Skip to content
Back to announcement

20260714_MBMA_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_32111548_lamp1.pdf

Other Text extracted MBMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 584

Page 1
                                                                                                                                                                                                                 JADWAL
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS TAHAP I TAHUN 2025 DAN
                                                                                                                      Tanggal Efektif                                                                                                                                            :                       30 Juni 2025
                                                                                                                      Masa Penawaran Umum                                                                                                                                        :                      2 - 3 Juli 2025
                                                                                                                      Tanggal Penjatahan                                                                                                                                         :                          4 Juli 2025
                                                                                                                      Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)                                                                                                     :                          8 Juli 2025
                                                                                                                      Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                                                                        :                          8 Juli 2025
                                                                                                                      Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                                                                                                 :                          9 Juli 2025

                                                                                                                       OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN
                                                                                                                       KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
                                                                                                                       MELANGGAR HUKUM.

                                                                                                                       PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
                                                                                                                       BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                                                       PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG
                                                                                                                       JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM
            SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS TAHAP I TAHUN 2025




                                                                                                                       PROSPEKTUS INI.




                                                                                                                                                                    PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
                                                                                                                                                                                                      Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                           Perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral lainnya, pengolahan dan kegiatan usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal
                                                                                                                                                                                             Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                                                                                                                                           Kantor Pusat:
                                                                                                                                                                                         Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28
                                                                                                                                                                                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta
                                                                                                                                                                                                      Telepon: (021) 39525581
                                                                                                                                                                                                     Faksimile: (021) 39525582
                                                                                                                                                                                                Situs web: www.merdekabattery.com
                                                                                                                                                                                                E-mail: corsec@merdekabattery.com
                                                                                                                                                      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS
                                                                                                                                                   DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp16.000.000.000.000 (ENAM BELAS TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                 (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
                                                                                                                                                     Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS TAHAP I TAHUN 2025
                                                                                                                               DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK- BANYAKNYA SEBESAR Rp2.400.000.000.000 (DUA TRILIUN EMPAT RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                                                                      Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), di mana sebesar Rp2.074.660.000.000 (dua triliun tujuh puluh empat miliar enam ratus enam puluh juta
                                                                                                                      Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dalam tiga seri, yaitu:
                                                                                                                      Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp1.142.735.000.000 (satu triliun seratus empat puluh dua miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                                                                                                                   7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
                                                                                                                      Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp505.185.000.000 (lima ratus lima miliar seratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma
                                                                                                                                   tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu tiga tahun sejak Tanggal Emisi; dan
                                                                                                                      Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp426.740.000.000 (empat ratus dua puluh enam miliar tujuh ratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25%
                                                                                                                                   (sembilan koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu lima tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                      Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp325.340.000.000 (tiga ratus dua puluh lima miliar tiga ratus empat puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
                                                                                                                      kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
                                                                                                         PROSPEKTUS




                                                                                                                      Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
                                                                                                                      Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Oktober 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi
                                                                                                                      akan dibayarkan pada tanggal 15 Juli 2026 untuk Obligasi Seri A, tanggal 8 Juli 2028 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 8 Juli 2030 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Pokok Obligasi masing-
                                                                                                                      masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                                                                                                                    DAN
                                                                                                                                               PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS
                                                                                                                         DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp4.000.000.000.000 (EMPAT TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)
                                                                                                                                                Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                          SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS TAHAP I TAHUN 2025
                                                                                                                                                    DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp600.000.000.000 (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
                                                                                                                      Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam dua seri, yaitu:
                                                                                                                      Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp213.345.000.000 (dua ratus tiga belas miliar tiga ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                                                                                                                   Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah 6,92% (enam koma sembilan dua persen) dari Pendapatan Yang
                                                                                                                                   Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
                                                                                                                      Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp386.655.000.000 (tiga ratus delapan puluh enam miliar enam ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
                                                                                                                                   Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah 8,08% (delapan koma nol delapan persen) dari Pendapatan
                                                                                                                                   Yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu tiga tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                      Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap triwulan, di mana Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Oktober 2025, sedangkan
                                                                                                                      Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus pelunasan Sukuk Mudharabah akan dibayarkan pada tanggal 15 Juli 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan tanggal 8 Juli 2028
                                                                                                                      untuk Sukuk Mudharabah Seri B. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah masing-masing seri Sukuk Mudharabah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                      Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditetapkan kemudian.
                                                                                                                                                                       PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                       OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN
                                                                                                                       PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI
                                                                                                                       SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI
                                                                                                                       DAN PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN BAIK YANG ADA
                                                                                                                       SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN
                                                                                                                       BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

                                                                                                                       SATU TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH
                                                                                                                       OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI DANA
                                                                                                                       SUKUK MUDHARABAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI
                                                                                                                       DAN/ATAU DANA SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN
                                                                                                                       KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI, PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH DAN PERATURAN
                                                                                                                       PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. PENJELASAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAPAT DILIHAT LEBIH
                                                                                                                       LANJUT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI DENGAN JUDUL ”PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.”

                                                                                                                       RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH PERSEROAN MERUPAKAN PERUSAHAAN HOLDING YANG BERGANTUNG PADA PEMBAYARAN DIVIDEN
                                                                                                                       DARI PERUSAHAAN ANAK. RISIKO LAINNYA DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI DENGAN JUDUL “FAKTOR RISIKO.”

                                                                                                                       RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
                                                                                                                       YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
                                                                                                                       MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                                                       PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.

                                                                                                                       PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA
                                                                                                                       PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM
                                                                                                                       PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                                       DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I INI, PERSEROAN
                                                                                                                       TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                                                                                                                                id
                                                                                                                                                  A (Single A)                                              A (Single A Syariah)
                                                                                                                                                                                                          id (sy)

                                                                                                                       PENJELASAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAGIAN DARI BAB I DALAM PROSPEKTUS INI DENGAN JUDUL
                                                                                                                       “KETERANGAN MENGENAI PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.”
                                                                                                                                                   OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
                                                                                                                          Para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
                                                                                                                                                              dan kesanggupan terbaik (best effort) terhadap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini.
                                                                                                                                                             PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

                                                                                                                                                                                                                                                                     Sekuritas




                                                                                                                       PT Indo Premier Sekuritas         PT Trimegah Sekuritas             PT Sucor Sekuritas            PT Aldiracita Sekuritas           PT Bahana Sekuritas          PT CIMB Niaga Sekuritas
                                                                                                                                                             Indonesia Tbk                                                     Indonesia
                                                                                                                                                                                                          WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                                PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                                                                                                                                                                       Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2025.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada OJK melalui Surat No. 014/MBM-JKT/CORSEC/IV/2025 tanggal
21 April 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995 (“UUPM”),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan-peraturan
pelaksanaannya.

Perseroan berencana untuk mencatatkan “Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I
Tahun 2025” dan “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025”
pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-05037/BEI/PP1/05-2025
tanggal 22 Mei 2025. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Mudharabah batal demi hukum dan pembayaran pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam-LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”).

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung
jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, dan standar profesi
masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau
pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa persetujuan tertulis dari
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Lembaga
dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini bukan
merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab X dalam Prospektus
ini dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah” dan Bab XI dalam Prospektus ini
dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.”

 PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/
 PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA
 DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA PROSPEKTUS INI
 TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI
 DAN SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT
 TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP
 PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG
 BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
 TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK
 MENYESATKAN.

 SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020
 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG
 DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN
 PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU
 SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA
 MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH
 MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT
 UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI

DEFINISI DAN SINGKATAN....................................................................................................... iv
PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN................................................... xxv
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN....................................................................................... xxix
RINGKASAN.......................................................................................................................... xxxii
I.        PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH. . ................................... 1
II.       RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
          PENAWARAN UMUM.. .................................................................................................... 43
III.      PERNYATAAN UTANG. . .................................................................................................. 49
IV.       IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING.. ...................................................................... 66
          1. Laporan posisi keuangan konsolidasian...................................................................... 66
          2. Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian.. .......................... 68
          3. Laporan arus kas konsolidasian. . ................................................................................ 68
          4. Informasi keuangan konsolidasian lainnya.. ................................................................ 69
          5. Rasio keuangan......................................................................................................... 70
          6. Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas kredit dan obligasi...................... 70
          7. Informasi nilai kurs................................................................................................... 71
V.ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN................................................... 72
  1. Umum. . ..................................................................................................................... 72
  2. Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi
		    Grup MBMA............................................................................................................. 73
  3. Penjelasan atas pos-pos penting dalam laporan laba rugi dan penghasilan
		    komprehensif lain konsolidasian................................................................................ 79
  4. Segmen Operasi........................................................................................................ 84
  5. Hasil operasional.. ..................................................................................................... 87
  6. Aset, liabilitas dan ekuitas. . ....................................................................................... 89
  7. Likuiditas dan sumber pendanaan.. ............................................................................. 92
  8. Belanja modal........................................................................................................... 94
  9. Fluktuasi dari nilai tukar mata uang asing dan tingkat suku bunga dari pinjaman......... 95
  10. Jumlah pinjaman yang masih terutang pada tanggal laporan keuangan terakhir............ 96
  11. Kebijakan akuntansi penting...................................................................................... 96
  12. Perubahan kebijakan akuntansi penting selama dua tahun terakhir . . ........................... 105
  13. Kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi.................................... 105
VI.
  FAKTOR RISIKO........................................................................................................... 106
  A. Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan
		   usaha Perseroan.. ..................................................................................................... 106
  B. Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung
		   yang dapat memengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Grup MBMA. . ................ 107
  C. Risiko umum. . ......................................................................................................... 137
  D. Risiko bagi investor................................................................................................ 142




                                                                    i
Page 4
VII.     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK............... 143
VIII.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
         KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA.. .............................................................. 144
  A. Keterangan tentang Perseroan . . ............................................................. 144
		1.     Riwayat singkat Perseroan............................................................................. 144
		2.     Kejadian penting yang memengaruhi perkembangan usaha Perseroan . . ............. 146
		3.     Perkembangan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan
			      kepemilikan saham Perseroan......................................................................... 147
		4.     Perizinan yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak.. ................................ 148
		5.     Perjanjian penting. . ........................................................................................ 154
		6.     Keterangan tentang aset tetap penting yang dimiliki dan/atau dikuasai
			      Perusahaan Anak . . .......................................................................................... 177
		7.     Ketentuan hukum, kebijakan Pemerintah atau permasalahan di Bidang
			      Lingkungan Hidup, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (“K3”)........................ 179
		8.     Diagram kepemilikan saham kelompok usaha Perseroan.................................. 184
		9.     Keterangan singkat tentang pemegang saham utama dan Pengendali................ 187
		10. Pengurusan dan pengawasan . . ......................................................................... 190
		11.    Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance/GCG).......................... 194
		12. Sumber daya manusia.. ................................................................................... 203
		13. Perkara yang dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak dan Direksi dan Dewan
			      Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak..................................................... 229
 B. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN
		ASOSIASI.............................................................................................................. 230
  C. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN
		   PROSPEK USAHA. . ................................................................................................ 247
		1.     Umum........................................................................................................... 247
		2.     Keunggulan kompetitif . . ................................................................................. 248
		3.     Strategi usaha................................................................................................ 261
		4.     Sejarah Grup MBMA..................................................................................... 264
		5.     Kegiatan usaha.............................................................................................. 266
		6.     Kemitraan Grup MBMA dengan pemain kendaraan bermotor listrik................. 285
		7.     Kegiatan operasi penambangan . . ..................................................................... 288
		8.     Pelanggan. . .................................................................................................... 294
		9.     Bahan baku, pemasok dan kontraktor pihak ketiga.......................................... 295
		10. Persaingan usaha........................................................................................... 295
		11.    Prospek usaha. . .............................................................................................. 296
		12. Musiman....................................................................................................... 301
		13. Environmental, Social and Corporate Governance (“ESG”)............................ 301
		14. Kecenderungan usaha . . ................................................................................... 306
IX.      PERPAJAKAN. .............................................................................................................. 307
X.       PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH................................. 309
XI.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL............................................ 311
XII.     KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT.................................................................. 314




                                                                  ii
Page 5
XIII.    TATA CARA PEMESANAN............................................................................................ 320
         A. Tata Cara Pemesanan Obligasi................................................................................. 320
         B. Tata Cara Pemesanan Sukuk Mudharabah................................................................. 325
XIV.     AGEN PEMBAYARAN................................................................................................... 331
XV.      PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
         PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH. . ............................................. 332
XVI.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM................................................................................... 333
XVII. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN
      KONSOLIDASIAN. . ....................................................................................................... 377




                                                                iii
Page 6
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”          berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK,
                    yaitu:
                    (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
                         derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
                         hubungan seseorang dengan:
                         1) suami atau istri;
                         2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                              anak;
                         3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
                              istri dari cucu;
                         4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
                              dari saudara yang bersangkutan; atau
                         5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                    (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                         kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
                         hubungan seseorang dengan:
                         1) orang tua dan anak;
                         2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                         3) saudara dari orang yang bersangkutan;
                    (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                         komisaris dari pihak tersebut;
                    (d) hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat
                         satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
                         atau pengawas yang sama;
                    (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                         maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan
                         atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                         menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                         pihak dimaksud;
                    (f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                         baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa
                         pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                         perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                    (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
                         yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
                         memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
                         mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

“Agen Pembayaran”   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI,
                    berkedudukan di Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan,
                    dan berkewajiban untuk (i) menyimpan dan mengadministrasikan
                    penyimpanan masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                    berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI
                    dan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI;
                    dan (ii) membantu melaksanakan pembayaran jumlah yang
                    terutang oleh Perseroan atas Obligasi dalam Pokok Obligasi
                    dan Sukuk Mudharabah dalam pembayaran kembali Dana Sukuk
                    Mudharabah, Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                    Mudharabah ataupun bentuk lainnya termasuk namun tidak
                    terbatas pada Denda dan/atau Kompensasi Kerugian




                                iv
Page 7
                             Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan
                             Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
                             ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
                             Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian
                             Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran
                             Sukuk Mudharabah atas nama Perseroan segera setelah Agen
                             Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan.

“Ahli Syariah Pasar Modal”   berarti (a) orang perseorangan yang memiliki pengetahuan
atau “ASPM”                  dan pengalaman di bidang syariah; atau (b) badan usaha yang
                             pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman
                             di bidang syariah, yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi
                             pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam
                             kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan
                             kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal.

“Akad Mudharabah”            berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali
                             Amanat yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak
                             yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
                             sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah,
                             sebagaimana dituangkan dalam Akad Mudharabah atas Penerbitan
                             Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials
                             Tahap I Tahun 2025 tanggal 21 April 2025, sebagaimana diubah
                             dan dinyatakan kembali dengan Addendum I dan Pernyataan
                             Kembali Akad Mudharabah atas Penerbitan Sukuk Mudharabah
                             Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun
                             2025 tanggal 20 Mei 2025 dan Addendum II dan Pernyataan
                             Kembali Akad Mudharabah atas Penerbitan Sukuk Mudharabah
                             Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025
                             tanggal 24 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat dibawah tangan.

“Akta Pengakuan Utang”       berarti akta yang memuat pengakuan atas kewajiban Perseroan
                             sehubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah, sebagaimana
                             dimuat dalam Akta Pengakuan Kewajiban No. 151 tanggal
                             24 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
                             M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Akta Pengakuan Kewajiban”   berarti akta yang memuat pengakuan atas kewajiban Perseroan
                             sehubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah, sebagaimana
                             dimuat dalam Akta Pengakuan Kewajiban No. 155 tanggal
                             24 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
                             M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan..

“Akuisisi BPI”               berarti transaksi yang dilakukan oleh Perseroan pada bulan
                             Desember 2022 dan Januari 2023 untuk mengakuisisi BPI,
                             perusahaan yang memegang 80,0% kepemilikan saham di MTI,
                             perusahaan pelaksana AIM I.

“Akuisisi HNMI”              berarti transaksi yang dilakukan oleh Perseroan pada bulan Mei
                             2023 untuk mengakuisisi HNMI, perusahaan pelaksana proyek
                             Konverter Nikel Matte.

“Akuisisi PT ESG”            berarti transaksi yang dilakukan oleh Perseroan melalui MIA pada
                             bulan November 2023 dengan melakukan penyertaan saham baru
                             untuk memiliki 55,0% kepemilikan saham di PT ESG, perusahaan
                             pelaksana proyek HPAL ESG.




                                         v
Page 8
“Akuisisi Signifikan”     berarti transaksi yang diselesaikan Perseroan pada tahun 2022,
                          yang meliputi:

                          •   Pada bulan Maret 2022, Perseroan mengakuisisi 95,3%
                              kepemilikan langsung di MIN, yang memiliki 51% saham
                              di SCM, perusahaan tambang, serta 49,0% saham dan 28,4%
                              saham masing-masing di CSID dan BSID, perusahaan
                              pelaksana proyek Smelter RKEF CSID dan BSID. Pada
                              bulan April 2022, Perseroan melalui MIN memperoleh
                              pengendalian pada saat MIN melakukan penyertaan saham
                              baru di CSID dan BSID masing-masing sebesar 1,1% saham
                              dan 21,7% saham, sehingga menyebabkan MIN memiliki
                              50,1% saham masing-masing di CSID dan BSID. Pada bulan
                              Juni 2022, Perseroan menambah kepemilikan langsung
                              di MIN sehingga kepemilikan saham Perseroan di MIN
                              meningkat dari 95,30% menjadi 99,99%.

                          •   Pada bulan Maret 2022, Perseroan mengakuisisi 100,0%
                              kepemilikan langsung di MED, yang merupakan perusahaan
                              induk dari sejumlah perusahaan yang menyediakan
                              infrastruktur pendukung untuk Tambang SCM dan Smelter
                              RKEF. Melalui akuisisi saham MED, Perseroan secara tidak
                              langsung memperoleh kepemilikan sebesar 32,0% di PT IKIP.

                          •   Pada bulan Mei 2022, Perseroan memperoleh pengendalian
                              dengan melakukan penyertaan saham baru sebesar 50,1%,
                              di ZHN, perusahaan pelaksana proyek untuk Smelter RKEF
                              ZHN, yang telah beroperasi komersial sejak bulan Juli 2023.

“Akuntan Publik”          berarti Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanubrata Sutanto Fahmi
                          Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) (“BDO”),
                          yang melaksanakan audit atas laporan keuangan konsolidasian
                          Grup MBMA.

“BAE” atau “Biro          berarti Biro Administrasi Efek, yaitu PT Datindo Entrycom,
Administrasi Efek”        merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan
                          melaksanakan pencatatan pemilikan saham dan pembagian hak
                          yang berkaitan dengan saham.

“Bank Kustodian”          berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah
                          memperoleh persetujuan OJK sebagai Kustodian sebagaimana
                          dimaksud dalam UUP2SK

“BEI” atau “Bursa Efek”   berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi
                          bursa, dalam hal ini PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan
                          di Jakarta Selatan.

“BNRI”                    berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.

“Bunga Obligasi”          berarti jumlah bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
                          yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
                          kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, dengan rincian
                          sebagai berikut:
                          •   Seri A: 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun;
                          •   Seri B: 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun;
                              dan
                          •   Seri C: 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun.




                                     vi
Page 9
“Dampak Merugikan Material”   berarti dampak merugikan material terhadap:
                              (a) kondisi (keuangan atau lainnya), hasil operasi, aset, usaha
                                  atau prospek Grup MBMA dan Perusahaan Investasi (secara
                                  keseluruhan);
                              (b) kepemilikan dan operasi tambang dan fasilitas pengolahan
                                  oleh Perusahaan Anak berupa pencabutan atas izin pokok
                                  operasional secara permanen yang mengakibatkan Perseroan
                                  tidak memperoleh pendapatan keuangan dari Perusahaan
                                  Anak dimaksud; dan
                              (c) kemampuan Perseroan untuk memenuhi dan melaksanakan
                                  kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                                  Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“Daftar Pemegang Rekening”    berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat
                              keterangan tentang kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk
                              Mudharabah oleh Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk
                              Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI meliputi
                              antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk
                              Mudharabah, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
                              Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan
                              data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Dana Sukuk Mudharabah”       berarti investasi yang ditempatkan oleh pemegang Sukuk
                              Mudharabah sehubungan dengan penerbitan Sukuk
                              Mudharabah pada Tanggal Emisi dengan jumlah dana sebesar
                              Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari:
                              •   Sukuk Mudharabah Seri A, dengan jumlah sebesar
                                  Rp213.345.000.000 (dua ratus tiga belas miliar tiga ratus
                                  empat puluh lima juta Rupiah) dan dengan Pendapatan
                                  Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
                                  Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya
                                  Nisbah adalah 6,92% (enam koma sembilan dua persen) dari
                                  Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil
                                  sebesar ekuivalen 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per
                                  tahun, berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak Tanggal
                                  Emisi dan pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah
                                  Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
                                  payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok
                                  Sukuk Mudharabah Seri A pada tanggal jatuh tempo; dan
                              •   Sukuk Mudharabah Seri B, dengan jumlah sebesar
                                  Rp386.655.000.000 (tiga ratus delapan puluh enam miliar
                                  enam ratus lima puluh lima juta Rupiah) dan dengan
                                  Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                                  berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana
                                  besarnya Nisbah adalah 8,08% (delapan koma nol delapan
                                  persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan
                                  indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,75% (delapan koma
                                  tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu tiga tahun
                                  sejak Tanggal Emisi dan pembayaran kembali dana Sukuk
                                  Mudharabah Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau
                                  bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
                                  pokok Sukuk Mudharabah Seri B pada tanggal jatuh tempo.

                              Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang
                              sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
                              dan/atau pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah
                              sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
                              Mudharabah.



                                         vii
Page 10
“Dekonsolidasi MIA”             berarti transaksi di mana kepemilikan Perseroan atas MIA
                                terdilusi menjadi 45,0% pada bulan Juni 2024 di mana MIA
                                meningkatkan modal dasar, ditempatkan dan disetor yang diambil
                                bagian oleh Perseroan dan Arniko sehingga mengakibatkan
                                Perseroan kehilangan pengendalian atas MIA.

“Denda”                         berarti sejumlah dana yang wajib dibayar Perseroan akibat adanya
                                keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
                                Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat
                                Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana
                                yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
                                keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
                                harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
                                dengan ketentuan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu
                                bulan adalah 30 Hari Kalender.

“Dokumen Emisi”                 berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek,
                                KSEI maupun pihak terkait lainnya, sesuai dengan peraturan Pasar
                                Modal di Indonesia yang meliputi Prospektus, Prospektus Awal,
                                Prospektus Ringkas, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
                                Obligasi, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
                                Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
                                Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan
                                Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah,
                                Akta Pengakuan Utang, Akta Pengakuan Kewajiban, Perjanjian
                                Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
                                Mudharabah, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di
                                KSEI, Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI,
                                Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, dan dokumen
                                lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
                                dan Sukuk Mudharabah.

“Dewan Syariah Nasional-        berarti sebuah lembaga yang berada di bawah naungan Majelis
Majelis Ulama Indonesia” atau   Ulama Indonesia (MUI), yang memiliki tugas untuk memastikan
“DSN-MUI”                       bahwa seluruh produk dan layanan yang ditawarkan oleh lembaga
                                keuangan syariah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.

“Efek”                          berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam
                                bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai
                                dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
                                pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
                                memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
                                tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek,
                                yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal,
                                sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK juncto POJK No. 45/2024.

“Emisi”                         berarti penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah oleh
                                Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui
                                Penawaran Umum.




                                           viii
Page 11
“Force Majeure”               berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud
                              dalam Pasal 14 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Pasal 14
                              Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, yang meliputi:
                              (a) banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang
                                  atau huru hara di Negara Republik Indonesia, atau keadaan
                                  darurat lainnya yang mempunyai akibat negatif secara
                                  material terhadap kemampuan masing-masing pihak
                                  untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                                  Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan
                                  Sukuk Mudharabah;
                              (b) perubahan dalam bidang ekonomi atau pasar uang di Negara
                                  Republik Indonesia atau perubahan peraturan perundang-
                                  undangan khususnya dalam bidang moneter di dalam negeri
                                  yang dapat menimbulkan Dampak Merugikan Material
                                  kepada Perseroan;
                              (c) saat dampaknya dari perubahan peraturan perundang-
                                  undangan atau pemberlakuan atau penerbitan suatu keputusan
                                  atau pemberlakuan undang-undang, peraturan, penetapan
                                  atau perintah dari pengadilan atau otoritas pemerintahan
                                  yang menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada
                                  Perseroan.

“Formulir Pemesanan           berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan
Pembelian Obligasi” atau      oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
“FPPO”

“Formulir Pemesanan           berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan
Pembelian Sukuk Mudharabah”   oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
atau “FPPSM”

“Grup MBMA”                   berarti PT Merdeka Battery Materials Tbk dan Perusahaan Anak.

“Hari Bursa”                  berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek
                              di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari
                              tersebut merupakan hari libur nasional atau hari yang dinyatakan
                              sebagai hari libur oleh Bursa Efek.

“Hari Kalender”               berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa
                              kecuali termasuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional
                              yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah.

“Hari Kerja”                  berarti hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur
                              nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa
                              yang karena suatu keadaan ditetapkan oleh Pemerintah sebagai
                              bukan Hari Kerja.

“IAPI”                        berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.

“Jumlah Kewajiban”            berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan
                              kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian
                              Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta perjanjian-perjanjian
                              lainnya yang berhubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah ini,
                              termasuk namun tidak terbatas pada Dana Sukuk Mudharabah,
                              Pendapatan Bagi Hasil serta Kompenasasi Kerugian Akibat
                              Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan dari
                              waktu ke waktu.




                                          ix
Page 12
“Jumlah Terutang”             berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                              Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                              Obligasi serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan
                              dengan Emisi Obligasi ini termasuk namun tidak terbatas pada
                              Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang
                              terutang dari waktu ke waktu.

“KBLI”                        berarti singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
                              Indonesia.

“Kepmen ESDM                  berarti Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
No. 1827K/2018”               (“ESDM”) No. 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman
                              Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.

“Kemenkum”                    berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia
                              sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (dahulu dikenal
                              dengan nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
                              Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
                              Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia,
                              Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik
                              Indonesia atau nama lainnya).

“Kompensasi Kerugian Akibat   berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan
Keterlambatan”                berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN/MUI/VIII/2004
                              tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN-MUI No. 129/
                              DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta‘widh Akibat
                              Wanprestasi (At Takalif al Fi‘liyyah an-Nasyi‘ah An Aan Nukul),
                              sebagai akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran
                              Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran kembali Dana
                              Sukuk Mudharabah yang sudah menjadi hak Pemegang Sukuk
                              Mudharabah, di mana dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan dari
                              Pemegang Sukuk Mudharabah, yang mengakibatkan Pemegang
                              Sukuk Mudharabah dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau
                              keterlambatan tersebut. Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat
                              Keterlambatan untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
                              Dana Sukuk Mudharabah tersebut ditetapkan sebesar biaya riil
                              yang dikeluarkan dalam rangka penagihan hak yang seharusnya
                              dibayarkan dan bukan potensi kerugian yang diperkirakan akan
                              terjadi (potential loss) karena adanya peluang yang hilang
                              (opportunity loss/alfurshah aldhai’ah). Batasan besarnya
                              Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut untuk setiap
                              Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) adalah sebesar-besarnya
                              Rp208.333 (dua ratus delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga
                              Rupiah) per hari untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan sebesar-
                              besarnya Rp243.056 (dua ratus empat puluh tiga ribu lima puluh
                              enam Rupiah) per hari untuk Sukuk Mudharabah Seri B.

“Konfirmasi Tertulis”         berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/
                              atau Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan
                              oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
                              pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau
                              Pemegang Sukuk Mudharabah dan konfirmasi tersebut menjadi
                              dasar bagi Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk
                              Mudharabah untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi
                              dan/atau Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi dan/
                              atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan hak-hak
                              lain yang berkaitan dengan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.




                                          x
Page 13
“Konfirmasi Tertulis Untuk   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk
RUPO/RUPSM” atau “KTUR”      Mudharabah yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang
                             Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui Pemegang
                             Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSM atau
                             meminta diselenggarakannya RUPO dan/atau RUPSM, dengan
                             memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

“Konsultan Hukum”            berarti Assegaf Hamzah & Partners yang melakukan pemeriksaan
                             atas fakta hukum yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan
                             Anak dan keterangan hukum lain yang berkaitan dalam rangka
                             Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

“KSEI”                       berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan
                             di Jakarta, yang bertindak sebagai Lembaga Penyimpanan dan
                             Penyelesaian.

“Kustodian”                  berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta
                             lain yang berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan
                             portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima
                             dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta
                             mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
                             dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan
                             Efek, dan Bank Kustodian.

“Lembaga OSS”                berarti Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single
                             Submission sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan
                             Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
                             Berusaha Berbasis Risiko.

“Lembaga Penyimpanan dan     berarti pihak yang
Penyelesaian”                (a) menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank
                                 Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lainnya; dan
                             (b) m e m b e r i k a n j a s a l a i n y a n g d a p a t d i t e r a p k a n u n t u k
                                 mendukung kegiatan antar pasar.

“Manajer Penjatahan”         berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
                             dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sesuai dengan syarat-
                             syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, dalam hal
                             ini PT CIMB Niaga Sekuritas.

“Masa Penawaran Umum”        berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
                             pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sebagaimana
                             diatur dalam Prospektus dan FPPO/FPPSM, yaitu dua Hari Kerja.
                             Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek
                             selama paling kurang satu Hari Bursa dalam Masa Penawaran
                             Umum, maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa
                             Penawaran Umum untuk periode yang sama dengan masa
                             penghentian perdagangan Efek dimaksud, sesuai dengan
                             Peraturan No.IX.A.2.

“Masyarakat”                 berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun
                             Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum
                             Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/
                             berkedudukan di Indonesia maupun di luar Indonesia, dengan
                             memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
                             Modal yang berlaku.




                                             xi
Page 14
“Menkum”                 berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia
                         sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (dahulu dikenal dengan
                         nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
                         Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan
                         Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).

“Mudharabah”             berarti perjanjian (akad) kerjasama antara pihak pemilik modal
                         (shahib al-mal) dan pihak pengelola usaha (mudharib) dengan
                         cara pemilik modal (shahib al-mal) menyerahkan modal dan
                         pengelola usaha (mudharib) mengelola modal tersebut dalam
                         suatu usaha, dengan memperhatikan POJK No. 53/2015.

“Nisbah” atau “Nisbah    berarti besarnya bagian keuntungan masing-masing pihak dan
Bagi Hasil”              wajib dituangkan secara tertulis dalam bentuk persentase,
                         sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                         Sukuk Mudharabah.

“Nisbah Pemegang Sukuk   berarti bagian Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi
Mudharabah”              hak Pemegang Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu
                         dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan
                         untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan
                         rincian sebagai berikut:
                         •    Seri A: 6,92% (enam koma sembilan dua persen) dari
                              Pendapatan Yang Dibagihasilkan; dan
                         •    Seri B: 8,08% (delapan koma nol delapan persen) dari
                              Pendapatan Yang Dibagihasilkan.

“Notaris”                berarti Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                         Administrasi Jakarta Selatan, yang membuat perjanjian-
                         perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
                         Mudharabah ini.

“Obligasi”               berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
                         Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun
                         2025, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang
                         dikeluarkan Perseroan untuk jangka waktu terlama lima tahun, di
                         mana Pokok Obligasi sebesar Rp2.074.660.000.000 (dua triliun
                         tujuh puluh empat miliar enam ratus enam puluh juta Rupiah)
                         akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan
                         sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
                         Rp325.340.000.000 (tiga ratus dua puluh lima miliar tiga ratus
                         empat puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
                         terbaik (best effort), yang akan dicatatkan di Bursa Efek serta
                         didaftarkan di KSEI. Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik
                         (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
                         sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
                         untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

                         Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                         dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing
                         seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
                         sebagai pelunasan Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
                         sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
                         memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                         Obligasi.




                                     xii
Page 15
“Obligasi I”               berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi I
                           Merdeka Battery Materials Tahun 2024, yang dibuktikan dengan
                           Sertifikat Jumbo Obligasi I Merdeka Battery Materials,
                           yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                           Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
                           dalam dua seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari
                           Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima
                           nol persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri A); dan
                           (ii) Seri B dalam jangka waktu tiga tahun dan tingkat bunga tetap
                           sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun, yang
                           seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi II”              berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi II
                           Merdeka Battery Materials Tahun 2024, yang dibuktikan dengan
                           Sertifikat Jumbo Obligasi II Merdeka Battery Materials,
                           yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                           Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) dalam dua seri, yaitu

                           (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari Kalender dan tingkat
                           bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per
                           tahun; dan (ii) Seri B dalam jangka waktu tiga tahun dan tingkat
                           bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per
                           tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan
                           di KSEI.

“Obligasi III”             berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi III
                           Merdeka Battery Materials Tahun 2025, yang dibuktikan dengan
                           Sertifikat Jumbo Obligasi III Merdeka Battery Materials,
                           yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                           Rp1.396.815.000.000 (satu triliun tiga ratus sembilan puluh
                           enam miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah) dalam tiga
                           seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari Kalender dan
                           tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen)
                           per tahun; (ii) Seri B dalam jangka waktu tiga tahun dan tingkat
                           bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per
                           tahun; dan (iii) Seri C dalam jangka waktu tiga tahun dan tingkat
                           bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per
                           tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan
                           di KSEI.

“Otoritas Jasa Keuangan”   berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi,
atau “OJK”                 tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
                           penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
                           Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah
                           dengan UUP2SK.

“Pasar Modal”              berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan
                           kegiatan:
                           (a) penawaran umum dan transaksi Efek;
                           (b) pengelolaan investasi;
                           (c) emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek
                               yang diterbitkannya; dan
                           (d) lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

“Pemegang Obligasi”        berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi
                           dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
                           disimpan dan diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada
                           KSEI; atau (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang
                           Rekening.



                                      xiii
Page 16
“Pemegang Rekening”       berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening
                          Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan
                          Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
                          memperhatikan UUPM, UUP2SK dan Peraturan KSEI.

“Pemegang Sukuk           berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau
Mudharabah”               seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan dan diadministrasikan
                          dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b) Rekening Efek pada
                          KSEI melalui Pemegang Rekening.

“Pemerintah”              berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak
                          terbatas pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan
                          baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dalam seluruh
                          tingkatannya.

“Penawaran Umum”          berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                          yang dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi
                          dan Sukuk Mudharabah untuk menjual Obligasi dan Sukuk
                          Mudharabah kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang
                          diatur dalam UUP2SK dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.

“Penawaran Umum           berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan I
Berkelanjutan”            dan Sukuk Mudharabah I yang dilakukan secara bertahap oleh
                          Perseroan, sesuai dengan POJK No. 36/2014 dan POJK No. 3/2018.

“Penawaran Umum Perdana   berarti Penawaran Umum Perdana Saham yang dilakukan oleh
Saham”                    Perseroan dalam rangka menerbitkan dan menawarkan saham
                          sebesar 11.549.999.900 (sebelas miliar lima ratus empat puluh
                          sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu
                          sembilan ratus) saham biasa atas nama yang merupakan saham
                          baru dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham yang
                          ditawarkan kepada masyarakat dengan harga penawaran sebesar
                          Rp795 (tujuh ratus sembilan puluh lima Rupiah) setiap sahamnya,
                          yang telah dinyatakan efektif pada tanggal 11 April 2023
                          berdasarkan Surat No. S-97/D.04/2023 perihal Pemberitahuan
                          Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

“Pendapatan Bagi Hasil”   berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang
                          menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan
                          kepada Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
                          Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung berdasarkan perkalian antara
                          Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang
                          Dibagihasilkan pada tanggal Tanggal Pembayaran Pendapatan
                          Bagi Hasil.

“Pendapatan Yang          berarti gross profit atau laba bruto Perseroan, yaitu pendapatan
Dibagihasilkan”           laba bruto Perseroan yang didapatkan setelah mengurangi biaya
                          produksi langsung dari pendapatan Perseroan yang merupakan
                          hasil kegiatan usaha Perseroan yang tidak bertentangan dengan
                          prinsip syariah.

“Pengendali”              berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
                          (a) memiliki saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh
                          persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor
                          penuh; atau (b) mempunyai kemampuan untuk menentukan,
                          baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun
                          pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan.




                                     xiv
Page 17
“Penitipan Kolektif”           berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki
                               bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili
                               oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Penjamin Emisi Obligasi dan   berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Sukuk Mudharabah”              menjamin Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                               bagi kepentingan Perseroan dan melakukan pembayaran hasil
                               Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Perseroan melalui
                               Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                               berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian

                               Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, yang dalam hal ini
                               PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk,
                               PT Sucor Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT Bahana
                               Sekuritas, dan PT CIMB Niaga Sekuritas.

“Penjamin Pelaksana            berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Emisi Obligasi dan Sukuk       dan penatalaksanaan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah”                    Mudharabah, yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas,
                               PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Sucor Sekuritas,
                               PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT Bahana Sekuritas, dan
                               PT CIMB Niaga Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan
                               ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
                               dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.

“Peraturan KSEI”               berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
                               Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal
                               11 Juni 2012.

“Peraturan No.IX.A.2”          berarti Peraturan No.IX.A.2, Lampiran atas Keputusan Ketua
                               Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009
                               tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum,
                               sebagaimana dicabut sebagian dengan POJK No. 45/2024.

“Peraturan No. IX.A.7”         berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua
                               Bapepam-LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
                               tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
                               Umum.

“Perjanjian Agen Pembayaran    berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen
Obligasi”                      Pembayaran perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi
                               dan pelunasan Pokok Obligasi serta pembayaran Denda (jika
                               ada) dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Obligasi (jika ada),
                               sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran
                               No. 91 tanggal 21 April 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima
                               Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Perjanjian Agen Pembayaran    berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen
Sukuk Mudharabah”              Pembayaran perihal pelaksanaan pembayaran Pendapatan Bagi
                               Hasil dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah serta
                               pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika
                               ada) dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Sukuk Mudharabah
                               (jika ada), sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen
                               Pembayaran No. 95 tanggal 21 April 2025, yang dibuat di hadapan
                               Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
                               Jakarta Selatan.




                                           xv
Page 18
“Perjanjian Pendaftaran Efek    berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI,
Bersifat Utang di KSEI”         sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
                                Utang di KSEI No. SP-061/OBL/KSEI/0425 tanggal 21 April
                                2025, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.

“Perjanjian Pendaftaran Surat   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI,
Berharga Syariah di KSEI”       sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Surat
                                Berharga Syariah di KSEI No. SP-031/SKK/KSEI/0425 tanggal
                                21 April 2025, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.

“Perjanjian Penjaminan Emisi    berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Obligasi”                       Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian
                                Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I
                                Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 No. 90 tanggal
                                21 April 2025, sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali
                                dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian
                                Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I
                                Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 No. 85 tanggal
                                19 Mei 2025, Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali
                                Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi
                                Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun
                                2025 No. 17 tanggal 4 Juni 2025, dan Akta Addendum III dan
                                Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran
                                Umum Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap
                                I Tahun 2025 No. 152 tanggal 24 Juni 2025, yang seluruhnya
                                dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                                Administrasi Jakarta Selatan.

“Perjanjian Penjaminan Emisi    berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Sukuk Mudharabah”               Emisi Sukuk Mudharabah, sebagaimana dimuat dalam Akta
                                Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Sukuk
                                Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap
                                I Tahun 2025 No. 94 tanggal 21 April 2025, sebagaimana diubah
                                dan dinyatakan kembali dengan Akta Addendum I dan Pernyataan
                                Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Sukuk
                                Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap
                                I Tahun 2025 No. 87 tanggal 19 Mei 2025, Akta Addendum II
                                dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran
                                Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery
                                Materials Tahap I Tahun 2025 No. 20 tanggal 4 Juni 2025,
                                dan Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian
                                Penjaminan Emisi Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
                                Berkelanjutan III Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025
                                No. 156 tanggal 24 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan
                                Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
                                Jakarta Selatan.




                                           xvi
Page 19
“Perjanjian Perwaliamanatan   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Obligasi”                     sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
                              Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery
                              Materials Tahap I Tahun 2025 No. 89 tanggal 21 April 2025,
                              sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan Akta
                              Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
                              Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery
                              Materials Tahap I Tahun 2025 No. 84 tanggal 19 Mei 2025, Akta
                              Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
                              Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery
                              Materials Tahap I Tahun 2025 No. 16 tanggal 4 Juni 2025,
                              dan Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian
                              Perwaliamanatan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I
                              Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 No. 150 tanggal
                              24 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima
                              Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Perjanjian Perwaliamanatan   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Sukuk Mudharabah”             sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
                              Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka
                              Battery Materials Tahap I Tahun 2025 No. 93 tanggal 21 April
                              2025, sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan Akta
                              Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
                              Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka
                              Battery Materials Tahap I Tahun 2025 No. 86 tanggal 19 Mei
                              2025, Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian
                              Perwaliamanatan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
                              Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun
                              2025 No. 19 tanggal 4 Juni 2025, dan Akta Addendum III dan
                              Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran
                              Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery
                              Materials Tahap I Tahun 2025 No. 154 tanggal 24 Juni 2025,
                              yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
                              Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Pernyataan Penawaran         berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Umum Berkelanjutan Obligasi   Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials No. 88 tanggal
Berkelanjutan I”              21 April 2025, sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali
                              dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Pernyataan
                              Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
                              Merdeka Battery Materials No. 15 tanggal 4 Juni 2025, dan Akta
                              Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran
                              Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery
                              Materials No. 149 tanggal 24 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat
                              di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                              Administrasi Jakarta Selatan.




                                         xvii
Page 20
“Pernyataan Penawaran         berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Umum Berkelanjutan Sukuk      Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials
Mudharabah Berkelanjutan I”   No. 92 tanggal 21 April 2025, sebagaimana diubah dan dinyatakan
                              kembali dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali
                              Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
                              Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials No. 18 tanggal
                              4 Juni 2025, dan Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali
                              Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
                              Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials No. 153 tanggal
                              24 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima
                              Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Pernyataan Pendaftaran”      berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh
                              Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
                              Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I,
                              sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Pernyataan Pendaftaran       berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Menjadi Efektif”              Pendaftaran sesuai ketentuan POJK No. 45/2024, yaitu pada Hari
                              Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
                              lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh
                              OJK.

“Persetujuan Prinsip          berarti persetujuan yang telah diberikan oleh Bursa Efek kepada
Pencatatan Efek Bersifat      Perseroan berdasarkan Surat BEI No. S-05037/BEI/PP1/05-2025
Utang”                        tanggal 22 Mei 2025, sebagaimana diwajibkan berdasarkan
                              Peraturan I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang, Lampiran
                              Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00038/
                              BEI/05-2020 tanggal 20 Mei 2020.

“Perseroan”                   berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum, dalam hal ini
                              PT Merdeka Battery Materials Tbk, berkedudukan di Jakarta
                              Selatan, suatu perseroan yang didirikan menurut dan berdasarkan
                              hukum dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia.

“Perusahaan Anak”             berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
                              dengan laporan keuangan Perseroan.

“Perusahaan Asosiasi”         berarti perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham
                              baik secara langsung maupun tidak langsung sampai dengan
                              sebesar 50% (lima puluh persen) dan laporan keuangannya tidak
                              dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan.

“Perusahaan Efek”             berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
                              Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer
                              Investasi, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Perusahaan Investasi”        berarti perusahaan di mana Perseroan melakukan investasi baik
                              secara langsung maupun tidak langsung, namun laporan keuangan
                              perusahaan tersebut tidak dikonsolidasikan dengan Perseroan
                              sesuai standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

“Perusahaan Pemeringkat       berarti penasihat investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang
Efek”                         melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat,
                              dalam hal ini PT Pemeringkat Efek Indonesia, yang melakukan
                              pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk
                              Mudharabah Berkelanjutan I.




                                         xviii
Page 21
“POJK No. 3/2018”    berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan
                     atas POJK No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
                     Persyaratan Sukuk.

“POJK No. 7/2017”    berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
                     2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
                     Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang
                     dan/atau Sukuk.

“POJK No. 9/2017”    berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
                     2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas
                     Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

“POJK No. 17/2020”   berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April
                     2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 18/2015”   berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan
                     dan Persyaratan Sukuk.

“POJK No. 19/2020”   berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April
                     2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai
                     Wali Amanat.

“POJK No. 20/2020”   berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April
                     2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
                     dan/atau Sukuk.

“POJK No. 23/2017”   berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni
                     2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo.

“POJK No. 30/2015”   berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
                     2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
                     Penawaran Umum.

“POJK No. 33/2014”   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
                     Perusahaan Publik.

“POJK No. 34/2014”   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
                     Perusahaan Publik.

“POJK No. 35/2014”   berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
                     Publik.

“POJK No. 36/2014”   berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
                     Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 42/2020”   berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
                     tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No. 45/2024”   berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember
                     2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan
                     Perusahaan Publik.

“POJK No. 49/2020”   berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
                     2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.




                                xix
Page 22
“POJK No. 53/2015”   berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                     2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek
                     Syariah di Pasar Modal.

“POJK No. 55/2015”   berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                     2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
                     Komite Audit.

“POJK No. 56/2015”   berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                     2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
                     Unit Audit Internal.

“Pokok Obligasi”     berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang
                     Obligasi berdasarkan Obligasi yang ditawarkan dan diterbitkan
                     Perseroan melalui Penawaran Umum yang merupakan rangkaian
                     dari Penawaran Umum Berkelanjutan dengan nilai nominal
                     sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.400.000.000.000 (dua triliun
                     empat ratus miliar Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:

                     •   sebesar Rp2.074.660.000.000 (dua triliun tujuh puluh empat
                         miliar enam ratus enam puluh juta Rupiah) dijamin secara
                         kesanggupan penuh (full commitment), yang terdiri dari:
                         (a) O b l i g a s i S e r i A d e n g a n j u m l a h p o k o k s e b e s a r
                             Rp1.142.735.000.000 (satu triliun seratus empat puluh
                             dua miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta Rupiah)
                             dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma
                             lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 367
                             Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
                         (b) O b l i g a s i S e r i B d e n g a n j u m l a h p o k o k s e b e s a r
                             Rp505.185.000.000 (lima ratus lima miliar seratus
                             delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga
                             tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen)
                             per tahun, yang berjangka waktu tiga tahun sejak
                             Tanggal Emisi; dan
                         (c) O b l i g a s i S e r i C d e n g a n j u m l a h p o k o k s e b e s a r
                             Rp426.740.000.000 (empat ratus dua puluh enam miliar
                             tujuh ratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat
                             bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima
                             persen) per tahun, yang berjangka waktu lima tahun
                             sejak Tanggal Emisi.

                     •   sebanyak-banyaknya sebesar Rp325.340.000.000 (tiga ratus
                         dua puluh lima miliar tiga ratus empat puluh juta Rupiah)
                         akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort), yang
                         terdiri dari:
                         (a) Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar
                              7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, yang
                              berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
                         (b) Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar
                              8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, yang
                              berjangka waktu tiga tahun sejak Tanggal Emisi; dan
                         (c) Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar
                              9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun, yang
                              berjangka waktu lima tahun sejak Tanggal Emisi.




                                  xx
Page 23
                                Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best
                                effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa
                                yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
                                untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

                            Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                            dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing
                            seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
                            sebagai pelunasan Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
                            sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
                            memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                            Obligasi.

“Prinsip Syariah di Pasar   berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar
Modal”                      modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis
                            Ulama Indonesia, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan
                            dengan peraturan OJK mengenai penerapan prinsip syariah
                            di pasar modal dan/atau peraturan OJK lainnya yang didasarkan
                            pada fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.

“Prospektus”                berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan
                            informasi lain sehubungan dengan Emisi Obligasi dan Sukuk
                            Mudharabah dengan tujuan agar Masyarakat membeli Obligasi
                            dan/atau Sukuk Mudharabah, sebagaimana diatur dalam UUP2SK
                            juncto POJK No. 9/2017, dengan memperhatikan antara lain
                            Peraturan No. IX.A.2.

“Prospektus Awal”           berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam
                            Prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari
                            Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai jumlah
                            penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, tingkat
                            suku Bunga Obligasi, besaran Pendapatan Bagi Hasil atau
                            hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan Penawaran
                            Umum yang belum dapat ditentukan, yang merupakan bagian
                            dari Pernyataan Pendaftaran dalam bentuk dan isi sesuai dengan
                            POJK No. 23/2017.

“Prospektus Ringkas”        berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal mengenai fakta-fakta
                            dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang
                            disusun dan diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan
                            Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai
                            dengan POJK No. 9/2017.

“PSAK”                      berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

“Rekening Efek”             berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau
                            Sukuk Mudharabah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan/
                            atau Sukuk Mudharabah yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank
                            Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan
                            rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi
                            dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah.

“Rp”                        berarti singkatan dari Rupiah.

“RUPO”                      berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi,
                            sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.




                                       xxi
Page 24
“RUPS”                        berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat
                              umum para pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan
                              sesuai dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan,
                              UUPT dan UUPM.

“RUPSM”                       berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah,
                              sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                              Mudharabah.

“RUPS Luar Biasa”             berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar
                              Biasa, yaitu rapat yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan
                              anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM.

“Satuan Pemindahbukuan”       berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
                              dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening
                              Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

“Satuan Perdagangan”          berarti satuan perdagangan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
                              diperdagangkan senilai Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau
                              kelipatannya.

“Sertifikat Jumbo Obligasi”   berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
                              Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
                              tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
                              melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A,
                              Obligasi Seri B, dan Obligasi Seri C.

“Sertifikat Jumbo Sukuk       berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam
Mudharabah”                   Penitipan Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas
                              nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
                              Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening, yang terdiri
                              dari Sukuk Mudharabah Seri A dan Sukuk Mudharabah Seri B.

“SOFR”                        berarti singkatan dari Secured Overnight Financing Rate.

“Sukuk”                       berarti Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang
                              bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak
                              terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas aset
                              yang mendasarinya.

“Sukuk Mudharabah”            berarti jumlah kewajiban Perseroan kepada Pemegang Sukuk
                              Mudharabah berdasarkan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
                              dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum yang
                              merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan
                              dengan nilai nominal sebesar Rp600.000.000.000 (enam ratus
                              miliar Rupiah) dalam dua seri dengan jangka waktu terlama tiga
                              tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah
                              tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran Dana
                              Sukuk Mudharabah dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah
                              dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran
                              kembali Dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing seri Sukuk
                              Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                              Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan dalam
                              Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.




                                         xxii
Page 25
“Tanggal Distribusi”          berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan
                              Sertifikat Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum kepada
                              KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk
                              Mudharabah yang dilakukan secara elektronik paling lambat dua
                              Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan kepada pembeli
                              Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Distribusi Obligasi dan Sukuk
                              Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 Juli
                              2025.

“Tanggal Emisi”               berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dan Sukuk
                              Mudharabah dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
                              Mudharabah kepada Perseroan, yang juga merupakan tanggal
                              penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

“Tanggal Pelunasan Pokok      berarti tanggal di mana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Obligasi”                     dibayar kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana ditetapkan
                              dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.

“Tanggal Pembayaran Bunga     berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi
Obligasi”                     jatuh tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi
                              yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Obligasi
                              melalui Agen Pembayaran. Bunga Obligasi akan dibayarkan
                              setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan
                              pada tanggal 8 Oktober 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir
                              akan dibayarkan pada tanggal 15 Juli 2026 untuk Obligasi Seri A,
                              8 Juli 2028 untuk Obligasi Seri B, dan 8 Juli 2030 untuk Obligasi
                              Seri C.

“Tanggal Pembayaran           berarti tanggal-tanggal pada saat mana Pendapatan Bagi Hasil
Pendapatan Bagi Hasil”        menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk
                              Mudharabah yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
                              Rekening melalui Agen Pembayaran. Pendapatan Bagi hasil
                              Sukuk Mudharabah akan dibayarkan setiap triwulan, di mana
                              Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dibayarkan pada tanggal
                              8 Oktober 2025, sedangkan Pendapatan Bagi Hasil terakhir akan
                              dibayarkan pada tanggal 15 Juli 2026 untuk Sukuk Mudharabah
                              Seri A dan 8 Juli 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.

“Tanggal Pembayaran Kembali   berarti tanggal di mana Sukuk Mudharabah menjadi jatuh
Dana Sukuk Mudharabah”        tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah,
                              sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening,
                              melalui Agen Pembayaran.

“Tanggal Penjatahan”          berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk
                              Mudharabah dalam hal jumlah permintaan Obligasi dan Sukuk
                              Mudharabah selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah
                              Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan, sesuai dengan
                              Peraturan No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling lambat
                              satu Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
                              Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan dilakukan pada
                              tanggal 4 Juli 2025.




                                         xxiii
Page 26
“Tim Ahli Syariah” atau “TAS”   berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian Syariah
                                atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal yang diterbitkan atau
                                dikeluarkan Perseroan, dengan memenuhi persyaratan dalam
                                POJK No. 18/2015 sebagaimana diubah dengan POJK No. 3/2018,
                                di mana anggota Tim Ahli Syariah wajib memiliki izin Ahli
                                Syariah Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
                                No. 5/POJK.04/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang Ahli Syariah
                                Pasar Modal.

“Term SOFR”                     berarti kurs referensi SOFR berjangka, yang dikelola CME
                                Group Benchmark Administration Limited (atau pihak lain yang
                                mengambil alih administrasi kurs tersebut) yang dipublikasikan
                                di situs web https://www.cmegroup.com/market-data/cme-group-
                                benchmark-administration/term-sofr.html.

“UU Cipta Kerja”                berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                                Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
                                2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Lembaran
                                Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan
                                Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6856.

“UUP2SK”                        berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari
                                2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
                                Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4,
                                Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845.

“UUPM”                          berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
                                1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik
                                Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
                                Republik Indonesia Nomor 3608, beserta peraturan-peraturan
                                pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.

“UUPT”                          berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
                                2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik
                                Indonesia Tahun 2007 No. 106, Tambahan Lembaran Negara
                                Republik Indonesia No. 4756, sebagaimana telah diubah dengan
                                UU Cipta Kerja.

“Wali Amanat”                   berarti pihak yang mewakili kepentingan seluruh Pemegang
                                Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah, sebagaimana
                                dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah PT Bank
                                Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat,
                                berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
                                Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.




                                           xxiv
Page 27
PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN

“AIM I”                      berarti singkatan dari Acid Iron Metal, merupakan fasilitas
                             produksi di IMIP yang memproses bijih pirit kadar tinggi (besi
                             sulfida) dari Tambang Tembaga Wetar untuk menghasilkan asam
                             sulfat dan uap, serta logam, seperti pelet besi, tembaga, emas,
                             dan perak.

“Co”                         berarti lambang dalam tabel periodik untuk kobalt.

“Cu”                         berarti lambang dalam tabel periodik untuk tembaga.

“Cr”                         berarti lambang dalam tabel periodik untuk kromium.

“Cut-off Grade” atau “COG”   berarti batas kadar terambil, yaitu kadar rata-rata terendah suatu
                             bagian terkecil dari blok cadangan penambangan yang apabila
                             ditambang masih bernilai ekonomis. Jika kualitas material
                             deposit di atas Cut-off Grade maka diklasifikasikan sebagai bijih,
                             sedangkan yang lebih rendah diklasifikasikan sebagai limbah.

“DMT”                        berarti singkatan dari dry metric ton, yaitu tonase bijih yang
                             menyatakan kondisi kering.

“ESG”                        berarti singkatan dari Environmental, Social and Governance,
                             yaitu konsep yang mengedepankan kegiatan pembangunan,
                             investasi maupun bisnis yang berkelanjutan sesuai dengan tiga
                             kriteria, yaitu lingkungan, sosial serta tata kelola.

“Fe”                         berarti lambang dalam tabel periodik untuk besi.

“FeNi”                       berarti feronikel, yaitu suatu logam paduan antara besi dan nikel,
                             yang dihasilkan dari peleburan reduksi bijih nikel oksida atau
                             silikat, yang mempunyai kadar 25%-45% Ni.

“FPP”                        berarti singkatan dari feed preparation plant atau pabrik
                             penyiapan bijih, yaitu pabrik pengolahan bijih nikel limonit
                             menjadi slurry untuk memfasilitasi transportasi bijih melalui
                             pipa ke pabrik HPAL.

“GRK”                        berarti singkatan dari gas rumah kaca.

“HGNM”                       berarti singkatan dari High Grade Nickel Matte atau nikel matte
                             kadar tinggi, yaitu nikel matte dengan kadar nikel lebih dari 70%.

“HPAL”                       berarti singkatan dari High Pressure Acid Leach, yang merupakan
                             proses hidrometalurgi untuk mengekstrak nikel dan kobalt dari
                             bijih nikel laterit berkadar rendah. Fasilitas HPAL menghasilkan
                             produk antara MHP, serta produk akhir nikel sulfat dan kobalt
                             sulfat.

“HPAL CATL”                  berarti fasilitas produksi MHP di kawasan IKIP yang akan
                             dibangun oleh Perseroan bersama-sama dengan Ningbo Brunp
                             Contemporary Amperex Co., Ltd.

“HPAL ESG”                   berarti fasilitas produksi MHP berkapasitas 30 ktpa NiEq yang
                             dikelola oleh PT ESG.




                                        xxv
Page 28
“HPAL Meiming”                   berarti fasilitas produksi MHP berkapasitas 25ktpa NiEq yang
                                 dikelola oleh MNEM.

“HPAL SLNC”                      berarti fasilitas produksi MHP berkapasitas 90 ktpa NiEq yang
                                 dikelola oleh SLNC.

“Harga Patokan Mineral”          berarti (i) harga batas bawah dalam perhitungan kewajiban
                                 pembayaran iuran produksi oleh pemegang IUP-OP Mineral
                                 Logam dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam; dan (ii) acuan
                                 harga penjualan bagi pemegang IUP-OP Mineral Logam dan
                                 IUPK Operasi Produksi Mineral Logam untuk penjualan bijih
                                 nikel, yang dihitung berdasarkan formula Harga Patokan Mineral
                                 dan mengacu pada Harga Mineral Acuan yang diterbitkan oleh
                                 kementerian setiap bulannya.

“IMIP”                           berarti singkatan dari Indonesia Morowali Industrial Park atau
                                 Kawasan Industri Morowali, yang merupakan kawasan industri
                                 yang terletak di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tenggara,
                                 dengan luas lahan sekitar 2.000 hektar. Kawasan ini dikelola
                                 oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park.

“IUI”                            berarti singkatan dari Izin Usaha Industri.

“IUP-OP”                         berarti singkatan dari Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

“JORC”                           berarti singkatan dari Joint Ore Reserves Committee.

“JORC Code”                      berarti Australasian Code for Reporting of Exploration Results,
                                 Mineral Resources and Ore Reserves 2012 Edition yang
                                 diterbitkan oleh Joint Ore Reserves Committee dari Australasian
                                 Institute of Mining and Metallurgy, Australasian Institute of
                                 Geoscientists dan Minerals Council of Australia.

“JV”                             berarti singkatan dari joint venture atau usaha patungan.

“kawasan IKIP”                   berarti singkatan dari Indonesia Konawe Industrial Park, yang
                                 merupakan kawasan industri yang terletak di Kabupaten Konawe,
                                 Sulawesi Tenggara, dengan luas lahan sekitar 3.500 hektar.
                                 Kawasan ini dikelola oleh PT IKIP.

“Keyakinan Geologi”              berarti tingkat keyakinan mengenai endapan mineral yang
                                 meliputi ukuran, bentuk, sebaran, kuantitas, dan kualitasnya
                                 sesuai dengan tahap eksplorasi.

“Konverter Nikel Matte”          berarti fasilitas untuk mengkonversi LGNM menjadi HGNM
                                 di IMIP yang dikelola oleh HNMI.

“ktpa”                           berarti kilo ton per tahun.

“LGNM”                           singkatan dari Low Grade Nickel Matte atau nikel matte kadar
                                 rendah,yaitu nikel matte dengan kadar nikel antara 18% sampai
                                 dengan 22%.

“LME”                            berarti singkatan dari London Metal Exchange, yaitu suatu bursa
                                 berjangka dengan pasar opsi sendiri dan kontrak berjangka
                                 terbesar di dunia untuk bahan baku dan logam lainnya.

“LOM” atau “life of mine” atau   berarti taksiran umur ekonomis tambang yang dihitung dengan
“umur tambang”                   membagi jumlah cadangan dengan rencana produksi tambang
                                 per tahun.




                                            xxvi
Page 29
“MHP”                             berarti singkatan dari Mixed Hydroxide Precipitate, yang
                                  merupakan salah satu produk antara dari pengolahan bijih nikel
                                  laterit yang biasanya mengandung 34%-55% Ni serta 1%-4,5%
                                  Co melalui proses hidrometalurgi. MHP digunakan sebagai bahan
                                  baku precursor dalam pembuatan baterai.

“mt”                              berarti juta ton.

“mtpa”                            berarti juta ton per tahun.

“Ni”                              berarti lambang dalam tabel periodik untuk nikel.

“NiEq”                            berarti singkatan dari Nickel Equivalent.

“nikel limonit”                   berarti bijih nikel laterit berkadar rendah.

“nikel matte”                     berarti material yang terutana mengandung nikel, besi, dan sulfur,
                                  dengan komposisi persentasenya berbeda-beda yang bergantung
                                  pada komposisi bijih.

“nikel saprolit”                  berarti bijih nikel laterit berkadar tinggi.

“NPI”                             berarti singkatan dari Nickel Pig Iron, yang setara dengan
                                  feronikel berkadar ≥8% sesuai batasan yang ditetapkan dalam
                                  Permen No. 25/2018. NPI digunakan sebagai alternatif lebih
                                  murah dalam produksi stainless steel atau baja tahan karat.

“resource” atau “sumberdaya       berarti konsentrasi atau keberadaan mineral yang memiliki
mineral”                          keuntungan ekonomi intrinsik di bawah atau di permukaan kerak
                                  bumi dalam bentuk, kualitas dan kuantitas tertentu sehingga
                                  memiliki prospek ekstraksi ekonomi yang wajar di kemudian
                                  hari, sebagaimana didefinisikan JORC Code.

“reserve” atau “cadangan bijih”   berarti bagian dapat tertambang secara ekonomis dari suatu
                                  sumberdaya mineral terukur dan terunjuk, sebagaimana
                                  didefinisikan JORC Code.

“RKEF”                            berarti singkatan dari Rotary Kiln Electric Furnace, yang
                                  merupakan salah satu metode untuk menghasilkan feronikel dan
                                  nikel matte.

“SDG”                             berarti singkatan dari Sustainable Development Goals atau Tujuan
                                  Pembangunan Berkelanjutan, yaitu suatu agenda 2030 yang telah
                                  disepakati bersama oleh semua Negara Anggota Perserikatan
                                  Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2015. Agenda ini memberikan
                                  cetak biru bersama untuk perdamaian dan kemakmuran bagi
                                  manusia dan lingkungan, saat ini dan di masa depan.

“Smelter-Smelter RKEF”            berarti Smelter RKEF BSID, Smelter RKEF CSID, dan Smelter
                                  RKEF ZHN.

“Smelter RKEF BSID”               berarti fasilitas produksi NPI di IMIP yang dikelola oleh BSID.

“Smelter RKEF CSID”               berarti fasilitas produksi NPI di IMIP yang dikelola oleh CSID.

“Smelter RKEF ZHN”                berarti fasilitas produksi NPI di IMIP yang dikelola oleh ZHN.

“stripping ratio” atau “rasio     berarti rasio volume tanah dalam satuan BCM (burden cubic
pengupasan”                       meter) yang dikupas untuk mengambil satu ton bijih.




                                             xxvii
Page 30
“Tambang SCM”   berarti tambang yang terletak di Kabupaten Konawe, Sulawesi
                Tenggara, di bawah IUP-OP yang dimiliki oleh SCM.

“tpa”           berarti singkatan dari ton per tahun.

“waste”         berarti sisa-sisa penggalian pada tambang bawah tanah yang tidak
                bermanfaat yang diperoleh pada saat persiapan penambangan
                bawah tanah.

“wmt”           berarti singkatan dari wet metric ton, yaitu tonase bijih yang
                menyatakan kondisi basah.




                          xxviii
Page 31
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

“ABP”              berarti singkatan dari PT Anugerah Batu Putih.

“Arniko”           berarti singkatan dari Arniko Materials Pte. Ltd.

“BDM”              berarti singkatan dari PT Bintangdelapan Mineral.

“BSID”             berarti singkatan dari PT Bukit Smelter Indonesia.

“BPI”              berarti singkatan dari PT Batutua Pelita Investama.

“CATL”             berarti singkatan dari Contemporary Amperex Technology Co.,
                   Limited.

“CEI”              berarti singkatan dari PT Cahaya Energi Indonesia.

“CHL”              berarti singkatan dari PT Cahaya Hutan Lestari.

“CKA”              berarti singkatan dari PT Cahaya Kapur Alfa.

“CLI”              berarti singkatan dari PT Chengtok Lithium Indonesia.

“CLM”              berarti singkatan dari PT Ciptawana Lestari Mandiri.

“CSID”             berarti singkatan dari PT Cahaya Smelter Indonesia.

“CSK”              berarti singkatan dari PT Cahaya Sulawesi Kekal.

“Devmalla”         berarti singkatan dari Devmalla Materials Pte Ltd.

“EIEB”             berarti singkatan dari PT ESG Industri Energi Baru.

“Erugant”          berarti singkatan dari Erugant International Holding Limited.

“PT ESG”           berarti singkatan dari PT ESG New Energy Material.

“GEM”              berarti singkatan dari GEM Co., Ltd.

“GEM Hongkong”     berarti singkatan dari GEM Hong Kong International Co. Limited.

“GEM Singapore”    berarti singkatan dari GEM (Singapore) International Investment
                   Pte. Ltd.

“HIL”              berarti singkatan dari Huayong International (Hong Kong)
                   Limited.

“HNC”              berarti singkatan dari PT Huayue Nickel Cobalt.

“HNMI”             berarti singkatan dari PT Huaneng Metal Industry.

“HTAI”             berarti singkatan dari HT Asia Industry Limited.

“Huayou Cobalt”    berarti singkatan dari Zhejiang Huayou Cobalt Co., Ltd.

“grup Tsingshan”   berarti Eternal Tsingshan Group Ltd. dan grup perusahaannya.

“ICKS”             berarti singkatan dari PT Indonesia Cahaya Kekal Sulawesi.

“ICS”              berarti singkatan dari PT Indogreen Cahaya Surya.




                              xxix
Page 32
“PT IKIP”             berarti singkatan dari PT Indonesia Konawe Industrial Park.

“ITSS”                berarti singkatan dari PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel.

“PT IMIP”             berarti singkatan dari PT Indonesia Morowali Industrial Park.

“KCI”                 berarti singkatan dari PT Konawe Cahaya Indonesia.

“KMG”                 berarti singkatan dari PT Kapur Maxima Gemilang.

“LJK”                 berarti singkatan dari PT Lestari Jaya Kekal.

“LNJS”                berarti singkatan dari PT Lestari Nusa Jaya Semesta.

“MBMA MY”             berarti singkatan dari Merdeka Battery Materials (Malaysia)
                      Sdn. Bhd.

“MBMA SW”             berarti singkatan dari Merdeka Battery Materials (Sarawak)
                      Sdn. Bhd.

“MDKA”                berarti singkatan dari PT Merdeka Copper Gold Tbk.

“MEB”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Baru.

“MED”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Industri (sebelumnya
                      dikenal sebagai PT Jcorps Industri Mineral).

“MEN”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Nusantara.

“MEU”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Utama.

“MIA”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Industri Anantha.

“MIN”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Industri Mineral (sebelumnya
                      dikenal sebagai PT J&P Indonesia).

“MMID”                berarti singkatan dari PT Merdeka Mega Industri.

“MMS”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Mining Servis.

“MNEM”                berarti singkatan dari PT Meiming New Energy Material.

“MTI”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Tsingshan Indonesia.

“NEA”                 berarti singkatan dari New Edge Asia Industrial Limited.

“New Horizon”         berarti singkatan dari New Horizon International Holdings
                      Limited.

“Ningbo Brunp CATL”   berarti singkatan dari Ningbo Brunp Contemporary Amperex
                      Co., Ltd.

“Plenceed”            berarti singkatan dari Plenceed International Industrial Limited.

“QMB”                 berarti singkatan dari PT QMB New Energy Materials.

“RIL”                 berarti singkatan dari Reef Investment Limited.

“PT SAK”              berarti singkatan dari PT Sulawesi Anugerah Kekal.

“SBK”                 berarti singkatan dari PT Sulawesi Batu Kapur.

“SCM”                 berarti singkatan dari PT Sulawesi Cahaya Mineral.




                                 xxx
Page 33
“SHPL”        berarti singkatan dari Strengthen Holding Pte. Ltd.

“SIP”         berarti singkatan dari PT Sulawesi Industri Parama.

“SLNC”        berarti singkatan dari PT Sulawesi Nickel Cobalt.

“SMI”         berarti singkatan dari PT Sulawesi Makmur Indonesia.

“Tsingshan”   berarti grup perusahaan Tsingshan.

“ZHN”         berarti singkatan dari PT Zhao Hui Nickel.




                        xxxi
Page 34
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan penting yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan informasi lain
yang lebih rinci, termasuk laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA beserta catatan atas laporan
keuangan konsolidasian terkait, serta risiko usaha, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan
yang dinyatakan dalam mata uang Dolar AS kecuali dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan
prinsip standar akuntansi keuangan di Indonesia.


1.		     Kegiatan usaha dan prospek usaha Perseroan

Keterangan mengenai Perseroan

Perseroan (pertama kali didirikan dengan nama PT Hamparan Logistik Nusantara), berkedudukan
di Jakarta, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas berdasarkan Akta Pendirian No. 66 tanggal
20 Agustus 2019, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (“Menkum”) berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0041804.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 22 Agustus 2019 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum Republik Indonesia (“Kemenkum”) di bawah
No. AHU-0145851.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 22 Agustus 2019 serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 80 tanggal 7 Oktober 2022, Tambahan Berita Negara
No. 34684 (“Akta Pendirian”). Berdasarkan Akta Pendirian, kegiatan usaha Perseroan pada waktu
pertama kali didirikan adalah berusaha di bidang aktivitas perusahaan holding, aktivitas konsultasi
dan manajemen lainnya, pergudangan dan penyimpanan, serta pergudangan dan penyimpanan lainnya.

Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan
saham Perseroan adalah sebagai berikut:

Keterangan                                                    Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
                                                                          Jumlah Nilai Nominal
                                                        Jumlah Saham                                 (%)
                                                                                   (Rp)
Modal Dasar                                                        10.000           10.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  PT Provident Capital Indonesia                                    2.499            2.499.000.000    99,96
  PT Provident Indonesia                                                1                1.000.000     0,04
Jumlah Modal Disetor dan Ditempatkan Penuh                          2.500            2.500.000.000   100,00
Saham dalam Portepel                                                7.500            7.500.000.000


Pada tahun 2022, Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT Merdeka Battery Materials
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 46 tanggal 11 Juli 2022, yang dibuat
di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh pengesahan
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0048145.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 12 Juli 2022
dan telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0032019 tanggal 12 Juli 2022 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0133147.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal
12 Juli 2022.

Pada tahun 2023, sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham, Perseroan melakukan perubahan
nama menjadi PT Merdeka Battery Materials Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham No. 7 tanggal 4 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Muhammad Muazzir, S.H., M.Kn., sebagai
pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
memperoleh pengesahan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0000594.AH.01.02.TAHUN
2023 tanggal 5 Januari 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah
No. AHU-0001880.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 5 Januari 2023.



                                                xxxii
Page 35
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sejak pendirian, dengan perubahan
terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
Dasar No. 31 tanggal 6 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0221318 tanggal
13 Desember 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0271690.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 13 Desember 2024 (“Akta No. 31/2024”). Berdasarkan Akta
No. 31/2024, para pemegang saham Perseroan menyetujui antara lain perubahan Pasal 18 ayat (3)
anggaran dasar Perseroan.

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar dan KBLI adalah berusaha dalam aktivitas
perusahaan holding (Kode KBLI 64200) dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya (Kode KBLI
70209), namun kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah perusahaan induk atas
grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral lainnya, pengolahan dan kegiatan
usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal.

Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Perseroan dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini
dengan judul “Riwayat singkat Perseroan.”

Kegiatan usaha

Perseroan (pertama kali didirikan dengan nama sebagai PT Hamparan Logistik Nusantara), dengan
memiliki salah satu sumberdaya terbesar di dunia dalam hal kandungan nikel di tambang yang terletak
di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, di bawah IUP-OP yang dimiliki oleh PT Sulawesi Cahaya
Mineral (“SCM”) (“Tambang SCM”) menurut Wood Mackenzie, menargetkan posisi untuk menjadi
salah satu pemain global terdepan yang terintegrasi secara vertikal dalam rantai nilai dari bahan baku
strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik. Grup MBMA memiliki berbagai aset signifikan di
Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, Indonesia dalam rantai nilai dari bahan baku strategis dan
baterai kendaraan bermotor listrik.

Setelah penyelesaian Akuisisi Signifikan, Akuisisi PT Batutua Pelita Investama (“BPI”), Akuisisi
PT Huaneng Metal Industry (“HNMI”) dan Akuisisi PT ESG New Energy Material (“PT ESG”) yang
dilakukan pada tahun 2022 dan 2023, serta kepemilikan minoritas atas PT Meiming New Energy Material
(“MNEM”) dan PT Sulawesi Nickel Cobalt (“SLNC”) pada tahun 2024, kegiatan usaha Grup MBMA
menjadi terintegrasi secara vertikal dengan (i) Tambang SCM yang signifikan secara global; (ii) Smelter
RKEF dan Konverter Nikel Matte yang telah beroperasi secara menguntungkan, yaitu Smelter RKEF
milik PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSID”), PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”) dan PT Zhao Hui
Nickel (“ZHN”) (Smelter RKEF CSID, BSID, dan ZHN selanjutnya bersama-sama disebut sebagai
“Smelter-Smelter RKEF”, dan masing-masing disebut sebagai “Smelter RKEF”), dan Konverter
Nikel Matte milik HNMI; (iii) AIM I yang sedang dalam tahap komisioning dan telah memproduksi
asam pertama pada kuartal kedua tahun 2024; (iv) pabrik HPAL berkapasitas 30 ktpa NiEq milik
PT ESG (“HPAL ESG”) dan pabrik HPAL berkapasitas 25ktpa NiEq milik MNEM (“HPAL Meiming”)
di Indonesia Morowali Industrial Park (“IMIP”), keduanya telah melakukan komisioning di akhir tahun
2024, serta pabrik HPAL berkapasitas 90 ktpa NiEq milik SLNC (“HPAL SLNC”) di IMIP yang telah
memulai konstruksi pada bulan Januari 2025 dan diperkirakan akan mencapai tahap komisioning dalam
18 bulan; dan (v) rencana untuk pabrik HPAL dan AIM tambahan di masa mendatang. Selain itu, Grup
MBMA memiliki pipeline proyek pertumbuhan masa depan lainnya yang akan memperkuat posisi Grup
MBMA di sepanjang rantai nilai dari mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor
listrik, meliputi kawasan IKIP serta proyek pendukung lainnya. Berdasarkan Laporan Sumberdaya
Mineral dan Cadangan Bijih per tanggal 31 Desember 2024, Tambang SCM memiliki lebih dari 0,9
miliar bijih dry metric ton (“dmt”), yang mengandung 11,3 juta ton (“mt”) nikel pada kadar 1,23% Ni
dan 0,8 mt kobalt pada kadar 0,088% Co.




                                                 xxxiii
Page 36
Grup MBMA didukung oleh sponsor, yang terdiri dari Grup Provident, Grup Saratoga dan Garibaldi
Thohir, yang memiliki riwayat investasi bersama selama bertahun-tahun dengan rekam jejak yang
menonjol dalam menarik investor institusi internasional blue chip dan membangun nilai melalui
perusahaan bernilai miliaran dolar seperti PT Merdeka Copper Gold Tbk (“MDKA”) dan PT GoTo Gojek
Tokopedia Tbk (“GoTo”), keduanya merupakan investasi bersama dari ketiga sponsor Grup MBMA,
serta PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (dahulu PT Adaro Energy Indonesia Tbk) dan PT Adaro
Andalan Indonesia Tbk, yang merupakan investasi dari Grup Saratoga dan Garibaldi Thohir, dan Grup
Tower Bersama, yang merupakan investasi dari Grup Provident dan Grup Saratoga.

Per tanggal 31 Desember 2024, kapasitas produksi agregat terpasang Grup MBMA mencapai 88.000
tonne per annum (“tpa”) Ni dalam bentuk nickel pig iron (“NPI”) dan 50.000 tpa Ni dalam bentuk
nikel matte (44.088 tpa Ni dalam bentuk NPI dan 30.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte berdasarkan
persentase kepentingan pengendali Perseroan di perusahaan pelaksana proyek yang relevan). Setelah
AIM I memulai kegiatan operasi komersial, kapasitas produksi terpasang agregat Grup MBMA
diperkirakan akan meningkat menjadi total 88.000 tpa Ni dalam bentuk NPI, 50.000 tpa Ni dalam bentuk
nikel matte dan 1,2 juta tpa asam (44.088 tpa Ni dalam bentuk NPI, 30.000 tpa Ni dalam bentuk nikel
matte dan 960.000 tpa asam berdasarkan persentase kepentingan pengendali Perseroan di perusahaan
pelaksana proyek yang relevan). Tambang SCM telah memulai operasi komersial dengan melakukan
penjualan bijih nikel saprolit pertama ke Smelter RKEF BSID di bulan Agustus 2023 serta ke Smelter
RKEF CSID dan ZHN di bulan November 2023, dan melakukan penjualan bijih nikel limonit pertama
ke PT Huayue Nickel Cobalt (“HNC”) di akhir tahun 2023. Pengiriman bijih nikel saprolit dari Tambang
SCM telah mencapai 4,9 juta wet metric tonne (“wmt”) dan penjualan bijih nikel limonit dari Tambang
SCM telah mencapai 11,0 juta wmt pada tahun 2024.

Meskipun fasilitas Grup MBMA eksisting memiliki riwayat kegiatan operasi yang terbatas, Grup
MBMA telah mampu memanfaatkan keunggulan kompetitif struktural untuk memperluas kegiatan
usaha secara berkelanjutan dan mempertahankan tingkat kinerja operasi dan keuangan yang tinggi
pada saat bersamaan.

Pendapatan Grup MBMA telah meningkat dari US$1.328,3 juta pada tahun 2023 menjadi US$1.844,7
juta pada tahun 2024. EBITDA Grup MBMA telah meningkat dari US$97,5 juta pada tahun 2023 menjadi
US$162,9 juta pada tahun 2024.

Prospek usaha

Seluruh kegiatan usaha Grup MBMA dijalankan di Indonesia. Di tengah masih tingginya ketidakpastian
dan berbagai tantangan global, seperti fragmentasi geoekonomi, ketegangan geopolitik hingga proyeksi
pertumbuhan ekonomi global di bawah rata-rata historis, Produk Domestik Bruto (“PDB”) Indonesia
pada kuartal keempat tahun 2024 tumbuh sebesar 5,02% (y-o-y) dengan tingkat inflasi mencapai 1,57%
pada tahun 2024. Pertumbuhan ekonomi ini didukung oleh pertumbuhan konsumsi rumah tangga serta
investasi Pemerintah dan swasta terutama dalam pembangunan infrastruktur. Ekonomi Indonesia tumbuh
sebesar 5,03% pada tahun 2024 dan Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan berada di kisaran
4,7% - 5,5% pada tahun 2025 dengan tingkat inflasi akan terus terkendali dalam rentang sasaran 2,5%
±1% pada tahun 2025.

Grup MBMA percaya bahwa kegiatan usaha Grup MBMA telah dan akan terus mendapatkan manfaat dari
pergeseran global yang mendukung kendaraan bermotor listrik dan akan mendorong permintaan baterai
yang kuat. Nikel merupakan salah satu kandungan utama dalam pembuatan baterai kendaraan bermotor
listrik. Sifat-sifat utama nikel di antaranya adalah kekuatan dan keuletan yang tinggi, konduktivitas
termal yang rendah, resistansi terhadap korosi dan oksidasi, feromagnetisme, dan sifat-sifat katalis yang
membuatnya cocok untuk digunakan dalam pembuatan baterai. Meningkatnya penggunaan baterai Li-ion
untuk memberi tenaga pada kendaraan bermotor listrik akan menjadi salah satu komponen penting dari
permintaan nikel di masa mendatang. Berdasarkan Wood Mackenzie, permintaan nikel untuk baterai
diperkirakan akan mencapai 28% dari total permintaan nikel sebelum tahun 2030 dan mencapai 37%
sebelum tahun 2040.




                                                  xxxiv
Page 37
Penjelasan lebih lengkap mengenai kegiatan usaha dan prospek usaha dapat dilihat pada bagian dari
Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Kegiatan Usaha Perseroan serta Kecenderungan dan
Prospek Usaha.”


2.		    Keterangan tentang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan

A.		    Obligasi

Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:

Nama Obligasi Berkelanjutan      :   Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials.

Target Obligasi Berkelanjutan    :   Sebesar Rp16.000.000.000.000 (enam belas triliun Rupiah).

Nama Obligasi                    :   Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I
                                     Tahun 2025.

Jumlah Pokok Obligasi            :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.400.000.000.000 (dua triliun
                                     empat ratus miliar Rupiah), di mana Pokok Obligasi sebesar
                                     Rp2.074.660.000.000 (dua triliun tujuh puluh empat miliar enam
                                     ratus enam puluh juta Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh
                                     (full commitment), yang terdiri dari tiga seri sebagai berikut:
                                     -    Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp1.142.735.000.000
                                          (satu triliun seratus empat puluh dua miliar tujuh ratus tiga
                                          puluh lima juta Rupiah);
                                     -    Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp505.185.000.000
                                          (lima ratus lima miliar seratus delapan puluh lima juta
                                          Rupiah); dan
                                     -    Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp426.740.000.000
                                          (empat ratus dua puluh enam miliar tujuh ratus empat puluh
                                          juta Rupiah).

                                     Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
                                     Rp325.340.000.000 (tiga ratus dua puluh lima miliar tiga ratus
                                     empat puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
                                     terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best
                                     effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
                                     tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
                                     menerbitkan Obligasi tersebut.

Jangka Waktu                     :   -   Seri A dengan jangka waktu 367 Hari Kalender;
                                     -   Seri B dengan jangka waktu tiga tahun; dan
                                     -   Seri C dengan jangka waktu lima tahun.

Tingkat Bunga Obligasi           :   -   Seri A sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun;
                                     -   Seri B sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per
                                         tahun; dan
                                     -   Seri C sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per
                                         tahun.

                                     Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga
                                     Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Oktober 2025,
                                     sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi
                                     akan dibayarkan pada tanggal 15 Juli 2026 untuk Obligasi Seri A,
                                     tanggal 8 Juli 2028 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 8 Juli 2030
                                     untuk Obligasi Seri C.

Harga Penawaran                  :   100% dari nilai Pokok Obligasi.



                                                xxxv
Page 38
Satuan Pemindahbukuan             : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan                : Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Pembayaran Kupon Bunga            : Kuartalan.

Jaminan                       :    Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun
                                   dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang
                                   bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
                                   maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan
                                   dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
                                   Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak
                                   preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada
                                   sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
                                   Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayan Perseroan
                                   baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
                                   sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pembelian Kembali (Buyback)   :    S a t u t a h u n s e t e l a h Ta n g g a l P e n j a t a h a n , P e r s e r o a n d a p a t
                                   melakukan pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau
                                   seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
                                   Perseroan mempunyai hak untuk melakukan pembelian kembali
                                   tersebut sebagai bentuk pelunasan Obligasi atau disimpan
                                   untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
                                   memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                   Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sinking fund                  :    Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
                                   Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                                   penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan
                                   rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi.

Pembatasan dan Kewajiban      :    Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok
Perseroan                          Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah
                                   Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (jika
                                   ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian
                                   Perwaliamanatan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan
                                   diri terhadap pembatasan dan kewajiban, antara lain memenuhi
                                   kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan dalam laporan
                                   keuangan tahunan konsolidasian Grup MBMA akhir tahun
                                   buku yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik, yang
                                   diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Perjanjian
                                   Perwaliamanatan Obligasi, harus berada dalam rasio keuangan
                                   Utang Neto Konsolidasian : EBITDA Konsolidasian tidak lebih
                                   dari 5 : 1. Dalam hal terjadi akuisisi terhadap suatu perusahaan
                                   oleh Perseroan dan Perusahaan Anak (“Grup MBMA”) dan
                                   Perusahaan Investasi, perhitungan rasio keuangan akan menjadi
                                   Modifikasi Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi EBITDA
                                   Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1. Modifikasi Utang Neto
                                   Konsolidasian dan Modifikasi EBITDA Konsolidasian akan
                                   dihitung menggunakan pro-forma akun manajemen yang tidak
                                   diaudit yang dibuat berdasarkan data keuangan untuk 12
                                   bulan terakhir dengan periode mengacu pada laporan keuangan
                                   konsolidasian Grup MBMA yang terakhir telah dipublikasikan
                                   di situs web Bursa Efek Indonesia (“Periode Pro-forma”) yang
                                   selanjutnya disesuaikan untuk mencerminkan seakan-akan akuisisi
                                   telah dilakukan dalam Periode Pro-forma. Penjelasan lebih lengkap
                                   mengenai Obligasi dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam
                                   Prospektus ini dengan judul “Keterangan tentang Obligasi.”



                                                  xxxvi
Page 39
Hasil Pemeringkatan               :    id
                                            A (Single A) dari Pefindo.

Wali Amanat                       :    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Obligasi dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam Prospektus ini
dengan judul “Keterangan tentang Obligasi.”

B.		    Sukuk Mudharabah

Berikut merupakan ringkasan struktur Sukuk Mudharabah yang ditawarkan:

Nama Sukuk Mudharabah             :    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials.
Berkelanjutan

Target Sukuk Mudharabah           :    Sebesar Rp4.000.000.000.000 (empat triliun Rupiah).
Berkelanjutan

Nama Sukuk Mudharabah             :    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials
                                       Tahap I Tahun 2025.

Jumlah Dana Sukuk Mudharabah :         Sebesar Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar Rupiah), yang
                                       terdiri dari dua seri sebagai berikut:
                                       -    Seri A dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
                                            Rp213.345.000.000 (dua ratus tiga belas miliar tiga ratus
                                            empat puluh lima juta Rupiah); dan
                                       -    Seri B dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
                                            Rp386.655.000.000 (tiga ratus delapan puluh enam miliar
                                            enam ratus lima puluh lima juta Rupiah).

Jangka Waktu                      :    -       Seri A dengan jangka waktu 367 Hari Kalender; dan
                                       -       Seri B dengan jangka waktu tiga tahun; dan

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk       :    -       Nisbah Seri A adalah sebesar 6,92% (enam koma sembilan
Mudharabah                                     dua persen) dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara
                                               proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                                               7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun; dan
                                       -       Nisbah Seri B adalah sebesar 8,08% (delapan koma nol
                                               delapan persen) dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara
                                               proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                                               8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun.

                                       Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap
                                       triwulan, di mana Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                                       pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Oktober 2025, sedangkan
                                       Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus
                                       pembayaran kembali Sukuk Mudharabah akan dibayarkan pada
                                       tanggal 15 Juli 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan tanggal
                                       8 Juli 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.

Harga Penawaran                   :    100% dari nilai Dana Sukuk Mudharabah.

Satuan Pemindahbukuan                 : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan                    : Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Pembayaran Pendapatan Bagi            : Kuartalan.
Hasil




                                                    xxxvii
Page 40
Jaminan                       :   Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan
                                  khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan,
                                  baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
                                  telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan
                                  ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
                                  Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah
                                  paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
                                  lain baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali
                                  hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
                                  kekayan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada
                                  di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pembelian Kembali (Buyback)   :   Satu tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
                                  pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Sukuk
                                  Mudharabah sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
                                  Mudharabah. Perseroan mempunyai hak untuk melakukan
                                  pembelian kembali tersebut sebagai bentuk pembayaran kembali
                                  Sukuk Mudharabah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
                                  dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam
                                  Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan peraturan
                                  perundang-undangan yang berlaku.

Sinking fund                  :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
                                  Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                                  penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan
                                  tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah.

Pembatasan dan Kewajiban      :   Selama jangka waktu Sukuk Mudharabah dan seluruh jumlah Dana
Perseroan                         Sukuk Mudharabah belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh
                                  jumlah Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah serta kewajiban
                                  pembayaran lainnya (jika ada) belum seluruhnya dibayar menurut
                                  ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
                                  Perseroan berjanji dan mengikatkan diri terhadap pembatasan dan
                                  kewajiban, antara lain memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan
                                  sesuai dengan dalam laporan keuangan tahunan konsolidasian
                                  Grup MBMA akhir tahun buku yang telah diaudit oleh kantor
                                  akuntan publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan
                                  ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, harus
                                  berada dalam rasio keuangan Utang Neto Konsolidasian : EBITDA
                                  Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1. Dalam hal terjadi akuisisi
                                  terhadap suatu perusahaan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak
                                  (“Grup MBMA”) dan Perusahaan Investasi, perhitungan rasio
                                  keuangan akan menjadi Modifikasi Utang Neto Konsolidasian :
                                  Modifikasi EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1. Modifikasi
                                  Utang Neto Konsolidasian dan Modifikasi EBITDA Konsolidasian
                                  akan dihitung menggunakan pro-forma akun manajemen yang
                                  tidak diaudit yang dibuat berdasarkan data keuangan untuk 12
                                  bulan terakhir dengan periode mengacu pada laporan keuangan
                                  konsolidasian Grup MBMA yang terakhir telah dipublikasikan
                                  di situs web Bursa Efek Indonesia (“Periode Pro-forma”) yang
                                  selanjutnya disesuaikan untuk mencerminkan seakan-akan akuisisi
                                  telah dilakukan dalam Periode Pro-forma. Penjelasan lebih lengkap
                                  mengenai Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada bagian dari Bab
                                  I dalam Prospektus ini dengan judul “Keterangan tentang Sukuk
                                  Mudharabah.”

Hasil Pemeringkatan           :   id
                                       A (sy) (Single A Syariah ) dari Pefindo.

Wali Amanat                   :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.



                                                xxxviii
Page 41
Skema Sukuk Mudharabah




Penjelasan mengenai struktur Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

1a. Perseroan sebagai Penerbit/Pengelola Usaha/Mudharib menerbitkan Sukuk Mudharabah, dan
1b. Pada saat yang bersamaan, investor sebagai Pemodal/Shahib al-Mal menyerahkan sejumlah dana
    sebesar nilai Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan.

2.   Dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah (ra’s al-mal) digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan yang
     tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yaitu perusahaan induk atas grup usaha
     yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral lainnya, pengolahan, dan kegiatan usaha
     terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal

3.   Dari kegiatan usaha tersebut, Perseroan memperoleh pendapatan usaha.

4.   Pendapatan Yang Dibagihasilkan kepada investor (Pemegang Sukuk Mudharabah) berasal dari laba
     bruto hasil kegiatan usaha Perseroan, yang akan dihitung sesuai dengan Nisbah Bagi Hasil yang
     telah disepakati berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.

5.   Pada saat jatuh tempo, Perseroan sebagai Mudharib membayar kembali modal (ra’s al-mal) kepada
     investor (Pemegang Sukuk Mudharabah/Shahib al-Mal) sebesar Dana Sukuk Mudharabah.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam
Prospektus ini dengan judul “Keterangan tentang Sukuk Mudharabah.”


3.		     Keterangan tentang efek bersifat utang yang belum dilunasi

                        Jumlah pokok      Tingkat bunga
       Keterangan         (Rp juta)      obligasi per tahun    Jangka waktu        Jatuh tempo        Peringkat
Obligasi I
  Seri B                       975.000        9,25%              Tiga tahun        3 April 2027     A dari Pefindo
Obligasi II
  Seri A                       216.015        6,80%           367 Hari Kalender   15 Oktober 2025   A dari Pefindo
  Seri B                     1.783.985        9,00%              Tiga tahun       8 Oktober 2027    A dari Pefindo
Obligasi III
  Seri A                       824.950        7,50%           367 Hari Kalender    22 April 2026    A dari Pefindo
  Seri B                       357.380        8,75%              Tiga tahun        15 April 2028    A dari Pefindo
  Seri C                       214.485        9,25%              Lima tahun        15 April 2030    A dari Pefindo
                             4.371.815




                                                     xxxix
Page 42
4.		     Rencana penggunaan dana hasil yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum


A.		     Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi

Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Emisi Obligasi, akan digunakan sebagai berikut:

Opsi 1

Dalam hal dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini berjumlah sebesar Rp2.074.660.000.000
(dua triliun tujuh puluh empat miliar enam ratus enam puluh juta Rupiah), seluruh dana yang diperoleh
dari Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya Emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk
(i) pembayaran lebih awal kepada MDKA untuk seluruh pokok terutang yang timbul berdasarkan
Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000 sampai dengan sebesar US$100.000.000
atau setara dengan Rp1.648,4 miliar; dan (ii) dipinjamkan kepada PT Merdeka Tsingshan Indonesia
(“MTI”) untuk selanjutnya digunakan untuk pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang yang
timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 sampai dengan sebesar Rp412,1
miliar atau setara dengan US$25,0 juta. Setelah pembayaran tersebut, saldo kewajiban (i) Perseroan
dalam Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000 akan menjadi nihil; dan (ii) MTI dalam
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 akan menjadi sekitar US$215,0 juta. Sehubungan
dengan sisa saldo kewajiban MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, MTI akan
membayarnya dengan menggunakan sumber dana dari arus kas kegiatan operasional dan/atau pendanaan,
termasuk pembiayaan yang akan diberikan oleh Perseroan dari seluruh dana yang diperoleh Perseroan
dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi biaya Emisi Sukuk Mudharabah.

Opsi 2

Dalam hal dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini berjumlah lebih dari
Rp2.074.660.000.000 (dua triliun tujuh puluh empat miliar enam ratus enam puluh juta Rupiah) karena
adanya tambahan dari hasil penjaminan secara kesanggupan terbaik (best effort), seluruh dana yang
diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya Emisi, akan digunakan oleh Perseroan
untuk (i) pembayaran lebih awal kepada MDKA untuk seluruh pokok terutang yang timbul berdasarkan
Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000 sampai dengan sebesar US$100.000.000
atau setara dengan Rp1.648,4 miliar; dan (ii) dipinjamkan kepada MTI untuk selanjutnya digunakan
untuk pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Berjangka US$260.000.000 sampai dengan sebesar Rp736,2 miliar atau setara dengan US$44,7 juta.
Setelah pembayaran tersebut, saldo kewajiban (i) Perseroan dalam Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA
US$100.000.000 akan menjadi nihil; dan (ii) MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
akan menjadi sekitar US$195,0 juta. Sehubungan dengan sisa saldo kewajiban MTI dalam Perjanjian
Fasilitas Berjangka US$260.000.000, MTI akan membayarnya dengan menggunakan sumber dana dari
arus kas kegiatan operasional dan/atau pendanaan, termasuk pembiayaan yang akan diberikan oleh
Perseroan dari seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah,
setelah dikurangi biaya Emisi Sukuk Mudharabah.

Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi
dapat dilihat pada bagian dari Bab II dalam Prospektus ini dengan judul “Rencana penggunaan dana
yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi.”


B.		     Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah

Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya Emisi Sukuk Mudharabah, atau sekitar Rp595,6 miliar akan digunakan untuk pemberian
pembiayaan dengan menggunakan akad mudharabah kepada Perusahaan Anak yaitu MTI yang selanjutnya
akan digunakan oleh MTI untuk kegiatan usahanya untuk menggantikan dana yang diperoleh dari
fasilitas pinjaman dengan membayar sebagian pokok pinjaman yang dananya telah digunakan untuk



                                                 xl
Page 43
pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi dan biaya operasional proyek. Fasilitas pinjaman yang
dimaksud adalah Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, di mana MTI berencana untuk
melakukan pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Berjangka US$260.000.000 kepada Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A melalui United Overseas
Bank Limited (“UOBL”) sebagai Agen.

Pada tanggal 24 Juni 2025, saldo terutang MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
adalah sebesar US$240.000.000. MTI akan melakukan pembayaran dipercepat untuk sebagian pokok
utang, sehingga saldo kewajiban MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 setelah
pembayaran tersebut akan menjadi sekitar US$203,9 juta. Sehubungan dengan sisa saldo kewajiban MTI
dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, MTI akan membayarnya dengan menggunakan
sumber dana dari arus kas kegiatan operasional dan/atau pendanaan, termasuk pinjaman yang akan
diberikan oleh Perseroan dari sebagian dana yang diperoleh Perseroan dari Penawaran Umum Obligasi,
setelah dikurangi biaya Emisi Obligasi.

Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah dapat dilihat pada bagian dari Bab II dalam Prospektus ini dengan judul “Rencana
penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Mudharabah.””


5.		     Struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan pada
         saat Prospektus diterbitkan

Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 190 tanggal 21 Juni
2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0037618.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 25 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0125794.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 25 Juni 2024 serta telah
diumumkan dalam BNRI No. 56 tanggal 25 Juni 2024 Tambahan Berita Negara No. 20475; dan (ii) Daftar
Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan per 31 Mei 2025, struktur permodalan, susunan pemegang saham
dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:

Keterangan                                                     Nilai Nominal Rp100 per saham
                                                                         Jumlah Nilai Nominal
                                                      Jumlah Saham                                 %
                                                                                 (Rp)
Modal Dasar                                             430.000.000.000       43.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   PT Merdeka Energi Nusantara                           54.045.287.677        5.404.528.767.700    50,044
   Huayong International (Hong Kong) Limited              8.149.060.000          814.906.000.000     7,546
   PT Alam Permai                                         5.896.520.600          589.652.060.000     5,460
   Winato Kartono                                         2.192.848.313          219.284.831.300     2,031
   Anthony Kartono Tan                                       10.915.500            1.091.550.000     0,010
   Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                37.700.787.810        3.770.078.781.000    34,910
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh              107.995.419.900       10.799.541.990.000   100,000
Sisa Saham dalam Portepel                               322.004.580.100       32.200.458.010.000


Penjelasan lebih lengkap mengenai struktur permodalan Perseroan dapat dilihat pada bagian dari
Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Perkembangan struktur permodalan, susunan pemegang
saham dan kepemilikan saham Perseroan.”


6.		     Data keuangan penting

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, beserta laporan auditor independen, yang
seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.



                                                xli
Page 44
Informasi keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disajikan dalam tabel di bawah ini
diambil dari laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024
dan 2023, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh KAP
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar
audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), sebagaimana tercantum dalam
laporan auditor independen No. 00427/2.1068/AU.1/05/0119-3/1/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025 dan
ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa
modifikasian, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.

Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                                 (dalam US$)
                                                                                 31 Desember
                                                                          2024                  2023
Jumlah Aset Lancar                                                          804.207.634           783.949.286
Jumlah Aset Tidak Lancar                                                  2.631.013.528         2.479.127.133
JUMLAH ASET                                                               3.435.221.162         3.263.076.419
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                             419.384.088           358.158.255
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                            666.591.231           595.430.384
JUMLAH LIABILITAS                                                         1.085.975.319           953.588.639
JUMLAH EKUITAS                                                            2.349.245.843         2.309.487.780
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                             3.435.221.162         3.263.076.419


Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                                 (dalam US$)
                                                                       Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                                  31 Desember
                                                                          2024                 2023
Pendapatan usaha                                                          1.844.695.967        1.328.326.436
Laba kotor                                                                  114.109.847            77.476.934
Laba usaha                                                                   79.821.099            47.555.038
Laba sebelum pajak penghasilan                                               90.111.713            33.470.128
Laba tahun berjalan                                                          79.506.681            33.305.821
(Kerugian)/penghasilan komprehensif lain tahun berjalan                        (63.312)               104.992
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan                               79.443.369            33.410.813
Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                                     22.781.830              6.928.852
  Kepentingan non-pengendali                                                56.724.851             26.376.969
                                                                            79.506.681             33.305.821
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan yang dapat
  diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                                     22.602.933              7.010.290
  Kepentingan non-pengendali                                                56.840.436             26.400.523
                                                                            79.443.369             33.410.813
Laba per saham yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
  - Dasar                                                                      0,00021               0,00007
  - Dilusian                                                                   0,00021               0,00007




                                                            xlii
Page 45
Laporan arus kas konsolidasian

                                                                                                                (dalam US$)
                                                                                      Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                                               31 Desember
                                                                                         2024                 2023
Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas bersih yang diperoleh dari/(digunakan untuk) aktivitas operasi                      78.493.399             (15.485.718)
Arus kas dari aktivitas investasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi                                  (270.536.876)            (462.286.837)
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan                                     150.087.134              486.722.595
Kas dan setara kas pada akhir tahun                                                         244.034.440              290.213.641


Informasi keuangan konsolidasian lainnya

                                                                                                                (dalam US$)
                                                                                      Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                                                31 Desember
                                                                                         2024                 2023
EBITDA (1)                                                                                162.908.808             97.509.762
Penjualan NiEq (ton) (2)                                                                      212.161                 99.680
EBITDA per ton (3)                                                                                768                    978
Catatan:
(1) EBITDA dihitung dari laba tahun berjalan (i) dikurangi dengan manfaat pajak penghasilan, pendapatan keuangan dan
     pendapatan lain-lain - bersih; dan (ii) ditambah beban pajak penghasilan, biaya keuangan, bagian atas kerugian bersih entitas
     asosiasi, beban lain-lain - bersih, beban penyusutan dan beban amortisasi yang dibebankan ke beban pokok pendapatan
     dan beban usaha tahun berjalan.
     EBITDA yang disajikan dalam Prospektus ini merupakan perhitungan tambahan terhadap kinerja dan likuiditas Grup MBMA
     yang tidak diwajibkan oleh, atau disajikan sesuai, Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”). Lebih lanjut, EBITDA bukan
     merupakan perhitungan kinerja keuangan atau likuiditas Grup MBMA berdasarkan SAK dan tidak boleh dianggap sebagai
     alternatif terhadap laba untuk tahun berjalan, laba usaha atau perhitungan kinerja lainnya sesuai dengan SAK atau sebagai
     alternatif terhadap arus kas dari aktivitas operasi untuk mengukur likuiditas. Grup MBMA berkeyakinan bahwa EBITDA
     memfasilitasi perbandingan kinerja operasi dari satu periode ke periode lainnya dan dari satu perusahaan ke perusahaan
     lainnya dengan menghilangkan potensi perbedaan yang disebabkan oleh masa manfaat aset. Grup MBMA juga percaya bahwa
     EBITDA adalah perhitungan tambahan terhadap kemampuan Grup MBMA untuk memenuhi persyaratan pelunasan utang.
     Terakhir, Grup MBMA menyajikan EBITDA karena Grup MBMA berkeyakinan bahwa perhitungan ini sering digunakan
     oleh analis sekuritas dan investor dalam mengevaluasi perusahaan sejenis.
(2) Penjualan NiEq meliputi penjualan bijih nikel limonit, NPI dan nikel matte.
(3) EBITDA per ton berarti EBITDA untuk tahun berjalan dibagi kuantitas bijih nikel, NPI dan nikel matte yang terjual untuk
     tahun tersebut. Tambang SCM dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA sejak 24 Maret
     2022, namun baru mulai melakukan penjualan bijih nikel ke pihak ketiga pada bulan Desember 2023. Smelter RKEF
     CSID dan BSID dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA sejak 28 April 2022. Smelter
     RKEF ZHN dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA sejak 18 Mei 2022, namun baru
     mulai beroperasi secara komersial pada bulan Juli 2023. Konverter Nikel Matte HNMI dikonsolidasikan ke dalam laporan
     keuangan konsolidasian Grup MBMA sejak 31 Mei 2023.




                                                              xliii
Page 46
Rasio keuangan

                                                                                                31 Desember
                                                                                        2024                     2023
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan usaha                                                                               38,9%                    191,5%
Laba kotor                                                                                     47,3%                     74,5%
Laba usaha                                                                                     67,8%                     55,9%
Laba tahun berjalan                                                                          138,7%                    (12,0)%
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan                                               137,8%                    (11,3)%
EBITDA                                                                                         67,1%                    102,6%
Jumlah aset                                                                                     5,3%                     34,8%
Jumlah liabilitas                                                                              13,9%                     10,6%
Jumlah ekuitas                                                                                  1,7%                     48,1%
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan usaha                                                                   6,2%                      5,8%
Laba usaha / Pendapatan usaha                                                                   4,3%                      3,6%
EBITDA / Pendapatan usaha                                                                       8,8%                      7,3%
Laba tahun berjalan / Pendapatan usaha                                                          4,3%                      2,5%
Laba tahun berjalan / Jumlah aset                                                               2,3%                      1,0%
Laba tahun berjalan / Jumlah ekuitas                                                            3,4%                      1,4%
RASIO KEUANGAN (x)
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek                                             1,9x                      2,2x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                                                               0,5x                      0,4x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset                                                                  0,3x                      0,3x
DER (1)                                                                                          0,3x                      0,2x
DAR (2)                                                                                          0,2x                      0,2x
Interest coverage ratio (3)                                                                     22,6x                      5,3x
Debt service coverage ratio (4)                                                                  1,2x                      5,3x
Catatan:
(1) Dihitung dengan membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas, di mana jumlah liabilitas terdiri dari pokok
      pinjaman - bagian yang jatuh tempo dalam setahun dan pokok pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
      setahun, namun tidak termasuk liabilitas sewa.
(2) Dihitung dengan membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah aset, di mana jumlah liabilitas terdiri dari pokok pinjaman -
      bagian yang jatuh tempo dalam setahun dan pokok pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun,
      namun tidak termasuk liabilitas sewa.
(3) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan jumlah beban keuangan untuk periode
      12 bulan terakhir.
(4) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan jumlah beban keuangan untuk periode
      12 bulan terakhir dan bagian yang jatuh tempo dalam setahun dari pinjaman dan kredit fasilitas bank serta utang obligasi.
na: tidak tersedia.

Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas kredit dan obligasi

                                                                                    Persyaratan          31 Desember 2024
Perseroan
Obligasi I, Obligasi II dan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000
Rasio Utang Neto Konsolidasian (1) terhadap EBITDA Konsolidasian (2)               maks. 5,0 : 1,0               1,9

MTI
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
Rasio Net Debt terhadap EBITDA MDKA                                          maks. 5,0 : 1,0                3,7
Catatan:
(1) Utang Neto Konsolidasian merupakan jumlah pokok pinjaman dan kredit fasilitas bank serta nilai nominal utang obligasi
     setelah dikurangi dengan kas dan setara kas.
(2) EBITDA Konsolidasian merupakan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir.

Pada tanggal 31 Desember 2024, masing-masing Perseroan dan MTI telah memenuhi seluruh rasio
keuangan yang dipersyaratkan.

Penjelasan lebih lengkap mengenai data keuangan penting dapat dilihat pada Bab IV dalam Prospektus ini
dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”




                                                             xliv
Page 47
7.		         Keterangan tentang Perusahaan Anak yang signifikan

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang signifikan dalam Grup MBMA adalah
sebagai berikut:

                                                                                        Kepemilikan
                                                                     Tahun
          Nama          Kegiatan                      Tahun          operasi      Secara    Secara tidak      Kontribusi
No.    perusahaan     usaha utama (1)    Domisili   penyertaan     komersial (2) langsung     langsung       pendapatan (3)
1.     CSID         Fasilitas produksi   Jakarta      2022            2020         -      50,10% melalui        11,1%
                    NPI (Smelter                                                            PT Merdeka
                    RKEF)                                                                 Industri Mineral
                                                                                             (“MIN”)
2.     BSID         Fasilitas produksi   Jakarta      2022            2020         -      50,10% melalui         7,8%
                    NPI (Smelter                                                               MIN
                    RKEF)
3.     ZHN          Fasilitas produksi   Jakarta      2022            2023         -      50,10% melalui        28,9%
                    NPI (Smelter                                                               MIN
                    RKEF)
4.     HNMI         Fasilitas untuk      Jakarta      2023            2022         -      60,00% melalui        35,9%
                    mengkonversi                                                           PT Merdeka
                    nikel matte kadar                                                      Mega Industri
                    rendah menjadi                                                          (“MMID”)
                    nikel matte kadar
                    tinggi (Konverter
                    Nikel Matte)
5.     SCM          Pertambangan         Jakarta      2022            2023         -      51,00% melalui        15,7%
                    nikel                                                                      MIN
Catatan:
(1) Kegiatan usaha utama yang benar-benar dijalankan.
(2) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membukukan pendapatan.
(3) Dihitung dengan membandingkan pendapatan Perusahaan Anak dengan pendapatan Grup MBMA (sebelum eliminasi) untuk
     tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.


Penjelasan lebih lengkap mengenai Perusahaan Anak yang signifikan dapat dilihat pada bagian dari
Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Keterangan Mengenai Perusahaan Anak dan Perusahaan
Asosiasi.”


8.		         Faktor risiko

Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko material bagi Grup
MBMA baik secara langsung maupun tidak langsung serta telah dilakukan pembobotan berdasarkan
dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Grup MBMA dimulai dari risiko utama.

A.		         Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha
             Perseroan

             -   Perseroan merupakan perusahaan holding yang bergantung pada pembayaran dividen dari
                 Perusahaan Anak.

B.		         Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang
             dapat memengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Grup MBMA

             -   Prospek bisnis Grup MBMA bergantung pada kemampuannya untuk berhasil menyelesaikan
                 dan melakukan komisioning proyek-proyek yang sedang dibangun atau mengembangkan
                 proyek dalam pipeline. Proyek-proyek ini mungkin tidak dapat diselesaikan atau dilakukan
                 komisioning atau dikembangkan sesuai jadwal atau tidak dapat dilakukan sama sekali, dan
                 melebihi anggaran awal dan tidak mencapai hasil ekonomi atau layak secara komersial.

             -   Grup MBMA mungkin tidak berhasil menjalankan strategi pertumbuhannya karena hal
                 tersebut bergantung pada beberapa risiko yang berada diluar kendali Grup MBMA.



                                                             xlv
Page 48
-   Sebagian besar kegiatan operasi Grup MBMA saat ini bergantung pada usaha patungan
    dengan grup Tsingshan dan apabila grup Tsingshan gagal dalam memenuhi komitmen dan
    kewajibannya atau apabila mereka berhenti mendukung Grup MBMA, hal tersebut dapat
    berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha Grup MBMA.

-   Benturan kepentingan dapat timbul dengan mitra JV atau investor strategis Grup MBMA.

-   Grup MBMA memiliki riwayat kegiatan operasi yang terbatas untuk dapat digunakan
    dalam mengevaluasi kegiatan usaha dan prospeknya.

-   Harga produk yang dijual Grup MBMA bersifat berulang (cyclical) dan dapat berfluktuasi.

-   Kenaikan biaya bahan baku, listrik, dan biaya input penting lainnya dapat berdampak
    merugikan terhadap kegiatan usaha penambangan dan pengolahan nikel Grup MBMA.

-   Perubahan kondisi perekonomian, politik, dan lainnya di pasar di mana Grup MBMA
    beroperasi, serta kebijakan pemerintah, dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan
    usaha dan prospek Grup MBMA.

-   Meningkatnya ketersediaan sumber nikel atau kobalt alternatif atau substitusi dari nikel atau
    kobalt yang dapat digunakan dalam aplikasi pengguna akhir dapat berdampak merugikan
    terhadap bisnis nikel atau kobalt Grup MBMA.

-   Grup MBMA saat ini memperoleh pendapatan yang substansial dari penjualan NPI dan
    nikel matte ke grup Tsingshan dan afiliasinya. Kehilangan sebagian atau seluruh pendapatan
    dari pelanggan Grup MBMA yang ada saat ini atau di masa mendatang dapat berdampak
    merugikan terhadap kegiatan usaha dan prospek Grup MBMA.

-   Grup MBMA terpapar risiko kredit grup Tsingshan dan afiliasinya atau pelanggan lainnya,
    dan kegagalan untuk menagih piutang dagang dan tagihan secara tepat waktu dapat
    memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Grup MBMA.

-   Kegiatan operasi Grup MBMA membutuhkan modal kerja berjumlah signifikan dan
    ketersediaan dana yang terbatas dapat berdampak merugikan terhadap Grup MBMA.

-   Sebagian besar Tambang SCM masih belum dieksplorasi, dan tidak ada jaminan bahwa
    ekspansi lebih lanjut dari sumberdaya mineral JORC akan menghasilkan endapan mineral
    yang dapat diekstraksi secara komersial.

-   Grup MBMA bergantung pada fasilitas dan infrastruktur transportasi, di mana kurangnya
    akses terhadap fasilitas dan infrastruktur tersebut dapat memengaruhi produksi dan
    pengembangan proyek Grup MBMA.

-   Kekurangan pasokan listrik atau air dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan operasi
    Grup MBMA.

-   Kegiatan operasi dan program ekspansi Grup MBMA bergantung pada kemampuan Grup
    MBMA untuk mendapatkan, mempertahankan dan memperbarui izin dan persetujuan yang
    diperlukan dari Pemerintah maupun pemerintah daerah, serta pemenuhan kewajibannya.

-   Grup MBMA mungkin tidak dapat memperoleh pembiayaan yang cukup untuk mendanai
    ekspansi dan pengembangan kegiatan usaha Grup MBMA.

-   Perubahan peraturan perundang-undangan terkait kegiatan operasi Grup MBMA dan
    kegagalan Grup MBMA untuk mematuhi peraturan perundang-undangan tersebut dapat
    berdampak merugikan terhadap Grup MBMA.




                                         xlvi
Page 49
-   Kegiatan operasi Grup MBMA tunduk pada peraturan perundang-undangan terkait
    lingkungan hidup, yang dapat menimbulkan biaya signifikan, pertanggungjawaban
    atau gangguan atau penghentian kegiatan operasi, di mana salah satu hal tersebut dapat
    berdampak merugikan terhadap hasil operasi Grup MBMA.

-   Grup MBMA mengandalkan kontraktor untuk sebagian besar kegiatan penambangannya.

-   Kegiatan operasi Grup MBMA mungkin dapat terganggu oleh pertentangan dari masyarakat
    setempat.

-   Perubahan iklim, serta tanggapan regulasi dan industri terhadapnya, dapat meningkatkan
    biaya operasional Grup MBMA secara signifikan dan hal tersebut dapat berdampak
    merugikan terhadap kegiatan operasi Grup MBMA.

-   Apabila salah satu manfaat pajak yang diberikan kepada Grup MBMA berakhir atau dicabut
    atau apabila Grup MBMA tidak berhasil memenuhi persyaratan untuk, memperbarui atau
    memperpanjang manfaat pajak tersebut, hal tersebut dapat berdampak merugikan bagi
    Grup MBMA.

-   Pajak atau pembatasan atas impor atau ekspor oleh Pemerintah dapat berdampak merugikan
    dan material terhadap kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi keuangan, dan prospek Grup
    MBMA.

-   Grup MBMA menghadapi risiko persediaan.

-   Kegagalan Grup MBMA untuk mempertahankan sistem manajemen mutu yang efektif dapat
    berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, reputasi, kondisi keuangan,
    dan hasil operasi Grup MBMA.

-   Grup MBMA menghadapi persaingan yang semakin ketat dari pesaing domestik dan asing.
    Persaingan usaha dapat berdampak merugikan dan material terhadap prospek Grup MBMA
    untuk mengeksplorasi mineral dan penjualan produk dan layanan Grup MBMA secara
    sukses.

-   Aset Grup MBMA rentan terhadap cuaca buruk dan bencana alam.

-   Wabah penyakit menular atau ketakutan akan wabah atau masalah kesehatan masyarakat
    yang serius lainnya di Asia, termasuk Indonesia, atau di tempat lain dapat berdampak
    merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan hasil operasi Grup MBMA.

-   Grup MBMA mungkin menghadapi kesulitan dalam mengintegrasikan akuisisi di masa
    mendatang yang dapat menurunkan laba yang diproyeksikan.

-   Grup MBMA dapat mengalami gangguan tak terduga pada kegiatan operasi penambangan
    dan pengolahan sebagai akibat dari risiko operasional, risiko infrastruktur dan bahaya,
    yang dapat berdampak secara merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi
    keuangan, dan hasil operasi Grup MBMA.

-   Perselisihan tenaga kerja dapat berdampak merugikan bagi Grup MBMA.

-   Grup MBMA dapat mengalami insiden keselamatan atau kecelakaan di Tambang SCM,
    Smelter-Smelter RKEF, Konverter Nikel Matte dan AIM I atau aset Grup MBMA lainnya.

-   Grup MBMA bergantung pada pengalaman dan keahlian personel manajemen kunci
    dan kegagalan untuk mempertahankan personel tersebut dapat berdampak material dan
    merugikan terhadap kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi keuangan, dan prospek Grup
    MBMA.



                                       xlvii
Page 50
       -   Asuransi Grup MBMA mungkin tidak cukup untuk menutup kerugian atau kewajiban Grup
           MBMA.

       -   Penurunan profil kredit Perseroan dapat meningkatkan biaya pinjaman dan membatasi
           akses Perseroan ke pasar modal dan kredit komersial.

       -   Sifat kegiatan usaha Grup MBMA dapat mencakup risiko terkait dengan litigasi dan
           pemeriksaan administratif yang dapat berdampak merugikan terhadap kinerja kegiatan
           usaha dan keuangan Grup MBMA jika terjadi putusan yang tidak menguntungkan.

       -   Grup MBMA mungkin tidak dapat mendeteksi dan mencegah penipuan atau pelanggaran
           lainnya yang dilakukan oleh karyawan, perwakilan, agen, pelanggan, atau pihak ketiga
           lainnya.

       -   Grup MBMA tunduk pada undang-undang anti korupsi, anti suap, anti pencucian uang,
           sanksi keuangan dan ekonomi, dan undang-undang serupa lainnya, dan ketidakpatuhan
           terhadap undang-undang tersebut dapat membuat Grup MBMA dikenai hukuman
           administratif, perdata, dan pidana, konsekuensi jaminan, tindakan perbaikan, dan biaya
           hukum, yang seluruhnya dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha, hasil
           operasi, kondisi keuangan, dan reputasi Grup MBMA.

       -   Sistem teknologi informasi Grup MBMA dapat terkena serangan siber.

       -   Ketidakpatuhan terhadap kontrak dan kewajiban oleh pemasok, kontraktor, perusahaan
           yang dikontrak, dan rekanan lainnya dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha
           kondisi keuangan, dan hasil operasi Grup MBMA.

       -   Fakta, statistik, dan proyeksi dari sumber resmi dan industri dalam Prospektus ini yang
           berkaitan dengan perekonomian Indonesia dan industri nikel di Indonesia mungkin tidak
           sepenuhnya dapat diandalkan. Hasil aktual dan posisi keuangan Grup MBMA di masa
           depan dapat berbeda dari yang tersirat oleh proyeksi tersebut dan perbedaannya mungkin
           material.

C.		   Risiko umum

       -   Perubahan ekonomi domestik, regional atau global dapat berdampak merugikan dan
           material terhadap perekonomian Indonesia dan kegiatan usaha Grup MBMA.

       -   Penurunan peringkat kredit Indonesia dan perusahaan Indonesia dapat berdampak
           merugikan bagi Grup MBMA.

       -   Indonesia terletak di zona gempa bumi dan memiliki risiko geologis yang signifikan dan
           bencana alam lainnya yang dapat menyebabkan kerusakan properti, hilangnya nyawa,
           kerusuhan sosial, dan kerugian ekonomi.

       -   Pemerintah daerah setempat dapat merubah kebijakan pajak dan retribusi lokal tambahan
           dan/atau yang bertentangan dan dapat berdampak merugikan terhadap bisnis, kondisi
           keuangan, hasil usaha dan prospek Grup MBMA.

       -   Aktivisme tenaga kerja atau kenaikan biaya tenaga kerja dapat berdampak merugikan
           terhadap perusahaan di Indonesia, termasuk Grup MBMA, yang pada akhirnya dapat
           memengaruhi kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasi, dan prospek Grup MBMA.

       -   Peraturan di Indonesia dapat memengaruhi kemampuan perusahaan non-bank untuk
           memperoleh pembiayaan.

       -   Fluktuasi nilai Rupiah dapat berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan usaha,
           kondisi keuangan, hasil operasional, dan prospek Grup MBMA.


                                             xlviii
Page 51
D.		    Risiko bagi investor

        -    Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan dalam Penawaran
             Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini yang antara lain disebabkan karena tujuan
             pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagai investasi jangka panjang.

        -    Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran
             bunga serta utang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk
             memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi dan Sukuk Mudharabah
             yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.

Penjelasan lebih lengkap mengenai faktor risiko dapat dilihat pada Bab VI dalam Prospektus ini dengan
judul “Faktor Risiko.”




                                                xlix
Page 52
I.		 PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK
		MUDHARABAH


1.		     Keterangan tentang Obligasi

1.1.		   Nama Obligasi

         Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025.

1.2.		   Jenis Obligasi

         Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
         didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
         Pemegang Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
         Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan
         pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
         kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
         oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan
         rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.

1.3.		   Harga Penawaran

         Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

1.4.		   Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi

         Jumlah Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar
         Rp2.400.000.000.000 (dua triliun empat ratus miliar Rupiah), di mana Pokok Obligasi sebesar
         Rp2.074.660.000.000 (dua triliun tujuh puluh empat miliar enam ratus enam puluh juta Rupiah)
         dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment), yang terbagi dalam tiga seri, dengan
         ketentuan:

         Seri A   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp1.142.735.000.000 (satu triliun seratus
                      empat puluh dua miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
                      bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka
                      waktu 367 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
         Seri B   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp505.185.000.000 (lima ratus lima miliar
                      seratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75%
                      (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu tiga tahun
                      sejak Tanggal Emisi; dan
         Seri C   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp426.740.000.000 (empat ratus dua
                      puluh enam miliar tujuh ratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
                      tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka
                      waktu lima tahun sejak Tanggal Emisi.

         Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp325.340.000.000
         (tiga ratus dua puluh lima miliar tiga ratus empat puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
         kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
         terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
         kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

         Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
         dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
         Obligasi dari masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
         Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.


                                                   l
Page 53
         Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah
         dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
         yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

         Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
         masing seri Obligasi adalah sebagai berikut:

                   Bunga ke-                  Seri A               Seri B                Seri C
                      1                  8 Oktober 2025        8 Oktober 2025        8 Oktober 2025
                      2                  8 Januari 2026        8 Januari 2026        8 Januari 2026
                      3                   8 April 2026          8 April 2026          8 April 2026
                      4                    15 Juli 2026          8 Juli 2026           8 Juli 2026
                      5                                        8 Oktober 2026        8 Oktober 2026
                      6                                        8 Januari 2027        8 Januari 2027
                      7                                         8 April 2027          8 April 2027
                       8                                         8 Juli 2027           8 Juli 2027
                       9                                       8 Oktober 2027        8 Oktober 2027
                      10                                       8 Januari 2028        8 Januari 2028
                      11                                        8 April 2028          8 April 2028
                      12                                         8 Juli 2028           8 Juli 2028
                      13                                                             8 Oktober 2028
                      14                                                             8 Januari 2029
                      15                                                              8 April 2029
                      16                                                               8 Juli 2029
                      17                                                             8 Oktober 2029
                      18                                                             8 Januari 2030
                      19                                                              8 April 2030
                      20                                                               8 Juli 2030


1.5.		   Perhitungan Bunga Obligasi

         Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang
         dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan satu
         tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.

1.6.		   Tata cara pembayaran Bunga Obligasi

         i.    Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
               Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
               untuk Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening.

         ii.   Pembayaran Bunga Obligasi kepada pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
               dilakukan Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
               Pembayaran Obligasi.

         iii. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
              Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat
              Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh
              KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi
              Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut,
              maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi
              pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.

         iv. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
             Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
             setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
             pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
             Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang
             bersangkutan.



                                                    1
Page 54
1.7.		   Tata cara pembayaran Pokok Obligasi

         i.    Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

         ii.   Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
               dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
               Agen Pembayaran Obligasi.

         iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
              Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
              setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada
              KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, dengan demikian
              Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang
              bersangkutan.

1.8.		   Pembayaran manfaat lain atas Obligasi

         Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan
         instruksi Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang
         Obligasi (“RUPO”) dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

1.9.		   Satuan Pemindahbukuan Obligasi

         Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

1.10.    Satuan Perdagangan Obligasi

         Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-
         ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi
         di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau
         kelipatannya.

1.11.    Jaminan

         Obligasi tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta
         kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
         ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan
         Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah
         paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang
         maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
         dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai
         dengan peraturan perundang-undangan.

1.12.    Penyisihan dana pelunasan Obligasi (sinking fund)

         Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan
         untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana
         penggunaan dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada bagian dari Bab II
         dalam Prospektus ini dengan judul “Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil
         Penawaran Umum Obligasi.”

1.13.    Pembelian kembali Obligasi

         Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, ketentuan-ketentuan dalam hal Perseroan
         melakukan pembelian kembali Obligasi adalah sebagai berikut:




                                                  2
Page 55
i.    Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
      dijual kembali dengan harga pasar.

ii.   Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
      Efek.

iii. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal Penjatahan.

iv. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
    Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
    Obligasi;

v.    Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
      (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Obligasi kecuali
      telah memperoleh persetujuan RUPO.

vi. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak
    terafiliasi kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
    Pemerintah.

vii. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
     lambat dua Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.

viii. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
      kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat dua Hari Kalender
      sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai melalui (i) situs web
      Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
      digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan (ii) situs web Bursa Efek atau satu surat
      kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

ix. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii dan
    pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii, paling sedikit memuat informasi
    tentang:
    a. periode penawaran pembelian kembali;
    b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
    c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.

x.    Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
      setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi
      yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang
      dapat dibeli kembali.

xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
    telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi.

xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
     sebagaimana dimaksud dalam butir ix, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
         Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
     b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
         Perseroan kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kelalaian kepemilikan atau
         penyertaan modal Pemerintah; dan


                                          3
Page 56
              c.   Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari
                   dapat dijual kembali;
              dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
              terjadinya pembelian kembali Obligasi.

        xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada
              publik dalam waktu paling lambat dua Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali
              Obligasi, informasi tersebut meliputi antara lain:
              a. jumlah nominal Obligasi yang telah dibeli;
              b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
                  untuk dijual kembali;
              c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
              d. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

        xiv. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
             a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
                RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi
                yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
             b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
                hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat
                lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual
                kembali.

1.14.   Hak-hak Pemegang Obligasi

        Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, hak-hak Pemegang Obligasi adalah
        sebagai berikut:

        i.    Menerima pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dari Perseroan yang
              dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok
              Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang
              wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
              harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
              yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

        ii.   Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
              Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat
              Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh
              KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi
              setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka
              pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada
              periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.

        iii. Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pelunasan Pokok Obligasi
             dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi berhak untuk menerima
             pembayaran Denda atas setiap kelalaian pembayaran Pokok Obligasi dan/atau pembayaran
             Bunga Obligasi. Jumlah Denda tersebut dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan
             sampai dengan dibayar lunas kewajiban yang harus dibayar tersebut, dengan perhitungan
             satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender. Denda yang
             dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran
             akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya
             Obligasi yang dimilikinya.

        iv. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
            sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi,
            namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
            dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO



                                                  4
Page 57
              dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis untuk RUPO (“KTUR”). Permintaan tertulis
              dimaksud harus memuat agenda yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
              KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
              permintaan tertulis kepada Wali Amanat tersebut akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
              Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh
              KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
              Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
              dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut
              Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

        v.    Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan satu suara dalam
              RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
              mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.

1.15.   Pembatasan dan kewajiban Perseroan

        Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi
        dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum
        seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perseroan berjanji
        dan mengikatkan diri:

        i.    Tanpa izin tertulis dari Wali Amanat, pemberian izin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan
              sebagai berikut:
              a. izin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
              b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan izin tersebut dalam
                  waktu 14 Hari Kerja setelah permohonan izin dan dokumen pendukungnya tersebut
                  diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 Hari Kerja tersebut Perseroan
                  tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
                  telah memberikan izinnya; dan
              c. jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen
                  pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali
                  Amanat dalam waktu tujuh Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung lainnya
                  tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu tujuh Hari Kerja
                  tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali
                  Amanat dianggap telah memberikan izinnya.

        ii.   Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
              a. melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali penggabungan
                  atau peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi
                  internal Grup MBMA dan Perusahaan Investasi atau penggabungan atau peleburan atau
                  pengambilalihan yang dilakukan terhadap perusahaan yang (i) bidang usahanya sama
                  atau sejalan dengan Grup MBMA dan Perusahaan Investasi; dan/atau (ii) bidang usaha
                  lain yang tercakup dalam atau sejalan dengan industri nikel dan produk turunannya;
                  dan/atau (iii) bidang usaha lain yang tercakup dalam industri rantai nilai bahan baku
                  baterai kendaraan bermotor listrik, hal mana tidak menyebabkan Dampak Merugikan
                  Material, dengan ketentuan sebagai berikut:
                  1) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                       dan dokumen lain yang berkaitan dengan Obligasi tetap berlaku dan mengikat
                       sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company) dan dalam hal
                       Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka
                       seluruh kewajiban berdasarkan Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan
                       Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving
                       company) dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki
                       aktiva dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran
                       berdasarkan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;




                                                    5
Page 58
     2)   perusahaan penerus (surviving company) tersebut menjalankan (i) bidang usaha
          yang sama atau sejalan dengan Grup MBMA dan Perusahaan Investasi; dan/atau
          (ii) bidang usaha lain yang tercakup dalam atau sejalan dengan industri nikel
          dan produk turunannya; dan/atau (iii) bidang usaha lain yang tercakup dalam
          industri rantai nilai bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik;
b.   melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari
     kedudukan utang yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali (i) apabila hasil dana
     dari utang baru tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan
     dan/atau Perusahaan Anak atau untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas
     utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan
     Obligasi atau untuk pembelian kembali Obligasi ini dengan senantiasa memperhatikan
     ketentuan pada angka 1.13 dalam bab ini dengan judul “Pembelian kembali Obligasi”
     dan ketentuan dalam butir iii huruf c di bawah; dan/atau (ii) pinjaman untuk project
     financing dan tidak melanggar ketentuan dalam butir iii huruf c di bawah;
c.   menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas
     pendapatan Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa
     yang akan datang, kecuali (i) jaminan yang diberikan atas utang yang diperoleh
     Perseroan dan/atau Perusahaan Anak untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari-
     hari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau untuk tujuan pembiayaan kembali
     (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi atau untuk pembelian kembali Obligasi ini; dan/atau
     (ii) penjaminan atau pembebanan untuk project financing;
d.   melakukan pengalihan aset dalam satu transaksi atau beberapa rangkaian transaksi
     dalam satu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh persen) dari
     total aset Grup MBMA dan Perusahaan Investasi berdasarkan laporan keuangan
     konsolidasian terkini yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK,
     kecuali:
     1) pengalihan aset yang tidak menghasilkan pendapatan, rusak, tidak lagi terpakai
          dan/atau sudah usang (non-produktif) dengan syarat penjualan aset tersebut tidak
          menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
     2) pengalihan aset yang dilakukan antara Perseroan atau Perusahaan Anak baik
          dalam satu transaksi atau rangkaian transaksi dan pengalihan aset tersebut yang
          tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
     3) pengalihan aset di mana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali
          dalam Kegiatan Usaha Sehari-hari Grup MBMA dan Perusahaan Investasi atau
          dipakai untuk melunasi utang Grup MBMA dan Perusahaan Investasi dan tidak
          menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
e.   mengubah bidang usaha Perseroan kecuali perubahan tersebut merupakan penambahan
     bidang usaha baru selain dari bidang usaha yang telah ada di dalam anggaran dasar
     Perseroan saat ini dengan ketentuan bahwa bidang usaha baru tersebut (i) bidang
     usaha yang sama atau sejalan dengan Grup MBMA dan Perusahaan Investasi; dan/
     atau (ii) bidang usaha lain yang tercakup dalam atau sejalan dengan industri nikel
     dan produk turunannya; dan/atau (iii) bidang usaha lain yang tercakup dalam industri
     rantai nilai bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik; hal mana penambahan
     bidang usaha baru tersebut tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material serta
     perubahan-perubahan lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
     dan/atau kebijakan Pemerintah;
f.   mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan;
g.   membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan
     pada saat Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau
     Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Akta Pengakuan Utang;
h.   mengadakan (i) segala bentuk kerja sama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya
     di luar Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan; atau (ii) perjanjian manajemen atau
     perjanjian serupa lainnya, yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan sepenuhnya
     diatur oleh pihak lain dan menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada




                                      6
Page 59
         Perseroan, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan para pemegang
         sahamnya dan perjanjian-perjanjian pinjaman Perseroan dengan pihak ketiga lainnya,
         di mana Perseroan bertindak sebagai debitur di dalam perjanjian-perjanjian tersebut.

iii. Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan
     berkewajiban untuk:
     a. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi
         dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling
         lambat satu Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
         Pembayaran Bunga Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang dibuka khusus
         untuk keperluan tersebut dan menyerahkan salinan bukti pengiriman dana kepada
         Wali Amanat pada hari yang sama;
     b. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan
         untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari
         Pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya) dan dengan segera
         memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan
         oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat
         secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana
         Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan,
         dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
     c. memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan tahunan
         konsolidasian Grup MBMA akhir tahun buku yang telah diaudit oleh kantor akuntan
         publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi, harus berada dalam rasio keuangan Utang Neto
         Konsolidasian : EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1, dengan ketentuan bahwa
         dalam hal terjadi akuisisi terhadap suatu perusahaan oleh Grup MBMA dan Perusahaan
         Investasi (“Perusahaan Target”), dalam waktu tidak lebih dari lima Hari Kerja setelah
         selesainya akuisisi tersebut, Perseroan akan mengirimkan pemberitahuan kepada Wali
         Amanat terkait tindakan akuisisi tersebut, yang mana laporan tersebut akan disertai
         dengan pro-forma akun manajemen yang tidak diaudit yang dibuat berdasarkan data
         keuangan untuk 12 bulan terakhir dengan periode mengacu pada laporan keuangan
         konsolidasian Grup MBMA yang terakhir telah dipublikasikan di situs web Bursa Efek
         Indonesia (“Periode Pro-forma”) yang selanjutnya disesuaikan untuk mencerminkan
         seakan-akan akuisisi telah dilakukan dalam Periode Pro-forma. Laporan tersebut
         nantinya akan digunakan oleh Wali Amanat semata-mata untuk memastikan kepatuhan
         Perseroan terhadap rasio keuangan tersebut.

         Sebagai akibat dari transaksi akuisisi Perusahaan Target oleh Grup MBMA dan
         Perusahaan Investasi, para pihak sepakat bahwa:
         1) EBITDA Konsolidasian akan memperhitungkan EBITDA dari Perusahaan Target,
             dengan ketentuan bahwa EBITDA Perusahaan Target dihitung menggunakan
             data keuangan selama Periode Pro-forma. Dalam hal Perusahaan Target belum
             beroperasi secara penuh dalam Periode Pro-forma, maka EBITDA Perusahaan
             Target akan dihitung dengan menggunakan EBITDA Perusahaan Target sejak
             Perusahaan Target berproduksi dan menghasilkan pendapatan secara komersial
             yang disetahunkan. Dalam hal Perusahaan Target belum beroperasi sama sekali
             dalam Periode Pro-forma, maka EBITDA Perusahaan Target akan dianggap nil.
             EBITDA Grup MBMA dan Perusahaan Investasi dan EBITDA Perusahaan Target
             selanjutnya disebut “Modifikasi EBITDA Konsolidasian;”
         2) Utang Neto Konsolidasian akan memperhitungkan Utang Neto Perusahaan Target
             pada akhir Periode Pro-forma dan tambahan utang Grup MBMA dan Perusahaan
             Investasi untuk membiayai transaksi akuisisi Perusahaan Target. Utang Neto
             Konsolidasian Grup MBMA, utang neto Perusahaan Target dan tambahan utang
             Grup MBMA dan Perusahaan Investasi untuk membiayai transaksi akuisisi
             Perusahaan Target selanjutnya disebut “Modifikasi Utang Neto Konsolidasian;”




                                         7
Page 60
     3)   Total Utang berarti pada saat apa pun, keseluruhan jumlah dari seluruh kewajiban
          pembayaran suatu entitas untuk atau sehubungan dengan utang keuangan berbunga
          termasuk Obligasi, kecuali bahwa utang-utang berikut ini akan dikecualikan dari
          penghitungan rasio-rasio di atas: (i) utang keuangan sepanjang utang keuangan
          tersebut ditimbulkan dan terkait secara langsung dengan pengoperasian tambang
          termasuk sewa peralatan, jaminan pelaksanaan, pembiayaan pemasok; (ii) utang
          keuangan yang terkait dengan transaksi treasury (sepanjang transaksi tersebut
          tidak memiliki dampak komersial peminjaman atau diklasifikasikan sebagai suatu
          peminjaman berdasarkan PSAK); (iii) kredit perdagangan; dan (iv) pinjaman yang
          berasal dari pemegang saham Perseroan, pemegang saham Perusahaan Anak dan
          pemegang saham Perusahaan Target;
     4)   Utang Neto berarti Total Utang, pada saat apa pun, yang dikurangi dengan jumlah
          pada saat tersebut, dari: (i) kas; dan (ii) investasi setara kas, dan sehingga tidak
          ada jumlah yang dihitung atau dikecualikan lebih dari satu kali;
     5)   Utang Neto Konsolidasian berarti, pada saat apa pun, keseluruhan jumlah (atas
          dasar konsolidasian) Utang Neto Perseroan dan Perusahaan Anak;
     6)   Perusahaan Target berarti perusahaan yang akan diakuisisi oleh Grup MBMA dan
          Perusahaan Investasi di masa yang akan datang sehingga laporan keuangannya
          dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku
          di Indonesia;

     Untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal terjadi akuisisi Perusahaan Target oleh
     Grup MBMA dan Perusahaan Investasi, perhitungan rasio keuangan akan menjadi
     sebagai berikut: Modifikasi Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi EBITDA
     Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1;

     Kata-kata yang tertulis dimulai dengan huruf besar dalam ayat ini harus diberi arti
     sebagaimana tercantum di belakang kata-kata yang bersangkutan:
     1) EBITDA berarti laba operasional suatu entitas sebelum pajak sebelum dikurangi
         setiap jumlah yang terkait dengan amortisasi dan penyusutan;
     2) EBITDA Konsolidasian berarti keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian)
         EBITDA Grup MBMA;
     3) Modifikasi EBITDA Konsolidasian berarti EBITDA Grup MBMA dan EBITDA
         Perusahaan Target sebagaimana dimaksud dalam ayat ini;
     4) Modifikasi Utang Neto Konsolidasian berarti Utang Neto Konsolidasian Grup
         MBMA, Utang Neto Perusahaan Target, dan tambahan utang Grup MBMA untuk
         membiayai transaksi akuisisi Perusahaan Target sebagaimana dimaksud dalam
         ayat ini;
d.   memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-
     lambatnya tujuh Hari Kerja sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan
     dengan:
     1) peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi yang
         dana dari hasil utang tersebut digunakan selain untuk Kegiatan Usaha Sehari-
         hari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau untuk tujuan pembiayaan kembali
         (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi atau untuk pembelian kembali Obligasi ini;
     2) penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan untuk utang
         yang diperoleh selain utang yang dananya digunakan untuk mendukung Kegiatan
         Usaha Sehari-hari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau untuk tujuan
         refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi atau untuk pembelian kembali Obligasi ini;
e.   menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-
     undangan;
f.   mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;




                                       8
Page 61
g. segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu
   diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva
   Perseroan dan hal lain-lain, dengan ketentuan permintaan tersebut harus disampaikan
   oleh Wali Amanat secara tertulis dengan menyebutkan informasi-informasi yang ingin
   diperoleh Wali Amanat;
h. memberikan izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat
   dengan pemberitahuan lima Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama
   jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki
   atau dikuasai Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan
   catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak
   bertentangan dengan peraturan-peraturan dan perjanjian-perjanjian yang berlaku,
   dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan. Untuk menghindari
   keragu-raguan, pemberitahuan dari Wali Amanat kepada Perseroan sekurang-
   kurangnya memuat alasan diperlukannya pemeriksaan ke kantor Perseroan;
i. menyampaikan kepada Wali Amanat:
   1) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar
        di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut
        kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan
        berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
   2) laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan triwulan yang telah
        diaudit atau direviu oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK atau tidak diaudit
        yang akan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut
        kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan
        berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan
   akuntansi berdasarkan PSAK serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
k. selambat-lambatnya lima Hari Kerja setelah adanya kejadian, memberitahukan kepada
   Wali Amanat secara tertulis atas:
   1) setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
        pembagian dividen dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat
        Umum Pemegang Saham (“RUPS”) setelah akta-akta tersebut diterima oleh
        Perseroan;
   2) perkara pidana, perdata, dan administrasi di mana Perseroan berkedudukan sebagai
        pihak tergugat dan/atau terlapor yang memiliki Dampak Merugikan Material;
   3) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud pada angka
        1.15 dalam bab ini dengan judul “Pembatasan dan kewajiban Perseroan” dengan
        segera, dan atas permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali
        Amanat suatu keterangan yang memberikan gambaran lengkap atas kejadian
        tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk
        diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut, kecuali peristiwa
        kelalaian tersebut telah diberitahukan sebelumnya kepada Wali Amanat;
l. membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
   menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
m. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai POJK No. 49/2020 antara lain dengan
   ketentuan sebagai berikut:
   1) pemeringkatan tahunan
        (i) Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat peringkat tahunan atas
             setiap Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja setelah berakhirnya
             masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
             seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan;
        (ii) dalam hal peringkat Obligasi diperoleh lebih dari satu perusahaan pemeringkat
             efek pada saat Penawaran Umum, maka Perseroan dapat menunjuk salah satu
             dari perusahaan pemeringkat efek tersebut untuk melakukan pemeringkatan
             tahunan sampai dengan selesainya seluruh kewajiban Perseroan yang terkait
             dengan Obligasi yang diterbitkan sepanjang telah diatur dalam Perjanjian
             Perwaliamanatan Obligasi;




                                     9
Page 62
        (iii) dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat
              sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
              sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
              nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 Hari Kerja setelah
              berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai
              berikut:
              (a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
              (b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab perubahan
                   peringkat;
     2) pemeringkatan karena terdapat fakta material/kejadian penting
        (i) dalam hal perusahaan pemeringkat efek menerbitkan peringkat baru maka
              Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada
              masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia
              yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama
              akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut,
              mencakup hal-hal sebagai berikut:
              (a) peringkat baru; dan
              (b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat
                   baru;
        (ii) masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat
              tahunan;
     3) pemeringkatan ulang
        (i) dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari perusahaan
              pemeringkat efek terkait dengan peringkat efek bersifat utang selain karena
              hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka 1) butir (iii) dan angka 2)
              butir (i), maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
              dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
              diterimanya peringkat dimaksud;
        (ii) dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir (i)
              berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan
              kepada masyarakat paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa
              Indonesia yang berperedaran nasional atau laman Bursa Efek paling lama
              akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud
              atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila ada
              perubahan terhadap POJK No. 49/2020.
n.   memastikan bahwa hal-hal sebagai berikut tidak terjadi:
     1) sebagian besar atau seluruh hak, izin atau persetujuan lainnya dari Pemerintah
        Republik Indonesia yang dimiliki tidak sah, atau Perseroan dibatalkan atau
        dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan
        yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang memiliki Dampak
        Merugikan Material;
     2) Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
        tetap diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila
        dibayarkan mempunyai Dampak Merugikan Material terhadap kemampuan
        Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
        Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; dan
     3) pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil
        alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan
        atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
        sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempunyai Dampak Merugikan
        Material bagi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajibannya
        berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.




                                     10
Page 63
1.16.   Kelalaian Perseroan

        i.    Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
              a. butir ii huruf a dan huruf b di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
                   terus menerus selama 60 Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
                   Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
                   perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali
                   Amanat; atau
              b. butir ii huruf c dan huruf d di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
                   terus-menerus selama dari 90 Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis
                   dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
                   upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh
                   Wali Amanat;
              maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi
              melalui satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan Wali
              Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan
              tata cara yang di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

              Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
              sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.

              Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan serta alasan Perseroan, dan meminta
              Perseroan untuk melunasi seluruh Jumlah Terutang, maka Wali Amanat dalam waktu
              yang ditetapkan dalam RUPO wajib melakukan penagihan kepada Perseroan atas seluruh
              Jumlah Terutang.

        ii.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana
              dimaksud dalam butir i di atas, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
              atau kejadian tersebut di bawah ini:
              a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban
                  pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga
                  Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi; atau
              b. apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang, oleh
                  salah satu krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan
                  ada di kemudian hari dalam jumlah keseluruhannya melebihi 10% (sepuluh persen)
                  dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulanan terakhir, yang
                  berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut
                  seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum
                  waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali) sehingga
                  memiliki Dampak Merugikan Material yang secara berarti terhadap kemampuan
                  Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian
                  Perwaliamanatan Obligasi; atau
              c. Perseroan tidak melaksanakan kewajiban atau tidak menaati dan/atau melanggar salah
                  satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
              d. apabila terdapat pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang
                  keadaan/status Perseroan dan/atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha
                  Perseroan tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya pada saat pernyataan
                  dan jaminan tersebut diberikan, kecuali ketidaksesuaian atau ketidakbenaran tersebut
                  bukan disebabkan karena kesengajaan atau itikad buruk Perseroan serta dengan
                  memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
              e. adanya penundaan kewajiban pembayaran utang Perseroan sebagaimana dimaksud
                  dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (moratorium).

        iii. Apabila Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh
             badan peradilan yang berwenang, maka Wali Amanat berhak, tanpa memanggil RUPO,
             bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang
             dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan
             dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.


                                                   11
Page 64
        iv. Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat keputusan pailit yang
            telah memiliki kekuatan hukum tetap maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO
            bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang
            dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan
            dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi
            jatuh tempo dengan sendirinya.

1.17.   Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)

        Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
        berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar
        Modal serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana Obligasi dicatatkan:

        i.    RUPO diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan pasal ini, antara lain untuk
              maksud-maksud sebagai berikut:
              a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
                 mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Obligasi, tingkat suku Bunga
                 Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan dengan
                 memperhatikan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                 Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 20/2020”);
              b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, untuk
                 memberikan pengarahan kepada Wali Amanat atau untuk mengambil tindakan lain;
              c. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana
                 dimaksud pada angka 1.16 dalam bab ini dengan judul “Kelalaian Perseroan” termasuk
                 untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat-akibatnya,
                 atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
              d. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut
                 ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
              e. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama
                 Pemegang Obligasi termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian
                 Perwaliamanatan Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam
                 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta peraturan perundang-undangan yang
                 berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya
                 kelalaian sebagaimana dimaksud pada angka 1.16 dalam bab ini dengan judul
                 “Kelalaian Perseroan” dan POJK No. 20/2020;
              f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak
                 termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan
                 perundang-undangan;
              g. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau
                 Wali Amanat untuk melakukan pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI sesuai
                 dengan ketentuan peraturan pasar modal dan KSEI; dan
              h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak
                 tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.

        ii.   Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat
              diselenggarakan atas permintaan:
              a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
                   sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi
                   (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
                   mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO
                   dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan asli KTUR dari KSEI
                   yang diperoleh melalui Pemegang Rekening, dengan ketentuan terhitung sejak
                   diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
                   tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut
                   hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
              b. Perseroan;
              c. Wali Amanat; atau
              d. OJK.


                                                  12
Page 65
iii. Permintaan penyelenggaraan RUPO sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a,
     b dan d di atas wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat. Wali Amanat
     wajib melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat-lambatnya 30 Hari Kalender setelah
     tanggal diterimanya surat permintaan penyelenggaraan RUPO dari Pemegang Obligasi,
     Perseroan, atau OJK.

iv. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
    mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan
    penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK, selambat-lambatnya
    14 Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

v.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
     a. pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui satu surat kabar harian berbahasa
         Indonesia yang berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 Hari
         Kalender sebelum pemanggilan RUPO;
     b. pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lambat 14 Hari Kalender sebelum
         diselenggarakannya RUPO melalui paling sedikit satu surat kabar harian berbahasa
         Indonesia yang berperedaran nasional;
     c. pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat tujuh Hari
         Kalender sebelum diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui satu surat
         kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi
         bahwa RUPO pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
     d. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 Hari Kalender dan paling
         lama 21 Hari Kalender dari RUPO sebelumnya;
     e. Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan
         informasi antara lain:
         1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         2) agenda RUPO;
         3) pihak yang mengajukan susulan diselenggarakannya RUPO;
         4) pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan
              RUPO.

vi. Tata cara RUPO:
    a. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk
        mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang
        harus membuat berita acara RUPO. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang diminta
        oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil
        Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO, dan Perseroan atau Pemegang
        Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut harus mempersiapkan acara
        RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk notaris yang harus membuat berita
        acara RUPO;
    b. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi,
        RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta
        diadakannya RUPO tersebut;
    c. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
        menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi
        yang dimilikinya;
    d. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi
        yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
        diterbitkan oleh KSEI empat Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO,
        kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
    e. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada
        Wali Amanat;
    f. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak
        dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak empat Hari Kerja atau sesuai dengan ketentuan
        KSEI sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya



                                        13
Page 66
         RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
         memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya
         jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai satu Hari Kerja
         setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
    g.   Satu Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan satu
         suara dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan
         menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
    h.   Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor
         KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
    i.   Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki
         hak suara dan tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut
         terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
    j.   Suara blanko, abstain, dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk
         Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi
         tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
    k.   RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati
         antara Perseroan dan Wali Amanat;
    l.   Sebelum pelaksanaan RUPO:
         1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari
              Afiliasinya kepada Wali Amanat;
         2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
              Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi
              tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
         3) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO
              berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
              Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
              Perseroan;
         4) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan,
              berdasarkan kesepakatan dengan Perseroan, menunjuk notaris untuk membuat
              berita acara RUPO.

vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf i, kuorum pengambilan keputusan:
     a. dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
        Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai
        berikut:
        1) apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
            ketentuan sebagai berikut:
            (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
                  empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                  3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
            (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
                  tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
            (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
                  atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
                  yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                  mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
            (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
                  tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
            (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
                  atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
                  yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                  mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.




                                         14
Page 67
     2)  apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
         diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
               tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
               1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
         (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     3) apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan
         ketentuan sebagai berikut:
         (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
               dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
               1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
         (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
     Obligasi, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
         bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
         keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
         empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPO kedua;
     3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
         diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
         masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
         apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
         yang hadir dalam RUPO;
     4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;




                                     15
Page 68
         5)   RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
              masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
              berdasarkan keputusan suara terbanyak;
         6)   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPO yang keempat;
         7)   RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
              yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
              mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
              OJK atas permohonan Wali Amanat;
         8)   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
              memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
              Obligasi.

viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan
      kepada Wali Amanat paling lambat tujuh Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut
      diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat dari
      pengunduran diri Wali Amanat.

ix. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.

x.   Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
     dan karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi
     keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan
     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan
     dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian perjanjian lainnya sehubungan dengan
     Obligasi.

xi. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam satu surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasional, dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
    pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.

xii. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan
     dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat suku Bunga Obligasi, perubahan
     tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan
     menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau
     perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya
     30 Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika
     RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak
     langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih
     dahulu menyelenggarakan RUPO.

xiii. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO
      dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali
      Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
      Republik Indonesia.

xiv. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
     undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang
     berlaku.




                                          16
Page 69
1.18.   Pemberitahuan

        Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
        Obligasi dianggap telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila
        disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang
        bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
        atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima yang sudah dikonfirmasikan.

        Perseroan
        Nama            :            PT Merdeka Battery Materials Tbk
        Alamat          :            Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28
        		                           Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
        		                           Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta
        Telepon         :            (021) 39525581
        Faksimile       :            (021) 39525582
        E-mail          :            alicorn-project@merdekabattery.com
        Untuk Perhatian :            Direksi

        Wali Amanat
        Nama            : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
        Alamat          : Gedung BRI II, Lantai 6
        		                Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
        		                Jakarta Pusat 10210, DKI Jakarta
        Telepon         : (021) 5758144, 5752362
        Faksimile       : (021) 2510316, 5752444
        E-mail          : tcs@corp.bri.co.id
        Untuk Perhatian : Divisi Investment Services
        		Bagian Trust & Corporate Services

1.19.   Perubahan Perjanjian Perwaliamantan Obligasi

        Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

        i.    Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan sebelum Tanggal Emisi,
              maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi tersebut harus
              dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan
              setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi
              ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

        ii.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan pada dan/atau
              setelah Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi hanya
              dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau
              penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali
              Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku,
              atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan
              berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan perjanjian perwaliamanatan.

1.20.   Hukum yang berlaku

        Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi tunduk pada dan diartikan
        sesuai ketentuan undang-undang dan hukum di Negara Republik Indonesia.




                                                    17
Page 70
2.		     Keterangan tentang Sukuk Mudharabah

2.1.		   Nama Sukuk Mudharabah

         Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025.

2.2.		   Jenis Sukuk Mudharabah

         Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
         yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan
         Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan
         atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
         kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
         Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk
         Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
         oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan
         rekening efek yang ditandatangani Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pemegang Rekening.

2.3.		   Harga Penawaran

         Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
         Mudharabah.

2.4.		   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil dan Jatuh Tempo Sukuk
         Mudharabah

         Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp600.000.000.000
         (enam ratus miliar Rupiah), yang terbagi dalam dua seri, dengan ketentuan:

         Seri A   :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp213.345.000.000 (dua ratus
                      tiga belas miliar tiga ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
                      Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk
                      Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah 6,92% (enam koma sembilan dua
                      persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar
                      ekuivalen 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu
                      367 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
         Seri B   :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp386.655.000.000 (tiga ratus
                      delapan puluh enam miliar enam ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan
                      Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah
                      Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah 8,08% (delapan
                      koma nol delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi
                      bagi hasil sebesar ekuivalen 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun,
                      yang berjangka waktu tiga tahun sejak Tanggal Emisi.

         Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran
         kembali Dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah dan/atau
         pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing
         seri Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
         sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

         Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
         Mudharabah adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang
         tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal
         Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.




                                                  18
Page 71
         Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
         Mudharabah dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

          Pendapatan Bagi Hasil ke-              Seri A                          Seri B
                      1                     8 Oktober 2025                   8 Oktober 2025
                      2                     8 Januari 2026                   8 Januari 2026
                      3                      8 April 2026                     8 April 2026
                      4                       15 Juli 2026                     8 Juli 2026
                      5                                                      8 Oktober 2026
                      6                                                      8 Januari 2027
                      7                                                       8 April 2027
                      8                                                        8 Juli 2027
                      9                                                      8 Oktober 2027
                     10                                                      8 Januari 2028
                     11                                                       8 April 2028
                     12                                                        8 Juli 2028


2.5.		   Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah

         Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang
         menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan
         Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk
         Mudharabah.

         Apabila Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk keseluruhan Sukuk Mudharabah lebih besar
         dari yang diproyeksikan dan disepakati maka Perseroan sebagai Mudharib mengusulkan dan
         Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai Shahib al-Mal/Pemilik Dana Sukuk Mudharabah yang
         diwakili oleh Wali Amanat menyatakan setuju untuk melepaskan hak atas kelebihan Pendapatan
         Yang Dibagihasilkan tersebut kepada Mudharib sebagai insentif, dan penghitungan Pendapatan
         Bagi Hasil dan Nisbah menggunakan Pendapatan Yang Dibagihasilkan setelah dikurangi
         insentif tersebut.

         Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan melalui pemberitahuan
         dari Perseroan kepada Wali Amanat apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
         menguntungkan Pemegang Sukuk Mudharabah atau berdasarkan persetujuan Rapat Umum
         Pemegang Sukuk Mudharabah (“RUPSM”) apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk
         Mudharabah akan menjadikan Pendapatan Bagi Hasil lebih kecil dari sebelum dilakukannya
         perubahan.

2.6.		   Perhitungan Pendapatan Bagi Hasil

         Besaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan indikasi pendapatan bagi hasil
         yang ditawarkan dalam persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
         jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan satu tahun adalah 360 Hari
         Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.

2.7.		   Akad Mudharabah dan skema Sukuk Mudharabah

         Akad Mudharabah

         Akad yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah adalah Akad Mudharabah, yang
         telah ditandatangani pada tanggal 21 April 2025 sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali
         terakhir pada tanggal 24 Juni 2025 antara Perseroan (Mudharib) dan Wali Amanat sebagai
         wakil dari Pemilik Dana Sukuk Mudharabah (Shahib al-Mal). Akad Mudharabah mengatur
         mengenai hak dan kewajiban Mudharib dan Shahib al-Mal sesuai dengan Peraturan OJK
         No. 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang Digunakan dalam
         Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal, Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan
         atas POJK No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk dan Prinsip Syariah
         di Pasar Modal, dengan ringkasan sebagai berikut:


                                                19
Page 72
i.    Mudharib setuju menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan dananya akan digunakan untuk
      kegiatan usaha Mudharib dalam rangka pemberian pembiayaan dengan menggunakan
      akad mudharabah kepada Perusahaan Anak yaitu MTI yang selanjutnya akan digunakan
      oleh MTI untuk kegiatan usahanya untuk menggantikan dana yang diperoleh dari fasilitas
      pinjaman dengan membayar sebagian pokok pinjaman yang dananya telah digunakan untuk
      pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi dan biaya operasional proyek.

ii.   Shahib al-Mal setuju menyediakan Dana Sukuk Mudharabah untuk kegiatan usaha oleh
      Mudharib sebagaimana tersebut di atas, dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam
      Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam
      Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah
      di KSEI.

iii. Mudharib berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk Mudharabah pada
     saat Akad Mudharabah berakhir yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
     sebagaimana akan ditentukan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

iv. Pendapatan dari hasil kegiatan usaha Mudharib yang tidak bertentangan dengan prinsip
    syariah, akan dibagi kepada para pihak sesuai dengan Nisbah Bagi Hasil.

v.    Mudharib menjamin bahwa kegiatan usaha yang dibiayai dengan Dana Sukuk Mudharabah
      tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau peraturan perundang-
      undangan yang berlaku dan tidak dikaitkan dengan (mu’allaq) dengan suatu kejadian
      di masa yang akan datang yang belum tentu terjadi.

Aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah

Aset yang menjadi dasar dari penerbitan Sukuk Mudharabah berdasarkan Akad Mudharabah
dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah kegiatan usaha Perseroan sebagai
perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral
lainnya, pengolahan, dan kegiatan usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal. Aset
yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah tersebut tidak bertentangan dengan Prinsip
Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah
aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tersebut tidak akan bertentangan dengan Prinsip
Syariah di Pasar Modal.

Skema Sukuk Mudharabah




                                         20
Page 73
         Penjelasan mengenai struktur Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

         1a. Perseroan sebagai Penerbit/Pengelola Usaha/Mudharib menerbitkan Sukuk Mudharabah,
             dan
         1b. Pada saat yang bersamaan, investor sebagai Pemodal/Shahib al-Mal menyerahkan sejumlah
             dana sebesar nilai Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan.

         2.    Dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah (ra’s al-mal) digunakan untuk kegiatan usaha
               Perseroan yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yaitu perusahaan
               induk atas grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral lainnya,
               pengolahan, dan kegiatan usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal.

         3.    Dari kegiatan usaha tersebut, Perseroan memperoleh pendapatan usaha.

         4.    Pendapatan Yang Dibagihasilkan kepada investor (Pemegang Sukuk Mudharabah)
               berasal dari laba bruto hasil kegiatan usaha Perseroan, yang akan dihitung sesuai dengan
               Nisbah Bagi Hasil yang telah disepakati berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
               Dibagihasilkan.

         5.    Pada saat jatuh tempo, Perseroan sebagai Mudharib membayar kembali modal (ra’s al-mal)
               kepada investor (Pemegang Sukuk Mudharabah/Shahib al-Mal) sebesar Dana Sukuk
               Mudharabah.

         Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan Pembayaran Bagi Hasil Sukuk
         Mudharabah adalah pendapatan laba bruto Perseroan yang didapat setelah mengurangi biaya
         produksi langsung dari pendapatan Perseroan yang merupakan hasil kegiatan usaha yang tidak
         bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

         Segala perubahan Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau aset (kegiatan usaha)
         yang menjadi dasar (underlying asset) hanya dapat dilakukan apabila (i) Perseroan telah
         mendapat persetujuan dari RUPSM atas usulan perubahan; dan (ii) Perseroan telah mendapat
         pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh Perseroan sebelum
         dilaksanakannya RUPSM. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan
         tersebut berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah.

         Pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk Mudharabah dalam Penawaran Umum dari Tim
         Ahli Syariah

         Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 16 April 2025, Tim Ahli Syariah
         menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk
         Mudharabah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yaitu fatwa-fatwa
         Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia dan peraturan perundang-undangan
         di bidang Pasar Modal Syariah, dan mengharuskan Perseroan untuk mematuhi fatwa-fatwa
         Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia dan peraturan perundang-undangan di Pasar
         Modal Syariah dalam kaitan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah dimaksud.

2.8.		   Tata cara pembayaran Pendapatan Bagi Hasil

         i.    Pendapatan Bagi Hasil dilakukan dengan tanpa dilakukan pemotongan zakat terlebih
               dahulu.

         ii.   Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang
               Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat
               Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kecuali ditentukan lain
               oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
               transaksi Sukuk Mudharabah dalam waktu empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
               Pendapatan Bagi Hasil, pembeli Sukuk Mudharabah yang menerima pengalihan Sukuk



                                                   21
Page 74
               Mudharabah tersebut tidak berhak atas Pendapatan Bagi Hasil pada periode Pendapatan
               Bagi Hasil yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
               KSEI yang berlaku.

         iii. Pendapatan Bagi Hasil akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
              Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada
              Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan berdasarkan Daftar
              Pemegang Rekening.

         iv. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
             Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan
             berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah.

         v.    Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
               Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas
               oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
               Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran
               Sukuk Mudharabah, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
               melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.

2.9.		   Tata cara pelunasan Dana Sukuk Mudharabah

         i.    Sukuk Mudharabah harus dibayarkan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
               Mudharabah.

         ii.   Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
               melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
               Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah.

         iii. Sumber dana yang digunakan untuk pembayaran Dana Sukuk Mudharabah berasal dari dana
              yang diperoleh oleh Perseroan yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
              Modal. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah yang masih menjadi kewajiban Perseroan,
              yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Agen
              Pembayaran, dianggap sebagai kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah
              dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening
              pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah,
              dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pelunasan Dana
              Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.

2.10.    Pembayaran manfaat lain atas Sukuk Mudharabah

         Pembayaran manfaat lain atas Sukuk Mudharabah (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI
         berdasarkan instruksi Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPSM dan
         ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

2.11.    Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah

         Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

2.12.    Satuan Perdagangan Sukuk Mudharabah

         Perdagangan Sukuk Mudharabah dilakukan di Bursa Efek dengan memakai syarat-syarat dan
         ketentuan-ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan
         Sukuk Mudharabah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu juta
         Rupiah) dan/atau kelipatannya.




                                                  22
Page 75
2.13.   Jaminan

        Sukuk Mudharabah tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh
        harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
        ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan
        Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah
        adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada
        sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
        khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
        hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2.14.   Penyisihan dana pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah (sinking fund)

        Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Dana Sukuk
        Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi
        Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk
        Mudharabah, sebagaimana diungkapkan pada bagian dari Bab II dalam Prospektus ini dengan
        judul “Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari Hasil Penawaran Umum Sukuk
        Mudharabah.”

2.15.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah

        Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, ketentuan-ketentuan dalam hal
        Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

        i.    Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan Dana Sukuk
              Mudharabah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.

        ii.   Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau
              di luar Bursa Efek.

        iii. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal
             Penjatahan.

        iv. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
            mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian
            Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

        v.    Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
              kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
              Mudharabah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSM.

        vi. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak
            yang tidak terafiliasi kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
            modal Pemerintah.

        vii. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh
             Perseroan paling lambat dua Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali
             Sukuk Mudharabah tersebut.

        viii. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman
              rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan
              paling lambat dua Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
              dimulai melalui (i) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan
              ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan (ii) situs web
              Bursa Efek atau satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.




                                                 23
Page 76
        ix. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam butir vii
            dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii, paling sedikit memuat informasi
            tentang:
            a. periode penawaran pembelian kembali;
            b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
            c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
            d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
            e. tata cara penyelesaian transaksi;
            f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
            g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
            h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
            i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah.

        x.   Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
             setiap Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah
             apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk
             Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali.

        xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
            telah disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.

        xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan
             pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii, dengan ketentuan sebagai berikut:
             a. jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari
                 jumlah Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal
                 Penjatahan;
             b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang
                 dimiliki oleh Afiliasi Perseroan kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kelalaian
                 kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
             c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian
                 hari dapat dijual kembali;
             dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
             pembelian kembali Sukuk Mudharabah.

        xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada
              publik dalam waktu paling lambat dua Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali
              Sukuk Mudharabah, informasi tersebut meliputi antara lain:
              a. jumlah nominal Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
              b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau
                  disimpan untuk dijual kembali;
              c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
              d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.

        xiv. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
             a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak
                menghadiri RUPSM, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta
                manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
                pelunasan; atau
             b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang
                dibeli kembali, hak menghadiri RUPSM, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan
                Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika
                dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

2.16.   Hak-hak Pemegang Sukuk Mudharabah

        Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, hak-hak Pemegang Sukuk
        Mudharabah adalah sebagai berikut:



                                                 24
Page 77
        i.    Menerima pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil dari
              Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal
              Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan
              Bagi Hasil yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal
              Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah adalah dengan harga yang sama dengan
              jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
              oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
              Mudharabah.

        ii.   Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi
              Hasil adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
              Rekening pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
              Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI.
              Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Mudharabah setelah tanggal penentuan pihak
              yang berhak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil tersebut, maka pihak yang menerima
              pengalihan Sukuk Mudharabah tersebut tidak berhak atas Pendapatan Bagi Hasil pada
              periode Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.

        iii. Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pelunasan Dana Sukuk
             Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas perhitungannya
             menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah, maka Pemegang Sukuk Mudharabah berhak
             untuk menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas setiap
             kelalaian pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
             Mudharabah. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung secara
             harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas kewajiban yang harus
             dibayar tersebut, dengan perhitungan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan
             adalah 30 Hari Kalender. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh
             Perseroan merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah, yang oleh Agen Pembayaran
             akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan
             besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.

        iv. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili
            paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
            belum dilunasi, namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan
            dan/atau Afiliasi Perseroan, dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
            agar diselenggarakan RUPSM dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis untuk RUPSM
            (“KTUR”). Permintaan tertulis dimaksud harus memuat agenda yang diminta, dengan
            ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
            Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
            tersebut akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam
            KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya
            dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan
            tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari
            Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib
            melakukan panggilan untuk RUPSM.

        v.    Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan satu suara
              dalam RUPSM, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSM
              mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.

2.17.   Pembatasan dan kewajiban Perseroan

        Selama jangka waktu Sukuk Mudharabah dan seluruh jumlah kewajiban atau pengeluaran lain
        yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah
        belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
        Perseroan berjanji dan mengikatkan diri:




                                                 25
Page 78
i.    Tanpa izin tertulis dari Wali Amanat, pemberian izin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan
      sebagai berikut:
      a. izin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
      b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan izin tersebut dalam
          waktu 14 Hari Kerja setelah permohonan izin dan dokumen pendukungnya tersebut
          diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 Hari Kerja tersebut Perseroan
          tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
          telah memberikan izinnya; dan
      c. jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen
          pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali
          Amanat dalam waktu tujuh Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung lainnya
          tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu tujuh Hari Kerja
          tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali
          Amanat dianggap telah memberikan izinnya.

ii.   Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
      a. melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali penggabungan
          atau peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi
          internal Grup MBMA dan Perusahaan Investasi atau penggabungan atau peleburan
          atau pengambilalihan yang dilakukan terhadap perusahaan yang (i) bidang usahanya
          sama atau sejalan dengan Grup MBMA dan Perusahaan Investasi; (ii) bidang usaha
          lain yang tercakup dalam atau sejalan dengan industri nikel dan produk turunannya;
          dan/atau (iii) bidang usaha lain yang tercakup dalam industri rantai nilai bahan baku
          baterai kendaraan bermotor listrik, hal mana tidak menyebabkan Dampak Merugikan
          Material, dengan ketentuan sebagai berikut:
          1) semua syarat dan kondisi Sukuk Mudharabah dalam Perjanjian Perwaliamanatan
               Sukuk Mudharabah dan dokumen lain yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah
               tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving
               company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus
               (surviving company) maka seluruh kewajiban berdasarkan Sukuk Mudharabah
               dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah telah dialihkan secara
               sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan penerus
               (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai
               untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Sukuk Mudharabah dan
               Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
          2) perusahaan penerus (surviving company) tersebut menjalankan (i) bidang usaha
               yang sama atau sejalan dengan Grup MBMA dan Perusahaan Investasi; dan/atau
               (ii) bidang usaha lain yang tercakup dalam atau sejalan dengan industri nikel
               dan produk turunannya; dan/atau (iii) bidang usaha lain yang tercakup dalam
               industri rantai nilai bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik;
      b. melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari
          kedudukan utang yang timbul berdasarkan Sukuk Mudharabah, kecuali (i) apabila hasil
          dana dari utang baru tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan
          dan/atau Perusahaan Anak atau untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas
          utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan
          Sukuk Mudharabah atau untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah ini dengan
          senantiasa memperhatikan ketentuan pada angka 2.15 dalam bab ini dengan judul
          “Pembelian kembali Sukuk Mudharabah” dan ketentuan dalam butir iii huruf c di
          bawah; dan/atau (ii) pinjaman untuk project financing dan tidak melanggar ketentuan
          dalam butir iii huruf c di bawah;
      c. menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas
          pendapatan Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa
          yang akan datang, kecuali (i) jaminan yang diberikan atas utang yang diperoleh
          Perseroan dan/atau Perusahaan Anak untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari-
          hari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau untuk tujuan pembiayaan kembali
          (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
          Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah
          ini; dan/atau (ii) penjaminan atau pembebanan untuk project financing;


                                           26
Page 79
    d.   melakukan pengalihan aset dalam satu transaksi atau beberapa rangkaian transaksi
         dalam satu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh persen) dari
         total aset Grup MBMA dan Perusahaan Investasi berdasarkan laporan keuangan
         konsolidasian terkini yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK,
         kecuali:
         1) pengalihan aset yang tidak menghasilkan pendapatan, rusak, tidak lagi terpakai
              dan/atau sudah usang (non-produktif) dengan syarat penjualan aset tersebut tidak
              menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
         2) pengalihan aset yang dilakukan antara Perseroan atau Perusahaan Anak baik
              dalam satu transaksi atau rangkaian transaksi dan pengalihan aset tersebut yang
              tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
         3) pengalihan aset di mana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali
              dalam Kegiatan Usaha Sehari-hari Grup MBMA dan Perusahaan Investasi atau
              dipakai untuk melunasi utang Grup MBMA dan Perusahaan Investasi dan tidak
              menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
    e.   mengubah bidang usaha Perseroan kecuali perubahan tersebut merupakan penambahan
         bidang usaha baru selain dari bidang usaha yang telah ada di dalam anggaran dasar
         Perseroan saat ini dengan ketentuan bahwa bidang usaha baru tersebut (i) bidang
         usaha yang sama atau sejalan dengan Grup MBMA dan Perusahaan Investasi; dan/
         atau (ii) bidang usaha lain yang tercakup dalam atau sejalan dengan industri nikel
         dan produk turunannya; dan/atau (iii) bidang usaha lain yang tercakup dalam industri
         rantai nilai bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik; hal mana penambahan
         bidang usaha baru tersebut tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material serta
         perubahan-perubahan lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
         dan/atau kebijakan Pemerintah;
    f.   mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan;
    g.   membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan
         pada saat Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Kewajiban atau
         Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Kewajiban berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau Akta Pengakuan Kewajiban;
    h.   mengadakan (i) segala bentuk kerja sama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya
         di luar Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan; atau (ii) perjanjian manajemen
         atau perjanjian serupa lainnya, yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan
         sepenuhnya diatur oleh pihak lain dan menimbulkan Dampak Merugikan Material
         kepada Perseroan, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dan/atau Perusahaan
         Anak dengan para pemegang sahamnya dan perjanjian-perjanjian pinjaman Perseroan
         dengan pihak ketiga lainnya, di mana Perseroan bertindak sebagai debitur di dalam
         perjanjian-perjanjian tersebut.

iii. Selama Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil belum dilunasi
     seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk:
     a. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Pendapatan Bagi
         Hasil dan/atau pelunasan Dana Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo kepada Agen
         Pembayaran paling lambat satu Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Kembali
         Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
         ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang dibuka khusus untuk keperluan tersebut
         dan menyerahkan salinan bukti pengiriman dana kepada Wali Amanat pada hari yang
         sama;
     b. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan
         untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari
         Pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya) dan dengan segera
         memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan
         oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat
         secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana
         Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan,
         dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;




                                          27
Page 80
c.   memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan tahunan
     konsolidasian Grup MBMA akhir tahun buku yang telah diaudit oleh kantor akuntan
     publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, harus berada dalam rasio keuangan Utang Neto
     Konsolidasian : EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1, dengan ketentuan bahwa
     dalam hal terjadi akuisisi terhadap suatu perusahaan oleh Grup MBMA dan Perusahaan
     Investasi (“Perusahaan Target”), dalam waktu tidak lebih dari lima Hari Kerja setelah
     selesainya akuisisi tersebut, Perseroan akan mengirimkan pemberitahuan kepada Wali
     Amanat terkait tindakan akuisisi tersebut, yang mana laporan tersebut akan disertai
     dengan pro-forma akun manajemen yang tidak diaudit yang dibuat berdasarkan data
     keuangan untuk 12 bulan terakhir dengan periode mengacu pada laporan keuangan
     konsolidasian Grup MBMA yang terakhir telah dipublikasikan di situs web Bursa Efek
     Indonesia (“Periode Pro-forma”) yang selanjutnya disesuaikan untuk mencerminkan
     seakan-akan akuisisi telah dilakukan dalam Periode Pro-forma. Laporan tersebut
     nantinya akan digunakan oleh Wali Amanat semata-mata untuk memastikan kepatuhan
     Perseroan terhadap rasio keuangan tersebut.

