Back to announcement
20260714_MBMA_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_32111548_lamp1.pdf
Other Text extracted MBMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 584
Page 1
JADWAL
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS TAHAP I TAHUN 2025 DAN
Tanggal Efektif : 30 Juni 2025
Masa Penawaran Umum : 2 - 3 Juli 2025
Tanggal Penjatahan : 4 Juli 2025
Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 8 Juli 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 8 Juli 2025
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 9 Juli 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS TAHAP I TAHUN 2025
PROSPEKTUS INI.
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral lainnya, pengolahan dan kegiatan usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta
Telepon: (021) 39525581
Faksimile: (021) 39525582
Situs web: www.merdekabattery.com
E-mail: corsec@merdekabattery.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp16.000.000.000.000 (ENAM BELAS TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK- BANYAKNYA SEBESAR Rp2.400.000.000.000 (DUA TRILIUN EMPAT RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), di mana sebesar Rp2.074.660.000.000 (dua triliun tujuh puluh empat miliar enam ratus enam puluh juta
Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dalam tiga seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp1.142.735.000.000 (satu triliun seratus empat puluh dua miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp505.185.000.000 (lima ratus lima miliar seratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma
tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu tiga tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp426.740.000.000 (empat ratus dua puluh enam miliar tujuh ratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25%
(sembilan koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu lima tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp325.340.000.000 (tiga ratus dua puluh lima miliar tiga ratus empat puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
PROSPEKTUS
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Oktober 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi
akan dibayarkan pada tanggal 15 Juli 2026 untuk Obligasi Seri A, tanggal 8 Juli 2028 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 8 Juli 2030 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Pokok Obligasi masing-
masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp4.000.000.000.000 (EMPAT TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp600.000.000.000 (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam dua seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp213.345.000.000 (dua ratus tiga belas miliar tiga ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah 6,92% (enam koma sembilan dua persen) dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp386.655.000.000 (tiga ratus delapan puluh enam miliar enam ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah 8,08% (delapan koma nol delapan persen) dari Pendapatan
Yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu tiga tahun sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap triwulan, di mana Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Oktober 2025, sedangkan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus pelunasan Sukuk Mudharabah akan dibayarkan pada tanggal 15 Juli 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan tanggal 8 Juli 2028
untuk Sukuk Mudharabah Seri B. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah masing-masing seri Sukuk Mudharabah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditetapkan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN
PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI
SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI
DAN PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN BAIK YANG ADA
SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN
BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
SATU TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH
OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI DANA
SUKUK MUDHARABAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI
DAN/ATAU DANA SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN
KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI, PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH DAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. PENJELASAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAPAT DILIHAT LEBIH
LANJUT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI DENGAN JUDUL ”PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.”
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH PERSEROAN MERUPAKAN PERUSAHAAN HOLDING YANG BERGANTUNG PADA PEMBAYARAN DIVIDEN
DARI PERUSAHAAN ANAK. RISIKO LAINNYA DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI DENGAN JUDUL “FAKTOR RISIKO.”
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM
PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I INI, PERSEROAN
TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
id
A (Single A) A (Single A Syariah)
id (sy)
PENJELASAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAGIAN DARI BAB I DALAM PROSPEKTUS INI DENGAN JUDUL
“KETERANGAN MENGENAI PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.”
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
Para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
dan kesanggupan terbaik (best effort) terhadap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas PT Trimegah Sekuritas PT Sucor Sekuritas PT Aldiracita Sekuritas PT Bahana Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Indonesia Tbk Indonesia
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2025.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada OJK melalui Surat No. 014/MBM-JKT/CORSEC/IV/2025 tanggal 21 April 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995 (“UUPM”), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Perseroan berencana untuk mencatatkan “Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025” dan “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025” pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-05037/BEI/PP1/05-2025 tanggal 22 Mei 2025. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah batal demi hukum dan pembayaran pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, dan standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab X dalam Prospektus ini dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah” dan Bab XI dalam Prospektus ini dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.” PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/ PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA PROSPEKTUS INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN....................................................................................................... iv
PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN................................................... xxv
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN....................................................................................... xxix
RINGKASAN.......................................................................................................................... xxxii
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH. . ................................... 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM.. .................................................................................................... 43
III. PERNYATAAN UTANG. . .................................................................................................. 49
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING.. ...................................................................... 66
1. Laporan posisi keuangan konsolidasian...................................................................... 66
2. Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian.. .......................... 68
3. Laporan arus kas konsolidasian. . ................................................................................ 68
4. Informasi keuangan konsolidasian lainnya.. ................................................................ 69
5. Rasio keuangan......................................................................................................... 70
6. Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas kredit dan obligasi...................... 70
7. Informasi nilai kurs................................................................................................... 71
V.ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN................................................... 72
1. Umum. . ..................................................................................................................... 72
2. Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi
Grup MBMA............................................................................................................. 73
3. Penjelasan atas pos-pos penting dalam laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian................................................................................ 79
4. Segmen Operasi........................................................................................................ 84
5. Hasil operasional.. ..................................................................................................... 87
6. Aset, liabilitas dan ekuitas. . ....................................................................................... 89
7. Likuiditas dan sumber pendanaan.. ............................................................................. 92
8. Belanja modal........................................................................................................... 94
9. Fluktuasi dari nilai tukar mata uang asing dan tingkat suku bunga dari pinjaman......... 95
10. Jumlah pinjaman yang masih terutang pada tanggal laporan keuangan terakhir............ 96
11. Kebijakan akuntansi penting...................................................................................... 96
12. Perubahan kebijakan akuntansi penting selama dua tahun terakhir . . ........................... 105
13. Kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi.................................... 105
VI.
FAKTOR RISIKO........................................................................................................... 106
A. Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan
usaha Perseroan.. ..................................................................................................... 106
B. Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung
yang dapat memengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Grup MBMA. . ................ 107
C. Risiko umum. . ......................................................................................................... 137
D. Risiko bagi investor................................................................................................ 142
i
Page 4
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK............... 143
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA.. .............................................................. 144
A. Keterangan tentang Perseroan . . ............................................................. 144
1. Riwayat singkat Perseroan............................................................................. 144
2. Kejadian penting yang memengaruhi perkembangan usaha Perseroan . . ............. 146
3. Perkembangan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan
kepemilikan saham Perseroan......................................................................... 147
4. Perizinan yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak.. ................................ 148
5. Perjanjian penting. . ........................................................................................ 154
6. Keterangan tentang aset tetap penting yang dimiliki dan/atau dikuasai
Perusahaan Anak . . .......................................................................................... 177
7. Ketentuan hukum, kebijakan Pemerintah atau permasalahan di Bidang
Lingkungan Hidup, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (“K3”)........................ 179
8. Diagram kepemilikan saham kelompok usaha Perseroan.................................. 184
9. Keterangan singkat tentang pemegang saham utama dan Pengendali................ 187
10. Pengurusan dan pengawasan . . ......................................................................... 190
11. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance/GCG).......................... 194
12. Sumber daya manusia.. ................................................................................... 203
13. Perkara yang dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak dan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak..................................................... 229
B. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN
ASOSIASI.............................................................................................................. 230
C. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA. . ................................................................................................ 247
1. Umum........................................................................................................... 247
2. Keunggulan kompetitif . . ................................................................................. 248
3. Strategi usaha................................................................................................ 261
4. Sejarah Grup MBMA..................................................................................... 264
5. Kegiatan usaha.............................................................................................. 266
6. Kemitraan Grup MBMA dengan pemain kendaraan bermotor listrik................. 285
7. Kegiatan operasi penambangan . . ..................................................................... 288
8. Pelanggan. . .................................................................................................... 294
9. Bahan baku, pemasok dan kontraktor pihak ketiga.......................................... 295
10. Persaingan usaha........................................................................................... 295
11. Prospek usaha. . .............................................................................................. 296
12. Musiman....................................................................................................... 301
13. Environmental, Social and Corporate Governance (“ESG”)............................ 301
14. Kecenderungan usaha . . ................................................................................... 306
IX. PERPAJAKAN. .............................................................................................................. 307
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH................................. 309
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL............................................ 311
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT.................................................................. 314
ii
Page 5
XIII. TATA CARA PEMESANAN............................................................................................ 320
A. Tata Cara Pemesanan Obligasi................................................................................. 320
B. Tata Cara Pemesanan Sukuk Mudharabah................................................................. 325
XIV. AGEN PEMBAYARAN................................................................................................... 331
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH. . ............................................. 332
XVI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM................................................................................... 333
XVII. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN. . ....................................................................................................... 377
iii
Page 6
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK,
yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan:
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
istri dari cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
dari saudara yang bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan:
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan;
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat
satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
atau pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
(f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa
pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI,
berkedudukan di Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan,
dan berkewajiban untuk (i) menyimpan dan mengadministrasikan
penyimpanan masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI
dan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI;
dan (ii) membantu melaksanakan pembayaran jumlah yang
terutang oleh Perseroan atas Obligasi dalam Pokok Obligasi
dan Sukuk Mudharabah dalam pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah, Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah ataupun bentuk lainnya termasuk namun tidak
terbatas pada Denda dan/atau Kompensasi Kerugian
iv
Page 7
Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan
Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian
Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Mudharabah atas nama Perseroan segera setelah Agen
Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan.
“Ahli Syariah Pasar Modal” berarti (a) orang perseorangan yang memiliki pengetahuan
atau “ASPM” dan pengalaman di bidang syariah; atau (b) badan usaha yang
pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman
di bidang syariah, yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi
pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam
kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan
kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal.
“Akad Mudharabah” berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali
Amanat yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak
yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah,
sebagaimana dituangkan dalam Akad Mudharabah atas Penerbitan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials
Tahap I Tahun 2025 tanggal 21 April 2025, sebagaimana diubah
dan dinyatakan kembali dengan Addendum I dan Pernyataan
Kembali Akad Mudharabah atas Penerbitan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun
2025 tanggal 20 Mei 2025 dan Addendum II dan Pernyataan
Kembali Akad Mudharabah atas Penerbitan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025
tanggal 24 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat dibawah tangan.
“Akta Pengakuan Utang” berarti akta yang memuat pengakuan atas kewajiban Perseroan
sehubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah, sebagaimana
dimuat dalam Akta Pengakuan Kewajiban No. 151 tanggal
24 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Akta Pengakuan Kewajiban” berarti akta yang memuat pengakuan atas kewajiban Perseroan
sehubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah, sebagaimana
dimuat dalam Akta Pengakuan Kewajiban No. 155 tanggal
24 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan..
“Akuisisi BPI” berarti transaksi yang dilakukan oleh Perseroan pada bulan
Desember 2022 dan Januari 2023 untuk mengakuisisi BPI,
perusahaan yang memegang 80,0% kepemilikan saham di MTI,
perusahaan pelaksana AIM I.
“Akuisisi HNMI” berarti transaksi yang dilakukan oleh Perseroan pada bulan Mei
2023 untuk mengakuisisi HNMI, perusahaan pelaksana proyek
Konverter Nikel Matte.
“Akuisisi PT ESG” berarti transaksi yang dilakukan oleh Perseroan melalui MIA pada
bulan November 2023 dengan melakukan penyertaan saham baru
untuk memiliki 55,0% kepemilikan saham di PT ESG, perusahaan
pelaksana proyek HPAL ESG.
v
Page 8
“Akuisisi Signifikan” berarti transaksi yang diselesaikan Perseroan pada tahun 2022,
yang meliputi:
• Pada bulan Maret 2022, Perseroan mengakuisisi 95,3%
kepemilikan langsung di MIN, yang memiliki 51% saham
di SCM, perusahaan tambang, serta 49,0% saham dan 28,4%
saham masing-masing di CSID dan BSID, perusahaan
pelaksana proyek Smelter RKEF CSID dan BSID. Pada
bulan April 2022, Perseroan melalui MIN memperoleh
pengendalian pada saat MIN melakukan penyertaan saham
baru di CSID dan BSID masing-masing sebesar 1,1% saham
dan 21,7% saham, sehingga menyebabkan MIN memiliki
50,1% saham masing-masing di CSID dan BSID. Pada bulan
Juni 2022, Perseroan menambah kepemilikan langsung
di MIN sehingga kepemilikan saham Perseroan di MIN
meningkat dari 95,30% menjadi 99,99%.
• Pada bulan Maret 2022, Perseroan mengakuisisi 100,0%
kepemilikan langsung di MED, yang merupakan perusahaan
induk dari sejumlah perusahaan yang menyediakan
infrastruktur pendukung untuk Tambang SCM dan Smelter
RKEF. Melalui akuisisi saham MED, Perseroan secara tidak
langsung memperoleh kepemilikan sebesar 32,0% di PT IKIP.
• Pada bulan Mei 2022, Perseroan memperoleh pengendalian
dengan melakukan penyertaan saham baru sebesar 50,1%,
di ZHN, perusahaan pelaksana proyek untuk Smelter RKEF
ZHN, yang telah beroperasi komersial sejak bulan Juli 2023.
“Akuntan Publik” berarti Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) (“BDO”),
yang melaksanakan audit atas laporan keuangan konsolidasian
Grup MBMA.
“BAE” atau “Biro berarti Biro Administrasi Efek, yaitu PT Datindo Entrycom,
Administrasi Efek” merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan
melaksanakan pencatatan pemilikan saham dan pembagian hak
yang berkaitan dengan saham.
“Bank Kustodian” berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah
memperoleh persetujuan OJK sebagai Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK
“BEI” atau “Bursa Efek” berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi
bursa, dalam hal ini PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan
di Jakarta Selatan.
“BNRI” berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
“Bunga Obligasi” berarti jumlah bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, dengan rincian
sebagai berikut:
• Seri A: 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun;
• Seri B: 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun;
dan
• Seri C: 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun.
vi
Page 9
“Dampak Merugikan Material” berarti dampak merugikan material terhadap:
(a) kondisi (keuangan atau lainnya), hasil operasi, aset, usaha
atau prospek Grup MBMA dan Perusahaan Investasi (secara
keseluruhan);
(b) kepemilikan dan operasi tambang dan fasilitas pengolahan
oleh Perusahaan Anak berupa pencabutan atas izin pokok
operasional secara permanen yang mengakibatkan Perseroan
tidak memperoleh pendapatan keuangan dari Perusahaan
Anak dimaksud; dan
(c) kemampuan Perseroan untuk memenuhi dan melaksanakan
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Daftar Pemegang Rekening” berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat
keterangan tentang kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah oleh Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI meliputi
antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan
data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Dana Sukuk Mudharabah” berarti investasi yang ditempatkan oleh pemegang Sukuk
Mudharabah sehubungan dengan penerbitan Sukuk
Mudharabah pada Tanggal Emisi dengan jumlah dana sebesar
Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari:
• Sukuk Mudharabah Seri A, dengan jumlah sebesar
Rp213.345.000.000 (dua ratus tiga belas miliar tiga ratus
empat puluh lima juta Rupiah) dan dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya
Nisbah adalah 6,92% (enam koma sembilan dua persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per
tahun, berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi dan pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah
Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok
Sukuk Mudharabah Seri A pada tanggal jatuh tempo; dan
• Sukuk Mudharabah Seri B, dengan jumlah sebesar
Rp386.655.000.000 (tiga ratus delapan puluh enam miliar
enam ratus lima puluh lima juta Rupiah) dan dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana
besarnya Nisbah adalah 8,08% (delapan koma nol delapan
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,75% (delapan koma
tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu tiga tahun
sejak Tanggal Emisi dan pembayaran kembali dana Sukuk
Mudharabah Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau
bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
pokok Sukuk Mudharabah Seri B pada tanggal jatuh tempo.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah.
vii
Page 10
“Dekonsolidasi MIA” berarti transaksi di mana kepemilikan Perseroan atas MIA
terdilusi menjadi 45,0% pada bulan Juni 2024 di mana MIA
meningkatkan modal dasar, ditempatkan dan disetor yang diambil
bagian oleh Perseroan dan Arniko sehingga mengakibatkan
Perseroan kehilangan pengendalian atas MIA.
“Denda” berarti sejumlah dana yang wajib dibayar Perseroan akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat
Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana
yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
dengan ketentuan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu
bulan adalah 30 Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek,
KSEI maupun pihak terkait lainnya, sesuai dengan peraturan Pasar
Modal di Indonesia yang meliputi Prospektus, Prospektus Awal,
Prospektus Ringkas, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah,
Akta Pengakuan Utang, Akta Pengakuan Kewajiban, Perjanjian
Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Mudharabah, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di
KSEI, Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI,
Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, dan dokumen
lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Mudharabah.
“Dewan Syariah Nasional- berarti sebuah lembaga yang berada di bawah naungan Majelis
Majelis Ulama Indonesia” atau Ulama Indonesia (MUI), yang memiliki tugas untuk memastikan
“DSN-MUI” bahwa seluruh produk dan layanan yang ditawarkan oleh lembaga
keuangan syariah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
“Efek” berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam
bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai
dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek,
yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK juncto POJK No. 45/2024.
“Emisi” berarti penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah oleh
Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui
Penawaran Umum.
viii
Page 11
“Force Majeure” berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Pasal 14
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, yang meliputi:
(a) banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang
atau huru hara di Negara Republik Indonesia, atau keadaan
darurat lainnya yang mempunyai akibat negatif secara
material terhadap kemampuan masing-masing pihak
untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah;
(b) perubahan dalam bidang ekonomi atau pasar uang di Negara
Republik Indonesia atau perubahan peraturan perundang-
undangan khususnya dalam bidang moneter di dalam negeri
yang dapat menimbulkan Dampak Merugikan Material
kepada Perseroan;
(c) saat dampaknya dari perubahan peraturan perundang-
undangan atau pemberlakuan atau penerbitan suatu keputusan
atau pemberlakuan undang-undang, peraturan, penetapan
atau perintah dari pengadilan atau otoritas pemerintahan
yang menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada
Perseroan.
“Formulir Pemesanan berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan
Pembelian Obligasi” atau oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
“FPPO”
“Formulir Pemesanan berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan
Pembelian Sukuk Mudharabah” oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
atau “FPPSM”
“Grup MBMA” berarti PT Merdeka Battery Materials Tbk dan Perusahaan Anak.
“Hari Bursa” berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek
di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari
tersebut merupakan hari libur nasional atau hari yang dinyatakan
sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender” berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa
kecuali termasuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional
yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah.
“Hari Kerja” berarti hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa
yang karena suatu keadaan ditetapkan oleh Pemerintah sebagai
bukan Hari Kerja.
“IAPI” berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.
“Jumlah Kewajiban” berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta perjanjian-perjanjian
lainnya yang berhubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah ini,
termasuk namun tidak terbatas pada Dana Sukuk Mudharabah,
Pendapatan Bagi Hasil serta Kompenasasi Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan dari
waktu ke waktu.
ix
Page 12
“Jumlah Terutang” berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan
dengan Emisi Obligasi ini termasuk namun tidak terbatas pada
Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang
terutang dari waktu ke waktu.
“KBLI” berarti singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia.
“Kepmen ESDM berarti Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
No. 1827K/2018” (“ESDM”) No. 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
“Kemenkum” berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (dahulu dikenal
dengan nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia,
Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik
Indonesia atau nama lainnya).
“Kompensasi Kerugian Akibat berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan
Keterlambatan” berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN/MUI/VIII/2004
tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN-MUI No. 129/
DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta‘widh Akibat
Wanprestasi (At Takalif al Fi‘liyyah an-Nasyi‘ah An Aan Nukul),
sebagai akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran kembali Dana
Sukuk Mudharabah yang sudah menjadi hak Pemegang Sukuk
Mudharabah, di mana dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan dari
Pemegang Sukuk Mudharabah, yang mengakibatkan Pemegang
Sukuk Mudharabah dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau
keterlambatan tersebut. Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
Dana Sukuk Mudharabah tersebut ditetapkan sebesar biaya riil
yang dikeluarkan dalam rangka penagihan hak yang seharusnya
dibayarkan dan bukan potensi kerugian yang diperkirakan akan
terjadi (potential loss) karena adanya peluang yang hilang
(opportunity loss/alfurshah aldhai’ah). Batasan besarnya
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut untuk setiap
Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) adalah sebesar-besarnya
Rp208.333 (dua ratus delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga
Rupiah) per hari untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan sebesar-
besarnya Rp243.056 (dua ratus empat puluh tiga ribu lima puluh
enam Rupiah) per hari untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
“Konfirmasi Tertulis” berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/
atau Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan
oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau
Pemegang Sukuk Mudharabah dan konfirmasi tersebut menjadi
dasar bagi Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk
Mudharabah untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan hak-hak
lain yang berkaitan dengan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
x
Page 13
“Konfirmasi Tertulis Untuk berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk
RUPO/RUPSM” atau “KTUR” Mudharabah yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui Pemegang
Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSM atau
meminta diselenggarakannya RUPO dan/atau RUPSM, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
“Konsultan Hukum” berarti Assegaf Hamzah & Partners yang melakukan pemeriksaan
atas fakta hukum yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan
Anak dan keterangan hukum lain yang berkaitan dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“KSEI” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan
di Jakarta, yang bertindak sebagai Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian.
“Kustodian” berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta
lain yang berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan
portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima
dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta
mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan
Efek, dan Bank Kustodian.
“Lembaga OSS” berarti Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single
Submission sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan
Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko.
“Lembaga Penyimpanan dan berarti pihak yang
Penyelesaian” (a) menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank
Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lainnya; dan
(b) m e m b e r i k a n j a s a l a i n y a n g d a p a t d i t e r a p k a n u n t u k
mendukung kegiatan antar pasar.
“Manajer Penjatahan” berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sesuai dengan syarat-
syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, dalam hal
ini PT CIMB Niaga Sekuritas.
“Masa Penawaran Umum” berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sebagaimana
diatur dalam Prospektus dan FPPO/FPPSM, yaitu dua Hari Kerja.
Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek
selama paling kurang satu Hari Bursa dalam Masa Penawaran
Umum, maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa
Penawaran Umum untuk periode yang sama dengan masa
penghentian perdagangan Efek dimaksud, sesuai dengan
Peraturan No.IX.A.2.
“Masyarakat” berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun
Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum
Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/
berkedudukan di Indonesia maupun di luar Indonesia, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal yang berlaku.
xi
Page 14
“Menkum” berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (dahulu dikenal dengan
nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan
Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
“Mudharabah” berarti perjanjian (akad) kerjasama antara pihak pemilik modal
(shahib al-mal) dan pihak pengelola usaha (mudharib) dengan
cara pemilik modal (shahib al-mal) menyerahkan modal dan
pengelola usaha (mudharib) mengelola modal tersebut dalam
suatu usaha, dengan memperhatikan POJK No. 53/2015.
“Nisbah” atau “Nisbah berarti besarnya bagian keuntungan masing-masing pihak dan
Bagi Hasil” wajib dituangkan secara tertulis dalam bentuk persentase,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
“Nisbah Pemegang Sukuk berarti bagian Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi
Mudharabah” hak Pemegang Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu
dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan
untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan
rincian sebagai berikut:
• Seri A: 6,92% (enam koma sembilan dua persen) dari
Pendapatan Yang Dibagihasilkan; dan
• Seri B: 8,08% (delapan koma nol delapan persen) dari
Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
“Notaris” berarti Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang membuat perjanjian-
perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ini.
“Obligasi” berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun
2025, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang
dikeluarkan Perseroan untuk jangka waktu terlama lima tahun, di
mana Pokok Obligasi sebesar Rp2.074.660.000.000 (dua triliun
tujuh puluh empat miliar enam ratus enam puluh juta Rupiah)
akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan
sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
Rp325.340.000.000 (tiga ratus dua puluh lima miliar tiga ratus
empat puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort), yang akan dicatatkan di Bursa Efek serta
didaftarkan di KSEI. Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik
(best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing
seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pelunasan Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
xii
Page 15
“Obligasi I” berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi I
Merdeka Battery Materials Tahun 2024, yang dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi I Merdeka Battery Materials,
yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
dalam dua seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari
Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima
nol persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri A); dan
(ii) Seri B dalam jangka waktu tiga tahun dan tingkat bunga tetap
sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun, yang
seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi II” berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi II
Merdeka Battery Materials Tahun 2024, yang dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi II Merdeka Battery Materials,
yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) dalam dua seri, yaitu
(i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari Kalender dan tingkat
bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per
tahun; dan (ii) Seri B dalam jangka waktu tiga tahun dan tingkat
bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per
tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan
di KSEI.
“Obligasi III” berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi III
Merdeka Battery Materials Tahun 2025, yang dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi III Merdeka Battery Materials,
yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
Rp1.396.815.000.000 (satu triliun tiga ratus sembilan puluh
enam miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah) dalam tiga
seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari Kalender dan
tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen)
per tahun; (ii) Seri B dalam jangka waktu tiga tahun dan tingkat
bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per
tahun; dan (iii) Seri C dalam jangka waktu tiga tahun dan tingkat
bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per
tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan
di KSEI.
“Otoritas Jasa Keuangan” berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi,
atau “OJK” tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah
dengan UUP2SK.
“Pasar Modal” berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan
kegiatan:
(a) penawaran umum dan transaksi Efek;
(b) pengelolaan investasi;
(c) emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek
yang diterbitkannya; dan
(d) lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
“Pemegang Obligasi” berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi
dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
disimpan dan diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada
KSEI; atau (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang
Rekening.
xiii
Page 16
“Pemegang Rekening” berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening
Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan
Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
memperhatikan UUPM, UUP2SK dan Peraturan KSEI.
“Pemegang Sukuk berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau
Mudharabah” seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan dan diadministrasikan
dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b) Rekening Efek pada
KSEI melalui Pemegang Rekening.
“Pemerintah” berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak
terbatas pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan
baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dalam seluruh
tingkatannya.
“Penawaran Umum” berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah untuk menjual Obligasi dan Sukuk
Mudharabah kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang
diatur dalam UUP2SK dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“Penawaran Umum berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan I
Berkelanjutan” dan Sukuk Mudharabah I yang dilakukan secara bertahap oleh
Perseroan, sesuai dengan POJK No. 36/2014 dan POJK No. 3/2018.
“Penawaran Umum Perdana berarti Penawaran Umum Perdana Saham yang dilakukan oleh
Saham” Perseroan dalam rangka menerbitkan dan menawarkan saham
sebesar 11.549.999.900 (sebelas miliar lima ratus empat puluh
sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu
sembilan ratus) saham biasa atas nama yang merupakan saham
baru dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham yang
ditawarkan kepada masyarakat dengan harga penawaran sebesar
Rp795 (tujuh ratus sembilan puluh lima Rupiah) setiap sahamnya,
yang telah dinyatakan efektif pada tanggal 11 April 2023
berdasarkan Surat No. S-97/D.04/2023 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
“Pendapatan Bagi Hasil” berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang
menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang
Dibagihasilkan pada tanggal Tanggal Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil.
“Pendapatan Yang berarti gross profit atau laba bruto Perseroan, yaitu pendapatan
Dibagihasilkan” laba bruto Perseroan yang didapatkan setelah mengurangi biaya
produksi langsung dari pendapatan Perseroan yang merupakan
hasil kegiatan usaha Perseroan yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah.
“Pengendali” berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
(a) memiliki saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor
penuh; atau (b) mempunyai kemampuan untuk menentukan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun
pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan.
xiv
Page 17
“Penitipan Kolektif” berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki
bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili
oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Penjamin Emisi Obligasi dan berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Sukuk Mudharabah” menjamin Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah
bagi kepentingan Perseroan dan melakukan pembayaran hasil
Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Perseroan melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, yang dalam hal ini
PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk,
PT Sucor Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT Bahana
Sekuritas, dan PT CIMB Niaga Sekuritas.
“Penjamin Pelaksana berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Emisi Obligasi dan Sukuk dan penatalaksanaan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah” Mudharabah, yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas,
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Sucor Sekuritas,
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT Bahana Sekuritas, dan
PT CIMB Niaga Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.
“Peraturan KSEI” berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal
11 Juni 2012.
“Peraturan No.IX.A.2” berarti Peraturan No.IX.A.2, Lampiran atas Keputusan Ketua
Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009
tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum,
sebagaimana dicabut sebagian dengan POJK No. 45/2024.
“Peraturan No. IX.A.7” berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam-LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum.
“Perjanjian Agen Pembayaran berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen
Obligasi” Pembayaran perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi
dan pelunasan Pokok Obligasi serta pembayaran Denda (jika
ada) dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Obligasi (jika ada),
sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran
No. 91 tanggal 21 April 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Perjanjian Agen Pembayaran berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen
Sukuk Mudharabah” Pembayaran perihal pelaksanaan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah serta
pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika
ada) dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Sukuk Mudharabah
(jika ada), sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen
Pembayaran No. 95 tanggal 21 April 2025, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan.
xv
Page 18
“Perjanjian Pendaftaran Efek berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI,
Bersifat Utang di KSEI” sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
Utang di KSEI No. SP-061/OBL/KSEI/0425 tanggal 21 April
2025, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian Pendaftaran Surat berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI,
Berharga Syariah di KSEI” sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Surat
Berharga Syariah di KSEI No. SP-031/SKK/KSEI/0425 tanggal
21 April 2025, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian Penjaminan Emisi berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Obligasi” Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I
Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 No. 90 tanggal
21 April 2025, sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali
dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I
Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 No. 85 tanggal
19 Mei 2025, Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun
2025 No. 17 tanggal 4 Juni 2025, dan Akta Addendum III dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap
I Tahun 2025 No. 152 tanggal 24 Juni 2025, yang seluruhnya
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan.
“Perjanjian Penjaminan Emisi berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Sukuk Mudharabah” Emisi Sukuk Mudharabah, sebagaimana dimuat dalam Akta
Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap
I Tahun 2025 No. 94 tanggal 21 April 2025, sebagaimana diubah
dan dinyatakan kembali dengan Akta Addendum I dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap
I Tahun 2025 No. 87 tanggal 19 Mei 2025, Akta Addendum II
dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery
Materials Tahap I Tahun 2025 No. 20 tanggal 4 Juni 2025,
dan Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Penjaminan Emisi Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025
No. 156 tanggal 24 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan.
xvi
Page 19
“Perjanjian Perwaliamanatan berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Obligasi” sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery
Materials Tahap I Tahun 2025 No. 89 tanggal 21 April 2025,
sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan Akta
Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery
Materials Tahap I Tahun 2025 No. 84 tanggal 19 Mei 2025, Akta
Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery
Materials Tahap I Tahun 2025 No. 16 tanggal 4 Juni 2025,
dan Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I
Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 No. 150 tanggal
24 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Perjanjian Perwaliamanatan berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Sukuk Mudharabah” sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka
Battery Materials Tahap I Tahun 2025 No. 93 tanggal 21 April
2025, sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan Akta
Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka
Battery Materials Tahap I Tahun 2025 No. 86 tanggal 19 Mei
2025, Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun
2025 No. 19 tanggal 4 Juni 2025, dan Akta Addendum III dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery
Materials Tahap I Tahun 2025 No. 154 tanggal 24 Juni 2025,
yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Pernyataan Penawaran berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials No. 88 tanggal
Berkelanjutan I” 21 April 2025, sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali
dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
Merdeka Battery Materials No. 15 tanggal 4 Juni 2025, dan Akta
Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery
Materials No. 149 tanggal 24 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan.
xvii
Page 20
“Pernyataan Penawaran berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Umum Berkelanjutan Sukuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials
Mudharabah Berkelanjutan I” No. 92 tanggal 21 April 2025, sebagaimana diubah dan dinyatakan
kembali dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials No. 18 tanggal
4 Juni 2025, dan Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials No. 153 tanggal
24 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Pernyataan Pendaftaran” berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Pernyataan Pendaftaran berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Menjadi Efektif” Pendaftaran sesuai ketentuan POJK No. 45/2024, yaitu pada Hari
Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh
OJK.
“Persetujuan Prinsip berarti persetujuan yang telah diberikan oleh Bursa Efek kepada
Pencatatan Efek Bersifat Perseroan berdasarkan Surat BEI No. S-05037/BEI/PP1/05-2025
Utang” tanggal 22 Mei 2025, sebagaimana diwajibkan berdasarkan
Peraturan I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang, Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00038/
BEI/05-2020 tanggal 20 Mei 2020.
“Perseroan” berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum, dalam hal ini
PT Merdeka Battery Materials Tbk, berkedudukan di Jakarta
Selatan, suatu perseroan yang didirikan menurut dan berdasarkan
hukum dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia.
“Perusahaan Anak” berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
dengan laporan keuangan Perseroan.
“Perusahaan Asosiasi” berarti perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham
baik secara langsung maupun tidak langsung sampai dengan
sebesar 50% (lima puluh persen) dan laporan keuangannya tidak
dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan.
“Perusahaan Efek” berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer
Investasi, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Perusahaan Investasi” berarti perusahaan di mana Perseroan melakukan investasi baik
secara langsung maupun tidak langsung, namun laporan keuangan
perusahaan tersebut tidak dikonsolidasikan dengan Perseroan
sesuai standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Pemeringkat berarti penasihat investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang
Efek” melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat,
dalam hal ini PT Pemeringkat Efek Indonesia, yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I.
xviii
Page 21
“POJK No. 3/2018” berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan
atas POJK No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk.
“POJK No. 7/2017” berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017” berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas
Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 17/2020” berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April
2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 18/2015” berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan
dan Persyaratan Sukuk.
“POJK No. 19/2020” berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April
2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai
Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020” berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April
2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
“POJK No. 23/2017” berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni
2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo.
“POJK No. 30/2015” berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.
“POJK No. 33/2014” berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik.
“POJK No. 36/2014” berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 42/2020” berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 45/2024” berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember
2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan
Perusahaan Publik.
“POJK No. 49/2020” berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
xix
Page 22
“POJK No. 53/2015” berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek
Syariah di Pasar Modal.
“POJK No. 55/2015” berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
Unit Audit Internal.
“Pokok Obligasi” berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Obligasi yang ditawarkan dan diterbitkan
Perseroan melalui Penawaran Umum yang merupakan rangkaian
dari Penawaran Umum Berkelanjutan dengan nilai nominal
sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.400.000.000.000 (dua triliun
empat ratus miliar Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
• sebesar Rp2.074.660.000.000 (dua triliun tujuh puluh empat
miliar enam ratus enam puluh juta Rupiah) dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment), yang terdiri dari:
(a) O b l i g a s i S e r i A d e n g a n j u m l a h p o k o k s e b e s a r
Rp1.142.735.000.000 (satu triliun seratus empat puluh
dua miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma
lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 367
Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
(b) O b l i g a s i S e r i B d e n g a n j u m l a h p o k o k s e b e s a r
Rp505.185.000.000 (lima ratus lima miliar seratus
delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen)
per tahun, yang berjangka waktu tiga tahun sejak
Tanggal Emisi; dan
(c) O b l i g a s i S e r i C d e n g a n j u m l a h p o k o k s e b e s a r
Rp426.740.000.000 (empat ratus dua puluh enam miliar
tujuh ratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima
persen) per tahun, yang berjangka waktu lima tahun
sejak Tanggal Emisi.
• sebanyak-banyaknya sebesar Rp325.340.000.000 (tiga ratus
dua puluh lima miliar tiga ratus empat puluh juta Rupiah)
akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort), yang
terdiri dari:
(a) Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, yang
berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
(b) Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar
8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, yang
berjangka waktu tiga tahun sejak Tanggal Emisi; dan
(c) Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar
9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun, yang
berjangka waktu lima tahun sejak Tanggal Emisi.
xx
Page 23
Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best
effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa
yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing
seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pelunasan Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
“Prinsip Syariah di Pasar berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar
Modal” modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis
Ulama Indonesia, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan
dengan peraturan OJK mengenai penerapan prinsip syariah
di pasar modal dan/atau peraturan OJK lainnya yang didasarkan
pada fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.
“Prospektus” berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan
informasi lain sehubungan dengan Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dengan tujuan agar Masyarakat membeli Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah, sebagaimana diatur dalam UUP2SK
juncto POJK No. 9/2017, dengan memperhatikan antara lain
Peraturan No. IX.A.2.
“Prospektus Awal” berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam
Prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari
Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai jumlah
penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, tingkat
suku Bunga Obligasi, besaran Pendapatan Bagi Hasil atau
hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan Penawaran
Umum yang belum dapat ditentukan, yang merupakan bagian
dari Pernyataan Pendaftaran dalam bentuk dan isi sesuai dengan
POJK No. 23/2017.
“Prospektus Ringkas” berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal mengenai fakta-fakta
dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang
disusun dan diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai
dengan POJK No. 9/2017.
“PSAK” berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
“Rekening Efek” berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan/
atau Sukuk Mudharabah yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan
rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi
dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah.
“Rp” berarti singkatan dari Rupiah.
“RUPO” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi,
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
xxi
Page 24
“RUPS” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat
umum para pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan,
UUPT dan UUPM.
“RUPSM” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah,
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
“RUPS Luar Biasa” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa, yaitu rapat yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM.
“Satuan Pemindahbukuan” berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
“Satuan Perdagangan” berarti satuan perdagangan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
diperdagangkan senilai Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
“Sertifikat Jumbo Obligasi” berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A,
Obligasi Seri B, dan Obligasi Seri C.
“Sertifikat Jumbo Sukuk berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam
Mudharabah” Penitipan Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas
nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening, yang terdiri
dari Sukuk Mudharabah Seri A dan Sukuk Mudharabah Seri B.
“SOFR” berarti singkatan dari Secured Overnight Financing Rate.
“Sukuk” berarti Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang
bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak
terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas aset
yang mendasarinya.
“Sukuk Mudharabah” berarti jumlah kewajiban Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah berdasarkan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum yang
merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan
dengan nilai nominal sebesar Rp600.000.000.000 (enam ratus
miliar Rupiah) dalam dua seri dengan jangka waktu terlama tiga
tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah
tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran Dana
Sukuk Mudharabah dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing seri Sukuk
Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
xxii
Page 25
“Tanggal Distribusi” berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan
Sertifikat Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum kepada
KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang dilakukan secara elektronik paling lambat dua
Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan kepada pembeli
Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Distribusi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 Juli
2025.
“Tanggal Emisi” berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah kepada Perseroan, yang juga merupakan tanggal
penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Pelunasan Pokok berarti tanggal di mana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Obligasi” dibayar kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana ditetapkan
dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran Bunga berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi
Obligasi” jatuh tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi
yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran. Bunga Obligasi akan dibayarkan
setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan
pada tanggal 8 Oktober 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir
akan dibayarkan pada tanggal 15 Juli 2026 untuk Obligasi Seri A,
8 Juli 2028 untuk Obligasi Seri B, dan 8 Juli 2030 untuk Obligasi
Seri C.
“Tanggal Pembayaran berarti tanggal-tanggal pada saat mana Pendapatan Bagi Hasil
Pendapatan Bagi Hasil” menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
Rekening melalui Agen Pembayaran. Pendapatan Bagi hasil
Sukuk Mudharabah akan dibayarkan setiap triwulan, di mana
Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dibayarkan pada tanggal
8 Oktober 2025, sedangkan Pendapatan Bagi Hasil terakhir akan
dibayarkan pada tanggal 15 Juli 2026 untuk Sukuk Mudharabah
Seri A dan 8 Juli 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
“Tanggal Pembayaran Kembali berarti tanggal di mana Sukuk Mudharabah menjadi jatuh
Dana Sukuk Mudharabah” tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah,
sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening,
melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Penjatahan” berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dalam hal jumlah permintaan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan, sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling lambat
satu Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan dilakukan pada
tanggal 4 Juli 2025.
xxiii
Page 26
“Tim Ahli Syariah” atau “TAS” berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian Syariah
atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal yang diterbitkan atau
dikeluarkan Perseroan, dengan memenuhi persyaratan dalam
POJK No. 18/2015 sebagaimana diubah dengan POJK No. 3/2018,
di mana anggota Tim Ahli Syariah wajib memiliki izin Ahli
Syariah Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 5/POJK.04/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang Ahli Syariah
Pasar Modal.
“Term SOFR” berarti kurs referensi SOFR berjangka, yang dikelola CME
Group Benchmark Administration Limited (atau pihak lain yang
mengambil alih administrasi kurs tersebut) yang dipublikasikan
di situs web https://www.cmegroup.com/market-data/cme-group-
benchmark-administration/term-sofr.html.
“UU Cipta Kerja” berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6856.
“UUP2SK” berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845.
“UUPM” berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3608, beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.
“UUPT” berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 No. 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 4756, sebagaimana telah diubah dengan
UU Cipta Kerja.
“Wali Amanat” berarti pihak yang mewakili kepentingan seluruh Pemegang
Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah, sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat,
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
xxiv
Page 27
PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN
“AIM I” berarti singkatan dari Acid Iron Metal, merupakan fasilitas
produksi di IMIP yang memproses bijih pirit kadar tinggi (besi
sulfida) dari Tambang Tembaga Wetar untuk menghasilkan asam
sulfat dan uap, serta logam, seperti pelet besi, tembaga, emas,
dan perak.
“Co” berarti lambang dalam tabel periodik untuk kobalt.
“Cu” berarti lambang dalam tabel periodik untuk tembaga.
“Cr” berarti lambang dalam tabel periodik untuk kromium.
“Cut-off Grade” atau “COG” berarti batas kadar terambil, yaitu kadar rata-rata terendah suatu
bagian terkecil dari blok cadangan penambangan yang apabila
ditambang masih bernilai ekonomis. Jika kualitas material
deposit di atas Cut-off Grade maka diklasifikasikan sebagai bijih,
sedangkan yang lebih rendah diklasifikasikan sebagai limbah.
“DMT” berarti singkatan dari dry metric ton, yaitu tonase bijih yang
menyatakan kondisi kering.
“ESG” berarti singkatan dari Environmental, Social and Governance,
yaitu konsep yang mengedepankan kegiatan pembangunan,
investasi maupun bisnis yang berkelanjutan sesuai dengan tiga
kriteria, yaitu lingkungan, sosial serta tata kelola.
“Fe” berarti lambang dalam tabel periodik untuk besi.
“FeNi” berarti feronikel, yaitu suatu logam paduan antara besi dan nikel,
yang dihasilkan dari peleburan reduksi bijih nikel oksida atau
silikat, yang mempunyai kadar 25%-45% Ni.
“FPP” berarti singkatan dari feed preparation plant atau pabrik
penyiapan bijih, yaitu pabrik pengolahan bijih nikel limonit
menjadi slurry untuk memfasilitasi transportasi bijih melalui
pipa ke pabrik HPAL.
“GRK” berarti singkatan dari gas rumah kaca.
“HGNM” berarti singkatan dari High Grade Nickel Matte atau nikel matte
kadar tinggi, yaitu nikel matte dengan kadar nikel lebih dari 70%.
“HPAL” berarti singkatan dari High Pressure Acid Leach, yang merupakan
proses hidrometalurgi untuk mengekstrak nikel dan kobalt dari
bijih nikel laterit berkadar rendah. Fasilitas HPAL menghasilkan
produk antara MHP, serta produk akhir nikel sulfat dan kobalt
sulfat.
“HPAL CATL” berarti fasilitas produksi MHP di kawasan IKIP yang akan
dibangun oleh Perseroan bersama-sama dengan Ningbo Brunp
Contemporary Amperex Co., Ltd.
“HPAL ESG” berarti fasilitas produksi MHP berkapasitas 30 ktpa NiEq yang
dikelola oleh PT ESG.
xxv
Page 28
“HPAL Meiming” berarti fasilitas produksi MHP berkapasitas 25ktpa NiEq yang
dikelola oleh MNEM.
“HPAL SLNC” berarti fasilitas produksi MHP berkapasitas 90 ktpa NiEq yang
dikelola oleh SLNC.
“Harga Patokan Mineral” berarti (i) harga batas bawah dalam perhitungan kewajiban
pembayaran iuran produksi oleh pemegang IUP-OP Mineral
Logam dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam; dan (ii) acuan
harga penjualan bagi pemegang IUP-OP Mineral Logam dan
IUPK Operasi Produksi Mineral Logam untuk penjualan bijih
nikel, yang dihitung berdasarkan formula Harga Patokan Mineral
dan mengacu pada Harga Mineral Acuan yang diterbitkan oleh
kementerian setiap bulannya.
“IMIP” berarti singkatan dari Indonesia Morowali Industrial Park atau
Kawasan Industri Morowali, yang merupakan kawasan industri
yang terletak di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tenggara,
dengan luas lahan sekitar 2.000 hektar. Kawasan ini dikelola
oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park.
“IUI” berarti singkatan dari Izin Usaha Industri.
“IUP-OP” berarti singkatan dari Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
“JORC” berarti singkatan dari Joint Ore Reserves Committee.
“JORC Code” berarti Australasian Code for Reporting of Exploration Results,
Mineral Resources and Ore Reserves 2012 Edition yang
diterbitkan oleh Joint Ore Reserves Committee dari Australasian
Institute of Mining and Metallurgy, Australasian Institute of
Geoscientists dan Minerals Council of Australia.
“JV” berarti singkatan dari joint venture atau usaha patungan.
“kawasan IKIP” berarti singkatan dari Indonesia Konawe Industrial Park, yang
merupakan kawasan industri yang terletak di Kabupaten Konawe,
Sulawesi Tenggara, dengan luas lahan sekitar 3.500 hektar.
Kawasan ini dikelola oleh PT IKIP.
“Keyakinan Geologi” berarti tingkat keyakinan mengenai endapan mineral yang
meliputi ukuran, bentuk, sebaran, kuantitas, dan kualitasnya
sesuai dengan tahap eksplorasi.
“Konverter Nikel Matte” berarti fasilitas untuk mengkonversi LGNM menjadi HGNM
di IMIP yang dikelola oleh HNMI.
“ktpa” berarti kilo ton per tahun.
“LGNM” singkatan dari Low Grade Nickel Matte atau nikel matte kadar
rendah,yaitu nikel matte dengan kadar nikel antara 18% sampai
dengan 22%.
“LME” berarti singkatan dari London Metal Exchange, yaitu suatu bursa
berjangka dengan pasar opsi sendiri dan kontrak berjangka
terbesar di dunia untuk bahan baku dan logam lainnya.
“LOM” atau “life of mine” atau berarti taksiran umur ekonomis tambang yang dihitung dengan
“umur tambang” membagi jumlah cadangan dengan rencana produksi tambang
per tahun.
xxvi
Page 29
“MHP” berarti singkatan dari Mixed Hydroxide Precipitate, yang
merupakan salah satu produk antara dari pengolahan bijih nikel
laterit yang biasanya mengandung 34%-55% Ni serta 1%-4,5%
Co melalui proses hidrometalurgi. MHP digunakan sebagai bahan
baku precursor dalam pembuatan baterai.
“mt” berarti juta ton.
“mtpa” berarti juta ton per tahun.
“Ni” berarti lambang dalam tabel periodik untuk nikel.
“NiEq” berarti singkatan dari Nickel Equivalent.
“nikel limonit” berarti bijih nikel laterit berkadar rendah.
“nikel matte” berarti material yang terutana mengandung nikel, besi, dan sulfur,
dengan komposisi persentasenya berbeda-beda yang bergantung
pada komposisi bijih.
“nikel saprolit” berarti bijih nikel laterit berkadar tinggi.
“NPI” berarti singkatan dari Nickel Pig Iron, yang setara dengan
feronikel berkadar ≥8% sesuai batasan yang ditetapkan dalam
Permen No. 25/2018. NPI digunakan sebagai alternatif lebih
murah dalam produksi stainless steel atau baja tahan karat.
“resource” atau “sumberdaya berarti konsentrasi atau keberadaan mineral yang memiliki
mineral” keuntungan ekonomi intrinsik di bawah atau di permukaan kerak
bumi dalam bentuk, kualitas dan kuantitas tertentu sehingga
memiliki prospek ekstraksi ekonomi yang wajar di kemudian
hari, sebagaimana didefinisikan JORC Code.
“reserve” atau “cadangan bijih” berarti bagian dapat tertambang secara ekonomis dari suatu
sumberdaya mineral terukur dan terunjuk, sebagaimana
didefinisikan JORC Code.
“RKEF” berarti singkatan dari Rotary Kiln Electric Furnace, yang
merupakan salah satu metode untuk menghasilkan feronikel dan
nikel matte.
“SDG” berarti singkatan dari Sustainable Development Goals atau Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan, yaitu suatu agenda 2030 yang telah
disepakati bersama oleh semua Negara Anggota Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2015. Agenda ini memberikan
cetak biru bersama untuk perdamaian dan kemakmuran bagi
manusia dan lingkungan, saat ini dan di masa depan.
“Smelter-Smelter RKEF” berarti Smelter RKEF BSID, Smelter RKEF CSID, dan Smelter
RKEF ZHN.
“Smelter RKEF BSID” berarti fasilitas produksi NPI di IMIP yang dikelola oleh BSID.
“Smelter RKEF CSID” berarti fasilitas produksi NPI di IMIP yang dikelola oleh CSID.
“Smelter RKEF ZHN” berarti fasilitas produksi NPI di IMIP yang dikelola oleh ZHN.
“stripping ratio” atau “rasio berarti rasio volume tanah dalam satuan BCM (burden cubic
pengupasan” meter) yang dikupas untuk mengambil satu ton bijih.
xxvii
Page 30
“Tambang SCM” berarti tambang yang terletak di Kabupaten Konawe, Sulawesi
Tenggara, di bawah IUP-OP yang dimiliki oleh SCM.
“tpa” berarti singkatan dari ton per tahun.
“waste” berarti sisa-sisa penggalian pada tambang bawah tanah yang tidak
bermanfaat yang diperoleh pada saat persiapan penambangan
bawah tanah.
“wmt” berarti singkatan dari wet metric ton, yaitu tonase bijih yang
menyatakan kondisi basah.
xxviii
Page 31
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
“ABP” berarti singkatan dari PT Anugerah Batu Putih.
“Arniko” berarti singkatan dari Arniko Materials Pte. Ltd.
“BDM” berarti singkatan dari PT Bintangdelapan Mineral.
“BSID” berarti singkatan dari PT Bukit Smelter Indonesia.
“BPI” berarti singkatan dari PT Batutua Pelita Investama.
“CATL” berarti singkatan dari Contemporary Amperex Technology Co.,
Limited.
“CEI” berarti singkatan dari PT Cahaya Energi Indonesia.
“CHL” berarti singkatan dari PT Cahaya Hutan Lestari.
“CKA” berarti singkatan dari PT Cahaya Kapur Alfa.
“CLI” berarti singkatan dari PT Chengtok Lithium Indonesia.
“CLM” berarti singkatan dari PT Ciptawana Lestari Mandiri.
“CSID” berarti singkatan dari PT Cahaya Smelter Indonesia.
“CSK” berarti singkatan dari PT Cahaya Sulawesi Kekal.
“Devmalla” berarti singkatan dari Devmalla Materials Pte Ltd.
“EIEB” berarti singkatan dari PT ESG Industri Energi Baru.
“Erugant” berarti singkatan dari Erugant International Holding Limited.
“PT ESG” berarti singkatan dari PT ESG New Energy Material.
“GEM” berarti singkatan dari GEM Co., Ltd.
“GEM Hongkong” berarti singkatan dari GEM Hong Kong International Co. Limited.
“GEM Singapore” berarti singkatan dari GEM (Singapore) International Investment
Pte. Ltd.
“HIL” berarti singkatan dari Huayong International (Hong Kong)
Limited.
“HNC” berarti singkatan dari PT Huayue Nickel Cobalt.
“HNMI” berarti singkatan dari PT Huaneng Metal Industry.
“HTAI” berarti singkatan dari HT Asia Industry Limited.
“Huayou Cobalt” berarti singkatan dari Zhejiang Huayou Cobalt Co., Ltd.
“grup Tsingshan” berarti Eternal Tsingshan Group Ltd. dan grup perusahaannya.
“ICKS” berarti singkatan dari PT Indonesia Cahaya Kekal Sulawesi.
“ICS” berarti singkatan dari PT Indogreen Cahaya Surya.
xxix
Page 32
“PT IKIP” berarti singkatan dari PT Indonesia Konawe Industrial Park.
“ITSS” berarti singkatan dari PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel.
“PT IMIP” berarti singkatan dari PT Indonesia Morowali Industrial Park.
“KCI” berarti singkatan dari PT Konawe Cahaya Indonesia.
“KMG” berarti singkatan dari PT Kapur Maxima Gemilang.
“LJK” berarti singkatan dari PT Lestari Jaya Kekal.
“LNJS” berarti singkatan dari PT Lestari Nusa Jaya Semesta.
“MBMA MY” berarti singkatan dari Merdeka Battery Materials (Malaysia)
Sdn. Bhd.
“MBMA SW” berarti singkatan dari Merdeka Battery Materials (Sarawak)
Sdn. Bhd.
“MDKA” berarti singkatan dari PT Merdeka Copper Gold Tbk.
“MEB” berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Baru.
“MED” berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Industri (sebelumnya
dikenal sebagai PT Jcorps Industri Mineral).
“MEN” berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Nusantara.
“MEU” berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Utama.
“MIA” berarti singkatan dari PT Merdeka Industri Anantha.
“MIN” berarti singkatan dari PT Merdeka Industri Mineral (sebelumnya
dikenal sebagai PT J&P Indonesia).
“MMID” berarti singkatan dari PT Merdeka Mega Industri.
“MMS” berarti singkatan dari PT Merdeka Mining Servis.
“MNEM” berarti singkatan dari PT Meiming New Energy Material.
“MTI” berarti singkatan dari PT Merdeka Tsingshan Indonesia.
“NEA” berarti singkatan dari New Edge Asia Industrial Limited.
“New Horizon” berarti singkatan dari New Horizon International Holdings
Limited.
“Ningbo Brunp CATL” berarti singkatan dari Ningbo Brunp Contemporary Amperex
Co., Ltd.
“Plenceed” berarti singkatan dari Plenceed International Industrial Limited.
“QMB” berarti singkatan dari PT QMB New Energy Materials.
“RIL” berarti singkatan dari Reef Investment Limited.
“PT SAK” berarti singkatan dari PT Sulawesi Anugerah Kekal.
“SBK” berarti singkatan dari PT Sulawesi Batu Kapur.
“SCM” berarti singkatan dari PT Sulawesi Cahaya Mineral.
xxx
Page 33
“SHPL” berarti singkatan dari Strengthen Holding Pte. Ltd.
“SIP” berarti singkatan dari PT Sulawesi Industri Parama.
“SLNC” berarti singkatan dari PT Sulawesi Nickel Cobalt.
“SMI” berarti singkatan dari PT Sulawesi Makmur Indonesia.
“Tsingshan” berarti grup perusahaan Tsingshan.
“ZHN” berarti singkatan dari PT Zhao Hui Nickel.
xxxi
Page 34
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan penting yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan informasi lain
yang lebih rinci, termasuk laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA beserta catatan atas laporan
keuangan konsolidasian terkait, serta risiko usaha, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan
yang dinyatakan dalam mata uang Dolar AS kecuali dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan
prinsip standar akuntansi keuangan di Indonesia.
1. Kegiatan usaha dan prospek usaha Perseroan
Keterangan mengenai Perseroan
Perseroan (pertama kali didirikan dengan nama PT Hamparan Logistik Nusantara), berkedudukan
di Jakarta, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas berdasarkan Akta Pendirian No. 66 tanggal
20 Agustus 2019, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (“Menkum”) berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0041804.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 22 Agustus 2019 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum Republik Indonesia (“Kemenkum”) di bawah
No. AHU-0145851.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 22 Agustus 2019 serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 80 tanggal 7 Oktober 2022, Tambahan Berita Negara
No. 34684 (“Akta Pendirian”). Berdasarkan Akta Pendirian, kegiatan usaha Perseroan pada waktu
pertama kali didirikan adalah berusaha di bidang aktivitas perusahaan holding, aktivitas konsultasi
dan manajemen lainnya, pergudangan dan penyimpanan, serta pergudangan dan penyimpanan lainnya.
Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 10.000 10.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Provident Capital Indonesia 2.499 2.499.000.000 99,96
PT Provident Indonesia 1 1.000.000 0,04
Jumlah Modal Disetor dan Ditempatkan Penuh 2.500 2.500.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 7.500 7.500.000.000
Pada tahun 2022, Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT Merdeka Battery Materials
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 46 tanggal 11 Juli 2022, yang dibuat
di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh pengesahan
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0048145.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 12 Juli 2022
dan telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0032019 tanggal 12 Juli 2022 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0133147.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal
12 Juli 2022.
Pada tahun 2023, sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham, Perseroan melakukan perubahan
nama menjadi PT Merdeka Battery Materials Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham No. 7 tanggal 4 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Muhammad Muazzir, S.H., M.Kn., sebagai
pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
memperoleh pengesahan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0000594.AH.01.02.TAHUN
2023 tanggal 5 Januari 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah
No. AHU-0001880.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 5 Januari 2023.
xxxii
Page 35
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sejak pendirian, dengan perubahan
terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
Dasar No. 31 tanggal 6 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0221318 tanggal
13 Desember 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0271690.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 13 Desember 2024 (“Akta No. 31/2024”). Berdasarkan Akta
No. 31/2024, para pemegang saham Perseroan menyetujui antara lain perubahan Pasal 18 ayat (3)
anggaran dasar Perseroan.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar dan KBLI adalah berusaha dalam aktivitas
perusahaan holding (Kode KBLI 64200) dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya (Kode KBLI
70209), namun kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah perusahaan induk atas
grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral lainnya, pengolahan dan kegiatan
usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal.
Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Perseroan dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini
dengan judul “Riwayat singkat Perseroan.”
Kegiatan usaha
Perseroan (pertama kali didirikan dengan nama sebagai PT Hamparan Logistik Nusantara), dengan
memiliki salah satu sumberdaya terbesar di dunia dalam hal kandungan nikel di tambang yang terletak
di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, di bawah IUP-OP yang dimiliki oleh PT Sulawesi Cahaya
Mineral (“SCM”) (“Tambang SCM”) menurut Wood Mackenzie, menargetkan posisi untuk menjadi
salah satu pemain global terdepan yang terintegrasi secara vertikal dalam rantai nilai dari bahan baku
strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik. Grup MBMA memiliki berbagai aset signifikan di
Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, Indonesia dalam rantai nilai dari bahan baku strategis dan
baterai kendaraan bermotor listrik.
Setelah penyelesaian Akuisisi Signifikan, Akuisisi PT Batutua Pelita Investama (“BPI”), Akuisisi
PT Huaneng Metal Industry (“HNMI”) dan Akuisisi PT ESG New Energy Material (“PT ESG”) yang
dilakukan pada tahun 2022 dan 2023, serta kepemilikan minoritas atas PT Meiming New Energy Material
(“MNEM”) dan PT Sulawesi Nickel Cobalt (“SLNC”) pada tahun 2024, kegiatan usaha Grup MBMA
menjadi terintegrasi secara vertikal dengan (i) Tambang SCM yang signifikan secara global; (ii) Smelter
RKEF dan Konverter Nikel Matte yang telah beroperasi secara menguntungkan, yaitu Smelter RKEF
milik PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSID”), PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”) dan PT Zhao Hui
Nickel (“ZHN”) (Smelter RKEF CSID, BSID, dan ZHN selanjutnya bersama-sama disebut sebagai
“Smelter-Smelter RKEF”, dan masing-masing disebut sebagai “Smelter RKEF”), dan Konverter
Nikel Matte milik HNMI; (iii) AIM I yang sedang dalam tahap komisioning dan telah memproduksi
asam pertama pada kuartal kedua tahun 2024; (iv) pabrik HPAL berkapasitas 30 ktpa NiEq milik
PT ESG (“HPAL ESG”) dan pabrik HPAL berkapasitas 25ktpa NiEq milik MNEM (“HPAL Meiming”)
di Indonesia Morowali Industrial Park (“IMIP”), keduanya telah melakukan komisioning di akhir tahun
2024, serta pabrik HPAL berkapasitas 90 ktpa NiEq milik SLNC (“HPAL SLNC”) di IMIP yang telah
memulai konstruksi pada bulan Januari 2025 dan diperkirakan akan mencapai tahap komisioning dalam
18 bulan; dan (v) rencana untuk pabrik HPAL dan AIM tambahan di masa mendatang. Selain itu, Grup
MBMA memiliki pipeline proyek pertumbuhan masa depan lainnya yang akan memperkuat posisi Grup
MBMA di sepanjang rantai nilai dari mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor
listrik, meliputi kawasan IKIP serta proyek pendukung lainnya. Berdasarkan Laporan Sumberdaya
Mineral dan Cadangan Bijih per tanggal 31 Desember 2024, Tambang SCM memiliki lebih dari 0,9
miliar bijih dry metric ton (“dmt”), yang mengandung 11,3 juta ton (“mt”) nikel pada kadar 1,23% Ni
dan 0,8 mt kobalt pada kadar 0,088% Co.
xxxiii
Page 36
Grup MBMA didukung oleh sponsor, yang terdiri dari Grup Provident, Grup Saratoga dan Garibaldi
Thohir, yang memiliki riwayat investasi bersama selama bertahun-tahun dengan rekam jejak yang
menonjol dalam menarik investor institusi internasional blue chip dan membangun nilai melalui
perusahaan bernilai miliaran dolar seperti PT Merdeka Copper Gold Tbk (“MDKA”) dan PT GoTo Gojek
Tokopedia Tbk (“GoTo”), keduanya merupakan investasi bersama dari ketiga sponsor Grup MBMA,
serta PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (dahulu PT Adaro Energy Indonesia Tbk) dan PT Adaro
Andalan Indonesia Tbk, yang merupakan investasi dari Grup Saratoga dan Garibaldi Thohir, dan Grup
Tower Bersama, yang merupakan investasi dari Grup Provident dan Grup Saratoga.
Per tanggal 31 Desember 2024, kapasitas produksi agregat terpasang Grup MBMA mencapai 88.000
tonne per annum (“tpa”) Ni dalam bentuk nickel pig iron (“NPI”) dan 50.000 tpa Ni dalam bentuk
nikel matte (44.088 tpa Ni dalam bentuk NPI dan 30.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte berdasarkan
persentase kepentingan pengendali Perseroan di perusahaan pelaksana proyek yang relevan). Setelah
AIM I memulai kegiatan operasi komersial, kapasitas produksi terpasang agregat Grup MBMA
diperkirakan akan meningkat menjadi total 88.000 tpa Ni dalam bentuk NPI, 50.000 tpa Ni dalam bentuk
nikel matte dan 1,2 juta tpa asam (44.088 tpa Ni dalam bentuk NPI, 30.000 tpa Ni dalam bentuk nikel
matte dan 960.000 tpa asam berdasarkan persentase kepentingan pengendali Perseroan di perusahaan
pelaksana proyek yang relevan). Tambang SCM telah memulai operasi komersial dengan melakukan
penjualan bijih nikel saprolit pertama ke Smelter RKEF BSID di bulan Agustus 2023 serta ke Smelter
RKEF CSID dan ZHN di bulan November 2023, dan melakukan penjualan bijih nikel limonit pertama
ke PT Huayue Nickel Cobalt (“HNC”) di akhir tahun 2023. Pengiriman bijih nikel saprolit dari Tambang
SCM telah mencapai 4,9 juta wet metric tonne (“wmt”) dan penjualan bijih nikel limonit dari Tambang
SCM telah mencapai 11,0 juta wmt pada tahun 2024.
Meskipun fasilitas Grup MBMA eksisting memiliki riwayat kegiatan operasi yang terbatas, Grup
MBMA telah mampu memanfaatkan keunggulan kompetitif struktural untuk memperluas kegiatan
usaha secara berkelanjutan dan mempertahankan tingkat kinerja operasi dan keuangan yang tinggi
pada saat bersamaan.
Pendapatan Grup MBMA telah meningkat dari US$1.328,3 juta pada tahun 2023 menjadi US$1.844,7
juta pada tahun 2024. EBITDA Grup MBMA telah meningkat dari US$97,5 juta pada tahun 2023 menjadi
US$162,9 juta pada tahun 2024.
Prospek usaha
Seluruh kegiatan usaha Grup MBMA dijalankan di Indonesia. Di tengah masih tingginya ketidakpastian
dan berbagai tantangan global, seperti fragmentasi geoekonomi, ketegangan geopolitik hingga proyeksi
pertumbuhan ekonomi global di bawah rata-rata historis, Produk Domestik Bruto (“PDB”) Indonesia
pada kuartal keempat tahun 2024 tumbuh sebesar 5,02% (y-o-y) dengan tingkat inflasi mencapai 1,57%
pada tahun 2024. Pertumbuhan ekonomi ini didukung oleh pertumbuhan konsumsi rumah tangga serta
investasi Pemerintah dan swasta terutama dalam pembangunan infrastruktur. Ekonomi Indonesia tumbuh
sebesar 5,03% pada tahun 2024 dan Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan berada di kisaran
4,7% - 5,5% pada tahun 2025 dengan tingkat inflasi akan terus terkendali dalam rentang sasaran 2,5%
±1% pada tahun 2025.
Grup MBMA percaya bahwa kegiatan usaha Grup MBMA telah dan akan terus mendapatkan manfaat dari
pergeseran global yang mendukung kendaraan bermotor listrik dan akan mendorong permintaan baterai
yang kuat. Nikel merupakan salah satu kandungan utama dalam pembuatan baterai kendaraan bermotor
listrik. Sifat-sifat utama nikel di antaranya adalah kekuatan dan keuletan yang tinggi, konduktivitas
termal yang rendah, resistansi terhadap korosi dan oksidasi, feromagnetisme, dan sifat-sifat katalis yang
membuatnya cocok untuk digunakan dalam pembuatan baterai. Meningkatnya penggunaan baterai Li-ion
untuk memberi tenaga pada kendaraan bermotor listrik akan menjadi salah satu komponen penting dari
permintaan nikel di masa mendatang. Berdasarkan Wood Mackenzie, permintaan nikel untuk baterai
diperkirakan akan mencapai 28% dari total permintaan nikel sebelum tahun 2030 dan mencapai 37%
sebelum tahun 2040.
xxxiv
Page 37
Penjelasan lebih lengkap mengenai kegiatan usaha dan prospek usaha dapat dilihat pada bagian dari
Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Kegiatan Usaha Perseroan serta Kecenderungan dan
Prospek Usaha.”
2. Keterangan tentang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
A. Obligasi
Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:
Nama Obligasi Berkelanjutan : Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials.
Target Obligasi Berkelanjutan : Sebesar Rp16.000.000.000.000 (enam belas triliun Rupiah).
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I
Tahun 2025.
Jumlah Pokok Obligasi : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.400.000.000.000 (dua triliun
empat ratus miliar Rupiah), di mana Pokok Obligasi sebesar
Rp2.074.660.000.000 (dua triliun tujuh puluh empat miliar enam
ratus enam puluh juta Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh
(full commitment), yang terdiri dari tiga seri sebagai berikut:
- Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp1.142.735.000.000
(satu triliun seratus empat puluh dua miliar tujuh ratus tiga
puluh lima juta Rupiah);
- Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp505.185.000.000
(lima ratus lima miliar seratus delapan puluh lima juta
Rupiah); dan
- Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp426.740.000.000
(empat ratus dua puluh enam miliar tujuh ratus empat puluh
juta Rupiah).
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
Rp325.340.000.000 (tiga ratus dua puluh lima miliar tiga ratus
empat puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best
effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi tersebut.
Jangka Waktu : - Seri A dengan jangka waktu 367 Hari Kalender;
- Seri B dengan jangka waktu tiga tahun; dan
- Seri C dengan jangka waktu lima tahun.
Tingkat Bunga Obligasi : - Seri A sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun;
- Seri B sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per
tahun; dan
- Seri C sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per
tahun.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga
Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Oktober 2025,
sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi
akan dibayarkan pada tanggal 15 Juli 2026 untuk Obligasi Seri A,
tanggal 8 Juli 2028 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 8 Juli 2030
untuk Obligasi Seri C.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
xxxv
Page 38
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Pembayaran Kupon Bunga : Kuartalan.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pembelian Kembali (Buyback) : S a t u t a h u n s e t e l a h Ta n g g a l P e n j a t a h a n , P e r s e r o a n d a p a t
melakukan pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau
seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Perseroan mempunyai hak untuk melakukan pembelian kembali
tersebut sebagai bentuk pelunasan Obligasi atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sinking fund : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi.
Pembatasan dan Kewajiban : Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok
Perseroan Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah
Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (jika
ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan
diri terhadap pembatasan dan kewajiban, antara lain memenuhi
kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan dalam laporan
keuangan tahunan konsolidasian Grup MBMA akhir tahun
buku yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik, yang
diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, harus berada dalam rasio keuangan
Utang Neto Konsolidasian : EBITDA Konsolidasian tidak lebih
dari 5 : 1. Dalam hal terjadi akuisisi terhadap suatu perusahaan
oleh Perseroan dan Perusahaan Anak (“Grup MBMA”) dan
Perusahaan Investasi, perhitungan rasio keuangan akan menjadi
Modifikasi Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi EBITDA
Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1. Modifikasi Utang Neto
Konsolidasian dan Modifikasi EBITDA Konsolidasian akan
dihitung menggunakan pro-forma akun manajemen yang tidak
diaudit yang dibuat berdasarkan data keuangan untuk 12
bulan terakhir dengan periode mengacu pada laporan keuangan
konsolidasian Grup MBMA yang terakhir telah dipublikasikan
di situs web Bursa Efek Indonesia (“Periode Pro-forma”) yang
selanjutnya disesuaikan untuk mencerminkan seakan-akan akuisisi
telah dilakukan dalam Periode Pro-forma. Penjelasan lebih lengkap
mengenai Obligasi dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam
Prospektus ini dengan judul “Keterangan tentang Obligasi.”
xxxvi
Page 39
Hasil Pemeringkatan : id
A (Single A) dari Pefindo.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Obligasi dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam Prospektus ini
dengan judul “Keterangan tentang Obligasi.”
B. Sukuk Mudharabah
Berikut merupakan ringkasan struktur Sukuk Mudharabah yang ditawarkan:
Nama Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials.
Berkelanjutan
Target Sukuk Mudharabah : Sebesar Rp4.000.000.000.000 (empat triliun Rupiah).
Berkelanjutan
Nama Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials
Tahap I Tahun 2025.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah : Sebesar Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar Rupiah), yang
terdiri dari dua seri sebagai berikut:
- Seri A dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
Rp213.345.000.000 (dua ratus tiga belas miliar tiga ratus
empat puluh lima juta Rupiah); dan
- Seri B dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
Rp386.655.000.000 (tiga ratus delapan puluh enam miliar
enam ratus lima puluh lima juta Rupiah).
Jangka Waktu : - Seri A dengan jangka waktu 367 Hari Kalender; dan
- Seri B dengan jangka waktu tiga tahun; dan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk : - Nisbah Seri A adalah sebesar 6,92% (enam koma sembilan
Mudharabah dua persen) dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara
proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun; dan
- Nisbah Seri B adalah sebesar 8,08% (delapan koma nol
delapan persen) dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara
proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap
triwulan, di mana Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Oktober 2025, sedangkan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus
pembayaran kembali Sukuk Mudharabah akan dibayarkan pada
tanggal 15 Juli 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan tanggal
8 Juli 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Dana Sukuk Mudharabah.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Pembayaran Pendapatan Bagi : Kuartalan.
Hasil
xxxvii
Page 40
Jaminan : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan
khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan,
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lain baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pembelian Kembali (Buyback) : Satu tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Sukuk
Mudharabah sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah. Perseroan mempunyai hak untuk melakukan
pembelian kembali tersebut sebagai bentuk pembayaran kembali
Sukuk Mudharabah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sinking fund : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan
tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah.
Pembatasan dan Kewajiban : Selama jangka waktu Sukuk Mudharabah dan seluruh jumlah Dana
Perseroan Sukuk Mudharabah belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh
jumlah Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah serta kewajiban
pembayaran lainnya (jika ada) belum seluruhnya dibayar menurut
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri terhadap pembatasan dan
kewajiban, antara lain memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan
sesuai dengan dalam laporan keuangan tahunan konsolidasian
Grup MBMA akhir tahun buku yang telah diaudit oleh kantor
akuntan publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, harus
berada dalam rasio keuangan Utang Neto Konsolidasian : EBITDA
Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1. Dalam hal terjadi akuisisi
terhadap suatu perusahaan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak
(“Grup MBMA”) dan Perusahaan Investasi, perhitungan rasio
keuangan akan menjadi Modifikasi Utang Neto Konsolidasian :
Modifikasi EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1. Modifikasi
Utang Neto Konsolidasian dan Modifikasi EBITDA Konsolidasian
akan dihitung menggunakan pro-forma akun manajemen yang
tidak diaudit yang dibuat berdasarkan data keuangan untuk 12
bulan terakhir dengan periode mengacu pada laporan keuangan
konsolidasian Grup MBMA yang terakhir telah dipublikasikan
di situs web Bursa Efek Indonesia (“Periode Pro-forma”) yang
selanjutnya disesuaikan untuk mencerminkan seakan-akan akuisisi
telah dilakukan dalam Periode Pro-forma. Penjelasan lebih lengkap
mengenai Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada bagian dari Bab
I dalam Prospektus ini dengan judul “Keterangan tentang Sukuk
Mudharabah.”
Hasil Pemeringkatan : id
A (sy) (Single A Syariah ) dari Pefindo.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
xxxviii
Page 41
Skema Sukuk Mudharabah
Penjelasan mengenai struktur Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
1a. Perseroan sebagai Penerbit/Pengelola Usaha/Mudharib menerbitkan Sukuk Mudharabah, dan
1b. Pada saat yang bersamaan, investor sebagai Pemodal/Shahib al-Mal menyerahkan sejumlah dana
sebesar nilai Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan.
2. Dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah (ra’s al-mal) digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan yang
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yaitu perusahaan induk atas grup usaha
yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral lainnya, pengolahan, dan kegiatan usaha
terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal
3. Dari kegiatan usaha tersebut, Perseroan memperoleh pendapatan usaha.
4. Pendapatan Yang Dibagihasilkan kepada investor (Pemegang Sukuk Mudharabah) berasal dari laba
bruto hasil kegiatan usaha Perseroan, yang akan dihitung sesuai dengan Nisbah Bagi Hasil yang
telah disepakati berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
5. Pada saat jatuh tempo, Perseroan sebagai Mudharib membayar kembali modal (ra’s al-mal) kepada
investor (Pemegang Sukuk Mudharabah/Shahib al-Mal) sebesar Dana Sukuk Mudharabah.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam
Prospektus ini dengan judul “Keterangan tentang Sukuk Mudharabah.”
3. Keterangan tentang efek bersifat utang yang belum dilunasi
Jumlah pokok Tingkat bunga
Keterangan (Rp juta) obligasi per tahun Jangka waktu Jatuh tempo Peringkat
Obligasi I
Seri B 975.000 9,25% Tiga tahun 3 April 2027 A dari Pefindo
Obligasi II
Seri A 216.015 6,80% 367 Hari Kalender 15 Oktober 2025 A dari Pefindo
Seri B 1.783.985 9,00% Tiga tahun 8 Oktober 2027 A dari Pefindo
Obligasi III
Seri A 824.950 7,50% 367 Hari Kalender 22 April 2026 A dari Pefindo
Seri B 357.380 8,75% Tiga tahun 15 April 2028 A dari Pefindo
Seri C 214.485 9,25% Lima tahun 15 April 2030 A dari Pefindo
4.371.815
xxxix
Page 42
4. Rencana penggunaan dana hasil yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum
A. Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Emisi Obligasi, akan digunakan sebagai berikut:
Opsi 1
Dalam hal dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini berjumlah sebesar Rp2.074.660.000.000
(dua triliun tujuh puluh empat miliar enam ratus enam puluh juta Rupiah), seluruh dana yang diperoleh
dari Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya Emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk
(i) pembayaran lebih awal kepada MDKA untuk seluruh pokok terutang yang timbul berdasarkan
Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000 sampai dengan sebesar US$100.000.000
atau setara dengan Rp1.648,4 miliar; dan (ii) dipinjamkan kepada PT Merdeka Tsingshan Indonesia
(“MTI”) untuk selanjutnya digunakan untuk pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang yang
timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 sampai dengan sebesar Rp412,1
miliar atau setara dengan US$25,0 juta. Setelah pembayaran tersebut, saldo kewajiban (i) Perseroan
dalam Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000 akan menjadi nihil; dan (ii) MTI dalam
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 akan menjadi sekitar US$215,0 juta. Sehubungan
dengan sisa saldo kewajiban MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, MTI akan
membayarnya dengan menggunakan sumber dana dari arus kas kegiatan operasional dan/atau pendanaan,
termasuk pembiayaan yang akan diberikan oleh Perseroan dari seluruh dana yang diperoleh Perseroan
dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi biaya Emisi Sukuk Mudharabah.
Opsi 2
Dalam hal dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini berjumlah lebih dari
Rp2.074.660.000.000 (dua triliun tujuh puluh empat miliar enam ratus enam puluh juta Rupiah) karena
adanya tambahan dari hasil penjaminan secara kesanggupan terbaik (best effort), seluruh dana yang
diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya Emisi, akan digunakan oleh Perseroan
untuk (i) pembayaran lebih awal kepada MDKA untuk seluruh pokok terutang yang timbul berdasarkan
Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000 sampai dengan sebesar US$100.000.000
atau setara dengan Rp1.648,4 miliar; dan (ii) dipinjamkan kepada MTI untuk selanjutnya digunakan
untuk pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Berjangka US$260.000.000 sampai dengan sebesar Rp736,2 miliar atau setara dengan US$44,7 juta.
Setelah pembayaran tersebut, saldo kewajiban (i) Perseroan dalam Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA
US$100.000.000 akan menjadi nihil; dan (ii) MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
akan menjadi sekitar US$195,0 juta. Sehubungan dengan sisa saldo kewajiban MTI dalam Perjanjian
Fasilitas Berjangka US$260.000.000, MTI akan membayarnya dengan menggunakan sumber dana dari
arus kas kegiatan operasional dan/atau pendanaan, termasuk pembiayaan yang akan diberikan oleh
Perseroan dari seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah,
setelah dikurangi biaya Emisi Sukuk Mudharabah.
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi
dapat dilihat pada bagian dari Bab II dalam Prospektus ini dengan judul “Rencana penggunaan dana
yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi.”
B. Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya Emisi Sukuk Mudharabah, atau sekitar Rp595,6 miliar akan digunakan untuk pemberian
pembiayaan dengan menggunakan akad mudharabah kepada Perusahaan Anak yaitu MTI yang selanjutnya
akan digunakan oleh MTI untuk kegiatan usahanya untuk menggantikan dana yang diperoleh dari
fasilitas pinjaman dengan membayar sebagian pokok pinjaman yang dananya telah digunakan untuk
xl
Page 43
pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi dan biaya operasional proyek. Fasilitas pinjaman yang
dimaksud adalah Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, di mana MTI berencana untuk
melakukan pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Berjangka US$260.000.000 kepada Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A melalui United Overseas
Bank Limited (“UOBL”) sebagai Agen.
Pada tanggal 24 Juni 2025, saldo terutang MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
adalah sebesar US$240.000.000. MTI akan melakukan pembayaran dipercepat untuk sebagian pokok
utang, sehingga saldo kewajiban MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 setelah
pembayaran tersebut akan menjadi sekitar US$203,9 juta. Sehubungan dengan sisa saldo kewajiban MTI
dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, MTI akan membayarnya dengan menggunakan
sumber dana dari arus kas kegiatan operasional dan/atau pendanaan, termasuk pinjaman yang akan
diberikan oleh Perseroan dari sebagian dana yang diperoleh Perseroan dari Penawaran Umum Obligasi,
setelah dikurangi biaya Emisi Obligasi.
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah dapat dilihat pada bagian dari Bab II dalam Prospektus ini dengan judul “Rencana
penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Mudharabah.””
5. Struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan pada
saat Prospektus diterbitkan
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 190 tanggal 21 Juni
2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0037618.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 25 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0125794.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 25 Juni 2024 serta telah
diumumkan dalam BNRI No. 56 tanggal 25 Juni 2024 Tambahan Berita Negara No. 20475; dan (ii) Daftar
Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan per 31 Mei 2025, struktur permodalan, susunan pemegang saham
dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp100 per saham
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 430.000.000.000 43.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Merdeka Energi Nusantara 54.045.287.677 5.404.528.767.700 50,044
Huayong International (Hong Kong) Limited 8.149.060.000 814.906.000.000 7,546
PT Alam Permai 5.896.520.600 589.652.060.000 5,460
Winato Kartono 2.192.848.313 219.284.831.300 2,031
Anthony Kartono Tan 10.915.500 1.091.550.000 0,010
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 37.700.787.810 3.770.078.781.000 34,910
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 107.995.419.900 10.799.541.990.000 100,000
Sisa Saham dalam Portepel 322.004.580.100 32.200.458.010.000
Penjelasan lebih lengkap mengenai struktur permodalan Perseroan dapat dilihat pada bagian dari
Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Perkembangan struktur permodalan, susunan pemegang
saham dan kepemilikan saham Perseroan.”
6. Data keuangan penting
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, beserta laporan auditor independen, yang
seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
xli
Page 44
Informasi keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disajikan dalam tabel di bawah ini
diambil dari laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024
dan 2023, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh KAP
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar
audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), sebagaimana tercantum dalam
laporan auditor independen No. 00427/2.1068/AU.1/05/0119-3/1/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025 dan
ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa
modifikasian, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam US$)
31 Desember
2024 2023
Jumlah Aset Lancar 804.207.634 783.949.286
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.631.013.528 2.479.127.133
JUMLAH ASET 3.435.221.162 3.263.076.419
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 419.384.088 358.158.255
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 666.591.231 595.430.384
JUMLAH LIABILITAS 1.085.975.319 953.588.639
JUMLAH EKUITAS 2.349.245.843 2.309.487.780
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 3.435.221.162 3.263.076.419
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam US$)
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember
2024 2023
Pendapatan usaha 1.844.695.967 1.328.326.436
Laba kotor 114.109.847 77.476.934
Laba usaha 79.821.099 47.555.038
Laba sebelum pajak penghasilan 90.111.713 33.470.128
Laba tahun berjalan 79.506.681 33.305.821
(Kerugian)/penghasilan komprehensif lain tahun berjalan (63.312) 104.992
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 79.443.369 33.410.813
Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 22.781.830 6.928.852
Kepentingan non-pengendali 56.724.851 26.376.969
79.506.681 33.305.821
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 22.602.933 7.010.290
Kepentingan non-pengendali 56.840.436 26.400.523
79.443.369 33.410.813
Laba per saham yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
- Dasar 0,00021 0,00007
- Dilusian 0,00021 0,00007
xlii
Page 45
Laporan arus kas konsolidasian
(dalam US$)
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember
2024 2023
Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas bersih yang diperoleh dari/(digunakan untuk) aktivitas operasi 78.493.399 (15.485.718)
Arus kas dari aktivitas investasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi (270.536.876) (462.286.837)
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan 150.087.134 486.722.595
Kas dan setara kas pada akhir tahun 244.034.440 290.213.641
Informasi keuangan konsolidasian lainnya
(dalam US$)
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember
2024 2023
EBITDA (1) 162.908.808 97.509.762
Penjualan NiEq (ton) (2) 212.161 99.680
EBITDA per ton (3) 768 978
Catatan:
(1) EBITDA dihitung dari laba tahun berjalan (i) dikurangi dengan manfaat pajak penghasilan, pendapatan keuangan dan
pendapatan lain-lain - bersih; dan (ii) ditambah beban pajak penghasilan, biaya keuangan, bagian atas kerugian bersih entitas
asosiasi, beban lain-lain - bersih, beban penyusutan dan beban amortisasi yang dibebankan ke beban pokok pendapatan
dan beban usaha tahun berjalan.
EBITDA yang disajikan dalam Prospektus ini merupakan perhitungan tambahan terhadap kinerja dan likuiditas Grup MBMA
yang tidak diwajibkan oleh, atau disajikan sesuai, Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”). Lebih lanjut, EBITDA bukan
merupakan perhitungan kinerja keuangan atau likuiditas Grup MBMA berdasarkan SAK dan tidak boleh dianggap sebagai
alternatif terhadap laba untuk tahun berjalan, laba usaha atau perhitungan kinerja lainnya sesuai dengan SAK atau sebagai
alternatif terhadap arus kas dari aktivitas operasi untuk mengukur likuiditas. Grup MBMA berkeyakinan bahwa EBITDA
memfasilitasi perbandingan kinerja operasi dari satu periode ke periode lainnya dan dari satu perusahaan ke perusahaan
lainnya dengan menghilangkan potensi perbedaan yang disebabkan oleh masa manfaat aset. Grup MBMA juga percaya bahwa
EBITDA adalah perhitungan tambahan terhadap kemampuan Grup MBMA untuk memenuhi persyaratan pelunasan utang.
Terakhir, Grup MBMA menyajikan EBITDA karena Grup MBMA berkeyakinan bahwa perhitungan ini sering digunakan
oleh analis sekuritas dan investor dalam mengevaluasi perusahaan sejenis.
(2) Penjualan NiEq meliputi penjualan bijih nikel limonit, NPI dan nikel matte.
(3) EBITDA per ton berarti EBITDA untuk tahun berjalan dibagi kuantitas bijih nikel, NPI dan nikel matte yang terjual untuk
tahun tersebut. Tambang SCM dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA sejak 24 Maret
2022, namun baru mulai melakukan penjualan bijih nikel ke pihak ketiga pada bulan Desember 2023. Smelter RKEF
CSID dan BSID dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA sejak 28 April 2022. Smelter
RKEF ZHN dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA sejak 18 Mei 2022, namun baru
mulai beroperasi secara komersial pada bulan Juli 2023. Konverter Nikel Matte HNMI dikonsolidasikan ke dalam laporan
keuangan konsolidasian Grup MBMA sejak 31 Mei 2023.
xliii
Page 46
Rasio keuangan
31 Desember
2024 2023
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan usaha 38,9% 191,5%
Laba kotor 47,3% 74,5%
Laba usaha 67,8% 55,9%
Laba tahun berjalan 138,7% (12,0)%
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 137,8% (11,3)%
EBITDA 67,1% 102,6%
Jumlah aset 5,3% 34,8%
Jumlah liabilitas 13,9% 10,6%
Jumlah ekuitas 1,7% 48,1%
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan usaha 6,2% 5,8%
Laba usaha / Pendapatan usaha 4,3% 3,6%
EBITDA / Pendapatan usaha 8,8% 7,3%
Laba tahun berjalan / Pendapatan usaha 4,3% 2,5%
Laba tahun berjalan / Jumlah aset 2,3% 1,0%
Laba tahun berjalan / Jumlah ekuitas 3,4% 1,4%
RASIO KEUANGAN (x)
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek 1,9x 2,2x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 0,5x 0,4x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 0,3x 0,3x
DER (1) 0,3x 0,2x
DAR (2) 0,2x 0,2x
Interest coverage ratio (3) 22,6x 5,3x
Debt service coverage ratio (4) 1,2x 5,3x
Catatan:
(1) Dihitung dengan membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas, di mana jumlah liabilitas terdiri dari pokok
pinjaman - bagian yang jatuh tempo dalam setahun dan pokok pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
setahun, namun tidak termasuk liabilitas sewa.
(2) Dihitung dengan membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah aset, di mana jumlah liabilitas terdiri dari pokok pinjaman -
bagian yang jatuh tempo dalam setahun dan pokok pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun,
namun tidak termasuk liabilitas sewa.
(3) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan jumlah beban keuangan untuk periode
12 bulan terakhir.
(4) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan jumlah beban keuangan untuk periode
12 bulan terakhir dan bagian yang jatuh tempo dalam setahun dari pinjaman dan kredit fasilitas bank serta utang obligasi.
na: tidak tersedia.
Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas kredit dan obligasi
Persyaratan 31 Desember 2024
Perseroan
Obligasi I, Obligasi II dan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000
Rasio Utang Neto Konsolidasian (1) terhadap EBITDA Konsolidasian (2) maks. 5,0 : 1,0 1,9
MTI
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
Rasio Net Debt terhadap EBITDA MDKA maks. 5,0 : 1,0 3,7
Catatan:
(1) Utang Neto Konsolidasian merupakan jumlah pokok pinjaman dan kredit fasilitas bank serta nilai nominal utang obligasi
setelah dikurangi dengan kas dan setara kas.
(2) EBITDA Konsolidasian merupakan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir.
Pada tanggal 31 Desember 2024, masing-masing Perseroan dan MTI telah memenuhi seluruh rasio
keuangan yang dipersyaratkan.
Penjelasan lebih lengkap mengenai data keuangan penting dapat dilihat pada Bab IV dalam Prospektus ini
dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”
xliv
Page 47
7. Keterangan tentang Perusahaan Anak yang signifikan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang signifikan dalam Grup MBMA adalah
sebagai berikut:
Kepemilikan
Tahun
Nama Kegiatan Tahun operasi Secara Secara tidak Kontribusi
No. perusahaan usaha utama (1) Domisili penyertaan komersial (2) langsung langsung pendapatan (3)
1. CSID Fasilitas produksi Jakarta 2022 2020 - 50,10% melalui 11,1%
NPI (Smelter PT Merdeka
RKEF) Industri Mineral
(“MIN”)
2. BSID Fasilitas produksi Jakarta 2022 2020 - 50,10% melalui 7,8%
NPI (Smelter MIN
RKEF)
3. ZHN Fasilitas produksi Jakarta 2022 2023 - 50,10% melalui 28,9%
NPI (Smelter MIN
RKEF)
4. HNMI Fasilitas untuk Jakarta 2023 2022 - 60,00% melalui 35,9%
mengkonversi PT Merdeka
nikel matte kadar Mega Industri
rendah menjadi (“MMID”)
nikel matte kadar
tinggi (Konverter
Nikel Matte)
5. SCM Pertambangan Jakarta 2022 2023 - 51,00% melalui 15,7%
nikel MIN
Catatan:
(1) Kegiatan usaha utama yang benar-benar dijalankan.
(2) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membukukan pendapatan.
(3) Dihitung dengan membandingkan pendapatan Perusahaan Anak dengan pendapatan Grup MBMA (sebelum eliminasi) untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Perusahaan Anak yang signifikan dapat dilihat pada bagian dari
Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Keterangan Mengenai Perusahaan Anak dan Perusahaan
Asosiasi.”
8. Faktor risiko
Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko material bagi Grup
MBMA baik secara langsung maupun tidak langsung serta telah dilakukan pembobotan berdasarkan
dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Grup MBMA dimulai dari risiko utama.
A. Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan
- Perseroan merupakan perusahaan holding yang bergantung pada pembayaran dividen dari
Perusahaan Anak.
B. Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang
dapat memengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Grup MBMA
- Prospek bisnis Grup MBMA bergantung pada kemampuannya untuk berhasil menyelesaikan
dan melakukan komisioning proyek-proyek yang sedang dibangun atau mengembangkan
proyek dalam pipeline. Proyek-proyek ini mungkin tidak dapat diselesaikan atau dilakukan
komisioning atau dikembangkan sesuai jadwal atau tidak dapat dilakukan sama sekali, dan
melebihi anggaran awal dan tidak mencapai hasil ekonomi atau layak secara komersial.
- Grup MBMA mungkin tidak berhasil menjalankan strategi pertumbuhannya karena hal
tersebut bergantung pada beberapa risiko yang berada diluar kendali Grup MBMA.
xlv
Page 48
- Sebagian besar kegiatan operasi Grup MBMA saat ini bergantung pada usaha patungan
dengan grup Tsingshan dan apabila grup Tsingshan gagal dalam memenuhi komitmen dan
kewajibannya atau apabila mereka berhenti mendukung Grup MBMA, hal tersebut dapat
berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha Grup MBMA.
- Benturan kepentingan dapat timbul dengan mitra JV atau investor strategis Grup MBMA.
- Grup MBMA memiliki riwayat kegiatan operasi yang terbatas untuk dapat digunakan
dalam mengevaluasi kegiatan usaha dan prospeknya.
- Harga produk yang dijual Grup MBMA bersifat berulang (cyclical) dan dapat berfluktuasi.
- Kenaikan biaya bahan baku, listrik, dan biaya input penting lainnya dapat berdampak
merugikan terhadap kegiatan usaha penambangan dan pengolahan nikel Grup MBMA.
- Perubahan kondisi perekonomian, politik, dan lainnya di pasar di mana Grup MBMA
beroperasi, serta kebijakan pemerintah, dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan
usaha dan prospek Grup MBMA.
- Meningkatnya ketersediaan sumber nikel atau kobalt alternatif atau substitusi dari nikel atau
kobalt yang dapat digunakan dalam aplikasi pengguna akhir dapat berdampak merugikan
terhadap bisnis nikel atau kobalt Grup MBMA.
- Grup MBMA saat ini memperoleh pendapatan yang substansial dari penjualan NPI dan
nikel matte ke grup Tsingshan dan afiliasinya. Kehilangan sebagian atau seluruh pendapatan
dari pelanggan Grup MBMA yang ada saat ini atau di masa mendatang dapat berdampak
merugikan terhadap kegiatan usaha dan prospek Grup MBMA.
- Grup MBMA terpapar risiko kredit grup Tsingshan dan afiliasinya atau pelanggan lainnya,
dan kegagalan untuk menagih piutang dagang dan tagihan secara tepat waktu dapat
memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Grup MBMA.
- Kegiatan operasi Grup MBMA membutuhkan modal kerja berjumlah signifikan dan
ketersediaan dana yang terbatas dapat berdampak merugikan terhadap Grup MBMA.
- Sebagian besar Tambang SCM masih belum dieksplorasi, dan tidak ada jaminan bahwa
ekspansi lebih lanjut dari sumberdaya mineral JORC akan menghasilkan endapan mineral
yang dapat diekstraksi secara komersial.
- Grup MBMA bergantung pada fasilitas dan infrastruktur transportasi, di mana kurangnya
akses terhadap fasilitas dan infrastruktur tersebut dapat memengaruhi produksi dan
pengembangan proyek Grup MBMA.
- Kekurangan pasokan listrik atau air dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan operasi
Grup MBMA.
- Kegiatan operasi dan program ekspansi Grup MBMA bergantung pada kemampuan Grup
MBMA untuk mendapatkan, mempertahankan dan memperbarui izin dan persetujuan yang
diperlukan dari Pemerintah maupun pemerintah daerah, serta pemenuhan kewajibannya.
- Grup MBMA mungkin tidak dapat memperoleh pembiayaan yang cukup untuk mendanai
ekspansi dan pengembangan kegiatan usaha Grup MBMA.
- Perubahan peraturan perundang-undangan terkait kegiatan operasi Grup MBMA dan
kegagalan Grup MBMA untuk mematuhi peraturan perundang-undangan tersebut dapat
berdampak merugikan terhadap Grup MBMA.
xlvi
Page 49
- Kegiatan operasi Grup MBMA tunduk pada peraturan perundang-undangan terkait
lingkungan hidup, yang dapat menimbulkan biaya signifikan, pertanggungjawaban
atau gangguan atau penghentian kegiatan operasi, di mana salah satu hal tersebut dapat
berdampak merugikan terhadap hasil operasi Grup MBMA.
- Grup MBMA mengandalkan kontraktor untuk sebagian besar kegiatan penambangannya.
- Kegiatan operasi Grup MBMA mungkin dapat terganggu oleh pertentangan dari masyarakat
setempat.
- Perubahan iklim, serta tanggapan regulasi dan industri terhadapnya, dapat meningkatkan
biaya operasional Grup MBMA secara signifikan dan hal tersebut dapat berdampak
merugikan terhadap kegiatan operasi Grup MBMA.
- Apabila salah satu manfaat pajak yang diberikan kepada Grup MBMA berakhir atau dicabut
atau apabila Grup MBMA tidak berhasil memenuhi persyaratan untuk, memperbarui atau
memperpanjang manfaat pajak tersebut, hal tersebut dapat berdampak merugikan bagi
Grup MBMA.
- Pajak atau pembatasan atas impor atau ekspor oleh Pemerintah dapat berdampak merugikan
dan material terhadap kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi keuangan, dan prospek Grup
MBMA.
- Grup MBMA menghadapi risiko persediaan.
- Kegagalan Grup MBMA untuk mempertahankan sistem manajemen mutu yang efektif dapat
berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, reputasi, kondisi keuangan,
dan hasil operasi Grup MBMA.
- Grup MBMA menghadapi persaingan yang semakin ketat dari pesaing domestik dan asing.
Persaingan usaha dapat berdampak merugikan dan material terhadap prospek Grup MBMA
untuk mengeksplorasi mineral dan penjualan produk dan layanan Grup MBMA secara
sukses.
- Aset Grup MBMA rentan terhadap cuaca buruk dan bencana alam.
- Wabah penyakit menular atau ketakutan akan wabah atau masalah kesehatan masyarakat
yang serius lainnya di Asia, termasuk Indonesia, atau di tempat lain dapat berdampak
merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan hasil operasi Grup MBMA.
- Grup MBMA mungkin menghadapi kesulitan dalam mengintegrasikan akuisisi di masa
mendatang yang dapat menurunkan laba yang diproyeksikan.
- Grup MBMA dapat mengalami gangguan tak terduga pada kegiatan operasi penambangan
dan pengolahan sebagai akibat dari risiko operasional, risiko infrastruktur dan bahaya,
yang dapat berdampak secara merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi
keuangan, dan hasil operasi Grup MBMA.
- Perselisihan tenaga kerja dapat berdampak merugikan bagi Grup MBMA.
- Grup MBMA dapat mengalami insiden keselamatan atau kecelakaan di Tambang SCM,
Smelter-Smelter RKEF, Konverter Nikel Matte dan AIM I atau aset Grup MBMA lainnya.
- Grup MBMA bergantung pada pengalaman dan keahlian personel manajemen kunci
dan kegagalan untuk mempertahankan personel tersebut dapat berdampak material dan
merugikan terhadap kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi keuangan, dan prospek Grup
MBMA.
xlvii
Page 50
- Asuransi Grup MBMA mungkin tidak cukup untuk menutup kerugian atau kewajiban Grup
MBMA.
- Penurunan profil kredit Perseroan dapat meningkatkan biaya pinjaman dan membatasi
akses Perseroan ke pasar modal dan kredit komersial.
- Sifat kegiatan usaha Grup MBMA dapat mencakup risiko terkait dengan litigasi dan
pemeriksaan administratif yang dapat berdampak merugikan terhadap kinerja kegiatan
usaha dan keuangan Grup MBMA jika terjadi putusan yang tidak menguntungkan.
- Grup MBMA mungkin tidak dapat mendeteksi dan mencegah penipuan atau pelanggaran
lainnya yang dilakukan oleh karyawan, perwakilan, agen, pelanggan, atau pihak ketiga
lainnya.
- Grup MBMA tunduk pada undang-undang anti korupsi, anti suap, anti pencucian uang,
sanksi keuangan dan ekonomi, dan undang-undang serupa lainnya, dan ketidakpatuhan
terhadap undang-undang tersebut dapat membuat Grup MBMA dikenai hukuman
administratif, perdata, dan pidana, konsekuensi jaminan, tindakan perbaikan, dan biaya
hukum, yang seluruhnya dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha, hasil
operasi, kondisi keuangan, dan reputasi Grup MBMA.
- Sistem teknologi informasi Grup MBMA dapat terkena serangan siber.
- Ketidakpatuhan terhadap kontrak dan kewajiban oleh pemasok, kontraktor, perusahaan
yang dikontrak, dan rekanan lainnya dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha
kondisi keuangan, dan hasil operasi Grup MBMA.
- Fakta, statistik, dan proyeksi dari sumber resmi dan industri dalam Prospektus ini yang
berkaitan dengan perekonomian Indonesia dan industri nikel di Indonesia mungkin tidak
sepenuhnya dapat diandalkan. Hasil aktual dan posisi keuangan Grup MBMA di masa
depan dapat berbeda dari yang tersirat oleh proyeksi tersebut dan perbedaannya mungkin
material.
C. Risiko umum
- Perubahan ekonomi domestik, regional atau global dapat berdampak merugikan dan
material terhadap perekonomian Indonesia dan kegiatan usaha Grup MBMA.
- Penurunan peringkat kredit Indonesia dan perusahaan Indonesia dapat berdampak
merugikan bagi Grup MBMA.
- Indonesia terletak di zona gempa bumi dan memiliki risiko geologis yang signifikan dan
bencana alam lainnya yang dapat menyebabkan kerusakan properti, hilangnya nyawa,
kerusuhan sosial, dan kerugian ekonomi.
- Pemerintah daerah setempat dapat merubah kebijakan pajak dan retribusi lokal tambahan
dan/atau yang bertentangan dan dapat berdampak merugikan terhadap bisnis, kondisi
keuangan, hasil usaha dan prospek Grup MBMA.
- Aktivisme tenaga kerja atau kenaikan biaya tenaga kerja dapat berdampak merugikan
terhadap perusahaan di Indonesia, termasuk Grup MBMA, yang pada akhirnya dapat
memengaruhi kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasi, dan prospek Grup MBMA.
- Peraturan di Indonesia dapat memengaruhi kemampuan perusahaan non-bank untuk
memperoleh pembiayaan.
- Fluktuasi nilai Rupiah dapat berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan usaha,
kondisi keuangan, hasil operasional, dan prospek Grup MBMA.
xlviii
Page 51
D. Risiko bagi investor
- Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan dalam Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini yang antara lain disebabkan karena tujuan
pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagai investasi jangka panjang.
- Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran
bunga serta utang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk
memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
Penjelasan lebih lengkap mengenai faktor risiko dapat dilihat pada Bab VI dalam Prospektus ini dengan
judul “Faktor Risiko.”
xlix
Page 52
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH
1. Keterangan tentang Obligasi
1.1. Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025.
1.2. Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.
1.3. Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
1.4. Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi
Jumlah Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp2.400.000.000.000 (dua triliun empat ratus miliar Rupiah), di mana Pokok Obligasi sebesar
Rp2.074.660.000.000 (dua triliun tujuh puluh empat miliar enam ratus enam puluh juta Rupiah)
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment), yang terbagi dalam tiga seri, dengan
ketentuan:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp1.142.735.000.000 (satu triliun seratus
empat puluh dua miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka
waktu 367 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp505.185.000.000 (lima ratus lima miliar
seratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75%
(delapan koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu tiga tahun
sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp426.740.000.000 (empat ratus dua
puluh enam miliar tujuh ratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka
waktu lima tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp325.340.000.000
(tiga ratus dua puluh lima miliar tiga ratus empat puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi dari masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
l
Page 53
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah
dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing seri Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga ke- Seri A Seri B Seri C
1 8 Oktober 2025 8 Oktober 2025 8 Oktober 2025
2 8 Januari 2026 8 Januari 2026 8 Januari 2026
3 8 April 2026 8 April 2026 8 April 2026
4 15 Juli 2026 8 Juli 2026 8 Juli 2026
5 8 Oktober 2026 8 Oktober 2026
6 8 Januari 2027 8 Januari 2027
7 8 April 2027 8 April 2027
8 8 Juli 2027 8 Juli 2027
9 8 Oktober 2027 8 Oktober 2027
10 8 Januari 2028 8 Januari 2028
11 8 April 2028 8 April 2028
12 8 Juli 2028 8 Juli 2028
13 8 Oktober 2028
14 8 Januari 2029
15 8 April 2029
16 8 Juli 2029
17 8 Oktober 2029
18 8 Januari 2030
19 8 April 2030
20 8 Juli 2030
1.5. Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang
dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan satu
tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.
1.6. Tata cara pembayaran Bunga Obligasi
i. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
untuk Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening.
ii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
dilakukan Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi.
iii. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh
KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi
Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut,
maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi
pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
iv. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan.
1
Page 54
1.7. Tata cara pembayaran Pokok Obligasi
i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran Obligasi.
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada
KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang
bersangkutan.
1.8. Pembayaran manfaat lain atas Obligasi
Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan
instruksi Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang
Obligasi (“RUPO”) dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
1.9. Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
1.10. Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi
di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
1.11. Jaminan
Obligasi tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan
Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang
maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
1.12. Penyisihan dana pelunasan Obligasi (sinking fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada bagian dari Bab II
dalam Prospektus ini dengan judul “Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil
Penawaran Umum Obligasi.”
1.13. Pembelian kembali Obligasi
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, ketentuan-ketentuan dalam hal Perseroan
melakukan pembelian kembali Obligasi adalah sebagai berikut:
2
Page 55
i. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
dijual kembali dengan harga pasar.
ii. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
Efek.
iii. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal Penjatahan.
iv. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi;
v. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Obligasi kecuali
telah memperoleh persetujuan RUPO.
vi. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak
terafiliasi kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah.
vii. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
lambat dua Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
viii. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat dua Hari Kalender
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai melalui (i) situs web
Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan (ii) situs web Bursa Efek atau satu surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
ix. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii, paling sedikit memuat informasi
tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
x. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi
yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang
dapat dibeli kembali.
xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi.
xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir ix, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kelalaian kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah; dan
3
Page 56
c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari
dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
terjadinya pembelian kembali Obligasi.
xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada
publik dalam waktu paling lambat dua Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali
Obligasi, informasi tersebut meliputi antara lain:
a. jumlah nominal Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
untuk dijual kembali;
c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
xiv. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi
yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat
lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual
kembali.
1.14. Hak-hak Pemegang Obligasi
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, hak-hak Pemegang Obligasi adalah
sebagai berikut:
i. Menerima pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang
wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh
KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi
setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka
pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada
periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
iii. Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi berhak untuk menerima
pembayaran Denda atas setiap kelalaian pembayaran Pokok Obligasi dan/atau pembayaran
Bunga Obligasi. Jumlah Denda tersebut dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan
sampai dengan dibayar lunas kewajiban yang harus dibayar tersebut, dengan perhitungan
satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender. Denda yang
dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran
akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya
Obligasi yang dimilikinya.
iv. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi,
namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO
4
Page 57
dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis untuk RUPO (“KTUR”). Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat agenda yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat tersebut akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh
KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut
Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
v. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan satu suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
1.15. Pembatasan dan kewajiban Perseroan
Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi
dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum
seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perseroan berjanji
dan mengikatkan diri:
i. Tanpa izin tertulis dari Wali Amanat, pemberian izin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan
sebagai berikut:
a. izin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan izin tersebut dalam
waktu 14 Hari Kerja setelah permohonan izin dan dokumen pendukungnya tersebut
diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 Hari Kerja tersebut Perseroan
tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
telah memberikan izinnya; dan
c. jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen
pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali
Amanat dalam waktu tujuh Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung lainnya
tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu tujuh Hari Kerja
tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali
Amanat dianggap telah memberikan izinnya.
ii. Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali penggabungan
atau peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi
internal Grup MBMA dan Perusahaan Investasi atau penggabungan atau peleburan atau
pengambilalihan yang dilakukan terhadap perusahaan yang (i) bidang usahanya sama
atau sejalan dengan Grup MBMA dan Perusahaan Investasi; dan/atau (ii) bidang usaha
lain yang tercakup dalam atau sejalan dengan industri nikel dan produk turunannya;
dan/atau (iii) bidang usaha lain yang tercakup dalam industri rantai nilai bahan baku
baterai kendaraan bermotor listrik, hal mana tidak menyebabkan Dampak Merugikan
Material, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dan dokumen lain yang berkaitan dengan Obligasi tetap berlaku dan mengikat
sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company) dan dalam hal
Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka
seluruh kewajiban berdasarkan Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving
company) dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki
aktiva dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran
berdasarkan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
5
Page 58
2) perusahaan penerus (surviving company) tersebut menjalankan (i) bidang usaha
yang sama atau sejalan dengan Grup MBMA dan Perusahaan Investasi; dan/atau
(ii) bidang usaha lain yang tercakup dalam atau sejalan dengan industri nikel
dan produk turunannya; dan/atau (iii) bidang usaha lain yang tercakup dalam
industri rantai nilai bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik;
b. melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari
kedudukan utang yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali (i) apabila hasil dana
dari utang baru tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak atau untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas
utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi atau untuk pembelian kembali Obligasi ini dengan senantiasa memperhatikan
ketentuan pada angka 1.13 dalam bab ini dengan judul “Pembelian kembali Obligasi”
dan ketentuan dalam butir iii huruf c di bawah; dan/atau (ii) pinjaman untuk project
financing dan tidak melanggar ketentuan dalam butir iii huruf c di bawah;
c. menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas
pendapatan Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa
yang akan datang, kecuali (i) jaminan yang diberikan atas utang yang diperoleh
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari-
hari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau untuk tujuan pembiayaan kembali
(refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi atau untuk pembelian kembali Obligasi ini; dan/atau
(ii) penjaminan atau pembebanan untuk project financing;
d. melakukan pengalihan aset dalam satu transaksi atau beberapa rangkaian transaksi
dalam satu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh persen) dari
total aset Grup MBMA dan Perusahaan Investasi berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian terkini yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK,
kecuali:
1) pengalihan aset yang tidak menghasilkan pendapatan, rusak, tidak lagi terpakai
dan/atau sudah usang (non-produktif) dengan syarat penjualan aset tersebut tidak
menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
2) pengalihan aset yang dilakukan antara Perseroan atau Perusahaan Anak baik
dalam satu transaksi atau rangkaian transaksi dan pengalihan aset tersebut yang
tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
3) pengalihan aset di mana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali
dalam Kegiatan Usaha Sehari-hari Grup MBMA dan Perusahaan Investasi atau
dipakai untuk melunasi utang Grup MBMA dan Perusahaan Investasi dan tidak
menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
e. mengubah bidang usaha Perseroan kecuali perubahan tersebut merupakan penambahan
bidang usaha baru selain dari bidang usaha yang telah ada di dalam anggaran dasar
Perseroan saat ini dengan ketentuan bahwa bidang usaha baru tersebut (i) bidang
usaha yang sama atau sejalan dengan Grup MBMA dan Perusahaan Investasi; dan/
atau (ii) bidang usaha lain yang tercakup dalam atau sejalan dengan industri nikel
dan produk turunannya; dan/atau (iii) bidang usaha lain yang tercakup dalam industri
rantai nilai bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik; hal mana penambahan
bidang usaha baru tersebut tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material serta
perubahan-perubahan lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
dan/atau kebijakan Pemerintah;
f. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan;
g. membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan
pada saat Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau
Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Akta Pengakuan Utang;
h. mengadakan (i) segala bentuk kerja sama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya
di luar Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan; atau (ii) perjanjian manajemen atau
perjanjian serupa lainnya, yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan sepenuhnya
diatur oleh pihak lain dan menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada
6
Page 59
Perseroan, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan para pemegang
sahamnya dan perjanjian-perjanjian pinjaman Perseroan dengan pihak ketiga lainnya,
di mana Perseroan bertindak sebagai debitur di dalam perjanjian-perjanjian tersebut.
iii. Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan
berkewajiban untuk:
a. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling
lambat satu Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang dibuka khusus
untuk keperluan tersebut dan menyerahkan salinan bukti pengiriman dana kepada
Wali Amanat pada hari yang sama;
b. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan
untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari
Pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya) dan dengan segera
memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan
oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat
secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana
Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan,
dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
c. memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan tahunan
konsolidasian Grup MBMA akhir tahun buku yang telah diaudit oleh kantor akuntan
publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, harus berada dalam rasio keuangan Utang Neto
Konsolidasian : EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1, dengan ketentuan bahwa
dalam hal terjadi akuisisi terhadap suatu perusahaan oleh Grup MBMA dan Perusahaan
Investasi (“Perusahaan Target”), dalam waktu tidak lebih dari lima Hari Kerja setelah
selesainya akuisisi tersebut, Perseroan akan mengirimkan pemberitahuan kepada Wali
Amanat terkait tindakan akuisisi tersebut, yang mana laporan tersebut akan disertai
dengan pro-forma akun manajemen yang tidak diaudit yang dibuat berdasarkan data
keuangan untuk 12 bulan terakhir dengan periode mengacu pada laporan keuangan
konsolidasian Grup MBMA yang terakhir telah dipublikasikan di situs web Bursa Efek
Indonesia (“Periode Pro-forma”) yang selanjutnya disesuaikan untuk mencerminkan
seakan-akan akuisisi telah dilakukan dalam Periode Pro-forma. Laporan tersebut
nantinya akan digunakan oleh Wali Amanat semata-mata untuk memastikan kepatuhan
Perseroan terhadap rasio keuangan tersebut.
Sebagai akibat dari transaksi akuisisi Perusahaan Target oleh Grup MBMA dan
Perusahaan Investasi, para pihak sepakat bahwa:
1) EBITDA Konsolidasian akan memperhitungkan EBITDA dari Perusahaan Target,
dengan ketentuan bahwa EBITDA Perusahaan Target dihitung menggunakan
data keuangan selama Periode Pro-forma. Dalam hal Perusahaan Target belum
beroperasi secara penuh dalam Periode Pro-forma, maka EBITDA Perusahaan
Target akan dihitung dengan menggunakan EBITDA Perusahaan Target sejak
Perusahaan Target berproduksi dan menghasilkan pendapatan secara komersial
yang disetahunkan. Dalam hal Perusahaan Target belum beroperasi sama sekali
dalam Periode Pro-forma, maka EBITDA Perusahaan Target akan dianggap nil.
EBITDA Grup MBMA dan Perusahaan Investasi dan EBITDA Perusahaan Target
selanjutnya disebut “Modifikasi EBITDA Konsolidasian;”
2) Utang Neto Konsolidasian akan memperhitungkan Utang Neto Perusahaan Target
pada akhir Periode Pro-forma dan tambahan utang Grup MBMA dan Perusahaan
Investasi untuk membiayai transaksi akuisisi Perusahaan Target. Utang Neto
Konsolidasian Grup MBMA, utang neto Perusahaan Target dan tambahan utang
Grup MBMA dan Perusahaan Investasi untuk membiayai transaksi akuisisi
Perusahaan Target selanjutnya disebut “Modifikasi Utang Neto Konsolidasian;”
7
Page 60
3) Total Utang berarti pada saat apa pun, keseluruhan jumlah dari seluruh kewajiban
pembayaran suatu entitas untuk atau sehubungan dengan utang keuangan berbunga
termasuk Obligasi, kecuali bahwa utang-utang berikut ini akan dikecualikan dari
penghitungan rasio-rasio di atas: (i) utang keuangan sepanjang utang keuangan
tersebut ditimbulkan dan terkait secara langsung dengan pengoperasian tambang
termasuk sewa peralatan, jaminan pelaksanaan, pembiayaan pemasok; (ii) utang
keuangan yang terkait dengan transaksi treasury (sepanjang transaksi tersebut
tidak memiliki dampak komersial peminjaman atau diklasifikasikan sebagai suatu
peminjaman berdasarkan PSAK); (iii) kredit perdagangan; dan (iv) pinjaman yang
berasal dari pemegang saham Perseroan, pemegang saham Perusahaan Anak dan
pemegang saham Perusahaan Target;
4) Utang Neto berarti Total Utang, pada saat apa pun, yang dikurangi dengan jumlah
pada saat tersebut, dari: (i) kas; dan (ii) investasi setara kas, dan sehingga tidak
ada jumlah yang dihitung atau dikecualikan lebih dari satu kali;
5) Utang Neto Konsolidasian berarti, pada saat apa pun, keseluruhan jumlah (atas
dasar konsolidasian) Utang Neto Perseroan dan Perusahaan Anak;
6) Perusahaan Target berarti perusahaan yang akan diakuisisi oleh Grup MBMA dan
Perusahaan Investasi di masa yang akan datang sehingga laporan keuangannya
dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku
di Indonesia;
Untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal terjadi akuisisi Perusahaan Target oleh
Grup MBMA dan Perusahaan Investasi, perhitungan rasio keuangan akan menjadi
sebagai berikut: Modifikasi Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi EBITDA
Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1;
Kata-kata yang tertulis dimulai dengan huruf besar dalam ayat ini harus diberi arti
sebagaimana tercantum di belakang kata-kata yang bersangkutan:
1) EBITDA berarti laba operasional suatu entitas sebelum pajak sebelum dikurangi
setiap jumlah yang terkait dengan amortisasi dan penyusutan;
2) EBITDA Konsolidasian berarti keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian)
EBITDA Grup MBMA;
3) Modifikasi EBITDA Konsolidasian berarti EBITDA Grup MBMA dan EBITDA
Perusahaan Target sebagaimana dimaksud dalam ayat ini;
4) Modifikasi Utang Neto Konsolidasian berarti Utang Neto Konsolidasian Grup
MBMA, Utang Neto Perusahaan Target, dan tambahan utang Grup MBMA untuk
membiayai transaksi akuisisi Perusahaan Target sebagaimana dimaksud dalam
ayat ini;
d. memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-
lambatnya tujuh Hari Kerja sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan
dengan:
1) peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi yang
dana dari hasil utang tersebut digunakan selain untuk Kegiatan Usaha Sehari-
hari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau untuk tujuan pembiayaan kembali
(refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi atau untuk pembelian kembali Obligasi ini;
2) penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan untuk utang
yang diperoleh selain utang yang dananya digunakan untuk mendukung Kegiatan
Usaha Sehari-hari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau untuk tujuan
refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi atau untuk pembelian kembali Obligasi ini;
e. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
f. mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
8
Page 61
g. segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu
diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva
Perseroan dan hal lain-lain, dengan ketentuan permintaan tersebut harus disampaikan
oleh Wali Amanat secara tertulis dengan menyebutkan informasi-informasi yang ingin
diperoleh Wali Amanat;
h. memberikan izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat
dengan pemberitahuan lima Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama
jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki
atau dikuasai Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan
catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan-peraturan dan perjanjian-perjanjian yang berlaku,
dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan. Untuk menghindari
keragu-raguan, pemberitahuan dari Wali Amanat kepada Perseroan sekurang-
kurangnya memuat alasan diperlukannya pemeriksaan ke kantor Perseroan;
i. menyampaikan kepada Wali Amanat:
1) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar
di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut
kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2) laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan triwulan yang telah
diaudit atau direviu oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK atau tidak diaudit
yang akan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut
kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan
akuntansi berdasarkan PSAK serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
k. selambat-lambatnya lima Hari Kerja setelah adanya kejadian, memberitahukan kepada
Wali Amanat secara tertulis atas:
1) setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
pembagian dividen dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham (“RUPS”) setelah akta-akta tersebut diterima oleh
Perseroan;
2) perkara pidana, perdata, dan administrasi di mana Perseroan berkedudukan sebagai
pihak tergugat dan/atau terlapor yang memiliki Dampak Merugikan Material;
3) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud pada angka
1.15 dalam bab ini dengan judul “Pembatasan dan kewajiban Perseroan” dengan
segera, dan atas permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali
Amanat suatu keterangan yang memberikan gambaran lengkap atas kejadian
tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk
diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut, kecuali peristiwa
kelalaian tersebut telah diberitahukan sebelumnya kepada Wali Amanat;
l. membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
m. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai POJK No. 49/2020 antara lain dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) pemeringkatan tahunan
(i) Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat peringkat tahunan atas
setiap Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan;
(ii) dalam hal peringkat Obligasi diperoleh lebih dari satu perusahaan pemeringkat
efek pada saat Penawaran Umum, maka Perseroan dapat menunjuk salah satu
dari perusahaan pemeringkat efek tersebut untuk melakukan pemeringkatan
tahunan sampai dengan selesainya seluruh kewajiban Perseroan yang terkait
dengan Obligasi yang diterbitkan sepanjang telah diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi;
9
Page 62
(iii) dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat
sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai
berikut:
(a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
(b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab perubahan
peringkat;
2) pemeringkatan karena terdapat fakta material/kejadian penting
(i) dalam hal perusahaan pemeringkat efek menerbitkan peringkat baru maka
Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada
masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama
akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut,
mencakup hal-hal sebagai berikut:
(a) peringkat baru; dan
(b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat
baru;
(ii) masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat
tahunan;
3) pemeringkatan ulang
(i) dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari perusahaan
pemeringkat efek terkait dengan peringkat efek bersifat utang selain karena
hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka 1) butir (iii) dan angka 2)
butir (i), maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
diterimanya peringkat dimaksud;
(ii) dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir (i)
berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan
kepada masyarakat paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman Bursa Efek paling lama
akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila ada
perubahan terhadap POJK No. 49/2020.
n. memastikan bahwa hal-hal sebagai berikut tidak terjadi:
1) sebagian besar atau seluruh hak, izin atau persetujuan lainnya dari Pemerintah
Republik Indonesia yang dimiliki tidak sah, atau Perseroan dibatalkan atau
dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan
yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang memiliki Dampak
Merugikan Material;
2) Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila
dibayarkan mempunyai Dampak Merugikan Material terhadap kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; dan
3) pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil
alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan
atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempunyai Dampak Merugikan
Material bagi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
10
Page 63
1.16. Kelalaian Perseroan
i. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
a. butir ii huruf a dan huruf b di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus selama 60 Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali
Amanat; atau
b. butir ii huruf c dan huruf d di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus-menerus selama dari 90 Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis
dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh
Wali Amanat;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi
melalui satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan Wali
Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan
tata cara yang di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan serta alasan Perseroan, dan meminta
Perseroan untuk melunasi seluruh Jumlah Terutang, maka Wali Amanat dalam waktu
yang ditetapkan dalam RUPO wajib melakukan penagihan kepada Perseroan atas seluruh
Jumlah Terutang.
ii. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana
dimaksud dalam butir i di atas, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
atau kejadian tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban
pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga
Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi; atau
b. apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang, oleh
salah satu krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan
ada di kemudian hari dalam jumlah keseluruhannya melebihi 10% (sepuluh persen)
dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulanan terakhir, yang
berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut
seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum
waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali) sehingga
memiliki Dampak Merugikan Material yang secara berarti terhadap kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi; atau
c. Perseroan tidak melaksanakan kewajiban atau tidak menaati dan/atau melanggar salah
satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
d. apabila terdapat pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang
keadaan/status Perseroan dan/atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha
Perseroan tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya pada saat pernyataan
dan jaminan tersebut diberikan, kecuali ketidaksesuaian atau ketidakbenaran tersebut
bukan disebabkan karena kesengajaan atau itikad buruk Perseroan serta dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
e. adanya penundaan kewajiban pembayaran utang Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (moratorium).
iii. Apabila Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh
badan peradilan yang berwenang, maka Wali Amanat berhak, tanpa memanggil RUPO,
bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang
dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan
dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
11
Page 64
iv. Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat keputusan pailit yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO
bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang
dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan
dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi
jatuh tempo dengan sendirinya.
1.17. Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar
Modal serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana Obligasi dicatatkan:
i. RUPO diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan pasal ini, antara lain untuk
maksud-maksud sebagai berikut:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Obligasi, tingkat suku Bunga
Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan dengan
memperhatikan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 20/2020”);
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, untuk
memberikan pengarahan kepada Wali Amanat atau untuk mengambil tindakan lain;
c. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana
dimaksud pada angka 1.16 dalam bab ini dengan judul “Kelalaian Perseroan” termasuk
untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat-akibatnya,
atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
d. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut
ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
e. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama
Pemegang Obligasi termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya
kelalaian sebagaimana dimaksud pada angka 1.16 dalam bab ini dengan judul
“Kelalaian Perseroan” dan POJK No. 20/2020;
f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
g. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau
Wali Amanat untuk melakukan pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI sesuai
dengan ketentuan peraturan pasar modal dan KSEI; dan
h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak
tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.
ii. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat
diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi
(tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO
dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan asli KTUR dari KSEI
yang diperoleh melalui Pemegang Rekening, dengan ketentuan terhitung sejak
diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut
hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
12
Page 65
iii. Permintaan penyelenggaraan RUPO sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a,
b dan d di atas wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat. Wali Amanat
wajib melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat-lambatnya 30 Hari Kalender setelah
tanggal diterimanya surat permintaan penyelenggaraan RUPO dari Pemegang Obligasi,
Perseroan, atau OJK.
iv. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan
penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK, selambat-lambatnya
14 Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
v. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a. pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui satu surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 Hari
Kalender sebelum pemanggilan RUPO;
b. pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lambat 14 Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPO melalui paling sedikit satu surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional;
c. pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat tujuh Hari
Kalender sebelum diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui satu surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi
bahwa RUPO pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 Hari Kalender dan paling
lama 21 Hari Kalender dari RUPO sebelumnya;
e. Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan
informasi antara lain:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan susulan diselenggarakannya RUPO;
4) pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan
RUPO.
vi. Tata cara RUPO:
a. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang
harus membuat berita acara RUPO. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang diminta
oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil
Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO, dan Perseroan atau Pemegang
Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut harus mempersiapkan acara
RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk notaris yang harus membuat berita
acara RUPO;
b. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi,
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta
diadakannya RUPO tersebut;
c. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi
yang dimilikinya;
d. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi
yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
diterbitkan oleh KSEI empat Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
e. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada
Wali Amanat;
f. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak
dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak empat Hari Kerja atau sesuai dengan ketentuan
KSEI sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya
13
Page 66
RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya
jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai satu Hari Kerja
setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
g. Satu Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan satu
suara dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan
menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
h. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor
KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
i. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki
hak suara dan tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
j. Suara blanko, abstain, dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
k. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati
antara Perseroan dan Wali Amanat;
l. Sebelum pelaksanaan RUPO:
1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat;
2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
3) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
Perseroan;
4) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan,
berdasarkan kesepakatan dengan Perseroan, menunjuk notaris untuk membuat
berita acara RUPO.
vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf i, kuorum pengambilan keputusan:
a. dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai
berikut:
1) apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
14
Page 67
2) apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3) apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua;
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO;
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
15
Page 68
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak;
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
OJK atas permohonan Wali Amanat;
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan
kepada Wali Amanat paling lambat tujuh Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut
diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat dari
pengunduran diri Wali Amanat.
ix. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.
x. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
dan karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi
keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan
dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian perjanjian lainnya sehubungan dengan
Obligasi.
xi. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam satu surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
xii. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan
dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat suku Bunga Obligasi, perubahan
tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan
menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau
perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya
30 Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika
RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak
langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih
dahulu menyelenggarakan RUPO.
xiii. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO
dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali
Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
xiv. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang
berlaku.
16
Page 69
1.18. Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dianggap telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila
disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang
bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima yang sudah dikonfirmasikan.
Perseroan
Nama : PT Merdeka Battery Materials Tbk
Alamat : Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta
Telepon : (021) 39525581
Faksimile : (021) 39525582
E-mail : alicorn-project@merdekabattery.com
Untuk Perhatian : Direksi
Wali Amanat
Nama : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Alamat : Gedung BRI II, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
Jakarta Pusat 10210, DKI Jakarta
Telepon : (021) 5758144, 5752362
Faksimile : (021) 2510316, 5752444
E-mail : tcs@corp.bri.co.id
Untuk Perhatian : Divisi Investment Services
Bagian Trust & Corporate Services
1.19. Perubahan Perjanjian Perwaliamantan Obligasi
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan sebelum Tanggal Emisi,
maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi tersebut harus
dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan
setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan pada dan/atau
setelah Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi hanya
dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau
penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali
Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku,
atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan
berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan perjanjian perwaliamanatan.
1.20. Hukum yang berlaku
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi tunduk pada dan diartikan
sesuai ketentuan undang-undang dan hukum di Negara Republik Indonesia.
17
Page 70
2. Keterangan tentang Sukuk Mudharabah
2.1. Nama Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025.
2.2. Jenis Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk
Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek yang ditandatangani Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pemegang Rekening.
2.3. Harga Penawaran
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah.
2.4. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil dan Jatuh Tempo Sukuk
Mudharabah
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp600.000.000.000
(enam ratus miliar Rupiah), yang terbagi dalam dua seri, dengan ketentuan:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp213.345.000.000 (dua ratus
tiga belas miliar tiga ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah 6,92% (enam koma sembilan dua
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu
367 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp386.655.000.000 (tiga ratus
delapan puluh enam miliar enam ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah 8,08% (delapan
koma nol delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun,
yang berjangka waktu tiga tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing
seri Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
18
Page 71
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
Pendapatan Bagi Hasil ke- Seri A Seri B
1 8 Oktober 2025 8 Oktober 2025
2 8 Januari 2026 8 Januari 2026
3 8 April 2026 8 April 2026
4 15 Juli 2026 8 Juli 2026
5 8 Oktober 2026
6 8 Januari 2027
7 8 April 2027
8 8 Juli 2027
9 8 Oktober 2027
10 8 Januari 2028
11 8 April 2028
12 8 Juli 2028
2.5. Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang
menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan
Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah.
Apabila Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk keseluruhan Sukuk Mudharabah lebih besar
dari yang diproyeksikan dan disepakati maka Perseroan sebagai Mudharib mengusulkan dan
Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai Shahib al-Mal/Pemilik Dana Sukuk Mudharabah yang
diwakili oleh Wali Amanat menyatakan setuju untuk melepaskan hak atas kelebihan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan tersebut kepada Mudharib sebagai insentif, dan penghitungan Pendapatan
Bagi Hasil dan Nisbah menggunakan Pendapatan Yang Dibagihasilkan setelah dikurangi
insentif tersebut.
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan melalui pemberitahuan
dari Perseroan kepada Wali Amanat apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
menguntungkan Pemegang Sukuk Mudharabah atau berdasarkan persetujuan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Mudharabah (“RUPSM”) apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah akan menjadikan Pendapatan Bagi Hasil lebih kecil dari sebelum dilakukannya
perubahan.
2.6. Perhitungan Pendapatan Bagi Hasil
Besaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan indikasi pendapatan bagi hasil
yang ditawarkan dalam persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan satu tahun adalah 360 Hari
Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.
2.7. Akad Mudharabah dan skema Sukuk Mudharabah
Akad Mudharabah
Akad yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah adalah Akad Mudharabah, yang
telah ditandatangani pada tanggal 21 April 2025 sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali
terakhir pada tanggal 24 Juni 2025 antara Perseroan (Mudharib) dan Wali Amanat sebagai
wakil dari Pemilik Dana Sukuk Mudharabah (Shahib al-Mal). Akad Mudharabah mengatur
mengenai hak dan kewajiban Mudharib dan Shahib al-Mal sesuai dengan Peraturan OJK
No. 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang Digunakan dalam
Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal, Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan
atas POJK No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk dan Prinsip Syariah
di Pasar Modal, dengan ringkasan sebagai berikut:
19
Page 72
i. Mudharib setuju menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan dananya akan digunakan untuk
kegiatan usaha Mudharib dalam rangka pemberian pembiayaan dengan menggunakan
akad mudharabah kepada Perusahaan Anak yaitu MTI yang selanjutnya akan digunakan
oleh MTI untuk kegiatan usahanya untuk menggantikan dana yang diperoleh dari fasilitas
pinjaman dengan membayar sebagian pokok pinjaman yang dananya telah digunakan untuk
pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi dan biaya operasional proyek.
ii. Shahib al-Mal setuju menyediakan Dana Sukuk Mudharabah untuk kegiatan usaha oleh
Mudharib sebagaimana tersebut di atas, dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam
Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah
di KSEI.
iii. Mudharib berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk Mudharabah pada
saat Akad Mudharabah berakhir yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
sebagaimana akan ditentukan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
iv. Pendapatan dari hasil kegiatan usaha Mudharib yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah, akan dibagi kepada para pihak sesuai dengan Nisbah Bagi Hasil.
v. Mudharib menjamin bahwa kegiatan usaha yang dibiayai dengan Dana Sukuk Mudharabah
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan tidak dikaitkan dengan (mu’allaq) dengan suatu kejadian
di masa yang akan datang yang belum tentu terjadi.
Aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah
Aset yang menjadi dasar dari penerbitan Sukuk Mudharabah berdasarkan Akad Mudharabah
dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah kegiatan usaha Perseroan sebagai
perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral
lainnya, pengolahan, dan kegiatan usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal. Aset
yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah tersebut tidak bertentangan dengan Prinsip
Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah
aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tersebut tidak akan bertentangan dengan Prinsip
Syariah di Pasar Modal.
Skema Sukuk Mudharabah
20
Page 73
Penjelasan mengenai struktur Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
1a. Perseroan sebagai Penerbit/Pengelola Usaha/Mudharib menerbitkan Sukuk Mudharabah,
dan
1b. Pada saat yang bersamaan, investor sebagai Pemodal/Shahib al-Mal menyerahkan sejumlah
dana sebesar nilai Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan.
2. Dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah (ra’s al-mal) digunakan untuk kegiatan usaha
Perseroan yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yaitu perusahaan
induk atas grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral lainnya,
pengolahan, dan kegiatan usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal.
3. Dari kegiatan usaha tersebut, Perseroan memperoleh pendapatan usaha.
4. Pendapatan Yang Dibagihasilkan kepada investor (Pemegang Sukuk Mudharabah)
berasal dari laba bruto hasil kegiatan usaha Perseroan, yang akan dihitung sesuai dengan
Nisbah Bagi Hasil yang telah disepakati berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan.
5. Pada saat jatuh tempo, Perseroan sebagai Mudharib membayar kembali modal (ra’s al-mal)
kepada investor (Pemegang Sukuk Mudharabah/Shahib al-Mal) sebesar Dana Sukuk
Mudharabah.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan Pembayaran Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah adalah pendapatan laba bruto Perseroan yang didapat setelah mengurangi biaya
produksi langsung dari pendapatan Perseroan yang merupakan hasil kegiatan usaha yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Segala perubahan Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau aset (kegiatan usaha)
yang menjadi dasar (underlying asset) hanya dapat dilakukan apabila (i) Perseroan telah
mendapat persetujuan dari RUPSM atas usulan perubahan; dan (ii) Perseroan telah mendapat
pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh Perseroan sebelum
dilaksanakannya RUPSM. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan
tersebut berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah.
Pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk Mudharabah dalam Penawaran Umum dari Tim
Ahli Syariah
Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 16 April 2025, Tim Ahli Syariah
menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk
Mudharabah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yaitu fatwa-fatwa
Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia dan peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal Syariah, dan mengharuskan Perseroan untuk mematuhi fatwa-fatwa
Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia dan peraturan perundang-undangan di Pasar
Modal Syariah dalam kaitan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah dimaksud.
2.8. Tata cara pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
i. Pendapatan Bagi Hasil dilakukan dengan tanpa dilakukan pemotongan zakat terlebih
dahulu.
ii. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang
Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
transaksi Sukuk Mudharabah dalam waktu empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil, pembeli Sukuk Mudharabah yang menerima pengalihan Sukuk
21
Page 74
Mudharabah tersebut tidak berhak atas Pendapatan Bagi Hasil pada periode Pendapatan
Bagi Hasil yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
KSEI yang berlaku.
iii. Pendapatan Bagi Hasil akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan berdasarkan Daftar
Pemegang Rekening.
iv. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah.
v. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas
oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Mudharabah, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.
2.9. Tata cara pelunasan Dana Sukuk Mudharabah
i. Sukuk Mudharabah harus dibayarkan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah.
ii. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah.
iii. Sumber dana yang digunakan untuk pembayaran Dana Sukuk Mudharabah berasal dari dana
yang diperoleh oleh Perseroan yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah yang masih menjadi kewajiban Perseroan,
yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Agen
Pembayaran, dianggap sebagai kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah
dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening
pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah,
dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pelunasan Dana
Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
2.10. Pembayaran manfaat lain atas Sukuk Mudharabah
Pembayaran manfaat lain atas Sukuk Mudharabah (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI
berdasarkan instruksi Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPSM dan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
2.11. Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah
Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
2.12. Satuan Perdagangan Sukuk Mudharabah
Perdagangan Sukuk Mudharabah dilakukan di Bursa Efek dengan memakai syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan
Sukuk Mudharabah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya.
22
Page 75
2.13. Jaminan
Sukuk Mudharabah tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan
Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah
adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.14. Penyisihan dana pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah (sinking fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi
Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk
Mudharabah, sebagaimana diungkapkan pada bagian dari Bab II dalam Prospektus ini dengan
judul “Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari Hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah.”
2.15. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, ketentuan-ketentuan dalam hal
Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
i. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan Dana Sukuk
Mudharabah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
ii. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau
di luar Bursa Efek.
iii. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal
Penjatahan.
iv. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
v. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSM.
vi. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak
yang tidak terafiliasi kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
modal Pemerintah.
vii. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh
Perseroan paling lambat dua Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali
Sukuk Mudharabah tersebut.
viii. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman
rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan
paling lambat dua Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
dimulai melalui (i) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan
ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan (ii) situs web
Bursa Efek atau satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
23
Page 76
ix. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam butir vii
dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii, paling sedikit memuat informasi
tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah.
x. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
setiap Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah
apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali.
xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
telah disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang
dimiliki oleh Afiliasi Perseroan kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kelalaian
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian
hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada
publik dalam waktu paling lambat dua Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali
Sukuk Mudharabah, informasi tersebut meliputi antara lain:
a. jumlah nominal Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau
disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
xiv. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPSM, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta
manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang
dibeli kembali, hak menghadiri RUPSM, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan
Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika
dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
2.16. Hak-hak Pemegang Sukuk Mudharabah
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, hak-hak Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah sebagai berikut:
24
Page 77
i. Menerima pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil dari
Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah adalah dengan harga yang sama dengan
jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah.
ii. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Mudharabah setelah tanggal penentuan pihak
yang berhak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil tersebut, maka pihak yang menerima
pengalihan Sukuk Mudharabah tersebut tidak berhak atas Pendapatan Bagi Hasil pada
periode Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
iii. Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pelunasan Dana Sukuk
Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas perhitungannya
menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah, maka Pemegang Sukuk Mudharabah berhak
untuk menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas setiap
kelalaian pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung secara
harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas kewajiban yang harus
dibayar tersebut, dengan perhitungan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan
adalah 30 Hari Kalender. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh
Perseroan merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah, yang oleh Agen Pembayaran
akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan
besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
iv. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili
paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
belum dilunasi, namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan, dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
agar diselenggarakan RUPSM dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis untuk RUPSM
(“KTUR”). Permintaan tertulis dimaksud harus memuat agenda yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
tersebut akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan
tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari
Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib
melakukan panggilan untuk RUPSM.
v. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan satu suara
dalam RUPSM, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSM
mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
2.17. Pembatasan dan kewajiban Perseroan
Selama jangka waktu Sukuk Mudharabah dan seluruh jumlah kewajiban atau pengeluaran lain
yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah
belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri:
25
Page 78
i. Tanpa izin tertulis dari Wali Amanat, pemberian izin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan
sebagai berikut:
a. izin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan izin tersebut dalam
waktu 14 Hari Kerja setelah permohonan izin dan dokumen pendukungnya tersebut
diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 Hari Kerja tersebut Perseroan
tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
telah memberikan izinnya; dan
c. jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen
pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali
Amanat dalam waktu tujuh Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung lainnya
tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu tujuh Hari Kerja
tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali
Amanat dianggap telah memberikan izinnya.
ii. Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali penggabungan
atau peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi
internal Grup MBMA dan Perusahaan Investasi atau penggabungan atau peleburan
atau pengambilalihan yang dilakukan terhadap perusahaan yang (i) bidang usahanya
sama atau sejalan dengan Grup MBMA dan Perusahaan Investasi; (ii) bidang usaha
lain yang tercakup dalam atau sejalan dengan industri nikel dan produk turunannya;
dan/atau (iii) bidang usaha lain yang tercakup dalam industri rantai nilai bahan baku
baterai kendaraan bermotor listrik, hal mana tidak menyebabkan Dampak Merugikan
Material, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) semua syarat dan kondisi Sukuk Mudharabah dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah dan dokumen lain yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah
tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving
company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus
(surviving company) maka seluruh kewajiban berdasarkan Sukuk Mudharabah
dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah telah dialihkan secara
sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan penerus
(surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai
untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Sukuk Mudharabah dan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
2) perusahaan penerus (surviving company) tersebut menjalankan (i) bidang usaha
yang sama atau sejalan dengan Grup MBMA dan Perusahaan Investasi; dan/atau
(ii) bidang usaha lain yang tercakup dalam atau sejalan dengan industri nikel
dan produk turunannya; dan/atau (iii) bidang usaha lain yang tercakup dalam
industri rantai nilai bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik;
b. melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari
kedudukan utang yang timbul berdasarkan Sukuk Mudharabah, kecuali (i) apabila hasil
dana dari utang baru tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak atau untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas
utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah atau untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah ini dengan
senantiasa memperhatikan ketentuan pada angka 2.15 dalam bab ini dengan judul
“Pembelian kembali Sukuk Mudharabah” dan ketentuan dalam butir iii huruf c di
bawah; dan/atau (ii) pinjaman untuk project financing dan tidak melanggar ketentuan
dalam butir iii huruf c di bawah;
c. menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas
pendapatan Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa
yang akan datang, kecuali (i) jaminan yang diberikan atas utang yang diperoleh
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari-
hari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau untuk tujuan pembiayaan kembali
(refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah
ini; dan/atau (ii) penjaminan atau pembebanan untuk project financing;
26
Page 79
d. melakukan pengalihan aset dalam satu transaksi atau beberapa rangkaian transaksi
dalam satu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh persen) dari
total aset Grup MBMA dan Perusahaan Investasi berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian terkini yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK,
kecuali:
1) pengalihan aset yang tidak menghasilkan pendapatan, rusak, tidak lagi terpakai
dan/atau sudah usang (non-produktif) dengan syarat penjualan aset tersebut tidak
menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
2) pengalihan aset yang dilakukan antara Perseroan atau Perusahaan Anak baik
dalam satu transaksi atau rangkaian transaksi dan pengalihan aset tersebut yang
tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
3) pengalihan aset di mana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali
dalam Kegiatan Usaha Sehari-hari Grup MBMA dan Perusahaan Investasi atau
dipakai untuk melunasi utang Grup MBMA dan Perusahaan Investasi dan tidak
menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
e. mengubah bidang usaha Perseroan kecuali perubahan tersebut merupakan penambahan
bidang usaha baru selain dari bidang usaha yang telah ada di dalam anggaran dasar
Perseroan saat ini dengan ketentuan bahwa bidang usaha baru tersebut (i) bidang
usaha yang sama atau sejalan dengan Grup MBMA dan Perusahaan Investasi; dan/
atau (ii) bidang usaha lain yang tercakup dalam atau sejalan dengan industri nikel
dan produk turunannya; dan/atau (iii) bidang usaha lain yang tercakup dalam industri
rantai nilai bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik; hal mana penambahan
bidang usaha baru tersebut tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material serta
perubahan-perubahan lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
dan/atau kebijakan Pemerintah;
f. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan;
g. membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan
pada saat Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Kewajiban atau
Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Kewajiban berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau Akta Pengakuan Kewajiban;
h. mengadakan (i) segala bentuk kerja sama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya
di luar Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan; atau (ii) perjanjian manajemen
atau perjanjian serupa lainnya, yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan
sepenuhnya diatur oleh pihak lain dan menimbulkan Dampak Merugikan Material
kepada Perseroan, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dan/atau Perusahaan
Anak dengan para pemegang sahamnya dan perjanjian-perjanjian pinjaman Perseroan
dengan pihak ketiga lainnya, di mana Perseroan bertindak sebagai debitur di dalam
perjanjian-perjanjian tersebut.
iii. Selama Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil belum dilunasi
seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk:
a. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil dan/atau pelunasan Dana Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo kepada Agen
Pembayaran paling lambat satu Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang dibuka khusus untuk keperluan tersebut
dan menyerahkan salinan bukti pengiriman dana kepada Wali Amanat pada hari yang
sama;
b. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan
untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari
Pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya) dan dengan segera
memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan
oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat
secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana
Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan,
dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
27
Page 80
c. memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan tahunan
konsolidasian Grup MBMA akhir tahun buku yang telah diaudit oleh kantor akuntan
publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, harus berada dalam rasio keuangan Utang Neto
Konsolidasian : EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1, dengan ketentuan bahwa
dalam hal terjadi akuisisi terhadap suatu perusahaan oleh Grup MBMA dan Perusahaan
Investasi (“Perusahaan Target”), dalam waktu tidak lebih dari lima Hari Kerja setelah
selesainya akuisisi tersebut, Perseroan akan mengirimkan pemberitahuan kepada Wali
Amanat terkait tindakan akuisisi tersebut, yang mana laporan tersebut akan disertai
dengan pro-forma akun manajemen yang tidak diaudit yang dibuat berdasarkan data
keuangan untuk 12 bulan terakhir dengan periode mengacu pada laporan keuangan
konsolidasian Grup MBMA yang terakhir telah dipublikasikan di situs web Bursa Efek
Indonesia (“Periode Pro-forma”) yang selanjutnya disesuaikan untuk mencerminkan
seakan-akan akuisisi telah dilakukan dalam Periode Pro-forma. Laporan tersebut
nantinya akan digunakan oleh Wali Amanat semata-mata untuk memastikan kepatuhan
Perseroan terhadap rasio keuangan tersebut.
Sebagai akibat dari transaksi akuisisi Perusahaan Target oleh Grup MBMA dan
Perusahaan Investasi, para pihak sepakat bahwa:
1) EBITDA Konsolidasian akan memperhitungkan EBITDA dari Perusahaan Target,
dengan ketentuan bahwa EBITDA Perusahaan Target dihitung menggunakan
data keuangan selama Periode Pro-forma. Dalam hal Perusahaan Target belum
beroperasi secara penuh dalam Periode Pro-forma, maka EBITDA Perusahaan
Target akan dihitung dengan menggunakan EBITDA Perusahaan Target sejak
Perusahaan Target berproduksi dan menghasilkan pendapatan secara komersial
yang disetahunkan. Dalam hal Perusahaan Target belum beroperasi sama sekali
dalam Periode Pro-forma, maka EBITDA Perusahaan Target akan dianggap nil.
EBITDA Grup MBMA dan Perusahaan Investasi dan EBITDA Perusahaan Target
selanjutnya disebut “Modifikasi EBITDA Konsolidasian;”
2) Utang Neto Konsolidasian akan memperhitungkan Utang Neto Perusahaan Target
pada akhir Periode Pro-forma dan tambahan utang Grup MBMA dan Perusahaan
Investasi untuk membiayai transaksi akuisisi Perusahaan Target. Utang Neto
Konsolidasian Grup MBMA dan utang neto Perusahaan Target dan tambahan
utang Grup MBMA dan Perusahaan Investasi untuk membiayai transaksi akuisisi
Perusahaan Target selanjutnya disebut “Modifikasi Utang Neto Konsolidasian;”
3) Total Utang berarti pada saat apa pun, keseluruhan jumlah dari seluruh kewajiban
pembayaran suatu entitas untuk atau sehubungan dengan (i) utang keuangan
berbunga termasuk obligasi; dan (ii) Sukuk Mudharabah, kecuali bahwa utang-
utang berikut ini akan dikecualikan dari penghitungan rasio-rasio di atas: (i) utang
keuangan sepanjang utang keuangan tersebut ditimbulkan dan terkait secara
langsung dengan pengoperasian tambang termasuk sewa peralatan, jaminan
pelaksanaan, pembiayaan pemasok; (ii) utang keuangan yang terkait dengan
transaksi treasury (sepanjang transaksi tersebut tidak memiliki dampak komersial
peminjaman atau diklasifikasikan sebagai suatu peminjaman berdasarkan PSAK);
(iii) kredit perdagangan; dan (iv) pinjaman yang berasal dari pemegang saham
Perseroan, pemegang saham Perusahaan Anak dan pemegang saham Perusahaan
Target;
4) Utang Neto berarti Total Utang, pada saat apa pun, yang dikurangi dengan jumlah
pada saat tersebut, dari: (i) kas; dan (ii) investasi setara kas, dan sehingga tidak
ada jumlah yang dihitung atau dikecualikan lebih dari satu kali;
5) Utang Neto Konsolidasian berarti, pada saat apa pun, keseluruhan jumlah (atas
dasar konsolidasian) Utang Neto Perseroan dan Perusahaan Anak;
6) Perusahaan Target berarti perusahaan yang akan diakuisisi oleh Grup MBMA dan
Perusahaan Investasi di masa yang akan datang sehingga laporan keuangannya
dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku
di Indonesia;
28
Page 81
Untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal terjadi akuisisi Perusahaan Target oleh
Grup MBMA dan Perusahaan Investasi, perhitungan rasio keuangan akan menjadi
sebagai berikut: Modifikasi Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi EBITDA
Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1;
Kata-kata yang tertulis dimulai dengan huruf besar dalam ayat ini harus diberi arti
sebagaimana tercantum di belakang kata-kata yang bersangkutan:
1) EBITDA berarti laba operasional suatu entitas sebelum pajak sebelum dikurangi
setiap jumlah yang terkait dengan amortisasi dan penyusutan;
2) EBITDA Konsolidasian berarti keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian)
EBITDA Grup MBMA;
3) Modifikasi EBITDA Konsolidasian berarti EBITDA Grup MBMA dan EBITDA
Perusahaan Target sebagaimana dimaksud dalam ayat ini;
4) Modifikasi Utang Neto Konsolidasian berarti Utang Neto Konsolidasian Grup
MBMA, Utang Neto Perusahaan Target, dan tambahan utang Grup MBMA untuk
membiayai transaksi akuisisi Perusahaan Target sebagaimana dimaksud dalam
ayat ini;
d. memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-
lambatnya tujuh Hari Kerja sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan
dengan:
1) peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Sukuk
Mudharabah yang dana dari hasil utang tersebut digunakan selain untuk
Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau untuk
tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal
ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau untuk
pembelian kembali Sukuk Mudharabah ini;
2) penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan untuk
utang yang diperoleh selain utang yang dananya digunakan untuk mendukung
Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau untuk
tujuan refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau untuk pembelian kembali
Sukuk Mudharabah ini;
e. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
f. mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
g. segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu
diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva
Perseroan dan hal lain-lain, dengan ketentuan permintaan tersebut harus disampaikan
oleh Wali Amanat secara tertulis dengan menyebutkan informasi-informasi yang ingin
diperoleh Wali Amanat;
h. memberikan izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat
dengan pemberitahuan lima Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama
jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki
atau dikuasai Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan
catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Sukuk Mudharabah
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan dan perjanjian-perjanjian
yang berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan.
Untuk menghindari keragu-raguan, pemberitahuan dari Wali Amanat kepada Perseroan
sekurang-kurangnya memuat alasan diperlukannya pemeriksaan ke kantor Perseroan;
i. menyampaikan kepada Wali Amanat:
1) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar
di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut
kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
29
Page 82
2) laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan triwulan yang telah
diaudit atau direviu oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK atau tidak diaudit
yang akan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut
kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan
akuntansi berdasarkan PSAK serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
k. selambat-lambatnya lima Hari Kerja setelah adanya kejadian, memberitahukan kepada
Wali Amanat secara tertulis atas:
1) setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
pembagian dividen dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan RUPS
setelah akta-akta tersebut diterima oleh Perseroan;
2) perkara pidana, perdata, dan administrasi di mana Perseroan berkedudukan sebagai
pihak tergugat dan/atau terlapor yang memiliki Dampak Merugikan Material;
3) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
sebagaimana dimaksud dalam angka 2.17 dalam bab ini dengan judul “Pembatasan
dan kewajiban Perseroan” dengan segera, dan atas permintaan tertulis dari Wali
Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu keterangan yang memberikan
gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah
yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki
kejadian tersebut, kecuali peristiwa kelalaian tersebut telah diberitahukan
sebelumnya kepada Wali Amanat;
l. membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
m. melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai POJK No. 49/2020 antara
lain dengan ketentuan sebagai berikut:
1) pemeringkatan tahunan
(i) Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat peringkat tahunan atas
setiap Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Mudharabah
yang diterbitkan;
(ii) dalam hal peringkat Sukuk Mudharabah diperoleh lebih dari satu perusahaan
pemeringkat efek pada saat Penawaran Umum, maka Perseroan dapat
menunjuk salah satu dari perusahaan pemeringkat efek tersebut untuk
melakukan pemeringkatan tahunan sampai dengan selesainya seluruh
kewajiban Perseroan yang terkait dengan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
sepanjang telah diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
(iii) dalam hal peringkat Sukuk Mudharabah yang diperoleh berbeda dari peringkat
sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai
berikut:
(a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
(b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab perubahan
peringkat;
2) pemeringkatan karena terdapat fakta material/kejadian penting
(i) dalam hal perusahaan pemeringkat efek menerbitkan peringkat baru maka
Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada
masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama
akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut,
mencakup hal-hal sebagai berikut:
(a) peringkat baru; dan
(b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat
baru;
30
Page 83
(ii) masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat
tahunan;
3) pemeringkatan ulang
(i) dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari perusahaan
pemeringkat efek terkait dengan peringkat efek bersifat utang selain karena
hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka 1) butir (iii) dan angka 2)
butir (i), maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
diterimanya peringkat dimaksud;
(ii) dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir (i)
berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan
kepada masyarakat paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman Bursa Efek paling lama
akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila ada
perubahan terhadap POJK No. 49/2020.
n. memastikan bahwa hal-hal sebagai berikut tidak terjadi:
1) sebagian besar atau seluruh hak, izin atau persetujuan lainnya dari Pemerintah
Republik Indonesia yang dimiliki tidak sah, atau Perseroan dibatalkan atau
dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan
yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang memiliki Dampak
Merugikan Material;
2) Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila
dibayarkan mempunyai Dampak Merugikan Material terhadap kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; dan
3) pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil
alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan
atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempunyai Dampak Merugikan
Material bagi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
2.18. Kelalaian Perseroan
i. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
a. butir ii huruf a dan huruf b di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus selama 60 Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali
Amanat; atau
b. butir ii huruf c dan huruf d di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus-menerus selama dari 90 Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis
dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh
Wali Amanat;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional dan Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSM
menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
Dalam RUPSM tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan
penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
31
Page 84
Apabila RUPSM tidak dapat menerima penjelasan serta alasan Perseroan, dan meminta
Perseroan untuk melunasi seluruh Jumlah Kewajiban, maka Wali Amanat dalam waktu
yang ditetapkan dalam RUPSM wajib melakukan penagihan kepada Perseroan atas seluruh
Jumlah Kewajiban.
ii. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana
dimaksud dalam butir i di atas, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
atau kejadian tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban
pembayaran Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil pada Tanggal Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah; atau
b. apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang, oleh
salah satu krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang
akan ada di kemudian hari dalam jumlah keseluruhannya melebihi 10% (sepuluh
persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulanan terakhir,
yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang
tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan
sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali)
sehingga memiliki Dampak Merugikan Material terhadap kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati dan/atau melanggar salah satu atau
lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
d. apabila terdapat pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang
keadaan/status Perseroan dan/atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha
Perseroan tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya pada saat pernyataan
dan jaminan tersebut diberikan, kecuali ketidaksesuaian atau ketidakbenaran tersebut
bukan disebabkan karena kesengajaan atau itikad buruk Perseroan serta dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
e. adanya penundaan kewajiban pembayaran utang Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (moratorium).
iii. Apabila Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh
badan peradilan yang berwenang, maka Wali Amanat berhak, tanpa memanggil RUPSM,
bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan
yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali
Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
iv. Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat keputusan pailit yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSM
bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan
yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali
Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
2.19. Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (“RUPSM”)
Untuk penyelenggaraan RUPSM, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan
keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam
peraturan Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana Sukuk Mudharabah
dicatatkan:
32
Page 85
i. RUPSM diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan pasal ini, antara lain untuk
maksud-maksud sebagai berikut:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah atau Dana
Sukuk Mudharabah, besaran Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, untuk
memberikan pengarahan kepada Wali Amanat atau untuk mengambil tindakan lain;
c. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana
dimaksud pada angka 2.18 dalam bab ini dengan judul “Kelalaian Perseroan” termasuk
untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat-akibatnya,
atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
d. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut
ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
e. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama
Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan
terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud pada angka 2.18 dalam bab ini dengan
judul “Kelalaian Perseroan” dan POJK No. 20/2020;
f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan
peraturan perundang-undangan;
g. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau
Wali Amanat untuk melakukan pembatalan pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI
sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI; dan
h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak
tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.
ii. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPSM dapat
diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili
paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/
atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar
diselenggarakan RUPSM dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan
asli KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening, dengan ketentuan
terhitung sejak diterbitkannya KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang
Rekening, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Mudharabah
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
iii. Permintaan penyelenggaraan RUPSM sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a,
b dan d di atas wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat. Wali Amanat wajib
melakukan pemanggilan untuk RUPSM selambat-lambatnya 30 Hari Kalender setelah
tanggal diterimanya surat permintaan penyelenggaraan RUPSM dari Pemegang Sukuk
Mudharabah, Perseroan, atau OJK.
iv. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan
untuk mengadakan RUPSM, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis
alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK, selambat-
lambatnya 14 Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
33
Page 86
v. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSM:
a. pengumuman RUPSM wajib dilakukan melalui satu surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 Hari
Kalender sebelum pemanggilan RUPSM;
b. pemanggilan RUPSM wajib dilakukan paling lambat 14 Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPSM melalui paling sedikit satu surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional;
c. pemanggilan untuk RUPSM kedua atau ketiga dilakukan paling lambat tujuh Hari
Kalender sebelum diselenggarakannya RUPSM kedua atau ketiga melalui satu surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi
bahwa RUPSM pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
kuorum;
d. RUPSM kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 Hari Kalender dan paling
lama 21 Hari Kalender dari RUPSM sebelumnya;
e. Pemanggilan RUPSM harus dengan tegas memuat rencana RUPSM dan mengungkapkan
informasi antara lain:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSM;
2) agenda RUPSM;
3) pihak yang mengajukan susulan diselenggarakannya RUPSM;
4) pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam
RUPSM; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan
RUPSM.
vi. Tata cara RUPSM:
a. RUPSM dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPSM dan bahan-bahan RUPSM serta menunjuk Notaris yang
harus membuat berita acara RUPSM. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang diminta
oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah, RUPSM dipimpin oleh Perseroan
atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSM, dan
Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSM
tersebut harus mempersiapkan acara RUPSM dan bahan-bahan RUPSM serta menunjuk
notaris yang harus membuat berita acara RUPSM;
b. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk
Sukuk Mudharabah, RUPSM dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk
Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSM tersebut;
c. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa
berhak menghadiri RUPSM dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah
Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
d. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSM adalah Pemegang
Sukuk Mudharabah yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI empat Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSM, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
KSEI yang berlaku;
e. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSM wajib menyerahkan asli
KTUR kepada Wali Amanat;
f. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk
Mudharabah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak empat Hari Kerja
atau sesuai dengan ketentuan KSEI sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSM sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPSM yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi
Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
penyelesaiannya sampai satu Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSM;
g. Satu Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah mempunyai hak untuk mengeluarkan
satu suara dalam RUPSM. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani
dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
34
Page 87
h. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor
KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
i. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak
memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
j. Suara blanko, abstain, dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali
Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
k. RUPSM dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati
antara Perseroan dan Wali Amanat;
l. Sebelum pelaksanaan RUPSM:
1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah
dari Afiliasinya kepada Wali Amanat;
2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya kecuali hubungan
Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
3) Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang
hadir dalam RUPSM berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang
menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak
memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
4) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSM termasuk materi RUPSM dan,
berdasarkan kesepakatan dengan Perseroan, menunjuk notaris untuk membuat
berita acara RUPSM.
vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf i, kuorum pengambilan keputusan:
a. dalam hal RUPSM bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas
diatur sebagai berikut:
1) apabila RUPSM dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang hadir dalam RUPSM;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSM yang kedua;
(iii) RUPSM kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSM;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSM yang ketiga;
(v) RUPSM ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSM.
2) apabila RUPSM dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat
maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang hadir dalam RUPSM;
35
Page 88
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSM yang kedua;
(iii) RUPSM kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSM;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSM yang ketiga;
(v) RUPSM ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSM.
3) apabila RUPSM dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang hadir dalam RUPSM;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSM yang kedua;
(iii) RUPSM kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSM;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSM yang ketiga;
(v) RUPSM ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSM.
b. RUPSM yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanata
Sukuk Mudharabah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir
dalam RUPSM;
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSM kedua;
3) RUPSM kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSM;
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSM yang ketiga;
5) RUPSM ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSM yang keempat;
36
Page 89
7) RUPSM keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
oleh OJK atas permohonan Wali Amanat;
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSM keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSM menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan
kepada Wali Amanat paling lambat tujuh Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut
diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat dari
pengunduran diri Wali Amanat.
ix. Penyelenggaraan RUPSM wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.
x. Keputusan RUPSM mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan
Wali Amanat, dan karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah
wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSM. Keputusan RUPSM
mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-
perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak tanggal
ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau
perjanjian perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Mudharabah.
xi. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSM dalam satu surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
pengumuman hasil RUPSM tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
xii. Apabila RUPSM yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara
lain sehubungan dengan perubahan nilai Dana Sukuk Sukuk Mudharabah, perubahan
besaran Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil, dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah dan Perseroan menolak untuk
menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau
perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya
30 Hari Kalender sejak keputusan RUPSM atau tanggal lain yang diputuskan RUPSM (jika
RUPSM memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali
Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada Perseroan
tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSM.
xiii. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSM
dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali
Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
xiv. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSM ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang
berlaku.
2.20. Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah dianggap telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya
apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama
pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan
dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima yang sudah
dikonfirmasikan.
37
Page 90
Perseroan
Nama : PT Merdeka Battery Materials Tbk
Alamat : Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta
Telepon : (021) 39525581
Faksimile : (021) 39525582
E-mail : alicorn-project@merdekabattery.com
Untuk Perhatian : Direksi
Wali Amanat
Nama : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Alamat : Gedung BRI II, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
Jakarta Pusat 10210, DKI Jakarta
Telepon : (021) 5758144, 5752362
Faksimile : (021) 2510316, 5752444
E-mail : tcs@corp.bri.co.id
Untuk Perhatian : Divisi Investment Services
Bagian Trust & Corporate Services
2.21. Perubahan Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Mudharabah
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dapat dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dilakukan sebelum
Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh
Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan
kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dilakukan pada
dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSM dan
perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang
ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/
perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap
perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan perjanjian
perwaliamanatan.
2.22. Hukum yang berlaku
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah tunduk pada dan
diartikan sesuai ketentuan undang-undang dan hukum di Negara Republik Indonesia.
2.23. Tim Ahli Syariah
Berdasarkan Surat DSN-MUI No. U-0240/DSN-MUI/IV/2025 tanggal 15 April 2025 M
(16 Syawal 1446H) tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, Tim Ahli Syariah
yang bertugas untuk memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah adalah
sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Izin Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM)
1. Rully Intan Agustian R., S.T. Ketua No. KEP-13/PM.02/PJ-ASPM/2023 tanggal 18 Agustus 2023
2. Adni Kurniawan, Lc., M.M. Anggota No. KEP-12/PM.02/PJ-ASPM/2023 tanggal 14 Agustus 2023
38
Page 91
Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
adalah sebagai berikut:
i. memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar
Modal atas penerbitan Sukuk Mudharabah sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam
kegiatan syariah di Pasar Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis
Ulama Indonesia;
ii. membuat dan menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah sehubungan dengan penerbitan
Sukuk Mudharabah;
iii. menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan penerbitan Sukuk
Mudharabah; dan
iv. berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang
terlibat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah apabila diperlukan.
3. Pemenuhan kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I dapat
dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
(“POJK No. 36/2014”), sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
akan dilaksanakan dalam periode dua tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I terakhir
disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran
menjadi Efektif.
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit dua tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi
perusahaan publik sejak tanggal 11 April 2023 berdasarkan Surat No. S-97/D.04/2023 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham.
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama dua tahun terakhir sebelum penyampaian
pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah
dipenuhi oleh Perseroan berdasarkan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 21 April 2025 dan
Surat Pernyataan dari Akuntan Publik dengan Surat No. 098/KAP-PIC/MBM/SC/IV-2025 tanggal
14 April 2025, keduanya menyatakan Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama
dua tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan; dan (ii) sejak dua tahun terakhir sebelum melunasi Efek yang bersifat utang sampai
dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Gagal
Bayar berarti kondisi di mana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada
kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari
modal disetor.
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori empat peringkat teratas yang merupakan urutan
empat peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar
yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
dengan hasil pemeringkatan idA (Single A) dan idA (sy) (Single A Syariah) dari Pefindo.
Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) dan Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 36/2014.
39
Page 92
4. Keterangan mengenai pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Hasil pemeringkatan
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk dan POJK No. 49/2020, dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-482/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 16 April 2025 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Periode 15 April 2025 sampai
dengan 1 April 2026 dan Surat No. RC-483/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 16 April 2025 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Periode 15 April
2025 sampai dengan 1 April 2026, dengan peringkat:
id
A A
id (sy)
(Single A) (Single A Syariah)
Peringkat ini berlaku untuk periode 15 April 2025 sampai dengan 1 April 2026.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada OJK
paling lambat 10 Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Skala pemeringkatan Efek utang jangka panjang
Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat yang berlaku untuk memberikan gambaran tentang
posisi peringkat Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I:
id
AAA / idAAA (sy) Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi paling rendah dan
berkemampuan paling baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh
kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
id
AA / idAA (sy) Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat rendah dan
berkemampuan sangat baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh
kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan tidak mudah
dipengaruhi oleh keadaan yang merugikan.
id
A / idA (sy) Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi rendah dan berkemampuan baik
untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai
dengan yang diperjanjikan dan sedikit dipengaruhi oleh keadaan yang merugikan.
id
BBB / idBBB (sy) Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi cukup rendah dan
berkemampuan cukup baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh
kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan cukup peka oleh
keadaan yang merugikan.
id
BB / idBB (sy) Perusahaan atau efek utang yang masih berkemampuan untuk membayar bunga
dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang
diperjanjikan, namun berisiko cukup tinggi dan sangat peka terhadap keadaan
yang merugikan.
id
B / idB (sy) Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat tinggi dan
berkemampuan sangat terbatas untuk membayar bunga dan pokok utang dari
seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
40
Page 93
id
CCC / idCCC (sy) Perusahaan atau efek utang yang tidak berkemampuan lagi untuk membayar
bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya.
id
D / idD (sy) Efek utang yang macet atau perusahaan yang sudah berhenti berusaha.
Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai “ idAA”
hingga “ idB”. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas
rata-rata kategori yang bersangkutan sedangkan tanda kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang
diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.
Rating rationale
Pefindo telah menerbitkan rating rationale pada bulan Mei 2025, sebagai berikut:
Kekuatan utama
Kegiatan usaha yang terintegrasi secara vertikal
Perseroan mendapatkan keuntungan dari kegiatan usaha yang terintegrasi secara vertikal dengan
mengamankan bahan baku yang dibutuhkan dan meminimalkan biaya produksi, yang akan berdampak
positif pada kondisi keuangan Perseroan. Dengan meningkatnya kapasitas produksi tambang nikel di
bawah SCM, pasokan saprolit yang dibutuhkan oleh CSID, BSID, dan ZHN akan secara bertahap dipenuhi
seluruhnya oleh SCM. Perseroan juga memiliki HNMI yang merupakan produsen nikel matte kadar
tinggi, yang bahan bakunya akan diperoleh dari CSID, BSID, dan ZHN. Perseroan juga telah memulai
kegiatan pengujian atas proyek AIM I dengan pabrik asam dan pabrik klorida telah memasuki tahap
produksi. Proyek AIM I diharapkan akan beroperasi penuh pada tahun 2025. AIM I akan memperoleh
sebagian besar bahan baku dari Proyek Wetar milik MDKA (peringkat idA+ dengan prospek stabil).
Perseroan juga mengembangkan proyek-proyek HPAL di IMIP, diantaranya di PT ESG dan saham
minoritas di MNEM bersama dengan GEM. Pada saat bersamaan, Perseroan juga memiliki penyertaan
saham pada SLNC yang mengembangkan MHP dengan kapasitas 90.000 ton per tahun kandungan nikel.
Sebagai tambahan, Perseroan juga dalam proses awal untuk mengembangkan pabrik HPAL lainnya yang
direncanakan akan berlokasi di IKIP di bawah perusahaan patungan dengan Brunp CALT. Perseroan
melalui SCM bertanggung jawab atas pasokan limonit yang dibutuhkan oleh proyek HPAL tersebut
selama masa komersial. Dalam jangka panjang, Perseroan juga berencana untuk mengembangkan lebih
lanjut hilirisasi pengolahan nikel dan rantai nilai bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik.
Sinergi yang kuat dengan grup dan mitra strategis
Perseroan menerima dukungan keuangan dari grupnya melalui suntikan modal yang signifikan lebih
dari US$800 juta untuk membiayai akuisisi pada tahap awal dan belanja modal. Perseroan juga berhasil
memperkuat modalnya dengan melakukan Penawaran Umum Perdana Saham pada April 2023 dengan
memperoleh lebih dari US$610 juta. Menjadi bagian dari grup yang terkemuka juga mendukung
fleksibilitas keuangan Perseroan untuk memperoleh pinjaman yang signifikan dari bank-bank besar
untuk membiayai pengembangan usahanya. Perseroan juga mendapatkan keuntungan dari mitra kerja
yang kuat dari grup Tsingshan, GEM, dan Brunp CATL, untuk mengamankan konstruksi dan operasi
serta teknologi yang dibutuhkan untuk proyek-proyeknya. Tsinghan adalah mitra untuk tiga smelter
RKEF (CSID, BSID, dan ZHN), proyek konversi nikel matte (HNMI), proyek AIM I, tambang nikel
SCM, dan PT IKIP. Perseroan juga memiliki mitra strategis untuk mengembangkan smelter HPAL,
diantaranya GEM dan juga Brunp CATL. Huayou secara tidak langsung memiliki saham di Perseroan
melalui Huayong International (Hong Kong) Limited. Sinergi yang kuat dengan mitra strategis akan
mengamankan keberlangsungan bisnis Perseroan.
Cadangan dan sumber daya tambang yang memadai
Pefindo menilai menilai cadangan dan sumber daya nikel Grup MBMA masih memadai dengan cadangan
tambang sebesar 375.6 juta wmt dan sumberdaya sebesar 918.2 juta dmt per Desember 2024. Dengan
asumsi volume produksi tahunan berkisar 40 wmt dalam jangka menengah, Pefindo memproyeksikan
cadangan nikel masih memadai untuk ditambang selama lebih dari tujuh tahun. Pefindo memperkirakan
41
Page 94
Perseroan akan melanjutkan aktivitas eksplorasinya untuk memperoleh lebih banyak cadangan dan
sumber daya karena smelter-smelter yang dimiliki akan sangat bergantung pada produksi dari tambang
nikel.
Batasan utama
Risiko pengembangan proyek-proyek baru
Pefindo menilai bahwa Perseroan terpapar risiko terkait dengan pengembangan proyek-proyek baru,
termasuk fase awal pengoperasian proyek AIM I dan fase konstruksi atas ketiga proyek HPAL. Gangguan
apapun selama masa konstruksi dan awal operasi dapat berdampak pada pendapatan Perseroan yang
dapat berakibat pada menurunnya kas masuk dibandingkan proyeksi dan dapat memperburuk profil
keuangan Perseroan. Pefindo mengantisipasi proyeksi rasio utang terhadap EBITDA berkisar 3,6x pada
tahun 2025-2027 di mana Pefindo mengasumsikan posisi utang Perseroan akan tetap cukup tinggi,
sejalan dengan strategi Perseroan untuk melanjutkan ekspansi atas tambang nikel serta investasi pada
proyek HPAL. Pefindo juga melihat bahwa kemampuan Perseroan untuk membayar seluruh utang
dalam waktu dekat akan terbatas dikarenakan kas masuk yang relatif terbatas dari perusahaan anak
yang masih dalam tahap awal operasi dan fokus Perseroan untuk mengembangkan bisnisnya. Pefindo
memproyeksikan bahwa Perseroan akan bergantung pada pembiayaan kembali untuk membayar utang
yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat.
Paparan terhadap fluktuasi harga nikel
Seperti perusahaan lain di sektor komoditas, Perseroan rentan terhadap fluktuasi harga nikel yang dapat
berdampak pada pendapatan dan margin keuntungan. Setelah mencapai harga tertinggi sekitar US$43.000
per ton pada Maret 2022 (berdasarkan harga dari London Metal Exchange), menyusul berita gangguan
pasokan dari Rusia dan ruginya margin call dari Tsingshan, harga nikel global kembali normal menjadi
sekitar US$14.000-15.000 per ton kuartal pertama tahun 2025. Diperkirakan bahwa harga nikel akan
berkisar US$15.000 per ton dalam jangka waktu dekat dan menengah, yang terutama disebabkan oleh
meningkatnya produksi di Indonesia. Penurunan tajam harga nikel global di bawah skala ekonomis
dapat mengganggu laba dan kapasitas Perseroan untuk membayar kewajiban keuangan.
Penilaian Peringkat Environmental, Social and Corporate Governance (“ESG”)
Pefindo melihat bahwa faktor-faktor ESG cukup berpengaruh negatif terhadap penilaian peringkat
Perseroan. Pefindo mempertimbangkan Perseroan memiliki paparan yang tinggi terhadap risiko
lingkungan dan sosial terhadap aktivitas produksi. Perseroan berusaha untuk menurunkan paparan
langsung terhadap batubara dengan membeli listrik dari pihak ketiga dibandingkan dengan membangun
pembangkit listrik tenaga uap yang berdampak pada biaya tunai yang lebih tinggi dibandingkan
perusahaan-perusahaan lain. Kondisi ini juga berkontribusi pada margin EBITDA yang lebih rendah.
Namun, Pefindo menilai bahwa Perseroan masih cukup mampu untuk mempertahankan utang dan posisi
margin keuntungan di tengah strategi ini yang dikontribusikan dari manajemen operasi yang kuat.
5. Keterangan mengenai Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perseroan dan PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk, (“BRI”) selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamatan Sukuk Mudharabah.
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Prospektus ini
dengan judul “Keterangan tentang Wali Amanat.”
42
Page 95
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH
DARI HASIL PENAWARAN UMUM
1. Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Emisi Obligasi, akan digunakan sebagai berikut:
Opsi 1
Dalam hal dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini berjumlah sebesar Rp2.074.660.000.000
(dua triliun tujuh puluh empat miliar enam ratus enam puluh juta Rupiah), seluruh dana yang diperoleh
dari Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya Emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk
(i) pembayaran lebih awal kepada MDKA untuk seluruh pokok terutang yang timbul berdasarkan
Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000 sampai dengan sebesar US$100.000.000
atau setara dengan Rp1.648,4 miliar; dan (ii) dipinjamkan kepada MTI untuk selanjutnya digunakan
untuk pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Berjangka US$260.000.000 sampai dengan sebesar Rp412,1 miliar atau setara dengan US$25,0 juta.
Setelah pembayaran tersebut, saldo kewajiban (i) Perseroan dalam Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA
US$100.000.000 akan menjadi nihil; dan (ii) MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
akan menjadi sekitar US$215,0 juta. Sehubungan dengan sisa saldo kewajiban MTI dalam Perjanjian
Fasilitas Berjangka US$260.000.000, MTI akan membayarnya dengan menggunakan sumber dana dari
arus kas kegiatan operasional dan/atau pendanaan, termasuk pembiayaan yang akan diberikan oleh
Perseroan dari seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah,
setelah dikurangi biaya Emisi Sukuk Mudharabah.
Opsi 2
Dalam hal dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini berjumlah lebih dari
Rp2.074.660.000.000 (dua triliun tujuh puluh empat miliar enam ratus enam puluh juta Rupiah) karena
adanya tambahan dari hasil penjaminan secara kesanggupan terbaik (best effort), seluruh dana yang
diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya Emisi, akan digunakan oleh Perseroan
untuk (i) pembayaran lebih awal kepada MDKA untuk seluruh pokok terutang yang timbul berdasarkan
Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000 sampai dengan sebesar US$100.000.000
atau setara dengan Rp1.648,4 miliar; dan (ii) dipinjamkan kepada MTI untuk selanjutnya digunakan
untuk pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Berjangka US$260.000.000 sampai dengan sebesar Rp736,2 miliar atau setara dengan US$44,7 juta.
Setelah pembayaran tersebut, saldo kewajiban (i) Perseroan dalam Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA
US$100.000.000 akan menjadi nihil; dan (ii) MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
akan menjadi sekitar US$195,0 juta. Sehubungan dengan sisa saldo kewajiban MTI dalam Perjanjian
Fasilitas Berjangka US$260.000.000, MTI akan membayarnya dengan menggunakan sumber dana dari
arus kas kegiatan operasional dan/atau pendanaan, termasuk pembiayaan yang akan diberikan oleh
Perseroan dari seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah,
setelah dikurangi biaya Emisi Sukuk Mudharabah.
Rincian mengenai Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000 dan Perjanjian Fasilitas
Berjangka US$260.000.000 adalah sebagai berikut:
• Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000
Perseroan dan MDKA menandatangani Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000 yang
berlaku efektif tanggal 18 Desember 2023. MDKA merupakan Pengendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, MDKA menyediakan kepada Perseroan suatu akomodasi keuangan dengan batas
fasilitas sebesar US$100.000.000 untuk tujuan keperluan korporasi umum, termasuk namun tidak
43
Page 96
terbatas pada modal kerja, pengeluaran modal dan operasional Perseroan, serta untuk mendukung
kegiatan usaha Perusahaan Anak Perseroan dengan cara penyediaan utang dan/atau uang muka setor
modal. Tanggal jatuh tempo fasilitas jatuh pada ulang tahun kelima dari tanggal efektif perjanjian.
Perjanjian ini dikenakan bunga Term SOFR ditambah dengan margin 5,50% per tahun. Penjelasan
lebih lengkap mengenai Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000 dapat dilihat pada
bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Perjanjian penting dengan pihak yang
memiliki hubungan Afiliasi.”
Pada tanggal 24 Juni 2025, saldo terutang Perseroan dalam Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA
US$100.000.000 adalah sebesar US$100.000.000. Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk
melakukan pembayaran lebih awal atas seluruh pokok utang, berdasarkan Perjanjian Pinjaman
MDKA – MBMA US$100.000.000, tidak terdapat denda yang akan dikenakan kepada Perseroan
dalam hal terjadi pelunasan lebih awal kepada MDKA, namun Perseroan diharuskan untuk
mengirimkan pemberitahuan selambat-lambatnya tiga hari kerja (atau periode yang lebih cepat
sebagaimana disetujui oleh MDKA) kepada MDKA. Perseroan berencana melakukan pembayaran
dipercepat paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Emisi.
Mengingat seluruh kewajiban keuangan Perseroan dalam Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA
US$100.000.000 dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi
yang akan digunakan untuk pembayaran seluruh pokok utang akan dikonversi ke dalam mata
uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal
pembayaran tersebut. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan
dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs transaksi tengah Bank Indonesia per 24 Juni 2025
sebesar Rp16.484/US$.
Sehubungan dengan bunga yang timbul dari pokok utang Perseroan dalam Perjanjian Pinjaman
MDKA – MBMA US$100.000.000, Perseroan akan membayarnya dengan menggunakan sumber
dana dari kas internal dan/atau fasilitas pinjaman dari pihak ketiga.
• Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
MTI dan (i) Credit Agricole Corporate and Investment Bank, cabang Singapura (“CACIB”), ING
Bank N.V, cabang Singapura (“ING Bank”), Natixis, cabang Singapura (“Natixis”), Oversea-
Chinese Banking Corporation Limited (“OCBC”), PT Bank HSBC Indonesia (“PT HSBC”),
PT Bank OCBC NISP Tbk (“PT OCBC”) dan PT Bank UOB Indonesia (“PT UOB”) bertindak
sebagai Mandated Lead Arrangers; (ii) CACIB, ING Bank, Natixis, OCBC, PT HSBC, PT OCBC
dan PT UOB bertindak sebagai Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A; (iii) MDKA sebagai Pemberi
Pinjaman Fasilitas B; (iv) UOBL sebagai Agen; dan (v) PT UOB sebagai Agen Jaminan telah
menandatangani Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Pinjaman Berjangka Mata Uang Tunggal Senilai
US$260.000.000 tanggal 31 Agustus 2022, sebagaimana telah diubah dengan Surat dari UOBL
mengenai Konfirmasi Persetujuan sehubungan dengan Novasi dan Amendemen Utang Keuangan
Dukungan Induk PT Merdeka dan Dukungan Dana yang disediakan oleh Perseroan tanggal 15 Juni
2023 dan Surat dari UOBL mengenai Konfirmasi Persetujuan sehubungan dengan Permohonan
Persetujuan tanggal 7 Januari 2025 (“Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000”).
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, para Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas
A setuju untuk menyediakan fasilitas pinjaman berjangka dalam mata uang Dolar AS kepada
Penerima Pinjaman dengan jumlah keseluruhan sejumlah US$260.000.000, masing-masing dengan
limit: (i) CACIB sebesar US$50.000.000; (ii) ING Bank sebesar US$55.000.000; (iii) Natixis sebesar
US$35.000.000; (iv) OCBC sebesar US$27.500.000; (v) PT OCBC sebesar US$27.500.000; (vi)
PT HSBC sebesar US$55.000.000; dan (vii) PT UOB sebesar US$10.000.000. Untuk Fasilitas A, MTI
dikenakan bunga sebesar: (i) tingkat suku bunga acuan majemuk kumulatif, ditambah dengan (ii)
margin senilai (a) 3,75% per tahun untuk setiap Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A yang merupakan
pihak luar negeri; dan (b) 3,95% per tahun untuk setiap Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A yang
merupakan pihak Indonesia. MTI wajib menggunakan fasilitas ini untuk (i) pembiayaan kembali
utang keuangan talangan MDKA secara penuh; (ii) pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi
dan biaya operasional proyek; (iii) pembayaran bunga, imbalan dan pengeluaran terkait dengan
44
Page 97
fasilitas selama tahap konstruksi proyek; dan (iv) setiap kebutuhan pendanaan umum MTI, selalu
dengan ketentuan bahwa jumlah yang dipinjam berdasarkan perjanjian ini tidak boleh digunakan
untuk membiayai perancangan, pengadaan, pembangunan dan pengembangan peningkatan fasilitas
pengolahan tembaga yang diajukan MTI. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 60 bulan
setelah (dan termasuk) tanggal penutupan, yaitu tanggal 30 September 2027. Tidak ada hubungan
Afiliasi antara Perseroan dan MTI dengan Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A. Penjelasan lebih
lengkap mengenai Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 dapat dilihat pada bagian dari
Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Perjanjian penting dengan pihak ketiga.”
Pada tanggal 24 Juni 2025, saldo terutang MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
adalah sebesar US$240.000.000. Sehubungan dengan rencana MTI untuk melakukan pembayaran
dipercepat atas sebagian pokok utang, berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000,
pembayaran dipercepat tidak dikenakan denda, namun MTI diwajibkan untuk mengirimkan
pemberitahuan selambat-lambatnya lima hari perbankan RFR (atau jangka waktu yang lebih pendek
sebagaimana disetujui oleh mayoritas Pemberi Pinjaman Fasilitas Awal A dan Agen) kepada UOBL
sebagai Agen.
Mengingat seluruh kewajiban keuangan MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi yang akan digunakan
untuk pembayaran sebagian pokok utang akan dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada
nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal pembayaran tersebut.
Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar
AS adalah nilai kurs transaksi tengah Bank Indonesia per 24 Juni 2025 sebesar Rp16.484/US$.
Dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi akan disalurkan kepada MTI dalam bentuk pinjaman
yang akan jatuh tempo paling lambat lima tahun pada tingkat suku bunga minimal sebesar tingkat
Bunga Obligasi, serta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku umum, yang akan ditentukan
kemudian pada kondisi arms’ length. Apabila dana yang dipinjamkan oleh Perseroan kepada
MTI telah dikembalikan, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk tujuan umum
perusahaan termasuk tetapi tidak terbatas pada pembiayaan modal kerja dan/atau belanja modal.
Alasan dan pertimbangan Perseroan untuk melakukan pembayaran tersebut di atas karena Obligasi
secara umum memiliki syarat dan ketentuan yang lebih menguntungkan, seperti tingkat suku bunga
tetap, jangka waktu rata-rata yang lebih panjang dan/atau pembayaran pokok obligasi secara sekaligus
(lump sum), sehingga mengurangi risiko fluktuasi tingkat suku bunga dan likuiditas mismatch.
Pembayaran lebih awal kepada MDKA tidak memenuhi definisi transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan
OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
No. 42/2020”) dan tidak memenuhi definisi transaksi material berdasarkan Peraturan OJK No. 17/
POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”).
Penyaluran dana dari Perseroan kepada MTI dalam bentuk pinjaman merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, sehingga pelaksanaannya tunduk pada POJK No. 42/2020,
antara lain pemenuhan kewajiban untuk memperoleh pendapat kewajaran dari penilai independen untuk
menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi tersebut, mengumumkan
keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi tersebut kepada
OJK.
Lebih lanjut, dalam hal penyaluran dana dari Perseroan kepada MTI termasuk dalam kategori transaksi
material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, maka pelaksanaannya tunduk pada POJK
No. 17/2020, antara lain pemenuhan kewajiban untuk memperoleh pendapat kewajaran dari penilai
independen untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi tersebut,
mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi
tersebut kepada OJK, serta dalam hal nilai transaksi material memenuhi batasan nilai transaksi material
yang wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham berdasarkan POJK No. 17/2020 dan
mengandung transaksi afiliasi maka wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham
independen.
45
Page 98
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahaan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPO
memperoleh persetujuan dari RUPO, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal
16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK
No. 30/2015”).
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini kepada OJK dan kepada BRI, selaku Wali Amanat, dengan
tembusan kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan realisasi
penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala setiap enam bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut
selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil
Penawaran Umum Obligasi ini telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi
penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan
Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib
menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi setiap
enam bulan sampai dana hasil Penawaran Umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan
yang memuat tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum seperti yang disajikan di Prospektus
atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan dana,
dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dalam instrumen keuangan yang aman
dan likuid.
Dana hasil penawaran umum Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025 (“Obligasi III”),
setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai
dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut. Perseroan akan menyampaikan laporan
realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum tersebut paling lambat pada tanggal 15 Juli 2025.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang (“POJK
No. 9/2017”), total perkiraan biaya (belum termasuk pajak) yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah
kurang lebih setara dengan 0,683% dari nilai Emisi Obligasi yang dijamin dengan kesanggupan penuh
(full commitment), yang meliputi:
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,025%;
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,371%;
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,025%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,132%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan
Publik sebesar 0,015%; jasa Konsultan Hukum sebesar 0,108%; dan biaya jasa Notaris sebesar
0,009%;
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,066% yang terdiri biaya jasa Wali Amanat sebesar
0,010% dan biaya jasa Pemeringkat Efek sebesar 0,056%;
• Biaya lain-lain sebesar 0,064%, meliputi antara lain biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, biaya
pencatatan di KSEI dan BEI, biaya penyelenggaraan due dilligence dan public expose, biaya audit
penjatahan, biaya pencetakan Prospektus, formulir-formulir, dan biaya pengumuman Prospektus
Ringkas dan/atau Tambahan Informasi dan/atau Perbaikan atas Prospektus Ringkas.
46
Page 99
2. Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya Emisi Sukuk Mudharabah, atau sekitar Rp595,6 miliar akan digunakan untuk pemberian
pembiayaan dengan menggunakan akad mudharabah kepada Perusahaan Anak yaitu MTI yang selanjutnya
akan digunakan oleh MTI untuk kegiatan usahanya untuk menggantikan dana yang diperoleh dari fasilitas
pinjaman dengan membayar sebagian pokok pinjaman yang dananya telah digunakan untuk pembiayaan
belanja modal, biaya konstruksi dan biaya operasional proyek. Fasilitas pinjaman yang dimaksud
adalah Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, di mana MTI berencana untuk melakukan
pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka
US$260.000.000 kepada Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A melalui UOBL sebagai Agen.
Pada tanggal 24 Juni 2025, saldo terutang MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
adalah sebesar US$240.000.000. MTI akan melakukan pembayaran dipercepat untuk sebagian pokok
utang, sehingga saldo kewajiban MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 setelah
pembayaran tersebut akan menjadi sekitar US$203,9 juta. Sehubungan dengan sisa saldo kewajiban MTI
dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, MTI akan membayarnya dengan menggunakan
sumber dana dari arus kas kegiatan operasional dan/atau pendanaan, termasuk pinjaman yang akan
diberikan oleh Perseroan dari sebagian dana yang diperoleh Perseroan dari Penawaran Umum Obligasi,
setelah dikurangi biaya Emisi Obligasi.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, serta prosedur
dan persyaratan pembayaran dipercepat dapat dilihat pada bagian dari bab ini dengan judul “Rencana
penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi” dalam butir ii.
Pembiayaan yang disalurkan kepada MTI berdasarkan akad mudharabah akan jatuh tempo paling lambat
lima tahun dengan pendapatan bagi hasil minimal sebesar Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah,
serta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku umum, yang akan ditentukan kemudian pada kondisi
arms’ length. Apabila dana yang disalurkan oleh Perseroan kepada MTI telah dikembalikan, maka
Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk tujuan umum perusahaan termasuk tetapi tidak
terbatas pada pembiayaan modal kerja dan/atau belanja modal.
Alasan dan pertimbangan Perseroan untuk melakukan pembayaran tersebut di atas karena Sukuk
Mudharabah secara umum memiliki syarat dan ketentuan yang lebih menguntungkan, seperti tingkat
pendapatan bagi hasil yang stabil, jangka waktu rata-rata yang lebih panjang dan pembayaran kembali
dana sukuk mudharabah secara sekaligus (lump sum), sehingga mengurangi risiko fluktuasi tingkat
suku bunga dan likuiditas mismatch.
Penyaluran dana dari Perseroan kepada MTI dalam bentuk pembiayaan dengan akad mudharabah
merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, sehingga pelaksanaannya
tunduk pada POJK No. 42/2020, antara lain pemenuhan kewajiban untuk memperoleh pendapat kewajaran
dari penilai independen untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi
tersebut, mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan
informasi tersebut kepada OJK.
Lebih lanjut, dalam hal penyaluran dana dari Perseroan kepada MTI termasuk dalam kategori transaksi
material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, maka pelaksanaannya tunduk pada POJK
No. 17/2020, antara lain pemenuhan kewajiban untuk memperoleh pendapat kewajaran dari penilai
independen untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi tersebut,
mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi
tersebut kepada OJK, serta dalam hal nilai transaksi material memenuhi batasan nilai transaksi material
yang wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham berdasarkan POJK No. 17/2020 dan
mengandung transaksi afiliasi maka wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham
independen.
47
Page 100
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahaan penggunaan
dana hasil Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPSM
memperoleh persetujuan dari RUPSM, sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini kepada OJK dan kepada BRI, selaku Wali Amanat,
dengan tembusan kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan
realisasi penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala setiap Tanggal Laporan. Perseroan
akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal
Laporan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini telah direalisasikan. Dalam
hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sebelum Tanggal
Laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu
penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E, Perseroan wajib menyampaikan laporan
kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setiap enam bulan
sampai dana hasil Penawaran Umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat
tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum seperti yang disajikan di Prospektus atau perubahan
penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPSM atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi
untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah yang belum direalisasikan, Perseroan
akan menempatkan sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah dalam instrumen
keuangan yang aman dan likuid.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya (belum termasuk pajak) yang dikeluarkan oleh
Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,729% dari nilai Emisi Sukuk Mudharabah, yang meliputi:
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,025%;
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,379%;
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,025%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,149%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan
Publik sebesar 0,015%; jasa Konsultan Hukum sebesar 0,108%; biaya jasa Notaris sebesar 0,009%;
dan biaya jasa TAS sebesar 0,017%.
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,089% yang terdiri biaya jasa Wali Amanat sebesar
0,033% dan biaya jasa Pemeringkat Efek sebesar 0,056%;
• Biaya lain-lain sebesar 0,062%, meliputi antara lain biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, biaya
pencatatan di KSEI dan BEI, biaya penyelenggaraan due dilligence, biaya audit penjatahan, biaya
pencetakan Prospektus, formulir-formulir, dan biaya pengumuman Prospektus Ringkas dan/atau
Tambahan Informasi dan/atau Perbaikan atas Prospektus Ringkas.
48
Page 101
III. PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal-tanggal
31 Desember 2024 dan 2023, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang telah
diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International)
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00427/2.1068/AU.1/05/0119-3/1/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025 dan ditandatangani
oleh Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian,
yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup MBMA mempunyai total liabilitas sebesar US$1.086,0 juta, yang
terdiri dari liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar US$419,4 juta
dan US$666,6 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
31 Desember 2024
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
- pihak ketiga 184.352.695
- pihak berelasi 15.439.930
Beban yang masih harus dibayar - bagian jangka pendek 79.448.513
Utang pajak 10.630.236
Utang dividen 270.607
Liabilitas kontrak 4.067.763
Liabilitas derivatif - bagian lancar 385.091
Pinjaman - bagian yang jatuh tempo dalam setahun:
- Pinjaman dan kredit fasilitas bank 77.429.772
- Utang obligasi 45.778.222
- Liabilitas sewa 1.581.259
Total Liabilitas Jangka Pendek 419.384.088
Liabilitas Jangka Panjang
Beban yang masih harus dibayar - bagian jangka panjang 9.894.284
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun:
- Pinjaman dan kredit fasilitas bank 257.421.147
- Pinjaman dari pemegang saham 105.300.000
- Pinjaman dari pemegang saham entitas anak 24.681.300
- Liabilitas sewa 2.226.180
- Utang obligasi 169.689.139
Liabilitas pajak tangguhan 87.725.917
Liabilitas imbalan pasca-kerja 2.094.061
Provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang 7.252.804
Liabilitas derivatif - bagian tidak lancar 306.399
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 666.591.231
JUMLAH LIABILITAS 1.085.975.319
Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
Saldo utang usaha Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 adalah US$199,8 juta, yang terdiri
dari utang usaha kepada pihak ketiga dan utang usaha kepada pihak berelasi masing-masing sebesar
US$184,4 juta dan US$15,4 juta, dengan rincian sebagai berikut:
49
Page 102
(dalam US$)
31 Desember 2024
Pihak ketiga
PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel 64.405.088
Eternal Tsingshan Group Ltd. 14.628.532
PT Debonair Nickel Indonesia 14.271.694
PT Indonesia Morowali Industrial Park 8.089.972
PT Zhongtsing New Energy 5.378.625
Lain-lain 77.578.784
Sub-jumlah 184.352.695
Pihak berelasi 15.439.930
Jumlah 199.792.625
Komposisi utang usaha Grup MBMA berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam US$)
31 Desember 2024
Rupiah 171.314.744
Dolar AS 19.470.371
CNY 8.978.393
EUR 18.877
AUD 10.240
Jumlah 199.792.625
Saldo utang usaha terutama berasal dari pembelian bahan baku, bahan bakar, suku cadang dan bahan
pendukung lainnya, jasa perbaikan dan pemeliharaan, jasa pengangkutan, jasa pertambangan dan
pembelian aset tetap. Pada tanggal 31 Desember 2024, tidak terdapat utang usaha yang dikenakan
bunga. Karena sifatnya yang jangka pendek maka nilai wajar utang usaha diperkirakan sama dengan
nilai tercatatnya.
Beban yang masih harus dibayar - bagian jangka pendek
Saldo beban yang masih harus dibayar bagian jangka pendek Grup MBMA pada tanggal 31 Desember
2024 adalah US$79,4 juta. Penjelasan mengenai beban yang masih harus dibayar dapat dilihat lebih
lanjut pada bagian dari bab ini dengan judul “Beban yang masih harus dibayar - bagian jangka panjang.”
Utang pajak
Saldo utang pajak Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 adalah US$10,6 juta, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam US$)
31 Desember 2024
Pajak Penghasilan Badan
Pasal 29 6.080.081
Pasal 25 412.948
Pajak lain-lain
Pasal 21 411.652
Pasal 22 1.106.964
Pasal 23 1.401.128
Pasal 26 578.523
Pasal 4(2) 417.959
Pasal 15 26.525
PPN Jasa Luar Negeri 194.456
Jumlah 10.630.236
50
Page 103
Utang dividen
Saldo utang dividen Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 adalah US$270.607, yang merupakan
jumlah dividen interim yang dibagikan oleh ZHN kepada Strengthen Holding Pte. Ltd. (“SHPL”).
Liabilitas kontrak
Saldo liabilitas kontrak Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 adalah US$4,1 juta, yang
merupakan imbalan yang dibayarkan oleh pelanggan lebih dari saldo kewajiban pelaksanaan yang
telah dipenuhi.
Liabilitas derivatif - bagian lancar
Saldo liabilitas derivatif - bagian lancar Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 tercatat sebesar
US$385.091.
Pinjaman - bagian yang jatuh tempo dalam setahun
Saldo pinjaman bagian yang jatuh tempo dalam setahun Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024
adalah US$124,8 juta, yang terdiri dari pinjaman dan kredit fasilitas bank, utang obligasi dan liabilitas
sewa. Penjelasan mengenai pinjaman dapat dilihat lebih lanjut pada bagian dari bab ini dengan judul
“Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun.”
2. Liabilitas Jangka Panjang
Beban yang masih harus dibayar - bagian jangka panjang
Saldo beban yang masih harus dibayar bagian jangka panjang Grup MBMA pada tanggal 31 Desember
2024 adalah US$9,9 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
31 Desember 2024
Operasi dan konstruksi 63.081.651
Bunga 23.742.898
Biaya karyawan 2.113.663
Biaya emisi obligasi 286.948
Biaya emisi efek 117.637
Jumlah 89.342.797
Bagian jangka pendek (79.448.513)
Bagian jangka panjang 9.894.284
Komposisi beban yang masih harus dibayar berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam US$)
31 Desember 2024
Rupiah 71.243.470
Dolar AS 17.932.074
CNY 153.630
AUD 10.052
MYR 3.571
Jumlah 89.342.797
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun
Saldo pinjaman Grup MBMA setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada tanggal
31 Desember 2024 adalah US$559,3 juta, yang terdiri dari pinjaman dan kredit fasilitas bank, pinjaman
dari pemegang saham, pinjaman dari pemegang saham entitas anak, liabilitas sewa dan utang obligasi,
dengan rincian sebagai berikut:
51
Page 104
Pinjaman dan kredit fasilitas bank
Saldo pinjaman dan kredit fasilitas bank bagian jangka panjang Grup MBMA pada tanggal 31 Desember
2024 adalah US$257,4 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
31 Desember 2024
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 260.000.000
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (2.578.853)
257.421.147
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000 78.000.000
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (570.228)
77.429.772
Jumlah 334.850.919
Bagian jangka pendek (77.429.772)
Bagian jangka panjang 257.421.147
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
Pada bulan Agustus 2022, MTI menandatangani Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Pinjaman
Berjangka Mata Uang Tunggal sebesar US$260.000.000, sebagaimana diubah melalui Konfirmasi
Persetujuan sehubungan dengan Novasi dan Amendemen Utang Keuangan Dukungan Induk MDKA dan
Dukungan Dana yang Disediakan oleh Perseroan bulan Juni 2023 (“Perjanjian Fasilitas Berjangka
US$260.000.000”), yang akan jatuh tempo pada 60 bulan sejak (dan termasuk) tanggal penutupan, dan
dengan para pihak sebagai berikut:
a. Para Pemberi Pinjaman Fasilitas A Awal
CACIB, ING Bank, Natixis, OCBC, PT HSBC, PT OCBC, dan PT UOB.
b. Pemberi Pinjaman Fasilitas B Awal
MDKA.
Tingkat suku bunga dari fasilitas-fasilitas ini dikalkulasikan dengan tingkat suku bunga acuan majemuk
ditambah margin yang dibagi menjadi: (i) Pinjaman Fasilitas A, margin sebesar 3,75% per tahun dalam
hal pemberi pinjaman tersebut berasal dari luar negeri, dan margin sebesar 3,95% per tahun dalam hal
pemberi pinjaman tersebut berasal dari dalam negeri; dan (ii) Pinjaman Fasilitas B, dengan margin
sebesar 5% per tahun.
Fasilitas ini digunakan untuk: (i) pembiayaan kembali utang MTI terhadap MDKA (sehubungan dengan
penggunaan pertama); (ii) pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi dan biaya operasional proyek;
(iii) pembayaran bunga, imbalan dan pengeluaran terkait dengan fasilitas selama tahap konstruksi
proyek; dan (iv) setiap kebutuhan pendanaan umum.
MTI diwajibkan oleh krediturnya untuk memelihara rasio utang bersih terhadap EBITDA MTI maksimal
tiga kali sejak tanggal 30 September 2025, dan memastikan rasio utang bersih terhadap EBITDA
konsolidasian MDKA maksimal lima kali dan persyaratan administrasi tertentu. MTI juga diharuskan
untuk mematuhi syarat dan ketentuan tertentu sehubungan dengan anggaran dasar, sifat usaha, aksi
korporasi, kegiatan investasi, kegiatan pembiayaan dan hal-hal lain. Pada tanggal 31 Desember 2024,
MTI telah memenuhi rasio keuangan dan syarat dan ketentuan terkait.
Fasilitas pembiayaan dijamin dengan jaminan bersama yang diberikan berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Berjangka US$260.000.000 sebagai berikut:
a. Gadai atas saham MTI yang dimiliki oleh BPI;
b. Gadai atas saham MTI yang dimiliki oleh Wealthy Source Holding Limited (“Wealthy”);
52
Page 105
c. Gadai atas rekening-rekening pendapatan MTI; dan
d. Gadai atas rekening Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) MTI.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, MTI telah melakukan penarikan sebesar
US$25,0 juta. Jadwal pembayaran pokok pinjaman yang terutang adalah sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah pembayaran
Jadwal pembayaran kembali kembali
2026 91.000.000
2027 169.000.000
Jumlah 260.000.000
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000
Pada bulan November 2024, Perseroan sebagai debitur menandatangani Perjanjian Fasilitas untuk
Fasilitas Kredit Bergulir Mata Uang Tunggal dengan jumlah pokok sampai dengan US$100.000.000
dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB”), PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank Maybank
Indonesia Tbk (“Maybank”) (sebagai “Mandated Lead Arrangers” dan para kreditur awal), di mana
CIMB bertindak sebagai agen (“Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000”). Perjanjian
fasilitas ini memiliki opsi perpanjangan dan jatuh tempo pada (dengan tunduk pada opsi perpanjangan
yang mungkin berlaku) 12 bulan setelah (dan termasuk) tanggal penyelesaian. Tingkat suku bunga
dari fasilitas ini dikalkulasikan dengan tingkat suku bunga acuan majemuk ditambah margin tertentu.
Fasilitas ini digunakan untuk tujuan umum Perseroan.
Perseroan diwajibkan oleh krediturnya untuk memelihara rasio utang bersih konsolidasian terhadap
EBITDA konsolidasian lebih kecil dari atau sama dengan 5 : 1.
Perseroan juga diharuskan untuk mematuhi syarat dan ketentuan tertentu sehubungan dengan anggaran
dasar, sifat usaha, kegiatan investasi, kegiatan pembiayaan dan hal-hal lain. Pada tanggal 31 Desember
2024, Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan serta syarat dan ketentuan terkait.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan telah melakukan penarikan
sebesar US$78.000.000.
Perjanjian Fasilitas PPN
Pada bulan Agustus 2022, MTI menandatangani Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Pembiayaan
PPN Senior Yang Dijaminkan sebesar Rp430.000.000.000 (“Perjanjian Fasilitas PPN”) dengan
PT UOB sebagai “Pemberi Pinjaman”, sebagaimana diubah melalui Konfirmasi Persetujuan sehubungan
dengan Novasi dan Amendemen Utang Keuangan Dukungan Induk MDKA dan Dukungan Dana yang
Disediakan oleh Perusahaan bulan Juni 2023, dengan tingkat suku bunga Jakarta Interbank Offered
Rate (“JIBOR”) ditambah margin 3,50% per tahun, yang akan jatuh tempo pada 48 bulan sejak (dan
termasuk) tanggal penutupan.
Penggunaan fasilitas ini digunakan untuk pembayaran pajak pertambahan nilai sehubungan dengan
belanja modal, biaya konstruksi dan biaya operasional proyek.
MTI diwajibkan oleh krediturnya untuk memelihara rasio utang bersih terhadap EBITDA MTI maksimal
tiga kali sejak tanggal 30 September 2025, dan memastikan rasio utang bersih terhadap EBITDA MDKA
maksimal lima kali dan persyaratan administrasi tertentu.
MTI juga diharuskan untuk mematuhi syarat dan ketentuan tertentu sehubungan dengan anggaran dasar,
sifat usaha, aksi korporasi, kegiatan investasi, kegiatan pembiayaan dan hal-hal lain.
53
Page 106
Fasilitas pembiayaan dijamin dengan hal sebagai berikut:
a. Gadai atas saham MTI yang dimiliki oleh BPI;
b. Gadai atas saham MTI yang dimiliki oleh Wealthy;
c. Gadai atas rekening-rekening pendapatan MTI; dan
d. Gadai atas rekening PPN MTI.
Pada bulan Agustus 2024, MTI telah melunasi penuh Perjanjian Fasilitas PPN setara dengan
US$26.419.268 dan bunga sebesar Rp8.038.852.151 setara dengan US$493.908, sehingga tidak terdapat
saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per 31 Desember 2024 sebagaimana dibuktikan
dengan Surat Keterangan Pelunasan Fasilitas yang ditandatangani pada bulan Oktober 2024.
Perjanjian Fasilitas US$80.000.000
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Berjangka Mata Uang Tunggal dengan Jumlah
US$80.000.000 yang ditandatangani pada bulan Desember 2023 antara Perseroan sebagai debitur, United
Overseas Bank Limited sebagai mandated lead arranger dan PT UOB sebagai kreditur (“Perjanjian
Fasilitas US$80.000.000”), PT UOB memberikan fasilitas pinjaman berjangka kepada Perseroan dengan
komitmen sebesar US$80.000.000 yang akan digunakan untuk tujuan umum perusahaan Grup MBMA
dan setiap kebutuhan modal kerja Grup MBMA, termasuk tetapi tidak terbatas pada pembayaran kembali
setiap obligasi dalam mata uang Rupiah atau pembiayaan kembali utang yang ada, pengeluaran modal
(capital expenditure), pengeluaran operasional (operational expenditure), pendanaan biaya transaksi
dan pembiayaan intra-Grup MBMA (baik melalui masukan ekuitas atau utang). Perjanjian ini tidak
dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh Grup MBMA.
Tanggal jatuh tempo akhir perjanjian pinjaman ini adalah tanggal yang jatuh 6 bulan setelah (dan
termasuk) tanggal penggunaan awal berdasarkan perjanjian ini. Fasilitas pinjaman ini dikenakan bunga
sebesar tingkat suku bunga acuan majemuk ditambah margin. Tingkat suku bunga acuan majemuk
ditetapkan oleh kreditur sesuai dengan metodologi yang dimuat dalam perjanjian menggunakan formula
tertentu dari tingkat suku bunga harian historis dari kreditur.
Pada bulan Januari 2024, Perseroan telah melakukan penarikan penuh sebesar US$80.000.000. Pada
bulan April 2024, Perseroan telah melakukan pembayaran kembali secara penuh perjanjian fasilitas ini,
sehingga tidak ada jumlah yang terutang dari fasilitas ini pada tanggal 31 Desember 2024 sebagaimana
dibuktikan oleh Surat Keterangan Pelunasan Fasilitas Kredit yang ditandatangani pada bulan April 2024.
Pinjaman dari pemegang saham
Saldo pinjaman dari pemegang saham bagian jangka panjang Grup MBMA pada tanggal 31 Desember
2024 adalah US$105,3 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
31 Desember 2024
Perjanjian Fasilitas Ekspansi Proyek 50.000.000
Perjanjian Fasilitas Dukungan Induk 30.000.000
Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000 25.300.000
Jumlah 105.300.000
Bagian jangka pendek -
Bagian jangka panjang 105.300.000
Perjanjian Fasilitas Ekspansi Proyek
MTI dan MDKA telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Ekspansi Proyek pada bulan Juli 2022,
sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen Kedua atas Perjanjian Fasilitas Ekspansi Proyek
yang berlaku sejak tanggal 30 Juni 2023, di mana MDKA akan menyediakan dana pembiayaan kepada
54
Page 107
MTI maksimum sebesar US$50.000.000 (“Perjanjian Fasilitas Ekspansi Proyek”) dengan tingkat
bunga sebesar (i) LIBOR (3-bulan) ditambah margin sebesar 5% per tahun untuk dana pembiayaan
yang terutang yang telah ada dan dicairkan sebelum tanggal 30 Juni 2023; (ii) Term SOFR 3-bulan
pada hari terakhir dari jangka waktu bunga ditambah margin 5,26% per tahun untuk dana pembiayaan
yang terutang dari dana pembiayaan yang telah ada pada saat tanggal 30 Juni 2023 untuk setiap jangka
waktu bunga setelah tanggal 30 Juni 2023; dan (iii) Term SOFR (3-bulan) pada setiap tanggal pencairan
dana pembiayaan dan untuk jangka waktu bunga sebelumnya ditambah margin 5,26% per tahun untuk
dana pembiayaan yang terutang dari dana pembiayaan baru yang dicairkan setelah tanggal 30 Juni
2023. Tanggal jatuh tempo dari perjanjian ini adalah mana yang lebih lama dari (i) lima tahun sejak
penandatanganan perjanjian; dan (ii) tanggal yang jatuh pada lima hari kerja sejak tanggal jatuh tempo
akhir sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, atau (iii) tanggal
kemudian yang disepakati secara tertulis oleh para pihak.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, MTI telah melakukan penarikan sebesar
US$20.000.000.
Perjanjian Fasilitas Dukungan Induk
MTI dan MDKA telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Dukungan Induk baru pada bulan Agustus
2022 (“Perjanjian Fasilitas Dukungan Induk”), di mana MDKA akan menyediakan dana pembiayaan
kepada MTI maksimum sebesar US$60.000.000 dengan tingkat bunga sebesar LIBOR (3-bulan) ditambah
margin sebesar 5% per tahun. Tanggal jatuh tempo dari perjanjian ini adalah mana yang lebih lama dari
(i) lima tahun sejak penandatanganan perjanjian; dan (ii) tanggal yang jatuh pada lima hari kerja sejak
tanggal jatuh tempo akhir sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Fasilitas Senior (sebagaimana
didefinisikan dalam Perjanjian Fasilitas Dukungan Induk), atau tanggal kemudian yang disepakati
secara tertulis oleh para pihak.
Perseroan (sebagai Kreditur Baru), MDKA (sebagai Kreditur Awal) dan MTI (sebagai Debitur) telah
menandatangani Perjanjian Novasi Sebagian dan Amendemen sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas
Dukungan Induk yang berlaku efektif pada bulan Juni 2023 (“Perjanjian Novasi”), di mana MDKA
telah mengalihkan dan menyerahkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya atas sebagian dari dana
pembiayaan yang telah diberikan sebesar US$30.000.000, beserta dengan jumlah bunga yang timbul
dari padanya sejak tanggal penarikan oleh MTI yang menjadikan Perseroan memiliki komitmen atas
dana pembiayaan terhadap MTI dengan jumlah sebesar US$30.000.000. Para pihak juga mengubah
ketentuan tingkat bunga menjadi: (i) untuk setiap periode bunga sebelum Tanggal Efektif (sebagaimana
didefinisikan dalam Perjanjian Novasi) sebesar LIBOR (3-bulan) ditambah margin 5,00% per tahun);
dan (ii) untuk periode bunga sejak Tanggal Efektif (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Novasi)
sebesar SOFR (3-bulan) ditambah margin 5,26% per tahun.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, MTI telah melakukan penarikan atas
fasilitas pinjaman ini sebesar US$60.000.000 dan Perseroan telah mengambil alih komitmen pinjaman
yang telah diberikan tersebut dari MDKA sebesar US$30.000.000.
Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000
Pada bulan Desember 2023, Perseroan menandatangani Perjanjian Pinjaman dengan MDKA dengan
batas fasilitas maksimum sebesar US$100.000.000 (“Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA
US$100.000.000”), yang akan jatuh tempo pada tahun kelima perjanjian ini dengan tingkat suku bunga
Term SOFR 3-bulan ditambah margin sebesar 5,50% per tahun.
Seperti yang telah tertera pada perjanjian pinjaman ini, tidak ada kewajiban rasio keuangan yang harus
dipatuhi oleh Perseroan. Perseroan diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan
mengenai hal-hal tertentu yang diatur dalam anggaran dasar, termasuk sifat umum kegiatan usaha, aksi
korporasi, kegiatan pembiayaan dan lainnya.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan telah melakukan penarikan
sebesar US$77.800.000 dan pembayaran sebesar US$80.550.000.
55
Page 108
Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$175.000.000
Pada bulan Mei 2023, Perseroan menandatangani Perjanjian Pinjaman dengan MDKA dengan
batas fasilitas maksimum sebesar US$175.000.000 (“Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA
US$175.000.000”) sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama atas Perjanjian Pinjaman MDKA –
MBMA US$175.000.000, yang akan jatuh tempo pada ulang tahun ketiga dari tanggal efektif perjanjian
dengan tingkat suku bunga Term SOFR 3-bulan ditambah margin sebesar 4,60% per tahun.
Seperti yang telah tertera pada perjanjian pinjaman ini, tidak ada kewajiban rasio keuangan yang harus
dipatuhi oleh Perseroan. Perseroan diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan
mengenai hal-hal tertentu yang diatur dalam anggaran dasar, termasuk sifat umum kegiatan usaha, aksi
korporasi, kegiatan pembiayaan dan lainnya.
Pada bulan Oktober 2024, Perseroan telah melunasi penuh saldo terutang Perjanjian Pinjaman MDKA
– MBMA US$175.000.000 dari MDKA sebesar US$100.000.000.
Pinjaman dari pemegang saham entitas anak
Saldo pinjaman dari pemegang saham entitas anak Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
US$24,7 juta, yang merupakan pinjaman dari HT Asia Industry Limited (“HTAI”) kepada SCM.
Pada bulan September 2023, SCM menandatangani Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham dengan
HTAI sebesar US$34.545.000 yang akan jatuh tempo setelah lima tahun dari tanggal efektif perjanjian.
Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk modal kerja, meliputi antara lain biaya karyawan, biaya
jasa profesional, pembayaran royalti ke kas negara, biaya pengangkutan dan bongkar muat, biaya
pemeliharaan dan perbaikan, serta biaya penambangan.
Pinjaman ini akan dikenakan bunga sebesar penjumlahan dari:
a. rata-rata suku bunga 180 hari SOFR Average Index (“SOFRAI”) untuk setiap periode bunga yaitu:
(i) periode dari tanggal penarikan sampai dengan tanggal 30 Juni atau 31 Desember berikutnya
yang merupakan tanggal; dan (ii) periode bunga berikutnya jatuh tempo dan dibayarkan setiap
enam bulan pada tanggal 30 Juni dan 31 Desember setiap tahun; dan
b. margin (4,75% per tahun).
Seperti yang telah tertera pada perjanjian pinjaman ini, tidak ada kewajiban rasio keuangan yang harus
dipatuhi oleh SCM. SCM diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan mengenai
hal-hal tertentu yang diatur dalam anggaran dasar, termasuk sifat umum kegiatan usaha, aksi korporasi,
kegiatan pembiayaan dan lainnya.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, SCM telah melakukan penarikan sebesar
US$4.410.000.
Liabilitas sewa
Saldo liabilitas sewa Grup MBMA setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada
tanggal 31 Desember 2024 adalah US$2,2 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
31 Desember 2024
PT Mitsui Leasing Capital Indonesia 2.543.494
PT Merdeka Indonesia Mandiri 1.248.839
PT Trans Continent 15.106
Jumlah 3.807.439
Bagian jangka pendek (1.581.259)
Bagian jangka panjang 2.226.180
56
Page 109
Suku bunga pinjaman inkremental yang digunakan untuk perjanjian sewa yang tidak mengandung suku
bunga implisit adalah 4,48% - 11,00% per tahun.
Laporan laba rugi konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 menyajikan
saldo berikut yang berkaitan dengan sewa:
(dalam US$)
31 Desember 2024
Bunga atas liabilitas sewa 412.189
Utang obligasi
Saldo utang obligasi Grup MBMA setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada
tanggal 31 Desember 2024 adalah US$169,7 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
31 Desember 2024
Nilai nominal 216.798.811
Biaya penerbitan obligasi yang belum diamortisasi sebesar Rp21.494.925.151 (1.331.450)
Jumlah 215.467.361
Bagian jangka pendek (45.78.222)
Bagian jangka panjang 169.689.139
Pada tanggal 3 April 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi I dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.500.000.000.000, yang diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% dalam dua seri
yaitu: (a) seri A dengan jumlah pokok obligasi seri A sebesar Rp525.000.000.000 dengan tingkat bunga
tetap 7,50% per tahun, yang berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak tanggal emisi (3 April 2024);
dan (b) seri B dengan jumlah pokok obligasi seri B sebesar Rp975.000.000.000 dengan tingkat bunga
tetap sebesar 9,25% per tahun, yang berjangka waktu tiga tahun sejak tanggal emisi.
Bunga dibayarkan setiap triwulan, di mana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 3 Juli
2024, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus pelunasan obligasi akan dibayarkan pada tanggal
10 April 2025 untuk obligasi seri A dan tanggal 3 April 2027 untuk obligasi seri B. Pelunasan masing-
masing seri obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini akan digunakan untuk: (i) pembayaran lebih awal atas pokok
utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas US$80.000.000 yang dimiliki oleh Perseroan; dan
(ii) modal kerja Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada biaya karyawan, biaya jasa profesional,
biaya pajak dan biaya keuangan.
Pada tanggal 8 Oktober 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi II dengan jumlah pokok sebesar
Rp2.000.000.000.000, yang diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% dalam dua seri
yaitu: (a) seri A dengan jumlah pokok obligasi seri A sebesar Rp216.015.000.000 dengan tingkat bunga
tetap 6,80% per tahun, yang berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak tanggal emisi (3 April 2024);
dan (b) seri B dengan jumlah pokok obligasi seri B sebesar Rp1.783.985.000.000 dengan tingkat bunga
tetap sebesar 9,00% per tahun, yang berjangka waktu tiga tahun sejak tanggal emisi.
Bunga dibayarkan setiap triwulan, di mana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
8 Januari 2025, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus pelunasan obligasi akan dibayarkan pada
tanggal 15 Oktober 2025 untuk obligasi seri A dan tanggal 8 Oktober 2027 untuk obligasi seri B.
Pelunasan masing-masing seri obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh
tempo.
Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini akan digunakan untuk: (i) pembayaran lebih awal kepada
MDKA untuk seluruh pokok terutang yang timbul berdasarkan Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA
US$175.000.000; (ii) pembayaran lebih awal kepada MDKA untuk sebagian pokok terutang yang
timbul berdasarkan Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000; dan (iii) modal kerja
Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada biaya karyawan, biaya jasa profesional, biaya pajak,
57
Page 110
biaya keuangan termasuk bunga terutang dalam Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$175.000.000
dan Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000 untuk periode bulan Juli sampai dengan
tanggal pembayaran lebih awal.
Berdasarkan perjanjian perwaliamanatan, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal berikut tanpa
persetujuan tertulis dari wali amanat:
• Melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali yang dilakukan dalam
rangka restrukturisasi internal Grup MBMA dan perusahaan investasi atau yang dilakukan terhadap
perusahaan yang (i) bidang usahanya sama dengan Grup MBMA dan perusahaan investasi; (ii)
bidang usaha lain yang tercakup dalam industri nikel dan produk turunannya; dan/atau (iii) bidang
usaha lain yang tercakup dalam industri rantai nilai bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik,
hal mana yang tidak menyebabkan dampak merugikan material, dengan ketentuan semua syarat
kondisi obligasi berdasarkan perjanjian perwaliamanatan serta dokumen lain terkait tetap berlaku
dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus;
• Melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang
yang timbul berdasarkan obligasi, kecuali hasil dana dari utang baru tersebut digunakan untuk
kegiatan usaha sehari-hari Grup MBMA atau untuk tujuan pembiayaan kembali atas utang yang telah
ada atau pembelian kembali obligasi dengan tunduk pada ketentuan perjanjian perwaliamanatan;
• Menjaminkan dan/atau membebani aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan, baik yang
sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali jaminan yang diberikan
atas utang yang termasuk dalam poin kedua di atas;
• Melakukan pengalihan aset dalam satu transaksi atau beberapa rangkaian transaksi dalam satu tahun
buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Grup MBMA dan perusahaan investasi,
kecuali untuk transaksi-transaksi tertentu sebagaimana diatur di dalam perjanjian perwaliamanatan;
• Mengubah bidang usaha utama Grup MBMA, kecuali perubahan tersebut merupakan penambahan
bidang usaha baru selain dari bidang usaha yang telah ada di dalam anggaran dasar Grup MBMA
saat ini dengan ketentuan dalam poin pertama di atas;
• Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan;
• Membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan pada saat
Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran jumlah terutang;
• Mengadakan segala bentuk kerja sama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar kegiatan
usaha sehari-hari Grup MBMA atau perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang
mengakibatkan kegiatan/operasi Grup MBMA sepenuhnya diatur oleh pihak lain dan menimbulkan
dampak merugikan material, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Grup MBMA dengan para pemegang
sahamnya dan perjanjian pinjaman dengan pihak ketiga di mana Grup MBMA bertindak sebagai
debitur.
Perseroan berkewajiban mempertahankan rasio keuangan Utang Neto Konsolidasian : EBITDA
Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1 selama jangka waktu obligasi dan/atau seluruh jumlah pokok dan
bunga obligasi atau kewajiban lainnya belum seluruhnya dibayarkan. Rasio keuangan ini dihitung
setiap akhir tahun.
Utang obligasi yang diterbitkan telah dicatatkan di BEI pada tanggal 4 April 2024 dan 9 Oktober 2024
dan diterbitkan dalam mata uang Rupiah, serta mendapatkan peringkat idA (Single A) dari Pefindo.
Perseroan telah menunjuk BRI, pihak ketiga, sebagai wali amanat untuk bertindak sebagai perantara
antara Perseroan dan pemegang obligasi.
58
Page 111
Cross currency swaps
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mempunyai kontrak cross currency swap dengan PT UOB,
pihak ketiga, dengan rincian sebagai berikut:
Setara Nilai
Jumlah dengan wajar aset/
Pihak nosional (dalam Tanggal Tanggal jatuh Tingkat (liabilitas)
lawan (dalam Rp) Dolar AS) perjanjian Tanggal efektif tempo bunga derivatif
PT UOB 316.600 20.000.000 19 April 2024 19 April 2024 10 April 2025 3,80% (252.331)
237.450 15.000.000 29 April 2024 29 April 2024 3 April 2027 6,95% (306.399)
208.400 13.164.877 20 Juni 2024 20 Juni 2024 10 April 2025 2,85% (132.760)
215.000 13.702.996 30 Desember 2024 30 Desember 2024 15 Oktober 2025 1,75% 11.636
977.450 (679.854)
Liabilitas pajak tangguhan
Saldo liabilitas pajak tangguhan Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 adalah US$87,7 juta,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Dikreditkan pada
Saldo awal laba rugi Saldo akhir
Properti pertambangan (90.462.416) 5.186.444 (85.275.972)
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan
dalam mata uang asing (338.214) - (338.214)
Perbedaan nilai buku aset tetap komersial dan fiskal (271.522) 27.026 (244.496)
Perbedaan nilai buku persediaan komersial dan fiskal (2.115.292) 248.057 (1.867.235)
Jumlah (93.187.444) 5.461.527 (87.725.917)
Liabilitas imbalan pasca-kerja
Saldo liabilitas imbalan pasca kerja Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 adalah US$2,1 juta.
Saldo liabilitas tersebut dan imbalan pasca-kerja pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dihitung oleh Kantor Konsultan Aktuaria Riana & Rekan, aktuaris independen.
Asumsi utama yang digunakan dalam menentukan liabilitas imbalan pasca-kerja karyawan Grup MBMA
adalah sebagai berikut:
31 Desember 2024
Tingkat diskonto 7,25%
Tingkat kenaikan gaji 6,00%
Tingkat kematian 100% TMI - 2019
Tingkat kecacatan 5% TMI - 2019
Usia normal pensiun 56 - 58 tahun
Melalui program pensiun imbalan pasti, Grup MBMA menghadapi sejumlah risiko signifikan sebagai
berikut:
(i) Penurunan pada tingkat diskonto menyebabkan kenaikan liabilitas program;
(ii) Liabilitas imbalan pensiun Grup MBMA berhubungan dengan tingkat kenaikan gaji; semakin tinggi
tingkat kenaikan gaji akan menyebabkan semakin besarnya liabilitas.
Sensitivitas liabilitas imbalan pasti terhadap perubahan asumsi utama tertimbang pada 31 Desember
2024 adalah:
59
Page 112
Dampak terhadap liabilitas imbalan pasti
Perubahan asumsi Kenaikan asumsi Penurunan asumsi
Tingkat diskonto 1% (193.721) 214.711
Tingkat kenaikan gaji 1% 223.777 (204.789)
Mutasi nilai kini kewajiban imbalan pasti yang tidak didanai Grup MBMA adalah sebagai berikut:
(dalam US$)
31 Desember 2024
Pada awal tahun 1.672.645
Imbalan yang dibayar (65.825)
Biaya jasa kini 1.346.653
Biaya jasa lalu (355.097)
Beban bunga 95.482
Pengukuran kembali:
- Keuntungan dari penyesuaian pengalaman (197.201)
- Keuntungan dari perubahan asumsi keuangan (307.076)
Efek perubahan kurs valuta asing (95.520)
Saldo akhir 2.094.061
Jumlah beban imbalan pasca-kerja adalah sebagai berikut:
(dalam US$)
31 Desember 2024
Biaya jasa kini 1.346.653
Biaya jasa lalu (355.097)
Beban bunga 95.482
Imbalan yang dibayar (65.825)
Pengukuran kembali:
- Kerugian dari penyesuaian pengalaman 7.896
- Keuntungan dari perubahan asumsi keuangan (59.445)
Jumlah 969.664
Beban imbalan pasca-kerja dicatatkan pada laporan laba rugi konsolidasian, kapitalisasi ke properti
pertambangan serta aset dalam pembangunan.
Analisa jatuh tempo yang diharapkan dari manfaat pensiun yang tidak terdiskonto pada tanggal
31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
(dalam US$)
Kurang dari 1 Lebih dari 10
tahun 2 – 5 tahun 6 – 10 tahun tahun Jumlah
Imbalan pasca- kerja 58.003 2.183.774 5.824.479 164.527.672 172.593.928
Durasi rata-rata tertimbang dari kewajiban imbalan Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
berkisar antara 17 sampai dengan 30 tahun.
Provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang
Saldo provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang Grup MBMA pada tanggal 31 Desember
2024 adalah US$7,3 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
31 Desember 2024
Saldo awal 6.694.302
Penambahan 663.076
Pembayaran (164.155)
Akresi 338.563
Perubahan selisih kurs (278.982)
Jumlah 7.252.804
60
Page 113
Penambahan provisi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dikapitalisasikan ke
properti pertambangan dan aset takberwujud.
Provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang merupakan provisi yang dibuat oleh Grup MBMA
untuk memenuhi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.59/ MENLHK/SETJEN/
KUM.1/10/2019 dan Peraturan Pemerintah No. 78/2010 (“PP No. 78”) untuk rehabilitasi daerah aliran
sungai, aktivitas reklamasi dan penutupan tambang.
Manajemen berkeyakinan bahwa keseluruhan provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang
pada tanggal 31 Desember 2024 telah cukup untuk memenuhi kewajiban sebagaimana yang diatur pada
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di atas.
Liabilitas derivatif - bagian tidak lancar
Saldo liabilitas derivatif - bagian tidak lancar Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 tercatat
sebesar US$306.399.
3. Perubahan liabilitas setelah 31 Desember 2024 sampai dengan tanggal Laporan Auditor
Independen
- Pada bulan Januari 2025, Perseroan melakukan penarikan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
US$100.000.000 sebesar US$22.000.000.
- Pada tahun 2025, Perseroan melakukan pembayaran dan penarikan atas Perjanjian Pinjaman MDKA
- MBMA US$100.000.000 masing-masing sebesar US$7.000.000 dan US$81.700.000.
- Pada tanggal 27 Maret 2025, Perseroan telah mendapatkan pemberitahuan efektifnya pernyataan
pendaftaran dari OJK dalam rangka penawaran umum Obligasi III, di mana pada bulan April 2025,
masa penawaran umum Obligasi III telah selesai dilakukan sehingga telah diketahui kepastian
nilai jumlah pokok adalah sebesar Rp1.396.815.000.000 (satu triliun tiga ratus sembilan puluh
enam miliar delapan ratus lima belas juta Rupiah), diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan
nilai sebesar 100%, dalam tiga seri yaitu: (a) seri A dengan jumlah pokok obligasi seri A sebesar
Rp824.950.000.000 (delapan ratus dua puluh empat miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap 7,50% per tahun, dengan jangka waktu 367 Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi; (b) seri B dengan jumlah pokok obligasi seri B sebesar Rp357.380.000.000 (tiga ratus lima
puluh tujuh miliar tiga ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75%
per tahun, yang berjangka waktu tiga tahun sejak Tanggal Emisi; dan (c) seri C dengan jumlah
pokok obligasi seri C sebesar Rp214.485.000.000 (dua ratus empat belas miliar empat ratus empat
ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% per tahun, yang
berjangka waktu lima tahun sejak Tanggal Emisi. Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan.
Pelunasan masing-masing seri obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
jatuh tempo. Tanggal pencatatan obligasi di BEI dijadwalkan pada tanggal 16 April 2025.
- Pada bulan April 2025, Perseroan melakukan pembayaran dan penarikan atas Perjanjian Fasilitas
Kredit Bergulir US$100.000.000 masing-masing sebesar US$82.370.000 dan US$40.000.000.
- Pada bulan Mei 2025, MTI melakukan pembayaran lebih awal atas Perjanjian Fasilitas Berjangka
US$260.000.000 sebesar US$20.000.000.
61
Page 114
4. Perjanjian penting, ikatan dan kontinjensi
a. Perjanjian penting
SCM, sebagai produsen nikel, mengadakan sejumlah perjanjian penambangan nikel. Berdasarkan
perjanjian-perjanjian tersebut, SCM diharuskan membayar biaya sewa dan biaya jasa kepada
kontraktor, dihitung secara bulanan, berdasarkan rumus yang meliputi jumlah bijih nikel yang
diangkut dan overburden yang ditambang dan diangkut. Kontraktor akan menyediakan sarana,
mesin, perlengkapan, dan barang-barang lain yang diperlukan dan dalam kondisi tertentu dapat
menggunakan peralatan SCM sendiri untuk melakukan jasa penambangan dan transportasi, dan
diharuskan memenuhi persyaratan minimum produksi tertentu.
Akhir periode
Perusahaan Kontraktor Tipe perjanjian Tanggal perjanjian perjanjian
SCM PT Petronesia Benimel Jasa penambangan nikel 12 Mei 2022 30 September 2025
SCM PT Hillconjaya Sakti Jasa penambangan nikel 20 Mei 2024 19 Mei 2027
SCM PT Jakarta Anugerah Jasa penambangan dan 1 Juli 2024 30 Juni 2027
Mandiri pengangkutan bijih limonit
SCM PT Uniteda Arkato Sewa peralatan 20 Januari 2022 30 Maret 2025 (1)
SCM PT Merdeka Mining Jasa desain engineering dan 19 Oktober 2022 31 Desember 2024 (1)
Servis konstruksi pertambangan
SCM PT Merdeka Mining Perjanjian penyediaan jasa 30 September 2024 Dua tahun dan dapat
Servis diperpanjang secara
otomatis dengan
periode dua tahun
sampai dengan
dilakukan pengakhiran
SCM PT Malachite Jasa pengangkutan bijih nikel 26 Agustus 2023 25 Agustus 2026
International Mining
SCM PT Malachite Jasa pengangkutan bijih 1 Juli 2024 30 September 2024
International Mining limonit
SCM PT Jakarta Anugerah Jasa pengangkutan bijih nikel 4 September 2023 3 September 2026
Mandiri
MTI PT Batutua Tembaga Raya Pemasok material 10 Mei 2021 Dimulai tidak lebih
dan PT Batutua Kharisma awal dari 1 September
Permai 2022 dan akan berlaku
untuk jangka waktu 10
tahun ke depan serta
akan diperpanjang
secara otomatis setiap
dua tahun
MTI PT Batutua Alam Persada Pengiriman 10 Mei 2021 Dimulai tidak lebih
awal dari 1 September
2022 dan akan berlaku
untuk jangka waktu 10
tahun ke depan serta
akan diperpanjang
secara otomatis setiap
dua tahun
Catatan:
(1) Dalam proses perpanjangan
Akhir periode
Perusahaan Pelanggan Tipe perjanjian Tanggal perjanjian perjanjian
MTI PT QMB New Energy Pemasok asam dan uap 30 April 2021 Dimulai 1 Oktober
Materials 2022 (tergantung
penyesuaian oleh
para pihak) dan akan
berlaku untuk jangka
waktu 10 tahun ke
depan
62
Page 115
b. Perjanjian opsi beli dengan Arniko Materials Pte. Ltd. (“Arniko”)
Pada tanggal 28 Mei 2024, Perseroan dan Arniko menandatangani Perjanjian Opsi Beli di mana
Perseroan dapat melaksanakan opsi beli dalam periode opsi, yaitu periode yang dimulai pada
tanggal terpenuhinya syarat awal dan berlanjut hingga yang belakangan antara kedua waktu berikut:
(i) empat tahun sejak tanggal Perjanjian Opsi Beli; dan (ii) 18 bulan setelah terpenuhinya syarat awal.
Syarat awal adalah: (i) Pabrik HPAL ESG telah memulai operasional dan operasional berlangsung
selama periode satu tahun; dan (ii) PT ESG telah menyelesaikan empat triwulan berturut-turut
dengan EBITDA operasional yang positif. Pada tanggal 31 Desember 2024, syarat awal belum
terpenuhi dan periode opsi belum dimulai.
c. UU Minerba
Pada tanggal 10 Juni 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia mengeluarkan Undang-Undang
No. 3 Tahun 2020 sebagai Amendemen atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (“Amendemen”).
Perubahan dalam Amendemen ini adalah sebagai berikut:
- Peralihan wewenang dari Pemerintah Daerah (gubernur, walikota atau bupati) ke Pemerintah
Pusat (Kementerian ESDM).
Dalam hal ini, Pemerintah Pusat masih memiliki kekuasaan untuk mendelegasikan sejumlah
wewenang kepada Pemerintah Daerah. Peralihan ini akan efektif paling cepat di antara
(i) sembilan bulan sejak tanggal berlakunya Amendemen; atau (ii) penerbitan peraturan
pelaksanaan.
- Terdapat sembilan jenis izin pertambangan dalam Amendemen:
(i) Izin Usaha Pertambangan (“IUP”);
(ii) Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”);
(iii) IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Karya (“KK”) dan Perjanjian Karya
Pengusahaan Pertambangan Batubara (“PKP2B”);
(iv) Izin Pertambangan Rakyat (“IPR”);
(v) Surat Izin Penambangan Batuan (“SIPB”);
(vi) Izin Penugasan untuk pertambangan mineral radioaktif;
(vii) Izin Pengangkutan dan Penjualan;
(viii) Izin Usaha Jasa Pertambangan (“IUJP”); dan
(ix) Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan.
IUP Eksplorasi dan IUP-OP tidak akan lagi diperlakukan secara terpisah. Satu IUP akan
mencakup tahap eksplorasi sampai dengan tahap operasi produksi. Jangka waktu berlakunya
izin pertambangan untuk logam, non-logam, batu dan batubara tetap tidak berubah. Penyesuaian
atas izin usaha pertambangan yang sudah ada dengan ketentuan baru dalam Amendemen dapat
dipenuhi dalam jangka waktu dua tahun dari tanggal berlakunya Amendemen tersebut.
Amendemen tersebut memberikan jangka waktu kegiatan operasi produksi selama 30 tahun
bagi pemegang IUP yang kegiatan pertambangannya terintegrasi dengan kegiatan pengolahan/
pemurnian dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan
apabila memenuhi persyaratan dalam peraturan yang berlaku.
Perubahan dalam Amendemen ini juga mencakup penyesuaian atas IUP-OP khusus untuk
pengolahan dan pemurnian menjadi Izin Usaha Industri (“IUI”) yang harus dilakukan dalam
waktu satu tahun sejak berlakunya Amendemen. Perusahaan hanya perlu mendapatkan IUI
untuk melaksanakan bisnis pengolahan dan pemurnian.
63
Page 116
- Jaminan perpanjangan untuk KK dan PKP2B menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KK/
PKP2B.
Pemegang KK/PKP2B yang belum mendapatkan perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali
perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KK/PKP2B masing-masing
untuk jangka waktu paling lama 10 tahun. Bagi pemegang KK/PKP2B yang telah memperoleh
perpanjangan pertama dijamin akan mendapatkan perpanjangan kedua.
Wilayah pertambangan yang ditentukan dalam IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KK/PKP2B
akan merujuk pada rencana pengembangan yang disetujui oleh ESDM.
- Peralihan atas kepemilikan IUP/IUPK dan saham dalam perusahaan tambang.
Peralihan atas IUP/IUPK kepada pihak kegita non-afiliasi diperbolehkan dengan persetujuan
dari ESDM dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(i) kegiatan eksplorasi telah selesai dilakukan, yang dibuktikan dengan ketersediaan data
sumber daya dan cadangan; dan
(ii) semua persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial telah terpenuhi.
Segala bentuk peralihan kepemilikan saham di perusahaan tambang non-publik dapat dilakukan
atas persetujuan ESDM dan semua persyaratan di atas juga terpenuhi.
- Perubahan penting lainnya:
(i) Amendemen memperbolehkan perusahaan jasa pertambangan untuk melakukan penggalian
batubara/mineral.
(ii) terdapat kewajiban baru bagi pemegang IUP dan IUPK tahap operasi produksi untuk
melakukan kegiatan eksplorasi lanjutan setiap tahun dan mengalokasikan anggarannya
tanpa pengecualian untuk eksplorasi lanjutan. Untuk menjamin hal ini, pemegang IUP
dan IUPK tahap operasi produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan.
(iii) pemegang izin berkewajiban untuk menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan
kegiatan usaha pertambangan. Jalan ini dapat dibangun sendiri atau bekerja sama
dengan pemegang izin lainnya atau pihak lain yang telah memenuhi aspek keselamatan
pertambangan. Namun, terdapat juga kemungkinan untuk menggunakan jalan umum jika
jalan pertambangan tidak tersedia.
(iv) pemegang IUP atau IUPK pada tahap operasi produksi yang sahamnya dimiliki oleh
investor asing wajib melakukan divestasi saham secara bertahap untuk mencapai 51%
kepemilikan lokal kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, dan/
atau badan usaha swasta nasional.
(v) pemegang IUP dan IUPK dilarang untuk menjaminkan IUP atau IUPK, termasuk komoditas
tambangnya, kepada pihak lain.
Pada tanggal 2 November 2020, telah diundangkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja. Pada tanggal 30 November 2022, Pemerintah mengundangkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu 2/2022”). Pada
tanggal 31 Maret 2023 Pemerintah mengundangkan Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang
Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
undang-undang (“UU Cipta Kerja”). UU Cipta Kerja mengubah beberapa undang-undang
yang berlaku di Indonesia, antara lain, di bidang energi dan sumberdaya mineral, kehutanan,
penataan ruang, perpajakan, dan ketenagakerjaan. Pada bulan Februari 2021, beberapa peraturan
pelaksana atas UU Cipta Kerja telah diundangkan oleh Pemerintah yang oleh Perppu 2/2022
dinyatakan masih berlaku selama tidak bertentangan dengan Perppu 2/2022.
64
Page 117
ESDM menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2020
tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM No. 7/2020”) yang diundangkan tanggal
6 Maret 2020, sebagaimana diubah dengan Permen ESDM No. 16 Tahun 2021 dan dicabut
sebagian oleh Permen ESDM No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian,
dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Ketentuan Pasal 78 sampai dengan Pasal
93 Permen ESDM No. 7/2020, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Minerba.
Berdasarkan hasil evaluasi manajemen, tidak terdapat dampak keuangan signifikan atas
Amendemen UU Minerba ini.
5. Utang yang akan jatuh tempo dalam tiga bulan
Utang yang akan jatuh tempo dalam tiga bulan sejak diterbitkannya Prospektus ini adalah sebesar
US$94.630.000 yang berasal dari Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000. Kewajiban ini
akan dibayarkan dengan menggunakan arus kas dari aktivitas operasi dan/atau pendanaan Grup MBMA,
baik melalui penerbitan efek bersifat utang maupun penarikan fasilitas pinjaman. Selain itu, Perseroan
juga dapat melakukan perpanjangan apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan opsi perpanjangan pada
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000.
SELURUH LIABILITAS KONSOLIDASIAN GRUP MBMA PADA TANGGAL 31 DESEMBER
2024 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN
PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2024
SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LIABILITAS DAN/
ATAU PERIKATAN SETELAH SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
SAMPAI DENGAN PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS
SERTA PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN
MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI SESUAI
DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN/ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK
USAHA GRUP MBMA YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA GRUP MBMA.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF, PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK
ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN/ATAU PERUSAHAAN
ANAK DALAM KELOMPOK USAHA GRUP MBMA ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/
ATAU BUNGA PINJAMAN.
65
Page 118
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, beserta laporan auditor independen,
yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab V dalam
Prospektus ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”
Informasi keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil
dari laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023,
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00427/2.1068/
AU.1/05/0119-3/1/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA
(Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian, yang seluruhnya tercantum
dalam Prospektus ini.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
1. Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam US$)
31 Desember
2024 2023
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 244.034.440 290.213.641
Piutang usaha - pihak ketiga 179.100.788 119.231.169
Piutang lain-lain - pihak ketiga 2.947.387 1.550.743
Persediaan 275.170.772 287.696.073
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian lancar 11.319.584 5.054.101
Aset derivatif 11.636 -
Pajak dibayar di muka - bagian lancar 74.275.416 62.674.520
Estimasi klaim pengembalian pajak 17.347.611 17.529.039
Jumlah Aset Lancar 804.207.634 783.949.286
Aset Tidak Lancar
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian tidak lancar 58.514.344 109.208.028
Uang muka investasi 40.401.267 7.985.706
Investasi pada entitas asosiasi 61.017.604 226.088
Aset hak-guna 5.703.400 7.781.629
Aset tetap 1.582.456.238 1.414.237.588
Properti pertambangan 499.191.249 521.044.691
Goodwill 358.694.581 358.694.581
Pajak dibayar di muka - bagian tidak lancar 14.938.528 52.736.928
Aset pajak tangguhan 5.700.598 6.042.195
Aset takberwujud 1.061.958 802.020
Aset tidak lancar lain-lain 3.333.761 367.679
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.631.013.528 2.479.127.133
JUMLAH ASET 3.435.221.162 3.263.076.419
66
Page 119
(dalam US$)
31 Desember
2024 2023
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
- pihak ketiga 184.352.695 258.840.940
- pihak berelasi 15.439.930 3.328.786
Beban yang masih harus dibayar - bagian jangka pendek 79.448.513 83.885.103
Utang pajak 10.630.236 8.695.954
Utang dividen 270.607 -
Liabilitas kontrak 4.067.763 1.043.708
Liabilitas derivatif - bagian lancar 385.091 -
Pinjaman - bagian yang jatuh tempo dalam setahun:
- Pinjaman dan kredit fasilitas bank 77.429.772 -
- Utang obligasi 45.778.222 -
- Liabilitas sewa 1.581.259 2.363.764
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 419.384.088 358.158.255
Liabilitas Jangka Panjang
Beban yang masih harus dibayar - bagian jangka panjang 9.894.284 3.847.648
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun:
- Pinjaman dan kredit fasilitas bank 257.421.147 282.848.725
- Pinjaman dari pemegang saham 105.300.000 183.050.000
- Pinjaman dari pemegang saham entitas anak 24.681.300 20.271.300
- Liabilitas sewa 2.226.180 3.858.320
- Utang obligasi 169.689.139 -
Liabilitas pajak tangguhan 87.725.917 93.187.444
Liabilitas imbalan pasca-kerja 2.094.061 1.672.645
Provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang 7.252.804 6.694.302
Liabilitas derivatif - bagian tidak lancar 306.399 -
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 666.591.231 595.430.384
JUMLAH LIABILITAS 1.085.975.319 953.588.639
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal ditempatkan dan disetor penuh 739.792.644 739.792.644
Tambahan modal disetor - bersih 765.675.594 765.543.895
Selisih nilai dari transaksi dengan kepentingan non-pengendali (365.412) (365.412)
Kerugian komprehensif lain (565.727) (116.032)
Saldo laba:
- Dicadangkan 3.000 2.000
- Belum dicadangkan 50.008.474 26.956.846
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 1.554.548.573 1.531.813.941
Kepentingan non-pengendali 794.697.270 777.673.839
JUMLAH EKUITAS 2.349.245.843 2.309.487.780
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 3.435.221.162 3.263.076.419
67
Page 120
2. Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam US$)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember
2024 2023
Pendapatan usaha 1.844.695.967 1.328.326.436
Beban pokok pendapatan (1.730.586.120) (1.250.849.502)
Laba kotor 114.109.847 77.476.934
Beban usaha
Beban penjualan dan pemasaran (3.197.065) (1.192.096)
Beban umum dan administrasi (31.091.683) (28.729.800)
Laba usaha 79.821.099 47.555.038
Pendapatan keuangan 6.621.075 5.516.434
Biaya keuangan (7.957.749) (20.037.391)
Bagian atas kerugian bersih entitas asosiasi (476.870) (34.441)
Pendapatan lain-lain - bersih 12.104.158 470.488
Laba sebelum pajak penghasilan 90.111.713 33.470.128
Beban pajak penghasilan (10.605.032) (164.307)
Laba tahun berjalan 79.506.681 33.305.821
(Kerugian)/penghasilan komprehensif lain tahun berjalan:
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan (447.987) 53.349
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca-kerja 452.728 63.325
Pajak penghasilan terkait pos ini (68.053) (11.682)
(63.312) 104.992
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 79.443.369 33.410.813
Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 22.781.830 6.928.852
Kepentingan non-pengendali 56.724.851 26.376.969
JUMLAH 79.506.681 33.305.821
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 22.602.933 7.010.290
Kepentingan non-pengendali 56.840.436 26.400.523
JUMLAH 79.443.369 33.410.813
Laba per saham yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
- Dasar 0,00021 0,00007
- Dilusian 0,00021 0,00007
3. Laporan arus kas konsolidasian
(dalam US$)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember
2024 2023
Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas bersih yang diperoleh dari/(digunakan untuk) aktivitas operasi 78.493.399 (15.485.718)
Arus kas dari aktivitas investasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi (270.536.876) (462.286.837)
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan 150.087.134 486.722.595
Kas dan setara kas pada akhir tahun 244.034.440 290.213.641
68
Page 121
4. Informasi keuangan konsolidasian lainnya
(dalam US$)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember
2024 2023
EBITDA (1) 162.908.808 97.509.762
Penjualan NiEq (ton) (2) 212.161 99.680
EBITDA per ton (3) 768 978
Catatan:
(1) EBITDA dihitung dari laba tahun berjalan (i) dikurangi dengan manfaat pajak penghasilan, pendapatan keuangan dan
pendapatan lain-lain - bersih; dan (ii) ditambah beban pajak penghasilan, biaya keuangan, bagian atas kerugian bersih entitas
asosiasi, beban lain-lain - bersih, beban penyusutan dan beban amortisasi yang dibebankan ke beban pokok pendapatan
dan beban usaha tahun berjalan.
EBITDA yang disajikan dalam Prospektus ini merupakan perhitungan tambahan terhadap kinerja dan likuiditas Grup
MBMA yang tidak diwajibkan oleh, atau disajikan sesuai, Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”). Lebih lanjut, EBITDA
bukan merupakan perhitungan kinerja keuangan atau likuiditas Grup MBMA berdasarkan SAK dan tidak boleh dianggap
sebagai alternatif terhadap laba untuk tahun berjalan, laba usaha atau perhitungan kinerja lainnya sesuai dengan SAK atau
sebagai alternatif terhadap arus kas dari aktivitas operasi untuk mengukur likuiditas. Grup MBMA berkeyakinan bahwa
EBITDA memfasilitasi perbandingan kinerja operasi dari satu periode ke periode lainnya dan dari satu perusahaan ke
perusahaan lainnya dengan menghilangkan potensi perbedaan yang disebabkan oleh masa manfaat aset. Grup MBMA juga
percaya bahwa EBITDA adalah perhitungan tambahan terhadap kemampuan Grup MBMA untuk memenuhi persyaratan
pelunasan utang. Terakhir, Grup MBMA menyajikan EBITDA karena Grup MBMA berkeyakinan bahwa perhitungan ini
sering digunakan oleh analis sekuritas dan investor dalam mengevaluasi perusahaan sejenis.
(2) Penjualan NiEq meliputi penjualan bijih nikel limonit, NPI dan nikel matte.
(3) EBITDA per ton berarti EBITDA untuk tahun berjalan dibagi kuantitas bijih nikel, NPI dan nikel matte yang terjual untuk
tahun tersebut. Tambang SCM dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA sejak 24 Maret
2022, namun baru mulai melakukan penjualan bijih nikel ke pihak ketiga pada bulan Desember 2023. Smelter RKEF
CSID dan BSID dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA sejak 28 April 2022. Smelter
RKEF ZHN dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA sejak 18 Mei 2022, namun baru
mulai beroperasi secara komersial pada bulan Juli 2023. Konverter Nikel Matte HNMI dikonsolidasikan ke dalam laporan
keuangan konsolidasian Grup MBMA sejak 31 Mei 2023.
Rekonsiliasi laba tahun berjalan menjadi EBITDA
(dalam US$)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember
2024 2023
Laba tahun berjalan 79.506.681 33.305.821
Beban pajak penghasilan 10.605.032 164.307
Bagian atas kerugian bersih entitas asosiasi 476.870 34.441
Pendapatan lain-lain - bersih (12.104.158) (470.488)
Beban penyusutan dan amortisasi 83.087.709 49.954.724
Pendapatan keuangan (6.621.075) (5.516.434)
Biaya keuangan 7.957.749 20.037.391
EBITDA (1) 162.908.808 97.509.762
Catatan:
(1) EBITDA dihitung dari laba tahun berjalan (i) dikurangi dengan manfaat pajak penghasilan, pendapatan keuangan dan
pendapatan lain-lain - bersih; dan (ii) ditambah beban pajak penghasilan, biaya keuangan, bagian atas kerugian bersih entitas
asosiasi, biaya lain-lain - bersih, beban penyusutan dan beban amortisasi yang dibebankan ke beban pokok pendapatan dan
beban usaha tahun berjalan.
69
Page 122
5. Rasio keuangan
31 Desember
2024 2023
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan usaha 38,9% 191,5%
Laba kotor 47,3% 74,5%
Laba usaha 67,8% 55,9%
Laba tahun berjalan 138,7% (12,0)%
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 137,8% (11,3)%
EBITDA 67,1% 102,6%
Jumlah aset 5,3% 34,8%
Jumlah liabilitas 13,9% 10,6%
Jumlah ekuitas 1,7% 48,1%
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan usaha 6,2% 5,8%
Laba usaha / Pendapatan usaha 4,3% 3,6%
EBITDA / Pendapatan usaha 8,8% 7,3%
Laba tahun berjalan / Pendapatan usaha 4,3% 2,5%
Laba tahun berjalan / Jumlah aset 2,3% 1,0%
Laba tahun berjalan / Jumlah ekuitas 3,4% 1,4%
RASIO KEUANGAN (x)
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek 1,9x 2,2x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 0,5x 0,4x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 0,3x 0,3x
DER (1) 0,3x 0,2x
DAR (2) 0,2x 0,2x
Interest coverage ratio (3) 22,6x 5,3x
Debt service coverage ratio (4) 1,2x 5,3x
Catatan:
(1) Dihitung dengan membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas, di mana jumlah liabilitas terdiri dari pokok
pinjaman - bagian yang jatuh tempo dalam setahun dan pokok pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
setahun, namun tidak termasuk liabilitas sewa.
(2) Dihitung dengan membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah aset, di mana jumlah liabilitas terdiri dari pokok pinjaman
- bagian yang jatuh tempo dalam setahun dan pokok pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun,
namun tidak termasuk liabilitas sewa.
(3) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan jumlah beban keuangan untuk periode
12 bulan terakhir.
(4) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan jumlah beban keuangan untuk periode
12 bulan terakhir dan bagian yang jatuh tempo dalam setahun dari pinjaman dan kredit fasilitas bank serta utang obligasi.
na: tidak tersedia.
6. Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas kredit dan obligasi
Persyaratan 31 Desember 2024
Perseroan
Obligasi I, Obligasi II dan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000
Rasio Utang Neto Konsolidasian (1) terhadap EBITDA Konsolidasian (2) maks. 5,0 : 1,0 1,9
MTI
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
Rasio Net Debt terhadap EBITDA MDKA, maks. 5,0 : 1,0 3,7
Catatan:
(1) Utang Neto Konsolidasian merupakan jumlah pokok pinjaman dan kredit fasilitas bank serta nilai nominal utang obligasi
setelah dikurangi dengan kas dan setara kas.
(2) EBITDA Konsolidasian merupakan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup MBMA telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang
dipersyaratkan.
70
Page 123
7. Informasi nilai kurs
• Nilai kurs tengah pada tanggal 24 Juni 2025 adalah Rp16.484 per 1 Dolar Amerika Serikat (sumber:
Bank Indonesia).
• Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama
periode enam bulan terakhir adalah sebagai berikut:
Nilai kurs terendah Nilai kurs tertinggi
Desember 2024 15.848 16.277
Januari 2025 16.157 16.378
Februari 2025 16.208 16.453
Maret 2025 16.315 16.622
April 2025 16.566 16.943
Mei 2025 16.207 16.679
Sumber: Bank Indonesia.
• Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat untuk masing-masing periode yang disajikan dalam laporan
keuangan adalah sebagai berikut:
Imbalan pasca- Nilai kurs rata-rata
31 Desember 2023 15.512 (1)
31 Desember 2024 16.144 (2)
Catatan:
(1) kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 12/KM.10/KF.4/2023 tanggal
26 Desember 2023 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal
27 Desember 2023 sampai dengan 2 Januari 2024.
(2) kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 53/KM.10/KF.4/2024 tanggal
23 Desember 2024 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal
25 Desember 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
71
Page 124
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Grup MBMA dalam
bab ini harus dibaca bersama-sama dengan Bab IV dalam Prospektus ini dengan judul “Ikhtisar Data
Keuangan Penting” dan Bab XVII dalam Prospektus ini dengan judul “Laporan Auditor Independen
dan Laporan Keuangan Konsolidasian.”
Pembahasan dalam bab/subbab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di
masa mendatang (forward looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen berdasarkan
berbagai asumsi pada saat ini dan masa depan berkenaan dengan hasil dan kinerja keuangan di masa
mendatang yang pencapaian aktual Grup MBMA dapat berbeda secara material antara lain, namun
tidak terbatas pada, hal-hal yang dibahas pada Bab V dalam Prospektus ini dengan judul “Analisis dan
Pembahasan oleh Manajemen.” Pada saat membaca forward looking statement, calon investor harus
mempertimbangkan dengan cermat faktor-faktor risiko yang diketahui sebagaimana telah diuraikan
pada Bab VI dalam Prospektus ini dengan judul “Faktor Risiko” dan tidak diketahui dan ketidakpastian
serta peristiwa lainnya yang dapat menyebabkan hasil usaha Grup MBMA di masa mendatang mungkin
berbeda secara materi dan lebih buruk dari yang diharapkan. Perseroan tidak membuat pernyataan,
jaminan, atau prediksi apapun bahwa hasil yang diantisipasi oleh forward looking statement tersebut
akan tercapai.
Informasi keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil
dari laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023,
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00427/2.1068/
AU.1/05/0119-3/1/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA
(Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian, yang seluruhnya tercantum
dalam Prospektus ini.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
1. Umum
Perseroan (pertama kali didirikan dengan nama PT Hamparan Logistik Nusantara) dengan sumber daya
terbesar di dunia dalam hal kandungan nikel di Tambang SCM menurut Wood Mackenzie menargetkan
posisi untuk menjadi salah satu pemain global terdepan yang terintegrasi secara vertikal dalam rantai
nilai dari mineral strategis dan bahan baku nilai baterai kendaraan bermotor listrik. Grup MBMA
memiliki berbagai aset signifikan di Sulawesi Tengah dan Tenggara, Indonesia dalam rantai nilai dari
mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik.
Setelah penyelesaian Akuisisi Signifikan, Akuisisi BPI, Akuisisi HNMI dan Akuisisi PT ESG yang
dilakukan selama tahun 2022 dan 2023, serta kepemilikan minoritas atas MNEM dan SLNC pada
tahun 2024, kegiatan usaha Grup MBMA menjadi terintegrasi secara vertikal dengan (i) Tambang SCM
yang signifikan secara global; (ii) Smelter-Smelter RKEF, meliputi Smelter RKEF CSID, BSID, dan
ZHN, dan Konverter Nikel Matte HNMI, yang telah beroperasi secara menguntungkan; (iii) AIM I
yang sedang dalam tahap komisioning dan telah memproduksi asam pertama pada kuartal kedua tahun
2024; (iv) HPAL ESG dan HPAL Meiming di IMIP, keduanya telah melakukan komisioning di akhir
tahun 2024, serta HPAL SLNC di IMIP yang telah memulai konstruksi pada bulan Januari 2025 dan
diperkirakan akan mencapai tahap komisioning dalam 18 bulan; dan (v) rencana untuk pabrik HPAL
dan AIM tambahan di masa mendatang. Selain itu, Grup MBMA memiliki pipeline proyek pertumbuhan
masa depan lainnya yang akan memperkuat posisi Grup MBMA di sepanjang rantai nilai dari mineral
72
Page 125
strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik, meliputi kawasan IKIP serta proyek
pendukung lainnya. Berdasarkan Laporan Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih pada tanggal
31 Desember 2024, tambang SCM memiliki lebih dari 0,9 miliar bijih dmt, yang mengandung 11,3 mt
nikel pada kadar 1,23% Ni dan 0,8 mt kobalt pada kadar 0,088% Co.
Grup MBMA didukung oleh sponsor, yang terdiri dari Grup Provident, Grup Saratoga dan Garibaldi
Thohir, yang memiliki riwayat investasi bersama selama bertahun-tahun dengan rekam jejak yang
menonjol dalam menarik investor institusi internasional blue chip dan membangun nilai melalui
perusahaan bernilai miliaran dolar seperti MDKA dan GoTo, keduanya merupakan investasi bersama dari
ketiga sponsor Grup MBMA, serta Adaro, yang merupakan investasi dari Grup Saratoga dan Garibaldi
Thohir, dan Grup Tower Bersama, yang merupakan investasi dari Grup Provident dan Grup Saratoga.
Per tanggal 31 Desember 2024, kapasitas produksi agregat terpasang Grup MBMA mencapai 88.000
tpa Ni dalam bentuk NPI dan 50.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte (44.088 tpa Ni dalam bentuk NPI
dan 30.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte berdasarkan persentase kepentingan pengendali Perseroan
di perusahaan pelaksana proyek yang relevan). Setelah AIM I memulai kegiatan operasi komersial,
kapasitas produksi terpasang agregat Grup MBMA diperkirakan akan meningkat menjadi total 88.000
tpa Ni dalam bentuk NPI, 50.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte dan 1,2 juta tpa asam (44.088 tpa
Ni dalam bentuk NPI, 30.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte dan 960.000 tpa asam berdasarkan
persentase kepentingan pengendali Perseroan di perusahaan pelaksana proyek yang relevan). Tambang
SCM telah memulai operasi komersial dengan melakukan penjualan bijih nikel saprolit pertama ke
Smelter RKEF BSID di bulan Agustus 2023 serta ke Smelter RKEF CSID dan ZHN di bulan November
2023, dan melakukan penjualan bijih nikel limonit pertama ke HNC di akhir tahun 2023. Pengiriman
bijih nikel saprolit dari Tambang SCM telah mencapai 4,9 juta wmt dan penjualan bijih nikel limonit
dari Tambang SCM telah mencapai 11,0 juta wmt pada tahun 2024.
Meskipun fasilitas Grup MBMA eksisting memiliki riwayat kegiatan operasi yang terbatas, Grup
MBMA telah mampu memanfaatkan keunggulan kompetitif struktural untuk memperluas kegiatan usaha
secara berkelanjutan dan mempertahankan tingkat kinerja operasi dan keuangan yang tinggi pada saat
bersamaan. Pendapatan Grup MBMA telah meningkat dari US$1.328,3 juta pada tahun 2023 menjadi
US$1.844,7 juta pada tahun 2024. EBITDA Grup MBMA telah meningkat dari US$97,5 juta pada tahun
2023 menjadi US$162,9 juta pada tahun 2024.
2. Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Grup
MBMA
Kegiatan usaha dan hasil operasi Grup MBMA terutama dipengaruhi, dan diperkirakan akan terus
dipengaruhi, oleh faktor-faktor sebagai berikut:
Kondisi makroekonomi dan fluktuasi harga komoditas global, pasokan dan permintaan
Sebagian besar pendapatan Grup MBMA diperoleh dan akan terus diperoleh dari penjualan produk
Grup MBMA yang ada saat ini maupun akan datang, meliputi (i) bijih nikel dari Tambang SCM; (ii)
NPI dan nikel matte dari Smelter-Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte; (iii) produk nikel antara
seperti MHP dari pipeline pabrik HPAL Grup MBMA di masa depan; dan (iv) produk dari AIM I,
meliputi asam sulfat, uap, pelet bijih besi, tembaga, emas dan perak. Dengan demikian, hasil kegiatan
operasi Grup MBMA dipengaruhi, dan akan terus dipengaruhi, secara langsung oleh harga produk
yang diproduksi dan dijual oleh Grup MBMA, yang pada gilirannya dipengaruhi oleh sejumlah faktor
makroekonomi dan pasar.
Sebagai contoh, harga dari banyak produk yang dijual Grup MBMA dipengaruhi oleh pasar komoditas,
yang secara historis bersifat musiman dan tunduk pada fluktuasi yang signifikan. Harga komoditas
terutama bergantung pada dinamika pasokan dan permintaan pasar ekspor komoditas dunia. Pasar
komoditas yang terkait kegiatan penambangan sangat kompetitif dan sensitif terhadap banyak faktor,
termasuk penjualan forward oleh produsen, tingkat biaya produksi di kawasan pertambangan utama,
73
Page 126
perubahan hasil penambangan (termasuk pembukaan dan penutupan tambang, penemuan deposit baru,
dan perluasan kegiatan operasi di tambang yang ada), gangguan dalam distribusi mineral (karena cuaca
dan kondisi lainnya), kebijakan dan peraturan pemerintah seperti yang berkaitan dengan perpajakan,
royalti dan perlindungan lingkungan hidup dan kondisi perekonomian global.
Pasar komoditas juga dipengaruhi oleh permintaan dari industri pengguna akhir untuk masing-masing
komoditas. Sebagai contoh, harga dan permintaan nikel dipengaruhi oleh permintaan dari industri
stainless steel dan permintaan nikel untuk pembuatan baterai yang semakin meningkat dan terutama
digunakan untuk baterai kendaraan bermotor listrik dan penyimpanan energi. Penjualan kendaraan
bermotor listrik secara global telah melonjak dalam beberapa tahun terakhir dikarenakan kombinasi
antara kebijakan pemerintah yang mendukung, harga yang kompetitif dengan kendaraan dengan mesin
pembakaran internal, model kendaraan bermotor listrik baru yang semakin menarik, penyempurnaan
teknologi baterai, dan penyediaan infrastruktur pengisian daya untuk baterai kendaraan bermotor listrik.
Akibatnya, harga nikel memiliki prospek yang positif, didorong oleh permintaan akan baterai kendaraan
bermotor listrik yang kuat, dan meningkatnya penggunaan katoda dengan kandungan nikel yang tinggi
dan sangat tinggi, di mana hal ini akan menyebabkan kenaikan permintaan nikel secara keseluruhan,
dan defisit pasokan dalam jangka menengah, yang akan berdampak positif terhadap pendapatan dan
hasil operasi Grup MBMA dalam jangka pendek.
Harga bijih nikel saprolit dan bijih nikel limonit
Grup MBMA telah menjual bijih nikel saprolit yang dihasilkan dari Tambang SCM ke Smelter RKEF
BSID sejak bulan Agustus 2023 serta ke Smelter RKEF CSID dan ZHN sejak bulan November 2023,
dan bijih nikel limonit yang dihasilkan dari Tambang SCM ke HNC sejak bulan Desember 2023. Sesuai
Peraturan Pemerintah, harga bijih nikel saprolit dan bijih nikel limonit yang dijual oleh Grup MBMA
didasarkan pada formula harga dalam Harga Patokan Mineral yang ditentukan oleh Kementerian ESDM
dengan mengacu pada harga nikel di London Metal Exchange (“LME”) dan disesuaikan berdasarkan
faktor-faktor tambahan tertentu termasuk kadar nikel, moisture content dan faktor koreksi. Harga bijih
nikel dalam negeri sebagaimana dipublikasikan oleh Kementerian ESDM telah mengalami fluktuasi dari
US$17.653,33/dmt untuk bulan Desember 2023 menjadi US$15.822,95/dmt untuk bulan Desember 2024.
Harga NPI
Grup MBMA saat ini menjual sebagian besar NPI yang diproduksi ke grup Tsingshan dan afiliasinya,
yang dijual dalam basis kandungan nikel per ton dengan harga yang didasarkan pada harga NPI rata-
rata yang dipublikasikan di Shanghai Metals Market (“SMM”), dengan penyesuaian minor untuk
pengangkutan dan kurs mata uang asing. Dengan demikian, harga NPI rata-rata dapat secara langsung
memengaruhi pendapatan Grup MBMA yang diterima dari penjualan NPI. Harga jual NPI rata-rata
Grup MBMA untuk tahun 2023 dan 2024 masing-masing adalah sebesar US$13.536/t dan US$11.608/t.
Meskipun harga NPI secara historis memiliki korelasi dengan harga nikel LME, penetapan harga NPI
dalam beberapa tahun terakhir semakin didorong oleh fundamental pasokan/permintaan lain, dan
khususnya dipengaruhi oleh faktor-faktor spesifik dengan Tiongkok, yang berbeda dengan faktor-faktor
yang memengaruhi harga logam nikel pengiriman di LME. Faktor-faktor tersebut meliputi permintaan
untuk NPI dari Tiongkok, tingkat biaya produksi regional, faktor makroekonomi seperti ekspektasi
mengenai inflasi, suku bunga dan permintaan, serta pasokan, global dan regional untuk komoditas,
serta kondisi perekonomian global secara umum.
Harga NPI pada umumnya dipengaruhi oleh permintaan dari industri stainless steel. Harga NPI biasanya
naik selama periode permintaan stainless steel global yang tinggi dan turun selama periode permintaan
stainless steel yang rendah. Berdasarkan CRU Consulting, secara historis stainless steel menyumbang
lebih dari 60% permintaan nikel primer global. Tiongkok, dengan pertumbuhan ekonominya yang pesat,
telah menjadi kontributor utama untuk permintaan besar terhadap baja tahan karat akibat lonjakan
konstruksi dan pengembangan infrastruktur di negara tersebut. Meskipun tetap menjadi kontributor
signifikan, pangsa baja tahan karat dalam permintaan nikel primer diproyeksikan menurun dari 63%
pada tahun 2024 menjadi 49% pada tahun 2035. Perubahan ini terutama disebabkan oleh pertumbuhan
74
Page 127
pesat sektor baterai, yang didorong oleh meningkatnya adopsi kendaraan listrik. Pangsa sektor baterai
dalam permintaan nikel primer diperkirakan meningkat dari 18% pada tahun 2024 menjadi 35% pada
tahun 2035. Namun demikian, peralihan permintaan dari industri stainless steel menjadi sektor baterai
tidak terlalu berpengaruh pada permintaan NPI dikarenakan pemanfaatan NPI sebagai bahan baku
konversi nikel matte, yang dapat digunakan sebagai bahan baku baterai. Hal tersebut dapat memberikan
dampak positif terhadap harga NPI.
Di sisi pasokan, penerapan larangan ekspor bijih nikel dari Indonesia mulai tahun 2014 telah membatasi
pasokan di pasar, terutama di Tiongkok, untuk bijih nikel yang tidak memiliki produk pengganti alami
yang tersedia di pasar.
Harga nikel matte
Nikel matte kadar tinggi atau HGNM adalah nikel antara yang dapat digunakan untuk memproduksi
nikel sulfat dan selanjutnya membuat baterai kendaraan bermotor listrik. Grup MBMA sejak bulan
Juni 2023 mulai menjual HGNM yang diproduksi oleh HNMI ke grup Tsingshan dan afiliasinya, yang
dijual dalam basis kandungan nikel per ton dengan harga yang didasarkan pada harga nikel di LME.
Harga jual HGNM rata-rata Grup MBMA adalah sekitar US$15.592/t untuk periode sejak 31 Mei 2023
sampai dengan 31 Desember 2023 dan US$13.770/t pada tanggal 31 Desember 2024.
Harga HGNM pada umumnya dipengaruhi oleh permintaan dari industri stainless steel di mana nikel
matte digunakan untuk memproduksi elemen aditif, seperti nikel elektrolitik, nikel oksida, paduan besi-
nikel dan berbagai garam nikel, yang digunakan dalam industri baja untuk meningkatkan kelenturan
dan kekuatan baja, dan secara langsung digunakan dalam pembuatan baja yang membutuhkan perlakuan
khusus. HGNM juga dipengaruhi oleh permintaan dari nikel sulfat dan katoda nikel, yang merupakan
bahan baku yang penting dalam rantai produksi baterai kendaraan bermotor listrik. Industri stainless
steel masih menjadi pasar utama nikel matte. Secara historis, nikel matte rata-rata dijual dengan harga
diskon sekitar 78%-85% dari harga LME.
Volume produksi dan ekspansi kapasitas produksi
Pendapatan Grup MBMA adalah fungsi dari, dan berkorelasi langsung dengan, volume produksi.
Pendapatan Grup MBMA pada umumnya naik seiring dengan kenaikan volume produksi Grup MBMA
yang disertai dengan kenaikan biaya produksi secara bersamaan, dan pada umumnya turun seiring
dengan penurunan volume produksi Grup MBMA yang disertai dengan penurunan biaya produksi secara
bersamaan. Volume produksi untuk produk Grup MBMA terutama ditentukan oleh (i) kapasitas dan
efisiensi produksi dari proyek Grup MBMA; dan (ii) ketersediaan dan kadar bahan baku bijih nikel
yang digunakan dalam produksi. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, aset dalam portofolio Grup
MBMA yang telah beroperasi komersial adalah (i) Tambang SCM; (ii) Smelter RKEF CSID, BSID, dan
ZHN yang memproduksi NPI dengan total kapasitas produksi terpasang sebesar 88.000 tpa Ni; dan (iii)
Konverter Nikel Matte HNMI yang memproduksi HGNM dengan kapasitas produksi terpasang sebesar
50.000 tpa Ni dalam nikel matte.
Tambang SCM telah menjual bijih nikel saprolit ke Smelter RKEF BSID sejak bulan Agustus 2023 serta
ke Smelter RKEF CSID dan ZHN sejak bulan November 2023. Tambang SCM melakukan penjualan
bijih nikel saprolit sebesar 2,1 juta wmt pada tahun 2023 dan 4,8 juta wmt pada tahun 2024, di mana
pengiriman untuk masing-masing periode tersebut telah dilakukan sebesar 0,9 juta wmt dan 4,9 juta
wmt. Tambang SCM juga telah memulai penjualan bijih nikel limonit ke HNC di akhir tahun 2023
yang mencapai 0,9 juta wmt dan 11,0 juta wmt pada tahun 2024. Volume produksi bijih nikel terutama
ditentukan oleh kondisi cuaca, ketersediaan armada pertambangan dan pengangkutan, peralatan dan
mesin yang dibutuhkan untuk penambangan bijih, efektivitas kontraktor pihak ketiga yang digunakan
dan ketersediaan tenaga kerja untuk operasi pertambangan. Setelah kapasitas produksi Tambang SCM
meningkat, Grup MBMA berharap bahwa Tambang SCM akan dapat menyediakan pasokan bijih yang
cukup dan stabil untuk fasilitas Smelter RKEF dan HPAL Grup MBMA yang telah ada maupun dalam
pipeline selama beberapa dekade.
75
Page 128
NPI diproduksi dengan melebur bijih nikel, dan hasil produksinya bergantung pada kadar umpan bijih
nikel dan load smelter. Bijih nikel saprolit dengan kadar antara 1,6% dan 2,0% biasanya digunakan
dalam produksi NPI oleh Smelter-Smelter RKEF. Sama halnya dengan HGNM yang diproduksi dengan
melebur nikel matte kadar rendah, hasil produksinya bergantung pada kadar nikel matte sebagai bahan
baku utama dan load konverter. Nikel matte dengan kadar antara 15% dan 20% biasanya digunakan
dalam produksi HGNM oleh Konverter Nikel Matte HNMI. Kualitas bahan baku yang digunakan
akan memengaruhi volume produksi NPI maupun HGNM Grup MBMA dikarenakan kapasitas jumlah
bahan baku yang dapat diproses oleh Smelter-Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte tidak berubah,
sehingga kadar bahan baku yang lebih rendah dapat mengakibatkan volume produksi yang lebih rendah.
Faktor lainnya yang memengaruhi volume produksi meliputi infrastruktur transportasi di fasilitas Grup
MBMA, pasokan listrik, serta faktor lingkungan hidup atau teknis lainnya. Kegiatan pemeliharaan atau
perbaikan tak terduga di Smelter-Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte juga dapat mengakibatkan
penundaan atau penghentian kegiatan produksi yang dapat berdampak merugikan terhadap volume
produksi Grup MBMA.
Sejalan dengan perkembangan dan pertumbuhan kegiatan usaha, Grup MBMA terus menjajaki peluang
untuk melakukan akuisisi dan investasi strategis dalam proyek tambahan di wilayah kegiatan usaha
Grup MBMA untuk lebih meningkatkan volume dan kapasitas produksi. Saat ini, Grup MBMA sedang
mengembangkan pipeline proyek ekspansi ke hilir, meliputi AIM I yang sedang dalam tahap komisioning
dan telah memproduksi asam pertama pada kuartal kedua tahun 2024, pabrik HPAL ESG dan HPAL
Meiming yang telah menyelesaikan tahap komisioning di akhir tahun 2024, serta pabrik HPAL SLNC yang
telah memulai konstruksi pada bulan Januari 2025 dan diperkirakan akan mencapai tahap komisioning
dalam 18 bulan. Pabrik HPAL tersebut akan memanfaatkan sumberdaya bijih limonit Grup MBMA yang
besar dan permintaan nikel antara yang terus meningkat. Untuk mendukung pengangkutan bijih limonit
dari Tambang SCM, pabrik HPAL ESG dan HPAL Meiming sedang membangun Feed Preparation Plant
(“FPP”) yang diperkirakan akan selesai pada paruh kedua tahun 2025. HPAL SLNC juga berencana
membangun FPP untuk mengambil pasokan bijih limonit dari Tambang SCM. Setelah proyek ekspansi ke
hilir diselesaikan, integrasi ke hilir yang dilakukan oleh Grup MBMA akan memfasilitasi produksi bijih
nikel menjadi MHP yang digunakan untuk menghasilkan nikel sulfat dan kobalt sulfat dan selanjutnya
memproduksi prekursor, yang merupakan salah satu bahan baku penting yang digunakan dalam baterai
kendaraan bermotor listrik.
Ketika Grup MBMA mengakuisisi kegiatan usaha atau aset atau mendirikan kegiatan operasi baru melalui
pertumbuhan organik, hasil operasi dari akuisisi atau kegiatan operasi baru tersebut dikonsolidasikan ke
dalam laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA ke depannya, tetapi tidak untuk periode sebelum
akuisisi atau dimulainya kegiatan operasi. Dikarenakan Grup MBMA memiliki riwayat kegiatan operasi
yang terbatas, akuisisi aset baru atau dimulainya kegiatan operasi baru yang dikonsolidasikan dapat
berdampak besar terhadap pendapatan, biaya dan hasil operasi Grup MBMA dibandingkan dengan
periode sebelumnya.
Kemampuan dalam mengendalikan biaya produksi dan meningkatkan efisiensi
Sebagai produsen dan penjual komoditas, Grup MBMA menjual produk pada harga pasar dan kemampuan
Grup MBMA untuk mengelola biaya dan pengeluaran memiliki dampak signifikan terhadap hasil operasi.
Tambang SCM
Tambang SCM adalah tambang terbuka yang besar, dekat dengan permukaan, berbiaya rendah, di dalam
konsesi seluas 21.100 hektar. Tambang SCM akan menghasilkan bijih nikel saprolit yang akan dipasok
sebagai bahan baku smelter RKEF dan bijih nikel limonit yang akan dipasok sebagai bahan baku pabrik
HPAL. Tambang SCM telah memulai produksi komersial pada bulan Agustus 2023 dengan memasok
bijih nikel saprolit ke Smelter RKEF BSID.
Biaya pertambangan Grup MBMA untuk tahun 2023 dan 2024 masing-masing adalah sebesar US$83,7
juta dan US$194,1 juta, yang mewakili sekitar 6,1% dan 11,4% dari total biaya operasi dan produksi.
Biaya pertambangan terutama timbul dari kegiatan penambangan, pemrosesan, pengangkutan dan
76
Page 129
bongkar muat. Biaya penambangan secara umum dipengaruhi oleh efisiensi produksi dan operasional
fasilitas penambangan dan pemrosesan, serta ketersediaan dan produktivitas kontraktor dan karyawan.
Peningkatan kegiatan pengupasan batuan penutup dan penambahan kedalaman lubang tambang juga
akan turut meningkatkan biaya pertambangan. Biaya pertambangan Grup MBMA diperkirakan akan
terus meningkat sejalan dengan peningkatan tingkat produksi Tambang SCM. Grup MBMA dapat
memanfaatkan keahlian MDKA yang sudah teruji dalam operasi penambangan dan pemrosesan pada
saat kegiatan operasi di Tambang SCM meningkat secara bertahap.
Biaya kas per ton untuk bijih nikel saprolit dan limonit yang diproduksi dari Tambang SCM masing-
masing sebesar US$23 dan US$10 pada tahun 2024.
Smelter-Smelter RKEF
Komponen biaya terbesar untuk Smelter-Smelter RKEF Grup MBMA adalah bijih nikel saprolit. Biaya
bijih nikel saprolit berkorelasi dengan harga nikel LME. Secara historis, harga produk NPI berkorelasi
erat dengan harga nikel SMM, di mana SMM dan LME mempunyai korelasi secara tidak langsung,
sehingga smelter secara alami melakukan lindung nilai. Selama beberapa periode terakhir, terdapat
deviasi harga di antara dua produk tersebut sehingga lindung nilai menjadi kurang efektif. Setelah
Tambang SCM meningkatkan kegiatan produksinya, Tambang SCM akan memproduksi bijih nikel dalam
jumlah yang cukup dan kegiatan usaha Grup MBMA akan menjadi kurang sensitif terhadap perubahan
harga bijih nikel saprolit.
Salah satu komponen biaya utama untuk pengoperasian pabrik RKEF adalah penggunaan listrik yang
tinggi dalam proses RKEF (umumnya mewakili sekitar 27% dari biaya kas), yang dapat membuatnya
tidak kompetitif di wilayah dengan harga listrik yang tinggi. Namun demikian, hal ini belum menjadi
tantangan yang berarti bagi kegiatan operasi Grup MBMA dikarenakan ketersediaan harga listrik yang
rendah sebagai akibat melimpahnya sumberdaya batubara yang relatif murah di sekitar IMIP, dengan
Kalimantan sebagai pulau tetangga Sulawesi, IMIP memiliki akses ke pasokan batubara yang relatif
murah. Sumber batubara yang dekat, digabungkan dengan pembangkit listrik tenaga listrik captive yang
terpasang di IMIP, memungkinkan penyewa IMIP untuk mendapatkan keuntungan dari tenaga listrik
yang murah dan andal.
Biaya kas per ton untuk NPI dari Smelter-Smelter RKEF untuk tahun 2023 dan tahun 2024 adalah
masing-masing sekitar US$12.095, dan US$10.307. Biaya AISC untuk NPI dari Smelter-Smelter RKEF
untuk tahun 2023 dan tahun 2024 adalah masing-masing sekitar US$12.252 dan US$10.483. Biaya kas
dan AISC per ton untuk pada tahun 2024 termasuk nikel matte berkadar rendah.
Konverter Nikel Matte
Komponen biaya terbesar untuk Konverter Nikel Matte adalah nikel matte kadar rendah. Biaya nikel matte
kadar rendah berkorelasi dengan harga nikel SMM. Secara historis, harga produk HGNM berkorelasi
erat dengan harga nikel LME, di mana LME dan SMM mempunyai korelasi secara tidak langsung,
sehingga konverter secara alami melakukan lindung nilai. Selama beberapa periode terakhir, terdapat
deviasi harga di antara dua produk tersebut sehingga lindung nilai menjadi kurang efektif.
Salah satu komponen biaya utama untuk Konverter Nikel Matte adalah penggunaan bahan baku nikel
matte kadar rendah dalam jumlah besar (umumnya mewakili lebih dari 90% dari biaya kas), yang dapat
membuatnya tidak kompetitif apabila terjadi kenaikan harga nikel matte kadar rendah, sejalan dengan
kenaikan harga NPI, yang tidak diikuti dengan kenaikan harga HGNM.
Biaya kas per ton untuk HGNM dari Konverter Nikel Matte untuk periode sejak 31 Mei 2023 (akuisisi)
sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 adalah sekitar US$14.755 dan pada tahun 2024 adalah sekitar
US$13.547. Biaya AISC untuk HGNM dari Konverter Nikel Matte untuk periode sejak 31 Mei 2023
(akuisisi) sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 adalah sekitar US$14.807, dan pada tahun 2024
adalah sekitar US$13.576.
77
Page 130
Perubahan kebijakan Pemerintah dan undang-undang
Walaupun kebijakan Pemerintah Indonesia saat ini terhadap industri pertambangan mineral dalam negeri
pada umumnya berorientasi pasar, Pemerintah Indonesia dapat, dari waktu ke waktu, mengumumkan
kebijakan atau undang-undang baru yang memengaruhi operasi penambangan dan pengolahan serta
penjualan produk tambang Grup MBMA.
Pemerintah Indonesia menargetkan untuk mencapai kapasitas produksi baterai kendaraan bermotor
listrik sebesar 140 GWh pada tahun 2030. Dalam upayanya untuk mencapai target tersebut, Pemerintah
Indonesia telah memperkenalkan berbagai inisiatif strategis untuk mendukung pengembangan rantai
pasokan baterai kendaraan bermotor listrik, meliputi antara lain pajak ekspor progresif untuk produk
nikel dan tax holiday jangka panjang untuk investasi proyek.
Larangan ekspor nikel
Pemerintah Indonesia telah memberlakukan berbagai peraturan tentang ekspor mineral. Pada tanggal
11 Januari 2014, Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan ekspor mineral yang belum diolah
berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral
Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri (sebagaimana kemudian diubah
dengan Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2015, “Permen ESDM No. 1/2014”), termasuk ekspor
bijih nikel kadar rendah, yang berlaku efektif pada tanggal 11 Januari 2014.
Pada tanggal 11 Januari 2017, Pemerintah Indonesia mencabut Peraturan Menteri ESDM No. 1/2014
dan menunda tanggal efektif larangan ekspor bijih nikel (kadar nikel kurang dari 1,7%) melalui
Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui
Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri (“Permen ESDM No. 5/2017”). Berdasarkan
Permen ESDM No. 5/2017, pemegang IUP-OP diperbolehkan untuk mengekspor bijih nikel kadar
rendah (kadar nikel kurang dari 1,7%) paling lama lima tahun sejak Permen ESDM No. 5/2017
berlaku efektif (sampai dengan tanggal 11 Januari 2022) dengan ketentuan pemegang IUP-OP tersebut
telah atau sedang membangun fasilitas pemurnian mineral di dalam negeri baik sendiri maupun
bekerja sama dengan pihak lain. Ketentuan ini secara umum masih sama dengan Permen ESDM
No. 1/2014. Lebih lanjut, Permen ESDM No. 5/2017 diganti dengan Peraturan Menteri ESDM
No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM
No. 25/2018”) yang secara umum memuat ketentuan yang sama dengan Permen ESDM No. 5/2017.
Lebih lanjut, Permen ESDM No. 25/2018 diubah dengan Peraturan Menteri ESDM No. 50 Tahun
2018, namun tidak terdapat perubahan pada ketentuan mengenai pembatasan ekspor nikel berdasarkan
peraturan tersebut. Pada tanggal 30 Agustus 2019, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri
ESDM No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM
No. 11/2019”) yang berlaku pada 1 Januari 2020 yang merupakan perubahan kedua atas Permen ESDM
No. 25/2018 dan menghapus ketentuan yang memperbolehkan bijih nikel kadar rendah dengan kandungan
nikel <1,7% untuk diekspor. Perubahan peraturan tersebut menambahkan ketentuan larangan ekspor nikel
dengan kadar <1,7% dengan membatasi tanggal terakhir rekomendasi ekspor dari ESDM hingga tanggal
31 Desember 2019. Sebagai akibatnya, hanya nikel dengan kadar tertentu atau nikel yang telah diproses
dan dimurnikan yang memenuhi persyaratan pemrosesan minimum dapat memperoleh rekomendasi
ekspor. Larangan ekspor bijih nikel ini berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2020. Saat ini Permen
ESDM No. 25/2018 telah diubah lebih lanjut dengan Peraturan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 25 Tahun 2018
tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM No. 17/2020”), namun
ketentuan mengenai pembatasan ekspor nikel tetap berlaku berdasarkan amendemen tersebut.
Grup MBMA berkeyakinan bahwa keberhasilan kebijakan nikel di Indonesia akan mendorong Pemerintah
Indonesia untuk terus menggiatkan produksi dalam negeri lebih jauh ke hilir, di mana hal ini selaras
dengan tujuan strategis Grup MBMA.
78
Page 131
Tax holiday
Beberapa Perusahaan Anak dalam Grup MBMA telah mendapatkan fasilitas tax holiday untuk investasi
modal spesifik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan dan berhak untuk mendapatkan (i)
100% pengurangan laba kena pajak bersih selama: (a) 10 tahun untuk ZHN; (b) tujuh tahun untuk
BSID, CSID, MTI; dan (c) lima tahun untuk HNMI, yang terhitung sejak Perusahaan Anak tersebut
memulai kegiatan produksi komersial yang ditetapkan dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak
(“DJP”) tentang Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial; (ii) 50% pengurangan
dari laba kena pajak bersih selama dua tahun yang dihitung sejak akhir pengurangan dari laba kena
pajak bersih pada butir (i); dan (iii) pembebasan dari pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak
ketiga atas penghasilan yang diterima dan diperoleh Perusahaan Anak tersebut untuk jangka waktu
sesuai pada butir (i). Apabila salah satu manfaat pajak yang diberikan kepada Perusahaan Anak dalam
Grup MBMA berakhir atau dicabut atau apabila Grup MBMA tidak berhasil memenuhi syarat untuk
memperbarui atau memperpanjang manfaat pajak tersebut, hal tersebut dapat berdampak merugikan
terhadap kegiatan usaha Grup MBMA.
Nilai tukar mata uang
Fluktuasi nilai tukar mata uang asing, khususnya fluktuasi nilai tukar Dolar AS terhadap Rupiah dapat
memengaruhi hasil kegiatan operasi Grup MBMA. Grup MBMA memperoleh pendapatan dalam Dolar
AS untuk penjualan ke luar negeri dan pendapatan dalam Rupiah untuk penjualan di dalam negeri,
sementara sebagian besar biaya dalam mata uang Rupiah, sehingga memberikan Grup MBMA lindung
nilai alami terhadap fluktuasi Rupiah terhadap Dolar AS sampai dengan nilai tertentu. Sebagian pinjaman
Grup MBMA juga dilakukan dalam Dolar AS. Lebih lanjut, mata uang pelaporan Perseroan saat ini
dilakukan dalam Dolar AS. Oleh karena itu, perubahan nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah
dapat memengaruhi pendapatan dan biaya Perseroan dalam Dolar AS sehingga dapat mengakibatkan
penurunan laba setelah pajak Grup MBMA dalam Dolar AS.
3. Penjelasan atas pos-pos penting dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian
Pendapatan usaha
Grup MBMA saat ini memperoleh sebagian besar pendapatan dari penjualan NPI dan nikel matte yang
diproduksi di Smelter-Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte ke berbagai perusahaan milik grup
Tsingshan yang berlokasi di Indonesia dan Tiongkok, meskipun tidak ada pembatasan kontraktual
yang menghalangi Grup MBMA untuk melakukan penjualan kepada pihak lain di masa depan. Grup
MBMA memproduksi dan menjual semua NPI dan nikel matte melalui segmen operasi “Manufaktur,”
yang terdiri dari pengoperasian Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte. Per tanggal 31 Desember
2024, sebagian besar NPI dan nikel matte dijual ke grup Tsingshan dan afiliasinya, yaitu PT Indonesia
Tsingshan Stainless Steel (“ITSS”), PT CNGR Ding Xing New Energy (“CNGR”), Hong Kong Rui
Pu Co. Limited (“HRP”), Eternal Tsingshan Group Ltd. (“ETG”), dan Golden Harbour International
Pte. Ltd. (“GHI”).
Grup MBMA juga mulai memperoleh pendapatan dari penjualan bijih nikel saprolit dan bijih nikel
limonit yang diproduksi oleh Tambang SCM masing-masing sejak bulan Agustus 2023 dan Desember
2023. Grup MBMA memproduksi dan menjual semua bijih nikel melalui segmen operasi “Pertambangan.”
Seluruh bijih nikel saprolit saat ini dijual ke Smelter-Smelter RKEF sedangkan seluruh bijih nikel
limonit dijual ke HNC.
Grup MBMA menjual bijih nikel, NPI dan nikel matte yang diproduksi dalam basis per ton kadar nikel
berdasarkan harga pasar yang berlaku untuk komoditas bersangkutan, dengan penyesuaian minor untuk
faktor-faktor antara lain biaya pengangkutan, kurs valuta asing dan kandungan kobalt. Faktur untuk
penjualan bijih nikel, NPI dan nikel matte dibuat setiap bulan dan didasarkan pada kandungan nikel
yang dikirimkan. Faktur tersebut biasanya harus dibayar dalam jangka waktu 30 hari.
79
Page 132
Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai rincian pendapatan usaha Grup MBMA dan
persentasenya terhadap pendapatan usaha untuk masing-masing periode:
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 2023
US$ % US$ %
NPI
Pihak ketiga
ITSS 763.084.305 41,4 435.159.539 32,8
ETG 70.806.006 3,8 174.953.303 13,2
HRP 68.082.741 3,7 67.370.850 5,1
PT Indonesia Guang Ching Nickel and
Stainless Industry 16.299.571 0,9 - -
QFF 12.650.167 0,7 64.017.744 4,8
Trafigura Asia Trading Pte. Ltd. - - 100.555.962 7,6
GHI - - 31.382.620 2,4
Sub-jumlah 930.922.790 50,5 873.440.018 65,8
Nikel matte
Pihak ketiga
CNGR 484.243.495 26,2 132.014.229 9,9
ETG 117.529.761 6,4 72.220.511 5,4
GHI 64.504.751 3,5 234.361.782 17,7
HRP 55.356.327 3,0 - -
Sub-jumlah 721.634.334 39,1 438.596.522 33,0
Bijih nikel limonit
Pihak ketiga
HNC 181.318.535 9,8 16.289.896 1,2
Lain-lain
Pihak ketiga 10.820.308 0,6 - -
Jumlah 1.844.695.967 100,0 1.328.326.436 100,0
Beban pokok pendapatan
Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai rincian beban pokok pendapatan Grup MBMA dan
persentasenya terhadap jumlah beban pokok pendapatan untuk masing-masing periode:
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 2023
US$ % US$ %
Biaya manufaktur 1.393.854.694 80,5 1.226.058.430 98,0
Biaya pertambangan 194.148.464 11,2 83.675.043 6,7
Beban penyusutan 53.212.778 3,1 35.942.117 2,9
Royalti 32.093.006 1,9 8.616.615 0,7
Amortisasi properti pertambangan 28.804.957 1,7 12.652.772 1,0
Amortisasi aset takberwujud 148.795 0,0 nm 16.579 0,0 nm
Persediaan barang dalam proses:
Pada akhir tahun (23.406.462) (1,4) - -
Persediaan barang jadi:
Pada saat akuisisi - - 18.568.734 1,5
Pada awal tahun 148.992.179 8,6 14.311.391 1,1
Pada akhir tahun (97.262.291) (5,6) (148.992.179) (11,9)
Jumlah 1.730.586.120 100,0 1.250.849.502 100,0
Catatan:
nm: menjadi nol karena pembulatan.
Biaya manufaktur. Biaya manufaktur mencerminkan biaya operasional langsung yang timbul dari
kegiatan produksi NPI dan nikel matte, dan kegiatan komisioning AIM I, terutama (a) biaya peleburan
meliputi pembayaran tagihan listrik dan biaya kebutuhan energi; (b) bahan baku yang digunakan berupa
bijih nikel, nikel matte berkadar rendah (low-grade nickel matte) dan bijih pirit; (c) biaya produksi
lainnya seperti biaya sewa, barang habis pakai, biaya angkut dan biaya tidak langsung lainnya; dan
(d) upah langsung.
80
Page 133
Biaya pertambangan. Biaya pertambangan mencerminkan biaya operasional langsung sehubungan
dengan Tambang SCM termasuk namun tidak terbatas pada biaya pertambangan, biaya pemrosesan,
biaya pengangkutan dan bongkar muat.
Beban penyusutan. Beban penyusutan merupakan beban yang timbul dari penyusutan aset tetap di
Tambang SCM, Smelter-Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte yang akan disusutkan sepanjang
estimasi masa manfaat komersial aset tetap tersebut.
Beban royalti kepada Pemerintah. Beban royalti kepada Pemerintah merupakan royalti yang dibayarkan
oleh Grup MBMA kepada Pemerintah berkenaan dengan penjualan bijih nikel saprolit dan bijih nikel
limonit. Pada tahun 2023 dan 2024, Grup MBMA menghitung royalti Pemerintah sesuai dengan Peraturan
Pemerintah No. 26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“PP No. 26/2022”).
Amortisasi properti pertambangan. Amortisasi properti pertambangan merupakan beban yang timbul
dari amortisasi properti pertambangan Tambang SCM yang akan diamortisasi berdasarkan cadangan
terbukti dan terkira.
Amortisasi aset takberwujud. Amortisasi aset takberwujud merupakan beban yang terutama timbul dari
perangkat lunak yang akan diamortisasi sepanjang estimasi masa manfaat komersial aset takberwujud
tersebut.
Persediaan barang dalam proses. Persediaan barang dalam proses untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 timbul dari kegiatan komisioning AIM I.
Persediaan barang jadi. Persediaan barang jadi terdiri dari bijih nikel yang ditambang oleh segmen
pertambangan, serta NPI dan nikel matte pada segmen manufaktur. Biaya persediaan yang dapat
diatribusikan pada penjualan di level konsolidasi Grup MBMA selama tahun 2024 ditambahkan sebagai
beban pokok pendapatan, sedangkan sisa bijih yang ditambang, maupun sisa NPI dan nikel matte yang
diproduksi dan tidak dapat diatribusikan pada penjualan selama periode berjalan akan dicatat sebagai
persediaan. Grup MBMA mencatat persediaan berdasarkan nilai terendah antara harga perolehan atau
nilai realisasi neto. Apabila nilai realisasi neto lebih rendah dari rata-rata biaya, maka terdapat penurunan
nilai untuk mencerminkan perubahan nilai realisasi bersih, dan, dalam kondisi di mana nilai realisasi
neto tersebut berubah, pembalikan penurunan nilai tersebut. Pembalikan penurunan nilai tidak dapat
melebihi sisa akumulasi penurunan.
Laba kotor
Laba kotor dihitung dengan mengurangkan beban pokok pendapatan dari pendapatan usaha. Tabel di
bawah ini menyajikan laba kotor Grup MBMA dan persentasenya terhadap pendapatan usaha untuk
masing-masing periode:
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 2023
US$ % US$ %
Laba kotor 114.109.847 6,2 77.476.934 5,8
Beban usaha
Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai rincian beban usaha dan persentasenya terhadap
jumlah beban usaha untuk masing-masing periode:
81
Page 134
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 2023
US$ % US$ %
Penjualan dan pemasaran 3.197.065 9,3 1.192.096 4,0
Umum dan administrasi
Biaya profesional 11.555.731 33,7 11.054.868 36,9
Biaya karyawan 9.422.896 27,5 8.166.017 27,3
Beban asuransi 3.450.015 10,1 2.185.495 7,3
Perjalanan dinas 1.893.757 5,5 1.107.510 3,7
Beban pajak dan pajak daerah 1.152.841 3,4 2.548.228 8,5
Penyusutan 894.756 2,6 1.224.042 4,1
Donasi dan kontribusi 843.077 2,4 778.789 2,6
Amortisasi aset takberwujud 26.423 0,1 119.214 0,4
Lain-lain 1.852.187 5,4 1.545.637 5,2
Sub-jumlah 31.091.683 90,7 28.729.800 96,0
Jumlah 34.288.748 100,0 29.921.896 100,0
Penjualan dan pemasaran. Beban penjualan dan pemasaran merupakan biaya yang timbul sehubungan
dengan pengiriman barang jadi ke pelanggan.
Biaya profesional. Biaya profesional terutama terdiri dari imbalan yang dibayarkan kepada akuntan
publik, konsultan hukum, penilai dan konsultan lainnya.
Biaya karyawan. Biaya karyawan meliputi gaji, bonus dan tunjangan untuk manajemen dan karyawan
tetap maupun tidak tetap Grup MBMA di kantor pusat.
Beban asuransi. Beban asuransi terdiri dari premi yang dibayarkan oleh Grup MBMA untuk mendapatkan
penutupan asuransi atas persediaan, aset tetap dan gangguan bisnis.
Perjalanan dinas. Beban perjalanan dinas terdiri dari biaya untuk perjalanan bisnis dan kunjungan
lapangan yang dilakukan oleh karyawan.
Beban pajak dan pajak daerah. Beban pajak dan pajak daerah terdiri dari beban pajak tidak langsung,
pajak bumi dan bangunan, serta denda pajak.
Penyusutan. Beban penyusutan terkait dengan penyusutan aset tetap dan aset hak-guna sepanjang
estimasi masa manfaat aset tetap dan aset hak-guna tersebut.
Donasi dan kontribusi. Donasi dan kontribusi terdiri dari pengembangan masyarakat sebagai bagian
dari kegiatan tanggung jawab sosial Grup MBMA.
Amortisasi aset takberwujud. Beban amortisasi merupakan beban yang terutama timbul dari perangkat
lunak yang akan diamortisasi sepanjang masa manfaat komersial aset takberwujud tersebut.
Lain-lain. Beban lain-lain terutama terdiri dari berbagai biaya lain-lain yang jumlahnya secara individu
tidak signifikan, termasuk pemakaian IT, izin dan lisensi, beban imbalan pasca-kerja dan sewa.
Laba usaha
Laba usaha dihitung dengan mengurangkan beban usaha dari laba kotor. Tabel di bawah ini menyajikan
laba usaha Grup MBMA dan persentasenya terhadap pendapatan usaha untuk masing-masing periode:
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 2023
US$ % US$ %
Laba usaha 79.821.099 4,3 47.555.038 3,6
82
Page 135
Pendapatan keuangan
Pendapatan keuangan terutama terdiri dari pendapatan bunga dari kas dan setara kas yang ditempatkan
di bank.
Biaya keuangan
Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai rincian biaya keuangan Grup MBMA dan persentasenya
terhadap jumlah biaya keuangan untuk masing-masing periode:
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 2023
US$ % US$ %
Bunga pinjaman 5.037.764 63,3 18.235.765 91,0
Bunga atas utang obligasi 2.169.233 27,3 - -
Bunga atas liabilitas sewa 412.189 5,2 472.323 2,4
Akresi 338.563 4,2 347.061 1,7
Lain-lain - - 982.242 4,9
Jumlah 7.956.749 100,0 20.037.391 100,0
Bunga pinjaman. Bunga pinjaman terdiri dari bunga yang timbul sehubungan dengan pinjaman dan kredit
fasilitas bank, pinjaman dari pemegang saham dan pemegang saham entitas anak yang belum dilunasi.
Bunga atas utang obligasi. Bunga atas utang obligasi merupakan bunga yang timbul sehubungan dengan
utang obligasi Perseroan.
Bunga atas liabilitas sewa. Bunga atas liabilitas sewa merupakan bunga yang timbul sehubungan dengan
sewa alat berat, kantor dan kendaraan, serta mesin dan peralatan
Akresi. Beban akresi merupakan biaya keuangan atas peningkatan kewajiban yang mencerminkan
berlalunya waktu (unwinding of discount).
Lain-lain. Beban lain-lain terutama terdiri dari berbagai biaya keuangan lain-lain yang jumlahnya
secara individu tidak signifikan.
Bagian atas kerugian bersih entitas asosiasi
Bagian atas kerugian bersih entitas asosiasi mencerminkan bagian proporsional Grup MBMA atas laba
rugi entitas asosiasi yang tidak dikonsolidasikan untuk periode tersebut berdasarkan metode akuntansi
ekuitas.
Pendapatan lain-lain - bersih
Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai rincian pendapatan lain-lain - bersih Grup MBMA
dan persentasenya terhadap jumlah pendapatan lain-lain - bersih untuk masing-masing periode:
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 2023
US$ % US$ %
Pendapatan sewa - bersih 4.760.439 39,3 3.315.181 704,6
Keuntungan/(kerugian) selisih kurs - bersih 3.717.872 30,7 (2.854.110) (606,6)
Keuntungan atas perubahan nilai wajar
pada kepemilikan ekuitas 2.437.139 20,2 - -
Pendapatan jasa teknikal manajemen - bersih 691.143 5,7 - -
Lain-lain 497.565 4,1 9.417 2,0
Jumlah 12.104.158 100,0 470.488 100,0
83
Page 136
Pendapatan sewa - bersih. Pendapatan sewa bersih timbul dari sewa atas aset tetap di luar kegiatan
usaha utama.
Keuntungan/(kerugian) selisih kurs - bersih. Keuntungan atau kerugian selisih kurs - bersih terutama
timbul dari translasi atas aset dan liabilitas moneter dalam mata uang selain Dolar AS.
Keuntungan atas perubahan nilai wajar pada kepemilikan ekuitas. Keuntungan atas perubahan nilai
wajar pada kepemilikan ekuitas timbul atas kepemilikan Grup MBMA pada perusahaan asosiasi yang
dicatat dengan metode akuntansi ekuitas sebelum Grup MBMA memperoleh pengendalian atas perusahan
asosiasi tersebut.
Lain-lain. Lain-lain terutama terdiri dari berbagai pendapatan atau beban lain-lain yang jumlahnya
secara individu tidak signifikan. Lain-lain merupakan pendapatan atau beban yang tidak berhubungan
dengan kegiatan usaha utama Grup MBMA serta bersifat tidak berulang (one-off).
Laba sebelum pajak penghasilan
Laba sebelum pajak penghasilan dihitung dengan mengurangkan biaya keuangan dan bagian atas
kerugian bersih entitas asosiasi dari laba usaha, ditambah dengan pendapatan keuangan dan pendapatan
lain-lain - bersih. Tabel di bawah ini menyajikan laba sebelum pajak penghasilan Grup MBMA dan
persentasenya terhadap pendapatan usaha untuk masing-masing periode:
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 2023
US$ % US$ %
Laba sebelum pajak penghasilan 90.111.713 4,9 33.470.128 2,5
Beban pajak penghasilan
Pendapatan Grup MBMA dari kegiatan operasi tunduk pada pajak penghasilan yang dihitung pada
tarif pajak penghasilan badan dari perkiraan laba kena pajak tahun berjalan, yang tidak memperoleh
fasilitas tax holiday.
Beberapa Perusahaan Anak dalam Grup MBMA telah mendapatkan fasilitas tax holiday untuk investasi
modal spesifik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan dan berhak untuk mendapatkan
(i) 100% pengurangan laba kena pajak bersih selama: (a) 10 tahun untuk ZHN; (b) tujuh tahun untuk
BSID, CSID, MTI; dan (c) lima tahun untuk HNMI, yang terhitung sejak Perusahaan Anak tersebut
memulai kegiatan produksi komersial yang ditetapkan dengan Keputusan DJP tentang Penetapan Saat
Dimulainya Berproduksi Secara Komersial; (ii) 50% pengurangan dari laba kena pajak bersih selama
dua tahun yang dihitung sejak akhir pengurangan dari laba kena pajak bersih pada butir (i); dan
(iii) pembebasan dari pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak ketiga atas penghasilan yang
diterima dan diperoleh Perusahaan Anak tersebut untuk jangka waktu sesuai pada butir (i).
4. Segmen Operasi
Grup MBMA memiliki tiga segmen operasi: (i) pertambangan (sehubungan dengan kegiatan operasi
Tambang SCM); (ii) manufaktur (sehubungan dengan kegiatan operasi Smelter-Smelter RKEF, Konverter
Nikel Matte dan AIM I); dan (iii) lainnya (sehubungan dengan entitas yang menyediakan infrastruktur
bagi Tambang SCM dan entitas sub-holding yang tidak beroperasi atau beroperasi terbatas).
Tabel berikut ini menyajikan rincian informasi keuangan Grup MBMA per segmen operasi untuk
masing-masing periode:
84
Page 137
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 2023
US$ % US$ %
Pendapatan usaha
- Pertambangan 316.516.209 17,1 83.611.666 6,3
- Manufaktur 1.663.377.432 90,2 1.312.036.540 98,8
- Lainnya - - 4.015.289 0,3
1.979.893.641 107,3 1.399.663.495 105,4
Eliminasi (135.197.674) (7,3) (71.337.059) (5,4)
1.844.695.967 100,0 1.328.326.436 100,0
Beban pokok pendapatan
- Pertambangan (246.301.979) 14,2 (73.417.487) 5,9
- Manufaktur (1.591.777.084) 92,0 (1.236.668.915) 98,8
- Lainnya - - - -
(1.838.079.063) 106,2 (1.310.086.402) 104,7
Eliminasi 107.492.943 (6,2) 59.236.900 (4,7)
(1.730.586.120) 100,0 (1.250.849.502) 100,0
Laba/(rugi) tahun berjalan
- Pertambangan 47.025.992 59,1 176.044 0,5
- Manufaktur 66.510.169 83,7 61.528.933 184,8
- Lainnya (17.551.386) (22,1) (21.279.338) (63,9)
95.984.775 120,7 40.425.639 121,4
Eliminasi (16.478.094) (20,7) (7.119.818) (21,4)
79.506.681 100,0 33.305.821 100,0
Berikut analisis mengenai masing-masing segmen operasi:
Pertambangan
Segmen pertambangan Grup MBMA saat ini menghasilkan bijih nikel limonit dan saprolit yang dihasilkan
oleh Tambang SCM. Segmen pertambangan memberikan kontribusi pendapatan sebesar 16,0% dan 6,0%
dari pendapatan usaha Grup MBMA (sebelum eliminasi) untuk tahun 2024 dan 2023.
Produksi Biaya kas (3) Harga jual rata- Penjualan
Periode (juta wmt) (US$/wmt) rata (US$/wmt) (juta wmt)
Bijih nikel limonit
2024 10,1 10 16 11,0
2023 (1) 4,0 12 17 0,9
Bijih nikel saprolit
2024 4,9 23 (7) 28 (6) 4,8 (5)
2023 (2) 2,3 26 (7) 33 (6) 2,1 (4)
Catatan:
(1) Mulai melakukan penjualan bijih nikel limonit pada bulan Desember 2023.
(2) Mulai melakukan penjualan bijih nikel saprolit pada bulan Agustus 2023.
(3) Biaya kas terdiri dari biaya kas tambang, biaya kas pengangkutan dan royalti.
(4) Pengiriman sebesar 0,7 juta wmt dilakukan untuk periode sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan 31 Desember 2023,
dan sisanya dilakukan pengiriman pada tahun 2024.
(5) Pengiriman sebesar 4,9 juta wmt dilakukan untuk tahun 2024, dan sisanya dilakukan pengiriman pada tahun 2025.
(6) Harga jual rata-rata untuk pengiriman sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 dan pada tahun 2024
masing-masing sebesar US$35/wmt dan US$29/wmt.
(7) Biaya kas untuk pengiriman sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 dan pada tahun 2024 masing-
masing sebesar US$29/wmt dan US$23/wmt.
Tambang SCM telah beroperasi komersial dengan melakukan penjualan bijih nikel saprolit dan limonit
masing-masing sejak bulan Agustus 2023 dan Desember 2023. Pada tahun 2024, volume produksi bijih
nikel saprolit meningkat sebesar 110,0% menjadi 4,9 juta wmt dengan biaya kas US$23 per wmt dari
sebelumnya 2,3 juta wmt dengan biaya kas US$26 per wmt. Volume produksi bijih nikel limonit juga
meningkat sebesar 150% menjadi 10,1 juta wmt dengan biaya kas US$10 per wmt dari sebelumnya 4,0
juta wmt dengan biaya kas US$12 per wmt. Hal tersebut terutama disebabkan oleh adanya peningkatan
kemampuan penambangan dan perbaikan infrastruktur yang telah dilakukan dalam 12 hingga 18 bulan
85
Page 138
terakhir untuk memperkuat kegiatan operasi Tambang SCM. Volume penjualan bijih limonit meningkat
masing-masing sebesar 1.063,2% menjadi 11,0 juta wmt dan 132,9% menjadi 4,8 juta wmt. Tambang
SCM menjual seluruh bijih nikel saprolit ke Smelter-Smelter RKEF dan bijih nikel limonit ke HNC,
pihak ketiga. Margin dari penjualan bijih nikel limonit, yang dihitung dengan membandingkan harga
jual rata-rata dengan biaya kas, meningkat menjadi 36,9% pada tahun 2024 dari sebelumnya 29,9%
pada tahun 2023.
Manufaktur
Segmen manufaktur Grup MBMA saat ini menghasilkan NPI yang dihasilkan oleh Smelter-Smelter
RKEF dan nikel matte yang dihasilkan oleh Konverter Nikel Matte. Segmen manufaktur memberikan
kontribusi pendapatan sebesar 84,0% dan 93,7% dari pendapatan usaha Grup MBMA (sebelum eliminasi)
masing-masing untuk tahun 2024 dan 2023.
NPI
Produksi Biaya kas Biaya AISC Harga jual rata- Penjualan
Periode (ton NiEq) (US$/ton) (US$/ton) rata (US$/ton) (ton NiEq)
2024 82.161 (2) 10.307 10.483 11.608 80.199
2023 (1) 65.117 12.095 12.252 13.536 64.526
Catatan:
(1) Perseroan mulai memproduksi dan mencatatkan penjualan NPI yang diproduksi Smelter RKEF ZHN sejak bulan Juli 2023.
(2) Produksi NPI termasuk 180 ton dan 2.504 ton nikel dalam bentuk LGNM pada bulan Juni dan September 2024.
Pada tahun 2024, volume produksi NPI meningkat sebesar 26,2% menjadi 82.161 ton NiEq dengan
biaya kas US$10.307 per ton dari sebelumnya 65.117 ton NiEq dengan biaya kas US$12.095 per ton
pada tahun 2023, terutama disebabkan kontribusi Smelter RKEF ZHN yang mencapai operasi komersial
di bulan Juli 2023, yang meningkatkan kapasitas produksi dari 38.000 tpa Ni menjadi 88.000 tpa Ni.
Sejalan dengan hal tersebut, volume penjualan NPI meningkat 24,3% menjadi 80.119 ton NiEq, yang
sebagian meng-offset penurunan harga jual NPI rata-rata sebesar 14,2% menjadi US$11.608 per ton.
Margin dari penjualan NPI, yang dihitung dengan membandingkan harga jual rata-rata dengan biaya
kas, meningkat menjadi 11,2% pada tahun 2024 dari sebelumnya 10,7% pada tahun 2023.
Nickel matte
Produksi Biaya kas Biaya AISC Harga jual rata- Penjualan
Periode (ton NiEq) (US$/ton) (US$/ton) rata (US$/ton) (ton NiEq)
2024 50.315 13.547 13.576 13.770 52.406
2023 (1) 30.333 14.755 14.807 15.592 28.129
Catatan:
(1) Perseroan mulai memproduksi dan mencatatkan penjualan nikel matte sejak tanggal 31 Mei 2023.
Pada tahun 2024, volume produksi HGNM meningkat sebesar 65,9% menjadi 50.315 ton NiEq dengan
biaya kas US$13.547 per ton dari sebelumnya 30.333 ton NiEq dengan biaya kas US$14.755 per ton
pada tahun 2023, disebabkan oleh konsolidasi HNMI ke dalam hasil operasional Grup MBMA di akhir
bulan Mei 2023. Sejalan dengan hal tersebut, volume penjualan HGNM meningkat 86,3% menjadi 52.406
ton NiEq, yang sebagian meng-offset penurunan harga jual HGNM rata-rata sebesar 11,7% menjadi
US$13.770 per ton. Margin dari penjualan HGNM, yang dihitung dengan membandingkan harga jual
rata-rata dengan biaya kas, turun menjadi 1,6% pada tahun 2024 dari sebelumnya 5,4% pada tahun 2023.
AIM
Pada tahun 2024, AIM I masih dalam tahap komisioning dan telah memproduksi asam pertama pada
kuartal kedua tahun 2024 dengan total produksi asam sulfat mencapai 281.124 ton di akhir tahun 2024.
Seluruh pabrik dalam AIM I, yang terdiri dari pabrik asam, pabrik klorida dan pabrik katoda tembaga,
diharapkan akan beroperasi secara penuh pada tahun 2025.
86
Page 139
5. Hasil operasional
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Pendapatan usaha
Pada tahun 2024, pendapatan usaha Grup MBMA terdiri dari: (i) penjualan sebagian besar NPI
yang diproduksi oleh Smelter RKEF CSID, BSID, dan ZHN kepada grup Tsingshan dan afiliasinya;
(ii) penjualan nikel matte yang diproduksi oleh Konverter Nikel Matte kepada grup Tsingshan dan
afiliasinya; (iii) penjualan bijih nikel limonit yang diproduksi oleh Tambang SCM ke HNC; dan
(iv) penjualan lain-lain ke pihak ketiga. Pendapatan usaha Grup MBMA meningkat sebesar 38,9%
menjadi US$1.844,7 juta pada tahun 2024 dari sebelumnya US$1.328,3 juta pada tahun 2023. Peningkatan
ini terutama disebabkan oleh (i) kenaikan pendapatan usaha dari penjualan nikel matte sebesar US$283,0
juta, setelah konsolidasi HNMI ke dalam hasil operasional Grup MBMA sejak bulan Mei 2023; dan
(ii) kenaikan pendapatan usaha dari Tambang SCM pada tahun 2024 sebesar US$165,0 juta, setelah
Tambang SCM mulai membukukan pendapatan usaha ke pihak ketiga sejak bulan Desember 2023 dari
penjualan bijih nikel limonit.
Beban pokok pendapatan
Pada tahun 2024, beban pokok pendapatan Grup MBMA meningkat sebesar 38,4% menjadi US$1.730,6
juta dari sebelumnya US$1.250,8 juta pada tahun 2023. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
(i) Perseroan mengakui kenaikan biaya manufaktur atas produksi nikel matte sebesar US$199,6
juta, setelah konsolidasi HNMI ke dalam hasil operasional Grup MBMA sejak bulan Mei 2023; dan
(ii) Perseroan membukukan kenaikan biaya pertambangan dari Tambang SCM pada tahun 2024 sebesar
US$110,5 juta dibandingkan dengan pada tahun 2023, setelah Tambang SCM beroperasi komersial
sejak bulan Agustus 2023.
Beban pokok pendapatan yang dapat diatribusikan pada NPI pada tahun 2024 tercatat sebesar US$856,8
juta pada biaya kas dan biaya AISC per ton masing-masing sebesar US$10.307 dan US$10.483, yang
lebih rendah dibandingkan biaya kas dan AISC per ton masing-masing sebesar US$12.095 dan US$12.252
pada tahun 2023. Penurunan biaya yang signifikan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan harga
bahan baku utama sejalan dengan penurunan harga pasar nikel, biaya bahan reduktor dan beban listrik.
Beban pokok pendapatan yang dapat diatribusikan pada nikel matte pada tahun 2024 tercatat sebesar
US$712,6 juta pada biaya kas dan AISC per ton masing-masing sebesar US$13.547 dan US$13.576,
yang lebih rendah dibandingkan biaya kas dan AISC per ton masing-masing sebesar US$14.755 dan
US$14.807 untuk periode sejak bulan Mei 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Penurunan
biaya yang signifikan tersebut terutama disebabkan oleh turunnya harga bahan baku nikel matte kadar
rendah. Lebih dari 90% dari biaya tersebut sehubungan dengan pembelian nikel matte kadar rendah,
yang merupakan salah satu bahan baku utama untuk memproduksi HGNM.
Beban pokok pendapatan yang dapat diatribusikan pada nikel limonit pada tahun 2024 tercatat sebesar
US$128,6 juta pada biaya kas per wmt US$10. Biaya tersebut diperkirakan akan turun sejalan dengan
peningkatan volume penambangan dan upaya Grup MBMA untuk mengoptimalkan kegiatan operasi
Tambang SCM.
Laba kotor
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba kotor Grup MBMA meningkat sebesar
47,3% menjadi US$114,1 juta pada tahun 2024 dari sebelumnya US$77,5 juta pada tahun 2023. Margin
laba kotor pada tahun 2024 naik menjadi 6,2% dari sebelumnya 5,8% pada tahun 2023, yang sebagian
besar disebabkan oleh kinerja keuangan Tambang SCM sehubungan dengan peningkatan volume
produksi (ramp up) dan efisiensi biaya yang diimbangi dengan penurunan harga jual NPI dan nikel
matte sepanjang tahun 2024.
87
Page 140
Beban usaha
Pada tahun 2024, beban usaha Grup MBMA, yang terdiri dari beban penjualan dan pemasaran dan beban
umum dan administrasi, meningkat sebesar 14,6% menjadi US$34,3 juta dari sebelumnya US$29,9 juta
pada tahun 2023.
Beban penjualan dan pemasaran
Pada tahun 2024, beban penjualan dan pemasaran Grup MBMA meningkat sebesar 168,2% menjadi
US$3,2 juta dari sebelumnya US$1,2 juta pada tahun 2023. Peningkatan tersebut sejalan dengan
kenaikan penjualan.
Beban umum dan administrasi
Pada tahun 2024, beban umum dan administrasi Grup MBMA meningkat sebesar 8,2% menjadi US$31,1
juta dari sebelumnya US$28,7 juta pada tahun 2023. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
kenaikan biaya karyawan dan beban asuransi, yang sebagian diimbangi dengan penurunan beban pajak
dan pajak daerah.
Biaya karyawan. Pada tahun 2024, biaya karyawan meningkat sebesar 15,4% menjadi US$9,4 juta dari
sebelumnya US$8,2 juta, terutama disebabkan oleh bertambahnya jumlah karyawan sejalan dengan
meningkatnya operasional Grup MBMA.
Beban asuransi. Pada tahun 2024, beban asuransi meningkat sebesar 57,9% menjadi US$3,4 juta dari
sebelumnya US$2,2 juta, terutama disebabkan oleh penambahan asuransi pada tahun 2024 atas aset
tetap dan persediaan Grup MBMA, serta sebagian aset baru diasuransikan pada pertengahan tahun
kedua pada tahun 2023.
Beban pajak dan pajak daerah. Pada tahun 2024, beban pajak dan pajak daerah turun sebesar 54,8%
menjadi US$1,2 juta dari sebelumnya US$2,5 juta, terutama disebabkan oleh penurunan pajak yang
tidak dapat dikreditkan oleh Grup MBMA.
Laba usaha
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba usaha Grup MBMA meningkat sebesar
67,8% menjadi US$79,8 juta pada tahun 2024 dari sebelumnya US$47,6 juta pada tahun 2023. Margin
laba usaha pada tahun 2024 meningkat menjadi 4,3% dari sebelumnya 3,6% pada tahun 2023.
Pendapatan keuangan
Pada tahun 2024, pendapatan keuangan Grup MBMA meningkat sebesar 20,0% menjadi US$6,6 juta
dari sebelumnya US$5,5 juta pada tahun 2023. Peningkatan tersebut disebabkan oleh saldo kas dan
setara kas rata-rata yang lebih tinggi sepanjang tahun 2024.
Biaya keuangan
Pada tahun 2024, biaya keuangan Grup MBMA turun sebesar 60,3% menjadi US$8,0 juta dari sebelumnya
US$20,0 juta pada tahun 2023. Penurunan tersebut terutama disebabkan karena sebagian besar pinjaman
Grup MBMA yang terutang pada tahun 2024 digunakan untuk mendanai pengeluaran modal Grup MBMA
yang memenuhi definisi aset kualifikasian. Biaya keuangan yang timbul dari pinjaman tersebut dapat
diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi dan produksi aset kualifikasian tersebut
sehingga dikapitalisasi sebagai biaya perolehan sesuai dengan PSAK No. 223, “Biaya Pinjaman.”
Bagian atas kerugian bersih entitas asosiasi
Pada tahun 2024, bagian atas kerugian bersih entitas asosiasi Grup MBMA meningkat sebesar 1.284,6%
menjadi US$476.870 dari sebelumnya US$34.441 pada tahun 2023. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh kerugian bersih PT IKIP dan MNEM.
88
Page 141
Pendapatan lain-lain - bersih
Pada tahun 2024, pendapatan lain-lain - bersih Grup MBMA meningkat sebesar 2.472,7% menjadi
US$12,1 juta dari sebelumnya US$0,5 juta pada tahun 2023. Peningkatan tersebut terutama disebabkan
oleh kenaikan pendapatan sewa - bersih, keuntungan atas perubahan nilai wajar pada kepemilikan
ekuitas, dan keuntungan selisih kurs - bersih.
Beban pajak penghasilan
Pada tahun 2024, beban pajak penghasilan Grup MBMA meningkat sebesar 6.354,4% menjadi US$10,6
juta dari sebelumnya US$0,2 juta pada tahun 2023. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
peningkatan beban pajak penghasilan yang timbul dari kegiatan usaha Perusahaan Anak yang tidak
mendapatkan manfaat dari tax holiday.
Laba tahun berjalan
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba tahun berjalan Grup MBMA meningkat
sebesar 138,7% menjadi US$79,5 juta pada tahun 2024 dari sebelumnya US$33,3 juta pada tahun 2023.
(Kerugian)/penghasilan komprehensif lain
Pada tahun 2024, Grup MBMA mencatatkan kerugian komprehensif lain Grup MBMA sebesar
US$(63.312) dari sebelumnya penghasilan komprehensif lain sebesar US$104.992 pada tahun 2023.
Peningkatan tersebut disebabkan oleh selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan.
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, jumlah penghasilan komprehensif tahun
berjalan Grup MBMA meningkat sebesar 137,8% menjadi US$79,4 juta pada tahun 2024 dari sebelumnya
US$33,4 juta pada tahun 2023.
6. Aset, liabilitas dan ekuitas
Aset
Tabel berikut menyajikan rincian aset Grup MBMA pada masing-masing tanggal:
(dalam US$)
31 Desember
2024 2023
Aset Lancar
Kas dan setara kas 244.034.440 290.213.641
Piutang usaha - pihak ketiga 179.100.788 119.231.169
Piutang lain-lain - pihak ketiga 2.947.387 1.550.743
Persediaan 275.170.772 287.696.073
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian lancar 11.319.584 5.054.101
Aset derivatif 11.636 -
Pajak dibayar di muka - bagian lancar 74.275.416 62.674.520
Estimasi klaim pengembalian pajak 17.347.611 17.529.039
Jumlah Aset Lancar 804.207.634 783.949.286
89
Page 142
(dalam US$)
31 Desember
2024 2023
Aset Tidak Lancar
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian tidak lancar 58.514.344 109.208.028
Uang muka investasi 40.401.267 7.985.706
Investasi pada entitas asosiasi 61.017.604 226.088
Aset hak-guna 5.703.400 7.781.629
Aset tetap 1.582.456.238 1.414.237.588
Properti pertambangan 499.191.249 521.044.691
Goodwill 358.694.581 358.694.581
Pajak dibayar di muka - bagian tidak lancar 14.938.528 52.736.928
Aset pajak tangguhan 5.700.598 6.042.195
Aset takberwujud 1.061.958 802.020
Aset tidak lancar lain-lain 3.333.761 367.679
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.631.013.528 2.479.127.133
JUMLAH ASET 3.435.221.162 3.263.076.419
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023
Jumlah aset Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar 5,3% menjadi US$3.435,2
juta dibandingkan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar US$3.263,1 juta. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan aset tetap sehubungan pembangunan AIM I.
Aset lancar
Jumlah aset lancar Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar 2,6% menjadi
US$804,2 juta dibandingkan jumlah aset lancar pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar US$783,9
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan piutang usaha dari penjualan NPI kepada
pihak ketiga, yang sebagian diimbangi dengan penurunan pada kas dan setara kas sehubungan dengan
uang muka investasi kepada PT Merdeka Energi Baru (“MEB”) dan MNEM.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup MBMA mencatatkan persediaan barang jadi sebesar US$97,3
juta, yang sebagian besar terdiri dari bijih nikel sebanyak 6,1 juta wmt dan HGNM sebanyak 1.229 ton
NiEq. Persediaan material ini merupakan aset lancar yang memiliki nilai pasar sebesar US$128,0 juta
dengan asumsi harga rata-rata bijih nikel US$18/wmt dan harga HGNM US$12.696/ton pada tanggal
31 Desember 2024.
Aset tidak lancar
Jumlah aset tidak lancar Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar 6,1% menjadi
US$2.631,0 juta dibandingkan jumlah aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
US$2.479,1 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan aset tetap sehubungan
pembangunan AIM I.
Liabilitas
Tabel berikut menyajikan rincian liabilitas Grup MBMA pada masing-masing tanggal:
(dalam US$)
31 Desember
2024 2023
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
- pihak ketiga 184.352.695 258.840.940
- pihak berelasi 15.439.930 3.328.786
Beban yang masih harus dibayar - bagian jangka pendek 79.448.513 83.885.103
Utang pajak 10.630.236 8.695.954
90
Page 143
(dalam US$)
31 Desember
2024 2023
Utang dividen 270.607 -
Liabilitas kontrak 4.067.763 1.043.708
Liabilitas derivatif - bagian lancar 385.091 -
Pinjaman - bagian yang jatuh tempo dalam setahun:
- Pinjaman dan kredit fasilitas bank 77.429.772 -
- Utang obligasi 45.778.222 -
- Liabilitas sewa 1.581.259 2.363.764
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 419.384.088 358.158.255
Liabilitas Jangka Panjang
Beban yang masih harus dibayar - bagian jangka panjang 9.894.284 3.847.648
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun:
- Pinjaman dan kredit fasilitas bank 257.421.147 282.848.725
- Pinjaman dari pemegang saham 105.300.000 183.050.000
- Pinjaman dari pemegang saham entitas anak 24.681.300 20.271.300
- Liabilitas sewa 2.226.180 3.858.320
- Utang obligasi 169.689.139 -
Liabilitas pajak tangguhan 87.725.917 93.187.444
Liabilitas imbalan pasca-kerja 2.094.061 1.672.645
Provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang 7.252.804 6.694.302
Liabilitas derivatif - bagian tidak lancar 306.399 -
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 666.591.231 595.430.384
JUMLAH LIABILITAS 1.085.975.319 953.588.639
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023
Jumlah liabilitas Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar 13,9% menjadi
US$1.086,0 juta dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar US$953,6 juta.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan saldo utang obligasi, yang sebagian diimbangi
dengan penurunan pinjaman dari pemegang saham.
Liabilitas jangka pendek
Jumlah liabilitas jangka pendek Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar
17,1% menjadi US$419,4 juta dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
US$358,2 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman dan kredit fasilitas
bank yang jatuh tempo dalam setahun.
Liabilitas jangka panjang
Jumlah liabilitas jangka panjang Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar
12,0% menjadi US$666,6 juta dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
US$595,4 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan utang obligasi dan pinjaman
dari pemegang saham entitas anak yang sebagian diimbangi dengan penurunan pinjaman dari pemegang
saham dan pinjaman dan kredit fasilitas bank.
Ekuitas
Tabel berikut menyajikan rincian ekuitas pada masing-masing tanggal:
(dalam US$)
31 Desember
2024 2023
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal ditempatkan dan disetor penuh 739.792.644 739.792.644
Tambahan modal disetor - bersih 765.675.594 765.543.895
Selisih nilai dari transaksi dengan kepentingan non-pengendali (365.412) (365.412)
91
Page 144
(dalam US$)
31 Desember
2024 2023
Rugi komprehensif lain (565.727) (116.032)
Saldo laba:
- Dicadangkan 3.000 2.000
- Belum dicadangkan 50.008.474 26.956.846
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 1.554.548.573 1.531.813.941
Kepentingan non-pengendali 794.697.270 777.673.839
JUMLAH EKUITAS 2.349.245.843 2.309.487.780
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023
Jumlah ekuitas Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar 1,7% menjadi
US$2.349,2 juta dibandingkan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar US$2.309,5 juta.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan saldo laba dan kepentingan non-pengendali.
7. Likuiditas dan sumber pendanaan
Kebutuhan likuiditas utama Grup MBMA adalah untuk membiayai kegiatan operasi dan proyek ekspansi,
mendanai modal kerja, belanja modal dan melakukan kewajiban pembayaran utang, serta memelihara
cadangan kas. Sumber likuiditas utama Grup MBMA mencakup arus kas dari aktivitas operasi, setoran
modal, dan pinjaman. Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup MBMA memiliki sumber likuiditas internal
dalam bentuk kas dan setara kas sebesar US$244,0 juta dan fasilitas pinjaman yang belum ditarik dari
pemegang saham Perseroan sebesar US$74,7 juta, dan sumber likuiditas eksternal dalam bentuk fasilitas
pinjaman yang belum ditarik dari pemegang saham Perusahaan Anak sebesar US$18,9 juta dan fasilitas
kredit bergulir sebesar US$22,0 juta.
Dengan mempertimbangkan sumber keuangan yang tersedia, termasuk arus kas dari aktivitas operasional,
serta Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan ini, Grup MBMA berkeyakinan akan memiliki
likuiditas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan kegiatan operasi Grup MBMA
setidaknya untuk 12 bulan ke depan. Jika nantinya likuiditas Grup MBMA tidak mencukupi untuk
memenuhi modal kerja dan belanja modal, Grup MBMA akan berusaha mendapatkan pinjaman dan/
atau fasilitas kredit baru maupun pendanaan melalui pasar modal. Kemampuan Grup MBMA untuk
memperoleh pendanaan yang memadai, termasuk fasilitas pinjaman baru, untuk memenuhi kebutuhan
belanja modal, kewajiban kontraktual, dan membayar utang dan bunga dapat dibatasi oleh kondisi
keuangan dan hasil operasi Grup MBMA serta likuiditas pasar keuangan domestik dan operasional.
Perseroan tidak dapat menjamin bahwa Perseroan akan berhasil memperoleh pendanaan dengan
persyaratan yang dapat diterima oleh Perseroan.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan
Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap kemampuan
Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai. Kegiatan usaha Grup MBMA juga tidak
memiliki modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak mengetahui adanya kecenderungan,
permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan
terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
92
Page 145
Tabel berikut ini menyajikan ringkasan arus kas untuk masing-masing periode:
(dalam US$)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember
2024 2023
Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas bersih yang diperoleh dari / (digunakan untuk) aktivitas operasi 78.493.399 (15.485.718)
Arus kas dari aktivitas investasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi (270.536.876) (462.286.837)
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan 150.087.134 486.722.595
Kas dan setara kas pada akhir tahun 244.034.440 290.213.641
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Arus kas dari aktivitas operasi
Pada tahun 2024, arus kas bersih yang diperoleh Grup MBMA dari aktivitas operasi mencapai US$78,5
juta, terutama didorong oleh penerimaan dari pelanggan sebesar US$1.787,9 juta dan penerimaan
restitusi PPN sebesar US$82,8 juta. Hal ini sebagian diimbangi dengan pembayaran kepada pemasok,
kontraktor dan lain-lain sebesar US$1.720,9 juta dan pembayaran biaya karyawan sebesar US$68,2 juta.
Pada tahun 2023, arus kas bersih yang digunakan Grup MBMA untuk aktivitas operasi mencapai
US$15,5 juta, terutama didorong oleh pembayaran kepada pemasok, kontraktor dan lain-lain sebesar
US$1.443,0 juta dan pembayaran biaya karyawan sebesar US$51,7 juta. Hal ini sebagian diimbangi
dengan penerimaan dari pelanggan sebesar US$1.447,5 juta dan penerimaan restitusi PPN sebesar
US$21,9 juta.
Kenaikan arus kas yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun 2024 dibandingkan tahun 2023
terutama disebabkan oleh peningkatan penerimaan dari pelanggan yang sebagian diimbangi oleh
pembayaran kepada pemasok, kontraktor dan lain-lain.
Arus kas bersih dari aktivitas investasi
Pada tahun 2024, arus kas bersih yang digunakan Grup MBMA untuk aktivitas investasi sebesar
US$270,5 juta, yang terutama didorong oleh perolehan aset tetap sebesar US$236,3 juta yang sebagian
besar berasal dari tambahan aset dalam pembangunan sehubungan dengan AIM I.
Pada tahun 2023, arus kas bersih yang digunakan Grup MBMA untuk aktivitas investasi sebesar US$462,3
juta, yang terutama didorong oleh (i) perolehan aset tetap sebesar US$363,7 juta terutama berasal dari
tambahan aset dalam pembangunan AIM I, Tambang SCM dan HPAL ESG; (ii) akuisisi Perusahaan
Anak setelah dikurangi kas yang diperoleh sebesar US$49,3 juta sehubungan dengan Akuisisi HNMI;
dan (iii) pembayaran jumlah retensi atas akuisisi Perusahaan Anak sebesar US$41,2 juta sehubungan
dengan Akuisisi Signifikan.
Penurunan arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun 2024 dibandingkan tahun
2023 terutama disebabkan oleh penurunan perolehan aset tetap, serta pembayaran sehubungan Akuisisi
HNMI setelah dikurangi kas yang diperoleh dan pembayaran jumlah retensi sehubungan dengan Akuisisi
Signifikan yang masing-masing dilakukan pada bulan Mei 2023 dan April 2023.
93
Page 146
Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan
Pada tahun 2024, arus kas bersih yang diperoleh Grup MBMA dari aktivitas pendanaan sebesar US$150,1
juta, terutama didorong oleh (i) penerimaan dari utang obligasi sebesar US$226,7 juta; (ii) penerimaan
dari pinjaman bank dan kredit fasilitas sebesar US$158,0 juta; (iii) penerimaan pinjaman dari pemegang
saham sebesar US$102,8 juta; dan (iv) penerimaan dari uang muka penyertaan modal Perusahaan
Anak dari kepentingan non-pengendali sebesar US$28,4 juta. Hal ini sebagian diimbangi dengan
(i) pembayaran pinjaman dari pemegang saham sebesar US$180,6 juta; (ii) pembayaran pinjaman bank
dan kredit fasilitas sebesar US$106,4 juta; dan (iii) pembayaran biaya keuangan sebesar US$58,9 juta.
Pada tahun 2023, arus kas bersih yang diperoleh Grup MBMA dari aktivitas pendanaan sebesar US$486,7
juta, terutama didorong oleh (i) penerimaan penambahan modal melalui Penawaran Umum Saham Perdana
sebesar US$614,4 juta; (ii) penerimaan pinjaman dari pemegang saham sebesar US$350,0 juta; dan
(iii) penerimaan pinjaman dari pemegang saham entitas anak sebesar US$66,8 juta. Hal ini sebagian
diimbangi dengan (i) pembayaran pinjaman dari pemegang saham sebesar US$392,0 juta; (ii) akuisisi
kepentingan pada Perusahaan Anak dari kepentingan non-pengendali sebesar US$80,0 juta sehubungan
dengan Akuisisi BPI; dan (iii) pembayaran pinjaman bank dan kredit fasilitas.
Penurunan arus kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun 2024 dibandingkan tahun 2023
terutama disebabkan oleh penurunan penerimaan penambahan modal melalui Penawaran Umum Saham
Perdana, yang sebagian diimbangi oleh penerimaan dari penerbitan obligasi, pinjaman bank dan kredit
fasilitas dan pemegang saham.
8. Belanja modal
Belanja modal Grup MBMA di masa lalu sebagian besar timbul dari kegiatan eksplorasi, pembangunan
infrastruktur pertambangan, bangunan dan pabrik, serta pembelian alat berat.
Tabel berikut ini menyajikan rincian belanja modal historis berdasarkan arus kas untuk masing-masing
tahun:
(dalam US$)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember
2024 2023
Aset tetap (1) 236.276.977 363.685.011
Properti pertambangan (2) 5.560.338 5.222.267
Jumlah 241.837.315 368.907.278
Catatan:
(1) Aset tetap merupakan tanah, pabrik, bangunan, jalan dan jembatan, mesin dan peralatan, kendaraan, perabotan dan peralatan,
peralatan teknologi informasi dan komunikasi, alat berat dan perlengkapan kantor, termasuk aset tetap dalam pembangunan
yang pada tanggal posisi keuangan belum selesai dibangun seluruhnya.
(2) Properti pertambangan merupakan biaya-biaya yang dikapitalisasi yang terdiri dari biaya lahan kompensasi, biaya konsultan,
pengeboran, gaji dan tunjangan, perizinan dan lisensi serta biaya-biaya lainnya yang terkait dengan aktivitas penambangan
sumberdaya mineral Grup MBMA sebelum tahap produksi.
Rencana belanja modal
Grup MBMA memiliki anggaran belanja modal sebesar US$210,4 juta untuk tahun 2025, yang terutama
akan digunakan untuk membiayai sebagian konstruksi pabrik AIM I dan pembangunan jalan alternatif
dan lainnya yang terkait dengan infrastruktur Tambang SCM.
Pada tahun 2024, Grup MBMA telah merealisasikan investasi barang modal material sebesar US$241,8
juta dari anggaran belanja modal dan memiliki komitmen barang modal yang belum terealisasi sebesar
US$3,0 juta yang sebagian besar merupakan komitmen pembelian barang modal untuk konstruksi
94
Page 147
AIM I dan infrastruktur Tambang SCM. Perseroan memperkirakan komitmen barang modal ini akan
selesai direalisasi paling lambat pada tahun 2025. Pihak yang terlibat meliputi antara lain PT Bumi
Nusantara Jaya, Guangdong Cbox Co. Ltd, PT Tri Usaha Sejahtera Pratama, PT Jotun Indonesia dan
Howden Singapore Pte Ltd. Sebagian besar belanja modal ini dilakukan dalam mata uang Rupiah dan
Yuan Tiongkok dan Grup MBMA berencana membiayai belanja modal ini dengan menggunakan kas
yang dihasilkan dari kegiatan operasional maupun pendanaan.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat investasi barang modal yang wajib dikeluarkan
dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
Belanja modal aktual dapat juga lebih tinggi atau rendah secara signifikan dibandingkan nilai yang
telah direncanakan karena berbagai faktor, termasuk, antara lain kenaikan jasa kontraktor, kebutuhan
tambahan biaya yang tidak direncanakan, dan kemampuan Grup MBMA mendapatkan pendanaan
eksternal yang cukup untuk rencana belanja modal tersebut.
9. Fluktuasi dari nilai tukar mata uang asing dan tingkat suku bunga dari pinjaman
Fluktuasi nilai tukar uang asing
Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup MBMA mempunyai aset dan liabilitas moneter dalam mata uang
asing sebagai berikut:
Mata uang asing Setara US$
Aset moneter
Kas dan setara kas Rp 1.486.199.939.188 91.973.572
CNY 1.415.777 191.967
MYR 18.810 4.176
Piutang usaha Rp 2.519.059.882.696 155.887.118
Piutang lain-lain Rp 40.956.972.307 2.535.013
Aset tidak lancar lain-lain Rp 51.654.249.177 3.207.011
Jumlah aset moneter 253.798.857
Liabilitas moneter
Utang usaha
- pihak ketiga Rp (2.518.730.583.848) (155.874.814)
CNY (65.549.663) (8.978.393)
AUD (30.044) (18.877)
EUR (9.796) (10.240)
- pihak berelasi Rp (249.262.238.990) (15.439.930)
Beban yang masih harus dibayar Rp (1.150.125.903.154) (71.243.470)
CNY (1.120.999) (153.630)
AUD (16.000) (10.052)
MYR (16.000) (3.571)
Liabilitas sewa Rp (20.161.253.324) (1.248.839)
Utang obligasi Rp (3.478.505.074.849) (215.467.361)
Liabilitas imbalan pasca-kerja Rp (33.813.306.151) (2.094.061)
Provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang Rp (117.089.271.628) (7.252.804)
Jumlah liabilitas moneter (477.796.042)
Liabilitas moneter bersih dalam mata uang asing (223.997.185)
Grup MBMA mengelola risiko mata uang asing dengan menyesuaikan antara penerimaan dan pembayaran
dalam mata uang yang sama dan melakukan pengawasan secara berkala terhadap fluktuasi pertukaran
nilai mata uang asing.
Tabel berikut menunjukan sensitivitas atas perubahan yang wajar dari nilai tukar mata uang asing
terhadap Dolar AS, di mana semua variabel lain konstan, terhadap laba sebelum pajak untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024:
95
Page 148
(dalam US$)
Kenaikan/
(penurunan) Efek terhadap laba
dalam persentase sebelum pajak
Rupiah Indonesia 5% 7.355.850
(5%) (8.130.150)
Yuan Tiongkok 5% 425.717
(5%) (470.529)
Dolar Australia 5% 1.378
(5%) (1.523)
Euro 5% 488
(5%) (539)
Ringgit Malaysia 5% (29)
(5%) 32
Fluktuasi tingkat suku bunga
Risiko tingkat suku bunga Grup MBMA terutama timbul dari pinjaman. Pinjaman yang diterbitkan
dengan tingkat bunga mengambang mengekspos Grup MBMA terhadap risiko suku bunga arus kas dan
pinjaman dengan tingkat suku bunga tetap mengekspos Grup MBMA terhadap risiko nilai wajar suku
bunga.
Kebijakan Grup MBMA adalah mengelola risiko arus kas dari suku bunga dengan melakukan pembiayaan
pinjaman dengan suku bunga yang lebih rendah.
Pada tanggal 31 Desember 2024, jika tingkat suku bunga atas pinjaman lebih tinggi/rendah 10 basis
poin dan variabel lain dianggap tetap, laba tahun berjalan akan lebih rendah/tinggi sebesar US$57.806.
10. Jumlah pinjaman yang masih terutang pada tanggal laporan keuangan terakhir
Jumlah pinjaman yang masih terutang pada tanggal 31 Desember 2024 tercatat sebesar US$974,2 juta,
dengan rincian jumlah tercatat dan nilai arus kas kontraktual yang tidak terdiskonto termasuk estimasi
pembayaran bunga sebagai berikut:
(dalam US$)
Lebih dari 1 tahun
Arus kas Sampai dengan dan kurang dari
Jumlah tercatat kontraktual 1 tahun lima tahun
Utang usaha 199.792.625 199.792.625 199.792.625 -
Utang dividen 270.607 270.607 270.607 -
Beban yang masih harus dibayar 89.342.797 89.342.797 79.448.513 9.894.284
Liabillitas sewa 3.807.439 4.184.938 1.916.233 2.268.705
Pinjaman 464.832.219 572.887.710 109.885.375 463.002.335
Utang obligasi 215.467.361 258.383.548 59.214.596 199.168.952
Liabilitas derivatif 691.490 691.490 385.091 306.399
Jumlah 974.204.538 1.125.553.715 450.913.040 674.640.675
Penjelasan mengenai liabilitas sewa, pinjaman dan utang obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada Bab
III dalam Prospektus ini dengan judul “Pernyataan Utang” dan bagian dari Bab VIII dalam Prospektus
ini dengan judul “Perjanjian kredit.”
11. Kebijakan akuntansi penting
Laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA telah disusun dan disajikan sesuai dengan (i) Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang mencakup PSAK dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan
(ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK);
dan (ii) Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau
96
Page 149
Perusahaan Publik. Penyusunan laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA memerlukan penggunaan
estimasi akuntansi penting tertentu. Penyusunan laporan keuangan juga mengharuskan manajemen untuk
membuat pertimbangan dalam proses penerapan akuntansi Grup MBMA. Area-area yang memerlukan
tingkat pertimbangan yang lebih tinggi atau kompleks, atau area di mana asumsi dan estimasi yang
berdampak signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasian telah diungkapkan di bawah ini.
Berikut ini adalah diskusi mengenai kebijakan akuntansi yang melibatkan pertimbangan, estimasi
dan asumsi signifikan dalam menyusun laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA. Pertimbangan,
estimasi dan asumsi signifikan dijelaskan secara rinci pada Catatan 3 dalam laporan keuangan
konsolidasian Grup MBMA. Kebijakan laporan akuntansi dan keuangan dijelaskan secara rinci pada
Catatan 2 dalam laporan keuangan.
Prinsip konsolidasi dan metode ekuitas
Grup MBMA menerapkan PSAK No. 110, “Laporan Keuangan Konsolidasian”, kecuali beberapa hal
berikut yang diterapkan secara prospektif:
• rugi perusahaan anak yang menyebabkan saldo defisit bagi Kepentingan Non-Pengendali (“KNP”);
• kehilangan pengendalian pada perusahaan anak;
• perubahan kepemilikan pada perusahaan anak yang tidak mengakibatkan hilangnya pengendalian;
• hak suara potensial dalam menentukan keberadaan pengendalian; dan
• konsolidasi atas perusahaan anak yang memiliki pembatasan jangka panjang.
PSAK No. 110 mengatur penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian untuk sekelompok
entitas yang berada dalam pengendalian suatu entitas induk, dan akuntansi untuk investasi pada
perusahaan anak, pengendalian bersama entitas dan entitas asosiasi ketika laporan keuangan tersendiri
disajikan sebagai informasi tambahan.
Laporan keuangan konsolidasian meliputi laporan keuangan Perseroan dan perusahaan anaknya di mana
Perseroan mempertahankan (secara langsung atau tidak langsung) kepemilikan saham lebih dari 50%
dan dikendalikan oleh Perseroan.
Seluruh transaksi material dan saldo akun antar perusahaan (termasuk laba atau rugi yang signifikan
yang belum direalisasi) telah dieliminasi.
Perusahaan Anak dikonsolidasi secara penuh sejak tanggal akuisisi, yaitu tanggal Perseroan memperoleh
pengendalian sampai dengan tanggal Perseroan kehilangan pengendalian.
Kerugian Perusahaan Anak yang tidak dimiliki secara penuh diatribusikan pada KNP bahkan jika hal
ini mengakibatkan KNP mempunyai saldo defisit. Jika kehilangan pengendalian atas suatu Perusahaan
Anak, maka Grup MBMA:
• menghentikan pengakuan aset (termasuk goodwill) dan liabilitas Perusahaan anak;
• menghentikan pengakuan jumlah tercatat setiap KNP;
• menghentikan pengakuan akumulai selisih penjabaran, yang dicatat di ekuitas, bila ada;
• mengakui nilai wajar pembayaran yang diterima;
• mengakui setiap sisa investasi pada nilai wajarnya;
97
Page 150
• mengakui setiap perbedaan yang dihasilkan sebagai keuntungan atau kerugian dalam laba bersih;
• mereklasifikasi bagian induk atas komponen yang sebelumnya diakui sebagai penghasilan
komprehensif lain ke laba rugi, atau mengalihkan secara langsung ke saldo laba, sebagaimana
mestinya.
KNP mencerminkan bagian atas laba atau rugi dan aset neto dari Perusahaan anak yang tidak dapat
diatribusikan secara langsung maupun tidak langsung pada entitas induk, yang masing-masing disajikan
dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian dan dalam ekuitas pada
laporan posisi keuangan konsolidasian, terpisah dari bagian yang dapat diatribusikan kepada pemilik
entitas induk.
Perubahan dalam bagian kepemilikan Grup MBMA pada suatu Perusahaan Anak yang tidak mengakibatkan
hilangnya pengendalian dicatat sebagai transaksi ekuitas. Nilai tercatat kepentingan Grup MBMA dan
non-pengendali disesuaikan untuk mencerminkan perubahan bagian kepemilikannya atas Perusahaan
anak. Setiap perbedaan antara jumlah KNP disesuaikan dan nilai wajar imbalan yang diberikan atau
diterima diakui secara langsung dalam ekuitas dan diatribusikan pada pemilik entitas induk.
Kombinasi bisnis
Grup MBMA menerapkan metode akuisisi untuk memperhitungkan kombinasi bisnis. Imbalan yang
dialihkan untuk akuisisi Perusahaan anak adalah nilai wajar aset yang dialihkan, liabilitas yang diakui
kepada pemilik sebelumnya dari pihak yang diakuisisi dan kepentingan ekuitas yang diterbitkan oleh
Grup MBMA.
Imbalan yang dialihkan mencakup nilai wajar setiap aset atau liabilitas yang dihasilkan dari pengaturan
imbalan kontinjensi. Aset teridentifikasi yang diperoleh, liabilitas dan liabilitas kontinjensi yang
diasumsikan dalam suatu kombinasi bisnis diukur pada awalnya pada nilai wajarnya pada tanggal akuisisi.
Grup MBMA mengakui setiap kepentingan non-pengendali pada pihak yang diakuisisi berdasarkan
akuisisi demi akuisisi, baik pada nilai wajar atau pada bagian proporsional kepentingan non-pengendali
atas aset bersih teridentifikasi dari pihak yang diakuisisi. Kepentingan non-pengendali disajikan sebagai
ekuitas dalam laporan posisi keuangan konsolidasian, terpisah dari pemilik entitas induk.
Biaya terkait akuisisi dibebankan pada saat terjadinya.
Jika kombinasi bisnis diperoleh secara bertahap, Grup MBMA akan mengukur kepentingan ekuitas
yang sebelumnya dimiliki pada pihak yang diakuisisi sebesar nilai wajar pada tanggal akuisisi dan
mengakui keuntungan atau kerugian yang dihasilkan, jika ada, dalam laba rugi. Imbalan kontinjensi yang
masih harus dialihkan oleh Grup MBMA diakui sebesar nilai wajar pada tanggal akuisisi. Perubahan
selanjutnya atas nilai wajar imbalan kontinjensi yang diakui sebagai aset atau liabilitas dan dicatat
dalam laba rugi. Imbalan kontinjensi yang diklasifikasikan sebagai ekuitas tidak diukur kembali dan
penyelesaian selanjutnya diperhitungkan dalam ekuitas.
Selisih lebih antara imbalan yang dialihkan, jumlah setiap kepentingan non-pengendali dalam pihak yang
diakuisisi, dan nilai wajar pada tanggal akuisisi dari kepemilikan ekuitas yang sebelumnya dimiliki oleh
pihak pengakuisisi pada pihak yang diakuisisi, dibandingkan dengan nilai wajar bagian Grup MBMA
atas aset bersih teridentifikasi yang diakuisisi, dicatat sebagai goodwill. Jika jumlah tersebut lebih
kecil dari nilai wajar atas aset bersih teridentifikasi Perusahaan anak yang diakuisisi dan pengukuran
atas seluruh jumlah tersebut telah ditelaah, dalam hal pembelian dengan diskon, selisih tersebut diakui
secara langsung dalam laba rugi.
Perusahaan Anak
Perusahaan Anak merupakan semua entitas (termasuk entitas bertujuan khusus), di mana Grup MBMA
memiliki pengendalian. Grup MBMA mengendalikan suatu entitas ketika Grup MBMA memiliki hak
atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan suatu entitas dan memiliki kemampuan untuk
memengaruhi imbal hasil tersebut melalui kekuasaannya atas entitas tersebut.
98
Page 151
Laporan keuangan konsolidasian menyajikan hasil usaha Grup MBMA seolah-olah sebagai perusahaan
tunggal.
Laporan keuangan Perusahaan Anak termasuk ke dalam laporan keuangan konsolidasian sejak tanggal
pengendalian dimulai sampai dengan tanggal pengendalian dihentikan. Kebijakan akuntansi Perusahaan
anak diubah apabila dipandang perlu untuk menyelaraskan kebijakan akuntansi yang diadopsi oleh
Grup MBMA.
Kerugian yang terjadi pada kepentingan non-pengendali pada Perusahaan anak dialokasikan kepada
kepentingan non-pengendali bahkan apabila dialokasikan kepada kepentingan non-pengendali tersebut
dapat menimbulkan saldo defisit. Kepentingan non-pengendali disajikan di dalam laporan keuangan
konsolidasian pada bagian ekuitas, yang terpisah dari ekuitas pemilik perusahaan induk.
Perusahaan Asosiasi
Perusahaan asosiasi adalah suatu perusahaan, di mana Grup MBMA memiliki pengaruh signifikan
dan bukan merupakan pengendalian maupun pengendalian bersama. Kepemilikan langsung atau tidak
langsung 20% atau lebih dari hak suara investee dianggap sebagai kepemilikan pengaruh signifikan,
kecuali dapat dibuktikan dengan jelas bahwa tidak demikian.
Sesuai metode ekuitas, investasi pada awalnya dicatat pada biaya, dan nilai tercatat akan meningkat
atau menurun untuk mengakui bagian investor atas laba rugi dan penghasilan komprehensif lain investee
setelah tanggal akuisisi. Di dalam investasi Grup MBMA atas perusahaan asosiasi termasuk goodwill
yang diidentifikasi ketika akuisisi.
Jika kepemilikan kepentingan pada perusahaan asosiasi berkurang, namun tetap memiliki pengaruh
signifikan, hanya suatu bagian proporsional atas jumlah yang telah diakui sebelumnya pada penghasilan
komprehensif lain yang direklasifikasi ke laba rugi.
Bagian Grup MBMA atas laba atau rugi perusahaan asosiasi pasca akuisisi diakui dalam laba rugi
dan bagian atas mutasi penghasilan komprehensif lain pasca akuisisi diakui di dalam penghasilan
komprehensif lain dan diikuti dengan penyesuaian pada jumlah tercatat investasi. Dividen yang akan
diterima dari perusahaan asosiasi diakui sebagai pengurang jumlah tercatat investasi.
Jika bagian Grup MBMA atas kerugian perusahaan asosiasi sama dengan atau melebihi kepentingannya
pada perusahaan asosiasi, termasuk piutang tanpa agunan, Grup MBMA menghentikan pengakuan
bagian kerugiannya, kecuali Grup MBMA memiliki kewajiban atau melakukan pembayaran atas nama
perusahaan asosiasi.
Pada setiap tanggal pelaporan, Grup MBMA menentukan apakah terdapat bukti objektif bahwa telah
terjadi penurunan nilai pada investasi pada perusahaan asosiasi. Jika demikian, maka Grup MBMA
menghitung besarnya penurunan nilai sebagai selisih antara jumlah yang terpulihkan dan nilai tercatat
atas investasi pada perusahaan asosiasi dan mengakui selisih tersebut pada “bagian atas laba neto
perusahaan asosiasi” di laba rugi. Kerugian yang belum direalisasi dieliminasi kecuali transaksi tersebut
memberikan bukti penurunan nilai atas aset yang ditransfer.
Kebijakan akuntansi perusahaan asosiasi disesuaikan jika diperlukan untuk memastikan konsistensi
dengan kebijakan yang diterapkan oleh Grup MBMA.
Laba atau rugi yang dihasilkan dari transaksi hulu dan hilir antara Grup MBMA dengan perusahaan
asosiasi diakui dalam laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA hanya sebesar bagian investor lain
dalam perusahaan asosiasi.
Keuntungan dan kerugian dilusi yang timbul pada investasi perusahaan asosiasi diakui dalam laba rugi.
99
Page 152
Transaksi dengan Kepentingan Non-Pengendali
Transaksi dengan kepentingan non-pengendali dihitung sebagai transaksi dengan pemilik dalam
kapasitasnya sebagai pemilik dan oleh karena itu tidak terdapat goodwill yang diakui sebagai hasil
transaksi tersebut. Penyesuaian kepentingan non-pengendali berdasarkan jumlah proporsional aset
bersih Perusahaan Anak.
Goodwill
Goodwill timbul dari akuisisi entitas anak dan merupakan selisih imbalan yang ditransfer terhadap
kepemilikan dalam nilai wajar neto atas aset, liabilitas, dan liabilitas kontinjensi teridentifikasi dan
nilai wajar kepentingan non-pengendali pada pihak diakuisisi.
Untuk pengujian penurunan nilai, goodwill yang diperoleh dalam kombinasi bisnis dialokasikan pada
setiap Unit Penghasil Kas (“UPK”), atau kelompok UPK, yang diharapkan dapat memberikan manfaat
dari sinergi kombinasi bisnis tersebut. Setiap unit atau kelompok unit yang memperoleh alokasi goodwill
menunjukkan tingkat terendah dalam entitas yang goodwill-nya dipantau untuk tujuan manajemen
internal. Goodwill dipantau pada level segmen operasi.
Aset yang memiliki umur manfaat tidak terbatas, misalnya goodwill atau aset takberwujud yang belum
siap digunakan, tidak diamortisasi namun diuji penurunan nilainya setiap tahun, atau lebih sering jika
terdapat kejadian atau perubahan keadaan yang mengindikasikan bahwa nilai tercatatnya mungkin
tidak dapat dipulihkan. Aset yang memiliki umur manfaat terbatas, diamortisasi atau didepresiasi,
dan diuji untuk penurunan nilai jika terdapat kejadian atau perubahan keadaan yang mengindikasikan
bahwa nilai tercatatnya mungkin tidak dapat dipulihkan. Penurunan nilai diakui jika nilai tercatat aset
melebihi jumlah terpulihkannya. Jumlah terpulihkan merupakan jumlah yang lebih tinggi antara nilai
wajar aset dikurangi biaya untuk menjual dan nilai pakai aset. Dalam menentukan penurunan nilai, aset
dikelompokkan pada tingkat yang paling rendah di mana terdapat arus kas yang dapat diidentifikasi.
Aset non-keuangan selain goodwill yang mengalami penurunan nilai diuji untuk menentukan apakah
terdapat kemungkinan pemulihan penurunan nilai, pada setiap tanggal pelaporan.
Pembalikan rugi penurunan nilai, untuk aset selain goodwill, diakui jika, dan hanya jika, terdapat
perubahan estimasi yang digunakan dalam menentukan jumlah terpulihkan aset sejak pengujian
penurunan nilai terakhir kali. Pembalikan rugi penurunan nilai tersebut diakui segera dalam laba rugi.
Pembalikan tersebut tidak boleh mengakibatkan nilai tercatat aset melebihi biaya perolehan disusutkan
sebelum adanya pengakuan penurunan nilai pada tanggal pembalikan dilakukan. Rugi penurunan nilai
atas goodwill tidak dibalik lagi.
Perpajakan
Beban pajak penghasilan terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Beban pajak penghasilan diakui
dalam laba rugi kecuali jika beban tersebut berkaitan dengan pos-pos yang diakui secara langsung dalam
ekuitas, dalam hal ini beban tersebut diakui dalam penghasilan komprehensif lain.
Pajak kini
Aset dan atau liabilitas pajak kini terdiri dari liabilitas kepada, atau klaim dari Kantor Pelayanan Pajak
terkait dengan tahun kini dan tahun pelaporan sebelumnya, yang belum dibayar pada tanggal laporan
posisi keuangan konsolidasian. Pendapatan aset dan atau liabilitas pajak dihitung sesuai dengan tarif
pajak dan ketentuan perpajakan yang berlaku pada tahun fiskal yang terkait, berdasarkan laba kena
pajak tahun berjalan.
Semua perubahan aset atau liabilitas pajak kini diakui sebagai komponen beban pajak penghasilan di
dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian.
100
Page 153
Pajak tangguhan
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas perbedaan temporer antara basis komersial dan basis
fiskal aset dan liabilitas pada setiap tanggal pelaporan.
Aset pajak tangguhan diakui bagi seluruh perbedaan temporer yang dapat dikurangkan yang memiliki
kemungkinan tersedianya laba kena pajak di masa depan terhadap perbedaan temporer yang dapat
dikurangkan yang dapat diutilisasi.
Liabilitas pajak tangguhan diakui bagi seluruh perbedaan kena pajak temporer. Manfaat pajak di masa
depan, seperti saldo rugi fiskal yang belum digunakan juga diakui apabila besar kemungkinan manfaat
pajak tersebut dapat direalisasi.
Jumlah tercatat aset pajak tangguhan ditelaah pada setiap tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian
dan diturunkan apabila laba fiskal mungkin tidak memadai untuk mengkompensasi sebagian atau semua
aset pajak tangguhan. Aset pajak tangguhan yang belum diakui dinilai ulang pada setiap tanggal laporan
posisi keuangan konsolidasian dan diakui sejauh yang telah menjadi kemungkinan penghasilan kena
pajak di masa depan bahwa akan memungkinkan aset pajak tangguhan untuk dipulihkan.
Jumlah aset atau liabilitas yang ditentukan dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku, atau secara
substansial berlaku pada tanggal pelaporan dan diharapkan berlaku pada saat liabilitas/(aset) pajak
tangguhan yang telah diselesaikan/(dipulihkan).
Aset dan liabilitas pajak tangguhan di saling hapus apabila Grup MBMA memiliki hak legal yang dapat
dipaksakan untuk saling hapus aset dan liabilitas pajak kini.
Pinjaman
Pada saat pengakuan awal, pinjaman diakui sebesar nilai wajar, dikurangi dengan biaya-biaya transaksi
yang terjadi. Selanjutnya, pinjaman diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi, selisih antara
penerimaan (dikurangi biaya transaksi) dan nilai pelunasan dicatat pada laba rugi selama periode
pinjaman dengan menggunakan metode bunga efektif.
Biaya yang dibayar untuk memperoleh fasilitas pinjaman diakui sebagai biaya transaksi pinjaman
sepanjang besar kemungkinan sebagian atau seluruh fasilitas akan ditarik. Dalam hal ini, biaya
memperoleh pinjaman ditangguhkan sampai penarikan pinjaman terjadi. Sepanjang tidak terdapat bukti
bahwa besar kemungkinan sebagian atau seluruh fasilitas akan ditarik, biaya memperoleh pinjaman
dikapitalisasi sebagai pembayaran dimuka untuk jasa likuiditas dan diamortisasi selama periode fasilitas
yang terkait.
Pinjaman diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka pendek kecuali Grup MBMA memiliki hak tanpa
syarat untuk menunda pembayaran liabilitas selama paling tidak dua belas bulan setelah tanggal
pelaporan.
Biaya pinjaman
Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi, atau produksi
suatu aset yang memerlukan waktu yang cukup lama agar siap untuk digunakan atau dijual sesuai dengan
maksudnya, dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya perolehan aset yang bersangkutan. Pendapatan
investasi yang diperoleh dari investasi sementara dari pinjaman tertentu yang menunggu pengeluarannya
untuk aset kualifikasian dikurangkan dari biaya pinjaman yang memenuhi syarat untuk dikapitalisasi.
Semua biaya pinjaman lainnya dibebankan pada periode terjadinya. Biaya pinjaman terdiri dari bunga
dan biaya lain yang dikeluarkan Perseroan sehubungan dengan peminjaman dana.
101
Page 154
Kapitalisasi biaya pinjaman dimulai ketika aktivitas untuk mempersiapkan aset kualifikasian agar dapat
digunakan sesuai dengan maksudnya sedang berlangsung dan pengeluaran untuk aset kualifikasian serta
biaya pinjaman telah terjadi. Kapitalisasi biaya pinjaman dihentikan ketika secara substansial seluruh
aktivitas yang diperlukan untuk menyiapkan aset kualifikasian telah selesai secara substansial untuk
digunakan sesuai dengan maksudnya.
Pengakuan pendapatan dan beban
Pengakuan pendapatan
Sesuai dengan penerapan PSAK No. 115, “Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan”, Grup MBMA
melakukan lima langkah berikut dalam menentukan pengakuan pendapatannya:
• mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan;
• mengidentifikasi kewajiban di dalam kontrak terkait penyerahan barang atau jasa yang memiliki
karateristik;
• menentukan jumlah imbalan yang berhak diperoleh Grup MBMA sebagai kompensasi atas
penyerahan barang atau jasa kepada pelanggan;
• mengalokasikan harga transaksi atau imbalan tersebut ke dalam setiap kewajiban pelaksanaan
dengan menggunakan dasar harga jual dari setiap barang atau jasa yang terdapat di dalam kontrak;
• mengakui pendapatan saat kewajiban pelaksanaan telah dipenuhi baik pada suatu titik waktu atau
sepanjang waktu tertentu.
Pendapatan atas penjualan barang diakui pada suatu titik waktu dengan pertimbangan bahwa pelanggan
telah memiliki kontrol atas barang secara legal dan fisik; Grup MBMA memiliki hak kini atas pembayaran
barang.
Pembayaran harga transaksi berbeda untuk setiap kontrak. Aset kontrak diakui setelah imbalan yang
dibayarkan oleh pelanggan kurang dari saldo kewajiban pelaksanaan yang telah dipenuhi. Liabilitas
kontrak diakui setelah imbalan yang dibayarkan oleh pelanggan lebih dari saldo kewajiban pelaksanaan
yang telah dipenuhi.
Grup MBMA tidak memperkirakan adanya kontrak di mana jangka waktu antara pengalihan barang atau
jasa yang dijanjikan kepada pelanggan dan pembayaran oleh pelanggan melebihi satu tahun. Akibatnya,
Grup MBMA tidak menyesuaikan harga transaksi apa pun terkait dengan nilai waktu uang.
Pengakuan beban
Beban dari kontrak dengan pelanggan
Biaya yang secara langsung berhubungan dengan kontrak, menghasilkan sumber daya untuk memenuhi
kontrak (“biaya untuk memenuhi”) atau penambahan untuk mendapatkan kontrak (“biaya untuk
memperoleh”) dan diharapkan dapat dipulihkan. Beban tersebut dengan demikian memenuhi syarat
kapitalisasi berdasarkan PSAK No. 115 dan diakui sebagai aset. Beban tersebut diamortisasi dengan
cara sistematis sejalan dengan penyerahan barang atau jasa yang terkait dengan aset tersebut.
Beban-beban lainnya
Beban diakui pada saat terjadinya (dasar akrual).
102
Page 155
Distribusi dividen
Distribusi dividen kepada pemilik Perseroan diakui sebagai liabilitas dalam laporan keuangan
konsolidasian Grup MBMA pada periode di mana dividen telah disetujui oleh pemegang saham Perseroan.
Pertimbangan, estimasi dan asumsi akuntansi yang penting
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA mensyaratkan penggunaan estimasi akuntansi
kritikal tertentu. Penyajian laporan keuangan konsolidasian tersebut juga mensyaratkan manajemen
untuk mempertimbangkan penerapan kebijakan akuntansi Grup MBMA. Hal-hal di mana pertimbangan
dan estimasi signifikan yang dilakukan di dalam menyajikan laporan keuangan konsolidasian beserta
dampaknya, dibahas sebagai berikut:
Pertimbangan di dalam penerapan kebijakan akuntansi
Di dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Grup MBMA, manajemen telah membuat pertimbangan
berikut, terlepas dari estimasi yang terkandung di dalamnya, yang memiliki dampak signifikan dari
jumlah yang tercantum di dalam laporan keuangan konsolidasian:
Pajak penghasilan
Grup MBMA memiliki eksposur pajak penghasilan. Pertimbangan signifikan diperlukan di dalam
menentukan provisi pajak penghasilan. Ada beberapa transaksi dan penghitungan di mana penentuan
pajak akhir adalah tidak pasti selama kegiatan usaha biasa. Grup MBMA mengakui liabilitas bagi isu
perpajakan yang diharapkan berdasarkan estimasi apakah pajak tambahan akan jatuh tempo. Apabila
hasil perpajakan final dari hal-hal tersebut berbeda dari jumlah yang semula diakui, maka jumlah
tersebut akan berdampak di dalam periode di mana penentuan tersebut dibuat.
Penentuan mata uang fungsional
Grup MBMA mengukur transaksi mata uang asing di dalam mata uang fungsional masing-masing Grup
MBMA.
Di dalam menentukan mata uang fungsional Grup MBMA, pertimbangan diperlukan untuk menentukan
mata uang yang paling memengaruhi harga jual barang dan jasa dan negara di mana kekuatan persaingan
dan regulasi paling menentukan harga jual barang dan jasa.
Mata uang fungsional Grup MBMA ditentukan berdasarkan penilaian manajemen terhadap lingkungan
ekonomi di mana Perseroan beroperasi dan proses Perseroan di dalam menentukan harga jual.
Estimasi dan asumsi
Asumsi utama berkenaan dengan sumber utama dan sumber lainnya ketidakpastian estimasi di masa
depan, yang memiliki risiko signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian material terhadap nilai
tercatat aset dan liabilitas pada tahun buku mendatang, diungkapkan sebagai berikut:
Masa manfaat aset tetap
Manajemen mengestimasikan masa manfaat aset tetap antara 4 sampai 20 tahun. Masa manfaat tersebut
lazim diterapkan pada industri terkait.
Perubahan tingkat harapan penggunaan dan perkembangan teknologi dapat memengaruhi umur manfaat
ekonomis dan nilai sisa aset tersebut.
Oleh karena itu, pembebanan penyusutan di masa datang dapat direvisi. Jumlah tercatat aset tetap
Grup MBMA pada akhir periode pelaporan diungkapkan di dalam Catatan 12 atas laporan keuangan
konsolidasian Grup MBMA yang tercantum dalam Prospektus ini.
103
Page 156
Nilai wajar instrumen keuangan
Grup MBMA menentukan nilai wajar instrumen keuangan yang tidak memiliki kuotasi pasar dengan
menggunakan teknik penilaian.
Teknik tersebut dipengaruhi secara signifikan oleh asumsi yang digunakan, termasuk tingkat suku bunga
diskonto dan estimasi arus kas di masa depan.
Dalam hal tersebut, estimasi nilai wajar yang diturunkan tidak selalu dapat disubstansikan oleh
perbandingan dengan pasar independen dan dalam banyak kasus, tidak dapat segera direalisasikan.
Provisi pembongkaran, rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.59/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/10/2019
mengatur aktivitas rehabilitasi daerah aliran sungai, PP No. 78 pada Catatan 38 mengatur aktivitas
reklamasi dan pascatambang untuk pemegang IUP-Eksplorasi dan IUP-Operasi Produksi dan Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan
Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara mengatur pelaksanaan reklamasi dan
pascatambang pada kegiatan usaha mineral dan batubara.
Seperti yang dijelaskan pada Catatan 2s atas laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA yang
tercantum dalam Prospektus ini, pemulihan, rehabilitasi, dan biaya lingkungan yang berkaitan dengan
pemulihan atas area terganggu selama tahap produksi dibebankan pada beban pokok pendapatan pada
saat kewajiban berkaitan dengan pemulihan tersebut timbul selama proses penambangan. Reklamasi
area terganggu dan pembongkaran aset tambang dan aset-aset berumur panjang lainnya akan dilakukan
selama beberapa tahun mendatang dan persyaratan atas reklamasi ini terus berubah untuk memenuhi
ekspektasi politik, lingkungan, keamanan, dan publik.
Dengan demikian waktu pelaksanaan dan jumlah arus kas di masa mendatang yang dibutuhkan untuk
memenuhi kewajiban pada setiap tanggal pelaporan dipengaruhi oleh ketidakpastian yang signifikan.
Perubahan pada ekspektasi biaya di masa mendatang dapat memengaruhi secara material laporan
keuangan konsolidasian Grup MBMA.
Penurunan nilai aset non-keuangan
Grup MBMA menentukan penurunan nilai dari suatu aset atau kelompok aset penghasil kas jika nilai
yang terpulihkan atau nilai wajar lebih rendah dibandingkan nilai tercatatnya. Penentuan nilai terpulihkan
atau nilai wajar dilakukan dengan membuat estimasi dan asumsi atas volume produksi dan penjualan,
harga komoditas, tingkat diskonto, belanja modal dan faktor-faktor terkait lainnya.
Estimasi dan asumsi yang digunakan memiliki risiko ketidakpastian, sehingga terdapat kemungkinan
penurunan nilai lebih lanjut atau pengurangan rugi penurunan nilai di mana dampaknya akan dicatat
dalam laba rugi.
Estimasi cadangan
Cadangan nikel adalah bagian dari sumberdaya nikel yang, setelah penerapan semua faktor pengubah,
menghasilkan perkiraan tonase dan kualitas yang, menurut pendapat orang yang berkompeten yang
membuat perkiraan, dapat menjadi dasar proyek yang layak secara teknis dan ekonomis, setelah dengan
mempertimbangkan “Faktor Pengubah” yang relevan secara material.
Faktor Pengubah adalah pertimbangan yang digunakan untuk mengkonversi sumberdaya nikel menjadi
cadangan nikel. Ini termasuk, namun tidak terbatas pada, faktor pertambangan (antara lain faktor
geologi dan teknis termasuk kuantitas dan kualitas, teknik produksi dan nisbah kupas berdasarkan
karakter deposit), faktor pengolahan, faktor infrastruktur, faktor ekonomi (antara lain biaya produksi,
biaya transportasi, belanja modal masa depan, kewajiban penutupan tambang dan nilai tukar), faktor
pemasaran (antara lain permintaan komoditas dan harga komoditas), faktor hukum, lingkungan, sosial
dan pemerintah.
104
Page 157
Grup MBMA menentukan dan melaporkan cadangan nikelnya berdasarkan prinsip yang terdapat dalam
JORC yang merupakan anggota Committee for Mineral Reserves International Reporting Standards.
Memperkirakan jumlah dan/atau nilai cadangan nikel membutuhkan ukuran, bentuk, dan kedalaman
model blok nikel yang akan ditentukan dengan menganalisis data geologi seperti “uji petik” (sampel)
pengeboran. Selain itu, dalam rangka untuk memperkirakan cadangan nikel dibutuhkan asumsi tentang
faktor geologi, teknis dan ekonomi, termasuk jumlah produksi, teknik produksi, rasio nisbah kupas, biaya
produksi, biaya transportasi, permintaan komoditas, belanja modal di masa depan, harga komoditas,
kewajiban biaya penutupan tambang dan nilai tukar. Proses ini mungkin memerlukan pertimbangan
geologi yang kompleks dan sulit untuk menginterpretasikan data.
Karena asumsi ekonomi yang digunakan untuk memperkirakan cadangan berubah dari tahun ke tahun
dan karena data geologi tambahan yang dihasilkan selama operasi, perkiraan cadangan dapat berubah
dari tahun ke tahun. Perubahan cadangan yang dilaporkan dapat memengaruhi hasil dan posisi keuangan
konsolidasian Grup MBMA dalam berbagai cara, diantaranya:
• nilai tercatat aset dapat terpengaruh akibat perubahan estimasi arus kas masa depan;
• penyusutan, deplesi, dan amortisasi yang dibebankan ke dalam laba rugi dapat berubah di mana
beban-beban tersebut ditentukan berdasarkan metode unit produksi, atau di mana masa manfaat
ekonomik umur aset berubah;
• provisi penutupan tambang dapat berubah apabila terjadi perubahan dalam perkiraan cadangan
yang memengaruhi ekspektasi tentang waktu atau biaya kegiatan ini;
• nilai tercatat aset pajak tangguhan dapat berubah karena perubahan estimasi atas kemungkinan
terpulihkannya manfaat pajak.
Cadangan penurunan nilai pasar dan keusangan ketersediaan
Cadangan penurunan nilai realisasi neto dan keusangan persediaan diestimasi berdasarkan fakta dan
situasi yang tersedia, termasuk namun tidak terbatas kepada, kondisi fisik persediaan yang dimiliki,
harga jual pasar, estimasi biaya penyelesaian dan estimasi biaya yang timbul untuk penjualan. Cadangan
dievaluasi kembali dan disesuaikan jika terdapat tambahan informasi yang memengaruhi jumlah yang
diestimasi.
12. Perubahan kebijakan akuntansi penting selama dua tahun terakhir
Selama dua tahun buku terakhir, tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi yang material bagi Grup
MBMA.
13. Kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak mengetahui adanya kejadian atau
transaksi tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat memengaruhi
jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan konsolidasian Grup
MBMA yang telah diaudit Akuntan Publik.
105
Page 158
VI. FAKTOR RISIKO
Investasi pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah Perseroan mengandung sejumlah risiko. Calon investor
harus memperhatikan informasi yang ada di dalam Prospektus ini mengenai risiko usaha dengan
seksama, khususnya informasi mengenai risiko-risiko usaha di bawah ini, sebelum memutuskan untuk
berinvestasi pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah Perseroan. Risiko tambahan yang saat ini belum
diketahui atau dianggap tidak material oleh Perseroan juga dapat berpengaruh material dan merugikan
pada kegiatan usaha, arus kas, hasil operasi, kondisi keuangan, dan prospek usaha Grup MBMA. Harga
pasar atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah Perseroan dapat turun dikarenakan salah satu risiko di
bawah ini, dan calon investor dapat mengalami kerugian atas sebagian atau seluruh investasinya.
Risiko yang dijelaskan di bawah ini bukan risiko satu-satunya yang dapat memengaruhi Grup MBMA
atau Obligasi dan Sukuk Mudharabah Perseroan. Deskripsi pada bagian ini yang berhubungan dengan
Pemerintah, data makroekonomi Indonesia atau informasi mengenai industri di mana Grup MBMA
beroperasi, diperoleh dari publikasi resmi Pemerintah atau sumber pihak ketiga lainnya yang tidak
diverifikasi secara independen oleh Perseroan.
Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko material bagi Grup
MBMA baik secara langsung maupun tidak langsung serta telah dilakukan pembobotan berdasarkan
dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Grup MBMA dimulai dari risiko utama.
A. Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan
Perseroan merupakan perusahaan holding yang bergantung pada pembayaran dividen dari
Perusahaan Anak.
Perseroan adalah perusahaan holding yang didirikan di Indonesia dan mengoperasikan kegiatan usaha
utama melalui Perusahaan Anak. Oleh karena itu, ketersediaan dana bagi Perseroan untuk membayar
dividen kepada para pemegang saham dan untuk membayar kembali utang bergantung pada dividen
yang diterima dari Perusahaan Anak. Apabila Perusahaan Anak menanggung utang atau kerugian, hal
tersebut dapat mengurangi kemampuan mereka untuk melakukan pembayaran dividen atau pembayaran
lainnya kepada Perseroan. Sebagai akibatnya, kemampuan Perseroan untuk membayar dividen dan
membayar kembali utang, termasuk Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan
Pokok Obligasi dan Dana Sukuk Mudharabah, akan menjadi terbatas. Lebih lanjut, undang-undang di
Indonesia mewajibkan bahwa suatu perusahaan baru dapat mengumumkan dividen dalam tahun manapun
jika telah menyisihkan sebagian keuntungannya untuk dana cadangan wajib dan memiliki saldo laba
yang positif, di mana hal ini berbeda dalam banyak aspek dari prinsip akuntansi yang berlaku umum
di yurisdiksi lain.
Selain itu, persyaratan pembatasan dalam fasilitas kredit bank atau perjanjian lain yang ditandatangani
oleh Perseroan atau Perusahaan Anak di masa mendatang juga dapat membatasi kemampuan Perusahaan
Anak untuk menyediakan modal atau mengumumkan dividen kepada Perseroan dan kemampuan
Perseroan untuk menerima pembayaran tersebut. Perseroan juga dapat menandatangani perjanjian
pembiayaan serupa di masa mendatang yang selanjutnya dapat membatasi kemampuan Perseroan untuk
membayar dividen, dan Perseroan dapat menanggung biaya atau kewajiban yang akan mengurangi
atau menghilangkan ketersediaan kas untuk pembagian dividen. Oleh karena itu, pembatasan terhadap
ketersediaan dan penggunaan sumber pendanaan utama Perseroan dapat berdampak terhadap kemampuan
Perseroan untuk membayar dividen kepada pemegang saham dan membayar utang Perseroan, termasuk
Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan Pokok Obligasi dan Dana Sukuk
Mudharabah.
106
Page 159
B. Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang
dapat memengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Grup MBMA
Prospek bisnis Grup MBMA bergantung pada kemampuannya untuk berhasil menyelesaikan dan
melakukan komisioning proyek-proyek yang sedang dibangun atau mengembangkan proyek dalam
pipeline. Proyek-proyek ini mungkin tidak dapat diselesaikan atau dilakukan komisioning atau
dikembangkan sesuai jadwal atau tidak dapat dilakukan sama sekali, dan melebihi anggaran awal
dan tidak mencapai hasil ekonomi atau layak secara komersial.
Prospek bisnis Grup MBMA bergantung pada kemampuan Grup MBMA untuk berhasil menyelesaikan dan
melakukan komisioning proyek-proyek yang sedang dibangun atau proyek-proyek dalam pipeline, serta
kemampuan Grup MBMA untuk berhasil meningkatkan produksi di Tambang SCM dan mengembangkan
sumberdaya mineral dan cadangan bijih yang ada di Tambang SCM, mengingat sebagian besar area
konsesi masih belum dieksplorasi. Proyek-proyek Grup MBMA dalam pipeline saat ini meliputi antara
lain (i) AIM I yang sedang dalam tahap komisioning dan telah memproduksi asam pertama pada kuartal
kedua tahun 2024; (ii) HPAL ESG yang telah mulai berproduksi pada bulan Desember 2024; (iii) HPAL
Meiming yang telah mencapai tahap komisioning di akhir tahun 2024; dan (iv) HPAL SLNC yang telah
memulai konstruksi pada bulan Januari 2025. Selain itu, Grup MBMA berencana untuk mengembangkan
aset infrastruktur inti lainnya, seperti usaha patungan dengan grup Tsingshan untuk mengembangkan
kawasan IKIP, kawasan industri bahan baku baterai seluas sekitar 3.500 hektar di Kabupaten Konawe,
Sulawesi Tenggara, yang dikelola oleh PT IKIP.
Grup MBMA tidak dapat menjamin bahwa komisioning proyek-proyek yang sedang dibangun atau
pengembangan proyek-proyek dalam pipeline akan dapat diselesaikan atau dilakukan sesuai anggaran,
jadwal, atau sama sekali, atau Grup MBMA akan berhasil meningkatkan produksi pertambangan di
Tambang SCM dengan efisien. Rencana pengembangan dan peningkatan produksi (ramp up) dapat
dipengaruhi secara negatif oleh faktor-faktor seperti kekurangan utilitas dan personel, masalah teknis
atau teknologi tak terduga, bencana alam, keterlambatan dalam memperoleh perizinan yang diperlukan,
masalah dengan pembangunan atau perbaikan atas aset yang telah atau akan beroperasi, kesulitan
logistik dan hambatan hukum atau peraturan tak terduga yang diperkenalkan oleh Pemerintah. Proses
komisioning juga dapat mengungkap kegagalan atau kekurangan dalam proses, sistem, pabrik, dan
peralatan yang diperlukan untuk proyek tersebut, dan Grup MBMA dapat mengeluarkan biaya tak
terduga untuk menangani kegagalan atau kekurangan tersebut. Grup MBMA juga menghadapi risiko
dalam hal umur Tambang SCM yang diproyeksikan tidak tercapai, baik melalui tingkat realisasi yang
lebih rendah, biaya yang lebih tinggi, penurunan tingkat produksi, atau pemulihan logam yang lebih
rendah selama pengolahan. Jika terjadi keterlambatan dalam kemajuan rencana pengembangan atau
penyelesaian, Grup MBMA mungkin tidak dapat mengirimkan produk dalam jumlah dan kualitas yang
diminta oleh pelanggan dan hal tersebut dapat berdampak merugikan terhadap reputasi dan peluang
bisnis Grup MBMA di masa mendatang. Selain itu, tidak terdapat jaminan bahwa proyek-proyek tersebut
akan mencapai tingkat produksi dan biaya sesuai ekspektasi, atau bahwa Grup MBMA akan berhasil
mengintegrasikan proyek-proyek ini dengan kegiatan operasi eksisting Grup MBMA. Terjadinya salah
satu hal tersebut pada akhirnya dapat melemahkan posisi persaingan Grup MBMA di pasar dan berdampak
merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil dan prospek usaha Grup MBMA.
Grup MBMA mungkin tidak berhasil menjalankan strategi pertumbuhannya karena hal tersebut
bergantung pada beberapa risiko yang berada diluar kendali Grup MBMA.
Untuk menjadi pemain yang terintegrasi secara vertikal dalam rantai nilai dari mineral strategis dan bahan
baku baterai kendaraan bermotor listrik, dan sebagai bagian dari strategi pertumbuhan Grup MBMA,
pada bulan Desember 2022, Perseroan melakukan penyertaan saham baru sebesar 66,4% di BPI, yang
selanjutnya memiliki 80,0% saham pada MTI, perusahaan pelaksana proyek untuk AIM I (“Akuisisi
BPI”). Pada bulan Januari 2023, Perseroan secara langsung maupun tidak langsung mengakuisisi
kepemilikan saham tambahan di BPI sebesar 33,6%, yang mengakibatkan Perseroan memegang 100,0%
kepemilikan efektif di BPI. Pada bulan Mei 2023, Perseroan menyelesaikan akuisisi 60,0% kepemilikan
saham di HNMI, perusahaan pelaksana proyek Konverter Nikel Matte.
107
Page 160
Grup MBMA juga sedang mengembangkan peluang pertumbuhan lainnya, termasuk memiliki penyertaan
mayoritas sebesar 66% di pabrik HPAL yang akan dibangun dengan Grup CATL (“HPAL CATL”),
penyertaan efektif sebesar 27,00% di HPAL ESG, penyertaan efektif sebesar 12,5% di HPAL Meiming
dan penyertaan efektif sebesar 22,71% di HPAL SLNC, dan melakukan pengembangan lebih lanjut ke
hilir dalam rantai nilai dari mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik serta
memproduksi komponen baterai lainnya. Sebagai langkah pertama yang penting sehubungan dengan
HPAL CATL yang berkapasitas 60 ktpa NiEq, pada tanggal 16 Maret 2023, Perseroan menandatangani
Term Sheet dengan Ningbo Brunp CATL untuk pengembangan pabrik HPAL. Sehubungan dengan HPAL
ESG yang berkapasitas 30 ktpa NiEq, pada tanggal 24 September 2023, sebagaimana diubah dari waktu
ke waktu, Perseroan, melalui MIA dan PT ESG, menandatangani perjanjian usaha patungan dengan
GEM Hong Kong, New Horizon International Holdings Limited (“New Horizon”), GEM Singapore
untuk pengembangan pabrik HPAL yang akan dilaksanakan dalam dua tahapan, di mana tahap pertama
untuk pembangunan pabrik HPAL berkapasitas 20 ktpa NiEq dan tahap kedua untuk meningkatkan
kapasitas produksi menjadi 30 ktpa NiEq. Sehubungan dengan HPAL Meiming yang berkapasitas
25 ktpa, pada tanggal 24 Juli 2024, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu, Perseroan melalui PT Merdeka
Energi Utama (“MEU”) telah menandatangani Perjanjian Peningkatan Modal untuk pengembangan
pabrik HPAL. Sehubungan dengan HPAL SLNC yang berkapasitas 90 ktpa, Perseroan melalui
MEB telah menandatangani perjanjian definitif dengan mitra strategis untuk pengembangan pabrik HPAL.
Tidak terdapat jaminan bahwa strategi pertumbuhan Grup MBMA akan berhasil, atau target tingkat
pengendalian Grup MBMA di proyek yang akan datang akan tercapai atau tidak tercapai sama sekali, dan
pertumbuhan Grup MBMA yang cepat dan terdiversifikasi di seluruh rantai nilai dari mineral strategis
dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik membuat Grup MBMA menghadapi sejumlah risiko,
termasuk, antara lain, risiko yang timbul dari pengelolaan organisasi berskala lebih besar, kurangnya
keahlian dan sumber daya, standarisasi praktik dan layanan, serta pembangunan infrastruktur rantai
pasokan yang terintegrasi di sepanjang jejaring proyek dan fasilitas pengolahan yang lebih luas. Grup
MBMA mungkin tidak berhasil mengadaptasi kegiatan usaha Grup MBMA di sepanjang rantai nilai
dikarenakan keterbatasan pengalaman di segmen lain dalam rantai nilai baterai kendaraan bermotor
listrik. Grup MBMA juga mungkin tidak dapat merealisasikan sinergi yang diharapkan dari kegiatan
operasi di sepanjang rantai nilai baterai kendaraan bermotor listrik. Setiap kegagalan untuk menjalankan
atau mengelola strategi pertumbuhan Grup MBMA dengan efektif dan sukses dapat berdampak
merugikan dan material terhadap kemampuan Grup MBMA untuk mengkapitalisasi peluang bisnis baru,
menempatkan Grup MBMA pada posisi yang tidak menguntungkan dalam persaingan dan membatasi
pertumbuhan Grup MBMA, yang pada akhirnya dapat memiliki dampak merugikan secara material
terhadap bisnis, kondisi keuangan dan hasil operasi Grup MBMA.
Strategi pertumbuhan Grup MBMA juga membutuhkan personel terampil dan pemeliharaan yang terus-
menerus untuk peralatan dan fasilitas Grup MBMA, termasuk fasilitas produksi di Tambang SCM,
Smelter-Smelter RKEF, Konverter Nikel Matte dan AIM I. Pada saat Grup MBMA menjalankan strategi
pertumbuhan bisnis untuk memperkuat penawaran produk inti dan menjajaki segmen baru, Grup MBMA
juga dapat membebani kapasitas dari manajemen dan sistem operasional, keuangan, dan informasi Grup
MBMA sampai di mana kapasitas dari manajemen dan sistem tersebut mungkin tidak lagi memadai
untuk mendukung operasional, sehingga Grup MBMA harus melakukan pengeluaran yang signifikan.
Grup MBMA juga akan perlu mengembangkan lebih lanjut pengendalian keuangan, operasional dan
manajemen, sistem pelaporan serta prosedur untuk mengakomodasi pertumbuhan di masa mendatang.
Tidak terdapat kepastian bahwa Grup MBMA akan dapat mengembangkan pengendalian, sistem, atau
prosedur tersebut secara tepat waktu atau tidak dapat mengembangkan sama sekali.
Keberhasilan Grup MBMA dalam menjalankan strategi pertumbuhan dapat dipengaruhi secara negatif
oleh faktor-faktor lain yang berada dalam maupun di luar kendali Grup MBMA, termasuk hal-hal
sebagai berikut:
• ketidakmampuan untuk mengidentifikasi perubahan tren pasar dan/atau industri dan mengadaptasi
atau mengembangkan produk untuk memenuhi perubahan permintaan pelanggan dan/atau preferensi;
• persaingan oleh pelaku pasar saat ini dan di masa mendatang;
108
Page 161
• keterlambatan atau ketidakmampuan dalam pengadaan bahan baku berkualitas tinggi dengan harga
wajar;
• ketidakmampuan untuk memperoleh dan/atau mempertahankan lisensi, izin, dan persetujuan lainnya;
• tantangan operasional, keuangan, pemasaran dan hukum yang berbeda dari yang dihadapi Grup
MBMA saat ini;
• ketidakmampuan untuk merekrut, melatih, dan mempertahankan jumlah personel yang memadai
untuk mendukung kegiatan operasi Grup MBMA;
• ketidakmampuan untuk mengelola eksposur Grup MBMA terhadap nilai tukar atau eksposur yang
lebih besar terhadap volatilitas nilai tukar;
• ketidakmampuan untuk menghasilkan pendapatan yang cukup dari kegiatan operasi Grup MBMA
dan/atau memperoleh pendanaan yang cukup untuk menutupi biaya dan pengeluaran;
• perubahan kondisi ekonomi, politik, hukum, pajak dan bisnis di Indonesia; dan
• risiko pemberitaan negatif dan reputasi yang berdampak merugikan terhadap penggunaan kendaraan
bermotor listrik dan produk nikel secara umum.
Terjadinya salah satu dari hal-hal tersebut di atas dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha,
kondisi keuangan, dan hasil operasi Grup MBMA.
Sebagian besar kegiatan operasi Grup MBMA saat ini bergantung pada usaha patungan dengan grup
Tsingshan dan apabila grup Tsingshan gagal memenuhi komitmen dan kewajibannya atau apabila
mereka berhenti mendukung Grup MBMA, hal tersebut dapat berdampak merugikan terhadap
kegiatan usaha Grup MBMA.
Prospek kegiatan usaha Grup MBMA saat ini sangat bergantung pada hubungan kemitraannya dengan
grup Tsingshan, salah satu operator RKEF dan Konverter Nikel Matte terkemuka di dunia. Saat ini
Grup MBMA mengoperasikan bagian penting dari kegiatan usaha melalui usaha patungan dengan grup
Tsingshan, dan grup Tsingshan merupakan pemegang saham minoritas penting di beberapa Perusahaan
Anak yang beroperasi. Sebagai contoh, melalui perusahaan pelaksana proyek yang relevan, grup
Tsingshan memiliki 49,9% saham di setiap Smelter-Smelter RKEF, 49,0% saham di Tambang SCM dan
40,0% saham di Konverter Nikel Matte. Grup Tsingshan juga berperan penting dalam mengoperasikan
Smelter-Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte. Grup MBMA juga terlibat dalam usaha patungan
dengan grup Tsingshan untuk bersama-sama mengembangkan dan mengoperasikan: (i) kawasan IKIP,
kawasan industri bahan baku baterai seluas sekitar 3.500 hektar yang fokus pada pabrik HPAL, di
mana grup Tsingshan memiliki 68,0% sahamnya; dan (ii) AIM I, fasilitas pengolahan yang berlokasi
di IMIP yang memproduksi dan memasok asam sulfat dan uap untuk digunakan di pabrik HPAL yang
terletak di dalam IMIP serta produk turunan lainnya (termasuk bijih besi dan logam mulia), di mana
grup Tsingshan memiliki 20,0% sahamnya.
Selain itu, sebagian besar proyek Grup MBMA, termasuk Smelter-Smelter RKEF dan Konverter Nikel
Matte yang telah beroperasi, serta AIM I yang sedang dalam tahap komisioning, terletak di dalam
IMIP, yang dioperasikan oleh grup Tsingshan. Keberadaan proyek-proyek ini dalam IMIP memberikan
penghematan biaya yang signifikan serta optimisasi serta efisiensi lainnya dalam pasokan logistik,
utilitas, akses ke fasilitas pelabuhan, serta listrik dan bahan habis pakai yang diperlukan untuk
mengoperasikan Smelter-Smelter RKEF, Konverter Nikel Matte dan AIM I di IMIP. Sebagai akibatnya,
Grup MBMA sangat bergantung pada grup Tsingshan untuk layanan pendukung, personel, pengetahuan,
dan infrastrukturnya agar dapat berhasil mengembangkan dan mengoperasikan proyek-proyek yang
berlokasi di IMIP. Meskipun demikian, tidak terdapat jaminan bahwa grup Tsingshan dan perusahaan
afiliasinya akan terus memasok layanan tambahan yang diperlukan atau terus memberikan akses ke
utilitas dan logistik guna mendukung kegiatan operasi Grup MBMA dengan persyaratan yang kompetitif.
Dalam hal grup Tsingshan tidak lagi menyediakan barang dan layanan tersebut, Grup MBMA mungkin
109
Page 162
akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan vendor alternatif untuk mendukung kegiatan operasi di
IMIP atau kawasan IKIP dengan biaya yang rendah atau tidak dapat mendapatkan vendor sama sekali.
Sebagai akibatnya, biaya produksi Grup MBMA dapat meningkat, dan hal tersebut dapat berdampak
merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan hasil operasi Grup MBMA.
Lebih lanjut, meskipun tidak terdapat pembatasan secara kontraktual yang melarang Grup MBMA
untuk membuat perjanjian dengan pihak lain di masa mendatang untuk NPI dan HGNM yang saat ini
diproduksi oleh Grup MBMA, grup Tsingshan saat ini merupakan pembeli terbesar atas NPI dan HGNM
yang diproduksi oleh Smelter-Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte.
Proyeksi dan rencana Grup MBMA untuk usaha patungan tersebut dan kemitraan lainnya mengasumsikan
bahwa grup Tsingshan akan memenuhi kewajibannya untuk memberikan kontribusi modal,
mengoperasikan proyek-proyek secara sukses, dan menyediakan personel manajerial yang terampil dan
kompeten, keahlian dan pengetahuan. Apabila grup Tsingshan gagal memenuhi komitmennya, usaha
patungan yang terdampak mungkin tidak dapat beroperasi sesuai dengan rencana bisnisnya, atau Grup
MBMA mungkin harus meningkatkan investasinya agar dapat mengimplementasi rencana ini.
Grup MBMA tidak memiliki kendali atas perusahaan-perusahaan di bawah kendali grup Tsingshan.
Setiap perubahan yang merugikan dalam hubungan dengan grup Tsingshan dapat berdampak merugikan
terhadap kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi keuangan, dan prospek kegiatan usaha Grup MBMA.
Benturan kepentingan dapat timbul dengan mitra JV atau investor strategis Grup MBMA.
Mitra JV dan investor strategis Grup MBMA mungkin dapat terlibat dalam kegiatan operasi yang
bersaing atau memiliki tujuan bisnis yang bertentangan dengan kepentingan Grup MBMA. Sebagai
contoh, grup Tsingshan terlibat dalam spektrum kegiatan bisnis yang luas, meliputi pengoperasian
proyek RKEF untuk memproduksi NPI yang digunakan sebagai bahan baku dalam proses produksi
stainless steel serta proyek konverter nikel matte dan HPAL untuk memproduksi nikel matte dan MHP
yang digunakan sebagai bahan baku dalam proses produksi baterai kendaraan bermotor listrik. Dalam
kegiatan usaha sehari-hari, grup Tsingshan dapat terlibat dalam suatu aktivitas di mana kepentingan
dari divisi bisnis, afiliasi, atau klien tertentu dapat bertentangan dengan kepentingan Grup MBMA.
Secara khusus, Grup MBMA dapat bersaing dengan proyek RKEF atau konverter nikel matte eksisting
lainnya yang mungkin dimiliki atau dioperasikan oleh grup Tsingshan, atau pabrik RKEF atau konverter
nikel matte di masa mendatang yang mungkin didirikan atau diinvestasikan oleh grup Tsingshan. Divisi
dan perusahaan tertentu ini telah atau mungkin dapat bersaing dengan Grup MBMA, sehingga dapat
menimbulkan berbagai benturan kepentingan. Sebagai contoh, grup Tsingshan memiliki banyak proyek
RKEF, konverter nikel matte dan HPAL secara global yang beberapa di antaranya berada di dalam IMIP
dan memiliki tujuan bisnis yang sama seperti milik Grup MBMA. Setiap perusahaan yang bekerja sama
atau membentuk perusahaan patungan dengan Grup MBMA di masa mendatang dapat bersaing dengan
cara yang sama dalam lini bisnis di mana Grup MBMA terlibat, atau mungkin berencana untuk terlibat,
atau memiliki benturan kepentingan.
Selain itu, investor strategis dan pemegang saham utama Perseroan dan/atau MDKA juga dapat terlibat
dalam kegiatan bisnis sejenis. Sebagai contoh, Huayou Cobalt yang merupakan pemegang saham
Perseroan dengan kepemilikan sebesar 7,55% pada tanggal 31 Desember 2024 adalah salah satu pemasok
utama dari Tiongkok untuk katoda berbahan baku nikel, kobalt dan mangan yang secara tidak langsung
memiliki saham di Perseroan. Rencana Grup MBMA untuk memasuki segmen hilir dalam rantai nilai
dari bahan baku kendaraan bermotor listrik dan nikel dapat menyebabkan Grup MBMA menjadi terlibat
dalam kegiatan sejenis seperti yang saat ini dilakukan oleh Huayou Cobalt. Selanjutnya, Hong Kong
Brunp Catl Co. Ltd. (“Brunp-CATL”), bagian dari Grup CATL, yang merupakan pemegang saham
MDKA sebesar 4,926% pada tanggal 31 Januari 2025, adalah produsen baterai kendaraan bermotor
listrik. Grup MBMA dapat berpotensi bersaing dengan proyek-proyek yang dimiliki atau dioperasikan
oleh Grup CATL jika Grup MBMA terus memperluas kegiatan operasinya dan mendiversifikasi kegiatan
usahanya dalam rantai nilai dari bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik dan nikel.
110
Page 163
Dalam hal terjadi benturan kepentingan, mitra JV atau investor strategis Grup MBMA dapat membuat
keputusan terkait kegiatan operasi, pasokan, atau pengaturan jual beli yang mungkin bukan untuk
kepentingan terbaik Grup MBMA. Konflik tersebut dapat juga dimanfaatkan oleh pesaing untuk
mengambil keuntungan dari suatu peluang usaha atas biaya Grup MBMA. Keputusan tersebut dapat
berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek
usaha Grup MBMA.
Grup MBMA memiliki riwayat kegiatan operasi yang terbatas untuk dapat digunakan dalam
mengevaluasi kegiatan usaha dan prospeknya.
Setelah akuisisi yang dilakukan oleh Perseroan atas perusahaan pelaksana proyek pada tahun 2022 dan
2023, pendapatan, biaya, dan total aset Grup MBMA pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 2024, telah meningkat secara signifikan, yang mencerminkan penambahan
cakupan kegiatan operasi Grup MBMA yang signifikan, di mana hal ini mengurangi komparabilitas
laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA antar tahun secara signifikan. Selain itu, sejumlah proyek
utama Grup MBMA, seperti AIM I dalam tahap komisioning, HPAL ESG yang telah beroperasi, serta
HPAL SLNC dan kawasan IKIP saat ini masih dalam berbagai tahapan konstruksi. Riwayat kegiatan
operasi yang cukup singkat dan bisnis Grup MBMA yang terus berkembang mengakibatkan sulitnya
mengevaluasi prospek usaha Grup MBMA, risiko dan tantangan yang mungkin dihadapi Grup MBMA.
Harga produk yang dijual Grup MBMA bersifat berulang (cyclical) dan dapat berfluktuasi.
Pendapatan Grup MBMA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 terutama berasal
dari penjualan NPI yang diproduksi Smelter-Smelter RKEF dan penjualan HGNM yang diproduksi
Konverter Nikel Matte, yang sebagian besar dilakukan dengan berbagai perusahaan yang dimiliki
grup Tsingshan dan afiliasinya, baik berlokasi di Indonesia dan Tiongkok, dan penjualan bijih nikel
saprolit dan limonit yang diproduksi Tambang SCM, yang masing-masing dilakukan dengan Smelter-
Smelter RKEF dan HNC. Bijih nikel, NPI maupun HGNM saat ini dijual dalam basis per ton kadar
nikel berdasarkan harga pasar yang berlaku untuk komoditas yang bersangkutan, dengan penyesuaian
minor untuk faktor-faktor antara lain biaya pengangkutan, kurs valuta asing dan kandungan kobalt.
Dengan demikian, hasil operasi Grup MBMA saat ini sangat bergantung pada harga yang diterima untuk
penjualan bijih nikel, NPI dan HGNM. Grup MBMA diharapkan juga akan memperoleh pendapatan
dari AIM I dengan memproduksi asam, uap, dan logam lain seperti bijih besi, tembaga, dan emas, yang
harganya juga akan berpengaruh terhadap kegiatan operasi Grup MBMA.
Penetapan harga untuk bijih nikel limonit dan bijih nikel saprolit yang dijual oleh Grup MBMA
didasarkan pada formula Harga Patokan Mineral, yang mengacu pada harga nikel LME. Harga HGNM saat
ini berkorelasi dengan harga nikel LME, sedangkan harga NPI secara historis berkorelasi dengan harga
nikel LME. Dalam beberapa tahun terakhir, penetapan harga NPI semakin didorong oleh fundamental
pasokan/permintaan terhadap produk tersebut, dengan pasar NPI khususnya berpusat di Tiongkok dan
menampilkan karakteristik khusus dibandingkan dengan logam nikel LME. Karakteristik permintaan
tersebut meliputi permintaan Tiongkok untuk NPI, tingkat biaya produksi, faktor makroekonomi, seperti
ekspektasi mengenai inflasi, suku bunga, permintaan dan pasokan global dan regional untuk komoditas
serta kondisi perekonomian global secara umum. Lebih lanjut, permintaan NPI sebagian besar didorong
oleh penggunaannya di industri stainless steel. Harga logam yang diproduksi oleh AIM I seperti bijih
besi, tembaga, dan emas juga bersifat cyclical, yang dipengaruhi oleh perekonomian global, serta
pasokan dan permintaan di pasar. Penurunan permintaan atas produk Grup MBMA sebagai akibat dari
perlambatan atau resesi ekonomi atau faktor lainnya seperti volatilitas harga yang mengakibatkan
penundaan pembelian, perkembangan dan adopsi bahan baku alternatif, perubahan teknologi dan disrupsi
rantai pasokan karena masalah geopolitik dan hambatan perdagangan, dapat menurunkan permintaan dan
volume produk yang dijual Grup MBMA serta berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi
keuangan, dan kegiatan operasi Grup MBMA. Kelebihan pasokan di pasar global untuk salah satu
produk yang dijual Grup MBMA selanjutnya dapat mengurangi harga global untuk produk tersebut dan
harga yang diterima oleh Grup MBMA berdasarkan kontrak penjualan baru. Sebagai contoh, kenaikan
pasokan global NPI dan/atau penurunan tingkat konsumsi NPI global dapat mengakibatkan kelebihan
pasokan dan memberikan tekanan penurunan penjualan terhadap produk tersebut.
111
Page 164
Saat ini, Grup MBMA tidak melakukan lindung nilai, atau memiliki rencana untuk melakukan lindung
nilai, atas arus kasnya terhadap risiko fluktuasi harga komoditas. Penurunan harga nikel, NPI dan
nikel matte atau logam lainnya yang berkepanjangan atau substansial dapat berdampak merugikan dan
material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan hasil operasi Grup MBMA.
Selain bijih nikel, NPI, dan nikel matte, sejalan dengan rencana ekspansi Grup MBMA secara vertikal
di sepanjang rantai nilai bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik dan memproduksi produk
berbasis kobalt dan berbasis nikel lainnya serta produk turunan logam seperti bijih besi, tembaga, dan
emas, Grup MBMA memperkirakan pendapatannya akan bergantung pada harga rata-rata produk logam
tersebut. Dikarenakan produk logam dihargai berdasarkan harga pasar yang berlaku dengan mengacu
pada indeks harga logam di pasar global, setiap penurunan signifikan atas harga logam yang berlaku
di pasar dapat berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi
keuangan, dan prospek Grup MBMA. Kenaikan pasokan logam global atau dari Indonesia dan/atau
penurunan tingkat konsumsi logam dunia dapat mengakibatkan kelebihan pasokan dan memberi tekanan
penjualan terhadap produk logam Grup MBMA. Kelebihan pasokan di pasar global untuk salah satu
produk yang dijual Grup MBMA pada akhirnya dapat menurunkan harga global untuk produk tersebut
dan harga yang diterima oleh Grup MBMA dalam kontrak penjualan baru.
Penurunan harga kobalt, nikel, atau bijih besi, tembaga, dan emas dapat terjadi. Faktor-faktor di bawah
ini dapat memiliki dampak merugikan dan material terhadap Grup MBMA dalam berbagai hal, termasuk
namun tidak terbatas pada hal-hal berikut:
• penurunan yang signifikan atau berkelanjutan atas harga logam terkait dengan kegiatan usaha Grup
MBMA dapat mengakibatkan pelanggan menjadi enggan untuk menghormati komitmen kontraktual
mereka untuk membeli produk logam Grup MBMA pada ketentuan harga yang telah disepakati
sebelumnya;
• penurunan yang signifikan atau berkelanjutan atas harga logam terkait dengan kegiatan usaha Grup
MBMA dapat mengakibatkan penurunan penjualan dan pendapatan Grup MBMA;
• penurunan yang signifikan atau berkelanjutan atas harga logam terkait dengan kegiatan usaha Grup
MBMA dapat mengakibatkan penurunan nilai produk yang dipasok Grup MBMA, dan hal tersebut
dapat mengakibatkan penurunan nilai aset Grup MBMA;
• penurunan yang signifikan atau berkelanjutan atas harga sulfur dapat mengakibatkan penurunan
aliran pendapatan AIM I karena AIM I memproduksi dan memasok asam sulfat dan uap untuk
digunakan di pabrik HPAL, yang selanjutnya menghasilkan endapan MHP, produk nikel antara;
• penurunan yang signifikan atau berkelanjutan atas harga logam terkait dengan kegiatan usaha Grup
MBMA dapat mempersulit Grup MBMA untuk mendapatkan pembiayaan dan dapat meningkatkan
biaya pembiayaan untuk kegiatan usahanya; dan
• produksi produk logam Grup MBMA dapat dibatasi atau ditangguhkan jika tidak layak secara
ekonomi.
Di sisi lain, kenaikan harga logam meningkatkan biaya produksi Grup MBMA. Sebagai contoh,
kenaikan tajam harga nikel LME pada tahun 2022 yang disebabkan oleh konflik Rusia-Ukraina telah
meningkatkan harga bijih nikel yang dibeli Grup MBMA. Kenaikan harga nikel juga kembali terjadi
pada kuartal kedua tahun 2024 yang disebabkan oleh terbatasnya pasokan akibat penundaan persetujuan
kuota pertambangan di Indonesia dan larangan penggunaan produk logam yang diproduksi di Rusia.
Meskipun harga NPI yang dijual Grup MBMA juga turut meningkat, hal tersebut dapat berdampak
merugikan terhadap kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi keuangan, dan prospek Grup MBMA apabila
harga jual NPI tidak meningkat secara proporsional dengan kenaikan harga bijih nikel yang dibeli.
Grup MBMA mungkin tidak dapat mengalihkan sebagian atau secara keseluruhan kenaikan harga
nikel yang didapatkan kepada pelanggan. Lebih lanjut, jika terdapat kenaikan harga kobalt dan nikel
yang signifikan atau berkelanjutan, pelanggan mungkin dapat mencari produk akhir alternatif. Sebagai
contoh, pelanggan dapat memilih alternatif dari baterai atau solusi energi lainnya yang lebih terjangkau
112
Page 165
dibandingkan baterai berbasis nikel, sehingga dapat mengurangi permintaan terhadap produk-produk
Grup MBMA terkait nikel. Sebagai akibatnya, hal tersebut dapat berdampak merugikan dan material
terhadap volume penjualan produk-produk Grup MBMA terkait nikel, kegiatan usaha, hasil operasi,
kondisi keuangan, dan prospek merugikan dan material Grup MBMA.
Kenaikan biaya bahan baku, listrik dan biaya input penting lainnya dapat berdampak merugikan
terhadap kegiatan usaha penambangan dan pengolahan nikel Grup MBMA.
Kegiatan penambangan dan pengolahan nikel Grup MBMA dipengaruhi oleh perubahan biaya bahan
baku, listrik dan bahan input utama lainnya, serta biaya kargo terkait dengan pengangkutan bahan
baku menuju dan dari Tambang SCM, Smelter-Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte. Komponen
biaya utama untuk Tambang SCM untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
biaya kontraktor tambang (umumnya mewakili lebih dari 45% dari biaya kas). Komponen biaya utama
Smelter-Smelter RKEF BSID, CSID, dan ZHN untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 adalah bijih nikel (umumnya mewakili sekitar 38% dari biaya kas), penggunaan listrik (umumnya
mewakili sekitar 27% dari biaya kas) dan biaya lainnya termasuk biaya tenaga kerja (umumnya mewakili
sekitar 35% dari biaya kas). Komponen biaya utama untuk Konverter Nikel Matte untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah penggunaan bahan baku nikel matte kadar rendah
dalam jumlah besar (umumnya mewakili lebih dari 90% dari biaya kas).
Kenaikan bahan baku, listrik dan bahan input utama lainnya di masa mendatang dapat menurunkan daya
saing kegiatan operasi Grup MBMA, yang dapat berdampak merugikan bagi Grup MBMA. Sejauh mana
Grup MBMA tidak dapat sepenuhnya mengimbangi dampak kenaikan biaya bahan baku, listrik, dan
bahan input utama lainnya melalui kenaikan harga, peningkatan produktivitas, program pengurangan
biaya atau lainnya, hal tersebut dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan,
hasil operasi, dan prospek Grup MBMA.
Perubahan kondisi perekonomian, politik, dan lainnya di pasar di mana Grup MBMA beroperasi,
serta kebijakan pemerintah, dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha dan prospek
Grup MBMA.
Kegiatan usaha Grup MBMA bergantung pada kondisi perekonomian umum di pasar di mana Grup
MBMA beroperasi, serta kondisi politik dan sosialnya. Sebagai contoh, pasar Tiongkok telah menjadi
sumber permintaan global yang signifikan untuk komoditas dan sebagian besar dari pendapatan Grup
MBMA saat ini berasal dari penjualan ke perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan grup Tsingshan yang
berbasis di Tiongkok dan perusahaan berbasis di Tiongkok lainnya seperti Huayou Cobalt, dan apakah
produk nikel yang diproduksi digunakan di wilayah Indonesia atau diekspor ke Tiongkok. Untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, penjualan ekspor Grup MBMA ke Tiongkok mewakili
sebesar 20,4% dari total pendapatan Grup MBMA.
Ketegangan politik, baik antara pemerintah dari pasar di mana Grup MBMA beroperasi (termasuk
Tiongkok) dan Pemerintah Indonesia, maupun antara pemerintah dari negara-negara yang menjadi
pasar produk nikel, juga dapat berdampak buruk terhadap kegiatan usaha dan operasi Grup MBMA dan
berdampak terhadap hubungan perdagangan dan ekonomi. Grup MBMA tidak dapat memprediksi sejauh
mana perubahan terhadap kondisi ekonomi, politik, atau sosial dari pasar yang relevan beserta perubahan
undang-undang, peraturan, dan kebijakan dalam pasar tersebut dapat berdampak merugikan terhadap
kegiatan usaha, kondisi keuangan, atau hasil operasi Grup MBMA saat ini atau di masa mendatang.
Setiap perubahan tersebut dapat menyebabkan pembatasan atau membebankan biaya terhadap kegiatan
usaha Grup MBMA dan dapat menghambat peluang Grup MBMA di masa mendatang.
Selain itu, negara tertentu seperti Tiongkok, dalam menanggapi kenaikan permintaan komoditasnya,
dapat semakin mengupayakan swasembada komoditas utama, termasuk nikel, melalui investasi
pada operasi penambangan nikel di negara lain. Perlambatan industri stainless steel dan bahan baku
baterai kendaraan bermotor listrik di pasar terkait, atau pertumbuhan ekonomi secara umum, dapat
mengakibatkan permintaan terhadap produk Grup MBMA, antara lain bijih nikel, NPI dan nikel matte
menjadi berkurang dan pada akhirnya menurunkan pendapatan Grup MBMA. Dalam hal permintaan
untuk bijih nikel, NPI dan nikel matte dari pembeli Grup MBMA turun secara material dan Grup
113
Page 166
MBMA tidak dapat menemukan pelanggan baru untuk menggantikan pelanggan tersebut, hal tersebut
dapat berdampak merugikan dan material terhadap kinerja kegiatan usaha, hasil operasi, dan kondisi
keuangan Grup MBMA.
Selain itu, insentif dan kredit atau keringanan pajak dari pemerintah tertentu belum tentu tersedia bagi
Grup MBMA, di mana hal ini dapat mengurangi permintaan atas produk nikel yang diekspor oleh Grup
MBMA. Sebagai contoh, Undang-Undang Pengurangan Inflasi tahun 2022 (“UU Pengurangan Inflasi”)
yang diberlakukan oleh pemerintah Amerika Serikat untuk mencapai emisi nol bersih selambat-lambatnya
pada tahun 2050. UU Pengurangan Inflasi memuat antara lain insentif bernilai ratusan miliar Dolar
AS untuk pengembangan energi terbarukan, hidrogen bersih, bahan bakar bersih, kendaraan bermotor
listrik dan infrastruktur pendukung serta penangkapan dan penyerapan karbon. Beberapa ketentuan
terkait iklim yang tercantum dalam UU Pengurangan Inflasi adalah kredit pajak bagi konsumen untuk
pembelian kendaraan bermotor listrik. Kredit tersebut bertujuan untuk membuat kendaraan bermotor
listrik lebih terjangkau, tetapi dampak terbesarnya terletak pada persyaratan bahwa sebagian mineral
baterai yang digunakan dalam kendaraan yang memenuhi syarat harus diekstraksi atau diproses
di Amerika Serikat atau negara mitra perdagangan bebas. Kredit pajak bagi konsumen kendaraan
bermotor listrik akan meningkatkan permintaan produsen untuk sumber logam baterai baru dalam
rangka memanfaatkan ketentuan tersebut. Oleh karena itu, kredit pajak tersebut mengikat masa depan
penjualan kendaraan bermotor listrik domestik dengan investasi dalam rantai pasokan mineral alternatif.
Pasal 45XI(6) dari UU Pengurangan Inflasi menyebutkan 50 “mineral kritis yang dapat digunakan”
dalam proses transisi energi, yang mencakup kobalt dan nikel. Setelah pengesahan UU Pengurangan
Inflasi, setidaknya 40% dari mineral kritis dalam baterai kendaraan bermotor listrik buatan Amerika
Serikat harus berasal dari penambang atau pabrik daur ulang dari Amerika Serikat, atau tambang di
negara-negara mitra perdagangan bebas dengan Amerika Serikat. Persyaratan tersebut selanjutnya akan
meningkat sebesar 10% setiap tahun kalender, hingga maksimum 80% pada tahun 2027. Di bawah UU
Pengurangan Inflasi, kendaraan dianggap memenuhi syarat untuk mendapatkan kredit jika perakitan
akhir dilakukan di Amerika Serikat dan tidak terdapat mineral kritis yang berasal dari “negara asing yang
menjadi perhatian,” antara lain Tiongkok, Rusia, Korea Utara atau Iran. Kredit pajak kemudian dibagi
dua berdasarkan persyaratan lanjutan, yaitu: (a) persentase nilai logam baterai yang harus diekstraksi
atau diproses di Amerika Serikat atau di negara mitra dengan perjanjian perdagangan bebas (Free Trade
Agreement atau “FTA”), atau bersumber dari bahan daur ulang di Amerika Serikat; dan (b) proporsi
komponen baterai yang harus diproduksi di Amerika Serikat. Saat ini, produsen kendaraan bermotor
listrik dari Amerika Serikat yang membeli kobalt atau nikel dari Indonesia tidak akan mendapatkan
keuntungan dari kredit pajak berdasarkan UU Pengurangan Inflasi karena Indonesia bukanlah negara
mitra yang telah menandatangani FTA dengan Amerika Serikat. Oleh karena itu, produsen kendaraan
bermotor listrik yang berdomisili di Amerika Serikat dapat memilih untuk mendapatkan kobalt atau nikel
mereka dari negara-negara yang telah menandatangani FTA dengan Amerika Serikat untuk menikmati
kredit pajak, sehingga mengurangi permintaan untuk produk kobalt atau nikel Grup MBMA.
UU Pengurangan Inflasi juga memperkenalkan kredit pajak untuk memulai produksi dan investasi yang
memiliki persyaratan serupa dengan pembelian mineral kritis oleh Amerika Serikat (termasuk nikel
dan kobalt) yang diidentifikasi oleh kredit pajak bagi konsumen. Baik manufaktur komponen proyek
energi bersih maupun pengolah mineral kritis yang memasok pabrik kendaraan bermotor listrik berhak
untuk mendapatkan kredit pajak. Sejauh mana kredit dapat diklaim oleh proyek energi bersih, proyek
tersebut dapat menggeser permintaan nikel dan kobalt lebih lanjut menuju rantai pasokan yang berbasis
di Amerika Serikat.
Ke depannya, Grup MBMA berharap dapat memperluas basis pelanggan baik yang berdomisili di
Indonesia maupun di luar Indonesia. Oleh karena itu, Grup MBMA memperkirakan bahwa kegiatan
usaha Grup MBMA akan terdampak secara lebih luas karena kondisi ekonomi, politik, dan sosial dari
pasar relevan lainnya di mana Grup MBMA beroperasi.
114
Page 167
Meningkatnya ketersediaan sumber nikel atau kobalt alternatif atau substitusi nikel atau kobalt
yang dapat digunakan dalam aplikasi pengguna akhir dapat berdampak merugikan terhadap bisnis
nikel atau kobalt Grup MBMA.
Permintaan nikel atau kobalt dapat terdampak secara negatif oleh substitusi nikel atau kobalt dengan
bahan baku lain yang dapat digunakan dalam aplikasi saat ini. Teknologi berubah secara drastis dalam
industri dan pasar pengguna akhir nikel atau kobalt. Sebagai contoh, laju perkembangan teknologi baterai
saat ini, pengembangan dan adopsi teknologi baterai baru yang bergantung pada input selain senyawa
nikel atau kobalt atau keterlambatan dalam pengembangan dan adopsi teknologi baterai berkadar nikel
tinggi di masa mendatang dapat berdampak merugikan dan signifikan terhadap prospek dan pendapatan
Grup MBMA di masa mendatang. Terdapat banyak bahan baku dan teknologi yang sedang diteliti dan
dikembangkan dengan tujuan membuat baterai menjadi lebih ringan, lebih efisien, lebih cepat diisi,
dan lebih murah, di mana beberapa di antaranya mungkin bergantung lebih sedikit pada senyawa nikel
atau kobalt. Beberapa teknologi tersebut, seperti teknologi baterai untuk tujuan komersial yang secara
signifikan menggunakan lebih sedikit senyawa nikel atau kobalt atau tidak sama sekali, dapat berhasil
dan hal tersebut dapat berdampak merugikan terhadap permintaan baterai dalam perangkat elektronik
pribadi, kendaraan bermotor listrik dan hibrida, serta aplikasi lainnya. Sebagai contoh, ketersediaan
bahan baku nikel-kobalt-mangan akan bertambah banyak karena baterai lithium ferro fosfat memperoleh
pangsa pasar yang lebih besar. Grup MBMA tidak dapat memprediksi teknologi baru mana yang pada
akhirnya terbukti layak secara komersial dan dalam jangka waktu berapa lama. Selain itu, alternatif
untuk aplikasi industri bergantung pada senyawa nikel yang dapat menjadi lebih menarik secara ekonomi
seiring dengan pergeseran harga komoditas global. Jika industri tersebut memperkenalkan teknologi
atau produk baru yang tidak lagi membutuhkan nikel yang akan ditambang dan diproses oleh Grup
MBMA, atau jika pengganti yang sesuai menjadi tersedia, hal tersebut dapat mengurangi permintaan
atas produk nikel Grup MBMA. Apabila permintaan terhadap produk nikel mengalami penurunan,
hal tersebut dapat berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi
keuangan, dan prospek Grup MBMA.
Grup MBMA saat ini memperoleh pendapatan yang substansial dari penjualan NPI dan nikel matte
ke grup Tsingshan dan afiliasinya. Kehilangan sebagian atau seluruh pendapatan dari pelanggan
Grup MBMA yang ada saat ini atau di masa mendatang dapat berdampak merugikan terhadap
kegiatan usaha dan prospek Grup MBMA.
Sebagian besar pendapatan Grup MBMA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
berasal dari penjualan NPI yang diproduksi di Smelter-Smelter RKEF BSID, CSID, dan ZHN dan
penjualan nikel matte yang diproduksi di Konverter Nikel Matte ke grup Tsingshan dan afiliasinya. Grup
MBMA juga telah menandatangani perjanjian jual-beli dengan HNC, perusahaan dalam grup Huayou
Cobalt, untuk penjualan bijih nikel limonit ke grup Huayou Cobalt, yang mulai dilakukan pada bulan
Desember 2023. Oleh karena itu, Grup MBMA saat ini bergantung pada grup Tsingshan dan afiliasinya
sebagai pelanggan utama dari NPI dan nikel matte yang diproduksi Grup MBMA dan grup Huayou
Cobalt sebagai pembeli bijih nikel limonit yang diproduksi Grup MBMA. Meskipun Grup MBMA tidak
memiliki kewajiban untuk hanya memasok NPI dan nikel matte kepada grup Tsingshan dan afiliasinya
atau bijih nikel limonit ke Huayou Cobalt dan bebas mencari pelanggan alternatif untuk membeli NPI
dan nikel matte atau bijih nikel limonit yang diproduksi Grup MBMA, dalam hal masing-masing grup
Tsingshan dan afiliasinya atau grup Huayou Cobalt berhenti membeli NPI, nikel matte atau bijih nikel
limonit, dan Grup MBMA tidak dapat menemukan pelanggan alternatif secara tepat waktu, hal tersebut
dapat berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan hasil operasi
Grup MBMA.
Meskipun grup Tsingshan dan afiliasinya saat ini dan di masa lalu telah membeli sebagian besar NPI
yang diproduksi oleh Smelter RKEF BSID, CSID, dan ZHN, serta seluruh nikel matte yang diproduksi
oleh Konverter Nikel Matte, Grup MBMA tidak memiliki perjanjian jual beli jangka panjang dengan
grup Tsingshan dan afiliasinya dan tidak dapat menjamin bahwa pelanggan utama Grup MBMA yang
ada saat ini dan potensial, termasuk grup Tsingshan dan afiliasinya atau grup Huayou Cobalt, akan
terus membeli produk dengan jumlah yang sama atau tetap menjadi pelanggan Grup MBMA. Meskipun
terdapat penjanjian jual beli jangka panjang dengan pelanggan Grup MBMA, tidak terdapat jaminan
bahwa pelanggan tersebut tidak akan mencoba untuk menangguhkan sementara atau menegosiasikan
115
Page 168
kembali komitmennya, misalnya, dalam keadaan force majeure tertentu yang berada di luar kendali
Grup MBMA. Lebih lanjut, pembeli utama Grup MBMA yang ada saat ini dan potensial, termasuk
grup Huayou Cobalt, dapat memutuskan untuk tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban kontraktualnya,
mempertanyakan ketentuan tertentu dari kontrak tersebut, atau tidak mengakui kontrak tersebut secara
keseluruhan. Kemampuan pembeli utama, seperti grup Tsingshan dan afiliasinya, dan grup Huayou
Cobalt, untuk melaksanakan kewajibannya dengan Grup MBMA berdasarkan kontraknya masing-masing
akan bergantung pada sejumlah faktor yang berada di luar kendali Grup MBMA dan dapat mencakup,
antara lain, kondisi perekonomian umum, kondisi industri komoditas, harga pasar nikel dan harga bahan
input lainnya yang berlaku, kondisi keuangan secara keseluruhan dan kondisi pasar secara umum. Jika
pembeli Grup MBMA yang ada saat ini dan potensial melakukan wanprestasi terhadap kontraknya,
Grup MBMA akan berupaya untuk mengganti pendapatan yang hilang tersebut dengan menandatangani
kontrak baru dengan pembeli lain, yang mungkin tidak memiliki syarat dan ketentuan yang sama atau
serupa dengan kontrak sebelumnya. Dikarenakan pasar di mana Grup MBMA beroperasi memiliki
sedikit pelanggan berskala besar, terdapat kemungkinan bahwa Grup MBMA tidak dapat mengamankan
suatu kontrak sama sekali. Jika Grup MBMA menandatangani kontrak baru dengan harga lebih rendah
atau tidak dapat mengganti kontrak yang hilang, hal tersebut dapat berdampak merugikan dan material
terhadap kondisi keuangan dan hasil operasi Grup MBMA.