     Sebagai akibat dari transaksi akuisisi Perusahaan Target oleh Grup MBMA dan
     Perusahaan Investasi, para pihak sepakat bahwa:
     1) EBITDA Konsolidasian akan memperhitungkan EBITDA dari Perusahaan Target,
         dengan ketentuan bahwa EBITDA Perusahaan Target dihitung menggunakan
         data keuangan selama Periode Pro-forma. Dalam hal Perusahaan Target belum
         beroperasi secara penuh dalam Periode Pro-forma, maka EBITDA Perusahaan
         Target akan dihitung dengan menggunakan EBITDA Perusahaan Target sejak
         Perusahaan Target berproduksi dan menghasilkan pendapatan secara komersial
         yang disetahunkan. Dalam hal Perusahaan Target belum beroperasi sama sekali
         dalam Periode Pro-forma, maka EBITDA Perusahaan Target akan dianggap nil.
         EBITDA Grup MBMA dan Perusahaan Investasi dan EBITDA Perusahaan Target
         selanjutnya disebut “Modifikasi EBITDA Konsolidasian;”
     2) Utang Neto Konsolidasian akan memperhitungkan Utang Neto Perusahaan Target
         pada akhir Periode Pro-forma dan tambahan utang Grup MBMA dan Perusahaan
         Investasi untuk membiayai transaksi akuisisi Perusahaan Target. Utang Neto
         Konsolidasian Grup MBMA dan utang neto Perusahaan Target dan tambahan
         utang Grup MBMA dan Perusahaan Investasi untuk membiayai transaksi akuisisi
         Perusahaan Target selanjutnya disebut “Modifikasi Utang Neto Konsolidasian;”
     3) Total Utang berarti pada saat apa pun, keseluruhan jumlah dari seluruh kewajiban
         pembayaran suatu entitas untuk atau sehubungan dengan (i) utang keuangan
         berbunga termasuk obligasi; dan (ii) Sukuk Mudharabah, kecuali bahwa utang-
         utang berikut ini akan dikecualikan dari penghitungan rasio-rasio di atas: (i) utang
         keuangan sepanjang utang keuangan tersebut ditimbulkan dan terkait secara
         langsung dengan pengoperasian tambang termasuk sewa peralatan, jaminan
         pelaksanaan, pembiayaan pemasok; (ii) utang keuangan yang terkait dengan
         transaksi treasury (sepanjang transaksi tersebut tidak memiliki dampak komersial
         peminjaman atau diklasifikasikan sebagai suatu peminjaman berdasarkan PSAK);
         (iii) kredit perdagangan; dan (iv) pinjaman yang berasal dari pemegang saham
         Perseroan, pemegang saham Perusahaan Anak dan pemegang saham Perusahaan
         Target;
     4) Utang Neto berarti Total Utang, pada saat apa pun, yang dikurangi dengan jumlah
         pada saat tersebut, dari: (i) kas; dan (ii) investasi setara kas, dan sehingga tidak
         ada jumlah yang dihitung atau dikecualikan lebih dari satu kali;
     5) Utang Neto Konsolidasian berarti, pada saat apa pun, keseluruhan jumlah (atas
         dasar konsolidasian) Utang Neto Perseroan dan Perusahaan Anak;
     6) Perusahaan Target berarti perusahaan yang akan diakuisisi oleh Grup MBMA dan
         Perusahaan Investasi di masa yang akan datang sehingga laporan keuangannya
         dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku
         di Indonesia;




                                      28
Page 81
     Untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal terjadi akuisisi Perusahaan Target oleh
     Grup MBMA dan Perusahaan Investasi, perhitungan rasio keuangan akan menjadi
     sebagai berikut: Modifikasi Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi EBITDA
     Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1;

     Kata-kata yang tertulis dimulai dengan huruf besar dalam ayat ini harus diberi arti
     sebagaimana tercantum di belakang kata-kata yang bersangkutan:
     1) EBITDA berarti laba operasional suatu entitas sebelum pajak sebelum dikurangi
          setiap jumlah yang terkait dengan amortisasi dan penyusutan;
     2) EBITDA Konsolidasian berarti keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian)
          EBITDA Grup MBMA;
     3) Modifikasi EBITDA Konsolidasian berarti EBITDA Grup MBMA dan EBITDA
          Perusahaan Target sebagaimana dimaksud dalam ayat ini;
     4) Modifikasi Utang Neto Konsolidasian berarti Utang Neto Konsolidasian Grup
          MBMA, Utang Neto Perusahaan Target, dan tambahan utang Grup MBMA untuk
          membiayai transaksi akuisisi Perusahaan Target sebagaimana dimaksud dalam
          ayat ini;
d.   memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-
     lambatnya tujuh Hari Kerja sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan
     dengan:
     1) peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Sukuk
          Mudharabah yang dana dari hasil utang tersebut digunakan selain untuk
          Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau untuk
          tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal
          ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau untuk
          pembelian kembali Sukuk Mudharabah ini;
     2) penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan untuk
          utang yang diperoleh selain utang yang dananya digunakan untuk mendukung
          Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau untuk
          tujuan refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau untuk pembelian kembali
          Sukuk Mudharabah ini;
e.   menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-
     undangan;
f.   mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
g.   segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu
     diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva
     Perseroan dan hal lain-lain, dengan ketentuan permintaan tersebut harus disampaikan
     oleh Wali Amanat secara tertulis dengan menyebutkan informasi-informasi yang ingin
     diperoleh Wali Amanat;
h.   memberikan izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat
     dengan pemberitahuan lima Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama
     jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki
     atau dikuasai Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan
     catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Sukuk Mudharabah
     sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan dan perjanjian-perjanjian
     yang berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan.
     Untuk menghindari keragu-raguan, pemberitahuan dari Wali Amanat kepada Perseroan
     sekurang-kurangnya memuat alasan diperlukannya pemeriksaan ke kantor Perseroan;
i.   menyampaikan kepada Wali Amanat:
     1) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar
          di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut
          kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan
          berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;




                                    29
Page 82
    2)  laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan triwulan yang telah
        diaudit atau direviu oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK atau tidak diaudit
        yang akan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut
        kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan
        berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan
   akuntansi berdasarkan PSAK serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
k. selambat-lambatnya lima Hari Kerja setelah adanya kejadian, memberitahukan kepada
   Wali Amanat secara tertulis atas:
   1) setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
        pembagian dividen dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan RUPS
        setelah akta-akta tersebut diterima oleh Perseroan;
   2) perkara pidana, perdata, dan administrasi di mana Perseroan berkedudukan sebagai
        pihak tergugat dan/atau terlapor yang memiliki Dampak Merugikan Material;
   3) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
        sebagaimana dimaksud dalam angka 2.17 dalam bab ini dengan judul “Pembatasan
        dan kewajiban Perseroan” dengan segera, dan atas permintaan tertulis dari Wali
        Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu keterangan yang memberikan
        gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah
        yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki
        kejadian tersebut, kecuali peristiwa kelalaian tersebut telah diberitahukan
        sebelumnya kepada Wali Amanat;
l. membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
   menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
m. melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai POJK No. 49/2020 antara
   lain dengan ketentuan sebagai berikut:
   1) pemeringkatan tahunan
        (i) Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat peringkat tahunan atas
              setiap Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja setelah
              berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
              menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Mudharabah
              yang diterbitkan;
        (ii) dalam hal peringkat Sukuk Mudharabah diperoleh lebih dari satu perusahaan
              pemeringkat efek pada saat Penawaran Umum, maka Perseroan dapat
              menunjuk salah satu dari perusahaan pemeringkat efek tersebut untuk
              melakukan pemeringkatan tahunan sampai dengan selesainya seluruh
              kewajiban Perseroan yang terkait dengan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
              sepanjang telah diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
        (iii) dalam hal peringkat Sukuk Mudharabah yang diperoleh berbeda dari peringkat
              sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
              sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
              nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 Hari Kerja setelah
              berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai
              berikut:
              (a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
              (b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab perubahan
                   peringkat;
   2) pemeringkatan karena terdapat fakta material/kejadian penting
        (i) dalam hal perusahaan pemeringkat efek menerbitkan peringkat baru maka
              Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada
              masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia
              yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama
              akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut,
              mencakup hal-hal sebagai berikut:
              (a) peringkat baru; dan
              (b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat
                   baru;



                                    30
Page 83
                     (ii) masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat
                          tahunan;
                  3) pemeringkatan ulang
                     (i) dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari perusahaan
                          pemeringkat efek terkait dengan peringkat efek bersifat utang selain karena
                          hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka 1) butir (iii) dan angka 2)
                          butir (i), maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
                          dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
                          diterimanya peringkat dimaksud;
                     (ii) dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir (i)
                          berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan
                          kepada masyarakat paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa
                          Indonesia yang berperedaran nasional atau laman Bursa Efek paling lama
                          akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud
                          atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila ada
                          perubahan terhadap POJK No. 49/2020.
             n.   memastikan bahwa hal-hal sebagai berikut tidak terjadi:
                  1) sebagian besar atau seluruh hak, izin atau persetujuan lainnya dari Pemerintah
                     Republik Indonesia yang dimiliki tidak sah, atau Perseroan dibatalkan atau
                     dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan
                     yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang memiliki Dampak
                     Merugikan Material;
                  2) Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
                     tetap diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila
                     dibayarkan mempunyai Dampak Merugikan Material terhadap kemampuan
                     Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
                     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; dan
                  3) pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil
                     alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan
                     atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
                     sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempunyai Dampak Merugikan
                     Material bagi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajibannya
                     berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

2.18.   Kelalaian Perseroan

        i.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
             a. butir ii huruf a dan huruf b di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
                 terus menerus selama 60 Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
                 Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
                 perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali
                 Amanat; atau
             b. butir ii huruf c dan huruf d di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
                 terus-menerus selama dari 90 Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis
                 dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
                 upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh
                 Wali Amanat;
             maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Sukuk
             Mudharabah melalui satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
             nasional dan Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSM
             menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
             Sukuk Mudharabah.

             Dalam RUPSM tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan
             penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.




                                                  31
Page 84
              Apabila RUPSM tidak dapat menerima penjelasan serta alasan Perseroan, dan meminta
              Perseroan untuk melunasi seluruh Jumlah Kewajiban, maka Wali Amanat dalam waktu
              yang ditetapkan dalam RUPSM wajib melakukan penagihan kepada Perseroan atas seluruh
              Jumlah Kewajiban.

        ii.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana
              dimaksud dalam butir i di atas, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
              atau kejadian tersebut di bawah ini:
              a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban
                  pembayaran Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
                  Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil pada Tanggal Pembayaran Pendapatan
                  Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah; atau
              b. apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang, oleh
                  salah satu krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang
                  akan ada di kemudian hari dalam jumlah keseluruhannya melebihi 10% (sepuluh
                  persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulanan terakhir,
                  yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang
                  tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan
                  sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali)
                  sehingga memiliki Dampak Merugikan Material terhadap kemampuan Perseroan
                  untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian
                  Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
              c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati dan/atau melanggar salah satu atau
                  lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
              d. apabila terdapat pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang
                  keadaan/status Perseroan dan/atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha
                  Perseroan tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya pada saat pernyataan
                  dan jaminan tersebut diberikan, kecuali ketidaksesuaian atau ketidakbenaran tersebut
                  bukan disebabkan karena kesengajaan atau itikad buruk Perseroan serta dengan
                  memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
              e. adanya penundaan kewajiban pembayaran utang Perseroan sebagaimana dimaksud
                  dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (moratorium).

        iii. Apabila Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh
             badan peradilan yang berwenang, maka Wali Amanat berhak, tanpa memanggil RUPSM,
             bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan
             yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali
             Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.

        iv. Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat keputusan pailit yang
            telah memiliki kekuatan hukum tetap maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSM
            bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan
            yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali
            Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
            Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

2.19.   Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (“RUPSM”)

        Untuk penyelenggaraan RUPSM, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan
        keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam
        peraturan Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana Sukuk Mudharabah
        dicatatkan:




                                                   32
Page 85
i.    RUPSM diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan pasal ini, antara lain untuk
      maksud-maksud sebagai berikut:
      a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
         Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah atau Dana
         Sukuk Mudharabah, besaran Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode
         pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
      b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, untuk
         memberikan pengarahan kepada Wali Amanat atau untuk mengambil tindakan lain;
      c. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana
         dimaksud pada angka 2.18 dalam bab ini dengan judul “Kelalaian Perseroan” termasuk
         untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat-akibatnya,
         atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
      d. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut
         ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
      e. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama
         Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
         dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta peraturan perundang-
         undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan
         terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud pada angka 2.18 dalam bab ini dengan
         judul “Kelalaian Perseroan” dan POJK No. 20/2020;
      f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak
         termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan
         peraturan perundang-undangan;
      g. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau
         Wali Amanat untuk melakukan pembatalan pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI
         sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI; dan
      h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak
         tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.

ii.   Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPSM dapat
      diselenggarakan atas permintaan:
      a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili
           paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
           belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/
           atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar
           diselenggarakan RUPSM dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan
           asli KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening, dengan ketentuan
           terhitung sejak diterbitkannya KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang
           Rekening, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Mudharabah
           akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR
           tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat
           dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
      b. Perseroan;
      c. Wali Amanat; atau
      d. OJK.

iii. Permintaan penyelenggaraan RUPSM sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a,
     b dan d di atas wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat. Wali Amanat wajib
     melakukan pemanggilan untuk RUPSM selambat-lambatnya 30 Hari Kalender setelah
     tanggal diterimanya surat permintaan penyelenggaraan RUPSM dari Pemegang Sukuk
     Mudharabah, Perseroan, atau OJK.

iv. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan
    untuk mengadakan RUPSM, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis
    alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK, selambat-
    lambatnya 14 Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.



                                         33
Page 86
v.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSM:
     a. pengumuman RUPSM wajib dilakukan melalui satu surat kabar harian berbahasa
         Indonesia yang berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 Hari
         Kalender sebelum pemanggilan RUPSM;
     b. pemanggilan RUPSM wajib dilakukan paling lambat 14 Hari Kalender sebelum
         diselenggarakannya RUPSM melalui paling sedikit satu surat kabar harian berbahasa
         Indonesia yang berperedaran nasional;
     c. pemanggilan untuk RUPSM kedua atau ketiga dilakukan paling lambat tujuh Hari
         Kalender sebelum diselenggarakannya RUPSM kedua atau ketiga melalui satu surat
         kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi
         bahwa RUPSM pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
         kuorum;
     d. RUPSM kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 Hari Kalender dan paling
         lama 21 Hari Kalender dari RUPSM sebelumnya;
     e. Pemanggilan RUPSM harus dengan tegas memuat rencana RUPSM dan mengungkapkan
         informasi antara lain:
         1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSM;
         2) agenda RUPSM;
         3) pihak yang mengajukan susulan diselenggarakannya RUPSM;
         4) pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam
              RUPSM; dan
         5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan
              RUPSM.

vi. Tata cara RUPSM:
    a. RUPSM dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk
        mempersiapkan acara RUPSM dan bahan-bahan RUPSM serta menunjuk Notaris yang
        harus membuat berita acara RUPSM. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang diminta
        oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah, RUPSM dipimpin oleh Perseroan
        atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSM, dan
        Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSM
        tersebut harus mempersiapkan acara RUPSM dan bahan-bahan RUPSM serta menunjuk
        notaris yang harus membuat berita acara RUPSM;
    b. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk
        Sukuk Mudharabah, RUPSM dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk
        Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSM tersebut;
    c. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa
        berhak menghadiri RUPSM dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah
        Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
    d. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSM adalah Pemegang
        Sukuk Mudharabah yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar
        Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI empat Hari Kerja sebelum tanggal
        penyelenggaraan RUPSM, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
        KSEI yang berlaku;
    e. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSM wajib menyerahkan asli
        KTUR kepada Wali Amanat;
    f. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk
        Mudharabah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak empat Hari Kerja
        atau sesuai dengan ketentuan KSEI sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSM sampai
        dengan tanggal berakhirnya RUPSM yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
        dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi
        Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
        penyelesaiannya sampai satu Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSM;
    g. Satu Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah mempunyai hak untuk mengeluarkan
        satu suara dalam RUPSM. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani
        dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;




                                        34
Page 87
    h.   Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor
         KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
    i.   Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak
         memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi
         tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
    j.   Suara blanko, abstain, dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk
         Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali
         Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
    k.   RUPSM dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati
         antara Perseroan dan Wali Amanat;
    l.   Sebelum pelaksanaan RUPSM:
         1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah
              dari Afiliasinya kepada Wali Amanat;
         2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
              Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya kecuali hubungan
              Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
         3) Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang
              hadir dalam RUPSM berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang
              menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak
              memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
         4) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSM termasuk materi RUPSM dan,
              berdasarkan kesepakatan dengan Perseroan, menunjuk notaris untuk membuat
              berita acara RUPSM.

vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf i, kuorum pengambilan keputusan:
     a. dalam hal RUPSM bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
        Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas
        diatur sebagai berikut:
        1) apabila RUPSM dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
             ketentuan sebagai berikut:
             (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4
                   (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum
                   dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                   disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
                   Mudharabah yang hadir dalam RUPSM;
             (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPSM yang kedua;
             (iii) RUPSM kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                   Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                   jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                   keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
                   per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSM;
             (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPSM yang ketiga;
             (v) RUPSM ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                   Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                   jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                   keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
                   per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSM.
        2) apabila RUPSM dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat
             maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit
                   2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
                   belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                   apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
                   Mudharabah yang hadir dalam RUPSM;




                                         35
Page 88
         (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPSM yang kedua;
         (iii) RUPSM kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
               Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
               jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
               per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSM;
         (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPSM yang ketiga;
         (v) RUPSM ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
               Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
               jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
               per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSM.
     3) apabila RUPSM dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan
         ketentuan sebagai berikut:
         (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit
               1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
               belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
               Mudharabah yang hadir dalam RUPSM;
         (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPSM yang kedua;
         (iii) RUPSM kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
               Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
               per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSM;
         (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPSM yang ketiga;
         (v) RUPSM ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
               Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
               per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSM.
b.   RUPSM yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanata
     Sukuk Mudharabah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
         per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi
         dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
         sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir
         dalam RUPSM;
     2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPSM kedua;
     3) RUPSM kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
         Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
         Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
         yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
         dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSM;
     4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPSM yang ketiga;
     5) RUPSM ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
         Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
         Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
         yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
     6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPSM yang keempat;



                                     36
Page 89
                 7)   RUPSM keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                      Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
                      sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
                      oleh OJK atas permohonan Wali Amanat;
                 8)   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSM keempat wajib
                      memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                      Sukuk Mudharabah.

        viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSM menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan
              kepada Wali Amanat paling lambat tujuh Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut
              diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat dari
              pengunduran diri Wali Amanat.

        ix. Penyelenggaraan RUPSM wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.

        x.   Keputusan RUPSM mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan
             Wali Amanat, dan karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah
             wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSM. Keputusan RUPSM
             mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-
             perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak tanggal
             ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau
             perjanjian perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Mudharabah.

        xi. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSM dalam satu surat kabar harian berbahasa
            Indonesia yang berperedaran nasional, dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
            pengumuman hasil RUPSM tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.

        xii. Apabila RUPSM yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
             Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara
             lain sehubungan dengan perubahan nilai Dana Sukuk Sukuk Mudharabah, perubahan
             besaran Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara pembayaran Pendapatan Bagi
             Hasil, dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah dan Perseroan menolak untuk
             menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau
             perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya
             30 Hari Kalender sejak keputusan RUPSM atau tanggal lain yang diputuskan RUPSM (jika
             RUPSM memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
             Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali
             Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada Perseroan
             tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSM.

        xiii. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSM
              dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali
              Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
              Republik Indonesia.

        xiv. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSM ditentukan lain oleh peraturan perundang-
             undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang
             berlaku.

2.20.   Pemberitahuan

        Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
        Sukuk Mudharabah dianggap telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya
        apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama
        pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan
        dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima yang sudah
        dikonfirmasikan.



                                                 37
Page 90
        Perseroan
        Nama            :               PT Merdeka Battery Materials Tbk
        Alamat          :               Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28
        		                              Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
        		                              Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta
        Telepon         :               (021) 39525581
        Faksimile       :               (021) 39525582
        E-mail          :               alicorn-project@merdekabattery.com
        Untuk Perhatian :               Direksi

        Wali Amanat
        Nama            : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
        Alamat          : Gedung BRI II, Lantai 6
        		                Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
        		                Jakarta Pusat 10210, DKI Jakarta
        Telepon         : (021) 5758144, 5752362
        Faksimile       : (021) 2510316, 5752444
        E-mail          : tcs@corp.bri.co.id
        Untuk Perhatian : Divisi Investment Services
        		Bagian Trust & Corporate Services

2.21.   Perubahan Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Mudharabah

        Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dapat dilakukan dengan ketentuan
        sebagai berikut:

        i.    Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dilakukan sebelum
              Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
              Mudharabah tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh
              Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan
              kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
              berlaku di Negara Republik Indonesia.

        ii.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dilakukan pada
              dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
              Mudharabah hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSM dan
              perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang
              ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/
              perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap
              perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan perjanjian
              perwaliamanatan.

2.22.   Hukum yang berlaku

        Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah tunduk pada dan
        diartikan sesuai ketentuan undang-undang dan hukum di Negara Republik Indonesia.

2.23.   Tim Ahli Syariah

        Berdasarkan Surat DSN-MUI No. U-0240/DSN-MUI/IV/2025 tanggal 15 April 2025 M
        (16 Syawal 1446H) tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, Tim Ahli Syariah
        yang bertugas untuk memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah adalah
        sebagai berikut:

        No.               Nama                  Jabatan                Izin Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM)
        1.    Rully Intan Agustian R., S.T.   Ketua            No. KEP-13/PM.02/PJ-ASPM/2023 tanggal 18 Agustus 2023
        2.    Adni Kurniawan, Lc., M.M.       Anggota          No. KEP-12/PM.02/PJ-ASPM/2023 tanggal 14 Agustus 2023




                                                          38
Page 91
          Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
          adalah sebagai berikut:

          i.    memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar
                Modal atas penerbitan Sukuk Mudharabah sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam
                kegiatan syariah di Pasar Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis
                Ulama Indonesia;

          ii.   membuat dan menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah sehubungan dengan penerbitan
                Sukuk Mudharabah;

          iii. menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan penerbitan Sukuk
               Mudharabah; dan

          iv. berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang
              terlibat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah apabila diperlukan.


3.		      Pemenuhan kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan

Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I dapat
dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
(“POJK No. 36/2014”), sebagai berikut:

i.    Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
      akan dilaksanakan dalam periode dua tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran
      Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I terakhir
      disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran
      menjadi Efektif.

ii.   Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit dua tahun sebelum penyampaian
      Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi
      perusahaan publik sejak tanggal 11 April 2023 berdasarkan Surat No. S-97/D.04/2023 perihal
      Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham.

iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama dua tahun terakhir sebelum penyampaian
     pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah
     dipenuhi oleh Perseroan berdasarkan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 21 April 2025 dan
     Surat Pernyataan dari Akuntan Publik dengan Surat No. 098/KAP-PIC/MBM/SC/IV-2025 tanggal
     14 April 2025, keduanya menyatakan Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama
     dua tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
     Berkelanjutan; dan (ii) sejak dua tahun terakhir sebelum melunasi Efek yang bersifat utang sampai
     dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Gagal
     Bayar berarti kondisi di mana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada
     kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari
     modal disetor.

iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori empat peringkat teratas yang merupakan urutan
    empat peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar
    yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
    dengan hasil pemeringkatan idA (Single A) dan idA (sy) (Single A Syariah) dari Pefindo.

Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) dan Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 36/2014.




                                                  39
Page 92
4.		           Keterangan mengenai pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Hasil pemeringkatan

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk dan POJK No. 49/2020, dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-482/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 16 April 2025 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Periode 15 April 2025 sampai
dengan 1 April 2026 dan Surat No. RC-483/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 16 April 2025 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Periode 15 April
2025 sampai dengan 1 April 2026, dengan peringkat:

                                  id
                                     A                                   A
                                                                       id (sy)
                              (Single A)                        (Single A Syariah)

Peringkat ini berlaku untuk periode 15 April 2025 sampai dengan 1 April 2026.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.

Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada OJK
paling lambat 10 Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

Skala pemeringkatan Efek utang jangka panjang

Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat yang berlaku untuk memberikan gambaran tentang
posisi peringkat Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I:

id
     AAA / idAAA (sy)     Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi paling rendah dan
                          berkemampuan paling baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh
                          kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan.

id
     AA / idAA (sy)       Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat rendah dan
                          berkemampuan sangat baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh
                          kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan tidak mudah
                          dipengaruhi oleh keadaan yang merugikan.

id
     A / idA (sy)         Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi rendah dan berkemampuan baik
                          untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai
                          dengan yang diperjanjikan dan sedikit dipengaruhi oleh keadaan yang merugikan.

id
     BBB / idBBB (sy)     Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi cukup rendah dan
                          berkemampuan cukup baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh
                          kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan cukup peka oleh
                          keadaan yang merugikan.

id
     BB / idBB (sy)       Perusahaan atau efek utang yang masih berkemampuan untuk membayar bunga
                          dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang
                          diperjanjikan, namun berisiko cukup tinggi dan sangat peka terhadap keadaan
                          yang merugikan.

id
     B / idB (sy)         Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat tinggi dan
                          berkemampuan sangat terbatas untuk membayar bunga dan pokok utang dari
                          seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan.




                                                     40
Page 93
id
     CCC / idCCC (sy)   Perusahaan atau efek utang yang tidak berkemampuan lagi untuk membayar
                        bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya.

id
     D / idD (sy)       Efek utang yang macet atau perusahaan yang sudah berhenti berusaha.

Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai “ idAA”
hingga “ idB”. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas
rata-rata kategori yang bersangkutan sedangkan tanda kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang
diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.

Rating rationale

Pefindo telah menerbitkan rating rationale pada bulan Mei 2025, sebagai berikut:

Kekuatan utama

Kegiatan usaha yang terintegrasi secara vertikal

Perseroan mendapatkan keuntungan dari kegiatan usaha yang terintegrasi secara vertikal dengan
mengamankan bahan baku yang dibutuhkan dan meminimalkan biaya produksi, yang akan berdampak
positif pada kondisi keuangan Perseroan. Dengan meningkatnya kapasitas produksi tambang nikel di
bawah SCM, pasokan saprolit yang dibutuhkan oleh CSID, BSID, dan ZHN akan secara bertahap dipenuhi
seluruhnya oleh SCM. Perseroan juga memiliki HNMI yang merupakan produsen nikel matte kadar
tinggi, yang bahan bakunya akan diperoleh dari CSID, BSID, dan ZHN. Perseroan juga telah memulai
kegiatan pengujian atas proyek AIM I dengan pabrik asam dan pabrik klorida telah memasuki tahap
produksi. Proyek AIM I diharapkan akan beroperasi penuh pada tahun 2025. AIM I akan memperoleh
sebagian besar bahan baku dari Proyek Wetar milik MDKA (peringkat idA+ dengan prospek stabil).
Perseroan juga mengembangkan proyek-proyek HPAL di IMIP, diantaranya di PT ESG dan saham
minoritas di MNEM bersama dengan GEM. Pada saat bersamaan, Perseroan juga memiliki penyertaan
saham pada SLNC yang mengembangkan MHP dengan kapasitas 90.000 ton per tahun kandungan nikel.
Sebagai tambahan, Perseroan juga dalam proses awal untuk mengembangkan pabrik HPAL lainnya yang
direncanakan akan berlokasi di IKIP di bawah perusahaan patungan dengan Brunp CALT. Perseroan
melalui SCM bertanggung jawab atas pasokan limonit yang dibutuhkan oleh proyek HPAL tersebut
selama masa komersial. Dalam jangka panjang, Perseroan juga berencana untuk mengembangkan lebih
lanjut hilirisasi pengolahan nikel dan rantai nilai bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik.

Sinergi yang kuat dengan grup dan mitra strategis

Perseroan menerima dukungan keuangan dari grupnya melalui suntikan modal yang signifikan lebih
dari US$800 juta untuk membiayai akuisisi pada tahap awal dan belanja modal. Perseroan juga berhasil
memperkuat modalnya dengan melakukan Penawaran Umum Perdana Saham pada April 2023 dengan
memperoleh lebih dari US$610 juta. Menjadi bagian dari grup yang terkemuka juga mendukung
fleksibilitas keuangan Perseroan untuk memperoleh pinjaman yang signifikan dari bank-bank besar
untuk membiayai pengembangan usahanya. Perseroan juga mendapatkan keuntungan dari mitra kerja
yang kuat dari grup Tsingshan, GEM, dan Brunp CATL, untuk mengamankan konstruksi dan operasi
serta teknologi yang dibutuhkan untuk proyek-proyeknya. Tsinghan adalah mitra untuk tiga smelter
RKEF (CSID, BSID, dan ZHN), proyek konversi nikel matte (HNMI), proyek AIM I, tambang nikel
SCM, dan PT IKIP. Perseroan juga memiliki mitra strategis untuk mengembangkan smelter HPAL,
diantaranya GEM dan juga Brunp CATL. Huayou secara tidak langsung memiliki saham di Perseroan
melalui Huayong International (Hong Kong) Limited. Sinergi yang kuat dengan mitra strategis akan
mengamankan keberlangsungan bisnis Perseroan.

Cadangan dan sumber daya tambang yang memadai

Pefindo menilai menilai cadangan dan sumber daya nikel Grup MBMA masih memadai dengan cadangan
tambang sebesar 375.6 juta wmt dan sumberdaya sebesar 918.2 juta dmt per Desember 2024. Dengan
asumsi volume produksi tahunan berkisar 40 wmt dalam jangka menengah, Pefindo memproyeksikan
cadangan nikel masih memadai untuk ditambang selama lebih dari tujuh tahun. Pefindo memperkirakan



                                                   41
Page 94
Perseroan akan melanjutkan aktivitas eksplorasinya untuk memperoleh lebih banyak cadangan dan
sumber daya karena smelter-smelter yang dimiliki akan sangat bergantung pada produksi dari tambang
nikel.

Batasan utama

Risiko pengembangan proyek-proyek baru

Pefindo menilai bahwa Perseroan terpapar risiko terkait dengan pengembangan proyek-proyek baru,
termasuk fase awal pengoperasian proyek AIM I dan fase konstruksi atas ketiga proyek HPAL. Gangguan
apapun selama masa konstruksi dan awal operasi dapat berdampak pada pendapatan Perseroan yang
dapat berakibat pada menurunnya kas masuk dibandingkan proyeksi dan dapat memperburuk profil
keuangan Perseroan. Pefindo mengantisipasi proyeksi rasio utang terhadap EBITDA berkisar 3,6x pada
tahun 2025-2027 di mana Pefindo mengasumsikan posisi utang Perseroan akan tetap cukup tinggi,
sejalan dengan strategi Perseroan untuk melanjutkan ekspansi atas tambang nikel serta investasi pada
proyek HPAL. Pefindo juga melihat bahwa kemampuan Perseroan untuk membayar seluruh utang
dalam waktu dekat akan terbatas dikarenakan kas masuk yang relatif terbatas dari perusahaan anak
yang masih dalam tahap awal operasi dan fokus Perseroan untuk mengembangkan bisnisnya. Pefindo
memproyeksikan bahwa Perseroan akan bergantung pada pembiayaan kembali untuk membayar utang
yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat.

Paparan terhadap fluktuasi harga nikel

Seperti perusahaan lain di sektor komoditas, Perseroan rentan terhadap fluktuasi harga nikel yang dapat
berdampak pada pendapatan dan margin keuntungan. Setelah mencapai harga tertinggi sekitar US$43.000
per ton pada Maret 2022 (berdasarkan harga dari London Metal Exchange), menyusul berita gangguan
pasokan dari Rusia dan ruginya margin call dari Tsingshan, harga nikel global kembali normal menjadi
sekitar US$14.000-15.000 per ton kuartal pertama tahun 2025. Diperkirakan bahwa harga nikel akan
berkisar US$15.000 per ton dalam jangka waktu dekat dan menengah, yang terutama disebabkan oleh
meningkatnya produksi di Indonesia. Penurunan tajam harga nikel global di bawah skala ekonomis
dapat mengganggu laba dan kapasitas Perseroan untuk membayar kewajiban keuangan.

Penilaian Peringkat Environmental, Social and Corporate Governance (“ESG”)

Pefindo melihat bahwa faktor-faktor ESG cukup berpengaruh negatif terhadap penilaian peringkat
Perseroan. Pefindo mempertimbangkan Perseroan memiliki paparan yang tinggi terhadap risiko
lingkungan dan sosial terhadap aktivitas produksi. Perseroan berusaha untuk menurunkan paparan
langsung terhadap batubara dengan membeli listrik dari pihak ketiga dibandingkan dengan membangun
pembangkit listrik tenaga uap yang berdampak pada biaya tunai yang lebih tinggi dibandingkan
perusahaan-perusahaan lain. Kondisi ini juga berkontribusi pada margin EBITDA yang lebih rendah.
Namun, Pefindo menilai bahwa Perseroan masih cukup mampu untuk mempertahankan utang dan posisi
margin keuntungan di tengah strategi ini yang dikontribusikan dari manajemen operasi yang kuat.


5.		     Keterangan mengenai Wali Amanat

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perseroan dan PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk, (“BRI”) selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamatan Sukuk Mudharabah.

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Prospektus ini
dengan judul “Keterangan tentang Wali Amanat.”




                                                  42
Page 95
II.		 RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH
		 DARI HASIL PENAWARAN UMUM


1.		     Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi

Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Emisi Obligasi, akan digunakan sebagai berikut:

Opsi 1

Dalam hal dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini berjumlah sebesar Rp2.074.660.000.000
(dua triliun tujuh puluh empat miliar enam ratus enam puluh juta Rupiah), seluruh dana yang diperoleh
dari Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya Emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk
(i) pembayaran lebih awal kepada MDKA untuk seluruh pokok terutang yang timbul berdasarkan
Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000 sampai dengan sebesar US$100.000.000
atau setara dengan Rp1.648,4 miliar; dan (ii) dipinjamkan kepada MTI untuk selanjutnya digunakan
untuk pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Berjangka US$260.000.000 sampai dengan sebesar Rp412,1 miliar atau setara dengan US$25,0 juta.
Setelah pembayaran tersebut, saldo kewajiban (i) Perseroan dalam Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA
US$100.000.000 akan menjadi nihil; dan (ii) MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
akan menjadi sekitar US$215,0 juta. Sehubungan dengan sisa saldo kewajiban MTI dalam Perjanjian
Fasilitas Berjangka US$260.000.000, MTI akan membayarnya dengan menggunakan sumber dana dari
arus kas kegiatan operasional dan/atau pendanaan, termasuk pembiayaan yang akan diberikan oleh
Perseroan dari seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah,
setelah dikurangi biaya Emisi Sukuk Mudharabah.

Opsi 2

Dalam hal dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini berjumlah lebih dari
Rp2.074.660.000.000 (dua triliun tujuh puluh empat miliar enam ratus enam puluh juta Rupiah) karena
adanya tambahan dari hasil penjaminan secara kesanggupan terbaik (best effort), seluruh dana yang
diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya Emisi, akan digunakan oleh Perseroan
untuk (i) pembayaran lebih awal kepada MDKA untuk seluruh pokok terutang yang timbul berdasarkan
Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000 sampai dengan sebesar US$100.000.000
atau setara dengan Rp1.648,4 miliar; dan (ii) dipinjamkan kepada MTI untuk selanjutnya digunakan
untuk pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Berjangka US$260.000.000 sampai dengan sebesar Rp736,2 miliar atau setara dengan US$44,7 juta.
Setelah pembayaran tersebut, saldo kewajiban (i) Perseroan dalam Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA
US$100.000.000 akan menjadi nihil; dan (ii) MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
akan menjadi sekitar US$195,0 juta. Sehubungan dengan sisa saldo kewajiban MTI dalam Perjanjian
Fasilitas Berjangka US$260.000.000, MTI akan membayarnya dengan menggunakan sumber dana dari
arus kas kegiatan operasional dan/atau pendanaan, termasuk pembiayaan yang akan diberikan oleh
Perseroan dari seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah,
setelah dikurangi biaya Emisi Sukuk Mudharabah.

Rincian mengenai Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000 dan Perjanjian Fasilitas
Berjangka US$260.000.000 adalah sebagai berikut:

•   Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000

    Perseroan dan MDKA menandatangani Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000 yang
    berlaku efektif tanggal 18 Desember 2023. MDKA merupakan Pengendali Perseroan. Berdasarkan
    perjanjian ini, MDKA menyediakan kepada Perseroan suatu akomodasi keuangan dengan batas
    fasilitas sebesar US$100.000.000 untuk tujuan keperluan korporasi umum, termasuk namun tidak




                                                 43
Page 96
    terbatas pada modal kerja, pengeluaran modal dan operasional Perseroan, serta untuk mendukung
    kegiatan usaha Perusahaan Anak Perseroan dengan cara penyediaan utang dan/atau uang muka setor
    modal. Tanggal jatuh tempo fasilitas jatuh pada ulang tahun kelima dari tanggal efektif perjanjian.
    Perjanjian ini dikenakan bunga Term SOFR ditambah dengan margin 5,50% per tahun. Penjelasan
    lebih lengkap mengenai Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000 dapat dilihat pada
    bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Perjanjian penting dengan pihak yang
    memiliki hubungan Afiliasi.”

    Pada tanggal 24 Juni 2025, saldo terutang Perseroan dalam Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA
    US$100.000.000 adalah sebesar US$100.000.000. Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk
    melakukan pembayaran lebih awal atas seluruh pokok utang, berdasarkan Perjanjian Pinjaman
    MDKA – MBMA US$100.000.000, tidak terdapat denda yang akan dikenakan kepada Perseroan
    dalam hal terjadi pelunasan lebih awal kepada MDKA, namun Perseroan diharuskan untuk
    mengirimkan pemberitahuan selambat-lambatnya tiga hari kerja (atau periode yang lebih cepat
    sebagaimana disetujui oleh MDKA) kepada MDKA. Perseroan berencana melakukan pembayaran
    dipercepat paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Emisi.

    Mengingat seluruh kewajiban keuangan Perseroan dalam Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA
    US$100.000.000 dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi
    yang akan digunakan untuk pembayaran seluruh pokok utang akan dikonversi ke dalam mata
    uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal
    pembayaran tersebut. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan
    dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs transaksi tengah Bank Indonesia per 24 Juni 2025
    sebesar Rp16.484/US$.

    Sehubungan dengan bunga yang timbul dari pokok utang Perseroan dalam Perjanjian Pinjaman
    MDKA – MBMA US$100.000.000, Perseroan akan membayarnya dengan menggunakan sumber
    dana dari kas internal dan/atau fasilitas pinjaman dari pihak ketiga.

•   Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000

    MTI dan (i) Credit Agricole Corporate and Investment Bank, cabang Singapura (“CACIB”), ING
    Bank N.V, cabang Singapura (“ING Bank”), Natixis, cabang Singapura (“Natixis”), Oversea-
    Chinese Banking Corporation Limited (“OCBC”), PT Bank HSBC Indonesia (“PT HSBC”),
    PT Bank OCBC NISP Tbk (“PT OCBC”) dan PT Bank UOB Indonesia (“PT UOB”) bertindak
    sebagai Mandated Lead Arrangers; (ii) CACIB, ING Bank, Natixis, OCBC, PT HSBC, PT OCBC
    dan PT UOB bertindak sebagai Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A; (iii) MDKA sebagai Pemberi
    Pinjaman Fasilitas B; (iv) UOBL sebagai Agen; dan (v) PT UOB sebagai Agen Jaminan telah
    menandatangani Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Pinjaman Berjangka Mata Uang Tunggal Senilai
    US$260.000.000 tanggal 31 Agustus 2022, sebagaimana telah diubah dengan Surat dari UOBL
    mengenai Konfirmasi Persetujuan sehubungan dengan Novasi dan Amendemen Utang Keuangan
    Dukungan Induk PT Merdeka dan Dukungan Dana yang disediakan oleh Perseroan tanggal 15 Juni
    2023 dan Surat dari UOBL mengenai Konfirmasi Persetujuan sehubungan dengan Permohonan
    Persetujuan tanggal 7 Januari 2025 (“Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000”).

    Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, para Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas
    A setuju untuk menyediakan fasilitas pinjaman berjangka dalam mata uang Dolar AS kepada
    Penerima Pinjaman dengan jumlah keseluruhan sejumlah US$260.000.000, masing-masing dengan
    limit: (i) CACIB sebesar US$50.000.000; (ii) ING Bank sebesar US$55.000.000; (iii) Natixis sebesar
    US$35.000.000; (iv) OCBC sebesar US$27.500.000; (v) PT OCBC sebesar US$27.500.000; (vi)
    PT HSBC sebesar US$55.000.000; dan (vii) PT UOB sebesar US$10.000.000. Untuk Fasilitas A, MTI
    dikenakan bunga sebesar: (i) tingkat suku bunga acuan majemuk kumulatif, ditambah dengan (ii)
    margin senilai (a) 3,75% per tahun untuk setiap Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A yang merupakan
    pihak luar negeri; dan (b) 3,95% per tahun untuk setiap Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A yang
    merupakan pihak Indonesia. MTI wajib menggunakan fasilitas ini untuk (i) pembiayaan kembali
    utang keuangan talangan MDKA secara penuh; (ii) pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi
    dan biaya operasional proyek; (iii) pembayaran bunga, imbalan dan pengeluaran terkait dengan



                                                  44
Page 97
    fasilitas selama tahap konstruksi proyek; dan (iv) setiap kebutuhan pendanaan umum MTI, selalu
    dengan ketentuan bahwa jumlah yang dipinjam berdasarkan perjanjian ini tidak boleh digunakan
    untuk membiayai perancangan, pengadaan, pembangunan dan pengembangan peningkatan fasilitas
    pengolahan tembaga yang diajukan MTI. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 60 bulan
    setelah (dan termasuk) tanggal penutupan, yaitu tanggal 30 September 2027. Tidak ada hubungan
    Afiliasi antara Perseroan dan MTI dengan Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A. Penjelasan lebih
    lengkap mengenai Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 dapat dilihat pada bagian dari
    Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Perjanjian penting dengan pihak ketiga.”

    Pada tanggal 24 Juni 2025, saldo terutang MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
    adalah sebesar US$240.000.000. Sehubungan dengan rencana MTI untuk melakukan pembayaran
    dipercepat atas sebagian pokok utang, berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000,
    pembayaran dipercepat tidak dikenakan denda, namun MTI diwajibkan untuk mengirimkan
    pemberitahuan selambat-lambatnya lima hari perbankan RFR (atau jangka waktu yang lebih pendek
    sebagaimana disetujui oleh mayoritas Pemberi Pinjaman Fasilitas Awal A dan Agen) kepada UOBL
    sebagai Agen.

    Mengingat seluruh kewajiban keuangan MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
    dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi yang akan digunakan
    untuk pembayaran sebagian pokok utang akan dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada
    nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal pembayaran tersebut.
    Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar
    AS adalah nilai kurs transaksi tengah Bank Indonesia per 24 Juni 2025 sebesar Rp16.484/US$.

    Dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi akan disalurkan kepada MTI dalam bentuk pinjaman
    yang akan jatuh tempo paling lambat lima tahun pada tingkat suku bunga minimal sebesar tingkat
    Bunga Obligasi, serta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku umum, yang akan ditentukan
    kemudian pada kondisi arms’ length. Apabila dana yang dipinjamkan oleh Perseroan kepada
    MTI telah dikembalikan, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk tujuan umum
    perusahaan termasuk tetapi tidak terbatas pada pembiayaan modal kerja dan/atau belanja modal.

Alasan dan pertimbangan Perseroan untuk melakukan pembayaran tersebut di atas karena Obligasi
secara umum memiliki syarat dan ketentuan yang lebih menguntungkan, seperti tingkat suku bunga
tetap, jangka waktu rata-rata yang lebih panjang dan/atau pembayaran pokok obligasi secara sekaligus
(lump sum), sehingga mengurangi risiko fluktuasi tingkat suku bunga dan likuiditas mismatch.

Pembayaran lebih awal kepada MDKA tidak memenuhi definisi transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan
OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
No. 42/2020”) dan tidak memenuhi definisi transaksi material berdasarkan Peraturan OJK No. 17/
POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”).

Penyaluran dana dari Perseroan kepada MTI dalam bentuk pinjaman merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, sehingga pelaksanaannya tunduk pada POJK No. 42/2020,
antara lain pemenuhan kewajiban untuk memperoleh pendapat kewajaran dari penilai independen untuk
menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi tersebut, mengumumkan
keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi tersebut kepada
OJK.

Lebih lanjut, dalam hal penyaluran dana dari Perseroan kepada MTI termasuk dalam kategori transaksi
material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, maka pelaksanaannya tunduk pada POJK
No. 17/2020, antara lain pemenuhan kewajiban untuk memperoleh pendapat kewajaran dari penilai
independen untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi tersebut,
mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi
tersebut kepada OJK, serta dalam hal nilai transaksi material memenuhi batasan nilai transaksi material
yang wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham berdasarkan POJK No. 17/2020 dan
mengandung transaksi afiliasi maka wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham
independen.



                                                  45
Page 98
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahaan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPO
memperoleh persetujuan dari RUPO, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal
16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK
No. 30/2015”).

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini kepada OJK dan kepada BRI, selaku Wali Amanat, dengan
tembusan kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan realisasi
penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala setiap enam bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut
selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil
Penawaran Umum Obligasi ini telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi
penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan
Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib
menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi setiap
enam bulan sampai dana hasil Penawaran Umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan
yang memuat tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum seperti yang disajikan di Prospektus
atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan dana,
dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dalam instrumen keuangan yang aman
dan likuid.

Dana hasil penawaran umum Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025 (“Obligasi III”),
setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai
dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut. Perseroan akan menyampaikan laporan
realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum tersebut paling lambat pada tanggal 15 Juli 2025.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang (“POJK
No. 9/2017”), total perkiraan biaya (belum termasuk pajak) yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah
kurang lebih setara dengan 0,683% dari nilai Emisi Obligasi yang dijamin dengan kesanggupan penuh
(full commitment), yang meliputi:

•   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,025%;

•   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,371%;

•   Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,025%;

•   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,132%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan
    Publik sebesar 0,015%; jasa Konsultan Hukum sebesar 0,108%; dan biaya jasa Notaris sebesar
    0,009%;

•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,066% yang terdiri biaya jasa Wali Amanat sebesar
    0,010% dan biaya jasa Pemeringkat Efek sebesar 0,056%;

•   Biaya lain-lain sebesar 0,064%, meliputi antara lain biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, biaya
    pencatatan di KSEI dan BEI, biaya penyelenggaraan due dilligence dan public expose, biaya audit
    penjatahan, biaya pencetakan Prospektus, formulir-formulir, dan biaya pengumuman Prospektus
    Ringkas dan/atau Tambahan Informasi dan/atau Perbaikan atas Prospektus Ringkas.




                                                  46
Page 99
2.		     Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah

Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya Emisi Sukuk Mudharabah, atau sekitar Rp595,6 miliar akan digunakan untuk pemberian
pembiayaan dengan menggunakan akad mudharabah kepada Perusahaan Anak yaitu MTI yang selanjutnya
akan digunakan oleh MTI untuk kegiatan usahanya untuk menggantikan dana yang diperoleh dari fasilitas
pinjaman dengan membayar sebagian pokok pinjaman yang dananya telah digunakan untuk pembiayaan
belanja modal, biaya konstruksi dan biaya operasional proyek. Fasilitas pinjaman yang dimaksud
adalah Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, di mana MTI berencana untuk melakukan
pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka
US$260.000.000 kepada Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A melalui UOBL sebagai Agen.

Pada tanggal 24 Juni 2025, saldo terutang MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
adalah sebesar US$240.000.000. MTI akan melakukan pembayaran dipercepat untuk sebagian pokok
utang, sehingga saldo kewajiban MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 setelah
pembayaran tersebut akan menjadi sekitar US$203,9 juta. Sehubungan dengan sisa saldo kewajiban MTI
dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, MTI akan membayarnya dengan menggunakan
sumber dana dari arus kas kegiatan operasional dan/atau pendanaan, termasuk pinjaman yang akan
diberikan oleh Perseroan dari sebagian dana yang diperoleh Perseroan dari Penawaran Umum Obligasi,
setelah dikurangi biaya Emisi Obligasi.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, serta prosedur
dan persyaratan pembayaran dipercepat dapat dilihat pada bagian dari bab ini dengan judul “Rencana
penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi” dalam butir ii.

Pembiayaan yang disalurkan kepada MTI berdasarkan akad mudharabah akan jatuh tempo paling lambat
lima tahun dengan pendapatan bagi hasil minimal sebesar Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah,
serta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku umum, yang akan ditentukan kemudian pada kondisi
arms’ length. Apabila dana yang disalurkan oleh Perseroan kepada MTI telah dikembalikan, maka
Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk tujuan umum perusahaan termasuk tetapi tidak
terbatas pada pembiayaan modal kerja dan/atau belanja modal.

Alasan dan pertimbangan Perseroan untuk melakukan pembayaran tersebut di atas karena Sukuk
Mudharabah secara umum memiliki syarat dan ketentuan yang lebih menguntungkan, seperti tingkat
pendapatan bagi hasil yang stabil, jangka waktu rata-rata yang lebih panjang dan pembayaran kembali
dana sukuk mudharabah secara sekaligus (lump sum), sehingga mengurangi risiko fluktuasi tingkat
suku bunga dan likuiditas mismatch.

Penyaluran dana dari Perseroan kepada MTI dalam bentuk pembiayaan dengan akad mudharabah
merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, sehingga pelaksanaannya
tunduk pada POJK No. 42/2020, antara lain pemenuhan kewajiban untuk memperoleh pendapat kewajaran
dari penilai independen untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi
tersebut, mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan
informasi tersebut kepada OJK.

Lebih lanjut, dalam hal penyaluran dana dari Perseroan kepada MTI termasuk dalam kategori transaksi
material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, maka pelaksanaannya tunduk pada POJK
No. 17/2020, antara lain pemenuhan kewajiban untuk memperoleh pendapat kewajaran dari penilai
independen untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi tersebut,
mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi
tersebut kepada OJK, serta dalam hal nilai transaksi material memenuhi batasan nilai transaksi material
yang wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham berdasarkan POJK No. 17/2020 dan
mengandung transaksi afiliasi maka wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham
independen.




                                                  47
Page 100
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahaan penggunaan
dana hasil Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPSM
memperoleh persetujuan dari RUPSM, sesuai dengan POJK No. 30/2015.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini kepada OJK dan kepada BRI, selaku Wali Amanat,
dengan tembusan kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan
realisasi penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala setiap Tanggal Laporan. Perseroan
akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal
Laporan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini telah direalisasikan. Dalam
hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sebelum Tanggal
Laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu
penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E, Perseroan wajib menyampaikan laporan
kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setiap enam bulan
sampai dana hasil Penawaran Umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat
tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum seperti yang disajikan di Prospektus atau perubahan
penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPSM atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi
untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah yang belum direalisasikan, Perseroan
akan menempatkan sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah dalam instrumen
keuangan yang aman dan likuid.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya (belum termasuk pajak) yang dikeluarkan oleh
Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,729% dari nilai Emisi Sukuk Mudharabah, yang meliputi:

•   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,025%;

•   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,379%;

•   Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,025%;

•   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,149%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan
    Publik sebesar 0,015%; jasa Konsultan Hukum sebesar 0,108%; biaya jasa Notaris sebesar 0,009%;
    dan biaya jasa TAS sebesar 0,017%.

•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,089% yang terdiri biaya jasa Wali Amanat sebesar
    0,033% dan biaya jasa Pemeringkat Efek sebesar 0,056%;

•   Biaya lain-lain sebesar 0,062%, meliputi antara lain biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, biaya
    pencatatan di KSEI dan BEI, biaya penyelenggaraan due dilligence, biaya audit penjatahan, biaya
    pencetakan Prospektus, formulir-formulir, dan biaya pengumuman Prospektus Ringkas dan/atau
    Tambahan Informasi dan/atau Perbaikan atas Prospektus Ringkas.




                                                 48
Page 101
III. PERNYATAAN UTANG

Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal-tanggal
31 Desember 2024 dan 2023, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang telah
diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International)
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00427/2.1068/AU.1/05/0119-3/1/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025 dan ditandatangani
oleh Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian,
yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.

Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup MBMA mempunyai total liabilitas sebesar US$1.086,0 juta, yang
terdiri dari liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar US$419,4 juta
dan US$666,6 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                            (dalam US$)
                                                                                     31 Desember 2024
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
   - pihak ketiga                                                                            184.352.695
   - pihak berelasi                                                                           15.439.930
Beban yang masih harus dibayar - bagian jangka pendek                                         79.448.513
Utang pajak                                                                                   10.630.236
Utang dividen                                                                                    270.607
Liabilitas kontrak                                                                             4.067.763
Liabilitas derivatif - bagian lancar                                                             385.091
Pinjaman - bagian yang jatuh tempo dalam setahun:
   - Pinjaman dan kredit fasilitas bank                                                       77.429.772
   - Utang obligasi                                                                           45.778.222
   - Liabilitas sewa                                                                           1.581.259
Total Liabilitas Jangka Pendek                                                               419.384.088
Liabilitas Jangka Panjang
Beban yang masih harus dibayar - bagian jangka panjang                                         9.894.284
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun:
   - Pinjaman dan kredit fasilitas bank                                                      257.421.147
   - Pinjaman dari pemegang saham                                                            105.300.000
   - Pinjaman dari pemegang saham entitas anak                                                24.681.300
   - Liabilitas sewa                                                                           2.226.180
   - Utang obligasi                                                                          169.689.139
Liabilitas pajak tangguhan                                                                    87.725.917
Liabilitas imbalan pasca-kerja                                                                 2.094.061
Provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang                                          7.252.804
Liabilitas derivatif - bagian tidak lancar                                                       306.399
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                             666.591.231
JUMLAH LIABILITAS                                                                          1.085.975.319


Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:


1.		      Liabilitas Jangka Pendek

Utang usaha

Saldo utang usaha Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 adalah US$199,8 juta, yang terdiri
dari utang usaha kepada pihak ketiga dan utang usaha kepada pihak berelasi masing-masing sebesar
US$184,4 juta dan US$15,4 juta, dengan rincian sebagai berikut:




                                                           49
Page 102
                                                                                           (dalam US$)
                                                                                    31 Desember 2024
Pihak ketiga
PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel                                                       64.405.088
Eternal Tsingshan Group Ltd.                                                                 14.628.532
PT Debonair Nickel Indonesia                                                                 14.271.694
PT Indonesia Morowali Industrial Park                                                         8.089.972
PT Zhongtsing New Energy                                                                      5.378.625
Lain-lain                                                                                    77.578.784
Sub-jumlah                                                                                  184.352.695
Pihak berelasi                                                                               15.439.930
Jumlah                                                                                      199.792.625


Komposisi utang usaha Grup MBMA berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                                           (dalam US$)
                                                                                    31 Desember 2024
Rupiah                                                                                      171.314.744
Dolar AS                                                                                     19.470.371
CNY                                                                                           8.978.393
EUR                                                                                              18.877
AUD                                                                                              10.240
Jumlah                                                                                      199.792.625


Saldo utang usaha terutama berasal dari pembelian bahan baku, bahan bakar, suku cadang dan bahan
pendukung lainnya, jasa perbaikan dan pemeliharaan, jasa pengangkutan, jasa pertambangan dan
pembelian aset tetap. Pada tanggal 31 Desember 2024, tidak terdapat utang usaha yang dikenakan
bunga. Karena sifatnya yang jangka pendek maka nilai wajar utang usaha diperkirakan sama dengan
nilai tercatatnya.

Beban yang masih harus dibayar - bagian jangka pendek

Saldo beban yang masih harus dibayar bagian jangka pendek Grup MBMA pada tanggal 31 Desember
2024 adalah US$79,4 juta. Penjelasan mengenai beban yang masih harus dibayar dapat dilihat lebih
lanjut pada bagian dari bab ini dengan judul “Beban yang masih harus dibayar - bagian jangka panjang.”

Utang pajak

Saldo utang pajak Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 adalah US$10,6 juta, dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                                           (dalam US$)
                                                                                    31 Desember 2024
Pajak Penghasilan Badan
  Pasal 29                                                                                    6.080.081
  Pasal 25                                                                                      412.948

Pajak lain-lain
  Pasal 21                                                                                      411.652
  Pasal 22                                                                                    1.106.964
  Pasal 23                                                                                    1.401.128
  Pasal 26                                                                                      578.523
  Pasal 4(2)                                                                                    417.959
  Pasal 15                                                                                       26.525
  PPN Jasa Luar Negeri                                                                          194.456
Jumlah                                                                                       10.630.236




                                                 50
Page 103
Utang dividen

Saldo utang dividen Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 adalah US$270.607, yang merupakan
jumlah dividen interim yang dibagikan oleh ZHN kepada Strengthen Holding Pte. Ltd. (“SHPL”).

Liabilitas kontrak

Saldo liabilitas kontrak Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 adalah US$4,1 juta, yang
merupakan imbalan yang dibayarkan oleh pelanggan lebih dari saldo kewajiban pelaksanaan yang
telah dipenuhi.

Liabilitas derivatif - bagian lancar

Saldo liabilitas derivatif - bagian lancar Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 tercatat sebesar
US$385.091.

Pinjaman - bagian yang jatuh tempo dalam setahun

Saldo pinjaman bagian yang jatuh tempo dalam setahun Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024
adalah US$124,8 juta, yang terdiri dari pinjaman dan kredit fasilitas bank, utang obligasi dan liabilitas
sewa. Penjelasan mengenai pinjaman dapat dilihat lebih lanjut pada bagian dari bab ini dengan judul
“Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun.”


2.		       Liabilitas Jangka Panjang

Beban yang masih harus dibayar - bagian jangka panjang

Saldo beban yang masih harus dibayar bagian jangka panjang Grup MBMA pada tanggal 31 Desember
2024 adalah US$9,9 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                              (dalam US$)
                                                                                       31 Desember 2024
Operasi dan konstruksi                                                                          63.081.651
Bunga                                                                                           23.742.898
Biaya karyawan                                                                                   2.113.663
Biaya emisi obligasi                                                                               286.948
Biaya emisi efek                                                                                   117.637
Jumlah                                                                                          89.342.797
Bagian jangka pendek                                                                          (79.448.513)
Bagian jangka panjang                                                                            9.894.284


Komposisi beban yang masih harus dibayar berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                                              (dalam US$)
                                                                                       31 Desember 2024
Rupiah                                                                                          71.243.470
Dolar AS                                                                                        17.932.074
CNY                                                                                                153.630
AUD                                                                                                 10.052
MYR                                                                                                  3.571
Jumlah                                                                                          89.342.797

Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun

Saldo pinjaman Grup MBMA setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada tanggal
31 Desember 2024 adalah US$559,3 juta, yang terdiri dari pinjaman dan kredit fasilitas bank, pinjaman
dari pemegang saham, pinjaman dari pemegang saham entitas anak, liabilitas sewa dan utang obligasi,
dengan rincian sebagai berikut:



                                                   51
Page 104
Pinjaman dan kredit fasilitas bank

Saldo pinjaman dan kredit fasilitas bank bagian jangka panjang Grup MBMA pada tanggal 31 Desember
2024 adalah US$257,4 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                           (dalam US$)
                                                                                    31 Desember 2024
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000                                               260.000.000
Biaya transaksi yang belum diamortisasi                                                      (2.578.853)
                                                                                            257.421.147
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000                                           78.000.000
Biaya transaksi yang belum diamortisasi                                                        (570.228)
                                                                                              77.429.772
Jumlah                                                                                      334.850.919
Bagian jangka pendek                                                                       (77.429.772)
Bagian jangka panjang                                                                       257.421.147


Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000

Pada bulan Agustus 2022, MTI menandatangani Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Pinjaman
Berjangka Mata Uang Tunggal sebesar US$260.000.000, sebagaimana diubah melalui Konfirmasi
Persetujuan sehubungan dengan Novasi dan Amendemen Utang Keuangan Dukungan Induk MDKA dan
Dukungan Dana yang Disediakan oleh Perseroan bulan Juni 2023 (“Perjanjian Fasilitas Berjangka
US$260.000.000”), yang akan jatuh tempo pada 60 bulan sejak (dan termasuk) tanggal penutupan, dan
dengan para pihak sebagai berikut:

a.   Para Pemberi Pinjaman Fasilitas A Awal

     CACIB, ING Bank, Natixis, OCBC, PT HSBC, PT OCBC, dan PT UOB.

b.   Pemberi Pinjaman Fasilitas B Awal

     MDKA.

Tingkat suku bunga dari fasilitas-fasilitas ini dikalkulasikan dengan tingkat suku bunga acuan majemuk
ditambah margin yang dibagi menjadi: (i) Pinjaman Fasilitas A, margin sebesar 3,75% per tahun dalam
hal pemberi pinjaman tersebut berasal dari luar negeri, dan margin sebesar 3,95% per tahun dalam hal
pemberi pinjaman tersebut berasal dari dalam negeri; dan (ii) Pinjaman Fasilitas B, dengan margin
sebesar 5% per tahun.

Fasilitas ini digunakan untuk: (i) pembiayaan kembali utang MTI terhadap MDKA (sehubungan dengan
penggunaan pertama); (ii) pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi dan biaya operasional proyek;
(iii) pembayaran bunga, imbalan dan pengeluaran terkait dengan fasilitas selama tahap konstruksi
proyek; dan (iv) setiap kebutuhan pendanaan umum.

MTI diwajibkan oleh krediturnya untuk memelihara rasio utang bersih terhadap EBITDA MTI maksimal
tiga kali sejak tanggal 30 September 2025, dan memastikan rasio utang bersih terhadap EBITDA
konsolidasian MDKA maksimal lima kali dan persyaratan administrasi tertentu. MTI juga diharuskan
untuk mematuhi syarat dan ketentuan tertentu sehubungan dengan anggaran dasar, sifat usaha, aksi
korporasi, kegiatan investasi, kegiatan pembiayaan dan hal-hal lain. Pada tanggal 31 Desember 2024,
MTI telah memenuhi rasio keuangan dan syarat dan ketentuan terkait.

Fasilitas pembiayaan dijamin dengan jaminan bersama yang diberikan berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Berjangka US$260.000.000 sebagai berikut:

a.   Gadai atas saham MTI yang dimiliki oleh BPI;

b.   Gadai atas saham MTI yang dimiliki oleh Wealthy Source Holding Limited (“Wealthy”);



                                                      52
Page 105
c.   Gadai atas rekening-rekening pendapatan MTI; dan

d.   Gadai atas rekening Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) MTI.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, MTI telah melakukan penarikan sebesar
US$25,0 juta. Jadwal pembayaran pokok pinjaman yang terutang adalah sebagai berikut:

                                                                                       (dalam US$)
                                                                                    Jumlah pembayaran
Jadwal pembayaran kembali                                                                kembali
2026                                                                                         91.000.000
2027                                                                                        169.000.000
Jumlah                                                                                      260.000.000


Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000

Pada bulan November 2024, Perseroan sebagai debitur menandatangani Perjanjian Fasilitas untuk
Fasilitas Kredit Bergulir Mata Uang Tunggal dengan jumlah pokok sampai dengan US$100.000.000
dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB”), PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank Maybank
Indonesia Tbk (“Maybank”) (sebagai “Mandated Lead Arrangers” dan para kreditur awal), di mana
CIMB bertindak sebagai agen (“Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000”). Perjanjian
fasilitas ini memiliki opsi perpanjangan dan jatuh tempo pada (dengan tunduk pada opsi perpanjangan
yang mungkin berlaku) 12 bulan setelah (dan termasuk) tanggal penyelesaian. Tingkat suku bunga
dari fasilitas ini dikalkulasikan dengan tingkat suku bunga acuan majemuk ditambah margin tertentu.

Fasilitas ini digunakan untuk tujuan umum Perseroan.

Perseroan diwajibkan oleh krediturnya untuk memelihara rasio utang bersih konsolidasian terhadap
EBITDA konsolidasian lebih kecil dari atau sama dengan 5 : 1.

Perseroan juga diharuskan untuk mematuhi syarat dan ketentuan tertentu sehubungan dengan anggaran
dasar, sifat usaha, kegiatan investasi, kegiatan pembiayaan dan hal-hal lain. Pada tanggal 31 Desember
2024, Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan serta syarat dan ketentuan terkait.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan telah melakukan penarikan
sebesar US$78.000.000.

Perjanjian Fasilitas PPN

Pada bulan Agustus 2022, MTI menandatangani Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Pembiayaan
PPN Senior Yang Dijaminkan sebesar Rp430.000.000.000 (“Perjanjian Fasilitas PPN”) dengan
PT UOB sebagai “Pemberi Pinjaman”, sebagaimana diubah melalui Konfirmasi Persetujuan sehubungan
dengan Novasi dan Amendemen Utang Keuangan Dukungan Induk MDKA dan Dukungan Dana yang
Disediakan oleh Perusahaan bulan Juni 2023, dengan tingkat suku bunga Jakarta Interbank Offered
Rate (“JIBOR”) ditambah margin 3,50% per tahun, yang akan jatuh tempo pada 48 bulan sejak (dan
termasuk) tanggal penutupan.

Penggunaan fasilitas ini digunakan untuk pembayaran pajak pertambahan nilai sehubungan dengan
belanja modal, biaya konstruksi dan biaya operasional proyek.

MTI diwajibkan oleh krediturnya untuk memelihara rasio utang bersih terhadap EBITDA MTI maksimal
tiga kali sejak tanggal 30 September 2025, dan memastikan rasio utang bersih terhadap EBITDA MDKA
maksimal lima kali dan persyaratan administrasi tertentu.

MTI juga diharuskan untuk mematuhi syarat dan ketentuan tertentu sehubungan dengan anggaran dasar,
sifat usaha, aksi korporasi, kegiatan investasi, kegiatan pembiayaan dan hal-hal lain.




                                                 53
Page 106
Fasilitas pembiayaan dijamin dengan hal sebagai berikut:

a.   Gadai atas saham MTI yang dimiliki oleh BPI;

b.   Gadai atas saham MTI yang dimiliki oleh Wealthy;

c.   Gadai atas rekening-rekening pendapatan MTI; dan

d.   Gadai atas rekening PPN MTI.

Pada bulan Agustus 2024, MTI telah melunasi penuh Perjanjian Fasilitas PPN setara dengan
US$26.419.268 dan bunga sebesar Rp8.038.852.151 setara dengan US$493.908, sehingga tidak terdapat
saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per 31 Desember 2024 sebagaimana dibuktikan
dengan Surat Keterangan Pelunasan Fasilitas yang ditandatangani pada bulan Oktober 2024.

Perjanjian Fasilitas US$80.000.000

Berdasarkan Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Berjangka Mata Uang Tunggal dengan Jumlah
US$80.000.000 yang ditandatangani pada bulan Desember 2023 antara Perseroan sebagai debitur, United
Overseas Bank Limited sebagai mandated lead arranger dan PT UOB sebagai kreditur (“Perjanjian
Fasilitas US$80.000.000”), PT UOB memberikan fasilitas pinjaman berjangka kepada Perseroan dengan
komitmen sebesar US$80.000.000 yang akan digunakan untuk tujuan umum perusahaan Grup MBMA
dan setiap kebutuhan modal kerja Grup MBMA, termasuk tetapi tidak terbatas pada pembayaran kembali
setiap obligasi dalam mata uang Rupiah atau pembiayaan kembali utang yang ada, pengeluaran modal
(capital expenditure), pengeluaran operasional (operational expenditure), pendanaan biaya transaksi
dan pembiayaan intra-Grup MBMA (baik melalui masukan ekuitas atau utang). Perjanjian ini tidak
dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh Grup MBMA.

Tanggal jatuh tempo akhir perjanjian pinjaman ini adalah tanggal yang jatuh 6 bulan setelah (dan
termasuk) tanggal penggunaan awal berdasarkan perjanjian ini. Fasilitas pinjaman ini dikenakan bunga
sebesar tingkat suku bunga acuan majemuk ditambah margin. Tingkat suku bunga acuan majemuk
ditetapkan oleh kreditur sesuai dengan metodologi yang dimuat dalam perjanjian menggunakan formula
tertentu dari tingkat suku bunga harian historis dari kreditur.

Pada bulan Januari 2024, Perseroan telah melakukan penarikan penuh sebesar US$80.000.000. Pada
bulan April 2024, Perseroan telah melakukan pembayaran kembali secara penuh perjanjian fasilitas ini,
sehingga tidak ada jumlah yang terutang dari fasilitas ini pada tanggal 31 Desember 2024 sebagaimana
dibuktikan oleh Surat Keterangan Pelunasan Fasilitas Kredit yang ditandatangani pada bulan April 2024.

Pinjaman dari pemegang saham

Saldo pinjaman dari pemegang saham bagian jangka panjang Grup MBMA pada tanggal 31 Desember
2024 adalah US$105,3 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                           (dalam US$)
                                                                                    31 Desember 2024
Perjanjian Fasilitas Ekspansi Proyek                                                         50.000.000
Perjanjian Fasilitas Dukungan Induk                                                          30.000.000
Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000                                               25.300.000
Jumlah                                                                                      105.300.000
Bagian jangka pendek                                                                                  -
Bagian jangka panjang                                                                       105.300.000


Perjanjian Fasilitas Ekspansi Proyek

MTI dan MDKA telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Ekspansi Proyek pada bulan Juli 2022,
sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen Kedua atas Perjanjian Fasilitas Ekspansi Proyek
yang berlaku sejak tanggal 30 Juni 2023, di mana MDKA akan menyediakan dana pembiayaan kepada



                                                 54
Page 107
MTI maksimum sebesar US$50.000.000 (“Perjanjian Fasilitas Ekspansi Proyek”) dengan tingkat
bunga sebesar (i) LIBOR (3-bulan) ditambah margin sebesar 5% per tahun untuk dana pembiayaan
yang terutang yang telah ada dan dicairkan sebelum tanggal 30 Juni 2023; (ii) Term SOFR 3-bulan
pada hari terakhir dari jangka waktu bunga ditambah margin 5,26% per tahun untuk dana pembiayaan
yang terutang dari dana pembiayaan yang telah ada pada saat tanggal 30 Juni 2023 untuk setiap jangka
waktu bunga setelah tanggal 30 Juni 2023; dan (iii) Term SOFR (3-bulan) pada setiap tanggal pencairan
dana pembiayaan dan untuk jangka waktu bunga sebelumnya ditambah margin 5,26% per tahun untuk
dana pembiayaan yang terutang dari dana pembiayaan baru yang dicairkan setelah tanggal 30 Juni
2023. Tanggal jatuh tempo dari perjanjian ini adalah mana yang lebih lama dari (i) lima tahun sejak
penandatanganan perjanjian; dan (ii) tanggal yang jatuh pada lima hari kerja sejak tanggal jatuh tempo
akhir sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, atau (iii) tanggal
kemudian yang disepakati secara tertulis oleh para pihak.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, MTI telah melakukan penarikan sebesar
US$20.000.000.

Perjanjian Fasilitas Dukungan Induk

MTI dan MDKA telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Dukungan Induk baru pada bulan Agustus
2022 (“Perjanjian Fasilitas Dukungan Induk”), di mana MDKA akan menyediakan dana pembiayaan
kepada MTI maksimum sebesar US$60.000.000 dengan tingkat bunga sebesar LIBOR (3-bulan) ditambah
margin sebesar 5% per tahun. Tanggal jatuh tempo dari perjanjian ini adalah mana yang lebih lama dari
(i) lima tahun sejak penandatanganan perjanjian; dan (ii) tanggal yang jatuh pada lima hari kerja sejak
tanggal jatuh tempo akhir sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Fasilitas Senior (sebagaimana
didefinisikan dalam Perjanjian Fasilitas Dukungan Induk), atau tanggal kemudian yang disepakati
secara tertulis oleh para pihak.

Perseroan (sebagai Kreditur Baru), MDKA (sebagai Kreditur Awal) dan MTI (sebagai Debitur) telah
menandatangani Perjanjian Novasi Sebagian dan Amendemen sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas
Dukungan Induk yang berlaku efektif pada bulan Juni 2023 (“Perjanjian Novasi”), di mana MDKA
telah mengalihkan dan menyerahkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya atas sebagian dari dana
pembiayaan yang telah diberikan sebesar US$30.000.000, beserta dengan jumlah bunga yang timbul
dari padanya sejak tanggal penarikan oleh MTI yang menjadikan Perseroan memiliki komitmen atas
dana pembiayaan terhadap MTI dengan jumlah sebesar US$30.000.000. Para pihak juga mengubah
ketentuan tingkat bunga menjadi: (i) untuk setiap periode bunga sebelum Tanggal Efektif (sebagaimana
didefinisikan dalam Perjanjian Novasi) sebesar LIBOR (3-bulan) ditambah margin 5,00% per tahun);
dan (ii) untuk periode bunga sejak Tanggal Efektif (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Novasi)
sebesar SOFR (3-bulan) ditambah margin 5,26% per tahun.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, MTI telah melakukan penarikan atas
fasilitas pinjaman ini sebesar US$60.000.000 dan Perseroan telah mengambil alih komitmen pinjaman
yang telah diberikan tersebut dari MDKA sebesar US$30.000.000.

Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000

Pada bulan Desember 2023, Perseroan menandatangani Perjanjian Pinjaman dengan MDKA dengan
batas fasilitas maksimum sebesar US$100.000.000 (“Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA
US$100.000.000”), yang akan jatuh tempo pada tahun kelima perjanjian ini dengan tingkat suku bunga
Term SOFR 3-bulan ditambah margin sebesar 5,50% per tahun.

Seperti yang telah tertera pada perjanjian pinjaman ini, tidak ada kewajiban rasio keuangan yang harus
dipatuhi oleh Perseroan. Perseroan diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan
mengenai hal-hal tertentu yang diatur dalam anggaran dasar, termasuk sifat umum kegiatan usaha, aksi
korporasi, kegiatan pembiayaan dan lainnya.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan telah melakukan penarikan
sebesar US$77.800.000 dan pembayaran sebesar US$80.550.000.



                                                  55
Page 108
Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$175.000.000

Pada bulan Mei 2023, Perseroan menandatangani Perjanjian Pinjaman dengan MDKA dengan
batas fasilitas maksimum sebesar US$175.000.000 (“Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA
US$175.000.000”) sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama atas Perjanjian Pinjaman MDKA –
MBMA US$175.000.000, yang akan jatuh tempo pada ulang tahun ketiga dari tanggal efektif perjanjian
dengan tingkat suku bunga Term SOFR 3-bulan ditambah margin sebesar 4,60% per tahun.

Seperti yang telah tertera pada perjanjian pinjaman ini, tidak ada kewajiban rasio keuangan yang harus
dipatuhi oleh Perseroan. Perseroan diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan
mengenai hal-hal tertentu yang diatur dalam anggaran dasar, termasuk sifat umum kegiatan usaha, aksi
korporasi, kegiatan pembiayaan dan lainnya.

Pada bulan Oktober 2024, Perseroan telah melunasi penuh saldo terutang Perjanjian Pinjaman MDKA
– MBMA US$175.000.000 dari MDKA sebesar US$100.000.000.

Pinjaman dari pemegang saham entitas anak

Saldo pinjaman dari pemegang saham entitas anak Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
US$24,7 juta, yang merupakan pinjaman dari HT Asia Industry Limited (“HTAI”) kepada SCM.

Pada bulan September 2023, SCM menandatangani Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham dengan
HTAI sebesar US$34.545.000 yang akan jatuh tempo setelah lima tahun dari tanggal efektif perjanjian.

Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk modal kerja, meliputi antara lain biaya karyawan, biaya
jasa profesional, pembayaran royalti ke kas negara, biaya pengangkutan dan bongkar muat, biaya
pemeliharaan dan perbaikan, serta biaya penambangan.

Pinjaman ini akan dikenakan bunga sebesar penjumlahan dari:

a.   rata-rata suku bunga 180 hari SOFR Average Index (“SOFRAI”) untuk setiap periode bunga yaitu:
     (i) periode dari tanggal penarikan sampai dengan tanggal 30 Juni atau 31 Desember berikutnya
     yang merupakan tanggal; dan (ii) periode bunga berikutnya jatuh tempo dan dibayarkan setiap
     enam bulan pada tanggal 30 Juni dan 31 Desember setiap tahun; dan

b.   margin (4,75% per tahun).

Seperti yang telah tertera pada perjanjian pinjaman ini, tidak ada kewajiban rasio keuangan yang harus
dipatuhi oleh SCM. SCM diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan mengenai
hal-hal tertentu yang diatur dalam anggaran dasar, termasuk sifat umum kegiatan usaha, aksi korporasi,
kegiatan pembiayaan dan lainnya.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, SCM telah melakukan penarikan sebesar
US$4.410.000.

Liabilitas sewa

Saldo liabilitas sewa Grup MBMA setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada
tanggal 31 Desember 2024 adalah US$2,2 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                           (dalam US$)
                                                                                    31 Desember 2024
PT Mitsui Leasing Capital Indonesia                                                           2.543.494
PT Merdeka Indonesia Mandiri                                                                  1.248.839
PT Trans Continent                                                                               15.106
Jumlah                                                                                        3.807.439
Bagian jangka pendek                                                                        (1.581.259)
Bagian jangka panjang                                                                         2.226.180




                                                 56
Page 109
Suku bunga pinjaman inkremental yang digunakan untuk perjanjian sewa yang tidak mengandung suku
bunga implisit adalah 4,48% - 11,00% per tahun.

Laporan laba rugi konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 menyajikan
saldo berikut yang berkaitan dengan sewa:

                                                                                           (dalam US$)
                                                                                    31 Desember 2024
Bunga atas liabilitas sewa                                                                      412.189


Utang obligasi

Saldo utang obligasi Grup MBMA setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada
tanggal 31 Desember 2024 adalah US$169,7 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                           (dalam US$)
                                                                                    31 Desember 2024
Nilai nominal                                                                               216.798.811
Biaya penerbitan obligasi yang belum diamortisasi sebesar Rp21.494.925.151                   (1.331.450)
Jumlah                                                                                      215.467.361
Bagian jangka pendek                                                                         (45.78.222)
Bagian jangka panjang                                                                       169.689.139


Pada tanggal 3 April 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi I dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.500.000.000.000, yang diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% dalam dua seri
yaitu: (a) seri A dengan jumlah pokok obligasi seri A sebesar Rp525.000.000.000 dengan tingkat bunga
tetap 7,50% per tahun, yang berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak tanggal emisi (3 April 2024);
dan (b) seri B dengan jumlah pokok obligasi seri B sebesar Rp975.000.000.000 dengan tingkat bunga
tetap sebesar 9,25% per tahun, yang berjangka waktu tiga tahun sejak tanggal emisi.

Bunga dibayarkan setiap triwulan, di mana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 3 Juli
2024, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus pelunasan obligasi akan dibayarkan pada tanggal
10 April 2025 untuk obligasi seri A dan tanggal 3 April 2027 untuk obligasi seri B. Pelunasan masing-
masing seri obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini akan digunakan untuk: (i) pembayaran lebih awal atas pokok
utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas US$80.000.000 yang dimiliki oleh Perseroan; dan
(ii) modal kerja Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada biaya karyawan, biaya jasa profesional,
biaya pajak dan biaya keuangan.

Pada tanggal 8 Oktober 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi II dengan jumlah pokok sebesar
Rp2.000.000.000.000, yang diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% dalam dua seri
yaitu: (a) seri A dengan jumlah pokok obligasi seri A sebesar Rp216.015.000.000 dengan tingkat bunga
tetap 6,80% per tahun, yang berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak tanggal emisi (3 April 2024);
dan (b) seri B dengan jumlah pokok obligasi seri B sebesar Rp1.783.985.000.000 dengan tingkat bunga
tetap sebesar 9,00% per tahun, yang berjangka waktu tiga tahun sejak tanggal emisi.

Bunga dibayarkan setiap triwulan, di mana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
8 Januari 2025, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus pelunasan obligasi akan dibayarkan pada
tanggal 15 Oktober 2025 untuk obligasi seri A dan tanggal 8 Oktober 2027 untuk obligasi seri B.
Pelunasan masing-masing seri obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh
tempo.

Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini akan digunakan untuk: (i) pembayaran lebih awal kepada
MDKA untuk seluruh pokok terutang yang timbul berdasarkan Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA
US$175.000.000; (ii) pembayaran lebih awal kepada MDKA untuk sebagian pokok terutang yang
timbul berdasarkan Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000; dan (iii) modal kerja
Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada biaya karyawan, biaya jasa profesional, biaya pajak,



                                                           57
Page 110
biaya keuangan termasuk bunga terutang dalam Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$175.000.000
dan Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000 untuk periode bulan Juli sampai dengan
tanggal pembayaran lebih awal.

Berdasarkan perjanjian perwaliamanatan, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal berikut tanpa
persetujuan tertulis dari wali amanat:

•   Melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali yang dilakukan dalam
    rangka restrukturisasi internal Grup MBMA dan perusahaan investasi atau yang dilakukan terhadap
    perusahaan yang (i) bidang usahanya sama dengan Grup MBMA dan perusahaan investasi; (ii)
    bidang usaha lain yang tercakup dalam industri nikel dan produk turunannya; dan/atau (iii) bidang
    usaha lain yang tercakup dalam industri rantai nilai bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik,
    hal mana yang tidak menyebabkan dampak merugikan material, dengan ketentuan semua syarat
    kondisi obligasi berdasarkan perjanjian perwaliamanatan serta dokumen lain terkait tetap berlaku
    dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus;

•   Melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang
    yang timbul berdasarkan obligasi, kecuali hasil dana dari utang baru tersebut digunakan untuk
    kegiatan usaha sehari-hari Grup MBMA atau untuk tujuan pembiayaan kembali atas utang yang telah
    ada atau pembelian kembali obligasi dengan tunduk pada ketentuan perjanjian perwaliamanatan;

•   Menjaminkan dan/atau membebani aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan, baik yang
    sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali jaminan yang diberikan
    atas utang yang termasuk dalam poin kedua di atas;

•   Melakukan pengalihan aset dalam satu transaksi atau beberapa rangkaian transaksi dalam satu tahun
    buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Grup MBMA dan perusahaan investasi,
    kecuali untuk transaksi-transaksi tertentu sebagaimana diatur di dalam perjanjian perwaliamanatan;

•   Mengubah bidang usaha utama Grup MBMA, kecuali perubahan tersebut merupakan penambahan
    bidang usaha baru selain dari bidang usaha yang telah ada di dalam anggaran dasar Grup MBMA
    saat ini dengan ketentuan dalam poin pertama di atas;

•   Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan;

•   Membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan pada saat
    Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran jumlah terutang;

•   Mengadakan segala bentuk kerja sama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar kegiatan
    usaha sehari-hari Grup MBMA atau perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang
    mengakibatkan kegiatan/operasi Grup MBMA sepenuhnya diatur oleh pihak lain dan menimbulkan
    dampak merugikan material, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Grup MBMA dengan para pemegang
    sahamnya dan perjanjian pinjaman dengan pihak ketiga di mana Grup MBMA bertindak sebagai
    debitur.

Perseroan berkewajiban mempertahankan rasio keuangan Utang Neto Konsolidasian : EBITDA
Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1 selama jangka waktu obligasi dan/atau seluruh jumlah pokok dan
bunga obligasi atau kewajiban lainnya belum seluruhnya dibayarkan. Rasio keuangan ini dihitung
setiap akhir tahun.

Utang obligasi yang diterbitkan telah dicatatkan di BEI pada tanggal 4 April 2024 dan 9 Oktober 2024
dan diterbitkan dalam mata uang Rupiah, serta mendapatkan peringkat idA (Single A) dari Pefindo.
Perseroan telah menunjuk BRI, pihak ketiga, sebagai wali amanat untuk bertindak sebagai perantara
antara Perseroan dan pemegang obligasi.




                                                  58
Page 111
Cross currency swaps

Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mempunyai kontrak cross currency swap dengan PT UOB,
pihak ketiga, dengan rincian sebagai berikut:

                            Setara                                                                           Nilai
               Jumlah       dengan                                                                        wajar aset/
  Pihak        nosional     (dalam        Tanggal                           Tanggal jatuh      Tingkat    (liabilitas)
  lawan      (dalam Rp)    Dolar AS)     perjanjian     Tanggal efektif         tempo           bunga      derivatif
PT UOB           316.600   20.000.000     19 April 2024    19 April 2024       10 April 2025      3,80%      (252.331)
                 237.450   15.000.000     29 April 2024    29 April 2024        3 April 2027      6,95%      (306.399)
                 208.400   13.164.877      20 Juni 2024     20 Juni 2024       10 April 2025      2,85%      (132.760)
                 215.000   13.702.996 30 Desember 2024 30 Desember 2024     15 Oktober 2025       1,75%         11.636
                 977.450                                                                                     (679.854)


Liabilitas pajak tangguhan

Saldo liabilitas pajak tangguhan Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 adalah US$87,7 juta,
dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                          (dalam US$)
                                                                            Dikreditkan pada
                                                       Saldo awal               laba rugi            Saldo akhir
Properti pertambangan                                      (90.462.416)               5.186.444          (85.275.972)
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan
  dalam mata uang asing                                         (338.214)                    -               (338.214)
Perbedaan nilai buku aset tetap komersial dan fiskal            (271.522)               27.026               (244.496)
Perbedaan nilai buku persediaan komersial dan fiskal          (2.115.292)              248.057             (1.867.235)
Jumlah                                                       (93.187.444)            5.461.527            (87.725.917)


Liabilitas imbalan pasca-kerja

Saldo liabilitas imbalan pasca kerja Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 adalah US$2,1 juta.
Saldo liabilitas tersebut dan imbalan pasca-kerja pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dihitung oleh Kantor Konsultan Aktuaria Riana & Rekan, aktuaris independen.

Asumsi utama yang digunakan dalam menentukan liabilitas imbalan pasca-kerja karyawan Grup MBMA
adalah sebagai berikut:

                                                                                                  31 Desember 2024
Tingkat diskonto                                                                                                7,25%
Tingkat kenaikan gaji                                                                                           6,00%
Tingkat kematian                                                                                     100% TMI - 2019
Tingkat kecacatan                                                                                      5% TMI - 2019
Usia normal pensiun                                                                                      56 - 58 tahun


Melalui program pensiun imbalan pasti, Grup MBMA menghadapi sejumlah risiko signifikan sebagai
berikut:

(i) Penurunan pada tingkat diskonto menyebabkan kenaikan liabilitas program;

(ii) Liabilitas imbalan pensiun Grup MBMA berhubungan dengan tingkat kenaikan gaji; semakin tinggi
     tingkat kenaikan gaji akan menyebabkan semakin besarnya liabilitas.

Sensitivitas liabilitas imbalan pasti terhadap perubahan asumsi utama tertimbang pada 31 Desember
2024 adalah:




                                                        59
Page 112
                                                                        Dampak terhadap liabilitas imbalan pasti
                                                   Perubahan asumsi     Kenaikan asumsi     Penurunan asumsi
Tingkat diskonto                                         1%                     (193.721)                214.711
Tingkat kenaikan gaji                                    1%                       223.777              (204.789)


Mutasi nilai kini kewajiban imbalan pasti yang tidak didanai Grup MBMA adalah sebagai berikut:

                                                                                                     (dalam US$)
                                                                                              31 Desember 2024
Pada awal tahun                                                                                         1.672.645
Imbalan yang dibayar                                                                                     (65.825)
Biaya jasa kini                                                                                         1.346.653
Biaya jasa lalu                                                                                         (355.097)
Beban bunga                                                                                                95.482
Pengukuran kembali:
  - Keuntungan dari penyesuaian pengalaman                                                              (197.201)
  - Keuntungan dari perubahan asumsi keuangan                                                           (307.076)
Efek perubahan kurs valuta asing                                                                         (95.520)
Saldo akhir                                                                                             2.094.061

Jumlah beban imbalan pasca-kerja adalah sebagai berikut:

                                                                                                     (dalam US$)
                                                                                              31 Desember 2024
Biaya jasa kini                                                                                         1.346.653
Biaya jasa lalu                                                                                         (355.097)
Beban bunga                                                                                                95.482
Imbalan yang dibayar                                                                                     (65.825)
Pengukuran kembali:
  - Kerugian dari penyesuaian pengalaman                                                                    7.896
  - Keuntungan dari perubahan asumsi keuangan                                                            (59.445)
Jumlah                                                                                                    969.664

Beban imbalan pasca-kerja dicatatkan pada laporan laba rugi konsolidasian, kapitalisasi ke properti
pertambangan serta aset dalam pembangunan.

Analisa jatuh tempo yang diharapkan dari manfaat pensiun yang tidak terdiskonto pada tanggal
31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                                                     (dalam US$)
                                  Kurang dari 1                                    Lebih dari 10
                                     tahun         2 – 5 tahun     6 – 10 tahun       tahun          Jumlah

Imbalan pasca- kerja                      58.003       2.183.774       5.824.479     164.527.672      172.593.928

Durasi rata-rata tertimbang dari kewajiban imbalan Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
berkisar antara 17 sampai dengan 30 tahun.

Provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang

Saldo provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang Grup MBMA pada tanggal 31 Desember
2024 adalah US$7,3 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                     (dalam US$)
                                                                                              31 Desember 2024
Saldo awal                                                                                              6.694.302
Penambahan                                                                                                663.076
Pembayaran                                                                                              (164.155)
Akresi                                                                                                    338.563
Perubahan selisih kurs                                                                                  (278.982)
Jumlah                                                                                                  7.252.804




                                                      60
Page 113
Penambahan provisi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dikapitalisasikan ke
properti pertambangan dan aset takberwujud.

Provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang merupakan provisi yang dibuat oleh Grup MBMA
untuk memenuhi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.59/ MENLHK/SETJEN/
KUM.1/10/2019 dan Peraturan Pemerintah No. 78/2010 (“PP No. 78”) untuk rehabilitasi daerah aliran
sungai, aktivitas reklamasi dan penutupan tambang.

Manajemen berkeyakinan bahwa keseluruhan provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang
pada tanggal 31 Desember 2024 telah cukup untuk memenuhi kewajiban sebagaimana yang diatur pada
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di atas.

Liabilitas derivatif - bagian tidak lancar

Saldo liabilitas derivatif - bagian tidak lancar Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 tercatat
sebesar US$306.399.


3.		    Perubahan liabilitas setelah 31 Desember 2024 sampai dengan tanggal Laporan Auditor
        Independen

-   Pada bulan Januari 2025, Perseroan melakukan penarikan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
    US$100.000.000 sebesar US$22.000.000.

-   Pada tahun 2025, Perseroan melakukan pembayaran dan penarikan atas Perjanjian Pinjaman MDKA
    - MBMA US$100.000.000 masing-masing sebesar US$7.000.000 dan US$81.700.000.

-   Pada tanggal 27 Maret 2025, Perseroan telah mendapatkan pemberitahuan efektifnya pernyataan
    pendaftaran dari OJK dalam rangka penawaran umum Obligasi III, di mana pada bulan April 2025,
    masa penawaran umum Obligasi III telah selesai dilakukan sehingga telah diketahui kepastian
    nilai jumlah pokok adalah sebesar Rp1.396.815.000.000 (satu triliun tiga ratus sembilan puluh
    enam miliar delapan ratus lima belas juta Rupiah), diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan
    nilai sebesar 100%, dalam tiga seri yaitu: (a) seri A dengan jumlah pokok obligasi seri A sebesar
    Rp824.950.000.000 (delapan ratus dua puluh empat miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah)
    dengan tingkat bunga tetap 7,50% per tahun, dengan jangka waktu 367 Hari Kalender sejak Tanggal
    Emisi; (b) seri B dengan jumlah pokok obligasi seri B sebesar Rp357.380.000.000 (tiga ratus lima
    puluh tujuh miliar tiga ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75%
    per tahun, yang berjangka waktu tiga tahun sejak Tanggal Emisi; dan (c) seri C dengan jumlah
    pokok obligasi seri C sebesar Rp214.485.000.000 (dua ratus empat belas miliar empat ratus empat
    ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% per tahun, yang
    berjangka waktu lima tahun sejak Tanggal Emisi. Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan.
    Pelunasan masing-masing seri obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
    jatuh tempo. Tanggal pencatatan obligasi di BEI dijadwalkan pada tanggal 16 April 2025.

-   Pada bulan April 2025, Perseroan melakukan pembayaran dan penarikan atas Perjanjian Fasilitas
    Kredit Bergulir US$100.000.000 masing-masing sebesar US$82.370.000 dan US$40.000.000.

-   Pada bulan Mei 2025, MTI melakukan pembayaran lebih awal atas Perjanjian Fasilitas Berjangka
    US$260.000.000 sebesar US$20.000.000.




                                                 61
Page 114
4.		       Perjanjian penting, ikatan dan kontinjensi

a.   Perjanjian penting

     SCM, sebagai produsen nikel, mengadakan sejumlah perjanjian penambangan nikel. Berdasarkan
     perjanjian-perjanjian tersebut, SCM diharuskan membayar biaya sewa dan biaya jasa kepada
     kontraktor, dihitung secara bulanan, berdasarkan rumus yang meliputi jumlah bijih nikel yang
     diangkut dan overburden yang ditambang dan diangkut. Kontraktor akan menyediakan sarana,
     mesin, perlengkapan, dan barang-barang lain yang diperlukan dan dalam kondisi tertentu dapat
     menggunakan peralatan SCM sendiri untuk melakukan jasa penambangan dan transportasi, dan
     diharuskan memenuhi persyaratan minimum produksi tertentu.

                                                                                                    Akhir periode
     Perusahaan         Kontraktor                Tipe perjanjian           Tanggal perjanjian       perjanjian
     SCM          PT Petronesia Benimel     Jasa penambangan nikel             12 Mei 2022        30 September 2025
     SCM          PT Hillconjaya Sakti      Jasa penambangan nikel             20 Mei 2024           19 Mei 2027
     SCM          PT Jakarta Anugerah       Jasa penambangan dan                1 Juli 2024          30 Juni 2027
                  Mandiri                   pengangkutan bijih limonit
     SCM          PT Uniteda Arkato         Sewa peralatan                   20 Januari 2022        30 Maret 2025 (1)
     SCM          PT Merdeka Mining         Jasa desain engineering dan      19 Oktober 2022      31 Desember 2024 (1)
                  Servis                    konstruksi pertambangan
     SCM          PT Merdeka Mining         Perjanjian penyediaan jasa      30 September 2024     Dua tahun dan dapat
                  Servis                                                                          diperpanjang secara
                                                                                                     otomatis dengan
                                                                                                    periode dua tahun
                                                                                                      sampai dengan
                                                                                                 dilakukan pengakhiran
     SCM          PT Malachite              Jasa pengangkutan bijih nikel    26 Agustus 2023       25 Agustus 2026
                  International Mining
     SCM          PT Malachite              Jasa pengangkutan bijih             1 Juli 2024       30 September 2024
                  International Mining      limonit
     SCM          PT Jakarta Anugerah       Jasa pengangkutan bijih nikel   4 September 2023       3 September 2026
                  Mandiri
     MTI          PT Batutua Tembaga Raya Pemasok material                     10 Mei 2021         Dimulai tidak lebih
                  dan PT Batutua Kharisma                                                        awal dari 1 September
                  Permai                                                                         2022 dan akan berlaku
                                                                                                 untuk jangka waktu 10
                                                                                                  tahun ke depan serta
                                                                                                   akan diperpanjang
                                                                                                 secara otomatis setiap
                                                                                                       dua tahun
     MTI          PT Batutua Alam Persada   Pengiriman                         10 Mei 2021         Dimulai tidak lebih
                                                                                                 awal dari 1 September
                                                                                                 2022 dan akan berlaku
                                                                                                 untuk jangka waktu 10
                                                                                                  tahun ke depan serta
                                                                                                   akan diperpanjang
                                                                                                 secara otomatis setiap
                                                                                                       dua tahun

     Catatan:
     (1) Dalam proses perpanjangan


                                                                                                    Akhir periode
     Perusahaan          Pelanggan                Tipe perjanjian           Tanggal perjanjian       perjanjian
     MTI          PT QMB New Energy         Pemasok asam dan uap              30 April 2021       Dimulai 1 Oktober
                  Materials                                                                        2022 (tergantung
                                                                                                   penyesuaian oleh
                                                                                                 para pihak) dan akan
                                                                                                 berlaku untuk jangka
                                                                                                  waktu 10 tahun ke
                                                                                                        depan




                                                         62
Page 115
b.   Perjanjian opsi beli dengan Arniko Materials Pte. Ltd. (“Arniko”)

     Pada tanggal 28 Mei 2024, Perseroan dan Arniko menandatangani Perjanjian Opsi Beli di mana
     Perseroan dapat melaksanakan opsi beli dalam periode opsi, yaitu periode yang dimulai pada
     tanggal terpenuhinya syarat awal dan berlanjut hingga yang belakangan antara kedua waktu berikut:
     (i) empat tahun sejak tanggal Perjanjian Opsi Beli; dan (ii) 18 bulan setelah terpenuhinya syarat awal.
     Syarat awal adalah: (i) Pabrik HPAL ESG telah memulai operasional dan operasional berlangsung
     selama periode satu tahun; dan (ii) PT ESG telah menyelesaikan empat triwulan berturut-turut
     dengan EBITDA operasional yang positif. Pada tanggal 31 Desember 2024, syarat awal belum
     terpenuhi dan periode opsi belum dimulai.

c.   UU Minerba

     Pada tanggal 10 Juni 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia mengeluarkan Undang-Undang
     No. 3 Tahun 2020 sebagai Amendemen atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
     Mineral dan Batubara (“Amendemen”).

     Perubahan dalam Amendemen ini adalah sebagai berikut:

     -   Peralihan wewenang dari Pemerintah Daerah (gubernur, walikota atau bupati) ke Pemerintah
         Pusat (Kementerian ESDM).

         Dalam hal ini, Pemerintah Pusat masih memiliki kekuasaan untuk mendelegasikan sejumlah
         wewenang kepada Pemerintah Daerah. Peralihan ini akan efektif paling cepat di antara
         (i) sembilan bulan sejak tanggal berlakunya Amendemen; atau (ii) penerbitan peraturan
         pelaksanaan.

     -   Terdapat sembilan jenis izin pertambangan dalam Amendemen:

         (i)    Izin Usaha Pertambangan (“IUP”);
         (ii)   Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”);
         (iii)  IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Karya (“KK”) dan Perjanjian Karya
                Pengusahaan Pertambangan Batubara (“PKP2B”);
         (iv) Izin Pertambangan Rakyat (“IPR”);
         (v)    Surat Izin Penambangan Batuan (“SIPB”);
         (vi) Izin Penugasan untuk pertambangan mineral radioaktif;
         (vii) Izin Pengangkutan dan Penjualan;
         (viii) Izin Usaha Jasa Pertambangan (“IUJP”); dan
         (ix) Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan.

         IUP Eksplorasi dan IUP-OP tidak akan lagi diperlakukan secara terpisah. Satu IUP akan
         mencakup tahap eksplorasi sampai dengan tahap operasi produksi. Jangka waktu berlakunya
         izin pertambangan untuk logam, non-logam, batu dan batubara tetap tidak berubah. Penyesuaian
         atas izin usaha pertambangan yang sudah ada dengan ketentuan baru dalam Amendemen dapat
         dipenuhi dalam jangka waktu dua tahun dari tanggal berlakunya Amendemen tersebut.

         Amendemen tersebut memberikan jangka waktu kegiatan operasi produksi selama 30 tahun
         bagi pemegang IUP yang kegiatan pertambangannya terintegrasi dengan kegiatan pengolahan/
         pemurnian dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan
         apabila memenuhi persyaratan dalam peraturan yang berlaku.

         Perubahan dalam Amendemen ini juga mencakup penyesuaian atas IUP-OP khusus untuk
         pengolahan dan pemurnian menjadi Izin Usaha Industri (“IUI”) yang harus dilakukan dalam
         waktu satu tahun sejak berlakunya Amendemen. Perusahaan hanya perlu mendapatkan IUI
         untuk melaksanakan bisnis pengolahan dan pemurnian.




                                                     63
Page 116
-   Jaminan perpanjangan untuk KK dan PKP2B menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KK/
    PKP2B.

    Pemegang KK/PKP2B yang belum mendapatkan perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali
    perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KK/PKP2B masing-masing
    untuk jangka waktu paling lama 10 tahun. Bagi pemegang KK/PKP2B yang telah memperoleh
    perpanjangan pertama dijamin akan mendapatkan perpanjangan kedua.

    Wilayah pertambangan yang ditentukan dalam IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KK/PKP2B
    akan merujuk pada rencana pengembangan yang disetujui oleh ESDM.

-   Peralihan atas kepemilikan IUP/IUPK dan saham dalam perusahaan tambang.

    Peralihan atas IUP/IUPK kepada pihak kegita non-afiliasi diperbolehkan dengan persetujuan
    dari ESDM dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    (i) kegiatan eksplorasi telah selesai dilakukan, yang dibuktikan dengan ketersediaan data
         sumber daya dan cadangan; dan
    (ii) semua persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial telah terpenuhi.

    Segala bentuk peralihan kepemilikan saham di perusahaan tambang non-publik dapat dilakukan
    atas persetujuan ESDM dan semua persyaratan di atas juga terpenuhi.

-   Perubahan penting lainnya:

    (i) Amendemen memperbolehkan perusahaan jasa pertambangan untuk melakukan penggalian
          batubara/mineral.
    (ii) terdapat kewajiban baru bagi pemegang IUP dan IUPK tahap operasi produksi untuk
          melakukan kegiatan eksplorasi lanjutan setiap tahun dan mengalokasikan anggarannya
          tanpa pengecualian untuk eksplorasi lanjutan. Untuk menjamin hal ini, pemegang IUP
          dan IUPK tahap operasi produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan.
    (iii) pemegang izin berkewajiban untuk menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan
          kegiatan usaha pertambangan. Jalan ini dapat dibangun sendiri atau bekerja sama
          dengan pemegang izin lainnya atau pihak lain yang telah memenuhi aspek keselamatan
          pertambangan. Namun, terdapat juga kemungkinan untuk menggunakan jalan umum jika
          jalan pertambangan tidak tersedia.
    (iv) pemegang IUP atau IUPK pada tahap operasi produksi yang sahamnya dimiliki oleh
          investor asing wajib melakukan divestasi saham secara bertahap untuk mencapai 51%
          kepemilikan lokal kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, dan/
          atau badan usaha swasta nasional.
    (v) pemegang IUP dan IUPK dilarang untuk menjaminkan IUP atau IUPK, termasuk komoditas
          tambangnya, kepada pihak lain.

    Pada tanggal 2 November 2020, telah diundangkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang
    Cipta Kerja. Pada tanggal 30 November 2022, Pemerintah mengundangkan Peraturan Pemerintah
    Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu 2/2022”). Pada
    tanggal 31 Maret 2023 Pemerintah mengundangkan Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang
    Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
    undang-undang (“UU Cipta Kerja”). UU Cipta Kerja mengubah beberapa undang-undang
    yang berlaku di Indonesia, antara lain, di bidang energi dan sumberdaya mineral, kehutanan,
    penataan ruang, perpajakan, dan ketenagakerjaan. Pada bulan Februari 2021, beberapa peraturan
    pelaksana atas UU Cipta Kerja telah diundangkan oleh Pemerintah yang oleh Perppu 2/2022
    dinyatakan masih berlaku selama tidak bertentangan dengan Perppu 2/2022.




                                             64
Page 117
        ESDM menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2020
        tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha
        Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM No. 7/2020”) yang diundangkan tanggal
        6 Maret 2020, sebagaimana diubah dengan Permen ESDM No. 16 Tahun 2021 dan dicabut
        sebagian oleh Permen ESDM No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian,
        dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan
        Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Ketentuan Pasal 78 sampai dengan Pasal
        93 Permen ESDM No. 7/2020, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Minerba.

        Berdasarkan hasil evaluasi manajemen, tidak terdapat dampak keuangan signifikan atas
        Amendemen UU Minerba ini.


5.		    Utang yang akan jatuh tempo dalam tiga bulan

Utang yang akan jatuh tempo dalam tiga bulan sejak diterbitkannya Prospektus ini adalah sebesar
US$94.630.000 yang berasal dari Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000. Kewajiban ini
akan dibayarkan dengan menggunakan arus kas dari aktivitas operasi dan/atau pendanaan Grup MBMA,
baik melalui penerbitan efek bersifat utang maupun penarikan fasilitas pinjaman. Selain itu, Perseroan
juga dapat melakukan perpanjangan apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan opsi perpanjangan pada
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000.

 SELURUH LIABILITAS KONSOLIDASIAN GRUP MBMA PADA TANGGAL 31 DESEMBER
 2024 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.

 TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN
 PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2024
 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LIABILITAS DAN/
 ATAU PERIKATAN SETELAH SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
 SAMPAI DENGAN PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF.

 DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS
 SERTA PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN
 MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
 LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI SESUAI
 DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

 TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
 DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN/ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK
 USAHA GRUP MBMA YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN
 USAHA GRUP MBMA.

 SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
 PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF, PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK
 ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN/ATAU PERUSAHAAN
 ANAK DALAM KELOMPOK USAHA GRUP MBMA ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/
 ATAU BUNGA PINJAMAN.




                                                 65
Page 118
IV.       IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, beserta laporan auditor independen,
yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab V dalam
Prospektus ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”

Informasi keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil
dari laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023,
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00427/2.1068/
AU.1/05/0119-3/1/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA
(Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian, yang seluruhnya tercantum
dalam Prospektus ini.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.


1.		      Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                             (dalam US$)
                                                                              31 Desember
                                                                       2024                 2023
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas                                                      244.034.440          290.213.641
Piutang usaha - pihak ketiga                                            179.100.788          119.231.169
Piutang lain-lain - pihak ketiga                                          2.947.387            1.550.743
Persediaan                                                              275.170.772          287.696.073
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian lancar                      11.319.584            5.054.101
Aset derivatif                                                               11.636                    -
Pajak dibayar di muka - bagian lancar                                    74.275.416           62.674.520
Estimasi klaim pengembalian pajak                                        17.347.611           17.529.039
Jumlah Aset Lancar                                                      804.207.634          783.949.286
Aset Tidak Lancar
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian tidak lancar                58.514.344           109.208.028
Uang muka investasi                                                      40.401.267             7.985.706
Investasi pada entitas asosiasi                                          61.017.604               226.088
Aset hak-guna                                                             5.703.400             7.781.629
Aset tetap                                                            1.582.456.238         1.414.237.588
Properti pertambangan                                                   499.191.249           521.044.691
Goodwill                                                                358.694.581           358.694.581
Pajak dibayar di muka - bagian tidak lancar                              14.938.528            52.736.928
Aset pajak tangguhan                                                      5.700.598             6.042.195
Aset takberwujud                                                          1.061.958               802.020
Aset tidak lancar lain-lain                                               3.333.761               367.679
Jumlah Aset Tidak Lancar                                              2.631.013.528         2.479.127.133
JUMLAH ASET                                                           3.435.221.162         3.263.076.419




                                                            66
Page 119
                                                                                             (dalam US$)
                                                                              31 Desember
                                                                       2024                 2023
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
   - pihak ketiga                                                       184.352.695          258.840.940
   - pihak berelasi                                                      15.439.930            3.328.786
Beban yang masih harus dibayar - bagian jangka pendek                    79.448.513           83.885.103
Utang pajak                                                              10.630.236            8.695.954
Utang dividen                                                               270.607                    -
Liabilitas kontrak                                                        4.067.763            1.043.708
Liabilitas derivatif - bagian lancar                                        385.091                    -
Pinjaman - bagian yang jatuh tempo dalam setahun:
   - Pinjaman dan kredit fasilitas bank                                  77.429.772                    -
   - Utang obligasi                                                      45.778.222                    -
   - Liabilitas sewa                                                      1.581.259            2.363.764
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                         419.384.088          358.158.255
Liabilitas Jangka Panjang
Beban yang masih harus dibayar - bagian jangka panjang                    9.894.284            3.847.648
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun:
   - Pinjaman dan kredit fasilitas bank                                  257.421.147         282.848.725
   - Pinjaman dari pemegang saham                                        105.300.000         183.050.000
   - Pinjaman dari pemegang saham entitas anak                            24.681.300          20.271.300
   - Liabilitas sewa                                                       2.226.180           3.858.320
   - Utang obligasi                                                      169.689.139                   -
Liabilitas pajak tangguhan                                                87.725.917          93.187.444
Liabilitas imbalan pasca-kerja                                             2.094.061           1.672.645
Provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang                      7.252.804           6.694.302
Liabilitas derivatif - bagian tidak lancar                                   306.399                   -
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                         666.591.231         595.430.384
JUMLAH LIABILITAS                                                      1.085.975.319         953.588.639
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                     739.792.644          739.792.644
Tambahan modal disetor - bersih                                         765.675.594          765.543.895
Selisih nilai dari transaksi dengan kepentingan non-pengendali            (365.412)            (365.412)
Kerugian komprehensif lain                                                (565.727)            (116.032)
Saldo laba:
   - Dicadangkan                                                               3.000                2.000
   - Belum dicadangkan                                                    50.008.474           26.956.846
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk   1.554.548.573        1.531.813.941
Kepentingan non-pengendali                                               794.697.270          777.673.839
JUMLAH EKUITAS                                                         2.349.245.843        2.309.487.780
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                          3.435.221.162        3.263.076.419




                                                        67
Page 120
2.		      Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                                      (dalam US$)
                                                                          Tahun yang berakhir pada tanggal 31
                                                                                       Desember
                                                                              2024                  2023
Pendapatan usaha                                                              1.844.695.967         1.328.326.436
Beban pokok pendapatan                                                      (1.730.586.120)       (1.250.849.502)
Laba kotor                                                                      114.109.847             77.476.934
Beban usaha
Beban penjualan dan pemasaran                                                   (3.197.065)            (1.192.096)
Beban umum dan administrasi                                                    (31.091.683)           (28.729.800)
Laba usaha                                                                       79.821.099             47.555.038
Pendapatan keuangan                                                               6.621.075              5.516.434
Biaya keuangan                                                                  (7.957.749)           (20.037.391)
Bagian atas kerugian bersih entitas asosiasi                                      (476.870)               (34.441)
Pendapatan lain-lain - bersih                                                    12.104.158                470.488
Laba sebelum pajak penghasilan                                                   90.111.713             33.470.128
Beban pajak penghasilan                                                        (10.605.032)              (164.307)
Laba tahun berjalan                                                              79.506.681             33.305.821
(Kerugian)/penghasilan komprehensif lain tahun berjalan:
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
  Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan                                 (447.987)                53.349
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
  Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca-kerja                                 452.728                63.325
  Pajak penghasilan terkait pos ini                                                (68.053)              (11.682)
                                                                                   (63.312)               104.992
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan                                   79.443.369            33.410.813
Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                                          22.781.830             6.928.852
  Kepentingan non-pengendali                                                     56.724.851            26.376.969
JUMLAH                                                                           79.506.681            33.305.821
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan yang dapat
  diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                                          22.602.933             7.010.290
  Kepentingan non-pengendali                                                     56.840.436            26.400.523
JUMLAH                                                                           79.443.369            33.410.813
Laba per saham yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
  - Dasar                                                                           0,00021               0,00007
  - Dilusian                                                                        0,00021               0,00007



3.		      Laporan arus kas konsolidasian

                                                                                                     (dalam US$)
                                                                          Tahun yang berakhir pada tanggal 31
                                                                                      Desember
                                                                              2024                  2023
Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas bersih yang diperoleh dari/(digunakan untuk) aktivitas operasi          78.493.399           (15.485.718)
Arus kas dari aktivitas investasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi                      (270.536.876)          (462.286.837)
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan                         150.087.134           486.722.595
Kas dan setara kas pada akhir tahun                                             244.034.440           290.213.641




                                                             68
Page 121
4.		       Informasi keuangan konsolidasian lainnya

                                                                                                                (dalam US$)
                                                                                     Tahun yang berakhir pada tanggal 31
                                                                                                 Desember
                                                                                         2024                  2023
EBITDA (1)                                                                                162.908.808             97.509.762
Penjualan NiEq (ton) (2)                                                                      212.161                 99.680
EBITDA per ton (3)                                                                                768                    978
Catatan:
(1) EBITDA dihitung dari laba tahun berjalan (i) dikurangi dengan manfaat pajak penghasilan, pendapatan keuangan dan
     pendapatan lain-lain - bersih; dan (ii) ditambah beban pajak penghasilan, biaya keuangan, bagian atas kerugian bersih entitas
     asosiasi, beban lain-lain - bersih, beban penyusutan dan beban amortisasi yang dibebankan ke beban pokok pendapatan
     dan beban usaha tahun berjalan.
     EBITDA yang disajikan dalam Prospektus ini merupakan perhitungan tambahan terhadap kinerja dan likuiditas Grup
     MBMA yang tidak diwajibkan oleh, atau disajikan sesuai, Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”). Lebih lanjut, EBITDA
     bukan merupakan perhitungan kinerja keuangan atau likuiditas Grup MBMA berdasarkan SAK dan tidak boleh dianggap
     sebagai alternatif terhadap laba untuk tahun berjalan, laba usaha atau perhitungan kinerja lainnya sesuai dengan SAK atau
     sebagai alternatif terhadap arus kas dari aktivitas operasi untuk mengukur likuiditas. Grup MBMA berkeyakinan bahwa
     EBITDA memfasilitasi perbandingan kinerja operasi dari satu periode ke periode lainnya dan dari satu perusahaan ke
     perusahaan lainnya dengan menghilangkan potensi perbedaan yang disebabkan oleh masa manfaat aset. Grup MBMA juga
     percaya bahwa EBITDA adalah perhitungan tambahan terhadap kemampuan Grup MBMA untuk memenuhi persyaratan
     pelunasan utang. Terakhir, Grup MBMA menyajikan EBITDA karena Grup MBMA berkeyakinan bahwa perhitungan ini
     sering digunakan oleh analis sekuritas dan investor dalam mengevaluasi perusahaan sejenis.
(2) Penjualan NiEq meliputi penjualan bijih nikel limonit, NPI dan nikel matte.
(3) EBITDA per ton berarti EBITDA untuk tahun berjalan dibagi kuantitas bijih nikel, NPI dan nikel matte yang terjual untuk
     tahun tersebut. Tambang SCM dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA sejak 24 Maret
     2022, namun baru mulai melakukan penjualan bijih nikel ke pihak ketiga pada bulan Desember 2023. Smelter RKEF
     CSID dan BSID dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA sejak 28 April 2022. Smelter
     RKEF ZHN dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA sejak 18 Mei 2022, namun baru
     mulai beroperasi secara komersial pada bulan Juli 2023. Konverter Nikel Matte HNMI dikonsolidasikan ke dalam laporan
     keuangan konsolidasian Grup MBMA sejak 31 Mei 2023.


Rekonsiliasi laba tahun berjalan menjadi EBITDA

                                                                                                                (dalam US$)
                                                                                     Tahun yang berakhir pada tanggal 31
                                                                                                   Desember
                                                                                         2024                  2023
Laba tahun berjalan                                                                          79.506.681           33.305.821
Beban pajak penghasilan                                                                      10.605.032              164.307
Bagian atas kerugian bersih entitas asosiasi                                                    476.870               34.441
Pendapatan lain-lain - bersih                                                             (12.104.158)             (470.488)
Beban penyusutan dan amortisasi                                                              83.087.709           49.954.724
Pendapatan keuangan                                                                         (6.621.075)          (5.516.434)
Biaya keuangan                                                                                7.957.749           20.037.391
EBITDA (1)                                                                                 162.908.808            97.509.762
Catatan:
(1) EBITDA dihitung dari laba tahun berjalan (i) dikurangi dengan manfaat pajak penghasilan, pendapatan keuangan dan
     pendapatan lain-lain - bersih; dan (ii) ditambah beban pajak penghasilan, biaya keuangan, bagian atas kerugian bersih entitas
     asosiasi, biaya lain-lain - bersih, beban penyusutan dan beban amortisasi yang dibebankan ke beban pokok pendapatan dan
     beban usaha tahun berjalan.




                                                               69
Page 122
5.		       Rasio keuangan

                                                                                                31 Desember
                                                                                        2024                     2023
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan usaha                                                                               38,9%                   191,5%
Laba kotor                                                                                     47,3%                     74,5%
Laba usaha                                                                                     67,8%                     55,9%
Laba tahun berjalan                                                                          138,7%                   (12,0)%
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan                                               137,8%                    (11,3)%
EBITDA                                                                                         67,1%                   102,6%
Jumlah aset                                                                                     5,3%                     34,8%
Jumlah liabilitas                                                                              13,9%                     10,6%
Jumlah ekuitas                                                                                  1,7%                     48,1%
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan usaha                                                                   6,2%                      5,8%
Laba usaha / Pendapatan usaha                                                                   4,3%                      3,6%
EBITDA / Pendapatan usaha                                                                       8,8%                      7,3%
Laba tahun berjalan / Pendapatan usaha                                                          4,3%                      2,5%
Laba tahun berjalan / Jumlah aset                                                               2,3%                      1,0%
Laba tahun berjalan / Jumlah ekuitas                                                            3,4%                      1,4%
RASIO KEUANGAN (x)
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek                                             1,9x                      2,2x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                                                               0,5x                      0,4x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset                                                                  0,3x                      0,3x
DER (1)                                                                                          0,3x                      0,2x
DAR (2)                                                                                          0,2x                      0,2x
Interest coverage ratio (3)                                                                     22,6x                      5,3x
Debt service coverage ratio (4)                                                                  1,2x                      5,3x
Catatan:
(1) Dihitung dengan membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas, di mana jumlah liabilitas terdiri dari pokok
      pinjaman - bagian yang jatuh tempo dalam setahun dan pokok pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
      setahun, namun tidak termasuk liabilitas sewa.
(2) Dihitung dengan membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah aset, di mana jumlah liabilitas terdiri dari pokok pinjaman
      - bagian yang jatuh tempo dalam setahun dan pokok pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun,
      namun tidak termasuk liabilitas sewa.
(3) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan jumlah beban keuangan untuk periode
      12 bulan terakhir.
(4) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan jumlah beban keuangan untuk periode
      12 bulan terakhir dan bagian yang jatuh tempo dalam setahun dari pinjaman dan kredit fasilitas bank serta utang obligasi.
na: tidak tersedia.



6.		       Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas kredit dan obligasi

                                                                                    Persyaratan          31 Desember 2024
Perseroan
Obligasi I, Obligasi II dan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000
Rasio Utang Neto Konsolidasian (1) terhadap EBITDA Konsolidasian (2)               maks. 5,0 : 1,0                         1,9

MTI
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
Rasio Net Debt terhadap EBITDA MDKA,                                         maks. 5,0 : 1,0                          3,7
Catatan:
(1) Utang Neto Konsolidasian merupakan jumlah pokok pinjaman dan kredit fasilitas bank serta nilai nominal utang obligasi
     setelah dikurangi dengan kas dan setara kas.
(2) EBITDA Konsolidasian merupakan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir.

Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup MBMA telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang
dipersyaratkan.




                                                              70
Page 123
7.		     Informasi nilai kurs

•   Nilai kurs tengah pada tanggal 24 Juni 2025 adalah Rp16.484 per 1 Dolar Amerika Serikat (sumber:
    Bank Indonesia).

•   Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama
    periode enam bulan terakhir adalah sebagai berikut:

                                                                       Nilai kurs terendah    Nilai kurs tertinggi
    Desember 2024                                                             15.848                 16.277
    Januari 2025                                                              16.157                 16.378
    Februari 2025                                                             16.208                 16.453
    Maret 2025                                                                16.315                 16.622
    April 2025                                                                16.566                 16.943
    Mei 2025                                                                  16.207                 16.679
    Sumber: Bank Indonesia.


•   Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat untuk masing-masing periode yang disajikan dalam laporan
    keuangan adalah sebagai berikut:

    Imbalan pasca-                                                                           Nilai kurs rata-rata
    31 Desember 2023                                                                               15.512 (1)
    31 Desember 2024                                                                               16.144 (2)
    Catatan:
    (1) kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 12/KM.10/KF.4/2023 tanggal
         26 Desember 2023 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
         Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal
         27 Desember 2023 sampai dengan 2 Januari 2024.
    (2) kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 53/KM.10/KF.4/2024 tanggal
         23 Desember 2024 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
         Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal
         25 Desember 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.




                                                       71
Page 124
V.		    ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Grup MBMA dalam
bab ini harus dibaca bersama-sama dengan Bab IV dalam Prospektus ini dengan judul “Ikhtisar Data
Keuangan Penting” dan Bab XVII dalam Prospektus ini dengan judul “Laporan Auditor Independen
dan Laporan Keuangan Konsolidasian.”

Pembahasan dalam bab/subbab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di
masa mendatang (forward looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen berdasarkan
berbagai asumsi pada saat ini dan masa depan berkenaan dengan hasil dan kinerja keuangan di masa
mendatang yang pencapaian aktual Grup MBMA dapat berbeda secara material antara lain, namun
tidak terbatas pada, hal-hal yang dibahas pada Bab V dalam Prospektus ini dengan judul “Analisis dan
Pembahasan oleh Manajemen.” Pada saat membaca forward looking statement, calon investor harus
mempertimbangkan dengan cermat faktor-faktor risiko yang diketahui sebagaimana telah diuraikan
pada Bab VI dalam Prospektus ini dengan judul “Faktor Risiko” dan tidak diketahui dan ketidakpastian
serta peristiwa lainnya yang dapat menyebabkan hasil usaha Grup MBMA di masa mendatang mungkin
berbeda secara materi dan lebih buruk dari yang diharapkan. Perseroan tidak membuat pernyataan,
jaminan, atau prediksi apapun bahwa hasil yang diantisipasi oleh forward looking statement tersebut
akan tercapai.

Informasi keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil
dari laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023,
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00427/2.1068/
AU.1/05/0119-3/1/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA
(Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian, yang seluruhnya tercantum
dalam Prospektus ini.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.


1.		 Umum

Perseroan (pertama kali didirikan dengan nama PT Hamparan Logistik Nusantara) dengan sumber daya
terbesar di dunia dalam hal kandungan nikel di Tambang SCM menurut Wood Mackenzie menargetkan
posisi untuk menjadi salah satu pemain global terdepan yang terintegrasi secara vertikal dalam rantai
nilai dari mineral strategis dan bahan baku nilai baterai kendaraan bermotor listrik. Grup MBMA
memiliki berbagai aset signifikan di Sulawesi Tengah dan Tenggara, Indonesia dalam rantai nilai dari
mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik.

Setelah penyelesaian Akuisisi Signifikan, Akuisisi BPI, Akuisisi HNMI dan Akuisisi PT ESG yang
dilakukan selama tahun 2022 dan 2023, serta kepemilikan minoritas atas MNEM dan SLNC pada
tahun 2024, kegiatan usaha Grup MBMA menjadi terintegrasi secara vertikal dengan (i) Tambang SCM
yang signifikan secara global; (ii) Smelter-Smelter RKEF, meliputi Smelter RKEF CSID, BSID, dan
ZHN, dan Konverter Nikel Matte HNMI, yang telah beroperasi secara menguntungkan; (iii) AIM I
yang sedang dalam tahap komisioning dan telah memproduksi asam pertama pada kuartal kedua tahun
2024; (iv) HPAL ESG dan HPAL Meiming di IMIP, keduanya telah melakukan komisioning di akhir
tahun 2024, serta HPAL SLNC di IMIP yang telah memulai konstruksi pada bulan Januari 2025 dan
diperkirakan akan mencapai tahap komisioning dalam 18 bulan; dan (v) rencana untuk pabrik HPAL
dan AIM tambahan di masa mendatang. Selain itu, Grup MBMA memiliki pipeline proyek pertumbuhan
masa depan lainnya yang akan memperkuat posisi Grup MBMA di sepanjang rantai nilai dari mineral




                                                  72
Page 125
strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik, meliputi kawasan IKIP serta proyek
pendukung lainnya. Berdasarkan Laporan Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih pada tanggal
31 Desember 2024, tambang SCM memiliki lebih dari 0,9 miliar bijih dmt, yang mengandung 11,3 mt
nikel pada kadar 1,23% Ni dan 0,8 mt kobalt pada kadar 0,088% Co.

Grup MBMA didukung oleh sponsor, yang terdiri dari Grup Provident, Grup Saratoga dan Garibaldi
Thohir, yang memiliki riwayat investasi bersama selama bertahun-tahun dengan rekam jejak yang
menonjol dalam menarik investor institusi internasional blue chip dan membangun nilai melalui
perusahaan bernilai miliaran dolar seperti MDKA dan GoTo, keduanya merupakan investasi bersama dari
ketiga sponsor Grup MBMA, serta Adaro, yang merupakan investasi dari Grup Saratoga dan Garibaldi
Thohir, dan Grup Tower Bersama, yang merupakan investasi dari Grup Provident dan Grup Saratoga.

Per tanggal 31 Desember 2024, kapasitas produksi agregat terpasang Grup MBMA mencapai 88.000
tpa Ni dalam bentuk NPI dan 50.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte (44.088 tpa Ni dalam bentuk NPI
dan 30.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte berdasarkan persentase kepentingan pengendali Perseroan
di perusahaan pelaksana proyek yang relevan). Setelah AIM I memulai kegiatan operasi komersial,
kapasitas produksi terpasang agregat Grup MBMA diperkirakan akan meningkat menjadi total 88.000
tpa Ni dalam bentuk NPI, 50.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte dan 1,2 juta tpa asam (44.088 tpa
Ni dalam bentuk NPI, 30.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte dan 960.000 tpa asam berdasarkan
persentase kepentingan pengendali Perseroan di perusahaan pelaksana proyek yang relevan). Tambang
SCM telah memulai operasi komersial dengan melakukan penjualan bijih nikel saprolit pertama ke
Smelter RKEF BSID di bulan Agustus 2023 serta ke Smelter RKEF CSID dan ZHN di bulan November
2023, dan melakukan penjualan bijih nikel limonit pertama ke HNC di akhir tahun 2023. Pengiriman
bijih nikel saprolit dari Tambang SCM telah mencapai 4,9 juta wmt dan penjualan bijih nikel limonit
dari Tambang SCM telah mencapai 11,0 juta wmt pada tahun 2024.

Meskipun fasilitas Grup MBMA eksisting memiliki riwayat kegiatan operasi yang terbatas, Grup
MBMA telah mampu memanfaatkan keunggulan kompetitif struktural untuk memperluas kegiatan usaha
secara berkelanjutan dan mempertahankan tingkat kinerja operasi dan keuangan yang tinggi pada saat
bersamaan. Pendapatan Grup MBMA telah meningkat dari US$1.328,3 juta pada tahun 2023 menjadi
US$1.844,7 juta pada tahun 2024. EBITDA Grup MBMA telah meningkat dari US$97,5 juta pada tahun
2023 menjadi US$162,9 juta pada tahun 2024.


2.		    Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Grup
        MBMA

Kegiatan usaha dan hasil operasi Grup MBMA terutama dipengaruhi, dan diperkirakan akan terus
dipengaruhi, oleh faktor-faktor sebagai berikut:

Kondisi makroekonomi dan fluktuasi harga komoditas global, pasokan dan permintaan

Sebagian besar pendapatan Grup MBMA diperoleh dan akan terus diperoleh dari penjualan produk
Grup MBMA yang ada saat ini maupun akan datang, meliputi (i) bijih nikel dari Tambang SCM; (ii)
NPI dan nikel matte dari Smelter-Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte; (iii) produk nikel antara
seperti MHP dari pipeline pabrik HPAL Grup MBMA di masa depan; dan (iv) produk dari AIM I,
meliputi asam sulfat, uap, pelet bijih besi, tembaga, emas dan perak. Dengan demikian, hasil kegiatan
operasi Grup MBMA dipengaruhi, dan akan terus dipengaruhi, secara langsung oleh harga produk
yang diproduksi dan dijual oleh Grup MBMA, yang pada gilirannya dipengaruhi oleh sejumlah faktor
makroekonomi dan pasar.

Sebagai contoh, harga dari banyak produk yang dijual Grup MBMA dipengaruhi oleh pasar komoditas,
yang secara historis bersifat musiman dan tunduk pada fluktuasi yang signifikan. Harga komoditas
terutama bergantung pada dinamika pasokan dan permintaan pasar ekspor komoditas dunia. Pasar
komoditas yang terkait kegiatan penambangan sangat kompetitif dan sensitif terhadap banyak faktor,
termasuk penjualan forward oleh produsen, tingkat biaya produksi di kawasan pertambangan utama,




                                                 73
Page 126
perubahan hasil penambangan (termasuk pembukaan dan penutupan tambang, penemuan deposit baru,
dan perluasan kegiatan operasi di tambang yang ada), gangguan dalam distribusi mineral (karena cuaca
dan kondisi lainnya), kebijakan dan peraturan pemerintah seperti yang berkaitan dengan perpajakan,
royalti dan perlindungan lingkungan hidup dan kondisi perekonomian global.

Pasar komoditas juga dipengaruhi oleh permintaan dari industri pengguna akhir untuk masing-masing
komoditas. Sebagai contoh, harga dan permintaan nikel dipengaruhi oleh permintaan dari industri
stainless steel dan permintaan nikel untuk pembuatan baterai yang semakin meningkat dan terutama
digunakan untuk baterai kendaraan bermotor listrik dan penyimpanan energi. Penjualan kendaraan
bermotor listrik secara global telah melonjak dalam beberapa tahun terakhir dikarenakan kombinasi
antara kebijakan pemerintah yang mendukung, harga yang kompetitif dengan kendaraan dengan mesin
pembakaran internal, model kendaraan bermotor listrik baru yang semakin menarik, penyempurnaan
teknologi baterai, dan penyediaan infrastruktur pengisian daya untuk baterai kendaraan bermotor listrik.
Akibatnya, harga nikel memiliki prospek yang positif, didorong oleh permintaan akan baterai kendaraan
bermotor listrik yang kuat, dan meningkatnya penggunaan katoda dengan kandungan nikel yang tinggi
dan sangat tinggi, di mana hal ini akan menyebabkan kenaikan permintaan nikel secara keseluruhan,
dan defisit pasokan dalam jangka menengah, yang akan berdampak positif terhadap pendapatan dan
hasil operasi Grup MBMA dalam jangka pendek.

Harga bijih nikel saprolit dan bijih nikel limonit

Grup MBMA telah menjual bijih nikel saprolit yang dihasilkan dari Tambang SCM ke Smelter RKEF
BSID sejak bulan Agustus 2023 serta ke Smelter RKEF CSID dan ZHN sejak bulan November 2023,
dan bijih nikel limonit yang dihasilkan dari Tambang SCM ke HNC sejak bulan Desember 2023. Sesuai
Peraturan Pemerintah, harga bijih nikel saprolit dan bijih nikel limonit yang dijual oleh Grup MBMA
didasarkan pada formula harga dalam Harga Patokan Mineral yang ditentukan oleh Kementerian ESDM
dengan mengacu pada harga nikel di London Metal Exchange (“LME”) dan disesuaikan berdasarkan
faktor-faktor tambahan tertentu termasuk kadar nikel, moisture content dan faktor koreksi. Harga bijih
nikel dalam negeri sebagaimana dipublikasikan oleh Kementerian ESDM telah mengalami fluktuasi dari
US$17.653,33/dmt untuk bulan Desember 2023 menjadi US$15.822,95/dmt untuk bulan Desember 2024.

Harga NPI

Grup MBMA saat ini menjual sebagian besar NPI yang diproduksi ke grup Tsingshan dan afiliasinya,
yang dijual dalam basis kandungan nikel per ton dengan harga yang didasarkan pada harga NPI rata-
rata yang dipublikasikan di Shanghai Metals Market (“SMM”), dengan penyesuaian minor untuk
pengangkutan dan kurs mata uang asing. Dengan demikian, harga NPI rata-rata dapat secara langsung
memengaruhi pendapatan Grup MBMA yang diterima dari penjualan NPI. Harga jual NPI rata-rata
Grup MBMA untuk tahun 2023 dan 2024 masing-masing adalah sebesar US$13.536/t dan US$11.608/t.

Meskipun harga NPI secara historis memiliki korelasi dengan harga nikel LME, penetapan harga NPI
dalam beberapa tahun terakhir semakin didorong oleh fundamental pasokan/permintaan lain, dan
khususnya dipengaruhi oleh faktor-faktor spesifik dengan Tiongkok, yang berbeda dengan faktor-faktor
yang memengaruhi harga logam nikel pengiriman di LME. Faktor-faktor tersebut meliputi permintaan
untuk NPI dari Tiongkok, tingkat biaya produksi regional, faktor makroekonomi seperti ekspektasi
mengenai inflasi, suku bunga dan permintaan, serta pasokan, global dan regional untuk komoditas,
serta kondisi perekonomian global secara umum.

Harga NPI pada umumnya dipengaruhi oleh permintaan dari industri stainless steel. Harga NPI biasanya
naik selama periode permintaan stainless steel global yang tinggi dan turun selama periode permintaan
stainless steel yang rendah. Berdasarkan CRU Consulting, secara historis stainless steel menyumbang
lebih dari 60% permintaan nikel primer global. Tiongkok, dengan pertumbuhan ekonominya yang pesat,
telah menjadi kontributor utama untuk permintaan besar terhadap baja tahan karat akibat lonjakan
konstruksi dan pengembangan infrastruktur di negara tersebut. Meskipun tetap menjadi kontributor
signifikan, pangsa baja tahan karat dalam permintaan nikel primer diproyeksikan menurun dari 63%
pada tahun 2024 menjadi 49% pada tahun 2035. Perubahan ini terutama disebabkan oleh pertumbuhan




                                                     74
Page 127
pesat sektor baterai, yang didorong oleh meningkatnya adopsi kendaraan listrik. Pangsa sektor baterai
dalam permintaan nikel primer diperkirakan meningkat dari 18% pada tahun 2024 menjadi 35% pada
tahun 2035. Namun demikian, peralihan permintaan dari industri stainless steel menjadi sektor baterai
tidak terlalu berpengaruh pada permintaan NPI dikarenakan pemanfaatan NPI sebagai bahan baku
konversi nikel matte, yang dapat digunakan sebagai bahan baku baterai. Hal tersebut dapat memberikan
dampak positif terhadap harga NPI.

Di sisi pasokan, penerapan larangan ekspor bijih nikel dari Indonesia mulai tahun 2014 telah membatasi
pasokan di pasar, terutama di Tiongkok, untuk bijih nikel yang tidak memiliki produk pengganti alami
yang tersedia di pasar.

Harga nikel matte

Nikel matte kadar tinggi atau HGNM adalah nikel antara yang dapat digunakan untuk memproduksi
nikel sulfat dan selanjutnya membuat baterai kendaraan bermotor listrik. Grup MBMA sejak bulan
Juni 2023 mulai menjual HGNM yang diproduksi oleh HNMI ke grup Tsingshan dan afiliasinya, yang
dijual dalam basis kandungan nikel per ton dengan harga yang didasarkan pada harga nikel di LME.
Harga jual HGNM rata-rata Grup MBMA adalah sekitar US$15.592/t untuk periode sejak 31 Mei 2023
sampai dengan 31 Desember 2023 dan US$13.770/t pada tanggal 31 Desember 2024.

Harga HGNM pada umumnya dipengaruhi oleh permintaan dari industri stainless steel di mana nikel
matte digunakan untuk memproduksi elemen aditif, seperti nikel elektrolitik, nikel oksida, paduan besi-
nikel dan berbagai garam nikel, yang digunakan dalam industri baja untuk meningkatkan kelenturan
dan kekuatan baja, dan secara langsung digunakan dalam pembuatan baja yang membutuhkan perlakuan
khusus. HGNM juga dipengaruhi oleh permintaan dari nikel sulfat dan katoda nikel, yang merupakan
bahan baku yang penting dalam rantai produksi baterai kendaraan bermotor listrik. Industri stainless
steel masih menjadi pasar utama nikel matte. Secara historis, nikel matte rata-rata dijual dengan harga
diskon sekitar 78%-85% dari harga LME.

Volume produksi dan ekspansi kapasitas produksi

Pendapatan Grup MBMA adalah fungsi dari, dan berkorelasi langsung dengan, volume produksi.

Pendapatan Grup MBMA pada umumnya naik seiring dengan kenaikan volume produksi Grup MBMA
yang disertai dengan kenaikan biaya produksi secara bersamaan, dan pada umumnya turun seiring
dengan penurunan volume produksi Grup MBMA yang disertai dengan penurunan biaya produksi secara
bersamaan. Volume produksi untuk produk Grup MBMA terutama ditentukan oleh (i) kapasitas dan
efisiensi produksi dari proyek Grup MBMA; dan (ii) ketersediaan dan kadar bahan baku bijih nikel
yang digunakan dalam produksi. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, aset dalam portofolio Grup
MBMA yang telah beroperasi komersial adalah (i) Tambang SCM; (ii) Smelter RKEF CSID, BSID, dan
ZHN yang memproduksi NPI dengan total kapasitas produksi terpasang sebesar 88.000 tpa Ni; dan (iii)
Konverter Nikel Matte HNMI yang memproduksi HGNM dengan kapasitas produksi terpasang sebesar
50.000 tpa Ni dalam nikel matte.

Tambang SCM telah menjual bijih nikel saprolit ke Smelter RKEF BSID sejak bulan Agustus 2023 serta
ke Smelter RKEF CSID dan ZHN sejak bulan November 2023. Tambang SCM melakukan penjualan
bijih nikel saprolit sebesar 2,1 juta wmt pada tahun 2023 dan 4,8 juta wmt pada tahun 2024, di mana
pengiriman untuk masing-masing periode tersebut telah dilakukan sebesar 0,9 juta wmt dan 4,9 juta
wmt. Tambang SCM juga telah memulai penjualan bijih nikel limonit ke HNC di akhir tahun 2023
yang mencapai 0,9 juta wmt dan 11,0 juta wmt pada tahun 2024. Volume produksi bijih nikel terutama
ditentukan oleh kondisi cuaca, ketersediaan armada pertambangan dan pengangkutan, peralatan dan
mesin yang dibutuhkan untuk penambangan bijih, efektivitas kontraktor pihak ketiga yang digunakan
dan ketersediaan tenaga kerja untuk operasi pertambangan. Setelah kapasitas produksi Tambang SCM
meningkat, Grup MBMA berharap bahwa Tambang SCM akan dapat menyediakan pasokan bijih yang
cukup dan stabil untuk fasilitas Smelter RKEF dan HPAL Grup MBMA yang telah ada maupun dalam
pipeline selama beberapa dekade.




                                                  75
Page 128
NPI diproduksi dengan melebur bijih nikel, dan hasil produksinya bergantung pada kadar umpan bijih
nikel dan load smelter. Bijih nikel saprolit dengan kadar antara 1,6% dan 2,0% biasanya digunakan
dalam produksi NPI oleh Smelter-Smelter RKEF. Sama halnya dengan HGNM yang diproduksi dengan
melebur nikel matte kadar rendah, hasil produksinya bergantung pada kadar nikel matte sebagai bahan
baku utama dan load konverter. Nikel matte dengan kadar antara 15% dan 20% biasanya digunakan
dalam produksi HGNM oleh Konverter Nikel Matte HNMI. Kualitas bahan baku yang digunakan
akan memengaruhi volume produksi NPI maupun HGNM Grup MBMA dikarenakan kapasitas jumlah
bahan baku yang dapat diproses oleh Smelter-Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte tidak berubah,
sehingga kadar bahan baku yang lebih rendah dapat mengakibatkan volume produksi yang lebih rendah.
Faktor lainnya yang memengaruhi volume produksi meliputi infrastruktur transportasi di fasilitas Grup
MBMA, pasokan listrik, serta faktor lingkungan hidup atau teknis lainnya. Kegiatan pemeliharaan atau
perbaikan tak terduga di Smelter-Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte juga dapat mengakibatkan
penundaan atau penghentian kegiatan produksi yang dapat berdampak merugikan terhadap volume
produksi Grup MBMA.

Sejalan dengan perkembangan dan pertumbuhan kegiatan usaha, Grup MBMA terus menjajaki peluang
untuk melakukan akuisisi dan investasi strategis dalam proyek tambahan di wilayah kegiatan usaha
Grup MBMA untuk lebih meningkatkan volume dan kapasitas produksi. Saat ini, Grup MBMA sedang
mengembangkan pipeline proyek ekspansi ke hilir, meliputi AIM I yang sedang dalam tahap komisioning
dan telah memproduksi asam pertama pada kuartal kedua tahun 2024, pabrik HPAL ESG dan HPAL
Meiming yang telah menyelesaikan tahap komisioning di akhir tahun 2024, serta pabrik HPAL SLNC yang
telah memulai konstruksi pada bulan Januari 2025 dan diperkirakan akan mencapai tahap komisioning
dalam 18 bulan. Pabrik HPAL tersebut akan memanfaatkan sumberdaya bijih limonit Grup MBMA yang
besar dan permintaan nikel antara yang terus meningkat. Untuk mendukung pengangkutan bijih limonit
dari Tambang SCM, pabrik HPAL ESG dan HPAL Meiming sedang membangun Feed Preparation Plant
(“FPP”) yang diperkirakan akan selesai pada paruh kedua tahun 2025. HPAL SLNC juga berencana
membangun FPP untuk mengambil pasokan bijih limonit dari Tambang SCM. Setelah proyek ekspansi ke
hilir diselesaikan, integrasi ke hilir yang dilakukan oleh Grup MBMA akan memfasilitasi produksi bijih
nikel menjadi MHP yang digunakan untuk menghasilkan nikel sulfat dan kobalt sulfat dan selanjutnya
memproduksi prekursor, yang merupakan salah satu bahan baku penting yang digunakan dalam baterai
kendaraan bermotor listrik.

Ketika Grup MBMA mengakuisisi kegiatan usaha atau aset atau mendirikan kegiatan operasi baru melalui
pertumbuhan organik, hasil operasi dari akuisisi atau kegiatan operasi baru tersebut dikonsolidasikan ke
dalam laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA ke depannya, tetapi tidak untuk periode sebelum
akuisisi atau dimulainya kegiatan operasi. Dikarenakan Grup MBMA memiliki riwayat kegiatan operasi
yang terbatas, akuisisi aset baru atau dimulainya kegiatan operasi baru yang dikonsolidasikan dapat
berdampak besar terhadap pendapatan, biaya dan hasil operasi Grup MBMA dibandingkan dengan
periode sebelumnya.

Kemampuan dalam mengendalikan biaya produksi dan meningkatkan efisiensi

Sebagai produsen dan penjual komoditas, Grup MBMA menjual produk pada harga pasar dan kemampuan
Grup MBMA untuk mengelola biaya dan pengeluaran memiliki dampak signifikan terhadap hasil operasi.

Tambang SCM

Tambang SCM adalah tambang terbuka yang besar, dekat dengan permukaan, berbiaya rendah, di dalam
konsesi seluas 21.100 hektar. Tambang SCM akan menghasilkan bijih nikel saprolit yang akan dipasok
sebagai bahan baku smelter RKEF dan bijih nikel limonit yang akan dipasok sebagai bahan baku pabrik
HPAL. Tambang SCM telah memulai produksi komersial pada bulan Agustus 2023 dengan memasok
bijih nikel saprolit ke Smelter RKEF BSID.

Biaya pertambangan Grup MBMA untuk tahun 2023 dan 2024 masing-masing adalah sebesar US$83,7
juta dan US$194,1 juta, yang mewakili sekitar 6,1% dan 11,4% dari total biaya operasi dan produksi.
Biaya pertambangan terutama timbul dari kegiatan penambangan, pemrosesan, pengangkutan dan




                                                  76
Page 129
bongkar muat. Biaya penambangan secara umum dipengaruhi oleh efisiensi produksi dan operasional
fasilitas penambangan dan pemrosesan, serta ketersediaan dan produktivitas kontraktor dan karyawan.
Peningkatan kegiatan pengupasan batuan penutup dan penambahan kedalaman lubang tambang juga
akan turut meningkatkan biaya pertambangan. Biaya pertambangan Grup MBMA diperkirakan akan
terus meningkat sejalan dengan peningkatan tingkat produksi Tambang SCM. Grup MBMA dapat
memanfaatkan keahlian MDKA yang sudah teruji dalam operasi penambangan dan pemrosesan pada
saat kegiatan operasi di Tambang SCM meningkat secara bertahap.

Biaya kas per ton untuk bijih nikel saprolit dan limonit yang diproduksi dari Tambang SCM masing-
masing sebesar US$23 dan US$10 pada tahun 2024.

Smelter-Smelter RKEF

Komponen biaya terbesar untuk Smelter-Smelter RKEF Grup MBMA adalah bijih nikel saprolit. Biaya
bijih nikel saprolit berkorelasi dengan harga nikel LME. Secara historis, harga produk NPI berkorelasi
erat dengan harga nikel SMM, di mana SMM dan LME mempunyai korelasi secara tidak langsung,
sehingga smelter secara alami melakukan lindung nilai. Selama beberapa periode terakhir, terdapat
deviasi harga di antara dua produk tersebut sehingga lindung nilai menjadi kurang efektif. Setelah
Tambang SCM meningkatkan kegiatan produksinya, Tambang SCM akan memproduksi bijih nikel dalam
jumlah yang cukup dan kegiatan usaha Grup MBMA akan menjadi kurang sensitif terhadap perubahan
harga bijih nikel saprolit.

Salah satu komponen biaya utama untuk pengoperasian pabrik RKEF adalah penggunaan listrik yang
tinggi dalam proses RKEF (umumnya mewakili sekitar 27% dari biaya kas), yang dapat membuatnya
tidak kompetitif di wilayah dengan harga listrik yang tinggi. Namun demikian, hal ini belum menjadi
tantangan yang berarti bagi kegiatan operasi Grup MBMA dikarenakan ketersediaan harga listrik yang
rendah sebagai akibat melimpahnya sumberdaya batubara yang relatif murah di sekitar IMIP, dengan
Kalimantan sebagai pulau tetangga Sulawesi, IMIP memiliki akses ke pasokan batubara yang relatif
murah. Sumber batubara yang dekat, digabungkan dengan pembangkit listrik tenaga listrik captive yang
terpasang di IMIP, memungkinkan penyewa IMIP untuk mendapatkan keuntungan dari tenaga listrik
yang murah dan andal.

Biaya kas per ton untuk NPI dari Smelter-Smelter RKEF untuk tahun 2023 dan tahun 2024 adalah
masing-masing sekitar US$12.095, dan US$10.307. Biaya AISC untuk NPI dari Smelter-Smelter RKEF
untuk tahun 2023 dan tahun 2024 adalah masing-masing sekitar US$12.252 dan US$10.483. Biaya kas
dan AISC per ton untuk pada tahun 2024 termasuk nikel matte berkadar rendah.

Konverter Nikel Matte

Komponen biaya terbesar untuk Konverter Nikel Matte adalah nikel matte kadar rendah. Biaya nikel matte
kadar rendah berkorelasi dengan harga nikel SMM. Secara historis, harga produk HGNM berkorelasi
erat dengan harga nikel LME, di mana LME dan SMM mempunyai korelasi secara tidak langsung,
sehingga konverter secara alami melakukan lindung nilai. Selama beberapa periode terakhir, terdapat
deviasi harga di antara dua produk tersebut sehingga lindung nilai menjadi kurang efektif.

Salah satu komponen biaya utama untuk Konverter Nikel Matte adalah penggunaan bahan baku nikel
matte kadar rendah dalam jumlah besar (umumnya mewakili lebih dari 90% dari biaya kas), yang dapat
membuatnya tidak kompetitif apabila terjadi kenaikan harga nikel matte kadar rendah, sejalan dengan
kenaikan harga NPI, yang tidak diikuti dengan kenaikan harga HGNM.

Biaya kas per ton untuk HGNM dari Konverter Nikel Matte untuk periode sejak 31 Mei 2023 (akuisisi)
sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 adalah sekitar US$14.755 dan pada tahun 2024 adalah sekitar
US$13.547. Biaya AISC untuk HGNM dari Konverter Nikel Matte untuk periode sejak 31 Mei 2023
(akuisisi) sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 adalah sekitar US$14.807, dan pada tahun 2024
adalah sekitar US$13.576.




                                                 77
Page 130
Perubahan kebijakan Pemerintah dan undang-undang

Walaupun kebijakan Pemerintah Indonesia saat ini terhadap industri pertambangan mineral dalam negeri
pada umumnya berorientasi pasar, Pemerintah Indonesia dapat, dari waktu ke waktu, mengumumkan
kebijakan atau undang-undang baru yang memengaruhi operasi penambangan dan pengolahan serta
penjualan produk tambang Grup MBMA.

Pemerintah Indonesia menargetkan untuk mencapai kapasitas produksi baterai kendaraan bermotor
listrik sebesar 140 GWh pada tahun 2030. Dalam upayanya untuk mencapai target tersebut, Pemerintah
Indonesia telah memperkenalkan berbagai inisiatif strategis untuk mendukung pengembangan rantai
pasokan baterai kendaraan bermotor listrik, meliputi antara lain pajak ekspor progresif untuk produk
nikel dan tax holiday jangka panjang untuk investasi proyek.

Larangan ekspor nikel

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan berbagai peraturan tentang ekspor mineral. Pada tanggal
11 Januari 2014, Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan ekspor mineral yang belum diolah
berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral
Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri (sebagaimana kemudian diubah
dengan Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2015, “Permen ESDM No. 1/2014”), termasuk ekspor
bijih nikel kadar rendah, yang berlaku efektif pada tanggal 11 Januari 2014.

Pada tanggal 11 Januari 2017, Pemerintah Indonesia mencabut Peraturan Menteri ESDM No. 1/2014
dan menunda tanggal efektif larangan ekspor bijih nikel (kadar nikel kurang dari 1,7%) melalui
Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui
Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri (“Permen ESDM No. 5/2017”). Berdasarkan
Permen ESDM No. 5/2017, pemegang IUP-OP diperbolehkan untuk mengekspor bijih nikel kadar
rendah (kadar nikel kurang dari 1,7%) paling lama lima tahun sejak Permen ESDM No. 5/2017
berlaku efektif (sampai dengan tanggal 11 Januari 2022) dengan ketentuan pemegang IUP-OP tersebut
telah atau sedang membangun fasilitas pemurnian mineral di dalam negeri baik sendiri maupun
bekerja sama dengan pihak lain. Ketentuan ini secara umum masih sama dengan Permen ESDM
No. 1/2014. Lebih lanjut, Permen ESDM No. 5/2017 diganti dengan Peraturan Menteri ESDM
No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM
No. 25/2018”) yang secara umum memuat ketentuan yang sama dengan Permen ESDM No. 5/2017.
Lebih lanjut, Permen ESDM No. 25/2018 diubah dengan Peraturan Menteri ESDM No. 50 Tahun
2018, namun tidak terdapat perubahan pada ketentuan mengenai pembatasan ekspor nikel berdasarkan
peraturan tersebut. Pada tanggal 30 Agustus 2019, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri
ESDM No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM
No. 11/2019”) yang berlaku pada 1 Januari 2020 yang merupakan perubahan kedua atas Permen ESDM
No. 25/2018 dan menghapus ketentuan yang memperbolehkan bijih nikel kadar rendah dengan kandungan
nikel <1,7% untuk diekspor. Perubahan peraturan tersebut menambahkan ketentuan larangan ekspor nikel
dengan kadar <1,7% dengan membatasi tanggal terakhir rekomendasi ekspor dari ESDM hingga tanggal
31 Desember 2019. Sebagai akibatnya, hanya nikel dengan kadar tertentu atau nikel yang telah diproses
dan dimurnikan yang memenuhi persyaratan pemrosesan minimum dapat memperoleh rekomendasi
ekspor. Larangan ekspor bijih nikel ini berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2020. Saat ini Permen
ESDM No. 25/2018 telah diubah lebih lanjut dengan Peraturan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 25 Tahun 2018
tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM No. 17/2020”), namun
ketentuan mengenai pembatasan ekspor nikel tetap berlaku berdasarkan amendemen tersebut.

Grup MBMA berkeyakinan bahwa keberhasilan kebijakan nikel di Indonesia akan mendorong Pemerintah
Indonesia untuk terus menggiatkan produksi dalam negeri lebih jauh ke hilir, di mana hal ini selaras
dengan tujuan strategis Grup MBMA.




                                                 78
Page 131
Tax holiday

Beberapa Perusahaan Anak dalam Grup MBMA telah mendapatkan fasilitas tax holiday untuk investasi
modal spesifik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan dan berhak untuk mendapatkan (i)
100% pengurangan laba kena pajak bersih selama: (a) 10 tahun untuk ZHN; (b) tujuh tahun untuk
BSID, CSID, MTI; dan (c) lima tahun untuk HNMI, yang terhitung sejak Perusahaan Anak tersebut
memulai kegiatan produksi komersial yang ditetapkan dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak
(“DJP”) tentang Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial; (ii) 50% pengurangan
dari laba kena pajak bersih selama dua tahun yang dihitung sejak akhir pengurangan dari laba kena
pajak bersih pada butir (i); dan (iii) pembebasan dari pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak
ketiga atas penghasilan yang diterima dan diperoleh Perusahaan Anak tersebut untuk jangka waktu
sesuai pada butir (i). Apabila salah satu manfaat pajak yang diberikan kepada Perusahaan Anak dalam
Grup MBMA berakhir atau dicabut atau apabila Grup MBMA tidak berhasil memenuhi syarat untuk
memperbarui atau memperpanjang manfaat pajak tersebut, hal tersebut dapat berdampak merugikan
terhadap kegiatan usaha Grup MBMA.

Nilai tukar mata uang

Fluktuasi nilai tukar mata uang asing, khususnya fluktuasi nilai tukar Dolar AS terhadap Rupiah dapat
memengaruhi hasil kegiatan operasi Grup MBMA. Grup MBMA memperoleh pendapatan dalam Dolar
AS untuk penjualan ke luar negeri dan pendapatan dalam Rupiah untuk penjualan di dalam negeri,
sementara sebagian besar biaya dalam mata uang Rupiah, sehingga memberikan Grup MBMA lindung
nilai alami terhadap fluktuasi Rupiah terhadap Dolar AS sampai dengan nilai tertentu. Sebagian pinjaman
Grup MBMA juga dilakukan dalam Dolar AS. Lebih lanjut, mata uang pelaporan Perseroan saat ini
dilakukan dalam Dolar AS. Oleh karena itu, perubahan nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah
dapat memengaruhi pendapatan dan biaya Perseroan dalam Dolar AS sehingga dapat mengakibatkan
penurunan laba setelah pajak Grup MBMA dalam Dolar AS.


3.		     Penjelasan atas pos-pos penting dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
         lain konsolidasian

Pendapatan usaha

Grup MBMA saat ini memperoleh sebagian besar pendapatan dari penjualan NPI dan nikel matte yang
diproduksi di Smelter-Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte ke berbagai perusahaan milik grup
Tsingshan yang berlokasi di Indonesia dan Tiongkok, meskipun tidak ada pembatasan kontraktual
yang menghalangi Grup MBMA untuk melakukan penjualan kepada pihak lain di masa depan. Grup
MBMA memproduksi dan menjual semua NPI dan nikel matte melalui segmen operasi “Manufaktur,”
yang terdiri dari pengoperasian Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte. Per tanggal 31 Desember
2024, sebagian besar NPI dan nikel matte dijual ke grup Tsingshan dan afiliasinya, yaitu PT Indonesia
Tsingshan Stainless Steel (“ITSS”), PT CNGR Ding Xing New Energy (“CNGR”), Hong Kong Rui
Pu Co. Limited (“HRP”), Eternal Tsingshan Group Ltd. (“ETG”), dan Golden Harbour International
Pte. Ltd. (“GHI”).

Grup MBMA juga mulai memperoleh pendapatan dari penjualan bijih nikel saprolit dan bijih nikel
limonit yang diproduksi oleh Tambang SCM masing-masing sejak bulan Agustus 2023 dan Desember
2023. Grup MBMA memproduksi dan menjual semua bijih nikel melalui segmen operasi “Pertambangan.”
Seluruh bijih nikel saprolit saat ini dijual ke Smelter-Smelter RKEF sedangkan seluruh bijih nikel
limonit dijual ke HNC.

Grup MBMA menjual bijih nikel, NPI dan nikel matte yang diproduksi dalam basis per ton kadar nikel
berdasarkan harga pasar yang berlaku untuk komoditas bersangkutan, dengan penyesuaian minor untuk
faktor-faktor antara lain biaya pengangkutan, kurs valuta asing dan kandungan kobalt. Faktur untuk
penjualan bijih nikel, NPI dan nikel matte dibuat setiap bulan dan didasarkan pada kandungan nikel
yang dikirimkan. Faktur tersebut biasanya harus dibayar dalam jangka waktu 30 hari.




                                                  79
Page 132
Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai rincian pendapatan usaha Grup MBMA dan
persentasenya terhadap pendapatan usaha untuk masing-masing periode:

                                                       Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                                            2024                          2023
                                                        US$           %             US$            %
NPI
   Pihak ketiga
      ITSS                                             763.084.305       41,4      435.159.539         32,8
      ETG                                               70.806.006        3,8      174.953.303         13,2
      HRP                                               68.082.741        3,7       67.370.850          5,1
      PT Indonesia Guang Ching Nickel and
         Stainless Industry                             16.299.571        0,9                -            -
      QFF                                               12.650.167        0,7       64.017.744          4,8
      Trafigura Asia Trading Pte. Ltd.                           -          -      100.555.962          7,6
      GHI                                                        -          -       31.382.620          2,4
   Sub-jumlah                                          930.922.790       50,5      873.440.018         65,8
Nikel matte
   Pihak ketiga
      CNGR                                             484.243.495       26,2      132.014.229          9,9
      ETG                                              117.529.761        6,4       72.220.511          5,4
      GHI                                               64.504.751        3,5      234.361.782         17,7
      HRP                                               55.356.327        3,0                -            -
   Sub-jumlah                                          721.634.334       39,1      438.596.522         33,0
Bijih nikel limonit
   Pihak ketiga
      HNC                                              181.318.535        9,8       16.289.896          1,2
Lain-lain
   Pihak ketiga                                          10.820.308       0,6                 -          -
Jumlah                                                1.844.695.967     100,0     1.328.326.436      100,0


Beban pokok pendapatan

Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai rincian beban pokok pendapatan Grup MBMA dan
persentasenya terhadap jumlah beban pokok pendapatan untuk masing-masing periode:

                                                       Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                                              2024                        2023
                                                         US$          %             US$            %
Biaya manufaktur                                      1.393.854.694     80,5     1.226.058.430       98,0
Biaya pertambangan                                      194.148.464     11,2        83.675.043        6,7
Beban penyusutan                                         53.212.778      3,1        35.942.117        2,9
Royalti                                                  32.093.006      1,9         8.616.615        0,7
Amortisasi properti pertambangan                         28.804.957      1,7        12.652.772        1,0
Amortisasi aset takberwujud                                 148.795    0,0 nm           16.579      0,0 nm
Persediaan barang dalam proses:
  Pada akhir tahun                                     (23.406.462)     (1,4)                 -           -
Persediaan barang jadi:
  Pada saat akuisisi                                              -          -       18.568.734        1,5
  Pada awal tahun                                       148.992.179        8,6       14.311.391        1,1
  Pada akhir tahun                                     (97.262.291)      (5,6)    (148.992.179)     (11,9)
Jumlah                                                1.730.586.120     100,0     1.250.849.502     100,0
Catatan:
nm: menjadi nol karena pembulatan.


Biaya manufaktur. Biaya manufaktur mencerminkan biaya operasional langsung yang timbul dari
kegiatan produksi NPI dan nikel matte, dan kegiatan komisioning AIM I, terutama (a) biaya peleburan
meliputi pembayaran tagihan listrik dan biaya kebutuhan energi; (b) bahan baku yang digunakan berupa
bijih nikel, nikel matte berkadar rendah (low-grade nickel matte) dan bijih pirit; (c) biaya produksi
lainnya seperti biaya sewa, barang habis pakai, biaya angkut dan biaya tidak langsung lainnya; dan
(d) upah langsung.


                                                 80
Page 133
Biaya pertambangan. Biaya pertambangan mencerminkan biaya operasional langsung sehubungan
dengan Tambang SCM termasuk namun tidak terbatas pada biaya pertambangan, biaya pemrosesan,
biaya pengangkutan dan bongkar muat.

Beban penyusutan. Beban penyusutan merupakan beban yang timbul dari penyusutan aset tetap di
Tambang SCM, Smelter-Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte yang akan disusutkan sepanjang
estimasi masa manfaat komersial aset tetap tersebut.

Beban royalti kepada Pemerintah. Beban royalti kepada Pemerintah merupakan royalti yang dibayarkan
oleh Grup MBMA kepada Pemerintah berkenaan dengan penjualan bijih nikel saprolit dan bijih nikel
limonit. Pada tahun 2023 dan 2024, Grup MBMA menghitung royalti Pemerintah sesuai dengan Peraturan
Pemerintah No. 26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“PP No. 26/2022”).

Amortisasi properti pertambangan. Amortisasi properti pertambangan merupakan beban yang timbul
dari amortisasi properti pertambangan Tambang SCM yang akan diamortisasi berdasarkan cadangan
terbukti dan terkira.

Amortisasi aset takberwujud. Amortisasi aset takberwujud merupakan beban yang terutama timbul dari
perangkat lunak yang akan diamortisasi sepanjang estimasi masa manfaat komersial aset takberwujud
tersebut.

Persediaan barang dalam proses. Persediaan barang dalam proses untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 timbul dari kegiatan komisioning AIM I.

Persediaan barang jadi. Persediaan barang jadi terdiri dari bijih nikel yang ditambang oleh segmen
pertambangan, serta NPI dan nikel matte pada segmen manufaktur. Biaya persediaan yang dapat
diatribusikan pada penjualan di level konsolidasi Grup MBMA selama tahun 2024 ditambahkan sebagai
beban pokok pendapatan, sedangkan sisa bijih yang ditambang, maupun sisa NPI dan nikel matte yang
diproduksi dan tidak dapat diatribusikan pada penjualan selama periode berjalan akan dicatat sebagai
persediaan. Grup MBMA mencatat persediaan berdasarkan nilai terendah antara harga perolehan atau
nilai realisasi neto. Apabila nilai realisasi neto lebih rendah dari rata-rata biaya, maka terdapat penurunan
nilai untuk mencerminkan perubahan nilai realisasi bersih, dan, dalam kondisi di mana nilai realisasi
neto tersebut berubah, pembalikan penurunan nilai tersebut. Pembalikan penurunan nilai tidak dapat
melebihi sisa akumulasi penurunan.

Laba kotor

Laba kotor dihitung dengan mengurangkan beban pokok pendapatan dari pendapatan usaha. Tabel di
bawah ini menyajikan laba kotor Grup MBMA dan persentasenya terhadap pendapatan usaha untuk
masing-masing periode:

                                                           Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                                                 2024                         2023
                                                            US$           %             US$            %
Laba kotor                                                 114.109.847       6,2        77.476.934       5,8


Beban usaha

Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai rincian beban usaha dan persentasenya terhadap
jumlah beban usaha untuk masing-masing periode:




                                                     81
Page 134
                                                         Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                                               2024                         2023
                                                          US$           %             US$            %
Penjualan dan pemasaran                                    3.197.065       9,3         1.192.096       4,0

Umum dan administrasi
Biaya profesional                                         11.555.731      33,7       11.054.868       36,9
Biaya karyawan                                             9.422.896      27,5        8.166.017       27,3
Beban asuransi                                             3.450.015      10,1        2.185.495        7,3
Perjalanan dinas                                           1.893.757       5,5        1.107.510        3,7
Beban pajak dan pajak daerah                               1.152.841       3,4        2.548.228        8,5
Penyusutan                                                   894.756       2,6        1.224.042        4,1
Donasi dan kontribusi                                        843.077       2,4          778.789        2,6
Amortisasi aset takberwujud                                   26.423       0,1          119.214        0,4
Lain-lain                                                  1.852.187       5,4        1.545.637        5,2
Sub-jumlah                                                31.091.683      90,7       28.729.800       96,0
Jumlah                                                    34.288.748     100,0       29.921.896      100,0


Penjualan dan pemasaran. Beban penjualan dan pemasaran merupakan biaya yang timbul sehubungan
dengan pengiriman barang jadi ke pelanggan.

Biaya profesional. Biaya profesional terutama terdiri dari imbalan yang dibayarkan kepada akuntan
publik, konsultan hukum, penilai dan konsultan lainnya.

Biaya karyawan. Biaya karyawan meliputi gaji, bonus dan tunjangan untuk manajemen dan karyawan
tetap maupun tidak tetap Grup MBMA di kantor pusat.

Beban asuransi. Beban asuransi terdiri dari premi yang dibayarkan oleh Grup MBMA untuk mendapatkan
penutupan asuransi atas persediaan, aset tetap dan gangguan bisnis.

Perjalanan dinas. Beban perjalanan dinas terdiri dari biaya untuk perjalanan bisnis dan kunjungan
lapangan yang dilakukan oleh karyawan.

Beban pajak dan pajak daerah. Beban pajak dan pajak daerah terdiri dari beban pajak tidak langsung,
pajak bumi dan bangunan, serta denda pajak.

Penyusutan. Beban penyusutan terkait dengan penyusutan aset tetap dan aset hak-guna sepanjang
estimasi masa manfaat aset tetap dan aset hak-guna tersebut.

Donasi dan kontribusi. Donasi dan kontribusi terdiri dari pengembangan masyarakat sebagai bagian
dari kegiatan tanggung jawab sosial Grup MBMA.

Amortisasi aset takberwujud. Beban amortisasi merupakan beban yang terutama timbul dari perangkat
lunak yang akan diamortisasi sepanjang masa manfaat komersial aset takberwujud tersebut.

Lain-lain. Beban lain-lain terutama terdiri dari berbagai biaya lain-lain yang jumlahnya secara individu
tidak signifikan, termasuk pemakaian IT, izin dan lisensi, beban imbalan pasca-kerja dan sewa.

Laba usaha

Laba usaha dihitung dengan mengurangkan beban usaha dari laba kotor. Tabel di bawah ini menyajikan
laba usaha Grup MBMA dan persentasenya terhadap pendapatan usaha untuk masing-masing periode:

                                                         Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                                               2024                         2023
                                                          US$           %             US$            %
Laba usaha                                                79.821.099       4,3        47.555.038       3,6




                                                  82
Page 135
Pendapatan keuangan

Pendapatan keuangan terutama terdiri dari pendapatan bunga dari kas dan setara kas yang ditempatkan
di bank.

Biaya keuangan

Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai rincian biaya keuangan Grup MBMA dan persentasenya
terhadap jumlah biaya keuangan untuk masing-masing periode:

                                                       Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                                             2024                         2023
                                                        US$           %             US$            %
Bunga pinjaman                                           5.037.764      63,3        18.235.765       91,0
Bunga atas utang obligasi                                2.169.233      27,3                  -         -
Bunga atas liabilitas sewa                                 412.189       5,2           472.323        2,4
Akresi                                                     338.563       4,2           347.061        1,7
Lain-lain                                                         -         -          982.242        4,9
Jumlah                                                   7.956.749     100,0        20.037.391      100,0


Bunga pinjaman. Bunga pinjaman terdiri dari bunga yang timbul sehubungan dengan pinjaman dan kredit
fasilitas bank, pinjaman dari pemegang saham dan pemegang saham entitas anak yang belum dilunasi.

Bunga atas utang obligasi. Bunga atas utang obligasi merupakan bunga yang timbul sehubungan dengan
utang obligasi Perseroan.

Bunga atas liabilitas sewa. Bunga atas liabilitas sewa merupakan bunga yang timbul sehubungan dengan
sewa alat berat, kantor dan kendaraan, serta mesin dan peralatan

Akresi. Beban akresi merupakan biaya keuangan atas peningkatan kewajiban yang mencerminkan
berlalunya waktu (unwinding of discount).

Lain-lain. Beban lain-lain terutama terdiri dari berbagai biaya keuangan lain-lain yang jumlahnya
secara individu tidak signifikan.

Bagian atas kerugian bersih entitas asosiasi

Bagian atas kerugian bersih entitas asosiasi mencerminkan bagian proporsional Grup MBMA atas laba
rugi entitas asosiasi yang tidak dikonsolidasikan untuk periode tersebut berdasarkan metode akuntansi
ekuitas.

Pendapatan lain-lain - bersih

Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai rincian pendapatan lain-lain - bersih Grup MBMA
dan persentasenya terhadap jumlah pendapatan lain-lain - bersih untuk masing-masing periode:

                                                       Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                                             2024                         2023
                                                        US$           %             US$            %
Pendapatan sewa - bersih                                 4.760.439      39,3          3.315.181     704,6
Keuntungan/(kerugian) selisih kurs - bersih              3.717.872      30,7        (2.854.110)   (606,6)
Keuntungan atas perubahan nilai wajar
  pada kepemilikan ekuitas                               2.437.139      20,2                 -          -
Pendapatan jasa teknikal manajemen - bersih                691.143       5,7                 -          -
Lain-lain                                                  497.565       4,1             9.417        2,0
Jumlah                                                  12.104.158     100,0           470.488      100,0




                                                 83
Page 136
Pendapatan sewa - bersih. Pendapatan sewa bersih timbul dari sewa atas aset tetap di luar kegiatan
usaha utama.

Keuntungan/(kerugian) selisih kurs - bersih. Keuntungan atau kerugian selisih kurs - bersih terutama
timbul dari translasi atas aset dan liabilitas moneter dalam mata uang selain Dolar AS.

Keuntungan atas perubahan nilai wajar pada kepemilikan ekuitas. Keuntungan atas perubahan nilai
wajar pada kepemilikan ekuitas timbul atas kepemilikan Grup MBMA pada perusahaan asosiasi yang
dicatat dengan metode akuntansi ekuitas sebelum Grup MBMA memperoleh pengendalian atas perusahan
asosiasi tersebut.

Lain-lain. Lain-lain terutama terdiri dari berbagai pendapatan atau beban lain-lain yang jumlahnya
secara individu tidak signifikan. Lain-lain merupakan pendapatan atau beban yang tidak berhubungan
dengan kegiatan usaha utama Grup MBMA serta bersifat tidak berulang (one-off).

Laba sebelum pajak penghasilan

Laba sebelum pajak penghasilan dihitung dengan mengurangkan biaya keuangan dan bagian atas
kerugian bersih entitas asosiasi dari laba usaha, ditambah dengan pendapatan keuangan dan pendapatan
lain-lain - bersih. Tabel di bawah ini menyajikan laba sebelum pajak penghasilan Grup MBMA dan
persentasenya terhadap pendapatan usaha untuk masing-masing periode:

                                                      Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                                            2024                         2023
                                                       US$           %             US$            %
Laba sebelum pajak penghasilan                         90.111.713       4,9        33.470.128       2,5


Beban pajak penghasilan

Pendapatan Grup MBMA dari kegiatan operasi tunduk pada pajak penghasilan yang dihitung pada
tarif pajak penghasilan badan dari perkiraan laba kena pajak tahun berjalan, yang tidak memperoleh
fasilitas tax holiday.

Beberapa Perusahaan Anak dalam Grup MBMA telah mendapatkan fasilitas tax holiday untuk investasi
modal spesifik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan dan berhak untuk mendapatkan
(i) 100% pengurangan laba kena pajak bersih selama: (a) 10 tahun untuk ZHN; (b) tujuh tahun untuk
BSID, CSID, MTI; dan (c) lima tahun untuk HNMI, yang terhitung sejak Perusahaan Anak tersebut
memulai kegiatan produksi komersial yang ditetapkan dengan Keputusan DJP tentang Penetapan Saat
Dimulainya Berproduksi Secara Komersial; (ii) 50% pengurangan dari laba kena pajak bersih selama
dua tahun yang dihitung sejak akhir pengurangan dari laba kena pajak bersih pada butir (i); dan
(iii) pembebasan dari pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak ketiga atas penghasilan yang
diterima dan diperoleh Perusahaan Anak tersebut untuk jangka waktu sesuai pada butir (i).


4.		      Segmen Operasi

Grup MBMA memiliki tiga segmen operasi: (i) pertambangan (sehubungan dengan kegiatan operasi
Tambang SCM); (ii) manufaktur (sehubungan dengan kegiatan operasi Smelter-Smelter RKEF, Konverter
Nikel Matte dan AIM I); dan (iii) lainnya (sehubungan dengan entitas yang menyediakan infrastruktur
bagi Tambang SCM dan entitas sub-holding yang tidak beroperasi atau beroperasi terbatas).

Tabel berikut ini menyajikan rincian informasi keuangan Grup MBMA per segmen operasi untuk
masing-masing periode:




                                                 84
Page 137
                                                                  Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                                                       2024                          2023
                                                                   US$           %             US$            %
Pendapatan usaha
  - Pertambangan                                                   316.516.209        17,1        83.611.666          6,3
  - Manufaktur                                                   1.663.377.432        90,2     1.312.036.540         98,8
  - Lainnya                                                                  -           -         4.015.289          0,3
                                                                 1.979.893.641      107,3      1.399.663.495       105,4
Eliminasi                                                        (135.197.674)       (7,3)      (71.337.059)        (5,4)
                                                                 1.844.695.967      100,0      1.328.326.436       100,0
Beban pokok pendapatan
  - Pertambangan                                                  (246.301.979)       14,2      (73.417.487)          5,9
  - Manufaktur                                                  (1.591.777.084)       92,0   (1.236.668.915)         98,8
  - Lainnya                                                                   -          -                 -            -
                                                                (1.838.079.063)     106,2    (1.310.086.402)       104,7
Eliminasi                                                           107.492.943      (6,2)        59.236.900        (4,7)
                                                                (1.730.586.120)     100,0    (1.250.849.502)       100,0
Laba/(rugi) tahun berjalan
  - Pertambangan                                                    47.025.992        59,1           176.044          0,5
  - Manufaktur                                                      66.510.169        83,7        61.528.933        184,8
  - Lainnya                                                       (17.551.386)      (22,1)      (21.279.338)       (63,9)
                                                                    95.984.775       120,7        40.425.639        121,4
Eliminasi                                                         (16.478.094)      (20,7)       (7.119.818)       (21,4)
                                                                    79.506.681       100,0        33.305.821        100,0


Berikut analisis mengenai masing-masing segmen operasi:

Pertambangan

Segmen pertambangan Grup MBMA saat ini menghasilkan bijih nikel limonit dan saprolit yang dihasilkan
oleh Tambang SCM. Segmen pertambangan memberikan kontribusi pendapatan sebesar 16,0% dan 6,0%
dari pendapatan usaha Grup MBMA (sebelum eliminasi) untuk tahun 2024 dan 2023.

                                                   Produksi         Biaya kas (3)     Harga jual rata-   Penjualan
Periode                                           (juta wmt)         (US$/wmt)        rata (US$/wmt)     (juta wmt)
Bijih nikel limonit
2024                                                        10,1                  10                16             11,0
2023 (1)                                                     4,0                  12                17              0,9
Bijih nikel saprolit
2024                                                         4,9               23 (7)             28 (6)          4,8 (5)
2023 (2)                                                     2,3               26 (7)             33 (6)          2,1 (4)
Catatan:
(1) Mulai melakukan penjualan bijih nikel limonit pada bulan Desember 2023.
(2) Mulai melakukan penjualan bijih nikel saprolit pada bulan Agustus 2023.
(3) Biaya kas terdiri dari biaya kas tambang, biaya kas pengangkutan dan royalti.
(4) Pengiriman sebesar 0,7 juta wmt dilakukan untuk periode sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan 31 Desember 2023,
      dan sisanya dilakukan pengiriman pada tahun 2024.
(5) Pengiriman sebesar 4,9 juta wmt dilakukan untuk tahun 2024, dan sisanya dilakukan pengiriman pada tahun 2025.
(6) Harga jual rata-rata untuk pengiriman sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 dan pada tahun 2024
      masing-masing sebesar US$35/wmt dan US$29/wmt.
(7) Biaya kas untuk pengiriman sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 dan pada tahun 2024 masing-
      masing sebesar US$29/wmt dan US$23/wmt.


Tambang SCM telah beroperasi komersial dengan melakukan penjualan bijih nikel saprolit dan limonit
masing-masing sejak bulan Agustus 2023 dan Desember 2023. Pada tahun 2024, volume produksi bijih
nikel saprolit meningkat sebesar 110,0% menjadi 4,9 juta wmt dengan biaya kas US$23 per wmt dari
sebelumnya 2,3 juta wmt dengan biaya kas US$26 per wmt. Volume produksi bijih nikel limonit juga
meningkat sebesar 150% menjadi 10,1 juta wmt dengan biaya kas US$10 per wmt dari sebelumnya 4,0
juta wmt dengan biaya kas US$12 per wmt. Hal tersebut terutama disebabkan oleh adanya peningkatan
kemampuan penambangan dan perbaikan infrastruktur yang telah dilakukan dalam 12 hingga 18 bulan




                                                           85
Page 138
terakhir untuk memperkuat kegiatan operasi Tambang SCM. Volume penjualan bijih limonit meningkat
masing-masing sebesar 1.063,2% menjadi 11,0 juta wmt dan 132,9% menjadi 4,8 juta wmt. Tambang
SCM menjual seluruh bijih nikel saprolit ke Smelter-Smelter RKEF dan bijih nikel limonit ke HNC,
pihak ketiga. Margin dari penjualan bijih nikel limonit, yang dihitung dengan membandingkan harga
jual rata-rata dengan biaya kas, meningkat menjadi 36,9% pada tahun 2024 dari sebelumnya 29,9%
pada tahun 2023.