Selama periode kondisi pasar yang sulit, risiko tersebut dapat meningkat, dan ketidakpastian yang
berlangsung seputar industri dan pasar kredit dapat berdampak negatif terhadap kemampuan pembeli
yang ada saat ini atau potensial untuk produk Grup MBMA untuk melaksanakan kewajibannya
berdasarkan kontrak. Grup MBMA juga dapat menjadi terlibat dalam sengketa hukum yang berkaitan
dengan kontrak, baik melalui pengadilan, arbitrase, atau lainnya, yang dapat menyebabkan penundaan,
atau penangguhan atau pengakhiran dari perjanjian jual beli dan mengakibatkan proses pengadilan atau
arbitrasi yang memakan waktu, mengganggu kegiatan usaha, dan berbiaya mahal. Jika kontrak tersebut
ditangguhkan untuk jangka waktu yang diperpanjang, atau jika kontrak penting Grup MBMA diakhiri
atau dinegosiasi kembali, hal tersebut dapat berdampak material terhadap kondisi keuangan dan hasil
operasi Grup MBMA. Bahkan jika Grup MBMA menang dalam perselisihan hukum yang berkaitan
dengan perjanjian jual beli, di mana Grup MBMA berhak mendapatkan kompensasi, Grup MBMA tidak
dapat menjamin bahwa kompensasi tersebut akan diterima secara tepat waktu atau dalam jumlah yang
sepenuhnya mengkompensasi seluruh kerugian.
Grup MBMA terpapar risiko kredit grup Tsingshan dan afiliasinya, grup Huayou Cobalt atau
pelanggan lainnya, dan kegagalan untuk menagih piutang dagang dan tagihan secara tepat waktu
dapat memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Grup MBMA.
Rata-rata hari perputaran piutang dagang Grup MBMA adalah antara 30 dan 60 hari selama tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Per tanggal 31 Desember 2024, piutang dagang Grup
MBMA berjumlah sekitar US$179,1 juta. Meskipun Grup MBMA tidak diwajibkan secara eksklusif
untuk memasok NPI dan nikel matte yang saat ini diproduksi ke grup Tsingshan dan afiliasinya, dan
bijih nikel limonit yang saat ini diproduksi ke grup Huayou Cobalt, dan bebas untuk menjual NPI, nikel
matte dan bijih nikel limonit yang diproduksi ke pembeli lain, pelanggan utama Grup MBMA selama
tahun 2024 adalah grup Tsingshan dan afiliasinya untuk NPI dan nikel matte yang diproduksi oleh
Grup MBMA dan grup Huayou Cobalt untuk bijih nikel limonit yang diproduksi oleh Grup MBMA.
Oleh karena itu, jika kelayakan kredit dari grup Tsingshan dan afiliasinya, grup Huayou Cobalt atau
pelanggan lainnya di masa mendatang, memburuk atau jika mereka gagal menyelesaikan piutang
dagang dan tagihannya secara penuh karena alasan apapun, Grup MBMA dapat mengalami kerugian
penurunan nilai dan hal tersebut dapat berdampak merugikan dan material terhadap hasil operasi serta
posisi keuangan Grup MBMA. Selain itu, terdapat kemungkinan risiko keterlambatan pembayaran oleh
grup Tsingshan dan afiliasinya, grup Huayou Cobalt atau pelanggan lainnya dari periode kredit masing-
masing, di mana hal ini selanjutnya dapat mengakibatkan penyisihan kerugian penurunan nilai. Tidak
terdapat jaminan bahwa Grup MBMA akan dapat sepenuhnya memulihkan piutang dagang dan tagihan
dari grup Tsingshan dan afiliasinya, grup Huayou Cobalt atau pelanggan lainnya di masa mendatang
atau mereka akan melunasi piutang dagang dan tagihan secara tepat waktu. Apabila penyelesaian dari
grup Tsingshan dan afiliasinya, grup Huayou Cobalt atau pelanggan lainnya di masa mendatang tidak
dilakukan secara tepat waktu, atau sama sekali, hal tersebut dapat berdampak merugikan dan material
terhadap kondisi keuangan dan hasil operasi Grup MBMA.
116
Page 169
Kegiatan operasi Grup MBMA membutuhkan modal kerja berjumlah signifikan dan ketersediaan
dana yang terbatas dapat berdampak merugikan terhadap Grup MBMA.
Grup MBMA mengeluarkan kas dalam jumlah besar sebagai bagian dari kegiatan operasinya, yang
berasal dari (i) Smelter-Smelter RKEF BSID, CSID, dan ZHN, untuk pembelian bijih nikel (umumnya
mewakili sekitar 38% dari biaya kas), penggunaan listrik (umumnya mewakili sekitar 27% dari biaya
kas) dan biaya lainnya termasuk biaya tenaga kerja (umumnya mewakili sekitar 35% dari biaya kas);
(ii) Konverter Nikel Matte untuk pembelian nikel matte kadar rendah (umumnya mewakili lebih dari
90% dari biaya kas); dan (iii) Tambang SCM, untuk biaya kontraktor (umumnya mewakili sekitar
45% dari biaya kas). Grup MBMA juga mungkin memerlukan belanja modal yang signifikan untuk
mengembangkan, memelihara, meningkatkan, dan memperluas fasilitas pemurnian dan fasilitas lainnya
untuk mengimbangi perkembangan persaingan usaha, kemajuan teknologi, dan perubahan standar
keselamatan dan lingkungan hidup di industri ini.
Grup MBMA mendanai kegiatan operasinya terutama melalui aktivitas pendanaan dan arus kas operasi.
Grup MBMA telah mendanai akuisisi AIM I dengan instrumen utang dan ekuitas, dan akuisisi Konverter
Nikel Matte melalui instrumen ekuitas dan arus kas operasi. Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup
MBMA memiliki kas dan setara kas sebesar US$244,0 juta. Tidak terdapat jaminan bahwa Grup MBMA
tidak akan mengalami arus kas negatif di masa mendatang. Perubahan terhadap kebutuhan operasional,
kondisi pasar dan identifikasi peluang lain dapat berarti Grup MBMA membutuhkan pendanaan tambahan
lebih awal dari yang diantisipasi saat ini.
Grup MBMA mungkin diharuskan untuk memenuhi kebutuhan pendanaannya dengan mendapatkan
pinjaman pada persyaratan yang tidak menarik secara komersial dan/atau ketentuan pembatasan.
Secara khusus, Grup MBMA saat ini banyak mengkonsumsi energi listrik untuk kegiatan operasi.
Sumber energi listrik tersebut dapat diperoleh dari pembangkit listrik tenaga batubara dan hal ini dapat
mengakibatkan Grup MBMA dikenakan pembatasan pendanaan sehubungan dengan perubahan iklim,
atau dapat diwajibkan pembatasan yang dapat memengaruhi penetapan harga atau kegiatan operasi.
Kemampuan Grup MBMA untuk menarik pendanaan dan investasi di masa mendatang dapat dipengaruhi
oleh perubahan ekspektasi kegiatan usaha dan masyarakat terkait masalah lingkungan hidup, sosial
dan tata kelola, serta penilaian lingkungan hidup yang lebih ketat terhadap proyek yang diusulkan.
Perubahan ini dapat meningkatkan biaya pendanaan Grup MBMA atau sebaliknya meningkatkan biaya
untuk kegiatan pengembangan dan penambangan Grup MBMA atau menunda atau melarang kegiatan
tersebut sama sekali.
Jika Grup MBMA tidak dapat memperoleh pinjaman yang cukup atau menghasilkan pendapatan yang
cukup dari kegiatan operasinya, atau jika Grup MBMA gagal mempertahankan kas yang cukup untuk
memenuhi kebutuhan kegiatan operasinya, Grup MBMA mungkin tidak memiliki arus kas yang cukup
untuk mendanai kegiatan operasi dan usahanya dan hal tersebut dapat berdampak merugikan terhadap
kegiatan usaha dan hasil operasi Grup MBMA. Selanjutnya, meningkatnya tingkat pinjaman Grup
MBMA dapat berarti meningkatnya porsi arus kas Grup MBMA di masa depan yang harus disisihkan
untuk pembayaran bunga dan pembayaran pokok atas pinjaman Grup MBMA, sehingga mengurangi
dana yang tersedia bagi Grup MBMA untuk digunakan dalam menjalankan kegiatan operasional.
Sebagian besar Tambang SCM masih belum dieksplorasi, dan tidak ada jaminan bahwa ekspansi lebih
lanjut dari sumberdaya mineral JORC akan menghasilkan endapan mineral yang dapat diekstraksi
secara komersial.
Sebagian besar wilayah konsesi Tambang SCM masih belum dieksplorasi dan dikembangkan. Tidak
terdapat jaminan bahwa wilayah konsesi tersebut akan berhasil dikembangkan atau akan menghasilkan
endapan bernilai ekonomi yang layak secara komersial, atau tidak dapat dikembangkan sama sekali.
Lebih lanjut, tidak terdapat jaminan bahwa endapan mineral Tambang SCM dapat ditambang secara
komersial. Kegiatan eksplorasi dan pengembangan untuk endapan mineral melibatkan risiko keuangan
tingkat tinggi dalam periode waktu yang signifikan, yang tidak dapat dihilangkan melalui kombinasi
evaluasi yang cermat, pengalaman dan pengetahuan manajemen. Meskipun penemuan endapan yang
mengandung bijih tambahan dapat menghasilkan keuntungan yang substansial, hanya beberapa area
117
Page 170
yang pada akhirnya dapat dikembangkan menjadi tambang produksi. Pengeluaran dana yang besar
mungkin diperlukan untuk menetapkan cadangan dengan melakukan pengeboran dan untuk membangun
fasilitas penambangan dan pengolahan di suatu lokasi tertentu. Tidak terdapat kepastian bahwa program
eksplorasi Grup MBMA saat ini dapat menghasilkan operasi penambangan yang menguntungkan
secara komersial. Profitabilitas kegiatan operasi Grup MBMA akan sebagian terkait dengan biaya dan
keberhasilan program eksplorasi dan pengembangan yang mungkin dipengaruhi oleh beberapa faktor.
Pengeluaran tambahan diperlukan untuk menetapkan cadangan yang cukup untuk ditambang secara
komersial dan untuk membangun, menyelesaikan, dan memasang fasilitas penambangan dan pengolahan
dalam area yang akan ditambang dan dikembangkan tersebut.
Selain itu, setelah endapan mineral ditemukan, endapan tersebut akan memerlukan beberapa tahun dari
sejak tahapan awal pengeboran hingga produksi dimungkinkan, di mana selama itu kelayakan ekonomi
produksi dapat berubah. Waktu dan pengeluaran yang besar diperlukan untuk hal-hal berikut:
• menetapkan cadangan mineral melalui pengeboran;
• menentukan proses penambangan dan metalurgi yang tepat untuk mengoptimalkan pemulihan
kandungan logam dalam bijih;
• mendapatkan izin lingkungan dan perizinan lainnya;
• membangun fasilitas dan infrastruktur penambangan dan pengolahan yang diperlukan untuk proyek
greenfield; dan
• mendapatkan bijih atau mengekstrak mineral dari bijih.
Jika suatu proyek terbukti tidak layak secara ekonomi pada saat mencapai tahapan eksploitasi, Grup
MBMA dapat mencatatkan penghapusan yang substansial. Selain itu, perubahan atau komplikasi terkait
proses metalurgi dan teknologi lainnya yang berpotensi muncul selama umur proyek dapat mengakibatkan
pembengkakan biaya, di mana hal tersebut dapat membuat proyek menjadi tidak layak secara ekonomi.
Hal terkait proyek eksplorasi, seperti estimasi cadangan, pemulihan logam, atau biaya operasi tunai
di masa mendatang, juga akan, sebagian besar didasarkan pada interpretasi data geologis, yang
diperoleh dari sejumlah lubang bor dan teknik pengambilan sampel lainnya, serta studi kelayakan di
masa mendatang. Biaya operasi aktual dan imbal hasil ekonomi dari semua proyek eksplorasi mungkin
berbeda secara material dari biaya dan pengembalian yang diestimasi, dan hal tersebut dapat berdampak
merugikan terhadap kondisi keuangan, hasil operasi, dan arus kas Grup MBMA.
Selain itu, terdapat tingkat ketidakpastian signifikan yang disebabkan oleh estimasi sumberdaya
mineral. Proses estimasi sumberdaya mineral bersifat kompleks dan mengharuskan Grup MBMA untuk
membuat asumsi yang signifikan dalam mengevaluasi data geologis, metalurgi, dan data lainnya yang
tersedia. Untuk perkiraan cadangan, Grup MBMA juga harus membuat asumsi mengenai antara lain
harga komoditas, biaya pengeboran, biaya operasi dan pajak royalti serta faktor hukum, lingkungan
hidup dan sosial. Banyak dari asumsi ini secara inheren bersifat subyektif, dan keakuratan perkiraan
tersebut bergantung pada kemampuan Grup MBMA untuk membuat asumsi yang akurat. Harga aktual
komoditas, produksi, biaya operasi, pajak royalti dan jumlah mineral yang dapat diperoleh kembali
di masa mendatang dapat berbeda secara substansial dari asumsi Grup MBMA. Sebagai akibatnya,
perkiraan sumberdaya mineral tersebut dapat menjadi tidak akurat secara material. Sumberdaya mineral
yang diungkapkan oleh Grup MBMA tidak selalu menunjukkan hasil operasi di masa mendatang dan
tidak dapat ditafsirkan sebagai jaminan umur tambang atau profitabilitas kegiatan operasi di masa
depan. Sampai mineral benar-benar ditambang dan diproses, jumlah bijih dan kadarnya hanya dapat
dianggap sebagai asumsi. Tidak terdapat jaminan bahwa sumberdaya mineral Grup MBMA sesuai
dengan ekspektasi geologis, metalurgi atau ekspektasi lainnya atau bahwa perkiraan volume atau kadar
bijih akan dapat dipulihkan.
118
Page 171
Grup MBMA bergantung pada fasilitas dan infrastruktur transportasi, di mana kurangnya akses
terhadap fasilitas dan infrastruktur tersebut dapat memengaruhi produksi dan pengembangan proyek
Grup MBMA.
Kegiatan penambangan, pengolahan, pengembangan dan eksplorasi bergantung, sampai tingkat tertentu,
pada infrastruktur yang memadai. Jalan, jembatan, dan pasokan listrik serta air yang andal merupakan
faktor penentu penting yang memengaruhi modal dan biaya operasional. Gangguan besar pada sistem
transportasi, termasuk pemblokiran akses terhadap infrastruktur jalan pengangkutan, atau gangguan
pada jalur pipa slurry, dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan operasi Grup MBMA, pengiriman
bijih nikel dari Tambang SCM ke IMIP, atau pengiriman bijih nikel limonit dari Tambang SCM ke
pabrik HPAL milik Huayou Cobalt di IMIP, serta berdampak merugikan dan material terhadap hasil
operasi, arus kas dan posisi keuangan Grup MBMA. Lebih lanjut, keberhasilan kawasan IKIP sangat
bergantung pada akses ke pelabuhan.
Selain itu, kurangnya sarana dan prasarana transportasi dapat menunda atau menghambat pengembangan
proyek Grup MBMA. Penyelesaian pengembangan proyek Grup MBMA tunduk pada berbagai
persyaratan, termasuk ketersediaan pengaturan dalam waktu yang dapat diterima untuk listrik, air
dan transportasi. Kurangnya ketersediaan salah satu sarana dan prasarana tersebut pada syarat dan
ketentuan yang dapat diterima atau keterlambatan untuk menyediakannya dapat menghambat atau
menunda pengembangan proyek Grup MBMA. Jika infrastruktur yang memadai tidak tersedia secara
tepat waktu, tidak terdapat jaminan bahwa:
• pengembangan proyek Grup MBMA, jika ada, akan dapat dimulai atau diselesaikan tepat waktu;
• kegiatan operasi yang dihasilkan akan mencapai volume produksi yang diantisipasi; atau
• biaya konstruksi dan biaya operasi terkait dengan pengembangan proyek Grup MBMA tidak akan
menjadi lebih tinggi dari yang diantisipasi.
Fenomena cuaca yang tidak biasa atau jarang terjadi serta bencana alam seperti gempa bumi dan tanah
longsor, sabotase, atau campur tangan masyarakat, pemerintah atau lainnya dalam pemeliharaan atau
penyediaan infrastruktur tersebut dapat berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan operasi,
kondisi keuangan dan hasil operasi Grup MBMA. Setiap bencana alam dapat merusak infrastruktur
pertambangan dan infrastruktur umum Grup MBMA secara signifikan. Selanjutnya, kerusakan yang
parah pada fasilitas Grup MBMA dan korban jiwa karyawan akibat bencana alam atau alasan lain dapat
memengaruhi kemampuan Grup MBMA untuk menjalankan kegiatan operasi dan, sebagai akibatnya,
mengurangi hasil operasi Grup MBMA di masa depan. Polis asuransi Grup MBMA mungkin tidak cukup
untuk menutup setiap kerugian atau kewajiban yang diakibatkan oleh terjadinya peristiwa tersebut,
dan oleh karena itu, peristiwa tersebut dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi
keuangan dan hasil operasi Grup MBMA.
Kekurangan pasokan listrik atau air dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan operasi Grup
MBMA.
Grup MBMA akan memerlukan pasokan listrik dalam jumlah yang signifikan dan sumber daya yang
besar untuk mengoperasikan Smelter-Smelter RKEF, Konverter Nikel Matte dan AIM I.
Gangguan pasokan listrik yang berkepanjangan dapat mengakibatkan penghentian produksi yang lama,
tambahan biaya untuk memulai kembali produksi, dan pemborosan produksi yang sedang berlangsung.
Dalam kasus ekstrim, gangguan pasokan listrik juga dapat menyebabkan kerusakan atau kehancuran
peralatan dan fasilitas. Selain itu, harga sumber daya energi dapat mengalami volatilitas atau pembatasan,
dikarenakan, antara lain, undang-undang atau peraturan baru, pengenaan pajak atau tarif baru, gangguan
pasokan, dan kerusakan peralatan. Dalam hal pembangkit listrik yang memasok Grup MBMA mengalami
gangguan, tidak terdapat jaminan bahwa Grup MBMA akan memiliki akses ke sumber listrik lain
yang memadai dengan harga dan kondisi yang menguntungkan, di mana hal tersebut dapat berdampak
merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan hasil operasi Grup MBMA.
119
Page 172
Grup MBMA juga memerlukan air dalam jumlah yang signifikan untuk kegiatan operasi dan memperoleh
sebagian besar kebutuhan air tersebut dari fasilitas air milik IMIP. Meskipun setiap kegiatan operasi
saat ini memiliki akses ke sumber daya air yang cukup untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya,
kehilangan sebagian atau seluruh sumber daya air, kegagalan infrastruktur pasokan air, atau kehilangan
sebagian atau seluruh kontrak pasokan air atau hak yang relevan sehubungan dengan tambang atau
kegiatan operasi Grup MBMA, baik seluruhnya atau sebagian, atau kekurangan air, dapat mengharuskan
Grup MBMA untuk membatasi atau menghentikan kegiatan operasi dan dapat mencegah Grup MBMA
untuk mengejar peluang ekspansi. Tidak terdapat jaminan bahwa air akan tersedia dalam jumlah yang
cukup untuk memenuhi kebutuhan produksi Grup MBMA di masa mendatang atau akan terbukti cukup
untuk memenuhi kebutuhan pasokan air Grup MBMA, terutama jika penggunaan air diprioritaskan untuk
hal lainnya, seperti konsumsi manusia, yang bertentangan dengan penggunaan industri. Pengurangan
pasokan air dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasi
Grup MBMA.
Kegiatan operasi dan program ekspansi Grup MBMA bergantung pada kemampuan Grup MBMA
untuk mendapatkan, mempertahankan dan memperbarui izin dan persetujuan yang diperlukan dari
Pemerintah maupun pemerintah daerah, serta pemenuhan kewajibannya.
Grup MBMA diwajibkan untuk memperoleh, memelihara dan memperbarui berbagai izin dan persetujuan
dari Pemerintah dan otoritas setempat untuk menjalankan kegiatan operasi dan program ekspansi Grup
MBMA, termasuk ekspansi yang potensial untuk kegiatan operasi Grup MBMA di Tambang SCM
mengingat sebagian besar wilayah konsesi masih belum dieksplorasi. Ekspansi kegiatan usaha Grup
MBMA di masa depan, termasuk kegiatan operasi AIM dan pabrik HPAL, juga dapat memerlukan izin
dan persetujuan. Izin dan persetujuan yang diperlukan untuk operasi penambangan dan pengolahan
termasuk, antara lain, izin korporasi umum, pertambangan, ketenagakerjaan dan lingkungan. Grup
MBMA juga diharuskan untuk memperoleh dan mempertahankan izin tertentu untuk Smelter-Smelter
RKEF, Konverter Nikel Matte dan AIM I yang seluruhnya berlokasi di IMIP. Sebagian besar izin tersebut
akan berakhir pada berbagai tanggal dan Grup MBMA harus memperbarui seluruh izin dan persetujuan
sebelum habis masa berlakunya, serta mendapatkan izin dan persetujuan baru bila diperlukan.
Selain itu, Grup MBMA juga harus memenuhi kewajiban berdasarkan izin yang dimiliki sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban tersebut termasuk komitmen untuk
menyampaikan laporan berkala dan memperoleh persetujuan insidental tertentu. Kegagalan untuk
memenuhi kewajiban tersebut dapat mengakibatkan berbagai sanksi mulai dari teguran tertulis
sampai dengan pencabutan izin secara permanen. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
No. 11 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri
ESDM No. 51 tahun 2018 (“Permen ESDM No. 11/2018 (sebagaimana telah diubah)”) yang berlaku
sampai 5 Maret 2020, kemudian peraturan tersebut dicabut oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan Permen ESDM
No. 16 Tahun 2021 dan Permen ESDM No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian,
dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM No. 7/2020 (sebagaimana telah diubah)”),
mewajibkan pemegang izin pertambangan yang melakukan perubahan kepemilikan untuk memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari Menteri ESDM atau pemerintah daerah (sebagai contoh, untuk wilayah
pertambangan yang terletak lintas wilayah provinsi) atau gubernur yang bersangkutan (sebagai contoh,
wilayah pertambangan yang terletak dalam satu wilayah provinsi) sesuai dengan kewenangannya
yang relevan. Namun demikian, sejak tanggal 10 Juni 2020, setelah diterbitkannya Undang-Undang
No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (“UU No. 3/2020”) berikut perubahannya, persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
gubernur tidak lagi diperlukan karena UU No. 3/2020 mensyaratkan pemegang izin pertambangan untuk
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu hanya dari ESDM untuk setiap pengalihan saham pemegang
izin pertambangan (yang lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang pengalihan sahamnya meliputi
perubahan pemegang saham dan susunan jumlah saham). Berdasarkan UU No. 3/2020, kelalaian untuk
memenuhi persyaratan persetujuan tertulis terlebih dahulu tersebut dapat dikenakan sanksi administratif
120
Page 173
kepada pemegang izin pertambangan yang bersangkutan berupa peringatan tertulis, denda, penghentian
sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin terkait pertambangan. UU
No. 3/2020 mengatur bahwa sanksi administratif tersebut dijatuhkan langsung oleh Menteri ESDM.
Pada bulan Maret 2019, telah terjadi pengalihan saham dalam SCM (termasuk kepada HTAI) tanpa
terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Gubernur Sulawesi Tenggara selaku penerbit IUP SCM
pada saat itu yang mengakibatkan SCM menjadi perusahaan penanaman modal asing. SCM kemudian
mendapatkan surat rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Tenggara pada bulan Januari 2019 yang
merekomendasikan untuk melanjutkan proses konversi dari perusahaan penanaman modal dalam negeri
menjadi perusahaan penanaman modal asing. Selanjutnya, untuk memenuhi persyaratan yang relevan
berdasarkan Peraturan ESDM No. 11/2018 (sebagaimana telah diubah), pada bulan November 2019, IUP
SCM (sebagai perusahaan penanaman modal asing) setelah pengalihan saham telah diterbitkan kembali
oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia atas nama Menteri ESDM untuk diubah menjadi
IUP-OP untuk perusahaan penanaman modal asing dan telah mencerminkan komposisi kepemilikan
saham terakhir SCM.
Berdasarkan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 78.K/MB.01/MEM.B/2022
Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Perizinan Serta Pencatatan Perubahan Pemegang
Saham, Direksi dan/atau Komisaris Atas Izin Usaha Pertambangan yang Diterbitkan oleh Gubernur atau
Bupati/Walikota sebelum berlakunya UU No. 3/2020 (“Kepmen ESDM No. 78/2022”), pemegang IUP
yang telah mengubah pemegang saham tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan gubernur sebelum
tanggal 10 Desember 2020 dapat mengajukan permohonan pencatatan perubahan susunan pemegang
saham melalui sistem Minerba One Data Indonesia (“MODI”) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal
Mineral dan Batubara Kementerian ESDM paling lambat pada tanggal 11 Juni 2022.
Melalui surat SCM No. 060/GR-J/Minerba/SCM/II/2023 tanggal 9 Februari 2023, SCM telah mengajukan
permohonan kepada Kementerian ESDM untuk mendapatkan rekomendasi agar pengalihan saham
di SCM dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun
Kementerian ESDM tidak secara tegas memberikan konfirmasi bahwa pengalihan saham di SCM
telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kementerian ESDM
melalui suratnya No. T-631/MB.04/DJB.M/2023 tanggal 27 Februari 2023 memang mengkonfirmasi
bahwa komposisi kepemilikan saham terbaru SCM telah selaras dengan IUP SCM yang ada dan telah
tercatat di MODI sesuai dengan Kepmen ESDM No. 78/2022. Meskipun SCM belum menerima sanksi
administratif (termasuk pemberitahuan peringatan) dari Kementerian ESDM sehubungan dengan tidak
adanya persetujuan gubernur atas pengalihan saham di SCM yang bersangkutan, tidak ada jaminan
bahwa Kementerian ESDM tidak akan mengenakan sanksi administratif kepada SCM di masa depan.
Dalam hal ini, Grup MBMA (melalui SCM) telah berupaya secara optimal dalam memenuhi ketentuan
berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas.
Selanjutnya, pada tahun 2022, juga terjadi pengalihan saham di PT Anugerah Batu Putih (“ABP”)
tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Kementerian ESDM. Melalui surat dari ABP
No. 016/Minerba/II-2023/ABP tanggal 9 Februari 2023 kepada Plh. Direktur Jenderal Mineral dan
Batubara, Kementerian ESDM juncto Surat ABP No. 020/Minerba/III-2023/ABP tanggal 20 Maret
2023 kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah, ABP telah
mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM untuk mendapatkan rekomendasi agar pengalihan
saham di ABP dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut,
berdasarkan Surat ABP No. 049/XI-2023/ABP tanggal 13 November 2023 kepada Gubernur Sulawesi
Tengah, ABP telah menyampaikan permohonan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk menyetujui
perubahan susunan pemegang saham ABP berdasarkan Akta No. 66 tanggal 24 Maret 2022, yang dibuat
di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara. Surat tersebut telah diterima oleh
Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 15 November 2023. Namun, ABP
belum menerima surat tanggapan apapun dari Kementerian ESDM. Meskipun ABP belum menerima
sanksi administratif (termasuk pemberitahuan peringatan) dari Kementerian ESDM sehubungan dengan
tidak adanya persetujuan Menteri ESDM atas pengalihan saham di ABP yang bersangkutan, tidak ada
jaminan bahwa Kementerian ESDM tidak akan mengenakan sanksi administratif kepada ABP di masa
depan. Melalui Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi
121
Page 174
Tengah No. 540/45.26/MINERBA, ABP telah mendapatkan persetujuan RKAB tahun 2023. Dalam hal
ini, Grup MBMA (melalui ABP) telah berupaya secara optimal dalam memenuhi ketentuan berdasarkan
peraturan perundang-undangan di atas.
Tidak terdapat kepastian bahwa otoritas pemerintah yang berwenang (baik di tingkat pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah) akan mencabut atau memperbarui izin yang ada saat ini, menolak untuk
mengeluarkan izin baru, atau mengeluarkan izin yang bertentangan dengan konsesi Grup MBMA
sehubungan dengan persetujuan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Grup MBMA
dan melaksanakan program ekspansi apapun atau memberlakukan syarat dan ketentuan yang tidak
menguntungkan sehubungan dengan penerbitan atau pembaruan izin atau persetujuan tersebut.
Selain itu, tidak terdapat jaminan bahwa Pemerintah atau otoritas regional tidak akan mencabut lisensi
dan izin Grup MBMA yang ada saat ini karena alasan apapun atau bahwa mereka akan mengeluarkan
atau memperbarui lisensi atau izin yang diperlukan dalam jangka waktu yang telah diperkirakan atau
tidak mengeluarkan atau memperbarui lisensi atau izin sama sekali. Sebagai contoh, pada bulan Juni
2022, Kementerian ESDM dan Badan Koordinasi Penanaman Modal mengeluarkan keputusan bersama
untuk mencabut izin pertambangan ABP yang mengakibatkan ABP tidak dapat menjalankan kegiatan
operasi pertambangan batu kapur di dalam wilayah konsesinya. Meski demikian, pencabutan tersebut
telah dibatalkan pada bulan Desember 2022.
Kehilangan, atau kegagalan untuk memperoleh, mempertahankan atau memperbarui, setiap izin,
perjanjian dan persetujuan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Grup MBMA dapat
berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasi dan prospek Grup
MBMA. Selain itu, jika terdapat perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait otorisasi,
konsesi, izin atau lisensi, Grup MBMA mungkin harus melakukan modifikasi terhadap teknologi dan
kegiatan operasi, yang dapat mengharuskan Grup MBMA untuk melakukan belanja modal tak terduga
dan bahkan memastikan kegiatan operasi Grup MBMA layak secara ekonomi atau sebaliknya, di mana
hal tersebut dapat berdampak merugikan bagi Grup MBMA.
Grup MBMA mungkin tidak dapat memperoleh pembiayaan yang cukup untuk mendanai ekspansi
dan pengembangan kegiatan usaha Grup MBMA.
Grup MBMA telah mengandalkan campuran pendanaan ekuitas, pinjaman dan obligasi untuk mendanai
aktivitas akuisisi, eksplorasi, dan pengembangan kegiatan usaha. Ke depannya, Grup MBMA berharap
untuk menggunakan kas dan arus kas di masa mendatang yang dihasilkan dari kegiatan operasi untuk
memenuhi objektif pertumbuhan kegiatan usaha Grup MBMA, termasuk pengembangan infrastruktur
untuk mendukung kegiatan produksi. Namun demikian, tidak terdapat jaminan bahwa kas dan arus kas
masa depan Grup MBMA akan mencukupi, dan Grup MBMA mungkin akan memerlukan pendanaan
tambahan melalui sumber eksternal. Dalam hal tersebut, tidak terdapat jaminan bahwa Grup MBMA akan
mendapatkan pendanaan yang cukup atau mendapatkan pendanaan sama sekali pada saat diperlukan atau
pendanaan tambahan tersebut akan tersedia dengan persyaratan yang dapat diterima secara komersial.
Jika pendanaan ekuitas tambahan tersebut diperoleh, pendanaan tersebut mungkin dengan persyaratan
yang sangat dilutif atau sebaliknya merugikan pemegang saham Grup MBMA yang ada. Kegagalan Grup
MBMA untuk mendapatkan pendanaan tambahan atau melakukannya dengan persyaratan yang dapat
diterima secara komersial bila diperlukan dapat berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan
usaha, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek Grup MBMA.
Perubahan peraturan perundang-undangan terkait kegiatan operasi Grup MBMA dan kegagalan
Grup MBMA untuk mematuhi peraturan perundang-undangan tersebut dapat berdampak merugikan
terhadap Grup MBMA.
Industri pertambangan di Indonesia tunduk pada berbagai peraturan, dan peraturan perundang-undangan
terkait pemegang konsesi pertambangan dan kegiatan usaha terkait seperti Grup MBMA telah mengalami
banyak perkembangan. Sebagai contoh, pada tanggal 30 Agustus 2019, Menteri ESDM mengeluarkan
Permen ESDM No. 11/2019 yang melarang ekspor bijih nikel dari Indonesia dengan tujuan meningkatkan
kegiatan pengolahan di dalam negeri dan mengurangi ketergantungan perekonomian negara pada ekspor
bahan baku mentah.
122
Page 175
Grup MBMA tidak memiliki kendali atas perubahan peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan
Grup MBMA tidak dapat memprediksi secara akurat semua perkembangan peraturan terkait industri ini
di masa mendatang. Perkembangan dan perubahan peraturan perundang-undangan di masa mendatang
yang berkaitan dengan kegiatan operasi Grup MBMA dapat berdampak merugikan bagi Grup MBMA.
Dalam mematuhi peraturan perundang-undangan tersebut, Grup MBMA mungkin membutuhkan biaya
yang besar dan memiliki risiko litigasi atau penyelidikan atau proses pengadilan yang lebih besar.
Kegagalan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi denda atau sanksi
lainnya.
Kegiatan operasi Grup MBMA tunduk pada peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup,
yang dapat menimbulkan biaya signifikan, pertanggungjawaban atau gangguan atau penghentian
kegiatan operasi, di mana salah satu hal tersebut dapat berdampak merugikan terhadap hasil operasi
Grup MBMA.
Dikarenakan dampak signifikan dari kegiatan operasi penambangan dan pengolahan Grup MBMA
terhadap lingkungan hidup, fasilitas dan kegiatan operasi, Grup MBMA tunduk pada berbagai
peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia, mulai dari tingkat
nasional, provinsi hingga daerah, yang menjadi semakin ketat dan ditegakkan, dan hal tersebut dapat
meningkatkan pertanggungjawaban dan membebankan biaya kepatuhan tambahan bagi Grup MBMA.
Peraturan perundang-undangan tersebut dapat menyebabkan penundaan kegiatan Grup MBMA, di mana
hal tersebut mengakibatkan Grup MBMA mengeluarkan biaya signifikan untuk mematuhinya, atau
bahkan melarang atau membatasi kegiatan tertentu di wilayah atau area yang tunduk pada perlindungan
lingkungan hidup. Selain itu, standar lingkungan hidup yang baru atau lebih ketat (termasuk langkah-
langkah untuk mengatasi pemanasan global) yang dikenakan kepada Grup MBMA, atau penegakan yang
lebih ketat atas standar tersebut, dapat mewajibkan Grup MBMA untuk melakukan belanja modal lebih
tinggi yang sangat berbeda dari yang diantisipasi saat ini, dan hal tersebut dapat berdampak merugikan
bagi Grup MBMA. Grup MBMA mengeluarkan sumber daya keuangan dan manajerial yang signifikan
untuk mematuhi peraturan-peraturan tersebut, dan Grup MBMA mengantisipasi bahwa Grup MBMA
akan diwajibkan untuk terus melakukannya di masa depan karena kecenderungan akhir-akhir ini untuk
memberlakukan undang-undang lingkungan hidup yang lebih ketat kemungkinan akan terus berlanjut.
Sebagai contoh, sebelum diakuisisi oleh Grup MBMA, SCM menerima dua sanksi administratif berupa
denda pada tahun 2021 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena menyimpang di
luar koridor yang ditetapkan dalam izin kehutanannya selama pembangunan jalan angkut menuju
IMIP. Denda telah dibayarkan dan proses administrasi telah selesai pada tahun 2022. Pihak yang lalai
untuk mematuhi peraturan perundang-undangan tersebut (termasuk kegagalan untuk mendapatkan
atau mempertahankan izin lingkungan yang relevan, serta kepatuhan terhadap pembatasan teknis yang
diberlakukan dalam proses perizinan lingkungan) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran,
denda, penghentian kegiatan, pembongkaran, dan sanksi pidana, selain kewajiban untuk memperbaiki
kerusakan lingkungan dan mengganti kerugian pihak ketiga.
Kegiatan penambangan dan pengolahan berpotensi membahayakan lingkungan hidup, dan menimbulkan
biaya besar untuk rehabilitasi lingkungan hidup, pengendalian kerusakan dan kerugian, di mana
risiko tersebut tidak ditutup oleh polis asuransi Grup MBMA. Sebagai contoh, terdapat kemungkinan
kegiatan pemeliharaan dan perawatan pada fasilitas Grup MBMA, dan kegiatan logistik lain
Grup MBMA menyebabkan tumpahan, pembuangan dan pelepasan tailing atau perembesan, atau
pencemaran lingkungan hidup yang disebabkan oleh pemilik sebelumnya, di mana tingkat dan biaya
pertanggungjawaban tersebut tidak dapat ditentukan oleh Grup MBMA.
Kewajiban reklamasi tambang dan pascatambang Grup MBMA dapat berubah secara signifikan jika
terjadi perubahan kegiatan penambangan termasuk perubahan rencana reklamasi dan rencana penutupan
tambang, jika biaya aktual yang dikeluarkan oleh Grup MBMA sehubungan dengan aktivitas reklamasi
tambang dan pascatambang berbeda dari asumsi atau jika terjadi perubahan peraturan perundang-
undangan pemerintah baik pada saat Grup MBMA memegang izin saat ini atau melakukan perpanjangan
lisensi. Setiap kenaikan biaya reklamasi dan rehabilitasi signifikan yang tak terduga dapat berdampak
merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasi Grup MBMA. Jika Grup MBMA
atau salah satu kontraktor pihak ketiga Grup MBMA gagal mematuhi peraturan perundang-undangan
terkait lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia, atau jika insiden terjadi di lokasi aset, Grup MBMA
123
Page 176
dapat menjadi bertanggung jawab atas setiap kerusakan atau biaya yang timbul dari atau sehubungan
dengan kejadian tersebut, dan hal tersebut dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi
keuangan dan hasil operasi Grup MBMA.
Grup MBMA mengandalkan kontraktor untuk sebagian besar kegiatan penambangannya.
Sebagian besar pekerjaan untuk kegiatan eksplorasi penambangan, dan konstruksi infrastruktur
pendukung pertambangan Grup MBMA dikerjakan oleh kontraktor pihak ketiga, terutama di area produksi
dan penyewaan alat berat. Pengaturan dengan para kontraktor tersebut dapat menimbulkan risiko yang
terkait dengan kemungkinan bahwa para kontraktor dapat mengambil tindakan yang bertentangan
dengan instruksi atau permintaan Grup MBMA, tidak dapat, atau tidak bersedia, memenuhi kewajiban
mereka, atau memiliki kepentingan atau tujuan ekonomi atau tujuan lainnya yang tidak sesuai dengan
kepentingan Grup MBMA. Sebagai contoh, pada saat terjadi kekurangan ketersediaan alat maupun
tenaga kerja, kontraktor tersebut mungkin tidak selalu memprioritaskan kegiatan operasi Grup MBMA
karena hal ini bergantung pada kebijakan internal dan keputusan mereka. Kegiatan operasional Grup
MBMA juga dapat dipengaruhi oleh kinerja kontraktor tersebut. Jika terdapat kontraktor yang gagal
melaksanakan tugasnya atau jika Grup MBMA gagal mempertahankan hubungan kerja jangka panjang
dan stabil dengan mereka dan Grup MBMA tidak dapat menemukan pemasok alternatif yang cocok,
hal tersebut dapat berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil
operasi, dan prospek Grup MBMA.
Berdasarkan hukum di Indonesia, Grup MBMA bertanggung jawab dan dapat dimintakan
pertanggungjawaban atas semua aktivitas yang dilakukan oleh kontraktor jasa pertambangan yang
ditunjuk oleh Grup MBMA. Sebagai akibatnya, kegiatan operasional Grup MBMA menghadapi sejumlah
risiko, di mana beberapa di antaranya berada di luar kendali Grup MBMA, termasuk:
• menegosiasikan perjanjian dengan kontraktor pada persyaratan yang dapat diterima;
• ketidakmampuan untuk mengganti kontraktor dan peralatan operasionalnya dalam hal salah satu
pihak mengakhiri perjanjian;
• berkurangnya kontrol atas aspek-aspek operasi yang menjadi tanggung jawab kontraktor;
• kegagalan kontraktor untuk melakukan pekerjaan sesuai perjanjiannya;
• gangguan kegiatan operasi atau peningkatan biaya dalam hal kontraktor menghentikan kegiatan
usahanya karena kebangkrutan atau kejadian tak terduga lainnya;
• kegagalan kontraktor untuk mematuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
sejauh kontraktor bertanggung jawab atas kepatuhan tersebut; dan
• kendala kontraktor dalam mengelola tenaga kerjanya, keresahan tenaga kerja atau masalah
ketenagakerjaan lainnya.
Selanjutnya, kegiatan penambangan membutuhkan tenaga kerja terampil. Seiring berkembangnya
kegiatan operasi penambangan, keberhasilan Grup MBMA di masa mendatang akan sangat bergantung
pada kemampuan kontraktor untuk menarik dan mempertahankan personel tambahan yang terampil dan
berkualitas. Setiap kesulitan di masa depan yang memengaruhi kemampuan kontraktor Grup MBMA
untuk menarik, merekrut, melatih, dan mempertahankan personel yang terampil dan berkualitas dapat
berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasi, dan prospek Grup
MBMA.
Kegiatan operasi Grup MBMA mungkin dapat terganggu oleh pertentangan dari masyarakat setempat.
Grup MBMA menghadapi risiko bahwa kegiatan operasi Grup MBMA dapat terganggu oleh pertentangan
dari masyarakat setempat. Dikarenakan kegiatan penambangan dan pengolahan yang dilakukan oleh
Grup MBMA dapat memiliki dampak lingkungan, masyarakat lokal di sekitar wilayah kegiatan operasi
124
Page 177
Grup MBMA dapat melakukan penentangan, yang terkadang disertai kekerasan, terhadap pelaksanaan
kegiatan penambangan dan pengolahan. Sebagai contoh, pada tanggal 28 November 2022, anggota dari
masyarakat setempat melakukan demonstrasi di kantor cabang Tambang SCM yang meminta kesetaraan
kesempatan kerja bagi penduduk setempat. Meskipun hal tersebut tidak berdampak material terhadap
kegiatan operasi Grup MBMA, tidak terdapat jaminan bahwa pertentangan, keresahan dan protes di
masa mendatang tidak akan mengganggu operasional kegiatan usaha Grup MBMA. Apabila kegiatan
operasi Grup MBMA terganggu oleh pertentangan masyarakat setempat dan Grup MBMA tidak dapat
menyelesaikan gangguan tersebut secara tepat waktu, Grup MBMA mungkin tidak dapat memenuhi
target produksi, dan hal tersebut dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan
dan hasil operasi Grup MBMA.
Perubahan iklim, serta tanggapan regulasi dan industri terhadapnya, dapat meningkatkan biaya
operasional Grup MBMA secara signifikan dan hal tersebut dapat berdampak merugikan terhadap
kegiatan operasi Grup MBMA.
Grup MBMA melakukan kegiatan operasi di berbagai wilayah di Indonesia, khususnya di Sulawesi,
yang merupakan wilayah di mana aset utama Grup MBMA berada. Oleh karena itu, Grup MBMA tunduk
pada pola iklim di wilayah tersebut. Kegiatan eksplorasi, produksi penambangan, dan transportasi
mungkin rentan terhadap risiko dan bahaya akibat curah hujan yang berkelanjutan atau kondisi cuaca
lainnya. Intensifikasi peristiwa cuaca ekstrim dan perubahan pola cuaca dalam jangka panjang dapat
berdampak terhadap kegiatan operasi, di mana hal tersebut dapat mengakibatkan penundaan kegiatan
produksi yang lebih sering, kenaikan biaya dan peningkatan pertanggungjawaban.
Selain itu, tanggapan regulasi dan industri terhadap perubahan iklim, larangan, pembatasan, pajak,
atau langkah pengendalian lain atas emisi gas rumah kaca, termasuk emisi dari pembakaran bahan
bakar berbasis karbon, pengendalian limbah dan larangan penggunaan zat atau materi tertentu, dapat
secara signifikan meningkatkan biaya operasi Grup MBMA. Sejumlah badan pemerintahan telah
memperkenalkan atau sedang mempertimbangkan untuk melakukan perubahan peraturan dalam
menanggapi potensi dampak perubahan iklim. Sebagai contoh, Indonesia dan banyak negara lain adalah
penandatangan perjanjian internasional terkait perubahan iklim, termasuk Konvensi Kerangka Kerja PBB
tentang Perubahan Iklim tahun 1992, yang bertujuan untuk membatasi atau menangkap emisi gas rumah
kaca, seperti karbon dioksida, Protokol Kyoto tahun 1997, yang menetapkan serangkaian target emisi
yang berpotensi mengikat negara maju, Perjanjian Paris tahun 2016, yang memperluas rangkaian target
emisi yang berpotensi mengikat ke semua negara, dan yang terakhir, Pakta Iklim Glasgow tahun 2021
yang merupakan kesepakatan pertama yang secara eksplisit berencana untuk mengurangi penggunaan
batu bara yang semakin tidak terkendali. Pemberlakuan undang-undang komprehensif yang berfokus
pada emisi gas rumah kaca dapat berdampak merugikan bagi Grup MBMA karena tingginya penggunaan
energi dalam aktivitas pengolahan, sehingga hal tersebut dapat membuat Grup MBMA menjadi tidak
kompetitif di daerah dengan harga energi yang tinggi.
Setiap perubahan dalam hukum maupun kebijakan, termasuk kaitannya dengan nilai ekonomi karbon,
emisi gas rumah kaca, efisiensi energi atau pembatasan akses Grup MBMA ke atau penggunaan batu bara
sebagai sumber energi dapat berdampak merugikan terhadap Grup MBMA. Lebih lanjut, dalam rangka
mematuhi peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup yang baru, khususnya yang berkaitan
dengan emisi gas rumah kaca, Grup MBMA mungkin memerlukan belanja modal yang signifikan atau
dikenakan denda dan sanksi lainnya jika terjadi ketidakpatuhan. Pergeseran permintaan komoditas juga
dapat muncul sebagai respon terhadap risiko dan peluang iklim, termasuk potensi penurunan permintaan
terhadap produk-produk nikel.
Grup MBMA tidak dapat menjamin bahwa perkembangan terkait legislatif, peraturan, hukum
internasional, industri, perdagangan atau perkembangan lainnya di masa mendatang tidak akan
berdampak merugikan terhadap kegiatan operasi Grup MBMA serta permintaan atas produk nikel yang
dihasilkan dan dijual oleh Grup MBMA. Selain itu, Grup MBMA dapat menjadi subjek dari gerakan
aktivis kelompok dan organisasi lingkungan hidup yang berkampanye menentang kegiatan penambangan
serta pengolahan yang dilakukan oleh Grup MBMA, di mana hal tersebut dapat memengaruhi reputasi
Grup MBMA dan mengganggu kegiatan operasi Grup MBMA. Terjadinya salah satu dari hal-hal
tersebut di atas dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasi,
dan prospek usaha Grup MBMA.
125
Page 178
Apabila salah satu manfaat pajak yang diberikan kepada Grup MBMA berakhir atau dicabut atau
apabila Grup MBMA tidak berhasil memenuhi persyaratan untuk, memperbarui atau memperpanjang
manfaat pajak tersebut, hal tersebut dapat berdampak merugikan bagi Grup MBMA.
Kegiatan operasi Grup MBMA di Smelter-Smelter RKEF CSID, BSID, dan ZHN, Konverter Nikel
Matte HNMI, dan AIM I saat ini mendapatkan manfaat pajak tertentu yang diberikan kepada Grup
MBMA dari Pemerintah.
Masing-masing CSID dan BSID telah memperoleh tax holiday untuk fasilitas investasi modal tertentu
dan/atau kawasan tertentu. Masing-masing CSID dan BSID berhak antara lain:
• memperoleh pengurangan penghasilan kena pajak sebesar 100% selama tujuh tahun sejak CSID
atau BSID memulai kegiatan produksi komersial yang ditetapkan dengan Keputusan DJP tentang
Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial; dan
• memperoleh pengurangan penghasilan kena pajak sebesar 50% selama dua tahun dihitung sejak
berakhirnya pengurangan penghasilan kena pajak pada poin di atas.
ZHN berhak, antara lain:
• memperoleh pengurangan penghasilan kena pajak sebesar 100% selama 10 tahun dihitung sejak
tanggal ZHN memulai kegiatan produksi komersial yang ditetapkan dengan Keputusan DJP tentang
Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial; dan
• memperoleh pengurangan penghasilan kena pajak sebesar 50% selama dua tahun dihitung sejak
berakhirnya pengurangan penghasilan kena pajak pada poin di atas.
HNMI berhak, antara lain:
• memperoleh pengurangan penghasilan kena pajak sebesar 100% selama lima tahun terhitung sejak
HNMI memulai kegiatan produksi komersial yang ditetapkan dengan Keputusan DJP tentang
Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial; dan
• memperoleh pengurangan penghasilan kena pajak sebesar 50% selama dua tahun dihitung sejak
berakhirnya pengurangan penghasilan kena pajak pada poin di atas.
MTI juga berhak, antara lain:
• memperoleh pengurangan penghasilan kena pajak sebesar 100% selama tujuh tahun terhitung
sejak MTI memulai kegiatan produksi komersial yang ditetapkan dengan Keputusan DJP tentang
Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial; dan
• memperoleh pengurangan penghasilan kena pajak sebesar 50% selama dua tahun dihitung sejak
berakhirnya pengurangan penghasilan kena pajak pada poin di atas.
Pada bulan Juni 2023, Pemerintah mencabut tax holiday untuk pemasangan smelter baru yang
menghasilkan NPI dan feronikel dengan mempertimbangkan kapasitas produksi feronikel di Indonesia
yang sudah sangat besar. Namun demikian, pencabutan ini tidak berdampak bagi perusahaan pelaksana
pabrik RKEF yang telah mendapatkan persetujuan untuk mendapatkan tax holiday seperti CSID, BSID,
dan ZHN.
Grup MBMA juga dapat berusaha memenuhi syarat untuk atau memperoleh manfaat pajak tambahan
di masa mendatang bila tersedia dan dapat dilakukan. Namun demikian, tidak terdapat jaminan bahwa
Grup MBMA dapat memperoleh manfaat pajak tersebut dengan persyaratan yang dapat diterima atau
tidak mendapatkan manfaat pajak sama sekali.
126
Page 179
Untuk memenuhi persyaratan dan mempertahankan manfaat pajak tersebut, Grup MBMA diharuskan
untuk memenuhi persyaratan umum tertentu, seperti pengajuan surat pemberitahuan pajak secara tepat
waktu dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Grup MBMA mungkin
tidak dapat mempertahankan manfaat pajak tersebut jika mengalami kegagalan dalam memenuhi kondisi
di mana manfaat tersebut diberikan. Sanksi atas ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut dapat
mengakibatkan penangguhan insentif sampai diperbaiki, hilangnya insentif pajak dan, dalam keadaan
tertentu, pembayaran denda.
Manfaat pajak tersebut juga dapat dicabut atau diubah sehingga Grup MBMA mungkin tidak menerima
manfaat pajak pada tingkat yang sama. Pencabutan, pengakhiran, atau amendemen atas salah satu atau
lebih dari manfaat pajak tersebut, atau kegagalan Grup MBMA dalam mematuhi persyaratan hukum
yang berlaku, dapat menyebabkan Grup MBMA kehilangan manfaat pajak dan mengalami kenaikan
tarif pajak efektif, di mana hal tersebut dapat berdampak merugikan bagi Grup MBMA.
Pajak atau pembatasan atas impor atau ekspor oleh Pemerintah dapat berdampak merugikan dan
material terhadap kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi keuangan, dan prospek Grup MBMA.
Grup MBMA telah dan dapat terus melakukan kegiatan impor atau ekspor sejalan dengan ekspansi
kegiatan usaha dan pasar di mana Grup MBMA beroperasi. Sejauh mana Grup MBMA melakukan hal
tersebut, bahan baku mentah dan produk Grup MBMA dapat tunduk pada pembatasan impor dan ekspor
oleh pemerintah di pasar di mana Grup MBMA beroperasi atau berencana untuk beroperasi. Kegagalan
untuk mematuhi peraturan pemerintah tentang impor atau ekspor bahan baku mentah dan produk,
atau kegagalan untuk mendapatkan otorisasi impor atau ekspor yang diperlukan untuk bahan baku
mentah dan produk, jika ada, dapat merugikan kegiatan usaha Grup MBMA dan berdampak merugikan
terhadap pendapatan Grup MBMA. Kepatuhan terhadap persyaratan peraturan yang berlaku mengenai
ekspor produk dapat menyebabkan keterlambatan penjualan produk di pasar internasional atau, dalam
beberapa kasus, mencegah ekspor produk ke beberapa negara sekaligus. Selanjutnya, Pemerintah melalui
Kementerian Perdagangan telah melakukan perubahan terhadap kebijakan dan pengaturan ekspor (yang
awalnya diundangkan pada bulan November 2021) sebanyak tiga kali, dengan perubahan terakhir
pada bulan Maret 2022, sebagaimana keseluruhannya telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 9 Tahun
2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 23 Tahun
2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Sejalan dengan dinamika perubahan kebijakan ekspor,
terdapat juga risiko bahwa Pemerintah Indonesia akan mengamanatkan integrasi hilir atau pelarangan
ekspor lebih lanjut, bahkan untuk produk antara seperti NPI, HGNM dan MHP.
Lebih lanjut, Permen ESDM No. 25/2018 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan
Batubara sebagaimana terakhir diubah dengan Permen ESDM No. 17/2020, mengatur bahwa ekspor nikel
mentah dari Indonesia harus mendapatkan persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan setelah
mendapatkan rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM. Secara khusus, peraturan tersebut melarang
kegiatan ekspor bijih nikel dengan membatasi jangka waktu rekomendasi ekspor dari Kementerian
ESDM paling lambat tanggal 10 Juni 2023.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor
Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 Tahun 2025, dan Peraturan Bank Indonesia
No. 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bank Indonesia No. 3 Tahun 2025, eksportir wajib memasukkan seluruh dana hasil
ekspor (“DHE”) antara lain yang berasal dari sektor pertambangan pada sistem keuangan Indonesia
melalui penempatan DHE dalam rekening khusus melalui: (a) Bank, apabila nilai ekspor kurang dari
US$250.000 atau ekuivalennya, dan (b) Bank dan/atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, apabila
nilai ekspor paling sedikit US$250.000 atau ekuivalennya. Lebih lanjut, DHE yang telah dimasukkan
dalam rekening khusus tersebut wajib ditempatkan paling sedikit sebesar 100% selama paling singkat
12 bulan sejak penempatan DHE dalam rekening khusus. Ketentuan ini diperkirakan akan menambah
beban eksportir, termasuk Grup MBMA, karena harus menyediakan modal kerja tambahan dalam
periode tersebut.
127
Page 180
Jika Grup MBMA gagal mematuhi peraturan ekspor dan impor dan sanksi ekonomi sejenisnya, Grup
MBMA dapat didenda atau dikenakan hukuman lain, termasuk penolakan hak ekspor tertentu. Selain
itu, setiap pembatasan impor atau ekspor baru, undang-undang baru (termasuk perubahan pada peraturan
pajak yang berlaku dan peraturan lain yang terkait kegiatan usaha Grup MBMA) atau pergeseran
pendekatan dalam penegakan atau ruang lingkup peraturan yang ada, dapat mengakibatkan kenaikan
biaya operasi, atau penurunan kemampuan untuk mengekspor produk ke pelanggan internasional yang
ada atau potensial, di mana hal tersebut dapat berdampak material dan merugikan terhadap kegiatan
usaha, hasil operasi, kondisi keuangan, dan prospek Grup MBMA.
Grup MBMA menghadapi risiko persediaan.
Untuk menjalankan kegiatan usaha dengan sukses dan memenuhi permintaan serta harapan pelanggan,
Grup MBMA harus menjaga bahan baku, barang dalam proses, barang jadi, dan barang dalam perjalanan
pada tingkat tertentu. Pada tanggal 31 Desember 2024, persediaan Grup MBMA tercatat sebesar
US$275,2 juta. Persediaan tersebut dapat dipengaruhi oleh fluktuasi harga pasar komoditas. Pada tanggal
31 Desember 2024, bahan baku Grup MBMA mewakili 31,9% dari total persediaan. Dikarenakan Grup
MBMA umumnya membeli bahan baku di muka sesuai dengan kebijakan pengadaan dan persediaan
Grup MBMA, perubahan harga pasar yang berlaku untuk bahan baku tidak dapat secara tepat waktu
tercermin dalam biaya produksi aktual Grup MBMA. Jeda waktu tersebut dalam mencerminkan fluktuasi
harga pasar dalam saldo persediaan dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha, hasil usaha
dan kondisi keuangan Grup MBMA.
Selain itu, proyeksi volume persediaan Grup MBMA pada dasarnya adalah tidak pasti. Jika permintaan
yang diproyeksikan lebih tinggi dari permintaan aktual, Grup MBMA dapat terkena risiko persediaan
yang meningkat karena akumulasi kelebihan persediaan produk atau bahan baku, barang dalam proses,
barang jadi serta barang dalam perjalanan. Tingkat persediaan yang berlebihan dapat menyebabkan
kenaikan biaya persediaan, dan penyisihan penurunan nilai, di mana hal tersebut dapat berdampak
merugikan dan material terhadap bisnis, hasil operasi, kondisi keuangan, dan prospek Grup MBMA.
Dalam rangka mempertahankan tingkat persediaan bahan baku, barang dalam proses, barang jadi,
dan barang dalam perjalanan yang sesuai untuk memenuhi permintaan pasar, Grup MBMA dapat
menyesuaikan jumlah pengadaan dan jadwal produksi dari waktu ke waktu berdasarkan pesanan
pelanggan dan permintaan yang diantisipasi. Grup MBMA juga melakukan tinjauan persediaan dan
analisis umur persediaan secara berkala dan dapat membuat penyisihan untuk penurunan nilai atas
persediaan. Namun demikian, tidak terdapat jaminan bahwa langkah-langkah ini akan selalu efektif dan
Grup MBMA akan dapat mempertahankan tingkat persediaan yang sesuai. Grup MBMA mungkin masih
menghadapi risiko menyimpan persediaan pada tingkat berlebihan, yang dapat meningkatkan biaya
penyimpanan persediaan dan mengakibatkan Grup MBMA menghadapi risiko penghapusan persediaan,
di mana hal tersebut dapat berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, hasil operasi
dan kondisi keuangan Grup MBMA.
Kegagalan Grup MBMA untuk mempertahankan sistem manajemen mutu yang efektif dapat
berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, reputasi, kondisi keuangan, dan hasil
operasi Grup MBMA.
Kualitas produk Grup MBMA sangat penting bagi kesuksesan Grup MBMA. Sistem manajemen mutu
Grup MBMA yang efektif bergantung pada sejumlah faktor, termasuk desain sistem, mesin yang
digunakan, kualitas staf dan program pelatihan terkait, serta kemampuan Grup MBMA untuk memastikan
bahwa karyawan mengikuti kebijakan dan pedoman standar kualitas yang ditetapkan. Grup MBMA
diwajibkan untuk mematuhi pedoman khusus sehubungan dengan keselamatan bahan yang dibatasi dan
berbahaya yang digunakan dalam proses produksi. Standar mutu yang digunakan oleh Grup MBMA
untuk memeriksa produk juga didasarkan pada standar industri yang relevan. Tidak terdapat jaminan
bahwa sistem manajemen mutu Grup MBMA akan terus berjalan efektif dan mematuhi peraturan
perundang-undangan dan regulasi yang relevan. Setiap kegagalan atau penurunan efikasi atas sistem
manajemen mutu Grup MBMA yang signifikan dapat mengakibatkan Grup MBMA kehilangan akreditasi
dan sertifikasi atau kualifikasi yang dipersyaratkan, di mana hal tersebut dapat berdampak merugikan
dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan hasil operasi Grup MBMA.
128
Page 181
Grup MBMA menghadapi persaingan yang semakin ketat dari pesaing domestik dan asing. Persaingan
usaha dapat berdampak merugikan dan material terhadap prospek Grup MBMA untuk mengeksplorasi
mineral dan penjualan produk dan layanan Grup MBMA secara sukses.
Grup MBMA menghadapi persaingan yang semakin ketat dari produsen logam non-besi domestik dan
internasional dan persaingan dalam industri pertambangan sangat kompetitif di seluruh tahapannya.
Beberapa pesaing domestik Grup MBMA dapat memiliki keunggulan tertentu dibandingkan dengan
Grup MBMA, termasuk sumber daya keuangan dan teknis serta cadangan nikel dan kobalt yang lebih
besar, skala ekonomi yang lebih besar, nama yang dikenal lebih baik, dan hubungan yang lebih mapan
di pasar tertentu. Persaingan dalam penjualan mineral dapat menjadi lebih intens tergantung pada
faktor-faktor seperti (i) ditemukannya properti kaya mineral yang pengembangan dan produksinya
layak secara ekonomi; (ii) keahlian teknis untuk menemukan, mengembangkan, dan mengoperasikan
properti tersebut; (iii) tenaga kerja untuk mengoperasikan properti; (iv) modal untuk membiayai
penelitian atas properti dan mineral tersebut; dan (v) potensi munculnya keunggulan kompetitif oleh
para pesaing Grup MBMA. Persaingan tersebut dapat mengakibatkan ketidakmampuan Grup MBMA
untuk memperoleh area konsesi yang diinginkan, untuk merekrut atau mempertahankan karyawan yang
memenuhi syarat atau untuk mendapatkan modal yang diperlukan untuk mendanai penelitian, operasi,
atau eksplorasi. Ketidakmampuan Grup MBMA dalam menghadapi persaingan dapat mengakibatkan
penurunan penjualan dan pada akhirnya dapat berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan
usaha, posisi keuangan, dan hasil operasi Grup MBMA.
Aset Grup MBMA rentan terhadap cuaca buruk dan bencana alam.
Kegiatan operasi Grup MBMA berlokasi di Indonesia, yang rentan terhadap cuaca buruk, khususnya
selama musim hujan, serta bencana alam seperti gempa bumi dan tanah longsor. Musim hujan yang
berkepanjangan dapat berdampak signifikan terhadap kegiatan operasi penambangan dan pengolahan,
merusak jalan pengangkutan dan infrastruktur penting lainnya, memengaruhi kegiatan produksi Smelter-
Smelter RKEF, Konverter Nikel Matte dan AIM I, serta mengurangi tingkat utilisasi peralatan dan
tingkat pemindahan lapisan penutup. Selain itu, curah hujan dan jam hujan aktual dapat bervariasi secara
signifikan di wilayah di mana Grup MBMA beroperasi dari tahun ke tahun dan dapat mengakibatkan
utilisasi dan volume produksi Grup MBMA untuk periode atau tahun tertentu jauh lebih rendah dari
yang diantisipasi dan ditargetkan, bahkan setelah Grup MBMA memperhitungkan kelonggaran untuk
curah hujan dan jam hujan tipikal karena kondisi cuaca musiman. Grup MBMA juga menghadapi risiko
bencana alam seperti gempa bumi dan tanah longsor, yang dapat merusak pertambangan, Smelter-Smelter
RKEF, Konverter Nikel Matte dan AIM I serta infrastruktur umum secara signifikan. IMIP, di mana
sebagian besar aset Grup MBMA berada, terletak di dalam zona gempa. Tambang SCM juga terletak
sekitar 50 km barat daya dari IMIP, dan lokasi kawasan IKIP yang direncanakan akan dibangun di dalam
konsesi atau IUP Tambang SCM. Selanjutnya, kerusakan parah pada fasilitas sarana dan prasarana serta
korban jiwa baik akibat gempa bumi, tanah longsor atau bencana alam lainnya dapat memengaruhi
kemampuan Grup MBMA dalam menjalankan kegiatan operasi dan, sebagai akibatnya, mengurangi
hasil operasi Grup MBMA di masa mendatang. Risiko ini dapat meningkat oleh kedekatan geografis
dari lokasi operasi Grup MBMA eksisting, yang semuanya terletak di dalam atau di sekitar IMIP. Polis
asuransi Grup MBMA mungkin tidak cukup untuk menutup setiap kerugian atau pertanggungjawaban
yang timbul dari kejadian tersebut, dan kejadian tersebut dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan
usaha, kondisi keuangan dan hasil usaha Grup MBMA.
Wabah penyakit menular atau ketakutan akan wabah atau masalah kesehatan masyarakat serius
lainnya di Asia, termasuk Indonesia, dan di tempat lain dapat berdampak merugikan terhadap
kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan hasil operasi Grup MBMA.
Wabah penyakit menular di Asia, termasuk Indonesia, atau di tempat lain, atau ketakutan akan wabah,
bersamaan dengan pembatasan perjalanan atau karantina yang diberlakukan, dapat berdampak merugikan
terhadap perekonomian dan kegiatan usaha di Indonesia dan dengan demikian berdampak merugikan
bagi pendapatan Grup MBMA. Sebagai contoh, wabah Severe Acute Respiratory Syndrome (“SARS”)
pada tahun 2003, wabah flu burung pada tahun 2004 dan 2005 di Asia, wabah influenza H1N1 pada
tahun 2009, wabah penyakit Middle East Respiratory Syndrome pada tahun 2012 dan wabah Ebola dari
tahun 2014 hingga 2016.
129
Page 182
Penyebaran penyakit infeksi terakhir terjadi pada bulan Desember 2019, di mana terjadi penyebaran
infeksi manusia yang dilacak sebagai jenis baru virus corona (juga dikenal sebagai COVID-19). Virus
COVID-19 telah menyebar ke sebagian besar negara dan wilayah di seluruh dunia. Pada tanggal
11 Maret 2020, Organisasi Kesehatan Dunia menyatakan wabah tersebut sebagai pandemi. Pada
tanggal 13 April 2020, Presiden Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden No. 12 tahun 2020 yang
menyatakan pandemi COVID-19 sebagai bencana nasional. Pandemi COVID-19 dan tindakan pencegahan
atau perlindungan yang telah diambil otoritas pemerintahan di seluruh dunia untuk melawan dampak
pandemi COVID-19, termasuk pembatasan jarak antara manusia (social distancing), penutupan kantor,
pembatasan perjalanan, dan pemberlakuan karantina, telah mengakibatkan periode gangguan bisnis,
termasuk gangguan berkepanjangan pada manufaktur dan rantai pasokan global serta pembatasan
aktivitas bisnis dan pergerakan manusia yang merupakan bagian signifikan dari populasi dunia, dan
penurunan aktivitas ekonomi di beberapa negara, termasuk Indonesia. Pandemi COVID-19 tersebut
telah menyebabkan ketidakpastian ekonomi global dan volatilitas yang signifikan di pasar keuangan
global, yang berdampak merugikan terhadap kondisi perekonomian global dan menyebabkan penurunan
permintaan dan harga komoditas yang signifikan yang diproduksi atau dijual oleh Grup MBMA. Pada
bulan Juni 2023, Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan pencabutan status pandemi COVID-19
dan memasuki masa endemi. Sejalan dengan hal tersebut, kegiatan usaha dan operasi Grup MBMA
saat ini telah kembali.
Kemungkinan merebaknya kembali wabah SARS, COVID-19 atau penyakit infeksi lainnya di masa
mendatang, dan juga tindakan yang diambil pemerintah dari negara-negara yang terkena, termasuk
Indonesia, terhadap potensi meluasnya penyakit tersebut, dapat memengaruhi kegiatan operasi Grup
MBMA atau jasa atau operasi pemasok dan pelanggan Grup MBMA, yang dapat berdampak merugikan
terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil usaha Grup MBMA. Persepsi bahwa wabah
penyakit menular dapat terjadi kembali dapat memberikan dampak merugikan pada kondisi ekonomi
negara-negara di Asia, termasuk di Indonesia, dan karenanya berdampak merugikan pada kegiatan
usaha, kondisi keuangan, hasil operasional, dan prospek Grup MBMA.
Grup MBMA mungkin menghadapi kesulitan dalam mengintegrasikan akuisisi di masa mendatang
yang dapat menurunkan laba yang diproyeksikan.
Dari waktu ke waktu, Grup MBMA dapat mempertimbangkan melakukan akuisisi untuk mengejar
peluang pasar dan meningkatkan kapabilitas yang ada. Grup MBMA dapat menghadapi beberapa
kesulitan dalam mengintegrasikan akuisisi tersebut dan/atau mengelola dengan baik atau mewujudkan
pertumbuhan yang diharapkan dari akuisisi tersebut.
Akuisisi melibatkan berbagai risiko tipikal, meliputi:
• kemampuan untuk mengidentifikasi bisnis atau aset yang sesuai untuk akuisisi, melakukan uji
tuntas komprehensif atau menegosiasikan akuisisi dengan persyaratan yang menguntungkan;
• memperoleh pembiayaan yang diperlukan untuk menyelesaikan akuisisi di masa mendatang;
• kesulitan dalam menggabungkan operasi bisnis yang diakuisisi;
• kesulitan dalam mempertahankan fokus keuangan dan strategis pada saat mengintegrasikan bisnis
yang diakuisisi;
• menangani secara memadai setiap kewajiban atau klaim yang sudah ada sebelumnya dari bisnis
yang diakuisisi;
• kenaikan biaya tak terduga;
• kurangnya investasi di masa lalu untuk mempertahankan belanja modal; dan
• kemampuan untuk berhasil mengintegrasikan bisnis yang diakuisisi, termasuk mengimplementasikan
standar, kontrol, prosedur, dan kebijakan yang seragam.
130
Page 183
Kombinasi dan akuisisi bisnis dapat menimbulkan sejumlah risiko termasuk integrasi akuisisi yang
efektif untuk mewujudkan sinergi, beban penghapusan atau restrukturisasi satu kali yang signifikan,
serta beban dan kewajiban tak terduga. Grup MBMA juga dapat bertanggung jawab atas tindakan,
kelalaian, atau kewajiban di masa lalu dari bisnis yang diakuisisi yang tidak terduga atau lebih besar
dari yang diantisipasi. Di saat Grup MBMA secara aktif mengejar sejumlah peluang secara bersamaan,
Grup MBMA mungkin menghadapi pengeluaran, komplikasi, dan penundaan yang tak terduga, termasuk
kesulitan dalam mempekerjakan staf yang memadai dan mempertahankan pengawasan operasional dan
manajemen. Dalam hal Grup MBMA menghadapi masalah dalam mengintegrasikan salah satu bisnis yang
diakuisisi sampai batas tertentu, operasi Grup MBMA dapat terganggu sebagai akibat dari gangguan
kegiatan usaha dan hilangnya waktu manajemen, di mana hal tersebut dapat berdampak merugikan dan
material terhadap hasil operasi Grup MBMA.
Grup MBMA dapat mengalami gangguan tak terduga pada kegiatan operasi penambangan dan
pengolahan sebagai akibat dari risiko operasional, risiko infrastruktur dan bahaya, yang dapat
berdampak secara merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan hasil
operasi Grup MBMA.
Kegiatan operasi penambangan dan pengolahan serta transportasi Grup MBMA tunduk pada risiko dan
bahaya yang dapat mengganggu kegiatan produksi dalam jangka waktu yang bervariasi, termasuk yang
umumnya dijumpai dalam kegiatan eksplorasi, penambangan, pengembangan, dan produksi. Risiko,
bahaya dan perubahan kondisi tersebut, termasuk risiko pengoperasian dan infrastruktur, seperti:
• kebakaran, ledakan, embargo, cedera dan korban akibat kecelakaan industri dan penambangan
sehubungan dengan pengoperasian peralatan tambang, peralatan penggilingan, dan/atau sistem
logistik serta sehubungan dengan transportasi, seperti pengangkutan bahan kimia, alat berat tambang,
dan transportasi karyawan dari dan menuju ke site;
• perselisihan tenaga kerja;
• kondisi geologis tak terduga, kondisi air tanah dan di bawah tanah yang tak terduga, masalah teknik
dan desain, runtuhnya tambang, cave-in, banjir, bencana alam, terjadinya peristiwa/bencana alam
dan bahaya lingkungan lain;
• ketidaktersediaan peralatan yang memadai dan tenaga kerja yang kompeten, kegagalan Grup
MBMA atau salah satu kontraktornya untuk mendapatkan mesin utama, peralatan, dan suku cadang
utama, atau kegagalan dan masalah tak terduga yang timbul dari pemeliharaan mesin, peralatan,
dan pembangkit listrik;
• perubahan kondisi geologis dan ketidakstabilan geoteknik lubang tambang Grup MBMA;
• keterlambatan atau gangguan dalam pengeboran, penggalian dan penundaan pihak ketiga lainnya;
• keterlambatan kedatangan tongkang karena kepadatan pelabuhan dan keterbatasan kapasitas di
fasilitas pelabuhan yang digunakan Grup MBMA dalam operasi tongkangnya; dan
• ketidakmampuan untuk mengakses jalan pengangkutan, dermaga, pelabuhan dan infrastruktur
lainnya, yang saat ini tidak dimiliki oleh Grup MBMA.
Terjadinya salah satu hal di atas dapat mengakibatkan kerusakan, atau kehancuran, tambang dan
fasilitas produksi lainnya, kerusakan harta benda, kerusakan lingkungan hidup dan kemungkinan
pertanggungjawaban hukum. Pengoperasian kegiatan pengolahan juga tunduk pada bahaya seperti
kegagalan peralatan, kebocoran bahan kimia beracun, kehilangan daya, kerusakan alat berat, dan
kegagalan bendungan penahan di sekitar area penahanan tailing yang mengakibatkan pencemaran
lingkungan hidup dan pertanggungjawaban sebagai akibatnya. Selain BSID, CSID, ZHN, HNMI dan
MTI, Grup MBMA tidak memiliki asuransi gangguan usaha sama sekali. Jika salah satu dari risiko
operasional dan infrastruktur atau bahaya di atas terulang kembali atau terjadi, Grup MBMA dapat
mengalami kerugian besar yang mungkin melibatkan cedera serius atau kematian, kerusakan parah atau
131
Page 184
kehancuran properti dan peralatan, polusi, kerusakan sumber daya alam atau kerusakan lingkungan hidup
lainnya, tanggung jawab perbaikan lingkungan, penyelidikan dan denda, dan penangguhan kegiatan
operasi. Sebagai akibatnya, hal tersebut dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi
keuangan, dan hasil operasi Grup MBMA.
Perselisihan tenaga kerja dapat berdampak merugikan bagi Grup MBMA.
Grup MBMA beroperasi di industri padat karya dan bergantung pada lebih dari 12.902 tenaga kerja
untuk menjalankan kegiatan operasinya, di mana 34,0% merupakan karyawan Grup MBMA dan 66,0%
merupakan karyawan kontraktor pihak ketiga, pada tanggal 31 Desember 2024. Meskipun Grup MBMA
menganggap bahwa hubungannya dengan karyawan dan kontraktor saat ini positif, tidak terdapat
jaminan bahwa Grup MBMA tidak akan mengalami penurunan produktivitas kerja, penghentian kerja,
pemogokan atau perselisihan perburuhan lainnya di masa mendatang. Terjadinya kejadian yang serupa
dengan penghentian kerja atau penurunan produktivitas lainnya, pemogokan atau perselisihan tenaga
kerja lainnya di tempat kegiatan operasi Grup MBMA di masa mendatang dapat berdampak merugikan
terhadap kegiatan usaha, hasil operasional dan kondisi keuangan Grup MBMA.
Grup MBMA dapat mengalami insiden keselamatan atau kecelakaan di Tambang SCM, Smelter-
Smelter RKEF, Konverter Nikel Matte dan AIM I atau aset Grup MBMA lainnya.
Kegiatan operasi di Tambang SCM, Smelter-Smelter RKEF, Konverter Nikel Matte dan AIM I atau
aset Grup MBMA lainnya tunduk pada risiko inheren yang melibatkan, antara lain pengoperasian alat
berat dan eksposur terhadap sumber energi; oleh sebab itu, kecelakaan industri dapat terjadi yang
mengakibatkan kerusakan properti, cedera pribadi atau kematian. Meskipun Grup MBMA menerapkan
strategi manajemen risiko yang ditujukan untuk memelihara keselamatan di tempat kerja, jika peristiwa
tersebut terjadi, Grup MBMA mungkin masih harus bertanggung jawab atas hilangnya nyawa dan
properti, biaya pengobatan, pembayaran cuti medis dan denda atau penalti atas pelanggaran peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sebagai contoh meskipun tidak terdapat diagnosis
penyakit serius atau kematian karyawan hingga akhir kuartal pertama tahun 2024, Grup MBMA
mencatatkan satu kasus hampir celaka (near miss) yang berpotensi serius di mana pada bulan Maret
2024, terjadi pelepasan gas SO 2 dari cerobong ketika komisioning AIM I sedang dilakukan. Tidak
terdapat cedera pribadi dalam kejadian hampir celaka ini dan tidak terdapat tindakan lebih lanjut dari
pihak berwenang/pemegang kebijakan saat dilakukan pemeriksaan di area kerja dikarenakan area kerja
sudah terkendali. Satu kasus juga terjadi di bulan Mei 2024 yang menyebabkan kehilangan waktu
kerja di AIM I di mana seorang operator junior mengalami patah tulang pada tangan kanannya akibat
terjepit roller drum conveyor. Korban pulih dengan balik setelah operasinya berhasil. Grup MBMA juga
dapat mengalami gangguan kegiatan usaha atau publisitas negatif sebagai akibat dari perintah untuk
menghentikan penggunaan peralatan untuk penyelidikan oleh Pemerintah atau penerapan atau pemaksaan
langkah-langkah keselamatan yang wajib ditingkatkan sebagai akibat dari kecelakaan tersebut. Jenis
kecelakaan ini atau langkah-langkah keselamatan yang diberlakukan oleh otoritas Pemerintah dapat
berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan operasi yang dijalankan oleh Grup MBMA, di
mana hal tersebut dapat berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan,
dan hasil operasional Grup MBMA.
Grup MBMA bergantung pada pengalaman dan keahlian personel manajemen kunci dan kegagalan
untuk mempertahankan personel tersebut dapat berdampak material dan merugikan terhadap kegiatan
usaha, hasil operasi, kondisi keuangan, dan prospek Grup MBMA.
Grup MBMA bergantung pada visi, keahlian, pengalaman, dan keterampilan manajerial dari Direksi
dan anggota lain dari tim manajemen Grup MBMA, yang seluruhnya sangat penting bagi keberhasilan
kegiatan usaha Grup MBMA. Namun, tidak ada jaminan bahwa Grup MBMA akan dapat mempertahankan
jasa dari Direksi maupun anggota lain dari tim manajemen Grup MBMA. Kehilangan salah satu anggota
tim manajemen kunci dapat berdampak merugikan terhadap kemampuan Grup MBMA untuk menjalankan
kegiatan usaha secara efisien dan juga dapat mengakibatkan perubahan dalam implementasi strategi
dan rencana ekspansi Grup MBMA. Sebagai akibatnya, jika satu atau lebih personel manajemen
kunci berhenti untuk terlibat dalam manajemen Grup MBMA karena alasan apapun, hal tersebut dapat
berdampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha, hasil operasional, kondisi keuangan, dan
prospek Grup MBMA.
132
Page 185
Selain itu, keberhasilan Grup MBMA juga sangat bergantung pada kemampuan dan upaya kolektif dari
sejumlah manajemen senior dan personel kunci Grup MBMA, khususnya ahli tambang, seperti tim
insinyur, ahli geologi dan ahli metalurgi yang sangat terampil. Insinyur, ahli geologi dan ahli metalurgi
yang berpengalaman tidak dapat diganti dengan cepat dan kehilangan karyawan yang sangat terampil
dalam waktu singkat dapat mengurangi kemampuan Grup MBMA dalam melakukan kegiatan operasi.
Faktor-faktor penting untuk mempertahankan staf dan menarik personel tambahan yang berkualifikasi
tinggi meliputi kemampuan Grup MBMA untuk menawarkan kompensasi yang kompetitif. Kesulitan
dalam mempertahankan atau menarik individu yang berkualifikasi tinggi di posisi manajemen kunci
serta insinyur dan ahli geologi yang sangat terampil dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan
usaha, kondisi keuangan, dan hasil operasi Grup MBMA.
Kegagalan untuk merekrut dan mempertahankan manajemen dan personel terampil lainnya dalam jumlah
yang memadai dapat berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan,
hasil operasi dan prospek Grup MBMA.
Asuransi Grup MBMA mungkin tidak cukup untuk menutup kerugian atau kewajiban Grup MBMA.
Kegiatan usaha Grup MBMA secara umum tunduk pada sejumlah risiko dan bahaya, termasuk namun
tidak terbatas pada kondisi lingkungan yang tidak mendukung, kecelakaan industri, perselisihan
perburuhan, kondisi geologis yang tidak biasa atau tidak terduga, perubahan lingkungan regulasi
dan fenomena alam seperti kondisi cuaca buruk, banjir dan gempa bumi. Kejadian seperti itu dapat
mengakibatkan kerusakan pada properti atau fasilitas pertambangan dan pengolahan, cedera pribadi atau
kematian, kerusakan lingkungan hidup pada properti Grup MBMA, keterlambatan dalam pembangunan,
kerugian moneter, dan kemungkinan pertanggungjawaban hukum. Grup MBMA mempertahankan
asuransi untuk menutup risiko yang timbul dalam kegiatan operasi Grup MBMA, dalam jenis dan nilai
yang menurut manajemen Grup MBMA konsisten dengan praktik industri. Grup MBMA juga memiliki
asuransi terhadap beberapa, namun tidak semua, risiko operasional dan infrastruktur serta bencana alam
Tidak terdapat jaminan bahwa asuransi Grup MBMA akan cukup untuk menutup kerugian atau
pertanggungjawaban yang mungkin timbul atau asuransi tersebut akan selalu tersedia pada tingkat
premi yang dapat diterima. Secara khusus, lembaga keuangan, manajer aset, dan perusahaan asuransi
tertentu di masa mendatang dapat membatasi ketersediaan pertanggungan asuransi bagi perusahaan
dengan kegiatan usaha tertentu. Oleh karena itu, Grup MBMA mungkin tidak selalu dapat memperoleh
asuransi untuk risiko tertentu karena premi yang tinggi atau alasan lainnya, dan pada akhirnya Grup
MBMA dapat mengalami kerugian yang tidak diasuransikan di mana hal tersebut dapat berdampak
merugikan terhadap Grup MBMA.
Penurunan profil kredit Perseroan dapat meningkatkan biaya pinjaman dan membatasi akses
Perseroan ke pasar modal dan kredit komersial.
Perseroan memperoleh peringkat kredit “A” untuk korporasi dan instrumen dari Pefindo, dan dapat
meminta lembaga pemeringkat kredit utama lainnya di masa mendatang untuk mengevaluasi kelayakan
kredit Perseroan dan memberikan peringkat kredit korporasi tertentu. Peringkat kredit pada umumnya
akan didasarkan pada sejumlah faktor, termasuk kekuatan keuangan dan kebijakan keuangan Grup MBMA
serta strategi, kegiatan operasi, dan kemampuan eksekusi Grup MBMA. Peringkat kredit memiliki
cakupan yang terbatas dan tidak membahas seluruh risiko material terkait investasi di Perseroan, tetapi
lebih mencerminkan pandangan masing-masing lembaga pemeringkat pada saat peringkat diterbitkan.
Meskipun demikian, peringkat kredit yang diterima Perseroan akan berdampak pada biaya pinjaman serta
kemampuan Perseroan untuk mengakses sumber modal dengan persyaratan yang akan menguntungkan
kegiatan usaha Grup MBMA. Kegagalan untuk memperoleh peringkat kredit yang cukup tinggi dapat
memengaruhi suku bunga pembiayaan di masa mendatang, likuiditas atau posisi kompetitif Perseroan
dan juga dapat membatasi akses Perseroan ke pasar modal. Selain itu, peringkat kredit Perseroan dapat
diturunkan atau ditarik seluruhnya jika lembaga pemeringkat memandang bahwa hal tersebut diperlukan.
Jika lembaga pemeringkat menurunkan peringkat kredit Perseroan, beban pinjaman Perseroan akan
meningkat dan sumber pendanaan Perseroan dapat menurun. Sebagai akibat dari faktor-faktor tersebut,
penurunan peringkat kredit Perseroan dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi
keuangan dan hasil operasi Grup MBMA.
133
Page 186
Sifat kegiatan usaha Grup MBMA dapat mencakup risiko terkait dengan litigasi dan pemeriksaan
administratif yang dapat berdampak merugikan terhadap kinerja kegiatan usaha dan keuangan Grup
MBMA jika terjadi putusan yang tidak menguntungkan.
Sifat kegiatan usaha dapat mengakibatkan Grup MBMA menghadapi litigasi yang berkaitan dengan,
antara lain, urusan ketenagakerjaan, lingkungan hidup, kesehatan dan keselamatan, hak atas tanah,
peraturan, pemeriksaan pajak dan administrasi, investigasi pemerintah, klaim gugatan dan perselisihan
kontrak, dan tuntutan pidana. Dalam konteks tersebut dan setiap pemeriksaan di masa mendatang,
Grup MBMA mungkin tidak hanya diwajibkan untuk membayar denda atau ganti rugi uang, tetapi
juga dikenakan sanksi atau perintah pelengkap yang memengaruhi kemampuan Grup MBMA untuk
melanjutkan kegiatan operasi. Meskipun Grup MBMA dapat mengajukan bantahan dan mengajukan
klaim asuransi jika tepat, litigasi dan proses pemeriksaan lainnya pada dasarnya berbiaya tinggi dan
tidak dapat diprediksi, sehingga sangat sulit untuk secara akurat memperkirakan hasil dari litigasi atau
pemeriksaan yang aktual atau potensial. Meskipun Grup MBMA dapat melakukan pencadangan yang
dianggap perlu, nilai tersebut dapat berbeda secara signifikan dari nilai aktual yang dibayarkan oleh
Grup MBMA karena ketidakpastian yang melekat dalam proses estimasi dan peradilan. Tidak terdapat
jaminan bahwa proses pemeriksaan administrasi dan hukum lainnya tidak akan berdampak merugikan
dan material terhadap kemampuan Grup MBMA untuk menjalankan kegiatan usaha, kondisi keuangan,
dan hasil operasional Grup MBMA jika terjadi putusan yang tidak menguntungkan.
Grup MBMA mungkin tidak dapat mendeteksi dan mencegah penipuan atau pelanggaran lainnya
yang dilakukan oleh karyawan, perwakilan, agen, pelanggan, atau pihak ketiga lainnya.
Grup MBMA dapat menghadapi penipuan atau pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh karyawan,
perwakilan, agen, pelanggan, atau pihak ketiga lainnya, yang dapat membuat Grup MBMA terlibat
dalam litigasi, kerugian finansial, dan sanksi yang dijatuhkan oleh otoritas pemerintah, serta dapat
memengaruhi reputasi Grup MBMA. Pelanggaran tersebut meliputi, antara lain:
• menyembunyikan aktivitas yang tidak sah atau tidak berhasil, sehingga mengakibatkan risiko atau
kerugian yang tidak diketahui dan tidak dikelola;
• menyembunyikan fakta material dengan sengaja, atau kegagalan untuk melakukan uji tuntas yang
diperlukan untuk mengidentifikasi potensi risiko yang material bagi Grup MBMA dalam memutuskan
apakah akan melakukan investasi atau penjualan aset;
• menggunakan atau mengungkapkan informasi rahasia secara tidak benar;
• terlibat dalam aktivitas yang tidak pantas seperti menerima atau menawarkan suap;
• penyalahgunaan dana;
• melakukan transaksi yang melebihi batas kewenangan;
• terlibat dalam misrepresentasi atau penipuan, aktivitas yang menipu atau tidak pantas;
• terlibat dalam transaksi tidak sah atau berlebihan yang merugikan pelanggan Grup MBMA; atau
• tidak mematuhi hukum yang berlaku atau kebijakan dan prosedur internal Grup MBMA.
Prosedur pengendalian internal Grup MBMA dirancang untuk memantau kegiatan operasi Grup MBMA
dan memastikan kepatuhan secara keseluruhan. Akan tetapi, prosedur pengendalian internal tersebut, jika
ada, mungkin tidak dapat mengidentifikasi semua insiden ketidakpatuhan atau transaksi mencurigakan
secara tepat waktu. Selain itu, prosedur ini mungkin tidak selalu dapat mendeteksi dan mencegah
penipuan dan pelanggaran lainnya, dan tindakan yang dilakukan oleh Grup MBMA untuk mencegah
dan mendeteksi aktivitas tersebut mungkin tidak efektif. Namun demikian, Grup MBMA tidak dapat
menjamin bahwa penipuan atau pelanggaran lainnya tidak akan terjadi di masa mendatang. Jika penipuan
atau pelanggaran lain tersebut terjadi, hal tersebut dapat menyebabkan publisitas negatif, dan berdampak
merugikan terhadap reputasi, kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan hasil operasi Grup MBMA.
134
Page 187
Grup MBMA tunduk pada undang-undang anti korupsi, anti suap, anti pencucian uang, sanksi
keuangan dan ekonomi, dan undang-undang serupa lainnya, dan ketidakpatuhan terhadap undang-
undang tersebut dapat membuat Grup MBMA dikenai hukuman administratif, perdata, dan pidana,
konsekuensi lanjutan, tindakan perbaikan, dan biaya hukum, yang seluruhnya dapat berdampak
merugikan terhadap kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi keuangan, dan reputasi Grup MBMA.
Grup MBMA tunduk pada undang-undang dan peraturan anti korupsi, anti suap, anti pencucian uang,
sanksi keuangan dan sanksi ekonomi, serta undang-undang dan peraturan serupa lainnya di berbagai
yurisdiksi di mana Grup MBMA melakukan aktivitas. Grup MBMA telah mengadopsi kebijakan
dan prosedur yang dirancang untuk memastikan kepatuhan oleh Grup MBMA dan Direktur, pejabat,
karyawan, perwakilan, konsultan, agen, dan mitra bisnis Grup MBMA terhadap peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai anti korupsi, anti suap, anti pencucian uang, sanksi keuangan dan
ekonomi yang berlaku, dan peraturan perundang-undangan serupa lainnya. Namun demikian, kebijakan
dan prosedur Grup MBMA mungkin tidak memadai, dan Direktur, pejabat, karyawan, perwakilan,
konsultan, agen, dan mitra bisnis Grup MBMA dapat terlibat dalam perilaku tidak pantas, yang dapat
menjadi tanggung jawab Grup MBMA.
Ketidakpatuhan terhadap undang-undang anti korupsi, anti suap, anti pencucian uang, atau sanksi
keuangan dan ekonomi dapat membuat Grup MBMA terkena pengaduan oleh whistleblower, liputan
media yang merugikan, investigasi, dan sanksi administratif, perdata dan pidana yang berat, konsekuensi
lanjutan, tindakan perbaikan, dan biaya hukum, yang seluruhnya dapat berdampak merugikan terhadap
kegiatan usaha, reputasi, kondisi keuangan, dan hasil operasi Grup MBMA. Lebih lanjut, mitra bisnis,
sponsor atau afiliasi dari Grup MBMA dapat terlibat dalam eksposur politik yang merugikan dan merusak
reputasi Grup MBMA, di mana hal tersebut dapat berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan
usaha, kondisi keuangan dan hasil operasi Grup MBMA.
Sistem teknologi informasi Grup MBMA dapat terkena serangan siber.
Grup MBMA mungkin menghadapi risiko serangan siber yang meningkat dari sumber internal maupun
eksternal. Sistem teknologi informasi Grup MBMA mungkin rentan terhadap akses eksternal atau internal
tidak sah karena peretasan, ransomware, virus, atau pelanggaran keamanan siber lainnya. Akses tidak
sah ke informasi rahasia yang berada atau disimpan di sistem tersebut dapat berdampak merugikan dan
material terhadap pelanggan, karyawan, pemasok, dan pihak ketiga lainnya. Sebagai contoh, akses tidak
sah atau kebocoran dokumen perusahaan dan perjanjian penting, seperti perjanjian pemegang saham
atau perjanjian usaha patungan, catatan dan informasi keuangan, akuntansi dan pajak, dan informasi
operasional seperti rencana produksi, dapat mengakibatkan hilangnya kerahasiaan, integritas, atau
ketersediaan, yang dapat menimbulkan risiko atau membahayakan merek, reputasi, kegiatan operasi,
atau aset Grup MBMA. Selanjutnya, pihak ketiga, termasuk vendor, pemasok, dan kontraktor, yang
melakukan layanan tertentu untuk Grup MBMA atau mengelola dan memelihara informasi sensitif Grup
MBMA, juga dapat menjadi sasaran serangan siber dan akses tidak sah. Meskipun Grup MBMA telah
menerapkan pengamanan untuk melindungi sistem teknologi informasi Grup MBMA, pengamanan
tersebut mungkin tidak selalu efektif karena sifat serangan siber dan kerentanan siber yang terus
berkembang. Grup MBMA tidak dapat menjamin bahwa perlindungan tersebut akan berhasil sepenuhnya
jika terjadi serangan siber.
Jika sistem teknologi informasi Grup MBMA, atau pihak ketiga yang Grup MBMA andalkan, dipengaruhi
oleh pelanggaran siber yang signifikan, hal tersebut dapat mengakibatkan, antara lain, gangguan
operasi yang signifikan; penyalahgunaan informasi rahasia Grup MBMA atau milik pelanggan Grup
MBMA, karyawan, mitra bisnis atau pihak lainnya; litigasi dan potensi pertanggungjawaban, tindakan
penegakan hukum dan penyelidikan oleh pihak berwenang, kehilangan pelanggan dan kontrak, kerusakan
reputasi, dan hilangnya waktu, perhatian, dan sumber daya manajemen dari kegiatan usaha sehari-hari,
di mana hal tersebut dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha, hasil operasi, dan arus kas
Grup MBMA. Peristiwa semacam ini, baik yang berdampak pada aset dan fasilitas Grup MBMA atau
industri secara umum, juga dapat menyebabkan Grup MBMA mengeluarkan biaya terkait keamanan
dan asuransi tambahan.
135
Page 188
Ketidakpatuhan terhadap kontrak dan kewajiban oleh pemasok, kontraktor, perusahaan yang
dikontrak, dan rekanan lainnya dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha kondisi
keuangan, dan hasil operasi Grup MBMA.
Grup MBMA menghadapi sejumlah risiko yang melibatkan pemasok, kontraktor, perusahaan yang
dikontrak, dan rekanan lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada:
• kegagalan dalam kinerja produk yang dipasok atau layanan yang disediakan;
• ketidakpatuhan terhadap ketentuan kontrak, termasuk terkait jaminan kinerja untuk peralatan
penting bagi kegiatan operasi Grup MBMA.
• ketidakmampuan untuk bernegosiasi dan memperbarui kontrak dengan persyaratan yang dapat
diterima;
• kesulitan dalam mengganti kontraktor dan pemasok;
• masalah kontraktor mengenai ketersediaan tenaga kerja lokal yang berkualitas;
• kenaikan harga listrik;
• gangguan pasokan listrik atau air;
• kesulitan keuangan, pemulihan yudisial, pemulihan di luar hukum, kebangkrutan dan situasi serupa;
dan
• situasi lain yang dapat menyebabkan terganggunya aktivitas Grup MBMA.
Ketidakpatuhan terhadap kontrak dan kewajiban oleh pemasok, kontraktor, perusahaan yang dikontrak,
dan rekanan lainnya dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan hasil
operasi Grup MBMA.
Fakta, statistik, dan proyeksi dari sumber resmi dan industri dalam Prospektus ini yang berkaitan
dengan perekonomian Indonesia dan industri nikel di Indonesia mungkin tidak sepenuhnya dapat
diandalkan. Hasil aktual dan posisi keuangan Grup MBMA di masa depan dapat berbeda dari yang
tersirat oleh proyeksi tersebut dan perbedaannya mungkin material.
Fakta, statistik, dan proyeksi dalam Prospektus yang berkaitan dengan Indonesia, perekonomian
Indonesia, industri nikel, dan sektor terkait lainnya di Indonesia berasal dari berbagai sumber resmi.
Grup MBMA berkeyakinan bahwa sumber informasi dan statistik tersebut adalah sumber yang tepat
untuk informasi dan statistik tersebut dan Grup MBMA telah berhati-hati dalam mengekstraksi
dan mereproduksi informasi dan statistik tersebut. Grup MBMA tidak memiliki alasan untuk tidak
mempercayai bahwa informasi atau statistik tersebut salah atau menyesatkan dalam hal apa pun
yang material informasi atau statistik tersebut salah atau menyesatkan dalam hal yang material atau
bahwa fakta apa pun telah dihilangkan yang akan membuat informasi dan statistik tersebut salah atau
menyesatkan dalam hal yang material. Grup MBMA tidak dapat menjamin kualitas atau keandalan
sumber resmi dan industri tersebut. Fakta, statistik, dan proyeksi yang direproduksi dan diekstraksi dari
sumber-sumber tersebut belum diverifikasi secara independen oleh Grup MBMA, Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, atau Direktur, afiliasi, agen, karyawan, atau penasihat Grup
MBMA. Secara khusus, proyeksi tersebut mencerminkan berbagai asumsi yang signifikan, yang mungkin
atau mungkin tidak terbukti benar. Hasil aktual Grup MBMA di masa mendatang dapat berbeda dari
proyeksi industri yang tercantum dalam Prospektus ini dan perbedaan tersebut dapat bersifat material.
Oleh karena itu, Grup MBMA tidak membuat pernyataan mengenai keakuratan fakta, statistik, dan
proyeksi dari sumber-sumber ini, yang mungkin tidak konsisten dengan informasi lain yang dikumpulkan
baik di dalam ataupun di luar Indonesia.
136
Page 189
C. Risiko umum
Perseroan dan Perusahaan Anak didirikan di Indonesia dan semua operasi, aset, dan Perusahaan Anak
Grup MBMA berlokasi di Indonesia. Sebagai akibatnya, Grup MBMA tunduk pada iklim politik, ekonomi,
hukum dan peraturan di Indonesia. Grup MBMA dapat terkena dampak merugikan dari perubahan
kebijakan Pemerintah, ketidakstabilan sosial, bencana alam atau perkembangan politik, ekonomi,
hukum, peraturan atau internasional lainnya di atau yang memengaruhi Indonesia yang berada di luar
kendali Grup MBMA, contohnya sebagaimana dijelaskan di bawah ini. Hal ini pada akhirnya dapat
berdampak merugikan pada kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek Grup MBMA.
Perubahan ekonomi domestik, regional atau global dapat berdampak merugikan dan material terhadap
perekonomian Indonesia dan kegiatan usaha Grup MBMA.
Kegiatan usaha Grup MBMA tunduk pada fluktuasi pasar global dan kondisi ekonomi umum di
Indonesia, di Asia, dan ekonomi global. Setiap ketidakstabilan keuangan di seluruh dunia atau regional
dapat berdampak merugikan terhadap perekonomian Indonesia, di mana hal tersebut dapat berdampak
material pada kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek Grup MBMA.
Perekonomian Indonesia sangat terpengaruh oleh krisis keuangan Asia pada tahun 1997. Krisis tersebut
di Indonesia ditandai, antara lain dengan depresiasi mata uang, penurunan PDB riil yang signifikan, suku
bunga tinggi, kerusuhan sosial dan perkembangan politik yang luar biasa. Perekonomian Indonesia juga
sangat terpengaruh oleh krisis ekonomi global yang dimulai pada akhir tahun 2008. Pasar saham terhenti
di awal tahun 2020 akibat pandemi COVID-19, dan reaksi pasar keuangan global terhadapnya juga
memengaruhi kinerja pasar keuangan Indonesia. Perkembangan keuangan yang merugikan ditandai antara
lain dengan kurangnya ketersediaan kredit, penurunan penanaman modal asing langsung, kegagalan
lembaga keuangan global, penurunan pasar saham global, perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan
penurunan permintaan untuk beberapa komoditas tertentu. Selanjutnya, meskipun ekonomi global telah
tumbuh dalam beberapa tahun terakhir, penurunan ekonomi Tiongkok dan penurunan harga komoditas
global telah menciptakan ketidakpastian ekonomi tambahan di seluruh dunia. Perkembangan ekonomi
yang negatif tersebut telah berdampak merugikan baik terhadap negara maju maupun berkembang,
termasuk Indonesia dan negara-negara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (“ASEAN”) lainnya.
Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya, bersama dengan negara-negara di pasar berkembang
secara global, telah terpapar dampak negatif dari kondisi keuangan dan ekonomi yang belum pernah
terjadi sebelumnya di negara maju. Selain itu, Pemerintah terus mengalami defisit fiskal yang besar
dan tingkat utang negara yang tinggi, cadangan devisa-nya rendah, nilai tukar Rupiah Indonesia terus
berfluktuasi dengan likuiditas yang buruk, dan sektor perbankan menderita dari tingkat kredit bermasalah
yang tinggi. Walaupun Pemerintah telah mengambil berbagai langkah untuk memperbaiki kondisi
tersebut, dengan tujuan untuk mempertahankan stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap
perekonomian Indonesia, berlanjutnya kondisi yang belum pernah terjadi sebelumnya tersebut dapat
berdampak merugikan terhadap pertumbuhan ekonomi, posisi fiskal Pemerintah, nilai tukar Rupiah
dan aspek lainnya dari perekonomian Indonesia.
Grup MBMA tidak dapat menjamin bahwa perbaikan kondisi ekonomi Indonesia akhir-akhir ini akan
dapat dipertahankan. Secara khusus, setiap perubahan dalam iklim ekonomi regional atau global yang
mengakibatkan hilangnya kepercayaan investor terhadap sistem keuangan negara berkembang dan pasar
lainnya, atau faktor lain, dapat menyebabkan peningkatan volatilitas di pasar keuangan Indonesia,
menghambat atau membalikkan pertumbuhan perekonomian Indonesia atau menimbulkan krisis atau
resesi ekonomi yang berkepanjangan di Indonesia. Setiap volatilitas yang meningkat, pertumbuhan
ekonomi global yang melambat atau negatif, termasuk ekonomi Indonesia, dapat berdampak merugikan
dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasi Grup MBMA.
137
Page 190
Penurunan peringkat kredit Indonesia dan perusahaan Indonesia dapat berdampak merugikan bagi
Grup MBMA.
Pada tahun 1997, beberapa organisasi pemeringkat statistik yang diakui internasional, termasuk
Moody’s, Standard & Poor’s dan Fitch Ratings (“Fitch”), menurunkan peringkat sovereign Indonesia
dan peringkat kredit berbagai instrumen kredit Pemerintah Indonesia dan peringkat kredit sejumlah
besar bank dan perusahaan lain di Indonesia. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, utang jangka
panjang negara Indonesia dalam mata uang asing diperingkat (i) “Baa2” dengan prospek stabil oleh
Moody’s; (ii) “BBB” dengan outlook stabil oleh Standard & Poor’s; dan (iii) “BBB” dengan outlook
stabil oleh Fitch. Peringkat ini mencerminkan penilaian atas kemampuan keuangan Pemerintah secara
keseluruhan untuk membayar kewajibannya dan kemampuannya atau kesediaannya untuk memenuhi
komitmen keuangan pada saat jatuh tempo.
Grup MBMA tidak dapat menjamin bahwa Moody’s, Standard & Poor’s, Fitch atau organisasi pemeringkat
statistik lainnya tidak akan menurunkan, atau menurunkan lebih lanjut, peringkat kredit Indonesia
atau perusahaan-perusahaan Indonesia. Pada tanggal 27 April 2022, Standard & Poor’s mengafirmasi
peringkat utang jangka panjang mata uang asing Indonesia di “BBB” dan merevisi outlooknya dari
negatif menjadi stabil, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian yang berangsur-angsur pulih
dari perlambatan yang disebabkan oleh pandemi dan kondisi eksternal Indonesia yang diuntungkan oleh
perbaikan kondisi perdagangan karena harga komoditas yang lebih tinggi. Penurunan peringkat atau
gagal bayar tersebut dapat berdampak merugikan terhadap likuiditas di pasar keuangan Indonesia dan
memengaruhi kemampuan Pemerintah Indonesia dan perusahaan-perusahaan Indonesia, termasuk Grup
MBMA, untuk mendapatkan pembiayaan tambahan, suku bunga dan persyaratan komersial lainnya di
mana pembiayaan tambahan tersebut saat ini tersedia dan dapat berdampak merugikan dan material
terhadap kegiatan usaha, arus kas, hasil operasi, kondisi keuangan, dan prospek Grup MBMA di masa
mendatang.
Indonesia terletak di zona gempa bumi dan memiliki risiko geologis yang signifikan dan bencana
alam lainnya yang dapat menyebabkan kerusakan properti, hilangnya nyawa, kerusuhan sosial, dan
kerugian ekonomi.
Kepulauan Indonesia adalah salah satu wilayah dengan kegiatan vulkanis paling aktif di dunia.
Mengingat Indonesia terletak di zona pertemuan tiga lempeng litosfer utama, Indonesia rentan terhadap
aktivitas seismik signifikan yang dapat menyebabkan letusan gunung berapi, gempa bumi, tsunami,
dan gelombang pasang. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah bencana alam terjadi di Indonesia
seperti hujan lebat, banjir dan gempa bumi besar yang mengakibatkan aktivitas tsunami dan vulkanik.
Bencana-bencana tersebut telah mengakibatkan kehilangan nyawa, pengungsian sejumlah besar orang
dan kerusakan properti yang meluas. Sebagai contoh, pada bulan Desember 2004, gempa bumi bawah
laut di pantai Sumatera menyebabkan tsunami yang meluluhlantakkan masyarakat pesisir di Indonesia,
Thailand, India, dan Sri Lanka. Di Indonesia, lebih dari 220.000 orang meninggal dunia atau tercatat
hilang dalam bencana tersebut. Gempa susulan dari tsunami di bulan Desember 2004 dan gempa bumi
berkekuatan tinggi lainnya telah terjadi di Indonesia, menyebabkan korban jiwa dan kerusakan yang
signifikan. Akhir-akhir ini, pada bulan Desember 2018, tsunami terjadi di Selat Sunda sebagai akibat
dari letusan gunung berapi Anak Krakatau, yang menewaskan lebih dari 400 orang dan melukai lebih
dari 7.000 orang. Telah terjadi beberapa gempa bumi lain di seluruh Indonesia, dengan gempa bumi
berskala besar terkini terjadi di Cianjur, Jawa Barat.
Selain peristiwa geologis ini, hujan lebat pada bulan Desember 2006 mengakibatkan banjir yang
menewaskan lebih dari 100 orang dan membuat lebih dari 400.000 orang mengungsi di barat laut
Pulau Sumatera. Lebih banyak banjir terjadi pada bulan Januari dan Februari 2007 di sekitar ibu kota,
Jakarta, yang menewaskan sekurang-kurangnya 30 orang dan membuat sekurang-kurangnya 340.000
orang mengungsi dari rumah mereka. Pada bulan Juli 2007, setidaknya tujuh orang tewas dan sekurang-
kurangnya 16.000 orang terpaksa mengungsi dari rumah mereka karena banjir dan tanah longsor
yang disebabkan oleh hujan lebat di Pulau Sulawesi. Pada Januari 2009, hujan deras menyebabkan
bendungan era kolonial jebol di luar Jakarta, mengirimkan air lumpur ke lingkungan padat penduduk
dan menewaskan paling sedikit 58 orang. Banjir juga menyebabkan puluhan orang hilang dan merendam
ratusan rumah. Pada bulan Oktober 2010, sekurang-kurangnya 158 orang tewas dan 148 orang
138
Page 191
dinyatakan hilang dalam banjir bandang di kabupaten Wasior, Papua Barat. Pada bulan Januari 2013,
banjir di Jakarta menimbulkan gangguan pada bisnis dan evakuasi besar-besaran di kota Jakarta. Selama
minggu pertama bulan Januari 2020, curah hujan yang tinggi dan terus-menerus menyebabkan banjir
parah di Jakarta dan sekitarnya yang menewaskan sedikitnya 67 orang dan membuat sekitar 400.000
orang mengungsi. Pada bulan Januari 2021, banjir dan tanah longsor di kota Manado mengakibatkan
ribuan orang dievakuasi dan lebih dari selusin orang tewas. Pada bulan Desember 2021, gunung berapi
Semeru meletus, mengakibatkan 46 korban jiwa dan ribuan orang mengungsi. Baru-baru ini, pada bulan
November 2022, gempa bumi terjadi di Cianjur, Jawa Barat, sedikitnya menewaskan 334 orang dan
ribuan orang mengalami luka-luka.
Walaupun peristiwa seismik dan kejadian meteorologi baru-baru ini tidak memiliki dampak ekonomi
yang signifikan terhadap pasar modal Indonesia, Pemerintah Indonesia harus mengeluarkan sejumlah
dana untuk bantuan darurat dan upaya pemukiman kembali. Sebagian besar biaya tersebut ditanggung
oleh pemerintah asing dan badan bantuan internasional. Meskipun demikian, tidak terdapat jaminan
bahwa bantuan tersebut akan tetap berlanjut, atau bahwa bantuin tersebut akan disampaikan kepada
penerima tepat pada waktunya. Jika Pemerintah tidak dapat mengirimkan bantuan asing secara tepat
waktu kepada masyarakat yang terkena dampak, kerusuhan politik dan sosial dapat terjadi. Selain itu,
upaya pemulihan dan bantuan kemungkinan akan terus membebani keuangan Pemerintah dan mungkin
memengaruhi kemampuannya untuk memenuhi kewajiban utangnya. Kegagalan tersebut dari pihak
Pemerintah, atau pernyataan Pemerintah mengenai moratorium utang negara, dapat memicu wanprestasi
berdasarkan berbagai pinjaman sektor swasta, termasuk pinjaman Grup MBMA, di mana hal tersebut
dapat berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan hasil operasi
Grup MBMA.
Selain itu, Grup MBMA tidak dapat menjamin bahwa insiden geologis atau meteorologi di masa
mendatang tidak akan menimbulkan kerusakan signifikan pada perekonomian Indonesia. Gempa bumi
yang signifikan atau gangguan geologis lainnya atau bencana alam terkait cuaca di salah satu kota-kota
terpadat dan pusat keuangan di Indonesia dapat menimbulkan gangguan serius terhadap perekonomian
Indonesia dan menurunkan kepercayaan investor, di mana hal tersebut dapat berdampak material dan
merugikan terhadap kegiatan usaha, arus kas, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek Grup MBMA.
Pemerintah daerah setempat dapat merubah kebijakan pajak dan retribusi lokal tambahan dan/atau
yang bertentangan dan dapat berdampak merugikan terhadap bisnis, kondisi keuangan, hasil usaha
dan prospek Grup MBMA.
Indonesia merupakan bangsa besar dan beragam, yang mencakup banyak etnis, bahasa, tradisi
dan adat istiadat. Sebelum tahun 1999, Pemerintah menguasai hampir seluruh aspek pemerintahan
nasional dan daerah. Pada tahun 1999, DPR mengesahkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (“UU No. 22/1999”) dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (“UU No. 25/1999”). UU No. 22/1999 telah dicabut
dan diganti beberapa kali, dan terakhir dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
yang pertama kali diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014, kemudian diubah dengan UU No. 2 Tahun
2015, UU No. 9 Tahun 2015 dan terakhir diubah dengan UU Cipta Kerja (“UU No. 23/2014”). UU
No. 23/2014 juga telah dicabut sebagian oleh Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2020 dan UU
No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (“UU
No. 1/2022”). Sementara itu, UU No. 25/1999 telah dicabut dan digantikan dengan UU No. 1/2022.
Berdasarkan undang-undang otonomi daerah ini, otonomi daerah diharapkan dapat memberikan daerah
kekuasaan dan tanggung jawab yang lebih besar atas penggunaan ‘aset nasional’ dan untuk menciptakan
hubungan keuangan yang seimbang dan adil antara pemerintah pusat dan daerah.
Undang-undang dan peraturan otonomi daerah telah mengubah lingkungan peraturan untuk perusahaan
di Indonesia dengan mendesentralisasikan peraturan tertentu, perpajakan dan kekuasaan lainnya
dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, dan hal ini berpotensi menciptakan ketidakpastian.
Ketidakpastian tersebut timbul antara lain karena kurangnya peraturan pelaksanaan terhadap wilayah
otonomi daerah dan kurangnya tenaga pemerintah dengan pengalaman sektor terkait di beberapa
tingkat pemerintah daerah. Selain itu, ada preseden terbatas atau panduan lain tentang penafsiran dan
pelaksanaan peraturan perundang-undangan otonomi daerah. Berdasarkan undang-undang otonomi
139
Page 192
daerah, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengadopsi peraturannya sendiri yang mungkin
berbeda dengan pembatasan, pajak dan retribusi yang dimasukkan oleh pemerintah daerah lain dan/
atau merupakan tambahan dari pembatasan, pajak dan retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kegiatan usaha dan operasi Grup MBMA berlokasi di Indonesia dan mungkin terpengaruh secara negatif
oleh pembatasan, pajak, dan retribusi yang bertentangan atau tambahan yang mungkin dikenakan oleh
pemerintah daerah setempat yang berlaku.
Aktivisme tenaga kerja atau kenaikan biaya tenaga kerja dapat berdampak merugikan terhadap
perusahaan di Indonesia, termasuk Grup MBMA, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kegiatan
usaha, kondisi keuangan, hasil operasi, dan prospek Grup MBMA.
Peraturan perundang-undangan yang memfasilitasi pembentukan serikat pekerja, ditambah dengan
lemahnya kondisi ekonomi, telah mengakibatkan, dan kemungkinan akan tetap mengakibatkan terjadinya
kerusuhan dan aktivisme buruh di Indonesia.
Pada tahun 2000, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja (“UU Serikat Pekerja”). UU Serikat Pekerja mengizinkan karyawan untuk membentuk serikat
pekerja tanpa campur tangan pemberi kerja. Pada bulan Maret 2003, Pemerintah memberlakukan UU
Ketenagakerjaan, yang sebagian diubah oleh UU Cipta Kerja, yang antara lain mengubah besaran
uang pesangon, uang jasa, dan kompensasi yang dibayarkan kepada karyawan setelah pemutusan
hubungan kerja. UU Ketenagakerjaan Indonesia membutuhkan peraturan pelaksanaan lebih lanjut dari
peraturan yang secara substantif dapat memengaruhi hubungan kerja di Indonesia. UU Ketenagakerjaan
mensyaratkan forum bipartit dengan partisipasi dari pemberi kerja dan karyawan serta partisipasi lebih
dari 50,0% karyawan suatu perusahaan untuk menegosiasikan perjanjian kerja bersama, dan menetapkan
prosedur yang lebih permisif untuk menggelar pemogokan. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, karyawan
yang mengundurkan diri secara sukarela juga berhak atas pembayaran untuk, antara lain, cuti tahunan
yang tidak diklaim dan biaya relokasi.
Setelah pemberlakuannya, beberapa serikat pekerja mendesak Mahkamah Konstitusi agar menyatakan
beberapa ketentuan UU Ketenagakerjaan tidak konstitusional dan memerintahkan Pemerintah untuk
mencabut ketentuan tersebut. Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Ketenagakerjaan sah kecuali untuk
ketentuan tertentu, termasuk ketentuan yang terkait dengan hak pemberi kerja untuk memberhentikan
karyawan yang melakukan kesalahan berat dan sanksi kriminal terhadap karyawan yang memulai atau
berpartisipasi dalam pemogokan buruh ilegal. Ketentuan tertentu dari UU Ketenagakerjaan mungkin
dapat memberikan dampak negatif kepada kegiatan usaha Grup MBMA.
UU Cipta Kerja yang lama (yang saat ini telah dicabut dan digantikan oleh UU Cipta Kerja),
sebagaimana diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja,
memperkenalkan beberapa amendemen atas UU ketenagakerjaan, termasuk bahwa pemberi kerja
diperbolehkan memberhentikan karyawan berdasarkan alasan “efisiensi” karena kerugian, sementara
UU Ketenagakerjaan sebelumnya mewajibkan penutupan perusahaan sebagai syarat pemberhentian
atas dasar tersebut. Amendemen lainnya terhadap UU Ketenagakerjaan adalah hanya ada satu formula
uang pesangon yang berlaku atas segala jenis pemutusan hubungan kerja, sementara sebelumnya diatur
dua kali dari uang pesangon pada umumnya untuk beberapa alasan pemberhentian. Selain itu, terdapat
pengurangan secara keseluruhan dalam jumlah uang pesangon yang terutang berdasarkan formula uang
pesangon yang baru. Selain dari formula uang pesangon yang baru, karyawan berhak atas maksimal
enam bulan gaji berdasarkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari pemerintah pusat. Terjadi beberapa
unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja dan kerusuhan buruh mungkin akan terus berlanjut seiring dengan
penerbitan peraturan pelaksanaan.
Kerusuhan dan aktivisme buruh di Indonesia dapat mengganggu operasi usaha Grup MBMA dan dapat
berdampak merugikan dan material terhadap kondisi keuangan perusahaan-perusahaan di Indonesia
secara umum, di mana hal tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi nilai tukar Rupiah relatif terhadap
mata uang lainnya. Salah satu dari peristiwa tersebut dapat menimbulkan dampak merugikan yang
material terhadap kegiatan usaha, arus kas, hasil operasional, kondisi keuangan atau prospek Grup
MBMA di masa mendatang. Selain itu, tekanan inflasi atau perubahan peraturan perundangan-undangan
140
Page 193
yang berlaku secara umum dapat mengakibatkan kenaikan biaya tenaga kerja, di mana hal tersebut dapat
berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, arus kas, hasil operasi, kondisi keuangan,
dan prospek Grup MBMA di masa mendatang.
UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pemberi kerja dilarang membayar upah pekerja di bawah upah
minimum yang ditentukan setiap tahun oleh pemerintah provinsi atau daerah/kota. Upah minimum
tersebut ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan tenaga kerja. Meskipun demikian, karena tidak ada
ketentuan khusus yang mengatur penetapan jumlah kenaikan upah minimum, kenaikan upah minimum
tersebut tidak dapat diperkirakan. Sebagai contoh, berdasarkan peraturan daerah yang ditetapkan di
Jakarta, sesuai dengan industrinya masing-masing, upah minimum meningkat dari Rp5,1 juta per bulan
pada tahun 2024 menjadi Rp5,3 juta per bulan pada tahun 2025. Di Provinsi Sulawesi Tenggara, di mana
Tambang SCM berada, upah minimum meningkat dari Rp2,89 juta per bulan pada tahun 2024 menjadi
Rp3,07 juta per bulan pada tahun 2025. Di Provinsi Sulawesi Tengah, di mana Smelter-Smelter RKEF,
Konverter Nikel Matte dan AIM I berada, upah minimum meningkat dari Rp2,74 juta per bulan pada
tahun 2024 menjadi Rp2,91 juta per bulan pada tahun 2025. Kenaikan upah minimum di Indonesia dapat
berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, arus kas, kondisi keuangan, dan prospek
Grup MBMA di masa mendatang.
Peraturan di Indonesia dapat memengaruhi kemampuan perusahaan non-bank untuk memperoleh
pembiayaan.
Bank Indonesia menerbitkan Peraturan No. 16/21/PBI/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Penerapan
Prinsip Kehati-hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Bagi Korporasi Non-Bank (sebagaimana
diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 18/4/PBI/2016 tanggal 21 April 2016) dan Surat Edaran
No. 16/24/DKEM tanggal 30 Desember 2014 tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Pengelolaan Utang
Luar Negeri Bagi Korporasi Non-Bank (sebagaimana diubah terakhir dengan Surat Edaran No. 18/6/
DKEM tanggal 22 April 2016) (“Peraturan Prinsip Kehati-hatian”), yang mewajibkan perusahaan di
Indonesia yang berencana untuk mendapatkan pinjaman luar negeri untuk (i) paling sedikit melakukan
lindung nilai (baik dalam bentuk forward, swap dan/atau opsi) utang luar negeri mereka; (ii) menjaga
rasio likuiditas minimum; dan (iii) memiliki peringkat kredit minimum “BB-” baik pada tingkat
perusahaan maupun utang luar negeri yang diberikan oleh lembaga pemeringkat yang diakui oleh
Bank Indonesia. Rasio lindung nilai dan rasio likuiditas dihitung berdasarkan metode tertentu yang
diatur dalam Peraturan Prinsip Kehati-hatian. Peraturan Prinsip Kehati-hatian ini berlaku efektif sejak
tanggal 1 Januari 2015. Persyaratan peringkat kredit minimum berlaku untuk pinjaman luar negeri yang
dieksekusi pada atau setelah 1 Januari 2016. Kegagalan dalam mematuhi Peraturan Prinsip Kehati-hatian
akan dikenakan sanksi administrasi berupa surat teguran dari Bank Indonesia kepada debitur, dengan
tembusan kepada pemberi pinjaman, kementerian terkait, OJK dan BEI (dalam hal perusahaan terbuka).
Jika Grup MBMA tidak dapat memenuhi persyaratan berdasarkan Peraturan Prinsip Kehati-hatian,
tidak terdapat jaminan bahwa Grup MBMA akan dapat memperoleh pendanaan di masa mendatang dan
pembiayaan luar negeri jangka pendek dan jangka panjang yang memadai.
Fluktuasi nilai Rupiah dapat berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi
keuangan, hasil operasional, dan prospek Grup MBMA.
Rupiah telah mengalami dan terus akan mengalami volatilitas yang signifikan. Nilai tukar Rupiah
terhadap Dolar AS (berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia) adalah Rp15.731 = US$1,00 per
31 Desember 2022, Rp15.416 = US$1,00 per 31 Desember 2023 dan Rp16.162 = US$1,00 per
31 Desember 2024.
Fluktuasi nilai tukar mata uang asing, khususnya fluktuasi nilai tukar Dolar AS terhadap Rupiah
memengaruhi hasil operasi Grup MBMA. Grup MBMA memperoleh pendapatan dalam Dolar AS untuk
penjualan ke luar negeri dan pendapatan dalam Rupiah untuk penjualan di dalam negeri, sementara
sebagian besar dari pengeluaran Grup MBMA dalam mata uang Rupiah, sehingga memberikan Grup
MBMA lindung nilai alami terhadap fluktuasi Rupiah terhadap Dolar AS sampai dengan nilai tertentu.
Sebagian pinjaman Grup MBMA juga dilakukan dalam Dolar AS. Lebih lanjut, mata uang pelaporan
Perseroan saat ini dilakukan dalam Dolar AS. Oleh karena itu, perubahan nilai tukar mata uang asing
terhadap Rupiah dapat memengaruhi pendapatan dan biaya Perseroan dalam Dolar AS sehingga dapat
mengakibatkan penurunan laba setelah pajak Grup MBMA dalam Dolar AS.
141
Page 194
Rupiah pada umumnya dapat ditukar dan dipindahtangankan secara bebas (kecuali bank-bank di
Indonesia yang tidak dapat mentransfer Rupiah kepada orang di luar Indonesia dan tidak dapat
melakukan transaksi tertentu selain dengan penduduk). Namun dari waktu ke waktu, Bank Indonesia
melakukan intervensi di pasar valuta asing sebagai kelanjutan dari kebijakannya, baik dengan menjual
Rupiah maupun menggunakan cadangan devisanya untuk membeli Rupiah. Grup MBMA tidak dapat
menjamin bahwa Rupiah tidak akan mengalami volatilitas terhadap mata uang lainnya, termasuk Dolar
AS, yang berkelanjutan, bahwa kebijakan nilai tukar mengambang Bank Indonesia saat ini tidak akan
diubah, atau bahwa Pemerintah Indonesia akan mengambil tindakan tambahan untuk menstabilkan
atau mempertahankan nilai tukar Rupiah, atau bahwa salah satu dari tindakan ini, jika dilakukan, akan
berhasil.
D. Risiko bagi investor
a. Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi
dan Sukuk Mudharabah sebagai investasi jangka panjang.
b. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Bunga
Obligasu dan Pokok Obligasi maupun pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
dan Dana Sukuk Mudharabah pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk
memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
M A N A J E M E N P E R S E R O A N M E N YATA K A N B A H WA S E M U A R I S I K O M AT E R I A L
YANG DIHADAPI PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH
DIUNGKAPKAN. RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM DI ATAS TELAH DISUSUN
BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA
KEUANGAN PERSEROAN.
142
Page 195
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material
terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Grup MBMA yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor
Independen tertanggal 19 Mei 2025 atas laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang
telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International)
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00427/2.1068/AU.1/05/0119-3/1/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025 dan ditandatangani
oleh Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian,
sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif,selain hal sebagai berikut:
• Pada bulan Mei dan Juni 2025, Perseroan melakukan penarikan atas Perjanjian Fasilitas Kredit
Bergulir US$100.000.000 sebesar US$37.000.000.
143
Page 196
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN,
KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA
A. Keterangan tentang Perseroan
1. Riwayat singkat Perseroan
Perseroan (pertama kali didirikan dengan nama PT Hamparan Logistik Nusantara), berkedudukan
di Jakarta Selatan, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas berdasarkan Akta Pendirian
No. 66 tanggal 20 Agustus 2019, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta,
yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0041804.
AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 22 Agustus 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0145851.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 22 Agustus 2019 serta
telah diumumkan dalam BNRI No. 80 tanggal 7 Oktober 2022, Tambahan Berita Negara No. 34684
(“Akta Pendirian”). Berdasarkan Akta Pendirian, kegiatan usaha Perseroan pada waktu pertama kali
didirikan adalah berusaha di bidang aktivitas perusahaan holding, aktivitas konsultasi manajemen
lainnya, pergudangan dan penyimpanan, serta pergudangan dan penyimpanan lainnya.
Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 10.000 10.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Provident Capital Indonesia 2.499 2.499.000.000 99,96
PT Provident Indonesia 1 1.000.000 0,04
Jumlah Modal Disetor dan Ditempatkan Penuh 2.500 2.500.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 7.500 7.500.000.000
Pada tahun 2022, Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT Merdeka Battery Materials
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 46 tanggal 11 Juli 2022, yang dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh pengesahan
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0048145.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 12 Juli 2022
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0133147.AH.01.11.
TAHUN 2022 tanggal 12 Juli 2022.
Pada tahun 2023, sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham, Perseroan melakukan perubahan
nama menjadi PT Merdeka Battery Materials Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham No. 7 tanggal 4 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Muhammad Muazzir, S.H., M.Kn., sebagai
pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
telah memperoleh pengesahan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0000594.AH.01.02.
TAHUN 2023 tanggal 5 Januari 2023 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0001642 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0001880.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 5 Januari 2023.
144
Page 197
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 31
tanggal 6 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahaan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0221318 tanggal 13 Desember 2024
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0271690.AH.01.11.
Tahun 2024 tanggal 13 Desember 2024 (“Akta No. 31/2024”). Berdasarkan Akta No. 31/2024, para
pemegang saham Perseroan menyetujui antara lain perubahan Pasal 18 ayat (3) anggaran dasar Perseroan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk
berusaha dalam aktivitas perusahaan holding dan konsultasi manajemen lainnya. Untuk mencapai maksud
dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama, sebagai berikut:
(i) aktivitas perusahaan holding, termasuk kepemilikan dan/atau penguasaan grup perusahaan anaknya
(Kode KBLI 64200);
(ii) aktivitas konsultasi manajemen lainnya di mana kegiatan utamanya (sebagaimana relevan) adalah
memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan
keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya
manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi (Kode KBLI 70209).
Untuk mencapai maksud dan tujuan serta untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut
di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan penunjang, sebagai berikut:
(i) jasa yang diberikan sebagai penasihat (counselors) dan perunding (negotiators) dalam merancang
merger dan akuisisi perusahaan (Kode KBLI 64200);
(ii) menyediakan jasa mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan
dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber
daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini
dapat mencakup bantuan keuangan, nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen,
konsultasi manajemen olah agronomis dan agrikultural ekonomis pada bidang pertanian dan
sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur
pengawasan anggaran belanja, pemberian pendanaan, nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan
masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen
dan lain-lain, termasuk namun tidak terbatas pada jasa pelayanan studi investasi infrastruktur (Kode
KBLI 64200).
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar dan KBLI adalah berusaha dalam aktivitas
perusahaan holding (Kode KBLI 64200) dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya (Kode KBLI
70209), namun kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah perusahaan induk atas
grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral lainnya, pengolahan dan kegiatan
usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal.
Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta.
145
Page 198
2. Kejadian penting yang memengaruhi perkembangan usaha Perseroan
Berikut merupakan kejadian penting yang terjadi pada Perseroan sejak didirikan sampai dengan tanggal
Prospektus ini diterbitkan:
Tanggal Keterangan
Maret 2022 - Perseroan mengakuisisi 100,0% kepemilikan langsung di MED, yang merupakan perusahaan
induk dari sejumlah perusahaan yang menyediakan infrastruktur pendukung untuk Tambang SCM
dan Smelter RKEF. Melalui akuisisi saham MED, Perseroan secara tidak langsung memperoleh
kepemilikan sebesar 32,0% di PT IKIP.
- Perseroan mengakuisisi 95,3% kepemilikan langsung di MIN, yang memiliki 51% saham di SCM,
perusahaan tambang, serta 49,0% saham dan 28,4% saham masing-masing di CSID dan BSID,
perusahaan pelaksana proyek Smelter RKEF CSID dan BSID.
April 2022 - MIN melakukan penyertaan saham baru di CSID dan BSID masing-masing sebesar 1,1% saham
dan 21,7% saham, sehingga menyebabkan MIN memiliki 50,1% saham masing-masing di CSID
dan BSID.
Mei 2022 - Perseroan menerbitkan 7.331.650 saham baru yang sebagian diambil bagian oleh MEN sebesar
4.082.677 saham, sehingga MEN memiliki sebesar 55,67% dari seluruh modal ditempatkan dan
modal disetor di Perseroan. Sebagai hasilnya, MDKA yang memiliki sebesar 99,99% di MEN,
menjadi pemegang saham pengendali Perseroan.
- Perseroan memperoleh pengendalian dengan melakukan penyertaan saham baru sebesar 50,1%,
di ZHN, perusahaan pelaksana proyek untuk Smelter RKEF ZHN, yang pada saat itu sedang
dibangun.
Juni 2022 - Perseroan menambah kepemilikan langsung di MIN sehingga kepemilikan saham Perseroan di
MIN meningkat dari 95,30% menjadi 99,99%.
- Perseroan menerbitkan 584.007 saham baru yang sebagian diambil bagian oleh MEN sebesar
292.907 saham, sehingga MEN memiliki sebesar 55,26% dari seluruh modal ditempatkan dan
modal disetor di Perseroan.
Juli 2022 - Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT Merdeka Battery Materials.
Desember 2022 - Perseroan mendirikan Merdeka Battery Materials (Malaysia) Sdn. Bhd. (“MBMA MY”) dan
Merdeka Battery Materials (Sarawak) Sdn. Bhd. (“MBMA SW”), yang merupakan Perusahaan
Anak yang didirikan di Malaysia dan dimiliki masing-masing sebesar 100,0% oleh Perseroan
secara langsung.
- Perseroan menerbitkan 911.479 saham baru yang seluruhnya diambil bagian oleh MEN, sehingga
MEN memiliki sebesar 59,88% dari seluruh modal ditempatkan dan modal disetor di Perseroan.
- Perseroan melakukan penyertaan saham baru di BPI yang mengakibatkan Perseroan memiliki
66,4% kepemilikan saham di BPI, perusahaan yang memegang 80,0% kepemilikan saham di MTI,
perusahaan pelaksana yang memiliki AIM I.
Januari 2023 - Perseroan secara langsung maupun tidak langsung mengakuisisi 33,6% kepemilikan saham di
BPI, sehingga Perseroan memiliki 100,0% kepemilikan efektif di BPI.
- Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT Merdeka Battery Materials Tbk.
April 2023 - Perseroan tercatat sebagai perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Mei 2023 - Perseroan melakukan penyelesaian transaksi pengambilalihan 60,0% kepemilikan saham di HNMI,
perusahaan pelaksana fasilitas Konverter Nikel Matte, dengan cara (i) penerbitan 27.527 saham
baru HNMI yang seluruhnya diambil bagian oleh Perseroan; dan (ii) pembelian saham HNMI
yang dijual oleh Plenceed International Industrial Limited (“Plenceed”) dan Perlux Limited
masing-masing sebanyak 36.909 saham dan 80 saham.
Oktober 2023 - Perseroan mendirikan MIA, yang merupakan Perusahaan Anak di mana Perseroan memiliki 100,0%
kepemilikan efektif di MIA.
November 2023 - Perseroan melalui MIA melakukan penyertaan saham baru di PT ESG sebesar 28.050.000 saham,
sehingga menyebabkan MIA memiliki 55,0% kepemilikan saham di PT ESG, perusahaan pelaksana
proyek HPAL ESG. Hal ini merupakan pelaksanaan Perjanjian JV HPAL dengan Grup GEM untuk
membangun pabrik HPAL dengan kapasitas sebesar 30.000 tpa NiEq yang terkandung dalam MHP.
Juni 2024 - Perseroan telah mendapatkan persetujuan pemegang saham sehubungan dengan rencana Perseroan
untuk melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“PMHMETD I”) dalam jumlah sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh
saham yang ditempatkan dan disetor penuh oleh Perseroan pada saat tanggal keterbukaan informasi,
dalam RUPS Tahunan yang diselenggarakan pada tanggal 21 Juni 2024. Pengumuman Keterbukaan
Informasi dan Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi kepada para pemegang
saham Perseroan dalam rangka rencana PMHMETD I masing-masing telah dilakukan pada tanggal
15 Mei 2024 dan 30 Mei 2024.
146
Page 199
Tanggal Keterangan
- MIA menerbitkan saham baru yang diambil bagian oleh Perseroan dan Arniko, sehingga
menyebabkan 55% saham MIA setelah penerbitan tersebut dimiliki oleh Arniko dan sisanya 45%
dimiliki oleh Perseroan. Sebagai akibatnya, Perseroan kehilangan pengendalian terhadap MIA
dan MIA tidak dikonsolidasikan sejak tanggal 5 Juni 2024. Sehubungan dengan hal ini, Perseroan
telah melakukan Pengumuman Ringkasan Rancangan Pengambilalihan pada Harian Terbit pada
tanggal 16 Februari 2024. Perseroan juga telah menandatangani Perjanjian Opsi Jual Beli dengan
Arniko pada tanggal 28 Mei 2024 yang memberikan hak opsi kepada Perseroan untuk membeli
kembali saham milik Arniko dalam MIA.
- PT ESG menerbitkan saham baru yang diambil bagian salah satunya oleh MIA sebesar 79.950.000
saham, sehingga MIA memiliki sebesar 60% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor di
PT ESG.
Desember 2024 - Perseroan telah mendapatkan persetujuan pemegang saham independen sehubungan dengan rencana
Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (“PMTHMETD I”) dalam jumlah sebanyak-banyaknya 10.799.541.990 saham atau paling
banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau
modal disetor yang tercantum dalam perubahan anggaran dasar yang telah diberitahukan dan
diterima menteri yang berwenang pada saat pengumuman RUPS Luar Biasa, dalam RUPS Luar
Biasa yang diselenggarakan pada tanggal 6 Desember 2024. Pengumuman Keterbukaan Informasi
dan Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham
Perseroan dalam rangka PMTHMETD I masing-masing telah dilakukan pada tanggal 30 Oktober
2024 dan 29 November 2024.
3. Perkembangan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham
Perseroan
Perkembangan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan selama
dua tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran adalah sebagai berikut:
Tahun 2023
Berdasarkan (a) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 14 tanggal
7 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0075675 tanggal 12 Juni 2023 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkum di bawah No. AHU-0107657.AH.01.11.
TAHUN 2023 tanggal 12 Juni 2023 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 4 tanggal 12 Januari
2024, Tambahan Berita Negara No. 1438, di mana para pemegang saham Perseroan menyetujui antara
lain, sehubungan dengan telah selesai dilaksanakannya Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan,
peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari sebelumnya Rp9.644.542.000.000 menjadi
Rp10.799.541.990.000; dan (b) DPS Perseroan per 31 Desember 2023, struktur permodalan, susunan
pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp100 per saham
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 350.000.000.000 35.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Merdeka Energi Nusantara 54.045.287.677 5.404.528.767.700 50,04
Garibaldi Thohir 9.136.659.400 913.665.940.000 8,46
Huayong International (Hong Kong) Limited 8.149.060.000 814.906.000.000 7,55
PT Alam Permai 5.861.079.300 586.107.930.000 5,43
Winato Kartono 2.361.003.614 236.100.361.400 2,19
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 28.442.329.909 2.844.232.990.900 26,33
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 107.995.419.900 10.799.541.990.000 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 242.004.580.100 24.200.458.010.000
Tahun 2024
Berdasarkan (a) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 190 tanggal 21 Juni
2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
147
Page 200
0037618.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 25 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0125794.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 25 Juni 2024 serta
telah diumumkan dalam BNRI No. 56 tanggal 12 Juli 2024 Tambahan Berita Negara No. 20475, di
mana para pemegang saham Perseroan menyetujui, antara lain peningkatan modal dasar Perseroan dari
sebelumnya Rp35.000.000.000.000 menjadi Rp43.000.000.000.000 (“Akta No. 190/2024”); dan (b)
DPS Perseroan per 31 Desember 2024, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp100 per saham
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 430.000.000.000 43.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Merdeka Energi Nusantara 54.045.287.677 5.404.528.767.700 50,044
Huayong International (Hong Kong) Limited 8.149.060.000 814.906.000.000 7,546
PT Alam Permai 5.861.079.300 586.107.930.000 5,427
Winato Kartono 2.192.848.313 219.284.831.300 2,031
Anthony Kartono Tan 10.915.500 1.091.550.000 0,010
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 37.736.229.110 3.773.622.911.000 34,942
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 107.995.419.900 10.799.541.990.000 100,000
Sisa Saham dalam Portepel 322.004.580.100 32.200.458.010.000
Tahun 2025
Berdasarkan (a) Akta No. 190/2024; dan (b) DPS Perseroan per 31 Mei 2025, struktur permodalan,
susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp100 per saham
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 430.000.000.000 43.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Merdeka Energi Nusantara 54.045.287.677 5.404.528.767.700 50,044
Huayong International (Hong Kong) Limited 8.149.060.000 814.906.000.000 7,546
PT Alam Permai 5.896.520.600 589.652.060.000 5,460
Winato Kartono 2.192.848.313 219.284.831.300 2,031
Anthony Kartono Tan 10.915.500 1.091.550.000 0,010
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 37.700.787.810 3.770.078.781.000 34,910
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 107.995.419.900 10.799.541.990.000 100,000
Sisa Saham dalam Portepel 322.004.580.100 32.200.458.010.000
4. Perizinan yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memperoleh izin-izin
pokok sebagai berikut:
No. Perusahaan Izin Keterangan
1. Perseroan Nomor Induk Berusaha (“NIB”) Berbasis Risiko NIB ini berlaku selama Perseroan menjalankan
No. 9120009882981 tanggal 28 Agustus 2019 yang kegiatan usahanya.
dicetak pada tanggal 17 Juli 2024, yang dikeluarkan
oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online
Single Submission (“Lembaga OSS”).
2. SCM NIB Berbasis Risiko No. 9120104170125 tanggal NIB ini berlaku selama SCM menjalankan kegiatan
2 Januari 2019 dengan perubahan ke-15 pada usahanya.
tanggal 8 Februari 2023, yang dikeluarkan oleh
Lembaga OSS.
148
Page 201
No. Perusahaan Izin Keterangan
IUP-OP berdasarkan Keputusan Kepala Badan IUP-OP SCM ini diterbitkan untuk melaksanakan
Koordinasi Penanaman Modal No. 67/1/IUP/ pertambangan nikel yang berlokasi di Kecamatan
PMA/2019 tanggal 18 November 2019 tentang Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi
Persetujuan Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan Tenggara. IUP-OP SCM berlaku sampai dengan
Operasi Produksi Mineral Logam Dalam Rangka 14 September 2037.
Penanaman Modal Asing Komoditas Nikel Kepada
PT Sulawesi Cahaya Mineral Seluas 21.100 Ha di
Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi
Sulawesi Tenggara (“IUP-OP SCM”).
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (“IPPKH”) IPPKH ini diterbitkan untuk melaksanakan kegiatan
berdasarkan Keputusan Kepala Badan Koordinasi pembangunan jalur konveyor, jalan maintenance,
P e n a n a m a n M o d a l R e p u b l i k I n d o n e s i a dan laydown area SCM. IPPKH berlaku sampai
No. SK.129/1/KLHK/2020 tentang Izin Pinjam dengan 14 September 2037.
Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pembangunan
Jalur Konveyor, Jalan Maintenance, dan Laydown
Area Atas Nama PT Sulawesi Cahaya Mineral
Seluas ±294,44 Ha pada Kawasan Hutan Produksi
Te r b a t a s , H u t a n P r o d u k s i Te t a p , d a n H u t a n
Produksi Yang Dapat Dikonversi di Kabupaten
Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah tanggal
02 Juli 2020 (“IPPKH SK 129/2020”), sebagaimana
ditindaklanjuti oleh Keputusan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
No. SK.485/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/2/2021
tentang Penentapan Areal Kerja Izin Pinjam Pakai
Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pembangunan Jalur
Konveyor, Jalan Maintenance, dan Laydown Area
pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas, Hutan
Produksi Tetap, dan Hutan Produksi Yang Dapat
Dikonversi Atas Nama PT Sulawesi Cahaya Mineral
di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah
Seluas ±294,34 Ha tanggal 4 Februari 2021.
IPPKH SK 129/2020 telah direvisi terakhir
melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia No. 1388 Tahun
2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Republik Indonesia No. SK.129/1/KLHK/2020
tanggal 2 Juli 2020 tentang Izin Pinjam Pakai
Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pembangunan Jalur
Konveyor, Jalan Maintenance, dan Laydown Area
Atas Nama PT Sulawesi Cahaya Mineral Seluas
±294,44 Ha pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas,
Hutan Produksi Tetap, dan Kawasan Hutan Produksi
Yang Dapat Dikonversi di Kabupaten Morowali,
Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 2 Oktober 2024.
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (“PPKH”) PPKH ini diterbitkan untuk melaksanakan kegiatan
untuk Eksplorasi Lanjutan berdasarkan Keputusan eksplorasi lanjutan pada tahap operasi produksi nikel
M e n t e r i L i n g k u n g a n H i d u p d a n K e h u t a n a n yang berlokasi di, Kabupaten Konawe, Provinsi
R e p u b l i k I n d o n e s i a N o . S K . 2 3 0 / M E N L H K / Sulawesi Tenggara. PPKH berlaku dua tahun sampai
S E T J E N / P L A . 0 / 3 / 2 0 2 3 t e n t a n g P e r s e t u j u a n dengan 15 Maret 2025.
Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, PPKH
Eksplorasi Lanjutan pada Tahap Operasi Produksi
ini sedang dalam proses pengurusan perpanjangan
Nikel Atas Nama PT Sulawesi Cahaya Mineral
oleh SCM.
Seluas ±1.143,93 Ha pada Kawasan Hutan Produksi
Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi Tetap di
Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara
tanggal 15 Maret 2023.
PPKH Operasi Produksi berdasarkan Keputusan PPKH ini diterbitkan untuk melaksanakan kegiatan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik operasi produksi nikel yang berlokasi di, Kabupaten
Indonesia No. 858 Tahun 2024 tentang Perubahan Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. PPKH berlaku
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Berupa sampai dengan 14 September 2037.
Penggabungan dan Penambahan Areal Persetujuan
Pe n g g u n a a n Ka wa s a n H u t an U n t u k K eg i at an
Operasi Produksi Nikel dan Sarana Penunjangnya
atas nama PT Sulawesi Cahaya Mineral seluas
±2.347,14 Ha Menjadi seluas ±3.033,61 Ha pada
Kawasan Hutan Produksi Terbatas, Kawasan Hutan
Produksi Tetap, dan Kawasan Hutan Produksi Yang
Dapat Dikonversi di Kabupaten Konawe Provinsi
Sulawesi Tenggara tanggal 17 Juli 2024.
149
Page 202
No. Perusahaan Izin Keterangan
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (“IPSDA”) I P S D A i n i b e r l a k u s e p a n j a n g u m u r l a y a n a n
berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum konstruksi yang dibangun SCM.
dan Perumahan Rakyat No. 110/KPTS/M/2024
tanggal 18 Januari 2024, yang dikeluarkan oleh
Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
IPSDA berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan IPSDA ini berlaku sampai dengan tanggal 18 Januari
Umum dan Perumahan Rakyat No. 61/KPTS/M/2024 2029.
tanggal 18 Januari 2024, yang dikeluarkan oleh
Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
I z i n U s a h a P e n y e d i a a n T e n a g a L i s t r i k IUPTLS ini berlaku sampai dengan tanggal 14 Juni
U n t u k K e p e n t i n g a n S e n d i r i ( “ I U P T L S ” ) 2033.
No. 912010417012500010003 tanggal 14 Juni
2023, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara.
3. CSID NIB No. 8120014022298 tanggal 29 Oktober 2018 NIB ini berlaku selama CSID melaksanakan kegiatan
dengan perubahan ke-3 tanggal 9 Mei 2022, yang usahanya.
dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
Izin Usaha Industri (“IUI”) tanggal 9 Januari 2019, IUI ini diterbitkan untuk melaksanakan kegiatan
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. industri pembuatan logam dasar bukan besi,
yang berlaku selama CSID menjalankan kegiatan
usahanya.
4. BSID NIB No. 9120202190576 tanggal 7 Januari 2019 NIB ini berlaku selama BSID melaksanakan kegiatan
dengan perubahan ke-1 tanggal 19 November 2021, usahanya.
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
IUI tanggal 13 Maret 2019 dengan perubahan ke-2 IUI ini diterbitkan untuk melaksanakan kegiatan
tanggal 19 Februari 2020, yang dikeluarkan oleh i n d u s t r i p e m b u a t a n l o g a m d a s a r b u k a n b e s i ,
Lembaga OSS. yang berlaku selama BSID menjalankan kegiatan
usahanya.
5. ABP NIB No. 9120207423108 tanggal 30 April 2019 NIB ini berlaku selama ABP menjalankan kegiatan
dengan perubahan ke-5 tanggal 4 April 2023, yang usahanya.
dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
IUP-OP berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi I U P - O P A B P i n i b e r l a k u s a m p a i d e n g a n
Tengah No. 540/609/IUP-OP/DPMPTSP/2020 10 Desember 2025.
Tahun 2020 tanggal 10 Desember 2020 tentang
Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan
Eksplorasi Batuan Menjadi Izin Usaha Pertambangan
Operasi Produksi Batuan PT Anugerah Batu Putih
(“IUP-OP ABP”).
6. MIN NIB No. 0220003600917 tanggal 1 Juni 2020 NIB ini berlaku selama MIN menjalankan kegiatan
dengan perubahan ke-12 tanggal 22 Maret 2023, usahanya.
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
7. BPI NIB No. 0220003272871 tanggal 27 Februari 2020 NIB ini berlaku selama BPI menjalankan kegiatan
dengan perubahan ke-1 tanggal 4 Januari 2024, yang usahanya.
dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
8. MTI NIB No. 1207000311293 tanggal 19 Maret 2021 NIB ini berlaku selama MTI menjalankan kegiatan
dengan perubahan ke-1 tanggal 12 Mei 2023, yang usahanya.
dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
IUPTLS No. 120700031129300150001 tanggal IUPTLS ini berlaku selama MTI menjalankan
26 Agustus 2022, yang dikeluarkan oleh Lembaga kegiatan usahanya.
OSS.
Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”), yang PBG sehubungan dengan rencana konstruksi AIM
dikeluarkan oleh Plt. Kepala Dinas Penanaman I di Desa Labota, Bahodopi, Morowali, Sulawesi
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tengah, dengan peruntukan bangunan gedung untuk,
Morowali atas nama Bupati Morowali, dengan antara lain penyimpanan bahan baku, instalasi
rincian sebagai berikut: produksi, kantor, ruang pengeringan dan penyerapan,
dan lain sebagainya.
- PBG No. SK-PBG-720610-27122022-001
tanggal 27 Desember 2022;
- PBG No. SK-PBG-720610-27122022-002
tanggal 27 Desember 2022;
- PBG No. SK-PBG-720610-27122022-003
tanggal 27 Desember 2022;
- PBG No. SK-PBG-720610-27122022-004
tanggal 27 Desember 2022;
- PBG No. SK-PBG-720610-27122022-005
tanggal 27 Desember 2022;
150
Page 203
No. Perusahaan Izin Keterangan
- PBG No. SK-PBG-720610-27122022-006
tanggal 27 Desember 2022;
- PBG No. SK-PBG-720610-27122022-007
tanggal 27 Desember 2022;
- PBG No. SK-PBG-720610-27122022-008
tanggal 27 Desember 2022;
- PBG No. SK-PBG-720610-27122022-009
tanggal 27 Desember 2022;
- PBG No. SK-PBG-720610-27122022-10 tanggal
27 Desember 2022;
- PBG No. SK-PBG-720610-27122022-11 tanggal
27 Desember 2022;
- PBG No. SK-PBG-720610-27122022-12 tanggal
27 Desember 2022;
- PBG No. SK-PBG-720610-27122022-13 tanggal
27 Desember 2022;
- PBG No. SK-PBG-720610-27122022-14 tanggal
27 Desember 2022;
- PBG No. SK-PBG-720610-27122022-15 tanggal
27 Desember 2022;
- PBG No. SK-PBG-720610-27122022-16 tanggal
27 Desember 2022;
- PBG No. SK-PBG-720610-27122022-17 tanggal
27 Desember 2022;
- PBG No. SK-PBG-720610-27122022-18 tanggal
27 Desember 2022;
- PBG No. SK-PBG-720610-27122022-19 tanggal
27 Desember 2022;
- PBG No. SK-PBG-720610-27122022-20 tanggal
27 Desember 2022;
- PBG No. SK-PBG-720610-27122022-21 tanggal
27 Desember 2022;
- PBG No. SK-PBG-720610-03012023-001
tanggal 3 Januari 2023;
- PBG No. SK-PBG-720610-03012023-002
tanggal 3 Januari 2023;
- PBG No. SK-PBG-720610-03012023-003
tanggal 3 Januari 2023;
- PBG No. SK-PBG-720610-03012023-004
tanggal 3 Januari 2023;
- PBG No. SK-PBG-720610-03012023-005
tanggal 3 Januari 2023;
- PBG No. SK-PBG-720610-03012023-006
tanggal 3 Januari 2023;
- PBG No. SK-PBG-720610-03012023-007
tanggal 3 Januari 2023;
- PBG No. SK-PBG-720610-03012023-008
tanggal 3 Januari 2023;
- PBG No. SK-PBG-720610-03012023-009
tanggal 3 Januari 2023;
- PBG No. SK-PBG-720610-03012023-10 tanggal
3 Januari 2023;
- PBG No. SK-PBG-720610-03012023-11 tanggal
3 Januari 2023;
- PBG No. SK-PBG-720610-03012023-12 tanggal
3 Januari 2023;
- PBG No. SK-PBG-720610-03012023-13 tanggal
3 Januari 2023;
- PBG No. SK-PBG-720610-03012023-14 tanggal
3 Januari 2023;
- PBG No. SK-PBG-720610-03012023-15 tanggal
3 Januari 2023;
- PBG No. SK-PBG-720610-03012023-16 tanggal
3 Januari 2023;
- PBG No. SK-PBG-720610-03012023-17 tanggal
3 Januari 2023;
- PBG No. SK-PBG-720610-03012023-18 tanggal
3 Januari 2023;
- PBG No. SK-PBG-720610-03012023-19 tanggal
3 Januari 2023;
- PBG No. SK-PBG-720610-09022023-001
tanggal 9 Februari 2023; dan
- PBG No. SK-PBG-720610-09022023-002
tanggal 9 Februari 2023.
151
Page 204
No. Perusahaan Izin Keterangan
Sertifikat Standar No. 12070003112930010 tanggal U n t u k K B L I 2 0 11 4 – I n d u s t r i K i m i a D a s a r
7 Maret 2022, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. Anorganik Lainnya, Sertifikat Standar ini belum
terverifikasi. Dalam hal MTI akan melakukan
operasional dan/atau komersial kegiatan usahanya,
maka MTI harus memperoleh Sertifikat Standar yang
telah terverifikasi.
Izin Stasiun Radio (“ISR”) tanggal 28 Januari 2025, ISR ini berlaku sampai dengan 27 Januari 2030.
yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi
dan Digital Republik Indonesia, dengan rincian
sebagai berikut:
- ISR No. 02949005-000SU/0620252030;
- ISR No. 02949006-000SU/0620252030;
- ISR No. 02949007-000SU/2620252030;
- ISR No. 02949008-000SU/2620252030;
- ISR No. 02949009-000SU/0620252030;
- ISR No. 02949010-000SU/0620252030;
- ISR No. 02949011-000SU/2620252030;
- ISR No. 02949012-000SU/0620252030;
- ISR No. 02949013-000SU/0620252030;
- ISR No. 02949346-000SU/2620252030;
- ISR No. 02949347-000SU/0620252030; dan
- ISR No. 02949348-000SU/0620252030.
Izin No. 12070003112930012 tanggal 22 September Izin ini diterbitkan untuk melaksanakan kegiatan
2023, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. usaha dengan KBLI No. 61992 (Aktivitas
Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri)
pada lokasi usaha Morowali industrial Park,
Kecamatan Bahodopi, Kawasan Industri Morowali,
Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Izin ini
berlaku selama MTI menjalankan kegiatan usaha.
9. MED NIB No. 9120202802036 tanggal 23 Agustus 2019 NIB ini berlaku selama MED menjalankan kegiatan
dengan perubahan ke-5 tanggal 21 Maret 2023, yang usahanya.
dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
10. PT Cahaya NIB No. 9120005120026 tanggal 2 Januari 2019 NIB ini berlaku selama CHL menjalankan kegiatan
Hutan Lestari dengan perubahan ke-1 tanggal 11 Maret 2019, yang usahanya.
(“CHL”) dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
11. ZHN NIB No. 1256000501298 tanggal 19 Mei 2021, yang NIB ini berlaku selama ZHN menjalankan kegiatan
dikeluarkan oleh Lembaga OSS. usahanya.
IUI No. 12560005012980002 tanggal 16 Oktober IUI ini diterbitkan untuk melaksanakan kegiatan
2023, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. industri pembuatan logam dasar bukan besi dan
berlaku selama ZHN melakukan kegiatan usaha.
PBG, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas PBG di Desa Fatufia, Bahodopi, Morowali,
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Sulawesi Tengah, dengan peruntukan bangunan
Pintu Daerah Kabupaten Morowali, dengan rincian gedung untuk, antara lain #1 bag filter, control
sebagai berikut: room, gudang ore kering, kolam sirkulasi bersih,
p a b r i k s m e l t e r, p a b r i k t u n g k u ro a s t i n g # 1 ,
- PBG No. SK-PBG-720610-05022025-017 tanggal
pabrik tungku roasting #2 dan pembilasan terak
5 Februari 2025;
pendinginan kolam sirkulasi.
- PBG No. SK-PBG-720610-05022025-016 tanggal
5 Februari 2025;
- PBG No. SK-PBG-720610-05022025-015 tanggal
5 Februari 2025;
- PBG No. SK-PBG-720610-05022025-019 tanggal
5 Februari 2025;
- PBG No. SK-PBG-720610-05022025-001 tanggal
5 Februari 2025;
- PBG No. SK-PBG-720610-05022025-002 tanggal
5 Februari 2025;
- PBG No. SK-PBG-720610-05022025-003 tanggal
5 Februari 2025; dan
- PBG No. SK-PBG-720610-05022025-004 tanggal
5 Februari 2025.
12. PT Lestari Nusa NIB No. 2104220034226 tanggal 21 April 2022, NIB ini berlaku selama LNJS menjalankan kegiatan
Jaya Semesta yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. usahanya.
(“LNJS”)
152
Page 205
No. Perusahaan Izin Keterangan
13. PT Konawe NIB No. 2204220025014 tanggal 22 April 2022 NIB ini berlaku selama KCI menjalankan kegiatan
Cahaya dengan perubahan ke-4 tanggal 9 Oktober 2023, usahanya.
Indonesia yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
(“KCI”)
14. PT Cahaya NIB No. 2104220038087 tanggal 21 April 2022 NIB ini berlaku selama CKA menjalankan kegiatan
Kapur Alfa dengan perubahan ke-1 tanggal 17 Februari 2023, usahanya.
(“CKA”) yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
15. PT Sulawesi NIB No. 2104220022188 tanggal 21 April 2022 NIB ini berlaku selama SBK menjalankan kegiatan
Batu Kapur dengan perubahan ke-1 tanggal 8 Februari 2023, usahanya.
(“SBK”) yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
16. PT Sulawesi NIB No. 1507220047646 tanggal 15 Juli 2022 NIB ini berlaku selama SAK menjalankan kegiatan
Anugerah Kekal dengan perubahan ke-3 tanggal 17 Februari 2023, usahanya.
(“PT SAK”) yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
17. PT Indonesia NIB No. 1507220029343 tanggal 15 Juli 2022 NIB ini berlaku selama ICKS menjalankan kegiatan
Cahaya Kekal dengan perubahan ke-1 tanggal 17 Februari 2023, usahanya.
Sulawesi yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
(“ICKS”)
18. PT Indogreen NIB No. 2104220038989 tanggal 21 April 2022 NIB ini berlaku selama ICS menjalankan kegiatan
Cahaya Surya dengan perubahan ke-2 tanggal 8 Februari 2023, usahanya.
(“ICS”) yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
19. PT Ciptawana NIB No. 9120306880029 tanggal 2 Agustus 2019, NIB ini berlaku selama CLM menjalankan kegiatan
Lestari Mandiri dengan perubahan ke-3 tanggal 8 Februari 2023, usahanya.
(“CLM”) yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
Izin Lingkungan yang ditetapkan tanggal 18 Januari I z i n L i n g k u n g a n i n i b e r l a k u s e l a m a C L M
2009, yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten menjalankan kegiatan usahanya.
Morowali melalui Lembaga OSS.
IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan I P P K H i n i d i t e r b i t k a n u n t u k m e l a k s a n a k a n
Republik Indonesia No. SK.698/Menhut-II/2010 pembangunan jalan angkutan kelapa sawit. IPPKH
tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk berlaku sampai dengan 17 Desember 2030.
Pembangunan Jalan Angkutan Kelapa Sawit Pada
Kawasan Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi
Tetap dan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi
Atas Nama PT Ciptawana Lestari Mandiri di
Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
Seluas 291,19 Ha.
20. PT Kapur NIB No. 2104220033892 tanggal 21 April 2022, NIB ini berlaku selama KMG menjalankan kegiatan
Maxima dengan perubahan ke-5 tanggal 8 Februari 2023, usahanya.
Gemilang yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
(“KMG”)
21. PT Cahaya NIB No. 1407220074307 tanggal 14 Juli 2022, NIB ini berlaku selama CSK menjalankan kegiatan
Sulawesi Kekal dengan perubahan ke-8 tanggal 17 Februari 2023, usahanya.
(“CSK”) yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
22. PT Lestari Jaya NIB No. 1407220076028 tanggal 14 Juli 2022, NIB ini berlaku selama LJK menjalankan kegiatan
Kekal (“LJK”) dengan perubahan ke-3 tanggal 17 Februari 2023, usahanya.
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
23. PT Sulawesi NIB No. 0220008701581 tanggal 18 Juli 2020, NIB ini berlaku selama SMI menjalankan kegiatan
Makmur dengan perubahan ke-5 tanggal 27 Maret 2023, usahanya.
Indonesia yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
(“SMI”)
24. PT Sulawesi NIB No. 1303230063308 tanggal 13 Maret 2023, NIB ini berlaku selama SIP menjalankan kegiatan
Industri Parama yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS usahanya.
(“SIP”)
25. HNMI NIB No. 1221000122601 tanggal 20 Januari 2021 NIB ini berlaku selama HNMI menjalankan kegiatan
dengan perubahan ke-1 tanggal 9 November 2021, usahanya.
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
IUI No. 12210001226010001 tanggal 17 September IUI ini berlaku selama HNMI menjalankan kegiatan
2021, yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi/ usahanya.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas
nama Menteri Perindustrian.
26. MMID NIB No. 1812230098397 tanggal 18 Desember NIB ini berlaku selama MMID menjalankan kegiatan
2023, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. usahanya.
27. MEU NIB No. 0404240056024 tanggal 4 April 2024, yang NIB ini berlaku selama MEU menjalankan kegiatan
dikeluarkan oleh Lembaga OSS. usahanya.
153
Page 206
5. Perjanjian penting
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian-
perjanjian penting baik dengan pihak-pihak Afiliasi maupun pihak ketiga untuk mendukung kegiatan
operasional Perseroan dan Perusahaan Anak, yaitu sebagai berikut:
5.1. Perjanjian penting dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi
a. Perjanjian pinjam meminjam
Perseroan
- Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000 yang berlaku efektif tanggal
18 Desember 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan MDKA. MDKA merupakan
pemegang saham pengendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MDKA menyediakan kepada
Perseroan suatu akomodasi keuangan dengan batas fasilitas sebesar US$100.000.000 untuk
tujuan keperluan korporasi umum, termasuk namun tidak terbatas pada modal kerja, pengeluaran
modal dan operasional Perseroan, serta untuk mendukung kegiatan usaha Perusahaan Anak
Perseroan dengan cara penyediaan utang dan/atau uang muka setoran modal. Tanggal jatuh
tempo fasilitas jatuh pada ulang tahun kelima dari tanggal efektif perjanjian. Perjanjian ini
dikenakan bunga Term SOFR ditambah dengan margin 5,50% per tahun.
Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 24 Juni 2025 tercatat sebesar US$100.000.000.
- Perjanjian Utang Piutang tanggal 28 Maret 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan
Amendemen Kedua atas Perjanjian Utang Piutang tertanggal 13 Februari 2025, yang dibuat
oleh dan antara Perseroan dengan BPI. BPI merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, BPI setuju untuk menyediakan kepada Perseroan dana pembiayaan
sejumlah maksimum US$70.000.000 atau dalam bentuk mata uang lain yang setara jumlahnya
selama jangka waktu perjanjian. Perseroan wajib menggunakan dana pembiayaan untuk
keperluan, termasuk namun tidak terbatas pada, keperluan umum Perseroan, belanja modal
dan operasional, modal kerja dan keperluan lain yang diperlukan oleh Perseroan. Perjanjian
ini dikenakan bunga senilai perjumlahan dari rata-rata tarif SOFR harian selama periode bunga
ditambah dengan 4,75%. Tanggal jatuh tempo fasilitas adalah 28 Maret 2026.
Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 24 Juni 2025 tercatat sebesar US$70.000.000.
- Perjanjian Utang Piutang tanggal 17 Oktober 2024, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
dengan BPI. BPI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
BPI setuju untuk menyediakan kepada Perseroan dana pembiayaan sejumlah maksimum
US$8.000.000. Pinjaman akan digunakan untuk kegiatan sehari-hari Perseroan dan mendukung
kegiatan usaha perusahaan anak atau entitas asosiasi dari Perseroan dengan cara penyediaan
utang, penyetoran modal dan/atau uang muka setoran modal. Perjanjian ini dikenakan bunga
senilai perjumlahan dari rata-rata tarif SOFR harian selama periode bunga ditambah dengan
margin 4,75%. Tanggal jatuh tempo fasilitas adalah tanggal yang jatuh pada 12 bulan sejak
tanggal perjanjian ini.
Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 24 Juni 2025 tercatat sebesar US$7.500.000.
Tambang SCM
- Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham tanggal 21 September 2023, yang dibuat oleh dan
antara Perseroan dengan SCM. SCM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, Perseroan menyediakan kepada SCM pinjaman sejumlah US$35.955.000. SCM
akan menggunakan pinjaman tersebut untuk untuk modal kerja, meliputi antara lain biaya
karyawan, biaya jasa profesional, pembayaran royalti ke kas negara, biaya pengangkutan dan
bongkar muat, biaya pemeliharaan dan perbaikan, serta biaya penambangan SCM. Perjanjian
154
Page 207
ini dikenakan bunga senilai penjumlahan dari rata-rata tarif 180 hari SOFR untuk setiap periode
bunga ditambah dengan 4,75%. Tanggal jatuh tempo pinjaman adalah lima tahun sejak tanggal
26 September 2023 atau waktu lainnya yang dapat diperpanjang sebagaimana disetujui secara
tertulis oleh Perseroan dan SCM.
Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 24 Juni 2025 tercatat sebesar US$25.688.700.
Smelter-Smelter RKEF
- Perjanjian Pinjaman No. 05/SCM/XII/2020 tanggal 31 Desember 2021, sebagaimana terakhir
diubah dengan Addendum Ketiga atas Perjanjian Pinjaman No. 05/SCM/XII/2020 yang
berlaku efektif tanggal 31 Desember 2024, yang dibuat oleh dan antara SCM dengan CSID.
SCM memiliki hubungan Afiliasi dengan CSID karena SCM dan CSID merupakan perusahaan
terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, SCM menyediakan kepada CSID suatu
fasilitas pinjaman dalam mata uang Rupiah sebesar Rp38.023.840.500 untuk mendukung biaya
operasional CSID. Perjanjian ini tidak dikenakan bunga. Tanggal jatuh tempo fasilitas adalah
tanggal 31 Desember 2025.
Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 24 Juni 2025 tercatat sebesar Rp38.023.840.500.
Pinjaman ini diberikan oleh SCM pada saat CSID masih dalam tahapan pengembangan sehingga
membutuhkan dukungan modal kerja. Transaksi pinjam meminjam ini merupakan transaksi
antar perusahaan dalam Grup MBMA, sehingga tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis
yang menimbulkan benturan kepentingan.
AIM I
- Perjanjian Fasilitas Ekspansi Proyek tanggal 29 Juli 2022, sebagaimana telah diubah dengan
Amendemen Kedua atas Perjanjian Fasilitas Ekspansi Proyek yang telah berlaku efektif sejak
tanggal 30 Juni 2023, yang dibuat oleh dan antara MDKA dengan MTI. MTI merupakan
perusahaan terkendali Perseroan dan MDKA merupakan pemegang saham pengendali Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, MDKA sepakat untuk menyediakan dana pembiayaan kepada
MTI dengan nilai total sampai dengan US$50.000.000 yang akan digunakan MTI untuk
tujuan pengeluaran dana yang ditanggung MTI sehubungan dengan perancangan, pengadaan,
konstruksi dan rencana pengembangan peningkatan fasilitas pengolahan tembaga milik MTI
untuk memproduksi tembaga yang dapat diekspor. Tanggal jatuh tempo perjanjian ini adalah
mana yang lebih lama dari: (i) lima tahun sejak penandatanganan perjanjian ini; dan (ii) tanggal
yang jatuh pada lima hari kerja setelah tanggal jatuh tempo akhir sebagaimana didefinisikan
dalam perjanjian Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, atau (iii) tanggal kemudian
yang disepakati secara tertulis oleh para pihak. Perjanjian ini dikenakan bunga sebesar
(i) LIBOR 3-bulan dan margin 5% per tahun terhadap dana pembiayaan yang terutang untuk
dana pembiayaan yang telah ada dan dicairkan sebelum tanggal efektif Amendemen Pertama;
dan (ii) Term SOFR 3-bulan dan margin 5,26% per tahun terhadap dana pembiayaan yang
terutang untuk dana pembiayaan yang telah ada pada saat tanggal 30 Juni 2023 atas setiap
jangka waktu bunga setelah 30 Juni 2023 dan dana pembiayaan yang terutang untuk dana
pembiayaan yang dicairkan setelah tanggal 30 Juni 2023.
Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 24 Juni 2025 tercatat sebesar US$50.000.000.
- Perjanjian Fasilitas Dukungan Induk tanggal 23 Agustus 2022, yang dibuat oleh dan antara
MDKA dengan MTI, sebagaimana telah dinovasi sebagian dan diubah dengan Perjanjian Novasi
Sebagian dan Amendemen yang telah berlaku efektif tanggal 19 Juni 2023. MTI merupakan
perusahaan terkendali Perseroan dan MDKA merupakan pemegang saham pengendali Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, MDKA sepakat untuk memberikan dana pinjaman kepada MTI
dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya US$60.000.000 (di mana MDKA telah mengalihkan
dan menyerahkan sebagian komitmen yang telah diberikan kepada MTI dan menjadikan
Perseroan memiliki komitmen atas dana pembiayaan terhadap MTI dengan jumlah sebesar
155
Page 208
US$30.000.000), yang digunakan untuk modal kerja dan tujuan korporasi umum, termasuk
pengeluaran lebih dan pengeluaran operasional MTI. Jatuh tempo perjanjian adalah mana
yang lebih lama dari: (i) lima tahun sejak penandatanganan perjanjian ini dan tanggal yang
jatuh pada lima hari kerja setelah tanggal jatuh tempo akhir sebagaimana didefinisikan oleh
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 dan Perjanjian Fasilitas PPN; atau (ii) tanggal
kemudian yang disepakati secara tertulis oleh para pihak. Fasilitas ini dikenakan bunga sebesar
(i) LIBOR 3-bulan dan margin 5,0% per tahun untuk setiap periode bunga sebelum 19 Juni
2023; dan (ii) Term SOFR 3-bulan dan margin 5,26% per tahun untuk setiap periode bunga
setelah 19 Juni 2023.
Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 24 Juni 2025 kepada Perseroan dan MDKA
masing-masing tercatat sebesar US$30.000.000.
- Perjanjian Utang Piutang yang ditandatangani pada tanggal 14 Agustus 2023, yang dibuat
oleh dan antara Perseroan dengan MTI. MTI merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan bermaksud memberikan dana pembiayaan kepada
MTI dan MTI bermaksud menerima dana pembiayaan tersebut, dengan nilai total sampai
dengan US$200.000.000. Dana pembiayaan tersebut dibutuhkan oleh MTI untuk membiayai
sebagian kebutuhan belanja modal MTI yang timbul dari pembangunan AIM I. Perjanjian
ini dikenakan bunga senilai SOFR 3-bulan ditambah dengan 5,26% per tahun. Terdapat opsi
bagi MTI untuk melakukan pengembalian dana pembiayaan melalui mekanisme saling hapus
(set-off) antara dana pembiayaan yang diberikan oleh Perseroan kepada MTI, dengan segala
bentuk pengeluaran yang sebelumnya dikeluarkan oleh MTI untuk Perseroan baik secara
langsung maupun tidak langsung. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal efektif, yaitu tanggal
15 Agustus 2023, dan akan berakhir pada waktu yang mana yang lebih lama dari: (i) lima
tahun sejak tanggal efektif perjanjian ini; atau (ii) tanggal yang jatuh pada lima hari kerja
setelah tanggal “Tanggal Jatuh Tempo Akhir” sebagaimana didefinisikan dalam (i) Perjanjian
Fasilitas Berjangka US$260.000.000; dan (ii) Perjanjian Fasilitas PPN.
Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 24 Juni 2025 tercatat sebesar US$157.600.000.
- Perjanjian Utang Piutang yang ditandatangani pada tanggal 14 November 2024, yang dibuat
oleh dan antara Perseroan dengan MTI. MTI merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan setuju untuk memberikan dana pembiayaan kepada MTI
dengan nilai total sampai dengan US$200.000.000. Dana pembiayaan tersebut ditujukan untuk
tujuan umum perusahaan MTI. Perjanjian ini dikenakan bunga senilai SOFR 3-bulan ditambah
dengan margin 5,26% per tahun. Terdapat opsi bagi MTI untuk melakukan pengembalian dana
pembiayaan melalui mekanisme saling hapus (set-off) antara dana pembiayaan yang diberikan
oleh Perseroan kepada MTI, dengan segala bentuk pengeluaran yang sebelumnya dikeluarkan
oleh MTI untuk Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Perjanjian ini berlaku
sejak tanggal efektif, yaitu tanggal 14 November 2024, dan akan berakhir pada waktu yang
mana yang lebih lama dari: (i) enam tahun sejak tanggal efektif perjanjian ini; atau (ii) tanggal
yang jatuh pada lima hari kerja setelah tanggal “Tanggal Jatuh Tempo Akhir” sebagaimana
didefinisikan dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000.
Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 24 Juni 2025 tercatat sebesar US$152.100.000.
b. Perjanjian pemegang saham
- Perjanjian Antar Pemegang Saham tanggal 22 Maret 2019, sebagaimana diubah terakhir dengan
surat tanggal 28 April 2022, yang dibuat oleh dan antara MIN dengan New Edge Asia Industrial
Limited (“NEA”) dan CSID. MIN dan CSID merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, MIN dan NEA setuju untuk melakukan penyertaan modal pada
CSID, masing-masing dengan persentase kepemilikan 50,1% dan 49,9%, yang akan bergerak di
bidang industri pengolahan nikel. Selain itu, MIN dan NEA juga telah sepakat untuk mengatur
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan manajemen kegiatan usaha CSID.
Perjanjian ini berlaku sampai dengan para pihak telah menyepakati bersama untuk mengakhiri
156
Page 209
perjanjian ini atau berdasarkan ketentuan perjanjian ini, yaitu sampai dengan terjadinya hal-
hal sebagai berikut: (i) tanggal di mana seluruh saham CSID dimiliki oleh satu pemegang
saham; (ii) tanggal di mana CSID mengajukan likuidasi; atau (iii) berakhirnya Mining Sale
and Purchase Agreement berdasarkan ketentuannya, yang mana lebih dahulu, dan dalam hal
apa pun perjanjian ini tidak berlaku lagi terhadap pemegang saham yang tidak lagi memiliki
saham. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.
- Perjanjian Antar Pemegang Saham tanggal 22 Maret 2019, sebagaimana terakhir diubah
dengan Letter Agreement tanggal 28 April 2022, yang dibuat oleh dan antara MIN dengan
Reef Investment Limited (“RIL”) dan BSID. MIN dan BSID merupakan perusahaan terkendali
Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MIN dan RIL setuju untuk melakukan penyertaan
modal pada BSID, masing-masing dengan persentase kepemilikan 50,1% dan 49,9%, yang
akan bergerak di bidang industri pengolahan nikel. Selain itu, MIN dan RIL juga telah sepakat
untuk mengatur syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan manajemen kegiatan
usaha BSID. Perjanjian ini berlaku sampai dengan para pihak telah menyepakati bersama untuk
mengakhiri perjanjian ini atau berdasarkan ketentuan perjanjian ini, yaitu sampai dengan
terjadinya hal-hal sebagai berikut: (i) tanggal di mana seluruh saham BSID dimiliki oleh satu
pemegang saham; (ii) tanggal di mana BSID mengajukan likuidasi; atau (iii) berakhirnya
Mining Sale and Purchase Agreement berdasarkan ketentuannya, yang mana lebih dahulu,
dan dalam hal apa pun perjanjian ini tidak berlaku lagi terhadap pemegang saham yang tidak
lagi memiliki saham. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih
berlaku.
- Perjanjian Antar Pemegang Saham tanggal 25 Januari 2019, sebagaimana diubah dengan
Amendemen tanggal 28 April 2022, yang dibuat oleh dan antara MIN dengan HTAI dan SCM.
MIN dan SCM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MIN
dan HTAI setuju untuk melakukan penyertaan modal pada SCM, masing-masing dengan
persentase kepemilikan 51,0% dan 49,0%, yang akan bergerak untuk kegiatan usaha eksplorasi,
penambangan komersial, ekstraksi, dan pengangkutan bijih nikel dan sumberdaya lainnya yang
diperoleh dari area penambangan yang dioperasikan oleh SCM untuk memasok dan menjual ke
IMIP. Perjanjian ini mengatur sehubungan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
pelaksanaan manajemen kegiatan usaha SCM yang berlaku untuk para pemegang saham SCM.
Perjanjian ini berlaku sampai dengan para pihak telah menyepakati bersama untuk mengakhiri
perjanjian ini atau berdasarkan ketentuan perjanjian ini, yaitu sampai dengan terjadinya hal-
hal sebagai berikut: (i) tanggal di mana seluruh saham SCM dimiliki oleh satu pemegang
saham; (ii) tanggal di mana SCM mengajukan likuidasi; atau (iii) berakhirnya Mining Sale
and Purchase Agreement berdasarkan ketentuannya, yang mana lebih dahulu, dan dalam hal
apa pun perjanjian ini tidak berlaku lagi terhadap pemegang saham yang tidak lagi memiliki
saham. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.
- Perjanjian Antar Pemegang Saham tanggal 28 Mei 2020, yang dibuat oleh dan antara MED,
dengan Plenty International Holding Limited dan CHL. MED dan CHL merupakan perusahaan
terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MED dan Plenty International Holding
Limited setuju untuk melakukan penyertaan modal pada CHL, masing-masing dengan
persentase kepemilikan 51,0% dan 49,0%, yang akan menyediakan area untuk konstruksi
infrastruktur conveyor belt untuk mengirimkan bijih atau mineral dari pertambangan ke IMIP.
Selain itu, MED dan Plenty International Holding Limited juga telah sepakat untuk mengatur
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan manajemen kegiatan usaha CHL.
Perjanjian ini berlaku sampai dengan para pihak telah menyepakati bersama untuk mengakhiri
perjanjian ini atau berdasarkan ketentuan perjanjian ini, yaitu sampai dengan terjadinya hal-hal
sebagai berikut: (i) tanggal di mana seluruh saham CHL dimiliki oleh satu pemegang saham;
(ii) tanggal di mana CHL mengajukan likuidasi; atau (iii) berakhirnya Conditional Shares
Subscription Agreement berdasarkan ketentuannya, yang mana lebih dahulu, dan dalam hal
apa pun perjanjian ini tidak berlaku lagi terhadap pemegang saham yang tidak lagi memiliki
saham. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.
157
Page 210
- Perjanjian Pemegang Saham tanggal 26 April 2023 juncto Akta Aksesi tanggal 29 Desember
2023, yang dibuat antara Perseroan, HNMI, dan Plenceed. Berdasarkan perjanjian ini, HNMI
ditujukan untuk menjadi platform joint venture dari para pemegang saham sehubungan dengan
bisnis. Pada tanggal penyelesaian HNMI terlaksana (“Tanggal Efektif”), para pemegang saham
akan secara bersama-sama menjadi pemilik dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dari
HNMI yang mewakili 100% dari modal ditempatkan dan disetor HNMI. Sejak Tanggal Efektif,
hubungan para pemegang saham sebagai pemegang saham HNMI diatur dalam perjanjian
ini. Perjanjian ini mulai berlaku sejak Tanggal Efektif dan akan terus berlaku penuh, kecuali
dihentikan lebih awal dengan kesepakatan bersama oleh MMID dan Plenceed selaku para
pemegang saham atau sesuai dengan ketentuan perjanjian ini, yaitu sampai dengan terjadinya
hal-hal sebagai berikut: (i) tanggal di mana seluruh saham HNMI dimiliki oleh satu pemegang
saham; (ii) tanggal di mana HNMI mengajukan likuidasi; atau (iii) berakhirnya perjanjian
penyertaan saham sejauh itu berlaku untuk transaksi HNMI tanpa terjadinya penyelesaian
berdasarkan ketentuannya, yang mana lebih dahulu, dan dalam hal apa pun perjanjian ini tidak
berlaku lagi terhadap pemegang saham yang tidak lagi memiliki saham. Kemudian, Perseroan
mengalihkan seluruh sahamnya di HNMI kepada MMID pada tanggal 29 Desember 2023.
Sehingga, MMID sepakat untuk (i) mengambil manfaat dari Perseroan berdasarkan perjanjian
ini dan (ii) memperhatikan, melaksanakan dan terikat oleh semua kewajiban, syarat-syarat
perjanjian melalui Akta Aksesi tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat antara Perseroan,
MMID, dan HNMI. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih
berlaku.
- Perjanjian Pemegang Saham (Shareholder Agreement) tanggal 10 September 2024, yang dibuat
antara ABP dengan MED dan PT Citra Investasi Gemilang (“CIG”). ABP dan MED merupakan
perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, ABP ditujukan untuk menjadi
perusahaan patungan antara MED dan CIG. Pada tanggal efektif, di mana 11.529 saham yang
mewakili 49% dari modal ditempatkan dan disetor dalam ABP diterbitkan oleh ABP kepada
CIG sesuai dengan Perjanjian Pengambilan Saham Bersyarat (Conditional Shares Subscription
Agreement), MED akan mengambilalih 12 saham dari MIN yang saat ini merupakan pemegang
saham dari ABP bersama-sama dengan MED, sehingga para pemegang saham ABP yaitu MED
dan CIG akan secara bersama-sama menjadi pemegang dari seluruh modal ditempatkan dan
disetor dari ABP. Selain itu, MED dan CIG juga telah sepakat untuk mengatur syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan manajemen kegiatan usaha ABP. Perjanjian ini
akan terus berlaku penuh, kecuali dihentikan lebih awal dengan kesepakatan bersama oleh
MED dan CIG atau sesuai dengan ketentuan perjanjian ini, yaitu sampai dengan terjadinya
hal-hal sebagai berikut: (i) tanggal di mana semua saham dimiliki oleh satu pemegang saham;
(ii) tanggal di mana ABP dilikuidasi; atau (iii) berakhirnya Conditional Shares Subscription
Agreement tanpa penyelesaian (completion) terjadi, dan dalam hal apapun, perjanjian ini tidak
akan berlaku lagi dalam hal MED dan/atau CIG tidak lagi memiliki saham di ABP. Sampai
dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.
- Perjanjian Pengambilan Saham Bersyarat (Conditional Shares Subscription Agreement) tanggal
10 September 2024, yang dibuat oleh dan antara ABP dengan MED dan CIG. ABP dan MED
merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, CIG setuju untuk
melakukan penyertaan modal dalam ABP dan ABP setuju untuk menjatahkan dan menerbitkan
kepada CIG sejumlah saham sehubungan penyertaan modal tersebut, di mana selanjutnya MED
dan CIG akan menjadi pemegang saham ABP masing-masing dengan persentase kepemilikan
51% dan 49%. Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani dan akan efektif berlaku setelah
terpenuhinya persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur dalam perjanjian ini, yaitu:
(i) disahkannya keputusan RUPS yang menyetujui: (a) pengalihan 12 saham ABP dari MIN ke
MED; (b) peningkatan modal dasar ABP; (c) peningkatan modal ditempatkan dan disetor ABP;
(d) penjatahan dan penerbitan saham yang diambil bagian; (e) perubahan komposisi pemegang
saham ABP; (f) perubahan anggaran dasar ABP; (g) penunjukan direktur dan komisaris
baru ABP telah dilakukan; (ii) persetujuan korporasi, anggaran dasar atau setiap perjanjian
atau dokumen yang mengikat CIG dan MIN telah diperoleh (sebagaimana diperlukan);
158
Page 211
(iii) pengesampingan setiap dan seluruh hak memesan saham terlebih dahulu atas saham yang
diambil bagian sesuai dengan undang-undang yang berlaku, anggaran dasar ABP atau setiap
perjanjian atau dokumen lain yang mengikat MIN dan MED telah diperoleh; dan (iv) persetujuan
dari instansi yang berwenang, termasuk namun tidak terbatas pada Menteri ESDM. Perjanjian
ini akan terus berlaku penuh, kecuali para pihak telah menyepakati bersama untuk mengakhiri
berdasarkan ketentuan perjanjian ini, yang mengatur bahwa perjanjian ini dapat diakhiri dengan:
(i) persetujuan tertulis antara para pihak; (ii) salah satu pihak apabila persyaratan pendahuluan
tidak terpenuhi pada tanggal batas akhir; atau (iii) pihak yang tidak cedera janji apabila dalam
hal apa pun ketentuan Pasal 4 (Penyelesaian) dalam perjanjian tidak dipatuhi oleh pihak lainnya
pada tanggal penyelesaian. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini
masih berlaku.
c. Perjanjian perusahaan patungan
- Perjanjian Joint Venture tanggal 11 Februari 2021, yang dibuat oleh dan antara MDKA
dengan BPI, Wealthy dan ETG (“Afiliasi Tsingshan”). BPI merupakan perusahaan terkendali
Perseroan dan MDKA merupakan pemegang saham pengendali Perseroan. BPI dan Wealthy
adalah pemegang saham MTI yang mewakili 100% kepemilikan saham dalam MTI sebagai
perusahaan patungan yang dibuat. Berdasarkan perjanjian ini, para pihak telah sepakat untuk
menandatangani perjanjian ini untuk mendokumentasikan syarat dan ketentuan yang akan
mengatur hak dan kewajiban mereka sebagai para pemegang saham di MTI dan sehubungan
dengan proyek konstruksi dan pengopersian pabrik crush, grind & flotation (CGF), pabrik
asam, pabrik pemanggangan klorida dan pabrik ekstraksi logam melalui MTI dalam AIM
I, antara lain terkait pendanaan, dan ketentuan direksi dan dewan komisaris. Perjanjian ini
berlaku sampai dengan para pihak telah menyepakati bersama secara tertulis untuk mengakhiri
perjanjian ini.
Berdasarkan Novasi dan Amendemen Pertama atas Perjanjian Joint Venture tanggal
19 September 2023, yang dibuat oleh dan antara MDKA dengan BPI, Wealthy, Afiliasi Tsingshan
dan Perseroan (“Perjanjian Novasi”), para pihak setuju untuk (a) menovasi dan mengakui
bahwa terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Novasi ini, (i) Perseroan adalah
pihak dalam Perjanjian Joint Venture; (ii) Perseroan menanggung hak dan kewajiban yang
sama seperti yang awalnya dimiliki oleh MDKA; dan (iii) MDKA berhenti menjadi suatu
pihak terhadap Perjanjian Joint Venture; dan (b) mengubah ketentuan tingkat suku bunga yang
dijadikan acuan untuk pinjaman sehubungan dengan pembiayaan MTI menjadi Term SOFR
ditambah dengan margin 5,26% per tahun.
d. Perjanjian uang muka investasi
- Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 11 Juli 2019, sebagaimana diubah terakhir dengan
Addendum Ketiga Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 6 Februari 2024, yang dibuat
oleh dan antara MIN dengan SCM. MIN dan SCM merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, MIN menyediakan uang muka setoran modal bagi SCM dengan
jumlah pokok agregat sebesar US$148.410.000. Perjanjian ini tidak dikenakan bunga dan tidak
dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh SCM. Sampai dengan tanggal 24 Juni
2025, MIN telah menyalurkan uang muka setoran modal sebesar US$148.392.715, dan belum
terdapat uang muka setoran modal yang dikonversi menjadi saham pada SCM sampai dengan
tanggal Prospektus ini diterbitkan. Setelah konversi saham, persentase kepemilikan MIN di
SCM akan tetap sebesar 51,0%. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, SCM masih
dalam proses internal untuk memperoleh seluruh persetujuan dalam rangka mengkonversi uang
muka setoran modal oleh MIN menjadi saham dalam SCM, termasuk persetujuan perubahan
saham dari Kementerian ESDM dan seluruh pemegang saham SCM. Persetujuan dari seluruh
pemegang saham SCM ditargetkan akan diperoleh pada bulan Oktober 2025, yang akan segera
ditindaklanjuti untuk memperoleh persetujuan dari Kementerian ESDM.
159
Page 212
- Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 24 Oktober 2023, sebagaimana telah diubah
dengan Amendemen Pertama atas Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 25 Februari
2025, yang berlaku efektif sejak tanggal 31 Desember 2024, yang dibuat oleh dan antara
Perseroan dengan MTI. MTI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, Perseroan menyediakan uang muka setoran modal bagi MTI dengan jumlah pokok
sebesar US$100.000.000 yang akan digunakan untuk keperluan korporasi umum, termasuk
namun tidak terbatas pada, membiayai sebagian kebutuhan belanja modal yang timbul dari
pembangunan AIM I serta modal kerja MTI. Penyelesaian dengan mengkonversi uang muka
setoran modal wajib dilaksanakan pada tanggal yang disepakati para pihak secara tertulis tidak
lebih lama dari 31 Desember 2025 atau tanggal lainnya setelah persyaratan telah dipenuhi
sesuai dengan kesepakatan secara tertulis para pihak. Sampai dengan tanggal 24 Juni 2025,
Perseroan telah menyalurkan uang muka setoran modal sebesar US$100.000.000, dan belum
terdapat uang muka setoran modal yang dikonversi menjadi saham pada MTI sampai dengan
tanggal Prospektus ini diterbitkan.
e. Perjanjian operasional
Perseroan
- Perjanjian Konsultasi untuk Jasa Konsultasi Pengembangan Proyek No. MBM-002 yang
ditandatangani tanggal 12 Juli 2023, sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama atas
Perjanjian Konsultasi No. MBM-002 tanggal 26 Mei 2025, yang dibuat oleh dan antara
Perseroan dengan PT Merdeka Mining Servis (“MMS”). MMS memiliki hubungan Afiliasi
dengan Perseroan karena MMS dan Perseroan merupakan perusahaan terkendali MDKA.
Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan menunjuk MMS dan MMS menerima penunjukan tersebut
untuk melaksanakan dan menyediakan jasa kepada Perseroan sehubungan dengan penelitian
dan pengembangan pengolahan nikel alternatif untuk sisa bijih nikel Konawe yang tidak akan
dipasok ke HPAL dan RKEF. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
Tambang SCM
- Perjanjian Penyediaan Jasa No. 110/SCM/SRVC/IX/2024 tanggal 30 September 2024, yang
dibuat oleh dan antara SCM dengan MMS. SCM merupakan perusahaan terkendali Perseroan,
dan MMS memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan karena MMS dan Perseroan merupakan
perusahaan terkendali MDKA. Berdasarkan perjanjian ini, MMS akan memberikan jasa
konstruksi infrastruktur, fasilitas dan fasilitas pendukung pertambangan kepada SCM di
lokasi kerja yaitu Desa Lalomerui, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tengah
atau tempat lain yang diinstruksikan oleh SCM. Perjanjian ini berlaku selama dua tahun sejak
30 September 2024.
- Kontrak Jual - Beli Bijih Nikel No. BSI-N-24672 tanggal 30 Desember 2024, yang dibuat oleh
dan antara SCM dengan BSID. SCM dan BSID merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, BSID setuju untuk membeli dan SCM bersedia untuk menjual
bijih nikel dengan kondisi dan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian. Harga bijih nikel
ditentukan berdasarkan Harga Patokan Mineral sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
- Kontrak Jual - Beli Bijih Nikel No. CSI-N-24511 tanggal 30 Desember 2024, yang dibuat oleh
dan antara SCM dengan CSID. SCM dan CSID merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, CSID setuju untuk membeli dan SCM bersedia untuk menjual
bijih nikel dengan kondisi dan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian. Harga bijih nikel
ditentukan berdasarkan Harga Patokan Mineral sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
- Kontrak Jual - Beli Bijih Nikel No. ZHN-N-24700 tanggal 30 Desember 2024, yang dibuat oleh
dan antara SCM dengan ZHN. SCM dan ZHN merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, ZHN setuju untuk membeli dan SCM bersedia untuk menjual
160
Page 213
bijih nikel dengan kondisi dan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian. Harga bijih nikel
ditentukan berdasarkan Harga Patokan Mineral sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
AIM I
- Perjanjian Pasokan tanggal 10 Mei 2021, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Amendemen
Kedua atas Perjanjian Pasokan tanggal 12 September 2023, yang dibuat oleh dan antara MTI
dengan BTR dan BKP. MTI merupakan perusahaan terkendali Perseroan, dan BTR serta BKP
memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan karena BTR, BKP dan Perseroan merupakan
perusahaan terkendali MDKA. Berdasarkan perjanjian ini, BTR dan BKP setuju untuk menjual
bahan baku yang mengandung sulfur efektif yang tidak kurang dari 32%, yang telah diolah di
penimbunan bijih Wetar dengan harga satuan ton bahan baku keringnya dengan jumlah setara
dengan Rp324.877,5 per ton, kecuali MTI menentukan lain. Perjanjian ini akan mulai berlaku
sejak tanggal 1 September 2022 dan akan tetap berlaku selama jangka waktu 10 tahun (“Jangka
Waktu Awal”) dan perjanjian ini akan dengan sendirinya secara otomatis diperbarui dengan
jangka waktu dua tahun setelah Jangka Waktu Awal berakhir, kecuali terjadinya pengakhiran
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini.
- Perjanjian Pengirim tanggal 10 Mei 2021, sebagaimana diubah dengan Amendemen dan
Pernyataan Kembali atas Perjanjian Pengaturan Pengiriman No. 001/MTI-JKT/LEGAL/IX/2022
tanggal 12 September 2023, yang dibuat oleh dan antara MTI dengan BAP. MTI merupakan
perusahaan terkendali Perseroan, dan BAP memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan
karena BAP dan Perseroan merupakan perusahaan terkendali MDKA. Berdasarkan perjanjian
ini, BAP setuju untuk memastikan pengiriman bahan baku di Pelabuhan Wetar atas nama MTI
dan untuk mengangkut bahan baku dengan kapal laut yang ditentukan dari Pelabuhan Wetar ke
Pelabuhan Morowali. Perjanjian ini akan mulai berlaku sejak tanggal yang tidak lebih awal dari
1 September 2022 yang diberitahukan MTI kepada BAP dengan pemberitahuan tidak kurang
dari enam bulan sebelumnya, dan akan tetap berlaku selama jangka waktu 10 tahun (“Jangka
Waktu Awal”) dan perjanjian ini akan dengan sendirinya secara otomatis diperbarui dengan
jangka waktu dua tahun setelah Jangka Waktu Awal berakhir, kecuali terjadinya pengakhiran
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini.
- Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 30 Agustus 2021, sebagaimana diubah dengan Amendemen
Pertama atas Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat oleh dan antara
MTI dengan MDKA. MTI merupakan perusahaan terkendali Perseroan dan MDKA merupakan
pemegang saham pengendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MTI telah sepakat untuk
menggunakan jasa profesional dari MDKA, termasuk untuk menggunakan jasa administrasi,
serta dukungan manajemen. Jasa yang diberikan oleh MDKA adalah berupa penyediaan
jasa konsultasi bisnis dan dukungan bisnis yang terdiri atas bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, termasuk namun tidak
terbatas pada, pengolahan dan tabulasi beberapa jenis data, yang meliputi keseluruhan tahap
pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan oleh MTI atau hanya sebagian
dari tahapan pengolahan. Jangka waktu dari perjanjian ini adalah sejak tanggal 30 Agustus
2021 sampai dengan 30 Agustus 2023 dan akan diperpanjang secara otomatis dengan periode
yang sama secara terus menerus, kecuali dilakukan pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam perjanjian. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih
berlaku.
- Perjanjian Penyediaan Jasa No. 006/MTI/SRVC/VI/2021 tanggal 27 September 2021,
sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama atas Perjanjian Penyediaan Jasa No. 006/
MTI/SRVC/VI/2021 tanggal 20 Mei 2025, yang dibuat oleh dan antara MTI dengan MMS. MTI
merupakan perusahaan terkendali Perseroan, dan MMS memiliki hubungan Afiliasi dengan
Perseroan karena MMS dan Perseroan merupakan perusahaan terkendali MDKA. Berdasarkan
perjanjian ini, MTI telah sepakat untuk menggunakan jasa profesional MMS sehubungan
dengan kegiatan jasa konstruksi untuk mendukung dan membantu AIM I berupa (i) pabrikasi
dan instalasi kantor konstruksi sementara; (ii) pembangunan kamp dengan kapasitas 383
161
Page 214
orang; (iii) meninjau tata letak pabrik akhir, pekerjaan tanah dan desain dinding tinggi, dan
konstruksi keseluruhan; (iv) supervisi kontraktor Engineering, Procurement, and Construction
(“EPC”) yang ditunjuk di lokasi dan memastikan bahwa kontraktor EPC tersebut akan
menyelesaikan proyek tepat waktu, dan memenuhi anggaran dan kualitas yang telah ditetapkan
oleh MTI; (v) menyediakan sumber daya di tempat untuk membantu tim manajemen proyek
agar memenuhi persyaratan dan standar minimum yang ditetapkan oleh MTI sehubungan
dengan: Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L), jadwal, kualitas, pengontrolan
proyek termasuk kegiatan pengontrolan biaya, semua administrasi proyek; (vi) pengembangan
standar pengelolaan aset; (vii) pelatihan dan audit penerapan standar manajemen aset di lokasi
kerja; (viii) strategi perawatan rutin bengkel MTI; (ix) pemantauan keandalan dan kondisi
lisensi perangkat lunak; (x) membangun layanan pemantauan kondisi khusus yang terpusat;
(xi) melakukan pengimplementasian, pelatihan, dukungan dan peningkatan penggunaan pronto;
(xii) menyediakan sistem manajemen pemeliharaan terkomputerisasi dan manajemen kerja
alat serta pelaporan; (xiii) dukungan pemeliharaan persyaratan lokasi kerja; (xiv) peningkatan
kapasitas tim manajemen aset (Pelatihan Tim Manajemen Aset, Peralatan Manajemen Aset,
Bahan Habis Pakai dan Rekruitmen); (xv) Kesiapan pemeliharaan untuk sistem baru, register
aset dan strategi pemeliharaan; (xvi) standarisasi dan template analisis IOM; (xvii) kesiapan
operasional Copper Cathrode Project (CCP). Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal di mana
perjanjian akan efektif dan berlaku dua hari kerja setelah dikeluarkannya pendapat kewajaran
oleh penilai independen sampai dengan dua tahun dan akan terus diperpanjang secara otomatis
dengan periode yang sama sampai dengan dilakukan pengakhiran. Sampai dengan tanggal
Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.
f. Perjanjian sewa menyewa
- Perjanjian Sewa Lanjutan No. 007/MIM-JKT/LEGAL/I/2023 tanggal 30 Januari 2023, yang
dibuat oleh dan antara Perseroan, SCM, MTI dan PT IKIP dengan PT Merdeka Indonesia Mandiri
(“MIM”). SCM dan MTI merupakan perusahaan terkendali Perseroan, dan MIM memiliki hubungan
Afiliasi dengan Perseroan karena MIM dan Perseroan merupakan perusahaan terkendali MDKA.
Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan, SCM, MTI, dan PT IKIP bermaksud untuk menyewa dari MIM
suatu unit kantor di Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, yang telah disewa MIM sebelumnya dengan
PT Agung Sedayu. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 29 Januari 2028.
g. Lain-lain
- Surat Biaya atas Perjanjian-Perjanjian PT Merdeka Tsingshan Indonesia tanggal 10 Maret 2023
(“Surat Biaya”), yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan MDKA. MDKA merupakan
pemegang saham pengendali Perseroan. Berdasarkan Surat Biaya, Perseroan sepakat untuk
membayar kepada MDKA karena telah menyediakan put option untuk kepentingan MTI
sehubungan dengan Perjanjian Put Option (sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas Berjangka
US$260.000.000) tanggal 31 Agustus 2022, yang dibuat oleh dan antara (a) MDKA sebagai
Pemberi Option; (b) CACIB, ING Bank, Natixis, OCBC, PT HSBC, PT OCBC dan PT UOB
sebagai Para Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A; dengan (c) UOBL sebagai Agen, dan setiap
amendemen atau penambahannya. Lembaga-lembaga keuangan yang tercantum dalam Lampiran
1 perjanjian tersebut sebagai Para Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A, dan UOBL sebagai
Agen dan setiap amendemen atau penambahannya.
Dalam hal ini, Perseroan sepakat akan membayar senilai 1% per tahun kepada MDKA pada
setiap tanggal ulang tahun, yang dihitung dari jumlah yang harus dibayar oleh MTI kepada
masing-masing Para Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A dan Pemberi Pinjaman Fasilitas B
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 dan setiap amendemennya.
Informasi lebih lanjut mengenai masing-masing Perjanjian Put Option dapat dilihat pada bagian
dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Perjanjian penting dengan pihak ketiga.”
162
Page 215
Seluruh pelaksanaan transaksi dengan pihak Afiliasi di atas telah dan akan senantiasa untuk
selanjutnya dilakukan secara wajar dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm’s length)
sebagaimana dilakukan dengan pihak ketiga. Perseroan telah memiliki prosedur internal guna
memastikan bahwa transaksi Afiliasi dilakukan secara wajar dengan membandingkan kondisi
dan persyaratan transaksi yang sejenis dengan transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak
mempunyai hubungan Afiliasi.
5.2. Perjanjian penting dengan pihak ketiga
a. Perjanjian kredit
Perseroan
- Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Kredit Bergulir Mata Uang Tunggal tanggal 1 November
2024, yang dibuat oleh dan antara Perseroan sebagai Debitur dengan (i) CIMB, PT Bank
Danamon Indonesia Tbk, Maybank sebagai para Kreditur; dan (ii) CIMB sebagai Agen.
Berdasarkan perjanjian ini, para Kreditur akan menyediakan kepada Perseroan fasilitas
pinjaman bergulir dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan jumlah keseluruhan yang
setara dengan total komitmen yaitu sebesar US$100.000.000. Perseroan dapat mengajukan opsi
perpanjangan yang dimohonkan secara tertulis kepada Agen. Perseroan akan menggunakan
seluruh jumlah pinjaman untuk tujuan umum perusahaan. Perjanjian ini memiliki tingkat suku
bunga pada setiap pinjaman untuk setiap jangka waktu bunga dihitung dari tingkat persentase
per tahun yang merupakan keseluruhan dari margin (2,50% per tahun) dan tingkat suku bunga
acuan majemuk untuk hari tersebut. Perjanjian ini berlaku sampai dengan 12 bulan setelah dan
termasuk tanggal penyelesaian (30 hari setelah tanggal perjanjian), yang jatuh pada tanggal
1 Desember 2025.
Saldo pokok terutang pinjaman pada tanggal 24 Juni 2025 tercatat sebesar US$94.630.000.
- Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association Inc antara Perseroan
dengan Maybank tanggal 24 Desember 2024. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan Maybank
akan melakukan transaksi-transaksi di mana Perseroan dan Maybank telah mengadakan dan/atau
mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian ini
dan para pihak setuju akan melakukan setiap pembayaran atau penyerahan yang dalam setiap
konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan lain dalam perjanjian ini.
Berikut adalah transaksi cross currency swap yang telah dilakukan berdasarkan perjanjian ini:
(i) pada tanggal 9 Januari 2025, berdasarkan surat konfirmasi dari Maybank, Perseroan
m e m p e r o l e h f a s i l i t a s c ro s s c u r re n c y s w a p d e n g a n j u m l a h p e r t u k a r a n s e b e s a r
Rp395.750.000.000 atau setara dengan US$25.000.000 dengan tingkat bunga tetap Rupiah
sebesar 9,25% per tahun dan tingkat bunga tetap Dolar AS sebesar 6,23% per tahun serta
dengan tanggal penghentian pada 3 April 2027;
(ii) pada tanggal 16 Januari 2025, berdasarkan surat konfirmasi dari Maybank, Perseroan
m e m p e r o l e h f a s i l i t a s c ro s s c u r re n c y s w a p d e n g a n j u m l a h p e r t u k a r a n s e b e s a r
Rp341.800.000.000 atau setara dengan US$21.591.914,09 dengan tingkat bunga tetap
Rupiah sebesar 9,25% per tahun dan tingkat bunga tetap Dolar AS sebesar 6,10% per
tahun serta dengan tanggal penghentian pada 3 April 2027;
(iii) pada tanggal 9 Januari 2025, berdasarkan surat konfirmasi dari Maybank, Perseroan
m e m p e r o l e h f a s i l i t a s c ro s s c u r re n c y s w a p d e n g a n j u m l a h p e r t u k a r a n s e b e s a r
Rp378.900.000.000 atau setara dengan US$25.000.000 dengan tingkat bunga tetap Rupiah
sebesar 9,00% per tahun dan tingkat bunga tetap Dolar AS sebesar 4,79% per tahun serta
dengan tanggal penghentian pada 8 Oktober 2027;
163
Page 216
(iv) pada tanggal 6 Januari 2025, berdasarkan surat konfirmasi dari Maybank, Perseroan
m e m p e r o l e h f a s i l i t a s c ro s s c u r re n c y s w a p d e n g a n j u m l a h p e r t u k a r a n s e b e s a r
Rp454.680.000.000 atau setara dengan US$30.000.000 dengan tingkat bunga tetap Rupiah
sebesar 9,00% per tahun dan tingkat bunga tetap Dolar AS sebesar 4,80% per tahun serta
dengan tanggal penghentian pada 8 Oktober 2027;
(v) pada tanggal 2 Januari 2025, berdasarkan surat konfirmasi dari Maybank, Perseroan
m e m p e r o l e h f a s i l i t a s c ro s s c u r re n c y s w a p d e n g a n j u m l a h p e r t u k a r a n s e b e s a r
Rp303.120.000.000 atau setara dengan US$20.000.000 dengan tingkat bunga tetap Rupiah
sebesar 9,00% per tahun dan tingkat bunga tetap Dolar AS sebesar 4,75% per tahun serta
dengan tanggal penghentian pada 8 Oktober 2027;
(vi) pada tanggal 16 Januari 2025, berdasarkan surat konfirmasi dari Maybank, Perseroan
m e m p e r o l e h f a s i l i t a s c ro s s c u r re n c y s w a p d e n g a n j u m l a h p e r t u k a r a n s e b e s a r
Rp303.120.000.000 atau setara dengan US$20.000.000 dengan tingkat bunga tetap Rupiah
sebesar 9,00% per tahun dan tingkat bunga tetap Dolar AS sebesar 4,60% per tahun serta
dengan tanggal penghentian pada 8 Oktober 2027; dan
(vii) pada tanggal 11 Maret 2025, berdasarkan surat konfirmasi dari Maybank, Perseroan
m e m p e r o l e h f a s i l i t a s c ro s s c u r re n c y s w a p d e n g a n j u m l a h p e r t u k a r a n s e b e s a r
Rp344.180.000.000 atau setara dengan US$22.709.158,09 dengan tingkat bunga tetap
Rupiah sebesar 9,00% per tahun dan tingkat bunga tetap Dolar AS sebesar 4,05% per
tahun serta dengan tanggal penghentian pada 8 Oktober 2027.
AIM I
- Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Pinjaman Berjangka Mata Uang Tunggal Senilai
US$260.000.000 tanggal 31 Agustus 2022, yang dibuat oleh dan antara MTI sebagai Penerima
Pinjaman dengan (i) CACIB, ING Bank, Natixis, OCBC, PT OCBC, HSBC dan UOBL bertindak
sebagai Mandated Lead Arrangers; (ii) CACIB, ING Bank, Natixis, OCBC, PT HSBC,
PT OCBC dan PT UOB bertindak sebagai Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A; (iii) MDKA
sebagai Pemberi Pinjaman Fasilitas B; (iv) UOBL sebagai Agen; dan (v) PT UOB sebagai
Agen Jaminan, sebagaimana telah diubah dengan Surat dari UOBL mengenai Konfirmasi
Persetujuan sehubungan dengan Novasi dan Amendemen Utang Keuangan Dukungan Induk
PT Merdeka dan Dukungan Dana yang disediakan oleh Perseroan tanggal 15 Juni 2023 dan Surat
dari UOBL mengenai Konfirmasi Persetujuan sehubungan dengan Permohonan Persetujuan
tanggal 7 Januari 2025 (“Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000”). Berdasarkan
perjanjian ini, para Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A setuju untuk menyediakan fasilitas
pinjaman berjangka dalam mata uang Dolar AS kepada Penerima Pinjaman dengan jumlah
keseluruhan sejumlah US$260.000.000, masing-masing dengan limit: (i) CACIB sebesar
US$50.000.000; (ii) ING Bank sebesar US$55.000.000; (iii) Natixis sebesar US$35.000.000;
(iv) OCBC sebesar US$27.500.000 juta; (v) PT OCBC sebesar US$27.550.000; (vi) PT HSBC
sebesar US$55.000.000; dan (vii) PT UOB sebesar US$10.000.000. MTI wajib menggunakan
fasilitas ini untuk (i) pembiayaan kembali utang keuangan talangan MDKA secara penuh; (ii)
pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi dan biaya operasional proyek; (iii) pembayaran
bunga, imbalan dan pengeluaran terkait dengan fasilitas selama tahap konstruksi proyek; dan
(iv) setiap kebutuhan pendanaan umum Penerima Pinjaman, selalu dengan ketentuan bahwa
jumlah yang dipinjam berdasarkan perjanjian ini tidak boleh digunakan untuk membiayai
perancangan, pengadaan, pembangunan dan pengembangan peningkatan fasilitas pengolahan
tembaga yang diajukan Penerima Pinjaman. MDKA akan menjadi kreditur MTI sebagai Pemberi
Pinjaman Fasilitas B berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 dalam hal put
option tersebut dilaksanakan oleh Para Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A, untuk setiap porsi
pinjaman yang menjadi objek dari put option berdasarkan Perjanjian Put Option (sehubungan
dengan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000) tanggal 31 Agustus 2022, yang dibuat
oleh dan antara (i) Para Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A; (ii) UOBL sebagai Agen; dan
(iii) MDKA sebagai Pemberi Option.
Jangka Waktu Ketersediaan (Availability Period): (i) Fasilitas A adalah sejak dan termasuk
tanggal Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 sampai dengan dan termasuk
tanggal yang jatuh 18 bulan setelah (dan termasuk) tanggal Perjanjian Fasilitas Berjangka
164
Page 217
US$260.000.000 atau sekitar 4 Maret 2023; dan (ii) Fasilitas B adalah sejak dan termasuk
tanggal Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 sampai dengan dan termasuk Tanggal
Jatuh Tempo Akhir atau sekitar tanggal 30 September 2027. Fasilitas ini berlaku sampai dengan
tanggal 60 bulan setelah (dan termasuk) tanggal penutupan, yaitu tanggal 30 September 2027
(“Tanggal Jatuh Tempo Akhir”).
Untuk Fasilitas A, MTI dikenakan bunga sebesar: (i) tingkat suku bunga acuan majemuk
kumulatif, ditambah dengan (ii) margin senilai (a) 3,75% per tahun untuk setiap Pemberi
Pinjaman Awal Fasilitas A yang merupakan pihak luar negeri; dan (b) 3,95% per tahun untuk
setiap Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A yang merupakan pihak Indonesia. Untuk Fasilitas B,
MTI akan dikenakan bunga sejumlah tingkat suku bunga acuan majemuk kumulatif ditambah
dengan margin senilai 5% per tahun.
Berdasarkan perjanjian ini, MTI akan memastikan bahwa pada saat apapun pada dan sejak
tanggal 30 September 2025, rasio utang bersih MTI terhadap EBITDA MTI lebih kecil dari
3,00:1,00 dan MTI akan memastikan bahwa (atau harus memastikan bahwa) pada saat apapun,
rasio utang bersih konsolidasian MDKA terhadap EBITDA konsolidasian MDKA lebih kecil
dari 5,00:1,00. Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 dijamin dengan (i) gadai atas
rekening pendapatan dan rekening PPN milik MTI; dan (ii) gadai atas saham milik BPI dan
Wealthy pada MTI.
Saldo pokok terutang pinjaman pada tanggal 24 Juni 2025 tercatat sebesar US$240.000.000.
- Perjanjian Put Option (sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000)
tanggal 31 Agustus 2022, yang dibuat oleh dan antara (i) CACIB, ING Bank, Natixis,
OCBC, PT HSBC, PT OCBC dan PT UOB sebagai Para Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A;
(ii) UOBL sebagai Agen; dengan (iii) MDKA sebagai Pemberi Option (“Perjanjian Put
Option”). Berdasarkan Perjanjian Put Option, Pemberi Option memberikan kepada masing-
masing Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A suatu put option yang tidak dapat ditarik kembali
untuk mewajibkan Pemberi Option untuk membeli semua atau sebagian dari partisipasi Pemberi
Pinjaman Awal Fasilitas A tersebut di dalam Pinjaman Fasilitas A yang masih terutang pada saat
tersebut (termasuk jumlah yang relevan dari komitmen Fasilitas A pihaknya). Pelaksanaan put
option tersebut hanya dapat dilakukan selama periode tertentu dengan tunduk pada penyampaian
formulir pemberitahuan pelaksanaan oleh Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A kepada MDKA
dan ketentuan-ketentuan lainnya sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka
US$260.000.000. Periode/jangka waktu option berarti setiap waktu selama salah satu jangka
waktu yang dimulai dari (tetapi tidak termasuk) tanggal yang jatuh 18 bulan setelah tanggal
penutupan (jangka waktu option pertama) sampai dengan (dan termasuk) tanggal yang jatuh
56 bulan setelah tanggal penutupan (jangka waktu option keempat), sebagaimana diatur
di dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, dengan rincian sebagai berikut:
(i) jangka waktu option pertama adalah 31 Maret 2024 sampai dengan 30 Mei 2024; (ii) jangka
waktu option kedua adalah 31 Maret 2025 sampai dengan 30 Mei 2025; (iii) jangka waktu
option ketiga adalah 31 Maret 2026 sampai dengan 30 Mei 2026; dan (iv) jangka waktu option
keempat adalah 31 Maret 2027 sampai dengan 30 Mei 2027. Perjanjian Put Option ini berlaku
sampai dengan tanggal pelunasan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000. Sampai
dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.
Berdasarkan Surat Biaya, Perseroan menyetujui, sebagai imbal balik Perseroan karena telah
menyediakan fasilitas-fasilitas tersebut di atas untuk kepentingan MTI, untuk membayar suatu
imbalan kepada MDKA.
Biaya yang harus dibayar oleh Perseroan kepada MDKA (“Biaya”) adalah senilai 1% per
tahun yang dihitung dari:
(i) jumlah yang harus dibayar oleh MTI kepada masing-masing Para Pemberi Pinjaman Fasilitas
A Awal dan Pemberi Pinjaman Fasilitas B Awal berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka
US$260.000.000 dan setiap amendemen (sebagaimanapun substansial perubahannya
165
Page 218
termasuk perubahan sifat, maksud atau periode atau perubahan pihaknya, peningkatan
jumlah fasilitas), modifikasi, novasi, substitusi, penggantian atau penambahannya
(“Perjanjian Fasilitas Belanja Modal”) yang terutang pada setiap Tanggal Ulang Tahun
(“Jumlah Perjanjian Fasilitas Belanja Modal”); dan
(ii) jumlah yang harus dibayar oleh MTI kepada Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian
Fasilitas PPN, yang terutang pada setiap Tanggal Ulang Tahun (“Jumlah Perjanjian
Fasilitas PPN”, bersama dengan Jumlah Perjanjian Fasilitas Belanja Modal selanjutnya
disebut “Jumlah Fasilitas MTI”),
yang akan dibayarkan pada setiap Tanggal Ulang Tahun.