Manufaktur

Segmen manufaktur Grup MBMA saat ini menghasilkan NPI yang dihasilkan oleh Smelter-Smelter
RKEF dan nikel matte yang dihasilkan oleh Konverter Nikel Matte. Segmen manufaktur memberikan
kontribusi pendapatan sebesar 84,0% dan 93,7% dari pendapatan usaha Grup MBMA (sebelum eliminasi)
masing-masing untuk tahun 2024 dan 2023.

NPI

                              Produksi          Biaya kas        Biaya AISC     Harga jual rata-       Penjualan
Periode                      (ton NiEq)         (US$/ton)         (US$/ton)      rata (US$/ton)        (ton NiEq)
2024                               82.161 (2)          10.307            10.483           11.608               80.199
2023 (1)                             65.117            12.095            12.252           13.536               64.526
Catatan:
(1) Perseroan mulai memproduksi dan mencatatkan penjualan NPI yang diproduksi Smelter RKEF ZHN sejak bulan Juli 2023.
(2) Produksi NPI termasuk 180 ton dan 2.504 ton nikel dalam bentuk LGNM pada bulan Juni dan September 2024.


Pada tahun 2024, volume produksi NPI meningkat sebesar 26,2% menjadi 82.161 ton NiEq dengan
biaya kas US$10.307 per ton dari sebelumnya 65.117 ton NiEq dengan biaya kas US$12.095 per ton
pada tahun 2023, terutama disebabkan kontribusi Smelter RKEF ZHN yang mencapai operasi komersial
di bulan Juli 2023, yang meningkatkan kapasitas produksi dari 38.000 tpa Ni menjadi 88.000 tpa Ni.
Sejalan dengan hal tersebut, volume penjualan NPI meningkat 24,3% menjadi 80.119 ton NiEq, yang
sebagian meng-offset penurunan harga jual NPI rata-rata sebesar 14,2% menjadi US$11.608 per ton.
Margin dari penjualan NPI, yang dihitung dengan membandingkan harga jual rata-rata dengan biaya
kas, meningkat menjadi 11,2% pada tahun 2024 dari sebelumnya 10,7% pada tahun 2023.

Nickel matte

                            Produksi          Biaya kas          Biaya AISC       Harga jual rata-     Penjualan
Periode                    (ton NiEq)         (US$/ton)           (US$/ton)        rata (US$/ton)      (ton NiEq)
2024                               50.315            13.547               13.576            13.770             52.406
2023 (1)                           30.333            14.755               14.807            15.592             28.129
Catatan:
(1) Perseroan mulai memproduksi dan mencatatkan penjualan nikel matte sejak tanggal 31 Mei 2023.


Pada tahun 2024, volume produksi HGNM meningkat sebesar 65,9% menjadi 50.315 ton NiEq dengan
biaya kas US$13.547 per ton dari sebelumnya 30.333 ton NiEq dengan biaya kas US$14.755 per ton
pada tahun 2023, disebabkan oleh konsolidasi HNMI ke dalam hasil operasional Grup MBMA di akhir
bulan Mei 2023. Sejalan dengan hal tersebut, volume penjualan HGNM meningkat 86,3% menjadi 52.406
ton NiEq, yang sebagian meng-offset penurunan harga jual HGNM rata-rata sebesar 11,7% menjadi
US$13.770 per ton. Margin dari penjualan HGNM, yang dihitung dengan membandingkan harga jual
rata-rata dengan biaya kas, turun menjadi 1,6% pada tahun 2024 dari sebelumnya 5,4% pada tahun 2023.

AIM

Pada tahun 2024, AIM I masih dalam tahap komisioning dan telah memproduksi asam pertama pada
kuartal kedua tahun 2024 dengan total produksi asam sulfat mencapai 281.124 ton di akhir tahun 2024.
Seluruh pabrik dalam AIM I, yang terdiri dari pabrik asam, pabrik klorida dan pabrik katoda tembaga,
diharapkan akan beroperasi secara penuh pada tahun 2025.




                                                         86
Page 139
5.		    Hasil operasional

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023

Pendapatan usaha

Pada tahun 2024, pendapatan usaha Grup MBMA terdiri dari: (i) penjualan sebagian besar NPI
yang diproduksi oleh Smelter RKEF CSID, BSID, dan ZHN kepada grup Tsingshan dan afiliasinya;
(ii) penjualan nikel matte yang diproduksi oleh Konverter Nikel Matte kepada grup Tsingshan dan
afiliasinya; (iii) penjualan bijih nikel limonit yang diproduksi oleh Tambang SCM ke HNC; dan
(iv) penjualan lain-lain ke pihak ketiga. Pendapatan usaha Grup MBMA meningkat sebesar 38,9%
menjadi US$1.844,7 juta pada tahun 2024 dari sebelumnya US$1.328,3 juta pada tahun 2023. Peningkatan
ini terutama disebabkan oleh (i) kenaikan pendapatan usaha dari penjualan nikel matte sebesar US$283,0
juta, setelah konsolidasi HNMI ke dalam hasil operasional Grup MBMA sejak bulan Mei 2023; dan
(ii) kenaikan pendapatan usaha dari Tambang SCM pada tahun 2024 sebesar US$165,0 juta, setelah
Tambang SCM mulai membukukan pendapatan usaha ke pihak ketiga sejak bulan Desember 2023 dari
penjualan bijih nikel limonit.

Beban pokok pendapatan

Pada tahun 2024, beban pokok pendapatan Grup MBMA meningkat sebesar 38,4% menjadi US$1.730,6
juta dari sebelumnya US$1.250,8 juta pada tahun 2023. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
(i) Perseroan mengakui kenaikan biaya manufaktur atas produksi nikel matte sebesar US$199,6
juta, setelah konsolidasi HNMI ke dalam hasil operasional Grup MBMA sejak bulan Mei 2023; dan
(ii) Perseroan membukukan kenaikan biaya pertambangan dari Tambang SCM pada tahun 2024 sebesar
US$110,5 juta dibandingkan dengan pada tahun 2023, setelah Tambang SCM beroperasi komersial
sejak bulan Agustus 2023.

Beban pokok pendapatan yang dapat diatribusikan pada NPI pada tahun 2024 tercatat sebesar US$856,8
juta pada biaya kas dan biaya AISC per ton masing-masing sebesar US$10.307 dan US$10.483, yang
lebih rendah dibandingkan biaya kas dan AISC per ton masing-masing sebesar US$12.095 dan US$12.252
pada tahun 2023. Penurunan biaya yang signifikan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan harga
bahan baku utama sejalan dengan penurunan harga pasar nikel, biaya bahan reduktor dan beban listrik.

Beban pokok pendapatan yang dapat diatribusikan pada nikel matte pada tahun 2024 tercatat sebesar
US$712,6 juta pada biaya kas dan AISC per ton masing-masing sebesar US$13.547 dan US$13.576,
yang lebih rendah dibandingkan biaya kas dan AISC per ton masing-masing sebesar US$14.755 dan
US$14.807 untuk periode sejak bulan Mei 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Penurunan
biaya yang signifikan tersebut terutama disebabkan oleh turunnya harga bahan baku nikel matte kadar
rendah. Lebih dari 90% dari biaya tersebut sehubungan dengan pembelian nikel matte kadar rendah,
yang merupakan salah satu bahan baku utama untuk memproduksi HGNM.

Beban pokok pendapatan yang dapat diatribusikan pada nikel limonit pada tahun 2024 tercatat sebesar
US$128,6 juta pada biaya kas per wmt US$10. Biaya tersebut diperkirakan akan turun sejalan dengan
peningkatan volume penambangan dan upaya Grup MBMA untuk mengoptimalkan kegiatan operasi
Tambang SCM.

Laba kotor

Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba kotor Grup MBMA meningkat sebesar
47,3% menjadi US$114,1 juta pada tahun 2024 dari sebelumnya US$77,5 juta pada tahun 2023. Margin
laba kotor pada tahun 2024 naik menjadi 6,2% dari sebelumnya 5,8% pada tahun 2023, yang sebagian
besar disebabkan oleh kinerja keuangan Tambang SCM sehubungan dengan peningkatan volume
produksi (ramp up) dan efisiensi biaya yang diimbangi dengan penurunan harga jual NPI dan nikel
matte sepanjang tahun 2024.




                                                 87
Page 140
Beban usaha

Pada tahun 2024, beban usaha Grup MBMA, yang terdiri dari beban penjualan dan pemasaran dan beban
umum dan administrasi, meningkat sebesar 14,6% menjadi US$34,3 juta dari sebelumnya US$29,9 juta
pada tahun 2023.

Beban penjualan dan pemasaran

Pada tahun 2024, beban penjualan dan pemasaran Grup MBMA meningkat sebesar 168,2% menjadi
US$3,2 juta dari sebelumnya US$1,2 juta pada tahun 2023. Peningkatan tersebut sejalan dengan
kenaikan penjualan.

Beban umum dan administrasi

Pada tahun 2024, beban umum dan administrasi Grup MBMA meningkat sebesar 8,2% menjadi US$31,1
juta dari sebelumnya US$28,7 juta pada tahun 2023. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
kenaikan biaya karyawan dan beban asuransi, yang sebagian diimbangi dengan penurunan beban pajak
dan pajak daerah.

Biaya karyawan. Pada tahun 2024, biaya karyawan meningkat sebesar 15,4% menjadi US$9,4 juta dari
sebelumnya US$8,2 juta, terutama disebabkan oleh bertambahnya jumlah karyawan sejalan dengan
meningkatnya operasional Grup MBMA.

Beban asuransi. Pada tahun 2024, beban asuransi meningkat sebesar 57,9% menjadi US$3,4 juta dari
sebelumnya US$2,2 juta, terutama disebabkan oleh penambahan asuransi pada tahun 2024 atas aset
tetap dan persediaan Grup MBMA, serta sebagian aset baru diasuransikan pada pertengahan tahun
kedua pada tahun 2023.

Beban pajak dan pajak daerah. Pada tahun 2024, beban pajak dan pajak daerah turun sebesar 54,8%
menjadi US$1,2 juta dari sebelumnya US$2,5 juta, terutama disebabkan oleh penurunan pajak yang
tidak dapat dikreditkan oleh Grup MBMA.

Laba usaha

Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba usaha Grup MBMA meningkat sebesar
67,8% menjadi US$79,8 juta pada tahun 2024 dari sebelumnya US$47,6 juta pada tahun 2023. Margin
laba usaha pada tahun 2024 meningkat menjadi 4,3% dari sebelumnya 3,6% pada tahun 2023.

Pendapatan keuangan

Pada tahun 2024, pendapatan keuangan Grup MBMA meningkat sebesar 20,0% menjadi US$6,6 juta
dari sebelumnya US$5,5 juta pada tahun 2023. Peningkatan tersebut disebabkan oleh saldo kas dan
setara kas rata-rata yang lebih tinggi sepanjang tahun 2024.

Biaya keuangan

Pada tahun 2024, biaya keuangan Grup MBMA turun sebesar 60,3% menjadi US$8,0 juta dari sebelumnya
US$20,0 juta pada tahun 2023. Penurunan tersebut terutama disebabkan karena sebagian besar pinjaman
Grup MBMA yang terutang pada tahun 2024 digunakan untuk mendanai pengeluaran modal Grup MBMA
yang memenuhi definisi aset kualifikasian. Biaya keuangan yang timbul dari pinjaman tersebut dapat
diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi dan produksi aset kualifikasian tersebut
sehingga dikapitalisasi sebagai biaya perolehan sesuai dengan PSAK No. 223, “Biaya Pinjaman.”

Bagian atas kerugian bersih entitas asosiasi

Pada tahun 2024, bagian atas kerugian bersih entitas asosiasi Grup MBMA meningkat sebesar 1.284,6%
menjadi US$476.870 dari sebelumnya US$34.441 pada tahun 2023. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh kerugian bersih PT IKIP dan MNEM.


                                                88
Page 141
Pendapatan lain-lain - bersih

Pada tahun 2024, pendapatan lain-lain - bersih Grup MBMA meningkat sebesar 2.472,7% menjadi
US$12,1 juta dari sebelumnya US$0,5 juta pada tahun 2023. Peningkatan tersebut terutama disebabkan
oleh kenaikan pendapatan sewa - bersih, keuntungan atas perubahan nilai wajar pada kepemilikan
ekuitas, dan keuntungan selisih kurs - bersih.

Beban pajak penghasilan

Pada tahun 2024, beban pajak penghasilan Grup MBMA meningkat sebesar 6.354,4% menjadi US$10,6
juta dari sebelumnya US$0,2 juta pada tahun 2023. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
peningkatan beban pajak penghasilan yang timbul dari kegiatan usaha Perusahaan Anak yang tidak
mendapatkan manfaat dari tax holiday.

Laba tahun berjalan

Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba tahun berjalan Grup MBMA meningkat
sebesar 138,7% menjadi US$79,5 juta pada tahun 2024 dari sebelumnya US$33,3 juta pada tahun 2023.

(Kerugian)/penghasilan komprehensif lain

Pada tahun 2024, Grup MBMA mencatatkan kerugian komprehensif lain Grup MBMA sebesar
US$(63.312) dari sebelumnya penghasilan komprehensif lain sebesar US$104.992 pada tahun 2023.
Peningkatan tersebut disebabkan oleh selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan.

Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan

Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, jumlah penghasilan komprehensif tahun
berjalan Grup MBMA meningkat sebesar 137,8% menjadi US$79,4 juta pada tahun 2024 dari sebelumnya
US$33,4 juta pada tahun 2023.


6.		      Aset, liabilitas dan ekuitas

Aset

Tabel berikut menyajikan rincian aset Grup MBMA pada masing-masing tanggal:

                                                                                          (dalam US$)
                                                                           31 Desember
                                                                    2024                 2023
Aset Lancar
Kas dan setara kas                                                   244.034.440          290.213.641
Piutang usaha - pihak ketiga                                         179.100.788          119.231.169
Piutang lain-lain - pihak ketiga                                       2.947.387            1.550.743
Persediaan                                                           275.170.772          287.696.073
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian lancar                   11.319.584            5.054.101
Aset derivatif                                                            11.636                    -
Pajak dibayar di muka - bagian lancar                                 74.275.416           62.674.520
Estimasi klaim pengembalian pajak                                     17.347.611           17.529.039
Jumlah Aset Lancar                                                   804.207.634          783.949.286




                                                      89
Page 142
                                                                                           (dalam US$)
                                                                            31 Desember
                                                                     2024                 2023
Aset Tidak Lancar
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian tidak lancar               58.514.344          109.208.028
Uang muka investasi                                                     40.401.267            7.985.706
Investasi pada entitas asosiasi                                         61.017.604              226.088
Aset hak-guna                                                            5.703.400            7.781.629
Aset tetap                                                           1.582.456.238        1.414.237.588
Properti pertambangan                                                  499.191.249          521.044.691
Goodwill                                                               358.694.581          358.694.581
Pajak dibayar di muka - bagian tidak lancar                             14.938.528           52.736.928
Aset pajak tangguhan                                                     5.700.598            6.042.195
Aset takberwujud                                                         1.061.958              802.020
Aset tidak lancar lain-lain                                              3.333.761              367.679
Jumlah Aset Tidak Lancar                                             2.631.013.528        2.479.127.133
JUMLAH ASET                                                          3.435.221.162        3.263.076.419


Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023

Jumlah aset Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar 5,3% menjadi US$3.435,2
juta dibandingkan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar US$3.263,1 juta. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan aset tetap sehubungan pembangunan AIM I.

Aset lancar

Jumlah aset lancar Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar 2,6% menjadi
US$804,2 juta dibandingkan jumlah aset lancar pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar US$783,9
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan piutang usaha dari penjualan NPI kepada
pihak ketiga, yang sebagian diimbangi dengan penurunan pada kas dan setara kas sehubungan dengan
uang muka investasi kepada PT Merdeka Energi Baru (“MEB”) dan MNEM.

Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup MBMA mencatatkan persediaan barang jadi sebesar US$97,3
juta, yang sebagian besar terdiri dari bijih nikel sebanyak 6,1 juta wmt dan HGNM sebanyak 1.229 ton
NiEq. Persediaan material ini merupakan aset lancar yang memiliki nilai pasar sebesar US$128,0 juta
dengan asumsi harga rata-rata bijih nikel US$18/wmt dan harga HGNM US$12.696/ton pada tanggal
31 Desember 2024.

Aset tidak lancar

Jumlah aset tidak lancar Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar 6,1% menjadi
US$2.631,0 juta dibandingkan jumlah aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
US$2.479,1 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan aset tetap sehubungan
pembangunan AIM I.

Liabilitas

Tabel berikut menyajikan rincian liabilitas Grup MBMA pada masing-masing tanggal:

                                                                                           (dalam US$)
                                                                            31 Desember
                                                                     2024                 2023
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
  - pihak ketiga                                                      184.352.695          258.840.940
  - pihak berelasi                                                     15.439.930            3.328.786
Beban yang masih harus dibayar - bagian jangka pendek                  79.448.513           83.885.103
Utang pajak                                                            10.630.236            8.695.954




                                                            90
Page 143
                                                                                            (dalam US$)
                                                                             31 Desember
                                                                      2024                 2023
Utang dividen                                                              270.607                    -
Liabilitas kontrak                                                       4.067.763            1.043.708
Liabilitas derivatif - bagian lancar                                       385.091                    -
Pinjaman - bagian yang jatuh tempo dalam setahun:
   - Pinjaman dan kredit fasilitas bank                                 77.429.772                    -
   - Utang obligasi                                                     45.778.222                    -
   - Liabilitas sewa                                                     1.581.259            2.363.764
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                        419.384.088          358.158.255
Liabilitas Jangka Panjang
Beban yang masih harus dibayar - bagian jangka panjang                   9.894.284            3.847.648
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun:
   - Pinjaman dan kredit fasilitas bank                                 257.421.147         282.848.725
   - Pinjaman dari pemegang saham                                       105.300.000         183.050.000
   - Pinjaman dari pemegang saham entitas anak                           24.681.300          20.271.300
   - Liabilitas sewa                                                      2.226.180           3.858.320
   - Utang obligasi                                                     169.689.139                   -
Liabilitas pajak tangguhan                                               87.725.917          93.187.444
Liabilitas imbalan pasca-kerja                                            2.094.061           1.672.645
Provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang                     7.252.804           6.694.302
Liabilitas derivatif - bagian tidak lancar                                  306.399                   -
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                        666.591.231         595.430.384
JUMLAH LIABILITAS                                                     1.085.975.319         953.588.639


Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023

Jumlah liabilitas Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar 13,9% menjadi
US$1.086,0 juta dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar US$953,6 juta.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan saldo utang obligasi, yang sebagian diimbangi
dengan penurunan pinjaman dari pemegang saham.

Liabilitas jangka pendek

Jumlah liabilitas jangka pendek Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar
17,1% menjadi US$419,4 juta dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
US$358,2 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman dan kredit fasilitas
bank yang jatuh tempo dalam setahun.

Liabilitas jangka panjang

Jumlah liabilitas jangka panjang Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar
12,0% menjadi US$666,6 juta dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
US$595,4 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan utang obligasi dan pinjaman
dari pemegang saham entitas anak yang sebagian diimbangi dengan penurunan pinjaman dari pemegang
saham dan pinjaman dan kredit fasilitas bank.

Ekuitas

Tabel berikut menyajikan rincian ekuitas pada masing-masing tanggal:

                                                                                            (dalam US$)
                                                                             31 Desember
                                                                      2024                 2023
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                    739.792.644          739.792.644
Tambahan modal disetor - bersih                                        765.675.594          765.543.895
Selisih nilai dari transaksi dengan kepentingan non-pengendali           (365.412)            (365.412)




                                                           91
Page 144
                                                                                             (dalam US$)
                                                                              31 Desember
                                                                       2024                 2023
Rugi komprehensif lain                                                     (565.727)            (116.032)
Saldo laba:
  - Dicadangkan                                                                3.000                2.000
  - Belum dicadangkan                                                     50.008.474           26.956.846
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk   1.554.548.573        1.531.813.941
Kepentingan non-pengendali                                               794.697.270          777.673.839
JUMLAH EKUITAS                                                         2.349.245.843        2.309.487.780


Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023

Jumlah ekuitas Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar 1,7% menjadi
US$2.349,2 juta dibandingkan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar US$2.309,5 juta.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan saldo laba dan kepentingan non-pengendali.


7.        Likuiditas dan sumber pendanaan

Kebutuhan likuiditas utama Grup MBMA adalah untuk membiayai kegiatan operasi dan proyek ekspansi,
mendanai modal kerja, belanja modal dan melakukan kewajiban pembayaran utang, serta memelihara
cadangan kas. Sumber likuiditas utama Grup MBMA mencakup arus kas dari aktivitas operasi, setoran
modal, dan pinjaman. Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup MBMA memiliki sumber likuiditas internal
dalam bentuk kas dan setara kas sebesar US$244,0 juta dan fasilitas pinjaman yang belum ditarik dari
pemegang saham Perseroan sebesar US$74,7 juta, dan sumber likuiditas eksternal dalam bentuk fasilitas
pinjaman yang belum ditarik dari pemegang saham Perusahaan Anak sebesar US$18,9 juta dan fasilitas
kredit bergulir sebesar US$22,0 juta.

Dengan mempertimbangkan sumber keuangan yang tersedia, termasuk arus kas dari aktivitas operasional,
serta Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan ini, Grup MBMA berkeyakinan akan memiliki
likuiditas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan kegiatan operasi Grup MBMA
setidaknya untuk 12 bulan ke depan. Jika nantinya likuiditas Grup MBMA tidak mencukupi untuk
memenuhi modal kerja dan belanja modal, Grup MBMA akan berusaha mendapatkan pinjaman dan/
atau fasilitas kredit baru maupun pendanaan melalui pasar modal. Kemampuan Grup MBMA untuk
memperoleh pendanaan yang memadai, termasuk fasilitas pinjaman baru, untuk memenuhi kebutuhan
belanja modal, kewajiban kontraktual, dan membayar utang dan bunga dapat dibatasi oleh kondisi
keuangan dan hasil operasi Grup MBMA serta likuiditas pasar keuangan domestik dan operasional.
Perseroan tidak dapat menjamin bahwa Perseroan akan berhasil memperoleh pendanaan dengan
persyaratan yang dapat diterima oleh Perseroan.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan
Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap kemampuan
Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai. Kegiatan usaha Grup MBMA juga tidak
memiliki modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak mengetahui adanya kecenderungan,
permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan
terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.




                                                        92
Page 145
Tabel berikut ini menyajikan ringkasan arus kas untuk masing-masing periode:

                                                                                                       (dalam US$)
                                                                            Tahun yang berakhir pada tanggal 31
                                                                                        Desember
                                                                                2024                  2023
Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas bersih yang diperoleh dari / (digunakan untuk) aktivitas operasi          78.493.399         (15.485.718)
Arus kas dari aktivitas investasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi                        (270.536.876)        (462.286.837)
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan                          150.087.134           486.722.595
Kas dan setara kas pada akhir tahun                                              244.034.440           290.213.641


Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023

Arus kas dari aktivitas operasi

Pada tahun 2024, arus kas bersih yang diperoleh Grup MBMA dari aktivitas operasi mencapai US$78,5
juta, terutama didorong oleh penerimaan dari pelanggan sebesar US$1.787,9 juta dan penerimaan
restitusi PPN sebesar US$82,8 juta. Hal ini sebagian diimbangi dengan pembayaran kepada pemasok,
kontraktor dan lain-lain sebesar US$1.720,9 juta dan pembayaran biaya karyawan sebesar US$68,2 juta.

Pada tahun 2023, arus kas bersih yang digunakan Grup MBMA untuk aktivitas operasi mencapai
US$15,5 juta, terutama didorong oleh pembayaran kepada pemasok, kontraktor dan lain-lain sebesar
US$1.443,0 juta dan pembayaran biaya karyawan sebesar US$51,7 juta. Hal ini sebagian diimbangi
dengan penerimaan dari pelanggan sebesar US$1.447,5 juta dan penerimaan restitusi PPN sebesar
US$21,9 juta.

Kenaikan arus kas yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun 2024 dibandingkan tahun 2023
terutama disebabkan oleh peningkatan penerimaan dari pelanggan yang sebagian diimbangi oleh
pembayaran kepada pemasok, kontraktor dan lain-lain.

Arus kas bersih dari aktivitas investasi

Pada tahun 2024, arus kas bersih yang digunakan Grup MBMA untuk aktivitas investasi sebesar
US$270,5 juta, yang terutama didorong oleh perolehan aset tetap sebesar US$236,3 juta yang sebagian
besar berasal dari tambahan aset dalam pembangunan sehubungan dengan AIM I.

Pada tahun 2023, arus kas bersih yang digunakan Grup MBMA untuk aktivitas investasi sebesar US$462,3
juta, yang terutama didorong oleh (i) perolehan aset tetap sebesar US$363,7 juta terutama berasal dari
tambahan aset dalam pembangunan AIM I, Tambang SCM dan HPAL ESG; (ii) akuisisi Perusahaan
Anak setelah dikurangi kas yang diperoleh sebesar US$49,3 juta sehubungan dengan Akuisisi HNMI;
dan (iii) pembayaran jumlah retensi atas akuisisi Perusahaan Anak sebesar US$41,2 juta sehubungan
dengan Akuisisi Signifikan.

Penurunan arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun 2024 dibandingkan tahun
2023 terutama disebabkan oleh penurunan perolehan aset tetap, serta pembayaran sehubungan Akuisisi
HNMI setelah dikurangi kas yang diperoleh dan pembayaran jumlah retensi sehubungan dengan Akuisisi
Signifikan yang masing-masing dilakukan pada bulan Mei 2023 dan April 2023.




                                                             93
Page 146
Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan

Pada tahun 2024, arus kas bersih yang diperoleh Grup MBMA dari aktivitas pendanaan sebesar US$150,1
juta, terutama didorong oleh (i) penerimaan dari utang obligasi sebesar US$226,7 juta; (ii) penerimaan
dari pinjaman bank dan kredit fasilitas sebesar US$158,0 juta; (iii) penerimaan pinjaman dari pemegang
saham sebesar US$102,8 juta; dan (iv) penerimaan dari uang muka penyertaan modal Perusahaan
Anak dari kepentingan non-pengendali sebesar US$28,4 juta. Hal ini sebagian diimbangi dengan
(i) pembayaran pinjaman dari pemegang saham sebesar US$180,6 juta; (ii) pembayaran pinjaman bank
dan kredit fasilitas sebesar US$106,4 juta; dan (iii) pembayaran biaya keuangan sebesar US$58,9 juta.

Pada tahun 2023, arus kas bersih yang diperoleh Grup MBMA dari aktivitas pendanaan sebesar US$486,7
juta, terutama didorong oleh (i) penerimaan penambahan modal melalui Penawaran Umum Saham Perdana
sebesar US$614,4 juta; (ii) penerimaan pinjaman dari pemegang saham sebesar US$350,0 juta; dan
(iii) penerimaan pinjaman dari pemegang saham entitas anak sebesar US$66,8 juta. Hal ini sebagian
diimbangi dengan (i) pembayaran pinjaman dari pemegang saham sebesar US$392,0 juta; (ii) akuisisi
kepentingan pada Perusahaan Anak dari kepentingan non-pengendali sebesar US$80,0 juta sehubungan
dengan Akuisisi BPI; dan (iii) pembayaran pinjaman bank dan kredit fasilitas.

Penurunan arus kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun 2024 dibandingkan tahun 2023
terutama disebabkan oleh penurunan penerimaan penambahan modal melalui Penawaran Umum Saham
Perdana, yang sebagian diimbangi oleh penerimaan dari penerbitan obligasi, pinjaman bank dan kredit
fasilitas dan pemegang saham.


8.		       Belanja modal

Belanja modal Grup MBMA di masa lalu sebagian besar timbul dari kegiatan eksplorasi, pembangunan
infrastruktur pertambangan, bangunan dan pabrik, serta pembelian alat berat.

Tabel berikut ini menyajikan rincian belanja modal historis berdasarkan arus kas untuk masing-masing
tahun:

                                                                                                             (dalam US$)
                                                                                  Tahun yang berakhir pada tanggal 31
                                                                                               Desember
                                                                                      2024                  2023
Aset tetap (1)                                                                         236.276.977           363.685.011
Properti pertambangan (2)                                                                 5.560.338             5.222.267
Jumlah                                                                                 241.837.315           368.907.278
Catatan:
(1) Aset tetap merupakan tanah, pabrik, bangunan, jalan dan jembatan, mesin dan peralatan, kendaraan, perabotan dan peralatan,
     peralatan teknologi informasi dan komunikasi, alat berat dan perlengkapan kantor, termasuk aset tetap dalam pembangunan
     yang pada tanggal posisi keuangan belum selesai dibangun seluruhnya.
(2) Properti pertambangan merupakan biaya-biaya yang dikapitalisasi yang terdiri dari biaya lahan kompensasi, biaya konsultan,
     pengeboran, gaji dan tunjangan, perizinan dan lisensi serta biaya-biaya lainnya yang terkait dengan aktivitas penambangan
     sumberdaya mineral Grup MBMA sebelum tahap produksi.


Rencana belanja modal

Grup MBMA memiliki anggaran belanja modal sebesar US$210,4 juta untuk tahun 2025, yang terutama
akan digunakan untuk membiayai sebagian konstruksi pabrik AIM I dan pembangunan jalan alternatif
dan lainnya yang terkait dengan infrastruktur Tambang SCM.

Pada tahun 2024, Grup MBMA telah merealisasikan investasi barang modal material sebesar US$241,8
juta dari anggaran belanja modal dan memiliki komitmen barang modal yang belum terealisasi sebesar
US$3,0 juta yang sebagian besar merupakan komitmen pembelian barang modal untuk konstruksi




                                                             94
Page 147
AIM I dan infrastruktur Tambang SCM. Perseroan memperkirakan komitmen barang modal ini akan
selesai direalisasi paling lambat pada tahun 2025. Pihak yang terlibat meliputi antara lain PT Bumi
Nusantara Jaya, Guangdong Cbox Co. Ltd, PT Tri Usaha Sejahtera Pratama, PT Jotun Indonesia dan
Howden Singapore Pte Ltd. Sebagian besar belanja modal ini dilakukan dalam mata uang Rupiah dan
Yuan Tiongkok dan Grup MBMA berencana membiayai belanja modal ini dengan menggunakan kas
yang dihasilkan dari kegiatan operasional maupun pendanaan.

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat investasi barang modal yang wajib dikeluarkan
dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.

Belanja modal aktual dapat juga lebih tinggi atau rendah secara signifikan dibandingkan nilai yang
telah direncanakan karena berbagai faktor, termasuk, antara lain kenaikan jasa kontraktor, kebutuhan
tambahan biaya yang tidak direncanakan, dan kemampuan Grup MBMA mendapatkan pendanaan
eksternal yang cukup untuk rencana belanja modal tersebut.


9.		       Fluktuasi dari nilai tukar mata uang asing dan tingkat suku bunga dari pinjaman

Fluktuasi nilai tukar uang asing

Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup MBMA mempunyai aset dan liabilitas moneter dalam mata uang
asing sebagai berikut:

                                                                   Mata uang asing       Setara US$
Aset moneter
Kas dan setara kas                                            Rp    1.486.199.939.188         91.973.572
                                                             CNY            1.415.777            191.967
                                                             MYR               18.810              4.176
Piutang usaha                                                 Rp    2.519.059.882.696        155.887.118
Piutang lain-lain                                             Rp       40.956.972.307          2.535.013
Aset tidak lancar lain-lain                                   Rp       51.654.249.177          3.207.011
Jumlah aset moneter                                                                          253.798.857
Liabilitas moneter
Utang usaha
   - pihak ketiga                                             Rp   (2.518.730.583.848)     (155.874.814)
                                                             CNY          (65.549.663)       (8.978.393)
                                                             AUD              (30.044)          (18.877)
                                                             EUR               (9.796)          (10.240)
  - pihak berelasi                                            Rp     (249.262.238.990)      (15.439.930)
Beban yang masih harus dibayar                                Rp   (1.150.125.903.154)      (71.243.470)
                                                             CNY           (1.120.999)         (153.630)
                                                             AUD              (16.000)          (10.052)
                                                             MYR              (16.000)           (3.571)
Liabilitas sewa                                               Rp      (20.161.253.324)       (1.248.839)
Utang obligasi                                                Rp   (3.478.505.074.849)     (215.467.361)
Liabilitas imbalan pasca-kerja                                Rp      (33.813.306.151)       (2.094.061)
Provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang         Rp     (117.089.271.628)       (7.252.804)
Jumlah liabilitas moneter                                                                  (477.796.042)
Liabilitas moneter bersih dalam mata uang asing                                            (223.997.185)


Grup MBMA mengelola risiko mata uang asing dengan menyesuaikan antara penerimaan dan pembayaran
dalam mata uang yang sama dan melakukan pengawasan secara berkala terhadap fluktuasi pertukaran
nilai mata uang asing.

Tabel berikut menunjukan sensitivitas atas perubahan yang wajar dari nilai tukar mata uang asing
terhadap Dolar AS, di mana semua variabel lain konstan, terhadap laba sebelum pajak untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024:




                                                        95
Page 148
                                                                                                 (dalam US$)
                                                                      Kenaikan/
                                                                     (penurunan)         Efek terhadap laba
                                                                   dalam persentase        sebelum pajak
Rupiah Indonesia                                                          5%                        7.355.850
                                                                         (5%)                     (8.130.150)
Yuan Tiongkok                                                             5%                          425.717
                                                                         (5%)                       (470.529)
Dolar Australia                                                           5%                             1.378
                                                                         (5%)                          (1.523)
Euro                                                                      5%                               488
                                                                         (5%)                            (539)
Ringgit Malaysia                                                          5%                              (29)
                                                                         (5%)                               32


Fluktuasi tingkat suku bunga

Risiko tingkat suku bunga Grup MBMA terutama timbul dari pinjaman. Pinjaman yang diterbitkan
dengan tingkat bunga mengambang mengekspos Grup MBMA terhadap risiko suku bunga arus kas dan
pinjaman dengan tingkat suku bunga tetap mengekspos Grup MBMA terhadap risiko nilai wajar suku
bunga.

Kebijakan Grup MBMA adalah mengelola risiko arus kas dari suku bunga dengan melakukan pembiayaan
pinjaman dengan suku bunga yang lebih rendah.

Pada tanggal 31 Desember 2024, jika tingkat suku bunga atas pinjaman lebih tinggi/rendah 10 basis
poin dan variabel lain dianggap tetap, laba tahun berjalan akan lebih rendah/tinggi sebesar US$57.806.


10.		     Jumlah pinjaman yang masih terutang pada tanggal laporan keuangan terakhir

Jumlah pinjaman yang masih terutang pada tanggal 31 Desember 2024 tercatat sebesar US$974,2 juta,
dengan rincian jumlah tercatat dan nilai arus kas kontraktual yang tidak terdiskonto termasuk estimasi
pembayaran bunga sebagai berikut:

                                                                                                 (dalam US$)
                                                                                           Lebih dari 1 tahun
                                                           Arus kas        Sampai dengan    dan kurang dari
                                       Jumlah tercatat    kontraktual         1 tahun         lima tahun
Utang usaha                                199.792.625       199.792.625       199.792.625                  -
Utang dividen                                   270.607          270.607           270.607                  -
Beban yang masih harus dibayar              89.342.797        89.342.797        79.448.513          9.894.284
Liabillitas sewa                             3.807.439         4.184.938         1.916.233          2.268.705
Pinjaman                                   464.832.219       572.887.710       109.885.375       463.002.335
Utang obligasi                             215.467.361       258.383.548        59.214.596       199.168.952
Liabilitas derivatif                            691.490          691.490           385.091            306.399
Jumlah                                     974.204.538     1.125.553.715       450.913.040       674.640.675


Penjelasan mengenai liabilitas sewa, pinjaman dan utang obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada Bab
III dalam Prospektus ini dengan judul “Pernyataan Utang” dan bagian dari Bab VIII dalam Prospektus
ini dengan judul “Perjanjian kredit.”


11.		     Kebijakan akuntansi penting

Laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA telah disusun dan disajikan sesuai dengan (i) Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang mencakup PSAK dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan
(ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK);
dan (ii) Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau




                                                  96
Page 149
Perusahaan Publik. Penyusunan laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA memerlukan penggunaan
estimasi akuntansi penting tertentu. Penyusunan laporan keuangan juga mengharuskan manajemen untuk
membuat pertimbangan dalam proses penerapan akuntansi Grup MBMA. Area-area yang memerlukan
tingkat pertimbangan yang lebih tinggi atau kompleks, atau area di mana asumsi dan estimasi yang
berdampak signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasian telah diungkapkan di bawah ini.

Berikut ini adalah diskusi mengenai kebijakan akuntansi yang melibatkan pertimbangan, estimasi
dan asumsi signifikan dalam menyusun laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA. Pertimbangan,
estimasi dan asumsi signifikan dijelaskan secara rinci pada Catatan 3 dalam laporan keuangan
konsolidasian Grup MBMA. Kebijakan laporan akuntansi dan keuangan dijelaskan secara rinci pada
Catatan 2 dalam laporan keuangan.

Prinsip konsolidasi dan metode ekuitas

Grup MBMA menerapkan PSAK No. 110, “Laporan Keuangan Konsolidasian”, kecuali beberapa hal
berikut yang diterapkan secara prospektif:

•   rugi perusahaan anak yang menyebabkan saldo defisit bagi Kepentingan Non-Pengendali (“KNP”);

•   kehilangan pengendalian pada perusahaan anak;

•   perubahan kepemilikan pada perusahaan anak yang tidak mengakibatkan hilangnya pengendalian;

•   hak suara potensial dalam menentukan keberadaan pengendalian; dan

•   konsolidasi atas perusahaan anak yang memiliki pembatasan jangka panjang.

PSAK No. 110 mengatur penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian untuk sekelompok
entitas yang berada dalam pengendalian suatu entitas induk, dan akuntansi untuk investasi pada
perusahaan anak, pengendalian bersama entitas dan entitas asosiasi ketika laporan keuangan tersendiri
disajikan sebagai informasi tambahan.

Laporan keuangan konsolidasian meliputi laporan keuangan Perseroan dan perusahaan anaknya di mana
Perseroan mempertahankan (secara langsung atau tidak langsung) kepemilikan saham lebih dari 50%
dan dikendalikan oleh Perseroan.

Seluruh transaksi material dan saldo akun antar perusahaan (termasuk laba atau rugi yang signifikan
yang belum direalisasi) telah dieliminasi.

Perusahaan Anak dikonsolidasi secara penuh sejak tanggal akuisisi, yaitu tanggal Perseroan memperoleh
pengendalian sampai dengan tanggal Perseroan kehilangan pengendalian.

Kerugian Perusahaan Anak yang tidak dimiliki secara penuh diatribusikan pada KNP bahkan jika hal
ini mengakibatkan KNP mempunyai saldo defisit. Jika kehilangan pengendalian atas suatu Perusahaan
Anak, maka Grup MBMA:

•   menghentikan pengakuan aset (termasuk goodwill) dan liabilitas Perusahaan anak;

•   menghentikan pengakuan jumlah tercatat setiap KNP;

•   menghentikan pengakuan akumulai selisih penjabaran, yang dicatat di ekuitas, bila ada;

•   mengakui nilai wajar pembayaran yang diterima;

•   mengakui setiap sisa investasi pada nilai wajarnya;




                                                 97
Page 150
•   mengakui setiap perbedaan yang dihasilkan sebagai keuntungan atau kerugian dalam laba bersih;

•   mereklasifikasi bagian induk atas komponen yang sebelumnya diakui sebagai penghasilan
    komprehensif lain ke laba rugi, atau mengalihkan secara langsung ke saldo laba, sebagaimana
    mestinya.

KNP mencerminkan bagian atas laba atau rugi dan aset neto dari Perusahaan anak yang tidak dapat
diatribusikan secara langsung maupun tidak langsung pada entitas induk, yang masing-masing disajikan
dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian dan dalam ekuitas pada
laporan posisi keuangan konsolidasian, terpisah dari bagian yang dapat diatribusikan kepada pemilik
entitas induk.

Perubahan dalam bagian kepemilikan Grup MBMA pada suatu Perusahaan Anak yang tidak mengakibatkan
hilangnya pengendalian dicatat sebagai transaksi ekuitas. Nilai tercatat kepentingan Grup MBMA dan
non-pengendali disesuaikan untuk mencerminkan perubahan bagian kepemilikannya atas Perusahaan
anak. Setiap perbedaan antara jumlah KNP disesuaikan dan nilai wajar imbalan yang diberikan atau
diterima diakui secara langsung dalam ekuitas dan diatribusikan pada pemilik entitas induk.

Kombinasi bisnis

Grup MBMA menerapkan metode akuisisi untuk memperhitungkan kombinasi bisnis. Imbalan yang
dialihkan untuk akuisisi Perusahaan anak adalah nilai wajar aset yang dialihkan, liabilitas yang diakui
kepada pemilik sebelumnya dari pihak yang diakuisisi dan kepentingan ekuitas yang diterbitkan oleh
Grup MBMA.

Imbalan yang dialihkan mencakup nilai wajar setiap aset atau liabilitas yang dihasilkan dari pengaturan
imbalan kontinjensi. Aset teridentifikasi yang diperoleh, liabilitas dan liabilitas kontinjensi yang
diasumsikan dalam suatu kombinasi bisnis diukur pada awalnya pada nilai wajarnya pada tanggal akuisisi.

Grup MBMA mengakui setiap kepentingan non-pengendali pada pihak yang diakuisisi berdasarkan
akuisisi demi akuisisi, baik pada nilai wajar atau pada bagian proporsional kepentingan non-pengendali
atas aset bersih teridentifikasi dari pihak yang diakuisisi. Kepentingan non-pengendali disajikan sebagai
ekuitas dalam laporan posisi keuangan konsolidasian, terpisah dari pemilik entitas induk.

Biaya terkait akuisisi dibebankan pada saat terjadinya.

Jika kombinasi bisnis diperoleh secara bertahap, Grup MBMA akan mengukur kepentingan ekuitas
yang sebelumnya dimiliki pada pihak yang diakuisisi sebesar nilai wajar pada tanggal akuisisi dan
mengakui keuntungan atau kerugian yang dihasilkan, jika ada, dalam laba rugi. Imbalan kontinjensi yang
masih harus dialihkan oleh Grup MBMA diakui sebesar nilai wajar pada tanggal akuisisi. Perubahan
selanjutnya atas nilai wajar imbalan kontinjensi yang diakui sebagai aset atau liabilitas dan dicatat
dalam laba rugi. Imbalan kontinjensi yang diklasifikasikan sebagai ekuitas tidak diukur kembali dan
penyelesaian selanjutnya diperhitungkan dalam ekuitas.

Selisih lebih antara imbalan yang dialihkan, jumlah setiap kepentingan non-pengendali dalam pihak yang
diakuisisi, dan nilai wajar pada tanggal akuisisi dari kepemilikan ekuitas yang sebelumnya dimiliki oleh
pihak pengakuisisi pada pihak yang diakuisisi, dibandingkan dengan nilai wajar bagian Grup MBMA
atas aset bersih teridentifikasi yang diakuisisi, dicatat sebagai goodwill. Jika jumlah tersebut lebih
kecil dari nilai wajar atas aset bersih teridentifikasi Perusahaan anak yang diakuisisi dan pengukuran
atas seluruh jumlah tersebut telah ditelaah, dalam hal pembelian dengan diskon, selisih tersebut diakui
secara langsung dalam laba rugi.

Perusahaan Anak

Perusahaan Anak merupakan semua entitas (termasuk entitas bertujuan khusus), di mana Grup MBMA
memiliki pengendalian. Grup MBMA mengendalikan suatu entitas ketika Grup MBMA memiliki hak
atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan suatu entitas dan memiliki kemampuan untuk
memengaruhi imbal hasil tersebut melalui kekuasaannya atas entitas tersebut.


                                                   98
Page 151
Laporan keuangan konsolidasian menyajikan hasil usaha Grup MBMA seolah-olah sebagai perusahaan
tunggal.

Laporan keuangan Perusahaan Anak termasuk ke dalam laporan keuangan konsolidasian sejak tanggal
pengendalian dimulai sampai dengan tanggal pengendalian dihentikan. Kebijakan akuntansi Perusahaan
anak diubah apabila dipandang perlu untuk menyelaraskan kebijakan akuntansi yang diadopsi oleh
Grup MBMA.

Kerugian yang terjadi pada kepentingan non-pengendali pada Perusahaan anak dialokasikan kepada
kepentingan non-pengendali bahkan apabila dialokasikan kepada kepentingan non-pengendali tersebut
dapat menimbulkan saldo defisit. Kepentingan non-pengendali disajikan di dalam laporan keuangan
konsolidasian pada bagian ekuitas, yang terpisah dari ekuitas pemilik perusahaan induk.

Perusahaan Asosiasi

Perusahaan asosiasi adalah suatu perusahaan, di mana Grup MBMA memiliki pengaruh signifikan
dan bukan merupakan pengendalian maupun pengendalian bersama. Kepemilikan langsung atau tidak
langsung 20% atau lebih dari hak suara investee dianggap sebagai kepemilikan pengaruh signifikan,
kecuali dapat dibuktikan dengan jelas bahwa tidak demikian.

Sesuai metode ekuitas, investasi pada awalnya dicatat pada biaya, dan nilai tercatat akan meningkat
atau menurun untuk mengakui bagian investor atas laba rugi dan penghasilan komprehensif lain investee
setelah tanggal akuisisi. Di dalam investasi Grup MBMA atas perusahaan asosiasi termasuk goodwill
yang diidentifikasi ketika akuisisi.

Jika kepemilikan kepentingan pada perusahaan asosiasi berkurang, namun tetap memiliki pengaruh
signifikan, hanya suatu bagian proporsional atas jumlah yang telah diakui sebelumnya pada penghasilan
komprehensif lain yang direklasifikasi ke laba rugi.

Bagian Grup MBMA atas laba atau rugi perusahaan asosiasi pasca akuisisi diakui dalam laba rugi
dan bagian atas mutasi penghasilan komprehensif lain pasca akuisisi diakui di dalam penghasilan
komprehensif lain dan diikuti dengan penyesuaian pada jumlah tercatat investasi. Dividen yang akan
diterima dari perusahaan asosiasi diakui sebagai pengurang jumlah tercatat investasi.

Jika bagian Grup MBMA atas kerugian perusahaan asosiasi sama dengan atau melebihi kepentingannya
pada perusahaan asosiasi, termasuk piutang tanpa agunan, Grup MBMA menghentikan pengakuan
bagian kerugiannya, kecuali Grup MBMA memiliki kewajiban atau melakukan pembayaran atas nama
perusahaan asosiasi.

Pada setiap tanggal pelaporan, Grup MBMA menentukan apakah terdapat bukti objektif bahwa telah
terjadi penurunan nilai pada investasi pada perusahaan asosiasi. Jika demikian, maka Grup MBMA
menghitung besarnya penurunan nilai sebagai selisih antara jumlah yang terpulihkan dan nilai tercatat
atas investasi pada perusahaan asosiasi dan mengakui selisih tersebut pada “bagian atas laba neto
perusahaan asosiasi” di laba rugi. Kerugian yang belum direalisasi dieliminasi kecuali transaksi tersebut
memberikan bukti penurunan nilai atas aset yang ditransfer.

Kebijakan akuntansi perusahaan asosiasi disesuaikan jika diperlukan untuk memastikan konsistensi
dengan kebijakan yang diterapkan oleh Grup MBMA.

Laba atau rugi yang dihasilkan dari transaksi hulu dan hilir antara Grup MBMA dengan perusahaan
asosiasi diakui dalam laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA hanya sebesar bagian investor lain
dalam perusahaan asosiasi.

Keuntungan dan kerugian dilusi yang timbul pada investasi perusahaan asosiasi diakui dalam laba rugi.




                                                   99
Page 152
Transaksi dengan Kepentingan Non-Pengendali

Transaksi dengan kepentingan non-pengendali dihitung sebagai transaksi dengan pemilik dalam
kapasitasnya sebagai pemilik dan oleh karena itu tidak terdapat goodwill yang diakui sebagai hasil
transaksi tersebut. Penyesuaian kepentingan non-pengendali berdasarkan jumlah proporsional aset
bersih Perusahaan Anak.

Goodwill

Goodwill timbul dari akuisisi entitas anak dan merupakan selisih imbalan yang ditransfer terhadap
kepemilikan dalam nilai wajar neto atas aset, liabilitas, dan liabilitas kontinjensi teridentifikasi dan
nilai wajar kepentingan non-pengendali pada pihak diakuisisi.

Untuk pengujian penurunan nilai, goodwill yang diperoleh dalam kombinasi bisnis dialokasikan pada
setiap Unit Penghasil Kas (“UPK”), atau kelompok UPK, yang diharapkan dapat memberikan manfaat
dari sinergi kombinasi bisnis tersebut. Setiap unit atau kelompok unit yang memperoleh alokasi goodwill
menunjukkan tingkat terendah dalam entitas yang goodwill-nya dipantau untuk tujuan manajemen
internal. Goodwill dipantau pada level segmen operasi.

Aset yang memiliki umur manfaat tidak terbatas, misalnya goodwill atau aset takberwujud yang belum
siap digunakan, tidak diamortisasi namun diuji penurunan nilainya setiap tahun, atau lebih sering jika
terdapat kejadian atau perubahan keadaan yang mengindikasikan bahwa nilai tercatatnya mungkin
tidak dapat dipulihkan. Aset yang memiliki umur manfaat terbatas, diamortisasi atau didepresiasi,
dan diuji untuk penurunan nilai jika terdapat kejadian atau perubahan keadaan yang mengindikasikan
bahwa nilai tercatatnya mungkin tidak dapat dipulihkan. Penurunan nilai diakui jika nilai tercatat aset
melebihi jumlah terpulihkannya. Jumlah terpulihkan merupakan jumlah yang lebih tinggi antara nilai
wajar aset dikurangi biaya untuk menjual dan nilai pakai aset. Dalam menentukan penurunan nilai, aset
dikelompokkan pada tingkat yang paling rendah di mana terdapat arus kas yang dapat diidentifikasi.
Aset non-keuangan selain goodwill yang mengalami penurunan nilai diuji untuk menentukan apakah
terdapat kemungkinan pemulihan penurunan nilai, pada setiap tanggal pelaporan.

Pembalikan rugi penurunan nilai, untuk aset selain goodwill, diakui jika, dan hanya jika, terdapat
perubahan estimasi yang digunakan dalam menentukan jumlah terpulihkan aset sejak pengujian
penurunan nilai terakhir kali. Pembalikan rugi penurunan nilai tersebut diakui segera dalam laba rugi.
Pembalikan tersebut tidak boleh mengakibatkan nilai tercatat aset melebihi biaya perolehan disusutkan
sebelum adanya pengakuan penurunan nilai pada tanggal pembalikan dilakukan. Rugi penurunan nilai
atas goodwill tidak dibalik lagi.

Perpajakan

Beban pajak penghasilan terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Beban pajak penghasilan diakui
dalam laba rugi kecuali jika beban tersebut berkaitan dengan pos-pos yang diakui secara langsung dalam
ekuitas, dalam hal ini beban tersebut diakui dalam penghasilan komprehensif lain.

Pajak kini

Aset dan atau liabilitas pajak kini terdiri dari liabilitas kepada, atau klaim dari Kantor Pelayanan Pajak
terkait dengan tahun kini dan tahun pelaporan sebelumnya, yang belum dibayar pada tanggal laporan
posisi keuangan konsolidasian. Pendapatan aset dan atau liabilitas pajak dihitung sesuai dengan tarif
pajak dan ketentuan perpajakan yang berlaku pada tahun fiskal yang terkait, berdasarkan laba kena
pajak tahun berjalan.

Semua perubahan aset atau liabilitas pajak kini diakui sebagai komponen beban pajak penghasilan di
dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian.




                                                   100
Page 153
Pajak tangguhan

Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas perbedaan temporer antara basis komersial dan basis
fiskal aset dan liabilitas pada setiap tanggal pelaporan.

Aset pajak tangguhan diakui bagi seluruh perbedaan temporer yang dapat dikurangkan yang memiliki
kemungkinan tersedianya laba kena pajak di masa depan terhadap perbedaan temporer yang dapat
dikurangkan yang dapat diutilisasi.

Liabilitas pajak tangguhan diakui bagi seluruh perbedaan kena pajak temporer. Manfaat pajak di masa
depan, seperti saldo rugi fiskal yang belum digunakan juga diakui apabila besar kemungkinan manfaat
pajak tersebut dapat direalisasi.

Jumlah tercatat aset pajak tangguhan ditelaah pada setiap tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian
dan diturunkan apabila laba fiskal mungkin tidak memadai untuk mengkompensasi sebagian atau semua
aset pajak tangguhan. Aset pajak tangguhan yang belum diakui dinilai ulang pada setiap tanggal laporan
posisi keuangan konsolidasian dan diakui sejauh yang telah menjadi kemungkinan penghasilan kena
pajak di masa depan bahwa akan memungkinkan aset pajak tangguhan untuk dipulihkan.

Jumlah aset atau liabilitas yang ditentukan dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku, atau secara
substansial berlaku pada tanggal pelaporan dan diharapkan berlaku pada saat liabilitas/(aset) pajak
tangguhan yang telah diselesaikan/(dipulihkan).

Aset dan liabilitas pajak tangguhan di saling hapus apabila Grup MBMA memiliki hak legal yang dapat
dipaksakan untuk saling hapus aset dan liabilitas pajak kini.

Pinjaman

Pada saat pengakuan awal, pinjaman diakui sebesar nilai wajar, dikurangi dengan biaya-biaya transaksi
yang terjadi. Selanjutnya, pinjaman diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi, selisih antara
penerimaan (dikurangi biaya transaksi) dan nilai pelunasan dicatat pada laba rugi selama periode
pinjaman dengan menggunakan metode bunga efektif.

Biaya yang dibayar untuk memperoleh fasilitas pinjaman diakui sebagai biaya transaksi pinjaman
sepanjang besar kemungkinan sebagian atau seluruh fasilitas akan ditarik. Dalam hal ini, biaya
memperoleh pinjaman ditangguhkan sampai penarikan pinjaman terjadi. Sepanjang tidak terdapat bukti
bahwa besar kemungkinan sebagian atau seluruh fasilitas akan ditarik, biaya memperoleh pinjaman
dikapitalisasi sebagai pembayaran dimuka untuk jasa likuiditas dan diamortisasi selama periode fasilitas
yang terkait.

Pinjaman diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka pendek kecuali Grup MBMA memiliki hak tanpa
syarat untuk menunda pembayaran liabilitas selama paling tidak dua belas bulan setelah tanggal
pelaporan.

Biaya pinjaman

Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi, atau produksi
suatu aset yang memerlukan waktu yang cukup lama agar siap untuk digunakan atau dijual sesuai dengan
maksudnya, dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya perolehan aset yang bersangkutan. Pendapatan
investasi yang diperoleh dari investasi sementara dari pinjaman tertentu yang menunggu pengeluarannya
untuk aset kualifikasian dikurangkan dari biaya pinjaman yang memenuhi syarat untuk dikapitalisasi.

Semua biaya pinjaman lainnya dibebankan pada periode terjadinya. Biaya pinjaman terdiri dari bunga
dan biaya lain yang dikeluarkan Perseroan sehubungan dengan peminjaman dana.




                                                  101
Page 154
Kapitalisasi biaya pinjaman dimulai ketika aktivitas untuk mempersiapkan aset kualifikasian agar dapat
digunakan sesuai dengan maksudnya sedang berlangsung dan pengeluaran untuk aset kualifikasian serta
biaya pinjaman telah terjadi. Kapitalisasi biaya pinjaman dihentikan ketika secara substansial seluruh
aktivitas yang diperlukan untuk menyiapkan aset kualifikasian telah selesai secara substansial untuk
digunakan sesuai dengan maksudnya.

Pengakuan pendapatan dan beban

Pengakuan pendapatan

Sesuai dengan penerapan PSAK No. 115, “Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan”, Grup MBMA
melakukan lima langkah berikut dalam menentukan pengakuan pendapatannya:

•   mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan;

•   mengidentifikasi kewajiban di dalam kontrak terkait penyerahan barang atau jasa yang memiliki
    karateristik;

•   menentukan jumlah imbalan yang berhak diperoleh Grup MBMA sebagai kompensasi atas
    penyerahan barang atau jasa kepada pelanggan;

•   mengalokasikan harga transaksi atau imbalan tersebut ke dalam setiap kewajiban pelaksanaan
    dengan menggunakan dasar harga jual dari setiap barang atau jasa yang terdapat di dalam kontrak;

•   mengakui pendapatan saat kewajiban pelaksanaan telah dipenuhi baik pada suatu titik waktu atau
    sepanjang waktu tertentu.

Pendapatan atas penjualan barang diakui pada suatu titik waktu dengan pertimbangan bahwa pelanggan
telah memiliki kontrol atas barang secara legal dan fisik; Grup MBMA memiliki hak kini atas pembayaran
barang.

Pembayaran harga transaksi berbeda untuk setiap kontrak. Aset kontrak diakui setelah imbalan yang
dibayarkan oleh pelanggan kurang dari saldo kewajiban pelaksanaan yang telah dipenuhi. Liabilitas
kontrak diakui setelah imbalan yang dibayarkan oleh pelanggan lebih dari saldo kewajiban pelaksanaan
yang telah dipenuhi.

Grup MBMA tidak memperkirakan adanya kontrak di mana jangka waktu antara pengalihan barang atau
jasa yang dijanjikan kepada pelanggan dan pembayaran oleh pelanggan melebihi satu tahun. Akibatnya,
Grup MBMA tidak menyesuaikan harga transaksi apa pun terkait dengan nilai waktu uang.

Pengakuan beban

Beban dari kontrak dengan pelanggan

Biaya yang secara langsung berhubungan dengan kontrak, menghasilkan sumber daya untuk memenuhi
kontrak (“biaya untuk memenuhi”) atau penambahan untuk mendapatkan kontrak (“biaya untuk
memperoleh”) dan diharapkan dapat dipulihkan. Beban tersebut dengan demikian memenuhi syarat
kapitalisasi berdasarkan PSAK No. 115 dan diakui sebagai aset. Beban tersebut diamortisasi dengan
cara sistematis sejalan dengan penyerahan barang atau jasa yang terkait dengan aset tersebut.

Beban-beban lainnya

Beban diakui pada saat terjadinya (dasar akrual).




                                                    102
Page 155
Distribusi dividen

Distribusi dividen kepada pemilik Perseroan diakui sebagai liabilitas dalam laporan keuangan
konsolidasian Grup MBMA pada periode di mana dividen telah disetujui oleh pemegang saham Perseroan.

Pertimbangan, estimasi dan asumsi akuntansi yang penting

Penyusunan laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA mensyaratkan penggunaan estimasi akuntansi
kritikal tertentu. Penyajian laporan keuangan konsolidasian tersebut juga mensyaratkan manajemen
untuk mempertimbangkan penerapan kebijakan akuntansi Grup MBMA. Hal-hal di mana pertimbangan
dan estimasi signifikan yang dilakukan di dalam menyajikan laporan keuangan konsolidasian beserta
dampaknya, dibahas sebagai berikut:

Pertimbangan di dalam penerapan kebijakan akuntansi

Di dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Grup MBMA, manajemen telah membuat pertimbangan
berikut, terlepas dari estimasi yang terkandung di dalamnya, yang memiliki dampak signifikan dari
jumlah yang tercantum di dalam laporan keuangan konsolidasian:

Pajak penghasilan

Grup MBMA memiliki eksposur pajak penghasilan. Pertimbangan signifikan diperlukan di dalam
menentukan provisi pajak penghasilan. Ada beberapa transaksi dan penghitungan di mana penentuan
pajak akhir adalah tidak pasti selama kegiatan usaha biasa. Grup MBMA mengakui liabilitas bagi isu
perpajakan yang diharapkan berdasarkan estimasi apakah pajak tambahan akan jatuh tempo. Apabila
hasil perpajakan final dari hal-hal tersebut berbeda dari jumlah yang semula diakui, maka jumlah
tersebut akan berdampak di dalam periode di mana penentuan tersebut dibuat.

Penentuan mata uang fungsional

Grup MBMA mengukur transaksi mata uang asing di dalam mata uang fungsional masing-masing Grup
MBMA.

Di dalam menentukan mata uang fungsional Grup MBMA, pertimbangan diperlukan untuk menentukan
mata uang yang paling memengaruhi harga jual barang dan jasa dan negara di mana kekuatan persaingan
dan regulasi paling menentukan harga jual barang dan jasa.

Mata uang fungsional Grup MBMA ditentukan berdasarkan penilaian manajemen terhadap lingkungan
ekonomi di mana Perseroan beroperasi dan proses Perseroan di dalam menentukan harga jual.

Estimasi dan asumsi

Asumsi utama berkenaan dengan sumber utama dan sumber lainnya ketidakpastian estimasi di masa
depan, yang memiliki risiko signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian material terhadap nilai
tercatat aset dan liabilitas pada tahun buku mendatang, diungkapkan sebagai berikut:

Masa manfaat aset tetap

Manajemen mengestimasikan masa manfaat aset tetap antara 4 sampai 20 tahun. Masa manfaat tersebut
lazim diterapkan pada industri terkait.

Perubahan tingkat harapan penggunaan dan perkembangan teknologi dapat memengaruhi umur manfaat
ekonomis dan nilai sisa aset tersebut.

Oleh karena itu, pembebanan penyusutan di masa datang dapat direvisi. Jumlah tercatat aset tetap
Grup MBMA pada akhir periode pelaporan diungkapkan di dalam Catatan 12 atas laporan keuangan
konsolidasian Grup MBMA yang tercantum dalam Prospektus ini.



                                                103
Page 156
Nilai wajar instrumen keuangan

Grup MBMA menentukan nilai wajar instrumen keuangan yang tidak memiliki kuotasi pasar dengan
menggunakan teknik penilaian.

Teknik tersebut dipengaruhi secara signifikan oleh asumsi yang digunakan, termasuk tingkat suku bunga
diskonto dan estimasi arus kas di masa depan.

Dalam hal tersebut, estimasi nilai wajar yang diturunkan tidak selalu dapat disubstansikan oleh
perbandingan dengan pasar independen dan dalam banyak kasus, tidak dapat segera direalisasikan.

Provisi pembongkaran, rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.59/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/10/2019
mengatur aktivitas rehabilitasi daerah aliran sungai, PP No. 78 pada Catatan 38 mengatur aktivitas
reklamasi dan pascatambang untuk pemegang IUP-Eksplorasi dan IUP-Operasi Produksi dan Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan
Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara mengatur pelaksanaan reklamasi dan
pascatambang pada kegiatan usaha mineral dan batubara.

Seperti yang dijelaskan pada Catatan 2s atas laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA yang
tercantum dalam Prospektus ini, pemulihan, rehabilitasi, dan biaya lingkungan yang berkaitan dengan
pemulihan atas area terganggu selama tahap produksi dibebankan pada beban pokok pendapatan pada
saat kewajiban berkaitan dengan pemulihan tersebut timbul selama proses penambangan. Reklamasi
area terganggu dan pembongkaran aset tambang dan aset-aset berumur panjang lainnya akan dilakukan
selama beberapa tahun mendatang dan persyaratan atas reklamasi ini terus berubah untuk memenuhi
ekspektasi politik, lingkungan, keamanan, dan publik.

Dengan demikian waktu pelaksanaan dan jumlah arus kas di masa mendatang yang dibutuhkan untuk
memenuhi kewajiban pada setiap tanggal pelaporan dipengaruhi oleh ketidakpastian yang signifikan.
Perubahan pada ekspektasi biaya di masa mendatang dapat memengaruhi secara material laporan
keuangan konsolidasian Grup MBMA.

Penurunan nilai aset non-keuangan

Grup MBMA menentukan penurunan nilai dari suatu aset atau kelompok aset penghasil kas jika nilai
yang terpulihkan atau nilai wajar lebih rendah dibandingkan nilai tercatatnya. Penentuan nilai terpulihkan
atau nilai wajar dilakukan dengan membuat estimasi dan asumsi atas volume produksi dan penjualan,
harga komoditas, tingkat diskonto, belanja modal dan faktor-faktor terkait lainnya.

Estimasi dan asumsi yang digunakan memiliki risiko ketidakpastian, sehingga terdapat kemungkinan
penurunan nilai lebih lanjut atau pengurangan rugi penurunan nilai di mana dampaknya akan dicatat
dalam laba rugi.

Estimasi cadangan

Cadangan nikel adalah bagian dari sumberdaya nikel yang, setelah penerapan semua faktor pengubah,
menghasilkan perkiraan tonase dan kualitas yang, menurut pendapat orang yang berkompeten yang
membuat perkiraan, dapat menjadi dasar proyek yang layak secara teknis dan ekonomis, setelah dengan
mempertimbangkan “Faktor Pengubah” yang relevan secara material.

Faktor Pengubah adalah pertimbangan yang digunakan untuk mengkonversi sumberdaya nikel menjadi
cadangan nikel. Ini termasuk, namun tidak terbatas pada, faktor pertambangan (antara lain faktor
geologi dan teknis termasuk kuantitas dan kualitas, teknik produksi dan nisbah kupas berdasarkan
karakter deposit), faktor pengolahan, faktor infrastruktur, faktor ekonomi (antara lain biaya produksi,
biaya transportasi, belanja modal masa depan, kewajiban penutupan tambang dan nilai tukar), faktor
pemasaran (antara lain permintaan komoditas dan harga komoditas), faktor hukum, lingkungan, sosial
dan pemerintah.


                                                   104
Page 157
Grup MBMA menentukan dan melaporkan cadangan nikelnya berdasarkan prinsip yang terdapat dalam
JORC yang merupakan anggota Committee for Mineral Reserves International Reporting Standards.

Memperkirakan jumlah dan/atau nilai cadangan nikel membutuhkan ukuran, bentuk, dan kedalaman
model blok nikel yang akan ditentukan dengan menganalisis data geologi seperti “uji petik” (sampel)
pengeboran. Selain itu, dalam rangka untuk memperkirakan cadangan nikel dibutuhkan asumsi tentang
faktor geologi, teknis dan ekonomi, termasuk jumlah produksi, teknik produksi, rasio nisbah kupas, biaya
produksi, biaya transportasi, permintaan komoditas, belanja modal di masa depan, harga komoditas,
kewajiban biaya penutupan tambang dan nilai tukar. Proses ini mungkin memerlukan pertimbangan
geologi yang kompleks dan sulit untuk menginterpretasikan data.

Karena asumsi ekonomi yang digunakan untuk memperkirakan cadangan berubah dari tahun ke tahun
dan karena data geologi tambahan yang dihasilkan selama operasi, perkiraan cadangan dapat berubah
dari tahun ke tahun. Perubahan cadangan yang dilaporkan dapat memengaruhi hasil dan posisi keuangan
konsolidasian Grup MBMA dalam berbagai cara, diantaranya:

•     nilai tercatat aset dapat terpengaruh akibat perubahan estimasi arus kas masa depan;

•     penyusutan, deplesi, dan amortisasi yang dibebankan ke dalam laba rugi dapat berubah di mana
      beban-beban tersebut ditentukan berdasarkan metode unit produksi, atau di mana masa manfaat
      ekonomik umur aset berubah;

•     provisi penutupan tambang dapat berubah apabila terjadi perubahan dalam perkiraan cadangan
      yang memengaruhi ekspektasi tentang waktu atau biaya kegiatan ini;

•     nilai tercatat aset pajak tangguhan dapat berubah karena perubahan estimasi atas kemungkinan
      terpulihkannya manfaat pajak.

Cadangan penurunan nilai pasar dan keusangan ketersediaan

Cadangan penurunan nilai realisasi neto dan keusangan persediaan diestimasi berdasarkan fakta dan
situasi yang tersedia, termasuk namun tidak terbatas kepada, kondisi fisik persediaan yang dimiliki,
harga jual pasar, estimasi biaya penyelesaian dan estimasi biaya yang timbul untuk penjualan. Cadangan
dievaluasi kembali dan disesuaikan jika terdapat tambahan informasi yang memengaruhi jumlah yang
diestimasi.


12.		     Perubahan kebijakan akuntansi penting selama dua tahun terakhir

Selama dua tahun buku terakhir, tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi yang material bagi Grup
MBMA.


13.       Kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak mengetahui adanya kejadian atau
transaksi tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat memengaruhi
jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan konsolidasian Grup
MBMA yang telah diaudit Akuntan Publik.




                                                  105
Page 158
VI.      FAKTOR RISIKO

Investasi pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah Perseroan mengandung sejumlah risiko. Calon investor
harus memperhatikan informasi yang ada di dalam Prospektus ini mengenai risiko usaha dengan
seksama, khususnya informasi mengenai risiko-risiko usaha di bawah ini, sebelum memutuskan untuk
berinvestasi pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah Perseroan. Risiko tambahan yang saat ini belum
diketahui atau dianggap tidak material oleh Perseroan juga dapat berpengaruh material dan merugikan
pada kegiatan usaha, arus kas, hasil operasi, kondisi keuangan, dan prospek usaha Grup MBMA. Harga
pasar atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah Perseroan dapat turun dikarenakan salah satu risiko di
bawah ini, dan calon investor dapat mengalami kerugian atas sebagian atau seluruh investasinya.
Risiko yang dijelaskan di bawah ini bukan risiko satu-satunya yang dapat memengaruhi Grup MBMA
atau Obligasi dan Sukuk Mudharabah Perseroan. Deskripsi pada bagian ini yang berhubungan dengan
Pemerintah, data makroekonomi Indonesia atau informasi mengenai industri di mana Grup MBMA
beroperasi, diperoleh dari publikasi resmi Pemerintah atau sumber pihak ketiga lainnya yang tidak
diverifikasi secara independen oleh Perseroan.

Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko material bagi Grup
MBMA baik secara langsung maupun tidak langsung serta telah dilakukan pembobotan berdasarkan
dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Grup MBMA dimulai dari risiko utama.


A.		     Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha
         Perseroan

Perseroan merupakan perusahaan holding yang bergantung pada pembayaran dividen dari
Perusahaan Anak.

Perseroan adalah perusahaan holding yang didirikan di Indonesia dan mengoperasikan kegiatan usaha
utama melalui Perusahaan Anak. Oleh karena itu, ketersediaan dana bagi Perseroan untuk membayar
dividen kepada para pemegang saham dan untuk membayar kembali utang bergantung pada dividen
yang diterima dari Perusahaan Anak. Apabila Perusahaan Anak menanggung utang atau kerugian, hal
tersebut dapat mengurangi kemampuan mereka untuk melakukan pembayaran dividen atau pembayaran
lainnya kepada Perseroan. Sebagai akibatnya, kemampuan Perseroan untuk membayar dividen dan
membayar kembali utang, termasuk Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan
Pokok Obligasi dan Dana Sukuk Mudharabah, akan menjadi terbatas. Lebih lanjut, undang-undang di
Indonesia mewajibkan bahwa suatu perusahaan baru dapat mengumumkan dividen dalam tahun manapun
jika telah menyisihkan sebagian keuntungannya untuk dana cadangan wajib dan memiliki saldo laba
yang positif, di mana hal ini berbeda dalam banyak aspek dari prinsip akuntansi yang berlaku umum
di yurisdiksi lain.

Selain itu, persyaratan pembatasan dalam fasilitas kredit bank atau perjanjian lain yang ditandatangani
oleh Perseroan atau Perusahaan Anak di masa mendatang juga dapat membatasi kemampuan Perusahaan
Anak untuk menyediakan modal atau mengumumkan dividen kepada Perseroan dan kemampuan
Perseroan untuk menerima pembayaran tersebut. Perseroan juga dapat menandatangani perjanjian
pembiayaan serupa di masa mendatang yang selanjutnya dapat membatasi kemampuan Perseroan untuk
membayar dividen, dan Perseroan dapat menanggung biaya atau kewajiban yang akan mengurangi
atau menghilangkan ketersediaan kas untuk pembagian dividen. Oleh karena itu, pembatasan terhadap
ketersediaan dan penggunaan sumber pendanaan utama Perseroan dapat berdampak terhadap kemampuan
Perseroan untuk membayar dividen kepada pemegang saham dan membayar utang Perseroan, termasuk
Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan Pokok Obligasi dan Dana Sukuk
Mudharabah.




                                                 106
Page 159
B.		     Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang
         dapat memengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Grup MBMA

Prospek bisnis Grup MBMA bergantung pada kemampuannya untuk berhasil menyelesaikan dan
melakukan komisioning proyek-proyek yang sedang dibangun atau mengembangkan proyek dalam
pipeline. Proyek-proyek ini mungkin tidak dapat diselesaikan atau dilakukan komisioning atau
dikembangkan sesuai jadwal atau tidak dapat dilakukan sama sekali, dan melebihi anggaran awal
dan tidak mencapai hasil ekonomi atau layak secara komersial.

Prospek bisnis Grup MBMA bergantung pada kemampuan Grup MBMA untuk berhasil menyelesaikan dan
melakukan komisioning proyek-proyek yang sedang dibangun atau proyek-proyek dalam pipeline, serta
kemampuan Grup MBMA untuk berhasil meningkatkan produksi di Tambang SCM dan mengembangkan
sumberdaya mineral dan cadangan bijih yang ada di Tambang SCM, mengingat sebagian besar area
konsesi masih belum dieksplorasi. Proyek-proyek Grup MBMA dalam pipeline saat ini meliputi antara
lain (i) AIM I yang sedang dalam tahap komisioning dan telah memproduksi asam pertama pada kuartal
kedua tahun 2024; (ii) HPAL ESG yang telah mulai berproduksi pada bulan Desember 2024; (iii) HPAL
Meiming yang telah mencapai tahap komisioning di akhir tahun 2024; dan (iv) HPAL SLNC yang telah
memulai konstruksi pada bulan Januari 2025. Selain itu, Grup MBMA berencana untuk mengembangkan
aset infrastruktur inti lainnya, seperti usaha patungan dengan grup Tsingshan untuk mengembangkan
kawasan IKIP, kawasan industri bahan baku baterai seluas sekitar 3.500 hektar di Kabupaten Konawe,
Sulawesi Tenggara, yang dikelola oleh PT IKIP.

Grup MBMA tidak dapat menjamin bahwa komisioning proyek-proyek yang sedang dibangun atau
pengembangan proyek-proyek dalam pipeline akan dapat diselesaikan atau dilakukan sesuai anggaran,
jadwal, atau sama sekali, atau Grup MBMA akan berhasil meningkatkan produksi pertambangan di
Tambang SCM dengan efisien. Rencana pengembangan dan peningkatan produksi (ramp up) dapat
dipengaruhi secara negatif oleh faktor-faktor seperti kekurangan utilitas dan personel, masalah teknis
atau teknologi tak terduga, bencana alam, keterlambatan dalam memperoleh perizinan yang diperlukan,
masalah dengan pembangunan atau perbaikan atas aset yang telah atau akan beroperasi, kesulitan
logistik dan hambatan hukum atau peraturan tak terduga yang diperkenalkan oleh Pemerintah. Proses
komisioning juga dapat mengungkap kegagalan atau kekurangan dalam proses, sistem, pabrik, dan
peralatan yang diperlukan untuk proyek tersebut, dan Grup MBMA dapat mengeluarkan biaya tak
terduga untuk menangani kegagalan atau kekurangan tersebut. Grup MBMA juga menghadapi risiko
dalam hal umur Tambang SCM yang diproyeksikan tidak tercapai, baik melalui tingkat realisasi yang
lebih rendah, biaya yang lebih tinggi, penurunan tingkat produksi, atau pemulihan logam yang lebih
rendah selama pengolahan. Jika terjadi keterlambatan dalam kemajuan rencana pengembangan atau
penyelesaian, Grup MBMA mungkin tidak dapat mengirimkan produk dalam jumlah dan kualitas yang
diminta oleh pelanggan dan hal tersebut dapat berdampak merugikan terhadap reputasi dan peluang
bisnis Grup MBMA di masa mendatang. Selain itu, tidak terdapat jaminan bahwa proyek-proyek tersebut
akan mencapai tingkat produksi dan biaya sesuai ekspektasi, atau bahwa Grup MBMA akan berhasil
mengintegrasikan proyek-proyek ini dengan kegiatan operasi eksisting Grup MBMA. Terjadinya salah
satu hal tersebut pada akhirnya dapat melemahkan posisi persaingan Grup MBMA di pasar dan berdampak
merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil dan prospek usaha Grup MBMA.

Grup MBMA mungkin tidak berhasil menjalankan strategi pertumbuhannya karena hal tersebut
bergantung pada beberapa risiko yang berada diluar kendali Grup MBMA.

Untuk menjadi pemain yang terintegrasi secara vertikal dalam rantai nilai dari mineral strategis dan bahan
baku baterai kendaraan bermotor listrik, dan sebagai bagian dari strategi pertumbuhan Grup MBMA,
pada bulan Desember 2022, Perseroan melakukan penyertaan saham baru sebesar 66,4% di BPI, yang
selanjutnya memiliki 80,0% saham pada MTI, perusahaan pelaksana proyek untuk AIM I (“Akuisisi
BPI”). Pada bulan Januari 2023, Perseroan secara langsung maupun tidak langsung mengakuisisi
kepemilikan saham tambahan di BPI sebesar 33,6%, yang mengakibatkan Perseroan memegang 100,0%
kepemilikan efektif di BPI. Pada bulan Mei 2023, Perseroan menyelesaikan akuisisi 60,0% kepemilikan
saham di HNMI, perusahaan pelaksana proyek Konverter Nikel Matte.




                                                   107
Page 160
Grup MBMA juga sedang mengembangkan peluang pertumbuhan lainnya, termasuk memiliki penyertaan
mayoritas sebesar 66% di pabrik HPAL yang akan dibangun dengan Grup CATL (“HPAL CATL”),
penyertaan efektif sebesar 27,00% di HPAL ESG, penyertaan efektif sebesar 12,5% di HPAL Meiming
dan penyertaan efektif sebesar 22,71% di HPAL SLNC, dan melakukan pengembangan lebih lanjut ke
hilir dalam rantai nilai dari mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik serta
memproduksi komponen baterai lainnya. Sebagai langkah pertama yang penting sehubungan dengan
HPAL CATL yang berkapasitas 60 ktpa NiEq, pada tanggal 16 Maret 2023, Perseroan menandatangani
Term Sheet dengan Ningbo Brunp CATL untuk pengembangan pabrik HPAL. Sehubungan dengan HPAL
ESG yang berkapasitas 30 ktpa NiEq, pada tanggal 24 September 2023, sebagaimana diubah dari waktu
ke waktu, Perseroan, melalui MIA dan PT ESG, menandatangani perjanjian usaha patungan dengan
GEM Hong Kong, New Horizon International Holdings Limited (“New Horizon”), GEM Singapore
untuk pengembangan pabrik HPAL yang akan dilaksanakan dalam dua tahapan, di mana tahap pertama
untuk pembangunan pabrik HPAL berkapasitas 20 ktpa NiEq dan tahap kedua untuk meningkatkan
kapasitas produksi menjadi 30 ktpa NiEq. Sehubungan dengan HPAL Meiming yang berkapasitas
25 ktpa, pada tanggal 24 Juli 2024, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu, Perseroan melalui PT Merdeka
Energi Utama (“MEU”) telah menandatangani Perjanjian Peningkatan Modal untuk pengembangan
pabrik HPAL. Sehubungan dengan HPAL SLNC yang berkapasitas 90 ktpa, Perseroan melalui
MEB telah menandatangani perjanjian definitif dengan mitra strategis untuk pengembangan pabrik HPAL.

Tidak terdapat jaminan bahwa strategi pertumbuhan Grup MBMA akan berhasil, atau target tingkat
pengendalian Grup MBMA di proyek yang akan datang akan tercapai atau tidak tercapai sama sekali, dan
pertumbuhan Grup MBMA yang cepat dan terdiversifikasi di seluruh rantai nilai dari mineral strategis
dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik membuat Grup MBMA menghadapi sejumlah risiko,
termasuk, antara lain, risiko yang timbul dari pengelolaan organisasi berskala lebih besar, kurangnya
keahlian dan sumber daya, standarisasi praktik dan layanan, serta pembangunan infrastruktur rantai
pasokan yang terintegrasi di sepanjang jejaring proyek dan fasilitas pengolahan yang lebih luas. Grup
MBMA mungkin tidak berhasil mengadaptasi kegiatan usaha Grup MBMA di sepanjang rantai nilai
dikarenakan keterbatasan pengalaman di segmen lain dalam rantai nilai baterai kendaraan bermotor
listrik. Grup MBMA juga mungkin tidak dapat merealisasikan sinergi yang diharapkan dari kegiatan
operasi di sepanjang rantai nilai baterai kendaraan bermotor listrik. Setiap kegagalan untuk menjalankan
atau mengelola strategi pertumbuhan Grup MBMA dengan efektif dan sukses dapat berdampak
merugikan dan material terhadap kemampuan Grup MBMA untuk mengkapitalisasi peluang bisnis baru,
menempatkan Grup MBMA pada posisi yang tidak menguntungkan dalam persaingan dan membatasi
pertumbuhan Grup MBMA, yang pada akhirnya dapat memiliki dampak merugikan secara material
terhadap bisnis, kondisi keuangan dan hasil operasi Grup MBMA.

Strategi pertumbuhan Grup MBMA juga membutuhkan personel terampil dan pemeliharaan yang terus-
menerus untuk peralatan dan fasilitas Grup MBMA, termasuk fasilitas produksi di Tambang SCM,
Smelter-Smelter RKEF, Konverter Nikel Matte dan AIM I. Pada saat Grup MBMA menjalankan strategi
pertumbuhan bisnis untuk memperkuat penawaran produk inti dan menjajaki segmen baru, Grup MBMA
juga dapat membebani kapasitas dari manajemen dan sistem operasional, keuangan, dan informasi Grup
MBMA sampai di mana kapasitas dari manajemen dan sistem tersebut mungkin tidak lagi memadai
untuk mendukung operasional, sehingga Grup MBMA harus melakukan pengeluaran yang signifikan.
Grup MBMA juga akan perlu mengembangkan lebih lanjut pengendalian keuangan, operasional dan
manajemen, sistem pelaporan serta prosedur untuk mengakomodasi pertumbuhan di masa mendatang.
Tidak terdapat kepastian bahwa Grup MBMA akan dapat mengembangkan pengendalian, sistem, atau
prosedur tersebut secara tepat waktu atau tidak dapat mengembangkan sama sekali.

Keberhasilan Grup MBMA dalam menjalankan strategi pertumbuhan dapat dipengaruhi secara negatif
oleh faktor-faktor lain yang berada dalam maupun di luar kendali Grup MBMA, termasuk hal-hal
sebagai berikut:

•   ketidakmampuan untuk mengidentifikasi perubahan tren pasar dan/atau industri dan mengadaptasi
    atau mengembangkan produk untuk memenuhi perubahan permintaan pelanggan dan/atau preferensi;

•   persaingan oleh pelaku pasar saat ini dan di masa mendatang;




                                                  108
Page 161
•   keterlambatan atau ketidakmampuan dalam pengadaan bahan baku berkualitas tinggi dengan harga
    wajar;

•   ketidakmampuan untuk memperoleh dan/atau mempertahankan lisensi, izin, dan persetujuan lainnya;

•   tantangan operasional, keuangan, pemasaran dan hukum yang berbeda dari yang dihadapi Grup
    MBMA saat ini;

•   ketidakmampuan untuk merekrut, melatih, dan mempertahankan jumlah personel yang memadai
    untuk mendukung kegiatan operasi Grup MBMA;

•   ketidakmampuan untuk mengelola eksposur Grup MBMA terhadap nilai tukar atau eksposur yang
    lebih besar terhadap volatilitas nilai tukar;

•   ketidakmampuan untuk menghasilkan pendapatan yang cukup dari kegiatan operasi Grup MBMA
    dan/atau memperoleh pendanaan yang cukup untuk menutupi biaya dan pengeluaran;

•   perubahan kondisi ekonomi, politik, hukum, pajak dan bisnis di Indonesia; dan

•   risiko pemberitaan negatif dan reputasi yang berdampak merugikan terhadap penggunaan kendaraan
    bermotor listrik dan produk nikel secara umum.

Terjadinya salah satu dari hal-hal tersebut di atas dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha,
kondisi keuangan, dan hasil operasi Grup MBMA.

Sebagian besar kegiatan operasi Grup MBMA saat ini bergantung pada usaha patungan dengan grup
Tsingshan dan apabila grup Tsingshan gagal memenuhi komitmen dan kewajibannya atau apabila
mereka berhenti mendukung Grup MBMA, hal tersebut dapat berdampak merugikan terhadap
kegiatan usaha Grup MBMA.

Prospek kegiatan usaha Grup MBMA saat ini sangat bergantung pada hubungan kemitraannya dengan
grup Tsingshan, salah satu operator RKEF dan Konverter Nikel Matte terkemuka di dunia. Saat ini
Grup MBMA mengoperasikan bagian penting dari kegiatan usaha melalui usaha patungan dengan grup
Tsingshan, dan grup Tsingshan merupakan pemegang saham minoritas penting di beberapa Perusahaan
Anak yang beroperasi. Sebagai contoh, melalui perusahaan pelaksana proyek yang relevan, grup
Tsingshan memiliki 49,9% saham di setiap Smelter-Smelter RKEF, 49,0% saham di Tambang SCM dan
40,0% saham di Konverter Nikel Matte. Grup Tsingshan juga berperan penting dalam mengoperasikan
Smelter-Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte. Grup MBMA juga terlibat dalam usaha patungan
dengan grup Tsingshan untuk bersama-sama mengembangkan dan mengoperasikan: (i) kawasan IKIP,
kawasan industri bahan baku baterai seluas sekitar 3.500 hektar yang fokus pada pabrik HPAL, di
mana grup Tsingshan memiliki 68,0% sahamnya; dan (ii) AIM I, fasilitas pengolahan yang berlokasi
di IMIP yang memproduksi dan memasok asam sulfat dan uap untuk digunakan di pabrik HPAL yang
terletak di dalam IMIP serta produk turunan lainnya (termasuk bijih besi dan logam mulia), di mana
grup Tsingshan memiliki 20,0% sahamnya.

Selain itu, sebagian besar proyek Grup MBMA, termasuk Smelter-Smelter RKEF dan Konverter Nikel
Matte yang telah beroperasi, serta AIM I yang sedang dalam tahap komisioning, terletak di dalam
IMIP, yang dioperasikan oleh grup Tsingshan. Keberadaan proyek-proyek ini dalam IMIP memberikan
penghematan biaya yang signifikan serta optimisasi serta efisiensi lainnya dalam pasokan logistik,
utilitas, akses ke fasilitas pelabuhan, serta listrik dan bahan habis pakai yang diperlukan untuk
mengoperasikan Smelter-Smelter RKEF, Konverter Nikel Matte dan AIM I di IMIP. Sebagai akibatnya,
Grup MBMA sangat bergantung pada grup Tsingshan untuk layanan pendukung, personel, pengetahuan,
dan infrastrukturnya agar dapat berhasil mengembangkan dan mengoperasikan proyek-proyek yang
berlokasi di IMIP. Meskipun demikian, tidak terdapat jaminan bahwa grup Tsingshan dan perusahaan
afiliasinya akan terus memasok layanan tambahan yang diperlukan atau terus memberikan akses ke
utilitas dan logistik guna mendukung kegiatan operasi Grup MBMA dengan persyaratan yang kompetitif.
Dalam hal grup Tsingshan tidak lagi menyediakan barang dan layanan tersebut, Grup MBMA mungkin



                                                 109
Page 162
akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan vendor alternatif untuk mendukung kegiatan operasi di
IMIP atau kawasan IKIP dengan biaya yang rendah atau tidak dapat mendapatkan vendor sama sekali.
Sebagai akibatnya, biaya produksi Grup MBMA dapat meningkat, dan hal tersebut dapat berdampak
merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan hasil operasi Grup MBMA.

Lebih lanjut, meskipun tidak terdapat pembatasan secara kontraktual yang melarang Grup MBMA
untuk membuat perjanjian dengan pihak lain di masa mendatang untuk NPI dan HGNM yang saat ini
diproduksi oleh Grup MBMA, grup Tsingshan saat ini merupakan pembeli terbesar atas NPI dan HGNM
yang diproduksi oleh Smelter-Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte.

Proyeksi dan rencana Grup MBMA untuk usaha patungan tersebut dan kemitraan lainnya mengasumsikan
bahwa grup Tsingshan akan memenuhi kewajibannya untuk memberikan kontribusi modal,
mengoperasikan proyek-proyek secara sukses, dan menyediakan personel manajerial yang terampil dan
kompeten, keahlian dan pengetahuan. Apabila grup Tsingshan gagal memenuhi komitmennya, usaha
patungan yang terdampak mungkin tidak dapat beroperasi sesuai dengan rencana bisnisnya, atau Grup
MBMA mungkin harus meningkatkan investasinya agar dapat mengimplementasi rencana ini.

Grup MBMA tidak memiliki kendali atas perusahaan-perusahaan di bawah kendali grup Tsingshan.
Setiap perubahan yang merugikan dalam hubungan dengan grup Tsingshan dapat berdampak merugikan
terhadap kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi keuangan, dan prospek kegiatan usaha Grup MBMA.

Benturan kepentingan dapat timbul dengan mitra JV atau investor strategis Grup MBMA.

Mitra JV dan investor strategis Grup MBMA mungkin dapat terlibat dalam kegiatan operasi yang
bersaing atau memiliki tujuan bisnis yang bertentangan dengan kepentingan Grup MBMA. Sebagai
contoh, grup Tsingshan terlibat dalam spektrum kegiatan bisnis yang luas, meliputi pengoperasian
proyek RKEF untuk memproduksi NPI yang digunakan sebagai bahan baku dalam proses produksi
stainless steel serta proyek konverter nikel matte dan HPAL untuk memproduksi nikel matte dan MHP
yang digunakan sebagai bahan baku dalam proses produksi baterai kendaraan bermotor listrik. Dalam
kegiatan usaha sehari-hari, grup Tsingshan dapat terlibat dalam suatu aktivitas di mana kepentingan
dari divisi bisnis, afiliasi, atau klien tertentu dapat bertentangan dengan kepentingan Grup MBMA.
Secara khusus, Grup MBMA dapat bersaing dengan proyek RKEF atau konverter nikel matte eksisting
lainnya yang mungkin dimiliki atau dioperasikan oleh grup Tsingshan, atau pabrik RKEF atau konverter
nikel matte di masa mendatang yang mungkin didirikan atau diinvestasikan oleh grup Tsingshan. Divisi
dan perusahaan tertentu ini telah atau mungkin dapat bersaing dengan Grup MBMA, sehingga dapat
menimbulkan berbagai benturan kepentingan. Sebagai contoh, grup Tsingshan memiliki banyak proyek
RKEF, konverter nikel matte dan HPAL secara global yang beberapa di antaranya berada di dalam IMIP
dan memiliki tujuan bisnis yang sama seperti milik Grup MBMA. Setiap perusahaan yang bekerja sama
atau membentuk perusahaan patungan dengan Grup MBMA di masa mendatang dapat bersaing dengan
cara yang sama dalam lini bisnis di mana Grup MBMA terlibat, atau mungkin berencana untuk terlibat,
atau memiliki benturan kepentingan.

Selain itu, investor strategis dan pemegang saham utama Perseroan dan/atau MDKA juga dapat terlibat
dalam kegiatan bisnis sejenis. Sebagai contoh, Huayou Cobalt yang merupakan pemegang saham
Perseroan dengan kepemilikan sebesar 7,55% pada tanggal 31 Desember 2024 adalah salah satu pemasok
utama dari Tiongkok untuk katoda berbahan baku nikel, kobalt dan mangan yang secara tidak langsung
memiliki saham di Perseroan. Rencana Grup MBMA untuk memasuki segmen hilir dalam rantai nilai
dari bahan baku kendaraan bermotor listrik dan nikel dapat menyebabkan Grup MBMA menjadi terlibat
dalam kegiatan sejenis seperti yang saat ini dilakukan oleh Huayou Cobalt. Selanjutnya, Hong Kong
Brunp Catl Co. Ltd. (“Brunp-CATL”), bagian dari Grup CATL, yang merupakan pemegang saham
MDKA sebesar 4,926% pada tanggal 31 Januari 2025, adalah produsen baterai kendaraan bermotor
listrik. Grup MBMA dapat berpotensi bersaing dengan proyek-proyek yang dimiliki atau dioperasikan
oleh Grup CATL jika Grup MBMA terus memperluas kegiatan operasinya dan mendiversifikasi kegiatan
usahanya dalam rantai nilai dari bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik dan nikel.




                                                110
Page 163
Dalam hal terjadi benturan kepentingan, mitra JV atau investor strategis Grup MBMA dapat membuat
keputusan terkait kegiatan operasi, pasokan, atau pengaturan jual beli yang mungkin bukan untuk
kepentingan terbaik Grup MBMA. Konflik tersebut dapat juga dimanfaatkan oleh pesaing untuk
mengambil keuntungan dari suatu peluang usaha atas biaya Grup MBMA. Keputusan tersebut dapat
berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek
usaha Grup MBMA.

Grup MBMA memiliki riwayat kegiatan operasi yang terbatas untuk dapat digunakan dalam
mengevaluasi kegiatan usaha dan prospeknya.

Setelah akuisisi yang dilakukan oleh Perseroan atas perusahaan pelaksana proyek pada tahun 2022 dan
2023, pendapatan, biaya, dan total aset Grup MBMA pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 2024, telah meningkat secara signifikan, yang mencerminkan penambahan
cakupan kegiatan operasi Grup MBMA yang signifikan, di mana hal ini mengurangi komparabilitas
laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA antar tahun secara signifikan. Selain itu, sejumlah proyek
utama Grup MBMA, seperti AIM I dalam tahap komisioning, HPAL ESG yang telah beroperasi, serta
HPAL SLNC dan kawasan IKIP saat ini masih dalam berbagai tahapan konstruksi. Riwayat kegiatan
operasi yang cukup singkat dan bisnis Grup MBMA yang terus berkembang mengakibatkan sulitnya
mengevaluasi prospek usaha Grup MBMA, risiko dan tantangan yang mungkin dihadapi Grup MBMA.

Harga produk yang dijual Grup MBMA bersifat berulang (cyclical) dan dapat berfluktuasi.

Pendapatan Grup MBMA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 terutama berasal
dari penjualan NPI yang diproduksi Smelter-Smelter RKEF dan penjualan HGNM yang diproduksi
Konverter Nikel Matte, yang sebagian besar dilakukan dengan berbagai perusahaan yang dimiliki
grup Tsingshan dan afiliasinya, baik berlokasi di Indonesia dan Tiongkok, dan penjualan bijih nikel
saprolit dan limonit yang diproduksi Tambang SCM, yang masing-masing dilakukan dengan Smelter-
Smelter RKEF dan HNC. Bijih nikel, NPI maupun HGNM saat ini dijual dalam basis per ton kadar
nikel berdasarkan harga pasar yang berlaku untuk komoditas yang bersangkutan, dengan penyesuaian
minor untuk faktor-faktor antara lain biaya pengangkutan, kurs valuta asing dan kandungan kobalt.
Dengan demikian, hasil operasi Grup MBMA saat ini sangat bergantung pada harga yang diterima untuk
penjualan bijih nikel, NPI dan HGNM. Grup MBMA diharapkan juga akan memperoleh pendapatan
dari AIM I dengan memproduksi asam, uap, dan logam lain seperti bijih besi, tembaga, dan emas, yang
harganya juga akan berpengaruh terhadap kegiatan operasi Grup MBMA.

Penetapan harga untuk bijih nikel limonit dan bijih nikel saprolit yang dijual oleh Grup MBMA
didasarkan pada formula Harga Patokan Mineral, yang mengacu pada harga nikel LME. Harga HGNM saat
ini berkorelasi dengan harga nikel LME, sedangkan harga NPI secara historis berkorelasi dengan harga
nikel LME. Dalam beberapa tahun terakhir, penetapan harga NPI semakin didorong oleh fundamental
pasokan/permintaan terhadap produk tersebut, dengan pasar NPI khususnya berpusat di Tiongkok dan
menampilkan karakteristik khusus dibandingkan dengan logam nikel LME. Karakteristik permintaan
tersebut meliputi permintaan Tiongkok untuk NPI, tingkat biaya produksi, faktor makroekonomi, seperti
ekspektasi mengenai inflasi, suku bunga, permintaan dan pasokan global dan regional untuk komoditas
serta kondisi perekonomian global secara umum. Lebih lanjut, permintaan NPI sebagian besar didorong
oleh penggunaannya di industri stainless steel. Harga logam yang diproduksi oleh AIM I seperti bijih
besi, tembaga, dan emas juga bersifat cyclical, yang dipengaruhi oleh perekonomian global, serta
pasokan dan permintaan di pasar. Penurunan permintaan atas produk Grup MBMA sebagai akibat dari
perlambatan atau resesi ekonomi atau faktor lainnya seperti volatilitas harga yang mengakibatkan
penundaan pembelian, perkembangan dan adopsi bahan baku alternatif, perubahan teknologi dan disrupsi
rantai pasokan karena masalah geopolitik dan hambatan perdagangan, dapat menurunkan permintaan dan
volume produk yang dijual Grup MBMA serta berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi
keuangan, dan kegiatan operasi Grup MBMA. Kelebihan pasokan di pasar global untuk salah satu
produk yang dijual Grup MBMA selanjutnya dapat mengurangi harga global untuk produk tersebut dan
harga yang diterima oleh Grup MBMA berdasarkan kontrak penjualan baru. Sebagai contoh, kenaikan
pasokan global NPI dan/atau penurunan tingkat konsumsi NPI global dapat mengakibatkan kelebihan
pasokan dan memberikan tekanan penurunan penjualan terhadap produk tersebut.




                                                111
Page 164
Saat ini, Grup MBMA tidak melakukan lindung nilai, atau memiliki rencana untuk melakukan lindung
nilai, atas arus kasnya terhadap risiko fluktuasi harga komoditas. Penurunan harga nikel, NPI dan
nikel matte atau logam lainnya yang berkepanjangan atau substansial dapat berdampak merugikan dan
material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan hasil operasi Grup MBMA.

Selain bijih nikel, NPI, dan nikel matte, sejalan dengan rencana ekspansi Grup MBMA secara vertikal
di sepanjang rantai nilai bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik dan memproduksi produk
berbasis kobalt dan berbasis nikel lainnya serta produk turunan logam seperti bijih besi, tembaga, dan
emas, Grup MBMA memperkirakan pendapatannya akan bergantung pada harga rata-rata produk logam
tersebut. Dikarenakan produk logam dihargai berdasarkan harga pasar yang berlaku dengan mengacu
pada indeks harga logam di pasar global, setiap penurunan signifikan atas harga logam yang berlaku
di pasar dapat berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi
keuangan, dan prospek Grup MBMA. Kenaikan pasokan logam global atau dari Indonesia dan/atau
penurunan tingkat konsumsi logam dunia dapat mengakibatkan kelebihan pasokan dan memberi tekanan
penjualan terhadap produk logam Grup MBMA. Kelebihan pasokan di pasar global untuk salah satu
produk yang dijual Grup MBMA pada akhirnya dapat menurunkan harga global untuk produk tersebut
dan harga yang diterima oleh Grup MBMA dalam kontrak penjualan baru.

Penurunan harga kobalt, nikel, atau bijih besi, tembaga, dan emas dapat terjadi. Faktor-faktor di bawah
ini dapat memiliki dampak merugikan dan material terhadap Grup MBMA dalam berbagai hal, termasuk
namun tidak terbatas pada hal-hal berikut:

•   penurunan yang signifikan atau berkelanjutan atas harga logam terkait dengan kegiatan usaha Grup
    MBMA dapat mengakibatkan pelanggan menjadi enggan untuk menghormati komitmen kontraktual
    mereka untuk membeli produk logam Grup MBMA pada ketentuan harga yang telah disepakati
    sebelumnya;

•   penurunan yang signifikan atau berkelanjutan atas harga logam terkait dengan kegiatan usaha Grup
    MBMA dapat mengakibatkan penurunan penjualan dan pendapatan Grup MBMA;

•   penurunan yang signifikan atau berkelanjutan atas harga logam terkait dengan kegiatan usaha Grup
    MBMA dapat mengakibatkan penurunan nilai produk yang dipasok Grup MBMA, dan hal tersebut
    dapat mengakibatkan penurunan nilai aset Grup MBMA;

•   penurunan yang signifikan atau berkelanjutan atas harga sulfur dapat mengakibatkan penurunan
    aliran pendapatan AIM I karena AIM I memproduksi dan memasok asam sulfat dan uap untuk
    digunakan di pabrik HPAL, yang selanjutnya menghasilkan endapan MHP, produk nikel antara;

•   penurunan yang signifikan atau berkelanjutan atas harga logam terkait dengan kegiatan usaha Grup
    MBMA dapat mempersulit Grup MBMA untuk mendapatkan pembiayaan dan dapat meningkatkan
    biaya pembiayaan untuk kegiatan usahanya; dan

•   produksi produk logam Grup MBMA dapat dibatasi atau ditangguhkan jika tidak layak secara
    ekonomi.

Di sisi lain, kenaikan harga logam meningkatkan biaya produksi Grup MBMA. Sebagai contoh,
kenaikan tajam harga nikel LME pada tahun 2022 yang disebabkan oleh konflik Rusia-Ukraina telah
meningkatkan harga bijih nikel yang dibeli Grup MBMA. Kenaikan harga nikel juga kembali terjadi
pada kuartal kedua tahun 2024 yang disebabkan oleh terbatasnya pasokan akibat penundaan persetujuan
kuota pertambangan di Indonesia dan larangan penggunaan produk logam yang diproduksi di Rusia.
Meskipun harga NPI yang dijual Grup MBMA juga turut meningkat, hal tersebut dapat berdampak
merugikan terhadap kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi keuangan, dan prospek Grup MBMA apabila
harga jual NPI tidak meningkat secara proporsional dengan kenaikan harga bijih nikel yang dibeli.
Grup MBMA mungkin tidak dapat mengalihkan sebagian atau secara keseluruhan kenaikan harga
nikel yang didapatkan kepada pelanggan. Lebih lanjut, jika terdapat kenaikan harga kobalt dan nikel
yang signifikan atau berkelanjutan, pelanggan mungkin dapat mencari produk akhir alternatif. Sebagai
contoh, pelanggan dapat memilih alternatif dari baterai atau solusi energi lainnya yang lebih terjangkau



                                                  112
Page 165
dibandingkan baterai berbasis nikel, sehingga dapat mengurangi permintaan terhadap produk-produk
Grup MBMA terkait nikel. Sebagai akibatnya, hal tersebut dapat berdampak merugikan dan material
terhadap volume penjualan produk-produk Grup MBMA terkait nikel, kegiatan usaha, hasil operasi,
kondisi keuangan, dan prospek merugikan dan material Grup MBMA.

Kenaikan biaya bahan baku, listrik dan biaya input penting lainnya dapat berdampak merugikan
terhadap kegiatan usaha penambangan dan pengolahan nikel Grup MBMA.

Kegiatan penambangan dan pengolahan nikel Grup MBMA dipengaruhi oleh perubahan biaya bahan
baku, listrik dan bahan input utama lainnya, serta biaya kargo terkait dengan pengangkutan bahan
baku menuju dan dari Tambang SCM, Smelter-Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte. Komponen
biaya utama untuk Tambang SCM untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
biaya kontraktor tambang (umumnya mewakili lebih dari 45% dari biaya kas). Komponen biaya utama
Smelter-Smelter RKEF BSID, CSID, dan ZHN untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 adalah bijih nikel (umumnya mewakili sekitar 38% dari biaya kas), penggunaan listrik (umumnya
mewakili sekitar 27% dari biaya kas) dan biaya lainnya termasuk biaya tenaga kerja (umumnya mewakili
sekitar 35% dari biaya kas). Komponen biaya utama untuk Konverter Nikel Matte untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah penggunaan bahan baku nikel matte kadar rendah
dalam jumlah besar (umumnya mewakili lebih dari 90% dari biaya kas).

Kenaikan bahan baku, listrik dan bahan input utama lainnya di masa mendatang dapat menurunkan daya
saing kegiatan operasi Grup MBMA, yang dapat berdampak merugikan bagi Grup MBMA. Sejauh mana
Grup MBMA tidak dapat sepenuhnya mengimbangi dampak kenaikan biaya bahan baku, listrik, dan
bahan input utama lainnya melalui kenaikan harga, peningkatan produktivitas, program pengurangan
biaya atau lainnya, hal tersebut dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan,
hasil operasi, dan prospek Grup MBMA.

Perubahan kondisi perekonomian, politik, dan lainnya di pasar di mana Grup MBMA beroperasi,
serta kebijakan pemerintah, dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha dan prospek
Grup MBMA.

Kegiatan usaha Grup MBMA bergantung pada kondisi perekonomian umum di pasar di mana Grup
MBMA beroperasi, serta kondisi politik dan sosialnya. Sebagai contoh, pasar Tiongkok telah menjadi
sumber permintaan global yang signifikan untuk komoditas dan sebagian besar dari pendapatan Grup
MBMA saat ini berasal dari penjualan ke perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan grup Tsingshan yang
berbasis di Tiongkok dan perusahaan berbasis di Tiongkok lainnya seperti Huayou Cobalt, dan apakah
produk nikel yang diproduksi digunakan di wilayah Indonesia atau diekspor ke Tiongkok. Untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, penjualan ekspor Grup MBMA ke Tiongkok mewakili
sebesar 20,4% dari total pendapatan Grup MBMA.

Ketegangan politik, baik antara pemerintah dari pasar di mana Grup MBMA beroperasi (termasuk
Tiongkok) dan Pemerintah Indonesia, maupun antara pemerintah dari negara-negara yang menjadi
pasar produk nikel, juga dapat berdampak buruk terhadap kegiatan usaha dan operasi Grup MBMA dan
berdampak terhadap hubungan perdagangan dan ekonomi. Grup MBMA tidak dapat memprediksi sejauh
mana perubahan terhadap kondisi ekonomi, politik, atau sosial dari pasar yang relevan beserta perubahan
undang-undang, peraturan, dan kebijakan dalam pasar tersebut dapat berdampak merugikan terhadap
kegiatan usaha, kondisi keuangan, atau hasil operasi Grup MBMA saat ini atau di masa mendatang.
Setiap perubahan tersebut dapat menyebabkan pembatasan atau membebankan biaya terhadap kegiatan
usaha Grup MBMA dan dapat menghambat peluang Grup MBMA di masa mendatang.

Selain itu, negara tertentu seperti Tiongkok, dalam menanggapi kenaikan permintaan komoditasnya,
dapat semakin mengupayakan swasembada komoditas utama, termasuk nikel, melalui investasi
pada operasi penambangan nikel di negara lain. Perlambatan industri stainless steel dan bahan baku
baterai kendaraan bermotor listrik di pasar terkait, atau pertumbuhan ekonomi secara umum, dapat
mengakibatkan permintaan terhadap produk Grup MBMA, antara lain bijih nikel, NPI dan nikel matte
menjadi berkurang dan pada akhirnya menurunkan pendapatan Grup MBMA. Dalam hal permintaan
untuk bijih nikel, NPI dan nikel matte dari pembeli Grup MBMA turun secara material dan Grup



                                                 113
Page 166
MBMA tidak dapat menemukan pelanggan baru untuk menggantikan pelanggan tersebut, hal tersebut
dapat berdampak merugikan dan material terhadap kinerja kegiatan usaha, hasil operasi, dan kondisi
keuangan Grup MBMA.

Selain itu, insentif dan kredit atau keringanan pajak dari pemerintah tertentu belum tentu tersedia bagi
Grup MBMA, di mana hal ini dapat mengurangi permintaan atas produk nikel yang diekspor oleh Grup
MBMA. Sebagai contoh, Undang-Undang Pengurangan Inflasi tahun 2022 (“UU Pengurangan Inflasi”)
yang diberlakukan oleh pemerintah Amerika Serikat untuk mencapai emisi nol bersih selambat-lambatnya
pada tahun 2050. UU Pengurangan Inflasi memuat antara lain insentif bernilai ratusan miliar Dolar
AS untuk pengembangan energi terbarukan, hidrogen bersih, bahan bakar bersih, kendaraan bermotor
listrik dan infrastruktur pendukung serta penangkapan dan penyerapan karbon. Beberapa ketentuan
terkait iklim yang tercantum dalam UU Pengurangan Inflasi adalah kredit pajak bagi konsumen untuk
pembelian kendaraan bermotor listrik. Kredit tersebut bertujuan untuk membuat kendaraan bermotor
listrik lebih terjangkau, tetapi dampak terbesarnya terletak pada persyaratan bahwa sebagian mineral
baterai yang digunakan dalam kendaraan yang memenuhi syarat harus diekstraksi atau diproses
di Amerika Serikat atau negara mitra perdagangan bebas. Kredit pajak bagi konsumen kendaraan
bermotor listrik akan meningkatkan permintaan produsen untuk sumber logam baterai baru dalam
rangka memanfaatkan ketentuan tersebut. Oleh karena itu, kredit pajak tersebut mengikat masa depan
penjualan kendaraan bermotor listrik domestik dengan investasi dalam rantai pasokan mineral alternatif.
Pasal 45XI(6) dari UU Pengurangan Inflasi menyebutkan 50 “mineral kritis yang dapat digunakan”
dalam proses transisi energi, yang mencakup kobalt dan nikel. Setelah pengesahan UU Pengurangan
Inflasi, setidaknya 40% dari mineral kritis dalam baterai kendaraan bermotor listrik buatan Amerika
Serikat harus berasal dari penambang atau pabrik daur ulang dari Amerika Serikat, atau tambang di
negara-negara mitra perdagangan bebas dengan Amerika Serikat. Persyaratan tersebut selanjutnya akan
meningkat sebesar 10% setiap tahun kalender, hingga maksimum 80% pada tahun 2027. Di bawah UU
Pengurangan Inflasi, kendaraan dianggap memenuhi syarat untuk mendapatkan kredit jika perakitan
akhir dilakukan di Amerika Serikat dan tidak terdapat mineral kritis yang berasal dari “negara asing yang
menjadi perhatian,” antara lain Tiongkok, Rusia, Korea Utara atau Iran. Kredit pajak kemudian dibagi
dua berdasarkan persyaratan lanjutan, yaitu: (a) persentase nilai logam baterai yang harus diekstraksi
atau diproses di Amerika Serikat atau di negara mitra dengan perjanjian perdagangan bebas (Free Trade
Agreement atau “FTA”), atau bersumber dari bahan daur ulang di Amerika Serikat; dan (b) proporsi
komponen baterai yang harus diproduksi di Amerika Serikat. Saat ini, produsen kendaraan bermotor
listrik dari Amerika Serikat yang membeli kobalt atau nikel dari Indonesia tidak akan mendapatkan
keuntungan dari kredit pajak berdasarkan UU Pengurangan Inflasi karena Indonesia bukanlah negara
mitra yang telah menandatangani FTA dengan Amerika Serikat. Oleh karena itu, produsen kendaraan
bermotor listrik yang berdomisili di Amerika Serikat dapat memilih untuk mendapatkan kobalt atau nikel
mereka dari negara-negara yang telah menandatangani FTA dengan Amerika Serikat untuk menikmati
kredit pajak, sehingga mengurangi permintaan untuk produk kobalt atau nikel Grup MBMA.

UU Pengurangan Inflasi juga memperkenalkan kredit pajak untuk memulai produksi dan investasi yang
memiliki persyaratan serupa dengan pembelian mineral kritis oleh Amerika Serikat (termasuk nikel
dan kobalt) yang diidentifikasi oleh kredit pajak bagi konsumen. Baik manufaktur komponen proyek
energi bersih maupun pengolah mineral kritis yang memasok pabrik kendaraan bermotor listrik berhak
untuk mendapatkan kredit pajak. Sejauh mana kredit dapat diklaim oleh proyek energi bersih, proyek
tersebut dapat menggeser permintaan nikel dan kobalt lebih lanjut menuju rantai pasokan yang berbasis
di Amerika Serikat.

Ke depannya, Grup MBMA berharap dapat memperluas basis pelanggan baik yang berdomisili di
Indonesia maupun di luar Indonesia. Oleh karena itu, Grup MBMA memperkirakan bahwa kegiatan
usaha Grup MBMA akan terdampak secara lebih luas karena kondisi ekonomi, politik, dan sosial dari
pasar relevan lainnya di mana Grup MBMA beroperasi.




                                                  114
Page 167
Meningkatnya ketersediaan sumber nikel atau kobalt alternatif atau substitusi nikel atau kobalt
yang dapat digunakan dalam aplikasi pengguna akhir dapat berdampak merugikan terhadap bisnis
nikel atau kobalt Grup MBMA.

Permintaan nikel atau kobalt dapat terdampak secara negatif oleh substitusi nikel atau kobalt dengan
bahan baku lain yang dapat digunakan dalam aplikasi saat ini. Teknologi berubah secara drastis dalam
industri dan pasar pengguna akhir nikel atau kobalt. Sebagai contoh, laju perkembangan teknologi baterai
saat ini, pengembangan dan adopsi teknologi baterai baru yang bergantung pada input selain senyawa
nikel atau kobalt atau keterlambatan dalam pengembangan dan adopsi teknologi baterai berkadar nikel
tinggi di masa mendatang dapat berdampak merugikan dan signifikan terhadap prospek dan pendapatan
Grup MBMA di masa mendatang. Terdapat banyak bahan baku dan teknologi yang sedang diteliti dan
dikembangkan dengan tujuan membuat baterai menjadi lebih ringan, lebih efisien, lebih cepat diisi,
dan lebih murah, di mana beberapa di antaranya mungkin bergantung lebih sedikit pada senyawa nikel
atau kobalt. Beberapa teknologi tersebut, seperti teknologi baterai untuk tujuan komersial yang secara
signifikan menggunakan lebih sedikit senyawa nikel atau kobalt atau tidak sama sekali, dapat berhasil
dan hal tersebut dapat berdampak merugikan terhadap permintaan baterai dalam perangkat elektronik
pribadi, kendaraan bermotor listrik dan hibrida, serta aplikasi lainnya. Sebagai contoh, ketersediaan
bahan baku nikel-kobalt-mangan akan bertambah banyak karena baterai lithium ferro fosfat memperoleh
pangsa pasar yang lebih besar. Grup MBMA tidak dapat memprediksi teknologi baru mana yang pada
akhirnya terbukti layak secara komersial dan dalam jangka waktu berapa lama. Selain itu, alternatif
untuk aplikasi industri bergantung pada senyawa nikel yang dapat menjadi lebih menarik secara ekonomi
seiring dengan pergeseran harga komoditas global. Jika industri tersebut memperkenalkan teknologi
atau produk baru yang tidak lagi membutuhkan nikel yang akan ditambang dan diproses oleh Grup
MBMA, atau jika pengganti yang sesuai menjadi tersedia, hal tersebut dapat mengurangi permintaan
atas produk nikel Grup MBMA. Apabila permintaan terhadap produk nikel mengalami penurunan,
hal tersebut dapat berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi
keuangan, dan prospek Grup MBMA.

Grup MBMA saat ini memperoleh pendapatan yang substansial dari penjualan NPI dan nikel matte
ke grup Tsingshan dan afiliasinya. Kehilangan sebagian atau seluruh pendapatan dari pelanggan
Grup MBMA yang ada saat ini atau di masa mendatang dapat berdampak merugikan terhadap
kegiatan usaha dan prospek Grup MBMA.

Sebagian besar pendapatan Grup MBMA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
berasal dari penjualan NPI yang diproduksi di Smelter-Smelter RKEF BSID, CSID, dan ZHN dan
penjualan nikel matte yang diproduksi di Konverter Nikel Matte ke grup Tsingshan dan afiliasinya. Grup
MBMA juga telah menandatangani perjanjian jual-beli dengan HNC, perusahaan dalam grup Huayou
Cobalt, untuk penjualan bijih nikel limonit ke grup Huayou Cobalt, yang mulai dilakukan pada bulan
Desember 2023. Oleh karena itu, Grup MBMA saat ini bergantung pada grup Tsingshan dan afiliasinya
sebagai pelanggan utama dari NPI dan nikel matte yang diproduksi Grup MBMA dan grup Huayou
Cobalt sebagai pembeli bijih nikel limonit yang diproduksi Grup MBMA. Meskipun Grup MBMA tidak
memiliki kewajiban untuk hanya memasok NPI dan nikel matte kepada grup Tsingshan dan afiliasinya
atau bijih nikel limonit ke Huayou Cobalt dan bebas mencari pelanggan alternatif untuk membeli NPI
dan nikel matte atau bijih nikel limonit yang diproduksi Grup MBMA, dalam hal masing-masing grup
Tsingshan dan afiliasinya atau grup Huayou Cobalt berhenti membeli NPI, nikel matte atau bijih nikel
limonit, dan Grup MBMA tidak dapat menemukan pelanggan alternatif secara tepat waktu, hal tersebut
dapat berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan hasil operasi
Grup MBMA.

Meskipun grup Tsingshan dan afiliasinya saat ini dan di masa lalu telah membeli sebagian besar NPI
yang diproduksi oleh Smelter RKEF BSID, CSID, dan ZHN, serta seluruh nikel matte yang diproduksi
oleh Konverter Nikel Matte, Grup MBMA tidak memiliki perjanjian jual beli jangka panjang dengan
grup Tsingshan dan afiliasinya dan tidak dapat menjamin bahwa pelanggan utama Grup MBMA yang
ada saat ini dan potensial, termasuk grup Tsingshan dan afiliasinya atau grup Huayou Cobalt, akan
terus membeli produk dengan jumlah yang sama atau tetap menjadi pelanggan Grup MBMA. Meskipun
terdapat penjanjian jual beli jangka panjang dengan pelanggan Grup MBMA, tidak terdapat jaminan
bahwa pelanggan tersebut tidak akan mencoba untuk menangguhkan sementara atau menegosiasikan



                                                  115
Page 168
kembali komitmennya, misalnya, dalam keadaan force majeure tertentu yang berada di luar kendali
Grup MBMA. Lebih lanjut, pembeli utama Grup MBMA yang ada saat ini dan potensial, termasuk
grup Huayou Cobalt, dapat memutuskan untuk tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban kontraktualnya,
mempertanyakan ketentuan tertentu dari kontrak tersebut, atau tidak mengakui kontrak tersebut secara
keseluruhan. Kemampuan pembeli utama, seperti grup Tsingshan dan afiliasinya, dan grup Huayou
Cobalt, untuk melaksanakan kewajibannya dengan Grup MBMA berdasarkan kontraknya masing-masing
akan bergantung pada sejumlah faktor yang berada di luar kendali Grup MBMA dan dapat mencakup,
antara lain, kondisi perekonomian umum, kondisi industri komoditas, harga pasar nikel dan harga bahan
input lainnya yang berlaku, kondisi keuangan secara keseluruhan dan kondisi pasar secara umum. Jika
pembeli Grup MBMA yang ada saat ini dan potensial melakukan wanprestasi terhadap kontraknya,
Grup MBMA akan berupaya untuk mengganti pendapatan yang hilang tersebut dengan menandatangani
kontrak baru dengan pembeli lain, yang mungkin tidak memiliki syarat dan ketentuan yang sama atau
serupa dengan kontrak sebelumnya. Dikarenakan pasar di mana Grup MBMA beroperasi memiliki
sedikit pelanggan berskala besar, terdapat kemungkinan bahwa Grup MBMA tidak dapat mengamankan
suatu kontrak sama sekali. Jika Grup MBMA menandatangani kontrak baru dengan harga lebih rendah
atau tidak dapat mengganti kontrak yang hilang, hal tersebut dapat berdampak merugikan dan material
terhadap kondisi keuangan dan hasil operasi Grup MBMA.

Selama periode kondisi pasar yang sulit, risiko tersebut dapat meningkat, dan ketidakpastian yang
berlangsung seputar industri dan pasar kredit dapat berdampak negatif terhadap kemampuan pembeli
yang ada saat ini atau potensial untuk produk Grup MBMA untuk melaksanakan kewajibannya
berdasarkan kontrak. Grup MBMA juga dapat menjadi terlibat dalam sengketa hukum yang berkaitan
dengan kontrak, baik melalui pengadilan, arbitrase, atau lainnya, yang dapat menyebabkan penundaan,
atau penangguhan atau pengakhiran dari perjanjian jual beli dan mengakibatkan proses pengadilan atau
arbitrasi yang memakan waktu, mengganggu kegiatan usaha, dan berbiaya mahal. Jika kontrak tersebut
ditangguhkan untuk jangka waktu yang diperpanjang, atau jika kontrak penting Grup MBMA diakhiri
atau dinegosiasi kembali, hal tersebut dapat berdampak material terhadap kondisi keuangan dan hasil
operasi Grup MBMA. Bahkan jika Grup MBMA menang dalam perselisihan hukum yang berkaitan
dengan perjanjian jual beli, di mana Grup MBMA berhak mendapatkan kompensasi, Grup MBMA tidak
dapat menjamin bahwa kompensasi tersebut akan diterima secara tepat waktu atau dalam jumlah yang
sepenuhnya mengkompensasi seluruh kerugian.

Grup MBMA terpapar risiko kredit grup Tsingshan dan afiliasinya, grup Huayou Cobalt atau
pelanggan lainnya, dan kegagalan untuk menagih piutang dagang dan tagihan secara tepat waktu
dapat memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Grup MBMA.

Rata-rata hari perputaran piutang dagang Grup MBMA adalah antara 30 dan 60 hari selama tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Per tanggal 31 Desember 2024, piutang dagang Grup
MBMA berjumlah sekitar US$179,1 juta. Meskipun Grup MBMA tidak diwajibkan secara eksklusif
untuk memasok NPI dan nikel matte yang saat ini diproduksi ke grup Tsingshan dan afiliasinya, dan
bijih nikel limonit yang saat ini diproduksi ke grup Huayou Cobalt, dan bebas untuk menjual NPI, nikel
matte dan bijih nikel limonit yang diproduksi ke pembeli lain, pelanggan utama Grup MBMA selama
tahun 2024 adalah grup Tsingshan dan afiliasinya untuk NPI dan nikel matte yang diproduksi oleh
Grup MBMA dan grup Huayou Cobalt untuk bijih nikel limonit yang diproduksi oleh Grup MBMA.
Oleh karena itu, jika kelayakan kredit dari grup Tsingshan dan afiliasinya, grup Huayou Cobalt atau
pelanggan lainnya di masa mendatang, memburuk atau jika mereka gagal menyelesaikan piutang
dagang dan tagihannya secara penuh karena alasan apapun, Grup MBMA dapat mengalami kerugian
penurunan nilai dan hal tersebut dapat berdampak merugikan dan material terhadap hasil operasi serta
posisi keuangan Grup MBMA. Selain itu, terdapat kemungkinan risiko keterlambatan pembayaran oleh
grup Tsingshan dan afiliasinya, grup Huayou Cobalt atau pelanggan lainnya dari periode kredit masing-
masing, di mana hal ini selanjutnya dapat mengakibatkan penyisihan kerugian penurunan nilai. Tidak
terdapat jaminan bahwa Grup MBMA akan dapat sepenuhnya memulihkan piutang dagang dan tagihan
dari grup Tsingshan dan afiliasinya, grup Huayou Cobalt atau pelanggan lainnya di masa mendatang
atau mereka akan melunasi piutang dagang dan tagihan secara tepat waktu. Apabila penyelesaian dari
grup Tsingshan dan afiliasinya, grup Huayou Cobalt atau pelanggan lainnya di masa mendatang tidak
dilakukan secara tepat waktu, atau sama sekali, hal tersebut dapat berdampak merugikan dan material
terhadap kondisi keuangan dan hasil operasi Grup MBMA.



                                                 116
Page 169
Kegiatan operasi Grup MBMA membutuhkan modal kerja berjumlah signifikan dan ketersediaan
dana yang terbatas dapat berdampak merugikan terhadap Grup MBMA.

Grup MBMA mengeluarkan kas dalam jumlah besar sebagai bagian dari kegiatan operasinya, yang
berasal dari (i) Smelter-Smelter RKEF BSID, CSID, dan ZHN, untuk pembelian bijih nikel (umumnya
mewakili sekitar 38% dari biaya kas), penggunaan listrik (umumnya mewakili sekitar 27% dari biaya
kas) dan biaya lainnya termasuk biaya tenaga kerja (umumnya mewakili sekitar 35% dari biaya kas);
(ii) Konverter Nikel Matte untuk pembelian nikel matte kadar rendah (umumnya mewakili lebih dari
90% dari biaya kas); dan (iii) Tambang SCM, untuk biaya kontraktor (umumnya mewakili sekitar
45% dari biaya kas). Grup MBMA juga mungkin memerlukan belanja modal yang signifikan untuk
mengembangkan, memelihara, meningkatkan, dan memperluas fasilitas pemurnian dan fasilitas lainnya
untuk mengimbangi perkembangan persaingan usaha, kemajuan teknologi, dan perubahan standar
keselamatan dan lingkungan hidup di industri ini.

Grup MBMA mendanai kegiatan operasinya terutama melalui aktivitas pendanaan dan arus kas operasi.
Grup MBMA telah mendanai akuisisi AIM I dengan instrumen utang dan ekuitas, dan akuisisi Konverter
Nikel Matte melalui instrumen ekuitas dan arus kas operasi. Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup
MBMA memiliki kas dan setara kas sebesar US$244,0 juta. Tidak terdapat jaminan bahwa Grup MBMA
tidak akan mengalami arus kas negatif di masa mendatang. Perubahan terhadap kebutuhan operasional,
kondisi pasar dan identifikasi peluang lain dapat berarti Grup MBMA membutuhkan pendanaan tambahan
lebih awal dari yang diantisipasi saat ini.

Grup MBMA mungkin diharuskan untuk memenuhi kebutuhan pendanaannya dengan mendapatkan
pinjaman pada persyaratan yang tidak menarik secara komersial dan/atau ketentuan pembatasan.
Secara khusus, Grup MBMA saat ini banyak mengkonsumsi energi listrik untuk kegiatan operasi.
Sumber energi listrik tersebut dapat diperoleh dari pembangkit listrik tenaga batubara dan hal ini dapat
mengakibatkan Grup MBMA dikenakan pembatasan pendanaan sehubungan dengan perubahan iklim,
atau dapat diwajibkan pembatasan yang dapat memengaruhi penetapan harga atau kegiatan operasi.
Kemampuan Grup MBMA untuk menarik pendanaan dan investasi di masa mendatang dapat dipengaruhi
oleh perubahan ekspektasi kegiatan usaha dan masyarakat terkait masalah lingkungan hidup, sosial
dan tata kelola, serta penilaian lingkungan hidup yang lebih ketat terhadap proyek yang diusulkan.
Perubahan ini dapat meningkatkan biaya pendanaan Grup MBMA atau sebaliknya meningkatkan biaya
untuk kegiatan pengembangan dan penambangan Grup MBMA atau menunda atau melarang kegiatan
tersebut sama sekali.

Jika Grup MBMA tidak dapat memperoleh pinjaman yang cukup atau menghasilkan pendapatan yang
cukup dari kegiatan operasinya, atau jika Grup MBMA gagal mempertahankan kas yang cukup untuk
memenuhi kebutuhan kegiatan operasinya, Grup MBMA mungkin tidak memiliki arus kas yang cukup
untuk mendanai kegiatan operasi dan usahanya dan hal tersebut dapat berdampak merugikan terhadap
kegiatan usaha dan hasil operasi Grup MBMA. Selanjutnya, meningkatnya tingkat pinjaman Grup
MBMA dapat berarti meningkatnya porsi arus kas Grup MBMA di masa depan yang harus disisihkan
untuk pembayaran bunga dan pembayaran pokok atas pinjaman Grup MBMA, sehingga mengurangi
dana yang tersedia bagi Grup MBMA untuk digunakan dalam menjalankan kegiatan operasional.

Sebagian besar Tambang SCM masih belum dieksplorasi, dan tidak ada jaminan bahwa ekspansi lebih
lanjut dari sumberdaya mineral JORC akan menghasilkan endapan mineral yang dapat diekstraksi
secara komersial.

Sebagian besar wilayah konsesi Tambang SCM masih belum dieksplorasi dan dikembangkan. Tidak
terdapat jaminan bahwa wilayah konsesi tersebut akan berhasil dikembangkan atau akan menghasilkan
endapan bernilai ekonomi yang layak secara komersial, atau tidak dapat dikembangkan sama sekali.

Lebih lanjut, tidak terdapat jaminan bahwa endapan mineral Tambang SCM dapat ditambang secara
komersial. Kegiatan eksplorasi dan pengembangan untuk endapan mineral melibatkan risiko keuangan
tingkat tinggi dalam periode waktu yang signifikan, yang tidak dapat dihilangkan melalui kombinasi
evaluasi yang cermat, pengalaman dan pengetahuan manajemen. Meskipun penemuan endapan yang
mengandung bijih tambahan dapat menghasilkan keuntungan yang substansial, hanya beberapa area



                                                  117
Page 170
yang pada akhirnya dapat dikembangkan menjadi tambang produksi. Pengeluaran dana yang besar
mungkin diperlukan untuk menetapkan cadangan dengan melakukan pengeboran dan untuk membangun
fasilitas penambangan dan pengolahan di suatu lokasi tertentu. Tidak terdapat kepastian bahwa program
eksplorasi Grup MBMA saat ini dapat menghasilkan operasi penambangan yang menguntungkan
secara komersial. Profitabilitas kegiatan operasi Grup MBMA akan sebagian terkait dengan biaya dan
keberhasilan program eksplorasi dan pengembangan yang mungkin dipengaruhi oleh beberapa faktor.
Pengeluaran tambahan diperlukan untuk menetapkan cadangan yang cukup untuk ditambang secara
komersial dan untuk membangun, menyelesaikan, dan memasang fasilitas penambangan dan pengolahan
dalam area yang akan ditambang dan dikembangkan tersebut.

Selain itu, setelah endapan mineral ditemukan, endapan tersebut akan memerlukan beberapa tahun dari
sejak tahapan awal pengeboran hingga produksi dimungkinkan, di mana selama itu kelayakan ekonomi
produksi dapat berubah. Waktu dan pengeluaran yang besar diperlukan untuk hal-hal berikut:

•   menetapkan cadangan mineral melalui pengeboran;

•   menentukan proses penambangan dan metalurgi yang tepat untuk mengoptimalkan pemulihan
    kandungan logam dalam bijih;

•   mendapatkan izin lingkungan dan perizinan lainnya;

•   membangun fasilitas dan infrastruktur penambangan dan pengolahan yang diperlukan untuk proyek
    greenfield; dan

•   mendapatkan bijih atau mengekstrak mineral dari bijih.

Jika suatu proyek terbukti tidak layak secara ekonomi pada saat mencapai tahapan eksploitasi, Grup
MBMA dapat mencatatkan penghapusan yang substansial. Selain itu, perubahan atau komplikasi terkait
proses metalurgi dan teknologi lainnya yang berpotensi muncul selama umur proyek dapat mengakibatkan
pembengkakan biaya, di mana hal tersebut dapat membuat proyek menjadi tidak layak secara ekonomi.

Hal terkait proyek eksplorasi, seperti estimasi cadangan, pemulihan logam, atau biaya operasi tunai
di masa mendatang, juga akan, sebagian besar didasarkan pada interpretasi data geologis, yang
diperoleh dari sejumlah lubang bor dan teknik pengambilan sampel lainnya, serta studi kelayakan di
masa mendatang. Biaya operasi aktual dan imbal hasil ekonomi dari semua proyek eksplorasi mungkin
berbeda secara material dari biaya dan pengembalian yang diestimasi, dan hal tersebut dapat berdampak
merugikan terhadap kondisi keuangan, hasil operasi, dan arus kas Grup MBMA.

Selain itu, terdapat tingkat ketidakpastian signifikan yang disebabkan oleh estimasi sumberdaya
mineral. Proses estimasi sumberdaya mineral bersifat kompleks dan mengharuskan Grup MBMA untuk
membuat asumsi yang signifikan dalam mengevaluasi data geologis, metalurgi, dan data lainnya yang
tersedia. Untuk perkiraan cadangan, Grup MBMA juga harus membuat asumsi mengenai antara lain
harga komoditas, biaya pengeboran, biaya operasi dan pajak royalti serta faktor hukum, lingkungan
hidup dan sosial. Banyak dari asumsi ini secara inheren bersifat subyektif, dan keakuratan perkiraan
tersebut bergantung pada kemampuan Grup MBMA untuk membuat asumsi yang akurat. Harga aktual
komoditas, produksi, biaya operasi, pajak royalti dan jumlah mineral yang dapat diperoleh kembali
di masa mendatang dapat berbeda secara substansial dari asumsi Grup MBMA. Sebagai akibatnya,
perkiraan sumberdaya mineral tersebut dapat menjadi tidak akurat secara material. Sumberdaya mineral
yang diungkapkan oleh Grup MBMA tidak selalu menunjukkan hasil operasi di masa mendatang dan
tidak dapat ditafsirkan sebagai jaminan umur tambang atau profitabilitas kegiatan operasi di masa
depan. Sampai mineral benar-benar ditambang dan diproses, jumlah bijih dan kadarnya hanya dapat
dianggap sebagai asumsi. Tidak terdapat jaminan bahwa sumberdaya mineral Grup MBMA sesuai
dengan ekspektasi geologis, metalurgi atau ekspektasi lainnya atau bahwa perkiraan volume atau kadar
bijih akan dapat dipulihkan.




                                                 118
Page 171
Grup MBMA bergantung pada fasilitas dan infrastruktur transportasi, di mana kurangnya akses
terhadap fasilitas dan infrastruktur tersebut dapat memengaruhi produksi dan pengembangan proyek
Grup MBMA.

Kegiatan penambangan, pengolahan, pengembangan dan eksplorasi bergantung, sampai tingkat tertentu,
pada infrastruktur yang memadai. Jalan, jembatan, dan pasokan listrik serta air yang andal merupakan
faktor penentu penting yang memengaruhi modal dan biaya operasional. Gangguan besar pada sistem
transportasi, termasuk pemblokiran akses terhadap infrastruktur jalan pengangkutan, atau gangguan
pada jalur pipa slurry, dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan operasi Grup MBMA, pengiriman
bijih nikel dari Tambang SCM ke IMIP, atau pengiriman bijih nikel limonit dari Tambang SCM ke
pabrik HPAL milik Huayou Cobalt di IMIP, serta berdampak merugikan dan material terhadap hasil
operasi, arus kas dan posisi keuangan Grup MBMA. Lebih lanjut, keberhasilan kawasan IKIP sangat
bergantung pada akses ke pelabuhan.

Selain itu, kurangnya sarana dan prasarana transportasi dapat menunda atau menghambat pengembangan
proyek Grup MBMA. Penyelesaian pengembangan proyek Grup MBMA tunduk pada berbagai
persyaratan, termasuk ketersediaan pengaturan dalam waktu yang dapat diterima untuk listrik, air
dan transportasi. Kurangnya ketersediaan salah satu sarana dan prasarana tersebut pada syarat dan
ketentuan yang dapat diterima atau keterlambatan untuk menyediakannya dapat menghambat atau
menunda pengembangan proyek Grup MBMA. Jika infrastruktur yang memadai tidak tersedia secara
tepat waktu, tidak terdapat jaminan bahwa:

•   pengembangan proyek Grup MBMA, jika ada, akan dapat dimulai atau diselesaikan tepat waktu;

•   kegiatan operasi yang dihasilkan akan mencapai volume produksi yang diantisipasi; atau

•   biaya konstruksi dan biaya operasi terkait dengan pengembangan proyek Grup MBMA tidak akan
    menjadi lebih tinggi dari yang diantisipasi.

Fenomena cuaca yang tidak biasa atau jarang terjadi serta bencana alam seperti gempa bumi dan tanah
longsor, sabotase, atau campur tangan masyarakat, pemerintah atau lainnya dalam pemeliharaan atau
penyediaan infrastruktur tersebut dapat berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan operasi,
kondisi keuangan dan hasil operasi Grup MBMA. Setiap bencana alam dapat merusak infrastruktur
pertambangan dan infrastruktur umum Grup MBMA secara signifikan. Selanjutnya, kerusakan yang
parah pada fasilitas Grup MBMA dan korban jiwa karyawan akibat bencana alam atau alasan lain dapat
memengaruhi kemampuan Grup MBMA untuk menjalankan kegiatan operasi dan, sebagai akibatnya,
mengurangi hasil operasi Grup MBMA di masa depan. Polis asuransi Grup MBMA mungkin tidak cukup
untuk menutup setiap kerugian atau kewajiban yang diakibatkan oleh terjadinya peristiwa tersebut,
dan oleh karena itu, peristiwa tersebut dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi
keuangan dan hasil operasi Grup MBMA.

Kekurangan pasokan listrik atau air dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan operasi Grup
MBMA.

Grup MBMA akan memerlukan pasokan listrik dalam jumlah yang signifikan dan sumber daya yang
besar untuk mengoperasikan Smelter-Smelter RKEF, Konverter Nikel Matte dan AIM I.

Gangguan pasokan listrik yang berkepanjangan dapat mengakibatkan penghentian produksi yang lama,
tambahan biaya untuk memulai kembali produksi, dan pemborosan produksi yang sedang berlangsung.
Dalam kasus ekstrim, gangguan pasokan listrik juga dapat menyebabkan kerusakan atau kehancuran
peralatan dan fasilitas. Selain itu, harga sumber daya energi dapat mengalami volatilitas atau pembatasan,
dikarenakan, antara lain, undang-undang atau peraturan baru, pengenaan pajak atau tarif baru, gangguan
pasokan, dan kerusakan peralatan. Dalam hal pembangkit listrik yang memasok Grup MBMA mengalami
gangguan, tidak terdapat jaminan bahwa Grup MBMA akan memiliki akses ke sumber listrik lain
yang memadai dengan harga dan kondisi yang menguntungkan, di mana hal tersebut dapat berdampak
merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan hasil operasi Grup MBMA.




                                                   119
Page 172
Grup MBMA juga memerlukan air dalam jumlah yang signifikan untuk kegiatan operasi dan memperoleh
sebagian besar kebutuhan air tersebut dari fasilitas air milik IMIP. Meskipun setiap kegiatan operasi
saat ini memiliki akses ke sumber daya air yang cukup untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya,
kehilangan sebagian atau seluruh sumber daya air, kegagalan infrastruktur pasokan air, atau kehilangan
sebagian atau seluruh kontrak pasokan air atau hak yang relevan sehubungan dengan tambang atau
kegiatan operasi Grup MBMA, baik seluruhnya atau sebagian, atau kekurangan air, dapat mengharuskan
Grup MBMA untuk membatasi atau menghentikan kegiatan operasi dan dapat mencegah Grup MBMA
untuk mengejar peluang ekspansi. Tidak terdapat jaminan bahwa air akan tersedia dalam jumlah yang
cukup untuk memenuhi kebutuhan produksi Grup MBMA di masa mendatang atau akan terbukti cukup
untuk memenuhi kebutuhan pasokan air Grup MBMA, terutama jika penggunaan air diprioritaskan untuk
hal lainnya, seperti konsumsi manusia, yang bertentangan dengan penggunaan industri. Pengurangan
pasokan air dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasi
Grup MBMA.

Kegiatan operasi dan program ekspansi Grup MBMA bergantung pada kemampuan Grup MBMA
untuk mendapatkan, mempertahankan dan memperbarui izin dan persetujuan yang diperlukan dari
Pemerintah maupun pemerintah daerah, serta pemenuhan kewajibannya.

Grup MBMA diwajibkan untuk memperoleh, memelihara dan memperbarui berbagai izin dan persetujuan
dari Pemerintah dan otoritas setempat untuk menjalankan kegiatan operasi dan program ekspansi Grup
MBMA, termasuk ekspansi yang potensial untuk kegiatan operasi Grup MBMA di Tambang SCM
mengingat sebagian besar wilayah konsesi masih belum dieksplorasi. Ekspansi kegiatan usaha Grup
MBMA di masa depan, termasuk kegiatan operasi AIM dan pabrik HPAL, juga dapat memerlukan izin
dan persetujuan. Izin dan persetujuan yang diperlukan untuk operasi penambangan dan pengolahan
termasuk, antara lain, izin korporasi umum, pertambangan, ketenagakerjaan dan lingkungan. Grup
MBMA juga diharuskan untuk memperoleh dan mempertahankan izin tertentu untuk Smelter-Smelter
RKEF, Konverter Nikel Matte dan AIM I yang seluruhnya berlokasi di IMIP. Sebagian besar izin tersebut
akan berakhir pada berbagai tanggal dan Grup MBMA harus memperbarui seluruh izin dan persetujuan
sebelum habis masa berlakunya, serta mendapatkan izin dan persetujuan baru bila diperlukan.

Selain itu, Grup MBMA juga harus memenuhi kewajiban berdasarkan izin yang dimiliki sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban tersebut termasuk komitmen untuk
menyampaikan laporan berkala dan memperoleh persetujuan insidental tertentu. Kegagalan untuk
memenuhi kewajiban tersebut dapat mengakibatkan berbagai sanksi mulai dari teguran tertulis
sampai dengan pencabutan izin secara permanen. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
No. 11 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri
ESDM No. 51 tahun 2018 (“Permen ESDM No. 11/2018 (sebagaimana telah diubah)”) yang berlaku
sampai 5 Maret 2020, kemudian peraturan tersebut dicabut oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan Permen ESDM
No. 16 Tahun 2021 dan Permen ESDM No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian,
dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM No. 7/2020 (sebagaimana telah diubah)”),
mewajibkan pemegang izin pertambangan yang melakukan perubahan kepemilikan untuk memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari Menteri ESDM atau pemerintah daerah (sebagai contoh, untuk wilayah
pertambangan yang terletak lintas wilayah provinsi) atau gubernur yang bersangkutan (sebagai contoh,
wilayah pertambangan yang terletak dalam satu wilayah provinsi) sesuai dengan kewenangannya
yang relevan. Namun demikian, sejak tanggal 10 Juni 2020, setelah diterbitkannya Undang-Undang
No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (“UU No. 3/2020”) berikut perubahannya, persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
gubernur tidak lagi diperlukan karena UU No. 3/2020 mensyaratkan pemegang izin pertambangan untuk
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu hanya dari ESDM untuk setiap pengalihan saham pemegang
izin pertambangan (yang lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang pengalihan sahamnya meliputi
perubahan pemegang saham dan susunan jumlah saham). Berdasarkan UU No. 3/2020, kelalaian untuk
memenuhi persyaratan persetujuan tertulis terlebih dahulu tersebut dapat dikenakan sanksi administratif



                                                 120
Page 173
kepada pemegang izin pertambangan yang bersangkutan berupa peringatan tertulis, denda, penghentian
sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin terkait pertambangan. UU
No. 3/2020 mengatur bahwa sanksi administratif tersebut dijatuhkan langsung oleh Menteri ESDM.

Pada bulan Maret 2019, telah terjadi pengalihan saham dalam SCM (termasuk kepada HTAI) tanpa
terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Gubernur Sulawesi Tenggara selaku penerbit IUP SCM
pada saat itu yang mengakibatkan SCM menjadi perusahaan penanaman modal asing. SCM kemudian
mendapatkan surat rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Tenggara pada bulan Januari 2019 yang
merekomendasikan untuk melanjutkan proses konversi dari perusahaan penanaman modal dalam negeri
menjadi perusahaan penanaman modal asing. Selanjutnya, untuk memenuhi persyaratan yang relevan
berdasarkan Peraturan ESDM No. 11/2018 (sebagaimana telah diubah), pada bulan November 2019, IUP
SCM (sebagai perusahaan penanaman modal asing) setelah pengalihan saham telah diterbitkan kembali
oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia atas nama Menteri ESDM untuk diubah menjadi
IUP-OP untuk perusahaan penanaman modal asing dan telah mencerminkan komposisi kepemilikan
saham terakhir SCM.

Berdasarkan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 78.K/MB.01/MEM.B/2022
Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Perizinan Serta Pencatatan Perubahan Pemegang
Saham, Direksi dan/atau Komisaris Atas Izin Usaha Pertambangan yang Diterbitkan oleh Gubernur atau
Bupati/Walikota sebelum berlakunya UU No. 3/2020 (“Kepmen ESDM No. 78/2022”), pemegang IUP
yang telah mengubah pemegang saham tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan gubernur sebelum
tanggal 10 Desember 2020 dapat mengajukan permohonan pencatatan perubahan susunan pemegang
saham melalui sistem Minerba One Data Indonesia (“MODI”) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal
Mineral dan Batubara Kementerian ESDM paling lambat pada tanggal 11 Juni 2022.

Melalui surat SCM No. 060/GR-J/Minerba/SCM/II/2023 tanggal 9 Februari 2023, SCM telah mengajukan
permohonan kepada Kementerian ESDM untuk mendapatkan rekomendasi agar pengalihan saham
di SCM dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun
Kementerian ESDM tidak secara tegas memberikan konfirmasi bahwa pengalihan saham di SCM
telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kementerian ESDM
melalui suratnya No. T-631/MB.04/DJB.M/2023 tanggal 27 Februari 2023 memang mengkonfirmasi
bahwa komposisi kepemilikan saham terbaru SCM telah selaras dengan IUP SCM yang ada dan telah
tercatat di MODI sesuai dengan Kepmen ESDM No. 78/2022. Meskipun SCM belum menerima sanksi
administratif (termasuk pemberitahuan peringatan) dari Kementerian ESDM sehubungan dengan tidak
adanya persetujuan gubernur atas pengalihan saham di SCM yang bersangkutan, tidak ada jaminan
bahwa Kementerian ESDM tidak akan mengenakan sanksi administratif kepada SCM di masa depan.
Dalam hal ini, Grup MBMA (melalui SCM) telah berupaya secara optimal dalam memenuhi ketentuan
berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas.

Selanjutnya, pada tahun 2022, juga terjadi pengalihan saham di PT Anugerah Batu Putih (“ABP”)
tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Kementerian ESDM. Melalui surat dari ABP
No. 016/Minerba/II-2023/ABP tanggal 9 Februari 2023 kepada Plh. Direktur Jenderal Mineral dan
Batubara, Kementerian ESDM juncto Surat ABP No. 020/Minerba/III-2023/ABP tanggal 20 Maret
2023 kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah, ABP telah
mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM untuk mendapatkan rekomendasi agar pengalihan
saham di ABP dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut,
berdasarkan Surat ABP No. 049/XI-2023/ABP tanggal 13 November 2023 kepada Gubernur Sulawesi
Tengah, ABP telah menyampaikan permohonan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk menyetujui
perubahan susunan pemegang saham ABP berdasarkan Akta No. 66 tanggal 24 Maret 2022, yang dibuat
di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara. Surat tersebut telah diterima oleh
Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 15 November 2023. Namun, ABP
belum menerima surat tanggapan apapun dari Kementerian ESDM. Meskipun ABP belum menerima
sanksi administratif (termasuk pemberitahuan peringatan) dari Kementerian ESDM sehubungan dengan
tidak adanya persetujuan Menteri ESDM atas pengalihan saham di ABP yang bersangkutan, tidak ada
jaminan bahwa Kementerian ESDM tidak akan mengenakan sanksi administratif kepada ABP di masa
depan. Melalui Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi




                                                 121
Page 174
Tengah No. 540/45.26/MINERBA, ABP telah mendapatkan persetujuan RKAB tahun 2023. Dalam hal
ini, Grup MBMA (melalui ABP) telah berupaya secara optimal dalam memenuhi ketentuan berdasarkan
peraturan perundang-undangan di atas.

Tidak terdapat kepastian bahwa otoritas pemerintah yang berwenang (baik di tingkat pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah) akan mencabut atau memperbarui izin yang ada saat ini, menolak untuk
mengeluarkan izin baru, atau mengeluarkan izin yang bertentangan dengan konsesi Grup MBMA
sehubungan dengan persetujuan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Grup MBMA
dan melaksanakan program ekspansi apapun atau memberlakukan syarat dan ketentuan yang tidak
menguntungkan sehubungan dengan penerbitan atau pembaruan izin atau persetujuan tersebut.

Selain itu, tidak terdapat jaminan bahwa Pemerintah atau otoritas regional tidak akan mencabut lisensi
dan izin Grup MBMA yang ada saat ini karena alasan apapun atau bahwa mereka akan mengeluarkan
atau memperbarui lisensi atau izin yang diperlukan dalam jangka waktu yang telah diperkirakan atau
tidak mengeluarkan atau memperbarui lisensi atau izin sama sekali. Sebagai contoh, pada bulan Juni
2022, Kementerian ESDM dan Badan Koordinasi Penanaman Modal mengeluarkan keputusan bersama
untuk mencabut izin pertambangan ABP yang mengakibatkan ABP tidak dapat menjalankan kegiatan
operasi pertambangan batu kapur di dalam wilayah konsesinya. Meski demikian, pencabutan tersebut
telah dibatalkan pada bulan Desember 2022.

Kehilangan, atau kegagalan untuk memperoleh, mempertahankan atau memperbarui, setiap izin,
perjanjian dan persetujuan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Grup MBMA dapat
berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasi dan prospek Grup
MBMA. Selain itu, jika terdapat perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait otorisasi,
konsesi, izin atau lisensi, Grup MBMA mungkin harus melakukan modifikasi terhadap teknologi dan
kegiatan operasi, yang dapat mengharuskan Grup MBMA untuk melakukan belanja modal tak terduga
dan bahkan memastikan kegiatan operasi Grup MBMA layak secara ekonomi atau sebaliknya, di mana
hal tersebut dapat berdampak merugikan bagi Grup MBMA.

Grup MBMA mungkin tidak dapat memperoleh pembiayaan yang cukup untuk mendanai ekspansi
dan pengembangan kegiatan usaha Grup MBMA.

Grup MBMA telah mengandalkan campuran pendanaan ekuitas, pinjaman dan obligasi untuk mendanai
aktivitas akuisisi, eksplorasi, dan pengembangan kegiatan usaha. Ke depannya, Grup MBMA berharap
untuk menggunakan kas dan arus kas di masa mendatang yang dihasilkan dari kegiatan operasi untuk
memenuhi objektif pertumbuhan kegiatan usaha Grup MBMA, termasuk pengembangan infrastruktur
untuk mendukung kegiatan produksi. Namun demikian, tidak terdapat jaminan bahwa kas dan arus kas
masa depan Grup MBMA akan mencukupi, dan Grup MBMA mungkin akan memerlukan pendanaan
tambahan melalui sumber eksternal. Dalam hal tersebut, tidak terdapat jaminan bahwa Grup MBMA akan
mendapatkan pendanaan yang cukup atau mendapatkan pendanaan sama sekali pada saat diperlukan atau
pendanaan tambahan tersebut akan tersedia dengan persyaratan yang dapat diterima secara komersial.
Jika pendanaan ekuitas tambahan tersebut diperoleh, pendanaan tersebut mungkin dengan persyaratan
yang sangat dilutif atau sebaliknya merugikan pemegang saham Grup MBMA yang ada. Kegagalan Grup
MBMA untuk mendapatkan pendanaan tambahan atau melakukannya dengan persyaratan yang dapat
diterima secara komersial bila diperlukan dapat berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan
usaha, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek Grup MBMA.

Perubahan peraturan perundang-undangan terkait kegiatan operasi Grup MBMA dan kegagalan
Grup MBMA untuk mematuhi peraturan perundang-undangan tersebut dapat berdampak merugikan
terhadap Grup MBMA.

Industri pertambangan di Indonesia tunduk pada berbagai peraturan, dan peraturan perundang-undangan
terkait pemegang konsesi pertambangan dan kegiatan usaha terkait seperti Grup MBMA telah mengalami
banyak perkembangan. Sebagai contoh, pada tanggal 30 Agustus 2019, Menteri ESDM mengeluarkan
Permen ESDM No. 11/2019 yang melarang ekspor bijih nikel dari Indonesia dengan tujuan meningkatkan
kegiatan pengolahan di dalam negeri dan mengurangi ketergantungan perekonomian negara pada ekspor
bahan baku mentah.



                                                 122
Page 175
Grup MBMA tidak memiliki kendali atas perubahan peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan
Grup MBMA tidak dapat memprediksi secara akurat semua perkembangan peraturan terkait industri ini
di masa mendatang. Perkembangan dan perubahan peraturan perundang-undangan di masa mendatang
yang berkaitan dengan kegiatan operasi Grup MBMA dapat berdampak merugikan bagi Grup MBMA.
Dalam mematuhi peraturan perundang-undangan tersebut, Grup MBMA mungkin membutuhkan biaya
yang besar dan memiliki risiko litigasi atau penyelidikan atau proses pengadilan yang lebih besar.
Kegagalan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi denda atau sanksi
lainnya.

Kegiatan operasi Grup MBMA tunduk pada peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup,
yang dapat menimbulkan biaya signifikan, pertanggungjawaban atau gangguan atau penghentian
kegiatan operasi, di mana salah satu hal tersebut dapat berdampak merugikan terhadap hasil operasi
Grup MBMA.

Dikarenakan dampak signifikan dari kegiatan operasi penambangan dan pengolahan Grup MBMA
terhadap lingkungan hidup, fasilitas dan kegiatan operasi, Grup MBMA tunduk pada berbagai
peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia, mulai dari tingkat
nasional, provinsi hingga daerah, yang menjadi semakin ketat dan ditegakkan, dan hal tersebut dapat
meningkatkan pertanggungjawaban dan membebankan biaya kepatuhan tambahan bagi Grup MBMA.
Peraturan perundang-undangan tersebut dapat menyebabkan penundaan kegiatan Grup MBMA, di mana
hal tersebut mengakibatkan Grup MBMA mengeluarkan biaya signifikan untuk mematuhinya, atau
bahkan melarang atau membatasi kegiatan tertentu di wilayah atau area yang tunduk pada perlindungan
lingkungan hidup. Selain itu, standar lingkungan hidup yang baru atau lebih ketat (termasuk langkah-
langkah untuk mengatasi pemanasan global) yang dikenakan kepada Grup MBMA, atau penegakan yang
lebih ketat atas standar tersebut, dapat mewajibkan Grup MBMA untuk melakukan belanja modal lebih
tinggi yang sangat berbeda dari yang diantisipasi saat ini, dan hal tersebut dapat berdampak merugikan
bagi Grup MBMA. Grup MBMA mengeluarkan sumber daya keuangan dan manajerial yang signifikan
untuk mematuhi peraturan-peraturan tersebut, dan Grup MBMA mengantisipasi bahwa Grup MBMA
akan diwajibkan untuk terus melakukannya di masa depan karena kecenderungan akhir-akhir ini untuk
memberlakukan undang-undang lingkungan hidup yang lebih ketat kemungkinan akan terus berlanjut.
Sebagai contoh, sebelum diakuisisi oleh Grup MBMA, SCM menerima dua sanksi administratif berupa
denda pada tahun 2021 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena menyimpang di
luar koridor yang ditetapkan dalam izin kehutanannya selama pembangunan jalan angkut menuju
IMIP. Denda telah dibayarkan dan proses administrasi telah selesai pada tahun 2022. Pihak yang lalai
untuk mematuhi peraturan perundang-undangan tersebut (termasuk kegagalan untuk mendapatkan
atau mempertahankan izin lingkungan yang relevan, serta kepatuhan terhadap pembatasan teknis yang
diberlakukan dalam proses perizinan lingkungan) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran,
denda, penghentian kegiatan, pembongkaran, dan sanksi pidana, selain kewajiban untuk memperbaiki
kerusakan lingkungan dan mengganti kerugian pihak ketiga.

Kegiatan penambangan dan pengolahan berpotensi membahayakan lingkungan hidup, dan menimbulkan
biaya besar untuk rehabilitasi lingkungan hidup, pengendalian kerusakan dan kerugian, di mana
risiko tersebut tidak ditutup oleh polis asuransi Grup MBMA. Sebagai contoh, terdapat kemungkinan
kegiatan pemeliharaan dan perawatan pada fasilitas Grup MBMA, dan kegiatan logistik lain
Grup MBMA menyebabkan tumpahan, pembuangan dan pelepasan tailing atau perembesan, atau
pencemaran lingkungan hidup yang disebabkan oleh pemilik sebelumnya, di mana tingkat dan biaya
pertanggungjawaban tersebut tidak dapat ditentukan oleh Grup MBMA.

Kewajiban reklamasi tambang dan pascatambang Grup MBMA dapat berubah secara signifikan jika
terjadi perubahan kegiatan penambangan termasuk perubahan rencana reklamasi dan rencana penutupan
tambang, jika biaya aktual yang dikeluarkan oleh Grup MBMA sehubungan dengan aktivitas reklamasi
tambang dan pascatambang berbeda dari asumsi atau jika terjadi perubahan peraturan perundang-
undangan pemerintah baik pada saat Grup MBMA memegang izin saat ini atau melakukan perpanjangan
lisensi. Setiap kenaikan biaya reklamasi dan rehabilitasi signifikan yang tak terduga dapat berdampak
merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasi Grup MBMA. Jika Grup MBMA
atau salah satu kontraktor pihak ketiga Grup MBMA gagal mematuhi peraturan perundang-undangan
terkait lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia, atau jika insiden terjadi di lokasi aset, Grup MBMA



                                                 123
Page 176
dapat menjadi bertanggung jawab atas setiap kerusakan atau biaya yang timbul dari atau sehubungan
dengan kejadian tersebut, dan hal tersebut dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi
keuangan dan hasil operasi Grup MBMA.

Grup MBMA mengandalkan kontraktor untuk sebagian besar kegiatan penambangannya.

Sebagian besar pekerjaan untuk kegiatan eksplorasi penambangan, dan konstruksi infrastruktur
pendukung pertambangan Grup MBMA dikerjakan oleh kontraktor pihak ketiga, terutama di area produksi
dan penyewaan alat berat. Pengaturan dengan para kontraktor tersebut dapat menimbulkan risiko yang
terkait dengan kemungkinan bahwa para kontraktor dapat mengambil tindakan yang bertentangan
dengan instruksi atau permintaan Grup MBMA, tidak dapat, atau tidak bersedia, memenuhi kewajiban
mereka, atau memiliki kepentingan atau tujuan ekonomi atau tujuan lainnya yang tidak sesuai dengan
kepentingan Grup MBMA. Sebagai contoh, pada saat terjadi kekurangan ketersediaan alat maupun
tenaga kerja, kontraktor tersebut mungkin tidak selalu memprioritaskan kegiatan operasi Grup MBMA
karena hal ini bergantung pada kebijakan internal dan keputusan mereka. Kegiatan operasional Grup
MBMA juga dapat dipengaruhi oleh kinerja kontraktor tersebut. Jika terdapat kontraktor yang gagal
melaksanakan tugasnya atau jika Grup MBMA gagal mempertahankan hubungan kerja jangka panjang
dan stabil dengan mereka dan Grup MBMA tidak dapat menemukan pemasok alternatif yang cocok,
hal tersebut dapat berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil
operasi, dan prospek Grup MBMA.

Berdasarkan hukum di Indonesia, Grup MBMA bertanggung jawab dan dapat dimintakan
pertanggungjawaban atas semua aktivitas yang dilakukan oleh kontraktor jasa pertambangan yang
ditunjuk oleh Grup MBMA. Sebagai akibatnya, kegiatan operasional Grup MBMA menghadapi sejumlah
risiko, di mana beberapa di antaranya berada di luar kendali Grup MBMA, termasuk:

•   menegosiasikan perjanjian dengan kontraktor pada persyaratan yang dapat diterima;

•   ketidakmampuan untuk mengganti kontraktor dan peralatan operasionalnya dalam hal salah satu
    pihak mengakhiri perjanjian;

•   berkurangnya kontrol atas aspek-aspek operasi yang menjadi tanggung jawab kontraktor;

•   kegagalan kontraktor untuk melakukan pekerjaan sesuai perjanjiannya;

•   gangguan kegiatan operasi atau peningkatan biaya dalam hal kontraktor menghentikan kegiatan
    usahanya karena kebangkrutan atau kejadian tak terduga lainnya;

•   kegagalan kontraktor untuk mematuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
    sejauh kontraktor bertanggung jawab atas kepatuhan tersebut; dan

•   kendala kontraktor dalam mengelola tenaga kerjanya, keresahan tenaga kerja atau masalah
    ketenagakerjaan lainnya.

Selanjutnya, kegiatan penambangan membutuhkan tenaga kerja terampil. Seiring berkembangnya
kegiatan operasi penambangan, keberhasilan Grup MBMA di masa mendatang akan sangat bergantung
pada kemampuan kontraktor untuk menarik dan mempertahankan personel tambahan yang terampil dan
berkualitas. Setiap kesulitan di masa depan yang memengaruhi kemampuan kontraktor Grup MBMA
untuk menarik, merekrut, melatih, dan mempertahankan personel yang terampil dan berkualitas dapat
berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasi, dan prospek Grup
MBMA.

Kegiatan operasi Grup MBMA mungkin dapat terganggu oleh pertentangan dari masyarakat setempat.

Grup MBMA menghadapi risiko bahwa kegiatan operasi Grup MBMA dapat terganggu oleh pertentangan
dari masyarakat setempat. Dikarenakan kegiatan penambangan dan pengolahan yang dilakukan oleh
Grup MBMA dapat memiliki dampak lingkungan, masyarakat lokal di sekitar wilayah kegiatan operasi



                                                124
Page 177
Grup MBMA dapat melakukan penentangan, yang terkadang disertai kekerasan, terhadap pelaksanaan
kegiatan penambangan dan pengolahan. Sebagai contoh, pada tanggal 28 November 2022, anggota dari
masyarakat setempat melakukan demonstrasi di kantor cabang Tambang SCM yang meminta kesetaraan
kesempatan kerja bagi penduduk setempat. Meskipun hal tersebut tidak berdampak material terhadap
kegiatan operasi Grup MBMA, tidak terdapat jaminan bahwa pertentangan, keresahan dan protes di
masa mendatang tidak akan mengganggu operasional kegiatan usaha Grup MBMA. Apabila kegiatan
operasi Grup MBMA terganggu oleh pertentangan masyarakat setempat dan Grup MBMA tidak dapat
menyelesaikan gangguan tersebut secara tepat waktu, Grup MBMA mungkin tidak dapat memenuhi
target produksi, dan hal tersebut dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan
dan hasil operasi Grup MBMA.

Perubahan iklim, serta tanggapan regulasi dan industri terhadapnya, dapat meningkatkan biaya
operasional Grup MBMA secara signifikan dan hal tersebut dapat berdampak merugikan terhadap
kegiatan operasi Grup MBMA.

Grup MBMA melakukan kegiatan operasi di berbagai wilayah di Indonesia, khususnya di Sulawesi,
yang merupakan wilayah di mana aset utama Grup MBMA berada. Oleh karena itu, Grup MBMA tunduk
pada pola iklim di wilayah tersebut. Kegiatan eksplorasi, produksi penambangan, dan transportasi
mungkin rentan terhadap risiko dan bahaya akibat curah hujan yang berkelanjutan atau kondisi cuaca
lainnya. Intensifikasi peristiwa cuaca ekstrim dan perubahan pola cuaca dalam jangka panjang dapat
berdampak terhadap kegiatan operasi, di mana hal tersebut dapat mengakibatkan penundaan kegiatan
produksi yang lebih sering, kenaikan biaya dan peningkatan pertanggungjawaban.

Selain itu, tanggapan regulasi dan industri terhadap perubahan iklim, larangan, pembatasan, pajak,
atau langkah pengendalian lain atas emisi gas rumah kaca, termasuk emisi dari pembakaran bahan
bakar berbasis karbon, pengendalian limbah dan larangan penggunaan zat atau materi tertentu, dapat
secara signifikan meningkatkan biaya operasi Grup MBMA. Sejumlah badan pemerintahan telah
memperkenalkan atau sedang mempertimbangkan untuk melakukan perubahan peraturan dalam
menanggapi potensi dampak perubahan iklim. Sebagai contoh, Indonesia dan banyak negara lain adalah
penandatangan perjanjian internasional terkait perubahan iklim, termasuk Konvensi Kerangka Kerja PBB
tentang Perubahan Iklim tahun 1992, yang bertujuan untuk membatasi atau menangkap emisi gas rumah
kaca, seperti karbon dioksida, Protokol Kyoto tahun 1997, yang menetapkan serangkaian target emisi
yang berpotensi mengikat negara maju, Perjanjian Paris tahun 2016, yang memperluas rangkaian target
emisi yang berpotensi mengikat ke semua negara, dan yang terakhir, Pakta Iklim Glasgow tahun 2021
yang merupakan kesepakatan pertama yang secara eksplisit berencana untuk mengurangi penggunaan
batu bara yang semakin tidak terkendali. Pemberlakuan undang-undang komprehensif yang berfokus
pada emisi gas rumah kaca dapat berdampak merugikan bagi Grup MBMA karena tingginya penggunaan
energi dalam aktivitas pengolahan, sehingga hal tersebut dapat membuat Grup MBMA menjadi tidak
kompetitif di daerah dengan harga energi yang tinggi.

Setiap perubahan dalam hukum maupun kebijakan, termasuk kaitannya dengan nilai ekonomi karbon,
emisi gas rumah kaca, efisiensi energi atau pembatasan akses Grup MBMA ke atau penggunaan batu bara
sebagai sumber energi dapat berdampak merugikan terhadap Grup MBMA. Lebih lanjut, dalam rangka
mematuhi peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup yang baru, khususnya yang berkaitan
dengan emisi gas rumah kaca, Grup MBMA mungkin memerlukan belanja modal yang signifikan atau
dikenakan denda dan sanksi lainnya jika terjadi ketidakpatuhan. Pergeseran permintaan komoditas juga
dapat muncul sebagai respon terhadap risiko dan peluang iklim, termasuk potensi penurunan permintaan
terhadap produk-produk nikel.

Grup MBMA tidak dapat menjamin bahwa perkembangan terkait legislatif, peraturan, hukum
internasional, industri, perdagangan atau perkembangan lainnya di masa mendatang tidak akan
berdampak merugikan terhadap kegiatan operasi Grup MBMA serta permintaan atas produk nikel yang
dihasilkan dan dijual oleh Grup MBMA. Selain itu, Grup MBMA dapat menjadi subjek dari gerakan
aktivis kelompok dan organisasi lingkungan hidup yang berkampanye menentang kegiatan penambangan
serta pengolahan yang dilakukan oleh Grup MBMA, di mana hal tersebut dapat memengaruhi reputasi
Grup MBMA dan mengganggu kegiatan operasi Grup MBMA. Terjadinya salah satu dari hal-hal
tersebut di atas dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasi,
dan prospek usaha Grup MBMA.


                                                125
Page 178
Apabila salah satu manfaat pajak yang diberikan kepada Grup MBMA berakhir atau dicabut atau
apabila Grup MBMA tidak berhasil memenuhi persyaratan untuk, memperbarui atau memperpanjang
manfaat pajak tersebut, hal tersebut dapat berdampak merugikan bagi Grup MBMA.

Kegiatan operasi Grup MBMA di Smelter-Smelter RKEF CSID, BSID, dan ZHN, Konverter Nikel
Matte HNMI, dan AIM I saat ini mendapatkan manfaat pajak tertentu yang diberikan kepada Grup
MBMA dari Pemerintah.

Masing-masing CSID dan BSID telah memperoleh tax holiday untuk fasilitas investasi modal tertentu
dan/atau kawasan tertentu. Masing-masing CSID dan BSID berhak antara lain:

•   memperoleh pengurangan penghasilan kena pajak sebesar 100% selama tujuh tahun sejak CSID
    atau BSID memulai kegiatan produksi komersial yang ditetapkan dengan Keputusan DJP tentang
    Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial; dan

•   memperoleh pengurangan penghasilan kena pajak sebesar 50% selama dua tahun dihitung sejak
    berakhirnya pengurangan penghasilan kena pajak pada poin di atas.

ZHN berhak, antara lain:

•   memperoleh pengurangan penghasilan kena pajak sebesar 100% selama 10 tahun dihitung sejak
    tanggal ZHN memulai kegiatan produksi komersial yang ditetapkan dengan Keputusan DJP tentang
    Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial; dan

•   memperoleh pengurangan penghasilan kena pajak sebesar 50% selama dua tahun dihitung sejak
    berakhirnya pengurangan penghasilan kena pajak pada poin di atas.

HNMI berhak, antara lain:

•   memperoleh pengurangan penghasilan kena pajak sebesar 100% selama lima tahun terhitung sejak
    HNMI memulai kegiatan produksi komersial yang ditetapkan dengan Keputusan DJP tentang
    Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial; dan

•   memperoleh pengurangan penghasilan kena pajak sebesar 50% selama dua tahun dihitung sejak
    berakhirnya pengurangan penghasilan kena pajak pada poin di atas.

MTI juga berhak, antara lain:

•   memperoleh pengurangan penghasilan kena pajak sebesar 100% selama tujuh tahun terhitung
    sejak MTI memulai kegiatan produksi komersial yang ditetapkan dengan Keputusan DJP tentang
    Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial; dan

•   memperoleh pengurangan penghasilan kena pajak sebesar 50% selama dua tahun dihitung sejak
    berakhirnya pengurangan penghasilan kena pajak pada poin di atas.

Pada bulan Juni 2023, Pemerintah mencabut tax holiday untuk pemasangan smelter baru yang
menghasilkan NPI dan feronikel dengan mempertimbangkan kapasitas produksi feronikel di Indonesia
yang sudah sangat besar. Namun demikian, pencabutan ini tidak berdampak bagi perusahaan pelaksana
pabrik RKEF yang telah mendapatkan persetujuan untuk mendapatkan tax holiday seperti CSID, BSID,
dan ZHN.

Grup MBMA juga dapat berusaha memenuhi syarat untuk atau memperoleh manfaat pajak tambahan
di masa mendatang bila tersedia dan dapat dilakukan. Namun demikian, tidak terdapat jaminan bahwa
Grup MBMA dapat memperoleh manfaat pajak tersebut dengan persyaratan yang dapat diterima atau
tidak mendapatkan manfaat pajak sama sekali.




                                               126
Page 179
Untuk memenuhi persyaratan dan mempertahankan manfaat pajak tersebut, Grup MBMA diharuskan
untuk memenuhi persyaratan umum tertentu, seperti pengajuan surat pemberitahuan pajak secara tepat
waktu dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Grup MBMA mungkin
tidak dapat mempertahankan manfaat pajak tersebut jika mengalami kegagalan dalam memenuhi kondisi
di mana manfaat tersebut diberikan. Sanksi atas ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut dapat
mengakibatkan penangguhan insentif sampai diperbaiki, hilangnya insentif pajak dan, dalam keadaan
tertentu, pembayaran denda.

Manfaat pajak tersebut juga dapat dicabut atau diubah sehingga Grup MBMA mungkin tidak menerima
manfaat pajak pada tingkat yang sama. Pencabutan, pengakhiran, atau amendemen atas salah satu atau
lebih dari manfaat pajak tersebut, atau kegagalan Grup MBMA dalam mematuhi persyaratan hukum
yang berlaku, dapat menyebabkan Grup MBMA kehilangan manfaat pajak dan mengalami kenaikan
tarif pajak efektif, di mana hal tersebut dapat berdampak merugikan bagi Grup MBMA.

Pajak atau pembatasan atas impor atau ekspor oleh Pemerintah dapat berdampak merugikan dan
material terhadap kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi keuangan, dan prospek Grup MBMA.

Grup MBMA telah dan dapat terus melakukan kegiatan impor atau ekspor sejalan dengan ekspansi
kegiatan usaha dan pasar di mana Grup MBMA beroperasi. Sejauh mana Grup MBMA melakukan hal
tersebut, bahan baku mentah dan produk Grup MBMA dapat tunduk pada pembatasan impor dan ekspor
oleh pemerintah di pasar di mana Grup MBMA beroperasi atau berencana untuk beroperasi. Kegagalan
untuk mematuhi peraturan pemerintah tentang impor atau ekspor bahan baku mentah dan produk,
atau kegagalan untuk mendapatkan otorisasi impor atau ekspor yang diperlukan untuk bahan baku
mentah dan produk, jika ada, dapat merugikan kegiatan usaha Grup MBMA dan berdampak merugikan
terhadap pendapatan Grup MBMA. Kepatuhan terhadap persyaratan peraturan yang berlaku mengenai
ekspor produk dapat menyebabkan keterlambatan penjualan produk di pasar internasional atau, dalam
beberapa kasus, mencegah ekspor produk ke beberapa negara sekaligus. Selanjutnya, Pemerintah melalui
Kementerian Perdagangan telah melakukan perubahan terhadap kebijakan dan pengaturan ekspor (yang
awalnya diundangkan pada bulan November 2021) sebanyak tiga kali, dengan perubahan terakhir
pada bulan Maret 2022, sebagaimana keseluruhannya telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 9 Tahun
2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 23 Tahun
2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Sejalan dengan dinamika perubahan kebijakan ekspor,
terdapat juga risiko bahwa Pemerintah Indonesia akan mengamanatkan integrasi hilir atau pelarangan
ekspor lebih lanjut, bahkan untuk produk antara seperti NPI, HGNM dan MHP.

Lebih lanjut, Permen ESDM No. 25/2018 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan
Batubara sebagaimana terakhir diubah dengan Permen ESDM No. 17/2020, mengatur bahwa ekspor nikel
mentah dari Indonesia harus mendapatkan persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan setelah
mendapatkan rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM. Secara khusus, peraturan tersebut melarang
kegiatan ekspor bijih nikel dengan membatasi jangka waktu rekomendasi ekspor dari Kementerian
ESDM paling lambat tanggal 10 Juni 2023.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor
Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 Tahun 2025, dan Peraturan Bank Indonesia
No. 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bank Indonesia No. 3 Tahun 2025, eksportir wajib memasukkan seluruh dana hasil
ekspor (“DHE”) antara lain yang berasal dari sektor pertambangan pada sistem keuangan Indonesia
melalui penempatan DHE dalam rekening khusus melalui: (a) Bank, apabila nilai ekspor kurang dari
US$250.000 atau ekuivalennya, dan (b) Bank dan/atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, apabila
nilai ekspor paling sedikit US$250.000 atau ekuivalennya. Lebih lanjut, DHE yang telah dimasukkan
dalam rekening khusus tersebut wajib ditempatkan paling sedikit sebesar 100% selama paling singkat
12 bulan sejak penempatan DHE dalam rekening khusus. Ketentuan ini diperkirakan akan menambah
beban eksportir, termasuk Grup MBMA, karena harus menyediakan modal kerja tambahan dalam
periode tersebut.



                                                127
Page 180
Jika Grup MBMA gagal mematuhi peraturan ekspor dan impor dan sanksi ekonomi sejenisnya, Grup
MBMA dapat didenda atau dikenakan hukuman lain, termasuk penolakan hak ekspor tertentu. Selain
itu, setiap pembatasan impor atau ekspor baru, undang-undang baru (termasuk perubahan pada peraturan
pajak yang berlaku dan peraturan lain yang terkait kegiatan usaha Grup MBMA) atau pergeseran
pendekatan dalam penegakan atau ruang lingkup peraturan yang ada, dapat mengakibatkan kenaikan
biaya operasi, atau penurunan kemampuan untuk mengekspor produk ke pelanggan internasional yang
ada atau potensial, di mana hal tersebut dapat berdampak material dan merugikan terhadap kegiatan
usaha, hasil operasi, kondisi keuangan, dan prospek Grup MBMA.

Grup MBMA menghadapi risiko persediaan.