“Tanggal Ulang Tahun” berarti setiap saat ketika jumlah yang harus dibayar oleh MTI
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Belanja Modal dan/atau Perjanjian Fasilitas PPN masih
terutang yang jatuh pada tanggal 31 Agustus setiap tahun berikutnya sejak tanggal perjanjian.
Jika tanggal tersebut jatuh pada hari selain hari kerja, maka Tanggal Ulang Tahun adalah hari
kerja segera setelahnya.
b. Perjanjian Perwaliamanatan sehubungan dengan penawaran umum Obligasi I, Obligasi II
dan Obligasi III
- Obligasi I
Pada bulan April 2024, Perseroan telah menerbitkan surat utang obligasi dengan jumlah pokok
Rp1.500.000.000.000 terbagi atas (i) obligasi seri A sebesar Rp525.000.000.000 dengan tingkat
suku bunga tetap 7,50% per tahun dan jangka waktu 367 Hari Kalender yang telah jatuh tempo
pada 10 April 2025; dan (ii) obligasi seri B sebesar Rp975.000.000.000 dengan tingkat suku
bunga tetap 9,25% per tahun dan jangka waktu tiga tahun sejak diterbitkan yang akan jatuh
tempo pada 3 April 2027.
Sehubungan dengan Obligasi I tersebut, Perseroan telah menandatangani perjanjian
perwaliamanatan dengan BRI selaku wali amanat sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Obligasi
I Merdeka Battery Materials Tahun 2024 No. 89 tanggal 19 Maret 2024, dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Selama Obligasi I masih terutang, tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan
tidak akan melakukan hal-hal, antara lain, (a) menjaminkan dan/atau membebani dengan
cara apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan, baik yang sekarang ada maupun
yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali (i) jaminan yang diberikan atas utang
yang diperoleh Perseroan untuk mendukung kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak atau untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada
pada tanggal ditandatanganinya perjanjian perwaliamanatan Obligasi I atau untuk pembelian
kembali Obligasi I; dan/atau (ii) penjaminan atau pembebanan untuk project financing; serta
(b) mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan.
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan perselisihan yang timbul dari dan
sehubungan dengan perjanjian perwaliamanatan Obligasi I akan diselesaikan melalui Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
- Obligasi II
Pada bulan Oktober 2024, Perseroan telah menerbitkan surat utang obligasi dengan jumlah
pokok Rp2.000.000.000.000 terbagi atas (i) obligasi seri A sebesar Rp216.015.000.000 dengan
tingkat suku bunga tetap 6,80% per tahun dan jangka waktu 367 Hari Kalender yang akan jatuh
tempo pada 15 Oktober 2025; dan (ii) obligasi seri B sebesar Rp1.783.985.000.000 dengan
tingkat suku bunga tetap 9,00% per tahun dan jangka waktu tiga tahun sejak diterbitkan yang
akan jatuh tempo pada 8 Oktober 2027.
166
Page 219
Sehubungan dengan Obligasi II tersebut, Perseroan telah menandatangani perjanjian
perwaliamanatan dengan BRI selaku wali amanat sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Obligasi
II Merdeka Battery Materials Tahun 2024 No. 93 tanggal 26 September 2024, dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Selama Obligasi II masih terutang, tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan
tidak akan melakukan hal-hal, antara lain, (a) menjaminkan dan/atau membebani dengan
cara apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan, baik yang sekarang ada maupun
yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali (i) jaminan yang diberikan atas utang
yang diperoleh Perseroan untuk mendukung kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak atau untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada
pada tanggal ditandatanganinya perjanjian perwaliamanatan Obligasi II atau untuk pembelian
kembali Obligasi II; dan/atau (ii) penjaminan atau pembebanan untuk project financing; serta
(b) mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan.
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan perselisihan yang timbul dari dan
sehubungan dengan perjanjian perwaliamanatan Obligasi II akan diselesaikan melalui Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
- Obligasi III
Pada bulan April 2025, Perseroan telah menerbitkan surat utang obligasi dengan jumlah pokok
Rp1.396.815.000.000 terbagi atas (i) obligasi seri A sebesar Rp824.950.000.000 dengan tingkat
suku bunga tetap 7,50% per tahun dan jangka waktu 367 Hari Kalender sejak diterbitkan; (ii)
obligasi seri B sebesar Rp357.380.000.000 dengan tingkat suku bunga tetap 8,75% per tahun dan
jangka waktu tiga tahun sejak diterbitkan; dan (iii) obligasi seri C sebesar Rp214.485.000.000
dengan tingkat bunga tetap 9,25% per tahun dan jangka waktu lima tahun sejak diterbitkan.
Sehubungan dengan Obligasi III tersebut, Perseroan telah menandatangani perjanjian
perwaliamanatan dengan BRI selaku wali amanat sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Addendum IV dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Obligasi
III Merdeka Battery Materials Tahun 2025 No. 22 tanggal 11 April 2025, dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Selama Obligasi III masih terutang, tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan
tidak akan melakukan hal-hal, antara lain, (a) menjaminkan dan/atau membebani dengan
cara apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan, baik yang sekarang ada maupun
yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali (i) jaminan yang diberikan atas utang
yang diperoleh Perseroan untuk mendukung kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak atau untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada
pada tanggal ditandatanganinya perjanjian perwaliamanatan Obligasi III atau untuk pembelian
kembali Obligasi III; dan/atau (ii) penjaminan atau pembebanan untuk project financing; serta
(b) mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan.
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan perselisihan yang timbul dari dan
sehubungan dengan perjanjian perwaliamanatan Obligasi III akan diselesaikan melalui Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
c. Perjanjian pembiayaan investasi dengan cara jual dan sewa balik
AIM I
- Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan Cara Jual dan Sewa Balik, yang dibuat oleh dan antara
MTI sebagai lessee dengan PT Mitsui Leasing Capital Indonesia sebagai lessor. Berdasarkan
perjanjian ini, lessor setuju untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada MTI untuk
pengadaan barang modal beserta jasa yang diperlukan (jika ada) untuk aktivitas usaha/investasi/
167
Page 220
rehabilitasi/modernisasi/ekspansi MTI. Jangka waktu pembiayaan berdasarkan perjanjian ini
adalah 48 bulan sejak tanggal dimulainya sewa. Informasi detil terkait beberapa Perjanjian
Pembiayaan Investasi dengan Cara Jual dan Sewa Balik adalah sebagai berikut:
No. Perjanjian Barang Modal Nilai Pembiayaan Suku Bunga
1. Perjanjian Pembiayaan Investasi Mesin-mesin di US$3.046.911,06 SOFR 3-bulan + 3,75%
D e n g a n C a r a J u a l d a n S e w a Kabupaten Morowali, effective/tahun.
B a l i k N o . 9 1 2 2 5 9 0 1 2 t a n g g a l Sulawesi Tengah.
14 Desember 2022, sebagaimana
terakhir diubah dengan Perjanjian
Perubahan Pada Perjanjian
Pembiayaan Investasi Dengan
Cara Jual dan Sewa Balik
N o . 9 1 2 2 5 9 0 11 & 9 1 2 2 5 9 0 1 2
tanggal 26 April 2023.
2. Perjanjian Pembiayaan Investasi Mesin-mesin di US$904.080,80 SOFR 3-bulan + 3,75%
D e n g a n C a r a J u a l d a n S e w a Kabupaten Morowali, effective/tahun.
B a l i k N o . 9 1 2 2 5 9 0 11 t a n g g a l Sulawesi Tengah.
14 Desember 2022, sebagaimana
terakhir diubah dengan Perjanjian
Perubahan Pada Perjanjian
Pembiayaan Investasi Dengan
Cara Jual dan Sewa Balik
N o . 9 1 2 2 5 9 0 11 & 9 1 2 2 5 9 0 1 2
tanggal 26 April 2023.
3. Perjanjian Pembiayaan Investasi Mesin-mesin di US$661.312,89 SOFR 3-bulan + 3,75%
D e n g a n C a r a J u a l d a n S e w a Kabupaten Morowali, effective/tahun.
B a l i k N o . 9 1 2 3 5 9 0 0 5 t a n g g a l Sulawesi Tengah.
21 September 2023.
4. Perjanjian Pembiayaan Investasi Mesin-mesin di US$151.128,47 SOFR 3-bulan + 3,75%
D e n g a n C a r a J u a l d a n S e w a Kabupaten Morowali, effective/tahun.
B a l i k N o . 9 1 2 3 5 0 2 7 9 t a n g g a l Sulawesi Tengah.
15 Desember 2023.
d. Perjanjian operasional
- Perjanjian Kerjasama tanggal 27 Mei 2019, sebagaimana diubah dengan Addendum Perjanjian
Kerjasama tanggal 18 November 2019, yang dibuat antara SCM dengan PT IKIP. Berdasarkan
perjanjian ini, PT IKIP dengan SCM sepakat untuk melakukan kerja sama terkait pembangunan
suatu kawasan industri dengan luas area sekitar 3.563 Ha yang berada dalam wilayah IUP-
OP Tambang SCM. Perjanjian ini berlaku dan berlangsung secara terus menerus sepanjang
IUP-OP Tambang SCM masih tetap berlaku dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan,
perjanjian ini masih berlaku.
- Perjanjian Jasa Onsite Laboratory dan Analisis Sampel No. SCM-121 tanggal 17 September
2021, sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum No. 002 tanggal 23 Mei 2023, yang
dibuat oleh dan antara SCM dengan PT Intertek Utama Services (“IUS”). Berdasarkan
perjanjian ini, SCM bermaksud untuk melaksanakan kegiatan usaha eksplorasi nikel laterit dan
mengoperasikan kegiatan eksplorasi dalam skala besar dan luas beserta fasilitas produksinya
di Desa Lalomerui, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, di mana IUS
ditunjuk untuk melaksanakan jasa yaitu jasa onsite laboratory dan analisis sampel di lokasi
tersebut. Jangka waktu perjanjian ini berlaku sejak tanggal 2 Januari 2021 dan akan berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025.
- Perjanjian Pekerjaan Jasa Penambangan Nikel No. SCM-183 dan Addendum No. 001 tanggal
12 Mei 2022, sebagaimana diubah terakhir dengan Addendum No.002 tanggal 26 Juli 2022,
yang dibuat oleh dan antara SCM dengan PT Petronesia Benimel (“PB”). Berdasarkan
perjanjian ini, SCM menunjuk PB untuk melaksanakan jasa yang akan dilakukan terutama
terdiri dari perencanaan tambang, pembukaan lahan, pengelolaan tanah pucuk, pengupasan
tanah, penambangan selektif, pemuatan, pengangkutan ke stockpile/waste dump, pembuangan
ke waste dump, penimbunan material bijih, dan pengelolaan stockpile/waste dump secara
berkesinambungan. Jangka waktu perjanjian ini akan berakhir pada tanggal 30 September
2025.
168
Page 221
- Perjanjian Kerjasama Penggunaan Jalan Penghubung Milik PT Bintangdelapan Mineral
No. 017/BDM/SCM/JKT/I/2021 dan No. 001/AGR/CLAD/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021
dan Addendum I No. 025/BDM/SCM/JKT/VI/2022 ADD I dan SCM-196 tanggal 8 September
2022, sebagaimana diubah terakhir dengan Addendum II tanggal 27 November 2022, yang dibuat
oleh dan antara SCM dengan PT Bintangdelapan Mineral (“BDM”). Berdasarkan perjanjian
ini, BDM sepakat untuk memberikan izin dan wewenang kepada SCM untuk menggunakan
jalan milik BDM sesuai dengan batas rute jalan yang diizinkan dalam peta yang ditentukan
termasuk untuk pengangkutan bijih nikel, perlintasan kendaraan, alat-alat, peralatan konstruksi,
orang, dan barang termasuk yang dilakukan oleh sub-kontraktor dan Perusahaan yang bekerja
sama serta hal-hal lainnya sebagaimana diperlukan oleh SCM. Perjanjian ini berlaku sampai
dengan tanggal 28 Februari 2023. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, para pihak
masih dalam proses perundingan atas perpanjangan perjanjian ini dan para pihak masih saling
menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian ini. Oleh karena itu, perjanjian
ini tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.
- Kontrak Jasa Pengangkutan Bijih Nikel No. 045/SCM/SRVC/VIII/2023 tanggal 4 September
2023, sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama tanggal 1 April 2024, yang dibuat oleh
dan antara SCM dengan PT Jakarta Anugerah Mandiri (“JAM”). Berdasarkan perjanjian ini,
SCM sepakat menunjuk JAM untuk melaksanakan dan menyediakan jasa antara lain pemuatan,
pengangkutan dan pembuangan bijih ke stockpile. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tiga
tahun sejak tanggal 4 September 2023.
- Kontrak Jasa Penambangan dan Pengangkutan Bijih Limonit No. 045/SCM/SRVC/VII/2024
tanggal 1 Juli 2024, sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama tanggal 25 September
2024, yang dibuat oleh dan antara SCM dengan JAM. SCM menunjuk JAM untuk menyediakan
jasa penambangan bijih nikel sesuai kebutuhan dan arahan SCM. Jangka waktu untuk
melaksanakan dan menyediakan jasa tersebut ialah sampai dengan 30 Juni 2027.
- Kontrak Jasa Pengangkutan Bijih Nikel No. 050/SCM/SRVC/IX/2023 tanggal 26 Agustus 2023,
sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen Kedua tanggal 1 September 2024, yang dibuat
oleh dan antara SCM dengan PT Malachite International Mining (“Malachite”). Berdasarkan
perjanjian ini, SCM menunjuk Malachite untuk melaksanakan pemuatan pengangkutan dan
bijih ke stockpile untuk SCM. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tiga tahun sejak tanggal
26 Agustus 2023.
- Perjanjian Pembelian Berkelanjutan untuk High Speed Diesel (HSD) No. SCM-236,
No. 462/C-CL/2022 tanggal 3 Juli 2023, sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama
tanggal 1 Januari 2024, yang dibuat oleh dan antara SCM dengan PT AKR Corporindo
Tbk (“AKR”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM bermaksud menggunakan jasa AKR untuk
melaksanakan pembangunan fuel station SCM serta memasok high speed diesel kepada SCM
untuk suplai ke fuel station SCM dan digunakan di fasilitas penambangan SCM. Jangka waktu
operasional perjanjian ini ialah sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember
2027. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 23 Desember 2022 sampai dengan seluruh hak dan
kewajiban para pihak telah terpenuhi.
- Kontrak Jasa Keamanan No. 027/SCM/SRVC/IV/2023 tanggal 1 Mei 2023 sebagaimana diubah
dengan Amendemen Pertama tanggal 1 Januari 2025, yang dibuat oleh dan antara SCM dengan
PT Garda Utama Nasional (“GUN”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM bermaksud menunjuk
GUN untuk melaksanakan dan menyediakan jasa keamanan kepada SCM. Perjanjian ini berlaku
sejak tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 31 Desember 2025.
- Kontrak terhadap Penyediaan Jasa Medis No. SCM-247 tanggal 24 Februari 2023, sebagaimana
terakhir diubah dengan Amendemen Kedua tanggal 28 Desember 2023, yang dibuat oleh
dan antara SCM dengan PT Mitra Usaha Katiga (“MUK”). Berdasarkan perjanjian ini,
SCM bermaksud menunjuk MUK untuk melaksanakan dan menyediakan jasa medis dengan
penyediaan tenaga medis, pengemudi dan sewa ambulans kepada SCM. Perjanjian ini berlaku
sampai dengan tanggal 28 Februari 2027.
169
Page 222
- Kontrak Pengangkutan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah
B3) No. SCM-241 tanggal 1 Januari 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen
Kedua tanggal 1 Januari 2025, yang dibuat oleh dan antara SCM dengan PT Sultra Alam
Perkasa (“SAP”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM dan SAP setuju melakukan kerja sama di
bidang pengangkutan dan pengumpulan limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan usaha SCM
yang diangkut dan dikumpulkan SAP dengan alamat angkut yang sesuai dengan kategori
bahaya limbah B3 untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak ketiga untuk dikelola dan/atau
dimanfaatkan sesuai perizinan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
- Kontrak Jasa Sewa Peralatan Pemantauan Kemiringan No. 015/SCM/SRVC/II/2024 tanggal
15 Februari 2024, sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama tanggal 15 September 2024,
yang dibuat oleh dan antara SCM dengan PT Leica Geosystems (“Leica”). SCM menunjuk
Leica untuk menyediakan sewa peralatan untuk kegiatan pemantauan kemiringan SCM di
wilayah operasional tambang nikel SCM. Perjanjian ini sejak tanggal dimulainya sewa untuk
setiap peralatan yang sesuai dengan BAST sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Sampai
dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, para pihak masih dalam proses perundingan atas
perpanjangan perjanjian ini dan para pihak masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap
ketentuan perjanjian ini. Oleh karena itu, perjanjian ini tetap berlaku sah dan mengikat para
pihak.
- Kontrak untuk Penyediaan Jasa Pengeboran Eksplorasi No. 037/SCM/SRVC/III/2024 tanggal
5 Maret 2024, sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama tanggal 8 Januari 2025 (berlaku
efektif tanggal 1 Mei 2025), yang dibuat oleh dan antara SCM dengan PT Bahana Selaras
Alam (“BSA”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM menunjuk BSA untuk melaksanakan dan
menyediakan jasa personel, peralatan, perlengkapan, dan keahlian untuk melakukan program
pengeboran di proyek nikel SCM dengan pengeboran 24.000 meter. Perjanjian ini berlaku
sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
- Kontrak Jasa Penambangan Nikel No. 036/SCM/SRVC/IV/2024 tanggal 20 Mei 2024, yang
dibuat oleh dan antara SCM dengan PT Hillconjaya Sakti (“HILL”). SCM menunjuk HILL untuk
menyediakan jasa antara lain perencanaan penambangan selektif, pemuatan, pengangkutan ke
penimbunan/waste dump, dumping ke waste dump, penimbunan material bijih, dan pengelolaan
penimbunan/waste dump secara berkesinambungan sesuai dengan jadwal sebagaimana
diperlukan dan diarahkan oleh SCM penambahan bijih nikel secara berkelanjutan di Konawe,
Sulawesi Tenggara. Jangka waktu untuk melaksanakan dan menyediakan jasa tersebut ialah
sampai dengan tanggal 19 Mei 2027.
- Perjanjian Pembelian Berkelanjutan Untuk High Speed Diesel (HSD) No. 028/SCM/FPA/
III/2024 tanggal 15 Maret 2024, sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama tanggal
14 September 2024, yang dibuat oleh dan antara SCM dengan PT Omega Indo Lestari
(“Omega”). SCM setuju untuk melakukan pembelian atas high speed diesel (HSD) (“Barang”)
dari Omega serta menunjuk Omega untuk menyediakan jasa pengiriman Barang ke fuel station
SCM yang berlokasi di proyek nikel – SCM Konawe. Perjanjian ini berlaku sampai dengan
tanggal 31 Desember 2027.
- Kontrak Jasa Kegiatan Penanaman Rehabilitasi DAS No. 034/SCM/SRVC/IV/2024 tanggal
21 Juni 2024, yang dibuat oleh dan antara SCM dengan PT Pixel Presisi Nusantara (“Pixel”).
Berdasarkan perjanjian ini, SCM menunjuk Pixel untuk melaksanakan dan menyediakan jasa
rehabilitasi penanaman bibit tanaman untuk SCM di Kawasan Hutan Produksi Wilayah Kelola
KPH Tina Orima. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2027.
- Kontrak Penjualan Tanah (Land Sale Contract) No. CSI-M-19014 atau No. 149/IMIP-RNI/
JKT/140119 tanggal 14 Januari 2019 juncto Kontrak Jual Beli Tanah No. CSI-M-23180/No.
1627/IMIP-CSI/JKT/161123 tanggal 16 November 2023, yang dibuat oleh dan antara CSID
dengan PT Indonesia Morowali Industrial Park (“PT IMIP”). Berdasarkan perjanjian ini,
CSID membeli sebidang tanah seluas 6,38 Ha milik PT IMIP yang berlokasi di Desa Bahodopi,
170
Page 223
Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah untuk pembangunan proyek pengolahan NPI milik
CSID. Jangka waktu perjanjian ini tidak diatur dalam perjanjian, tetapi para pihak belum
menandatangani akta jual beli sehingga perjanjian ini masih berlaku.
- Kontrak Penjualan Tanah (Land Sale Contract) No. CSI-M-19024 atau No. 168/IMIP-CSI/
JKT/110319 tanggal 11 Maret 2019 juncto Kontrak Jual Beli Tanah No. CSI-M-23180/No.
1627/IMIP-CSI/JKT/161123 tanggal 16 November 2023, yang dibuat oleh dan antara CSID
dengan PT IMIP. Berdasarkan perjanjian ini, CSID membeli sebidang tanah seluas 7,415 Ha
milik PT IMIP yang berlokasi di Desa Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah untuk
pembangunan proyek pengolahan NPI milik CSID. Jangka waktu perjanjian ini tidak diatur
dalam perjanjian, tetapi para pihak belum menandatangani akta jual beli sehingga perjanjian
ini masih berlaku.
- Kontrak Penjualan Tanah No. CSI-M-24083 atau No. 2017/IMIP-CSI/JKT/120624 tanggal
12 Juni 2024, yang dibuat oleh dan antara CSID dengan PT IMIP (“Kontrak CSI-M-24083”).
Berdasarkan perjanjian ini, CSID membeli sebidang tanah seluas 0,1626 Ha milik PT IMIP
yang berlokasi di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah
untuk pembangunan proyek Smelter RKEF milik CSID. Jangka waktu perjanjian ini tidak diatur
dalam perjanjian, tetapi para pihak belum menandatangani akta jual beli sehingga perjanjian
ini masih berlaku.
- Kontrak Penjualan Tanah (Land Sale Contract) No. BSI-N-21608 dan No. 722/IMIP-BSI/
JKT/281221 tanggal 28 Desember 2021, yang dibuat oleh dan antara BSID dengan PT IMIP.
Berdasarkan perjanjian ini, BSID membeli sebidang tanah seluas 10,889482 Ha milik PT IMIP
yang berlokasi di Desa Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah untuk pembangunan
proyek pengolahan NPI milik BSID. Jangka waktu perjanjian ini tidak diatur dalam perjanjian,
tetapi para pihak belum menandatangani akta jual beli sehingga perjanjian ini masih berlaku.
- Kontrak Penjualan Tanah (Land Sale Contract) No. BSI-N-24495 dan No.IMIP-J-242555
tanggal 20 Februari 2024, yang dibuat oleh dan antara BSID dengan PT IMIP. Berdasarkan
perjanjian ini, BSID membeli sebidang tanah seluas 0,8551 Ha milik PT IMIP yang berlokasi di
Desa Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah untuk pembangunan proyek pengolahan
NPI milik BSID. Jangka waktu perjanjian ini tidak diatur dalam perjanjian, tetapi para pihak
belum menandatangani akta jual beli sehingga perjanjian ini masih berlaku.
- Kontrak Penjualan Tanah (Land Sale Contract) No. BSI-N-24261 dan No.2001/IMIP-BSI/
JKT/220524 / IMIP-J-241299 tanggal 22 Mei 2024, yang dibuat oleh dan antara BSID dengan
PT IMIP. Berdasarkan perjanjian ini, BSID membeli sebidang tanah seluas 0,0588 Ha milik
PT IMIP yang berlokasi di Desa Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah untuk
pembangunan proyek pengolahan NPI milik BSID. Jangka waktu perjanjian ini tidak diatur
dalam perjanjian, tetapi para pihak belum menandatangani akta jual beli sehingga perjanjian
ini masih berlaku.
- Kontrak Penjualan Tanah (Land Sale Contract) No. BSI-N-24262 dan No.2002/IMIP-BSI/
JKT/220524 / IMIP-J-241300 tanggal 22 Mei 2024, yang dibuat oleh dan antara BSID dengan
PT IMIP. Berdasarkan perjanjian ini, BSID membeli sebidang tanah seluas 0,1626 Ha milik
PT IMIP yang berlokasi di Desa Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah untuk
pembangunan proyek pengolahan NPI milik BSID. Jangka waktu perjanjian ini tidak diatur
dalam perjanjian, tetapi para pihak belum menandatangani akta jual beli sehingga perjanjian
ini masih berlaku.
- Kontrak Jual Beli Tanah No. 1096/IMIP-ZHN/JKT/101122 tanggal 10 November 2022, yang
dibuat oleh dan antara ZHN dengan PT IMIP. Berdasarkan perjanjian ini, ZHN membeli
sebidang tanah seluas 9,8072 Ha milik PT IMIP yang berlokasi di Kecamatan Bahodopi,
Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah untuk digunakan sebagai smelter RKEF. Jangka waktu
perjanjian ini tidak diatur dalam perjanjian, tetapi para pihak belum menandatangani akta jual
beli sehingga perjanjian ini masih berlaku.
171
Page 224
- Kontrak Jual Beli Tanah No. ZHN-M-22168 dan No. 990/IMIP-ZHN/JKT/100122 tanggal
10 Januari 2022, sebagaimana telah diubah dengan Adendum Kontrak Jual Beli Tanah tanggal
22 April 2022, antara ZHN dan PT IMIP. Berdasarkan perjanjian ini, ZHN membeli sebidang
tanah seluas 19,9148 Ha milik PT IMIP yang berlokasi di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten
Morowali, Sulawesi Tengah untuk digunakan sebagai smelter RKEF. Jangka waktu perjanjian ini
tidak diatur dalam perjanjian, tetapi para pihak belum menandatangani akta jual beli sehingga
perjanjian ini masih berlaku.
- Perjanjian Akta Pernyataan Pengikatan Jual Beli Tanah Bersyarat No. 90 tanggal 31 Mei 2021,
oleh dan antara PT IMIP sebagai penjual dan MTI sebagai pembeli. Berdasarkan perjanjian ini,
MTI membeli sebidang tanah seluas 206.847 m 2 milik PT IMIP yang berlokasi di Kecamatan
Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah untuk pengembangan proyek asam,
besi dan logamnya. Jangka waktu perjanjian ini tidak diatur dalam perjanjian, tetapi para pihak
belum menandatangani akta jual beli sehingga perjanjian ini masih berlaku.
- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 02 tanggal 26 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Jean
Art Anggreani Alex, S.H., M.Kn., Notaris di Morowali, oleh dan antara Sarwan Saefudin selaku
kuasa dari Saidi Gazalba sebagai penjual dan MTI sebagai pembeli. Berdasarkan perjanjian
ini, MTI membeli sebidang tanah seluas 7.500 m 2 milik Saidi Gazalba yang berlokasi di Desa
Mekarti Jaya, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Jangka
waktu perjanjian ini tidak diatur dalam perjanjian, tetapi para pihak belum menandatangani
akta jual beli sehingga perjanjian ini masih berlaku.
- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 03 tanggal 26 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Jean
Art Anggreani Alex, S.H., M.Kn., Notaris di Morowali, oleh dan antara Lalu Wirentane sebagai
penjual dan MTI sebagai pembeli. Berdasarkan perjanjian ini MTI membeli sebidang tanah
dengan luas 7.500 m 2 milik Lalu Wirentane yang berlokasi di Desa Mekarti Jaya, Kecamatan
Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Jangka waktu perjanjian ini tidak
diatur dalam perjanjian, tetapi para pihak belum menandatangani akta jual beli sehingga
perjanjian ini masih berlaku.
- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 04 tanggal 26 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Jean
Art Anggreani Alex, S.H., M.Kn., Notaris di Morowali, oleh dan antara Sarwan Saefudin selaku
kuasa dari Munasar, Rohani, dan Saini sebagai penjual dan MTI sebagai pembeli. Berdasarkan
perjanjian ini MTI membeli sebidang tanah dengan luas 7.500 m 2 milik Munasar, Rohani,
dan Saini yang berlokasi di Desa Mekarti Jaya, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali,
Provinsi Sulawesi Tengah. Jangka waktu perjanjian ini tidak diatur dalam perjanjian, tetapi
para pihak belum menandatangani akta jual beli sehingga perjanjian ini masih berlaku.
- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 05 tanggal 26 Juli 2021, yang dibuat di hadapan
Jean Art Anggreani Alex, S.H., M.Kn., Notaris di Morowali, oleh dan antara Sarwan Saefudin
selaku kuasa dari Abas sebagai penjual dan MTI sebagai pembeli. Berdasarkan perjanjian ini
MTI membeli sebidang tanah dengan luas 7.500 m 2 milik Abas yang berlokasi di Desa Mekarti
Jaya, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Jangka waktu
perjanjian ini tidak diatur dalam perjanjian, tetapi para pihak belum menandatangani akta jual
beli sehingga perjanjian ini masih berlaku.
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Bersyarat No. 540/IMIP-MTI/JKT/160421 tanggal
27 Agustus 2021, yang dibuat oleh dan antara PT IMIP sebagai penjual dan MTI sebagai
pembeli. Berdasarkan perjanjian ini, MTI membeli sebidang tanah seluas 49.192 m 2 milik
PT IMIP yang berlokasi di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi
Tengah untuk pengembangan proyek asam, besi dan logamnya. Jangka waktu perjanjian ini
tidak diatur dalam perjanjian, tetapi para pihak belum menandatangani akta jual beli sehingga
perjanjian ini masih berlaku.
172
Page 225
- Perjanjian Jual Beli tanggal 21 Juni 2022, yang dibuat oleh dan antara Abdul Hakim sebagai
penjual dan MTI sebagai pembeli. Berdasarkan perjanjian ini, MTI membeli sebidang tanah
atas nama Abdul Hakim seluas 590 m 2 yang berlokasi di Desa Makarti Jaya, Kecamatan
Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Jangka waktu perjanjian ini tidak diatur
dalam perjanjian, tetapi para pihak belum menandatangani akta jual beli sehingga perjanjian
ini masih berlaku.
- Perjanjian Jual Beli tanggal 23 Desember 2021, yang dibuat oleh dan antara Abdul Hakim
sebagai penjual dan MTI sebagai pembeli. Berdasarkan perjanjian ini, MTI membeli sebidang
tanah atas nama Abdul Hakim seluas 3.105 m 2 yang berlokasi di Desa Makarti Jaya, Kecamatan
Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Jangka waktu perjanjian ini tidak diatur
dalam perjanjian, tetapi para pihak belum menandatangani akta jual beli sehingga perjanjian
ini masih berlaku.
- Perjanjian Jual Beli tanggal 23 Desember 2021, yang dibuat oleh dan antara Abdul Hakim
sebagai penjual dan MTI sebagai pembeli. Berdasarkan perjanjian ini, MTI membeli sebidang
tanah atas nama Abdul Hakim seluas 6.562 m 2 yang berlokasi di Desa Makarti Jaya, Kecamatan
Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Jangka waktu perjanjian ini tidak diatur
dalam perjanjian, tetapi para pihak belum menandatangani akta jual beli sehingga perjanjian
ini masih berlaku.
- Perjanjian Jual Beli tanggal 23 Desember 2021, yang dibuat oleh dan antara Sarwan S.
sebagai penjual dan MTI sebagai pembeli. Berdasarkan perjanjian ini, MTI membeli sebidang
tanah atas nama Sarwan S. seluas 1.350 m 2 yang berlokasi di Desa Makarti Jaya, Kecamatan
Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Jangka waktu perjanjian ini tidak diatur
dalam perjanjian, tetapi para pihak belum menandatangani akta jual beli sehingga perjanjian
ini masih berlaku.
- Perjanjian Sewa Jangka Panjang tanggal 31 Mei 2023, yang dibuat oleh dan antara HNMI
dengan PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy (“IRNC”). Berdasarkan perjanjian ini,
HNMI dan IRNC mengadakan suatu sewa jangka panjang, di mana IRNC wajib menggunakan
upaya terbaiknya untuk memastikan ITSS selaku pemilik tanah saat ini atau pihak lainnya
yang dari waktu ke waktu bertindak sebagai pemilik sah dari tanah untuk bertindak dan turut
serta dalam dokumen-dokumen yang mungkin dibutuhkan yang memungkinkan IRNC untuk
turut serta dan melaksanakan dan tunduk pada kewajibannya berdasarkan perjanjian untuk
menyediakan tanah yang menjadi lokasi pabrik HNMI. Jangka waktu perjanjian ini adalah 20
tahun sejak tanggal 3 Juli 2023.
e. Perjanjian penjualan
- Perjanjian Prinsip untuk Jual Beli Nikel Laterit tanggal 2 Juni 2020, yang dibuat oleh dan antara
HNC dengan SCM. Berdasarkan perjanjian ini, SCM dan HNC sepakat untuk mengadakan
perjanjian payung di mana SCM akan memasok nikel untuk HNC berdasarkan area penambangan
tertentu yang akan ditambang oleh SCM secara khusus untuk memenuhi kebutuhan bijih laterit
HNC selama periode setidaknya 20 tahun sehubungan dengan permintaan produksi sebesar 6,4
hingga 8 juta wmt per tahun. Perjanjian ini berlaku mulai dari ditandatanganinya perjanjian.
- Perjanjian Jual Beli Bijih Limonit No. SCM/SPA-LIM/CLD/2020/IX/001 tanggal 22 September
2020, yang dibuat oleh dan antara HNC dengan SCM. Berdasarkan perjanjian ini, HNC
menyetujui dan berkomitmen untuk melakukan pembelian 6,4 juta wmt sampai dengan 8 juta
wmt atas bijih nikel limonit dengan pembelian per bulan sebesar 540.000 wmt sampai dengan
670.000 wmt dari SCM. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 25
tahun yang akan berlangsung sejak tanggal purchase order pertama kali dari HNC diterima
oleh SCM.
173
Page 226
- Perjanjian Pasokan Asam dan Uap tanggal 30 April 2021, yang dibuat oleh dan antara MTI
dengan PT QMB New Energy Materials (“QMB”). Berdasarkan perjanjian ini, MTI setuju
untuk menyediakan dan menjual asam dan uap kepada QMB dengan spesifikasi sebagaimana
dimaksud dalam perjanjian. Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal 1 Oktober 2022 atau
tanggal lain yang disepakati oleh para pihak, dan berlaku hingga 10 tahun.
- Perjanjian Pemasokan Asam No. CTLI-PM-2024-001 tanggal 13 Februari 2023, yang dibuat oleh
dan antara MTI dengan PT Chengtok Lithium Indonesia (“CLI”). Berdasarkan perjanjian ini,
MTI setuju untuk menyediakan dan menjual asam kepada CLI dengan spesifikasi sebagaimana
dimaksud dalam perjanjian. Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2024 atau
tanggal lain yang disepakati oleh para pihak, dan berlaku selama jangka waktu dua tahun
(“Jangka Waktu Awal”) dan para pihak dapat menyepakati untuk memperpanjang atau
memperbaruhi Jangka Waktu Awal.
f. Perjanjian uang muka investasi
- Perjanjian Uang Muka Setoran Modal, tanggal 11 Juli 2019, sebagaimana terakhir diubah
dengan Addendum Ketiga Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 6 Februari 2024, yang
dibuat oleh dan antara SCM dengan HTAI. Berdasarkan perjanjian ini, HTAI menyediakan
uang muka setoran modal bagi SCM dengan jumlah pokok agregat sebesar US$142.590.000.
Perjanjian ini tidak dikenakan bunga. Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset
yang dimiliki oleh SCM. Perjanjian uang muka setoran modal tidak mengatur tata cara konversi
uang muka dan batas akhir pelaksanaan konversi. Sampai dengan tanggal 24 Juni 2025, HTAI
telah menyalurkan uang muka setoran modal sebesar US$140.049.893, dan belum terdapat
uang muka setoran modal yang dikonversi menjadi saham pada SCM sampai dengan tanggal
Prospektus ini diterbitkan. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, SCM sedang
dalam proses memperoleh seluruh persetujuan untuk mengkonversi uang muka setoran modal
oleh MIN menjadi saham dalam SCM, termasuk persetujuan perubahan saham dari Kementerian
ESDM dan seluruh pemegang saham SCM. SCM akan merealisasikan konversi tersebut setelah
seluruh persetujuan diterima oleh SCM.
- Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 7 Januari 2022, sebagaimana terakhir diubah
dengan Addendum Ketiga Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 11 Juni 2024,
yang dibuat oleh dan antara MED dengan PT IKIP. Berdasarkan perjanjian ini, MED
menyediakan uang muka setoran modal bagi PT IKIP dengan jumlah pokok agregat sebesar
Rp185.555.200.000. Perjanjian uang muka setoran modal tidak mengatur tata cara konversi
uang muka dan batas akhir pelaksanaan konversi. Pembayaran kembali atas uang muka setoran
modal dapat dibayarkan seluruhnya atau sebagian, atas persetujuan MED, kecuali jika secara
tegas disepakati oleh MED dan PT IKIP. Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan
aset yang dimiliki oleh PT IKIP. Sampai dengan tanggal 24 Juni 2025, MED telah menyalurkan
uang muka setoran modal sebesar Rp175.603.329.516, di mana sebesar Rp123.540.442.200
telah dikonversi menjadi saham PT IKIP yang diambil bagian oleh MED dengan nilai nominal
sebesar Rp123.159.744.000 dan agio sebesar Rp380.698.200 berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 22 tanggal
17 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.
g. Perjanjian pemegang saham
- Perjanjian Antar Pemegang Saham tanggal 15 Januari 2021, yang dibuat oleh dan antara MED
dengan Ever Rising Asia Co., Limited dan PT IKIP. Berdasarkan perjanjian ini, MED dan Ever
Rising Asia Co., Limited setuju untuk melakukan penyertaan modal dalam PT IKIP masing-
masing sebanyak 1.000 saham atau dengan total nilai nominal sebesar Rp14.202.000.000 yang
bergerak di bidang pengelolaan dan pengoperasian kawasan industri, di mana selanjutnya
MED dan Ever Rising Asia Co., Limited akan menjadi pemegang saham PT IKIP. Selain itu,
MED dan Ever Rising Asia Co., Limited juga telah sepakat untuk mengatur syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan manajemen kegiatan usaha PT IKIP. Perjanjian ini
berlaku sampai dengan para pihak telah menyepakati bersama untuk mengakhiri perjanjian
174
Page 227
ini atau berdasarkan ketentuan perjanjian ini, yang mana lebih dahulu, dan dalam hal apa pun
perjanjian ini tidak berlaku lagi terhadap pemegang saham yang tidak lagi memiliki saham.
Pada tanggal 23 April 2019, MED dan Ever Rising Asia Co., Limited masing-masing telah
melakukan penyertaan sebesar Rp4.544.640.000 untuk mengambil bagian sebanyak 320 saham
dan Rp9.657.360.000 untuk mengambil bagian sebanyak 680 saham. Sampai dengan tanggal
Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.
- Perjanjian Antar Pemegang Saham tanggal 26 Juli 2022, yang dibuat oleh dan antara
MED dengan Erugant International Holding Limited (“Erugant”) dan PT Cahaya Energi
Indonesia (“CEI”). Berdasarkan perjanjian ini, MED dan Erugant setuju untuk melakukan
penyertaan modal dalam CEI sebanyak 7.500 saham atau dengan total nilai nominal sebesar
Rp11.100.000.000 yang bergerak di bidang pembangkitan, transmisi, distribusi dan penjualan
tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha, konstruksi reservoir pembangkit listrik tenaga air,
instalasi listrik, aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis YBDI, dan analisis dan uji teknis,
di mana selanjutnya MED dan Erugant akan menjadi pemegang saham CEI. Selain itu, MED
dan Erugant juga telah sepakat untuk mengatur syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
pelaksanaan manajemen kegiatan usaha CEI. Pada tanggal 10 Agustus 2022, masing-masing
MED dan Erugant telah melakukan penyertaan saham sehingga susunan pemegang saham
CEI adalah MED sebagai pemegang 2.500 saham dengan jumlah nilai nominal keseluruhan
Rp3.700.000.000 dan Erugant sebagai pemegang 7.500 saham dengan jumlah nilai nominal
keseluruhan Rp11.100.000.000. Perjanjian ini berlaku sampai dengan perjanjian ini diakhiri
oleh para pihak berdasarkan ketentuan perjanjian ini. Sampai dengan tanggal Prospektus ini
diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.
- Perjanjian Pemegang Saham tanggal 28 Mei 2024, sebagaimana diubah dan dinyatakan
kembali dengan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pemegang Saham tanggal
2 September 2024, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan Arniko. Berdasarkan perjanjian
ini, sehubungan dengan kepemilikan saham pada MIA, Perseroan dan Arniko sepakat untuk
melakukan penyertaan modal pada MIA, masing-masing dengan total persentase kepemilikan
45% dan 55%. Selain itu, Perseroan dan Arniko juga telah sepakat untuk mengatur syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan manajemen kegiatan usaha MIA yang bergerak di
bidang aktivitas perusahaan holding dan konsultasi manajemen lainnya. Perjanjian ini berlaku
sampai dengan para pihak telah menyepakati bersama untuk mengakhiri perjanjian ini. Sampai
dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.
- Perjanjian Pemegang Saham tanggal 21 Februari 2025 yang dibuat oleh dan antara Perseroan
dengan Devmalla Materials Pte Ltd. (“Devmalla”). Berdasarkan perjanjian ini, sehubungan
dengan kepemilikan saham pada MEB, Perseroan dan Devmalla sepakat untuk melakukan
penyertaan modal pada MEB, masing-masing dengan total persentase kepemilikan 45,33% dan
54,67%. Selain itu, Perseroan dan Devmalla juga telah sepakat untuk mengatur syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan manajemen kegiatan usaha MEB yang bergerak di
bidang aktivitas perusahaan holding dan konsultasi manajemen lainnya. Perjanjian ini berlaku
sampai dengan para pihak telah menyepakati bersama untuk mengakhiri perjanjian ini. Sampai
dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.
h. Kesepakatan lainnya
- Term Sheet (Nota Kesepahaman) tanggal 16 Maret 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
dengan Ningbo Brunp CATL. Berdasarkan Term Sheet, para pihak bermaksud untuk secara
bersama-sama berinvestasi di dalam industri pemrosesan sumberdaya nikel di Indonesia dengan
mendirikan suatu joint venture di bidang produksi dan pemasaran MHP. Para pihak berencana
agar total investasi pada proyek ialah sebesar US$1,28 miliar ditambah dengan nilai tertentu
yang dapat disepakati selanjutnya. Rencana permodalan awal pada joint venture ialah sebesar
US$6,7 miliar ditambah dengan surat utang yang dapat dikonversi sebesar US$3,3 miliar.
Peranan Perseroan sehubungan dengan Term Sheet adalah sebagai berikut: (i) Perseroan akan
memberikan kontribusi modal secara penuh sesuai dokumen transaksi yang nantinya akan
disepakati dengan Ningbo Brunp CATL; (ii) Perseroan akan memastikan sumberdaya yang
175
Page 228
diperlukan kepada joint venture melalui perusahaan anaknya dengan menggunakan harga
pasar; dan (iii) Perseroan akan menjadi pihak yang memimpin agar joint venture berdiri dan
memperoleh hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar untuk meminimalisir adanya
interferensi pada operasional joint venture.
- Perjanjian Penanggungan (Guarantee Agreement) tanggal 31 Mei 2023, yang dibuat oleh dan
antara Perseroan dengan SHPL. Pada tanggal 26 April 2023, Perseroan, Plenceed, Perlux
Limited, dan HNMI telah melaksanakan perjanjian penyertaan dan pembelian saham (“SSA”), di
mana Perseroan akan mengambil alih dan memegang 60% saham di HNMI, di mana berdasarkan
SSA tersebut, SHPL dan Perseroan dipersyaratkan untuk turut serta dalam perjanjian ini.
Berdasarkan perjanjian ini, SHPL selaku penanggung menanggung Kewajiban Yang Ditanggung
kepada Perseroan, yang terdiri atas: (i) kewajiban IRNC kepada HNMI berdasarkan Perjanjian
Sewa Jangka Panjang tanggal 31 Mei 2023; (ii) kewajiban IRNC, Plenceed, dan Perlux Limited
kepada HNMI berdasarkan SSA; dan (iii) kewajiban Plenceed kepada HNMI berdasarkan SSA
(“Kewajiban Yang Ditanggung”). SHPL selaku penanggung akan dilepaskan dan dibebaskan
dari syarat dan ketentuan perjanjian ini apabila seluruh Kewajiban Yang Ditanggung telah
terpenuhi atau pada tahun ke-20 sejak tanggal 3 Juli 2023 (yang mana yang lebih awal).
- Perjanjian Opsi Beli tanggal 28 Mei 2024 sebagaimana diubah dengan Amendemen Perjanjian
Opsi Beli tanggal 14 Mei 2025, yang dibuat oleh dan antara Perseroan selaku penerima opsi
dengan Arniko selaku pemberi opsi. Berdasarkan perjanjian ini, sehubungan dengan saham pada
MIA, Perseroan dan Arniko sepakat bahwa Arniko memberikan opsi beli kepada Perseroan atas
(i) saham milik Arniko dalam MIA; dan/atau (ii) saham baru tambahan dalam MIA (“Saham
Opsi Beli”) selama periode opsi. Periode opsi berdasarkan perjanjian ini akan berlaku sampai
dengan Arniko melakukan pemindahan hak atas Saham Opsi Beli dengan persetujuan Perseroan,
kecuali pemindahan hak atas Saham Opsi Beli berdasarkan atau sehubungan dengan jaminan
Arniko (apabila ada) yang mana pemindahan hak tersebut tidak mengakibatkan berakhirnya
periode opsi.
- Perjanjian Peningkatan Modal tanggal 24 Juli 2024, yang dibuat oleh dan antara MEU
dengan Gem (Wuxi) Energy Material Co. Ltd, Cahaya Jaya Investment Pte. Ltd, Ecopro Co.
Ltd, Green Engineering Technology (Jingmen) Partnership, H&K International Investment
Holdings Limited, GEM Hong Kong International Co. Ltd (“Pemegang Saham MNEM”)
dan MNEM. Berdasarkan perjanjian ini, Pemegang Saham MNEM sepakat untuk melakukan
investasi bersama pada pabrik hidrometalurgi bijih nikel laterit di IMIP, yaitu melalui beberapa
peningkatan modal pada MNEM. Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal 24 Juli 2024 dan
akan terus berlaku secara penuh, kecuali diakhiri lebih awal berdasarkan kesepakatan bersama
oleh Pemegang Saham MNEM atau sesuai dengan ketentuan perjanjian ini.
- Perjanjian Opsi Beli tanggal 24 Februari 2025, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
selaku penerima opsi dengan Devmalla selaku pemberi opsi. Berdasarkan perjanjian ini,
sehubungan dengan saham pada MEB, Perseroan dan Devmalla sepakat bahwa Devmalla
memberikan opsi beli kepada Perseroan atas (i) saham milik Devmalla dalam MEB; dan/atau
(ii) saham baru tambahan dalam MEB (“Saham Opsi Beli”) selama periode opsi. Periode
opsi berdasarkan perjanjian ini akan berlaku sampai dengan antara lain Devmalla melakukan
pemindahan kepentingan atas opsi beli (yang mana mencakup Saham Opsi Beli) dengan
persetujuan Perseroan, kecuali pemindahan kepentingan atas opsi beli berada di bawah atau
sehubungan dengan jaminan Devmalla (apabila ada) yang mana pemindahan hak tersebut tidak
mengakibatkan berakhirnya periode opsi.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pengikatan dan/atau perjanjian penting
dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi maupun pihak ketiga sebagaimana diuraikan di atas
dengan syarat tertentu yang memiliki pembatasan yang dapat merugikan kepentingan Pemegang Obligasi
dan Sukuk Mudharabah (negative covenant).
176
Page 229
6. Keterangan tentang aset tetap penting yang dimiliki dan/atau dikuasai Perusahaan Anak
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perusahaan Anak memiliki dan/atau menguasai aset tetap
penting berupa tanah yang seluruhnya digunakan untuk mendukung kegiatan usaha Perusahaan Anak,
sebagai berikut:
No. Bukti Kepemilikan Tanah Letak tanah Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
SCM
1. SHGB No. 00007 tanggal 30 Desa Watubangga, Kecamatan 11.054 30 tahun sampai Gudang
Agustus 2007 dikeluarkan oleh Baruga, Kota Kendari, dengan 12
Kepala Kantor Pertanahan Kota Provinsi Sulawesi Tenggara September 2037
Kendari
2. SHGB No. 00114 tanggal 24 Maret Desa Watubangga, Kecamatan 4.093 30 tahun sampai Bangunan
2008 dikeluarkan oleh Kepala Baruga, Kota Kendari, dengan 19 Mei kantor dan
Kantor Pertanahan Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara 2040 mess
3. SHGB No. 00158 tanggal 17 Desa Watubangga, Kecamatan 674 30 tahun sampai Bangunan
Oktober 2011 dikeluarkan oleh Baruga, Kota Kendari, dengan 17 kantor dan
Kepala Kantor Pertanahan Kota Provinsi Sulawesi Tenggara Oktober 2031 mess
Kendari
4. SHGB No. 00007 tanggal 6 Juni Desa Lalampu, Kecamatan 4.871 16 Juni 2041 Laydown area
2023 dikeluarkan oleh Kepala Bahodopi, Kabupaten
Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Morowali, Provisi Sulawesi
Morowali Sulawesi Tengah
CSID
5. Kontrak Penjualan Tanah No. Desa Bahodopi, Kabupaten 63.800 - Smelter RKEF
CSI-M-19014 atau No. 149/IMIP- Morowali, Sulawesi Tengah (6,38 Ha)
RNI/JKT/140119 tanggal 14 Januari
2019 juncto Kontrak Jual Beli
Tanah No. CSI-M-23180/No. 1627/
IMIP-CSI/JKT/161123 tanggal 16
November 2023, antara CSID dan
PT IMIP
6. Kontrak Penjualan Tanah No. Desa Bahodopi, Kabupaten 74.150 - Smelter RKEF
CSI-M-19024 atau No. 168/IMIP- Morowali, Sulawesi Tengah (7,415 Ha)
CSI/JKT/110319 tanggal 11 Maret
2019 juncto Kontrak Jual Beli
Tanah No. CSI-M-23180/No. 1627/
IMIP-CSI/JKT/161123 tanggal 16
November 2023, antara CSID dan
PT IMIP
7. Kontrak Penjualan Tanah No. Desa Labota, Kecamatan 1.626 - Smelter RKEF
CSI-M-24083 atau No. 2017/IMIP- Bahodopi, Kabupaten (0,1626 Ha)
CSI/JKT/120624 tanggal 12 Juni Morowali, Sulawesi Tengah
2024 antara CSID dan PT IMIP
BSID
8. Kontrak Penjualan Tanah No. Desa Bahodopi, Kabupaten 10.890 - Smelter RKEF
BSI-N-21608 dan No. 722/IMIP- Morowali, Sulawesi Tengah (10,8895 Ha)
BSI/JKT/281221 tanggal 28
Desember 2021, antara BSID dan
PT IMIP
9. Kontrak Penjualan Tanah Desa Labota, Kecamatan 8.551 - Smelter RKEF
No. BSI-N-24495 dan Bahodopi, Kabupaten (0,8551 Ha)
No.IMIP-J-242555 tanggal 20 Morowali, Sulawesi Tengah
Februari 2024 antara BSID dan PT
IMIP
10. Kontrak Penjualan Tanah No. Desa Labota, Kecamatan 588 - Smelter RKEF
BSI-N-24261 dan No.2001/IMIP- Bahodopi, Kabupaten (0,0588 Ha)
BSI/JKT/220524 / IMIP-J-241299 Morowali, Sulawesi Tengah
tanggal 22 Mei 2024 antara BSID
dan PT IMIP
11. Kontrak Penjualan Tanah No. Desa Labota, Kecamatan 1.626 - Smelter RKEF
BSI-N-24262 dan No.2002/IMIP- Bahodopi, Kabupaten (0,1626 Ha)
BSI/JKT/220524 / IMIP-J-241300 Morowali, Sulawesi Tengah
tanggal 22 Mei 2024 antara BSID
dan PT IMIP
177
Page 230
No. Bukti Kepemilikan Tanah Letak tanah Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
ZHN
12. Kontrak Jual Beli Tanah No. Kecamatan Bahodopi, 199.148 - Smelter RKEF
ZHN-M-22168 dan No. 990/ Kabupaten Morowali, (19,9148 Ha)
IMIP-ZHN/JKT/100122 tanggal 10 Sulawesi Tengah
Januari 2022, sebagaimana telah
diubah dengan Adendum Kontrak
Jual Beli Tanah tanggal 22 April
2022, antara ZHN dan PT IMIP
MTI
13. Akta Pernyataan Perjanjian Kecamatan Bahodopi, 206.846 - AIM I
Pengikatan Jual Beli Tanah Kabupaten Morowali, (20,6846 Ha)
Bersyarat No. 90 tanggal 31 Mei Sulawesi Tengah
2021, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris
di Jakarta, antara PT IMIP sebagai
penjual dan MTI sebagai pembeli
14. Akta Perjanjian Pengikatan Jual Desa Mekarti Jaya (Desa 7.500 - AIM I
Beli No. 02 tanggal 26 Juli 2021, Labota), Kecamatan
yang dibuat di hadapan Jean Art Bahodopi, Kabupaten
Anggreani Alex, S.H., M.Kn., Morowali, Sulawesi Tengah
Notaris di Jakarta, antara Sarwan
Saefudin (Saidi Gazalba) sebagai
penjual dan MTI sebagai pembeli
15. Akta Perjanjian Pengikatan Jual Desa Mekarti Jaya (Desa 7.500 - AIM I
Beli No. 03 tanggal 26 Juli 2021, Labota), Kecamatan
yang dibuat di hadapan Jean Art Bahodopi, Kabupaten
Anggreani Alex, S.H., M.Kn., Morowali, Sulawesi Tengah
Notaris di Jakarta, antara Lalu
Wirentane sebagai penjual dan MTI
sebagai pembeli
16. Akta Perjanjian Pengikatan Jual Desa Mekarti Jaya (Desa 7.500 - AIM I
Beli No. 04 tanggal 26 Juli 2021, Labota), Kecamatan
yang dibuat di hadapan Jean Art Bahodopi, Kabupaten
Anggreani Alex, S.H., M.Kn., Morowali, Sulawesi Tengah
Notaris di Jakarta, antara Sarwan
Saefudin (Munasar, Rohani, dan
Saini) sebagai penjual dan MTI
sebagai pembeli
17. Akta Perjanjian Pengikatan Jual Desa Mekarti Jaya (Desa 7.500 - AIM I
Beli No. 05 tanggal 26 Juli 2021, Labota), Kecamatan
yang dibuat di hadapan Jean Art Bahodopi, Kabupaten
Anggreani Alex, S.H., M.Kn., Morowali, Sulawesi Tengah
Notaris di Jakarta, antara Sarwan
Saefudin (Abas) sebagai penjual dan
MTI sebagai pembeli
18. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kecamatan Bahodopi, 57.245 - AIM I
Tanah Bersyarat No. 540/IMIP-MTI/ Kabupaten Morowali, (5,7245 Ha)
JKT/160421 tanggal 27 Agustus Sulawesi Tengah
2021, antara PT IMIP sebagai
penjual dan MTI sebagai pembeli
19. Perjanjian Jual Beli tanggal 21 Juni Desa Mekarti Jaya (Desa 590 - AIM I
2022, antara Abdul Hakim sebagai Labota), Kecamatan
penjual dan MTI sebagai pembeli Bahodopi, Kabupaten
Morowali, Sulawesi Tengah
20. Perjanjian Jual Beli tanggal 23 Desa Mekarti Jaya (Desa 3.105 - AIM I
Desember 2021, antara MTI sebagai Labota), Kecamatan
pembeli dengan Abdul Hakim Bahodopi, Kabupaten
sebagai penjual Morowali, Sulawesi Tengah
21. Perjanjian Jual Beli tanggal 23 Desa Mekarti Jaya (Desa 1.350 - AIM I
Desember 2021, antara MTI sebagai Labota), Kecamatan
pembeli dengan Sarwan sebagai Bahodopi, Kabupaten
penjual Morowali, Sulawesi Tengah
22. Perjanjian Jual Beli tanggal 23 Desa Mekarti Jaya (Desa 6.562 - AIM I
Desember 2021, antara MTI sebagai Labota), Kecamatan
pembeli dengan Abdul Hakim Bahodopi, Kabupaten
sebagai penjual Morowali, Sulawesi Tengah
178
Page 231
No. Bukti Kepemilikan Tanah Letak tanah Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
23. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Desa Mekarti Jaya (Desa 7.500 - AIM I
Tanah tanggal 15 Juni 2023 oleh Labota), Kecamatan
dan antara Abd. Hakim (penjual - Bahodopi, Kabupaten
selaku kuasa dari Subawai) dan MTI Morowali, Sulawesi Tengah
(pembeli)
24. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Desa Mekarti Jaya (Desa 7.500 - AIM I
Tanah tanggal 19 Oktober 2023 oleh Labota), Kecamatan
dan antara Abd. Hakim (penjual) Bahodopi, Kabupaten
dan MTI (pembeli) Morowali, Sulawesi Tengah
ABP
25. Akta Perjanjian Pelepasan Hak Desa Lalampu, Kecamatan 551.550 - Area
Atas Tanah Penggarapan dan Bahadopi, Kabupaten (55,155 Ha) penambangan
Pemberian Ganti Rugi No. 6 tanggal Morowali, Provinsi Sulawesi
7 November 2019, yang dibuat di Tengah
hadapan Rima Anggriyani, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Kendari
Pada tanggal 31 Desember 2024, nilai buku aset tetap tersebut di atas tercatat sebesar US$12,4 juta.
7. Ketentuan hukum, kebijakan Pemerintah atau permasalahan di Bidang Lingkungan
Hidup, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (“K3”)
Lingkungan hidup
Grup MBMA berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan tempat perusahaan beroperasi.
Grup MBMA telah mengembangkan Sistem Manajemen Lingkungan sebagai upaya untuk melindungi
lingkungan, meminimalkan, mengelola, memantau, serta memulihkan dampak lingkungan yang
mungkin timbul dari kegiatan operasi Perusahaan Anak. Kepatuhan terhadap regulasi lingkungan yang
berlaku di Indonesia merupakan prinsip dasar pengelolaan lingkungan Grup MBMA. Selain itu, Grup
MBMA telah menerapkan sistem perbaikan berkelanjutan yang diadopsi dari ISO 14001:2015 Sistem
Manajemen Lingkungan (“ISO 14001:2015”) yang semakin membuktikan komitmen Grup MBMA dalam
menerapkan manajemen lingkungan yang baik dan melaksanakan perbaikan manajemen lingkungan
secara berkelanjutan. Sampai dengan bulan Desember 2024, Perseroan dan seluruh Perusahaan Anak
Perseroan, yaitu BSID, CSID, ZHN, HNMI, SCM dan MTI telah mendapatkan sertifikat ISO 14001:2015.
Kebijakan lingkungan Grup MBMA memuat komitmen-komitmen terkait dengan aspek perubahan
iklim, emisi gas rumah kaca, konservasi air, pengelolaan tailing, pengelolaan limbah bahan beracun
dan berbahaya (“B3”) dan non B3, dan pengelolaan penutupan lahan, reklamasi dan keanekaragaman
hayati. Komitmen pengelolaan lingkungan Grup MBMA harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh
perusahaan yang berada di bawah kendali Perseroan dan mitra bisnis.
Perseroan menugaskan General Manager Environment di kantor pusat dan Kepala Teknik Tambang
(“KTT”) atau General Manager Operation Perusahaan Anak untuk memastikan efektivitas pelaksanaan
kebijakan, tujuan, target, dan program lingkungan. Secara periodik, General Manager Environment di
kantor pusat dan KTT atau General Manager Operation masing-masing Perusahaan Anak melaporkan
hasil pelaksanaan kebijakan lingkungan, tujuan, target, dan program lingkungan kepada Direksi yang
selanjutnya akan menjadi bahan untuk melakukan evaluasi dan penyusunan strategi lingkungan.
Grup MBMA melakukan identifikasi dampak lingkungan berdasarkan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (“AMDAL”) untuk memastikan respon yang tepat dan efektif terhadap risiko lingkungan
aktual dan potensial, sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia dan standar internasional. Berikut
daftar dokumen-dokumen AMDAL, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
(UKL-UPL) dan/atau Izin Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Anak:
179
Page 232
No. Perusahaan Anak Dokumen
1. SCM - Izin Lingkungan untuk kegiatan penambangan bijih nikel di Kecamatan Routa, Kabupaten
Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman
Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe No. 517/01/IL/I/2021 tanggal
20 Januari 2021. Izin Lingkungan tersebut mencakup ruang lingkup kegiatan tahap pra konstruksi,
tahap konstruksi, tahap operasi, dan tahap pasca operasi. Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
14 September 2037.
- Izin Lingkungan Stockyard berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Morowali No. 188.4/KEP.024/IL/
DPMPTSP/E-SPEED/IX/2020 tanggal 14 September 2020. Izin ini berlaku sampai dengan
tanggal 14 September 2037.
- Izin Lingkungan Konveyor berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Morowali No. 188.4/KEP.003/IL/
DPM-PTSP/E-SPEED/III/2020 tanggal 12 Maret 2020 sebagaimana diubah dengan (a) Surat
Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah
Kabupaten Morowali No.188.4/KEP.003/IL/DPM-PTSP/E-SPEED/III/2020 tanggal 13 Maret
2020; (b) Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pemerintah Kabupaten Morowali No.188.4/KEP.041/IL/DPMPTSP/VII/2021 tanggal 22 Juli
2021; dan (c) Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 506 Tahun 2024 tentang
Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Hauling, Konveyor, Jalur
Transmisi Listrik dan Pipa Bahan Bakar Cair Beserta Fasilitas Pendukung Lainnya di Kecamatan
Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah oleh PT Sulawesi Cahaya Mineral.
Izin ini berlaku sampai dengan tanggal 14 September 2037.
2. BSID - Izin Lingkungan tanggal 12 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah
melalui Lembaga OSS, dengan alamat di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten
Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
- Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No. 660/137/KLH/DPMPTSP/2020 tanggal
14 Februari 2020 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Pabrik
Ferronickel dengan Kapasitas 190.000 Ton per Tahun di Kawasan Industri PT IMIP, Desa Labota,
Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
- Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) untuk Kegiatan Penyimpanan
Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) berdasarkan Surat Keputusan Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Morowali No. 188.4/
KEP.034/LB3/DPMPTSP/E-SPEED/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020. Izin ini berlaku sampai
dengan tanggal 18 Desember 2025.
3. CSID - Izin Lingkungan tanggal 1 Juli 2019, yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah melalui
Lembaga OSS, dengan alamat di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali,
Provinsi Sulawesi Tengah.
- Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No. 660/326/KLH/DPMPTSP/2019 tanggal 1 Juli
2019 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Pabrik Ferronickel dengan
Kapasitas 180.000 Ton per Tahun di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali,
Provinsi Sulawesi Tengah.
- Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) untuk Kegiatan Penyimpanan
Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) berdasarkan Surat Keputusan Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Morowali No. 188.4/
KEP.036LB3/DPMPTSP/E-SPEED/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020. Izin ini berlaku sampai
dengan tanggal 18 Desember 2025.
4. ABP - Izin Lingkungan tanggal 27 November 2020, yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Morowali
melalui Lembaga OSS, dengan alamat di Desa Lalampu Kecamatan Bahodopi Kabupaten
Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, seluas 502,280 Ha.
5. CLM - Izin Lingkungan tanggal 18 Januari 2009, yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Morowali
melalui Lembaga OSS, dengan alamat di Desa Bahodopi, Kelurahan Bahodopi, Kecamatan
Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, seluas 17,1720 Ha.
6. MTI - Keputusan Direktur PT Indonesia Morowali Industrial Park Kawasan Industri PT IMIP
No. 010/DIR-IMIP/SK/MWL/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Persetujuan Rencana
Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Rinci Rencana
Kegiatan dan Operasional Pembangunan Pabrik Logam Besi, Asam, dan Mineral Logam Lainnya
oleh PT Merdeka Tsingshan Indonesia, yang dikeluarkan oleh PT IMIP selaku perusahaan
kawasan industri (“Persetujuan RKL RPL”). Persetujuan RKL RPL berlaku sepanjang tidak
ada perubahan atas usaha dan/atau kegiatan industri.
7. ZHN - Keputusan Direktur PT Indonesia Morowali Industrial Park Kawasan Industri PT IMIP
No. 025/DIR-IMIP/SK/MWL/XII/2021 tanggal 29 Desember 2021 tentang Persetujuan Rencana
Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Rinci Rencana
Pembangunan Smelter Nickel Pig Iron Dengan Kapasitas 300.000 Ton/Tahun oleh PT Zhao
Hui Nickel (“Persetujuan RKL RPL”). Persetujuan RKL RPL berlaku sepanjang tidak ada
perubahan atas usaha dan/atau kegiatan industri.
180
Page 233
No. Perusahaan Anak Dokumen
8. HNMI - Keputusan Direktur PT Indonesia Morowali Industrial Park Kawasan Industri PT IMIP No. 013/
DIR-IMIP/SK/MWL/VIII/2021 tanggal 25 Agustus 2021 tentang Persetujuan RKL-RPL Rencana
Kegiatan dan Operasional Pembangunan Smelter Nickel Mattes dengan Kapasitas 120.000 Ton/
Tahun oleh HNMI (“Persetujuan RKL-RPL Rinci”). Persetujuan RKL-RPL Rinci berlaku
sepanjang tidak ada perubahan usaha dan/atau kegiatan industri.
- Rincian Teknis Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (“Rintek TPS
B3”) yang telah disampaikan oleh HNMI kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah
Kabupaten Morowali melalui Surat No. 02/DLHD-HMI/MWL/IX/2022 tanggal 28 September
2022. Rintek TPS B3 berlaku sepanjang tidak ada perubahan atas usaha dan/atau kegiatan
industri.
Kebijakan dan upaya pengelolaan lingkungan hidup yang telah dilakukan oleh Grup MBMA adalah
sebagai berikut:
• Pengelolaan air dan air limbah.
Dalam melakukan pengelolaan air, Grup MBMA melakukan penilaian risiko yang mencakup
aspek seperti kelangkaan, keseimbangan, dan kualitas air. Grup MBMA berkomitmen untuk
menggunakan sumber daya air secara bertanggung jawab melalui praktik pengelolaan air yang
efektif dan berusaha untuk mengurangi pembuangan air limbah (“efluen”). Grup MBMA juga
mendorong implementasi perspektif siklus hidup dalam manajemen rantai pasokan untuk mengurangi
penggunaan air dan timbulan efluen. Grup MBMA bekerja sama dengan pemangku kepentingan
terkait untuk mengidentifikasi pengguna air dan pihak lain yang mungkin terpengaruh oleh operasi
perusahaan, dengan tujuan mencapai penggunaan air yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Grup MBMA juga mengadopsi hierarki mitigasi yang mencakup pencegahan dan meminimalkan
dampak dari penggunaan air dan timbulan efluen terhadap pekerja, masyarakat yang terkena dampak,
dan lingkungan sekitar. Jika pencegahan tidak memungkinkan, Grup MBMA akan meminimalkan
dampak dan memberikan kompensasi atau mengatasi dampak residu.
Untuk memenuhi kebutuhan operasional, Grup MBMA menggunakan sumber air yang berasal dari air
hujan, air sungai, air tanah, air daur ulang limbah, dan air dari pihak ketiga. Pada tahun 2024, total
pengambilan air Grup MBMA sebesar 6.611 megaliter, dengan intensitas 3,58 megaliter per US$1 juta.
• Energi.
Dalam melakukan pengelolaan energi, Grup MBMA mengurangi ketergantungan pada sumber energi
konvensional melalui penggunaan energi terbarukan. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal
Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
No 207.K/EK.05/DJE/2022, sejak bulan Februari 2023, Tambang SCM, AIM I, Smelter-Smelter
RKEF dan Konverter Nikel Matte menggunakan bahan bakar Biodesel B35 sebagai sumber energi
untuk kendaraan operasional dan alat berat.
Selama tahun 2024, total konsumsi energi Grup MBMA sebesar 33.064.515 Gigajoule (“GJ”).
Intensitas energi yang tercatat sebesar 17.824 GJ per US$1 juta.
• Reklamasi dan keanekaragaman hayati.
Untuk mencegah dampak kerusakan lahan akibat operasional pertambangan, Grup MBMA
menjalankan program reklamasi dan revegetasi. Program ini bertujuan mengembalikan fungsi
lahan sesuai dengan rencana pengelolaan lahan terganggu dan reklamasi, sebagaimana diatur
dalam pedoman AMDAL, Rencana Reklamasi (RR), Rencana Penutupan Tambang (RPT), dan
Keputusan Menteri ESDM No. 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah
Teknik Pertambangan yang Baik (“Kepmen ESDM No. 1827K/2018”). Dari segi ekonomi, tujuan
reklamasi dan revegetasi Grup MBMA adalah untuk meningkatkan produktivitas area pascatambang
guna memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah
operasional Perusahaan Anak.
181
Page 234
Sampai tahun 2024, Tambang SCM telah mereklamasi lahan seluas 8,58 hektar dari akumulasi
yang telah dilakukan reklamasi sebesar 10,22 hektar. Untuk pelaksanaan reklamasi, SCM menanam
sebanyak 7.485 bibit pohon, sedangkan MTI melakukan penanaman pohon jenis mangrove sebanyak
1.200 pohon di dua lokasi yaitu Keurea dan Tofuti pesisir pantai kabupaten Morowali.
Dalam melakukan pengelolaan keanekaragaman hayati, Grup MBMA telah mengembangkan Rencana
Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (Biodiversity Management Plan atau “BMP”) untuk Tambang
SCM. BMP mencakup langkah-langkah mitigasi yang akan dilaksanakan untuk menghindari,
meminimalkan, dan mengembalikan dampak selama fase konstruksi dan operasi, serta menetapkan
struktur tata kelola untuk implementasi BMP. BMP disusun dengan mengacu pada peraturan
nasional dan internasional, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 106 tahun 2018
tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, Standar Kinerja (PS) 6 IFC, Prinsip 7 Dewan
Internasional Pertambangan dan Logam (ICMM) tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati,
persyaratan tanggung jawab lingkungan dari Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA),
dan daftar merah International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN).
Tambang SCM telah memulai program konservasi anoa (Bubalus sp.), yang melibatkan identifikasi
dan pemasangan papan petunjuk di lokasi penyeberangan anoa di jalan akses. Selain itu, program ini
mencakup pemasangan perangkap kamera untuk spesies prioritas, pengkayaan sumber makanan anoa
di area dengan aktivitas manusia berintensitas rendah, dan meminimalkan konflik satwa liar. Hal
ini dicapai dengan mengalihkan konsentrasi aktivitas spesies ke area yang jauh dari zona aktivitas
manusia yang berintensitas tinggi melalui pengkayaan vegetasi. Proses ini melibatkan menciptakan
kondisi yang mendorong satwa liar untuk tinggal di area tertentu yang kurang terdampak oleh
aktivitas manusia. Induksi Lingkungan dan Keanekaragaman Hayati disampaikan kepada seluruh
karyawan yang akan bekerja mengenai informasi dan upaya apa saja yang bisa dilakukan untuk
meminimalkan dampak terhadap Lingkungan dan Keanekaragaman Hayati. Kampanye mengenai
Keanekaragaman Hayati dilakukan seperti pemberian penghargaan kepada karyawan yang dapat
mendokumentasikan temuan Keanekaragaman Hayati dan melaporkannya ke departemen lingkungan
sebagai upaya untuk menumbuhkan rasa kepedulian terhadap Keanekaragaman Hayati. Sosialisasi
kepada masyarakat sekitar tambang dan pemasangan papan informasi mengenai larangan berburu
di Kawasan Konsesi Tambang SCM diharapkan dapat menjaga keberadaan populasi satwa yang
dilindungi tetap terjaga. Selain itu program reklamasi yang progresif dengan penanaman rumput
dan pohon pakan anoa diharapkan dapat menyediakan sumber pakan dan habitat yang disukai oleh
anoa dan satwa liar lain yang berada di sekitar Tambang SCM.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat permasalahan di bidang lingkungan
hidup yang berdampak material terhadap penggunaan aset Grup MBMA. Pada tahun 2024, Grup MBMA
mencatatkan biaya lingkungan sebesar US$1.190,3 ribu, yang terdiri dari biaya pengelolaan lingkungan
dan biaya pemantauan lingkungan masing-masing sebesar US$987,0 ribu dan US$203,3 ribu.
Kesehatan dan keselamatan kerja
Grup MBMA menjadikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (“K3”) sebagai pilar utama pada Strategi
Keberlanjutan Grup MBMA. Melindungi keselamatan dan kesehatan karyawan, kontraktor, masyarakat
lokal, dan pemangku kepentingan lainnya adalah tanggung jawab mendasar bagi Grup MBMA.
Grup MBMA telah mengembangkan pengelolaan K3 berdasarkan Sistem Manajemen Keselamatan
Pertambangan Mineral (SMKP Minerba) sesuai Kepmen ESDM No. 1827K/2018, Peraturan Pemerintah
No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3), dan standar
internasional ISO 45001:2018 mengenai Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang
berbasis pada siklus Plan, Do, Check, Act. Grup MBMA juga telah menyusun Kebijakan K3 yang
menjadi panduan bagi Grup MBMA dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat untuk
mencegah kecelakaan kerja, penyakit, atau kejadian berbahaya, serta untuk mendorong tanggung jawab
semua pihak terhadap kesehatan dan keselamatan kerja guna mencapai tujuan Grup MBMA: Everyone
Safe, Always. Sebagai panduan pelaksanaan Kebijakan K3, Grup MBMA memiliki Manual Sistem
Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan (“K3L”) yang disusun dengan melibatkan
penanggung jawab pada tiap perusahaan dalam Grup MBMA untuk memastikan implementasi yang
tepat. Manual Sistem Manajemen K3L merupakan panduan implementasi K3L yang harus diterapkan
182
Page 235
oleh seluruh (100%) perusahaan dalam Grup MBMA, karyawan, mitra bisnis, kontraktor, pengunjung,
dan pemangku kepentingan lainnya. Grup MBMA berkomitmen menciptakan lingkungan kerja aman
dan sehat dengan mencegah potensi kecelakaan dan penyakit akibat kerja melalui penilaian risiko
dan tinjauan periodik terhadap sistem manajemen K3. Grup MBMA menetapkan standar manajemen
risiko sebagai panduan bagi Perusahaan Anak dalam melakukan penilaian risiko dan peluang K3. Grup
MBMA juga berkomitmen memberikan kesempatan kepada karyawan untuk mengikuti pelatihan K3
dan mendorong komunikasi terbuka di antara karyawan, kontraktor, dan pemangku kepentingan sebagai
bagian dari program untuk mempromosikan gaya hidup sehat dan program fit-for-work. Selain itu, Grup
MBMA berkomitmen memastikan tindak lanjut terkait dengan pelaporan dan penyelidikan insiden K3
yang signifikan dengan implementasi tindakan korektif guna mencegah terulangnya kejadian, yang
semuanya memperkuat komitmen terhadap sistem manajemen K3 yang komprehensif dan proaktif.
Pada tahun 2024, Grup MBMA memastikan bahwa seluruh Perusahaan Anak telah menyelenggarakan
program penyegaran dan kesadaran terkait K3 kepada seluruh karyawan, mitra kerja, dan kontraktor.
Tujuan dari program ini adalah untuk mengomunikasikan informasi mengenai kecelakaan serius beserta
pembelajaran yang dapat diambil dari kejadian tersebut, menyegarkan materi induksi atau aturan/
prosedur K3 yang berlaku, serta mengomunikasikan risiko, pengendalian, atau program K3 yang baru.
Pada tahun 2024, Grup MBMA telah memberikan pelatihan K3 kepada 1.647 karyawan dengan total
48.027 jam pelatihan dan pelatihan K3 kepada 8.217 karyawan kontraktor dengan total keseluruhan
51.440 jam pelatihan. Grup MBMA berhasil menurunkan Total Recordable Injury Frequency Rate
(TRIFR) menjadi 0,30 pada tahun 2024, dari sebelumnya 0,84 pada tahun 2023.
Kebijakan dan upaya-upaya yang dilakukan oleh Grup MBMA mengenai lingkungan hidup dan K3
merupakan bagian dari dari Kebijakan Keberlanjutan Grup MBMA yang dapat dilihat lebih lanjut
pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Environmental, Social and Corporate
Governance (“ESG”).”
183
Page 236
8. Diagram kepemilikan saham kelompok usaha Perseroan
184
184
Page 237
Catatan:
(1) Sisa sebesar 0,01% dari MIN dimiliki oleh MEN;
(2) Sisa sebesar 0,10% dari MED dimiliki oleh MIN;
(3) Sisa sebesar 0,10% dari SMI dimiliki oleh MIN;
(4) Sisa sebesar 0,10% dari ABP dimiliki oleh MIN;
(5) Sisa sebesar 0,10% dari CLM dimiliki oleh MED;
(6) Sisa sebesar 0,01% dari BPI dimiliki oleh MIN;
(7) Sisa sebesar 0,01% dari MMID dimiliki oleh MIN;
(8) Sisa sebesar 55,0% dari MIA dimiliki oleh Arniko;
(9) Lainnya dari PT ESG terdiri dari H&K International Investment Holdings Limited, International Mining (Hongkong)
Technology Limited, Eversong International Investment Pte. Ltd., Y&K (HK) International Investment Holdings Limited,
dan New Horizon;
(10) Sisa sebesar 1,00% dari MEU dimiliki oleh MIN;
(11) Lainnya dari MNEM terdiri dari Green Engineering Technology (Jingmen) Partnership, Ecopro Co. Ltd., Cahaya Jaya
Investment Pte. Ltd. dan H&K International Investment Holdings Limited;
(12) Sisa sebesar 54,67% dari MEB dimiliki oleh Devmalla;
(13) Komposisi pemegang saham Perseroan berdasarkan DPS Perseroan per tanggal 31 Mei 2025;
(14) Sisa sebesar 0,01% dari PT Alam Permai dimiliki oleh PT Hijau Energi Bersama;
(15) Komposisi pemegang saham MDKA berdasarkan DPS MDKA per tanggal 31 Mei 2025;
(16) Kepemilikan saham Hongkong Brunp & Catl Co, Limited sebesar 4,926% dicatatkan dalam porsi kepemilikan masyarakat.
(17) Komposisi pemegang saham PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (“Saratoga”) berdasarkan DPS Saratoga per tanggal
31 Mei 2025;
(18) Komposisi pemegang saham PT Provident Investasi Bersama Tbk (“PIB”) berdasarkan DPS PIB per tanggal 31 Mei 2025;
(19) Pemilik manfaat akhir dari HIL adalah Mr. Chen Xuehua, yang juga menjabat sebagai Chairman dari Zhejiang Huayou
Cobalt Co., Ltd. HIL adalah perusahaan swasta yang berbasis di Hong Kong dan merupakan perusahaan anak dari Zhejiang
Huayou Cobalt Co., Ltd. Perusahaan induknya, Zhejiang Huayou Cobalt Co., Ltd. tercatat di Bursa Efek Shanghai (SSE)
dan informasi ini juga terdapat dalam situs web Huayou dengan tautan berikut https://www.huayou.com/ dan website Bursa
Efek Shanghai dengan tautan sebagai berikut https://english.sse.com.cn/markets/equities/list/overview/?COMPANY_
CODE=603799&STOCK_CODE=603799.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Pengendali Perseroan adalah MDKA melalui MEN sebagai
pemegang saham utama. Pengendali MDKA saat ini secara bersama-sama adalah PT Provident Capital
Indonesia (“PCI”) dan Saratoga. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perjanjian
terpisah yang mengatur pengendalian MDKA antara PCI dan Saratoga, sehingga dalam hal terjadi
perbedaan pendapat di antara kedua entitas tersebut, mekanisme pengambilan keputusan akan mengikuti
ketentuan dalam RUPS di tingkat MDKA sebagaimana diatur dalam anggaran dasar MDKA.
Adapun pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, PCI dikendalikan oleh Winato Kartono dan Saratoga
dikendalikan oleh Edwin Soeryadjaya. Masing-masing dari individu tersebut hanya dapat memengaruhi
pengendalian terhadap MDKA secara tidak langsung melalui entitas yang dikendalikan tersebut (yaitu
melalui masing-masing PCI dan Saratoga) yang bergantung dari anggaran dasar yang berlaku bagi
masing-masing PCI dan Saratoga, dan bukan secara langsung oleh individu tersebut.
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat dari Perseroan
sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun 2018”). Berdasarkan
Surat Pernyataan Pemilik Manfaat yang telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkum pada tanggal
11 November 2024, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari Perseroan adalah Winato Kartono
dan Edwin Soeryadjaya. Penetapan Winato Kartono dan Edwin Soeryadjaya telah sesuai dengan definisi
Pemilik Manfaat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres No. 13 Tahun 2018 dan Peraturan Menkum No. 15 Tahun
2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Dengan demikian, Pengendali Perseroan adalah MDKA, sedangkan Winato Kartono dan Edwin
Soeryadjaya merupakan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari MDKA. Informasi
mengenai hal ini telah diungkapkan secara konsisten dalam laporan bulanan mengenai pemegang saham
Perseroan yang disampaikan secara berkala serta diunggah dalam situs web Bursa Efek Indonesia.
185
Page 238
Adapun hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak dan pemegang
saham utama berbentuk badan hukum, adalah sebagai berikut:
Perseroan MEN MIN MED ZHN
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Winato Kartono PK - - - - - - - - -
Michael W.P. Soeryadjaya K - - - - - - - - -
Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak. KI - - - - - - - - -
Teddy Nuryanto Oetomo - PD - - - - - - - -
Titien Supeno - D - - - - - - - -
Anthony Kartono Tan - D - - - - - - - -
SCM SMI CSID BSID CHL
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Winato Kartono - - - - - - - - - -
Michael W.P. Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak. - - - - - - - - - -
Teddy Nuryanto Oetomo - - - - - - - - - -
Titien Supeno - - - - - - - - - -
Anthony Kartono Tan - - - - - - - - - -
CLM ABP ICS KMG LNJS
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Winato Kartono - - - - - - - - - -
Michael W.P. Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak. - - - - - - - - - -
Teddy Nuryanto Oetomo - - - - - - - - - -
Titien Supeno - - - - - - - - - -
Anthony Kartono Tan - - - - - - - - - -
KCI CKA SBK CSK ICKS
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Winato Kartono - - - - - - - - - -
Michael W.P. Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak. - - - - - - - - - -
Teddy Nuryanto Oetomo - - - - - - - - - -
Titien Supeno - - - - - - - - - -
Anthony Kartono Tan - - - - - - - - - -
PT SAK MTI BPI LJK SIP
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Winato Kartono - - - - - - - - - -
Michael W.P. Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak. - - - - - - - - - -
Teddy Nuryanto Oetomo - - - - - - - - - -
Titien Supeno - - - - - - - - - -
Anthony Kartono Tan - - - - - - - - - -
MBMA MY MBMA SW HNMI MMID MEU
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Winato Kartono - - - - - - - - - -
Michael W.P. Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak. - - - - - - - - - -
Teddy Nuryanto Oetomo - - - - - - - - - -
Titien Supeno - - - - K - - - K -
Anthony Kartono Tan - - - - - - - - - -
Catatan:
PK : Presiden Komisaris PD : Presiden Direktur
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
K : Komisaris D : Direktur
KI : Komisaris Independen
186
Page 239
9. Keterangan singkat tentang pemegang saham utama dan Pengendali
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Pengendali Perseroan adalah MDKA, melalui MEN sebagai
pemegang saham utama Perseroan, dengan keterangan sebagai berikut:
9.1. PT Merdeka Energi Nusantara (“MEN”)
a. Riwayat singkat
MEN, didirikan dengan nama PT Batutua Tambang Abadi, berdasarkan Akta Pendirian
No. 147 tanggal 20 Desember 2019, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
Menkum No. AHU-0068145.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 21 Desember 2019, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0247639.AH.01.11.
TAHUN 2019 tanggal 21 Desember 2019.
Anggaran dasar MEN selanjutnya telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir
adalah sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 49 tanggal 16 Desember 2024, yang dibuat di
hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta dan telah diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0222245 tanggal 16 Desember 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0273364.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Desember
2024 (“Akta No. 49/2024”). Berdasarkan Akta No. 49/2024, para pemegang saham MEN
telah menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar MEN sehubungan dengan modal
ditempatkan dan disetor MEN.
b. Kegiatan usaha
Kegiatan usaha MEN berdasarkan anggaran dasar adalah perusahaan holding dan konsultasi
manajemen lainnya, namun kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah
perusahaan holding.
MEN berkantor pusat di Treasury Tower, Lantai 67, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta.
c. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 61 tanggal 18 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 61/2023”) juncto Akta No. 49/2024, struktur permodalan,
susunan pemegang saham dan kepemilikan saham MEN terakhir pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp250.000 per saham %
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 50.000.000 12.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Merdeka Copper Gold Tbk 38.743.413 9.685.853.250.000 99,99
PT Batutua Abadi Jaya 1 250.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 38.743.414 9.685.853.500.000 100,00
Saham dalam Portepel 11.256.586 2.814.146.500.000
Struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham MEN berdasarkan
Akta No. 61/2023 telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-0079170.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 18 Desember 2023 serta telah
187
Page 240
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0157732 tanggal 18 Desember 2023 serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkum dengan No. AHU-0255667.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
18 Desember 2023.
d. Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan 2024 No. 79 tertanggal 28 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 79/2024”), susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
MEN terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Albert Saputro
Direksi
Direktur Utama : Boyke Poerbaya Abidin
Direktur : Cahyono Seto
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan Akta No. 79/2024 telah
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0219658 tertanggal 28 Juni 2024, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0128906.AH.01.11.
TAHUN 2024 tanggal 28 Juni 2024.
9.2. PT Merdeka Copper Gold Tbk (“MDKA”)
a. Riwayat singkat
MDKA, didirikan dengan nama PT Merdeka Serasi Jaya, berkedudukan di Jakarta Selatan,
didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal
5 September 2012, yang dibuat di hadapan Ivan Gelium Lantu, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Depok, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-48205.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 11 September 2012 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0081346.AH.01.09.Tahun 2012
tanggal 11 September 2012, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 47 tanggal 11 Juni 2013,
Tambahan Berita Negara No. 73263.
Anggaran dasar MDKA selanjutnya telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir
adalah sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
Dasar No. 121 tanggal 27 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0074803 tanggal 27 Maret 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0064457.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
27 Maret 2024 (“Akta No. 121/2024”). Berdasarkan Akta No. 121/2024, para pemegang saham
MDKA telah menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) pada anggaran dasar
MDKA tentang modal ditempatkan dan modal disetor.
b. Kegiatan usaha
Kegiatan usaha MDKA berdasarkan anggaran dasar adalah perusahaan holding dan konsultasi
manajemen lainnya, namun kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah
perusahaan holding dalam bidang pertambangan emas, perak, tembaga, nikel dan mineral
ikutan lainnya, industri dan kegiatan usaha terkait lainnya.
MDKA berkantor pusat di Treasury Tower, Lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend.
Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta.
188
Page 241
c. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Berdasarkan (i) Akta No. 121/2024; dan (ii) DPS MDKA per 31 Mei 2025, struktur permodalan,
susunan pemegang saham dan kepemilikan saham MDKA adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per saham
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 70.000.000.000 1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk 4.976.610.473 99.532.209.460 20,335
PT Mitra Daya Mustika 2.907.302.421 58.146.048.420 11,880
Garibaldi Thohir 1.826.062.554 36.521.251.080 7,462
PT Suwarna Arta Mandiri 1.347.254.738 26.945.094.760 5,505
Gavin Arnold Caudle 176.226.836 3.524.536.720 0,720
Hardi Wijaya Liong 69.596.728 1.391.934.560 0,284
Andrew Phillip Starkey 2.631.700 52.634.000 0,011
Titien Supeno 1.866.700 37.334.000 0,008
Albert Saputro 2.093.800 41.876.000 0,009
Jason Laurence Greive 578.200 11.564.000 0,002
David Thomas Fowler 339.200 6.784.000 0,001
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) (1) 13.104.537.621 262.090.752.420 53,547
24.415.100.971 488.302.019.420 99,763
Saham treasuri (2) 57.882.800 1.157.656.000 0,237
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 24.472.983.771 489.459.675.420 100,000
Sisa Saham dalam Portepel 45.527.016.229 910.540.324.580
Catatan:
(1) Kepemilikan saham Hongkong Brunp & Catl Co, Limited sebesar 4,926% dicatatkan dalam porsi kepemilikan
masyarakat.
(2) Saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam
menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak berhak mendapat pembagian dividen.
d. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 45 tanggal 10 Juni 2025, yang dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta
No. 45/2025”), susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi MDKA terakhir pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Komisaris : Tang Honghui
Komisaris : Yoke Candra
Komisaris : Andrew Phillip Starkey
Komisaris Independen : Muhamad Munir
Komisaris Independen : Budi Bowoleksono
Direksi
Presiden Direktur : Albert Saputro
Direktur : Jason Laurence Greive
Direktur : Gavin Arnold Caudle
Direktur : Hardi Wijaya Liong
Direktur : David Thomas Fowler
Direktur : Titien Supeno
Direktur : Chrisanthus Supriyo
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris MDKA berdasarkan Akta No. 45/2025 telah
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0296761 tanggal 11 Juni 2025 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0128613.AH.01.11.
TAHUN 2025 tanggal 11 Juni 2025.
189
Page 242
10. Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 54 tanggal 16 Januari 2023 (“Akta
No. 54/2023”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 60
tanggal 20 Februari 2023 (“Akta No. 60/2023”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 89 tanggal
20 Oktober 2023 (“Akta No. 89/2023”) juncto Akta No. 31/2024 juncto Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 42 tanggal 10 Juni 2025 (“Akta No. 42/2025”), yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, susunan anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Winato Kartono
Komisaris : Michael W.P. Soeryadjaya
Komisaris Independen : Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak.
Direksi
Presiden Direktur : Teddy Nuryanto Oetomo
Direktur : Titien Supeno
Direktur : Anthony Kartono Tan
Susunan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan (i) Akta No. 54/2023 telah diberitahukan
kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0027503 tanggal 19 Januari 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0012541.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 19 Januari 2023;
(ii) Akta No. 60/2023 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0093759 tanggal 20 Februari 2023 serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0036466.AH.01.11.Tahun
2023 tanggal 20 Februari 2023; (iii) Akta No. 89/2023 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0179842
tanggal 31 Oktober 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah
No. AHU-0218000.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 31 Oktober 2023; (iv) Akta 31/2024 telah
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0287815 tanggal 13 Desember 2024 serta didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0271690.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 13 Desember
2024; dan (v) Akta No. 42/2025 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0296585 tanggal 11 Juni
2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0128287.AH.01.11.
Tahun 2025 tanggal 11 Juni 2025. Masa jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut
adalah sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan yang kelima sejak tanggal pengangkatan
pada RUPS dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasasr Perseroan, pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan harus disetujui oleh para pemegang saham dalam RUPS. Anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan dapat diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak pengangkatannya
sampai penutupan RUPS Tahunan tahun kelima berikutnya, dengan tidak mengurangi hak pemegang
saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu Direktur atau Komisaris selama masa jabatannya atau
mengangkat kembali seorang Direktur atau Komisaris yang masa jabatannya telah berakhir.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana di atas telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”).
190
Page 243
Uraian singkat masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Winato Kartono, Presiden Komisaris
Warga Negara Indonesia, 54 tahun. Diangkat sebagai Presiden Komisaris
Perseroan sejak tahun 2023 untuk masa jabatan sampai dengan penutupan RUPS
Tahunan Perseroan pada tahun 2027.
Beliau merupakan salah satu pendiri Grup MDKA. Beliau mengawali karirnya di
Citigroup dari tahun 1996 hingga 2004 dengan menduduki berbagai posisi, meliputi
Vice President in Mergers and Acquisitions, Director in Telecommunication, dan
terakhir sebagai Head of Investment Banking Indonesia Citigroup Global Markets.
Beliau juga pernah menjabat sebagai Direktur PT Provident Investasi Bersama
Tbk (dahulu PT Provident Agro Tbk) (2006-2012), Komisaris PT Tower Bersama
Infrastructure Tbk (2010-2022), dan Komisaris PT Provident Investasi Bersama
Tbk (2012-2022). Saat ini beliau juga menjabat sebagai Komisaris PT Provident
Capital Partners sejak tahun 2005, Komisaris PT Provident Capital Indonesia
sejak tahun 2006, dan Komisaris GoTo sejak tahun 2023.
Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti pada tahun 1992.
Beliau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris
Perseroan lainnya, namun memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota
Direksi Perseroan, yaitu Anthony Kartono Tan. Beliau adalah salah satu pemegang
saham Perseroan.
Michael W.P. Soeryadjaya, Komisaris
Warga Negara Indonesia, 39 tahun. Diangkat sebagai Komisaris Perseroan
sejak tahun 2023 untuk masa jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
Perseroan pada tahun 2027.
Beliau memiliki pengalaman yang luas dalam merger dan akuisisi termasuk
keterlibatan dalam penawaran umum perdana saham Saratoga, PT Mitra
Pinasthika Mustika Tbk dan MDKA. Beliau telah mengawasi berbagai investasi
yang dilakukan oleh Saratoga, termasuk PT Deltomed Laboratories, PT Famon
Awal Bros Sedaya Tbk (Primaya Hospital), dan PT MGM Bosco Logistics.
Beliau pernah menjabat sebagai Direktur Saratoga (2013-2015), Komisaris
PT Provident Investasi Bersama Tbk (dahulu PT Provident Agro Tbk) (2015-
2020), dan Direktur MDKA (2014-2022). Saat ini beliau juga menjabat sebagai
Presiden Direktur Saratoga sejak tahun 2015, Komisaris PT Samator Indo Gas
Tbk sejak tahun 2022, dan Direktur PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (dahulu
PT Adaro Energy Indonesia Tbk) sejak tahun 2022.
Beliau meraih gelar Bachelor of Arts dalam bidang Business Administration dari
Pepperdine University, Amerika Serikat pada tahun 2008.
Beliau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris
Perseroan lainnya, anggota Direksi Perseroan dan pemegang saham utama
Perseroan.
191
Page 244
Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak., Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 54 tahun. Diangkat sebagai Komisaris Independen
Perseroan sejak tahun 2023 untuk masa jabatan sampai dengan penutupan RUPS
Tahunan Perseroan pada tahun 2027.
Beliau memulai karirnya di Universitas Gadjah Mada (“UGM”) dan saat ini
merupakan Staff Akademik Fakultas Ekonomika & Bisnis sejak tahun 1994,
anggota Senat Akademik Fakultas Ekonomika & Bisnis sejak tahun 2018 dan
Dekan Fakultas Ekonomika & Bisnis sejak tahun 2021. Beliau pernah menduduki
posisi sebagai Staff Internal Audit UGM (1995-1997), asisten peneliti di Curtin
University of Technology (2000-2001), Direktur Sistem Informasi di Fakultas
Ekonomi UGM (2004-2005), Dekan Muda Bagian Administrasi Fakultas
Ekonomika & Bisnis UGM (2004-2008), Komite Sistem Informasi UGM (2005-
2007), Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional, Kelompok Kerja
Tata Kelola TIK (2007-2008), Presiden Komisaris PT Gamatechno Indonesia
(2007-2018), Kepala Satuan Audit Internal UGM (2009-2011), anggota Dewan
Komisaris PT Gadjah Mada Usaha Mandiri (2010-2014), Wakil Rektor Bidang
Perencanaan, Keuangan dan Sistem Informasi dan anggota Senat Akademik UGM
(2011-2017), Dewan Komisaris dan Ketua Komite Audit PT Pertamina Patra Niaga
(2016-2019), anggota Dewan Pendidikan Tinggi (2018-2020), anggota Komite
Audit di PT SAP Express Tbk (2018-2021), Kepala Lembaga Layanan Pendidikan
Tinggi (LLDikti) Wilayah V (2019-2021), dan anggota Dewan Komisaris
PT Pagilaran, yang merupakan bagian dari Universitas Gadjah Mada (2018-2024).
Beliau juga pernah menjadi pemegang saham pengendali PT BPR Universitas
Gadjah Mada (2012-2018). Saat ini beliau juga merupakan anggota Komite
Nasional Kebijakan Governansi (KNKG) dan Ketua Komite Audit Perseroan.
Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Akuntansi dari Universitas
Gadjah Mada, Yogyakarta pada tahun 1993, Master of Commerce (Advanced
Specialisation in Accounting) dari University of New South Wales, Sydney,
Australia pada tahun 1999, dan gelar Doctor of Business Administration dari
Graduate School of Business, Curtin University of Technology, Perth, Australia
pada tahun 2003.
Beliau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris
Perseroan lainnya, anggota Direksi Perseroan dan pemegang saham utama
Perseroan.
192
Page 245
Direksi
Teddy Nuryanto Oetomo, Presiden Direktur
Warga Negara Indonesia, 44 tahun. Diangkat sebagai Presiden Direktur Perseroan
sejak tahun 2024 untuk masa jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
Perseroan pada tahun 2027.
Beliau memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun dalam bidang keuangan. Beliau
awalnya berkarir di University of Sydney sebagai Dosen dan Asisten Dosen
(2002-2005), sebelum bergabung dengan Credit Suisse dengan posisi terakhir
sebagai Direktur, Head of Indonesia Equity Research (2006-2014), PT Schroders
Investment Indonesia sebagai Head of Intermediary Business (2015-2018),
dan PT Bukalapak.com dengan posisi terakhir sebagai Direktur dan Sekretaris
Perusahaan (2018-2024).
Beliau memperoleh gelar Bachelor of Economics (First Class Honours) dalam
bidang Finance pada tahun 2001 dan Ph.D dalam bidang Ekonomi pada tahun
2006, keduanya dari University of Sydney, Australia.
Beliau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris
Perseroan, anggota Direksi Perseroan lainnya dan pemegang saham utama
Perseroan.
Titien Supeno, Direktur
Warga Negara Indonesia, 52 tahun. Diangkat sebagai Direktur Perseroan sejak
tahun 2023 untuk masa jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
Perseroan pada tahun 2027.
Beliau memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di bidang pengelolaan sumber
daya manusia. Beliau sebelumnya pernah berkarir di PT 3M Indonesia sebagai
Senior Marketing Analyst (1997-2001), PT HM Sampoerna Tbk (Phillip Morris
International) pada berbagai posisi manajerial di bagian Manajemen Talent,
Pengembangan Organisasi, dan Partner Bisnis HR (2001-2008), Senior People
Development Manager (Acting GM HR) PT Heinz ABC Indonesia (2008-2009),
Head of Human Capital PT Anugerah Pharmindo Lestari (Zuelig Pharma
Company) (2009-2013), Direktur PT Mitra Pinashtika Mustika Tbk (2013-
2023), Komisaris PT Mitra Pinashtika Mulia (2015-2023), Komisaris PT Mitra
Pinashtika Mustika Auto (2018-2023), dan Direktur SCM (2022-2023). Saat ini
beliau juga menjabat sebagai Direktur MDKA sejak tahun 2021 dan Komisaris
HNMI sejak tahun 2023.
Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Manajemen pada tahun 1994
dan Magister Manajemen pada tahun 1996, keduanya dari Universitas Trisakti,
Jakarta.
Beliau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris
Perseroan dan anggota Direksi Perseroan lainnya, namun beliau memiliki
hubungan Afiliasi dengan pemegang saham pengendali Perseroan sebagai Direktur
MDKA.
193
Page 246
Anthony Kartono Tan, Direktur
Warga Negara Indonesia, 27 tahun. Diangkat sebagai Direktur Perseroan sejak
tahun 2024 untuk masa jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
Perseroan pada tahun 2027.
Beliau memulai karirnya sebagai Investment Associate di Lee Family Office
(2019-2022), sebelum bergabung dengan Goldman Sachs sebagai Investment
Banking Associate (2022-2024). Saat ini beliau juga menjabat sebagai Investment
Professional Provident Capital Partners sejak tahun 2024.
Beliau memperoleh gelar Bachelor of Science dalam bidang Management dan
Finance dari Warwick Business School, University of Warwick, Inggris, pada
tahun 2019.
Beliau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Direksi Perseroan
lainnya, namun beliau memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota
Dewan Komisaris Perseroan sekaligus pemegang saham Perseroan, yaitu Winato
Kartono.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota
Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan pemegang saham utama, pelanggan, pemasok, dan/
atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan
anggota Direksi Perseroan.
11. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance/GCG)
Perseroan senantiasa memperhatikan dan mematuhi prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
(Good Corporate Governance) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 21/POJK.04/2015 tanggal
16 November 2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka dan peraturan-peraturan
terkait lainnya. Perseroan telah memiliki alat-alat kelengkapan seperti Komisaris Independen, Sekretaris
Perusahaan, Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi dan Unit Audit Internal, sebagai berikut:
11.1. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap
kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha
Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan rencana
kerja Perseroan serta ketentuan anggaran dasar dan keputusan RUPS, serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku, untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
Dewan Komisaris juga memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk meneliti dan menelaah
laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tersebut, serta membentuk
komite-komite lain selain Komite Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi, jika dianggap perlu,
dengan memperhatikan kemampuan Perseroan. Seluruh tugas, wewenang, dan tanggung jawab Dewan
Komisaris wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan dan
keputusan RUPS. Fungsi pengawasan Dewan Komisaris saat ini didukung oleh Komite Audit serta
Komite Nominasi dan Remunerasi yang masing-masing diketuai oleh Komisaris Independen.
Sesuai dengan POJK No. 33/2014, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat Dewan Komisaris
sekurang-kurangnya sekali dalam dua bulan dan rapat gabungan dengan Direksi (“Rapat Bersama”)
sekurang-kurangnya sekali dalam empat bulan. Dewan Komisaris juga wajib mengadakan rapat tambahan
apabila dianggap perlu. Dewan Komisaris Perseroan telah mengadakan 12 kali rapat Dewan Komisaris
dan tujuh kali Rapat Bersama pada tahun 2024, dengan tingkat kehadiran masing-masing anggota Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
194
Page 247
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Rapat Dewan
Nama Komisaris Rapat Bersama
Winato Kartono 100% 100%
Michael W.P. Soeryadjaya 100% 100%
Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak. 100% -
Sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan, besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan
yang diberikan kepada anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS. Perseroan mulai membayarkan
gaji dan honorarium Dewan Komisaris pada tahun 2023 dengan nilai sebesar Rp1,1 miliar (US$72,2
ribu) untuk tahun 2024.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja dengan anggota
Dewan Komisaris Perseroan setelah masa kerja berakhir.
11.2. Direksi
Direksi Perseroan berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun
di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan. Direksi berwenang mengeluarkan
kebijakan-kebijakan guna menunjang kegiatan usaha Perseroan. Dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawab atas pengurusan, Direksi wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya, sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar Perseroan.
Sesuai dengan POJK No. 33/2014, Direksi wajib menyelenggarakan rapat Direksi sekurang-kurangnya
sekali setiap bulan dan rapat gabungan dengan Dewan Komisaris (“Rapat Bersama”) sekurang-
kurangnya sekali dalam empat bulan. Direksi juga dapat mengadakan rapat tambahan bilamana dianggap
perlu. Direksi Perseroan telah mengadakan 12 kali rapat Direksi dan tujuh kali Rapat Bersama pada
tahun 2024, serta dua kali rapat Direksi, dengan tingkat kehadiran masing-masing anggota Direksi
Perseroan adalah sebagai berikut:
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Nama Rapat Direksi Rapat Bersama
Teddy Nuryanto Oetomo na (1) na (1)
Titien Supeno 100% 28,6%
Anthony Kartono Tan na (1) na (1)
Catatan:
(1) Diangkat menjadi anggota Direksi Perseroan pada bulan Desember 2024.
Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, ketentuan mengenai gaji dan tunjangan yang diberikan kepada
anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada
Dewan Komisaris. Perseroan mulai membayarkan gaji dan honorarium Direksi pada tahun 2023 dengan
nilai sebesar Rp53,5 miliar (US$3,4 juta) untuk tahun 2024.
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kompetensinya, anggota Direksi Perseroan dari waktu ke
waktu mengikuti pelatihan dan seminar yang diselenggarakan oleh pihak eksternal. Pada tahun 2024,
anggota Direksi Perseroan telah mengikuti beberapa pelatihan dan/atau seminar, antara lain (i) 2024
Egon Zehnder HR Forum yang diselenggarakan oleh EgonZehnder tanggal 8 Agustus 2024, (ii) New
Special Directorship Program yang diselenggarakan oleh Indonesian Institute for Corporate Directorship
(IICD) tanggal 28 Agustus 2024.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, (i) tidak terdapat hal yang dapat menghambat kemampuan
anggota Direksi Perseroan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota
Direksi demi kepentingan Perseroan; (ii) tidak terdapat kepentingan lain yang bersifat material di
luar kapasitasnya sebagai anggota Direksi Perseroan terkait Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah atau pencatatan di Bursa Efek; dan (iii) tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja dengan
anggota Direksi Perseroan setelah masa kerja berakhir.
195
Page 248
11.3. Sekretaris Perusahaan
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah menunjuk Teddy Nuryanto Oetomo sebagai
Sekretaris Perusahaan berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Direksi tanggal 28 Maret 2025.
Sekretaris Perusahaan dilarang merangkap jabatan pada emiten atau perusahaan publik lainnya.
Sekretaris Perusahaan dapat dihubungi di alamat Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot.
28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta dengan nomor telepon (021)
39525581 atau e-mail ke corsec@merdekabattery.com.
Riwayat singkat mengenai Teddy Nuryanto Oetomo yang juga merupakan Presiden Direktur Perseroan
dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Pengurusan dan pengawasan.”
Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab untuk:
• mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang pasar modal;
• memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
• membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
- keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web
Perseroan;
- penyampaian laporan ke OJK tepat waktu;
- menyelenggarakan dan mendokumentasikan RUPS;
- menyelenggarakan dan mendokumentasikan rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
- pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
• bertindak sebagai penghubung atau contact person antara Perseroan dengan pemegang saham
Perseroan, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kompetensi, Tim Sekretaris Perusahaan dari waktu ke
waktu mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan oleh OJK, BEI, KSEI, asosiasi,
dan lembaga berwenang lainnya. Pada tahun 2024, Tim Sekretaris Perusahaan telah mengikuti beberapa
kegiatan pelatihan dan seminar, antara lain Masterclass Perlindungan Data Pribadi yang diselenggarakan
oleh Hukumonline pada tanggal 5 - 6 Maret 2024, seri webinar “Setting Your Sail on the Indonesia
Carbon Trading Ecosystem Part I” yang diselenggarakan oleh BEI pada tanggal 14 Maret 2024, webinar
“ESG Investing: What is it and why investors care about it?” yang diselenggarakan oleh BEI dan
Tropical Forest Alliance (TFA), The Investor Policy Dialogue on Deforestation (IPDD) pada tanggal
25 April 2024, ACMF-ISSB Virtual Technical Training on IFRS Sustainability Disclosures Standards yang
diselenggarakan oleh ASEAN Capital Markets Forum (ACMF) dan International Financial Reporting
Standards (IFRS) Foundation pada tanggal 20 Mei 2024, sosialisasi Peraturan KSEI No. VI-D tentang
Biaya Layanan Jasa Sistem Electronic General Meeting System KSEI (easy.KSEI) pada tanggal 3 Juni
2024, sosialisasi Peraturan OJK di bidang pasar modal tahun 2024 pada tanggal 13 - 16 Juni 2024,
2024 Corporate Reporting & Regulatory Updates yang diselenggarakan oleh KPMG pada tanggal
28 Agustus 2024, dan ESG Risks: A Modern Slavery Review in Indonesia Series yang diselenggarakan
oleh Triage Investiga pada tanggal 25 Oktober 2024.
196
Page 249
11.4. Komite di bawah Dewan Komisaris
Komite Audit
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan
Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 002/SK-DK/MBMA/I/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang
Pembentukan Komite Audit dan Piagam Komite Audit PT Merdeka Battery Materials Tbk juncto
Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 007/SK-DK/MBM/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang
Perubahan Anggota Komite Audit PT Merdeka Battery Materials Tbk, dengan susunan anggota Komite
Audit sebagai berikut:
Ketua : Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak. (merangkap sebagai Komisaris Independen)
Anggota : Aria Kanaka
Anggota : Selvy Monalisa
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Komite Audit:
Aria Kanaka. Warga Negara Indonesia, 51 tahun. Diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan
pada bulan Januari 2023. Memulai karirnya sebagai auditor di Kantor Akuntan Publik Prasetio, Utomo
& Co. (Anggota firma Andersen Worldwide) (1997-2002), dan kemudian menjabat sebagai Partner di
beberapa Kantor Akuntan Publik, meliputi Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka & Rekan (2003-2005),
Kantor Akuntan Publik Aria & Jonnardi (2005-2008), Kantor Akuntan Publik Jamaludin, Aria, Sukimto
& Rekan (2008-2012) dan Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan (2012-2013). Saat ini menjabat
sebagai Partner di Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka & Rekan (anggota firma Forvis Mazars Group
SC). Meraih gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Akuntansi pada tahun 1997 dan Magister Akuntansi
pada tahun 2010, keduanya dari Universitas Indonesia. Beliau merupakan akuntan terdaftar di Indonesia.
Selvy Monalisa. Warga Negara Indonesia, 50 tahun. Diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan
pada bulan Januari 2023. Memulai karirnya sebagai auditor di Ernst & Young (1998-2000), dan
kemudian menjabat sebagai Internal Auditor dan Asisten Dekan Bidang Keuangan dan General Affairs di
Universitas Indonesia (2000-2001), dan anggota Komite Audit PT Pengembangan Pariwisata Indonesia
(2008-2023). Beliau aktif dalam bidang pendidikan dengan menjabat sebagai Dosen Tetap – Senior
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia. Beliau juga menyediakan pelatihan dalam bidang
akuntansi, audit, dan keuangan untuk berbagai institusi seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Bank BCA, dan PT Indosurya Inti Finance. Saat ini beliau
menjabat sebagai Komisaris Independen PT Autopedia Sukses Lestari Tbk sejak tahun 2021 dan Chief
Financial Officer PT Global One Solusindo sejak tahun 2009. Meraih gelar Sarjana Ekonomi dalam
bidang Akuntansi dari Universitas Indonesia pada tahun 1997 dan Master of Business Administration
dari Melbourne Business School, University of Melbourne, Australia pada tahun 2002.
Riwayat hidup Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak. dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
Prospektus ini dengan judul “Pengurusan dan pengawasan.”
Masa jabatan anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris
sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan, dan anggota Komite Audit dapat diangkat kembali
untuk satu kali masa jabatan.
Piagam Komite Audit merupakan pedoman bagi Komite Audit dan anggotanya dalam menjalankan tugas
dan tanggung jawabnya. Tugas dan tanggung jawab Komite Audit meliputi antara lain:
• melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik
dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan
informasi keuangan Perseroan;
197
Page 250
• melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan
dengan kegiatan Perseroan;
• memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan
Akuntan atas jasa yang diberikannya;
• memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan
pada independensi, ruang lingkup penugasan dan biaya jasa (fee);
• melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
• melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh
Direksi;
• menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
• menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan Perseroan; dan
• menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Sesuai Piagam Komite Audit, sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya, Komite Audit wajib mengadakan
rapat sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan. Komite Audit telah melakukan rapat sebanyak empat
kali pada tahun 2024, dengan tingkat kehadiran masing-masing anggota Komite Audit adalah sebagai
berikut:
Tahun yang berakhir pada tanggal
Nama 31 Desember 2024
Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak. 100%
Aria Kanaka 100%
Selvy Monalisa 100%
Komite Nominasi dan Remunerasi
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi
dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah menetapkan Komite Nominasi dan
Remunerasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 001/SK-DK/MBMA/I/2023 tanggal
17 Januari 2023 tentang Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi dan Pedoman Komite
Nominerasi dan Remunerasi PT Merdeka Battery Materials Tbk juncto Surat Keputusan Dewan
Komisaris No. 003/SK-DK/MBMA/II/2023 tanggal 20 Februari 2023 tentang Pembentukan Komite
Nominasi dan Remunerasi PT Merdeka Battery Materials Tbk juncto Surat Keputusan Dewan Komisaris
No. 006/SK-DK/MBM/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang Perubahan Anggota Komite Nominasi
dan Remunerasi PT Merdeka Battery Materials Tbk, dengan susunan anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi sebagai berikut:
Ketua : Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak. (merangkap sebagai Komisaris Independen)
Anggota : Winato Kartono
Anggota : Michael W.P. Soeryadjaya
Riwayat hidup Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak., Winato Kartono, dan Michael W.P. Soeryadjaya dapat
dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Pengurusan dan pengawasan.”
Bagi Komisaris Independen yang merangkap sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi, masa
kerjanya sama dengan masa penunjukannya sebagai Komisaris Independen melalui RUPS. Adapun bagi
anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang bukan Komisaris Independen, masa jabatan anggota
198
Page 251
Komite Nominasi dan Remunerasi adalah lima tahun terhitung sejak tanggal Keputusan Dewan Komisaris
yang mengangkatnya dan dapat dipilih kembali.
Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan pedoman bagi Komite Nominasi dan Remunerasi
beserta para anggotanya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Tugas dan tanggung jawab
Komite Nominasi dan Remunerasi meliputi antara lain:
• Tugas terkait nominasi:
- memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: (i) komposisi jabatan anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; (ii) kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam
proses Nominasi; dan (iii) kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris;
- membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
- memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan
kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
- memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang
Saham.
• Tugas terkait remunerasi:
- memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: (i) struktur remunerasi;
(ii) kebijakan atas remunerasi; dan (iii) besaran atas remunerasi;
- membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang
diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi dilakukan secara berkala paling kurang satu kali dalam empat
bulan. Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi dapat diselenggarakan apabila dihadiri mayoritas dari
jumlah anggota Komite Nominasi dan Remunerasi dan salah satu dari mayoritas jumlah anggota Komite
Nominasi dan Remunerasi merupakan ketua Komite Nominasi dan Remunerasi. Komite Nominasi dan
Remunerasi melakukan rapat sebanyak tiga kali pada tahun 2024, dengan tingkat kehadiran masing-
masing anggota Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
Tahun yang berakhir pada tanggal
Nama 31 Desember 2024
Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak. 100%
Winato Kartono 100%
Michael W.P. Soeryadjaya 100%
11.5. Komite di bawah Direksi
Unit Audit Internal
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal
berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 001/SK-DIR/MBMA/I/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang
Pembentukan Unit Audit Internal. Perseroan juga telah mengangkat dan mengangkat Carlo Clanchy
Wibowo sebagai kepala Unit Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 005/SK-DIR/
MBM/X/2023 tanggal 1 November 2023 tentang Penggantian Kepala Unit Audit Perseroan.
Carlo Clanchy Wibowo. Warga Negara Indonesia, 30 tahun. Beliau diangkat sebagai Kepala Audit Internal
Perseroan sejak bulan November 2023. Memulai karirnya sebagai Risk Management Consulting – VE
di PricewaterhouseCoopers (PwC) Indonesia pada tahun 2018. Beliau selanjutnya berkarir di JD.ID
sebagai Corporate Retail Strategy & Business Improvement - Senior Associate pada Juli 2018 sampai
dengan Juni 2022 sebelum bergabung dengan Perseroan pada Juni 2022. Meraih gelar Bachelor of Arts
in Business Administration dengan Minor in German Studies pada tahun 2016 dari Fachhochschule
199
Page 252
Südwestfalen, Soest, Jerman, Bachelor of Arts in International Business Administration dari Swiss
German University, Tangerang, Indonesia pada tahun 2017 dan Master of Science in Project Management
dari Xi’an Jiaotong - Liverpool University, Suzhou, RRT, pada tahun 2019.
Piagam Unit Audit Internal merupakan pedoman bagi Unit Audit Internal dan anggotanya dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal meliputi
antara lain:
• menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
• menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai
dengan kebijakan Perseroan;
• melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
• memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada
semua tingkat manajemen;
• membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur dan
Dewan Komisaris;
• memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
• bekerja sama dengan Komite Audit;
• menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukannya; dan
• melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
11.6. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility atau “CSR”)
Grup MBMA berkomitmen melakukan program pemberdayaan Masyarakat dengan melibatkan
masyarakat dalam pembuatan program berdasarkan studi pemetaan sosial (social mapping) sejak tahap
awal operasi sesuai dengan regulasi Pemerintah yang berlaku dan Grup MBMA berkomitmen untuk
memperoleh persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (Free, Prior and Informed Consent/
FPIC). Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat merupakan panduan bagi Perseroan, Perusahaan Anak dan
kontraktor dalam melaksanakan kegiatan investasi sosial yang mencakup pengelolaan hubungan dengan
masyarakat dan pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (“PPM”). KTT
atau General Manager Operation bertanggung jawab untuk mengimplementasikan dan melaporkan
kinerja sosial kepada Direksi. Komite Keberlajutan menetapkan strategi dan melakukan pengawasan
kinerja sosial.
Sesuai dengan Standar Penilaian Rona Awal dan Dampak Sosial, Perusahaan Anak Grup MBMA secara
periodik melakukan identifikasi dan penilaian dampak operasional perusahaan terhadap masyarakat
sekitar untuk dilaporkan dalam Laporan Tahunan Program PPM. Divisi Community Perusahaan Anak
bertugas untuk melakukan identifikasi dan penilaian serta melaporkan hasil dampak sosial tersebut
kepada KTT atau General Manager Operation. Pada pelaksanaan penilaian dampak sosial, tim Divisi
Community melakukan kunjungan lapangan untuk terkait dengan potensi dampak sosial yang mungkin
akan terjadi. Dalam proses tersebut, Tim Divisi Community melibatkan masyarakat yang terdampak,
termasuk kaum rentan untuk mendiskusikan hasil penilaian dan mencari solusi penyelesaian yang
efektif. Selain melakukan penilaian dampak menggunakan Standar Penilaian Rona Awal dan Dampak
Sosial, Grup MBMA juga melakukan evaluasi AMDAL yang menyertakan analisis dampak sosial di
seluruh Perusahaan Anak.
200
Page 253
Program Pemberdayaan Masyarakat atau PPM Grup MBMA disusun berdasarkan hasil identifikasi
dan penilaian dampak aktual dan potensial, keluhan dari masyarakat, hasil Musyawarah Perencanaan
dan Pembangunan Daerah (Musrenbang) yang merupakan forum formal antara pemerintah daerah dan
pemangku kepentingan dalam menyusun rencana pembangunan daerah dan Keputusan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral No. 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan
dan Pemberdayaan Masyarakat.
Realisasi pelaksanaan PPM
• Pendidikan: Grup MBMA telah melaksanakan program bantuan untuk 46 orang tenaga guru honorer
di 12 sekolah negeri dan swasta, menyediakan sarana prasarana untuk Sekolah Dasar Negeri
Lalomerui, serta memberikan dukungan dalam asesmen untuk empat sekolah di Lalomerui. Selain
itu, Grup MBMA juga telah merealisasikan program bantuan sarana pendukung pendidikan, seperti
pemberian laptop untuk Sekolah Menengah Kejuruan, memberikan dana untuk mendukung kegiatan
Jambore di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Morowali, dan pemberian beasiswa
untuk 53 mahasiswa, merealisasikan program pemberian sarana dan prasarana pendidikan dan
pemberian peralatan olahraga. Grup MBMA juga berpartisipasi dalam peningkatan keterampilan
masyarakat dengan mengadakan pelatihan alat berat, pelatihan administrasi kantor, dan pelatihan
hidroponik, yang hasil capaian programnya dapat diserap sebagai tenaga kerja lokal dan pembelian
lokal yang merupakan bagian dari mata rantai bisnis Grup MBMA.
• Kesehatan: Grup MBMA bekerja sama dengan puskesmas di empat desa lingkar tambang untuk
melaksanakan program sosialisasi pencegahan stunting bagi 30 orang, memberikan bantuan untuk
empat tenaga honorer kesehatan, pemberian vitamin untuk ibu hamil dan menyusui, serta pemberian
vitamin dan makanan tambahan untuk anak-anak. Grup MBMA juga telah berpartisipasi dalam
pemberian bantuan insentif kepada delapan orang tenaga kesehatan yang terdiri dari perawat dan
bidan. Grup MBMA juga memberikan bantuan prasarana kesehatan dan melakukan re-akreditasi
untuk satu puskesmas di Konawe. Selain itu, Grup MBMA juga mendukung pencegahan stunting
dengan memberikan bantuan makanan kepada balita stunting di Posyandu Makarti di Morowali.
Grup MBMA juga mengadakan kegiatan untuk meningkatkan kesadaran terhadap kesehatan, yaitu
Merdeka Mengajar untuk Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) untuk 36 siswa dan khitanan massal
untuk 56 anak.
• Tingkat pendapatan riil atau pekerjaan: Grup MBMA berkomitmen untuk turut meningkatkan
pendapatan masyarakat melalui program kesempatan kerja bagi 407 orang warga lokal sesuai
dengan kompetensinya yang berasal dari masyarakat sekitar operasi perusahaan.
• Kemandirian ekonomi: Grup MBMA berkomitmen untuk turut mendukung ekonomi lokal dengan
merealisasikan program bantuan teknis berupa pelatihan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
(“BUMDes”) di Konawe. Selain itu, Grup MBMA telah merealisasikan program pemanfaatan sisa
limbah makanan dari kantin untuk makanan ternak, serta membantu menyediakan mesin pencacah
limbah organik menjadi pakan hewan bagi peternak ikan lele di Morowali.
• Sosial, budaya dan agama: Grup MBMA mendukung program bantuan untuk perayaan Hari
Raya keagamaan dan kegiatan sosial kemasyarakatan, yakni Idul Adha, pemberian honor untuk 8
orang imam masjid dan guru mengaji, dukungan kegiatan olahraga di delapan desa, pengadaana
acara Safari Ramadhan, bantuan bencana alam, dan bantuan dalam perayaan Hari Ulang Tahun
Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 di Konawe. Selain itu, Grup MBMA telah merealiasikan
program keamanan dengan membantu pengadaan karpet untuk masjid, perayaan hari raya keagamaan
(Maulid Nabi & Natal), pelaksanaan Safari Ramadhan, dan pemberian bantuan duka cita kepada
stakeholder di Morowali.
• Kelembagaan komunitas: Grup MBMA merealisasikan program bantuan untuk Himpunan Pemuda
Pelajar Mahasiswa Routa (HIPPMAR) dan Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Routa (IPMR) dalam
mefasilitisasi akomodasi tempat tinggal mahasiswa, memfasilitisasi pertemuan komite desa, serta
mengadakan sosialisasi pelibatan pemangku kepentingan, mekanisme aduan, dan pendidikan tentang
keanekaragaman hayati.
201
Page 254
• Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan: Grup MBMA bekerja sama dengan BUMDes
Pondoa dalam melakukan penyiraman jalan untuk mengurangi debu di sekitar jalan desa operasi di
Konawe. Selain itu, Grup MBMA juga melaksanakan program penanaman mangrove dan kegiatan
pembersihan desa di Morowali.
• Pembangunan infrastruktur: Grup MBMA turut mendukung percepatan pembangunan desa dengan
merealisasikan program bantuan infrastruktur, antara lain pembangunan tempat ibadah, revitalisasi
fasilitas di tempat ibadah, pembangunan pipa saluran air dan penampungan air bersih, perawatan
fasilitas kesehatan, pembangunan bendungan dan saluran irigasi, perawatan jalan di desa sekitar
tambang. Group MBMA juga mendukung program listrik masuk desa dengan memfasilitasi
pemasangan meteran listrik desa-desa sekitar tambang di Konawe, pembuatan dan perawatan saluran
air sebagai jalur drainase, serta penimbunan TPU untuk pengadaan fasilitas sosial di Morowali.
Berikut foto dokumentasi dari sebagian kegiatan CSR Grup MBMA:
Pemberian bantuan kepada guru honorer oleh SCM. Pelaksanaan kelas untuk ibu hamil kekurangan energi kronis
di Desa Labota oleh MTI.
Pemberian hewan qurban pada masyarakat dan institusi Penanaman mangrove di Desa Keurea oleh MTI.
di sekitar wilayah SCM.
Pembangunan sarana masjid di Lalomerui oleh SCM. Pembangunan bendungan & saluran irigasi
di Desa Tirawonua oleh SCM.
202
Page 255
Kegiatan CSR Grup MBMA merupakan bagian dari dari Kebijakan Keberlanjutan Grup MBMA yang
dapat dilihat lebih lanjut pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Environmental,
Social and Corporate Governance (“ESG”).”
11.7. Struktur organisasi Perseroan
Struktur organisasi Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
12. Sumber daya manusia
Komposisi karyawan
Per tanggal 31 Desember 2024, Grup MBMA memiliki total karyawan sejumlah 4.580, yang terdiri
dari 3.790 karyawan tetap dan 790 karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu. Perusahaan Anak,
selain SCM, BSID, CSID, ZHN, HNMI, MTI dan ABP, saat ini tidak memiliki karyawan.
Tabel di bawah ini menjelaskan rincian karyawan Grup MBMA pada masing-masing tanggal:
Tabel komposisi karyawan menurut status
31 Desember
2023 2024
Perseroan
Tetap 60 29
Kontrak 11 6
Jumlah 71 35
Perusahaan Anak
Tetap 3.224 3.761
Kontrak 869 784
Jumlah 4.093 4.545
Total Jumlah 4.164 4.580
203
Page 256
Tabel komposisi karyawan tetap menurut jabatan
31 Desember
2023 2024
Perseroan
Manajemen Senior 9 8
Manajer 11 9
Staf 40 11
Non-staf - 1
Jumlah 60 29
Perusahaan Anak
Manajemen Senior 11 7
Manajer 19 86
Staf 438 681
Non-staf 2.756 2.987
Jumlah 3.224 3.761
Total Jumlah 3.284 3.790
Tabel komposisi karyawan tetap menurut pendidikan
31 Desember
2023 2024
Perseroan
S1 atau lebih tinggi 57 28
D3 3 1
Jumlah 60 29
Perusahaan Anak
S1 atau lebih tinggi 1.020 1.207
D3 187 249
Non-akademi 2.017 2.305
Jumlah 3.224 3.761
Total Jumlah 3.284 3.790
Tabel komposisi karyawan tetap menurut jenjang usia
31 Desember
2023 2024
Perseroan
>50 tahun 3 -
41-50 tahun 10 7
31-40 tahun 22 9
<30 tahun 25 13
Jumlah 60 29
Perusahaan Anak
>50 tahun 13 18
41-50 tahun 144 213
31-40 tahun 619 818
<30 tahun 2.448 2.712
Jumlah 3.224 3.761
Total Jumlah 3.284 3.790
204
Page 257
Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan fungsinya
31 Desember
2023 2024
Perseroan
Support 60 29
Jumlah 60 29
Perusahaan Anak
Eksplorasi 27 4
Produksi 2.713 2.957
Support 484 800
Jumlah 3.224 3.761
Total Jumlah 3.284 3.790
Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan lokasi geografis
31 Desember
2023 2024
Perseroan
Jakarta 60 28
Sulawesi Tenggara - 1
Jumlah 60 29
Perusahaan Anak
Jakarta 7 44
Sulawesi Tenggara 216 303
Sulawesi Tengah 3.001 3415
Maluku - 0
Jumlah 3.224 3.761
Total Jumlah 3.284 3.790
Karyawan yang memiliki keahlian khusus
Grup MBMA memiliki karyawan dengan keahlian khusus, sebagai berikut:
Nama Jabatan
Didik Fotunadi Vice President SCM
Berikut riwayat singkat masing-masing karyawan tersebut:
Didik Fotunadi. Warga negara Indonesia, 52 tahun. Beliau memiliki pengalaman bidang pertambangan
lebih dari 25 tahun dan saat ini menjabat sebagai Vice President Operation SCM, Perusahaan Anak, yang
bertanggung jawab atas operasional Tambang SCM. Sebelumnya beliau menjabat sebagai Manager Mine
Geology and Ore Quality Assurance PT Vale Indonesia Tbk, General Manager Business and Performance
Improvement PT Kaltim Prima Coal, dan Direktur Operasi PT Carsurin – perusahaan surveyor nasional.
Beliau meraih gelar Sarjana Teknik dalam bidang Teknik Geologi dari Institut Teknologi Bandung
pada tahun 1999 dan memiliki sertifikat Pengawas Operasional Utama yang berlaku hingga tanggal
15 November 2026. Beliau juga telah ditunjuk oleh Presiden Direktur SCM dan disahkan oleh Kementrian
ESDM sebagai KTT Kelas I di wilayah IUP OP Tambang SCM sejak tanggal 9 Januari 2023.
Penggunaan tenaga kerja asing
Perseroan
Perseroan telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/072949/PK.04.01/VI/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang berlaku hingga
tanggal 10 Juli 2025.
205
Page 258
SCM
SCM telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/68035/PK.04.00/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024, yang berlaku hingga
tanggal 31 Maret 2026;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/10853/PK.04.00/II/2025 tanggal 26 Februari 2025, yang berlaku hingga
tanggal 30 April 2026; dan
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/31379/PK.04.00/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025, yang berlaku hingga
tanggal 31 Juli 2026.
CSID.
CSID telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/21387/PK.04.00/IV/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Juli 2025, CSID dapat mempekerjakan sampai
dengan enam tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/23031/PK.04.00/IV/2024 tanggal 26 April 2024 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2025, CSID dapat mempekerjakan sampai
dengan lima tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/23036/PK.04.00/IV/2024 tanggal 26 April 2024 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Juli 2025, CSID dapat mempekerjakan sampai
dengan lima tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/23528/PK.04.00/IV/2024 tanggal 29 April 2024 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 30 September 2025, CSID dapat mempekerjakan sampai
dengan lima tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/27726/PK.04.00/V/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2025, CSID dapat mempekerjakan sampai
dengan enam tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/31582/PK.04.00/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Juli 2025, CSID dapat mempekerjakan sampai
dengan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Jakarta dan Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/34845/PK.04.00/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 30 September 2025, CSID dapat mempekerjakan sampai
dengan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
206
Page 259
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/35795/PK.04.00/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 30 September 2025, CSID dapat mempekerjakan satu
orang tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/37645/PK.04.00/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 30 November 2025, CSID dapat mempekerjakan sampai
dengan 13 tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/38565/PK.04.00/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 30 September 2025, CSID dapat mempekerjakan sampai
dengan delapan tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/46293/PK.04.00/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2025, CSID dapat mempekerjakan satu
orang tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/53132/PK.04.00/IX/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 30 November 2025, CSID dapat mempekerjakan satu
tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/54685/PK.04.00/IX/2024 tanggal 5 September 2024 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga 31 Desember 2025, CSID dapat mempekerjakan empat tenaga
kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/56829/PK.04.00/IX/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Desember 2025, CSID dapat mempekerjakan tujuh
tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/63820/PK.04.00/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Desember 2025, CSID dapat mempekerjakan lima
tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/73116/PK.04.00/XI/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Januari 2026, CSID dapat mempekerjakan sembilan
tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/80465/PK.04.00/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 28 Februari 2026, CSID dapat mempekerjakan satu
tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/02419/PK.04.00/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 30 Juni 2026, CSID dapat mempekerjakan sampai
dengan tiga tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
207
Page 260
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/09417/PK.04.00/II/2025 tanggal 20 Februari 2025 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Mei 2026, CSID dapat mempekerjakan sampai
dengan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/30875/PK.04.00/V/2025 tanggal 27 Mei 2025 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Juli 2026, CSID dapat mempekerjakan satu tenaga
kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja No. B.3/31582/PK/04/00/VI/2025 tanggal 3 Juni 2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan
Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Direktur/Komisaris, yang berlaku hingga
tanggal 31 Juli 2025, CSID dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Jakarta
Selatan dan Kabupaten Morowali; dan
• Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja No. B.3/35067/PK.04.00/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan
Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Direktur/Komisaris, yang berlaku hingga
tanggal 31 Agustus 2026, CSID dapat mempekerjakan lima tenaga kerja asing dengan Lokasi di
Kota Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Kabupaten
Morowali.
BSID
BSID telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/17102/PK.04.00/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Juli 2025, BSID dapat mempekerjakan sampai
dengan tiga tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/25001/PK.04.00/V/2024 tanggal 6 Mei 2024 tentang Pengesahan RPTKA
BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Juli 2025, BSID dapat mempekerjakan sampai dengan lima
tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/30767/PK.04.00/V/2024 tanggal 31 Mei 2024 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2025, BSID dapat mempekerjakan sampai
dengan lima tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/30853/PK.04.00/V/2024 tanggal 31 Mei 2024 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2025, BSID dapat mempekerjakan sampai
dengan delapan tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/37647/PK.04.00/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2025, BSID dapat mempekerjakan sampai
dengan empat tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/41021/PK.04.00/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2025, BSID dapat mempekerjakan sampai
dengan sembilan tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
208
Page 261
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/53135/PK.04.00/IX/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Januari 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai
dengan dua tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/56827/PK.04.00/IX/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Desember 2025, BSID dapat mempekerjakan sampai
dengan tujuh tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/63152/PK.04.00/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Desember 2025, BSID dapat mempekerjakan sampai
dengan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/70407/PK.04.00/XI/2024 tanggal 7 November 2024 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Desember 2025, BSID dapat mempekerjakan sampai
dengan enam tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/74959/PK.04.00/XI/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Januari 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai
dengan tiga tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/80861/PK.04.00/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 28 Februari 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai
dengan dua tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/82702/PK.04.00/I/2025 tanggal 3 Januari 2025 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 28 Februari 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai
dengan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/82705/PK.04.00/I/2025 tanggal 3 Januari 2025 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Maret 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai
dengan enam tenaga kerja asing dengan lokasi di DKI Jakarta dan Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/01959/PK.04.00/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 30 Juni 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai
dengan tiga tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/04540/PK.04.00/II/2025 tanggal 3 Februari 2025 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Mei 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai
dengan dua tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/05145/PK.04.00/II/2025 tanggal 4 Februari 2025 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 30 April 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai
dengan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
209
Page 262
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/05144/PK.04.00/II/2025 tanggal 4 Februari 2025 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Mei 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai
dengan dua tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/09423/PK.04.00/II/2025 tanggal 20 Februari 2025 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Mei 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai
dengan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/23255/PK.04.00/IV/2025 tanggal 28 April 2025 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 30 Juni 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai
dengan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/23257/PK.04.00/IV/2025 tanggal 28 April 2025 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 30 Juni 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai
dengan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali; dan
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/35071/PK.04.00/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Agustus 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai
dengan lima tenaga kerja asing dengan lokasi di Morowali, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta
Selatan, dan Jakarta Timur.
ZHN
ZHN telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja
Nomor B.3/06245/PK.04.00/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan
Pengesahan RPTKA Perpanjangan pada ZHN, yang berlaku hingga tanggal 30 September 2025,
ZHN dapat mempekerjakan 13 tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja
Nomor B.3/06237/PK.04.00/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan
Pengesahan RPTKA Perpanjangan pada ZHN, yang berlaku hingga tanggal 31 Juli 2025, ZHN
dapat mempekerjakan 17 tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kerja No. B.3/01877/PK.04.00/I/2025 tanggal 18 Januari 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan
Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan pada ZHN, yang berlaku
hingga 30 September 2026, ZHN dapat mempekerjakan lima tenaga kerja asing dengan lokasi di
Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kerja No. B.3/11958/PK.04.00/II/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan
Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan pada ZHN, yang berlaku
hingga tanggal 31 Juli 2026, ZHN dapat mempekerjakan dua tenaga kerja asing dengan lokasi di
Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja
No. B.3/24999/PK.04.00/V/2024 tanggal 6 Mei 2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan
RPTKA pada ZHN, yang berlaku hingga tanggal 31 Juli 2025, ZHN dapat mempekerjakan dua
tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
210
Page 263
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembiayaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kerja No. B.3/24872/PK.04.00/V/2024 tanggal 6 Mei 2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan
Pengesahan RPTKS Perpanjangan pada ZHN, yang berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2025, ZHN
dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kerja No. B.3/27730/PK.04.00/V/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan
Pengesahan RPTKA Perpanjangan pada ZHN, yang berlaku hingga tanggal 30 September 2025,
ZHN dapat mempekerjakan 18 tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kerja No. B.3/32526/PK.04.00/VI/2024 tanggal 4 Juni 2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan
Pengesahan RPTKA Pekerjaan Lebih dari 6 Bulan pada ZHN, yang berlaku hingga tanggal
31 Agustus 2025, ZHN dapat mempekerjakan lima tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten
Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/47148/PK.04.00/VIII/2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Hasil
Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pekerjaan Lebih dari
6 Bulan pada ZHN, yang berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2025, ZHN dapat mempekerjakan
lima tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja
No. B.3/51332/PK.04.00/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan
Pengesahan RPTKA Perpanjangan pada ZHN, yang berlaku hingga tanggal 31 Januari 2026, ZHN
dapat mempekerjakan 52 tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/59127/PK.04.00/IX/2024 tanggal 24 September 2024 tentang Hasil
Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan pada
ZHN, yang berlaku sampai dengan 30 November 2025, ZHN dapat mempekerjakan delapan tenaga
kerja asing dengan lokasi di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta
Utara dan Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/61856/PK.04.00/X/2024 tanggal 4 Oktober 2024 tentang Hasil Penilaian
Kelayakan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan pada ZHN, yang
berlaku sampai dengan 30 April 2026, ZHN dapat mempekerjakan 16 tenaga kerja asing dengan
lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/74752/PK.04.00/XI/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Hasil
Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan pada
ZHN, yang berlaku sampai dengan 31 Januari 2026, ZHN dapat mempekerjakan 11 tenaga kerja
asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/01175/PK.04.00/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Hasil Penilaian
Kelayakan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan pada ZHN, yang
berlaku sampai dengan 31 Mei 2026, ZHN dapat mempekerjakan tiga tenaga kerja asing dengan
lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/02197/PK.04.00/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Hasil Penilaian
Kelayakan Pengesahan Rencana Pengunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan pada ZHN, yang
berlaku hingga tanggal 30 April 2026, ZHN dapat mempekerjakan 11 tenaga kerja asing dengan
lokasi di Kabupaten Morowali; dan
211
Page 264
• Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja No. B.3/35064/PK.04.00/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan
Pengesahan Rencana Pengunaan Tenaga Kerja Asing Direksi/Komisaris pada ZHN, yang berlaku
hingga 31 Agustus 2026, ZHN dapat mempekerjakan lima tenaga kerja asing dengan lokasi di Jakarta
Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Kabupaten Morowali.
HNMI
HNMI telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/18685/PK.04.00/IV/2024 tanggal 1 April 2024 tentang Hasil Penilaian
Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 31 Juli 2025, HNMI dapat
mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/25822/PK.04.00/V/2024 tanggal 8 Mei 2024 tentang Hasil Penilaian
Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 31 Juli 2025, HNMI dapat
mempekerjakan dua tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/30696/PK.04.00/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang Hasil Penilaian
Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 30 September 2025, HNMI
dapat mempekerjakan 24 tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/31864/PK.04.00/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Hasil Penilaian
Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 31 Agustus 2025, HNMI dapat
mempekerjakan tiga tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/32054/PK.04.00/VII/2024 tanggal 4 Juni 2024 tentang Hasil Penilaian
Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2025, HNMI dapat
mempekerjakan lima tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/41308/PK.04.00/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024 tentang Hasil Penilaian
Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 28 Februari 2026, HNMI dapat
mempekerjakan empat tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/39297/PK.04.00/VII/2024 tanggal 13 Juli 2024 tentang Hasil Penilaian
Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 30 September 2025, HNMI
dapat mempekerjakan empat tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/45461/PK.04.00/VII/2024 tanggal 26 Juli 2024 tentang Hasil Penilaian
Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2025, HNMI dapat
mempekerjakan dua tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/50069/PK.04.00/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Hasil
Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 31 Desember 2025,
HNMI dapat mempekerjakan tiga tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
212
Page 265
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/50071/PK.04.00/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Hasil
Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 30 November 2025,
HNMI dapat mempekerjakan enam tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/62902/PK.04.00/X/2024 tanggal 9 Oktober 2024 tentang Hasil Penilaian
Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 31 Desember 2025, HNMI
dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/63427/PK.04.00/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024 tentang Hasil Penilaian
Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 31 Desember 2025, HNMI
dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/78295/PK.04.00/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024, yang berlaku
hingga tanggal 31 Januari 2026, HNMI dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi
di Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta
Utara, dan Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/82565/PK.04.00/I/2025 tanggal 2 Januari 2025 tentang Hasil Penilaian
Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 28 Februari 2026, HNMI dapat
mempekerjakan dua tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/82751/PK.04.00/I/2025 tanggal 3 Januari 2025 tentang Hasil Penilaian
Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 28 Februari 2026, HNMI dapat
mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat,
Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Utara, dan Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/83058/PK.04.00/I/2025 tanggal 6 Januari 2025 tentang Hasil Penilaian
Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 31 Mei 2026, HNMI dapat
mempekerjakan tujuh tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/01623/PK.04.00/I/2025 tanggal 18 Januari 2025 tentang Hasil Penilaian
Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 31 Maret 2026, HNMI dapat
mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/01961/PK.04.00/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Hasil Penilaian
Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 31 Maret 2026, HNMI dapat
mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/11192/PK.04.00/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Hasil Penilaian
Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 31 Mei 2026, HNMI dapat
mempekerjakan dua tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali; dan
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/35062/PK.04.00/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 tentang Hasil Penilaian
Kelayakan Pengesahan RPTKA Direktur/Komisaris HNMI, yang berlaku hingga tanggal 31 Agustus
2026, HNMI dapat mempekerjakan enam tenaga kerja asing dengan lokasi di Kota Jakarta Barat,
Kota Jakarta Utara, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Pusat, dan Kabupaten
Morowali.
213
Page 266
MTI
MTI telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/54155/PK.04.00/IX/2024 tanggal 4 September 2024 tentang Pengesahan
RPTKA MTI, yang berlaku hingga 30 November 2025, MTI dapat mempekerjakan sampai dengan
tiga tenaga kerja asing dengan lokasi di Jakarta dan Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/53813/PK.04.00/IX/2024 tanggal 4 September 2024 tentang Pengesahan
RPTKA MTI, yang berlaku hingga 30 November 2025, MTI dapat mempekerjakan sampai dengan
satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Jakarta dan Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/77701/PK.04.00/IX/2024 tanggal 9 Desember 2024 tentang Pengesahan
RPTKA MTI, yang berlaku hingga 28 Februari 2026, MTI dapat mempekerjakan sampai dengan
satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Jakarta dan Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/30132/PK.04.00/V/2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Pengesahan
RPTKA MTI, yang berlaku hingga 31 Juli 2026, MTI dapat mempekerjakan sampai dengan tiga
tenaga kerja asing dengan lokasi di Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan,
dan Kabupaten Morowali; dan
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/34554/PK.04.00/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 tentang Pengesahan
RPTKA MTI, yang berlaku hingga 31 Agustus 2026, MTI dapat mempekerjakan sampai dengan
1 tenaga kerja asing dengan lokasi di Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan,
dan Kabupaten Morowali.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Grup MBMA mempekerjakan sebanyak 343 tenaga kerja asing,
dengan keterangan sebagai berikut:
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
Direktur dan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak
1. David Thomas Australia - Direktur MTI - E-ITAS No. 2C21E12164-A, berlaku hingga
Fowler tanggal 3 Juli 2025
2. Gavin Arnold Australia - Komisaris MTI - E-ITAS No. 25B2C1200JE240559556, berlaku
Caudle hingga tanggal 2 September 2025
3. Lin Jiqun RRT - Komisaris SCM - E-ITAP No. 2D41JE0300-V, berlaku hingga
tanggal 1 Desember 2026
- Komisaris CSID
- Komisaris BSID
- Komisaris ZHN
- Presiden Komisaris CEI
- Direktur HNMI
4. Renhui Wang RRT - Komisaris SCM - E-ITAP No. 2D411B0001-W, berlaku hingga
tanggal 7 Maret 2027
- Komisaris CSID - E-ITAS No. 2D411B0001-W, berlaku hingga
tanggal 7 Maret 2027
- Komisaris BSID
- Komisaris ZHN
- Direktur CEI
- Komisaris MTI
- Presiden Komisaris CHL
214
Page 267
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
5. Shi, Hongchao RRT - Direktur CSID - E-ITAS No. 2C212C22JD000288-B, berlaku
hingga tanggal 31 Januari 2026
- Direktur BSID
- Direktur ZHN
- Direktur SCM
- Direktur HNMI
6. Wu, Huadi RRT - Direktur SCM - E-ITAP No. 2D21JB0072-X, berlaku hingga
tanggal 19 Desember 2028
- Direktur CSID
- Direktur BSID
- Direktur ZHN
- Presiden Direktur CEI
- Komisaris Utama HNMI
7. Xiang Jinyu RRT - Presiden Komisaris SCM - E-ITAP No. 2D412D21JB002174-B, berlaku
hingga tanggal 14 Februari 2030
8. Xin Zhi RRT - Komisaris MTI - E-ITAS No. E25A2C1200JE240233211,
berlaku hingga tanggal 25 November 2025
9. Ye Changqing RRT - Komisaris HNMI - E-ITAP No. 2D41JE0272-V, berlaku hingga
tanggal 25 Oktober 2026
10. Yinglin Wu RRT - Direktur MTI - E-ITAS No. 2C2C2C22JE024696-B, berlaku
hingga tanggal 7 April 2026
11. Zhang, Fan RRT - Direktur SCM - E-ITAP No. 2D41JE0102-V, berlaku hingga
tanggal 4 Mei 2026
- Direktur CSID
- Direktur BSID
- Direktur ZHN
- Direktur CEI
- Direktur MTI
- Direktur CHL
- Direktur HNMI
12. Zhang Qiguang RRT - Komisaris HNMI - E-ITAP No. 2D21JB0067-A, berlaku hingga
tanggal 15 Oktober 2029
SCM
13. Ashutosh Australia - Technical Expert - E-ITAS No. E232C1200JE250524284, berlaku
Srivastava Development Consultant hingga tanggal 17 Maret 2026
CSID
14. Bingguo Xiao RRT - Mechanical Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B4861-A, berlaku hingga
tanggal 21 September 2025
15. Cao Anjia RRT - Mechanical Advisor CSID - E-ITAS No. E232C12001B240907436, berlaku
hingga tanggal 30 Desember 2025
16. Chaotai Zhang RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B3562-A, berlaku hingga
tanggal 28 Juli 2025
17. Chenbo Bai RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B049133-A, berlaku
hingga tanggal 26 November 2025
18. Cheng Gu RRT - Ahli Listrik - E-ITAS No. 2C2C2C221B034429-B, berlaku
hingga tanggal 16 April 2026
19. Chuang Yang RRT - Technical Engineer CSID - E-ITAS No. E232C12001B250248177, berlaku
hingga tanggal 16 Januari 2026
20. Dan Ren RRT - Ahli Produksi CSID - ITAS No. 2C2C2C221B056482-A, berlaku
hingga tanggal 16 Desember 2025
21. De Li RRT - Production Engineer CSID - ITAS No. 2C2C2C221B0048017-B, berlaku
hingga tanggal 8 Juni 2026
22. Fubing Wang RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C111B0680-A, berlaku hingga
tanggal 2 Juli 2025
215
Page 268
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
23. Gaofeng Zhu RRT - Ahli Mekanik CSID - ITAS No. 2C2C2C221B046605-A, berlaku
hingga tanggal 15 November 2025
24. Gongming Xu RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. E232C12001B250452179, berlaku
hingga tanggal 25 Januari 2026
25. Guo Chao RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. E232C12001B250638238, berlaku
hingga tanggal 3 Februari 2026
26. Hongbo Sun RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C2C12IM3000677-A, berlaku
hingga tanggal 28 September 2025
27. Hongbo Xie RRT - Ahli Mekanik CSID - E-ITAS No. 2C211B5228-A, berlaku hingga
tanggal 9 Oktober 2025
28. Hou Jiquan RRT - Mechanical Advisor CSID - E-ITAS No. 2C111B2447GA, berlaku hingga
tanggal 12 Oktober 2025
29. Jian Chen RRT - Ahli Mekanik CSID - ITAS No. 2C2C2C221B038875-A, berlaku
hingga tanggal 31 Oktober 2025
30. Jian Wang RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C111B1307-A, berlaku hingga
tanggal 13 Juli 2025
31. Jiang Wen RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B4674-A, berlaku hingga
tanggal 15 September 2025
32. Jianhua Gong RRT - Electrical Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B3318-A, berlaku hingga
tanggal 9 Agustus 2025
33. Jiankai Miao RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B3148-A, berlaku hingga
tanggal 28 Juli 2025
34. Jin Yuan RRT - Production Engineer CSID - ITAS No 2C2C2C221B049135-A, berlaku
hingga tanggal 26 November 2025
35. Jiren Li RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C111B1308-A, berlaku hingga
tanggal 13 Juli 2025
36. Jun Zeng RRT - Financial Advisor CSID - ITAS No. 2C2C2C221B058976-A, berlaku
hingga tanggal 29 Desember 2025
37. Le Wang RRT - Production Engineer CSID - ITAS No. 2C2C2C221B056480-A, berlaku
hingga tanggal 16 Desember 2025
38. Li Guangqi RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B4520-A, berlaku hingga
tanggal 13 September 2025
39. Li Hui RRT - Mechanical Engineer CSID - ITAS No. 2C2C2C221B043833-A, berlaku
hingga tanggal 2 November 2025
40. Ligang Wang RRT - Mechanical Advisor CSID - ITAS No. 2C2C2C221B032337-A, berlaku
hingga tanggal 11 September 2025
41. Li Zhang RRT - Ahli Mesin CSID - E-ITAS No. 2C211B4926-A, berlaku hingga
tanggal 23 September 2025
42. Li Zhaolin RRT - Mechanical Engineer CSID - ITAS No. 2C2C2C221B038256-A, berlaku
hingga tanggal 16 Oktober 2025
43. Ma Jianmin RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B5211-A, berlaku hingga
tanggal 3 Oktober 2025
44. Meng Baoxin RRT - Finance Manager CSID - E-ITAS No. 2C211B5243-A, berlaku hingga
tanggal 14 Oktober 2025
45. Mingchao Li RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B5035-A, berlaku hingga
tanggal 22 September 2025
46. Peixiang Guo RRT - Mechanical Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B3188-A, berlaku hingga
tanggal 10 Juli 2025
47. Ping Zhang RRT - Mechancial Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B3241-A, berlaku hingga
tanggal 9 Agustus 2025
48. Qin Xiaoli RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B4971-A, berlaku hingga
tanggal 27 September 2025
49. Qiyong Li RRT - Mechanical Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B4873-A, berlaku hingga
tanggal 21 September 2025
50. Shang Zhijun RRT - Mechanical Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B4879-A, berlaku hingga
tanggal 22 September 2025
51. Shinian Wan RRT - Electrical Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B2770-A, berlaku hingga
tanggal 31 Juli 2025
216
Page 269
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
52. Shiye Yang RRT - Mechanical Engineer CSID - E-ITAS No. 2C111B1570-A, berlaku hingga
tanggal 14 September 2025
53. Shunbing Fu RRT - Mechanical Engineer CSID - ITAS No. 2C2C2C221B045113-A, berlaku
hingga tanggal 10 November 2025
54. Shuqin Weng RRT - Mechanical Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B5188-A, berlaku hingga
tanggal 30 September 2025
55. Song Linbo RRT - Technical Engineer CSID - ITAS No. 2C2C121IM3000676-A, berlaku
hingga tanggal 28 September 2025
56. Tian Qunlong RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B5034-A, berlaku hingga
tanggal 22 September 2025
57. Wang Kai RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B037085-B, berlaku
hingga tanggal 22 Mei 2026
58. Wang Zhanwei RRT - Mechanical Engineer CSID - E-ITAS No. 2C111B1571-A, berlaku hingga
tanggal 14 September 2025
59. Xinlong Li RRT - Mechanical Advisor CSID - ITAS No. 2C2C2C221B033683-A, berlaku
hingga tanggal 9 Oktober 2025
60. Yang Hongxia RRT - Production Advisor CSID - ITAS No. 2C2C2C221B056486-A, berlaku
hingga tanggal 19 Desember 2025
61. Yanhu Lu RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B3150-A, berlaku hingga
tanggal 28 Juli 2025
62. Yingtao Lei RRT - Mechanical Advisor CSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B027391-A, berlaku
hingga tanggal 14 September 2025
63. Zaiping Fan RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B3149-A, berlaku hingga
tanggal 28 Juli 2025
64. Zhang Fei RRT - Mechanical Advisor CSID - E-ITAS No. 2C211B4118-A, berlaku hingga
tanggal 18 Agustus 2025
65. Zhang Qinggang RRT - Production Engineer CSID - ITAS No. 2C2C2C221B045115-A, berlaku
hingga tanggal 6 November 2025
66. Zhenqi Hu RRT - Ahli Produksi CSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B013538-B, berlaku
hingga tanggal 20 Februari 2026
67. Zhenxi Wang RRT - Production Engineer CSID - ITAS No. 2C2C2C221B0048017-B, berlaku
hingga tanggal 7 Juni 2026
68. Zhenzhong Bai RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B4117-A, berlaku hingga
tanggal 28 Juli 2025
69. Zhigong Huang RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B056484-A, berlaku
hingga tanggal 9 Desember 2025
70. Zhipping Lao RRT - Mechanical Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B5242-A, berlaku hingga
tanggal 14 Oktober 2025
71. Zhongning Zhao RRT - Technical Engineer CSID - E-ITAS No. 2C2C12IM3000675-A, berlaku
hingga tanggal 28 September 2025
72. Zhuo Dou RRT - Production Advisor CSID - E-ITAS No. 2C211B3183-A, berlaku hingga
tanggal 28 Juli 2025
73. Zhu Yingsheng RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. E232C12001B240878232, berlaku
CSID hingga 28 Desember 2025
BSID
74. Bingbing Cheng RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B008821-B, berlaku
hingga tanggal 7 Februari 2026
75. Bingcan Shi RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B049137-A, berlaku
hingga tanggal 22 November 2025
76. Chen Qingyang RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. E232C12001B250399892, berlaku
hingga tanggal 23 Januari 2026
77. Chen Zhiqiang RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B032121-B, berlaku
hingga tanggal 7 Mei 2026
78. Chen Qingyang RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. E232C12001B250399892, berlaku
hinggal tanggal 23 Januari 2026
79. Cui Junfeng RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B013542-B, berlaku
hingga tanggal 10 Februari 2026
217
Page 270
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
80. Dengjun Tang RRT - Financial Advisor BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B048336-B, berlaku
hingga tanggal 28 Juni 2026
81. Du Dan RRT - Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B013540-B, berlaku
hingga tanggal 6 Februari 2026
82. Feng Xiong RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B060538-A, berlaku
hingga tanggal 31 Desember 2025
83. Fu Pei RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. E232C12001B240008427, berlaku
hingga tanggal 10 Agustus 2025
84. Gao Honglin RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B056492-A, berlaku
hingga tanggal 2 Desember 2025
85. Haiguang Chen RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B013548-B, berlaku
hingga tanggal 20 Februari 2026
86. Han Fu RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C111B1195-A, berlaku hingga
tanggal 3 Agustus 2025
87. Hao Wei RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. E232C12001B240460133, berlaku
hingga tanggal 29 Agustus 2025
88. Huaming Wang RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B5244-A, berlaku hingga
tanggal 15 Oktober 2025
89. Jianbing Liu RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B056490-A, berlaku
hingga tanggal 8 Desember 2025
90. Jiang Xue RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B023732-B, berlaku
hingga tanggal 9 April 2026
91. Jianping Ye RRT - Manajer Keuangan BSID - E-ITAS No. 2C211B4509-A, berlaku hingga
tanggal 2 Agustus 2025
92. Jinsong Zhao RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C111B1305-A, berlaku hingga
tanggal 20 Juli 2025
93. Jun Chen RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B3308-A, berlaku hingga
tanggal 5 Agustus 2025
94. Junkai Chang RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B023732-B, berlaku
hingga tanggal 15 April 2026
95. Kang Qian RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B028961-B, berlaku
hingga tanggal 29 April 2026
96. Kong Debin RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B3700-A, berlaku hingga
tanggal 12 Agustus 2025
97. Kong Yanjun RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B003701-B, berlaku
hingga tanggal 27 Januari 2026
98. Li Bingzhi RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B003594-B, berlaku
hingga tanggal 13 Januari 2026
99. Li Dongsheng RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. E232C12001B240125612, berlaku
hingga tanggal 15 Agustus 2025
100. Li Yongdan RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B013546-B, berlaku
hingga tanggal 27 Januari 2026
101. Li Yongfeng RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B2768-A, berlaku hingga
tanggal 23 Juni 2025 (1)
102. Lingyu Fu RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C111B0631-A, berlaku hingga
tanggal 6 Juli 2025
103. Liu Pengwei RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B030619-A, berlaku
hingga tanggal 15 September 2025
104. Mei Zihong RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B4196-A, berlaku hingga
tanggal 28 Agustus 2025
105. Mengy Ing Song RRT - Production Advisor BSID - E-ITAS No. 2C111B1196-A, berlaku hingga
tanggal 3 Agustus 2025
106. Ning Chunyan RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C211B3874-A, berlaku hingga
BSID tanggal 16 Agustus 2025
107. Ning Hu RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B056498-A, berlaku
hingga tanggal 4 Desember 2025
108. Pan Yunzhi RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C2C2C221B030621-A, berlaku
BSID hingga tanggal 12 September 2025
218
Page 271
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
109. Qi Li RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C21B034431-B, berlaku
hingga tanggal 20 Mei 2026
110. Qi Ying RRT - Production Advisor BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B046618-A, berlaku
hingga tanggal 17 November 2025
111. Qiaolin Qian RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B060542-A, berlaku
hingga tanggal 31 Desember 2025
112. Qingchao Wei RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B043799-B, berlaku
hingga tanggal 13 Juni 2026
113. Qingsong Wu RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B048021-B, berlaku
hingga tanggal 8 Juni 2026
114. Shibing Yu RRT - Production Advisor BSID - E-ITAS No. 2C211B3282-A, berlaku hingga
tanggal 1 Agustus 2025
115. Siying Huang RRT - Financial Advisor BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B056494-A, berlaku
hingga tanggal 2 Desember 2025
116. Songjun Peng RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B051117-A, berlaku
hingga tanggal 22 November 2025
117. Sun Bo RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B045117-A, berlaku
hingga tanggal 6 November 2025
118. Tia Npei Sun RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B2769-A, berlaku hingga
tanggal 3 Juli 2025
119. Wanyao Wei RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C111B1304-A, berlaku hingga
tanggal 20 Juli 2025
120. Wang Chengxiang RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B025135-B, berlaku
hingga tanggal 4 April 2026
121. Wang Zhang RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B056488-A, berlaku
hingga tanggal 12 Desember 2025
122. Wei Ju RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B3219-A, berlaku hingga
tanggal 3 Juli 2025
123. Wei Pang RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B008817-B, berlaku
hingga tanggal 10 Februari 2026
124. Wei Shunliang RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B003674-B, berlaku
hingga tanggal 27 Januari 2026
125. Wenchang An RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B016199-B, berlaku
hingga tanggal 24 Februari 2026
126. Xingwei Zhang RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B032123-B, berlaku
hingga tanggal 3 Mei 2026
127. Xu Bo RRT - Research and Development - E-ITAS No. 2C2C2C221B039742-A, berlaku
Advisor BSID hingga tanggal 23 Oktober 2025
128. Xu TianBao RRT - Electrical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B3270-A, berlaku hingga
tanggal 10 Agustus 2025
129. Yanchao Hou RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B033679-A, berlaku
hingga tanggal 7 Oktober 2025
130. Yang Jiale RRT - Production Advisor BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B045120-A, berlaku
hingga tanggal 6 November 2025
131. Yang Lijuan RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C211B4389-A, berlaku hingga
BSID tanggal 11 September 2025
132. Yonggui Xue RRT - Ahli Mekanik BSID - E-ITAS No. 2C211B5067-A, berlaku hingga
tanggal 8 September 2025
133. Yuhong Zhang RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B047321-B, berlaku
hingga tanggal 15 Juni 2026
134. Yulin Li RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B026949-A, berlaku
hingga tanggal 29 September 2025
135. Zekui Li RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B054337-A, berlaku
hingga tanggal 2 Desember 2025
136. Zhang Peng RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B5130-A, berlaku hingga
tanggal 9 September 2025
137. Zhaojing Li RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B013544-B, berlaku
hingga tanggal 24 Februari 2026
219
Page 272
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
ZHN
138. Aijie Zhang RRT - Ahli Listrik ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B039487-A, berlaku
hingga tanggal 2 November 2025
139. An Congqi RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. E232C12001B250453155, berlaku
hingga tanggal 27 April 2026
140. Bai Qiaoliang RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B053893-A, berlaku
hingga tanggal 27 November 2025
141. Bai Xiaokang RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B053895-A, berlaku
hingga tanggal 27 November 2025
142. Bai Yabo RRT - Electrical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B053879-A, berlaku
hingga tanggal 30 November 2025
143. Baolong Li RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B2693-A, berlaku hingga
tanggal 3 Juli 2025
144. Bing Wang RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C211B5226-A, berlaku hingga
tanggal 9 Oktober 2025
145. Binwu Ling RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C211B4663-A, berlaku hingga
tanggal 15 September 2025
146. Chen Baojun RRT - Research and Development - E-ITAS No. 2C2C2C221B056263-A, berlaku
Advisor ZHN hingga tanggal 21 Desember 2025
147. Chen Jianzhao RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B045732-B, berlaku
hingga tanggal 21 Juni 2026
148. Chen Yong RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B045736-B, berlaku
hingga tanggal 21 Juni 2026
149. Chen Zhanfeng RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B026902-A, berlaku
hingga tanggal 22 September 2025
150. Chen Zhongxiang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B062497-A, berlaku
hingga tanggal 6 Januari 2026
151. Cheng Pengfei RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. No. 2C2C2C221B039540-B,
berlaku hingga tanggal 29 Mei 2026
152. Cheng Yunyun RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B3003-A, berlaku hingga
tanggal 13 Juli 2025
153. Cui Guangyi RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B056265-A, berlaku
hingga tanggal 21 Desember 2025
154. Dawei Zhang RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C211B4304-A, berlaku hingga
tanggal 5 September 2025
155. Ding Jian RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. X2C2C2C221B053873-A, berlaku
hingga tanggal 30 November 2025
156. Falong He RRT - Electrical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B048280-B, berlaku
hingga 29 Juni 2026
157. Fan Hongling RRT - Research and Development - E-ITAS No. 2C211B3002-A, berlaku hingga
Advisor ZHN tanggal 21 Juli 2025
158. Feng Zhansheng RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B056261-A, berlaku
hingga tanggal 30 Desember 2025
159. Fuqiang Wang RRT - Ahli Produksi ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B057011-A, berlaku
hingga tanggal 29 Desember 2025
160. Fuxiang Wang RRT - Ahli Listrik ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B057007-A, berlaku
hingga tanggal 9 Desember 2025
161. Gao Li RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B034681-A, berlaku
hingga tanggal 11 Oktober 2025
162. Guo Jianjun RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B053683-A, berlaku
hingga tanggal 27 November 2025
163. Guo Zhipeng RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B025139-B, berlaku
hingga tanggal 11 April 2026
164. Guozhi Han RRT - Finance Manager ZHN - E-ITAS No. 2C211B5103-A, berlaku hingga
tanggal 29 September 2025
165. Haigang Wu RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B032732-A, berlaku
hingga tanggal 28 September 2025
220
Page 273
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
166. Haitao Lu RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C211B4983-A, berlaku hingga
tanggal 2 September 2025
167. Haijiang Zhang RRT - Production Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C111B0666-A, berlaku hingga
tanggal 1 Juli 2025
168. Han Ruifu RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B057015-A, berlaku
hingga tanggal 25 Desember 2025
169. Hongxia Gu RRT - Production Advisor ZHN - E-ITAS No. 2C21JB1788-A, berlaku hingga
tanggal 12 November 2025
170. Hu Guiquan RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B045744-B, berlaku
hingga tanggal 21 Juni 2026
171. Hu Yanfeng RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B025351-B, berlaku
hingga tanggal 14 April 2026
172. Huo Yonggang RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B045728-B, berlaku
hingga tanggal 21 Juni 2026
173. Jie Wei RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B057021-A, berlaku
hingga tanggal 3 Desember 2025
174. Jiqing Fu RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B041967-A, berlaku
hingga tanggal 24 November 2025
175. JiaLong Li RRT - Production Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C111B1274-A, berlaku hingga
tanggal 20 Juli 2025
176. Jianhua Han RRT - Production Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C111B0662-A, berlaku hingga
tanggal 1 Juli 2025
177. Jingan Zhang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B5166-A, berlaku hingga
tanggal 26 Oktober 2025
178. Jingwei Liu RRT - Ahli Produksi ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B057157-A, berlaku
hingga tanggal 24 Desember 2025
179. Juan Lu RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B042835-A, berlaku
hingga tanggal 2 November 2025
180. Kong Zhigang RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B045730-B, berlaku
hingga tanggal 21 Juni 2026
181. Lai Zihao RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B025349-B, berlaku
hingga tanggal 14 April 2026
182. Lei Guo RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C111B1093-A, berlaku hingga
tanggal 7 Agustus 2025
183. Li Aimin RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B025141-B, berlaku
hingga tanggal 11 April 2026
184. Li Dalong RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B039988-A, berlaku
hingga tanggal 7 November 2025
185. Li Doudou RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B053885-A, berlaku
hingga tanggal 30 November 2025
186. Li Kaikai RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B041981-A, berlaku
hingga tanggal 24 November 2025
187. Li Shijie RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B041043-A, berlaku
hingga tanggal 10 November 2025
188. Li Wenbin RRT - Electrical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B041983-A, berlaku
hingga tanggal 24 November 2025
189. Li Xinjun RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B041969-A, berlaku
hingga tanggal 24 November 2025
190. Li Zhiwei RRT - Electrical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B053859-A, berlaku
hingga tanggal 30 November 2025
191. Lin Zeng RRT - Production Engineer - ITAS No. 2C2C2C221B048282-B, berlaku
hingga tanggal 29 Juni 2026
192. Liang Dong RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B048272-B, berlaku
hingga tanggal 21 Juni 2026
193. Liheng Zhang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B031466-A, berlaku
hingga tanggal 29 September 2025
194. Lin Yongqing RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B053865-A, berlaku
hingga tanggal 30 November 2025
221
Page 274
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
195. Liu Bin RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B045746-B, berlaku
hingga tanggal 20 Juni 2026
196. Liu Changlin RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B2695-A, berlaku hingga
tanggal 6 Juli 2025
197. Long Wang RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B057019-A, berlaku
hingga tanggal 3 Desember 2025
198. Luo Bin RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B4912-A, berlaku hingga
tanggal 22 September 2025
199. Ma Haizhuang RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B053871-A, berlaku
hingga tanggal 30 November 2025
200. Miao Mengqiang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B025143-B, berlaku
hingga tanggal 11 April 2026
201. Min Zhao RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B034042-A, berlaku
hingga tanggal 17 Oktober 2025
202. Ming Jia RRT - Ahli Produksi ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B059340-A, berlaku
hingga tanggal 3 Januari 2026
203. Minghong Long RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C211B4314-A, berlaku hingga
tanggal 5 September 2025
204. Ni Meng RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B043546-A, berlaku
hingga tanggal 20 November 2025
205. Peng Hongzhang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B038482-A, berlaku
hingga tanggal 16 Oktober 2025
206. Pu Shunhong RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B3004-A, berlaku hingga
tanggal 16 Juli 2025
207. Qi Rui RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B4769-A, berlaku hingga
tanggal 22 September 2025
208. Qi Xianqing RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B045503-A, berlaku
hingga tanggal 7 November 2025
209. Qin Xuewen RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B049141-A, berlaku
hingga tanggal 26 November 2025
210. Qiu Hualiang RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B056267-A, berlaku
hingga tanggal 7 Desember 2025
211. Qiu Huiqian RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B4672-A, berlaku hingga
tanggal 15 September 2025
212. Renxue Li RRT - Production Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B015938-B, berlaku
hingga tanggal 24 Februari 2026
213. Shenke Dou RRT - Electrical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B057023-A, berlaku
hingga tanggal 2 Desember 2025
214. Shengzu Zhao RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B2989-A, berlaku hingga
tanggal 10 Juli 2025
215. Shi Xianhua RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B045748-B, berlaku
hingga tanggal 20 Juni 2026
216. Shihai Yang RRT - Penasihat Keuangan ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B059344-A, berlaku
hingga tanggal 30 Desember 2025
-
217. Shu Lei RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B043548-A, berlaku
hingga tanggal 20 November 2025
218. Shuai Kang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. No. 2C2C2C221B039538-B,
berlaku hingga tanggal 30 Mei 2026
219. Shuwei Chang RRT - Ahli Produksi ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B057005-A, berlaku
hingga tanggal 19 Desember 2025
220. Shuyan Xi RRT - Production Advisor ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B057013-A, berlaku
hingga tanggal 6 Desember 2025
221. Song Xiaoming RRT - Ahli ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B053891-A, berlaku
hingga tanggal 27 November 2025
222. Sun Haibin RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B053687-Aberlaku
hingga tanggal 27 November 2025
222
Page 275
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
223. Sun Zhiwu RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B041965-A, berlaku
hingga tanggal 16 November 2025
224. Tian Changyi RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B2987-A, berlaku hingga
tanggal 6 Juli 2025
225. Tianqiang Wang RRT - Production Engineer ZHN - E-ITAS No. No. 2C2C2C221B034647-B,
berlaku hingga tanggal 17 Mei 2026
226. Tong Yong RRT - Electrical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B053863-A, berlaku
hingga tanggal 30 November 2025
227. Wan Xiubin RRT - Production Advisor ZHN - ITAS No. E232C120001B250009138, berlaku
hingga tanggal 4 Januari 2026
228. Wang Chaofeng RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B053887-A, berlaku
hingga tanggal 28 November 2025
229. Wang Fuwen RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B056269-A, berlaku
hingga tanggal 17 Desember 2025
230. Wang Qifeng RRT - Production Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B043550-A, berlaku
hingga tanggal 20 November 2025
231. Wang Qiya RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B053875-A, berlaku
hingga tanggal 30 November 2025
232. Wang Tao RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B025347-B, berlaku
hingga tanggal 14 April 2026
233. Wang Tiankui RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B3011-A, berlaku hingga
tanggal 13 Juli 2025
234. Wang Yongbin RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B040236-A, berlaku
hingga tanggal 12 November 2025
235. Wang Zhenjun RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B056271-A, berlaku
hingga tanggal 7 Desember 2025
236. Wei Xingyun RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. E232C12001B240294987, berlaku
hingga tanggal 22 Agustus 2025
237. Weixin Wen RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B026899-A, berlaku
hingga tanggal 29 September 2025
238. Wen Guoqiang RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B048274-B, berlaku
hingga tanggal 21 Juni 2026
239. Wenzhe Wu RRT - Ahli Mekanik ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B057017-A, berlaku
hingga tanggal 29 Desember 2025
240. Wu Dongchao RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B025353-B, berlaku
hingga tanggal 14 April 2026
241. Wu Shidong RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B006957-B, berlaku
hingga tanggal 23 Januari 2026
242. Wu Xingguo RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B4911-A, berlaku hingga
tanggal 22 September 2025
243. Xianfeng Meng RRT - Ahli Listrik ZHN - E-ITAS No. 2C211B5151-A, berlaku hingga
tanggal 2 Oktober 2025
244. Xiao Jing RRT - Production Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B053861-A, berlaku
hingga tanggal 30 November 2025
245. Xiaofei Wang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No.2C2C2C221B046565-A, berlaku
hingga tanggal 14 November 2025
246. Xiaolei Zhao RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C211B4303-A, berlaku hingga
tanggal 5 September 2025
247. Xiaogiang Gou RRT - Ahli Produksi ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B043903-B, berlaku
hingga tanggal 15 Juni 2026
248. Xiaoyang Gao RRT - Production Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B038428-A, berlaku
hingga tanggal 2 November 2025
249. Xingshun Li RRT - Ahli produksi ZHN - E-ITAS No. No. 2C2C2C221B032515-B,
berlaku hingga tanggal 6 Mei 2026
250. Xingyan Tang RRT - Production Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C111B0815-A, berlaku hingga
tanggal 7 Juli 2025
251. Xiong Yimin RRT - Financial Advisor ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B051119-A, berlaku
hingga tanggal 25 November 2025
223
Page 276
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
252. Xuan Wang RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C211B3327-A, berlaku hingga
tanggal 29 Agustus 2025
253. Yan Siyou RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B053867-A berlaku
hingga tanggal 30 November 2025
254. Yang Chengman RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B053681-A berlaku
hingga tanggal 27 November 2025
255. Yang Guopeng RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B043544-A berlaku
hingga tanggal 20 November 2025
256. Yang Jianjun RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B039984-A, berlaku
hingga tanggal 9 November 2025
257. Yang Xiaoxiao RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B045734-B, berlaku
hingga tanggal 21 Juni 2026
258. Yang Yulin RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B053889-A berlaku
hingga tanggal 27 November 2025
259. Yang Zhao RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B035890-A berlaku
hingga tanggal 11 Oktober 2025
260. Yang Zhiqiang RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B045742-B, berlaku
hingga tanggal 21 Juni 2026
261. Yanrui Zhai RRT - Ahli Produksi ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B055370-A, berlaku
hingga tanggal 3 Januari 2026
262. Yilong Du RRT - Production Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C111B0816-A, berlaku hingga
tanggal 14 Juli 2025
263. Yishou Du RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B032517-B, berlaku
hingga tanggal 5 Mei 2026
264. Yongjun Liu RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B059342-A, berlaku
hingga tanggal 2 Januari 2026
265. Youxun Wang RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C211B3548-A, berlaku hingga
tanggal 24 Agustus 2025
266. Yuan Sijun RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B029445-B, berlaku
hingga tanggal 17 April 2026
267. Yuliang Shi RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C211B3326-A, berlaku hingga
tanggal 29 Agustus 2025
268. Yulin Li RRT - Ahli Produksi ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B057009-A, berlaku
hingga tanggal 6 Desember 2025
269. Zeng Tao RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B045742-B, berlaku
hingga tanggal 21 Juni 2026
270. Zhang Hanbing RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B041985-A, berlaku
hingga tanggal 23 November 2025
271. Zhang Huanpeng RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B034645-B, berlaku
hingga tanggal 19 Mei 2026
272. Zhang Rongrong RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B053685-A, berlaku
hingga tanggal 27 November 2025
273. Zhang Shihui RRT - Production Advisor ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B041045-A, berlaku
hingga tanggal 7 November 2025
274. Zhang Weizhe RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B045738-B, berlaku
hingga tanggal 21 Juni 2026
275. Zhang Yao RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B040240-A, berlaku
hingga tanggal 12 November 2025
276. Zhao Chaoping RRT - Production Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B043552-A, berlaku
hingga tanggal 20 November 2025
277. Zhao Fei RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B3361-A, berlaku hingga
tanggal 7 September 2025
278. Zhao Weiwei RRT - Research and Development - E-ITAS No. 2C2C2C221B039542-B, berlaku
Advisor ZHN hingga tanggal 29 Mei 2026
279. Zhenyong Ma RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B023867-B, berlaku
hingga tanggal 5 April 2026
280. Zhigang Yang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C111B1275-A, berlaku hingga
tanggal 15 Juli 2025
224
Page 277
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
281. Zhou Shuqiang RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B053883-A, berlaku
hingga tanggal 30 November 2025
282. Zhou Xibin RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B040238-A, berlaku
hingga tanggal 12 November 2025
283. Zhou Yang RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B035920-A, berlaku
hingga tanggal 11 Oktober 2025
284. Zhihui Xiong RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B5123-A, berlaku hingga
tanggal 25 September 2025
285. Zixiang Gao RRT - Research and Development - ITAS No. 2C2C2C221B057579-A, berlaku
Advisor ZHN hingga tanggal 31 Desember 2025
286. Zusong Xu RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B039985-A, berlaku
hingga tanggal 8 November 2025
HNMI
287. An Le RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3738-A, berlaku hingga
tanggal 12 Agustus 2025
288. Cai Chenchen RRT - Production Advisor HNMI - E-ITAS No. 2C211B3850-A, berlaku hingga
tanggal 16 Agustus 2025
289. Chao Zou RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B054843-A, berlaku
hingga tanggal 22 November 2025
290. Chen Hailiang RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B4220-A, berlaku hingga
tanggal 30 Agustus 2025
291. Cheng Zhaobang RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B060198-A, berlaku
hingga tanggal 21 Desember 2025
292. Cui Bingshen RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C211B3719-A, berlaku hingga
HNMI tanggal 12 Agustus 2025
293. Cui Dongsheng RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3737-A, berlaku hingga
tanggal 12 Agustus 2025
294. Du Haijie RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3942-A, berlaku hingga
tanggal 30 Agustus 2025
295. Duan Weiwei RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B009068-B, berlaku
hingga tanggal 1 Februari 2026
296. Fuliang Fan RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B033819-A, berlaku
hingga tanggal 1 Oktober 2025
297. Gao Xiaodong RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B013938-B, berlaku
hingga tanggal 18 Februari 2026
298. Guoqiang Zhu RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C211B3685-A, berlaku hingga
tanggal 13 Agustus 2025
299. Hao Zhijie RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3853-A, berlaku hingga
tanggal 16 Agustus 2025
300. Hou Dianzheng RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C211B3760-A, berlaku hingga
HNMI tanggal 13 Agustus 2025
301. Jie Yu RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B038877-A, berlaku
hingga tanggal 24 Oktober 2025
302. Jinhao Shi RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C211B3682-A, berlaku hingga
tanggal 13 Agustus 2025
303. Lei Peng RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C211B5231-A, berlaku hingga
tanggal 9 Oktober 2025
304. Leilei Wang RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B040030-A, berlaku
hingga tanggal 15 November 2025
305. Lele Yao RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C211B5070-A, berlaku hingga
tanggal 22 September 2025
306. Li Wei RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C211B3740-A, berlaku hingga
HNMI tanggal 12 Agustus 2025
307. Li Xiali RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B013936-B, berlaku
hingga tanggal 18 Februari 2026
308. Li Ye RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B032334-B, berlaku
hingga tanggal 4 Mei 2026
225
Page 278
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
309. Li Zhen RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B038865-A, berlaku
hingga tanggal 31 Oktober 2025
310. Liang Zhaoyun RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3857-A, berlaku hingga
tanggal 16 Agustus 2025
311. Liao Wenyue RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C2C2C221B032332-B, berlaku
HNMI hingga tanggal 10 Mei 2026
312. Lirong Guo RRT - Financial Advisor HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B010756-B, berlaku
hingga tanggal 18 Februari 2026
313. Liu Xiaobin RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3414-A, berlaku hingga
tanggal 15 Juli 2025
314. Liu Yong RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C211B3741-A, berlaku hingga
HNMI tanggal 12 Agustus 2025
315. Lou Xiansang RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3216-A, berlaku hingga
tanggal 20 Juli 2025
316. Lu Jianpeng RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3855-A, berlaku hingga
tanggal 16 Agustus 2025
317. Ning Genyuan RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3758-A, berlaku hingga
tanggal 13 Agustus 2025
318. Pei Liangning RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3761-A, berlaku hingga
tanggal 13 Agustus 2025
319. Qin Yan RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C111B1295GA, berlaku hingga
tanggal 15 Juni 2025 (1)
320. Shen Lidong RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B055407-A, berlaku
hingga tanggal 20 Desember 2025
321. Shi Xiaohu RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B5232-A, berlaku hingga
tanggal 9 Oktober 2025
322. Sun Jizhe RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B013944-B, berlaku
hingga tanggal 18 Februari 2026
323. Sun Xue RRT - Production Advisor HNMI - E-ITAS No. 2C211B3833-A, berlaku hingga
tanggal 16 Agustus 2025
324. Wang Linlin RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3725-A, berlaku hingga
tanggal 12 Agustus 2025
325. Wang Pengfei RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B038189-A, berlaku
hingga tanggal 31 Oktober 2025
326. Wang Zongrui RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. E232C12001B240125376, berlaku
hingga tanggal 15 Agustus 2025
327. Wei Gang RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3856-A, berlaku hingga
tanggal 16 Agustus 2025
328. Wu Gang RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B4192-A, berlaku hingga
tanggal 13 Agustus 2025
329. Xiangjun Zhao RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C111B0805-A, berlaku hingga
tanggal 29 Juni 2025 (1)
330. Xiaoqing Ping RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C211B5238-A, berlaku hingga
tanggal 12 Oktober 2025
331. Ximei Zhao RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C111B1363-A, berlaku hingga
HNMI tanggal 13 Juli 2025
332. Xueli He RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C211B4342-A, berlaku hingga
tanggal 2 September 2025
333. Yang Yonggang RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3759-A, berlaku hingga
tanggal 13 Agustus 2025
334. Yanzhao Wu RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B040023-A, berlaku
hingga tanggal 9 November 2025
335. Yu Jianxin RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B060530-A, berlaku
hingga tanggal 21 Desember 2025
336. Yu Xingfei RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B013942-B, berlaku
hingga tanggal 18 Februari 2026
337. Zhang Li RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B4452-A, berlaku hingga
tanggal 9 September 2025
226
Page 279
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
338. Zhang Shengxue RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C211B3739-A, berlaku hingga
HNMI tanggal 12 Agustus 2025
339. Zhang Yuhua RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C2C2C221B038000-A, berlaku
HNMI hingga tanggal 26 Oktober 2025
340. Zhao Huaijun RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B4197-A, berlaku hingga
tanggal 28 Agustus 2025
341. Zhou Ruiming RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3708-A, berlaku hingga
tanggal 12 Agustus 2025
342. Zhu Jingzheng RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3724-A, berlaku hingga
tanggal 12 Agustus 2025
343. Zhu Lijun RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B009066-B, berlaku
hingga tanggal 1 Februari 2026
Catatan:
RPTKA : Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
E-ITAS : Izin Tinggal Terbatas Elektronik.
E-KITAP : Kartu Izin Tinggal Tetap Elektronik.
(1) Sehubungan dengan E-ITAS atas tenaga kerja asing yang habis masa berlakunya sampai dengan 30 Juni 2025, E-ITAS
dimaksud sedang dalam proses perpanjangan.
LKS Bipartit
Perseroan telah membentuk LKS Bipartit berdasarkan Berita Acara Pembentukan Lembaga Kerjasama
Bipartit No. 822/MBM-LKSB/X/2023 tanggal 27 Oktober 2023. LKS Bipartit Perseroan telah dicatatkan
pada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan berdasarkan
Keputusan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan
No. e-00025/KT.03.01 tentang Pencatatan Lembaga Kerja Sama Bipartit PT Merdeka Battery Materials
Tbk tanggal 15 Januari 2024 yang berlaku sampai tanggal 14 Januari 2027.
Program serta sarana pembelajaran dan pengembangan
Grup MBMA berkomitmen penuh untuk memberikan kesempatan yang sebesar besarnya kepada
karyawannya untuk berkembang. Oleh karena itu, berbagai program pelatihan dan pengembangan
Sumber Daya Manusia (“SDM”) dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, dimulai sejak karyawan
diterima bekerja di Grup MBMA. Program pendidikan tersebut dapat diberikan melalui program
pelatihan dan pengembangan di dalam maupun luar Grup MBMA, sesuai dengan kebutuhan karyawan,
maupun mempersiapkan mereka untuk menangani tantangan-tantangan di masa depan. Pelatihan dan
pengembangan ini diselenggarakan baik secara internal di Grup MBMA maupun dengan menggunakan
sumber daya eksternal.
Kegiatan pelatihan dimulai sejak karyawan baru bergabung dengan Grup MBMA di mana karyawan
akan mendapatkan induction untuk memperkenalkan mengenai visi dan misi perusahaan, nilai-nilai
perusahaan, Code of Conduct, kebijakan K3, komitmen terhadap keberagaman dan inklusivitas dan ESG,
praktek bisnis, bahasa Inggris, kesadaran tentang hak asasi manusia dan berbagai macam kebijakan
serta prosedur operasi standar yang ada di perusahaan. Karyawan selanjutnya akan diberikan program
pengembangan SDM secara berkala untuk meningkatkan kompetensi, keterampilan, dan pengetahuannya
sehingga kelak akan mampu bersaing dengan para rekan kerja mereka di perusahaan pertambangan dan
industri kelas dunia manapun. Selain itu, program pengembangan SDM diharapkan dapat meningkatkan
kinerja maupun karir karyawan, yang pada gilirannya akan menambah nilai bagi Grup MBMA.
Group MBMA berkomitmen untuk memastikan semua karyawannya memenuhi syarat-syarat sertifikasi
dan kompetensi teknis yang ditetapkan oleh otoritas terkait. Pelatihan-pelatihan tersebut meliputi antara
lain pelatihan Pengawas Operasional Pertama, Pengawas Operasional Madya, Pengawas Operasional
Utama, pertolongan pertama pada kecelakaan, keselamatan, defensive driving training, pengoperasian
genset, Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan, penggunaan alat pemadam kebakaran, investigasi
kecelakaan, penggunaan peralatan berat, geoteknik, dan berbagai pelatihan yang berhubungan dengan
peningkatan kemampuan teknis lainnya, yang diberikan secara berkala. Grup MBMA juga mengadakan
pelatihan yang khusus diperuntukkan bagi pekerjaan tertentu, seperti pengelolaan dan pelestarian alam
227
Page 280
yang diberikan untuk memastikan bahwa bahaya lingkungan yang mungkin timbul di lokasi tambang
dan industri maupun wilayah sekitar senantiasa dipantau dan dikendalikan. Selain itu, Grup MBMA
juga memberikan pelatihan soft skill yang berhubungan dengan kepemimpinan, budaya perusahaan,
komunikasi, dan negosiasi agar karyawan Grup MBMA mampu memecahkan masalah-masalah yang
tidak berhubungan langsung dengan teknis pekerjaan.
Untuk menunjang program peningkatan kompetensi, Grup MBMA telah membangun sistem informasi
kepegawaian yang mencakup database ketenagakerjaan, jam kerja, lembur, cuti, jenis tunjangan, catatan
disiplin, serta kegiatan pelatihan yang pernah diikuti.
Pelatihan hak asasi manusia
Grup MBMA menghormati hak asasi manusia semua individu, termasuk pekerja, masyarakat di wilayah
operasional Grup MBMA, dan pihak-pihak lain yang terdampak oleh kegiatan operasional Grup MBMA.
Komitmen Grup MBMA dalam menghormati hak asasi manusia dinyatakan pada Kebijakan Hak Asasi
Manusia Grup MBMA.
Grup MBMA secara khusus memberikan perhatian terhadap penghormatan hak asasi manusia pada
pelaksanaan kegiatan pengamanan perusahaan karena kegiatan pengamanan seringkali menempatkan
petugas keamanan dalam situasi yang sulit yang dapat berdampak pada penghormatan hak asasi manusia.
Untuk itu, Grup MBMA telah menerapkan sistem pengamanan yang menggunakan pendekatan hak asasi
manusia dan menghindari penggunaan kekerasan dan konflik dengan masyarakat.
Untuk memperkuat pemahaman petugas keamanan Grup MBMA mengenai pentingnya penghormatan
hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas pengamanan, Grup MBMA menyelenggarakan pelatihan hak
asasi manusia di proyek MTI dan Tambang SCM pada tahun 2023. Sebanyak 46 petugas pengamanan
MTI (48% dari keseluruhan petugas keamanan) dan 71 petugas pengamanan SCM (50%) telah mengikuti
pelatihan hak asasi manusia. Pelatihan tersebut dilakukan oleh Tim Keberlanjutan Grup MBMA dari
kantor pusat yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam melakukan pelatihan hak asasi manusia.
Pelatihan mencakup definisi hak asasi manusia, instrumen peraturan nasional dan internasional terkait
hak asasi manusia, isu-isu hak asasi manusia pada sektor pertambangan dan pengolahan hasil tambang,
contoh-contoh tindakan pelanggaran hak asasi manusia, faktor-faktor penyebab pelanggaran hak
asasi manusia, dan kerugian perusahaan akibat pelanggaran hak asasi manusia. Setelah para peserta
mendapatkan pemahaman tentang hak asasi manusia, para peserta mengikuti sesi studi kasus dalam
kelompok tentang cara mengidentifikasi dampak potensial dan aktual terhadap hak asasi manusia dan
menyusun langkah-langkah pencegahan serta mitigasinya.
Pelatihan hak asasi manusia merupakan bagian dari dari Kebijakan Keberlanjutan Grup MBMA yang
dapat dilihat lebih lanjut pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Environmental,
Social and Corporate Governance (“ESG”).”
Fasilitas dan kesejahteraan
Bentuk remunerasi serta fasilitas yang diberikan kepada karyawan disesuaikan kemampuan perusahaan
dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara umum, paket remunerasi
karyawan terdiri dari gaji dan tunjangan yang meliputi tunjangan hari raya, jaminan sosial tenaga kerja
(kecelakaan kerja, pensiun, asuransi jiwa dan kesehatan) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan
BPJS Kesehatan, serta asuransi kesehatan dan bantuan pengobatan rawat jalan. Grup MBMA melakukan
peninjauan besaran gaji/upah agar senantiasa sejalan dengan laju inflasi dan standar gaji yang berlaku,
termasuk pemenuhan upah minimum regional. Hal ini juga dilakukan untuk memastikan remunerasi
yang diberikan oleh Grup MBMA dapat bersaing dengan perusahaan lain di industri yang sama. Grup
MBMA juga memiliki sistem pemberian insentif dan penghargaan berdasarkan kinerja karyawan.
228
Page 281
Selain itu, Grup MBMA menyediakan fasilitas-fasilitas kesejahteraan, meliputi kamp karyawan, tempat
ibadah, klinik, kantin, toko kebutuhan sehari-hari, fasilitas olah raga, rekreasi, tempat-tempat pelatihan
dan alat transportasi yang memadai untuk para karyawan yang bekerja di lokasi kerja. Grup MBMA juga
memastikan bahwa karyawan di lokasi kerja selalu mendapatkan istirahat yang cukup sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan dan
manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program
kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
13. Perkara yang dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak dan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dan Perusahaan Anak
Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan, masing-masing Perseroan dan Perusahaan Anak tidak
sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata,
pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase
baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah
yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan
yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial, atau tidak sedang menghadapi
somasi yang dapat memengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan
usaha Grup MBMA serta rencana Penawaran Umum dan rencana penggunaan dananya. Lebih lanjut,
Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara kepailitan atau penundaan
kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan
kewajiban pembayaran utang.
Berdasarkan situs web sistem informasi penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri,
Pengadilan Tata Usaha Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung
yang dapat diakses oleh publik, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu
perkara perdata atau pidana di lembaga peradilan di Indonesia atau perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang termasuk yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan
industrial atau penundaan kewajiban pembayaran utang.
Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dan Perusahaan Anak (i) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara
perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri; atau (b) perselisihan administratif dengan instansi
pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan; atau (c)
perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial yang dapat memengaruhi
secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Grup MBMA dan rencana Penawaran
Umum dan rencana penggunaan dananya; atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit; atau (e) penundaan
kewajiban pembayaran utang; atau (ii) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang
dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi
somasi yang dapat memengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan
usaha Grup MBMA dan rencana Penawaran Umum, dan rencana penggunaan dananya.
Berdasarkan situs web sistem informasi penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri,
Pengadilan Tata Usaha Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung
yang dapat diakses oleh publik, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan
Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata dan/atau pidana di lembaga
peradilan di Indonesia; atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang;
atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial; atau (d)
penundaan kewajiban pembayaran utang.
229
Page 282
B. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 28 Perusahaan Anak dan delapan Perusahaan
Asosiasi dengan penyertaan secara langsung dan tidak langsung, sebagai berikut:
Kepemilikan
Tahun
Nama Tahun Operasi Secara Secara tidak
No. perusahaan Kegiatan usaha utama (1) Domisili Penyertaan Komersial (2) langsung langsung
1. MIN Aktivitas perusahaan Jakarta 2022 - 99,99% -
holding
2. SCM Pertambangan bijih nikel Jakarta 2022 2023 - 51,00%
melalui MIN
3. SMI Industri pembuatan Jakarta 2022 - - 99,90%
logam dasar bukan besi, melalui SCM
penggalian batu kapur/ dan 0,10%
gamping, industri kapur, melalui MIN
penggalian batu kapur/
gamping, aktivitas
penunjang pertambangan
dan penggalian lainnya
4. CSID Fasilitas produksi NPI Jakarta 2022 2020 - 50,10%
(Smelter RKEF) melalui MIN
5. BSID Fasilitas produksi NPI Jakarta 2022 2020 - 50,10%
(Smelter RKEF) melalui MIN
6. MED Aktivitas perusahaan Jakarta 2022 - 99,90% 0,10% melalui
holding MIN
7. ICS Pembangkit tenaga listrik Jakarta 2022 - - 99,80%
melalui MED
dan 0,20%
melalui MIN
8. KMG Industri kapur; dan Jakarta 2022 - - 99,90%
Penggalian batu kapur/ melalui MED
gamping dan 0,10%
melalui MIN
9. LNJS Pengumpulan limbah Jakarta 2022 - - 99,80%
berbahaya melalui MED
dan 0,20%
melalui MIN
10. KCI Pembangkit, transmisi, Jakarta 2022 - - 99,80%
distribusi dan penjualan melalui MED
tenaga listrik dalam satu dan 0,20%
kesatuan usaha melalui MIN
11. CKA Industri kapur dan Jakarta 2022 - - 99,60%
penggalian batu kapur/ melalui MED
gamping dan 0,40%
melalui MIN
12. SBK Industri kapur dan Jakarta 2022 - - 99,60%
penggalian batu kapur/ melalui MED
gamping dan 0,40%
melalui MIN
13. CSK Industri kapur, penggalian Jakarta 2022 - - 99,60%
batu kapur/gamping dan melalui MED
penggalian kerikil/sirtu dan 0,40%
melalui MIN
14. ICKS Industri kapur, penggalian Jakarta 2022 - - 99,60%
batu kapur/gamping dan melalui MED
penggalian kerikil/sirtu dan 0,40%
melalui MIN
15. CHL Aktivitas telekomunikasi Jakarta 2022 - - 51,00%
khusus untuk keperluan melalui MED
sendiri dan perdagangan
besar hasil kehutanan dan
perburuan
230
Page 283
Kepemilikan
Tahun
Nama Tahun Operasi Secara Secara tidak
No. perusahaan Kegiatan usaha utama (1) Domisili Penyertaan Komersial (2) langsung langsung
16. CLM Perkebunan buah kelapa Jakarta 2022 - - 99,90%
sawit dan kawasan industri melalui CHL
dan 0,10%
melalui MED
17. ABP Penggalian batu kapur/ Jakarta 2022 - - 99,90%
gamping melalui MED
dan 0,10%
melalui MIN
18. LJK Industri kapur, penggalian Jakarta 2022 - - 99,20%
batu kapur/gamping dan melalui MED
penggalian kerikil/sirtu dan 0,80%
melalui MIN
19. SAK Industri kapur, penggalian Jakarta 2022 - - 99,20%
batu kapur/gamping dan melalui MED
penggalian kerikil/sirtu dan 0,80%
melalui MIN
20. ZHN Fasilitas produksi NPI Jakarta 2022 2023 - 50,10%
(Smelter RKEF) melalui MIN
21. BPI Perusahaan holding Jakarta 2022 - 99,99% 0,01% melalui
MIN
22. MTI Fasilitas pemrosesan bijih Jakarta 2022 - - 80,00%
pirit kadar tinggi untuk melalui BPI
menghasilkan asam sulfat
dan uap, serta logam
seperti tembaga, perak dan
emas (pabrik AIM I)
23. MBMA MY Manufaktur komponen Malaysia 2022 - 100,00% -
baterai
24. MBMA SW Manufaktur komponen Malaysia 2022 - 100,00% -
baterai
25. SIP Industri pembuatan logam Jakarta 2023 - - 99,00%
dasar bukan besi melalui MIN
dan 1,00%
melalui MED
26. HNMI Fasilitas untuk Jakarta 2023 2022 - 60,00%
mengkonversi nikel matte melalui MMID
kadar rendah menjadi
nikel matte kadar tinggi
(Konverter Nikel Matte)
27. MMID Aktivitas perusahaan Jakarta 2023 - 99,99% 0,01% melalui
holding dan aktivitas MIN
konsultasi manajemen
lainnya
28. MEU Aktivitas perusahaan Jakarta 2024 - 99,00% 1,00% melalui
holding dan aktivitas MIN
konsultasi manajemen
lainnya
Perusahaan Asosiasi
1. CEI Pembangkit tenaga listrik - Jakarta 2022 - - 25,00%
energi baru terbarukan melalui MED
2. PT IKIP Kawasan industri Konawe 2022 - - 32,00%
melalui MED
3. MIA Perusahaan holding dan Jakarta 2023 - 45,00% -
konsultasi manajemen
lainnya
4. PT ESG Fasilitas produksi MHP Jakarta 2023 - - 60,00%
(pabrik HPAL) melalui MIA
5. PT ESG Industri pembuatan logam Jakarta 2024 - - 53,57%
Industri dasar bukan besi melalui PT
Energi Baru ESG dan
(EIEB) 46,43%
melalui
MNEM
231
Page 284
Kepemilikan
Tahun
Nama Tahun Operasi Secara Secara tidak
No. perusahaan Kegiatan usaha utama (1) Domisili Penyertaan Komersial (2) langsung langsung
6. MNEM Fasilitas produksi MHP Jakarta 2024 - - 12,50%
(pabrik HPAL) melalui MEU
7. MEB Aktivitas perusahaan Jakarta 2024 - 45,33% -
holding dan aktivitas
konsultasi manajemen
lainnya
8. SLNC Fasilitas produksi MHP Jakarta 2024 - - 50,10%
(pabrik HPAL) melalui MEB
Catatan:
(1) Kegiatan usaha utama yang benar-benar dijalankan.
(2) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membukukan pendapatan.
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% (sepuluh
persen) atau lebih dari total pendapatan (sebelum eliminasi) Grup MBMA:
1. PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSID”)
a. Riwayat singkat
CSID, berkedudukan di Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
No. 24 tanggal 13 September 2018, yang dibuat di hadapan Farahdiba, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0044355.AH.01.01.TAHUN 2018 tanggal 18 September 2018, dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0123334.AH.01.11.TAHUN 2018
tanggal 18 September 2018.
Anggaran dasar CSID selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir
diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa CSID No. 429 tanggal 28 Desember 2023 yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0081727.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal
28 Desember 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0163730 tertanggal
28 Desember 2023, dan seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum
di bawah No. AHU-0263189.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 28 Desember 2023 (“Akta
No. 429/2023”). Berdasarkan Akta No. 429/2023, para pemegang saham CSID telah menyetujui,
antara lain perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) anggaran dasar CSID mengenai modal dasar,
modal ditempatkan dan disetor.
CSID berkantor pusat di Gedung IMIP, Jl. Batu Mulia 8, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta
Barat 11620, DKI Jakarta.
b. Kegiatan usaha dan perizinan
Kegiatan usaha CSID berdasarkan anggaran dasar adalah berusaha dalam bidang industri
pembuatan logam dasar bukan besi dan perdagangan, lalu kegiatan usaha CSID berdasarkan
KBLI adalah industri pembuatan logam dasar bukan besi (Kode KBLI 24202), namun kegiatan
usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah fasilitas produksi NPI (Smelter RKEF).
232
Page 285
CSID telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
1. NIB NIB No. 8120014022298 tanggal 29 Oktober NIB CSID berlaku selama CSID menjalankan
2 0 1 8 d e n g a n p e r u b a h a n k e - 3 t a n g g a l kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan
19 November 2022, yang dikeluarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Lembaga OSS.
2. IUI IUI tanggal 9 Januari 2019, yang dikeluarkan I U I b e r l a k u s e l a m a C S I D m e l a k u k a n
oleh Lembaga OSS. kegiatan operasional sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3. Persetujuan PKKPR tanggal 4 Oktober 2021, yang PKKPR berlaku selama tiga tahun sejak
Kesesuaian Kegiatan dikeluarkan oleh Lembaga OSS. tanggal penerbitannya.
Pemanfaatan Ruang
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan,
(“PKKPR”)
PKKPR sedang dalam proses pengurusan
perpanjangan oleh CSID.
4. Izin Lingkungan Izin lingkungan tanggal 1 Juli 2019, yang I z i n l i n g k u n g a n b e r l a k u s e j a k t a n g g a l
dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah penetapan.
melalui Lembaga OSS.
5. Izin Tempat Surat Keputusan No.188.4/ KEP.036LB3/ Izin ini berlaku selama lima tahun sampai
Penyimpanan DPMPTSP/E-SPEED/XII/2020 tanggal dengan 18 Desember 2025.
Sementara Limbah 18 Desember 2020, yang dikeluarkan
Bahan Berbahaya oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan
dan Beracun (B3) Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Morowali.
6. Sertifikat Laik SLF No. SK-SLF-720610-19062023-001 SLF ini berlaku selama lima tahun sampai
Fungsi (“SLF”) tanggal 19 Juni 2023, yang dikeluarkan dengan 19 Juni 2028.
oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Daerah atas nama Bupati
M o r o wal i , u n t u k P ab r i k C S I D d en g an
PBG No. 540/016/DPM-PTSP-IMB/E-
SPEED/I/2019, dengan lokasi bangunan
gedung di Kawasan Industri IMIP, Desa
Fatudia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten
Morowali, Sulawesi Tengah.
c. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Berdasarkan Akta No. 429/2023, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan
kepemilikan saham CSID terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp14.794.000 per saham
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar 51.102 756.002.988.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Merdeka Industri Mineral 25.602 378.755.988.000 50,10
New Edge Asia Industrial Limited 25.500 377.247.000.000 49,90
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 51.102 756.002.988.000 100,00
Saham dalam Portepel - -
Struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham CSID berdasarkan
Akta No. 429/2023 telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0081728.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 28 Desember 2023 dan telah diberitahukan
kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0163730 tertanggal 28 Desember 2023, dan seluruhnya
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0263189.
AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 28 Desember 2023.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perbedaan proporsi jumlah hak suara
yang dimiliki oleh Perseroan dengan proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan dalam CSID.
233
Page 286
Perseroan melalui MIN melakukan penyertaan di CSID sejak bulan Maret 2022.
d. Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 58 tanggal 22 November 2024, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 58/2024”), susunan Dewan Komisaris
dan Direksi CSID terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xiang, Binghe
Komisaris : Albert Saputro
Komisaris : Lin, Jiqun
Komisaris : Adi Adriansyah Sjoekri
Komisaris : Wang, Renhui
Direksi
Direktur Utama : Boyke Poerbaya Abidin
Direktur : I Ketut Pradipta Wirabudi
Direktur : Shi, Hongchao
Direktur : Wu, Huadi
Direktur : Zhang, Fan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris CSID berdasarkan Akta No. 58/2024 telah diberitahukan
kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0279163 tanggal 22 November 2024, dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0253361.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal 22 November 2024.
e. Ikhtisar keuangan penting
Ikhtisar data keuangan penting CSID di bawah ini bersumber dari laporan keuangan CSID
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
Laporan posisi keuangan
(dalam US$)
31 Desember
2024 2023
Jumlah aset 250.410.696 240.026.731
Jumlah liabilitas 28.199.597 19.396.201
Jumlah ekuitas 222.211.099 220.630.530
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
(dalam US$)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember
2024 2023
Pendapatan usaha 224.304.595 282.267.424
Laba usaha 13.709.354 18.380.664
Laba tahun berjalan 15.919.081 21.337.081
Pendapatan CSID memberikan kontribusi sebesar 11,1% dari pendapatan Grup MBMA (sebelum
eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
234
Page 287
2. PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”)
a. Riwayat singkat
BSID, berkedudukan di Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
No. 4 tanggal 7 Desember 2018, yang dibuat di hadapan Farahdiba, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0060305.AH.01.01.TAHUN 2018 tanggal 17 Desember 2018, dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0171539.AH.01.11.TAHUN 2018
tanggal 17 Desember 2018.
Anggaran dasar BSID selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir
diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa BSID No. 428 tanggal 28 Desember 2023, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0081728.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 28 Desember
2023 dan telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0163731 tanggal 28 Desember
2023, dan seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah
AHU-0263194.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 28 Desember 2023 (“Akta No. 428/2023”).
Berdasarkan Akta No. 428/2023, para pemegang saham BSID telah menyetujui perubahan Pasal
4 ayat (1) dan (2) anggaran dasar BSID mengenai modal dasar, modal ditempatkan dan disetor.
BSID berkantor pusat di Gedung IMIP, Jl. Batu Mulia 8, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta
Barat 11620, DKI Jakarta.
b. Kegiatan usaha dan perizinan
Kegiatan usaha BSID berdasarkan anggaran dasar adalah berusaha dalam bidang industri
pembuatan logam dasar bukan besi dan perdagangan, lalu kegiatan usaha BSID berdasarkan
KBLI adalah industri pembuatan logam dasar bukan besi (Kode KBLI 24202), namun kegiatan
usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah fasilitas produksi NPI (Smelter RKEF).
BSID telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
1. NIB NIB No. 9120202190576 tanggal 7 Januari N I B b e r l a k u s e l a m a B S I D m e l a k u k a n
2019 dengan perubahan ke-1 tanggal kegiatan operasional sesuai ketentuan
19 November 2021, yang dikeluarkan oleh peraturan perundang-undangan
Lembaga OSS.
2. IUI IUI tanggal 13 Maret 2019 dengan IUI berlaku selama BSID melakukan
perubahan ke-2 tanggal 19 Februari 2020, k e g i a t a n o p e r a s i o n a l s e s u a i k e t e n t u a n
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. peraturan perundang-undangan.
3. Izin Lingkungan Izin lingkungan tanggal 12 Agustus 2020, Izin lingkungan ini berlaku sejak tanggal
yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi penetapan.
Tengah melalui Lembaga OSS.
4. Kelayakan Kepu tu san G uber nur S u law esi Teng ah Penetapan Kelayakan Lingkungan Hidup
Lingkungan Hidup No. 660/137/KLH/DPMPTSP/2020 tanggal merupakan kewajiban yang dipersyaratkan
1 4 F e b r u a r i 2 0 2 0 t e n t a n g K e l a y a k a n dalam peraturan perundang-undangan terkait
Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan dengan lingkungan, dan merupakan syarat
P a b r i k F e r r o n i c k e l , y a n g d i k e l u a r k a n untuk memperoleh Izin Lingkungan.
oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi
S u l a w e s i Te n g a h a t a s n a m a G u b e r n u r
Sulawesi Tengah.
5. Izin Tempat Surat Keputusan No.188.4/ KEP.034/LB3/ Izin ini berlaku selama lima tahun sampai
Penyimpanan DPMPTSP/E-SPEED/XII/2020 tanggal dengan 18 Desember 2025.
Sementara Limbah 18 Desember 2020, yang dikeluarkan
Bahan Berbahaya oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan
dan Beracun (B3) Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Morowali.
235
Page 288
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
6. SLF SLF No. SK-SLF-720610-19062023-002 SLF ini berlaku selama lima tahun sampai
tanggal 19 Juni 2023, yang dikeluarkan dengan 19 Juni 2028.
oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Daerah atas nama Bupati
Morowali, untuk Bangunan Pabrik (Smelter)
BSID untuk PBG No. 504/213/DPM-PTSP-
IMB/E-SPEED/VII/2019, dengan lokasi
bangunan gedung di Kawasan Industri IMIP,
Kelurahan Fatudia, Kecamatan Bahodopi,
Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
c. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Berdasarkan Akta No. 428/2023, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan
kepemilikan saham BSID terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp14.539.000 per saham
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar 44.840 651.928.760.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Merdeka Industri Mineral 22.465 326.618.635.000 50,10
Reef Investment Limited 22.375 325.310.125.000 49,90
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 44.840 651.928.760.000 100,00
Saham dalam Portepel - -
Struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham BSID berdasarkan
Akta No. 428/2023 telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0081728.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 28 Desember 2023 dan telah diberitahukan
kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0163731 tanggal 28 Desember 2023, dan seluruhnya telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0263194.AH.01.11.
TAHUN 2023 tanggal 28 Desember 2023.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perbedaan proporsi jumlah hak suara
yang dimiliki oleh Perseroan dengan proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan dalam BSID.
Perseroan melalui MIN melakukan penyertaan di BSID sejak bulan Maret 2022.
d. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 57 tanggal 22 November 2024, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 57/2024”), susunan Dewan Komisaris
dan Direksi BSID terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xiang, Binghe
Komisaris : Albert Saputro
Komisaris : Lin, Jiqun
Komisaris : Adi Adriansyah Sjoekri
Komisaris : Wang, Renhui
Direksi
Direktur Utama : Boyke Poerbaya Abidin
Direktur : I Ketut Pradipta Wirabudi
Direktur : Shi, Hongchao
Direktur : Wu, Huadi
Direktur : Zhang, Fan
236
Page 289
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BSID berdasarkan Akta No. 57/2024 telah diberitahukan
kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0279155 tanggal 22 November 2024, dan seluruhnya telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0253347.AH.01.11.
Tahun 2024 tanggal 22 November 2024.
e. Ikhtisar keuangan penting
Ikhtisar data keuangan penting BSID di bawah ini bersumber dari laporan keuangan BSID
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
Laporan posisi keuangan
(dalam US$)
31 Desember
2024 2023
Jumlah aset 234.702.438 246.969.111
Jumlah liabilitas 17.518.107 19.272.912
Jumlah ekuitas 217.184.331 227.696.199
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
(dalam US$)
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember
2024 2023
Pendapatan usaha 156.928.680 256.011.870
(Rugi)/laba usaha (3.413.522) 10.834.818
(Rugi)/laba tahun berjalan (2.077.001) 12.887.282
Pendapatan BSID memberikan kontribusi sebesar 7,8% dari pendapatan Grup MBMA (sebelum
eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
3. PT Zhao Hui Nickel (“ZHN”)
a. Riwayat singkat
ZHN, berkedudukan di Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
No. 24 tanggal 23 April 2021, yang dibuat di hadapan Farahdiba, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0028246.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 24 April 2021 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0075569.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal
24 April 2021.
Anggaran dasar ZHN selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir
diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa ZHN No. 106 tanggal 31 Desember 2024, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0086413.AH.01.02.Tahun 2024 dan telah diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0230863 tanggal 31 Desember 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0286803.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 31 Desember
2024 (“Akta No. 106/2024”). Berdasarkan Akta No. 106/2024, para pemegang saham ZHN
telah menyetujui perubahan Pasal 4 dan 5 anggaran dasar ZHN mengenai modal dan saham.
ZHN berkantor pusat di Gedung IMIP, Jl. Batu Mulia 8, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta
Barat 11620, DKI Jakarta.
237
Page 290
b. Kegiatan usaha dan perizinan
Kegiatan usaha ZHN berdasarkan anggaran dasar dan KBLI adalah berusaha dalam bidang
aktivitas industri pembuatan logam dasar bukan besi (KBLI 24202), aktivitas perdagangan
besar logam dan bijih logam (KBLI 46620), dan aktivitas pembangkit tenaga listrik (KBLI
35101), namun kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah fasilitas
produksi NPI (Smelter RKEF).
ZHN telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
1. NIB N I B N o . 1 2 5 6 0 0 0 5 0 1 2 9 8 t a n g g a l NIB berlaku selama ZHN melakukan
16 Oktober 2023, yang dikeluarkan oleh kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan
Lembaga OSS. perundang-undangan.
2. IUI I U I N o . 1 2 5 6 0 0 0 5 0 1 2 9 8 0 0 0 2 t a n g g a l IUI berlaku selama ZHN melakukan kegiatan
16 Oktober 2023, yang dikeluarkan oleh operasional sesuai ketentuan peraturan
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi perundang-undangan.
Penamanan Modal atas nama Menteri
Perindustrian melalui sistem OSS.
3. Persetujuan Rencana Keputusan Direktur IMIP Kawasan Industri RKL-RPL berlaku selama ZHN menjalankan
Pengelolaan I M I P N o . 0 2 5 / D I R - I M I P / S K / M W L / kegiatan usaha.
Lingkungan XII/2021 tanggal 29 Desember 2021 tentang
dan Rencana Persetujuan RKL-RPL Rinci Rencana
Pemantauan Pembangunan Smelter Nickel Pig Iron
Lingkungan (“RKL- dengan Kapasitas 300.000 Ton/Tahun oleh
RPL”) ZHN. Berdasarkan RKL-RPL tersebut ZHN
memiliki rencana kegiatan dan operasional
smelter NPI dengan kapasitas 300.000 ton/
tahun.
4. Rincian Teknis Rintek TPS B3 tersebut telah disampaikan R i n t e k T P S B 3 b e r l a k u s e l a m a Z H N
Penyimpanan oleh ZHN kepada Kepala Dinas Lingkungan menjalankan kegiatan usaha.
Limbah Hidup Daerah Kabupaten Morowali
Bahan Berbahaya melalui Surat No. 02/DLHD-ZHN/MWL/
dan Beracun VIII/2022 tanggal 25 Agustus 2022. Surat
(“Rintek TPS B3”) penyampaian Rintek TPS B3 tersebut
telah diterima oleh Dinas Lingkungan
Hidup Pemerintah Kabupaten Morowali
sebagaimana dibuktikan dengan cap tanda
terima tanpa tanggal yang tercantum pada
surat terkait.
5. PBG PBG, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas PBG di Desa Fatufia, Bahodopi, Morowali,
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu S u l a w e s i Te n g a h , d e n g a n p e r u n t u k a n
Satu Pintu Daerah Kabupaten Morowali, bangunan gedung untuk, antara lain #1 bag
dengan rincian sebagai berikut: filter, control room, gudang ore kering,
kolam sirkulasi bersih, pabrik smelter, pabrik
- PBG No. SK-
tungku roasting #1, pabrik tungku roasting
PBG-720610-05022025-017 tanggal
#2 dan pembilasan terak pendinginan kolam
5 Februari 2025;
sirkulasi.