Untuk menjalankan kegiatan usaha dengan sukses dan memenuhi permintaan serta harapan pelanggan,
Grup MBMA harus menjaga bahan baku, barang dalam proses, barang jadi, dan barang dalam perjalanan
pada tingkat tertentu. Pada tanggal 31 Desember 2024, persediaan Grup MBMA tercatat sebesar
US$275,2 juta. Persediaan tersebut dapat dipengaruhi oleh fluktuasi harga pasar komoditas. Pada tanggal
31 Desember 2024, bahan baku Grup MBMA mewakili 31,9% dari total persediaan. Dikarenakan Grup
MBMA umumnya membeli bahan baku di muka sesuai dengan kebijakan pengadaan dan persediaan
Grup MBMA, perubahan harga pasar yang berlaku untuk bahan baku tidak dapat secara tepat waktu
tercermin dalam biaya produksi aktual Grup MBMA. Jeda waktu tersebut dalam mencerminkan fluktuasi
harga pasar dalam saldo persediaan dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha, hasil usaha
dan kondisi keuangan Grup MBMA.

Selain itu, proyeksi volume persediaan Grup MBMA pada dasarnya adalah tidak pasti. Jika permintaan
yang diproyeksikan lebih tinggi dari permintaan aktual, Grup MBMA dapat terkena risiko persediaan
yang meningkat karena akumulasi kelebihan persediaan produk atau bahan baku, barang dalam proses,
barang jadi serta barang dalam perjalanan. Tingkat persediaan yang berlebihan dapat menyebabkan
kenaikan biaya persediaan, dan penyisihan penurunan nilai, di mana hal tersebut dapat berdampak
merugikan dan material terhadap bisnis, hasil operasi, kondisi keuangan, dan prospek Grup MBMA.

Dalam rangka mempertahankan tingkat persediaan bahan baku, barang dalam proses, barang jadi,
dan barang dalam perjalanan yang sesuai untuk memenuhi permintaan pasar, Grup MBMA dapat
menyesuaikan jumlah pengadaan dan jadwal produksi dari waktu ke waktu berdasarkan pesanan
pelanggan dan permintaan yang diantisipasi. Grup MBMA juga melakukan tinjauan persediaan dan
analisis umur persediaan secara berkala dan dapat membuat penyisihan untuk penurunan nilai atas
persediaan. Namun demikian, tidak terdapat jaminan bahwa langkah-langkah ini akan selalu efektif dan
Grup MBMA akan dapat mempertahankan tingkat persediaan yang sesuai. Grup MBMA mungkin masih
menghadapi risiko menyimpan persediaan pada tingkat berlebihan, yang dapat meningkatkan biaya
penyimpanan persediaan dan mengakibatkan Grup MBMA menghadapi risiko penghapusan persediaan,
di mana hal tersebut dapat berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, hasil operasi
dan kondisi keuangan Grup MBMA.

Kegagalan Grup MBMA untuk mempertahankan sistem manajemen mutu yang efektif dapat
berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, reputasi, kondisi keuangan, dan hasil
operasi Grup MBMA.

Kualitas produk Grup MBMA sangat penting bagi kesuksesan Grup MBMA. Sistem manajemen mutu
Grup MBMA yang efektif bergantung pada sejumlah faktor, termasuk desain sistem, mesin yang
digunakan, kualitas staf dan program pelatihan terkait, serta kemampuan Grup MBMA untuk memastikan
bahwa karyawan mengikuti kebijakan dan pedoman standar kualitas yang ditetapkan. Grup MBMA
diwajibkan untuk mematuhi pedoman khusus sehubungan dengan keselamatan bahan yang dibatasi dan
berbahaya yang digunakan dalam proses produksi. Standar mutu yang digunakan oleh Grup MBMA
untuk memeriksa produk juga didasarkan pada standar industri yang relevan. Tidak terdapat jaminan
bahwa sistem manajemen mutu Grup MBMA akan terus berjalan efektif dan mematuhi peraturan
perundang-undangan dan regulasi yang relevan. Setiap kegagalan atau penurunan efikasi atas sistem
manajemen mutu Grup MBMA yang signifikan dapat mengakibatkan Grup MBMA kehilangan akreditasi
dan sertifikasi atau kualifikasi yang dipersyaratkan, di mana hal tersebut dapat berdampak merugikan
dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan hasil operasi Grup MBMA.



                                                 128
Page 181
Grup MBMA menghadapi persaingan yang semakin ketat dari pesaing domestik dan asing. Persaingan
usaha dapat berdampak merugikan dan material terhadap prospek Grup MBMA untuk mengeksplorasi
mineral dan penjualan produk dan layanan Grup MBMA secara sukses.

Grup MBMA menghadapi persaingan yang semakin ketat dari produsen logam non-besi domestik dan
internasional dan persaingan dalam industri pertambangan sangat kompetitif di seluruh tahapannya.
Beberapa pesaing domestik Grup MBMA dapat memiliki keunggulan tertentu dibandingkan dengan
Grup MBMA, termasuk sumber daya keuangan dan teknis serta cadangan nikel dan kobalt yang lebih
besar, skala ekonomi yang lebih besar, nama yang dikenal lebih baik, dan hubungan yang lebih mapan
di pasar tertentu. Persaingan dalam penjualan mineral dapat menjadi lebih intens tergantung pada
faktor-faktor seperti (i) ditemukannya properti kaya mineral yang pengembangan dan produksinya
layak secara ekonomi; (ii) keahlian teknis untuk menemukan, mengembangkan, dan mengoperasikan
properti tersebut; (iii) tenaga kerja untuk mengoperasikan properti; (iv) modal untuk membiayai
penelitian atas properti dan mineral tersebut; dan (v) potensi munculnya keunggulan kompetitif oleh
para pesaing Grup MBMA. Persaingan tersebut dapat mengakibatkan ketidakmampuan Grup MBMA
untuk memperoleh area konsesi yang diinginkan, untuk merekrut atau mempertahankan karyawan yang
memenuhi syarat atau untuk mendapatkan modal yang diperlukan untuk mendanai penelitian, operasi,
atau eksplorasi. Ketidakmampuan Grup MBMA dalam menghadapi persaingan dapat mengakibatkan
penurunan penjualan dan pada akhirnya dapat berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan
usaha, posisi keuangan, dan hasil operasi Grup MBMA.

Aset Grup MBMA rentan terhadap cuaca buruk dan bencana alam.

Kegiatan operasi Grup MBMA berlokasi di Indonesia, yang rentan terhadap cuaca buruk, khususnya
selama musim hujan, serta bencana alam seperti gempa bumi dan tanah longsor. Musim hujan yang
berkepanjangan dapat berdampak signifikan terhadap kegiatan operasi penambangan dan pengolahan,
merusak jalan pengangkutan dan infrastruktur penting lainnya, memengaruhi kegiatan produksi Smelter-
Smelter RKEF, Konverter Nikel Matte dan AIM I, serta mengurangi tingkat utilisasi peralatan dan
tingkat pemindahan lapisan penutup. Selain itu, curah hujan dan jam hujan aktual dapat bervariasi secara
signifikan di wilayah di mana Grup MBMA beroperasi dari tahun ke tahun dan dapat mengakibatkan
utilisasi dan volume produksi Grup MBMA untuk periode atau tahun tertentu jauh lebih rendah dari
yang diantisipasi dan ditargetkan, bahkan setelah Grup MBMA memperhitungkan kelonggaran untuk
curah hujan dan jam hujan tipikal karena kondisi cuaca musiman. Grup MBMA juga menghadapi risiko
bencana alam seperti gempa bumi dan tanah longsor, yang dapat merusak pertambangan, Smelter-Smelter
RKEF, Konverter Nikel Matte dan AIM I serta infrastruktur umum secara signifikan. IMIP, di mana
sebagian besar aset Grup MBMA berada, terletak di dalam zona gempa. Tambang SCM juga terletak
sekitar 50 km barat daya dari IMIP, dan lokasi kawasan IKIP yang direncanakan akan dibangun di dalam
konsesi atau IUP Tambang SCM. Selanjutnya, kerusakan parah pada fasilitas sarana dan prasarana serta
korban jiwa baik akibat gempa bumi, tanah longsor atau bencana alam lainnya dapat memengaruhi
kemampuan Grup MBMA dalam menjalankan kegiatan operasi dan, sebagai akibatnya, mengurangi
hasil operasi Grup MBMA di masa mendatang. Risiko ini dapat meningkat oleh kedekatan geografis
dari lokasi operasi Grup MBMA eksisting, yang semuanya terletak di dalam atau di sekitar IMIP. Polis
asuransi Grup MBMA mungkin tidak cukup untuk menutup setiap kerugian atau pertanggungjawaban
yang timbul dari kejadian tersebut, dan kejadian tersebut dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan
usaha, kondisi keuangan dan hasil usaha Grup MBMA.

Wabah penyakit menular atau ketakutan akan wabah atau masalah kesehatan masyarakat serius
lainnya di Asia, termasuk Indonesia, dan di tempat lain dapat berdampak merugikan terhadap
kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan hasil operasi Grup MBMA.

Wabah penyakit menular di Asia, termasuk Indonesia, atau di tempat lain, atau ketakutan akan wabah,
bersamaan dengan pembatasan perjalanan atau karantina yang diberlakukan, dapat berdampak merugikan
terhadap perekonomian dan kegiatan usaha di Indonesia dan dengan demikian berdampak merugikan
bagi pendapatan Grup MBMA. Sebagai contoh, wabah Severe Acute Respiratory Syndrome (“SARS”)
pada tahun 2003, wabah flu burung pada tahun 2004 dan 2005 di Asia, wabah influenza H1N1 pada
tahun 2009, wabah penyakit Middle East Respiratory Syndrome pada tahun 2012 dan wabah Ebola dari
tahun 2014 hingga 2016.



                                                  129
Page 182
Penyebaran penyakit infeksi terakhir terjadi pada bulan Desember 2019, di mana terjadi penyebaran
infeksi manusia yang dilacak sebagai jenis baru virus corona (juga dikenal sebagai COVID-19). Virus
COVID-19 telah menyebar ke sebagian besar negara dan wilayah di seluruh dunia. Pada tanggal
11 Maret 2020, Organisasi Kesehatan Dunia menyatakan wabah tersebut sebagai pandemi. Pada
tanggal 13 April 2020, Presiden Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden No. 12 tahun 2020 yang
menyatakan pandemi COVID-19 sebagai bencana nasional. Pandemi COVID-19 dan tindakan pencegahan
atau perlindungan yang telah diambil otoritas pemerintahan di seluruh dunia untuk melawan dampak
pandemi COVID-19, termasuk pembatasan jarak antara manusia (social distancing), penutupan kantor,
pembatasan perjalanan, dan pemberlakuan karantina, telah mengakibatkan periode gangguan bisnis,
termasuk gangguan berkepanjangan pada manufaktur dan rantai pasokan global serta pembatasan
aktivitas bisnis dan pergerakan manusia yang merupakan bagian signifikan dari populasi dunia, dan
penurunan aktivitas ekonomi di beberapa negara, termasuk Indonesia. Pandemi COVID-19 tersebut
telah menyebabkan ketidakpastian ekonomi global dan volatilitas yang signifikan di pasar keuangan
global, yang berdampak merugikan terhadap kondisi perekonomian global dan menyebabkan penurunan
permintaan dan harga komoditas yang signifikan yang diproduksi atau dijual oleh Grup MBMA. Pada
bulan Juni 2023, Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan pencabutan status pandemi COVID-19
dan memasuki masa endemi. Sejalan dengan hal tersebut, kegiatan usaha dan operasi Grup MBMA
saat ini telah kembali.

Kemungkinan merebaknya kembali wabah SARS, COVID-19 atau penyakit infeksi lainnya di masa
mendatang, dan juga tindakan yang diambil pemerintah dari negara-negara yang terkena, termasuk
Indonesia, terhadap potensi meluasnya penyakit tersebut, dapat memengaruhi kegiatan operasi Grup
MBMA atau jasa atau operasi pemasok dan pelanggan Grup MBMA, yang dapat berdampak merugikan
terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil usaha Grup MBMA. Persepsi bahwa wabah
penyakit menular dapat terjadi kembali dapat memberikan dampak merugikan pada kondisi ekonomi
negara-negara di Asia, termasuk di Indonesia, dan karenanya berdampak merugikan pada kegiatan
usaha, kondisi keuangan, hasil operasional, dan prospek Grup MBMA.

Grup MBMA mungkin menghadapi kesulitan dalam mengintegrasikan akuisisi di masa mendatang
yang dapat menurunkan laba yang diproyeksikan.

Dari waktu ke waktu, Grup MBMA dapat mempertimbangkan melakukan akuisisi untuk mengejar
peluang pasar dan meningkatkan kapabilitas yang ada. Grup MBMA dapat menghadapi beberapa
kesulitan dalam mengintegrasikan akuisisi tersebut dan/atau mengelola dengan baik atau mewujudkan
pertumbuhan yang diharapkan dari akuisisi tersebut.

Akuisisi melibatkan berbagai risiko tipikal, meliputi:

•   kemampuan untuk mengidentifikasi bisnis atau aset yang sesuai untuk akuisisi, melakukan uji
    tuntas komprehensif atau menegosiasikan akuisisi dengan persyaratan yang menguntungkan;

•   memperoleh pembiayaan yang diperlukan untuk menyelesaikan akuisisi di masa mendatang;

•   kesulitan dalam menggabungkan operasi bisnis yang diakuisisi;

•   kesulitan dalam mempertahankan fokus keuangan dan strategis pada saat mengintegrasikan bisnis
    yang diakuisisi;

•   menangani secara memadai setiap kewajiban atau klaim yang sudah ada sebelumnya dari bisnis
    yang diakuisisi;

•   kenaikan biaya tak terduga;

•   kurangnya investasi di masa lalu untuk mempertahankan belanja modal; dan

•   kemampuan untuk berhasil mengintegrasikan bisnis yang diakuisisi, termasuk mengimplementasikan
    standar, kontrol, prosedur, dan kebijakan yang seragam.



                                                 130
Page 183
Kombinasi dan akuisisi bisnis dapat menimbulkan sejumlah risiko termasuk integrasi akuisisi yang
efektif untuk mewujudkan sinergi, beban penghapusan atau restrukturisasi satu kali yang signifikan,
serta beban dan kewajiban tak terduga. Grup MBMA juga dapat bertanggung jawab atas tindakan,
kelalaian, atau kewajiban di masa lalu dari bisnis yang diakuisisi yang tidak terduga atau lebih besar
dari yang diantisipasi. Di saat Grup MBMA secara aktif mengejar sejumlah peluang secara bersamaan,
Grup MBMA mungkin menghadapi pengeluaran, komplikasi, dan penundaan yang tak terduga, termasuk
kesulitan dalam mempekerjakan staf yang memadai dan mempertahankan pengawasan operasional dan
manajemen. Dalam hal Grup MBMA menghadapi masalah dalam mengintegrasikan salah satu bisnis yang
diakuisisi sampai batas tertentu, operasi Grup MBMA dapat terganggu sebagai akibat dari gangguan
kegiatan usaha dan hilangnya waktu manajemen, di mana hal tersebut dapat berdampak merugikan dan
material terhadap hasil operasi Grup MBMA.

Grup MBMA dapat mengalami gangguan tak terduga pada kegiatan operasi penambangan dan
pengolahan sebagai akibat dari risiko operasional, risiko infrastruktur dan bahaya, yang dapat
berdampak secara merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan hasil
operasi Grup MBMA.

Kegiatan operasi penambangan dan pengolahan serta transportasi Grup MBMA tunduk pada risiko dan
bahaya yang dapat mengganggu kegiatan produksi dalam jangka waktu yang bervariasi, termasuk yang
umumnya dijumpai dalam kegiatan eksplorasi, penambangan, pengembangan, dan produksi. Risiko,
bahaya dan perubahan kondisi tersebut, termasuk risiko pengoperasian dan infrastruktur, seperti:

•   kebakaran, ledakan, embargo, cedera dan korban akibat kecelakaan industri dan penambangan
    sehubungan dengan pengoperasian peralatan tambang, peralatan penggilingan, dan/atau sistem
    logistik serta sehubungan dengan transportasi, seperti pengangkutan bahan kimia, alat berat tambang,
    dan transportasi karyawan dari dan menuju ke site;

•   perselisihan tenaga kerja;

•   kondisi geologis tak terduga, kondisi air tanah dan di bawah tanah yang tak terduga, masalah teknik
    dan desain, runtuhnya tambang, cave-in, banjir, bencana alam, terjadinya peristiwa/bencana alam
    dan bahaya lingkungan lain;

•   ketidaktersediaan peralatan yang memadai dan tenaga kerja yang kompeten, kegagalan Grup
    MBMA atau salah satu kontraktornya untuk mendapatkan mesin utama, peralatan, dan suku cadang
    utama, atau kegagalan dan masalah tak terduga yang timbul dari pemeliharaan mesin, peralatan,
    dan pembangkit listrik;

•   perubahan kondisi geologis dan ketidakstabilan geoteknik lubang tambang Grup MBMA;

•   keterlambatan atau gangguan dalam pengeboran, penggalian dan penundaan pihak ketiga lainnya;

•   keterlambatan kedatangan tongkang karena kepadatan pelabuhan dan keterbatasan kapasitas di
    fasilitas pelabuhan yang digunakan Grup MBMA dalam operasi tongkangnya; dan

•   ketidakmampuan untuk mengakses jalan pengangkutan, dermaga, pelabuhan dan infrastruktur
    lainnya, yang saat ini tidak dimiliki oleh Grup MBMA.

Terjadinya salah satu hal di atas dapat mengakibatkan kerusakan, atau kehancuran, tambang dan
fasilitas produksi lainnya, kerusakan harta benda, kerusakan lingkungan hidup dan kemungkinan
pertanggungjawaban hukum. Pengoperasian kegiatan pengolahan juga tunduk pada bahaya seperti
kegagalan peralatan, kebocoran bahan kimia beracun, kehilangan daya, kerusakan alat berat, dan
kegagalan bendungan penahan di sekitar area penahanan tailing yang mengakibatkan pencemaran
lingkungan hidup dan pertanggungjawaban sebagai akibatnya. Selain BSID, CSID, ZHN, HNMI dan
MTI, Grup MBMA tidak memiliki asuransi gangguan usaha sama sekali. Jika salah satu dari risiko
operasional dan infrastruktur atau bahaya di atas terulang kembali atau terjadi, Grup MBMA dapat
mengalami kerugian besar yang mungkin melibatkan cedera serius atau kematian, kerusakan parah atau



                                                  131
Page 184
kehancuran properti dan peralatan, polusi, kerusakan sumber daya alam atau kerusakan lingkungan hidup
lainnya, tanggung jawab perbaikan lingkungan, penyelidikan dan denda, dan penangguhan kegiatan
operasi. Sebagai akibatnya, hal tersebut dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi
keuangan, dan hasil operasi Grup MBMA.

Perselisihan tenaga kerja dapat berdampak merugikan bagi Grup MBMA.

Grup MBMA beroperasi di industri padat karya dan bergantung pada lebih dari 12.902 tenaga kerja
untuk menjalankan kegiatan operasinya, di mana 34,0% merupakan karyawan Grup MBMA dan 66,0%
merupakan karyawan kontraktor pihak ketiga, pada tanggal 31 Desember 2024. Meskipun Grup MBMA
menganggap bahwa hubungannya dengan karyawan dan kontraktor saat ini positif, tidak terdapat
jaminan bahwa Grup MBMA tidak akan mengalami penurunan produktivitas kerja, penghentian kerja,
pemogokan atau perselisihan perburuhan lainnya di masa mendatang. Terjadinya kejadian yang serupa
dengan penghentian kerja atau penurunan produktivitas lainnya, pemogokan atau perselisihan tenaga
kerja lainnya di tempat kegiatan operasi Grup MBMA di masa mendatang dapat berdampak merugikan
terhadap kegiatan usaha, hasil operasional dan kondisi keuangan Grup MBMA.

Grup MBMA dapat mengalami insiden keselamatan atau kecelakaan di Tambang SCM, Smelter-
Smelter RKEF, Konverter Nikel Matte dan AIM I atau aset Grup MBMA lainnya.

Kegiatan operasi di Tambang SCM, Smelter-Smelter RKEF, Konverter Nikel Matte dan AIM I atau
aset Grup MBMA lainnya tunduk pada risiko inheren yang melibatkan, antara lain pengoperasian alat
berat dan eksposur terhadap sumber energi; oleh sebab itu, kecelakaan industri dapat terjadi yang
mengakibatkan kerusakan properti, cedera pribadi atau kematian. Meskipun Grup MBMA menerapkan
strategi manajemen risiko yang ditujukan untuk memelihara keselamatan di tempat kerja, jika peristiwa
tersebut terjadi, Grup MBMA mungkin masih harus bertanggung jawab atas hilangnya nyawa dan
properti, biaya pengobatan, pembayaran cuti medis dan denda atau penalti atas pelanggaran peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sebagai contoh meskipun tidak terdapat diagnosis
penyakit serius atau kematian karyawan hingga akhir kuartal pertama tahun 2024, Grup MBMA
mencatatkan satu kasus hampir celaka (near miss) yang berpotensi serius di mana pada bulan Maret
2024, terjadi pelepasan gas SO 2 dari cerobong ketika komisioning AIM I sedang dilakukan. Tidak
terdapat cedera pribadi dalam kejadian hampir celaka ini dan tidak terdapat tindakan lebih lanjut dari
pihak berwenang/pemegang kebijakan saat dilakukan pemeriksaan di area kerja dikarenakan area kerja
sudah terkendali. Satu kasus juga terjadi di bulan Mei 2024 yang menyebabkan kehilangan waktu
kerja di AIM I di mana seorang operator junior mengalami patah tulang pada tangan kanannya akibat
terjepit roller drum conveyor. Korban pulih dengan balik setelah operasinya berhasil. Grup MBMA juga
dapat mengalami gangguan kegiatan usaha atau publisitas negatif sebagai akibat dari perintah untuk
menghentikan penggunaan peralatan untuk penyelidikan oleh Pemerintah atau penerapan atau pemaksaan
langkah-langkah keselamatan yang wajib ditingkatkan sebagai akibat dari kecelakaan tersebut. Jenis
kecelakaan ini atau langkah-langkah keselamatan yang diberlakukan oleh otoritas Pemerintah dapat
berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan operasi yang dijalankan oleh Grup MBMA, di
mana hal tersebut dapat berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan,
dan hasil operasional Grup MBMA.

Grup MBMA bergantung pada pengalaman dan keahlian personel manajemen kunci dan kegagalan
untuk mempertahankan personel tersebut dapat berdampak material dan merugikan terhadap kegiatan
usaha, hasil operasi, kondisi keuangan, dan prospek Grup MBMA.

Grup MBMA bergantung pada visi, keahlian, pengalaman, dan keterampilan manajerial dari Direksi
dan anggota lain dari tim manajemen Grup MBMA, yang seluruhnya sangat penting bagi keberhasilan
kegiatan usaha Grup MBMA. Namun, tidak ada jaminan bahwa Grup MBMA akan dapat mempertahankan
jasa dari Direksi maupun anggota lain dari tim manajemen Grup MBMA. Kehilangan salah satu anggota
tim manajemen kunci dapat berdampak merugikan terhadap kemampuan Grup MBMA untuk menjalankan
kegiatan usaha secara efisien dan juga dapat mengakibatkan perubahan dalam implementasi strategi
dan rencana ekspansi Grup MBMA. Sebagai akibatnya, jika satu atau lebih personel manajemen
kunci berhenti untuk terlibat dalam manajemen Grup MBMA karena alasan apapun, hal tersebut dapat
berdampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha, hasil operasional, kondisi keuangan, dan
prospek Grup MBMA.


                                                 132
Page 185
Selain itu, keberhasilan Grup MBMA juga sangat bergantung pada kemampuan dan upaya kolektif dari
sejumlah manajemen senior dan personel kunci Grup MBMA, khususnya ahli tambang, seperti tim
insinyur, ahli geologi dan ahli metalurgi yang sangat terampil. Insinyur, ahli geologi dan ahli metalurgi
yang berpengalaman tidak dapat diganti dengan cepat dan kehilangan karyawan yang sangat terampil
dalam waktu singkat dapat mengurangi kemampuan Grup MBMA dalam melakukan kegiatan operasi.
Faktor-faktor penting untuk mempertahankan staf dan menarik personel tambahan yang berkualifikasi
tinggi meliputi kemampuan Grup MBMA untuk menawarkan kompensasi yang kompetitif. Kesulitan
dalam mempertahankan atau menarik individu yang berkualifikasi tinggi di posisi manajemen kunci
serta insinyur dan ahli geologi yang sangat terampil dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan
usaha, kondisi keuangan, dan hasil operasi Grup MBMA.

Kegagalan untuk merekrut dan mempertahankan manajemen dan personel terampil lainnya dalam jumlah
yang memadai dapat berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan,
hasil operasi dan prospek Grup MBMA.

Asuransi Grup MBMA mungkin tidak cukup untuk menutup kerugian atau kewajiban Grup MBMA.

Kegiatan usaha Grup MBMA secara umum tunduk pada sejumlah risiko dan bahaya, termasuk namun
tidak terbatas pada kondisi lingkungan yang tidak mendukung, kecelakaan industri, perselisihan
perburuhan, kondisi geologis yang tidak biasa atau tidak terduga, perubahan lingkungan regulasi
dan fenomena alam seperti kondisi cuaca buruk, banjir dan gempa bumi. Kejadian seperti itu dapat
mengakibatkan kerusakan pada properti atau fasilitas pertambangan dan pengolahan, cedera pribadi atau
kematian, kerusakan lingkungan hidup pada properti Grup MBMA, keterlambatan dalam pembangunan,
kerugian moneter, dan kemungkinan pertanggungjawaban hukum. Grup MBMA mempertahankan
asuransi untuk menutup risiko yang timbul dalam kegiatan operasi Grup MBMA, dalam jenis dan nilai
yang menurut manajemen Grup MBMA konsisten dengan praktik industri. Grup MBMA juga memiliki
asuransi terhadap beberapa, namun tidak semua, risiko operasional dan infrastruktur serta bencana alam

Tidak terdapat jaminan bahwa asuransi Grup MBMA akan cukup untuk menutup kerugian atau
pertanggungjawaban yang mungkin timbul atau asuransi tersebut akan selalu tersedia pada tingkat
premi yang dapat diterima. Secara khusus, lembaga keuangan, manajer aset, dan perusahaan asuransi
tertentu di masa mendatang dapat membatasi ketersediaan pertanggungan asuransi bagi perusahaan
dengan kegiatan usaha tertentu. Oleh karena itu, Grup MBMA mungkin tidak selalu dapat memperoleh
asuransi untuk risiko tertentu karena premi yang tinggi atau alasan lainnya, dan pada akhirnya Grup
MBMA dapat mengalami kerugian yang tidak diasuransikan di mana hal tersebut dapat berdampak
merugikan terhadap Grup MBMA.

Penurunan profil kredit Perseroan dapat meningkatkan biaya pinjaman dan membatasi akses
Perseroan ke pasar modal dan kredit komersial.

Perseroan memperoleh peringkat kredit “A” untuk korporasi dan instrumen dari Pefindo, dan dapat
meminta lembaga pemeringkat kredit utama lainnya di masa mendatang untuk mengevaluasi kelayakan
kredit Perseroan dan memberikan peringkat kredit korporasi tertentu. Peringkat kredit pada umumnya
akan didasarkan pada sejumlah faktor, termasuk kekuatan keuangan dan kebijakan keuangan Grup MBMA
serta strategi, kegiatan operasi, dan kemampuan eksekusi Grup MBMA. Peringkat kredit memiliki
cakupan yang terbatas dan tidak membahas seluruh risiko material terkait investasi di Perseroan, tetapi
lebih mencerminkan pandangan masing-masing lembaga pemeringkat pada saat peringkat diterbitkan.
Meskipun demikian, peringkat kredit yang diterima Perseroan akan berdampak pada biaya pinjaman serta
kemampuan Perseroan untuk mengakses sumber modal dengan persyaratan yang akan menguntungkan
kegiatan usaha Grup MBMA. Kegagalan untuk memperoleh peringkat kredit yang cukup tinggi dapat
memengaruhi suku bunga pembiayaan di masa mendatang, likuiditas atau posisi kompetitif Perseroan
dan juga dapat membatasi akses Perseroan ke pasar modal. Selain itu, peringkat kredit Perseroan dapat
diturunkan atau ditarik seluruhnya jika lembaga pemeringkat memandang bahwa hal tersebut diperlukan.
Jika lembaga pemeringkat menurunkan peringkat kredit Perseroan, beban pinjaman Perseroan akan
meningkat dan sumber pendanaan Perseroan dapat menurun. Sebagai akibat dari faktor-faktor tersebut,
penurunan peringkat kredit Perseroan dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi
keuangan dan hasil operasi Grup MBMA.



                                                  133
Page 186
Sifat kegiatan usaha Grup MBMA dapat mencakup risiko terkait dengan litigasi dan pemeriksaan
administratif yang dapat berdampak merugikan terhadap kinerja kegiatan usaha dan keuangan Grup
MBMA jika terjadi putusan yang tidak menguntungkan.

Sifat kegiatan usaha dapat mengakibatkan Grup MBMA menghadapi litigasi yang berkaitan dengan,
antara lain, urusan ketenagakerjaan, lingkungan hidup, kesehatan dan keselamatan, hak atas tanah,
peraturan, pemeriksaan pajak dan administrasi, investigasi pemerintah, klaim gugatan dan perselisihan
kontrak, dan tuntutan pidana. Dalam konteks tersebut dan setiap pemeriksaan di masa mendatang,
Grup MBMA mungkin tidak hanya diwajibkan untuk membayar denda atau ganti rugi uang, tetapi
juga dikenakan sanksi atau perintah pelengkap yang memengaruhi kemampuan Grup MBMA untuk
melanjutkan kegiatan operasi. Meskipun Grup MBMA dapat mengajukan bantahan dan mengajukan
klaim asuransi jika tepat, litigasi dan proses pemeriksaan lainnya pada dasarnya berbiaya tinggi dan
tidak dapat diprediksi, sehingga sangat sulit untuk secara akurat memperkirakan hasil dari litigasi atau
pemeriksaan yang aktual atau potensial. Meskipun Grup MBMA dapat melakukan pencadangan yang
dianggap perlu, nilai tersebut dapat berbeda secara signifikan dari nilai aktual yang dibayarkan oleh
Grup MBMA karena ketidakpastian yang melekat dalam proses estimasi dan peradilan. Tidak terdapat
jaminan bahwa proses pemeriksaan administrasi dan hukum lainnya tidak akan berdampak merugikan
dan material terhadap kemampuan Grup MBMA untuk menjalankan kegiatan usaha, kondisi keuangan,
dan hasil operasional Grup MBMA jika terjadi putusan yang tidak menguntungkan.

Grup MBMA mungkin tidak dapat mendeteksi dan mencegah penipuan atau pelanggaran lainnya
yang dilakukan oleh karyawan, perwakilan, agen, pelanggan, atau pihak ketiga lainnya.

Grup MBMA dapat menghadapi penipuan atau pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh karyawan,
perwakilan, agen, pelanggan, atau pihak ketiga lainnya, yang dapat membuat Grup MBMA terlibat
dalam litigasi, kerugian finansial, dan sanksi yang dijatuhkan oleh otoritas pemerintah, serta dapat
memengaruhi reputasi Grup MBMA. Pelanggaran tersebut meliputi, antara lain:

•   menyembunyikan aktivitas yang tidak sah atau tidak berhasil, sehingga mengakibatkan risiko atau
    kerugian yang tidak diketahui dan tidak dikelola;

•   menyembunyikan fakta material dengan sengaja, atau kegagalan untuk melakukan uji tuntas yang
    diperlukan untuk mengidentifikasi potensi risiko yang material bagi Grup MBMA dalam memutuskan
    apakah akan melakukan investasi atau penjualan aset;

•   menggunakan atau mengungkapkan informasi rahasia secara tidak benar;

•   terlibat dalam aktivitas yang tidak pantas seperti menerima atau menawarkan suap;

•   penyalahgunaan dana;

•   melakukan transaksi yang melebihi batas kewenangan;

•   terlibat dalam misrepresentasi atau penipuan, aktivitas yang menipu atau tidak pantas;

•   terlibat dalam transaksi tidak sah atau berlebihan yang merugikan pelanggan Grup MBMA; atau

•   tidak mematuhi hukum yang berlaku atau kebijakan dan prosedur internal Grup MBMA.

Prosedur pengendalian internal Grup MBMA dirancang untuk memantau kegiatan operasi Grup MBMA
dan memastikan kepatuhan secara keseluruhan. Akan tetapi, prosedur pengendalian internal tersebut, jika
ada, mungkin tidak dapat mengidentifikasi semua insiden ketidakpatuhan atau transaksi mencurigakan
secara tepat waktu. Selain itu, prosedur ini mungkin tidak selalu dapat mendeteksi dan mencegah
penipuan dan pelanggaran lainnya, dan tindakan yang dilakukan oleh Grup MBMA untuk mencegah
dan mendeteksi aktivitas tersebut mungkin tidak efektif. Namun demikian, Grup MBMA tidak dapat
menjamin bahwa penipuan atau pelanggaran lainnya tidak akan terjadi di masa mendatang. Jika penipuan
atau pelanggaran lain tersebut terjadi, hal tersebut dapat menyebabkan publisitas negatif, dan berdampak
merugikan terhadap reputasi, kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan hasil operasi Grup MBMA.


                                                  134
Page 187
Grup MBMA tunduk pada undang-undang anti korupsi, anti suap, anti pencucian uang, sanksi
keuangan dan ekonomi, dan undang-undang serupa lainnya, dan ketidakpatuhan terhadap undang-
undang tersebut dapat membuat Grup MBMA dikenai hukuman administratif, perdata, dan pidana,
konsekuensi lanjutan, tindakan perbaikan, dan biaya hukum, yang seluruhnya dapat berdampak
merugikan terhadap kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi keuangan, dan reputasi Grup MBMA.

Grup MBMA tunduk pada undang-undang dan peraturan anti korupsi, anti suap, anti pencucian uang,
sanksi keuangan dan sanksi ekonomi, serta undang-undang dan peraturan serupa lainnya di berbagai
yurisdiksi di mana Grup MBMA melakukan aktivitas. Grup MBMA telah mengadopsi kebijakan
dan prosedur yang dirancang untuk memastikan kepatuhan oleh Grup MBMA dan Direktur, pejabat,
karyawan, perwakilan, konsultan, agen, dan mitra bisnis Grup MBMA terhadap peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai anti korupsi, anti suap, anti pencucian uang, sanksi keuangan dan
ekonomi yang berlaku, dan peraturan perundang-undangan serupa lainnya. Namun demikian, kebijakan
dan prosedur Grup MBMA mungkin tidak memadai, dan Direktur, pejabat, karyawan, perwakilan,
konsultan, agen, dan mitra bisnis Grup MBMA dapat terlibat dalam perilaku tidak pantas, yang dapat
menjadi tanggung jawab Grup MBMA.

Ketidakpatuhan terhadap undang-undang anti korupsi, anti suap, anti pencucian uang, atau sanksi
keuangan dan ekonomi dapat membuat Grup MBMA terkena pengaduan oleh whistleblower, liputan
media yang merugikan, investigasi, dan sanksi administratif, perdata dan pidana yang berat, konsekuensi
lanjutan, tindakan perbaikan, dan biaya hukum, yang seluruhnya dapat berdampak merugikan terhadap
kegiatan usaha, reputasi, kondisi keuangan, dan hasil operasi Grup MBMA. Lebih lanjut, mitra bisnis,
sponsor atau afiliasi dari Grup MBMA dapat terlibat dalam eksposur politik yang merugikan dan merusak
reputasi Grup MBMA, di mana hal tersebut dapat berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan
usaha, kondisi keuangan dan hasil operasi Grup MBMA.

Sistem teknologi informasi Grup MBMA dapat terkena serangan siber.

Grup MBMA mungkin menghadapi risiko serangan siber yang meningkat dari sumber internal maupun
eksternal. Sistem teknologi informasi Grup MBMA mungkin rentan terhadap akses eksternal atau internal
tidak sah karena peretasan, ransomware, virus, atau pelanggaran keamanan siber lainnya. Akses tidak
sah ke informasi rahasia yang berada atau disimpan di sistem tersebut dapat berdampak merugikan dan
material terhadap pelanggan, karyawan, pemasok, dan pihak ketiga lainnya. Sebagai contoh, akses tidak
sah atau kebocoran dokumen perusahaan dan perjanjian penting, seperti perjanjian pemegang saham
atau perjanjian usaha patungan, catatan dan informasi keuangan, akuntansi dan pajak, dan informasi
operasional seperti rencana produksi, dapat mengakibatkan hilangnya kerahasiaan, integritas, atau
ketersediaan, yang dapat menimbulkan risiko atau membahayakan merek, reputasi, kegiatan operasi,
atau aset Grup MBMA. Selanjutnya, pihak ketiga, termasuk vendor, pemasok, dan kontraktor, yang
melakukan layanan tertentu untuk Grup MBMA atau mengelola dan memelihara informasi sensitif Grup
MBMA, juga dapat menjadi sasaran serangan siber dan akses tidak sah. Meskipun Grup MBMA telah
menerapkan pengamanan untuk melindungi sistem teknologi informasi Grup MBMA, pengamanan
tersebut mungkin tidak selalu efektif karena sifat serangan siber dan kerentanan siber yang terus
berkembang. Grup MBMA tidak dapat menjamin bahwa perlindungan tersebut akan berhasil sepenuhnya
jika terjadi serangan siber.

Jika sistem teknologi informasi Grup MBMA, atau pihak ketiga yang Grup MBMA andalkan, dipengaruhi
oleh pelanggaran siber yang signifikan, hal tersebut dapat mengakibatkan, antara lain, gangguan
operasi yang signifikan; penyalahgunaan informasi rahasia Grup MBMA atau milik pelanggan Grup
MBMA, karyawan, mitra bisnis atau pihak lainnya; litigasi dan potensi pertanggungjawaban, tindakan
penegakan hukum dan penyelidikan oleh pihak berwenang, kehilangan pelanggan dan kontrak, kerusakan
reputasi, dan hilangnya waktu, perhatian, dan sumber daya manajemen dari kegiatan usaha sehari-hari,
di mana hal tersebut dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha, hasil operasi, dan arus kas
Grup MBMA. Peristiwa semacam ini, baik yang berdampak pada aset dan fasilitas Grup MBMA atau
industri secara umum, juga dapat menyebabkan Grup MBMA mengeluarkan biaya terkait keamanan
dan asuransi tambahan.




                                                 135
Page 188
Ketidakpatuhan terhadap kontrak dan kewajiban oleh pemasok, kontraktor, perusahaan yang
dikontrak, dan rekanan lainnya dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha kondisi
keuangan, dan hasil operasi Grup MBMA.

Grup MBMA menghadapi sejumlah risiko yang melibatkan pemasok, kontraktor, perusahaan yang
dikontrak, dan rekanan lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada:

•   kegagalan dalam kinerja produk yang dipasok atau layanan yang disediakan;

•   ketidakpatuhan terhadap ketentuan kontrak, termasuk terkait jaminan kinerja untuk peralatan
    penting bagi kegiatan operasi Grup MBMA.

•   ketidakmampuan untuk bernegosiasi dan memperbarui kontrak dengan persyaratan yang dapat
    diterima;

•   kesulitan dalam mengganti kontraktor dan pemasok;

•   masalah kontraktor mengenai ketersediaan tenaga kerja lokal yang berkualitas;

•   kenaikan harga listrik;

•   gangguan pasokan listrik atau air;

•   kesulitan keuangan, pemulihan yudisial, pemulihan di luar hukum, kebangkrutan dan situasi serupa;
    dan

•   situasi lain yang dapat menyebabkan terganggunya aktivitas Grup MBMA.

Ketidakpatuhan terhadap kontrak dan kewajiban oleh pemasok, kontraktor, perusahaan yang dikontrak,
dan rekanan lainnya dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan hasil
operasi Grup MBMA.

Fakta, statistik, dan proyeksi dari sumber resmi dan industri dalam Prospektus ini yang berkaitan
dengan perekonomian Indonesia dan industri nikel di Indonesia mungkin tidak sepenuhnya dapat
diandalkan. Hasil aktual dan posisi keuangan Grup MBMA di masa depan dapat berbeda dari yang
tersirat oleh proyeksi tersebut dan perbedaannya mungkin material.

Fakta, statistik, dan proyeksi dalam Prospektus yang berkaitan dengan Indonesia, perekonomian
Indonesia, industri nikel, dan sektor terkait lainnya di Indonesia berasal dari berbagai sumber resmi.
Grup MBMA berkeyakinan bahwa sumber informasi dan statistik tersebut adalah sumber yang tepat
untuk informasi dan statistik tersebut dan Grup MBMA telah berhati-hati dalam mengekstraksi
dan mereproduksi informasi dan statistik tersebut. Grup MBMA tidak memiliki alasan untuk tidak
mempercayai bahwa informasi atau statistik tersebut salah atau menyesatkan dalam hal apa pun
yang material informasi atau statistik tersebut salah atau menyesatkan dalam hal yang material atau
bahwa fakta apa pun telah dihilangkan yang akan membuat informasi dan statistik tersebut salah atau
menyesatkan dalam hal yang material. Grup MBMA tidak dapat menjamin kualitas atau keandalan
sumber resmi dan industri tersebut. Fakta, statistik, dan proyeksi yang direproduksi dan diekstraksi dari
sumber-sumber tersebut belum diverifikasi secara independen oleh Grup MBMA, Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, atau Direktur, afiliasi, agen, karyawan, atau penasihat Grup
MBMA. Secara khusus, proyeksi tersebut mencerminkan berbagai asumsi yang signifikan, yang mungkin
atau mungkin tidak terbukti benar. Hasil aktual Grup MBMA di masa mendatang dapat berbeda dari
proyeksi industri yang tercantum dalam Prospektus ini dan perbedaan tersebut dapat bersifat material.
Oleh karena itu, Grup MBMA tidak membuat pernyataan mengenai keakuratan fakta, statistik, dan
proyeksi dari sumber-sumber ini, yang mungkin tidak konsisten dengan informasi lain yang dikumpulkan
baik di dalam ataupun di luar Indonesia.




                                                  136
Page 189
C.		     Risiko umum

Perseroan dan Perusahaan Anak didirikan di Indonesia dan semua operasi, aset, dan Perusahaan Anak
Grup MBMA berlokasi di Indonesia. Sebagai akibatnya, Grup MBMA tunduk pada iklim politik, ekonomi,
hukum dan peraturan di Indonesia. Grup MBMA dapat terkena dampak merugikan dari perubahan
kebijakan Pemerintah, ketidakstabilan sosial, bencana alam atau perkembangan politik, ekonomi,
hukum, peraturan atau internasional lainnya di atau yang memengaruhi Indonesia yang berada di luar
kendali Grup MBMA, contohnya sebagaimana dijelaskan di bawah ini. Hal ini pada akhirnya dapat
berdampak merugikan pada kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek Grup MBMA.

Perubahan ekonomi domestik, regional atau global dapat berdampak merugikan dan material terhadap
perekonomian Indonesia dan kegiatan usaha Grup MBMA.

Kegiatan usaha Grup MBMA tunduk pada fluktuasi pasar global dan kondisi ekonomi umum di
Indonesia, di Asia, dan ekonomi global. Setiap ketidakstabilan keuangan di seluruh dunia atau regional
dapat berdampak merugikan terhadap perekonomian Indonesia, di mana hal tersebut dapat berdampak
material pada kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek Grup MBMA.

Perekonomian Indonesia sangat terpengaruh oleh krisis keuangan Asia pada tahun 1997. Krisis tersebut
di Indonesia ditandai, antara lain dengan depresiasi mata uang, penurunan PDB riil yang signifikan, suku
bunga tinggi, kerusuhan sosial dan perkembangan politik yang luar biasa. Perekonomian Indonesia juga
sangat terpengaruh oleh krisis ekonomi global yang dimulai pada akhir tahun 2008. Pasar saham terhenti
di awal tahun 2020 akibat pandemi COVID-19, dan reaksi pasar keuangan global terhadapnya juga
memengaruhi kinerja pasar keuangan Indonesia. Perkembangan keuangan yang merugikan ditandai antara
lain dengan kurangnya ketersediaan kredit, penurunan penanaman modal asing langsung, kegagalan
lembaga keuangan global, penurunan pasar saham global, perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan
penurunan permintaan untuk beberapa komoditas tertentu. Selanjutnya, meskipun ekonomi global telah
tumbuh dalam beberapa tahun terakhir, penurunan ekonomi Tiongkok dan penurunan harga komoditas
global telah menciptakan ketidakpastian ekonomi tambahan di seluruh dunia. Perkembangan ekonomi
yang negatif tersebut telah berdampak merugikan baik terhadap negara maju maupun berkembang,
termasuk Indonesia dan negara-negara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (“ASEAN”) lainnya.

Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya, bersama dengan negara-negara di pasar berkembang
secara global, telah terpapar dampak negatif dari kondisi keuangan dan ekonomi yang belum pernah
terjadi sebelumnya di negara maju. Selain itu, Pemerintah terus mengalami defisit fiskal yang besar
dan tingkat utang negara yang tinggi, cadangan devisa-nya rendah, nilai tukar Rupiah Indonesia terus
berfluktuasi dengan likuiditas yang buruk, dan sektor perbankan menderita dari tingkat kredit bermasalah
yang tinggi. Walaupun Pemerintah telah mengambil berbagai langkah untuk memperbaiki kondisi
tersebut, dengan tujuan untuk mempertahankan stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap
perekonomian Indonesia, berlanjutnya kondisi yang belum pernah terjadi sebelumnya tersebut dapat
berdampak merugikan terhadap pertumbuhan ekonomi, posisi fiskal Pemerintah, nilai tukar Rupiah
dan aspek lainnya dari perekonomian Indonesia.

Grup MBMA tidak dapat menjamin bahwa perbaikan kondisi ekonomi Indonesia akhir-akhir ini akan
dapat dipertahankan. Secara khusus, setiap perubahan dalam iklim ekonomi regional atau global yang
mengakibatkan hilangnya kepercayaan investor terhadap sistem keuangan negara berkembang dan pasar
lainnya, atau faktor lain, dapat menyebabkan peningkatan volatilitas di pasar keuangan Indonesia,
menghambat atau membalikkan pertumbuhan perekonomian Indonesia atau menimbulkan krisis atau
resesi ekonomi yang berkepanjangan di Indonesia. Setiap volatilitas yang meningkat, pertumbuhan
ekonomi global yang melambat atau negatif, termasuk ekonomi Indonesia, dapat berdampak merugikan
dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasi Grup MBMA.




                                                  137
Page 190
Penurunan peringkat kredit Indonesia dan perusahaan Indonesia dapat berdampak merugikan bagi
Grup MBMA.

Pada tahun 1997, beberapa organisasi pemeringkat statistik yang diakui internasional, termasuk
Moody’s, Standard & Poor’s dan Fitch Ratings (“Fitch”), menurunkan peringkat sovereign Indonesia
dan peringkat kredit berbagai instrumen kredit Pemerintah Indonesia dan peringkat kredit sejumlah
besar bank dan perusahaan lain di Indonesia. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, utang jangka
panjang negara Indonesia dalam mata uang asing diperingkat (i) “Baa2” dengan prospek stabil oleh
Moody’s; (ii) “BBB” dengan outlook stabil oleh Standard & Poor’s; dan (iii) “BBB” dengan outlook
stabil oleh Fitch. Peringkat ini mencerminkan penilaian atas kemampuan keuangan Pemerintah secara
keseluruhan untuk membayar kewajibannya dan kemampuannya atau kesediaannya untuk memenuhi
komitmen keuangan pada saat jatuh tempo.

Grup MBMA tidak dapat menjamin bahwa Moody’s, Standard & Poor’s, Fitch atau organisasi pemeringkat
statistik lainnya tidak akan menurunkan, atau menurunkan lebih lanjut, peringkat kredit Indonesia
atau perusahaan-perusahaan Indonesia. Pada tanggal 27 April 2022, Standard & Poor’s mengafirmasi
peringkat utang jangka panjang mata uang asing Indonesia di “BBB” dan merevisi outlooknya dari
negatif menjadi stabil, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian yang berangsur-angsur pulih
dari perlambatan yang disebabkan oleh pandemi dan kondisi eksternal Indonesia yang diuntungkan oleh
perbaikan kondisi perdagangan karena harga komoditas yang lebih tinggi. Penurunan peringkat atau
gagal bayar tersebut dapat berdampak merugikan terhadap likuiditas di pasar keuangan Indonesia dan
memengaruhi kemampuan Pemerintah Indonesia dan perusahaan-perusahaan Indonesia, termasuk Grup
MBMA, untuk mendapatkan pembiayaan tambahan, suku bunga dan persyaratan komersial lainnya di
mana pembiayaan tambahan tersebut saat ini tersedia dan dapat berdampak merugikan dan material
terhadap kegiatan usaha, arus kas, hasil operasi, kondisi keuangan, dan prospek Grup MBMA di masa
mendatang.

Indonesia terletak di zona gempa bumi dan memiliki risiko geologis yang signifikan dan bencana
alam lainnya yang dapat menyebabkan kerusakan properti, hilangnya nyawa, kerusuhan sosial, dan
kerugian ekonomi.

Kepulauan Indonesia adalah salah satu wilayah dengan kegiatan vulkanis paling aktif di dunia.
Mengingat Indonesia terletak di zona pertemuan tiga lempeng litosfer utama, Indonesia rentan terhadap
aktivitas seismik signifikan yang dapat menyebabkan letusan gunung berapi, gempa bumi, tsunami,
dan gelombang pasang. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah bencana alam terjadi di Indonesia
seperti hujan lebat, banjir dan gempa bumi besar yang mengakibatkan aktivitas tsunami dan vulkanik.
Bencana-bencana tersebut telah mengakibatkan kehilangan nyawa, pengungsian sejumlah besar orang
dan kerusakan properti yang meluas. Sebagai contoh, pada bulan Desember 2004, gempa bumi bawah
laut di pantai Sumatera menyebabkan tsunami yang meluluhlantakkan masyarakat pesisir di Indonesia,
Thailand, India, dan Sri Lanka. Di Indonesia, lebih dari 220.000 orang meninggal dunia atau tercatat
hilang dalam bencana tersebut. Gempa susulan dari tsunami di bulan Desember 2004 dan gempa bumi
berkekuatan tinggi lainnya telah terjadi di Indonesia, menyebabkan korban jiwa dan kerusakan yang
signifikan. Akhir-akhir ini, pada bulan Desember 2018, tsunami terjadi di Selat Sunda sebagai akibat
dari letusan gunung berapi Anak Krakatau, yang menewaskan lebih dari 400 orang dan melukai lebih
dari 7.000 orang. Telah terjadi beberapa gempa bumi lain di seluruh Indonesia, dengan gempa bumi
berskala besar terkini terjadi di Cianjur, Jawa Barat.

Selain peristiwa geologis ini, hujan lebat pada bulan Desember 2006 mengakibatkan banjir yang
menewaskan lebih dari 100 orang dan membuat lebih dari 400.000 orang mengungsi di barat laut
Pulau Sumatera. Lebih banyak banjir terjadi pada bulan Januari dan Februari 2007 di sekitar ibu kota,
Jakarta, yang menewaskan sekurang-kurangnya 30 orang dan membuat sekurang-kurangnya 340.000
orang mengungsi dari rumah mereka. Pada bulan Juli 2007, setidaknya tujuh orang tewas dan sekurang-
kurangnya 16.000 orang terpaksa mengungsi dari rumah mereka karena banjir dan tanah longsor
yang disebabkan oleh hujan lebat di Pulau Sulawesi. Pada Januari 2009, hujan deras menyebabkan
bendungan era kolonial jebol di luar Jakarta, mengirimkan air lumpur ke lingkungan padat penduduk
dan menewaskan paling sedikit 58 orang. Banjir juga menyebabkan puluhan orang hilang dan merendam
ratusan rumah. Pada bulan Oktober 2010, sekurang-kurangnya 158 orang tewas dan 148 orang



                                                138
Page 191
dinyatakan hilang dalam banjir bandang di kabupaten Wasior, Papua Barat. Pada bulan Januari 2013,
banjir di Jakarta menimbulkan gangguan pada bisnis dan evakuasi besar-besaran di kota Jakarta. Selama
minggu pertama bulan Januari 2020, curah hujan yang tinggi dan terus-menerus menyebabkan banjir
parah di Jakarta dan sekitarnya yang menewaskan sedikitnya 67 orang dan membuat sekitar 400.000
orang mengungsi. Pada bulan Januari 2021, banjir dan tanah longsor di kota Manado mengakibatkan
ribuan orang dievakuasi dan lebih dari selusin orang tewas. Pada bulan Desember 2021, gunung berapi
Semeru meletus, mengakibatkan 46 korban jiwa dan ribuan orang mengungsi. Baru-baru ini, pada bulan
November 2022, gempa bumi terjadi di Cianjur, Jawa Barat, sedikitnya menewaskan 334 orang dan
ribuan orang mengalami luka-luka.

Walaupun peristiwa seismik dan kejadian meteorologi baru-baru ini tidak memiliki dampak ekonomi
yang signifikan terhadap pasar modal Indonesia, Pemerintah Indonesia harus mengeluarkan sejumlah
dana untuk bantuan darurat dan upaya pemukiman kembali. Sebagian besar biaya tersebut ditanggung
oleh pemerintah asing dan badan bantuan internasional. Meskipun demikian, tidak terdapat jaminan
bahwa bantuan tersebut akan tetap berlanjut, atau bahwa bantuin tersebut akan disampaikan kepada
penerima tepat pada waktunya. Jika Pemerintah tidak dapat mengirimkan bantuan asing secara tepat
waktu kepada masyarakat yang terkena dampak, kerusuhan politik dan sosial dapat terjadi. Selain itu,
upaya pemulihan dan bantuan kemungkinan akan terus membebani keuangan Pemerintah dan mungkin
memengaruhi kemampuannya untuk memenuhi kewajiban utangnya. Kegagalan tersebut dari pihak
Pemerintah, atau pernyataan Pemerintah mengenai moratorium utang negara, dapat memicu wanprestasi
berdasarkan berbagai pinjaman sektor swasta, termasuk pinjaman Grup MBMA, di mana hal tersebut
dapat berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan hasil operasi
Grup MBMA.

Selain itu, Grup MBMA tidak dapat menjamin bahwa insiden geologis atau meteorologi di masa
mendatang tidak akan menimbulkan kerusakan signifikan pada perekonomian Indonesia. Gempa bumi
yang signifikan atau gangguan geologis lainnya atau bencana alam terkait cuaca di salah satu kota-kota
terpadat dan pusat keuangan di Indonesia dapat menimbulkan gangguan serius terhadap perekonomian
Indonesia dan menurunkan kepercayaan investor, di mana hal tersebut dapat berdampak material dan
merugikan terhadap kegiatan usaha, arus kas, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek Grup MBMA.

Pemerintah daerah setempat dapat merubah kebijakan pajak dan retribusi lokal tambahan dan/atau
yang bertentangan dan dapat berdampak merugikan terhadap bisnis, kondisi keuangan, hasil usaha
dan prospek Grup MBMA.

Indonesia merupakan bangsa besar dan beragam, yang mencakup banyak etnis, bahasa, tradisi
dan adat istiadat. Sebelum tahun 1999, Pemerintah menguasai hampir seluruh aspek pemerintahan
nasional dan daerah. Pada tahun 1999, DPR mengesahkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (“UU No. 22/1999”) dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (“UU No. 25/1999”). UU No. 22/1999 telah dicabut
dan diganti beberapa kali, dan terakhir dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
yang pertama kali diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014, kemudian diubah dengan UU No. 2 Tahun
2015, UU No. 9 Tahun 2015 dan terakhir diubah dengan UU Cipta Kerja (“UU No. 23/2014”). UU
No. 23/2014 juga telah dicabut sebagian oleh Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2020 dan UU
No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (“UU
No. 1/2022”). Sementara itu, UU No. 25/1999 telah dicabut dan digantikan dengan UU No. 1/2022.
Berdasarkan undang-undang otonomi daerah ini, otonomi daerah diharapkan dapat memberikan daerah
kekuasaan dan tanggung jawab yang lebih besar atas penggunaan ‘aset nasional’ dan untuk menciptakan
hubungan keuangan yang seimbang dan adil antara pemerintah pusat dan daerah.

Undang-undang dan peraturan otonomi daerah telah mengubah lingkungan peraturan untuk perusahaan
di Indonesia dengan mendesentralisasikan peraturan tertentu, perpajakan dan kekuasaan lainnya
dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, dan hal ini berpotensi menciptakan ketidakpastian.
Ketidakpastian tersebut timbul antara lain karena kurangnya peraturan pelaksanaan terhadap wilayah
otonomi daerah dan kurangnya tenaga pemerintah dengan pengalaman sektor terkait di beberapa
tingkat pemerintah daerah. Selain itu, ada preseden terbatas atau panduan lain tentang penafsiran dan
pelaksanaan peraturan perundang-undangan otonomi daerah. Berdasarkan undang-undang otonomi



                                                 139
Page 192
daerah, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengadopsi peraturannya sendiri yang mungkin
berbeda dengan pembatasan, pajak dan retribusi yang dimasukkan oleh pemerintah daerah lain dan/
atau merupakan tambahan dari pembatasan, pajak dan retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kegiatan usaha dan operasi Grup MBMA berlokasi di Indonesia dan mungkin terpengaruh secara negatif
oleh pembatasan, pajak, dan retribusi yang bertentangan atau tambahan yang mungkin dikenakan oleh
pemerintah daerah setempat yang berlaku.

Aktivisme tenaga kerja atau kenaikan biaya tenaga kerja dapat berdampak merugikan terhadap
perusahaan di Indonesia, termasuk Grup MBMA, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kegiatan
usaha, kondisi keuangan, hasil operasi, dan prospek Grup MBMA.

Peraturan perundang-undangan yang memfasilitasi pembentukan serikat pekerja, ditambah dengan
lemahnya kondisi ekonomi, telah mengakibatkan, dan kemungkinan akan tetap mengakibatkan terjadinya
kerusuhan dan aktivisme buruh di Indonesia.

Pada tahun 2000, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja (“UU Serikat Pekerja”). UU Serikat Pekerja mengizinkan karyawan untuk membentuk serikat
pekerja tanpa campur tangan pemberi kerja. Pada bulan Maret 2003, Pemerintah memberlakukan UU
Ketenagakerjaan, yang sebagian diubah oleh UU Cipta Kerja, yang antara lain mengubah besaran
uang pesangon, uang jasa, dan kompensasi yang dibayarkan kepada karyawan setelah pemutusan
hubungan kerja. UU Ketenagakerjaan Indonesia membutuhkan peraturan pelaksanaan lebih lanjut dari
peraturan yang secara substantif dapat memengaruhi hubungan kerja di Indonesia. UU Ketenagakerjaan
mensyaratkan forum bipartit dengan partisipasi dari pemberi kerja dan karyawan serta partisipasi lebih
dari 50,0% karyawan suatu perusahaan untuk menegosiasikan perjanjian kerja bersama, dan menetapkan
prosedur yang lebih permisif untuk menggelar pemogokan. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, karyawan
yang mengundurkan diri secara sukarela juga berhak atas pembayaran untuk, antara lain, cuti tahunan
yang tidak diklaim dan biaya relokasi.

Setelah pemberlakuannya, beberapa serikat pekerja mendesak Mahkamah Konstitusi agar menyatakan
beberapa ketentuan UU Ketenagakerjaan tidak konstitusional dan memerintahkan Pemerintah untuk
mencabut ketentuan tersebut. Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Ketenagakerjaan sah kecuali untuk
ketentuan tertentu, termasuk ketentuan yang terkait dengan hak pemberi kerja untuk memberhentikan
karyawan yang melakukan kesalahan berat dan sanksi kriminal terhadap karyawan yang memulai atau
berpartisipasi dalam pemogokan buruh ilegal. Ketentuan tertentu dari UU Ketenagakerjaan mungkin
dapat memberikan dampak negatif kepada kegiatan usaha Grup MBMA.

UU Cipta Kerja yang lama (yang saat ini telah dicabut dan digantikan oleh UU Cipta Kerja),
sebagaimana diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja,
memperkenalkan beberapa amendemen atas UU ketenagakerjaan, termasuk bahwa pemberi kerja
diperbolehkan memberhentikan karyawan berdasarkan alasan “efisiensi” karena kerugian, sementara
UU Ketenagakerjaan sebelumnya mewajibkan penutupan perusahaan sebagai syarat pemberhentian
atas dasar tersebut. Amendemen lainnya terhadap UU Ketenagakerjaan adalah hanya ada satu formula
uang pesangon yang berlaku atas segala jenis pemutusan hubungan kerja, sementara sebelumnya diatur
dua kali dari uang pesangon pada umumnya untuk beberapa alasan pemberhentian. Selain itu, terdapat
pengurangan secara keseluruhan dalam jumlah uang pesangon yang terutang berdasarkan formula uang
pesangon yang baru. Selain dari formula uang pesangon yang baru, karyawan berhak atas maksimal
enam bulan gaji berdasarkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari pemerintah pusat. Terjadi beberapa
unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja dan kerusuhan buruh mungkin akan terus berlanjut seiring dengan
penerbitan peraturan pelaksanaan.

Kerusuhan dan aktivisme buruh di Indonesia dapat mengganggu operasi usaha Grup MBMA dan dapat
berdampak merugikan dan material terhadap kondisi keuangan perusahaan-perusahaan di Indonesia
secara umum, di mana hal tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi nilai tukar Rupiah relatif terhadap
mata uang lainnya. Salah satu dari peristiwa tersebut dapat menimbulkan dampak merugikan yang
material terhadap kegiatan usaha, arus kas, hasil operasional, kondisi keuangan atau prospek Grup
MBMA di masa mendatang. Selain itu, tekanan inflasi atau perubahan peraturan perundangan-undangan



                                                 140
Page 193
yang berlaku secara umum dapat mengakibatkan kenaikan biaya tenaga kerja, di mana hal tersebut dapat
berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, arus kas, hasil operasi, kondisi keuangan,
dan prospek Grup MBMA di masa mendatang.

UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pemberi kerja dilarang membayar upah pekerja di bawah upah
minimum yang ditentukan setiap tahun oleh pemerintah provinsi atau daerah/kota. Upah minimum
tersebut ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan tenaga kerja. Meskipun demikian, karena tidak ada
ketentuan khusus yang mengatur penetapan jumlah kenaikan upah minimum, kenaikan upah minimum
tersebut tidak dapat diperkirakan. Sebagai contoh, berdasarkan peraturan daerah yang ditetapkan di
Jakarta, sesuai dengan industrinya masing-masing, upah minimum meningkat dari Rp5,1 juta per bulan
pada tahun 2024 menjadi Rp5,3 juta per bulan pada tahun 2025. Di Provinsi Sulawesi Tenggara, di mana
Tambang SCM berada, upah minimum meningkat dari Rp2,89 juta per bulan pada tahun 2024 menjadi
Rp3,07 juta per bulan pada tahun 2025. Di Provinsi Sulawesi Tengah, di mana Smelter-Smelter RKEF,
Konverter Nikel Matte dan AIM I berada, upah minimum meningkat dari Rp2,74 juta per bulan pada
tahun 2024 menjadi Rp2,91 juta per bulan pada tahun 2025. Kenaikan upah minimum di Indonesia dapat
berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, arus kas, kondisi keuangan, dan prospek
Grup MBMA di masa mendatang.

Peraturan di Indonesia dapat memengaruhi kemampuan perusahaan non-bank untuk memperoleh
pembiayaan.

Bank Indonesia menerbitkan Peraturan No. 16/21/PBI/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Penerapan
Prinsip Kehati-hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Bagi Korporasi Non-Bank (sebagaimana
diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 18/4/PBI/2016 tanggal 21 April 2016) dan Surat Edaran
No. 16/24/DKEM tanggal 30 Desember 2014 tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Pengelolaan Utang
Luar Negeri Bagi Korporasi Non-Bank (sebagaimana diubah terakhir dengan Surat Edaran No. 18/6/
DKEM tanggal 22 April 2016) (“Peraturan Prinsip Kehati-hatian”), yang mewajibkan perusahaan di
Indonesia yang berencana untuk mendapatkan pinjaman luar negeri untuk (i) paling sedikit melakukan
lindung nilai (baik dalam bentuk forward, swap dan/atau opsi) utang luar negeri mereka; (ii) menjaga
rasio likuiditas minimum; dan (iii) memiliki peringkat kredit minimum “BB-” baik pada tingkat
perusahaan maupun utang luar negeri yang diberikan oleh lembaga pemeringkat yang diakui oleh
Bank Indonesia. Rasio lindung nilai dan rasio likuiditas dihitung berdasarkan metode tertentu yang
diatur dalam Peraturan Prinsip Kehati-hatian. Peraturan Prinsip Kehati-hatian ini berlaku efektif sejak
tanggal 1 Januari 2015. Persyaratan peringkat kredit minimum berlaku untuk pinjaman luar negeri yang
dieksekusi pada atau setelah 1 Januari 2016. Kegagalan dalam mematuhi Peraturan Prinsip Kehati-hatian
akan dikenakan sanksi administrasi berupa surat teguran dari Bank Indonesia kepada debitur, dengan
tembusan kepada pemberi pinjaman, kementerian terkait, OJK dan BEI (dalam hal perusahaan terbuka).
Jika Grup MBMA tidak dapat memenuhi persyaratan berdasarkan Peraturan Prinsip Kehati-hatian,
tidak terdapat jaminan bahwa Grup MBMA akan dapat memperoleh pendanaan di masa mendatang dan
pembiayaan luar negeri jangka pendek dan jangka panjang yang memadai.

Fluktuasi nilai Rupiah dapat berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi
keuangan, hasil operasional, dan prospek Grup MBMA.

Rupiah telah mengalami dan terus akan mengalami volatilitas yang signifikan. Nilai tukar Rupiah
terhadap Dolar AS (berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia) adalah Rp15.731 = US$1,00 per
31 Desember 2022, Rp15.416 = US$1,00 per 31 Desember 2023 dan Rp16.162 = US$1,00 per
31 Desember 2024.

Fluktuasi nilai tukar mata uang asing, khususnya fluktuasi nilai tukar Dolar AS terhadap Rupiah
memengaruhi hasil operasi Grup MBMA. Grup MBMA memperoleh pendapatan dalam Dolar AS untuk
penjualan ke luar negeri dan pendapatan dalam Rupiah untuk penjualan di dalam negeri, sementara
sebagian besar dari pengeluaran Grup MBMA dalam mata uang Rupiah, sehingga memberikan Grup
MBMA lindung nilai alami terhadap fluktuasi Rupiah terhadap Dolar AS sampai dengan nilai tertentu.
Sebagian pinjaman Grup MBMA juga dilakukan dalam Dolar AS. Lebih lanjut, mata uang pelaporan
Perseroan saat ini dilakukan dalam Dolar AS. Oleh karena itu, perubahan nilai tukar mata uang asing
terhadap Rupiah dapat memengaruhi pendapatan dan biaya Perseroan dalam Dolar AS sehingga dapat
mengakibatkan penurunan laba setelah pajak Grup MBMA dalam Dolar AS.


                                                 141
Page 194
Rupiah pada umumnya dapat ditukar dan dipindahtangankan secara bebas (kecuali bank-bank di
Indonesia yang tidak dapat mentransfer Rupiah kepada orang di luar Indonesia dan tidak dapat
melakukan transaksi tertentu selain dengan penduduk). Namun dari waktu ke waktu, Bank Indonesia
melakukan intervensi di pasar valuta asing sebagai kelanjutan dari kebijakannya, baik dengan menjual
Rupiah maupun menggunakan cadangan devisanya untuk membeli Rupiah. Grup MBMA tidak dapat
menjamin bahwa Rupiah tidak akan mengalami volatilitas terhadap mata uang lainnya, termasuk Dolar
AS, yang berkelanjutan, bahwa kebijakan nilai tukar mengambang Bank Indonesia saat ini tidak akan
diubah, atau bahwa Pemerintah Indonesia akan mengambil tindakan tambahan untuk menstabilkan
atau mempertahankan nilai tukar Rupiah, atau bahwa salah satu dari tindakan ini, jika dilakukan, akan
berhasil.


D.		     Risiko bagi investor

a.   Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum
     Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi
     dan Sukuk Mudharabah sebagai investasi jangka panjang.

b.   Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Bunga
     Obligasu dan Pokok Obligasi maupun pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
     dan Dana Sukuk Mudharabah pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk
     memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
     merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.

 M A N A J E M E N P E R S E R O A N M E N YATA K A N B A H WA S E M U A R I S I K O M AT E R I A L
 YANG DIHADAPI PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH
 DIUNGKAPKAN. RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM DI ATAS TELAH DISUSUN
 BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA
 KEUANGAN PERSEROAN.




                                                142
Page 195
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
		AKUNTAN PUBLIK


Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material
terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Grup MBMA yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor
Independen tertanggal 19 Mei 2025 atas laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang
telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International)
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00427/2.1068/AU.1/05/0119-3/1/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025 dan ditandatangani
oleh Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian,
sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif,selain hal sebagai berikut:

•   Pada bulan Mei dan Juni 2025, Perseroan melakukan penarikan atas Perjanjian Fasilitas Kredit
    Bergulir US$100.000.000 sebesar US$37.000.000.




                                                143
Page 196
VIII.		 KETERANGAN TENTANG PERSEROAN,
			 KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
			DAN PROSPEK USAHA


A.		     Keterangan tentang Perseroan


1.		     Riwayat singkat Perseroan

Perseroan (pertama kali didirikan dengan nama PT Hamparan Logistik Nusantara), berkedudukan
di Jakarta Selatan, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas berdasarkan Akta Pendirian
No. 66 tanggal 20 Agustus 2019, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta,
yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0041804.
AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 22 Agustus 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0145851.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 22 Agustus 2019 serta
telah diumumkan dalam BNRI No. 80 tanggal 7 Oktober 2022, Tambahan Berita Negara No. 34684
(“Akta Pendirian”). Berdasarkan Akta Pendirian, kegiatan usaha Perseroan pada waktu pertama kali
didirikan adalah berusaha di bidang aktivitas perusahaan holding, aktivitas konsultasi manajemen
lainnya, pergudangan dan penyimpanan, serta pergudangan dan penyimpanan lainnya.

Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan
saham Perseroan adalah sebagai berikut:

Keterangan                                                  Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
                                                                        Jumlah Nilai Nominal
                                                      Jumlah Saham                                 (%)
                                                                                 (Rp)
Modal Dasar                                                      10.000           10.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  PT Provident Capital Indonesia                                  2.499            2.499.000.000    99,96
  PT Provident Indonesia                                              1                1.000.000     0,04
Jumlah Modal Disetor dan Ditempatkan Penuh                        2.500            2.500.000.000   100,00
Saham dalam Portepel                                              7.500            7.500.000.000


Pada tahun 2022, Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT Merdeka Battery Materials
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 46 tanggal 11 Juli 2022, yang dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh pengesahan
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0048145.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 12 Juli 2022
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0133147.AH.01.11.
TAHUN 2022 tanggal 12 Juli 2022.

Pada tahun 2023, sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham, Perseroan melakukan perubahan
nama menjadi PT Merdeka Battery Materials Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham No. 7 tanggal 4 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Muhammad Muazzir, S.H., M.Kn., sebagai
pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
telah memperoleh pengesahan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0000594.AH.01.02.
TAHUN 2023 tanggal 5 Januari 2023 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0001642 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0001880.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 5 Januari 2023.




                                                144
Page 197
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 31
tanggal 6 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahaan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0221318 tanggal 13 Desember 2024
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0271690.AH.01.11.
Tahun 2024 tanggal 13 Desember 2024 (“Akta No. 31/2024”). Berdasarkan Akta No. 31/2024, para
pemegang saham Perseroan menyetujui antara lain perubahan Pasal 18 ayat (3) anggaran dasar Perseroan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk
berusaha dalam aktivitas perusahaan holding dan konsultasi manajemen lainnya. Untuk mencapai maksud
dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama, sebagai berikut:

(i) aktivitas perusahaan holding, termasuk kepemilikan dan/atau penguasaan grup perusahaan anaknya
    (Kode KBLI 64200);

(ii) aktivitas konsultasi manajemen lainnya di mana kegiatan utamanya (sebagaimana relevan) adalah
     memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
     manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan
     keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya
     manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi (Kode KBLI 70209).

Untuk mencapai maksud dan tujuan serta untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut
di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan penunjang, sebagai berikut:

(i) jasa yang diberikan sebagai penasihat (counselors) dan perunding (negotiators) dalam merancang
    merger dan akuisisi perusahaan (Kode KBLI 64200);

(ii) menyediakan jasa mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
     organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan
     dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber
     daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini
     dapat mencakup bantuan keuangan, nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen,
     konsultasi manajemen olah agronomis dan agrikultural ekonomis pada bidang pertanian dan
     sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur
     pengawasan anggaran belanja, pemberian pendanaan, nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan
     masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen
     dan lain-lain, termasuk namun tidak terbatas pada jasa pelayanan studi investasi infrastruktur (Kode
     KBLI 64200).

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar dan KBLI adalah berusaha dalam aktivitas
perusahaan holding (Kode KBLI 64200) dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya (Kode KBLI
70209), namun kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah perusahaan induk atas
grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral lainnya, pengolahan dan kegiatan
usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal.

Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta.




                                                  145
Page 198
2.           Kejadian penting yang memengaruhi perkembangan usaha Perseroan

Berikut merupakan kejadian penting yang terjadi pada Perseroan sejak didirikan sampai dengan tanggal
Prospektus ini diterbitkan:

            Tanggal                                               Keterangan
Maret 2022              - Perseroan mengakuisisi 100,0% kepemilikan langsung di MED, yang merupakan perusahaan
                          induk dari sejumlah perusahaan yang menyediakan infrastruktur pendukung untuk Tambang SCM
                          dan Smelter RKEF. Melalui akuisisi saham MED, Perseroan secara tidak langsung memperoleh
                          kepemilikan sebesar 32,0% di PT IKIP.
                        - Perseroan mengakuisisi 95,3% kepemilikan langsung di MIN, yang memiliki 51% saham di SCM,
                          perusahaan tambang, serta 49,0% saham dan 28,4% saham masing-masing di CSID dan BSID,
                          perusahaan pelaksana proyek Smelter RKEF CSID dan BSID.
April 2022              - MIN melakukan penyertaan saham baru di CSID dan BSID masing-masing sebesar 1,1% saham
                          dan 21,7% saham, sehingga menyebabkan MIN memiliki 50,1% saham masing-masing di CSID
                          dan BSID.
Mei 2022                - Perseroan menerbitkan 7.331.650 saham baru yang sebagian diambil bagian oleh MEN sebesar
                          4.082.677 saham, sehingga MEN memiliki sebesar 55,67% dari seluruh modal ditempatkan dan
                          modal disetor di Perseroan. Sebagai hasilnya, MDKA yang memiliki sebesar 99,99% di MEN,
                          menjadi pemegang saham pengendali Perseroan.
                        - Perseroan memperoleh pengendalian dengan melakukan penyertaan saham baru sebesar 50,1%,
                          di ZHN, perusahaan pelaksana proyek untuk Smelter RKEF ZHN, yang pada saat itu sedang
                          dibangun.
Juni 2022               - Perseroan menambah kepemilikan langsung di MIN sehingga kepemilikan saham Perseroan di
                          MIN meningkat dari 95,30% menjadi 99,99%.
                        - Perseroan menerbitkan 584.007 saham baru yang sebagian diambil bagian oleh MEN sebesar
                          292.907 saham, sehingga MEN memiliki sebesar 55,26% dari seluruh modal ditempatkan dan
                          modal disetor di Perseroan.
Juli 2022               - Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT Merdeka Battery Materials.
Desember 2022           - Perseroan mendirikan Merdeka Battery Materials (Malaysia) Sdn. Bhd. (“MBMA MY”) dan
                          Merdeka Battery Materials (Sarawak) Sdn. Bhd. (“MBMA SW”), yang merupakan Perusahaan
                          Anak yang didirikan di Malaysia dan dimiliki masing-masing sebesar 100,0% oleh Perseroan
                          secara langsung.
                        - Perseroan menerbitkan 911.479 saham baru yang seluruhnya diambil bagian oleh MEN, sehingga
                          MEN memiliki sebesar 59,88% dari seluruh modal ditempatkan dan modal disetor di Perseroan.
                        - Perseroan melakukan penyertaan saham baru di BPI yang mengakibatkan Perseroan memiliki
                          66,4% kepemilikan saham di BPI, perusahaan yang memegang 80,0% kepemilikan saham di MTI,
                          perusahaan pelaksana yang memiliki AIM I.
Januari 2023            - Perseroan secara langsung maupun tidak langsung mengakuisisi 33,6% kepemilikan saham di
                          BPI, sehingga Perseroan memiliki 100,0% kepemilikan efektif di BPI.
                        - Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT Merdeka Battery Materials Tbk.
April 2023              - Perseroan tercatat sebagai perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Mei 2023                - Perseroan melakukan penyelesaian transaksi pengambilalihan 60,0% kepemilikan saham di HNMI,
                          perusahaan pelaksana fasilitas Konverter Nikel Matte, dengan cara (i) penerbitan 27.527 saham
                          baru HNMI yang seluruhnya diambil bagian oleh Perseroan; dan (ii) pembelian saham HNMI
                          yang dijual oleh Plenceed International Industrial Limited (“Plenceed”) dan Perlux Limited
                          masing-masing sebanyak 36.909 saham dan 80 saham.
Oktober 2023            - Perseroan mendirikan MIA, yang merupakan Perusahaan Anak di mana Perseroan memiliki 100,0%
                          kepemilikan efektif di MIA.
November 2023           - Perseroan melalui MIA melakukan penyertaan saham baru di PT ESG sebesar 28.050.000 saham,
                          sehingga menyebabkan MIA memiliki 55,0% kepemilikan saham di PT ESG, perusahaan pelaksana
                          proyek HPAL ESG. Hal ini merupakan pelaksanaan Perjanjian JV HPAL dengan Grup GEM untuk
                          membangun pabrik HPAL dengan kapasitas sebesar 30.000 tpa NiEq yang terkandung dalam MHP.
Juni 2024               - Perseroan telah mendapatkan persetujuan pemegang saham sehubungan dengan rencana Perseroan
                          untuk melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
                          (“PMHMETD I”) dalam jumlah sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh
                          saham yang ditempatkan dan disetor penuh oleh Perseroan pada saat tanggal keterbukaan informasi,
                          dalam RUPS Tahunan yang diselenggarakan pada tanggal 21 Juni 2024. Pengumuman Keterbukaan
                          Informasi dan Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi kepada para pemegang
                          saham Perseroan dalam rangka rencana PMHMETD I masing-masing telah dilakukan pada tanggal
                          15 Mei 2024 dan 30 Mei 2024.




                                                        146
Page 199
        Tanggal                                                   Keterangan
                         - MIA menerbitkan saham baru yang diambil bagian oleh Perseroan dan Arniko, sehingga
                           menyebabkan 55% saham MIA setelah penerbitan tersebut dimiliki oleh Arniko dan sisanya 45%
                           dimiliki oleh Perseroan. Sebagai akibatnya, Perseroan kehilangan pengendalian terhadap MIA
                           dan MIA tidak dikonsolidasikan sejak tanggal 5 Juni 2024. Sehubungan dengan hal ini, Perseroan
                           telah melakukan Pengumuman Ringkasan Rancangan Pengambilalihan pada Harian Terbit pada
                           tanggal 16 Februari 2024. Perseroan juga telah menandatangani Perjanjian Opsi Jual Beli dengan
                           Arniko pada tanggal 28 Mei 2024 yang memberikan hak opsi kepada Perseroan untuk membeli
                           kembali saham milik Arniko dalam MIA.
                         - PT ESG menerbitkan saham baru yang diambil bagian salah satunya oleh MIA sebesar 79.950.000
                           saham, sehingga MIA memiliki sebesar 60% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor di
                           PT ESG.
Desember 2024            - Perseroan telah mendapatkan persetujuan pemegang saham independen sehubungan dengan rencana
                           Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                           Dahulu (“PMTHMETD I”) dalam jumlah sebanyak-banyaknya 10.799.541.990 saham atau paling
                           banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau
                           modal disetor yang tercantum dalam perubahan anggaran dasar yang telah diberitahukan dan
                           diterima menteri yang berwenang pada saat pengumuman RUPS Luar Biasa, dalam RUPS Luar
                           Biasa yang diselenggarakan pada tanggal 6 Desember 2024. Pengumuman Keterbukaan Informasi
                           dan Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham
                           Perseroan dalam rangka PMTHMETD I masing-masing telah dilakukan pada tanggal 30 Oktober
                           2024 dan 29 November 2024.



3.       Perkembangan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham
         Perseroan

Perkembangan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan selama
dua tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran adalah sebagai berikut:

Tahun 2023

Berdasarkan (a) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 14 tanggal
7 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0075675 tanggal 12 Juni 2023 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkum di bawah No. AHU-0107657.AH.01.11.
TAHUN 2023 tanggal 12 Juni 2023 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 4 tanggal 12 Januari
2024, Tambahan Berita Negara No. 1438, di mana para pemegang saham Perseroan menyetujui antara
lain, sehubungan dengan telah selesai dilaksanakannya Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan,
peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari sebelumnya Rp9.644.542.000.000 menjadi
Rp10.799.541.990.000; dan (b) DPS Perseroan per 31 Desember 2023, struktur permodalan, susunan
pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:

Keterangan                                                              Nilai Nominal Rp100 per saham
                                                                                  Jumlah Nilai Nominal
                                                               Jumlah Saham                                      %
                                                                                          (Rp)
Modal Dasar                                                      350.000.000.000       35.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   PT Merdeka Energi Nusantara                                     54.045.287.677         5.404.528.767.700        50,04
   Garibaldi Thohir                                                 9.136.659.400           913.665.940.000         8,46
   Huayong International (Hong Kong) Limited                        8.149.060.000           814.906.000.000         7,55
   PT Alam Permai                                                   5.861.079.300           586.107.930.000         5,43
   Winato Kartono                                                   2.361.003.614           236.100.361.400         2,19
   Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                          28.442.329.909         2.844.232.990.900        26,33
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                        107.995.419.900        10.799.541.990.000       100,00
Sisa Saham dalam Portepel                                         242.004.580.100        24.200.458.010.000


Tahun 2024

Berdasarkan (a) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 190 tanggal 21 Juni
2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-


                                                         147
Page 200
0037618.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 25 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0125794.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 25 Juni 2024 serta
telah diumumkan dalam BNRI No. 56 tanggal 12 Juli 2024 Tambahan Berita Negara No. 20475, di
mana para pemegang saham Perseroan menyetujui, antara lain peningkatan modal dasar Perseroan dari
sebelumnya Rp35.000.000.000.000 menjadi Rp43.000.000.000.000 (“Akta No. 190/2024”); dan (b)
DPS Perseroan per 31 Desember 2024, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan
saham Perseroan adalah sebagai berikut:

Keterangan                                                           Nilai Nominal Rp100 per saham
                                                                               Jumlah Nilai Nominal
                                                            Jumlah Saham                                   %
                                                                                       (Rp)
Modal Dasar                                                   430.000.000.000       43.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   PT Merdeka Energi Nusantara                                 54.045.287.677         5.404.528.767.700    50,044
   Huayong International (Hong Kong) Limited                    8.149.060.000           814.906.000.000     7,546
   PT Alam Permai                                               5.861.079.300           586.107.930.000     5,427
   Winato Kartono                                               2.192.848.313           219.284.831.300     2,031
   Anthony Kartono Tan                                             10.915.500             1.091.550.000     0,010
   Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                      37.736.229.110         3.773.622.911.000    34,942
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                    107.995.419.900        10.799.541.990.000   100,000
Sisa Saham dalam Portepel                                     322.004.580.100        32.200.458.010.000


Tahun 2025

Berdasarkan (a) Akta No. 190/2024; dan (b) DPS Perseroan per 31 Mei 2025, struktur permodalan,
susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:

Keterangan                                                           Nilai Nominal Rp100 per saham
                                                                               Jumlah Nilai Nominal
                                                            Jumlah Saham                                   %
                                                                                       (Rp)
Modal Dasar                                                   430.000.000.000       43.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   PT Merdeka Energi Nusantara                                 54.045.287.677         5.404.528.767.700    50,044
   Huayong International (Hong Kong) Limited                    8.149.060.000           814.906.000.000     7,546
   PT Alam Permai                                               5.896.520.600           589.652.060.000     5,460
   Winato Kartono                                               2.192.848.313           219.284.831.300     2,031
   Anthony Kartono Tan                                             10.915.500             1.091.550.000     0,010
   Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                      37.700.787.810         3.770.078.781.000    34,910
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                    107.995.419.900        10.799.541.990.000   100,000
Sisa Saham dalam Portepel                                     322.004.580.100        32.200.458.010.000



4.        Perizinan yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memperoleh izin-izin
pokok sebagai berikut:

No.     Perusahaan                       Izin                                        Keterangan
1.    Perseroan      Nomor Induk Berusaha (“NIB”) Berbasis Risiko NIB ini berlaku selama Perseroan menjalankan
                     No. 9120009882981 tanggal 28 Agustus 2019 yang kegiatan usahanya.
                     dicetak pada tanggal 17 Juli 2024, yang dikeluarkan
                     oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online
                     Single Submission (“Lembaga OSS”).
2.    SCM            NIB Berbasis Risiko No. 9120104170125 tanggal NIB ini berlaku selama SCM menjalankan kegiatan
                     2 Januari 2019 dengan perubahan ke-15 pada usahanya.
                     tanggal 8 Februari 2023, yang dikeluarkan oleh
                     Lembaga OSS.




                                                      148
Page 201
No.   Perusahaan                              Izin                                                    Keterangan
                   IUP-OP berdasarkan Keputusan Kepala Badan IUP-OP SCM ini diterbitkan untuk melaksanakan
                   Koordinasi Penanaman Modal No. 67/1/IUP/ pertambangan nikel yang berlokasi di Kecamatan
                   PMA/2019 tanggal 18 November 2019 tentang Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi
                   Persetujuan Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan Tenggara. IUP-OP SCM berlaku sampai dengan
                   Operasi Produksi Mineral Logam Dalam Rangka 14 September 2037.
                   Penanaman Modal Asing Komoditas Nikel Kepada
                   PT Sulawesi Cahaya Mineral Seluas 21.100 Ha di
                   Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi
                   Sulawesi Tenggara (“IUP-OP SCM”).
                   Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (“IPPKH”) IPPKH ini diterbitkan untuk melaksanakan kegiatan
                   berdasarkan Keputusan Kepala Badan Koordinasi pembangunan jalur konveyor, jalan maintenance,
                   P e n a n a m a n M o d a l R e p u b l i k I n d o n e s i a dan laydown area SCM. IPPKH berlaku sampai
                   No. SK.129/1/KLHK/2020 tentang Izin Pinjam dengan 14 September 2037.
                   Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pembangunan
                   Jalur Konveyor, Jalan Maintenance, dan Laydown
                   Area Atas Nama PT Sulawesi Cahaya Mineral
                   Seluas ±294,44 Ha pada Kawasan Hutan Produksi
                   Te r b a t a s , H u t a n P r o d u k s i Te t a p , d a n H u t a n
                   Produksi Yang Dapat Dikonversi di Kabupaten
                   Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah tanggal
                   02 Juli 2020 (“IPPKH SK 129/2020”), sebagaimana
                   ditindaklanjuti oleh Keputusan Menteri Lingkungan
                   Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
                   No. SK.485/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/2/2021
                   tentang Penentapan Areal Kerja Izin Pinjam Pakai
                   Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pembangunan Jalur
                   Konveyor, Jalan Maintenance, dan Laydown Area
                   pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas, Hutan
                   Produksi Tetap, dan Hutan Produksi Yang Dapat
                   Dikonversi Atas Nama PT Sulawesi Cahaya Mineral
                   di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah
                   Seluas ±294,34 Ha tanggal 4 Februari 2021.
                   IPPKH SK 129/2020 telah direvisi terakhir
                   melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
                   Kehutanan Republik Indonesia No. 1388 Tahun
                   2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan
                   Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
                   Republik Indonesia No. SK.129/1/KLHK/2020
                   tanggal 2 Juli 2020 tentang Izin Pinjam Pakai
                   Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pembangunan Jalur
                   Konveyor, Jalan Maintenance, dan Laydown Area
                   Atas Nama PT Sulawesi Cahaya Mineral Seluas
                   ±294,44 Ha pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas,
                   Hutan Produksi Tetap, dan Kawasan Hutan Produksi
                   Yang Dapat Dikonversi di Kabupaten Morowali,
                   Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 2 Oktober 2024.
                   Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (“PPKH”) PPKH ini diterbitkan untuk melaksanakan kegiatan
                   untuk Eksplorasi Lanjutan berdasarkan Keputusan eksplorasi lanjutan pada tahap operasi produksi nikel
                   M e n t e r i L i n g k u n g a n H i d u p d a n K e h u t a n a n yang berlokasi di, Kabupaten Konawe, Provinsi
                   R e p u b l i k I n d o n e s i a N o . S K . 2 3 0 / M E N L H K / Sulawesi Tenggara. PPKH berlaku dua tahun sampai
                   S E T J E N / P L A . 0 / 3 / 2 0 2 3 t e n t a n g P e r s e t u j u a n dengan 15 Maret 2025.
                   Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan
                                                                                             Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, PPKH
                   Eksplorasi Lanjutan pada Tahap Operasi Produksi
                                                                                             ini sedang dalam proses pengurusan perpanjangan
                   Nikel Atas Nama PT Sulawesi Cahaya Mineral
                                                                                             oleh SCM.
                   Seluas ±1.143,93 Ha pada Kawasan Hutan Produksi
                   Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi Tetap di
                   Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara
                   tanggal 15 Maret 2023.
                   PPKH Operasi Produksi berdasarkan Keputusan PPKH ini diterbitkan untuk melaksanakan kegiatan
                   Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik operasi produksi nikel yang berlokasi di, Kabupaten
                   Indonesia No. 858 Tahun 2024 tentang Perubahan Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. PPKH berlaku
                   Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Berupa sampai dengan 14 September 2037.
                   Penggabungan dan Penambahan Areal Persetujuan
                   Pe n g g u n a a n Ka wa s a n H u t an U n t u k K eg i at an
                   Operasi Produksi Nikel dan Sarana Penunjangnya
                   atas nama PT Sulawesi Cahaya Mineral seluas
                   ±2.347,14 Ha Menjadi seluas ±3.033,61 Ha pada
                   Kawasan Hutan Produksi Terbatas, Kawasan Hutan
                   Produksi Tetap, dan Kawasan Hutan Produksi Yang
                   Dapat Dikonversi di Kabupaten Konawe Provinsi
                   Sulawesi Tenggara tanggal 17 Juli 2024.




                                                              149
Page 202
No.    Perusahaan                              Izin                                                    Keterangan
                    Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (“IPSDA”) I P S D A i n i b e r l a k u s e p a n j a n g u m u r l a y a n a n
                    berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum konstruksi yang dibangun SCM.
                    dan Perumahan Rakyat No. 110/KPTS/M/2024
                    tanggal 18 Januari 2024, yang dikeluarkan oleh
                    Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
                    IPSDA berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan IPSDA ini berlaku sampai dengan tanggal 18 Januari
                    Umum dan Perumahan Rakyat No. 61/KPTS/M/2024 2029.
                    tanggal 18 Januari 2024, yang dikeluarkan oleh
                    Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
                    I z i n U s a h a P e n y e d i a a n T e n a g a L i s t r i k IUPTLS ini berlaku sampai dengan tanggal 14 Juni
                    U n t u k K e p e n t i n g a n S e n d i r i ( “ I U P T L S ” ) 2033.
                    No. 912010417012500010003 tanggal 14 Juni
                    2023, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas
                    Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
                    Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara.
3.    CSID          NIB No. 8120014022298 tanggal 29 Oktober 2018 NIB ini berlaku selama CSID melaksanakan kegiatan
                    dengan perubahan ke-3 tanggal 9 Mei 2022, yang usahanya.
                    dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
                    Izin Usaha Industri (“IUI”) tanggal 9 Januari 2019, IUI ini diterbitkan untuk melaksanakan kegiatan
                    yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.                  industri pembuatan logam dasar bukan besi,
                                                                        yang berlaku selama CSID menjalankan kegiatan
                                                                        usahanya.
4.    BSID          NIB No. 9120202190576 tanggal 7 Januari 2019 NIB ini berlaku selama BSID melaksanakan kegiatan
                    dengan perubahan ke-1 tanggal 19 November 2021, usahanya.
                    yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
                    IUI tanggal 13 Maret 2019 dengan perubahan ke-2 IUI ini diterbitkan untuk melaksanakan kegiatan
                    tanggal 19 Februari 2020, yang dikeluarkan oleh i n d u s t r i p e m b u a t a n l o g a m d a s a r b u k a n b e s i ,
                    Lembaga OSS.                                    yang berlaku selama BSID menjalankan kegiatan
                                                                    usahanya.
5.    ABP           NIB No. 9120207423108 tanggal 30 April 2019 NIB ini berlaku selama ABP menjalankan kegiatan
                    dengan perubahan ke-5 tanggal 4 April 2023, yang usahanya.
                    dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
                    IUP-OP berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi I U P - O P A B P i n i b e r l a k u s a m p a i d e n g a n
                    Tengah No. 540/609/IUP-OP/DPMPTSP/2020 10 Desember 2025.
                    Tahun 2020 tanggal 10 Desember 2020 tentang
                    Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan
                    Eksplorasi Batuan Menjadi Izin Usaha Pertambangan
                    Operasi Produksi Batuan PT Anugerah Batu Putih
                    (“IUP-OP ABP”).
6.    MIN           NIB No. 0220003600917 tanggal 1 Juni 2020 NIB ini berlaku selama MIN menjalankan kegiatan
                    dengan perubahan ke-12 tanggal 22 Maret 2023, usahanya.
                    yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
7.    BPI           NIB No. 0220003272871 tanggal 27 Februari 2020 NIB ini berlaku selama BPI menjalankan kegiatan
                    dengan perubahan ke-1 tanggal 4 Januari 2024, yang usahanya.
                    dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
8.    MTI           NIB No. 1207000311293 tanggal 19 Maret 2021 NIB ini berlaku selama MTI menjalankan kegiatan
                    dengan perubahan ke-1 tanggal 12 Mei 2023, yang usahanya.
                    dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
                    IUPTLS No. 120700031129300150001 tanggal IUPTLS ini berlaku selama MTI menjalankan
                    26 Agustus 2022, yang dikeluarkan oleh Lembaga kegiatan usahanya.
                    OSS.
                    Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”), yang PBG sehubungan dengan rencana konstruksi AIM
                    dikeluarkan oleh Plt. Kepala Dinas Penanaman I di Desa Labota, Bahodopi, Morowali, Sulawesi
                    Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tengah, dengan peruntukan bangunan gedung untuk,
                    Morowali atas nama Bupati Morowali, dengan antara lain penyimpanan bahan baku, instalasi
                    rincian sebagai berikut:                         produksi, kantor, ruang pengeringan dan penyerapan,
                                                                     dan lain sebagainya.
                    - PBG No. SK-PBG-720610-27122022-001
                       tanggal 27 Desember 2022;
                    - PBG No. SK-PBG-720610-27122022-002
                       tanggal 27 Desember 2022;
                    - PBG No. SK-PBG-720610-27122022-003
                       tanggal 27 Desember 2022;
                    - PBG No. SK-PBG-720610-27122022-004
                       tanggal 27 Desember 2022;
                    - PBG No. SK-PBG-720610-27122022-005
                       tanggal 27 Desember 2022;




                                                               150
Page 203
No.   Perusahaan                      Izin                       Keterangan
                   - PBG No. SK-PBG-720610-27122022-006
                     tanggal 27 Desember 2022;
                   - PBG No. SK-PBG-720610-27122022-007
                     tanggal 27 Desember 2022;
                   - PBG No. SK-PBG-720610-27122022-008
                     tanggal 27 Desember 2022;
                   - PBG No. SK-PBG-720610-27122022-009
                     tanggal 27 Desember 2022;
                   - PBG No. SK-PBG-720610-27122022-10 tanggal
                     27 Desember 2022;
                   - PBG No. SK-PBG-720610-27122022-11 tanggal
                     27 Desember 2022;
                   - PBG No. SK-PBG-720610-27122022-12 tanggal
                     27 Desember 2022;
                   - PBG No. SK-PBG-720610-27122022-13 tanggal
                     27 Desember 2022;
                   - PBG No. SK-PBG-720610-27122022-14 tanggal
                     27 Desember 2022;
                   - PBG No. SK-PBG-720610-27122022-15 tanggal
                     27 Desember 2022;
                   - PBG No. SK-PBG-720610-27122022-16 tanggal
                     27 Desember 2022;
                   - PBG No. SK-PBG-720610-27122022-17 tanggal
                     27 Desember 2022;
                   - PBG No. SK-PBG-720610-27122022-18 tanggal
                     27 Desember 2022;
                   - PBG No. SK-PBG-720610-27122022-19 tanggal
                     27 Desember 2022;
                   - PBG No. SK-PBG-720610-27122022-20 tanggal
                     27 Desember 2022;
                   - PBG No. SK-PBG-720610-27122022-21 tanggal
                     27 Desember 2022;
                   - PBG No. SK-PBG-720610-03012023-001
                     tanggal 3 Januari 2023;
                   - PBG No. SK-PBG-720610-03012023-002
                     tanggal 3 Januari 2023;
                   - PBG No. SK-PBG-720610-03012023-003
                     tanggal 3 Januari 2023;
                   - PBG No. SK-PBG-720610-03012023-004
                     tanggal 3 Januari 2023;
                   - PBG No. SK-PBG-720610-03012023-005
                     tanggal 3 Januari 2023;
                   - PBG No. SK-PBG-720610-03012023-006
                     tanggal 3 Januari 2023;
                   - PBG No. SK-PBG-720610-03012023-007
                     tanggal 3 Januari 2023;
                   - PBG No. SK-PBG-720610-03012023-008
                     tanggal 3 Januari 2023;
                   - PBG No. SK-PBG-720610-03012023-009
                     tanggal 3 Januari 2023;
                   - PBG No. SK-PBG-720610-03012023-10 tanggal
                     3 Januari 2023;
                   - PBG No. SK-PBG-720610-03012023-11 tanggal
                     3 Januari 2023;
                   - PBG No. SK-PBG-720610-03012023-12 tanggal
                     3 Januari 2023;
                   - PBG No. SK-PBG-720610-03012023-13 tanggal
                     3 Januari 2023;
                   - PBG No. SK-PBG-720610-03012023-14 tanggal
                     3 Januari 2023;
                   - PBG No. SK-PBG-720610-03012023-15 tanggal
                     3 Januari 2023;
                   - PBG No. SK-PBG-720610-03012023-16 tanggal
                     3 Januari 2023;
                   - PBG No. SK-PBG-720610-03012023-17 tanggal
                     3 Januari 2023;
                   - PBG No. SK-PBG-720610-03012023-18 tanggal
                     3 Januari 2023;
                   - PBG No. SK-PBG-720610-03012023-19 tanggal
                     3 Januari 2023;
                   - PBG No. SK-PBG-720610-09022023-001
                     tanggal 9 Februari 2023; dan
                   - PBG No. SK-PBG-720610-09022023-002
                     tanggal 9 Februari 2023.




                                                  151
Page 204
No.     Perusahaan                              Izin                                                    Keterangan
                      Sertifikat Standar No. 12070003112930010 tanggal U n t u k K B L I 2 0 11 4 – I n d u s t r i K i m i a D a s a r
                      7 Maret 2022, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. Anorganik Lainnya, Sertifikat Standar ini belum
                                                                       terverifikasi. Dalam hal MTI akan melakukan
                                                                       operasional dan/atau komersial kegiatan usahanya,
                                                                       maka MTI harus memperoleh Sertifikat Standar yang
                                                                       telah terverifikasi.
                      Izin Stasiun Radio (“ISR”) tanggal 28 Januari 2025, ISR ini berlaku sampai dengan 27 Januari 2030.
                      yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi
                      dan Digital Republik Indonesia, dengan rincian
                      sebagai berikut:
                      -   ISR No. 02949005-000SU/0620252030;
                      -   ISR No. 02949006-000SU/0620252030;
                      -   ISR No. 02949007-000SU/2620252030;
                      -   ISR No. 02949008-000SU/2620252030;
                      -   ISR No. 02949009-000SU/0620252030;
                      -   ISR No. 02949010-000SU/0620252030;
                      -   ISR No. 02949011-000SU/2620252030;
                      -   ISR No. 02949012-000SU/0620252030;
                      -   ISR No. 02949013-000SU/0620252030;
                      -   ISR No. 02949346-000SU/2620252030;
                      -   ISR No. 02949347-000SU/0620252030; dan
                      -   ISR No. 02949348-000SU/0620252030.
                      Izin No. 12070003112930012 tanggal 22 September Izin ini diterbitkan untuk melaksanakan kegiatan
                      2023, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.        usaha dengan KBLI No. 61992 (Aktivitas
                                                                      Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri)
                                                                      pada lokasi usaha Morowali industrial Park,
                                                                      Kecamatan Bahodopi, Kawasan Industri Morowali,
                                                                      Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Izin ini
                                                                      berlaku selama MTI menjalankan kegiatan usaha.
9.    MED             NIB No. 9120202802036 tanggal 23 Agustus 2019 NIB ini berlaku selama MED menjalankan kegiatan
                      dengan perubahan ke-5 tanggal 21 Maret 2023, yang usahanya.
                      dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
10.   PT Cahaya       NIB No. 9120005120026 tanggal 2 Januari 2019 NIB ini berlaku selama CHL menjalankan kegiatan
      Hutan Lestari   dengan perubahan ke-1 tanggal 11 Maret 2019, yang usahanya.
      (“CHL”)         dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
11.   ZHN             NIB No. 1256000501298 tanggal 19 Mei 2021, yang NIB ini berlaku selama ZHN menjalankan kegiatan
                      dikeluarkan oleh Lembaga OSS.                   usahanya.
                      IUI No. 12560005012980002 tanggal 16 Oktober IUI ini diterbitkan untuk melaksanakan kegiatan
                      2023, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.     industri pembuatan logam dasar bukan besi dan
                                                                   berlaku selama ZHN melakukan kegiatan usaha.
                      PBG, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas PBG di Desa Fatufia, Bahodopi, Morowali,
                      Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Sulawesi Tengah, dengan peruntukan bangunan
                      Pintu Daerah Kabupaten Morowali, dengan rincian gedung untuk, antara lain #1 bag filter, control
                      sebagai berikut:                                room, gudang ore kering, kolam sirkulasi bersih,
                                                                      p a b r i k s m e l t e r, p a b r i k t u n g k u ro a s t i n g # 1 ,
                      - PBG No. SK-PBG-720610-05022025-017 tanggal
                                                                      pabrik tungku roasting #2 dan pembilasan terak
                        5 Februari 2025;
                                                                      pendinginan kolam sirkulasi.
                      - PBG No. SK-PBG-720610-05022025-016 tanggal
                        5 Februari 2025;
                      - PBG No. SK-PBG-720610-05022025-015 tanggal
                        5 Februari 2025;
                      - PBG No. SK-PBG-720610-05022025-019 tanggal
                        5 Februari 2025;
                      - PBG No. SK-PBG-720610-05022025-001 tanggal
                        5 Februari 2025;
                      - PBG No. SK-PBG-720610-05022025-002 tanggal
                        5 Februari 2025;
                      - PBG No. SK-PBG-720610-05022025-003 tanggal
                        5 Februari 2025; dan
                      - PBG No. SK-PBG-720610-05022025-004 tanggal
                        5 Februari 2025.
12.   PT Lestari Nusa NIB No. 2104220034226 tanggal 21 April 2022, NIB ini berlaku selama LNJS menjalankan kegiatan
      Jaya Semesta    yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.           usahanya.
      (“LNJS”)




                                                                 152
Page 205
No.     Perusahaan                                Izin                                                  Keterangan
13.   PT Konawe         NIB No. 2204220025014 tanggal 22 April 2022 NIB ini berlaku selama KCI menjalankan kegiatan
      Cahaya            dengan perubahan ke-4 tanggal 9 Oktober 2023, usahanya.
      Indonesia         yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
      (“KCI”)
14.   PT Cahaya         NIB No. 2104220038087 tanggal 21 April 2022 NIB ini berlaku selama CKA menjalankan kegiatan
      Kapur Alfa        dengan perubahan ke-1 tanggal 17 Februari 2023, usahanya.
      (“CKA”)           yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
15.   PT Sulawesi       NIB No. 2104220022188 tanggal 21 April 2022 NIB ini berlaku selama SBK menjalankan kegiatan
      Batu Kapur        dengan perubahan ke-1 tanggal 8 Februari 2023, usahanya.
      (“SBK”)           yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
16.   PT Sulawesi    NIB No. 1507220047646 tanggal 15 Juli 2022 NIB ini berlaku selama SAK menjalankan kegiatan
      Anugerah Kekal dengan perubahan ke-3 tanggal 17 Februari 2023, usahanya.
      (“PT SAK”)     yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
17.   PT Indonesia      NIB No. 1507220029343 tanggal 15 Juli 2022 NIB ini berlaku selama ICKS menjalankan kegiatan
      Cahaya Kekal      dengan perubahan ke-1 tanggal 17 Februari 2023, usahanya.
      Sulawesi          yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
      (“ICKS”)
18.   PT Indogreen      NIB No. 2104220038989 tanggal 21 April 2022 NIB ini berlaku selama ICS menjalankan kegiatan
      Cahaya Surya      dengan perubahan ke-2 tanggal 8 Februari 2023, usahanya.
      (“ICS”)           yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
19.   PT Ciptawana      NIB No. 9120306880029 tanggal 2 Agustus 2019, NIB ini berlaku selama CLM menjalankan kegiatan
      Lestari Mandiri   dengan perubahan ke-3 tanggal 8 Februari 2023, usahanya.
      (“CLM”)           yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
                        Izin Lingkungan yang ditetapkan tanggal 18 Januari I z i n L i n g k u n g a n i n i b e r l a k u s e l a m a C L M
                        2009, yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten menjalankan kegiatan usahanya.
                        Morowali melalui Lembaga OSS.
                        IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan I P P K H i n i d i t e r b i t k a n u n t u k m e l a k s a n a k a n
                        Republik Indonesia No. SK.698/Menhut-II/2010 pembangunan jalan angkutan kelapa sawit. IPPKH
                        tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk berlaku sampai dengan 17 Desember 2030.
                        Pembangunan Jalan Angkutan Kelapa Sawit Pada
                        Kawasan Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi
                        Tetap dan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi
                        Atas Nama PT Ciptawana Lestari Mandiri di
                        Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
                        Seluas 291,19 Ha.
20.   PT Kapur          NIB No. 2104220033892 tanggal 21 April 2022, NIB ini berlaku selama KMG menjalankan kegiatan
      Maxima            dengan perubahan ke-5 tanggal 8 Februari 2023, usahanya.
      Gemilang          yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
      (“KMG”)
21.   PT Cahaya         NIB No. 1407220074307 tanggal 14 Juli 2022, NIB ini berlaku selama CSK menjalankan kegiatan
      Sulawesi Kekal    dengan perubahan ke-8 tanggal 17 Februari 2023, usahanya.
      (“CSK”)           yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
22.   PT Lestari Jaya   NIB No. 1407220076028 tanggal 14 Juli 2022, NIB ini berlaku selama LJK menjalankan kegiatan
      Kekal (“LJK”)     dengan perubahan ke-3 tanggal 17 Februari 2023, usahanya.
                        yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
23.   PT Sulawesi       NIB No. 0220008701581 tanggal 18 Juli 2020, NIB ini berlaku selama SMI menjalankan kegiatan
      Makmur            dengan perubahan ke-5 tanggal 27 Maret 2023, usahanya.
      Indonesia         yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
      (“SMI”)
24.   PT Sulawesi       NIB No. 1303230063308 tanggal 13 Maret 2023, NIB ini berlaku selama SIP menjalankan kegiatan
      Industri Parama   yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS            usahanya.
      (“SIP”)
25.   HNMI              NIB No. 1221000122601 tanggal 20 Januari 2021 NIB ini berlaku selama HNMI menjalankan kegiatan
                        dengan perubahan ke-1 tanggal 9 November 2021, usahanya.
                        yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
                        IUI No. 12210001226010001 tanggal 17 September IUI ini berlaku selama HNMI menjalankan kegiatan
                        2021, yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi/ usahanya.
                        Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas
                        nama Menteri Perindustrian.
26.   MMID              NIB No. 1812230098397 tanggal 18 Desember NIB ini berlaku selama MMID menjalankan kegiatan
                        2023, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.  usahanya.
27.   MEU               NIB No. 0404240056024 tanggal 4 April 2024, yang NIB ini berlaku selama MEU menjalankan kegiatan
                        dikeluarkan oleh Lembaga OSS.                    usahanya.




                                                                  153
Page 206
5.		     Perjanjian penting

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian-
perjanjian penting baik dengan pihak-pihak Afiliasi maupun pihak ketiga untuk mendukung kegiatan
operasional Perseroan dan Perusahaan Anak, yaitu sebagai berikut:

5.1.		   Perjanjian penting dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi

a.   Perjanjian pinjam meminjam

     Perseroan

     -   Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000 yang berlaku efektif tanggal
         18 Desember 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan MDKA. MDKA merupakan
         pemegang saham pengendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MDKA menyediakan kepada
         Perseroan suatu akomodasi keuangan dengan batas fasilitas sebesar US$100.000.000 untuk
         tujuan keperluan korporasi umum, termasuk namun tidak terbatas pada modal kerja, pengeluaran
         modal dan operasional Perseroan, serta untuk mendukung kegiatan usaha Perusahaan Anak
         Perseroan dengan cara penyediaan utang dan/atau uang muka setoran modal. Tanggal jatuh
         tempo fasilitas jatuh pada ulang tahun kelima dari tanggal efektif perjanjian. Perjanjian ini
         dikenakan bunga Term SOFR ditambah dengan margin 5,50% per tahun.

         Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 24 Juni 2025 tercatat sebesar US$100.000.000.

     -   Perjanjian Utang Piutang tanggal 28 Maret 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan
         Amendemen Kedua atas Perjanjian Utang Piutang tertanggal 13 Februari 2025, yang dibuat
         oleh dan antara Perseroan dengan BPI. BPI merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
         Berdasarkan perjanjian ini, BPI setuju untuk menyediakan kepada Perseroan dana pembiayaan
         sejumlah maksimum US$70.000.000 atau dalam bentuk mata uang lain yang setara jumlahnya
         selama jangka waktu perjanjian. Perseroan wajib menggunakan dana pembiayaan untuk
         keperluan, termasuk namun tidak terbatas pada, keperluan umum Perseroan, belanja modal
         dan operasional, modal kerja dan keperluan lain yang diperlukan oleh Perseroan. Perjanjian
         ini dikenakan bunga senilai perjumlahan dari rata-rata tarif SOFR harian selama periode bunga
         ditambah dengan 4,75%. Tanggal jatuh tempo fasilitas adalah 28 Maret 2026.

         Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 24 Juni 2025 tercatat sebesar US$70.000.000.

     -   Perjanjian Utang Piutang tanggal 17 Oktober 2024, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
         dengan BPI. BPI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
         BPI setuju untuk menyediakan kepada Perseroan dana pembiayaan sejumlah maksimum
         US$8.000.000. Pinjaman akan digunakan untuk kegiatan sehari-hari Perseroan dan mendukung
         kegiatan usaha perusahaan anak atau entitas asosiasi dari Perseroan dengan cara penyediaan
         utang, penyetoran modal dan/atau uang muka setoran modal. Perjanjian ini dikenakan bunga
         senilai perjumlahan dari rata-rata tarif SOFR harian selama periode bunga ditambah dengan
         margin 4,75%. Tanggal jatuh tempo fasilitas adalah tanggal yang jatuh pada 12 bulan sejak
         tanggal perjanjian ini.

         Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 24 Juni 2025 tercatat sebesar US$7.500.000.

     Tambang SCM

     -   Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham tanggal 21 September 2023, yang dibuat oleh dan
         antara Perseroan dengan SCM. SCM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
         perjanjian ini, Perseroan menyediakan kepada SCM pinjaman sejumlah US$35.955.000. SCM
         akan menggunakan pinjaman tersebut untuk untuk modal kerja, meliputi antara lain biaya
         karyawan, biaya jasa profesional, pembayaran royalti ke kas negara, biaya pengangkutan dan
         bongkar muat, biaya pemeliharaan dan perbaikan, serta biaya penambangan SCM. Perjanjian



                                                 154
Page 207
    ini dikenakan bunga senilai penjumlahan dari rata-rata tarif 180 hari SOFR untuk setiap periode
    bunga ditambah dengan 4,75%. Tanggal jatuh tempo pinjaman adalah lima tahun sejak tanggal
    26 September 2023 atau waktu lainnya yang dapat diperpanjang sebagaimana disetujui secara
    tertulis oleh Perseroan dan SCM.

    Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 24 Juni 2025 tercatat sebesar US$25.688.700.

Smelter-Smelter RKEF

-   Perjanjian Pinjaman No. 05/SCM/XII/2020 tanggal 31 Desember 2021, sebagaimana terakhir
    diubah dengan Addendum Ketiga atas Perjanjian Pinjaman No. 05/SCM/XII/2020 yang
    berlaku efektif tanggal 31 Desember 2024, yang dibuat oleh dan antara SCM dengan CSID.
    SCM memiliki hubungan Afiliasi dengan CSID karena SCM dan CSID merupakan perusahaan
    terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, SCM menyediakan kepada CSID suatu
    fasilitas pinjaman dalam mata uang Rupiah sebesar Rp38.023.840.500 untuk mendukung biaya
    operasional CSID. Perjanjian ini tidak dikenakan bunga. Tanggal jatuh tempo fasilitas adalah
    tanggal 31 Desember 2025.

    Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 24 Juni 2025 tercatat sebesar Rp38.023.840.500.

    Pinjaman ini diberikan oleh SCM pada saat CSID masih dalam tahapan pengembangan sehingga
    membutuhkan dukungan modal kerja. Transaksi pinjam meminjam ini merupakan transaksi
    antar perusahaan dalam Grup MBMA, sehingga tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis
    yang menimbulkan benturan kepentingan.

AIM I

-   Perjanjian Fasilitas Ekspansi Proyek tanggal 29 Juli 2022, sebagaimana telah diubah dengan
    Amendemen Kedua atas Perjanjian Fasilitas Ekspansi Proyek yang telah berlaku efektif sejak
    tanggal 30 Juni 2023, yang dibuat oleh dan antara MDKA dengan MTI. MTI merupakan
    perusahaan terkendali Perseroan dan MDKA merupakan pemegang saham pengendali Perseroan.
    Berdasarkan perjanjian ini, MDKA sepakat untuk menyediakan dana pembiayaan kepada
    MTI dengan nilai total sampai dengan US$50.000.000 yang akan digunakan MTI untuk
    tujuan pengeluaran dana yang ditanggung MTI sehubungan dengan perancangan, pengadaan,
    konstruksi dan rencana pengembangan peningkatan fasilitas pengolahan tembaga milik MTI
    untuk memproduksi tembaga yang dapat diekspor. Tanggal jatuh tempo perjanjian ini adalah
    mana yang lebih lama dari: (i) lima tahun sejak penandatanganan perjanjian ini; dan (ii) tanggal
    yang jatuh pada lima hari kerja setelah tanggal jatuh tempo akhir sebagaimana didefinisikan
    dalam perjanjian Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, atau (iii) tanggal kemudian
    yang disepakati secara tertulis oleh para pihak. Perjanjian ini dikenakan bunga sebesar
    (i) LIBOR 3-bulan dan margin 5% per tahun terhadap dana pembiayaan yang terutang untuk
    dana pembiayaan yang telah ada dan dicairkan sebelum tanggal efektif Amendemen Pertama;
    dan (ii) Term SOFR 3-bulan dan margin 5,26% per tahun terhadap dana pembiayaan yang
    terutang untuk dana pembiayaan yang telah ada pada saat tanggal 30 Juni 2023 atas setiap
    jangka waktu bunga setelah 30 Juni 2023 dan dana pembiayaan yang terutang untuk dana
    pembiayaan yang dicairkan setelah tanggal 30 Juni 2023.

    Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 24 Juni 2025 tercatat sebesar US$50.000.000.

-   Perjanjian Fasilitas Dukungan Induk tanggal 23 Agustus 2022, yang dibuat oleh dan antara
    MDKA dengan MTI, sebagaimana telah dinovasi sebagian dan diubah dengan Perjanjian Novasi
    Sebagian dan Amendemen yang telah berlaku efektif tanggal 19 Juni 2023. MTI merupakan
    perusahaan terkendali Perseroan dan MDKA merupakan pemegang saham pengendali Perseroan.
    Berdasarkan perjanjian ini, MDKA sepakat untuk memberikan dana pinjaman kepada MTI
    dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya US$60.000.000 (di mana MDKA telah mengalihkan
    dan menyerahkan sebagian komitmen yang telah diberikan kepada MTI dan menjadikan
    Perseroan memiliki komitmen atas dana pembiayaan terhadap MTI dengan jumlah sebesar



                                             155
Page 208
         US$30.000.000), yang digunakan untuk modal kerja dan tujuan korporasi umum, termasuk
         pengeluaran lebih dan pengeluaran operasional MTI. Jatuh tempo perjanjian adalah mana
         yang lebih lama dari: (i) lima tahun sejak penandatanganan perjanjian ini dan tanggal yang
         jatuh pada lima hari kerja setelah tanggal jatuh tempo akhir sebagaimana didefinisikan oleh
         Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 dan Perjanjian Fasilitas PPN; atau (ii) tanggal
         kemudian yang disepakati secara tertulis oleh para pihak. Fasilitas ini dikenakan bunga sebesar
         (i) LIBOR 3-bulan dan margin 5,0% per tahun untuk setiap periode bunga sebelum 19 Juni
         2023; dan (ii) Term SOFR 3-bulan dan margin 5,26% per tahun untuk setiap periode bunga
         setelah 19 Juni 2023.

         Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 24 Juni 2025 kepada Perseroan dan MDKA
         masing-masing tercatat sebesar US$30.000.000.

     -   Perjanjian Utang Piutang yang ditandatangani pada tanggal 14 Agustus 2023, yang dibuat
         oleh dan antara Perseroan dengan MTI. MTI merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
         Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan bermaksud memberikan dana pembiayaan kepada
         MTI dan MTI bermaksud menerima dana pembiayaan tersebut, dengan nilai total sampai
         dengan US$200.000.000. Dana pembiayaan tersebut dibutuhkan oleh MTI untuk membiayai
         sebagian kebutuhan belanja modal MTI yang timbul dari pembangunan AIM I. Perjanjian
         ini dikenakan bunga senilai SOFR 3-bulan ditambah dengan 5,26% per tahun. Terdapat opsi
         bagi MTI untuk melakukan pengembalian dana pembiayaan melalui mekanisme saling hapus
         (set-off) antara dana pembiayaan yang diberikan oleh Perseroan kepada MTI, dengan segala
         bentuk pengeluaran yang sebelumnya dikeluarkan oleh MTI untuk Perseroan baik secara
         langsung maupun tidak langsung. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal efektif, yaitu tanggal
         15 Agustus 2023, dan akan berakhir pada waktu yang mana yang lebih lama dari: (i) lima
         tahun sejak tanggal efektif perjanjian ini; atau (ii) tanggal yang jatuh pada lima hari kerja
         setelah tanggal “Tanggal Jatuh Tempo Akhir” sebagaimana didefinisikan dalam (i) Perjanjian
         Fasilitas Berjangka US$260.000.000; dan (ii) Perjanjian Fasilitas PPN.

         Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 24 Juni 2025 tercatat sebesar US$157.600.000.

     -   Perjanjian Utang Piutang yang ditandatangani pada tanggal 14 November 2024, yang dibuat
         oleh dan antara Perseroan dengan MTI. MTI merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
         Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan setuju untuk memberikan dana pembiayaan kepada MTI
         dengan nilai total sampai dengan US$200.000.000. Dana pembiayaan tersebut ditujukan untuk
         tujuan umum perusahaan MTI. Perjanjian ini dikenakan bunga senilai SOFR 3-bulan ditambah
         dengan margin 5,26% per tahun. Terdapat opsi bagi MTI untuk melakukan pengembalian dana
         pembiayaan melalui mekanisme saling hapus (set-off) antara dana pembiayaan yang diberikan
         oleh Perseroan kepada MTI, dengan segala bentuk pengeluaran yang sebelumnya dikeluarkan
         oleh MTI untuk Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Perjanjian ini berlaku
         sejak tanggal efektif, yaitu tanggal 14 November 2024, dan akan berakhir pada waktu yang
         mana yang lebih lama dari: (i) enam tahun sejak tanggal efektif perjanjian ini; atau (ii) tanggal
         yang jatuh pada lima hari kerja setelah tanggal “Tanggal Jatuh Tempo Akhir” sebagaimana
         didefinisikan dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000.

         Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 24 Juni 2025 tercatat sebesar US$152.100.000.

b.   Perjanjian pemegang saham

     -   Perjanjian Antar Pemegang Saham tanggal 22 Maret 2019, sebagaimana diubah terakhir dengan
         surat tanggal 28 April 2022, yang dibuat oleh dan antara MIN dengan New Edge Asia Industrial
         Limited (“NEA”) dan CSID. MIN dan CSID merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
         Berdasarkan perjanjian ini, MIN dan NEA setuju untuk melakukan penyertaan modal pada
         CSID, masing-masing dengan persentase kepemilikan 50,1% dan 49,9%, yang akan bergerak di
         bidang industri pengolahan nikel. Selain itu, MIN dan NEA juga telah sepakat untuk mengatur
         syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan manajemen kegiatan usaha CSID.
         Perjanjian ini berlaku sampai dengan para pihak telah menyepakati bersama untuk mengakhiri



                                                   156
Page 209
    perjanjian ini atau berdasarkan ketentuan perjanjian ini, yaitu sampai dengan terjadinya hal-
    hal sebagai berikut: (i) tanggal di mana seluruh saham CSID dimiliki oleh satu pemegang
    saham; (ii) tanggal di mana CSID mengajukan likuidasi; atau (iii) berakhirnya Mining Sale
    and Purchase Agreement berdasarkan ketentuannya, yang mana lebih dahulu, dan dalam hal
    apa pun perjanjian ini tidak berlaku lagi terhadap pemegang saham yang tidak lagi memiliki
    saham. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.

-   Perjanjian Antar Pemegang Saham tanggal 22 Maret 2019, sebagaimana terakhir diubah
    dengan Letter Agreement tanggal 28 April 2022, yang dibuat oleh dan antara MIN dengan
    Reef Investment Limited (“RIL”) dan BSID. MIN dan BSID merupakan perusahaan terkendali
    Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MIN dan RIL setuju untuk melakukan penyertaan
    modal pada BSID, masing-masing dengan persentase kepemilikan 50,1% dan 49,9%, yang
    akan bergerak di bidang industri pengolahan nikel. Selain itu, MIN dan RIL juga telah sepakat
    untuk mengatur syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan manajemen kegiatan
    usaha BSID. Perjanjian ini berlaku sampai dengan para pihak telah menyepakati bersama untuk
    mengakhiri perjanjian ini atau berdasarkan ketentuan perjanjian ini, yaitu sampai dengan
    terjadinya hal-hal sebagai berikut: (i) tanggal di mana seluruh saham BSID dimiliki oleh satu
    pemegang saham; (ii) tanggal di mana BSID mengajukan likuidasi; atau (iii) berakhirnya
    Mining Sale and Purchase Agreement berdasarkan ketentuannya, yang mana lebih dahulu,
    dan dalam hal apa pun perjanjian ini tidak berlaku lagi terhadap pemegang saham yang tidak
    lagi memiliki saham. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih
    berlaku.

-   Perjanjian Antar Pemegang Saham tanggal 25 Januari 2019, sebagaimana diubah dengan
    Amendemen tanggal 28 April 2022, yang dibuat oleh dan antara MIN dengan HTAI dan SCM.
    MIN dan SCM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MIN
    dan HTAI setuju untuk melakukan penyertaan modal pada SCM, masing-masing dengan
    persentase kepemilikan 51,0% dan 49,0%, yang akan bergerak untuk kegiatan usaha eksplorasi,
    penambangan komersial, ekstraksi, dan pengangkutan bijih nikel dan sumberdaya lainnya yang
    diperoleh dari area penambangan yang dioperasikan oleh SCM untuk memasok dan menjual ke
    IMIP. Perjanjian ini mengatur sehubungan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
    pelaksanaan manajemen kegiatan usaha SCM yang berlaku untuk para pemegang saham SCM.
    Perjanjian ini berlaku sampai dengan para pihak telah menyepakati bersama untuk mengakhiri
    perjanjian ini atau berdasarkan ketentuan perjanjian ini, yaitu sampai dengan terjadinya hal-
    hal sebagai berikut: (i) tanggal di mana seluruh saham SCM dimiliki oleh satu pemegang
    saham; (ii) tanggal di mana SCM mengajukan likuidasi; atau (iii) berakhirnya Mining Sale
    and Purchase Agreement berdasarkan ketentuannya, yang mana lebih dahulu, dan dalam hal
    apa pun perjanjian ini tidak berlaku lagi terhadap pemegang saham yang tidak lagi memiliki
    saham. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.

-   Perjanjian Antar Pemegang Saham tanggal 28 Mei 2020, yang dibuat oleh dan antara MED,
    dengan Plenty International Holding Limited dan CHL. MED dan CHL merupakan perusahaan
    terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MED dan Plenty International Holding
    Limited setuju untuk melakukan penyertaan modal pada CHL, masing-masing dengan
    persentase kepemilikan 51,0% dan 49,0%, yang akan menyediakan area untuk konstruksi
    infrastruktur conveyor belt untuk mengirimkan bijih atau mineral dari pertambangan ke IMIP.
    Selain itu, MED dan Plenty International Holding Limited juga telah sepakat untuk mengatur
    syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan manajemen kegiatan usaha CHL.
    Perjanjian ini berlaku sampai dengan para pihak telah menyepakati bersama untuk mengakhiri
    perjanjian ini atau berdasarkan ketentuan perjanjian ini, yaitu sampai dengan terjadinya hal-hal
    sebagai berikut: (i) tanggal di mana seluruh saham CHL dimiliki oleh satu pemegang saham;
    (ii) tanggal di mana CHL mengajukan likuidasi; atau (iii) berakhirnya Conditional Shares
    Subscription Agreement berdasarkan ketentuannya, yang mana lebih dahulu, dan dalam hal
    apa pun perjanjian ini tidak berlaku lagi terhadap pemegang saham yang tidak lagi memiliki
    saham. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.




                                             157
Page 210
-   Perjanjian Pemegang Saham tanggal 26 April 2023 juncto Akta Aksesi tanggal 29 Desember
    2023, yang dibuat antara Perseroan, HNMI, dan Plenceed. Berdasarkan perjanjian ini, HNMI
    ditujukan untuk menjadi platform joint venture dari para pemegang saham sehubungan dengan
    bisnis. Pada tanggal penyelesaian HNMI terlaksana (“Tanggal Efektif”), para pemegang saham
    akan secara bersama-sama menjadi pemilik dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dari
    HNMI yang mewakili 100% dari modal ditempatkan dan disetor HNMI. Sejak Tanggal Efektif,
    hubungan para pemegang saham sebagai pemegang saham HNMI diatur dalam perjanjian
    ini. Perjanjian ini mulai berlaku sejak Tanggal Efektif dan akan terus berlaku penuh, kecuali
    dihentikan lebih awal dengan kesepakatan bersama oleh MMID dan Plenceed selaku para
    pemegang saham atau sesuai dengan ketentuan perjanjian ini, yaitu sampai dengan terjadinya
    hal-hal sebagai berikut: (i) tanggal di mana seluruh saham HNMI dimiliki oleh satu pemegang
    saham; (ii) tanggal di mana HNMI mengajukan likuidasi; atau (iii) berakhirnya perjanjian
    penyertaan saham sejauh itu berlaku untuk transaksi HNMI tanpa terjadinya penyelesaian
    berdasarkan ketentuannya, yang mana lebih dahulu, dan dalam hal apa pun perjanjian ini tidak
    berlaku lagi terhadap pemegang saham yang tidak lagi memiliki saham. Kemudian, Perseroan
    mengalihkan seluruh sahamnya di HNMI kepada MMID pada tanggal 29 Desember 2023.
    Sehingga, MMID sepakat untuk (i) mengambil manfaat dari Perseroan berdasarkan perjanjian
    ini dan (ii) memperhatikan, melaksanakan dan terikat oleh semua kewajiban, syarat-syarat
    perjanjian melalui Akta Aksesi tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat antara Perseroan,
    MMID, dan HNMI. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih
    berlaku.

-   Perjanjian Pemegang Saham (Shareholder Agreement) tanggal 10 September 2024, yang dibuat
    antara ABP dengan MED dan PT Citra Investasi Gemilang (“CIG”). ABP dan MED merupakan
    perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, ABP ditujukan untuk menjadi
    perusahaan patungan antara MED dan CIG. Pada tanggal efektif, di mana 11.529 saham yang
    mewakili 49% dari modal ditempatkan dan disetor dalam ABP diterbitkan oleh ABP kepada
    CIG sesuai dengan Perjanjian Pengambilan Saham Bersyarat (Conditional Shares Subscription
    Agreement), MED akan mengambilalih 12 saham dari MIN yang saat ini merupakan pemegang
    saham dari ABP bersama-sama dengan MED, sehingga para pemegang saham ABP yaitu MED
    dan CIG akan secara bersama-sama menjadi pemegang dari seluruh modal ditempatkan dan
    disetor dari ABP. Selain itu, MED dan CIG juga telah sepakat untuk mengatur syarat-syarat
    dan ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan manajemen kegiatan usaha ABP. Perjanjian ini
    akan terus berlaku penuh, kecuali dihentikan lebih awal dengan kesepakatan bersama oleh
    MED dan CIG atau sesuai dengan ketentuan perjanjian ini, yaitu sampai dengan terjadinya
    hal-hal sebagai berikut: (i) tanggal di mana semua saham dimiliki oleh satu pemegang saham;
    (ii) tanggal di mana ABP dilikuidasi; atau (iii) berakhirnya Conditional Shares Subscription
    Agreement tanpa penyelesaian (completion) terjadi, dan dalam hal apapun, perjanjian ini tidak
    akan berlaku lagi dalam hal MED dan/atau CIG tidak lagi memiliki saham di ABP. Sampai
    dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.

-   Perjanjian Pengambilan Saham Bersyarat (Conditional Shares Subscription Agreement) tanggal
    10 September 2024, yang dibuat oleh dan antara ABP dengan MED dan CIG. ABP dan MED
    merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, CIG setuju untuk
    melakukan penyertaan modal dalam ABP dan ABP setuju untuk menjatahkan dan menerbitkan
    kepada CIG sejumlah saham sehubungan penyertaan modal tersebut, di mana selanjutnya MED
    dan CIG akan menjadi pemegang saham ABP masing-masing dengan persentase kepemilikan
    51% dan 49%. Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani dan akan efektif berlaku setelah
    terpenuhinya persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur dalam perjanjian ini, yaitu:
    (i) disahkannya keputusan RUPS yang menyetujui: (a) pengalihan 12 saham ABP dari MIN ke
    MED; (b) peningkatan modal dasar ABP; (c) peningkatan modal ditempatkan dan disetor ABP;
    (d) penjatahan dan penerbitan saham yang diambil bagian; (e) perubahan komposisi pemegang
    saham ABP; (f) perubahan anggaran dasar ABP; (g) penunjukan direktur dan komisaris
    baru ABP telah dilakukan; (ii) persetujuan korporasi, anggaran dasar atau setiap perjanjian
    atau dokumen yang mengikat CIG dan MIN telah diperoleh (sebagaimana diperlukan);




                                            158
Page 211
         (iii) pengesampingan setiap dan seluruh hak memesan saham terlebih dahulu atas saham yang
         diambil bagian sesuai dengan undang-undang yang berlaku, anggaran dasar ABP atau setiap
         perjanjian atau dokumen lain yang mengikat MIN dan MED telah diperoleh; dan (iv) persetujuan
         dari instansi yang berwenang, termasuk namun tidak terbatas pada Menteri ESDM. Perjanjian
         ini akan terus berlaku penuh, kecuali para pihak telah menyepakati bersama untuk mengakhiri
         berdasarkan ketentuan perjanjian ini, yang mengatur bahwa perjanjian ini dapat diakhiri dengan:
         (i) persetujuan tertulis antara para pihak; (ii) salah satu pihak apabila persyaratan pendahuluan
         tidak terpenuhi pada tanggal batas akhir; atau (iii) pihak yang tidak cedera janji apabila dalam
         hal apa pun ketentuan Pasal 4 (Penyelesaian) dalam perjanjian tidak dipatuhi oleh pihak lainnya
         pada tanggal penyelesaian. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini
         masih berlaku.

c.   Perjanjian perusahaan patungan

     -   Perjanjian Joint Venture tanggal 11 Februari 2021, yang dibuat oleh dan antara MDKA
         dengan BPI, Wealthy dan ETG (“Afiliasi Tsingshan”). BPI merupakan perusahaan terkendali
         Perseroan dan MDKA merupakan pemegang saham pengendali Perseroan. BPI dan Wealthy
         adalah pemegang saham MTI yang mewakili 100% kepemilikan saham dalam MTI sebagai
         perusahaan patungan yang dibuat. Berdasarkan perjanjian ini, para pihak telah sepakat untuk
         menandatangani perjanjian ini untuk mendokumentasikan syarat dan ketentuan yang akan
         mengatur hak dan kewajiban mereka sebagai para pemegang saham di MTI dan sehubungan
         dengan proyek konstruksi dan pengopersian pabrik crush, grind & flotation (CGF), pabrik
         asam, pabrik pemanggangan klorida dan pabrik ekstraksi logam melalui MTI dalam AIM
         I, antara lain terkait pendanaan, dan ketentuan direksi dan dewan komisaris. Perjanjian ini
         berlaku sampai dengan para pihak telah menyepakati bersama secara tertulis untuk mengakhiri
         perjanjian ini.

         Berdasarkan Novasi dan Amendemen Pertama atas Perjanjian Joint Venture tanggal
         19 September 2023, yang dibuat oleh dan antara MDKA dengan BPI, Wealthy, Afiliasi Tsingshan
         dan Perseroan (“Perjanjian Novasi”), para pihak setuju untuk (a) menovasi dan mengakui
         bahwa terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Novasi ini, (i) Perseroan adalah
         pihak dalam Perjanjian Joint Venture; (ii) Perseroan menanggung hak dan kewajiban yang
         sama seperti yang awalnya dimiliki oleh MDKA; dan (iii) MDKA berhenti menjadi suatu
         pihak terhadap Perjanjian Joint Venture; dan (b) mengubah ketentuan tingkat suku bunga yang
         dijadikan acuan untuk pinjaman sehubungan dengan pembiayaan MTI menjadi Term SOFR
         ditambah dengan margin 5,26% per tahun.

d.   Perjanjian uang muka investasi

     -   Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 11 Juli 2019, sebagaimana diubah terakhir dengan
         Addendum Ketiga Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 6 Februari 2024, yang dibuat
         oleh dan antara MIN dengan SCM. MIN dan SCM merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
         Berdasarkan perjanjian ini, MIN menyediakan uang muka setoran modal bagi SCM dengan
         jumlah pokok agregat sebesar US$148.410.000. Perjanjian ini tidak dikenakan bunga dan tidak
         dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh SCM. Sampai dengan tanggal 24 Juni
         2025, MIN telah menyalurkan uang muka setoran modal sebesar US$148.392.715, dan belum
         terdapat uang muka setoran modal yang dikonversi menjadi saham pada SCM sampai dengan
         tanggal Prospektus ini diterbitkan. Setelah konversi saham, persentase kepemilikan MIN di
         SCM akan tetap sebesar 51,0%. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, SCM masih
         dalam proses internal untuk memperoleh seluruh persetujuan dalam rangka mengkonversi uang
         muka setoran modal oleh MIN menjadi saham dalam SCM, termasuk persetujuan perubahan
         saham dari Kementerian ESDM dan seluruh pemegang saham SCM. Persetujuan dari seluruh
         pemegang saham SCM ditargetkan akan diperoleh pada bulan Oktober 2025, yang akan segera
         ditindaklanjuti untuk memperoleh persetujuan dari Kementerian ESDM.




                                                   159
Page 212
     -   Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 24 Oktober 2023, sebagaimana telah diubah
         dengan Amendemen Pertama atas Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 25 Februari
         2025, yang berlaku efektif sejak tanggal 31 Desember 2024, yang dibuat oleh dan antara
         Perseroan dengan MTI. MTI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
         perjanjian ini, Perseroan menyediakan uang muka setoran modal bagi MTI dengan jumlah pokok
         sebesar US$100.000.000 yang akan digunakan untuk keperluan korporasi umum, termasuk
         namun tidak terbatas pada, membiayai sebagian kebutuhan belanja modal yang timbul dari
         pembangunan AIM I serta modal kerja MTI. Penyelesaian dengan mengkonversi uang muka
         setoran modal wajib dilaksanakan pada tanggal yang disepakati para pihak secara tertulis tidak
         lebih lama dari 31 Desember 2025 atau tanggal lainnya setelah persyaratan telah dipenuhi
         sesuai dengan kesepakatan secara tertulis para pihak. Sampai dengan tanggal 24 Juni 2025,
         Perseroan telah menyalurkan uang muka setoran modal sebesar US$100.000.000, dan belum
         terdapat uang muka setoran modal yang dikonversi menjadi saham pada MTI sampai dengan
         tanggal Prospektus ini diterbitkan.

e.   Perjanjian operasional

     Perseroan

     -   Perjanjian Konsultasi untuk Jasa Konsultasi Pengembangan Proyek No. MBM-002 yang
         ditandatangani tanggal 12 Juli 2023, sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama atas
         Perjanjian Konsultasi No. MBM-002 tanggal 26 Mei 2025, yang dibuat oleh dan antara
         Perseroan dengan PT Merdeka Mining Servis (“MMS”). MMS memiliki hubungan Afiliasi
         dengan Perseroan karena MMS dan Perseroan merupakan perusahaan terkendali MDKA.
         Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan menunjuk MMS dan MMS menerima penunjukan tersebut
         untuk melaksanakan dan menyediakan jasa kepada Perseroan sehubungan dengan penelitian
         dan pengembangan pengolahan nikel alternatif untuk sisa bijih nikel Konawe yang tidak akan
         dipasok ke HPAL dan RKEF. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

     Tambang SCM

     -   Perjanjian Penyediaan Jasa No. 110/SCM/SRVC/IX/2024 tanggal 30 September 2024, yang
         dibuat oleh dan antara SCM dengan MMS. SCM merupakan perusahaan terkendali Perseroan,
         dan MMS memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan karena MMS dan Perseroan merupakan
         perusahaan terkendali MDKA. Berdasarkan perjanjian ini, MMS akan memberikan jasa
         konstruksi infrastruktur, fasilitas dan fasilitas pendukung pertambangan kepada SCM di
         lokasi kerja yaitu Desa Lalomerui, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tengah
         atau tempat lain yang diinstruksikan oleh SCM. Perjanjian ini berlaku selama dua tahun sejak
         30 September 2024.

     -   Kontrak Jual - Beli Bijih Nikel No. BSI-N-24672 tanggal 30 Desember 2024, yang dibuat oleh
         dan antara SCM dengan BSID. SCM dan BSID merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
         Berdasarkan perjanjian ini, BSID setuju untuk membeli dan SCM bersedia untuk menjual
         bijih nikel dengan kondisi dan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian. Harga bijih nikel
         ditentukan berdasarkan Harga Patokan Mineral sesuai dengan peraturan perundang-undangan
         yang berlaku. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

     -   Kontrak Jual - Beli Bijih Nikel No. CSI-N-24511 tanggal 30 Desember 2024, yang dibuat oleh
         dan antara SCM dengan CSID. SCM dan CSID merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
         Berdasarkan perjanjian ini, CSID setuju untuk membeli dan SCM bersedia untuk menjual
         bijih nikel dengan kondisi dan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian. Harga bijih nikel
         ditentukan berdasarkan Harga Patokan Mineral sesuai dengan peraturan perundang-undangan
         yang berlaku. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

     -   Kontrak Jual - Beli Bijih Nikel No. ZHN-N-24700 tanggal 30 Desember 2024, yang dibuat oleh
         dan antara SCM dengan ZHN. SCM dan ZHN merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
         Berdasarkan perjanjian ini, ZHN setuju untuk membeli dan SCM bersedia untuk menjual



                                                 160
Page 213
    bijih nikel dengan kondisi dan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian. Harga bijih nikel
    ditentukan berdasarkan Harga Patokan Mineral sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    yang berlaku. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

AIM I

-   Perjanjian Pasokan tanggal 10 Mei 2021, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Amendemen
    Kedua atas Perjanjian Pasokan tanggal 12 September 2023, yang dibuat oleh dan antara MTI
    dengan BTR dan BKP. MTI merupakan perusahaan terkendali Perseroan, dan BTR serta BKP
    memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan karena BTR, BKP dan Perseroan merupakan
    perusahaan terkendali MDKA. Berdasarkan perjanjian ini, BTR dan BKP setuju untuk menjual
    bahan baku yang mengandung sulfur efektif yang tidak kurang dari 32%, yang telah diolah di
    penimbunan bijih Wetar dengan harga satuan ton bahan baku keringnya dengan jumlah setara
    dengan Rp324.877,5 per ton, kecuali MTI menentukan lain. Perjanjian ini akan mulai berlaku
    sejak tanggal 1 September 2022 dan akan tetap berlaku selama jangka waktu 10 tahun (“Jangka
    Waktu Awal”) dan perjanjian ini akan dengan sendirinya secara otomatis diperbarui dengan
    jangka waktu dua tahun setelah Jangka Waktu Awal berakhir, kecuali terjadinya pengakhiran
    sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini.

-   Perjanjian Pengirim tanggal 10 Mei 2021, sebagaimana diubah dengan Amendemen dan
    Pernyataan Kembali atas Perjanjian Pengaturan Pengiriman No. 001/MTI-JKT/LEGAL/IX/2022
    tanggal 12 September 2023, yang dibuat oleh dan antara MTI dengan BAP. MTI merupakan
    perusahaan terkendali Perseroan, dan BAP memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan
    karena BAP dan Perseroan merupakan perusahaan terkendali MDKA. Berdasarkan perjanjian
    ini, BAP setuju untuk memastikan pengiriman bahan baku di Pelabuhan Wetar atas nama MTI
    dan untuk mengangkut bahan baku dengan kapal laut yang ditentukan dari Pelabuhan Wetar ke
    Pelabuhan Morowali. Perjanjian ini akan mulai berlaku sejak tanggal yang tidak lebih awal dari
    1 September 2022 yang diberitahukan MTI kepada BAP dengan pemberitahuan tidak kurang
    dari enam bulan sebelumnya, dan akan tetap berlaku selama jangka waktu 10 tahun (“Jangka
    Waktu Awal”) dan perjanjian ini akan dengan sendirinya secara otomatis diperbarui dengan
    jangka waktu dua tahun setelah Jangka Waktu Awal berakhir, kecuali terjadinya pengakhiran
    sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini.

-   Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 30 Agustus 2021, sebagaimana diubah dengan Amendemen
    Pertama atas Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat oleh dan antara
    MTI dengan MDKA. MTI merupakan perusahaan terkendali Perseroan dan MDKA merupakan
    pemegang saham pengendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MTI telah sepakat untuk
    menggunakan jasa profesional dari MDKA, termasuk untuk menggunakan jasa administrasi,
    serta dukungan manajemen. Jasa yang diberikan oleh MDKA adalah berupa penyediaan
    jasa konsultasi bisnis dan dukungan bisnis yang terdiri atas bantuan nasihat, bimbingan dan
    operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, termasuk namun tidak
    terbatas pada, pengolahan dan tabulasi beberapa jenis data, yang meliputi keseluruhan tahap
    pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan oleh MTI atau hanya sebagian
    dari tahapan pengolahan. Jangka waktu dari perjanjian ini adalah sejak tanggal 30 Agustus
    2021 sampai dengan 30 Agustus 2023 dan akan diperpanjang secara otomatis dengan periode
    yang sama secara terus menerus, kecuali dilakukan pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang
    diatur dalam perjanjian. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih
    berlaku.

-   Perjanjian Penyediaan Jasa No. 006/MTI/SRVC/VI/2021 tanggal 27 September 2021,
    sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama atas Perjanjian Penyediaan Jasa No. 006/
    MTI/SRVC/VI/2021 tanggal 20 Mei 2025, yang dibuat oleh dan antara MTI dengan MMS. MTI
    merupakan perusahaan terkendali Perseroan, dan MMS memiliki hubungan Afiliasi dengan
    Perseroan karena MMS dan Perseroan merupakan perusahaan terkendali MDKA. Berdasarkan
    perjanjian ini, MTI telah sepakat untuk menggunakan jasa profesional MMS sehubungan
    dengan kegiatan jasa konstruksi untuk mendukung dan membantu AIM I berupa (i) pabrikasi
    dan instalasi kantor konstruksi sementara; (ii) pembangunan kamp dengan kapasitas 383



                                             161
Page 214
         orang; (iii) meninjau tata letak pabrik akhir, pekerjaan tanah dan desain dinding tinggi, dan
         konstruksi keseluruhan; (iv) supervisi kontraktor Engineering, Procurement, and Construction
         (“EPC”) yang ditunjuk di lokasi dan memastikan bahwa kontraktor EPC tersebut akan
         menyelesaikan proyek tepat waktu, dan memenuhi anggaran dan kualitas yang telah ditetapkan
         oleh MTI; (v) menyediakan sumber daya di tempat untuk membantu tim manajemen proyek
         agar memenuhi persyaratan dan standar minimum yang ditetapkan oleh MTI sehubungan
         dengan: Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L), jadwal, kualitas, pengontrolan
         proyek termasuk kegiatan pengontrolan biaya, semua administrasi proyek; (vi) pengembangan
         standar pengelolaan aset; (vii) pelatihan dan audit penerapan standar manajemen aset di lokasi
         kerja; (viii) strategi perawatan rutin bengkel MTI; (ix) pemantauan keandalan dan kondisi
         lisensi perangkat lunak; (x) membangun layanan pemantauan kondisi khusus yang terpusat;
         (xi) melakukan pengimplementasian, pelatihan, dukungan dan peningkatan penggunaan pronto;
         (xii) menyediakan sistem manajemen pemeliharaan terkomputerisasi dan manajemen kerja
         alat serta pelaporan; (xiii) dukungan pemeliharaan persyaratan lokasi kerja; (xiv) peningkatan
         kapasitas tim manajemen aset (Pelatihan Tim Manajemen Aset, Peralatan Manajemen Aset,
         Bahan Habis Pakai dan Rekruitmen); (xv) Kesiapan pemeliharaan untuk sistem baru, register
         aset dan strategi pemeliharaan; (xvi) standarisasi dan template analisis IOM; (xvii) kesiapan
         operasional Copper Cathrode Project (CCP). Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal di mana
         perjanjian akan efektif dan berlaku dua hari kerja setelah dikeluarkannya pendapat kewajaran
         oleh penilai independen sampai dengan dua tahun dan akan terus diperpanjang secara otomatis
         dengan periode yang sama sampai dengan dilakukan pengakhiran. Sampai dengan tanggal
         Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.

f.   Perjanjian sewa menyewa

     -   Perjanjian Sewa Lanjutan No. 007/MIM-JKT/LEGAL/I/2023 tanggal 30 Januari 2023, yang
         dibuat oleh dan antara Perseroan, SCM, MTI dan PT IKIP dengan PT Merdeka Indonesia Mandiri
         (“MIM”). SCM dan MTI merupakan perusahaan terkendali Perseroan, dan MIM memiliki hubungan
         Afiliasi dengan Perseroan karena MIM dan Perseroan merupakan perusahaan terkendali MDKA.
         Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan, SCM, MTI, dan PT IKIP bermaksud untuk menyewa dari MIM
         suatu unit kantor di Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman
         Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, yang telah disewa MIM sebelumnya dengan
         PT Agung Sedayu. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 29 Januari 2028.

g.   Lain-lain

     -   Surat Biaya atas Perjanjian-Perjanjian PT Merdeka Tsingshan Indonesia tanggal 10 Maret 2023
         (“Surat Biaya”), yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan MDKA. MDKA merupakan
         pemegang saham pengendali Perseroan. Berdasarkan Surat Biaya, Perseroan sepakat untuk
         membayar kepada MDKA karena telah menyediakan put option untuk kepentingan MTI
         sehubungan dengan Perjanjian Put Option (sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas Berjangka
         US$260.000.000) tanggal 31 Agustus 2022, yang dibuat oleh dan antara (a) MDKA sebagai
         Pemberi Option; (b) CACIB, ING Bank, Natixis, OCBC, PT HSBC, PT OCBC dan PT UOB
         sebagai Para Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A; dengan (c) UOBL sebagai Agen, dan setiap
         amendemen atau penambahannya. Lembaga-lembaga keuangan yang tercantum dalam Lampiran
         1 perjanjian tersebut sebagai Para Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A, dan UOBL sebagai
         Agen dan setiap amendemen atau penambahannya.

         Dalam hal ini, Perseroan sepakat akan membayar senilai 1% per tahun kepada MDKA pada
         setiap tanggal ulang tahun, yang dihitung dari jumlah yang harus dibayar oleh MTI kepada
         masing-masing Para Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A dan Pemberi Pinjaman Fasilitas B
         berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 dan setiap amendemennya.

         Informasi lebih lanjut mengenai masing-masing Perjanjian Put Option dapat dilihat pada bagian
         dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Perjanjian penting dengan pihak ketiga.”




                                                 162
Page 215
     Seluruh pelaksanaan transaksi dengan pihak Afiliasi di atas telah dan akan senantiasa untuk
     selanjutnya dilakukan secara wajar dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm’s length)
     sebagaimana dilakukan dengan pihak ketiga. Perseroan telah memiliki prosedur internal guna
     memastikan bahwa transaksi Afiliasi dilakukan secara wajar dengan membandingkan kondisi
     dan persyaratan transaksi yang sejenis dengan transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak
     mempunyai hubungan Afiliasi.

5.2.		   Perjanjian penting dengan pihak ketiga

a.   Perjanjian kredit

     Perseroan

     -   Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Kredit Bergulir Mata Uang Tunggal tanggal 1 November
         2024, yang dibuat oleh dan antara Perseroan sebagai Debitur dengan (i) CIMB, PT Bank
         Danamon Indonesia Tbk, Maybank sebagai para Kreditur; dan (ii) CIMB sebagai Agen.
         Berdasarkan perjanjian ini, para Kreditur akan menyediakan kepada Perseroan fasilitas
         pinjaman bergulir dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan jumlah keseluruhan yang
         setara dengan total komitmen yaitu sebesar US$100.000.000. Perseroan dapat mengajukan opsi
         perpanjangan yang dimohonkan secara tertulis kepada Agen. Perseroan akan menggunakan
         seluruh jumlah pinjaman untuk tujuan umum perusahaan. Perjanjian ini memiliki tingkat suku
         bunga pada setiap pinjaman untuk setiap jangka waktu bunga dihitung dari tingkat persentase
         per tahun yang merupakan keseluruhan dari margin (2,50% per tahun) dan tingkat suku bunga
         acuan majemuk untuk hari tersebut. Perjanjian ini berlaku sampai dengan 12 bulan setelah dan
         termasuk tanggal penyelesaian (30 hari setelah tanggal perjanjian), yang jatuh pada tanggal
         1 Desember 2025.

         Saldo pokok terutang pinjaman pada tanggal 24 Juni 2025 tercatat sebesar US$94.630.000.

     -   Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association Inc antara Perseroan
         dengan Maybank tanggal 24 Desember 2024. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan Maybank
         akan melakukan transaksi-transaksi di mana Perseroan dan Maybank telah mengadakan dan/atau
         mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian ini
         dan para pihak setuju akan melakukan setiap pembayaran atau penyerahan yang dalam setiap
         konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-
         ketentuan lain dalam perjanjian ini.

         Berikut adalah transaksi cross currency swap yang telah dilakukan berdasarkan perjanjian ini:

         (i) pada tanggal 9 Januari 2025, berdasarkan surat konfirmasi dari Maybank, Perseroan
               m e m p e r o l e h f a s i l i t a s c ro s s c u r re n c y s w a p d e n g a n j u m l a h p e r t u k a r a n s e b e s a r
               Rp395.750.000.000 atau setara dengan US$25.000.000 dengan tingkat bunga tetap Rupiah
               sebesar 9,25% per tahun dan tingkat bunga tetap Dolar AS sebesar 6,23% per tahun serta
               dengan tanggal penghentian pada 3 April 2027;
         (ii) pada tanggal 16 Januari 2025, berdasarkan surat konfirmasi dari Maybank, Perseroan
               m e m p e r o l e h f a s i l i t a s c ro s s c u r re n c y s w a p d e n g a n j u m l a h p e r t u k a r a n s e b e s a r
               Rp341.800.000.000 atau setara dengan US$21.591.914,09 dengan tingkat bunga tetap
               Rupiah sebesar 9,25% per tahun dan tingkat bunga tetap Dolar AS sebesar 6,10% per
               tahun serta dengan tanggal penghentian pada 3 April 2027;
         (iii) pada tanggal 9 Januari 2025, berdasarkan surat konfirmasi dari Maybank, Perseroan
               m e m p e r o l e h f a s i l i t a s c ro s s c u r re n c y s w a p d e n g a n j u m l a h p e r t u k a r a n s e b e s a r
               Rp378.900.000.000 atau setara dengan US$25.000.000 dengan tingkat bunga tetap Rupiah
               sebesar 9,00% per tahun dan tingkat bunga tetap Dolar AS sebesar 4,79% per tahun serta
               dengan tanggal penghentian pada 8 Oktober 2027;




                                                                  163
Page 216
    (iv) pada tanggal 6 Januari 2025, berdasarkan surat konfirmasi dari Maybank, Perseroan
          m e m p e r o l e h f a s i l i t a s c ro s s c u r re n c y s w a p d e n g a n j u m l a h p e r t u k a r a n s e b e s a r
          Rp454.680.000.000 atau setara dengan US$30.000.000 dengan tingkat bunga tetap Rupiah
          sebesar 9,00% per tahun dan tingkat bunga tetap Dolar AS sebesar 4,80% per tahun serta
          dengan tanggal penghentian pada 8 Oktober 2027;
    (v) pada tanggal 2 Januari 2025, berdasarkan surat konfirmasi dari Maybank, Perseroan
          m e m p e r o l e h f a s i l i t a s c ro s s c u r re n c y s w a p d e n g a n j u m l a h p e r t u k a r a n s e b e s a r
          Rp303.120.000.000 atau setara dengan US$20.000.000 dengan tingkat bunga tetap Rupiah
          sebesar 9,00% per tahun dan tingkat bunga tetap Dolar AS sebesar 4,75% per tahun serta
          dengan tanggal penghentian pada 8 Oktober 2027;
    (vi) pada tanggal 16 Januari 2025, berdasarkan surat konfirmasi dari Maybank, Perseroan
          m e m p e r o l e h f a s i l i t a s c ro s s c u r re n c y s w a p d e n g a n j u m l a h p e r t u k a r a n s e b e s a r
          Rp303.120.000.000 atau setara dengan US$20.000.000 dengan tingkat bunga tetap Rupiah
          sebesar 9,00% per tahun dan tingkat bunga tetap Dolar AS sebesar 4,60% per tahun serta
          dengan tanggal penghentian pada 8 Oktober 2027; dan
    (vii) pada tanggal 11 Maret 2025, berdasarkan surat konfirmasi dari Maybank, Perseroan
          m e m p e r o l e h f a s i l i t a s c ro s s c u r re n c y s w a p d e n g a n j u m l a h p e r t u k a r a n s e b e s a r
          Rp344.180.000.000 atau setara dengan US$22.709.158,09 dengan tingkat bunga tetap
          Rupiah sebesar 9,00% per tahun dan tingkat bunga tetap Dolar AS sebesar 4,05% per
          tahun serta dengan tanggal penghentian pada 8 Oktober 2027.

AIM I

-   Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Pinjaman Berjangka Mata Uang Tunggal Senilai
    US$260.000.000 tanggal 31 Agustus 2022, yang dibuat oleh dan antara MTI sebagai Penerima
    Pinjaman dengan (i) CACIB, ING Bank, Natixis, OCBC, PT OCBC, HSBC dan UOBL bertindak
    sebagai Mandated Lead Arrangers; (ii) CACIB, ING Bank, Natixis, OCBC, PT HSBC,
    PT OCBC dan PT UOB bertindak sebagai Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A; (iii) MDKA
    sebagai Pemberi Pinjaman Fasilitas B; (iv) UOBL sebagai Agen; dan (v) PT UOB sebagai
    Agen Jaminan, sebagaimana telah diubah dengan Surat dari UOBL mengenai Konfirmasi
    Persetujuan sehubungan dengan Novasi dan Amendemen Utang Keuangan Dukungan Induk
    PT Merdeka dan Dukungan Dana yang disediakan oleh Perseroan tanggal 15 Juni 2023 dan Surat
    dari UOBL mengenai Konfirmasi Persetujuan sehubungan dengan Permohonan Persetujuan
    tanggal 7 Januari 2025 (“Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000”). Berdasarkan
    perjanjian ini, para Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A setuju untuk menyediakan fasilitas
    pinjaman berjangka dalam mata uang Dolar AS kepada Penerima Pinjaman dengan jumlah
    keseluruhan sejumlah US$260.000.000, masing-masing dengan limit: (i) CACIB sebesar
    US$50.000.000; (ii) ING Bank sebesar US$55.000.000; (iii) Natixis sebesar US$35.000.000;
    (iv) OCBC sebesar US$27.500.000 juta; (v) PT OCBC sebesar US$27.550.000; (vi) PT HSBC
    sebesar US$55.000.000; dan (vii) PT UOB sebesar US$10.000.000. MTI wajib menggunakan
    fasilitas ini untuk (i) pembiayaan kembali utang keuangan talangan MDKA secara penuh; (ii)
    pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi dan biaya operasional proyek; (iii) pembayaran
    bunga, imbalan dan pengeluaran terkait dengan fasilitas selama tahap konstruksi proyek; dan
    (iv) setiap kebutuhan pendanaan umum Penerima Pinjaman, selalu dengan ketentuan bahwa
    jumlah yang dipinjam berdasarkan perjanjian ini tidak boleh digunakan untuk membiayai
    perancangan, pengadaan, pembangunan dan pengembangan peningkatan fasilitas pengolahan
    tembaga yang diajukan Penerima Pinjaman. MDKA akan menjadi kreditur MTI sebagai Pemberi
    Pinjaman Fasilitas B berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 dalam hal put
    option tersebut dilaksanakan oleh Para Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A, untuk setiap porsi
    pinjaman yang menjadi objek dari put option berdasarkan Perjanjian Put Option (sehubungan
    dengan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000) tanggal 31 Agustus 2022, yang dibuat
    oleh dan antara (i) Para Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A; (ii) UOBL sebagai Agen; dan
    (iii) MDKA sebagai Pemberi Option.

    Jangka Waktu Ketersediaan (Availability Period): (i) Fasilitas A adalah sejak dan termasuk
    tanggal Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 sampai dengan dan termasuk
    tanggal yang jatuh 18 bulan setelah (dan termasuk) tanggal Perjanjian Fasilitas Berjangka



                                                             164
Page 217
    US$260.000.000 atau sekitar 4 Maret 2023; dan (ii) Fasilitas B adalah sejak dan termasuk
    tanggal Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 sampai dengan dan termasuk Tanggal
    Jatuh Tempo Akhir atau sekitar tanggal 30 September 2027. Fasilitas ini berlaku sampai dengan
    tanggal 60 bulan setelah (dan termasuk) tanggal penutupan, yaitu tanggal 30 September 2027
    (“Tanggal Jatuh Tempo Akhir”).

    Untuk Fasilitas A, MTI dikenakan bunga sebesar: (i) tingkat suku bunga acuan majemuk
    kumulatif, ditambah dengan (ii) margin senilai (a) 3,75% per tahun untuk setiap Pemberi
    Pinjaman Awal Fasilitas A yang merupakan pihak luar negeri; dan (b) 3,95% per tahun untuk
    setiap Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A yang merupakan pihak Indonesia. Untuk Fasilitas B,
    MTI akan dikenakan bunga sejumlah tingkat suku bunga acuan majemuk kumulatif ditambah
    dengan margin senilai 5% per tahun.

    Berdasarkan perjanjian ini, MTI akan memastikan bahwa pada saat apapun pada dan sejak
    tanggal 30 September 2025, rasio utang bersih MTI terhadap EBITDA MTI lebih kecil dari
    3,00:1,00 dan MTI akan memastikan bahwa (atau harus memastikan bahwa) pada saat apapun,
    rasio utang bersih konsolidasian MDKA terhadap EBITDA konsolidasian MDKA lebih kecil
    dari 5,00:1,00. Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 dijamin dengan (i) gadai atas
    rekening pendapatan dan rekening PPN milik MTI; dan (ii) gadai atas saham milik BPI dan
    Wealthy pada MTI.

    Saldo pokok terutang pinjaman pada tanggal 24 Juni 2025 tercatat sebesar US$240.000.000.

-   Perjanjian Put Option (sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000)
    tanggal 31 Agustus 2022, yang dibuat oleh dan antara (i) CACIB, ING Bank, Natixis,
    OCBC, PT HSBC, PT OCBC dan PT UOB sebagai Para Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A;
    (ii) UOBL sebagai Agen; dengan (iii) MDKA sebagai Pemberi Option (“Perjanjian Put
    Option”). Berdasarkan Perjanjian Put Option, Pemberi Option memberikan kepada masing-
    masing Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A suatu put option yang tidak dapat ditarik kembali
    untuk mewajibkan Pemberi Option untuk membeli semua atau sebagian dari partisipasi Pemberi
    Pinjaman Awal Fasilitas A tersebut di dalam Pinjaman Fasilitas A yang masih terutang pada saat
    tersebut (termasuk jumlah yang relevan dari komitmen Fasilitas A pihaknya). Pelaksanaan put
    option tersebut hanya dapat dilakukan selama periode tertentu dengan tunduk pada penyampaian
    formulir pemberitahuan pelaksanaan oleh Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A kepada MDKA
    dan ketentuan-ketentuan lainnya sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka
    US$260.000.000. Periode/jangka waktu option berarti setiap waktu selama salah satu jangka
    waktu yang dimulai dari (tetapi tidak termasuk) tanggal yang jatuh 18 bulan setelah tanggal
    penutupan (jangka waktu option pertama) sampai dengan (dan termasuk) tanggal yang jatuh
    56 bulan setelah tanggal penutupan (jangka waktu option keempat), sebagaimana diatur
    di dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, dengan rincian sebagai berikut:
    (i) jangka waktu option pertama adalah 31 Maret 2024 sampai dengan 30 Mei 2024; (ii) jangka
    waktu option kedua adalah 31 Maret 2025 sampai dengan 30 Mei 2025; (iii) jangka waktu
    option ketiga adalah 31 Maret 2026 sampai dengan 30 Mei 2026; dan (iv) jangka waktu option
    keempat adalah 31 Maret 2027 sampai dengan 30 Mei 2027. Perjanjian Put Option ini berlaku
    sampai dengan tanggal pelunasan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000. Sampai
    dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.

    Berdasarkan Surat Biaya, Perseroan menyetujui, sebagai imbal balik Perseroan karena telah
    menyediakan fasilitas-fasilitas tersebut di atas untuk kepentingan MTI, untuk membayar suatu
    imbalan kepada MDKA.

    Biaya yang harus dibayar oleh Perseroan kepada MDKA (“Biaya”) adalah senilai 1% per
    tahun yang dihitung dari:

    (i) jumlah yang harus dibayar oleh MTI kepada masing-masing Para Pemberi Pinjaman Fasilitas
        A Awal dan Pemberi Pinjaman Fasilitas B Awal berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka
        US$260.000.000 dan setiap amendemen (sebagaimanapun substansial perubahannya



                                            165
Page 218
              termasuk perubahan sifat, maksud atau periode atau perubahan pihaknya, peningkatan
              jumlah fasilitas), modifikasi, novasi, substitusi, penggantian atau penambahannya
              (“Perjanjian Fasilitas Belanja Modal”) yang terutang pada setiap Tanggal Ulang Tahun
              (“Jumlah Perjanjian Fasilitas Belanja Modal”); dan
         (ii) jumlah yang harus dibayar oleh MTI kepada Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian
              Fasilitas PPN, yang terutang pada setiap Tanggal Ulang Tahun (“Jumlah Perjanjian
              Fasilitas PPN”, bersama dengan Jumlah Perjanjian Fasilitas Belanja Modal selanjutnya
              disebut “Jumlah Fasilitas MTI”),
         yang akan dibayarkan pada setiap Tanggal Ulang Tahun.

         “Tanggal Ulang Tahun” berarti setiap saat ketika jumlah yang harus dibayar oleh MTI
         berdasarkan Perjanjian Fasilitas Belanja Modal dan/atau Perjanjian Fasilitas PPN masih
         terutang yang jatuh pada tanggal 31 Agustus setiap tahun berikutnya sejak tanggal perjanjian.
         Jika tanggal tersebut jatuh pada hari selain hari kerja, maka Tanggal Ulang Tahun adalah hari
         kerja segera setelahnya.

b.   Perjanjian Perwaliamanatan sehubungan dengan penawaran umum Obligasi I, Obligasi II
     dan Obligasi III

     -   Obligasi I

         Pada bulan April 2024, Perseroan telah menerbitkan surat utang obligasi dengan jumlah pokok
         Rp1.500.000.000.000 terbagi atas (i) obligasi seri A sebesar Rp525.000.000.000 dengan tingkat
         suku bunga tetap 7,50% per tahun dan jangka waktu 367 Hari Kalender yang telah jatuh tempo
         pada 10 April 2025; dan (ii) obligasi seri B sebesar Rp975.000.000.000 dengan tingkat suku
         bunga tetap 9,25% per tahun dan jangka waktu tiga tahun sejak diterbitkan yang akan jatuh
         tempo pada 3 April 2027.

         Sehubungan dengan Obligasi I tersebut, Perseroan telah menandatangani perjanjian
         perwaliamanatan dengan BRI selaku wali amanat sebagaimana dinyatakan dalam Akta
         Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Obligasi
         I Merdeka Battery Materials Tahun 2024 No. 89 tanggal 19 Maret 2024, dibuat di hadapan
         Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.

         Selama Obligasi I masih terutang, tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan
         tidak akan melakukan hal-hal, antara lain, (a) menjaminkan dan/atau membebani dengan
         cara apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan, baik yang sekarang ada maupun
         yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali (i) jaminan yang diberikan atas utang
         yang diperoleh Perseroan untuk mendukung kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau
         Perusahaan Anak atau untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada
         pada tanggal ditandatanganinya perjanjian perwaliamanatan Obligasi I atau untuk pembelian
         kembali Obligasi I; dan/atau (ii) penjaminan atau pembebanan untuk project financing; serta
         (b) mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan.

         Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan perselisihan yang timbul dari dan
         sehubungan dengan perjanjian perwaliamanatan Obligasi I akan diselesaikan melalui Lembaga
         Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

     -   Obligasi II

         Pada bulan Oktober 2024, Perseroan telah menerbitkan surat utang obligasi dengan jumlah
         pokok Rp2.000.000.000.000 terbagi atas (i) obligasi seri A sebesar Rp216.015.000.000 dengan
         tingkat suku bunga tetap 6,80% per tahun dan jangka waktu 367 Hari Kalender yang akan jatuh
         tempo pada 15 Oktober 2025; dan (ii) obligasi seri B sebesar Rp1.783.985.000.000 dengan
         tingkat suku bunga tetap 9,00% per tahun dan jangka waktu tiga tahun sejak diterbitkan yang
         akan jatuh tempo pada 8 Oktober 2027.




                                                 166
Page 219
         Sehubungan dengan Obligasi II tersebut, Perseroan telah menandatangani perjanjian
         perwaliamanatan dengan BRI selaku wali amanat sebagaimana dinyatakan dalam Akta
         Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Obligasi
         II Merdeka Battery Materials Tahun 2024 No. 93 tanggal 26 September 2024, dibuat di hadapan
         Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.

         Selama Obligasi II masih terutang, tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan
         tidak akan melakukan hal-hal, antara lain, (a) menjaminkan dan/atau membebani dengan
         cara apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan, baik yang sekarang ada maupun
         yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali (i) jaminan yang diberikan atas utang
         yang diperoleh Perseroan untuk mendukung kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau
         Perusahaan Anak atau untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada
         pada tanggal ditandatanganinya perjanjian perwaliamanatan Obligasi II atau untuk pembelian
         kembali Obligasi II; dan/atau (ii) penjaminan atau pembebanan untuk project financing; serta
         (b) mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan.

         Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan perselisihan yang timbul dari dan
         sehubungan dengan perjanjian perwaliamanatan Obligasi II akan diselesaikan melalui Lembaga
         Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

     -   Obligasi III

         Pada bulan April 2025, Perseroan telah menerbitkan surat utang obligasi dengan jumlah pokok
         Rp1.396.815.000.000 terbagi atas (i) obligasi seri A sebesar Rp824.950.000.000 dengan tingkat
         suku bunga tetap 7,50% per tahun dan jangka waktu 367 Hari Kalender sejak diterbitkan; (ii)
         obligasi seri B sebesar Rp357.380.000.000 dengan tingkat suku bunga tetap 8,75% per tahun dan
         jangka waktu tiga tahun sejak diterbitkan; dan (iii) obligasi seri C sebesar Rp214.485.000.000
         dengan tingkat bunga tetap 9,25% per tahun dan jangka waktu lima tahun sejak diterbitkan.

         Sehubungan dengan Obligasi III tersebut, Perseroan telah menandatangani perjanjian
         perwaliamanatan dengan BRI selaku wali amanat sebagaimana dinyatakan dalam Akta
         Addendum IV dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Obligasi
         III Merdeka Battery Materials Tahun 2025 No. 22 tanggal 11 April 2025, dibuat di hadapan
         Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.

         Selama Obligasi III masih terutang, tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan
         tidak akan melakukan hal-hal, antara lain, (a) menjaminkan dan/atau membebani dengan
         cara apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan, baik yang sekarang ada maupun
         yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali (i) jaminan yang diberikan atas utang
         yang diperoleh Perseroan untuk mendukung kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau
         Perusahaan Anak atau untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada
         pada tanggal ditandatanganinya perjanjian perwaliamanatan Obligasi III atau untuk pembelian
         kembali Obligasi III; dan/atau (ii) penjaminan atau pembebanan untuk project financing; serta
         (b) mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan.

         Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan perselisihan yang timbul dari dan
         sehubungan dengan perjanjian perwaliamanatan Obligasi III akan diselesaikan melalui Lembaga
         Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

c.   Perjanjian pembiayaan investasi dengan cara jual dan sewa balik

     AIM I

     -   Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan Cara Jual dan Sewa Balik, yang dibuat oleh dan antara
         MTI sebagai lessee dengan PT Mitsui Leasing Capital Indonesia sebagai lessor. Berdasarkan
         perjanjian ini, lessor setuju untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada MTI untuk
         pengadaan barang modal beserta jasa yang diperlukan (jika ada) untuk aktivitas usaha/investasi/



                                                  167
Page 220
         rehabilitasi/modernisasi/ekspansi MTI. Jangka waktu pembiayaan berdasarkan perjanjian ini
         adalah 48 bulan sejak tanggal dimulainya sewa. Informasi detil terkait beberapa Perjanjian
         Pembiayaan Investasi dengan Cara Jual dan Sewa Balik adalah sebagai berikut:

          No.                Perjanjian                           Barang Modal     Nilai Pembiayaan          Suku Bunga
         1.   Perjanjian Pembiayaan Investasi Mesin-mesin di                     US$3.046.911,06      SOFR 3-bulan + 3,75%
              D e n g a n C a r a J u a l d a n S e w a Kabupaten Morowali,                           effective/tahun.
              B a l i k N o . 9 1 2 2 5 9 0 1 2 t a n g g a l Sulawesi Tengah.
              14 Desember 2022, sebagaimana
              terakhir diubah dengan Perjanjian
              Perubahan Pada Perjanjian
              Pembiayaan Investasi Dengan
              Cara Jual dan Sewa Balik
              N o . 9 1 2 2 5 9 0 11 & 9 1 2 2 5 9 0 1 2
              tanggal 26 April 2023.
         2.   Perjanjian Pembiayaan Investasi Mesin-mesin di                     US$904.080,80        SOFR 3-bulan + 3,75%
              D e n g a n C a r a J u a l d a n S e w a Kabupaten Morowali,                           effective/tahun.
              B a l i k N o . 9 1 2 2 5 9 0 11 t a n g g a l Sulawesi Tengah.
              14 Desember 2022, sebagaimana
              terakhir diubah dengan Perjanjian
              Perubahan Pada Perjanjian
              Pembiayaan Investasi Dengan
              Cara Jual dan Sewa Balik
              N o . 9 1 2 2 5 9 0 11 & 9 1 2 2 5 9 0 1 2
              tanggal 26 April 2023.
         3.   Perjanjian Pembiayaan Investasi Mesin-mesin di                     US$661.312,89        SOFR 3-bulan + 3,75%
              D e n g a n C a r a J u a l d a n S e w a Kabupaten Morowali,                           effective/tahun.
              B a l i k N o . 9 1 2 3 5 9 0 0 5 t a n g g a l Sulawesi Tengah.
              21 September 2023.
         4.   Perjanjian Pembiayaan Investasi Mesin-mesin di                     US$151.128,47        SOFR 3-bulan + 3,75%
              D e n g a n C a r a J u a l d a n S e w a Kabupaten Morowali,                           effective/tahun.
              B a l i k N o . 9 1 2 3 5 0 2 7 9 t a n g g a l Sulawesi Tengah.
              15 Desember 2023.

d.   Perjanjian operasional

     -   Perjanjian Kerjasama tanggal 27 Mei 2019, sebagaimana diubah dengan Addendum Perjanjian
         Kerjasama tanggal 18 November 2019, yang dibuat antara SCM dengan PT IKIP. Berdasarkan
         perjanjian ini, PT IKIP dengan SCM sepakat untuk melakukan kerja sama terkait pembangunan
         suatu kawasan industri dengan luas area sekitar 3.563 Ha yang berada dalam wilayah IUP-
         OP Tambang SCM. Perjanjian ini berlaku dan berlangsung secara terus menerus sepanjang
         IUP-OP Tambang SCM masih tetap berlaku dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan
         peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan,
         perjanjian ini masih berlaku.

     -   Perjanjian Jasa Onsite Laboratory dan Analisis Sampel No. SCM-121 tanggal 17 September
         2021, sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum No. 002 tanggal 23 Mei 2023, yang
         dibuat oleh dan antara SCM dengan PT Intertek Utama Services (“IUS”). Berdasarkan
         perjanjian ini, SCM bermaksud untuk melaksanakan kegiatan usaha eksplorasi nikel laterit dan
         mengoperasikan kegiatan eksplorasi dalam skala besar dan luas beserta fasilitas produksinya
         di Desa Lalomerui, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, di mana IUS
         ditunjuk untuk melaksanakan jasa yaitu jasa onsite laboratory dan analisis sampel di lokasi
         tersebut. Jangka waktu perjanjian ini berlaku sejak tanggal 2 Januari 2021 dan akan berakhir
         pada tanggal 31 Desember 2025.

     -   Perjanjian Pekerjaan Jasa Penambangan Nikel No. SCM-183 dan Addendum No. 001 tanggal
         12 Mei 2022, sebagaimana diubah terakhir dengan Addendum No.002 tanggal 26 Juli 2022,
         yang dibuat oleh dan antara SCM dengan PT Petronesia Benimel (“PB”). Berdasarkan
         perjanjian ini, SCM menunjuk PB untuk melaksanakan jasa yang akan dilakukan terutama
         terdiri dari perencanaan tambang, pembukaan lahan, pengelolaan tanah pucuk, pengupasan
         tanah, penambangan selektif, pemuatan, pengangkutan ke stockpile/waste dump, pembuangan
         ke waste dump, penimbunan material bijih, dan pengelolaan stockpile/waste dump secara
         berkesinambungan. Jangka waktu perjanjian ini akan berakhir pada tanggal 30 September
         2025.



                                                                168
Page 221
-   Perjanjian Kerjasama Penggunaan Jalan Penghubung Milik PT Bintangdelapan Mineral
    No. 017/BDM/SCM/JKT/I/2021 dan No. 001/AGR/CLAD/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021
    dan Addendum I No. 025/BDM/SCM/JKT/VI/2022 ADD I dan SCM-196 tanggal 8 September
    2022, sebagaimana diubah terakhir dengan Addendum II tanggal 27 November 2022, yang dibuat
    oleh dan antara SCM dengan PT Bintangdelapan Mineral (“BDM”). Berdasarkan perjanjian
    ini, BDM sepakat untuk memberikan izin dan wewenang kepada SCM untuk menggunakan
    jalan milik BDM sesuai dengan batas rute jalan yang diizinkan dalam peta yang ditentukan
    termasuk untuk pengangkutan bijih nikel, perlintasan kendaraan, alat-alat, peralatan konstruksi,
    orang, dan barang termasuk yang dilakukan oleh sub-kontraktor dan Perusahaan yang bekerja
    sama serta hal-hal lainnya sebagaimana diperlukan oleh SCM. Perjanjian ini berlaku sampai
    dengan tanggal 28 Februari 2023. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, para pihak
    masih dalam proses perundingan atas perpanjangan perjanjian ini dan para pihak masih saling
    menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian ini. Oleh karena itu, perjanjian
    ini tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.

-   Kontrak Jasa Pengangkutan Bijih Nikel No. 045/SCM/SRVC/VIII/2023 tanggal 4 September
    2023, sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama tanggal 1 April 2024, yang dibuat oleh
    dan antara SCM dengan PT Jakarta Anugerah Mandiri (“JAM”). Berdasarkan perjanjian ini,
    SCM sepakat menunjuk JAM untuk melaksanakan dan menyediakan jasa antara lain pemuatan,
    pengangkutan dan pembuangan bijih ke stockpile. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tiga
    tahun sejak tanggal 4 September 2023.

-   Kontrak Jasa Penambangan dan Pengangkutan Bijih Limonit No. 045/SCM/SRVC/VII/2024
    tanggal 1 Juli 2024, sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama tanggal 25 September
    2024, yang dibuat oleh dan antara SCM dengan JAM. SCM menunjuk JAM untuk menyediakan
    jasa penambangan bijih nikel sesuai kebutuhan dan arahan SCM. Jangka waktu untuk
    melaksanakan dan menyediakan jasa tersebut ialah sampai dengan 30 Juni 2027.

-   Kontrak Jasa Pengangkutan Bijih Nikel No. 050/SCM/SRVC/IX/2023 tanggal 26 Agustus 2023,
    sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen Kedua tanggal 1 September 2024, yang dibuat
    oleh dan antara SCM dengan PT Malachite International Mining (“Malachite”). Berdasarkan
    perjanjian ini, SCM menunjuk Malachite untuk melaksanakan pemuatan pengangkutan dan
    bijih ke stockpile untuk SCM. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tiga tahun sejak tanggal
    26 Agustus 2023.

-   Perjanjian Pembelian Berkelanjutan untuk High Speed Diesel (HSD) No. SCM-236,
    No. 462/C-CL/2022 tanggal 3 Juli 2023, sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama
    tanggal 1 Januari 2024, yang dibuat oleh dan antara SCM dengan PT AKR Corporindo
    Tbk (“AKR”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM bermaksud menggunakan jasa AKR untuk
    melaksanakan pembangunan fuel station SCM serta memasok high speed diesel kepada SCM
    untuk suplai ke fuel station SCM dan digunakan di fasilitas penambangan SCM. Jangka waktu
    operasional perjanjian ini ialah sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember
    2027. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 23 Desember 2022 sampai dengan seluruh hak dan
    kewajiban para pihak telah terpenuhi.

-   Kontrak Jasa Keamanan No. 027/SCM/SRVC/IV/2023 tanggal 1 Mei 2023 sebagaimana diubah
    dengan Amendemen Pertama tanggal 1 Januari 2025, yang dibuat oleh dan antara SCM dengan
    PT Garda Utama Nasional (“GUN”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM bermaksud menunjuk
    GUN untuk melaksanakan dan menyediakan jasa keamanan kepada SCM. Perjanjian ini berlaku
    sejak tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 31 Desember 2025.

-   Kontrak terhadap Penyediaan Jasa Medis No. SCM-247 tanggal 24 Februari 2023, sebagaimana
    terakhir diubah dengan Amendemen Kedua tanggal 28 Desember 2023, yang dibuat oleh
    dan antara SCM dengan PT Mitra Usaha Katiga (“MUK”). Berdasarkan perjanjian ini,
    SCM bermaksud menunjuk MUK untuk melaksanakan dan menyediakan jasa medis dengan
    penyediaan tenaga medis, pengemudi dan sewa ambulans kepada SCM. Perjanjian ini berlaku
    sampai dengan tanggal 28 Februari 2027.



                                             169
Page 222
-   Kontrak Pengangkutan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah
    B3) No. SCM-241 tanggal 1 Januari 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen
    Kedua tanggal 1 Januari 2025, yang dibuat oleh dan antara SCM dengan PT Sultra Alam
    Perkasa (“SAP”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM dan SAP setuju melakukan kerja sama di
    bidang pengangkutan dan pengumpulan limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan usaha SCM
    yang diangkut dan dikumpulkan SAP dengan alamat angkut yang sesuai dengan kategori
    bahaya limbah B3 untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak ketiga untuk dikelola dan/atau
    dimanfaatkan sesuai perizinan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

-   Kontrak Jasa Sewa Peralatan Pemantauan Kemiringan No. 015/SCM/SRVC/II/2024 tanggal
    15 Februari 2024, sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama tanggal 15 September 2024,
    yang dibuat oleh dan antara SCM dengan PT Leica Geosystems (“Leica”). SCM menunjuk
    Leica untuk menyediakan sewa peralatan untuk kegiatan pemantauan kemiringan SCM di
    wilayah operasional tambang nikel SCM. Perjanjian ini sejak tanggal dimulainya sewa untuk
    setiap peralatan yang sesuai dengan BAST sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Sampai
    dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, para pihak masih dalam proses perundingan atas
    perpanjangan perjanjian ini dan para pihak masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap
    ketentuan perjanjian ini. Oleh karena itu, perjanjian ini tetap berlaku sah dan mengikat para
    pihak.

-   Kontrak untuk Penyediaan Jasa Pengeboran Eksplorasi No. 037/SCM/SRVC/III/2024 tanggal
    5 Maret 2024, sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama tanggal 8 Januari 2025 (berlaku
    efektif tanggal 1 Mei 2025), yang dibuat oleh dan antara SCM dengan PT Bahana Selaras
    Alam (“BSA”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM menunjuk BSA untuk melaksanakan dan
    menyediakan jasa personel, peralatan, perlengkapan, dan keahlian untuk melakukan program
    pengeboran di proyek nikel SCM dengan pengeboran 24.000 meter. Perjanjian ini berlaku
    sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

-   Kontrak Jasa Penambangan Nikel No. 036/SCM/SRVC/IV/2024 tanggal 20 Mei 2024, yang
    dibuat oleh dan antara SCM dengan PT Hillconjaya Sakti (“HILL”). SCM menunjuk HILL untuk
    menyediakan jasa antara lain perencanaan penambangan selektif, pemuatan, pengangkutan ke
    penimbunan/waste dump, dumping ke waste dump, penimbunan material bijih, dan pengelolaan
    penimbunan/waste dump secara berkesinambungan sesuai dengan jadwal sebagaimana
    diperlukan dan diarahkan oleh SCM penambahan bijih nikel secara berkelanjutan di Konawe,
    Sulawesi Tenggara. Jangka waktu untuk melaksanakan dan menyediakan jasa tersebut ialah
    sampai dengan tanggal 19 Mei 2027.

-   Perjanjian Pembelian Berkelanjutan Untuk High Speed Diesel (HSD) No. 028/SCM/FPA/
    III/2024 tanggal 15 Maret 2024, sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama tanggal
    14 September 2024, yang dibuat oleh dan antara SCM dengan PT Omega Indo Lestari
    (“Omega”). SCM setuju untuk melakukan pembelian atas high speed diesel (HSD) (“Barang”)
    dari Omega serta menunjuk Omega untuk menyediakan jasa pengiriman Barang ke fuel station
    SCM yang berlokasi di proyek nikel – SCM Konawe. Perjanjian ini berlaku sampai dengan
    tanggal 31 Desember 2027.

-   Kontrak Jasa Kegiatan Penanaman Rehabilitasi DAS No. 034/SCM/SRVC/IV/2024 tanggal
    21 Juni 2024, yang dibuat oleh dan antara SCM dengan PT Pixel Presisi Nusantara (“Pixel”).
    Berdasarkan perjanjian ini, SCM menunjuk Pixel untuk melaksanakan dan menyediakan jasa
    rehabilitasi penanaman bibit tanaman untuk SCM di Kawasan Hutan Produksi Wilayah Kelola
    KPH Tina Orima. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2027.

-   Kontrak Penjualan Tanah (Land Sale Contract) No. CSI-M-19014 atau No. 149/IMIP-RNI/
    JKT/140119 tanggal 14 Januari 2019 juncto Kontrak Jual Beli Tanah No. CSI-M-23180/No.
    1627/IMIP-CSI/JKT/161123 tanggal 16 November 2023, yang dibuat oleh dan antara CSID
    dengan PT Indonesia Morowali Industrial Park (“PT IMIP”). Berdasarkan perjanjian ini,
    CSID membeli sebidang tanah seluas 6,38 Ha milik PT IMIP yang berlokasi di Desa Bahodopi,



                                            170
Page 223
    Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah untuk pembangunan proyek pengolahan NPI milik
    CSID. Jangka waktu perjanjian ini tidak diatur dalam perjanjian, tetapi para pihak belum
    menandatangani akta jual beli sehingga perjanjian ini masih berlaku.

-   Kontrak Penjualan Tanah (Land Sale Contract) No. CSI-M-19024 atau No. 168/IMIP-CSI/
    JKT/110319 tanggal 11 Maret 2019 juncto Kontrak Jual Beli Tanah No. CSI-M-23180/No.
    1627/IMIP-CSI/JKT/161123 tanggal 16 November 2023, yang dibuat oleh dan antara CSID
    dengan PT IMIP. Berdasarkan perjanjian ini, CSID membeli sebidang tanah seluas 7,415 Ha
    milik PT IMIP yang berlokasi di Desa Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah untuk
    pembangunan proyek pengolahan NPI milik CSID. Jangka waktu perjanjian ini tidak diatur
    dalam perjanjian, tetapi para pihak belum menandatangani akta jual beli sehingga perjanjian
    ini masih berlaku.

-   Kontrak Penjualan Tanah No. CSI-M-24083 atau No. 2017/IMIP-CSI/JKT/120624 tanggal
    12 Juni 2024, yang dibuat oleh dan antara CSID dengan PT IMIP (“Kontrak CSI-M-24083”).
    Berdasarkan perjanjian ini, CSID membeli sebidang tanah seluas 0,1626 Ha milik PT IMIP
    yang berlokasi di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah
    untuk pembangunan proyek Smelter RKEF milik CSID. Jangka waktu perjanjian ini tidak diatur
    dalam perjanjian, tetapi para pihak belum menandatangani akta jual beli sehingga perjanjian
    ini masih berlaku.

-   Kontrak Penjualan Tanah (Land Sale Contract) No. BSI-N-21608 dan No. 722/IMIP-BSI/
    JKT/281221 tanggal 28 Desember 2021, yang dibuat oleh dan antara BSID dengan PT IMIP.
    Berdasarkan perjanjian ini, BSID membeli sebidang tanah seluas 10,889482 Ha milik PT IMIP
    yang berlokasi di Desa Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah untuk pembangunan
    proyek pengolahan NPI milik BSID. Jangka waktu perjanjian ini tidak diatur dalam perjanjian,
    tetapi para pihak belum menandatangani akta jual beli sehingga perjanjian ini masih berlaku.

-   Kontrak Penjualan Tanah (Land Sale Contract) No. BSI-N-24495 dan No.IMIP-J-242555
    tanggal 20 Februari 2024, yang dibuat oleh dan antara BSID dengan PT IMIP. Berdasarkan
    perjanjian ini, BSID membeli sebidang tanah seluas 0,8551 Ha milik PT IMIP yang berlokasi di
    Desa Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah untuk pembangunan proyek pengolahan
    NPI milik BSID. Jangka waktu perjanjian ini tidak diatur dalam perjanjian, tetapi para pihak
    belum menandatangani akta jual beli sehingga perjanjian ini masih berlaku.

-   Kontrak Penjualan Tanah (Land Sale Contract) No. BSI-N-24261 dan No.2001/IMIP-BSI/
    JKT/220524 / IMIP-J-241299 tanggal 22 Mei 2024, yang dibuat oleh dan antara BSID dengan
    PT IMIP. Berdasarkan perjanjian ini, BSID membeli sebidang tanah seluas 0,0588 Ha milik
    PT IMIP yang berlokasi di Desa Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah untuk
    pembangunan proyek pengolahan NPI milik BSID. Jangka waktu perjanjian ini tidak diatur
    dalam perjanjian, tetapi para pihak belum menandatangani akta jual beli sehingga perjanjian
    ini masih berlaku.

-   Kontrak Penjualan Tanah (Land Sale Contract) No. BSI-N-24262 dan No.2002/IMIP-BSI/
    JKT/220524 / IMIP-J-241300 tanggal 22 Mei 2024, yang dibuat oleh dan antara BSID dengan
    PT IMIP. Berdasarkan perjanjian ini, BSID membeli sebidang tanah seluas 0,1626 Ha milik
    PT IMIP yang berlokasi di Desa Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah untuk
    pembangunan proyek pengolahan NPI milik BSID. Jangka waktu perjanjian ini tidak diatur
    dalam perjanjian, tetapi para pihak belum menandatangani akta jual beli sehingga perjanjian
    ini masih berlaku.

-   Kontrak Jual Beli Tanah No. 1096/IMIP-ZHN/JKT/101122 tanggal 10 November 2022, yang
    dibuat oleh dan antara ZHN dengan PT IMIP. Berdasarkan perjanjian ini, ZHN membeli
    sebidang tanah seluas 9,8072 Ha milik PT IMIP yang berlokasi di Kecamatan Bahodopi,
    Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah untuk digunakan sebagai smelter RKEF. Jangka waktu
    perjanjian ini tidak diatur dalam perjanjian, tetapi para pihak belum menandatangani akta jual
    beli sehingga perjanjian ini masih berlaku.



                                            171
Page 224
-   Kontrak Jual Beli Tanah No. ZHN-M-22168 dan No. 990/IMIP-ZHN/JKT/100122 tanggal
    10 Januari 2022, sebagaimana telah diubah dengan Adendum Kontrak Jual Beli Tanah tanggal
    22 April 2022, antara ZHN dan PT IMIP. Berdasarkan perjanjian ini, ZHN membeli sebidang
    tanah seluas 19,9148 Ha milik PT IMIP yang berlokasi di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten
    Morowali, Sulawesi Tengah untuk digunakan sebagai smelter RKEF. Jangka waktu perjanjian ini
    tidak diatur dalam perjanjian, tetapi para pihak belum menandatangani akta jual beli sehingga
    perjanjian ini masih berlaku.

-   Perjanjian Akta Pernyataan Pengikatan Jual Beli Tanah Bersyarat No. 90 tanggal 31 Mei 2021,
    oleh dan antara PT IMIP sebagai penjual dan MTI sebagai pembeli. Berdasarkan perjanjian ini,
    MTI membeli sebidang tanah seluas 206.847 m 2 milik PT IMIP yang berlokasi di Kecamatan
    Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah untuk pengembangan proyek asam,
    besi dan logamnya. Jangka waktu perjanjian ini tidak diatur dalam perjanjian, tetapi para pihak
    belum menandatangani akta jual beli sehingga perjanjian ini masih berlaku.

-   Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 02 tanggal 26 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Jean
    Art Anggreani Alex, S.H., M.Kn., Notaris di Morowali, oleh dan antara Sarwan Saefudin selaku
    kuasa dari Saidi Gazalba sebagai penjual dan MTI sebagai pembeli. Berdasarkan perjanjian
    ini, MTI membeli sebidang tanah seluas 7.500 m 2 milik Saidi Gazalba yang berlokasi di Desa
    Mekarti Jaya, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Jangka
    waktu perjanjian ini tidak diatur dalam perjanjian, tetapi para pihak belum menandatangani
    akta jual beli sehingga perjanjian ini masih berlaku.

-   Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 03 tanggal 26 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Jean
    Art Anggreani Alex, S.H., M.Kn., Notaris di Morowali, oleh dan antara Lalu Wirentane sebagai
    penjual dan MTI sebagai pembeli. Berdasarkan perjanjian ini MTI membeli sebidang tanah
    dengan luas 7.500 m 2 milik Lalu Wirentane yang berlokasi di Desa Mekarti Jaya, Kecamatan
    Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Jangka waktu perjanjian ini tidak
    diatur dalam perjanjian, tetapi para pihak belum menandatangani akta jual beli sehingga
    perjanjian ini masih berlaku.

-   Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 04 tanggal 26 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Jean
    Art Anggreani Alex, S.H., M.Kn., Notaris di Morowali, oleh dan antara Sarwan Saefudin selaku
    kuasa dari Munasar, Rohani, dan Saini sebagai penjual dan MTI sebagai pembeli. Berdasarkan
    perjanjian ini MTI membeli sebidang tanah dengan luas 7.500 m 2 milik Munasar, Rohani,
    dan Saini yang berlokasi di Desa Mekarti Jaya, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali,
    Provinsi Sulawesi Tengah. Jangka waktu perjanjian ini tidak diatur dalam perjanjian, tetapi
    para pihak belum menandatangani akta jual beli sehingga perjanjian ini masih berlaku.

-   Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 05 tanggal 26 Juli 2021, yang dibuat di hadapan
    Jean Art Anggreani Alex, S.H., M.Kn., Notaris di Morowali, oleh dan antara Sarwan Saefudin
    selaku kuasa dari Abas sebagai penjual dan MTI sebagai pembeli. Berdasarkan perjanjian ini
    MTI membeli sebidang tanah dengan luas 7.500 m 2 milik Abas yang berlokasi di Desa Mekarti
    Jaya, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Jangka waktu
    perjanjian ini tidak diatur dalam perjanjian, tetapi para pihak belum menandatangani akta jual
    beli sehingga perjanjian ini masih berlaku.

-    Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Bersyarat No. 540/IMIP-MTI/JKT/160421 tanggal
    27 Agustus 2021, yang dibuat oleh dan antara PT IMIP sebagai penjual dan MTI sebagai
    pembeli. Berdasarkan perjanjian ini, MTI membeli sebidang tanah seluas 49.192 m 2 milik
    PT IMIP yang berlokasi di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi
    Tengah untuk pengembangan proyek asam, besi dan logamnya. Jangka waktu perjanjian ini
    tidak diatur dalam perjanjian, tetapi para pihak belum menandatangani akta jual beli sehingga
    perjanjian ini masih berlaku.




                                             172
Page 225
     -   Perjanjian Jual Beli tanggal 21 Juni 2022, yang dibuat oleh dan antara Abdul Hakim sebagai
         penjual dan MTI sebagai pembeli. Berdasarkan perjanjian ini, MTI membeli sebidang tanah
         atas nama Abdul Hakim seluas 590 m 2 yang berlokasi di Desa Makarti Jaya, Kecamatan
         Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Jangka waktu perjanjian ini tidak diatur
         dalam perjanjian, tetapi para pihak belum menandatangani akta jual beli sehingga perjanjian
         ini masih berlaku.

     -   Perjanjian Jual Beli tanggal 23 Desember 2021, yang dibuat oleh dan antara Abdul Hakim
         sebagai penjual dan MTI sebagai pembeli. Berdasarkan perjanjian ini, MTI membeli sebidang
         tanah atas nama Abdul Hakim seluas 3.105 m 2 yang berlokasi di Desa Makarti Jaya, Kecamatan
         Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Jangka waktu perjanjian ini tidak diatur
         dalam perjanjian, tetapi para pihak belum menandatangani akta jual beli sehingga perjanjian
         ini masih berlaku.

     -   Perjanjian Jual Beli tanggal 23 Desember 2021, yang dibuat oleh dan antara Abdul Hakim
         sebagai penjual dan MTI sebagai pembeli. Berdasarkan perjanjian ini, MTI membeli sebidang
         tanah atas nama Abdul Hakim seluas 6.562 m 2 yang berlokasi di Desa Makarti Jaya, Kecamatan
         Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Jangka waktu perjanjian ini tidak diatur
         dalam perjanjian, tetapi para pihak belum menandatangani akta jual beli sehingga perjanjian
         ini masih berlaku.

     -   Perjanjian Jual Beli tanggal 23 Desember 2021, yang dibuat oleh dan antara Sarwan S.
         sebagai penjual dan MTI sebagai pembeli. Berdasarkan perjanjian ini, MTI membeli sebidang
         tanah atas nama Sarwan S. seluas 1.350 m 2 yang berlokasi di Desa Makarti Jaya, Kecamatan
         Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Jangka waktu perjanjian ini tidak diatur
         dalam perjanjian, tetapi para pihak belum menandatangani akta jual beli sehingga perjanjian
         ini masih berlaku.

     -   Perjanjian Sewa Jangka Panjang tanggal 31 Mei 2023, yang dibuat oleh dan antara HNMI
         dengan PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy (“IRNC”). Berdasarkan perjanjian ini,
         HNMI dan IRNC mengadakan suatu sewa jangka panjang, di mana IRNC wajib menggunakan
         upaya terbaiknya untuk memastikan ITSS selaku pemilik tanah saat ini atau pihak lainnya
         yang dari waktu ke waktu bertindak sebagai pemilik sah dari tanah untuk bertindak dan turut
         serta dalam dokumen-dokumen yang mungkin dibutuhkan yang memungkinkan IRNC untuk
         turut serta dan melaksanakan dan tunduk pada kewajibannya berdasarkan perjanjian untuk
         menyediakan tanah yang menjadi lokasi pabrik HNMI. Jangka waktu perjanjian ini adalah 20
         tahun sejak tanggal 3 Juli 2023.

e.   Perjanjian penjualan

     -   Perjanjian Prinsip untuk Jual Beli Nikel Laterit tanggal 2 Juni 2020, yang dibuat oleh dan antara
         HNC dengan SCM. Berdasarkan perjanjian ini, SCM dan HNC sepakat untuk mengadakan
         perjanjian payung di mana SCM akan memasok nikel untuk HNC berdasarkan area penambangan
         tertentu yang akan ditambang oleh SCM secara khusus untuk memenuhi kebutuhan bijih laterit
         HNC selama periode setidaknya 20 tahun sehubungan dengan permintaan produksi sebesar 6,4
         hingga 8 juta wmt per tahun. Perjanjian ini berlaku mulai dari ditandatanganinya perjanjian.

     -   Perjanjian Jual Beli Bijih Limonit No. SCM/SPA-LIM/CLD/2020/IX/001 tanggal 22 September
         2020, yang dibuat oleh dan antara HNC dengan SCM. Berdasarkan perjanjian ini, HNC
         menyetujui dan berkomitmen untuk melakukan pembelian 6,4 juta wmt sampai dengan 8 juta
         wmt atas bijih nikel limonit dengan pembelian per bulan sebesar 540.000 wmt sampai dengan
         670.000 wmt dari SCM. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 25
         tahun yang akan berlangsung sejak tanggal purchase order pertama kali dari HNC diterima
         oleh SCM.




                                                   173
Page 226
     -   Perjanjian Pasokan Asam dan Uap tanggal 30 April 2021, yang dibuat oleh dan antara MTI
         dengan PT QMB New Energy Materials (“QMB”). Berdasarkan perjanjian ini, MTI setuju
         untuk menyediakan dan menjual asam dan uap kepada QMB dengan spesifikasi sebagaimana
         dimaksud dalam perjanjian. Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal 1 Oktober 2022 atau
         tanggal lain yang disepakati oleh para pihak, dan berlaku hingga 10 tahun.

     -   Perjanjian Pemasokan Asam No. CTLI-PM-2024-001 tanggal 13 Februari 2023, yang dibuat oleh
         dan antara MTI dengan PT Chengtok Lithium Indonesia (“CLI”). Berdasarkan perjanjian ini,
         MTI setuju untuk menyediakan dan menjual asam kepada CLI dengan spesifikasi sebagaimana
         dimaksud dalam perjanjian. Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2024 atau
         tanggal lain yang disepakati oleh para pihak, dan berlaku selama jangka waktu dua tahun
         (“Jangka Waktu Awal”) dan para pihak dapat menyepakati untuk memperpanjang atau
         memperbaruhi Jangka Waktu Awal.

f.   Perjanjian uang muka investasi

     -   Perjanjian Uang Muka Setoran Modal, tanggal 11 Juli 2019, sebagaimana terakhir diubah
         dengan Addendum Ketiga Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 6 Februari 2024, yang
         dibuat oleh dan antara SCM dengan HTAI. Berdasarkan perjanjian ini, HTAI menyediakan
         uang muka setoran modal bagi SCM dengan jumlah pokok agregat sebesar US$142.590.000.
         Perjanjian ini tidak dikenakan bunga. Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset
         yang dimiliki oleh SCM. Perjanjian uang muka setoran modal tidak mengatur tata cara konversi
         uang muka dan batas akhir pelaksanaan konversi. Sampai dengan tanggal 24 Juni 2025, HTAI
         telah menyalurkan uang muka setoran modal sebesar US$140.049.893, dan belum terdapat
         uang muka setoran modal yang dikonversi menjadi saham pada SCM sampai dengan tanggal
         Prospektus ini diterbitkan. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, SCM sedang
         dalam proses memperoleh seluruh persetujuan untuk mengkonversi uang muka setoran modal
         oleh MIN menjadi saham dalam SCM, termasuk persetujuan perubahan saham dari Kementerian
         ESDM dan seluruh pemegang saham SCM. SCM akan merealisasikan konversi tersebut setelah
         seluruh persetujuan diterima oleh SCM.

     -   Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 7 Januari 2022, sebagaimana terakhir diubah
         dengan Addendum Ketiga Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 11 Juni 2024,
         yang dibuat oleh dan antara MED dengan PT IKIP. Berdasarkan perjanjian ini, MED
         menyediakan uang muka setoran modal bagi PT IKIP dengan jumlah pokok agregat sebesar
         Rp185.555.200.000. Perjanjian uang muka setoran modal tidak mengatur tata cara konversi
         uang muka dan batas akhir pelaksanaan konversi. Pembayaran kembali atas uang muka setoran
         modal dapat dibayarkan seluruhnya atau sebagian, atas persetujuan MED, kecuali jika secara
         tegas disepakati oleh MED dan PT IKIP. Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan
         aset yang dimiliki oleh PT IKIP. Sampai dengan tanggal 24 Juni 2025, MED telah menyalurkan
         uang muka setoran modal sebesar Rp175.603.329.516, di mana sebesar Rp123.540.442.200
         telah dikonversi menjadi saham PT IKIP yang diambil bagian oleh MED dengan nilai nominal
         sebesar Rp123.159.744.000 dan agio sebesar Rp380.698.200 berdasarkan Akta Pernyataan
         Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 22 tanggal
         17 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.

g.   Perjanjian pemegang saham

     -   Perjanjian Antar Pemegang Saham tanggal 15 Januari 2021, yang dibuat oleh dan antara MED
         dengan Ever Rising Asia Co., Limited dan PT IKIP. Berdasarkan perjanjian ini, MED dan Ever
         Rising Asia Co., Limited setuju untuk melakukan penyertaan modal dalam PT IKIP masing-
         masing sebanyak 1.000 saham atau dengan total nilai nominal sebesar Rp14.202.000.000 yang
         bergerak di bidang pengelolaan dan pengoperasian kawasan industri, di mana selanjutnya
         MED dan Ever Rising Asia Co., Limited akan menjadi pemegang saham PT IKIP. Selain itu,
         MED dan Ever Rising Asia Co., Limited juga telah sepakat untuk mengatur syarat-syarat dan
         ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan manajemen kegiatan usaha PT IKIP. Perjanjian ini
         berlaku sampai dengan para pihak telah menyepakati bersama untuk mengakhiri perjanjian



                                                 174
Page 227
         ini atau berdasarkan ketentuan perjanjian ini, yang mana lebih dahulu, dan dalam hal apa pun
         perjanjian ini tidak berlaku lagi terhadap pemegang saham yang tidak lagi memiliki saham.
         Pada tanggal 23 April 2019, MED dan Ever Rising Asia Co., Limited masing-masing telah
         melakukan penyertaan sebesar Rp4.544.640.000 untuk mengambil bagian sebanyak 320 saham
         dan Rp9.657.360.000 untuk mengambil bagian sebanyak 680 saham. Sampai dengan tanggal
         Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.

     -   Perjanjian Antar Pemegang Saham tanggal 26 Juli 2022, yang dibuat oleh dan antara
         MED dengan Erugant International Holding Limited (“Erugant”) dan PT Cahaya Energi
         Indonesia (“CEI”). Berdasarkan perjanjian ini, MED dan Erugant setuju untuk melakukan
         penyertaan modal dalam CEI sebanyak 7.500 saham atau dengan total nilai nominal sebesar
         Rp11.100.000.000 yang bergerak di bidang pembangkitan, transmisi, distribusi dan penjualan
         tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha, konstruksi reservoir pembangkit listrik tenaga air,
         instalasi listrik, aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis YBDI, dan analisis dan uji teknis,
         di mana selanjutnya MED dan Erugant akan menjadi pemegang saham CEI. Selain itu, MED
         dan Erugant juga telah sepakat untuk mengatur syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
         pelaksanaan manajemen kegiatan usaha CEI. Pada tanggal 10 Agustus 2022, masing-masing
         MED dan Erugant telah melakukan penyertaan saham sehingga susunan pemegang saham
         CEI adalah MED sebagai pemegang 2.500 saham dengan jumlah nilai nominal keseluruhan
         Rp3.700.000.000 dan Erugant sebagai pemegang 7.500 saham dengan jumlah nilai nominal
         keseluruhan Rp11.100.000.000. Perjanjian ini berlaku sampai dengan perjanjian ini diakhiri
         oleh para pihak berdasarkan ketentuan perjanjian ini. Sampai dengan tanggal Prospektus ini
         diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.

     -   Perjanjian Pemegang Saham tanggal 28 Mei 2024, sebagaimana diubah dan dinyatakan
         kembali dengan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pemegang Saham tanggal
         2 September 2024, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan Arniko. Berdasarkan perjanjian
         ini, sehubungan dengan kepemilikan saham pada MIA, Perseroan dan Arniko sepakat untuk
         melakukan penyertaan modal pada MIA, masing-masing dengan total persentase kepemilikan
         45% dan 55%. Selain itu, Perseroan dan Arniko juga telah sepakat untuk mengatur syarat-syarat
         dan ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan manajemen kegiatan usaha MIA yang bergerak di
         bidang aktivitas perusahaan holding dan konsultasi manajemen lainnya. Perjanjian ini berlaku
         sampai dengan para pihak telah menyepakati bersama untuk mengakhiri perjanjian ini. Sampai
         dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.

     -   Perjanjian Pemegang Saham tanggal 21 Februari 2025 yang dibuat oleh dan antara Perseroan
         dengan Devmalla Materials Pte Ltd. (“Devmalla”). Berdasarkan perjanjian ini, sehubungan
         dengan kepemilikan saham pada MEB, Perseroan dan Devmalla sepakat untuk melakukan
         penyertaan modal pada MEB, masing-masing dengan total persentase kepemilikan 45,33% dan
         54,67%. Selain itu, Perseroan dan Devmalla juga telah sepakat untuk mengatur syarat-syarat
         dan ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan manajemen kegiatan usaha MEB yang bergerak di
         bidang aktivitas perusahaan holding dan konsultasi manajemen lainnya. Perjanjian ini berlaku
         sampai dengan para pihak telah menyepakati bersama untuk mengakhiri perjanjian ini. Sampai
         dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.

h.   Kesepakatan lainnya

     -   Term Sheet (Nota Kesepahaman) tanggal 16 Maret 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
         dengan Ningbo Brunp CATL. Berdasarkan Term Sheet, para pihak bermaksud untuk secara
         bersama-sama berinvestasi di dalam industri pemrosesan sumberdaya nikel di Indonesia dengan
         mendirikan suatu joint venture di bidang produksi dan pemasaran MHP. Para pihak berencana
         agar total investasi pada proyek ialah sebesar US$1,28 miliar ditambah dengan nilai tertentu
         yang dapat disepakati selanjutnya. Rencana permodalan awal pada joint venture ialah sebesar
         US$6,7 miliar ditambah dengan surat utang yang dapat dikonversi sebesar US$3,3 miliar.
         Peranan Perseroan sehubungan dengan Term Sheet adalah sebagai berikut: (i) Perseroan akan
         memberikan kontribusi modal secara penuh sesuai dokumen transaksi yang nantinya akan
         disepakati dengan Ningbo Brunp CATL; (ii) Perseroan akan memastikan sumberdaya yang



                                                   175
Page 228
         diperlukan kepada joint venture melalui perusahaan anaknya dengan menggunakan harga
         pasar; dan (iii) Perseroan akan menjadi pihak yang memimpin agar joint venture berdiri dan
         memperoleh hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar untuk meminimalisir adanya
         interferensi pada operasional joint venture.

    -    Perjanjian Penanggungan (Guarantee Agreement) tanggal 31 Mei 2023, yang dibuat oleh dan
         antara Perseroan dengan SHPL. Pada tanggal 26 April 2023, Perseroan, Plenceed, Perlux
         Limited, dan HNMI telah melaksanakan perjanjian penyertaan dan pembelian saham (“SSA”), di
         mana Perseroan akan mengambil alih dan memegang 60% saham di HNMI, di mana berdasarkan
         SSA tersebut, SHPL dan Perseroan dipersyaratkan untuk turut serta dalam perjanjian ini.
         Berdasarkan perjanjian ini, SHPL selaku penanggung menanggung Kewajiban Yang Ditanggung
         kepada Perseroan, yang terdiri atas: (i) kewajiban IRNC kepada HNMI berdasarkan Perjanjian
         Sewa Jangka Panjang tanggal 31 Mei 2023; (ii) kewajiban IRNC, Plenceed, dan Perlux Limited
         kepada HNMI berdasarkan SSA; dan (iii) kewajiban Plenceed kepada HNMI berdasarkan SSA
         (“Kewajiban Yang Ditanggung”). SHPL selaku penanggung akan dilepaskan dan dibebaskan
         dari syarat dan ketentuan perjanjian ini apabila seluruh Kewajiban Yang Ditanggung telah
         terpenuhi atau pada tahun ke-20 sejak tanggal 3 Juli 2023 (yang mana yang lebih awal).

    -    Perjanjian Opsi Beli tanggal 28 Mei 2024 sebagaimana diubah dengan Amendemen Perjanjian
         Opsi Beli tanggal 14 Mei 2025, yang dibuat oleh dan antara Perseroan selaku penerima opsi
         dengan Arniko selaku pemberi opsi. Berdasarkan perjanjian ini, sehubungan dengan saham pada
         MIA, Perseroan dan Arniko sepakat bahwa Arniko memberikan opsi beli kepada Perseroan atas
         (i) saham milik Arniko dalam MIA; dan/atau (ii) saham baru tambahan dalam MIA (“Saham
         Opsi Beli”) selama periode opsi. Periode opsi berdasarkan perjanjian ini akan berlaku sampai
         dengan Arniko melakukan pemindahan hak atas Saham Opsi Beli dengan persetujuan Perseroan,
         kecuali pemindahan hak atas Saham Opsi Beli berdasarkan atau sehubungan dengan jaminan
         Arniko (apabila ada) yang mana pemindahan hak tersebut tidak mengakibatkan berakhirnya
         periode opsi.

    -    Perjanjian Peningkatan Modal tanggal 24 Juli 2024, yang dibuat oleh dan antara MEU
         dengan Gem (Wuxi) Energy Material Co. Ltd, Cahaya Jaya Investment Pte. Ltd, Ecopro Co.
         Ltd, Green Engineering Technology (Jingmen) Partnership, H&K International Investment
         Holdings Limited, GEM Hong Kong International Co. Ltd (“Pemegang Saham MNEM”)
         dan MNEM. Berdasarkan perjanjian ini, Pemegang Saham MNEM sepakat untuk melakukan
         investasi bersama pada pabrik hidrometalurgi bijih nikel laterit di IMIP, yaitu melalui beberapa
         peningkatan modal pada MNEM. Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal 24 Juli 2024 dan
         akan terus berlaku secara penuh, kecuali diakhiri lebih awal berdasarkan kesepakatan bersama
         oleh Pemegang Saham MNEM atau sesuai dengan ketentuan perjanjian ini.

    -    Perjanjian Opsi Beli tanggal 24 Februari 2025, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
         selaku penerima opsi dengan Devmalla selaku pemberi opsi. Berdasarkan perjanjian ini,
         sehubungan dengan saham pada MEB, Perseroan dan Devmalla sepakat bahwa Devmalla
         memberikan opsi beli kepada Perseroan atas (i) saham milik Devmalla dalam MEB; dan/atau
         (ii) saham baru tambahan dalam MEB (“Saham Opsi Beli”) selama periode opsi. Periode
         opsi berdasarkan perjanjian ini akan berlaku sampai dengan antara lain Devmalla melakukan
         pemindahan kepentingan atas opsi beli (yang mana mencakup Saham Opsi Beli) dengan
         persetujuan Perseroan, kecuali pemindahan kepentingan atas opsi beli berada di bawah atau
         sehubungan dengan jaminan Devmalla (apabila ada) yang mana pemindahan hak tersebut tidak
         mengakibatkan berakhirnya periode opsi.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pengikatan dan/atau perjanjian penting
dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi maupun pihak ketiga sebagaimana diuraikan di atas
dengan syarat tertentu yang memiliki pembatasan yang dapat merugikan kepentingan Pemegang Obligasi
dan Sukuk Mudharabah (negative covenant).




                                                  176
Page 229
6.		       Keterangan tentang aset tetap penting yang dimiliki dan/atau dikuasai Perusahaan Anak

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perusahaan Anak memiliki dan/atau menguasai aset tetap
penting berupa tanah yang seluruhnya digunakan untuk mendukung kegiatan usaha Perusahaan Anak,
sebagai berikut:

No.        Bukti Kepemilikan Tanah                Letak tanah           Luas (m²)     Masa Berlaku      Peruntukan
SCM
1.     SHGB No. 00007 tanggal 30          Desa Watubangga, Kecamatan     11.054       30 tahun sampai     Gudang
       Agustus 2007 dikeluarkan oleh      Baruga, Kota Kendari,                          dengan 12
       Kepala Kantor Pertanahan Kota      Provinsi Sulawesi Tenggara                  September 2037
       Kendari
2.     SHGB No. 00114 tanggal 24 Maret    Desa Watubangga, Kecamatan      4.093       30 tahun sampai    Bangunan
       2008 dikeluarkan oleh Kepala       Baruga, Kota Kendari,                        dengan 19 Mei     kantor dan
       Kantor Pertanahan Kota Kendari     Provinsi Sulawesi Tenggara                        2040           mess
3.     SHGB No. 00158 tanggal 17          Desa Watubangga, Kecamatan       674        30 tahun sampai    Bangunan
       Oktober 2011 dikeluarkan oleh      Baruga, Kota Kendari,                          dengan 17       kantor dan
       Kepala Kantor Pertanahan Kota      Provinsi Sulawesi Tenggara                   Oktober 2031        mess
       Kendari
4.     SHGB No. 00007 tanggal 6 Juni      Desa Lalampu, Kecamatan         4.871        16 Juni 2041     Laydown area
       2023 dikeluarkan oleh Kepala       Bahodopi, Kabupaten
       Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota   Morowali, Provisi Sulawesi
       Morowali                           Sulawesi Tengah
CSID
5.     Kontrak Penjualan Tanah No.       Desa Bahodopi, Kabupaten        63.800              -          Smelter RKEF
       CSI-M-19014 atau No. 149/IMIP-    Morowali, Sulawesi Tengah      (6,38 Ha)
       RNI/JKT/140119 tanggal 14 Januari
       2019 juncto Kontrak Jual Beli
       Tanah No. CSI-M-23180/No. 1627/
       IMIP-CSI/JKT/161123 tanggal 16
       November 2023, antara CSID dan
       PT IMIP
6.     Kontrak Penjualan Tanah No.        Desa Bahodopi, Kabupaten        74.150             -          Smelter RKEF
       CSI-M-19024 atau No. 168/IMIP-     Morowali, Sulawesi Tengah     (7,415 Ha)
       CSI/JKT/110319 tanggal 11 Maret
       2019 juncto Kontrak Jual Beli
       Tanah No. CSI-M-23180/No. 1627/
       IMIP-CSI/JKT/161123 tanggal 16
       November 2023, antara CSID dan
       PT IMIP
7.     Kontrak Penjualan Tanah No.        Desa Labota, Kecamatan          1.626              -          Smelter RKEF
       CSI-M-24083 atau No. 2017/IMIP-    Bahodopi, Kabupaten          (0,1626 Ha)
       CSI/JKT/120624 tanggal 12 Juni     Morowali, Sulawesi Tengah
       2024 antara CSID dan PT IMIP
BSID
8.     Kontrak Penjualan Tanah No.        Desa Bahodopi, Kabupaten        10.890             -          Smelter RKEF
       BSI-N-21608 dan No. 722/IMIP-      Morowali, Sulawesi Tengah    (10,8895 Ha)
       BSI/JKT/281221 tanggal 28
       Desember 2021, antara BSID dan
       PT IMIP
9.     Kontrak Penjualan Tanah            Desa Labota, Kecamatan          8.551              -          Smelter RKEF
       No. BSI-N-24495 dan                Bahodopi, Kabupaten          (0,8551 Ha)
       No.IMIP-J-242555 tanggal 20        Morowali, Sulawesi Tengah
       Februari 2024 antara BSID dan PT
       IMIP
10.    Kontrak Penjualan Tanah No.        Desa Labota, Kecamatan           588               -          Smelter RKEF
       BSI-N-24261 dan No.2001/IMIP-      Bahodopi, Kabupaten          (0,0588 Ha)
       BSI/JKT/220524 / IMIP-J-241299     Morowali, Sulawesi Tengah
       tanggal 22 Mei 2024 antara BSID
       dan PT IMIP
11.    Kontrak Penjualan Tanah No.        Desa Labota, Kecamatan          1.626              -          Smelter RKEF
       BSI-N-24262 dan No.2002/IMIP-      Bahodopi, Kabupaten          (0,1626 Ha)
       BSI/JKT/220524 / IMIP-J-241300     Morowali, Sulawesi Tengah
       tanggal 22 Mei 2024 antara BSID
       dan PT IMIP




                                                          177
Page 230
No.       Bukti Kepemilikan Tanah                   Letak tanah           Luas (m²)     Masa Berlaku   Peruntukan
ZHN
12.   Kontrak Jual Beli Tanah No.            Kecamatan Bahodopi,           199.148           -         Smelter RKEF
      ZHN-M-22168 dan No. 990/               Kabupaten Morowali,         (19,9148 Ha)
      IMIP-ZHN/JKT/100122 tanggal 10         Sulawesi Tengah
      Januari 2022, sebagaimana telah
      diubah dengan Adendum Kontrak
      Jual Beli Tanah tanggal 22 April
      2022, antara ZHN dan PT IMIP
MTI
13.   Akta Pernyataan Perjanjian             Kecamatan Bahodopi,           206.846           -            AIM I
      Pengikatan Jual Beli Tanah             Kabupaten Morowali,         (20,6846 Ha)
      Bersyarat No. 90 tanggal 31 Mei        Sulawesi Tengah
      2021, yang dibuat di hadapan
      Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris
      di Jakarta, antara PT IMIP sebagai
      penjual dan MTI sebagai pembeli
14.   Akta Perjanjian Pengikatan Jual        Desa Mekarti Jaya (Desa        7.500            -            AIM I
      Beli No. 02 tanggal 26 Juli 2021,      Labota), Kecamatan
      yang dibuat di hadapan Jean Art        Bahodopi, Kabupaten
      Anggreani Alex, S.H., M.Kn.,           Morowali, Sulawesi Tengah
      Notaris di Jakarta, antara Sarwan
      Saefudin (Saidi Gazalba) sebagai
      penjual dan MTI sebagai pembeli
15.   Akta Perjanjian Pengikatan Jual        Desa Mekarti Jaya (Desa        7.500            -            AIM I
      Beli No. 03 tanggal 26 Juli 2021,      Labota), Kecamatan
      yang dibuat di hadapan Jean Art        Bahodopi, Kabupaten
      Anggreani Alex, S.H., M.Kn.,           Morowali, Sulawesi Tengah
      Notaris di Jakarta, antara Lalu
      Wirentane sebagai penjual dan MTI
      sebagai pembeli
16.   Akta Perjanjian Pengikatan Jual        Desa Mekarti Jaya (Desa        7.500            -            AIM I
      Beli No. 04 tanggal 26 Juli 2021,      Labota), Kecamatan
      yang dibuat di hadapan Jean Art        Bahodopi, Kabupaten
      Anggreani Alex, S.H., M.Kn.,           Morowali, Sulawesi Tengah
      Notaris di Jakarta, antara Sarwan
      Saefudin (Munasar, Rohani, dan
      Saini) sebagai penjual dan MTI
      sebagai pembeli
17.   Akta Perjanjian Pengikatan Jual     Desa Mekarti Jaya (Desa           7.500            -            AIM I
      Beli No. 05 tanggal 26 Juli 2021,   Labota), Kecamatan
      yang dibuat di hadapan Jean Art     Bahodopi, Kabupaten
      Anggreani Alex, S.H., M.Kn.,        Morowali, Sulawesi Tengah
      Notaris di Jakarta, antara Sarwan
      Saefudin (Abas) sebagai penjual dan
      MTI sebagai pembeli
18.   Perjanjian Pengikatan Jual Beli   Kecamatan Bahodopi,                 57.245           -            AIM I
      Tanah Bersyarat No. 540/IMIP-MTI/ Kabupaten Morowali,              (5,7245 Ha)
      JKT/160421 tanggal 27 Agustus     Sulawesi Tengah
      2021, antara PT IMIP sebagai
      penjual dan MTI sebagai pembeli
19.   Perjanjian Jual Beli tanggal 21 Juni   Desa Mekarti Jaya (Desa         590             -            AIM I
      2022, antara Abdul Hakim sebagai       Labota), Kecamatan
      penjual dan MTI sebagai pembeli        Bahodopi, Kabupaten
                                             Morowali, Sulawesi Tengah
20.   Perjanjian Jual Beli tanggal 23        Desa Mekarti Jaya (Desa        3.105            -            AIM I
      Desember 2021, antara MTI sebagai      Labota), Kecamatan
      pembeli dengan Abdul Hakim             Bahodopi, Kabupaten
      sebagai penjual                        Morowali, Sulawesi Tengah
21.   Perjanjian Jual Beli tanggal 23        Desa Mekarti Jaya (Desa        1.350            -            AIM I
      Desember 2021, antara MTI sebagai      Labota), Kecamatan
      pembeli dengan Sarwan sebagai          Bahodopi, Kabupaten
      penjual                                Morowali, Sulawesi Tengah
22.   Perjanjian Jual Beli tanggal 23        Desa Mekarti Jaya (Desa        6.562            -            AIM I
      Desember 2021, antara MTI sebagai      Labota), Kecamatan
      pembeli dengan Abdul Hakim             Bahodopi, Kabupaten
      sebagai penjual                        Morowali, Sulawesi Tengah




                                                            178
Page 231
No.       Bukti Kepemilikan Tanah                  Letak tanah           Luas (m²)     Masa Berlaku   Peruntukan
23.   Perjanjian Pengikatan Jual Beli    Desa Mekarti Jaya (Desa           7.500            -            AIM I
      Tanah tanggal 15 Juni 2023 oleh    Labota), Kecamatan
      dan antara Abd. Hakim (penjual -   Bahodopi, Kabupaten
      selaku kuasa dari Subawai) dan MTI Morowali, Sulawesi Tengah
      (pembeli)
24.   Perjanjian Pengikatan Jual Beli      Desa Mekarti Jaya (Desa         7.500            -            AIM I
      Tanah tanggal 19 Oktober 2023 oleh   Labota), Kecamatan
      dan antara Abd. Hakim (penjual)      Bahodopi, Kabupaten
      dan MTI (pembeli)                    Morowali, Sulawesi Tengah
ABP
25.   Akta Perjanjian Pelepasan Hak        Desa Lalampu, Kecamatan         551.550          -             Area
      Atas Tanah Penggarapan dan           Bahadopi, Kabupaten           (55,155 Ha)                  penambangan
      Pemberian Ganti Rugi No. 6 tanggal   Morowali, Provinsi Sulawesi
      7 November 2019, yang dibuat di      Tengah
      hadapan Rima Anggriyani, S.H.,
      M.Kn., Notaris di Kota Kendari


Pada tanggal 31 Desember 2024, nilai buku aset tetap tersebut di atas tercatat sebesar US$12,4 juta.


7.        Ketentuan hukum, kebijakan Pemerintah atau permasalahan di Bidang Lingkungan
          Hidup, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (“K3”)

Lingkungan hidup

Grup MBMA berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan tempat perusahaan beroperasi.
Grup MBMA telah mengembangkan Sistem Manajemen Lingkungan sebagai upaya untuk melindungi
lingkungan, meminimalkan, mengelola, memantau, serta memulihkan dampak lingkungan yang
mungkin timbul dari kegiatan operasi Perusahaan Anak. Kepatuhan terhadap regulasi lingkungan yang
berlaku di Indonesia merupakan prinsip dasar pengelolaan lingkungan Grup MBMA. Selain itu, Grup
MBMA telah menerapkan sistem perbaikan berkelanjutan yang diadopsi dari ISO 14001:2015 Sistem
Manajemen Lingkungan (“ISO 14001:2015”) yang semakin membuktikan komitmen Grup MBMA dalam
menerapkan manajemen lingkungan yang baik dan melaksanakan perbaikan manajemen lingkungan
secara berkelanjutan. Sampai dengan bulan Desember 2024, Perseroan dan seluruh Perusahaan Anak
Perseroan, yaitu BSID, CSID, ZHN, HNMI, SCM dan MTI telah mendapatkan sertifikat ISO 14001:2015.

Kebijakan lingkungan Grup MBMA memuat komitmen-komitmen terkait dengan aspek perubahan
iklim, emisi gas rumah kaca, konservasi air, pengelolaan tailing, pengelolaan limbah bahan beracun
dan berbahaya (“B3”) dan non B3, dan pengelolaan penutupan lahan, reklamasi dan keanekaragaman
hayati. Komitmen pengelolaan lingkungan Grup MBMA harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh
perusahaan yang berada di bawah kendali Perseroan dan mitra bisnis.

Perseroan menugaskan General Manager Environment di kantor pusat dan Kepala Teknik Tambang
(“KTT”) atau General Manager Operation Perusahaan Anak untuk memastikan efektivitas pelaksanaan
kebijakan, tujuan, target, dan program lingkungan. Secara periodik, General Manager Environment di
kantor pusat dan KTT atau General Manager Operation masing-masing Perusahaan Anak melaporkan
hasil pelaksanaan kebijakan lingkungan, tujuan, target, dan program lingkungan kepada Direksi yang
selanjutnya akan menjadi bahan untuk melakukan evaluasi dan penyusunan strategi lingkungan.

Grup MBMA melakukan identifikasi dampak lingkungan berdasarkan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (“AMDAL”) untuk memastikan respon yang tepat dan efektif terhadap risiko lingkungan
aktual dan potensial, sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia dan standar internasional. Berikut
daftar dokumen-dokumen AMDAL, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
(UKL-UPL) dan/atau Izin Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Anak:




                                                           179
Page 232
No.    Perusahaan Anak                                              Dokumen
1.    SCM                - Izin Lingkungan untuk kegiatan penambangan bijih nikel di Kecamatan Routa, Kabupaten
                           Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman
                           Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe No. 517/01/IL/I/2021 tanggal
                           20 Januari 2021. Izin Lingkungan tersebut mencakup ruang lingkup kegiatan tahap pra konstruksi,
                           tahap konstruksi, tahap operasi, dan tahap pasca operasi. Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
                           14 September 2037.
                         - Izin Lingkungan Stockyard berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal
                           dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Morowali No. 188.4/KEP.024/IL/
                           DPMPTSP/E-SPEED/IX/2020 tanggal 14 September 2020. Izin ini berlaku sampai dengan
                           tanggal 14 September 2037.
                         - Izin Lingkungan Konveyor berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal
                           dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Morowali No. 188.4/KEP.003/IL/
                           DPM-PTSP/E-SPEED/III/2020 tanggal 12 Maret 2020 sebagaimana diubah dengan (a) Surat
                           Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah
                           Kabupaten Morowali No.188.4/KEP.003/IL/DPM-PTSP/E-SPEED/III/2020 tanggal 13 Maret
                           2020; (b) Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
                           Pemerintah Kabupaten Morowali No.188.4/KEP.041/IL/DPMPTSP/VII/2021 tanggal 22 Juli
                           2021; dan (c) Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 506 Tahun 2024 tentang
                           Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Hauling, Konveyor, Jalur
                           Transmisi Listrik dan Pipa Bahan Bakar Cair Beserta Fasilitas Pendukung Lainnya di Kecamatan
                           Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah oleh PT Sulawesi Cahaya Mineral.
                           Izin ini berlaku sampai dengan tanggal 14 September 2037.
2.    BSID               - Izin Lingkungan tanggal 12 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah
                           melalui Lembaga OSS, dengan alamat di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten
                           Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
                         - Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No. 660/137/KLH/DPMPTSP/2020 tanggal
                           14 Februari 2020 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Pabrik
                           Ferronickel dengan Kapasitas 190.000 Ton per Tahun di Kawasan Industri PT IMIP, Desa Labota,
                           Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
                         - Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) untuk Kegiatan Penyimpanan
                           Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) berdasarkan Surat Keputusan Kepala
                           Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Morowali No. 188.4/
                           KEP.034/LB3/DPMPTSP/E-SPEED/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020. Izin ini berlaku sampai
                           dengan tanggal 18 Desember 2025.
3.    CSID               - Izin Lingkungan tanggal 1 Juli 2019, yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah melalui
                           Lembaga OSS, dengan alamat di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali,
                           Provinsi Sulawesi Tengah.
                         - Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No. 660/326/KLH/DPMPTSP/2019 tanggal 1 Juli
                           2019 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Pabrik Ferronickel dengan
                           Kapasitas 180.000 Ton per Tahun di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali,
                           Provinsi Sulawesi Tengah.
                         - Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) untuk Kegiatan Penyimpanan
                           Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) berdasarkan Surat Keputusan Kepala
                           Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Morowali No. 188.4/
                           KEP.036LB3/DPMPTSP/E-SPEED/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020. Izin ini berlaku sampai
                           dengan tanggal 18 Desember 2025.
4.    ABP                - Izin Lingkungan tanggal 27 November 2020, yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Morowali
                           melalui Lembaga OSS, dengan alamat di Desa Lalampu Kecamatan Bahodopi Kabupaten
                           Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, seluas 502,280 Ha.
5.    CLM                - Izin Lingkungan tanggal 18 Januari 2009, yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Morowali
                           melalui Lembaga OSS, dengan alamat di Desa Bahodopi, Kelurahan Bahodopi, Kecamatan
                           Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, seluas 17,1720 Ha.
6.    MTI                - Keputusan Direktur PT Indonesia Morowali Industrial Park Kawasan Industri PT IMIP
                           No. 010/DIR-IMIP/SK/MWL/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Persetujuan Rencana
                           Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Rinci Rencana
                           Kegiatan dan Operasional Pembangunan Pabrik Logam Besi, Asam, dan Mineral Logam Lainnya
                           oleh PT Merdeka Tsingshan Indonesia, yang dikeluarkan oleh PT IMIP selaku perusahaan
                           kawasan industri (“Persetujuan RKL RPL”). Persetujuan RKL RPL berlaku sepanjang tidak
                           ada perubahan atas usaha dan/atau kegiatan industri.
7.    ZHN                - Keputusan Direktur PT Indonesia Morowali Industrial Park Kawasan Industri PT IMIP
                           No. 025/DIR-IMIP/SK/MWL/XII/2021 tanggal 29 Desember 2021 tentang Persetujuan Rencana
                           Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Rinci Rencana
                           Pembangunan Smelter Nickel Pig Iron Dengan Kapasitas 300.000 Ton/Tahun oleh PT Zhao
                           Hui Nickel (“Persetujuan RKL RPL”). Persetujuan RKL RPL berlaku sepanjang tidak ada
                           perubahan atas usaha dan/atau kegiatan industri.




                                                        180
Page 233
No.     Perusahaan Anak                                            Dokumen
8.    HNMI                - Keputusan Direktur PT Indonesia Morowali Industrial Park Kawasan Industri PT IMIP No. 013/
                            DIR-IMIP/SK/MWL/VIII/2021 tanggal 25 Agustus 2021 tentang Persetujuan RKL-RPL Rencana
                            Kegiatan dan Operasional Pembangunan Smelter Nickel Mattes dengan Kapasitas 120.000 Ton/
                            Tahun oleh HNMI (“Persetujuan RKL-RPL Rinci”). Persetujuan RKL-RPL Rinci berlaku
                            sepanjang tidak ada perubahan usaha dan/atau kegiatan industri.
                          - Rincian Teknis Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (“Rintek TPS
                            B3”) yang telah disampaikan oleh HNMI kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah
                            Kabupaten Morowali melalui Surat No. 02/DLHD-HMI/MWL/IX/2022 tanggal 28 September
                            2022. Rintek TPS B3 berlaku sepanjang tidak ada perubahan atas usaha dan/atau kegiatan
                            industri.


Kebijakan dan upaya pengelolaan lingkungan hidup yang telah dilakukan oleh Grup MBMA adalah
sebagai berikut:

•     Pengelolaan air dan air limbah.

      Dalam melakukan pengelolaan air, Grup MBMA melakukan penilaian risiko yang mencakup
      aspek seperti kelangkaan, keseimbangan, dan kualitas air. Grup MBMA berkomitmen untuk
      menggunakan sumber daya air secara bertanggung jawab melalui praktik pengelolaan air yang
      efektif dan berusaha untuk mengurangi pembuangan air limbah (“efluen”). Grup MBMA juga
      mendorong implementasi perspektif siklus hidup dalam manajemen rantai pasokan untuk mengurangi
      penggunaan air dan timbulan efluen. Grup MBMA bekerja sama dengan pemangku kepentingan
      terkait untuk mengidentifikasi pengguna air dan pihak lain yang mungkin terpengaruh oleh operasi
      perusahaan, dengan tujuan mencapai penggunaan air yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
      Grup MBMA juga mengadopsi hierarki mitigasi yang mencakup pencegahan dan meminimalkan
      dampak dari penggunaan air dan timbulan efluen terhadap pekerja, masyarakat yang terkena dampak,
      dan lingkungan sekitar. Jika pencegahan tidak memungkinkan, Grup MBMA akan meminimalkan
      dampak dan memberikan kompensasi atau mengatasi dampak residu.

      Untuk memenuhi kebutuhan operasional, Grup MBMA menggunakan sumber air yang berasal dari air
      hujan, air sungai, air tanah, air daur ulang limbah, dan air dari pihak ketiga. Pada tahun 2024, total
      pengambilan air Grup MBMA sebesar 6.611 megaliter, dengan intensitas 3,58 megaliter per US$1 juta.

•     Energi.

      Dalam melakukan pengelolaan energi, Grup MBMA mengurangi ketergantungan pada sumber energi
      konvensional melalui penggunaan energi terbarukan. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal
      Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
      No 207.K/EK.05/DJE/2022, sejak bulan Februari 2023, Tambang SCM, AIM I, Smelter-Smelter
      RKEF dan Konverter Nikel Matte menggunakan bahan bakar Biodesel B35 sebagai sumber energi
      untuk kendaraan operasional dan alat berat.

      Selama tahun 2024, total konsumsi energi Grup MBMA sebesar 33.064.515 Gigajoule (“GJ”).
      Intensitas energi yang tercatat sebesar 17.824 GJ per US$1 juta.

•     Reklamasi dan keanekaragaman hayati.

      Untuk mencegah dampak kerusakan lahan akibat operasional pertambangan, Grup MBMA
      menjalankan program reklamasi dan revegetasi. Program ini bertujuan mengembalikan fungsi
      lahan sesuai dengan rencana pengelolaan lahan terganggu dan reklamasi, sebagaimana diatur
      dalam pedoman AMDAL, Rencana Reklamasi (RR), Rencana Penutupan Tambang (RPT), dan
      Keputusan Menteri ESDM No. 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah
      Teknik Pertambangan yang Baik (“Kepmen ESDM No. 1827K/2018”). Dari segi ekonomi, tujuan
      reklamasi dan revegetasi Grup MBMA adalah untuk meningkatkan produktivitas area pascatambang
      guna memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah
      operasional Perusahaan Anak.




                                                       181
Page 234
    Sampai tahun 2024, Tambang SCM telah mereklamasi lahan seluas 8,58 hektar dari akumulasi
    yang telah dilakukan reklamasi sebesar 10,22 hektar. Untuk pelaksanaan reklamasi, SCM menanam
    sebanyak 7.485 bibit pohon, sedangkan MTI melakukan penanaman pohon jenis mangrove sebanyak
    1.200 pohon di dua lokasi yaitu Keurea dan Tofuti pesisir pantai kabupaten Morowali.

    Dalam melakukan pengelolaan keanekaragaman hayati, Grup MBMA telah mengembangkan Rencana
    Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (Biodiversity Management Plan atau “BMP”) untuk Tambang
    SCM. BMP mencakup langkah-langkah mitigasi yang akan dilaksanakan untuk menghindari,
    meminimalkan, dan mengembalikan dampak selama fase konstruksi dan operasi, serta menetapkan
    struktur tata kelola untuk implementasi BMP. BMP disusun dengan mengacu pada peraturan
    nasional dan internasional, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 106 tahun 2018
    tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, Standar Kinerja (PS) 6 IFC, Prinsip 7 Dewan
    Internasional Pertambangan dan Logam (ICMM) tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati,
    persyaratan tanggung jawab lingkungan dari Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA),
    dan daftar merah International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN).
    Tambang SCM telah memulai program konservasi anoa (Bubalus sp.), yang melibatkan identifikasi
    dan pemasangan papan petunjuk di lokasi penyeberangan anoa di jalan akses. Selain itu, program ini
    mencakup pemasangan perangkap kamera untuk spesies prioritas, pengkayaan sumber makanan anoa
    di area dengan aktivitas manusia berintensitas rendah, dan meminimalkan konflik satwa liar. Hal
    ini dicapai dengan mengalihkan konsentrasi aktivitas spesies ke area yang jauh dari zona aktivitas
    manusia yang berintensitas tinggi melalui pengkayaan vegetasi. Proses ini melibatkan menciptakan
    kondisi yang mendorong satwa liar untuk tinggal di area tertentu yang kurang terdampak oleh
    aktivitas manusia. Induksi Lingkungan dan Keanekaragaman Hayati disampaikan kepada seluruh
    karyawan yang akan bekerja mengenai informasi dan upaya apa saja yang bisa dilakukan untuk
    meminimalkan dampak terhadap Lingkungan dan Keanekaragaman Hayati. Kampanye mengenai
    Keanekaragaman Hayati dilakukan seperti pemberian penghargaan kepada karyawan yang dapat
    mendokumentasikan temuan Keanekaragaman Hayati dan melaporkannya ke departemen lingkungan
    sebagai upaya untuk menumbuhkan rasa kepedulian terhadap Keanekaragaman Hayati. Sosialisasi
    kepada masyarakat sekitar tambang dan pemasangan papan informasi mengenai larangan berburu
    di Kawasan Konsesi Tambang SCM diharapkan dapat menjaga keberadaan populasi satwa yang
    dilindungi tetap terjaga. Selain itu program reklamasi yang progresif dengan penanaman rumput
    dan pohon pakan anoa diharapkan dapat menyediakan sumber pakan dan habitat yang disukai oleh
    anoa dan satwa liar lain yang berada di sekitar Tambang SCM.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat permasalahan di bidang lingkungan
hidup yang berdampak material terhadap penggunaan aset Grup MBMA. Pada tahun 2024, Grup MBMA
mencatatkan biaya lingkungan sebesar US$1.190,3 ribu, yang terdiri dari biaya pengelolaan lingkungan
dan biaya pemantauan lingkungan masing-masing sebesar US$987,0 ribu dan US$203,3 ribu.

Kesehatan dan keselamatan kerja

Grup MBMA menjadikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (“K3”) sebagai pilar utama pada Strategi
Keberlanjutan Grup MBMA. Melindungi keselamatan dan kesehatan karyawan, kontraktor, masyarakat
lokal, dan pemangku kepentingan lainnya adalah tanggung jawab mendasar bagi Grup MBMA.

Grup MBMA telah mengembangkan pengelolaan K3 berdasarkan Sistem Manajemen Keselamatan
Pertambangan Mineral (SMKP Minerba) sesuai Kepmen ESDM No. 1827K/2018, Peraturan Pemerintah
No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3), dan standar
internasional ISO 45001:2018 mengenai Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang
berbasis pada siklus Plan, Do, Check, Act. Grup MBMA juga telah menyusun Kebijakan K3 yang
menjadi panduan bagi Grup MBMA dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat untuk
mencegah kecelakaan kerja, penyakit, atau kejadian berbahaya, serta untuk mendorong tanggung jawab
semua pihak terhadap kesehatan dan keselamatan kerja guna mencapai tujuan Grup MBMA: Everyone
Safe, Always. Sebagai panduan pelaksanaan Kebijakan K3, Grup MBMA memiliki Manual Sistem
Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan (“K3L”) yang disusun dengan melibatkan
penanggung jawab pada tiap perusahaan dalam Grup MBMA untuk memastikan implementasi yang
tepat. Manual Sistem Manajemen K3L merupakan panduan implementasi K3L yang harus diterapkan



                                                 182
Page 235
oleh seluruh (100%) perusahaan dalam Grup MBMA, karyawan, mitra bisnis, kontraktor, pengunjung,
dan pemangku kepentingan lainnya. Grup MBMA berkomitmen menciptakan lingkungan kerja aman
dan sehat dengan mencegah potensi kecelakaan dan penyakit akibat kerja melalui penilaian risiko
dan tinjauan periodik terhadap sistem manajemen K3. Grup MBMA menetapkan standar manajemen
risiko sebagai panduan bagi Perusahaan Anak dalam melakukan penilaian risiko dan peluang K3. Grup
MBMA juga berkomitmen memberikan kesempatan kepada karyawan untuk mengikuti pelatihan K3
dan mendorong komunikasi terbuka di antara karyawan, kontraktor, dan pemangku kepentingan sebagai
bagian dari program untuk mempromosikan gaya hidup sehat dan program fit-for-work. Selain itu, Grup
MBMA berkomitmen memastikan tindak lanjut terkait dengan pelaporan dan penyelidikan insiden K3
yang signifikan dengan implementasi tindakan korektif guna mencegah terulangnya kejadian, yang
semuanya memperkuat komitmen terhadap sistem manajemen K3 yang komprehensif dan proaktif.

Pada tahun 2024, Grup MBMA memastikan bahwa seluruh Perusahaan Anak telah menyelenggarakan
program penyegaran dan kesadaran terkait K3 kepada seluruh karyawan, mitra kerja, dan kontraktor.
Tujuan dari program ini adalah untuk mengomunikasikan informasi mengenai kecelakaan serius beserta
pembelajaran yang dapat diambil dari kejadian tersebut, menyegarkan materi induksi atau aturan/
prosedur K3 yang berlaku, serta mengomunikasikan risiko, pengendalian, atau program K3 yang baru.
Pada tahun 2024, Grup MBMA telah memberikan pelatihan K3 kepada 1.647 karyawan dengan total
48.027 jam pelatihan dan pelatihan K3 kepada 8.217 karyawan kontraktor dengan total keseluruhan
51.440 jam pelatihan. Grup MBMA berhasil menurunkan Total Recordable Injury Frequency Rate
(TRIFR) menjadi 0,30 pada tahun 2024, dari sebelumnya 0,84 pada tahun 2023.

Kebijakan dan upaya-upaya yang dilakukan oleh Grup MBMA mengenai lingkungan hidup dan K3
merupakan bagian dari dari Kebijakan Keberlanjutan Grup MBMA yang dapat dilihat lebih lanjut
pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Environmental, Social and Corporate
Governance (“ESG”).”




                                                183
Page 236
8.		   Diagram kepemilikan saham kelompok usaha Perseroan




                                                                  184
                                                            184
Page 237
Catatan:
(1) Sisa sebesar 0,01% dari MIN dimiliki oleh MEN;
(2) Sisa sebesar 0,10% dari MED dimiliki oleh MIN;
(3) Sisa sebesar 0,10% dari SMI dimiliki oleh MIN;
(4) Sisa sebesar 0,10% dari ABP dimiliki oleh MIN;
(5) Sisa sebesar 0,10% dari CLM dimiliki oleh MED;
(6) Sisa sebesar 0,01% dari BPI dimiliki oleh MIN;
(7) Sisa sebesar 0,01% dari MMID dimiliki oleh MIN;
(8) Sisa sebesar 55,0% dari MIA dimiliki oleh Arniko;
(9) Lainnya dari PT ESG terdiri dari H&K International Investment Holdings Limited, International Mining (Hongkong)
     Technology Limited, Eversong International Investment Pte. Ltd., Y&K (HK) International Investment Holdings Limited,
     dan New Horizon;
(10) Sisa sebesar 1,00% dari MEU dimiliki oleh MIN;
(11) Lainnya dari MNEM terdiri dari Green Engineering Technology (Jingmen) Partnership, Ecopro Co. Ltd., Cahaya Jaya
     Investment Pte. Ltd. dan H&K International Investment Holdings Limited;
(12) Sisa sebesar 54,67% dari MEB dimiliki oleh Devmalla;
(13) Komposisi pemegang saham Perseroan berdasarkan DPS Perseroan per tanggal 31 Mei 2025;
(14) Sisa sebesar 0,01% dari PT Alam Permai dimiliki oleh PT Hijau Energi Bersama;
(15) Komposisi pemegang saham MDKA berdasarkan DPS MDKA per tanggal 31 Mei 2025;
(16) Kepemilikan saham Hongkong Brunp & Catl Co, Limited sebesar 4,926% dicatatkan dalam porsi kepemilikan masyarakat.
(17) Komposisi pemegang saham PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (“Saratoga”) berdasarkan DPS Saratoga per tanggal
     31 Mei 2025;
(18) Komposisi pemegang saham PT Provident Investasi Bersama Tbk (“PIB”) berdasarkan DPS PIB per tanggal 31 Mei 2025;
(19) Pemilik manfaat akhir dari HIL adalah Mr. Chen Xuehua, yang juga menjabat sebagai Chairman dari Zhejiang Huayou
     Cobalt Co., Ltd. HIL adalah perusahaan swasta yang berbasis di Hong Kong dan merupakan perusahaan anak dari Zhejiang
     Huayou Cobalt Co., Ltd. Perusahaan induknya, Zhejiang Huayou Cobalt Co., Ltd. tercatat di Bursa Efek Shanghai (SSE)
     dan informasi ini juga terdapat dalam situs web Huayou dengan tautan berikut https://www.huayou.com/ dan website Bursa
     Efek Shanghai dengan tautan sebagai berikut https://english.sse.com.cn/markets/equities/list/overview/?COMPANY_
     CODE=603799&STOCK_CODE=603799.


Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Pengendali Perseroan adalah MDKA melalui MEN sebagai
pemegang saham utama. Pengendali MDKA saat ini secara bersama-sama adalah PT Provident Capital
Indonesia (“PCI”) dan Saratoga. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perjanjian
terpisah yang mengatur pengendalian MDKA antara PCI dan Saratoga, sehingga dalam hal terjadi
perbedaan pendapat di antara kedua entitas tersebut, mekanisme pengambilan keputusan akan mengikuti
ketentuan dalam RUPS di tingkat MDKA sebagaimana diatur dalam anggaran dasar MDKA.

Adapun pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, PCI dikendalikan oleh Winato Kartono dan Saratoga
dikendalikan oleh Edwin Soeryadjaya. Masing-masing dari individu tersebut hanya dapat memengaruhi
pengendalian terhadap MDKA secara tidak langsung melalui entitas yang dikendalikan tersebut (yaitu
melalui masing-masing PCI dan Saratoga) yang bergantung dari anggaran dasar yang berlaku bagi
masing-masing PCI dan Saratoga, dan bukan secara langsung oleh individu tersebut.

Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat dari Perseroan
sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun 2018”). Berdasarkan
Surat Pernyataan Pemilik Manfaat yang telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkum pada tanggal
11 November 2024, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari Perseroan adalah Winato Kartono
dan Edwin Soeryadjaya. Penetapan Winato Kartono dan Edwin Soeryadjaya telah sesuai dengan definisi
Pemilik Manfaat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres No. 13 Tahun 2018 dan Peraturan Menkum No. 15 Tahun
2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.

Dengan demikian, Pengendali Perseroan adalah MDKA, sedangkan Winato Kartono dan Edwin
Soeryadjaya merupakan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari MDKA. Informasi
mengenai hal ini telah diungkapkan secara konsisten dalam laporan bulanan mengenai pemegang saham
Perseroan yang disampaikan secara berkala serta diunggah dalam situs web Bursa Efek Indonesia.




                                                           185
Page 238
Adapun hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak dan pemegang
saham utama berbentuk badan hukum, adalah sebagai berikut:

                                       Perseroan         MEN           MIN          MED          ZHN
                    Nama
                                      Kom     Dir     Kom   Dir     Kom   Dir    Kom   Dir    Kom   Dir
Winato Kartono                         PK      -       -     -       -     -      -     -      -     -
Michael W.P. Soeryadjaya               K       -       -     -       -     -      -     -      -     -
Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak.    KI      -       -     -       -     -      -     -      -     -
Teddy Nuryanto Oetomo                   -     PD       -     -       -     -      -     -      -     -
Titien Supeno                           -      D       -     -       -     -      -     -      -     -
Anthony Kartono Tan                     -      D       -     -       -     -      -     -      -     -

                                         SCM             SMI           CSID         BSID         CHL
                    Nama
                                      Kom   Dir       Kom    Dir    Kom    Dir   Kom    Dir   Kom   Dir
Winato Kartono                         -     -         -      -      -      -     -      -     -     -
Michael W.P. Soeryadjaya               -     -         -      -      -      -     -      -     -     -
Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak.    -     -         -      -      -      -     -      -     -     -
Teddy Nuryanto Oetomo                  -     -         -      -      -      -     -      -     -     -
Titien Supeno                          -     -         -      -      -      -     -      -     -     -
Anthony Kartono Tan                    -     -         -      -      -      -     -      -     -     -

                                         CLM             ABP           ICS          KMG          LNJS
                    Nama
                                      Kom   Dir       Kom   Dir     Kom    Dir   Kom   Dir    Kom   Dir
Winato Kartono                         -     -         -     -       -      -     -     -      -      -
Michael W.P. Soeryadjaya               -     -         -     -       -      -     -     -      -      -
Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak.    -     -         -     -       -      -     -     -      -      -
Teddy Nuryanto Oetomo                  -     -         -     -       -      -     -     -      -      -
Titien Supeno                          -     -         -     -       -      -     -     -      -      -
Anthony Kartono Tan                    -     -         -     -       -      -     -     -      -      -

                                         KCI             CKA           SBK          CSK          ICKS
                    Nama
                                      Kom    Dir      Kom   Dir     Kom   Dir    Kom   Dir    Kom   Dir
Winato Kartono                         -      -        -     -       -     -      -     -      -      -
Michael W.P. Soeryadjaya               -      -        -     -       -     -      -     -      -      -
Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak.    -      -        -     -       -     -      -     -      -      -
Teddy Nuryanto Oetomo                  -      -        -     -       -     -      -     -      -      -
Titien Supeno                          -      -        -     -       -     -      -     -      -      -
Anthony Kartono Tan                    -      -        -     -       -     -      -     -      -      -

                                       PT SAK            MTI           BPI          LJK          SIP
                    Nama
                                      Kom   Dir       Kom   Dir     Kom    Dir   Kom   Dir    Kom    Dir
Winato Kartono                         -     -         -     -       -      -     -     -      -      -
Michael W.P. Soeryadjaya               -     -         -     -       -      -     -     -      -      -
Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak.    -     -         -     -       -      -     -     -      -      -
Teddy Nuryanto Oetomo                  -     -         -     -       -      -     -     -      -      -
Titien Supeno                          -     -         -     -       -      -     -     -      -      -
Anthony Kartono Tan                    -     -         -     -       -      -     -     -      -      -

                                      MBMA MY         MBMA SW          HNMI         MMID         MEU
                    Nama
                                      Kom  Dir        Kom  Dir      Kom   Dir    Kom   Dir    Kom   Dir
Winato Kartono                         -    -          -    -        -      -     -      -     -     -
Michael W.P. Soeryadjaya               -    -          -    -        -      -     -      -     -     -
Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak.    -    -          -    -        -      -     -      -     -     -
Teddy Nuryanto Oetomo                  -    -          -    -        -      -     -      -     -     -
Titien Supeno                          -    -          -    -        K      -     -      -     K     -
Anthony Kartono Tan                    -    -          -    -        -      -     -      -     -     -
Catatan:
PK     :     Presiden Komisaris       PD   :    Presiden Direktur
KU     :     Komisaris Utama          DU   :    Direktur Utama
K      :     Komisaris                D    :    Direktur
KI     :     Komisaris Independen




                                                    186
Page 239
9.		      Keterangan singkat tentang pemegang saham utama dan Pengendali

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Pengendali Perseroan adalah MDKA, melalui MEN sebagai
pemegang saham utama Perseroan, dengan keterangan sebagai berikut:

9.1.		    PT Merdeka Energi Nusantara (“MEN”)

     a.   Riwayat singkat

          MEN, didirikan dengan nama PT Batutua Tambang Abadi, berdasarkan Akta Pendirian
          No. 147 tanggal 20 Desember 2019, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris
          di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
          Menkum No. AHU-0068145.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 21 Desember 2019, serta telah
          didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0247639.AH.01.11.
          TAHUN 2019 tanggal 21 Desember 2019.

          Anggaran dasar MEN selanjutnya telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir
          adalah sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat
          Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 49 tanggal 16 Desember 2024, yang dibuat di
          hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta dan telah diberitahukan kepada
          Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
          AH.01.03-0222245 tanggal 16 Desember 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
          pada Kemenkum di bawah No. AHU-0273364.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Desember
          2024 (“Akta No. 49/2024”). Berdasarkan Akta No. 49/2024, para pemegang saham MEN
          telah menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar MEN sehubungan dengan modal
          ditempatkan dan disetor MEN.

     b.   Kegiatan usaha

          Kegiatan usaha MEN berdasarkan anggaran dasar adalah perusahaan holding dan konsultasi
          manajemen lainnya, namun kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah
          perusahaan holding.

          MEN berkantor pusat di Treasury Tower, Lantai 67, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman
          Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta.

     c.   Struktur permodalan dan kepemilikan saham

          Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
          Luar Biasa No. 61 tanggal 18 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
          S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 61/2023”) juncto Akta No. 49/2024, struktur permodalan,
          susunan pemegang saham dan kepemilikan saham MEN terakhir pada tanggal Prospektus ini
          diterbitkan adalah sebagai berikut:

          Keterangan                                           Nilai Nominal Rp250.000 per saham          %
                                                                                Jumlah Nilai Nominal
                                                             Jumlah Saham
                                                                                        (Rp)
          Modal Dasar                                                50.000.000      12.500.000.000.000
          Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
            PT Merdeka Copper Gold Tbk                              38.743.413        9.685.853.250.000    99,99
            PT Batutua Abadi Jaya                                            1                  250.000     0,01
          Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                38.743.414        9.685.853.500.000   100,00
          Saham dalam Portepel                                      11.256.586        2.814.146.500.000


          Struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham MEN berdasarkan
          Akta No. 61/2023 telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran
          Dasar No. AHU-0079170.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 18 Desember 2023 serta telah




                                                       187
Page 240
          diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
          Dasar No. AHU-AH.01.03-0157732 tanggal 18 Desember 2023 serta telah didaftarkan dalam
          Daftar Perseroan pada Kemenkum dengan No. AHU-0255667.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
          18 Desember 2023.

     d.   Pengurusan dan pengawasan

          Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
          Tahunan 2024 No. 79 tertanggal 28 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
          S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 79/2024”), susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
          MEN terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

          Dewan Komisaris
          Komisaris                :    Albert Saputro

          Direksi
          Direktur Utama           :    Boyke Poerbaya Abidin
          Direktur                 :    Cahyono Seto

          Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan Akta No. 79/2024 telah
          diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
          Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0219658 tertanggal 28 Juni 2024, dan telah
          didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0128906.AH.01.11.
          TAHUN 2024 tanggal 28 Juni 2024.

9.2.		    PT Merdeka Copper Gold Tbk (“MDKA”)

     a.   Riwayat singkat

          MDKA, didirikan dengan nama PT Merdeka Serasi Jaya, berkedudukan di Jakarta Selatan,
          didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal
          5 September 2012, yang dibuat di hadapan Ivan Gelium Lantu, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
          Depok, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
          No. AHU-48205.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 11 September 2012 dan telah didaftarkan
          dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0081346.AH.01.09.Tahun 2012
          tanggal 11 September 2012, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 47 tanggal 11 Juni 2013,
          Tambahan Berita Negara No. 73263.

          Anggaran dasar MDKA selanjutnya telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir
          adalah sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
          Dasar No. 121 tanggal 27 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
          Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum
          sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
          No. AHU-AH.01.03-0074803 tanggal 27 Maret 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
          Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0064457.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
          27 Maret 2024 (“Akta No. 121/2024”). Berdasarkan Akta No. 121/2024, para pemegang saham
          MDKA telah menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) pada anggaran dasar
          MDKA tentang modal ditempatkan dan modal disetor.

     b.   Kegiatan usaha

          Kegiatan usaha MDKA berdasarkan anggaran dasar adalah perusahaan holding dan konsultasi
          manajemen lainnya, namun kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah
          perusahaan holding dalam bidang pertambangan emas, perak, tembaga, nikel dan mineral
          ikutan lainnya, industri dan kegiatan usaha terkait lainnya.

          MDKA berkantor pusat di Treasury Tower, Lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend.
          Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta.


                                                 188
Page 241
c.   Struktur permodalan dan kepemilikan saham

     Berdasarkan (i) Akta No. 121/2024; dan (ii) DPS MDKA per 31 Mei 2025, struktur permodalan,
     susunan pemegang saham dan kepemilikan saham MDKA adalah sebagai berikut:

     Keterangan                                                   Nilai Nominal Rp20 per saham
                                                                           Jumlah Nilai Nominal
                                                         Jumlah Saham                                    %
                                                                                   (Rp)
     Modal Dasar                                            70.000.000.000       1.400.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      PT Saratoga Investama Sedaya Tbk                        4.976.610.473           99.532.209.460     20,335
      PT Mitra Daya Mustika                                   2.907.302.421           58.146.048.420     11,880
      Garibaldi Thohir                                        1.826.062.554           36.521.251.080      7,462
      PT Suwarna Arta Mandiri                                 1.347.254.738           26.945.094.760      5,505
      Gavin Arnold Caudle                                       176.226.836            3.524.536.720      0,720
      Hardi Wijaya Liong                                         69.596.728            1.391.934.560      0,284
      Andrew Phillip Starkey                                      2.631.700               52.634.000      0,011
      Titien Supeno                                               1.866.700               37.334.000      0,008
      Albert Saputro                                              2.093.800               41.876.000      0,009
      Jason Laurence Greive                                         578.200               11.564.000      0,002
      David Thomas Fowler                                           339.200                6.784.000      0,001
      Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) (1)             13.104.537.621          262.090.752.420     53,547
                                                             24.415.100.971          488.302.019.420     99,763
        Saham treasuri (2)                                       57.882.800            1.157.656.000      0,237
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh              24.472.983.771          489.459.675.420    100,000
     Sisa Saham dalam Portepel                               45.527.016.229          910.540.324.580
     Catatan:
     (1) Kepemilikan saham Hongkong Brunp & Catl Co, Limited sebesar 4,926% dicatatkan dalam porsi kepemilikan
          masyarakat.
     (2) Saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam
          menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak berhak mendapat pembagian dividen.


d.   Pengurusan dan Pengawasan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 45 tanggal 10 Juni 2025, yang dibuat di
     hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta
     No. 45/2025”), susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi MDKA terakhir pada tanggal
     Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris            :    Edwin Soeryadjaya
     Komisaris                     :    Tang Honghui
     Komisaris                     :    Yoke Candra
     Komisaris                     :    Andrew Phillip Starkey
     Komisaris Independen          :    Muhamad Munir
     Komisaris Independen          :    Budi Bowoleksono

     Direksi
     Presiden Direktur             :    Albert Saputro
     Direktur                      :    Jason Laurence Greive
     Direktur                      :    Gavin Arnold Caudle
     Direktur                      :    Hardi Wijaya Liong
     Direktur                      :    David Thomas Fowler
     Direktur                      :    Titien Supeno
     Direktur                      :    Chrisanthus Supriyo

     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris MDKA berdasarkan Akta No. 45/2025 telah
     diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0296761 tanggal 11 Juni 2025 dan telah
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0128613.AH.01.11.
     TAHUN 2025 tanggal 11 Juni 2025.



                                                   189
Page 242
10.		   Pengurusan dan pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 54 tanggal 16 Januari 2023 (“Akta
No. 54/2023”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 60
tanggal 20 Februari 2023 (“Akta No. 60/2023”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 89 tanggal
20 Oktober 2023 (“Akta No. 89/2023”) juncto Akta No. 31/2024 juncto Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 42 tanggal 10 Juni 2025 (“Akta No. 42/2025”), yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, susunan anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris                :   Winato Kartono
Komisaris                         :   Michael W.P. Soeryadjaya
Komisaris Independen              :   Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak.

Direksi
Presiden Direktur                 :   Teddy Nuryanto Oetomo
Direktur                          :   Titien Supeno
Direktur                          :   Anthony Kartono Tan

Susunan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan (i) Akta No. 54/2023 telah diberitahukan
kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0027503 tanggal 19 Januari 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0012541.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 19 Januari 2023;
(ii) Akta No. 60/2023 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0093759 tanggal 20 Februari 2023 serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0036466.AH.01.11.Tahun
2023 tanggal 20 Februari 2023; (iii) Akta No. 89/2023 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0179842
tanggal 31 Oktober 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah
No. AHU-0218000.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 31 Oktober 2023; (iv) Akta 31/2024 telah
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0287815 tanggal 13 Desember 2024 serta didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0271690.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 13 Desember
2024; dan (v) Akta No. 42/2025 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0296585 tanggal 11 Juni
2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0128287.AH.01.11.
Tahun 2025 tanggal 11 Juni 2025. Masa jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut
adalah sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan yang kelima sejak tanggal pengangkatan
pada RUPS dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasasr Perseroan, pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan harus disetujui oleh para pemegang saham dalam RUPS. Anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan dapat diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak pengangkatannya
sampai penutupan RUPS Tahunan tahun kelima berikutnya, dengan tidak mengurangi hak pemegang
saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu Direktur atau Komisaris selama masa jabatannya atau
mengangkat kembali seorang Direktur atau Komisaris yang masa jabatannya telah berakhir.

Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana di atas telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”).




                                                190
Page 243
Uraian singkat masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

                     Winato Kartono, Presiden Komisaris

                     Warga Negara Indonesia, 54 tahun. Diangkat sebagai Presiden Komisaris
                     Perseroan sejak tahun 2023 untuk masa jabatan sampai dengan penutupan RUPS
                     Tahunan Perseroan pada tahun 2027.

                     Beliau merupakan salah satu pendiri Grup MDKA. Beliau mengawali karirnya di
                     Citigroup dari tahun 1996 hingga 2004 dengan menduduki berbagai posisi, meliputi
                     Vice President in Mergers and Acquisitions, Director in Telecommunication, dan
                     terakhir sebagai Head of Investment Banking Indonesia Citigroup Global Markets.
                     Beliau juga pernah menjabat sebagai Direktur PT Provident Investasi Bersama
                     Tbk (dahulu PT Provident Agro Tbk) (2006-2012), Komisaris PT Tower Bersama
                     Infrastructure Tbk (2010-2022), dan Komisaris PT Provident Investasi Bersama
                     Tbk (2012-2022). Saat ini beliau juga menjabat sebagai Komisaris PT Provident
                     Capital Partners sejak tahun 2005, Komisaris PT Provident Capital Indonesia
                     sejak tahun 2006, dan Komisaris GoTo sejak tahun 2023.

                     Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti pada tahun 1992.

                     Beliau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris
                     Perseroan lainnya, namun memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota
                     Direksi Perseroan, yaitu Anthony Kartono Tan. Beliau adalah salah satu pemegang
                     saham Perseroan.

                     Michael W.P. Soeryadjaya, Komisaris

                     Warga Negara Indonesia, 39 tahun. Diangkat sebagai Komisaris Perseroan
                     sejak tahun 2023 untuk masa jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
                     Perseroan pada tahun 2027.

                     Beliau memiliki pengalaman yang luas dalam merger dan akuisisi termasuk
                     keterlibatan dalam penawaran umum perdana saham Saratoga, PT Mitra
                     Pinasthika Mustika Tbk dan MDKA. Beliau telah mengawasi berbagai investasi
                     yang dilakukan oleh Saratoga, termasuk PT Deltomed Laboratories, PT Famon
                     Awal Bros Sedaya Tbk (Primaya Hospital), dan PT MGM Bosco Logistics.
                     Beliau pernah menjabat sebagai Direktur Saratoga (2013-2015), Komisaris
                     PT Provident Investasi Bersama Tbk (dahulu PT Provident Agro Tbk) (2015-
                     2020), dan Direktur MDKA (2014-2022). Saat ini beliau juga menjabat sebagai
                     Presiden Direktur Saratoga sejak tahun 2015, Komisaris PT Samator Indo Gas
                     Tbk sejak tahun 2022, dan Direktur PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (dahulu
                     PT Adaro Energy Indonesia Tbk) sejak tahun 2022.

                     Beliau meraih gelar Bachelor of Arts dalam bidang Business Administration dari
                     Pepperdine University, Amerika Serikat pada tahun 2008.

                     Beliau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris
                     Perseroan lainnya, anggota Direksi Perseroan dan pemegang saham utama
                     Perseroan.




                                                191
Page 244
Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak., Komisaris Independen

Warga Negara Indonesia, 54 tahun. Diangkat sebagai Komisaris Independen
Perseroan sejak tahun 2023 untuk masa jabatan sampai dengan penutupan RUPS
Tahunan Perseroan pada tahun 2027.

Beliau memulai karirnya di Universitas Gadjah Mada (“UGM”) dan saat ini
merupakan Staff Akademik Fakultas Ekonomika & Bisnis sejak tahun 1994,
anggota Senat Akademik Fakultas Ekonomika & Bisnis sejak tahun 2018 dan
Dekan Fakultas Ekonomika & Bisnis sejak tahun 2021. Beliau pernah menduduki
posisi sebagai Staff Internal Audit UGM (1995-1997), asisten peneliti di Curtin
University of Technology (2000-2001), Direktur Sistem Informasi di Fakultas
Ekonomi UGM (2004-2005), Dekan Muda Bagian Administrasi Fakultas
Ekonomika & Bisnis UGM (2004-2008), Komite Sistem Informasi UGM (2005-
2007), Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional, Kelompok Kerja
Tata Kelola TIK (2007-2008), Presiden Komisaris PT Gamatechno Indonesia
(2007-2018), Kepala Satuan Audit Internal UGM (2009-2011), anggota Dewan
Komisaris PT Gadjah Mada Usaha Mandiri (2010-2014), Wakil Rektor Bidang
Perencanaan, Keuangan dan Sistem Informasi dan anggota Senat Akademik UGM
(2011-2017), Dewan Komisaris dan Ketua Komite Audit PT Pertamina Patra Niaga
(2016-2019), anggota Dewan Pendidikan Tinggi (2018-2020), anggota Komite
Audit di PT SAP Express Tbk (2018-2021), Kepala Lembaga Layanan Pendidikan
Tinggi (LLDikti) Wilayah V (2019-2021), dan anggota Dewan Komisaris
PT Pagilaran, yang merupakan bagian dari Universitas Gadjah Mada (2018-2024).
Beliau juga pernah menjadi pemegang saham pengendali PT BPR Universitas
Gadjah Mada (2012-2018). Saat ini beliau juga merupakan anggota Komite
Nasional Kebijakan Governansi (KNKG) dan Ketua Komite Audit Perseroan.

Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Akuntansi dari Universitas
Gadjah Mada, Yogyakarta pada tahun 1993, Master of Commerce (Advanced
Specialisation in Accounting) dari University of New South Wales, Sydney,
Australia pada tahun 1999, dan gelar Doctor of Business Administration dari
Graduate School of Business, Curtin University of Technology, Perth, Australia
pada tahun 2003.

Beliau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris
Perseroan lainnya, anggota Direksi Perseroan dan pemegang saham utama
Perseroan.




                          192
Page 245
Direksi

          Teddy Nuryanto Oetomo, Presiden Direktur

          Warga Negara Indonesia, 44 tahun. Diangkat sebagai Presiden Direktur Perseroan
          sejak tahun 2024 untuk masa jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
          Perseroan pada tahun 2027.

          Beliau memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun dalam bidang keuangan. Beliau
          awalnya berkarir di University of Sydney sebagai Dosen dan Asisten Dosen
          (2002-2005), sebelum bergabung dengan Credit Suisse dengan posisi terakhir
          sebagai Direktur, Head of Indonesia Equity Research (2006-2014), PT Schroders
          Investment Indonesia sebagai Head of Intermediary Business (2015-2018),
          dan PT Bukalapak.com dengan posisi terakhir sebagai Direktur dan Sekretaris
          Perusahaan (2018-2024).

          Beliau memperoleh gelar Bachelor of Economics (First Class Honours) dalam
          bidang Finance pada tahun 2001 dan Ph.D dalam bidang Ekonomi pada tahun
          2006, keduanya dari University of Sydney, Australia.

          Beliau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris
          Perseroan, anggota Direksi Perseroan lainnya dan pemegang saham utama
          Perseroan.

          Titien Supeno, Direktur

          Warga Negara Indonesia, 52 tahun. Diangkat sebagai Direktur Perseroan sejak
          tahun 2023 untuk masa jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
          Perseroan pada tahun 2027.

          Beliau memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di bidang pengelolaan sumber
          daya manusia. Beliau sebelumnya pernah berkarir di PT 3M Indonesia sebagai
          Senior Marketing Analyst (1997-2001), PT HM Sampoerna Tbk (Phillip Morris
          International) pada berbagai posisi manajerial di bagian Manajemen Talent,
          Pengembangan Organisasi, dan Partner Bisnis HR (2001-2008), Senior People
          Development Manager (Acting GM HR) PT Heinz ABC Indonesia (2008-2009),
          Head of Human Capital PT Anugerah Pharmindo Lestari (Zuelig Pharma
          Company) (2009-2013), Direktur PT Mitra Pinashtika Mustika Tbk (2013-
          2023), Komisaris PT Mitra Pinashtika Mulia (2015-2023), Komisaris PT Mitra
          Pinashtika Mustika Auto (2018-2023), dan Direktur SCM (2022-2023). Saat ini
          beliau juga menjabat sebagai Direktur MDKA sejak tahun 2021 dan Komisaris
          HNMI sejak tahun 2023.

          Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Manajemen pada tahun 1994
          dan Magister Manajemen pada tahun 1996, keduanya dari Universitas Trisakti,
          Jakarta.

          Beliau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris
          Perseroan dan anggota Direksi Perseroan lainnya, namun beliau memiliki
          hubungan Afiliasi dengan pemegang saham pengendali Perseroan sebagai Direktur
          MDKA.




                                    193
Page 246
                      Anthony Kartono Tan, Direktur

                      Warga Negara Indonesia, 27 tahun. Diangkat sebagai Direktur Perseroan sejak
                      tahun 2024 untuk masa jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
                      Perseroan pada tahun 2027.

                      Beliau memulai karirnya sebagai Investment Associate di Lee Family Office
                      (2019-2022), sebelum bergabung dengan Goldman Sachs sebagai Investment
                      Banking Associate (2022-2024). Saat ini beliau juga menjabat sebagai Investment
                      Professional Provident Capital Partners sejak tahun 2024.

                      Beliau memperoleh gelar Bachelor of Science dalam bidang Management dan
                      Finance dari Warwick Business School, University of Warwick, Inggris, pada
                      tahun 2019.

                      Beliau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Direksi Perseroan
                      lainnya, namun beliau memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota
                      Dewan Komisaris Perseroan sekaligus pemegang saham Perseroan, yaitu Winato
                      Kartono.

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota
Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan pemegang saham utama, pelanggan, pemasok, dan/
atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan
anggota Direksi Perseroan.


11.		    Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance/GCG)

Perseroan senantiasa memperhatikan dan mematuhi prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
(Good Corporate Governance) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 21/POJK.04/2015 tanggal
16 November 2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka dan peraturan-peraturan
terkait lainnya. Perseroan telah memiliki alat-alat kelengkapan seperti Komisaris Independen, Sekretaris
Perusahaan, Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi dan Unit Audit Internal, sebagai berikut:

11.1.    Dewan Komisaris

Dewan Komisaris memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap
kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha
Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan rencana
kerja Perseroan serta ketentuan anggaran dasar dan keputusan RUPS, serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku, untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
Dewan Komisaris juga memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk meneliti dan menelaah
laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tersebut, serta membentuk
komite-komite lain selain Komite Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi, jika dianggap perlu,
dengan memperhatikan kemampuan Perseroan. Seluruh tugas, wewenang, dan tanggung jawab Dewan
Komisaris wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan dan
keputusan RUPS. Fungsi pengawasan Dewan Komisaris saat ini didukung oleh Komite Audit serta
Komite Nominasi dan Remunerasi yang masing-masing diketuai oleh Komisaris Independen.

Sesuai dengan POJK No. 33/2014, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat Dewan Komisaris
sekurang-kurangnya sekali dalam dua bulan dan rapat gabungan dengan Direksi (“Rapat Bersama”)
sekurang-kurangnya sekali dalam empat bulan. Dewan Komisaris juga wajib mengadakan rapat tambahan
apabila dianggap perlu. Dewan Komisaris Perseroan telah mengadakan 12 kali rapat Dewan Komisaris
dan tujuh kali Rapat Bersama pada tahun 2024, dengan tingkat kehadiran masing-masing anggota Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                  194
Page 247
                                                                            Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                                   31 Desember 2024
                                                                           Rapat Dewan
Nama                                                                         Komisaris         Rapat Bersama
Winato Kartono                                                                 100%                100%
Michael W.P. Soeryadjaya                                                       100%                100%
Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak.                                            100%                   -


Sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan, besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan
yang diberikan kepada anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS. Perseroan mulai membayarkan
gaji dan honorarium Dewan Komisaris pada tahun 2023 dengan nilai sebesar Rp1,1 miliar (US$72,2
ribu) untuk tahun 2024.

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja dengan anggota
Dewan Komisaris Perseroan setelah masa kerja berakhir.

11.2.     Direksi

Direksi Perseroan berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun
di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan. Direksi berwenang mengeluarkan
kebijakan-kebijakan guna menunjang kegiatan usaha Perseroan. Dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawab atas pengurusan, Direksi wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya, sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar Perseroan.

Sesuai dengan POJK No. 33/2014, Direksi wajib menyelenggarakan rapat Direksi sekurang-kurangnya
sekali setiap bulan dan rapat gabungan dengan Dewan Komisaris (“Rapat Bersama”) sekurang-
kurangnya sekali dalam empat bulan. Direksi juga dapat mengadakan rapat tambahan bilamana dianggap
perlu. Direksi Perseroan telah mengadakan 12 kali rapat Direksi dan tujuh kali Rapat Bersama pada
tahun 2024, serta dua kali rapat Direksi, dengan tingkat kehadiran masing-masing anggota Direksi
Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                            Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                                       31 Desember 2024
                                      Nama                                 Rapat Direksi          Rapat Bersama
Teddy Nuryanto Oetomo                                                           na (1)                  na (1)
Titien Supeno                                                                  100%                   28,6%
Anthony Kartono Tan                                                             na (1)                  na (1)
Catatan:
(1) Diangkat menjadi anggota Direksi Perseroan pada bulan Desember 2024.


Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, ketentuan mengenai gaji dan tunjangan yang diberikan kepada
anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada
Dewan Komisaris. Perseroan mulai membayarkan gaji dan honorarium Direksi pada tahun 2023 dengan
nilai sebesar Rp53,5 miliar (US$3,4 juta) untuk tahun 2024.

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kompetensinya, anggota Direksi Perseroan dari waktu ke
waktu mengikuti pelatihan dan seminar yang diselenggarakan oleh pihak eksternal. Pada tahun 2024,
anggota Direksi Perseroan telah mengikuti beberapa pelatihan dan/atau seminar, antara lain (i) 2024
Egon Zehnder HR Forum yang diselenggarakan oleh EgonZehnder tanggal 8 Agustus 2024, (ii) New
Special Directorship Program yang diselenggarakan oleh Indonesian Institute for Corporate Directorship
(IICD) tanggal 28 Agustus 2024.

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, (i) tidak terdapat hal yang dapat menghambat kemampuan
anggota Direksi Perseroan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota
Direksi demi kepentingan Perseroan; (ii) tidak terdapat kepentingan lain yang bersifat material di
luar kapasitasnya sebagai anggota Direksi Perseroan terkait Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah atau pencatatan di Bursa Efek; dan (iii) tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja dengan
anggota Direksi Perseroan setelah masa kerja berakhir.


                                                        195
Page 248
11.3.   Sekretaris Perusahaan

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah menunjuk Teddy Nuryanto Oetomo sebagai
Sekretaris Perusahaan berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Direksi tanggal 28 Maret 2025.
Sekretaris Perusahaan dilarang merangkap jabatan pada emiten atau perusahaan publik lainnya.

Sekretaris Perusahaan dapat dihubungi di alamat Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot.
28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta dengan nomor telepon (021)
39525581 atau e-mail ke corsec@merdekabattery.com.

Riwayat singkat mengenai Teddy Nuryanto Oetomo yang juga merupakan Presiden Direktur Perseroan
dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Pengurusan dan pengawasan.”

Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab untuk:

•   mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di
    bidang pasar modal;

•   memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan
    peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;

•   membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:

    -   keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web
        Perseroan;
    -   penyampaian laporan ke OJK tepat waktu;
    -   menyelenggarakan dan mendokumentasikan RUPS;
    -   menyelenggarakan dan mendokumentasikan rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
    -   pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris;

•   bertindak sebagai penghubung atau contact person antara Perseroan dengan pemegang saham
    Perseroan, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kompetensi, Tim Sekretaris Perusahaan dari waktu ke
waktu mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan oleh OJK, BEI, KSEI, asosiasi,
dan lembaga berwenang lainnya. Pada tahun 2024, Tim Sekretaris Perusahaan telah mengikuti beberapa
kegiatan pelatihan dan seminar, antara lain Masterclass Perlindungan Data Pribadi yang diselenggarakan
oleh Hukumonline pada tanggal 5 - 6 Maret 2024, seri webinar “Setting Your Sail on the Indonesia
Carbon Trading Ecosystem Part I” yang diselenggarakan oleh BEI pada tanggal 14 Maret 2024, webinar
“ESG Investing: What is it and why investors care about it?” yang diselenggarakan oleh BEI dan
Tropical Forest Alliance (TFA), The Investor Policy Dialogue on Deforestation (IPDD) pada tanggal
25 April 2024, ACMF-ISSB Virtual Technical Training on IFRS Sustainability Disclosures Standards yang
diselenggarakan oleh ASEAN Capital Markets Forum (ACMF) dan International Financial Reporting
Standards (IFRS) Foundation pada tanggal 20 Mei 2024, sosialisasi Peraturan KSEI No. VI-D tentang
Biaya Layanan Jasa Sistem Electronic General Meeting System KSEI (easy.KSEI) pada tanggal 3 Juni
2024, sosialisasi Peraturan OJK di bidang pasar modal tahun 2024 pada tanggal 13 - 16 Juni 2024,
2024 Corporate Reporting & Regulatory Updates yang diselenggarakan oleh KPMG pada tanggal
28 Agustus 2024, dan ESG Risks: A Modern Slavery Review in Indonesia Series yang diselenggarakan
oleh Triage Investiga pada tanggal 25 Oktober 2024.




                                                 196
Page 249
11.4.     Komite di bawah Dewan Komisaris

Komite Audit

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan
Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 002/SK-DK/MBMA/I/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang
Pembentukan Komite Audit dan Piagam Komite Audit PT Merdeka Battery Materials Tbk juncto
Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 007/SK-DK/MBM/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang
Perubahan Anggota Komite Audit PT Merdeka Battery Materials Tbk, dengan susunan anggota Komite
Audit sebagai berikut:

Ketua        :    Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak. (merangkap sebagai Komisaris Independen)

Anggota      :    Aria Kanaka

Anggota      :    Selvy Monalisa

Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Komite Audit:

Aria Kanaka. Warga Negara Indonesia, 51 tahun. Diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan
pada bulan Januari 2023. Memulai karirnya sebagai auditor di Kantor Akuntan Publik Prasetio, Utomo
& Co. (Anggota firma Andersen Worldwide) (1997-2002), dan kemudian menjabat sebagai Partner di
beberapa Kantor Akuntan Publik, meliputi Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka & Rekan (2003-2005),
Kantor Akuntan Publik Aria & Jonnardi (2005-2008), Kantor Akuntan Publik Jamaludin, Aria, Sukimto
& Rekan (2008-2012) dan Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan (2012-2013). Saat ini menjabat
sebagai Partner di Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka & Rekan (anggota firma Forvis Mazars Group
SC). Meraih gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Akuntansi pada tahun 1997 dan Magister Akuntansi
pada tahun 2010, keduanya dari Universitas Indonesia. Beliau merupakan akuntan terdaftar di Indonesia.

Selvy Monalisa. Warga Negara Indonesia, 50 tahun. Diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan
pada bulan Januari 2023. Memulai karirnya sebagai auditor di Ernst & Young (1998-2000), dan
kemudian menjabat sebagai Internal Auditor dan Asisten Dekan Bidang Keuangan dan General Affairs di
Universitas Indonesia (2000-2001), dan anggota Komite Audit PT Pengembangan Pariwisata Indonesia
(2008-2023). Beliau aktif dalam bidang pendidikan dengan menjabat sebagai Dosen Tetap – Senior
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia. Beliau juga menyediakan pelatihan dalam bidang
akuntansi, audit, dan keuangan untuk berbagai institusi seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Bank BCA, dan PT Indosurya Inti Finance. Saat ini beliau
menjabat sebagai Komisaris Independen PT Autopedia Sukses Lestari Tbk sejak tahun 2021 dan Chief
Financial Officer PT Global One Solusindo sejak tahun 2009. Meraih gelar Sarjana Ekonomi dalam
bidang Akuntansi dari Universitas Indonesia pada tahun 1997 dan Master of Business Administration
dari Melbourne Business School, University of Melbourne, Australia pada tahun 2002.

Riwayat hidup Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak. dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
Prospektus ini dengan judul “Pengurusan dan pengawasan.”

Masa jabatan anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris
sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan, dan anggota Komite Audit dapat diangkat kembali
untuk satu kali masa jabatan.

Piagam Komite Audit merupakan pedoman bagi Komite Audit dan anggotanya dalam menjalankan tugas
dan tanggung jawabnya. Tugas dan tanggung jawab Komite Audit meliputi antara lain:

•   melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik
    dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan
    informasi keuangan Perseroan;




                                                 197
Page 250
•    melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan
     dengan kegiatan Perseroan;

•    memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan
     Akuntan atas jasa yang diberikannya;

•    memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan
     pada independensi, ruang lingkup penugasan dan biaya jasa (fee);

•    melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
     pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;

•    melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh
     Direksi;

•    menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;

•    menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
     kepentingan Perseroan; dan

•    menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.

Sesuai Piagam Komite Audit, sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya, Komite Audit wajib mengadakan
rapat sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan. Komite Audit telah melakukan rapat sebanyak empat
kali pada tahun 2024, dengan tingkat kehadiran masing-masing anggota Komite Audit adalah sebagai
berikut:

                                                                    Tahun yang berakhir pada tanggal
                                      Nama                                 31 Desember 2024
Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak.                                              100%
Aria Kanaka                                                                      100%
Selvy Monalisa                                                                   100%


Komite Nominasi dan Remunerasi

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi
dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah menetapkan Komite Nominasi dan
Remunerasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 001/SK-DK/MBMA/I/2023 tanggal
17 Januari 2023 tentang Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi dan Pedoman Komite
Nominerasi dan Remunerasi PT Merdeka Battery Materials Tbk juncto Surat Keputusan Dewan
Komisaris No. 003/SK-DK/MBMA/II/2023 tanggal 20 Februari 2023 tentang Pembentukan Komite
Nominasi dan Remunerasi PT Merdeka Battery Materials Tbk juncto Surat Keputusan Dewan Komisaris
No. 006/SK-DK/MBM/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang Perubahan Anggota Komite Nominasi
dan Remunerasi PT Merdeka Battery Materials Tbk, dengan susunan anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi sebagai berikut:

Ketua           :    Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak. (merangkap sebagai Komisaris Independen)

Anggota         :    Winato Kartono

Anggota         :    Michael W.P. Soeryadjaya

Riwayat hidup Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak., Winato Kartono, dan Michael W.P. Soeryadjaya dapat
dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Pengurusan dan pengawasan.”

Bagi Komisaris Independen yang merangkap sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi, masa
kerjanya sama dengan masa penunjukannya sebagai Komisaris Independen melalui RUPS. Adapun bagi
anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang bukan Komisaris Independen, masa jabatan anggota



                                                  198
Page 251
Komite Nominasi dan Remunerasi adalah lima tahun terhitung sejak tanggal Keputusan Dewan Komisaris
yang mengangkatnya dan dapat dipilih kembali.

Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan pedoman bagi Komite Nominasi dan Remunerasi
beserta para anggotanya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Tugas dan tanggung jawab
Komite Nominasi dan Remunerasi meliputi antara lain:

•    Tugas terkait nominasi:

     -    memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: (i) komposisi jabatan anggota
          Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; (ii) kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam
          proses Nominasi; dan (iii) kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota
          Dewan Komisaris;
     -    membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota
          Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
     -    memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan
          kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
     -    memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota
          Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang
          Saham.

•    Tugas terkait remunerasi:

     -    memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: (i) struktur remunerasi;
          (ii) kebijakan atas remunerasi; dan (iii) besaran atas remunerasi;
     -    membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang
          diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi dilakukan secara berkala paling kurang satu kali dalam empat
bulan. Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi dapat diselenggarakan apabila dihadiri mayoritas dari
jumlah anggota Komite Nominasi dan Remunerasi dan salah satu dari mayoritas jumlah anggota Komite
Nominasi dan Remunerasi merupakan ketua Komite Nominasi dan Remunerasi. Komite Nominasi dan
Remunerasi melakukan rapat sebanyak tiga kali pada tahun 2024, dengan tingkat kehadiran masing-
masing anggota Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:

                                                                    Tahun yang berakhir pada tanggal
                                      Nama                                 31 Desember 2024
Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak.                                              100%
Winato Kartono                                                                   100%
Michael W.P. Soeryadjaya                                                         100%


11.5.     Komite di bawah Direksi

Unit Audit Internal

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal
berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 001/SK-DIR/MBMA/I/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang
Pembentukan Unit Audit Internal. Perseroan juga telah mengangkat dan mengangkat Carlo Clanchy
Wibowo sebagai kepala Unit Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 005/SK-DIR/
MBM/X/2023 tanggal 1 November 2023 tentang Penggantian Kepala Unit Audit Perseroan.

Carlo Clanchy Wibowo. Warga Negara Indonesia, 30 tahun. Beliau diangkat sebagai Kepala Audit Internal
Perseroan sejak bulan November 2023. Memulai karirnya sebagai Risk Management Consulting – VE
di PricewaterhouseCoopers (PwC) Indonesia pada tahun 2018. Beliau selanjutnya berkarir di JD.ID
sebagai Corporate Retail Strategy & Business Improvement - Senior Associate pada Juli 2018 sampai
dengan Juni 2022 sebelum bergabung dengan Perseroan pada Juni 2022. Meraih gelar Bachelor of Arts
in Business Administration dengan Minor in German Studies pada tahun 2016 dari Fachhochschule



                                                 199
Page 252
Südwestfalen, Soest, Jerman, Bachelor of Arts in International Business Administration dari Swiss
German University, Tangerang, Indonesia pada tahun 2017 dan Master of Science in Project Management
dari Xi’an Jiaotong - Liverpool University, Suzhou, RRT, pada tahun 2019.

Piagam Unit Audit Internal merupakan pedoman bagi Unit Audit Internal dan anggotanya dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal meliputi
antara lain:

•   menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;

•   menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai
    dengan kebijakan Perseroan;

•   melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
    operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;

•   memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada
    semua tingkat manajemen;

•   membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur dan
    Dewan Komisaris;

•   memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;

•   bekerja sama dengan Komite Audit;

•   menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukannya; dan

•   melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

11.6.   Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility atau “CSR”)

Grup MBMA berkomitmen melakukan program pemberdayaan Masyarakat dengan melibatkan
masyarakat dalam pembuatan program berdasarkan studi pemetaan sosial (social mapping) sejak tahap
awal operasi sesuai dengan regulasi Pemerintah yang berlaku dan Grup MBMA berkomitmen untuk
memperoleh persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (Free, Prior and Informed Consent/
FPIC). Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat merupakan panduan bagi Perseroan, Perusahaan Anak dan
kontraktor dalam melaksanakan kegiatan investasi sosial yang mencakup pengelolaan hubungan dengan
masyarakat dan pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (“PPM”). KTT
atau General Manager Operation bertanggung jawab untuk mengimplementasikan dan melaporkan
kinerja sosial kepada Direksi. Komite Keberlajutan menetapkan strategi dan melakukan pengawasan
kinerja sosial.

Sesuai dengan Standar Penilaian Rona Awal dan Dampak Sosial, Perusahaan Anak Grup MBMA secara
periodik melakukan identifikasi dan penilaian dampak operasional perusahaan terhadap masyarakat
sekitar untuk dilaporkan dalam Laporan Tahunan Program PPM. Divisi Community Perusahaan Anak
bertugas untuk melakukan identifikasi dan penilaian serta melaporkan hasil dampak sosial tersebut
kepada KTT atau General Manager Operation. Pada pelaksanaan penilaian dampak sosial, tim Divisi
Community melakukan kunjungan lapangan untuk terkait dengan potensi dampak sosial yang mungkin
akan terjadi. Dalam proses tersebut, Tim Divisi Community melibatkan masyarakat yang terdampak,
termasuk kaum rentan untuk mendiskusikan hasil penilaian dan mencari solusi penyelesaian yang
efektif. Selain melakukan penilaian dampak menggunakan Standar Penilaian Rona Awal dan Dampak
Sosial, Grup MBMA juga melakukan evaluasi AMDAL yang menyertakan analisis dampak sosial di
seluruh Perusahaan Anak.




                                                200
Page 253
Program Pemberdayaan Masyarakat atau PPM Grup MBMA disusun berdasarkan hasil identifikasi
dan penilaian dampak aktual dan potensial, keluhan dari masyarakat, hasil Musyawarah Perencanaan
dan Pembangunan Daerah (Musrenbang) yang merupakan forum formal antara pemerintah daerah dan
pemangku kepentingan dalam menyusun rencana pembangunan daerah dan Keputusan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral No. 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan
dan Pemberdayaan Masyarakat.

Realisasi pelaksanaan PPM

•   Pendidikan: Grup MBMA telah melaksanakan program bantuan untuk 46 orang tenaga guru honorer
    di 12 sekolah negeri dan swasta, menyediakan sarana prasarana untuk Sekolah Dasar Negeri
    Lalomerui, serta memberikan dukungan dalam asesmen untuk empat sekolah di Lalomerui. Selain
    itu, Grup MBMA juga telah merealisasikan program bantuan sarana pendukung pendidikan, seperti
    pemberian laptop untuk Sekolah Menengah Kejuruan, memberikan dana untuk mendukung kegiatan
    Jambore di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Morowali, dan pemberian beasiswa
    untuk 53 mahasiswa, merealisasikan program pemberian sarana dan prasarana pendidikan dan
    pemberian peralatan olahraga. Grup MBMA juga berpartisipasi dalam peningkatan keterampilan
    masyarakat dengan mengadakan pelatihan alat berat, pelatihan administrasi kantor, dan pelatihan
    hidroponik, yang hasil capaian programnya dapat diserap sebagai tenaga kerja lokal dan pembelian
    lokal yang merupakan bagian dari mata rantai bisnis Grup MBMA.

•   Kesehatan: Grup MBMA bekerja sama dengan puskesmas di empat desa lingkar tambang untuk
    melaksanakan program sosialisasi pencegahan stunting bagi 30 orang, memberikan bantuan untuk
    empat tenaga honorer kesehatan, pemberian vitamin untuk ibu hamil dan menyusui, serta pemberian
    vitamin dan makanan tambahan untuk anak-anak. Grup MBMA juga telah berpartisipasi dalam
    pemberian bantuan insentif kepada delapan orang tenaga kesehatan yang terdiri dari perawat dan
    bidan. Grup MBMA juga memberikan bantuan prasarana kesehatan dan melakukan re-akreditasi
    untuk satu puskesmas di Konawe. Selain itu, Grup MBMA juga mendukung pencegahan stunting
    dengan memberikan bantuan makanan kepada balita stunting di Posyandu Makarti di Morowali.
    Grup MBMA juga mengadakan kegiatan untuk meningkatkan kesadaran terhadap kesehatan, yaitu
    Merdeka Mengajar untuk Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) untuk 36 siswa dan khitanan massal
    untuk 56 anak.

•   Tingkat pendapatan riil atau pekerjaan: Grup MBMA berkomitmen untuk turut meningkatkan
    pendapatan masyarakat melalui program kesempatan kerja bagi 407 orang warga lokal sesuai
    dengan kompetensinya yang berasal dari masyarakat sekitar operasi perusahaan.

•   Kemandirian ekonomi: Grup MBMA berkomitmen untuk turut mendukung ekonomi lokal dengan
    merealisasikan program bantuan teknis berupa pelatihan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
    (“BUMDes”) di Konawe. Selain itu, Grup MBMA telah merealisasikan program pemanfaatan sisa
    limbah makanan dari kantin untuk makanan ternak, serta membantu menyediakan mesin pencacah
    limbah organik menjadi pakan hewan bagi peternak ikan lele di Morowali.

•   Sosial, budaya dan agama: Grup MBMA mendukung program bantuan untuk perayaan Hari
    Raya keagamaan dan kegiatan sosial kemasyarakatan, yakni Idul Adha, pemberian honor untuk 8
    orang imam masjid dan guru mengaji, dukungan kegiatan olahraga di delapan desa, pengadaana
    acara Safari Ramadhan, bantuan bencana alam, dan bantuan dalam perayaan Hari Ulang Tahun
    Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 di Konawe. Selain itu, Grup MBMA telah merealiasikan
    program keamanan dengan membantu pengadaan karpet untuk masjid, perayaan hari raya keagamaan
    (Maulid Nabi & Natal), pelaksanaan Safari Ramadhan, dan pemberian bantuan duka cita kepada
    stakeholder di Morowali.

•   Kelembagaan komunitas: Grup MBMA merealisasikan program bantuan untuk Himpunan Pemuda
    Pelajar Mahasiswa Routa (HIPPMAR) dan Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Routa (IPMR) dalam
    mefasilitisasi akomodasi tempat tinggal mahasiswa, memfasilitisasi pertemuan komite desa, serta
    mengadakan sosialisasi pelibatan pemangku kepentingan, mekanisme aduan, dan pendidikan tentang
    keanekaragaman hayati.



                                                201
Page 254
•     Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan: Grup MBMA bekerja sama dengan BUMDes
      Pondoa dalam melakukan penyiraman jalan untuk mengurangi debu di sekitar jalan desa operasi di
      Konawe. Selain itu, Grup MBMA juga melaksanakan program penanaman mangrove dan kegiatan
      pembersihan desa di Morowali.

•     Pembangunan infrastruktur: Grup MBMA turut mendukung percepatan pembangunan desa dengan
      merealisasikan program bantuan infrastruktur, antara lain pembangunan tempat ibadah, revitalisasi
      fasilitas di tempat ibadah, pembangunan pipa saluran air dan penampungan air bersih, perawatan
      fasilitas kesehatan, pembangunan bendungan dan saluran irigasi, perawatan jalan di desa sekitar
      tambang. Group MBMA juga mendukung program listrik masuk desa dengan memfasilitasi
      pemasangan meteran listrik desa-desa sekitar tambang di Konawe, pembuatan dan perawatan saluran
      air sebagai jalur drainase, serta penimbunan TPU untuk pengadaan fasilitas sosial di Morowali.

Berikut foto dokumentasi dari sebagian kegiatan CSR Grup MBMA:




     Pemberian bantuan kepada guru honorer oleh SCM.             Pelaksanaan kelas untuk ibu hamil kekurangan energi kronis
                                                                                 di Desa Labota oleh MTI.




    Pemberian hewan qurban pada masyarakat dan institusi              Penanaman mangrove di Desa Keurea oleh MTI.
                 di sekitar wilayah SCM.




     Pembangunan sarana masjid di Lalomerui oleh SCM.                    Pembangunan bendungan & saluran irigasi
                                                                              di Desa Tirawonua oleh SCM.




                                                           202
Page 255
Kegiatan CSR Grup MBMA merupakan bagian dari dari Kebijakan Keberlanjutan Grup MBMA yang
dapat dilihat lebih lanjut pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Environmental,
Social and Corporate Governance (“ESG”).”

11.7.   Struktur organisasi Perseroan

Struktur organisasi Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:




12.     Sumber daya manusia

Komposisi karyawan

Per tanggal 31 Desember 2024, Grup MBMA memiliki total karyawan sejumlah 4.580, yang terdiri
dari 3.790 karyawan tetap dan 790 karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu. Perusahaan Anak,
selain SCM, BSID, CSID, ZHN, HNMI, MTI dan ABP, saat ini tidak memiliki karyawan.

Tabel di bawah ini menjelaskan rincian karyawan Grup MBMA pada masing-masing tanggal:

Tabel komposisi karyawan menurut status

                                                                              31 Desember
                                                                       2023                 2024
Perseroan
Tetap                                                                           60                   29
Kontrak                                                                         11                    6
Jumlah                                                                          71                   35
Perusahaan Anak
Tetap                                                                         3.224                3.761
Kontrak                                                                         869                  784
Jumlah                                                                        4.093                4.545
Total Jumlah                                                                  4.164                4.580




                                                 203
Page 256
Tabel komposisi karyawan tetap menurut jabatan

                                                             31 Desember
                                                      2023                 2024
Perseroan
Manajemen Senior                                                9                    8
Manajer                                                        11                    9
Staf                                                           40                   11
Non-staf                                                        -                    1
Jumlah                                                         60                   29
Perusahaan Anak
Manajemen Senior                                                11                    7
Manajer                                                         19                   86
Staf                                                           438                  681
Non-staf                                                     2.756                2.987
Jumlah                                                       3.224                3.761
Total Jumlah                                                 3.284                3.790


Tabel komposisi karyawan tetap menurut pendidikan

                                                             31 Desember
                                                      2023                 2024
Perseroan
S1 atau lebih tinggi                                           57                   28
D3                                                              3                    1
Jumlah                                                         60                   29
Perusahaan Anak
S1 atau lebih tinggi                                         1.020                1.207
D3                                                             187                  249
Non-akademi                                                  2.017                2.305
Jumlah                                                       3.224                3.761
Total Jumlah                                                 3.284                3.790


Tabel komposisi karyawan tetap menurut jenjang usia

                                                             31 Desember
                                                      2023                 2024
Perseroan
>50 tahun                                                       3                    -
41-50 tahun                                                    10                    7
31-40 tahun                                                    22                    9
<30 tahun                                                      25                   13
Jumlah                                                         60                   29
Perusahaan Anak
>50 tahun                                                       13                   18
41-50 tahun                                                    144                  213
31-40 tahun                                                    619                  818
<30 tahun                                                    2.448                2.712
Jumlah                                                       3.224                3.761
Total Jumlah                                                 3.284                3.790




                                              204
Page 257
Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan fungsinya

                                                                               31 Desember
                                                                        2023                 2024
Perseroan
Support                                                                          60                   29
Jumlah                                                                           60                   29
Perusahaan Anak
Eksplorasi                                                                        27                    4
Produksi                                                                       2.713                2.957
Support                                                                          484                  800
Jumlah                                                                         3.224                3.761
Total Jumlah                                                                   3.284                3.790


Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan lokasi geografis

                                                                               31 Desember
                                                                        2023                 2024
Perseroan
Jakarta                                                                          60                   28
Sulawesi Tenggara                                                                 -                    1
Jumlah                                                                           60                   29
Perusahaan Anak
Jakarta                                                                            7                   44
Sulawesi Tenggara                                                                216                  303
Sulawesi Tengah                                                                3.001                 3415
Maluku                                                                             -                    0
Jumlah                                                                         3.224                3.761
Total Jumlah                                                                   3.284                3.790


Karyawan yang memiliki keahlian khusus

Grup MBMA memiliki karyawan dengan keahlian khusus, sebagai berikut:

Nama                                               Jabatan
Didik Fotunadi                                     Vice President SCM

Berikut riwayat singkat masing-masing karyawan tersebut:

Didik Fotunadi. Warga negara Indonesia, 52 tahun. Beliau memiliki pengalaman bidang pertambangan
lebih dari 25 tahun dan saat ini menjabat sebagai Vice President Operation SCM, Perusahaan Anak, yang
bertanggung jawab atas operasional Tambang SCM. Sebelumnya beliau menjabat sebagai Manager Mine
Geology and Ore Quality Assurance PT Vale Indonesia Tbk, General Manager Business and Performance
Improvement PT Kaltim Prima Coal, dan Direktur Operasi PT Carsurin – perusahaan surveyor nasional.
Beliau meraih gelar Sarjana Teknik dalam bidang Teknik Geologi dari Institut Teknologi Bandung
pada tahun 1999 dan memiliki sertifikat Pengawas Operasional Utama yang berlaku hingga tanggal
15 November 2026. Beliau juga telah ditunjuk oleh Presiden Direktur SCM dan disahkan oleh Kementrian
ESDM sebagai KTT Kelas I di wilayah IUP OP Tambang SCM sejak tanggal 9 Januari 2023.

Penggunaan tenaga kerja asing

Perseroan

Perseroan telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:

•    Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
     Kesempatan Kerja No. B.3/072949/PK.04.01/VI/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang berlaku hingga
     tanggal 10 Juli 2025.




                                                205
Page 258
SCM

SCM telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/68035/PK.04.00/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024, yang berlaku hingga
    tanggal 31 Maret 2026;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/10853/PK.04.00/II/2025 tanggal 26 Februari 2025, yang berlaku hingga
    tanggal 30 April 2026; dan

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/31379/PK.04.00/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025, yang berlaku hingga
    tanggal 31 Juli 2026.

CSID.

CSID telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/21387/PK.04.00/IV/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pengesahan
    RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Juli 2025, CSID dapat mempekerjakan sampai
    dengan enam tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/23031/PK.04.00/IV/2024 tanggal 26 April 2024 tentang Pengesahan
    RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2025, CSID dapat mempekerjakan sampai
    dengan lima tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/23036/PK.04.00/IV/2024 tanggal 26 April 2024 tentang Pengesahan
    RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Juli 2025, CSID dapat mempekerjakan sampai
    dengan lima tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/23528/PK.04.00/IV/2024 tanggal 29 April 2024 tentang Pengesahan
    RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 30 September 2025, CSID dapat mempekerjakan sampai
    dengan lima tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/27726/PK.04.00/V/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Pengesahan
    RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2025, CSID dapat mempekerjakan sampai
    dengan enam tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/31582/PK.04.00/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Pengesahan
    RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Juli 2025, CSID dapat mempekerjakan sampai
    dengan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Jakarta dan Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/34845/PK.04.00/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Pengesahan
    RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 30 September 2025, CSID dapat mempekerjakan sampai
    dengan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;




                                              206
Page 259
•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/35795/PK.04.00/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Pengesahan
    RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 30 September 2025, CSID dapat mempekerjakan satu
    orang tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/37645/PK.04.00/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024 tentang Pengesahan
    RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 30 November 2025, CSID dapat mempekerjakan sampai
    dengan 13 tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/38565/PK.04.00/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang Pengesahan
    RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 30 September 2025, CSID dapat mempekerjakan sampai
    dengan delapan tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/46293/PK.04.00/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang Pengesahan
    RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2025, CSID dapat mempekerjakan satu
    orang tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/53132/PK.04.00/IX/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Pengesahan
    RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 30 November 2025, CSID dapat mempekerjakan satu
    tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/54685/PK.04.00/IX/2024 tanggal 5 September 2024 tentang Pengesahan
    RPTKA CSID, yang berlaku hingga 31 Desember 2025, CSID dapat mempekerjakan empat tenaga
    kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/56829/PK.04.00/IX/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Pengesahan
    RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Desember 2025, CSID dapat mempekerjakan tujuh
    tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/63820/PK.04.00/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Pengesahan
    RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Desember 2025, CSID dapat mempekerjakan lima
    tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/73116/PK.04.00/XI/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Pengesahan
    RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Januari 2026, CSID dapat mempekerjakan sembilan
    tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/80465/PK.04.00/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Pengesahan
    RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 28 Februari 2026, CSID dapat mempekerjakan satu
    tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/02419/PK.04.00/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang Pengesahan
    RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 30 Juni 2026, CSID dapat mempekerjakan sampai
    dengan tiga tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;




                                              207
Page 260
•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/09417/PK.04.00/II/2025 tanggal 20 Februari 2025 tentang Pengesahan
    RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Mei 2026, CSID dapat mempekerjakan sampai
    dengan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/30875/PK.04.00/V/2025 tanggal 27 Mei 2025 tentang Pengesahan
    RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Juli 2026, CSID dapat mempekerjakan satu tenaga
    kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
    Kerja No. B.3/31582/PK/04/00/VI/2025 tanggal 3 Juni 2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan
    Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Direktur/Komisaris, yang berlaku hingga
    tanggal 31 Juli 2025, CSID dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Jakarta
    Selatan dan Kabupaten Morowali; dan

•   Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
    Kerja No. B.3/35067/PK.04.00/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan
    Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Direktur/Komisaris, yang berlaku hingga
    tanggal 31 Agustus 2026, CSID dapat mempekerjakan lima tenaga kerja asing dengan Lokasi di
    Kota Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Kabupaten
    Morowali.

BSID

BSID telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/17102/PK.04.00/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang Pengesahan
    RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Juli 2025, BSID dapat mempekerjakan sampai
    dengan tiga tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/25001/PK.04.00/V/2024 tanggal 6 Mei 2024 tentang Pengesahan RPTKA
    BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Juli 2025, BSID dapat mempekerjakan sampai dengan lima
    tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/30767/PK.04.00/V/2024 tanggal 31 Mei 2024 tentang Pengesahan
    RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2025, BSID dapat mempekerjakan sampai
    dengan lima tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/30853/PK.04.00/V/2024 tanggal 31 Mei 2024 tentang Pengesahan
    RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2025, BSID dapat mempekerjakan sampai
    dengan delapan tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/37647/PK.04.00/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024 tentang Pengesahan
    RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2025, BSID dapat mempekerjakan sampai
    dengan empat tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/41021/PK.04.00/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024 tentang Pengesahan
    RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2025, BSID dapat mempekerjakan sampai
    dengan sembilan tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;



                                               208
Page 261
•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/53135/PK.04.00/IX/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Pengesahan
    RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Januari 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai
    dengan dua tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/56827/PK.04.00/IX/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Pengesahan
    RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Desember 2025, BSID dapat mempekerjakan sampai
    dengan tujuh tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/63152/PK.04.00/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 tentang Pengesahan
    RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Desember 2025, BSID dapat mempekerjakan sampai
    dengan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/70407/PK.04.00/XI/2024 tanggal 7 November 2024 tentang Pengesahan
    RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Desember 2025, BSID dapat mempekerjakan sampai
    dengan enam tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/74959/PK.04.00/XI/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Pengesahan
    RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Januari 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai
    dengan tiga tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/80861/PK.04.00/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 tentang Pengesahan
    RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 28 Februari 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai
    dengan dua tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/82702/PK.04.00/I/2025 tanggal 3 Januari 2025 tentang Pengesahan
    RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 28 Februari 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai
    dengan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/82705/PK.04.00/I/2025 tanggal 3 Januari 2025 tentang Pengesahan
    RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Maret 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai
    dengan enam tenaga kerja asing dengan lokasi di DKI Jakarta dan Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/01959/PK.04.00/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Pengesahan
    RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 30 Juni 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai
    dengan tiga tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/04540/PK.04.00/II/2025 tanggal 3 Februari 2025 tentang Pengesahan
    RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Mei 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai
    dengan dua tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/05145/PK.04.00/II/2025 tanggal 4 Februari 2025 tentang Pengesahan
    RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 30 April 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai
    dengan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;




                                              209
Page 262
•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/05144/PK.04.00/II/2025 tanggal 4 Februari 2025 tentang Pengesahan
    RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Mei 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai
    dengan dua tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/09423/PK.04.00/II/2025 tanggal 20 Februari 2025 tentang Pengesahan
    RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Mei 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai
    dengan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/23255/PK.04.00/IV/2025 tanggal 28 April 2025 tentang Pengesahan
    RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 30 Juni 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai
    dengan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/23257/PK.04.00/IV/2025 tanggal 28 April 2025 tentang Pengesahan
    RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 30 Juni 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai
    dengan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali; dan

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/35071/PK.04.00/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 tentang Pengesahan
    RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Agustus 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai
    dengan lima tenaga kerja asing dengan lokasi di Morowali, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta
    Selatan, dan Jakarta Timur.

ZHN

ZHN telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja
    Nomor B.3/06245/PK.04.00/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan
    Pengesahan RPTKA Perpanjangan pada ZHN, yang berlaku hingga tanggal 30 September 2025,
    ZHN dapat mempekerjakan 13 tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja
    Nomor B.3/06237/PK.04.00/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan
    Pengesahan RPTKA Perpanjangan pada ZHN, yang berlaku hingga tanggal 31 Juli 2025, ZHN
    dapat mempekerjakan 17 tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kerja No. B.3/01877/PK.04.00/I/2025 tanggal 18 Januari 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan
    Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan pada ZHN, yang berlaku
    hingga 30 September 2026, ZHN dapat mempekerjakan lima tenaga kerja asing dengan lokasi di
    Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kerja No. B.3/11958/PK.04.00/II/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan
    Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan pada ZHN, yang berlaku
    hingga tanggal 31 Juli 2026, ZHN dapat mempekerjakan dua tenaga kerja asing dengan lokasi di
    Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja
    No. B.3/24999/PK.04.00/V/2024 tanggal 6 Mei 2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan
    RPTKA pada ZHN, yang berlaku hingga tanggal 31 Juli 2025, ZHN dapat mempekerjakan dua
    tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;




                                               210
Page 263
•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembiayaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kerja No. B.3/24872/PK.04.00/V/2024 tanggal 6 Mei 2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan
    Pengesahan RPTKS Perpanjangan pada ZHN, yang berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2025, ZHN
    dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kerja No. B.3/27730/PK.04.00/V/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan
    Pengesahan RPTKA Perpanjangan pada ZHN, yang berlaku hingga tanggal 30 September 2025,
    ZHN dapat mempekerjakan 18 tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kerja No. B.3/32526/PK.04.00/VI/2024 tanggal 4 Juni 2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan
    Pengesahan RPTKA Pekerjaan Lebih dari 6 Bulan pada ZHN, yang berlaku hingga tanggal
    31 Agustus 2025, ZHN dapat mempekerjakan lima tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten
    Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/47148/PK.04.00/VIII/2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Hasil
    Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pekerjaan Lebih dari
    6 Bulan pada ZHN, yang berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2025, ZHN dapat mempekerjakan
    lima tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja
    No. B.3/51332/PK.04.00/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan
    Pengesahan RPTKA Perpanjangan pada ZHN, yang berlaku hingga tanggal 31 Januari 2026, ZHN
    dapat mempekerjakan 52 tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/59127/PK.04.00/IX/2024 tanggal 24 September 2024 tentang Hasil
    Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan pada
    ZHN, yang berlaku sampai dengan 30 November 2025, ZHN dapat mempekerjakan delapan tenaga
    kerja asing dengan lokasi di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta
    Utara dan Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/61856/PK.04.00/X/2024 tanggal 4 Oktober 2024 tentang Hasil Penilaian
    Kelayakan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan pada ZHN, yang
    berlaku sampai dengan 30 April 2026, ZHN dapat mempekerjakan 16 tenaga kerja asing dengan
    lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/74752/PK.04.00/XI/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Hasil
    Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan pada
    ZHN, yang berlaku sampai dengan 31 Januari 2026, ZHN dapat mempekerjakan 11 tenaga kerja
    asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/01175/PK.04.00/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Hasil Penilaian
    Kelayakan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan pada ZHN, yang
    berlaku sampai dengan 31 Mei 2026, ZHN dapat mempekerjakan tiga tenaga kerja asing dengan
    lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/02197/PK.04.00/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Hasil Penilaian
    Kelayakan Pengesahan Rencana Pengunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan pada ZHN, yang
    berlaku hingga tanggal 30 April 2026, ZHN dapat mempekerjakan 11 tenaga kerja asing dengan
    lokasi di Kabupaten Morowali; dan



                                                 211
Page 264
•   Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
    Kerja No. B.3/35064/PK.04.00/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan
    Pengesahan Rencana Pengunaan Tenaga Kerja Asing Direksi/Komisaris pada ZHN, yang berlaku
    hingga 31 Agustus 2026, ZHN dapat mempekerjakan lima tenaga kerja asing dengan lokasi di Jakarta
    Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Kabupaten Morowali.

HNMI

HNMI telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/18685/PK.04.00/IV/2024 tanggal 1 April 2024 tentang Hasil Penilaian
    Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 31 Juli 2025, HNMI dapat
    mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/25822/PK.04.00/V/2024 tanggal 8 Mei 2024 tentang Hasil Penilaian
    Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 31 Juli 2025, HNMI dapat
    mempekerjakan dua tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/30696/PK.04.00/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang Hasil Penilaian
    Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 30 September 2025, HNMI
    dapat mempekerjakan 24 tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/31864/PK.04.00/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Hasil Penilaian
    Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 31 Agustus 2025, HNMI dapat
    mempekerjakan tiga tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/32054/PK.04.00/VII/2024 tanggal 4 Juni 2024 tentang Hasil Penilaian
    Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2025, HNMI dapat
    mempekerjakan lima tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/41308/PK.04.00/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024 tentang Hasil Penilaian
    Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 28 Februari 2026, HNMI dapat
    mempekerjakan empat tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/39297/PK.04.00/VII/2024 tanggal 13 Juli 2024 tentang Hasil Penilaian
    Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 30 September 2025, HNMI
    dapat mempekerjakan empat tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/45461/PK.04.00/VII/2024 tanggal 26 Juli 2024 tentang Hasil Penilaian
    Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2025, HNMI dapat
    mempekerjakan dua tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/50069/PK.04.00/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Hasil
    Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 31 Desember 2025,
    HNMI dapat mempekerjakan tiga tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;




                                                212
Page 265
•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/50071/PK.04.00/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Hasil
    Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 30 November 2025,
    HNMI dapat mempekerjakan enam tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/62902/PK.04.00/X/2024 tanggal 9 Oktober 2024 tentang Hasil Penilaian
    Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 31 Desember 2025, HNMI
    dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/63427/PK.04.00/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024 tentang Hasil Penilaian
    Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 31 Desember 2025, HNMI
    dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/78295/PK.04.00/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024, yang berlaku
    hingga tanggal 31 Januari 2026, HNMI dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi
    di Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta
    Utara, dan Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/82565/PK.04.00/I/2025 tanggal 2 Januari 2025 tentang Hasil Penilaian
    Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 28 Februari 2026, HNMI dapat
    mempekerjakan dua tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/82751/PK.04.00/I/2025 tanggal 3 Januari 2025 tentang Hasil Penilaian
    Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 28 Februari 2026, HNMI dapat
    mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat,
    Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Utara, dan Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/83058/PK.04.00/I/2025 tanggal 6 Januari 2025 tentang Hasil Penilaian
    Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 31 Mei 2026, HNMI dapat
    mempekerjakan tujuh tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/01623/PK.04.00/I/2025 tanggal 18 Januari 2025 tentang Hasil Penilaian
    Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 31 Maret 2026, HNMI dapat
    mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/01961/PK.04.00/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Hasil Penilaian
    Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 31 Maret 2026, HNMI dapat
    mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/11192/PK.04.00/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Hasil Penilaian
    Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 31 Mei 2026, HNMI dapat
    mempekerjakan dua tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali; dan

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/35062/PK.04.00/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 tentang Hasil Penilaian
    Kelayakan Pengesahan RPTKA Direktur/Komisaris HNMI, yang berlaku hingga tanggal 31 Agustus
    2026, HNMI dapat mempekerjakan enam tenaga kerja asing dengan lokasi di Kota Jakarta Barat,
    Kota Jakarta Utara, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Pusat, dan Kabupaten
    Morowali.


                                                213
Page 266
MTI

MTI telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/54155/PK.04.00/IX/2024 tanggal 4 September 2024 tentang Pengesahan
      RPTKA MTI, yang berlaku hingga 30 November 2025, MTI dapat mempekerjakan sampai dengan
      tiga tenaga kerja asing dengan lokasi di Jakarta dan Morowali;

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/53813/PK.04.00/IX/2024 tanggal 4 September 2024 tentang Pengesahan
      RPTKA MTI, yang berlaku hingga 30 November 2025, MTI dapat mempekerjakan sampai dengan
      satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Jakarta dan Morowali;

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/77701/PK.04.00/IX/2024 tanggal 9 Desember 2024 tentang Pengesahan
      RPTKA MTI, yang berlaku hingga 28 Februari 2026, MTI dapat mempekerjakan sampai dengan
      satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Jakarta dan Morowali;

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/30132/PK.04.00/V/2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Pengesahan
      RPTKA MTI, yang berlaku hingga 31 Juli 2026, MTI dapat mempekerjakan sampai dengan tiga
      tenaga kerja asing dengan lokasi di Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan,
      dan Kabupaten Morowali; dan

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/34554/PK.04.00/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 tentang Pengesahan
      RPTKA MTI, yang berlaku hingga 31 Agustus 2026, MTI dapat mempekerjakan sampai dengan
      1 tenaga kerja asing dengan lokasi di Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan,
      dan Kabupaten Morowali.

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Grup MBMA mempekerjakan sebanyak 343 tenaga kerja asing,
dengan keterangan sebagai berikut:

No.        Nama        Warga Negara             Jabatan                      Dokumen Perizinan
Direktur dan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak
1.    David Thomas    Australia       - Direktur MTI             - E-ITAS No. 2C21E12164-A, berlaku hingga
      Fowler                                                       tanggal 3 Juli 2025
2.    Gavin Arnold    Australia       - Komisaris MTI            - E-ITAS No. 25B2C1200JE240559556, berlaku
      Caudle                                                       hingga tanggal 2 September 2025
3.    Lin Jiqun       RRT             - Komisaris SCM            - E-ITAP No. 2D41JE0300-V, berlaku hingga
                                                                   tanggal 1 Desember 2026
                                      - Komisaris CSID
                                      - Komisaris BSID
                                      - Komisaris ZHN
                                      - Presiden Komisaris CEI
                                      - Direktur HNMI
4.    Renhui Wang     RRT             - Komisaris SCM            - E-ITAP No. 2D411B0001-W, berlaku hingga
                                                                   tanggal 7 Maret 2027
                                      - Komisaris CSID           - E-ITAS No. 2D411B0001-W, berlaku hingga
                                                                   tanggal 7 Maret 2027
                                      - Komisaris BSID
                                      - Komisaris ZHN
                                      - Direktur CEI
                                      - Komisaris MTI
                                      - Presiden Komisaris CHL




                                                       214
Page 267
No.            Nama    Warga Negara              Jabatan                        Dokumen Perizinan
5.     Shi, Hongchao   RRT            - Direktur CSID              - E-ITAS No. 2C212C22JD000288-B, berlaku
                                                                     hingga tanggal 31 Januari 2026
                                      - Direktur BSID
                                      - Direktur ZHN
                                      - Direktur SCM
                                      - Direktur HNMI
6.     Wu, Huadi       RRT            - Direktur SCM               - E-ITAP No. 2D21JB0072-X, berlaku hingga
                                                                     tanggal 19 Desember 2028
                                      - Direktur CSID
                                      - Direktur BSID
                                      - Direktur ZHN
                                      - Presiden Direktur CEI
                                      - Komisaris Utama HNMI
7.     Xiang Jinyu     RRT            - Presiden Komisaris SCM     - E-ITAP No. 2D412D21JB002174-B, berlaku
                                                                     hingga tanggal 14 Februari 2030
8.     Xin Zhi         RRT            - Komisaris MTI              - E-ITAS No. E25A2C1200JE240233211,
                                                                     berlaku hingga tanggal 25 November 2025
9.     Ye Changqing    RRT            - Komisaris HNMI             - E-ITAP No. 2D41JE0272-V, berlaku hingga
                                                                     tanggal 25 Oktober 2026
10.    Yinglin Wu      RRT            - Direktur MTI               - E-ITAS No. 2C2C2C22JE024696-B, berlaku
                                                                     hingga tanggal 7 April 2026
11.    Zhang, Fan      RRT            - Direktur SCM               - E-ITAP No. 2D41JE0102-V, berlaku hingga
                                                                     tanggal 4 Mei 2026
                                      - Direktur CSID
                                      - Direktur BSID
                                      - Direktur ZHN
                                      - Direktur CEI
                                      - Direktur MTI
                                      - Direktur CHL
                                      - Direktur HNMI
12.    Zhang Qiguang   RRT            - Komisaris HNMI             - E-ITAP No. 2D21JB0067-A, berlaku hingga
                                                                     tanggal 15 Oktober 2029
SCM
13.    Ashutosh        Australia      - Technical Expert           - E-ITAS No. E232C1200JE250524284, berlaku
       Srivastava                       Development Consultant       hingga tanggal 17 Maret 2026
CSID
14.    Bingguo Xiao    RRT            - Mechanical Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C211B4861-A, berlaku hingga
                                                                     tanggal 21 September 2025
15.    Cao Anjia       RRT            - Mechanical Advisor CSID    - E-ITAS No. E232C12001B240907436, berlaku
                                                                     hingga tanggal 30 Desember 2025
16.    Chaotai Zhang   RRT            - Production Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C211B3562-A, berlaku hingga
                                                                     tanggal 28 Juli 2025
17.    Chenbo Bai      RRT            - Production Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B049133-A, berlaku
                                                                     hingga tanggal 26 November 2025
18.    Cheng Gu        RRT            - Ahli Listrik               - E-ITAS No. 2C2C2C221B034429-B, berlaku
                                                                     hingga tanggal 16 April 2026
19.    Chuang Yang     RRT            - Technical Engineer CSID    - E-ITAS No. E232C12001B250248177, berlaku
                                                                     hingga tanggal 16 Januari 2026
20.    Dan Ren         RRT            - Ahli Produksi CSID         - ITAS No. 2C2C2C221B056482-A, berlaku
                                                                     hingga tanggal 16 Desember 2025
21.    De Li           RRT            - Production Engineer CSID   - ITAS No. 2C2C2C221B0048017-B, berlaku
                                                                     hingga tanggal 8 Juni 2026
22.    Fubing Wang     RRT            - Production Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C111B0680-A, berlaku hingga
                                                                     tanggal 2 Juli 2025




                                                        215
Page 268
No.         Nama     Warga Negara             Jabatan                        Dokumen Perizinan
23.   Gaofeng Zhu    RRT            - Ahli Mekanik CSID          - ITAS No. 2C2C2C221B046605-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 15 November 2025
24.   Gongming Xu    RRT            - Production Engineer CSID   - E-ITAS No. E232C12001B250452179, berlaku
                                                                   hingga tanggal 25 Januari 2026
25.   Guo Chao       RRT            - Production Engineer CSID   - E-ITAS No. E232C12001B250638238, berlaku
                                                                   hingga tanggal 3 Februari 2026
26.   Hongbo Sun     RRT            - Production Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C2C12IM3000677-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 28 September 2025
27.   Hongbo Xie     RRT            - Ahli Mekanik CSID          - E-ITAS No. 2C211B5228-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 9 Oktober 2025
28.   Hou Jiquan     RRT            - Mechanical Advisor CSID    - E-ITAS No. 2C111B2447GA, berlaku hingga
                                                                   tanggal 12 Oktober 2025
29.   Jian Chen      RRT            - Ahli Mekanik CSID          - ITAS No. 2C2C2C221B038875-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 31 Oktober 2025
30.   Jian Wang      RRT            - Production Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C111B1307-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 13 Juli 2025
31.   Jiang Wen      RRT            - Production Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C211B4674-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 15 September 2025
32.   Jianhua Gong   RRT            - Electrical Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C211B3318-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 9 Agustus 2025
33.   Jiankai Miao   RRT            - Production Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C211B3148-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 28 Juli 2025
34.   Jin Yuan       RRT            - Production Engineer CSID   - ITAS No 2C2C2C221B049135-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 26 November 2025
35.   Jiren Li       RRT            - Production Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C111B1308-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 13 Juli 2025
36.   Jun Zeng       RRT            - Financial Advisor CSID     - ITAS No. 2C2C2C221B058976-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 29 Desember 2025
37.   Le Wang        RRT            - Production Engineer CSID   - ITAS No. 2C2C2C221B056480-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 16 Desember 2025
38.   Li Guangqi     RRT            - Production Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C211B4520-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 13 September 2025
39.   Li Hui         RRT            - Mechanical Engineer CSID   - ITAS No. 2C2C2C221B043833-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 2 November 2025
40.   Ligang Wang    RRT            - Mechanical Advisor CSID    - ITAS No. 2C2C2C221B032337-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 11 September 2025
41.   Li Zhang       RRT            - Ahli Mesin CSID            - E-ITAS No. 2C211B4926-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 23 September 2025
42.   Li Zhaolin     RRT            - Mechanical Engineer CSID   - ITAS No. 2C2C2C221B038256-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 16 Oktober 2025
43.   Ma Jianmin     RRT            - Production Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C211B5211-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 3 Oktober 2025
44.   Meng Baoxin    RRT            - Finance Manager CSID       - E-ITAS No. 2C211B5243-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 14 Oktober 2025
45.   Mingchao Li    RRT            - Production Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C211B5035-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 22 September 2025
46.   Peixiang Guo   RRT            - Mechanical Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C211B3188-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 10 Juli 2025
47.   Ping Zhang     RRT            - Mechancial Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C211B3241-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 9 Agustus 2025
48.   Qin Xiaoli     RRT            - Production Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C211B4971-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 27 September 2025
49.   Qiyong Li      RRT            - Mechanical Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C211B4873-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 21 September 2025
50.   Shang Zhijun   RRT            - Mechanical Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C211B4879-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 22 September 2025
51.   Shinian Wan    RRT            - Electrical Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C211B2770-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 31 Juli 2025




                                                    216
Page 269
No.         Nama        Warga Negara             Jabatan                        Dokumen Perizinan
52.    Shiye Yang       RRT            - Mechanical Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C111B1570-A, berlaku hingga
                                                                      tanggal 14 September 2025
53.    Shunbing Fu      RRT            - Mechanical Engineer CSID   - ITAS No. 2C2C2C221B045113-A, berlaku
                                                                      hingga tanggal 10 November 2025
54.    Shuqin Weng      RRT            - Mechanical Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C211B5188-A, berlaku hingga
                                                                      tanggal 30 September 2025
55.    Song Linbo       RRT            - Technical Engineer CSID    - ITAS No. 2C2C121IM3000676-A, berlaku
                                                                      hingga tanggal 28 September 2025
56.    Tian Qunlong     RRT            - Production Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C211B5034-A, berlaku hingga
                                                                      tanggal 22 September 2025
57.    Wang Kai         RRT            - Production Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B037085-B, berlaku
                                                                      hingga tanggal 22 Mei 2026
58.    Wang Zhanwei     RRT            - Mechanical Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C111B1571-A, berlaku hingga
                                                                      tanggal 14 September 2025
59.    Xinlong Li       RRT            - Mechanical Advisor CSID    - ITAS No. 2C2C2C221B033683-A, berlaku
                                                                      hingga tanggal 9 Oktober 2025
60.    Yang Hongxia     RRT            - Production Advisor CSID    - ITAS No. 2C2C2C221B056486-A, berlaku
                                                                      hingga tanggal 19 Desember 2025
61.    Yanhu Lu         RRT            - Production Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C211B3150-A, berlaku hingga
                                                                      tanggal 28 Juli 2025
62.    Yingtao Lei      RRT            - Mechanical Advisor CSID    - E-ITAS No. 2C2C2C221B027391-A, berlaku
                                                                      hingga tanggal 14 September 2025
63.    Zaiping Fan      RRT            - Production Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C211B3149-A, berlaku hingga
                                                                      tanggal 28 Juli 2025
64.    Zhang Fei        RRT            - Mechanical Advisor CSID    - E-ITAS No. 2C211B4118-A, berlaku hingga
                                                                      tanggal 18 Agustus 2025
65.    Zhang Qinggang   RRT            - Production Engineer CSID   - ITAS No. 2C2C2C221B045115-A, berlaku
                                                                      hingga tanggal 6 November 2025
66.    Zhenqi Hu        RRT            - Ahli Produksi CSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B013538-B, berlaku
                                                                      hingga tanggal 20 Februari 2026
67.    Zhenxi Wang      RRT            - Production Engineer CSID   - ITAS No. 2C2C2C221B0048017-B, berlaku
                                                                      hingga tanggal 7 Juni 2026
68.    Zhenzhong Bai    RRT            - Production Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C211B4117-A, berlaku hingga
                                                                      tanggal 28 Juli 2025
69.    Zhigong Huang    RRT            - Production Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B056484-A, berlaku
                                                                      hingga tanggal 9 Desember 2025
70.    Zhipping Lao     RRT            - Mechanical Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C211B5242-A, berlaku hingga
                                                                      tanggal 14 Oktober 2025
71.    Zhongning Zhao   RRT            - Technical Engineer CSID    - E-ITAS No. 2C2C12IM3000675-A, berlaku
                                                                      hingga tanggal 28 September 2025
72.    Zhuo Dou         RRT            - Production Advisor CSID    - E-ITAS No. 2C211B3183-A, berlaku hingga
                                                                      tanggal 28 Juli 2025
73.    Zhu Yingsheng    RRT            - Quality Control Engineer   - E-ITAS No. E232C12001B240878232, berlaku
                                         CSID                         hingga 28 Desember 2025
BSID
74.    Bingbing Cheng   RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B008821-B, berlaku
                                                                      hingga tanggal 7 Februari 2026
75.    Bingcan Shi      RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B049137-A, berlaku
                                                                      hingga tanggal 22 November 2025
76.    Chen Qingyang    RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. E232C12001B250399892, berlaku
                                                                      hingga tanggal 23 Januari 2026
77.    Chen Zhiqiang    RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B032121-B, berlaku
                                                                      hingga tanggal 7 Mei 2026
78.    Chen Qingyang    RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. E232C12001B250399892, berlaku
                                                                      hinggal tanggal 23 Januari 2026
79.    Cui Junfeng      RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B013542-B, berlaku
                                                                      hingga tanggal 10 Februari 2026




                                                       217
Page 270
No.        Nama       Warga Negara             Jabatan                        Dokumen Perizinan
80.   Dengjun Tang    RRT            - Financial Advisor BSID     - E-ITAS No. 2C2C2C221B048336-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 28 Juni 2026
81.   Du Dan          RRT            - Engineer BSID              - E-ITAS No. 2C2C2C221B013540-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 6 Februari 2026
82.   Feng Xiong      RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B060538-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 31 Desember 2025
83.   Fu Pei          RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. E232C12001B240008427, berlaku
                                                                    hingga tanggal 10 Agustus 2025
84.   Gao Honglin     RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B056492-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 2 Desember 2025
85.   Haiguang Chen   RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B013548-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 20 Februari 2026
86.   Han Fu          RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C111B1195-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 3 Agustus 2025
87.   Hao Wei         RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. E232C12001B240460133, berlaku
                                                                    hingga tanggal 29 Agustus 2025
88.   Huaming Wang    RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C211B5244-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 15 Oktober 2025
89.   Jianbing Liu    RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B056490-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 8 Desember 2025
90.   Jiang Xue       RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B023732-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 9 April 2026
91.   Jianping Ye     RRT            - Manajer Keuangan BSID      - E-ITAS No. 2C211B4509-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 2 Agustus 2025
92.   Jinsong Zhao    RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C111B1305-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 20 Juli 2025
93.   Jun Chen        RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C211B3308-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 5 Agustus 2025
94.   Junkai Chang    RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B023732-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 15 April 2026
95.   Kang Qian       RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B028961-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 29 April 2026
96.   Kong Debin      RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C211B3700-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 12 Agustus 2025
97.   Kong Yanjun     RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B003701-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 27 Januari 2026
98.   Li Bingzhi      RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B003594-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 13 Januari 2026
99.   Li Dongsheng    RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. E232C12001B240125612, berlaku
                                                                    hingga tanggal 15 Agustus 2025
100. Li Yongdan       RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B013546-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 27 Januari 2026
101. Li Yongfeng      RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C211B2768-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 23 Juni 2025 (1)
102. Lingyu Fu        RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C111B0631-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 6 Juli 2025
103. Liu Pengwei      RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B030619-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 15 September 2025
104. Mei Zihong       RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C211B4196-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 28 Agustus 2025
105. Mengy Ing Song   RRT            - Production Advisor BSID    - E-ITAS No. 2C111B1196-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 3 Agustus 2025
106. Ning Chunyan     RRT            - Quality Control Engineer   - E-ITAS No. 2C211B3874-A, berlaku hingga
                                       BSID                         tanggal 16 Agustus 2025
107. Ning Hu          RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B056498-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 4 Desember 2025
108. Pan Yunzhi       RRT            - Quality Control Engineer   - E-ITAS No. 2C2C2C221B030621-A, berlaku
                                       BSID                         hingga tanggal 12 September 2025




                                                     218
Page 271
No.          Nama     Warga Negara             Jabatan                        Dokumen Perizinan
109. Qi Li            RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C21B034431-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 20 Mei 2026
110. Qi Ying          RRT            - Production Advisor BSID    - E-ITAS No. 2C2C2C221B046618-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 17 November 2025
111.   Qiaolin Qian   RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B060542-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 31 Desember 2025
112. Qingchao Wei     RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B043799-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 13 Juni 2026
113. Qingsong Wu      RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B048021-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 8 Juni 2026
114. Shibing Yu       RRT            - Production Advisor BSID    - E-ITAS No. 2C211B3282-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 1 Agustus 2025
115. Siying Huang     RRT            - Financial Advisor BSID     - E-ITAS No. 2C2C2C221B056494-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 2 Desember 2025
116. Songjun Peng     RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B051117-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 22 November 2025
117. Sun Bo           RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B045117-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 6 November 2025
118. Tia Npei Sun     RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C211B2769-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 3 Juli 2025
119. Wanyao Wei       RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C111B1304-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 20 Juli 2025
120. Wang Chengxiang RRT             - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B025135-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 4 April 2026
121. Wang Zhang       RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B056488-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 12 Desember 2025
122. Wei Ju           RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C211B3219-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 3 Juli 2025
123. Wei Pang         RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B008817-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 10 Februari 2026
124. Wei Shunliang    RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B003674-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 27 Januari 2026
125. Wenchang An      RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B016199-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 24 Februari 2026
126. Xingwei Zhang    RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B032123-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 3 Mei 2026
127. Xu Bo            RRT            - Research and Development   - E-ITAS No. 2C2C2C221B039742-A, berlaku
                                       Advisor BSID                 hingga tanggal 23 Oktober 2025
128. Xu TianBao       RRT            - Electrical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C211B3270-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 10 Agustus 2025
129. Yanchao Hou      RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B033679-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 7 Oktober 2025
130. Yang Jiale       RRT            - Production Advisor BSID    - E-ITAS No. 2C2C2C221B045120-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 6 November 2025
131. Yang Lijuan      RRT            - Quality Control Engineer   - E-ITAS No. 2C211B4389-A, berlaku hingga
                                       BSID                         tanggal 11 September 2025
132. Yonggui Xue      RRT            - Ahli Mekanik BSID          - E-ITAS No. 2C211B5067-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 8 September 2025
133. Yuhong Zhang     RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B047321-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 15 Juni 2026
134. Yulin Li         RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B026949-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 29 September 2025
135. Zekui Li         RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B054337-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 2 Desember 2025
136. Zhang Peng       RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C211B5130-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 9 September 2025
137. Zhaojing Li      RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B013544-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 24 Februari 2026




                                                     219
Page 272
No.        Nama       Warga Negara             Jabatan                        Dokumen Perizinan
ZHN
138. Aijie Zhang      RRT            - Ahli Listrik ZHN           - E-ITAS No. 2C2C2C221B039487-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 2 November 2025
139. An Congqi        RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. E232C12001B250453155, berlaku
                                                                    hingga tanggal 27 April 2026
140. Bai Qiaoliang    RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - ITAS No. 2C2C2C221B053893-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 27 November 2025
141. Bai Xiaokang     RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - ITAS No. 2C2C2C221B053895-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 27 November 2025
142. Bai Yabo         RRT            - Electrical Engineer ZHN    - ITAS No. 2C2C2C221B053879-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 30 November 2025
143. Baolong Li       RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C211B2693-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 3 Juli 2025
144. Bing Wang        RRT            - Ahli Mekanik ZHN           - E-ITAS No. 2C211B5226-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 9 Oktober 2025
145. Binwu Ling       RRT            - Ahli Mekanik ZHN           - E-ITAS No. 2C211B4663-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 15 September 2025
146. Chen Baojun      RRT            - Research and Development   - E-ITAS No. 2C2C2C221B056263-A, berlaku
                                       Advisor ZHN                  hingga tanggal 21 Desember 2025
147. Chen Jianzhao    RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - ITAS No. 2C2C2C221B045732-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 21 Juni 2026
148. Chen Yong        RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - ITAS No. 2C2C2C221B045736-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 21 Juni 2026
149. Chen Zhanfeng    RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - ITAS No. 2C2C2C221B026902-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 22 September 2025
150. Chen Zhongxiang RRT             - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C2C2C221B062497-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 6 Januari 2026
151. Cheng Pengfei    RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. No. 2C2C2C221B039540-B,
                                                                    berlaku hingga tanggal 29 Mei 2026
152. Cheng Yunyun     RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C211B3003-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 13 Juli 2025
153. Cui Guangyi      RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - ITAS No. 2C2C2C221B056265-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 21 Desember 2025
154. Dawei Zhang      RRT            - Ahli Mekanik ZHN           - E-ITAS No. 2C211B4304-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 5 September 2025
155. Ding Jian        RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. X2C2C2C221B053873-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 30 November 2025
156. Falong He        RRT            - Electrical Engineer ZHN    - ITAS No. 2C2C2C221B048280-B, berlaku
                                                                    hingga 29 Juni 2026
157. Fan Hongling     RRT            - Research and Development   - E-ITAS No. 2C211B3002-A, berlaku hingga
                                       Advisor ZHN                  tanggal 21 Juli 2025
158. Feng Zhansheng   RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - ITAS No. 2C2C2C221B056261-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 30 Desember 2025
159. Fuqiang Wang     RRT            - Ahli Produksi ZHN          - E-ITAS No. 2C2C2C221B057011-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 29 Desember 2025
160. Fuxiang Wang     RRT            - Ahli Listrik ZHN           - E-ITAS No. 2C2C2C221B057007-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 9 Desember 2025
161. Gao Li           RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - ITAS No. 2C2C2C221B034681-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 11 Oktober 2025
162. Guo Jianjun      RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C2C2C221B053683-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 27 November 2025
163. Guo Zhipeng      RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C2C2C221B025139-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 11 April 2026
164. Guozhi Han       RRT            - Finance Manager ZHN        - E-ITAS No. 2C211B5103-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 29 September 2025
165. Haigang Wu       RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - ITAS No. 2C2C2C221B032732-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 28 September 2025




                                                     220
Page 273
No.        Nama       Warga Negara             Jabatan                       Dokumen Perizinan
166. Haitao Lu        RRT            - Ahli Mekanik ZHN          - E-ITAS No. 2C211B4983-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 2 September 2025
167. Haijiang Zhang   RRT            - Production Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C111B0666-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 1 Juli 2025
168. Han Ruifu        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B057015-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 25 Desember 2025
169. Hongxia Gu       RRT            - Production Advisor ZHN    - E-ITAS No. 2C21JB1788-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 12 November 2025
170. Hu Guiquan       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B045744-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 21 Juni 2026
171. Hu Yanfeng       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B025351-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 14 April 2026
172. Huo Yonggang     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B045728-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 21 Juni 2026
173. Jie Wei          RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B057021-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 3 Desember 2025
174. Jiqing Fu        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B041967-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 24 November 2025
175. JiaLong Li       RRT            - Production Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C111B1274-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 20 Juli 2025
176. Jianhua Han      RRT            - Production Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C111B0662-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 1 Juli 2025
177. Jingan Zhang     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C211B5166-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 26 Oktober 2025
178. Jingwei Liu      RRT            - Ahli Produksi ZHN         - E-ITAS No. 2C2C2C221B057157-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 24 Desember 2025
179. Juan Lu          RRT            - Ahli Mekanik ZHN          - E-ITAS No. 2C2C2C221B042835-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 2 November 2025
180. Kong Zhigang     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B045730-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 21 Juni 2026
181. Lai Zihao        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B025349-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 14 April 2026
182. Lei Guo          RRT            - Electrical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C111B1093-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 7 Agustus 2025
183. Li Aimin         RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B025141-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 11 April 2026
184. Li Dalong        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B039988-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 7 November 2025
185. Li Doudou        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B053885-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 30 November 2025
186. Li Kaikai        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B041981-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 24 November 2025
187. Li Shijie        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B041043-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 10 November 2025
188. Li Wenbin        RRT            - Electrical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B041983-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 24 November 2025
189. Li Xinjun        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B041969-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 24 November 2025
190. Li Zhiwei        RRT            - Electrical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B053859-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 30 November 2025
191. Lin Zeng         RRT            - Production Engineer       - ITAS No. 2C2C2C221B048282-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 29 Juni 2026
192. Liang Dong       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B048272-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 21 Juni 2026
193. Liheng Zhang     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B031466-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 29 September 2025
194. Lin Yongqing     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B053865-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 30 November 2025




                                                     221
Page 274
No.       Nama        Warga Negara             Jabatan                       Dokumen Perizinan
195. Liu Bin          RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B045746-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 20 Juni 2026
196. Liu Changlin     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C211B2695-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 6 Juli 2025
197. Long Wang        RRT            - Electrical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B057019-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 3 Desember 2025
198. Luo Bin          RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C211B4912-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 22 September 2025
199. Ma Haizhuang     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B053871-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 30 November 2025
200. Miao Mengqiang   RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B025143-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 11 April 2026
201. Min Zhao         RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B034042-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 17 Oktober 2025
202. Ming Jia         RRT            - Ahli Produksi ZHN         - ITAS No. 2C2C2C221B059340-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 3 Januari 2026
203. Minghong Long    RRT            - Ahli Mekanik ZHN          - E-ITAS No. 2C211B4314-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 5 September 2025
204. Ni Meng          RRT            - Electrical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B043546-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 20 November 2025
205. Peng Hongzhang   RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B038482-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 16 Oktober 2025
206. Pu Shunhong      RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C211B3004-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 16 Juli 2025
207. Qi Rui           RRT            - Electrical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C211B4769-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 22 September 2025
208. Qi Xianqing      RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B045503-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 7 November 2025
209. Qin Xuewen       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B049141-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 26 November 2025
210. Qiu Hualiang     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B056267-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 7 Desember 2025
211. Qiu Huiqian      RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C211B4672-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 15 September 2025
212. Renxue Li        RRT            - Production Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B015938-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 24 Februari 2026
213. Shenke Dou       RRT            - Electrical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B057023-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 2 Desember 2025


214. Shengzu Zhao     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C211B2989-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 10 Juli 2025
215. Shi Xianhua      RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B045748-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 20 Juni 2026
216. Shihai Yang      RRT            - Penasihat Keuangan ZHN    - ITAS No. 2C2C2C221B059344-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 30 Desember 2025
                                     -
217. Shu Lei          RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B043548-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 20 November 2025
218. Shuai Kang       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. No. 2C2C2C221B039538-B,
                                                                   berlaku hingga tanggal 30 Mei 2026
219. Shuwei Chang     RRT            - Ahli Produksi ZHN         - ITAS No. 2C2C2C221B057005-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 19 Desember 2025
220. Shuyan Xi        RRT            - Production Advisor ZHN    - ITAS No. 2C2C2C221B057013-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 6 Desember 2025
221. Song Xiaoming    RRT            - Ahli ZHN                  - ITAS No. 2C2C2C221B053891-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 27 November 2025
222. Sun Haibin       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B053687-Aberlaku
                                                                   hingga tanggal 27 November 2025




                                                     222
Page 275
No.       Nama        Warga Negara             Jabatan                       Dokumen Perizinan
223. Sun Zhiwu        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B041965-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 16 November 2025
224. Tian Changyi     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C211B2987-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 6 Juli 2025
225. Tianqiang Wang   RRT            - Production Engineer ZHN   - E-ITAS No. No. 2C2C2C221B034647-B,
                                                                   berlaku hingga tanggal 17 Mei 2026
226. Tong Yong        RRT            - Electrical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B053863-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 30 November 2025
227. Wan Xiubin       RRT            - Production Advisor ZHN    - ITAS No. E232C120001B250009138, berlaku
                                                                   hingga tanggal 4 Januari 2026
228. Wang Chaofeng    RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B053887-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 28 November 2025
229. Wang Fuwen       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B056269-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 17 Desember 2025
230. Wang Qifeng      RRT            - Production Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B043550-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 20 November 2025
231. Wang Qiya        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B053875-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 30 November 2025
232. Wang Tao         RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B025347-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 14 April 2026
233. Wang Tiankui     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C211B3011-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 13 Juli 2025
234. Wang Yongbin     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B040236-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 12 November 2025
235. Wang Zhenjun     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B056271-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 7 Desember 2025
236. Wei Xingyun      RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. E232C12001B240294987, berlaku
                                                                   hingga tanggal 22 Agustus 2025
237. Weixin Wen       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B026899-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 29 September 2025
238. Wen Guoqiang     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B048274-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 21 Juni 2026
239. Wenzhe Wu        RRT            - Ahli Mekanik ZHN          - ITAS No. 2C2C2C221B057017-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 29 Desember 2025
240. Wu Dongchao      RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B025353-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 14 April 2026
241. Wu Shidong       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B006957-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 23 Januari 2026
242. Wu Xingguo       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C211B4911-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 22 September 2025
243. Xianfeng Meng    RRT            - Ahli Listrik ZHN          - E-ITAS No. 2C211B5151-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 2 Oktober 2025
244. Xiao Jing        RRT            - Production Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B053861-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 30 November 2025
245. Xiaofei Wang     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No.2C2C2C221B046565-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 14 November 2025
246. Xiaolei Zhao     RRT            - Ahli Mekanik ZHN          - E-ITAS No. 2C211B4303-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 5 September 2025
247. Xiaogiang Gou    RRT            - Ahli Produksi ZHN         - ITAS No. 2C2C2C221B043903-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 15 Juni 2026
248. Xiaoyang Gao     RRT            - Production Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B038428-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 2 November 2025
249. Xingshun Li      RRT            - Ahli produksi ZHN         - E-ITAS No. No. 2C2C2C221B032515-B,
                                                                   berlaku hingga tanggal 6 Mei 2026
250. Xingyan Tang     RRT            - Production Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C111B0815-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 7 Juli 2025
251. Xiong Yimin      RRT            - Financial Advisor ZHN     - E-ITAS No. 2C2C2C221B051119-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 25 November 2025




                                                     223
Page 276
No.        Nama       Warga Negara             Jabatan                        Dokumen Perizinan
252. Xuan Wang        RRT            - Ahli Mekanik ZHN           - E-ITAS No. 2C211B3327-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 29 Agustus 2025
253. Yan Siyou        RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - ITAS No. 2C2C2C221B053867-A berlaku
                                                                    hingga tanggal 30 November 2025
254. Yang Chengman    RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C2C2C221B053681-A berlaku
                                                                    hingga tanggal 27 November 2025
255. Yang Guopeng     RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C2C2C221B043544-A berlaku
                                                                    hingga tanggal 20 November 2025
256. Yang Jianjun     RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C2C2C221B039984-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 9 November 2025
257. Yang Xiaoxiao    RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - ITAS No. 2C2C2C221B045734-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 21 Juni 2026
258. Yang Yulin       RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C2C2C221B053889-A berlaku
                                                                    hingga tanggal 27 November 2025
259. Yang Zhao        RRT            - Electrical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C2C2C221B035890-A berlaku
                                                                    hingga tanggal 11 Oktober 2025
260. Yang Zhiqiang    RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - ITAS No. 2C2C2C221B045742-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 21 Juni 2026
261. Yanrui Zhai      RRT            - Ahli Produksi ZHN          - ITAS No. 2C2C2C221B055370-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 3 Januari 2026
262. Yilong Du        RRT            - Production Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C111B0816-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 14 Juli 2025
263. Yishou Du        RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C2C2C221B032517-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 5 Mei 2026
264. Yongjun Liu      RRT            - Ahli Mekanik ZHN           - E-ITAS No. 2C2C2C221B059342-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 2 Januari 2026
265. Youxun Wang      RRT            - Ahli Mekanik ZHN           - E-ITAS No. 2C211B3548-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 24 Agustus 2025
266. Yuan Sijun       RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C2C2C221B029445-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 17 April 2026
267. Yuliang Shi      RRT            - Ahli Mekanik ZHN           - E-ITAS No. 2C211B3326-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 29 Agustus 2025
268. Yulin Li         RRT            - Ahli Produksi ZHN          - ITAS No. 2C2C2C221B057009-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 6 Desember 2025
269. Zeng Tao         RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - ITAS No. 2C2C2C221B045742-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 21 Juni 2026
270. Zhang Hanbing    RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C2C2C221B041985-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 23 November 2025
271. Zhang Huanpeng   RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C2C2C221B034645-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 19 Mei 2026
272. Zhang Rongrong   RRT            - Electrical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C2C2C221B053685-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 27 November 2025
273. Zhang Shihui     RRT            - Production Advisor ZHN     - E-ITAS No. 2C2C2C221B041045-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 7 November 2025
274. Zhang Weizhe     RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - ITAS No. 2C2C2C221B045738-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 21 Juni 2026
275. Zhang Yao        RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - ITAS No. 2C2C2C221B040240-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 12 November 2025
276. Zhao Chaoping    RRT            - Production Engineer ZHN    - ITAS No. 2C2C2C221B043552-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 20 November 2025
277. Zhao Fei         RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C211B3361-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 7 September 2025
278. Zhao Weiwei      RRT            - Research and Development   - E-ITAS No. 2C2C2C221B039542-B, berlaku
                                       Advisor ZHN                  hingga tanggal 29 Mei 2026
279. Zhenyong Ma      RRT            - Ahli Mekanik ZHN           - E-ITAS No. 2C2C2C221B023867-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 5 April 2026
280. Zhigang Yang     RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C111B1275-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 15 Juli 2025




                                                     224
Page 277
No.           Nama    Warga Negara             Jabatan                        Dokumen Perizinan
281. Zhou Shuqiang    RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - ITAS No. 2C2C2C221B053883-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 30 November 2025
282. Zhou Xibin       RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - ITAS No. 2C2C2C221B040238-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 12 November 2025
283. Zhou Yang        RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - ITAS No. 2C2C2C221B035920-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 11 Oktober 2025
284. Zhihui Xiong     RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C211B5123-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 25 September 2025
285. Zixiang Gao      RRT            - Research and Development   - ITAS No. 2C2C2C221B057579-A, berlaku
                                       Advisor ZHN                  hingga tanggal 31 Desember 2025
286. Zusong Xu        RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - ITAS No. 2C2C2C221B039985-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 8 November 2025
HNMI
287. An Le            RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3738-A, berlaku hingga
                                                                  tanggal 12 Agustus 2025
288. Cai Chenchen     RRT            - Production Advisor HNMI    - E-ITAS No. 2C211B3850-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 16 Agustus 2025
289. Chao Zou         RRT            - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C2C2C221B054843-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 22 November 2025
290. Chen Hailiang    RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B4220-A, berlaku hingga
                                                                  tanggal 30 Agustus 2025
291. Cheng Zhaobang   RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B060198-A, berlaku
                                                                  hingga tanggal 21 Desember 2025
292. Cui Bingshen     RRT            - Quality Control Engineer   - E-ITAS No. 2C211B3719-A, berlaku hingga
                                       HNMI                         tanggal 12 Agustus 2025
293. Cui Dongsheng    RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3737-A, berlaku hingga
                                                                  tanggal 12 Agustus 2025
294. Du Haijie        RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3942-A, berlaku hingga
                                                                  tanggal 30 Agustus 2025
295. Duan Weiwei      RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B009068-B, berlaku
                                                                  hingga tanggal 1 Februari 2026
296. Fuliang Fan      RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B033819-A, berlaku
                                                                  hingga tanggal 1 Oktober 2025
297. Gao Xiaodong     RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B013938-B, berlaku
                                                                  hingga tanggal 18 Februari 2026
298. Guoqiang Zhu     RRT            - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C211B3685-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 13 Agustus 2025
299. Hao Zhijie       RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3853-A, berlaku hingga
                                                                  tanggal 16 Agustus 2025
300. Hou Dianzheng    RRT            - Quality Control Engineer   - E-ITAS No. 2C211B3760-A, berlaku hingga
                                       HNMI                         tanggal 13 Agustus 2025
301. Jie Yu           RRT            - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C2C2C221B038877-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 24 Oktober 2025
302. Jinhao Shi       RRT            - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C211B3682-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 13 Agustus 2025
303. Lei Peng         RRT            - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C211B5231-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 9 Oktober 2025
304. Leilei Wang      RRT            - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C2C2C221B040030-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 15 November 2025
305. Lele Yao         RRT            - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C211B5070-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 22 September 2025
306. Li Wei           RRT            - Quality Control Engineer   - E-ITAS No. 2C211B3740-A, berlaku hingga
                                       HNMI                         tanggal 12 Agustus 2025
307. Li Xiali         RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B013936-B, berlaku
                                                                  hingga tanggal 18 Februari 2026
308. Li Ye            RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B032334-B, berlaku
                                                                  hingga tanggal 4 Mei 2026




                                                     225
Page 278
No.        Nama      Warga Negara             Jabatan                        Dokumen Perizinan
309. Li Zhen         RRT            - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C2C2C221B038865-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 31 Oktober 2025
310. Liang Zhaoyun   RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3857-A, berlaku hingga
                                                                 tanggal 16 Agustus 2025
311. Liao Wenyue     RRT            - Quality Control Engineer   - E-ITAS No. 2C2C2C221B032332-B, berlaku
                                      HNMI                         hingga tanggal 10 Mei 2026
312. Lirong Guo      RRT            - Financial Advisor HNMI     - E-ITAS No. 2C2C2C221B010756-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 18 Februari 2026
313. Liu Xiaobin     RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3414-A, berlaku hingga
                                                                 tanggal 15 Juli 2025
314. Liu Yong        RRT            - Quality Control Engineer   - E-ITAS No. 2C211B3741-A, berlaku hingga
                                      HNMI                         tanggal 12 Agustus 2025
315. Lou Xiansang    RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3216-A, berlaku hingga
                                                                 tanggal 20 Juli 2025
316. Lu Jianpeng     RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3855-A, berlaku hingga
                                                                  tanggal 16 Agustus 2025
317. Ning Genyuan    RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3758-A, berlaku hingga
                                                                 tanggal 13 Agustus 2025
318. Pei Liangning   RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3761-A, berlaku hingga
                                                                 tanggal 13 Agustus 2025
319. Qin Yan         RRT            - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C111B1295GA, berlaku hingga
                                                                   tanggal 15 Juni 2025 (1)
320. Shen Lidong     RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B055407-A, berlaku
                                                                 hingga tanggal 20 Desember 2025
321. Shi Xiaohu      RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B5232-A, berlaku hingga
                                                                 tanggal 9 Oktober 2025
322. Sun Jizhe       RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B013944-B, berlaku
                                                                 hingga tanggal 18 Februari 2026
323. Sun Xue         RRT            - Production Advisor HNMI    - E-ITAS No. 2C211B3833-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 16 Agustus 2025
324. Wang Linlin     RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3725-A, berlaku hingga
                                                                 tanggal 12 Agustus 2025
325. Wang Pengfei    RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B038189-A, berlaku
                                                                 hingga tanggal 31 Oktober 2025
326. Wang Zongrui    RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. E232C12001B240125376, berlaku
                                                                 hingga tanggal 15 Agustus 2025
327. Wei Gang        RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3856-A, berlaku hingga
                                                                 tanggal 16 Agustus 2025
328. Wu Gang         RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B4192-A, berlaku hingga
                                                                 tanggal 13 Agustus 2025
329. Xiangjun Zhao   RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C111B0805-A, berlaku hingga
                                                                 tanggal 29 Juni 2025 (1)
330. Xiaoqing Ping   RRT            - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C211B5238-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 12 Oktober 2025
331. Ximei Zhao      RRT            - Quality Control Engineer   - E-ITAS No. 2C111B1363-A, berlaku hingga
                                      HNMI                         tanggal 13 Juli 2025
332. Xueli He        RRT            - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C211B4342-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 2 September 2025
333. Yang Yonggang   RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3759-A, berlaku hingga
                                                                 tanggal 13 Agustus 2025
334. Yanzhao Wu      RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B040023-A, berlaku
                                                                 hingga tanggal 9 November 2025
335. Yu Jianxin      RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B060530-A, berlaku
                                                                 hingga tanggal 21 Desember 2025
336. Yu Xingfei      RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B013942-B, berlaku
                                                                 hingga tanggal 18 Februari 2026
337. Zhang Li        RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B4452-A, berlaku hingga
                                                                 tanggal 9 September 2025




                                                    226
Page 279
No.        Nama        Warga Negara              Jabatan                          Dokumen Perizinan
338. Zhang Shengxue    RRT             - Quality Control Engineer    - E-ITAS No. 2C211B3739-A, berlaku hingga
                                         HNMI                          tanggal 12 Agustus 2025
339. Zhang Yuhua       RRT             - Quality Control Engineer    - E-ITAS No. 2C2C2C221B038000-A, berlaku
                                         HNMI                          hingga tanggal 26 Oktober 2025
340. Zhao Huaijun      RRT             - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B4197-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 28 Agustus 2025
341. Zhou Ruiming      RRT             - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3708-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 12 Agustus 2025
342. Zhu Jingzheng     RRT             - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3724-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 12 Agustus 2025
343. Zhu Lijun         RRT             - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B009066-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 1 Februari 2026
Catatan:
RPTKA : Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
E-ITAS    : Izin Tinggal Terbatas Elektronik.
E-KITAP : Kartu Izin Tinggal Tetap Elektronik.
(1) Sehubungan dengan E-ITAS atas tenaga kerja asing yang habis masa berlakunya sampai dengan 30 Juni 2025, E-ITAS
     dimaksud sedang dalam proses perpanjangan.