- PBG No. SK-
PBG-720610-05022025-016 tanggal
5 Februari 2025;
- PBG No. SK-
PBG-720610-05022025-015 tanggal
5 Februari 2025;
- PBG No. SK-
PBG-720610-05022025-019 tanggal
5 Februari 2025;
- PBG No. SK-
PBG-720610-05022025-001 tanggal
5 Februari 2025;
- PBG No. SK-
PBG-720610-05022025-002 tanggal
5 Februari 2025;
- PBG No. SK-
PBG-720610-05022025-003 tanggal
5 Februari 2025; dan
- PBG No. SK-
PBG-720610-05022025-004 tanggal
5 Februari 2025.
238
Page 291
c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta No. 106/2024, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan
kepemilikan saham ZHN terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Keterangan Seri A : Rp14.421 per saham
Seri B : Rp16.050 per saham
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar
Seri A 151.505.001 2.184.853.619.421
Seri B 93.200.000 1.495.860.000.000
Jumlah Modal Dasar 244.705.001 3.680.713.619.421
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Seri A
PT Merdeka Industri Mineral 75.904.006 1.094.611.670.526 31,02
Strengthen Holding Pte. Ltd. 75.600.995 1.090.241.948.895 30,89
Jumlah Seri A 151.505.001 2.184.853.619.421 61,91
Seri B
PT Merdeka Industri Mineral 46.693.200 749.425.860.000 19,08
Strengthen Holding Pte. Ltd. 46.506.800 746.434.140.000 19,01
Jumlah Seri B 93.200.000 1.495.860.000.000 38,09
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 244.705.001 3.680.713.619.421 100,00
Saham dalam Portepel
Seri A - -
Seri B - -
Jumlah Saham dalam Portepel - - -
Struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham ZHN berdasarkan
Akta No. 106/2024 telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0230863 tanggal 31 Desember
2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0286803.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perbedaan proporsi jumlah hak suara
yang dimiliki oleh Perseroan dengan proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan dalam ZHN.
Perseroan melakukan penyertaan di ZHN sejak bulan Mei 2022.
d. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa ZHN No. 55 tanggal 22 November 2024, yang dibuat di hadapan Darmawan
Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 55/2024”), susunan Dewan Komisaris dan
Direksi ZHN terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Xiang, Binghe
Komisaris : Albert Saputro
Komisaris : Lin, Jiqun
Komisaris : Adi Adriansyah Sjoekri
Komisaris : Wang, Renhui
Direksi
Presiden Direktur : Boyke Poerbaya Abidin
Direktur : I Ketut Pradipta Wirabudi
Direktur : Shi, Hongchao
Direktur : Wu, Huadi
Direktur : Zhang, Fan
239
Page 292
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris ZHN berdasarkan Akta No. 55/2024 telah diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0279156 tanggal 22 November 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0253351.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal
22 November 2024.
e. Ikhtisar keuangan penting
Ikhtisar data keuangan penting ZHN di bawah ini bersumber dari laporan keuangan ZHN untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
Laporan posisi keuangan
(dalam US$)
31 Desember
2024 2023
Jumlah aset 558.222.273 565.504.127
Jumlah liabilitas 62.795.179 109.073.004
Jumlah ekuitas 495.427.094 456.431.123
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
(dalam US$)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember
2024 2023
Pendapatan usaha 582.417.107 335.160.723
Laba usaha 49.853.831 25.416.897
Laba tahun berjalan 49.820.888 13.348.422
Pendapatan ZHN memberikan kontribusi sebesar 28,9% dari pendapatan Grup MBMA (sebelum
eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
4. PT Huaneng Metal Industry (“HNMI”)
a. Riwayat singkat
HNMI, berkedudukan di Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
Terbatas No. 4 tanggal 15 Januari 2021, yang dibuat di hadapan Farahdiba, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0002863.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 15 Januari 2021 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0007870.AH.01.11.TAHUN 2021
tanggal 15 Januari 2021.
Anggaran dasar HNMI selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir
diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 33 tanggal 21 Oktober 2024, yang dibuat di
hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, dan telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-020914 tanggal 21 Oktober 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-022597.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
21 Oktober 2024 (“Akta No. 33/2024”). Berdasarkan Akta No. 33/2024, para pemegang saham
HNMI telah menyetujui perubahan Pasal 18 ayat (3) anggaran dasar HNMI tentang Penggunaan
Laba dan Pembagian Dividen khususnya terkait pembagian dividen interim sebelum tahun
buku berakhir.
HNMI berkantor pusat di Gedung IMIP, Jl. Batu Mulia 8, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta
Barat 11620, DKI Jakarta.
240
Page 293
b. Kegiatan usaha dan perizinan
Kegiatan usaha HNMI berdasarkan anggaran dasar dan KBLI adalah berusaha dalam bidang
aktivitas industri pembuatan logam dasar bukan besi (KBLI 24202), namun kegiatan usaha
yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah fasilitas untuk mengkonversi nikel matte
kadar rendah menjadi nikel matte kadar tinggi (Konverter Nikel Matte).
HNMI telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
1. NIB NIB No. 1221000122601 tanggal 20 Januari NIB berlaku selama HNMI menjalankan
2 0 2 1 d e n g a n p e r u b a h a n k e - 1 t a n g g a l kegiatan usaha.
9 November 2021, yang dikeluarkan oleh
Lembaga OSS.
2. IUI I U I N o . 1 2 2 1 0 0 0 1 2 2 6 0 1 0 0 0 1 t a n g g a l IUI berlaku selama HNMI menjalankan
9 November 2021, yang dikeluarkan oleh kegiatan usaha.
Lembaga OSS atas nama Menteri Investasi/
Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal atas nama Menteri Perindustrian.
3. RKL-RPL Keputusan Direktur IMIP Kawasan Industri RKL-RPL berlaku selama HNMI menjalankan
IMIP No. 013/DIR-IMIP/SK/MWL/VIII/ kegiatan usaha.
2021 tanggal 25 Agustus 2021 tentang
Persetujuan RKL-RPL Rencana Kegiatan
dan Operasional Pembangunan Smelter
Nickel Mattes dengan Kapasitas 120.000
Ton/Tahun oleh HNMI. Berdasarkan RKL-
RPL tersebut HNMI memiliki rencana usaha
dan/atau kegiatan pembangunan smelter
nickel matte dengan kapasitas 120.000 ton/
tahun, dengan lokasi kegiatan/usaha di Desa
Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten
M o r o w a l i , P r o v i n s i S u l a w e s i Te n g a h ,
Kawasan Industri IMIP.
4. Rintek TPS B3 Rintek TPS B3 yang telah disampaikan oleh R i n t e k T P S B 3 b e r l a k u s e l a m a H N M I
HNMI kepada Kepala Dinas Lingkungan menjalankan kegiatan usaha.
Hidup Daerah Kabupaten Morowali
melalui Surat No. 02/DLHD-HMI/MWL/
IX/2022 tanggal 28 September 2022. Surat
penyampaian Rintek TPS B3 tersebut
telah diterima oleh Dinas Lingkungan
Hidup Pemerintah Kabupaten Morowali
sebagaimana dibuktikan dengan cap tanda
terima tanpa tanggal yang tercantum pada
surat terkait.
5. Sertifikat ISO Sertifikat No. IR/EMS/00061/10081 tanggal Sertifikat berlaku sampai dengan tanggal
14001:2015 24 Juli 2023, yang diterbitkan oleh MS 23 Juli 2026.
Certification Services Pvt.
c. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
Umum Luar Biasa No. 55 tanggal 31 Mei 2023 (“Akta No. 55/2023”) juncto Akta Pernyataan
Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No. 439 tanggal 29 Desember 2023 (“Akta No. 439/2023”), keduanya dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan
kepemilikan saham HNMI terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp1.390.300 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 107.527 149.494.788.100
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
MMID 64.516 89.696.594.800 60,0
Plenceed International Industrial Limited 43.011 59.798.193.300 40,0
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 107.527 149.494.788.100 100,00
Saham dalam Portepel - -
241
Page 294
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham HNMI berdasarkan (i) Akta No. 55/2023
telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0030460.
AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 31 Mei 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0071697 tanggal 31 Mei 2023 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0123139 tanggal 31 Mei 2023, dan seluruhnya
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0101249.
AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 31 Mei 2023; dan (ii) Akta No. 439/2023 telah diberitahukan
kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0201615 tanggal 29 Desember 2023 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0265069.AH.01.11.TAHUN 2023
tanggal 29 Desember 2023.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perbedaan proporsi jumlah hak suara
yang dimiliki oleh Perseroan dengan proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan dalam HNMI.
Perseroan melakukan penyertaan di HNMI sejak bulan Mei 2023.
d. Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham No. 54 tanggal 22
November 2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta
No. 54/2024”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi HNMI terakhir pada tanggal Prospektus
ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Wu, Huadi
Komisaris : Zhang, Qiguang
Komisaris : Ye, Changqing
Komisaris : Albert Saputro
Komisaris : Adi Adriansyah Sjoekri
Komisaris : Titien Supeno
Direksi
Direktur Utama : Boyke Poerbaya Abidin
Direktur : I Ketut Pradipta Wirabudi
Direktur : Shi, Hongchao
Direktur : Zhang, Fan
Direktur : Lin, Jiqun
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris HNMI berdasarkan Akta No. 54/2024 telah
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0279157 tanggal 22 November 2024, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0253352.AH.01.11.
TAHUN 2024 tanggal 22 November 2024.
e. Ikhtisar keuangan penting
Ikhtisar data keuangan penting HNMI di bawah ini bersumber dari laporan keuangan HNMI
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
242
Page 295
Laporan posisi keuangan
(dalam US$)
31 Desember
2024 2023
Jumlah aset 185.004.526 229.490.702
Jumlah liabilitas 92.366.998 148.964.688
Jumlah ekuitas 92.637.528 80.526.014
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
(dalam US$)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember
2024 2023
Pendapatan usaha 721.634.334 680.968.086
Laba usaha 7.671.325 24.767.638
Laba tahun berjalan 12.108.563 25.745.683
Pendapatan HNMI memberikan kontribusi sebesar 35,9% dari pendapatan Grup MBMA
(sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
5. PT Sulawesi Cahaya Mineral (“SCM”)
a. Riwayat singkat
SCM, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Anggaran Dasar
No. 12 tanggal 27 Januari 2010, yang dibuat di hadapan Ny.Etty Roswitha Moelia, SH Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-08010.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 15 Februari 2010 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0011947.AH.01.09.Tahun 2010
tanggal 15 Februari 2010.
Anggaran dasar SCM selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir
diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa SCM No. 16 tanggal 5 April 2023, yang dibuat
di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0049562 tanggal 5 April 2023 (“Akta No. 16/2023”). Berdasarkan Akta No. 16/2023,
para pemegang saham SCM telah menyetujui penambahan Pasal 5 ayat 8 anggaran dasar SCM
tentang surat saham dan surat kolektif saham, para pemegang saham SCM telah menyetujui
penambahan Pasal 5 ayat 8 anggaran dasar SCM tentang surat saham dan surat kolektif saham.
SCM berkantor pusat di Treasury Tower, Lantai. 69, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta.
b. Kegiatan usaha dan perizinan
Kegiatan usaha SCM berdasarkan anggaran dasar dan KBLI adalah berusaha dalam bidang
pertambangan bijih nikel (KBLI 07295) dan aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan
sendiri (KBLI 61992), namun kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah
pertambangan bijih nikel.
243
Page 296
SCM telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
1. NIB NIB Berbasis Risiko No. 9120104170125 NIB ini berlaku selama SCM menjalankan
tanggal 2 Januari 2019 dengan perubahan kegiatan usahanya.
ke-15 pada tanggal 8 Februari 2023, yang
dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
2. IUP-OP IUP-OP berdasarkan Keputusan Kepala I U P - O P S C M i n i d i t e r b i t k a n u n t u k
B a d a n K o o r d i n a s i P e n a n a m a n M o d a l melaksanakan pertambangan nikel yang
N o . 6 7 / 1 / I U P / P M A / 2 0 1 9 t a n g g a l berlokasi di Kecamatan Routa, Kabupaten
18 November 2019 tentang Persetujuan K o n a w e , P r o v i n s i S u l a w e s i Te n g g a r a .
Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan I U P - O P S C M b e r l a k u s a m p a i d e n g a n
Operasi Produksi Mineral Logam Dalam 14 September 2037.
Rangka Penanaman Modal Asing Komoditas
Nikel Kepada PT Sulawesi Cahaya Mineral
Seluas 21.100 Ha di Kecamatan Routa,
Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi
Tenggara (“IUP-OP SCM”)
3. IPPKH IPPKH berdasarkan Keputusan Kepala Badan IPPKH ini diterbitkan untuk melaksanakan
Koordinasi Penanaman Modal Republik kegiatan pembangunan jalur konveyor,
I n d o n e s i a N o . S K . 1 2 9 / 1 / K L H K / 2 0 2 0 jalan maintenance, dan laydown area SCM.
t e n t a n g I z i n P i n j a m P a k a i K a w a s a n IPPKH berlaku sampai dengan 14 September
H u t a n u n t u k K e g i a t a n P e m b a n g u n a n 2037.
Jalur Konveyor, Jalan Maintenance, dan
Laydown Area Atas Nama PT Sulawesi
Cahaya Mineral Seluas 294,44 Ha pada
Kawasan Hutan Produksi Terbatas, Hutan
Produksi Tetap, dan Hutan Produksi Yang
Dapat Dikonversi di Kabupaten Morowali,
Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 02 Juli
2020 (“IPPKH SK 129/2020”), sebagaimana
ditindaklanjuti oleh Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
Indonesia No. SK.485/MENLHK-PKTL/
REN/PLA.0/2/2021 tentang Penentapan
Areal Kerja Izin Pinjam Pakai Kawasan
Hutan untuk Kegiatan Pembangunan Jalur
Konveyor, Jalan Maintenance, dan Laydown
Area pada Kawasan Hutan Produksi
Terbatas, Hutan Produksi Tetap, dan Hutan
Produksi Yang Dapat Dikonversi Atas Nama
PT Sulawesi Cahaya Mineral di Kabupaten
Morowali Provinsi Sulawesi Tengah Seluas
294,34 Ha tanggal 4 Februari 2021.
IPPKH SK 129/2020 telah direvisi terakhir
melalui Keputusan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
No. 1388 Tahun 2024 tentang Perubahan
Ketiga atas Keputusan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal Republik
Indonesia No. SK.129/1/KLHK/2020
tanggal 2 Juli 2020 tentang Izin Pinjam
Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan
P e m b a n g u n a n J a l u r K o n v e y o r, J a l a n
Maintenance, dan Laydown Area Atas Nama
PT Sulawesi Cahaya Mineral Seluas ±294,44
Ha pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas,
H u t a n P r o d u k s i Te t a p , d a n K a w a s a n
Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi di
Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi
Tengah tanggal 2 Oktober 2024.
4. PPKH - Keputusan Menteri Lingkungan Hidup PPKH ini diterbitkan untuk melaksanakan
d a n K e h u t a n a n R e p u b l i k I n d o n e s i a kegiatan eksplorasi lanjutan pada tahap
N o . S K . 2 3 0 / M E N L H K / S E T J E N / operasi produksi nikel yang berlokasi di,
P L A . 0 / 3 / 2 0 2 3 t e n t a n g P e r s e t u j u a n Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi
P e n g g u n a a n K a w a s a n H u t a n u n t u k Tenggara. PPKH berlaku dua tahun sampai
K e g i a t a n E k s p l o r a s i L a n j u t a n p a d a dengan 15 Maret 2025.
Tahap Operasi Produksi Nikel Atas Nama
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan,
PT Sulawesi Cahaya Mineral Seluas
PPKH ini sedang dalam proses pengurusan
±1.143,93 Ha pada Kawasan Hutan
perpanjangan oleh SCM.
Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan
Produksi Tetap di Kabupaten Konawe,
Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal
15 Maret 2023.
244
Page 297
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup IPPKH ini diterbitkan untuk melaksanakan
dan Kehutanan Republik Indonesia kegiatan operasi produksi nikel yang
No. 858 Tahun 2024 tentang Perubahan berlokasi di, Kabupaten Konawe, Provinsi
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Sulawesi Tenggara. IPPKH berlaku sampai
Berupa Penggabungan dan Penambahan dengan 14 September 2037.
Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan
Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi
Nikel dan Sarana Penunjangnya atas
nama PT Sulawesi Cahaya Mineral seluas
±2.347,14 Ha Menjadi seluas ±3.033,61
Ha pada Kawasan Hutan Produksi
Te r b a t a s , K a w a s a n H u t a n P r o d u k s i
Tetap, dan Kawasan Hutan Produksi Yang
Dapat Dikonversi di Kabupaten Konawe
Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal
17 Juli 2024.
5. IPSDA - IPSDA berdasarkan Keputusan Menteri IPSDA ini berlaku sepanjang umur layanan
P e k e r j a a n U m u m d a n P e r u m a h a n konstruksi yang dibangun SCM.
Rakyat No. 110/KPTS/M/2024 tanggal
18 Januari 2024, yang dikeluarkan oleh
Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
- IPSDA berdasarkan Keputusan Menteri IPSDA ini berlaku sampai dengan tanggal
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 18 Januari 2029.
No. 61/KPTS/M/2024 tanggal 18 Januari
2024, yang dikeluarkan oleh Direktur
Jenderal Sumber Daya Air.
6. IUPTLS IUPTLS No. 912010417012500010003 IUPTLS ini berlaku sampai dengan tanggal
tanggal 14 Juni 2023, yang dikeluarkan 14 Juni 2033.
oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Provinsi Sulawesi Tenggara.
c. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Sulawesi Cahaya Mineral
No. 102 tanggal 26 Oktober 2018 (“Akta No. 102/2018”) juncto Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham PT Sulawesi Cahaya Mineral No. 100 tanggal 26 Maret 2019 (“Akta
No. 100/2019”), keduanya dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham SCM
terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Keterangan Seri A : Rp922.500 per saham
Seri B : Rp1.158.500 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar
Seri A 143.000 131.917.500.000
Seri B 857.000 992.834.500.000
Jumlah Modal Dasar 1.000.000 1.124.752.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Seri A
MIN 72.930 67.277.925.000 15,4
HTAI 70.070 64.639.575.000 14,8
Jumlah Seri A 143.000 131.917.500.000 30,2
Seri B
MIN 168.300 194.975.550.000 35,6
HTAI 161.700 187.329.450.000 34,2
Jumlah Seri B 330.000 382.305.000.000 69,8
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 473.000 514.222.500.000 100,0
Seri A - -
Seri B 527.000 610.529.500.000
Saham dalam Portepel 527.000 610.529.500.000
245
Page 298
Struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham SCM berdasarkan:
(i) Akta No. 102/2018 telah telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0024766.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 8 November 2018 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0150079.AH.01.11.
Tahun 2018 tanggal 8 November 2018; dan (ii) Akta No. 100/2019 telah diberitahukan
kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0184506 tanggal 2 April 2019, dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0055137.AH.01.11.TAHUN
2019 tanggal 2 April 2019.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perbedaan proporsi jumlah hak suara
yang dimiliki oleh Perseroan dengan proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan dalam SCM.
Perseroan melakukan penyertaan di SCM sejak bulan Maret 2022.
d. Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 95 tanggal 30 September 2024 (“Akta No. 95/2024”) juncto Akta Pernyataan
Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 56 tanggal
22 November (“Akta No. 56/2024”), keduanya dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
S.E., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi SCM terakhir pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Xiang, Jinyu
Komisaris : I Ketut Pradipta Wirabudi
Komisaris : Santoso Kartono
Komisaris : Lin, Jiqun
Komisaris : Wang, Renhui
Direksi
Presiden Direktur : Adi Adriansyah Sjoekri
Direktur : Boyke Poerbaya Abidin
Direktur : Shi, Hongchao
Direktur : Wu, Huadi
Direktur : Zhang, Fan
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris SCM berdasarkan: (i) Akta No. 95/2024 telah
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0257610 tanggal 30 September 2024, dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0208371.
AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 30 September 2024; dan (ii) Akta No. Akta No. 56/2024 telah
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0279153 tanggal 22 November 2024, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0253343.AH.01.11.
TAHUN 2024 tanggal 22 November 2024.
e. Ikhtisar keuangan penting
Ikhtisar data keuangan penting SCM di bawah ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian
SCM untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
246
Page 299
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam US$)
31 Desember
2024 2023
Jumlah aset 518.035.200 440.654.666
Jumlah liabilitas 149.570.491 119.337.978
Jumlah ekuitas 368.464.709 321.316.688
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam US$)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember
2024 2023
Pendapatan usaha 316.516.209 83.611.667
Laba usaha 65.340.286 542.118
Laba tahun berjalan 47.027.393 170.478
Pendapatan SCM memberikan kontribusi sebesar 15,7% dari pendapatan Grup MBMA (sebelum
eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
C. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. Umum
Perseroan (pertama kali didirikan dengan nama sebagai PT Hamparan Logistik Nusantara), dengan
memiliki salah satu sumber daya terbesar di dunia dalam hal kandungan nikel di Tambang SCM menurut
Wood Mackenzie, menargetkan posisi untuk menjadi salah satu pemain global terdepan yang terintegrasi
secara vertikal dalam rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik. Grup
MBMA memiliki berbagai aset signifikan di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, Indonesia dalam
rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik.
Setelah penyelesaian Akuisisi Signifikan, Akuisisi BPI, Akuisisi HNMI dan Akuisisi PT ESG yang
dilakukan pada tahun 2022 dan 2023, serta kepemilikan minoritas atas MNEM dan SLNC pada tahun
2024, kegiatan usaha Grup MBMA menjadi terintegrasi secara vertikal dengan (i) Tambang SCM yang
signifikan secara global; (ii) Smelter-Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte yang telah beroperasi
secara menguntungkan, yaitu Smelter RKEF CSID, BSID dan ZHN, dan Konverter Nikel Matte
HNMI; (iii) AIM I yang sedang dalam tahap komisioning dan telah memproduksi asam pertama pada
kuartal kedua tahun 2024; (iv) HPAL ESG yang telah beroperasi dan HPAL Meiming telah melakukan
komisioning di akhir tahun 2024; serta HPAL SLNC di IMIP yang telah memulai konstruksi pada bulan
Januari 2025; dan (v) rencana untuk pabrik HPAL dan AIM tambahan di masa mendatang. Selain itu,
Grup MBMA memiliki pipeline proyek pertumbuhan masa depan lainnya yang akan memperkuat posisi
Grup MBMA di sepanjang rantai nilai dari mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor
listrik, meliputi kawasan IKIP serta proyek pendukung lainnya. Berdasarkan Laporan Sumberdaya
Mineral dan Cadangan Bijih per tanggal 31 Desember 2024, Tambang SCM memiliki lebih dari 0,9
miliar bijih dmt, yang mengandung 11,3 mt nikel pada kadar 1,23% Ni dan 0,8 mt kobalt pada kadar
0,088% Co.
Grup MBMA didukung oleh sponsor, yang terdiri dari Grup Provident, Grup Saratoga dan Garibaldi
Thohir, yang memiliki riwayat investasi bersama selama bertahun-tahun dengan rekam jejak yang
menonjol dalam menarik investor institusi internasional blue chip dan membangun nilai melalui
perusahaan bernilai miliaran dolar seperti MDKA dan GoTo, keduanya merupakan investasi bersama dari
ketiga sponsor Grup MBMA, serta Adaro, yang merupakan investasi dari Grup Saratoga dan Garibaldi
Thohir, dan Grup Tower Bersama, yang merupakan investasi dari Grup Provident dan Grup Saratoga.
247
Page 300
Per tanggal 31 Desember 2024, kapasitas produksi agregat terpasang Grup MBMA mencapai 88.000
tpa Ni dalam bentuk NPI dan 50.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte (44.088 tpa Ni dalam bentuk NPI
dan 30.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte berdasarkan persentase kepentingan pengendali Perseroan
di perusahaan pelaksana proyek yang relevan). Setelah AIM I memulai kegiatan operasi komersial,
kapasitas produksi terpasang agregat Grup MBMA diperkirakan akan meningkat menjadi total 88.000
tpa Ni dalam bentuk NPI, 50.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte dan 1,2 juta tpa asam (44.088 tpa Ni
dalam bentuk NPI, 30.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte dan 960.000 tpa asam berdasarkan persentase
kepentingan pengendali Perseroan di perusahaan pelaksana proyek yang relevan). Tambang SCM telah
memulai operasi komersial dengan melakukan penjualan bijih nikel saprolit pertama ke Smelter RKEF
BSID di bulan Agustus 2023 serta ke Smelter RKEF CSID dan ZHN di bulan November 2023, dan
melakukan penjualan bijih nikel limonit pertama ke HNC di akhir tahun 2023. Pengiriman bijih nikel
saprolit dari Tambang SCM mencapai 4,9 juta wmt dan penjualan bijih nikel limonit dari Tambang
SCM mencapai 11,0 juta wmt pada tahun 2024.
Meskipun fasilitas Grup MBMA eksisting memiliki riwayat kegiatan operasi yang terbatas, Grup
MBMA telah mampu memanfaatkan keunggulan kompetitif struktural untuk memperluas kegiatan usaha
secara berkelanjutan dan mempertahankan tingkat kinerja operasi dan keuangan yang tinggi pada saat
bersamaan. Pendapatan Grup MBMA telah meningkat dari US$1.328,3 juta pada tahun 2023 menjadi
US$1.844,7 juta pada tahun 2024. EBITDA Grup MBMA telah meningkat dari US$97,5 juta pada tahun
2023 menjadi US$162,9 juta pada tahun 2024.
2. Keunggulan kompetitif
Grup MBMA berkeyakinan bahwa Grup MBMA memiliki keunggulan kompetitif sebagai berikut:
Produsen bahan baku baterai nikel terdepan yang terintegrasi secara vertikal dengan portofolio
bisnis berkualitas tinggi dalam rantai nilai nikel
Grup MBMA adalah produsen nikel besar yang telah beroperasi dengan portofolio bisnis berkualitas
tinggi dalam rantai nilai nikel, berdasarkan Wood Mackenzie. Dikarenakan Grup MBMA telah memiliki,
atau akan memiliki, kepentingan pengendali di mayoritas aset dalam rantai nilai dari mineral strategis
dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik, hal ini menyediakan platform yang kokoh bagi Grup
MBMA untuk mengekstrak sinergi dari seluruh aset tersebut, dan memungkinkan Grup MBMA untuk
mengawal strategi dan kegiatan operasi di seluruh perusahaan dalam Grup MBMA. Untuk aset-aset
lain di mana Grup MBMA tidak memiliki kepentingan pengendali, Grup MBMA memiliki, atau akan
memiliki, kepentingan minoritas strategis, di mana hal tersebut akan memungkinkan Grup MBMA
memiliki pengaruh terhadap strategi dan kegiatan operasi di seluruh aset tersebut.
Grup MBMA berencana untuk menjalankan operasi yang terintegrasi secara vertikal yang mampu
mengubah bijih nikel menjadi bahan baku yang lebih menguntungkan untuk digunakan dalam baterai
kendaraan bermotor listrik. Grup MBMA saat ini telah bermitra dengan grup Tsingshan, Grup CATL
dan Grup GEM, yang merupakan pemain global terkemuka dalam rantai nilai dari mineral strategis
dan baterai kendaraan bermotor, dan mitra usaha patungan (“JV”), untuk mengembangkan pipeline
proyek ekspansi ke hilir, seperti pabrik HPAL dan AIM I. Grup MBMA juga memanfaatkan keahlian
operasional dan lapangan dari MDKA dan mitra JV Grup MBMA di Indonesia. Selain itu, pemegang
saham Perseroan memiliki rekam jejak yang terbukti untuk mendapatkan pendanaan berbiaya rendah
yang diperlukan untuk mengambil proyek baru dengan akses yang melimpah. Proyek baru ini, setelah
dikembangkan dan dilakukan komisioning, akan menggunakan teknologi yang telah terbukti berhasil
diadopsi oleh mitra strategis Grup MBMA. Grup MBMA percaya bahwa pertumbuhan “rinse and
repeat” seperti itu akan menghasilkan risiko eksekusi yang rendah. Setelah ekspansi ke proyek hilir
selesai, Grup MBMA diharapkan akan memfasilitasi produksi bijih nikel ke MHP dan nikel matte,
bahan baku yang digunakan untuk menghasilkan nikel sulfat dan selanjutnya diolah menjadi prekursor,
yang merupakan bahan baku penting dalam baterai kendaraan bermotor listrik. Dengan adanya produk
MHP, Grup MBMA diharapkan dapat menghasilkan bahan baku baterai dengan biaya rendah sehingga
memperoleh margin yang lebih tinggi dan nilai yang lebih besar di sepanjang rantai nilai dari mineral
248
Page 301
strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik. Berdasarkan CRU Consulting, produksi
global MHP diproyeksikan meningkat pada CAGR 5% dari tahun 2024 hingga 2035, terutama didorong
oleh ekspansi pesat di Indonesia karena keunggulan kompetitifnya dalam biaya produksi. Produksi MHP
di Indonesia diperkirakan tumbuh pada CAGR 6% selama periode proyeksi atau lebih dari 600 kt hingga
tahun 2028. Produksi NPI di Indonesia yang melonjak diperkirakan akan mendorong kenaikan konversi
NPI menjadi nikel matte, yang selanjutnya dapat dimurnikan menjadi nikel sulfat untuk memenuhi
permintaan bahan baku dari sektor baterai.
Grup MBMA memiliki 51,0% saham di Tambang SCM yang signifikan secara global, di mana diharapkan
akan menjadi tambang berbiaya operasi rendah. Dengan demikian, Grup MBMA percaya bahwa Grup
MBMA memiliki potensi untuk menjadi produsen bahan baku baterai yang sepenuhnya mandiri dengan
menggunakan sumberdaya-nya sendiri, di mana Grup MBMA dapat memperoleh margin di sepanjang
rantai nilai bahan baku baterai kendaraan listik. Selain itu, menurut Wood Mackenzie, permintaan
nikel akan tumbuh menjadi 5,8 mt pada tahun 2040 (CAGR 3,7% antara tahun 2023 dan 2040) yang
akan didominasi oleh sektor stainless steel yang diperkirakan akan meningkat menjadi 779 kt antara
tahun 2023 dan 2040, mewakili CAGR 1,9%, serta sektor baterai yang diperkirakan akan mengalami
pertumbuhan yang jauh lebih cepat dari 479 kt pada tahun 2023 menjadi 2,15 mt pada tahun 2040,
mewakili CAGR 9,2%. Pertumbuhan ini diyakini akan mendukung harga nikel dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, Grup MBMA berkeyakinan bahwa Grup MBMA memiliki potensi untuk meningkatkan
margin lebih lanjut yang dapat direalisasikan dengan harga nikel jangka panjang yang mendukung.
Grup MBMA percaya bahwa kegiatan operasi yang terintegrasi penuh akan memiliki kemampuan untuk
menjadi lebih besar. Tambang SCM telah melakukan pengiriman bijih nikel saprolit pertama di bulan
Agustus 2023 dan telah meningkat hingga mencapai 4,9 juta wmt pada tahun 2024. Penjualan bijih
nikel limonit dari Tambang SCM juga telah dimulai pada akhir tahun 2023 dan telah meningkat hingga
mencapai 11,0 juta wmt pada tahun 2024. Setelah komisioning Smelter RKEF ZHN di bulan Juni 2023,
kapasitas produksi terpasang agregat RKEF Grup MBMA telah meningkat menjadi 88.000 tpa (44.088
tpa Ni dari kapasitas produksi terpasang dapat diatribusikan berdasarkan persentase kepentingan
pengendali Perseroan di perusahaan pelaksana proyek yang relevan). Sekitar 50% dari bijih nikel yang
digunakan dalam proses produksi Smelter RKEF BSID, CSID, dan ZHN pada tahun 2024 dipasok dari
Tambang SCM dan sisanya dari tambang lain. Ke depannya, bijih nikel yang dihasilkan dari Tambang
SCM diharapkan akan dapat memenuhi lebih dari 60% dari kebutuhan bijih nikel yang digunakan dalam
proses produksi Smelter RKEF BSID, CSID, dan ZHN. Pada tahun 2024, total produksi CSID, BSID,
dan ZHN secara agregat masing-masing mencapai 82 ktpa, beroperasi dengan utilisasi masing-masing
sebesar 93%.
Grup MBMA melalui Perusahaan Asosiasi, telah menyelesaikan pembagunan pabrik HPAL ESG dan
sedang membangun pabrik HPAL Meiming dan HPAL SLNC. Sehubungan dengan pabrik HPAL ESG,
Grup MBMA melalui MIA telah melakukan penyertaan efektif sebesar 27,00% pada perusahaan patungan,
PT ESG, yang akan menjadi perusahaan pelaksana proyek HPAL ESG. Pemegang saham lain pada
PT ESG adalah Grup GEM dan pihak lainnya. Pabrik HPAL ESG dibangun di IMIP dengan kapasitas
yang direncanakan sebesar 30 ktpa Ni, yang terbagi dalam dua fase masing-masing 20 ktpa dan 10 ktpa,
yang telah mulai berproduksi pada bulan Desember 2024 untuk tahap pertama dan sedang dalam tahap
komisioning untuk tahap kedua dengan target untuk mulai beroperasi pada kuartal kedua tahun 2015.
Grup MBMA melalui MEU juga telah melakukan penyertaan efektif sebesar 12,5% pada MNEM, yang
merupakan perusahaan pelaksana pabrik HPAL Meiming. Pabrik HPAL Meiming dibangun di IMIP
dengan kapasitas yang direncanakan sebesar 25 ktpa dan telah melakukan komisioning pada akhir
tahun 2024. PT ESG saat ini juga sedang membangun FPP untuk menyalurkan bijih nikel limonit yang
diproduksi Tambang SCM ke pabrik HPAL ESG dan HPAL Meiming, yang ditargetkan akan rampung
pada paruh kedua tahun 2025. Grup MBMA melalui MEB selanjutnya telah melakukan penyertaan
efektif sebesar 22,71% pada SLNC, yang merupakan perusahaan pelaksana pabrik HPAL SLNC. Pabrik
HPAL SLNC dibangun di IMIP dengan kapasitas yang direncanakan sebesar 90 ktpa dan telah memulai
konstruksi pada bulan Januari 2025 yang diperkirakan akan mencapai tahap komisioning dalam 18 bulan.
Proyek pertumbuhan ini akan menghasilkan MHP untuk digunakan sebagai bahan baku prekursor hilir,
yang selanjutnya digunakan dalam produksi baterai, yang akan memberikan eksposur lebih lanjut bagi
Grup MBMA dalam rantai nilai dari mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik.
249
Page 302
Grup MBMA juga telah menyelesaikan akuisisi fasilitas Konverter Nikel Matte di bulan Mei 2023
untuk memurnikan nikel matte kadar rendah menjadi nikel matte dengan kadar lebih tinggi yang
dapat digunakan untuk memproduksi nikel sulfat dan kemudian prekursor untuk baterai kendaraan
bermotor listrik dan mendapatkan manfaat dari margin tambahan. Grup MBMA juga saat ini sedang
mengembangkan AIM I yang akan menghasilkan asam dan uap untuk digunakan di pabrik HPAL, di
samping memproduksi logam lainnya seperti besi, tembaga dan emas. Pada tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, (i) pabrik asam telah menyelesaikan komisioning dan memproduksi 281.124
ton asam; (ii) pabrik klorida telah menyelesaikan tahap konstruksi dan memulai tahap komisioning
dengan menghasilkan sponge copper pada bulan Januari 2025; dan (iii) pabrik katoda tembaga telah
mencapai tahap konstruksi akhir (90%), dengan komisioning substation dan pusat kendali motor
telah mulai dilakukan, dan komisioning proses pirometalurgi dan hidrometalurgi dijadwalkan untuk
diselesaikan pada semester pertama tahun 2025.
Grup MBMA percaya bahwa model bisnis Grup MBMA yang terintegrasi akan memberikan ketahanan
arus kas dan margin terhadap volatilitas harga nikel dan margin yang superior dalam kondisi harga
nikel yang lebih tinggi.
Berada pada posisi yang baik untuk memanfaatkan pergeseran global menuju kendaraaan listrik
yang mendorong permintaan baterai yang kuat, di mana terdapat keterbatasan kondisi pasokan nikel
yang sangat mendukung bagi Indonesia untuk menjadi pemimpin dalam pasokan nikel
Grup MBMA percaya bahwa kegiatan usaha Grup MBMA telah dan akan terus mendapatkan manfaat
dari pergeseran global yang mendukung kendaraan bermotor listrik dan akan mendorong permintaan
baterai yang kuat. Menurut Wood Mackenzie, permintaan dan adopsi kendaraan bermotor listrik
memiliki prospek pertumbuhan yang cerah dan menarik. Proyeksi penjualan kendaraan bermotor
listrik global diperkirakan akan menguat sejalan dengan meningkatnya penetrasi kendaraan bermotor
listrik global yang akan mencapai 57% pada tahun 2040 dari penetrasi saat ini pada tingkat 19%, di
mana Tiongkok dan Eropa adalah wilayah utama pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor listrik,
dengan penetrasi kendaraan bermotor listrik masing-masing diperkirakan akan mencapai 87% dan
80% pada tahun 2040, menurut Wood Mackenzie. Berdasarkan Wood Mackenzie, lonjakan penjualan
kendaraan bermotor listrik didorong oleh faktor-faktor yang menguntungkan, termasuk kombinasi antara
kebijakan yang mendukung, biaya kendaraan bermotor listrik yang akan mencapai paritas dibandingkan
mesin pembakaran internal dalam waktu dekat, model kendaraan bermotor listrik baru yang menarik,
penyempurnaan teknologi baterai dan penyediaan infrastruktur pengisian daya.
Diagram di bawah ini menunjukkan penjualan kendaraan bermotor dengan mesin pembakaran dalam
(“ICE”) dan kendaraan bermotor listrik secara global dan tingkat penetrasi kendaraan bermotor listrik
dan kendaraan bermotor hibrida plug-in (“PHEV”) secara global dari tahun 2016 sampai dengan 2040:
250
Page 303
Penjualan ICE dan kendaraan bermotor listrik secara Penetrasi kendaraan bermotor listrik dan PHEV secara
global global
Catatan:
(1) ICE berarti kendaraan bermotor dengan mesin pembakaran dalam.
(2) BEV berarti kendaraan bermotor bertenaga listrik.
(3) PHEV adalah kendaraan bermotor hibrida plug-in.
(4) HEV adalah kendaraan bermotor hibrida.
Sumber: Wood Mackenzie.
Selain itu, terdapat inisiatif pemerintah yang kuat untuk mendukung permintaan kendaraan bermotor listrik,
seperti UU Pengurangan Inflasi (Inflation Reduction Act), yang diterapkan oleh Pemerintah AS sejak tahun
2022. Beberapa manfaat utama UU Pengurangan Inflasi termasuk kredit pajak konsumen untuk pembelian
kendaraan bermotor listrik dan penghapusan jumlah batas atas kendaraan sebanyak 200.000 yang dapat
dijual untuk memperoleh kredit pajak kendaraan bermotor listrik, di mana hal ini diharapkan akan dapat
lebih merangsang permintaan kendaraan bermotor listrik dan mempercepat adopsi kendaraan bermotor
listrik di pengguna ritel akhir. Secara khusus, UU Pengurangan Inflasi diharapkan akan mempercepat
transisi energi melalui investasi iklim, yang akan mendorong adopsi kendaraan bermotor listrik dan energi
terbarukan di mana hal tersebut akan menyediakan permintaan untuk nikel pada baterai.
Dalam segmen baterai, menurut Wood Mackenzie, baterai kendaraan bermotor listrik (otomotif) adalah
sumber pertumbuhan permintaan terbesar. Berdasarkan Wood Mackenzie, nikel yang digunakan dalam
baterai kendaraan bermotor listrik diperkirakan akan mewakili 80% dari seluruh logam yang digunakan
dalam baterai pada tahun 2023, dan dominasi nikel di baterai terhadap segmen lain (perangkat listrik,
motive products, dan peralatan elektronik portabel) diperkirakan akan bertahan. Wood Mackenzie
memproyeksikan bahwa pangsa pasar baterai kendaraan bermotor listrik yang menggunakan nikel
dibandingkan total permintaan baterai akan mencapai 95% pada tahun 2040, di mana hal ini menunjukkan
kenaikan nikel dari sektor kendaraan bermotor listrik sebesar CAGR 9,0%. Salah satu wilayah
pertumbuhan signifikan lainnya adalah baterai yang digunakan penyimpanan energi (Energy Storage
System atau “ESS”). Permintaan nikel untuk baterai ESS telah tumbuh dua kali lipat antara tahun 2021
dan 2002, dan diproyeksikan akan tumbuh menjadi 57 kt Ni pada tahun 2024 dan stabil antara 51 kt Ni
dan 37 kt Ni untuk periode tahun 2025 sampai 2040, dikarenakan bahan kimia lain dalam baterai lebih
disukai untuk penyimpanan energi karena biaya dan batasan yang lebih sedikit di sektor ini untuk hal
lain seperti densitas energi.
Wood Mackenzie memproyeksikan bahwa instalasi ESS akan tumbuh pada CAGR 11,1% antara tahun
2023 dan 2040, mengalami kenaikan dari 90 GWh menjadi 536 GWh, terutama didorong oleh baterai
Li-ion sebagai jenis baterai yang paling banyak digunakan dalam instalasi ESS selama periode tersebut,
mewakili lebih dari 65% dari instalasi ESS tahunan pada tahun 2040. Dalam bauran baterai Li-ion,
baterai berbasis nikel saat ini mewakili mayoritas instalasi ESS, dengan kapasitas terpasang sebesar
66 GWh pada tahun 2023 dibandingkan katoda berbasis besi sebesar 19 GWh.
251
Page 304
Menurut Wood Mackenzie, tren kendaraan bermotor listrik yang berkembang pesat diperkirakan akan
mendorong permintaan yang kuat untuk baterai kendaraan bermotor listrik.
Diagram di bawah ini menggambarkan permintaan nikel global berdasarkan penggunaan pertama di
luar stainless steel dan permintaan nikel berdasarkan sektor baterai:
Permintaan pemakaian nikel pertama untuk non-stainless Permintaan nikel berdasarkan sektor baterai
steel
Sumber: Wood Mackenzie.
Berdasarkan Wood Mackenzie, permintaan baterai global untuk berbagai aplikasi diperkirakan akan
tumbuh pada CAGR 10,4% dari 1.150 GWh menjadi 6.206 GWh antara tahun 2023 dan 2040, dengan
mayoritas permintaan baterai berasal dari kendaraan bermotor listrik yang diikuti oleh permintaan untuk
ESS dan motive products lainnya. Untuk mengkapitalisasi lonjakan permintaan atas baterai, beberapa
manufaktur baterai besar bergegas untuk menambah kapasitas produksi dan telah mengungkapkan
rencana untuk membangun pabrik baterai berskala besar. Kapasitas produksi global jangka panjang
diperkirakan akan meningkat dengan cepat dari 1.340 GWh pada tahun 2023 menjadi sekitar 6.160
GWh pada tahun 2040 (CAGR 9,4%). Tiongkok diperkirakan akan mempertahankan posisi terdepannya
dalam kapasitas produksi baterai, meskipun dominasi tersebut kemungkinan akan turun dalam jangka
panjang ketika kapasitas produksi di Amerika Utara dan Eropa meningkat pasca tahun 2025 di tengah
kekhawatiran mengenai ketidakpastian geopolitik dan upaya untuk mengurangi ketergantungan rantai
pasokan pada Tiongkok. Sebagai akibat dari perkembangan tersebut, Wood Mackenzie memperkirakan
pangsa pasar Eropa dan Amerika Utara dalam kapasitas produksi baterai global akan meningkat secara
bertahap masing-masing dari 8,5% dan 5% pada saat ini menjadi masing-masing 13% pada tahun 2040.
Berdasarkan Wood Mackenzie, kapasitas produksi baterai global telah mengalami pertumbuhan yang
sangat cepat selama tujuh tahun terakhir, meningkat dari 115 GWh pada tahun 2016 menjadi 1.335
GWh pada tahun 2023 pada CAGR 41,9%. Pertumbuhan ini terutama didorong oleh ekspansi kapasitas
produksi baterai jenis nikel-manganese-kobalt (“NMC”) dan litium-besi-fosfat (“LFP”), dan selama
periode yang sama kapasitas produksi NMC naik dari 66 GWh menjadi 635 GWh, dan kapasitas
produksi LFP naik dari 40 GWh menjadi 647 GWh. Pada tahun 2023, baterai NMC dan LFP secara
kolektif mewakili 96% dari total kapasitas produksi dunia dengan baterai NMC memberikan kontribusi
sebesar 48%. Komitmen dan perkembangan teknologi lebih lanjut untuk mengurangi pemakaian kobalt
dalam baterai oleh produsen dan pengguna akan menjadikan ekspansi kapasitas produksi baterai secara
global didominasi oleh pabrik baterai jenis LFP. Namun demikian, upaya untuk mengurangi penggunaan
kobalt juga akan meningkatkan pemakaian nikel yang lebih tinggi dalam baterai jenis NMC. Terlepas
dari kenaikan LFP, baterai jenis NMC tetap memiliki fundamental industri yang kuat dan menciptakan
permintaan yang kuat untuk baterai berbasis nikel. Meningkatnya penggunaan katoda nikel akan
252
Page 305
mendorong defisit pasokan jangka panjang yang mendukung harga nikel yang lebih tinggi ke depannya.
Kapasitas produksi katoda NMC diperkirakan akan mencapai 2.641 GWh pada tahun 2040, meningkat
pada CAGR 8,7% selama periode tersebut.
Dalam jangka panjang, Wood Mackenzie memperkirakan baterai NMC dan LFP secara kolektif akan
bertanggung jawab untuk sebagian besar kapasitas produksi baterai dunia, dengan permintaan untuk
jenis baterai tersebut akan terus bertambah. Kepadatan energi secara tradisional telah menjadi faktor
utama yang menghambat adopsi baterai LFP secara luas, khususnya sektor kendaraan bermotor listrik,
namun demikian kemajuan teknologi akhir-akhir ini telah meningkatkan viabilitas sel baterai LFP untuk
kendaraan bermotor listrik. Namun demikian, baterai untuk kendaraan bermotor listrik jarak jauh dan
kelas atas akan terus membutuhkan baterai dengan kepadatan energi lebih tinggi daripada kepadatan
energi yang ditawarkan baterai LFP, di mana hal ini akan mendukung berlanjutnya penggunaan baterai
NMC. Baterai NMC diharapkan akan tetap menjadi kimia baterai yang penting untuk beberapa sektor
pasar, khususnya kendaraan bermotor listrik, yang akan mempertahankan permintaan untuk nikel
dalam sektor tersebut mengingat baterai NMC merupakan pemakai nikel terbesar dalam produksinya.
Produsen baterai NMC akan terus melanjutkan upayanya untuk meningkatkan proporsi nikel yang
digunakan dalam katoda dalam rangka mengurangi penggunaan kobalt, dan memperbaiki kepadatan
energi. Proporsi nikel yang digunakan dalam katoda NMC telah meningkat dari 33% menjadi 80% pada
seri 811 dengan beberapa produsen menargetkan proporsi nikel sampai dengan 90% dalam upaya riset
dan rancangannya. Baterai seri 9 akan menghapuskan penggunaan kobalt seluruhnya. Tiongkok akan
tetap menjadi produsen baterai NMC terbesar selama periode yang diproyeksikan dengan kapasitas
produksi diperkirakan akan meningkat dari 414 GWh menjadi 1.328 GWh antara tahun 2023 dan 2040
(CAGR 7,1%).
Diagram di bawah ini menggambarkan kapasitas produksi baterai berdasarkan komposisi kimia dan
wilayah:
Kapasitas produksi baterai berdasarkan komposisi kimia Kapasitas produksi baterai NMC berdasarkan wilayah
Sumber: Wood Mackenzie.
Berdasarkan Wood Mackenzie, fundamental industri yang kuat, seperti permintaan yang kuat untuk
stainless steel dan aplikasi non-stainless steel lainnya seperti katoda baterai, akan mendorong defisit
pasokan dalam jangka panjang untuk mendukung prospek harga nikel yang lebih tinggi. Ekspansi
yang sedang terjadi dalam pasokan nikel di Indonesia diharapkan akan membuat pasar mengalami
surplus hingga tahun 2028/2029. Berdasarkan pasokan saat ini dan proyek dalam pengembangan, pasar
diproyeksikan akan kembali mengalami defisit pada tahun 2030. Wood Mackenzie memperkirakan
bahwa dunia akan membutuhkan tambahan 1.537 kt dari pasokan nikel baru pada tahun 2040, di
253
Page 306
mana hanya 1.207 kt akan diperoleh dari proyek yang saat ini berstatus sebagai “terkira” oleh Wood
Mackenzie. Oleh karena itu, pasokan nikel baru sebesar 911 kt dari sumber yang belum teridentifikasi
akan diperlukan pada tahun 2040. Investasi yang cukup besar akan dibutuhkan dalam pasokan nikel baru
untuk memenuhi defisit struktural ini. Hal ini diperkirakan akan menjadi tantangan baik bagi investor
maupun produsen, terutama mengingat pengembangan, pembangunan dan peningkatan kapasitas dari
fasilitas baru umumnya membutuhkan waktu sekitar delapan sampai dengan 10 tahun. Lebih lanjut,
defisit didasarkan pada proyeksi pertumbuhan permintaan yang moderat dalam jangka panjang dan
permintaan kendaraan bermotor listrik yang relatif konservatif – estimasi permintaan yang lebih bullish
akan membuat situasi bertambah sulit. Grup MBMA percaya bahwa Grup MBMA berada pada posisi yang
baik untuk memanfaatkan kekurangan pasokan nikel global, dengan mempertimbangkan sumberdaya
nikel kelas dunia Grup MBMA yang sangat besar, produksi berbiaya rendah, kemampuan pemrosesan
yang terintegrasi, serta ekspansi kapasitas yang direncanakan dalam waktu dekat.
Meskipun permintaan telah meningkat pada CAGR 6,9% dari tahun 2023 sampai dengan 2028, ekspansi
pasokan nikel di Indonesia yang sedang berlanjut akan mengakibatkan pasar mengalami kelebihan
pasokan dalam lima tahun ke depan dan dapat berlangsung lebih lama apabila laju ekspansi di Indonesia
berlanjut. Apabila tidak terdapat peningkatan pasokan nikel lebih lanjut, permintaan global diproyeksikan
akan mulai melampaui pasokan setelah tahun 2028. Pertumbuhan permintaan nikel yang kuat dan
berkelanjutan dari sektor baterai diperkirakan akan memberikan tekanan pada pasar dan mengakibatkan
pasar kembali mengalami defisit. Defisit pasar tersebut akan mendorong kenaikan harga, menjadi
US$23.589/t pada tahun 2035, sebelum turun kembali ke tingkat harga US$21.385/t pada tahun 2040.
Diagram di bawah ini mengambarkan pasokan dan permintaan nikel dalam jangka panjang dari tahun
2015 sampai dengan 2040:
Pasokan dan permintaan nikel jangka panjang
Sumber: Wood Mackenzie.
AET adalah penilaian yang dilakukan oleh Wood Mackenzie mengenai cara yang paling realistis
untuk mencapai pemanasan 1,5°C, dengan mempertimbangkan kebijakan yang mendukung, biaya,
pilihan konsumen dan inovasi teknologi yang diperlukan. Skenario ini bukan kasus “dasar” yang
paling diharapkan. Dalam skenario AET, permintaan yang meningkat dan pasokan yang terbatas akan
menyebabkan harga yang tinggi setelah tahun 2025. Harga jangka pendek diperkirakan akan turun pada
tahun 2024, sebelum naik kembali setelah tahun 2025 hingga US$28.918/t sesuai dengan skenario kasus
dasar. Harga tersebut akan terus naik hingga US$42.190/t pada tahun 2040 ketika kesenjangan antara
pasokan dan permintaan melebar dan pasokan yang lebih banyak diperlukan. Harga setinggi US$42.190/t
adalah harga yang diperlukan untuk memberi insentif bagi volume produksi yang diperlukan untuk
mencapai 2.477 kt nikel tambahan yang diperlukan untuk memenuhi permintaan pada tahun 2040.
254
Page 307
Harga nikel LME pada AET
Sumber: Wood Mackenzie.
Selain itu, berdasarkan Wood Mackenzie, produksi nikel dari bijih sulfida diperkirakan akan meningkat
sekitar 180 kt hingga mencapai puncaknya sebesar 875 kt pada tahun 2026 sebelum turun kembali ke
tingkat saat ini pada tahun 2033 dikarenakan menipisnya sumberdaya di tambang eksisting. Sebagai
akibatnya, produksi dari bijih laterit akan meningkat dari 3,01 mt pada tahun 2023 menjadi 3,83 mt
pada tahun 2028, dan diperkirakan stabil pada tingkat ini hingga tahun 2030. Nikel yang diperoleh dari
bijih laterit akan terus menjadi sumber nikel tertambang terbesar sejak tahun 2009 dan kemungkinan
akan tetap menjadi sumber terbesar di masa mendatang.
Produksi nikel sulfat telah meningkat dengan cepat untuk memenuhi pertumbuhan permintaan dari
sektor baterai, dengan produksi global diperkirakan meningkat dari 469 kt Ni pada tahun 2022 menjadi
643 kt Ni pada tahun 2023. Kekurangan bijih nikel sulfida untuk baterai diperkirakan akan mendorong
permintaan untuk MHP dan nikel matte. Pada tahun 2022, MHP mengambil alih nikel Kelas 1 sebagai
sumber nikel sulfat paling banyak, mencatatkan laju pertumbuhan produksi dari tahun ke tahun sebesar
58% dan menghasilkan total 309 kt Ni pada tahun 2023. Sampai dengan tahun 2040, MHP diharapkan
akan menjadi bahan baku utama untuk nikel sulfat, dengan produksi tahunan diproyeksikan sebesar
681 ktpa Ni pada tahun 2030.
Nikel sulfat yang diproduksi tahunan dari nikel matte diperkirakan akan meningkat cukup tinggi dari
80 kt Ni pada tahun 2023 menjadi 183 ktpa Ni antara tahun 2028 ke 2040, didukung oleh produksi
matte baru dari bijih laterit di Indonesia di samping bahan baku matte sulfida. Wood Mackenzie saat
ini berpandangan bahwa produksi MHP/MSP melalui HPAL akan menjadi bahan baku pilihan bagi
produsen baterai. Namun demikian, apabila terdapat kenaikan produksi matte laterit yang signifikan
di Indonesia, yang mengakibatkan penurunan harga matte, maka nikel matte dapat memiliki pangsa
pasar yang lebih besar dalam produksi nikel sulfat untuk jangka panjang.
255
Page 308
Diagram di bawah ini menggambarkan perkiraan defisit pasokan nikel sulfat dalam jangka panjang dan
perkiraan produksi nikel sulfat berdasarkan bahan baku:
Produksi nikel sulfat berdasarkan status Produksi nikel sulfat berdasarkan bahan baku
Sumber: Wood Mackenzie.
Lebih lanjut, dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia menjadikan Indonesia sebagai
wilayah yang optimal untuk logam baterai. Indonesia memiliki cadangan nikel terbesar di dunia (22%
dari cadangan nikel global berdasarkan US Geological Survey). Cadangan bjih nikel di Indonesia
diestimasi sebesar 21 mt Ni di akhir tahun 2021, dengan sumberdaya diyakini lebih besar. Menurut
Wood Mackenzie, produksi tambang nikel secara global diperkirakan akan mencapai 3,79 mt pada
tahun 2023, naik 13% dari tingkat produksi pada tahun 2022. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
peningkatan hasil produksi tambang di Indonesia. Indonesia terus mendominasi produksi tambang nikel
global, yang memberikan kontribusi sekitar 54% dari pasokan tambang nikel global pada tahun 2023.
Sekitar 95% dari pertumbuhan pasokan global antara tahun 2022 dan 2030 diperkirakan akan berasal
dari Indonesia. Wood Mackenzie memproyeksikan kontribusi Indonesia terhadap produksi tambang
nikel global akan terus meningkat menjadi 56% pada tahun 2025 dan 60% pada tahun 2030.
Diagram di bawah ini menggambarkan produksi nikel tertambang global berdasarkan negara:
Produksi nikel tertambang global berdasarkan negara
Sumber: Wood Mackenzie.
256
Page 309
Pemerintah Indonesia menargetkan untuk mencapai kapasitas produksi baterai kendaraan bermotor
listrik sebesar 140 GWh dan 600.000 kendaraan bermotor listrik pada tahun 2030, yang akan tumbuh
menjadi 1 juta kendaraan bermotor listrik pada tahun 2035. Untuk mencapai tujuan tersebut, Pemerintah
Indonesia telah memperkenalkan berbagai inisiatif strategis untuk mendukung pengembangan rantai
pasokan baterai kendaraan bermotor listrik, termasuk:
(1) Larangan ekspor bijih nikel pada tahun 2014: Indonesia pertama kali mengumumkan larangan
ekspor bijih nikel pada tahun 2014 untuk mengendalikan sumber daya alam dan mendorong produksi
produk bernilai tambah dalam negeri;
(2) Relaksasi larangan ekspor nikel pada tahun 2017: Larangan tersebut dilonggarkan pada tahun 2017
menjadi kuota, dikarenakan defisit anggaran pada tahun 2016, dengan rencana untuk sepenuhnya
memberlakukan kembali larangan tersebut pada tahun 2022;
(3) Larangan nikel diberlakukan kembali pada tahun 2019: Pada bulan Agustus 2019, Kementerian
ESDM mengumumkan pemberlakuan kembali larangan ekspor nikel dua tahun lebih awal, mulai
tanggal 1 Januari 2020;
(4) Menarik investor asing pada tahun 2020: Indonesia secara efektif menghentikan pengiriman nikel
yang belum diproses, yang menarik investasi di dalam negeri dari perusahaan-perusahaan besar
dari Tiongkok;
(5) Pajak ekspor progresif untuk produk pada nikel tahun 2022: BKPM sedang mempertimbangkan
untuk mengenakan pajak ekspor progresif atas produk nikel kadar rendah (NPI dan feronikel) untuk
lebih mendorong investasi hilir; dan
(6) Tax holiday jangka panjang untuk investasi proyek: Tax holiday telah diberikan kepada beberapa
Perusahaan Anak dalam Grup MBMA, di mana hal ini menunjukkan dukungan Pemerintah Indonesia
lebih lanjut terhadap industri ini.
Grup MBMA percaya bahwa Indonesia berada di posisi yang tepat untuk menjadi pusat rantai pasokan
kendaraan bermotor listrik global dan telah menarik pemain global terkemuka dalam bahan baku
baterai, termasuk manufaktur peralatan asli (“OEM”) dan manufaktur baterai. Grup MBMA percaya
bahwa kebijakan nikel di Indonesia yang sukses dapat mendorong Pemerintah Indonesia untuk terus
menggiatkan produksi dalam negeri lebih jauh ke hilir, di mana hal ini sangat selaras dengan tujuan
strategis Grup MBMA dan memposisikan Indonesia sebagai wilayah yang optimal untuk bahan baku
baterai.
Pasokan nikel jangka panjang yang terjamin melalui kepemilikan mayoritas atas salah satu
sumberdaya nikel terbesar di dunia berdasarkan kandungan nikel yang terhubung baik dengan
infrastruktur eksisting
Grup MBMA memiliki 51,0% saham di Tambang SCM, yang merupakan operasi tambang berskala
global, berkualitas tinggi, dan berbiaya rendah.
Tambang SCM adalah sumberdaya yang signifikan secara global dengan kandungan nikel yang
tinggi. Tambang ini adalah salah satu sumberdaya nikel utama dan terbesar di dunia yang belum
dikembangkan dan fondasi keberhasilan Grup MBMA, dengan total sumberdaya lebih dari 0,9 miliar
dmt, yang mengandung 11,3 mt nikel pada kadar 1,23% Ni dan 0,8 mt kobalt pada kadar 0,088% Co,
berdasarkan Laporan Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih per tanggal 31 Desember 2023. Tambang
SCM pada awalnya dimiliki oleh Rio Tinto dan merupakan tambang terbuka yang besar, dekat dengan
permukaan, dan berbiaya rendah, dalam konsesi seluas 21.100 hektar. Grup MBMA dapat memanfaatkan
keahlian MDKA yang telah teruji dalam operasi penambangan dan pemrosesan pada saat Grup MBMA
meningkatkan kegiatan operasi secara bertahap di Tambang SCM.
257
Page 310
Tambang SCM memiliki sumberdaya nikel limonit yang kaya, dengan komposisi campuran yang
tepat antara nikel limonit (77%) dan saprolit (23%). Bijih nikel limonit sangat cocok untuk produksi
MHP melalui pabrik HPAL, yang kemudian dapat diubah menjadi nikel sulfat untuk digunakan dalam
produksi baterai kendaraan bermotor listrik. Tambang SCM saat ini sedang mengalami fase percepatan
peningkatan produksi jangka pendek. Kegiatan penambangan tahap awal telah dimulai dengan semua
perizinan dan pendanaan yang diperlukan telah diperoleh. Produksi Tambang SCM telah mencapai 15,0
juta wmt bijih nikel pada tahun 2024, dengan potensi untuk mencapai kapasitas penuh lebih dari 66
juta wmt bijih nikel yang mengandung 500 ktpa logam nikel. Selain itu, Grup MBMA percaya bahwa
terdapat potensi sumberdaya tambahan yang signifikan dari area konsesi yang belum dieksplorasi di
mana hal tersebut berpotensi menambah sumberdaya dari waktu ke waktu.
Tambang SCM terhubung dengan baik ke infrastruktur yang telah ada, termasuk jalan angkut sepanjang
sekitar 50 km yang menghubungkan Tambang SCM dan IMIP, di mana jalan angkut sekitar 20 km
pertama dimiliki SCM dan sisa 30 km dimiliki oleh BDM (SCM telah menandatangani perjanjian untuk
mengangkut bijih nikel melalui jalan angkut milik BDM). Tambang SCM saat ini juga sedang membangun
jalan angkut baru dengan panjang 22,3 km yang akan menghubungkan jalan angkut eksisting milik SCM
dengan IMIP. Tambang SCM berlokasi strategis dekat ke IMIP, dengan jarak sekitar 50 km dari IMIP,
di mana fasilitas RKEF berada, dan kawasan IKIP, kawasan industri nikel sekitar seluas 3.500 hektar
yang rencananya akan dibangun di dalam IUP Tambang SCM. Kawasan IKIP akan dikembangkan dan
dioperasikan bersama-sama oleh Grup MBMA dan grup Tsingshan dengan proses persetujuan perizinan
sedang berlangsung. Setelah selesai, Grup MBMA berharap akan dapat menjual nikel limonit ke pabrik
HPAL, di mana Grup MBMA memiliki pernyertaan dan berlokasi di kawasan IKIP, dan berpotensi untuk
dikembangkan menjadi kerja sama pengadaan proyek hilir di masa mendatang.
Tambang SCM menyediakan jaminan pasokan nikel dalam jangka panjang, dikarenakan memiliki
umur tambang yang multi-dekade. Sumberdaya yang besar akan mendukung pasokan bijih nikel dalam
multi-dekade untuk operasi hilir, menarik peluang kemitraan di aset hilir dengan pemain terkemuka di
sepanjang rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik, yang diyakini
akan memberikan volume produksi dan arus kas jangka panjang yang dapat diprediksi bagi Grup
MBMA. Tambang SCM, selain proyek hilir yang telah dikonfirmasi, diharapkan dapat mendukung
kegiatan operasi selama lebih dari 25 tahun dengan potensi kenaikan lebih lanjut. Tambang SCM juga
memberikan fleksibilitas bagi Grup MBMA untuk mengekstraksi bijih sesuai jadwal pemrosesan.
Tambang SCM adalah prasyarat untuk menciptakan nilai di bisnis hilir, karena memungkinkan Grup
MBMA untuk menyelaraskan kegiatan ekstraksi bijih dengan proyek hilir, mengoptimalkan efisiensi
produksi dan memberikan fleksibilitas tinggi. Fasilitas hilir dan proyek JV Grup MBMA akan dapat
menikmati pasokan bijih yang cukup dan stabil dari Tambang SCM untuk beberapa dekade dan pada
gilirannya, produksi jangka panjang dan arus kas yang dapat diprediksi, di mana hal tersebut akan
memposisikan Grup MBMA sebagai produsen bahan baku baterai yang sepenuhnya mandiri dengan
menggunakan sumberdaya-nya sendiri.
Pipeline pertumbuhan yang kuat dan didanai secara penuh, yang didukung proyek hilir dengan tingkat
risiko rendah dan tingkat pengembalian tinggi, untuk mendorong profil pertumbuhan yang superior
Grup MBMA percaya bahwa kegiatan usaha Grup MBMA memiliki tingkat pertumbuhan yang superior
dengan visibilitas kuat, dan didukung proyek hilir dengan tingkat pengembalian yang tinggi.
Operasi penambangan Grup MBMA diharapkan memiliki tingkat pertumbuhan produksi yang superior.
Tambang SCM mulai beroperasi komersial di bulan Agustus 2023 dan produksinya telah tumbuh menjadi
15,0 juta wmt per tahun pada tahun 2024. Produksi pertambangan rencananya akan terus ditingkatkan
untuk mencapai kapasitas penuh menjadi lebih dari 66 juta wmt, didorong oleh pipeline proyek ekspansi
ke hilir, termasuk pabrik HPAL ESG, HPAL Meiming, dan HPAL SLNC yang memiliki visibilitas tinggi.
Setelah menyelesaikan akuisisi fasilitas Konverter Nikel Matte di bulan Mei 2023, kontribusi produksi
nikel matte diharapkan akan mencapai 50 - 55 ktpa Ni pada tahun 2024. Pertumbuhan tambahan dari
produksi MHP diperkirakan akan meningkat secara bertahap dan mencapai 55 ktpa pada tahun 2025
dikarenakan proyek pabrik HPAL dalam pipeline dijadwalkan untuk memulai produksi paling cepat di
kuartal pertama tahun 2025. Grup MBMA juga saat ini sedang melakukan komisioning AIM I yang telah
258
Page 311
memproduksi asam pertama pada kuartal kedua tahun 2024. Selain itu, Grup MBMA sedang menjajaki
peluang pertumbuhan tambahan, termasuk proyek AIM dan HPAL tambahan, pengembangan endapan
batu kapur dan kemitraan dalam bahan baku prekursor dan katoda.
Kegiatan usaha Grup MBMA juga didukung oleh pipeline proyek hilir yang jelas dan rendah risiko.
Grup MBMA memanfaatkan teknologi yang telah terbukti dari mitra industri terkemuka, seperti grup
Tsingshan, Grup CATL dan Grup GEM, serta keahlian operasional dan lapangan dari MDKA dan mitra
JV-nya di Indonesia. Grup MBMA memiliki akses ke berbagai sumber pendanaan yang dapat diandalkan,
termasuk obligasi. Sebagai contoh, Grup MBMA memiliki akses permodalan melalui grup sponsor-nya,
yang telah menjadi salah satu penerbit obligasi berdenominasi Rupiah utama di Indonesia dan memiliki
hubungan yang kuat dengan sejumlah besar bank komersial. Grup MBMA juga menikmati dukungan
keuangan yang kuat dari perusahaan induk Grup MBMA, MDKA, dan saat ini mendapatkan fasilitas
pinjaman sebesar US$180 juta dari MDKA. Grup MBMA didukung oleh sponsor dengan rekam jejak
yang terbukti dalam mengembangkan dan membiayai perusahaan Indonesia lainnya, termasuk MDKA,
Adaro, GoTo, dan Tower Bersama.
Kemitraan yang kuat dengan perusahaan baterai dan bahan baku baterai global terkemuka
Grup MBMA menikmati kemitraan keuangan, operasional, dan strategis yang kuat dan mapan dengan
para pemimpin industri, seperti grup Tsingshan, Huayou Cobalt, Grup CATL dan Grup GEM. Grup
MBMA telah menjalin kerja sama strategis yang kuat dengan grup Tsingshan, Huayou Cobalt, dan
Grup GEM, yang merupakan pemain global utama dalam rantai nilai dari bahan baku strategis dan
baterai kendaraan bermotor listrik. Grup MBMA juga memiliki potensi untuk mengembangkan minat
Grup CATL lebih lanjut di Grup MBMA (melalui MDKA) melalui bentuk kemitraan lainnya. Melalui
kemitraan dengan pemimpin baterai kendaraan bermotor listrik global, Grup MBMA memiliki akses
untuk mendapatkan teknologi terbaik di kelasnya, memproduksi bahan baku baterai dengan biaya
terendah, dan menyediakan platform untuk berkolaborasi lebih lanjut dalam hilirisasi industri nikel di
dalam negeri. Grup MBMA percaya bahwa kualitas mitra strategis yang ada saat ini merupakan bukti
atas posisi Grup MBMA yang signifikan secara strategis dalam rantai nilai dari bahan baku strategis
dan baterai kendaraan bermotor listrik.
Grup MBMA adalah mitra JV dengan grup Tsingshan pada tiga Smelter RKEF, Konverter Nikel Matte,
AIM I, kawasan IKIP, dan Tambang SCM. Grup Tsingshan juga salah satu produsen nikel dan stainless
steel terbesar di dunia. Grup Tsingshan saat ini memiliki kapasitas untuk memproduksi stainless steel
curah sebesar 13,8 mt, termasuk JV, menurut Wood Mackenzie. Grup Tsingshan memiliki sistem
pengelolaan terpusat yang menawarkan efisiensi operasi, keunggulan biaya, dan manfaat skala. Grup
Tsingshan menjalankan kegiatan operasi bisnis nikel terbaik di kelasnya dan hal ini memberikan
keunggulan kompetitif bagi Grup MBMA dalam hal biaya dan modal secara global, dengan rekam jejak
produksi nikel sebesar 0,6 mtpa pada tahun 2023, menurut Wood Mackenzie, dan teknologi yang telah
berhasil memproduksi nikel matte. Berdasarkan Wood Mackenzie, biaya kas C1 rata-rata dari kegiatan
operasi grup Tsingshan yang memproduksi NPI adalah US$12.047/t, lebih rendah dibandingkan biaya
C1 global rata-rata sebesar US$15.519/t.
Huayou Cobalt adalah mitra strategis Perseroan, yang saat ini memiliki 7,55% saham di Perseroan secara
tidak langsung melalui HIL. Huayou Cobalt adalah salah satu pemasok katoda NMC dan prekursor
utama di Tiongkok. Huayou Cobalt merupakan pembeli bijih nikel limonit untuk Tambang SCM yang
disalurkan ke pabrik HPAL-nya di IMIP melalui pipa slurry (di sepanjang jalan angkut). Salah satu
perusahaan anak dari Huayou Cobalt juga merupakan pihak yang menyediakan layanan manajemen
konstruksi untuk pembangunan pabrik HPAL SLNC.
Grup CATL (melalui Brunp-CATL) adalah mitra strategis MDKA, yang memiliki 4,926% saham di
MDKA. Berkantor pusat di Fujian, RRT, CATL saat ini memiliki 26% dari total kapasitas produksi
baterai dunia dan merupakan produsen baterai terbesar (dalam hal kapasitas produksi) secara global.
CATL memiliki kapasitas produksi sebesar 343 GWh, kurang lebih 110% lebih tinggi dari produsen
terbesar berikutnya, BYD. Dalam baterai kendaraan bermotor, CATL adalah pemasok utama bagi pemain
kendaraan bermotor listrik penting seperti Tesla dan Volkswagen, dan memiliki pangsa pasar dominan
259
Page 312
sebesar 25%, yang 20% lebih tinggi dari pesaing terdekatnya, BYD. Grup CATL telah menandatangani
Term Sheet dengan MDKA untuk bekerja sama dalam rantai pasokan logam baterai di Indonesia dan
Term Sheet dengan Perseroan untuk bekerja sama dalam membangun pabrik HPAL di Indonesia. Grup
CATL juga memiliki hubungan yang kuat dengan OEM global termasuk antara lain BMW, Tesla, Toyota,
dan Hyundai.
GEM saat ini merupakan pemimpin global dalam produksi bahan baku energi baru dan limbah daur
ulang. GEM telah mendirikan 19 fasilitas pengolahan limbah daur ulang dan bahan baku energi baru
di dalam dan luar Tiongkok, di mana empat dari fasilitas tersebut didekasikan untuk memproduksi
baterai. Berdasarkan Wood Mackenzie, GEM mulai memproduksi katoda tipe NMC sejak tahun 2015
dengan total kapasitas saat ini mencapai 60 ktpa yang rencananya akan dilakukan penambahan sebesar
10 ktpa pada tahun 2024. GEM selanjutnya telah melakukan ekspansi dengan mengoperasikan fasilitas
baterai pertama yang memproduksi katoda tipe Nickel Cobalt Alumunium (NCA) pada tahun 2023.
GEM juga memiliki rencana ekspansi di masa mendatang untuk memproduksi katoda tipe LFP dengan
total kapasitas mencapai 250 ktpa. Grup GEM telah menandatangani Perjanjian JV HPAL dengan Grup
MBMA untuk melakukan investasi pada PT ESG (sesuai dengan porsi kepemilikannya pada MIA) yang
merupakan pelaksana proyek HPAL ESG dan investasi pada MNEM yang merupakan pelaksana proyek
HPAL Meiming.
Grup MBMA percaya bahwa Grup MBMA akan memiliki kesempatan untuk menjalin kemitraan
tambahan di masa depan dari waktu ke waktu dengan pemain bahan baku baterai kendaraan bermotor
listrik terkemuka lainnya, karena skala sumberdaya nikel Grup MBMA. Selain itu, Grup MBMA percaya
bahwa jalan angkut juga dapat menghasilkan kemitraan dengan menghubungkan konsesi pertambangan
lainnya ke IMIP.
Profitabilitas dan konversi arus kas yang kuat
Grup MBMA memiliki model bisnis terintegrasi yang memberikan kemampuan untuk menghasilkan
keuntungan dalam berbagai siklus ekonomi. Per tanggal 31 Desember 2024, Grup MBMA memiliki
rantai nilai yang meliputi tambang, Smelter-Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte. Tidak seperti
pemain dengan biaya kas lebih tinggi yang akan mencatatkan arus kas negatif dalam kondisi harga nikel
yang rendah, Grup MBMA percaya bahwa model biaya kas yang rendah akan memungkinkan Grup
MBMA untuk memiliki ketahanan dalam menghadapi penurunan harga dan tetap mencatatkan arus kas
positif dalam kondisi harga yang rendah. Ketika pasokan menurun dalam kondisi harga yang rendah,
pesaing Grup MBMA yang berbiaya lebih tinggi kemungkinan akan mengurangi pasokan, sehingga
menyebabkan terjadinya defisit pasokan dan pada akhirnya harga mencapai titik terendah, di mana hal
tersebut akan menyebabkan kenaikan harga. Selama periode kenaikan harga nikel, bisnis Grup MBMA
dapat menghasilkan keuntungan yang tinggi dan margin keuntungan yang lebih tinggi dibanding sesama
pemain lainnya yang beroperasi dengan biaya operasi yang lebih tinggi. Grup MBMA yang berbiaya
lebih tinggi kemungkinan akan mengurangi pasokan, sehingga menyebabkan terjadinya defisit pasokan
dan pada akhirnya harga mencapai titik terendah, di mana hal tersebut akan menyebabkan kenaikan
harga. Selama periode kenaikan harga nikel, bisnis Grup MBMA dapat menghasilkan keuntungan.
Namun, mengingat kondisi pasar saat ini, Grup MBMA secara strategis memutuskan untuk mengalihkan
sementara fokus terhadap produksi nikel matte guna memfokuskan sumber daya pada operasi NPI yang
lebih menguntungkan.
Selain itu, sejalan dengan komisioning proyek dalam pengembangan dan ekspansi ke hilir menuju produk
bernilai tambah yang lebih tinggi, Grup MBMA berkeyakinan akan dapat menangkap seluruh margin
dalam rantai nilai dari mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik, mulai dari
penambangan, pemrosesan bijih nikel menjadi NPI atau nikel matte, penyediaan nikel limonit, asam
sulfat dan uap ke pabrik HPAL, dan pemrosesan bijih nikel menjadi MHP melalui pabrik HPAL di mana
Grup MBMA memiliki penyertaan.
Selanjutnya, aset Grup MBMA menikmati tax holiday jangka panjang di Indonesia, yang akan
meningkatkan kualitas laba Grup MBMA lebih lanjut dan memberikan kemampuan konversi arus kas
yang kuat. Beberapa Perusahaan Anak dalam Grup MBMA telah mendapatkan fasilitas tax holiday untuk
investasi modal spesifik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan berupa (i) 100% pengurangan
260
Page 313
laba kena pajak bersih selama: (a) 10 tahun untuk ZHN; (b) tujuh tahun untuk BSID, CSID, MTI; dan
(c) lima tahun untuk HNMI, yang terhitung sejak Perusahaan Anak tersebut memulai kegiatan produksi
komersial yang ditetapkan dengan Keputusan DJP tentang Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi
Secara Komersial; dan (ii) 100% pengurangan dari laba kena pajak bersih selama dua tahun yang
dihitung sejak akhir pengurangan dari laba kena pajak bersih pada butir (i). Dukungan Pemerintah yang
kuat melalui tax holiday jangka panjang diharapkan dapat meningkatkan arus kas Grup MBMA secara
material dan meningkatkan kualitas pendapatan Grup MBMA secara signifikan.
Tim manajemen yang sangat berpengalaman didukung oleh sponsor blue chip dengan rekam jejak
penciptaan nilai
Grup MBMA memiliki tim manajemen yang visioner dan kuat dengan pengalaman rata-rata lebih dari 25
tahun di bidang pertambangan dan industri pemrosesan. Manajemen Grup MBMA terdiri dari eksekutif
senior dari MDKA, grup pertambangan terkemuka di Indonesia dengan pengalaman pengembangan
proyek yang signifikan. Grup MBMA percaya bahwa terdapat berbagai peluang untuk memanfaatkan
keahlian pengembangan proyek, operasional, pembiayaan dan M&A dari perusahaan induk Perseroan,
MDKA. Tim manajemen Grup MBMA memiliki pengalaman dan keahlian yang luas dalam meningkatkan
efisiensi operasional dan profitabilitas dengan berfokus pada keunggulan operasional, membangun
praktik manajemen kelas dunia, memperdalam integrasi bisnis, dan berinvestasi dalam produk bernilai
tambah yang lebih tinggi. Tim ini termasuk, antara lain Teddy Nuryanto Oetomo, Presiden Direktur
Perseroan, dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di bidang investasi dan keuangan; Shi, Hongchao,
Direktur di beberapa Perusahaan Anak, dengan pengalaman lebih dari 25 tahun dalam manajemen
proyek, pembangkit tenaga listrik, serta tambang emas dan nikel; dan Didik Fotunadi, Vice President
Operations SCM, dengan pengalaman lebih dari 25 tahun di tambang nikel dan batubara dan memiliki
kualifikasi dalam estimasi sumberdaya dan cadangan, serta pencampuran bijih.
Grup MBMA didukung oleh sponsor dengan rekam jejak yang kuat, yaitu Grup Provident, Grup Saratoga
dan Garibaldi Thohir. Mereka adalah sponsor blue chip di Indonesia yang memiliki riwayat investasi
bersama selama bertahun-tahun dengan rekam jejak yang menonjol dalam membangun perusahaan
bernilai miliaran dolar, menciptakan model bisnis jangka panjang yang berkelanjutan, serta menarik
investor institusi internasional blue chip. Secara bersama-sama para sponsor telah mengembangkan
perusahaan di sektor telekomunikasi, infrastruktur, pertambangan, dan e-commerce dan menjadikannya
perusahaan publik bernilai tinggi. Mereka memiliki pengalaman yang kaya dalam memimpin dan
mengembangkan bisnis di Indonesia, dengan bertindak sebagai pendiri bisnis yang mengembangkan
Grup Tower Bersama dan MDKA hingga menjadi perusahaan terkemuka di bidangnya masing-masing.
Sebagai contoh, kapitalisasi pasar MDKA meningkat dari US$519 juta pada saat penawaran umum
perdana saham menjadi sekitar US$2,4 miliar pada tanggal 31 Desember 2024. Selain itu, sponsor
Grup MBMA memiliki reputasi yang baik dalam mempertahankan tata kelola perusahaan dan standar
pelaporan dan hubungan investor, di mana hal ini telah menarik kreditur dan investor global berkualitas
tinggi untuk berinvestasi ke bisnis mereka. Sponsor Grup MBMA juga menikmati akses ke permodalan.
Perusahaan portofolio dari grup sponsor telah menjadi beberapa penerbit obligasi berdenominasi Rupiah
utama. Sponsor Grup MBMA juga telah menjalin hubungan kuat dengan pemerintah, regulator, dan
masyarakat untuk mengembangkan proyek di berbagai industri di Indonesia.
Lebih lanjut, UU Minerba (sebagaimana telah diubah) mewajibkan pemegang saham asing perusahaan
tambang untuk secara bertahap melakukan divestasi saham sampai dengan kepemilikan asingnya
mencapai maksimal 49% dengan melakukan penawaran awal kepada Pemerintah Indonesia. SCM,
Perusahaan Anak Perseroan, telah memenuhi kewajiban divestasi saham tersebut.
3. Strategi usaha
Tujuan strategis Grup MBMA adalah untuk memperkuat posisi-nya sebagai yang terdepan dalam rantai
nilai dari mineral stategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik dan menjadikan Grup
MBMA sebagai produsen bahan baku baterai yang sepenuhnya mandiri dengan menggunakan sumber
daya-nya sendiri. Grup MBMA berencana untuk mencapai tujuan ini dengan mengimplementasikan
strategi berikut:
261
Page 314
Meningkatkan kapasitas produksi secara bertahap dan mendukung integrasi lebih lanjut dari kegiatan
operasi penambangan dan pemrosesan yang ada
Grup MBMA bermaksud untuk terus meningkatkan kapasitas produksi melalui proyek-proyek ekspansi,
termasuk (i) membangun pabrik HPAL tambahan untuk memanfaatkan sumberdaya bijih nikel limonit
Grup MBMA yang besar dan kenaikan permintaan nikel antara; dan (ii) melanjutkan upaya eksplorasi
lebih lanjut di Tambang SCM untuk memperpanjang umur tambang dengan meningkatkan jumlah
sumberdaya dan cadangan. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Grup MBMA telah melakukan tahap
komisioning terhadap AIM I, dan mengembangkan pabrik HPAL SLNC. Pabrik HPAL ESG sudah mulai
beroperasi sejak akhir tahun 2024 dengan penjualan 8.500 metrik ton MHP dari lini produksi tahap
pertama dengan kapasitas 20ktpa sampai Maret 2025. Hal ini akan mendukung upaya Grup MBMA agar
semakin terlibat dalam rantai nilai dari mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor
listrik.
Setelah kapasitas produksi berhasil mencapai kapasitas penuh, Tambang SCM diharapkan dapat
menyediakan pasokan bijih nikel saprolit dan nikel limonit yang cukup dan kegiatan usaha Grup
MBMA akan menjadi kurang terdampak terhadap perubahan harga bijih nikel. Grup MBMA juga akan
dapat mengkomersialisasi jalan angkut yang digunakan bersama dengan jalan angkut BDM dengan
menawarkannya kepada pemilik konsesi pertambangan di dekat Tambang SCM, yang akan membutuhkan
akses jalan untuk mengangkut bijih mereka ke fasilitas peleburan di IMIP dan tempat lain. Proyek-proyek
ini, setelah berhasil diselesaikan, akan semakin memperkuat profitabilitas dan ketahanan Grup MBMA
melalui peningkatan efisiensi dan penurunan biaya produksi secara berkelanjutan. Selain itu, Grup
MBMA berencana untuk memantau biaya operasional Grup MBMA dengan cermat dan memprioritaskan
sinergi di seluruh aset untuk mendorong profitabilitas Grup MBMA secara keseluruhan.
Mengembangkan kegiatan operasi hilir Grup MBMA dalam rantai nilai dari mineral strategis dan
bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik
Tujuan jangka panjang Grup MBMA adalah menjadi produsen “sumberdaya sampai dengan bahan
baku baterai” dan berpartisipasi di seluruh rantai nilai dari mineral strategis dan bahan baku baterai
kendaraan bermotor listrik. Grup MBMA menyadari pentingnya ekspansi hilir lebih lanjut untuk
memperoleh margin lebih tinggi dan produk teknis, seperti bahan baku prekursor dan katoda, dalam
rangka mencapai integrasi rantai nilai dari mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor
listrik dan menjadi produsen “sumberdaya sampai dengan bahan baku baterai.” Grup MBMA percaya
bahwa kegiatan operasi Grup MBMA saat ini memberikan landasan dan platform yang kokoh untuk
berekspansi lebih lanjut dan akan menarik raksasa industri kendaraan bermotor listrik untuk bermitra
dengan Grup MBMA, mengingat aset Grup MBMA yang berkualitas tinggi.
Grup MBMA bermaksud untuk lebih memanfaatkan dan memperdalam hubungannya dengan mitra
industri terkemuka seperti grup Tsingshan, Huayou Cobalt, Grup CATL dan Grup GEM, serta
mengeksplorasi kemitraan dengan mitra baru, untuk lebih memperluas kegiatan operasi ke hilir dengan
mendirikan pabrik JV yang memproduksi bahan baku prekursor dan katoda.
Grup MBMA sedang mempertimbangkan untuk memperluas kegiatan usaha Grup MBMA lebih lanjut di
sepanjang rantai nilai dari mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik melalui
penyertaan strategis di perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan hulu hingga
pabrik pemrosesan hilir, untuk membangun operasi produksi terintegrasi berskala global yang mencakup
tahapan-tahapan penting dalam rantai nilai dari mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan
bermotor listrik. Proyek dapat ditambahkan di dalam maupun di luar rantai nilai dari mineral strategis
dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik (misalnya AIM I yang diharapkan dapat memasok
asam ke pabrik HPAL). Grup MBMA juga terbuka untuk lebih meningkatkan kemampuannya dengan
menambahkan teknologi pemrosesan baru pada saat teknologi tersebut telah terbukti secara komersial.
Selain itu, Grup MBMA dari waktu ke waktu akan mengevaluasi peluang bahan baku baterai lainnya
berdasarkan tingkat pengembalian proyek yang diharapkan, termasuk mengembangkan lebih banyak
proyek AIM dan pabrik HPAL, anoda, katoda, prekursor, atau bahan baku baterai lainnya.
262
Page 315
Grup MBMA juga berkeyakinan akan dapat menangkap nilai hilir dikarenakan sumberdaya tambang
berbiaya rendah Grup MBMA, kemampuan untuk beroperasi secara lokal, menghimpun dana, mitra
kegiatan operasi Grup MBMA yang andal, dan memiliki strategi yang jelas dan terarah.
Lebih lanjut meningkatkan kemampuan Grup MBMA dalam logam baterai
Grup MBMA bermaksud untuk lebih meningkatkan produksi nikel dan kobalt melalui serangkaian
strategi ekspansi, yang meliputi perluasan operasi tambang yang ada, pengembangan dan pembangunan
aset cadangan di sekitar Tambang SCM, termasuk Smelter-Smelter RKEF, Konverter Nikel Matte, AIM
dan pabrik HPAL, mendirikan JV dengan target untuk menghasilkan nilai sinergis dengan aset Grup
MBMA yang ada, dan bekerja sama secara positif dengan mitra strategis Grup MBMA untuk lebih
memanfaatkan sumberdaya yang ada.
Grup MBMA juga berencana untuk memanfaatkan wawasan dan pengalaman yang telah diperoleh dalam
rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik untuk mengidentifikasi dan
mengevaluasi peluang logam baterai berkualitas tinggi lainnya yang selaras dengan strategi Grup MBMA.
Semakin memperkuat kemitraan strategis Grup MBMA dengan perusahaan terkemuka dalam rantai
nilai dari mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik untuk sepenuhnya
menangkap peluang pertumbuhan lebih lanjut
Grup MBMA memiliki rekam jejak terbukti dalam menjalin kemitraan dengan pemain terkemuka,
termasuk JV dengan grup Tsingshan dan Grup GEM, dan Grup MBMA berkeyakinan bahwa Grup
MBMA memiliki kemampuan yang kuat untuk menarik lebih banyak mitra di masa depan. Grup MBMA
percaya bahwa Grup MBMA akan dianggap mitra yang sangat strategis bagi pemain bahan baku baterai
kendaraan bermotor listrik terkemuka lainnya, mengingat skala dan peranan Tambang SCM yang penting
dalam sektor bahan baku baterai di Indonesia.
Grup MBMA berencana untuk lebih membangun kemitraan strategis dengan pemain utama di hulu
dan hilir dalam rantai nilai dari mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik
agar dapat membantu mengurangi investasi modal awal, mengurangi risiko proyek, dan sepenuhnya
mendapat manfaat dari keunggulan masing-masing pihak. Grup MBMA bermaksud untuk menandatangani
perjanjian penjualan jangka panjang dengan pelanggan terkemuka untuk lebih mengembangkan dan
mempertahankan hubungan dengan pelanggan, dan akan mempertimbangkan untuk memperdalam
kemitraan dengan pelanggan hilir apabila peluang tersebut selaras dengan tujuan komersial. Grup
MBMA juga bermaksud untuk tetap selektif dalam melakukan komitmen jual beli jangka panjang di
setiap titik rantai nilai untuk memastikan bahwa opsionalitas dimaksimalkan.
Memprioritaskan strategi keberlanjutan untuk berkontribusi pada pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Sustainable Development Goals atau “SDG”) dan mendukung masa depan global
yang rendah karbon
Perseroan menyadari pentingnya penerapan prinsip-prinsip keberlanjutan dan pengelolaan aspek
Environmental, Social and Governance (“ESG”) dalam bisnis Grup MBMA dan terus berupaya
menerapkan praktik penambangan dan produksi yang berkelanjutan dengan menjadikan prinsip-
prinsip keberlanjutan sebagai landasan dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan
perusahaan. Perseroan memiliki visi untuk menjadi pemimpin dalam transformasi energi global yang
memungkinkan pertumbuhan berkelanjutan dan menciptakan nilai bersama bagi semua pemangku
kepentingan. Upaya ini diwujudkan melalui integrasi prinsip-prinsip keberlanjutan di seluruh operasi
Grup MBMA. Perseroan selanjutnya telah merumuskan landasan keberlanjutan yang kokoh pada tahun
2023, meliputi Kebijakan Keberlanjutan, struktur tata kelola berkelanjutan, serta kerangka kerja dan
strategi keberlanjutan yang terarah. Penjelasan mengenai landasan keberlanjutan Grup MBMA dapat
dilihat lebih lanjut pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Environmental, Social
and Corporate Governance (“ESG”).”
263
Page 316
Beberapa sasaran dampak utama ESG yang direncanakan untuk dicapai meliputi:
• meningkatkan transparansi kinerja dan manajemen ESG Grup MBMA. Untuk mencapai tujuan ini,
Grup MBMA akan melanjutkan pelaporan kinerja dan inisiatif ESG kepada Direksi secara berkala
dan kepada publik setiap tahun melalui laporan keberlanjutan tahunan;
• mencapai target emisi nol-bersih pada tahun 2050 sesuai dengan komitmen induk usaha, Grup
MDKA. Untuk mencapai tujuan tersebut, Grup MBMA akan melanjutkan standarisasi perhitungan
dan baseline Gas Rumah Kaca (“GRK”) di semua kegiatan operasi, mengadopsi penilaian risiko
perubahan iklim, membentuk satuan tugas terkait iklim dan strategi pengurangan GRK, serta
mengadopsi inisiatif penyerapan dan penyeimbangan karbon;
• berkontribusi terhadap tujuan elektrifikasi global dan industri kendaraan bermotor listrik;
• bertransisi menuju produksi logam hijau melalui pengembangan kegiatan usaha baru di sektor
energi terbarukan;
• menata kembali lokasi Tambang SCM melalui reklamasi dan revegetasi progresif agar lokasi tambang
dapat dimanfaatkan kembali sebagaimana mestinya setelah selesainya kegiatan penambangan;
• melindungi dan melestarikan keanekaragaman hayati di tempat operasi Grup MBMA. Untuk
mencapai tujuan ini, Grup MBMA akan secara berkelanjutan melakukan penilaian keanekaragaman
hayati yang berfokus pada habitat kritis dan spesies yang terancam punah, memperkenalkan rencana
pengelolaan keanekaragaman hayati, memungkinkan reklamasi dan revegetasi progresif di lokasi
tambang dan mengadopsi inisiatif penyeimbangan keanekaragaman hayati;
• mendapatkan sertifikat ISO 45001:2018 Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan dan
ISO14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan di seluruh Perusahaan Anak;
• memperkuat program keberagaman dan inklusi di tempat kerja;
• melakukan pelatihan hak asasi manusia untuk petugas keamanan di seluruh Perusahaan Anak; dan
• berkontribusi kepada masyarakat sekitar dalam hal pertumbuhan, pekerjaan, rantai pasokan, dan
pajak.
4. Sejarah Grup MBMA
Tabel di bawah ini menggambarkan sejumlah milestone penting Grup MBMA:
Tanggal Kejadian
Maret 2018 MIN (sebelumnya PT J&P Indonesia) menandatangani perjanjian induk dengan, antara lain Eternal
Tsingshan Group Limited, Jimmy Budiarto dan SCM sehubungan dengan SCM.
Januari 2019 MIN menandatangani perjanjian pemegang saham dengan HTAI dan Jimmy Budiarto sehubungan
dengan SCM.
Maret 2019 MIN menandatangani perjanjian pemegang saham dengan RIL sehubungan dengan BSID.
MIN menandatangani perjanjian pemegang saham dengan NEA sehubungan dengan CSID.
Agustus 2019 Perseroan didirikan sebagai perusahaan holding berdasarkan undang-undang Negara Republik
Indonesia.
November 2019 MIN melakukan komisioning atas Smelter RKEF CSID.
Februari 2020 MIN melakukan komisioning atas Smelter RKEF BSID.
Mei 2020 MED menandatangani perjanjian usaha patungan dengan Plenty International Holding Limited
sehubungan dengan CHL.
Januari 2021 MED (sebelumnya PT Jcorps Industri Mineral) menandatangani perjanjian pemegang saham
dengan Ever Rising Asia Co., Limited sehubungan dengan PT IKIP.
264
Page 317
Tanggal Kejadian
Maret 2022 Perseroan mengakuisisi 95,3% kepemilikan saham di MIN, yang merupakan perusahaan yang
memiliki CSID dan BSID masing-masing sebesar 49,0% saham dan 28,4% saham. Melalui akuisisi
ini, Perseroan juga secara tidak langsung memiliki 51,0% kepemilikan di SCM, perusahaan
pelaksana proyek Tambang SCM.
Maret 2022 Perseroan mengakuisisi 100,0% kepemilikan saham di MED, perusahaan induk dari sejumlah
perusahaan yang menyediakan infrastruktur pendukung bagi Tambang SCM, termasuk jalan akses
alternatif. Melalui akuisisi MED, Perseroan juga mengakuisisi (a) 32,0% kepemilikan saham di
PT IKIP, perusahaan pelaksana proyek untuk kawasan industri nikel yang akan dikembangkan
dan dioperasikan bersama-sama dengan Grup Tsingshan dalam wilayah IUP Tambang SCM;
(b) kepemilikan di proyek pembangkit listrik tenaga air yang prospektif; dan (c) konsesi bahan
galian kapur.
April 2022 Perseroan melalui MIN melakukan penyertaan saham baru di CSID dan BSID masing-masing
sebesar 1,1% saham dan 21,7% saham, sehingga menyebabkan MIN memiliki pengendalian atas
CSID dan BSID masing-masing sebesar 50,1% saham.
Perseroan menandatangani perjanjian pemegang saham dengan, antara lain, SHPL dan ITSS,
sehubungan dengan ZHN.
Mei 2022 Perseroan melakukan penyertaan saham baru di ZHN sehingga menyebabkan Perseroan memiliki
50,1% saham di ZHN, perusahaan pelaksana proyek untuk Smelter RKEF ZHN yang pada saat
itu sedang dibangun.
Juni 2022 Perseroan menambah kepemilikan pada MIN sehingga menyebabkan kepemilikan saham Perseroan
pada MIN meningkat dari 95,3% menjadi 99,99%.
Juli 2022 MED menandatangani perjanjian pemegang saham dengan Erugant sehubungan dengan CEI.
Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT Merdeka Battery Materials.
Agustus 2022 CEI menerbitkan saham baru kepada MED dan Erugant, sehingga MED memegang 25,0%
kepemilikan saham di CEI dan sisanya dimiliki oleh Erugant.
September 2022 MED menerbitkan saham baru kepada Perseroan dan MIN, sehingga Perseroan memegang 99,90%
kepemilikan saham di MED dan sisanya 0,10% dimiliki oleh MIN.
Desember 2022 Perseroan melakukan penyertaan saham baru di BPI yang mengakibatkan Perseroan memiliki
66,4% saham di BPI, perusahaan yang memegang 80,0% kepemilikan saham di MTI, perusahaan
pelaksana proyek yang memiliki AIM I, dengan nilai sebesar US$100.000.000.
Januari 2023 Perseroan, secara langsung dan tidak langsung, mengakuisisi 33,6% kepemilikan saham di BPI
dari MDKA, yang mengakibatkan Perseroan memegang 100,0% kepemilikan efektif di BPI.
Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT Merdeka Battery Materials Tbk.
April 2023 Perseroan tercatat sebagai perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Mei 2023 Perseroan melakukan penyelesaian transaksi pengambilalihan 60% kepemilikan saham di HNMI,
perusahaan pelaksana fasilitas Konverter Nikel Matte, dengan cara (i) penerbitan 27.527 saham
baru HNMI yang seluruhnya diambil bagian oleh Perseroan; dan (ii) pembelian saham HNMI yang
dijual oleh Plenceed dan Perlux Limited masing-masing sebanyak 36.909 saham dan 80 saham.
Juni 2023 MIN melakukan komisioning atas Smelter RKEF ZHN.
November 2023 Perseroan melalui MIA melakukan penyertaan saham baru di PT ESG sebesar 28.050.000 saham,
sehingga menyebabkan MIA memiliki 55,0% kepemilikan saham di PT ESG, perusahaan pelaksana
proyek HPAL ESG. Hal ini merupakan pelaksanaan Perjanjian JV HPAL ESG dengan Grup
GEM untuk membangun pabrik HPAL dengan kapasitas sebesar 30 ktpa NiEq yang terkandung
dalam MHP.
Juni 2024 MIA menerbitkan saham baru yang diambil bagian oleh Arniko dan Perseroan, sehingga
menyebabkan 55% saham MIA setelah penerbitan tersebut dimiliki oleh Arniko dan sisanya 45%
dimiliki oleh Perseroan. Sebagai akibatnya, Perseroan kehilangan pengendalian terhadap MIA
dan MIA tidak dikonsolidasikan sejak tanggal 5 Juni 2024. Sehubungan dengan hal ini, Perseroan
telah melakukan Pengumuman Ringkasan Rancangan Pengambilalihan pada Harian Terbit pada
tanggal 16 Februari 2024. Perseroan juga telah menandatangani Perjanjian Opsi Jual Beli dengan
Arniko pada tanggal 28 Mei 2024 yang memberikan hak opsi kepada Perseroan untuk membeli
kembali saham milik Arniko dalam MIA.
PT ESG menerbitkan saham baru yang diambil bagian salah satunya oleh MIA sebesar 79.950.000
saham, sehingga MIA memiliki sebesar 60% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor di
PT ESG.
Agustus 2024 MTI mulai melakukan komisioning AIM I dengan memproduksi asam pertama.
Perseroan melalui MEU mengambil bagian atas saham baru yang diterbitkan oleh MNEM sebesar
458.333 saham, sehingga MEU memiliki sebesar 12,5% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor
di MNEM, yang merupakan perusahaan pelaksana proyek HPAL Meiming dengan kapasitas 25 ktpa
NiEq yang terkandung dalam MHP. Hal ini merupakan pelaksanaan dari Perjanjian Peningkatan
Modal tanggal 24 Juli 2024, yang dibuat oleh dan antara MEU dengan GEM.
265
Page 318
Tanggal Kejadian
Desember 2024 PT ESG melakukan komisioning atas HPAL ESG dan MNEM melakukan komisioning atas HPAL
Meiming.
Perseroan melalui MEB mengambil bagian atas saham baru yang diterbitkan SLNC sebesar
20.000.000 saham, sehingga MEB memiliki sebesar 50,10% dari seluruh modal ditempatkan dan
disetor di SLNC, yang merupakan perusahaan pelaksana proyek HPAL SLNC dengan kapasitas
90 ktpa NiEq yang terkandung dalam MHP.
Maret 2025 HPAL ESG telah menyelesaikan penjualan MHP sebesar 8.500 metrik ton dari lini produksi
pertama yang berkapasitas 20ktpa.
5. Kegiatan usaha
Grup MBMA, dengan salah satu sumberdaya terbesar di dunia dalam hal kandungan nikel menurut
Wood Mackenzie, menargetkan untuk menjadi salah satu pemain global terdepan yang terintegrasi
secara vertikal dalam rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik. Sejak
pendirian Perseroan pada tahun 2019, Perseroan telah menyelesaikan Akuisisi Signifikan, Akuisisi BPI,
Akuisisi HNMI dan Akuisisi PT ESG untuk memperluas kegiatan operasinya di sepanjang rantai nilai dari
mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik, termasuk mengakuisisi Tambang
SCM, Smelter-Smelter RKEF, Konverter Nikel Matte, pabrik HPAL ESG yang telah beroperasi, serta
AIM I yang telah dalam tahap komisioning serta HPAL SLNC dalam tahap pembangunan.
Berikut ringkasan proyek dalam pipeline Grup MBMA yang telah dikonfirmasi:
• Tambang SCM: Terletak sekitar 50 km barat daya dari IMIP, Grup MBMA melalui SCM memiliki
penyertaan sebesar 51,0% di tambang nikel terbuka yang besar, dekat dengan permukaan dan
berbiaya rendah, di dalam konsesi seluas 21.100 hektar, dan memiliki kandungan nikel tinggi dalam
skala global yang penting. Tambang SCM pada awalnya dimiliki oleh Rio Tinto yang menjual
asetnya pada saat nikel limonit tidak ekonomis. Tambang SCM mulai beroperasi komersial pada
bulan Agustus 2023 dan saat ini menghasilkan bijih nikel saprolit dan limonit.
• Smelter RKEF: Berlokasi di dalam IMIP, Grup MBMA melalui CSID, BSID, dan ZHN memiliki
penyertaan sebesar 50,1% saham di (a) dua Smelter-Smelter RKEF masing-masing dengan kapasitas
terpasang 19 ktpa; dan (b) Smelter RKEF ketiga dengan kapasitas terpasang 50 ktpa. Smelter RKEF
CSID, BSID, dan ZHN masing-masing mulai beroperasi komersial pada bulan Januari 2020, Maret
2020 dan Juli 2023, dan saat ini menghasilkan NPI.
• Konverter Nikel Matte: Berlokasi di dalam IMIP, Grup MBMA melalui HNMI memiliki penyertaan
sebesar 60% saham di Konverter Nikel Matte dengan kapasitas terpasang 50 ktpa NiEq dalam
bentuk nikel matte. Konverter Nikel Matte HNMI mulai beroperasi komersial pada bulan Januari
2022 dan saat ini menghasilkan nikel matte kadar tinggi.
• AIM: Berlokasi di dalam IMIP, AIM I adalah usaha patungan antara Grup MBMA dan grup Tsingshan,
melalui perusahaan pelaksana proyek, MTI. Perseroan melalui Perusahaan Anak, BPI, memiliki
80,0% saham dan grup Tsingshan memiliki sisanya 20,0% melalui Wealthy. AIM I diharapkan
akan membeli dan memproses bijih pirit kadar tinggi (besi sulfida) dari Tambang Tembaga Wetar,
tambang yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali Grup MBMA, MDKA. Fasilitas pengolahan
AIM I diharapkan akan dapat mengolah bahan baku untuk menghasilkan logam, seperti pelet besi,
tembaga, emas dan perak, serta asam sulfat dan uap. Seluruh pabrik dalam AIM I, yang terdiri dari
pabrik asam, pabrik klorida dan pabrik katoda tembaga, diharapkan akan beroperasi secara penuh
pada tahun 2025.
• Pabrik HPAL: Berlokasi di IMIP, Grup MBMA (i) melalui PT ESG, yang merupakan perusahaan
patungan dengan Grup GEM, sedang membangun pabrik HPAL ESG tahap dua berkapasitas
30 ktpa NiEq; (ii) melalui MNEM, yang merupakan perusahaan patungan dengan Grup GEM, sedang
membangun pabrik HPAL Meiming berkapasitas 25 ktpa NiEq; dan (iii) melalui MEB, sedang
266
Page 319
membangun pabrik HPAL SLNC berkapasitas 90 ktpa NiEq. Pabrik HPAL ESG telah menyelesaikan
penjualan 8.500 metrik ton MHP dari lini produksi pertama dengan kapasitas 20ktpa pada bulan
Maret 2025, HPAL Meiming telah mencapai tahap komisioning di akhir tahun 2024, sedangkan
HPAL SLNC baru memulai konstruksi pada bulan Januari 2025 yang diperkirakan akan mencapai
tahap komisioning dalam 18 bulan. Selain itu, Grup MBMA melalui kemitraan dengan Grup CATL
berencana untuk membangun pabrik HPAL berkapasitas 60 ktpa NiEq di kawasan IKIP. Setelah
beroperasi, pabrik HPAL akan menghasilkan MHP.
• Kawasan IKIP: Grup MBMA melalui PT IKIP, yang merupakan perusahaan patungan dengan grup
Tsingshan, sedang mengembangkan kawasan IKIP, kawasan industri bahan baku baterai seluas
sekitar 3.500 hektar di dalam wilayah IUP Tambang SCM, dengan fokus pada pabrik HPAL yang
akan mendapatkan manfaat dari sumberdaya bijih nikel limonit Grup MBMA yang besar. Kawasan
IKIP diharapkan dapat memfasilitasi kemitraan Grup MBMA lainnya di masa depan. Kawasan IKIP
akan difokuskan pada pengolahan nikel dengan metode hidrometalurgi melalui pabrik HPAL.
• Aset Lainnya: Grup MBMA melalui ABP sepenuhnya memiliki konsesi batu kapur seluas sekitar
500 hektar. Grup MBMA melalui SCM juga pemilik jalan angkut sepanjang sekitar 20 km, yang
menghubungkan batas IUP Tambang SCM dengan jalan angkut milik BDM, yang berjarak sekitar
30 km ke IMIP. Jalan angkut gabungan tersebut ke depannya dapat digunakan untuk menghubungkan
konsesi pertambangan yang berdekatan dengan Tambang SCM ke IMIP. SCM telah menandatangani
perjanjian kerja sama dengan BDM untuk menggunakan jalan angkutnya. Tambang SCM saat ini juga
sedang membangun jalan angkut baru dengan panjang sekitar 22,3 km yang akan menghubungkan
jalan angkut eksisting milik SCM dengan IMIP. Grup MBMA juga secara aktif menjajaki peluang
untuk berekspansi ke hilir dan memproduksi komponen baterai lainnya.
Diagram di bawah ini menggambarkan kedekatan geografis dari proyek-proyek dalam pipeline Grup
MBMA yang telah dikonfirmasi:
Grup MBMA berkeyakinan bahwa dengan penyediaan sarana operasional yang kokoh dan penyelesaian
proyek dalam pembangunan, ditambah dengan peluang hilir potensial yang sedang dijajaki, Grup
MBMA berada pada posisi yang tepat untuk menangkap sebagian besar porsi rantai nilai dari bahan
baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik.
267
Page 320
Diagram di bawah ini menggambarkan posisi proyek dalam pipeline Grup MBMA yang telah dikonfirmasi
dalam rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik:
Proses produksi NPI
NPI adalah feronikel kadar rendah yang awalnya mendapatkan popularitas di Tiongkok sebagai alternatif
yang lebih murah daripada nikel murni dan sekarang telah diakui sebagai bahan baku yang banyak
digunakan untuk produksi stainless steel.
Grup MBMA memproduksi NPI melalui proses RKEF, yang terdiri dari dua langkah utama:
• Kalsinasi – memanaskan bijih dalam tungku pengeringan untuk menghilangkan air dan limbah cair
yang sangat mudah menguap (volatile impurities).
• Peleburan – dalam tungku busur listrik untuk menghasilkan NPI yang dapat digunakan dalam
proses produksi stainless steel.
Melalui kemitraan Grup MBMA dengan grup Tsingshan, Grup MBMA turut mendapatkan manfaat
dari kegiatan operasi dalam IMIP yang terintegrasi secara vertikal, di mana hal tersebut memberikan
penghematan biaya yang signifikan serta optimalisasi dan efisiensi lainnya yang diperoleh dari fasilitas
logistik, utilitas, termasuk akses ke fasilitas pelabuhan, serta listrik dan bahan habis pakai yang
diperlukan untuk mengoperasikan Smelter-Smelter RKEF di IMIP.
Kegiatan pemrosesan RKEF umumnya membutuhkan pasokan bijih kadar lebih tinggi daripada
pemrosesan tungku tanur tinggi (blast furnace), sehingga larangan ekspor di Indonesia telah secara
signifikan membantu adopsi kegiatan pemrosesan RKEF dalam skala besar di Indonesia, dengan bijih
kadar tinggi yang jumlahnya berlimpah di Indonesia dan mengalami pembatasan ekspor. Rencana
pemeliharaan besar pada masing-masing Smelter RKEF dijadwalkan untuk dilakukan secara berkala
setiap tiga sampai dengan empat tahun.
Kerugian dari proses RKEF adalah penggunaan energi yang besar, sehingga dapat membuatnya tidak
kompetitif di daerah dengan harga energi yang tinggi. Namun, hal ini belum menjadi tantangan yang
signifikan bagi kegiatan operasi Grup MBMA karena ketersediaan harga energi yang rendah di IMIP.
268
Page 321
Diagram di bawah ini menggambarkan alur proses RKEF yang disederhanakan:
Tabel berikut menunjukkan ringkasan produksi gabungan dari Smelter-Smelter RKEF CSID, BSID,
dan ZHN untuk masing-masing periode:
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember
2024 2023
Produksi NPI (ton) (1) 694.076 558.036
Kadar Ni dalam NPI (%) (2) 11,8 11,7
Produksi NiEq (ton) (1) 82.161 65.117
Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada Grup MBMA (ton) (3) 41.163 32.624
Catatan:
(1) Pada tahun 2024, termasuk produksi LGNM sebesar 17.387 ton (2.683 ton NiEq) yang dijual ke Konverter Nikel Matte
HNMI.
(2) Kadar Ni dalam NPI diperkirakan berdasarkan kombinasi kadar Ni dalam NPI yang diproduksi Smelter RKEF BSID, CSID,
dan ZHN.
(3) Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada Grup MBMA dihitung dengan mengalikan Produksi NiEq untuk masing-masing
tahun dengan persentase kepemilikan pengendalian di akhir tahun yang relevan.
Pada tahun 2024, volume produksi gabungan dari Smelter-Smelter RKEF CSID, BSID, dan ZHN
mencapai 82.161 ton NiEq yang terkandung dalam NPI dan LGNM.
Smelter-Smelter RKEF semuanya berlokasi di IMIP.
Proses produksi nikel matte
Nikel matte merupakan produk smelter antara yang harus dimurnikan lebih lanjut untuk mendapatkan
logam nikel murni. Nikel matte mengandung nikel, besi, dan sulfur yang komposisinya berbeda-beda
tergantung pada komposisi bijih dan target penggunaan. Grup MBMA saat ini mengoperasikan konverter
untuk menghasilkan nikel matte kadar tinggi (>70% Ni), yang merupakan bahan baku utama untuk
prekursor dan nikel Kelas 1.
269
Page 322
Ringkasan proses konverter adalah sebagai berikut:
• nikel matte kadar rendah dan feronikel cair ditempatkan pada tungku konverter;
• udara atau oksigen dihembuskan ke dalam tungku, dan silika ditambahkan sebagai fluks untuk
menghasilkan slag konverter;
• udara atau oksigen dan silika kemudian bereaksi dengan nikel matte kadar rendah untuk menghasilkan
cairan nikel matte kadar tinggi (70% Ni, <1% Fe) dan slag yang mengandung silikat besi (>50%
Fe);
• nikel matte kadar rendah padat juga ditambahkan sebagai pendingin untuk memanfaatkan kelebihan
panas yang dihasilkan selama pengoperasian konverter;
• tungku konversi selanjutnya dimiringkan untuk memindahkan cairan slag yang berada di lapisan
atas sebelum cairan nikel matte kadar tinggi dituangkan ke dalam sendok untuk dipindahkan ke
proses granulasi dengan menggunakan jet berkecepatan udara yang tinggi.
Diagram di bawah ini menggambarkan alur proses Konverter Nikel Matte yang disederhanakan:
Tabel berikut menunjukkan ringkasan produksi dari Konverter Nikel Matte untuk masing-masing periode:
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember
2024 2023 (3)
Produksi HGNM (ton) 69.099 41.544
Kadar Ni dalam HGNM (%) (1) 72,8 73,0
Produksi NiEq (ton) 50.315 30.333
Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada Grup MBMA (ton) (2) 30.189 18.200
Catatan:
(1) Kadar Ni dalam HGNM diperkirakan berdasarkan kombinasi kadar Ni dalam HGNM yang diproduksi Konverter Nikel
Matte HNMI.
(2) Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada Grup MBMA dihitung dengan mengalikan Produksi NiEq dengan persentase
kepemilikan pengendalian.
(3) Untuk periode sejak tanggal 31 Mei 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.
Pada tahun 2024, volume produksi Konverter Nikel Matte mencapai 50.315 ton NiEq yang terkandung
dalam HGNM.
Proses produksi MHP
MHP adalah produk nikel antara yang dihasilkan dari bijih nikel laterit, yang mengandung nikel dan
sebagian kecil kobalt. MHP biasanya diproduksi menggunakan proses HPAL.
270
Page 323
HPAL adalah proses yang digunakan untuk mengekstraksi nikel dan kobalt dari tubuh bijih laterit.
Sebagian besar cadangan laterit tidak dapat diolah dengan metode pirometalurgi konvensional, yang
membutuhkan nilai kadar yang lebih tinggi dan kebutuhan listrik yang lebih besar. Proses HPAL
menggunakan suhu tinggi, tekanan tinggi dan asam sulfat untuk memisahkan nikel dan kobalt dari
bijih laterit.
Ringkasan proses HPAL adalah sebagai berikut:
• bijih ditambang dan dihancurkan untuk mendapatkan bahan baku halus;
• bahan baku halus dicampur dengan air untuk membentuk lumpur yang kemudian dipanaskan;
• lumpur panas dipompa ke autoclave (semacam tungku bertekanan tinggi) di mana asam sulfat encer
ditambahkan;
• lumpur dan asam sulfat kemudian bereaksi pada saat mereka mengalir melalui beberapa kompartemen
di dalam autoclave;
• lumpur membutuhkan sekitar 60 menit untuk menyelesaikan proses pelindian di dalam autoclave;
• pada saat meninggalkan autoclave bertekanan dan bersuhu tinggi, lumpur harus dikembalikan ke
kondisi atmospherik; dan
• proses ini diselesaikan melalui dua atau lebih proses pencucian. Pada saat lumpur mencapai kondisi
atmosferik, lumpur dicuci dan dipisahkan pada titik di mana nikel dan kobalt dapat dipulihkan dari
fraksi cair.
Keuntungan utama dari proses HPAL adalah biayanya yang efektif dan kemampuannya untuk melarutkan
nikel dan kobalt dari bijih laterit dengan cepat. Proses lainnya, seperti RKEF, biasanya hanya mengolah
bijih laterit saprolit.
Pabrik HPAL CATL, HPAL ESG, HPAL Meiming, dan HPAL SLNC diharapkan akan memiliki kapasitas
penuh masing-masing sebesar 60 ktpa, 30 ktpa, 25 ktpa, dan 90 ktpa. Pabrik HPAL ESG telah mulai
berproduksi pada bulan Desember 2024, pabrik HPAL Meiming telah mencapai tahap komisioning di
akhir tahun 2024, dan pabrik HPAL SLNC telah memulai konstruksi pada bulan Januari 2025 yang
diperkirakan akan mencapai tahap komisioning dalam 18 bulan. Pada bulan Maret 2025, pabrik HPAL
ESG telah menyelesaikan penjualan MHP yang dihasilkan dari lini produksi pertama sebesar 8.500
metrik ton.
Pabrik HPAL Grup MBMA akan memiliki sejumlah karakteristik utama, sebagai berikut:
• teknologi Tiongkok;
• kepemilikan saham oleh perusahaan Tiongkok;
• berlokasi di kawasan industri di Indonesia;
• dukungan Pemerintah Indonesia yang kuat; dan
• produksi MHP dari bijih laterit.
Pabrik HPAL Grup MBMA akan mendapatkan manfaat dari teknologi Tiongkok terdepan dan
perencanaan yang lebih baik, di mana hal ini mengurangi secara signifikan waktu yang dibutuhkan
untuk mengembangkan proyek dari tahapan kelayakan hingga mencapai kapasitas penuh dan biaya untuk
setiap ton kapasitas terpasang. Dengan biaya yang lebih rendah dan konstruksi yang lebih cepat, pabrik
HPAL Grup MBMA akan menawarkan periode pengembalian investasi yang lebih cepat.
271
Page 324
Diagram di bawah ini menggambarkan alur proses pabrik HPAL yang disederhanakan:
Sehubungan dengan pabrik HPAL, Perseroan melalui Perusahaan Asosiasi telah menandatangani
perjanjian dengan masing-masing mitra strategis. Informasi mengenai mitra strategis dapat dilihat
pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Kemitraan Grup MBMA dengan pemain
kendaraan bermotor listrik.”
AIM I, setelah beroperasi komersial, telah dirancang untuk menyediakan pasokan uap dan asam sulfat
yang terintegrasi, yang merupakan komponen utama dalam proses HPAL, ke pabrik HPAL yang terletak
di dalam IMIP.
Smelter-Smelter RKEF
Grup MBMA memiliki tiga Smelter RKEF (CSID, BSID, dan ZHN) yang telah beroperasi. Semua
Smelter RKEF berada di dalam IMIP dan dimiliki melalui usaha patungan dengan grup Tsingshan.
Smelter RKEF CSID
Smelter RKEF CSID adalah fasilitas produksi NPI yang terdiri dari dua lini produksi RKEF dan
berlokasi di dalam IMIP.
272
Page 325
Smelter RKEF CSID melakukan komisioning pada bulan November 2019 dan mulai beroperasi
komersial pada bulan Januari 2020, di mana sejak beroperasi, kinerja produksi Smelter RKEF CSID
telah melampaui kapasitas produksi terpasang agregat sebesar 19.000 tpa Ni. Smelter RKEF CSID
telah memproduksi NPI dalam jumlah kecil di bulan Desember 2019 setelah komisioning, namun mulai
mencatatkan pendapatan di bulan Januari 2020.
Tabel di bawah ini menunjukkan statistik produksi Smelter RKEF CSID untuk masing-masing periode:
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember
2024 2023
Produksi NPI (ton) 159.932 170.971
Kadar Ni dalam NPI (%) (1) 11,9 11,8
Produksi NiEq (ton) 19.001 20.137
Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada Grup MBMA (ton) (2) 9.519 10.089
Biaya kas rata-rata RKEF (US$ per ton NiEq) (3) 10.235 12.627
Catatan:
(1) Kadar Ni dalam NPI diperkirakan berdasarkan kombinasi kadar Ni dalam NPI yang diproduksi Smelter RKEF CSID.
(2) Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada Grup MBMA dihitung dengan mengalikan Produksi NiEq untuk masing-masing
tahun dengan persentase kepemilikan pengendalian di akhir tahun yang relevan.
(3) Biaya kas RKEF adalah standar industri yang digunakan oleh sebagian besar perusahaan nikel besar untuk mengukur biaya
langsung yang timbul dari setiap ton nikel yang diproduksi, termasuk biaya transportasi. Biaya kas RKEF dihitung dalam
satuan Dolar AS per ton nikel yang diproduksi.
Grup MBMA saat ini memegang 50,1% kepemilikan saham tidak langsung di Smelter RKEF CSID
melalui kepemilikan langsung Perseroan di MIN sebesar 99,99%. Sisanya sebesar 49,9% kepemilikan
saham di Smelter RKEF CSID dipegang oleh NEA, perusahaan dalam grup Tsingshan.
CSID telah memperoleh tax holiday untuk investasi modal spesifik dan/atau fasilitas area spesifik
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 269/KM.3/2019 tanggal 17 Mei 2019 (“SK
Menkeu CSID”).
Berdasarkan SK Menkeu CSID, CSID berhak untuk, antara lain:
• mendapatkan 100% pengurangan dari laba kena pajak bersih selama tujuh tahun terhitung sejak CSID
memulai kegiatan produksi komersial yang ditetapkan dengan Keputusan DJP tentang Penetapan
Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial; dan
• mendapatkan 50% pengurangan dari laba kena pajak bersih selama dua tahun dihitung sejak akhir
pengurangan dari laba kena pajak bersih pada poin di atas.
Smelter RKEF CSID diperkirakan dapat digunakan sampai dengan 20 tahun.
273
Page 326
Smelter RKEF BSID
Smelter RKEF BSID juga merupakan fasilitas produksi NPI yang terdiri dari dua lini produksi RKEF
dengan kapasitas produksi terpasang dan struktur biaya operasional yang serupa dengan Smelter RKEF
CSID. Pabrik ini juga berlokasi di dalam IMIP.
Smelter RKEF BSID melakukan komisioning pada bulan Februari 2020 dan mulai beroperasi komersial
pada bulan Maret 2020, di mana sejak beroperasi, kinerja produksi Smelter RKEF BSID telah melampaui
kapasitas produksi terpasang agregat sebesar 19.000 tpa Ni.
Tabel di bawah ini menunjukkan statistik produksi Smelter RKEF BSID untuk masing-masing periode:
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember
2024 2023
Produksi NPI (ton) 106.656 (1) 158.640
Kadar Ni dalam NPI (%) (2) 12,3 11,7
Produksi NiEq (ton) 13.168 18.578
Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada Grup MBMA (ton) (3) 6.597 9.308
Biaya kas rata-rata RKEF (US$ per ton NiEq) (4) 10.935 12.692
Catatan:
(1) Pada tahun 2024, termasuk produksi LGNM sebesar 17.387 ton (2.683 ton NiEq) yang dijual ke Konverter Nikel Matte
HNMI.
(2) Kadar Ni dalam NPI diperkirakan berdasarkan kombinasi kadar Ni dalam NPI yang diproduksi Smelter RKEF BSID.
(3) Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada Grup MBMA dihitung dengan mengalikan Produksi NiEq untuk masing-masing
tahun dengan persentase kepemilikan pengendalian di akhir tahun yang relevan.
(4) Biaya kas RKEF adalah standar industri yang digunakan oleh sebagian besar perusahaan nikel besar untuk mengukur biaya
langsung yang timbul dari setiap ton nikel yang diproduksi, termasuk biaya transportasi. Biaya kas RKEF dihitung dalam
satuan Dolar AS per ton nikel yang diproduksi.
Grup MBMA saat ini memegang 50,1% kepemilikan saham tidak langsung di Smelter RKEF BSID
melalui kepemilikan langsung Perseroan di MIN sebesar 99,99%. Sisanya sebesar 49,9% kepemilikan
saham di Smelter RKEF BSID dipegang oleh RIL, perusahaan dalam grup Tsingshan.
BSID telah memperoleh tax holiday untuk investasi modal spesifik dan/atau fasilitas area spesifik
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 362/KM.3/2019 tanggal 26 Juli 2019 (“SK Menkeu
BSID”).
Berdasarkan SK Menkeu BSID, BSID berhak untuk, antara lain:
• mendapatkan 100% pengurangan dari laba kena pajak bersih selama tujuh tahun terhitung sejak BSID
memulai kegiatan produksi komersial yang ditetapkan dengan Keputusan DJP tentang Penetapan
Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial; dan
274
Page 327
• mendapatkan 50% pengurangan dari laba kena pajak bersih selama dua tahun dihitung sejak akhir
pengurangan dari laba kena pajak bersih pada poin di atas.
Smelter RKEF BSID diperkirakan dapat digunakan sampai dengan 20 tahun.
Smelter RKEF ZHN
Smelter RKEF ZHN merupakan fasilitas produksi NPI yang terdiri dari empat lini produksi RKEF dan
berlokasi di dalam IMIP.
Smelter RKEF ZHN melakukan komisioning pada bulan Juni 2023 dan mulai beroperasi komersial pada
bulan Juli 2023. Kapasitas produksi Smelter RKEF ZHN terpasang sebesar 50.000 tpa Ni.
Tabel di bawah ini menunjukkan statistik produksi Smelter RKEF ZHN untuk masing-masing periode:
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember
2024 2023 (4)
Produksi NPI (ton) 427.488 228.424
Kadar Ni dalam NPI (%) (1) 11,7 11,6
Produksi NiEq (ton) 49.993 26.401
Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada Grup MBMA (ton) (2) 25.046 13.227
Biaya kas rata-rata RKEF (US$ per ton NiEq) (3) 10.169 11.268
Catatan:
(1) Kadar Ni dalam NPI diperkirakan berdasarkan kombinasi kadar Ni dalam NPI yang diproduksi Smelter RKEF ZHN.
(2) Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada Grup MBMA dihitung dengan mengalikan Produksi NiEq untuk masing-masing
tahun dengan persentase kepemilikan pengendalian di akhir tahun yang relevan.
(3) Biaya kas RKEF adalah standar industri yang digunakan oleh sebagian besar perusahaan nikel besar untuk mengukur biaya
langsung yang timbul dari setiap ton nikel yang diproduksi, termasuk biaya transportasi. Biaya kas RKEF dihitung dalam
satuan Dolar AS per ton nikel yang diproduksi.
(4) Untuk periode sejak bulan Juni 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.
Smelter RKEF ZHN saat ini menggunakan struktur kepemilikan yang mirip dengan Smelter-Smelter
RKEF Grup MBMA yang telah beroperasi, yaitu Smelter RKEF CSID dan BSID. Perseroan melakukan
penyertaan saham baru sebesar 50,1% di ZHN, perusahaan pelaksana proyek Smelter RKEF ZHN. Sisa
49,9% kepemilikan saham di ZHN dipegang oleh SHPL, perusahaan dalam grup Tsingshan.
ZHN telah memperoleh tax holiday selama 10 tahun untuk investasi modal spesifik dan/atau fasilitas area
spesifik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 59/TH/PMA/2021 tanggal 17 Desember
2021 (“SK Menkeu ZHN”), yang diharapkan akan meningkatkan arus kas secara signifikan.
275
Page 328
Berdasarkan SK Menkeu ZHN, ZHN berhak untuk, antara lain:
• memperoleh pengurangan penghasilan kena pajak bersih sebesar 100% selama 10 tahun yang
dihitung dari sejak ZHN memulai kegiatan produksi komersial yang ditetapkan dengan Keputusan
DJP tentang Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial; dan
• memperoleh pengurangan penghasilan kena pajak bersih sebesar 50% selama dua tahun yang
dihitung dari sejak berakhirnya pengurangan penghasilan kena pajak bersih pada poin di atas.
Smelter RKEF ZHN diperkirakan dapat digunakan sampai dengan 20 tahun.
Grafik di bawah ini menggambarkan kapasitas terpasang gabungan secara historis untuk masing-masing
tahun:
Konverter Nikel Mattte HNMI
Konverter Nikel Matte HNMI merupakan fasilitas untuk mengkonversi nikel matte kadar rendah menjadi
nikel matte kadar tinggi yang terdiri dari tiga lini produksi dan berlokasi di dalam IMIP. Grup MBMA
menyelesaikan transaksi akuisisi Konverter Nikel Matte pada bulan Mei 2023.
276
Page 329
Konverter Nikel Matte HNMI melakukan komisioning dan operasi komersial pada bulan Januari 2022.
Kapasitas produksi Konverter Nikel Matte HNMI terpasang sebesar 50.000 tpa Ni.
Tabel di bawah ini menunjukkan statistik produksi Konverter Nikel Matte HNMI untuk masing-masing
periode:
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember
2024 2023 (4)
Produksi HGNM (ton) 69.099 41.544
Kadar Ni dalam HGNM (%) (1) 72,8 73,0
Produksi NiEq (ton) 50.315 30.333
Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada Grup MBMA (ton) (2) 30.189 18.200
Biaya kas rata-rata (US$ per ton NiEq) (3) 13.547 14.755
Catatan:
(1) Kadar Ni dalam HGNM diperkirakan berdasarkan kombinasi kadar Ni dalam HGNM yang diproduksi Konverter Nikel
Matte HNMI.
(2) Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada Grup MBMA dihitung dengan mengalikan Produksi NiEq untuk masing-masing
tahun dengan persentase kepemilikan pengendalian di akhir tahun yang relevan.
(3) Biaya kas Konverter Nikel Matte adalah standar industri yang digunakan oleh sebagian besar perusahaan nikel besar
untuk mengukur biaya langsung yang timbul dari setiap ton nikel yang diproduksi, termasuk biaya transportasi. Biaya kas
Konverter Nikel Matte dihitung dalam satuan Dolar AS per ton nikel yang diproduksi.
(4) Untuk periode sejak tanggal 31 Mei 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.
Perseroan saat ini memegang 60,0% kepemilikan saham langsung di Konverter Nikel Matte HNMI.
Sisanya sebesar 40,0% kepemilikan saham di Konverter Nikel Matte HNMI dipegang oleh Plenceed,
perusahaan dalam grup Tsingshan.
HNMI telah memperoleh tax holiday selama lima tahun untuk investasi modal spesifik dan/atau fasilitas
area spesifik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 31/TH/PMA/2021 tanggal 1 November
2021 (“SK Menkeu HNMI”), yang diharapkan akan meningkatkan arus kas secara signifikan.
Berdasarkan SK Menkeu HNMI, HNMI berhak untuk, antara lain:
• memperoleh pengurangan penghasilan kena pajak bersih sebesar 100% selama lima tahun yang
dihitung dari sejak HNMI memulai kegiatan produksi komersial yang ditetapkan dengan Keputusan
DJP tentang Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial; dan
• memperoleh pengurangan penghasilan kena pajak bersih sebesar 50% selama dua tahun yang
dihitung dari sejak berakhirnya pengurangan penghasilan kena pajak bersih pada poin di atas.
Konverter Nikel Matte HNMI diperkirakan dapat digunakan sampai dengan 20 tahun.
AIM I
(a) Umum
Perusahaan pelaksana AIM I adalah MTI, yang merupakan usaha patungan antara Grup MBMA
melalui BPI dan grup Tsingshan melalui Wealthy masing-masing dengan kepemilikan sebesar
80,0% dan 20%. Pada bulan Desember 2022, Perseroan melakukan penyertaan saham baru di BPI
yang menyebabkan Perseroan memiliki 66,4% saham di BPI dan 53,1% kepemilikan efektif di
MTI, dan pada bulan Januari 2023, Perseroan, secara langsung dan tidak langsung, membeli 33,6%
kepemilikan saham di BPI, yang menyebabkan Perseroan memiliki 100,0% kepemilikan efektif di
BPI dan 80,0% kepemilikan efektif di MTI.
AIM I diharapkan akan membeli dan memanfaatkan bijih pirit kadar tinggi (besi sulfida) dari
Tambang Tembaga Wetar milik MDKA, yang akan memadai untuk memasok AIM untuk lebih dari
20 tahun. Bahan baku, yang juga akan mengandung tembaga, emas, perak, dan seng, akan dikirim
dari Pulau Wetar ke IMIP. Pabrik pengolahan AIM diharapkan akan memproses bahan baku untuk
menghasilkan logam, seperti pelet bijih besi, tembaga, emas dan perak, serta asam sulfat dan uap.
277
Page 330
Foto di bawah ini menunjukkan perkembangan AIM I per 31 Desember 2024:
(b) Jadwal
Pada bulan Februari 2021, MDKA, Tsingshan dan/atau masing-masing afiliasinya menandatangani
perjanjian usaha patungan untuk AIM I. MDKA menyelesaikan studi kelayakannya untuk AIM I
pada bulan Maret 2021, yang ditingkatkan dari studi konseptual pada kuartal kedua 2020. Beijing
General Research Institute of Mining and Metallurgy Technology Group (“BGRIMM”) memulai
dengan rencana rekayasa dan desain terperinci pada bulan Maret 2021. Pembangunan AIM I telah
dimulai pada tahun 2021. Lokasi fasilitas pengolahan AIM I berada dekat dengan pembeli asam
dan uap, dan akan melayani pemain hilir dengan memberikan input untuk pabrik HPAL. Tata letak
telah dioptimalkan untuk memastikan penghematan modal dan operasional selama masa proyek.
Untuk kuartal yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, pembangunan AIM I masih terus
berlanjut dengan seluruh pabrik diharapkan akan beroperasi secara penuh pada tahun 2025. Berikut
status perkembangan terakhir untuk masing-masing pabrik dalam AIM I:
Pabrik Produk yang dihasilkan Status per 31 Desember 2024
Pabrik asam - asam dan uap untuk dijual 100% (komisioning dan beroperasi)
- kalsin untuk bahan baku pabrik klorida
Pabrik klorida - pelet besi untuk dijual 100% (konstruksi)
- bahan baku pabrik katoda tembaga
Pabrik katoda tembaga - katoda tembaga, emas dan perak untuk dijual 90% (konstruksi)
(c) Studi kelayakan
DRA Pacific Pty Ltd menyelesaikan berbagai studi kelayakan untuk AIM I, dengan studi terakhir
diselesaikan pada bulan Maret 2021. Ruang lingkup studi kelayakan meliputi:
• geologi, sumberdaya mineral dan cadangan bijih, termasuk penyelidikan geoteknik;
• strategi reklamasi dan transportasi bahan baku;
• fasilitas pengolahan;
• infrastruktur;
278
Page 331
• lingkungan hidup, sosial dan perizinan;
• eksekusi proyek;
• kesiapan operasional;
• pemasaran dan kontrak penjualan;
• belanja modal, modal kerja dan analisis keuangan; dan
• analisis risiko.
Hasil studi kelayakan untuk AIM I selanjutnya digunakan untuk lanjut ke tahapan desain yang
rinci dan pelaksanaan proyek. Studi kelayakan telah direviu oleh BDA sebagai penasihat teknis
independen pada bulan Februari 2023.
(d) Rencana pendanaan
Untuk pembangunan AIM I, MTI telah mendapatkan setoran modal awal dari MDKA melalui BPI
dan grup Tsingshan masing-masing sebesar US$72 juta dan US$18 juta, uang muka setoran modal
dari Perseroan sebesar US$100 juta, pinjaman dari pihak ketiga dalam bentuk fasilitas kredit
sebesar US$260 juta dan fasilitas pembiayaan PPN sebesar Rp430,0 miliar, dan pinjaman dari
pihak berelasi dalam bentuk fasilitas pinjaman sebesar US$510 juta. Pada bulan Agustus 2024,
seluruh fasilitas pembiayaan PPN sebesar Rp430,0 miliar telah dilunasi.
(e) Highlight mengenai proyek
(i) Mitra berkualitas tinggi
Tsingshan adalah aset holding company untuk grup Tsingshan, yang merupakan produsen
nikel dan stainless steel terbesar di dunia, menurut Wood Mackenzie. Grup Tsingshan terlibat
dalam beberapa proyek yang telah, dan sedang, dikembangkan di IMIP, seperti Smelter-Smelter
RKEF, Konverter Nikel Matte, pabrik HPAL, pabrik peleburan stainless steel dan lainnya.
(ii) Peluang untuk mencapai skala yang lebih besar
AIM I dan dirancang untuk mengolah bijih pirit yang tersisa dari Tambang Tembaga Wetar
pada laju nominal 1.060.000 ton per tahun. AIM I telah menghasilkan asam sebanyak 281.124
ton sampai akhir 2024. Tingkat produksi asam direncanakan akan mencapai 1,2 mtpa sesuai
dengan kapasitas produksi terpasang. Grup MBMA sedang melakukan kajian internal untuk
mengembangkan AIM tambahan untuk menangkap permintaan asam yang diperkirakan akan
tumbuh signifikan dari kenaikan permintaan nikel sejalan dengan penggunaan kendaraan
bermotor listrik yang lebih tinggi, di mana hal tersebut akan membutuhkan tambahan pabrik
HPAL yang direncanakan akan dibangun di Indonesia.
(iii) Teknologi yang terbukti
Grup MBMA percaya bahwa desain proses AIM I sudah dilakukan dengan baik. Selain itu,
BGRIMM, sebagai pihak yang melakukan detail teknik dan perencanaan untuk AIM I, memiliki
pengalaman yang signifikan dalam merancang dan mengoperasikan pabrik AIM di Tiongkok.
Proses untuk memproduksi konsentrat pirit, pemanggangan pirit, serta produksi asam dan pelet
seluruhnya merupakan proses konvensional. Pemulihan logam dengan klorin secara historis juga
telah berhasil dilakukan. Bahan yang digunakan untuk membangun pabrik ini telah semakin
membaik, sehingga Grup MBMA percaya bahwa proses AIM I akan layak secara komersial.
279
Page 332
(iv) Integrasi lebih lanjut yang akan memposisikan Grup MBMA lebih baik agar dapat semakin
terlibat di IMIP
AIM I dalam IMIP berlokasi dekat dengan Smelter-Smelter RKEF dan akan mengintegrasikan
kegiatan operasi Grup MBMA lebih lanjut dalam ekosistem IMIP. Infrastruktur yang telah
dikembangkan dan substansial di IMIP, bersamaan dengan kepemilikan grup Tsingshan pada
aset-aset ini, memungkinkan AIM I untuk menikmati penghematan biaya dan efisiensi lebih
lanjut.
(f) Strategi reklamasi dan transportasi bahan baku
Umpan bahan baku untuk AIM I akan bersumber dari:
• residu pelindian tembaga dengan kadar pirit yang tinggi, baik yang telah atau akan ditempatkan,
pada tapak pelindian Wetar;
• stockpile bijih tembaga kadar rendah; dan
• penambangan bijih sulfida di masa depan,
(secara bersama-sama disebut sebagai “Bahan Baku”).
Sumber umpan Bahan Baku ini diperkirakan akan memiliki kadar mineral sulfida yang serupa,
khususnya pirit. Strategi AIM I adalah untuk memprioritaskan sumber pasokan dengan kadar
tembaga lebih tinggi untuk menghasilkan arus kas awal yang lebih tinggi dan memaksimalkan
nilai proyek.
Bahan Baku akan dimuat ke dalam truk dan diangkut ke dermaga kapal tongkang Wetar yang sedang
dibangun dan diisolasi untuk mempertahankan kandungan asam sebelum dimuat ke tongkang yang
ditarik untuk diangkut ke IMIP.
Bahan Baku kemudian akan diangkut dengan tongkang dari Wetar ke pelabuhan IMIP yang berjarak
sekitar 700 km. Perjalanan pulang pergi diperkirakan akan memakan waktu antara tujuh sampai
dengan delapan hari. Dermaga baru telah dibangun di lokasi Wetar agar dapat memindahkan Bahan
Baku dari truk langsung ke tongkang. Kapal tongkang telah dipilih dan memiliki kapasitas antara
10.000 dead weight tonnage (“DWT”) dan 12.000 DWT. Tongkang akan dimuat dengan kecepatan
1.200 ton per jam, dengan waktu bongkar muat satu hingga dua hari.
(g) Kegiatan pemrosesan
(i) Proses
AIM I dirancang untuk mengolah Bahan Baku yang berasal dari kegiatan operasi MDKA
di Tambang Tembaga Wetar pada laju nominal 1.060.000 ton per tahun. Pabrik ini akan
menghasilkan, antara lain asam sulfat, pelet bijih besi, katoda tembaga, timbal-seng hidroksida,
emas dan perak.
Konsentrator akan mengolah bijih pirit untuk membuat konsentrat pirit untuk diproses lebih
lanjut di pabrik hilir, yang terdiri dari dua pemanggangan pirit, dua sistem pemulihan panas
limbah, dua pabrik asam sulfat, proses pemulihan logam basa dan mulia, dan sistem pengolahan
pemulihan gas klorida. Desain proses dan pengembangan diagram alir dilakukan oleh BGRIMM
dan didasarkan pada teknologi pemanggangan klorida yang telah terbukti untuk pemulihan
logam.
280
Page 333
Berdasarkan BDA, pabrik pertama ini diharapkan akan dapat mencapai tingkat produksi sebesar
1,2 mtpa asam sulfat. AIM I diharapkan untuk setiap tahun memproduksi, antara lain:
• 1,2 mtpa uap;
• 0,5 juta bijih besi;
• sekitar 25 ktpa tembaga;
• sekitar 16 ribu ounce emas per tahun;
• sekitar 700 ktpa perak; dan
• sekitar 7 ktpa timbal/seng.
Volume produksi bijih besi, tembaga, emas, perak, dan timbal/seng dapat bervariasi dari waktu
ke waktu tergantung pada Bahan Baku yang sedang diproses.
Diagram di bawah ini menggambarkan alur proses AIM I yang disederhanakan:
Grup MBMA percaya bahwa Bahan Baku dari Tambang Tembaga Wetar memiliki nilai
signifikan, yang akan memberikan peluang bagi Grup MBMA untuk mengoptimalkan profil
produksi jangka panjang Tambang Tembaga Wetar milik MDKA dan AIM I.
Proses konsentrasi
Unit utama untuk pemrosesan dalam proses konsentrasi adalah peremukan, flotasi, pengentalan,
dan penyaringan.
Pemanggangan pirit
Bagian ini terdiri dari dua pemanggangan, dua boiler sisa-panas dan peralatan penanganan gas.
Pemanggangan akan menghasilkan gas sulfur dioksida untuk pabrik asam dan boiler sisa-panas
akan menghasilkan uap untuk dijual kepada pelanggan lain di IMIP. Kalsin dari pemanggang
akan diumpankan ke pemanggangan klorida.
281
Page 334
Fasilitas pengolahan asam sulfat
Dua pabrik asam sulfat akan mengubah gas sulfur dioksida menjadi asam sulfat kadar 98%
untuk dijual kepada pelanggan IMIP.
Pemanggangan klorida
Kalsin dari pemanggangan pirit akan dicampur dengan kalsium klorida dan bentonit di
dalam ball mill sebelum dikompresi menjadi bentuk pelet pada disc pelletizer, disaring, dan
dikeringkan dalam chain grate dryer. Pelet kering akan diumpankan ke pemanggangan di mana
klorinasi dan penguapan basa dan logam mulia akan terjadi untuk membentuk pelet bijih besi
dalam fase padat. Pelet akan didinginkan dan disimpan di gudang sebelum dimuat oleh front-
end loader ke dalam truk untuk diangkut ke pembeli.
Pengolahan gas klorida
Logam dasar dan logam mulia akan dipulihkan dari gas yang mengalir keluar dari pemanggangan
klorida dan akan diproses lebih lanjut untuk menghasilkan bubuk tembaga, produk timbal-
seng, emas, dan perak.
Pabrik katoda tembaga
Bubuk tembaga akan selanjutnya diproses untuk menghasilkan katoda tembaga melalui tanur
dan pemurnian elektro berskala kecil.
(ii) Produk yang Dijual – Asam sulfat /uap, pelet bijih besi, tembaga, emas dan perak
Asam sulfat dan uap dijual berdasarkan Perjanjian Pasokan Asam dan Uap yang ditandatangani
dengan QMB pada bulan April 2021. Sebagian asam sulfat juga akan dijual ke CLI berdasarkan
Perjanjian Pemasokan Asam tanggal 13 Februari 2023. Pelet bijih besi dan logam dapat dijual
sebagai komoditas kepada pembeli pihak ketiga melalui penjualan di pasar.
(iii) Pembeli
MTI telah menandatangani Perjanjian Pasokan Asam dan Uap berbasis take-or-pay pada bulan
April 2021 untuk menjual asam sulfat dan uap di bawah kontrak pembelian jangka panjang
kepada QMB, pemilik pabrik HPAL yang telah beroperasi di IMIP. Perjanjian ini adalah
perjanjian pasokan asam dan uap pertama yang ditandatangani oleh MTI, di mana hal ini
menandai milestone perkembangan yang positif untuk pertumbuhan pendapatan Grup MBMA
ke depannya. Pada tahun 2023, MTI juga menandatangani perjanjian pemasokan asam dengan
CLI, di mana MTI akan menjual asam sulfat kepada CLI. Permintaan asam diperkirakan
akan tumbuh signifikan karena pabrik HPAL tambahan yang direncanakan akan dibangun di
Indonesia.
(iv) Infrastruktur dan layanan IMIP
Sejak didirikan pada tahun 2013, IMIP telah menerima investasi dalam jumlah besar untuk
fasilitas tersebut. IMIP saat ini telah menjadi fasilitas signifikan yang mengintegrasikan
kegiatan pemurnian nikel dengan produksi stainless steel dan baja ferokrom berkualitas tinggi.
(v) Tax holiday
MTI telah memperoleh tax holiday selama tujuh tahun untuk investasi modal spesifik dan/atau
fasilitas area spesifik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1/TH/PMA/2023
tertanggal 9 Februari 2023 (“SK Menkeu MTI”), yang diharapkan akan meningkatkan arus
kas secara signifikan.
Berdasarkan SK Menkeu MTI, MTI berhak untuk, antara lain:
• memperoleh pengurangan penghasilan kena pajak bersih sebesar 100% selama tujuh tahun
yang dihitung dari sejak MTI memulai kegiatan produksi komersial yang ditetapkan dengan
Keputusan DJP tentang Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial; dan
282
Page 335
• memperoleh pengurangan penghasilan kena pajak bersih sebesar 50% selama dua tahun
yang dihitung dari sejak berakhirnya pengurangan penghasilan kena pajak bersih pada
poin di atas.
(h) Rencana ekspansi
Berdasarkan Wood Mackenzie, asam dalam jumlah signifikan diperlukan untuk ekspansi pabrik
nikel HPAL sampai dengan tahun 2030. Dengan mempertimbangkan tren pasar yang positif, Grup
MBMA percaya bahwa terdapat potensi untuk melakukan ekspansi lebih lanjut dengan membangun
pabrik AIM tambahan.
Kawasan Industri Morowali dan Indonesia Konawe Industrial Park
Aset Grup MBMA berada dan akan berpusat di antara pusat produksi nikel terbesar di dunia berdasarkan
produksi: (i) IMIP, penghasil stainless steel ketiga terbesar di dunia berdasarkan kapasitas produksi
dan salah satu fasilitas produksi stainless steel terbesar di dunia yang terintegrasi secara vertikal
dengan kapasitas produksi stainless steel saat ini sebesar 3 mtpa, berdasarkan Wood Mackenzie;
dan (ii) kawasan IKIP, yang merupakan kawasan industri bahan baku baterai masa depan dan akan
dikembangkan bersama-sama oleh Grup MBMA dengan grup Tsingshan di dalam IUP Tambang SCM
seluas 21.100 hektar.
IMIP
Fasilitas Smelter RKEF BSID, CSID, dan ZHN, serta Konverter Nikel Matte HNMI yang telah beroperasi,
AIM I yang sedang dalam tahap komisioning dan telah memproduksi asam pertama pada kuartal kedua
tahun 2024, HPAL ESG yang telah beroperasi, HPAL Meiming yang telah mencapai tahap komisioning di
akhir tahun 2024, serta HPAL SLNC yang telah memulai konstruksi pada bulan Januari 2025, seluruhnya
berlokasi di dalam IMIP dan mendapatkan manfaat dari keunggulan kompetitifnya. Dengan berlokasi
di dalam IMIP, Grup MBMA mendapatkan manfaat dari akses yang baik ke listrik dan infrastruktur
serta fasilitas logistik penting lainnya yang memberikan efisiensi operasional. Grup MBMA percaya
bahwa Grup MBMA akan dapat menghasilkan nikel olahan dan produk lainnya (termasuk produk yang
akan diproduksi oleh AIM I, seperti tembaga, emas, perak, pelet bijih besi, dan asam) dengan biaya
yang kompetitif, dengan mempertimbangkan kemampuan Grup MBMA untuk melakukan pengadaan
dan kegiatan operasi pada biaya yang rendah, mengakses infrastruktur yang mapan, serta kemitraan
dengan grup Tsingshan untuk berbagi pengetahuan.
Foto di bawah ini mengambarkan peta udara IMIP:
IMIP terletak di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia dan dikembangkan oleh
grup Tsingshan, dengan konstruksi dimulai di akhir tahun 2013.
283
Page 336
Grup Tsingshan merupakan pemegang saham PT IMIP yang turut mengoperasikan IMIP.
Pengembangan IMIP dan struktur biaya operasionalnya yang kompetitif didukung oleh (i) kemampuannya
untuk memperoleh bijih nikel kadar tinggi dalam jumlah besar yang mengalami pembatasan ekspor
dari Indonesia sebagai akibat dari larangan Pemerintah Indonesia untuk mengekspor bijih nikel di
bawah kadar 4% nikel yang tidak diproses; (ii) biaya listrik yang kompetitif oleh pembangkit listrik
yang dibangun khusus oleh PT IMIP, dan (iii) sifat operasi yang terintegrasi secara vertikal dalam
IMIP, dengan memanfaatkan input bahan baku utama, termasuk bijih nikel dan listrik. Khusus untuk
pengoperasian RKEF dan Konverter Nikel Matte, Grup MBMA dapat memanfaatkan kegiatan operasi
perusahaan lain di IMIP sebagai pembeli langsung untuk NPI dan HGNM yang dihasilkan, seperti
pengolahan stainless steel dan prekursor.
Kawasan IKIP
Kawasan IKIP dengan luas sekitar 3.500 hektar akan dikembangkan dan dioperasikan bersama oleh Grup
MBMA dan grup Tsingshan di dalam area konsesi Tambang SCM. Perusahaan pelaksana proyek untuk
kawasan IKIP dimiliki sebesar 32,0% oleh Grup MBMA melalui MIN dan 68,0% oleh Ever Raising
Asia Co. Limited, anggota perusahaan dalam Grup Tsingshan. Setelah diselesaikan, Grup MBMA
berharap akan dapat menjual bijih nikel limonit ke pabrik HPAL yang berlokasi di dalam kawasan IKIP,
termasuk HPAL CATL yang sedang dikembangkan. Melalui kemitraan dengan grup Tsingshan, Grup
MBMA akan dapat memanfaatkan rekam jejak dan pengalaman Tsingshan yang telah terbukti dalam
mengembangkan IMIP dan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park. Dalam kawasan IKIP, Grup MBMA
akan berfokus pada pabrik HPAL. Kegiatan operasi di kawasan IKIP akan memberikan penekanan yang
kuat terhadap ESG.
Peta di bawah ini menunjukkan lokasi yang akan digunakan untuk kawasan IKIP di dalam IUP
Tambang SCM dan jalan angkut penghubung (di mana Grup MBMA memiliki sekitar 20 km dan telah
menandatangani perjanjian kerja sama dengan BDM untuk menggunakan sisanya sekitar 30 km) dari
dan ke IMIP dan wilayah sekitarnya:
Berlokasi di Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia, dan dimiliki serta dioperasikan bersama-sama dengan
grup Tsingshan. Kawasan IKIP akan difokuskan pada pengolahan hidrometalurgi nikel melalui pabrik
HPAL.
284
Page 337
Grup MBMA melalui MED saat ini telah menandatangani Perjanjian Antara Pemegang Saham dengan
Ever Rising Asia Co., Limited, perusahaan dalam grup Tsingshan, untuk mengembangkan kawasan
IKIP secara bersama-sama, termasuk merekrut manajemen dan personil yang kompeten, memberikan
pendanaan dan memaksimalkan nilai komersial kawasan IKIP. Berdasarkan perjanjian ini, Grup MBMA
juga memiliki kewajiban untuk memperoleh seluruh perizinan yang diperlukan oleh kawasan IKIP
sebagai kawasan industri. Pada kuartal pertama tahun 2024, PT IKIP telah memperoleh Izin Usaha
Kawasan Industri.
Infrastruktur pendukung
Selain kegiatan operasi tersebut di atas, Grup MBMA memiliki berbagai infrastruktur pendukung yang
akan dikembangkan melalui kepemilikan saham di MED dan Perusahaan Anak-nya, termasuk akses
jalan alternatif, dan konsesi batu kapur dengan luas sekitar 500 hektar yang memperbolehkan Grup
MBMA untuk melakukan penambangan deposit batu kapur dalam jumlah besar.
Rincian infrastruktur tersebut diuraikan sebagai berikut:
Jalan akses alternatif
Grup MBMA saat ini sedang membangun jalan angkut baru dengan panjang sekitar 22,3 km yang akan
menghubungkan jalan angkut eksisting milik SCM dengan IMIP. Jalan angkut baru ini diharapkan
menjadi jalan akses alternatif, sehingga Grup MBMA memiliki akses jalan angkut secara langsung
dari IUP Tambang SCM menuju IMIP. Jalan angkut baru ini akan memiliki rute langsung yang akan
mengurangi ongkos pengangkutan, dan menyediakan koridor untuk pipa dan lini transmisi.
Pemegang IUP batu kapur
Grup MBMA melalui ABP memiliki IUP batu kapur seluas sekitar 500 hektar yang berlokasi di Kabupaten
Morowali, Sulawesi Tengah. Konsesi ini akan menghasilkan batu kapur yang dapat digunakan untuk
proyek HPAL dan pembangunan infrastruktur, termasuk konstruksi jalan.
Riset dan pengembangan
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Grup MBMA tidak memiliki kebijakan riset dan
pengembangan. Namun demikian, Grup MBMA dari waktu ke waktu dapat menggunakan jasa pihak
ketiga yang kompeten dan bersertifikat untuk melakukan riset guna mendukung pelaksanaan proyek
tertentu. Grup MBMA tidak melakukan alokasi biaya secara khusus untuk kegiatan riset tersebut.
6. Kemitraan Grup MBMA dengan pemain kendaraan bermotor listrik
Grup MBMA menikmati kolaborasi strategis yang kuat dengan para pemimpin kendaraan bermotor listrik
global seperti Grup CATL, grup Tsingshan, Huayou Cobalt, dan Grup GEM, yang merupakan pemain
global utama dalam rantai nilai dari mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik.
Grup MBMA percaya bahwa hubungannya yang kuat dengan mereka memungkinkan Grup MBMA
untuk mendapatkan keuntungan dari berbagai peluang pertumbuhan dan eksposur di masa depan pada
berbagai aspek rantai nilai dari mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik.
Grup CATL
Kemitraan Grup MBMA dengan Grup CATL
Grup CATL saat ini memiliki kapasitas produksi baterai secara global sebesar 25% dan merupakan
salah satu manufaktur baterai terbesar di dunia (dalam hal kapasitas produksi), berdasarkan Wood
Mackenzie. Grup CATL (melalui Brunp-CATL) adalah mitra strategis MDKA dengan kepemilikan
saham sebesar 4,926%.
285
Page 338
Perjanjian material dengan Hong Kong Brunp Catl. Co. Ltd. (“Brunp-CATL”)
MDKA, pemegang saham pengendali Perseroan, telah menandatangani MoU dengan Brunp-CATL pada
bulan Desember 2021 untuk bekerja sama dalam rantai pasokan bahan baku baterai di Indonesia. Grup
CATL telah memiliki hubungan yang erat dengan mitra pembuat mobil internasional.
Perjanjian material dengan Ningbo Brunp CATL
Perseroan menandatangani Term Sheet (Nota Kesepahaman) tanggal 16 Maret 2023 dengan Ningbo
Brunp CATL, afiliasi dari Contemporary Amperex Technology Co., Limited, sehubungan dengan
pengembangan pabrik HPAL CATL berkapasitas 60 ktpa NiEq. Informasi mengenai Term Sheet lebih
lanjut dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Perjanjian penting.”
Grup Tsingshan
Kemitraan Grup MBMA dengan grup Tsingshan
Grup MBMA memiliki kemitraan komersial yang strategis dengan grup Tsingshan, di mana grup
Tsingshan merupakan pemegang saham minoritas penting di beberapa Perusahaan Anak Grup MBMA
yang beroperasi, serta pemegang saham mayoritas di kawasan IKIP yang akan dikembangkan. Grup
ini mempertahankan 49,0% kepemilikan saham di perusahaan pelaksana proyek untuk Tambang SCM,
49,9% kepemilikan saham di masing-masing CSID, BSID, dan ZHN, seluruhnya merupakan perusahaan
pelaksana proyek untuk Smelter-Smelter RKEF, 40,0% kepemilikan saham di perusahaan pelaksana
proyek untuk Konverter Nikel Matte HNMI, 20,0% kepemilikan saham di perusahaan pelaksana proyek
untuk AIM I dan 68,0% kepemilikan saham di PT IKIP. Smelter-Smelter RKEF dan Konverter Nikel
Matte dioperasikan oleh grup Tsingshan, dan AIM I dioperasikan oleh Grup MBMA. Dalam proyek-
proyek ini, insentif grup Tsingshan sejalan dengan kepentingan Grup MBMA karena adanya investasi
saham oleh grup Tsingshan.
Grup Tsingshan mengendalikan kapasitas produksi stainless steel terbesar di dunia (dengan pengecualian
kapasitas gabungan milik badan usaha milik RRT).
Grup Tsingshan saat ini merupakan pemain dominan di industri NPI di Indonesia dan pemimpin global
dalam hal teknologi pemrosesan NPI, mengingat grup Tsingshan merupakan pelopor proses RKEF yang
telah memungkinkan NPI diproduksi dengan biaya rendah, menurut Wood Mackenzie. Kegiatan operasi
grup Tsingshan di Indonesia terintegrasi secara vertikal dari penambangan bahan baku mentah, feronikel
dan NPI, sampai dengan pemurnian dan pengecoran. Grup Tsingshan telah menggabungkan teknologi
canggih ke dalam fasilitas pengolahan stainless steel, yang merupakan salah satu pelopor dalam proses
RKEF untuk memproduksi NPI berbiaya rendah dan juga memberikan keunggulan first mover untuk
memproduksi stainless steel dengan menggunakan NPI dalam skala besar. Grup Tsingshan juga telah
berhasil mengembangkan teknologi untuk mengkonversi NPI menjadi HGNM.
PT IMIP adalah perusahaan dalam grup Tsingshan yang bertanggung jawab dalam pengembangan dan
pengelolaan IMIP, sebuah kompleks nikel/stainless steel berkapasitas besar yang terintegrasi secara
vertikal, dan lokasi di mana Smelter-Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte beroperasi.
Perjanjian dengan grup Tsingshan untuk proyek yang telah beroperasi
MIN telah menandatangani (i) Perjanjian Pemegang Saham tanggal 22 Maret 2019 dengan NEA,
sehubungan dengan Smelter RKEF CSID; (ii) Perjanjian Pemegang Saham tanggal 22 Maret 2019
dengan RIL, sehubungan dengan Smelter RKEF BSID; dan (iii) Perjanjian Pemegang Saham tanggal
25 Januari 2019 dengan HTAI, sehubungan dengan Tambang SCM. Perseroan telah menandatangani
Perjanjian Pemegang Saham tanggal 26 April 2023 juncto Akta Aksesi tanggal 29 Desember 2023
dengan Plenceed, sehubungan dengan Konverter Nikel Matte HNMI. BPI telah menandatangani
Perjanjian Joint Venture tanggal 11 Februari 2021 dengan Wealthy sehubungan dengan AIM I. MED
telah menandatangani Perjanjian Antar Pemegang Saham tanggal 15 Januari 2021 dengan Ever Rising
286
Page 339
Asia Co., Limited sehubungan dengan kawasan IKIP. NEA, RIL, HTAI, Plenceed, Wealthy, dan Ever
Rising Asia Co., Limited merupakan afiliasi dari grup Tsingshan. Informasi mengenai perjanjian-
perjanjian tersebut lebih lanjut dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan
judul “Perjanjian penting.”
Huayou Cobalt
Kemitraan Grup MBMA dengan Huayou Cobalt
Huayou Cobalt adalah salah satu pemasok katoda nikel-kobalt-mangan utama di Tiongkok, yang
merupakan komponen baterai utama, dan merupakan pemegang saham Perseroan secara tidak langsung
melalui HIL dengan kepemilikan sebesar 7,55%. Huayou Cobalt melalui HNC saat ini telah menjadi
pembeli bijih nikel limonit yang diproduksi dari Tambang SCM. Bijih nikel tersebut diproses oleh FPP
milik HNC dan disalurkan melalui pipa slurry (di sepanjang jalan angkut) ke pabrik HPAL-nya di IMIP.
Huayou Cobalt juga mengoperasikan pabrik HPAL lain di Indonesia.
Perjanjian material dengan HNC
SCM telah menandatangani dengan HNC, afiliasi dari Huayou Cobalt, (i) Perjanjian Prinsip untuk Jual
Beli Nikel Laterit tanggal 2 Juni 2020; dan (ii) Perjanjian Jual Beli Bijih Limonit No. SCM/SPA-LIM/
CLD/2020/IX/001 tanggal 22 September 2020 yang berlaku untuk jangka waktu sekurang-kurangnya
25 tahun yang akan berlangsung sejak tanggal purchase order pertama kali dari HNC diterima oleh
SCM. Informasi mengenai perjanjian-perjanjian tersebut lebih lanjut dapat dilihat lebih lanjut pada
bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Penjanjian penting.” Salah satu perusahaan
anak dari Huayou Cobalt juga merupakan pihak yang menyediakan layanan manajemen konstruksi
untuk pembangunan pabrik HPAL SLNC.
GEM
Kemitraan Grup MBMA dengan GEM
GEM saat ini merupakan pemimpin global dalam produksi bahan baku energi baru dan limbah daur
ulang. GEM telah mendirikan 19 fasilitas pengolahan limbah daur ulang dan bahan baku energi baru
di dalam dan luar Tiongkok, di mana empat dari fasilitas tersebut didekasikan untuk memproduksi
baterai. Berdasarkan Wood Mackenzie, GEM mulai memproduksi katoda tipe NMC sejak tahun 2015
dengan total kapasitas saat ini mencapai 60 ktpa yang rencananya akan dilakukan penambahan sebesar
10 ktpa pada tahun 2024. GEM selanjutnya telah melakukan ekspansi dengan mengoperasikan fasilitas
baterai pertama yang memproduksi katoda tipe Nickel Cobalt Alumunium (NCA) pada tahun 2023.
GEM juga memiliki rencana ekspansi di masa mendatang untuk memproduksi katoda tipe LFP dengan
total kapasitas mencapai 250 ktpa.
Perjanjian material dengan GEM Hongkong, New Horizon, dan GEM Singapore
MIA telah menandatangani Perjanjian Usaha Patungan Pembangunan Proyek Hidrometalurgi Bijih
Nikel Laterit Energi Baru (Nikel Antara) (30.000 Ton Ni/A) tanggal 24 September 2023 dengan GEM
Hongkong, New Horizon, dan GEM Singapore, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu, untuk bekerja
sama dalam pembangunan dan pengoperasian fasilitas pemrosesan HPAL ESG dengan kapasitas 30
ktpa Ni. MEU telah menandatangani Perjanjian Peningkatan Modal tanggal 24 Juli 2024 dengan Gem
(Wuxi) Energy Material Co. Ltd, Cahaya Jaya Investment Pte. Ltd, Ecopro Co. Ltd, Green Engineering
Technology (Jingmen) Partnership, H&K International Investment Holdings Limited, GEM Hong Kong
International Co. Ltd untuk bekerja sama dalam pembangunan dan pengoperasian fasilitas pemrosesan
HPAL Meiming dengan kapasitas 25 ktpa Ni. Informasi mengenai Perjanjian Peningkatan Modal lebih
lanjut dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Perjanjian penting.”
287
Page 340
Perjanjian pasokan asam dan uap dengan QMB
MTI telah menandatangani Perjanjian Pasokan Asam dan Uap tanggal 30 April 201 untuk menjual asam
sulfat dan uap berbasis take-or-pay di bawah kontrak pembelian jangka panjang kepada QMB, pemilik
pabrik HPAL di IMIP yang telah beroperasi. QMB merupakan perusahaan patungan yang dikendalikan
oleh GEM, yang saat ini mengoperasikan pabrik HPAL dengan kapasitas terpasang 30 ktpa Ni. Informasi
mengenai Perjanjian Pasokan Asam dan Uap lebih lanjut dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
Prospektus ini dengan judul “Perjanjian penting.”
7. Kegiatan operasi penambangan
Grup MBMA melalui SCM memiliki dan melakukan operasi penambangan dan pemrosesan nikel di
Tambang SCM, yang merupakan sumberdaya nikel signifikan secara global dengan kandungan nikel
lebih dari 13 mt, yang pada awalnya dimiliki oleh Rio Tinto. Sumberdaya ini merupakan endapan
nikel laterit dalam jumlah besar yang dapat mendukung kegiatan operasi multi dekade. Tambang SCM
terletak di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Indonesia, yang berjarak sekitar 50 km barat daya
dari IMIP, dan memiliki IUP-OP seluas kurang lebih 21.100 hektar. Tambang SCM memperoleh IUP-
OP pada tanggal 18 November 2019, yang berlaku hingga 14 September 2037, dan dapat diperpanjang
dua kali masing-masing untuk jangka waktu 10 tahun.
Peta berikut ini menunjukkan lokasi Tambang SCM dan kedekatannya dengan IMIP:
Perseroan memiliki penyertaan langsung sebesar 99,99% di MIN, yang memiliki penyertaan sebesar
51,0% di Tambang SCM. Sisanya sebesar 49,0% dipegang oleh HTAI, perusahaan dalam grup Tsingshan.
Tambang SCM adalah salah satu sumberdaya terbesar dalam hal kandungan nikel, menurut Wood
Mackenzie.
Tambang SCM telah memulai operasi komersial dengan melakukan penjualan bijih nikel saprolit
pertama ke Smelter RKEF BSID di bulan Agustus 2023 serta ke Smelter RKEF CSID dan ZHN di bulan
November 2023, dan melakukan penjualan bijih nikel limonit pertama ke HNC di akhir tahun 2023.
Grup MBMA melakukan pengiriman saprolit sebesar 4,9 juta wmt dan penjualan limonit sebesar 11,0
juta wmt, sehingga mencapai target penjualan bijih nikel saprolit dan limonit dari masing-masing 4,0
- 5,0 juta wmt dan 9,5 - 10,5 juta wmt pada tahun 2024. Tambang SCM telah mendapatkan semua izin
material untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan.
288
Page 341
Sumberdaya mineral
Berdasarkan Laporan Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih per tanggal 31 Desember 2024, estimasi
sumberdaya mineral untuk Tambang SCM adalah sebagai berikut:
Bijih (juta Logam Ni Logam Co
Sumberdaya mineral Klasifikasi JORC dmt) Ni (%) (kt) Co (%) (kt)
Terukur 62,8 1,19 750 0,122 77
Tertunjuk 148,9 1,13 1.682 0,108 160
Limonit
Tereka 497,2 1,10 5.490 0,096 479
Total 708,9 1,12 7.922 0,101 716
Terukur 15,8 1,64 259 0,036 6
Tertunjuk 67,0 1,59 1.069 0,041 27
Saprolit
Tereka 126,5 1,61 2.043 0,046 58
Total 209,3 1,61 3.370 0,043 91
Terukur 78,6 1,28 1.009 0,105 82
Gabungan Limonit dan Tertunjuk 215,9 1,27 2.751 0,087 187
Saprolit Tereka 623,7 1,21 7.533 0,086 537
Total 918,2 1,23 11.292 0,088 807
Cadangan bijih
Berdasarkan Laporan Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih per tanggal 31 Desember 2024, estimasi
cadangan bijih untuk Tambang SCM adalah sebagai berikut:
Bijih (juta Ni Metal Co Metal
Cadangan bijih Klasifikasi JORC dmt) Ni (%) (kt) Co (%) (kt)
Terbukti 51,91 1,17 607 0,12 62
Limonit
Terkira 111,77 1,12 1.253 0,11 121
Terbukti 14,74 1,60 236 0,04 5
Saprolit
Terkira 56,96 1,56 887 0,04 23
Terbukti 66,65 1,26 843 0,10 68
Gabungan Limonit dan
Terkira 168,72 1,26 2.141 0,09 143
Saprolit
Total 235,37 1,26 2.984 0,09 211
Sumberdaya mineral sebesar 0,9 miliar dmt bijih pada kadar 1,23% Ni dan 0,088% Co yang mengandung
11,3 mt nikel dan 0,8 mt kobalt dari area seluas 8.400 hektar dalam wilayah IUP Tambang SCM seluas
21.100 hektar.
Sebagai tambahan, berdasarkan data geologi permukaan, potensi penambahan sumberdaya nikel di
Tambang SCM masih terbuka dan Grup MBMA telah memiliki rencana pengeboran eksplorasi untuk
memastikan potensi endapan nikel, terutama ke arah barat dan selatan dari batas sumberdaya saat ini.
Produksi
Kegiatan operasi penambangan komersial di Tambang SCM telah dimulai sejak bulan Agustus 2023
dengan menambang dari area Bravo Romeo (“BR”) 1 dan Delta Sierra (“DS”). Saat ini pengiriman
bijih nikel saprolit dan limonit berasal dari stockpile BR1 dan DS yang terletak kira-kira satu km
dari area penambangan. Pengangkutan dengan menggunakan truk selanjutnya dilakukan oleh SCM ke
IMIP untuk bijih nikel saprolit dan ke FPP untuk bijih nikel limonit. Pengolahan bijih nikel limonit di
FPP dan penyaluran melalui pipa slurry merupakan tanggung jawab pembeli. Lapisan batuan penutup
(overburden) ditimbun secara terpisah di dekat tempat pembuangan waste pada masing-masing area
penambangan.
Eksplorasi
Grup MBMA secara berkelanjutan melakukan kegiatan eksplorasi, mulai dari eksplorasi regional sampai
dengan eksplorasi lanjutan untuk memastikan keberlangsungan Tambang SCM.
289
Page 342
Kegiatan eksplorasi regional meliputi pemetaan geologi permukaan, pengambilan sampel batuan, analisis
petrografi, analisis geokimia, serta penerapan teknologi Ultra Ground Penetrating Radar (“Ultra
GPR”), dan kegiatan pengeboran eksplorasi awal. Ultra GPR digunakan untuk mengetahui gambaran
awal ketebalan profil laterit yang akan dijadikan dasar untuk merencanakan prioritas pengeboran,
sehingga pengeboran dapat dilakukan lebih optimal. Pada tahun ini, survei Ultra GPR difokuskan di
sebelah selatan BR2&3 dan sebelah barat BR1.
Kegiatan eksplorasi lanjutan meliputi pengeboran infill dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan
keyakinan geologi dan klasifikasi sumberdaya.
Kegiatan pengeboran
Kegiatan pengeboran eksplorasi dilakukan secara bertahap mulai dari pengeboran eksplorasi awal hingga
pengeboran infill dengan jarak antar titik mulai dari 200 meter, 100 meter, dan 50 meter. Grup MBMA
menyelaraskan program pengeboran dengan konseptual rencana produksi dan sekuen penambangan
jangka panjang Tambang SCM. Sejalan dengan bertambahnya data pengeboran, model geologi akan
diperbarui dan dilanjutkan dengan pembaruan estimasi sumberdaya, yang akan dijadikan dasar untuk
pembaruan rencana penambangan. Kegiatan produksi tambang kemudian direkonsiliasi dengan model
geologi tambang setiap bulan.
Diagram di bawah ini menunjukkan data pengeboran infill Tambang SCM untuk masing-masing tahun:
Data Pengeboran
Kedalaman
Tahun Lubang bor (#) pengeboran (m)
2000 - 2002 46 2.032
2013 131 4.202
2016 - 2018 1.966 47.536
2019 - 2020 663 17.369
2021 645 21.173
2022 922 20.502
2023 648 21.704
2024 1.541 40.281
TOTAL 6.562 174.799
Pada tahun 2024, kegiatan eksplorasi telah mencakup pengeboran infill di 1.541 lubang dengan total
kedalaman sepanjang 40.281 meter. Program ini mencakup pengeboran infill dengan jarak antar lubang
100 dan 50 meter. Rencana pengeboran pada tahun-tahun berikutnya akan mengikuti rencana konseptual
penambangan jangka panjang. Semakin rapat jarak antar titik pengeboran akan meningkatkan klasifikasi
sumber daya, sehingga akan membantu perencanaan dan penjadwalan tambang secara terperinci dan
akurat.
290
Page 343
Selain kegiatan eksplorasi bijih nikel, pekerjaan pendahuluan telah dimulai untuk mengidentifikasi
potensi endapan batu kapur berkualitas signifikan yang dapat ditambang yang berlokasi tidak jauh
dari IUP Tambang SCM dan dapat digunakan untuk proyek HPAL. Pengeboran terkait hal ini akan
dilakukan pada tahun 2025.
Penambangan dan pengolahan
Endapan di Konawe ditambang dengan metode tambang terbuka (open pit mining), dengan penambangan
dimulai pada sisi bukit dan secara bertahap bergerak menuju lembah. Beberapa pit akan ditambang
secara bersamaan untuk memperoleh bijih agar dapat dicampur untuk mencapai spesifikasi kualitas
bijih yang diperlukan dalam proses smelter-smelter RKEF dan HPAL. Penambangan saat ini dilakukan
oleh kontraktor tunggal dengan menggunakan kombinasi alat angkut (truk) dan alat gali (excavator).
Excavator dengan kapasitas sampai 50 ton dan truk dengan kapasitas sampai 40 ton digunakan dalam
kegiatan penambangan.
Diagram di bawah ini menunjukan berbagai tahapan proses penambangan bijih nikel limonit dan saprolit
dari pembersihan lahan, pengupasan, dan pemindahan tanah pucuk (topsoil), penambangan bijih dan
pengangkutan, serta rehabilitasi progresif. Pada tahun pertama penambangan, materi waste diangkut
dan ditempatkan di dekat tempat pembuangan waste. Setelah tahun pertama, waste yang ditambang akan
ditempatkan kembali pada pit yang telah habis ditambang sebagai bagian dan rehabilitasi progresif.
291
Page 344
Kegiatan operasi penambangan Grup MBMA umumnya terkena dampak pada tingkat tertentu selama
musim hujan di Indonesia dikarenakan kondisi kerja yang menantang akibat curah hujan yang tinggi
(Mei-Juni-Juli).
Reklamasi
Reklamasi adalah bagian dari kegiatan penambangan yang sedang berlangsung dan kewajiban berdasarkan
izin, dan Grup MBMA akan melakukan proses reklamasi dan revegetasi di area yang telah ditambang
sebelumnya sambil terus melanjutkan kegiatan penambangan di area lain. Grup MBMA melaksanakan
pekerjaan reklamasi untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen lingkungan hidup
masing-masing tambang, termasuk AMDAL, rencana reklamasi, rencana pasca-tambang dan Kepmen
ESDM No. 1827K/2018.
292
Page 345
Perizinan
IUP-OP
IUP-OP diperlukan bagi SCM untuk melaksanakan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan
pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan mineral di Tambang SCM. SCM pertama kali memperoleh
IUP-OP pada tanggal 15 September 2017, yang kemudian diganti pada tanggal 3 Januari 2019 dan
selanjutnya 18 November 2019. IUP-OP terakhir berlaku sampai dengan 14 September 2037. IUP-OP
dapat diperpanjang dua kali, masing-masing untuk jangka waktu 10 tahun.
Diagram berikut menunjukkan peta konsesi Tambang SCM:
Izin kehutanan
Pada tanggal 26 November 2018, SCM pertama kali memperoleh IPPKH dengan luas ±943,59 hektar
yang merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas, Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Kawasan
Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Indonesia (“IPPKH OP 1”).
Pada tanggal 15 Desember 2020, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyetujui IPPKH
SCM seluas ±815,42 hektar di area yang merupakan Kawasan Hutan Produksi Tetap (“IPPKH OP 2”).
Pada tanggal 2 Juli 2020, SCM memperoleh IPPKH seluas ±294,44 hektar yang memperluas area
konveyor, sebagaimana selanjutnya diubah dengan IPPKH tanggal 18 November 2022 di mana
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyetujui penambahan area seluas 1.651,33 hektar.
Dengan demikian, area untuk pembangunan jalur konveyor menjadi seluas ±1.945,67 hektar (“IPPKH
Konveyor”).
Pada tanggal 30 Desember 2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyetujui IPPKH
SCM seluas ±700,49 hektar di area yang merupakan Kawasan Hutan Produksi Tetap (“IPPKH OP 3”).
Pada tanggal 15 Maret 2023, SCM memperoleh PPKH untuk eksplorasi lanjutan SCM seluas ±1.143,93
hektar di area yang merupakan Kawasan Hutan Produksi Tetap (“PPKH Eksplorasi Lanjutan”).
293
Page 346
Pada tanggal 17 Juli 2024, SCM memperoleh PPKH terkait dengan penambahan areal kawasan hutan
untuk kegiatan operasi produksi nikel dan sarana penunjang SCM di Kabupaten Konawe, Provinsi
Sulawesi Tenggara seluas ±3.033,61 hektar (“PPKH OP 4”). Adapun PPKH OP 4 ini menggantikan
IPPKH OP 1, IPPKH OP 2, dan IPPKH OP 3 milik SCM.
IPPKH Konveyor dan PPKH OP 4 masih berlaku sampai dengan 14 September 2037 dan mengizinkan
SCM untuk melakukan kegiatan penambangan dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas, Kawasan
Hutan Produksi Tetap dan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi sebagaimana ditetapkan
oleh Kementerian Kehutanan Indonesia, kecuali PPKH Eksplorasi Lanjutan SCM yang berlaku sampai
dengan tanggal 15 Maret 2025. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, PPKH ini sedang dalam proses
pengurusan perpanjangan oleh SCM.
Ekspansi tambang
Peningkatan tingkat produksi dan penurunan biaya memiliki dampak langsung. Sebagian besar dari
inisiatif ekspansi berikut ini dirancang untuk mempersiapkan Tambang SCM menjadi pemasok bijih
nikel utama ke IMIP di masa depan, yang akan memperkuat status Grup MBMA sebagai operasi yang
terintegrasi secara vertikal.
Selama tahun 2022, beberapa inisiatif ekspansi dilakukan untuk mendukung rencana Tambang SCM
dalam rangka meningkatkan produksinya secara signifikan. Grup MBMA juga telah menyelesaikan
pembangunan jalan angkut internal yang menghubungkan area BR1 ke area DS pada tahun 2023,
yang saat ini telah beroperasi penuh untuk mengangkut bijih nikel limonit ke FPP milik HNC. Jalan
angkut ini memiliki grade yang lebih baik daripada jalan angkut sebelumnya sehingga memungkinkan
penggunaan truk bermuatan 30 ton, di mana hal ini meningkatkan efisiensi transportasi dan mengurangi
biaya penambangan.
Pada tahun 2023, Grup MBMA telah menyelesaikan pengembangan jalan angkut baru antara Tambang
SCM dan jalan angkut BDM, yang terhubung ke IMIP. Total jarak jalan angkut Grup MBMA sekitar
20 km dari batas IUP Tambang SCM ke jalan angkut BDM, dan jika digabungkan dengan jalan angkut
BDM menjadi sekitar 50 km. Jalan angkut ini digunakan untuk pengangkutan bijih nikel saprolit dan
limonit dari Tambang SCM ke pabrik RKEF dan HPAL yang terletak di IMIP.
Grup MBMA juga telah menyelesaikan pembangunan kamp tambang dan fasilitas infrastruktur baru pada
tahun 2022 dan 2023. Selain kantor teknis dan bengkel, fasilitas ini mencakup fasilitas pemberdayaan
masyarakat, keselamatan, pelatihan, dan bangunan rekreasi.
Ekspansi kegiatan tambang Grup MBMA terus berlangsung pada tahun 2024, dengan pekerjaan utama
meliputi pengembangan infrastruktur kamp dan tambang, jalan angkut menuju area DS dan IKIP dan
pengeboran infill sehubungan dengan ekspansi area DS dan area BR2&3. Grup MBMA juga dalam tahap
pembangunan jalan angkut baru dengan panjang sekitar 22,3 km yang akan menghubungkan jalan angkut
eksisting milik SCM dengan IMIP. Jalan angkut baru ini diharapkan menjadi jalan akses alternatif,
sehingga Grup MBMA memiliki akses jalan angkut secara langsung dari IUP Tambang SCM menuju
IMIP. Jalan angkut baru ini akan memiliki rute langsung yang akan mengurangi ongkos pengangkutan,
dan menyediakan koridor untuk pipa dan lini transmisi.
8. Pelanggan
Sebagian besar penjualan untuk NPI yang diproses dari Smelter RKEF CSID, BSID, dan ZHN, serta
HGNM yang diproses dari Konverter Nikel Matte HNMI saat ini dilakukan kepada grup Tsingshan.
Sebagian besar pelanggan Grup MBMA terdiri dari berbagai perusahaan milik grup Tsingshan, terutama
yang berlokasi di Indonesia dan Tiongkok. Grup MBMA telah menjalin hubungan dengan pelanggan
akhir dan mempertahankan komunikasi rutin dengan mereka untuk memahami kebutuhan nikelnya.
Persyaratan kontraktual utama dengan pelanggan tersebut termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
(a) harga, di mana (i) pengiriman ke luar negeri menggunakan harga “Free on Board;” dan (ii) pengiriman
294
Page 347
domestik menggunakan “Delivery at Place” dan “Ex Works” (yaitu untuk menunjukkan perpindahan
pengendalian dan risiko atas barang secara legal dan fisik dari pembeli ke penjual serta kewajiban
masing-masing pihak penjual dan pembeli); (b) kandungan nikel dan mineral lainnya yang diharapkan
di dalam barang yang dijual; dan (c) kondisi dan waktu pengiriman.
Tabel di bawah ini menyajikan pelanggan Grup MBMA yang memberikan kontribusi lebih dari 10%
dari total pendapatan Grup MBMA untuk masing-masing tahun:
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 2023
Tujuan pengiriman Lama hubungan Jutaan US$ % Jutaan US$ %
ITSS Indonesia > 2 tahun 763 41,4 435 32,8
CNGR Indonesia > 1 tahun 484 26,3 132 9,9
ETG RRT > 2 tahun 188 10,2 247 18,6
GHI RRT > 2 tahun 65 3,5 266 20,0
Jumlah 1.500 81,4 1.080 81,3
Grup MBMA tidak dapat mengekspor bijih nikel yang dihasilkan sebagai akibat dari peraturan yang
diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia yang melarang ekspor bijih nikel kadar tinggi dari Indonesia
dan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2020.
Grup MBMA tidak memiliki pesanan yang sedang menumpuk dari pelanggan dalam dua tahun terakhir.
Grup MBMA juga tidak memiliki ketergantungan terhadap pelanggan tertentu.
9. Bahan baku, pemasok, dan kontraktor pihak ketiga
Grup Tsingshan akan terus mendukung operasi Grup MBMA dengan memberikan dukungan teknologi,
pasokan bahan baku (seperti bijih nikel), personel, pengetahuan, infrastruktur, dan layanan tambahan
(seperti listrik) dan dukungan yang diperlukan untuk kegiatan operasi Tambang SCM, Smelter-Smelter
RKEF dan Konverter Nikel Matte, serta melatih staf Grup MBMA dan menyediakan layanan pemeliharaan
untuk mendukung dan mengoptimalkan kegiatan operasi Grup MBMA.
Sebagai contoh dukungan grup Tsingshan adalah SHPL, suatu perusahaan dalam grup Tsingshan dan
pemegang saham ZHN, telah berkomitmen untuk mendapatkan semua layanan (seperti listrik dan akses
ke pelabuhan dari PT IMIP, perusahaan dalam grup Tsingshan) yang diperlukan untuk mengoperasikan
Smelter RKEF ZHN sesuai dengan ‘prinsip non-diskriminasi,’ di mana seluruh layanan yang disediakan
kepada setiap perusahaan pelaksana proyek di IMIP harus secara substansial diberikan dengan cara
yang sama pada tingkat kepedulian yang sama dan secara substansial pada persyaratan yang sama tanpa
diskriminasi dalam bentuk apa pun.
Grup MBMA melakukan operasi penambangan di Tambang SCM bersama-sama dengan PT Petronesia
Benimel, JAM dan HILL, operator penambangan yang menyediakan layanan penambangan kepada
Grup MBMA.
Per 31 Desember 2024, sekitar 66% pekerja Tambang SCM dan AIM I adalah kontraktor pihak ketiga.
Tidak terdapat kontraktor pihak ketiga untuk Smelter RKEF CSID, BSID, ZHN, dan Konverter Nikel
Matte HNMI.
10. Persaingan usaha
Grup MBMA menghadapi persaingan dari produk yang dihasilkan saat ini seperti, produsen bijih nikel,
NPI dan nikel matte di Indonesia dan secara global dalam hal memperoleh perizinan, serta pencarian
dan akuisisi aset yang berproduksi atau memiliki potensi untuk menghasilkan bijih nikel, NPI dan nikel
matte. Berdasarkan laporan pasar nikel Wood Mackenzie, hingga tahun 2023, Indonesia memiliki empat
perusahaan produsen nikel terbesar yang terintegrasi secara vertikal dan memiliki kapasitas produksi
smelter nikel yang signifikan. Keempat perusahaan produsen nikel ini menyumbang sekitar 70% dari
295
Page 348
total produksi nikel di Indonesia, antara lain: Tsingshan, dengan produksi tahunan sebesar 613 kt Ni,
Jiangsu Delong Nickel, dengan produksi tahunan sebesar 217 kt Ni, dan PT Bintang Delapan dan
Eramet, dengan produksi tahunan masing-masing sekitar 165 kt Ni pada tahun 2023. Grup MBMA juga
menghadapi persaingan dari produsen bijih nikel, NPI dan nikel matte lainnya, termasuk perusahaan-
perusahaan lainnya yang beroperasi di IMIP, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara dan perusahaan-
perusahaan lainnya yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, antara lain PT Trimegah Bangun Persada
Tbk, PT Vale Indonesia Tbk, dan PT Aneka Tambang Tbk.
Rantai nilai baterai kendaraan bermotor listrik memiliki hambatan masuk yang tinggi dikarenakan
persyaratan izin dan peraturan, kebutuhan belanja modal yang tinggi, persyaratan pengetahuan teknis
yang tinggi serta input utama seperti nikel dan kobalt. Grup MBMA berkeyakinan bahwa Grup MBMA
memiliki keunggulan kompetitif dari (a) integrasi vertikal Grup MBMA dan keterlibatan kegiatan operasi
Grup MBMA yang mendalam dalam IMIP, yang difasilitasi oleh infrastruktur transportasi penting; (b)
kemitraan Grup MBMA yang erat dan kuat dengan pemain industri kendaraan bermotor listrik penting;
dan (c) aset Grup MBMA yang bernilai tinggi di sepanjang rantai nilai dari mineral strategis dan bahan
baku baterai kendaraan bermotor listrik, di mana hal ini akan menyediakan platform yang kuat bagi
Grup MBMA untuk pertumbuhan dan ekspansi di masa depan.
11. Prospek usaha
Seluruh kegiatan usaha Grup MBMA dijalankan di Indonesia. Di tengah masih tingginya ketidakpastian
dan berbagai tantangan global, seperti fragmentasi geoekonomi, ketegangan geopolitik hingga proyeksi
pertumbuhan ekonomi global di bawah rata-rata historis, PDB Indonesia pada kuartal keempat tahun 2024
tumbuh sebesar 5,02% (y-o-y) dengan tingkat inflasi mencapai 1,57% pada tahun 2024. Pertumbuhan
ekonomi ini didukung oleh pertumbuhan konsumsi rumah tangga serta investasi Pemerintah dan swasta
terutama dalam pembangunan infrastruktur. Ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,03% pada tahun
2024 dan Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan berada di kisaran 4,7% - 5,5% pada tahun
2025 dengan tingkat inflasi akan terus terkendali dalam rentang sasaran 2,5% ±1% pada tahun 2025.
Grup MBMA percaya bahwa kegiatan usaha Grup MBMA telah dan akan terus mendapatkan manfaat dari
pergeseran global yang mendukung kendaraan bermotor listrik dan akan mendorong permintaan baterai
yang kuat. Nikel merupakan salah satu kandungan utama dalam pembuatan baterai kendaraan bermotor
listrik. Sifat-sifat utama nikel di antaranya adalah kekuatan dan keuletan yang tinggi, konduktivitas
termal yang rendah, resistensi terhadap korosi dan oksidasi, feromagnetisme, dan sifat-sifat katalis yang
membuatnya cocok untuk digunakan dalam pembuatan baterai. Meningkatnya penggunaan baterai Li-ion
untuk memberi tenaga pada kendaraan bermotor listrik akan menjadi salah satu komponen penting dari
permintaan nikel di masa mendatang. Berdasarkan Wood Mackenzie, permintaan nikel untuk baterai
diperkirakan akan mencapai 28% dari total permintaan nikel sebelum tahun 2030 dan mencapai 37%
sebelum tahun 2040.
Gambaran singkat tentang pasar Indonesia
Indonesia telah menjadi salah satu produsen nikel utama dalam satu dekade terakhir dan sedang
berupaya membangun integrasi hilir melalui rantai nilai dari kendaraan bermotor listrik dan stainless
steel. Pemerintah telah memberlakukan berbagai undang-undang, seperti larangan ekspor bijih nikel.
Penerapan larangan ekspor ini menyebabkan pasokan nikel olahan dari Indonesia meningkat pesat
dari 47 mt pada tahun 2015 menjadi 1.183 mt pada tahun 2022. Larangan ekspor ini juga diharapkan
dapat mendorong kegiatan produksi dalam negeri lebih jauh ke hilir di sepanjang rantai nilai bahan
baku kendaraan bermotor listrik seperti pengembangan pabrik HPAL dan juga konversi LGNM menjadi
HGNM.
Saat ini, sebagian besar nikel diproduksi di Indonesia dalam bentuk NPI atau FeNi, yang kemudian
digunakan dalam pembuatan stainless steel, terutama di Tiongkok. Indonesia mulai memproduksi
stainless steel di dalam negeri pada tahun 2016 dan telah meningkatkan kapasitasnya secara signifikan.
296
Page 349
Pada tahun 2019, Pemerintah mengesahkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan
Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan yang dimaksudkan untuk
memungkinkan kendaraan bermotor listrik diproduksi dan digunakan di Indonesia melalui pembentukan
rantai pasokan kendaraan bermotor listrik yang terintegrasi, meliputi pertambangan, pengolahan bahan
baku, produksi prekursor, produksi baterai, dan produksi kendaraan bermotor listrik. Peraturan tersebut
kemudian diubah dengan Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
untuk Transportasi Jalan. Pemerintah menargetkan untuk memproduksi sebesar 140 GWh baterai dan
600.000 kendaraan bermotor listrik pada tahun 2030 dan meningkat menjadi 1.000.000 kendaraan
bermotor listrik pada tahun 2035. Indonesia Battery Corporation (IBC) juga didirikan pada tahun
2021 sebagai badan usaha milik negara yang bermitra dengan perusahaan asing untuk mengembangkan
teknologi dan berinvestasi dalam produksi kendaraan bermotor listrik dalam negeri untuk penjualan
domestik dan ekspor. Selain itu, terdapat juga peraturan yang mengizinkan keringanan pajak untuk
impor kendaraan bermotor listrik dan suku cadang kendaraan bermotor listrik.
Fasilitas nikel sulfat pertama di Indonesia telah mulai berproduksi pada tahun 2023 di Pulau Obi yang
mengolah bijih nikel yang ditambang di lokasi tersebut dengan menggunakan HPAL untuk menghasilkan
MHP bersama dengan nikel sulfat dan kobat sulfat. Fasilitas nikel sulfat kedua saat ini sedang
dibangun oleh GEM di Morowali yang diperkirakan akan mulai berproduksi pada tahun 2024. Selain
itu, Tsingshan (dan beberapa perusahaan lainnya) telah berhasil mengubah peruntukan lini produksi
NPI untuk menghasilkan nikel matte yang kemudian dapat digunakan untuk memproduksi nikel sulfat.
Indonesia terus mendominasi produksi nikel tertambang, mewakili sekitar 54% pasokan pada tahun
2023. Jumlah ini diproyeksikan akan terus meningkat secara bertahap menjadi 56% pada tahun 2025
dan 60% pada tahun 2030. Indonesia diperkirakan akan menyumbang 95% dari pertumbuhan pasokan
nikel tertambang global selama periode antara tahun 2022 dan 2030. Produksi nikel sulfat di Indonesia
diperkirakan akan mencapai 88 juta ton pada tahun 2028 dan stabil pada tingkat tersebut sampai dengan
tahun 2040.
Permintaan nikel global
Dalam jangka panjang, permintaan nikel diperkirakan akan meningkat pada CAGR 3,7% antara tahun
2023 dan 2040 hingga mencapai 5,8 mt pada tahun 2040. Tiongkok akan tetap menjadi pemain utama
yang mendorong permintaan dari industri stainless steel dalam jangka panjang. Pertumbuhan ini akan
juga didorong oleh India serta perluasan industri stainless steel di Indonesia, di mana dua perusahaan
stainless steel terbesar dari Tiongkok, yaitu Tsingshan dan Delong, saat ini memiliki pabrik peleburan
stainless steel berkapasitas besar di Indonesia. Permintaan nikel dari Tiongkok dan negara Asia
lainnya juga akan didorong lebih lanjut oleh kenaikan permintaan atas nikel sulfat sebagai bahan baku
katoda baterai yang terutama digunakan untuk baterai kendaraan bermotor listrik. Wood Mackenzie
memproyeksikan perusahaan-perusahaan di Asia akan menyumbang sekitar 88% dari produksi nikel
sulfat global.
Meskipun permintaan nikel akan tetap didominasi oleh stainless steel, yang diperkirakan akan meningkat
pada CAGR 1,9% atau sebanyak 779 kt antara tahun 2023 dan 2040, permintaan nikel dari sektor
baterai diperkirakan akan tumbuh lebih cepat pada CAGR 9,2% dari 479 kt pada tahun 2023 menjadi
2,15 juta ton pada tahun 2040.
Berdasarkan Wood Mackenzie, lonjakan permintaan nikel global didorong oleh beberapa faktor,
diantaranya:
a. Stainless steel
Pertumbuhan permintaan produksi nikel di sektor stainless steel yang stabil sempat terhenti pada
tahun 2022, tetapi diperkirakan akan kembali meningkat selama periode proyeksi (sampai dengan
tahun 2040). Industri di Indonesia juga mengalami tren pelemahan yang serupa dalam jangka pendek,
di mana produksi stainless steel turun dari 4,8 mt pada tahun 2022 menjadi 4,4 mt pada tahun 2023.
Wood Mackenzie memperkirakan bahwa setelah tahun 2023, produksi nikel di sektor stainless steel
diproyeksikan akan meningkat pada CAGR 3,7% hingga mencapai 8,2 mt pada tahun 2040.
297
Page 350
b. Produksi baterai
Sejalan dengan laju transisi energi yang meningkat di mana hal tersebut akan mendorong pertumbuhan
yang cepat dari kendaraan bermotor listrik dan ESS berskala besar, Wood Mackenzie memperkirakan
bahwa permintaan global untuk baterai Li-ion yang baru untuk berbagai penggunaan akan terus meningkat
pada CAGR 10,4% dari 1.150 GWh pada tahun 2023 menjadi 6.206 GWh pada tahun 2040. Sebagian
besar peningkatan permintaan ini berasal dari sektor baterai untuk kendaraan bermotor listrik yang
menyumbang sebesar 90%.
Peningkatan permintaan dari sektor baterai kendaraan bermotor listrik diperkirakan akan meningkat
pada CAGR 11,1% dari 905 GWh pada tahun 2023 menjadi 5.411 GWh pada tahun 2040. Permintaan
ini akan didukung oleh penetrasi yang kuat dari kendaraan bermotor listrik, di mana BEV dan PHEV
diperkirakan telah mencapai 19% dari penjualan kendaraan penumpang bermotor listrik global pada
tahun 2023. Wood Mackenzie memperkirakan bahwa penetrasi BEV dan PHEV akan terus meningkat
menjadi 40% pada tahun 2030 dan 57% pada tahun 2040.
Wood Mackenzie memperkirakan kapasitas produksi baterai global jangka panjang akan berkembang
dengan cepat pada CAGR 9,4% dari 1.340 GWh pada tahun 2023 menjadi 6.160 GWh pada tahun
2040. Tiongkok diperkirakan akan tetap memimpin dalam kapasitas produksi baterai, meskipun
dominasinya akan memudar dalam jangka lebih panjang ketika kapasitas produksi di Amerika Utara dan
Eropa meningkat setelah tahun 2025 di tengah ketidakpastian geopolitik dan upaya untuk mengurangi
ketergantungan terhadap rantai pasokan pada Tiongkok. Antara tahun 2016 hingga 2023, Tiongkok
menguasai 57% sampai dengan 78% dari total kapasitas produksi baterai global, yang didukung
oleh upaya secara besar-besaran untuk meningkatkan kapasitas produksinya secara agresif sehingga
berhasil tumbuh pada CAGR 40,8% dari 97 GWh menjadi 1.069 GWh selama periode tersebut. Tren
ini diperkirakan akan berlanjut dalam jangka panjang, di mana sebanyak 99 proyek saat ini sedang
dalam tahap konstruksi dan 72 proyek lainnya telah diumumkan, seluruhya berpotensi untuk menambah
kapasitas produksi baterai menjadi sebesar 3.773 GWh. Wood Mackenzie memperkirakan bahwa
kapasitas produksi baterai Tiongkok akan tumbuh dengan pesat pada CAGR 8,4% dari 1.074 GWh pada
tahun 2023 menjadi 4.235 GWh pada tahun 2040.
Dominasi Tiongkok dalam kapasitas produksi baterai global diperkirakan akan mencapai puncak pada
tahun 2023, sebelum mengalami penurunan menjadi 74% dan 69% masing-masing pada tahun 2030 dan
2040. Penurunan ini akan dipicu oleh ekspansi kapasitas produksi baterai di Eropa dan Amerika Utara,
yang diproyeksikan akan tumbuh masing-masing dari 114 GWh menjadi 781 GWh dan dari 69 GWh
menjadi 810 GWh antara tahun 2023 dan 2040. Kedua wilayah ini memiliki potensi volume yang jauh
lebih besar, di mana Eropa akan memiliki rencana untuk membangun 61 gigafactories dengan total
kapasitas produksi sebesar 1.513 GWh, sementara Amerika Utara akan memiliki sebanyak 44 proyek
dengan kapasitas total produksi sebanyak 1.327 GWh.
c. Produksi kendaraan bermotor listrik
Wood Mackenzie memperkirakan penjualan kendaraan bermotor listrik global (termasuk BEV, PHEV,
dan HEV) akan meningkat pada CAGR 8,9% dari 22 juta kendaraan pada tahun 2023 menjadi 94 juta
kendaraan pada tahun 2040. Pada saat yang bersamaan, penjualan kendaraan ICE dalam jangka panjang
akan menurun secara bertahap pada CAGR (3,1)%, sehingga mendorong penetrasi kendaraan bermotor
listrik dari saat ini sebesar 24% dari penjualan menjadi setara dengan ICE pada tahun 2030, dan dengan
cepat menyalip untuk mencapai 70% pada tahun 2040. Meningkatnya penggunaan kendaraan bermotor
listrik akan didorong oleh beberapa faktor, diantaranya kebijakan pemerintah yang mendukung, harga
yang kompetitif dengan ICE dalam waktu dekat, model kendaraan bermotor listrik baru yang menarik,
penyempurnaan teknologi baterai dan penyediaan infrastruktur pengisian daya untuk baterai kendaraan
bermotor listrik. Oleh karena itu, peningkatan penetrasi kendaraan listrik akan mendorong kenaikan
permintaan baterai dan bahan baku baterai seperti nikel.
298
Page 351
d. Instalasi ESS
Wood Mackenzie memperkirakan instalasi ESS akan tumbuh pada CAGR 11,1% dari 90 GWh pada
tahun 2023 menjadi 536 GWh pada tahun 2040. Meskipun baterai Li-ion diperkirakan akan mengalami
penurunan pangsa pasar dalam instalasi ESS, baterai ini kemungkinan akan tetap menjadi jenis baterai
yang dominan digunakan untuk instalasi ESS, mewakili sekitar 65% dari instalasi ESS tahunan pada
tahun 2040. Wood Mackenzie memperkirakan baterai litium berbasis nikel akan tetap memegang peran
kunci di pasar instalasi ESS di masa mendatang, meskipun Wood Mackenzie mengakui bahwa kemajuan
teknologi yang pesat untuk mengatasi tantangan yang dihadapi baterai non-litium ion di mana hal
tersebut dapat berdampak terhadap proyeksi dari Wood Mackenzie.
Pasokan nikel global
a. Sumberdaya nikel
Menurut US Gelological Survey yang dikutip oleh Wood Mackenzie, Indonesia dan Australia adalah
pemegang cadangan bijih nikel terbesar di dunia, di mana Indonesia memiliki cadangan nikel sekitar
22% dari cadangan nikel global. Indonesia diestimasi memiliki cadangan bijih nikel 21 mt di akhir
tahun 2022, dengan sumberdaya diyakini lebih besar. Cadangan bijih nikel telah diidentifikasi di
banyak wilayah Indonesia dengan daerah penghasil utama adalah Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan,
dan Maluku Utara.
Sejalan dengan kebijakan untuk mengolah mineral di dalam negeri, Pemerintah secara bertahap telah
melarang ekspor bijih nikel. Larangan ekspor dimulai pada tahun 2014. Sebagian bijih dengan konsentrasi
nikel kurang dari 1,7% pernah diizinkan untuk diekspor antara tahun 2017 dan 2019, namun seluruh bijih
nikel dilarang diekspor sepenuhnya pada bulan Januari 2020. Sejak saat itu, seluruh bijih nikel yang
ditambang di Indonesia harus diolah di dalam negeri. Pada tahun 2023, Wood Mackenzie memperkirakan
bahwa sekitar 86 juta ton bijih nikel akan diolah di Indonesia. Wood Mackenzie memperkirakan larangan
ekspor bijih nikel tidak akan dicabut dalam waktu dekat. Apabila larangan ekspor bijih nikel dicabut,
hal tersebut kemungkinan akan digantikan oleh pajak ekspor yang setara dengan selisih harga jual bijih
nikel domestik dan internasional. Oleh karena itu, produsen nikel dalam negeri tidak akan mendapatkan
keuntungan lebih dengan menjualnya ke luar negeri.
b. Produksi nikel tertambang
Menurut Wood Mackenzie, produksi nikel tertambang secara global diperkirakan akan meningkat sekitar
13% dari tahun 2022 hingga mencapai 3,79 mt pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh perubahan
pasokan nikel dari Indonesia. Pasokan nikel tertambang diperkirakan akan mencapai 4,64 mt pada
tahun 2028, sebelum menjadi stabil karena adanya penutupan tambang yang mengimbangi proyek
baru. Pasokan nikel diperkirakan akan turun ke sekitar 4,24 mt pada tahun 2040. Peningkatan nikel
tertambang akan terutama berasal dari tambahan produksi di Indonesia, serta tambahan produksi dari
Tiongkok, Kaledonia Baru, Filipina, Australia, Amerika Serikat dan Kanada, melalui pengembangan
proyek baru maupun peningkatan produksi di operasi-operasi eksisting.
c. Pasokan produk antara nikel
Produk nikel antara adalah produk yang memerlukan proses lebih lanjut untuk menjadi produk akhir,
seperti nikel sulfat atau logam nikel. Produk nikel antara yang paling umum adalah MHP dan nikel
matte, meskipun bahan baku yang diproduksi ini tidak selalu tersedia bagi pihak ketiga di pasar karena
produksinya dapat diintegrasikan melalui proses hilirisasi. Wood Mackenzie memperkirakan bahwa
pasokan nikel matte untuk pasar pihak ketiga akan mencapai 302 kt Ni pada tahun 2023 dan akan
meningkat hingga mencapai 404 kt Ni pada tahun 2027, dan stabil hingga tahun 2035. Sementara itu,
pasar MHP saat ini tumbuh secara pesat, di mana telah bertambah dua kali lipat dalam dua tahun terakhir
hingga mencapai 133 kt Ni pada tahun 2023, yang akan terus meningkat hingga mencapai 391 kt Ni
pada tahun 2033, dengan pertumbuhan pasokan paling besar akan datang dari Indonesia.
299
Page 352
Dalam satu dekade terakhir, pengolahan nikel matte mengalami penurunan, terutama disebabkan oleh
menurunnya produksi nikel matte dari produsen terintegrasi seperti Nornickel dan Jinchuan. Namun
demikian, Wood Mackenzie memandang bahwa terdapat surplus pasokan pada tahun 2022 dan 2023,
karena tingginya kenaikan produksi nikel matte dan MHP di Indonesia sebagai akibat terobosan teknologi
dalam pengolahan bijih laterit. Wood Mackenzie memperkirakan bahwa surplus ini akan teratasi pada
tahun 2026 melalui penambahan kapasitas produksi bahan kimia, terutama di Tiongkok.
d. Pasokan nikel sulfat
Wood Mackenzie memperkirakan produksi nikel sulfat akan meningkat dengan cepat hingga mencapai
sebesar 1,34 mt Ni pada tahun 2030 untuk memenuhi pertumbuhan permintaan dari sektor baterai dan
stabil hingga tahun 2040 dan setelahnya. Pada tahun 2023, produksi nikel sulfat diperkirakan akan
mencapai 643 kt Ni dari 469 kt Ni pada tahun 2022. Sebesar 76,0% dari produksi nikel sulfat global pada
tahun 2023 berasal dari Tiongkok, diikuti oleh Indonesia (6,3%), Korea Selatan (4,3%) dan Finlandia
(4,0%). MHP diharapkan akan tetap menjadi bahan baku utama untuk nikel sulfat selama periode proyeksi
(2023-2040), yang akan menyumbang sekitar 51% dari seluruh bahan baku utama untuk nikel sulfat.
Harga
Pada bulan Maret 2022, harga nikel LME mengalami kenaikan tajam. Konflik Rusia-Ukraina
berkontribusi terhadap kondisi harga nikel dengan spekulasi bahwa nikel dari produsen logam murni
besar dari Rusia, seperti Nornickel, dapat menjadi tidak tersedia di pasar. Namun demikian, penyebab
utamanya adalah kekurangan persediaan dan posisi short dari produsen nikel terbesar di dunia, yaitu
Tsingshan.
Meskipun terjadi fluktuasi harga yang ekstrim pada paruh pertama tahun 2022, harga nikel cenderung
menurun hingga pertengahan tahun 2022 seiring dengan semakin tersedianya tambahan pasokan nikel
dalam bentuk NPI dan nikel matte dari Indonesia. Pasokan nikel matte baru, serta pasokan MHP yang
lebih banyak dari Indonesia, memberikan kepercayaan bagi konsumen terhadap ketersediaan pasokan
dan harga rata-rata nikel LME pada tahun 2022 adalah sebesar US$25.617/t.
Meskipun permintaan atas nikel akan terus meningkat pada CAGR 6,9% dari tahun 2023 hingga tahun
2028, pasokan nikel dari Indonesia yang terus meningkat akan menyebabkan surplus di pasar nikel
dalam lima tahun ke depan dan surplus ini dapat berlanjut lebih lama apabila laju ekspansi pasokan
nikel di Indonesia dipertahankan. Apabila tidak terdapat peningkatan permintaan nikel lebih lanjut,
pasokan nikel global diproyeksikan akan mulai melebihi permintaan nikel setelah tahun 2028. Surplus
pasar ini diperkirakan akan memberikan tekanan pada harga nikel, dengan harga rata-rata nikel LME
sebesar US$21.487/t pada tahun 2023 dan diperkirakan akan turun ke titik terendah sementara sekitar
US$14.330/t pada tahun 2028.
Pertumbuhan permintaan nikel yang kuat dari sektor baterai diperkirakan akan memperketat pasar nikel
dan mengembalikan defisit. Defisit pasar tersebut akan mendorong harga nikel menjadi lebih tinggi,
dengan tren harga sekitar US$23.589/t pada tahun 2035, dan sekitar US$21.385/t pada tahun 2040.
Integrasi rantai nilai
Dalam beberapa tahun terakhir, sejalan dengan perkembangan pasar baterai kendaraan bermotor listrik
yang cepat dan adanya kekhawatiran mengenai keamanan pasokan bahan baku untuk produk tersebut,
sejumlah pemain hilir yang sudah berpartisipasi dalam produksi stainless steel dan baterai telah
melakukan investasi ke hulu dalam ekstraksi mineral dan peleburan.
Integrasi vertikal dalam rantai pasokan nikel sebagian besar didukung oleh upaya banyak perusahaan
untuk memastikan keamanan pasokan bahan baku untuk sektor-sektor seperti produksi baterai, dengan
tujuan untuk mengurangi ketergantungan pada Tiongkok dan kawasan-kawasan lainnya yang sensitif
secara geopolitik. Terdapat juga kekhawatiran mengenai ketersediaan mineral untuk memasok industri-
industri yang sedang tumbuh dengan cepat ini. Sebagai contoh, beberapa pabrik stainless steel dan
300
Page 353
baterai di seluruh dunia (seperti Huayou Cobalt dan CATL) sudah mulai berpartisipasi dalam operasi
penambangan dan peleburan di Indonesia sebagai upaya mereka untuk mendiversifikasi pasokan bahan
baku berbasis nikel, dan pada saat yang bersamaan mencari peluang untuk mengamankan pasokan
berbiaya lebih rendah. Dalam melakukan hal tersebut, perusahaan- perusahaan yang terintegrasi secara
vertikal juga dapat lebih baik melindungi diri dari volatilitas harga mineral.
Integrasi vertikal dari proses ekstraksi dan peleburan juga dapat memberikan margin lebih besar untuk
bisnis hilir perusahaan karena perusahaan memiliki kendali lebih besar atas biaya untuk bahan bakunya.
Sebagai contoh, Tsingshan, perusahaan manufaktur stainless steel, menambang bijih nikel dari Proyek
Weda Bay miliknya dan mengolah bijih tersebut menjadi NPI sebagai bahan baku untuk produksi stainless
steel sendiri. Dikarenakan perusahaan tersebut memiliki kemampuan yang tinggi dalam pengolahan
RKEF dan skala ekonomi yang sangat besar, Tsingshan berpotensi untuk bisa memproduksi stainless
steel berbiaya rendah dibandingkan dengan banyak pesaingnya. Selain itu, dengan memproduksi NPI
secara mandiri, perusahaan tersebut juga dapat menghemat margin tambahan yang ditanggung seandainya
NPI diperoleh dari pihak ketiga.
Selain itu, karena mineral tidak tersebar merata di seluruh dunia, rantai pasokan yang terintegrasi
secara vertikal di suatu kawasan geografis dapat menghemat banyak biaya lainnya, seperti mengurangi
biaya transportasi. Alasan-alasan tersebut telah mendukung cepatnya ekspansi fasilitas penambangan
nikel, peleburan dan mungkin fasilitas pembuatan baterai di Indonesia, dikarenakan Indonesia memiliki
sumberdaya nikel yang melimpah. Faktor ini bisa menguntungkan Grup MBMA yang saat ini sedang
mengembangkan rantai nilai nikel dan baterai prekursor yang terintegrasi di Indonesia, di mana proyek
ESG akan meningkatkan jejak Grup MBMA dalam aktivitas pengolahan.
12. Musiman
Kegiatan operasi Smelter-Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte Grup MBMA tidak dipengaruhi
oleh faktor musiman apa pun. Operasi penambangan Grup MBMA biasanya terdampak sampai tingkat
tertentu selama musim hujan di Indonesia karena kondisi kerja yang menantang yang ditimbulkan oleh
curah hujan yang tinggi selama bulan Mei, Juni, dan Juli.
13. Environmental, Social and Corporate Governance (“ESG”)
Grup MBMA menyadari pentingnya penerapan prinsip-prinsip keberlanjutan dan pengelolaan aspek-
aspek ESG dalam bisnis Grup MBMA dan terus berupaya menerapkan praktik penambangan dan
produksi yang berkelanjutan dengan menjadikan prinsip-prinsip keberlanjutan sebagai landasan dalam
proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan perusahaan. Grup MBMA memiliki visi untuk
menjadi pemimpin dalam transformasi energi global yang memungkinkan pertumbuhan berkelanjutan
dan menciptakan nilai bersama bagi semua pemangku kepentingan. Upaya ini diwujudkan melalui
integrasi prinsip-prinsip keberlanjutan di seluruh operasi Grup MBMA. Selanjutnya, Grup MBMA telah
merumuskan landasan keberlanjutan yang kokoh pada tahun 2023, meliputi Kebijakan Keberlanjutan,
struktur tata kelola keberlanjutan, serta kerangka kerja dan strategi keberlanjutan yang terarah. Sebagai
bukti komitmen Grup MBMA pada keberlanjutan, pada bulan November 2024, Perseroan telah resmi
menjadi anggota UN Global Compact. UN Global Compact adalah inisiatif sukarela dari PBB yang
mendorong perusahaan untuk mengadopsi praktik bisnis berkelanjutan berdasarkan 10 Prinsip di bidang
hak asasi manusia, tenaga kerja, lingkungan, dan anti korupsi.
Komitmen Grup MBMA atas transparansi pelaporan keberlanjutan telah mendapatkan pengakuan di ajang
Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2024. Pada ajang tersebut, Grup MBMA mendapatkan
gold rank dan commendation for first year participation.
Selain itu, Grup MBMA menerima Penghargaan Emas dari Investor Trust atas pelaporan emisi GRK
dalam ajang 2024 Best Corporate Transparency and Emission Reduction Awards.