LKS Bipartit

Perseroan telah membentuk LKS Bipartit berdasarkan Berita Acara Pembentukan Lembaga Kerjasama
Bipartit No. 822/MBM-LKSB/X/2023 tanggal 27 Oktober 2023. LKS Bipartit Perseroan telah dicatatkan
pada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan berdasarkan
Keputusan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan
No. e-00025/KT.03.01 tentang Pencatatan Lembaga Kerja Sama Bipartit PT Merdeka Battery Materials
Tbk tanggal 15 Januari 2024 yang berlaku sampai tanggal 14 Januari 2027.

Program serta sarana pembelajaran dan pengembangan

Grup MBMA berkomitmen penuh untuk memberikan kesempatan yang sebesar besarnya kepada
karyawannya untuk berkembang. Oleh karena itu, berbagai program pelatihan dan pengembangan
Sumber Daya Manusia (“SDM”) dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, dimulai sejak karyawan
diterima bekerja di Grup MBMA. Program pendidikan tersebut dapat diberikan melalui program
pelatihan dan pengembangan di dalam maupun luar Grup MBMA, sesuai dengan kebutuhan karyawan,
maupun mempersiapkan mereka untuk menangani tantangan-tantangan di masa depan. Pelatihan dan
pengembangan ini diselenggarakan baik secara internal di Grup MBMA maupun dengan menggunakan
sumber daya eksternal.

Kegiatan pelatihan dimulai sejak karyawan baru bergabung dengan Grup MBMA di mana karyawan
akan mendapatkan induction untuk memperkenalkan mengenai visi dan misi perusahaan, nilai-nilai
perusahaan, Code of Conduct, kebijakan K3, komitmen terhadap keberagaman dan inklusivitas dan ESG,
praktek bisnis, bahasa Inggris, kesadaran tentang hak asasi manusia dan berbagai macam kebijakan
serta prosedur operasi standar yang ada di perusahaan. Karyawan selanjutnya akan diberikan program
pengembangan SDM secara berkala untuk meningkatkan kompetensi, keterampilan, dan pengetahuannya
sehingga kelak akan mampu bersaing dengan para rekan kerja mereka di perusahaan pertambangan dan
industri kelas dunia manapun. Selain itu, program pengembangan SDM diharapkan dapat meningkatkan
kinerja maupun karir karyawan, yang pada gilirannya akan menambah nilai bagi Grup MBMA.

Group MBMA berkomitmen untuk memastikan semua karyawannya memenuhi syarat-syarat sertifikasi
dan kompetensi teknis yang ditetapkan oleh otoritas terkait. Pelatihan-pelatihan tersebut meliputi antara
lain pelatihan Pengawas Operasional Pertama, Pengawas Operasional Madya, Pengawas Operasional
Utama, pertolongan pertama pada kecelakaan, keselamatan, defensive driving training, pengoperasian
genset, Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan, penggunaan alat pemadam kebakaran, investigasi
kecelakaan, penggunaan peralatan berat, geoteknik, dan berbagai pelatihan yang berhubungan dengan
peningkatan kemampuan teknis lainnya, yang diberikan secara berkala. Grup MBMA juga mengadakan
pelatihan yang khusus diperuntukkan bagi pekerjaan tertentu, seperti pengelolaan dan pelestarian alam




                                                       227
Page 280
yang diberikan untuk memastikan bahwa bahaya lingkungan yang mungkin timbul di lokasi tambang
dan industri maupun wilayah sekitar senantiasa dipantau dan dikendalikan. Selain itu, Grup MBMA
juga memberikan pelatihan soft skill yang berhubungan dengan kepemimpinan, budaya perusahaan,
komunikasi, dan negosiasi agar karyawan Grup MBMA mampu memecahkan masalah-masalah yang
tidak berhubungan langsung dengan teknis pekerjaan.

Untuk menunjang program peningkatan kompetensi, Grup MBMA telah membangun sistem informasi
kepegawaian yang mencakup database ketenagakerjaan, jam kerja, lembur, cuti, jenis tunjangan, catatan
disiplin, serta kegiatan pelatihan yang pernah diikuti.

Pelatihan hak asasi manusia

Grup MBMA menghormati hak asasi manusia semua individu, termasuk pekerja, masyarakat di wilayah
operasional Grup MBMA, dan pihak-pihak lain yang terdampak oleh kegiatan operasional Grup MBMA.
Komitmen Grup MBMA dalam menghormati hak asasi manusia dinyatakan pada Kebijakan Hak Asasi
Manusia Grup MBMA.

Grup MBMA secara khusus memberikan perhatian terhadap penghormatan hak asasi manusia pada
pelaksanaan kegiatan pengamanan perusahaan karena kegiatan pengamanan seringkali menempatkan
petugas keamanan dalam situasi yang sulit yang dapat berdampak pada penghormatan hak asasi manusia.
Untuk itu, Grup MBMA telah menerapkan sistem pengamanan yang menggunakan pendekatan hak asasi
manusia dan menghindari penggunaan kekerasan dan konflik dengan masyarakat.

Untuk memperkuat pemahaman petugas keamanan Grup MBMA mengenai pentingnya penghormatan
hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas pengamanan, Grup MBMA menyelenggarakan pelatihan hak
asasi manusia di proyek MTI dan Tambang SCM pada tahun 2023. Sebanyak 46 petugas pengamanan
MTI (48% dari keseluruhan petugas keamanan) dan 71 petugas pengamanan SCM (50%) telah mengikuti
pelatihan hak asasi manusia. Pelatihan tersebut dilakukan oleh Tim Keberlanjutan Grup MBMA dari
kantor pusat yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam melakukan pelatihan hak asasi manusia.

Pelatihan mencakup definisi hak asasi manusia, instrumen peraturan nasional dan internasional terkait
hak asasi manusia, isu-isu hak asasi manusia pada sektor pertambangan dan pengolahan hasil tambang,
contoh-contoh tindakan pelanggaran hak asasi manusia, faktor-faktor penyebab pelanggaran hak
asasi manusia, dan kerugian perusahaan akibat pelanggaran hak asasi manusia. Setelah para peserta
mendapatkan pemahaman tentang hak asasi manusia, para peserta mengikuti sesi studi kasus dalam
kelompok tentang cara mengidentifikasi dampak potensial dan aktual terhadap hak asasi manusia dan
menyusun langkah-langkah pencegahan serta mitigasinya.

Pelatihan hak asasi manusia merupakan bagian dari dari Kebijakan Keberlanjutan Grup MBMA yang
dapat dilihat lebih lanjut pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Environmental,
Social and Corporate Governance (“ESG”).”

Fasilitas dan kesejahteraan

Bentuk remunerasi serta fasilitas yang diberikan kepada karyawan disesuaikan kemampuan perusahaan
dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara umum, paket remunerasi
karyawan terdiri dari gaji dan tunjangan yang meliputi tunjangan hari raya, jaminan sosial tenaga kerja
(kecelakaan kerja, pensiun, asuransi jiwa dan kesehatan) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan
BPJS Kesehatan, serta asuransi kesehatan dan bantuan pengobatan rawat jalan. Grup MBMA melakukan
peninjauan besaran gaji/upah agar senantiasa sejalan dengan laju inflasi dan standar gaji yang berlaku,
termasuk pemenuhan upah minimum regional. Hal ini juga dilakukan untuk memastikan remunerasi
yang diberikan oleh Grup MBMA dapat bersaing dengan perusahaan lain di industri yang sama. Grup
MBMA juga memiliki sistem pemberian insentif dan penghargaan berdasarkan kinerja karyawan.




                                                 228
Page 281
Selain itu, Grup MBMA menyediakan fasilitas-fasilitas kesejahteraan, meliputi kamp karyawan, tempat
ibadah, klinik, kantin, toko kebutuhan sehari-hari, fasilitas olah raga, rekreasi, tempat-tempat pelatihan
dan alat transportasi yang memadai untuk para karyawan yang bekerja di lokasi kerja. Grup MBMA juga
memastikan bahwa karyawan di lokasi kerja selalu mendapatkan istirahat yang cukup sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan dan
manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program
kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.


13.      Perkara yang dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak dan Direksi dan Dewan Komisaris
         Perseroan dan Perusahaan Anak

Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan, masing-masing Perseroan dan Perusahaan Anak tidak
sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata,
pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase
baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah
yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan
yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial, atau tidak sedang menghadapi
somasi yang dapat memengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan
usaha Grup MBMA serta rencana Penawaran Umum dan rencana penggunaan dananya. Lebih lanjut,
Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara kepailitan atau penundaan
kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan
kewajiban pembayaran utang.

Berdasarkan situs web sistem informasi penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri,
Pengadilan Tata Usaha Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung
yang dapat diakses oleh publik, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu
perkara perdata atau pidana di lembaga peradilan di Indonesia atau perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang termasuk yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan
industrial atau penundaan kewajiban pembayaran utang.

Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dan Perusahaan Anak (i) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara
perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri; atau (b) perselisihan administratif dengan instansi
pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan; atau (c)
perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial yang dapat memengaruhi
secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Grup MBMA dan rencana Penawaran
Umum dan rencana penggunaan dananya; atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit; atau (e) penundaan
kewajiban pembayaran utang; atau (ii) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang
dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi
somasi yang dapat memengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan
usaha Grup MBMA dan rencana Penawaran Umum, dan rencana penggunaan dananya.

Berdasarkan situs web sistem informasi penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri,
Pengadilan Tata Usaha Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung
yang dapat diakses oleh publik, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan
Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata dan/atau pidana di lembaga
peradilan di Indonesia; atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang;
atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial; atau (d)
penundaan kewajiban pembayaran utang.




                                                   229
Page 282
B.		         KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 28 Perusahaan Anak dan delapan Perusahaan
Asosiasi dengan penyertaan secara langsung dan tidak langsung, sebagai berikut:

                                                                                                 Kepemilikan
                                                                            Tahun
          Nama                                                 Tahun       Operasi         Secara      Secara tidak
No.    perusahaan    Kegiatan usaha utama (1)    Domisili    Penyertaan   Komersial (2)   langsung       langsung
1.     MIN          Aktivitas perusahaan         Jakarta       2022             -         99,99%               -
                    holding
2.     SCM          Pertambangan bijih nikel     Jakarta       2022           2023           -           51,00%
                                                                                                       melalui MIN
3.     SMI          Industri pembuatan           Jakarta       2022             -            -           99,90%
                    logam dasar bukan besi,                                                            melalui SCM
                    penggalian batu kapur/                                                              dan 0,10%
                    gamping, industri kapur,                                                           melalui MIN
                    penggalian batu kapur/
                    gamping, aktivitas
                    penunjang pertambangan
                    dan penggalian lainnya
4.     CSID         Fasilitas produksi NPI       Jakarta       2022           2020           -           50,10%
                    (Smelter RKEF)                                                                     melalui MIN
5.     BSID         Fasilitas produksi NPI       Jakarta       2022           2020           -           50,10%
                    (Smelter RKEF)                                                                     melalui MIN
6.     MED          Aktivitas perusahaan         Jakarta       2022             -         99,90%      0,10% melalui
                    holding                                                                               MIN
7.     ICS          Pembangkit tenaga listrik    Jakarta       2022             -            -           99,80%
                                                                                                       melalui MED
                                                                                                        dan 0,20%
                                                                                                       melalui MIN
8.     KMG          Industri kapur; dan          Jakarta       2022             -            -           99,90%
                    Penggalian batu kapur/                                                             melalui MED
                    gamping                                                                             dan 0,10%
                                                                                                       melalui MIN
9.     LNJS         Pengumpulan limbah           Jakarta        2022            -            -           99,80%
                    berbahaya                                                                          melalui MED
                                                                                                        dan 0,20%
                                                                                                       melalui MIN
10.    KCI          Pembangkit, transmisi,       Jakarta        2022            -            -           99,80%
                    distribusi dan penjualan                                                           melalui MED
                    tenaga listrik dalam satu                                                           dan 0,20%
                    kesatuan usaha                                                                     melalui MIN
11.    CKA          Industri kapur dan           Jakarta        2022            -            -           99,60%
                    penggalian batu kapur/                                                             melalui MED
                    gamping                                                                             dan 0,40%
                                                                                                       melalui MIN
12.    SBK          Industri kapur dan           Jakarta        2022            -            -           99,60%
                    penggalian batu kapur/                                                             melalui MED
                    gamping                                                                             dan 0,40%
                                                                                                       melalui MIN
13.    CSK          Industri kapur, penggalian   Jakarta        2022            -            -           99,60%
                    batu kapur/gamping dan                                                             melalui MED
                    penggalian kerikil/sirtu                                                            dan 0,40%
                                                                                                       melalui MIN
14.    ICKS         Industri kapur, penggalian   Jakarta        2022            -            -           99,60%
                    batu kapur/gamping dan                                                             melalui MED
                    penggalian kerikil/sirtu                                                            dan 0,40%
                                                                                                       melalui MIN
15.    CHL          Aktivitas telekomunikasi     Jakarta        2022            -            -           51,00%
                    khusus untuk keperluan                                                             melalui MED
                    sendiri dan perdagangan
                    besar hasil kehutanan dan
                    perburuan




                                                       230
Page 283
                                                                                                    Kepemilikan
                                                                               Tahun
          Nama                                                    Tahun       Operasi         Secara      Secara tidak
No.    perusahaan      Kegiatan usaha utama (1)     Domisili    Penyertaan   Komersial (2)   langsung       langsung
16.   CLM             Perkebunan buah kelapa        Jakarta       2022             -            -           99,90%
                      sawit dan kawasan industri                                                          melalui CHL
                                                                                                           dan 0,10%
                                                                                                          melalui MED
17.   ABP             Penggalian batu kapur/        Jakarta       2022             -            -           99,90%
                      gamping                                                                             melalui MED
                                                                                                           dan 0,10%
                                                                                                          melalui MIN
18.   LJK             Industri kapur, penggalian    Jakarta       2022             -            -           99,20%
                      batu kapur/gamping dan                                                              melalui MED
                      penggalian kerikil/sirtu                                                             dan 0,80%
                                                                                                          melalui MIN
19.   SAK             Industri kapur, penggalian    Jakarta       2022             -            -           99,20%
                      batu kapur/gamping dan                                                              melalui MED
                      penggalian kerikil/sirtu                                                             dan 0,80%
                                                                                                          melalui MIN
20.   ZHN             Fasilitas produksi NPI        Jakarta       2022           2023           -           50,10%
                      (Smelter RKEF)                                                                      melalui MIN
21.   BPI             Perusahaan holding            Jakarta       2022             -         99,99%      0,01% melalui
                                                                                                             MIN
22.   MTI             Fasilitas pemrosesan bijih    Jakarta       2022             -            -          80,00%
                      pirit kadar tinggi untuk                                                            melalui BPI
                      menghasilkan asam sulfat
                      dan uap, serta logam
                      seperti tembaga, perak dan
                      emas (pabrik AIM I)
23.   MBMA MY         Manufaktur komponen           Malaysia       2022            -         100,00%              -
                      baterai
24.   MBMA SW         Manufaktur komponen           Malaysia       2022            -         100,00%              -
                      baterai
25.   SIP             Industri pembuatan logam      Jakarta        2023            -            -           99,00%
                      dasar bukan besi                                                                    melalui MIN
                                                                                                           dan 1,00%
                                                                                                          melalui MED
26.   HNMI            Fasilitas untuk               Jakarta        2023          2022           -           60,00%
                      mengkonversi nikel matte                                                           melalui MMID
                      kadar rendah menjadi
                      nikel matte kadar tinggi
                      (Konverter Nikel Matte)
27.   MMID            Aktivitas perusahaan          Jakarta        2023            -         99,99%      0,01% melalui
                      holding dan aktivitas                                                                  MIN
                      konsultasi manajemen
                      lainnya
28.   MEU             Aktivitas perusahaan          Jakarta        2024            -         99,00%      1,00% melalui
                      holding dan aktivitas                                                                  MIN
                      konsultasi manajemen
                      lainnya
Perusahaan Asosiasi
1.    CEI             Pembangkit tenaga listrik -   Jakarta       2022             -            -           25,00%
                      energi baru terbarukan                                                              melalui MED
2.    PT IKIP         Kawasan industri              Konawe        2022             -            -           32,00%
                                                                                                          melalui MED
3.    MIA             Perusahaan holding dan        Jakarta       2023             -         45,00%               -
                      konsultasi manajemen
                      lainnya
4.    PT ESG          Fasilitas produksi MHP        Jakarta       2023             -            -           60,00%
                      (pabrik HPAL)                                                                       melalui MIA
5.    PT ESG          Industri pembuatan logam      Jakarta       2024             -            -           53,57%
      Industri        dasar bukan besi                                                                     melalui PT
      Energi Baru                                                                                           ESG dan
      (EIEB)                                                                                                46,43%
                                                                                                            melalui
                                                                                                            MNEM



                                                          231
Page 284
                                                                                                     Kepemilikan
                                                                             Tahun
          Nama                                                  Tahun       Operasi         Secara         Secara tidak
No.    perusahaan    Kegiatan usaha utama (1)    Domisili     Penyertaan   Komersial (2)   langsung          langsung
6.     MNEM         Fasilitas produksi MHP        Jakarta        2024            -               -           12,50%
                    (pabrik HPAL)                                                                          melalui MEU
7.     MEB          Aktivitas perusahaan          Jakarta        2024            -         45,33%                  -
                    holding dan aktivitas
                    konsultasi manajemen
                    lainnya
8.     SLNC         Fasilitas produksi MHP        Jakarta        2024            -               -           50,10%
                    (pabrik HPAL)                                                                          melalui MEB
Catatan:
(1) Kegiatan usaha utama yang benar-benar dijalankan.
(2) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membukukan pendapatan.


Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% (sepuluh
persen) atau lebih dari total pendapatan (sebelum eliminasi) Grup MBMA:


1.		       PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSID”)

      a.   Riwayat singkat

           CSID, berkedudukan di Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
           No. 24 tanggal 13 September 2018, yang dibuat di hadapan Farahdiba, S.H., Notaris di Jakarta
           Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
           No. AHU-0044355.AH.01.01.TAHUN 2018 tanggal 18 September 2018, dan telah didaftarkan
           dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0123334.AH.01.11.TAHUN 2018
           tanggal 18 September 2018.

           Anggaran dasar CSID selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir
           diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum
           Pemegang Saham Luar Biasa CSID No. 429 tanggal 28 Desember 2023 yang dibuat di hadapan
           Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
           Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0081727.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal
           28 Desember 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat
           Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0163730 tertanggal
           28 Desember 2023, dan seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum
           di bawah No. AHU-0263189.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 28 Desember 2023 (“Akta
           No. 429/2023”). Berdasarkan Akta No. 429/2023, para pemegang saham CSID telah menyetujui,
           antara lain perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) anggaran dasar CSID mengenai modal dasar,
           modal ditempatkan dan disetor.

           CSID berkantor pusat di Gedung IMIP, Jl. Batu Mulia 8, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta
           Barat 11620, DKI Jakarta.

      b.   Kegiatan usaha dan perizinan

           Kegiatan usaha CSID berdasarkan anggaran dasar adalah berusaha dalam bidang industri
           pembuatan logam dasar bukan besi dan perdagangan, lalu kegiatan usaha CSID berdasarkan
           KBLI adalah industri pembuatan logam dasar bukan besi (Kode KBLI 24202), namun kegiatan
           usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah fasilitas produksi NPI (Smelter RKEF).




                                                        232
Page 285
     CSID telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:

     No.           Izin              Nomor, tanggal dan instansi                                      Keterangan
     1.    NIB                NIB No. 8120014022298 tanggal 29 Oktober NIB CSID berlaku selama CSID menjalankan
                              2 0 1 8 d e n g a n p e r u b a h a n k e - 3 t a n g g a l kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan
                              19 November 2022, yang dikeluarkan oleh peraturan perundang-undangan.
                              Lembaga OSS.
     2.    IUI                IUI tanggal 9 Januari 2019, yang dikeluarkan I U I b e r l a k u s e l a m a C S I D m e l a k u k a n
                              oleh Lembaga OSS.                            kegiatan operasional sesuai ketentuan
                                                                           peraturan perundang-undangan.
     3.    Persetujuan         PKKPR tanggal 4 Oktober 2021, yang PKKPR berlaku selama tiga tahun sejak
           Kesesuaian Kegiatan dikeluarkan oleh Lembaga OSS.      tanggal penerbitannya.
           Pemanfaatan Ruang
                                                                  Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan,
           (“PKKPR”)
                                                                  PKKPR sedang dalam proses pengurusan
                                                                  perpanjangan oleh CSID.
     4.    Izin Lingkungan    Izin lingkungan tanggal 1 Juli 2019, yang I z i n l i n g k u n g a n b e r l a k u s e j a k t a n g g a l
                              dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah penetapan.
                              melalui Lembaga OSS.
     5.    Izin Tempat        Surat Keputusan No.188.4/ KEP.036LB3/ Izin ini berlaku selama lima tahun sampai
           Penyimpanan        DPMPTSP/E-SPEED/XII/2020 tanggal dengan 18 Desember 2025.
           Sementara Limbah   18 Desember 2020, yang dikeluarkan
           Bahan Berbahaya    oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan
           dan Beracun (B3)   Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
                              Morowali.
     6.    Sertifikat Laik    SLF No. SK-SLF-720610-19062023-001 SLF ini berlaku selama lima tahun sampai
           Fungsi (“SLF”)     tanggal 19 Juni 2023, yang dikeluarkan dengan 19 Juni 2028.
                              oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
                              Penataan Ruang Daerah atas nama Bupati
                              M o r o wal i , u n t u k P ab r i k C S I D d en g an
                              PBG No. 540/016/DPM-PTSP-IMB/E-
                              SPEED/I/2019, dengan lokasi bangunan
                              gedung di Kawasan Industri IMIP, Desa
                              Fatudia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten
                              Morowali, Sulawesi Tengah.


c.   Struktur permodalan dan kepemilikan saham

     Berdasarkan Akta No. 429/2023, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan
     kepemilikan saham CSID terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai
     berikut:

     Keterangan                                                      Nilai Nominal Rp14.794.000 per saham
                                                                Jumlah Saham          Nominal (Rp)                              %
     Modal Dasar                                                            51.102         756.002.988.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
       PT Merdeka Industri Mineral                                              25.602               378.755.988.000             50,10
       New Edge Asia Industrial Limited                                         25.500               377.247.000.000             49,90
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                 51.102               756.002.988.000            100,00
     Saham dalam Portepel                                                            -                             -


     Struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham CSID berdasarkan
     Akta No. 429/2023 telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
     No. AHU-0081728.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 28 Desember 2023 dan telah diberitahukan
     kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
     Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0163730 tertanggal 28 Desember 2023, dan seluruhnya
     telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0263189.
     AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 28 Desember 2023.

     Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perbedaan proporsi jumlah hak suara
     yang dimiliki oleh Perseroan dengan proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan dalam CSID.




                                                        233
Page 286
     Perseroan melalui MIN melakukan penyertaan di CSID sejak bulan Maret 2022.

d.   Pengurusan dan pengawasan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
     Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 58 tanggal 22 November 2024, yang dibuat di hadapan
     Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 58/2024”), susunan Dewan Komisaris
     dan Direksi CSID terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama           :   Xiang, Binghe
     Komisaris                 :   Albert Saputro
     Komisaris                 :   Lin, Jiqun
     Komisaris                 :   Adi Adriansyah Sjoekri
     Komisaris                 :   Wang, Renhui

     Direksi
     Direktur Utama            :   Boyke Poerbaya Abidin
     Direktur                  :   I Ketut Pradipta Wirabudi
     Direktur                  :   Shi, Hongchao
     Direktur                  :   Wu, Huadi
     Direktur                  :   Zhang, Fan

     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris CSID berdasarkan Akta No. 58/2024 telah diberitahukan
     kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
     Perseroan No. AHU-AH.01.09-0279163 tanggal 22 November 2024, dan telah didaftarkan
     dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0253361.AH.01.11.Tahun 2024
     tanggal 22 November 2024.

e.   Ikhtisar keuangan penting

     Ikhtisar data keuangan penting CSID di bawah ini bersumber dari laporan keuangan CSID
     untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.

     Laporan posisi keuangan

                                                                                          (dalam US$)
                                                                          31 Desember
                                                                   2024                  2023
     Jumlah aset                                                    250.410.696           240.026.731
     Jumlah liabilitas                                               28.199.597            19.396.201
     Jumlah ekuitas                                                 222.211.099           220.630.530


     Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain

                                                                                          (dalam US$)
                                                               Tahun yang berakhir pada tanggal 31
                                                                            Desember
                                                                   2024                  2023
     Pendapatan usaha                                               224.304.595           282.267.424
     Laba usaha                                                       13.709.354            18.380.664
     Laba tahun berjalan                                              15.919.081            21.337.081


     Pendapatan CSID memberikan kontribusi sebesar 11,1% dari pendapatan Grup MBMA (sebelum
     eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.




                                            234
Page 287
2.		    PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”)

   a.   Riwayat singkat

        BSID, berkedudukan di Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
        No. 4 tanggal 7 Desember 2018, yang dibuat di hadapan Farahdiba, S.H., Notaris di Jakarta
        Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
        No. AHU-0060305.AH.01.01.TAHUN 2018 tanggal 17 Desember 2018, dan telah didaftarkan
        dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0171539.AH.01.11.TAHUN 2018
        tanggal 17 Desember 2018.

        Anggaran dasar BSID selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir
        diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum
        Pemegang Saham Luar Biasa BSID No. 428 tanggal 28 Desember 2023, yang dibuat di hadapan
        Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum
        berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0081728.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 28 Desember
        2023 dan telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
        Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0163731 tanggal 28 Desember
        2023, dan seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah
        AHU-0263194.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 28 Desember 2023 (“Akta No. 428/2023”).
        Berdasarkan Akta No. 428/2023, para pemegang saham BSID telah menyetujui perubahan Pasal
        4 ayat (1) dan (2) anggaran dasar BSID mengenai modal dasar, modal ditempatkan dan disetor.

        BSID berkantor pusat di Gedung IMIP, Jl. Batu Mulia 8, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta
        Barat 11620, DKI Jakarta.

   b.   Kegiatan usaha dan perizinan

        Kegiatan usaha BSID berdasarkan anggaran dasar adalah berusaha dalam bidang industri
        pembuatan logam dasar bukan besi dan perdagangan, lalu kegiatan usaha BSID berdasarkan
        KBLI adalah industri pembuatan logam dasar bukan besi (Kode KBLI 24202), namun kegiatan
        usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah fasilitas produksi NPI (Smelter RKEF).

        BSID telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:

        No.          Izin               Nomor, tanggal dan instansi                                       Keterangan
        1.    NIB                NIB No. 9120202190576 tanggal 7 Januari N I B b e r l a k u s e l a m a B S I D m e l a k u k a n
                                 2019 dengan perubahan ke-1 tanggal kegiatan operasional sesuai ketentuan
                                 19 November 2021, yang dikeluarkan oleh peraturan perundang-undangan
                                 Lembaga OSS.
        2.    IUI                IUI tanggal 13 Maret 2019 dengan IUI berlaku selama BSID melakukan
                                 perubahan ke-2 tanggal 19 Februari 2020, k e g i a t a n o p e r a s i o n a l s e s u a i k e t e n t u a n
                                 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.       peraturan perundang-undangan.
        3.    Izin Lingkungan    Izin lingkungan tanggal 12 Agustus 2020, Izin lingkungan ini berlaku sejak tanggal
                                 yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi penetapan.
                                 Tengah melalui Lembaga OSS.
        4.    Kelayakan          Kepu tu san G uber nur S u law esi Teng ah Penetapan Kelayakan Lingkungan Hidup
              Lingkungan Hidup   No. 660/137/KLH/DPMPTSP/2020 tanggal merupakan kewajiban yang dipersyaratkan
                                 1 4 F e b r u a r i 2 0 2 0 t e n t a n g K e l a y a k a n dalam peraturan perundang-undangan terkait
                                 Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan dengan lingkungan, dan merupakan syarat
                                 P a b r i k F e r r o n i c k e l , y a n g d i k e l u a r k a n untuk memperoleh Izin Lingkungan.
                                 oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan
                                 Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi
                                 S u l a w e s i Te n g a h a t a s n a m a G u b e r n u r
                                 Sulawesi Tengah.
        5.    Izin Tempat        Surat Keputusan No.188.4/ KEP.034/LB3/ Izin ini berlaku selama lima tahun sampai
              Penyimpanan        DPMPTSP/E-SPEED/XII/2020 tanggal dengan 18 Desember 2025.
              Sementara Limbah   18 Desember 2020, yang dikeluarkan
              Bahan Berbahaya    oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan
              dan Beracun (B3)   Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
                                 Morowali.




                                                            235
Page 288
     No.          Izin              Nomor, tanggal dan instansi                    Keterangan
     6.    SLF              SLF No. SK-SLF-720610-19062023-002 SLF ini berlaku selama lima tahun sampai
                            tanggal 19 Juni 2023, yang dikeluarkan dengan 19 Juni 2028.
                            oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
                            Penataan Ruang Daerah atas nama Bupati
                            Morowali, untuk Bangunan Pabrik (Smelter)
                            BSID untuk PBG No. 504/213/DPM-PTSP-
                            IMB/E-SPEED/VII/2019, dengan lokasi
                            bangunan gedung di Kawasan Industri IMIP,
                            Kelurahan Fatudia, Kecamatan Bahodopi,
                            Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.


c.   Struktur permodalan dan kepemilikan saham

     Berdasarkan Akta No. 428/2023, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan
     kepemilikan saham BSID terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai
     berikut:

     Keterangan                                              Nilai Nominal Rp14.539.000 per saham
                                                        Jumlah Saham          Nominal (Rp)           %
     Modal Dasar                                                    44.840         651.928.760.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
       PT Merdeka Industri Mineral                                 22.465          326.618.635.000    50,10
       Reef Investment Limited                                     22.375          325.310.125.000    49,90
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                    44.840          651.928.760.000   100,00
     Saham dalam Portepel                                               -                        -


     Struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham BSID berdasarkan
     Akta No. 428/2023 telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
     No. AHU-0081728.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 28 Desember 2023 dan telah diberitahukan
     kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
     Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0163731 tanggal 28 Desember 2023, dan seluruhnya telah
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0263194.AH.01.11.
     TAHUN 2023 tanggal 28 Desember 2023.

     Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perbedaan proporsi jumlah hak suara
     yang dimiliki oleh Perseroan dengan proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan dalam BSID.

     Perseroan melalui MIN melakukan penyertaan di BSID sejak bulan Maret 2022.

d.   Pengurusan dan Pengawasan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
     Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 57 tanggal 22 November 2024, yang dibuat di hadapan
     Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 57/2024”), susunan Dewan Komisaris
     dan Direksi BSID terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama            :      Xiang, Binghe
     Komisaris                  :      Albert Saputro
     Komisaris                  :      Lin, Jiqun
     Komisaris                  :      Adi Adriansyah Sjoekri
     Komisaris                  :      Wang, Renhui

     Direksi
     Direktur Utama             :      Boyke Poerbaya Abidin
     Direktur                   :      I Ketut Pradipta Wirabudi
     Direktur                   :      Shi, Hongchao
     Direktur                   :      Wu, Huadi
     Direktur                   :      Zhang, Fan



                                                  236
Page 289
        Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BSID berdasarkan Akta No. 57/2024 telah diberitahukan
        kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
        Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0279155 tanggal 22 November 2024, dan seluruhnya telah
        didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0253347.AH.01.11.
        Tahun 2024 tanggal 22 November 2024.

   e.   Ikhtisar keuangan penting

        Ikhtisar data keuangan penting BSID di bawah ini bersumber dari laporan keuangan BSID
        untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.

        Laporan posisi keuangan

                                                                                           (dalam US$)
                                                                           31 Desember
                                                                    2024                  2023
        Jumlah aset                                                  234.702.438           246.969.111
        Jumlah liabilitas                                             17.518.107            19.272.912
        Jumlah ekuitas                                               217.184.331           227.696.199


        Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain

                                                                                           (dalam US$)
                                                                 Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                           31 Desember
                                                                    2024                 2023
        Pendapatan usaha                                             156.928.680           256.011.870
        (Rugi)/laba usaha                                             (3.413.522)            10.834.818
        (Rugi)/laba tahun berjalan                                    (2.077.001)            12.887.282


        Pendapatan BSID memberikan kontribusi sebesar 7,8% dari pendapatan Grup MBMA (sebelum
        eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.


3.		    PT Zhao Hui Nickel (“ZHN”)

   a.   Riwayat singkat

        ZHN, berkedudukan di Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
        No. 24 tanggal 23 April 2021, yang dibuat di hadapan Farahdiba, S.H., Notaris di Jakarta
        Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
        No. AHU-0028246.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 24 April 2021 dan telah didaftarkan dalam
        Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0075569.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal
        24 April 2021.

        Anggaran dasar ZHN selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir
        diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum
        Pemegang Saham Luar Biasa ZHN No. 106 tanggal 31 Desember 2024, yang dibuat di hadapan
        Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan
        Surat Keputusan No. AHU-0086413.AH.01.02.Tahun 2024 dan telah diberitahukan kepada
        Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
        AH.01.03-0230863 tanggal 31 Desember 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
        pada Kemenkum di bawah No. AHU-0286803.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 31 Desember
        2024 (“Akta No. 106/2024”). Berdasarkan Akta No. 106/2024, para pemegang saham ZHN
        telah menyetujui perubahan Pasal 4 dan 5 anggaran dasar ZHN mengenai modal dan saham.

        ZHN berkantor pusat di Gedung IMIP, Jl. Batu Mulia 8, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta
        Barat 11620, DKI Jakarta.




                                               237
Page 290
b.   Kegiatan usaha dan perizinan

     Kegiatan usaha ZHN berdasarkan anggaran dasar dan KBLI adalah berusaha dalam bidang
     aktivitas industri pembuatan logam dasar bukan besi (KBLI 24202), aktivitas perdagangan
     besar logam dan bijih logam (KBLI 46620), dan aktivitas pembangkit tenaga listrik (KBLI
     35101), namun kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah fasilitas
     produksi NPI (Smelter RKEF).

     ZHN telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:

     No.          Izin                Nomor, tanggal dan instansi                                  Keterangan
     1.    NIB                 N I B N o . 1 2 5 6 0 0 0 5 0 1 2 9 8 t a n g g a l NIB berlaku selama ZHN melakukan
                               16 Oktober 2023, yang dikeluarkan oleh kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan
                               Lembaga OSS.                                        perundang-undangan.
     2.    IUI                 I U I N o . 1 2 5 6 0 0 0 5 0 1 2 9 8 0 0 0 2 t a n g g a l IUI berlaku selama ZHN melakukan kegiatan
                               16 Oktober 2023, yang dikeluarkan oleh operasional sesuai ketentuan peraturan
                               Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi perundang-undangan.
                               Penamanan Modal atas nama Menteri
                               Perindustrian melalui sistem OSS.
     3.    Persetujuan Rencana Keputusan Direktur IMIP Kawasan Industri RKL-RPL berlaku selama ZHN menjalankan
           Pengelolaan         I M I P N o . 0 2 5 / D I R - I M I P / S K / M W L / kegiatan usaha.
           Lingkungan          XII/2021 tanggal 29 Desember 2021 tentang
           dan Rencana         Persetujuan RKL-RPL Rinci Rencana
           Pemantauan          Pembangunan Smelter Nickel Pig Iron
           Lingkungan (“RKL- dengan Kapasitas 300.000 Ton/Tahun oleh
           RPL”)               ZHN. Berdasarkan RKL-RPL tersebut ZHN
                               memiliki rencana kegiatan dan operasional
                               smelter NPI dengan kapasitas 300.000 ton/
                               tahun.
     4.    Rincian Teknis      Rintek TPS B3 tersebut telah disampaikan R i n t e k T P S B 3 b e r l a k u s e l a m a Z H N
           Penyimpanan         oleh ZHN kepada Kepala Dinas Lingkungan menjalankan kegiatan usaha.
           Limbah              Hidup Daerah Kabupaten Morowali
           Bahan Berbahaya     melalui Surat No. 02/DLHD-ZHN/MWL/
           dan Beracun         VIII/2022 tanggal 25 Agustus 2022. Surat
           (“Rintek TPS B3”)   penyampaian Rintek TPS B3 tersebut
                               telah diterima oleh Dinas Lingkungan
                               Hidup Pemerintah Kabupaten Morowali
                               sebagaimana dibuktikan dengan cap tanda
                               terima tanpa tanggal yang tercantum pada
                               surat terkait.
     5.    PBG                 PBG, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas PBG di Desa Fatufia, Bahodopi, Morowali,
                               Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu S u l a w e s i Te n g a h , d e n g a n p e r u n t u k a n
                               Satu Pintu Daerah Kabupaten Morowali, bangunan gedung untuk, antara lain #1 bag
                               dengan rincian sebagai berikut:         filter, control room, gudang ore kering,
                                                                       kolam sirkulasi bersih, pabrik smelter, pabrik
                               - PBG No. SK-
                                                                       tungku roasting #1, pabrik tungku roasting
                                 PBG-720610-05022025-017 tanggal
                                                                       #2 dan pembilasan terak pendinginan kolam
                                 5 Februari 2025;
                                                                       sirkulasi.
                               - PBG No. SK-
                                 PBG-720610-05022025-016 tanggal
                                 5 Februari 2025;
                               - PBG No. SK-
                                 PBG-720610-05022025-015 tanggal
                                 5 Februari 2025;
                               - PBG No. SK-
                                 PBG-720610-05022025-019 tanggal
                                 5 Februari 2025;
                               - PBG No. SK-
                                 PBG-720610-05022025-001 tanggal
                                 5 Februari 2025;
                               - PBG No. SK-
                                 PBG-720610-05022025-002 tanggal
                                 5 Februari 2025;
                               - PBG No. SK-
                                 PBG-720610-05022025-003 tanggal
                                 5 Februari 2025; dan
                               - PBG No. SK-
                                 PBG-720610-05022025-004 tanggal
                                 5 Februari 2025.




                                                        238
Page 291
c.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Berdasarkan Akta No. 106/2024, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan
     kepemilikan saham ZHN terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                                          Nilai Nominal
     Keterangan                                                   Seri A : Rp14.421 per saham
                                                                  Seri B : Rp16.050 per saham
                                                        Jumlah Saham            Nominal (Rp)         %
     Modal Dasar
     Seri A                                                   151.505.001       2.184.853.619.421
     Seri B                                                    93.200.000       1.495.860.000.000
     Jumlah Modal Dasar                                       244.705.001       3.680.713.619.421
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     Seri A
       PT Merdeka Industri Mineral                             75.904.006        1.094.611.670.526    31,02
       Strengthen Holding Pte. Ltd.                            75.600.995        1.090.241.948.895    30,89
       Jumlah Seri A                                          151.505.001        2.184.853.619.421    61,91
     Seri B
       PT Merdeka Industri Mineral                             46.693.200          749.425.860.000    19,08
       Strengthen Holding Pte. Ltd.                            46.506.800          746.434.140.000    19,01
       Jumlah Seri B                                           93.200.000        1.495.860.000.000    38,09
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               244.705.001        3.680.713.619.421   100,00
     Saham dalam Portepel
     Seri A                                                             -                        -
     Seri B                                                             -                        -
     Jumlah Saham dalam Portepel                                        -                        -        -


     Struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham ZHN berdasarkan
     Akta No. 106/2024 telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0230863 tanggal 31 Desember
     2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
     0286803.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024.

     Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perbedaan proporsi jumlah hak suara
     yang dimiliki oleh Perseroan dengan proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan dalam ZHN.

     Perseroan melakukan penyertaan di ZHN sejak bulan Mei 2022.

d.   Pengurusan dan Pengawasan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
     Saham Luar Biasa ZHN No. 55 tanggal 22 November 2024, yang dibuat di hadapan Darmawan
     Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 55/2024”), susunan Dewan Komisaris dan
     Direksi ZHN terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris         :    Xiang, Binghe
     Komisaris                  :    Albert Saputro
     Komisaris                  :    Lin, Jiqun
     Komisaris                  :    Adi Adriansyah Sjoekri
     Komisaris                  :    Wang, Renhui

     Direksi
     Presiden Direktur          :    Boyke Poerbaya Abidin
     Direktur                   :    I Ketut Pradipta Wirabudi
     Direktur                   :    Shi, Hongchao
     Direktur                   :    Wu, Huadi
     Direktur                   :    Zhang, Fan



                                                  239
Page 292
        Susunan Direksi dan Dewan Komisaris ZHN berdasarkan Akta No. 55/2024 telah diberitahukan
        kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
        No. AHU-AH.01.09-0279156 tanggal 22 November 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
        Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0253351.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal
        22 November 2024.

   e.   Ikhtisar keuangan penting

        Ikhtisar data keuangan penting ZHN di bawah ini bersumber dari laporan keuangan ZHN untuk
        tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.

        Laporan posisi keuangan

                                                                                            (dalam US$)
                                                                            31 Desember
                                                                     2024                  2023
        Jumlah aset                                                   558.222.273           565.504.127
        Jumlah liabilitas                                              62.795.179           109.073.004
        Jumlah ekuitas                                                495.427.094           456.431.123


        Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain

                                                                                            (dalam US$)
                                                                 Tahun yang berakhir pada tanggal 31
                                                                              Desember
                                                                     2024                  2023
        Pendapatan usaha                                              582.417.107           335.160.723
        Laba usaha                                                      49.853.831            25.416.897
        Laba tahun berjalan                                             49.820.888            13.348.422


        Pendapatan ZHN memberikan kontribusi sebesar 28,9% dari pendapatan Grup MBMA (sebelum
        eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

4.		    PT Huaneng Metal Industry (“HNMI”)

   a.   Riwayat singkat

        HNMI, berkedudukan di Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
        Terbatas No. 4 tanggal 15 Januari 2021, yang dibuat di hadapan Farahdiba, S.H., Notaris di
        Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
        No. AHU-0002863.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 15 Januari 2021 dan telah didaftarkan
        dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0007870.AH.01.11.TAHUN 2021
        tanggal 15 Januari 2021.

        Anggaran dasar HNMI selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir
        diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti
        Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 33 tanggal 21 Oktober 2024, yang dibuat di
        hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, dan telah diberitahukan kepada Menkum
        sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
        No. AHU-AH.01.03-020914 tanggal 21 Oktober 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar
        Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-022597.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
        21 Oktober 2024 (“Akta No. 33/2024”). Berdasarkan Akta No. 33/2024, para pemegang saham
        HNMI telah menyetujui perubahan Pasal 18 ayat (3) anggaran dasar HNMI tentang Penggunaan
        Laba dan Pembagian Dividen khususnya terkait pembagian dividen interim sebelum tahun
        buku berakhir.

        HNMI berkantor pusat di Gedung IMIP, Jl. Batu Mulia 8, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta
        Barat 11620, DKI Jakarta.




                                                240
Page 293
b.   Kegiatan usaha dan perizinan

     Kegiatan usaha HNMI berdasarkan anggaran dasar dan KBLI adalah berusaha dalam bidang
     aktivitas industri pembuatan logam dasar bukan besi (KBLI 24202), namun kegiatan usaha
     yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah fasilitas untuk mengkonversi nikel matte
     kadar rendah menjadi nikel matte kadar tinggi (Konverter Nikel Matte).

     HNMI telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:

     No.           Izin             Nomor, tanggal dan instansi                                Keterangan
     1.    NIB               NIB No. 1221000122601 tanggal 20 Januari NIB berlaku selama HNMI menjalankan
                             2 0 2 1 d e n g a n p e r u b a h a n k e - 1 t a n g g a l kegiatan usaha.
                             9 November 2021, yang dikeluarkan oleh
                             Lembaga OSS.
     2.    IUI               I U I N o . 1 2 2 1 0 0 0 1 2 2 6 0 1 0 0 0 1 t a n g g a l IUI berlaku selama HNMI menjalankan
                             9 November 2021, yang dikeluarkan oleh kegiatan usaha.
                             Lembaga OSS atas nama Menteri Investasi/
                             Kepala Badan Koordinasi Penanaman
                             Modal atas nama Menteri Perindustrian.
     3.    RKL-RPL           Keputusan Direktur IMIP Kawasan Industri RKL-RPL berlaku selama HNMI menjalankan
                             IMIP No. 013/DIR-IMIP/SK/MWL/VIII/ kegiatan usaha.
                             2021 tanggal 25 Agustus 2021 tentang
                             Persetujuan RKL-RPL Rencana Kegiatan
                             dan Operasional Pembangunan Smelter
                             Nickel Mattes dengan Kapasitas 120.000
                             Ton/Tahun oleh HNMI. Berdasarkan RKL-
                             RPL tersebut HNMI memiliki rencana usaha
                             dan/atau kegiatan pembangunan smelter
                             nickel matte dengan kapasitas 120.000 ton/
                             tahun, dengan lokasi kegiatan/usaha di Desa
                             Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten
                             M o r o w a l i , P r o v i n s i S u l a w e s i Te n g a h ,
                             Kawasan Industri IMIP.
     4.    Rintek TPS B3     Rintek TPS B3 yang telah disampaikan oleh R i n t e k T P S B 3 b e r l a k u s e l a m a H N M I
                             HNMI kepada Kepala Dinas Lingkungan menjalankan kegiatan usaha.
                             Hidup Daerah Kabupaten Morowali
                             melalui Surat No. 02/DLHD-HMI/MWL/
                             IX/2022 tanggal 28 September 2022. Surat
                             penyampaian Rintek TPS B3 tersebut
                             telah diterima oleh Dinas Lingkungan
                             Hidup Pemerintah Kabupaten Morowali
                             sebagaimana dibuktikan dengan cap tanda
                             terima tanpa tanggal yang tercantum pada
                             surat terkait.
     5.    Sertifikat ISO    Sertifikat No. IR/EMS/00061/10081 tanggal Sertifikat berlaku sampai dengan tanggal
           14001:2015        24 Juli 2023, yang diterbitkan oleh MS 23 Juli 2026.
                             Certification Services Pvt.


c.   Struktur permodalan dan kepemilikan saham

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
     Umum Luar Biasa No. 55 tanggal 31 Mei 2023 (“Akta No. 55/2023”) juncto Akta Pernyataan
     Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar
     Biasa No. 439 tanggal 29 Desember 2023 (“Akta No. 439/2023”), keduanya dibuat di hadapan
     Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan
     kepemilikan saham HNMI terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

     Keterangan                                                   Nilai Nominal Rp1.390.300 per saham
                                                            Jumlah Saham       Jumlah Nominal (Rp)                    %
     Modal Dasar                                                      107.527         149.494.788.100
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
       MMID                                                               64.516               89.696.594.800           60,0
       Plenceed International Industrial Limited                          43.011               59.798.193.300           40,0
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                          107.527              149.494.788.100         100,00
     Saham dalam Portepel                                                      -                            -




                                                     241
Page 294
     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham HNMI berdasarkan (i) Akta No. 55/2023
     telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0030460.
     AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 31 Mei 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkum
     sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
     No. AHU-AH.01.03-0071697 tanggal 31 Mei 2023 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0123139 tanggal 31 Mei 2023, dan seluruhnya
     telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0101249.
     AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 31 Mei 2023; dan (ii) Akta No. 439/2023 telah diberitahukan
     kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
     Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0201615 tanggal 29 Desember 2023 dan telah didaftarkan
     dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0265069.AH.01.11.TAHUN 2023
     tanggal 29 Desember 2023.

     Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perbedaan proporsi jumlah hak suara
     yang dimiliki oleh Perseroan dengan proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan dalam HNMI.

     Perseroan melakukan penyertaan di HNMI sejak bulan Mei 2023.

d.   Pengurusan dan pengawasan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham No. 54 tanggal 22
     November 2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta
     No. 54/2024”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi HNMI terakhir pada tanggal Prospektus
     ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama           :   Wu, Huadi
     Komisaris                 :   Zhang, Qiguang
     Komisaris                 :   Ye, Changqing
     Komisaris                 :   Albert Saputro
     Komisaris                 :   Adi Adriansyah Sjoekri
     Komisaris                 :   Titien Supeno

     Direksi
     Direktur Utama            :   Boyke Poerbaya Abidin
     Direktur                  :   I Ketut Pradipta Wirabudi
     Direktur                  :   Shi, Hongchao
     Direktur                  :   Zhang, Fan
     Direktur                  :   Lin, Jiqun

     Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris HNMI berdasarkan Akta No. 54/2024 telah
     diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0279157 tanggal 22 November 2024, dan telah
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0253352.AH.01.11.
     TAHUN 2024 tanggal 22 November 2024.

e.   Ikhtisar keuangan penting

     Ikhtisar data keuangan penting HNMI di bawah ini bersumber dari laporan keuangan HNMI
     untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.




                                            242
Page 295
        Laporan posisi keuangan

                                                                                             (dalam US$)
                                                                             31 Desember
                                                                      2024                  2023
        Jumlah aset                                                    185.004.526           229.490.702
        Jumlah liabilitas                                               92.366.998           148.964.688
        Jumlah ekuitas                                                  92.637.528            80.526.014


        Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain

                                                                                             (dalam US$)
                                                                  Tahun yang berakhir pada tanggal 31
                                                                               Desember
                                                                      2024                  2023
        Pendapatan usaha                                               721.634.334           680.968.086
        Laba usaha                                                        7.671.325            24.767.638
        Laba tahun berjalan                                              12.108.563            25.745.683

        Pendapatan HNMI memberikan kontribusi sebesar 35,9% dari pendapatan Grup MBMA
        (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

5.		    PT Sulawesi Cahaya Mineral (“SCM”)

   a.   Riwayat singkat

        SCM, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Anggaran Dasar
        No. 12 tanggal 27 Januari 2010, yang dibuat di hadapan Ny.Etty Roswitha Moelia, SH Notaris
        di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
        No. AHU-08010.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 15 Februari 2010 dan telah didaftarkan
        dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0011947.AH.01.09.Tahun 2010
        tanggal 15 Februari 2010.

        Anggaran dasar SCM selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir
        diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti
        Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa SCM No. 16 tanggal 5 April 2023, yang dibuat
        di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
        Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
        AH.01.03-0049562 tanggal 5 April 2023 (“Akta No. 16/2023”). Berdasarkan Akta No. 16/2023,
        para pemegang saham SCM telah menyetujui penambahan Pasal 5 ayat 8 anggaran dasar SCM
        tentang surat saham dan surat kolektif saham, para pemegang saham SCM telah menyetujui
        penambahan Pasal 5 ayat 8 anggaran dasar SCM tentang surat saham dan surat kolektif saham.

        SCM berkantor pusat di Treasury Tower, Lantai. 69, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman
        Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta.

   b.   Kegiatan usaha dan perizinan

        Kegiatan usaha SCM berdasarkan anggaran dasar dan KBLI adalah berusaha dalam bidang
        pertambangan bijih nikel (KBLI 07295) dan aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan
        sendiri (KBLI 61992), namun kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah
        pertambangan bijih nikel.




                                                243
Page 296
SCM telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:

No.            Izin           Nomor, tanggal dan instansi                                  Keterangan
1.    NIB             NIB Berbasis Risiko No. 9120104170125 NIB ini berlaku selama SCM menjalankan
                      tanggal 2 Januari 2019 dengan perubahan kegiatan usahanya.
                      ke-15 pada tanggal 8 Februari 2023, yang
                      dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
2.    IUP-OP          IUP-OP berdasarkan Keputusan Kepala I U P - O P S C M i n i d i t e r b i t k a n u n t u k
                      B a d a n K o o r d i n a s i P e n a n a m a n M o d a l melaksanakan pertambangan nikel yang
                      N o . 6 7 / 1 / I U P / P M A / 2 0 1 9 t a n g g a l berlokasi di Kecamatan Routa, Kabupaten
                      18 November 2019 tentang Persetujuan K o n a w e , P r o v i n s i S u l a w e s i Te n g g a r a .
                      Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan I U P - O P S C M b e r l a k u s a m p a i d e n g a n
                      Operasi Produksi Mineral Logam Dalam 14 September 2037.
                      Rangka Penanaman Modal Asing Komoditas
                      Nikel Kepada PT Sulawesi Cahaya Mineral
                      Seluas 21.100 Ha di Kecamatan Routa,
                      Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi
                      Tenggara (“IUP-OP SCM”)
3.    IPPKH           IPPKH berdasarkan Keputusan Kepala Badan IPPKH ini diterbitkan untuk melaksanakan
                      Koordinasi Penanaman Modal Republik kegiatan pembangunan jalur konveyor,
                      I n d o n e s i a N o . S K . 1 2 9 / 1 / K L H K / 2 0 2 0 jalan maintenance, dan laydown area SCM.
                      t e n t a n g I z i n P i n j a m P a k a i K a w a s a n IPPKH berlaku sampai dengan 14 September
                      H u t a n u n t u k K e g i a t a n P e m b a n g u n a n 2037.
                      Jalur Konveyor, Jalan Maintenance, dan
                      Laydown Area Atas Nama PT Sulawesi
                      Cahaya Mineral Seluas 294,44 Ha pada
                      Kawasan Hutan Produksi Terbatas, Hutan
                      Produksi Tetap, dan Hutan Produksi Yang
                      Dapat Dikonversi di Kabupaten Morowali,
                      Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 02 Juli
                      2020 (“IPPKH SK 129/2020”), sebagaimana
                      ditindaklanjuti oleh Keputusan Menteri
                      Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
                      Indonesia No. SK.485/MENLHK-PKTL/
                      REN/PLA.0/2/2021 tentang Penentapan
                      Areal Kerja Izin Pinjam Pakai Kawasan
                      Hutan untuk Kegiatan Pembangunan Jalur
                      Konveyor, Jalan Maintenance, dan Laydown
                      Area pada Kawasan Hutan Produksi
                      Terbatas, Hutan Produksi Tetap, dan Hutan
                      Produksi Yang Dapat Dikonversi Atas Nama
                      PT Sulawesi Cahaya Mineral di Kabupaten
                      Morowali Provinsi Sulawesi Tengah Seluas
                      294,34 Ha tanggal 4 Februari 2021.
                      IPPKH SK 129/2020 telah direvisi terakhir
                      melalui Keputusan Menteri Lingkungan
                      Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
                      No. 1388 Tahun 2024 tentang Perubahan
                      Ketiga atas Keputusan Kepala Badan
                      Koordinasi Penanaman Modal Republik
                      Indonesia No. SK.129/1/KLHK/2020
                      tanggal 2 Juli 2020 tentang Izin Pinjam
                      Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan
                      P e m b a n g u n a n J a l u r K o n v e y o r, J a l a n
                      Maintenance, dan Laydown Area Atas Nama
                      PT Sulawesi Cahaya Mineral Seluas ±294,44
                      Ha pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas,
                      H u t a n P r o d u k s i Te t a p , d a n K a w a s a n
                      Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi di
                      Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi
                      Tengah tanggal 2 Oktober 2024.
4.    PPKH            - Keputusan Menteri Lingkungan Hidup PPKH ini diterbitkan untuk melaksanakan
                        d a n K e h u t a n a n R e p u b l i k I n d o n e s i a kegiatan eksplorasi lanjutan pada tahap
                        N o . S K . 2 3 0 / M E N L H K / S E T J E N / operasi produksi nikel yang berlokasi di,
                        P L A . 0 / 3 / 2 0 2 3 t e n t a n g P e r s e t u j u a n Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi
                        P e n g g u n a a n K a w a s a n H u t a n u n t u k Tenggara. PPKH berlaku dua tahun sampai
                        K e g i a t a n E k s p l o r a s i L a n j u t a n p a d a dengan 15 Maret 2025.
                        Tahap Operasi Produksi Nikel Atas Nama
                                                                                    Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan,
                        PT Sulawesi Cahaya Mineral Seluas
                                                                                    PPKH ini sedang dalam proses pengurusan
                        ±1.143,93 Ha pada Kawasan Hutan
                                                                                    perpanjangan oleh SCM.
                        Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan
                        Produksi Tetap di Kabupaten Konawe,
                        Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal
                        15 Maret 2023.



                                                   244
Page 297
     No.            Izin          Nomor, tanggal dan instansi                      Keterangan
                            - Keputusan Menteri Lingkungan Hidup IPPKH ini diterbitkan untuk melaksanakan
                              dan Kehutanan Republik Indonesia kegiatan operasi produksi nikel yang
                              No. 858 Tahun 2024 tentang Perubahan berlokasi di, Kabupaten Konawe, Provinsi
                              Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Sulawesi Tenggara. IPPKH berlaku sampai
                              Berupa Penggabungan dan Penambahan dengan 14 September 2037.
                              Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan
                              Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi
                              Nikel dan Sarana Penunjangnya atas
                              nama PT Sulawesi Cahaya Mineral seluas
                              ±2.347,14 Ha Menjadi seluas ±3.033,61
                              Ha pada Kawasan Hutan Produksi
                              Te r b a t a s , K a w a s a n H u t a n P r o d u k s i
                              Tetap, dan Kawasan Hutan Produksi Yang
                              Dapat Dikonversi di Kabupaten Konawe
                              Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal
                              17 Juli 2024.
     5.    IPSDA            - IPSDA berdasarkan Keputusan Menteri IPSDA ini berlaku sepanjang umur layanan
                              P e k e r j a a n U m u m d a n P e r u m a h a n konstruksi yang dibangun SCM.
                              Rakyat No. 110/KPTS/M/2024 tanggal
                              18 Januari 2024, yang dikeluarkan oleh
                              Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
                            - IPSDA berdasarkan Keputusan Menteri IPSDA ini berlaku sampai dengan tanggal
                              Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 18 Januari 2029.
                              No. 61/KPTS/M/2024 tanggal 18 Januari
                              2024, yang dikeluarkan oleh Direktur
                              Jenderal Sumber Daya Air.
     6.    IUPTLS           IUPTLS No. 912010417012500010003 IUPTLS ini berlaku sampai dengan tanggal
                            tanggal 14 Juni 2023, yang dikeluarkan 14 Juni 2033.
                            oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan
                            Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
                            Provinsi Sulawesi Tenggara.


c.   Struktur permodalan dan kepemilikan saham

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Sulawesi Cahaya Mineral
     No. 102 tanggal 26 Oktober 2018 (“Akta No. 102/2018”) juncto Akta Pernyataan Keputusan
     Pemegang Saham PT Sulawesi Cahaya Mineral No. 100 tanggal 26 Maret 2019 (“Akta
     No. 100/2019”), keduanya dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
     Jakarta Utara, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham SCM
     terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                                        Nilai Nominal
     Keterangan                                                Seri A : Rp922.500 per saham
                                                              Seri B : Rp1.158.500 per saham
                                                         Jumlah Saham       Jumlah Nominal (Rp)           %
     Modal Dasar
     Seri A                                                       143.000         131.917.500.000
     Seri B                                                       857.000         992.834.500.000
     Jumlah Modal Dasar                                         1.000.000       1.124.752.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     Seri A
       MIN                                                        72.930           67.277.925.000        15,4
       HTAI                                                       70.070           64.639.575.000        14,8
     Jumlah Seri A                                               143.000          131.917.500.000        30,2
     Seri B
       MIN                                                       168.300          194.975.550.000       35,6
       HTAI                                                      161.700          187.329.450.000       34,2
     Jumlah Seri B                                               330.000          382.305.000.000       69,8
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                  473.000          514.222.500.000      100,0
     Seri A                                                            -                        -
     Seri B                                                      527.000          610.529.500.000
     Saham dalam Portepel                                        527.000          610.529.500.000




                                                  245
Page 298
     Struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham SCM berdasarkan:
     (i) Akta No. 102/2018 telah telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat
     Keputusan No. AHU-0024766.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 8 November 2018 dan telah
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0150079.AH.01.11.
     Tahun 2018 tanggal 8 November 2018; dan (ii) Akta No. 100/2019 telah diberitahukan
     kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
     Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0184506 tanggal 2 April 2019, dan telah didaftarkan
     dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0055137.AH.01.11.TAHUN
     2019 tanggal 2 April 2019.

     Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perbedaan proporsi jumlah hak suara
     yang dimiliki oleh Perseroan dengan proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan dalam SCM.

     Perseroan melakukan penyertaan di SCM sejak bulan Maret 2022.

d.   Pengurusan dan pengawasan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
     Luar Biasa No. 95 tanggal 30 September 2024 (“Akta No. 95/2024”) juncto Akta Pernyataan
     Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 56 tanggal
     22 November (“Akta No. 56/2024”), keduanya dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
     S.E., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi SCM terakhir pada tanggal
     Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris        :    Xiang, Jinyu
     Komisaris                 :    I Ketut Pradipta Wirabudi
     Komisaris                 :    Santoso Kartono
     Komisaris                 :    Lin, Jiqun
     Komisaris                 :    Wang, Renhui

     Direksi
     Presiden Direktur         :    Adi Adriansyah Sjoekri
     Direktur                  :    Boyke Poerbaya Abidin
     Direktur                  :    Shi, Hongchao
     Direktur                  :    Wu, Huadi
     Direktur                  :    Zhang, Fan

     Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris SCM berdasarkan: (i) Akta No. 95/2024 telah
     diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0257610 tanggal 30 September 2024, dan
     telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0208371.
     AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 30 September 2024; dan (ii) Akta No. Akta No. 56/2024 telah
     diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0279153 tanggal 22 November 2024, dan telah
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0253343.AH.01.11.
     TAHUN 2024 tanggal 22 November 2024.

e.   Ikhtisar keuangan penting

     Ikhtisar data keuangan penting SCM di bawah ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian
     SCM untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.




                                             246
Page 299
         Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                               (dalam US$)
                                                                               31 Desember
                                                                         2024                 2023
         Jumlah aset                                                      518.035.200          440.654.666
         Jumlah liabilitas                                                149.570.491          119.337.978
         Jumlah ekuitas                                                   368.464.709          321.316.688


         Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                               (dalam US$)
                                                                    Tahun yang berakhir pada tanggal 31
                                                                                 Desember
                                                                        2024                  2023
         Pendapatan usaha                                                316.516.209             83.611.667
         Laba usaha                                                        65.340.286               542.118
         Laba tahun berjalan                                               47.027.393               170.478

         Pendapatan SCM memberikan kontribusi sebesar 15,7% dari pendapatan Grup MBMA (sebelum
         eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.


C.		     KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA


1.		 Umum

Perseroan (pertama kali didirikan dengan nama sebagai PT Hamparan Logistik Nusantara), dengan
memiliki salah satu sumber daya terbesar di dunia dalam hal kandungan nikel di Tambang SCM menurut
Wood Mackenzie, menargetkan posisi untuk menjadi salah satu pemain global terdepan yang terintegrasi
secara vertikal dalam rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik. Grup
MBMA memiliki berbagai aset signifikan di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, Indonesia dalam
rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik.

Setelah penyelesaian Akuisisi Signifikan, Akuisisi BPI, Akuisisi HNMI dan Akuisisi PT ESG yang
dilakukan pada tahun 2022 dan 2023, serta kepemilikan minoritas atas MNEM dan SLNC pada tahun
2024, kegiatan usaha Grup MBMA menjadi terintegrasi secara vertikal dengan (i) Tambang SCM yang
signifikan secara global; (ii) Smelter-Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte yang telah beroperasi
secara menguntungkan, yaitu Smelter RKEF CSID, BSID dan ZHN, dan Konverter Nikel Matte
HNMI; (iii) AIM I yang sedang dalam tahap komisioning dan telah memproduksi asam pertama pada
kuartal kedua tahun 2024; (iv) HPAL ESG yang telah beroperasi dan HPAL Meiming telah melakukan
komisioning di akhir tahun 2024; serta HPAL SLNC di IMIP yang telah memulai konstruksi pada bulan
Januari 2025; dan (v) rencana untuk pabrik HPAL dan AIM tambahan di masa mendatang. Selain itu,
Grup MBMA memiliki pipeline proyek pertumbuhan masa depan lainnya yang akan memperkuat posisi
Grup MBMA di sepanjang rantai nilai dari mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor
listrik, meliputi kawasan IKIP serta proyek pendukung lainnya. Berdasarkan Laporan Sumberdaya
Mineral dan Cadangan Bijih per tanggal 31 Desember 2024, Tambang SCM memiliki lebih dari 0,9
miliar bijih dmt, yang mengandung 11,3 mt nikel pada kadar 1,23% Ni dan 0,8 mt kobalt pada kadar
0,088% Co.

Grup MBMA didukung oleh sponsor, yang terdiri dari Grup Provident, Grup Saratoga dan Garibaldi
Thohir, yang memiliki riwayat investasi bersama selama bertahun-tahun dengan rekam jejak yang
menonjol dalam menarik investor institusi internasional blue chip dan membangun nilai melalui
perusahaan bernilai miliaran dolar seperti MDKA dan GoTo, keduanya merupakan investasi bersama dari
ketiga sponsor Grup MBMA, serta Adaro, yang merupakan investasi dari Grup Saratoga dan Garibaldi
Thohir, dan Grup Tower Bersama, yang merupakan investasi dari Grup Provident dan Grup Saratoga.




                                                  247
Page 300
Per tanggal 31 Desember 2024, kapasitas produksi agregat terpasang Grup MBMA mencapai 88.000
tpa Ni dalam bentuk NPI dan 50.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte (44.088 tpa Ni dalam bentuk NPI
dan 30.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte berdasarkan persentase kepentingan pengendali Perseroan
di perusahaan pelaksana proyek yang relevan). Setelah AIM I memulai kegiatan operasi komersial,
kapasitas produksi terpasang agregat Grup MBMA diperkirakan akan meningkat menjadi total 88.000
tpa Ni dalam bentuk NPI, 50.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte dan 1,2 juta tpa asam (44.088 tpa Ni
dalam bentuk NPI, 30.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte dan 960.000 tpa asam berdasarkan persentase
kepentingan pengendali Perseroan di perusahaan pelaksana proyek yang relevan). Tambang SCM telah
memulai operasi komersial dengan melakukan penjualan bijih nikel saprolit pertama ke Smelter RKEF
BSID di bulan Agustus 2023 serta ke Smelter RKEF CSID dan ZHN di bulan November 2023, dan
melakukan penjualan bijih nikel limonit pertama ke HNC di akhir tahun 2023. Pengiriman bijih nikel
saprolit dari Tambang SCM mencapai 4,9 juta wmt dan penjualan bijih nikel limonit dari Tambang
SCM mencapai 11,0 juta wmt pada tahun 2024.

Meskipun fasilitas Grup MBMA eksisting memiliki riwayat kegiatan operasi yang terbatas, Grup
MBMA telah mampu memanfaatkan keunggulan kompetitif struktural untuk memperluas kegiatan usaha
secara berkelanjutan dan mempertahankan tingkat kinerja operasi dan keuangan yang tinggi pada saat
bersamaan. Pendapatan Grup MBMA telah meningkat dari US$1.328,3 juta pada tahun 2023 menjadi
US$1.844,7 juta pada tahun 2024. EBITDA Grup MBMA telah meningkat dari US$97,5 juta pada tahun
2023 menjadi US$162,9 juta pada tahun 2024.


2.		    Keunggulan kompetitif

Grup MBMA berkeyakinan bahwa Grup MBMA memiliki keunggulan kompetitif sebagai berikut:

Produsen bahan baku baterai nikel terdepan yang terintegrasi secara vertikal dengan portofolio
bisnis berkualitas tinggi dalam rantai nilai nikel

Grup MBMA adalah produsen nikel besar yang telah beroperasi dengan portofolio bisnis berkualitas
tinggi dalam rantai nilai nikel, berdasarkan Wood Mackenzie. Dikarenakan Grup MBMA telah memiliki,
atau akan memiliki, kepentingan pengendali di mayoritas aset dalam rantai nilai dari mineral strategis
dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik, hal ini menyediakan platform yang kokoh bagi Grup
MBMA untuk mengekstrak sinergi dari seluruh aset tersebut, dan memungkinkan Grup MBMA untuk
mengawal strategi dan kegiatan operasi di seluruh perusahaan dalam Grup MBMA. Untuk aset-aset
lain di mana Grup MBMA tidak memiliki kepentingan pengendali, Grup MBMA memiliki, atau akan
memiliki, kepentingan minoritas strategis, di mana hal tersebut akan memungkinkan Grup MBMA
memiliki pengaruh terhadap strategi dan kegiatan operasi di seluruh aset tersebut.

Grup MBMA berencana untuk menjalankan operasi yang terintegrasi secara vertikal yang mampu
mengubah bijih nikel menjadi bahan baku yang lebih menguntungkan untuk digunakan dalam baterai
kendaraan bermotor listrik. Grup MBMA saat ini telah bermitra dengan grup Tsingshan, Grup CATL
dan Grup GEM, yang merupakan pemain global terkemuka dalam rantai nilai dari mineral strategis
dan baterai kendaraan bermotor, dan mitra usaha patungan (“JV”), untuk mengembangkan pipeline
proyek ekspansi ke hilir, seperti pabrik HPAL dan AIM I. Grup MBMA juga memanfaatkan keahlian
operasional dan lapangan dari MDKA dan mitra JV Grup MBMA di Indonesia. Selain itu, pemegang
saham Perseroan memiliki rekam jejak yang terbukti untuk mendapatkan pendanaan berbiaya rendah
yang diperlukan untuk mengambil proyek baru dengan akses yang melimpah. Proyek baru ini, setelah
dikembangkan dan dilakukan komisioning, akan menggunakan teknologi yang telah terbukti berhasil
diadopsi oleh mitra strategis Grup MBMA. Grup MBMA percaya bahwa pertumbuhan “rinse and
repeat” seperti itu akan menghasilkan risiko eksekusi yang rendah. Setelah ekspansi ke proyek hilir
selesai, Grup MBMA diharapkan akan memfasilitasi produksi bijih nikel ke MHP dan nikel matte,
bahan baku yang digunakan untuk menghasilkan nikel sulfat dan selanjutnya diolah menjadi prekursor,
yang merupakan bahan baku penting dalam baterai kendaraan bermotor listrik. Dengan adanya produk
MHP, Grup MBMA diharapkan dapat menghasilkan bahan baku baterai dengan biaya rendah sehingga
memperoleh margin yang lebih tinggi dan nilai yang lebih besar di sepanjang rantai nilai dari mineral




                                                 248
Page 301
strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik. Berdasarkan CRU Consulting, produksi
global MHP diproyeksikan meningkat pada CAGR 5% dari tahun 2024 hingga 2035, terutama didorong
oleh ekspansi pesat di Indonesia karena keunggulan kompetitifnya dalam biaya produksi. Produksi MHP
di Indonesia diperkirakan tumbuh pada CAGR 6% selama periode proyeksi atau lebih dari 600 kt hingga
tahun 2028. Produksi NPI di Indonesia yang melonjak diperkirakan akan mendorong kenaikan konversi
NPI menjadi nikel matte, yang selanjutnya dapat dimurnikan menjadi nikel sulfat untuk memenuhi
permintaan bahan baku dari sektor baterai.

Grup MBMA memiliki 51,0% saham di Tambang SCM yang signifikan secara global, di mana diharapkan
akan menjadi tambang berbiaya operasi rendah. Dengan demikian, Grup MBMA percaya bahwa Grup
MBMA memiliki potensi untuk menjadi produsen bahan baku baterai yang sepenuhnya mandiri dengan
menggunakan sumberdaya-nya sendiri, di mana Grup MBMA dapat memperoleh margin di sepanjang
rantai nilai bahan baku baterai kendaraan listik. Selain itu, menurut Wood Mackenzie, permintaan
nikel akan tumbuh menjadi 5,8 mt pada tahun 2040 (CAGR 3,7% antara tahun 2023 dan 2040) yang
akan didominasi oleh sektor stainless steel yang diperkirakan akan meningkat menjadi 779 kt antara
tahun 2023 dan 2040, mewakili CAGR 1,9%, serta sektor baterai yang diperkirakan akan mengalami
pertumbuhan yang jauh lebih cepat dari 479 kt pada tahun 2023 menjadi 2,15 mt pada tahun 2040,
mewakili CAGR 9,2%. Pertumbuhan ini diyakini akan mendukung harga nikel dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, Grup MBMA berkeyakinan bahwa Grup MBMA memiliki potensi untuk meningkatkan
margin lebih lanjut yang dapat direalisasikan dengan harga nikel jangka panjang yang mendukung.

Grup MBMA percaya bahwa kegiatan operasi yang terintegrasi penuh akan memiliki kemampuan untuk
menjadi lebih besar. Tambang SCM telah melakukan pengiriman bijih nikel saprolit pertama di bulan
Agustus 2023 dan telah meningkat hingga mencapai 4,9 juta wmt pada tahun 2024. Penjualan bijih
nikel limonit dari Tambang SCM juga telah dimulai pada akhir tahun 2023 dan telah meningkat hingga
mencapai 11,0 juta wmt pada tahun 2024. Setelah komisioning Smelter RKEF ZHN di bulan Juni 2023,
kapasitas produksi terpasang agregat RKEF Grup MBMA telah meningkat menjadi 88.000 tpa (44.088
tpa Ni dari kapasitas produksi terpasang dapat diatribusikan berdasarkan persentase kepentingan
pengendali Perseroan di perusahaan pelaksana proyek yang relevan). Sekitar 50% dari bijih nikel yang
digunakan dalam proses produksi Smelter RKEF BSID, CSID, dan ZHN pada tahun 2024 dipasok dari
Tambang SCM dan sisanya dari tambang lain. Ke depannya, bijih nikel yang dihasilkan dari Tambang
SCM diharapkan akan dapat memenuhi lebih dari 60% dari kebutuhan bijih nikel yang digunakan dalam
proses produksi Smelter RKEF BSID, CSID, dan ZHN. Pada tahun 2024, total produksi CSID, BSID,
dan ZHN secara agregat masing-masing mencapai 82 ktpa, beroperasi dengan utilisasi masing-masing
sebesar 93%.

Grup MBMA melalui Perusahaan Asosiasi, telah menyelesaikan pembagunan pabrik HPAL ESG dan
sedang membangun pabrik HPAL Meiming dan HPAL SLNC. Sehubungan dengan pabrik HPAL ESG,
Grup MBMA melalui MIA telah melakukan penyertaan efektif sebesar 27,00% pada perusahaan patungan,
PT ESG, yang akan menjadi perusahaan pelaksana proyek HPAL ESG. Pemegang saham lain pada
PT ESG adalah Grup GEM dan pihak lainnya. Pabrik HPAL ESG dibangun di IMIP dengan kapasitas
yang direncanakan sebesar 30 ktpa Ni, yang terbagi dalam dua fase masing-masing 20 ktpa dan 10 ktpa,
yang telah mulai berproduksi pada bulan Desember 2024 untuk tahap pertama dan sedang dalam tahap
komisioning untuk tahap kedua dengan target untuk mulai beroperasi pada kuartal kedua tahun 2015.
Grup MBMA melalui MEU juga telah melakukan penyertaan efektif sebesar 12,5% pada MNEM, yang
merupakan perusahaan pelaksana pabrik HPAL Meiming. Pabrik HPAL Meiming dibangun di IMIP
dengan kapasitas yang direncanakan sebesar 25 ktpa dan telah melakukan komisioning pada akhir
tahun 2024. PT ESG saat ini juga sedang membangun FPP untuk menyalurkan bijih nikel limonit yang
diproduksi Tambang SCM ke pabrik HPAL ESG dan HPAL Meiming, yang ditargetkan akan rampung
pada paruh kedua tahun 2025. Grup MBMA melalui MEB selanjutnya telah melakukan penyertaan
efektif sebesar 22,71% pada SLNC, yang merupakan perusahaan pelaksana pabrik HPAL SLNC. Pabrik
HPAL SLNC dibangun di IMIP dengan kapasitas yang direncanakan sebesar 90 ktpa dan telah memulai
konstruksi pada bulan Januari 2025 yang diperkirakan akan mencapai tahap komisioning dalam 18 bulan.
Proyek pertumbuhan ini akan menghasilkan MHP untuk digunakan sebagai bahan baku prekursor hilir,
yang selanjutnya digunakan dalam produksi baterai, yang akan memberikan eksposur lebih lanjut bagi
Grup MBMA dalam rantai nilai dari mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik.




                                                 249
Page 302
Grup MBMA juga telah menyelesaikan akuisisi fasilitas Konverter Nikel Matte di bulan Mei 2023
untuk memurnikan nikel matte kadar rendah menjadi nikel matte dengan kadar lebih tinggi yang
dapat digunakan untuk memproduksi nikel sulfat dan kemudian prekursor untuk baterai kendaraan
bermotor listrik dan mendapatkan manfaat dari margin tambahan. Grup MBMA juga saat ini sedang
mengembangkan AIM I yang akan menghasilkan asam dan uap untuk digunakan di pabrik HPAL, di
samping memproduksi logam lainnya seperti besi, tembaga dan emas. Pada tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, (i) pabrik asam telah menyelesaikan komisioning dan memproduksi 281.124
ton asam; (ii) pabrik klorida telah menyelesaikan tahap konstruksi dan memulai tahap komisioning
dengan menghasilkan sponge copper pada bulan Januari 2025; dan (iii) pabrik katoda tembaga telah
mencapai tahap konstruksi akhir (90%), dengan komisioning substation dan pusat kendali motor
telah mulai dilakukan, dan komisioning proses pirometalurgi dan hidrometalurgi dijadwalkan untuk
diselesaikan pada semester pertama tahun 2025.

Grup MBMA percaya bahwa model bisnis Grup MBMA yang terintegrasi akan memberikan ketahanan
arus kas dan margin terhadap volatilitas harga nikel dan margin yang superior dalam kondisi harga
nikel yang lebih tinggi.

Berada pada posisi yang baik untuk memanfaatkan pergeseran global menuju kendaraaan listrik
yang mendorong permintaan baterai yang kuat, di mana terdapat keterbatasan kondisi pasokan nikel
yang sangat mendukung bagi Indonesia untuk menjadi pemimpin dalam pasokan nikel

Grup MBMA percaya bahwa kegiatan usaha Grup MBMA telah dan akan terus mendapatkan manfaat
dari pergeseran global yang mendukung kendaraan bermotor listrik dan akan mendorong permintaan
baterai yang kuat. Menurut Wood Mackenzie, permintaan dan adopsi kendaraan bermotor listrik
memiliki prospek pertumbuhan yang cerah dan menarik. Proyeksi penjualan kendaraan bermotor
listrik global diperkirakan akan menguat sejalan dengan meningkatnya penetrasi kendaraan bermotor
listrik global yang akan mencapai 57% pada tahun 2040 dari penetrasi saat ini pada tingkat 19%, di
mana Tiongkok dan Eropa adalah wilayah utama pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor listrik,
dengan penetrasi kendaraan bermotor listrik masing-masing diperkirakan akan mencapai 87% dan
80% pada tahun 2040, menurut Wood Mackenzie. Berdasarkan Wood Mackenzie, lonjakan penjualan
kendaraan bermotor listrik didorong oleh faktor-faktor yang menguntungkan, termasuk kombinasi antara
kebijakan yang mendukung, biaya kendaraan bermotor listrik yang akan mencapai paritas dibandingkan
mesin pembakaran internal dalam waktu dekat, model kendaraan bermotor listrik baru yang menarik,
penyempurnaan teknologi baterai dan penyediaan infrastruktur pengisian daya.

Diagram di bawah ini menunjukkan penjualan kendaraan bermotor dengan mesin pembakaran dalam
(“ICE”) dan kendaraan bermotor listrik secara global dan tingkat penetrasi kendaraan bermotor listrik
dan kendaraan bermotor hibrida plug-in (“PHEV”) secara global dari tahun 2016 sampai dengan 2040:




                                                250
Page 303
  Penjualan ICE dan kendaraan bermotor listrik secara         Penetrasi kendaraan bermotor listrik dan PHEV secara
                        global                                                       global




Catatan:
(1) ICE berarti kendaraan bermotor dengan mesin pembakaran dalam.
(2) BEV berarti kendaraan bermotor bertenaga listrik.
(3) PHEV adalah kendaraan bermotor hibrida plug-in.
(4) HEV adalah kendaraan bermotor hibrida.
Sumber: Wood Mackenzie.


Selain itu, terdapat inisiatif pemerintah yang kuat untuk mendukung permintaan kendaraan bermotor listrik,
seperti UU Pengurangan Inflasi (Inflation Reduction Act), yang diterapkan oleh Pemerintah AS sejak tahun
2022. Beberapa manfaat utama UU Pengurangan Inflasi termasuk kredit pajak konsumen untuk pembelian
kendaraan bermotor listrik dan penghapusan jumlah batas atas kendaraan sebanyak 200.000 yang dapat
dijual untuk memperoleh kredit pajak kendaraan bermotor listrik, di mana hal ini diharapkan akan dapat
lebih merangsang permintaan kendaraan bermotor listrik dan mempercepat adopsi kendaraan bermotor
listrik di pengguna ritel akhir. Secara khusus, UU Pengurangan Inflasi diharapkan akan mempercepat
transisi energi melalui investasi iklim, yang akan mendorong adopsi kendaraan bermotor listrik dan energi
terbarukan di mana hal tersebut akan menyediakan permintaan untuk nikel pada baterai.

Dalam segmen baterai, menurut Wood Mackenzie, baterai kendaraan bermotor listrik (otomotif) adalah
sumber pertumbuhan permintaan terbesar. Berdasarkan Wood Mackenzie, nikel yang digunakan dalam
baterai kendaraan bermotor listrik diperkirakan akan mewakili 80% dari seluruh logam yang digunakan
dalam baterai pada tahun 2023, dan dominasi nikel di baterai terhadap segmen lain (perangkat listrik,
motive products, dan peralatan elektronik portabel) diperkirakan akan bertahan. Wood Mackenzie
memproyeksikan bahwa pangsa pasar baterai kendaraan bermotor listrik yang menggunakan nikel
dibandingkan total permintaan baterai akan mencapai 95% pada tahun 2040, di mana hal ini menunjukkan
kenaikan nikel dari sektor kendaraan bermotor listrik sebesar CAGR 9,0%. Salah satu wilayah
pertumbuhan signifikan lainnya adalah baterai yang digunakan penyimpanan energi (Energy Storage
System atau “ESS”). Permintaan nikel untuk baterai ESS telah tumbuh dua kali lipat antara tahun 2021
dan 2002, dan diproyeksikan akan tumbuh menjadi 57 kt Ni pada tahun 2024 dan stabil antara 51 kt Ni
dan 37 kt Ni untuk periode tahun 2025 sampai 2040, dikarenakan bahan kimia lain dalam baterai lebih
disukai untuk penyimpanan energi karena biaya dan batasan yang lebih sedikit di sektor ini untuk hal
lain seperti densitas energi.

Wood Mackenzie memproyeksikan bahwa instalasi ESS akan tumbuh pada CAGR 11,1% antara tahun
2023 dan 2040, mengalami kenaikan dari 90 GWh menjadi 536 GWh, terutama didorong oleh baterai
Li-ion sebagai jenis baterai yang paling banyak digunakan dalam instalasi ESS selama periode tersebut,
mewakili lebih dari 65% dari instalasi ESS tahunan pada tahun 2040. Dalam bauran baterai Li-ion,
baterai berbasis nikel saat ini mewakili mayoritas instalasi ESS, dengan kapasitas terpasang sebesar
66 GWh pada tahun 2023 dibandingkan katoda berbasis besi sebesar 19 GWh.



                                                        251
Page 304
Menurut Wood Mackenzie, tren kendaraan bermotor listrik yang berkembang pesat diperkirakan akan
mendorong permintaan yang kuat untuk baterai kendaraan bermotor listrik.

Diagram di bawah ini menggambarkan permintaan nikel global berdasarkan penggunaan pertama di
luar stainless steel dan permintaan nikel berdasarkan sektor baterai:

Permintaan pemakaian nikel pertama untuk non-stainless     Permintaan nikel berdasarkan sektor baterai
                        steel




Sumber: Wood Mackenzie.


Berdasarkan Wood Mackenzie, permintaan baterai global untuk berbagai aplikasi diperkirakan akan
tumbuh pada CAGR 10,4% dari 1.150 GWh menjadi 6.206 GWh antara tahun 2023 dan 2040, dengan
mayoritas permintaan baterai berasal dari kendaraan bermotor listrik yang diikuti oleh permintaan untuk
ESS dan motive products lainnya. Untuk mengkapitalisasi lonjakan permintaan atas baterai, beberapa
manufaktur baterai besar bergegas untuk menambah kapasitas produksi dan telah mengungkapkan
rencana untuk membangun pabrik baterai berskala besar. Kapasitas produksi global jangka panjang
diperkirakan akan meningkat dengan cepat dari 1.340 GWh pada tahun 2023 menjadi sekitar 6.160
GWh pada tahun 2040 (CAGR 9,4%). Tiongkok diperkirakan akan mempertahankan posisi terdepannya
dalam kapasitas produksi baterai, meskipun dominasi tersebut kemungkinan akan turun dalam jangka
panjang ketika kapasitas produksi di Amerika Utara dan Eropa meningkat pasca tahun 2025 di tengah
kekhawatiran mengenai ketidakpastian geopolitik dan upaya untuk mengurangi ketergantungan rantai
pasokan pada Tiongkok. Sebagai akibat dari perkembangan tersebut, Wood Mackenzie memperkirakan
pangsa pasar Eropa dan Amerika Utara dalam kapasitas produksi baterai global akan meningkat secara
bertahap masing-masing dari 8,5% dan 5% pada saat ini menjadi masing-masing 13% pada tahun 2040.

Berdasarkan Wood Mackenzie, kapasitas produksi baterai global telah mengalami pertumbuhan yang
sangat cepat selama tujuh tahun terakhir, meningkat dari 115 GWh pada tahun 2016 menjadi 1.335
GWh pada tahun 2023 pada CAGR 41,9%. Pertumbuhan ini terutama didorong oleh ekspansi kapasitas
produksi baterai jenis nikel-manganese-kobalt (“NMC”) dan litium-besi-fosfat (“LFP”), dan selama
periode yang sama kapasitas produksi NMC naik dari 66 GWh menjadi 635 GWh, dan kapasitas
produksi LFP naik dari 40 GWh menjadi 647 GWh. Pada tahun 2023, baterai NMC dan LFP secara
kolektif mewakili 96% dari total kapasitas produksi dunia dengan baterai NMC memberikan kontribusi
sebesar 48%. Komitmen dan perkembangan teknologi lebih lanjut untuk mengurangi pemakaian kobalt
dalam baterai oleh produsen dan pengguna akan menjadikan ekspansi kapasitas produksi baterai secara
global didominasi oleh pabrik baterai jenis LFP. Namun demikian, upaya untuk mengurangi penggunaan
kobalt juga akan meningkatkan pemakaian nikel yang lebih tinggi dalam baterai jenis NMC. Terlepas
dari kenaikan LFP, baterai jenis NMC tetap memiliki fundamental industri yang kuat dan menciptakan
permintaan yang kuat untuk baterai berbasis nikel. Meningkatnya penggunaan katoda nikel akan




                                                     252
Page 305
mendorong defisit pasokan jangka panjang yang mendukung harga nikel yang lebih tinggi ke depannya.
Kapasitas produksi katoda NMC diperkirakan akan mencapai 2.641 GWh pada tahun 2040, meningkat
pada CAGR 8,7% selama periode tersebut.

Dalam jangka panjang, Wood Mackenzie memperkirakan baterai NMC dan LFP secara kolektif akan
bertanggung jawab untuk sebagian besar kapasitas produksi baterai dunia, dengan permintaan untuk
jenis baterai tersebut akan terus bertambah. Kepadatan energi secara tradisional telah menjadi faktor
utama yang menghambat adopsi baterai LFP secara luas, khususnya sektor kendaraan bermotor listrik,
namun demikian kemajuan teknologi akhir-akhir ini telah meningkatkan viabilitas sel baterai LFP untuk
kendaraan bermotor listrik. Namun demikian, baterai untuk kendaraan bermotor listrik jarak jauh dan
kelas atas akan terus membutuhkan baterai dengan kepadatan energi lebih tinggi daripada kepadatan
energi yang ditawarkan baterai LFP, di mana hal ini akan mendukung berlanjutnya penggunaan baterai
NMC. Baterai NMC diharapkan akan tetap menjadi kimia baterai yang penting untuk beberapa sektor
pasar, khususnya kendaraan bermotor listrik, yang akan mempertahankan permintaan untuk nikel
dalam sektor tersebut mengingat baterai NMC merupakan pemakai nikel terbesar dalam produksinya.
Produsen baterai NMC akan terus melanjutkan upayanya untuk meningkatkan proporsi nikel yang
digunakan dalam katoda dalam rangka mengurangi penggunaan kobalt, dan memperbaiki kepadatan
energi. Proporsi nikel yang digunakan dalam katoda NMC telah meningkat dari 33% menjadi 80% pada
seri 811 dengan beberapa produsen menargetkan proporsi nikel sampai dengan 90% dalam upaya riset
dan rancangannya. Baterai seri 9 akan menghapuskan penggunaan kobalt seluruhnya. Tiongkok akan
tetap menjadi produsen baterai NMC terbesar selama periode yang diproyeksikan dengan kapasitas
produksi diperkirakan akan meningkat dari 414 GWh menjadi 1.328 GWh antara tahun 2023 dan 2040
(CAGR 7,1%).

Diagram di bawah ini menggambarkan kapasitas produksi baterai berdasarkan komposisi kimia dan
wilayah:

 Kapasitas produksi baterai berdasarkan komposisi kimia     Kapasitas produksi baterai NMC berdasarkan wilayah




Sumber: Wood Mackenzie.


Berdasarkan Wood Mackenzie, fundamental industri yang kuat, seperti permintaan yang kuat untuk
stainless steel dan aplikasi non-stainless steel lainnya seperti katoda baterai, akan mendorong defisit
pasokan dalam jangka panjang untuk mendukung prospek harga nikel yang lebih tinggi. Ekspansi
yang sedang terjadi dalam pasokan nikel di Indonesia diharapkan akan membuat pasar mengalami
surplus hingga tahun 2028/2029. Berdasarkan pasokan saat ini dan proyek dalam pengembangan, pasar
diproyeksikan akan kembali mengalami defisit pada tahun 2030. Wood Mackenzie memperkirakan
bahwa dunia akan membutuhkan tambahan 1.537 kt dari pasokan nikel baru pada tahun 2040, di




                                                      253
Page 306
mana hanya 1.207 kt akan diperoleh dari proyek yang saat ini berstatus sebagai “terkira” oleh Wood
Mackenzie. Oleh karena itu, pasokan nikel baru sebesar 911 kt dari sumber yang belum teridentifikasi
akan diperlukan pada tahun 2040. Investasi yang cukup besar akan dibutuhkan dalam pasokan nikel baru
untuk memenuhi defisit struktural ini. Hal ini diperkirakan akan menjadi tantangan baik bagi investor
maupun produsen, terutama mengingat pengembangan, pembangunan dan peningkatan kapasitas dari
fasilitas baru umumnya membutuhkan waktu sekitar delapan sampai dengan 10 tahun. Lebih lanjut,
defisit didasarkan pada proyeksi pertumbuhan permintaan yang moderat dalam jangka panjang dan
permintaan kendaraan bermotor listrik yang relatif konservatif – estimasi permintaan yang lebih bullish
akan membuat situasi bertambah sulit. Grup MBMA percaya bahwa Grup MBMA berada pada posisi yang
baik untuk memanfaatkan kekurangan pasokan nikel global, dengan mempertimbangkan sumberdaya
nikel kelas dunia Grup MBMA yang sangat besar, produksi berbiaya rendah, kemampuan pemrosesan
yang terintegrasi, serta ekspansi kapasitas yang direncanakan dalam waktu dekat.

Meskipun permintaan telah meningkat pada CAGR 6,9% dari tahun 2023 sampai dengan 2028, ekspansi
pasokan nikel di Indonesia yang sedang berlanjut akan mengakibatkan pasar mengalami kelebihan
pasokan dalam lima tahun ke depan dan dapat berlangsung lebih lama apabila laju ekspansi di Indonesia
berlanjut. Apabila tidak terdapat peningkatan pasokan nikel lebih lanjut, permintaan global diproyeksikan
akan mulai melampaui pasokan setelah tahun 2028. Pertumbuhan permintaan nikel yang kuat dan
berkelanjutan dari sektor baterai diperkirakan akan memberikan tekanan pada pasar dan mengakibatkan
pasar kembali mengalami defisit. Defisit pasar tersebut akan mendorong kenaikan harga, menjadi
US$23.589/t pada tahun 2035, sebelum turun kembali ke tingkat harga US$21.385/t pada tahun 2040.
Diagram di bawah ini mengambarkan pasokan dan permintaan nikel dalam jangka panjang dari tahun
2015 sampai dengan 2040:

                               Pasokan dan permintaan nikel jangka panjang




Sumber: Wood Mackenzie.


AET adalah penilaian yang dilakukan oleh Wood Mackenzie mengenai cara yang paling realistis
untuk mencapai pemanasan 1,5°C, dengan mempertimbangkan kebijakan yang mendukung, biaya,
pilihan konsumen dan inovasi teknologi yang diperlukan. Skenario ini bukan kasus “dasar” yang
paling diharapkan. Dalam skenario AET, permintaan yang meningkat dan pasokan yang terbatas akan
menyebabkan harga yang tinggi setelah tahun 2025. Harga jangka pendek diperkirakan akan turun pada
tahun 2024, sebelum naik kembali setelah tahun 2025 hingga US$28.918/t sesuai dengan skenario kasus
dasar. Harga tersebut akan terus naik hingga US$42.190/t pada tahun 2040 ketika kesenjangan antara
pasokan dan permintaan melebar dan pasokan yang lebih banyak diperlukan. Harga setinggi US$42.190/t
adalah harga yang diperlukan untuk memberi insentif bagi volume produksi yang diperlukan untuk
mencapai 2.477 kt nikel tambahan yang diperlukan untuk memenuhi permintaan pada tahun 2040.




                                                  254
Page 307
                                      Harga nikel LME pada AET




Sumber: Wood Mackenzie.


Selain itu, berdasarkan Wood Mackenzie, produksi nikel dari bijih sulfida diperkirakan akan meningkat
sekitar 180 kt hingga mencapai puncaknya sebesar 875 kt pada tahun 2026 sebelum turun kembali ke
tingkat saat ini pada tahun 2033 dikarenakan menipisnya sumberdaya di tambang eksisting. Sebagai
akibatnya, produksi dari bijih laterit akan meningkat dari 3,01 mt pada tahun 2023 menjadi 3,83 mt
pada tahun 2028, dan diperkirakan stabil pada tingkat ini hingga tahun 2030. Nikel yang diperoleh dari
bijih laterit akan terus menjadi sumber nikel tertambang terbesar sejak tahun 2009 dan kemungkinan
akan tetap menjadi sumber terbesar di masa mendatang.

Produksi nikel sulfat telah meningkat dengan cepat untuk memenuhi pertumbuhan permintaan dari
sektor baterai, dengan produksi global diperkirakan meningkat dari 469 kt Ni pada tahun 2022 menjadi
643 kt Ni pada tahun 2023. Kekurangan bijih nikel sulfida untuk baterai diperkirakan akan mendorong
permintaan untuk MHP dan nikel matte. Pada tahun 2022, MHP mengambil alih nikel Kelas 1 sebagai
sumber nikel sulfat paling banyak, mencatatkan laju pertumbuhan produksi dari tahun ke tahun sebesar
58% dan menghasilkan total 309 kt Ni pada tahun 2023. Sampai dengan tahun 2040, MHP diharapkan
akan menjadi bahan baku utama untuk nikel sulfat, dengan produksi tahunan diproyeksikan sebesar
681 ktpa Ni pada tahun 2030.

Nikel sulfat yang diproduksi tahunan dari nikel matte diperkirakan akan meningkat cukup tinggi dari
80 kt Ni pada tahun 2023 menjadi 183 ktpa Ni antara tahun 2028 ke 2040, didukung oleh produksi
matte baru dari bijih laterit di Indonesia di samping bahan baku matte sulfida. Wood Mackenzie saat
ini berpandangan bahwa produksi MHP/MSP melalui HPAL akan menjadi bahan baku pilihan bagi
produsen baterai. Namun demikian, apabila terdapat kenaikan produksi matte laterit yang signifikan
di Indonesia, yang mengakibatkan penurunan harga matte, maka nikel matte dapat memiliki pangsa
pasar yang lebih besar dalam produksi nikel sulfat untuk jangka panjang.




                                                 255
Page 308
Diagram di bawah ini menggambarkan perkiraan defisit pasokan nikel sulfat dalam jangka panjang dan
perkiraan produksi nikel sulfat berdasarkan bahan baku:

        Produksi nikel sulfat berdasarkan status             Produksi nikel sulfat berdasarkan bahan baku




Sumber: Wood Mackenzie.


Lebih lanjut, dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia menjadikan Indonesia sebagai
wilayah yang optimal untuk logam baterai. Indonesia memiliki cadangan nikel terbesar di dunia (22%
dari cadangan nikel global berdasarkan US Geological Survey). Cadangan bjih nikel di Indonesia
diestimasi sebesar 21 mt Ni di akhir tahun 2021, dengan sumberdaya diyakini lebih besar. Menurut
Wood Mackenzie, produksi tambang nikel secara global diperkirakan akan mencapai 3,79 mt pada
tahun 2023, naik 13% dari tingkat produksi pada tahun 2022. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
peningkatan hasil produksi tambang di Indonesia. Indonesia terus mendominasi produksi tambang nikel
global, yang memberikan kontribusi sekitar 54% dari pasokan tambang nikel global pada tahun 2023.
Sekitar 95% dari pertumbuhan pasokan global antara tahun 2022 dan 2030 diperkirakan akan berasal
dari Indonesia. Wood Mackenzie memproyeksikan kontribusi Indonesia terhadap produksi tambang
nikel global akan terus meningkat menjadi 56% pada tahun 2025 dan 60% pada tahun 2030.

Diagram di bawah ini menggambarkan produksi nikel tertambang global berdasarkan negara:

                              Produksi nikel tertambang global berdasarkan negara




Sumber: Wood Mackenzie.



                                                     256
Page 309
Pemerintah Indonesia menargetkan untuk mencapai kapasitas produksi baterai kendaraan bermotor
listrik sebesar 140 GWh dan 600.000 kendaraan bermotor listrik pada tahun 2030, yang akan tumbuh
menjadi 1 juta kendaraan bermotor listrik pada tahun 2035. Untuk mencapai tujuan tersebut, Pemerintah
Indonesia telah memperkenalkan berbagai inisiatif strategis untuk mendukung pengembangan rantai
pasokan baterai kendaraan bermotor listrik, termasuk:

(1) Larangan ekspor bijih nikel pada tahun 2014: Indonesia pertama kali mengumumkan larangan
    ekspor bijih nikel pada tahun 2014 untuk mengendalikan sumber daya alam dan mendorong produksi
    produk bernilai tambah dalam negeri;

(2) Relaksasi larangan ekspor nikel pada tahun 2017: Larangan tersebut dilonggarkan pada tahun 2017
    menjadi kuota, dikarenakan defisit anggaran pada tahun 2016, dengan rencana untuk sepenuhnya
    memberlakukan kembali larangan tersebut pada tahun 2022;

(3) Larangan nikel diberlakukan kembali pada tahun 2019: Pada bulan Agustus 2019, Kementerian
    ESDM mengumumkan pemberlakuan kembali larangan ekspor nikel dua tahun lebih awal, mulai
    tanggal 1 Januari 2020;

(4) Menarik investor asing pada tahun 2020: Indonesia secara efektif menghentikan pengiriman nikel
    yang belum diproses, yang menarik investasi di dalam negeri dari perusahaan-perusahaan besar
    dari Tiongkok;

(5) Pajak ekspor progresif untuk produk pada nikel tahun 2022: BKPM sedang mempertimbangkan
    untuk mengenakan pajak ekspor progresif atas produk nikel kadar rendah (NPI dan feronikel) untuk
    lebih mendorong investasi hilir; dan

(6) Tax holiday jangka panjang untuk investasi proyek: Tax holiday telah diberikan kepada beberapa
    Perusahaan Anak dalam Grup MBMA, di mana hal ini menunjukkan dukungan Pemerintah Indonesia
    lebih lanjut terhadap industri ini.

Grup MBMA percaya bahwa Indonesia berada di posisi yang tepat untuk menjadi pusat rantai pasokan
kendaraan bermotor listrik global dan telah menarik pemain global terkemuka dalam bahan baku
baterai, termasuk manufaktur peralatan asli (“OEM”) dan manufaktur baterai. Grup MBMA percaya
bahwa kebijakan nikel di Indonesia yang sukses dapat mendorong Pemerintah Indonesia untuk terus
menggiatkan produksi dalam negeri lebih jauh ke hilir, di mana hal ini sangat selaras dengan tujuan
strategis Grup MBMA dan memposisikan Indonesia sebagai wilayah yang optimal untuk bahan baku
baterai.

Pasokan nikel jangka panjang yang terjamin melalui kepemilikan mayoritas atas salah satu
sumberdaya nikel terbesar di dunia berdasarkan kandungan nikel yang terhubung baik dengan
infrastruktur eksisting

Grup MBMA memiliki 51,0% saham di Tambang SCM, yang merupakan operasi tambang berskala
global, berkualitas tinggi, dan berbiaya rendah.

Tambang SCM adalah sumberdaya yang signifikan secara global dengan kandungan nikel yang
tinggi. Tambang ini adalah salah satu sumberdaya nikel utama dan terbesar di dunia yang belum
dikembangkan dan fondasi keberhasilan Grup MBMA, dengan total sumberdaya lebih dari 0,9 miliar
dmt, yang mengandung 11,3 mt nikel pada kadar 1,23% Ni dan 0,8 mt kobalt pada kadar 0,088% Co,
berdasarkan Laporan Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih per tanggal 31 Desember 2023. Tambang
SCM pada awalnya dimiliki oleh Rio Tinto dan merupakan tambang terbuka yang besar, dekat dengan
permukaan, dan berbiaya rendah, dalam konsesi seluas 21.100 hektar. Grup MBMA dapat memanfaatkan
keahlian MDKA yang telah teruji dalam operasi penambangan dan pemrosesan pada saat Grup MBMA
meningkatkan kegiatan operasi secara bertahap di Tambang SCM.




                                                257
Page 310
Tambang SCM memiliki sumberdaya nikel limonit yang kaya, dengan komposisi campuran yang
tepat antara nikel limonit (77%) dan saprolit (23%). Bijih nikel limonit sangat cocok untuk produksi
MHP melalui pabrik HPAL, yang kemudian dapat diubah menjadi nikel sulfat untuk digunakan dalam
produksi baterai kendaraan bermotor listrik. Tambang SCM saat ini sedang mengalami fase percepatan
peningkatan produksi jangka pendek. Kegiatan penambangan tahap awal telah dimulai dengan semua
perizinan dan pendanaan yang diperlukan telah diperoleh. Produksi Tambang SCM telah mencapai 15,0
juta wmt bijih nikel pada tahun 2024, dengan potensi untuk mencapai kapasitas penuh lebih dari 66
juta wmt bijih nikel yang mengandung 500 ktpa logam nikel. Selain itu, Grup MBMA percaya bahwa
terdapat potensi sumberdaya tambahan yang signifikan dari area konsesi yang belum dieksplorasi di
mana hal tersebut berpotensi menambah sumberdaya dari waktu ke waktu.

Tambang SCM terhubung dengan baik ke infrastruktur yang telah ada, termasuk jalan angkut sepanjang
sekitar 50 km yang menghubungkan Tambang SCM dan IMIP, di mana jalan angkut sekitar 20 km
pertama dimiliki SCM dan sisa 30 km dimiliki oleh BDM (SCM telah menandatangani perjanjian untuk
mengangkut bijih nikel melalui jalan angkut milik BDM). Tambang SCM saat ini juga sedang membangun
jalan angkut baru dengan panjang 22,3 km yang akan menghubungkan jalan angkut eksisting milik SCM
dengan IMIP. Tambang SCM berlokasi strategis dekat ke IMIP, dengan jarak sekitar 50 km dari IMIP,
di mana fasilitas RKEF berada, dan kawasan IKIP, kawasan industri nikel sekitar seluas 3.500 hektar
yang rencananya akan dibangun di dalam IUP Tambang SCM. Kawasan IKIP akan dikembangkan dan
dioperasikan bersama-sama oleh Grup MBMA dan grup Tsingshan dengan proses persetujuan perizinan
sedang berlangsung. Setelah selesai, Grup MBMA berharap akan dapat menjual nikel limonit ke pabrik
HPAL, di mana Grup MBMA memiliki pernyertaan dan berlokasi di kawasan IKIP, dan berpotensi untuk
dikembangkan menjadi kerja sama pengadaan proyek hilir di masa mendatang.

Tambang SCM menyediakan jaminan pasokan nikel dalam jangka panjang, dikarenakan memiliki
umur tambang yang multi-dekade. Sumberdaya yang besar akan mendukung pasokan bijih nikel dalam
multi-dekade untuk operasi hilir, menarik peluang kemitraan di aset hilir dengan pemain terkemuka di
sepanjang rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik, yang diyakini
akan memberikan volume produksi dan arus kas jangka panjang yang dapat diprediksi bagi Grup
MBMA. Tambang SCM, selain proyek hilir yang telah dikonfirmasi, diharapkan dapat mendukung
kegiatan operasi selama lebih dari 25 tahun dengan potensi kenaikan lebih lanjut. Tambang SCM juga
memberikan fleksibilitas bagi Grup MBMA untuk mengekstraksi bijih sesuai jadwal pemrosesan.
Tambang SCM adalah prasyarat untuk menciptakan nilai di bisnis hilir, karena memungkinkan Grup
MBMA untuk menyelaraskan kegiatan ekstraksi bijih dengan proyek hilir, mengoptimalkan efisiensi
produksi dan memberikan fleksibilitas tinggi. Fasilitas hilir dan proyek JV Grup MBMA akan dapat
menikmati pasokan bijih yang cukup dan stabil dari Tambang SCM untuk beberapa dekade dan pada
gilirannya, produksi jangka panjang dan arus kas yang dapat diprediksi, di mana hal tersebut akan
memposisikan Grup MBMA sebagai produsen bahan baku baterai yang sepenuhnya mandiri dengan
menggunakan sumberdaya-nya sendiri.

Pipeline pertumbuhan yang kuat dan didanai secara penuh, yang didukung proyek hilir dengan tingkat
risiko rendah dan tingkat pengembalian tinggi, untuk mendorong profil pertumbuhan yang superior

Grup MBMA percaya bahwa kegiatan usaha Grup MBMA memiliki tingkat pertumbuhan yang superior
dengan visibilitas kuat, dan didukung proyek hilir dengan tingkat pengembalian yang tinggi.

Operasi penambangan Grup MBMA diharapkan memiliki tingkat pertumbuhan produksi yang superior.
Tambang SCM mulai beroperasi komersial di bulan Agustus 2023 dan produksinya telah tumbuh menjadi
15,0 juta wmt per tahun pada tahun 2024. Produksi pertambangan rencananya akan terus ditingkatkan
untuk mencapai kapasitas penuh menjadi lebih dari 66 juta wmt, didorong oleh pipeline proyek ekspansi
ke hilir, termasuk pabrik HPAL ESG, HPAL Meiming, dan HPAL SLNC yang memiliki visibilitas tinggi.
Setelah menyelesaikan akuisisi fasilitas Konverter Nikel Matte di bulan Mei 2023, kontribusi produksi
nikel matte diharapkan akan mencapai 50 - 55 ktpa Ni pada tahun 2024. Pertumbuhan tambahan dari
produksi MHP diperkirakan akan meningkat secara bertahap dan mencapai 55 ktpa pada tahun 2025
dikarenakan proyek pabrik HPAL dalam pipeline dijadwalkan untuk memulai produksi paling cepat di
kuartal pertama tahun 2025. Grup MBMA juga saat ini sedang melakukan komisioning AIM I yang telah




                                                 258
Page 311
memproduksi asam pertama pada kuartal kedua tahun 2024. Selain itu, Grup MBMA sedang menjajaki
peluang pertumbuhan tambahan, termasuk proyek AIM dan HPAL tambahan, pengembangan endapan
batu kapur dan kemitraan dalam bahan baku prekursor dan katoda.

Kegiatan usaha Grup MBMA juga didukung oleh pipeline proyek hilir yang jelas dan rendah risiko.
Grup MBMA memanfaatkan teknologi yang telah terbukti dari mitra industri terkemuka, seperti grup
Tsingshan, Grup CATL dan Grup GEM, serta keahlian operasional dan lapangan dari MDKA dan mitra
JV-nya di Indonesia. Grup MBMA memiliki akses ke berbagai sumber pendanaan yang dapat diandalkan,
termasuk obligasi. Sebagai contoh, Grup MBMA memiliki akses permodalan melalui grup sponsor-nya,
yang telah menjadi salah satu penerbit obligasi berdenominasi Rupiah utama di Indonesia dan memiliki
hubungan yang kuat dengan sejumlah besar bank komersial. Grup MBMA juga menikmati dukungan
keuangan yang kuat dari perusahaan induk Grup MBMA, MDKA, dan saat ini mendapatkan fasilitas
pinjaman sebesar US$180 juta dari MDKA. Grup MBMA didukung oleh sponsor dengan rekam jejak
yang terbukti dalam mengembangkan dan membiayai perusahaan Indonesia lainnya, termasuk MDKA,
Adaro, GoTo, dan Tower Bersama.

Kemitraan yang kuat dengan perusahaan baterai dan bahan baku baterai global terkemuka

Grup MBMA menikmati kemitraan keuangan, operasional, dan strategis yang kuat dan mapan dengan
para pemimpin industri, seperti grup Tsingshan, Huayou Cobalt, Grup CATL dan Grup GEM. Grup
MBMA telah menjalin kerja sama strategis yang kuat dengan grup Tsingshan, Huayou Cobalt, dan
Grup GEM, yang merupakan pemain global utama dalam rantai nilai dari bahan baku strategis dan
baterai kendaraan bermotor listrik. Grup MBMA juga memiliki potensi untuk mengembangkan minat
Grup CATL lebih lanjut di Grup MBMA (melalui MDKA) melalui bentuk kemitraan lainnya. Melalui
kemitraan dengan pemimpin baterai kendaraan bermotor listrik global, Grup MBMA memiliki akses
untuk mendapatkan teknologi terbaik di kelasnya, memproduksi bahan baku baterai dengan biaya
terendah, dan menyediakan platform untuk berkolaborasi lebih lanjut dalam hilirisasi industri nikel di
dalam negeri. Grup MBMA percaya bahwa kualitas mitra strategis yang ada saat ini merupakan bukti
atas posisi Grup MBMA yang signifikan secara strategis dalam rantai nilai dari bahan baku strategis
dan baterai kendaraan bermotor listrik.

Grup MBMA adalah mitra JV dengan grup Tsingshan pada tiga Smelter RKEF, Konverter Nikel Matte,
AIM I, kawasan IKIP, dan Tambang SCM. Grup Tsingshan juga salah satu produsen nikel dan stainless
steel terbesar di dunia. Grup Tsingshan saat ini memiliki kapasitas untuk memproduksi stainless steel
curah sebesar 13,8 mt, termasuk JV, menurut Wood Mackenzie. Grup Tsingshan memiliki sistem
pengelolaan terpusat yang menawarkan efisiensi operasi, keunggulan biaya, dan manfaat skala. Grup
Tsingshan menjalankan kegiatan operasi bisnis nikel terbaik di kelasnya dan hal ini memberikan
keunggulan kompetitif bagi Grup MBMA dalam hal biaya dan modal secara global, dengan rekam jejak
produksi nikel sebesar 0,6 mtpa pada tahun 2023, menurut Wood Mackenzie, dan teknologi yang telah
berhasil memproduksi nikel matte. Berdasarkan Wood Mackenzie, biaya kas C1 rata-rata dari kegiatan
operasi grup Tsingshan yang memproduksi NPI adalah US$12.047/t, lebih rendah dibandingkan biaya
C1 global rata-rata sebesar US$15.519/t.

Huayou Cobalt adalah mitra strategis Perseroan, yang saat ini memiliki 7,55% saham di Perseroan secara
tidak langsung melalui HIL. Huayou Cobalt adalah salah satu pemasok katoda NMC dan prekursor
utama di Tiongkok. Huayou Cobalt merupakan pembeli bijih nikel limonit untuk Tambang SCM yang
disalurkan ke pabrik HPAL-nya di IMIP melalui pipa slurry (di sepanjang jalan angkut). Salah satu
perusahaan anak dari Huayou Cobalt juga merupakan pihak yang menyediakan layanan manajemen
konstruksi untuk pembangunan pabrik HPAL SLNC.

Grup CATL (melalui Brunp-CATL) adalah mitra strategis MDKA, yang memiliki 4,926% saham di
MDKA. Berkantor pusat di Fujian, RRT, CATL saat ini memiliki 26% dari total kapasitas produksi
baterai dunia dan merupakan produsen baterai terbesar (dalam hal kapasitas produksi) secara global.
CATL memiliki kapasitas produksi sebesar 343 GWh, kurang lebih 110% lebih tinggi dari produsen
terbesar berikutnya, BYD. Dalam baterai kendaraan bermotor, CATL adalah pemasok utama bagi pemain
kendaraan bermotor listrik penting seperti Tesla dan Volkswagen, dan memiliki pangsa pasar dominan




                                                 259
Page 312
sebesar 25%, yang 20% lebih tinggi dari pesaing terdekatnya, BYD. Grup CATL telah menandatangani
Term Sheet dengan MDKA untuk bekerja sama dalam rantai pasokan logam baterai di Indonesia dan
Term Sheet dengan Perseroan untuk bekerja sama dalam membangun pabrik HPAL di Indonesia. Grup
CATL juga memiliki hubungan yang kuat dengan OEM global termasuk antara lain BMW, Tesla, Toyota,
dan Hyundai.

GEM saat ini merupakan pemimpin global dalam produksi bahan baku energi baru dan limbah daur
ulang. GEM telah mendirikan 19 fasilitas pengolahan limbah daur ulang dan bahan baku energi baru
di dalam dan luar Tiongkok, di mana empat dari fasilitas tersebut didekasikan untuk memproduksi
baterai. Berdasarkan Wood Mackenzie, GEM mulai memproduksi katoda tipe NMC sejak tahun 2015
dengan total kapasitas saat ini mencapai 60 ktpa yang rencananya akan dilakukan penambahan sebesar
10 ktpa pada tahun 2024. GEM selanjutnya telah melakukan ekspansi dengan mengoperasikan fasilitas
baterai pertama yang memproduksi katoda tipe Nickel Cobalt Alumunium (NCA) pada tahun 2023.
GEM juga memiliki rencana ekspansi di masa mendatang untuk memproduksi katoda tipe LFP dengan
total kapasitas mencapai 250 ktpa. Grup GEM telah menandatangani Perjanjian JV HPAL dengan Grup
MBMA untuk melakukan investasi pada PT ESG (sesuai dengan porsi kepemilikannya pada MIA) yang
merupakan pelaksana proyek HPAL ESG dan investasi pada MNEM yang merupakan pelaksana proyek
HPAL Meiming.

Grup MBMA percaya bahwa Grup MBMA akan memiliki kesempatan untuk menjalin kemitraan
tambahan di masa depan dari waktu ke waktu dengan pemain bahan baku baterai kendaraan bermotor
listrik terkemuka lainnya, karena skala sumberdaya nikel Grup MBMA. Selain itu, Grup MBMA percaya
bahwa jalan angkut juga dapat menghasilkan kemitraan dengan menghubungkan konsesi pertambangan
lainnya ke IMIP.

Profitabilitas dan konversi arus kas yang kuat

Grup MBMA memiliki model bisnis terintegrasi yang memberikan kemampuan untuk menghasilkan
keuntungan dalam berbagai siklus ekonomi. Per tanggal 31 Desember 2024, Grup MBMA memiliki
rantai nilai yang meliputi tambang, Smelter-Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte. Tidak seperti
pemain dengan biaya kas lebih tinggi yang akan mencatatkan arus kas negatif dalam kondisi harga nikel
yang rendah, Grup MBMA percaya bahwa model biaya kas yang rendah akan memungkinkan Grup
MBMA untuk memiliki ketahanan dalam menghadapi penurunan harga dan tetap mencatatkan arus kas
positif dalam kondisi harga yang rendah. Ketika pasokan menurun dalam kondisi harga yang rendah,
pesaing Grup MBMA yang berbiaya lebih tinggi kemungkinan akan mengurangi pasokan, sehingga
menyebabkan terjadinya defisit pasokan dan pada akhirnya harga mencapai titik terendah, di mana hal
tersebut akan menyebabkan kenaikan harga. Selama periode kenaikan harga nikel, bisnis Grup MBMA
dapat menghasilkan keuntungan yang tinggi dan margin keuntungan yang lebih tinggi dibanding sesama
pemain lainnya yang beroperasi dengan biaya operasi yang lebih tinggi. Grup MBMA yang berbiaya
lebih tinggi kemungkinan akan mengurangi pasokan, sehingga menyebabkan terjadinya defisit pasokan
dan pada akhirnya harga mencapai titik terendah, di mana hal tersebut akan menyebabkan kenaikan
harga. Selama periode kenaikan harga nikel, bisnis Grup MBMA dapat menghasilkan keuntungan.
Namun, mengingat kondisi pasar saat ini, Grup MBMA secara strategis memutuskan untuk mengalihkan
sementara fokus terhadap produksi nikel matte guna memfokuskan sumber daya pada operasi NPI yang
lebih menguntungkan.

Selain itu, sejalan dengan komisioning proyek dalam pengembangan dan ekspansi ke hilir menuju produk
bernilai tambah yang lebih tinggi, Grup MBMA berkeyakinan akan dapat menangkap seluruh margin
dalam rantai nilai dari mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik, mulai dari
penambangan, pemrosesan bijih nikel menjadi NPI atau nikel matte, penyediaan nikel limonit, asam
sulfat dan uap ke pabrik HPAL, dan pemrosesan bijih nikel menjadi MHP melalui pabrik HPAL di mana
Grup MBMA memiliki penyertaan.

Selanjutnya, aset Grup MBMA menikmati tax holiday jangka panjang di Indonesia, yang akan
meningkatkan kualitas laba Grup MBMA lebih lanjut dan memberikan kemampuan konversi arus kas
yang kuat. Beberapa Perusahaan Anak dalam Grup MBMA telah mendapatkan fasilitas tax holiday untuk
investasi modal spesifik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan berupa (i) 100% pengurangan



                                                 260
Page 313
laba kena pajak bersih selama: (a) 10 tahun untuk ZHN; (b) tujuh tahun untuk BSID, CSID, MTI; dan
(c) lima tahun untuk HNMI, yang terhitung sejak Perusahaan Anak tersebut memulai kegiatan produksi
komersial yang ditetapkan dengan Keputusan DJP tentang Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi
Secara Komersial; dan (ii) 100% pengurangan dari laba kena pajak bersih selama dua tahun yang
dihitung sejak akhir pengurangan dari laba kena pajak bersih pada butir (i). Dukungan Pemerintah yang
kuat melalui tax holiday jangka panjang diharapkan dapat meningkatkan arus kas Grup MBMA secara
material dan meningkatkan kualitas pendapatan Grup MBMA secara signifikan.

Tim manajemen yang sangat berpengalaman didukung oleh sponsor blue chip dengan rekam jejak
penciptaan nilai

Grup MBMA memiliki tim manajemen yang visioner dan kuat dengan pengalaman rata-rata lebih dari 25
tahun di bidang pertambangan dan industri pemrosesan. Manajemen Grup MBMA terdiri dari eksekutif
senior dari MDKA, grup pertambangan terkemuka di Indonesia dengan pengalaman pengembangan
proyek yang signifikan. Grup MBMA percaya bahwa terdapat berbagai peluang untuk memanfaatkan
keahlian pengembangan proyek, operasional, pembiayaan dan M&A dari perusahaan induk Perseroan,
MDKA. Tim manajemen Grup MBMA memiliki pengalaman dan keahlian yang luas dalam meningkatkan
efisiensi operasional dan profitabilitas dengan berfokus pada keunggulan operasional, membangun
praktik manajemen kelas dunia, memperdalam integrasi bisnis, dan berinvestasi dalam produk bernilai
tambah yang lebih tinggi. Tim ini termasuk, antara lain Teddy Nuryanto Oetomo, Presiden Direktur
Perseroan, dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di bidang investasi dan keuangan; Shi, Hongchao,
Direktur di beberapa Perusahaan Anak, dengan pengalaman lebih dari 25 tahun dalam manajemen
proyek, pembangkit tenaga listrik, serta tambang emas dan nikel; dan Didik Fotunadi, Vice President
Operations SCM, dengan pengalaman lebih dari 25 tahun di tambang nikel dan batubara dan memiliki
kualifikasi dalam estimasi sumberdaya dan cadangan, serta pencampuran bijih.

Grup MBMA didukung oleh sponsor dengan rekam jejak yang kuat, yaitu Grup Provident, Grup Saratoga
dan Garibaldi Thohir. Mereka adalah sponsor blue chip di Indonesia yang memiliki riwayat investasi
bersama selama bertahun-tahun dengan rekam jejak yang menonjol dalam membangun perusahaan
bernilai miliaran dolar, menciptakan model bisnis jangka panjang yang berkelanjutan, serta menarik
investor institusi internasional blue chip. Secara bersama-sama para sponsor telah mengembangkan
perusahaan di sektor telekomunikasi, infrastruktur, pertambangan, dan e-commerce dan menjadikannya
perusahaan publik bernilai tinggi. Mereka memiliki pengalaman yang kaya dalam memimpin dan
mengembangkan bisnis di Indonesia, dengan bertindak sebagai pendiri bisnis yang mengembangkan
Grup Tower Bersama dan MDKA hingga menjadi perusahaan terkemuka di bidangnya masing-masing.
Sebagai contoh, kapitalisasi pasar MDKA meningkat dari US$519 juta pada saat penawaran umum
perdana saham menjadi sekitar US$2,4 miliar pada tanggal 31 Desember 2024. Selain itu, sponsor
Grup MBMA memiliki reputasi yang baik dalam mempertahankan tata kelola perusahaan dan standar
pelaporan dan hubungan investor, di mana hal ini telah menarik kreditur dan investor global berkualitas
tinggi untuk berinvestasi ke bisnis mereka. Sponsor Grup MBMA juga menikmati akses ke permodalan.
Perusahaan portofolio dari grup sponsor telah menjadi beberapa penerbit obligasi berdenominasi Rupiah
utama. Sponsor Grup MBMA juga telah menjalin hubungan kuat dengan pemerintah, regulator, dan
masyarakat untuk mengembangkan proyek di berbagai industri di Indonesia.

Lebih lanjut, UU Minerba (sebagaimana telah diubah) mewajibkan pemegang saham asing perusahaan
tambang untuk secara bertahap melakukan divestasi saham sampai dengan kepemilikan asingnya
mencapai maksimal 49% dengan melakukan penawaran awal kepada Pemerintah Indonesia. SCM,
Perusahaan Anak Perseroan, telah memenuhi kewajiban divestasi saham tersebut.


3.		     Strategi usaha

Tujuan strategis Grup MBMA adalah untuk memperkuat posisi-nya sebagai yang terdepan dalam rantai
nilai dari mineral stategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik dan menjadikan Grup
MBMA sebagai produsen bahan baku baterai yang sepenuhnya mandiri dengan menggunakan sumber
daya-nya sendiri. Grup MBMA berencana untuk mencapai tujuan ini dengan mengimplementasikan
strategi berikut:



                                                 261
Page 314
Meningkatkan kapasitas produksi secara bertahap dan mendukung integrasi lebih lanjut dari kegiatan
operasi penambangan dan pemrosesan yang ada

Grup MBMA bermaksud untuk terus meningkatkan kapasitas produksi melalui proyek-proyek ekspansi,
termasuk (i) membangun pabrik HPAL tambahan untuk memanfaatkan sumberdaya bijih nikel limonit
Grup MBMA yang besar dan kenaikan permintaan nikel antara; dan (ii) melanjutkan upaya eksplorasi
lebih lanjut di Tambang SCM untuk memperpanjang umur tambang dengan meningkatkan jumlah
sumberdaya dan cadangan. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Grup MBMA telah melakukan tahap
komisioning terhadap AIM I, dan mengembangkan pabrik HPAL SLNC. Pabrik HPAL ESG sudah mulai
beroperasi sejak akhir tahun 2024 dengan penjualan 8.500 metrik ton MHP dari lini produksi tahap
pertama dengan kapasitas 20ktpa sampai Maret 2025. Hal ini akan mendukung upaya Grup MBMA agar
semakin terlibat dalam rantai nilai dari mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor
listrik.

Setelah kapasitas produksi berhasil mencapai kapasitas penuh, Tambang SCM diharapkan dapat
menyediakan pasokan bijih nikel saprolit dan nikel limonit yang cukup dan kegiatan usaha Grup
MBMA akan menjadi kurang terdampak terhadap perubahan harga bijih nikel. Grup MBMA juga akan
dapat mengkomersialisasi jalan angkut yang digunakan bersama dengan jalan angkut BDM dengan
menawarkannya kepada pemilik konsesi pertambangan di dekat Tambang SCM, yang akan membutuhkan
akses jalan untuk mengangkut bijih mereka ke fasilitas peleburan di IMIP dan tempat lain. Proyek-proyek
ini, setelah berhasil diselesaikan, akan semakin memperkuat profitabilitas dan ketahanan Grup MBMA
melalui peningkatan efisiensi dan penurunan biaya produksi secara berkelanjutan. Selain itu, Grup
MBMA berencana untuk memantau biaya operasional Grup MBMA dengan cermat dan memprioritaskan
sinergi di seluruh aset untuk mendorong profitabilitas Grup MBMA secara keseluruhan.

Mengembangkan kegiatan operasi hilir Grup MBMA dalam rantai nilai dari mineral strategis dan
bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik

Tujuan jangka panjang Grup MBMA adalah menjadi produsen “sumberdaya sampai dengan bahan
baku baterai” dan berpartisipasi di seluruh rantai nilai dari mineral strategis dan bahan baku baterai
kendaraan bermotor listrik. Grup MBMA menyadari pentingnya ekspansi hilir lebih lanjut untuk
memperoleh margin lebih tinggi dan produk teknis, seperti bahan baku prekursor dan katoda, dalam
rangka mencapai integrasi rantai nilai dari mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor
listrik dan menjadi produsen “sumberdaya sampai dengan bahan baku baterai.” Grup MBMA percaya
bahwa kegiatan operasi Grup MBMA saat ini memberikan landasan dan platform yang kokoh untuk
berekspansi lebih lanjut dan akan menarik raksasa industri kendaraan bermotor listrik untuk bermitra
dengan Grup MBMA, mengingat aset Grup MBMA yang berkualitas tinggi.

Grup MBMA bermaksud untuk lebih memanfaatkan dan memperdalam hubungannya dengan mitra
industri terkemuka seperti grup Tsingshan, Huayou Cobalt, Grup CATL dan Grup GEM, serta
mengeksplorasi kemitraan dengan mitra baru, untuk lebih memperluas kegiatan operasi ke hilir dengan
mendirikan pabrik JV yang memproduksi bahan baku prekursor dan katoda.

Grup MBMA sedang mempertimbangkan untuk memperluas kegiatan usaha Grup MBMA lebih lanjut di
sepanjang rantai nilai dari mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik melalui
penyertaan strategis di perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan hulu hingga
pabrik pemrosesan hilir, untuk membangun operasi produksi terintegrasi berskala global yang mencakup
tahapan-tahapan penting dalam rantai nilai dari mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan
bermotor listrik. Proyek dapat ditambahkan di dalam maupun di luar rantai nilai dari mineral strategis
dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik (misalnya AIM I yang diharapkan dapat memasok
asam ke pabrik HPAL). Grup MBMA juga terbuka untuk lebih meningkatkan kemampuannya dengan
menambahkan teknologi pemrosesan baru pada saat teknologi tersebut telah terbukti secara komersial.
Selain itu, Grup MBMA dari waktu ke waktu akan mengevaluasi peluang bahan baku baterai lainnya
berdasarkan tingkat pengembalian proyek yang diharapkan, termasuk mengembangkan lebih banyak
proyek AIM dan pabrik HPAL, anoda, katoda, prekursor, atau bahan baku baterai lainnya.




                                                 262
Page 315
Grup MBMA juga berkeyakinan akan dapat menangkap nilai hilir dikarenakan sumberdaya tambang
berbiaya rendah Grup MBMA, kemampuan untuk beroperasi secara lokal, menghimpun dana, mitra
kegiatan operasi Grup MBMA yang andal, dan memiliki strategi yang jelas dan terarah.

Lebih lanjut meningkatkan kemampuan Grup MBMA dalam logam baterai

Grup MBMA bermaksud untuk lebih meningkatkan produksi nikel dan kobalt melalui serangkaian
strategi ekspansi, yang meliputi perluasan operasi tambang yang ada, pengembangan dan pembangunan
aset cadangan di sekitar Tambang SCM, termasuk Smelter-Smelter RKEF, Konverter Nikel Matte, AIM
dan pabrik HPAL, mendirikan JV dengan target untuk menghasilkan nilai sinergis dengan aset Grup
MBMA yang ada, dan bekerja sama secara positif dengan mitra strategis Grup MBMA untuk lebih
memanfaatkan sumberdaya yang ada.

Grup MBMA juga berencana untuk memanfaatkan wawasan dan pengalaman yang telah diperoleh dalam
rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik untuk mengidentifikasi dan
mengevaluasi peluang logam baterai berkualitas tinggi lainnya yang selaras dengan strategi Grup MBMA.

Semakin memperkuat kemitraan strategis Grup MBMA dengan perusahaan terkemuka dalam rantai
nilai dari mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik untuk sepenuhnya
menangkap peluang pertumbuhan lebih lanjut

Grup MBMA memiliki rekam jejak terbukti dalam menjalin kemitraan dengan pemain terkemuka,
termasuk JV dengan grup Tsingshan dan Grup GEM, dan Grup MBMA berkeyakinan bahwa Grup
MBMA memiliki kemampuan yang kuat untuk menarik lebih banyak mitra di masa depan. Grup MBMA
percaya bahwa Grup MBMA akan dianggap mitra yang sangat strategis bagi pemain bahan baku baterai
kendaraan bermotor listrik terkemuka lainnya, mengingat skala dan peranan Tambang SCM yang penting
dalam sektor bahan baku baterai di Indonesia.

Grup MBMA berencana untuk lebih membangun kemitraan strategis dengan pemain utama di hulu
dan hilir dalam rantai nilai dari mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik
agar dapat membantu mengurangi investasi modal awal, mengurangi risiko proyek, dan sepenuhnya
mendapat manfaat dari keunggulan masing-masing pihak. Grup MBMA bermaksud untuk menandatangani
perjanjian penjualan jangka panjang dengan pelanggan terkemuka untuk lebih mengembangkan dan
mempertahankan hubungan dengan pelanggan, dan akan mempertimbangkan untuk memperdalam
kemitraan dengan pelanggan hilir apabila peluang tersebut selaras dengan tujuan komersial. Grup
MBMA juga bermaksud untuk tetap selektif dalam melakukan komitmen jual beli jangka panjang di
setiap titik rantai nilai untuk memastikan bahwa opsionalitas dimaksimalkan.

Memprioritaskan strategi keberlanjutan untuk berkontribusi pada pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Sustainable Development Goals atau “SDG”) dan mendukung masa depan global
yang rendah karbon

Perseroan menyadari pentingnya penerapan prinsip-prinsip keberlanjutan dan pengelolaan aspek
Environmental, Social and Governance (“ESG”) dalam bisnis Grup MBMA dan terus berupaya
menerapkan praktik penambangan dan produksi yang berkelanjutan dengan menjadikan prinsip-
prinsip keberlanjutan sebagai landasan dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan
perusahaan. Perseroan memiliki visi untuk menjadi pemimpin dalam transformasi energi global yang
memungkinkan pertumbuhan berkelanjutan dan menciptakan nilai bersama bagi semua pemangku
kepentingan. Upaya ini diwujudkan melalui integrasi prinsip-prinsip keberlanjutan di seluruh operasi
Grup MBMA. Perseroan selanjutnya telah merumuskan landasan keberlanjutan yang kokoh pada tahun
2023, meliputi Kebijakan Keberlanjutan, struktur tata kelola berkelanjutan, serta kerangka kerja dan
strategi keberlanjutan yang terarah. Penjelasan mengenai landasan keberlanjutan Grup MBMA dapat
dilihat lebih lanjut pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Environmental, Social
and Corporate Governance (“ESG”).”




                                                  263
Page 316
Beberapa sasaran dampak utama ESG yang direncanakan untuk dicapai meliputi:

•    meningkatkan transparansi kinerja dan manajemen ESG Grup MBMA. Untuk mencapai tujuan ini,
     Grup MBMA akan melanjutkan pelaporan kinerja dan inisiatif ESG kepada Direksi secara berkala
     dan kepada publik setiap tahun melalui laporan keberlanjutan tahunan;

•    mencapai target emisi nol-bersih pada tahun 2050 sesuai dengan komitmen induk usaha, Grup
     MDKA. Untuk mencapai tujuan tersebut, Grup MBMA akan melanjutkan standarisasi perhitungan
     dan baseline Gas Rumah Kaca (“GRK”) di semua kegiatan operasi, mengadopsi penilaian risiko
     perubahan iklim, membentuk satuan tugas terkait iklim dan strategi pengurangan GRK, serta
     mengadopsi inisiatif penyerapan dan penyeimbangan karbon;

•    berkontribusi terhadap tujuan elektrifikasi global dan industri kendaraan bermotor listrik;

•    bertransisi menuju produksi logam hijau melalui pengembangan kegiatan usaha baru di sektor
     energi terbarukan;

•    menata kembali lokasi Tambang SCM melalui reklamasi dan revegetasi progresif agar lokasi tambang
     dapat dimanfaatkan kembali sebagaimana mestinya setelah selesainya kegiatan penambangan;

•    melindungi dan melestarikan keanekaragaman hayati di tempat operasi Grup MBMA. Untuk
     mencapai tujuan ini, Grup MBMA akan secara berkelanjutan melakukan penilaian keanekaragaman
     hayati yang berfokus pada habitat kritis dan spesies yang terancam punah, memperkenalkan rencana
     pengelolaan keanekaragaman hayati, memungkinkan reklamasi dan revegetasi progresif di lokasi
     tambang dan mengadopsi inisiatif penyeimbangan keanekaragaman hayati;

•    mendapatkan sertifikat ISO 45001:2018 Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan dan
     ISO14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan di seluruh Perusahaan Anak;

•    memperkuat program keberagaman dan inklusi di tempat kerja;

•    melakukan pelatihan hak asasi manusia untuk petugas keamanan di seluruh Perusahaan Anak; dan

•    berkontribusi kepada masyarakat sekitar dalam hal pertumbuhan, pekerjaan, rantai pasokan, dan
     pajak.


4.		        Sejarah Grup MBMA

Tabel di bawah ini menggambarkan sejumlah milestone penting Grup MBMA:

           Tanggal                                                 Kejadian
Maret 2018                MIN (sebelumnya PT J&P Indonesia) menandatangani perjanjian induk dengan, antara lain Eternal
                          Tsingshan Group Limited, Jimmy Budiarto dan SCM sehubungan dengan SCM.
Januari 2019              MIN menandatangani perjanjian pemegang saham dengan HTAI dan Jimmy Budiarto sehubungan
                          dengan SCM.
Maret 2019                MIN menandatangani perjanjian pemegang saham dengan RIL sehubungan dengan BSID.
                          MIN menandatangani perjanjian pemegang saham dengan NEA sehubungan dengan CSID.
Agustus 2019              Perseroan didirikan sebagai perusahaan holding berdasarkan undang-undang Negara Republik
                          Indonesia.
November 2019             MIN melakukan komisioning atas Smelter RKEF CSID.
Februari 2020             MIN melakukan komisioning atas Smelter RKEF BSID.
Mei 2020                  MED menandatangani perjanjian usaha patungan dengan Plenty International Holding Limited
                          sehubungan dengan CHL.
Januari 2021              MED (sebelumnya PT Jcorps Industri Mineral) menandatangani perjanjian pemegang saham
                          dengan Ever Rising Asia Co., Limited sehubungan dengan PT IKIP.




                                                       264
Page 317
            Tanggal                                             Kejadian
Maret 2022            Perseroan mengakuisisi 95,3% kepemilikan saham di MIN, yang merupakan perusahaan yang
                      memiliki CSID dan BSID masing-masing sebesar 49,0% saham dan 28,4% saham. Melalui akuisisi
                      ini, Perseroan juga secara tidak langsung memiliki 51,0% kepemilikan di SCM, perusahaan
                      pelaksana proyek Tambang SCM.
Maret 2022            Perseroan mengakuisisi 100,0% kepemilikan saham di MED, perusahaan induk dari sejumlah
                      perusahaan yang menyediakan infrastruktur pendukung bagi Tambang SCM, termasuk jalan akses
                      alternatif. Melalui akuisisi MED, Perseroan juga mengakuisisi (a) 32,0% kepemilikan saham di
                      PT IKIP, perusahaan pelaksana proyek untuk kawasan industri nikel yang akan dikembangkan
                      dan dioperasikan bersama-sama dengan Grup Tsingshan dalam wilayah IUP Tambang SCM;
                      (b) kepemilikan di proyek pembangkit listrik tenaga air yang prospektif; dan (c) konsesi bahan
                      galian kapur.
April 2022            Perseroan melalui MIN melakukan penyertaan saham baru di CSID dan BSID masing-masing
                      sebesar 1,1% saham dan 21,7% saham, sehingga menyebabkan MIN memiliki pengendalian atas
                      CSID dan BSID masing-masing sebesar 50,1% saham.
                      Perseroan menandatangani perjanjian pemegang saham dengan, antara lain, SHPL dan ITSS,
                      sehubungan dengan ZHN.
Mei 2022              Perseroan melakukan penyertaan saham baru di ZHN sehingga menyebabkan Perseroan memiliki
                      50,1% saham di ZHN, perusahaan pelaksana proyek untuk Smelter RKEF ZHN yang pada saat
                      itu sedang dibangun.
Juni 2022             Perseroan menambah kepemilikan pada MIN sehingga menyebabkan kepemilikan saham Perseroan
                      pada MIN meningkat dari 95,3% menjadi 99,99%.
Juli 2022             MED menandatangani perjanjian pemegang saham dengan Erugant sehubungan dengan CEI.
                      Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT Merdeka Battery Materials.
Agustus 2022          CEI menerbitkan saham baru kepada MED dan Erugant, sehingga MED memegang 25,0%
                      kepemilikan saham di CEI dan sisanya dimiliki oleh Erugant.
September 2022        MED menerbitkan saham baru kepada Perseroan dan MIN, sehingga Perseroan memegang 99,90%
                      kepemilikan saham di MED dan sisanya 0,10% dimiliki oleh MIN.
Desember 2022         Perseroan melakukan penyertaan saham baru di BPI yang mengakibatkan Perseroan memiliki
                      66,4% saham di BPI, perusahaan yang memegang 80,0% kepemilikan saham di MTI, perusahaan
                      pelaksana proyek yang memiliki AIM I, dengan nilai sebesar US$100.000.000.
Januari 2023          Perseroan, secara langsung dan tidak langsung, mengakuisisi 33,6% kepemilikan saham di BPI
                      dari MDKA, yang mengakibatkan Perseroan memegang 100,0% kepemilikan efektif di BPI.
                      Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT Merdeka Battery Materials Tbk.
April 2023            Perseroan tercatat sebagai perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Mei 2023              Perseroan melakukan penyelesaian transaksi pengambilalihan 60% kepemilikan saham di HNMI,
                      perusahaan pelaksana fasilitas Konverter Nikel Matte, dengan cara (i) penerbitan 27.527 saham
                      baru HNMI yang seluruhnya diambil bagian oleh Perseroan; dan (ii) pembelian saham HNMI yang
                      dijual oleh Plenceed dan Perlux Limited masing-masing sebanyak 36.909 saham dan 80 saham.
Juni 2023             MIN melakukan komisioning atas Smelter RKEF ZHN.
November 2023         Perseroan melalui MIA melakukan penyertaan saham baru di PT ESG sebesar 28.050.000 saham,
                      sehingga menyebabkan MIA memiliki 55,0% kepemilikan saham di PT ESG, perusahaan pelaksana
                      proyek HPAL ESG. Hal ini merupakan pelaksanaan Perjanjian JV HPAL ESG dengan Grup
                      GEM untuk membangun pabrik HPAL dengan kapasitas sebesar 30 ktpa NiEq yang terkandung
                      dalam MHP.
Juni 2024             MIA menerbitkan saham baru yang diambil bagian oleh Arniko dan Perseroan, sehingga
                      menyebabkan 55% saham MIA setelah penerbitan tersebut dimiliki oleh Arniko dan sisanya 45%
                      dimiliki oleh Perseroan. Sebagai akibatnya, Perseroan kehilangan pengendalian terhadap MIA
                      dan MIA tidak dikonsolidasikan sejak tanggal 5 Juni 2024. Sehubungan dengan hal ini, Perseroan
                      telah melakukan Pengumuman Ringkasan Rancangan Pengambilalihan pada Harian Terbit pada
                      tanggal 16 Februari 2024. Perseroan juga telah menandatangani Perjanjian Opsi Jual Beli dengan
                      Arniko pada tanggal 28 Mei 2024 yang memberikan hak opsi kepada Perseroan untuk membeli
                      kembali saham milik Arniko dalam MIA.
                      PT ESG menerbitkan saham baru yang diambil bagian salah satunya oleh MIA sebesar 79.950.000
                      saham, sehingga MIA memiliki sebesar 60% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor di
                      PT ESG.
Agustus 2024          MTI mulai melakukan komisioning AIM I dengan memproduksi asam pertama.
                      Perseroan melalui MEU mengambil bagian atas saham baru yang diterbitkan oleh MNEM sebesar
                      458.333 saham, sehingga MEU memiliki sebesar 12,5% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor
                      di MNEM, yang merupakan perusahaan pelaksana proyek HPAL Meiming dengan kapasitas 25 ktpa
                      NiEq yang terkandung dalam MHP. Hal ini merupakan pelaksanaan dari Perjanjian Peningkatan
                      Modal tanggal 24 Juli 2024, yang dibuat oleh dan antara MEU dengan GEM.




                                                   265
Page 318
        Tanggal                                                  Kejadian
Desember 2024             PT ESG melakukan komisioning atas HPAL ESG dan MNEM melakukan komisioning atas HPAL
                          Meiming.
                          Perseroan melalui MEB mengambil bagian atas saham baru yang diterbitkan SLNC sebesar
                          20.000.000 saham, sehingga MEB memiliki sebesar 50,10% dari seluruh modal ditempatkan dan
                          disetor di SLNC, yang merupakan perusahaan pelaksana proyek HPAL SLNC dengan kapasitas
                          90 ktpa NiEq yang terkandung dalam MHP.
Maret 2025                HPAL ESG telah menyelesaikan penjualan MHP sebesar 8.500 metrik ton dari lini produksi
                          pertama yang berkapasitas 20ktpa.



5.		     Kegiatan usaha

Grup MBMA, dengan salah satu sumberdaya terbesar di dunia dalam hal kandungan nikel menurut
Wood Mackenzie, menargetkan untuk menjadi salah satu pemain global terdepan yang terintegrasi
secara vertikal dalam rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik. Sejak
pendirian Perseroan pada tahun 2019, Perseroan telah menyelesaikan Akuisisi Signifikan, Akuisisi BPI,
Akuisisi HNMI dan Akuisisi PT ESG untuk memperluas kegiatan operasinya di sepanjang rantai nilai dari
mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik, termasuk mengakuisisi Tambang
SCM, Smelter-Smelter RKEF, Konverter Nikel Matte, pabrik HPAL ESG yang telah beroperasi, serta
AIM I yang telah dalam tahap komisioning serta HPAL SLNC dalam tahap pembangunan.

Berikut ringkasan proyek dalam pipeline Grup MBMA yang telah dikonfirmasi:

•   Tambang SCM: Terletak sekitar 50 km barat daya dari IMIP, Grup MBMA melalui SCM memiliki
    penyertaan sebesar 51,0% di tambang nikel terbuka yang besar, dekat dengan permukaan dan
    berbiaya rendah, di dalam konsesi seluas 21.100 hektar, dan memiliki kandungan nikel tinggi dalam
    skala global yang penting. Tambang SCM pada awalnya dimiliki oleh Rio Tinto yang menjual
    asetnya pada saat nikel limonit tidak ekonomis. Tambang SCM mulai beroperasi komersial pada
    bulan Agustus 2023 dan saat ini menghasilkan bijih nikel saprolit dan limonit.

•   Smelter RKEF: Berlokasi di dalam IMIP, Grup MBMA melalui CSID, BSID, dan ZHN memiliki
    penyertaan sebesar 50,1% saham di (a) dua Smelter-Smelter RKEF masing-masing dengan kapasitas
    terpasang 19 ktpa; dan (b) Smelter RKEF ketiga dengan kapasitas terpasang 50 ktpa. Smelter RKEF
    CSID, BSID, dan ZHN masing-masing mulai beroperasi komersial pada bulan Januari 2020, Maret
    2020 dan Juli 2023, dan saat ini menghasilkan NPI.

•   Konverter Nikel Matte: Berlokasi di dalam IMIP, Grup MBMA melalui HNMI memiliki penyertaan
    sebesar 60% saham di Konverter Nikel Matte dengan kapasitas terpasang 50 ktpa NiEq dalam
    bentuk nikel matte. Konverter Nikel Matte HNMI mulai beroperasi komersial pada bulan Januari
    2022 dan saat ini menghasilkan nikel matte kadar tinggi.

•   AIM: Berlokasi di dalam IMIP, AIM I adalah usaha patungan antara Grup MBMA dan grup Tsingshan,
    melalui perusahaan pelaksana proyek, MTI. Perseroan melalui Perusahaan Anak, BPI, memiliki
    80,0% saham dan grup Tsingshan memiliki sisanya 20,0% melalui Wealthy. AIM I diharapkan
    akan membeli dan memproses bijih pirit kadar tinggi (besi sulfida) dari Tambang Tembaga Wetar,
    tambang yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali Grup MBMA, MDKA. Fasilitas pengolahan
    AIM I diharapkan akan dapat mengolah bahan baku untuk menghasilkan logam, seperti pelet besi,
    tembaga, emas dan perak, serta asam sulfat dan uap. Seluruh pabrik dalam AIM I, yang terdiri dari
    pabrik asam, pabrik klorida dan pabrik katoda tembaga, diharapkan akan beroperasi secara penuh
    pada tahun 2025.

•   Pabrik HPAL: Berlokasi di IMIP, Grup MBMA (i) melalui PT ESG, yang merupakan perusahaan
    patungan dengan Grup GEM, sedang membangun pabrik HPAL ESG tahap dua berkapasitas
    30 ktpa NiEq; (ii) melalui MNEM, yang merupakan perusahaan patungan dengan Grup GEM, sedang
    membangun pabrik HPAL Meiming berkapasitas 25 ktpa NiEq; dan (iii) melalui MEB, sedang




                                                     266
Page 319
    membangun pabrik HPAL SLNC berkapasitas 90 ktpa NiEq. Pabrik HPAL ESG telah menyelesaikan
    penjualan 8.500 metrik ton MHP dari lini produksi pertama dengan kapasitas 20ktpa pada bulan
    Maret 2025, HPAL Meiming telah mencapai tahap komisioning di akhir tahun 2024, sedangkan
    HPAL SLNC baru memulai konstruksi pada bulan Januari 2025 yang diperkirakan akan mencapai
    tahap komisioning dalam 18 bulan. Selain itu, Grup MBMA melalui kemitraan dengan Grup CATL
    berencana untuk membangun pabrik HPAL berkapasitas 60 ktpa NiEq di kawasan IKIP. Setelah
    beroperasi, pabrik HPAL akan menghasilkan MHP.

•   Kawasan IKIP: Grup MBMA melalui PT IKIP, yang merupakan perusahaan patungan dengan grup
    Tsingshan, sedang mengembangkan kawasan IKIP, kawasan industri bahan baku baterai seluas
    sekitar 3.500 hektar di dalam wilayah IUP Tambang SCM, dengan fokus pada pabrik HPAL yang
    akan mendapatkan manfaat dari sumberdaya bijih nikel limonit Grup MBMA yang besar. Kawasan
    IKIP diharapkan dapat memfasilitasi kemitraan Grup MBMA lainnya di masa depan. Kawasan IKIP
    akan difokuskan pada pengolahan nikel dengan metode hidrometalurgi melalui pabrik HPAL.

•   Aset Lainnya: Grup MBMA melalui ABP sepenuhnya memiliki konsesi batu kapur seluas sekitar
    500 hektar. Grup MBMA melalui SCM juga pemilik jalan angkut sepanjang sekitar 20 km, yang
    menghubungkan batas IUP Tambang SCM dengan jalan angkut milik BDM, yang berjarak sekitar
    30 km ke IMIP. Jalan angkut gabungan tersebut ke depannya dapat digunakan untuk menghubungkan
    konsesi pertambangan yang berdekatan dengan Tambang SCM ke IMIP. SCM telah menandatangani
    perjanjian kerja sama dengan BDM untuk menggunakan jalan angkutnya. Tambang SCM saat ini juga
    sedang membangun jalan angkut baru dengan panjang sekitar 22,3 km yang akan menghubungkan
    jalan angkut eksisting milik SCM dengan IMIP. Grup MBMA juga secara aktif menjajaki peluang
    untuk berekspansi ke hilir dan memproduksi komponen baterai lainnya.

Diagram di bawah ini menggambarkan kedekatan geografis dari proyek-proyek dalam pipeline Grup
MBMA yang telah dikonfirmasi:




Grup MBMA berkeyakinan bahwa dengan penyediaan sarana operasional yang kokoh dan penyelesaian
proyek dalam pembangunan, ditambah dengan peluang hilir potensial yang sedang dijajaki, Grup
MBMA berada pada posisi yang tepat untuk menangkap sebagian besar porsi rantai nilai dari bahan
baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik.




                                              267
Page 320
Diagram di bawah ini menggambarkan posisi proyek dalam pipeline Grup MBMA yang telah dikonfirmasi
dalam rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik:




Proses produksi NPI

NPI adalah feronikel kadar rendah yang awalnya mendapatkan popularitas di Tiongkok sebagai alternatif
yang lebih murah daripada nikel murni dan sekarang telah diakui sebagai bahan baku yang banyak
digunakan untuk produksi stainless steel.

Grup MBMA memproduksi NPI melalui proses RKEF, yang terdiri dari dua langkah utama:

•   Kalsinasi – memanaskan bijih dalam tungku pengeringan untuk menghilangkan air dan limbah cair
    yang sangat mudah menguap (volatile impurities).

•   Peleburan – dalam tungku busur listrik untuk menghasilkan NPI yang dapat digunakan dalam
    proses produksi stainless steel.

Melalui kemitraan Grup MBMA dengan grup Tsingshan, Grup MBMA turut mendapatkan manfaat
dari kegiatan operasi dalam IMIP yang terintegrasi secara vertikal, di mana hal tersebut memberikan
penghematan biaya yang signifikan serta optimalisasi dan efisiensi lainnya yang diperoleh dari fasilitas
logistik, utilitas, termasuk akses ke fasilitas pelabuhan, serta listrik dan bahan habis pakai yang
diperlukan untuk mengoperasikan Smelter-Smelter RKEF di IMIP.

Kegiatan pemrosesan RKEF umumnya membutuhkan pasokan bijih kadar lebih tinggi daripada
pemrosesan tungku tanur tinggi (blast furnace), sehingga larangan ekspor di Indonesia telah secara
signifikan membantu adopsi kegiatan pemrosesan RKEF dalam skala besar di Indonesia, dengan bijih
kadar tinggi yang jumlahnya berlimpah di Indonesia dan mengalami pembatasan ekspor. Rencana
pemeliharaan besar pada masing-masing Smelter RKEF dijadwalkan untuk dilakukan secara berkala
setiap tiga sampai dengan empat tahun.

Kerugian dari proses RKEF adalah penggunaan energi yang besar, sehingga dapat membuatnya tidak
kompetitif di daerah dengan harga energi yang tinggi. Namun, hal ini belum menjadi tantangan yang
signifikan bagi kegiatan operasi Grup MBMA karena ketersediaan harga energi yang rendah di IMIP.




                                                  268
Page 321
Diagram di bawah ini menggambarkan alur proses RKEF yang disederhanakan:




Tabel berikut menunjukkan ringkasan produksi gabungan dari Smelter-Smelter RKEF CSID, BSID,
dan ZHN untuk masing-masing periode:

                                                                              Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                                       31 Desember
                                                                                 2024                 2023
Produksi NPI (ton) (1)                                                                694.076              558.036
Kadar Ni dalam NPI (%) (2)                                                                11,8                 11,7
Produksi NiEq (ton) (1)                                                                82.161                65.117
Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada Grup MBMA (ton) (3)                            41.163               32.624
Catatan:
(1) Pada tahun 2024, termasuk produksi LGNM sebesar 17.387 ton (2.683 ton NiEq) yang dijual ke Konverter Nikel Matte
     HNMI.
(2) Kadar Ni dalam NPI diperkirakan berdasarkan kombinasi kadar Ni dalam NPI yang diproduksi Smelter RKEF BSID, CSID,
     dan ZHN.
(3) Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada Grup MBMA dihitung dengan mengalikan Produksi NiEq untuk masing-masing
     tahun dengan persentase kepemilikan pengendalian di akhir tahun yang relevan.


Pada tahun 2024, volume produksi gabungan dari Smelter-Smelter RKEF CSID, BSID, dan ZHN
mencapai 82.161 ton NiEq yang terkandung dalam NPI dan LGNM.

Smelter-Smelter RKEF semuanya berlokasi di IMIP.

Proses produksi nikel matte

Nikel matte merupakan produk smelter antara yang harus dimurnikan lebih lanjut untuk mendapatkan
logam nikel murni. Nikel matte mengandung nikel, besi, dan sulfur yang komposisinya berbeda-beda
tergantung pada komposisi bijih dan target penggunaan. Grup MBMA saat ini mengoperasikan konverter
untuk menghasilkan nikel matte kadar tinggi (>70% Ni), yang merupakan bahan baku utama untuk
prekursor dan nikel Kelas 1.




                                                        269
Page 322
Ringkasan proses konverter adalah sebagai berikut:

•   nikel matte kadar rendah dan feronikel cair ditempatkan pada tungku konverter;

•   udara atau oksigen dihembuskan ke dalam tungku, dan silika ditambahkan sebagai fluks untuk
    menghasilkan slag konverter;

•   udara atau oksigen dan silika kemudian bereaksi dengan nikel matte kadar rendah untuk menghasilkan
    cairan nikel matte kadar tinggi (70% Ni, <1% Fe) dan slag yang mengandung silikat besi (>50%
    Fe);

•   nikel matte kadar rendah padat juga ditambahkan sebagai pendingin untuk memanfaatkan kelebihan
    panas yang dihasilkan selama pengoperasian konverter;

•   tungku konversi selanjutnya dimiringkan untuk memindahkan cairan slag yang berada di lapisan
    atas sebelum cairan nikel matte kadar tinggi dituangkan ke dalam sendok untuk dipindahkan ke
    proses granulasi dengan menggunakan jet berkecepatan udara yang tinggi.

Diagram di bawah ini menggambarkan alur proses Konverter Nikel Matte yang disederhanakan:




Tabel berikut menunjukkan ringkasan produksi dari Konverter Nikel Matte untuk masing-masing periode:

                                                                          Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                                   31 Desember
                                                                             2024                2023 (3)
Produksi HGNM (ton)                                                                69.099                 41.544
Kadar Ni dalam HGNM (%) (1)                                                           72,8                  73,0
Produksi NiEq (ton)                                                                50.315                 30.333
Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada Grup MBMA (ton) (2)                        30.189                 18.200
Catatan:
(1) Kadar Ni dalam HGNM diperkirakan berdasarkan kombinasi kadar Ni dalam HGNM yang diproduksi Konverter Nikel
     Matte HNMI.
(2) Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada Grup MBMA dihitung dengan mengalikan Produksi NiEq dengan persentase
     kepemilikan pengendalian.
(3) Untuk periode sejak tanggal 31 Mei 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.


Pada tahun 2024, volume produksi Konverter Nikel Matte mencapai 50.315 ton NiEq yang terkandung
dalam HGNM.

Proses produksi MHP

MHP adalah produk nikel antara yang dihasilkan dari bijih nikel laterit, yang mengandung nikel dan
sebagian kecil kobalt. MHP biasanya diproduksi menggunakan proses HPAL.




                                                      270
Page 323
HPAL adalah proses yang digunakan untuk mengekstraksi nikel dan kobalt dari tubuh bijih laterit.
Sebagian besar cadangan laterit tidak dapat diolah dengan metode pirometalurgi konvensional, yang
membutuhkan nilai kadar yang lebih tinggi dan kebutuhan listrik yang lebih besar. Proses HPAL
menggunakan suhu tinggi, tekanan tinggi dan asam sulfat untuk memisahkan nikel dan kobalt dari
bijih laterit.

Ringkasan proses HPAL adalah sebagai berikut:

•   bijih ditambang dan dihancurkan untuk mendapatkan bahan baku halus;

•   bahan baku halus dicampur dengan air untuk membentuk lumpur yang kemudian dipanaskan;

•   lumpur panas dipompa ke autoclave (semacam tungku bertekanan tinggi) di mana asam sulfat encer
    ditambahkan;

•   lumpur dan asam sulfat kemudian bereaksi pada saat mereka mengalir melalui beberapa kompartemen
    di dalam autoclave;

•   lumpur membutuhkan sekitar 60 menit untuk menyelesaikan proses pelindian di dalam autoclave;

•   pada saat meninggalkan autoclave bertekanan dan bersuhu tinggi, lumpur harus dikembalikan ke
    kondisi atmospherik; dan

•   proses ini diselesaikan melalui dua atau lebih proses pencucian. Pada saat lumpur mencapai kondisi
    atmosferik, lumpur dicuci dan dipisahkan pada titik di mana nikel dan kobalt dapat dipulihkan dari
    fraksi cair.

Keuntungan utama dari proses HPAL adalah biayanya yang efektif dan kemampuannya untuk melarutkan
nikel dan kobalt dari bijih laterit dengan cepat. Proses lainnya, seperti RKEF, biasanya hanya mengolah
bijih laterit saprolit.

Pabrik HPAL CATL, HPAL ESG, HPAL Meiming, dan HPAL SLNC diharapkan akan memiliki kapasitas
penuh masing-masing sebesar 60 ktpa, 30 ktpa, 25 ktpa, dan 90 ktpa. Pabrik HPAL ESG telah mulai
berproduksi pada bulan Desember 2024, pabrik HPAL Meiming telah mencapai tahap komisioning di
akhir tahun 2024, dan pabrik HPAL SLNC telah memulai konstruksi pada bulan Januari 2025 yang
diperkirakan akan mencapai tahap komisioning dalam 18 bulan. Pada bulan Maret 2025, pabrik HPAL
ESG telah menyelesaikan penjualan MHP yang dihasilkan dari lini produksi pertama sebesar 8.500
metrik ton.

Pabrik HPAL Grup MBMA akan memiliki sejumlah karakteristik utama, sebagai berikut:

•   teknologi Tiongkok;

•   kepemilikan saham oleh perusahaan Tiongkok;

•   berlokasi di kawasan industri di Indonesia;

•   dukungan Pemerintah Indonesia yang kuat; dan

•   produksi MHP dari bijih laterit.

Pabrik HPAL Grup MBMA akan mendapatkan manfaat dari teknologi Tiongkok terdepan dan
perencanaan yang lebih baik, di mana hal ini mengurangi secara signifikan waktu yang dibutuhkan
untuk mengembangkan proyek dari tahapan kelayakan hingga mencapai kapasitas penuh dan biaya untuk
setiap ton kapasitas terpasang. Dengan biaya yang lebih rendah dan konstruksi yang lebih cepat, pabrik
HPAL Grup MBMA akan menawarkan periode pengembalian investasi yang lebih cepat.




                                                  271
Page 324
Diagram di bawah ini menggambarkan alur proses pabrik HPAL yang disederhanakan:




Sehubungan dengan pabrik HPAL, Perseroan melalui Perusahaan Asosiasi telah menandatangani
perjanjian dengan masing-masing mitra strategis. Informasi mengenai mitra strategis dapat dilihat
pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Kemitraan Grup MBMA dengan pemain
kendaraan bermotor listrik.”

AIM I, setelah beroperasi komersial, telah dirancang untuk menyediakan pasokan uap dan asam sulfat
yang terintegrasi, yang merupakan komponen utama dalam proses HPAL, ke pabrik HPAL yang terletak
di dalam IMIP.

Smelter-Smelter RKEF

Grup MBMA memiliki tiga Smelter RKEF (CSID, BSID, dan ZHN) yang telah beroperasi. Semua
Smelter RKEF berada di dalam IMIP dan dimiliki melalui usaha patungan dengan grup Tsingshan.

Smelter RKEF CSID

Smelter RKEF CSID adalah fasilitas produksi NPI yang terdiri dari dua lini produksi RKEF dan
berlokasi di dalam IMIP.




                                               272
Page 325
Smelter RKEF CSID melakukan komisioning pada bulan November 2019 dan mulai beroperasi
komersial pada bulan Januari 2020, di mana sejak beroperasi, kinerja produksi Smelter RKEF CSID
telah melampaui kapasitas produksi terpasang agregat sebesar 19.000 tpa Ni. Smelter RKEF CSID
telah memproduksi NPI dalam jumlah kecil di bulan Desember 2019 setelah komisioning, namun mulai
mencatatkan pendapatan di bulan Januari 2020.

Tabel di bawah ini menunjukkan statistik produksi Smelter RKEF CSID untuk masing-masing periode:

                                                                                  Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                                           31 Desember
                                                                                     2024                 2023
Produksi NPI (ton)                                                                        159.932              170.971
Kadar Ni dalam NPI (%) (1)                                                                    11,9                 11,8
Produksi NiEq (ton)                                                                        19.001               20.137
Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada Grup MBMA (ton) (2)                                  9.519              10.089
Biaya kas rata-rata RKEF (US$ per ton NiEq) (3)                                            10.235               12.627
Catatan:
(1) Kadar Ni dalam NPI diperkirakan berdasarkan kombinasi kadar Ni dalam NPI yang diproduksi Smelter RKEF CSID.
(2) Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada Grup MBMA dihitung dengan mengalikan Produksi NiEq untuk masing-masing
     tahun dengan persentase kepemilikan pengendalian di akhir tahun yang relevan.
(3) Biaya kas RKEF adalah standar industri yang digunakan oleh sebagian besar perusahaan nikel besar untuk mengukur biaya
     langsung yang timbul dari setiap ton nikel yang diproduksi, termasuk biaya transportasi. Biaya kas RKEF dihitung dalam
     satuan Dolar AS per ton nikel yang diproduksi.


Grup MBMA saat ini memegang 50,1% kepemilikan saham tidak langsung di Smelter RKEF CSID
melalui kepemilikan langsung Perseroan di MIN sebesar 99,99%. Sisanya sebesar 49,9% kepemilikan
saham di Smelter RKEF CSID dipegang oleh NEA, perusahaan dalam grup Tsingshan.

CSID telah memperoleh tax holiday untuk investasi modal spesifik dan/atau fasilitas area spesifik
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 269/KM.3/2019 tanggal 17 Mei 2019 (“SK
Menkeu CSID”).

Berdasarkan SK Menkeu CSID, CSID berhak untuk, antara lain:

•    mendapatkan 100% pengurangan dari laba kena pajak bersih selama tujuh tahun terhitung sejak CSID
     memulai kegiatan produksi komersial yang ditetapkan dengan Keputusan DJP tentang Penetapan
     Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial; dan

•    mendapatkan 50% pengurangan dari laba kena pajak bersih selama dua tahun dihitung sejak akhir
     pengurangan dari laba kena pajak bersih pada poin di atas.

Smelter RKEF CSID diperkirakan dapat digunakan sampai dengan 20 tahun.




                                                           273
Page 326
Smelter RKEF BSID

Smelter RKEF BSID juga merupakan fasilitas produksi NPI yang terdiri dari dua lini produksi RKEF
dengan kapasitas produksi terpasang dan struktur biaya operasional yang serupa dengan Smelter RKEF
CSID. Pabrik ini juga berlokasi di dalam IMIP.




Smelter RKEF BSID melakukan komisioning pada bulan Februari 2020 dan mulai beroperasi komersial
pada bulan Maret 2020, di mana sejak beroperasi, kinerja produksi Smelter RKEF BSID telah melampaui
kapasitas produksi terpasang agregat sebesar 19.000 tpa Ni.

Tabel di bawah ini menunjukkan statistik produksi Smelter RKEF BSID untuk masing-masing periode:

                                                                                  Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                                           31 Desember
                                                                                     2024                 2023
Produksi NPI (ton)                                                                       106.656 (1)           158.640
Kadar Ni dalam NPI (%) (2)                                                                    12,3                 11,7
Produksi NiEq (ton)                                                                        13.168               18.578
Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada Grup MBMA (ton) (3)                                  6.597                9.308
Biaya kas rata-rata RKEF (US$ per ton NiEq) (4)                                            10.935               12.692
Catatan:
(1) Pada tahun 2024, termasuk produksi LGNM sebesar 17.387 ton (2.683 ton NiEq) yang dijual ke Konverter Nikel Matte
     HNMI.
(2) Kadar Ni dalam NPI diperkirakan berdasarkan kombinasi kadar Ni dalam NPI yang diproduksi Smelter RKEF BSID.
(3) Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada Grup MBMA dihitung dengan mengalikan Produksi NiEq untuk masing-masing
     tahun dengan persentase kepemilikan pengendalian di akhir tahun yang relevan.
(4) Biaya kas RKEF adalah standar industri yang digunakan oleh sebagian besar perusahaan nikel besar untuk mengukur biaya
     langsung yang timbul dari setiap ton nikel yang diproduksi, termasuk biaya transportasi. Biaya kas RKEF dihitung dalam
     satuan Dolar AS per ton nikel yang diproduksi.


Grup MBMA saat ini memegang 50,1% kepemilikan saham tidak langsung di Smelter RKEF BSID
melalui kepemilikan langsung Perseroan di MIN sebesar 99,99%. Sisanya sebesar 49,9% kepemilikan
saham di Smelter RKEF BSID dipegang oleh RIL, perusahaan dalam grup Tsingshan.

BSID telah memperoleh tax holiday untuk investasi modal spesifik dan/atau fasilitas area spesifik
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 362/KM.3/2019 tanggal 26 Juli 2019 (“SK Menkeu
BSID”).

Berdasarkan SK Menkeu BSID, BSID berhak untuk, antara lain:

•    mendapatkan 100% pengurangan dari laba kena pajak bersih selama tujuh tahun terhitung sejak BSID
     memulai kegiatan produksi komersial yang ditetapkan dengan Keputusan DJP tentang Penetapan
     Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial; dan




                                                           274
Page 327
•    mendapatkan 50% pengurangan dari laba kena pajak bersih selama dua tahun dihitung sejak akhir
     pengurangan dari laba kena pajak bersih pada poin di atas.

Smelter RKEF BSID diperkirakan dapat digunakan sampai dengan 20 tahun.

Smelter RKEF ZHN

Smelter RKEF ZHN merupakan fasilitas produksi NPI yang terdiri dari empat lini produksi RKEF dan
berlokasi di dalam IMIP.




Smelter RKEF ZHN melakukan komisioning pada bulan Juni 2023 dan mulai beroperasi komersial pada
bulan Juli 2023. Kapasitas produksi Smelter RKEF ZHN terpasang sebesar 50.000 tpa Ni.

Tabel di bawah ini menunjukkan statistik produksi Smelter RKEF ZHN untuk masing-masing periode:

                                                                                  Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                                           31 Desember
                                                                                     2024                2023 (4)
Produksi NPI (ton)                                                                        427.488                 228.424
Kadar Ni dalam NPI (%) (1)                                                                    11,7                   11,6
Produksi NiEq (ton)                                                                        49.993                  26.401
Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada Grup MBMA (ton) (2)                                25.046                  13.227
Biaya kas rata-rata RKEF (US$ per ton NiEq) (3)                                            10.169                  11.268
Catatan:
(1) Kadar Ni dalam NPI diperkirakan berdasarkan kombinasi kadar Ni dalam NPI yang diproduksi Smelter RKEF ZHN.
(2) Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada Grup MBMA dihitung dengan mengalikan Produksi NiEq untuk masing-masing
     tahun dengan persentase kepemilikan pengendalian di akhir tahun yang relevan.
(3) Biaya kas RKEF adalah standar industri yang digunakan oleh sebagian besar perusahaan nikel besar untuk mengukur biaya
     langsung yang timbul dari setiap ton nikel yang diproduksi, termasuk biaya transportasi. Biaya kas RKEF dihitung dalam
     satuan Dolar AS per ton nikel yang diproduksi.
(4) Untuk periode sejak bulan Juni 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.


Smelter RKEF ZHN saat ini menggunakan struktur kepemilikan yang mirip dengan Smelter-Smelter
RKEF Grup MBMA yang telah beroperasi, yaitu Smelter RKEF CSID dan BSID. Perseroan melakukan
penyertaan saham baru sebesar 50,1% di ZHN, perusahaan pelaksana proyek Smelter RKEF ZHN. Sisa
49,9% kepemilikan saham di ZHN dipegang oleh SHPL, perusahaan dalam grup Tsingshan.

ZHN telah memperoleh tax holiday selama 10 tahun untuk investasi modal spesifik dan/atau fasilitas area
spesifik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 59/TH/PMA/2021 tanggal 17 Desember
2021 (“SK Menkeu ZHN”), yang diharapkan akan meningkatkan arus kas secara signifikan.




                                                           275
Page 328
Berdasarkan SK Menkeu ZHN, ZHN berhak untuk, antara lain:

•   memperoleh pengurangan penghasilan kena pajak bersih sebesar 100% selama 10 tahun yang
    dihitung dari sejak ZHN memulai kegiatan produksi komersial yang ditetapkan dengan Keputusan
    DJP tentang Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial; dan

•   memperoleh pengurangan penghasilan kena pajak bersih sebesar 50% selama dua tahun yang
    dihitung dari sejak berakhirnya pengurangan penghasilan kena pajak bersih pada poin di atas.

Smelter RKEF ZHN diperkirakan dapat digunakan sampai dengan 20 tahun.

Grafik di bawah ini menggambarkan kapasitas terpasang gabungan secara historis untuk masing-masing
tahun:




Konverter Nikel Mattte HNMI

Konverter Nikel Matte HNMI merupakan fasilitas untuk mengkonversi nikel matte kadar rendah menjadi
nikel matte kadar tinggi yang terdiri dari tiga lini produksi dan berlokasi di dalam IMIP. Grup MBMA
menyelesaikan transaksi akuisisi Konverter Nikel Matte pada bulan Mei 2023.




                                                276
Page 329
Konverter Nikel Matte HNMI melakukan komisioning dan operasi komersial pada bulan Januari 2022.
Kapasitas produksi Konverter Nikel Matte HNMI terpasang sebesar 50.000 tpa Ni.

Tabel di bawah ini menunjukkan statistik produksi Konverter Nikel Matte HNMI untuk masing-masing
periode:

                                                                                  Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                                           31 Desember
                                                                                     2024                2023 (4)
Produksi HGNM (ton)                                                                        69.099                 41.544
Kadar Ni dalam HGNM (%) (1)                                                                   72,8                  73,0
Produksi NiEq (ton)                                                                        50.315                 30.333
Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada Grup MBMA (ton) (2)                                30.189                 18.200
Biaya kas rata-rata (US$ per ton NiEq) (3)                                                 13.547                 14.755
Catatan:
(1) Kadar Ni dalam HGNM diperkirakan berdasarkan kombinasi kadar Ni dalam HGNM yang diproduksi Konverter Nikel
     Matte HNMI.
(2) Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada Grup MBMA dihitung dengan mengalikan Produksi NiEq untuk masing-masing
     tahun dengan persentase kepemilikan pengendalian di akhir tahun yang relevan.
(3) Biaya kas Konverter Nikel Matte adalah standar industri yang digunakan oleh sebagian besar perusahaan nikel besar
     untuk mengukur biaya langsung yang timbul dari setiap ton nikel yang diproduksi, termasuk biaya transportasi. Biaya kas
     Konverter Nikel Matte dihitung dalam satuan Dolar AS per ton nikel yang diproduksi.
(4) Untuk periode sejak tanggal 31 Mei 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.


Perseroan saat ini memegang 60,0% kepemilikan saham langsung di Konverter Nikel Matte HNMI.
Sisanya sebesar 40,0% kepemilikan saham di Konverter Nikel Matte HNMI dipegang oleh Plenceed,
perusahaan dalam grup Tsingshan.

HNMI telah memperoleh tax holiday selama lima tahun untuk investasi modal spesifik dan/atau fasilitas
area spesifik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 31/TH/PMA/2021 tanggal 1 November
2021 (“SK Menkeu HNMI”), yang diharapkan akan meningkatkan arus kas secara signifikan.

Berdasarkan SK Menkeu HNMI, HNMI berhak untuk, antara lain:

•    memperoleh pengurangan penghasilan kena pajak bersih sebesar 100% selama lima tahun yang
     dihitung dari sejak HNMI memulai kegiatan produksi komersial yang ditetapkan dengan Keputusan
     DJP tentang Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial; dan

•    memperoleh pengurangan penghasilan kena pajak bersih sebesar 50% selama dua tahun yang
     dihitung dari sejak berakhirnya pengurangan penghasilan kena pajak bersih pada poin di atas.

Konverter Nikel Matte HNMI diperkirakan dapat digunakan sampai dengan 20 tahun.

AIM I

(a) Umum

     Perusahaan pelaksana AIM I adalah MTI, yang merupakan usaha patungan antara Grup MBMA
     melalui BPI dan grup Tsingshan melalui Wealthy masing-masing dengan kepemilikan sebesar
     80,0% dan 20%. Pada bulan Desember 2022, Perseroan melakukan penyertaan saham baru di BPI
     yang menyebabkan Perseroan memiliki 66,4% saham di BPI dan 53,1% kepemilikan efektif di
     MTI, dan pada bulan Januari 2023, Perseroan, secara langsung dan tidak langsung, membeli 33,6%
     kepemilikan saham di BPI, yang menyebabkan Perseroan memiliki 100,0% kepemilikan efektif di
     BPI dan 80,0% kepemilikan efektif di MTI.

     AIM I diharapkan akan membeli dan memanfaatkan bijih pirit kadar tinggi (besi sulfida) dari
     Tambang Tembaga Wetar milik MDKA, yang akan memadai untuk memasok AIM untuk lebih dari
     20 tahun. Bahan baku, yang juga akan mengandung tembaga, emas, perak, dan seng, akan dikirim
     dari Pulau Wetar ke IMIP. Pabrik pengolahan AIM diharapkan akan memproses bahan baku untuk
     menghasilkan logam, seperti pelet bijih besi, tembaga, emas dan perak, serta asam sulfat dan uap.



                                                            277
Page 330
    Foto di bawah ini menunjukkan perkembangan AIM I per 31 Desember 2024:




(b) Jadwal

    Pada bulan Februari 2021, MDKA, Tsingshan dan/atau masing-masing afiliasinya menandatangani
    perjanjian usaha patungan untuk AIM I. MDKA menyelesaikan studi kelayakannya untuk AIM I
    pada bulan Maret 2021, yang ditingkatkan dari studi konseptual pada kuartal kedua 2020. Beijing
    General Research Institute of Mining and Metallurgy Technology Group (“BGRIMM”) memulai
    dengan rencana rekayasa dan desain terperinci pada bulan Maret 2021. Pembangunan AIM I telah
    dimulai pada tahun 2021. Lokasi fasilitas pengolahan AIM I berada dekat dengan pembeli asam
    dan uap, dan akan melayani pemain hilir dengan memberikan input untuk pabrik HPAL. Tata letak
    telah dioptimalkan untuk memastikan penghematan modal dan operasional selama masa proyek.

    Untuk kuartal yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, pembangunan AIM I masih terus
    berlanjut dengan seluruh pabrik diharapkan akan beroperasi secara penuh pada tahun 2025. Berikut
    status perkembangan terakhir untuk masing-masing pabrik dalam AIM I:

    Pabrik                                 Produk yang dihasilkan                Status per 31 Desember 2024
    Pabrik asam             -   asam dan uap untuk dijual                     100% (komisioning dan beroperasi)
                            -   kalsin untuk bahan baku pabrik klorida
    Pabrik klorida          -   pelet besi untuk dijual                       100% (konstruksi)
                            -   bahan baku pabrik katoda tembaga
    Pabrik katoda tembaga   -   katoda tembaga, emas dan perak untuk dijual   90% (konstruksi)


(c) Studi kelayakan

    DRA Pacific Pty Ltd menyelesaikan berbagai studi kelayakan untuk AIM I, dengan studi terakhir
    diselesaikan pada bulan Maret 2021. Ruang lingkup studi kelayakan meliputi:

    •   geologi, sumberdaya mineral dan cadangan bijih, termasuk penyelidikan geoteknik;

    •   strategi reklamasi dan transportasi bahan baku;

    •   fasilitas pengolahan;

    •   infrastruktur;




                                                       278
Page 331
    •   lingkungan hidup, sosial dan perizinan;

    •   eksekusi proyek;

    •   kesiapan operasional;

    •   pemasaran dan kontrak penjualan;

    •   belanja modal, modal kerja dan analisis keuangan; dan

    •   analisis risiko.

    Hasil studi kelayakan untuk AIM I selanjutnya digunakan untuk lanjut ke tahapan desain yang
    rinci dan pelaksanaan proyek. Studi kelayakan telah direviu oleh BDA sebagai penasihat teknis
    independen pada bulan Februari 2023.

(d) Rencana pendanaan

    Untuk pembangunan AIM I, MTI telah mendapatkan setoran modal awal dari MDKA melalui BPI
    dan grup Tsingshan masing-masing sebesar US$72 juta dan US$18 juta, uang muka setoran modal
    dari Perseroan sebesar US$100 juta, pinjaman dari pihak ketiga dalam bentuk fasilitas kredit
    sebesar US$260 juta dan fasilitas pembiayaan PPN sebesar Rp430,0 miliar, dan pinjaman dari
    pihak berelasi dalam bentuk fasilitas pinjaman sebesar US$510 juta. Pada bulan Agustus 2024,
    seluruh fasilitas pembiayaan PPN sebesar Rp430,0 miliar telah dilunasi.

(e) Highlight mengenai proyek

    (i) Mitra berkualitas tinggi

        Tsingshan adalah aset holding company untuk grup Tsingshan, yang merupakan produsen
        nikel dan stainless steel terbesar di dunia, menurut Wood Mackenzie. Grup Tsingshan terlibat
        dalam beberapa proyek yang telah, dan sedang, dikembangkan di IMIP, seperti Smelter-Smelter
        RKEF, Konverter Nikel Matte, pabrik HPAL, pabrik peleburan stainless steel dan lainnya.

    (ii) Peluang untuk mencapai skala yang lebih besar

        AIM I dan dirancang untuk mengolah bijih pirit yang tersisa dari Tambang Tembaga Wetar
        pada laju nominal 1.060.000 ton per tahun. AIM I telah menghasilkan asam sebanyak 281.124
        ton sampai akhir 2024. Tingkat produksi asam direncanakan akan mencapai 1,2 mtpa sesuai
        dengan kapasitas produksi terpasang. Grup MBMA sedang melakukan kajian internal untuk
        mengembangkan AIM tambahan untuk menangkap permintaan asam yang diperkirakan akan
        tumbuh signifikan dari kenaikan permintaan nikel sejalan dengan penggunaan kendaraan
        bermotor listrik yang lebih tinggi, di mana hal tersebut akan membutuhkan tambahan pabrik
        HPAL yang direncanakan akan dibangun di Indonesia.

    (iii) Teknologi yang terbukti

        Grup MBMA percaya bahwa desain proses AIM I sudah dilakukan dengan baik. Selain itu,
        BGRIMM, sebagai pihak yang melakukan detail teknik dan perencanaan untuk AIM I, memiliki
        pengalaman yang signifikan dalam merancang dan mengoperasikan pabrik AIM di Tiongkok.

        Proses untuk memproduksi konsentrat pirit, pemanggangan pirit, serta produksi asam dan pelet
        seluruhnya merupakan proses konvensional. Pemulihan logam dengan klorin secara historis juga
        telah berhasil dilakukan. Bahan yang digunakan untuk membangun pabrik ini telah semakin
        membaik, sehingga Grup MBMA percaya bahwa proses AIM I akan layak secara komersial.




                                                  279
Page 332
    (iv) Integrasi lebih lanjut yang akan memposisikan Grup MBMA lebih baik agar dapat semakin
         terlibat di IMIP

        AIM I dalam IMIP berlokasi dekat dengan Smelter-Smelter RKEF dan akan mengintegrasikan
        kegiatan operasi Grup MBMA lebih lanjut dalam ekosistem IMIP. Infrastruktur yang telah
        dikembangkan dan substansial di IMIP, bersamaan dengan kepemilikan grup Tsingshan pada
        aset-aset ini, memungkinkan AIM I untuk menikmati penghematan biaya dan efisiensi lebih
        lanjut.

(f) Strategi reklamasi dan transportasi bahan baku

    Umpan bahan baku untuk AIM I akan bersumber dari:

    •   residu pelindian tembaga dengan kadar pirit yang tinggi, baik yang telah atau akan ditempatkan,
        pada tapak pelindian Wetar;

    •   stockpile bijih tembaga kadar rendah; dan

    •   penambangan bijih sulfida di masa depan,

    (secara bersama-sama disebut sebagai “Bahan Baku”).

    Sumber umpan Bahan Baku ini diperkirakan akan memiliki kadar mineral sulfida yang serupa,
    khususnya pirit. Strategi AIM I adalah untuk memprioritaskan sumber pasokan dengan kadar
    tembaga lebih tinggi untuk menghasilkan arus kas awal yang lebih tinggi dan memaksimalkan
    nilai proyek.

    Bahan Baku akan dimuat ke dalam truk dan diangkut ke dermaga kapal tongkang Wetar yang sedang
    dibangun dan diisolasi untuk mempertahankan kandungan asam sebelum dimuat ke tongkang yang
    ditarik untuk diangkut ke IMIP.

    Bahan Baku kemudian akan diangkut dengan tongkang dari Wetar ke pelabuhan IMIP yang berjarak
    sekitar 700 km. Perjalanan pulang pergi diperkirakan akan memakan waktu antara tujuh sampai
    dengan delapan hari. Dermaga baru telah dibangun di lokasi Wetar agar dapat memindahkan Bahan
    Baku dari truk langsung ke tongkang. Kapal tongkang telah dipilih dan memiliki kapasitas antara
    10.000 dead weight tonnage (“DWT”) dan 12.000 DWT. Tongkang akan dimuat dengan kecepatan
    1.200 ton per jam, dengan waktu bongkar muat satu hingga dua hari.

(g) Kegiatan pemrosesan

    (i) Proses

        AIM I dirancang untuk mengolah Bahan Baku yang berasal dari kegiatan operasi MDKA
        di Tambang Tembaga Wetar pada laju nominal 1.060.000 ton per tahun. Pabrik ini akan
        menghasilkan, antara lain asam sulfat, pelet bijih besi, katoda tembaga, timbal-seng hidroksida,
        emas dan perak.

        Konsentrator akan mengolah bijih pirit untuk membuat konsentrat pirit untuk diproses lebih
        lanjut di pabrik hilir, yang terdiri dari dua pemanggangan pirit, dua sistem pemulihan panas
        limbah, dua pabrik asam sulfat, proses pemulihan logam basa dan mulia, dan sistem pengolahan
        pemulihan gas klorida. Desain proses dan pengembangan diagram alir dilakukan oleh BGRIMM
        dan didasarkan pada teknologi pemanggangan klorida yang telah terbukti untuk pemulihan
        logam.




                                                 280
Page 333
Berdasarkan BDA, pabrik pertama ini diharapkan akan dapat mencapai tingkat produksi sebesar
1,2 mtpa asam sulfat. AIM I diharapkan untuk setiap tahun memproduksi, antara lain:

•   1,2 mtpa uap;

•   0,5 juta bijih besi;

•   sekitar 25 ktpa tembaga;

•   sekitar 16 ribu ounce emas per tahun;

•   sekitar 700 ktpa perak; dan

•   sekitar 7 ktpa timbal/seng.

Volume produksi bijih besi, tembaga, emas, perak, dan timbal/seng dapat bervariasi dari waktu
ke waktu tergantung pada Bahan Baku yang sedang diproses.

Diagram di bawah ini menggambarkan alur proses AIM I yang disederhanakan:




Grup MBMA percaya bahwa Bahan Baku dari Tambang Tembaga Wetar memiliki nilai
signifikan, yang akan memberikan peluang bagi Grup MBMA untuk mengoptimalkan profil
produksi jangka panjang Tambang Tembaga Wetar milik MDKA dan AIM I.

Proses konsentrasi
Unit utama untuk pemrosesan dalam proses konsentrasi adalah peremukan, flotasi, pengentalan,
dan penyaringan.

Pemanggangan pirit
Bagian ini terdiri dari dua pemanggangan, dua boiler sisa-panas dan peralatan penanganan gas.
Pemanggangan akan menghasilkan gas sulfur dioksida untuk pabrik asam dan boiler sisa-panas
akan menghasilkan uap untuk dijual kepada pelanggan lain di IMIP. Kalsin dari pemanggang
akan diumpankan ke pemanggangan klorida.




                                        281
Page 334
    Fasilitas pengolahan asam sulfat
    Dua pabrik asam sulfat akan mengubah gas sulfur dioksida menjadi asam sulfat kadar 98%
    untuk dijual kepada pelanggan IMIP.

    Pemanggangan klorida
    Kalsin dari pemanggangan pirit akan dicampur dengan kalsium klorida dan bentonit di
    dalam ball mill sebelum dikompresi menjadi bentuk pelet pada disc pelletizer, disaring, dan
    dikeringkan dalam chain grate dryer. Pelet kering akan diumpankan ke pemanggangan di mana
    klorinasi dan penguapan basa dan logam mulia akan terjadi untuk membentuk pelet bijih besi
    dalam fase padat. Pelet akan didinginkan dan disimpan di gudang sebelum dimuat oleh front-
    end loader ke dalam truk untuk diangkut ke pembeli.

    Pengolahan gas klorida
    Logam dasar dan logam mulia akan dipulihkan dari gas yang mengalir keluar dari pemanggangan
    klorida dan akan diproses lebih lanjut untuk menghasilkan bubuk tembaga, produk timbal-
    seng, emas, dan perak.

    Pabrik katoda tembaga
    Bubuk tembaga akan selanjutnya diproses untuk menghasilkan katoda tembaga melalui tanur
    dan pemurnian elektro berskala kecil.

(ii) Produk yang Dijual – Asam sulfat /uap, pelet bijih besi, tembaga, emas dan perak

    Asam sulfat dan uap dijual berdasarkan Perjanjian Pasokan Asam dan Uap yang ditandatangani
    dengan QMB pada bulan April 2021. Sebagian asam sulfat juga akan dijual ke CLI berdasarkan
    Perjanjian Pemasokan Asam tanggal 13 Februari 2023. Pelet bijih besi dan logam dapat dijual
    sebagai komoditas kepada pembeli pihak ketiga melalui penjualan di pasar.

(iii) Pembeli

    MTI telah menandatangani Perjanjian Pasokan Asam dan Uap berbasis take-or-pay pada bulan
    April 2021 untuk menjual asam sulfat dan uap di bawah kontrak pembelian jangka panjang
    kepada QMB, pemilik pabrik HPAL yang telah beroperasi di IMIP. Perjanjian ini adalah
    perjanjian pasokan asam dan uap pertama yang ditandatangani oleh MTI, di mana hal ini
    menandai milestone perkembangan yang positif untuk pertumbuhan pendapatan Grup MBMA
    ke depannya. Pada tahun 2023, MTI juga menandatangani perjanjian pemasokan asam dengan
    CLI, di mana MTI akan menjual asam sulfat kepada CLI. Permintaan asam diperkirakan
    akan tumbuh signifikan karena pabrik HPAL tambahan yang direncanakan akan dibangun di
    Indonesia.

(iv) Infrastruktur dan layanan IMIP

    Sejak didirikan pada tahun 2013, IMIP telah menerima investasi dalam jumlah besar untuk
    fasilitas tersebut. IMIP saat ini telah menjadi fasilitas signifikan yang mengintegrasikan
    kegiatan pemurnian nikel dengan produksi stainless steel dan baja ferokrom berkualitas tinggi.

(v) Tax holiday

    MTI telah memperoleh tax holiday selama tujuh tahun untuk investasi modal spesifik dan/atau
    fasilitas area spesifik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1/TH/PMA/2023
    tertanggal 9 Februari 2023 (“SK Menkeu MTI”), yang diharapkan akan meningkatkan arus
    kas secara signifikan.

    Berdasarkan SK Menkeu MTI, MTI berhak untuk, antara lain:

    •    memperoleh pengurangan penghasilan kena pajak bersih sebesar 100% selama tujuh tahun
         yang dihitung dari sejak MTI memulai kegiatan produksi komersial yang ditetapkan dengan
         Keputusan DJP tentang Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial; dan


                                            282
Page 335
        •    memperoleh pengurangan penghasilan kena pajak bersih sebesar 50% selama dua tahun
             yang dihitung dari sejak berakhirnya pengurangan penghasilan kena pajak bersih pada
             poin di atas.

(h) Rencana ekspansi

    Berdasarkan Wood Mackenzie, asam dalam jumlah signifikan diperlukan untuk ekspansi pabrik
    nikel HPAL sampai dengan tahun 2030. Dengan mempertimbangkan tren pasar yang positif, Grup
    MBMA percaya bahwa terdapat potensi untuk melakukan ekspansi lebih lanjut dengan membangun
    pabrik AIM tambahan.

Kawasan Industri Morowali dan Indonesia Konawe Industrial Park

Aset Grup MBMA berada dan akan berpusat di antara pusat produksi nikel terbesar di dunia berdasarkan
produksi: (i) IMIP, penghasil stainless steel ketiga terbesar di dunia berdasarkan kapasitas produksi
dan salah satu fasilitas produksi stainless steel terbesar di dunia yang terintegrasi secara vertikal
dengan kapasitas produksi stainless steel saat ini sebesar 3 mtpa, berdasarkan Wood Mackenzie;
dan (ii) kawasan IKIP, yang merupakan kawasan industri bahan baku baterai masa depan dan akan
dikembangkan bersama-sama oleh Grup MBMA dengan grup Tsingshan di dalam IUP Tambang SCM
seluas 21.100 hektar.

IMIP

Fasilitas Smelter RKEF BSID, CSID, dan ZHN, serta Konverter Nikel Matte HNMI yang telah beroperasi,
AIM I yang sedang dalam tahap komisioning dan telah memproduksi asam pertama pada kuartal kedua
tahun 2024, HPAL ESG yang telah beroperasi, HPAL Meiming yang telah mencapai tahap komisioning di
akhir tahun 2024, serta HPAL SLNC yang telah memulai konstruksi pada bulan Januari 2025, seluruhnya
berlokasi di dalam IMIP dan mendapatkan manfaat dari keunggulan kompetitifnya. Dengan berlokasi
di dalam IMIP, Grup MBMA mendapatkan manfaat dari akses yang baik ke listrik dan infrastruktur
serta fasilitas logistik penting lainnya yang memberikan efisiensi operasional. Grup MBMA percaya
bahwa Grup MBMA akan dapat menghasilkan nikel olahan dan produk lainnya (termasuk produk yang
akan diproduksi oleh AIM I, seperti tembaga, emas, perak, pelet bijih besi, dan asam) dengan biaya
yang kompetitif, dengan mempertimbangkan kemampuan Grup MBMA untuk melakukan pengadaan
dan kegiatan operasi pada biaya yang rendah, mengakses infrastruktur yang mapan, serta kemitraan
dengan grup Tsingshan untuk berbagi pengetahuan.

Foto di bawah ini mengambarkan peta udara IMIP:




IMIP terletak di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia dan dikembangkan oleh
grup Tsingshan, dengan konstruksi dimulai di akhir tahun 2013.




                                                283
Page 336
Grup Tsingshan merupakan pemegang saham PT IMIP yang turut mengoperasikan IMIP.

Pengembangan IMIP dan struktur biaya operasionalnya yang kompetitif didukung oleh (i) kemampuannya
untuk memperoleh bijih nikel kadar tinggi dalam jumlah besar yang mengalami pembatasan ekspor
dari Indonesia sebagai akibat dari larangan Pemerintah Indonesia untuk mengekspor bijih nikel di
bawah kadar 4% nikel yang tidak diproses; (ii) biaya listrik yang kompetitif oleh pembangkit listrik
yang dibangun khusus oleh PT IMIP, dan (iii) sifat operasi yang terintegrasi secara vertikal dalam
IMIP, dengan memanfaatkan input bahan baku utama, termasuk bijih nikel dan listrik. Khusus untuk
pengoperasian RKEF dan Konverter Nikel Matte, Grup MBMA dapat memanfaatkan kegiatan operasi
perusahaan lain di IMIP sebagai pembeli langsung untuk NPI dan HGNM yang dihasilkan, seperti
pengolahan stainless steel dan prekursor.

Kawasan IKIP

Kawasan IKIP dengan luas sekitar 3.500 hektar akan dikembangkan dan dioperasikan bersama oleh Grup
MBMA dan grup Tsingshan di dalam area konsesi Tambang SCM. Perusahaan pelaksana proyek untuk
kawasan IKIP dimiliki sebesar 32,0% oleh Grup MBMA melalui MIN dan 68,0% oleh Ever Raising
Asia Co. Limited, anggota perusahaan dalam Grup Tsingshan. Setelah diselesaikan, Grup MBMA
berharap akan dapat menjual bijih nikel limonit ke pabrik HPAL yang berlokasi di dalam kawasan IKIP,
termasuk HPAL CATL yang sedang dikembangkan. Melalui kemitraan dengan grup Tsingshan, Grup
MBMA akan dapat memanfaatkan rekam jejak dan pengalaman Tsingshan yang telah terbukti dalam
mengembangkan IMIP dan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park. Dalam kawasan IKIP, Grup MBMA
akan berfokus pada pabrik HPAL. Kegiatan operasi di kawasan IKIP akan memberikan penekanan yang
kuat terhadap ESG.

Peta di bawah ini menunjukkan lokasi yang akan digunakan untuk kawasan IKIP di dalam IUP
Tambang SCM dan jalan angkut penghubung (di mana Grup MBMA memiliki sekitar 20 km dan telah
menandatangani perjanjian kerja sama dengan BDM untuk menggunakan sisanya sekitar 30 km) dari
dan ke IMIP dan wilayah sekitarnya:




Berlokasi di Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia, dan dimiliki serta dioperasikan bersama-sama dengan
grup Tsingshan. Kawasan IKIP akan difokuskan pada pengolahan hidrometalurgi nikel melalui pabrik
HPAL.




                                                284
Page 337
Grup MBMA melalui MED saat ini telah menandatangani Perjanjian Antara Pemegang Saham dengan
Ever Rising Asia Co., Limited, perusahaan dalam grup Tsingshan, untuk mengembangkan kawasan
IKIP secara bersama-sama, termasuk merekrut manajemen dan personil yang kompeten, memberikan
pendanaan dan memaksimalkan nilai komersial kawasan IKIP. Berdasarkan perjanjian ini, Grup MBMA
juga memiliki kewajiban untuk memperoleh seluruh perizinan yang diperlukan oleh kawasan IKIP
sebagai kawasan industri. Pada kuartal pertama tahun 2024, PT IKIP telah memperoleh Izin Usaha
Kawasan Industri.

Infrastruktur pendukung

Selain kegiatan operasi tersebut di atas, Grup MBMA memiliki berbagai infrastruktur pendukung yang
akan dikembangkan melalui kepemilikan saham di MED dan Perusahaan Anak-nya, termasuk akses
jalan alternatif, dan konsesi batu kapur dengan luas sekitar 500 hektar yang memperbolehkan Grup
MBMA untuk melakukan penambangan deposit batu kapur dalam jumlah besar.

Rincian infrastruktur tersebut diuraikan sebagai berikut:

Jalan akses alternatif

Grup MBMA saat ini sedang membangun jalan angkut baru dengan panjang sekitar 22,3 km yang akan
menghubungkan jalan angkut eksisting milik SCM dengan IMIP. Jalan angkut baru ini diharapkan
menjadi jalan akses alternatif, sehingga Grup MBMA memiliki akses jalan angkut secara langsung
dari IUP Tambang SCM menuju IMIP. Jalan angkut baru ini akan memiliki rute langsung yang akan
mengurangi ongkos pengangkutan, dan menyediakan koridor untuk pipa dan lini transmisi.

Pemegang IUP batu kapur

Grup MBMA melalui ABP memiliki IUP batu kapur seluas sekitar 500 hektar yang berlokasi di Kabupaten
Morowali, Sulawesi Tengah. Konsesi ini akan menghasilkan batu kapur yang dapat digunakan untuk
proyek HPAL dan pembangunan infrastruktur, termasuk konstruksi jalan.

Riset dan pengembangan

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Grup MBMA tidak memiliki kebijakan riset dan
pengembangan. Namun demikian, Grup MBMA dari waktu ke waktu dapat menggunakan jasa pihak
ketiga yang kompeten dan bersertifikat untuk melakukan riset guna mendukung pelaksanaan proyek
tertentu. Grup MBMA tidak melakukan alokasi biaya secara khusus untuk kegiatan riset tersebut.


6.		     Kemitraan Grup MBMA dengan pemain kendaraan bermotor listrik

Grup MBMA menikmati kolaborasi strategis yang kuat dengan para pemimpin kendaraan bermotor listrik
global seperti Grup CATL, grup Tsingshan, Huayou Cobalt, dan Grup GEM, yang merupakan pemain
global utama dalam rantai nilai dari mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik.
Grup MBMA percaya bahwa hubungannya yang kuat dengan mereka memungkinkan Grup MBMA
untuk mendapatkan keuntungan dari berbagai peluang pertumbuhan dan eksposur di masa depan pada
berbagai aspek rantai nilai dari mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik.

Grup CATL

Kemitraan Grup MBMA dengan Grup CATL

Grup CATL saat ini memiliki kapasitas produksi baterai secara global sebesar 25% dan merupakan
salah satu manufaktur baterai terbesar di dunia (dalam hal kapasitas produksi), berdasarkan Wood
Mackenzie. Grup CATL (melalui Brunp-CATL) adalah mitra strategis MDKA dengan kepemilikan
saham sebesar 4,926%.




                                                  285
Page 338
Perjanjian material dengan Hong Kong Brunp Catl. Co. Ltd. (“Brunp-CATL”)

MDKA, pemegang saham pengendali Perseroan, telah menandatangani MoU dengan Brunp-CATL pada
bulan Desember 2021 untuk bekerja sama dalam rantai pasokan bahan baku baterai di Indonesia. Grup
CATL telah memiliki hubungan yang erat dengan mitra pembuat mobil internasional.

Perjanjian material dengan Ningbo Brunp CATL

Perseroan menandatangani Term Sheet (Nota Kesepahaman) tanggal 16 Maret 2023 dengan Ningbo
Brunp CATL, afiliasi dari Contemporary Amperex Technology Co., Limited, sehubungan dengan
pengembangan pabrik HPAL CATL berkapasitas 60 ktpa NiEq. Informasi mengenai Term Sheet lebih
lanjut dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Perjanjian penting.”

Grup Tsingshan

Kemitraan Grup MBMA dengan grup Tsingshan

Grup MBMA memiliki kemitraan komersial yang strategis dengan grup Tsingshan, di mana grup
Tsingshan merupakan pemegang saham minoritas penting di beberapa Perusahaan Anak Grup MBMA
yang beroperasi, serta pemegang saham mayoritas di kawasan IKIP yang akan dikembangkan. Grup
ini mempertahankan 49,0% kepemilikan saham di perusahaan pelaksana proyek untuk Tambang SCM,
49,9% kepemilikan saham di masing-masing CSID, BSID, dan ZHN, seluruhnya merupakan perusahaan
pelaksana proyek untuk Smelter-Smelter RKEF, 40,0% kepemilikan saham di perusahaan pelaksana
proyek untuk Konverter Nikel Matte HNMI, 20,0% kepemilikan saham di perusahaan pelaksana proyek
untuk AIM I dan 68,0% kepemilikan saham di PT IKIP. Smelter-Smelter RKEF dan Konverter Nikel
Matte dioperasikan oleh grup Tsingshan, dan AIM I dioperasikan oleh Grup MBMA. Dalam proyek-
proyek ini, insentif grup Tsingshan sejalan dengan kepentingan Grup MBMA karena adanya investasi
saham oleh grup Tsingshan.

Grup Tsingshan mengendalikan kapasitas produksi stainless steel terbesar di dunia (dengan pengecualian
kapasitas gabungan milik badan usaha milik RRT).

Grup Tsingshan saat ini merupakan pemain dominan di industri NPI di Indonesia dan pemimpin global
dalam hal teknologi pemrosesan NPI, mengingat grup Tsingshan merupakan pelopor proses RKEF yang
telah memungkinkan NPI diproduksi dengan biaya rendah, menurut Wood Mackenzie. Kegiatan operasi
grup Tsingshan di Indonesia terintegrasi secara vertikal dari penambangan bahan baku mentah, feronikel
dan NPI, sampai dengan pemurnian dan pengecoran. Grup Tsingshan telah menggabungkan teknologi
canggih ke dalam fasilitas pengolahan stainless steel, yang merupakan salah satu pelopor dalam proses
RKEF untuk memproduksi NPI berbiaya rendah dan juga memberikan keunggulan first mover untuk
memproduksi stainless steel dengan menggunakan NPI dalam skala besar. Grup Tsingshan juga telah
berhasil mengembangkan teknologi untuk mengkonversi NPI menjadi HGNM.

PT IMIP adalah perusahaan dalam grup Tsingshan yang bertanggung jawab dalam pengembangan dan
pengelolaan IMIP, sebuah kompleks nikel/stainless steel berkapasitas besar yang terintegrasi secara
vertikal, dan lokasi di mana Smelter-Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte beroperasi.

Perjanjian dengan grup Tsingshan untuk proyek yang telah beroperasi

MIN telah menandatangani (i) Perjanjian Pemegang Saham tanggal 22 Maret 2019 dengan NEA,
sehubungan dengan Smelter RKEF CSID; (ii) Perjanjian Pemegang Saham tanggal 22 Maret 2019
dengan RIL, sehubungan dengan Smelter RKEF BSID; dan (iii) Perjanjian Pemegang Saham tanggal
25 Januari 2019 dengan HTAI, sehubungan dengan Tambang SCM. Perseroan telah menandatangani
Perjanjian Pemegang Saham tanggal 26 April 2023 juncto Akta Aksesi tanggal 29 Desember 2023
dengan Plenceed, sehubungan dengan Konverter Nikel Matte HNMI. BPI telah menandatangani
Perjanjian Joint Venture tanggal 11 Februari 2021 dengan Wealthy sehubungan dengan AIM I. MED
telah menandatangani Perjanjian Antar Pemegang Saham tanggal 15 Januari 2021 dengan Ever Rising




                                                 286
Page 339
Asia Co., Limited sehubungan dengan kawasan IKIP. NEA, RIL, HTAI, Plenceed, Wealthy, dan Ever
Rising Asia Co., Limited merupakan afiliasi dari grup Tsingshan. Informasi mengenai perjanjian-
perjanjian tersebut lebih lanjut dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan
judul “Perjanjian penting.”

Huayou Cobalt

Kemitraan Grup MBMA dengan Huayou Cobalt

Huayou Cobalt adalah salah satu pemasok katoda nikel-kobalt-mangan utama di Tiongkok, yang
merupakan komponen baterai utama, dan merupakan pemegang saham Perseroan secara tidak langsung
melalui HIL dengan kepemilikan sebesar 7,55%. Huayou Cobalt melalui HNC saat ini telah menjadi
pembeli bijih nikel limonit yang diproduksi dari Tambang SCM. Bijih nikel tersebut diproses oleh FPP
milik HNC dan disalurkan melalui pipa slurry (di sepanjang jalan angkut) ke pabrik HPAL-nya di IMIP.
Huayou Cobalt juga mengoperasikan pabrik HPAL lain di Indonesia.

Perjanjian material dengan HNC

SCM telah menandatangani dengan HNC, afiliasi dari Huayou Cobalt, (i) Perjanjian Prinsip untuk Jual
Beli Nikel Laterit tanggal 2 Juni 2020; dan (ii) Perjanjian Jual Beli Bijih Limonit No. SCM/SPA-LIM/
CLD/2020/IX/001 tanggal 22 September 2020 yang berlaku untuk jangka waktu sekurang-kurangnya
25 tahun yang akan berlangsung sejak tanggal purchase order pertama kali dari HNC diterima oleh
SCM. Informasi mengenai perjanjian-perjanjian tersebut lebih lanjut dapat dilihat lebih lanjut pada
bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Penjanjian penting.” Salah satu perusahaan
anak dari Huayou Cobalt juga merupakan pihak yang menyediakan layanan manajemen konstruksi
untuk pembangunan pabrik HPAL SLNC.

GEM

Kemitraan Grup MBMA dengan GEM

GEM saat ini merupakan pemimpin global dalam produksi bahan baku energi baru dan limbah daur
ulang. GEM telah mendirikan 19 fasilitas pengolahan limbah daur ulang dan bahan baku energi baru
di dalam dan luar Tiongkok, di mana empat dari fasilitas tersebut didekasikan untuk memproduksi
baterai. Berdasarkan Wood Mackenzie, GEM mulai memproduksi katoda tipe NMC sejak tahun 2015
dengan total kapasitas saat ini mencapai 60 ktpa yang rencananya akan dilakukan penambahan sebesar
10 ktpa pada tahun 2024. GEM selanjutnya telah melakukan ekspansi dengan mengoperasikan fasilitas
baterai pertama yang memproduksi katoda tipe Nickel Cobalt Alumunium (NCA) pada tahun 2023.
GEM juga memiliki rencana ekspansi di masa mendatang untuk memproduksi katoda tipe LFP dengan
total kapasitas mencapai 250 ktpa.

Perjanjian material dengan GEM Hongkong, New Horizon, dan GEM Singapore

MIA telah menandatangani Perjanjian Usaha Patungan Pembangunan Proyek Hidrometalurgi Bijih
Nikel Laterit Energi Baru (Nikel Antara) (30.000 Ton Ni/A) tanggal 24 September 2023 dengan GEM
Hongkong, New Horizon, dan GEM Singapore, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu, untuk bekerja
sama dalam pembangunan dan pengoperasian fasilitas pemrosesan HPAL ESG dengan kapasitas 30
ktpa Ni. MEU telah menandatangani Perjanjian Peningkatan Modal tanggal 24 Juli 2024 dengan Gem
(Wuxi) Energy Material Co. Ltd, Cahaya Jaya Investment Pte. Ltd, Ecopro Co. Ltd, Green Engineering
Technology (Jingmen) Partnership, H&K International Investment Holdings Limited, GEM Hong Kong
International Co. Ltd untuk bekerja sama dalam pembangunan dan pengoperasian fasilitas pemrosesan
HPAL Meiming dengan kapasitas 25 ktpa Ni. Informasi mengenai Perjanjian Peningkatan Modal lebih
lanjut dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Perjanjian penting.”




                                                 287
Page 340
Perjanjian pasokan asam dan uap dengan QMB

MTI telah menandatangani Perjanjian Pasokan Asam dan Uap tanggal 30 April 201 untuk menjual asam
sulfat dan uap berbasis take-or-pay di bawah kontrak pembelian jangka panjang kepada QMB, pemilik
pabrik HPAL di IMIP yang telah beroperasi. QMB merupakan perusahaan patungan yang dikendalikan
oleh GEM, yang saat ini mengoperasikan pabrik HPAL dengan kapasitas terpasang 30 ktpa Ni. Informasi
mengenai Perjanjian Pasokan Asam dan Uap lebih lanjut dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
Prospektus ini dengan judul “Perjanjian penting.”


7.		    Kegiatan operasi penambangan

Grup MBMA melalui SCM memiliki dan melakukan operasi penambangan dan pemrosesan nikel di
Tambang SCM, yang merupakan sumberdaya nikel signifikan secara global dengan kandungan nikel
lebih dari 13 mt, yang pada awalnya dimiliki oleh Rio Tinto. Sumberdaya ini merupakan endapan
nikel laterit dalam jumlah besar yang dapat mendukung kegiatan operasi multi dekade. Tambang SCM
terletak di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Indonesia, yang berjarak sekitar 50 km barat daya
dari IMIP, dan memiliki IUP-OP seluas kurang lebih 21.100 hektar. Tambang SCM memperoleh IUP-
OP pada tanggal 18 November 2019, yang berlaku hingga 14 September 2037, dan dapat diperpanjang
dua kali masing-masing untuk jangka waktu 10 tahun.

Peta berikut ini menunjukkan lokasi Tambang SCM dan kedekatannya dengan IMIP:




Perseroan memiliki penyertaan langsung sebesar 99,99% di MIN, yang memiliki penyertaan sebesar
51,0% di Tambang SCM. Sisanya sebesar 49,0% dipegang oleh HTAI, perusahaan dalam grup Tsingshan.

Tambang SCM adalah salah satu sumberdaya terbesar dalam hal kandungan nikel, menurut Wood
Mackenzie.

Tambang SCM telah memulai operasi komersial dengan melakukan penjualan bijih nikel saprolit
pertama ke Smelter RKEF BSID di bulan Agustus 2023 serta ke Smelter RKEF CSID dan ZHN di bulan
November 2023, dan melakukan penjualan bijih nikel limonit pertama ke HNC di akhir tahun 2023.
Grup MBMA melakukan pengiriman saprolit sebesar 4,9 juta wmt dan penjualan limonit sebesar 11,0
juta wmt, sehingga mencapai target penjualan bijih nikel saprolit dan limonit dari masing-masing 4,0
- 5,0 juta wmt dan 9,5 - 10,5 juta wmt pada tahun 2024. Tambang SCM telah mendapatkan semua izin
material untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan.


                                                288
Page 341
Sumberdaya mineral

Berdasarkan Laporan Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih per tanggal 31 Desember 2024, estimasi
sumberdaya mineral untuk Tambang SCM adalah sebagai berikut:

                                               Bijih (juta                Logam Ni                 Logam Co
    Sumberdaya mineral      Klasifikasi JORC      dmt)        Ni (%)        (kt)       Co (%)         (kt)
                          Terukur                      62,8        1,19          750       0,122            77
                          Tertunjuk                   148,9        1,13        1.682       0,108           160
Limonit
                          Tereka                      497,2        1,10        5.490       0,096           479
                          Total                       708,9        1,12        7.922       0,101           716
                          Terukur                      15,8        1,64          259       0,036             6
                          Tertunjuk                    67,0        1,59        1.069       0,041            27
Saprolit
                          Tereka                      126,5        1,61        2.043       0,046            58
                          Total                       209,3        1,61        3.370       0,043            91
                          Terukur                      78,6        1,28        1.009       0,105            82
Gabungan Limonit dan      Tertunjuk                   215,9        1,27        2.751       0,087           187
Saprolit                  Tereka                      623,7        1,21        7.533       0,086           537
                          Total                       918,2        1,23       11.292       0,088           807


Cadangan bijih

Berdasarkan Laporan Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih per tanggal 31 Desember 2024, estimasi
cadangan bijih untuk Tambang SCM adalah sebagai berikut:

                                               Bijih (juta                Ni Metal                 Co Metal
      Cadangan bijih        Klasifikasi JORC      dmt)        Ni (%)        (kt)       Co (%)        (kt)
                          Terbukti                    51,91        1,17          607        0,12           62
Limonit
                          Terkira                   111,77         1,12        1.253        0,11          121
                          Terbukti                    14,74        1,60          236        0,04            5
Saprolit
                          Terkira                     56,96        1,56          887        0,04           23
                          Terbukti                    66,65        1,26          843        0,10           68
Gabungan Limonit dan
                          Terkira                   168,72         1,26        2.141        0,09          143
Saprolit
                          Total                     235,37         1,26        2.984        0,09          211


Sumberdaya mineral sebesar 0,9 miliar dmt bijih pada kadar 1,23% Ni dan 0,088% Co yang mengandung
11,3 mt nikel dan 0,8 mt kobalt dari area seluas 8.400 hektar dalam wilayah IUP Tambang SCM seluas
21.100 hektar.

Sebagai tambahan, berdasarkan data geologi permukaan, potensi penambahan sumberdaya nikel di
Tambang SCM masih terbuka dan Grup MBMA telah memiliki rencana pengeboran eksplorasi untuk
memastikan potensi endapan nikel, terutama ke arah barat dan selatan dari batas sumberdaya saat ini.

Produksi

Kegiatan operasi penambangan komersial di Tambang SCM telah dimulai sejak bulan Agustus 2023
dengan menambang dari area Bravo Romeo (“BR”) 1 dan Delta Sierra (“DS”). Saat ini pengiriman
bijih nikel saprolit dan limonit berasal dari stockpile BR1 dan DS yang terletak kira-kira satu km
dari area penambangan. Pengangkutan dengan menggunakan truk selanjutnya dilakukan oleh SCM ke
IMIP untuk bijih nikel saprolit dan ke FPP untuk bijih nikel limonit. Pengolahan bijih nikel limonit di
FPP dan penyaluran melalui pipa slurry merupakan tanggung jawab pembeli. Lapisan batuan penutup
(overburden) ditimbun secara terpisah di dekat tempat pembuangan waste pada masing-masing area
penambangan.

Eksplorasi

Grup MBMA secara berkelanjutan melakukan kegiatan eksplorasi, mulai dari eksplorasi regional sampai
dengan eksplorasi lanjutan untuk memastikan keberlangsungan Tambang SCM.




                                                   289
Page 342
Kegiatan eksplorasi regional meliputi pemetaan geologi permukaan, pengambilan sampel batuan, analisis
petrografi, analisis geokimia, serta penerapan teknologi Ultra Ground Penetrating Radar (“Ultra
GPR”), dan kegiatan pengeboran eksplorasi awal. Ultra GPR digunakan untuk mengetahui gambaran
awal ketebalan profil laterit yang akan dijadikan dasar untuk merencanakan prioritas pengeboran,
sehingga pengeboran dapat dilakukan lebih optimal. Pada tahun ini, survei Ultra GPR difokuskan di
sebelah selatan BR2&3 dan sebelah barat BR1.

Kegiatan eksplorasi lanjutan meliputi pengeboran infill dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan
keyakinan geologi dan klasifikasi sumberdaya.

Kegiatan pengeboran

Kegiatan pengeboran eksplorasi dilakukan secara bertahap mulai dari pengeboran eksplorasi awal hingga
pengeboran infill dengan jarak antar titik mulai dari 200 meter, 100 meter, dan 50 meter. Grup MBMA
menyelaraskan program pengeboran dengan konseptual rencana produksi dan sekuen penambangan
jangka panjang Tambang SCM. Sejalan dengan bertambahnya data pengeboran, model geologi akan
diperbarui dan dilanjutkan dengan pembaruan estimasi sumberdaya, yang akan dijadikan dasar untuk
pembaruan rencana penambangan. Kegiatan produksi tambang kemudian direkonsiliasi dengan model
geologi tambang setiap bulan.

Diagram di bawah ini menunjukkan data pengeboran infill Tambang SCM untuk masing-masing tahun:

Data Pengeboran
                                                                                        Kedalaman
Tahun                                                             Lubang bor (#)      pengeboran (m)
2000 - 2002                                                                      46               2.032
2013                                                                            131               4.202
2016 - 2018                                                                   1.966              47.536
2019 - 2020                                                                     663              17.369
2021                                                                            645              21.173
2022                                                                            922              20.502
2023                                                                            648              21.704
2024                                                                          1.541              40.281
TOTAL                                                                         6.562             174.799


Pada tahun 2024, kegiatan eksplorasi telah mencakup pengeboran infill di 1.541 lubang dengan total
kedalaman sepanjang 40.281 meter. Program ini mencakup pengeboran infill dengan jarak antar lubang
100 dan 50 meter. Rencana pengeboran pada tahun-tahun berikutnya akan mengikuti rencana konseptual
penambangan jangka panjang. Semakin rapat jarak antar titik pengeboran akan meningkatkan klasifikasi
sumber daya, sehingga akan membantu perencanaan dan penjadwalan tambang secara terperinci dan
akurat.




                                                290
Page 343
Selain kegiatan eksplorasi bijih nikel, pekerjaan pendahuluan telah dimulai untuk mengidentifikasi
potensi endapan batu kapur berkualitas signifikan yang dapat ditambang yang berlokasi tidak jauh
dari IUP Tambang SCM dan dapat digunakan untuk proyek HPAL. Pengeboran terkait hal ini akan
dilakukan pada tahun 2025.

Penambangan dan pengolahan

Endapan di Konawe ditambang dengan metode tambang terbuka (open pit mining), dengan penambangan
dimulai pada sisi bukit dan secara bertahap bergerak menuju lembah. Beberapa pit akan ditambang
secara bersamaan untuk memperoleh bijih agar dapat dicampur untuk mencapai spesifikasi kualitas
bijih yang diperlukan dalam proses smelter-smelter RKEF dan HPAL. Penambangan saat ini dilakukan
oleh kontraktor tunggal dengan menggunakan kombinasi alat angkut (truk) dan alat gali (excavator).
Excavator dengan kapasitas sampai 50 ton dan truk dengan kapasitas sampai 40 ton digunakan dalam
kegiatan penambangan.

Diagram di bawah ini menunjukan berbagai tahapan proses penambangan bijih nikel limonit dan saprolit
dari pembersihan lahan, pengupasan, dan pemindahan tanah pucuk (topsoil), penambangan bijih dan
pengangkutan, serta rehabilitasi progresif. Pada tahun pertama penambangan, materi waste diangkut
dan ditempatkan di dekat tempat pembuangan waste. Setelah tahun pertama, waste yang ditambang akan
ditempatkan kembali pada pit yang telah habis ditambang sebagai bagian dan rehabilitasi progresif.




                                                291
Page 344
Kegiatan operasi penambangan Grup MBMA umumnya terkena dampak pada tingkat tertentu selama
musim hujan di Indonesia dikarenakan kondisi kerja yang menantang akibat curah hujan yang tinggi
(Mei-Juni-Juli).

Reklamasi

Reklamasi adalah bagian dari kegiatan penambangan yang sedang berlangsung dan kewajiban berdasarkan
izin, dan Grup MBMA akan melakukan proses reklamasi dan revegetasi di area yang telah ditambang
sebelumnya sambil terus melanjutkan kegiatan penambangan di area lain. Grup MBMA melaksanakan
pekerjaan reklamasi untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen lingkungan hidup
masing-masing tambang, termasuk AMDAL, rencana reklamasi, rencana pasca-tambang dan Kepmen
ESDM No. 1827K/2018.




                                                292
Page 345
Perizinan

IUP-OP

IUP-OP diperlukan bagi SCM untuk melaksanakan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan
pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan mineral di Tambang SCM. SCM pertama kali memperoleh
IUP-OP pada tanggal 15 September 2017, yang kemudian diganti pada tanggal 3 Januari 2019 dan
selanjutnya 18 November 2019. IUP-OP terakhir berlaku sampai dengan 14 September 2037. IUP-OP
dapat diperpanjang dua kali, masing-masing untuk jangka waktu 10 tahun.

Diagram berikut menunjukkan peta konsesi Tambang SCM:




Izin kehutanan

Pada tanggal 26 November 2018, SCM pertama kali memperoleh IPPKH dengan luas ±943,59 hektar
yang merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas, Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Kawasan
Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Indonesia (“IPPKH OP 1”).

Pada tanggal 15 Desember 2020, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyetujui IPPKH
SCM seluas ±815,42 hektar di area yang merupakan Kawasan Hutan Produksi Tetap (“IPPKH OP 2”).

Pada tanggal 2 Juli 2020, SCM memperoleh IPPKH seluas ±294,44 hektar yang memperluas area
konveyor, sebagaimana selanjutnya diubah dengan IPPKH tanggal 18 November 2022 di mana
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyetujui penambahan area seluas 1.651,33 hektar.
Dengan demikian, area untuk pembangunan jalur konveyor menjadi seluas ±1.945,67 hektar (“IPPKH
Konveyor”).

Pada tanggal 30 Desember 2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyetujui IPPKH
SCM seluas ±700,49 hektar di area yang merupakan Kawasan Hutan Produksi Tetap (“IPPKH OP 3”).

Pada tanggal 15 Maret 2023, SCM memperoleh PPKH untuk eksplorasi lanjutan SCM seluas ±1.143,93
hektar di area yang merupakan Kawasan Hutan Produksi Tetap (“PPKH Eksplorasi Lanjutan”).



                                              293
Page 346
Pada tanggal 17 Juli 2024, SCM memperoleh PPKH terkait dengan penambahan areal kawasan hutan
untuk kegiatan operasi produksi nikel dan sarana penunjang SCM di Kabupaten Konawe, Provinsi
Sulawesi Tenggara seluas ±3.033,61 hektar (“PPKH OP 4”). Adapun PPKH OP 4 ini menggantikan
IPPKH OP 1, IPPKH OP 2, dan IPPKH OP 3 milik SCM.

IPPKH Konveyor dan PPKH OP 4 masih berlaku sampai dengan 14 September 2037 dan mengizinkan
SCM untuk melakukan kegiatan penambangan dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas, Kawasan
Hutan Produksi Tetap dan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi sebagaimana ditetapkan
oleh Kementerian Kehutanan Indonesia, kecuali PPKH Eksplorasi Lanjutan SCM yang berlaku sampai
dengan tanggal 15 Maret 2025. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, PPKH ini sedang dalam proses
pengurusan perpanjangan oleh SCM.

Ekspansi tambang

Peningkatan tingkat produksi dan penurunan biaya memiliki dampak langsung. Sebagian besar dari
inisiatif ekspansi berikut ini dirancang untuk mempersiapkan Tambang SCM menjadi pemasok bijih
nikel utama ke IMIP di masa depan, yang akan memperkuat status Grup MBMA sebagai operasi yang
terintegrasi secara vertikal.

Selama tahun 2022, beberapa inisiatif ekspansi dilakukan untuk mendukung rencana Tambang SCM
dalam rangka meningkatkan produksinya secara signifikan. Grup MBMA juga telah menyelesaikan
pembangunan jalan angkut internal yang menghubungkan area BR1 ke area DS pada tahun 2023,
yang saat ini telah beroperasi penuh untuk mengangkut bijih nikel limonit ke FPP milik HNC. Jalan
angkut ini memiliki grade yang lebih baik daripada jalan angkut sebelumnya sehingga memungkinkan
penggunaan truk bermuatan 30 ton, di mana hal ini meningkatkan efisiensi transportasi dan mengurangi
biaya penambangan.

Pada tahun 2023, Grup MBMA telah menyelesaikan pengembangan jalan angkut baru antara Tambang
SCM dan jalan angkut BDM, yang terhubung ke IMIP. Total jarak jalan angkut Grup MBMA sekitar
20 km dari batas IUP Tambang SCM ke jalan angkut BDM, dan jika digabungkan dengan jalan angkut
BDM menjadi sekitar 50 km. Jalan angkut ini digunakan untuk pengangkutan bijih nikel saprolit dan
limonit dari Tambang SCM ke pabrik RKEF dan HPAL yang terletak di IMIP.

Grup MBMA juga telah menyelesaikan pembangunan kamp tambang dan fasilitas infrastruktur baru pada
tahun 2022 dan 2023. Selain kantor teknis dan bengkel, fasilitas ini mencakup fasilitas pemberdayaan
masyarakat, keselamatan, pelatihan, dan bangunan rekreasi.

Ekspansi kegiatan tambang Grup MBMA terus berlangsung pada tahun 2024, dengan pekerjaan utama
meliputi pengembangan infrastruktur kamp dan tambang, jalan angkut menuju area DS dan IKIP dan
pengeboran infill sehubungan dengan ekspansi area DS dan area BR2&3. Grup MBMA juga dalam tahap
pembangunan jalan angkut baru dengan panjang sekitar 22,3 km yang akan menghubungkan jalan angkut
eksisting milik SCM dengan IMIP. Jalan angkut baru ini diharapkan menjadi jalan akses alternatif,
sehingga Grup MBMA memiliki akses jalan angkut secara langsung dari IUP Tambang SCM menuju
IMIP. Jalan angkut baru ini akan memiliki rute langsung yang akan mengurangi ongkos pengangkutan,
dan menyediakan koridor untuk pipa dan lini transmisi.


8.		 Pelanggan

Sebagian besar penjualan untuk NPI yang diproses dari Smelter RKEF CSID, BSID, dan ZHN, serta
HGNM yang diproses dari Konverter Nikel Matte HNMI saat ini dilakukan kepada grup Tsingshan.

Sebagian besar pelanggan Grup MBMA terdiri dari berbagai perusahaan milik grup Tsingshan, terutama
yang berlokasi di Indonesia dan Tiongkok. Grup MBMA telah menjalin hubungan dengan pelanggan
akhir dan mempertahankan komunikasi rutin dengan mereka untuk memahami kebutuhan nikelnya.
Persyaratan kontraktual utama dengan pelanggan tersebut termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
(a) harga, di mana (i) pengiriman ke luar negeri menggunakan harga “Free on Board;” dan (ii) pengiriman



                                                 294
Page 347
domestik menggunakan “Delivery at Place” dan “Ex Works” (yaitu untuk menunjukkan perpindahan
pengendalian dan risiko atas barang secara legal dan fisik dari pembeli ke penjual serta kewajiban
masing-masing pihak penjual dan pembeli); (b) kandungan nikel dan mineral lainnya yang diharapkan
di dalam barang yang dijual; dan (c) kondisi dan waktu pengiriman.

Tabel di bawah ini menyajikan pelanggan Grup MBMA yang memberikan kontribusi lebih dari 10%
dari total pendapatan Grup MBMA untuk masing-masing tahun:

                                                           Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                                                   2024                    2023
                    Tujuan pengiriman     Lama hubungan   Jutaan US$      %       Jutaan US$       %
ITSS               Indonesia            > 2 tahun                  763      41,4           435       32,8
CNGR               Indonesia            > 1 tahun                  484      26,3           132        9,9
ETG                RRT                  > 2 tahun                  188      10,2           247       18,6
GHI                RRT                  > 2 tahun                   65       3,5           266       20,0
Jumlah                                                           1.500      81,4         1.080       81,3


Grup MBMA tidak dapat mengekspor bijih nikel yang dihasilkan sebagai akibat dari peraturan yang
diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia yang melarang ekspor bijih nikel kadar tinggi dari Indonesia
dan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2020.

Grup MBMA tidak memiliki pesanan yang sedang menumpuk dari pelanggan dalam dua tahun terakhir.
Grup MBMA juga tidak memiliki ketergantungan terhadap pelanggan tertentu.


9.		     Bahan baku, pemasok, dan kontraktor pihak ketiga

Grup Tsingshan akan terus mendukung operasi Grup MBMA dengan memberikan dukungan teknologi,
pasokan bahan baku (seperti bijih nikel), personel, pengetahuan, infrastruktur, dan layanan tambahan
(seperti listrik) dan dukungan yang diperlukan untuk kegiatan operasi Tambang SCM, Smelter-Smelter
RKEF dan Konverter Nikel Matte, serta melatih staf Grup MBMA dan menyediakan layanan pemeliharaan
untuk mendukung dan mengoptimalkan kegiatan operasi Grup MBMA.

Sebagai contoh dukungan grup Tsingshan adalah SHPL, suatu perusahaan dalam grup Tsingshan dan
pemegang saham ZHN, telah berkomitmen untuk mendapatkan semua layanan (seperti listrik dan akses
ke pelabuhan dari PT IMIP, perusahaan dalam grup Tsingshan) yang diperlukan untuk mengoperasikan
Smelter RKEF ZHN sesuai dengan ‘prinsip non-diskriminasi,’ di mana seluruh layanan yang disediakan
kepada setiap perusahaan pelaksana proyek di IMIP harus secara substansial diberikan dengan cara
yang sama pada tingkat kepedulian yang sama dan secara substansial pada persyaratan yang sama tanpa
diskriminasi dalam bentuk apa pun.

Grup MBMA melakukan operasi penambangan di Tambang SCM bersama-sama dengan PT Petronesia
Benimel, JAM dan HILL, operator penambangan yang menyediakan layanan penambangan kepada
Grup MBMA.

Per 31 Desember 2024, sekitar 66% pekerja Tambang SCM dan AIM I adalah kontraktor pihak ketiga.
Tidak terdapat kontraktor pihak ketiga untuk Smelter RKEF CSID, BSID, ZHN, dan Konverter Nikel
Matte HNMI.


10.		    Persaingan usaha

Grup MBMA menghadapi persaingan dari produk yang dihasilkan saat ini seperti, produsen bijih nikel,
NPI dan nikel matte di Indonesia dan secara global dalam hal memperoleh perizinan, serta pencarian
dan akuisisi aset yang berproduksi atau memiliki potensi untuk menghasilkan bijih nikel, NPI dan nikel
matte. Berdasarkan laporan pasar nikel Wood Mackenzie, hingga tahun 2023, Indonesia memiliki empat
perusahaan produsen nikel terbesar yang terintegrasi secara vertikal dan memiliki kapasitas produksi
smelter nikel yang signifikan. Keempat perusahaan produsen nikel ini menyumbang sekitar 70% dari



                                                  295
Page 348
total produksi nikel di Indonesia, antara lain: Tsingshan, dengan produksi tahunan sebesar 613 kt Ni,
Jiangsu Delong Nickel, dengan produksi tahunan sebesar 217 kt Ni, dan PT Bintang Delapan dan
Eramet, dengan produksi tahunan masing-masing sekitar 165 kt Ni pada tahun 2023. Grup MBMA juga
menghadapi persaingan dari produsen bijih nikel, NPI dan nikel matte lainnya, termasuk perusahaan-
perusahaan lainnya yang beroperasi di IMIP, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara dan perusahaan-
perusahaan lainnya yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, antara lain PT Trimegah Bangun Persada
Tbk, PT Vale Indonesia Tbk, dan PT Aneka Tambang Tbk.

Rantai nilai baterai kendaraan bermotor listrik memiliki hambatan masuk yang tinggi dikarenakan
persyaratan izin dan peraturan, kebutuhan belanja modal yang tinggi, persyaratan pengetahuan teknis
yang tinggi serta input utama seperti nikel dan kobalt. Grup MBMA berkeyakinan bahwa Grup MBMA
memiliki keunggulan kompetitif dari (a) integrasi vertikal Grup MBMA dan keterlibatan kegiatan operasi
Grup MBMA yang mendalam dalam IMIP, yang difasilitasi oleh infrastruktur transportasi penting; (b)
kemitraan Grup MBMA yang erat dan kuat dengan pemain industri kendaraan bermotor listrik penting;
dan (c) aset Grup MBMA yang bernilai tinggi di sepanjang rantai nilai dari mineral strategis dan bahan
baku baterai kendaraan bermotor listrik, di mana hal ini akan menyediakan platform yang kuat bagi
Grup MBMA untuk pertumbuhan dan ekspansi di masa depan.


11.		    Prospek usaha

Seluruh kegiatan usaha Grup MBMA dijalankan di Indonesia. Di tengah masih tingginya ketidakpastian
dan berbagai tantangan global, seperti fragmentasi geoekonomi, ketegangan geopolitik hingga proyeksi
pertumbuhan ekonomi global di bawah rata-rata historis, PDB Indonesia pada kuartal keempat tahun 2024
tumbuh sebesar 5,02% (y-o-y) dengan tingkat inflasi mencapai 1,57% pada tahun 2024. Pertumbuhan
ekonomi ini didukung oleh pertumbuhan konsumsi rumah tangga serta investasi Pemerintah dan swasta
terutama dalam pembangunan infrastruktur. Ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,03% pada tahun
2024 dan Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan berada di kisaran 4,7% - 5,5% pada tahun
2025 dengan tingkat inflasi akan terus terkendali dalam rentang sasaran 2,5% ±1% pada tahun 2025.

Grup MBMA percaya bahwa kegiatan usaha Grup MBMA telah dan akan terus mendapatkan manfaat dari
pergeseran global yang mendukung kendaraan bermotor listrik dan akan mendorong permintaan baterai
yang kuat. Nikel merupakan salah satu kandungan utama dalam pembuatan baterai kendaraan bermotor
listrik. Sifat-sifat utama nikel di antaranya adalah kekuatan dan keuletan yang tinggi, konduktivitas
termal yang rendah, resistensi terhadap korosi dan oksidasi, feromagnetisme, dan sifat-sifat katalis yang
membuatnya cocok untuk digunakan dalam pembuatan baterai. Meningkatnya penggunaan baterai Li-ion
untuk memberi tenaga pada kendaraan bermotor listrik akan menjadi salah satu komponen penting dari
permintaan nikel di masa mendatang. Berdasarkan Wood Mackenzie, permintaan nikel untuk baterai
diperkirakan akan mencapai 28% dari total permintaan nikel sebelum tahun 2030 dan mencapai 37%
sebelum tahun 2040.

Gambaran singkat tentang pasar Indonesia

Indonesia telah menjadi salah satu produsen nikel utama dalam satu dekade terakhir dan sedang
berupaya membangun integrasi hilir melalui rantai nilai dari kendaraan bermotor listrik dan stainless
steel. Pemerintah telah memberlakukan berbagai undang-undang, seperti larangan ekspor bijih nikel.
Penerapan larangan ekspor ini menyebabkan pasokan nikel olahan dari Indonesia meningkat pesat
dari 47 mt pada tahun 2015 menjadi 1.183 mt pada tahun 2022. Larangan ekspor ini juga diharapkan
dapat mendorong kegiatan produksi dalam negeri lebih jauh ke hilir di sepanjang rantai nilai bahan
baku kendaraan bermotor listrik seperti pengembangan pabrik HPAL dan juga konversi LGNM menjadi
HGNM.

Saat ini, sebagian besar nikel diproduksi di Indonesia dalam bentuk NPI atau FeNi, yang kemudian
digunakan dalam pembuatan stainless steel, terutama di Tiongkok. Indonesia mulai memproduksi
stainless steel di dalam negeri pada tahun 2016 dan telah meningkatkan kapasitasnya secara signifikan.




                                                  296
Page 349
Pada tahun 2019, Pemerintah mengesahkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan
Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan yang dimaksudkan untuk
memungkinkan kendaraan bermotor listrik diproduksi dan digunakan di Indonesia melalui pembentukan
rantai pasokan kendaraan bermotor listrik yang terintegrasi, meliputi pertambangan, pengolahan bahan
baku, produksi prekursor, produksi baterai, dan produksi kendaraan bermotor listrik. Peraturan tersebut
kemudian diubah dengan Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
untuk Transportasi Jalan. Pemerintah menargetkan untuk memproduksi sebesar 140 GWh baterai dan
600.000 kendaraan bermotor listrik pada tahun 2030 dan meningkat menjadi 1.000.000 kendaraan
bermotor listrik pada tahun 2035. Indonesia Battery Corporation (IBC) juga didirikan pada tahun
2021 sebagai badan usaha milik negara yang bermitra dengan perusahaan asing untuk mengembangkan
teknologi dan berinvestasi dalam produksi kendaraan bermotor listrik dalam negeri untuk penjualan
domestik dan ekspor. Selain itu, terdapat juga peraturan yang mengizinkan keringanan pajak untuk
impor kendaraan bermotor listrik dan suku cadang kendaraan bermotor listrik.

Fasilitas nikel sulfat pertama di Indonesia telah mulai berproduksi pada tahun 2023 di Pulau Obi yang
mengolah bijih nikel yang ditambang di lokasi tersebut dengan menggunakan HPAL untuk menghasilkan
MHP bersama dengan nikel sulfat dan kobat sulfat. Fasilitas nikel sulfat kedua saat ini sedang
dibangun oleh GEM di Morowali yang diperkirakan akan mulai berproduksi pada tahun 2024. Selain
itu, Tsingshan (dan beberapa perusahaan lainnya) telah berhasil mengubah peruntukan lini produksi
NPI untuk menghasilkan nikel matte yang kemudian dapat digunakan untuk memproduksi nikel sulfat.

Indonesia terus mendominasi produksi nikel tertambang, mewakili sekitar 54% pasokan pada tahun
2023. Jumlah ini diproyeksikan akan terus meningkat secara bertahap menjadi 56% pada tahun 2025
dan 60% pada tahun 2030. Indonesia diperkirakan akan menyumbang 95% dari pertumbuhan pasokan
nikel tertambang global selama periode antara tahun 2022 dan 2030. Produksi nikel sulfat di Indonesia
diperkirakan akan mencapai 88 juta ton pada tahun 2028 dan stabil pada tingkat tersebut sampai dengan
tahun 2040.

Permintaan nikel global

Dalam jangka panjang, permintaan nikel diperkirakan akan meningkat pada CAGR 3,7% antara tahun
2023 dan 2040 hingga mencapai 5,8 mt pada tahun 2040. Tiongkok akan tetap menjadi pemain utama
yang mendorong permintaan dari industri stainless steel dalam jangka panjang. Pertumbuhan ini akan
juga didorong oleh India serta perluasan industri stainless steel di Indonesia, di mana dua perusahaan
stainless steel terbesar dari Tiongkok, yaitu Tsingshan dan Delong, saat ini memiliki pabrik peleburan
stainless steel berkapasitas besar di Indonesia. Permintaan nikel dari Tiongkok dan negara Asia
lainnya juga akan didorong lebih lanjut oleh kenaikan permintaan atas nikel sulfat sebagai bahan baku
katoda baterai yang terutama digunakan untuk baterai kendaraan bermotor listrik. Wood Mackenzie
memproyeksikan perusahaan-perusahaan di Asia akan menyumbang sekitar 88% dari produksi nikel
sulfat global.

Meskipun permintaan nikel akan tetap didominasi oleh stainless steel, yang diperkirakan akan meningkat
pada CAGR 1,9% atau sebanyak 779 kt antara tahun 2023 dan 2040, permintaan nikel dari sektor
baterai diperkirakan akan tumbuh lebih cepat pada CAGR 9,2% dari 479 kt pada tahun 2023 menjadi
2,15 juta ton pada tahun 2040.

Berdasarkan Wood Mackenzie, lonjakan permintaan nikel global didorong oleh beberapa faktor,
diantaranya:

a.   Stainless steel

Pertumbuhan permintaan produksi nikel di sektor stainless steel yang stabil sempat terhenti pada
tahun 2022, tetapi diperkirakan akan kembali meningkat selama periode proyeksi (sampai dengan
tahun 2040). Industri di Indonesia juga mengalami tren pelemahan yang serupa dalam jangka pendek,
di mana produksi stainless steel turun dari 4,8 mt pada tahun 2022 menjadi 4,4 mt pada tahun 2023.
Wood Mackenzie memperkirakan bahwa setelah tahun 2023, produksi nikel di sektor stainless steel
diproyeksikan akan meningkat pada CAGR 3,7% hingga mencapai 8,2 mt pada tahun 2040.


                                                 297
Page 350
b.   Produksi baterai

Sejalan dengan laju transisi energi yang meningkat di mana hal tersebut akan mendorong pertumbuhan
yang cepat dari kendaraan bermotor listrik dan ESS berskala besar, Wood Mackenzie memperkirakan
bahwa permintaan global untuk baterai Li-ion yang baru untuk berbagai penggunaan akan terus meningkat
pada CAGR 10,4% dari 1.150 GWh pada tahun 2023 menjadi 6.206 GWh pada tahun 2040. Sebagian
besar peningkatan permintaan ini berasal dari sektor baterai untuk kendaraan bermotor listrik yang
menyumbang sebesar 90%.

Peningkatan permintaan dari sektor baterai kendaraan bermotor listrik diperkirakan akan meningkat
pada CAGR 11,1% dari 905 GWh pada tahun 2023 menjadi 5.411 GWh pada tahun 2040. Permintaan
ini akan didukung oleh penetrasi yang kuat dari kendaraan bermotor listrik, di mana BEV dan PHEV
diperkirakan telah mencapai 19% dari penjualan kendaraan penumpang bermotor listrik global pada
tahun 2023. Wood Mackenzie memperkirakan bahwa penetrasi BEV dan PHEV akan terus meningkat
menjadi 40% pada tahun 2030 dan 57% pada tahun 2040.

Wood Mackenzie memperkirakan kapasitas produksi baterai global jangka panjang akan berkembang
dengan cepat pada CAGR 9,4% dari 1.340 GWh pada tahun 2023 menjadi 6.160 GWh pada tahun
2040. Tiongkok diperkirakan akan tetap memimpin dalam kapasitas produksi baterai, meskipun
dominasinya akan memudar dalam jangka lebih panjang ketika kapasitas produksi di Amerika Utara dan
Eropa meningkat setelah tahun 2025 di tengah ketidakpastian geopolitik dan upaya untuk mengurangi
ketergantungan terhadap rantai pasokan pada Tiongkok. Antara tahun 2016 hingga 2023, Tiongkok
menguasai 57% sampai dengan 78% dari total kapasitas produksi baterai global, yang didukung
oleh upaya secara besar-besaran untuk meningkatkan kapasitas produksinya secara agresif sehingga
berhasil tumbuh pada CAGR 40,8% dari 97 GWh menjadi 1.069 GWh selama periode tersebut. Tren
ini diperkirakan akan berlanjut dalam jangka panjang, di mana sebanyak 99 proyek saat ini sedang
dalam tahap konstruksi dan 72 proyek lainnya telah diumumkan, seluruhya berpotensi untuk menambah
kapasitas produksi baterai menjadi sebesar 3.773 GWh. Wood Mackenzie memperkirakan bahwa
kapasitas produksi baterai Tiongkok akan tumbuh dengan pesat pada CAGR 8,4% dari 1.074 GWh pada
tahun 2023 menjadi 4.235 GWh pada tahun 2040.

Dominasi Tiongkok dalam kapasitas produksi baterai global diperkirakan akan mencapai puncak pada
tahun 2023, sebelum mengalami penurunan menjadi 74% dan 69% masing-masing pada tahun 2030 dan
2040. Penurunan ini akan dipicu oleh ekspansi kapasitas produksi baterai di Eropa dan Amerika Utara,
yang diproyeksikan akan tumbuh masing-masing dari 114 GWh menjadi 781 GWh dan dari 69 GWh
menjadi 810 GWh antara tahun 2023 dan 2040. Kedua wilayah ini memiliki potensi volume yang jauh
lebih besar, di mana Eropa akan memiliki rencana untuk membangun 61 gigafactories dengan total
kapasitas produksi sebesar 1.513 GWh, sementara Amerika Utara akan memiliki sebanyak 44 proyek
dengan kapasitas total produksi sebanyak 1.327 GWh.

c.   Produksi kendaraan bermotor listrik

Wood Mackenzie memperkirakan penjualan kendaraan bermotor listrik global (termasuk BEV, PHEV,
dan HEV) akan meningkat pada CAGR 8,9% dari 22 juta kendaraan pada tahun 2023 menjadi 94 juta
kendaraan pada tahun 2040. Pada saat yang bersamaan, penjualan kendaraan ICE dalam jangka panjang
akan menurun secara bertahap pada CAGR (3,1)%, sehingga mendorong penetrasi kendaraan bermotor
listrik dari saat ini sebesar 24% dari penjualan menjadi setara dengan ICE pada tahun 2030, dan dengan
cepat menyalip untuk mencapai 70% pada tahun 2040. Meningkatnya penggunaan kendaraan bermotor
listrik akan didorong oleh beberapa faktor, diantaranya kebijakan pemerintah yang mendukung, harga
yang kompetitif dengan ICE dalam waktu dekat, model kendaraan bermotor listrik baru yang menarik,
penyempurnaan teknologi baterai dan penyediaan infrastruktur pengisian daya untuk baterai kendaraan
bermotor listrik. Oleh karena itu, peningkatan penetrasi kendaraan listrik akan mendorong kenaikan
permintaan baterai dan bahan baku baterai seperti nikel.




                                                 298
Page 351
d.   Instalasi ESS

Wood Mackenzie memperkirakan instalasi ESS akan tumbuh pada CAGR 11,1% dari 90 GWh pada
tahun 2023 menjadi 536 GWh pada tahun 2040. Meskipun baterai Li-ion diperkirakan akan mengalami
penurunan pangsa pasar dalam instalasi ESS, baterai ini kemungkinan akan tetap menjadi jenis baterai
yang dominan digunakan untuk instalasi ESS, mewakili sekitar 65% dari instalasi ESS tahunan pada
tahun 2040. Wood Mackenzie memperkirakan baterai litium berbasis nikel akan tetap memegang peran
kunci di pasar instalasi ESS di masa mendatang, meskipun Wood Mackenzie mengakui bahwa kemajuan
teknologi yang pesat untuk mengatasi tantangan yang dihadapi baterai non-litium ion di mana hal
tersebut dapat berdampak terhadap proyeksi dari Wood Mackenzie.

Pasokan nikel global

a.   Sumberdaya nikel

Menurut US Gelological Survey yang dikutip oleh Wood Mackenzie, Indonesia dan Australia adalah
pemegang cadangan bijih nikel terbesar di dunia, di mana Indonesia memiliki cadangan nikel sekitar
22% dari cadangan nikel global. Indonesia diestimasi memiliki cadangan bijih nikel 21 mt di akhir
tahun 2022, dengan sumberdaya diyakini lebih besar. Cadangan bijih nikel telah diidentifikasi di
banyak wilayah Indonesia dengan daerah penghasil utama adalah Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan,
dan Maluku Utara.

Sejalan dengan kebijakan untuk mengolah mineral di dalam negeri, Pemerintah secara bertahap telah
melarang ekspor bijih nikel. Larangan ekspor dimulai pada tahun 2014. Sebagian bijih dengan konsentrasi
nikel kurang dari 1,7% pernah diizinkan untuk diekspor antara tahun 2017 dan 2019, namun seluruh bijih
nikel dilarang diekspor sepenuhnya pada bulan Januari 2020. Sejak saat itu, seluruh bijih nikel yang
ditambang di Indonesia harus diolah di dalam negeri. Pada tahun 2023, Wood Mackenzie memperkirakan
bahwa sekitar 86 juta ton bijih nikel akan diolah di Indonesia. Wood Mackenzie memperkirakan larangan
ekspor bijih nikel tidak akan dicabut dalam waktu dekat. Apabila larangan ekspor bijih nikel dicabut,
hal tersebut kemungkinan akan digantikan oleh pajak ekspor yang setara dengan selisih harga jual bijih
nikel domestik dan internasional. Oleh karena itu, produsen nikel dalam negeri tidak akan mendapatkan
keuntungan lebih dengan menjualnya ke luar negeri.

b.   Produksi nikel tertambang

Menurut Wood Mackenzie, produksi nikel tertambang secara global diperkirakan akan meningkat sekitar
13% dari tahun 2022 hingga mencapai 3,79 mt pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh perubahan
pasokan nikel dari Indonesia. Pasokan nikel tertambang diperkirakan akan mencapai 4,64 mt pada
tahun 2028, sebelum menjadi stabil karena adanya penutupan tambang yang mengimbangi proyek
baru. Pasokan nikel diperkirakan akan turun ke sekitar 4,24 mt pada tahun 2040. Peningkatan nikel
tertambang akan terutama berasal dari tambahan produksi di Indonesia, serta tambahan produksi dari
Tiongkok, Kaledonia Baru, Filipina, Australia, Amerika Serikat dan Kanada, melalui pengembangan
proyek baru maupun peningkatan produksi di operasi-operasi eksisting.

c.   Pasokan produk antara nikel

Produk nikel antara adalah produk yang memerlukan proses lebih lanjut untuk menjadi produk akhir,
seperti nikel sulfat atau logam nikel. Produk nikel antara yang paling umum adalah MHP dan nikel
matte, meskipun bahan baku yang diproduksi ini tidak selalu tersedia bagi pihak ketiga di pasar karena
produksinya dapat diintegrasikan melalui proses hilirisasi. Wood Mackenzie memperkirakan bahwa
pasokan nikel matte untuk pasar pihak ketiga akan mencapai 302 kt Ni pada tahun 2023 dan akan
meningkat hingga mencapai 404 kt Ni pada tahun 2027, dan stabil hingga tahun 2035. Sementara itu,
pasar MHP saat ini tumbuh secara pesat, di mana telah bertambah dua kali lipat dalam dua tahun terakhir
hingga mencapai 133 kt Ni pada tahun 2023, yang akan terus meningkat hingga mencapai 391 kt Ni
pada tahun 2033, dengan pertumbuhan pasokan paling besar akan datang dari Indonesia.




                                                 299
Page 352
Dalam satu dekade terakhir, pengolahan nikel matte mengalami penurunan, terutama disebabkan oleh
menurunnya produksi nikel matte dari produsen terintegrasi seperti Nornickel dan Jinchuan. Namun
demikian, Wood Mackenzie memandang bahwa terdapat surplus pasokan pada tahun 2022 dan 2023,
karena tingginya kenaikan produksi nikel matte dan MHP di Indonesia sebagai akibat terobosan teknologi
dalam pengolahan bijih laterit. Wood Mackenzie memperkirakan bahwa surplus ini akan teratasi pada
tahun 2026 melalui penambahan kapasitas produksi bahan kimia, terutama di Tiongkok.

d.   Pasokan nikel sulfat

Wood Mackenzie memperkirakan produksi nikel sulfat akan meningkat dengan cepat hingga mencapai
sebesar 1,34 mt Ni pada tahun 2030 untuk memenuhi pertumbuhan permintaan dari sektor baterai dan
stabil hingga tahun 2040 dan setelahnya. Pada tahun 2023, produksi nikel sulfat diperkirakan akan
mencapai 643 kt Ni dari 469 kt Ni pada tahun 2022. Sebesar 76,0% dari produksi nikel sulfat global pada
tahun 2023 berasal dari Tiongkok, diikuti oleh Indonesia (6,3%), Korea Selatan (4,3%) dan Finlandia
(4,0%). MHP diharapkan akan tetap menjadi bahan baku utama untuk nikel sulfat selama periode proyeksi
(2023-2040), yang akan menyumbang sekitar 51% dari seluruh bahan baku utama untuk nikel sulfat.

Harga

Pada bulan Maret 2022, harga nikel LME mengalami kenaikan tajam. Konflik Rusia-Ukraina
berkontribusi terhadap kondisi harga nikel dengan spekulasi bahwa nikel dari produsen logam murni
besar dari Rusia, seperti Nornickel, dapat menjadi tidak tersedia di pasar. Namun demikian, penyebab
utamanya adalah kekurangan persediaan dan posisi short dari produsen nikel terbesar di dunia, yaitu
Tsingshan.

Meskipun terjadi fluktuasi harga yang ekstrim pada paruh pertama tahun 2022, harga nikel cenderung
menurun hingga pertengahan tahun 2022 seiring dengan semakin tersedianya tambahan pasokan nikel
dalam bentuk NPI dan nikel matte dari Indonesia. Pasokan nikel matte baru, serta pasokan MHP yang
lebih banyak dari Indonesia, memberikan kepercayaan bagi konsumen terhadap ketersediaan pasokan
dan harga rata-rata nikel LME pada tahun 2022 adalah sebesar US$25.617/t.

Meskipun permintaan atas nikel akan terus meningkat pada CAGR 6,9% dari tahun 2023 hingga tahun
2028, pasokan nikel dari Indonesia yang terus meningkat akan menyebabkan surplus di pasar nikel
dalam lima tahun ke depan dan surplus ini dapat berlanjut lebih lama apabila laju ekspansi pasokan
nikel di Indonesia dipertahankan. Apabila tidak terdapat peningkatan permintaan nikel lebih lanjut,
pasokan nikel global diproyeksikan akan mulai melebihi permintaan nikel setelah tahun 2028. Surplus
pasar ini diperkirakan akan memberikan tekanan pada harga nikel, dengan harga rata-rata nikel LME
sebesar US$21.487/t pada tahun 2023 dan diperkirakan akan turun ke titik terendah sementara sekitar
US$14.330/t pada tahun 2028.

Pertumbuhan permintaan nikel yang kuat dari sektor baterai diperkirakan akan memperketat pasar nikel
dan mengembalikan defisit. Defisit pasar tersebut akan mendorong harga nikel menjadi lebih tinggi,
dengan tren harga sekitar US$23.589/t pada tahun 2035, dan sekitar US$21.385/t pada tahun 2040.

Integrasi rantai nilai

Dalam beberapa tahun terakhir, sejalan dengan perkembangan pasar baterai kendaraan bermotor listrik
yang cepat dan adanya kekhawatiran mengenai keamanan pasokan bahan baku untuk produk tersebut,
sejumlah pemain hilir yang sudah berpartisipasi dalam produksi stainless steel dan baterai telah
melakukan investasi ke hulu dalam ekstraksi mineral dan peleburan.

Integrasi vertikal dalam rantai pasokan nikel sebagian besar didukung oleh upaya banyak perusahaan
untuk memastikan keamanan pasokan bahan baku untuk sektor-sektor seperti produksi baterai, dengan
tujuan untuk mengurangi ketergantungan pada Tiongkok dan kawasan-kawasan lainnya yang sensitif
secara geopolitik. Terdapat juga kekhawatiran mengenai ketersediaan mineral untuk memasok industri-
industri yang sedang tumbuh dengan cepat ini. Sebagai contoh, beberapa pabrik stainless steel dan




                                                 300
Page 353
baterai di seluruh dunia (seperti Huayou Cobalt dan CATL) sudah mulai berpartisipasi dalam operasi
penambangan dan peleburan di Indonesia sebagai upaya mereka untuk mendiversifikasi pasokan bahan
baku berbasis nikel, dan pada saat yang bersamaan mencari peluang untuk mengamankan pasokan
berbiaya lebih rendah. Dalam melakukan hal tersebut, perusahaan- perusahaan yang terintegrasi secara
vertikal juga dapat lebih baik melindungi diri dari volatilitas harga mineral.

Integrasi vertikal dari proses ekstraksi dan peleburan juga dapat memberikan margin lebih besar untuk
bisnis hilir perusahaan karena perusahaan memiliki kendali lebih besar atas biaya untuk bahan bakunya.
Sebagai contoh, Tsingshan, perusahaan manufaktur stainless steel, menambang bijih nikel dari Proyek
Weda Bay miliknya dan mengolah bijih tersebut menjadi NPI sebagai bahan baku untuk produksi stainless
steel sendiri. Dikarenakan perusahaan tersebut memiliki kemampuan yang tinggi dalam pengolahan
RKEF dan skala ekonomi yang sangat besar, Tsingshan berpotensi untuk bisa memproduksi stainless
steel berbiaya rendah dibandingkan dengan banyak pesaingnya. Selain itu, dengan memproduksi NPI
secara mandiri, perusahaan tersebut juga dapat menghemat margin tambahan yang ditanggung seandainya
NPI diperoleh dari pihak ketiga.

Selain itu, karena mineral tidak tersebar merata di seluruh dunia, rantai pasokan yang terintegrasi
secara vertikal di suatu kawasan geografis dapat menghemat banyak biaya lainnya, seperti mengurangi
biaya transportasi. Alasan-alasan tersebut telah mendukung cepatnya ekspansi fasilitas penambangan
nikel, peleburan dan mungkin fasilitas pembuatan baterai di Indonesia, dikarenakan Indonesia memiliki
sumberdaya nikel yang melimpah. Faktor ini bisa menguntungkan Grup MBMA yang saat ini sedang
mengembangkan rantai nilai nikel dan baterai prekursor yang terintegrasi di Indonesia, di mana proyek
ESG akan meningkatkan jejak Grup MBMA dalam aktivitas pengolahan.


12.		    Musiman

Kegiatan operasi Smelter-Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte Grup MBMA tidak dipengaruhi
oleh faktor musiman apa pun. Operasi penambangan Grup MBMA biasanya terdampak sampai tingkat
tertentu selama musim hujan di Indonesia karena kondisi kerja yang menantang yang ditimbulkan oleh
curah hujan yang tinggi selama bulan Mei, Juni, dan Juli.


13. Environmental, Social and Corporate Governance (“ESG”)

Grup MBMA menyadari pentingnya penerapan prinsip-prinsip keberlanjutan dan pengelolaan aspek-
aspek ESG dalam bisnis Grup MBMA dan terus berupaya menerapkan praktik penambangan dan
produksi yang berkelanjutan dengan menjadikan prinsip-prinsip keberlanjutan sebagai landasan dalam
proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan perusahaan. Grup MBMA memiliki visi untuk
menjadi pemimpin dalam transformasi energi global yang memungkinkan pertumbuhan berkelanjutan
dan menciptakan nilai bersama bagi semua pemangku kepentingan. Upaya ini diwujudkan melalui
integrasi prinsip-prinsip keberlanjutan di seluruh operasi Grup MBMA. Selanjutnya, Grup MBMA telah
merumuskan landasan keberlanjutan yang kokoh pada tahun 2023, meliputi Kebijakan Keberlanjutan,
struktur tata kelola keberlanjutan, serta kerangka kerja dan strategi keberlanjutan yang terarah. Sebagai
bukti komitmen Grup MBMA pada keberlanjutan, pada bulan November 2024, Perseroan telah resmi
menjadi anggota UN Global Compact. UN Global Compact adalah inisiatif sukarela dari PBB yang
mendorong perusahaan untuk mengadopsi praktik bisnis berkelanjutan berdasarkan 10 Prinsip di bidang
hak asasi manusia, tenaga kerja, lingkungan, dan anti korupsi.

Komitmen Grup MBMA atas transparansi pelaporan keberlanjutan telah mendapatkan pengakuan di ajang
Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2024. Pada ajang tersebut, Grup MBMA mendapatkan
gold rank dan commendation for first year participation.

Selain itu, Grup MBMA menerima Penghargaan Emas dari Investor Trust atas pelaporan emisi GRK
dalam ajang 2024 Best Corporate Transparency and Emission Reduction Awards.




                                                  301
Page 354
Kebijakan Keberlanjutan

Grup MBMA telah memiliki Kebijakan Keberlanjutan yang menyatakan komitmen Grup MBMA untuk
melaksanakan kegiatan bisnis secara berkelanjutan dan bertanggung jawab, menciptakan nilai bagi
pemangku kepentingan, dan menghasilkan dampak positif pada ekonomi, lingkungan, karyawan, dan
masyarakat. Kebijakan Keberlanjutan tersebut mencakup komitmen Grup MBMA untuk melestarikan
lingkungan, memastikan kesehatan dan keselamatan kerja, mematuhi standar ketenagakerjaan,
menghormati hak asasi manusia, melakukan pelibatan dan pengembangan masyarakat lokal, menerapkan
praktik rantai pasokan yang bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik.

Untuk mendukung pelaksanan Komitmen Keberlanjutan, Grup MBMA telah mengembangkan kebijakan-
kebijakan terkait keberlanjutan, kode etik, dan piagam sebagai berikut:

    Keberlanjutan       • Kebijakan Keberlanjutan
                        • Kode Etik Keberlanjutan Pemasok
    Lingkungan          • Kebijakan Lingkungan                  • Kebijakan Emisi Udara
                        • Kebijakan Pengelolaan Air             • Kebijakan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
                        • Kebijakan Pengelolaan Limbah          • Kebijakan Tailings
                        • Kebijakan Perubahan Iklim
    Sosial              • Kebijakan Hak Asasi Manusia           • Kebijakan Anti Diskriminasi
                        • Kebijakan Kesehatan dan Keselamatan   • Kebijakan Anti Pekerja Anak
                          Kerja
                                                                • Kebijakan Penghapusan Kerja Paksa
                        • Kebijakan Masyarakat
                                                                • Kebijakan Kebebasan Berserikat dan
                                                                  Perlindungan Berorganisasi
                                                                • Kebijakan Lingkungan Kerja yang Kondusif dan
                                                                  Positif
                                                                • Kebijakan Keberagaman, Kesetaraan, dan
                                                                  Inklusivitas
    Tata Kelola         • Kode Etik                             • Kebijakan Manajemen Risiko dan Peluang
                        • Good Corporate Governance             • Piagam Komite Keberlanjutan
                        • Kebijakan Anti-Korupsi dan Anti-      • Piagam Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja
                          Penyuapan
                                                                • Piagam Komite Manajemen Risiko dan Peluang
                        • Kebijakan Konflik Kepentingan
                                                                • Piagam Komite Tailing
                        • Kebijakan Anti-Pencucian Uang
                        • Kebijakan Speaking Up dan Anti-
                          Pembalasan


Struktur tata kelola keberlanjutan

Struktur tata kelola keberlanjutan Grup MBMA terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu fungsi
pengawasan keberlanjutan oleh Direksi, fungsi monitoring keberlanjutan oleh Komite Keberlanjutan,
dan fungsi koordinasi program keberlanjutan oleh Divisi Keberlanjutan. Direksi mengawasi pelaksanaan
komitmen keberlanjutan dengan dibantu oleh Komite Keberlanjutan yang melakukan monitoring atas
pelaksanaan strategi dan peningkatan kinerja keberlanjutan.

Komite Keberlanjutan

Komite Keberlanjutan Grup MBMA telah dibentuk dan ditetapkan melalui Piagam Komite Keberlanjutan
pada tahun 2023. Tugas dan tanggung jawab Komite Keberlanjutan sesuai dengan Piagam Komite
Keberlanjutan meliputi antara lain:

•       menelaah Kebijakan Keberlanjutan, strategi, target, dan pedoman-pedoman keberlanjutan Grup
        MBMA;




                                                        302
Page 355
•   memantau peraturan-peraturan keberlanjutan nasional dan global, perkembangan standar-standar
    keberlanjutan dan tren keberlanjutan yang relevan bagi Grup MBMA dan memberikan rekomendasi
    kepada Direksi untuk memperbarui strategi, kebijakan-kebijakan, target-target dan pedoman-
    pedoman keberlanjutan Grup MBMA agar sesuai dengan peraturan-peraturan dan standar-standar
    nasional dan internasional dan praktik terbaik;

•   menelaah kinerja keberlanjutan Grup MBMA secara berkala yang mencakup seluruh aspek pada
    Kebijakan Keberlanjutan Grup MBMA yaitu, perlindungan terhadap lingkungan hidup, keamanan
    dan keselamatan kerja, ketenagakerjaan, hak asasi manusia, pelibatan dan penguatan masyarakat,
    pemasok, kontraktor dan rekan bisnis yang bertanggung jawab, tata kelola perusahan, dan
    keberlanjutan;

•   menelaah uji tuntas Grup MBMA dan proses-proses lain dalam mengidentifikasi dan mengelola
    dampak operasi Grup MBMA terhadap ekonomi, lingkungan dan manusia;

•   menelaah metode-metode komunikasi strategi, kebijakan-kebijakan, target-target dan kinerja
    keberlanjutan Grup MBMA kepada pihak internal dan pihak eksternal.

Pada tahun 2024, Komite Keberlanjutan dipimpin oleh Wakil Presiden Direktur, dengan anggota
terdiri dari Presiden Direktur, Wakil Presiden Direktur, Manajemen Eksekutif, General Manager/
KTT Perusahaan Anak, Direktur Proyek, dan Manajer fungsi terkait, meliputi Manajer Keberlanjutan,
Manajer Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Manajer Risiko, Manajer Sumber Daya Manusia, Manajer
External Affair, dan Sekretaris Perusahaan. Komite Keberlanjutan mengadakan pertemuan secara
periodik, minimal empat kali dalam setahun. Pada tahun 2024, Komite Keberlanjutan telah melakukan
rapat sebanyak empat kali.

Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, pada tahun 2024, Komite Keberlanjutan dibantu
oleh Divisi Keberlanjutan yang dipimpin oleh General Manager Sustainability dan bertanggung jawab
langsung kepada Wakil Presiden Direktur. Divisi Keberlanjutan melaksanakan koordinasi dengan
departemen-departemen terkait dan seluruh unit usaha Grup MBMA terkait pelaksanaan program,
pencapaian target dan penyusunan pedoman keberlanjutan.

Selain Komite Keberlanjutan, Perseroan juga telah membentuk Komite Manajemen Risiko, Komite
Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Komite Tinjauan Tailing untuk membantu Direksi dalam memantau
dan mengawasi implementasi komitmen keberlanjutan dan penciptaan nilai bersama jangka panjang
untuk pemangku kepentingan.

Komite Manajemen Risiko

Komite Manajemen Risiko dibentuk untuk membantu Direksi dalam mengawasi dan memantau
manajemen risiko dan peluang di Grup MBMA. Komite Manajemen Risiko bertanggung jawab untuk
secara berkala meninjau kebijakan, strategi, target, dan panduan manajemen risiko Grup MBMA.
Komite juga meninjau risiko sosial, lingkungan (termasuk risiko perubahan iklim dan kelangkaan
air), kesehatan dan keselamatan, dan risiko operasional Grup MBMA. Selain itu, komite meninjau dan
menyetujui tindakan mitigasi dan pengendalian untuk risiko ekstrem dan tinggi serta menilai hasil dari
tindakan tersebut.

Pada tahun 2024, Komite Manajemen Risiko dipimpin oleh Wakil Presiden Direktur, dengan anggota
terdiri dari Tim Eksekutif, General Manager Operasional, Direktur Proyek, dan Manajer Risiko Grup
MBMA. Rapat Komite Manajemen Risiko dilakukan minimal sekali setiap bulan. Pada tahun 2024,
Komite Manajemen Risiko telah melakukan rapat sebanyak 12 kali.

Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja (“K3”)

Komite K3 dibentuk untuk membantu Direksi dalam melaksanakan tanggung jawab pengawasan
terkait implementasi dan realisasi komitmen kesehatan dan keselamatan kerja Grup MBMA. Komite
K3 bertanggung jawab untuk secara berkala meninjau kebijakan, strategi, target, dan panduan Grup



                                                 303
Page 356
MBMA. Komite juga memantau kinerja kesehatan dan keselamatan kerja melalui forum dan laporan,
menunjuk anggota kunci untuk menduduki posisi dalam Tim Manajemen Krisis Grup MBMA, dan
memastikan informasi terkait fungsi dan peran komite diformulasikan, ditinjau, dan disebarkan kepada
semua karyawan di Grup MBMA.

Pada tahun 2024, Komite K3 dipimpin oleh Wakil Presiden Direktur, dengan anggota terdiri dari Tim
Eksekutif, General Manager Operasional, dan Manajer K3 Grup MBMA. Rapat Komite K3 dilakukan
paling kurang empat kali dalam setahun. Pada tahun 2024, Komite K3 telah melakukan rapat sebanyak
tiga kali.

Komite Tinjauan Tailing

Komite Tinjauan Tailing dibentuk untuk membantu Direksi dalam mengawasi manajemen tailing di
Grup MBMA sebagaimana dinyatakan pada Piagam Komite Tinjauan Tailing. Komite Tinjauan Tailing
bertanggung jawab untuk menyampaikan informasi tentang risiko tata kelola yang terkait dengan fasilitas
tailing dan kesesuaian serta efektivitas rencana tindakan yang dimaksudkan untuk mitigasi risiko yang
diidentifikasi. Komite juga bertanggung jawab mengawasi implementasi tindakan terkait manajemen
risiko tata kelola dan perbaikan berkelanjutan dari pengelolaan fasilitas. Komite akan memastikan
bahwa Panel Penilaian Independen Tailing menyelesaikan tinjauan tahunan tentang desain, konstruksi,
operasi, dan penutupan fasilitas Grup MBMA, memberikan dukungan manajemen eksekutif dan sumber
daya terkait untuk tindakan yang diidentifikasi dari hasil tinjauan Independent Tailings Review Board
(ITRB), dan memperbarui daftar risiko yang relevan untuk setiap unit bisnis secara tahunan.

Sebagaimana dinyatakan pada Piagam Komite Tinjauan Tailing, Komite Tinjauan Tailing dipimpin oleh
Chief Operating Officer, dengan anggota terdiri dari Site General Manager of Operations, General
Manager Sustainability, General Manager Risk and Compliance, Principle Tailings, TSF Construction
Manager, Processing Manager, dan Mining Manager. Pada tahun 2024, Komite Tinjauan Tailing belum
mengadakan rapat.

Kerangka kerja dan strategi keberlanjutan

Kerangka kerja

Grup MBMA telah menyusun kerangka kerja dan strategi keberlanjutan yang merupakan elemen
penting dalam mewujudkan tercapainya visi Grup MBMA sekaligus mendorong pelaksanaan komitmen
keberlanjutan Grup MBMA sebagaimana dinyatakan dalam Kebijakan Keberlanjutan.

Strategi keberlanjutan Grup MBMA terdiri dari dua pilar dasar yang memandu prinsip bisnis dan kegiatan
operasional sehari-hari Grup MBMA, dan tiga prioritas strategis yang memberikan arahan terhadap
hasil dan dampak keberlanjutan yang Grup MBMA harapkan. Dalam pelaksanaan strategi keberlanjutan
Grup MBMA, kebijakan-kebijakan Grup MBMA dengan struktur tata kelola keberlanjutan yang kuat
dan rencana aksi keberlanjutan Grup MBMA akan mendukung pelaksanaan dan pemantauan kinerja
menuju tujuan Perseroan dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals).




                                                 304
Page 357
Strategi dan target keberlanjutan

Grup MBMA telah menetapkan target untuk mengukur kemajuan pencapaian kinerja keberlanjutan
yang dinyatakan dalam strategi keberlanjutan, serta menunjukkan komitmen Grup MBMA kepada
para pemangku kepentingan dalam mencapai tujuan keberlanjutan bisnis. Laporan kinerja pencapaian
target secara periodik dilaporkan setiap tahun melalui Laporan Keberlanjutan. Perseroan memastikan,
terlaksananya kerja sama lintas fungsi dan kolaborasi antara induk perusahaan dan Perusahaan Anak,
untuk melakukan pemantauan dan peninjauan pencapaian target, telah sejalan dengan harapan pemangku
kepentingan Grup MBMA yaitu mendorong peningkatan kinerja Grup MBMA.

Strategi keberlanjutan Grup MBMA dikembangkan sejalan dengan SDG dan target yang ditetapkan.
Dukungan tersebut sejalan dengan kinerja keberlanjutan Grup MBMA dan kesuksesan agenda
pembangunan berkelanjutan global dan kontribusi terhadap kemajuan komitmen Indonesia terhadap
pencapaian SDG.




                                                305
Page 358
14.		   Kecenderungan usaha

Sejak tahun buku terakhir sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Grup MBMA tidak memiliki
kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan
yang memengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Grup MBMA. Selain itu, Grup MBMA tidak
memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui
yang dapat memengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari
operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan
informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi
keuangan masa mendatang.




                                                306
Page 359
IX.      PERPAJAKAN

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterima
atau diperoleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai
dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, sebagaimana terakhir diubah
dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang
Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan
Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha
Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi
dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

a.   Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib
     Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
     berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain
     BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan
     (holding period) obligasi;

b.   Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT;
     dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT.
     Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
     perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);

c.   Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
     sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
     berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung
     dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;

d.   Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
     dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
     real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
     kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau
diskonto dari obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

a.   Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
     telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
     ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir
     diubah dengan UU Cipta Kerja; dan

b.   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:

a.   Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
     diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
     dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;

b.   Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
     diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau




                                                  307
Page 360
c.   Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung
     tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual
     obligasi pada saat transaksi.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN
 UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIHARAPKAN UNTUK
 BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
 PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA ATAU PENDAPATAN BAGI
 HASIL, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN
 CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI
 PENAWARAN UMUM INI.

Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan secara umum memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan
(PPh), PPN, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.

Fasilitas Perpajakan Khusus

Perusahaan Anak dalam Grup MBMA telah mendapatkan fasilitas tax holiday untuk investasi modal
spesifik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan dan berhak untuk mendapatkan (i) 100%
pengurangan laba kena pajak bersih selama: (a) 10 tahun untuk ZHN; (b) tujuh tahun untuk BSID,
CSID, MTI; dan (c) lima tahun untuk HNMI, yang terhitung sejak Perusahaan Anak tersebut memulai
kegiatan produksi komersial yang ditetapkan dengan Keputusan DJP tentang Penetapan Saat Dimulainya
Berproduksi Secara Komersial; (ii) 50% pengurangan dari laba kena pajak bersih selama dua tahun
yang dihitung sejak akhir pengurangan dari laba kena pajak bersih pada butir (i); dan (iii) pembebasan
dari pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak ketiga atas penghasilan yang diterima dan diperoleh
Perusahaan Anak tersebut untuk jangka waktu sesuai pada butir (i).




                                                  308
Page 361
X.		 PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK
		MUDHARABAH


1.		      Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah


A.		      Obligasi

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya
tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat, Obligasi sebesar
Rp2.074.660.000.000 (dua triliun tujuh puluh empat miliar enam ratus enam puluh juta Rupiah) yang
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan sebanyak-banyaknya sebesar Rp325.340.000.000
(tiga ratus dua puluh lima miliar tiga ratus empat puluh juta Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini menghapuskan perikatan sejenis baik
tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai
berikut:

                                                                 Porsi Penjaminan
 No.           Keterangan             Seri A             Seri B            Seri C            Total          %
  1. PT Indo Premier Sekuritas    314.035.000.000    119.565.000.000    57.685.000.000   491.285.000.000    23,68
 2. PT Trimegah Sekuritas
     Indonesia Tbk                138.850.000.000     24.670.000.000    63.735.000.000   227.255.000.000    10,96
 3. PT Sucor Sekuritas            123.700.000.000     34.200.000.000    79.300.000.000   237.200.000.000    11,43
 4. PT Aldiracita Sekuritas
     Indonesia                     141.150.000.000    81.150.000.000    25.020.000.000 247.320.000.000      11,92
 5. PT Bahana Sekuritas            225.000.000.000   120.600.000.000    31.000.000.000   376.600.000.000    18,15
 6. PT CIMB Niaga Sekuritas        200.000.000.000   125.000.000.000   170.000.000.000 495.000.000.000      23,86
Jumlah                           1.142.735.000.000   505.185.000.000   426.740.000.000 2.074.660.000.000   100,00

Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam Penawaran
Umum Obligasi ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.


B.		      Sukuk Mudharabah

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah, para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
Masyarakat, Sukuk Mudharabah sebesar Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar Rupiah) yang dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah ini
menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan
yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.




                                                      309
Page 362
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

                                                             Porsi Penjaminan
 No.             Keterangan               Seri A             Seri B               Total           %
 1. PT Indo Premier Sekuritas            75.600.000.000      3.080.000.000       78.680.000.000    13,11
  2. PT Trimegah Sekuritas
     Indonesia Tbk                       18.145.000.000     60.575.000.000       78.720.000.000    13,12
  3. PT Sucor Sekuritas                  35.700.000.000    180.000.000.000      215.700.000.000    35,95
  4. PT Aldiracita Sekuritas
     Indonesia                           20.200.000.000     60.000.000.000       80.200.000.000    13,37
  5. PT Bahana Sekuritas                 18.700.000.000      3.000.000.000       21.700.000.000     3,62
  6. PT CIMB Niaga Sekuritas             45.000.000.000     80.000.000.000      125.000.000.000    20,83
Jumlah                                  213.345.000.000    386.655.000.000      600.000.000.000   100,00


Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
yang turut dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya
masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan
dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dengan
tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.


2.		     Penentuan Jumlah Pokok Obligasi dan Dana Sukuk Mudharabah dan Tingkat Suku
         Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah

Jumlah Pokok Obligasi, Dana Sukuk Mudharabah, tingkat suku Bunga Obligasi dan besaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan
dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dengan mempertimbangkan beberapa
faktor dan parameter, yaitu hasil Penawaran Awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi dan sukuk
mudharabah, benchmark terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi
dan Sukuk Mudharabah), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi dan Sukuk Mudharabah).




                                                  310
Page 363
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR
		MODAL


1.		    Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah sebagai berikut:

KONSULTAN HUKUM

Assegaf Hamzah & Partners
Capital Place, Lantai 36 & 37
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta Selatan 12710

Nama rekan                :   Tunggul Purusa Utomo, S.H., LL.M.
STTD                      :   No. STTD.KH-116/ PJ-1/PM.02/2023 tanggal 2 Mei 2023.
Keanggotaan Asosiasi      :   Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu dikenal dengan
                              nama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal atau “HKHPM”)
                              No. 201407.
Pedoman Kerja             :   Standar Profesi HKHPM berdasarkan Surat Keputusan HKHPM
                              No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.

Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah
ini adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai
Perseroan dan Perusahaan Anak dan keterangan lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh
Perseroan. Hasil pemeriksaan tersebut telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum
yang menjadi dasar dari Pendapat Dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta
guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan
fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan
Pasar Modal yang berlaku.

AKUNTAN PUBLIK

Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International)
Prudential Tower, Lantai 17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 79
Jakarta Selatan 12910

Nama Rekan                :   Santanu Chandra, CPA.
STTD                      :   No. STTD.AP-207/PM.22/2018 tanggal 5 Februari 2018.
Keanggotaan Asosiasi      :   IAPI No. AP.1102.
Pedoman Kerja             :   Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan BDO Audit Manual.

Ruang lingkup tugas Akuntan Publik dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah
melaksanakan audit atas laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA berdasarkan standar auditing yang
ditetapkan oleh IAPI. Menurut standar tersebut, Akuntan Publik diharuskan untuk merencanakan dan
melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah
saji yang material. Akuntan Publik bertanggung jawab penuh atas pendapat yang diberikan terhadap
laporan keuangan yang diauditnya.

Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik mencakup pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti yang
mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan auditan juga meliputi penilaian
atas dasar prinsip akuntansi yang dipergunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen,
serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.


                                                 311
Page 364
NOTARIS

Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Jl. Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan 12420

STTD                       :   No. STTD.N-90/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 21 Februari 2023.
Keanggotaan Asosiasi       :   Ikatan Notaris Indonesia No. 123/Pengda/Suket/XII/2012.
Pedoman Kerja              :   Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto
                               Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-
                               Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”),
                               dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.

Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah
membuat akta-akta perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.

WALI AMANAT

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Divisi Investment Services
Bagian Trust & Corporate Services
Gedung BRI II, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta Pusat 10210

STTD                       :   No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan Asosiasi       :   Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) sesuai Surat Keterangan No.
                               AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.
Pedoman Kerja              :   Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                               Mudharabah, UUPM serta peraturan yang berkaitan dengan Wali Amanat.

Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai
pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah sesuai dengan syarat-
syarat Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku.


2.		      Tim Ahli Syariah

Ketua                      :   Rully Intan Agustian R., S.T.
Izin ASPM                  :   No. KEP-13/PM.02/PJ-ASPM/2023 tanggal 18 Agustus 2023.
Anggota                    :   Adni Kurniawan, Lc., M.M.
Izin ASPM                  :   No. KEP-12/PM.02/PJ-ASPM/2023 tanggal 14 Agustus 2023.

Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah adalah
sebagai berikut :

i.    Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas
      penerbitan Sukuk Mudharabah sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar
      Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;

ii.   Membuat dan menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah sehubungan dengan penerbitan Sukuk
      Mudharabah;



                                                312
Page 365
iii. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah;
     dan

iv. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat
    dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah apabila diperlukan.


3.		    Perusahaan Pemeringkat Efek

PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower, Lantai 30, SCBD Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190

Izin Kegiatan Usaha       :    No. KEP-39/PM-PI/1994 tentang Pemberian Izin Usaha di bidang
                               Penasehat Investasi Kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan
atas Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I setelah secara seksama
mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat, dan dapat dipercaya serta melakukan
kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang
telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat memengaruhi
hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama tujuh Hari Kerja sejak diketahuinya fakta
material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat
dari proses kaji ulang.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Mudharabah ini menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.




                                                 313
Page 366
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, BRI bertindak sebagai Wali Amanat
atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan Sukuk
Mudharabah sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.

BRI sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni
1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, telah dibuat Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah antara Perseroan dengan
BRI.

Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, BRI sebagai Wali Amanat menyatakan (i) sesuai dengan
Surat Pernyataan No. B.188-INV/TCS/TCB/04/2025 tanggal 21 April 2025, telah melakukan penelaahan/
uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020; dan
(ii) sesuai dengan Surat Pernyataan No. 189-INV/TCS/TCB/04/2025 tanggal 21 April 2025, (a) tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (b) tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan
melebihi 25% dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati; (c) tidak merangkap sebagai penanggung dan/
atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi; dan (d) tidak akan menerima
dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam
hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak
mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai
Wali Amanat (“POJK No.19/2020”).

Sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah ini, BRI sebagai Wali Amanat menyatakan (i) sesuai
dengan Surat Pernyataan No. B.190-INV/TCS/TCB/04/2025 tanggal 21 April 2025, telah melakukan
penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020;
(ii) sesuai dengan Surat Pernyataan No. 191-INV/TCS/TCB/04/2025 tanggal 21 April 2025, (a) tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (b) tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan
melebihi 25% dari jumlah Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati; (c) tidak merangkap sebagai
penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Mudharabah;
dan (d) tidak menerima dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan berdasarkan pertimbangan Wali
Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Mudharabah,
sebagaimana diatur dalam POJK No.19/2020; dan (iii) sesuai dengan Surat Pernyataan No. 192-INV/TCS/
TCB/04/2025 tanggal 21 April 2025, mempunyai penanggung jawab kegiatan yang diberi mandat oleh
Direksi yang memiliki penegetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah
dan/atau tenaga ahli di bidang perwaliamanatan dalam penerbitan sukuk yang memahami kegiatan dan
jenis usaha serta transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.


1.		 Umum

Pada awalnya BRI didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau
Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember
1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun
1992 tanggal 29 April 1992 dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani
Salim, S.H., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta
tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.
TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan
No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran BNRI No. 73 tanggal
11 September 1992, Tambahan Berita Negara No. 3a tahun 1992. Perubahan terakhir anggaran dasar




                                                314
Page 367
BRI sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
BRI No. 32 tanggal 22 April 2024, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan
telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. 0023853.AH.01.02.
Tahun 2024 tanggal 23 April 2024.


2.		      Struktur permodalan dan kepemilikan saham

Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.14 tanggal
22 April 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AH.01.09-0202153 tanggal 23 April 2025; dan (ii) DPS BRI per 31 Mei 2025 yang dikeluarkan
oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE BRI, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan
kepemilikan saham BRI adalah sebagai berikut:

                                                                             Nilai Nominal Rp50 per Saham
Keterangan
                                                                    Jumlah Saham      Jumlah Nilai Nominal      (%)
Modal Dasar
Saham Seri A Dwi Warna                                                              1                      50    0,00 nm
Saham Seri B                                                          299.999.999.999      14.999.999.999.950   100,00
Jumlah Modal Dasar                                                    300.000.000.000      15.000.000.000.000   100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwi Warna
  Negara Republik Indonesia                                                        1                      50     0,00 nm
Saham Seri B
  PT Biro Klasifikasi Indonesia                                        80.610.976.875       4.030.548.843.750    53,19
  Pemegang saham lainnya (masing-masing dibawah 5%) (1)                70.948.024.728       3.547.401.236.400    46,81
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                            151.559.001.604       7.577.950.080.200   100,00
Jumlah Saham dalam Portepel                                           148.440.998.396       7.422.049.919.800
Catatan:
nm: menjadi nol karena pembulatan
(1) termasuk saham treasuri sebanyak 902.207.000 Saham.



3.		      Pengurusan dan pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.14 tanggal
22 April 2025 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
 No. AHU-AH.01.09-0202153 tanggal 23 April 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah
sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                                 :      Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen                    :      Parman Nataatmadja (1)
Komisaris                                                       :      Awan Nurmawan Nuh
Komisaris                                                       :      Helvi Yuni Moraza (1)
Komisaris Independen                                            :      Edi Susianto (1)
Komisaris Independen                                            :      Lukmanul Khakim (1)

Direksi
Direktur Utama                                                  :      Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama                                            :      Agus Noorsanto
Direktur Human Capital & Compliance                             :      Ahmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Operations                                             :      Hakim Putratama
Direktur Corporate Banking                                      :      Riko Tasmaya (1)
Direktur Network dan Retail Funding                             :      Aquarius Rudianto
Direktur Treasury dan International Banking                     :      Farida Thamrin (1)
Direktur Micro                                                  :      Akhmad Purwakajaya (1)



                                                          315
Page 368
Direktur Commercial Banking                                       :   Alexander Dippo Paris Y S (1)
Direktur Consumer Banking                                         :   Nancy Adistyasari (1)
Direktur Finance & Strategy                                       :   Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur Manajemen Risiko                                         :   Mucharom (1)
Direktur Information Technology                                   :   Saladin Dharma Nugraha Effendi (1)
Catatan:
(1) Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit & proper test).



4.		       Kegiatan usaha

Selaku bank umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana tercantum dalam
Undang-Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998
tentang Perbankan.

Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan
pada perusahaan anak, sebagai berikut:

                                                                                                        Persentase
 No.   Perusahaan Anak                                                                                 Kepemilikan
1.     PT Bank Raya Indonesia Tbk (Raya)                                                                  86,85%
2.     BRI Global Financial Services Co. Ltd. (BRI Global Financial Services)                            100,00%
3.     PT Asuransi BRI Life (BRI Life)                                                                    54,77%
4.     PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance)                                                        99,88%
5.     PT BRI Danareksa Sekuritas (BRI DS)                                                                67,00%
6.     PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures)                                                            99,97%
7.     PT BRI Asuransi Indonesia (BRI Insurance)                                                          90,00%
8.     PT Permodalan Nasional Madani (PNM)                                                                99,99%
9.     PT Pegadaian                                                                                       99,99%
10.    PT BRI Manajemen Investasi (BRI MI)                                                                65,00%


Dalam rangka mengembangkan fee based income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI
saat ini melayani jasa wali amanat (trustee), agen pembayaran (paying agent), agen jaminan (security
agent). Efek bersifat utang yang menggunakan jasa wali amanat BRI selama satu tahun terakhir adalah
sebagai berikut:

 No.                                       Nama Obligasi/Sukuk                                        Tanggal Emisi
1.     Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023                             19 Januari 2024
2.     Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024                              23 Februari 2024
3.     Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2024                       21 Maret 2024
4.     Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap III Tahun 2024                     2 April 2024
5.     Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap III Tahun 2024                       19 April 2024
6.     Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024                             23 April 2024
7.     Obligasi I Merdeka Battery Materials Tahun 2024                                                  3 April 2024
8.     Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024                             28 Mei 2024
9.     Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap III Tahun 2024                                   4 Juni 2024
10.    Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024                   20 Juni 2024
11.    Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024                                    21 Juni 2024
12.    Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024                                21 Juni 2024
13.    Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024                               2 Juli 2024
14.    Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024                                           2 Juli 2024
15.    Obligasi III Hino Finance Indonesia Tahun 2024                                                    5 Juli 2024
16.    Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap I Tahun 2024                                      5 Juli 2024
17.    Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap III Tahun 2024                    9 Juli 2024
18.    Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024          9 Juli 2024
19.    Obligasi Terkait Keberlanjutan I SPINDO Tahun 2024                                                9 Juli 2024
20.    Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahap I Tahun 2024                                 10 Juli 2024
21.    Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun 2024                                30 Juli 2024
22.    Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap IV Tahun 2024                   6 September 2024
23.    Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024                   18 September 2024




                                                            316
Page 369
 No.                                      Nama Obligasi/Sukuk                            Tanggal Emisi
24.    Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2024                2 Oktober 2024
25.    Obligasi II BUMA Tahun 2024                                                       8 Oktober 2024
26.    Obligasi II Merdeka Battery Materials Tahun 2024                                  8 Oktober 2024
27.    Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024             19 November 2024
28.    Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap IV Tahun 2024   26 November 2024
29.    Medium Term Notes (MTN) V PT PNM Venture Capital Tahun 2024                      4 Desember 2024
30.    Sukuk Mudharabah Jangka Menengah IV PT PNM Ventura Syariah Tahun 2024            5 Desember 2024
31.    Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun 2024                                         10 Desember 2024
32.    MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024                                         27 Desember 2024



5.		       Tugas pokok Wali Amanat

Sesuai dengan Pasal 51 UUPM dan POJK No. 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, tugas pokok Wali Amanat
adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di luar
pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Obligasi
dan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di
bidang Pasar Modal.


6.		       Penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat

Berdasarkan POJK No. 20/2020 dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah, penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat adalah sebagai
berikut:

i.     Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana diatur
       dalam Perjanjian Perwaliamanatan;

ii.    Penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut:
       -   Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
           sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
       -   izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat dicabut;
       -   pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
       -   Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang telah memperoleh kekuatan
           hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
           ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
       -   Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang telah memperoleh
           kekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang
           berwenang;
       -   Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
       -   Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
           undangan di sektor jasa keuangan;
       -   atas permintaan para Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah;
       -   timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
           Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
           Pemerintah;
       -   timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK
           No. 19/2020;
       -   atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
           membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
           setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak tiga
           kali berturut-turut kepada Perseroan, maka Wali Amanat dapat mengajukan permohonan
           pengunduran diri kepada Perseroan.



                                                           317
Page 370
iii. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
     -   Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Dana Sukuk Mudharabah
         Bunga Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil termasuk Denda/Kompensasi Kerugian Akibat
         Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban
         Perseroan dari Agen Pembayaran;
     -   Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah seluruhnya dikonversi menjadi saham;
     -   tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamatan setelah tanggal jatuh
         tempo Pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang terakhir; atau
     -   setelah diangkatnya Wali Amanat baru.


7.		         Ikhtisar data keuangan penting

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian BRI dan perusahaan anak BRI pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, serta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.

Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                            (dalam jutaan Rp)
                                                                              31 Desember
                                                                      2024                    2023
Total aset                                                             1.992.983.447           1.965.007.030
Total liabilitas                                                       1.669.749.400           1.648.534.888
Total ekuitas                                                            323.189.047             316.472.142


Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                        (dalam jutaan Rp)
                                                                   Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                             31 Desember
                                                                      2024                  2023
Pendapatan bunga dan syariah - neto                                    142.057.190           135.183.487
Pendapatan premi - neto                                                  3.250.480              2.161.392
Pendapatan operasional lainnya                                          53.857.740            45.625.785
Laba operasional                                                        78.578.018            76.828.737
Laba sebelum beban pajak                                                77.599.110            76.429.712
Laba bersih tahun berjalan                                              60.643.808            60.425.048


Rasio keuangan penting

                                                                                                  (dalam %)
                                                                             31 Desember
                                                                      2024                    2023
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM)                                     26,63                    27,27
Rasio Non Performing Loan (NPL) - gross                                        2,78                     2,95
Loan to Deposits Ratio (LDR)                                                  88,85                    84,22
Laba tahun berjalan / Jumlah aset - Return on Asset (ROA)                      3,76                     3,93
Laba tahun berjalan / Jumlah ekuitas - Return on Equity (ROE)                 22,91                    22,24
Net Interest Margin (NIM)                                                      7,74                     7,95
Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO)                      67,64                    68,21




                                                           318
Page 371
8.		    Alamat Wali Amanat

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                      PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
                                     Gedung BRI II, Lantai 6
                       Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta Pusat 10210
                                     Telepon: (021) 575 8144
                                  U.p. Divisi Investment Services
                         Bagian Trust & Corporate Services Department




                                             319
Page 372
XIII. TATA CARA PEMESANAN

A.		     Tata Cara Pemesanan Obligasi


1.		     Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:

a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
     Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
     Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya,
     Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya
     pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau
     Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
     Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
     Efek;

b.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
     KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

c.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak
     atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta
     hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;

d.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
     selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
     Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
     yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran
     Obligasi. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode
     pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Rekening pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
     ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR
     asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi
     yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak
     tiga Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPO
     yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;

f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
     Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.


2.		     Pemesan Yang Berhak

Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik
badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
maupun di luar Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
yang berlaku.




                                                 320
Page 373
3.		    Pemesanan pembelian Obligasi

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi
sebagaimana tercantum pada Bab XV dalam Prospektus ini dengan judul “Penyebarluasan Prospektus
dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah,” baik dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak
dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan,
scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh
Prospektus dan FPPO tersebut.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan
hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah
pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan
nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan
jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.


4.		    Jumlah minimum pemesanan

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu Satuan Perdagangan
yaitu sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.


5.		    Masa Penawaran Umum

Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama dua Hari Kerja, mulai tanggal 2 Juli 2025
sampai dengan 3 Juli 2025, sebagai berikut:

              Masa Penawaran Umum                                   Waktu Pemesanan
               Hari ke-1: 2 Juli 2025                               09.00 - 16.00 WIB
               Hari ke-2: 3 Juli 2025                               09.00 - 16.00 WIB



6.		    Tempat pengajuan pemesanan pembelian Obligasi

Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada
para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XV dalam Prospektus ini dengan judul
“Penyerbarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah,”
pada tempat di mana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO.


7.		    Bukti tanda terima pemesanan Obligasi

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.




                                                 321
Page 374
8.		    Penjatahan Obligasi

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-
masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 4 Juli 2025.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi
dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum Obligasi ini, Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang membeli
atau memiliki Obligasi untuk rekening mereka sendiri. Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli
dalam Penawaran Umum Obligasi ini, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi,
atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang menjual Obligasi yang telah dibeli atau akan dibelinya
berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, sampai dengan Obligasi tersebut dicatatkan di
Bursa Efek.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT CIMB Niaga Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/
PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya
Masa Penawaran Umum Obligasi.


9.   Pembayaran pemesanan pembelian Obligasi

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah
efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 7 Juli 2025 (in good
funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

PT Indo Premier Sekuritas                         Bank Permata
                                                  Cabang Sudirman Jakarta
                                                  No. Rekening: 4001763313
                                                  A.n. PT Indo Premier Sekuritas

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk               Bank Mandiri
                                                  Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                  No. Rekening: 104.00.04085.556
                                                  A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

PT Sucor Sekuritas                                Bank Mandiri
                                                  Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                  No. Rekening: 1040004780990
                                                  A.n. PT Sucor Sekuritas




                                                 322
Page 375
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                 Bank Sinarmas
                                                  Cabang KFO Thamrin
                                                  No. Rekening: 0055054347
                                                  A.n. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

PT Bahana Sekuritas                               Bank UOB Indonesia
                                                  Cabang UOB Plaza
                                                  No. Rekening: 3273030555
                                                  A.n. PT Bahana Sekuritas

PT CIMB Niaga Sekuritas                           Bank CIMB Niaga
                                                  Cabang Graha CIMB Niaga
                                                  No. Rekening: 800163442600
                                                  A.n. PT CIMB Niaga Sekuritas

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.


10.		    Distribusi Obligasi secara elektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 Juli 2025. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran
yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung
jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan.


11.		    Penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum Obligasi

Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa
Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama tiga
bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:

a.   Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
     (i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama tiga
           Hari Bursa berturut-turut;
     (ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
           terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
     (iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
           yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan
           No. IX.A.2.

b.   Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
     (i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum
         Obligasi dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
         peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut.
         Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
         informasi tersebut dalam media massa lainnya;




                                                 323
Page 376
     (ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan
           Penawaran Umum Obligasi tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman
           sebagaimana dimaksud dalam butir (i);
     (iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (i) kepada OJK paling
           lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
     (iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum
           Obligasi yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib
           mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat dua Hari Kerja sejak
           keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.

c.   Dalam hal Penawaran Umum Obligasi ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf
     a, dan akan memulai kembali Masa Penawaran Umum Obligasi berlaku ketentuan sebagai berikut:
     (i) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi disebabkan oleh kondisi sebagaimana
           dimaksud dalam huruf a butir (i) di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali Masa
           Penawaran Umum Obligasi paling lambat delapan Hari Kerja setelah indeks harga saham
           gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari
           total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
     (ii) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
           sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir (i) di atas, maka Perseroan dapat melakukan kembali
           penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi;
     (iii) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum Obligasi
           dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah
           penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling
           kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional
           paling lambat satu Hari Kerja sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran Umum Obligasi. Di
           samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
           dalam media massa lainnya;
     (iv) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas kepada
           OJK paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.


12.		    Pengembalian uang pemesanan Obligasi

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak
sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau
penundaan Penawaran Umum, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh masing-
masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan kepada
Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi
bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat
dua Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran
Umum Obligasi. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke
rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet
giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO.
Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu satu Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal
demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi
oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat dua Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada
para pemesan Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan
ketentuan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.




                                                  324
Page 377
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan
cara transfer ke rekening atas nama pemesan dalam waktu dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan
atau sejak tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau
denda kepada para pemesan Obligasi.


B.		     Tata Cara Pemesanan Sukuk Mudharabah


1.		     Pendaftaran Sukuk Mudharabah ke dalam Penitipan Kolektif

Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan
pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI yang ditandatangani
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.   Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali
     Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk
     kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah akan diadministrasikan secara
     elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Sukuk Mudharabah hasil Penawaran
     Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI
     akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
     bukti pencatatan Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
     merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening
     Efek;

b.   Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
     Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

c.   Pemegang Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk
     Mudharabah yang berhak atas pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pembayaran kembali Dana
     Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPSM serta hak-hak lainnya yang melekat pada
     Sukuk Mudharabah;

d.   Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pembayaran kembali jumlah Dana Sukuk
     Mudharabah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada
     Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran
     Pendapatan Bagi Hasil maupun pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan
     dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran
     Sukuk Mudharabah. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil yang
     dibayarkan pada periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan adalah yang
     namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal
     Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-
     undangan yang berlaku;

e.   Hak untuk menghadiri RUPSM dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah dengan
     memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan
     seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak
     dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak tiga Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSM
     (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPSM yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
     Amanat;

f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Mudharabah wajib membuka Rekening Efek
     di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.




                                               325
Page 378
2.		    Pemesan Yang Berhak

Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik
badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
maupun di luar Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
yang berlaku.


3.		    Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan
Pembelian Sukuk Mudharabah (“FPPSM”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di
kantor Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum pada Bab XV dalam Prospektus ini
dengan judul “Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah,” baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail.
Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPSM diisi dengan
lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPSM tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi
Sukuk Mudharabah di mana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPSM tersebut.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPSM dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi
badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar
jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPSM wajib
mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara
lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah berhak untuk menolak pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah apabila pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan dalam FPPSM.


4.		    Jumlah minimum pemesanan

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu Satuan
Perdagangan yaitu sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.


5.		    Masa Penawaran Umum

Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah akan dilaksanakan selama dua Hari Kerja, mulai tanggal
2 Juli 2025 sampai dengan 3 Juli 2025, sebagai berikut:

              Masa Penawaran Umum                                 Waktu Pemesanan
               Hari ke-1: 2 Juli 2025                             09.00 - 16.00 WIB
               Hari ke-2: 3 Juli 2025                             09.00 - 16.00 WIB



6.		    Tempat pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah

Selama Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian
Sukuk Mudharabah dengan mengajukan FPPSM selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul
16.00 WIB kepada para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, sebagaimana dimuat pada Bab XV dalam
Prospektus ini dengan judul “Penyerbarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
Sukuk Mudharabah,” pada tempat di mana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPSM.




                                                326
Page 379
7.   Bukti tanda terima pemesanan Sukuk Mudharabah

Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan FPPSM yang telah
ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail,
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Sukuk Mudharabah bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.


8.		    Penjatahan Sukuk Mudharabah

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk
Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan
ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi
penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 4 Juli 2025.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Sukuk Mudharabah untuk Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini. Dalam hal terjadi kelebihan
pemesanan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk
Mudharabah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan
hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan
oleh pemesan yang bersangkutan.

Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, atau pihak-pihak terafiliasi
dengannya dilarang membeli atau memiliki Sukuk Mudharabah untuk rekening mereka sendiri. Dalam
hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, atau pihak-pihak terafiliasi
dengannya dilarang menjual Sukuk Mudharabah yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, sampai dengan Sukuk Mudharabah tersebut dicatatkan
di Bursa Efek.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT CIMB Niaga Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/
PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya
Masa Penawaran Umum.


9.		    Pembayaran pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut
harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya pada tanggal
7 Juli 2025 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:




                                                327
Page 380
PT Indo Premier Sekuritas                         Bank BJB Syariah
                                                  Cabang Soepomo
                                                  No. Rekening: 0070121896175
                                                  A.n. PT Indo Premier Sekuritas

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk               Bank Syariah Indonesia
                                                  Cabang The Tower
                                                  No. Rekening: 777.777.6007
                                                  A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

PT Sucor Sekuritas                                Bank Permata Syariah
                                                  Cabang Pondok Indah
                                                  No. Rekening: 00701914686
                                                  A.n. PT Sucor Sekuritas

PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                 Bank Nano Syariah
                                                  Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
                                                  No. Rekening: 9930048938
                                                  A.n. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

PT Bahana Sekuritas                               Bank Syariah Indonesia
                                                  Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                  No. Rekening: 4242001112
                                                  A.n. PT Bahana Sekuritas

PT CIMB Niaga Sekuritas                           Bank CIMB Niaga
                                                  Cabang Graha CIMB Niaga
                                                  No. Rekening: 860008298400
                                                  A.n. PT CIMB Niaga Sekuritas

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.


10.		   Distribusi Sukuk Mudharabah secara elektronik

Distribusi Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 Juli 2025. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian
Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI
untuk memindahbukukan Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan pembayaran
yang telah dilakukan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah menurut bagian penjaminan masing-masing.
Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung
jawab Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.


11.		   Penundaan Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah atau pembatalan Penawaran
        Umum Sukuk Mudharabah

Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa
Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama tiga
bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:




                                                 328
Page 381
a.   Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
     (i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama tiga
           Hari Bursa berturut-turut;
     (ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
           terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
     (iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
           yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan
           No. IX.A.2.

b.   Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
     (i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah atau pembatalan
           Penawaran Umum Sukuk Mudharabah dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa
           Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan
           atau pembatalan tersebut. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan
           dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
     (ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah atau
           pembatalan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tersebut kepada OJK pada hari yang sama
           dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (i);
     (iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (i) kepada OJK paling
           lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
     (iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah atau pembatalan
           Penawaran Umum Sukuk Mudharabah yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah
           dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling
           lambat dua Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.

c.   Dalam hal Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud
     dalam huruf a, dan akan memulai kembali Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah berlaku
     ketentuan sebagai berikut:
     (i) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah disebabkan oleh kondisi
           sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir (i) di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali
           Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah paling lambat delapan Hari Kerja setelah indeks
           harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh
           persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
     (ii) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
           sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir (i) di atas, maka Perseroan dapat melakukan kembali
           penundaan Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah;
     (iii) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum Sukuk
           Mudharabah dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang
           terjadi setelah penundaan Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah (jika ada) dan
           mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
           mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja sebelum dimulainya lagi Masa
           Penawaran Umum Sukuk Mudharabah. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat
           kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya;
     (iv) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas kepada
           OJK paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.


12.		    Pengembalian uang pemesanan Sukuk Mudharabah

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Sukuk Mudharabah ditolak
sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau
penundaan Penawaran Umum, dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Mudharabah telah diterima oleh
masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah bertanggung jawab untuk mengembalikan uang
pemesanan kepada para pemesan Sukuk Mudharabah paling lambat dua Hari Kerja sesudah Tanggal
Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.



                                                  329
Page 382
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas
nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang
dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah di mana pemesan memperoleh Prospektus dan
FPPSM. Dalam hal pencatatan Sukuk Mudharabah di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka
waktu satu Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi,
penawaran atas Sukuk Mudharabah batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Mudharabah
wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Mudharabah oleh Perseroan melalui KSEI paling
lambat dua Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Sukuk
Mudharabah, sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib
membayar kepada para pemesan Sukuk Mudharabah untuk tiap hari keterlambatan Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan, dengan ketentuan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah
30 Hari Kalender.

Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara
transfer ke rekening atas nama pemesan dalam waktu dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau
sejak tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, maka Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Mudharabah atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah atau Perseroan tidak diwajibkan
membayar Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada para
pemesan Sukuk Mudharabah.




                                               330
Page 383
XIV. AGEN PEMBAYARAN

Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah.

Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:

                             PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                           Gedung Bursa Efek Jakarta Tower I, Lantai 5
                                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                      Jakarta Selatan 12190
                                    Telepon: (021) 5299 1099
                                  E-mail: helpdesk@ksei.co.id

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Sukuk Mudharabah, serta pembayaran Bunga
Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi kepada Pemegang Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran
jatuh bukan pada Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.




                                                331
Page 384
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
		 PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
		MUDHARABAH


Prospektus dan FPPO/FPPSM dapat diperoleh mulai tanggal 2 Juli 2025 sampai dengan 3 Juli 2025,
pada pukul 09.00 WIB - 16.00 WIB, pada kantor dan/atau dengan mengirimkan e-mail kepada Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
sebagai berikut:


         PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN
                          SUKUK MUDHARABAH

          PT Indo Premier Sekuritas                   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

        Pacific Century Place, Lantai 16                Gedung Artha Graha, Lantai 18 & 19
   Sudirman Central Business District Lot 10               Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
         Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                          Jakarta Selatan 12190
              Jakarta Selatan 12190                           Telepon: (021) 2924 9088
            Telepon: (021) 5088 7168                        Faksimile: (021) 2924 9168
          Faksimile: (021) 5088 7167                         E-mail: fit@trimegah.com
        E-mail: fixed.income@ipc.co.id                    Situs web: www.trimegah.com
       Situs web: www.indopremier.com

              PT Sucor Sekuritas                        PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

       Sahid Sudirman Center, Lantai 12                       Menara Tekno, Lantai 9
           Jl. Jend. Sudirman Kav. 86                         Jl. H. Fachrudin No. 19
               Jakarta Pusat 10220                              Jakarta Pusat 10250
            Telepon: (021) 8067 3000                         Telepon: (021) 3970 5858
          Faksimile: (021) 2788 9288                       Faksimile: (021) 3970 5850
         E-mail: fi@sucorsekuritas.com                  E-mail: fixedincome@aldiracita.com
      Situs web: www.sucorsekuritas.com                   Situs web: www.aldiracita.com

             PT Bahana Sekuritas                            PT CIMB Niaga Sekuritas

     Gedung Graha CIMB Niaga, Lantai 19                    Graha CIMB Niaga, Lantai 25
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 No. 58                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
             Jakarta Selatan 12190                               Jakarta Selatan 12190
            Telepon: (021) 2505 081                           Telepon: (021) 5084 7847
           Faksimile: (021) 2505 070                 E-mail: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id
   E-mail: groupbsfixedincome@bahana.co.id
      Situs web: www.bahanasekuritas.id




                                               332
Page 385
XVI.		 PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Berikut ini adalah salinan Pendapat Dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang telah disusun oleh
Assegaf Hamzah & Partners.




                                         333
Page 386
Halaman ini sengaja dikosongkan




              336
Page 387
No. 1735/03/14/06/2025                                                             Jakarta, 25 Juni 2025


Kepada Yth.
PT Merdeka Battery Materials Tbk (“Perseroan”)
Treasury Tower Lantai 69
District 8, SCBD Lot 28
Jl. Jend. Sudirman No. 52-53
Jakarta 12190 - Indonesia

U.p.: Direksi


Perihal:    Pendapat Dari Segi Hukum Atas Perseroan Sehubungan Dengan Penawaran Umum
            Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun
            2025 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
            Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025


Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), kami, Assegaf
Hamzah & Partners, suatu firma hukum di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Tunggul Purusa Utomo,
S.H., LL.M., selaku Rekan dalam firma hukum tersebut, yang terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum
Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-116/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 2 Mei 2023 yang berlaku sampai
dengan tanggal 16 Mei 2028 dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu
dikenal dengan nama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal) No. 201407 yang berlaku sampai
tanggal 31 Juli 2025, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No.
1019/02/14/04/2025 tanggal 10 April 2025 untuk menyediakan jasa konsultan hukum di bidang pasar
modal dengan mempersiapkan Laporan Uji Tuntas atas Perseroan dan Perusahaan Anak dan
Tambahan Informasi atas Laporan Uji Tuntas (“Laporan Uji Tuntas”) dan memberikan Pendapat Dari
Segi Hukum (“Pendapat Dari Segi Hukum”) sehubungan dengan rencana Perseroan untuk
menerbitkan dan menawarkan:

1.      obligasi kepada masyarakat (“Obligasi”) melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
        Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah pokok
        sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.400.000.000.000 (dua triliun empat ratus miliar Rupiah)
        (“PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025”). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat,
        ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), di mana sebesar Rp2.074.660.000.000 (dua
        triliun tujuh puluh empat miliar enam ratus enam puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
        kesanggupan penuh (full commitment) dalam tiga seri, yaitu: (a) Seri A: Jumlah Pokok Obligasi
        Seri A sebesar Rp1.142.735.000.000 (satu triliun seratus empat puluh dua miliar tujuh ratus
        tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol
        persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak tanggal emisi; (ii) Seri B:
        Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp505.185.000.000 (lima ratus lima miliar seratus
        delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma
        tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu tiga tahun sejak tanggal emisi; dan (iii) Seri
        C: Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp426.740.000.000 (empat ratus dua puluh enam
        miliar tujuh ratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25%
        (sembilan koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu lima tahun sejak tanggal
        emisi.

        Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp325.340.000.000 (tiga ratus
        dua puluh lima miliar tiga ratus empat puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
        terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
        atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan




                                                  335
Page 388
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 2


         untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

2.       sukuk mudharabah kepada masyarakat (“Sukuk Mudharabah”) melalui Penawaran Umum
         Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun
         2025 dengan total dana sebesar Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar Rupiah) (“PUB Sukuk
         Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025”). Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa
         warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam dua seri, yaitu: (a) Seri A:
         Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp213.345.000.000 (dua ratus tiga belas
         miliar tiga ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
         Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana
         besarnya Nisbah adalah 6,92% (enam koma sembilan dua persen) dari Pendapatan Yang
         Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,50% (tujuh koma lima nol
         persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak tanggal emisi dan (b) Seri
         B: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp386.655.000.000 (tiga ratus delapan
         puluh enam miliar enam ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
         Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di
         mana besarnya Nisbah adalah 8,08% (delapan koma nol delapan persen) dari Pendapatan
         Yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,75% (delapan koma tujuh
         lima persen) per tahun, yang berjangka waktu tiga tahun sejak tanggal emisi.

Masing-masing Obligasi dan Sukuk Mudarabah merupakan bagian dari Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials dengan target dana yang akan
dihimpun sebesar Rp16.000.000.000.000 (enam belas triliun Rupiah) (“PUB Obligasi Berkelanjutan
I”) dan Penawaran Umum Berkelanjutan Suku Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials
dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp4.000.000.000.000 (empat triliun Rupiah) (“PUB
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I”).

Seluruh dana yang diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 ini, setelah
dikurangi dengan biaya-biaya emisi Obligasi, akan digunakan sebagai berikut:

Opsi 1

Dalam hal dana yang diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 ini berjumlah
sebesar Rp2.074.660.000.000 (dua triliun tujuh puluh empat miliar enam ratus enam puluh juta Rupiah),
seluruh dana yang diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025, setelah dikurangi
biaya emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk (i) pembayaran lebih awal kepada PT Merdeka
Copper Gold Tbk (“MDKA”) untuk seluruh pokok terutang yang timbul berdasarkan Perjanjian Pinjaman
MDKA – MBMA US$100.000.000 sampai dengan sebesar US$100.000.000 atau setara dengan
Rp1.648,4 miliar; dan (ii) dipinjamkan kepada PT Merdeka Tsinghan Indonesia (“MTI”) untuk
selanjutnya digunakan untuk pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang yang timbul
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 sampai dengan sebesar Rp412,1 miliar
atau setara dengan US$25,0 juta. Setelah pembayaran tersebut, saldo kewajiban (i) Perseroan dalam
Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000 akan menjadi nihil; dan (ii) MTI dalam Perjanjian
Fasilitas Berjangka US$260.000.000 akan menjadi sekitar US$215,0 juta. Sehubungan dengan sisa
saldo kewajiban MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, MTI akan membayarnya
dengan menggunakan sumber dana dari arus kas kegiatan operasional dan/atau pendanaan, termasuk
pembiayaan yang akan diberikan oleh Perseroan dari seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari PUB
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025, setelah dikurangi biaya emisi Sukuk
Mudharabah.

Opsi 2

Dalam hal dana yang diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 ini berjumlah
lebih dari Rp2.074.660.000.000 (dua triliun tujuh puluh empat miliar enam ratus enam puluh juta




                                                 336
Page 389
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 3


Rupiah) karena adanya tambahan dari hasil penjaminan secara kesanggupan terbaik (best effort),
seluruh dana yang diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025, setelah dikurangi
biaya emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk (i) pembayaran lebih awal kepada MDKA untuk
seluruh pokok terutang yang timbul berdasarkan Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000
sampai dengan sebesar US$100.000.000 atau setara dengan Rp1.648,4 miliar; dan (ii) dipinjamkan
kepada MTI untuk selanjutnya digunakan untuk pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang
yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 sampai dengan sebesar
Rp736,2 miliar atau setara dengan US$44,7 juta. Setelah pembayaran tersebut, saldo kewajiban (i)
Perseroan dalam Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000 akan menjadi nihil; dan (ii) MTI
dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 akan menjadi sekitar US$195,0 juta.
Sehubungan dengan sisa saldo kewajiban MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000,
MTI akan membayarnya dengan menggunakan sumber dana dari arus kas kegiatan operasional
dan/atau pendanaan, termasuk pembiayaan yang akan diberikan oleh Perseroan dari seluruh dana
yang diperoleh Perseroan dari PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025, setelah
dikurangi biaya emisi Sukuk Mudharabah.

Rincian mengenai Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000 dan Perjanjian Fasilitas
Berjangka US$260.000.000 adalah sebagai berikut:

•       Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000

        Perseroan dan MDKA menandatangani Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000
        yang berlaku efektif tanggal 18 Desember 2023. MDKA merupakan Pengendali Perseroan.
        Berdasarkan perjanjian ini, MDKA menyediakan kepada Perseroan suatu akomodasi
        keuangan dengan batas fasilitas sebesar US$100.000.000 untuk tujuan keperluan korporasi
        umum, termasuk namun tidak terbatas pada modal kerja, pengeluaran modal dan operasional
        Perseroan, serta untuk mendukung kegiatan usaha Perusahaan Anak Perseroan dengan cara
        penyediaan utang dan/atau uang muka setor modal. Tanggal jatuh tempo fasilitas jatuh pada
        ulang tahun kelima dari tanggal efektif perjanjian. Perjanjian ini dikenakan bunga Term SOFR
        ditambah dengan margin 5,50% per tahun.

        Pada tanggal 24 Juni 2025, saldo terutang Perseroan dalam Perjanjian Pinjaman MDKA –
        MBMA US$100.000.000 adalah sebesar US$100.000.000. Sehubungan dengan rencana
        Perseroan untuk melakukan pembayaran lebih awal atas seluruh pokok utang, berdasarkan
        Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000, tidak terdapat denda yang akan
        dikenakan kepada Perseroan dalam hal terjadi pelunasan lebih awal kepada MDKA, namun
        Perseroan diharuskan untuk mengirimkan pemberitahuan selambat-lambatnya tiga hari kerja
        (atau periode yang lebih cepat sebagaimana disetujui oleh MDKA) kepada MDKA. Perseroan
        berencana melakukan pembayaran dipercepat paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal
        Emisi.

        Mengingat seluruh kewajiban keuangan Perseroan dalam Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA
        US$100.000.000 dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan
        I Tahap I Tahun 2025 yang akan digunakan untuk pembayaran seluruh pokok utang akan
        dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar
        AS yang berlaku pada tanggal pembayaran tersebut. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk
        mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs transaksi
        tengah Bank Indonesia per 24 Juni 2025 sebesar Rp16.484/US$.

        Sehubungan dengan bunga yang timbul dari pokok utang Perseroan dalam Perjanjian
        Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000, Perseroan akan membayarnya dengan
        menggunakan sumber dana dari kas internal dan/atau fasilitas pinjaman dari pihak ketiga.




                                                337
Page 390
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 4


•       Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000

        MTI dan (i) Credit Agricole Corporate and Investment Bank, cabang Singapura (“CACIB”), ING
        Bank N.V, cabang Singapura (“ING Bank”), Natixis, cabang Singapura (“Natixis”), Oversea-
        Chinese Banking Corporation Limited (“OCBC”), PT Bank HSBC Indonesia (“PT HSBC”), PT
        Bank OCBC NISP Tbk (“PT OCBC”) dan PT Bank UOB Indonesia (“PT UOB”) bertindak
        sebagai Mandated Lead Arrangers; (ii) CACIB, ING Bank, Natixis, OCBC, PT HSBC, PT OCBC
        dan PT UOB bertindak sebagai Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A; (iii) MDKA sebagai
        Pemberi Pinjaman Fasilitas B; (iv) UOBL sebagai Agen; dan (v) PT UOB sebagai Agen
        Jaminan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Pinjaman Berjangka Mata
        Uang Tunggal Senilai US$260.000.000 tanggal 31 Agustus 2022, sebagaimana telah diubah
        dengan Surat dari UOBL mengenai Konfirmasi Persetujuan sehubungan dengan Novasi dan
        Amendemen Utang Keuangan Dukungan Induk PT Merdeka dan Dukungan Dana yang
        disediakan oleh Perseroan tanggal 15 Juni 2023 dan Surat dari UOBL mengenai Konfirmasi
        Persetujuan sehubungan dengan Permohonan Persetujuan tanggal 7 Januari 2025
        (“Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000”).

        Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, para Pemberi Pinjaman Awal
        Fasilitas A setuju untuk menyediakan fasilitas pinjaman berjangka dalam mata uang Dolar AS
        kepada Penerima Pinjaman dengan jumlah keseluruhan sejumlah US$260.000.000, masing-
        masing dengan limit: (i) CACIB sebesar US$50.000.000; (ii) ING Bank sebesar
        US$55.000.000; (iii) Natixis sebesar US$35.000.000; (iv) OCBC sebesar US$27.500.000; (v)
        PT OCBC sebesar US$27.500.000; (vi) PT HSBC sebesar US$55.000.000; dan (vii) PT UOB
        sebesar US$10.000.000. Untuk Fasilitas A, MTI dikenakan bunga sebesar: (i) tingkat suku
        bunga acuan majemuk kumulatif, ditambah dengan (ii) margin senilai (a) 3,75% per tahun untuk
        setiap Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A yang merupakan pihak luar negeri; dan (b) 3,95%
        per tahun untuk setiap Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A yang merupakan pihak Indonesia.
        MTI wajib menggunakan fasilitas ini untuk (i) pembiayaan kembali utang keuangan talangan
        MDKA secara penuh; (ii) pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi dan biaya operasional
        proyek; (iii) pembayaran bunga, imbalan dan pengeluaran terkait dengan fasilitas selama tahap
        konstruksi proyek; dan (iv) setiap kebutuhan pendanaan umum MTI, selalu dengan ketentuan
        bahwa jumlah yang dipinjam berdasarkan perjanjian ini tidak boleh digunakan untuk membiayai
        perancangan, pengadaan, pembangunan dan pengembangan peningkatan fasilitas
        pengolahan tembaga yang diajukan MTI. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 60 bulan
        setelah (dan termasuk) tanggal penutupan, yaitu tanggal 30 September 2027. Tidak ada
        hubungan Afiliasi antara Perseroan dan MTI dengan Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A.

        Pada tanggal 24 Juni 2025, saldo terutang MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka
        US$260.000.000 adalah sebesar US$240.000.000. Sehubungan dengan rencana MTI untuk
        melakukan pembayaran dipercepat atas sebagian pokok utang, berdasarkan Perjanjian
        Fasilitas Berjangka US$260.000.000, pembayaran dipercepat tidak dikenakan denda, namun
        MTI diwajibkan untuk mengirimkan pemberitahuan selambat-lambatnya lima hari perbankan
        RFR (atau jangka waktu yang lebih pendek sebagaimana disetujui oleh mayoritas Pemberi
        Pinjaman Fasilitas Awal A dan Agen) kepada UOBL sebagai Agen.

        Mengingat seluruh kewajiban keuangan MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka
        US$260.000.000 dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan
        I Tahap I Tahun 2025 yang akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok utang akan
        dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar
        AS yang berlaku pada tanggal pembayaran tersebut. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk
        mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs transaksi
        tengah Bank Indonesia per 24 Juni 2025 sebesar Rp16.484/US$.




                                                338
Page 391
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 5


        Dana dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 akan disalurkan kepada MTI
        dalam bentuk pinjaman yang akan jatuh tempo paling lambat lima tahun pada tingkat suku
        bunga minimal sebesar tingkat Bunga Obligasi, serta dengan syarat dan ketentuan yang
        berlaku umum, yang akan ditentukan kemudian pada kondisi arms’ length. Apabila dana yang
        dipinjamkan oleh Perseroan kepada MTI telah dikembalikan, maka Perseroan akan
        menggunakan dana tersebut untuk tujuan umum perusahaan termasuk tetapi tidak terbatas
        pada pembiayaan modal kerja dan/atau belanja modal.

Alasan dan pertimbangan Perseroan untuk melakukan pembayaran tersebut di atas karena Obligasi
secara umum memiliki syarat dan ketentuan yang lebih menguntungkan, seperti tingkat suku bunga
tetap, jangka waktu rata-rata yang lebih panjang dan/atau pembayaran pokok obligasi secara sekaligus
(lump sum), sehingga mengurangi risiko fluktuasi tingkat suku bunga dan likuiditas mismatch.

Pembayaran lebih awal kepada MDKA tidak memenuhi definisi transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan
OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.
42/2020”) dan tidak memenuhi definisi transaksi material berdasarkan Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”).

Penyaluran dana dari Perseroan kepada MTI dalam bentuk pinjaman merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, sehingga pelaksanaannya tunduk pada POJK No.
42/2020, antara lain pemenuhan kewajiban untuk memperoleh pendapat kewajaran dari penilai
independen untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi tersebut,
mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi
tersebut kepada OJK.

Lebih lanjut, dalam hal penyaluran dana dari Perseroan kepada MTI termasuk dalam kategori transaksi
material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, maka pelaksanaannya tunduk pada POJK No.
17/2020, antara lain pemenuhan kewajiban untuk memperoleh pendapat kewajaran dari penilai
independen untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi tersebut,
mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi
tersebut kepada OJK, serta dalam hal nilai transaksi material memenuhi batasan nilai transaksi material
yang wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham berdasarkan POJK No. 17/2020
dan mengandung transaksi afiliasi maka wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang
saham independen.

Seluruh dana yang diperoleh dari PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 ini,
setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi Sukuk Mudharabah, atau sekitar Rp595,6 miliar akan
digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan akad mudharabah kepada
Perusahaan Anak yaitu MTI yang selanjutnya akan digunakan oleh MTI untuk kegiatan usahanya untuk
menggantikan dana yang diperoleh dari fasilitas pinjaman dengan membayar sebagian pokok pinjaman
yang dananya telah digunakan untuk pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi dan biaya
operasional proyek. Fasilitas pinjaman yang dimaksud adalah Perjanjian Fasilitas Berjangka
US$260.000.000, di mana MTI berencana untuk melakukan pembayaran lebih awal atas sebagian
pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 kepada Pemberi
Pinjaman Awal Fasilitas A melalui UOBL sebagai Agen.

Pada tanggal 24 Juni 2025, saldo terutang MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
adalah sebesar US$240.000.000. MTI akan melakukan pembayaran dipercepat untuk sebagian pokok
utang, sehingga saldo kewajiban MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 setelah
pembayaran tersebut akan menjadi sekitar US$203,9 juta. Sehubungan dengan sisa saldo kewajiban
MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, MTI akan membayarnya dengan
menggunakan sumber dana dari arus kas kegiatan operasional dan/atau pendanaan, termasuk
pinjaman yang akan diberikan oleh Perseroan dari sebagian dana yang diperoleh Perseroan dari PUB
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025, setelah dikurangi biaya emisi Obligasi.




                                                 339
Page 392
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 6




Pembiayaan yang disalurkan kepada MTI berdasarkan akad mudharabah akan jatuh tempo paling
lambat lima tahun dengan pendapatan bagi hasil minimal sebesar Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah, serta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku umum, yang akan ditentukan kemudian
pada kondisi arms’ length. Apabila dana yang disalurkan oleh Perseroan kepada MTI telah
dikembalikan, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk tujuan umum perusahaan
termasuk tetapi tidak terbatas pada pembiayaan modal kerja dan/atau belanja modal.

Alasan dan pertimbangan Perseroan untuk melakukan pembayaran tersebut di atas karena Sukuk
Mudharabah secara umum memiliki syarat dan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi Grup
Perseroan, seperti tingkat pendapatan bagi hasil yang stabil, jangka waktu rata-rata yang lebih panjang
dan/atau pembayaran kembali dana sukuk mudharabah secara sekaligus (lump sum), sehingga
mengurangi risiko fluktuasi tingkat suku bunga dan likuiditas mismatch.

Penyaluran dana dari Perseroan kepada MTI dalam bentuk pembiayaan dengan akad mudharabah ini
merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, sehingga pelaksanaannya
tunduk pada POJK No. 42/2020, antara lain pemenuhan kewajiban untuk memperoleh pendapat
kewajaran dari penilai independen untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan/atau
kewajaran transaksi tersebut, mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan keterbukaan informasi tersebut kepada OJK.

Lebih lanjut, dalam hal penyaluran dana dari Perseroan kepada MTI termasuk dalam kategori transaksi
material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, maka pelaksanaannya tunduk pada POJK No.
17/2020, antara lain pemenuhan kewajiban untuk memperoleh pendapat kewajaran dari penilai
independen untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi tersebut,
mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi
tersebut kepada OJK, serta dalam hal nilai transaksi material memenuhi batasan nilai transaksi material
yang wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham berdasarkan POJK No. 17/2020
dan mengandung transaksi afiliasi maka wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang
saham independen.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 atau PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025,
maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil PUB
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 atau PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I
Tahun 2025 kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Obligasi (“RUPO”) atau Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (“RUPSP”) (sebagaimana
relevan) dan memperoleh persetujuan dari RUPO atau RUPSP (sebagaimana relevan), sesuai dengan
Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”).

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan
dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 kepada OJK dan kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk, selaku Wali Amanat, dengan tembusan kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS
Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala
setiap enam bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan
akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal
Laporan sampai seluruh dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah
menggunakan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat
menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi




                                                 340
Page 393
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 7


PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 (“Peraturan
I-E”), Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil PUB
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I
Tahun 2025 setiap enam bulan sampai dana hasil Penawaran Umum tersebut selesai direalisasikan,
berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum seperti yang
disajikan di Prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPO atau
RUPSP (sebagaimana relevan) atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing
tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.

Dalam hal terdapat dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan sementara dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid sesuai
dengan POJK No. 30/2015.

PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 ini dijamin oleh PT Aldiracita Sekuritas Indonesia,
PT Bahana Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT
Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Obligasi sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 No. 90 tanggal
21 April 2025 sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan Akta Addendum I dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 No. 85 tanggal 19 Mei 2025, Akta Addendum II dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 No. 17 tanggal 4 Juni 2025, serta Akta
Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 No. 152 tanggal 24 Juni 2025,
seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”).

Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full commitment)
akan menawarkan dan menjual Obligasi kepada masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli
sisa Obligasi yang tidak habis terjual pada tanggal penutupan masa penawaran umum dan dengan
kesanggupan terbaik (best effort), berdasarkan ketentuan sebagaimana dimuat dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi
serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun
2025 bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-
Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.

PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 ini dijamin oleh PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia, PT Bahana Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor
Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, selaku Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka
Battery Materials Tahap I Tahun 2025 No. 94 tanggal 21 April 2025 sebagaimana diubah dan
dinyatakan kembali dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap
I Tahun 2025 No. 87 tanggal 19 Mei 2025, Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Penjaminan Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka
Battery Materials Tahap I Tahun 2025 No. 20 tanggal 4 Juni 2025, serta Akta Addendum III dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 No. 156 tanggal 24 Juni
2025, seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan (“Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah”).




                                                 341
Page 394
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 8




Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full
commitment) akan menawarkan dan menjual Sukuk Mudharabah kepada masyarakat pada pasar
perdana dan wajib membeli sisa Sukuk Mudharabah yang tidak habis terjual pada tanggal penutupan
masa penawaran umum, berdasarkan ketentuan sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Mudharabah. Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi
Sukuk Mudharabah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PUB Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.

Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025, Perseroan telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk selaku Wali Amanat (“Wali Amanat”) yang ketentuan penunjukannya serta ketentuan-ketentuan
lainnya tentang PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 (sebagaimana relevan) tercantum dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials
Tahap I Tahun 2025 No. 89 tanggal 21 April 2025 sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan
Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 No. 84 tanggal
19 Mei 2025, Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 No. 16
tanggal 4 Juni 2025, serta Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun
2025 No. 150 tanggal 24 Juni 2025, seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi”) dan Akta
Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 No. 93 tanggal 21 April 2025 sebagaimana diubah dan
dinyatakan kembali dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap
I Tahun 2025 No. 86 tanggal 19 Mei 2025, Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka
Battery Materials Tahap I Tahun 2025 No. 19 tanggal 4 Juni 2025, serta Akta Addendum III dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 No. 154 tanggal 24 Juni 2025,
seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan (“Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah”).

Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:

1.      Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
        Merdeka Battery Materials No. 92 tanggal 21 April 2025 sebagaimana diubah dan dinyatakan
        kembali dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum
        Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials No. 18 tanggal 4
        Juni 2025 dan Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum
        Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials No. 153 tanggal
        24 Juni 2025, seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
        Administrasi Jakarta Selatan (“Akta PPUB Sukuk Mudharabah”);

2.      Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery
        Materials No. 88 tanggal 21 April 2025 sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan
        Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
        Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials No. 15 tanggal 4 Juni 2025 dan Akta
        Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi




                                                 342
Page 395
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 9


        Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials No. 149 tanggal 24 Juni 2025, seluruhnya dibuat di
        hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta
        PPUB Obligasi”);

3.      Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 95 tanggal 21 April 2025, yang dibuat di hadapan Jose
        Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara Perseroan
        dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (“Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
        Mudharabah”);

4.      Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 91 tanggal 21 April 2025, yang dibuat di hadapan Jose
        Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara Perseroan
        dengan KSEI (“Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi”);

5.      Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI No. SP-031/SKK/KSEI/0425 tanggal
        21 April 2025, antara Perseroan dengan KSEI (“Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga
        Syariah di KSEI”);

6.      Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di PT KSEI No. SP-061/OBL/KSEI/0425 tanggal
        21 April 2025 antara Perseroan dengan KSEI (“Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang
        di KSEI”);

7.      Akad Mudharabah atas Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery
        Materials Tahap I Tahun 2025 tanggal 21 April 2025, antara Perseroan dengan Wali Amanat
        sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan (i) Addendum I dan Pernyataan Kembali
        Akad Mudharabah atas Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery
        Materials Tahap I Tahun 2025 tanggal 20 Mei 2025 dan (ii) Addendum II dan Pernyataan
        Kembali Akad Mudharabah atas Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka
        Battery Materials Tahap I Tahun 2025 tanggal 24 Juni 2025 (“Akad Mudharabah”);

8.      Akta Pengakuan Utang No. 151 tanggal 24 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima
        Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, oleh Perseroan (“Akta
        Pengakuan Utang”); dan

9.      Akta Pengakuan Kewajiban No. 155 tanggal 24 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima
        Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, oleh Perseroan (“Akta
        Pengakuan Kewajiban”).

Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Akta PPUB Sukuk
Mudharabah, Akta PPUB Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi, Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI, Perjanjian Pendaftaran
Efek Bersifat Utang di KSEI, Akad Mudharabah, Akta Pengakuan Utang dan Akta Pengakuan
Kewajiban, secara bersama-sama disebut sebagai “Perjanjian-Perjanjian Sehubungan Dengan PUB
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap
I Tahun 2025”.

Selain Perjanjian-Perjanjian Sehubungan Dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025
dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025, Perseroan telah memperoleh
persetujuan prinsip dari BEI berdasarkan Surat No. S-05037/BEI.PP1/05-2025 tanggal 22 Mei 2025
tentang Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk.

Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun
2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 ini akan diterbitkan tanpa
warkat, kecuali sertifikat jumbo dari masing-masing seri akan diterbitkan atas nama KSEI, untuk




                                                343
Page 396
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 10


diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 49/2020”), berdasarkan (i)
surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia melalui Surat No. RC-
482/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 16 April 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Periode 15 April 2025 sampai dengan 1 April 2026, Obligasi
sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 memiliki peringkat idA (single
A) dan (ii) surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia melalui Surat No.
483/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 16 April 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Periode 15 April 2025 sampai dengan 1 April 2026, Sukuk
Mudharabah sehubungan dengan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025
memiliki peringkat idA(sy) (single A syariah).

Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi dan/atau hubungan kredit atau pembiayaan dengan PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh
lima persen) dari jumlah obligasi sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun
2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 sesuai dengan ketentuan
Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan
Kegiatan Sebagai Wali Amanat sampai dengan dilunasinya obligasi yang diwaliamanati.

Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025, Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan
Komisaris Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Edaran Di Luar Rapat Dewan
Komisaris tanggal 27 Maret 2025 2025. PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 tidak diwajibkan untuk memperoleh
persetujuan pemegang saham Perseroan.

Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan berdasarkan uji tuntas yang kami lakukan atas Perseroan dan
Perusahaan Anak yang dibuat berdasarkan keadaan Perseroan dan Perusahaan Anak hingga tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan. Pendapat Dari Segi Hukum ini dibuat berdasarkan data dan
informasi yang kami peroleh dari Perseroan sampai dengan tanggal 25 Juni 2025.

Pendapat Dari Segi Hukum ini menggantikan keseluruhan Pendapat Dari Segi Hukum yang telah
disampaikan kepada OJK sebagaimana tercantum dalam surat kami No. 1536/03/14/06/2025 tanggal
11 Juni 2025.

Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu dikenal dengan nama
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal atau “HKHPM”) berdasarkan Keputusan HKHPM No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
Modal (sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No. 03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
November 2021), dan telah memuat hal-hal yang diatur dalam Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017
yang diundangkan pada tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 yang
diundangkan pada tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas
Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

Dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini, referensi terhadap “Perusahaan Anak” berarti
perusahaan dimana Perseroan memiliki penyertaan, baik langsung maupun tidak langsung, sejumlah
lebih dari 50% saham perusahaan tersebut dan laporan keuangan perusahaan tersebut
dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan serta perusahaan anak tersebut telah aktif
beroperasi secara komersial, yakni BSID, CSID, ABP, MED, SCM, ZHN, MIN, HNMI, dan MMID




                                                 344
Page 397
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 11


(sebagaimana didefinisikan di bawah).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (5) Lampiran III Standar Profesi Konsultan Hukum
Pasar Modal sebagaimana tercantum dalam Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tentang
Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal, dalam menjalankan tugasnya Konsultan
Hukum memegang teguh asas dan prinsip antara lain prinsip materialitas. Materialitas merupakan sikap
tindak untuk mengkaji secara seksama informasi atau fakta material yang relevan mengenai peristiwa,
kejadian atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek pada bursa efek atau keputusan pemodal,
calon pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.

Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, Pendapat Dari Segi Hukum ini tidak memuat informasi
terkait perusahaan anak dimana Perseroan memiliki penyertaan di atas 50% dari modal ditempatkan
dan disetor perusahaan anak tersebut namun perusahaan yang bersangkutan belum melakukan
kegiatan operasional, yaitu CHL, SMI, LNJS, KCI, CKA, SBK, CLM, ICS, KMG, CSK, LJK, SAK, ICKS,
BPI, SIP, MTI dan MEU (masing-masing sebagaimana didefinisikan di bawah), sehingga dengan
demikian tidak bersifat material mengingat perusahaan tersebut antara lain tidak menjalankan kegiatan
operasional, tidak memiliki tenaga kerja, tidak memiliki perjanjian penting dengan pihak ketiga dan tidak
memiliki kontribusi signifikan kepada Perseroan.


PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana kami rinci lebih lanjut dalam Laporan
Uji Tuntas serta berdasarkan asumsi-asumsi dan pembatasan yang diuraikan di akhir Pendapat Dari
Segi Hukum ini dan berdasarkan pengungkapan dalam Laporan Uji Tuntas, dengan ini kami
memberikan Pendapat Dari Segi Hukum sebagai berikut:

I.      PERSEROAN

        1.      Perseroan, didirikan dengan nama PT Hamparan Logistik Nusantara, berkedudukan di
                Jakarta Selatan, berdasarkan Akta Pendirian No. 66 tanggal 20 Agustus 2019, yang
                dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah
                memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                Indonesia (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu yaitu saat ini Menteri Hukum
                Republik Indonesia, “Menkum”) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
                0041804.AH.01.01.Tahun2019 tanggal 22 Agustus 2019 dan telah didaftarkan dalam
                Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                Indonesia (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu yaitu saat ini Kementerian Hukum
                Republik Indonesia, “Kemenkum”) di bawah No. AHU-0145851.AH.01.11.Tahun2019
                tanggal 22 Agustus 2019 (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian Perseroan telah
                diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 80 tanggal 22 Agustus 2019
                Tambahan Berita Negara No. 34684.

                Dengan telah disahkannya Akta Pendirian oleh Menkum, maka Perseroan telah
                didirikan secara sah berdasarkan hukum Republik Indonesia.

                Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah mengalami
                beberapa kali perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan
                Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 31 tanggal 6 Desember 2024, yang
                dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
                Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum berdasarkan Surat
                Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0221318




                                                  345
Page 398
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 12


                tanggal 13 Desember 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
                Kemenkum di bawah No. AHU-0271690.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 13 Desember
                2024 (“Akta No. 31/2024”). Berdasarkan Akta No. 31/2024, para pemegang saham
                Perseroan menyetujui antara lain perubahan Pasal 18 ayat (3) Anggaran Dasar
                Perseroan mengenai kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan.

                Ketentuan anggaran dasar Perseroan sebagaimana terakhir dimuat dalam Akta No.
                31/2024 telah dibuat dan berlaku secara sah serta sesuai dengan ketentuan peraturan
                perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada Undang-
                Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dari
                waktu ke waktu (“UUPT”), Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
                Keuangan (“Bapepam dan LK”) No. IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar
                Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Bersifat Ekuitas dan Perusahaan
                Publik, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14
                Mei 2008 (“Peraturan No. IX.J.1”), Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8
                Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik
                (“POJK No. 33/2014”) dan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
                tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                Terbuka.

        2.      Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan telah disesuaikan
                dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku saat ini
                sebagaimana diatur berdasarkan peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020
                tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Kegiatan usaha yang dilakukan
                Perseroan saat ini (riil), yakni berusaha dalam aktivitas perusahaan holding dan
                konsultasi manajemen lainnya, telah sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
                sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan serta telah
                sesuai dengan ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.J.1.

        3.      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 190
                tanggal 21 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
                di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari
                Menkum       sebagaimana        ternyata   dalam      Keputusan      No.     AHU-
                0037618.AH.01.02.Tahun2024 tanggal 25 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam
                Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0125794.AH.01.11.Tahun2024
                tanggal 25 Juni 2024, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

                Modal Dasar            : Rp43.000.000.000.000
                Modal Ditempatkan      : Rp10.799.541.990.000
                Modal Disetor          : Rp10.799.541.990.000

                Modal Dasar Perseroan terbagi atas 430.000.000.000 saham, masing-masing saham
                memiliki nilai nominal sebesar Rp100.

                Riwayat permodalan dan perubahan pemegang saham Perseroan dalam jangka waktu
                2 (dua) tahun terakhir sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran sehubungan
                dengan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk
                Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 telah dilakukan secara sah dan
                berkesinambungan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan
                ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali sehubungan dengan
                penyetoran yang dilakukan kepada Perseroan pada saat pendirian, sampai dengan
                tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, berdasarkan hasil pemeriksaan
                uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, dokumentasi terhadap bukti penyetoran




                                                346
Page 399
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 13


                pada saat pendirian tidak dapat ditemukan.

                Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pemegang saham Perseroan telah
                menyetujui dan meratifikasi penyetoran permodalan yang dilakukan oleh pemegang
                saham pendiri Perseroan berdasarkan Akta Pendirian sebagaimana tercantum dalam
                Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 60
                tanggal 20 Februari 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
                Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada Menkum
                sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Pemberitahuan
                Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0029030 tanggal 20 Februari 2023
                dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
                0036466.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 20 Februari 2023 (“Akta No. 60/2023”). Akta
                No. 60/2023 telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 27 tanggal
                20 Februari 2023 Tambahan Berita Negara No. 10841.

                Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan daftar pemegang saham per
                tanggal 31 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku biro
                administrasi efek yang ditunjuk oleh Perseroan adalah sebagai berikut:

                     NO.    NAMA PEMEGANG SAHAM           JUMLAH SAHAM        JUMLAH (RP)        (%)
                     1.    PT Merdeka Energi               54.045.287.677    5.404.528.767.700   50,044
                           Nusantara
                     2.    Huayong International            8.149.060.000     814.906.000.000     7,546
                           (Hong Kong) Limited
                     3.    PT Alam Permai                   5.896.520.600     589.652.060.000     5,460
                     4.    Winato Kartono                   2.192.848.313     219.284.831.300     2,030
                     5.    Anthony Kartono Tan                 10.915.500        1.091.550.000    0,010
                     6.    Masyarakat di bawah 5%          37.700.787.810    3.770.078.781.000   34,910
                  Jumlah                                  107.995.419.900   10.799.541.990.000   100,00
                  Saham dalam portepel                    322.004.580.100   32.200.458.010.000


                Pihak pengendali Perseroan saat ini adalah MDKA.

                Penetapan serta pengungkapan MDKA sebagai pengendali Perseroan telah sesuai
                dengan:

                a.         Pasal 45 Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan
                           Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“POJK No. 45/2024”) yang
                           mengatur bahwa penetapan atas pengendali suatu perusahaan terbuka
                           dilakukan pertama kali pada saat penyampaian pernyataan pendaftaran serta
                           diungkapkan dalam prospektus pernyataan pendaftaran. Dalam hal ini, (i)
                           pengungkapan MDKA sebagai pengendali telah tersedia pada Prospektus
                           Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan serta (ii) Perseroan tidak
                           mengadakan RUPS untuk mengadakan penetapan pengendali sebagaimana
                           dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) POJK No. 45/2025 dan penjelasannya
                           mengingat hal tersebut wajib dilakukan antara lain jika terdapat pemegang
                           saham yang mempunyai kemampuan pengendalian, namun tidak menyatakan
                           sebagai Pengendali; dan




                                                    347
Page 400
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 14


                b.       Pasal 1 angka (4) Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang
                         Pengambilalihan Perusahaan Terbuka dimana MDKA merupakan pihak yang
                         secara tidak langsung memiliki saham Perseroan lebih dari 50% dari seluruh
                         saham dengan hak suara yang telah disetor penuh pada Perseroan.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas bukti pernyataan pemilik manfaat perseroan
                yang telah disampaikan oleh Perseroan kepada Kemenkum pada tanggal 11
                November 2024, Winato Kartono dan Edwin Soeryadjaya merupakan pemilik manfaat
                Perseroan (ultimate beneficial owner) sehubungan dengan ketentuan Pasal 1 angka 2
                dan Pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
                Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
                Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Terorisme
                (“Perpres No. 13 Tahun 2018”). Perseroan telah melakukan pemenuhan kewajiban
                pelaporan pemilik manfaat Perseroan kepada instansi yang berwenang sebagaimana
                diatur dalam Perpres No. 13 Tahun 2018.