301
Page 354
Kebijakan Keberlanjutan
Grup MBMA telah memiliki Kebijakan Keberlanjutan yang menyatakan komitmen Grup MBMA untuk
melaksanakan kegiatan bisnis secara berkelanjutan dan bertanggung jawab, menciptakan nilai bagi
pemangku kepentingan, dan menghasilkan dampak positif pada ekonomi, lingkungan, karyawan, dan
masyarakat. Kebijakan Keberlanjutan tersebut mencakup komitmen Grup MBMA untuk melestarikan
lingkungan, memastikan kesehatan dan keselamatan kerja, mematuhi standar ketenagakerjaan,
menghormati hak asasi manusia, melakukan pelibatan dan pengembangan masyarakat lokal, menerapkan
praktik rantai pasokan yang bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik.
Untuk mendukung pelaksanan Komitmen Keberlanjutan, Grup MBMA telah mengembangkan kebijakan-
kebijakan terkait keberlanjutan, kode etik, dan piagam sebagai berikut:
Keberlanjutan • Kebijakan Keberlanjutan
• Kode Etik Keberlanjutan Pemasok
Lingkungan • Kebijakan Lingkungan • Kebijakan Emisi Udara
• Kebijakan Pengelolaan Air • Kebijakan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
• Kebijakan Pengelolaan Limbah • Kebijakan Tailings
• Kebijakan Perubahan Iklim
Sosial • Kebijakan Hak Asasi Manusia • Kebijakan Anti Diskriminasi
• Kebijakan Kesehatan dan Keselamatan • Kebijakan Anti Pekerja Anak
Kerja
• Kebijakan Penghapusan Kerja Paksa
• Kebijakan Masyarakat
• Kebijakan Kebebasan Berserikat dan
Perlindungan Berorganisasi
• Kebijakan Lingkungan Kerja yang Kondusif dan
Positif
• Kebijakan Keberagaman, Kesetaraan, dan
Inklusivitas
Tata Kelola • Kode Etik • Kebijakan Manajemen Risiko dan Peluang
• Good Corporate Governance • Piagam Komite Keberlanjutan
• Kebijakan Anti-Korupsi dan Anti- • Piagam Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Penyuapan
• Piagam Komite Manajemen Risiko dan Peluang
• Kebijakan Konflik Kepentingan
• Piagam Komite Tailing
• Kebijakan Anti-Pencucian Uang
• Kebijakan Speaking Up dan Anti-
Pembalasan
Struktur tata kelola keberlanjutan
Struktur tata kelola keberlanjutan Grup MBMA terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu fungsi
pengawasan keberlanjutan oleh Direksi, fungsi monitoring keberlanjutan oleh Komite Keberlanjutan,
dan fungsi koordinasi program keberlanjutan oleh Divisi Keberlanjutan. Direksi mengawasi pelaksanaan
komitmen keberlanjutan dengan dibantu oleh Komite Keberlanjutan yang melakukan monitoring atas
pelaksanaan strategi dan peningkatan kinerja keberlanjutan.
Komite Keberlanjutan
Komite Keberlanjutan Grup MBMA telah dibentuk dan ditetapkan melalui Piagam Komite Keberlanjutan
pada tahun 2023. Tugas dan tanggung jawab Komite Keberlanjutan sesuai dengan Piagam Komite
Keberlanjutan meliputi antara lain:
• menelaah Kebijakan Keberlanjutan, strategi, target, dan pedoman-pedoman keberlanjutan Grup
MBMA;
302
Page 355
• memantau peraturan-peraturan keberlanjutan nasional dan global, perkembangan standar-standar
keberlanjutan dan tren keberlanjutan yang relevan bagi Grup MBMA dan memberikan rekomendasi
kepada Direksi untuk memperbarui strategi, kebijakan-kebijakan, target-target dan pedoman-
pedoman keberlanjutan Grup MBMA agar sesuai dengan peraturan-peraturan dan standar-standar
nasional dan internasional dan praktik terbaik;
• menelaah kinerja keberlanjutan Grup MBMA secara berkala yang mencakup seluruh aspek pada
Kebijakan Keberlanjutan Grup MBMA yaitu, perlindungan terhadap lingkungan hidup, keamanan
dan keselamatan kerja, ketenagakerjaan, hak asasi manusia, pelibatan dan penguatan masyarakat,
pemasok, kontraktor dan rekan bisnis yang bertanggung jawab, tata kelola perusahan, dan
keberlanjutan;
• menelaah uji tuntas Grup MBMA dan proses-proses lain dalam mengidentifikasi dan mengelola
dampak operasi Grup MBMA terhadap ekonomi, lingkungan dan manusia;
• menelaah metode-metode komunikasi strategi, kebijakan-kebijakan, target-target dan kinerja
keberlanjutan Grup MBMA kepada pihak internal dan pihak eksternal.
Pada tahun 2024, Komite Keberlanjutan dipimpin oleh Wakil Presiden Direktur, dengan anggota
terdiri dari Presiden Direktur, Wakil Presiden Direktur, Manajemen Eksekutif, General Manager/
KTT Perusahaan Anak, Direktur Proyek, dan Manajer fungsi terkait, meliputi Manajer Keberlanjutan,
Manajer Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Manajer Risiko, Manajer Sumber Daya Manusia, Manajer
External Affair, dan Sekretaris Perusahaan. Komite Keberlanjutan mengadakan pertemuan secara
periodik, minimal empat kali dalam setahun. Pada tahun 2024, Komite Keberlanjutan telah melakukan
rapat sebanyak empat kali.
Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, pada tahun 2024, Komite Keberlanjutan dibantu
oleh Divisi Keberlanjutan yang dipimpin oleh General Manager Sustainability dan bertanggung jawab
langsung kepada Wakil Presiden Direktur. Divisi Keberlanjutan melaksanakan koordinasi dengan
departemen-departemen terkait dan seluruh unit usaha Grup MBMA terkait pelaksanaan program,
pencapaian target dan penyusunan pedoman keberlanjutan.
Selain Komite Keberlanjutan, Perseroan juga telah membentuk Komite Manajemen Risiko, Komite
Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Komite Tinjauan Tailing untuk membantu Direksi dalam memantau
dan mengawasi implementasi komitmen keberlanjutan dan penciptaan nilai bersama jangka panjang
untuk pemangku kepentingan.
Komite Manajemen Risiko
Komite Manajemen Risiko dibentuk untuk membantu Direksi dalam mengawasi dan memantau
manajemen risiko dan peluang di Grup MBMA. Komite Manajemen Risiko bertanggung jawab untuk
secara berkala meninjau kebijakan, strategi, target, dan panduan manajemen risiko Grup MBMA.
Komite juga meninjau risiko sosial, lingkungan (termasuk risiko perubahan iklim dan kelangkaan
air), kesehatan dan keselamatan, dan risiko operasional Grup MBMA. Selain itu, komite meninjau dan
menyetujui tindakan mitigasi dan pengendalian untuk risiko ekstrem dan tinggi serta menilai hasil dari
tindakan tersebut.
Pada tahun 2024, Komite Manajemen Risiko dipimpin oleh Wakil Presiden Direktur, dengan anggota
terdiri dari Tim Eksekutif, General Manager Operasional, Direktur Proyek, dan Manajer Risiko Grup
MBMA. Rapat Komite Manajemen Risiko dilakukan minimal sekali setiap bulan. Pada tahun 2024,
Komite Manajemen Risiko telah melakukan rapat sebanyak 12 kali.
Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja (“K3”)
Komite K3 dibentuk untuk membantu Direksi dalam melaksanakan tanggung jawab pengawasan
terkait implementasi dan realisasi komitmen kesehatan dan keselamatan kerja Grup MBMA. Komite
K3 bertanggung jawab untuk secara berkala meninjau kebijakan, strategi, target, dan panduan Grup
303
Page 356
MBMA. Komite juga memantau kinerja kesehatan dan keselamatan kerja melalui forum dan laporan,
menunjuk anggota kunci untuk menduduki posisi dalam Tim Manajemen Krisis Grup MBMA, dan
memastikan informasi terkait fungsi dan peran komite diformulasikan, ditinjau, dan disebarkan kepada
semua karyawan di Grup MBMA.
Pada tahun 2024, Komite K3 dipimpin oleh Wakil Presiden Direktur, dengan anggota terdiri dari Tim
Eksekutif, General Manager Operasional, dan Manajer K3 Grup MBMA. Rapat Komite K3 dilakukan
paling kurang empat kali dalam setahun. Pada tahun 2024, Komite K3 telah melakukan rapat sebanyak
tiga kali.
Komite Tinjauan Tailing
Komite Tinjauan Tailing dibentuk untuk membantu Direksi dalam mengawasi manajemen tailing di
Grup MBMA sebagaimana dinyatakan pada Piagam Komite Tinjauan Tailing. Komite Tinjauan Tailing
bertanggung jawab untuk menyampaikan informasi tentang risiko tata kelola yang terkait dengan fasilitas
tailing dan kesesuaian serta efektivitas rencana tindakan yang dimaksudkan untuk mitigasi risiko yang
diidentifikasi. Komite juga bertanggung jawab mengawasi implementasi tindakan terkait manajemen
risiko tata kelola dan perbaikan berkelanjutan dari pengelolaan fasilitas. Komite akan memastikan
bahwa Panel Penilaian Independen Tailing menyelesaikan tinjauan tahunan tentang desain, konstruksi,
operasi, dan penutupan fasilitas Grup MBMA, memberikan dukungan manajemen eksekutif dan sumber
daya terkait untuk tindakan yang diidentifikasi dari hasil tinjauan Independent Tailings Review Board
(ITRB), dan memperbarui daftar risiko yang relevan untuk setiap unit bisnis secara tahunan.
Sebagaimana dinyatakan pada Piagam Komite Tinjauan Tailing, Komite Tinjauan Tailing dipimpin oleh
Chief Operating Officer, dengan anggota terdiri dari Site General Manager of Operations, General
Manager Sustainability, General Manager Risk and Compliance, Principle Tailings, TSF Construction
Manager, Processing Manager, dan Mining Manager. Pada tahun 2024, Komite Tinjauan Tailing belum
mengadakan rapat.
Kerangka kerja dan strategi keberlanjutan
Kerangka kerja
Grup MBMA telah menyusun kerangka kerja dan strategi keberlanjutan yang merupakan elemen
penting dalam mewujudkan tercapainya visi Grup MBMA sekaligus mendorong pelaksanaan komitmen
keberlanjutan Grup MBMA sebagaimana dinyatakan dalam Kebijakan Keberlanjutan.
Strategi keberlanjutan Grup MBMA terdiri dari dua pilar dasar yang memandu prinsip bisnis dan kegiatan
operasional sehari-hari Grup MBMA, dan tiga prioritas strategis yang memberikan arahan terhadap
hasil dan dampak keberlanjutan yang Grup MBMA harapkan. Dalam pelaksanaan strategi keberlanjutan
Grup MBMA, kebijakan-kebijakan Grup MBMA dengan struktur tata kelola keberlanjutan yang kuat
dan rencana aksi keberlanjutan Grup MBMA akan mendukung pelaksanaan dan pemantauan kinerja
menuju tujuan Perseroan dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals).
304
Page 357
Strategi dan target keberlanjutan
Grup MBMA telah menetapkan target untuk mengukur kemajuan pencapaian kinerja keberlanjutan
yang dinyatakan dalam strategi keberlanjutan, serta menunjukkan komitmen Grup MBMA kepada
para pemangku kepentingan dalam mencapai tujuan keberlanjutan bisnis. Laporan kinerja pencapaian
target secara periodik dilaporkan setiap tahun melalui Laporan Keberlanjutan. Perseroan memastikan,
terlaksananya kerja sama lintas fungsi dan kolaborasi antara induk perusahaan dan Perusahaan Anak,
untuk melakukan pemantauan dan peninjauan pencapaian target, telah sejalan dengan harapan pemangku
kepentingan Grup MBMA yaitu mendorong peningkatan kinerja Grup MBMA.
Strategi keberlanjutan Grup MBMA dikembangkan sejalan dengan SDG dan target yang ditetapkan.
Dukungan tersebut sejalan dengan kinerja keberlanjutan Grup MBMA dan kesuksesan agenda
pembangunan berkelanjutan global dan kontribusi terhadap kemajuan komitmen Indonesia terhadap
pencapaian SDG.
305
Page 358
14. Kecenderungan usaha
Sejak tahun buku terakhir sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Grup MBMA tidak memiliki
kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan
yang memengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Grup MBMA. Selain itu, Grup MBMA tidak
memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui
yang dapat memengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari
operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan
informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi
keuangan masa mendatang.
306
Page 359
IX. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterima
atau diperoleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai
dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, sebagaimana terakhir diubah
dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang
Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan
Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha
Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi
dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib
Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain
BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan
(holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT;
dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT.
Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung
dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau
diskonto dari obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir
diubah dengan UU Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
307
Page 360
c. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung
tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual
obligasi pada saat transaksi.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN
UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA ATAU PENDAPATAN BAGI
HASIL, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN
CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM INI.
Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan secara umum memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan
(PPh), PPN, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
Fasilitas Perpajakan Khusus
Perusahaan Anak dalam Grup MBMA telah mendapatkan fasilitas tax holiday untuk investasi modal
spesifik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan dan berhak untuk mendapatkan (i) 100%
pengurangan laba kena pajak bersih selama: (a) 10 tahun untuk ZHN; (b) tujuh tahun untuk BSID,
CSID, MTI; dan (c) lima tahun untuk HNMI, yang terhitung sejak Perusahaan Anak tersebut memulai
kegiatan produksi komersial yang ditetapkan dengan Keputusan DJP tentang Penetapan Saat Dimulainya
Berproduksi Secara Komersial; (ii) 50% pengurangan dari laba kena pajak bersih selama dua tahun
yang dihitung sejak akhir pengurangan dari laba kena pajak bersih pada butir (i); dan (iii) pembebasan
dari pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak ketiga atas penghasilan yang diterima dan diperoleh
Perusahaan Anak tersebut untuk jangka waktu sesuai pada butir (i).
308
Page 361
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH
1. Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
A. Obligasi
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya
tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat, Obligasi sebesar
Rp2.074.660.000.000 (dua triliun tujuh puluh empat miliar enam ratus enam puluh juta Rupiah) yang
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan sebanyak-banyaknya sebesar Rp325.340.000.000
(tiga ratus dua puluh lima miliar tiga ratus empat puluh juta Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini menghapuskan perikatan sejenis baik
tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai
berikut:
Porsi Penjaminan
No. Keterangan Seri A Seri B Seri C Total %
1. PT Indo Premier Sekuritas 314.035.000.000 119.565.000.000 57.685.000.000 491.285.000.000 23,68
2. PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk 138.850.000.000 24.670.000.000 63.735.000.000 227.255.000.000 10,96
3. PT Sucor Sekuritas 123.700.000.000 34.200.000.000 79.300.000.000 237.200.000.000 11,43
4. PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia 141.150.000.000 81.150.000.000 25.020.000.000 247.320.000.000 11,92
5. PT Bahana Sekuritas 225.000.000.000 120.600.000.000 31.000.000.000 376.600.000.000 18,15
6. PT CIMB Niaga Sekuritas 200.000.000.000 125.000.000.000 170.000.000.000 495.000.000.000 23,86
Jumlah 1.142.735.000.000 505.185.000.000 426.740.000.000 2.074.660.000.000 100,00
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam Penawaran
Umum Obligasi ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
B. Sukuk Mudharabah
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah, para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
Masyarakat, Sukuk Mudharabah sebesar Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar Rupiah) yang dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah ini
menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan
yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
309
Page 362
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
No. Keterangan Seri A Seri B Total %
1. PT Indo Premier Sekuritas 75.600.000.000 3.080.000.000 78.680.000.000 13,11
2. PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk 18.145.000.000 60.575.000.000 78.720.000.000 13,12
3. PT Sucor Sekuritas 35.700.000.000 180.000.000.000 215.700.000.000 35,95
4. PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia 20.200.000.000 60.000.000.000 80.200.000.000 13,37
5. PT Bahana Sekuritas 18.700.000.000 3.000.000.000 21.700.000.000 3,62
6. PT CIMB Niaga Sekuritas 45.000.000.000 80.000.000.000 125.000.000.000 20,83
Jumlah 213.345.000.000 386.655.000.000 600.000.000.000 100,00
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
yang turut dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya
masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan
dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dengan
tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.
2. Penentuan Jumlah Pokok Obligasi dan Dana Sukuk Mudharabah dan Tingkat Suku
Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Jumlah Pokok Obligasi, Dana Sukuk Mudharabah, tingkat suku Bunga Obligasi dan besaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan
dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dengan mempertimbangkan beberapa
faktor dan parameter, yaitu hasil Penawaran Awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi dan sukuk
mudharabah, benchmark terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi
dan Sukuk Mudharabah), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi dan Sukuk Mudharabah).
310
Page 363
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR
MODAL
1. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah sebagai berikut:
KONSULTAN HUKUM
Assegaf Hamzah & Partners
Capital Place, Lantai 36 & 37
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta Selatan 12710
Nama rekan : Tunggul Purusa Utomo, S.H., LL.M.
STTD : No. STTD.KH-116/ PJ-1/PM.02/2023 tanggal 2 Mei 2023.
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu dikenal dengan
nama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal atau “HKHPM”)
No. 201407.
Pedoman Kerja : Standar Profesi HKHPM berdasarkan Surat Keputusan HKHPM
No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah
ini adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai
Perseroan dan Perusahaan Anak dan keterangan lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh
Perseroan. Hasil pemeriksaan tersebut telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum
yang menjadi dasar dari Pendapat Dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta
guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan
fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan
Pasar Modal yang berlaku.
AKUNTAN PUBLIK
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International)
Prudential Tower, Lantai 17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 79
Jakarta Selatan 12910
Nama Rekan : Santanu Chandra, CPA.
STTD : No. STTD.AP-207/PM.22/2018 tanggal 5 Februari 2018.
Keanggotaan Asosiasi : IAPI No. AP.1102.
Pedoman Kerja : Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan BDO Audit Manual.
Ruang lingkup tugas Akuntan Publik dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah
melaksanakan audit atas laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA berdasarkan standar auditing yang
ditetapkan oleh IAPI. Menurut standar tersebut, Akuntan Publik diharuskan untuk merencanakan dan
melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah
saji yang material. Akuntan Publik bertanggung jawab penuh atas pendapat yang diberikan terhadap
laporan keuangan yang diauditnya.
Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik mencakup pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti yang
mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan auditan juga meliputi penilaian
atas dasar prinsip akuntansi yang dipergunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen,
serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
311
Page 364
NOTARIS
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Jl. Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan 12420
STTD : No. STTD.N-90/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 21 Februari 2023.
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 123/Pengda/Suket/XII/2012.
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto
Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-
Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”),
dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah
membuat akta-akta perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Divisi Investment Services
Bagian Trust & Corporate Services
Gedung BRI II, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta Pusat 10210
STTD : No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) sesuai Surat Keterangan No.
AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, UUPM serta peraturan yang berkaitan dengan Wali Amanat.
Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai
pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah sesuai dengan syarat-
syarat Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Tim Ahli Syariah
Ketua : Rully Intan Agustian R., S.T.
Izin ASPM : No. KEP-13/PM.02/PJ-ASPM/2023 tanggal 18 Agustus 2023.
Anggota : Adni Kurniawan, Lc., M.M.
Izin ASPM : No. KEP-12/PM.02/PJ-ASPM/2023 tanggal 14 Agustus 2023.
Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah adalah
sebagai berikut :
i. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas
penerbitan Sukuk Mudharabah sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar
Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
ii. Membuat dan menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah sehubungan dengan penerbitan Sukuk
Mudharabah;
312
Page 365
iii. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah;
dan
iv. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat
dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah apabila diperlukan.
3. Perusahaan Pemeringkat Efek
PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower, Lantai 30, SCBD Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Izin Kegiatan Usaha : No. KEP-39/PM-PI/1994 tentang Pemberian Izin Usaha di bidang
Penasehat Investasi Kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan
atas Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I setelah secara seksama
mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat, dan dapat dipercaya serta melakukan
kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang
telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat memengaruhi
hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama tujuh Hari Kerja sejak diketahuinya fakta
material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat
dari proses kaji ulang.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Mudharabah ini menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.
313
Page 366
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, BRI bertindak sebagai Wali Amanat
atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan Sukuk
Mudharabah sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.
BRI sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni
1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, telah dibuat Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah antara Perseroan dengan
BRI.
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, BRI sebagai Wali Amanat menyatakan (i) sesuai dengan
Surat Pernyataan No. B.188-INV/TCS/TCB/04/2025 tanggal 21 April 2025, telah melakukan penelaahan/
uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020; dan
(ii) sesuai dengan Surat Pernyataan No. 189-INV/TCS/TCB/04/2025 tanggal 21 April 2025, (a) tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (b) tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan
melebihi 25% dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati; (c) tidak merangkap sebagai penanggung dan/
atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi; dan (d) tidak akan menerima
dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam
hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak
mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai
Wali Amanat (“POJK No.19/2020”).
Sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah ini, BRI sebagai Wali Amanat menyatakan (i) sesuai
dengan Surat Pernyataan No. B.190-INV/TCS/TCB/04/2025 tanggal 21 April 2025, telah melakukan
penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020;
(ii) sesuai dengan Surat Pernyataan No. 191-INV/TCS/TCB/04/2025 tanggal 21 April 2025, (a) tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (b) tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan
melebihi 25% dari jumlah Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati; (c) tidak merangkap sebagai
penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Mudharabah;
dan (d) tidak menerima dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan berdasarkan pertimbangan Wali
Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Mudharabah,
sebagaimana diatur dalam POJK No.19/2020; dan (iii) sesuai dengan Surat Pernyataan No. 192-INV/TCS/
TCB/04/2025 tanggal 21 April 2025, mempunyai penanggung jawab kegiatan yang diberi mandat oleh
Direksi yang memiliki penegetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah
dan/atau tenaga ahli di bidang perwaliamanatan dalam penerbitan sukuk yang memahami kegiatan dan
jenis usaha serta transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1. Umum
Pada awalnya BRI didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau
Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember
1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun
1992 tanggal 29 April 1992 dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani
Salim, S.H., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta
tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.
TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan
No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran BNRI No. 73 tanggal
11 September 1992, Tambahan Berita Negara No. 3a tahun 1992. Perubahan terakhir anggaran dasar
314
Page 367
BRI sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
BRI No. 32 tanggal 22 April 2024, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan
telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. 0023853.AH.01.02.
Tahun 2024 tanggal 23 April 2024.
2. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.14 tanggal
22 April 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AH.01.09-0202153 tanggal 23 April 2025; dan (ii) DPS BRI per 31 Mei 2025 yang dikeluarkan
oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE BRI, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan
kepemilikan saham BRI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
Modal Dasar
Saham Seri A Dwi Warna 1 50 0,00 nm
Saham Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwi Warna
Negara Republik Indonesia 1 50 0,00 nm
Saham Seri B
PT Biro Klasifikasi Indonesia 80.610.976.875 4.030.548.843.750 53,19
Pemegang saham lainnya (masing-masing dibawah 5%) (1) 70.948.024.728 3.547.401.236.400 46,81
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 148.440.998.396 7.422.049.919.800
Catatan:
nm: menjadi nol karena pembulatan
(1) termasuk saham treasuri sebanyak 902.207.000 Saham.
3. Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.14 tanggal
22 April 2025 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0202153 tanggal 23 April 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen : Parman Nataatmadja (1)
Komisaris : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris : Helvi Yuni Moraza (1)
Komisaris Independen : Edi Susianto (1)
Komisaris Independen : Lukmanul Khakim (1)
Direksi
Direktur Utama : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama : Agus Noorsanto
Direktur Human Capital & Compliance : Ahmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Operations : Hakim Putratama
Direktur Corporate Banking : Riko Tasmaya (1)
Direktur Network dan Retail Funding : Aquarius Rudianto
Direktur Treasury dan International Banking : Farida Thamrin (1)
Direktur Micro : Akhmad Purwakajaya (1)
315
Page 368
Direktur Commercial Banking : Alexander Dippo Paris Y S (1)
Direktur Consumer Banking : Nancy Adistyasari (1)
Direktur Finance & Strategy : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur Manajemen Risiko : Mucharom (1)
Direktur Information Technology : Saladin Dharma Nugraha Effendi (1)
Catatan:
(1) Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit & proper test).
4. Kegiatan usaha
Selaku bank umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana tercantum dalam
Undang-Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998
tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan
pada perusahaan anak, sebagai berikut:
Persentase
No. Perusahaan Anak Kepemilikan
1. PT Bank Raya Indonesia Tbk (Raya) 86,85%
2. BRI Global Financial Services Co. Ltd. (BRI Global Financial Services) 100,00%
3. PT Asuransi BRI Life (BRI Life) 54,77%
4. PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) 99,88%
5. PT BRI Danareksa Sekuritas (BRI DS) 67,00%
6. PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) 99,97%
7. PT BRI Asuransi Indonesia (BRI Insurance) 90,00%
8. PT Permodalan Nasional Madani (PNM) 99,99%
9. PT Pegadaian 99,99%
10. PT BRI Manajemen Investasi (BRI MI) 65,00%
Dalam rangka mengembangkan fee based income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI
saat ini melayani jasa wali amanat (trustee), agen pembayaran (paying agent), agen jaminan (security
agent). Efek bersifat utang yang menggunakan jasa wali amanat BRI selama satu tahun terakhir adalah
sebagai berikut:
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
1. Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023 19 Januari 2024
2. Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024 23 Februari 2024
3. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2024 21 Maret 2024
4. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap III Tahun 2024 2 April 2024
5. Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap III Tahun 2024 19 April 2024
6. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024 23 April 2024
7. Obligasi I Merdeka Battery Materials Tahun 2024 3 April 2024
8. Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024 28 Mei 2024
9. Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap III Tahun 2024 4 Juni 2024
10. Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024 20 Juni 2024
11. Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 21 Juni 2024
12. Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 21 Juni 2024
13. Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024 2 Juli 2024
14. Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024 2 Juli 2024
15. Obligasi III Hino Finance Indonesia Tahun 2024 5 Juli 2024
16. Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap I Tahun 2024 5 Juli 2024
17. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap III Tahun 2024 9 Juli 2024
18. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024 9 Juli 2024
19. Obligasi Terkait Keberlanjutan I SPINDO Tahun 2024 9 Juli 2024
20. Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahap I Tahun 2024 10 Juli 2024
21. Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun 2024 30 Juli 2024
22. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap IV Tahun 2024 6 September 2024
23. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024 18 September 2024
316
Page 369
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
24. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2024 2 Oktober 2024
25. Obligasi II BUMA Tahun 2024 8 Oktober 2024
26. Obligasi II Merdeka Battery Materials Tahun 2024 8 Oktober 2024
27. Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024 19 November 2024
28. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap IV Tahun 2024 26 November 2024
29. Medium Term Notes (MTN) V PT PNM Venture Capital Tahun 2024 4 Desember 2024
30. Sukuk Mudharabah Jangka Menengah IV PT PNM Ventura Syariah Tahun 2024 5 Desember 2024
31. Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun 2024 10 Desember 2024
32. MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 27 Desember 2024
5. Tugas pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Pasal 51 UUPM dan POJK No. 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, tugas pokok Wali Amanat
adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di luar
pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Obligasi
dan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di
bidang Pasar Modal.
6. Penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat
Berdasarkan POJK No. 20/2020 dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah, penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat adalah sebagai
berikut:
i. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
ii. Penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut:
- Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat dicabut;
- pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
- Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang
berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan;
- atas permintaan para Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah;
- timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah;
- timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK
No. 19/2020;
- atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak tiga
kali berturut-turut kepada Perseroan, maka Wali Amanat dapat mengajukan permohonan
pengunduran diri kepada Perseroan.
317
Page 370
iii. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Dana Sukuk Mudharabah
Bunga Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil termasuk Denda/Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban
Perseroan dari Agen Pembayaran;
- Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah seluruhnya dikonversi menjadi saham;
- tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamatan setelah tanggal jatuh
tempo Pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang terakhir; atau
- setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
7. Ikhtisar data keuangan penting
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian BRI dan perusahaan anak BRI pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, serta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam jutaan Rp)
31 Desember
2024 2023
Total aset 1.992.983.447 1.965.007.030
Total liabilitas 1.669.749.400 1.648.534.888
Total ekuitas 323.189.047 316.472.142
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam jutaan Rp)
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember
2024 2023
Pendapatan bunga dan syariah - neto 142.057.190 135.183.487
Pendapatan premi - neto 3.250.480 2.161.392
Pendapatan operasional lainnya 53.857.740 45.625.785
Laba operasional 78.578.018 76.828.737
Laba sebelum beban pajak 77.599.110 76.429.712
Laba bersih tahun berjalan 60.643.808 60.425.048
Rasio keuangan penting
(dalam %)
31 Desember
2024 2023
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) 26,63 27,27
Rasio Non Performing Loan (NPL) - gross 2,78 2,95
Loan to Deposits Ratio (LDR) 88,85 84,22
Laba tahun berjalan / Jumlah aset - Return on Asset (ROA) 3,76 3,93
Laba tahun berjalan / Jumlah ekuitas - Return on Equity (ROE) 22,91 22,24
Net Interest Margin (NIM) 7,74 7,95
Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) 67,64 68,21
318
Page 371
8. Alamat Wali Amanat
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
Gedung BRI II, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta Pusat 10210
Telepon: (021) 575 8144
U.p. Divisi Investment Services
Bagian Trust & Corporate Services Department
319
Page 372
XIII. TATA CARA PEMESANAN
A. Tata Cara Pemesanan Obligasi
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya,
Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya
pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak
atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta
hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode
pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR
asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi
yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak
tiga Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPO
yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik
badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
maupun di luar Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
yang berlaku.
320
Page 373
3. Pemesanan pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi
sebagaimana tercantum pada Bab XV dalam Prospektus ini dengan judul “Penyebarluasan Prospektus
dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah,” baik dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak
dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan,
scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh
Prospektus dan FPPO tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan
hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah
pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan
nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan
jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.
4. Jumlah minimum pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu Satuan Perdagangan
yaitu sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama dua Hari Kerja, mulai tanggal 2 Juli 2025
sampai dengan 3 Juli 2025, sebagai berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari ke-1: 2 Juli 2025 09.00 - 16.00 WIB
Hari ke-2: 3 Juli 2025 09.00 - 16.00 WIB
6. Tempat pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada
para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XV dalam Prospektus ini dengan judul
“Penyerbarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah,”
pada tempat di mana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO.
7. Bukti tanda terima pemesanan Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.
321
Page 374
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-
masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 4 Juli 2025.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi
dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum Obligasi ini, Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang membeli
atau memiliki Obligasi untuk rekening mereka sendiri. Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli
dalam Penawaran Umum Obligasi ini, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi,
atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang menjual Obligasi yang telah dibeli atau akan dibelinya
berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, sampai dengan Obligasi tersebut dicatatkan di
Bursa Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT CIMB Niaga Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/
PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya
Masa Penawaran Umum Obligasi.
9. Pembayaran pemesanan pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah
efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 7 Juli 2025 (in good
funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening: 4001763313
A.n. PT Indo Premier Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 104.00.04085.556
A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
PT Sucor Sekuritas Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 1040004780990
A.n. PT Sucor Sekuritas
322
Page 375
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank Sinarmas
Cabang KFO Thamrin
No. Rekening: 0055054347
A.n. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT Bahana Sekuritas Bank UOB Indonesia
Cabang UOB Plaza
No. Rekening: 3273030555
A.n. PT Bahana Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening: 800163442600
A.n. PT CIMB Niaga Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi secara elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 Juli 2025. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran
yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung
jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan.
11. Penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum Obligasi
Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa
Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama tiga
bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama tiga
Hari Bursa berturut-turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan
No. IX.A.2.
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum
Obligasi dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut.
Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
informasi tersebut dalam media massa lainnya;
323
Page 376
(ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan
Penawaran Umum Obligasi tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir (i);
(iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (i) kepada OJK paling
lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
(iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum
Obligasi yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib
mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat dua Hari Kerja sejak
keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
c. Dalam hal Penawaran Umum Obligasi ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, dan akan memulai kembali Masa Penawaran Umum Obligasi berlaku ketentuan sebagai berikut:
(i) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi disebabkan oleh kondisi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a butir (i) di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali Masa
Penawaran Umum Obligasi paling lambat delapan Hari Kerja setelah indeks harga saham
gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari
total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
(ii) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir (i) di atas, maka Perseroan dapat melakukan kembali
penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi;
(iii) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum Obligasi
dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah
penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling
kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional
paling lambat satu Hari Kerja sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran Umum Obligasi. Di
samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
dalam media massa lainnya;
(iv) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas kepada
OJK paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
12. Pengembalian uang pemesanan Obligasi
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak
sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau
penundaan Penawaran Umum, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh masing-
masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan kepada
Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi
bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat
dua Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran
Umum Obligasi. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke
rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet
giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO.
Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu satu Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal
demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi
oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat dua Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada
para pemesan Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan
ketentuan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.
324
Page 377
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan
cara transfer ke rekening atas nama pemesan dalam waktu dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan
atau sejak tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau
denda kepada para pemesan Obligasi.
B. Tata Cara Pemesanan Sukuk Mudharabah
1. Pendaftaran Sukuk Mudharabah ke dalam Penitipan Kolektif
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan
pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI yang ditandatangani
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah akan diadministrasikan secara
elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Sukuk Mudharabah hasil Penawaran
Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI
akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
bukti pencatatan Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening
Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk
Mudharabah yang berhak atas pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pembayaran kembali Dana
Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPSM serta hak-hak lainnya yang melekat pada
Sukuk Mudharabah;
d. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pembayaran kembali jumlah Dana Sukuk
Mudharabah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil maupun pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Mudharabah. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil yang
dibayarkan pada periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan adalah yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPSM dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah dengan
memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan
seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak
dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak tiga Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSM
(R-3) sampai dengan berakhirnya RUPSM yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Mudharabah wajib membuka Rekening Efek
di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
325
Page 378
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik
badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
maupun di luar Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
yang berlaku.
3. Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan
Pembelian Sukuk Mudharabah (“FPPSM”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di
kantor Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum pada Bab XV dalam Prospektus ini
dengan judul “Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah,” baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail.
Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPSM diisi dengan
lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPSM tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi
Sukuk Mudharabah di mana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPSM tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPSM dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi
badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar
jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPSM wajib
mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara
lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah berhak untuk menolak pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah apabila pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan dalam FPPSM.
4. Jumlah minimum pemesanan
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu Satuan
Perdagangan yaitu sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah akan dilaksanakan selama dua Hari Kerja, mulai tanggal
2 Juli 2025 sampai dengan 3 Juli 2025, sebagai berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari ke-1: 2 Juli 2025 09.00 - 16.00 WIB
Hari ke-2: 3 Juli 2025 09.00 - 16.00 WIB
6. Tempat pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
Selama Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian
Sukuk Mudharabah dengan mengajukan FPPSM selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul
16.00 WIB kepada para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, sebagaimana dimuat pada Bab XV dalam
Prospektus ini dengan judul “Penyerbarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
Sukuk Mudharabah,” pada tempat di mana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPSM.
326
Page 379
7. Bukti tanda terima pemesanan Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan FPPSM yang telah
ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail,
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Sukuk Mudharabah bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Sukuk Mudharabah
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk
Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan
ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi
penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 4 Juli 2025.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Sukuk Mudharabah untuk Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini. Dalam hal terjadi kelebihan
pemesanan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk
Mudharabah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan
hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan
oleh pemesan yang bersangkutan.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, atau pihak-pihak terafiliasi
dengannya dilarang membeli atau memiliki Sukuk Mudharabah untuk rekening mereka sendiri. Dalam
hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, atau pihak-pihak terafiliasi
dengannya dilarang menjual Sukuk Mudharabah yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, sampai dengan Sukuk Mudharabah tersebut dicatatkan
di Bursa Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT CIMB Niaga Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/
PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya
Masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut
harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya pada tanggal
7 Juli 2025 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
327
Page 380
PT Indo Premier Sekuritas Bank BJB Syariah
Cabang Soepomo
No. Rekening: 0070121896175
A.n. PT Indo Premier Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Syariah Indonesia
Cabang The Tower
No. Rekening: 777.777.6007
A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
PT Sucor Sekuritas Bank Permata Syariah
Cabang Pondok Indah
No. Rekening: 00701914686
A.n. PT Sucor Sekuritas
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank Nano Syariah
Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rekening: 9930048938
A.n. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT Bahana Sekuritas Bank Syariah Indonesia
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 4242001112
A.n. PT Bahana Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening: 860008298400
A.n. PT CIMB Niaga Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Sukuk Mudharabah secara elektronik
Distribusi Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 Juli 2025. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian
Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI
untuk memindahbukukan Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan pembayaran
yang telah dilakukan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah menurut bagian penjaminan masing-masing.
Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung
jawab Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
11. Penundaan Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah atau pembatalan Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah
Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa
Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama tiga
bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
328
Page 381
a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama tiga
Hari Bursa berturut-turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan
No. IX.A.2.
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah atau pembatalan
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan
atau pembatalan tersebut. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan
dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
(ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah atau
pembatalan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tersebut kepada OJK pada hari yang sama
dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (i);
(iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (i) kepada OJK paling
lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
(iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah atau pembatalan
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah
dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling
lambat dua Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
c. Dalam hal Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan akan memulai kembali Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah berlaku
ketentuan sebagai berikut:
(i) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah disebabkan oleh kondisi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir (i) di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali
Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah paling lambat delapan Hari Kerja setelah indeks
harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh
persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
(ii) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir (i) di atas, maka Perseroan dapat melakukan kembali
penundaan Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah;
(iii) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang
terjadi setelah penundaan Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah (jika ada) dan
mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja sebelum dimulainya lagi Masa
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat
kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya;
(iv) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas kepada
OJK paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
12. Pengembalian uang pemesanan Sukuk Mudharabah
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Sukuk Mudharabah ditolak
sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau
penundaan Penawaran Umum, dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Mudharabah telah diterima oleh
masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah bertanggung jawab untuk mengembalikan uang
pemesanan kepada para pemesan Sukuk Mudharabah paling lambat dua Hari Kerja sesudah Tanggal
Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.
329
Page 382
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas
nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang
dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah di mana pemesan memperoleh Prospektus dan
FPPSM. Dalam hal pencatatan Sukuk Mudharabah di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka
waktu satu Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi,
penawaran atas Sukuk Mudharabah batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Mudharabah
wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Mudharabah oleh Perseroan melalui KSEI paling
lambat dua Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Sukuk
Mudharabah, sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib
membayar kepada para pemesan Sukuk Mudharabah untuk tiap hari keterlambatan Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan, dengan ketentuan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah
30 Hari Kalender.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara
transfer ke rekening atas nama pemesan dalam waktu dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau
sejak tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, maka Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Mudharabah atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah atau Perseroan tidak diwajibkan
membayar Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada para
pemesan Sukuk Mudharabah.
330
Page 383
XIV. AGEN PEMBAYARAN
Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Jakarta Tower I, Lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Telepon: (021) 5299 1099
E-mail: helpdesk@ksei.co.id
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Sukuk Mudharabah, serta pembayaran Bunga
Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi kepada Pemegang Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran
jatuh bukan pada Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
331
Page 384
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH
Prospektus dan FPPO/FPPSM dapat diperoleh mulai tanggal 2 Juli 2025 sampai dengan 3 Juli 2025,
pada pukul 09.00 WIB - 16.00 WIB, pada kantor dan/atau dengan mengirimkan e-mail kepada Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH
PT Indo Premier Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Pacific Century Place, Lantai 16 Gedung Artha Graha, Lantai 18 & 19
Sudirman Central Business District Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190
Jakarta Selatan 12190 Telepon: (021) 2924 9088
Telepon: (021) 5088 7168 Faksimile: (021) 2924 9168
Faksimile: (021) 5088 7167 E-mail: fit@trimegah.com
E-mail: fixed.income@ipc.co.id Situs web: www.trimegah.com
Situs web: www.indopremier.com
PT Sucor Sekuritas PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
Sahid Sudirman Center, Lantai 12 Menara Tekno, Lantai 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86 Jl. H. Fachrudin No. 19
Jakarta Pusat 10220 Jakarta Pusat 10250
Telepon: (021) 8067 3000 Telepon: (021) 3970 5858
Faksimile: (021) 2788 9288 Faksimile: (021) 3970 5850
E-mail: fi@sucorsekuritas.com E-mail: fixedincome@aldiracita.com
Situs web: www.sucorsekuritas.com Situs web: www.aldiracita.com
PT Bahana Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Gedung Graha CIMB Niaga, Lantai 19 Graha CIMB Niaga, Lantai 25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 No. 58 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
Jakarta Selatan 12190 Jakarta Selatan 12190
Telepon: (021) 2505 081 Telepon: (021) 5084 7847
Faksimile: (021) 2505 070 E-mail: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id
E-mail: groupbsfixedincome@bahana.co.id
Situs web: www.bahanasekuritas.id
332
Page 385
XVI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat Dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang telah disusun oleh
Assegaf Hamzah & Partners.
333
Page 386
Halaman ini sengaja dikosongkan
336
Page 387
No. 1735/03/14/06/2025 Jakarta, 25 Juni 2025
Kepada Yth.
PT Merdeka Battery Materials Tbk (“Perseroan”)
Treasury Tower Lantai 69
District 8, SCBD Lot 28
Jl. Jend. Sudirman No. 52-53
Jakarta 12190 - Indonesia
U.p.: Direksi
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum Atas Perseroan Sehubungan Dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun
2025 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), kami, Assegaf
Hamzah & Partners, suatu firma hukum di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Tunggul Purusa Utomo,
S.H., LL.M., selaku Rekan dalam firma hukum tersebut, yang terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum
Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-116/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 2 Mei 2023 yang berlaku sampai
dengan tanggal 16 Mei 2028 dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu
dikenal dengan nama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal) No. 201407 yang berlaku sampai
tanggal 31 Juli 2025, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No.
1019/02/14/04/2025 tanggal 10 April 2025 untuk menyediakan jasa konsultan hukum di bidang pasar
modal dengan mempersiapkan Laporan Uji Tuntas atas Perseroan dan Perusahaan Anak dan
Tambahan Informasi atas Laporan Uji Tuntas (“Laporan Uji Tuntas”) dan memberikan Pendapat Dari
Segi Hukum (“Pendapat Dari Segi Hukum”) sehubungan dengan rencana Perseroan untuk
menerbitkan dan menawarkan:
1. obligasi kepada masyarakat (“Obligasi”) melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah pokok
sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.400.000.000.000 (dua triliun empat ratus miliar Rupiah)
(“PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025”). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat,
ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), di mana sebesar Rp2.074.660.000.000 (dua
triliun tujuh puluh empat miliar enam ratus enam puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) dalam tiga seri, yaitu: (a) Seri A: Jumlah Pokok Obligasi
Seri A sebesar Rp1.142.735.000.000 (satu triliun seratus empat puluh dua miliar tujuh ratus
tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol
persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak tanggal emisi; (ii) Seri B:
Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp505.185.000.000 (lima ratus lima miliar seratus
delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma
tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu tiga tahun sejak tanggal emisi; dan (iii) Seri
C: Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp426.740.000.000 (empat ratus dua puluh enam
miliar tujuh ratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25%
(sembilan koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu lima tahun sejak tanggal
emisi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp325.340.000.000 (tiga ratus
dua puluh lima miliar tiga ratus empat puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
335
Page 388
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 2
untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
2. sukuk mudharabah kepada masyarakat (“Sukuk Mudharabah”) melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun
2025 dengan total dana sebesar Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar Rupiah) (“PUB Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025”). Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa
warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam dua seri, yaitu: (a) Seri A:
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp213.345.000.000 (dua ratus tiga belas
miliar tiga ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana
besarnya Nisbah adalah 6,92% (enam koma sembilan dua persen) dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,50% (tujuh koma lima nol
persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak tanggal emisi dan (b) Seri
B: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp386.655.000.000 (tiga ratus delapan
puluh enam miliar enam ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di
mana besarnya Nisbah adalah 8,08% (delapan koma nol delapan persen) dari Pendapatan
Yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,75% (delapan koma tujuh
lima persen) per tahun, yang berjangka waktu tiga tahun sejak tanggal emisi.
Masing-masing Obligasi dan Sukuk Mudarabah merupakan bagian dari Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials dengan target dana yang akan
dihimpun sebesar Rp16.000.000.000.000 (enam belas triliun Rupiah) (“PUB Obligasi Berkelanjutan
I”) dan Penawaran Umum Berkelanjutan Suku Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials
dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp4.000.000.000.000 (empat triliun Rupiah) (“PUB
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I”).
Seluruh dana yang diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 ini, setelah
dikurangi dengan biaya-biaya emisi Obligasi, akan digunakan sebagai berikut:
Opsi 1
Dalam hal dana yang diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 ini berjumlah
sebesar Rp2.074.660.000.000 (dua triliun tujuh puluh empat miliar enam ratus enam puluh juta Rupiah),
seluruh dana yang diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025, setelah dikurangi
biaya emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk (i) pembayaran lebih awal kepada PT Merdeka
Copper Gold Tbk (“MDKA”) untuk seluruh pokok terutang yang timbul berdasarkan Perjanjian Pinjaman
MDKA – MBMA US$100.000.000 sampai dengan sebesar US$100.000.000 atau setara dengan
Rp1.648,4 miliar; dan (ii) dipinjamkan kepada PT Merdeka Tsinghan Indonesia (“MTI”) untuk
selanjutnya digunakan untuk pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang yang timbul
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 sampai dengan sebesar Rp412,1 miliar
atau setara dengan US$25,0 juta. Setelah pembayaran tersebut, saldo kewajiban (i) Perseroan dalam
Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000 akan menjadi nihil; dan (ii) MTI dalam Perjanjian
Fasilitas Berjangka US$260.000.000 akan menjadi sekitar US$215,0 juta. Sehubungan dengan sisa
saldo kewajiban MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, MTI akan membayarnya
dengan menggunakan sumber dana dari arus kas kegiatan operasional dan/atau pendanaan, termasuk
pembiayaan yang akan diberikan oleh Perseroan dari seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari PUB
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025, setelah dikurangi biaya emisi Sukuk
Mudharabah.
Opsi 2
Dalam hal dana yang diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 ini berjumlah
lebih dari Rp2.074.660.000.000 (dua triliun tujuh puluh empat miliar enam ratus enam puluh juta
336
Page 389
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 3
Rupiah) karena adanya tambahan dari hasil penjaminan secara kesanggupan terbaik (best effort),
seluruh dana yang diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025, setelah dikurangi
biaya emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk (i) pembayaran lebih awal kepada MDKA untuk
seluruh pokok terutang yang timbul berdasarkan Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000
sampai dengan sebesar US$100.000.000 atau setara dengan Rp1.648,4 miliar; dan (ii) dipinjamkan
kepada MTI untuk selanjutnya digunakan untuk pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang
yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 sampai dengan sebesar
Rp736,2 miliar atau setara dengan US$44,7 juta. Setelah pembayaran tersebut, saldo kewajiban (i)
Perseroan dalam Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000 akan menjadi nihil; dan (ii) MTI
dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 akan menjadi sekitar US$195,0 juta.
Sehubungan dengan sisa saldo kewajiban MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000,
MTI akan membayarnya dengan menggunakan sumber dana dari arus kas kegiatan operasional
dan/atau pendanaan, termasuk pembiayaan yang akan diberikan oleh Perseroan dari seluruh dana
yang diperoleh Perseroan dari PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025, setelah
dikurangi biaya emisi Sukuk Mudharabah.
Rincian mengenai Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000 dan Perjanjian Fasilitas
Berjangka US$260.000.000 adalah sebagai berikut:
• Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000
Perseroan dan MDKA menandatangani Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000
yang berlaku efektif tanggal 18 Desember 2023. MDKA merupakan Pengendali Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, MDKA menyediakan kepada Perseroan suatu akomodasi
keuangan dengan batas fasilitas sebesar US$100.000.000 untuk tujuan keperluan korporasi
umum, termasuk namun tidak terbatas pada modal kerja, pengeluaran modal dan operasional
Perseroan, serta untuk mendukung kegiatan usaha Perusahaan Anak Perseroan dengan cara
penyediaan utang dan/atau uang muka setor modal. Tanggal jatuh tempo fasilitas jatuh pada
ulang tahun kelima dari tanggal efektif perjanjian. Perjanjian ini dikenakan bunga Term SOFR
ditambah dengan margin 5,50% per tahun.
Pada tanggal 24 Juni 2025, saldo terutang Perseroan dalam Perjanjian Pinjaman MDKA –
MBMA US$100.000.000 adalah sebesar US$100.000.000. Sehubungan dengan rencana
Perseroan untuk melakukan pembayaran lebih awal atas seluruh pokok utang, berdasarkan
Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000, tidak terdapat denda yang akan
dikenakan kepada Perseroan dalam hal terjadi pelunasan lebih awal kepada MDKA, namun
Perseroan diharuskan untuk mengirimkan pemberitahuan selambat-lambatnya tiga hari kerja
(atau periode yang lebih cepat sebagaimana disetujui oleh MDKA) kepada MDKA. Perseroan
berencana melakukan pembayaran dipercepat paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal
Emisi.
Mengingat seluruh kewajiban keuangan Perseroan dalam Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA
US$100.000.000 dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan
I Tahap I Tahun 2025 yang akan digunakan untuk pembayaran seluruh pokok utang akan
dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar
AS yang berlaku pada tanggal pembayaran tersebut. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk
mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs transaksi
tengah Bank Indonesia per 24 Juni 2025 sebesar Rp16.484/US$.
Sehubungan dengan bunga yang timbul dari pokok utang Perseroan dalam Perjanjian
Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000, Perseroan akan membayarnya dengan
menggunakan sumber dana dari kas internal dan/atau fasilitas pinjaman dari pihak ketiga.
337
Page 390
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 4
• Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
MTI dan (i) Credit Agricole Corporate and Investment Bank, cabang Singapura (“CACIB”), ING
Bank N.V, cabang Singapura (“ING Bank”), Natixis, cabang Singapura (“Natixis”), Oversea-
Chinese Banking Corporation Limited (“OCBC”), PT Bank HSBC Indonesia (“PT HSBC”), PT
Bank OCBC NISP Tbk (“PT OCBC”) dan PT Bank UOB Indonesia (“PT UOB”) bertindak
sebagai Mandated Lead Arrangers; (ii) CACIB, ING Bank, Natixis, OCBC, PT HSBC, PT OCBC
dan PT UOB bertindak sebagai Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A; (iii) MDKA sebagai
Pemberi Pinjaman Fasilitas B; (iv) UOBL sebagai Agen; dan (v) PT UOB sebagai Agen
Jaminan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Pinjaman Berjangka Mata
Uang Tunggal Senilai US$260.000.000 tanggal 31 Agustus 2022, sebagaimana telah diubah
dengan Surat dari UOBL mengenai Konfirmasi Persetujuan sehubungan dengan Novasi dan
Amendemen Utang Keuangan Dukungan Induk PT Merdeka dan Dukungan Dana yang
disediakan oleh Perseroan tanggal 15 Juni 2023 dan Surat dari UOBL mengenai Konfirmasi
Persetujuan sehubungan dengan Permohonan Persetujuan tanggal 7 Januari 2025
(“Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000”).
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, para Pemberi Pinjaman Awal
Fasilitas A setuju untuk menyediakan fasilitas pinjaman berjangka dalam mata uang Dolar AS
kepada Penerima Pinjaman dengan jumlah keseluruhan sejumlah US$260.000.000, masing-
masing dengan limit: (i) CACIB sebesar US$50.000.000; (ii) ING Bank sebesar
US$55.000.000; (iii) Natixis sebesar US$35.000.000; (iv) OCBC sebesar US$27.500.000; (v)
PT OCBC sebesar US$27.500.000; (vi) PT HSBC sebesar US$55.000.000; dan (vii) PT UOB
sebesar US$10.000.000. Untuk Fasilitas A, MTI dikenakan bunga sebesar: (i) tingkat suku
bunga acuan majemuk kumulatif, ditambah dengan (ii) margin senilai (a) 3,75% per tahun untuk
setiap Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A yang merupakan pihak luar negeri; dan (b) 3,95%
per tahun untuk setiap Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A yang merupakan pihak Indonesia.
MTI wajib menggunakan fasilitas ini untuk (i) pembiayaan kembali utang keuangan talangan
MDKA secara penuh; (ii) pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi dan biaya operasional
proyek; (iii) pembayaran bunga, imbalan dan pengeluaran terkait dengan fasilitas selama tahap
konstruksi proyek; dan (iv) setiap kebutuhan pendanaan umum MTI, selalu dengan ketentuan
bahwa jumlah yang dipinjam berdasarkan perjanjian ini tidak boleh digunakan untuk membiayai
perancangan, pengadaan, pembangunan dan pengembangan peningkatan fasilitas
pengolahan tembaga yang diajukan MTI. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 60 bulan
setelah (dan termasuk) tanggal penutupan, yaitu tanggal 30 September 2027. Tidak ada
hubungan Afiliasi antara Perseroan dan MTI dengan Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A.
Pada tanggal 24 Juni 2025, saldo terutang MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka
US$260.000.000 adalah sebesar US$240.000.000. Sehubungan dengan rencana MTI untuk
melakukan pembayaran dipercepat atas sebagian pokok utang, berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Berjangka US$260.000.000, pembayaran dipercepat tidak dikenakan denda, namun
MTI diwajibkan untuk mengirimkan pemberitahuan selambat-lambatnya lima hari perbankan
RFR (atau jangka waktu yang lebih pendek sebagaimana disetujui oleh mayoritas Pemberi
Pinjaman Fasilitas Awal A dan Agen) kepada UOBL sebagai Agen.
Mengingat seluruh kewajiban keuangan MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka
US$260.000.000 dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan
I Tahap I Tahun 2025 yang akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok utang akan
dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar
AS yang berlaku pada tanggal pembayaran tersebut. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk
mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs transaksi
tengah Bank Indonesia per 24 Juni 2025 sebesar Rp16.484/US$.
338
Page 391
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 5
Dana dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 akan disalurkan kepada MTI
dalam bentuk pinjaman yang akan jatuh tempo paling lambat lima tahun pada tingkat suku
bunga minimal sebesar tingkat Bunga Obligasi, serta dengan syarat dan ketentuan yang
berlaku umum, yang akan ditentukan kemudian pada kondisi arms’ length. Apabila dana yang
dipinjamkan oleh Perseroan kepada MTI telah dikembalikan, maka Perseroan akan
menggunakan dana tersebut untuk tujuan umum perusahaan termasuk tetapi tidak terbatas
pada pembiayaan modal kerja dan/atau belanja modal.
Alasan dan pertimbangan Perseroan untuk melakukan pembayaran tersebut di atas karena Obligasi
secara umum memiliki syarat dan ketentuan yang lebih menguntungkan, seperti tingkat suku bunga
tetap, jangka waktu rata-rata yang lebih panjang dan/atau pembayaran pokok obligasi secara sekaligus
(lump sum), sehingga mengurangi risiko fluktuasi tingkat suku bunga dan likuiditas mismatch.
Pembayaran lebih awal kepada MDKA tidak memenuhi definisi transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan
OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.
42/2020”) dan tidak memenuhi definisi transaksi material berdasarkan Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”).
Penyaluran dana dari Perseroan kepada MTI dalam bentuk pinjaman merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, sehingga pelaksanaannya tunduk pada POJK No.
42/2020, antara lain pemenuhan kewajiban untuk memperoleh pendapat kewajaran dari penilai
independen untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi tersebut,
mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi
tersebut kepada OJK.
Lebih lanjut, dalam hal penyaluran dana dari Perseroan kepada MTI termasuk dalam kategori transaksi
material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, maka pelaksanaannya tunduk pada POJK No.
17/2020, antara lain pemenuhan kewajiban untuk memperoleh pendapat kewajaran dari penilai
independen untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi tersebut,
mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi
tersebut kepada OJK, serta dalam hal nilai transaksi material memenuhi batasan nilai transaksi material
yang wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham berdasarkan POJK No. 17/2020
dan mengandung transaksi afiliasi maka wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang
saham independen.
Seluruh dana yang diperoleh dari PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 ini,
setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi Sukuk Mudharabah, atau sekitar Rp595,6 miliar akan
digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan akad mudharabah kepada
Perusahaan Anak yaitu MTI yang selanjutnya akan digunakan oleh MTI untuk kegiatan usahanya untuk
menggantikan dana yang diperoleh dari fasilitas pinjaman dengan membayar sebagian pokok pinjaman
yang dananya telah digunakan untuk pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi dan biaya
operasional proyek. Fasilitas pinjaman yang dimaksud adalah Perjanjian Fasilitas Berjangka
US$260.000.000, di mana MTI berencana untuk melakukan pembayaran lebih awal atas sebagian
pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 kepada Pemberi
Pinjaman Awal Fasilitas A melalui UOBL sebagai Agen.
Pada tanggal 24 Juni 2025, saldo terutang MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
adalah sebesar US$240.000.000. MTI akan melakukan pembayaran dipercepat untuk sebagian pokok
utang, sehingga saldo kewajiban MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 setelah
pembayaran tersebut akan menjadi sekitar US$203,9 juta. Sehubungan dengan sisa saldo kewajiban
MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, MTI akan membayarnya dengan
menggunakan sumber dana dari arus kas kegiatan operasional dan/atau pendanaan, termasuk
pinjaman yang akan diberikan oleh Perseroan dari sebagian dana yang diperoleh Perseroan dari PUB
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025, setelah dikurangi biaya emisi Obligasi.
339
Page 392
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 6
Pembiayaan yang disalurkan kepada MTI berdasarkan akad mudharabah akan jatuh tempo paling
lambat lima tahun dengan pendapatan bagi hasil minimal sebesar Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah, serta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku umum, yang akan ditentukan kemudian
pada kondisi arms’ length. Apabila dana yang disalurkan oleh Perseroan kepada MTI telah
dikembalikan, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk tujuan umum perusahaan
termasuk tetapi tidak terbatas pada pembiayaan modal kerja dan/atau belanja modal.
Alasan dan pertimbangan Perseroan untuk melakukan pembayaran tersebut di atas karena Sukuk
Mudharabah secara umum memiliki syarat dan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi Grup
Perseroan, seperti tingkat pendapatan bagi hasil yang stabil, jangka waktu rata-rata yang lebih panjang
dan/atau pembayaran kembali dana sukuk mudharabah secara sekaligus (lump sum), sehingga
mengurangi risiko fluktuasi tingkat suku bunga dan likuiditas mismatch.
Penyaluran dana dari Perseroan kepada MTI dalam bentuk pembiayaan dengan akad mudharabah ini
merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, sehingga pelaksanaannya
tunduk pada POJK No. 42/2020, antara lain pemenuhan kewajiban untuk memperoleh pendapat
kewajaran dari penilai independen untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan/atau
kewajaran transaksi tersebut, mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan keterbukaan informasi tersebut kepada OJK.
Lebih lanjut, dalam hal penyaluran dana dari Perseroan kepada MTI termasuk dalam kategori transaksi
material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, maka pelaksanaannya tunduk pada POJK No.
17/2020, antara lain pemenuhan kewajiban untuk memperoleh pendapat kewajaran dari penilai
independen untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi tersebut,
mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi
tersebut kepada OJK, serta dalam hal nilai transaksi material memenuhi batasan nilai transaksi material
yang wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham berdasarkan POJK No. 17/2020
dan mengandung transaksi afiliasi maka wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang
saham independen.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 atau PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025,
maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil PUB
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 atau PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I
Tahun 2025 kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Obligasi (“RUPO”) atau Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (“RUPSP”) (sebagaimana
relevan) dan memperoleh persetujuan dari RUPO atau RUPSP (sebagaimana relevan), sesuai dengan
Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”).
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan
dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 kepada OJK dan kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk, selaku Wali Amanat, dengan tembusan kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS
Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala
setiap enam bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan
akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal
Laporan sampai seluruh dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah
menggunakan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat
menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi
340
Page 393
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 7
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 (“Peraturan
I-E”), Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil PUB
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I
Tahun 2025 setiap enam bulan sampai dana hasil Penawaran Umum tersebut selesai direalisasikan,
berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum seperti yang
disajikan di Prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPO atau
RUPSP (sebagaimana relevan) atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing
tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.
Dalam hal terdapat dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan sementara dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid sesuai
dengan POJK No. 30/2015.
PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 ini dijamin oleh PT Aldiracita Sekuritas Indonesia,
PT Bahana Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT
Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Obligasi sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 No. 90 tanggal
21 April 2025 sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan Akta Addendum I dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 No. 85 tanggal 19 Mei 2025, Akta Addendum II dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 No. 17 tanggal 4 Juni 2025, serta Akta
Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 No. 152 tanggal 24 Juni 2025,
seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”).
Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full commitment)
akan menawarkan dan menjual Obligasi kepada masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli
sisa Obligasi yang tidak habis terjual pada tanggal penutupan masa penawaran umum dan dengan
kesanggupan terbaik (best effort), berdasarkan ketentuan sebagaimana dimuat dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi
serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun
2025 bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-
Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.
PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 ini dijamin oleh PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia, PT Bahana Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor
Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, selaku Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka
Battery Materials Tahap I Tahun 2025 No. 94 tanggal 21 April 2025 sebagaimana diubah dan
dinyatakan kembali dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap
I Tahun 2025 No. 87 tanggal 19 Mei 2025, Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Penjaminan Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka
Battery Materials Tahap I Tahun 2025 No. 20 tanggal 4 Juni 2025, serta Akta Addendum III dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 No. 156 tanggal 24 Juni
2025, seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan (“Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah”).
341
Page 394
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 8
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full
commitment) akan menawarkan dan menjual Sukuk Mudharabah kepada masyarakat pada pasar
perdana dan wajib membeli sisa Sukuk Mudharabah yang tidak habis terjual pada tanggal penutupan
masa penawaran umum, berdasarkan ketentuan sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Mudharabah. Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi
Sukuk Mudharabah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PUB Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.
Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025, Perseroan telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk selaku Wali Amanat (“Wali Amanat”) yang ketentuan penunjukannya serta ketentuan-ketentuan
lainnya tentang PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 (sebagaimana relevan) tercantum dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials
Tahap I Tahun 2025 No. 89 tanggal 21 April 2025 sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan
Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 No. 84 tanggal
19 Mei 2025, Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 No. 16
tanggal 4 Juni 2025, serta Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun
2025 No. 150 tanggal 24 Juni 2025, seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi”) dan Akta
Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 No. 93 tanggal 21 April 2025 sebagaimana diubah dan
dinyatakan kembali dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap
I Tahun 2025 No. 86 tanggal 19 Mei 2025, Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka
Battery Materials Tahap I Tahun 2025 No. 19 tanggal 4 Juni 2025, serta Akta Addendum III dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 No. 154 tanggal 24 Juni 2025,
seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan (“Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah”).
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:
1. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Merdeka Battery Materials No. 92 tanggal 21 April 2025 sebagaimana diubah dan dinyatakan
kembali dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials No. 18 tanggal 4
Juni 2025 dan Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials No. 153 tanggal
24 Juni 2025, seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan (“Akta PPUB Sukuk Mudharabah”);
2. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery
Materials No. 88 tanggal 21 April 2025 sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan
Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials No. 15 tanggal 4 Juni 2025 dan Akta
Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
342
Page 395
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 9
Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials No. 149 tanggal 24 Juni 2025, seluruhnya dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta
PPUB Obligasi”);
3. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 95 tanggal 21 April 2025, yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara Perseroan
dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (“Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Mudharabah”);
4. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 91 tanggal 21 April 2025, yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara Perseroan
dengan KSEI (“Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi”);
5. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI No. SP-031/SKK/KSEI/0425 tanggal
21 April 2025, antara Perseroan dengan KSEI (“Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga
Syariah di KSEI”);
6. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di PT KSEI No. SP-061/OBL/KSEI/0425 tanggal
21 April 2025 antara Perseroan dengan KSEI (“Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang
di KSEI”);
7. Akad Mudharabah atas Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery
Materials Tahap I Tahun 2025 tanggal 21 April 2025, antara Perseroan dengan Wali Amanat
sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan (i) Addendum I dan Pernyataan Kembali
Akad Mudharabah atas Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery
Materials Tahap I Tahun 2025 tanggal 20 Mei 2025 dan (ii) Addendum II dan Pernyataan
Kembali Akad Mudharabah atas Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka
Battery Materials Tahap I Tahun 2025 tanggal 24 Juni 2025 (“Akad Mudharabah”);
8. Akta Pengakuan Utang No. 151 tanggal 24 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, oleh Perseroan (“Akta
Pengakuan Utang”); dan
9. Akta Pengakuan Kewajiban No. 155 tanggal 24 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, oleh Perseroan (“Akta
Pengakuan Kewajiban”).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Akta PPUB Sukuk
Mudharabah, Akta PPUB Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi, Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI, Perjanjian Pendaftaran
Efek Bersifat Utang di KSEI, Akad Mudharabah, Akta Pengakuan Utang dan Akta Pengakuan
Kewajiban, secara bersama-sama disebut sebagai “Perjanjian-Perjanjian Sehubungan Dengan PUB
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap
I Tahun 2025”.
Selain Perjanjian-Perjanjian Sehubungan Dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025
dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025, Perseroan telah memperoleh
persetujuan prinsip dari BEI berdasarkan Surat No. S-05037/BEI.PP1/05-2025 tanggal 22 Mei 2025
tentang Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk.
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun
2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 ini akan diterbitkan tanpa
warkat, kecuali sertifikat jumbo dari masing-masing seri akan diterbitkan atas nama KSEI, untuk
343
Page 396
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 10
diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 49/2020”), berdasarkan (i)
surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia melalui Surat No. RC-
482/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 16 April 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Periode 15 April 2025 sampai dengan 1 April 2026, Obligasi
sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 memiliki peringkat idA (single
A) dan (ii) surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia melalui Surat No.
483/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 16 April 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Periode 15 April 2025 sampai dengan 1 April 2026, Sukuk
Mudharabah sehubungan dengan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025
memiliki peringkat idA(sy) (single A syariah).
Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi dan/atau hubungan kredit atau pembiayaan dengan PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh
lima persen) dari jumlah obligasi sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun
2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 sesuai dengan ketentuan
Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan
Kegiatan Sebagai Wali Amanat sampai dengan dilunasinya obligasi yang diwaliamanati.
Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025, Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan
Komisaris Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Edaran Di Luar Rapat Dewan
Komisaris tanggal 27 Maret 2025 2025. PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 tidak diwajibkan untuk memperoleh
persetujuan pemegang saham Perseroan.
Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan berdasarkan uji tuntas yang kami lakukan atas Perseroan dan
Perusahaan Anak yang dibuat berdasarkan keadaan Perseroan dan Perusahaan Anak hingga tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan. Pendapat Dari Segi Hukum ini dibuat berdasarkan data dan
informasi yang kami peroleh dari Perseroan sampai dengan tanggal 25 Juni 2025.
Pendapat Dari Segi Hukum ini menggantikan keseluruhan Pendapat Dari Segi Hukum yang telah
disampaikan kepada OJK sebagaimana tercantum dalam surat kami No. 1536/03/14/06/2025 tanggal
11 Juni 2025.
Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu dikenal dengan nama
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal atau “HKHPM”) berdasarkan Keputusan HKHPM No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
Modal (sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No. 03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
November 2021), dan telah memuat hal-hal yang diatur dalam Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017
yang diundangkan pada tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 yang
diundangkan pada tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas
Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
Dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini, referensi terhadap “Perusahaan Anak” berarti
perusahaan dimana Perseroan memiliki penyertaan, baik langsung maupun tidak langsung, sejumlah
lebih dari 50% saham perusahaan tersebut dan laporan keuangan perusahaan tersebut
dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan serta perusahaan anak tersebut telah aktif
beroperasi secara komersial, yakni BSID, CSID, ABP, MED, SCM, ZHN, MIN, HNMI, dan MMID
344
Page 397
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 11
(sebagaimana didefinisikan di bawah).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (5) Lampiran III Standar Profesi Konsultan Hukum
Pasar Modal sebagaimana tercantum dalam Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tentang
Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal, dalam menjalankan tugasnya Konsultan
Hukum memegang teguh asas dan prinsip antara lain prinsip materialitas. Materialitas merupakan sikap
tindak untuk mengkaji secara seksama informasi atau fakta material yang relevan mengenai peristiwa,
kejadian atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek pada bursa efek atau keputusan pemodal,
calon pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, Pendapat Dari Segi Hukum ini tidak memuat informasi
terkait perusahaan anak dimana Perseroan memiliki penyertaan di atas 50% dari modal ditempatkan
dan disetor perusahaan anak tersebut namun perusahaan yang bersangkutan belum melakukan
kegiatan operasional, yaitu CHL, SMI, LNJS, KCI, CKA, SBK, CLM, ICS, KMG, CSK, LJK, SAK, ICKS,
BPI, SIP, MTI dan MEU (masing-masing sebagaimana didefinisikan di bawah), sehingga dengan
demikian tidak bersifat material mengingat perusahaan tersebut antara lain tidak menjalankan kegiatan
operasional, tidak memiliki tenaga kerja, tidak memiliki perjanjian penting dengan pihak ketiga dan tidak
memiliki kontribusi signifikan kepada Perseroan.
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana kami rinci lebih lanjut dalam Laporan
Uji Tuntas serta berdasarkan asumsi-asumsi dan pembatasan yang diuraikan di akhir Pendapat Dari
Segi Hukum ini dan berdasarkan pengungkapan dalam Laporan Uji Tuntas, dengan ini kami
memberikan Pendapat Dari Segi Hukum sebagai berikut:
I. PERSEROAN
1. Perseroan, didirikan dengan nama PT Hamparan Logistik Nusantara, berkedudukan di
Jakarta Selatan, berdasarkan Akta Pendirian No. 66 tanggal 20 Agustus 2019, yang
dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu yaitu saat ini Menteri Hukum
Republik Indonesia, “Menkum”) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0041804.AH.01.01.Tahun2019 tanggal 22 Agustus 2019 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu yaitu saat ini Kementerian Hukum
Republik Indonesia, “Kemenkum”) di bawah No. AHU-0145851.AH.01.11.Tahun2019
tanggal 22 Agustus 2019 (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian Perseroan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 80 tanggal 22 Agustus 2019
Tambahan Berita Negara No. 34684.
Dengan telah disahkannya Akta Pendirian oleh Menkum, maka Perseroan telah
didirikan secara sah berdasarkan hukum Republik Indonesia.
Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah mengalami
beberapa kali perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 31 tanggal 6 Desember 2024, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0221318
345
Page 398
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 12
tanggal 13 Desember 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0271690.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 13 Desember
2024 (“Akta No. 31/2024”). Berdasarkan Akta No. 31/2024, para pemegang saham
Perseroan menyetujui antara lain perubahan Pasal 18 ayat (3) Anggaran Dasar
Perseroan mengenai kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan.
Ketentuan anggaran dasar Perseroan sebagaimana terakhir dimuat dalam Akta No.
31/2024 telah dibuat dan berlaku secara sah serta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada Undang-
Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dari
waktu ke waktu (“UUPT”), Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (“Bapepam dan LK”) No. IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar
Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Bersifat Ekuitas dan Perusahaan
Publik, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14
Mei 2008 (“Peraturan No. IX.J.1”), Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik
(“POJK No. 33/2014”) dan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka.
2. Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan telah disesuaikan
dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku saat ini
sebagaimana diatur berdasarkan peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Kegiatan usaha yang dilakukan
Perseroan saat ini (riil), yakni berusaha dalam aktivitas perusahaan holding dan
konsultasi manajemen lainnya, telah sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan serta telah
sesuai dengan ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.J.1.
3. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 190
tanggal 21 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari
Menkum sebagaimana ternyata dalam Keputusan No. AHU-
0037618.AH.01.02.Tahun2024 tanggal 25 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0125794.AH.01.11.Tahun2024
tanggal 25 Juni 2024, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp43.000.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp10.799.541.990.000
Modal Disetor : Rp10.799.541.990.000
Modal Dasar Perseroan terbagi atas 430.000.000.000 saham, masing-masing saham
memiliki nilai nominal sebesar Rp100.
Riwayat permodalan dan perubahan pemegang saham Perseroan dalam jangka waktu
2 (dua) tahun terakhir sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran sehubungan
dengan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 telah dilakukan secara sah dan
berkesinambungan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali sehubungan dengan
penyetoran yang dilakukan kepada Perseroan pada saat pendirian, sampai dengan
tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, berdasarkan hasil pemeriksaan
uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, dokumentasi terhadap bukti penyetoran
346
Page 399
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 13
pada saat pendirian tidak dapat ditemukan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pemegang saham Perseroan telah
menyetujui dan meratifikasi penyetoran permodalan yang dilakukan oleh pemegang
saham pendiri Perseroan berdasarkan Akta Pendirian sebagaimana tercantum dalam
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 60
tanggal 20 Februari 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0029030 tanggal 20 Februari 2023
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0036466.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 20 Februari 2023 (“Akta No. 60/2023”). Akta
No. 60/2023 telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 27 tanggal
20 Februari 2023 Tambahan Berita Negara No. 10841.
Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan daftar pemegang saham per
tanggal 31 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku biro
administrasi efek yang ditunjuk oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
NO. NAMA PEMEGANG SAHAM JUMLAH SAHAM JUMLAH (RP) (%)
1. PT Merdeka Energi 54.045.287.677 5.404.528.767.700 50,044
Nusantara
2. Huayong International 8.149.060.000 814.906.000.000 7,546
(Hong Kong) Limited
3. PT Alam Permai 5.896.520.600 589.652.060.000 5,460
4. Winato Kartono 2.192.848.313 219.284.831.300 2,030
5. Anthony Kartono Tan 10.915.500 1.091.550.000 0,010
6. Masyarakat di bawah 5% 37.700.787.810 3.770.078.781.000 34,910
Jumlah 107.995.419.900 10.799.541.990.000 100,00
Saham dalam portepel 322.004.580.100 32.200.458.010.000
Pihak pengendali Perseroan saat ini adalah MDKA.
Penetapan serta pengungkapan MDKA sebagai pengendali Perseroan telah sesuai
dengan:
a. Pasal 45 Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan
Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“POJK No. 45/2024”) yang
mengatur bahwa penetapan atas pengendali suatu perusahaan terbuka
dilakukan pertama kali pada saat penyampaian pernyataan pendaftaran serta
diungkapkan dalam prospektus pernyataan pendaftaran. Dalam hal ini, (i)
pengungkapan MDKA sebagai pengendali telah tersedia pada Prospektus
Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan serta (ii) Perseroan tidak
mengadakan RUPS untuk mengadakan penetapan pengendali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) POJK No. 45/2025 dan penjelasannya
mengingat hal tersebut wajib dilakukan antara lain jika terdapat pemegang
saham yang mempunyai kemampuan pengendalian, namun tidak menyatakan
sebagai Pengendali; dan
347
Page 400
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 14
b. Pasal 1 angka (4) Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka dimana MDKA merupakan pihak yang
secara tidak langsung memiliki saham Perseroan lebih dari 50% dari seluruh
saham dengan hak suara yang telah disetor penuh pada Perseroan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas bukti pernyataan pemilik manfaat perseroan
yang telah disampaikan oleh Perseroan kepada Kemenkum pada tanggal 11
November 2024, Winato Kartono dan Edwin Soeryadjaya merupakan pemilik manfaat
Perseroan (ultimate beneficial owner) sehubungan dengan ketentuan Pasal 1 angka 2
dan Pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Terorisme
(“Perpres No. 13 Tahun 2018”). Perseroan telah melakukan pemenuhan kewajiban
pelaporan pemilik manfaat Perseroan kepada instansi yang berwenang sebagaimana
diatur dalam Perpres No. 13 Tahun 2018.
Perseroan telah melakukan upaya pemenuhan kewajiban penyisihan dana cadangan
sesuai Pasal 70 UUPT dengan cara menyisihkan sejumlah dana dari laba bersih untuk
cadangan (“Penyisihan Dana Cadangan”) dimana kewajiban Penyisihan Dana
Cadangan berlaku apabila suatu perseroan terbatas mempunyai saldo laba yang
positif. Penyisihan Dana Cadangan oleh Perseroan sebesar USD1,000 yang diambil
dari laba bersih Perseroan untuk masing-masing tahun buku sebagai berikut:
a. tahun buku 2021 yang sebelumnya telah disimpan sebagai laba ditahan
Perseroan telah dilakukan berdasarkan persetujuan pemegang saham
Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan No. 60 tanggal 20 Februari 2023. Merujuk pada
kurs Bank Indonesia pada tanggal 20 Februari 2023, USD1,000 setara dengan
Rp15.168.000 yang merupakan 0,000017% dari modal disetor Perseroan
pada saat itu.
b. tahun buku 2022 telah dilakukan berdasarkan persetujuan pemegang saham
Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan No. 54 tanggal 30 Juni 2023, dibuat di hadapan
Martina S.H., Notaris di Jakarta. Merujuk pada kurs Bank Indonesia pada
tanggal 30 Juni 2023, USD1,000 setara dengan Rp15.034.000 yang
merupakan 0,00014% dari modal disetor Perseroan pada saat itu.
c. tahun buku 2023 telah dilakukan berdasarkan persetujuan pemegang saham
Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan No. 189 tanggal 21 Juni 2024. Merujuk pada kurs
Bank Indonesia pada tanggal 21 Juni 2024, USD1,000 setara dengan
Rp16.420.000 yang merupakan 0,00015% dari modal disetor Perseroan pada
saat itu.
d. tahun buku 2024 telah dilakukan berdasarkan persetujuan pemegang saham
Perseroan sebagaimana dimuat dalam Surat Keterangan No. 050/NOT-
DR/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 oleh Diharini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Merujuk pada kurs Bank Indonesia pada tanggal 10 Juni 2025, USD1,000
setara dengan Rp16.277.000 yang merupakan 0,00015% dari modal disetor
Perseroan pada saat itu.
Dalam hal ini, Perseroan belum pernah membagikan dividen kepada pemegang
sahamnya sejak pendirian.
348
Page 401
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 15
4. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 54 tanggal 16
Januari 2023 (“Akta No. 54/2023”) juncto Akta No. 60/2023 juncto Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 89 tanggal 20 Oktober 2023 (“Akta No. 89/2023”) juncto Akta
No. 31/2024 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 42 tanggal 10 Juni 2025
(“Akta No. 42/2025”), seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini adalah sebagai
berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Teddy Nuryanto Oetomo
Direktur : Titien Supeno
Direktur : Anthony Kartono Tan
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Winato Kartono
Komisaris : Michael Soeryadjaya
Komisaris Independen : Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak.
Akta No. 54/2023 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
00275-3 tanggal 19 Januari 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0012541.AH.01.11.Tahun2023 tanggal 19 Januari
2023.
Akta No. 60/2023 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0093759 tanggal 20 Februari 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0036466.AH.01.11.Tahun2023 tanggal 20 Februari
2023.
Akta No. 89/2023 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0179842 tanggal 31 Oktober 2023 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0218000.AH.01.11.Tahun2023 tanggal 31 Oktober 2023.
Akta No. 31/2024 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0287915 tanggal 13 Desember 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0271690.AH.01.11.Tahun2023 tanggal 13 Desember
2024.
Akta No. 42/2025 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0296585 tanggal 11 Juni 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0128287.AH.01.11.Tahun2025 tanggal 11 Juni 2025.
Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut memiliki masa jabatan sampai
dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan 2027 dengan
tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
349
Page 402
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 16
Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sah dan telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku dan karenanya sah bertindak dalam
kewenangannya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan.
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini telah
memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan masing-masing
direktur dan komisaris Perseroan tanggal 25 Juni 2025:
a. tidak terdapat benturan kepentingan antara masing-masing direktur dan
komisaris Perseroan dengan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I
Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025.
b. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini telah
memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014.
Pembagian tugas dan wewenang Direksi Perseroan adalah berdasarkan Keputusan
Sirkuler Pengganti Rapat Direksi Perseroan yang berlaku efektif pada tanggal 2 Juni
2025.
5. Berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Direksi PT Merdeka Battery
Materials Tbk tanggal 28 Maret 2025 tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan
(Corporate Secretary) PT Merdeka Battery Materials Tbk, Direksi Perseroan telah
menyetujui pengangkatan Teddy Nuryanto Oetomo sebagai Sekretaris Perusahaan
Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 35/2014”).
Pengangkatan Teddy Nuryanto Oetomo sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan
telah dilakukan dengan memenuhi ketentuan POJK No. 35/2014. Pengangkatan
tersebut telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan Surat No. 010/MBM-
JKT/CORSEC/III/2025 tanggal 28 Maret 2025 serta dimuat pada situs web Perseroan
(https://merdekabattery.com/id/sustainability/corporate-governance/corporate-
secretary) sesuai ketentuan Pasal 10 POJK No. 35/2014.
6. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Merdeka Battery Materials Tbk No. 001/SK-
DIR/MBM/I/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Pembentukan Unit Audit Internal
dan Piagam Unit Audit Internal PT Merdeka Battery Materials Tbk, Perseroan telah
membentuk Unit Audit Internal dan memiliki Piagam Unit Audit Internal sesuai dengan
Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal (“POJK No. 56/2015”). Perseroan juga telah
mengangkat Carlo Clanchy Wibowo sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan
sesuai POJK No. 56/2015 yang telah disahkan dan disetujui oleh seluruh anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan No. 005/SK-DIR/MBM/X/2023 tanggal 1
November 2023 tentang Penggantian Kepala Unit Audit Internal Perseroan.
Pembentukan Unit Audit Internal Perseroan dan penetapan Piagam Unit Internal
Perseroan telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 17 Januari
2023 berdasarkan surat keputusan Direksi sebagaimana disebutkan di atas yang turut
ditandatangani oleh Dewan Komisaris Perseroan.
Pengangkatan Carlo Clanchy Wibowo sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan
telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 1 November 2023
berdasarkan surat keputusan Direksi sebagaimana disebutkan di atas yang turut
350
Page 403
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 17
ditandatangani oleh Dewan Komisaris Perseroan.
Pembentukan Unit Audit Internal Perseroan dan Piagam Unit Audit Internal Perseroan
telah sesuai dengan POJK No. 56/2015.
7. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Merdeka Battery Materials Tbk
No. 002/SK-DK/MBM/I/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Pembentukan Komite
Audit dan Piagam Komite Audit PT Merdeka Battery Materials Tbk juncto No. 007/SK-
DK/MBM/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023, Perseroan telah membentuk Komite Audit
dan menunjuk Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak. sebagai Ketua Komite Audit serta
Aria Kanaka dan Selvy Monalisa sebagai anggota Komite Audit. Berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris PT Merdeka Battery Materials Tbk No. 002/SK-
DK/MBM/I/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Pembentukan Komite Audit dan
Piagam Komite Audit, Dewan Komisaris telah menyetujui penetapan Piagam Komite
Audit, dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK No. 55/2015”).
Pembentukan Komite Audit Perseroan dan Piagam Komite Audit Perseroan telah
sesuai dengan POJK No. 55/2015.
8. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Merdeka Battery Materials Tbk
No. 001/SK-DK/MBM/I/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Pembentukan Komite
Nominasi dan Remunerasi dan Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi PT
Merdeka Battery Materials Tbk juncto Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Merdeka
Battery Materials Tbk No. 006/SK-DK/MBM/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang
Perubahan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Merdeka Battery Materials
Tbk, Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dan
menunjuk Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak. sebagai Ketua Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan serta Winato Kartono dan Michael W. Soeryadjaya sebagai
anggota Komite Nominasi dan Remunerasi, dalam rangka memenuhi ketentuan
Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”).
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Merdeka Battery Materials Tbk
No. 001/SK-DK/MBM/I/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Pembentukan Komite
Nominasi dan Remunerasi dan Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi PT
Merdeka Battery Materials Tbk, Perseroan telah menetapkan Pedoman Komite
Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan ketentuan POJK No. 34/2014.
Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah sesuai dengan
POJK No. 34/2014.
9. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah memperoleh izin-izin
pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan
kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai
dengan dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini. Perseroan juga telah
memenuhi kewajiban penyampaian pelaporan sebagaimana diwajibkan berdasarkan
izin-izin pokok dan penting tersebut.
10. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan secara sah memiliki
penyertaan saham pada (i) Perusahaan Anak, (ii) perusahaan-perusahaan dimana
kepemilikan saham Perseroan baik langsung maupun tidak langsung di dalamnya lebih
dari 50% namun perusahaan-perusahaan tersebut tidak aktif beroperasi secara
351
Page 404
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 18
komersial, dan (iii) perusahaan-perusahaan dimana kepemilikan saham Perseroan
baik langsung maupun tidak langsung di dalamnya kurang dari 50% dan perusahaan-
perusahaan tersebut tidak aktif beroperasi secara komersial, yaitu sebagai berikut:
a. PT Merdeka Industri Mineral (“MIN”), dimana Perseroan secara langsung
memiliki penyertaan saham sebesar 8.018.139 saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp8.018.139.000.000 yang mewakili 99,99% saham dari
seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh MIN.
b. PT Merdeka Energi Industri (“MED”), dimana Perseroan secara (i) langsung
memiliki penyertaan saham sebesar 264.740 saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp264.740.000.000 yang mewakili 99,9% saham dari
seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh MED dan (ii) tidak langsung
melalui MIN memiliki penyertaan saham sebesar 260 saham dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp260.000.000 yang mewakili 0,1% saham dari
seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh MED.
c. PT Zhao Hui Nickel (“ZHN”), dimana Perseroan secara tidak langsung melalui
MIN memiliki penyertaan saham sebesar 75.904.006 saham seri A dan
46.693.200 saham seri B dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp1.844.037.530.526 yang mewakili 50,10% saham dari seluruh jumlah
saham yang dikeluarkan oleh ZHN.
d. PT Batutua Pelita Investama (“BPI”), dimana Perseroan secara langsung
memiliki penyertaan saham sebesar 4.306.566 saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp2.153.283.000.000 yang mewakili 99,99% saham dari
seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh BPI.
e. Merdeka Battery Materials (Malaysia) Sdn. Bhd. (“MBMM”), dimana Perseroan
secara langsung memiliki penyertaan saham sebesar 1 saham yang mewakili
100% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh MBMM.
f. Merdeka Battery Materials (Sarawak) Sdn. Bhd. (“MBMS”), dimana Perseroan
secara langsung memiliki penyertaan saham sebesar 1 saham yang mewakili
100% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh MBMS.
Masing-masing MBMM dan MBMS secara sah didirikan berdasarkan hukum
Malaysia dan sah berdiri sebagai perseroan terbatas berdasarkan hukum
Malaysia dan mampu menuntut dan dituntut atas namanya sendiri,
sebagaimana dinyatakan dalam pendapat dari segi hukum tanggal 15 April
2025 dari Konsultan Hukum yang mempunyai yurisdiksi sesuai dengan
domisili MBMM dan MBMS, yaitu Christopher & Lee Ong.
Saham MBMM dan saham MBMS telah diterbitkan berdasarkan ketentuan
yang relevan di Malaysia yaitu dalam the Companies Act 2016, sebagaimana
dinyatakan dalam pendapat dari segi hukum tanggal 15 April dari Konsultan
Hukum yang mempunyai yurisdiksi sesuai dengan domisili MBMM dan MBMS,
yaitu Christopher & Lee Ong.
Sehubungan dengan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun
2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025, tidak
diperlukan consent, persetujuan atau otorisasi dari pemerintah atau otoritas
lain di Malaysia sehubungan dengan MBMM dan/atau MBMS yang merupakan
anak perusahaan Perseroan, sebagaimana dinyatakan dalam pendapat dari
352
Page 405
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 19
segi hukum tanggal 15 April 2025 dari Konsultan Hukum yang mempunyai
yurisdiksi sesuai dengan domisili MBMM dan MBMS, yaitu Christopher & Lee
Ong.
g. MTI, dimana Perseroan secara tidak langsung melalui BPI memiliki
penyertaan saham sebesar 1.008.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya
sebesar Rp1.008.000.000.000 yang mewakili 80% saham dari seluruh jumlah
saham yang dikeluarkan oleh MTI.
h. PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”), dimana Perseroan secara tidak langsung
melalui MIN memiliki penyertaan saham sebesar 22.465 saham dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar US$22.465.000 atau setara dengan
Rp326.618.635.000 yang mewakili 50,10% saham dari seluruh jumlah saham
yang dikeluarkan oleh BSID.
i. PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSID”), dimana Perseroan secara tidak
langsung melalui MIN memiliki penyertaan saham sebesar 25.602 saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar US$25.602.000 atau setara dengan
Rp378.755.988.000yang mewakili 50,10% saham dari seluruh jumlah saham
yang dikeluarkan oleh CSID.
j. PT Sulawesi Cahaya Mineral (“SCM”), dimana Perseroan secara tidak
langsung melalui MIN memiliki penyertaan saham sebesar 72.930 saham Seri
A dan 168.300 saham seri B, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp262.253.475.000 yang mewakili 51% saham dari seluruh jumlah saham
yang dikeluarkan oleh SCM. Berdasarkan anggaran dasar SCM, tidak ada
perbedaan hak atas saham seri A dan seri B pada SCM.
k. PT Cahaya Hutan Lestari (“CHL”), dimana Perseroan secara tidak langsung
melalui MED memiliki penyertaan saham sebesar 17.595 saham dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp17.595.000.000 yang mewakili 51% saham
dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh CHL.
l. PT Anugerah Batu Putih (“ABP”), dimana Perseroan secara tidak langsung
melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 11.988 saham dengan
nilai nominal seluruhnya sebesar Rp11.988.000.000 yang mewakili 99,90%
saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh ABP dan (ii) MIN
memiliki penyertaan saham sebesar 12 saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp12.000.000 yang mewakili 0,10% saham dari seluruh
jumlah saham yang dikeluarkan oleh ABP.
m. PT Sulawesi Makmur Indonesia (“SMI”), dimana Perseroan secara tidak
langsung melalui (i) SCM memiliki penyertaan saham sebesar 999 saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp999.000.000 yang mewakili
99,99% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh SMI dan (ii)
MIN memiliki penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp1.000.000 yang mewakili 0,01% saham dari seluruh
jumlah saham yang dikeluarkan oleh SMI.
n. PT Lestari Nusa Jaya Semesta (“LNJS”), dimana Perseroan secara tidak
langsung melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 22.455 saham
seri A dan 7.485 saham seri B dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp29.940.000.000 yang mewakili 99,8% saham dari seluruh jumlah saham
yang dikeluarkan oleh LNJS dan (ii) MIN memiliki penyertaan saham sebesar
353
Page 406
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 20
45 saham seri A dan 15 saham seri B dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp60.000.000 yang mewakili 0,2% saham dari seluruh jumlah saham yang
dikeluarkan oleh LNJS.
o. PT Konawe Cahaya Indonesia (“KCI”), dimana Perseroan secara tidak
langsung melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 2.495 saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp2.495.000.000 yang mewakili
99,8% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh KCI dan (ii)
MIN memiliki penyertaan saham sebesar 5 saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp5.000.000 yang mewakili 0,2% saham dari seluruh
jumlah saham yang dikeluarkan oleh KCI.
p. PT Cahaya Kapur Alfa (“CKA”), dimana Perseroan secara tidak langsung
melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 249 saham dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp249.000.000 yang mewakili 99,6% saham dari
seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh CKA dan (ii) MIN memiliki
penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp1.000.000 yang mewakili 0,4% saham dari seluruh jumlah saham yang
dikeluarkan oleh CKA.
q. PT Sulawesi Batu Kapur (“SBK”), dimana Perseroan secara tidak langsung
melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 249 saham dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp249.000.000 yang mewakili 99,6% saham dari
seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh SBK dan (ii) MIN memiliki
penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp1.000.000 yang mewakili 0,4% saham dari seluruh jumlah saham yang
dikeluarkan oleh SBK.
r. PT Ciptawana Lestari Mandiri (“CLM”), dimana Perseroan secara tidak
langsung melalui (i) CHL memiliki penyertaan saham sebesar 24.975 saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp24.975.000.000 yang mewakili
99,9% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh CLM dan (ii)
MED memiliki penyertaan saham sebesar 25 saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp25.000.000 yang mewakili 0,1% saham dari seluruh
jumlah saham yang dikeluarkan oleh CLM.
s. PT Indogreen Cahaya Surya (“ICS”), dimana Perseroan secara tidak langsung
melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 2.495 saham dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp2.495.000.000 yang mewakili 99,80% saham
dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh ICS dan (ii) MIN memiliki
penyertaan saham sebesar 5 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp5.000.000 yang mewakili 0,20% saham dari seluruh jumlah saham yang
dikeluarkan oleh ICS.
t. PT Kapur Maxima Gemilang (“KMG”), dimana Perseroan secara tidak
langsung melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 999 saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp999.000.000 yang mewakili
99,90% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh KMG dan (ii)
MIN memiliki penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp1.000.000 yang mewakili 0,10% saham dari seluruh
jumlah saham yang dikeluarkan oleh KMG.
u. PT Cahaya Sulawesi Kekal (“CSK”), dimana Perseroan secara tidak langsung
melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 249 saham dengan nilai
354
Page 407
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 21
nominal seluruhnya sebesar Rp249.000.000 yang mewakili 99,60% saham
dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh CSK dan (ii) MIN memiliki
penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp1.000.000 yang mewakili 0,40% saham dari seluruh jumlah saham yang
dikeluarkan oleh CSK.
v. PT Lestari Jaya Kekal (“LJK”), dimana Perseroan secara tidak langsung
melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 248 saham dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp248.000.000 yang mewakili 99,20% saham
dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh LJK dan (ii) MIN memiliki
penyertaan saham sebesar 2 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp2.000.000 yang mewakili 0,80% saham dari seluruh jumlah saham yang
dikeluarkan oleh LJK.
w. PT Sulawesi Anugerah Kekal (“SAK”), dimana Perseroan secara tidak
langsung melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 248 saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp248.000.000 yang mewakili
99,2% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh SAK dan (ii)
MIN memiliki penyertaan saham sebesar 2 saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp2.000.000 yang mewakili 0,8% saham dari seluruh
jumlah saham yang dikeluarkan oleh SAK.
x. PT Indonesia Cahaya Kekal Sulawesi (“ICKS”), dimana Perseroan secara
tidak langsung melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 249
saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp249.000.000 yang
mewakili 99,6% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh ICKS
dan (ii) MIN memiliki penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp1.000.000 yang mewakili 0,4% saham dari seluruh
jumlah saham yang dikeluarkan oleh ICKS.
y. PT Sulawesi Industri Parama (“SIP”), dimana Perseroan secara tidak langsung
melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 10 saham dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp1.000.000 yang mewakili 1% saham dari
seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh SIP dan (ii) MIN memiliki
penyertaan saham sebesar 990 saham dengan nilai nominal seluruhnya
sebesar Rp99.000.000 yang mewakili 99% saham dari seluruh jumlah saham
yang dikeluarkan oleh SIP.
z. PT Cahaya Energi Indonesia (“CEI”), dimana Perseroan secara tidak langsung
melalui MED memiliki penyertaan saham sebesar 15.220 saham dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp22.525.600.000 yang mewakili 25% saham
dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh CEI.
å. PT Industri Konawe Industrial Park (“IKIP”), dimana Perseroan secara tidak
langsung melalui MED memiliki penyertaan saham sebesar 8.992 saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar US$8.992.000 atau setara dengan
Rp127.704.384.000 yang mewakili 32% saham dari seluruh jumlah saham
yang dikeluarkan oleh IKIP.
ä. PT Huaneng Metal Industry (“HNMI”), dimana Perseroan secara tidak
langsung melalui PT Merdeka Mega Industri (“MMID”) memiliki penyertaan
saham sebesar 64.516 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp89.696.594.800 yang mewakili 60% saham dari seluruh jumlah saham yang
dikeluarkan oleh HNMI.
355
Page 408
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 22
ö. PT Merdeka Industri Anantha (“MIA”), dimana Perseroan secara langsung
memiliki penyertaan saham sebesar 4.860.000 saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp777.600.000 yang mewakili 45% saham dari seluruh
jumlah saham yang dikeluarkan MIA.
aa. MMID, dimana Perseroan (i) secara langsung memiliki penyertaan saham
sebesar 1.178.272 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp1.178.272.000.000 yang mewakili 99,99% saham dari seluruh jumlah
saham yang dikeluarkan MMID dan (ii) secara tidak langsung melalui MIN
memiliki penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal seluruhnya
sebesar Rp1.000.000 yang mewakili 0,01% saham dari seluruh jumlah saham
yang dikeluarkan MMID.
bb. PT ESG New Energy Material (“ESG”), dimana Perseroan secara tidak
langsung melalui MIA memiliki penyertaan saham sebesar 108.000.000
saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp1.654.452.000.000 yang
mewakili 27% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh ESG.
cc. PT Merdeka Energi Utama (“MEU”), dimana Perseroan (i) secara langsung
memiliki penyertaan saham sebesar 99 saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp99.000.000 yang mewakili 99% saham dari seluruh
jumlah saham yang dikeluarkan MEU dan (ii) secara tidak langsung melalui
MIN memiliki penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp1.000.000 yang mewakili 1% saham dari seluruh
jumlah saham yang dikeluarkan MEU.
dd. PT ESG Industri Energi Baru (“IEB”), dimana Perseroan secara tidak langsung
melalui (i) ESG memiliki penyertaan saham sebesar 5.357 saham dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp5.357.000.000 yang mewakili 14,46% saham
dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan IEB dan (ii) MNEM memiliki
penyertaan saham sebesar 4.643 saham dengan nilai nominal seluruhnya
sebesar Rp4.643.000.000 yang mewakili 5,80% saham dari seluruh jumlah
saham yang dikeluarkan IEB.
ee. PT Meiming New Energy Material (“MNEM”), dimana Perseroan secara tidak
langsung melalui MEU memiliki penyertaan saham sebesar 458.333 saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp7.150.453.133 yang mewakili
12,50% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan MNEM.
ff. PT Merdeka Energi Baru (“MEB”), dimana Perseroan secara langsung
memiliki penyertaan saham sebesar 4.063.648 saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp617.674.496.000 yang mewakili 45,33% saham dari
seluruh jumlah saham yang dikeluarkan MEB.
gg. PT Sulawesi Nickel Cobalt (“SLNC”), dimana Perseroan secara tidak langsung
melalui MEB memiliki penyertaan saham sebesar 20.000.000 saham seri B
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp316.800.000.000 yang mewakili
22,71% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan SLNC.
Penyertaan saham oleh Perseroan pada Perusahaan Anak telah dilakukan secara sah
sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, anggaran dasar Perusahaan Anak dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji
tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 25 Juni 2025:
356
Page 409
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 23
a. Tidak terdapat saham-saham yang dimiliki secara langsung maupun tidak
langsung oleh Perseroan pada masing-masing anak perusahaan yang
dikendalikan oleh Perseroan dan laporan keuangannya terkonsolidasi dengan
Perseroan (“Anak Perusahaan Terkendali”) yang sedang
dibebankan/dijaminkan kepada pihak ketiga sebagai objek gadai kecuali
saham milik BPI pada MTI sejumlah 1.008.000 lembar saham yang digadaikan
kepada PT Bank UOB Indonesia berdasarkan Akta Gadai Atas Saham No. 147
tanggal 31 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
Notaris di Jakarta (“Saham-Saham Yang Dibebankan”).
b. Saham-saham yang dimiliki oleh Perseroan pada Anak Perusahaan
Terkendali, baik secara langsung atau pun tidak langsung, tidak sedang
menjadi objek sengketa atau perkara di lembaga peradilan maupun di luar
lembaga peradilan, baik di Indonesia maupun di luar negeri.
c. Saham-Saham Yang Dibebankan bersifat tidak material bagi kelangsungan
usaha Perseroan dan apabila Saham-Saham Yang Dibebankan akan
dieksekusi, maka hal tersebut tidak akan mengganggu kegiatan
usaha/operasional grup Perseroan secara material.
Lebih lanjut, tidak terdapat pengalihan atas hak suara dari Saham-Saham Yang
Dibebankan. Penjaminan harta kekayaan milik BPI berupa Saham-Saham Yang
Dibebankan telah dibuat oleh BPI sesuai dengan ketentuan anggaran dasar BPI dan
ketentuan hukum yang berlaku.
11. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dan Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 25 Juni 2025, seluruh fasilitas properti yang digunakan Perseroan telah
diasuransikan dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti objek
yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan dan polis-polis
asuransi tersebut masih berlaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami,
penguasaan seluruh fasilitas properti yang digunakan Perseroan dilakukan
berdasarkan suatu perjanjian sewa dimana Perseroan bertindak sebagai penyewa dan
pihak ketiga lainnya sebagai pemberi sewa.
12. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau
penguasaan atas aset atau harta kekayaan milik Perseroan yang material yang
digunakan oleh Perseroan untuk menjalankan usahanya telah didukung atau
dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut
hukum dan tidak sedang menjadi objek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan
atas utang atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali
Saham-Saham Yang Dibebankan.
13. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang
dianggap penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau
ditandatangani oleh Perseroan agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya,
termasuk perjanjian-perjanjian dengan pihak terafiliasi Perseroan, dan dalam hal
terdapat wanprestasi, dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan secara
material, telah dibuat oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
Perseroan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian
tersebut sah dan mengikat Perseroan.
Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan dengan pihak ketiga
dan pihak terafiliasi Perseroan tidak mencakup hal-hal yang dapat menghalangi
357
Page 410
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 24
rencana PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan rencana penggunaan dana
dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 serta tidak mengatur pembatasan-
pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang obligasi dan
pemegang saham publik Perseroan.
Tidak terdapat kewajiban bagi Perseroan untuk memperoleh persetujuan dan/atau
melakukan pemberitahuan kepada pihak ketiga sehubungan dengan rencana PUB
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025.
Perjanjian-Perjanjian Sehubungan Dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I
Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 telah
dibuat dan ditandatangani secara sah oleh Perseroan, mengikat Perseroan dan telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan serta ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat penandatanganan perjanjian-
perjanjian tersebut, termasuk Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April
2020 tentang Kontrak Perwaliamatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Peraturan
OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”) dan
Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad Yang
Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal, serta perjanjian-perjanjian
tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan serta masih berlaku dan mengikat para
pihak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 25 Juni 2025, seluruh transaksi afiliasi yang dilaksanakan oleh Perseroan dan
perusahaan terkendali Perseroan sebagaimana dimuat dalam prospektus sehubungan
dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 telah dilakukan berdasarkan prinsip
yang wajar dan tanpa adanya benturan kepentingan apapun.
Sehubungan dengan transaksi afiliasi yang dilakukan (i) oleh Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak sebagai perusahaan terkendali dari MDKA dan (ii) sebelum
penawaran umum perdana saham Perseroan, berdasarkan hasil pemeriksaan uji
tuntas kami atas informasi yang tersedia di domain publik dan dokumen yang
disampaikan Perseroan, MDKA telah melakukan pemenuhan persyaratan ketentuan
sebagaimana diatur berdasarkan POJK No. 42/2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, perjanjian-perjanjian yang dilakukan
oleh Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam prospektus PUB Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap I Tahun 2025 bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
14. Perseroan telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 tanggal 16 April 2025
yang diterbitkan oleh Tim Ahli Syariah Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 yang terdiri dari (i) Rully Intan Agustian
R (Izin Ahli Syariah Pasar Modal No. KEP-13/PM.02/PJ-ASPM/2023 tanggal 18
Agustus 2023) dan (ii) Adni Kurniawan (Izin Ahli Syariah Pasar Modal No. KEP-
358
Page 411
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 25
12/PM.02/PJ-ASPM/2023 tanggal 14 Agustus 2023) (“Pernyataan Kesesuaian
Syariah”), sehubungan dengan Pasal 7 huruf (g) Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015
tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana
diubah dengan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tentang
Penerbitan dan Persyaratan Sukuk. Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah,
sepanjang ketentuan-ketentuan sebagaimana diuraikan pada Pernyataan Kesesuaian
Syariah terpenuhi, maka perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 tidak bertentangan dengan fatwa-
fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.
15. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menaati ketentuan yang
berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) pemenuhan
kewajiban Upah Minimum Regional, (ii) kewajiban kepesertaan dalam program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan Kesehatan berikut
pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan selama 3 (tiga) periode
terakhir, (iii) pemenuhan Wajib Lapor Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan
Pekerja (“WLKP”), (iv) pemenuhan pelaporan wajib lapor ketenagakerjaan (“WLTK”)
dan (v) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, kecuali sehubungan dengan belum
diperolehnya perpanjangan/pembaharuan atas pengesahan Peraturan Perusahaan
Perseroan.
Berdasarkan lembar bukti penyerahan nomor 427 tanggal 5 Mei 2025, Perseroan
sedang dalam proses perpanjangan/pembaharuan atas pengesahan Peraturan
Perusahaan Perseroan.
Berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan ditetapkan
menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Ketenagakerjaan”), pengusaha
yang memperkerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat
peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk.
Berdasarkan Pasal 188 UU Ketenagakerjaan, barang siapa melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dikenai sanksi
pidana paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000. Tindak pidana
tersebut merupakan tindak pidana pelanggaran.
16. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Prospektus, seluruh dana yang
diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 ini, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya emisi Obligasi, akan digunakan sebagai sebagai berikut:
Opsi 1
Dalam hal dana yang diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025
ini berjumlah sebesar Rp2.074.660.000.000 (dua triliun tujuh puluh empat miliar enam
ratus enam puluh juta Rupiah), seluruh dana yang diperoleh dari PUB Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025, setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan
oleh Perseroan untuk (i) pembayaran lebih awal kepada untuk seluruh pokok terutang
yang timbul berdasarkan Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000
sampai dengan sebesar US$100.000.000 atau setara dengan Rp1.648,4 miliar; dan
359
Page 412
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 26
(ii) dipinjamkan kepada MTI untuk selanjutnya digunakan untuk pembayaran lebih awal
atas sebagian pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka
US$260.000.000 sampai dengan sebesar Rp412,1 miliar atau setara dengan US$25,0
juta. Setelah pembayaran tersebut, saldo kewajiban (i) Perseroan dalam Perjanjian
Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000 akan menjadi nihil; dan (ii) MTI dalam
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 akan menjadi sekitar US$215,0 juta.
Sehubungan dengan sisa saldo kewajiban MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka
US$260.000.000, MTI akan membayarnya dengan menggunakan sumber dana dari
arus kas kegiatan operasional dan/atau pendanaan, termasuk pembiayaan yang akan
diberikan oleh Perseroan dari seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari PUB Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025, setelah dikurangi biaya emisi Sukuk
Mudharabah.
Opsi 2
Dalam hal dana yang diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025
ini berjumlah lebih dari Rp2.074.660.000.000 (dua triliun tujuh puluh empat miliar enam
ratus enam puluh juta Rupiah) karena adanya tambahan dari hasil penjaminan secara
kesanggupan terbaik (best effort), seluruh dana yang diperoleh dari PUB Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025, setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan
oleh Perseroan untuk (i) pembayaran lebih awal kepada MDKA untuk seluruh pokok
terutang yang timbul berdasarkan Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA
US$100.000.000 sampai dengan sebesar US$100.000.000 atau setara dengan
Rp1.648,4 miliar; dan (ii) dipinjamkan kepada MTI untuk selanjutnya digunakan untuk
pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Berjangka US$260.000.000 sampai dengan sebesar Rp736,2 miliar atau
setara dengan US$44,7 juta. Setelah pembayaran tersebut, saldo kewajiban (i)
Perseroan dalam Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000 akan menjadi
nihil; dan (ii) MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 akan menjadi
sekitar US$195,0 juta. Sehubungan dengan sisa saldo kewajiban MTI dalam Perjanjian
Fasilitas Berjangka US$260.000.000, MTI akan membayarnya dengan menggunakan
sumber dana dari arus kas kegiatan operasional dan/atau pendanaan, termasuk
pembiayaan yang akan diberikan oleh Perseroan dari seluruh dana yang diperoleh
Perseroan dari PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025, setelah
dikurangi biaya emisi Sukuk Mudharabah.
Rincian mengenai Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000 dan
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 adalah sebagai berikut:
• Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000
Perseroan dan MDKA menandatangani Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA
US$100.000.000 yang berlaku efektif tanggal 18 Desember 2023. MDKA
merupakan Pengendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MDKA
menyediakan kepada Perseroan suatu akomodasi keuangan dengan batas
fasilitas sebesar US$100.000.000 untuk tujuan keperluan korporasi umum,
termasuk namun tidak terbatas pada modal kerja, pengeluaran modal dan
operasional Perseroan, serta untuk mendukung kegiatan usaha Perusahaan
Anak Perseroan dengan cara penyediaan utang dan/atau uang muka setor
modal. Tanggal jatuh tempo fasilitas jatuh pada ulang tahun kelima dari
tanggal efektif perjanjian. Perjanjian ini dikenakan bunga Term SOFR
ditambah dengan margin 5,50% per tahun.
Pada tanggal 24 Juni 2025, saldo terutang Perseroan dalam Perjanjian
360
Page 413
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 27
Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000 adalah sebesar US$100.000.000.
Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan pembayaran lebih
awal atas seluruh pokok utang, berdasarkan Perjanjian Pinjaman MDKA –
MBMA US$100.000.000, tidak terdapat denda yang akan dikenakan kepada
Perseroan dalam hal terjadi pelunasan lebih awal kepada MDKA, namun
Perseroan diharuskan untuk mengirimkan pemberitahuan selambat-
lambatnya tiga hari kerja (atau periode yang lebih cepat sebagaimana disetujui
oleh MDKA) kepada MDKA. Perseroan berencana melakukan pembayaran
dipercepat paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Emisi.
Mengingat seluruh kewajiban keuangan Perseroan dalam Perjanjian Pinjaman
MDKA – MBMA US$100.000.000 dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari
hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 yang akan digunakan
untuk pembayaran seluruh pokok utang akan dikonversi ke dalam mata uang
Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku
pada tanggal pembayaran tersebut. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk
mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs
transaksi tengah Bank Indonesia per 24 Juni 2025 sebesar Rp16.484/US$.
Sehubungan dengan bunga yang timbul dari pokok utang Perseroan dalam
Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000, Perseroan akan
membayarnya dengan menggunakan sumber dana dari kas internal dan/atau
fasilitas pinjaman dari pihak ketiga.
• Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
MTI dan (i) CACIB, ING Bank, Natixis, OCBC, PT HSBC, PT OCBC dan PT
UOB bertindak sebagai Mandated Lead Arrangers; (ii) CACIB, ING Bank,
Natixis, OCBC, PT HSBC, PT OCBC dan PT UOB bertindak sebagai Pemberi
Pinjaman Awal Fasilitas A; (iii) MDKA sebagai Pemberi Pinjaman Fasilitas B;
(iv) UOBL sebagai Agen; dan (v) PT UOB sebagai Agen Jaminan telah
menandatangani Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000.
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, para Pemberi
Pinjaman Awal Fasilitas A setuju untuk menyediakan fasilitas pinjaman
berjangka dalam mata uang Dolar AS kepada Penerima Pinjaman dengan
jumlah keseluruhan sejumlah US$260.000.000, masing-masing dengan limit:
(i) CACIB sebesar US$50.000.000; (ii) ING Bank sebesar US$55.000.000; (iii)
Natixis sebesar US$35.000.000; (iv) OCBC sebesar US$27.500.000; (v) PT
OCBC sebesar US$27.500.000; (vi) PT HSBC sebesar US$55.000.000; dan
(vii) PT UOB sebesar US$10.000.000. Untuk Fasilitas A, MTI dikenakan bunga
sebesar: (i) tingkat suku bunga acuan majemuk kumulatif, ditambah dengan
(ii) margin senilai (a) 3,75% per tahun untuk setiap Pemberi Pinjaman Awal
Fasilitas A yang merupakan pihak luar negeri; dan (b) 3,95% per tahun untuk
setiap Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A yang merupakan pihak Indonesia.
MTI wajib menggunakan fasilitas ini untuk (i) pembiayaan kembali utang
keuangan talangan MDKA secara penuh; (ii) pembiayaan belanja modal, biaya
konstruksi dan biaya operasional proyek; (iii) pembayaran bunga, imbalan dan
pengeluaran terkait dengan fasilitas selama tahap konstruksi proyek; dan (iv)
setiap kebutuhan pendanaan umum MTI, selalu dengan ketentuan bahwa
jumlah yang dipinjam berdasarkan perjanjian ini tidak boleh digunakan untuk
membiayai perancangan, pengadaan, pembangunan dan pengembangan
peningkatan fasilitas pengolahan tembaga yang diajukan MTI. Fasilitas ini
berlaku sampai dengan tanggal 60 bulan setelah (dan termasuk) tanggal
361
Page 414
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 28
penutupan, yaitu tanggal 30 September 2027. Tidak ada hubungan Afiliasi
antara Perseroan dan MTI dengan Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A.
Pada tanggal 24 Juni 2025, saldo terutang MTI dalam Perjanjian Fasilitas
Berjangka US$260.000.000 adalah sebesar US$240.000.000. Sehubungan
dengan rencana MTI untuk melakukan pembayaran dipercepat atas sebagian
pokok utang, berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000,
pembayaran dipercepat tidak dikenakan denda, namun MTI diwajibkan untuk
mengirimkan pemberitahuan selambat-lambatnya lima hari perbankan RFR
(atau jangka waktu yang lebih pendek sebagaimana disetujui oleh mayoritas
Pemberi Pinjaman Fasilitas Awal A dan Agen) kepada UOBL sebagai Agen.
Mengingat seluruh kewajiban keuangan MTI dalam Perjanjian Fasilitas
Berjangka US$260.000.000 dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil
PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 yang akan digunakan untuk
pembayaran sebagian pokok utang akan dikonversi ke dalam mata uang Dolar
AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada
tanggal pembayaran tersebut. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk
mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs
transaksi tengah Bank Indonesia per 24 Juni 2025 sebesar Rp16.484/US$.
Dana dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 akan
disalurkan kepada MTI dalam bentuk pinjaman yang akan jatuh tempo paling
lambat lima tahun pada tingkat suku bunga minimal sebesar tingkat Bunga
Obligasi, serta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku umum, yang akan
ditentukan kemudian pada kondisi arms’ length. Apabila dana yang
dipinjamkan oleh Perseroan kepada MTI telah dikembalikan, maka Perseroan
akan menggunakan dana tersebut untuk tujuan umum perusahaan termasuk
tetapi tidak terbatas pada pembiayaan modal kerja dan/atau belanja modal.
Alasan dan pertimbangan Perseroan untuk melakukan pembayaran tersebut di atas
karena Obligasi secara umum memiliki syarat dan ketentuan yang lebih
menguntungkan, seperti tingkat suku bunga tetap, jangka waktu rata-rata yang lebih
panjang dan/atau pembayaran pokok obligasi secara sekaligus (lump sum), sehingga
mengurangi risiko fluktuasi tingkat suku bunga dan likuiditas mismatch.
Pembayaran lebih awal kepada MDKA tidak memenuhi definisi transaksi afiliasi
berdasarkan POJK No. 42/2020 dan tidak memenuhi definisi transaksi material
berdasarkan POJK No. 17/2020.
Penyaluran dana dari Perseroan kepada MTI dalam bentuk pinjaman merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, sehingga
pelaksanaannya tunduk pada POJK No. 42/2020, antara lain pemenuhan kewajiban
untuk memperoleh pendapat kewajaran dari penilai independen untuk menentukan
nilai wajar dari objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi tersebut, mengumumkan
keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi
tersebut kepada OJK.
Lebih lanjut, dalam hal penyaluran dana dari Perseroan kepada MTI termasuk dalam
kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, maka
pelaksanaannya tunduk pada POJK No. 17/2020, antara lain pemenuhan kewajiban
untuk memperoleh pendapat kewajaran dari penilai independen untuk menentukan
nilai wajar dari objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi tersebut, mengumumkan
keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi
362
Page 415
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 29
tersebut kepada OJK, serta dalam hal nilai transaksi material memenuhi batasan nilai
transaksi material yang wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham
berdasarkan POJK No. 17/2020 dan mengandung transaksi afiliasi maka wajib terlebih
dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham independen.
Seluruh dana yang diperoleh dari PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I
Tahun 2025 ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi Sukuk Mudharabah, atau
sekitar Rp595,6 miliar akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan
menggunakan akad mudharabah kepada Perusahaan Anak yaitu MTI yang
selanjutnya akan digunakan oleh MTI untuk kegiatan usahanya untuk menggantikan
dana yang diperoleh dari fasilitas pinjaman dengan membayar sebagian pokok
pinjaman yang dananya telah digunakan untuk pembiayaan belanja modal, biaya
konstruksi dan biaya operasional proyek. Fasilitas pinjaman yang dimaksud adalah
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, di mana MTI berencana untuk
melakukan pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang yang timbul
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 kepada Pemberi
Pinjaman Awal Fasilitas A melalui UOBL sebagai Agen.
Pada tanggal 24 Juni 2025, saldo terutang MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka
US$260.000.000 adalah sebesar US$240.000.000. MTI akan melakukan pembayaran
dipercepat untuk sebagian pokok utang, sehingga saldo kewajiban MTI dalam
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 setelah pembayaran tersebut akan
menjadi sekitar US$203,9 juta. Sehubungan dengan sisa saldo kewajiban MTI dalam
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, MTI akan membayarnya dengan
menggunakan sumber dana dari arus kas kegiatan operasional dan/atau pendanaan,
termasuk pinjaman yang akan diberikan oleh Perseroan dari sebagian dana yang
diperoleh Perseroan dari PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025, setelah
dikurangi biaya emisi Obligasi.
Pembiayaan yang disalurkan kepada MTI berdasarkan akad mudharabah akan jatuh
tempo paling lambat lima tahun dengan pendapatan bagi hasil minimal sebesar
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, serta dengan syarat dan ketentuan yang
berlaku umum, yang akan ditentukan kemudian pada kondisi arms’ length. Apabila
dana yang disalurkan oleh Perseroan kepada MTI telah dikembalikan, maka Perseroan
akan menggunakan dana tersebut untuk tujuan umum perusahaan termasuk tetapi
tidak terbatas pada pembiayaan modal kerja dan/atau belanja modal.
Alasan dan pertimbangan Perseroan untuk melakukan pembayaran tersebut di atas
karena Sukuk Mudharabah secara umum memiliki syarat dan ketentuan yang lebih
menguntungkan bagi Grup Perseroan, seperti tingkat pendapatan bagi hasil yang
stabil, jangka waktu rata-rata yang lebih panjang dan/atau pembayaran kembali dana
sukuk mudharabah secara sekaligus (lump sum), sehingga mengurangi risiko fluktuasi
tingkat suku bunga dan likuiditas mismatch.
Penyaluran dana dari Perseroan kepada MTI dalam bentuk pembiayaan dengan akad
mudharabah ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No.
42/2020, sehingga pelaksanaannya tunduk pada POJK No. 42/2020, antara lain
pemenuhan kewajiban untuk memperoleh pendapat kewajaran dari penilai independen
untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi
tersebut, mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan keterbukaan informasi tersebut kepada OJK.
Lebih lanjut, dalam hal penyaluran dana dari Perseroan kepada MTI termasuk dalam
kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, maka
363
Page 416
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 30
pelaksanaannya tunduk pada POJK No. 17/2020, antara lain pemenuhan kewajiban
untuk memperoleh pendapat kewajaran dari penilai independen untuk menentukan
nilai wajar dari objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi tersebut, mengumumkan
keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi
tersebut kepada OJK, serta dalam hal nilai transaksi material memenuhi batasan nilai
transaksi material yang wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham
berdasarkan POJK No. 17/2020 dan mengandung transaksi afiliasi maka wajib terlebih
dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham independen.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015, Perseroan wajib melaporkan
realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025
dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 kepada OJK dan
kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, selaku Wali Amanat, dengan
tembusan kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan
Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara
berkala setiap enam bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember Tanggal
Laporan. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya
tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PUB
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah
menggunakan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 sebelum Tanggal Laporan,
Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari
batas waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E, Perseroan
wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil PUB
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 setiap enam bulan sampai dana hasil Penawaran
Umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum seperti yang disajikan di Prospektus atau
perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas perubahan
penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per
Tanggal Laporan.
17. Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan
penawaran umum berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014
yaitu merupakan emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak
pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua tahun) terakhir sebelum penyampaian
pernyataan pendaftaran dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun
2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 25 Juni 2025:
a. Perseroan tidak pernah dan tidak sedang mengalami kondisi gagal bayar
sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan OJK No. 36/2014 selama 2 (dua)
tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran dalam rangka
PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025; dan
b. efek yang diterbitkan melalui sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran
dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 memiliki peringkat
yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak
364
Page 417
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 31
investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014.
18. Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 49/2020, berdasarkan (i) surat
keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia melalui Surat No.
RC-482/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 16 April 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Periode 15 April 2025 sampai
dengan 1 April 2026, Obligasi sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I
Tahap I Tahun 2025 memiliki peringkat idA (single A) dan (ii) surat keterangan yang
dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia melalui Surat No. 483/PEF-
DIR/IV/2025 tanggal 16 April 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Periode 15 April 2025 sampai
dengan 1 April 2026, Sukuk Mudharabah sehubungan dengan PUB Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 memiliki peringkat idA(sy) (single A
syariah). Peringkat yang telah diperoleh Perseroan sehubungan dengan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025
dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 (i) telah memenuhi
ketentuan Pasal 5 POJK No. 36/2014, yaitu termasuk dalam kategori 4 (empat)
peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam
kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan
pemeringkat efek sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014 dan (ii) telah
memenuhi ketentuan Pasal 12 POJK No. 49/2020, yaitu peringkat yang telah diperoleh
Perseroan merupakan peringkat yang mencakup keseluruhan nilai PUB Obligasi
Berkelanjutan I dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I yang direncanakan.
19. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki hubungan
afiliasi serta tidak memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat dan berdasarkan hasil
pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 21 April 2025,
Perseroan tidak dan tidak akan mempunyai hubungan kredit dengan Wali Amanat
dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah efek bersifat utang yang diwaliamanati sesuai
dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, sampai dengan
berakhirnya tugas Wali Amanat.
20. Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025
tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak
pemegang obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik
yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
21. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 25 Juni 2025, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun
sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha
dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di
Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi
pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan kewajiban perpajakan
atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial
atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan
material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana
365
Page 418
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 32
PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 serta rencana penggunaan dananya. Lebih lanjut,
Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara kepailitan atau penundaan
kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau
mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami melalui situs web sistem informasi
penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha
Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung yang dapat
diakses oleh publik, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara perdata atau
pidana di lembaga peradilan di Indonesia atau perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang termasuk yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau penundaan kewajiban pembayaran utang.
22. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan dari masing-
masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 25 Juni 2025,
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (1) tidak pernah atau
tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha
dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di
Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan administratif dengan instansi
pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban
perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan
peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap I Tahun 2025 serta rencana penggunaan dananya atau (d) tidak pernah
dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang; atau
(2) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi
somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan
dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I
Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 serta
rencana penggunaan dananya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami melalui situs web sistem informasi
penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha
Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung yang dapat
diakses oleh publik, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata dan/atau pidana di lembaga
peradilan di Indonesia atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah
yang berwenang atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau (d) penundaan kewajiban pembayaran utang.
23. Informasi terkait dengan aspek hukum sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus
sebagai dokumen penawaran untuk PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025
dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 telah memuat
informasi yang material yang diungkapkan di dalam Laporan Uji Tuntas dan Pendapat
Dari Segi Hukum.
II. PERUSAHAAN ANAK PERSEROAN
1. Pendirian Perusahaan Anak telah dilakukan secara sah berdasarkan peraturan
perundang-undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku dan memiliki anggaran
366
Page 419
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 33
dasar yang telah disesuaikan dengan UUPT. Perubahan anggaran dasar Perusahaan
Anak yang terakhir telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya masing-masing
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan penyetoran modal pendirian, (i) para pemegang saham SCM,
MIN, ABP, CSID, BSID, MED, dan HNMI telah menyetujui dan meratifikasi penyetoran
permodalan yang dilakukan oleh pemegang saham pendiri berdasarkan masing-
masing akta pendirian mengingat berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas
keterangan SCM, MIN, ABP, CSID, BSID, MED, dan HNMI dokumentasi terhadap bukti
penyetoran pada saat pendirian masing-masing entitas tersebut tidak dapat
ditemukan; dan (ii) para pemegang saham ZHN telah menyetujui dan meratifikasi
penyetoran permodalan yang dilakukan oleh pemegang saham pendiri berdasarkan
akta pendirian mengingat berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami terdapat
keterlambatan penyetoran modal.
Kegiatan usaha yang dilakukan masing-masing Perusahaan Anak saat ini telah sesuai
dengan maksud dan tujuan masing-masing Perusahaan Anak sebagaimana dimuat
dalam ketentuan Pasal 3 anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak.
2. Riwayat permodalan dan perubahan pemegang saham Perusahaan Anak dalam
jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran
sehubungan dengan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan
PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025, baik yang terdapat
perubahan maupun tidak terdapat perubahan terhadap riwayat permodalan dan
susunan pemegang saham dalam jangka waktu tersebut, telah dilakukan secara sah
dan berkesinambungan sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Perusahaan
Anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali untuk SCM,
sehubungan dengan belum diperolehnya persetujuan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral Republik Indonesia (“ESDM”) atas peralihan (a) 1 saham dari Jimmy
Budiarto kepada HT Asia Industry Limited dan (b) 70.069 saham Seri A dan 161.700
saham Seri B dari MIN kepada HT Asia Industry Limited berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham PT Sulawesi Cahaya Mineral No. 100 tanggal 26 Maret
2019, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara
(“Akta No. 100/2019”).
Berdasarkan Surat SCM No. 060/GR-J/Minerba/SCM/II/2023 tanggal 9 Februari 2023
kepada Plh. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, SCM
menyampaikan permohonan kepada Menteri ESDM untuk memberikan rekomendasi
bahwa pengalihan saham yang dilakukan pada SCM adalah sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Surat tersebut telah diterima oleh Sekretariat
Jenderal Menteri ESDM tanggal 15 Februari 2023. SCM telah mendapatkan
tanggapan oleh Kementerian ESDM berdasarkan Surat No. T-631/MB.04/DJB.M/2023
tentang Tanggapan Atas permohonan Rekomendasi Bahwa Perubahan Saham PT
Sulawesi Cahaya Mineral Telah Sesuai Ketentuan yang Berlaku tanggal 27 Februari
2023 yang menyatakan bahwa susunan pemegang saham terakhir SCM berdasarkan
Akta No. 100/2019 telah sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) Operasi
Produksi SCM dan telah tercatat pada Minerba One Data Indonesia (“MODI”) sesuai
dengan Keputusan Menteri ESDM No. 78.K/MB.01/MEM.B/2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan SCM tanggal 20
Februari 2023, SCM tidak pernah menerima gugatan, keberatan, sanksi, teguran,
hukuman, atau tindakan/proses hukum apapun yang diajukan oleh (i) setiap pemegang
saham SCM, (ii) kreditur SCM, (iii) karyawan SCM, (iv) Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral, (v) lembaga pemerintahan yang berwenang, dan/atau (vi) pihak ketiga
367
Page 420
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 34
lainnya sehubungan dengan belum diperolehnya persetujuan Menteri ESDM atas
peralihan saham tersebut di atas.
Berdasarkan ketentuan Pasal 93A juncto Pasal 151 Undang-Undang No. 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dari waktu ke
waktu (“UU Pertambangan Mineral dan Batubara”), pemegang IUP yang
mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri ESDM, dikenai sanksi
administratif berupa: (i) peringatan tertulis; (ii) denda; (iii) penghentian sementara
sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau (iv)
pencabutan IUP. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang
Reklamasi dan Pascatambang, pencabutan IUP tidak menghilangkan kewajibannya
untuk melakukan reklamasi dan pascatambang. Berdasarkan UU Pertambangan
Mineral dan Batubara, pemilik IUP yang dicabut dan tidak melaksanakan: (i) reklamasi
dan/atau pascatambang; dan/atau (ii) penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau
dana jaminan pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) serta
dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan
kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi kewajibannya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 63 juncto Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Menteri ESDM No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan,
dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM No.
51 Tahun 2018, pemegang IUP wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
Menteri ESDM atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum didaftarkan
pada Kemenkum. Peraturan tersebut kemudian dicabut dan digantikan dengan
Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah,
Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,
sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM No. 16 Tahun 2021
(“Peraturan Menteri ESDM No. 7/2020”) dimana Pasal 64 Peraturan Menteri ESDM
No. 7/2020 juga mengatur hal serupa. Pemegang IUP yang telah melakukan
perubahan saham tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri ESDM atau
gubernur dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian
sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 78.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang
Pedoman pelaksanaan Evaluasi Perizinan Serta Pencatatan Perubahan Pemegang
Saham, Direksi, dan/atau Komisaris atas IUP yang Diterbitkan Oleh Gubernur atau
Bupati/Walikota (“Keputusan Menteri ESDM No. 78.K/MB.01/MEM.B/2022”),
sebelum berlakunya Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
pemegang IUP yang telah melakukan perubahan pemegang saham tanpa terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan dari gubernur sebelum tanggal 10 Desember 2020
dapat mengajukan permohonan pencatatan perubahan pemegang saham melalui
MODI paling lambat pada tanggal 11 Juni 2022. Pemegang IUP yang telah melakukan
perubahan pemegang saham tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari
gubernur sebelum dilakukannya pencatatan dalam MODI dapat dikenakan sanksi
administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Perusahaan Anak sebagai berikut:
a. BSID berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
No. 34 tanggal 10 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
S.E., Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
368
Page 421
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 35
AH.01.03-0037882 tanggal 10 Maret 2023, pemegang saham BSID telah
meratifikasi penyetoran modal lanjutan yang dilakukan oleh pemegang saham
BSID pada BSID;
b. CSID berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
No. 35 tanggal 10 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
S.E., Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0037932 tanggal 10 Maret 2023, pemegang saham CSID telah
meratifikasi penyetoran modal lanjutan yang dilakukan oleh pemegang saham
CSID pada CSID;
c. MED berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 51 tanggal
20 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0017331.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 20 Maret 2023,
pemegang saham MED telah meratifikasi penyetoran modal lanjutan yang
dilakukan oleh pemegang saham MED pada MED;
d. SCM berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT
Sulawesi Cahaya Mineral No. 53 tanggal 20 Maret 2023, yang dibuat di
hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0042850
tanggal 20 Maret 2023, pemegang saham SCM telah meratifikasi penyetoran
modal lanjutan yang dilakukan oleh pemegang saham SCM pada SCM; dan
e. MIN berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 58 tanggal
21 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0043290 tanggal 21 Maret 2023, pemegang saham MIN telah meratifikasi
penyetoran modal lanjutan yang dilakukan oleh pemegang saham MIN pada
MIN.
3. Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat di
Perusahaan Anak adalah sah dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar masing-masing Perusahaan Anak dan peraturan perundangan-undangan yang
berlaku dan karenanya sah bertindak dalam kewenangannya sebagaimana diatur
dalam anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak.
4. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perusahaan Anak telah memperoleh izin-
izin pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan
kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai
dengan dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, kecuali sehubungan dengan
belum diperolehnya (i) delapan Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”) untuk bangunan ZHN
yang berlokasi di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah dan (ii) perpanjangan
atas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (“PPKH”) Eksplorasi Lanjutan SCM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, SCM telah mengajukan permohonan
369
Page 422
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 36
perpanjangan atas PPKH Eksplorasi Lanjutan ini berdasarkan: (i) Surat No.
245/VIII/2024/SCM tanggal 29 Agustus 2024 yang telah diterima oleh Dinas Kehutanan
Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 27 Desember 2024, dan (ii) Tanda Terima
Evaluasi Kelengkapan Dokumen Persyaratan Perizinan/Non Perizinan PPKH dari
Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan, Kementerian Kehutanan pada tanggal 11
Maret 2025. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, permohonan SCM
tersebut masih dalam tahap evaluasi oleh Sub Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan
Kementerian Kehutanan.
Berdasarkan Pasal 44 juncto 45 Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Gedung
dan Bangunan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan ditetapkan menjadi
Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang, kelalaian untuk mendapatkan SLF dapat dikenakan
sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan,
penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan,
penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan
persetujuan bangunan gedung, pencabutan persetujuan bangunan gedung
pembekuan SLF bangunan gedung, pencabutan SLF bangunan gedung, atau perintah
pembongkaran bangunan gedung.
Berdasarkan Pasal 50 ayat (2) huruf a juncto Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No.
41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana telah diubah), setiap orang yang
mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah
dipidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak
Rp7.500.000.000. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 119 UU Pertambangan Mineral dan
Batubara, IUP dapat dicabut oleh Menteri ESDM apabila pemegang IUP tidak
memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP serta ketentuan peraturan
perundang-undangan, termasuk kewajiban memiliki PPKH yang masih berlaku.
Perusahaan Anak juga telah memenuhi kewajiban penyampaian pelaporan
sebagaimana diwajibkan berdasarkan izin-izin pokok dan penting tersebut.
5. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau
penguasaan atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak
dan/atau benda-benda bergerak yang material yang digunakan oleh Perusahaan Anak
(kecuali ABP yang tidak memiliki aset atau harta kekayaan yang material) untuk
menjalankan usahanya adalah sah dan telah didukung atau dilengkapi dengan
dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut hukum Indonesia dan
anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak serta harta kekayaan milik
Perusahaan Anak yang material tidak sedang menjadi objek sengketa atau
dibebankan sebagai jaminan atas utang Perusahaan Anak atau untuk menjamin
kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga.
6. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang
berlaku yang dianggap penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang dibuat
atau ditandatangani oleh Perusahaan Anak agar dapat melaksanakan kegiatan
usahanya dan dalam hal terdapat wanprestasi dan berlaku secara efektif, dapat
mempengaruhi kegiatan usaha Perusahaan Anak secara material, telah dibuat oleh
Perusahaan Anak sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya dan ketentuan hukum
yang berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat
Perusahaan Anak yang bersangkutan, kecuali sehubungan dengan belum
diperolehnya persetujuan pemegang saham SCM atas penandatanganan: (a) Kontrak
370
Page 423
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 37
Jual - Beli Bijih Nikel No. MOR-Z88-302-0 tanggal 28 November 2023 antara SCM dan
PT Huayue Nickel Cobalt; (b) Kontrak Jual Beli Bijih Nikel No. BSI-N-24672 tanggal 30
Desember 2024 antara SCM dan BSID; (c) Kontrak Jual Beli Bijih Nikel No. CSI-N-
24511 tanggal 30 Desember 2024 antara SCM dan CSID; (d) Kontrak Jual Beli Bijih
Nikel No. ZHN-N-24700 tanggal 30 Desember 2024 antara SCM dan ZHN; dan (e)
Perjanjian Penyediaan Jasa No. 110/SCM/SRVC/IX/2024 tanggal 30 September 2024
antara SCM dan PT Merdeka Mining Servis.
Berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) – (4) UUPT, Direksi bertanggung jawab atas
pengurusan perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) UUPT.
Pengurusan sebagaimana dimaksud wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi
dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Setiap anggota Direksi bertanggung
jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan
bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud. Dalam hal Direksi terdiri atas 2 anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab
sebagaimana dimaksud berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.
Adapun sehubungan dengan Perjanjian Jual Beli Bijih Limonit No. SCM/SPA-
LIM/CLD/2020/IX/001 tanggal 22 September 2020 antara SCM dan PT Huayue Nickel
Cobalt (“Perjanjian Limonit”), berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas
Surat Pernyataan SCM tanggal 10 Maret 2025, sampai dengan tanggal surat
pernyataan tersebut, sehubungan dengan Perjanjian Limonit:
1. belum terdapat rencana purchase order atas perjanjian tersebut. Oleh
karenanya, belum terdapat proses permohonan persetujuan Menteri ESDM
atas perjanjian tersebut, mengingat Perjanjian Limonit tersebut belum berlaku
efektif serta belum terdapat hak dan kewajiban dari para pihak yang timbul.
Lebih lanjut, para pihak masih dalam proses negosiasi atas rencana
amendemen atas perjanjian tersebut. Apabila amendemen tersebut telah
ditandatangani dan telah terdapat rencana purchase order, SCM akan segera
mengajukan proses permohonan persetujuan Menteri ESDM sebelum jual beli
bijih limonit dilaksanakan.
2. tidak pernah terjadi pelanggaran yang dilakukan sehubungan dengan
Perjanjian Limonit atau terjadi pelanggaran sebelum ditandatanganinya
amandemen rencana purchase order atas Perjanjian Limonit;
3. tidak pernah terjadi jual beli bijih limonit oleh SCM dan PT Huayue Nickel
Cobalt berdasarkan Perjanjian Limonit yang dilakukan sebelum mendapat
persetujuan Menteri ESDM; dan
4. SCM tidak pernah menerima gugatan, keberatan, sanksi, teguran, hukuman,
atau tindakan/proses hukum apapun yang diajukan oleh (i) setiap pemegang
saham SCM, (ii) kreditur SCM, (iii) karyawan SCM, (iv) pihak ketiga lainnya,
(v) Menteri ESDM dan/atau (vi) pihak ketiga lainnya sehubungan dengan
penandatanganan Perjanjian Limonit.
Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani Perusahaan Anak dengan pihak ketiga
tidak mencakup hal-hal yang dapat menghalangi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan
I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun
2025 dan rencana penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I
Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025
serta tidak ada pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan
kepentingan pemegang obligasi dan pemegang saham publik Perseroan.
371
Page 424
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 38
Tidak terdapat kewajiban bagi Perusahaan Anak untuk memperoleh persetujuan
dan/atau melakukan pemberitahuan kepada pihak ketiga sehubungan dengan rencana
PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025.
Atas perjanjian-perjanjian penting dan material yang telah habis masa berlakunya,
termasuk perjanjian-perjanjian yang sedang dalam proses perpanjangan, Perusahaan
Anak dan pihak ketiga masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan
perjanjian tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah
dan mengikat para pihak.
7. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan masing-masing
Perusahaan Anak tanggal 25 Juni 2025, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini,
Perusahaan Anak yang memiliki harta kekayaan tidak bergerak yang dianggap
material bagi Perusahaan Anak adalah SCM, BSID, ZHN, HNMI dan CSID dimana
masing-masing perusahaan tersebut telah mengasuransikan harta kekayaan yang
dianggap material dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti
objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan dan polis-polis
asuransi tersebut masih berlaku.
8. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perusahaan Anak telah
menaati ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara
lain: (i) pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (ii) kewajiban kepesertaan
dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan berikut pembayaran iuran
BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan selama 3 (tiga) periode terakhir, (iii) WLKP, (iv)
WLTK, (v) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, (vi) pembentukan Peraturan
Perusahaan, dan (vii) perolehan dokumen persetujuan Rencana Penggunaan Tenaga
Kerja Asing.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, terdapat beberapa tenaga
kerja asing yang dipekerjakan oleh BSID dan HNMI yang belum memperoleh izin
tinggal terbatas elektronik (E-ITAS).
Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, (i) BSID sedang
dalam proses perpanjangan E-ITAS untuk tenaga kerja terkait berdasarkan tangkapan
layar dalam laman https://tka-online.kemnaker.go.id/ dengan nomor registrasi
110625672606 dengan status “waiting officer confirmation” dan (ii) HNMI sedang
dalam proses perpanjangan E-ITAS untuk tenaga kerja terkait berdasarkan tangkapan
layar dalam laman https://tka-online.kemnaker.go.id/ dengan nomor registrasi
110625672868 dan 100625668080 dengan status “waiting officer confirmation”.
Berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 63 Tahun 2024, pejabat
imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang
asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut
diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau
tidak menaati peraturan perundang-undangan. Tindakan administratif keimigrasian
sebagaimana dimaksud dapat berupa: (i) pencantuman dalam daftar pencegahan atau
penangkalan; (ii) pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; (iii) larangan
untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia; (iv)
keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat di wilayah Indonesia; (v)
pengenaan biaya beban; dan/atau (vi) deportasi dari wilayah Indonesia.
372
Page 425
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 39
9. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan masing-masing
Perusahaan Anak tanggal 25 Juni 2025, Perusahaan Anak terkait tidak sedang terlibat
dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata,
pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di
lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan
administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan yang
berhubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan
dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak sedang menghadapi
somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan
dan/atau kelangsungan usaha Perusahaan Anak, Perseroan, dan rencana PUB
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025, dan rencana penggunaan dananya. Lebih lanjut,
Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara kepailitan atau penundaan
kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau
mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami melalui situs web sistem informasi
penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha
Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung yang dapat
diakses oleh publik, Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara
perdata atau pidana di lembaga peradilan di Indonesia atau perselisihan administratif
dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk yang berhubungan dengan
masalah perburuhan/hubungan industrial atau penundaan kewajiban pembayaran
utang.
10. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan dari masing-
masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak tanggal 25 Juni 2025,
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak terkait (1)
tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana,
persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan administratif
dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan
dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan
masalah perburuhan/hubungan industrial yang dapat mempengaruhi secara berarti
kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perusahaan Anak, Perseroan, dan
rencana PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025, dan rencana penggunaan dananya
atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam penundaan kewajiban
pembayaran utang, atau; (2) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris
yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak
sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material
kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perusahaan Anak, Perseroan, dan
rencana PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025, dan rencana penggunaan dananya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami melalui situs web sistem informasi
penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha
Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung yang dapat
diakses oleh publik, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata dan/atau
pidana di lembaga peradilan di Indonesia atau (b) perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan
masalah perburuhan/hubungan industrial atau (d) penundaan kewajiban pembayaran
utang.
373
Page 426
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 40
ASUMSI-ASUMSI DAN PEMBATASAN
Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:
1. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
Perseroan dan Perusahaan Anak baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana
diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini dan/atau pihak ketiga kepada kami dalam
rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 adalah asli, dan (i) dokumen-dokumen asli yang diberikan
atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, (ii) dokumen-dokumen yang diberikan kepada
kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya adalah sesuai dengan aslinya; (iii) dokumen-
dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk rancangan telah ditandatangani dalam
bentuk dan isi yang sama dengan rancangan tersebut.
2. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan yang diberikan
oleh Perseroan dan Perusahaan Anak dan pihak ketiga kepada kami untuk tujuan pembuatan
Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan dan sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum.
3. Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai
kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.
4. Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
pencatatan untuk kepentingan Perseroan dan Perusahaan Anak: (i) mempunyai kewenangan
dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat; (ii) telah
melakukan tindakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap
permohonan perizinan atau dokumen pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap dan
seluruh prasyarat yang ditentukan menurut peraturan perundang-undangan maupun kebijakan
yang terkait.
5. Pernyataan, pendapat, dan keterangan tertulis atau lisan yang diberikan oleh anggota Direksi,
Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan secara langsung maupun tidak
langsung, pejabat pemerintah dan pihak lainnya adalah benar, lengkap dan sesuai dengan
keadaan yang sesungguhnya.
6. Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang
menyangkut perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang
akan kami uraikan dalam Laporan Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas yang
umum berlaku dalam bidang pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan
profesional kami terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi secara berarti operasi dan
kelangsungan usaha dari Perseroan dan Perusahaan Anak.
7. Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 25 Juni 2025.
8. Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
Indonesia, sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan
menurut hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas
hukum atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan
374
Page 427
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 41
usaha maupun harta kekayaan Perseroan dan Perusahaan Anak.
9. Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
atau finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi dimana
Perseroan dan Perusahaan Anak menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta
kekayaannya yang terkait, dan (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan
pelaksanaan penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan
PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025.
10. Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat
terpengaruh bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak
benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.
11. Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak
menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh
pemerintah pusat.
(Sisa halaman ini sengaja dikosongkan)
375
Page 428
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 42
Demikian Pendapat Dari Segi Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan
hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari
kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan dan kami
bertanggung jawab atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.
Hormat kami,
ASSEGAF HAMZAH & PARTNERS
Tunggul Purusa Utomo, S.H., LL.M.
Partner
No. STTD : STTD.KH-116/PJ-1/PM.02/2023
No. Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan : 201407
376
Page 429
XVII. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Berikut ini adalah salinan laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA dan laporan auditor independen
yang telah disusun oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
firma BDO International).
377
Page 430
Halaman ini sengaja dikosongkan
338
Page 431
379
Page 432
380
Page 433
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit A/1 Exhibit A/1
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF
KONSOLIDASIAN FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2024 2023
ASET ASSETS
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
Kas dan setara kas 2g,5 244,034,440 290,213,641 Cash and cash equivalents
Piutang usaha – pihak ketiga 2h,6 179,100,788 119,231,169 Trade receivables - third parties
Piutang lain-lain - pihak ketiga 2h 2,947,387 1,550,743 Other receivables - third parties
Persediaan 2i,7 275,170,772 287,696,073 Inventories
Uang muka dan biaya dibayar di muka – Advances and prepayments -
bagian lancar 8 11,319,584 5,054,101 current portion
Aset derivatif 2w,20 11,636 - Derivative assets
Pajak dibayar di muka – bagian lancar 30b 74,275,416 62,674,520 Prepaid taxes – current portion
Estimasi klaim pengembalian pajak 30a 17,347,611 17,529,039 Estimated claims for tax refund
Jumlah aset lancar 804,207,634 783,949,286 Total current assets
ASET TIDAK LANCAR NON-CURRENT ASSETS
Uang muka dan biaya dibayar di muka - Advances and prepayments –
bagian tidak lancar 8 58,514,344 109,208,028 non-current portion
Uang muka investasi 9 40,401,267 7,985,706 Advances of investments
Investasi pada entitas asosiasi 2c,10 61,017,604 226,088 Investment in associates
Aset hak-guna 2u,11 5,703,400 7,781,629 Right-of-use assets
Aset tetap 2j,12 1,582,456,238 1,414,237,588 Property, plant and equipment
Properti pertambangan 2k,13 499,191,249 521,044,691 Mining properties
Goodwill 2l,14 358,694,581 358,694,581 Goodwill
Pajak dibayar di muka – bagian tidak lancar 30b 14,938,528 52,736,928 Prepaid taxes - non-current portion
Aset pajak tangguhan 2n,30e 5,700,598 6,042,195 Deferred tax assets
Aset takberwujud 1,061,958 802,020 Intangible assets
Aset tidak lancar lain-lain 3,333,761 367,679 Other non-current assets
Jumlah aset tidak lancar 2,631,013,528 2,479,127,133 Total non-current assets
JUMLAH ASET 3,435,221,162 3,263,076,419 TOTAL ASSETS
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian pada Ekshibit E The accompanying notes to the consolidated financial statements on
terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan Exhibit E form an integral part of these consolidated financial
keuangan konsolidasian secara keseluruhan. statements taken as a whole.
381
Page 434
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit A/2 Exhibit A/2
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF
KONSOLIDASIAN FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2024 2023
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS LIABILITIES
LIABILITAS JANGKA PENDEK CURRENT LIABILITIES
Utang usaha 2o Trade payables
- pihak ketiga 15 184,352,695 258,840,940 third parties -
- pihak berelasi 15,32 15,439,930 3,328,786 related parties -
Beban yang masih harus dibayar –
bagian jangka pendek 16 79,448,513 83,885,103 Accrued expenses – current portion
Utang pajak 30c 10,630,236 8,695,954 Taxes payable
Utang dividen 24 270,607 - Dividends payables
Liabilitas kontrak 4,067,763 1,043,708 Contract liabilities
Liabilitas derivatif – bagian lancar 2w,20 385,091 - Derivative liabilities – current portion
Pinjaman - bagian yang jatuh tempo dalam
setahun: Borrowings – current portion:
- Pinjaman dan kredit fasilitas bank 2p,18 77,429,772 - Bank loans and credit facility -
- Utang obligasi 2p,20 45,778,222 - Bonds payable -
- Liabilitas sewa 2u,17 1,581,259 2,363,764 Lease liabilities -
Jumlah liabilitas jangka pendek 419,384,088 358,158,255 Total current liabilities
LIABILITAS JANGKA PANJANG NON-CURRENT LIABILITIES
Beban yang masih harus dibayar –
bagian jangka panjang 16 9,894,284 3,847,648 Accrued expenses – non-current portion
Pinjaman – setelah dikurangi bagian yang
jatuh tempo dalam setahun: Borrowings – net of current portion:
- Pinjaman dan kredit fasilitas bank 2p,18 257,421,147 282,848,725 Bank loans and credit facility -
- Pinjaman dari pemegang saham 2p,18 105,300,000 183,050,000 Loans from shareholder -
- Pinjaman dari pemegang saham entitas Loans from shareholder of -
anak 2p,18 24,681,300 20,271,300 subsidiary
- Liabilitas sewa 2u,17 2,226,180 3,858,320 Lease liabilities -
- Utang obligasi 2p,20 169,689,139 - Bonds payable -
Liabilitas pajak tangguhan 2n,30f 87,725,917 93,187,444 Deferred tax liabilities
Liabilitas imbalan pasca-kerja 2r,19 2,094,061 1,672,645 Post-employment benefits liabilities
Provisi rehabilitasi, reklamasi dan Provision for rehabilitation
penutupan tambang 2s,21 7,252,804 6,694,302 reclamation and mine closure
Liabilitas derivatif – bagian tidak lancar 2w,20 306,399 - Derivative liabilities – non-current portion
Jumlah liabilitas jangka panjang 666,591,231 595,430,384 Total non-current liabilities
JUMLAH LIABILITAS 1,085,975,319 953,588,639 TOTAL LIABILITIES
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian pada Ekshibit E The accompanying notes to the consolidated financial statements on
terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan Exhibit E form an integral part of these consolidated financial
keuangan konsolidasian secara keseluruhan. statements taken as a whole.
382
Page 435
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit A/3 Exhibit A/3
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF
KONSOLIDASIAN FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2024 2023
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
EKUITAS EQUITY
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Equity attributable to owners of
pemilik entitas induk the parent entity
Modal saham - modal dasar 430.000.000.000 Share capital – authorized capital
(2023: 350.000.000.000) lembar saham, 430,000,000,000 (2023: 350,000,000,000)
modal ditempatkan dan disetor shares, issued and paid-up capital
107.995.419.900 lembar saham dengan 107,995,419,900 shares at par value of
nilai nominal Rp100 per lembar saham 22 739,792,644 739,792,644 Rp100 per share
Tambahan modal disetor - bersih 23 765,675,594 765,543,895 Additional paid-in capital - net
Selisih nilai dari transaksi dengan Difference in value from transactions
kepentingan non-pengendali ( 365,412 )( 365,412) with non-controlling interest
Kerugian komprehensif lain ( 565,727 )( 116,032) Other comprehensive loss
Saldo laba Retained earnings
- Dicadangkan 3,000 2,000 Appropriated -
- Belum dicadangkan 50,008,474 26,956,846 Unappropriated -
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan Total equity attributable to
kepada pemilik entitas induk 1,554,548,573 1,531,813,941 owners of the parent entity
Kepentingan non-pengendali 24 794,697,270 777,673,839 Non-controlling interests
JUMLAH EKUITAS 2,349,245,843 2,309,487,780 TOTAL EQUITY
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 3,435,221,162 3,263,076,419 TOTAL LIABILITIES AND EQUITY
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian pada Ekshibit E The accompanying notes to the consolidated financial statements on
terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan Exhibit E form an integral part of these consolidated financial
keuangan konsolidasian secara keseluruhan. statements taken as a whole.
383
Page 436
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit B Exhibit B
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS AND
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2024 2023
Pendapatan usaha 2v,25 1,844,695,967 1,328,326,436 Revenue
Beban pokok pendapatan 2v,26 ( 1,730,586,120) ( 1,250,849,502) Cost of revenue
Laba kotor 114,109,847 77,476,934 Gross profit
Beban usaha 2v,27 Operating expenses
Beban penjualan dan pemasaran ( 3,197,065 ) ( 1,192,096 ) Selling and marketing expenses
Beban umum dan administrasi ( 31,091,683 ) ( 28,729,800 ) General and administrative expenses
Laba usaha 79,821,099 47,555,038 Operating profit
Pendapatan keuangan 6,621,075 5,516,434 Finance income
Biaya keuangan 28 ( 7,957,749 ) ( 20,037,391 ) Finance costs
Bagian atas kerugian bersih entitas asosiasi 10 ( 476,870 ) ( 34,441 ) Share in net loss of associates
Pendapatan lain-lain – bersih 29 12,104,158 470,488 Other income – net
Laba sebelum pajak penghasilan 90,111,713 33,470,128 Profit before income tax
Beban pajak penghasilan 2n,30d ( 10,605,032 ) ( 164,307 ) Income tax expense
Laba tahun berjalan 79,506,681 33,305,821 Profit for the year
(Kerugian)/penghasilan komprehensif lain tahun
berjalan Other comprehensive (loss)/income for the year
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi: Item that will be reclassified to profit or loss:
Exchange difference due to financial
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan ( 447,987 ) 53,349 statements translation
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke Items that will not be reclassified to
laba rugi: profit or loss:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca- Remeasurement of post-employment
kerja 452,728 63,325 benefit liabilities
Pajak penghasilan terkait pos ini 2n,30e ( 68,053) ( 11,682 ) Income tax relating to this item
( 63,312 ) 104,992
Jumlah penghasilan komprehensif tahun
berjalan 79,443,369 33,410,813 Total comprehensive income for the year
Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan
kepada: Profit for the year attributable to:
Pemilik entitas induk 22,781,830 6,928,852 Owners of the parent entity
Kepentingan non-pengendali 24 56,724,851 26,376,969 Non-controlling interests
JUMLAH 79,506,681 33,305,821 TOTAL
Jumlah penghasilan komprehensif tahun Total comprehensive income for the year
berjalan yang dapat diatribusikan kepada: attributable to:
Pemilik entitas induk 22,602,933 7,010,290 Owners of the parent entity
Kepentingan non-pengendali 24 56,840,436 26,400,523 Non-controlling interests
JUMLAH 79,443,369 33,410,813 TOTAL
Laba per saham yang dapat diatribusikan kepada Earnings per share attributable
pemilik entitas induk 2t,35 to owners of the parent entity
- Dasar 0.00021 0.00007 Basic -
- Dilusian 0.00021 0.00007 Diluted -
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian pada Ekshibit E The accompanying notes to the consolidated financial statements on
terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan Exhibit E form an integral part of these consolidated financial
keuangan konsolidasian secara keseluruhan. statements taken as a whole.
384
Page 437
These consolidated financial statements are originally issued in
Indonesian language
Ekshibit C/1 Exhibit C/1
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk/Equity attributable to owners of the parent entity
Saldo laba/
Retained earnings
Selisih nilai dari
transaksi dengan
kepentingan non- Pinjaman
Tambahan pengendali/ konversi yang Kepentingan
modal disetor Difference in diklasifikasikan Translasi mata non-
- bersih/ value from sebagai ekuitas/ uang asing/ pengendali/
Additional transactions with Convertible loan Belum Foreign Non-
Catatan/ Modal saham/ paid-in capital non-controlling classified as Dicadangkan/ dicadangkan/ currency Jumlah/ controlling Jumlah ekuitas/
Notes Share capital - net interests equity Appropriated Unappropriated translation Total interests Total equity
Saldo pada tanggal Balance as of
1 Januari 2023 605,532,557 257,192,537 ( 365,412 ) 74,797,592 - 20,001,190 ( 168,666 ) 956,989,798 602,400,122 1,559,389,920 1 January 2023
Laba tahun berjalan - - - - - 6,928,852 - 6,928,852 26,376,969 33,305,821 Profit for the year
Penghasilan komprehensif Other comprehensive income
lain tahun berjalan - - - - - 28,804 52,634 81,438 23,554 104,992 for the year
Penambahan modal melalui
Penawaran Umum Saham Share capital issuance from
Perdana 77,283,372 537,119,433 - - - - - 614,402,805 - 614,402,805 Initial Public Offering
Biaya emisi saham 23 - ( 16,463,618 ) - - - - - ( 16,463,618 ) - ( 16,463,618 ) Share issuance cost
Appropriation of retained
Pencadangan saldo laba - - - - 2,000 ( 2,000 ) - - - - earnings
Akuisisi kepentingan non- Acquisition of non-
pengendali dari transaksi controlling interest from
restrukturisasi entitas transactions of entities
sepengendali 23 - ( 30,166,628 ) - - - - - ( 30,166,628 ) ( 49,873,372 ) ( 80,040,000 ) under common control
Kepentingan non-
pengendali yang Non-controlling interests
diperoleh dari arising on business
kombinasi bisnis 24 - - - - - - - - 50,432,815 50,432,815 combination
Uang muka setoran
modal dari Advances for share capital
kepentingan non- subscriptions from non-
pengendali 24 - - - - - - - - 173,944,119 173,944,119 controlling interests
Penerbitan saham
entitas anak kepada Issuance of subsidiaries'
kepentingan non- share to non-controlling
penegendali 24 - - - - - - - - 48,471 48,471 interests
Dividen 24 - - - - - - - - ( 25,678,839 ) ( 25,678,839 ) Dividends
Penerbitan saham atas Issuance of shares from
pinjaman konversi 56,976,715 17,820,877 - ( 74,797,592 ) - - - - - - convertible loan
Pembayaran berbasis saham 23 - 41,294 - - - - - 41,294 - 41,294 Share-based payments
Saldo pada tanggal Balance as of
31 Desember 2023 22 739,792,644 765,543,895 ( 365,412 ) - 2,000 26,956,846 ( 116,032 ) 1,531,813,941 777,673,839 2,309,487,780 31 December 2023
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian pada Ekshibit E The accompanying notes to the consolidated financial
terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan statements on Exhibit E form an integral part of
konsolidasian secara keseluruhan. these consolidated financial statements taken as a whole.
385
Page 438
These consolidated financial statements are originally issued in
Indonesian language
Ekshibit C/2 Exhibit C/2
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk/Equity attributable to owners of the parent entity
Saldo laba/
Retained earnings
Selisih nilai dari
transaksi dengan
kepentingan non-
Tambahan pengendali/
modal disetor - Difference in value
bersih/ from transactions Translasi mata Kepentingan non-
Additional with non- uang asing/ Belum pengendali/
Catatan/ Modal saham/ paid-in capital controlling Foreign currency Dicadangkan/ dicadangkan/ Jumlah/ Non-controlling Jumlah ekuitas/
Notes Share capital - net interests translation Appropriated Unappropriated Total interests Total equity
Saldo pada tanggal Balance as of
1 Januari 2024 739,792,644 765,543,895 ( 365,412 ) ( 116,032 ) 2,000 26,956,846 1,531,813,941 777,673,839 2,309,487,780 1 January 2024
Laba tahun berjalan - - - - 22,781,830 22,781,830 56,724,851 79,506,681 Profit for the year
(Kerugian)/penghasilan
komprehensif lain tahun Other comprehensive
berjalan - - - ( 449,695 ) - 270,798 ( 178,897 ) 115,585 ( 63,312 ) (loss)/income for the year
Advances for share
Uang muka setoran modal dari capital subscriptions from
kepentingan non-pengendali 24 - - - - - - - 28,350,000 28,350,000 non-controlling interests
Penerbitan saham entitas anak Issuance of subsidiaries’
kepada kepentingan non- shares to non-controlling
pengendali 24 - - - - - - - 295,544 295,544 interests
Pembayaran berbasis saham 23 - 131,699 - - - - 131,699 - 131,699 Share-based payments
Pelepasan pengendalian atas Loss of control over
entitas anak 24 - - - - - - - ( 51,671,638 ) ( 51,671,638 ) subsidiaries
Dividen 24 - - - - - - - ( 16,790,911 ) ( 16,790,911 ) Dividends
Appropriation of retained
Pencadangan saldo laba - - - - 1,000 ( 1,000 ) - - - earnings
Saldo pada tanggal Balance as of
31 Desember 2024 22 739,792,644 765,675,594 ( 365,412) ( 565,727 ) 3,000 50,008,474 1,554,548,573 794,697,270 2,349,245,843 31 December 2024
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian pada Ekshibit E The accompanying notes to the consolidated financial
terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan statements on Exhibit E form an integral part of
konsolidasian secara keseluruhan. these consolidated financial statements taken as a whole.
386
Page 439
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit D/1 Exhibit D/1
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CASH FLOWS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2024 2023
Arus kas dari aktivitas operasi Cash flows from operating activities
Penerimaan dari pelanggan 1,787,850,403 1,447,495,456 Receipts from customers
Pembayaran kepada pemasok, kontraktor dan lain-lain ( 1,720,893,377 ) ( 1,442,994,481 ) Payments to suppliers, contractors and others
Penerimaan restitusi pajak pertambahan nilai 30i 82,803,311 21,878,170 Receipts of value-added tax refunds
Pembayaran biaya karyawan ( 68,219,213 ) ( 51,717,845 ) Payments of employee costs
Pembayaran pajak penghasilan badan ( 16,151,496 ) ( 4,783,474 ) Payments of corporate income tax
Penerimaan penghasilan bunga 6,621,075 5,516,434 Receipts of finance income
Penerimaan lain-lain - bersih 8,802,624 9,173,931 Other receipts - net
Penempatan kas dan deposito berjangka yang dibatasi
penggunaannya ( 2,319,928 ) ( 58,905 ) Placement of restricted cash and time deposits
Penerimaan dari pencairan kas dan deposito berjangka Proceeds from withdrawal of restricted
yang dibatasi penggunaannya - 4,996 cash and time deposits
Arus kas bersih yang diperoleh dari/(digunakan Net cash flows provided from/
untuk) aktivitas operasi 78,493,399 ( 15,485,718 ) (used in) operating activities
Arus kas dari aktivitas investasi Cash flows from investing activities
Perolehan aset tetap ( 236,276,977 ) ( 363,685,011 ) Acquisitions of property, plant and equipment
Pembayaran atas uang muka investasi ( 41,673,267 ) ( 4,979,200 ) Payments of advances of investments
Penambahan investasi pada asosiasi ( 754,433 ) - Addition of investment in associates
Penambahan properti pertambangan ( 5,560,338 ) ( 5,222,267 ) Additions of mining properties
Penambahan aset takberwujud ( 283,227 ) ( 284,372 ) Additions of intangible assets
Pelepasan entitas anak, setelah dikurangi kas yang
dilepas karena kehilangan pengendalian pada Disposal of subsidiaries, net of cash released due to
entitas anak 13,713,519 - loss of control over subsidiaries
Proceeds from disposals of property, plant
Penerimaan hasil penjualan aset tetap 12 297,847 13,069 and equipment
Payment of retention amount for acquisition of
Pembayaran jumlah retensi atas akuisisi entitas anak 4,31a - ( 41,194,015 ) subsidiaries
Akuisisi entitas anak, setelah dikurangi kas yang
diperoleh 4 - ( 49,252,803 ) Acquisitions of subsidiaries, net of cash acquired
Penerimaan piutang pihak ketiga - 2,317,762 Proceeds from due from third parties
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
investasi ( 270,536,876 ) ( 462,286,837 ) Net cash flows used in investing activities
Lihat Catatan 31 untuk penyajian informasi arus kas Grup. Refer to Note 31 for presentation of the Group’s cash flow information.
Catatan atas laporan keuangan konsolidasianpada Ekshibit E The accompanying notes to the consolidated financial statements on
terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan Exhibit E form an integral part of
keuangan konsolidasian secara keseluruhan. these consolidated financial statements taken as a whole.
387
Page 440
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit D/2 Exhibit D/2
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CASH FLOWS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2024 2023
Arus kas dari aktivitas pendanaan Cash flows from financing activities
Penerimaan dari utang obligasi 226,717,730 - Proceeds from loans from shareholder
Pembayaran biaya emisi saham ( 1,250,000 ) ( 14,780,657 ) Payments of share issuance costs
Penerimaan dari uang muka penyertaan modal entitas Receipts from advances for subsidiaries’ share
anak dari kepentingan non-pengendali 24 28,350,000 52,885,290 capital subscriptions from non-controlling interests
Penerimaan pinjaman dari pemegang saham entitas
anak 18 4,410,000 66,778,100 Proceeds from loans from shareholder of subsidiary
Pembayaran pinjaman bank dan kredit fasilitas 18 ( 106,419,268 ) ( 75,000,000 ) Repayments of bank loans and credit facility
Penerimaan pinjaman dari pemegang saham 18 102,800,000 350,000,000 Proceeds from loans from shareholder
Pembayaran pinjaman dari pemegang saham 18 ( 180,550,000 ) ( 391,950,000 ) Repayments of loans from shareholder
Penerimaan dari pinjaman bank dan kredit fasilitas 18 158,000,000 40,650,789 Proceeds from bank loans and credit facility
Pembayaran biaya yang berhubungan dengan pinjaman Payments of bank loans and credit
bank dan kredit fasilitas ( 2,747,500 ) ( 743,346 ) facility-related costs
Pembayaran dividen kepada kepentingan non-
pengendali ( 16,520,304 ) ( 25,678,839 ) Payments of dividends to non-controlling interests
Pembayaran liabilitas sewa ( 2,351,074 ) ( 4,578,724 ) Payments of lease liabilities
Pembayaran biaya keuangan ( 58,933,251 ) ( 54,060,753 ) Payments of finance costs
Pembayaran biaya penerbitan obligasi ( 1,419,199 ) - Payments of bonds payable-related costs
Penempatan kas yang dibatasi penggunaannya - ( 3,483,706 ) Placement of restricted cash
Penerimaan dari pencairan kas yang dibatasi
penggunaannya - 12,327,633 Proceeds from withdrawal of restricted cash
Penerimaan penambahan modal melalui Penawaran Proceeds of share issuance through
Umum Saham Perdana - 614,402,805 Initial Public Offering
Akuisisi kepentingan pada entitas anak dari Acquisitions of interest in a subsidiary from
kepentingan non-pengendali 23 - ( 80,040,000 ) non-controlling interests
Pembayaran utang kepada pihak berelasi - ( 6,037 ) Repayments of due from related parties
Penerimaan dari penerbitan saham entitas anak Receipts from issuance of subsidiary’s shares to
kepada kepentingan non-pengendali - 40 non-controlling interests
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas
pendanaan 150,087,134 486,722,595 Net cash flows provided from financing activities
Net (decrease)/increase in cash and
(Penurunan)/kenaikan bersih kas dan setara kas ( 41,956,343 ) 8,950,040 cash equivalents
Cash and cash equivalents at the
Kas dan setara kas pada awal tahun 290,213,641 280,291,055 beginning of the year
Efek nilai tukar mata uang asing terhadap kas dan Effect of foreign exchange translation
setara kas ( 4,222,858 ) 972,546 on cash and cash equivalents
Kas dan setara kas pada akhir tahun 244,034,440 290,213,641 Cash and cash equivalents at the end of the year
Catatan atas laporan keuangan konsolidasianpada Ekshibit E The accompanying notes to the consolidated financial statements on
terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan Exhibit E form an integral part of
keuangan konsolidasian secara keseluruhan. these consolidated financial statements taken as a whole.
388
Page 441
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/1 Exhibit E/1
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
1. UMUM 1. GENERAL
a. Pendirian Perusahaan dan informasi umum a. Establishment of the Company and general
information
PT Merdeka Battery Materials Tbk PT Merdeka Battery Materials Tbk (the
(“Perusahaan”) didirikan berdasarkan Akta “Company”) was established based on Deed of
Pendirian Perusahaan No. 66 tertanggal 20 Establishment of the Company No. 66 dated 20
Agustus 2019, yang dibuat di hadapan August 2019, drawn up before Darmawan Tjoa,
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di S.H., S.E., Notary in Jakarta, under the name
Jakarta, dengan nama PT Hamparan Logistik PT Hamparan Logistik Nusantara. This Deed was
Nusantara. Akta ini disahkan oleh Menteri ratified by the Minister of Law and Human
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Rights of the Republic of Indonesia by virtue of
Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU- Decree No. AHU-0041804.AH.01.01.TAHUN 2019
0041804.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 22 dated 22 August 2019 and was published in the
Agustus 2019 dan telah diumumkan dalam State Gazzete of the Republic of Indonesia No.
Berita Negara Republik Indonesia 80 dated 7 October 2022, Supplement to the
No. 80 tanggal 7 Oktober 2022, Tambahan State Gazette of the Republic of Indonesia No.
Berita Negara Republik Indonesia No. 34684. 34684.
Anggaran Dasar Perusahaan telah diubah The Articles of Association of the Company have
beberapa kali, dengan perubahan terakhir been amended several times, most recently by
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan the Deed of Statement of Meeting Resolutions
Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan on the Amendments to the Articles of
No. 31 tertanggal 6 Desember 2024 yang Association of the Company No. 31 dated
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., 6 December 2024, drawn up before Jose Dima
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Satria, S.H., M.Kn., Notary in South Jakarta
Selatan, untuk memutuskan dan menyetujui, Administrative City, to decide and approve,
antara lain, perubahan Pasal 18 ayat 3 among others, the amendment to Article 18
Anggaran Dasar Perusahaan terkait tugas dan paragraph 3 of the Company’s Articles of
wewenang Direksi. Perubahan Anggaran Dasar Association regarding roles and authority of the
tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Board of Directors. Such amendment to the
Hukum Republik Indonesia yang dibuktikan Articles of Association has been notified to the
dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Minister of Law of the Republic of Indonesia as
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU- evidenced by the Notification Receipt of
AH.01.03-0221318 tertanggal 13 Desember Amendment of the Articles of Association No.
2024. AHU-AH.01.03-0221318 dated 13 December
2024.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar In accordance with Article 3 of the Articles of
Perusahaan, lingkup kegiatan usaha Association, the scope of activities of the
Perusahaan adalah berusaha dalam bidang Company is engaged in holding company and
perusahaan holding dan konsultasi other management consulting activities.
manajemen lainnya. Saat ini, kegiatan usaha Currently, the business activity carried out by
yang dijalankan oleh Perusahaan adalah the Company is as a holding company of a
sebagai perusahaan induk atas grup usaha business group engaged in nickel and other
yang bergerak di bidang pertambangan nikel mineral mining, processing and other related
dan mineral lainnya, pengolahan dan kegiatan business activities that are vertically
usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara integrated.
vertikal.
389
Page 442
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/2 Exhibit E/2
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
a. Pendirian Perusahaan dan informasi umum a. Establishment of the Company and general
(Lanjutan) information (Continued)
Kantor pusat Perusahaan berlokasi di Gedung The Company’s registered office is located at
Treasury Tower Lantai 69, District 8 SCBD Treasury Tower Building 69th Floor, District 8
Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta Selatan. South Jakarta.
Entitas induk langsung Perusahaan adalah The Company’s immediate parent entity is
PT Merdeka Energi Nusantara (“MEN”) dan PT Merdeka Energi Nusantara (“MEN”) and its
entitas induk terakhir Perusahaan adalah ultimate parent entity is PT Merdeka Copper
PT Merdeka Copper Gold Tbk (“MDKA”), Gold Tbk (“MDKA”), a company incorporated in
perusahaan yang berdiri di Indonesia dan Indonesia and listed on the IDX.
terdaftar di BEI.
b. Penawaran umum efek Perusahaan b. Company’s Public Offering
Pada bulan April 2023, Perusahaan In April 2023, the Company has obtained its
memperoleh Pernyataan Efektif dari Otoritas Effective Statement from Financial Services
Jasa Keuangan (“OJK”) melalui surat Authority (“OJK”) in its letter No. S-97/D.04/2023
No. S-97/D.04/2023 tertanggal 11 April 2023 dated 11 April 2023 to conduct an Initial Public
untuk melakukan Penawaran Umum Saham Offering (“IPO”) in the amount of
Perdana (“IPO”) sebanyak 11.549.999.900 11,549,999,900 ordinary shares (10.7% of
lembar saham biasa (10,7% dari 107,995,419,900 issued and fully paid-up
107.995.419.900 modal saham yang shares) at par value of Rp100 per share and IPO
ditempatkan dan disetor penuh) dengan nilai price of Rp795 per share. The shares offered to
nominal Rp100 per saham dan harga IPO the public in the IPO were listed on the
Rp795 per saham. Penawaran kepada Indonesia Stock Exchange (“IDX”) on 18 April
masyarakat tersebut dicatat di Bursa Efek 2023.
Indonesia (“BEI”) pada tanggal 18 April 2023.
Ringkasan penawaran umum obligasi yang The summary of bonds offering issued by the
diterbitkan Perusahaan dengan PT Bank Company with PT Bank Rakyat Indonesia
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali (Persero) Tbk as Trustee up to 31 December
Amanat sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 are as follows:
2024 adalah sebagai berikut:
Jumlah Tanggal/Date
(dalam juta
Rp)/ Setara
Amount dengan US$/ Jatuh
(in million Equivalent to Pencatatan/ tempo/
No. Obligasi/Bonds Rp) US$ Listing Maturity Keterangan/Remarks Status
1 Obligasi I Merdeka Rp525,000 32,519,821 4 April 2024 10 April Memperoleh pernyataan Belum jatuh
Battery Materials 2025 efektif dari OJK No. S- tempo/
Tahun 2024 Seri 42/D.04/2024 tertanggal Outstanding
A/Bonds I Merdeka 22 Maret 2024/Obtained
Battery Materials Effective Statement from
Year 2024 Series A OJK in its letter
No. S-42/D.04/2024 dated
22 March 2024
2 Obligasi I Merdeka Rp975,000 60,393,955 4 April 2024 3 April Memperoleh pernyataan Belum jatuh
Battery Materials 2027 efektif dari OJK No. S- tempo/
Tahun 2024 Seri 42/D.04/2024 tertanggal Outstanding
B/Bonds I Merdeka 22 Maret 2024/Obtained
Battery Materials Effective Statement from
Year 2024 Series B OJK in its letter
No. S-42/D.04/2024 dated
22 March 2024
390
Page 443
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/3 Exhibit E/3
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
b. Penawaran umum efek Perusahaan b. Company’s Public Offering (Continued)
(Lanjutan)
Ringkasan penawaran umum obligasi yang The summary of bonds offering issued by the
diterbitkan Perusahaan dengan PT Bank Company with PT Bank Rakyat Indonesia
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali (Persero) Tbk as Trustee up to 31 December
Amanat sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 are as follows: (Continued)
2024 adalah sebagai berikut: (Lanjutan)
Jumlah Tanggal/Date
(dalam juta
Rp)/ Setara
Amount dengan US$/ Jatuh
(in million Equivalent to Pencatatan/ tempo/
No. Obligasi/Bonds Rp) US$ Listing Maturity Keterangan/Remarks Status
3 Obligasi II Merdeka Rp216,015 13,380,513 9 Oktober/ 15 Memperoleh pernyataan Belum jatuh
Battery Materials October 2024 Oktober/ efektif dari OJK No. S- tempo/
Tahun 2024 Seri October 134/D.04/2024 tertanggal Outstanding
A/Bonds II Merdeka 2025 30 September 2024/
Battery Materials Obtained Effective
Year 2024 Series A Statement from OJK in its
letter No. S-134/D.04/2024
dated 30 September 2024
4 Obligasi II Merdeka Rp1,783,985 110,504,522 9 Oktober/ 8 Memperoleh pernyataan Belum jatuh
Battery Materials October 2024 Oktober/ efektif dari OJK No. S- tempo/
Tahun 2024 Seri October 134/D.04/2024 tertanggal Outstanding
B/Bonds II Merdeka 2027 30 September 2024/
Battery Materials Obtained Effective
Year 2024 Series B Statement from OJK in its
letter No. S-134/D.04/2024
dated 30 September 2024
c. Dewan Komisaris dan Direksi c. Board of Commissioners and Board of
Directors
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi The composition of the members of the Board
Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2024 of Commissioners and Board of Directors of the
dan 2023 adalah sebagai berikut: Company as at 31 December 2024 and 2023 are
as follows:
2024 2023
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Presiden Komisaris : Winato Kartono Winato Kartono : President Commissioner
Komisaris : Michael W.P. Soeryadjaya Michael W.P. Soeryadjaya : Commissioner
Komisaris Independen : Dr. Didi Achjari, S.E., M.Com., Ak. Dr. Didi Achjari, S.E., M.Com., Ak. : Independent Commissioner
Direksi Board of Directors
Presiden Direktur : Teddy Nuryanto Oetomo*) Devin Antonio Ridwan*) : President Director
Wakil Presiden Direktur : Jason Laurence Greive Jason Laurence Greive : Vice President Director
Direktur : Titien Supeno Titien Supeno : Director
Direktur : Anthony Kartono Tan Andrew Phillip Starkey : Director
*) Direktur yang membawahi bidang keuangan, business *) Director in charge of finance, business support and
support dan Sekretaris Perusahaan. Corporate Secretary.
391
Page 444
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/4 Exhibit E/4
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
c. Dewan Komisaris dan Direksi (Lanjutan) c. Board of Commissioners and Board of
Directors (Continued)
Susunan Komite Audit Perusahaan pada The composition of the Company’s Audit
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah Committee as at 31 December 2024 and 2023
sebagai berikut: was as follows:
Ketua : Dr. Didi Achjari, S.E., M.Com., Ak. : Head
Anggota : Aria Kanaka : Member
Anggota : Selvy Monalisa : Member
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Based on the Decree of the Board of Directors
Perusahaan No. 001/SK-DIR/MBM/I/2023 of the Company No. 001/SK-DIR/MBM/I/2023
tertanggal 17 Januari 2023, Direksi dated 17 January 2023, the Board of Directors
Perusahaan memutuskan untuk menetapkan of the Company resolved to stipulate
pembentukan unit audit internal Perusahaan establishment of the internal audit unit of the
yang dipimpin oleh seorang kepala unit audit Company led by a head of the internal audit
internal. Efektif sejak 1 November 2023, unit. Effective on 1 November 2023, the Head
Kepala Unit Audit Internal Perusahaan telah of Internal Audit Unit of the Company has been
dijabat oleh Carlo Clanchy Wibowo assumed by Carlo Clanchy Wibowo based on
berdasarkan Surat Keputusan Direksi Decree of the Board of Directors of the
Perusahaan No. 005/SK-DIR/MBM/X/2023. Company No. 005/SK-DIR/MBM/X/2023.
Perusahaan telah menunjuk Deny Greviartana The Company has appointed Deny Greviartana
Wijaya sebagai Sekretaris Perusahaan Wijaya as Corporate Secretary based on the
berdasarkan Surat Keputusan Direksi Decree of the Board of Directors of the
No. 003/SK-DIR/MBMA/I/2023 tertanggal Company No. 003/SK-DIR/MBMA/I/2023 dated
17 Januari 2023 tentang Pengangkatan 17 January 2023 regarding the Appointment of
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary). the Corporate Secretary.
Personel manajemen kunci Perusahaan dan Key management personnel of the Company and
entitas anaknya (“Grup”) adalah anggota its subsidiaries (the “Group”) are members of
Dewan Komisaris dan Direksi. the Board of Commissioners and Board of
Directors.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup As at 31 December 2024, the Group has a total
memiliki total 3.790 karyawan tetap (tidak of 3,790 permanent employees (unaudited)
diaudit) (2023: 3.284 karyawan tetap (tidak (2023: 3,284 permanent employees (unaudited)).
diaudit)).
392
Page 445
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/5 Exhibit E/5
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
d. Struktur Grup d. Group structure
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As at 31 December 2024 and 2023, the structure
struktur Grup adalah sebagai berikut: of the Group was as follows:
Jumlah aset (sebelum
Persentase kepemilikan efektif Perusahaan/ Mulai eliminasi)/
Effective percentage of ownership of the beroperasi Total assets (before
Company komersial/ elimination)
Start of
Entitas anak/ Domisili/ Jenis usaha/ commercial
Subsidiaries Domicile Nature of business 2024 2023 operations 2024 2023
Kepemilikan langsung/Direct ownership:
PT Merdeka Industri Mineral (“MIN”) a) Indonesia Aktivitas perusahaan 99.99% 99.99% - 1,515,142,966 1,440,881,007
holding/Holding
company activities
PT Merdeka Energi Industri (“MED”) a) Indonesia Aktivitas perusahaan 100.00% 100.00% - 14,867,995 11,562,197
holding/Holding
company activities
a)
PT Batutua Pelita Investama (“BPI”) Indonesia Aktivitas perusahaan 100.00% 100.00% - 888,379,183 736,607,620
holding/Holding
company activities
Merdeka Battery Materials (Sarawak) Malaysia Manufaktur komponen 100.00% 100.00% - 2,088 2,141
Sdn. Bhd. (“MBM Sarawak”) baterai/Battery
components
manufacturing
Merdeka Battery Materials (Malaysia) Malaysia Manufaktur komponen 100.00% 100.00% - 2,088 2,141
Sdn. Bhd. (“MBM Malaysia”) baterai/Battery
components
manufacturing
a) c) e)
PT Merdeka Industri Anantha (“MIA”) Indonesia Aktivitas perusahaan 45.00% 100.00% - 692,672,216 51,349,788
holding dan
aktivitas konsultasi
manajemen
lainnya/Holding
company activities
and other
management
consulting activities
a) c)
PT Merdeka Mega Industri (“MMI”) Indonesia Aktivitas perusahaan 100.00% 100.00% - 185,026,599 229,514,152
holding dan
aktivitas konsultasi
manajemen
lainnya/Holding
company activities
and other
management
consulting activities
b)
PT Merdeka Energi Utama (“MEU”) Indonesia Aktivitas perusahaan 100.00% - - 18,663,766 -
holding dan
aktivitas konsultasi
manajemen
lainnya/Holding
company activities
and other
management
consulting activities
Kepemilikan tidak langsung melalui MMI/Indirect ownership through MMI:
PT Huaneng Metal Industry (“HNMI”) d) Indonesia Industri pembuatan 60.00% 60.00% 2022 185,004,526 229,490,702
logam dasar bukan
besi/Manufacture
of non-ferrous basic
metal
393
Page 446
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/6 Exhibit E/6
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
d. Struktur Grup (Lanjutan) d. Group structure (Continued)
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As at 31 December 2024 and 2023, the structure
struktur Grup adalah sebagai berikut: of the Group was as follows: (Continued)
(Lanjutan)
Jumlah aset (sebelum
Persentase kepemilikan efektif Perusahaan/ Mulai eliminasi)/
Effective percentage of ownership of the beroperasi Total assets (before
Company komersial/ elimination)
Start of
Entitas anak/ Domisili/ Jenis usaha/ commercial
Subsidiaries Domicile Nature of business 2024 2023 operations 2024 2023
Kepemilikan tidak langsung melalui MIN/Indirect ownership through MIN:
PT Bukit Smelter Indonesia (“BSI”) Indonesia Industri pembuatan 50.10% 50.10% 2020 234,702,438 246,969,111
logam dasar bukan
besi/Manufacture
of non-ferrous basic
metals
PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSI”) Indonesia Industri pembuatan 50.10% 50.10% 2020 250,410,696 240,026,731
logam dasar bukan
besi/Manufacture
of non-ferrous basic
metals
PT Sulawesi Cahaya Mineral (“SCM”) a) Indonesia Pertambangan bijih 51.00% 51.00% 2023 518,035,200 440,654,666
nikel/Nickel ore
mining
PT Zhao Hui Nickel (“ZHN”) Indonesia Industri pembuatan 50.10% 50.10% 2023 558,222,273 565,504,127
logam dasar bukan
besi/Manufacture of
non-ferrous base
metal
Kepemilikan tidak langsung melalui SCM dan MIN/Indirect ownership through SCM and MIN:
PT Sulawesi Makmur Indonesia (“SMI”) Indonesia Industri pembuatan 51.05% 51.05% - 37,847 42,979
logam dasar bukan
besi; industri kapur;
penggalian batu
kapur/ gamping;
aktivitas penunjang
pertambangan dan
penggalian lainnya/
Manufacture of
non-ferrous basic
metals; lime
industry; limestone
quarrying; support
activities for other
mining and
quarrying
Kepemilikan tidak langsung melalui MED dan MIN/Indirect ownership through MED and MIN:
PT Lestari Nusa Jaya Semesta (“LNJ”) Indonesia Pengumpulan limbah 100.00% 100.00% - 1,662,709 2,027,714
berbahaya/
Collection of
hazardous waste
PT Indogreen Cahaya Surya (“ICS”) Indonesia Pembangkitan tenaga 100.00% 100.00% - 99,996 109,509
listrik/Electric
power plant
PT Kapur Maxima Gemilang Indonesia Industri kapur; 100.00% 100.00% - 58,270 63,028
(“KMG”) penggalian batu
kapur/gamping/
Limestone industry;
limestone quarrying
394
Page 447
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/7 Exhibit E/7
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
d. Struktur Grup (Lanjutan) d. Group structure (Continued)
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As at 31 December 2024 and 2023, the structure
struktur Grup adalah sebagai berikut: of the Group was as follows: (Continued)
(Lanjutan)
Jumlah aset (sebelum
Persentase kepemilikan efektif Perusahaan/ Mulai eliminasi)/
Effective percentage of ownership of the beroperasi Total assets (before
Company komersial/ elimination)
Start of
Entitas anak/ Domisili/ Jenis usaha/ commercial
Subsidiaries Domicile Nature of business 2024 2023 operations 2024 2023
Kepemilikan tidak langsung melalui MED dan MIN/Indirect ownership through MED and MIN: (Lanjutan/Continued)
PT Konawe Cahaya Indonesia Indonesia Pembangkit, transmisi 100.00% 100.00% - 19,335 64,016
(“KCI”) distribusi dan
penjualan tenaga
listrik dalam satu
kesatuan
usaha/Generation,
transmission,
distribution and sales
of electricity in one
business unit
PT Sulawesi Batu Kapur (“SBK”) Indonesia Industri kapur; 100.00% 100.00% - 10,349 14,913
penggalian batu
kapur/gamping/
Limestone industry;
limestone quarrying
PT Cahaya Kapur Alfa (“CKA”) Indonesia Industri kapur; 100.00% 100.00% - 4,096 14,913
penggalian batu
kapur/gamping/
Limestone industry;
limestone quarrying
PT Cahaya Sulawesi Kekal (“CSK”) Indonesia Industri kapur; 100.00% 100.00% - 9,399 14,525
penggalian batu
kapur/gamping;
penggalian
kerikil/sirtu/
Limestone industry;
limestone quarrying;
gravel quarrying
PT Sulawesi Anugerah Kekal (“SAK”) e) Indonesia Industri kapur; 100.00% 100.00% - 9,370 14,069
penggalian batu
kapur/gamping;
penggalian
kerikil/sirtu/
Limestone industry;
limestone quarrying;
gravel quarrying
PT Lestari Jaya Kekal (“LJK”) Indonesia Industri kapur; 100.00% 100.00% - 9,919 14,063
penggalian batu
kapur/gamping;
penggalian
kerikil/sirtu/
Limestone industry;
limestone quarrying;
gravel quarrying
PT Indonesia Cahaya Kekal Sulawesi (“ICKS”) Indonesia Industri kapur; 100.00% 100.00% - 11,150 14,617
penggalian batu
kapur/gamping;
penggalian
kerikil/sirtu/
Limestone industry;
limestone quarrying;
gravel quarrying
PT Anugerah Batu Putih (“ABP”) Indonesia Penggalian batu 100.00% 100.00% - 508,666 515,732
kapur/gamping/
Limestone quarrying
395
Page 448
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/8 Exhibit E/8
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
d. Struktur Grup (Lanjutan) d. Group structure (Continued)
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As at 31 December 2024 and 2023, the structure
struktur Grup adalah sebagai berikut: of the Group was as follows: (Continued)
(Lanjutan)
Persentase kepemilikan efektif Perusahaan/ Mulai Jumlah aset (sebelum eliminasi)/
Effective percentage of ownership of the beroperasi Total assets (before
Company komersial/ elimination)
Start of
Entitas anak/ Domisili/ Jenis usaha/ commercial
Subsidiaries Domicile Nature of business 2024 2023 operations 2024 2023
Kepemilikan tidak langsung melalui MIN dan MED/Indirect ownership through MIN and MED:
PT Sulawesi Industri Parama Indonesia Industri pembuatan 100.00% 100.00% - 5,051 6,562
(“SIP”) c) logam dasar bukan
besi/Manufacture of
non-ferrous basic
metal
Kepemilikan tidak langsung melalui MED/Indirect ownership through MED:
PT Cahaya Hutan Lestari Indonesia Aktivitas 51.00% 51.00% - 538,393 408,375
(“CHL”) a) telekomunikasi
khusus untuk
keperluan sendiri;
perdagangan besar
hasil kehutanan dan
perburuan/Special
telecommunications
activities for own
purposes, wholesale
trade of forestry and
hunting commodities
Kepemilikan tidak langsung melalui CHL dan MED/Indirect ownership through CHL and MED:
PT Ciptawana Lestari Mandiri (“CLM”) Indonesia Perkebunan buah 51.05% 51.05% - 510,823 378,446
kelapa sawit,
kawasan
industri/Palm oil
plantation, industrial
park
Kepemilikan tidak langsung melalui BPI/Indirect ownership through BPI:
PT Merdeka Tsingshan Indonesia (“MTI”) Indonesia Kegiatan 80.00% 80.00% - 799,983,495 653,941,036
industri/Industry
activities
Kepemilikan tidak langsung melalui MIA/Indirect ownership through MIA:
PT ESG New Energy Material (“ESG”) a) d) e) Indonesia Industri pembuatan 27.00% 55.00% - 692,538,074 51,348,086
logam dasar bukan
besi/Manufacture of
non-ferrous basic
metals
Kepemilikan tidak langsung melalui ESG/Indirect ownership through ESG:
PT ESG Industri Energi Baru (“EIEB”) b) e) Indonesia Industri pembuatan 20.27% - - 620,295 -
logam dasar bukan
besi/Manufacture of
non-ferrous basic
metals
a)
dan entitas anak/and subsidiaries
b)
didirikan pada tahun 2024/established in 2024
c)
didirikan pada tahun 2023/established in 2023
d)
diakuisisi pada tahun 2023/acquired in 2023
e)
kehilangan pengendalian sejak 5 Juni 2024 (Catatan 10)/loss of control since 5 June 2024 (Note 10)
396
Page 449
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/9 Exhibit E/9
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
e. Izin Usaha e. Business Licenses
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As at 31 December 2024 and 2023, the Group
Grup memiliki wilayah operasi produksi yang has operation production areas covered by
tercakup dalam beberapa Izin Usaha several Mining Business Licenses (“IUP”) and
Pertambangan (“IUP”) dan Izin Usaha Industri Industrial Business Licenses (“IUI”), the details
(“IUI”), rincian masing-masing IUP dan IUI of each of the IUP and IUI are as follows:
sebagai berikut:
Lokasi/ Izin Usaha/ Wilayah (tidak diaudit)/
Location Business Licenses Area (unaudited)
IUP
SCM
Kecamatan Routa, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang diperoleh berdasarkan Keputusan Provinsi Sulawesi Tenggara/
Kabupaten Konawe/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 67/I/IUP/PMA/2019 tanggal Southeast Sulawesi Province
Routa Disctrict, 18 November 2019.
Konawe Regency
Operation Production Mining Business License obtained pursuant to the Decree of
the Head of the Investment Coordinating Board No. 67/I/IUP/PMA/2019 dated
18 November 2019.
ABP
Kecamatan Bahodopi, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang diperoleh berdasarkan Keputusan Provinsi Sulawesi Tengah/
Kabupaten Morowali/ Gubernur Sulawesi Tengah No. 540/609/IUP-OP/DPMPTSP/2020 Tentang Persetujuan Central Sulawesi Province
Bahodopi Disctrict, Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Batuan Menjadi Izin Usaha
Morowali Regency Pertambangan Operasi Produksi Batuan yang terbit pada 10 Desember 2020 dan
berlaku selama 5 tahun hingga 10 Desember 2025.
Operation Production Mining Business License obtained pursuant to the Decree of
Governor Central Sulawesi No. 540/609/IUP-OP/DPMPTSP/2020 about Approval of
Advancement Rock Exploration Mining Business Licenses into Rock Operation
Production Mining Business Licenses issued on 10 December 2020 and which is valid
for 5 years until 10 December 2025.
IUI
CSI
Kecamatan Bahodopi, Perizinan Usaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha (“NIB”): Provinsi Sulawesi Tengah/
Kabupaten Morowali/ 8120014022298 dengan KBLI 24202 untuk Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi Central Sulawesi Province
Bahodopi Disctrict, yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Morowali Regency pada tanggal 29 Oktober 2018, dan perubahan pertama pada tanggal 19 November
2021. IUI tanggal 9 Januari 2019, yang dikeluarkan oleh Lembaga Online Single
Submission (“OSS”).
Risk-Based Business Licensing with Business Identification Number (“NIB”):
8120014022298 with KBLI 24202 for the purpose of Non-Ferrous Base Metal
Manufacturing Industry issued by the Minister of Investment/Head of Investment
Coordinating Board on 29 October 2018, and the first amendment on 19 November
2021. IUI dated 9 January 2019, issued by Online Single Submission (“OSS”) Institute.
BSI
Kecamatan Bahodopi, Perizinan Usaha Berbasis Risiko dengan NIB: 9120202190576 dengan KBLI 24202 untuk Provinsi Sulawesi Tengah/
Kabupaten Morowali/ Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi yang diterbitkan oleh Menteri Central Sulawesi Province
Bahodopi Disctrict, Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal 7 Januari 2019,
Morowali Regency dan perubahan pertama pada tanggal 19 November 2021. IUI tanggal 13 Maret 2019,
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
Risk-Based Business Licensing with NIB: 9120202190576 with KBLI 24202 for the
purpose of Non-Ferrous Base Metal Manufacturing Industry issued by the Minister of
Investment/Head of Investment Coordinating Board on 7 January 2019, and the first
amendment on 19 November 2021. IUI dated 13 March 2019, issued by OSS Institute.
397
Page 450
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/10 Exhibit E/10
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
e. Izin Usaha (Lanjutan) e. Business Licenses (Continued)
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As at 31 December 2024 and 2023, the Group
Grup memiliki wilayah operasi produksi yang has operation production areas covered by
tercakup dalam beberapa Izin Usaha several Mining Business Licenses (“IUP”) and
Pertambangan (“IUP”) dan Izin Usaha Industri Industrial Business Licenses (“IUI”), the details
(“IUI”), rincian masing-masing IUP dan IUI of each of the IUP and IUI are as follows:
sebagai berikut: (Lanjutan) (Continued)
Lokasi/ Izin Usaha/ Wilayah (tidak diaudit)/
Location Business Licenses Area (unaudited)
IUI (Lanjutan)/(Continued)
ZHN
Kecamatan Bahodopi, Perizinan Usaha Berbasis Risiko dengan NIB: 1256000501298 dengan KBLI 24202 untuk Provinsi Sulawesi Tengah/
Kabupaten Morowali/ Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi yang diterbitkan oleh Menteri Central Sulawesi Province
Bahodopi Disctrict, Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal 19 Mei 2021. IUI
Morowali Regency tanggal 16 Oktober 2023, yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Perindustrian dan telah memenuhi
persyaratan.
Risk-Based Business Licensing with NIB: 1256000501298 with KBLI 24202 for the
purpose of Non-Ferrous Base Metal Manufacturing Industry issued by the Minister of
Investment/Head of Investment Coordinating Board on 19 May 2021. IUI dated 16
October 2023, which issued by the Minister of Investment/Head of Investment
Coordinating Board and has fulfilled the requirements.
HNMI
Kecamatan Bahodopi, Perizinan Usaha Berbasis Risiko dengan NIB: 1221000122601 dengan KBLI 24202 untuk Provinsi Sulawesi Tengah/
Kabupaten Morowali/ Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi yang diterbitkan oleh Menteri Central Sulawesi Province
Bahodopi Disctrict, Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal 20 Januari 2021,
Morowali Regency dan perubahan pertama pada tanggal 9 November 2021. IUI tanggal 17 September
2021, yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal atas nama Menteri Perindustrian dan telah memenuhi persyaratan.
Risk-Based Business Licensing with NIB: 1221000122601 with KBLI 24202 for the
purpose of Non-Ferrous Base Metal Manufacturing Industry issued by the Minister of
Investment/Head of Investment Coordinating Board on 20 January 2021, and the first
amendment on 9 November 2021. IUI dated 17 September 2021, issued by Minister of
Investment/Head of Investment Coordinating Board on behalf of the Minister of
Industry and has fulfilled the requirements.
MTI
Kecamatan Bahodopi, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan NIB No. 1207000311293 dengan KBLI utama Provinsi Sulawesi Tengah/
Kabupaten Morowali/ 20114 untuk Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya yang diterbitkan oleh Menteri Central Sulawesi Province
Bahodopi District, Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal 19 Maret 2021.
Morowali Regency
Risk-Based Business Licensing with NIB No. 1207000311293 with main KBLI 20114 for
the purpose of Other Anorganic Basic Chemical Industry issued by the Minister of
Investment/Head of Investment Coordinating Board dated 19 March 2021.
398
Page 451
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/11 Exhibit E/11
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
a. Dasar penyusunan dan penyajian laporan a. Basis of preparation and presentation of the
keuangan konsolidasian dan pernyataan consolidated financial statements and
kepatuhan statements of compliance
Laporan keuangan konsolidasian telah disusun The consolidated financial statements have
dan disajikan sesuai dengan: i) Standar been prepared and presented in accordance
Akuntansi Keuangan di Indonesia (“SAK”), with: i) Indonesian Financial Accounting
yang mencakup Pernyataan (“PSAK”) dan Standards (“FAS”), which includes the
Interpretasi (“ISAK”) yang dikeluarkan oleh Statements (“SFAS”) and Interpretations
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan (“IFAS”) issued by the Financial Accounting
Akuntan Indonesia; dan ii) Peraturan Standards Board of Indonesian Institute of
No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Accountants; and ii) Regulation No. VIII.G.7
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau regarding the Presentation and Disclosures of
Perusahaan Publik. Financial Statements of Listed Entity.
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian The preparation of consolidated financial
berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di statements in conformity with Indonesian
Indonesia memerlukan penggunaan estimasi Financial Accounting Standards requires the use
akuntansi penting tertentu. Penyusunan of certain critical accounting estimates. It also
laporan keuangan konsolidasian juga requires management to exercise its judgement
mengharuskan manajemen untuk membuat in the process of applying the Group’s
pertimbangan dalam proses penerapan accounting policies. The areas involving a higher
kebijakan akuntansi Grup. Area-area yang degree of judgement or complexity, or areas
memerlukan tingkat pertimbangan yang lebih where assumptions and estimates are
tinggi atau kompleks, atau area dimana significant to the consolidated financial
asumsi dan estimasi yang berdampak statements are disclosed in Note 3.
signifikan terhadap laporan keuangan
konsolidasian diungkapkan dalam Catatan 3.
Laporan keuangan konsolidasian disusun The consolidated financial statements are
berdasarkan dasar akrual, kecuali laporan prepared on the accrual basis, except for the
arus kas konsolidasian, dan dengan consolidated statements of cash flows, and
menggunakan konsep biaya historis, kecuali using the historical cost concept of accounting,
untuk yang telah diungkapkan di dalam except as disclosed in the relevant notes to the
catatan atas laporan keuangan konsolidasian consolidated financial statements herein.
yang relevan.
Laporan arus kas konsolidasian menyajikan The consolidated statements of cash flows
penerimaan dan pengeluaran kas dan setara present the receipts and payments of cash and
kas yang diklasifikasikan menurut aktivitas cash equivalents classified into operating,
operasi, investasi dan pendanaan. Laporan investing and financing activities. The
arus kas konsolidasian disajikan dengan consolidated statements of cash flows are
menggunakan metode langsung. presented using the direct method.
Seluruh angka dalam laporan keuangan All figures in the consolidated financial
konsolidasian ini disajikan dalam Dolar statements are expressed in United States
Amerika Serikat (“Dolar AS” atau “US$”) yang Dollars (“US Dollars” or “US$”), which is the
merupakan mata uang fungsional Perusahaan Company’s functional currency and the Group’s
dan mata uang penyajian Grup. presentation currency.
399
Page 452
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/12 Exhibit E/12
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(Lanjutan) (Continued)
a. Dasar penyusunan dan penyajian laporan a. Basis of preparation and presentation of the
keuangan konsolidasian dan pernyataan consolidated financial statements and
kepatuhan (Lanjutan) statements of compliance (Continued)
Kebijakan prinsip akuntansi yang diadopsi The principal accounting policies adopted in the
dalam penyusunan laporan keuangan preparation of the consolidated financial
konsolidasian diatur dibawah. Kebijakan ini statements are set out below. The policies have
diterapkan secara konsisten dengan semua been consistently applied to all the years
tahun penyajian, kecuali dinyatakan lain. presented, unless otherwise stated.
b. Perubahan kebijakan akuntansi b. Changes in accounting policies
Mulai dari 1 Januari 2024, referensi terhadap Beginning 1 January 2024, references to the
masing-masing PSAK dan ISAK telah diubah individual SFAS and IFAS has been changed as
sesuai dengan penerbitan oleh Dewan Standar published by the Financial Accounting Standards
Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Board of Indonesian Institute of Accountants.
Indonesia.
Kebijakan akuntansi yang diadopsi adalah Accounting policies adopted are consistent with
konsisten dengan kebijakan akuntansi tahun those of the previous financial years, except for
keuangan sebelumnya, kecuali bagi the adoption of the new and revised SFAS and
pengadopsian PSAK dan ISAK baru dan revisian IFAS that became effective on or after
yang berlaku efektif pada atau setelah 1 January 2024. Changes to the Group’s
tanggal 1 Januari 2024. Perubahan kebijakan accounting policies have been made as required,
akuntansi Grup, dibuat sebagaimana in accordance with the relevant transitional
disyaratkan sesuai dengan ketentuan transisi provisions in the respective SFAS and IFAS.
yang relevan terkait dengan PSAK dan ISAK
tersebut.
Penerapan dari amendemen terhadap standar The adoption of the following amendments to
akuntansi yang telah diterbitkan dan yang accounting standards issued and effective for
berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai the financial year beginning 1 January 2024
pada atau setelah 1 Januari 2024 namun tidak which do not have a material impact on the
berdampak material terhadap laporan consolidated financial statements are as
keuangan konsolidasian adalah sebagai follows:
berikut:
• Amendemen PSAK No. 201, “Penyajian • • Amendment to SFAS No. 201, “Presentation
Laporan Keuangan – Liabilitas Jangka of Financial Statements – Non-current
Panjang dengan Kovenan” Liabilities with Covenants”
• Amendemen PSAK No. 201, “Penyajian • Amendment to SFAS No. 201, “Presentation
Laporan Keuangan – Klasifikasi Liabilitas of Financial Statements – Classification of
Jangka Pendek atau Jangka Panjang” Liabilities as Current or Non-current”
• Amendemen PSAK No. 207, “Laporan • Amendment to SFAS No. 207, “Statement of
Arus Kas” dan amendemen PSAK No. 107, Cash Flows” and amendment to SFAS
“Instrumen Keuangan: Pengungkapan – No. 107, “Financial Instruments: Disclosure
Pengaturan Pembiayaan Pemasok” - Supplier Finance Arrangements”
• Amendemen PSAK No. 116, “Sewa - • Amendment to SFAS No. 116, “Leases –
Liabilitas Sewa pada Transaksi Jual dan Lease Liability in a Sale and Leaseback”
Sewa-Balik”
400
Page 453
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/13 Exhibit E/13
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(Lanjutan) (Continued)
b. Perubahan kebijakan akuntansi (Lanjutan) b. Changes in accounting policies (Continued)
Amendemen terhadap standar akuntansi yang Amendment to accounting standards issued but
telah diterbitkan, namun belum berlaku not yet effective for the financial year
efektif untuk tahun buku yang dimulai pada beginning 1 January 2024 is as follows:
1 Januari 2024 adalah sebagai berikut:
• Amendemen PSAK No. 221, “Pengaruh • • Amendment to SFAS No. 221, “The Effect of
Perubahan Kurs Valuta Asing – Changes in Foreign Exchange Rates – Lack of
Kekurangan Ketertukaran” Exchangeability”
•
Amendemen di atas berlaku efektif mulai The above amendment is effective beginning
1 Januari 2025. 1 January 2025.
Pada tanggal penyelesaian laporan keuangan As at the completion date of these consolidated
konsolidasian ini, Grup sedang mempelajari financial statements, the Group is evaluating
dampak yang mungkin timbul dari penerapan the potential impact of this amendment on the
amendemen pada laporan keuangan Group’s consolidated financial statements.
konsolidasian Grup.
c. Prinsip–prinsip konsolidasi dan metode c. Principles of consolidation and equity method
ekuitas
Grup menerapkan PSAK No. 110, “Laporan The Group adopted SFAS No. 110, “Consolidated
Keuangan Konsolidasian”, kecuali beberapa Financial Statements”, except for the following
hal berikut yang diterapkan secara items that were applied prospectively:
prospektif:
(i) Rugi entitas anak yang menyebabkan (i) Losses of a subsidiary that result in a
saldo defisit bagi Kepentingan Non- deficit balance to non-controlling
Pengendali (“KNP”); interests (“NCI”);
(ii) Kehilangan pengendalian pada entitas (ii) Loss of control over a subsidiary;
anak;
(iii) Perubahan kepemilikan pada entitas (iii) Change in the ownership interest in a
anak yang tidak mengakibatkan subsidiary that does not result in a loss of
hilangnya pengendalian; control;
(iv) Hak suara potensial dalam menentukan (iv) Potential voting rights in determining the
keberadaan pengendalian; dan existence of control; and
(v) Konsolidasi atas entitas anak yang (v) Consolidation of a subsidiary that is
memiliki pembatasan jangka panjang. subject to long-term restriction.
PSAK No. 110 mengatur penyusunan dan SFAS No. 110 provides for the preparation and
penyajian laporan keuangan konsolidasian presentation of consolidated financial
untuk sekelompok entitas yang berada dalam statements for a group of entities under the
pengendalian suatu entitas induk, dan control of a parent, and the accounting for
akuntansi untuk investasi pada entitas anak, investments in subsidiaries, jointly controlled
pengendalian bersama entitas dan entitas entities and associated entities when separate
asosiasi ketika laporan keuangan tersendiri financial statements are presented as
disajikan sebagai informasi tambahan. additional information.
401
Page 454
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/14 Exhibit E/14
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(Lanjutan) (Continued)
c. Prinsip–prinsip konsolidasi dan metode c. Principles of consolidation and equity method
ekuitas (Lanjutan) (Continued)
Laporan keuangan konsolidasian meliputi The consolidated financial statements include
laporan keuangan Perusahaan dan entitas the accounts of the Company and its subsidiaries
anaknya seperti yang disebutkan pada mentioned in Note 1d, in which the Company
Catatan 1d, yang dimiliki oleh Perusahaan maintains (directly or indirectly) equity
(secara langsung atau tidak langsung) dengan ownership of more than 50% and is controlled by
kepemilikan saham lebih dari 50% dan the Company.
dikendalikan oleh Perusahaan.
Seluruh transaksi material dan saldo akun All material intercompany transactions and
antar perusahaan (termasuk laba atau rugi account balances (including the related
yang signifikan yang belum direalisasi) telah significant unrealized gains or losses) have been
dieliminasi. eliminated.
Entitas anak dikonsolidasi secara penuh sejak Subsidiaries are fully consolidated from the
tanggal akuisisi, yaitu tanggal Grup date of acquisitions, being the date on which
memperoleh pengendalian sampai dengan the Group obtains control and continue to be
tanggal Perusahaan kehilangan pengendalian. consolidated until the date such control ceases.
Kerugian entitas anak yang tidak dimiliki Losses of a non-wholly owned subsidiary are
secara penuh diatribusikan pada KNP bahkan attributed to the NCI even if that results in a
jika hal ini mengakibatkan KNP mempunyai deficit balance. In case of loss of control over a
saldo defisit. Jika kehilangan pengendalian subsidiary, the Group:
atas suatu entitas anak, maka Grup:
• Menghentikan pengakuan aset (termasuk • Derecognizes the assets (including
goodwill) dan liabilitas entitas anak; goodwill) and liabilities of the subsidiaries;
• Menghentikan pengakuan jumlah • Derecognizes the carrying amount of any
tercatat setiap KNP; NCI;
• Menghentikan pengakuan akumulasi • Derecognizes the cumulative translation
selisih penjabaran, yang dicatat di differences, recorded in equity, if any;
ekuitas, bila ada;
• Mengakui nilai wajar pembayaran yang • Recognizes the fair value of the
diterima; consideration received;
• Mengakui setiap sisa investasi pada nilai • Recognizes the fair value of any investment
wajarnya; retained;
• Mengakui setiap perbedaan yang • Recognizes any surplus or deficit in profit
dihasilkan sebagai keuntungan atau or loss; and
kerugian dalam laba rugi; dan
• Mereklasifikasi bagian induk atas • Reclassifies the parent’s share of
komponen yang sebelumnya diakui components previously recognized in other
sebagai penghasilan komprehensif lain ke comprehensive income to profit or loss or
laba rugi, atau mengalihkan secara retained earnings, as appropriate.
langsung ke saldo laba, sebagaimana
mestinya.
KNP mencerminkan bagian atas laba atau rugi NCI represent the portion of the profit or loss
dan aset neto dari entitas anak yang tidak and net assets of the subsidiaries not
dapat diatribusikan secara langsung maupun attributable, directly or indirectly, to the
tidak langsung pada entitas induk, yang parent entity, which are presented in the
masing-masing disajikan dalam laporan laba consolidated statements of profit or loss and
rugi dan penghasilan komprehensif lain other comprehensive income and under the
konsolidasian dan dalam ekuitas pada laporan equity section of the consolidated statements of
posisi keuangan konsolidasian, terpisah dari financial position, respectively, separately from
bagian yang dapat diatribusikan kepada the corresponding portion attributable to the
pemilik entitas induk. equity holders of the parent entity.
402
Page 455
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/15 Exhibit E/15
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(Lanjutan) (Continued)
c. Prinsip–prinsip konsolidasi dan metode c. Principles of consolidation and equity method
ekuitas (Lanjutan) (Continued)
Perubahan dalam bagian kepemilikan Grup Changes in the Group’s ownership interest in a
pada suatu entitas anak yang tidak subsidiary that do not result in loss of control
mengakibatkan hilangnya pengendalian are accounted for as equity transactions. The
dicatat sebagai transaksi ekuitas. Nilai carrying amounts of the Group and non-
tercatat kepentingan Grup dan non- controlling interests are adjusted to reflect the
pengendali disesuaikan untuk mencerminkan changes in their relative interests in the
perubahan bagian kepemilikannya atas subsidiary. Any differences between the amount
entitas anak. Setiap perbedaan antara jumlah by which the NCI are adjusted and the fair value
KNP disesuaikan dan nilai wajar imbalan yang of consideration paid or received is recognized
diberikan atau diterima diakui secara directly in equity and attributed to the owners
langsung dalam ekuitas dan diatribusikan of the parent entity.
pada pemilik entitas induk.
Kombinasi bisnis Business combinations
Grup menerapkan metode akuisisi untuk The Group applies the acquisition method to
mencatat setiap kombinasi bisnis. Imbalan account for business combinations. The
yang dialihkan untuk mengakuisisi entitas consideration transferred for the acquisition of
anak adalah nilai wajar seluruh aset yang a subsidiary is the fair value of the assets
dialihkan, liabilitas yang diakui oleh pihak transferred, the liabilities incurred to the
pengakuisisi kepada pemilik sebelumnya dari former owners of the acquiree and the equity
entitas yang diakuisisi dan kepentingan interests issued by the Group.
ekuitas yang diterbitkan oleh Grup.
Imbalan yang dialihkan termasuk nilai wajar The consideration transferred includes the fair
setiap aset dan liabilitas yang dihasilkan dari value of any asset or liability resulting from a
suatu kesepakatan imbalan kontinjensi. Aset contingent consideration arrangement.
teridentifikasi, liabilitas dan liabilitas Identifiable assets acquired, liabilities and
kontinjensi yang diambil alih, yang diperoleh contingent liabilities assumed in a business
dalam kombinasi bisnis diukur pada awalnya combination are measured initially at their fair
sebesar nilai wajar pada tanggal akuisisi. values as at the acquisition date.
Grup mengakui kepentingan non-pengendali The Group recognizes any non-controlling
pada pihak yang diakuisisi baik sebesar nilai interest in the acquiree on an acquisition-by-
wajar atau sebesar bagian proporsional acquisition basis, either at fair value or at the
kepentingan non-pengendali atas aset neto non-controlling interest’s proportionate share
teridentifikasi pihak yang diakuisisi. of the acquiree’s identifiable net assets. Non-
Kepentingan non-pengendali disajikan di controlling interests are reported as equity in
ekuitas dalam laporan posisi keuangan the consolidated statements of financial
konsolidasian, terpisah dari ekuitas pemilik position, separate from the owners of the
entitas induk. parent entity.
Biaya terkait akuisisi dibebankan pada saat Acquisition-related costs are expensed as
terjadinya. incurred.
403
Page 456
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/16 Exhibit E/16
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(Lanjutan) (Continued)
c. Prinsip–prinsip konsolidasi dan metode c. Principles of consolidation and equity method
ekuitas (Lanjutan) (Continued)
Kombinasi bisnis (Lanjutan) Business combinations (Continued)
Jika kombinasi bisnis diperoleh secara If the business combination is achieved in
bertahap, Grup akan mengukur kepentingan stages, the Group will remeasure its previously
ekuitas yang sebelumnya dimiliki pada pihak held equity interest in the acquiree at its fair
yang diakuisisi sebesar nilai wajar pada value at its acquisition date and recognize the
tanggal akuisisi dan mengakui keuntungan resulting gain or loss, if any, in profit or loss.
atau kerugian yang dihasilkan, jika ada, Any contingent consideration to be transferred
dalam laba rugi. Imbalan kontinjensi yang by the Group is recognized at its fair value as at
masih harus dialihkan oleh Grup diakui the acquisition date. Subsequent changes to the
sebesar nilai wajar pada tanggal akuisisi. fair value of the contingent consideration that
Perubahan selanjutnya atas nilai wajar is deemed to be an asset or a liability are
imbalan kontinjensi yang diakui sebagai aset recognized in profit or loss. A contingent
atau liabilitas dan dicatat dalam laba rugi. consideration that is classified as equity is not
Imbalan kontinjensi yang diklasifikasikan remeasured, and its subsequent settlement is
sebagai ekuitas tidak diukur kembali dan accounted for within equity.
penyelesaian selanjutnya diperhitungkan
dalam ekuitas.
Selisih lebih antara imbalan yang dialihkan, The excess of the consideration transferred, the
jumlah setiap kepentingan non-pengendali amount of any non-controlling interests in the
dalam pihak yang diakuisisi, dan nilai wajar acquiree and the acquisition-date fair value of
pada tanggal akuisisi dari kepemilikan ekuitas any previous equity interest in the acquiree
yang sebelumnya dimiliki oleh pihak over the fair value of the Group’s share of the
pengakuisisi pada pihak yang diakuisisi, identifiable net assets acquired is recorded as
dibandingkan dengan nilai wajar bagian Grup goodwill. If those amounts are less than the fair
atas aset bersih teridentifikasi yang value of the net identifiable assets of the
diakuisisi, dicatat sebagai goodwill. Jika subsidiary acquired and the measurement of all
jumlah tersebut lebih kecil dari nilai wajar amounts has been reviewed, in the case of a
atas aset bersih teridentifikasi entitas anak bargain purchase, the difference is recognized
yang diakuisisi dan pengukuran atas seluruh directly in profit or loss.
jumlah tersebut telah ditelaah, dalam hal
pembelian dengan diskon, selisih tersebut
diakui secara langsung dalam laba rugi.
Entitas anak Subsidiaries
Entitas anak merupakan semua entitas Subsidiaries are all entities (including
(termasuk entitas bertujuan khusus), dimana structured entities), over which the Group has
Grup memiliki pengendalian. Grup control. The Group controls an entity when the
mengendalikan suatu entitas ketika Grup Group is exposed to, or has rights to, variable
memiliki hak atas imbal hasil variabel dari returns from its involvement with the entity
keterlibatannya dengan suatu entitas dan and has the ability to affect those returns
memiliki kemampuan untuk mempengaruhi through its power over the entity.
imbal hasil tersebut melalui kekuasaannya
atas entitas tersebut.
Laporan keuangan konsolidasian menyajikan The consolidated financial statements present
hasil usaha Grup seolah-olah sebagai the results of the Group as if they formed a
perusahaan tunggal. single entity.
404
Page 457
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/17 Exhibit E/17
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(Lanjutan) (Continued)
c. Prinsip–prinsip konsolidasi dan metode c. Principles of consolidation and equity method
ekuitas (Lanjutan) (Continued)
Entitas anak (Lanjutan) Subsidiaries (Continued)
Laporan keuangan entitas anak termasuk ke The financial statements of subsidiaries are
dalam laporan keuangan konsolidasian sejak included in the consolidated financial
tanggal pengendalian dimulai sampai dengan statements from the date that control
tanggal pengendalian dihentikan. Kebijakan commences until the date that control ceases.
akuntansi entitas anak diubah apabila The accounting policies of subsidiaries have
dipandang perlu untuk menyelaraskan been changed when necessary to align them
kebijakan akuntansi yang diadopsi oleh Grup. with the policies adopted by the Group.
Kerugian yang terjadi pada kepentingan non- Losses applicable to non-controlling interests in
pengendali pada entitas anak dialokasikan a subsidiary are allocated to the non-controlling
kepada kepentingan non-pengendali bahkan interests even if doing so causes the non-
apabila dialokasikan kepada kepentingan non- controlling interests to have a deficit balance.
pengendali tersebut dapat menimbulkan Non-controlling interests is presented in the
saldo defisit. Kepentingan non-pengendali consolidated statements of financial position
disajikan di dalam laporan keuangan within equity, separately from the equity of the
konsolidasian pada bagian ekuitas, yang owners of the parent entity.
terpisah dari ekuitas pemilik entitas induk.
Entitas asosiasi Associates
Entitas asosiasi adalah suatu entitas, dimana An associate is an entity, over which the Group
Grup memiliki pengaruh signifikan dan has significant influence and that is neither
bukan merupakan pengendalian maupun control nor joint control. Direct or indirect
pengendalian bersama. Kepemilikan langsung ownership of 20% or more of the voting power
atau tidak langsung 20% atau lebih dari hak of an investee is presumed to be an ownership
suara investee dianggap sebagai kepemilikan of significant influence, unless it can be clearly
pengaruh signifikan, kecuali dapat dibuktikan demonstrated that this is not the case.
dengan jelas bahwa tidak demikian.
Sesuai metode ekuitas, investasi pada Under the equity method, the investment is
awalnya dicatat pada biaya, dan nilai tercatat initially recognized at cost, and the carrying
akan meningkat atau menurun untuk amount is increased or decreased to recognize
mengakui bagian investor atas laba rugi dan the investor’s share of profit or loss and other
penghasilan komprehensif lain investee comprehensive income of the investee after the
setelah tanggal akuisisi. Di dalam investasi date of acquisition. The Group’s investment in
Grup atas entitas asosiasi termasuk goodwill associates includes goodwill identified on
yang diidentifikasi ketika akuisisi. acquisition.
Jika kepemilikan kepentingan pada entitas If the ownership interest in an associate is
asosiasi berkurang, namun tetap memiliki reduced but significant influence is retained,
pengaruh signifikan, hanya suatu bagian only a proportionate share of the amounts
proporsional atas jumlah yang telah diakui previously recognized in other comprehensive
sebelumnya pada penghasilan komprehensif income is reclassified to profit or loss where
lain yang direklasifikasi ke laba rugi. appropriate.
405
Page 458
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/18 Exhibit E/18
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(Lanjutan) (Continued)
c. Prinsip–prinsip konsolidasi dan metode c. Principles of consolidation and equity method
ekuitas (Lanjutan) (Continued)
Entitas asosiasi (Lanjutan) Associates (Continued)
Bagian Grup atas laba atau rugi entitas The Group’s share of post-acquisition profits or
asosiasi pasca akuisisi diakui dalam laba rugi losses is recognized in profit or loss, and its
dan bagian atas mutasi penghasilan share of post-acquisition movements in other
komprehensif lain pasca akuisisi diakui di comprehensive income is recognized in other
dalam penghasilan komprehensif lain dan comprehensive income with a corresponding
diikuti dengan penyesuaian pada jumlah adjustment to the carrying amount of the
tercatat investasi. Dividen yang akan diterima investment. Dividends receivable from
dari entitas asosiasi diakui sebagai pengurang associates are recognized as reduction in the
jumlah tercatat investasi. carrying amount of the investment.
Jika bagian Grup atas kerugian entitas When the Group’s share of losses in an associate
asosiasi sama dengan atau melebihi equal or exceed its interest in the associate,
kepentingannya pada entitas asosiasi, including any other unsecured receivables, the
termasuk piutang tanpa agunan, Grup Group does not recognize further losses, unless
menghentikan pengakuan bagian it has incurred legal or constructive obligations
kerugiannya, kecuali Grup memiliki or made payments on behalf of the associate.
kewajiban atau melakukan pembayaran atas
nama entitas asosiasi.
Pada setiap tanggal pelaporan, Grup The Group determines at each reporting date
menentukan apakah terdapat bukti objektif whether there is any objective evidence that
bahwa telah terjadi penurunan nilai pada the investment in the associate is impaired. If
investasi pada entitas asosiasi. Jika demikian, this is the case, the Group calculates the
maka Grup menghitung besarnya penurunan amount of impairment as the difference
nilai sebagai selisih antara jumlah yang between the recoverable amount of the
terpulihkan dan nilai tercatat atas investasi associate and its carrying value and recognizes
pada perusahaan asosiasi dan mengakui the amount adjacent to “share in net income of
selisih tersebut pada “bagian atas laba neto an associate” in profit or loss. Unrealized losses
entitas asosiasi” di laba rugi. Kerugian yang are eliminated unless the transaction provides
belum direalisasi dieliminasi kecuali transaksi evidence of an impairment of the asset
tersebut memberikan bukti penurunan nilai transferred.
atas aset yang ditransfer.
Kebijakan akuntansi entitas asosiasi Accounting policies of associates have been
disesuaikan jika diperlukan untuk changed where necessary to ensure consistency
memastikan konsistensi dengan kebijakan with the policies adopted by the Group.
yang diterapkan oleh Grup.
Laba atau rugi yang dihasilkan dari transaksi Profit or loss resulting from upstream and
hulu dan hilir antara Grup dengan entitas downstream transactions between the Group
asosiasi diakui dalam laporan keuangan and its associates are recognized in the Group’s
konsolidasian Grup hanya sebesar bagian consolidated financial statements only to the
investor lain dalam entitas asosiasi. extent of unrelated investor’s interests in the
associates.
Keuntungan dan kerugian dilusi yang timbul Dilution gains and losses arising in investments
pada investasi entitas asosiasi diakui dalam in associates are recognized in profit or loss.
laba rugi.
406
Page 459
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/19 Exhibit E/19
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(Lanjutan) (Continued)
c. Prinsip–prinsip konsolidasi dan metode c. Principles of consolidation and equity method
ekuitas (Lanjutan) (Continued)
Transaksi dengan kepentingan non- Transactions with non-controlling interests
pengendali
Transaksi dengan kepentingan non- Transactions with non-controlling interests are
pengendali dihitung sebagai transaksi dengan accounted for as transactions with owners in
pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik their capacity as owners and therefore no
dan oleh karena itu tidak terdapat goodwill goodwill is recognized as a result of such
yang diakui sebagai hasil transaksi tersebut. transactions. The adjustments to non-
Penyesuaian kepentingan non-pengendali controlling interests are based on a
berdasarkan jumlah proporsional aset bersih proportionate amount of the net assets of the
entitas anak. subsidiaries.
d. Transaksi dan saldo dalam mata uang asing d. Foreign currencies transactions and balances
Akun-akun yang disertakan dalam laporan Items included in the financial statements of
keuangan setiap entitas anggota Grup diukur each of the Group’s entities are measured using
menggunakan mata uang dari lingkungan the currency of the primary economic
ekonomi utama dimana entitas tersebut environment in which the relevant entity
beroperasi (“mata uang fungsional”). Laporan operates (the “functional currency”). The
keuangan konsolidasian disajikan dalam Dolar consolidated financial statements are presented
AS, yang merupakan mata uang fungsional in US Dollars, which is the Company’s functional
Perusahaan dan mata uang penyajian Grup. currency and the Group’s presentation
currency.
Transaksi dalam mata uang asing dijabarkan Foreign currency transactions are translated
menjadi mata uang fungsional menggunakan into the functional currency using the exchange
kurs yang berlaku pada tanggal transaksi. rates prevailing as at the date of the
Pada tanggal pelaporan, setiap aset dan transactions. As at the reporting date,
liabilitas moneter dalam mata uang asing monetary assets and liabilities denominated in
disesuaikan untuk mencerminkan kurs yang foreign currency are adjusted to reflect the
berlaku pada tanggal tersebut. Keuntungan prevailing exchange rates at such date. Foreign
dan kerugian selisih kurs yang timbul dari exchange gains and losses resulting from the
penyelesaian transaksi dalam mata uang asing settlement of such transactions and from the
dan dari penjabaran aset dan liabilitas translation at period-end exchange rates of
moneter dalam mata uang asing monetary assets and liabilities denominated in
menggunakan kurs yang berlaku pada akhir foreign currencies are recognized in profit or
periode pelaporan diakui dalam laba rugi. loss.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As at 31 December 2024 and 2023, the rates of
kurs nilai tukar yang digunakan adalah exchange used are as follows (full US Dollar
sebagai berikut (dalam dolar AS penuh): amount):
31 Desember/ 31 Desember/
December 2024 December 2023
Rupiah Indonesia (“Rp”) 10.000 0.62 0.64 Indonesian Rupiah (“Rp”) 10,000
Yuan Tiongkok (“CNY”) 0.14 0.14 Chinese Yuan (“CNY”)
Dolar Australia (“AUD”) 0.63 0.68 Australian Dollars (“AUD”)
Euro (“EUR”) 1.04 1.10 Euro (“EUR”)
Ringgit Malaysia (“MYR”) 0.22 0.21 Malaysian Ringgit (“MYR”)
Dolar Singapura (“SGD”) 0.74 0.75 Singaporean Dollars (“SGD”)
407
Page 460
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/20 Exhibit E/20
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(Lanjutan) (Continued)
d. Transaksi dan saldo dalam mata uang asing d. Foreign currencies transactions and balances
(Lanjutan) (Continued)
Hasil usaha operasi dan posisi keuangan dari The results of the operations and financial
seluruh entitas anak Grup (tidak ada yang position of all of the Group’s subsidiaries (none
mata uang fungsionalnya mata uang dari of which has the currency of a hyperinflationary
suatu ekonomi hiperinflasi) yang memiliki economy) that have a functional currency
mata uang fungsional yang berbeda dengan different from the Company’s presentation
mata uang penyajian Perusahaan, currency are translated into the Company’s
ditranslasikan dalam mata uang penyajian presentation currency as follows:
Perusahaan sebagai berikut:
(a) Aset dan liabilitas yang disajikan pada (a) The assets and liabilities presented in the
laporan posisi keuangan konsolidasian, consolidated statements of financial
dijabarkan pada kurs penutup tanggal position are translated at the closing rate
laporan posisi keuangan konsolidasian at the date of the consolidated statements
tersebut; of financial position;
(b) Penghasilan dan beban untuk setiap laba (b) The income and expenses for each profit or
rugi dijabarkan menggunakan kurs rata- loss are translated at the average exchange
rata (kecuali jika rata-rata tersebut rates (unless this average is not a
bukan perkiraan wajar efek kumulatif reasonable approximation of the
dari kurs yang berlaku pada tanggal cumulative effect of the rates prevailing on
transaksi, maka penghasilan dan beban the transaction dates, in which case the
dijabarkan menggunakan kurs tanggal income and expenses are translated at the
transaksi); dan rates in force on the dates of the
transactions); and
(c) Seluruh selisih kurs yang timbul diakui (c) All of the resulting exchange differences
dalam penghasilan komprehensif lain. are recognized in other comprehensive
income.
Pada konsolidasi, selisih kurs yang timbul dari On consolidation, exchange differences arising
penjabaran investasi neto pada entitas asing, from the translation of any net investments in
diakui dalam penghasilan komprehensif lain. foreign entities, are recognised in other
Ketika investasi dijual, selisih kurs yang comprehensive income. When the investment is
terkait direklasifikasi ke laba rugi. sold, the associated exchange differences are
reclassified to profit or loss.
e. Transaksi dengan pihak-pihak berelasi e. Transactions with related parties
Pihak-pihak berelasi adalah orang atau Related party represents a person or an entity
entitas yang terkait dengan entitas pelapor: who is related to the reporting entity:
(1) Orang atau anggota keluarga terdekat (1) A person or a close member of the person’s
mempunyai relasi dengan entitas family is related to a reporting entity if
pelapor jika orang tersebut: that person:
(a) Memiliki pengendalian atau (a) Has control or joint control over the
pengendalian bersama atas entitas reporting entity;
pelapor;
(b) Memiliki pengaruh signifikan atas (b) Has significant influence over the
entitas pelapor; atau reporting entity; or
(c) Manajemen kunci entitas pelapor (c) Is member of the key management
atau entitas induk entitas pelapor. personnel of the reporting entity or of a
parent of the reporting entity.
408
Page 461
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/21 Exhibit E/21
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(Lanjutan) (Continued)
e. Transaksi dengan pihak-pihak berelasi e. Transactions with related parties (Continued)
(Lanjutan)
(2) Suatu entitas berelasi dengan entitas (2) An entity is related to a reporting entity if
pelapor jika memenuhi salah satu hal any of the following conditions applies:
berikut:
(a) Entitas dan entitas pelapor adalah (a) The entity and the reporting entity are
anggota dari grup yang sama (artinya members of the same group (which
entitas induk, entitas anak, dan means that each parent, subsidiary and
entitas anak berikutnya terkait fellow subsidiary is related to the
dengan entitas lain); others entity);
(b) Satu entitas adalah entitas asosiasi (b) One entity is an associate or joint
atau ventura bersama dari entitas venture of the other entity (or an
lain (atau entitas asosiasi atau associate or joint venture of a member
ventura bersama yang merupakan of a group of which the other entity is
anggota suatu grup, yang mana a member);
entitas lain tersebut adalah
anggotanya);
(c) Kedua entitas tersebut adalah (c) Both entities are joint ventures of the
ventura bersama dari pihak ketiga same third party;
yang sama;
(d) Satu entitas adalah ventura bersama (d) One entity is a joint venture of a third
dari entitas ketiga dan entitas yang entity and the other entity is an
lain adalah entitas asosiasi dari associate of the third entity;
entitas ketiga;
(e) Entitas tersebut adalah suatu (e) The entity is a post-employment
program imbalan pasca-kerja untuk benefit plan for the benefit of
imbalan kerja dari salah satu entitas employees of either the reporting
pelapor atau entitas yang terkait entity or an entity related to the
dengan entitas pelapor. Jika entitas reporting entity. If the reporting entity
pelapor adalah entitas yang is itself such a plan, the sponsoring
menyelenggarakan program entity are also related to the reporting
tersebut, maka entitas sponsor juga entity;
berelasi dengan entitas pelapor;
(f) Entitas yang dikendalikan atau (f) The entity is controlled or jointly
dikendalikan bersama oleh orang controlled by a person identified in (1);
yang diidentifikasi dalam huruf (1); or
atau
(g) Orang yang diidentifikasi dalam (g) A person identified in (1) (a) has
huruf (1) (a) memiliki pengaruh significant influence over the entity or
signifikan atas entitas atau personel is a member of the key management
manajemen kunci entitas (atau personnel of the entity (or of a parent
entitas induk dari entitas); of the entity);
(h) Entitas, atau anggota dari kelompok (h) The entity, or any member of a group
yang mana entitas merupakan bagian of which it is a part, provides key
dari kelompok tersebut, management personal services to the
menyediakan jasa personal reporting entity or to the parent of the
manajemen kunci kepada entitas reporting entity.
pelapor atau kepada entitas induk
dari entitas pelapor.
409
Page 462
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/22 Exhibit E/22
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(Lanjutan) (Continued)
f. Instrumen keuangan f. Financial instruments
Grup mengklasifikasikan aset dan liabilitas The Group classifies its financial assets and
keuangannya ke dalam kategori berikut: financial liabilities in the following categories:
1) Biaya perolehan diamortisasi; 1) Amortized cost;
2) Nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL”); 2) Fair value through profit or loss (“FVTPL”);
3) Nilai wajar melalui penghasilan 3) Fair value through other comprehensive
komprehensif lain (“FVOCI”). income (“FVOCI”).
Klasifikasi tersebut tergantung dari tujuan The classification depends on the purpose for
perolehan aset keuangan dan liabilitas which the financials assets and financial
keuangan tersebut dan ditentukan pada saat liabilities are acquired and is determined at
awal pengakuannya. initial recognition.
1) Aset keuangan 1) Financial assets
Grup menetapkan klasifikasi aset The Group determines the classification of
keuangan setelah pengakuan awal dan, its financial assets after initial recognition
jika diperbolehkan dan sesuai, akan and, where allowed and appropriate, re-
melakukan evaluasi atas klasifikasi ini evaluates this designation at each financial
pada setiap akhir periode keuangan. period-end.
Seluruh aset keuangan Grup All of the Group’s financial assets classified
diklasifikasikan sebagai aset keuangan as financial assets measured at amortized
yang diukur pada biaya perolehan cost.
diamortisasi.
i. Biaya perolehan diamortisasi i. Amortized cost
Suatu aset keuangan diukur pada Financial assets are measured at
biaya perolehan diamortisasi jika amortized cost if it meets both of the
kedua kondisi berikut terpenuhi: following conditions:
• Aset keuangan dikelola dalam • Financial assets are held within a
model bisnis yang bertujuan business model whose objective is to
untuk memiliki aset keuangan hold financial assets to collect
dalam rangka mendapatkan arus contractual cash flows; and
kas kontraktual; dan
• Persyaratan kontraktual aset • Contractual terms give rise on
keuangan yang menimbulkan arus specified dates to cash flows that are
kas yang semata dari pembayaran solely payments of principal and
pokok dan bunga dari jumlah interest on principal amount
pokok terutang. outstanding.
Pada saat pengakuan awal, aset At initial recognition, financial assets
keuangan yang diklasifikasi sebagai that are classified as amortized cost are
biaya perolehan amortisasi diukur measured at fair value, plus directly
pada nilai wajarnya, ditambah biaya attributable transaction costs. Interest
transaksi yang dapat diatribusikan income is calculated using the effective
secara langsung. Pendapatan bunga interest rate method and recognized in
dihitung dengan menggunakan profit or loss.
metode suku bunga efektif dan diakui
dalam laba rugi.
410
Page 463
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/23 Exhibit E/23
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(Lanjutan) (Continued)
f. Instrumen keuangan (Lanjutan) f. Financial instruments (Continued)
1) Aset keuangan (Lanjutan) 1) Financial assets (Continued)
ii. FVTPL ii. FVTPL
Aset keuangan yang diukur Financial assets measured at FVTPL are
menggunakan FVTPL merupakan debt instruments which do not meet the
instrumen utang yang tidak diukur criteria of amortized cost or FVOCI,
pada biaya perolehan diamortisasi equity investments which are held for
atau FVOCI, investasi ekuitas yang trading or where the FVOCI election has
dimiliki untuk diperdagangkan atau not been applied, derivatives which are
dimana pilihan FVOCI tidak berlaku, not designated as a hedging instrument.
derivatif yang bukan merupakan Fair value gains or losses from these
instrumen lindung nilai. Keuntungan financial assets are recorded in profit or
atau kerugian nilai wajar atas aset loss.
keuangan ini dicatat pada laba rugi.
iii. FVOCI iii. FVOCI
Aset keuangan yang diukur Financial assets measured at FVOCI are
menggunakan FVOCI merupakan equity investments, that is not held for
investasi ekuitas, yang bukan trading and the Group has irrevocably
dimiliki untuk diperdagangkan dan elected to present fair value of equity
Grup telah memilih secara tak investment in other comprehensive
terbatalkan untuk menyajikan income; debt instruments that are held
perubahan pada nilai wajar investasi to get contractual cash flows and selling
ekuitas dalam penghasilan the financial assets, where the assets’
komprehensif lain; instrumen utang cash flows represent solely payment of
yang dimiliki untuk mendapatkan principal and interest. Dividend from
arus kas kontraktual dan penjualan equity investments is recognized in
aset keuangan, dimana arus kas aset profit or loss while the Group’s right to
merupakan pembayaran pokok dan receive payment is established.
bunga. Dividen dari investasi ekuitas
diakui dalam laba rugi ketika hak
Grup untuk menerima pembayaran
ditetapkan.
2) Liabilitas keuangan 2) Financial liabilities
Liabilitas keuangan diklasifikasikan Financial liabilities are classified as
sebagai liabilitas keuangan yang diukur financial liabilities at fair value through
pada nilai wajar melalui laba rugi dan profit or loss and financial liabilities at
liabilitas keuangan yang diukur pada amortized cost. The Group determines the
biaya perolehan amortisasi, mana yang classification of its financial liabilities at
sesuai. Grup menetapkan klasifikasi atas initial recognition.
liabilitas keuangan pada saat pengakuan
awal.
Liabilitas keuangan diukur pada biaya Financial liabilities are measured at
perolehan diamortisasi, dengan amortized cost, using the effective interest
menggunakan metode suku bunga method. Gains and losses are recognized in
efektif. Keuntungan dan kerugian diakui profit and loss when the liabilities are
di dalam laba dan rugi ketika liabilitas derecognized, and through the
dihentikan pengakuannya, dan melalui amortization process.
proses amortisasi.
411
Page 464
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/24 Exhibit E/24
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(Lanjutan) (Continued)
f. Instrumen keuangan (Lanjutan) f. Financial instruments (Continued)
3) Penghentian pengakuan 3) Derecognition
Suatu aset keuangan dihentikan A financial asset is derecognized when the
pengakuannya apabila hak untuk rights to receive cash flows from the asset
menerima arus kas aset telah berakhir. have expired.
Pada penghentian aset keuangan secara On derecognition of a financial asset in its
keseluruhan, selisih antara nilai tercatat entirely, the difference between the
dengan jumlah yang akan diterima dan carrying amount and the sum of the
semua kumulatif keuntungan atau consideration received and any cumulative
kerugian yang telah diakui di dalam gain or loss that had been recognized in
penghasilan komprehensif lain diakui di other comprehensive income is recognized
dalam laba rugi. in profit or loss.
Semua pembelian dan penjualan yang All regular purchases and sales of financial
lazim atas aset keuangan diakui dan assets are recognized or derecognized on
dihentikan pengakuannya pada saat the trading date, which is the date that the
tanggal perdagangan, yaitu tanggal Grup Group commits to purchase or sell the
berkomitmen untuk membeli atau asset.
menjual aset.
Pembelian atau penjualan yang lazim Regular way purchases or sales are
adalah pembelian atau penjualan aset purchases or sales of financial assets that
keuangan berdasarkan kontrak yang require delivery of assets within the period
mensyaratkan penyerahan aset dalam generally established by regulation or
kurun waktu yang ditetapkan dengan convention in the market-place concerned.
peraturan atau kebiasaan yang berlaku di
pasar.
Liabilitas keuangan dihentikan A financial liability is derecognized when
pengakuannya ketika liabilitas yang the obligation specified in the contract is
ditetapkan dalam kontrak dihentikan discharged or cancelled or expired.
atau dibatalkan atau kadaluarsa.
Ketika liabilitas keuangan saat ini When an existing financial liability is
digantikan dengan yang lain dari pemberi replaced by another from the same lender
pinjaman yang sama dengan persyaratan on substantially different terms, or the
yang berbeda secara substansial, atau terms of an existing liability are
modifikasi secara substansial atas substantially modified, such an exchange or
ketentuan liabilitas keuangan yang saat modification is treated as a derecognition
ini ada, maka pertukaran atau modifikasi of the original liability and the recognition
tersebut dicatat sebagai penghapusan of a new liability, and the difference in the
liabilitas keuangan awal dan pengakuan respective carrying amounts is recognized
liabilitas keuangan baru, dan selisih in profit or loss.
antara nilai tercatat liabilitas keuangan
tersebut diakui sebagai laba rugi.
412
Page 465
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/25 Exhibit E/25
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(Lanjutan) (Continued)
f. Instrumen keuangan (Lanjutan) f. Financial instruments (Continued)
4) Saling hapus instrumen keuangan 4) Offsetting financial instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan Financial assets and liabilities are set-off
dapat saling hapus dan nilai bersihnya and the net amount is presented in the
disajikan dalam laporan posisi keuangan consolidated statements of financial
konsolidasian ketika, dan hanya ketika, position when, and only when, the Group
Grup memiliki hak yang berkekuatan has the legal right to set off the amounts
hukum untuk melakukan saling hapus and intends either to settle on a net basis
atas jumlah yang telah diakui tersebut or realize the asset and settle the liabilities
dan terdapat niat untuk menyelesaikan simultaneously.
secara neto, atau merealisasikan aset
dan menyelesaikan liabilitas secara
simultan.
Pendapatan dan beban disajikan neto Income and expenses are presented net only
hanya jika diperkenankan oleh standar when permitted by accounting standards.
akuntansi.
5) Penurunan nilai aset keuangan 5) Impairment of financial assets
Dalam PSAK No. 109, “Instrumen In SFAS No. 109, “Financial Instruments”,
Keuangan”, provisi penurunan nilai atas impairment loss provision of financial
aset keuangan diukur menggunakan assets measured at expected credit losses
model kerugian kredit ekspetasian dan model (“ECLs”) and applied for financial
berlaku untuk aset keuangan yang diukur assets which measured at amortized cost or
pada biaya perolehan atau FVOCI. FVOCI. The impairment method applied
Metode penurunan nilai dilakukan depends on whether there has been a
dengan mempertimbangkan apakah significant increase in credit risk.
risiko kredit telah meningkat secara
signifikan.
Pada setiap periode pelaporan, Grup At each reporting date, the Group assesses
menilai apakah risiko kredit dari whether the credit risk on a financial
instrumen keuangan telah meningkat instrument has increased significantly since
secara signifikan sejak pengakuan awal. initial recognition. When making the
Ketika melakukan penilaian, Grup assessment, the Group uses the change in
menggunakan perubahan atas risiko the risk of a default occurring over the
gagal bayar yang terjadi sepanjang expected life of the financial instrument
perkiraan usia instrumen keuangan instead of the change in the amount of
daripada perubahan atas jumlah expected credit losses (“ECL”). To make
kerugian kredit ekspektasian (“KKE”). that assessment, the Group compares the
Dalam melakukan penilaian, Grup risk of a default occurring on the financial
membandingkan antara risiko gagal instrument as at the reporting date with
bayar yang terjadi atas instrumen the risk of a default occurring on the
keuangan pada saat periode pelaporan financial instrument as at the date of initial
dengan risiko gagal bayar yang terjadi recognition and consider reasonable and
atas instrumen keuangan pada saat supportable information, that is available
pengakuan awal dan mempertimbangkan without undue cost or effort at the
kewajaran serta ketersediaan informasi reporting date about past events, current
yang tersedia pada saat tanggal conditions and forecasts of future economic
pelaporan terkait dengan kejadian masa conditions, that is indicative of significant
lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas increases in credit risk since initial
kondisi ekonomi di masa depan, yang recognition.
mengindikasikan kenaikan risiko kredit
sejak pengakuan awal.
413
Page 466
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/26 Exhibit E/26
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(Lanjutan) (Continued)
f. Instrumen keuangan (Lanjutan) f. Financial instruments (Continued)
5) Penurunan nilai aset keuangan 5) Impairment of financial assets
(Lanjutan) (Continued)
Grup menerapkan “pendekatan yang The Group applies the “simplified
disederhanakan” untuk mengukur KKE approach” to measuring ECL which uses a
yang menggunakan cadangan KKE seumur lifetime expected loss allowance for all
hidup untuk seluruh saldo piutang usaha trade receivables, other receivables and
dan piutang lain-lain dan aset kontrak contract assets without significant
tanpa komponen pendanaan yang financing components and the “general
signifikan dan “pendekatan umum” approach” for all other financial assets.
untuk aset keuangan lainnya. The general approach incorporates a review
Pendekatan umum termasuk penelahaan for any significant increase in counterparty
perubahan signifikan risiko kredit sejak credit risk since inception. The expected
terjadinya. Penelaahan KKE termasuk credit loss reviews include assumptions
asumsi mengenai risiko gagal bayar dan about the risk of default and expected loss
tingkat kerugian ekspektasian. Untuk rates. To measure the ECL, trade
mengukur KKE, piutang usaha telah receivables have been grouped based on
dikelompokkan berdasarkan karakteristik similar credit risk characteristics and the
risiko kredit dan jatuh tempo yang days past due. The Group establishes a
serupa. Grup membentuk matriks provisi provision matrix that is based on its
berdasarkan pengalaman kerugian kredit historical credit loss experience, adjusted
masa lampau, disesuaikan dengan for forward-looking factors specific to the
perkiraan masa depan (forward-looking) Group and the economic environment.
atas faktor yang spesifik untuk Grup dan
lingkungan ekonomi.
g. Kas dan setara kas g. Cash and cash equivalents
Kas dan setara kas termasuk kas, kas di bank Cash and cash in equivalents consist of cash on
dan deposito berjangka yang jatuh tempo hand, cash in banks and time deposits with
dalam jangka waktu tiga bulan atau kurang maturity periods of three months or less at the
pada saat penempatan, yang tidak digunakan time of placement, that are not used as
sebagai jaminan atau tidak dibatasi collateral or are not restricted.
penggunaannya.
Laporan arus kas konsolidasian disusun The consolidated statements of cash flows have
menggunakan metode langsung dengan been prepared using the direct method by
mengklasifikasikan arus kas berdasarkan classifying the cash flows on the basis of
aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. operating, investing and financing activities.
h. Piutang usaha dan piutang lain-lain h. Trade and other receivables
Piutang usaha adalah jumlah tagihan dari Trade receivables are amounts due from
pelanggan untuk barang yang dijual atau jasa customers for goods sold or services performed
yang diberikan dalam transaksi bisnis pada in the ordinary course of business. Other
umumnya. Piutang lain-lain adalah jumlah receivables are amounts due from third parties
tagihan dari pihak ketiga atau pihak berelasi or related parties for transactions outside of
di luar kegiatan usaha. the ordinary course of business.
414
Page 467
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/27 Exhibit E/27
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(Lanjutan) (Continued)
h. Piutang usaha dan piutang lain-lain h. Trade and other receivables (Continued)
(Lanjutan)
Jika pembayaran piutang diharapkan selesai If collection is expected in one year or less (or
dalam satu tahun atau kurang (atau dalam in the normal operating cycle of the business if
siklus normal operasi dari bisnis jika lebih longer), they are classified as current assets. If
lama), piutang tersebut dikelompokkan not, they are presented as non-current assets.
sebagai aset lancar. Jika tidak, piutang
tersebut disajikan sebagai aset tidak lancar.
Jumlah kerugian penurunan nilai diakui pada The amount of impairment loss is recognized in
laba rugi untuk piutang usaha dan piutang profit or loss for trade receivables and for other
lain-lain. Ketika piutang usaha dan piutang receivables. When a trade and other receivable
lain-lain, yang rugi penurunan nilainya telah for which an impairment provision had been
diakui, tidak dapat ditagih pada periode recognized becomes uncollectible in a
selanjutnya, maka piutang tersebut subsequent period, it is written off against the
dihapusbukukan dengan mengurangi akun provision account. Subsequent recoveries of
provisi. Jumlah yang selanjutnya dapat amounts previously written off are credited
ditagih kembali atas piutang yang against “Other income - net” in profit or loss.
sebelumnya telah dihapusbukukan,
dikreditkan terhadap “Pendapatan lain-lain -
bersih” pada laba rugi.
i. Persediaan i. Inventories
Persediaan diukur pada nilai terendah antara Inventories are measured at the lower of cost or
biaya perolehan atau nilai realisasi neto. net realizable value. Allowance for inventory
Penyisihan atas persediaan usang dan obsolescence and decline in the value of
penurunan nilai persediaan, jika ada, inventories, if any, is provided to reduce the
dibentuk untuk mengurangi nilai tercatat carrying value of inventories to their net
persediaan menjadi nilai realisasi neto. Nilai realizable value. Net realizable value is the
realisasi neto adalah estimasi harga jual estimated selling price in the ordinary course of
dalam kegiatan usaha normal dikurangi business, less the estimated cost of completion
estimasi biaya penyelesaian dan estimasi and estimated costs necessary to make the sale.
biaya yang diperlukan untuk membuat
penjualan.
Biaya perolehan dari bahan baku dalam Cost of raw materials in the form of stockpiles,
bentuk stockpile, pekerjaan dalam proses work in process and finished goods is
dan barang jadi dihitung dengan determined using the weighted average method
menggunakan rumus biaya rata-rata which includes mining costs, direct labor costs,
tertimbang yang mencakup biaya other direct costs and an appropriate portion of
penambangan, biaya tenaga kerja langsung, fixed and variable overheads related to mining
biaya langsung lainnya, dan alokasi bagian and manufacturing operations.
biaya tidak langsung variabel dan tetap yang
berkaitan dengan kegiatan penambangan dan
manufaktur.
Bahan pembantu untuk proses produksi, Indirect materials for production, supplies and
bahan pendukung dan persediaan suku spare parts are valued at cost less a provision
cadang dinilai dengan biaya perolehan for obsolete and slow-moving inventory. Cost is
dikurangi dengan provisi persediaan usang determined using the weighted average
dan bergerak lambat. Biaya perolehan method. Supplies of maintenance materials are
dihitung dengan menggunakan rumus biaya charged to production costs in the period in
rata-rata tertimbang. Bahan pendukung which they are used.
kegiatan pemeliharaan dicatat sebagai beban
produksi pada periode digunakan.
415
Page 468
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/28 Exhibit E/28
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(Lanjutan) (Continued)
j. Aset tetap j. Property, plant and equipment
Pada pengakuan awal, komponen aset tetap Components of property, plant and equipment
dinilai sebesar biaya perolehan. Sebagaimana are initially recognized at cost. As well as the
halnya harga pembelian, biaya perolehan purchase price, cost includes any costs directly
meliputi setiap biaya yang dapat attributable to bring the asset to the location
diatribusikan secara langsung untuk and condition necessary for it to be capable of
membawa aset ke lokasi dan kondisi yang operating in the manner intended by
diperlukan supaya aset tersebut siap management and the estimated present value of
digunakan sesuai dengan intensi manajemen any future unavoidable costs of dismantling and
dan nilai kini estimasi seluruh biaya-biaya removing the asset.
masa depan yang tidak dapat dihindari atas
pembongkaran dan pemindahan aset tetap.
Grup juga menerapkan model biaya di dalam The Group has applied the cost model in
pengakuan setelah pengakuan awal bagi aset subsequent recognition for its property, plant
tetap. and equipment.
Aset tetap selain tanah diakui sebesar biaya Property, plant and equipment, other than land
perolehan dikurangi akumulasi penyusutan are recognized at cost less accumulated
dan akumulasi kerugian penurunan nilai. Aset depreciation and accumulated impairment
tetap, selain infrastruktur pertambangan, losses. Property, plant and equipment, except
alat berat dan kendaraan tertentu, for mining infrastructure, certain heavy
disusutkan dengan menggunakan metode equipment and vehicle, were depreciated using
garis lurus sebesar persentase tertentu dari the straight-line method for a certain
harga perolehannya. Infrastruktur percentage of the acquisition costs. Mining
pertambangan di area pertambangan infrastructure in certain mining area are
tertentu disusutkan menggunakan metode depreciated using the units-of-production
unit produksi berdasarkan cadangan terbukti method on the basis of proven and probable
dan cadangan terkira. Alat berat dan reserves. Certain heavy equipment and vehicle
kendaraan tertentu disusutkan atas dasar are depreciated using hourly utilization basis
penggunaan jam kerja selama taksiran umur over their estimated operating life.
operasi alat berat dan kendaraan tersebut.
Penyusutan terhadap aset dalam konstruksi Depreciation on assets under construction does
tidak dimulai sampai aset tersebut selesai not commence until they are complete and
dibangun dan tersedia untuk digunakan. available for use. Depreciation is provided on
Penyusutan berlaku bagi item-item lain aset all other items of property, plant and
tetap untuk mengurangi nilai tercatat equipment so as to write-off their carrying
terhadap umur manfaat ekonomis yang value over their expected useful economic lives.
diharapkan.
Umur manfaat ekonomis yang diharapkan It is provided at the following rates:
adalah sebagai berikut:
Tarif penyusutan/
Depreciation rate
Tahun/Years (%)
Pabrik 16-20 5-6.25 Plant
Bangunan 10-20 5-10 Building
Mesin dan peralatan 4-8 12.5-25 Machineries and equipment
Kendaraan 4-8 12.5-25 Vehicles
Perabotan dan peralatan 4 25 Furniture and fixtures
Peralatan IT dan komunikasi 4 25 IT and communication equipment
Alat berat 8 12.5 Heavy equipment
Perlengkapan kantor 4 25 Office equipment
416
Page 469
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/29 Exhibit E/29
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(Lanjutan) (Continued)
j. Aset tetap (Lanjutan) j. Property, plant and equipment (Continued)
Beban penyusutan diperhitungkan di dalam Depreciation expenses are taken to profit or
laba rugi selama periode buku di mana beban loss during the financial period in which they
tersebut terjadi. are incurred.
Perbaikan dan perawatan diperhitungkan ke Repairs and maintenance expenses are taken to
dalam laba rugi selama periode di mana profit or loss during the financial period in
perbaikan dan perawatan terjadi. which they are incurred.
Biaya renovasi dan restorasi utama The cost of major renovations and restorations
digabungkan ke dalam nilai tercatat aset jika is included in the carrying amount of the asset
biaya tersebut memiliki kemungkinan untuk when it is probable that future economic
memberikan manfaat di masa depan yang benefits in excess of the originally assessed
jumlahnya melebihi standar kinerja pada standard of performance of the existing asset
penilaian awal aset yang ada yang akan will flow to the Group and is depreciated over
mengalir ke dalam Grup dan disusutkan the remaining useful life of the asset.
sebesar sisa umur manfaat aset tersebut.
Nilai sisa, masa manfaat, dan metode The residual value, useful life and depreciation
depresiasi, dikaji pada tiap akhir periode method are reviewed at the end of each
pelaporan, dan disesuaikan secara prospektif, reporting period, and adjusted prospectively, if
sesuai dengan keadaan. Ketika terdapat appropriate. Where an indication of
indikasi penurunan nilai, nilai tercatat aset impairment exists, the carrying amount of the
dinilai dan segera dicatat berdasarkan jumlah asset is assessed and written down immediately
terpulihkan. to its recoverable amount.
Keuntungan atau kerugian pelepasan aset Gains or losses on disposal of property, plant
tetap ditentukan dengan membandingkan and equipment are determined by comparing
penerimaan dengan nilai tercatat dan dicatat proceeds with the carrying amount and are
ke dalam laba rugi dari operasi. included in profit or loss from operations.
Aset dalam pembangunan Construction in progress
Aset dalam pembangunan merupakan aset Construction in progress represents property,
tetap dalam tahap konstruksi, yang plant and equipment under construction which
dinyatakan pada biaya perolehan dan tidak is stated at cost and is not depreciated. The
disusutkan. Akumulasi biaya direklasifikasi ke accumulated costs are reclassified to the
akun aset tetap yang bersangkutan dan respective property, plant and equipment
disusutkan pada saat konstruksi selesai secara account and are depreciated when the
substansial dan aset tersebut telah siap construction is substantially complete and the
digunakan sesuai dengan penggunaan yang asset is available for its intended use.
diintensikan.
Biaya yang dapat diatribusikan langsung Directly attributable costs include costs of
termasuk biaya pengujian apakah aset testing whether the asset is functioning
berfungsi dengan baik (yaitu menilai apakah properly (i.e. assessing whether the technical
kinerja teknis dan kinerja fisik sedemikian and physical performance of the asset is such
rupa sehingga dapat digunakan dalam that it is capable of being used in the
produksi atau penyediaan barang, untuk production or supply of goods, for rental to
disewakan kepada pihak lain, atau untuk others, or for administrative purposes).
tujuan administratif).
417
Page 470
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/30 Exhibit E/30
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(Lanjutan) (Continued)
j. Aset tetap (Lanjutan) j. Property, plant and equipment (Continued)
Aset dalam pembangunan (Lanjutan) Construction in progress (Continued)
Beberapa item mungkin dihasilkan saat Items may be produced while bringing an item
membawa aset tetap ke lokasi dan kondisi of property, plant and equipment to the
yang diperlukan supaya aset siap digunakan location and condition necessary for it to be
sesuai dengan intensi manajemen (seperti capable of operating in the manner intended by
sampel yang dihasilkan ketika menguji management (such as samples produced when
apakah aset berfungsi dengan baik). Grup testing whether the asset is functioning
mengakui hasil penjualan item tersebut, dan properly). The Group recognizes the proceeds
biaya perolehan item tersebut, dalam laba from selling any such items, and the cost of
rugi sesuai dengan standar yang berlaku. Grup those items, in profit or loss in accordance with
mengukur biaya perolehan atas item tersebut applicable standards. The Group measures the
dengan menerapkan persyaratan pengukuran cost of those items applying the measurement
dalam PSAK No. 202, “Persediaan”. requirements of SFAS No. 202, “Inventories”.
k. Properti pertambangan k. Mining properties
Biaya pengembangan yang dikeluarkan oleh Development expenditure incurred by or on
atau atas nama Grup diakumulasikan secara behalf of the Group is accumulated separately
terpisah untuk setiap area of interest pada for each area of interest in which economically
saat cadangan terpulihkan yang secara recoverable resources have been identified.
ekonomis dapat diidentifikasi. Biaya tersebut Such expenditure comprises costs directly
termasuk biaya yang dapat diatribusikan attributable to the construction of a mine and
secara langsung pada konstruksi tambang dan the related infrastructure and excludes physical
infrastruktur terkait, tidak termasuk biaya assets and land rights (i.e. right to build, right
aset berwujud dan hak atas tanah (seperti to cultivate and right to use), which are
hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak recorded as property, plant and equipment.
pakai) yang dicatat sebagai aset tetap.
Ketika keputusan pengembangan telah Once a development decision has been taken,
diambil, jumlah tercatat aset eksplorasi dan the carrying amount of the exploration and
evaluasi pada area of interest tertentu evaluation assets in respect of the area of
dipindahkan sebagai “tambang dalam interest is transferred to “mines under
pengembangan” pada akun properti development” within mining properties and
pertambangan dan digabung dengan aggregated with the subsequent development
pengeluaran biaya pengembangan expenditure.
selanjutnya.
“Tambang dalam pengembangan” “Mines under development” are reclassified as
direklasifikasi ke “tambang yang “mines in production” within mining properties
berproduksi” pada akun properti at the end of the commissioning phase, when
pertambangan pada akhir tahap komisioning, the mine is capable of operating in the manner
ketika tambang tersebut dapat beroperasi intended by management.
sesuai dengan maksud manajemen.
“Tambang dalam pengembangan” tidak No depreciation is recognized for “mines under
disusutkan sampai direklasifikasi menjadi development” until they are reclassified to
“tambang yang berproduksi” sebagai properti “mines in production” as mining properties.
pertambangan.
418
Page 471
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/31 Exhibit E/31
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(Lanjutan) (Continued)
k. Properti pertambangan (Lanjutan) k. Mining properties (Continued)
Ketika timbul biaya pengembangan lebih When further development expenditure is
lanjut atas properti pertambangan setelah incurred on a mining property after the
dimulainya produksi, maka biaya tersebut commencement of production, the expenditure
akan dicatat sebagai bagian dari “tambang is carried forward as part of “mines in
yang berproduksi” apabila terdapat production” when it is probable that additional
kemungkinan besar tambahan manfaat future economic benefits associated with the
ekonomi masa depan sehubungan dengan expenditure will flow to the Group. Otherwise,
biaya tersebut akan mengalir ke Grup. such expenditure is classified as a cost of
Apabila tidak, biaya tersebut dibebankan production.
sebagai biaya produksi.
“Tambang yang berproduksi” (termasuk biaya “Mines in production” (including reclassified
eksplorasi, evaluasi dan pengembangan, serta exploration, evaluation and any development
pembayaran untuk memperoleh hak expenditure, and payments to acquire mineral
penambangan dan sewa) diamortisasi dengan rights and leases) are amortized using the units-
menggunakan metode unit produksi, dengan of-production method, with separate
perhitungan terpisah yang dibuat untuk calculations being made for each area of
setiap area of interest. “Tambang yang interest. “Mines in production” will be depleted
berproduksi” dideplesi menggunakan metode using the units-of-production method on the
unit produksi berdasarkan cadangan terbukti basis of proven and probable reserves.
dan cadangan terkira.
Properti pertambangan teridentifikasi yang Identifiable mining properties acquired in a
diperoleh melalui suatu kombinasi bisnis pada business combination are initially recognized as
awalnya diakui sebagai aset sebesar nilai assets at their fair value. Development
wajarnya. Pengeluaran pengembangan yang expenses incurred subsequent to the acquisition
terjadi setelah akuisisi properti of the mining properties are accounted for in
pertambangan dicatat berdasarkan kebijakan accordance with the policy outlined above.
akuntansi yang dijelaskan di atas.
“Tambang dalam pengembangan” dan “Mines under development” and “mines in
“tambang yang berproduksi” diuji penurunan production” are tested for impairment in
nilainya dengan mengacu pada kebijakan accordance with the policy described in
akuntansi pada Catatan 2m. Note 2m.
Biaya pengupasan tanah Stripping costs
Biaya pengupasan lapisan tanah merupakan Stripping costs are the costs of removing
biaya yang dikeluarkan untuk membuang overburden from a mine. Stripping costs
tanah penutup suatu tambang. Biaya incurred in the development of a mine before
pengupasan lapisan tanah yang terjadi pada production commences are capitalized as part
tahap pengembangan tambang sebelum of the cost of developing the mine, and are
dimulainya produksi diakui sebagai biaya subsequently depleted using the units-of-
pengembangan tambang dan akan dideplesi production method on the basis of proven and
menggunakan metode unit produksi probable reserves.
berdasarkan cadangan terbukti dan cadangan
terkira.
Aktivitas pengupasan lapisan tanah yang Stripping activity conducted during the
terjadi selama tahap produksi mungkin production phase may provide two benefits that
memiliki dua manfaat untuk kepentingan accrue to the Group: (i) nickel that is processed
Grup: (i) nikel yang dapat diproses untuk into inventory in the current year; and
menjadi persediaan dalam tahun berjalan; (ii) improved access to the nickel body in future
dan (ii) peningkatan akses ke badan nikel di years.
tahun berikutnya.
419
Page 472
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/32 Exhibit E/32
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(Lanjutan) (Continued)
k. Properti pertambangan (Lanjutan) k. Mining properties (Continued)
Biaya pengupasan tanah (Lanjutan) Stripping costs (Continued)
Sepanjang manfaat dari aktivitas pengupasan To the extent that the benefit from the
lapisan tanah dapat direalisasikan dalam stripping activity is realized in the form of
bentuk persediaan yang diproduksi dalam inventory produced, the Group accounts for the
periode tersebut, Grup mencatat biaya atas costs of this stripping activity in accordance
aktivitas pengupasan lapisan tanah sesuai with the principles of SFAS No. 202,
dengan prinsip PSAK No. 202, “Persediaan”. “Inventories”. To the extent the benefit is
Sepanjang biaya pengupasan lapisan tanah improved access to the nickel body, the Group
memberikan manfaat peningkatan akses recognizes these costs as a stripping activity
menuju badan nikel di periode yang akan asset if, and only if, all of the following criteria
datang, Grup mencatat biaya tersebut are met:
sebagai aset aktivitas pengupasan lapisan
tanah, jika dan hanya jika, memenuhi kriteria
berikut:
1. Besar kemungkinan bahwa manfaat 1. It is probable that the future economic
ekonomik masa depan (peningkatan benefit (improved access to the nickel
akses menuju badan nikel) yang terkait body) associated with the stripping activity
dengan aktivitas pengupasan lapisan will flow to the Group;
tanah akan mengalir kepada Grup;
2. Grup dapat mengidentifikasi komponen 2. The Group can identify the component of
badan nikel yang aksesnya telah the nickel body for which access has been
ditingkatkan; dan improved; and
3. Biaya aktivitas pengupasan lapisan tanah 3. The costs relating to the stripping activity
yang terkait dengan komponen tersebut associated with that component can be
dapat diukur secara andal. measured reliably.
Aset aktivitas pengupasan lapisan tanah pada A stripping activity asset is initially measured
awalnya diukur pada biaya perolehan, yang at cost, which represents the accumulation of
merupakan akumulasi dari biaya-biaya yang costs directly incurred to perform stripping
secara langsung terjadi untuk melakukan activity that improves access to the identified
aktivitas pengupasan lapisan tanah yang component of the nickel body, plus an
meningkatkan akses terhadap komponen allocation of directly attributable overhead
badan nikel yang teridentifikasi, ditambah costs. If incidental operations are occurring at
alokasi biaya overhead yang dapat the same time as the production stripping
diatribusikan secara langsung. Jika aktivitas activity, but are not necessary for the
insidentil terjadi pada saat yang bersamaan production stripping activity to continue as
dengan pengupasan lapisan tanah tahap planned, the costs associated with these
produksi, namun aktivitas insidentil tersebut incidental operations are not included in the
tidak harus ada untuk melanjutkan aktivitas cost of the stripping activity asset.
pengupasan lapisan tanah sebagaimana
direncanakan, biaya yang terkait dengan
aktivitas insidentil tersebut tidak dapat
dimasukkan sebagai biaya perolehan aset
aktivitas pengupasan lapisan tanah.
420
Page 473
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/33 Exhibit E/33
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(Lanjutan) (Continued)
k. Properti pertambangan (Lanjutan) k. Mining properties (Continued)
Biaya pengupasan tanah (Lanjutan) Stripping costs (Continued)
Ketika biaya perolehan aset aktivitas When the costs of the stripping activity asset
pengupasan lapisan tanah dan persediaan and the inventory produced are not separately
yang diproduksi tidak dapat diidentifikasi identifiable, the Group allocates the
secara terpisah, Grup mengalokasikan biaya production stripping costs between the
pengupasan lapisan tanah dalam tahap inventory produced and the stripping activity
produksi antara persediaan yang diproduksi asset using an allocation basis that is based on
dan aset aktivitas pengupasan lapisan tanah a relevant production measure. This production
menggunakan dasar alokasi berdasarkan measure is calculated for the identified
ukuran produksi yang relevan. Ukuran component of the nickel body, and is used as a
produksi tersebut dihitung untuk komponen benchmark to identify the extent to which the
badan nikel teridentifikasi, dan digunakan additional activity of creating a future benefit
sebagai patokan untuk mengidentifikasi has taken place. The Group uses the expected
sejauh mana aktivitas tambahan yang volume of waste extracted compared with the
menciptakan manfaat di masa depan telah actual volume for a given volume of nickel
terjadi. Grup menggunakan ekspektasi production.
volume material sisa tambang yang diekstrak
dibandingkan dengan volume aktual untuk
setiap volume produksi nikel.
Setelah pengakuan awal, aset aktivitas Subsequently, the stripping activity asset is
pengupasan lapisan tanah dicatat carried at cost less amortization and
menggunakan biaya perolehan dikurangi impairment losses, if any. The stripping activity
dengan amortisasi dan rugi penurunan nilai, asset is amortized using the units-of-production
jika ada. Aset aktivitas pengupasan lapisan method over the expected useful life of the
tanah diamortisasi menggunakan metode unit identified component of the nickel body that
produksi selama ekspektasi masa manfaat becomes more accessible as a result of the
dari komponen badan nikel yang stripping activity unless another method is
teridentifikasi yang menjadi lebih mudah more appropriate.
diakses sebagai akibat dari aktivitas lapisan
pengupasan tanah, kecuali terdapat metode
lain yang lebih tepat.
Perubahan pada ekspektasi masa manfaat Changes to the expected useful life of the
dari komponen badan nikel yang identified component of the nickel body are
teridentifikasi dinyatakan sebagai perubahan considered changes in estimates and are
atas estimasi dan dicatat menggunakan basis accounted for on a prospective basis.
prospektif.
Aset aktivitas pengupasan lapisan tanah A stripping activity asset is accounted for as an
dicatat sebagai penambahan atau addition to, or enhancement of, an existing
peningkatan dari aset yang ada, sehingga asset, and therefore is presented as part of
disajikan sebagai “properti pertambangan” “mining properties” in the consolidated
pada laporan posisi keuangan konsolidasian. statements of financial position.
Aset aktivitas pengupasan lapisan tanah Any stripping activity asset is included in the
dimasukkan ke dalam basis biaya perolehan cost base of assets when determining a Cash-
aset saat penentuan Unit Penghasil Kas Generating Unit (“CGU”) for impairment
(“UPK”) dalam tujuan pengujian penurunan assessment purposes.
nilai.
421
Page 474
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/34 Exhibit E/34
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(Lanjutan) (Continued)
k. Properti pertambangan (Lanjutan) k. Mining properties (Continued)
Biaya pengupasan tanah (Lanjutan) Stripping costs (Continued)
Pada tanggal laporan keuangan konsolidasian As at the date of these consolidated financial
ini, Grup tidak memiliki biaya pengupasan statements, the Group did not have stripping
lapisan tanah selama tahap produksi yang costs during the production phase which qualify
memenuhi kriteria untuk ditangguhkan for deferral in accordance with the Group’s
seperti yang ditetapkan dalam kebijakan accounting policies.
akuntansi Grup.
l. Goodwill l. Goodwill
Goodwill timbul dari akuisisi entitas anak dan Goodwill arises from the acquisition of
merupakan selisih imbalan yang ditransfer subsidiaries and represents the excess of the
terhadap kepemilikan dalam nilai wajar neto consideration transferred over the interest in
atas aset, liabilitas, dan liabilitas kontinjensi the net fair value of the net identifiable assets,
teridentifikasi dan nilai wajar kepentingan liabilities and contingent liabilities of the
non-pengendali pada pihak diakuisisi. acquiree and the fair value of the non-
controlling interest in the acquiree.
Untuk pengujian penurunan nilai, goodwill For the purposes of impairment testing,
yang diperoleh dalam kombinasi bisnis goodwill acquired in a business combination is
dialokasikan pada setiap UPK, atau kelompok allocated to each CGU, or group of CGUs, that
UPK, yang diharapkan dapat memberikan is expected to benefit from the synergies of the
manfaat dari sinergi kombinasi bisnis combination. Each CGU or group of CGUs to
tersebut. Setiap unit atau kelompok unit yang which the goodwill is allocated represents the
memperoleh alokasi goodwill menunjukkan lowest level within the entity at which goodwill
tingkat terendah dalam entitas yang is monitored for internal management
goodwill-nya dipantau untuk tujuan purposes. Goodwill is monitored at the
manajemen internal. Goodwill dipantau pada operating segment level.
level segmen operasi.
Aset yang memiliki umur manfaat tidak Assets that have an indefinite useful life, for
terbatas, misalnya goodwill atau aset example, goodwill or intangible assets not
takberwujud yang belum siap digunakan, ready to use, are not subject to amortization
tidak diamortisasi namun diuji penurunan but tested annually for impairment, or more
nilainya setiap tahun, atau lebih sering jika frequently if events or changes in circumstances
terdapat kejadian atau perubahan keadaan indicate that the carrying amount may not be
yang mengindikasikan bahwa nilai recoverable. Assets that have a definite useful
tercatatnya mungkin tidak dapat dipulihkan. life are subject to amortization or depreciation
Aset yang memiliki umur manfaat terbatas, and are reviewed for impairment whenever
diamortisasi atau didepresiasi, dan diuji events or changes in circumstances indicate
untuk penurunan nilai jika terdapat kejadian that the carrying amount may not be
atau perubahan keadaan yang recoverable. An impairment loss is recognized
mengindikasikan bahwa nilai tercatatnya at the amount by which the asset’s carrying
mungkin tidak dapat dipulihkan. Penurunan amount exceeds its recoverable amount. The
nilai diakui jika nilai tercatat aset melebihi recoverable amount is the higher of an asset’s
jumlah terpulihkannya. Jumlah terpulihkan fair value less costs of disposal and its value in
merupakan jumlah yang lebih tinggi antara use. For the purposes of assessing impairment,
nilai wajar aset dikurangi biaya untuk assets are grouped at the lowest level for which
menjual dan nilai pakai aset. Dalam there is separately identifiable cash flows. Non-
menentukan penurunan nilai, aset financial assets other than goodwill that suffer
dikelompokkan pada tingkat yang paling impairment are reviewed for possible reversal
rendah dimana terdapat arus kas yang dapat of the impairment at each reporting date.
diidentifikasi. Aset non-keuangan selain
goodwill yang mengalami penurunan nilai
diuji untuk menentukan apakah terdapat
kemungkinan pemulihan penurunan nilai,
pada setiap tanggal pelaporan.
422
Page 475
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/35 Exhibit E/35
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(Lanjutan) (Continued)
m. Penurunan nilai aset non-keuangan (selain m. Impairment of non-financial assets (excluding
aset pajak tangguhan) deferred tax assets)
PSAK No. 236, “Penurunan Nilai Aset”, SFAS No. 236, “Impairment of Assets”,
menetapkan prosedur-prosedur yang prescribes the procedures to be employed by an
diterapkan Perusahaan agar aset dicatat tidak entity to ensure that its assets are carried at no
melebihi jumlah terpulihkannya. Suatu aset more than their recoverable amount. An asset
dicatat melebihi jumlah terpulihkannya jika is carried at more than its recoverable amount
jumlah tersebut melebihi jumlah yang akan if its carrying amount exceeds the amount to be
dipulihkan melalui penggunaan atau recovered through use or sale of the asset. If
penjualan aset. Pada kasus demikian, aset this is the case, the asset is described as
mengalami penurunan nilai dan pernyataan impaired and this revised SFAS requires the
ini mensyaratkan Grup mengakui rugi Group to recognize an impairment loss. This
penurunan nilai. PSAK yang direvisi ini juga revised SFAS also specifies when an entity
menentukan kapan Perusahaan membalik should reverse an impairment loss and
suatu rugi penurunan nilai dan pengungkapan prescribes disclosures.
yang diperlukan.
Penerapan PSAK No. 236 tersebut The adoption of SFAS No. 236 required the
mengharuskan uji penurunan nilai bagi impairment test of goodwill at least once a year
goodwill minimal satu kali setiap tahun atau or more frequently when indications for
lebih sering bila ada indikasi penurunan nilai. impairment exist.
Grup menilai pada tiap tanggal pelaporan The Group assesses at each reporting date
apakah terdapat indikasi penurunan nilai whether there is any indication that an asset
pada aset. Apabila terdapat indikasi may be impaired. If any such indication exists,
penurunan nilai, atau ketika penilaian or when annual impairment assessment for an
penurunan nilai bagi aset secara tahunan asset is required, the Group makes an estimate
disyaratkan, Grup membuat estimasi nilai of the asset’s recoverable amount.
terpulihkan aset.
Suatu nilai terpulihkan aset adalah nilai yang An asset’s recoverable amount is the higher of
lebih tinggi dari nilai wajar aset atau unit an asset’s or cash-generating unit’s fair value
penghasil kas dikurangi biaya untuk menjual less costs to sell and its value in use and is
dan nilai pakainya dan ditentukan sebagai determined for an individual asset, unless the
suatu aset individual, kecuali aset tersebut asset does not generate cash inflows that are
tidak menghasilkan arus kas masuk yang largely independent of those from other assets.
sebagian besar independen dari aset lain.
Di dalam menilai nilai pakai, estimasi arus kas In assessing value in use, the estimated future
yang diharapkan diperoleh dari aset cash flows expected to be generated by the
didiskontokan terhadap nilai kininya dengan asset are discounted to their present value
menggunakan suku bunga diskonto sebelum using a pre-tax discount rate that reflects
pajak yang mencerminkan penilaian pasar kini current market assessments of the time value
terhadap nilai waktu uang dan risiko spesifik of money and the risks specific to the asset. In
aset. Di dalam menilai nilai wajar dikurangi assessing fair value less costs to sell, an
biaya untuk menjual, dibutuhkan model appropriate valuation model is used.
penilaian yang tepat.
Ketika nilai tercatat aset melebihi nilai Where the carrying amount of an asset exceeds
terpulihkannya, maka aset tersebut dicatat its recoverable amount, the asset is written
sebesar nilai terpulihkan. down to its recoverable amount.
423
Page 476
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/36 Exhibit E/36
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(Lanjutan) (Continued)
m. Penurunan nilai aset non-keuangan (selain m. Impairment of non-financial assets (excluding
aset pajak tangguhan) (Lanjutan) deferred tax assets) (Continued)
Kerugian penurunan nilai diakui di dalam laba Impairment losses are recognized in profit or
rugi kecuali aset yang relevan dinilai pada loss unless the relevant asset is carried at a
jumlah yang direvaluasi, yang dalam hal ini revalued amount, in which case the impairment
kerugian penurunan nilai diperlakukan loss is treated as a revaluation decrease.
sebagai penurunan revaluasi.
Suatu penilaian dilakukan pada setiap tanggal An assessment is made at each reporting date
pelaporan sebagaimana apabila terdapat as to whether there is any indication that
segala indikasi bahwa kerugian penurunan previously recognized impairment losses may no
nilai yang diakui sebelumnya sudah tidak ada longer exist or may have decreased.
lagi atau mengalami penurunan.
Suatu kerugian penurunan nilai yang diakui A previously recognized impairment loss is
sebelumnya, dibalikkan nilainya jika terdapat reversed only if there has been a change in the
perubahan estimasi yang digunakan untuk estimates used to determine the asset’s
menentukan nilai terpulihkan aset sejak recoverable amount since the last impairment
pengakuan terakhir kerugian penurunan nilai. loss was recognized. If that is the case, the
Apabila demikian kondisinya, nilai tercatat carrying amount of the asset is increased to its
aset meningkat pada jumlah terpulihkannya. recoverable amount.
Kenaikan tersebut tidak dapat melebihi nilai That increase cannot exceed the carrying
tercatat yang telah ditentukan, penyusutan amount that would have been determined, net
bersih, tidak ada kerugian penurunan nilai of depreciation, had no impairment loss been
yang diakui sebelumnya. Pembalikkan nilai recognized previously. Such reversal is
tersebut diakui di dalam laba rugi kecuali aset recognized in profit or loss unless the asset is
tersebut diukur pada jumlah revaluasian, measured at revalued amount, in which case
yang dalam hal ini diperlakukan sebagai the reversal is treated as a revaluation
kenaikan revaluasi. increase.
n. Perpajakan n. Taxation
Beban pajak penghasilan terdiri dari pajak Income tax expense comprises current and
kini dan pajak tangguhan. Beban pajak deferred tax. Income tax expense is recognized
penghasilan diakui dalam laba rugi kecuali in profit or loss except to the extent that it
jika beban tersebut berkaitan dengan pos-pos relates to items recognized directly in equity,
yang diakui secara langsung dalam ekuitas, in which case it is recognized in other
dalam hal ini beban tersebut diakui dalam comprehensive income.
penghasilan komprehensif lain.
Pajak kini Current tax
Aset dan atau liabilitas pajak kini terdiri dari Current income tax assets and or liabilities
liabilitas kepada, atau klaim dari Kantor comprise those obligations to, or claims from
Pelayanan Pajak terkait dengan tahun kini Tax Authorities relating to the current and
dan tahun pelaporan sebelumnya, yang belum prior reporting year, that are unpaid at the
dibayar pada tanggal laporan posisi keuangan consolidated statements of financial position
konsolidasian. Pendapatan aset dan atau date. They are calculated according to the tax
liabilitas pajak dihitung sesuai dengan tarif rates and tax laws applicable to the fiscal years
pajak dan ketentuan perpajakan yang berlaku to which they relate, based on the taxable
pada tahun fiskal yang terkait, berdasarkan profit for the year.
laba kena pajak tahun berjalan.
Semua perubahan aset atau liabilitas pajak All changes to current tax assets or liabilities
kini diakui sebagai komponen beban pajak are recognized as a component of income tax
penghasilan di dalam laporan laba rugi dan expense in the consolidated statements of
penghasilan komprehensif lain konsolidasian. profit or loss and other comprehensive income.
424
Page 477
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/37 Exhibit E/37
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(Lanjutan) (Continued)
n. Perpajakan (Lanjutan) n. Taxation (Continued)
Pajak tangguhan Deferred tax
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui Deferred tax assets and liabilities are
atas perbedaan temporer antara basis recognized for temporary differences between
komersial dan basis fiskal aset dan liabilitas the financial and the tax bases of assets and
pada setiap tanggal pelaporan. liabilities at each of the reporting date.
Aset pajak tangguhan diakui bagi seluruh Deferred tax assets are recognized for all
perbedaan temporer yang dapat dikurangkan deductible temporary differences to the extent
yang memiliki kemungkinan tersedianya laba that it is probable that future taxable profit
kena pajak di masa depan terhadap will be available against which the deductible
perbedaan temporer yang dapat dikurangkan temporary difference can be utilized.
yang dapat diutilisasi.
Liabilitas pajak tangguhan diakui bagi seluruh Deferred tax liabilities are recognized for all
perbedaan kena pajak temporer. Manfaat taxable temporary differences. Future tax
pajak di masa depan, seperti saldo rugi fiskal benefits, such as the carry-forward of unused
yang belum digunakan juga diakui apabila tax losses, are also recognized to the extent
besar kemungkinan manfaat pajak tersebut that realization of such benefits is probable.
dapat direalisasi.
Jumlah tercatat aset pajak tangguhan The carrying amount of deferred tax assets is
ditelaah pada setiap tanggal laporan posisi reviewed at each consolidated statements of
keuangan konsolidasian dan diturunkan financial position date and reduced to the
apabila laba fiskal mungkin tidak memadai extent that it is no longer probable that
untuk mengkompensasi sebagian atau semua sufficient taxable profit will be available to
aset pajak tangguhan. Aset pajak tangguhan allow all or part of the deferred tax asset to be
yang belum diakui dinilai ulang pada setiap utilized. Unrecognized deferred tax assets are
tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian reassessed at each consolidated statements of
dan diakui sejauh yang telah menjadi financial position date and are recognized to
kemungkinan penghasilan kena pajak di masa the extent that it has become probable that
depan bahwa akan memungkinkan aset pajak future taxable income will allow the deferred
tangguhan untuk dipulihkan. tax asset to be recovered.
Jumlah aset atau liabilitas yang ditentukan The amount of the asset or liability is
dengan menggunakan tarif pajak yang determined using tax rates that have been
berlaku, atau secara substansial berlaku pada enacted, or substantively enacted by the
tanggal pelaporan dan diharapkan berlaku reporting date and are expected to apply when
pada saat liabilitas/(aset) pajak tangguhan the deferred tax liabilities/(assets) are
yang telah diselesaikan/(dipulihkan). settled/(recovered).
Aset dan liabilitas pajak tangguhan di saling Deferred tax assets and liabilities are offset
hapus apabila Grup memiliki hak legal yang when the Group has a legally enforceable right
dapat dipaksakan untuk saling hapus aset dan to offset current tax assets and liabilities.
liabilitas pajak kini.
425
Page 478
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/38 Exhibit E/38
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(Lanjutan) (Continued)
o. Utang usaha dan lain-lain o. Trade and other payables
Utang usaha adalah kewajiban untuk Trade payables are obligations to pay for goods
membayar barang atau jasa yang telah or services that have been acquired in the
diterima dalam kegiatan usaha normal, dari ordinary course of business, from suppliers.
pemasok. Utang lain-lain adalah kewajiban Other payables are obligation to pay goods or
untuk membayar barang atau jasa yang services that have been acquired outside the
diperoleh di luar kegiatan usaha normal. ordinary course of business. Trade and other
Utang usaha dan lain-lain diklasifikasikan payables are classified as current liabilities if
sebagai liabilitas jangka pendek apabila payment is due within one year or less after the
pembayarannya jatuh tempo dalam waktu reporting date. If not, they are presented as
satu tahun atau kurang setelah tanggal non-current liabilities.
pelaporan. Jika tidak, utang tersebut
disajikan sebagai liabilitas jangka panjang.
p. Pinjaman p. Borrowings
Pada saat pengakuan awal, pinjaman diakui Borrowings are recognized initially at fair
sebesar nilai wajar, dikurangi dengan biaya- value, net of transaction costs incurred.
biaya transaksi yang terjadi. Selanjutnya, Borrowings are subsequently carried at
pinjaman diukur sebesar biaya perolehan amortized cost, any difference between the
diamortisasi, selisih antara penerimaan proceeds (net of transaction costs) and the
(dikurangi biaya transaksi) dan nilai redemption value is recognized in profit or loss
pelunasan dicatat pada laba rugi selama over the period of the borrowings using the
periode pinjaman dengan menggunakan effective interest method.
metode bunga efektif.
Biaya yang dibayar untuk memperoleh Fees paid on the establishment of loan facilities
fasilitas pinjaman diakui sebagai biaya are recognized as transaction costs of the loan
transaksi pinjaman sepanjang besar to the extent that it is probable that some or
kemungkinan sebagian atau seluruh fasilitas all of the facility will be drawndown. In this
akan ditarik. Dalam hal ini, biaya case, the fee is deferred until the drawdown
memperoleh pinjaman ditangguhkan sampai occurs. To the extent that there is no evidence
penarikan pinjaman terjadi. Sepanjang tidak that it is probable that some or all of the
terdapat bukti bahwa besar kemungkinan facility will be drawndown, the fee is
sebagian atau seluruh fasilitas akan ditarik, capitalized as a pre-payment for liquidity
biaya memperoleh pinjaman dikapitalisasi services and amortized over the period of the
sebagai pembayaran dimuka untuk jasa facility to which it relates.
likuiditas dan diamortisasi selama periode
fasilitas yang terkait.
Pinjaman diklasifikasikan sebagai liabilitas Borrowings are classified as current liabilities
jangka pendek kecuali Grup memiliki hak unless the Group has a right to defer the
pada akhir periode pelaporan untuk settlement of the liability at the reporting date
menangguhkan pelunasan liabilitas selama for at least twelve months after the reporting
sekurang-kurangnya dua belas bulan setelah date.
periode pelaporan.
426
Page 479
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/39 Exhibit E/39
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(Lanjutan) (Continued)
q. Biaya pinjaman q. Borrowing costs
Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan Borrowing costs directly attributable to the
secara langsung dengan perolehan, acquisition, construction or production of an
konstruksi, atau produksi suatu aset yang asset that necessarily takes a substantial period
memerlukan waktu yang cukup lama agar siap of time to get ready for its intended use or sale
untuk digunakan atau dijual sesuai dengan are capitalized as part of the cost of the
maksudnya, dikapitalisasi sebagai bagian dari respective assets. Investment income earned on
biaya perolehan aset yang bersangkutan. the temporary investment of specific
Pendapatan investasi yang diperoleh dari borrowings pending their expenditure on
investasi sementara dari pinjaman tertentu qualifying assets is deducted from the
yang menunggu pengeluarannya untuk aset borrowing costs eligible for capitalization.
kualifikasian dikurangkan dari biaya pinjaman
yang memenuhi syarat untuk dikapitalisasi.
Semua biaya pinjaman lainnya dibebankan All other borrowing costs are expensed in the
pada periode terjadinya. Biaya pinjaman period they occur. Borrowing costs consist of
terdiri dari bunga dan biaya lain yang interest and other costs that the Company
dikeluarkan Perusahaan sehubungan dengan incurs in connection with the borrowing of
peminjaman dana. funds.
Kapitalisasi biaya pinjaman dimulai ketika Capitalization of borrowing costs commences
aktivitas untuk mempersiapkan aset when the activities to prepare the qualifying
kualifikasian agar dapat digunakan sesuai asset for its intended use are in progress and
dengan maksudnya sedang berlangsung dan the expenditures for the qualifying asset and
pengeluaran untuk aset kualifikasian serta the borrowing costs have been incurred.
biaya pinjaman telah terjadi. Kapitalisasi Capitalization of borrowing costs ceases when
biaya pinjaman dihentikan ketika secara substantially all the activities necessary to
substansial seluruh aktivitas yang diperlukan prepare the qualifying assets are substantially
untuk menyiapkan aset kualifikasian telah completed for their intended use.
selesai secara substansial untuk digunakan
sesuai dengan maksudnya.
r. Liabilitas imbalan pasca-kerja r. Post-employment benefits liability
Skema pensiun diklasifikasikan sebagai Pension schemes are classified as either defined
program iuran pasti atau program imbalan contribution plans or defined benefit plans,
pasti, tergantung pada substansi ekonomi dari depending on the economic substance of the
syarat dan kondisi utama program tersebut. plan as derived from its principal terms and
conditions.
Program iuran pasti adalah program pensiun A defined contribution plan is a pension plan
yang mewajibkan Grup membayar sejumlah under which the Group pays fixed contributions
iuran tertentu kepada entitas terpisah. Grup into a separate entity. The Group has no legal
tidak memiliki kewajiban hukum atau or constructive obligations to pay further
konstruktif untuk membayar iuran lebih contributions if the fund does not hold
lanjut jika entitas tersebut tidak memiliki sufficient assets to pay all employees the
aset yang cukup untuk membayar seluruh benefits relating to employee service in the
imbalan atas jasa yang diberikan pekerja current and prior years.
pada tahun berjalan dan tahun-tahun
sebelumnya.
427
Page 480
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/40 Exhibit E/40
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(Lanjutan) (Continued)
r. Liabilitas imbalan pasca-kerja (Lanjutan) r. Post-employment benefits liability
(Continued)
Program imbalan pasti adalah program A defined benefit plan is a pension plan that is
pensiun yang bukan merupakan program iuran not a defined contribution plan. Typically,
pasti. Program imbalan pasti adalah program defined benefit plans define an amount of
pensiun yang menentukan jumlah imbalan pension benefit that an employee will receive
pensiun yang akan diterima seorang pekerja upon retirement, usually dependent on one or
pada saat pensiun, biasanya berdasarkan more factors such as age, years of service and
pada satu atau lebih faktor seperti usia, masa compensation.
kerja, dan kompensasi.
Grup memberikan imbalan pasti atas imbalan The Group provides defined benefit of post–
pasca-kerja untuk karyawan sesuai employment benefits to its employees in
dengan peraturan ketenagakerjaan pada accordance with the applicable manpower
hukum yang berlaku di Indonesia (“Peraturan regulations in Indonesia (the “Manpower
Ketenagakerjaan”) atau Peraturan Regulations”) or the Company Regulation (the
Perusahaan (“PP”), mana yang lebih tinggi. “CR”), whichever is higher.
Tidak terdapat pendanaan yang disisihkan No funding has been made to this defined
sehubungan dengan program imbalan pasti benefit plan.
yang direncanakan.
Metode penilaian aktuarial yang digunakan The actuarial valuation method used to
untuk menentukan nilai kini liabilitas imbalan determine the present value of the defined
pasti, beban jasa kini yang terkait, dan beban benefit liability, related current service cost
jasa lalu adalah metode Projected Unit and past service costs is the Projected Unit
Credit. Credit method.
Beban jasa kini, beban bunga, beban jasa lalu Current service costs, interest costs, vested
yang telah menjadi hak karyawan, dan past service costs, and effect of curtailment or
dampak kurtailmen atau penyelesaian (jika settlement (if any) are charged directly to the
ada) diakui pada laporan laba rugi current consolidated statements of profit or
konsolidasian tahun berjalan. loss.
Beban jasa lalu yang belum menjadi hak Past service costs which are not yet vested and
karyawan dan keuntungan atau kerugian actuarial gains or losses arising from experience
aktuarial yang timbul dari penyesuaian atau adjustments or changes in actuarial
perubahan asumsi aktuarial diakui dalam assumptions recognized in other comprehensive
penghasilan komprehensif lain dan disajikan income and presented in the consolidated
dalam laporan laba rugi dan penghasilan statements of profit or loss and other
komprehensif lain konsolidasian. Keuntungan comprehensive income. Actuarial gains and
dan kerugian aktuaria dan penyesuaian yang losses and adjustments arising which are
timbul yang telah diakui dalam penghasilan recognized in other comprehensive income will
komprehensif lain akan diakui segera dalam be immediately recognized in retained
saldo laba. Keuntungan dan kerugian aktuaria earnings. Actuarial gains and losses are not
tidak direklasifikasi ke laba rugi pada tahun reclassified to profit or loss in subsequent
berikutnya. years.
428
Page 481
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/41 Exhibit E/41
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(Lanjutan) (Continued)
r. Liabilitas imbalan pasca-kerja (Lanjutan) r. Post-employment benefits liability
(Continued)
Untuk program iuran pasti, Grup membayar For defined contribution plans, the Group pays
iuran untuk program jaminan hari tua dan contributions for old age protection and pension
jaminan pensiun yang dikelola oleh protection to the Government administered
Pemerintah, dengan dasar kewajiban. Grup pension insurance plans on a mandatory basis.
tidak memiliki kewajiban membayar lebih The Group has no further payment obligations
lanjut jika iuran tersebut telah dibayarkan. once the contributions have been paid. The
Iuran tersebut diakui sebagai beban imbalan contributions are recognized as employee
kerja ketika jatuh tempo. Iuran dibayar benefit expenses when they become due.
dimuka diakui sebagai aset sepanjang Prepaid contributions are recognized as an asset
pengembalian dana atau pengurangan to the extent that a cash refund or reduction in
pembayaran masa depan dimungkinkan. future payments is available.
s. Provisi, liabilitas kontinjensi dan aset s. Provision, contingent liabilities and
kontinjensi contingent assets
Liabilitas kontinjensi tidak diakui di dalam Contingent liabilities are not recognized in the
laporan keuangan konsolidasian. Liabilitas consolidated financial statements. They are
kontinjensi diungkapkan di dalam catatan disclosed in the notes to the consolidated
atas laporan keuangan konsolidasian kecuali financial statements unless the possibility of an
kemungkinan arus keluar sumber daya outflow of resources embodying economic
ekonomi adalah kecil. benefits is remote.
Aset kontinjensi tidak diakui di dalam laporan Contingent assets are not recognized in the
keuangan konsolidasian, namun diungkapkan consolidated financial statements but are
di dalam catatan atas laporan keuangan disclosed in the notes to the consolidated
konsolidasian jika terdapat kemungkinan financial statements when an inflow of
suatu arus masuk manfaat ekonomis mengalir economic benefits to the Group is probable.
ke dalam Grup.
Provisi diakui ketika Grup memiliki kewajiban Provisions are recognized when the Group has a
legal maupun konstruktif sebagai hasil legal or constructive obligation as a result of
peristiwa lalu, yaitu kemungkinan besar arus past events, it is more likely than not that an
keluar sumber daya ekonomi diperlukan outflow of resources will be required to settle
untuk menyelesaikan kewajiban dan suatu the obligation and a reliable estimate of the
estimasi terhadap jumlah dapat dilakukan. amount can be made.
Provisi dikaji pada akhir tiap periode Provisions are reviewed at the end of each
pelaporan dan disesuaikan untuk reporting period and adjusted to reflect the
mencerminkan estimasi terbaik. Jika arus current best estimate. If it is no longer
keluar sumber daya untuk menyelesaikan probable that an outflow of resources will be
kewajiban kemungkinan besar tidak terjadi, required to settle the obligation, the provision
maka provisi dibatalkan. is reversed.
Apabila dampak nilai waktu uang adalah If the effect of the time value of money is
material, maka provisi didiskontokan dengan material, provisions are discounted using a
menggunakan tarif sebelum pajak, jika lebih current pretax rate, where appropriate, to
tepat, untuk mencerminkan risiko spesifik reflect the risk specific to the liability.
liabilitas.
Kenaikan provisi terkait dengan berlalunya The increase in the provision due to the passage
waktu diakui sebagai biaya keuangan, ketika of time is recognized as a finance cost, when
pendiskontoan digunakan. discounting is used.
429
Page 482
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/42 Exhibit E/42
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(Lanjutan) (Continued)
s. Provisi, liabilitas kontinjensi dan aset s. Provision, contingent liabilities and
kontinjensi (Lanjutan) contingent assets (Continued)
- Reklamasi, rehabilitasi dan penutupan - Reclamation, rehabilitation and mine
tambang closure
Grup mencatat nilai kini taksiran biaya The Group recognizes the present value of
atas kewajiban hukum dan kewajiban estimated costs of legal and constructive
konstruktif yang disyaratkan untuk obligations required to restore the condition
memulihkan kondisi wilayah of mining area caused by mining operations
pertambangan akibat operasi in the period in which the obligation is
pertambangan pada periode dimana incurred. The reclamation and mine closure
kewajiban tersebut terjadi. Aktivitas activities include dismantling and removing
reklamasi dan penutupan tambang structures, rehabilitating mines and tailing
meliputi pembongkaran dan pemindahan dams, dismantling operating facilities,
bangunan, rehabilitasi pertambangan closure of plant and waste site, and
dan bendungan tailing, pembongkaran restoration, reclamation and re-vegetation
fasilitas operasi, penutupan pabrik dan of affected areas.
lokasi penampungan limbah, dan
restorasi, reklamasi dan penanaman
kembali di lokasi-lokasi yang terganggu.
Kewajiban pada umumnya timbul pada The obligation normally arises when the
saat suatu aset dipasang atau asset is installed or the ground/environment
tanah/lingkungan terganggu di area is disturbed in mining operations area. At
operasi pertambangan. Pada saat the initial recognition of the liability, the
pengakuan awal kewajiban, nilai kini present value of the estimated costs is
dari estimasi biaya dikapitalisasi dengan capitalized by increasing the carrying
meningkatkan nilai tercatat aset amount of the related mining assets to the
pertambangan terkait sepanjang biaya extent that it was incurred as a result of the
tersebut terjadi sebagai akibat aktivitas development/ construction activities in the
pengembangan/konstruksi di area exploration and development mining areas.
tambang eksplorasi dan pengembangan.
Kewajiban reklamasi dan penutupan Any reclamation and mine closure
tambang yang timbul pada tahap obligations that arise through the
produksi dibebankan saat terjadinya. production phase are expensed as incurred.
Dengan berlalunya waktu, kewajiban Over time, the discounted liability is
yang didiskonto akan meningkat karena increased for the change in present value
perubahan nilai kini berdasarkan tingkat based on the discount rates that reflect
diskonto yang mencerminkan nilai pasar current market assessment and the risk
saat ini dan risiko yang melekat specific to the liability. The periodic
pada kewajiban tersebut. Peningkatan unwinding of the discount is recognized in
kewajiban yang mencerminkan the consolidated statements of profit or loss
berlalunya waktu diakui dalam laporan and other comprehensive income as a
laba rugi dan penghasilan komprehensif finance cost.
lain konsolidasian sebagai biaya
keuangan.
Tambahan gangguan atau perubahan Additional disturbances or changes in
biaya reklamasi dan penutupan tambang reclamation and mine closure costs are
diakui sebagai penambahan atau recognized as additions or changes to the
pembebanan pada aset terkait dan corresponding assets and reclamation and
liabilitas reklamasi dan penutupan mine closure liability when they occur.
tambang pada saat terjadinya.
430
Page 483
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/43 Exhibit E/43
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(Lanjutan) (Continued)
s. Provisi, liabilitas kontinjensi dan aset s. Provision, contingent liabilities and
kontinjensi (Lanjutan) contingent assets (Continued)
- Reklamasi, rehabilitasi dan penutupan - Reclamation, rehabilitation and mine
tambang (Lanjutan) closure (Continued)
Perubahan pada estimasi biaya masa Changes to estimated future costs are
depan diakui dalam laporan posisi recognized in the consolidated statements of
keuangan konsolidasian baik dengan financial position by either increasing or
menaikkan atau menurunkan liabilitas decreasing the reclamation and mine closure
reklamasi dan penutupan tambang serta liability and the related asset if the
asset terkait apabila estimasi biaya estimated costs of reclamation and mine
reklamasi dan penutupan tambang pada closure were originally recognized as part of
awalnya diakui sebagai bagian dari aset an asset measured in accordance with SFAS
yang diukur sesuai dengan PSAK No. 216, No. 216, “Property, plant and equipment”.
“Aset tetap”. Setiap penurunan tambang Any reduction in the reclamation and mine
serta pengurangan aset terkait, tidak closure liability and deduction from the
boleh melebihi nilai tercatat aset related asset may not exceed the carrying
tersebut. Bila melebihi nilai tercatat amount of that asset. If it does exceed the
aset terkait, maka kelebihan tersebut carrying value of the related asset, such
diakui segera dalam laporan laba rugi excess is immediately recognized in the
dan penghasilan komprehensif lain consolidated statements of profit or loss and
konsolidasian. other comprehensive income.
Apabila perubahan dalam estimasi If the change in estimates results in an
mengakibatkan kenaikan dalam liabilitas increase in the reclamation and mine closure
reklamasi dan penutupan tambang serta liability and, an addition to the carrying
penambahan pada nilai tercatat aset value of the related asset, the Group
terkait, Grup melakukan pengujian assesses the impairment, if there is
penurunan nilai bila terdapat indikasi indication of impairment of such assets.
penurunan nilai aset terkait tersebut.
t. Laba per saham t. Earnings per share
1) Laba per saham dasar 1) Basic earnings per share
Laba per saham dasar dihitung dengan Basic earnings per share is calculated by
membagi laba tahun berjalan yang dividing profit for the year attributable to
diatribusikan kepada pemegang saham the equity holders of the parent entity by
entitas induk dengan jumlah rata-rata the weighted-average number of ordinary
tertimbang saham biasa yang beredar shares outstanding during the year. For the
pada tahun berjalan. Dalam tujuan purpose of earnings per share, the
perhitungan laba per saham, saham potential ordinary shares that would be
biasa yang akan diterbitkan sehubungan mandatorily issued on conversion are
dengan konversi dari instrumen yang included in the weighted average number
wajib dikonversi dimasukkan dalam of ordinary shares used in the calculation
penghitungan laba per saham dasar of basic earnings per share from the date
sejak tanggal kontrak berlaku. of instrument, since their issue is solely
dependent on the passage of time.
431
Page 484
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/44 Exhibit E/44
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(Lanjutan) (Continued)
t. Laba per saham (Lanjutan) t. Earnings per share (Continued)
2) Laba per saham dilusian 2) Diluted earnings per share
Laba per saham dilusian dihitung dengan Diluted earnings per share are calculated
membagi laba tahun berjalan yang by dividing profit for the year attributable
diatribusikan kepada pemilik entitas to owners of the parent entity by the
induk dengan jumlah rata-rata weighted-average number outstanding as
tertimbang saham biasa telah adjusted for the effect of all dilutive
disesuaikan dengan dampak dari semua potential ordinary shares.
efek berpotensi saham biasa yang
dilutif.
u. Sewa u. Leases
Pada tanggal permulaan suatu kontrak, Grup At the inception of a contract, the Group
menilai apakah kontrak merupakan, atau assesses whether the contract is, or contains a
mengandung sewa. Suatu kontrak lease. A contract is, or contains a lease if the
merupakan, atau mengandung sewa jika contract conveys the right to control the use of
kontrak tersebut memberikan hak untuk an identified asset for a period of time in
mengendalikan penggunaan aset exchange for consideration.
identifikasian selama suatu jangka waktu
untuk dipertukarkan dengan imbalan.
Untuk menilai apakah suatu kontrak To assess whether a contract conveys the right
memberikan hak untuk mengendalikan suatu to control the use of an identified asset, the
aset identifikasian, Grup menilai apakah: Group assesses whether:
• Kontrak melibatkan penggunaan suatu • The contract involves the use of an
aset identifikasian – ini dapat ditentukan identified asset – this may be specified
secara eksplisit atau implisit dan secara explicitly or implicitly and should be
fisik dapat dibedakan atau mewakili physically distinct or represent
secara substansial seluruh kapasitas aset substantially all of the capacity of a
yang secara fisik dapat dibedakan. Jika physically distinct asset. If the supplier has
pemasok memiliki hak substitusi the substantive substitution right, then the
substantif, maka aset tersebut tidak asset is not identified;
teridentifikasi;
• Grup memiliki hak untuk mendapatkan • The Group has the right to obtain
secara subtansial seluruh manfaat substantially all the economic benefits
ekonomi dari penggunaan aset from use of the asset throughout the period
identifikasian; dan of use; and
• Grup memiliki hak untuk mengarahkan • The Group has the right to direct the use of
penggunaan aset identifikasian. Grup the identified asset. The Group has this
memiliki hak ini ketika hak pengambilan right when it has the decision-making rights
keputusan yang paling relevan untuk that are most relevant to changing how and
mengubah bagaimana dan untuk tujuan for what purpose the asset is used. In
apa aset tersebut digunakan. Dalam certain circumstances where all the
kondisi tertentu di mana semua decisions about how and for what purpose
keputusan tentang bagaimana dan untuk the asset is used are predetermined, the
tujuan apa aset digunakan telah Group has the right to direct the use of the
ditentukan sebelumnya, Grup memiliki asset if either:
hak untuk mengarahkan penggunaan
aset tersebut jika:
- Grup memiliki hak untuk - The Group has the right to operate the
mengoperasikan aset; dan asset; and
- Grup telah mendesain aset dengan - The Group has designed the asset in a
cara menetapkan sebelumnya way that predetermined how and for
bagaimana dan untuk tujuan apa what purpose it will be used.
aset akan digunakan selama periode
penggunaan.
432
Page 485
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/45 Exhibit E/45
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(Lanjutan) (Continued)
u. Sewa (Lanjutan) u. Leases (Continued)
Pada tanggal insepsi atau pada saat penilaian At inception or on re-assessment of a contract
kembali suatu kontrak yang mengandung that contains a lease component, the Group
suatu komponen sewa, Grup mengalokasikan allocates consideration in the contract to each
imbalan dalam kontrak ke masing-masing lease component on the basis of their relative
komponen sewa berdasarkan harga tersendiri stand-alone prices.
relatif dari komponen sewa.
Pada pengakuan awal, Grup mencatat aset At initial recognition, the Group recorded the
hak-guna dan liabilitas sewa. right-of-use asset and lease liability.
Aset hak-guna diukur pada biaya perolehan, The right-of-use asset is initially measured at
dimana meliputi jumlah pengukuran awal cost, which comprises the initial amount of the
liabilitas sewa yang disesuaikan dengan lease liability adjusted for any lease payment
pembayaran sewa yang dilakukan pada atau made at or before the commencement date,
sebelum tanggal permulaan, ditambah plus any initial direct cost incurred and an
dengan biaya langsung awal yang dikeluarkan estimate of costs to dismantle and remove the
dan estimasi biaya yang akan dikeluarkan underlying asset or to restore the underlying
untuk membongkar dan memindahkan aset asset to the condition required by the terms
pendasar atau untuk merestorasi aset and conditions of the lease, less any lease
pendasar sesuai kondisi yang disyaratkan dan incentives received.
ketentuan sewa, dikurangi dengan insentif
sewa yang diterima.
Jika sewa mengalihkan kepemilikan aset If the lease transfers ownership of the
pendasar kepada penyewa pada akhir masa underlying asset to the lessee by the end of the
sewa atau jika biaya perolehan aset hak-guna lease term, or if the cost of the right-of-use
merefleksikan penyewa akan mengeksekusi asset reflects that the lessee will exercise a
opsi beli, maka penyewa mendepresiasi aset purchase option, the right-of-use asset should
hak-guna dari tanggal permulaan hingga akhir be depreciated from the commencement date
umur manfaat aset pendasar. Jika tidak, to the end of the useful life of the underlying
maka penyewa mendepresiasi aset hak-guna asset. Otherwise, the right-of-use asset should
dari tanggal permulaan hingga tanggal yang be depreciated from the commencement date
lebih awal antara akhir umur manfaat aset to the earlier of the end of the useful life of
hak-guna atau akhir masa sewa. the right-of-use asset or the end of the lease
term.
Aset hak-guna, kecuali alat berat tertentu Right-of-use assets, except for certain heavy
dengan opsi beli, disusutkan hingga mencapai equipment with purchase option, are
estimasi nilai sisa menggunakan metode garis depreciated using the straight-line method to
lurus selama estimasi masa manfaatnya their residual values over their estimated
sebagai berikut: useful lives as follows:
Tahun/Years
Ruang kantor 3-5 Office spaces
Kendaraan 1-2 Vehicles
Mesin dan peralatan 8 Machineries and equipment
Alat berat 1-2 Heavy equipment
Alat berat tertentu disusutkan atas dasar Certain heavy equipment are depreciated using
penggunaan jam kerja selama estimasi masa hourly utilization basis over their estimated
manfaatnya. useful lives.
433
Page 486
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/46 Exhibit E/46
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(Lanjutan) (Continued)
u. Sewa (Lanjutan) u. Leases (Continued)
Liabilitas sewa awalnya diukur pada nilai kini The lease liability is initially measured at the
atas pembayaran sewa yang belum dibayar present value of the lease payments that are
pada tanggal permulaan, didiskontokan not yet paid at the commencement date,
menggunakan suku bunga implisit dalam sewa discounted using the interest rate implicit in
atau, jika suku bunga tersebut tidak dapat the lease or, if that rate cannot be readily
ditentukan, digunakan suku bunga pinjaman determined, the Group’s incremental
inkremental Grup. borrowing rate.
Pembayaran sewa yang termasuk dalam Lease payments included in the measurement
pengukuran liabilitas sewa meliputi: of the lease liability comprise the following:
• Pembayaran tetap, termasuk • Fixed payments, including in-substance
pembayaran tetap secara-substansi; fixed payments;
• Pembayaran sewa variabel yang • Variable lease payments that depend on an
bergantung pada suatu indeks atau suku index or a rate, initially measured using
bunga, yang pada awalnya diukur the index or rate as at the commencement
dengan menggunakan indeks atau suku date;
bunga pada tanggal permulaan;
• Jumlah yang diperkirakan akan • Amounts expected to be payable under a
dibayarkan dalam jaminan nilai residual value guarantee;
residual;
• Harga eksekusi opsi beli dimana Grup • The exercise price under a purchase option
cukup pasti untuk mengeksekusi opsi that the Group is reasonably certain to
tersebut, pembayaran sewa dalam exercise, lease payments in an optional
periode perpanjangan opsional jika Grup renewal period if the Group is reasonably
cukup pasti untuk mengeksekusi opsi certain to exercise an extension option;
perpanjangan; dan and
• Penalti untuk penghentian dini dari • Penalties for early termination of a lease
sewa kecuali jika Grup cukup pasti untuk unless the Group is reasonably certain not
tidak mengakhiri lebih dini. to terminate early.
Liabilitas sewa diukur kembali ketika ada Lease liability remeasured when there is a
perubahan pembayaran sewa masa depan change in future lease payments arising from
yang timbul dari perubahan indeks atau suku a change in an index or rate, if there is a
bunga, jika ada perubahan estimasi Grup atas change in the Group’s estimate of the amount
jumlah yang diperkirakan akan dibayar dalam expected to be payable under a residual value
jaminan nilai residual, atau jika Grup guarantee, or if the Group changes its
mengubah penilaiannya apakah akan assessment of whether it will exercise a
mengeksekusi opsi beli, perpanjangan atau purchase, extension or termination option.
penghentian.
Ketika liabilitas sewa diukur kembali dengan When the lease liability is remeasured in this
cara ini, penyesuaian terkait dilakukan way, a corresponding adjustment is made to
terhadap jumlah tercatat aset hak-guna, the carrying amount of the right-of-use assets,
atau dicatat dalam laba rugi jika jumlah or is recorded in profit or loss if the carrying
tercatat aset hak-guna telah berkurang amount of the right-of-use asset has been
menjadi nol. reduced to zero.
434
Page 487
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/47 Exhibit E/47
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(Lanjutan) (Continued)
u. Sewa (Lanjutan) u. Leases (Continued)
Sewa jangka pendek dan sewa aset bernilai Short-term leases and leases of low-value
rendah assets
Grup memilih untuk tidak mengakui aset hak- The Group has elected not to recognize right-
guna dan liabilitas sewa untuk sewa jangka- of-use assets and lease liabilities for short-
pendek yang memiliki masa sewa term leases that have a lease term of
12 bulan atau kurang dan sewa atas aset 12 months or less and leases of low-value
bernilai-rendah. Grup mengakui pembayaran assets. The Group recognizes the lease
sewa terkait dengan sewa ini sebagai beban payments associated with these leases as an
dengan dasar garis-lurus selama masa sewa. expense on a straight-line basis over the lease
term.
v. Pengakuan pendapatan dan beban v. Revenue and expense recognition
Pengakuan pendapatan Revenue recognition
Sesuai dengan penerapan PSAK No. 115, Related to implementation of SFAS No. 115,
“Pendapatan dari Kontrak dengan “Revenue from Contracts with Customers”, the
Pelanggan”, Grup melakukan 5 (lima) langkah Group has performed the following 5 (five)
analisa berikut dalam menentukan steps of assessment to recognize its revenue:
pengakuan pendapatannya:
• Mengidentifikasi kontrak dengan • Identify contracts with customers;
pelanggan;
• Mengidentifikasi kewajiban di dalam • Identify performance obligations in
kontrak terkait penyerahan barang atau contract in relation to the transfer
jasa yang memiliki karateristik; distinctive goods or services;
• Menentukan jumlah imbalan yang berhak • Determine the consideration amount for
diperoleh Grup sebagai kompensasi atas the Group which expected to be entitled in
penyerahan barang atau jasa kepada exchange for transferring goods or services
pelanggan; to customer;
• Mengalokasikan harga transaksi atau • Allocate the transaction or consideration
imbalan tersebut ke dalam setiap prices to each performance obligation on
kewajiban pelaksanaan dengan the basis of the relative selling prices from
menggunakan dasar harga jual dari setiap each goods or services in the contract;
barang atau jasa yang terdapat di dalam
kontrak;
• Mengakui pendapatan saat kewajiban • Recognize revenue when the performance
pelaksanaan telah dipenuhi baik pada obligation is satisfied either at a point in
suatu titik waktu atau sepanjang waktu time or over time.
tertentu.
Pendapatan atas penjualan barang diakui Revenue from sales of goods is recognized at a
pada suatu titik waktu dengan pertimbangan point in time with the consideration that the
bahwa pelanggan telah memiliki kontrol atas customers has controls over the goods in legal
barang secara legal dan fisik; Grup memiliki title and physical; the Group has a right to
hak kini atas pembayaran barang. receive payment of the goods.
Pembayaran harga transaksi berbeda untuk Payment of the transaction price is different
setiap kontrak. Aset kontrak diakui setelah for each contract. A contract asset is
imbalan yang dibayarkan oleh pelanggan recognized once the consideration paid by the
kurang dari saldo kewajiban pelaksanaan customer is less than the balance of the
yang telah dipenuhi. Liabilitas kontrak diakui performance obligation which has been
setelah imbalan yang dibayarkan oleh satisfied. A contract liability is recognized once
pelanggan lebih dari saldo kewajiban the consideration paid by the customer is more
pelaksanaan yang telah dipenuhi. than the balance of the performance obligation
which has been satisfied.
435
Page 488
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/48 Exhibit E/48
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(Lanjutan) (Continued)
v. Pengakuan pendapatan dan beban v. Revenue and expense recognition
(Lanjutan) (Continued)
Pengakuan pendapatan (Lanjutan) Revenue recognition (Continued)
Grup tidak memperkirakan adanya kontrak di The Group does not expect to have any
mana jangka waktu antara pengalihan barang contracts where the period between the
atau jasa yang dijanjikan kepada pelanggan transfer of the promised goods or services to
dan pembayaran oleh pelanggan melebihi the customer and payment by the customer
satu tahun. Akibatnya, Grup tidak exceeds one year. As a consequence, the Group
menyesuaikan harga transaksi apa pun terkait does not adjust any of the transaction prices
dengan nilai waktu uang. for the time value of money.
Pengakuan beban Expense recognition
Beban dari kontrak dengan pelanggan Expenses from contracts with customers
Biaya yang secara langsung berhubungan The costs that directly relate to the contract
dengan kontrak, menghasilkan sumber daya generate resources to satisfy the contract
untuk memenuhi kontrak (“biaya untuk (“cost to fulfil”) or are incremental to
memenuhi”) atau penambahan untuk obtaining a contract (“cost to obtain”) and are
mendapatkan kontrak (“biaya untuk expected to be recovered. These costs are
memperoleh”) dan diharapkan dapat therefore eligible for capitalization under
dipulihkan. Beban tersebut dengan demikian SFAS No. 115 and recognized as assets. Such
memenuhi syarat kapitalisasi berdasarkan cost will be amortized on a systematic basis
PSAK No. 115 dan diakui sebagai aset. Beban that is consistent with the transfer of the
tersebut diamortisasi dengan cara sistematis goods or services to which such asset relates.
sejalan dengan penyerahan barang atau jasa
yang terkait dengan aset tersebut.
Beban-beban lainnya Other expenses
Beban diakui pada saat terjadinya (dasar Expenses are recognized when incurred
akrual). (accrual basis).
w. Instrumen keuangan derivatif w. Derivative financial instruments
Instrumen keuangan derivatif pada awalnya Derivative financial instruments are initially
diakui sebesar nilai wajar tanggal kontrak recognised at fair value on the date on which
derivatif dimulai dan selanjutnya dinilai a derivative contract is entered into and are
kembali sebesar nilai wajarnya. Metode subsequently remeasured at their fair values.
pengakuan keuntungan atau kerugian yang The method of recognising the resulting gain
terjadi tergantung apakah derivatif tersebut or loss depends on whether the derivative is
merupakan instrumen lindung nilai dan jika designated as a hedging instrument and, if so,
demikian sifat objek yang dilindungi nilainya. on the nature of the item being hedged.
Perubahan nilai wajar dari derivatif yang Changes in the fair value of any derivative
tidak ditetapkan, atau tidak memenuhi instruments that are not designated as, or do
kriteria untuk, akuntansi lindung nilai diakui not qualify for, hedge accounting are
secara langsung dalam laba rugi. recognised immediately in profit or loss.
x. Distribusi dividen x. Dividend distribution
Distribusi dividen kepada pemilik Perusahaan Dividend distribution to the Company’s
diakui sebagai liabilitas dalam laporan shareholders is recognized as liability in the
keuangan konsolidasian Grup pada periode Group’s consolidated financial statements in
dimana dividen telah disetujui oleh the period in which the dividends are approved
pemegang saham Perusahaan. by the Company’s shareholders.
436
Page 489
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/49 Exhibit E/49
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(Lanjutan) (Continued)
y. Segmen operasi y. Operating segment
Segmen operasi adalah suatu komponen dari An operating segment is a component of an
entitas: entity:
a. Yang terlibat dalam aktivitas bisnis yang a. That engages in business activities from
mana memperoleh pendapatan dan which it may earn revenues and incur
menimbulkan beban (termasuk expenses (including revenue and expenses
pendapatan dan beban terkait dengan related to transactions between different
transaksi dengan komponen lain dari components within the same entity);
entitas yang sama);
b. Hasil operasinya dikaji ulang secara b. Whose operating results are regularly
regular oleh pengambil keputusan reviewed by the entity’s chief operating
operasional untuk membuat keputusan decision-maker to make decisions about
tentang sumber daya yang dialokasikan resources to be allocated to the segment
pada segmen tersebut dan menilai and to assess its performance; and
kinerjanya; dan
c. Tersedia informasi keuangan yang dapat c. For which discrete financial information is
dipisahkan. available.
Grup melakukan segmentasi pelapoan The Group segments its financial reporting
berdasarkan informasi keuangan yang based on the financial information used by the
digunakan oleh pengambil keputusan chief operating decision-maker in evaluating
operasional dalam mengevaluasi kinerja the performance of segments and in the
segmen dan menentukan alokasi sumber allocation of resources. The segments are
daya yang dimilikinya. Segmentasi based on the activities of each of the operating
berdasarkan aktivitas dari setiap kegiatan legal entities within the Group.
operasi entitas legal di dalam Grup.
z. Kombinasi bisnis entitas sepengendali z. Business combinations of entities under
common control
Kombinasi bisnis entitas sepengendali Business combinations of entities under
dibukukan menggunakan metode penyatuan common control are accounted for using the
kepemilikan (pooling-of-interest). pooling-of-interests method.
Selisih antara harga pengalihan dengan nilai The difference between the consideration
buku setiap transaksi restrukturisasi antara received and the carrying amount of each
entitas sepengendali dibukukan sebagai restructuring transaction among entities under
bagian tambahan modal disetor dalam bagian common control is recorded as part of
ekuitas di laporan posisi keuangan additional paid-in capital in the equity section
konsolidasian. of the consolidated statements of financial
position.
aa. Peristiwa setelah periode pelaporan aa. Events after the reporting period
Peristiwa setelah periode pelaporan yang Events after the reporting period that provide
memberikan bukti kondisi yang ada pada evidence of conditions that existed at the end
akhir periode pelaporan (adjusting events) of the reporting period (adjusting events) are
tercermin dalam laporan keuangan reflected in the consolidated financial
konsolidasian. Peristiwa periode pelaporan statements. Events after the reporting period
yang tidak berdampak pada laporan that are not adjusting events are disclosed in
keuangan konsolidasian diungkapkan dalam the notes to the consolidated financial
catatan atas laporan keuangan konsolidasian statements when material.
apabila jumlahnya material.
437
Page 490
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/50 Exhibit E/50
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGEMENTS,
AKUNTANSI YANG PENTING ESTIMATES AND ASSUMPTIONS
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian Grup The preparation of the Group’s consolidated
mensyaratkan penggunaan estimasi akuntansi financial statements requires the use of certain
kritikal tertentu. Penyajian laporan keuangan critical accounting estimates. It also requires the
konsolidasian tersebut juga mensyaratkan management to exercise judgement in applying the
manajemen untuk mempertimbangkan penerapan Group’s accounting policies. The areas where
kebijakan akuntansi Grup. Hal-hal di mana significant judgements and estimates have been
pertimbangan dan estimasi signifikan yang made in preparing the consolidated financial
dilakukan di dalam menyajikan laporan keuangan statements and their effect are discussed below:
konsolidasian beserta dampaknya, dibahas
sebagai berikut:
a. Pertimbangan di dalam penerapan a. Judgements made in applying accounting
kebijakan akuntansi policies
Di dalam proses penerapan kebijakan In the process of applying the Group’s
akuntansi Grup, manajemen telah membuat accounting policies, management has made the
pertimbangan berikut, terlepas dari estimasi following judgements, apart from those
yang terkandung di dalamnya, yang memiliki involving estimations, which have the most
dampak signifikan dari jumlah yang significant effect on the amounts recognized in
tercantum di dalam laporan keuangan the consolidated financial statements:
konsolidasian:
1) Pajak penghasilan 1) Income taxes
Grup memiliki eksposur pajak The Group has exposure to income taxes.
penghasilan. Pertimbangan signifikan Significant judgement is involved in
diperlukan di dalam menentukan provisi determining the provision for income
pajak penghasilan. Ada beberapa taxes. There are certain transactions and
transaksi dan penghitungan di mana computations for which the ultimate tax
penentuan pajak akhir adalah tidak pasti determination is uncertain during the
selama kegiatan usaha biasa. Grup ordinary course of business. The Group
mengakui liabilitas bagi isu perpajakan recognizes liabilities for expected tax
yang diharapkan berdasarkan estimasi issues based on estimates of whether
apakah pajak tambahan akan jatuh additional taxes will be due. Where the
tempo. Apabila hasil perpajakan final final tax outcome of these matters is
dari hal-hal tersebut berbeda dari jumlah different from the amounts that were
yang semula diakui, maka jumlah initially recognized, such differences will
tersebut akan berdampak di dalam impact in the period in which such
periode di mana penentuan tersebut determination is made.
dibuat.
438
Page 491
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/51 Exhibit E/51
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGEMENTS,
AKUNTANSI YANG PENTING (Lanjutan) ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (Continued)
a. Pertimbangan di dalam penerapan a. Judgements made in applying accounting
kebijakan akuntansi (Lanjutan) policies (Continued)
2) Penentuan mata uang fungsional 2) Determination of functional currency
Grup mengukur transaksi mata uang The Group measures foreign currency
asing di dalam mata uang fungsional transactions in the respective functional
masing-masing Grup. currencies of the Group.
Di dalam menentukan mata uang In determining the functional currencies of
fungsional Grup, pertimbangan the Group, judgement is required to
diperlukan untuk menentukan mata uang determine the currency that mainly
yang paling mempengaruhi harga jual influences sales prices for goods and
barang dan jasa dan negara di mana services and of the country whose
kekuatan persaingan dan regulasi paling competitive forces and regulations mainly
menentukan harga jual barang dan jasa. determine the sales prices of its goods and
services.
Mata uang fungsional Grup ditentukan The functional currencies of the Group are
berdasarkan penilaian manajemen determined based on management’s
terhadap lingkungan ekonomi di mana assessment of the economic environment
Perusahaan beroperasi dan proses in which the entities operate and the
Perusahaan di dalam menentukan harga entities’ process of determining sales
jual. prices.
b. Estimasi dan asumsi b. Estimates and assumptions
Asumsi utama berkenaan dengan sumber The key assumptions concerning the future and
utama dan sumber lainnya ketidakpastian other key sources of estimation uncertainty at
estimasi di masa depan, yang memiliki risiko the end of the reporting year, that have a
signifikan yang dapat menyebabkan significant risk of causing a material
penyesuaian material terhadap nilai tercatat adjustment to the carrying amounts of assets
aset dan liabilitas pada tahun buku and liabilities within the next financial year
mendatang, diungkapkan sebagai berikut: are discussed below:
1) Masa manfaat aset tetap 1) Useful lives of property, plant and
equipment
Manajemen mengestimasikan masa Management estimates the useful lives of
manfaat aset tetap antara 4 sampai these property, plant and equipment to be
20 tahun. Masa manfaat tersebut lazim between 4 to 20 years. These are common
diterapkan pada industri terkait. life expectancies applied in the industry.
Perubahan tingkat harapan penggunaan Changes in the expected level of usage and
dan perkembangan teknologi dapat technological developments could impact
mempengaruhi umur manfaat ekonomis the economic useful lives and the residual
dan nilai sisa aset tersebut. values of these assets.
Oleh karena itu, pembebanan Therefore, future depreciation charges
penyusutan di masa datang dapat could be revised. The carrying amount of
direvisi. Jumlah tercatat aset tetap Grup the Group’s property, plant and equipment
pada akhir periode pelaporan at the end of the reporting period is
diungkapkan di dalam Catatan 12 laporan disclosed in Note 12 to the consolidated
keuangan konsolidasian. financial statements.
439
Page 492
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/52 Exhibit E/52
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGEMENTS,
AKUNTANSI YANG PENTING (Lanjutan) ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (Continued)
b. Estimasi dan asumsi (Lanjutan) b. Estimates and assumptions (Continued)
2) Nilai wajar instrumen keuangan 2) Fair value of financial instruments
Grup menentukan nilai wajar instrumen The Group determines the fair value of
keuangan yang tidak memiliki kuotasi financial instruments that are not quoted,
pasar dengan menggunakan teknik using valuation techniques.
penilaian.
Teknik tersebut dipengaruhi secara Those techniques are significantly affected
signifikan oleh asumsi yang digunakan, by the assumptions used, including
termasuk tingkat suku bunga diskonto discount rates and estimates of future cash
dan estimasi arus kas di masa depan. flows.
Dalam hal tersebut, estimasi nilai wajar In that regard, the derived fair value
yang diturunkan tidak selalu dapat estimates cannot always be substantiated
disubstansikan oleh perbandingan dengan by comparison with independent markets
pasar independen dan dalam banyak and in many cases, may not be capable of
kasus, tidak dapat segera direalisasikan. being realized immediately.
3) Provisi pembongkaran, rehabilitasi, 3) Provision for decommissioning, mine
reklamasi dan penutupan tambang rehabilitation, reclamation and closure
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Ministerial Regulation of Environment and
Kehutanan No. P.59/MENLHK/SETJEN/ Forestry No. P.59/MENLHK/SETJEN/
KUM.1/10/2019 mengatur aktivitas KUM.1/10/2019 deals with rehabilitation
rehabilitasi daerah aliran sungai, activities for watershed area, Government
Peraturan Pemerintah No. 78/2010 Regulation No. 78/2010 (“GR No. 78”)
(“PP No. 78”) (Catatan 37) mengatur (Note 37) deals with reclamation and post-
aktivitas reklamasi dan pascatambang mining activities for both IUP-Exploration
untuk pemegang IUP-Eksplorasi dan IUP- and IUP-Production Operation holders and
Operasi Produksi dan Peraturan Menteri Ministerial Regulation No. 7/2014 deals
No. 7/2014 mengatur pelaksanaan with reclamation and post-mining
reklamasi dan pascatambang pada activities in the mineral and coal mining
kegiatan usaha mineral dan batubara. business.
Seperti yang dijelaskan pada Catatan 2s As discussed in Note 2s to these
laporan keuangan konsolidasian ini, consolidated financial statements,
pemulihan, rehabilitasi, dan biaya restoration, rehabilitation and
lingkungan yang berkaitan dengan environmental expenditure to be incurred
pemulihan atas area terganggu selama related to the remediation of disturbed
tahap produksi dibebankan pada beban areas during the production phase are
pokok pendapatan pada saat kewajiban charged to cost of revenue when the
berkaitan dengan pemulihan tersebut obligation arising from the disturbance
timbul selama proses penambangan. occurs as extraction progresses. The
Reklamasi area terganggu dan reclamation of disturbed areas and
pembongkaran aset tambang dan aset- decommissioning of mining assets and
aset berumur panjang lainnya akan other long-lived assets will be undertaken
dilakukan selama beberapa tahun several years into the future and precise
mendatang dan persyaratan atas requirements are constantly changing to
reklamasi ini terus berubah untuk satisfy political, environmental, safety and
memenuhi ekspektasi politik, lingkungan, public expectations.
keamanan, dan publik.
440
Page 493
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/53 Exhibit E/53
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGEMENTS,
AKUNTANSI YANG PENTING (Lanjutan) ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (Continued)
b. Estimasi dan asumsi (Lanjutan) b. Estimates and assumptions (Continued)
3) Provisi pembongkaran, rehabilitasi, 3) Provision for decommissioning, mine
reklamasi dan penutupan tambang rehabilitation, reclamation and closure
(Lanjutan) (Continued)
Dengan demikian waktu pelaksanaan dan As such, the timing and amounts of future
jumlah arus kas di masa mendatang yang cash flows required to settle the
dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban obligations at each of the reporting dates
pada setiap tanggal pelaporan are subject to significant uncertainty.
dipengaruhi oleh ketidakpastian yang Changes in the expected future costs could
signifikan. Perubahan pada ekspektasi have a material impact on the Group’s
biaya di masa mendatang dapat consolidated financial statements.
mempengaruhi secara material laporan
keuangan konsolidasian Grup.
4) Penurunan nilai aset non-keuangan 4) Impairment of non-financial assets
Grup menentukan penurunan nilai dari The Group determines an impairment from
suatu aset atau kelompok aset penghasil an asset or a cash-generating group asset if
kas jika nilai yang terpulihkan atau nilai recoverable amount or fair value is less
wajar lebih rendah dibandingkan than its carrying value. Determination of
nilai tercatatnya. Penentuan nilai recoverable amount or fair value depends
terpulihkan atau nilai wajar dilakukan on estimates and assumptions regarding
dengan membuat estimasi dan asumsi production and sales volume, commodity
atas volume produksi dan penjualan, prices, discount rate, capital expenditure
harga komoditas, tingkat diskonto, and other related factors.
belanja modal dan faktor-faktor terkait
lainnya.
Estimasi dan asumsi yang digunakan The estimations and assumptions applied
memiliki risiko ketidakpastian, sehingga have uncertainty risks, and hence there is
terdapat kemungkinan penurunan nilai possibility to get further impaired or
lebih lanjut atau pengurangan rugi reduced in impairment charges which
penurunan nilai dimana dampaknya akan impact is recognized in profit or loss.
dicatat dalam laba rugi.
5) Estimasi cadangan 5) Reserve estimates
Cadangan nikel adalah bagian dari Nickel reserves are portions of nickel
sumber daya nikel yang, setelah resources that, after the application of all
penerapan semua faktor pengubah, modifying factors, result in an estimated
menghasilkan perkiraan tonase dan tonnage and quality which, in the opinion
kualitas yang, menurut pendapat orang of the competent person making the
yang berkompeten yang membuat estimates, can be the basis of a technically
perkiraan, dapat menjadi dasar proyek and economically viable project, after
yang layak secara teknis dan ekonomis, taking account of material relevant
setelah dengan mempertimbangkan “Modifying Factors”.
“Faktor Pengubah” yang relevan secara
material.
441
Page 494
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/54 Exhibit E/54
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGEMENTS,
AKUNTANSI YANG PENTING (Lanjutan) ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (Continued)
b. Estimasi dan asumsi (Lanjutan) b. Estimates and assumptions (Continued)
5) Estimasi cadangan (Lanjutan) 5) Reserve estimates (Continued)
Faktor Pengubah adalah pertimbangan Modifying Factors are considerations used
yang digunakan untuk mengkonversi to convert nickel resources to nickel
sumber daya nikel menjadi cadangan reserves. These include, but are not
nikel. Ini termasuk, namun tidak terbatas restricted to, mining factors (among others
pada, faktor pertambangan (antara lain geological and technical factors including
faktor geologi dan teknis termasuk quantities and qualities, production
kuantitas dan kualitas, teknik produksi techniques and stripping ratios based on
dan nisbah kupas berdasarkan karakter deposit character), processing factors,
deposit), faktor pengolahan, faktor infrastructure factors, economic factors
infrastruktur, faktor ekonomi (antara lain (among others production cost, transport
biaya produksi, biaya transportasi, cost, future capital expenditure, mine
belanja modal masa depan, kewajiban closure obligations and exchange rates),
penutupan tambang dan nilai tukar), marketing factors (among others
faktor pemasaran (antara lain commodity demand and commodity
permintaan komoditas dan harga prices), legal, environmental, social and
komoditas), faktor hukum, lingkungan, governmental factors.
sosial dan pemerintah.
Grup menentukan dan melaporkan The Group determines and reports its
cadangan nikelnya berdasarkan prinsip nickel reserves under the principle
yang terdapat dalam Australasian Joint incorporated with the Australasian Joint
Ore Reserves Committee untuk Ore Reserves Committee (the “JORC”)
Pelaporan Hasil Eksplorasi, Sumber Daya which is a member of the Committee for
Mineral dan Cadangan Bijih (“JORC”) Mineral Reserves International Reporting
yang merupakan anggota Komite untuk Standards (the “CRIRSCO”).
Standar Pelaporan Cadangan Mineral
Internasional (“CRIRSCO”).
Memperkirakan jumlah dan/atau nilai Estimating the quantity and/or content of
cadangan nikel membutuhkan ukuran, nickel reserves requires the size, shape and
bentuk, dan kedalaman model blok nikel depth of nickel block modelling to be
yang akan ditentukan dengan determined by analysing geological data
menganalisis data geologi seperti “uji such as drilling samples. Further, in order
petik” (sampel) pengeboran. Selain itu, to estimate nickel reserves, assumptions
dalam rangka untuk memperkirakan are required about a range of geological,
cadangan nikel dibutuhkan asumsi technical and economic factors, including
tentang faktor geologi, teknis dan quantities, production techniques,
ekonomi, termasuk jumlah produksi, stripping ratios, production costs,
teknik produksi, rasio nisbah kupas, biaya transport costs, commodity demand,
produksi, biaya transportasi, permintaan commodity prices, future capital
komoditas, belanja modal di masa depan, expenditure, mine closure obligation and
harga komoditas, kewajiban biaya exchange rates. This process may require
penutupan tambang dan nilai tukar. complex and difficult geological
Proses ini mungkin memerlukan judgements to interpret the data.
pertimbangan geologi yang kompleks dan
sulit untuk menginterpretasikan data.
442
Page 495
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/55 Exhibit E/55
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGEMENTS,
AKUNTANSI YANG PENTING (Lanjutan) ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (Continued)
b. Estimasi dan asumsi (Lanjutan) b. Estimates and assumptions (Continued)
5) Estimasi cadangan (Lanjutan) 5) Reserve estimates (Continued)
Karena asumsi ekonomi yang digunakan Because the economic assumptions used to
untuk memperkirakan cadangan berubah estimate reserves change from year to year
dari tahun ke tahun dan karena data and because additional geological data is
geologi tambahan yang dihasilkan selama generated during the course of operations,
operasi, perkiraan cadangan dapat estimates of reserves may change from
berubah dari tahun ke tahun. Perubahan year to year. Changes in reported reserves
cadangan yang dilaporkan dapat may affect the Group’s financial results
mempengaruhi hasil dan posisi keuangan and financial position in a number of ways,
konsolidasian Grup dalam berbagai cara, including the following:
diantaranya:
• Nilai tercatat aset dapat • Asset carrying values may be affected
terpengaruh akibat perubahan due to changes in the estimated
estimasi arus kas masa depan; future cash flows;
• Penyusutan, deplesi, dan amortisasi • Depreciation, depletion and
yang dibebankan ke dalam laba rugi amortization charged to profit or loss
dapat berubah dimana beban-beban may change where such charges are
tersebut ditentukan berdasarkan determined based on a unit-of-
metode unit produksi, atau dimana production method or where the
masa manfaat ekonomik umur aset economic useful lives of assets
berubah; change;
• Provisi penutupan tambang dapat • Provision for mine closure may change
berubah apabila terjadi perubahan when changes in estimated reserves
dalam perkiraan cadangan yang affect the expectations regarding the
mempengaruhi ekspektasi tentang timing or cost of these activities;
waktu atau biaya kegiatan ini;
• Nilai tercatat aset pajak tangguhan • The recognition and carrying value of
dapat berubah karena perubahan deferred tax assets may change due to
estimasi atas kemungkinan changes in estimates of the likelihood
terpulihkannya manfaat pajak. of the recoverability of the tax
benefits.
6) Cadangan penurunan nilai pasar dan 6) Allowance for a decline in market values
keusangan persediaan and obsolescence of inventories
Cadangan penurunan nilai realisasi neto Allowance for a decline in net realizable
dan keusangan persediaan diestimasi value and obsolescence of inventories is
berdasarkan fakta dan situasi yang estimated based on the best available facts
tersedia, termasuk namun tidak terbatas and circumstances, including but not
kepada, kondisi fisik persediaan yang limited to, the owned inventories’ physical
dimiliki, harga jual pasar, estimasi biaya conditions, their market selling prices,
penyelesaian dan estimasi biaya yang estimated costs of completion and
timbul untuk penjualan. Cadangan estimated costs to be incurred for their
dievaluasi kembali dan disesuaikan jika sales. The allowance is re-evaluated and
terdapat tambahan informasi yang adjusted as additional information
mempengaruhi jumlah yang diestimasi. received affects the amount estimated.
443
Page 496
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/56 Exhibit E/56
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
4. KOMBINASI BISNIS 4. BUSINESS COMBINATIONS
Akuisisi HNMI Acquisition of HNMI
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler In accordance with HNMI’s Deed of Statement of
Pemegang Saham sebagai pengganti Rapat Umum Shareholders Resolution in Lieu of Extraordinary
Pemegang Saham Luar Biasa HNMI No. 55, General Meeting of Shareholders No. 55, dated
tertanggal 31 Mei 2023, yang dibuat di hadapan 31 May 2023, drawn up before Darmawan Tjoa,
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, S.H., S.E., Notary in Jakarta, the shareholders of
pemegang saham HNMI menyetujui keputusan, HNMI agreed to, among others, the following
antara lain, sebagai berikut: decisions:
1. menyetujui penerbitan 27.527 saham dengan 1. approved issuance of 27,527 shares with total
nilai nominal keseluruhan sebesar nominal of US$2,752,700 or equivalent to
US$2.752.700 atau setara dengan Rp38,270,788,100 that will be fully subscribed
Rp38.270.788.100 yang akan diambilbagian and paid-up by the Company with
dan disetor penuh oleh Perusahaan dengan consideration transferred amounting to
jumlah imbalan sebesar US$32.000.000. US$32,000,000.
2. menyetujui penjualan dan pengalihan atas 2. approved the sale and transfer of 36,909
36.909 saham yang dipegang/dimiliki oleh shares held/owned by Plenceed International
Plenceed International Industrial Limited Industrial Limited (“Plenceed”) and 80 shares
(“Plenceed”) dan 80 saham yang held/owned by Perlux Limited (“Perlux”) to
dipegang/dimiliki oleh Perlux Limited the Company with total consideration
(“Perlux”) kepada Perusahaan dengan transferred totaling to US$43,000,000 or
jumlah imbalan yang dialihkan sebesar equivalent to Rp51,425,806,700 as stipulated
US$43.000.000 atau setara dengan in Sale, Purchase and Transfer of Shares Deeds
Rp51.425.806.700 sebagaimana diatur dalam No. 56 and No. 57, both dated 31 May 2023 and
Akta Jual, Beli dan Pengalihan Saham No. 56 drawn up before Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
dan No. 57, kedua tertanggal 31 Mei 2023 dan Notary in Jakarta.
dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
S.E., Notaris di Jakarta.
Pada saat penyelesaian, Perusahaan memiliki Upon completion, the Company owns 64,516 shares,
64.516 lembar saham, setara dengan 60,00% dari representing 60.00% of the increased issued and
modal ditempatkan dan disetor yang telah paid-up shares in HNMI, therefore the Company
bertambah dalam HNMI, sehingga Perusahaan effectively controlled and consolidated HNMI in the
secara efektif mengendalikan dan Group’s consolidated financial statements since
mengonsolidasikan HNMI dalam laporan keuangan 31 May 2023.
konsolidasian Grup sejak tanggal 31 Mei 2023.
Sejak tanggal akuisisi, HNMI mengkontribusikan From the date of acquisition, HNMI contributed
pendapatan sebesar US$438.596.522 dan laba revenue of US$438,596,522 and profit of
sebesar US$12.591.640 ke laba sebelum pajak dari US$12,591,640 to profit before tax from continuing
operasi berkelanjutan Grup untuk tahun yang operations of the Group for the year ended
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Jika 31 December 2023. If the combination had taken
kombinasi tersebut terjadi pada awal tahun 2023, place at the beginning of the year 2023, for the year
untuk tahun yang berakhir pada tanggal ended 31 December 2023, revenue from continuing
31 Desember 2023, pendapatan dari operasi operations would have been US$1,570,698,000 and
berkelanjutan menjadi US$1.570.698.000 dan profit before tax from continuing operations for the
laba sebelum pajak dari operasi berkelanjutan Group would have been US$45,608,912.
untuk Grup menjadi US$45.608.912.
444
Page 497
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/57 Exhibit E/57
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
4. KOMBINASI BISNIS (Lanjutan) 4. BUSINESS COMBINATIONS (Continued)
Akuisisi HNMI (Lanjutan) Acquisition of HNMI (Continued)
Rincian aset dan liabilitas yang diperoleh dari Detail of acquired assets and liabilities from the
akuisisi HNMI pada tanggal akuisisi adalah sebagai acquisition of HNMI on acquisition date are as
berikut: follows:
Tanggal akuisisi/
Acquisition date
Purchase consideration transferred
Harga perolehan yang dialihkan secara kas 75,000,000 in cash
Dikurangi: akuisisi melalui utang lain-lain ( 5,500,000 ) Less: acquisitions through other payables
Dikurangi: saldo kas yang diperoleh ( 2,797,237 ) Less: balance of cash acquired
Kas yang dibayarkan dari akuisisi Cash paid from acquisition
– aktivitas investasi 66,702,763 - investing activities
Nilai wajar/
Fair value
Kas dan bank 2,797,237 Cash and cash in banks
Piutang usaha 173,175,234 Trade receivables
Piutang lain-lain 4,506,235 Other receivables
Uang muka dan biaya dibayar dimuka Advances and prepayments
- bagian lancar 3,505,692 - current portion
Persediaan 59,102,740 Inventories
Pajak dibayar dimuka 19,048,412 Prepaid taxes
Uang muka dan biaya dibayar dimuka Advances and prepayments
- bagian tidak lancar 2,448,271 - non-current portion
Aset tetap 59,085,205 Property, plant and equipment
Aset pajak tangguhan 23,213 Deferred tax asset
Utang usaha ( 246,757,933 ) Trade payables
Utang lain-lain ( 5,500,401 ) Other payables
Beban yang masih harus dibayar ( 1,395,097 ) Accrued expenses
Utang pajak ( 475,418 ) Taxes payable
Liabilitas imbalan pasca-kerja ( 105,516 ) Post-employment benefits liability
Liabilitas pajak tangguhan ( 750,837 ) Deferred tax liabilities
Jumlah aset bersih teridentifikasi 68,707,037 Total identifiable net assets
Harga perolehan yang dialihkan: Purchase consideration transferred:
- Kas ( 69,500,000 ) Cash paid -
- Utang lain-lain*) ( 5,500,000 ) Other payables*) -
Kepentingan non-pengendali ( 27,482,815 ) Non-controlling interests
Goodwill ( 33,775,778 ) Goodwill
*) Utang lain-lain telah dilunasi pada tahun 2023 sehingga tidak *) Other payables have been fully repaid in 2023, therefore there
ada saldo terutang pada tanggal 31 Desember 2023. are no outstanding payables as of 31 December 2023.
Goodwill yang timbul dari akuisisi Perusahaan Goodwill arising from the Company’s acquisition on
terhadap HNMI dapat diatribusikan kepada HNMI is attributable to the expected increase in
peningkatan kapasitas produksi dan skala ekonomi production capacity and economies of scale of
yang diharapkan dari nickel matte converter. nickel matte converter. None of the goodwill
Goodwill yang diakui tidak diharapkan untuk recognized is expected to be deductible for income
dapat dikurangkan untuk keperluan pajak tax purposes.
penghasilan.
445
Page 498
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/58 Exhibit E/58
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
4. KOMBINASI BISNIS (Lanjutan) 4. BUSINESS COMBINATIONS (Continued)
Akuisisi ESG Acquisition of ESG
Sebagai kelanjutan dari perjanjian kemitraan As the continuation from the joint venture
antara entitas anak Perusahaan dengan entitas agreement between the Company’s subsidiary and
anak yang dimiliki sepenuhnya oleh GEM Co., Ltd the wholly owned subsidiary of GEM Co., Ltd
(“GEM”) untuk membangun pabrik pengolahan (“GEM”) to build a High-Pressure Acid Leach
High-Pressure Acid Leach dengan kapasitas per processing plant with an annual capacity of 30,000
tahun sebesar 30.000 ton nikel yang terkandung tons of nickel contained in Mixed Hydroxide
dalam Mixed Hydroxide Precipitate (“MHP”) pada Precipitate (“MHP”) on 24 September 2023, which
tanggal 24 September 2023 yang terakhir kali was last amended by the Advance Capital
diubah dengan Perjanjian Investasi Setoran Modal Investment Agreement dated 9 November 2023,
Di Muka tertanggal 9 November 2023, berdasarkan based on Deed of Statement of Circular Resolution
Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai in lieu of Extraordinary General Meeting of the
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Shareholders of ESG No. 42 dated 16 November
Biasa ESG No. 42 tanggal 16 November 2023, 2023, drawn up before Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
dibuat di hadapan Notaris Darmawan Tjoa, S.H., Notary in Jakarta, the shareholders of ESG agreed
S.E., Notaris di Jakarta, pemegang saham ESG to increase its authorized, issued and paid-up
menyetujui untuk meningkatkan modal dasar, capital from US$1,000,000 consisting of 1,000,000
modal ditempatkan dan disetor dari US$1.000.000 shares to US$51,000,000 consisting of 51,000,000
yang terbagi atas 1.000.000 lembar saham shares. The issuance of shares is subscribed by: i)
menjadi sebesar US$51.000.000 yang terbagi atas MIA amounting to 28,050,000 shares; ii) GEM
51.000.000 saham. Penerbitan saham diambil (Singapore) International Investment Pte. Ltd.
bagian oleh: i) MIA sebanyak 28.050.000 saham; ii) amounting to 11,462,778 shares; iii) New Horizon
GEM (Singapore) International Investment Pte. International Holding Limited amounting to
Ltd. sebanyak 11.462.778 saham; iii) New Horizon 10,487,222 shares.
International Holding Limited sebanyak
10.487.222 saham.
Pada saat penyelesaian, MIA memiliki 55,00% dari Upon completion, MIA owns 55.00% of the issued
modal ditempatkan dan disetor dalam ESG, and paid-up shares in ESG, therefore the Group
sehingga Grup secara efektif mengendalikan dan effectively controlled and consolidated ESG in the
mengonsolidasikan ESG dalam laporan keuangan Group’s consolidated financial statements since
konsolidasian Grup sejak tanggal tersebut. that date.
ESG merupakan suatu perseroan terbatas yang ESG is a limited liability company that carries out
memiliki kegiatan usaha di bidang pembuatan manufacturing of non-ferrous basic metals. ESG is
logam dasar bukan besi. ESG sedang dalam currently in the process construction of the High-
kegiatan pembangunan pabrik pengolahan High- Pressure Acid Leach (“HPAL”) processing plant.
Pressure Acid Leach (“HPAL”).
Sejak tanggal akuisisi, ESG mengkontribusikan From the date of acquisition, ESG contributed
kerugian sebesar US$62.219 ke laba sebelum losses of US$62,219 to profit before tax from
pajak dari operasi berkelanjutan Grup untuk continuing operations of the Group for the year
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember ended 31 December 2023. If the combination had
2023. Jika kombinasi tersebut terjadi pada awal taken place at the beginning of the period 2023, for
tahun 2023, untuk tahun yang berakhir pada the year ended 31 December 2023, no changes to
tanggal 31 Desember 2023, tidak ada perubahan the profit before tax from continuing operations for
terhadap laba sebelum pajak dari operasi the Group since ESG was a dormant company before
berkelanjutan untuk Grup dikarenakan ESG the Group effectively controlled and consolidated
merupakan perusahaan dormant sebelum Grup ESG.
secara efektif mengendalikan dan
mengonsolidasikan ESG.
446
Page 499
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/59 Exhibit E/59
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
4. KOMBINASI BISNIS (Lanjutan) 4. BUSINESS COMBINATIONS (Continued)
Akuisisi ESG (Lanjutan) Acquisition of ESG (Continued)
Rincian aset dan liabilitas yang diperoleh dari Detail of acquired assets and liabilities from the
akuisisi ESG pada tanggal akuisisi adalah sebagai acquisition of ESG on acquisition date are as
berikut: follows:
Tanggal akuisisi/
Acquisition date
Purchase consideration transferred
Harga perolehan yang dialihkan secara kas 28,050,000 in cash
Dikurangi: saldo kas yang diperoleh ( 50,999,960 ) Less: balance of cash acquired
Kas yang diterima dari akuisisi Cash obtained from acquisition
– aktivitas investasi ( 22,949,960 ) - investing activities
Nilai wajar/
Fair value
Kas dan bank 50,999,960 Cash and cash in banks
Piutang lain-lain 40 Other receivables
Jumlah aset bersih teridentifikasi 51,000,000 Total identifiable net assets
Harga perolehan yang dialihkan: secara kas Purchase consideration transferred:
- Kas ( 28,050,000 ) Cash paid -
Kepentingan non-pengendali ( 22,950,000 ) Non-controlling interests
Goodwill - Goodwill
Grup melibatkan penilai independen bernama The Group engaged independent valuers named
Willy D. Kusnanto, MAPPI (Cert.) (sebagai penilai Willy D. Kusnanto, MAPPI (Cert.) (as responsible
penanggung jawab atas penilaian bisnis HNMI), valuer of HNMI’s business valuation), Kantor Jasa
Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Kusnanto dan Penilai Publik (“KJPP”) Kusnanto dan Rekan, Bunga
Rekan, Bunga Budiarti, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI Budiarti, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) (as
(Cert.) (sebagai penilai penanggung jawab atas responsible valuer of HNMI’s property valuation),
penilaian properti HNMI), KJPP Iwan Bachron dan KJPP Iwan Bachron dan Rekan, to measure the
Rekan, dan Adhitya Anindito, S.I.Kom., MM., identifiable assets and liabilities acquired in these
MAPPI (Cert.) (sebagai penilai penanggung transactions. As at the authorization date of these
jawab), KJPP Iskandar dan Rekan untuk mengukur consolidated financial statements, the Group has
aset dan liabilitas teridentifikasi yang diperoleh completed the calculation of measurement of
dari transaksi-transaksi ini. Pada tanggal otorisasi identifiable assets for the business combination
laporan keuangan konsolidasian ini, Grup telah transactions of HNMI with report No. 00125/2.0162-
menyelesaikan perhitungan pengukuran aset 00/BS/05/0153/1/IX/2023 dated 15 September
teridentifikasi untuk transaksi kombinasi bisnis 2023 and No. 00324/2.0047-05/PI/02/0500/1/IX/
atas HNMI dengan laporan No. 00125/2.0162-00/ 2023 dated 14 September 2023.
BS/05/0153/1/IX/2023 tertanggal 15 September
2023 dan No. 00324/2.0047-05/PI/02/0500/1/IX/
2023 tertanggal 14 September 2023.
Teknik penilaian atas kombinasi bisnis pada tahun The valuation technique for business combinations
2023 menggunakan input signifikan yang dapat in 2023 uses significant observable and
dan tidak dapat diobservasi, yang mewakili nilai unobservable inputs, which represent a Level 3 fair
wajar Level 3. Pendekatan yang digunakan adalah value. The approach used is combination of cost
kombinasi dari pendekatan biaya dan pendekatan approach and market-based approach.
berbasis pasar.
Pelaksanaan transaksi kombinasi bisnis yang All of the business combination transactions
dilakukan oleh Grup sesuai dengan peraturan OJK. entered into by the Group were in compliance with
the relevant OJK regulations.
447
Page 500
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/60 Exhibit E/60
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
5. KAS DAN SETARA KAS 5. CASH AND CASH EQUIVALENTS
2024 2023
Kas: Cash on hand:
Dolar AS 44,400 26,900 US Dollars
Rupiah 7,973 7,563 Rupiah
Jumlah kas 52,373 34,463 Total cash on hand
Kas di bank: Cash in banks:
PT Bank UOB Indonesia (“UOB”): PT Bank UOB Indonesia (“UOB”):
- Dolar AS 107,421,092 68,966,988 US Dollars -
- Rupiah 89,074,405 60,014,689 Rupiah -
- CNY 57,000 40,013 CNY -
Bank of China (Hong Kong) Limited: Bank of China (Hong Kong) Limited:
- Dolar AS 37,292,149 106,927,036 US Dollars -
- Rupiah 957,656 12,707,514 Rupiah -
- CNY 134,908 131,964 CNY -
PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB”): PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB”):
- Dolar AS 4,004,378 965 US Dollars -
- Rupiah 8,409 42,547 Rupiah -
PT Bank Central Asia Tbk: PT Bank Central Asia Tbk:
- Dolar AS 1,424,143 1,423,364 US Dollars -
- Rupiah 540,026 829,477 Rupiah -
PT Bank ICBC Indonesia: PT Bank ICBC Indonesia:
- Dolar AS 1,279,745 1,279,367 US Dollars -
- Rupiah 173,668 179,582 Rupiah -
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk:
- Rupiah 670,690 423,429 Rupiah -
- Dolar AS 89,289 - US Dollars -
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”): PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”):
- Dolar AS 166,437 642,570 US Dollars -
- Rupiah 78,246 143,635 Rupiah -
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi PT Bank Pembangunan Daerah
Tengah (“Bank Sulteng”): Sulawesi Tengah (“Bank Sulteng”):
- Rupiah 242,573 216,682 Rupiah -
PT Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC”): PT Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC”):
- Rupiah 118,016 25,982,868 Rupiah -
Lain-lain: Others:
- Dolar AS 143,092 4,299,694 US Dollars -
- Rupiah 101,910 123,375 Rupiah -
- MYR 4,176 4,283 MYR -
- CNY 59 271 CNY -
Jumlah kas di bank 243,982,067 284,380,313 Total cash in banks
Deposito berjangka: Time deposits:
Bank of China (Hong Kong) Limited: Bank of China (Hong Kong) Limited:
- Dolar AS - 5,798,865 US Dollars -
Jumlah 244,034,440 290,213,641 Total
448
Page 501
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/61 Exhibit E/61
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
5. KAS DAN SETARA KAS (Lanjutan) 5. CASH AND CASH EQUIVALENTS (Continued)
Kas dan setara kas dinyatakan dalam mata uang Cash and cash equivalents are denominated in the
berikut: following currencies:
2024 2023
Dolar AS 151,864,725 189,365,749 US Dollars
Rupiah (Catatan 33) 91,973,572 100,671,361 Rupiah (Note 33)
CNY (Catatan 33) 191,967 172,248 CNY (Note 33)
MYR (Catatan 33) 4,176 4,283 MYR (Note 33)
Jumlah 244,034,440 290,213,641 Total
Tidak ada kas dan setara kas yang ditempatkan pada There are no cash and cash equivalents held with
pihak berelasi. related parties.
Deposito berjangka merupakan penerimaan kas Time deposits represent cash proceeds in the form
dalam bentuk devisa yang berasal dari penjualan of foreign exchange originating from export sales
ekspor (“devisa hasil ekspor”) yang ditempatkan (“devisa hasil ekspor”) of which the Group places in
Grup dalam deposito berjangka. Hal ini berkaitan time deposits. This is related to compliance with
dengan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Government Regulation No. 36 of 2023.
No. 36 Tahun 2023.
Tingkat suku bunga kontraktual deposito berjangka The contractual interest rates on time deposits
selama tahun berjalan adalah sebagai berikut: during the year were as follows:
2024 2023
Dolar AS 4.60% – 5.09% 4.60% – 5.20% US Dollars
Grup memiliki deposito berjangka yang dibatasi The Group has restricted time deposits with the
penggunaannya dengan rincian sebagai berikut: following details:
2024 2023
Mandiri 2,327,583 58,659 Mandiri
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 51,170 53,255 PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 16,451 17,121 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Jumlah 2,395,204 129,035 Total
Seluruh deposito berjangka yang dibatasi All restricted time deposits are denominated in
penggunaannya dalam mata uang Rupiah dan diakui Rupiah and recognized as part of “Other non-current
sebagai bagian dari “Aset tidak lancar lain-lain”. assets”.
Tingkat suku bunga kontraktual deposito berjangka The contractual interest rates on restricted time
yang dibatasi penggunaannya selama tahun berjalan deposits during the year were 2.25% - 2.90% (2023:
adalah 2,25% - 2,90% (2023: 1,00% - 3,00%). 1.00% - 3.00%).
Lihat Catatan 37 untuk informasi deposito berjangka Refer to Note 37 for information on the time
yang dibatasi penggunaannya. deposits that are restricted.
449
Page 502
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/62 Exhibit E/62
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
6. PIUTANG USAHA 6. TRADE RECEIVABLES
2024 2023
Pihak ketiga: Third parties:
PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel
(“ITSS”) 102,235,170 42,907,304 (“ITSS”)
PT Huayue Nickel Cobalt (“HNC”) 36,461,595 16,260,492 PT Huayue Nickel Cobalt (“HNC”)
Golden Harbour International Pte. Ltd. Golden Harbour International Pte. Ltd.
(“GHI”) 14,168,955 31,323,362 (“GHI”)
Eternal Tsingshan Group Ltd. (“ETG”) 8,344,168 8,989,211 Eternal Tsingshan Group Ltd.(“ETG”)
PT Qing Feng Ferrochrome (“QFF”) 6,471,625 6,937,198 PT Qing Feng Ferrochrome (“QFF”)
Lain-lain 11,419,275 12,813,602 Others
Jumlah 179,100,788 119,231,169 Total
Komposisi piutang usaha berdasarkan mata uang Trade receivables composition based on currency is
adalah sebagai berikut: as follows:
2024 2023
Rupiah (Catatan 33) 155,887,118 66,104,994 Rupiah (Note 33)
Dolar AS 23,213,670 53,126,175 US Dollars
Jumlah 179,100,788 119,231,169 Total
Analisis umur piutang usaha adalah sebagai berikut: The aging analysis of trade receivables is as follows:
2024 2023
Belum jatuh tempo 171,894,212 119,231,169 Not yet due
Jatuh tempo 1-30 hari 3,305,832 - Overdue by 1-30 days
Jatuh tempo 31-60 hari 2,193,232 - Overdue by 31-60 days
Jatuh tempo 61-90 hari 697,374 - Overdue by 61-90 days
Jatuh tempo lebih dari 90 hari 1,010,138 - Overdue by more than 90 days
Jumlah 179,100,788 119,231,169 Total
Manajemen berpendapat bahwa KKE atas piutang Management believes that the ECL of trade
usaha tidak signifikan terhadap laporan keuangan receivables are not significant to the Group’s
konsolidasian Grup, oleh karena itu cadangan consolidated financial statements, and therefore
kerugian atas piutang usaha dianggap tidak perlu. loss allowance of trade receivables is considered not
necessary.
7. PERSEDIAAN 7. INVENTORIES
2024 2023
Barang jadi 97,262,291 148,992,179 Finished goods
Bahan baku 87,804,956 82,157,334 Raw materials
Bahan pembantu untuk proses produksi 47,510,822 31,356,562 Indirect materials for production
Pekerjaan dalam proses 23,406,462 - Work in process
Bahan pembantu dan suku cadang 19,186,241 25,189,998 Supplies and spare parts
Jumlah 275,170,772 287,696,073 Total
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, tidak As of 31 December 2024 and 2023, no allowance for
terdapat cadangan kerugian penurunan nilai, impairment were provided since the management
karena manajemen berkeyakinan semua persediaan believes that all inventories can be either used or
dapat digunakan atau dijual dan nilai realisasi neto sold and the net realizable value of inventories
persediaan masih melebihi nilai tercatat exceeds its carrying value.
persediaan.
450
Page 503
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/63 Exhibit E/63
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
7. PERSEDIAAN (Lanjutan) 7. INVENTORIES (Continued)
Pada tanggal 31 Desember 2024, persediaan Grup As of 31 December 2024, the Group’s inventories
telah diasuransikan terhadap semua risiko were insured against all risks of damage by
kerusakan melalui PT Asuransi Wahana Tata, PT PT Asuransi Wahana Tata, PT Lippo General
Lippo General Insurance Tbk, dan kelompok Insurance Tbk, and a group of insurance company (of
perusahaan asuransi (dimana perusahaan asuransi which the main insurer is PT Asuransi Mitra
utama adalah PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika), Pelindung Mustika), with total coverage of
dengan total pertanggungan kurang lebih sebesar approximately US$48,698,645 (2023: US$3,117,387).
US$48.698.645 (2023: US$3.117.387). Manajemen The Group’s management is of the opinion that the
Grup berpendapat bahwa persediaan telah inventories are adequately insured to cover the risk
diasuransikan secara memadai untuk menutupi of loss and damage.
risiko kehilangan dan kerusakan.
Bahan baku termasuk bijih nikel yang dibeli dari Raw materials include nickel ore purchased from
pihak ketiga, low-grade nickel matte dan bijih pirit. third parties, low-grade nickel matte and pyrite ore.
Pekerjaan dalam proses termasuk konsentrat dan Work in process include concentrate and calcine.
kalsin. Barang jadi termasuk bijih nikel yang Finished goods include nickel ore mined from the
ditambang oleh segmen pertambangan yang terdiri mining segment which consist of limonite and
dari bijih limonit dan saprolit, nickel pig iron saprolite ore, nickel pig iron (“NPI”) and high-grade
(“NPI”), dan high-grade nickel matte. nickel matte.
Biaya persediaan yang diakui sebagai beban dan The cost of inventories recognized as expense and
termasuk dalam “beban pokok pendapatan” sebesar included in “cost of revenue” amounted to
US$1.698.493.114 (2023: US$1.242.232.887). US$1,698,493,114 (2023: US$1,242,232,887).
8. UANG MUKA DAN BIAYA DIBAYAR DI MUKA 8. ADVANCES AND PREPAYMENTS
2024 2023
Advances for acquisition of
Uang muka pembelian aset tetap 58,053,147 108,517,506 property, plant and equipment
Uang muka karyawan, operasional dan Advances for employees, operational and
lainnya 10,174,389 3,735,197 others
Uang muka biaya transaksi pinjaman 165,000 - Advances for loan-related costs
Biaya dibayar dimuka: Prepayments:
Asuransi 1,164,429 1,194,329 Insurance
Sewa 276,963 815,097 Rental
Jumlah 69,833,928 114,262,129 Total
Bagian lancar ( 11,319,584)( 5,054,101) Current portion
Bagian tidak lancar 58,514,344 109,208,028 Non-current portion
Uang muka merupakan transaksi dengan karyawan Advance payments represent transactions with
dan pemasok atas kegiatan operasional Grup yang employees and suppliers for operational activities of
diperkirakan terealisasi dalam jangka waktu the Group which approximately to realize within of
3 (tiga) bulan dan pembelian aset tetap dan 3 (three) months and purchases of property, plant
pembayaran untuk proyek yang diklasifikasikan and equipment and payments for projects that
sebagai bagian tidak lancar. classify as non-current portion.
9. UANG MUKA INVESTASI 9. ADVANCES OF INVESTMENTS
2024 2023
PT Merdeka Energi Baru (“MEB”) 20,100,000 - PT Merdeka Energi Baru (“MEB”)
PT Meiming New Energy Material PT Meiming New Energy Material
(“MNEM”) 18,291,667 - (“MNEM”)
PT Indonesia Konawe Industrial Park PT Indonesia Konawe Industrial Park
(“IKIP”) 2,009,600 7,985,706 (“IKIP”)
Jumlah 40,401,267 7,985,706 Total
451
Page 504
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/64 Exhibit E/64
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
9. UANG MUKA INVESTASI (Lanjutan) 9. ADVANCES OF INVESTMENTS (Continued)
MEB MEB
Pada bulan Oktober 2024, Perusahaan mengadakan In October 2024, the Company entered into an
Perjanjian Uang Muka Setoran Modal dengan Advance Capital Subscription Agreement with
MEB, sebagaimana telah diamendemen yang berlaku MEB, as has been amended effective 31 December
efektif 31 Desember 2024, dimana Perusahaan akan 2024, whereby the Company will deposit advances
menyetorkan uang muka investasi kepada MEB dengan of investment to MEB in the total principal amount
jumlah pokok sebesar US$40.340.380. of US$40,340,380.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember For the year ended 31 December 2024, the
2024, Perusahaan telah membayarkan uang muka Company had paid the advance for investment in
investasi kepada MEB sejumlah US$20.100.000. shares to MEB totaling US$20,100,000.
Pada bulan Januari 2025, Perusahaan telah In January 2025, the Company had paid the
membayarkan uang muka investasi kepada MEB advance for investment in shares to MEB totaling
sejumlah US$20.240.380. Pada bulan Maret 2025, US$20,240,380. In March 2025, the entire amount
seluruh uang muka investasi Perusahaan kepada MEB of advances of investments of the Company to MEB
telah dikonversikan menjadi modal saham dan has been converted to share capital and the
kepemilikan Perusahaan atas MEB menjadi 45,33%, Company’s ownership in MEB become 45.33%,
sehingga tidak terdapat sisa saldo uang muka therefore there is no remaining advance of
investasi di MEB pada tanggal penyelesaian laporan investments to MEB as of the completion date of
keuangan konsolidasian ini. these consolidated financial statements.
MNEM MNEM
Pada bulan Juli 2024, MEU mengadakan Perjanjian In July 2024, MEU entered into a Capital Increase
Peningkatan Modal dengan MNEM dan pemegang Agreement with MNEM and other shareholders of
saham MNEM lainnya, dimana: i) para pihak MNEM, whereby: i) the parties agreed to
menyetujui untuk melakukan peningkatan modal contribute capital increase in MNEM; ii) MEU
pada MNEM; ii) MEU mengambil bagian saham baru subscribed new shares of MNEM with consideration
MNEM dengan imbalan sebesar US$458.333 dan MEU of US$458,333 and MEU has 12.50% ownership in
memperoleh 12,50% kepemilikan di MNEM (Catatan MNEM (Note 10); and iii) MEU agreed to contribute
10); dan iii) MEU menyetujui untuk melakukan subsequent capital increase and paid advance for
peningkatan modal berikutnya dan membayarkan investments of US$18,291,667 to MNEM of which if
uang muka investasi sebesar US$18.291.667 kepada the entire amount of advance for investments is
MNEM, dimana apabila seluruh jumlah uang muka converted to share capital will equal to 12.50%
investasi dikonversikan menjadi modal saham akan ownership in MNEM.
setara dengan 12,50% kepemilikan di MNEM.
IKIP IKIP
Pada bulan Januari 2022, MED mengadakan Perjanjian In January 2022, MED entered into an Advance
Uang Muka Setoran Modal dengan IKIP, yang berlaku Capital Subscription Agreement with IKIP, which
efektif 1 Januari 2021, sebagaimana telah was effective 1 January 2021, as has been
diamendemen beberapa kali, dimana MED akan amended several times, whereby MED will deposit
menyetorkan uang muka investasi kepada IKIP dengan advances of investment to IKIP with a maximum
nilai maksimum sebesar Rp185.555.200.000. amount of Rp185,555,200,000.
Pada bulan Oktober 2024, sebagian uang muka In October 2024, some advances of investment to
investasi MED kepada IKIP dengan jumlah sebesar IKIP in the amount of Rp123,540,442,200
Rp123.540.442.200 setara dengan US$7.985.706 telah equivalent to US$7,985,706 has been converted to
dikonversikan menjadi modal saham dengan nilai share capital in the nominal value of
nominal saham Rp123.159.744.000 dengan agio Rp123,159,744,000 with share premium of
saham sebesar Rp380.698.200. Rp380,698,200.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember For the year ended 31 December 2024, MED had
2024, MED telah membayarkan uang muka investasi paid the advance for investment in shares to IKIP
kepada IKIP sejumlah Rp31.524.464.000 setara totaling Rp31,524,464,000 equivalent to
dengan US$2.009.600 (2023: Rp76.620.908.800 setara US$2,009,600 (2023: Rp76,620,908,800 equivalent
dengan US$4.979.200). to US$4,979,200).
452
Page 505
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/65 Exhibit E/65
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
9. UANG MUKA INVESTASI (Lanjutan) 9. ADVANCES OF INVESTMENTS (Continued)
CEI CEI
Pada bulan Juni 2024, MED mengadakan Perjanjian In June 2024, MED entered into an Advance Capital
Uang Muka Setoran Modal dengan CEI, dimana MED Subscription Agreement with CEI, whereby MED
akan membayarkan uang muka investasi hingga will contribute advance of investment of up to
sebesar US$1.272.000 kepada CEI dan apabila seluruh US$1,272,000 to CEI and if the entire amount of
uang muka investasi dikonversikan menjadi modal advance of investment is converted to share
saham akan setara dengan 25,00% kepemilikan di CEI. capital, will equal to 25.00% of ownership in CEI.
Pada bulan Oktober 2024, seluruh uang muka In October 2024, the entire amount of advances of
investasi MED kepada CEI telah dikonversikan menjadi investments of MED to CEI has been converted to
modal saham, sehingga tidak terdapat sisa saldo uang share capital, therefore there is no remaining
muka investasi di CEI pada tanggal 31 Desember 2024. advance of investments to CEI as of 31 December
2024.
10. INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI 10. INVESTMENT IN ASSOCIATES
2024 2023
MIA 51,092,481 - MIA
IKIP 7,833,766 - IKIP
CEI 1,482,095 226,088 CEI
MNEM 313,245 - MNEM
MEB 296,017 - MEB
Jumlah 61,017,604 226,088 Total
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, entitas As at 31 December 2024 and 2023, the associates of
asosiasi yang dimiliki oleh Grup adalah sebagai the Group were as follows:
berikut:
Persentase kepemilikan/
Percentage of ownership
Nama entitas/ Kedudukan/ Kegiatan usaha/
Name of entity Domicile 2024 2023 Business activity
MIA Indonesia 45.00% -*) Perusahaan holding dari ESG yang
sedang dalam pembangunan pabrik
pengolahan HPAL/Holding company
of ESG that in the process of
construction of the HPAL processing
plant
IKIP Indonesia 32.00% 32.00% Kawasan industri/Industrial park
CEI Indonesia 25.00% 25.00% Pembangkit tenaga listrik – energi baru
terbarukan/Electric power
generation – new and renewable
energy
MNEM Indonesia 12.50% - Industri pembuatan logam dasar bukan
besi/Manufacture of non-ferrous
basic metal
MEB Indonesia 45.00% - Perusahaan holding dari PT Sulawesi
Nickel Cobalt (“SLNC”) yang sedang
dalam pembangunan pabrik
pengolahan HPAL/Holding company
of PT Sulawesi Nickel Cobalt
(“SLNC”) that in the process of
construction of the HPAL processing
plant
*) Pada tanggal 31 Desember 2023, MIA merupakan entitas anak *) As at 31 December 2023, MIA was a subsidiary that consolidated
yang dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan konsolidasian to the Group’s consolidated financial statements.
Grup.
453
Page 506
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/66 Exhibit E/66
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
10. INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI (Lanjutan) 10. INVESTMENT IN ASSOCIATES (Continued)
MIA MIA
Pada bulan Juni 2024, MIA meningkatkan modal In June 2024, MIA increased its authorized, issued
dasar, ditempatkan dan disetor, dimana saham yang and paid-up capital, of which the issued shares were
diterbitkan diambil bagian oleh Perusahaan dan subscribed by the Company and Arniko Materials
Arniko Materials Pte. Ltd. (“Arniko”) yang Pte. Ltd. (“Arniko”) which resulted in the Company’s
mengakibatkan kepemilikan Perusahaan atas MIA ownership in MIA was diluted to 45.00% and the
terdilusi menjadi 45,00% dan Perusahaan kehilangan Company lost its control in MIA. The Company
pengendalian atas MIA. Perusahaan berhenti ceased to consolidate MIA and recognized
mengkonsolidasikan MIA dan mengakui sisa investasi investment retained in MIA as an investment in
pada MIA sebagai investasi pada entitas asosiasi. associates. Gain on the remeasurement of the 45%
Keuntungan atas pengukuran kembali 45% sisa retained interest in MIA to fair value amounted to
kepentingan dalam MIA ke nilai wajar sebesar US$2,437,139 was recognized and presented as
US$2.437.139 diakui dan disajikan sebagai bagian part of “Other income/(expenses) - net” in the
dari “Penghasilan/(beban) lain-lain - bersih” pada consolidated statements of profit or loss and other
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain comprehensive income for the year ended
konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada 31 December 2024.
tanggal 31 Desember 2024.
MEB MEB
Pada bulan Oktober 2024, Perusahaan mengambil In October 2024, the Company subscribed 29,610
bagian 29.610 lembar saham MEB mewakili 45,00% shares of MEB represents 45.00% ownership
kepemilikan dengan jumlah sebesar Rp4.500.720.000 amounting to Rp4,500,720,000 equivalent to
setara dengan US$296.100. US$296,100.
Entitas asosiasi Grup merupakan perusahaan swasta The Group’s associates are private entities and
tertutup dan tidak terdapat harga pasar yang there are no quoted market prices available for
dikutip yang tersedia untuk entitas asosiasi their shares.
tersebut.
Tabel di bawah ini menampilkan ringkasan The table below provides a summary of the financial
informasi keuangan entitas asosiasi Grup, dimana information of the Group’s associates, which are
semuanya tidak diperdagangkan di bursa. unlisted.
MEB MIA MNEM CEI IKIP
2024 2024 2024 2024 2023 2024 2023
Kas dan bank 5,510,081 19,812,708 14,055,940 5,227,540 542,585 539,204 1,639,941 Cash and cash in banks
Aset lancar 67,866,856 23,044,501 55,861,465 5,227,540 542,585 2,322,883 3,577,549 Current assets
Aset tidak lancar 25,757,491 669,627,715 441,087,511 710,630 367,457 29,126,456 25,798,503 Non-current assets
Liabilitas jangka pendek 53,382,701 57,607,090 13,755,126 9,790 5,689 551,760 3,439,286 Current liabilities
Liabilitas jangka panjang - 454,649,416 334,997,536 - - 137,059 203,149 Non-current liabilities
Kepentingan non-
pengendali 19,483,830 72,292,728 - - - - - Non-controlling interest
Penghasilan keuangan 4,229 1,028,119 172,962 115,799 768 17,953 5,811 Finance income
Biaya keuangan - ( 243 ) - - - ( 10,160) ( 24,999) Finance costs
Depreciation and
Depresiasi dan amortisasi - - - - - ( 50,603) ( 68,143) amortization
Rugi sebelum pajak
penghasilan ( 184 ) ( 171,824 ) ( 1,160,708 ) ( 123,569 ) ( 46,451 )( 102,849) ( 567,433) Loss before income tax
Rugi tahun berjalan ( 184 ) ( 171,824 ) ( 1,160,708 ) ( 123,569 ) ( 46,451 )( 102,849) ( 567,433) Loss for the year
Rugi tahun berjalan yang Loss for the year
dapat diatribusikan attributable to
kepada pemilik owners of the parent
entitas induk ( 184 ) ( 101,327 ) ( 1,160,708 ) ( 123,569 ) ( 46,451 )( 102,849) ( 567,433) entity
Penghasilan komprehensif Other comprehensive
lain tahun berjalan - - - - - - - income for the year
Persentase kepemilikan Percentage of
(%) 45.00% 45.00% 12.50% 25.00% 25.00% 32.00% 32.00% ownership (%)
454
Page 507
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/67 Exhibit E/67
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
10. INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI (Lanjutan) 10. INVESTMENT IN ASSOCIATES (Continued)
Rekonsiliasi dari ringkasan informasi keuangan yang The reconciliation of the summarized financial
disajikan terhadap nilai buku dari kepentingan Grup information presented to the carrying amount of the
dalam entitas asosiasi adalah sebagai berikut: Group’s interests in the associates is as follows:
MEB MIA MNEM CEI IKIP
2024 2024 2024 2024 2023 2024 2023
At the beginning of
Pada awal tahun - - - 904,353 944,278 25,733,617 10,939,743 the year
Pada tanggal kehilangan At the deconsolidated
pengendalian - 108,215,854 - - - - - date
Pada tanggal akuisisi 658,000 - 83,529,982 - - - - At acquisition date
Selisih nilai atas Difference in value from
transaksi dengan transactions with
pihak non- non-controlling
pengendali - 8,455 - - - - - interests
Penambahan uang muka Additions of advances
penyertaan modal for share capital
dan penerbitan subscriptions and
saham 20,100,000 - 65,827,040 5,088,000 - 6,280,000 15,560,000 issuance of shares
Rugi tahun berjalan ( 184 ) ( 101,327 ) ( 1,160,708 ) ( 123,569 ) ( 46,451 )( 102,849) ( 567,432) Loss for the year
Translasi - - - 59,596 6,526 ( 1,150,248) ( 198,694) Translations
Aset bersih yang dapat
diatribusikan Net assets attributable
kepada pemilik to owners of the
entitas induk 20,757,816 108,122,982 148,196,314 5,928,380 904,353 30,760,520 25,733,617 parent entity
Dikurangi: uang muka Less: advance for share
penyertaan modal ( 20,100,000 ) - ( 146,333,333 ) - - ( 6,280,000) ( 26,222,412) capital subscriptions
657,816 108,122,982 1,862,981 5,928,380 904,353 24,480,520 ( 488,795)
Persentase Percentage of
kepemilikan (%) 45.00 45.00 12.50 25.00 25.00 32.00 32.00 ownership (%)
296,017 48,655,342 232,873 1,482,095 226,088 7,833,766 ( 156,414)
Goodwill - 2,437,139 80,372 - - - - Goodwill
Penurunan nilai wajar Decrease in fair value
pada kombinasi on the business
bisnis - - - - - - ( 69,000) combination
Bagian atas tambahan
kerugian yang Share of further losses
belum diakui - - - - - - 225,414 not recognized
Nilai tercatat investasi Carrying amount of
pada entitas investments in
asosiasi 296,017 51,092,481 313,245 1,482,095 226,088 7,833,766 - associates
Grup memiliki wakil dalam Direksi pada entitas The Group has representation on the Board of
asosiasi di atas. Directors in the above associates.
Berdasarkan penilaian manajemen pada tanggal Based on management’s assessment as at
31 Desember 2024 dan 2023, tidak ada indikasi 31 December 2024 and 2023, no impairment
penurunan nilai. indicators noted.
455
Page 508
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/68 Exhibit E/68
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
11. ASET HAK-GUNA 11. RIGHT-OF-USE ASSETS
2024
Saldo awal/ Penambahan/ Pengurangan/ Saldo akhir/
Beginning balance Additions Disposals Ending balance
Biaya perolehan Acquisition costs
Ruang kantor 2,094,529 - - 2,094,529 Office spaces
Kendaraan 656,929 - - 656,929 Vehicles
Machineries and
Mesin dan peralatan 196,843 - - 196,843 equipment
Alat berat 13,893,588 - - 13,893,588 Heavy equipment
Jumlah 16,841,889 - - 16,841,889 Total
Accumulated
Akumulasi penyusutan depreciation
Ruang kantor ( 410,279 )( 424,908 ) - ( 835,187 ) Office spaces
Kendaraan ( 461,457 )( 181,789 ) - ( 643,246 ) Vehicles
Machineries and
Mesin dan peralatan ( 37,218 )( 28,551 ) - ( 65,769) equipment
Alat berat ( 8,151,306 )( 1,442,981) - ( 9,594,287 ) Heavy equipment
Jumlah ( 9,060,260 )( 2,078,229 ) - ( 11,138,489 ) Total
Nilai tercatat 7,781,629 5,703,400 Carrying value
2023
Saldo awal/ Penambahan/ Pengurangan/ Saldo akhir/
Beginning balance Additions Disposals Ending balance
Biaya perolehan Acquisition costs
Ruang kantor 1,553,328 2,042,176 ( 1,500,975 ) 2,094,529 Office spaces
Kendaraan 279,667 377,262 - 656,929 Vehicles
Machineries and
Mesin dan peralatan 196,843 - - 196,843 equipment
Alat berat 9,867,232 4,026,356 - 13,893,588 Heavy equipment
Jumlah 11,897,070 6,445,794 ( 1,500,975 ) 16,841,889 Total
Accumulated
Akumulasi penyusutan depreciation
Ruang kantor ( 894,999 )( 390,849 ) 875,569 ( 410,279 ) Office spaces
Kendaraan ( 190,683 )( 270,774 ) - ( 461,457) Vehicles
Machineries and
Mesin dan peralatan ( 16,858 )( 20,360 ) - ( 37,218) equipment
Alat berat ( 4,832,091 )( 3,319,215 ) - ( 8,151,306 ) Heavy equipment
Jumlah ( 5,934,631 )( 4,001,198 ) 875,569 ( 9,060,260 ) Total
Nilai tercatat 5,962,439 7,781,629 Carrying value
Beban penyusutan untuk tahun-tahun yang berakhir Depreciation expense for the years ended
pada 31 Desember 2024 dan 2023 dialokasikan 31 December 2024 and 2023 was allocated as
sebagai berikut: follows:
2024 2023
Aset dalam pembangunan 1,653,321 3,610,349 Construction in progress
Beban umum dan administrasi General and administrative expenses
(Catatan 27) 424,908 390,849 (Note 27)
Jumlah 2,078,229 4,001,198 Total
456
Page 509
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/69 Exhibit E/69
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
11. ASET HAK-GUNA (Lanjutan) 11. RIGHT-OF-USE ASSETS (Continued)
Perhitungan kerugian atas pelepasan aset hak-guna The calculation of loss on disposal of right-of-use
untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember assets for the years ended 31 December 2024 and
2024 dan 2023 adalah sebagai berikut: 2023 was as follows:
2024 2023
Harga perolehan - 1,500,975 Acquisition costs
Akumulasi penyusutan -( 875,569) Accumulated depreciation
Carrying amount of disposed
Nilai buku aset hak-guna yang dilepas - 625,406 right-of-use assets
Nilai buku liabilitas sewa -( 605,127) Carrying amount of lease liabilities
Kerugian atas pelepasan aset hak-guna - 20,279 Loss on disposal of right-of-use assets
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, aset hak- As at 31 December 2024 and 2023, the Group’s
guna Grup telah diasuransikan terhadap semua right-of-use assets were insured against all risks of
risiko kerusakan melalui PT Asuransi Mitra damage by PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika
Pelindung Mustika dan PT Asuransi Astra Buana, and PT Asuransi Astra Buana, with total
dengan total pertanggungan kurang lebih sebesar coverage of approximately US$7,355,085 (2023:
US$7.355.085 (2023: US$7.247.402). US$7,247,402).
12. ASET TETAP 12. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT
2024
Saldo awal/ Kehilangan Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ pengendalian/ Ending
balance Additions Disposals Reclassifications Loss of control balance
Biaya perolehan Acquisition costs
Tanah 221,816 - - - - 221,816 Land
Pabrik 663,981,047 196,294 - 352,757 - 664,530,098 Plant
Bangunan 13,021,772 - - 7,073,709 - 20,095,481 Buildings
Infrastruktur
pertambangan 148,230,671 - - - - 148,230,671 Mining infrastructure
Machineries and
Mesin dan peralatan 1,308,186 - ( 374 ) 143,343 - 1,451,155 equipment
Kendaraan 1,389,667 423,288 ( 199,423 ) - - 1,613,532 Vehicles
Perabotan dan
peralatan 1,469,089 361,307 - - - 1,830,396 Furniture and fixtures
Peralatan IT dan IT and communication
komunikasi 478,364 6,903 - - - 485,267 equipment
Alat berat 32,585,428 171,903 ( 278,787 ) 21,980 - 32,500,524 Heavy equipment
Perlengkapan kantor 246,197 16,330 - - - 262,527 Office equipment
Jumlah 862,932,237 1,176,025 ( 478,584 ) 7,591,789 - 871,221,467 Total
Aset tetap dalam Construction in
pembangunan 607,057,383 263,129,829 - ( 7,591,789) ( 38,411,407 ) 824,184,016 progress
Jumlah 1,469,989,620 264,305,854 ( 478,584 ) - ( 38,411,407 ) 1,695,405,483 Total
Accumulated
Akumulasi penyusutan depreciation
Pabrik ( 45,955,514 ) ( 43,131,174 ) - - - ( 89,086,688 ) Plant
Bangunan ( 679,219 ) ( 1,090,309 ) - - - ( 1,769,528 ) Buildings
Infrastruktur
pertambangan ( 1,704,012 ) ( 6,700,713 ) - - - ( 8,404,725 ) Mining infrastructure
Machineries and
Mesin dan peralatan ( 199,394 ) ( 283,483 ) 374 - - ( 482,503 ) equipment
Kendaraan ( 290,957 ) ( 273,713 ) 6,232 - - ( 558,438 ) Vehicles
Perabotan dan
peralatan ( 350,218 ) ( 485,019 ) - - - ( 835,237 ) Furniture and fixtures
Peralatan IT dan IT and communication
komunikasi ( 234,911 ) ( 123,684 ) - - - ( 358,595 ) equipment
Alat berat ( 6,171,076 ) ( 5,216,102 ) 155,697 - - ( 11,231,481 ) Heavy equipment
Perlengkapan kantor ( 166,731 ) ( 55,319 ) - - - ( 222,050 ) Office equipment
Jumlah ( 55,752,032 ) ( 57,359,516 ) 162,303 - - ( 112,949,245 ) Total
Nilai tercatat 1,414,237,588 1,582,456,238 Carrying value
457
Page 510
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/70 Exhibit E/70
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
12. ASET TETAP (Lanjutan) 12. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT (Continued)
2023
Selisih kurs
atas
penjabaran
laporan
keuangan/
Difference
due to
Kombinasi translation
Saldo awal/ bisnis/ of Saldo akhir/
Beginning Business Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ financial Ending
balance combinations Additions Disposals Reclassifications statements balance
Acquisition
Biaya perolehan costs
Tanah 128,015 - 93,801 - - - 221,816 Land
Pabrik 294,005,308 46,111,750 1,192,237 - 322,671,752 - 663,981,047 Plant
Bangunan 4,077,857 - - - 8,943,915 - 13,021,772 Buildings
Infrastruktur Mining
pertambangan 61,562 - - - 148,169,109 - 148,230,671 infrastructure
Mesin dan Machineries
peralatan 364,775 - 9,103 ( 33,721 ) 968,027 2 1,308,186 and equipment
Kendaraan 1,081,213 6,340 302,114 - - - 1,389,667 Vehicles
Perabotan dan Furniture and
peralatan 213,299 - - - 1,255,790 - 1,469,089 fixtures
Peralatan IT IT and
dan communication
komunikasi 478,364 - - - - - 478,364 equipment
Heavy
Alat berat 19,683,802 12,916,575 94,705 ( 109,654 ) - - 32,585,428 equipment
Perlengkapan Office
kantor 186,979 50,540 8,678 - - - 246,197 equipment
Jumlah 320,281,174 59,085,205 1,700,638 ( 143,375 ) 482,008,593 2 862,932,237 Total
Aset tetap dalam Construction in
pembangunan 613,685,486 - 475,380,490 - ( 482,008,593 ) - 607,057,383 progress
Jumlah 933,966,660 59,085,205 477,081,128 ( 143,375 ) - 2 1,469,989,620 Total
Akumulasi Accumulated
penyusutan depreciation
Pabrik ( 13,538,083 ) - ( 32,417,431 ) - - - ( 45,955,514 ) Plant
Bangunan ( 195,956 ) - ( 483,263 ) - - - ( 679,219 ) Buildings
Infrastruktur Mining
pertambangan ( 2,504 ) - ( 1,701,508 ) - - - ( 1,704,012 ) infrastructure
Mesin dan Machineries
peralatan ( 84,280 ) - ( 148,833 ) 33,721 - ( 2)( 199,394 ) and equipment
Kendaraan ( 108,256 ) - ( 182,701 ) - - ( 290,957 ) Vehicles
Perabotan dan Furniture and
peralatan ( 48,422 ) - ( 301,796 ) - - - ( 350,218 ) fixtures
Peralatan IT IT and
dan communication
komunikasi ( 107,713 ) - ( 127,198 ) - - - ( 234,911 ) equipment
Heavy
Alat berat ( 1,934,188 ) - ( 4,295,723 ) 58,835 - - ( 6,171,076 ) equipment
Perlengkapan Office
kantor ( 65,270 ) - ( 101,461 ) - - - ( 166,731 ) equipment
Jumlah ( 16,084,672 ) - ( 39,759,914 ) 92,556 - ( 2)( 55,752,032 ) Total
Nilai tercatat 917,881,988 1,414,237,588 Carrying value
458
Page 511
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/71 Exhibit E/71
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
12. ASET TETAP (Lanjutan) 12. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT (Continued)
Beban penyusutan untuk tahun-tahun yang berakhir Depreciation expense for the years ended
pada 31 Desember 2024 dan 2023 dialokasikan 31 December 2024 and 2023 was allocated as
sebagai berikut: follows:
2024 2023
Beban pokok pendapatan (Catatan 26) 53,212,778 35,942,117 Cost of revenue (Note 26)
Beban lain-lain 3,527,108 2,361,265 Other expenses
General and administrative expenses
Beban umum dan administrasi (Catatan 27) 469,848 833,193 (Note 27)
Aset dalam pembangunan 149,782 623,339 Construction in progress
Jumlah 57,359,516 39,759,914 Total
Perhitungan kerugian atas pelepasan aset tetap The calculation of loss on disposal of property,
untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember plant and equipment for the years ended
2024 dan 2023 adalah sebagai berikut: 31 December 2024 and 2023 as follows:
2024 2023
Harga perolehan 478,584 143,375 Acquisition costs
Akumulasi penyusutan ( 162,303)( 92,556) Accumulated depreciation
Carrying amount of disposed property,
Nilai buku aset tetap yang dilepas 316,281 50,819 plant and equipment
Selling price from disposal of property,
Harga jual dari pelepasan aset tetap 297,847 13,069 plant and equipment
Loss on disposal of property,
Kerugian atas pelepasan aset tetap ( 18,434)( 37,750) plant and equipment
Pada tanggal 31 Desember 2024, aset tetap Grup As at 31 December 2024, the Group’s property,
telah diasuransikan terhadap semua risiko plant and equipment were insured against all risks
kerusakan melalui PT Lippo General Insurance of damage by PT Lippo General Insurance Tbk,
Tbk, PT Asuransi Wahana Tata dan kelompok PT Asuransi Wahana Tata and a group of insurance
perusahaan asuransi (dimana perusahaan company (of which the main insurer is
asuransi utama adalah PT Asuransi Mitra PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika), with total
Pelindung Mustika), dengan total pertanggungan coverage of approximately US$1,320,679,682
kurang lebih sebesar US$1.320.679.682 (2023: US$1,276,988,479), except for property,
(2023: US$1.276.988.479), kecuali untuk aset plant and equipment that could not be insured
tetap yang tidak bisa diasuransikan seperti tanah such as land and certain construction in progress.
dan sebagian aset dalam pembangunan.
Seluruh aset tetap yang ada pada tanggal All of the property, plant and equipment as at the
pelaporan digunakan untuk menunjang aktivitas reporting date are fully used to support the
operasi Grup. Pada tanggal 31 Desember 2024, Group’s operation activities. As at 31 December
harga perolehan atas aset tetap Grup yang telah 2024, the acquisition costs of property, plant and
habis nilai buku netonya tetapi masih dipakai equipment of the Group with a net book value of
sebesar US$1.231.553 (2023: US$1.156.254). zero but which are still in use amounted to
US$1,231,553 (2023: US$1,156,254).
459
Page 512
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/72 Exhibit E/72
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
12. ASET TETAP (Lanjutan) 12. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT (Continued)
Aset dalam pembangunan Construction in progress
Aset dalam pembangunan pada tanggal Construction in progress as at 31 December 2024
31 Desember 2024 sebagian besar terdiri dari mainly comprised of plant, road and bridges. Most
pabrik, jalan dan jembatan. Sebagian besar aset of the construction in progress are expected to be
dalam pembangunan diperkirakan akan selesai pada completed in 2025. Details of construction in
tahun 2025. Rincian aset dalam pembangunan progress are as follows:
adalah sebagai berikut:
Persentase Estimasi
penyelesaian/ penyelesaian/
Percentage of Estimated Jumlah/
completion completion Amount
Proyek Acid Iron Metal 90%-99% 2025 677,925,694 Acid Iron Metal project
Infrastruktur pertambangan 1%-99% 2025 105,840,497 Mine infrastructure
Infrastruktur dan pabrik RKEF 95%-99% 2025 40,417,825 RKEF infrastructure and plant
Jumlah 824,184,016 Total
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember For the years ended 31 December 2024 and 2023,
2024 dan 2023, biaya pinjaman yang dikapitalisasi borrowing costs capitalized to construction in
ke aset dalam pembangunan masing-masing sebesar progress amounted to US$57,148,810 and
US$57.148.810 dan US$56.908.332. Biaya pinjaman US$56,908,332, respectively. Borrowing costs were
dikapitalisasi pada tingkat bunga rata-rata capitalized at the weighted average rate of its
tertimbang dari pinjaman umum yaitu sebesar general borrowings of 10.82%.
10,82%.
Manajemen telah mengkaji ulang atas estimasi Management has reviewed the estimated economic
umur ekonomis, metode penyusutan dan nilai life, depreciation methods and residual values at
residu pada setiap akhir tahun pelaporan dan the end of reporting year and has opinion that
berpendapat bahwa tidak ada perubahan dari tahun there was no change from the previous year.
pelaporan sebelumnya.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As at 31 December 2024 and 2023, management is
manajemen berpendapat bahwa tidak ada indikasi of the opinion that there was no indication of
penurunan nilai aset tetap. impairment in the property, plant and
equipment’s value.
13. PROPERTI PERTAMBANGAN 13. MINING PROPERTIES
Tambang yang berproduksi/
Mines in production
2024 2023
Harga perolehan Acquisition costs
Saldo awal 535,638,559 529,288,891 Beginning balance
Penambahan 6,951,515 6,349,668 Additions
Saldo akhir 542,590,074 535,638,559 Ending balance
Akumulasi amortisasi Accumulated amortization
Saldo awal ( 14,593,868)( 1,941,096) Beginning balance
Amortisasi ( 28,804,957)( 12,652,772) Amortization
Saldo akhir ( 43,398,825)( 14,593,868) Ending balance
Jumlah nilai tercatat 499,191,249 521,044,691 Total carrying amount
460
Page 513
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/73 Exhibit E/73
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
13. PROPERTI PERTAMBANGAN (Lanjutan) 13. MINING PROPERTIES (Continued)
Properti pertambangan disusutkan dengan Mining properties were depreciated using unit-of-
menggunakan metode unit produksi dengan asumsi production method by assuming its value will be
nilainya akan habis di akhir masa tambang. Beban zero at the end of the life of mine. The depreciation
penyusutan properti pertambangan dibebankan of mining properties is fully charged to cost of
sebagai beban pokok pendapatan (Catatan 26). revenue (Note 26).
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of 31 December 2024 and 2023, the Group’s
manajemen Grup berpendapat bahwa tidak management is of the opinion that there are no
terdapat kejadian-kejadian atau perubahan events or changes of circumstances which indicate
keadaan yang mengindikasikan adanya bukti permanent decline in the fair value of the mining
objektif penurunan nilai wajar properti properties, therefore, no provision for impairment
pertambangan, sehingga, tidak diperlukan in the value of mining properties is necessary.
cadangan penurunan nilai atas properti
pertambangan.
14. GOODWILL 14. GOODWILL
2024 2023
Harga perolehan Acquisition costs
Kombinasi bisnis 358,694,581 358,694,581 Business combinations
Rincian goodwill berdasarkan lini usaha, sebagai Details of goodwill based on lines of business are as
berikut: follows:
Manufaktur logam dasar
Pertambangan bukan besi/
nikel/ Manufacture of non- Lainnya/ Jumlah/
Nickel mining ferrous basic metals Others Total
31 Desember 2024 31 December 2024
dan 2023 124,599,667 232,569,410 1,525,504 358,694,581 and 2023
Sesuai dengan kebijakan akuntansi Grup, goodwill In accordance with the Group’s accounting policy,
diuji penurunan nilainya secara tahunan goodwill is tested for impairment annually
(Catatan 2m). Untuk tujuan pengujian penurunan (Note 2m). For the purpose of assessing impairment,
nilai, aset dikelompokkan hingga unit terkecil yang assets are grouped at the lowest level for which
menghasilkan arus kas terpisah (UPK). there are separately identifiable cash flows (CGU).
Asumsi utama yang digunakan dalam perhitungan The key assumptions used for recoverable amount
jumlah terpulihkan pada tanggal 31 Desember 2024 calculations as at 31 December 2024 were as
adalah sebagai berikut: follows:
Pertambangan nikel/ Manufaktur logam dasar bukan besi/
Nickel mining Manufacture of non-ferrous basic metals
Tingkat diskonto 11.00% 11.00% Discount rate
Perhitungan ini menggunakan proyeksi arus kas These calculations use cash flow projections based
berdasarkan anggaran keuangan yang disetujui oleh on financial budgets approved by the management.
manajemen. Asumsi utama yang lain termasuk Other key assumptions include projected cash flows,
proyeksi arus kas, harga nikel, estimasi cadangan nickel price, estimated nickel ore reserves, inflation
bijih nikel, tingkat inflasi, tingkat penjualan dan rate, sales and production levels and cost
produksi dan struktur biaya. structures.
Manajemen menentukan asumsi utama berdasarkan Management determined the key assumptions based
kombinasi pengalaman masa lalu dan sumber on a combination of past experience and external
eksternal. sources.
461
Page 514
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/74 Exhibit E/74
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
14. GOODWILL (Lanjutan) 14. GOODWILL (Continued)
Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah As at 31 December 2024, the recoverable amount of
terpulihkan dari setiap UPK ditentukan berdasarkan the CGUs was determined based on value in use
perhitungan nilai pakai yang membutuhkan calculations which requires the use of assumptions.
penggunaan asumsi-asumsi. Teknik penilaian The valuation technique uses significant
menggunakan input-input yang signifikan yang tidak unobservable inputs, which represent a Level 3 fair
dapat diobservasi, yang merupakan nilai wajar value.
Tingkat 3.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As at 31 December 2024 and 2023, the Group’s
manajemen Grup berpendapat bahwa tidak ada management was of the opinion that there were no
kejadian atau perubahan keadaan yang dimana events or changes in circumstances which would
akan mengindikasikan penurunan nilai pada saldo indicate impairment in the balance of goodwill.
goodwill.
15. UTANG USAHA 15. TRADE PAYABLES
2024 2023
Pihak ketiga Third parties
ITSS 64,405,088 128,649,528 ITSS
ETG 14,628,532 16,752,205 ETG
PT Debonair Nickel Indonesia 14,271,694 16,164,180 PT Debonair Nickel Indonesia
PT Indonesia Morowali Industrial Park 8,089,972 4,102,250 PT Indonesia Morowali Industrial Park
PT Zhongtsing New Energy 5,378,625 - PT Zhongtsing New Energy
Lain-lain 77,578,784 93,172,777 Others
Sub-jumlah 184,352,695 258,840,940 Sub-total
Pihak berelasi (Catatan 32) 15,439,930 3,328,786 Related parties (Note 32)
Jumlah 199,792,625 262,169,726 Total
Komposisi utang usaha berdasarkan mata uang Trade payables composition based on currency is as
adalah sebagai berikut: follows:
2024 2023
Rupiah (Catatan 33) 171,314,744 226,085,978 Rupiah (Note 33)
Dolar AS 19,470,371 23,521,880 US Dollars
CNY (Catatan 33) 8,978,393 12,553,502 CNY (Note 33)
AUD (Catatan 33) 18,877 - AUD (Note 33)
EUR (Catatan 33) 10,240 8,366 EUR (Note 33)
Jumlah 199,792,625 262,169,726 Total
Saldo utang usaha terutama berasal dari pembelian Trade payables balances mainly arose from the
bahan baku, bahan bakar, suku cadang dan bahan purchase of raw materials, fuel, spare parts and
pendukung lainnya, jasa perbaikan dan other indirect materials, repair and maintenance
pemeliharaan, jasa pengangkutan, jasa services, transportation services, mining services
pertambangan dan pembelian aset tetap. and purchase of property, plant and equipment.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, tidak As of 31 December 2024 and 2023, there are no
terdapat utang usaha yang dikenakan bunga. trade payables that bear interest.
Karena sifatnya yang jangka pendek maka nilai Due to their short-term nature, their carrying
wajar utang usaha diperkirakan sama dengan nilai amount approximates their fair value.
tercatatnya.
462
Page 515
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/75 Exhibit E/75
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
16. BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR 16. ACCRUED EXPENSES
2024 2023
Operasi dan konstruksi 63,081,651 61,476,630 Operations and constructions
Bunga 23,742,898 22,753,916 Interest
Biaya karyawan 2,113,663 1,819,244 Employee costs
Biaya emisi obligasi 286,948 - Bonds issuance cost
Biaya emisi efek 117,637 1,682,961 Share issuance cost
Jumlah 89,342,797 87,732,751 Total
Bagian jangka pendek ( 79,448,513)( 83,885,103) Current portion
Bagian jangka panjang 9,894,284 3,847,648 Non-current portion
Komposisi beban yang masih harus dibayar Accrued expenses composition based on currency is
berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut: as follows:
2024 2023
Rupiah (Catatan 33) 71,243,470 65,305,808 Rupiah (Note 33)
Dolar AS 17,932,074 22,345,101 US Dollars
CNY (Catatan 33) 153,630 54,502 CNY (Note 33)
AUD (Catatan 33) 10,052 25,349 AUD (Note 33)
MYR (Catatan 33) 3,571 - MYR (Note 33)
SGD (Catatan 33) - 1,991 SGD (Note 33)
Jumlah 89,342,797 87,732,751 Total
17. LIABILITAS SEWA 17. LEASE LIABILITIES
2024 2023
PT Mitsui Leasing Capital Indonesia 2,543,494 3,734,353 PT Mitsui Leasing Capital Indonesia
PT Merdeka Indonesia Mandiri (“MIM”) 1,248,839 2,133,425 PT Merdeka Indonesia Mandiri (“MIM”)
PT Trans Continent 15,106 205,445 PT Trans Continent
PT Uniteda Arkato - 131,833 PT Uniteda Arkato
PT Indonesia Morowali Industrial Park PT Indonesia Morowali Industrial Park
(“IMIP”) - 17,028 (“IMIP”)
Jumlah 3,807,439 6,222,084 Total
Bagian jangka pendek ( 1,581,259)( 2,363,764) Current portion
Bagian jangka panjang 2,226,180 3,858,320 Non-current portion
Suku bunga pinjaman inkremental yang digunakan The incremental borrowing rate of 4.48% - 11.00%
untuk perjanjian sewa yang tidak mengandung suku per annum are used for lease agreements that don’t
bunga implisit adalah 4,48% - 11,00% per tahun. have an implicit interest rate.
Laporan laba rugi konsolidasian menyajikan saldo The consolidated statements of profit or loss show
berikut yang berkaitan dengan sewa: the following amounts related to leases:
2024 2023
Bunga atas liabilitas sewa (Catatan 28) 412,189 472,323 Interest on lease liabilities (Note 28)
463
Page 516
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/76 Exhibit E/76
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
18. PINJAMAN 18. BORROWINGS
2024 2023
Pinjaman dan kredit fasilitas bank Bank loans and credit facility
Perjanjian Fasilitas US$260.000.000 260,000,000 260,000,000 US$260,000,000 Facility Agreement
Biaya transaksi yang belum diamortisasi ( 2,578,853)( 4,545,724) Unamortized transaction costs
257,421,147 255,454,276
Perjanjian Fasilitas US$100.000.000 78,000,000 - US$100,000,000 Facility Agreement
Biaya transaksi yang belum diamortisasi ( 570,228) - Unamortized transaction costs
77,429,772 -
Perjanjian Fasilitas Rp430.000.000.000 - 27,720,474 Rp430,000,000,000 Facility Agreement
Biaya transaksi yang belum diamortisasi Unamortized transaction costs of Rpnil
sebesar Rpnihil (2023: Rp5.057.310.410) -( 326,025) (2023: Rp5,057,310,410)
- 27,394,449
Jumlah 334,850,919 282,848,725 Total
Bagian jangka pendek ( 77,429,772) - Current portion
Bagian jangka panjang 257,421,147 282,848,725 Non-current portion
Pinjaman dari pemegang saham Loans from shareholder
(Catatan 32) (Note 32)
Perjanjian Fasilitas Ekspansi Proyek US$50,000,000 Project Expansion
US$50.000.000 50,000,000 30,000,000 Facility Agreement
Perjanjian Fasilitas Dukungan Induk US$60,000,000 Parent Support
US$60.000.000 30,000,000 30,000,000 Facility Agreement
Perjanjian Pinjaman US$100.000.000 25,300,000 28,050,000 US$100,000,000 Loan Agreement
Perjanjian Pinjaman US$175.000.000 - 95,000,000 US$175,000,000 Loan Agreement
Jumlah 105,300,000 183,050,000 Total
Bagian jangka pendek - - Current portion
Bagian jangka panjang 105,300,000 183,050,000 Non-current portion
Pinjaman dari pemegang saham entitas Loans from shareholder of
anak subsidiary
HT Asia Industry Limited (“HTAI”) 24,681,300 20,271,300 HT Asia Industry Limited (“HTAI”)
464
Page 517
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/77 Exhibit E/77
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
18. PINJAMAN (Lanjutan) 18. BORROWINGS (Continued)
Perjanjian Fasilitas US$260.000.000 US$260,000,000 Facility Agreement
Pada bulan Agustus 2022, MTI menandatangani In August 2022, MTI entered into a Facilities
Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Pinjaman Agreement for US$260,000,000 Single Currency
Berjangka Mata Uang Tunggal sebesar Term Loan Facilities, as later amended from time
US$260.000.000, sebagaimana kemudian diubah to time (“US$260,000,000 Facility Agreement”),
dari waktu ke waktu (“Perjanjian Fasilitas which will mature on 60 months from (and
US$260.000.000”), yang akan jatuh tempo pada 60 including) the closing date, and with these
bulan sejak (dan termasuk) tanggal penutupan, dan following parties:
dengan para pihak sebagai berikut:
a. Para Pemberi Pinjaman Fasilitas A Awal a. Original Facility A Lenders
Credit Agricole Corporate and Investment Bank, Credit Agricole Corporate and Investment
cabang Singapura (“CACIB”), ING Bank N.V., Bank, Singapore branch (“CACIB”), ING Bank
cabang Singapura (“ING”), Natixis, cabang N.V., Singapore branch (“ING”), Natixis,
Singapura (“Natixis”), Oversea-Chinese Banking Singapore branch (“Natixis”), Oversea-Chinese
Corporation Limited, PT Bank HSBC Indonesia Banking Corporation Limited, PT Bank HSBC
(“HSBC”), OCBC, dan UOB. Indonesia (“HSBC”), OCBC, and UOB.
b. Pemberi Pinjaman Fasilitas B Awal b. Original Facility B Lender
MDKA. MDKA.
Tingkat suku bunga dari fasilitas-fasilitas ini These facilities’ interest rate is calculated with
dikalkulasikan dengan tingkat suku bunga acuan compounded reference rate plus margin, which is
majemuk ditambah margin yang dibagi menjadi: divided into: (i) Facility A Loan, in the case of
(i) Pinjaman Fasilitas A, margin sebesar 3,75% per offshore lenders with margin 3.75% per annum, and
tahun dalam hal pemberi pinjaman tersebut berasal onshore lenders with margin 3.95% per annum; and
dari luar negeri, dan margin sebesar 3,95% per (ii) Facility B Loan, with margin 5% per annum.
tahun dalam hal pemberi pinjaman tersebut berasal
dari dalam negeri; dan (ii) Pinjaman Fasilitas B,
dengan margin sebesar 5% per tahun.
Fasilitas ini digunakan untuk: (i) pembiayaan This facility is used for: (i) the refinancing of MTI’s
kembali utang MTI terhadap MDKA (sehubungan debt towards MDKA (in the case of the first
dengan penggunaan pertama); (ii) pembiayaan utilization only); (ii) financing capital expenditure,
belanja modal, biaya konstruksi dan biaya construction costs and operating costs of the
operasional proyek; (iii) pembayaran bunga, project; (iii) payment of interest, fees and
imbalan dan pengeluaran terkait dengan fasilitas expenses related to the facility during the
selama tahap konstruksi proyek; dan (iv) setiap construction phase of the project; and (iv) any
kebutuhan pendanaan umum. general funding requirements.
MTI diwajibkan oleh krediturnya untuk memelihara MTI is required by the lenders to maintain a net
rasio utang bersih terhadap EBITDA MTI maksimal debt to EBITDA ratio of MTI at a maximum of three
tiga kali sejak tanggal 30 September 2025, dan times from 30 September 2025 onwards, and to
memastikan rasio utang bersih terhadap EBITDA ensure that MDKA’s consolidated net debt to
konsolidasian MDKA maksimal lima kali dan EBITDA ratio shall be at a maximum of five times
persyaratan administrasi tertentu. and to comply with certain administrative
requirements.
465
Page 518
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/78 Exhibit E/78
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
18. PINJAMAN (Lanjutan) 18. BORROWINGS (Continued)
Perjanjian Fasilitas US$260.000.000 (Lanjutan) US$260,000,000 Facility Agreement (Continued)
MTI juga diharuskan untuk mematuhi syarat dan MTI is also required to comply with certain terms
ketentuan tertentu sehubungan dengan anggaran and conditions with regard to its articles of
dasar, sifat usaha, aksi korporasi, kegiatan association, the nature of the business, corporate
investasi, kegiatan pembiayaan dan hal-hal lain. actions, investing activities, financing activities
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, MTI telah and other matters. As at 31 December 2024 and
memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan 2023, MTI is in compliance with the required
serta syarat dan ketentuan terkait. financial ratios and related terms and conditions.
Fasilitas pembiayaan dijamin dengan jaminan The financing facility is secured by the sharing
bersama yang diberikan berdasarkan Perjanjian security provided for the US$260,000,000 Facility
Fasilitas US$260.000.000 sebagai berikut: Agreement as follows:
a. Gadai atas saham MTI yang dimiliki oleh a. Pledge over shares held by BPI in MTI;
BPI;
b. Gadai atas saham MTI yang dimiliki oleh b. Pledge over shares held by Wealthy Source
Wealthy Source Holding Limited; Holding Limited in MTI;
c. Gadai atas rekening-rekening pendapatan MTI; c. Pledge over MTI revenue accounts; and
dan
d. Gadai atas rekening Pajak Pertambahan Nilai d. Pledge over MTI Value Added Tax (“VAT”)
(“PPN”) MTI. account.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal For the year ended 31 December 2023, MTI has
31 Desember 2023, MTI telah melakukan penarikan made drawdowns of US$25,000,000. The repayment
sebesar US$25.000.000. Jadwal pembayaran pokok schedule of the principal of this facility is as
pinjaman yang terutang adalah sebagai berikut: follows:
Jadwal pembayaran kembali/ Jumlah pembayaran
Repayment schedule kembali/
(tahun/year) Repayment amount
2026 91,000,000
2027 169,000,000
Total 260,000,000
Perjanjian Fasilitas US$100.000.000 US$100,000,000 Facility Agreement
Pada bulan November 2024, Perusahaan sebagai In November 2024, the Company as borrower
debitur menandatangani Perjanjian Fasilitas entered into Facility Agreement for
untuk Fasilitas Kredit Bergulir Mata Uang Tunggal US$100,000,000 Single Currency Revolving Credit
dengan jumlah pokok sampai dengan Facility with CIMB, PT Bank Danamon Indonesia
US$100.000.000 dengan CIMB, PT Bank Danamon Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (as
Indonesia Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk “Mandated Lead Arrangers” and original lenders),
(sebagai “Mandated Lead Arrangers” dan para whereby CIMB acting as agent. This facility
kreditur awal), dimana CIMB bertindak sebagai agreement has an extension option and due on the
agen. Perjanjian fasilitas ini memiliki opsi date falling (subject to the extension option that
perpanjangan dan jatuh tempo pada (dengan may apply) 12 months from (and including) the
tunduk pada opsi perpanjangan yang mungkin closing date. This facility’s interest rate is
berlaku) 12 bulan setelah (dan termasuk) tanggal calculated with compounded reference rate plus
penyelesaian. Tingkat suku bunga dari fasilitas ini certain margin.
dikalkulasikan dengan tingkat suku bunga acuan
majemuk ditambah margin tertentu.
Fasilitas ini digunakan untuk tujuan umum This facility is used for general corporate purposes
Perusahaan. of the Company.
466
Page 519
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/79 Exhibit E/79
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
18. PINJAMAN (Lanjutan) 18. BORROWINGS (Continued)
Perjanjian Fasilitas US$100.000.000 (Lanjutan) US$100,000,000 Facility Agreement (Continued)
Perusahaan diwajibkan oleh krediturnya untuk The Company is required by the lenders to maintain
memelihara rasio utang bersih konsolidasian the ratio of consolidated net debt to consolidated
terhadap EBITDA konsolidasian lebih kecil dari atau EBITDA is less than 5 : 1.
sama dengan 5 : 1.
Perusahaan juga diharuskan untuk mematuhi syarat The Company is also required to comply with
dan ketentuan tertentu sehubungan dengan certain terms and conditions with regard to its
anggaran dasar, sifat usaha, kegiatan investasi, articles of association, the nature of the business,
kegiatan pembiayaan dan hal-hal lain. Pada tanggal investing activities, financing activities and other
31 Desember 2024, Perusahaan telah memenuhi matters. As at 31 December 2024, the Company is
rasio keuangan yang dipersyaratkan serta syarat in compliance with the required financial ratios
dan ketentuan terkait. and related terms and conditions.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal For the year ended 31 December 2024, the
31 Desember 2024, Perusahaan telah melakukan Company has made drawdowns of US$78,000,000.
penarikan sebesar US$78.000.000.
Perjanjian Fasilitas Rp430.000.000.000 Rp430,000,000,000 Facility Agreement
Pada bulan Agustus 2022, MTI menandatangani In August 2022, MTI entered into a Facility
Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Pembiayaan PPN Agreement for Rp430,000,000,000 Senior Secured
Senior Yang Dijaminkan sebesar Rp430.000.000.000 VAT Funding Facility (“Rp430,000,000,000 Facility
(“Perjanjian Fasilitas Rp430.000.000.000”) dengan Agreement”) with UOB as the “Lender”, as
UOB sebagai “Pemberi Pinjaman”, sebagaimana amended through Confirmation of Consent in
diubah melalui Konfirmasi Persetujuan sehubungan Regard of a Novation and Amendment of MDKA’s
dengan Novasi dan Amendemen Utang Keuangan Parent Support Financial Indebtedness and Funding
Dukungan Induk MDKA dan Dukungan Dana yang Support Provided by the Company in June 2023,
Disediakan oleh Perusahaan bulan Juni 2023, with interest rate of Jakarta Interbank Offered
dengan tingkat suku bunga Jakarta Interbank Rate (“JIBOR”) plus margin 3.50% per annum, which
Offered Rate (“JIBOR”) ditambah margin 3,50% per will mature on 48 months from (and including) the
tahun, yang akan jatuh tempo pada 48 bulan sejak closing date.
(dan termasuk) tanggal penutupan.
Penggunaan fasilitas ini digunakan untuk This facility is used for payment of value added
pembayaran pajak pertambahan nilai sehubungan tax payable in connection with the capital
dengan belanja modal, biaya konstruksi dan biaya expenditure, construction costs and operating costs
operasional proyek. of the project.
MTI diwajibkan oleh krediturnya untuk memelihara MTI is required by the lenders to maintain a net
rasio utang bersih terhadap EBITDA MTI maksimal debt to EBITDA ratio of MTI at a maximum of three
tiga kali sejak tanggal 30 September 2025, dan times from 30 September 2025 onwards, and to
memastikan rasio utang bersih terhadap EBITDA ensure a net debt to EBITDA ratio of MDKA at a
MDKA maksimal lima kali dan persyaratan maximum of five times and to comply with certain
administrasi tertentu. administrative requirements.
MTI juga diharuskan untuk mematuhi syarat dan MTI is also required to comply with certain terms
ketentuan tertentu sehubungan dengan anggaran and conditions with regard to its articles of
dasar, sifat usaha, aksi korporasi, kegiatan association, the nature of the business, corporate
investasi, kegiatan pembiayaan dan hal-hal lain. actions, investing activities, financing activities
Pada tanggal 31 Desember 2023, MTI telah and other matters. As at 31 December 2023, MTI is
memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan in compliance with the required financial ratios and
serta syarat dan ketentuan terkait. related terms and conditions.
467
Page 520
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/80 Exhibit E/80
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
18. PINJAMAN (Lanjutan) 18. BORROWINGS (Continued)
Perjanjian Fasilitas Rp430.000.000.000 (Lanjutan) Rp430,000,000,000 Facility Agreement (Continued)
Fasilitas pembiayaan dijamin dengan hal sebagai The financing facility is secured by the following
berikut: items:
a. Gadai atas saham MTI yang dimiliki oleh a. Pledge over shares held by BPI in MTI;
BPI;
b. Gadai atas saham MTI yang dimiliki oleh b. Pledge over shares held by Wealthy Source
Wealthy Source Holding Limited; Holding Limited in MTI;
c. Gadai atas rekening-rekening pendapatan MTI; c. Pledge over MTI revenue accounts; and
dan
d. Gadai atas rekening Pajak Pertambahan Nilai d. Pledge over MTI Value Added Tax account.
MTI.
Pada bulan Agustus 2024, MTI telah melunasi penuh In August 2024, MTI has made full repayment of the
Perjanjian Fasilitas Rp430.000.000.000 setara Rp430,000,000,000 Facility Agreement equivalent
dengan US$26.419.268 dan bunga sebesar to US$26,419,268 and interest amounting to
Rp8.038.852.151 setara dengan US$493.908 Rp8,038,852,151 equivalent to US$493,908
(2023: MTI telah melakukan penarikan sebesar (2023: MTI has made drawdowns of
Rp236.500.000.000 atau setara dengan Rp236,500,000,000 or equivalent to US$15,650,789),
US$15.650.789), sehingga tidak terdapat saldo therefore there is no outstanding principal of this
pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per facility as of 31 December 2024 (2023:
31 Desember 2024 (2023: Rp430.000.000.000 atau Rp430,000,000,000 or equivalent to US$27,720,474)
setara dengan US$27.720.474) sebagaimana as evidenced by the Letter of Paid Off of Facility
dibuktikan dengan Surat Keterangan Pelunasan signed in October 2024.
Fasilitas yang ditandatangani pada bulan Oktober
2024.
Perjanjian Fasilitas US$80.000.000 US$80,000,000 Facility Agreement
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Based on Facility Agreement for US$80,000,000
Berjangka Mata Uang Tunggal dengan Jumlah Single Currency Term Facility was entered into in
US$80.000.000 yang ditandatangani pada bulan December 2023 between the Company as borrower,
Desember 2023 antara Perusahaan sebagai debitur, United Overseas Bank Limited as mandated lead
United Overseas Bank Limited sebagai mandated arranger and UOB as lender, UOB provides a term
lead arranger dan UOB sebagai kreditur, UOB loan facility to the Company with a commitment in
memberikan fasilitas pinjaman berjangka kepada the amount of US$80,000,000 which will be used for
Perusahaan dengan komitmen sebesar general corporate purposes of the Group and any
US$80.000.000 yang akan digunakan untuk tujuan working capital needs of the Group, including but
umum perusahaan Grup dan setiap kebutuhan not limited to the repayment of any bonds
modal kerja Grup, termasuk tetapi tidak terbatas denominated in Rupiah or refinancing of existing
pada pembayaran kembali setiap obligasi dalam debt, capital expenditure, operational
mata uang Rupiah atau pembiayaan kembali utang expenditure, funding of transaction costs and intra-
yang ada, pengeluaran modal (capital expenditure), Group financing (whether by way of equity or
pengeluaran operasional (operational expenditure), debt). This agreement is not specifically secured by
pendanaan biaya transaksi dan pembiayaan intra- assets owned by the Group.
Grup (baik melalui masukan ekuitas atau utang).
Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan
aset yang dimiliki oleh Grup.
468
Page 521
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/81 Exhibit E/81
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
18. PINJAMAN (Lanjutan) 18. BORROWINGS (Continued)
Perjanjian Fasilitas US$80.000.000 (Lanjutan) US$80,000,000 Facility Agreement (Continued)
Tanggal jatuh tempo akhir perjanjian pinjaman ini Final maturity date of this loan facility is the date
adalah tanggal yang jatuh 6 bulan setelah (dan falling 6 months from (and including) the date of
termasuk) tanggal penggunaan awal berdasarkan the initial utilization date under this agreement.
perjanjian ini. Fasilitas pinjaman ini dikenakan This loan facility bears interest at compounded
bunga sebesar tingkat suku bunga acuan majemuk reference rate plus margin. Compounded
ditambah margin. Tingkat suku bunga acuan reference rate is determined by the lender in
majemuk ditetapkan oleh kreditur sesuai dengan accordance with the methodology set out in the
metodologi yang dimuat dalam perjanjian agreement using a certain formula from the
menggunakan formula tertentu dari tingkat suku historical daily rate from the lender.
bunga harian historis dari kreditur.
Pada bulan Januari 2024, Perusahaan telah In January 2024, the Company has made full
melakukan penarikan penuh sebesar US$80.000.000. drawdowns of US$80,000,000. In April 2024, the
Pada bulan April 2024, Perusahaan telah melakukan Company has fully repaid this facility agreement,
pembayaran kembali secara penuh perjanjian therefore there is no outstanding amount of this
fasilitas ini, sehingga tidak ada jumlah yang facility as of 31 December 2024 as evidenced by the
terutang dari fasilitas ini pada tanggal 31 Desember Letter of Paid Off of Credit Facility signed in April
2024 sebagaimana dibuktikan oleh Surat 2024.
Keterangan Pelunasan Fasilitas Kredit yang
ditandatangani pada bulan April 2024.
Perjanjian Fasilitas US$300.000.000 US$300,000,000 Facility Agreement
Pada bulan Mei 2022, Perusahaan menandatangani In May 2022, the Company entered into a Facility
Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Berjangka Mata Agreement for US$300,000,000 Single Currency
Uang Tunggal dengan Nilai Pokok sampai dengan Term Facility (“US$300,000,000 Facility
US$300.000.000 (“Perjanjian Fasilitas Agreement”) with ING and Barclays Bank PLC,
US$300.000.000”) dengan ING dan Barclays Bank acting as mandated lead arrangers, and Madison
PLC, yang bertindak sebagai mandated lead option Pacific Pte. Limited, acting as security agent, as
arrangers, dan Madison Pacific Pte. Limited, yang amended and restated in August 2022 by
bertindak sebagai agen jaminan, sebagaimana Amendment and Restatement Agreement relating
diubah dan dinyatakan kembali pada bulan Agustus to US$300,000,000 Facility Agreement and based
2022 melalui Perjanjian Amendemen dan on the such amendment the lenders are ING and
Pernyataan Kembali terkait dengan Perjanjian MDKA with loan facility amount of US$75,000,000
Fasilitas US$300.000.000 dan berdasarkan and US$225,000,000, respectively.
amendemen tersebut pemberi pinjaman adalah ING
dan MDKA dengan jumlah fasilitas pinjaman masing-
masing sebesar US$75.000.000 dan US$225.000.000.
Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk mendanai This loan facility was used to fund the Company’s
pengambilalihan Perusahaan atas MIN dan MED, acquisition of MIN and MED, funding the
mendanai pengambilan bagian saham oleh MIN ke subscription of shares by MIN in each of CSI and BSI,
CSI dan BSI, pelunasan pinjaman, pelunasan utang repayment of the loan, repayment of the
pemegang saham, imbalan, biaya dan pengeluaran shareholder debt, fees, costs and expenses
yang ditimbulkan sehubungan dengan fasilitas incurred related to the loan facility, funding the
pinjaman, mendanai Rekening Cadangan Bunga dan Interest Reserve Accounts and general working
modal kerja umum dari Grup. capital of the Group.
469
Page 522
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/82 Exhibit E/82
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
18. PINJAMAN (Lanjutan) 18. BORROWINGS (Continued)
Perjanjian Fasilitas US$300.000.000 (Lanjutan) US$300,000,000 Facility Agreement (Continued)
Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal This loan facility has a final maturity date of
30 September 2026 dan terutang setiap tiga bulan. 30 September 2026 and is payable on a quarterly
Fasilitas pinjaman ini dikenakan bunga sebesar suku basis. This loan facility bears interest at
bunga acuan majemuk ditambah margin tertentu. compounded reference rate plus certain margin.
Tingkat suku bunga acuan majemuk ditetapkan oleh Compounded reference rate is determined by the
Agen sesuai dengan metodologi yang dimuat dalam Agent in accordance with the methodology set out
perjanjian menggunakan formula tertentu dari in the agreement using a certain formula from the
tingkat suku bunga harian historis dari Agen. Fasilitas historical daily rate from the Agent. This loan
pinjaman ini dijaminkan dengan (i) seluruh saham facility is guaranteed by (i) the pledge of all issued
yang ditempatkan dan disetor penuh di MIN, MED dan and fully paid shares of MIN, MED and ZHN; (ii)
ZHN; (ii) gadai atas rekening Perusahaan, MIN, dan pledge over account of the Company, MIN, and
MED; (iii) penanggungan perusahaan dari MIN dan MED; (iii) corporate guarantee from MIN and MED;
MED; dan (iv) jaminan fidusia. and (iv) fiducia security.
Sesuai dengan perjanjian pinjaman, Perusahaan In accordance with the loan agreement, the
diharuskan untuk memastikan: Company is required to ensure that:
1. Pada saat apapun pada dan sejak tanggal yang 1. At all times on and from the date falling 12
jatuh 12 bulan dari tanggal penggunaan pertama, months from the first utilization date, it
Perusahaan mempertahankan Debt Service Cover maintains a Debt Service Cover Ratio of at
Ratio sekurang-kurangnya 1,20 : 1,00; dan least 1.20 : 1.00; and
2. Pada saat apapun setelah tanggal perjanjian, 2. At all times after the date of the agreement,
Perusahaan mempertahankan rasio Utang Bersih it maintains a ratio of Net Debt to Earnings
terhadap Earnings before Interest, Tax, before Interest, Tax, Depreciation and
Depreciation and Amortization (“EBITDA”) lebih Amortization (“EBITDA”) of less than or equal
kecil dari atau setara dengan 3,50 : 1,00. to 3.50 : 1.00.
Perusahaan juga diharuskan untuk mematuhi syarat The Company is also required to comply with
dan ketentuan tertentu sehubungan dengan anggaran certain terms and conditions with regard to its
dasar, sifat usaha, aksi korporasi, kegiatan investasi, articles of association, the nature of the business,
kegiatan pembiayaan dan hal-hal lain. Perusahaan corporate actions, investing activities, financing
telah memenuhi rasio keuangan dan syarat dan activities and other matters. The Company is in
ketentuan terkait. compliance with the financial ratios and related
terms and conditions.
Pada bulan April 2023, Perusahaan telah melakukan In April 2023, the Company has repaid this entire
pembayaran kembali seluruh perjanjian fasilitas ini facility agreement and the securities guaranteed
dan jaminan atas fasilitas pinjaman ini telah for this loan facility have been released as proven
dilepaskan sebagaimana dibuktikan oleh Release by Release Letter signed in July 2023.
Letter yang ditandatangani pada bulan Juli 2023.
470
Page 523
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/83 Exhibit E/83
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
18. PINJAMAN (Lanjutan) 18. BORROWINGS (Continued)
Perjanjian Fasilitas Ekspansi Proyek US$50,000,000 Project Expansion Facility
US$50.000.000 Agreement
MTI dan MDKA telah menandatangani Perjanjian MTI and MDKA have executed a Project Expansion
Fasilitas Ekspansi Proyek pada bulan Juli 2022, Facility Agreement in July 2022, as lastly amended
sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen through Second Amendment of Project Expansion
Kedua atas Perjanjian Fasilitas Ekspansi Proyek Facility Agreement which is effective as of 30 June
yang berlaku efektif sejak tanggal 30 Juni 2023, 2023, in which MDKA will provide the financing fund
dimana MDKA akan menyediakan dana pembiayaan to MTI in the maximum amount of US$50,000,000
kepada MTI maksimum sebesar US$50.000.000 with the interest rate of (i) LIBOR (3-month) plus
dengan tingkat bunga sebesar (i) LIBOR (3 bulanan) 5% margin per annum for the outstanding financing
ditambah margin sebesar 5% per tahun untuk dana fund existing and disbursed before 30 June 2023;
pembiayaan yang terutang yang telah ada dan (ii) Term Secured Overnight Financing Rate
dicairkan sebelum tanggal 30 Juni 2023; (ii) Term (“SOFR”) (3-month) as at the last day of the
Secured Overnight Financing Rate (“SOFR”) immediately preceeding interest period plus 5,26%
(3 bulanan) pada hari terakhir dari jangka waktu margin per annum for outstanding financing fund of
bunga ditambah margin 5,26% per tahun untuk dana any existing financing fund as of 30 June 2023 and
pembiayaan yang terutang dari dana pembiayaan for any interest periods after 30 Juni 2023; and
yang telah ada pada saat tanggal 30 Juni 2023 untuk (iii) Term SOFR (3-month) as at any utilization date
setiap jangka waktu bunga setelah tanggal 30 Juni of such financing fund and for its subsequent
2023; dan (iii) Term SOFR (3 bulanan) pada setiap interest period, the last day of the immediately
tanggal pencairan dana pembiayaan dan untuk preceeding interest period plus 5.26% margin per
jangka waktu bunga sebelumnya ditambah margin annum for any outstanding financing fund of any
5,26% per tahun untuk dana pembiayaan yang new financing fund disbursed after 30 June 2023.
terutang dari dana pembiayaan baru yang dicairkan The maturity date of this facility shall be the later
setelah tanggal 30 Juni 2023. Tanggal jatuh tempo of (i) 5 (five) years after the signing of the
dari perjanjian ini adalah mana yang lebih lama dari agreement; and (ii) the date falling 5 (five)
(i) 5 (lima) tahun sejak penandatanganan business days after the final maturity date as
perjanjian; dan (ii) tanggal yang jatuh pada 5 (lima) defined in the US$260,000,000 Facility Agreement;
hari kerja sejak tanggal jatuh tempo akhir or (iii) such later date agreed in writing by the
sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Parties.
Fasilitas US$260.000.000; atau (iii) tanggal
kemudian yang disepakati secara tertulis oleh para
pihak.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal For the year ended 31 December 2024, MTI has
31 Desember 2024, MTI telah melakukan penarikan made drawdowns of US$20,000,000 (2023:
sebesar US$20.000.000 (2023: US$30.000.000). US$30,000,000).
Perjanjian Fasilitas Dukungan Induk US$60,000,000 Parent Support Facility
US$60.000.000 Agreement
MTI dan MDKA telah menandatangani Perjanjian MTI and MDKA have executed a new Parent Support
Fasilitas Dukungan Induk baru pada bulan Agustus Facility Agreement in August 2022, in which MDKA
2022, dimana MDKA akan menyediakan dana will provide the financing fund to MTI in the
pembiayaan kepada MTI maksimum sebesar maximum amount of US$60,000,000 with the
US$60.000.000 dengan tingkat bunga sebesar interest rate of London Interbank Offered Rate
London Interbank Offered Rate (“LIBOR”) (“LIBOR”) (3-month) plus 5% margin per annum.
(3 bulanan) ditambah margin sebesar 5% per tahun. The maturity date of this facility shall be the later
Tanggal jatuh tempo dari perjanjian ini adalah of (i) 5 (five) years after the signing of the
mana yang lebih lama dari (i) 5 (lima) tahun sejak agreement; and (ii) the date falling 5 (five)
penandatanganan perjanjian; dan (ii) tanggal yang business days after the final maturity date as
jatuh pada 5 (lima) hari kerja sejak tanggal jatuh defined in the Senior Facility (as defined in the
tempo akhir sebagaimana didefinisikan dalam US$60,000,000 Parent Support Facility Agreement),
Fasilitas Senior (sebagaimana didefinisikan dalam or such later date agreed in writing by the parties.
Perjanjian Fasilitas Dukungan Induk
US$60.000.000), atau tanggal kemudian yang
disepakati secara tertulis oleh para pihak.
471
Page 524
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/84 Exhibit E/84
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
18. PINJAMAN (Lanjutan) 18. BORROWINGS (Continued)
Perjanjian Fasilitas Dukungan Induk US$60,000,000 Parent Support Facility
US$60.000.000 (Lanjutan) Agreement (Continued)
Perusahaan (sebagai Kreditur Baru), MDKA (sebagai The Company (as New Lender), MDKA (as Original
Kreditur Awal) dan MTI (sebagai Debitur) kemudian Lender) and MTI (as Borrower) later entered into a
menandatangani Perjanjian Novasi Sebagian dan Partial Novation and Amendment Agreement in
Amendemen sehubungan dengan Perjanjian relation to the US$60,000,000 Parent Support
Fasilitas Dukungan Induk US$60.000.000 yang Facility Agreement which was effective in June
berlaku efektif pada bulan Juni 2023 (“Amendemen 2023 (“Amendment of US$60,000,000 Parent
Perjanjian Fasilitas Dukungan Induk Support Facility Agreement”), whereby MDKA
US$60.000.000”), dimana MDKA telah mengalihkan assigned its rights and obligations under part of the
dan menyerahkan hak-hak dan kewajiban- provided financing fund in the amount of
kewajibannya atas sebagian dari dana pembiayaan US$30,000,000, together with the interest amount
yang telah diberikan sebesar US$30.000.000, accruing therefrom since the date of the drawdown
beserta dengan jumlah bunga yang timbul dari by MTI resulting to the Company to have a
padanya sejak tanggal penarikan oleh MTI yang commitment of financing fund against MTI in the
menjadikan Perusahaan memiliki komitmen atas amount of US$30,000,000. The parties also
dana pembiayaan terhadap MTI dengan jumlah amended the provision of the interest rate into:
sebesar US$30.000.000. Para pihak juga mengubah (i) for any interest period before the Effective Date
ketentuan tingkat bunga menjadi: (i) untuk setiap (as defined in the Amendment of US$60,000,000
periode bunga sebelum Tanggal Efektif Parent Support Facility Agreement) at LIBOR (3-
(sebagaimana didefinisikan dalam Amendemen month) plus margin of 5.00% per annum; and (ii) for
Perjanjian Fasilitas Dukungan Induk US$60.000.000) any interest period since the Effective Date (as
sebesar LIBOR (3-bulan) ditambah margin 5,00% per defined in the Amendment of US$60,000,000 Parent
tahun; dan (ii) untuk periode bunga sejak Tanggal Support Facility Agreement) at SOFR (3-month)
Efektif (sebagaimana didefinisikan dalam plus margin of 5.26% per annum.
Amendemen Perjanjian Fasilitas Dukungan Induk
US$60.000.000) sebesar SOFR (3-bulan) ditambah
margin 5,26% per tahun.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal For the year ended 31 December 2023, MTI has
31 Desember 2023, MTI telah melakukan penarikan made drawdowns of this loan facility of
atas fasilitas pinjaman ini sebesar US$60.000.000 US$60,000,000 and the Company has taken over the
dan Perusahaan telah mengambilalih komitmen provided loan commitment from MDKA in the
pinjaman yang telah diberikan tersebut dari MDKA amount of US$30,000,000.
sebesar US$30.000.000.
Perjanjian Pinjaman US$100.000.000 US$100,000,000 Loan Agreement
Pada bulan Desember 2023, Perusahaan In December 2023, the Company entered into a Loan
menandatangani Perjanjian Pinjaman dengan MDKA Agreement with maximum facility limit of
dengan batas fasilitas maksimum sebesar US$100,000,000 (“US$100,000,000 Loan
US$100.000.000 (“Perjanjian Pinjaman Agreement”) with MDKA, which will mature on the
US$100.000.000”), yang akan jatuh tempo pada date which fall on the fifth year of the effective
tanggal yang jatuh pada tahun kelima sejak tanggal date of this agreement, with interest rate of 3
efektif perjanjian ini dengan tingkat suku bunga months Term SOFR plus margin of 5.50% per annum.
Term SOFR 3 bulan ditambah margin sebesar 5,50%
per tahun.
Seperti yang telah tertera pada perjanjian Under this loan agreement, there are no financial
pinjaman ini, tidak ada kewajiban rasio keuangan ratio covenants that the Company is required to
yang harus dipatuhi oleh Perusahaan. Perusahaan comply with. The Company is required to comply
diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratan with certain terms and conditions with regard to
dan ketentuan mengenai hal-hal tertentu yang certain matters regulated in its articles of
diatur dalam anggaran dasar, termasuk sifat umum association, including the general nature of its
kegiatan usaha, aksi korporasi, kegiatan business, corporate actions, financing activities and
pembiayaan dan lainnya. other matters.
472
Page 525
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/85 Exhibit E/85
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
18. PINJAMAN (Lanjutan) 18. BORROWINGS (Continued)
Perjanjian Pinjaman US$100.000.000 (Lanjutan) US$100,000,000 Loan Agreement (Continued)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal For the year ended 31 December 2024, the Company
31 Desember 2024, Perusahaan telah melakukan has made drawdowns of US$77,800,000 and
penarikan sebesar US$77.800.000 dan pembayaran repayments of US$80,550,000 (2023: the Company
sebesar US$80.550.000 (2023: Perusahaan telah has made drawdowns of US$90,000,000 and
melakukan penarikan sebesar US$90.000.000 dan repayments of US$61,950,000).
pembayaran sebesar US$61.950.000).
Perjanjian Pinjaman US$175.000.000 US$175,000,000 Loan Agreement
Pada bulan Mei 2023, Perusahaan menandatangani In May 2023, the Company entered into a Loan
Perjanjian Pinjaman dengan MDKA dengan batas Agreement with maximum facility limit of
fasilitas maksimum sebesar US$175.000.000 US$175,000,000 (“US$175,000,000 Loan
(“Perjanjian Pinjaman US$175.000.000”) Agreement”) with MDKA, as amended through First
sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama Amendment of US$175,000,000 Loan Agreement,
atas Perjanjian Pinjaman US$175.000.000, yang which will mature on third anniversary from the
akan jatuh tempo pada ulang tahun ketiga dari effective date of this agreement, with interest
tanggal efektif perjanjian dengan tingkat suku rate of Term SOFR 3 months plus margin 4.60% per
bunga Term SOFR 3 bulan ditambah margin sebesar annum.
4,60% per tahun.
Seperti yang telah tertera pada perjanjian Under this loan agreement, there are no financial
pinjaman ini, tidak ada kewajiban rasio keuangan ratio covenants that the Company is required to
yang harus dipatuhi oleh Perusahaan. Perusahaan comply with. The Company is required to comply
diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratan with certain terms and conditions with regard to
dan ketentuan mengenai hal-hal tertentu yang certain matters regulated in its articles of
diatur dalam anggaran dasar, termasuk sifat umum association, including the general nature of its
kegiatan usaha, aksi korporasi, kegiatan business, corporate actions, financing activities and
pembiayaan dan lainnya. other matters.
Pada bulan Oktober 2024, Perusahaan telah In October 2024, the Company has made full
melunasi penuh saldo terutang Perjanjian Pinjaman repayment of the outstanding balance of the
US$175.000.000 dari MDKA sebesar US$100.000.000 US$175,000,000 Loan Agreement from MDKA
(2023: Perusahaan telah melakukan penarikan amounting to US$100,000,000 (2023: the Company
sebesar US$170.000.000 dan pembayaran sebesar has made drawdowns of US$170,000,000 and
US$75.000.000). repayments of US$75,000,000).
HTAI HTAI
Pada bulan September 2023, SCM menandatangani In September 2023, SCM entered into a Shareholder
Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham dengan HTAI Loan Agreement with HTAI in the amount of
sebesar US$34.545.000 yang akan jatuh tempo US$34,545,000, which will mature after five years
setelah lima tahun setelah tanggal efektif from the effective date of this agreement or on any
perjanjian atau dalam jangka waktu lain other date as agreed in writing by the parties.
sebagaimana disetujui secara tertulis oleh para
pihak.
Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk modal kerja, This loan facility was used for working capital
meliputi antara lain biaya karyawan, biaya jasa purposes, including among others, salary and wage
profesional, pembayaran royalti ke kas negara, costs, professional service fees, royalty fees to the
biaya pengangkutan dan bongkar muat, biaya state treasury, transportation and loading and
pemeliharaan dan perbaikan, serta biaya unloading costs, maintenance and repair costs as
penambangan. well as mining costs.
473
Page 526
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/86 Exhibit E/86
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
18. PINJAMAN (Lanjutan) 18. BORROWINGS (Continued)
HTAI (Lanjutan) HTAI (Continued)
Pinjaman ini akan dikenakan bunga sebesar These loans shall bear interest in the aggregate of:
penjumlahan dari:
a. rata-rata suku bunga 180 hari Secured Overnight a. 180-Day Average Secured Overnight Financing
Financing Rate Average Index (“SOFRAI”) untuk Rate Average Index (“SOFRAI”) for each
setiap Periode Bunga yaitu: i) periode dari Interest Period being: i) period from the
tanggal penarikan sampai dengan tanggal withdrawn date until the next 30 June or 31
30 Juni atau 31 Desember berikutnya yang December which is the first interest payment
merupakan tanggal; dan ii) periode bunga date to be due and payable; and ii) ensuing
berikutnya jatuh tempo dan dibayarkan setiap interest period to be due and payable semi-
enam bulan pada tanggal 30 Juni dan annually on 30 June and 31 December of each
31 Desember setiap tahun; dan year; and
b. margin (4,75% per tahun). b. margin (4.75% per annum).
Seperti yang telah tertera pada perjanjian Under this loan agreement, there are no financial
pinjaman ini, tidak ada kewajiban rasio keuangan ratio covenants that SCM is required to comply
yang harus dipatuhi oleh SCM. SCM diharuskan with. SCM is required to comply with certain terms
untuk memenuhi beberapa persyaratan dan and conditions with regard to certain matters
ketentuan mengenai hal-hal tertentu yang diatur regulated in its articles of association, including
dalam anggaran dasar, termasuk sifat umum the general nature of its business, corporate
kegiatan usaha, aksi korporasi, kegiatan actions, financing activities and other matters.
pembiayaan dan lainnya.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal For the year ended 31 December 2024, SCM has
31 Desember 2024, SCM telah melakukan penarikan made drawdowns of US$4,410,000 (2023:
sebesar US$4.410.000 (2023: US$ US$20.271.300). US$20,271,300).
Strengthen Holding Pte. Ltd. (“SHPL”) Strengthen Holding Pte. Ltd. (“SHPL”)
Pada bulan April 2022, ZHN menandatangani In April 2022, ZHN entered into agreement with
perjanjian dengan SHPL dan diatur lebih lanjut SHPL and was further governed in Shareholder Loan
dalam Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham yang Agreement which was entered into in March 2023.
ditandatangani pada bulan Maret 2023. Para Pihak The Parties hereby agree that SHPL shall provide to
dengan ini setuju SHPL memberikan kepada ZHN ZHN loans from SHPL in proportion to the share
Pinjaman dari SHPL, yang sesuai dengan porsi ownership percentage of SHPL in ZHN amounting to
kepemilikan saham dari SHPL dalam ZHN, sebesar US$130,187,073 in accordance with terms and
US$130.187.073 sesuai dengan syarat-syarat dan conditions as set forth in the agreement. This loan
ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam facility was used for construction of RKEF Plant and
perjanjian ini. Fasilitas pinjaman ini digunakan general corporate purposes.
untuk pembangunan Pabrik RKEF dan tujuan
korporasi umum.
Tanggal jatuh tempo pembayaran fasilitas Maturity date of this loan facility is 5 (five) years
pinjaman ini adalah 5 (lima) tahun setelah tanggal after the effective date or on any other date as
efektif atau dalam jangka waktu lain sebagaimana agreed in writing by ZHN and SHPL.
disetujui secara tertulis oleh ZHN dan SHPL.
474
Page 527
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/87 Exhibit E/87
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
18. PINJAMAN (Lanjutan) 18. BORROWINGS (Continued)
SHPL (Lanjutan) SHPL (Continued)
Berdasarkan perjanjian pinjaman pemegang saham, Based on shareholder loan agreement, these loans
pinjaman ini akan dikenakan bunga sebesar shall bear interest in the aggregate of:
penjumlahan dari:
a. rata-rata suku bunga SOFR untuk setiap Periode a. average SOFR for each Interest Period being:
Bunga yaitu: i) suku bunga SOFR pada tanggal i) the SOFR rate on the due date of the first
jatuh tempo pembayaran bunga pertama (yang interest payment (which date to be due and
jatuh tempo dan dibayarkan tiga bulan setelah payable three months after the RKEF actual
tanggal pengujian aktual RKEF); dan ii) rata-rata commissioning date); and ii) the average of the
suku bunga SOFR dari hari pertama setelah SOFR rate from the first day after the last
pembayaran bunga terakhir sampai dengan interest payment until the last date of the
tanggal terakhir untuk periode 6 bulan tanggal 6-month period on 30 June and 31 December of
30 Juni dan 31 Desember setiap tahun; dan each year; and
b. margin (4,75% per tahun). b. the margin (4.75% per annum).
Seperti yang telah tertera pada fasilitas pinjaman Under this loan facility, there are no financial ratio
ini, tidak ada kewajiban rasio keuangan yang harus covenants that ZHN is required to comply with. ZHN
dipatuhi oleh ZHN. ZHN diharuskan untuk is required to comply with certain terms and
memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan conditions with regard to certain matters regulated
mengenai hal-hal tertentu yang diatur dalam in its articles of association, including the general
anggaran dasar, termasuk sifat umum kegiatan nature of its business, corporate actions, financing
usaha, aksi korporasi, kegiatan pembiayaan dan activities and other matters. ZHN is in compliance
lainnya. ZHN telah memenuhi persyaratan dan with the related terms and conditions.
ketentuan tersebut.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal For the year ended 31 December 2023, ZHN has
31 Desember 2023, ZHN telah melakukan penarikan made drawdowns of US$46,506,800.
sebesar US$46.506.800.
Pada bulan Desember 2023, ZHN telah In December 2023, ZHN submitted a Notice of
menyampaikan Surat Pemberitahuan atas Prepayment to SHPL whereby ZHN intended to
Pembayaran Lebih Awal kepada SHPL dimana ZHN effect a prepayment of the loan principal that has
bermaksud untuk melakukan pembayaran lebih been withdrawn amounting to US$121,107,300.
awal atas pokok pinjaman yang telah ditarik Based on such Notice of Prepayment, ZHN will make
sejumlah US$121.107.300. Berdasarkan Surat payment of the entire loan principal that has been
Pemberitahuan atas Pembayaran Lebih Awal withdrawn in the same month. Accordingly, there is
tersebut, ZHN akan melakukan pembayaran atas no outstanding payable balance for this loan facility
seluruh atas pokok pinjaman yang telah ditarik as of 31 December 2024 and 2023.
pada bulan yang sama. Oleh karena itu, tidak
terdapat saldo terutang atas fasilitas pinjaman ini
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
475
Page 528
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/88 Exhibit E/88
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
19. LIABILITAS IMBALAN PASCA-KERJA 19. POST-EMPLOYMENT BENEFITS LIABILITIES
Liabilitas imbalan pasca-kerja pada tanggal Post-employment benefits liabilities as at
31 Desember 2024 dan 2023 dihitung oleh KKA Riana 31 December 2024 and 2023 were calculated by KKA
& Rekan, aktuaris independen. Riana & Rekan, independent actuary.
Asumsi utama yang digunakan dalam menentukan The principal assumptions used in determining the
liabilitas imbalan pasca-kerja karyawan Grup Group’s post-employment benefits liabilities are as
adalah sebagai berikut: follows:
2024 2023
Tingkat diskonto 7.25% 7.00% Discount rate
Tingkat kenaikan gaji 6.00% 6.00-7.50% Salary increment
Tingkat kematian 100% TMI – 2019 100% TMI – 2019 Mortality rate
Tingkat kecacatan 5% TMI – 2019 5% TMI – 2019 Disability rate
56 – 58 56 – 58
Usia normal pensiun tahun/years tahun/years Normal retirement age
Melalui program pensiun imbalan pasti, Grup Through its defined benefit pension plans, the
menghadapi sejumlah risiko signifikan sebagai Group is exposed to a number of significant risks of
berikut: which are detailed below:
1) Penurunan pada tingkat diskonto menyebabkan 1) A decrease in discount rate will increase plan
kenaikan liabilitas program. liabilities.
2) Liabilitas imbalan pensiun Grup berhubungan 2) The Group’s pension obligations are linked to
dengan tingkat kenaikan gaji, semakin tinggi salary growth rate, higher salary growth rate
tingkat kenaikan gaji akan menyebabkan will lead to higher liabilities.
semakin besarnya liabilitas.
Sensitivitas liabilitas imbalan pasti terhadap The sensitivity of the defined benefit obligation to
perubahan asumsi utama tertimbang pada changes in the weighted principal assumptions as at
31 Desember 2024 adalah: 31 December 2024 is as follows:
Dampak terhadap liabilitas imbalan pasti/
Impact on defined benefit obligation
Perubahan Kenaikan Penurunan
asumsi/ asumsi/ asumsi/
Change in Increase in Decrease in
assumptions assumptions assumptions
Tingkat diskonto 1% ( 193,721) 214,711 Discount rate
Tingkat kenaikan gaji 1% 223,777 ( 204,789) Salary increment
476
Page 529
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/89 Exhibit E/89
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
19. LIABILITAS IMBALAN PASCA-KERJA (Lanjutan) 19. POST-EMPLOYMENT BENEFITS LIABILITIES
(Continued)
Mutasi nilai kini kewajiban imbalan pasti yang tidak The movement in the present value of the Group’s
didanai Grup adalah sebagai berikut: unfunded defined benefits obligation is as follows:
2024 2023
Pada awal tahun 1,672,645 774,950 At the beginning of the year
Kombinasi bisnis - 105,516 Business combinations
Imbalan yang dibayar ( 65,825)( 9,097) Benefits paid
Biaya jasa kini 1,346,653 1,076,732 Current service cost
Biaya jasa lalu ( 355,097)( 220,332) Past service cost
Beban bunga 95,482 33,886 Interest expense
Pengukuran kembali: Remeasurements:
- Keuntungan dari penyesuaian Gain from experience –
pengalaman ( 197,201)( 196,237) adjustments
- Keuntungan dari perubahan asumsi Gain from change in demographic –
demografik -( 782) assumptions
- (Keuntungan)/kerugian dari perubahan (Gain)/loss from change in financial –
asumsi keuangan ( 307,076) 116,509 assumptions
Efek perubahan kurs valuta asing ( 95,520)( 8,500) Effects of changes in foreign currency
Saldo akhir 2,094,061 1,672,645 Ending balance
Jumlah beban imbalan pasca-kerja adalah sebagai Total post-employment benefits expense are as
berikut: follows:
2024 2023
Biaya jasa kini 1,346,653 1,076,732 Current service cost
Biaya jasa lalu ( 355,097)( 220,332 ) Past service cost
Beban bunga 95,482 33,886 Interest expense
Imbalan yang dibayar ( 65,825)( 9,097 ) Benefit paid
Pengkuruan kembali: Remeasurements:
- Kerugian/(keuntungan) dari Loss/(gain) from –
penyesuaian pengalaman 7,896 ( 25,614 ) experience adjustments
- (Keuntungan)/kerugian dari (Gain)/loss from change in -
perubahan asumsi keuangan ( 59,445) 8,429 financial assumptions
Jumlah 969,664 864,004 Total
Beban imbalan pasca-kerja dicatatkan pada laporan Post-employment benefits expenses are charged to
laba rugi konsolidasian, kapitalisasi ke properti the consolidated statements of profit or loss,
pertambangan serta aset dalam pembangunan. capitalized to mining properties and construction in
progress.
477
Page 530
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/90 Exhibit E/90
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
19. LIABILITAS IMBALAN PASCA-KERJA (Lanjutan) 19. POST-EMPLOYMENT BENEFITS LIABILITIES
(Continued)
Analisis jatuh tempo yang diharapkan dari manfaat Expected maturity analysis of undiscounted pension
pensiun yang tidak terdiskonto pada tanggal benefits as at 31 December 2024 is as follows:
31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
Kurang dari 2 – 5 tahun/ 6 – 10 tahun/ Lebih dari
1 tahun/Less Between 2 - 5 Between 6 - 10 10 tahun/ Jumlah/
than a year years years Over 10 years Total
Post-employment
Imbalan pasca-kerja 58,003 2,183,774 5,824,479 164,527,672 172,593,928 benefits
Durasi rata-rata tertimbang dari liabilitas imbalan The Group’s weighted average duration of the
pasti Grup pada tanggal 31 Desember 2024 adalah defined benefit obligation as of 31 December 2024
berkisar antara 17 sampai dengan 30 tahun. is around 17 until 30 years.
20. UTANG OBLIGASI 20. BONDS PAYABLE
2024
Nilai tercatat Carrying value
Nilai nominal 216,798,811 Par value
Biaya penerbitan obligasi yang belum diamortisasi Unamortized bonds issuance costs of
sebesar Rp21.494.925.151 ( 1,331,450) Rp21,494,925,151
Jumlah 215,467,361 Total
Bagian jangka pendek ( 45,778,222) Current portion
Bagian jangka panjang 169,689,139 Non-current portion
Pada tanggal 3 April 2024, Perusahaan menerbitkan On 3 April 2024, the Company issued Public Offering
Penawaran Umum Obligasi I Merdeka Battery of Bonds I Merdeka Battery Materials Year 2024
Materials Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar with a principal amount of Rp1,500,000,000,000,
Rp1.500.000.000.000, diterbitkan tanpa warkat, issued scriptless, and offered at 100% in two series,
dan ditawarkan dengan nilai 100% dalam dua seri namely: (a) Series A with a Principal Amount of
yaitu: (a) Seri A dengan Jumlah Pokok Obligasi Seri Series A Bonds of Rp525,000,000,000 with a fixed
A sebesar Rp525.000.000.000 dengan tingkat bunga interest rate of 7.50% per annum, with a term of
tetap 7,50% per tahun, yang berjangka waktu 367 367 Calendar Days from the Issuance Date (3 April
Hari Kalender sejak Tanggal Emisi (3 April 2024); 2024); and (b) Series B with a Principal Amount of
dan (b) Seri B dengan Jumlah Pokok Obligasi Seri B Series B Bonds of Rp975,000,000,000 with a fixed
sebesar Rp975.000.000.000 dengan tingkat bunga interest rate of 9.25% per annum, with a term of
tetap sebesar 9,25% per tahun, yang berjangka three years from the Issuance Date.
waktu tiga tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Interest is paid quarterly, where the first Bond
Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal Interest will be paid on 3 July 2024, while the final
3 Juli 2024, sedangkan Bunga Obligasi terakhir Bond Interest and Bond repayment will be paid on
sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada 10 April 2025 for Series A Bonds and 3 April 2027 for
tanggal 10 April 2025 untuk Obligasi Seri A dan Series B Bonds. Repayment of each series of Bonds
tanggal 3 April 2027 untuk Obligasi Seri B. will be made in full (bullet payment) at maturity.
Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
jatuh tempo.
478
Page 531
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/91 Exhibit E/91
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
20. UTANG OBLIGASI (Lanjutan) 20. BONDS PAYABLE (Continued)
Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini akan The net proceeds from this issuance of bonds were
digunakan untuk: (i) pembayaran lebih awal atas used for: (i) prepayment of principal loan of
pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian US$80,000,000 Facility Agreement of the Company;
Fasilitas US$80.000.000 yang dimiliki oleh and (ii) working capital of the Company, including
Perusahaan; dan (ii) modal kerja Perusahaan, but not limited to, employee costs, professional
termasuk namun tidak terbatas pada biaya fees, tax expenses and finance costs.
karyawan, biaya jasa profesional, biaya pajak dan
biaya keuangan.
Pada tanggal 8 Oktober 2024, Perusahaan On 8 October 2024, the Company issued Public
menerbitkan Penawaran Umum Obligasi II Merdeka Offering of Bonds II Merdeka Battery Materials Year
Battery Materials Tahun 2024 dengan jumlah pokok 2024 with a principal amount of Rp2,000,000,000,000,
sebesar Rp2.000.000.000.000, diterbitkan tanpa issued scriptless, and offered at 100% in two series,
warkat, dan ditawarkan dengan nilai 100% dalam namely: (a) Series A with a Principal Amount of
dua seri yaitu: (a) Seri A dengan Jumlah Pokok Series A Bonds of Rp216,015,000,000 with a fixed
Obligasi Seri A sebesar Rp216.015.000.000 dengan interest rate of 6.80% per annum, with a term of
tingkat bunga tetap 6,80% per tahun, yang 367 Calendar Days from the Issuance Date
berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak Tanggal (8 October 2024); and (b) Series B with a Principal
Emisi (8 Oktober 2024); dan (b) Seri B dengan Amount of Series B Bonds of Rp1,783,985,000,000
Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar with a fixed interest rate of 9.00% per annum, with
Rp1.783.985.000.000 dengan tingkat bunga tetap a term of three years from the Issuance Date.
sebesar 9,00% per tahun, yang berjangka waktu tiga
tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Interest is paid quarterly, where the first Bond
Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal Interest will be paid on 8 January 2025, while the
8 Januari 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir final Bond Interest and Bond repayment will be paid
sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada on 15 October 2025 for Series A Bonds and 8 October
tanggal 15 Oktober 2025 untuk Obligasi Seri A dan 2027 for Series B Bonds. Repayment of each series
tanggal 8 Oktober 2027 untuk Obligasi Seri B. of Bonds will be made in full (bullet payment) at
Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan maturity.
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
jatuh tempo.
Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini akan The net proceeds from this issuance of bonds were
digunakan untuk: (i) pembayaran lebih awal atas used for: (i) prepayment of all outstanding
seluruh pokok terutang yang timbul berdasarkan principal loan of US$175,000,000 Loan Agreement
Perjanjian Pinjaman US$175.000.000 yang dimiliki of the Company to MDKA; (ii) prepayment of part
oleh Perusahaan terhadap MDKA; (ii) pembayaran of principal loan of US$100,000,000 Loan
lebih awal atas sebagian pokok terutang yang Agreement of the Company to MDKA; and (ii)
timbul berdasarkan Perjanjian Pinjaman working capital of the Company, including but not
US$100.000.000 yang dimiliki oleh Perusahaan limited to, employee costs, professional fees, tax
terhadap MDKA; dan (ii) modal kerja Perusahaan, expenses and finance costs, including accrued
termasuk namun tidak terbatas pada biaya interest under the US$175,000,000 Loan Agreement
karyawan, biaya jasa profesional, biaya pajak dan and US$100,000,000 Loan Agreement from period
biaya keuangan, termasuk bunga terutang dalam July to the prepayment date.
Perjanjian Pinjaman US$175.000.000 dan Perjanjian
Pinjaman US$100.000.000 untuk periode bulan Juli
sampai dengan tanggal pembayaran lebih awal.
479
Page 532
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/92 Exhibit E/92
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
20. UTANG OBLIGASI (Lanjutan) 20. BONDS PAYABLE (Continued)
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Based on Trusteeship Agreement, the Company will
Perusahaan tidak akan melakukan hal-hal berikut not conduct the following activities without the
tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat: written consent of the Trustee:
• Melakukan penggabungan atau peleburan atau • • Conduct merger or acquisition, except for
pengambilalihan, kecuali yang dilakukan dalam conduct internal restructuring of the Group
rangka restrukturisasi internal Grup dan and investment company, or which conducted
perusahaan investasi atau yang dilakukan with an entity of which (i) the business
terhadap perusahaan yang (i) bidang usahanya activities same with the Group; (ii) other
sama dengan Grup; (ii) bidang usaha lain yang business activities within nickel industry and
tercakup dalam industri nikel dan produk its derivative products; and/or (iii) has other
turunannya; dan/atau (iii) bidang usaha lain business activities covered in electric vehicle
yang tercakup dalam industri rantai nilai bahan battery value chain, that do not cause material
baku baterai kendaraan bermotor listrik, hal adverse impact, provided that the terms of
mana yang tidak menyebabkan dampak bonds under the Trusteeship Agreement and
merugikan material, dengan ketentuan semua other related documents remain valid and
syarat kondisi obligasi berdasarkan Perjanjian binding throughout the surviving company.
Perwaliamanatan serta dokumen lain terkait
tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya
terhadap perusahaan penerus.
• Melakukan peminjaman utang baru yang • • Borrowing new debt that is pari-passu ranking
memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan higher than the ranking of debt arising from
utang yang timbul berdasarkan obligasi, kecuali bonds, except for the proceeds from the new
hasil dana dari utang baru tersebut digunakan debt are used for the Group’s daily business
untuk kegiatan usaha sehari-hari Grup atau activities or for refinancing purposes of the
untuk tujuan pembiayaan kembali atas utang existing debt or for the purpose of
yang telah ada atau pembelian kembali obligasi repurchasing the bonds subject to the
dengan tunduk pada ketentuan Perjanjian provisions under the Trusteeship Agreement.
Perwaliamanatan.
• Menjaminkan dan/atau membebani aktiva • • Guarantee and/or charge the assets including
termasuk hak atas pendapatan Perusahaan, baik the Company’s income, both those that exist
yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh currently and those that will be obtained in the
di masa yang akan datang, kecuali jaminan yang future, except for the guarantee that is given
diberikan atas utang yang termasuk dalam poin for the debt in the second point above.
kedua di atas.
• Melakukan pengalihan aset dalam satu transaksi • • Transfer assets to one transaction or series of
atau beberapa rangkaian transaksi dalam satu transactions in current financial year with total
tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi more than 10% from the total assets of the
10% dari total aset Grup dan perusahaan Group and investment company, except for
investasi, kecuali untuk transaksi-transaksi certain transactions under the Trusteeship
tertentu sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Agreement.
Perwaliamanatan.
• Mengubah bidang usaha utama Grup kecuali • • Change the scope of the Group’s main
perubahan tersebut merupakan penambahan activities except for those changes are
bidang usaha baru selain dari bidang usaha yang additional new business activities outside of
telah ada di dalam anggaran dasar Grup saat ini exisiting business activities stipulated in the
dengan ketentuan dalam poin pertama di atas. existing articles of association of the Group
with the terms in accordance with the first
point above.
• Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan • • Reduce the Company’s authorized capital,
dan disetor Perusahaan. issued and fully paid-up capital.
• Membayar, membuat atau menyatakan • • Pay, make or declare the distribution of
pembagian dividen pada tahun buku Perusahaan dividends in related financial year while the
pada saat Perusahaan lalai dalam melakukan Company is negligent to repay outstanding
pembayaran jumlah terutang. amounts.
480
Page 533
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/93 Exhibit E/93
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
20. UTANG OBLIGASI (Lanjutan) 20. BONDS PAYABLE (Continued)
• Mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil •• Conduct any form of cooperation, profit share
atau perjanjian serupa lainnya di luar kegiatan or other similar agreements outside of the
usaha sehari-hari Grup atau perjanjian Group’s daily business activities or management
manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang agreements or other similar agreements which
mengakibatkan kegiatan/operasi Grup resulting to the Group’s activities being fully
sepenuhnya diatur oleh pihak lain dan regulated by other parties and causing material
menimbulkan dampak merugikan material, adverse impact, except for the agreement made
kecuali perjanjian yang dibuat oleh Grup dengan by the Group with its shareholder and loan
para pemegang sahamnya dan perjanjian agreement with third party in which the Group
pinjaman dengan pihak ketiga dimana Grup is acting as the borrower.
bertindak sebagai debitur.
Perusahaan berkewajiban mempertahankan rasio The Company is obliged to meet the financial ratio
keuangan utang neto konsolidasian : EBITDA of consolidated net debt : consolidated EBITDA no
konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1 selama jangka more than 5 : 1 during the terms period of the bonds
waktu obligasi dan/atau selama seluruh jumlah and/or all total principal and interest bonds or
pokok dan bunga obligasi atau kewajiban lainnya others obligation are not fully paid yet. Financial
belum seluruhnya dibayarkan. Rasio keuangan ini ratio is calculated every year end.
dihitung setiap akhir tahun.
Utang obligasi yang diterbitkan telah dicatatkan di Bonds payable issued are listed in the IDX on 4 April
BEI masing-masing pada tanggal 4 April 2024 dan 2024 and 9 October 2024, respectively, and
9 Oktober 2024 dan diterbitkan dalam mata uang denominated in Rupiah, and have obtained idA
Rupiah, serta mendapatkan peringkat idA (Single A) (Single A) rating from PT Pemeringkat Efek
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Indonesia (“Pefindo”). The Company engaged PT
Perusahaan telah menunjuk PT Bank Rakyat Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, a third party,
Indonesia (Persero) Tbk, pihak ketiga, sebagai Wali as Trustee to act as the intermediaries between the
Amanat untuk bertindak sebagai perantara antara Company and the Bondholders.
Perusahaan dan Pemegang Obligasi.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan As at 31 December 2024, the Company has
mempunyai kontrak cross currency swap dengan outstanding cross currency swap contracts with
PT Bank UOB Indonesia, pihak ketiga. PT Bank UOB Indonesia, a third party.
Nilai wajar
Jumlah nosional Setara dengan aset/(liabilitas)
(dalam juta)/ (dalam Dolar Tingkat derivatif/
Pihak lawan Notional AS)/ Tanggal Tanggal jatuh bunga/ Fair values of
transaksi/ amount Equivalent to perjanjian/ Tanggal efektif/ tempo/ Interest derivative
Counterparty (in million) (in US Dollars) Agreement date Effective date Maturity date rate assets/(liabilities)
Cross Currency Swap
PT Bank UOB Rp 316,600 20,000,000 19 April 2024 19 April 2024 10 April 2025 3.80% ( 252,331)
Indonesia
Rp 237,450 15,000,000 29 April 2024 26 April 2024 3 April 2027 6.95% ( 306,399)
Rp 208,400 13,164,877 20 Juni/ 20 Juni/ 10 April 2025 2.85% ( 132,760)
June 2024 June 2024
Rp 215,000 13,702,996 30 Desember/ 30 Desember/ 15 Oktober/ 1.75% 11,636
December 2024 December 2024 October 2025
Rp 977,450 ( 679,854)
481
Page 534
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/94 Exhibit E/94
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
21. PROVISI REHABILITASI, REKLAMASI DAN 21. PROVISION FOR REHABILITATION, RECLAMATION
PENUTUPAN TAMBANG AND MINE CLOSURE
2024 2023
Saldo awal 6,694,302 6,068,977 Beginning balance
Penambahan 663,076 247,877 Additions
Pembayaran ( 164,155) - Repayment
Akresi (Catatan 28) 338,563 347,061 Accretion (Note 28)
Perubahan selisih kurs ( 278,982) 30,387 Foreign exchange difference
Jumlah 7,252,804 6,694,302 Total
Penambahan provisi untuk tahun yang berakhir The additions of provision for the years ended
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 31 December 2024 and 2023 were capitalized to
dikapitalisasikan ke properti pertambangan dan mining properties and intangible assets.
aset takberwujud.
Provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan Provision for mine rehabilitation, reclamation and
tambang merupakan provisi yang dibuat closure represents the provision set up by the Group
oleh Grup untuk memenuhi Peraturan Menteri to comply with the Ministerial Regulation of
Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.59/ Environment and Forestry No. P.59/MENLHK/
MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 dan PP No. 78 SETJEN/KUM.1/10/2019 and GR No. 78 (Note 3) for
(Catatan 3) untuk rehabilitasi daerah aliran sungai, rehabilitation of the watershed area, reclamation
aktivitas reklamasi dan penutupan tambang. and post-mining activities.
Manajemen berkeyakinan bahwa keseluruhan Management believes that the provision for mine
provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan rehabilitation, reclamation and closure as at
tambang pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 31 December 2024 and 2023 are sufficient to meet
telah cukup untuk memenuhi kewajiban the obligations as stipulated in the Minister of
sebagaimana yang diatur pada Peraturan Menteri Environment and Forestry Regulation.
Lingkungan Hidup dan Kehutanan di atas.
22. MODAL SAHAM 22. SHARE CAPITAL
Susunan pemegang saham Perusahaan beserta The composition of the shareholders of the Company
persentase kepemilikannya pada tanggal and their respective ownership interest as of
31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut: 31 December 2024 and 2023 are as follows:
Pemegang saham/ Jumlah saham/ Persentase kepemilikan/ Jumlah modal disetor/
Shareholders Number of shares Percentage of ownership Total paid-in capital
31 Desember/December 2024
PT Merdeka Energi Nusantara 54,045,287,677 50.04% 370,222,240
Huayong International (Hong Kong) Limited
(“HIL”) 8,149,060,000 7.55% 56,976,715
PT Alam Permai 5,861,079,300 5.43% 40,149,697
Winato Kartono 2,192,848,313 2.03% 15,021,499
Anthony Kartono Tan 10,915,500 0.01% 74,774
Pemegang saham lainnya/Other shareholders 37,736,229,110 34.94% 257,347,719
Jumlah/Total 107,995,419,900 100.00% 739,792,644
31 Desember/December 2023
PT Merdeka Energi Nusantara 54,045,287,677 50.04% 370,222,240
Garibaldi Thohir 9,136,659,400 8.46% 62,872,621
Huayong International (Hong Kong) Limited 8,149,060,000 7.55% 56,976,715
PT Alam Permai 5,861,079,300 5.43% 40,149,697
Winato Kartono 2,361,003,614 2.19% 16,349,308
Pemegang saham lainnya/Other shareholders 28,442,329,909 26.33% 193,222,063
Jumlah/Total 107,995,419,900 100.00% 739,792,644
482
Page 535
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/95 Exhibit E/95
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
22. MODAL SAHAM (Lanjutan) 22. SHARE CAPITAL (Continued)
Saham biasa memberikan hak kepada pemegangnya Ordinary shares entitle the holder to participate in
untuk memperoleh dividen dan hasil dari dividends and the proceeds on winding up of the
pembubaran perusahaan sesuai dengan proporsi Company in proportion to the number of and
jumlah dan jumlah yang dibayarkan atas saham yang amounts paid on the shares held.
dimiliki.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Based on Deed of Statement of Shareholders
Saham No. 7 tertanggal 4 Januari 2023, yang dibuat Resolution No. 7 dated 4 January 2023, drawn up
di hadapan Muhammad Muazzir, S.H., M.Kn., sebagai before Muhammad Muazzir, S.H., M.Kn., as
pengganti dari Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., substitute for Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notary
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang in South Jakarta Administrative City, which has been
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi approved by the Minister of Law and Human Rights
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan of the Republic of Indonesia by virtue of Decree
No. AHU-0000594.AH.01.02.TAHUN 2023 tertanggal 5 No. AHU-0000594.AH.01.02.TAHUN 2023 dated
Januari 2023, yang telah diberitahukan kepada 5 January 2023, which has been notified to the
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Minister of Law and Human Rights of the Republic of
Indonesia yang dibuktikan dengan Surat Penerimaan Indonesia as evidenced by Notification Receipt of
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU- Amendment to the Articles of Association No. AHU-
AH.01.03-0001642 tertanggal 5 Januari 2023, AH.01.03-0001642 dated 5 January 2023, the
pemegang saham Perusahaan menyetujui keputusan shareholders of the Company agreed to the
berikut antara lain, namun tidak terbatas pada: following decisions among others, but not limited
to:
1. menyetujui IPO Perusahaan melalui pengeluaran 1. approve the IPO of the Company’s shares
saham baru dari dalam simpanan (portepel) through the issuance of new shares from the
Perusahaan; Company’s portfolio;
2. menyetujui pemecahan nilai nominal saham 2. approve the split of the current nominal value of
Perusahaan dari Rp1.000.000 per saham menjadi the Company’s shares from Rp1,000,000 per
Rp100 per saham untuk memenuhi ketentuan share to Rp100 per share in order to comply with
persyaratan pencatatan pada BEI dan the listing requirements on IDX and the increase
peningkatan modal dasar Perusahaan dari of the Company’s authorized capital from
Rp20.000.000.000.000 yang terdiri dari Rp20,000,000,000,000 divided into 20,000,000
20.000.000 saham menjadi shares to become Rp35,000,000,000,000 divided
Rp35.000.000.000.000 yang terdiri dari into 350,000,000,000 shares with a nominal
350.000.000.000 dengan nominal Rp100 per value of Rp100 per share;
saham;
3. dalam rangka IPO, menyetujui penerbitan saham 3. in connection with the IPO, approve the issuance
baru sebanyak-banyaknya sebesar 8.500.000.000 of new shares in the maximum amount of
saham (“Saham yang Ditawarkan”) dengan nilai 8,500,000,000 new shares (“Offered Shares”)
nominal per saham Rp100 dari dalam simpanan with the nominal value per share of Rp100 from
(portepel) Perusahaan untuk ditawarkan kepada the Company’s portfolio to be offered to the
masyarakat baik di wilayah Republik Indonesia public whether in the territory Republic of
dan/atau secara internasional dan untuk Indonesia and/or internationally and to be listed
dicatatkan di BEI; on the IDX,
4. menyetujui penerbitan saham baru sebesar 4. approve the issuance of new shares of
8.149.060.000 saham dengan nilai nominal Rp100 8,149,060,000 shares, with a nominal value of
sebagai pelaksanaan konversi atas convertible Rp100 as the conversion implementation of the
loan berdasarkan Perjanjian Pinjaman Konversi, convertible loan based on the Convertible Loan
dimana seluruhnya akan diambil bagian oleh Agreement, all of which will be subscribed by
pemegang convertible loan, yakni HIL dan the convertible loan holder, namely HIL and in
sehubungan dengan konversi atas convertible relation with the conversion of the convertible
loan tersebut menyetujui perubahan status loan approve the change in the Company’s status
Perusahaan dari perusahaan non-penanaman from non-PMA company to become a foreign
modal asing (Perusahaan Non-PMA) menjadi direct investment company (“PMA Company”);
perusahaan penanaman modal asing
(“Perusahaan PMA”);
483
Page 536
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/96 Exhibit E/96
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
22. MODAL SAHAM (Lanjutan) 22. SHARE CAPITAL (Continued)
5. menyetujui pencatatan atas semua saham 5. approve the listing of all of the Company’s
Perusahaan di BEI setelah dilakukannya IPO, dan shares on the IDX after the IPO, and the
pendaftaran saham Perusahaan dalam penitipan registration of the Company’s shares in
kolektif sesuai dengan peraturan PT Kustodian collective custody in accordance with the
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”); regulations of PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”);
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Based on Deed of Statement of Shareholders
Saham No. 54 tertanggal 16 Januari 2023, dibuat di Resolutions No. 54 dated 16 January 2023, drawn
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di up before Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notary in
Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang mana telah South Jakarta Administrative City, which has been
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi notified to the Minister of Law and Human Rights
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata of the Republic of Indonesia as evidenced by the
dalam Surat Pemberitahuan Perubahan Data Notification Receipt of Change of Company Data
Perusahaan No. AHU-AH.01.09-0027503 tertanggal No. AHU-AH.01.09-0027503 dated 19 January 2023,
19 Januari 2023, para pemegang saham the shareholders resolved and approved, for the
memutuskan dan menyetujui dalam rangka IPO, purpose of the IPO, the changes on the amount of
menyetujui perubahan atas jumlah saham yang new shares to be issued from previously in the
dapat diterbitkan dari sebelumnya sebanyak- maximum amount of 8,500,000,000 shares to in the
banyaknya sebesar 8.500.000.000 saham menjadi maximum amount of 16,000,000,000 shares
sebanyak-banyaknya sebesar 16.000.000.000 saham (“Offered Shares”) with the nominal value per
(“Saham yang Ditawarkan”) dengan nilai nominal share of Rp100 from the Company’s portfolio to be
per saham Rp100 dari dalam simpanan (portepel) offered to the public whether in the territory
Perusahaan untuk ditawarkan kepada masyarakat Republic of Indonesia and/or internationally and to
baik di wilayah Republik Indonesia dan/atau secara be listed on the IDX. Hence, the definition of the
internasional dan untuk dicatatkan di BEI. Dengan Offered Shares as referred to in the Deed of
demikian, definisi Saham yang Ditawarkan Statement of Shareholders’ Resolutions No. 7
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang dated 4 January 2023, drawn up before Jose Dima
Saham No. 7 tanggal 4 Januari 2023, yang dibuat di Satria, S.H., M.Kn., Notary in South Jakarta
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Administrative City, is amended accordingly to be
Kota Administrasi Jakarta Selatan, diubah menjadi in accordance with the definition as stipulated in
sesuai definisi berdasarkan Keputusan Para these Resolutions of Shareholders. The Company’s
Pemegang Saham ini. Para Pemegang Saham Shareholders hereby waive their right to take part
Perusahaan dengan ini mengesampingkan haknya in the new shares issued.
untuk mengambil bagian atas saham baru yang akan
dikeluarkan tersebut.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Based on Deed of Statement of Shareholders
Saham No. 61 tertanggal 13 Maret 2023, yang dibuat Resolutions No. 61 dated 13 March 2023, drawn up
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di before Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notary in
Kota Administrasi Jakarta Selatan, dimana telah South Jakarta Administrative City, which has been
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi notified to the Minister of Law and Human Rights
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata of the Republic of Indonesia as evidenced by the
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Notification Receipt of Amendment of the Articles
Dasar No. AHU-AH.01.03-0038997 tertanggal of Association No. AHU-AH.01.03-0038997 dated
13 Maret 2023, para pemegang saham Perusahaan 13 March 2023, the shareholders of the Company
telah mengambil keputusan antara lain sebagai decided as follows:
berikut:
1. menyetujui penerbitan saham baru sebesar 1. approved the issuance of 8,149,060,000 new
8.149.060.000 lembar saham dengan nilai shares with a nominal value of Rp100 as a
nominal Rp100 sebagai pelaksanaan konversi conversion of the convertible loan based on
atas convertible loan berdasarkan Perjanjian the Convertible Loan Agreement between the
Pinjaman Konversi antara Perusahaan selaku Company as the Borrower and HIL as the
Peminjam dan HIL selaku Pemberi Pinjaman, Lender, in which all of it will be taken up by
dimana seluruhnya akan diambil bagian oleh the convertible loan holder, namely HIL and in
pemegang convertible loan, yakni HIL dan connection with the conversion of the
sehubungan dengan konversi atas convertible convertible loan, agreed to change the status
loan tersebut menyetujui perubahan status of the Company from a non-foreign investment
Perusahaan dari perusahaan non-penanaman company (non-PMA Company) to a foreign
modal asing (Perusahaan non-PMA) menjadi investment company (PMA Company).
perusahaan penanaman modal asing
(Perusahaan PMA).
484
Page 537
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/97 Exhibit E/97
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
22. MODAL SAHAM (Lanjutan) 22. SHARE CAPITAL (Continued)
2. menyetujui sebagai akibat dari pelaksanaan 2. agreed that as a result of the implementation
transaksi konversi, peningkatan modal of the conversion transaction, the increase in
ditempatkan dan disetor Perusahaan dari the Company’s issued and paid-up capital from
semula Rp8.829.636.000.000 menjadi sebesar Rp8,829,636,000,000 to Rp9,644,542,000,000.
Rp9.644.542.000.000.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Based on Deed of Statement of Shareholders
Saham No. 14 tertanggal 7 Juni 2023, yang dibuat Resolutions No. 14 dated 7 June 2023, drawn up
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di before Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notary in
Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah South Jakarta Administrative City, which has been
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi notified to the Minister of Law and Human Rights
Manusia Republik Indonesia yang dibuktikan dengan of the Republic of Indonesia as evidenced by
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Notification Receipt of Amendment to the Articles
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0075675 of Association No. AHU-AH.01.03-0075675 dated
tertanggal 12 Juni 2023, para pemegang saham 12 June 2023, the shareholders decided among
telah memutuskan antara lain menyetujui others to approve the amendment of article 4
perubahan pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar paragraph 2 of the Company’s Articles of
Perusahaan dalam rangka meningkatkan modal Association in relation to the increase in the
ditempatkan dan disetor Perusahaan dari semula Company’s issued and paid-up capital from
96.445.420.000 saham dengan nilai nominal 96,445,420,000 shares with overall nominal value
seluruhnya sebesar Rp9.644.542.000.000 menjadi of Rp9,644,542,000,000 to 107,995,419,900 shares
sebesar 107.995.419.900 saham, atau dengan nilai or with a total nominal value of
nominal keseluruhan sebesar Rp10.799.541.990.000. Rp10,799,541,990,000.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Based on Deed of Statement of Meeting Resolutions
Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan No. 190 on the Amendments to the Company’s Articles of
tertanggal 21 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Association No. 190 dated 21 June 2024, drawn up
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota before Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notary in
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah South Jakarta Administrative City, which has
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan obtained approval from the Minister of Law and
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Human Rights of the Republic of Indonesia as
ternyata dalam Keputusan No. AHU- stated in Decree No. AHU-0037618.AH.01.02.Tahun
0037618.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 25 Juni 2024 2024 dated 25 June 2024 and has been notified to
dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan the Minister of Law and Human Rights of the
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang Republic of Indonesia as evidenced by Notification
dibuktikan dengan Surat Penerimaan Receipt of Amendment to the Articles of
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. Association No. AHU-AH.01.03-0158280 dated
AHU-AH.01.03-0158280 tertanggal 25 Juni 2024, 25 June 2024, the shareholders decided among
para pemegang saham telah memutuskan antara others to approve the amendment of article 4
lain menyetujui perubahan pasal 4 ayat 1 Anggaran paragraph 1 of the Company’s Articles of
Dasar Perusahaan sehubungan dengan peningkatan Association in relation to the authorized capital of
modal dasar Perusahaan dari semula the Company to the increase of the authorized
Rp35.000.000.000.000 terbagi atas capital of the Company from Rp35,000,000,000,000
350.000.000.000 saham menjadi sejumlah divided into 350,000,000,000 shares into the
Rp43.000.000.000.000 terbagi atas 430.000.000.000 amount of Rp43,000,000,000,000 divided into
saham, masing-masing saham bernilai nominal 430,000,000,000 shares, at par value of Rp100 per
Rp100. share.
Tujuan perubahan modal saham yang dilakukan The purpose of changes in share capital performed
oleh Perusahaan adalah untuk investasi dan modal by the Company is for investment and working
kerja. capital.
485
Page 538
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/98 Exhibit E/98
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
23. TAMBAHAN MODAL DISETOR – BERSIH 23. ADDITIONAL PAID-IN CAPITAL – NET
2024 2023
Tambahan modal disetor melalui IPO 537,119,433 537,119,433 Additional paid-in capital from IPO
Tambahan modal disetor atas penerbitan Additional paid-in capital from
saham 275,431,975 275,431,975 issuance of shares
Biaya emisi saham ( 16,463,618)( 16,463,618) Share issuance costs
Selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas Difference in value from transactions of
sepengendali ( 30,585,189)( 30,585,189) entities under common control
Cadangan pembayaran berbasis saham 172,993 41,294 Share-based payments reserve
Saldo akhir 765,675,594 765,543,895 Ending balance
Kombinasi bisnis antar entitas sepengendali Business combinations of entities under common
control
Pada bulan Desember 2022, BPI meningkatkan In December 2022, BPI increased its authorized,
modal dasar, ditempatkan dan disetor. Perusahaan paid and issued capital. The Company subscribed all
mengambilbagian seluruh saham baru yang new shares issued by BPI with transaction price of
diterbitkan oleh BPI dengan harga transaksi sebesar US$100,000,000 equivalent to its nominal value of
US$100.000.000 setara dengan nilai nominal Rp1,429,400,000,000 consists of 2,858,800 shares
sebesar Rp1.429.400.000.000 yang terbagi atas which represents 66.38% of ownership, resulted in
2.858.800 lembar saham setara dengan 66,38% the dilution of MDKA’s ownership in BPI and
kepemilikan, mengakibatkan dilusi kepemilikan therefore the Company obtained control over BPI.
MDKA pada BPI dan sehingga Perusahaan The Company started to consolidate BPI to the
memperoleh pengendalian atas BPI. Perusahaan Group’s consolidated financial statements since
mulai mengkonsolidasikan BPI ke dalam laporan December 2022. The Company and BPI are entities
keuangan konsolidasian Grup sejak bulan Desember under common control, where the ultimate parent
2022. Perusahaan dan BPI adalah entitas entity of both entities is MDKA. The Company
sepengendali dimana entitas induk terakhir kedua recorded the difference between transaction value
perusahaan adalah MDKA. Perusahaan mencatatkan for the subscription of new shares with BPI’s net
selisih antara harga transaksi pengambilbagian book value amounting to US$418,561 as part of
saham baru tersebut dengan nilai buku bersih BPI additional paid-in capital in the Group’s
sebesar US$418.561 sebagai bagian dari tambahan consolidated financial statements.
modal disetor dalam laporan keuangan
konsolidasian Grup.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler In accordance with BPI’s Deed of Statement of
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Circular Resolution in Lieu of Extraordinary Meeting
BPI No. 38, tertanggal 16 Januari 2023, yang dibuat of Shareholders of BPI No. 38 dated 16 January
di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di 2023, drawn up before Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Notary in Jakarta, which has been notified to the
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Minister of Law and Human Rights of the Republic
yang dibuktikan dengan Surat Penerimaan of Indonesia as evidenced by Notification Receipt of
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU- Change of Company Data No. AHU-AH.01.09-
AH.01.09-0020241 tertanggal 16 Januari 2023, 0020241 dated 16 January 2023, the shareholders of
pemegang saham BPI menyetujui untuk melakukan BPI agreed to sold and transferred 1,447,766 BPI’s
penjualan dan pengalihan atas 1.447.766 saham BPI shares or equivalent to 33.61% from MDKA to the
atau setara dengan 33,61% dari MDKA kepada Company and 1 BPI’s share or equivalent to 0.01%
Perusahaan dan 1 saham BPI atau setara dengan from PT Batutua Abadi Jaya (“BAJ”) to MIN. Thus,
0,01% dari PT Batutua Abadi Jaya (“BAJ”) kepada the composition of BPI shareholders becomes
MIN. Sehingga komposisi pemegang saham BPI 4,306,566 shares or the equivalent of 99.99% owned
menjadi 4.306.566 saham atau setara dengan by the Company and 1 share or the equivalent of
99,99% dimiliki oleh Perusahaan dan 1 saham atau 0.01% owned by MIN.
setara dengan 0,01% dimiliki oleh MIN.
486
Page 539
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/99 Exhibit E/99
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
23. TAMBAHAN MODAL DISETOR – BERSIH (Lanjutan) 23. ADDITIONAL PAID-IN CAPITAL – NET (Continued)
Berdasarkan Akta Jual Beli Saham antara MDKA dan Based on Share Sale and Purchase Deed between
BAJ dengan Perusahaan dan MIN, jumlah MDKA and BAJ with the Company and MIN, the total
keseluruhan harga jual beli saham adalah sebesar purchase price is Rp1,245,663,380,403 (equivalent
Rp1.245.663.380.403 (setara dengan US$80.040.000). to US$80,040,000). The net book value of the
Nilai buku bersih BPI untuk porsi kepemilikan Grup Group’s ownership portion in BPI was
adalah sebesar US$49.873.372. Selisih sebesar US$49,873,372. The difference between the
US$30.166.628 antara nilai pengalihan dengan nilai transaction value and the net book value amounted
buku bersih yang diterima dicatat dalam bagian to US$30,166,628 is presented in the equity section
ekuitas sebagai bagian dari tambahan modal disetor as part of additional paid-in capital in the Group’s
dalam laporan keuangan konsolidasian Grup. consolidated financial statements.
24. KEPENTINGAN NON-PENGENDALI 24. NON-CONTROLLING INTERESTS
2024
Uang muka
setoran modal Penerbitan
dari saham entitas
kepentingan anak kepada
non-pengendali/ kepentingan
Advances for non-pengendali/ Bagian atas Penghasilan
share capital Issuance of laba/(rugi) komprehensif
subscriptions subsidiaries’ neto/ lain/
Saldo awal/ from non- shares to non- Kehilangan Share in net Other Saldo akhir/
Beginning controlling controlling pengendalian/ Dividen/ profit/ comprehensive Ending
balance interests interests Loss of control Dividend (loss) income balance
ZHN 326,957,153 - - - ( 5,409,050) 24,860,622 7,417 346,416,142 ZHN
SCM 154,024,528 - - - - 22,009,009 59,110 176,092,647 SCM
CSI 110,048,303 - - - ( 7,162,361) 7,943,654 7,443 110,837,039 CSI
BSI 113,144,240 - - - ( 4,218,374) ( 1,036,416 ) 9,375 107,898,825 BSI
HNMI 32,595,473 - - - - 4,805,097 1,181 37,401,751 HNMI
MTI 17,898,735 - - - - ( 1,873,648 ) 28,679 16,053,766 MTI
ESG 22,977,998 28,350,000 - ( 51,376,094 ) - 48,096 - - ESG
EIEB - - 295,544 ( 295,544 ) - - - - EIEB
Lain-lain 27,409 - - - ( 1,126) ( 31,563 ) 2,380 ( 2,900 ) Others
Jumlah 777,673,839 28,350,000 295,544 ( 51,671,638 ) ( 16,790,911) 56,724,851 115,585 794,697,270 Total
2023
Uang muka
setoran modal Penerbitan
dari saham entitas
kepentingan anak kepada Transaksi
non- kepentingan dengan
pengendali/ non- kepentingan Penghasilan/
Advances for pengendali/ non- Bagian atas (kerugian)
share capital Issuance of pengendali/ laba/(rugi) komprehensif
Kombinasi subscriptions subsidiaries’ Transactions neto/ lain/
Saldo awal/ bisnis/ from non- shares to non- with non- Share in net Other Saldo akhir/
Beginning Business controlling controlling controlling Dividen/ profit/ comprehensive Ending
balance combinations interests interests interests Dividend (loss) income/(loss) balance
ZHN 199,199,185 - 121,107,300 - - - 6,660,862 ( 10,194) 326,957,153 ZHN
SCM 102,905,138 - 52,836,819 - - - ( 1,732,940 ) 15,511 154,024,528 SCM
BSI 115,282,662 - - - - ( 8,575,543 ) 6,430,708 6,413 113,144,240 BSI
CSI 116,496,218 - - - - ( 17,103,296 ) 10,647,241 8,140 110,048,303 CSI
HNMI - 27,482,815 - - - - 5,110,763 1,895 32,595,473 HNMI
ESG - 22,950,000 - - - - 27,998 - 22,977,998 ESG
MTI 18,013,976 - - - - - ( 116,474 ) 1,233 17,898,735 MTI
BPI 50,430,503 - - - ( 49,873,372) - ( 557,131 ) - - BPI
Lain-lain 72,440 - - 48,471 - - ( 94,058 ) 556 27,409 Others
Jumlah 602,400,122 50,432,815 173,944,119 48,471 ( 49,873,372 ) ( 25,678,839 ) 26,376,969 23,554 777,673,839 Total
487
Page 540
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/100 Exhibit E/100
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
24. KEPENTINGAN NON-PENGENDALI (Lanjutan) 24. NON-CONTROLLING INTERESTS (Continued)
Dividen Dividend
Berdasarkan keputusan sirkuler pemegang saham Based on a circular resolution of the shareholders of
BSI dan CSI, masing-masing tanggal 6 Juni 2023, BSI and CSI each dated 6 June 2023, the final cash
dividen tunai final untuk tahun 2022 masing-masing dividends for financial year of 2022 totalling to
dengan jumlah sebesar US$11.708.012 dan US$11,708,012 and US$20,142,955, respectively,
US$20.142.955 disetujui. Dividen dibagikan kepada were approved. Dividend distributed to the
para pemegang saham sebagai berikut: i) sesuai shareholders as follows: i) proportionally in
jumlah kepemilikan saham masing-masing accordance with the number of shareholdings of
pemegang saham sebelum akuisisi BSI dan CSI oleh each shareholder before the acquisitions of BSI and
MIN, sehingga dividen yang diterima oleh MIN CSI by MIN, therefore, dividend entitled to MIN are
masing-masing sebesar US$622.087 dan amounting to US$622,087 and US$2,084,991 (as
US$2.084.991 (sebagai pelaksanaan Surat execution of Shareholders’ Agreement Amendment
Perubahan Perjanjian Pemegang Saham untuk Letter for each subsidiary dated 28 April 2022),
masing-masing entitas anak tertanggal 28 April respectively; and ii) proportionally in accordance
2022); dan ii) sesuai jumlah kepemilikan saham with the number of shareholdings of each
masing-masing pemegang saham setelah akuisisi shareholder after the acquisitions of BSI and CSI by
oleh MIN sehingga dividen yang diterima oleh MIN MIN, therefore, dividend entitled to MIN are
masing-masing sebesar US$4.768.334 dan amounting to US$4,768,334 and US$7,959,792,
US$7.959.792. Jumlah dividen yang dibagikan oleh respectively. The total dividend declared by BSI to
BSI kepada Reef Investment Limited sebesar Reef Investment Limited amounting to
US$6.317.591, sedangkan jumlah dividen yang US$6,317,591, meanwhile total dividend declared by
dibagikan oleh CSI kepada New Edge Asia Industrial CSI to New Edge Asia Industrial Limited amounting
Limited sebesar US$10.098.172. to US$10,098,172.
Keputusan sirkuler pemegang saham BSI dan CSI These circular resolutions of the shareholders of BSI
telah diaktakan dengan Akta Pernyataan Keputusan and CSI have been notarized through Deed of
Sirkuler Pemegang Saham BSI No. 16 dan Akta Statement of Circular Resolution of Shareholders of
Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham BSI No. 16 and Deed of Statement of Circular
CSI No. 15, masing-masing tertanggal 7 Juni 2023, Resolution of CSI Shareholders No. 15, each dated 7
yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., June 2023, drawn up before Darmawan Tjoa, S.H.,
Notaris di Jakarta. Dividen tunai dibayarkan pada S.E., Notary in Jakarta. The cash dividends were
tanggal 9 Juni 2023. paid on 9 June 2023.
Berdasarkan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Based on a Circular Resolution in Lieu of Meeting of
Rapat Direksi BSI dan CSI, masing-masing tanggal 7 the Board of Directors of BSI and CSI each dated 7
November 2023 yang telah memperoleh November 2023, which has been approved by the
persetujuan Dewan Komisaris BSI dan CSI Board of Commissioners of BSI and CSI through
berdasarkan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Circular Resolution in Lieu of Meeting of the Board
Rapat Dewan Komisaris BSI dan CSI, masing-masing of Commissioners of BSI and CSI each dated 8
tanggal 8 November 2023, dividen interim untuk November 2023, the interim dividends for the six-
periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2023 month period ended 30 June 2023 amounting to
masing-masing sebesar US$4.524.953 dan US$4,524,953 and US$14,038,324, respectively, were
US$14.038.324 disetujui. Dividen dibagikan kepada approved. Dividend distributed to the shareholders
para pemegang saham secara proporsional sesuai proportionally in accordance with the number of
jumlah kepemilikan saham masing-masing shareholdings of each shareholder. Total dividend
pemegang saham. Jumlah dividen yang dibagikan declared by BSI to MIN and Reef Investment Limited
oleh BSI kepada MIN dan Reef Investment Limited amounting to US$2,267,001 and US$2,257,952,
masing-masing sebesar US$2.267.001 dan respectively, which were paid on 9 November 2023,
US$2.257.952, dibayarkan pada tanggal 9 November meanwhile total dividend declared by CSI to MIN and
2023, sedangkan jumlah dividen yang dibagikan New Edge Asia Industrial Limited, Hong Kong
oleh CSI kepada MIN dan New Edge Asia Industrial amounting to US$7,033,200 and US$7,005,124,
Limited, Hong Kong masing-masing sebesar respectively, which were paid on 8 November 2023.
US$7.033.200 dan US$7.005.124, yang dibayarkan
pada tanggal 8 November 2023.
488
Page 541
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/101 Exhibit E/101
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
24. KEPENTINGAN NON-PENGENDALI (Lanjutan) 24. NON-CONTROLLING INTERESTS (Continued)
Dividen (Lanjutan) Dividend (Continued)
Berdasarkan keputusan sirkuler pemegang saham Based on a circular resolution of the shareholders of
BSI dan CSI, masing-masing tanggal 28 Juni 2024, BSI and CSI each dated 28 June 2024, the final
dividen final untuk tahun buku 2023 masing-masing dividends for the financial year of 2023 amounting
sebesar US$12.877.282 dan US$21.327.081 disetujui to US$12,877,282 and US$21,327,081, respectively,
dimana sebesar US$4.524.953 dan US$14.038.324 were approved where US$4,524,953 and
telah dibagikan sebagai dividen interim yang telah US$14,038,324, respectively, were distributed as
dibayarkan pada tanggal 8 November 2023 interim dividend which has been paid on 8 November
berdasarkan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti 2023 pursuant to the Circular Resolution in Lieu of
Rapat Direksi BSI dan CSI, keduanya efektif pada Meeting of the Board of Directors of BSI and CSI,
tanggal 7 November 2023 dan Keputusan Sirkuler both effective on 7 November 2023 and Circular
Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris BSI dan Resolution in Lieu of Meeting of the Board of
CSI, keduanya efektif pada 8 November 2023. Commissioners of BSI and CSI, both effective on 8
Dividen dibagikan kepada para pemegang saham November 2023. Dividend distributed to the
secara proporsional sesuai jumlah kepemilikan shareholders proportionally in accordance with the
saham masing-masing pemegang saham. Jumlah number of shareholdings of each shareholder. Total
dividen yang dibagikan oleh BSI kepada MIN dan dividend declared by BSI to MIN and Reef Investment
Reef Investment Limited masing-masing sebesar Limited amounting to US$4,184,517 and
US$4.184.517 dan US$4.167.812, dibayarkan pada US$4,167,812, respectively, which were paid on 12
tanggal 12 Juli 2024, sedangkan jumlah dividen July 2024, meanwhile total dividend declared by CSI
yang dibagikan oleh CSI kepada MIN dan New Edge to MIN and New Edge Asia Industrial Limited, Hong
Asia Industrial Limited, Hong Kong masing-masing Kong amounting to US$3,651,667 and US$3,637,090,
sebesar US$3.651.667 dan US$3.637.090, yang respectively, which were paid on 12 July 2024.
dibayarkan pada tanggal 12 Juli 2024.
Berdasarkan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Based on a Circular Resolution in Lieu of Meeting of
Rapat Direksi BSI dan CSI, masing-masing tanggal the Board of Directors of BSI and CSI each dated 23
23 Oktober 2024, yang telah memperoleh October 2024 which has been approved by the Board
persetujuan Dewan Komisaris BSI dan CSI of Commissioners of BSI and CSI through Circular
berdasarkan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Resolution in Lieu of Meeting of the Board of
Rapat Dewan Komisaris BSI dan CSI, masing-masing Commissioners of BSI and CSI each dated 23 October
tanggal 23 Oktober 2024, dividen interim untuk 2024, the interim dividends for the six-month period
periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2024 ended 30 June 2024 amounting to US$101,326 and
masing-masing sebesar US$101.326 dan US$7,064,672, respectively, was approved. Dividend
US$7.064.672 disetujui. Dividen dibagikan kepada distributed to the shareholders proportionally in
para pemegang saham secara proporsional sesuai accordance with the number of shareholdings of
jumlah kepemilikan saham masing-masing each shareholder. Total dividend declared by BSI to
pemegang saham. Jumlah dividen yang dibagikan MIN and Reef Investment Limited amounting to
oleh BSI kepada MIN dan Reef Investment Limited US$50,764 and US$50,562, respectively, which were
masing-masing sebesar US$50.764 dan US$50.562, paid on 14 November 2024, meanwhile total
dibayarkan pada tanggal 14 November 2024, dividend declared by CSI to MIN and New Edge Asia
sedangkan jumlah dividen yang dibagikan oleh CSI Industrial Limited, Hong Kong amounting to
kepada MIN dan New Edge Asia Industrial Limited, US$3,539,401 and US$3,525,271, respectively, which
Hong Kong masing-masing sebesar US$3.539.401 were paid on 14 November 2024.
dan US$3.525.271, yang dibayarkan pada tanggal
14 November 2024.
Berdasarkan Keputusan Sirkuler Direksi Sebagai Based on a Circular Resolution in Lieu of Meeting of
Pengganti Rapat ZHN tanggal 18 Desember 2024 the Board of Directors of ZHN dated 18 December
yang telah memperoleh persetujuan Dewan 2024 which has been approved by the Board of
Komisaris ZHN berdasarkan Keputusan Sirkuler Commissioners of ZHN through Circular Resolution
Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris ZHN in Lieu of Meeting of the Board of Commissioners of
tanggal 18 Desember 2024, dividen interim untuk ZHN dated 18 December 2024, the interim dividends
periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2024 for the six-month period ended 30 June 2024
sebesar US$10.839.780 disetujui. Dividen dibagikan amounting to US$10,839,780 was approved. Dividend
kepada para pemegang saham secara proporsional distributed to the shareholders proportionally in
sesuai jumlah kepemilikan saham masing-masing accordance with the number of shareholdings of
pemegang saham. Jumlah dividen yang dibagikan each shareholder. Total dividend declared by ZHN to
oleh ZHN kepada MIN dan SHPL masing-masing MIN and SHPL amounting to US$5,430,730 and
sebesar US$5.430.730 dan US$5.409.050, yang US$5,409,050, respectively, which were paid on
dibayarkan pada tanggal 31 Desember 2024 dengan 31 December 2024 with total amount of
total sebesar US$10.569.327. US$10,569,327.
489
Page 542
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/102 Exhibit E/102
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
24. KEPENTINGAN NON-PENGENDALI (Lanjutan) 24. NON-CONTROLLING INTERESTS (Continued)
Dividen (Lanjutan) Dividend (Continued)
Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup memiliki As at 31 December 2024, the Group has outstanding
saldo utang dividen sebesar US$270.607 dividends payable amounting to US$270,607 (2023:
(2023: US$nihil) kepada kepentingan non- US$nil) to non-controlling interests.
pengendali.
Pada tanggal 31 Desember 2024, ringkasan As at 31 December 2024, the summary of financial
informasi keuangan untuk setiap entitas anak yang information for each subsidiary that has material
mempunyai kepentingan non-pengendali yang non-controlling interests to the Group was as
material terhadap Grup adalah sebagai berikut: follows:
ZHN SCM BSI CSI HNMI MTI
Ringkasan laporan posisi Summarized statement
keuangan of financial position
Lancar: Current:
Aset 219,484,879 133,035,874 101,637,276 123,972,699 132,915,877 63,307,326 Assets
Liabilitas ( 62,681,396 ) ( 91,340,762 ) ( 17,416,017 ) ( 28,082,506 )( 92,323,578) ( 36,339,934) Liabilities
Jumlah aset lancar Total net current
bersih 156,803,483 41,695,112 84,221,259 95,890,193 40,592,299 26,967,392 assets
Tidak lancar: Non-current:
Aset 338,737,394 384,999,326 133,065,162 126,437,997 52,088,649 736,676,169 Assets
Liabilitas ( 113,783 ) ( 58,229,729 ) ( 102,090 ) ( 117,091 )( 43,420) ( 631,862,252) Liabilities
Jumlah aset tidak lancar Total net non-current
bersih 338,623,611 326,769,597 132,963,072 126,320,906 52,045,229 104,813,917 assets
Aset bersih 495,427,094 368,464,709 217,184,331 222,211,099 92,637,528 131,781,309 Net assets
Summarized statement
Ringkasan laporan laba rugi of profit or loss and
dan penghasilan other comprehensive
komprehensif lain income
Pendapatan 582,417,107 316,516,209 156,928,680 224,304,595 721,634,334 10,820,308 Revenue
Laba/(rugi) sebelum Profit/(loss) before
pajak penghasilan 50,215,716 60,319,079 ( 1,941,482 ) 16,154,535 12,614,436 ( 9,368,242) income tax
Laba/(rugi) tahun Profit/(loss) for the
berjalan 49,820,888 47,027,393 ( 2,077,001 ) 15,919,081 12,108,563 ( 9,368,242) year
Penghasilan Other comprehensive
komprehensif lain 14,863 120,628 18,788 14,917 2,952 143,396 income
Jumlah penghasilan/
(kerugian) Total comprehensive
komprehensif tahun income/(loss) for
berjalan 49,835,751 47,148,021 ( 2,058,213 ) 15,933,998 12,111,515 ( 9,224,846) the year
Jumlah penghasilan/
(kerugian) Total comprehensive
komprehensif lain income/(loss)
entitas anak yang attributable to
dapat diatribusikan ke owners of the parent
entitas induk 49,835,751 47,148,021 ( 2,058,213 ) 15,933,998 12,111,515 ( 9,224,846) entity
Jumlah penghasilan
komprehensif entitas
anak yang dapat Total comprehensive
diatribusikan ke income attributable
kepentingan non- to non-controlling
pengendali - - - - - - interest
Jumlah penghasilan/
(kerugian) Total comprehensive
komprehensif yang income/(loss)
dialokasikan untuk attributable to non-
kepentingan non- controlling interests
pengendali Perusahaan 24,868,039 23,102,530 ( 1,027,041 ) 7,951,097 4,844,606 ( 1,844,969) of the Company
Intercompany
Eliminasi antar entitas - ( 1,034,411 ) - - ( 38,328) - eliminations
Jumlah penghasilan/
(kerugian) Total comprehensive
komprehensif yang income/(loss)
dialokasikan untuk attributable to non-
kepentingan non- controlling interests
pengendali Perusahaan 24,868,039 22,068,119 ( 1,027,041 ) 7,951,097 4,806,278 ( 1,844,969) of the Company
490
Page 543
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/103 Exhibit E/103
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
24. KEPENTINGAN NON-PENGENDALI (Lanjutan) 24. NON-CONTROLLING INTERESTS (Continued)
Pada tanggal 31 Desember 2023, ringkasan As at 31 December 2023, the summary of financial
informasi keuangan untuk setiap entitas anak yang information for each subsidiary that has material
mempunyai kepentingan non-pengendali yang non-controlling interests to the Group was as
material terhadap Grup adalah sebagai berikut: follows:
ZHN SCM BSI CSI HNMI ESG MTI
Ringkasan laporan posisi Summarized statement
keuangan of financial position
Lancar: Current:
Aset 208,506,175 112,595,381 106,947,799 103,208,161 172,757,809 780,511 28,281,049 Assets
Liabilitas ( 108,991,555) ( 70,762,413 ) ( 19,170,745 ) ( 19,287,063) ( 148,931,345) ( 285,868) ( 49,545,836) Liabilities
Jumlah aset/
(liabilitas) lancar Total net current
bersih 99,514,620 41,832,968 87,777,054 83,921,098 23,826,464 494,643 ( 21,264,787) assets/(liabilities)
Tidak lancar: Non-current:
Aset 356,997,952 328,059,285 140,021,312 136,818,570 56,732,892 50,567,576 625,659,987 Assets
Liabilitas ( 81,449) ( 48,575,565 ) ( 102,167 ) ( 109,138) ( 33,343) - ( 463,389,045) Liabilities
Jumlah aset tidak Total net non-
lancar bersih 356,916,503 279,483,720 139,919,145 136,709,432 56,699,549 50,567,576 162,270,942 current assets
Aset bersih 456,431,123 321,316,688 227,696,199 220,630,530 80,526,013 51,062,219 141,006,155 Net assets
Summarized statement
Ringkasan laporan laba of profit or loss and
rugi dan penghasilan other comprehensive
komprehensif lain income
Pendapatan 335,160,723 83,611,667 256,011,870 282,267,424 438,596,522 - - Revenue
Laba/(rugi) sebelum Profit/(loss) before
pajak penghasilan 13,348,185 ( 559,139 ) 13,104,448 21,644,606 12,591,639 62,219 ( 573,116) income tax
Laba/(rugi) tahun Profit/(loss) for the
berjalan 13,348,420 170,478 12,887,281 21,337,081 12,776,908 62,219 ( 582,366) year
Other
(Rugi)/penghasilan comprehensive
komprehensif lain ( 20,429 ) 31,670 12,852 16,312 4,737 - 6,163 (loss)/income
Jumlah penghasilan/
(kerugian) Total comprehensive
komprehensif income/(loss) for
tahun berjalan 13,327,991 202,148 12,900,133 21,353,393 12,781,645 62,219 ( 576,203) the year
Jumlah penghasilan/
(kerugian)
komprehensif lain Total comprehensive
entitas anak yang income/(loss)
dapat attributable to
diatribusikan ke owners of the
entitas induk 13,327,991 202,155 12,900,133 21,353,393 12,781,645 62,219 ( 576,203) parent entity
Jumlah kerugian
komprehensif
entitas anak yang
dapat Total comprehensive
diatribusikan ke loss attributable
kepentingan non- to non-controlling
pengendali - ( 7) - - - - - interest
Jumlah penghasilan/
(kerugian) Total comprehensive
komprehensif yang income/(loss)
dialokasikan untuk attributable to
kepentingan non- non-controlling
pengendali interests of the
Perusahaan 6,650,668 99,056 6,437,120 10,655,381 5,112,658 27,998 ( 115,241) Company
Eliminasi antar Intercompany
entitas - ( 1,816,485 ) - - - - - eliminations
Jumlah penghasilan/
(kerugian) Total comprehensive
komprehensif yang income/(loss)
dialokasikan untuk attributable to
kepentingan non- non-controlling
pengendali interests of the
Perusahaan 6,650,668 ( 1,717,429 ) 6,437,120 10,655,381 5,112,658 27,998 ( 115,241) Company
491
Page 544
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/104 Exhibit E/104
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
25. PENDAPATAN USAHA 25. REVENUE
2024 2023
NPI NPI
Pihak ketiga Third parties
ITSS 763,084,305 435,159,539 ITSS
ETG 70,806,006 174,953,303 ETG
Hong Kong Rui Pu Co., Ltd (“HRP”) 68,082,741 67,370,850 Hong Kong Rui Pu Co., Ltd (“HRP”)
PT Indonesia Guang Ching Nickel and PT Indonesia Guang Ching Nickel and
Stainless Industry 16,299,571 - Stainless Steel Industry
QFF 12,650,167 64,017,744 QFF
Trafigura Asia Trading Pte. Ltd. Trafigura Asia Trading Pte. Ltd.
(“Trafigura”) - 100,555,962 (“Trafigura”)
GHI - 31,382,620 GHI
Sub-jumlah 930,922,790 873,440,018 Sub-total
Nikel matte Nickel matte
Pihak ketiga Third parties
PT CNGR Ding Xing New Energy PT CNGR Ding Xing New Energy
(“CNGR”) 484,243,495 132,014,229 (“CNGR”)
ETG 117,529,761 72,220,511 ETG
GHI 64,504,751 234,361,782 GHI
HRP 55,356,327 - HRP
Sub-jumlah 721,634,334 438,596,522 Sub-total
Bijih nikel limonit Limonite nickel ore
Pihak ketiga Third party
HNC 181,318,535 16,289,896 HNC
Lain-lain Others
Pihak ketiga 10,820,308 - Third party
Jumlah 1,844,695,967 1,328,326,436 Total
Rincian pelanggan yang memiliki transaksi Details of customers with revenue transactions that
pendapatan lebih dari 10% dari jumlah pendapatan represent more than 10% of the total revenue is as
usaha adalah sebagai berikut: follows:
2024 2023
Jumlah/ Jumlah/
Amount % Amount %
ITSS 763,084,305 41.37 435,159,539 32.76 ITSS
CNGR 484,243,495 26.25 132,014,229 9.94 CNGR
ETG 188,335,767 10.21 247,173,814 18.61 ETG
GHI 64,504,751 3.50 265,744,402 20.01 GHI
Jumlah 1,500,168,318 1,080,091,984 Total
492
Page 545
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/105 Exhibit E/105
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
26. BEBAN POKOK PENDAPATAN 26. COST OF REVENUE
2024 2023
Biaya manufaktur 1,393,854,694 1,226,058,430 Manufacturing costs
Biaya pertambangan 194,148,464 83,675,043 Mining costs
Beban penyusutan (Catatan 12) 53,212,778 35,942,117 Depreciation expense (Note 12)
Royalti 32,093,006 8,616,615 Royalties
Amortisasi properti pertambangan Amortization of mining properties
(Catatan 13) 28,804,957 12,652,772 (Note 13)
Amortisasi aset takberwujud 148,795 16,579 Amortization of intangible assets
Persediaan barang dalam proses: Work in process:
Pada akhir tahun (Catatan 7) ( 23,406,462) - At the end of the year (Note 7)
Persediaan barang jadi: Finished goods:
Pada saat akuisisi - 18,568,734 At the business combination date
Pada awal tahun 148,992,179 14,311,391 At the beginning of the year
Pada akhir tahun (Catatan 7) ( 97,262,291)( 148,992,179) At the end of the year (Note 7)
Total 1,730,586,120 1,250,849,502 Total
Pembelian bahan baku yang secara individual Purchases of raw materials which individually
melebihi 10% dari jumlah pendapatan neto exceed 10% of the consolidated net revenue are as
konsolidasian adalah sebagai berikut: follows:
2024 2023
Jumlah/ Jumlah/
Amount % Amount %
ITSS 374,593,362 20.31 234,659,041 17.67 ITSS
PT Debonair Nickel Indonesia 188,064,708 10.19 29,970,169 2.26 PT Debonair Nickel Indonesia
Jumlah 562,658,070 264,629,210 Total
27. BEBAN USAHA 27. OPERATING EXPENSES
2024 2023
Penjualan dan pemasaran 3,197,065 1,192,096 Selling and marketing
Umum dan administrasi General and administrative
Biaya profesional 11,555,731 11,054,868 Professional fees
Biaya karyawan 9,422,896 8,166,017 Employee costs
Beban asuransi 3,450,015 2,185,495 Insurance expenses
Perjalanan dinas 1,893,757 1,107,510 Business travel
Beban pajak dan pajak daerah 1,152,841 2,548,228 Tax and local tax expenses
Penyusutan (Catatan 11 dan 12) 894,756 1,224,042 Depreciation (Notes 11 and 12)
Donasi dan kontribusi 843,077 778,789 Donations and contributions
Amortisasi aset takberwujud 26,423 119,214 Amortization of intangible assets
Lain-lain 1,852,187 1,545,637 Others
Sub-jumlah 31,091,683 28,729,800 Sub-total
Jumlah 34,288,748 29,921,896 Total
493
Page 546
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/106 Exhibit E/106
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
28. BIAYA KEUANGAN 28. FINANCE COSTS
2024 2023
Bunga pinjaman 5,037,764 18,235,765 Loan interest
Bunga atas utang obligasi 2,169,233 - Interest on bonds payable
Bunga atas liabilitas sewa (Catatan 17) 412,189 472,323 Interest on lease liabilities (Note 17)
Akresi (Catatan 21) 338,563 347,061 Accretion (Note 21)
Lain-lain - 982,242 Others
Jumlah 7,957,749 20,037,391 Total
29. PENDAPATAN LAIN-LAIN – BERSIH 29. OTHER INCOME – NET
2024 2023
Pendapatan sewa - bersih 4,760,439 3,315,181 Rental income - net
Keuntungan/(kerugian) selisih kurs – bersih 3,717,872 ( 2,854,110 ) Foreign exchange gain/(loss) – net
Keuntungan atas perubahan nilai wajar Gain on fair value changes on equity
pada kepemilikan ekuitas (Catatan 10) 2,437,139 - interest (Note 10)
Lain-lain 1,188,708 9,417 Others
Jumlah 12,104,158 470,488 Total
30. PERPAJAKAN 30. TAXATION
a. Estimasi klaim pengembalian pajak a. Estimated claims for tax refund
2024 2023
PPN 17,099,527 17,529,039 VAT
Pajak Penghasilan Pasal 28A 248,084 - Income Tax Article 28A
17,347,611 17,529,039
b. Pajak dibayar di muka b. Prepaid taxes
2024 2023
Pajak Penghasilan Badan 4,796,001 3,453,417 Corporate Income Tax
PPN 84,417,943 111,958,031 VAT
Jumlah 89,213,944 115,411,448 Total
Bagian lancar ( 74,275,416)( 62,674,520) Current portion
Bagian tidak lancar 14,938,528 52,736,928 Non-current portion
494
Page 547
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/107 Exhibit E/107
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
30. PERPAJAKAN (Lanjutan) 30. TAXATION (Continued)
c. Utang pajak c. Taxes payable
2024 2023
Pajak Penghasilan Badan Corporate Income Tax
- Pasal 29 6,080,081 4,494,665 Article 29 -
- Pasal 25 412,948 - Article 25 -
Pajak lain-lain Other taxes
- Pasal 21 411,652 413,388 Article 21 -
- Pasal 22 1,106,964 589,367 Article 22 -
- Pasal 23 1,401,128 2,144,123 Article 23 -
- Pasal 26 578,523 28,662 Article 26 -
- Pasal 4(2) 417,959 694,031 Article 4(2) -
- Pasal 15 26,525 38,792 Article 15 -
- PPN Jasa Luar Negeri 194,456 292,926 Offshore VAT -
Jumlah 10,630,236 8,695,954 Total
d. Beban pajak penghasilan d. Income tax expense
2024 2023
Beban pajak penghasilan kini ( 15,793,015)( 5,730,060) Current income tax expense
Penghasilan pajak penghasilan
tangguhan 5,187,983 5,565,753 Deferred income tax income
Jumlah beban pajak penghasilan Total consolidated income tax
konsolidasian ( 10,605,032)( 164,307) expense
Pajak atas laba sebelum pajak penghasilan The tax on consolidated profit before income
konsolidasian berbeda dengan jumlah teoritis tax differs from the theoretical amount that
yang dihitung menggunakan rata-rata would arise using the weighted average tax
tertimbang tarif pajak yang berlaku atas laba rate applicable to profit of the consolidated
masing-masing entitas anak yang dikonsolidasi subsidiaries as follows:
sebagai berikut:
2024 2023
Laba sebelum pajak penghasilan
konsolidasian 90,111,713 33,470,128 Consolidated profit before income tax
Pajak dihitung dengan tarif pajak yang
berlaku 19,822,277 7,362,586 Tax calculated at applicable tax rates
Penghasilan yang telah dikenakan pajak
final ( 1,456,638 ) ( 1,213,615 ) Income subject to final tax
Bagian atas kerugian bersih entitas asosiasi 104,911 7,577 Share in net loss of associates
Bunga pinjaman yang dikapitalisasi sebagai
penambah harga perolehan saham Interest expenses that capitalized to
menurut pajak 453,167 - cost of investment in shares for tax purposes
Beban yang tidak dapat dikurangkan
menurut pajak 885,734 2,664,661 Non-deductible expenses
Dampak pengurangan laba kena pajak Deduction of taxable income related to
terkait dengan tax holiday ( 15,152,943 ) ( 13,020,036 ) the tax holiday
Aset pajak tangguhan yang tidak diakui 5,948,524 5,404,753 Unrecognized deferred tax assets
Penggunaan rugi fiskal yang dibawa ke masa
depan - ( 943,728 ) Utilization of tax loss carry forward
Rekonsiliasi selisih kurs karena perbedaan Foreign exchange rate reconciliation due to
mata uang pelaporan antara laporan difference in reporting currency between
keuangan komersial dan laporan keuangan commercial financial statements and fiscal
fiskal - ( 99,157 ) financial statements
Pengakuan pajak tangguhan yang Recognition of previously unrecognized
sebelumnya tidak diakui - 1,266 deferred tax
Beban pajak penghasilan konsolidasian 10,605,032 164,307 Consolidated income tax expense
495
Page 548
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/108 Exhibit E/108
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
30. PERPAJAKAN (Lanjutan) 30. TAXATION (Continued)
d. Beban pajak penghasilan (Lanjutan) d. Income tax expense (Continued)
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak The reconciliation between the consolidated
penghasilan konsolidasian dengan kerugian profit before income tax and tax loss is as
kena pajak adalah sebagai berikut: follows:
2024 2023
Laba sebelum pajak penghasilan
konsolidasian 90,111,713 33,470,128 Consolidated profit before income tax
Dikurangi: Less:
Laba sebelum pajak penghasilan –
Entitas anak ( 130,736,309 )( 62,461,665 ) Profit before income tax – Subsidiaries
Disesuaikan dengan jurnal eliminasi
konsolidasian 19,826,839 4,135,650 Adjustment for consolidation elimination entries
Kerugian sebelum pajak penghasilan –
Perusahaan ( 20,797,757 ) ( 24,855,887 ) Loss before income tax – the Company
Koreksi fiskal: Fiscal corrections:
Perbedaan temporer Temporary differences
Liabilitas imbalan pasca-kerja 94,205 237,405 Post-employment benefits liability
Perbedaan nilai buku aset tetap komersial Difference between the commercial and tax
dan fiskal 23,920 ( 25,563 ) book values of property, plant and equipment
Perbedaan nilai buku aset hak-guna Difference between the commercial and tax
komersial dan fiskal 331,257 ( 1,352,632 ) book values of right-of-use assets
Perbedaan nilai buku angsuran sewa Differences between the commercial and tax
komersial dan fiskal ( 322,803 ) 1,366,792 book values of lease liabilities
Pembayaran berbasis saham 131,699 41,294 Share-based payment
Perbedaan tetap Permanent differences
Penghasilan yang telah dikenakan pajak
final ( 1,922,169 )( 3,758,502 ) Income subject to final tax
Bagian atas kerugian bersih entitas asosiasi 41,875 - Share in net loss of associates
Beban yang tidak dapat dikurangkan
menurut pajak 2,698,863 5,994,476 Non-deductible expenses
Sub-jumlah 1,076,847 2,503,270 Sub-total
Rugi kena pajak – Perusahaan ( 19,720,910 )( 22,352,617 ) Tax loss – the Company
Pajak penghasilan kini – Perusahaan - - Current income tax – the Company
Pajak penghasilan kini – Entitas anak 15,793,015 5,730,060 Current income tax – Subsidiaries
Pajak penghasilan kini konsolidasian 15,793,015 5,730,060 Consolidated current income tax
Rugi kena pajak hasil rekonsiliasi tahun 2024 The tax loss for the year 2024 and 2023
dan 2023 menjadi dasar dalam pengisian Surat resulting from the reconciliation will become
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan the basis for filing the Annual Corporate
Badan (“PPh Badan”) yang disampaikan ke Income Tax (“CIT”) Return submitted to the
otoritas perpajakan. tax authorities.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Peraturan On 31 December 2024, the Minister of Finance
Menteri Keuangan No. 136 Tahun 2024 (“PMK- Regulation No. 136 Year 2024 (“PMK-136”) was
136”) diberlakukan di Indonesia, yurisdiksi enacted in Indonesia, the jurisdiction in which
tempat perusahaan didirikan, dan mulai the Company is incorporated, and will come
berlaku sejak 1 Januari 2025. into effect from 1 January 2025.
Grup sedang dalam proses menilai apakah The Group is in the process of assessing
Grup termasuk dalam cakupan Model Pilar Dua whether it is within the scope of Pillar Two
dan apakah terdapat eksposur terhadap PMK- Model and if there is any exposure to the PMK-
136. Karena kompleksitas dalam penerapan 136 for when it comes into effect. Due to the
PMK-136 dan menghitung pendapatan Global complexities in applying the PMK-136 and
Anti-Base Erosion (“GloBE”), dampak calculating the Global Anti-Base Erosion
kuantitatif dari PMK-136 belum dapat (“GloBE”) income, the quantitative impact of
diperkirakan secara wajar. the enacted PMK-136 is not yet reasonably
estimable.
496
Page 549
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/109 Exhibit E/109
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
30. PERPAJAKAN (Lanjutan) 30. TAXATION (Continued)
e. Aset pajak tangguhan e. Deferred tax assets
2024
(Dibebankan)/
dikreditkan pada Dibebankan
Saldo awal/ laba rugi/ pada ekuitas/
Beginning (Charged)/credited Charged to Saldo akhir/
balance to profit or loss equity Ending balance
Provisi rehabilitasi dan Provision for rehabilitation
penutupan tambang 1,288,971 44,480 - 1,333,451 and mine closure
Liabilitas imbalan pasca- Post-employment benefits
kerja 284,099 125,011 ( 68,053 ) 341,057 liability
Difference between the
commercial and tax book
Perbedaan nilai buku aset values of property, plant
tetap komersial dan fiskal ( 60,034 )( 152,486 ) - ( 212,520 ) and equipment
Difference between the
Perbedaan nilai buku aset commercial and tax book
hak-guna komersial dan values of right-of-use
fiskal ( 282,015 ) 89,856 - ( 192,159 ) assets
Perbedaan nilai buku Differences between the
angsuran sewa komersial commercial and tax book
dan fiskal 286,212 ( 87,883 ) - 198,329 values of lease liabilities
Pembayaran berbasis saham 9,085 28,974 - 38,059 Share-based payments
Lain-lain 4,515,877 ( 321,496 ) - 4,194,381 Others
Jumlah 6,042,195 ( 273,544 )( 68,053 ) 5,700,598 Total
2023
Dikreditkan/
(dibebankan)
Akuisisi pada laba rugi/ Dibebankan
Saldo awal/ entitas anak/ Credited/ pada ekuitas/ Saldo akhir/
Beginning Acquisition of (charged) to Charged to Ending
balance subsidiaries profit or loss equity balance
Provisi rehabilitasi dan Provision for rehabilitation
penutupan tambang 1,214,471 - 74,500 - 1,288,971 and mine closure
Liabilitas imbalan pasca- Post-employment benefits
kerja 160,695 23,213 111,873 ( 11,682 ) 284,099 liability
Rugi fiskal yang dibawa
ke masa depan 9,251 - ( 9,251 ) - - Tax losses carried forward
Difference between
Perbedaan nilai buku the commercial and tax
aset tetap komersial book values of property,
dan fiskal ( 6,299 ) - ( 53,735 ) - ( 60,034 ) plant and equipment
Difference between
Perbedaan nilai buku the commercial and tax
aset hak-guna book values of right-of-
komersial dan fiskal - - ( 282,015 ) - ( 282,015 ) use assets
Differences between
Perbedaan nilai buku the commercial and tax
angsuran sewa book values of lease
komersial dan fiskal - - 286,212 - 286,212 liabilities
Pembayaran berbasis
saham - - 9,085 - 9,085 Share-based payments
Lain-lain - - 4,515,877 - 4,515,877 Others
Jumlah 1,378,118 23,213 4,652,546 ( 11,682 ) 6,042,195 Total
Manajemen berpendapat jika aset pajak Management believes that the deferred tax
tangguhan dapat dipulihkan sesuai dengan assets could be recovered within the expected
periode realisasi yang diekspektasikan. realization period.
497
Page 550
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/110 Exhibit E/110
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
30. PERPAJAKAN (Lanjutan) 30. TAXATION (Continued)
f. Liabilitas pajak tangguhan f. Deferred tax liabilities
2024
Dikreditkan pada Dikreditkan
Saldo awal/ laba rugi/ pada ekuitas/
Beginning Credited to profit Credited to Saldo akhir/
balance or loss equity Ending balance
Properti pertambangan ( 90,462,416 ) 5,186,444 - ( 85,275,972 ) Mining properties
Exchange difference on
Selisih kurs atas penjabaran translation of financial
laporan keuangan dalam statements in foreign
mata uang asing ( 338,214 ) - - ( 338,214 ) currency
Difference between the
commercial and tax book
Perbedaan nilai buku aset values of property, plant
tetap komersial dan fiskal ( 271,522) 27,026 - ( 244,496 ) and equipment
Perbedaan nilai buku Difference between the
persediaan komersial dan commercial and tax book
fiskal ( 2,115,292 ) 248,057 - ( 1,867,235 ) values of inventory
Jumlah ( 93,187,444 ) 5,461,527 - ( 87,725,917 ) Total
2023
Dikreditkan/
(dibebankan)
Akuisisi entitas pada laba rugi/
Saldo awal/ anak/ Credited/
Beginning Acquisition of (charged) to Saldo akhir/
balance subsidiaries profit or loss Ending balance
Properti pertambangan ( 92,668,378) - 2,205,962 ( 90,462,416 ) Mining properties
Selisih kurs atas Exchange difference on
penjabaran laporan translation of financial
keuangan dalam mata statements in foreign
uang asing ( 338,214) - - ( 338,214 ) currency
Difference between the
commercial and tax
Perbedaan nilai buku aset book values of
tetap komersial dan property, plant and
fiskal -( 287,287) 15,765 ( 271,522 ) equipment
Difference between the
Perbedaan nilai buku commercial and tax
persediaan komersial book values of
dan fiskal ( 343,222)( 463,550)( 1,308,520) ( 2,115,292 ) inventory
Jumlah ( 93,349,814)( 750,837) 913,207 ( 93,187,444 ) Total
g. Administrasi pajak g. Tax administration
Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di The taxation laws in Indonesia require that
Indonesia mengatur bahwa masing-masing each company in the Group calculate and pay
entitas dalam Grup menghitung dan membayar individual tax on the basis of self-assessment.
sendiri besarnya jumlah pajak yang terutang Under the prevailing obligations, the
secara individu. Berdasarkan peraturan Directorate General of Tax (“DGT”) may assess
perundang-undangan yang berlaku, Direktorat or amend taxes within 5 (five) years of the time
Jenderal Pajak (“DJP”) dapat menetapkan atau the tax becomes due.
mengubah jumlah pajak terutang dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya
pajak.
498
Page 551
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/111 Exhibit E/111
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
30. PERPAJAKAN (Lanjutan) 30. TAXATION (Continued)
h. Fasilitas pajak h. Tax facilities
Beberapa entitas anak Perseroan telah Some of the Company’s subsidiaries obtained tax
mendapatkan fasilitas tax holiday untuk holiday facility for specific capital investment
investasi modal spesifik berdasarkan Surat based on Minister of Finance Decision Letter and
Keputusan Menteri Keuangan dan berhak untuk are eligible to obtain:
mendapatkan:
• 100% pengurangan laba kena pajak bersih • 100% reduction of net taxable income for: i)
selama: i) 10 tahun untuk ZHN; ii) 7 tahun 10 years for ZHN; ii) 7 years for BSI, CSI, MTI;
untuk BSI, CSI, MTI; dan iii) 5 tahun untuk and iii) 5 years for HNMI, which is started
HNMI, yang terhitung sejak entitas anak when such subsidiary commences
tersebut memulai kegiatan produksi commercial production that enacted based
komersial yang ditetapkan dengan on Decree of DGT regarding the
Keputusan DJP tentang Penetapan Saat Determination of the Commencement of
Dimulainya Berproduksi Secara Komersial; Commercial Production;
• 50% pengurangan dari laba kena pajak • 50% reduction of net taxable income for 2
bersih selama 2 tahun yang dihitung sejak years which is started since the end of
akhir pengurangan dari laba kena pajak reduction of net taxable income as described
bersih pada butir pertama; dan in the first point; and
• pembebasan dari pemotongan dan • exemption from withholding and collection
pemungutan pajak oleh pihak ketiga atas of taxes by third parties on income received
penghasilan yang diterima dan diperoleh and accrued by such subsidiary for a period
entitas anak tersebut untuk jangka waktu according to the first point.
sesuai pada butir pertama.
Selain itu, MTI juga memperoleh fasilitas pajak Further, MTI also obtained income tax facility
penghasilan untuk penanaman modal di bidang- for specific capital investment in specific
bidang usaha tertentu dan/atau di daerah- business and/or specific area facility based on
daerah tertentu berdasarkan Surat Keputusan Minister of Finance Decision Letter whereby
Menteri Keuangan dimana MTI berhak untuk: MTI is eligible for:
• mendapatkan 30% pengurangan • obtain 30% reduction of net income from
penghasilan neto dari jumlah nilai total investment for 6 years, each at 5%
penanaman modal selama 6 tahun masing- per annum;
masing sebesar 5% per tahun;
• penyusutan dipercepat atas aset berwujud • accelerated depreciation of tangible
dan amortisasi yang dipercepat atas aset assets and accelerated amortization of
takberwujud; intangible assets;
• pengenaan pajak penghasilan atas dividen • imposition of income tax on dividends paid
yang dibayarkan kepada wajib pajak luar to foreign taxpayers at 10%, or a lower
negeri sebesar 10%, atau tarif yang lebih rate according to the applicable double
rendah menurut perjanjian penghindaran tax avoidance agreement; and
pajak berganda yang berlaku; dan
• kompensasi kerugian yang lebih lama dari • compensation for tax loss will be longer
5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun than 5 years but not more than 10 years
yang mulai berlaku sejak saat MTI mulai that effective since MTI starts its commercial
berproduksi secara komersial yang ditetapkan production that enacted based on Decree of
dengan Keputusan DJP tentang Penetapan Saat DGT regarding the Determination of the
Dimulainya Berproduksi Secara Komersial. Commencement of Commercial Production.
499
Page 552
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/112 Exhibit E/112
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
30. PERPAJAKAN (Lanjutan) 30. TAXATION (Continued)
i. Status perpajakan i. Tax status
Untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember For the year ended 31 December 2024, CSI, BSI
2024, CSI, BSI dan HNMI telah menerima Surat and HNMI have received Advance Overpayment
Keputusan Pengembalian Pendahuluan Tax Refund Decrees (“SKPPKP”) of VAT for
Kelebihan Pajak (“SKPPKP”) atas PPN untuk fiscal periods October 2023 up to April 2024 for
periode fiskal Oktober 2023 sampai dengan CSI, fiscal periods between October 2022 and
April 2024 untuk CSI, periode fiskal antara December 2023 for BSI and fiscal period May
Oktober 2022 dan Desember 2023 untuk BSI dan 2023 for HNMI totaling to Rp529,413,131,862
periode fiskal Mei 2023 untuk HNMI dengan equivalent to US$34,233,725; while MTI has
total sebesar Rp529.413.131.862 setara dengan received overpayment tax assessment letter of
US$34.233.725; sedangkan MTI telah menerima VAT for fiscal period December 2023 offset with
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atas PPN underpayment tax assessment letters of VAT for
untuk periode fiskal Desember 2023 yang telah fiscal periods January to November 2023
disalinghapuskan dengan Surat Ketetapan Pajak totaling to Rp790,518,586,886 equivalent to
Kurang Bayar atas PPN untuk periode fiskal US$48,569,586 (31 December 2023: VAT refund
Januari sampai November 2023 dengan total of BSI and CSI totaling to Rp338,324,177,627
sebesar Rp790.518.586.886 setara dengan equivalent to US$21,878,170). These claims for
US$48.569.586 (31 Desember 2023: tax refunds have been fully received.
pengembalian PPN BSI dan CSI dengan total
sebesar Rp338.324.177.627 setara dengan
US$21.878.170). Klaim pajak ini telah diterima
penuh.
Perusahaan sedang dilakukan pemeriksaan oleh The Company was being audited by the DGT for
DJP atas semua jenis pajak untuk tahun pajak all types of taxes for fiscal year 2022. BSI was
2022. BSI sedang dilakukan pemeriksaan oleh being audited by the DGT for all types of taxes
DJP atas semua jenis pajak untuk tahun pajak for fiscal year 2020 and VAT for fiscal periods
2020 dan PPN atas periode pajak Oktober 2022, October 2022, July 2023 and September 2023.
Juli 2023 dan September 2023. MTI sedang MTI was being audited by DGT for withholding
dilakukan pemeriksaan oleh DJP atas pajak tax for fiscal year 2021. As at the completion
penghasilan untuk tahun pajak 2021. Sampai date of these consolidated financial
dengan tanggal laporan keuangan konsolidasian statements, the tax audit is still in process and
ini diterbitkan, pemeriksaan tersebut sedang DGT has not issued tax assessment letter.
berjalan dan DJP belum menerbitkan surat
ketetapan pajak.
Selama tahun 2024, beberapa surat ketetapan During 2024, several tax assessment letters
pajak yang diterima oleh Grup adalah sebagai received by the Group are as follows:
berikut:
Tanggal surat Jumlah
ketetapan pajak/ (dalam Rupiah)/
Entitas/ Jenis pajak/ Periode pajak/ Surat ketetapan pajak/ Date of tax Amount
Entity Tax type Fiscal period Tax assessment letter assessment letter (in Rupiah)
Desember/ Lebih bayar/ 2 Juli/
MTI PPN/VAT December 2023 Overpayment July 2024 794,329,978,810
Januari/
January – Kurang bayar/ 2 Juli/
MTI PPN/VAT November 2023 Underpayment July 2024 3,811,391,924
Juli/July – Desember/ Kurang bayar/ 2 Desember/
MTI PPN/VAT December 2021 Underpayment December 2024 1,069,508,691
500
Page 553
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/113 Exhibit E/113
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
31. INFORMASI ARUS KAS 31. CASH FLOW INFORMATION
a. Transaksi non-kas a. Non-cash transactions
Tabel di bawah ini menunjukkan transaksi non- The table below shows the Group’s non-cash
kas Grup selama tahun berjalan sebagai transactions during the year as follows:
berikut:
2024 2023
Aktivitas yang tidak mempengaruhi arus
kas: Non-cash activities:
Additions of property, plant and equipment
Penambahan aset tetap melalui utang 24,232,981 37,262,295 through payables
Penambahan aset tetap melalui beban yang Additions of property, plant and equipment
masih harus dibayar 12,078,143 22,784,235 through accruals
Penambahan aset tetap dari kapitalisasi Additions of property, plant and equipment
biaya pinjaman 57,148,810 56,908,332 through capitalization of borrowing costs
Penambahan aset tetap dari kapitalisasi Additions of property, plant and equipment
biaya karyawan 10,336,624 14,042,404 through capitalization of employee costs
Additions of property, plant and equipment
Penambahan aset tetap dari kapitalisasi through capitalization of depreciation expense
beban penyusutan aset hak-guna 1,653,321 3,610,349 of right-of-use assets
Additions of property, plant and equipment
Penambahan aset tetap dari kapitalisasi through capitalization of depreciation expense
beban penyusutan aset tetap 149,782 623,339 of property, plant and equipment
Penambahan properti pertambangan dari Additions of mining properties through
kapitalisasi biaya karyawan 625,341 868,884 capitalization of employee costs
Penambahan properti pertambangan
melalui beban yang masih harus dibayar 807,239 528,337 Additions of mining properties through accruals
Penambahan properti pertambangan Additions of mining properties through
melalui kapitalisasi provisi rehabilitasi, capitalization of provision for rehabilitation,
reklamasi dan penutupan tambang 486,934 247,877 reclamation and mine closure
Biaya emisi saham yang belum dibayar 117,637 1,682,961 Unpaid share issuance cost
Biaya penerbitan obligasi yang belum
dibayar 286,948 - Unpaid bonds issuance cost
Penambahan aset takberwujud melalui Additions of intangible assets through
kapitalisasi provisi rehabilitasi, reklamasi capitalization of provision for rehabilitation,
dan penutupan tambang 176,142 - reclamation and mine closure
Additions of property, plant and equipment
Penambahan aset tetap dari kapitalisasi through capitalization of amortization expense
amortisasi aset takberwujud 11,305 - of intangible assets
Penambahan aset hak-guna melalui Additions of right-of-use- assets through
liabilitas sewa - 6,445,794 lease liabilities
Penerbitan saham melalui konversi
pinjaman konversi yang diklasifikasikan Issuance of shares through conversion of
sebagai ekuitas - 74,797,592 convertible loan classified as equity
Pembayaran pinjaman dari pemegang Repayment of loans from shareholder of
saham entitas anak (Catatan 18) - 121,107,300 subsidiary (Note 18)
b. Rekonsiliasi liabilitas yang timbul dari b. Reconciliation of liabilities arising from
aktivitas pendanaan financing activities
Tabel di bawah ini menunjukkan rekonsiliasi The below tables set out a reconciliation of
liabilitas yang timbul dari aktivitas pendanaan liabilities arising from financing activities for the
untuk tahun yang berakhir pada tanggal years ended 31 December 2024 and 2023 as
31 Desember 2024 dan 2023 sebagai berikut: follows:
Perubahan non-kas/Non-cash changes
Amortisasi biaya
transaksi Biaya transaksi
pinjaman/ yang belum Pergerakan kurs
Amortization of dibayar/ mata uang asing/
Saldo awal/ Arus kas/ loan-related Unpaid Foreign exchange Saldo akhir/
Beginning balance Cash flows costs transaction costs rate movement Ending balance
2024
Pinjaman/
Borrowings 486,170,025 ( 24,341,768) 4,473,051 - ( 1,469,089) 464,832,219
Liabilitas sewa/
Lease liabilities 6,222,084 ( 2,351,074) - - ( 63,571) 3,807,439
Utang obligasi/Bonds
payable - 225,298,531 372,712 ( 272,593 ) ( 9,931,289) 215,467,361
Jumlah/Total 492,392,109 198,605,689 4,845,763 ( 272,593 ) ( 11,463,949) 684,107,019
501
Page 554
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/114 Exhibit E/114
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
31. INFORMASI ARUS KAS (Lanjutan) 31. CASH FLOW INFORMATION (Continued)
b. Rekonsiliasi liabilitas yang timbul dari b. Reconciliation of liabilities arising from
aktivitas pendanaan (Lanjutan) financing activities (Continued)
Tabel di bawah ini menunjukkan rekonsiliasi The below tables set out a reconciliation of
liabilitas yang timbul dari aktivitas pendanaan liabilities arising from financing activities for the
untuk tahun yang berakhir pada tanggal years ended 31 December 2024 and 2023 as
31 Desember 2024 dan 2023 sebagai berikut: follows: (Continued)
(Lanjutan)
Perubahan non-kas/Non-cash changes
Pembayaran
Amortisasi biaya pinjaman dari Pergerakan
transaksi Pelepasan aset pemegang saham kurs mata uang
pinjaman/ hak-guna/ entitas anak/ asing/
Saldo awal/ Amortization of Disposal of Repayment of loans Foreign
Beginning Arus kas/ Penambahan/ loan-related right-of-use from shareholder of exchange rate Saldo akhir/
balance Cash flows Additions costs assets subsidiary movement Ending balance
2023
Pinjaman/
Borrowings 610,294,168 ( 10,264,457) - 7,561,195 - ( 121,107,300) ( 313,581) 486,170,025
Liabilitas sewa/
Lease liabilities 5,018,919 ( 4,578,724) 6,445,794 - ( 605,127) - ( 58,778) 6,222,084
Jumlah/Total 615,313,087 ( 14,843,181) 6,445,794 7,561,195 ( 605,127) ( 121,107,300) ( 372,359) 492,392,109
32. SIFAT HUBUNGAN, SALDO DAN TRANSAKSI 32. NATURE OF RELATIONSHIPS, BALANCES AND
DENGAN PIHAK BERELASI TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES
a. Sifat hubungan dan transaksi a. Nature of relationships and transactions
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Grup In conducting its business, the Group entered
melakukan beberapa transaksi bisnis dan into certain business and financial transactions
keuangan dengan pihak berelasi: with its related parties:
Pihak berelasi/ Sifat hubungan/ Sifat transaksi/
Related parties Nature of relationships Nature of transactions
MDKA Entitas induk terakhir/ Utang usaha, beban yang masih harus dibayar, pinjaman,
Ultimate parent entity transaksi pembelian dan biaya keuangan/Trade payables,
accrued expenses, borrowings, purchase transactions and
finance costs
PT Merdeka Mining Servis Entitas sepengendali/ Utang usaha, beban yang masih harus dibayar, penambahan aset
(“MMS”) Entity under common control tetap dan transaksi pembelian/Trade payables, accrued
expenses, additions of property, plant and equipment and
purchase transactions
PT Bumi Suksesindo (“BSS”) Entitas sepengendali/ Utang usaha, beban yang masih harus dibayar dan penambahan
Entity under common control aset tetap/Trade payables, accrued expenses and additions
of property, plant and equipment
MIM Entitas sepengendali/ Utang usaha, beban yang masih harus dibayar, liabilitas sewa
Entity under common control dan transaksi pembelian/Trade payables, accrued expenses,
lease liabilities and purchase transactions
PT Batutua Tembaga Raya Entitas sepengendali/ Utang usaha, beban yang masih harus dibayar dan transaksi
(“BTR”) Entity under common control pembelian/Trade payables, accrued expenses and purchase
transactions
PT Batutua Alam Persada Entitas sepengendali/ Utang usaha, beban yang masih harus dibayar dan transaksi
(“BAP”) Entity under common control pembelian/Trade payables, accrued expenses and purchase
transactions
502
Page 555
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/115 Exhibit E/115
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
32. SIFAT HUBUNGAN, SALDO DAN TRANSAKSI 32. NATURE OF RELATIONSHIPS, BALANCES AND
DENGAN PIHAK BERELASI (Lanjutan) TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES
(Continued)
b. Rincian transaksi dan saldo b. Details of transactions and balances
Saldo dan transaksi dengan pihak yang berelasi Balances and transactions with related parties
adalah sebagai berikut: are as follows:
2024 2023
Utang usaha (Catatan 15) Trade payables (Note 15)
MMS 7,738,585 2,861,737 MMS
MDKA 3,777,493 - MDKA
BTR 2,352,873 461,048 BTR
BAP 1,476,385 - BAP
MIM 88,674 - MIM
BSS 5,920 6,001 BSS
Jumlah 15,439,930 3,328,786 Total
Persentase terhadap total liabilitas 1.42% 0.35% As a percentage of total liabilities
Beban yang masih harus dibayar Accrued expenses
MDKA 14,918,021 8,550,181 MDKA
MMS 4,559,986 8,709,603 MMS
BTR 1,709,031 718,417 BTR
BAP 547,636 655,488 BAP
MIM 82,040 190,641 MIM
BSS 5,093 307,807 BSS
Jumlah 21,821,807 19,132,137 Total
Persentase terhadap total liabilitas 2.01% 2.01% As a percentage of total liabilities
Pinjaman (Catatan 18) Borrowings (Note 18)
MDKA 105,300,000 183,050,000 MDKA
Persentase terhadap total liabilitas 9.70% 19.20% As a percentage of total liabilities
Liabilitas sewa (Catatan 17) Lease liabilities (Note 17)
MIM 1,248,839 2,133,425 MIM
Persentase terhadap total liabilitas 0.11% 0.22% As a percentage of total liabilities
Additions of property,
Penambahan aset tetap plant and equipment
MMS 30,147,593 36,467,923 MMS
BSS 185,010 87,259 BSS
Jumlah 30,332,603 36,555,182 Total
Persentase terhadap total As a percentage of total additions of
penambahan aset tetap 11.48% 7.66% property, plant and equipment
503
Page 556
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/116 Exhibit E/116
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
32. SIFAT HUBUNGAN, SALDO DAN TRANSAKSI 32. NATURE OF RELATIONSHIPS, BALANCES AND
DENGAN PIHAK BERELASI (Lanjutan) TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES
(Continued)
b. Rincian transaksi dan saldo (Lanjutan) b. Details of transactions and balances
(Continued)
Saldo dan transaksi dengan pihak yang berelasi Balances and transactions with related parties
adalah sebagai berikut: (Lanjutan) are as follows: (Continued)
2024 2023
Transaksi pembelian Purchase transactions
BTR 7,934,053 1,178,448 BTR
BAP 4,434,493 653,960 BAP
MDKA 3,581,878 3,600,802 MDKA
MMS 1,143,980 597,883 MMS
MIM 126,570 162,272 MIM
Jumlah 17,220,974 6,193,365 Total
Persentase terhadap total beban
pokok pendapatan dan beban As a percentage of total cost of
operasi 0.98% 0.48% revenue and operating expenses
Biaya keuangan Finance costs
MDKA 2,475,266 6,249,165 MDKA
Persentase terhadap total biaya
keuangan 31.11% 31.19% As a percentage of total finance costs
Transaksi pihak berelasi dilakukan dengan The related party transactions are conducted
ketentuan yang setara dengan yang berlaku under conditions equivalent to those applicable
dalam transaksi yang wajar. in a fair transaction.
c. Kompensasi manajemen kunci c. Key management compensation
Kompensasi untuk manajemen kunci Grup The compensation for the key management of
adalah sebagai berikut: the Group was as follows:
2024 2023
Salaries and other short-term
Gaji dan imbalan kerja jangka pendek 3,455,150 2,619,852 employee benefits
Pembayaran berbasis saham 194,464 41,294 Share-based payments
Jumlah 3,649,614 2,661,146 Total
504
Page 557
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/117 Exhibit E/117
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
33. ASET DAN LIABILITAS MONETER DALAM MATA 33. MONETARY ASSETS AND LIABILITIES
UANG ASING DENOMINATED IN FOREIGN CURRENCIES
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Grup As of 31 December 2024 and 2023, the Group has
mempunyai aset dan liabilitas moneter dalam mata monetary assets and liabilities in foreign currencies
uang asing sebagai berikut: as follows:
2024 2023
Mata uang asing/ Setara US$/ Mata uang asing/ Setara US$/
Foreign currency Equivalent in US$ Foreign currency Equivalent in US$
Aset moneter Monetary assets
Kas dan setara kas Rp 1,486,199,939,188 91,973,572 1,557,299,228,716 100,671,361 Cash and cash equivalents
CNY 1,415,777 191,967 1,265,664 172,248
MYR 18,810 4,176 19,970 4,283
Piutang usaha Rp 2,519,059,882,696 155,887,118 1,020,635,239,167 66,104,994 Trade receivables
Piutang lain-lain Rp 40,956,972,307 2,535,013 23,919,543,790 1,549,658 Other receivables
Aset tidak lancar lain-lain Rp 51,654,249,177 3,207,011 3,799,163,895 244,917 Other non-current assets
Jumlah aset moneter 253,798,857 168,747,461 Total monetary assets
Liabilitas moneter Monetary liabilities
Utang usaha Trade payables
– pihak ketiga Rp ( 2,518,730,583,848) ( 155,874,814) ( 3,436,628,627,155 ) ( 222,757,192) third parties -
CNY ( 65,549,663) ( 8,978,393) ( 89,620,950 ) ( 12,553,502)
AUD ( 30,044) ( 18,877) - -
EUR ( 9,796) ( 10,240) ( 7,624) ( 8,366)
– pihak berelasi Rp ( 249,262,238,990) ( 15,439,930) ( 51,636,123,420 ) ( 3,328,786 ) related parties –
Beban yang masih harus dibayar Rp ( 1,150,125,903,154) ( 71,243,470) ( 1,012,968,683,712 ) ( 65,305,808) Accrued expenses
CNY ( 1,120,999) ( 153,630) ( 389,306 ) ( 54,502 )
AUD ( 16,000) ( 10,052) ( 37,500 ) ( 25,349 )
MYR ( 16,000) ( 3,571) - -
SGD - - ( 2,645 ) ( 1,991 )
Pinjaman Rp - - ( 424,942,689,590 ) ( 27,394,449) Borrowings
Liabilitas sewa Rp ( 20,161,253,324) ( 1,248,839) ( 33,356,185,391 ) ( 2,150,453) Lease liabilities
Utang obligasi Rp ( 3,478,505,074,849) ( 215,467,361) - - Bonds payable
Liabilitas imbalan pasca-kerja Rp ( 33,813,306,151) ( 2,094,061) ( 25,914,769,918 ) ( 1,672,645 ) Post-employment benefits liability
Provisi rehabilitasi, reklamasi dan Provision for rehabilitation,
penutupan tambang Rp ( 117,089,271,628) ( 7,252,804) ( 103,842,008,265) ( 6,694,302) reclamation and mine closure
Jumlah liabilitas moneter ( 477,796,042) ( 341,947,345 ) Total monetary liabilities
Liabilitas moneter bersih ( 223,997,185) ( 173,199,884 ) Net monetary liabilities
Apabila aset dan liabilitas dalam mata uang selain If assets and liabilities in currencies other than US
Dolar AS pada tanggal 31 Desember 2024 dijabarkan Dollars as at 31 December 2024 are translated using
dengan menggunakan kurs yang berlaku pada the exchange rate as at the date of completion of
tanggal penyelesaian laporan keuangan these consolidated financial statements, the total
konsolidasian ini, liabilitas moneter neto akan turun net monetary liabilities will decrease by
sekitar US$3.243.972. approximately US$3,243,972.
34. ASET DAN LIABILITAS KEUANGAN 34. FINANCIAL ASSETS AND LIABILITIES
Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup As at 31 December 2024, the Group classified its
mengklasifikasikan kas dan setara kas, piutang cash and cash equivalents, trade receivables, other
usaha, piutang lain-lain dan aset tidak lancar lain- receivables and other non-current assets
lain sebesar US$429.416.376 sebagai aset keuangan amounting to US$429,416,376 as financial assets at
yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi amortized cost (2023: US$411,363,232).
(2023: US$411.363.232).
Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup As at 31 December 2024, the Group classified its
mengklasifikasikan aset derivatif sebesar derivative assets amounting to US$11,636 and
US$11.636 dan liabilitas derivatif sebesar US691.490 derivative liabilities amounting to US$691,490 as
sebagai aset dan liabilitas keuangan yang diukur financial assets and liabilities at FVTPL (2023:
pada nilai wajar melalui laba rugi (2023: US$nihil). US$nil).
Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup As at 31 December 2024, the Group classified its
mengklasifikasikan utang usaha, utang dividen, trade payables, dividends payables, accrued
beban yang masih harus dibayar, pinjaman, utang expenses, borrowings, bonds payable and lease
obligasi dan liabilitas sewa sebesar US$973.513.048 liabilities amounting to US$973,513,048 as
sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada biaya financial liabilities carried at amortized cost (2023:
perolehan diamortisasi (2023: US$842.294.586). US$842,294,586).
505
Page 558
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/118 Exhibit E/118
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
35. LABA PER SAHAM 35. EARNINGS PER SHARE
2024 2023
Laba konsolidasian tahun berjalan yang Consolidated profit for the year
dapat diatribusikan kepada pemilik attributable to the owners of the
entitas induk 22,781,830 6,928,852 parent entity
Rata-rata tertimbang jumlah saham biasa Weighted average number of ordinary
yang beredar 107,995,419,900 104,562,503,263 shares outstanding
Laba per saham dasar dan dilusian 0.00021 0.00007 Basic and diluted earnings per share
Perusahaan tidak memiliki instrumen berpotensi The Company does not have dilutive potential
saham biasa yang bersifat dilutif sehingga laba per ordinary shares so that the basic earnings per share
saham dasar sama dengan laba per saham dilusian. is the same as the diluted earnings per share.
36. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN KONTINJENSI 36. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS AND
CONTINGENCIES
a. Perjanjian penting a. Significant agreements
SCM, sebagai produsen nikel, mengadakan SCM, as a nickel producer, has entered into a
sejumlah perjanjian penambangan nikel. number of nickel mining agreements. Under
Berdasarkan perjanjian-perjanjian tersebut, the agreements, SCM is required to pay
SCM diharuskan membayar biaya sewa dan contractors a rental fee and a service fee,
biaya jasa kepada kontraktor, dihitung secara calculated on a monthly basis, based on a
bulanan, berdasarkan rumus yang meliputi formula which includes the amount of nickel
jumlah bijih nikel yang diangkut dan ore transported and overburden mined and
overburden yang ditambang dan diangkut. transported. The contractors will provide the
Kontraktor akan menyediakan sarana, mesin, equipment, machineries, appliances and other
perlengkapan, dan barang-barang lain yang supplies necessary and also in some instances
diperlukan dan dalam kondisi tertentu dapat may use SCM’s own equipment for performing
menggunakan peralatan SCM sendiri untuk the mining and transportation services and are
melakukan jasa penambangan dan required to meet certain minimum production
transportasi, dan diharuskan memenuhi requirements.
persyaratan minimum produksi tertentu.
Perusahaan/ Kontraktor/ Tipe perjanjian/ Tanggal perjanjian/ Akhir periode perjanjian/
Entity Contractor Agreement type Agreement date Agreement period end
SCM PT Petronesia Benimel Jasa penambangan nikel/ 12 Mei/May 2022 30 September 2025
Nickel mining services work
SCM PT Hillconjaya Sakti Jasa penambangan nikel/ 20 Mei/May 2024 19 Mei/May 2027
Nickel mining services work
SCM PT Jakarta Anugerah Jasa penambangan dan 1 Juli/July 2024 30 Juni/June 2027
Mandiri pengangkutan bijih limonit/
Mining and limonite ore hauling
SCM PT Uniteda Arkato Sewa peralatan/ 20 Januari/January 30 Maret/March 2025*
Equipment rental 2022
SCM MMS Jasa design engineering dan 19 Oktober/October 31 Desember/December 2024*
konstruksi pertambangan/ 2022
Design engineering and mining
construction service
SCM MMS Perjanjian penyediaan jasa/ 30 September 2024 2 (dua) tahun dan dapat
Services provision agreement diperpanjang secara otomatis
dengan periode 2 (dua) tahun
sampai dengan dilakukan
pengakhiran/2 (two) years and
may continue automatically
extend for 2 (two) years period
until termination is made
*) Dalam proses perpanjangan *) In the process of extension
506
Page 559
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/119 Exhibit E/119
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
36. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN KONTINJENSI 36. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS AND
(Lanjutan) CONTINGENCIES (Continued)
a. Perjanjian penting (Lanjutan) a. Significant agreements (Continued)
Perusahaan/ Kontraktor/ Tipe perjanjian/ Tanggal perjanjian/ Akhir periode perjanjian/
Entity Contractor Agreement type Agreement date Agreement period end
SCM PT Malachite International Jasa pengangkutan bijih nikel/ 26 Agustus/August 25 Agustus/August 2026
Mining Nickel ore hauling services 2023
SCM PT Malachite International Jasa pengangkutan bijih limonit/ 1 Juli/July 2024 30 September 2024
Mining Limonite ore hauling services
SCM PT Jakarta Anugerah Jasa pengangkutan bijih nikel/ 4 September 2023 3 September 2026
Mandiri Nickel ore hauling services
MTI PT Batutua Tembaga Raya Pemasok material/ 10 Mei/May 2021 Dimulai tidak lebih awal dari
dan/and PT Batutua Material supply 1 September 2022 dan akan
Kharisma Permai berlaku untuk jangka waktu 10
tahun ke depan serta akan
diperpanjang secara otomatis
setiap 2 tahun/
Since the date not earlier than
1 September 2022 and shall
continue in effect for a 10-year
term and shall renew
automatically on
a 2 yearly basis
MTI PT Batutua Alam Persada Pengiriman/Shipping 10 Mei/May 2021 Dimulai tidak lebih awal dari
1 September 2022 dan akan
berlaku untuk jangka waktu 10
tahun ke depan serta akan
diperpanjang secara otomatis
setiap 2 tahun/
Since the date not earlier than
1 September 2022 and shall
continue in effect for a 10-year
term and shall renew
automatically on
a 2 yearly basis
Perusahaan/ Pelanggan/ Tipe perjanjian/ Tanggal perjanjian/ Akhir periode perjanjian/
Entity Customer Agreement type Agreement date Agreement period end
MTI PT QMB New Energy Pemasok asam dan uap/ 30 April 2021 Dimulai 1 Oktober 2022
Materials Acid and stream supply (tergantung penyesuaian oleh
para pihak) dan akan berlaku
untuk jangka waktu 10 tahun ke
depan/
Since 1 October 2022 (subject to
adjustment by the parties) and
continue in effect for a 10-year
term
507
Page 560
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/120 Exhibit E/120
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
36. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN KONTINJENSI 36. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS AND
(Lanjutan) CONTINGENCIES (Continued)
a. Perjanjian penting (Lanjutan) a. Significant agreements (Continued)
Perjanjian Opsi Beli dengan Arniko Call Option Agreement with Arniko
Pada tanggal 28 Mei 2024, Perusahaan dan On 28 May 2024, the Company and Arniko
Arniko menandatangani Perjanjian Opsi Beli entered into Call Option Agreement whereby
dimana Perusahaan dapat melaksanakan opsi the Company may exercise the call option
beli dalam periode opsi, yaitu periode yang during the option period, which is the period
dimulai pada tanggal terpenuhinya syarat commences on the date the hurdle conditions
awal dan berlanjut hingga yang belakangan are satisfied and continues until the later of
antara kedua waktu berikut: i) 4 tahun sejak the following: i) 4 years from the date of Call
tanggal Perjanjian Opsi Beli; dan ii) 18 bulan Option Agreement; and ii) 18 months after
setelah terpenuhinya syarat awal. Syarat awal the hurdle conditions are satisfied. The
adalah: i) Pabrik HPAL ESG telah memulai hurdle conditions are: i) ESG’s HPAL Plant
operasional dan operasional berlangsung having commenced operation and operations
selama periode satu tahun; dan ii) ESG telah continuing for one year period; and ii) ESG
menyelesaikan empat triwulan berturut-turut having completed four successive quarters of
dengan EBITDA operasional yang positif. Pada EBITDA-positive operations. On 31 December
tanggal 31 Desember 2024, syarat awal belum 2024, the hurdle conditions were not met and
terpenuhi dan periode opsi belum dimulai. option period has not commenced.
b. Undang-Undang Pertambangan Indonesia b. Indonesian Mining Law
Pada tanggal 10 Juni 2020, Dewan Perwakilan On 10 June 2020, the House of Representative
Rakyat Indonesia mengeluarkan Undang- of Indonesia has issued Law No. 3 Year 2020
Undang No. 3 Tahun 2020 sebagai Amendemen regarding the Amendment of Law No. 4 Year
atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 2009 on Mineral and Coal Mining (the
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara “Amendment”).
(“Amendemen”).
Perubahan dalam Amendemen ini adalah The changes of the Amendment are as
sebagai berikut: follows:
- Peralihan wewenang dari Pemerintah - Transfer of authority from Local
Daerah (gubernur, walikota atau bupati) ke Government (i.e. the governor, mayor or
Pemerintah Pusat (Kementerian Energi dan regent) to Central Government (i.e. the
Sumber Daya Mineral (“ESDM”)). Ministry of Energy and Mineral Resources
(“MEMR”)).
Dalam hal ini, Pemerintah Pusat masih In this case, Central Government will still
memiliki kekuasaan untuk mendelegasikan have the power to delegate a certain
sejumlah wewenang kepada Pemerintah amount of authority to Local Government.
Daerah.
Peralihan ini akan efektif paling cepat Its effective power at the earliest of: (i)
diantara (i) sembilan bulan sejak tanggal six months as of the enactment date of
berlakunya Amendemen; dan the Amendment; and (ii) the issuance of
(ii) penerbitan peraturan pelaksanaan. the implementing regulations.
508
Page 561
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/121 Exhibit E/121
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
36. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN KONTINJENSI 36. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS AND
(Lanjutan) CONTINGENCIES (Continued)
b. Undang-Undang Pertambangan Indonesia b. Indonesian Mining Law (Continued)
(Lanjutan)
Perubahan dalam Amendemen ini adalah The changes of the Amendment are as
sebagai berikut: (Lanjutan) follows: (Continued)
- Terdapat 9 (sembilan) jenis izin - There will be 9 (nine) types of mining
pertambangan dalam Amendemen: licenses in the Amendment:
a. Izin Usaha Pertambangan (“IUP”); a. Mining Business Licenses (“IUP”);
b. Izin Usaha Pertambangan Khusus b. Special Mining Business Licenses
(“IUPK”); (“IUPK”);
c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi c. IUPK for Continuation of Operations
Kontrak Karya (“KK”) dan Perjanjian of Contracts of Work (“CoW”) and
Karya Pengusahaan Pertambangan Coal Mining Concession Agreements
Batubara (“PKP2B”); (“PKP2B”);
d. Izin Pertambangan Rakyat (“IPR”); d. Community Mining Licenses;
e. Surat Izin Penambangan Batuan e. Licenses for Rock Mining;
(“SIPB”);
f. Izin Penugasan untuk pertambangan f. Assignment Licenses for the mining of
mineral radioaktif; radioactive minerals;
g. Izin Pengangkutan dan Penjualan; g. Licenses for Transport and Sale;
h. Izin Usaha Jasa Pertambangan h. Mining Services Business Licenses; and
(“IUJP”); dan
i. Izin Usaha Pertambangan untuk i. Mining Business Licenses for Sales.
Penjualan.
IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi IUP Exploration and IUP Operation
tidak akan lagi diperlakukan secara Production will no longer be treated
terpisah. Satu IUP akan mencakup tahap separately. A single IUP will cover the
eksplorasi sampai dengan tahap operasi exploration stage up to the operation
produksi. Jangka waktu berlakunya izin production stage. The validity period for
pertambangan untuk logam, non-logam, mining licenses for metals, nonmetals,
batu dan batubara tetap tidak berubah. rock and coal remains unchanged.
Penyesuaian atas izin usaha pertambangan Adjustments of existing mining business
yang sudah ada dengan ketentuan baru licenses with the new provisions under the
dalam Amendemen dapat dipenuhi dalam Amendment can be fulfilled within two
jangka waktu dua tahun dari tanggal years of the enactment of the
berlakunya Amendemen tersebut. Amendment.
Amendemen tersebut memberikan jangka The amendment gives a validity period of
waktu selama 30 (tiga puluh) tahun bagi 30 (thirty) years for IUP holders whose
pemegang IUP yang kegiatan mining activities are integrated with
pertambangannya terintegrasi dengan processing and refinery activities and
kegiatan pengolahan/pemurnian dan guaranteed to get an extension of 10 (ten)
dijamin memperoleh perpanjangan selama years for each extension as long as the
10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan requirements under the prevailing
apabila memenuhi persyaratan dalam regulations are satisfied.
peraturan yang berlaku.
Perubahan dalam Amendemen ini juga The changes of the Amendment also cover
mencakup penyesuaian atas IUP Operasi the adjustment of IUP Operation
Produksi khusus untuk pengolahan dan Production specifically for processing and
pemurnian menjadi Izin Usaha Industri refinery to become an Industrial Business
(“IUI”) yang harus dilakukan dalam waktu License (“IUI”) and must be carried out
satu tahun sejak berlakunya Amendemen. within a year of the enactment of the
Perusahaan hanya perlu mendapatkan IUI Amendment. A company will only need to
untuk melaksanakan bisnis pengolahan dan obtain IUI to conduct its processing and
pemurnian. refinery business.
509
Page 562
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/122 Exhibit E/122
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
36. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN KONTINJENSI 36. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS AND
(Lanjutan) CONTINGENCIES (Continued)
b. Undang-Undang Pertambangan Indonesia b. Indonesian Mining Law (Continued)
(Lanjutan)
Perubahan dalam Amendemen ini adalah The changes of the Amendment are as
sebagai berikut: (Lanjutan) follows: (Continued)
- Jaminan perpanjangan untuk KK dan PKP2B - Guarantee extension CoW and PKP2B in
menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi the form of IUPK for Continuation of
KK/PKP2B Operations of CoW and PKP2B
Pemegang KK/PKP2B yang belum The holders of CoW and PKP2B which have
mendapatkan perpanjangan dijamin not obtained an extension will be
mendapatkan dua kali perpanjangan dalam guaranteed to get a two-time extension in
bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi the form of IUPK for Continuation of
KK/PKP2B masing-masing untuk jangka Operations of CoW and PKP2B for a
waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun. Bagi maximum period of 10 (ten) years each.
pemegang KK/PKP2B yang telah For those CoW and PKP2B holders that
memperoleh perpanjangan pertama have already obtained their first
dijamin akan mendapatkan perpanjangan extension, they will be guaranteed to get
kedua. a second extension.
Wilayah pertambangan yang ditentukan - The mining area which will be determined
dalam IUPK sebagai Kelanjutan Operasi under the IUPK for Continuation of
KK/PKP2B akan merujuk pada rencana Operations of CoW and PKP2B will refer to
pengembangan yang disetujui oleh ESDM. development plan approved by the MEMR.
- Peralihan atas kepemilikan IUP/IUPK dan - Transfer of ownership IUP/IUPK and shares
saham dalam perusahaan tambang in mining companies
Peralihan atas IUP/IUPK kepada pihak Transfer for IUP/IUPK to a non-affiliated
ketiga non-afiliasi diperbolehkan dengan third party is now allowed with prior
persetujuan dari ESDM dan memenuhi consent from the MEMR and subject to the
persyaratan sebagai berikut: fulfilment of the following conditions:
a. Kegiatan eksplorasi telah selesai a. The exploration phase has been
dilakukan, yang dibuktikan dengan completed, as evidenced by the data
ketersediaan data sumber daya dan on the relevant resources and reserves;
cadangan; dan and
b. Semua persyaratan administratif, b. All administrative, technical,
teknis, lingkungan dan finansial telah environmental and financial
terpenuhi. requirements have been satisfied.
Segala bentuk peralihan kepemilikan saham Any transfer of shares in a non-public
di perusahaan tambang non-publik dapat mining company may be carried out with
dilakukan atas persetujuan ESDM dan semua approval from MEMR and also the same
persyaratan diatas juga terpenuhi. conditions above are fulfilled.
510
Page 563
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/123 Exhibit E/123
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
36. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN KONTINJENSI 36. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS AND
(Lanjutan) CONTINGENCIES (Continued)
b. Undang-Undang Pertambangan Indonesia b. Indonesian Mining Law (Continued)
(Lanjutan)
- Perubahan penting lainnya - Other important updates
a. Amendemen memperbolehkan a. The Amendment allows mining service
perusahaan jasa pertambangan untuk companies to undertake coal/mineral
melakukan penggalian getting.
batubara/mineral.
b. Terdapat kewajiban baru bagi b. There is a new obligation for IUP and
pemegang IUP dan IUPK tahap operasi IUPK holders in the production
produksi untuk melakukan kegiatan operation stage to carry out
eksplorasi lanjutan setiap tahun dan exploration annually and to allocate
mengalokasikan anggarannya tanpa their budget without any exemptions
pengecualian untuk eksplorasi for continued exploration activities.
lanjutan. Untuk menjamin hal ini, To guarantee this, the IUP and IUPK
pemegang IUP dan IUPK tahap operasi holders at the production operation
produksi wajib menyediakan dana stage are required to provide a
ketahanan cadangan. reserve fund.
c. Pemegang izin berkewajiban untuk c. The license holders are obliged to use
menggunakan jalan pertambangan a hauling road for their mining
dalam pelaksanaan kegiatan usaha activities. This road may be built by
pertambangan. Jalan ini dapat the mining companies or in
dibangun sendiri atau bekerja sama cooperation with either other license
dengan pemegang izin lainnya atau holders or other parties after
pihak lain yang telah memenuhi aspek fulfillment of certain safety mining
keselamatan pertambangan. Namun, requirements. However, there is also
terdapat juga kemungkinan untuk possibility of the parties using public
menggunakan jalan umum jika jalan roads if a dedicated hauling road is
pertambangan tidak tersedia. not available.
d. Pemegang IUP atau IUPK pada tahap d. The IUP or IUPK holders in operation
operasi produksi yang sahamnya production stage whose are owned by
dimiliki oleh investor asing wajib foreign investor will be obligate to
melakukan divestasi saham secara divest in stages to achieve 51% local
bertahap untuk mencapai 51% ownership to Central Government,
kepemilikan lokal kepada Pemerintah Local Government, state/regional
Pusat, Pemerintah Daerah, owned enterprises, and/or national
BUMN/BUMD, dan/atau badan usaha private entities.
swasta nasional.
e. Pemegang IUP dan IUPK dilarang untuk e. IUP or IUPK holder is prohibited from
menjaminkan IUP atau IUPK, termasuk encumbering their IUP or IUPK, as well
komoditas tambangnya, kepada pihak as their mining commodities, as
lain. securities to other parties.
511
Page 564
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/124 Exhibit E/124
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
36. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN KONTINJENSI 36. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS AND
(Lanjutan) CONTINGENCIES (Continued)
b. Undang-Undang Pertambangan Indonesia b. Indonesian Mining Law (Continued)
(Lanjutan)
Pada tanggal 2 November 2020, telah On 2 November 2020, Law No. 11 of 2020 on
diundangkan Undang-Undang No. 11 Tahun Job Creation (the “Job Creation Law”) has
2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang been promulgated. On 30 December 2022, the
Cipta Kerja”). Pada tanggal 30 Desember Government issued the Government
2022, Pemerintah mengundangkan Peraturan Regulation in Lieu of Law No. 2 of 2022 on Job
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Creation (“Perppu 2/2022”) which revokes
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu the Job Creation Law. On 31 March 2023 the
2/2022”) yang mencabut Undang-Undang Government issued Law No. 6 of 2023 on the
Cipta Kerja. Pada tanggal 31 Maret 2023 Enactment of the Government Regulation in
Pemerintah mengundangkan Undang-Undang Lieu of Law No. 2 of 2022 on Job Creation into
No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Law (“Law No. 6/2023”). Perppu 2/2022
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 amends several existing laws in Indonesia
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi among others, in the fields of energy and
Undang-Undang (“UU 6/2023”). Perppu mineral resources, forestry, spatial planning,
2/2022 mengubah beberapa undang-undang taxation, and manpower. In February 2021,
yang berlaku di Indonesia, antara lain, di the various implementing regulations of the
bidang energi dan sumber daya mineral, Job Creation Law have been issued by the
kehutanan, penataan ruang, perpajakan, dan Government which pursuant to the Perppu
ketenagakerjaan. Pada bulan Februari 2021, 2/2022 are declared to remain valid as long as
beberapa peraturan pelaksana atas Undang- they do not conflict with the Perppu 2/2022.
Undang Cipta Kerja telah diundangkan oleh
Pemerintah yang oleh Perppu 2/2022
dinyatakan masih berlaku selama tidak
bertentangan dengan Perppu 2/2022.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Regulation of the Minister of Energy and
Mineral Republik Indonesia No. 7 Tahun 2020 Mineral Resources of the Republic of
(“Permen ESDM 7/2020”) tentang Tata Cara Indonesia No. 7 of 2020 (“Permen ESDM
Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan 7/2020) concerning Procedures for Granting
Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral of Areas, Licensing and Reporting in Relation
Dan Batubara yang diundangkan tanggal to Mineral and Coal Mining Business Activities
6 Maret 2020, sebagaimana diubah oleh which was promulgated on March 6 2020, as
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya amended by Regulation of Minister of Energy
Mineral Republik Indonesia No. 16 Tahun 2021 and Mineral Resources of the Republic of
dan dicabut sebagian oleh Peraturan Menteri Indonesia No. 16 of 2021 and partially revoked
Energi dan Sumber Daya Mineral Republik by Regulation of Minister of Energy and
Indonesia No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Mineral Resources of the Republic of
Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Indonesia No. 10 of 2023 concerning
Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Procedures for Preparing, Submitting and
Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Approving Work Plans and Budgets as well as
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Procedures for Reporting on the
Batubara Ketentuan Pasal 78 sampai dengan Implementation of Mineral and Coal Mining
Pasal 93 Permen ESDM 7/2020. Business Activities Provisions from Article 78
to Article 93 of Permen ESDM 7/2020.
Berdasarkan hasil evaluasi manajemen, tidak Based on management’s evaluation, there is
terdapat dampak keuangan signifikan atas no significant financial impact for this
amendemen Undang-Undang Pertambangan amendment of Indonesian Mining Law.
Indonesia ini.
512
Page 565
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/125 Exhibit E/125
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
37. JAMINAN REKLAMASI DAN PENUTUPAN TAMBANG 37. RECLAMATION GUARANTEES AND MINE CLOSURE
Pada tanggal 20 Desember 2010, Pemerintah On 20 December 2010, the Government of
Indonesia mengeluarkan peraturan implementasi Indonesia released an implementing regulation for
atas Undang-Undang Mineral No. 4 Tahun 2009 Mining Law No. 4 of 2009 regarding Mineral and
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Coal Mining as lastly amended by Perppu 2/2022,
sebagaimana terakhir diubah oleh Perppu 2/2022, i.e. Government Regulation No. 78 of 2010 that
yaitu Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 yang deals with reclamation and post-mining activities
mengatur aktivitas reklamasi dan pascatambang for both IUP-Exploration and IUP-Production
untuk pemegang IUP-Eksplorasi dan IUP-Operasi Operation holders. On 9 September 2021, the
Produksi. Pada tanggal 9 September 2021, Government of Indonesia issued the Governmental
Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Regulation No. 96 of 2021 on the Implementation
Pemerintah No. 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan of Mineral and Coal Mining Business Activities
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan which also deals with reclamation and post-mining
Batubara yang juga mengatur mengenai aktivitas activities.
reklamasi dan pascatambang.
Pemegang IUP-Eksplorasi, ketentuannya antara An IUP-Exploration holder, among other
lain, harus memuat rencana reklamasi di dalam requirements, must include a reclamation plan in
rencana kerja dan anggaran biaya eksplorasinya dan its exploration work plan and budget and provide a
menyediakan jaminan reklamasi berupa deposito reclamation guarantee in the form of a time
berjangka yang ditempatkan pada bank deposit placed at a state-owned bank.
pemerintah.
Pemegang IUP-Operasi Produksi, ketentuannya An IUP-Production Operation holder, among other
antara lain, harus menyiapkan (1) rencana requirements, must (1) prepare a five-year
reklamasi lima tahunan; (2) rencana pascatambang; reclamation plan; (2) prepare a post-mining plan;
(3) menyediakan jaminan reklamasi yang dapat (3) provide a reclamation guarantee which may be
berupa rekening bersama atau deposito berjangka in the form of a joint account or time deposit
yang ditempatkan pada bank pemerintah, bank placed at a state-owned bank, a bank guarantee, or
garansi, atau cadangan akuntansi (bila memenuhi an accounting provision (if it meets the
persyaratan); dan(4) menyediakan jaminan requirements); and (4) provide a post-mine
pascatambang berupa deposito berjangka yang guarantee in the form of a time deposit at a state-
ditempatkan di bank pemerintah. owned bank.
Penempatan jaminan reklamasi dan jaminan The requirement to provide a reclamation
pascatambang tidak menghilangkan kewajiban guarantee and a post-mining guarantee does not
pemegang IUP dari ketentuan untuk melaksanakan release the IUP holder from the requirement to
aktivitas reklamasi dan pascatambang. perform reclamation and post-mining activities.
Pada tanggal 3 Mei 2018, Kementerian Energi dan On 3 May 2018, the Ministry of Energy and Mineral
Sumber Daya Mineral (“KESDM”) mengeluarkan Resources (“MoEMR”) issued Ministerial Regulation
Peraturan Menteri No. 26/2018 (“Permen ESDM No. 26/2018 (“Permen ESDM 26/2018”) regarding
26/2018”) mengenai prinsip pertambangan dan proper mining principles and supervision in mineral
pengawasan yang tepat dalam aktivitas and coal mining activities, and on 7 May 2018, the
pertambangan mineral dan batubara, dan pada MoEMR issued Ministerial Decree No. 1827
tanggal 7 Mei 2018, KESDM mengeluarkan K/30/MEM/2018 (“Kepmen ESDM 1827/2018”)
Keputusan Menteri No. 1827 K/30/MEM/2018 regarding guidelines for proper mining techniques
(“Kepmen ESDM 1827/2018”) mengenai pedoman and principles. As of the effective date of these
untuk teknik dan prinsip pertambangan yang tepat. regulations, Ministerial Regulation No. 07/2014
Pada tanggal peraturan ini berlaku efektif, regarding mine reclamation and post-mining
Peraturan Menteri No. 07/2014 mengenai reklamasi activities in mineral and coal mining activities was
dan pascatambang pada kegiatan usaha revoked and is no longer valid.
pertambangan mineral dan batubara dicabut dan
tidak berlaku lagi.
513
Page 566
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/126 Exhibit E/126
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
37. JAMINAN REKLAMASI DAN PENUTUPAN TAMBANG 37. RECLAMATION GUARANTEES AND MINE CLOSURE
(Lanjutan) (Continued)
Dari waktu ke waktu, ABP dan SCM dapat melakukan From time to time, ABP and SCM can review or
peninjauan atau revisi terhadap rencana-rencana revise existing plans, including reclamation and
yang telah ada, termasuk diantaranya adalah post-mining plans in accordance with the applicable
rencana reklamasi dan pascatambang sesuai regulations.
ketentuan yang berlaku.
Kepmen ESDM 1827/2018 menetapkan bahwa suatu Kepmen ESDM 1827/2018 states that a company is
perusahaan disyaratkan untuk menyediakan required to provide mine reclamation and post-
jaminan untuk reklamasi tambang dan mining guarantees which may be in the form of a
pascatambang yang dapat berupa deposito time deposit, bank guarantee or accounting
berjangka, jaminan bank, rekening bersama, atau reserve, all of which have a duration corresponding
cadangan akuntansi yang jangka waktunya sesuai to the reclamation schedule.
dengan jadwal reklamasi.
Jumlah penempatan
(dalam Rp)/
Surat Keputusan/Decree Placed amount (in Rp)
Perusahaan/ Periode/
Entity Nomor/Number Tanggal/Date Period 2024 2023 Bentuk/Form
ABP B-347/MB.07/ 24 Januari/ 2021-2025 523,730,000 523,730,000 Deposito berjangka/Time
DJB.T.2022 January 2022 deposits
SCM 1175/30/DJB/2017 5 Juni/ 2016-2018 265,580,000 265,580,000 Deposito berjangka/Time
June 2017 deposits
294/37.06/DJB/ 2018 8 Februari/ 2018-2022 7,470,291,400 7,470,291,400 Bank garansi/
February 2018 Bank guarantees
B-1907/MB.07/ 27 Oktober/ 2023-2027 30,717,700,526 - Deposito berjangka/Time
DJB.T/2024 October 2024 deposits
Tabel di bawah ini menunjukkan jaminan The below table sets out post-mining guarantees
pascatambang yang diwajibkan dan ditempatkan that are required and have been placed by the
oleh Grup pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 Group as at 31 December 2024 and 2023:
adalah sebagai berikut:
Jumlah penempatan
(dalam Rp)/
Surat Keputusan/Decree Placed amount (in Rp)
Perusahaan/ Periode/
Entity Nomor/Number Tanggal/Date Period 2024 2023 Bentuk/Form
ABP B-347/MB.07/ 24 Januari/ 2022-2024 604,731,000 483,784,800 Deposito berjangka/Time
DJB.T.2022 January 2022 deposits
SCM B-291/MB.07/ 21 Januari/ 2021-2032 6,556,438,575 728,493,175 Deposito berjangka/Time
DJB.T/2022 January 2022 deposits
514
Page 567
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/127 Exhibit E/127
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
38. INSTRUMEN KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO 38. FINANCIAL INSTRUMENTS AND FINANCIAL RISK
KEUANGAN MANAGEMENT
Risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan The main risks arising from the Group’s financial
Grup adalah risiko kredit, risiko likuiditas, risiko instruments are credit risk, liquidity risk, currency
mata uang asing, risiko komoditi, risiko tingkat suku risk, commodities risk, interest rate risk and fair
bunga dan estimasi nilai wajar instrumen keuangan. value estimation of financial instruments. Interest
Kepentingan untuk mengelola risiko ini telah to manage this risk has significantly increased by
meningkat secara signifikan dengan considering the changes and volatility in financial
mempertimbangkan perubahan dan volatilitas markets both in Indonesia and international. The
pasar keuangan baik di Indonesia maupun Group’s management reviews and approves policies
internasional. Manajemen Grup menelaah dan for managing risks as summarized below.
menyetujui kebijakan untuk mengelola risiko-risiko
yang dirangkum di bawah ini.
Berikut adalah ringkasan dari tujuan dan kebijakan The followings are summary of objectives and
dari manajemen risiko keuangan Grup: policies of the Group’s financial risk management:
a. Risiko kredit a. Credit risk
Risiko kredit adalah salah satu risiko dimana Credit risk is the risk where one of the parties
salah satu pihak atas instrumen keuangan on financial instrument will fail to meet its
akan gagal memenuhi liabilitasnya dan obligations, leading to a financial loss.
menyebabkan pihak lain mengalami kerugian
keuangan.
Grup memiliki risiko kredit yang terutama The Group faced the credit risk mainly derived
berasal dari kas di bank, deposito berjangka, from cash in banks, time deposits, trade
piutang usaha, piutang lain-lain dan aset tidak receivables, other receivables and other non-
lancar lain-lain. current assets.
Grup meminimalisir risiko kredit mengingat The Group minimizes credit risk since the Group
Grup memiliki kebijakan yang jelas dalam has clear policies on the selection of customers
pemilihan pelanggan dan simpanan pada bank and deposits with banks by placing their funds
dengan menempatkan dana Grup hanya pada only in banks with a good reputation.
bank dengan reputasi baik.
Manajemen yakin terhadap kemampuan untuk Management is confident in its ability to control
mengendalikan dan menjaga eksposur risiko and sustain minimal exposure of credit risk. The
kredit pada tingkat yang minimal. Eksposur maximum credit risk exposure as at
maksimum risiko kredit pada tanggal 31 December 2024 is US$429,364,003 (2023:
31 Desember 2024 adalah US$429.364.003 US$411,328,769).
(2023: US$411.328.769).
b. Risiko likuiditas b. Liquidity risk
Risiko likuiditas adalah risiko bahwa Grup Liquidity risk is the risk that the Group will
akan mengalami kesulitan dalam memenuhi encounter difficulty in meeting financial
liabilitas keuangan karena kekurangan dana. obligations due to shortage of funds.
515
Page 568
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/128 Exhibit E/128
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
38. INSTRUMEN KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO 38. FINANCIAL INSTRUMENTS AND FINANCIAL RISK
KEUANGAN (Lanjutan) MANAGEMENT (Continued)
b. Risiko likuiditas (Lanjutan) b. Liquidity risk (Continued)
Grup memonitor kebutuhan likuiditas dengan The Group monitors their liquidity needs by
memonitor jadwal pembayaran utang atas closely monitoring debt servicing payment
liabilitas keuangan, terutama utang pihak schedule for financial liabilities, particularly
ketiga dan memonitor arus kas keluar the third party loans, and their cash outflows
sehubungan dengan aktivitas operasional due to day-to-day operations. Management also
setiap hari. Manajemen juga secara terus- continuously assesses conditions in the financial
menerus menilai kondisi pasar keuangan markets for opportunities to obtain optimal
untuk melihat peluang mendapatkan sumber funding sources.
pendanaan yang optimal.
Tabel dibawah ini menganalisa liabilitas The table below analyzes the Group’s financial
keuangan Grup pada tanggal pelaporan liabilities at the reporting date into relevant
berdasarkan kelompok jatuh temponya dari maturity groupings based on the remaining
sisa periode hingga tanggal jatuh tempo period to the contractual maturity date. The
kontraktual. Jumlah yang diungkapkan dalam amounts disclosed in the table represent
tabel ini adalah nilai arus kas kontraktual yang contractual undiscounted cash flows including
tidak terdiskonto termasuk estimasi estimated interest payments:
pembayaran bunga:
Lebih dari
satu tahun
dan kurang dari
lima tahun/
Arus kas More than one
kontraktual/ Sampai dengan year
Jumlah tercatat/ Contractual satu tahun/ and not later
Carrying amount cash flows Until one year than five years
2024 2024
Utang usaha 199,792,625 199,792,625 199,792,625 - Trade payables
Utang dividen 270,607 270,607 270,607 - Dividends payables
Beban yang masih harus
dibayar 89,342,797 89,342,797 79,448,513 9,894,284 Accrued expenses
Liabillitas sewa 3,807,439 4,184,938 1,916,233 2,268,705 Lease liabilities
Pinjaman 464,832,219 572,887,710 109,885,375 463,002,335 Borrowings
Utang obligasi 215,467,361 258,383,548 59,214,596 199,168,952 Bonds payable
Liabilitas derivatif 691,490 691,490 385,091 306,399 Derivative liabilities
Jumlah 974,204,538 1,125,553,715 450,913,040 674,640,675 Total
2023 2023
Utang usaha 262,169,726 262,169,726 262,169,726 - Trade payables
Beban yang masih harus
dibayar 87,732,751 87,732,751 83,885,103 3,847,648 Accrued expenses
Liabillitas sewa 6,222,084 7,060,299 2,879,137 4,181,162 Lease liabilities
Pinjaman 486,170,025 658,968,824 40,093,112 618,875,712 Borrowings
Jumlah 842,294,586 1,015,931,600 389,027,078 626,904,522 Total
516
Page 569
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/129 Exhibit E/129
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
38. INSTRUMEN KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO 38. FINANCIAL INSTRUMENTS AND FINANCIAL RISK
KEUANGAN (Lanjutan) MANAGEMENT (Continued)
c. Risiko mata uang asing c. Currency risk
Risiko mata uang asing adalah risiko di mana Currency risk is the risk that the fair value or
nilai wajar atau arus kas masa dating dari future cash flows of a financial instrument will
suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi fluctuate due to changes in foreign currency
akibat perubahan nilai tukar mata uang asing. exchange rates.
Grup mengelola risiko mata uang asing dengan The Group manages the currency risk by
menyesuaikan antara penerimaan dan matching receipts and payments in the same
pembayaran dalam mata uang yang sama dan currency and through regular monitoring
melakukan pengawasan secara berkala related to the exchange rate fluctuation.
terhadap fluktuasi pertukaran nilai mata uang
asing.
Tabel berikut menunjukkan sensitivitas atas The following table demonstrates the
perubahan yang wajar dari nilai tukar mata sensitivity to a reasonably possible change in
uang asing terhadap Dolar AS, dimana semua foreign currencies’ exchange rate against US
variabel lain konstan, terhadap laba sebelum Dollars with all other variables held constant,
pajak untuk tahun yang berakhir pada to the profit before tax for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023. Lima persen (5%) 31 December 2024 and 2023. Five percent (5%)
adalah tingkat sensitivitas yang digunakan is the sensitivity rate used when reporting
pada saat pelaporan mata uang asing kepada foreign currency risk internally to key
manajemen kunci secara internal dan management personnel and represents
merupakan penilaian manajemen yang management assessment of a reasonably
mungkin terjadi atas nilai tukar. possible change in foreign exchange rates.
Kenaikan/(penurunan) Efek terhadap laba sebelum pajak/
dalam persentase/ Effect on profit before tax
Increase/(decrease) in
percentage 2024 2023
Rp 5% 7,355,850 7,653,938 Rp
(5%) ( 8,130,150)( 8,459,616)
CNY 5% 425,717 592,179 CNY
(5%) ( 470,529)( 654,513)
AUD 5% 1,378 1,207 AUD
(5%) ( 1,523)( 1,334)
EUR 5% 488 398 EUR
(5%) ( 539)( 440)
MYR 5% ( 29)( 204) MYR
(5%) 32 225
SGD 5% - 95 SGD
(5%) -( 105)
Dampak dari perubahan nilai tukar Dolar AS The impact of the above change in exchange
untuk mata uang lainnya terutama perubahan rate of US Dollars to other currencies is mainly
nilai aset dan liabilitas moneter dalam mata the result of change in the value of foreign
uang asing dapat dilihat di Catatan 33. currencies denominated monetary assets and
liabilities refer to Note 33.
517
Page 570
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/130 Exhibit E/130
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
38. INSTRUMEN KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO 38. FINANCIAL INSTRUMENTS AND FINANCIAL RISK
KEUANGAN (Lanjutan) MANAGEMENT (Continued)
d. Risiko komoditi d. Commodities risk
Fokus utama Grup adalah pertambangan dan The Group’s main focus is nickel mining and
produksi nikel. Harga pasar dari komoditi ini production. The market prices for these
dapat selalu berfluktuasi. Fluktuasi tersebut commodities can fluctuate. This fluctuation is
ditimbulkan oleh berbagai faktor di luar caused by numerous factors beyond the Group’s
kendali Grup seperti: posisi-posisi spekulatif control such as: speculative positions taken by
yang diambil oleh para investor, perubahan investors, changes in the demand and supply for
dalam permintaan dan penawaran komoditi, commodities, actual or expected sales by
penjualan aktual maupun harapan penjualan central banks and the International Monetary
komoditi oleh Bank Sentral dan International Fund, global or regional economic events.
Monetary Fund, serta peristiwa-peristiwa A sustained period of commodities price
ekonomi global maupun regional. volatility may adversely affect the Group’s
Keberlanjutan perubahan harga komoditi yang ability to evaluate the feasibility of
terus menerus dapat mempengaruhi undertaking new capital projects or continuing
kemampuan Grup untuk mengevaluasi existing operations or to make other long-term
kelayakan usaha proyek-proyek permodalan strategic decisions.
baru atau kelanjutan kegiatan operasional
yang ada, atau membuat keputusan-
keputusan strategis jangka panjang lainnya.
Dalam memitigasi risiko ini, Grup melakukan In mitigating this risk, the Group conducts an
analisis atas harga jual nikel berdasarkan analysis of the nickel selling price based on the
harga pasar. market price.
e. Risiko tingkat suku bunga e. Interest rate risk
Risiko tingkat suku bunga Grup terutama The Group’s interest rate risk mostly arises
timbul dari pinjaman. Pinjaman yang from the borrowings. Borrowings issued at
diterbitkan dengan tingkat bunga floating rates expose the Group to cash flow
mengambang mengekspos Grup terhadap interest rate risk and borrowings issued at fixed
risiko suku bunga arus kas dan pinjaman rates expose the Group to fair value interest
dengan tingkat suku bunga tetap mengekspos rate risk.
Grup terhadap risiko nilai wajar suku bunga.
Kebijakan Grup adalah mengelola risiko arus The Group’s policy is to manage its cash flows
kas dari suku bunga dengan melakukan interest rate risk by refinancing borrowings at a
pembiayaan pinjaman dengan suku bunga lower interest rate.
yang lebih rendah.
Pada tanggal 31 Desember 2024, jika tingkat As at 31 December 2024, if interest rate on
suku bunga atas pinjaman lebih tinggi/rendah borrowings has been 10 basis points
10 basis poin dan variabel lain dianggap tetap, higher/lower with all other variables held
laba tahun berjalan akan lebih rendah/tinggi constant, profit for the year would have been
sebesar US$57.806 (2023: US$236.928). lower/higher by US$57,806 (2023: US$236,928).
518
Page 571
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/131 Exhibit E/131
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
38. INSTRUMEN KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO 38. FINANCIAL INSTRUMENTS AND FINANCIAL RISK
KEUANGAN (Lanjutan) MANAGEMENT (Continued)
f. Estimasi nilai wajar instrumen keuangan f. Fair value estimation of financial instruments
Nilai wajar aset dan liabilitas keuangan The fair value of financial assets and liabilities
diestimasi untuk keperluan pengakuan dan must be estimated for recognition and
pengukuran atau untuk keperluan measurement or for disclosure purposes.
pengungkapan.
PSAK No. 107, “Instrumen Keuangan: SFAS No. 107, “Financial Instruments:
Pengungkapan” mensyaratkan pengungkapan Disclosures” requires disclosure of fair value
atas pengukuran nilai wajar dengan tingkat measurements by level of the following fair value
hierarki nilai wajar sebagai berikut: measurement hierarchy:
(a) Harga kuotasian (tidak disesuaikan) (a) Quoted prices (unadjusted) in active
dalam pasar aktif untuk aset atau markets for identical assets or liabilities
liabilitas yang identik (tingkat 1); (level 1);
(b) Input selain harga kuotasian yang (b) Inputs other than quoted prices included
termasuk dalam tingkat 1 yang dapat within level 1 that are observable for the
diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik asset or liability, either directly (as prices)
secara langsung (misalnya harga) atau or indirectly (derived from prices) (level 2);
secara tidak langsung (misalnya derivasi and
dari harga) (tingkat 2); dan
(c) Input untuk aset atau liabilitas yang (c) Inputs for the asset or liability that are not
bukan berdasarkan data pasar yang dapat based on observable market data
diobservasi (input yang tidak dapat (unobservable inputs) (level 3).
diobservasi) (tingkat 3).
Teknik penilaian tertentu digunakan untuk Specific valuation techniques used to value
menentukan nilai instrumen keuangan financial instruments include:
mencakup:
(a) Penggunaan harga yang diperoleh dari (a) The use of quoted market prices or dealer
bursa atau pedagang efek untuk quotes for similar instruments; and
instrumen sejenis; dan
(b) Teknik lain seperti analisis arus kas yang (b) Other techniques, such as discounted cash
didiskonto digunakan untuk menentukan flow analysis, are used to determine fair
nilai instrumen keuangan lainnya. value for the remaining financial
instruments.
Tabel dibawah ini menggambarkan nilai The table below describes the carrying amount
tercatat dan nilai wajar dari liabilitas keuangan and fair value of the financial liabilities that are
yang tidak disajikan Grup pada nilai wajarnya: not presented by the Group at fair value:
Jumlah tercatat/ Nilai wajar/
Carrying amount Fair value
31 Desember 2024 31 December 2024
Utang obligasi 215,467,361 219,502,133 Bonds payable
519
Page 572
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/132 Exhibit E/132
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
38. INSTRUMEN KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO 38. FINANCIAL INSTRUMENTS AND FINANCIAL RISK
KEUANGAN (Lanjutan) MANAGEMENT (Continued)
f. Estimasi nilai wajar instrumen keuangan f. Fair value estimation of financial
(Lanjutan) instruments (Continued)
Nilai tercatat dari aset dan liabilitas keuangan The carrying amount of other financial assets
lainnya telah berkisar menunjukkan nilai and liabilities approximate their fair values due
wajarnya karena: i) memiliki sifat jangka to: i) the short-term nature of the financial
pendek dari instrumen keuangannya; atau ii) instruments; or ii) are liabilites with floating
merupakan liabilitas dengan tingkat suku interest rates.
bunga mengambang.
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada For the years ended 31 December 2024 and
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, tidak 2023, there were no transfers between levels.
terdapat pengalihan antar tingkat.
39. MANAJEMEN PERMODALAN 39. CAPITAL MANAGEMENT
Tujuan Grup ketika mengelola modal adalah untuk The Group’s objective when managing capital is to
memastikan bahwa Grup mempertahankan rasio ensure that it maintains healthy capital ratios in
modal yang sehat untuk mendukung usaha dan order to support its business and maximize
memaksimalkan nilai pemegang saham. shareholder value.
Grup secara berkala meninjau dan mengelola The Group regularly reviews and manages its
struktur permodalan untuk mengoptimalkan capital structure to optimize the use of the Group’s
penggunaan sumber daya Grup, mempertimbangkan resources, takes into consideration the future
kebutuhan modal masa depan Grup dan proyeksi capital requirements of the Group and projected
peluang investasi strategis. strategic investment opportunities.
Grup mendapatkan fasilitas kredit dari bank dan The Group has agreed for the credit facility
pihak berelasi dan utang obligasi sebagaimana yang provided by banks and related parties through the
telah di jelaskan di Catatan 18 dan 20 dalam credit facility agreements and bonds payable which
catatan atas laporan keuangan konsolidasian ini. described in Notes 18 and 20 of these consolidated
financial statements.
520
Page 573
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/133 Exhibit E/133
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
40. SEGMEN OPERASI 40. OPERATING SEGMENT
Berdasarkan informasi keuangan yang digunakan Based on the financial information used by the
oleh pengambil keputusan operasional dalam chief operating decision maker in evaluating the
mengevaluasi kinerja segmen dan menentukan performance of segments and in the allocation of
alokasi sumber daya yang dimilikinya, manajemen resources, management considers the business
mempertimbangkan operasi bisnis dari perspektif operation from a business type perspective, which
jenis bisnis yang terdiri dari pertambangan, comprises mining, manufacturing and others. All
manufaktur dan lain-lain. Seluruh transaksi antar transactions between segments have been
segmen telah dieliminasi. eliminated.
Informasi menurut segmen usaha yang merupakan The information concerning the business segments
segmen yang dilaporkan adalah sebagai berikut: that are considered reportable is as follows:
2024
Pertambangan/ Manufaktur/ Lainnya/ Eliminasi/ Saldo akhir/
Mining Manufacturing Others Elimination Ending balance
Pendapatan di luar segmen 181,318,535 1,663,377,432 - - 1,844,695,967 External revenue
Pendapatan antar segmen 135,197,674 - - ( 135,197,674 ) - Inter-segment revenue
Pendapatan usaha 316,516,209 1,663,377,432 - ( 135,197,674 ) 1,844,695,967 Revenue
Beban pokok pendapatan ( 246,301,979 ) ( 1,591,777,084) - 107,492,943 ( 1,730,586,120 ) Cost of revenue
Beban penjualan dan Selling and marketing
pemasaran - ( 3,197,065 ) - - ( 3,197,065 ) expenses
Beban umum dan General and
administrasi ( 4,873,686 ) ( 9,012,777 )( 19,900,917 ) 2,695,697 ( 31,091,683) administrative
Pendapatan keuangan 466,955 3,855,836 23,952,467 ( 21,654,183 ) 6,621,075 Finance income
Biaya keuangan ( 5,132,645 ) ( 289,204) ( 24,190,083 ) 21,654,183 ( 7,957,749) Finance costs
Beban pajak penghasilan ( 13,291,685 ) ( 1,271,674 )( 1,503,200 ) 5,461,527 ( 10,605,032 ) Income tax expense
Laba/(rugi) tahun berjalan 47,025,992 66,510,169 ( 17,551,386 ) ( 16,478,094 ) 79,506,681 Profit/(loss) for the year
Depreciation and
Penyusutan dan amortisasi ( 13,444,003 ) ( 48,639,274 )( 817,274 ) ( 23,714,266 ) ( 86,614,817) amortization
31 Desember 2024 31 December 2024
Aset segmen 518,036,981 2,192,554,799 2,886,849,858 ( 2,162,220,476 ) 3,435,221,162 Segment assets
Liabilitas segmen 149,567,110 873,250,077 452,033,624 ( 388,875,492 ) 1,085,975,319 Segment liabilities
521
Page 574
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/134 Exhibit E/134
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
40. SEGMEN OPERASI (Lanjutan) 40. OPERATING SEGMENT (Continued)
2023
Pertambangan/ Manufaktur/ Lainnya/ Eliminasi/ Saldo akhir/
Mining Manufacturing Others Elimination Ending balance
Pendapatan di luar segmen 16,289,896 1,312,036,540 - - 1,328,326,436 External revenue
Pendapatan antar segmen 67,321,770 - 4,015,289 ( 71,337,059 ) - Inter-segment revenue
Pendapatan usaha 83,611,666 1,312,036,540 4,015,289 ( 71,337,059 ) 1,328,326,436 Revenue
Beban pokok pendapatan ( 73,417,487 ) ( 1,236,668,915 ) - 59,236,900 ( 1,250,849,502 ) Cost of revenue
Beban penjualan dan Selling and marketing
pemasaran - ( 1,191,678 )( 418 ) - ( 1,192,096 ) expenses
Beban umum dan General and
administrasi ( 9,645,614 ) ( 6,084,644 )( 17,004,335 ) 4,004,793 ( 28,729,800 ) administrative
Pendapatan keuangan 84,601 1,201,623 30,766,296 ( 26,536,086 ) 5,516,434 Finance income
Biaya keuangan ( 931,851 ) ( 11,843,520 )( 33,798,106 ) 26,536,086 ( 20,037,391 ) Finance costs
(Beban)/manfaat pajak Income tax (expense)/
penghasilan 729,618 ( 827,751 )( 979,381 ) 913,207 ( 164,307 ) benefit
Profit/(loss) for the
Laba/(rugi) tahun berjalan 176,044 61,528,933 ( 21,279,338 ) ( 7,119,818 ) 33,305,821 year
Depreciation and
Penyusutan dan amortisasi ( 5,340,745 ) ( 36,300,646 )( 559,164 ) ( 10,115,434 ) ( 52,315,989 ) amortization
31 Desember 2023 31 December 2023
Aset segmen 440,651,315 1,987,279,794 2,682,850,661 ( 1,847,705,351 ) 3,263,076,419 Segment assets
Liabilitas segmen 119,329,439 809,927,552 236,687,003 ( 212,355,355 ) 953,588,639 Segment liabilities
Informasi menurut segmen geografis adalah sebagai The geographical segment information is as
berikut: follows:
2024 2023
Area penjualan: Sales area:
Domestik 1,468,416,381 647,481,408 Domestic
Ekspor Export
- Cina 376,279,586 680,845,028 China -
Jumlah 1,844,695,967 1,328,326,436 Total
522
Page 575
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/135 Exhibit E/135
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
41. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 41. EVENTS AFTER THE REPORTING PERIOD
a. Pada bulan Januari 2025, Perusahaan a. In January 2025, the Company made a
melakukan penarikan Perjanjian Fasilitas drawdown of the US$100,000,000 Facility
US$100.000.000 sebesar US$22.000.000. Agreement amounting to US$22,000,000.
b. Pada tahun 2025, Perusahaan melakukan b. In 2025, the Company made repayments and
pembayaran dan penarikan atas Perjanjian drawdowns of the US$100,000,000 Loan
Pinjaman US$100.000.000 dari MDKA masing- Agreement from MDKA totaling to
masing sebesar US$7.000.000 dan US$7,000,000 and US$81,700,000, respectively.
US$81.700.000.
c. Pada tahun 2025, Perusahaan mengadakan c. In 2025, the Company has made cross currency
kontrak cross currency swap dengan PT Bank swap contracts with PT Bank Maybank
Maybank Indonesia Tbk, pihak ketiga, sebagai Indonesia Tbk, a third party, as follows:
berikut:
Jumlah nosional Setara dengan
(dalam juta)/ (dalam Dolar AS)/ Tanggal Tanggal jatuh
Pihak lawan transaksi/ Notional amount Equivalent to perjanjian/ Tanggal efektif/ tempo/ Tingkat bunga/
Counterparty (in million) (in US Dollars) Agreement date Effective date Maturity date Interest rate
PT Bank Maybank Rp 395,750 25,000,000 9 Januari/ 3 April 2025 3 April 2027 6.23%
Indonesia Tbk January 2025
Rp 341,800 21,591,914 16 Januari/ 3 April 2025 3 April 2027 6.10%
January 2025
Rp 303,120 20,000,000 2 Januari/ 8 Januari/ 8 Oktober/ 4.75%
January 2025 January 2025 October 2027
Rp 454,680 30,000,000 6 Januari/ 8 Januari/ 8 Oktober/ 4.80%
January 2025 January 2025 October 2027
Rp 378,900 25,000,000 9 Januari/ 8 Januari/ 8 Oktober/ 4.79%
January 2025 January 2025 October 2027
Rp 303,120 20,000,000 16 Januari/ 8 Januari/ 8 Oktober/ 4.60%
January 2025 January 2025 October 2027
Rp 344,180 22,709,158 11 Maret/ 8 April 2025 8 Oktober/ 4.05%
March 2025 October 2027
Rp 2,521,550
d. Pada tanggal 24 Februari 2025, Perusahaan dan d. On 24 February 2025, the Company and
Devmalla Materials Pte. Ltd. (“Devmalla”) Devmalla Materials Pte. Ltd. (“Devmalla”)
menandatangani Perjanjian Opsi Beli entered into Call Option Agreement in relation
sehubungan dengan saham pada MEB, dimana to shares in MEB, whereby the Company may
Perusahaan dapat melaksanakan opsi beli atas exercise the call option over (i) shares is or will
(i) saham yang dimiliki atau akan dimiliki be owned by Devmalla in MEB; and/or (ii)
Devmalla dalam MEB; dan/atau (ii) uang muka advance capital provided by Devmalla to MEB,
modal yang disediakan oleh Devmalla kepada during the option period, which is the period
MEB, dalam periode opsi, yaitu periode yang commences on the date the hurdle conditions
dimulai pada tanggal terpenuhinya syarat awal are satisfied and continues until the later of
dan berlanjut hingga yang belakangan antara the following: i) 5 years from the date of Call
kedua waktu berikut: i) 5 tahun sejak tanggal Option Agreement; and ii) 18 months after the
Perjanjian Opsi Beli; dan ii) 18 bulan setelah hurdle conditions are satisfied. The hurdle
terpenuhinya syarat awal. Syarat awal adalah: conditions are: i) SLNC’s HPAL Plant having
i) Pabrik HPAL SLNC telah memulai operasional commenced operation and operations
dan operasional berlangsung selama periode continuing for a one year period; and ii) SLNC
satu tahun; dan ii) SLNC telah menyelesaikan having completed four successive quarters of
empat triwulan berturut-turut dengan EBITDA-positive operations.
beroperasi dengan EBITDA yang positif.
523
Page 576
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/136 Exhibit E/136
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
41. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 41. EVENTS AFTER THE REPORTING PERIOD
(Lanjutan) (Continued)
e. Pada tanggal 27 Maret 2025, Perusahaan telah e. On 27 March 2025, the Company received
mendapatkan pemberitahuan efektifnya notification of the effectiveness of the
pernyataan pendaftaran dari OJK dalam registration statement from the OJK in the
rangka Penawaran Umum Obligasi III Merdeka regards to the Public Offering of Bonds III
Battery Materials Tahun 2025, dimana pada Merdeka Battery Materials Year 2025, which in
bulan April 2025, masa Penawaran Umum April 2025, the period of Public Offering of
Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun Bonds III Merdeka Battery Materials Year 2025
2025 telah selesai dilakukan sehingga telah has been completed with certain Principal
diketahui kepastian nilai Jumlah Pokok adalah Amount of Rp1,396,815,000,000 (“Bonds”),
sebesar Rp1.396.815.000.000 (“Obligasi”), issued scriptless, and offered at 100%, in three
diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan series, namely: (a) Principal Amount of Series
nilai sebesar 100%, dalam tiga seri, yaitu: (a) A Bonds of Rp824,950,000,000 with a fixed
Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar interest rate of 7.50% per annum, with a
Rp824.950.000.000 dengan tingkat bunga period of 367 Calendar Days from the Issuance
tetap 7,50% per tahun, yang berjangka waktu Date; (b) Principal Amount of Series B Bonds of
367 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; (b) Rp357,380,000,000 with a fixed interest rate
Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar of 8.75% per annum, with a term of three years
Rp357.380.000.000 dengan tingkat bunga from the Issuance Date; and (c) Principal
tetap sebesar 8,75% per tahun, yang berjangka Amount of Series C Bonds of Rp214,485,000,000
waktu tiga tahun sejak Tanggal Emisi; dan (c) with a fixed interest rate of 9.25% per annum,
Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar with a term of five years from the Issuance
Rp214.485.000.000 dengan tingkat bunga Date. Interest is paid quarterly. Repayment of
tetap sebesar 9,25% per tahun, yang berjangka each series of Bonds will be made in full (bullet
waktu lima tahun sejak Tanggal Emisi. Bunga payment) at maturity. The Bond’s listing date
Obligasi dibayarkan setiap triwulan. Pelunasan on the IDX is 16 April 2025.
masing-masing seri Obligasi akan dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh
tempo. Tanggal pencatatan Obligasi di BEI
adalah tanggal 16 April 2025.
f. Pada bulan April 2025, Perusahaan melakukan f. In April 2025, the Company made repayments
pembayaran dan penarikan atas Perjanjian and drawdown of the US$100,000,000 Facility
Fasilitas US$100.000.000 masing-masing Agreement totaling to US$82,370,000 and
sebesar US$82.370.000 dan US$40.000.000. US$40,000,000, respectively.
g. Pada bulan Mei 2025, MTI melakukan g. In May 2025, MTI has made a prepayment of the
pembayaran lebih awal atas Perjanjian US$260,000,000 Facility Agreement amounting
Fasilitas US$260.000.000 sebesar to US$20,000,000.
US$20.000.000.
42. PENYELESAIAN LAPORAN KEUANGAN 42. COMPLETION OF THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN STATEMENTS
Manajemen Grup bertanggung jawab atas The Group’s management is responsible for the
penyusunan laporan keuangan konsolidasian dan preparation for these consolidated financial
telah menyetujui laporan keuangan konsolidasian statements and has approved that the Group’s
Grup untuk diterbitkan pada 19 Mei 2025. consolidated financial statements to be issued on
19 May 2025.
524
Page 577
These consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/137 Exhibit E/137
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
43. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 43. REISSUANCE OF THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN STATEMENTS
Dalam rangka penawaran umum Obligasi In connection with public offering of the
Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Company’s Shelf Bonds I and Shelf Sukuk
Berkelanjutan I Perusahaan, Perusahaan telah Mudharabah I, the Company has re-issued the
menerbitkan kembali laporan keuangan consolidated financial statements for the years
konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada ended 31 December 2024 dan 2023.
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
Beberapa informasi di laporan keuangan Some of the information in these consolidated
konsolidasian ini telah mengalami perubahan untuk financial statements has been amended to conform
menyesuaikan penyajian dan pengungkapan dengan the presentation and disclosure with capital
peraturan pasar modal terkait dengan rencana market regulations in relation to the Shelf Bonds I
penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I dan and Shelf Sukuk Mudharabah I of Merdeka Battery
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials public offering plan, as follows:
Materials adalah sebagai berikut:
a. Penambahan pengungkapan informasi terkait a. Additional disclosure of information related to
biaya persediaan yang diakui dalam beban the cost of inventories recognized in cost of
pokok pendapatan pada Catatan 7 atas laporan revenue in Note 7 to the consolidated financial
keuangan konsolidasian. statements.
b. Penambahan pengungkapan informasi terkait b. Additional disclosure of information related to
utang usaha berdasarkan nama pihaknya pada the trade payables based on the party’s name
Catatan 15 atas laporan keuangan konsolidasian. in Note 15 to the consolidated financial
statements.
c. Penambahan pengungkapan informasi terkait c. Additional disclosure of information related to
selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas the difference in value from transactions of
sepengendali pada Catatan 23 atas laporan entities under common control in Note 23 to
keuangan konsolidasian. the consolidated financial statements.
d. Penyesuaian pengungkapan pernyataan d. Adjustment disclosure of statement regarding
sehubungan dengan rekonsiliasi rugi kena reconciliation of tax loss in Note 30d to the
pajak pada Catatan 30d atas laporan keuangan consolidated financial statements.
konsolidasian.
525
Page 578
Tel : +62-21 5795 7300 Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
Fax : +62-21 5795 7301 Certified Public Accountant
www.bdo.co.id Licence No. 622/KM.1/2016
Head Office
Prudential Tower, 17th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 79
Jakarta 12910 - Indonesia
This report is originally issued in Indonesian language
No. : 00427/2.1068/AU.1/05/0119-3/1/V/2025 No. : 00427/2.1068/AU.1/05/0119-3/1/V/2025
Laporan Auditor Independen Independent Auditor’s Report
Pemegang Saham, Komisaris dan Direksi Shareholders, Commissioners and Directors
PT Merdeka Battery Materials Tbk PT Merdeka Battery Materials Tbk
Jakarta Jakarta
Opini Opinion
Kami telah mengaudit laporan keuangan konsolidasian We have audited the accompanying consolidated
PT Merdeka Battery Materials Tbk (“Perusahaan”) dan financial statements of PT Merdeka Battery Materials
Entitas Anak (“Grup”), yang terdiri dari laporan posisi Tbk (The “Company”) and Its Subsidiaries (“Group”),
keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2024 dan which comprise the consolidated statement of financial
2023, serta laporan laba rugi dan penghasilan position as of 31 December 2024 and 2023, and the
komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, dan consolidated statements of profit or loss and other
laporan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir comprehensive income, changes in equity, and cash
pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan flows for the year then ended, and notes to the
keuangan konsolidasian, termasuk informasi kebijakan consolidated financial statements, including a material
akuntansi material. accounting policies information.
Menurut opini kami, laporan keuangan konsolidasian In our opinion, the accompanying consolidated
terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal financial statements present fairly, in all material
yang material, posisi keuangan konsolidasian Grup respects, the consolidated financial position of the
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, serta kinerja Group as of 31 December 2024 and 2023, and its
keuangan konsolidasian dan arus kas konsolidasiannya consolidated financial performance and its
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai consolidated cash flows for the year then ended, in
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. accordance with Indonesian Financial Accounting
Standards.
Basis Opini Basis for Opinion
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar We conducted our audit in accordance with Standards
Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik on Auditing established by the Indonesian Institute of
Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar Certified Public Accountants. Our responsibilities
tersebut diuraikan lebih lanjut dalam paragraf Tanggung under those standards are further described in the
Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan Auditor’s Responsibilities for the Audit of the
Konsolidasian pada laporan kami. Kami independen Consolidated Financial Statements paragraph of our
terhadap Grup berdasarkan ketentuan etika yang relevan report. We are independent of the Group in accordance
dalam audit kami atas laporan keuangan konsolidasian di with the ethical requirements that are relevant to our
Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung jawab audit of the consolidated financial statements in
etika lainnya berdasarkan ketentuan tersebut. Kami Indonesia, and we have fulfilled our other ethical
yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah responsibilities in accordance with these requirements.
cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi We believe that the audit evidence we have obtained
opini audit kami. is sufficient and appropriate to provide a basis for our
opinion.
TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Certified Public Accountant), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK
company limited by guarantee, and forms part of the international BDO network of independent member firms.
Page 579
Halaman 2 Page 2
Hal Audit Utama Key Audit Matter
Hal audit utama adalah hal-hal yang, menurut Key audit matters are those matters that, in our
pertimbangan profesional kami, merupakan hal yang professional judgment, were of most significance in our
paling signifikan dalam audit kami atas laporan keuangan audit of the consolidated financial statements of the
konsolidasian periode kini. Hal-hal tersebut disampaikan current period. These matters were addressed in the
dalam konteks audit kami atas laporan keuangan context of our audit of the consolidated financial
konsolidasian secara keseluruhan, dan dalam statements as a whole, and in forming our opinion
merumuskan opini kami atas laporan keuangan thereon, and we do not provide a separate opinion on
konsolidasian terkait, kami tidak menyatakan suatu opini these matters.
terpisah atas hal audit utama tersebut.
Kehilangan pengendalian pada entitas anak Loss of control over a subsidiary
Lihat Catatan 2.c) – Informasi Kebijakan Akuntansi Refer to Note 2.c) – Material Accounting Policy
Material – Prinsip-prinsip Konsolidasi dan Metode Ekuitas Information – Principles of Consolidation and Equity
dan Catatan 10 – Investasi pada Entitas Asosiasi, atas Method and Note 10 – Investment in Associates, to the
laporan keuangan konsolidasian. consolidated financial statements.
Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan 10 atas laporan As described in Note 10 to the consolidated financial
keuangan konsolidasian, PT Merdeka Industri Anantha statements, PT Merdeka Industri Anantha (“MIA”)
(“MIA”) meningkatkan modal dasar, modal ditempatkan, increased its authorized, issued and paid-up capital, of
dan modal disetor, dimana saham yang diterbitkan which the issued shares were subscribed by the
diambil bagian oleh Perusahaan dan Arniko Materials Pte. Company and Arniko Materials Pte. Ltd. (“Arniko”)
Ltd. (“Arniko”) yang mengakibatkan kepemilikan which resulted in the Company’s ownership in MIA was
Perusahaan atas MIA terdilusi menjadi 45% dan diluted to 45% and the Company lost its control in MIA.
Perusahaan kehilangan pengendalian atas MIA. The Company ceased to consolidate MIA and recognized
Perusahaan berhenti mengkonsolidasikan MIA dan investment retained in MIA as investment in associates.
mengakui sisa investasi pada MIA sebagai investasi pada
entitas asosiasi.
Kami mengidentifikasi kehilangan pengendalian pada MIA We identified the loss of control over MIA to be a key
sebagai hal audit utama dengan mempertimbangkan sifat audit matter considering the non-routine nature and
non-rutin dan signifikansi transaksi tersebut terhadap significance of the transaction to the Group.
Grup.
Bagaimana audit kami merespon Hal Audit Utama How our audit addressed the Key Audit Matter
Kami melakukan prosedur audit atas hal ini termasuk: We performed the procedures over this matter
including:
• Kami memperoleh pemahaman tentang syarat dan • We obtained understanding of the relevant terms
ketentuan yang relevan dari kehilangan and conditions of the loss of control over MIA and
pengendalian pada MIA dan pengakuan atas sisa recognition of the investment retained by
investasi dengan memeriksa dokumen transaksi, inspecting the transaction documents, such as
seperti perjanjian pemegang saham antara shareholders agreement between the Company
Perusahaan dan Arniko dan akta pernyataan and Arniko and deeds of statement of circular
keputusan sirkuler para pemegang saham sebagai shareholders resolution in lieu of extraordinary
pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa meeting of the shareholders of MIA as well as cash
MIA serta kas yang dibayarkan oleh Perusahaan dan paid by the Company and Arniko to subscribe new
Arniko untuk pengambilbagian saham baru yang shares issued by MIA;
diterbitkan oleh MIA;
• Kami menilai pertimbangan dan perlakuan akuntansi • We assessed management’s judgement and
manajemen atas kehilangan pengendalian pada MIA accounting treatment of the loss of control over
serta apakah Perusahaan memiliki pengaruh MIA as well as whether the Company has
signifikan atas MIA; dan significant influence over MIA; and
• Kami menilai kecukupan pengungkapan mengenai • We assessed the adequacy of the disclosures
transaksi kehilangan pengendalian pada MIA dalam regarding the loss of control over MIA transaction
laporan keuangan konsolidasian sehubungan dengan in the consolidated financial statements in respect
persyaratan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. of the requirement of Indonesian Financial
Accounting Standards.
TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Certified Public Accountant), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK
company limited by guarantee, and forms part of the international BDO network of independent member firms.
Page 580
Halaman 3 Page 3
Hal Audit Utama (Lanjutan) Key Audit Matter (Continued)
Pengujian jumlah terpulihkan atas goodwill Assessment of goodwill recoverable amount
Lihat Catatan 3.b.4) – Pertimbangan, estimasi dan asumsi Refer to Note 3.b.4) – Significant accounting
akuntansi yang penting – Estimasi dan asumsi – Penurunan judgments, estimates and assumptions – Estimates and
nilai asset non-keuangan dan Catatan 14 – Goodwill, atas assumptions – Impairment of non-financial assets and
laporan keuangan konsolidasian. Note 14 – Goodwill, to the consolidated financial
statements.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup memiliki goodwill As of 31 December 2024, the Group had goodwill
sebesar AS$ 358.694.581 yang diperoleh dari kombinasi amounting to US$ 358,694,581 acquired from business
bisnis. Grup disyaratkan untuk menguji goodwill atas combinations. The Group is required to test goodwill
penurunan nilai secara tahunan atau ketika terdapat for impairment annually or when there is an indication
indikasi penurunan nilai berdasarkan persyaratan PSAK of impairment based on the requirements of PSAK 236
236 “Penurunan Nilai Aset”. “Impairment of Assets”.
Dalam melakukan pengujian penurunan nilai, diperlukan In performing the impairment test, significant
pertimbangan yang signifikan untuk mengestimasi arus judgement is required to estimate the future cash
kas masa depan dari unit penghasil kas terkait dan untuk flows of the related cash generating units and to
menentukan asumsi utama, termasuk tingkat diskonto determine the key assumptions, including post-tax
setelah pajak, harga komoditas, estimasi cadangan bijih, discount rate, commodity price, estimated ore
tingkat inflasi, tingkat penjualan dan produksi dan reserves, inflation rate, sales and production levels
struktur biaya. and cost structures.
Kami mempertimbangkan bahwa pengujian penurunan We considered the impairment test over goodwill as
nilai goodwill sebagai hal audit utama, karena pengujian key audit matter as the test involves significant
tersebut melibatkan pertimbangan, estimasi dan asumsi judgement, estimates and assumptions by
signifikan oleh manajemen. management.
Bagaimana audit kami merespon Hal Audit Utama How our audit addressed the Key Audit Matter
Kami melakukan prosedur audit atas hal ini termasuk: We performed the procedures over this matter
including:
• Kami memperoleh pemahaman tentang proses • We obtained understanding of the impairment
penilaian penurunan nilai yang digunakan oleh assessment process used by management;
manajemen;
• Kami menilai metodologi dan asumsi utama yang • We assessed the methodology and key assumptions
digunakan, mengevaluasi proyeksi-proyeksi yang used, evaluating the projections on which cash
menjadi dasar perkiraan arus kas, serta menganalisa flow forecasts are based, and analyzing the
dampak potensial terhadap jumlah yang potential impact on recoverable amounts;
terpulihkan;
• Kami menguji keakuratan data dan matematis dari • We tested the data and mathematical accuracy of
model penilaian yang digunakan oleh manajemen; the valuation models used by management; and
dan
• Kami menilai kecukupan pengungkapan atas laporan • We assessed the adequacy of disclosures to the
keuangan konsolidasian dalam kaitannya dengan consolidated financial statements in the context of
pengungkapan yang disyaratkan Standar Akuntansi the Indonesian Financial Accounting Standards
Keuangan di Indonesia. disclosure requirements.
TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Certified Public Accountant), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK
company limited by guarantee, and forms part of the international BDO network of independent member firms.
Page 581
Halaman 4 Page 4
Penekanan suatu hal Emphasis of matter
Sebelum laporan ini, kami telah menerbitkan laporan Prior to this report, we have issued independent
auditor independen No. 00250/2.1068/AU.1/05/0119- auditors’ report No. 00250/2.1068/AU.1/05/0119-
3/1/IV/2025 bertanggal 14 April 2025 dan No. 00215/ 3/1/IV/2025 dated 14 April 2025 and No. 00215/
2.1068/AU.1/05/0119-3/1/III/2025 bertanggal 28 Maret 2.1068/AU.1/05/0119-3/1/III/2025 dated 28 March
2025 atas laporan keuangan konsolidasian PT Merdeka 2025 on the consolidated financial statements of
Battery Materials Tbk dan entitas anak untuk tahun yang PT Merdeka Battery Materials Tbk and its subsidiaries
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan for the years ended 31 December 2024 and 2023. In line
2023. Sehubungan dengan penambahan pengungkapan with the additional disclosure information on the
informasi mengenai laporan keuangan konsolidasian Company’s consolidated financial statements to issue
Perusahaan dan entitas anak untuk melengkapi the Company’s bonds as described in Note 43 to the
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka penerbitan Surat consolidated financial statements, the Company has
Utang Obligasi dan Sukuk Mudharabah Perusahaan seperti reissued its consolidated financial statements for the
yang dijelaskan dalam Catatan 43 atas laporan keuangan years ended 31 December 2024 and 2023.
konsolidasian, Perusahaan telah menerbitkan kembali
laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan
2023.
Informasi lain Other information
Manajemen bertanggung jawab atas informasi lain. Management is responsible for the other information.
Informasi lain terdiri dari informasi yang tercantum The other information comprises the information
dalam laporan tahunan, tetapi tidak termasuk laporan included in the annual report, but does not include the
keuangan konsolidasian dan laporan auditor kami. consolidated financial statements and our auditor’s
report thereon.
Opini kami atas laporan keuangan konsolidasian tidak Our opinion on the consolidated financial statements
mencantumkan informasi lain, dan oleh karena itu, kami does not cover the other information and we do not
tidak menyatakan bentuk keyakinan apapun atas express any form of assurance conclusion thereon.
informasi lain tersebut
Sehubungan dengan audit kami atas laporan keuangan In connection with our audit of the consolidated
konsolidasian, tanggung jawab kami adalah untuk financial statements, our responsibility is to read the
membaca informasi lain dan, dalam melaksanakannya, other information and, in doing so, consider whether
mempertimbangkannya apakah informasi lain the other information is materially inconsistent with
mengandung ketidakkonsistensian material dengan the consolidated financial statements or our
laporan keuangan konsolidasian atau pemahaman yang knowledge obtained in the audit or otherwise appears
kami peroleh selama audit, atau mengandung kesalahan to be materially misstated.
penyajian material.
Jika, berdasarkan pekerjaan yang telah kami laksanakan, If, based on the work we have performed, we conclude
kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu kesalahan that there is a material misstatement of this other
penyajian material dalam informasi lain tersebut, kami information, we are required to report that fact. We
diharuskan untuk melaporkan fakta tersebut. Kami tidak have nothing to report in this regard.
melaporkan apapun terkait hal tersebut.
TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Certified Public Accountant), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK
company limited by guarantee, and forms part of the international BDO network of independent member firms.
Page 582
Halaman 5 Page 5 Tanggung Jawab Manajemen dan Pihak yang Responsibilities of Management and Those Charged Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan with Governance for the Consolidated Financial Keuangan Konsolidasian Statements Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan Management is responsible for the preparation and fair penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian ini presentation of such consolidated financial statements sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, in accordance with Indonesian Financial Accounting dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Standards, and for such internal control as manajemen untuk memungkinkan penyusunan laporan management determines is necessary to enable the keuangan konsolidasian yang bebas dari kesalahan preparation of consolidated financial statements that penyajian material, baik yang disebabkan oleh are free from material misstatement, whether due to kecurangan maupun kesalahan. fraud or error. Dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian, In preparing the consolidated financial statements, manajemen bertanggung jawab untuk menilai management is responsible for assessing the Group’s kemampuan Grup dalam mempertahankan kelangsungan ability to continue as a going concern, disclosing, as usahanya, mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, applicable, matters related to going concern and using hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan the going concern basis of accounting unless menggunakan basis akuntansi kelangsungan usaha, management either intends to liquidate the Group or kecuali manajemen memiliki intensi untuk melikuidasi to cease operations, or has no realistic alternative but Grup atau menghentikan operasi, atau tidak memiliki to do so. alternatif yang realistis selain melaksanakannya. Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola Those charged with governance are responsible for bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan overseeing the Group’s financial reporting process. keuangan Grup. Tanggung jawab auditor terhadap Audit atas Laporan Auditor’s Responsibilities for the Audit of the Keuangan Konsolidasian Consolidated Financial Statements Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan Our objectives are to obtain reasonable assurance memadai tentang apakah laporan keuangan about whether the consolidated financial statements konsolidasian secara keseluruhan bebas dari kesalahan as a whole are free from material misstatement, penyajian material, baik yang disebabkan oleh whether due to fraud or error, and to issue an auditor’s kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan report that includes our opinion. Reasonable assurance laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan is a high level of assurance, but is not a guarantee that memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, an audit conducted in accordance with Standard on namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit Auditing will always detect a material misstatement yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit akan selalu when it exists. Misstatements can arise from fraud or mendeteksi kesalahan penyajian material ketika hal error and are considered material if, individually or in tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan the aggregate, they could reasonably be expected to oleh kecurangan maupun kesalahan dan dianggap influence the economic decisions of users taken on the material jika, baik secara individual maupun secara basis of these consolidated financial statements. agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan konsolidasian tersebut. TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Certified Public Accountant), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK company limited by guarantee, and forms part of the international BDO network of independent member firms.
Page 583
Halaman 6 Page 6
Tanggung jawab auditor terhadap Audit atas Laporan Auditor’s Responsibilities for the Audit of the
Keuangan Konsolidasian (Lanjutan) Consolidated Financial Statements (Continued)
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar As part of an audit in accordance with Standard on
Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan Auditing, we exercise professional judgment and
mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. maintain professional skepticism throughout the audit.
Kami juga: We also:
• Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan • Identify and assess the risks of material
penyajian material dalam laporan keuangan misstatement of the consolidated financial
konsolidasian, baik yang disebabkan oleh kecurangan statements, whether due to fraud or error, design
maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan and perform audit procedures responsive to those
prosedur audit yang responsif terhadap risiko risks, and obtain audit evidence that is sufficient
tersebut, serta memeroleh bukti audit yang cukup and appropriate to provide a basis for our opinion.
dan tepat untuk menyediakan basis bagi opini kami. The risk of not detecting a material misstatement
Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian resulting from fraud is higher than for one
material yang disebabkan oleh kecurangan lebih resulting from error, as fraud may involve
tinggi dari yang disebabkan oleh kesalahan, karena collusion, forgery, intentional omissions,
kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, misrepresentations, or the override of internal
penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau control.
pengabaian pengendalian internal.
• Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian • Obtain an understanding of internal control
internal yang relevan dengan audit untuk mendesain relevant to the audit in order to design audit
prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, procedures that are appropriate in the
tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas circumstances, but not for the purpose of
keefektivitasan pengendalian internal Grup. expressing an opinion on the effectiveness of the
Group’s internal control.
• Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang • Evaluate the appropriateness of accounting
digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan policies used and the reasonableness of accounting
pengungkapan terkait yang dibuat oleh manajemen. estimates and related disclosures made by
management.
• Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis • Conclude on the appropriateness of management's
akuntansi kelangsungan usaha oleh manajemen dan, use of the going concern basis of accounting and,
berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah based on the audit evidence obtained, whether a
terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait material uncertainty exists related to events or
dengan peristiwa atau kondisi yang dapat conditions that may cast significant doubt on the
menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Group's ability to continue as a going concern. If we
Grup untuk mempertahankan kelangsungan conclude that a material uncertainty exists, we are
usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa required to draw attention in our auditor's report
terdapat suatu ketidakpastian material, kami to the related disclosures in the consolidated
diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan financial statements or, if such disclosures are
auditor kami ke pengungkapan terkait dalam laporan inadequate, to modify our opinion. Our conclusions
keuangan konsolidasian atau, jika pengungkapan are based on the audit evidence obtained up to the
tersebut tidak memadai, harus menentukan apakah date of our auditor's report. However, future
perlu untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan events or conditions may cause the Group to cease
kami didasarkan pada bukti audit yang diperoleh to continue as a going concern.
hingga tanggal laporan auditor kami. Namun,
peristiwa atau kondisi masa depan dapat
menyebabkan Grup tidak dapat mempertahankan
kelangsungan usaha.
• Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan • Evaluate the overall presentation, structure and
keuangan konsolidasian secara keseluruhan, content of the consolidated financial statements,
termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan including the disclosures, and whether the
keuangan konsolidasian mencerminkan transaksi dan consolidated financial statements represent the
peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang underlying transactions and events in a manner
mencapai penyajian wajar. that achieves fair presentation.
TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Certified Public Accountant), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK
company limited by guarantee, and forms part of the international BDO network of independent member firms.
Page 584
Names mentioned 207 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta
p.1 ×6
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas
p.1
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas Indonesia Tbk
p.1
unresolved
org
Niaga Sekuritas Indonesia Tbk
p.1
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×6
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.7 ×31
unresolved
org
PT ESG
p.7 ×7
unresolved
org
PT IKIP.
p.8 ×4
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.8 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.8
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
p.12 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.12 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.12
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.12
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.12
unresolved
org
Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
p.12
unresolved
org
Assegaf Hamzah & Partners
p.13
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas.
p.13 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.14 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.14
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.14
unresolved
org
Menteri
p.14
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.17 ×2
unresolved
org
CME Group Benchmark Administration Limited
p.26
unresolved
org
Ningbo Brunp Contemporary Amperex Co., Ltd.
p.27 ×2
unresolved
org
PT Indonesia Morowali Industrial Park.
p.28 ×2
unresolved
org
PT Anugerah Batu Putih.
p.31 ×2
unresolved
org
Arniko Materials Pte. Ltd.
p.31
unresolved
org
PT Bintangdelapan Mineral.
p.31
unresolved
org
PT Bukit Smelter Indonesia.
p.31 ×2
unresolved
org
PT Batutua Pelita Investama.
p.31 ×2
unresolved
org
PT Cahaya Energi Indonesia.
p.31
unresolved
org
PT Cahaya Hutan Lestari.
p.31
unresolved
org
PT Cahaya Kapur Alfa.
p.31
unresolved
org
PT Chengtok Lithium Indonesia.
p.31
unresolved
org
PT Ciptawana Lestari Mandiri.
p.31
unresolved
org
PT Cahaya Smelter Indonesia.
p.31 ×2
unresolved
org
PT Cahaya Sulawesi Kekal.
p.31
unresolved
org
Devmalla Materials Pte Ltd.
p.31
unresolved
org
PT ESG Industri Energi Baru.
p.31
unresolved
org
Erugant International Holding Limited
p.31
unresolved
org
PT ESG New Energy Material.
p.31 ×2
unresolved
org
GEM Co., Ltd.
p.31
unresolved
org
GEM Hong Kong International Co. Limited
p.31
unresolved
org
International Investment Pte. Ltd.
p.31
unresolved
org
PT Huayue Nickel Cobalt.
p.31 ×2
unresolved
org
PT Huaneng Metal Industry.
p.31 ×3
unresolved
org
HT Asia Industry Limited
p.31
unresolved
org
Zhejiang Huayou Cobalt Co., Ltd.
p.31
unresolved
org
Eternal Tsingshan Group Ltd.
p.31
unresolved
org
PT Indonesia Cahaya Kekal Sulawesi.
p.31
unresolved
org
PT Indogreen Cahaya Surya.
p.31
unresolved
org
PT Indonesia Konawe Industrial Park.
p.32
unresolved
org
PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel.
p.32
unresolved
org
PT IMIP
p.32
unresolved
org
PT Konawe Cahaya Indonesia.
p.32
unresolved
org
PT Kapur Maxima Gemilang.
p.32
unresolved
org
PT Lestari Jaya Kekal.
p.32
unresolved
org
PT Lestari Nusa Jaya Semesta.
p.32
unresolved
org
PT Merdeka Energi Baru.
p.32
unresolved
org
PT Merdeka Energi Industri
p.32
unresolved
org
PT Jcorps Industri Mineral
p.32
unresolved
org
PT Merdeka Energi Utama.
p.32
unresolved
org
PT Merdeka Industri Anantha.
p.32
unresolved
org
PT Merdeka Industri Mineral
p.32 ×4
unresolved
org
PT Merdeka Mega Industri.
p.32
unresolved
org
PT Merdeka Mining Servis.
p.32
unresolved
org
PT Meiming New Energy Material.
p.32 ×2
unresolved
org
PT Merdeka Tsingshan Indonesia.
p.32 ×2
unresolved
org
New Edge Asia Industrial Limited
p.32
unresolved
org
New Horizon International Holdings Limited
p.32
unresolved
org
Plenceed International Industrial Limited
p.32
unresolved
org
PT QMB New Energy Materials.
p.32
unresolved
org
Reef Investment Limited
p.32 ×2
unresolved
org
PT SAK
p.32
unresolved
org
PT Sulawesi Anugerah Kekal.
p.32
unresolved
org
PT Sulawesi Batu Kapur.
p.32
unresolved
org
PT Sulawesi Cahaya Mineral.
p.32 ×2
unresolved
org
PT Sulawesi Industri Parama.
p.33
unresolved
org
PT Sulawesi Nickel Cobalt.
p.33 ×2
unresolved
org
PT Sulawesi Makmur Indonesia.
p.33
unresolved
org
PT Zhao Hui Nickel.
p.33 ×3
unresolved
org
PT Hamparan Logistik Nusantara
p.34 ×2
unresolved
person
Darmawan Tjoa
· Notaris
p.34 ×17
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.34 ×3
unresolved
person
Muhammad Muazzir
p.34
unresolved
org
Bank Indonesia
p.36 ×3
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.44
unresolved
person
Santanu Chandra
p.44
unresolved
org
PT Merdeka RKEF
p.47
unresolved
org
PT Merdeka
p.47 ×2
unresolved
person
Rully Intan Agustian R.
· Ketua
p.90
unresolved
person
KEP-
· Ketua
p.90 ×2
unresolved
person
Adni Kurniawan, Lc., M.M.
· Anggota
p.90
unresolved
org
PT HSBC
p.96 ×3
unresolved
org
PT OCBC
p.96 ×3
unresolved
org
Menteri ESDM.
p.173 ×4
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal Indonesia
p.173
unresolved
org
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM
p.173
unresolved
org
Kementerian ESDM
p.173 ×8
unresolved
org
Kementerian ESDM. Melalui
p.173
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
p.173
unresolved
org
Kementerian ESDM. Meskipun ABP
p.173
unresolved
person
Rima Anggriyani
· Notaris
p.231
unresolved
org
PT Merdeka Serasi Jaya
p.240
unresolved
person
Ivan Gelium Lantu
· Notaris
p.240
unresolved
org
Provident Agro Tbk
p.243 ×4
unresolved
org
PT Provident Capital Partners
p.243
unresolved
org
PT Deltomed Laboratories
p.243
unresolved
org
PT MGM Bosco Logistics. Beliau
p.243
unresolved
org
PT Gamatechno Indonesia
p.244
unresolved
org
PT Gadjah Mada Usaha Mandiri
p.244
unresolved
org
SAP Express Tbk
p.244 ×2
unresolved
org
PT Pagilaran
p.244
unresolved
org
PT BPR Universitas Gadjah Mada
p.244
unresolved
org
PT Schroders Investment Indonesia
p.245
unresolved
org
PT Heinz ABC Indonesia
p.245
unresolved
org
PT Anugerah Pharmindo Lestari
p.245
unresolved
org
Mitra Pinashtika Mustika Tbk
p.245 ×2
unresolved
org
PT Mitra Pinashtika Mulia
p.245
unresolved
org
PT Mitra Pinashtika Mustika Auto
p.245
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Prasetio
p.249
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka & Rekan
p.249 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka
p.249 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Aria
p.249
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Jamaludin
p.249
unresolved
org
Sukimto & Rekan
p.249
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan
p.249
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Gideon Adi
p.249
unresolved
org
PT Pengembangan Pariwisata Indonesia
p.249
unresolved
org
Bank BCA
p.249
unresolved
org
PT Indosurya Inti Finance. Saat
p.249
unresolved
org
PT Global One Solusindo
p.249
unresolved
—
Selvy Monalisa
p.250
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.281 ×4
unresolved
person
Farahdiba
· Notaris
p.289 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.