                Perseroan telah melakukan upaya pemenuhan kewajiban penyisihan dana cadangan
                sesuai Pasal 70 UUPT dengan cara menyisihkan sejumlah dana dari laba bersih untuk
                cadangan (“Penyisihan Dana Cadangan”) dimana kewajiban Penyisihan Dana
                Cadangan berlaku apabila suatu perseroan terbatas mempunyai saldo laba yang
                positif. Penyisihan Dana Cadangan oleh Perseroan sebesar USD1,000 yang diambil
                dari laba bersih Perseroan untuk masing-masing tahun buku sebagai berikut:

                a.       tahun buku 2021 yang sebelumnya telah disimpan sebagai laba ditahan
                         Perseroan telah dilakukan berdasarkan persetujuan pemegang saham
                         Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum
                         Pemegang Saham Tahunan No. 60 tanggal 20 Februari 2023. Merujuk pada
                         kurs Bank Indonesia pada tanggal 20 Februari 2023, USD1,000 setara dengan
                         Rp15.168.000 yang merupakan 0,000017% dari modal disetor Perseroan
                         pada saat itu.

                b.       tahun buku 2022 telah dilakukan berdasarkan persetujuan pemegang saham
                         Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum
                         Pemegang Saham Tahunan No. 54 tanggal 30 Juni 2023, dibuat di hadapan
                         Martina S.H., Notaris di Jakarta. Merujuk pada kurs Bank Indonesia pada
                         tanggal 30 Juni 2023, USD1,000 setara dengan Rp15.034.000 yang
                         merupakan 0,00014% dari modal disetor Perseroan pada saat itu.

                c.       tahun buku 2023 telah dilakukan berdasarkan persetujuan pemegang saham
                         Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum
                         Pemegang Saham Tahunan No. 189 tanggal 21 Juni 2024. Merujuk pada kurs
                         Bank Indonesia pada tanggal 21 Juni 2024, USD1,000 setara dengan
                         Rp16.420.000 yang merupakan 0,00015% dari modal disetor Perseroan pada
                         saat itu.

                d.       tahun buku 2024 telah dilakukan berdasarkan persetujuan pemegang saham
                         Perseroan sebagaimana dimuat dalam Surat Keterangan No. 050/NOT-
                         DR/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 oleh Diharini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
                         Merujuk pada kurs Bank Indonesia pada tanggal 10 Juni 2025, USD1,000
                         setara dengan Rp16.277.000 yang merupakan 0,00015% dari modal disetor
                         Perseroan pada saat itu.

                Dalam hal ini, Perseroan belum pernah membagikan dividen kepada pemegang
                sahamnya sejak pendirian.




                                                  348
Page 401
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 15




        4.      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 54 tanggal 16
                Januari 2023 (“Akta No. 54/2023”) juncto Akta No. 60/2023 juncto Akta Pernyataan
                Keputusan Rapat No. 89 tanggal 20 Oktober 2023 (“Akta No. 89/2023”) juncto Akta
                No. 31/2024 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 42 tanggal 10 Juni 2025
                (“Akta No. 42/2025”), seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
                Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, susunan anggota Direksi dan Dewan
                Komisaris Perseroan pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini adalah sebagai
                berikut:

                Direksi
                Presiden Direktur             : Teddy Nuryanto Oetomo
                Direktur                      : Titien Supeno
                Direktur                      : Anthony Kartono Tan

                Dewan Komisaris
                Presiden Komisaris            : Winato Kartono
                Komisaris                     : Michael Soeryadjaya
                Komisaris Independen          : Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak.

                Akta No. 54/2023 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam
                Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
                00275-3 tanggal 19 Januari 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
                Kemenkum di bawah No. AHU-0012541.AH.01.11.Tahun2023 tanggal 19 Januari
                2023.

                Akta No. 60/2023 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam
                Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
                0093759 tanggal 20 Februari 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
                Kemenkum di bawah No. AHU-0036466.AH.01.11.Tahun2023 tanggal 20 Februari
                2023.

                Akta No. 89/2023 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam
                Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
                0179842 tanggal 31 Oktober 2023 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
                Kemenkum di bawah No. AHU-0218000.AH.01.11.Tahun2023 tanggal 31 Oktober 2023.

                Akta No. 31/2024 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam
                Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
                0287915 tanggal 13 Desember 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
                Kemenkum di bawah No. AHU-0271690.AH.01.11.Tahun2023 tanggal 13 Desember
                2024.

                Akta No. 42/2025 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam
                Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
                0296585 tanggal 11 Juni 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
                Kemenkum di bawah No. AHU-0128287.AH.01.11.Tahun2025 tanggal 11 Juni 2025.

                Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut memiliki masa jabatan sampai
                dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan 2027 dengan
                tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu dengan
                memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                               349
Page 402
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 16


                Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sah dan telah
                dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan
                perundangan-undangan yang berlaku dan karenanya sah bertindak dalam
                kewenangannya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan.

                Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini telah
                memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan masing-masing
                direktur dan komisaris Perseroan tanggal 25 Juni 2025:

                a.       tidak terdapat benturan kepentingan antara masing-masing direktur dan
                         komisaris Perseroan dengan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I
                         Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025.

                b.       Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini telah
                         memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014.

                Pembagian tugas dan wewenang Direksi Perseroan adalah berdasarkan Keputusan
                Sirkuler Pengganti Rapat Direksi Perseroan yang berlaku efektif pada tanggal 2 Juni
                2025.

        5.      Berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Direksi PT Merdeka Battery
                Materials Tbk tanggal 28 Maret 2025 tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan
                (Corporate Secretary) PT Merdeka Battery Materials Tbk, Direksi Perseroan telah
                menyetujui pengangkatan Teddy Nuryanto Oetomo sebagai Sekretaris Perusahaan
                Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014
                tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 35/2014”).
                Pengangkatan Teddy Nuryanto Oetomo sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan
                telah dilakukan dengan memenuhi ketentuan POJK No. 35/2014. Pengangkatan
                tersebut telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan Surat No. 010/MBM-
                JKT/CORSEC/III/2025 tanggal 28 Maret 2025 serta dimuat pada situs web Perseroan
                (https://merdekabattery.com/id/sustainability/corporate-governance/corporate-
                secretary) sesuai ketentuan Pasal 10 POJK No. 35/2014.

        6.      Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Merdeka Battery Materials Tbk No. 001/SK-
                DIR/MBM/I/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Pembentukan Unit Audit Internal
                dan Piagam Unit Audit Internal PT Merdeka Battery Materials Tbk, Perseroan telah
                membentuk Unit Audit Internal dan memiliki Piagam Unit Audit Internal sesuai dengan
                Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
                Penyusunan Piagam Unit Audit Internal (“POJK No. 56/2015”). Perseroan juga telah
                mengangkat Carlo Clanchy Wibowo sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan
                sesuai POJK No. 56/2015 yang telah disahkan dan disetujui oleh seluruh anggota
                Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan No. 005/SK-DIR/MBM/X/2023 tanggal 1
                November 2023 tentang Penggantian Kepala Unit Audit Internal Perseroan.

                Pembentukan Unit Audit Internal Perseroan dan penetapan Piagam Unit Internal
                Perseroan telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 17 Januari
                2023 berdasarkan surat keputusan Direksi sebagaimana disebutkan di atas yang turut
                ditandatangani oleh Dewan Komisaris Perseroan.

                Pengangkatan Carlo Clanchy Wibowo sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan
                telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 1 November 2023
                berdasarkan surat keputusan Direksi sebagaimana disebutkan di atas yang turut




                                                350
Page 403
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 17


                ditandatangani oleh Dewan Komisaris Perseroan.

                Pembentukan Unit Audit Internal Perseroan dan Piagam Unit Audit Internal Perseroan
                telah sesuai dengan POJK No. 56/2015.

        7.      Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Merdeka Battery Materials Tbk
                No. 002/SK-DK/MBM/I/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Pembentukan Komite
                Audit dan Piagam Komite Audit PT Merdeka Battery Materials Tbk juncto No. 007/SK-
                DK/MBM/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023, Perseroan telah membentuk Komite Audit
                dan menunjuk Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak. sebagai Ketua Komite Audit serta
                Aria Kanaka dan Selvy Monalisa sebagai anggota Komite Audit. Berdasarkan Surat
                Keputusan Dewan Komisaris PT Merdeka Battery Materials Tbk No. 002/SK-
                DK/MBM/I/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Pembentukan Komite Audit dan
                Piagam Komite Audit, Dewan Komisaris telah menyetujui penetapan Piagam Komite
                Audit, dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015
                tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK No. 55/2015”).

                Pembentukan Komite Audit Perseroan dan Piagam Komite Audit Perseroan telah
                sesuai dengan POJK No. 55/2015.

        8.      Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Merdeka Battery Materials Tbk
                No. 001/SK-DK/MBM/I/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Pembentukan Komite
                Nominasi dan Remunerasi dan Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi PT
                Merdeka Battery Materials Tbk juncto Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Merdeka
                Battery Materials Tbk No. 006/SK-DK/MBM/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang
                Perubahan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Merdeka Battery Materials
                Tbk, Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dan
                menunjuk Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak. sebagai Ketua Komite Nominasi dan
                Remunerasi Perseroan serta Winato Kartono dan Michael W. Soeryadjaya sebagai
                anggota Komite Nominasi dan Remunerasi, dalam rangka memenuhi ketentuan
                Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
                Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”).

                Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Merdeka Battery Materials Tbk
                No. 001/SK-DK/MBM/I/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Pembentukan Komite
                Nominasi dan Remunerasi dan Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi PT
                Merdeka Battery Materials Tbk, Perseroan telah menetapkan Pedoman Komite
                Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan ketentuan POJK No. 34/2014.

                Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah sesuai dengan
                POJK No. 34/2014.

        9.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah memperoleh izin-izin
                pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan
                kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-
                undangan yang berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai
                dengan dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini. Perseroan juga telah
                memenuhi kewajiban penyampaian pelaporan sebagaimana diwajibkan berdasarkan
                izin-izin pokok dan penting tersebut.

        10.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan secara sah memiliki
                penyertaan saham pada (i) Perusahaan Anak, (ii) perusahaan-perusahaan dimana
                kepemilikan saham Perseroan baik langsung maupun tidak langsung di dalamnya lebih
                dari 50% namun perusahaan-perusahaan tersebut tidak aktif beroperasi secara




                                                351
Page 404
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 18


                komersial, dan (iii) perusahaan-perusahaan dimana kepemilikan saham Perseroan
                baik langsung maupun tidak langsung di dalamnya kurang dari 50% dan perusahaan-
                perusahaan tersebut tidak aktif beroperasi secara komersial, yaitu sebagai berikut:

                a.       PT Merdeka Industri Mineral (“MIN”), dimana Perseroan secara langsung
                         memiliki penyertaan saham sebesar 8.018.139 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp8.018.139.000.000 yang mewakili 99,99% saham dari
                         seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh MIN.

                b.       PT Merdeka Energi Industri (“MED”), dimana Perseroan secara (i) langsung
                         memiliki penyertaan saham sebesar 264.740 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp264.740.000.000 yang mewakili 99,9% saham dari
                         seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh MED dan (ii) tidak langsung
                         melalui MIN memiliki penyertaan saham sebesar 260 saham dengan nilai
                         nominal seluruhnya sebesar Rp260.000.000 yang mewakili 0,1% saham dari
                         seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh MED.

                c.       PT Zhao Hui Nickel (“ZHN”), dimana Perseroan secara tidak langsung melalui
                         MIN memiliki penyertaan saham sebesar 75.904.006 saham seri A dan
                         46.693.200 saham seri B dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                         Rp1.844.037.530.526 yang mewakili 50,10% saham dari seluruh jumlah
                         saham yang dikeluarkan oleh ZHN.

                d.       PT Batutua Pelita Investama (“BPI”), dimana Perseroan secara langsung
                         memiliki penyertaan saham sebesar 4.306.566 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp2.153.283.000.000 yang mewakili 99,99% saham dari
                         seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh BPI.

                e.       Merdeka Battery Materials (Malaysia) Sdn. Bhd. (“MBMM”), dimana Perseroan
                         secara langsung memiliki penyertaan saham sebesar 1 saham yang mewakili
                         100% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh MBMM.

                f.       Merdeka Battery Materials (Sarawak) Sdn. Bhd. (“MBMS”), dimana Perseroan
                         secara langsung memiliki penyertaan saham sebesar 1 saham yang mewakili
                         100% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh MBMS.

                         Masing-masing MBMM dan MBMS secara sah didirikan berdasarkan hukum
                         Malaysia dan sah berdiri sebagai perseroan terbatas berdasarkan hukum
                         Malaysia dan mampu menuntut dan dituntut atas namanya sendiri,
                         sebagaimana dinyatakan dalam pendapat dari segi hukum tanggal 15 April
                         2025 dari Konsultan Hukum yang mempunyai yurisdiksi sesuai dengan
                         domisili MBMM dan MBMS, yaitu Christopher & Lee Ong.

                         Saham MBMM dan saham MBMS telah diterbitkan berdasarkan ketentuan
                         yang relevan di Malaysia yaitu dalam the Companies Act 2016, sebagaimana
                         dinyatakan dalam pendapat dari segi hukum tanggal 15 April dari Konsultan
                         Hukum yang mempunyai yurisdiksi sesuai dengan domisili MBMM dan MBMS,
                         yaitu Christopher & Lee Ong.

                         Sehubungan dengan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun
                         2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025, tidak
                         diperlukan consent, persetujuan atau otorisasi dari pemerintah atau otoritas
                         lain di Malaysia sehubungan dengan MBMM dan/atau MBMS yang merupakan
                         anak perusahaan Perseroan, sebagaimana dinyatakan dalam pendapat dari




                                                 352
Page 405
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 19


                         segi hukum tanggal 15 April 2025 dari Konsultan Hukum yang mempunyai
                         yurisdiksi sesuai dengan domisili MBMM dan MBMS, yaitu Christopher & Lee
                         Ong.

                g.       MTI, dimana Perseroan secara tidak langsung melalui BPI memiliki
                         penyertaan saham sebesar 1.008.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya
                         sebesar Rp1.008.000.000.000 yang mewakili 80% saham dari seluruh jumlah
                         saham yang dikeluarkan oleh MTI.

                h.       PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                         melalui MIN memiliki penyertaan saham sebesar 22.465 saham dengan nilai
                         nominal seluruhnya sebesar US$22.465.000 atau setara dengan
                         Rp326.618.635.000 yang mewakili 50,10% saham dari seluruh jumlah saham
                         yang dikeluarkan oleh BSID.

                i.       PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSID”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui MIN memiliki penyertaan saham sebesar 25.602 saham
                         dengan nilai nominal seluruhnya sebesar US$25.602.000 atau setara dengan
                         Rp378.755.988.000yang mewakili 50,10% saham dari seluruh jumlah saham
                         yang dikeluarkan oleh CSID.

                j.       PT Sulawesi Cahaya Mineral (“SCM”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui MIN memiliki penyertaan saham sebesar 72.930 saham Seri
                         A dan 168.300 saham seri B, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                         Rp262.253.475.000 yang mewakili 51% saham dari seluruh jumlah saham
                         yang dikeluarkan oleh SCM. Berdasarkan anggaran dasar SCM, tidak ada
                         perbedaan hak atas saham seri A dan seri B pada SCM.

                k.       PT Cahaya Hutan Lestari (“CHL”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                         melalui MED memiliki penyertaan saham sebesar 17.595 saham dengan nilai
                         nominal seluruhnya sebesar Rp17.595.000.000 yang mewakili 51% saham
                         dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh CHL.

                l.       PT Anugerah Batu Putih (“ABP”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                         melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 11.988 saham dengan
                         nilai nominal seluruhnya sebesar Rp11.988.000.000 yang mewakili 99,90%
                         saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh ABP dan (ii) MIN
                         memiliki penyertaan saham sebesar 12 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp12.000.000 yang mewakili 0,10% saham dari seluruh
                         jumlah saham yang dikeluarkan oleh ABP.

                m.       PT Sulawesi Makmur Indonesia (“SMI”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui (i) SCM memiliki penyertaan saham sebesar 999 saham
                         dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp999.000.000 yang mewakili
                         99,99% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh SMI dan (ii)
                         MIN memiliki penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp1.000.000 yang mewakili 0,01% saham dari seluruh
                         jumlah saham yang dikeluarkan oleh SMI.

                n.       PT Lestari Nusa Jaya Semesta (“LNJS”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 22.455 saham
                         seri A dan 7.485 saham seri B dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                         Rp29.940.000.000 yang mewakili 99,8% saham dari seluruh jumlah saham
                         yang dikeluarkan oleh LNJS dan (ii) MIN memiliki penyertaan saham sebesar




                                                 353
Page 406
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 20


                         45 saham seri A dan 15 saham seri B dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                         Rp60.000.000 yang mewakili 0,2% saham dari seluruh jumlah saham yang
                         dikeluarkan oleh LNJS.

                o.       PT Konawe Cahaya Indonesia (“KCI”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 2.495 saham
                         dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp2.495.000.000 yang mewakili
                         99,8% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh KCI dan (ii)
                         MIN memiliki penyertaan saham sebesar 5 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp5.000.000 yang mewakili 0,2% saham dari seluruh
                         jumlah saham yang dikeluarkan oleh KCI.

                p.       PT Cahaya Kapur Alfa (“CKA”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                         melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 249 saham dengan nilai
                         nominal seluruhnya sebesar Rp249.000.000 yang mewakili 99,6% saham dari
                         seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh CKA dan (ii) MIN memiliki
                         penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                         Rp1.000.000 yang mewakili 0,4% saham dari seluruh jumlah saham yang
                         dikeluarkan oleh CKA.

                q.       PT Sulawesi Batu Kapur (“SBK”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                         melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 249 saham dengan nilai
                         nominal seluruhnya sebesar Rp249.000.000 yang mewakili 99,6% saham dari
                         seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh SBK dan (ii) MIN memiliki
                         penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                         Rp1.000.000 yang mewakili 0,4% saham dari seluruh jumlah saham yang
                         dikeluarkan oleh SBK.

                r.       PT Ciptawana Lestari Mandiri (“CLM”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui (i) CHL memiliki penyertaan saham sebesar 24.975 saham
                         dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp24.975.000.000 yang mewakili
                         99,9% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh CLM dan (ii)
                         MED memiliki penyertaan saham sebesar 25 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp25.000.000 yang mewakili 0,1% saham dari seluruh
                         jumlah saham yang dikeluarkan oleh CLM.

                s.       PT Indogreen Cahaya Surya (“ICS”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                         melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 2.495 saham dengan nilai
                         nominal seluruhnya sebesar Rp2.495.000.000 yang mewakili 99,80% saham
                         dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh ICS dan (ii) MIN memiliki
                         penyertaan saham sebesar 5 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                         Rp5.000.000 yang mewakili 0,20% saham dari seluruh jumlah saham yang
                         dikeluarkan oleh ICS.

                t.       PT Kapur Maxima Gemilang (“KMG”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 999 saham
                         dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp999.000.000 yang mewakili
                         99,90% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh KMG dan (ii)
                         MIN memiliki penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp1.000.000 yang mewakili 0,10% saham dari seluruh
                         jumlah saham yang dikeluarkan oleh KMG.

                u.       PT Cahaya Sulawesi Kekal (“CSK”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                         melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 249 saham dengan nilai




                                                 354
Page 407
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 21


                         nominal seluruhnya sebesar Rp249.000.000 yang mewakili 99,60% saham
                         dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh CSK dan (ii) MIN memiliki
                         penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                         Rp1.000.000 yang mewakili 0,40% saham dari seluruh jumlah saham yang
                         dikeluarkan oleh CSK.

                v.       PT Lestari Jaya Kekal (“LJK”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                         melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 248 saham dengan nilai
                         nominal seluruhnya sebesar Rp248.000.000 yang mewakili 99,20% saham
                         dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh LJK dan (ii) MIN memiliki
                         penyertaan saham sebesar 2 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                         Rp2.000.000 yang mewakili 0,80% saham dari seluruh jumlah saham yang
                         dikeluarkan oleh LJK.

                w.       PT Sulawesi Anugerah Kekal (“SAK”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 248 saham
                         dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp248.000.000 yang mewakili
                         99,2% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh SAK dan (ii)
                         MIN memiliki penyertaan saham sebesar 2 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp2.000.000 yang mewakili 0,8% saham dari seluruh
                         jumlah saham yang dikeluarkan oleh SAK.

                x.       PT Indonesia Cahaya Kekal Sulawesi (“ICKS”), dimana Perseroan secara
                         tidak langsung melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 249
                         saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp249.000.000 yang
                         mewakili 99,6% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh ICKS
                         dan (ii) MIN memiliki penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp1.000.000 yang mewakili 0,4% saham dari seluruh
                         jumlah saham yang dikeluarkan oleh ICKS.

                y.       PT Sulawesi Industri Parama (“SIP”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                         melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 10 saham dengan nilai
                         nominal seluruhnya sebesar Rp1.000.000 yang mewakili 1% saham dari
                         seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh SIP dan (ii) MIN memiliki
                         penyertaan saham sebesar 990 saham dengan nilai nominal seluruhnya
                         sebesar Rp99.000.000 yang mewakili 99% saham dari seluruh jumlah saham
                         yang dikeluarkan oleh SIP.

                z.       PT Cahaya Energi Indonesia (“CEI”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                         melalui MED memiliki penyertaan saham sebesar 15.220 saham dengan nilai
                         nominal seluruhnya sebesar Rp22.525.600.000 yang mewakili 25% saham
                         dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh CEI.

                å.       PT Industri Konawe Industrial Park (“IKIP”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui MED memiliki penyertaan saham sebesar 8.992 saham
                         dengan nilai nominal seluruhnya sebesar US$8.992.000 atau setara dengan
                         Rp127.704.384.000 yang mewakili 32% saham dari seluruh jumlah saham
                         yang dikeluarkan oleh IKIP.

                ä.       PT Huaneng Metal Industry (“HNMI”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui PT Merdeka Mega Industri (“MMID”) memiliki penyertaan
                         saham sebesar 64.516 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                         Rp89.696.594.800 yang mewakili 60% saham dari seluruh jumlah saham yang
                         dikeluarkan oleh HNMI.




                                                 355
Page 408
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 22




                ö.       PT Merdeka Industri Anantha (“MIA”), dimana Perseroan secara langsung
                         memiliki penyertaan saham sebesar 4.860.000 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp777.600.000 yang mewakili 45% saham dari seluruh
                         jumlah saham yang dikeluarkan MIA.

                aa.      MMID, dimana Perseroan (i) secara langsung memiliki penyertaan saham
                         sebesar 1.178.272 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                         Rp1.178.272.000.000 yang mewakili 99,99% saham dari seluruh jumlah
                         saham yang dikeluarkan MMID dan (ii) secara tidak langsung melalui MIN
                         memiliki penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal seluruhnya
                         sebesar Rp1.000.000 yang mewakili 0,01% saham dari seluruh jumlah saham
                         yang dikeluarkan MMID.

                bb.      PT ESG New Energy Material (“ESG”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui MIA memiliki penyertaan saham sebesar 108.000.000
                         saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp1.654.452.000.000 yang
                         mewakili 27% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh ESG.

                cc.      PT Merdeka Energi Utama (“MEU”), dimana Perseroan (i) secara langsung
                         memiliki penyertaan saham sebesar 99 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp99.000.000 yang mewakili 99% saham dari seluruh
                         jumlah saham yang dikeluarkan MEU dan (ii) secara tidak langsung melalui
                         MIN memiliki penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp1.000.000 yang mewakili 1% saham dari seluruh
                         jumlah saham yang dikeluarkan MEU.

                dd.      PT ESG Industri Energi Baru (“IEB”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                         melalui (i) ESG memiliki penyertaan saham sebesar 5.357 saham dengan nilai
                         nominal seluruhnya sebesar Rp5.357.000.000 yang mewakili 14,46% saham
                         dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan IEB dan (ii) MNEM memiliki
                         penyertaan saham sebesar 4.643 saham dengan nilai nominal seluruhnya
                         sebesar Rp4.643.000.000 yang mewakili 5,80% saham dari seluruh jumlah
                         saham yang dikeluarkan IEB.

                ee.      PT Meiming New Energy Material (“MNEM”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui MEU memiliki penyertaan saham sebesar 458.333 saham
                         dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp7.150.453.133 yang mewakili
                         12,50% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan MNEM.

                ff.      PT Merdeka Energi Baru (“MEB”), dimana Perseroan secara langsung
                         memiliki penyertaan saham sebesar 4.063.648 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp617.674.496.000 yang mewakili 45,33% saham dari
                         seluruh jumlah saham yang dikeluarkan MEB.

                gg.      PT Sulawesi Nickel Cobalt (“SLNC”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                         melalui MEB memiliki penyertaan saham sebesar 20.000.000 saham seri B
                         dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp316.800.000.000 yang mewakili
                         22,71% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan SLNC.

                Penyertaan saham oleh Perseroan pada Perusahaan Anak telah dilakukan secara sah
                sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, anggaran dasar Perusahaan Anak dan
                peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji
                tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 25 Juni 2025:




                                                 356
Page 409
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 23




                a.      Tidak terdapat saham-saham yang dimiliki secara langsung maupun tidak
                        langsung oleh Perseroan pada masing-masing anak perusahaan yang
                        dikendalikan oleh Perseroan dan laporan keuangannya terkonsolidasi dengan
                        Perseroan      (“Anak     Perusahaan      Terkendali”)   yang      sedang
                        dibebankan/dijaminkan kepada pihak ketiga sebagai objek gadai kecuali
                        saham milik BPI pada MTI sejumlah 1.008.000 lembar saham yang digadaikan
                        kepada PT Bank UOB Indonesia berdasarkan Akta Gadai Atas Saham No. 147
                        tanggal 31 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
                        Notaris di Jakarta (“Saham-Saham Yang Dibebankan”).

                b.      Saham-saham yang dimiliki oleh Perseroan pada Anak Perusahaan
                        Terkendali, baik secara langsung atau pun tidak langsung, tidak sedang
                        menjadi objek sengketa atau perkara di lembaga peradilan maupun di luar
                        lembaga peradilan, baik di Indonesia maupun di luar negeri.

                c.      Saham-Saham Yang Dibebankan bersifat tidak material bagi kelangsungan
                        usaha Perseroan dan apabila Saham-Saham Yang Dibebankan akan
                        dieksekusi, maka hal tersebut tidak akan mengganggu kegiatan
                        usaha/operasional grup Perseroan secara material.

                Lebih lanjut, tidak terdapat pengalihan atas hak suara dari Saham-Saham Yang
                Dibebankan. Penjaminan harta kekayaan milik BPI berupa Saham-Saham Yang
                Dibebankan telah dibuat oleh BPI sesuai dengan ketentuan anggaran dasar BPI dan
                ketentuan hukum yang berlaku.

        11.     Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dan Surat Pernyataan Perseroan
                tanggal 25 Juni 2025, seluruh fasilitas properti yang digunakan Perseroan telah
                diasuransikan dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti objek
                yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan dan polis-polis
                asuransi tersebut masih berlaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami,
                penguasaan seluruh fasilitas properti yang digunakan Perseroan dilakukan
                berdasarkan suatu perjanjian sewa dimana Perseroan bertindak sebagai penyewa dan
                pihak ketiga lainnya sebagai pemberi sewa.

        12.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau
                penguasaan atas aset atau harta kekayaan milik Perseroan yang material yang
                digunakan oleh Perseroan untuk menjalankan usahanya telah didukung atau
                dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut
                hukum dan tidak sedang menjadi objek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan
                atas utang atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali
                Saham-Saham Yang Dibebankan.

        13.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang
                dianggap penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau
                ditandatangani oleh Perseroan agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya,
                termasuk perjanjian-perjanjian dengan pihak terafiliasi Perseroan, dan dalam hal
                terdapat wanprestasi, dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan secara
                material, telah dibuat oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
                Perseroan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian
                tersebut sah dan mengikat Perseroan.

                Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan dengan pihak ketiga
                dan pihak terafiliasi Perseroan tidak mencakup hal-hal yang dapat menghalangi




                                                357
Page 410
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 24


                rencana PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk
                Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan rencana penggunaan dana
                dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk
                Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 serta tidak mengatur pembatasan-
                pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang obligasi dan
                pemegang saham publik Perseroan.

                Tidak terdapat kewajiban bagi Perseroan untuk memperoleh persetujuan dan/atau
                melakukan pemberitahuan kepada pihak ketiga sehubungan dengan rencana PUB
                Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah
                Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025.

                Perjanjian-Perjanjian Sehubungan Dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I
                Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 telah
                dibuat dan ditandatangani secara sah oleh Perseroan, mengikat Perseroan dan telah
                dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan serta ketentuan
                peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat penandatanganan perjanjian-
                perjanjian tersebut, termasuk Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April
                2020 tentang Kontrak Perwaliamatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Peraturan
                OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
                Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”) dan
                Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad Yang
                Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal, serta perjanjian-perjanjian
                tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan serta masih berlaku dan mengikat para
                pihak.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan
                tanggal 25 Juni 2025, seluruh transaksi afiliasi yang dilaksanakan oleh Perseroan dan
                perusahaan terkendali Perseroan sebagaimana dimuat dalam prospektus sehubungan
                dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk
                Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 telah dilakukan berdasarkan prinsip
                yang wajar dan tanpa adanya benturan kepentingan apapun.

                Sehubungan dengan transaksi afiliasi yang dilakukan (i) oleh Perseroan dan/atau
                Perusahaan Anak sebagai perusahaan terkendali dari MDKA dan (ii) sebelum
                penawaran umum perdana saham Perseroan, berdasarkan hasil pemeriksaan uji
                tuntas kami atas informasi yang tersedia di domain publik dan dokumen yang
                disampaikan Perseroan, MDKA telah melakukan pemenuhan persyaratan ketentuan
                sebagaimana diatur berdasarkan POJK No. 42/2020.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, perjanjian-perjanjian yang dilakukan
                oleh Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam prospektus PUB Obligasi
                Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                Tahap I Tahun 2025 bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
                dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                Perubahan Kegiatan Usaha dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana
                dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

        14.     Perseroan telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah Sukuk Mudharabah
                Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 tanggal 16 April 2025
                yang diterbitkan oleh Tim Ahli Syariah Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 yang terdiri dari (i) Rully Intan Agustian
                R (Izin Ahli Syariah Pasar Modal No. KEP-13/PM.02/PJ-ASPM/2023 tanggal 18
                Agustus 2023) dan (ii) Adni Kurniawan (Izin Ahli Syariah Pasar Modal No. KEP-




                                                 358
Page 411
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 25


                12/PM.02/PJ-ASPM/2023 tanggal 14 Agustus 2023) (“Pernyataan Kesesuaian
                Syariah”), sehubungan dengan Pasal 7 huruf (g) Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015
                tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana
                diubah dengan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang
                Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tentang
                Penerbitan dan Persyaratan Sukuk. Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah,
                sepanjang ketentuan-ketentuan sebagaimana diuraikan pada Pernyataan Kesesuaian
                Syariah terpenuhi, maka perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB Sukuk
                Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 tidak bertentangan dengan fatwa-
                fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.

        15.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menaati ketentuan yang
                berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) pemenuhan
                kewajiban Upah Minimum Regional, (ii) kewajiban kepesertaan dalam program Badan
                Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan Kesehatan berikut
                pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan selama 3 (tiga) periode
                terakhir, (iii) pemenuhan Wajib Lapor Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan
                Pekerja (“WLKP”), (iv) pemenuhan pelaporan wajib lapor ketenagakerjaan (“WLTK”)
                dan (v) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, kecuali sehubungan dengan belum
                diperolehnya perpanjangan/pembaharuan atas pengesahan Peraturan Perusahaan
                Perseroan.

                Berdasarkan lembar bukti penyerahan nomor 427 tanggal 5 Mei 2025, Perseroan
                sedang dalam proses perpanjangan/pembaharuan atas pengesahan Peraturan
                Perusahaan Perseroan.

                Berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
                Ketenagakerjaan, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah
                Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan ditetapkan
                menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
                Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
                tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Ketenagakerjaan”), pengusaha
                yang memperkerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat
                peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri
                Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk.

                Berdasarkan Pasal 188 UU Ketenagakerjaan, barang siapa melanggar ketentuan
                sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dikenai sanksi
                pidana paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000. Tindak pidana
                tersebut merupakan tindak pidana pelanggaran.

        16.     Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Prospektus, seluruh dana yang
                diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 ini, setelah dikurangi
                dengan biaya-biaya emisi Obligasi, akan digunakan sebagai sebagai berikut:

                Opsi 1

                Dalam hal dana yang diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025
                ini berjumlah sebesar Rp2.074.660.000.000 (dua triliun tujuh puluh empat miliar enam
                ratus enam puluh juta Rupiah), seluruh dana yang diperoleh dari PUB Obligasi
                Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025, setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan
                oleh Perseroan untuk (i) pembayaran lebih awal kepada untuk seluruh pokok terutang
                yang timbul berdasarkan Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000
                sampai dengan sebesar US$100.000.000 atau setara dengan Rp1.648,4 miliar; dan




                                                359
Page 412
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 26


                (ii) dipinjamkan kepada MTI untuk selanjutnya digunakan untuk pembayaran lebih awal
                atas sebagian pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka
                US$260.000.000 sampai dengan sebesar Rp412,1 miliar atau setara dengan US$25,0
                juta. Setelah pembayaran tersebut, saldo kewajiban (i) Perseroan dalam Perjanjian
                Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000 akan menjadi nihil; dan (ii) MTI dalam
                Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 akan menjadi sekitar US$215,0 juta.
                Sehubungan dengan sisa saldo kewajiban MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka
                US$260.000.000, MTI akan membayarnya dengan menggunakan sumber dana dari
                arus kas kegiatan operasional dan/atau pendanaan, termasuk pembiayaan yang akan
                diberikan oleh Perseroan dari seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari PUB Sukuk
                Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025, setelah dikurangi biaya emisi Sukuk
                Mudharabah.

                Opsi 2

                Dalam hal dana yang diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025
                ini berjumlah lebih dari Rp2.074.660.000.000 (dua triliun tujuh puluh empat miliar enam
                ratus enam puluh juta Rupiah) karena adanya tambahan dari hasil penjaminan secara
                kesanggupan terbaik (best effort), seluruh dana yang diperoleh dari PUB Obligasi
                Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025, setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan
                oleh Perseroan untuk (i) pembayaran lebih awal kepada MDKA untuk seluruh pokok
                terutang yang timbul berdasarkan Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA
                US$100.000.000 sampai dengan sebesar US$100.000.000 atau setara dengan
                Rp1.648,4 miliar; dan (ii) dipinjamkan kepada MTI untuk selanjutnya digunakan untuk
                pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian
                Fasilitas Berjangka US$260.000.000 sampai dengan sebesar Rp736,2 miliar atau
                setara dengan US$44,7 juta. Setelah pembayaran tersebut, saldo kewajiban (i)
                Perseroan dalam Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000 akan menjadi
                nihil; dan (ii) MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 akan menjadi
                sekitar US$195,0 juta. Sehubungan dengan sisa saldo kewajiban MTI dalam Perjanjian
                Fasilitas Berjangka US$260.000.000, MTI akan membayarnya dengan menggunakan
                sumber dana dari arus kas kegiatan operasional dan/atau pendanaan, termasuk
                pembiayaan yang akan diberikan oleh Perseroan dari seluruh dana yang diperoleh
                Perseroan dari PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025, setelah
                dikurangi biaya emisi Sukuk Mudharabah.

                Rincian mengenai Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000 dan
                Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 adalah sebagai berikut:

                •        Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000

                         Perseroan dan MDKA menandatangani Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA
                         US$100.000.000 yang berlaku efektif tanggal 18 Desember 2023. MDKA
                         merupakan Pengendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MDKA
                         menyediakan kepada Perseroan suatu akomodasi keuangan dengan batas
                         fasilitas sebesar US$100.000.000 untuk tujuan keperluan korporasi umum,
                         termasuk namun tidak terbatas pada modal kerja, pengeluaran modal dan
                         operasional Perseroan, serta untuk mendukung kegiatan usaha Perusahaan
                         Anak Perseroan dengan cara penyediaan utang dan/atau uang muka setor
                         modal. Tanggal jatuh tempo fasilitas jatuh pada ulang tahun kelima dari
                         tanggal efektif perjanjian. Perjanjian ini dikenakan bunga Term SOFR
                         ditambah dengan margin 5,50% per tahun.

                         Pada tanggal 24 Juni 2025, saldo terutang Perseroan dalam Perjanjian




                                                 360
Page 413
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 27


                         Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000 adalah sebesar US$100.000.000.
                         Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan pembayaran lebih
                         awal atas seluruh pokok utang, berdasarkan Perjanjian Pinjaman MDKA –
                         MBMA US$100.000.000, tidak terdapat denda yang akan dikenakan kepada
                         Perseroan dalam hal terjadi pelunasan lebih awal kepada MDKA, namun
                         Perseroan diharuskan untuk mengirimkan pemberitahuan selambat-
                         lambatnya tiga hari kerja (atau periode yang lebih cepat sebagaimana disetujui
                         oleh MDKA) kepada MDKA. Perseroan berencana melakukan pembayaran
                         dipercepat paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Emisi.

                         Mengingat seluruh kewajiban keuangan Perseroan dalam Perjanjian Pinjaman
                         MDKA – MBMA US$100.000.000 dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari
                         hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 yang akan digunakan
                         untuk pembayaran seluruh pokok utang akan dikonversi ke dalam mata uang
                         Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku
                         pada tanggal pembayaran tersebut. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk
                         mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs
                         transaksi tengah Bank Indonesia per 24 Juni 2025 sebesar Rp16.484/US$.

                         Sehubungan dengan bunga yang timbul dari pokok utang Perseroan dalam
                         Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000, Perseroan akan
                         membayarnya dengan menggunakan sumber dana dari kas internal dan/atau
                         fasilitas pinjaman dari pihak ketiga.

                •        Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000

                         MTI dan (i) CACIB, ING Bank, Natixis, OCBC, PT HSBC, PT OCBC dan PT
                         UOB bertindak sebagai Mandated Lead Arrangers; (ii) CACIB, ING Bank,
                         Natixis, OCBC, PT HSBC, PT OCBC dan PT UOB bertindak sebagai Pemberi
                         Pinjaman Awal Fasilitas A; (iii) MDKA sebagai Pemberi Pinjaman Fasilitas B;
                         (iv) UOBL sebagai Agen; dan (v) PT UOB sebagai Agen Jaminan telah
                         menandatangani Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000.

                         Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, para Pemberi
                         Pinjaman Awal Fasilitas A setuju untuk menyediakan fasilitas pinjaman
                         berjangka dalam mata uang Dolar AS kepada Penerima Pinjaman dengan
                         jumlah keseluruhan sejumlah US$260.000.000, masing-masing dengan limit:
                         (i) CACIB sebesar US$50.000.000; (ii) ING Bank sebesar US$55.000.000; (iii)
                         Natixis sebesar US$35.000.000; (iv) OCBC sebesar US$27.500.000; (v) PT
                         OCBC sebesar US$27.500.000; (vi) PT HSBC sebesar US$55.000.000; dan
                         (vii) PT UOB sebesar US$10.000.000. Untuk Fasilitas A, MTI dikenakan bunga
                         sebesar: (i) tingkat suku bunga acuan majemuk kumulatif, ditambah dengan
                         (ii) margin senilai (a) 3,75% per tahun untuk setiap Pemberi Pinjaman Awal
                         Fasilitas A yang merupakan pihak luar negeri; dan (b) 3,95% per tahun untuk
                         setiap Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A yang merupakan pihak Indonesia.
                         MTI wajib menggunakan fasilitas ini untuk (i) pembiayaan kembali utang
                         keuangan talangan MDKA secara penuh; (ii) pembiayaan belanja modal, biaya
                         konstruksi dan biaya operasional proyek; (iii) pembayaran bunga, imbalan dan
                         pengeluaran terkait dengan fasilitas selama tahap konstruksi proyek; dan (iv)
                         setiap kebutuhan pendanaan umum MTI, selalu dengan ketentuan bahwa
                         jumlah yang dipinjam berdasarkan perjanjian ini tidak boleh digunakan untuk
                         membiayai perancangan, pengadaan, pembangunan dan pengembangan
                         peningkatan fasilitas pengolahan tembaga yang diajukan MTI. Fasilitas ini
                         berlaku sampai dengan tanggal 60 bulan setelah (dan termasuk) tanggal




                                                  361
Page 414
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 28


                         penutupan, yaitu tanggal 30 September 2027. Tidak ada hubungan Afiliasi
                         antara Perseroan dan MTI dengan Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A.

                         Pada tanggal 24 Juni 2025, saldo terutang MTI dalam Perjanjian Fasilitas
                         Berjangka US$260.000.000 adalah sebesar US$240.000.000. Sehubungan
                         dengan rencana MTI untuk melakukan pembayaran dipercepat atas sebagian
                         pokok utang, berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000,
                         pembayaran dipercepat tidak dikenakan denda, namun MTI diwajibkan untuk
                         mengirimkan pemberitahuan selambat-lambatnya lima hari perbankan RFR
                         (atau jangka waktu yang lebih pendek sebagaimana disetujui oleh mayoritas
                         Pemberi Pinjaman Fasilitas Awal A dan Agen) kepada UOBL sebagai Agen.

                         Mengingat seluruh kewajiban keuangan MTI dalam Perjanjian Fasilitas
                         Berjangka US$260.000.000 dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil
                         PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 yang akan digunakan untuk
                         pembayaran sebagian pokok utang akan dikonversi ke dalam mata uang Dolar
                         AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada
                         tanggal pembayaran tersebut. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk
                         mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs
                         transaksi tengah Bank Indonesia per 24 Juni 2025 sebesar Rp16.484/US$.

                         Dana dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 akan
                         disalurkan kepada MTI dalam bentuk pinjaman yang akan jatuh tempo paling
                         lambat lima tahun pada tingkat suku bunga minimal sebesar tingkat Bunga
                         Obligasi, serta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku umum, yang akan
                         ditentukan kemudian pada kondisi arms’ length. Apabila dana yang
                         dipinjamkan oleh Perseroan kepada MTI telah dikembalikan, maka Perseroan
                         akan menggunakan dana tersebut untuk tujuan umum perusahaan termasuk
                         tetapi tidak terbatas pada pembiayaan modal kerja dan/atau belanja modal.

                Alasan dan pertimbangan Perseroan untuk melakukan pembayaran tersebut di atas
                karena Obligasi secara umum memiliki syarat dan ketentuan yang lebih
                menguntungkan, seperti tingkat suku bunga tetap, jangka waktu rata-rata yang lebih
                panjang dan/atau pembayaran pokok obligasi secara sekaligus (lump sum), sehingga
                mengurangi risiko fluktuasi tingkat suku bunga dan likuiditas mismatch.

                Pembayaran lebih awal kepada MDKA tidak memenuhi definisi transaksi afiliasi
                berdasarkan POJK No. 42/2020 dan tidak memenuhi definisi transaksi material
                berdasarkan POJK No. 17/2020.

                Penyaluran dana dari Perseroan kepada MTI dalam bentuk pinjaman merupakan
                transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, sehingga
                pelaksanaannya tunduk pada POJK No. 42/2020, antara lain pemenuhan kewajiban
                untuk memperoleh pendapat kewajaran dari penilai independen untuk menentukan
                nilai wajar dari objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi tersebut, mengumumkan
                keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi
                tersebut kepada OJK.

                Lebih lanjut, dalam hal penyaluran dana dari Perseroan kepada MTI termasuk dalam
                kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, maka
                pelaksanaannya tunduk pada POJK No. 17/2020, antara lain pemenuhan kewajiban
                untuk memperoleh pendapat kewajaran dari penilai independen untuk menentukan
                nilai wajar dari objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi tersebut, mengumumkan
                keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi




                                                362
Page 415
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 29


                tersebut kepada OJK, serta dalam hal nilai transaksi material memenuhi batasan nilai
                transaksi material yang wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham
                berdasarkan POJK No. 17/2020 dan mengandung transaksi afiliasi maka wajib terlebih
                dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham independen.

                Seluruh dana yang diperoleh dari PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I
                Tahun 2025 ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi Sukuk Mudharabah, atau
                sekitar Rp595,6 miliar akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan
                menggunakan akad mudharabah kepada Perusahaan Anak yaitu MTI yang
                selanjutnya akan digunakan oleh MTI untuk kegiatan usahanya untuk menggantikan
                dana yang diperoleh dari fasilitas pinjaman dengan membayar sebagian pokok
                pinjaman yang dananya telah digunakan untuk pembiayaan belanja modal, biaya
                konstruksi dan biaya operasional proyek. Fasilitas pinjaman yang dimaksud adalah
                Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, di mana MTI berencana untuk
                melakukan pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang yang timbul
                berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 kepada Pemberi
                Pinjaman Awal Fasilitas A melalui UOBL sebagai Agen.

                Pada tanggal 24 Juni 2025, saldo terutang MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka
                US$260.000.000 adalah sebesar US$240.000.000. MTI akan melakukan pembayaran
                dipercepat untuk sebagian pokok utang, sehingga saldo kewajiban MTI dalam
                Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 setelah pembayaran tersebut akan
                menjadi sekitar US$203,9 juta. Sehubungan dengan sisa saldo kewajiban MTI dalam
                Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, MTI akan membayarnya dengan
                menggunakan sumber dana dari arus kas kegiatan operasional dan/atau pendanaan,
                termasuk pinjaman yang akan diberikan oleh Perseroan dari sebagian dana yang
                diperoleh Perseroan dari PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025, setelah
                dikurangi biaya emisi Obligasi.

                Pembiayaan yang disalurkan kepada MTI berdasarkan akad mudharabah akan jatuh
                tempo paling lambat lima tahun dengan pendapatan bagi hasil minimal sebesar
                Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, serta dengan syarat dan ketentuan yang
                berlaku umum, yang akan ditentukan kemudian pada kondisi arms’ length. Apabila
                dana yang disalurkan oleh Perseroan kepada MTI telah dikembalikan, maka Perseroan
                akan menggunakan dana tersebut untuk tujuan umum perusahaan termasuk tetapi
                tidak terbatas pada pembiayaan modal kerja dan/atau belanja modal.

                Alasan dan pertimbangan Perseroan untuk melakukan pembayaran tersebut di atas
                karena Sukuk Mudharabah secara umum memiliki syarat dan ketentuan yang lebih
                menguntungkan bagi Grup Perseroan, seperti tingkat pendapatan bagi hasil yang
                stabil, jangka waktu rata-rata yang lebih panjang dan/atau pembayaran kembali dana
                sukuk mudharabah secara sekaligus (lump sum), sehingga mengurangi risiko fluktuasi
                tingkat suku bunga dan likuiditas mismatch.

                Penyaluran dana dari Perseroan kepada MTI dalam bentuk pembiayaan dengan akad
                mudharabah ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No.
                42/2020, sehingga pelaksanaannya tunduk pada POJK No. 42/2020, antara lain
                pemenuhan kewajiban untuk memperoleh pendapat kewajaran dari penilai independen
                untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi
                tersebut, mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
                menyampaikan keterbukaan informasi tersebut kepada OJK.

                Lebih lanjut, dalam hal penyaluran dana dari Perseroan kepada MTI termasuk dalam
                kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, maka




                                                363
Page 416
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 30


                pelaksanaannya tunduk pada POJK No. 17/2020, antara lain pemenuhan kewajiban
                untuk memperoleh pendapat kewajaran dari penilai independen untuk menentukan
                nilai wajar dari objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi tersebut, mengumumkan
                keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi
                tersebut kepada OJK, serta dalam hal nilai transaksi material memenuhi batasan nilai
                transaksi material yang wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham
                berdasarkan POJK No. 17/2020 dan mengandung transaksi afiliasi maka wajib terlebih
                dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham independen.

                Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015, Perseroan wajib melaporkan
                realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025
                dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 kepada OJK dan
                kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, selaku Wali Amanat, dengan
                tembusan kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan
                Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara
                berkala setiap enam bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember Tanggal
                Laporan. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya
                tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PUB
                Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah
                Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah
                menggunakan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB
                Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 sebelum Tanggal Laporan,
                Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari
                batas waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E, Perseroan
                wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil PUB
                Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah
                Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 setiap enam bulan sampai dana hasil Penawaran
                Umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan
                penggunaan dana hasil Penawaran Umum seperti yang disajikan di Prospektus atau
                perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas perubahan
                penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per
                Tanggal Laporan.

        17.     Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan
                penawaran umum berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014
                yaitu merupakan emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak
                pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua tahun) terakhir sebelum penyampaian
                pernyataan pendaftaran dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun
                2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan
                tanggal 25 Juni 2025:

                a.      Perseroan tidak pernah dan tidak sedang mengalami kondisi gagal bayar
                        sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan OJK No. 36/2014 selama 2 (dua)
                        tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran dalam rangka
                        PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk
                        Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025; dan

                b.      efek yang diterbitkan melalui sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran
                        dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB
                        Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 memiliki peringkat
                        yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
                        urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak




                                                364
Page 417
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 31


                        investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek
                        sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014.

        18.     Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 49/2020, berdasarkan (i) surat
                keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia melalui Surat No.
                RC-482/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 16 April 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas
                Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Periode 15 April 2025 sampai
                dengan 1 April 2026, Obligasi sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I
                Tahap I Tahun 2025 memiliki peringkat idA (single A) dan (ii) surat keterangan yang
                dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia melalui Surat No. 483/PEF-
                DIR/IV/2025 tanggal 16 April 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk
                Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Periode 15 April 2025 sampai
                dengan 1 April 2026, Sukuk Mudharabah sehubungan dengan PUB Sukuk
                Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 memiliki peringkat idA(sy) (single A
                syariah). Peringkat yang telah diperoleh Perseroan sehubungan dengan Obligasi dan
                Sukuk Mudharabah dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025
                dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 (i) telah memenuhi
                ketentuan Pasal 5 POJK No. 36/2014, yaitu termasuk dalam kategori 4 (empat)
                peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam
                kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan
                pemeringkat efek sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014 dan (ii) telah
                memenuhi ketentuan Pasal 12 POJK No. 49/2020, yaitu peringkat yang telah diperoleh
                Perseroan merupakan peringkat yang mencakup keseluruhan nilai PUB Obligasi
                Berkelanjutan I dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I yang direncanakan.

        19.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki hubungan
                afiliasi serta tidak memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat dan berdasarkan hasil
                pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 21 April 2025,
                Perseroan tidak dan tidak akan mempunyai hubungan kredit dengan Wali Amanat
                dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah efek bersifat utang yang diwaliamanati sesuai
                dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, sampai dengan
                berakhirnya tugas Wali Amanat.

        20.     Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025
                tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta
                kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
                telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam
                Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak
                pemegang obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
                Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak
                kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik
                yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan
                perundang-undangan yang berlaku.

        21.     Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan
                tanggal 25 Juni 2025, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun
                sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha
                dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di
                Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi
                pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan kewajiban perpajakan
                atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial
                atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan
                material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana




                                                 365
Page 418
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 32


                PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah
                Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 serta rencana penggunaan dananya. Lebih lanjut,
                Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara kepailitan atau penundaan
                kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau
                mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami melalui situs web sistem informasi
                penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha
                Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung yang dapat
                diakses oleh publik, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara perdata atau
                pidana di lembaga peradilan di Indonesia atau perselisihan administratif dengan
                instansi pemerintah yang berwenang termasuk yang berhubungan dengan masalah
                perburuhan/hubungan industrial atau penundaan kewajiban pembayaran utang.

        22.     Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan dari masing-
                masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 25 Juni 2025,
                masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (1) tidak pernah atau
                tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha
                dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di
                Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan administratif dengan instansi
                pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban
                perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah
                perburuhan/hubungan industrial yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan
                peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB Obligasi
                Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                Tahap I Tahun 2025 serta rencana penggunaan dananya atau (d) tidak pernah
                dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang; atau
                (2) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
                menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi
                somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan
                dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I
                Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 serta
                rencana penggunaan dananya.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami melalui situs web sistem informasi
                penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha
                Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung yang dapat
                diakses oleh publik, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
                tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata dan/atau pidana di lembaga
                peradilan di Indonesia atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah
                yang berwenang atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah
                perburuhan/hubungan industrial atau (d) penundaan kewajiban pembayaran utang.

        23.     Informasi terkait dengan aspek hukum sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus
                sebagai dokumen penawaran untuk PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025
                dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 telah memuat
                informasi yang material yang diungkapkan di dalam Laporan Uji Tuntas dan Pendapat
                Dari Segi Hukum.


II.     PERUSAHAAN ANAK PERSEROAN

        1.      Pendirian Perusahaan Anak telah dilakukan secara sah berdasarkan peraturan
                perundang-undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku dan memiliki anggaran




                                                366
Page 419
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 33


                dasar yang telah disesuaikan dengan UUPT. Perubahan anggaran dasar Perusahaan
                Anak yang terakhir telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya masing-masing
                dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                Sehubungan dengan penyetoran modal pendirian, (i) para pemegang saham SCM,
                MIN, ABP, CSID, BSID, MED, dan HNMI telah menyetujui dan meratifikasi penyetoran
                permodalan yang dilakukan oleh pemegang saham pendiri berdasarkan masing-
                masing akta pendirian mengingat berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas
                keterangan SCM, MIN, ABP, CSID, BSID, MED, dan HNMI dokumentasi terhadap bukti
                penyetoran pada saat pendirian masing-masing entitas tersebut tidak dapat
                ditemukan; dan (ii) para pemegang saham ZHN telah menyetujui dan meratifikasi
                penyetoran permodalan yang dilakukan oleh pemegang saham pendiri berdasarkan
                akta pendirian mengingat berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami terdapat
                keterlambatan penyetoran modal.

                Kegiatan usaha yang dilakukan masing-masing Perusahaan Anak saat ini telah sesuai
                dengan maksud dan tujuan masing-masing Perusahaan Anak sebagaimana dimuat
                dalam ketentuan Pasal 3 anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak.

        2.      Riwayat permodalan dan perubahan pemegang saham Perusahaan Anak dalam
                jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran
                sehubungan dengan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan
                PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025, baik yang terdapat
                perubahan maupun tidak terdapat perubahan terhadap riwayat permodalan dan
                susunan pemegang saham dalam jangka waktu tersebut, telah dilakukan secara sah
                dan berkesinambungan sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Perusahaan
                Anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali untuk SCM,
                sehubungan dengan belum diperolehnya persetujuan Menteri Energi dan Sumber
                Daya Mineral Republik Indonesia (“ESDM”) atas peralihan (a) 1 saham dari Jimmy
                Budiarto kepada HT Asia Industry Limited dan (b) 70.069 saham Seri A dan 161.700
                saham Seri B dari MIN kepada HT Asia Industry Limited berdasarkan Akta Pernyataan
                Keputusan Pemegang Saham PT Sulawesi Cahaya Mineral No. 100 tanggal 26 Maret
                2019, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara
                (“Akta No. 100/2019”).

                Berdasarkan Surat SCM No. 060/GR-J/Minerba/SCM/II/2023 tanggal 9 Februari 2023
                kepada Plh. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, SCM
                menyampaikan permohonan kepada Menteri ESDM untuk memberikan rekomendasi
                bahwa pengalihan saham yang dilakukan pada SCM adalah sesuai dengan ketentuan
                perundang-undangan yang berlaku. Surat tersebut telah diterima oleh Sekretariat
                Jenderal Menteri ESDM tanggal 15 Februari 2023. SCM telah mendapatkan
                tanggapan oleh Kementerian ESDM berdasarkan Surat No. T-631/MB.04/DJB.M/2023
                tentang Tanggapan Atas permohonan Rekomendasi Bahwa Perubahan Saham PT
                Sulawesi Cahaya Mineral Telah Sesuai Ketentuan yang Berlaku tanggal 27 Februari
                2023 yang menyatakan bahwa susunan pemegang saham terakhir SCM berdasarkan
                Akta No. 100/2019 telah sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) Operasi
                Produksi SCM dan telah tercatat pada Minerba One Data Indonesia (“MODI”) sesuai
                dengan Keputusan Menteri ESDM No. 78.K/MB.01/MEM.B/2022.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan SCM tanggal 20
                Februari 2023, SCM tidak pernah menerima gugatan, keberatan, sanksi, teguran,
                hukuman, atau tindakan/proses hukum apapun yang diajukan oleh (i) setiap pemegang
                saham SCM, (ii) kreditur SCM, (iii) karyawan SCM, (iv) Menteri Energi dan Sumber
                Daya Mineral, (v) lembaga pemerintahan yang berwenang, dan/atau (vi) pihak ketiga




                                                367
Page 420
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 34


                lainnya sehubungan dengan belum diperolehnya persetujuan Menteri ESDM atas
                peralihan saham tersebut di atas.

                Berdasarkan ketentuan Pasal 93A juncto Pasal 151 Undang-Undang No. 4 Tahun
                2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dari waktu ke
                waktu (“UU Pertambangan Mineral dan Batubara”), pemegang IUP yang
                mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri ESDM, dikenai sanksi
                administratif berupa: (i) peringatan tertulis; (ii) denda; (iii) penghentian sementara
                sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau (iv)
                pencabutan IUP. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang
                Reklamasi dan Pascatambang, pencabutan IUP tidak menghilangkan kewajibannya
                untuk melakukan reklamasi dan pascatambang. Berdasarkan UU Pertambangan
                Mineral dan Batubara, pemilik IUP yang dicabut dan tidak melaksanakan: (i) reklamasi
                dan/atau pascatambang; dan/atau (ii) penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau
                dana jaminan pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
                tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) serta
                dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan
                kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi kewajibannya.

                Berdasarkan ketentuan Pasal 63 juncto Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
                Menteri ESDM No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan,
                dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,
                sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM No.
                51 Tahun 2018, pemegang IUP wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
                Menteri ESDM atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum didaftarkan
                pada Kemenkum. Peraturan tersebut kemudian dicabut dan digantikan dengan
                Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah,
                Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,
                sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM No. 16 Tahun 2021
                (“Peraturan Menteri ESDM No. 7/2020”) dimana Pasal 64 Peraturan Menteri ESDM
                No. 7/2020 juga mengatur hal serupa. Pemegang IUP yang telah melakukan
                perubahan saham tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri ESDM atau
                gubernur dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian
                sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.

                Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 78.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang
                Pedoman pelaksanaan Evaluasi Perizinan Serta Pencatatan Perubahan Pemegang
                Saham, Direksi, dan/atau Komisaris atas IUP yang Diterbitkan Oleh Gubernur atau
                Bupati/Walikota (“Keputusan Menteri ESDM No. 78.K/MB.01/MEM.B/2022”),
                sebelum berlakunya Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
                Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
                pemegang IUP yang telah melakukan perubahan pemegang saham tanpa terlebih
                dahulu mendapatkan persetujuan dari gubernur sebelum tanggal 10 Desember 2020
                dapat mengajukan permohonan pencatatan perubahan pemegang saham melalui
                MODI paling lambat pada tanggal 11 Juni 2022. Pemegang IUP yang telah melakukan
                perubahan pemegang saham tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari
                gubernur sebelum dilakukannya pencatatan dalam MODI dapat dikenakan sanksi
                administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
                Perusahaan Anak sebagai berikut:

                a.       BSID berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
                         No. 34 tanggal 10 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
                         S.E., Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
                         Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-




                                                 368
Page 421
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 35


                         AH.01.03-0037882 tanggal 10 Maret 2023, pemegang saham BSID telah
                         meratifikasi penyetoran modal lanjutan yang dilakukan oleh pemegang saham
                         BSID pada BSID;

                b.       CSID berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
                         No. 35 tanggal 10 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
                         S.E., Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
                         Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
                         AH.01.03-0037932 tanggal 10 Maret 2023, pemegang saham CSID telah
                         meratifikasi penyetoran modal lanjutan yang dilakukan oleh pemegang saham
                         CSID pada CSID;

                c.       MED berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
                         sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 51 tanggal
                         20 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
                         Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan Surat
                         Keputusan No. AHU-0017331.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 20 Maret 2023,
                         pemegang saham MED telah meratifikasi penyetoran modal lanjutan yang
                         dilakukan oleh pemegang saham MED pada MED;

                d.       SCM berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT
                         Sulawesi Cahaya Mineral No. 53 tanggal 20 Maret 2023, yang dibuat di
                         hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah
                         diberitahukan    kepada    Menkum     berdasarkan  Surat    Penerimaan
                         Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0042850
                         tanggal 20 Maret 2023, pemegang saham SCM telah meratifikasi penyetoran
                         modal lanjutan yang dilakukan oleh pemegang saham SCM pada SCM; dan

                e.       MIN berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
                         sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 58 tanggal
                         21 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
                         Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
                         Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
                         0043290 tanggal 21 Maret 2023, pemegang saham MIN telah meratifikasi
                         penyetoran modal lanjutan yang dilakukan oleh pemegang saham MIN pada
                         MIN.

        3.      Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat di
                Perusahaan Anak adalah sah dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran
                dasar masing-masing Perusahaan Anak dan peraturan perundangan-undangan yang
                berlaku dan karenanya sah bertindak dalam kewenangannya sebagaimana diatur
                dalam anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak.

        4.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perusahaan Anak telah memperoleh izin-
                izin pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan
                kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-
                undangan yang berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai
                dengan dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, kecuali sehubungan dengan
                belum diperolehnya (i) delapan Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”) untuk bangunan ZHN
                yang berlokasi di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah dan (ii) perpanjangan
                atas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (“PPKH”) Eksplorasi Lanjutan SCM.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, SCM telah mengajukan permohonan




                                                 369
Page 422
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 36


                perpanjangan atas PPKH Eksplorasi Lanjutan ini berdasarkan: (i) Surat No.
                245/VIII/2024/SCM tanggal 29 Agustus 2024 yang telah diterima oleh Dinas Kehutanan
                Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 27 Desember 2024, dan (ii) Tanda Terima
                Evaluasi Kelengkapan Dokumen Persyaratan Perizinan/Non Perizinan PPKH dari
                Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan, Kementerian Kehutanan pada tanggal 11
                Maret 2025. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, permohonan SCM
                tersebut masih dalam tahap evaluasi oleh Sub Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan
                Kementerian Kehutanan.

                Berdasarkan Pasal 44 juncto 45 Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Gedung
                dan Bangunan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
                Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan ditetapkan menjadi
                Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
                Kerja menjadi Undang-Undang, kelalaian untuk mendapatkan SLF dapat dikenakan
                sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan,
                penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan,
                penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan
                persetujuan bangunan gedung, pencabutan persetujuan bangunan gedung
                pembekuan SLF bangunan gedung, pencabutan SLF bangunan gedung, atau perintah
                pembongkaran bangunan gedung.

                Berdasarkan Pasal 50 ayat (2) huruf a juncto Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No.
                41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana telah diubah), setiap orang yang
                mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah
                dipidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak
                Rp7.500.000.000. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 119 UU Pertambangan Mineral dan
                Batubara, IUP dapat dicabut oleh Menteri ESDM apabila pemegang IUP tidak
                memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP serta ketentuan peraturan
                perundang-undangan, termasuk kewajiban memiliki PPKH yang masih berlaku.

                Perusahaan Anak juga telah memenuhi kewajiban penyampaian pelaporan
                sebagaimana diwajibkan berdasarkan izin-izin pokok dan penting tersebut.

        5.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau
                penguasaan atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak
                dan/atau benda-benda bergerak yang material yang digunakan oleh Perusahaan Anak
                (kecuali ABP yang tidak memiliki aset atau harta kekayaan yang material) untuk
                menjalankan usahanya adalah sah dan telah didukung atau dilengkapi dengan
                dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut hukum Indonesia dan
                anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak serta harta kekayaan milik
                Perusahaan Anak yang material tidak sedang menjadi objek sengketa atau
                dibebankan sebagai jaminan atas utang Perusahaan Anak atau untuk menjamin
                kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga.

        6.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang
                berlaku yang dianggap penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang dibuat
                atau ditandatangani oleh Perusahaan Anak agar dapat melaksanakan kegiatan
                usahanya dan dalam hal terdapat wanprestasi dan berlaku secara efektif, dapat
                mempengaruhi kegiatan usaha Perusahaan Anak secara material, telah dibuat oleh
                Perusahaan Anak sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya dan ketentuan hukum
                yang berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat
                Perusahaan Anak yang bersangkutan, kecuali sehubungan dengan belum
                diperolehnya persetujuan pemegang saham SCM atas penandatanganan: (a) Kontrak




                                                370
Page 423
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 37


                Jual - Beli Bijih Nikel No. MOR-Z88-302-0 tanggal 28 November 2023 antara SCM dan
                PT Huayue Nickel Cobalt; (b) Kontrak Jual Beli Bijih Nikel No. BSI-N-24672 tanggal 30
                Desember 2024 antara SCM dan BSID; (c) Kontrak Jual Beli Bijih Nikel No. CSI-N-
                24511 tanggal 30 Desember 2024 antara SCM dan CSID; (d) Kontrak Jual Beli Bijih
                Nikel No. ZHN-N-24700 tanggal 30 Desember 2024 antara SCM dan ZHN; dan (e)
                Perjanjian Penyediaan Jasa No. 110/SCM/SRVC/IX/2024 tanggal 30 September 2024
                antara SCM dan PT Merdeka Mining Servis.

                Berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) – (4) UUPT, Direksi bertanggung jawab atas
                pengurusan perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) UUPT.
                Pengurusan sebagaimana dimaksud wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi
                dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Setiap anggota Direksi bertanggung
                jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan
                bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana
                dimaksud. Dalam hal Direksi terdiri atas 2 anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab
                sebagaimana dimaksud berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.

                Adapun sehubungan dengan Perjanjian Jual Beli Bijih Limonit No. SCM/SPA-
                LIM/CLD/2020/IX/001 tanggal 22 September 2020 antara SCM dan PT Huayue Nickel
                Cobalt (“Perjanjian Limonit”), berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas
                Surat Pernyataan SCM tanggal 10 Maret 2025, sampai dengan tanggal surat
                pernyataan tersebut, sehubungan dengan Perjanjian Limonit:

                1.       belum terdapat rencana purchase order atas perjanjian tersebut. Oleh
                         karenanya, belum terdapat proses permohonan persetujuan Menteri ESDM
                         atas perjanjian tersebut, mengingat Perjanjian Limonit tersebut belum berlaku
                         efektif serta belum terdapat hak dan kewajiban dari para pihak yang timbul.
                         Lebih lanjut, para pihak masih dalam proses negosiasi atas rencana
                         amendemen atas perjanjian tersebut. Apabila amendemen tersebut telah
                         ditandatangani dan telah terdapat rencana purchase order, SCM akan segera
                         mengajukan proses permohonan persetujuan Menteri ESDM sebelum jual beli
                         bijih limonit dilaksanakan.

                2.       tidak pernah terjadi pelanggaran yang dilakukan sehubungan dengan
                         Perjanjian Limonit atau terjadi pelanggaran sebelum ditandatanganinya
                         amandemen rencana purchase order atas Perjanjian Limonit;

                3.       tidak pernah terjadi jual beli bijih limonit oleh SCM dan PT Huayue Nickel
                         Cobalt berdasarkan Perjanjian Limonit yang dilakukan sebelum mendapat
                         persetujuan Menteri ESDM; dan

                4.       SCM tidak pernah menerima gugatan, keberatan, sanksi, teguran, hukuman,
                         atau tindakan/proses hukum apapun yang diajukan oleh (i) setiap pemegang
                         saham SCM, (ii) kreditur SCM, (iii) karyawan SCM, (iv) pihak ketiga lainnya,
                         (v) Menteri ESDM dan/atau (vi) pihak ketiga lainnya sehubungan dengan
                         penandatanganan Perjanjian Limonit.

                Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani Perusahaan Anak dengan pihak ketiga
                tidak mencakup hal-hal yang dapat menghalangi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan
                I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun
                2025 dan rencana penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I
                Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025
                serta tidak ada pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan
                kepentingan pemegang obligasi dan pemegang saham publik Perseroan.




                                                 371
Page 424
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 38




                Tidak terdapat kewajiban bagi Perusahaan Anak untuk memperoleh persetujuan
                dan/atau melakukan pemberitahuan kepada pihak ketiga sehubungan dengan rencana
                PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah
                Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025.

                Atas perjanjian-perjanjian penting dan material yang telah habis masa berlakunya,
                termasuk perjanjian-perjanjian yang sedang dalam proses perpanjangan, Perusahaan
                Anak dan pihak ketiga masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan
                perjanjian tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah
                dan mengikat para pihak.

        7.      Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan masing-masing
                Perusahaan Anak tanggal 25 Juni 2025, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini,
                Perusahaan Anak yang memiliki harta kekayaan tidak bergerak yang dianggap
                material bagi Perusahaan Anak adalah SCM, BSID, ZHN, HNMI dan CSID dimana
                masing-masing perusahaan tersebut telah mengasuransikan harta kekayaan yang
                dianggap material dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti
                objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan dan polis-polis
                asuransi tersebut masih berlaku.

        8.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perusahaan Anak telah
                menaati ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara
                lain: (i) pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (ii) kewajiban kepesertaan
                dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan berikut pembayaran iuran
                BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan selama 3 (tiga) periode terakhir, (iii) WLKP, (iv)
                WLTK, (v) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, (vi) pembentukan Peraturan
                Perusahaan, dan (vii) perolehan dokumen persetujuan Rencana Penggunaan Tenaga
                Kerja Asing.

                Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, terdapat beberapa tenaga
                kerja asing yang dipekerjakan oleh BSID dan HNMI yang belum memperoleh izin
                tinggal terbatas elektronik (E-ITAS).

                Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, (i) BSID sedang
                dalam proses perpanjangan E-ITAS untuk tenaga kerja terkait berdasarkan tangkapan
                layar dalam laman https://tka-online.kemnaker.go.id/ dengan nomor registrasi
                110625672606 dengan status “waiting officer confirmation” dan (ii) HNMI sedang
                dalam proses perpanjangan E-ITAS untuk tenaga kerja terkait berdasarkan tangkapan
                layar dalam laman https://tka-online.kemnaker.go.id/ dengan nomor registrasi
                110625672868 dan 100625668080 dengan status “waiting officer confirmation”.

                Berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
                sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 63 Tahun 2024, pejabat
                imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang
                asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut
                diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau
                tidak menaati peraturan perundang-undangan. Tindakan administratif keimigrasian
                sebagaimana dimaksud dapat berupa: (i) pencantuman dalam daftar pencegahan atau
                penangkalan; (ii) pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; (iii) larangan
                untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia; (iv)
                keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat di wilayah Indonesia; (v)
                pengenaan biaya beban; dan/atau (vi) deportasi dari wilayah Indonesia.




                                                 372
Page 425
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 39


        9.      Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan masing-masing
                Perusahaan Anak tanggal 25 Juni 2025, Perusahaan Anak terkait tidak sedang terlibat
                dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata,
                pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di
                lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan
                administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan yang
                berhubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan
                dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak sedang menghadapi
                somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan
                dan/atau kelangsungan usaha Perusahaan Anak, Perseroan, dan rencana PUB
                Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah
                Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025, dan rencana penggunaan dananya. Lebih lanjut,
                Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara kepailitan atau penundaan
                kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau
                mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami melalui situs web sistem informasi
                penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha
                Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung yang dapat
                diakses oleh publik, Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara
                perdata atau pidana di lembaga peradilan di Indonesia atau perselisihan administratif
                dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk yang berhubungan dengan
                masalah perburuhan/hubungan industrial atau penundaan kewajiban pembayaran
                utang.

        10.     Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan dari masing-
                masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak tanggal 25 Juni 2025,
                masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak terkait (1)
                tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana,
                persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
                arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan administratif
                dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan
                dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan
                masalah perburuhan/hubungan industrial yang dapat mempengaruhi secara berarti
                kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perusahaan Anak, Perseroan, dan
                rencana PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk
                Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025, dan rencana penggunaan dananya
                atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam penundaan kewajiban
                pembayaran utang, atau; (2) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris
                yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak
                sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material
                kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perusahaan Anak, Perseroan, dan
                rencana PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk
                Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025, dan rencana penggunaan dananya.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami melalui situs web sistem informasi
                penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha
                Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung yang dapat
                diakses oleh publik, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
                Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata dan/atau
                pidana di lembaga peradilan di Indonesia atau (b) perselisihan administratif dengan
                instansi pemerintah yang berwenang atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan
                masalah perburuhan/hubungan industrial atau (d) penundaan kewajiban pembayaran
                utang.




                                                373
Page 426
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 40




ASUMSI-ASUMSI DAN PEMBATASAN

Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:

1.      Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
        Perseroan dan Perusahaan Anak baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana
        diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini dan/atau pihak ketiga kepada kami dalam
        rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah
        Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 adalah asli, dan (i) dokumen-dokumen asli yang diberikan
        atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, (ii) dokumen-dokumen yang diberikan kepada
        kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya adalah sesuai dengan aslinya; (iii) dokumen-
        dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk rancangan telah ditandatangani dalam
        bentuk dan isi yang sama dengan rancangan tersebut.

2.      Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
        keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan yang diberikan
        oleh Perseroan dan Perusahaan Anak dan pihak ketiga kepada kami untuk tujuan pembuatan
        Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan dan sesuai
        dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal
        Pendapat Dari Segi Hukum.

3.      Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai
        kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.

4.      Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
        pencatatan untuk kepentingan Perseroan dan Perusahaan Anak: (i) mempunyai kewenangan
        dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat; (ii) telah
        melakukan tindakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap
        permohonan perizinan atau dokumen pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap dan
        seluruh prasyarat yang ditentukan menurut peraturan perundang-undangan maupun kebijakan
        yang terkait.

5.      Pernyataan, pendapat, dan keterangan tertulis atau lisan yang diberikan oleh anggota Direksi,
        Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan secara langsung maupun tidak
        langsung, pejabat pemerintah dan pihak lainnya adalah benar, lengkap dan sesuai dengan
        keadaan yang sesungguhnya.

6.      Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang
        menyangkut perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang
        akan kami uraikan dalam Laporan Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas yang
        umum berlaku dalam bidang pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan
        profesional kami terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi secara berarti operasi dan
        kelangsungan usaha dari Perseroan dan Perusahaan Anak.

7.      Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
        dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 25 Juni 2025.

8.      Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
        Indonesia, sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan
        menurut hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas
        hukum atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan




                                                374
Page 427
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 41


        usaha maupun harta kekayaan Perseroan dan Perusahaan Anak.

9.      Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
        atau finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi dimana
        Perseroan dan Perusahaan Anak menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta
        kekayaannya yang terkait, dan (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan
        pelaksanaan penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan
        PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025.

10.     Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat
        terpengaruh bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak
        benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.

11.     Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
        Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak
        menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh
        pemerintah pusat.


                                   (Sisa halaman ini sengaja dikosongkan)




                                                    375
Page 428
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 42


Demikian Pendapat Dari Segi Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan
hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari
kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan dan kami
bertanggung jawab atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.



Hormat kami,
ASSEGAF HAMZAH & PARTNERS




Tunggul Purusa Utomo, S.H., LL.M.
Partner

No. STTD                                              : STTD.KH-116/PJ-1/PM.02/2023
No. Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan          : 201407




                                               376
Page 429
XVII. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN
			KEUANGAN KONSOLIDASIAN


Berikut ini adalah salinan laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA dan laporan auditor independen
yang telah disusun oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
firma BDO International).




                                            377
Page 430
Halaman ini sengaja dikosongkan




              338
Page 431
379
Page 432
380
Page 433
                                                                              These consolidated financial statements are
                                                                                originally issued in Indonesian language

                                                Ekshibit A/1                                                                 Exhibit A/1

        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                                     PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                                    AND ITS SUBSIDIARIES
             LAPORAN POSISI KEUANGAN                                            CONSOLIDATED STATEMENTS OF
                  KONSOLIDASIAN                                                        FINANCIAL POSITION
            31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                            31 DECEMBER 2024 AND 2023
 (Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)                    (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

                                              Catatan/
                                               Notes           2024             2023

ASET                                                                                                                               ASSETS

ASET LANCAR                                                                                                            CURRENT ASSETS
Kas dan setara kas                               2g,5         244,034,440      290,213,641                      Cash and cash equivalents
Piutang usaha – pihak ketiga                     2h,6         179,100,788      119,231,169               Trade receivables - third parties
Piutang lain-lain - pihak ketiga                  2h            2,947,387        1,550,743               Other receivables - third parties
Persediaan                                       2i,7         275,170,772      287,696,073                                     Inventories
Uang muka dan biaya dibayar di muka –                                                                         Advances and prepayments -
   bagian lancar                                  8            11,319,584        5,054,101                              current portion
Aset derivatif                                  2w,20              11,636                -                               Derivative assets
Pajak dibayar di muka – bagian lancar            30b           74,275,416       62,674,520                 Prepaid taxes – current portion
Estimasi klaim pengembalian pajak                30a           17,347,611       17,529,039                Estimated claims for tax refund

Jumlah aset lancar                                          804,207,634       783,949,286                            Total current assets

ASET TIDAK LANCAR                                                                                                 NON-CURRENT ASSETS
Uang muka dan biaya dibayar di muka -                                                                        Advances and prepayments –
   bagian tidak lancar                            8            58,514,344      109,208,028                          non-current portion
Uang muka investasi                               9            40,401,267        7,985,706                       Advances of investments
Investasi pada entitas asosiasi                 2c,10          61,017,604          226,088                       Investment in associates
Aset hak-guna                                   2u,11           5,703,400        7,781,629                             Right-of-use assets
Aset tetap                                      2j,12       1,582,456,238    1,414,237,588                Property, plant and equipment
Properti pertambangan                           2k,13         499,191,249      521,044,691                              Mining properties
Goodwill                                        2l,14         358,694,581      358,694,581                                       Goodwill
Pajak dibayar di muka – bagian tidak lancar      30b           14,938,528       52,736,928            Prepaid taxes - non-current portion
Aset pajak tangguhan                           2n,30e           5,700,598        6,042,195                            Deferred tax assets
Aset takberwujud                                                1,061,958          802,020                               Intangible assets
Aset tidak lancar lain-lain                                     3,333,761          367,679                      Other non-current assets

Jumlah aset tidak lancar                                  2,631,013,528     2,479,127,133                       Total non-current assets

JUMLAH ASET                                               3,435,221,162     3,263,076,419                                  TOTAL ASSETS




    Catatan atas laporan keuangan konsolidasian pada Ekshibit E       The accompanying notes to the consolidated financial statements on
  terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan        Exhibit E form an integral part of these consolidated financial
            keuangan konsolidasian secara keseluruhan.                                  statements taken as a whole.


                                                               381
Page 434
                                                                                  These consolidated financial statements are
                                                                                    originally issued in Indonesian language

                                                Ekshibit A/2                                                                     Exhibit A/2

        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                                        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                                       AND ITS SUBSIDIARIES
             LAPORAN POSISI KEUANGAN                                               CONSOLIDATED STATEMENTS OF
                  KONSOLIDASIAN                                                           FINANCIAL POSITION
            31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                               31 DECEMBER 2024 AND 2023
 (Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)                       (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
                                               Catatan/
                                                Notes              2024              2023

LIABILITAS DAN EKUITAS                                                                                              LIABILITIES AND EQUITY

LIABILITAS                                                                                                                         LIABILITIES

LIABILITAS JANGKA PENDEK                                                                                                CURRENT LIABILITIES
Utang usaha                                       2o                                                                         Trade payables
  - pihak ketiga                                  15           184,352,695         258,840,940                              third parties -
  - pihak berelasi                               15,32          15,439,930           3,328,786                            related parties -
Beban yang masih harus dibayar –
  bagian jangka pendek                            16               79,448,513       83,885,103           Accrued expenses – current portion
Utang pajak                                       30c              10,630,236        8,695,954                                   Taxes payable
Utang dividen                                     24                  270,607                -                              Dividends payables
Liabilitas kontrak                                                  4,067,763        1,043,708                              Contract liabilities
Liabilitas derivatif – bagian lancar             2w,20                385,091                -         Derivative liabilities – current portion
Pinjaman - bagian yang jatuh tempo dalam
  setahun:                                                                                                     Borrowings – current portion:
  - Pinjaman dan kredit fasilitas bank           2p,18             77,429,772                 -             Bank loans and credit facility -
  - Utang obligasi                               2p,20             45,778,222                 -                           Bonds payable -
  - Liabilitas sewa                              2u,17              1,581,259         2,363,764                          Lease liabilities -

Jumlah liabilitas jangka pendek                               419,384,088         358,158,255                        Total current liabilities

LIABILITAS JANGKA PANJANG                                                                                         NON-CURRENT LIABILITIES
Beban yang masih harus dibayar –
  bagian jangka panjang                            16               9,894,284         3,847,648      Accrued expenses – non-current portion
Pinjaman – setelah dikurangi bagian yang
  jatuh tempo dalam setahun:                                                                            Borrowings – net of current portion:
  - Pinjaman dan kredit fasilitas bank           2p,18         257,421,147         282,848,725              Bank loans and credit facility -
  - Pinjaman dari pemegang saham                 2p,18         105,300,000         183,050,000                    Loans from shareholder -
  - Pinjaman dari pemegang saham entitas                                                                       Loans from shareholder of -
       anak                                      2p,18          24,681,300          20,271,300                                 subsidiary
  - Liabilitas sewa                              2u,17           2,226,180           3,858,320                             Lease liabilities -
  - Utang obligasi                               2p,20         169,689,139                   -                               Bonds payable -
Liabilitas pajak tangguhan                       2n,30f         87,725,917          93,187,444                         Deferred tax liabilities
Liabilitas imbalan pasca-kerja                    2r,19          2,094,061           1,672,645          Post-employment benefits liabilities
Provisi rehabilitasi, reklamasi dan                                                                               Provision for rehabilitation
  penutupan tambang                              2s,21              7,252,804         6,694,302              reclamation and mine closure
Liabilitas derivatif – bagian tidak lancar       2w,20                306,399                 -   Derivative liabilities – non-current portion

Jumlah liabilitas jangka panjang                              666,591,231         595,430,384                   Total non-current liabilities

JUMLAH LIABILITAS                                          1,085,975,319          953,588,639                              TOTAL LIABILITIES




    Catatan atas laporan keuangan konsolidasian pada Ekshibit E           The accompanying notes to the consolidated financial statements on
  terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan            Exhibit E form an integral part of these consolidated financial
            keuangan konsolidasian secara keseluruhan.                                      statements taken as a whole.


                                                               382
Page 435
                                                                                    These consolidated financial statements are
                                                                                      originally issued in Indonesian language

                                                Ekshibit A/3                                                                     Exhibit A/3

        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                                        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                                       AND ITS SUBSIDIARIES
             LAPORAN POSISI KEUANGAN                                               CONSOLIDATED STATEMENTS OF
                  KONSOLIDASIAN                                                           FINANCIAL POSITION
            31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                               31 DECEMBER 2024 AND 2023
 (Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)                       (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

                                               Catatan/
                                                Notes              2024                2023

LIABILITAS DAN EKUITAS                                                                                              LIABILITIES AND EQUITY

EKUITAS                                                                                                                               EQUITY

Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada                                                                   Equity attributable to owners of
  pemilik entitas induk                                                                                                  the parent entity
Modal saham - modal dasar 430.000.000.000                                                                  Share capital – authorized capital
  (2023: 350.000.000.000) lembar saham,                                                           430,000,000,000 (2023: 350,000,000,000)
  modal ditempatkan dan disetor                                                                          shares, issued and paid-up capital
  107.995.419.900 lembar saham dengan                                                               107,995,419,900 shares at par value of
  nilai nominal Rp100 per lembar saham            22               739,792,644       739,792,644                           Rp100 per share
Tambahan modal disetor - bersih                   23               765,675,594       765,543,895             Additional paid-in capital - net
Selisih nilai dari transaksi dengan                                                                    Difference in value from transactions
  kepentingan non-pengendali                              (           365,412 )(         365,412)             with non-controlling interest
Kerugian komprehensif lain                                (           565,727 )(         116,032)                   Other comprehensive loss
Saldo laba                                                                                                                 Retained earnings
  - Dicadangkan                                                          3,000             2,000                            Appropriated -
  - Belum dicadangkan                                               50,008,474        26,956,846                          Unappropriated -

Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan                                                                        Total equity attributable to
  kepada pemilik entitas induk                                1,554,548,573        1,531,813,941              owners of the parent entity

Kepentingan non-pengendali                        24               794,697,270       777,673,839                    Non-controlling interests

JUMLAH EKUITAS                                                2,349,245,843        2,309,487,780                              TOTAL EQUITY

JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                 3,435,221,162        3,263,076,419            TOTAL LIABILITIES AND EQUITY




    Catatan atas laporan keuangan konsolidasian pada Ekshibit E           The accompanying notes to the consolidated financial statements on
  terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan            Exhibit E form an integral part of these consolidated financial
            keuangan konsolidasian secara keseluruhan.                                      statements taken as a whole.


                                                                383
Page 436
                                                                                     These consolidated financial statements are
                                                                                       originally issued in Indonesian language

                                                     Ekshibit B                                                                             Exhibit B

        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                                          PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                                         AND ITS SUBSIDIARIES
       LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN                                    CONSOLIDATED STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS AND
         KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN                                             OTHER COMPREHENSIVE INCOME
       UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                    FOR THE YEARS ENDED
             31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                                31 DECEMBER 2024 AND 2023
 (Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)                         (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

                                                  Catatan/
                                                   Notes          2024                 2023

Pendapatan usaha                                   2v,25         1,844,695,967        1,328,326,436                                             Revenue

Beban pokok pendapatan                             2v,26     (   1,730,586,120) (     1,250,849,502)                                    Cost of revenue

Laba kotor                                                       114,109,847           77,476,934                                           Gross profit

Beban usaha                                        2v,27                                                                           Operating expenses
Beban penjualan dan pemasaran                                (       3,197,065 ) (       1,192,096 )                    Selling and marketing expenses
Beban umum dan administrasi                                  (      31,091,683 ) (      28,729,800 )               General and administrative expenses

Laba usaha                                                         79,821,099          47,555,038                                      Operating profit

Pendapatan keuangan                                                  6,621,075           5,516,434                                       Finance income
Biaya keuangan                                      28       (       7,957,749 ) (      20,037,391 )                                       Finance costs
Bagian atas kerugian bersih entitas asosiasi        10       (         476,870 ) (          34,441 )                      Share in net loss of associates
Pendapatan lain-lain – bersih                       29              12,104,158             470,488                                   Other income – net

Laba sebelum pajak penghasilan                                     90,111,713          33,470,128                             Profit before income tax

Beban pajak penghasilan                           2n,30d (          10,605,032 ) (         164,307 )                                 Income tax expense

Laba tahun berjalan                                                79,506,681          33,305,821                                    Profit for the year

(Kerugian)/penghasilan komprehensif lain tahun
  berjalan                                                                                           Other comprehensive (loss)/income for the year
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:                                                             Item that will be reclassified to profit or loss:
                                                                                                               Exchange difference due to financial
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan              (          447,987 )             53,349                        statements translation

Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke                                                                         Items that will not be reclassified to
  laba rugi:                                                                                                                            profit or loss:
  Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca-                                                                   Remeasurement of post-employment
     kerja                                                              452,728               63,325                               benefit liabilities
  Pajak penghasilan terkait pos ini               2n,30e (               68,053) (            11,682 )                Income tax relating to this item

                                                             (           63,312 )          104,992

Jumlah penghasilan komprehensif tahun
  berjalan                                                         79,443,369          33,410,813            Total comprehensive income for the year

Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan
  kepada:                                                                                                          Profit for the year attributable to:
  Pemilik entitas induk                                             22,781,830           6,928,852                        Owners of the parent entity
  Kepentingan non-pengendali                        24              56,724,851          26,376,969                           Non-controlling interests

JUMLAH                                                             79,506,681          33,305,821                                                TOTAL

Jumlah penghasilan komprehensif tahun                                                                       Total comprehensive income for the year
  berjalan yang dapat diatribusikan kepada:                                                                                        attributable to:
  Pemilik entitas induk                                             22,602,933           7,010,290                      Owners of the parent entity
  Kepentingan non-pengendali                        24              56,840,436          26,400,523                        Non-controlling interests

JUMLAH                                                             79,443,369          33,410,813                                                TOTAL

Laba per saham yang dapat diatribusikan kepada                                                                         Earnings per share attributable
  pemilik entitas induk                            2t,35                                                              to owners of the parent entity
  - Dasar                                                               0.00021            0.00007                                             Basic -
  - Dilusian                                                            0.00021            0.00007                                          Diluted -




     Catatan atas laporan keuangan konsolidasian pada Ekshibit E             The accompanying notes to the consolidated financial statements on
   terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan              Exhibit E form an integral part of these consolidated financial
             keuangan konsolidasian secara keseluruhan.                                        statements taken as a whole.


                                                                  384
Page 437
                                                                                                                                                These consolidated financial statements are originally issued in
                                                                                                                                                                     Indonesian language
                                                                                                    Ekshibit C/1                                                                                                                                Exhibit C/1

                              PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                                                                                              PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
                                     DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                                                             AND ITS SUBSIDIARIES
                         LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN                                                                                      CONSOLIDATED STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
                              UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                                                       FOR THE YEARS ENDED
                                  31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                                                                                     31 DECEMBER 2024 AND 2023
                      (Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)                                                                              (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

                                                       Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk/Equity attributable to owners of the parent entity
                                                                                                                             Saldo laba/
                                                                                                                          Retained earnings
                                                                           Selisih nilai dari
                                                                           transaksi dengan
                                                                          kepentingan non-         Pinjaman
                                                          Tambahan            pengendali/        konversi yang                                                                                Kepentingan
                                                         modal disetor       Difference in      diklasifikasikan                                      Translasi mata                              non-
                                                            - bersih/         value from       sebagai ekuitas/                                        uang asing/                            pengendali/
                                                          Additional      transactions with    Convertible loan                          Belum            Foreign                                 Non-
                              Catatan/   Modal saham/   paid-in capital     non-controlling      classified as     Dicadangkan/      dicadangkan/        currency           Jumlah/            controlling         Jumlah ekuitas/
                               Notes     Share capital        - net            interests             equity        Appropriated Unappropriated         translation           Total              interests           Total equity

Saldo pada tanggal                                                                                                                                                                                                                                 Balance as of
  1 Januari 2023                          605,532,557       257,192,537 (           365,412 )       74,797,592                  -       20,001,190 (        168,666 )      956,989,798         602,400,122          1,559,389,920              1 January 2023

Laba tahun berjalan                                   -                 -                   -                  -                -         6,928,852                -          6,928,852          26,376,969             33,305,821          Profit for the year
Penghasilan komprehensif                                                                                                                                                                                                           Other comprehensive income
  lain tahun berjalan                                 -                 -                   -                  -                -            28,804           52,634             81,438              23,554                104,992               for the year
Penambahan modal melalui
  Penawaran Umum Saham                                                                                                                                                                                                               Share capital issuance from
  Perdana                                   77,283,372       537,119,433                    -                  -                -                 -                -        614,402,805                      -         614,402,805        Initial Public Offering
Biaya emisi saham               23                   - (      16,463,618 )                  -                  -                -                 -                - (       16,463,618 )                    - (        16,463,618 )           Share issuance cost
                                                                                                                                                                                                                                       Appropriation of retained
Pencadangan saldo laba                                -                 -                   -                  -            2,000 (           2,000 )              -                   -                     -                   -                       earnings
Akuisisi kepentingan non-                                                                                                                                                                                                                      Acquisition of non-
  pengendali dari transaksi                                                                                                                                                                                                           controlling interest from
  restrukturisasi entitas                                                                                                                                                                                                               transactions of entities
  sepengendali                  23                    - (     30,166,628 )                  -                  -                -                 -                - (       30,166,628 ) (      49,873,372 ) (         80,040,000 )     under common control
Kepentingan non-
  pengendali yang                                                                                                                                                                                                                       Non-controlling interests
  diperoleh dari                                                                                                                                                                                                                            arising on business
  kombinasi bisnis              24                    -                 -                   -                  -                -                 -                -                   -         50,432,815             50,432,815                 combination
Uang muka setoran
  modal dari                                                                                                                                                                                                                           Advances for share capital
  kepentingan non-                                                                                                                                                                                                                      subscriptions from non-
  pengendali                    24                    -                 -                   -                  -                -                 -                -                   -        173,944,119            173,944,119         controlling interests
Penerbitan saham
  entitas anak kepada                                                                                                                                                                                                                     Issuance of subsidiaries'
  kepentingan non-                                                                                                                                                                                                                      share to non-controlling
  penegendali                   24                    -                 -                   -                  -                -                 -                -                   -             48,471                 48,471                      interests
Dividen                         24                    -                 -                   -                  -                -                 -                -                   - (       25,678,839 ) (         25,678,839 )                     Dividends
Penerbitan saham atas                                                                                                                                                                                                                     Issuance of shares from
  pinjaman konversi                         56,976,715        17,820,877                    - (      74,797,592 )               -                 -                -                  -                      -                   -              convertible loan
Pembayaran berbasis saham       23                   -            41,294                    -                 -                 -                 -                -             41,294                      -              41,294          Share-based payments

Saldo pada tanggal                                                                                                                                                                                                                                Balance as of
 31 Desember 2023               22        739,792,644       765,543,895 (           365,412 )                  -           2,000        26,956,846 (        116,032 )     1,531,813,941        777,673,839          2,309,487,780           31 December 2023




                            Catatan atas laporan keuangan konsolidasian pada Ekshibit E                                                                      The accompanying notes to the consolidated financial
                      terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan                                                                   statements on Exhibit E form an integral part of
                                         konsolidasian secara keseluruhan.                                                                                 these consolidated financial statements taken as a whole.


                                                                                                                     385
Page 438
                                                                                                                                                These consolidated financial statements are originally issued in
                                                                                                                                                                     Indonesian language
                                                                                                       Ekshibit C/2                                                                                                                        Exhibit C/2

                              PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                                                                                           PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
                                     DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                                                          AND ITS SUBSIDIARIES
                         LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN                                                                                   CONSOLIDATED STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
                              UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                                                    FOR THE YEARS ENDED
                                  31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                                                                                  31 DECEMBER 2024 AND 2023
                      (Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)                                                                           (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

                                                     Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk/Equity attributable to owners of the parent entity
                                                                                                                                     Saldo laba/
                                                                                                                                 Retained earnings
                                                                                Selisih nilai dari
                                                                                transaksi dengan
                                                                               kepentingan non-
                                                              Tambahan             pengendali/
                                                            modal disetor - Difference in value
                                                                bersih/        from transactions     Translasi mata                                                                  Kepentingan non-
                                                              Additional            with non-          uang asing/                               Belum                                  pengendali/
                                Catatan/   Modal saham/     paid-in capital        controlling      Foreign currency     Dicadangkan/        dicadangkan/           Jumlah/           Non-controlling        Jumlah ekuitas/
                                 Notes     Share capital         - net              interests          translation       Appropriated       Unappropriated           Total               interests            Total equity

Saldo pada tanggal                                                                                                                                                                                                                            Balance as of
  1 Januari 2024                             739,792,644      765,543,895 (              365,412 ) (        116,032 )            2,000           26,956,846      1,531,813,941            777,673,839          2,309,487,780              1 January 2024

Laba tahun berjalan                                     -                 -                      -                                    -           22,781,830         22,781,830             56,724,851             79,506,681             Profit for the year
(Kerugian)/penghasilan
  komprehensif lain tahun                                                                                                                                                                                                              Other comprehensive
  berjalan                                              -                 -                      - (         449,695 )                -              270,798 (          178,897 )              115,585 (               63,312 ) (loss)/income for the year
                                                                                                                                                                                                                                          Advances for share
Uang muka setoran modal dari                                                                                                                                                                                                    capital subscriptions from
  kepentingan non-pengendali      24                    -                 -                      -                  -                 -                     -                  -            28,350,000             28,350,000     non-controlling interests
Penerbitan saham entitas anak                                                                                                                                                                                                       Issuance of subsidiaries’
  kepada kepentingan non-                                                                                                                                                                                                         shares to non-controlling
  pengendali                      24                    -                 -                      -                  -                 -                     -                 -                295,544                295,544                      interests
Pembayaran berbasis saham         23                    -           131,699                      -                  -                 -                     -           131,699                      -                131,699         Share-based payments
Pelepasan pengendalian atas                                                                                                                                                                                                              Loss of control over
  entitas anak                    24                    -                 -                      -                  -                 -                     -                  - (          51,671,638 ) (         51,671,638 )                subsidiaries
Dividen                           24                    -                 -                      -                  -                 -                     -                  - (          16,790,911 ) (         16,790,911 )                     Dividends
                                                                                                                                                                                                                                   Appropriation of retained
Pencadangan saldo laba                                  -                 -                      -                  -            1,000 (               1,000 )                 -                        -                   -                       earnings

Saldo pada tanggal                                                                                                                                                                                                                           Balance as of
  31 Desember 2024                22         739,792,644      765,675,594 (              365,412) (         565,727 )            3,000           50,008,474      1,554,548,573            794,697,270          2,349,245,843           31 December 2024




                            Catatan atas laporan keuangan konsolidasian pada Ekshibit E                                                                       The accompanying notes to the consolidated financial
                      terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan                                                                    statements on Exhibit E form an integral part of
                                         konsolidasian secara keseluruhan.                                                                                  these consolidated financial statements taken as a whole.


                                                                                                                        386
Page 439
                                                                                              These consolidated financial statements are
                                                                                                originally issued in Indonesian language

                                                          Ekshibit D/1                                                                               Exhibit D/1
         PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                                               PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
                DAN ENTITAS ANAKNYA                                                              AND ITS SUBSIDIARIES
          LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN                                             CONSOLIDATED STATEMENTS OF CASH FLOWS
        UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                         FOR THE YEARS ENDED
             31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                                      31 DECEMBER 2024 AND 2023
 (Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)                               (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
                                                       Catatan/
                                                        Notes          2024                     2023

Arus kas dari aktivitas operasi                                                                                               Cash flows from operating activities
Penerimaan dari pelanggan                                             1,787,850,403            1,447,495,456                                 Receipts from customers
Pembayaran kepada pemasok, kontraktor dan lain-lain               (   1,720,893,377 ) (        1,442,994,481 )          Payments to suppliers, contractors and others
Penerimaan restitusi pajak pertambahan nilai             30i             82,803,311               21,878,170                     Receipts of value-added tax refunds
Pembayaran biaya karyawan                                         (      68,219,213 ) (           51,717,845 )                           Payments of employee costs
Pembayaran pajak penghasilan badan                                (      16,151,496 ) (            4,783,474 )                     Payments of corporate income tax
Penerimaan penghasilan bunga                                              6,621,075                5,516,434                              Receipts of finance income
Penerimaan lain-lain - bersih                                             8,802,624                9,173,931                                     Other receipts - net
Penempatan kas dan deposito berjangka yang dibatasi
  penggunaannya                                                   (       2,319,928 ) (                58,905 )       Placement of restricted cash and time deposits
Penerimaan dari pencairan kas dan deposito berjangka                                                                        Proceeds from withdrawal of restricted
  yang dibatasi penggunaannya                                                       -                   4,996                               cash and time deposits

Arus kas bersih yang diperoleh dari/(digunakan                                                                                        Net cash flows provided from/
  untuk) aktivitas operasi                                              78,493,399 (             15,485,718 )                        (used in) operating activities

Arus kas dari aktivitas investasi                                                                                               Cash flows from investing activities
Perolehan aset tetap                                              (     236,276,977 ) (          363,685,011 )         Acquisitions of property, plant and equipment
Pembayaran atas uang muka investasi                               (      41,673,267 ) (            4,979,200 )                  Payments of advances of investments
Penambahan investasi pada asosiasi                                (         754,433 )                      -                     Addition of investment in associates
Penambahan properti pertambangan                                  (       5,560,338 ) (            5,222,267 )                         Additions of mining properties
Penambahan aset takberwujud                                       (         283,227 ) (              284,372 )                          Additions of intangible assets
Pelepasan entitas anak, setelah dikurangi kas yang
  dilepas karena kehilangan pengendalian pada                                                                     Disposal of subsidiaries, net of cash released due to
  entitas anak                                                           13,713,519                          -                         loss of control over subsidiaries
                                                                                                                           Proceeds from disposals of property, plant
Penerimaan hasil penjualan aset tetap                    12                   297,847                  13,069                                            and equipment
                                                                                                                      Payment of retention amount for acquisition of
Pembayaran jumlah retensi atas akuisisi entitas anak    4,31a                       - (           41,194,015 )                                            subsidiaries
Akuisisi entitas anak, setelah dikurangi kas yang
  diperoleh                                               4                         - (           49,252,803 )       Acquisitions of subsidiaries, net of cash acquired
Penerimaan piutang pihak ketiga                                                     -              2,317,762                    Proceeds from due from third parties

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
  investasi                                                       (   270,536,876 ) (           462,286,837 )             Net cash flows used in investing activities



Lihat Catatan 31 untuk penyajian informasi arus kas Grup.                               Refer to Note 31 for presentation of the Group’s cash flow information.




    Catatan atas laporan keuangan konsolidasianpada Ekshibit E                   The accompanying notes to the consolidated financial statements on
  terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan                                  Exhibit E form an integral part of
            keuangan konsolidasian secara keseluruhan.                                these consolidated financial statements taken as a whole.


                                                                      387
Page 440
                                                                                        These consolidated financial statements are
                                                                                          originally issued in Indonesian language

                                                        Ekshibit D/2                                                                          Exhibit D/2
         PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                                             PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
                DAN ENTITAS ANAKNYA                                                            AND ITS SUBSIDIARIES
          LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN                                           CONSOLIDATED STATEMENTS OF CASH FLOWS
        UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                       FOR THE YEARS ENDED
             31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                                    31 DECEMBER 2024 AND 2023
 (Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)                             (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
                                                     Catatan/
                                                      Notes         2024                  2023

Arus kas dari aktivitas pendanaan                                                                                     Cash flows from financing activities
Penerimaan dari utang obligasi                                       226,717,730                    -                 Proceeds from loans from shareholder
Pembayaran biaya emisi saham                                    (      1,250,000 ) (       14,780,657 )                     Payments of share issuance costs
Penerimaan dari uang muka penyertaan modal entitas                                                            Receipts from advances for subsidiaries’ share
  anak dari kepentingan non-pengendali                 24              28,350,000          52,885,290 capital subscriptions from non-controlling interests
Penerimaan pinjaman dari pemegang saham entitas
  anak                                                 18              4,410,000           66,778,100        Proceeds from loans from shareholder of subsidiary
Pembayaran pinjaman bank dan kredit fasilitas          18       (    106,419,268 ) (       75,000,000 )            Repayments of bank loans and credit facility
Penerimaan pinjaman dari pemegang saham                18            102,800,000          350,000,000                     Proceeds from loans from shareholder
Pembayaran pinjaman dari pemegang saham                18       (    180,550,000 ) (      391,950,000 )                  Repayments of loans from shareholder
Penerimaan dari pinjaman bank dan kredit fasilitas     18            158,000,000           40,650,789               Proceeds from bank loans and credit facility
Pembayaran biaya yang berhubungan dengan pinjaman                                                                            Payments of bank loans and credit
  bank dan kredit fasilitas                                     (       2,747,500 ) (            743,346 )                              facility-related costs
Pembayaran dividen kepada kepentingan non-
  pengendali                                                    (    16,520,304 ) (        25,678,839 )       Payments of dividends to non-controlling interests
Pembayaran liabilitas sewa                                      (     2,351,074 ) (         4,578,724 )                            Payments of lease liabilities
Pembayaran biaya keuangan                                       (    58,933,251 ) (        54,060,753 )                              Payments of finance costs
Pembayaran biaya penerbitan obligasi                            (     1,419,199 )                   -                 Payments of bonds payable-related costs
Penempatan kas yang dibatasi penggunaannya                                    - (           3,483,706 )                           Placement of restricted cash
Penerimaan dari pencairan kas yang dibatasi
  penggunaannya                                                                  -         12,327,633             Proceeds from withdrawal of restricted cash
Penerimaan penambahan modal melalui Penawaran                                                                               Proceeds of share issuance through
  Umum Saham Perdana                                                             -        614,402,805                                     Initial Public Offering
Akuisisi kepentingan pada entitas anak dari                                                                        Acquisitions of interest in a subsidiary from
  kepentingan non-pengendali                           23                        - (       80,040,000 )                                non-controlling interests
Pembayaran utang kepada pihak berelasi                                           - (            6,037 )                Repayments of due from related parties
Penerimaan dari penerbitan saham entitas anak                                                                   Receipts from issuance of subsidiary’s shares to
  kepada kepentingan non-pengendali                                              -                    40                               non-controlling interests

Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas
  pendanaan                                                         150,087,134          486,722,595         Net cash flows provided from financing activities

                                                                                                                          Net (decrease)/increase in cash and
(Penurunan)/kenaikan bersih kas dan setara kas                  (    41,956,343 )           8,950,040                                      cash equivalents

                                                                                                                             Cash and cash equivalents at the
Kas dan setara kas pada awal tahun                                  290,213,641          280,291,055                                  beginning of the year

Efek nilai tukar mata uang asing terhadap kas dan                                                                         Effect of foreign exchange translation
  setara kas                                                    (       4,222,858 )              972,546                         on cash and cash equivalents

Kas dan setara kas pada akhir tahun                                 244,034,440          290,213,641         Cash and cash equivalents at the end of the year




    Catatan atas laporan keuangan konsolidasianpada Ekshibit E                 The accompanying notes to the consolidated financial statements on
  terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan                                Exhibit E form an integral part of
            keuangan konsolidasian secara keseluruhan.                              these consolidated financial statements taken as a whole.


                                                                    388
Page 441
                                                                 These consolidated financial statements are
                                                                   originally issued in Indonesian language

                                          Ekshibit E/1                                                  Exhibit E/1
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                         PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                        AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                           FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)         (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

1.   UMUM                                                  1.   GENERAL

     a.   Pendirian Perusahaan dan informasi umum               a.   Establishment of the Company and general
                                                                     information

          PT     Merdeka    Battery   Materials   Tbk                PT Merdeka Battery Materials Tbk (the
          (“Perusahaan”) didirikan berdasarkan Akta                  “Company”) was established based on Deed of
          Pendirian Perusahaan No. 66 tertanggal 20                  Establishment of the Company No. 66 dated 20
          Agustus 2019, yang dibuat di hadapan                       August 2019, drawn up before Darmawan Tjoa,
          Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di                      S.H., S.E., Notary in Jakarta, under the name
          Jakarta, dengan nama PT Hamparan Logistik                  PT Hamparan Logistik Nusantara. This Deed was
          Nusantara. Akta ini disahkan oleh Menteri                  ratified by the Minister of Law and Human
          Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik                       Rights of the Republic of Indonesia by virtue of
          Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-                 Decree No. AHU-0041804.AH.01.01.TAHUN 2019
          0041804.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 22                     dated 22 August 2019 and was published in the
          Agustus 2019 dan telah diumumkan dalam                     State Gazzete of the Republic of Indonesia No.
          Berita     Negara     Republik     Indonesia               80 dated 7 October 2022, Supplement to the
          No. 80 tanggal 7 Oktober 2022, Tambahan                    State Gazette of the Republic of Indonesia No.
          Berita Negara Republik Indonesia No. 34684.                34684.

          Anggaran Dasar Perusahaan telah diubah                     The Articles of Association of the Company have
          beberapa kali, dengan perubahan terakhir                   been amended several times, most recently by
          berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan                      the Deed of Statement of Meeting Resolutions
          Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan                  on the Amendments to the Articles of
          No. 31 tertanggal 6 Desember 2024 yang                     Association of the Company No. 31 dated
          dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,                  6 December 2024, drawn up before Jose Dima
          M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta                Satria, S.H., M.Kn., Notary in South Jakarta
          Selatan, untuk memutuskan dan menyetujui,                  Administrative City, to decide and approve,
          antara lain, perubahan Pasal 18 ayat 3                     among others, the amendment to Article 18
          Anggaran Dasar Perusahaan terkait tugas dan                paragraph 3 of the Company’s Articles of
          wewenang Direksi. Perubahan Anggaran Dasar                 Association regarding roles and authority of the
          tersebut telah diberitahukan kepada Menteri                Board of Directors. Such amendment to the
          Hukum Republik Indonesia yang dibuktikan                   Articles of Association has been notified to the
          dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan                      Minister of Law of the Republic of Indonesia as
          Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-                          evidenced by the Notification Receipt of
          AH.01.03-0221318 tertanggal 13 Desember                    Amendment of the Articles of Association No.
          2024.                                                      AHU-AH.01.03-0221318 dated 13 December
                                                                     2024.

          Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar                       In accordance with Article 3 of the Articles of
          Perusahaan,      lingkup    kegiatan     usaha             Association, the scope of activities of the
          Perusahaan adalah berusaha dalam bidang                    Company is engaged in holding company and
          perusahaan      holding     dan     konsultasi             other management consulting activities.
          manajemen lainnya. Saat ini, kegiatan usaha                Currently, the business activity carried out by
          yang dijalankan oleh Perusahaan adalah                     the Company is as a holding company of a
          sebagai perusahaan induk atas grup usaha                   business group engaged in nickel and other
          yang bergerak di bidang pertambangan nikel                 mineral mining, processing and other related
          dan mineral lainnya, pengolahan dan kegiatan               business activities that are vertically
          usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara             integrated.
          vertikal.




                                                     389
Page 442
                                                                            These consolidated financial statements are
                                                                              originally issued in Indonesian language

                                               Ekshibit E/2                                                               Exhibit E/2
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                                 PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                                AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                        NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                                   FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                         31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)                 (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

1.   UMUM (Lanjutan)                                               1.    GENERAL (Continued)

     a. Pendirian Perusahaan dan informasi umum                           a. Establishment of the Company and general
        (Lanjutan)                                                           information (Continued)

          Kantor pusat Perusahaan berlokasi di Gedung                           The Company’s registered office is located at
          Treasury Tower Lantai 69, District 8 SCBD                             Treasury Tower Building 69th Floor, District 8
          Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,                               SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
          Jakarta Selatan.                                                      South Jakarta.

          Entitas induk langsung Perusahaan adalah                              The Company’s immediate parent entity is
          PT Merdeka Energi Nusantara (“MEN”) dan                               PT Merdeka Energi Nusantara (“MEN”) and its
          entitas induk terakhir Perusahaan adalah                              ultimate parent entity is PT Merdeka Copper
          PT Merdeka Copper Gold Tbk (“MDKA”),                                  Gold Tbk (“MDKA”), a company incorporated in
          perusahaan yang berdiri di Indonesia dan                              Indonesia and listed on the IDX.
          terdaftar di BEI.

     b.   Penawaran umum efek Perusahaan                                 b.     Company’s Public Offering

          Pada    bulan    April    2023,    Perusahaan                         In April 2023, the Company has obtained its
          memperoleh Pernyataan Efektif dari Otoritas                           Effective Statement from Financial Services
          Jasa Keuangan (“OJK”) melalui surat                                   Authority (“OJK”) in its letter No. S-97/D.04/2023
          No. S-97/D.04/2023 tertanggal 11 April 2023                           dated 11 April 2023 to conduct an Initial Public
          untuk melakukan Penawaran Umum Saham                                  Offering    (“IPO”)      in   the     amount    of
          Perdana (“IPO”) sebanyak 11.549.999.900                               11,549,999,900 ordinary shares (10.7% of
          lembar     saham      biasa     (10,7%    dari                        107,995,419,900 issued and fully paid-up
          107.995.419.900     modal      saham     yang                         shares) at par value of Rp100 per share and IPO
          ditempatkan dan disetor penuh) dengan nilai                           price of Rp795 per share. The shares offered to
          nominal Rp100 per saham dan harga IPO                                 the public in the IPO were listed on the
          Rp795 per saham. Penawaran kepada                                     Indonesia Stock Exchange (“IDX”) on 18 April
          masyarakat tersebut dicatat di Bursa Efek                             2023.
          Indonesia (“BEI”) pada tanggal 18 April 2023.

          Ringkasan penawaran umum obligasi yang                                The summary of bonds offering issued by the
          diterbitkan Perusahaan dengan PT Bank                                 Company with PT Bank Rakyat Indonesia
          Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali                           (Persero) Tbk as Trustee up to 31 December
          Amanat sampai dengan tanggal 31 Desember                              2024 are as follows:
          2024 adalah sebagai berikut:

                                          Jumlah                      Tanggal/Date
                                       (dalam juta
                                            Rp)/       Setara
                                          Amount    dengan US$/                  Jatuh
                                        (in million Equivalent to Pencatatan/   tempo/
          No.       Obligasi/Bonds          Rp)         US$         Listing    Maturity        Keterangan/Remarks             Status

           1    Obligasi I Merdeka      Rp525,000     32,519,821 4 April 2024    10 April   Memperoleh pernyataan        Belum jatuh
                  Battery Materials                                               2025        efektif dari OJK No. S-      tempo/
                  Tahun 2024 Seri                                                             42/D.04/2024 tertanggal      Outstanding
                  A/Bonds I Merdeka                                                           22 Maret 2024/Obtained
                  Battery Materials                                                           Effective Statement from
                  Year 2024 Series A                                                          OJK in its letter
                                                                                              No. S-42/D.04/2024 dated
                                                                                              22 March 2024

           2    Obligasi I Merdeka      Rp975,000     60,393,955 4 April 2024    3 April    Memperoleh pernyataan        Belum jatuh
                  Battery Materials                                               2027        efektif dari OJK No. S-      tempo/
                  Tahun 2024 Seri                                                             42/D.04/2024 tertanggal      Outstanding
                  B/Bonds I Merdeka                                                           22 Maret 2024/Obtained
                  Battery Materials                                                           Effective Statement from
                  Year 2024 Series B                                                          OJK in its letter
                                                                                              No. S-42/D.04/2024 dated
                                                                                              22 March 2024




                                                           390
Page 443
                                                                                  These consolidated financial statements are
                                                                                    originally issued in Indonesian language

                                                   Ekshibit E/3                                                                   Exhibit E/3
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                                       PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                                      AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                              NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                                         FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                               31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)                       (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

1.   UMUM (Lanjutan)                                                     1.    GENERAL (Continued)

     b.   Penawaran         umum           efek    Perusahaan                   b.    Company’s Public Offering (Continued)
          (Lanjutan)

          Ringkasan penawaran umum obligasi yang                                     The summary of bonds offering issued by the
          diterbitkan Perusahaan dengan PT Bank                                      Company with PT Bank Rakyat Indonesia
          Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali                                (Persero) Tbk as Trustee up to 31 December
          Amanat sampai dengan tanggal 31 Desember                                   2024 are as follows: (Continued)
          2024 adalah sebagai berikut: (Lanjutan)

                                              Jumlah                      Tanggal/Date
                                           (dalam juta
                                                Rp)/       Setara
                                              Amount    dengan US$/                  Jatuh
                                            (in million Equivalent to Pencatatan/   tempo/
          No.       Obligasi/Bonds              Rp)         US$         Listing    Maturity          Keterangan/Remarks              Status

            3   Obligasi II Merdeka         Rp216,015     13,380,513    9 Oktober/     15    Memperoleh pernyataan              Belum jatuh
                  Battery Materials                                    October 2024 Oktober/   efektif dari OJK No. S-            tempo/
                  Tahun 2024 Seri                                                   October    134/D.04/2024 tertanggal           Outstanding
                  A/Bonds II Merdeka                                                  2025     30 September 2024/
                  Battery Materials                                                            Obtained Effective
                  Year 2024 Series A                                                           Statement from OJK in its
                                                                                               letter No. S-134/D.04/2024
                                                                                               dated 30 September 2024

            4   Obligasi II Merdeka        Rp1,783,985   110,504,522    9 Oktober/      8    Memperoleh pernyataan              Belum jatuh
                  Battery Materials                                    October 2024 Oktober/   efektif dari OJK No. S-            tempo/
                  Tahun 2024 Seri                                                   October    134/D.04/2024 tertanggal           Outstanding
                  B/Bonds II Merdeka                                                  2027     30 September 2024/
                  Battery Materials                                                            Obtained Effective
                  Year 2024 Series B                                                           Statement from OJK in its
                                                                                               letter No. S-134/D.04/2024
                                                                                               dated 30 September 2024


     c.   Dewan Komisaris dan Direksi                                          c.    Board of         Commissioners         and    Board        of
                                                                                     Directors

          Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi                                The composition of the members of the Board
          Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2024                                   of Commissioners and Board of Directors of the
          dan 2023 adalah sebagai berikut:                                           Company as at 31 December 2024 and 2023 are
                                                                                     as follows:

                                                         2024                                 2023

          Dewan Komisaris                                                                                                Board of Commissioners
          Presiden Komisaris           :           Winato Kartono                        Winato Kartono            :      President Commissioner
          Komisaris                    :     Michael W.P. Soeryadjaya              Michael W.P. Soeryadjaya        :                Commissioner
          Komisaris Independen         : Dr. Didi Achjari, S.E., M.Com., Ak.   Dr. Didi Achjari, S.E., M.Com., Ak. :   Independent Commissioner
          Direksi                                                                                                            Board of Directors
          Presiden Direktur            :       Teddy Nuryanto Oetomo*)               Devin Antonio Ridwan*)        :          President Director
          Wakil Presiden Direktur      :        Jason Laurence Greive                Jason Laurence Greive         :      Vice President Director
          Direktur                     :            Titien Supeno                        Titien Supeno             :                     Director
          Direktur                     :         Anthony Kartono Tan                 Andrew Phillip Starkey        :                     Director

          *) Direktur yang membawahi bidang keuangan, business                       *)   Director in charge of finance, business support and
             support dan Sekretaris Perusahaan.                                           Corporate Secretary.




                                                                391
Page 444
                                                                    These consolidated financial statements are
                                                                      originally issued in Indonesian language

                                         Ekshibit E/4                                                     Exhibit E/4
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                          PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                         AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                 NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                            FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                  31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)          (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

1.   UMUM (Lanjutan)                                        1.    GENERAL (Continued)

     c.   Dewan Komisaris dan Direksi (Lanjutan)                  c.   Board of Commissioners and Board of
                                                                       Directors (Continued)

          Susunan Komite Audit Perusahaan pada                         The composition of the Company’s Audit
          tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah                     Committee as at 31 December 2024 and 2023
          sebagai berikut:                                             was as follows:

          Ketua                           : Dr. Didi Achjari, S.E., M.Com., Ak. :                                   Head
          Anggota                         :             Aria Kanaka             :                                 Member
          Anggota                         :           Selvy Monalisa            :                                 Member

          Berdasarkan     Surat    Keputusan    Direksi                Based on the Decree of the Board of Directors
          Perusahaan     No.    001/SK-DIR/MBM/I/2023                  of the Company No. 001/SK-DIR/MBM/I/2023
          tertanggal    17    Januari    2023,  Direksi                dated 17 January 2023, the Board of Directors
          Perusahaan memutuskan untuk menetapkan                       of the Company resolved to stipulate
          pembentukan unit audit internal Perusahaan                   establishment of the internal audit unit of the
          yang dipimpin oleh seorang kepala unit audit                 Company led by a head of the internal audit
          internal. Efektif sejak 1 November 2023,                     unit. Effective on 1 November 2023, the Head
          Kepala Unit Audit Internal Perusahaan telah                  of Internal Audit Unit of the Company has been
          dijabat    oleh    Carlo    Clanchy  Wibowo                  assumed by Carlo Clanchy Wibowo based on
          berdasarkan     Surat    Keputusan    Direksi                Decree of the Board of Directors of the
          Perusahaan No. 005/SK-DIR/MBM/X/2023.                        Company No. 005/SK-DIR/MBM/X/2023.

          Perusahaan telah menunjuk Deny Greviartana                   The Company has appointed Deny Greviartana
          Wijaya sebagai Sekretaris Perusahaan                         Wijaya as Corporate Secretary based on the
          berdasarkan     Surat   Keputusan    Direksi                 Decree of the Board of Directors of the
          No. 003/SK-DIR/MBMA/I/2023 tertanggal                        Company No. 003/SK-DIR/MBMA/I/2023 dated
          17 Januari 2023 tentang Pengangkatan                         17 January 2023 regarding the Appointment of
          Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary).                 the Corporate Secretary.

          Personel manajemen kunci Perusahaan dan                      Key management personnel of the Company and
          entitas anaknya (“Grup”) adalah anggota                      its subsidiaries (the “Group”) are members of
          Dewan Komisaris dan Direksi.                                 the Board of Commissioners and Board of
                                                                       Directors.

          Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup                          As at 31 December 2024, the Group has a total
          memiliki total 3.790 karyawan tetap (tidak                   of 3,790 permanent employees (unaudited)
          diaudit) (2023: 3.284 karyawan tetap (tidak                  (2023: 3,284 permanent employees (unaudited)).
          diaudit)).




                                                     392
Page 445
                                                                                              These consolidated financial statements are
                                                                                                originally issued in Indonesian language

                                                         Ekshibit E/5                                                                         Exhibit E/5
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                                                 PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                        NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                                                   FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                                         31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)                                 (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

1.   UMUM (Lanjutan)                                                              1.         GENERAL (Continued)

     d.   Struktur Grup                                                                      d.     Group structure

          Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023,                                                   As at 31 December 2024 and 2023, the structure
          struktur Grup adalah sebagai berikut:                                                     of the Group was as follows:
                                                                                                                                     Jumlah aset (sebelum
                                                                    Persentase kepemilikan efektif Perusahaan/          Mulai             eliminasi)/
                                                                     Effective percentage of ownership of the        beroperasi       Total assets (before
                                                                                     Company                          komersial/         elimination)
                                                                                                                       Start of
                        Entitas anak/                  Domisili/       Jenis usaha/                                  commercial
                        Subsidiaries                   Domicile     Nature of business            2024      2023     operations       2024          2023
          Kepemilikan langsung/Direct ownership:
          PT Merdeka Industri Mineral (“MIN”) a)          Indonesia Aktivitas perusahaan          99.99%   99.99%         -        1,515,142,966 1,440,881,007
                                                                     holding/Holding
                                                                     company activities
          PT Merdeka Energi Industri (“MED”) a)           Indonesia Aktivitas perusahaan      100.00%      100.00%        -          14,867,995     11,562,197
                                                                     holding/Holding
                                                                     company activities
                                               a)
          PT Batutua Pelita Investama (“BPI”)             Indonesia Aktivitas perusahaan      100.00%      100.00%        -         888,379,183    736,607,620
                                                                     holding/Holding
                                                                     company activities
          Merdeka Battery Materials (Sarawak)             Malaysia Manufaktur komponen        100.00%      100.00%        -               2,088          2,141
           Sdn. Bhd. (“MBM Sarawak”)                                 baterai/Battery
                                                                     components
                                                                     manufacturing
          Merdeka Battery Materials (Malaysia)            Malaysia Manufaktur komponen        100.00%      100.00%        -               2,088          2,141
           Sdn. Bhd. (“MBM Malaysia”)                                baterai/Battery
                                                                     components
                                                                     manufacturing
                                                 a) c) e)
          PT Merdeka Industri Anantha (“MIA”)             Indonesia Aktivitas perusahaan          45.00%   100.00%        -         692,672,216     51,349,788
                                                                     holding dan
                                                                     aktivitas konsultasi
                                                                     manajemen
                                                                     lainnya/Holding
                                                                     company activities
                                                                     and other
                                                                     management
                                                                     consulting activities
                                           a) c)
          PT Merdeka Mega Industri (“MMI”)                Indonesia Aktivitas perusahaan      100.00%      100.00%        -         185,026,599    229,514,152
                                                                     holding dan
                                                                     aktivitas konsultasi
                                                                     manajemen
                                                                     lainnya/Holding
                                                                     company activities
                                                                     and other
                                                                     management
                                                                     consulting activities
                                            b)
          PT Merdeka Energi Utama (“MEU”)                 Indonesia Aktivitas perusahaan      100.00%         -           -          18,663,766              -
                                                                     holding dan
                                                                     aktivitas konsultasi
                                                                     manajemen
                                                                     lainnya/Holding
                                                                     company activities
                                                                     and other
                                                                     management
                                                                     consulting activities
          Kepemilikan tidak langsung melalui MMI/Indirect ownership through MMI:
          PT Huaneng Metal Industry (“HNMI”) d)       Indonesia Industri pembuatan                60.00%   60.00%       2022        185,004,526    229,490,702
                                                                  logam dasar bukan
                                                                  besi/Manufacture
                                                                  of non-ferrous basic
                                                                  metal




                                                                        393
Page 446
                                                                                        These consolidated financial statements are
                                                                                          originally issued in Indonesian language

                                                     Ekshibit E/6                                                                      Exhibit E/6
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                                           PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                                          AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                  NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                                             FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                                   31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)                           (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

1.   UMUM (Lanjutan)                                                         1.        GENERAL (Continued)

     d.   Struktur Grup (Lanjutan)                                                     d.     Group structure (Continued)

          Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023,                                             As at 31 December 2024 and 2023, the structure
          struktur Grup adalah sebagai berikut:                                               of the Group was as follows: (Continued)
          (Lanjutan)
                                                                                                                               Jumlah aset (sebelum
                                                               Persentase kepemilikan efektif Perusahaan/          Mulai            eliminasi)/
                                                                Effective percentage of ownership of the        beroperasi      Total assets (before
                                                                                Company                          komersial/        elimination)
                                                                                                                  Start of
                        Entitas anak/              Domisili/      Jenis usaha/                                  commercial
                        Subsidiaries               Domicile    Nature of business            2024      2023     operations     2024           2023
          Kepemilikan tidak langsung melalui MIN/Indirect ownership through MIN:
          PT Bukit Smelter Indonesia (“BSI”)       Indonesia Industri pembuatan             50.10%    50.10%       2020       234,702,438   246,969,111
                                                               logam dasar bukan
                                                               besi/Manufacture
                                                               of non-ferrous basic
                                                               metals
          PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSI”)      Indonesia Industri pembuatan             50.10%    50.10%       2020       250,410,696   240,026,731
                                                               logam dasar bukan
                                                               besi/Manufacture
                                                               of non-ferrous basic
                                                               metals
          PT Sulawesi Cahaya Mineral (“SCM”) a)    Indonesia Pertambangan bijih             51.00%    51.00%       2023       518,035,200   440,654,666
                                                               nikel/Nickel ore
                                                               mining
          PT Zhao Hui Nickel (“ZHN”)               Indonesia Industri pembuatan             50.10%    50.10%       2023       558,222,273   565,504,127
                                                               logam dasar bukan
                                                               besi/Manufacture of
                                                               non-ferrous base
                                                               metal
          Kepemilikan tidak langsung melalui SCM dan MIN/Indirect ownership through SCM and MIN:
          PT Sulawesi Makmur Indonesia (“SMI”)     Indonesia Industri pembuatan             51.05%    51.05%         -            37,847         42,979
                                                               logam dasar bukan
                                                               besi; industri kapur;
                                                               penggalian batu
                                                               kapur/ gamping;
                                                               aktivitas penunjang
                                                               pertambangan dan
                                                               penggalian lainnya/
                                                               Manufacture of
                                                               non-ferrous basic
                                                               metals; lime
                                                               industry; limestone
                                                               quarrying; support
                                                               activities for other
                                                               mining and
                                                               quarrying

          Kepemilikan tidak langsung melalui MED dan MIN/Indirect ownership through MED and MIN:

          PT Lestari Nusa Jaya Semesta (“LNJ”)     Indonesia Pengumpulan limbah             100.00%   100.00%        -          1,662,709     2,027,714
                                                               berbahaya/
                                                               Collection of
                                                               hazardous waste
          PT Indogreen Cahaya Surya (“ICS”)        Indonesia Pembangkitan tenaga            100.00%   100.00%        -            99,996        109,509
                                                               listrik/Electric
                                                               power plant
          PT Kapur Maxima Gemilang                 Indonesia Industri kapur;                100.00%   100.00%        -            58,270         63,028
           (“KMG”)                                             penggalian batu
                                                               kapur/gamping/
                                                               Limestone industry;
                                                               limestone quarrying




                                                                   394
Page 447
                                                                                                These consolidated financial statements are
                                                                                                  originally issued in Indonesian language

                                                        Ekshibit E/7                                                                            Exhibit E/7
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                                                   PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                  AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                          NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                                                     FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                                           31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)                                   (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

1.   UMUM (Lanjutan)                                                                1.         GENERAL (Continued)

     d.   Struktur Grup (Lanjutan)                                                             d.     Group structure (Continued)

          Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023,                                                     As at 31 December 2024 and 2023, the structure
          struktur Grup adalah sebagai berikut:                                                       of the Group was as follows: (Continued)
          (Lanjutan)
                                                                                                                                      Jumlah aset (sebelum
                                                                      Persentase kepemilikan efektif Perusahaan/           Mulai           eliminasi)/
                                                                       Effective percentage of ownership of the         beroperasi     Total assets (before
                                                                                       Company                           komersial/       elimination)
                                                                                                                          Start of
                         Entitas anak/                 Domisili/        Jenis usaha/                                    commercial
                         Subsidiaries                  Domicile      Nature of business              2024      2023     operations    2024            2023

          Kepemilikan tidak langsung melalui MED dan MIN/Indirect ownership through MED and MIN: (Lanjutan/Continued)

          PT Konawe Cahaya Indonesia                  Indonesia    Pembangkit, transmisi            100.00%   100.00%        -           19,335           64,016
            (“KCI”)                                                   distribusi dan
                                                                      penjualan tenaga
                                                                      listrik dalam satu
                                                                      kesatuan
                                                                      usaha/Generation,
                                                                      transmission,
                                                                      distribution and sales
                                                                      of electricity in one
                                                                      business unit
          PT Sulawesi Batu Kapur (“SBK”)              Indonesia    Industri kapur;                  100.00%   100.00%        -           10,349           14,913
                                                                      penggalian batu
                                                                      kapur/gamping/
                                                                      Limestone industry;
                                                                      limestone quarrying
          PT Cahaya Kapur Alfa (“CKA”)                Indonesia     Industri kapur;                 100.00%   100.00%        -               4,096        14,913
                                                                       penggalian batu
                                                                       kapur/gamping/
                                                                       Limestone industry;
                                                                       limestone quarrying
          PT Cahaya Sulawesi Kekal (“CSK”)            Indonesia     Industri kapur;                 100.00%   100.00%        -               9,399        14,525
                                                                       penggalian batu
                                                                       kapur/gamping;
                                                                       penggalian
                                                                       kerikil/sirtu/
                                                                       Limestone industry;
                                                                       limestone quarrying;
                                                                       gravel quarrying
          PT Sulawesi Anugerah Kekal (“SAK”) e)       Indonesia     Industri kapur;                 100.00%   100.00%        -               9,370        14,069
                                                                       penggalian batu
                                                                       kapur/gamping;
                                                                       penggalian
                                                                       kerikil/sirtu/
                                                                       Limestone industry;
                                                                       limestone quarrying;
                                                                       gravel quarrying
          PT Lestari Jaya Kekal (“LJK”)               Indonesia     Industri kapur;                 100.00%   100.00%        -               9,919        14,063
                                                                       penggalian batu
                                                                       kapur/gamping;
                                                                       penggalian
                                                                       kerikil/sirtu/
                                                                       Limestone industry;
                                                                       limestone quarrying;
                                                                       gravel quarrying
          PT Indonesia Cahaya Kekal Sulawesi (“ICKS”) Indonesia     Industri kapur;                 100.00%   100.00%        -           11,150           14,617
                                                                       penggalian batu
                                                                       kapur/gamping;
                                                                       penggalian
                                                                       kerikil/sirtu/
                                                                       Limestone industry;
                                                                       limestone quarrying;
                                                                       gravel quarrying
          PT Anugerah Batu Putih (“ABP”)              Indonesia     Penggalian batu                 100.00%   100.00%        -          508,666          515,732
                                                                       kapur/gamping/
                                                                       Limestone quarrying




                                                                         395
Page 448
                                                                                               These consolidated financial statements are
                                                                                                 originally issued in Indonesian language

                                                          Ekshibit E/8                                                                           Exhibit E/8
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                                                   PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                  AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                          NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                                                     FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                                           31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)                                   (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

1.   UMUM (Lanjutan)                                                                1.        GENERAL (Continued)

     d.    Struktur Grup (Lanjutan)                                                           d.     Group structure (Continued)

          Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023,                                                    As at 31 December 2024 and 2023, the structure
          struktur Grup adalah sebagai berikut:                                                      of the Group was as follows: (Continued)
          (Lanjutan)
                                                                        Persentase kepemilikan efektif Perusahaan/        Mulai    Jumlah aset (sebelum eliminasi)/
                                                                         Effective percentage of ownership of the      beroperasi       Total assets (before
                                                                                         Company                        komersial/          elimination)
                                                                                                                         Start of
                          Entitas anak/                  Domisili/        Jenis usaha/                                 commercial
                          Subsidiaries                   Domicile      Nature of business           2024      2023     operations       2024            2023

          Kepemilikan tidak langsung melalui MIN dan MED/Indirect ownership through MIN and MED:

          PT Sulawesi Industri Parama                   Indonesia    Industri pembuatan            100.00%   100.00%        -                5,051            6,562
            (“SIP”) c)                                                 logam dasar bukan
                                                                       besi/Manufacture of
                                                                       non-ferrous basic
                                                                       metal

          Kepemilikan tidak langsung melalui MED/Indirect ownership through MED:

          PT Cahaya Hutan Lestari                       Indonesia    Aktivitas                     51.00%    51.00%         -             538,393         408,375
            (“CHL”) a)                                                telekomunikasi
                                                                      khusus untuk
                                                                      keperluan sendiri;
                                                                      perdagangan besar
                                                                      hasil kehutanan dan
                                                                      perburuan/Special
                                                                      telecommunications
                                                                      activities for own
                                                                      purposes, wholesale
                                                                      trade of forestry and
                                                                      hunting commodities

          Kepemilikan tidak langsung melalui CHL dan MED/Indirect ownership through CHL and MED:
          PT Ciptawana Lestari Mandiri (“CLM”)        Indonesia Perkebunan buah             51.05%           51.05%         -             510,823         378,446
                                                                   kelapa sawit,
                                                                   kawasan
                                                                   industri/Palm oil
                                                                   plantation, industrial
                                                                   park

          Kepemilikan tidak langsung melalui BPI/Indirect ownership through BPI:

          PT Merdeka Tsingshan Indonesia (“MTI”)        Indonesia    Kegiatan                      80.00%    80.00%         -          799,983,495    653,941,036
                                                                      industri/Industry
                                                                      activities

          Kepemilikan tidak langsung melalui MIA/Indirect ownership through MIA:

          PT ESG New Energy Material (“ESG”) a) d) e)   Indonesia    Industri pembuatan            27.00%    55.00%         -          692,538,074     51,348,086
                                                                       logam dasar bukan
                                                                       besi/Manufacture of
                                                                       non-ferrous basic
                                                                       metals

          Kepemilikan tidak langsung melalui ESG/Indirect ownership through ESG:

          PT ESG Industri Energi Baru (“EIEB”) b) e)    Indonesia    Industri pembuatan            20.27%       -           -             620,295                -
                                                                       logam dasar bukan
                                                                       besi/Manufacture of
                                                                       non-ferrous basic
                                                                       metals




          a)
               dan entitas anak/and subsidiaries
          b)
               didirikan pada tahun 2024/established in 2024
          c)
               didirikan pada tahun 2023/established in 2023
          d)
               diakuisisi pada tahun 2023/acquired in 2023
          e)
               kehilangan pengendalian sejak 5 Juni 2024 (Catatan 10)/loss of control since 5 June 2024 (Note 10)




                                                                          396
Page 449
                                                                                      These consolidated financial statements are
                                                                                        originally issued in Indonesian language

                                                    Ekshibit E/9                                                                       Exhibit E/9
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                                           PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                                          AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                  NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                                             FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                                   31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)                           (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

1.   UMUM (Lanjutan)                                                        1.     GENERAL (Continued)

     e.   Izin Usaha                                                               e.     Business Licenses

          Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023,                                         As at 31 December 2024 and 2023, the Group
          Grup memiliki wilayah operasi produksi yang                                     has operation production areas covered by
          tercakup dalam beberapa Izin Usaha                                              several Mining Business Licenses (“IUP”) and
          Pertambangan (“IUP”) dan Izin Usaha Industri                                    Industrial Business Licenses (“IUI”), the details
          (“IUI”), rincian masing-masing IUP dan IUI                                      of each of the IUP and IUI are as follows:
          sebagai berikut:

                  Lokasi/                                               Izin Usaha/                                         Wilayah (tidak diaudit)/
                 Location                                            Business Licenses                                         Area (unaudited)

          IUP

          SCM
          Kecamatan Routa,          Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang diperoleh berdasarkan Keputusan Provinsi Sulawesi Tenggara/
             Kabupaten Konawe/      Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 67/I/IUP/PMA/2019 tanggal            Southeast Sulawesi Province
             Routa Disctrict,       18 November 2019.
             Konawe Regency
                                    Operation Production Mining Business License obtained pursuant to the Decree of
                                    the Head of the Investment Coordinating Board No. 67/I/IUP/PMA/2019 dated
                                    18 November 2019.

          ABP
          Kecamatan Bahodopi,       Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang diperoleh berdasarkan Keputusan Provinsi Sulawesi Tengah/
             Kabupaten Morowali/    Gubernur Sulawesi Tengah No. 540/609/IUP-OP/DPMPTSP/2020 Tentang Persetujuan     Central Sulawesi Province
             Bahodopi Disctrict,    Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Batuan Menjadi Izin Usaha
             Morowali Regency       Pertambangan Operasi Produksi Batuan yang terbit pada 10 Desember 2020 dan
                                    berlaku selama 5 tahun hingga 10 Desember 2025.

                                    Operation Production Mining Business License obtained pursuant to the Decree of
                                    Governor Central Sulawesi No. 540/609/IUP-OP/DPMPTSP/2020 about Approval of
                                    Advancement Rock Exploration Mining Business Licenses into Rock Operation
                                    Production Mining Business Licenses issued on 10 December 2020 and which is valid
                                    for 5 years until 10 December 2025.

          IUI

          CSI
          Kecamatan Bahodopi,       Perizinan Usaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha (“NIB”): Provinsi Sulawesi Tengah/
              Kabupaten Morowali/   8120014022298 dengan KBLI 24202 untuk Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi Central Sulawesi Province
              Bahodopi Disctrict,   yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
              Morowali Regency      pada tanggal 29 Oktober 2018, dan perubahan pertama pada tanggal 19 November
                                    2021. IUI tanggal 9 Januari 2019, yang dikeluarkan oleh Lembaga Online Single
                                    Submission (“OSS”).

                                    Risk-Based Business Licensing with Business Identification Number (“NIB”):
                                    8120014022298 with KBLI 24202 for the purpose of Non-Ferrous Base Metal
                                    Manufacturing Industry issued by the Minister of Investment/Head of Investment
                                    Coordinating Board on 29 October 2018, and the first amendment on 19 November
                                    2021. IUI dated 9 January 2019, issued by Online Single Submission (“OSS”) Institute.

          BSI
          Kecamatan Bahodopi,       Perizinan Usaha Berbasis Risiko dengan NIB: 9120202190576 dengan KBLI 24202 untuk Provinsi Sulawesi Tengah/
              Kabupaten Morowali/   Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi yang diterbitkan oleh Menteri              Central Sulawesi Province
              Bahodopi Disctrict,   Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal 7 Januari 2019,
              Morowali Regency      dan perubahan pertama pada tanggal 19 November 2021. IUI tanggal 13 Maret 2019,
                                    yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.

                                    Risk-Based Business Licensing with NIB: 9120202190576 with KBLI 24202 for the
                                    purpose of Non-Ferrous Base Metal Manufacturing Industry issued by the Minister of
                                    Investment/Head of Investment Coordinating Board on 7 January 2019, and the first
                                    amendment on 19 November 2021. IUI dated 13 March 2019, issued by OSS Institute.




                                                                   397
Page 450
                                                                                   These consolidated financial statements are
                                                                                     originally issued in Indonesian language

                                                 Ekshibit E/10                                                                    Exhibit E/10
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                                        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                                       AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                                          FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                                31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)                        (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

1.   UMUM (Lanjutan)                                                     1.      GENERAL (Continued)

     e.   Izin Usaha (Lanjutan)                                                  e.    Business Licenses (Continued)

          Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023,                                      As at 31 December 2024 and 2023, the Group
          Grup memiliki wilayah operasi produksi yang                                  has operation production areas covered by
          tercakup dalam beberapa Izin Usaha                                           several Mining Business Licenses (“IUP”) and
          Pertambangan (“IUP”) dan Izin Usaha Industri                                 Industrial Business Licenses (“IUI”), the details
          (“IUI”), rincian masing-masing IUP dan IUI                                   of each of the IUP and IUI are as follows:
          sebagai berikut: (Lanjutan)                                                  (Continued)

                  Lokasi/                                             Izin Usaha/                                        Wilayah (tidak diaudit)/
                 Location                                          Business Licenses                                        Area (unaudited)

          IUI (Lanjutan)/(Continued)

          ZHN
          Kecamatan Bahodopi,      Perizinan Usaha Berbasis Risiko dengan NIB: 1256000501298 dengan KBLI 24202 untuk Provinsi Sulawesi Tengah/
             Kabupaten Morowali/   Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi yang diterbitkan oleh Menteri              Central Sulawesi Province
             Bahodopi Disctrict,   Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal 19 Mei 2021. IUI
             Morowali Regency      tanggal 16 Oktober 2023, yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan
                                   Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Perindustrian dan telah memenuhi
                                   persyaratan.

                                   Risk-Based Business Licensing with NIB: 1256000501298 with KBLI 24202 for the
                                   purpose of Non-Ferrous Base Metal Manufacturing Industry issued by the Minister of
                                   Investment/Head of Investment Coordinating Board on 19 May 2021. IUI dated 16
                                   October 2023, which issued by the Minister of Investment/Head of Investment
                                   Coordinating Board and has fulfilled the requirements.

          HNMI
          Kecamatan Bahodopi,      Perizinan Usaha Berbasis Risiko dengan NIB: 1221000122601 dengan KBLI 24202 untuk Provinsi Sulawesi Tengah/
             Kabupaten Morowali/   Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi yang diterbitkan oleh Menteri              Central Sulawesi Province
             Bahodopi Disctrict,   Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal 20 Januari 2021,
             Morowali Regency      dan perubahan pertama pada tanggal 9 November 2021. IUI tanggal 17 September
                                   2021, yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman
                                   Modal atas nama Menteri Perindustrian dan telah memenuhi persyaratan.

                                   Risk-Based Business Licensing with NIB: 1221000122601 with KBLI 24202 for the
                                   purpose of Non-Ferrous Base Metal Manufacturing Industry issued by the Minister of
                                   Investment/Head of Investment Coordinating Board on 20 January 2021, and the first
                                   amendment on 9 November 2021. IUI dated 17 September 2021, issued by Minister of
                                   Investment/Head of Investment Coordinating Board on behalf of the Minister of
                                   Industry and has fulfilled the requirements.

          MTI
          Kecamatan Bahodopi,    Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan NIB No. 1207000311293 dengan KBLI utama Provinsi Sulawesi Tengah/
             Kabupaten Morowali/ 20114 untuk Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya yang diterbitkan oleh Menteri     Central Sulawesi Province
             Bahodopi District,  Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal 19 Maret 2021.
             Morowali Regency
                                 Risk-Based Business Licensing with NIB No. 1207000311293 with main KBLI 20114 for
                                 the purpose of Other Anorganic Basic Chemical Industry issued by the Minister of
                                 Investment/Head of Investment Coordinating Board dated 19 March 2021.




                                                                398
Page 451
                                                                   These consolidated financial statements are
                                                                     originally issued in Indonesian language

                                        Ekshibit E/11                                                   Exhibit E/11
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                      PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                     AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                             NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                        FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                              31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)      (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL              2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION

     a.   Dasar penyusunan dan penyajian laporan              a.     Basis of preparation and presentation of the
          keuangan konsolidasian dan pernyataan                      consolidated financial statements and
          kepatuhan                                                  statements of compliance

          Laporan keuangan konsolidasian telah disusun               The consolidated financial statements have
          dan disajikan sesuai dengan: i) Standar                    been prepared and presented in accordance
          Akuntansi Keuangan di Indonesia (“SAK”),                   with: i) Indonesian Financial Accounting
          yang mencakup Pernyataan (“PSAK”) dan                      Standards (“FAS”), which includes the
          Interpretasi (“ISAK”) yang dikeluarkan oleh                Statements (“SFAS”) and Interpretations
          Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan                    (“IFAS”) issued by the Financial Accounting
          Akuntan Indonesia; dan ii) Peraturan                       Standards Board of Indonesian Institute of
          No.    VIII.G.7   tentang  Penyajian     dan               Accountants; and ii) Regulation No. VIII.G.7
          Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau                  regarding the Presentation and Disclosures of
          Perusahaan Publik.                                         Financial Statements of Listed Entity.

          Penyusunan laporan keuangan konsolidasian                  The preparation of consolidated financial
          berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di                  statements in conformity with Indonesian
          Indonesia memerlukan penggunaan estimasi                   Financial Accounting Standards requires the use
          akuntansi penting tertentu. Penyusunan                     of certain critical accounting estimates. It also
          laporan    keuangan    konsolidasian   juga                requires management to exercise its judgement
          mengharuskan manajemen untuk membuat                       in the process of applying the Group’s
          pertimbangan dalam proses penerapan                        accounting policies. The areas involving a higher
          kebijakan akuntansi Grup. Area-area yang                   degree of judgement or complexity, or areas
          memerlukan tingkat pertimbangan yang lebih                 where assumptions and estimates are
          tinggi atau kompleks, atau area dimana                     significant to the consolidated financial
          asumsi dan estimasi yang berdampak                         statements are disclosed in Note 3.
          signifikan terhadap laporan keuangan
          konsolidasian diungkapkan dalam Catatan 3.

          Laporan keuangan konsolidasian disusun                     The consolidated financial statements are
          berdasarkan dasar akrual, kecuali laporan                  prepared on the accrual basis, except for the
          arus kas konsolidasian, dan dengan                         consolidated statements of cash flows, and
          menggunakan konsep biaya historis, kecuali                 using the historical cost concept of accounting,
          untuk yang telah diungkapkan di dalam                      except as disclosed in the relevant notes to the
          catatan atas laporan keuangan konsolidasian                consolidated financial statements herein.
          yang relevan.

          Laporan arus kas konsolidasian menyajikan                  The consolidated statements of cash flows
          penerimaan dan pengeluaran kas dan setara                  present the receipts and payments of cash and
          kas yang diklasifikasikan menurut aktivitas                cash equivalents classified into operating,
          operasi, investasi dan pendanaan. Laporan                  investing and financing activities. The
          arus kas konsolidasian disajikan dengan                    consolidated statements of cash flows are
          menggunakan metode langsung.                               presented using the direct method.

          Seluruh angka dalam laporan keuangan                       All figures in the consolidated financial
          konsolidasian ini disajikan dalam Dolar                    statements are expressed in United States
          Amerika Serikat (“Dolar AS” atau “US$”) yang               Dollars (“US Dollars” or “US$”), which is the
          merupakan mata uang fungsional Perusahaan                  Company’s functional currency and the Group’s
          dan mata uang penyajian Grup.                              presentation currency.




                                                   399
Page 452
                                                                    These consolidated financial statements are
                                                                      originally issued in Indonesian language

                                        Ekshibit E/12                                                    Exhibit E/12
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                       PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                      AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                              NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                         FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                               31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)       (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL               2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (Lanjutan)                                                (Continued)

     a.   Dasar penyusunan dan penyajian laporan               a.     Basis of preparation and presentation of the
          keuangan konsolidasian dan pernyataan                       consolidated financial statements and
          kepatuhan (Lanjutan)                                        statements of compliance (Continued)

          Kebijakan prinsip akuntansi yang diadopsi                   The principal accounting policies adopted in the
          dalam    penyusunan     laporan    keuangan                 preparation of the consolidated financial
          konsolidasian diatur dibawah. Kebijakan ini                 statements are set out below. The policies have
          diterapkan secara konsisten dengan semua                    been consistently applied to all the years
          tahun penyajian, kecuali dinyatakan lain.                   presented, unless otherwise stated.

     b.   Perubahan kebijakan akuntansi                        b. Changes in accounting policies

          Mulai dari 1 Januari 2024, referensi terhadap               Beginning 1 January 2024, references to the
          masing-masing PSAK dan ISAK telah diubah                    individual SFAS and IFAS has been changed as
          sesuai dengan penerbitan oleh Dewan Standar                 published by the Financial Accounting Standards
          Akuntansi     Keuangan     Ikatan     Akuntan               Board of Indonesian Institute of Accountants.
          Indonesia.

          Kebijakan akuntansi yang diadopsi adalah                    Accounting policies adopted are consistent with
          konsisten dengan kebijakan akuntansi tahun                  those of the previous financial years, except for
          keuangan     sebelumnya,     kecuali    bagi                the adoption of the new and revised SFAS and
          pengadopsian PSAK dan ISAK baru dan revisian                IFAS that became effective on or after
          yang berlaku efektif pada atau setelah                      1 January 2024. Changes to the Group’s
          tanggal 1 Januari 2024. Perubahan kebijakan                 accounting policies have been made as required,
          akuntansi    Grup,    dibuat   sebagaimana                  in accordance with the relevant transitional
          disyaratkan sesuai dengan ketentuan transisi                provisions in the respective SFAS and IFAS.
          yang relevan terkait dengan PSAK dan ISAK
          tersebut.

          Penerapan dari amendemen terhadap standar                   The adoption of the following amendments to
          akuntansi yang telah diterbitkan dan yang                   accounting standards issued and effective for
          berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai               the financial year beginning 1 January 2024
          pada atau setelah 1 Januari 2024 namun tidak                which do not have a material impact on the
          berdampak material terhadap laporan                         consolidated financial statements are as
          keuangan konsolidasian adalah sebagai                       follows:
          berikut:

          •   Amendemen PSAK No. 201, “Penyajian               •      •   Amendment to SFAS No. 201, “Presentation
              Laporan Keuangan – Liabilitas Jangka                        of Financial Statements – Non-current
              Panjang dengan Kovenan”                                     Liabilities with Covenants”
          •   Amendemen PSAK No. 201, “Penyajian                      •   Amendment to SFAS No. 201, “Presentation
              Laporan Keuangan – Klasifikasi Liabilitas                   of Financial Statements – Classification of
              Jangka Pendek atau Jangka Panjang”                          Liabilities as Current or Non-current”
          •   Amendemen PSAK No. 207, “Laporan                        •   Amendment to SFAS No. 207, “Statement of
              Arus Kas” dan amendemen PSAK No. 107,                       Cash Flows” and amendment to SFAS
              “Instrumen Keuangan: Pengungkapan –                         No. 107, “Financial Instruments: Disclosure
              Pengaturan Pembiayaan Pemasok”                              - Supplier Finance Arrangements”
          •   Amendemen PSAK No. 116, “Sewa -                         •   Amendment to SFAS No. 116, “Leases –
              Liabilitas Sewa pada Transaksi Jual dan                     Lease Liability in a Sale and Leaseback”
              Sewa-Balik”




                                                    400
Page 453
                                                                    These consolidated financial statements are
                                                                      originally issued in Indonesian language

                                          Ekshibit E/13                                                   Exhibit E/13
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                       PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                      AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                              NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                         FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                               31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)       (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL               2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (Lanjutan)                                                (Continued)

     b.   Perubahan kebijakan akuntansi (Lanjutan)             b.     Changes in accounting policies (Continued)

          Amendemen terhadap standar akuntansi yang                   Amendment to accounting standards issued but
          telah diterbitkan, namun belum berlaku                      not yet effective for the financial year
          efektif untuk tahun buku yang dimulai pada                  beginning 1 January 2024 is as follows:
          1 Januari 2024 adalah sebagai berikut:

          •     Amendemen PSAK No. 221, “Pengaruh              •      •      Amendment to SFAS No. 221, “The Effect of
                Perubahan   Kurs    Valuta Asing –                           Changes in Foreign Exchange Rates – Lack of
                Kekurangan Ketertukaran”                                     Exchangeability”
                                                               •
          Amendemen di atas berlaku efektif mulai                     The above amendment is effective beginning
          1 Januari 2025.                                             1 January 2025.

          Pada tanggal penyelesaian laporan keuangan                  As at the completion date of these consolidated
          konsolidasian ini, Grup sedang mempelajari                  financial statements, the Group is evaluating
          dampak yang mungkin timbul dari penerapan                   the potential impact of this amendment on the
          amendemen       pada    laporan   keuangan                  Group’s consolidated financial statements.
          konsolidasian Grup.

     c.   Prinsip–prinsip   konsolidasi   dan   metode         c.     Principles of consolidation and equity method
          ekuitas

          Grup menerapkan PSAK No. 110, “Laporan                      The Group adopted SFAS No. 110, “Consolidated
          Keuangan Konsolidasian”, kecuali beberapa                   Financial Statements”, except for the following
          hal   berikut yang    diterapkan   secara                   items that were applied prospectively:
          prospektif:

          (i)   Rugi entitas anak yang menyebabkan                    (i)     Losses of a subsidiary that result in a
                saldo defisit bagi Kepentingan Non-                           deficit    balance    to    non-controlling
                Pengendali (“KNP”);                                           interests (“NCI”);
          (ii) Kehilangan pengendalian pada entitas                   (ii)    Loss of control over a subsidiary;
                anak;
          (iii) Perubahan kepemilikan pada entitas                    (iii) Change in the ownership interest in a
                anak    yang   tidak    mengakibatkan                       subsidiary that does not result in a loss of
                hilangnya pengendalian;                                     control;
          (iv) Hak suara potensial dalam menentukan                   (iv) Potential voting rights in determining the
                keberadaan pengendalian; dan                                existence of control; and
          (v) Konsolidasi atas entitas anak yang                      (v) Consolidation of a subsidiary that is
                memiliki pembatasan jangka panjang.                         subject to long-term restriction.

          PSAK No. 110 mengatur penyusunan dan                        SFAS No. 110 provides for the preparation and
          penyajian laporan keuangan konsolidasian                    presentation     of   consolidated    financial
          untuk sekelompok entitas yang berada dalam                  statements for a group of entities under the
          pengendalian suatu entitas induk, dan                       control of a parent, and the accounting for
          akuntansi untuk investasi pada entitas anak,                investments in subsidiaries, jointly controlled
          pengendalian bersama entitas dan entitas                    entities and associated entities when separate
          asosiasi ketika laporan keuangan tersendiri                 financial statements are presented as
          disajikan sebagai informasi tambahan.                       additional information.




                                                    401
Page 454
                                                                      These consolidated financial statements are
                                                                        originally issued in Indonesian language

                                         Ekshibit E/14                                                     Exhibit E/14
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                         PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                        AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                           FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)         (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                 2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (Lanjutan)                                                  (Continued)

     c.   Prinsip–prinsip konsolidasi     dan   metode           c.     Principles of consolidation and equity method
          ekuitas (Lanjutan)                                            (Continued)

          Laporan keuangan konsolidasian meliputi                       The consolidated financial statements include
          laporan keuangan Perusahaan dan entitas                       the accounts of the Company and its subsidiaries
          anaknya seperti yang disebutkan pada                          mentioned in Note 1d, in which the Company
          Catatan 1d, yang dimiliki oleh Perusahaan                     maintains (directly or indirectly) equity
          (secara langsung atau tidak langsung) dengan                  ownership of more than 50% and is controlled by
          kepemilikan saham lebih dari 50% dan                          the Company.
          dikendalikan oleh Perusahaan.

          Seluruh transaksi material dan saldo akun                     All material intercompany transactions and
          antar perusahaan (termasuk laba atau rugi                     account balances (including the related
          yang signifikan yang belum direalisasi) telah                 significant unrealized gains or losses) have been
          dieliminasi.                                                  eliminated.

          Entitas anak dikonsolidasi secara penuh sejak                 Subsidiaries are fully consolidated from the
          tanggal akuisisi, yaitu tanggal Grup                          date of acquisitions, being the date on which
          memperoleh pengendalian sampai dengan                         the Group obtains control and continue to be
          tanggal Perusahaan kehilangan pengendalian.                   consolidated until the date such control ceases.

          Kerugian entitas anak yang tidak dimiliki                     Losses of a non-wholly owned subsidiary are
          secara penuh diatribusikan pada KNP bahkan                    attributed to the NCI even if that results in a
          jika hal ini mengakibatkan KNP mempunyai                      deficit balance. In case of loss of control over a
          saldo defisit. Jika kehilangan pengendalian                   subsidiary, the Group:
          atas suatu entitas anak, maka Grup:

          •   Menghentikan pengakuan aset (termasuk                     •   Derecognizes     the     assets    (including
              goodwill) dan liabilitas entitas anak;                        goodwill) and liabilities of the subsidiaries;
          •   Menghentikan        pengakuan       jumlah                •   Derecognizes the carrying amount of any
              tercatat setiap KNP;                                          NCI;
          •   Menghentikan pengakuan akumulasi                          •   Derecognizes the cumulative translation
              selisih penjabaran, yang dicatat di                           differences, recorded in equity, if any;
              ekuitas, bila ada;
          •   Mengakui nilai wajar pembayaran yang                      •   Recognizes the fair value of the
              diterima;                                                     consideration received;
          •   Mengakui setiap sisa investasi pada nilai                 •   Recognizes the fair value of any investment
              wajarnya;                                                     retained;
          •   Mengakui      setiap   perbedaan      yang                •   Recognizes any surplus or deficit in profit
              dihasilkan sebagai keuntungan atau                            or loss; and
              kerugian dalam laba rugi; dan
          •   Mereklasifikasi    bagian     induk    atas               •   Reclassifies the parent’s share of
              komponen yang sebelumnya diakui                               components previously recognized in other
              sebagai penghasilan komprehensif lain ke                      comprehensive income to profit or loss or
              laba rugi, atau mengalihkan secara                            retained earnings, as appropriate.
              langsung ke saldo laba, sebagaimana
              mestinya.

          KNP mencerminkan bagian atas laba atau rugi                   NCI represent the portion of the profit or loss
          dan aset neto dari entitas anak yang tidak                    and net assets of the subsidiaries not
          dapat diatribusikan secara langsung maupun                    attributable, directly or indirectly, to the
          tidak langsung pada entitas induk, yang                       parent entity, which are presented in the
          masing-masing disajikan dalam laporan laba                    consolidated statements of profit or loss and
          rugi dan penghasilan komprehensif lain                        other comprehensive income and under the
          konsolidasian dan dalam ekuitas pada laporan                  equity section of the consolidated statements of
          posisi keuangan konsolidasian, terpisah dari                  financial position, respectively, separately from
          bagian yang dapat diatribusikan kepada                        the corresponding portion attributable to the
          pemilik entitas induk.                                        equity holders of the parent entity.



                                                      402
Page 455
                                                                      These consolidated financial statements are
                                                                        originally issued in Indonesian language

                                          Ekshibit E/15                                                     Exhibit E/15
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                         PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                        AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                           FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)         (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                 2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (Lanjutan)                                                  (Continued)

     c.   Prinsip–prinsip konsolidasi     dan   metode           c.     Principles of consolidation and equity method
          ekuitas (Lanjutan)                                            (Continued)

          Perubahan dalam bagian kepemilikan Grup                       Changes in the Group’s ownership interest in a
          pada suatu entitas anak yang tidak                            subsidiary that do not result in loss of control
          mengakibatkan      hilangnya    pengendalian                  are accounted for as equity transactions. The
          dicatat sebagai transaksi ekuitas. Nilai                      carrying amounts of the Group and non-
          tercatat kepentingan Grup dan non-                            controlling interests are adjusted to reflect the
          pengendali disesuaikan untuk mencerminkan                     changes in their relative interests in the
          perubahan bagian kepemilikannya atas                          subsidiary. Any differences between the amount
          entitas anak. Setiap perbedaan antara jumlah                  by which the NCI are adjusted and the fair value
          KNP disesuaikan dan nilai wajar imbalan yang                  of consideration paid or received is recognized
          diberikan atau diterima diakui secara                         directly in equity and attributed to the owners
          langsung dalam ekuitas dan diatribusikan                      of the parent entity.
          pada pemilik entitas induk.

          Kombinasi bisnis                                              Business combinations

          Grup menerapkan metode akuisisi untuk                         The Group applies the acquisition method to
          mencatat setiap kombinasi bisnis. Imbalan                     account for business combinations. The
          yang dialihkan untuk mengakuisisi entitas                     consideration transferred for the acquisition of
          anak adalah nilai wajar seluruh aset yang                     a subsidiary is the fair value of the assets
          dialihkan, liabilitas yang diakui oleh pihak                  transferred, the liabilities incurred to the
          pengakuisisi kepada pemilik sebelumnya dari                   former owners of the acquiree and the equity
          entitas yang diakuisisi dan kepentingan                       interests issued by the Group.
          ekuitas yang diterbitkan oleh Grup.

          Imbalan yang dialihkan termasuk nilai wajar                   The consideration transferred includes the fair
          setiap aset dan liabilitas yang dihasilkan dari               value of any asset or liability resulting from a
          suatu kesepakatan imbalan kontinjensi. Aset                   contingent      consideration      arrangement.
          teridentifikasi, liabilitas dan liabilitas                    Identifiable assets acquired, liabilities and
          kontinjensi yang diambil alih, yang diperoleh                 contingent liabilities assumed in a business
          dalam kombinasi bisnis diukur pada awalnya                    combination are measured initially at their fair
          sebesar nilai wajar pada tanggal akuisisi.                    values as at the acquisition date.

          Grup mengakui kepentingan non-pengendali                      The Group recognizes any non-controlling
          pada pihak yang diakuisisi baik sebesar nilai                 interest in the acquiree on an acquisition-by-
          wajar atau sebesar bagian proporsional                        acquisition basis, either at fair value or at the
          kepentingan non-pengendali atas aset neto                     non-controlling interest’s proportionate share
          teridentifikasi   pihak   yang     diakuisisi.                of the acquiree’s identifiable net assets. Non-
          Kepentingan non-pengendali disajikan di                       controlling interests are reported as equity in
          ekuitas dalam laporan posisi keuangan                         the consolidated statements of financial
          konsolidasian, terpisah dari ekuitas pemilik                  position, separate from the owners of the
          entitas induk.                                                parent entity.

          Biaya terkait akuisisi dibebankan pada saat                   Acquisition-related   costs   are   expensed   as
          terjadinya.                                                   incurred.




                                                      403
Page 456
                                                                     These consolidated financial statements are
                                                                       originally issued in Indonesian language

                                         Ekshibit E/16                                                    Exhibit E/16
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                       AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                          FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)        (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (Lanjutan)                                                 (Continued)

     c.   Prinsip–prinsip konsolidasi    dan   metode           c.     Principles of consolidation and equity method
          ekuitas (Lanjutan)                                           (Continued)

          Kombinasi bisnis (Lanjutan)                                  Business combinations (Continued)

          Jika kombinasi bisnis diperoleh secara                       If the business combination is achieved in
          bertahap, Grup akan mengukur kepentingan                     stages, the Group will remeasure its previously
          ekuitas yang sebelumnya dimiliki pada pihak                  held equity interest in the acquiree at its fair
          yang diakuisisi sebesar nilai wajar pada                     value at its acquisition date and recognize the
          tanggal akuisisi dan mengakui keuntungan                     resulting gain or loss, if any, in profit or loss.
          atau kerugian yang dihasilkan, jika ada,                     Any contingent consideration to be transferred
          dalam laba rugi. Imbalan kontinjensi yang                    by the Group is recognized at its fair value as at
          masih harus dialihkan oleh Grup diakui                       the acquisition date. Subsequent changes to the
          sebesar nilai wajar pada tanggal akuisisi.                   fair value of the contingent consideration that
          Perubahan selanjutnya atas nilai wajar                       is deemed to be an asset or a liability are
          imbalan kontinjensi yang diakui sebagai aset                 recognized in profit or loss. A contingent
          atau liabilitas dan dicatat dalam laba rugi.                 consideration that is classified as equity is not
          Imbalan kontinjensi yang diklasifikasikan                    remeasured, and its subsequent settlement is
          sebagai ekuitas tidak diukur kembali dan                     accounted for within equity.
          penyelesaian selanjutnya diperhitungkan
          dalam ekuitas.

          Selisih lebih antara imbalan yang dialihkan,                 The excess of the consideration transferred, the
          jumlah setiap kepentingan non-pengendali                     amount of any non-controlling interests in the
          dalam pihak yang diakuisisi, dan nilai wajar                 acquiree and the acquisition-date fair value of
          pada tanggal akuisisi dari kepemilikan ekuitas               any previous equity interest in the acquiree
          yang sebelumnya dimiliki oleh pihak                          over the fair value of the Group’s share of the
          pengakuisisi pada pihak yang diakuisisi,                     identifiable net assets acquired is recorded as
          dibandingkan dengan nilai wajar bagian Grup                  goodwill. If those amounts are less than the fair
          atas aset bersih teridentifikasi yang                        value of the net identifiable assets of the
          diakuisisi, dicatat sebagai goodwill. Jika                   subsidiary acquired and the measurement of all
          jumlah tersebut lebih kecil dari nilai wajar                 amounts has been reviewed, in the case of a
          atas aset bersih teridentifikasi entitas anak                bargain purchase, the difference is recognized
          yang diakuisisi dan pengukuran atas seluruh                  directly in profit or loss.
          jumlah tersebut telah ditelaah, dalam hal
          pembelian dengan diskon, selisih tersebut
          diakui secara langsung dalam laba rugi.

          Entitas anak                                                 Subsidiaries

          Entitas anak merupakan semua entitas                         Subsidiaries are all entities (including
          (termasuk entitas bertujuan khusus), dimana                  structured entities), over which the Group has
          Grup      memiliki     pengendalian.   Grup                  control. The Group controls an entity when the
          mengendalikan suatu entitas ketika Grup                      Group is exposed to, or has rights to, variable
          memiliki hak atas imbal hasil variabel dari                  returns from its involvement with the entity
          keterlibatannya dengan suatu entitas dan                     and has the ability to affect those returns
          memiliki kemampuan untuk mempengaruhi                        through its power over the entity.
          imbal hasil tersebut melalui kekuasaannya
          atas entitas tersebut.

          Laporan keuangan konsolidasian menyajikan                    The consolidated financial statements present
          hasil usaha Grup seolah-olah sebagai                         the results of the Group as if they formed a
          perusahaan tunggal.                                          single entity.




                                                     404
Page 457
                                                                     These consolidated financial statements are
                                                                       originally issued in Indonesian language

                                         Ekshibit E/17                                                    Exhibit E/17
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                       AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                          FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)        (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (Lanjutan)                                                 (Continued)

     c.   Prinsip–prinsip konsolidasi    dan   metode           c.     Principles of consolidation and equity method
          ekuitas (Lanjutan)                                           (Continued)

          Entitas anak (Lanjutan)                                      Subsidiaries (Continued)

          Laporan keuangan entitas anak termasuk ke                    The financial statements of subsidiaries are
          dalam laporan keuangan konsolidasian sejak                   included in the consolidated financial
          tanggal pengendalian dimulai sampai dengan                   statements from the date that control
          tanggal pengendalian dihentikan. Kebijakan                   commences until the date that control ceases.
          akuntansi entitas anak diubah apabila                        The accounting policies of subsidiaries have
          dipandang perlu untuk menyelaraskan                          been changed when necessary to align them
          kebijakan akuntansi yang diadopsi oleh Grup.                 with the policies adopted by the Group.

          Kerugian yang terjadi pada kepentingan non-                  Losses applicable to non-controlling interests in
          pengendali pada entitas anak dialokasikan                    a subsidiary are allocated to the non-controlling
          kepada kepentingan non-pengendali bahkan                     interests even if doing so causes the non-
          apabila dialokasikan kepada kepentingan non-                 controlling interests to have a deficit balance.
          pengendali tersebut dapat menimbulkan                        Non-controlling interests is presented in the
          saldo defisit. Kepentingan non-pengendali                    consolidated statements of financial position
          disajikan di dalam laporan keuangan                          within equity, separately from the equity of the
          konsolidasian pada bagian ekuitas, yang                      owners of the parent entity.
          terpisah dari ekuitas pemilik entitas induk.

          Entitas asosiasi                                             Associates

          Entitas asosiasi adalah suatu entitas, dimana                An associate is an entity, over which the Group
          Grup memiliki pengaruh signifikan dan                        has significant influence and that is neither
          bukan merupakan pengendalian maupun                          control nor joint control. Direct or indirect
          pengendalian bersama. Kepemilikan langsung                   ownership of 20% or more of the voting power
          atau tidak langsung 20% atau lebih dari hak                  of an investee is presumed to be an ownership
          suara investee dianggap sebagai kepemilikan                  of significant influence, unless it can be clearly
          pengaruh signifikan, kecuali dapat dibuktikan                demonstrated that this is not the case.
          dengan jelas bahwa tidak demikian.

          Sesuai metode ekuitas, investasi pada                        Under the equity method, the investment is
          awalnya dicatat pada biaya, dan nilai tercatat               initially recognized at cost, and the carrying
          akan meningkat atau menurun untuk                            amount is increased or decreased to recognize
          mengakui bagian investor atas laba rugi dan                  the investor’s share of profit or loss and other
          penghasilan komprehensif lain investee                       comprehensive income of the investee after the
          setelah tanggal akuisisi. Di dalam investasi                 date of acquisition. The Group’s investment in
          Grup atas entitas asosiasi termasuk goodwill                 associates includes goodwill identified on
          yang diidentifikasi ketika akuisisi.                         acquisition.

          Jika kepemilikan kepentingan pada entitas                    If the ownership interest in an associate is
          asosiasi berkurang, namun tetap memiliki                     reduced but significant influence is retained,
          pengaruh signifikan, hanya suatu bagian                      only a proportionate share of the amounts
          proporsional atas jumlah yang telah diakui                   previously recognized in other comprehensive
          sebelumnya pada penghasilan komprehensif                     income is reclassified to profit or loss where
          lain yang direklasifikasi ke laba rugi.                      appropriate.




                                                     405
Page 458
                                                                      These consolidated financial statements are
                                                                        originally issued in Indonesian language

                                          Ekshibit E/18                                                    Exhibit E/18
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                         PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                        AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                           FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)         (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                 2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (Lanjutan)                                                  (Continued)

     c.   Prinsip–prinsip konsolidasi     dan   metode           c.     Principles of consolidation and equity method
          ekuitas (Lanjutan)                                            (Continued)

          Entitas asosiasi (Lanjutan)                                   Associates (Continued)

          Bagian Grup atas laba atau rugi entitas                       The Group’s share of post-acquisition profits or
          asosiasi pasca akuisisi diakui dalam laba rugi                losses is recognized in profit or loss, and its
          dan bagian atas mutasi penghasilan                            share of post-acquisition movements in other
          komprehensif lain pasca akuisisi diakui di                    comprehensive income is recognized in other
          dalam penghasilan komprehensif lain dan                       comprehensive income with a corresponding
          diikuti dengan penyesuaian pada jumlah                        adjustment to the carrying amount of the
          tercatat investasi. Dividen yang akan diterima                investment.    Dividends    receivable     from
          dari entitas asosiasi diakui sebagai pengurang                associates are recognized as reduction in the
          jumlah tercatat investasi.                                    carrying amount of the investment.

          Jika bagian Grup atas kerugian entitas                        When the Group’s share of losses in an associate
          asosiasi sama dengan atau melebihi                            equal or exceed its interest in the associate,
          kepentingannya pada entitas asosiasi,                         including any other unsecured receivables, the
          termasuk piutang tanpa agunan, Grup                           Group does not recognize further losses, unless
          menghentikan         pengakuan    bagian                      it has incurred legal or constructive obligations
          kerugiannya,    kecuali    Grup memiliki                      or made payments on behalf of the associate.
          kewajiban atau melakukan pembayaran atas
          nama entitas asosiasi.

          Pada setiap tanggal pelaporan, Grup                           The Group determines at each reporting date
          menentukan apakah terdapat bukti objektif                     whether there is any objective evidence that
          bahwa telah terjadi penurunan nilai pada                      the investment in the associate is impaired. If
          investasi pada entitas asosiasi. Jika demikian,               this is the case, the Group calculates the
          maka Grup menghitung besarnya penurunan                       amount of impairment as the difference
          nilai sebagai selisih antara jumlah yang                      between the recoverable amount of the
          terpulihkan dan nilai tercatat atas investasi                 associate and its carrying value and recognizes
          pada perusahaan asosiasi dan mengakui                         the amount adjacent to “share in net income of
          selisih tersebut pada “bagian atas laba neto                  an associate” in profit or loss. Unrealized losses
          entitas asosiasi” di laba rugi. Kerugian yang                 are eliminated unless the transaction provides
          belum direalisasi dieliminasi kecuali transaksi               evidence of an impairment of the asset
          tersebut memberikan bukti penurunan nilai                     transferred.
          atas aset yang ditransfer.

          Kebijakan    akuntansi    entitas asosiasi                    Accounting policies of associates have been
          disesuaikan    jika    diperlukan   untuk                     changed where necessary to ensure consistency
          memastikan konsistensi dengan kebijakan                       with the policies adopted by the Group.
          yang diterapkan oleh Grup.

          Laba atau rugi yang dihasilkan dari transaksi                 Profit or loss resulting from upstream and
          hulu dan hilir antara Grup dengan entitas                     downstream transactions between the Group
          asosiasi diakui dalam laporan keuangan                        and its associates are recognized in the Group’s
          konsolidasian Grup hanya sebesar bagian                       consolidated financial statements only to the
          investor lain dalam entitas asosiasi.                         extent of unrelated investor’s interests in the
                                                                        associates.

          Keuntungan dan kerugian dilusi yang timbul                    Dilution gains and losses arising in investments
          pada investasi entitas asosiasi diakui dalam                  in associates are recognized in profit or loss.
          laba rugi.




                                                      406
Page 459
                                                                        These consolidated financial statements are
                                                                          originally issued in Indonesian language

                                        Ekshibit E/19                                                        Exhibit E/19
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                           PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                          AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                  NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                             FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                   31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)           (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                  2.    MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (Lanjutan)                                                    (Continued)

     c.   Prinsip–prinsip konsolidasi      dan    metode           c.     Principles of consolidation and equity method
          ekuitas (Lanjutan)                                              (Continued)

          Transaksi  dengan       kepentingan       non-                  Transactions with non-controlling interests
          pengendali

          Transaksi     dengan    kepentingan      non-                   Transactions with non-controlling interests are
          pengendali dihitung sebagai transaksi dengan                    accounted for as transactions with owners in
          pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik                      their capacity as owners and therefore no
          dan oleh karena itu tidak terdapat goodwill                     goodwill is recognized as a result of such
          yang diakui sebagai hasil transaksi tersebut.                   transactions. The adjustments to non-
          Penyesuaian kepentingan non-pengendali                          controlling interests are based on a
          berdasarkan jumlah proporsional aset bersih                     proportionate amount of the net assets of the
          entitas anak.                                                   subsidiaries.

     d.   Transaksi dan saldo dalam mata uang asing                d.     Foreign currencies transactions and balances

          Akun-akun yang disertakan dalam laporan                         Items included in the financial statements of
          keuangan setiap entitas anggota Grup diukur                     each of the Group’s entities are measured using
          menggunakan mata uang dari lingkungan                           the currency of the primary economic
          ekonomi utama dimana entitas tersebut                           environment in which the relevant entity
          beroperasi (“mata uang fungsional”). Laporan                    operates (the “functional currency”). The
          keuangan konsolidasian disajikan dalam Dolar                    consolidated financial statements are presented
          AS, yang merupakan mata uang fungsional                         in US Dollars, which is the Company’s functional
          Perusahaan dan mata uang penyajian Grup.                        currency and the Group’s presentation
                                                                          currency.

          Transaksi dalam mata uang asing dijabarkan                      Foreign currency transactions are translated
          menjadi mata uang fungsional menggunakan                        into the functional currency using the exchange
          kurs yang berlaku pada tanggal transaksi.                       rates prevailing as at the date of the
          Pada tanggal pelaporan, setiap aset dan                         transactions. As at the reporting date,
          liabilitas moneter dalam mata uang asing                        monetary assets and liabilities denominated in
          disesuaikan untuk mencerminkan kurs yang                        foreign currency are adjusted to reflect the
          berlaku pada tanggal tersebut. Keuntungan                       prevailing exchange rates at such date. Foreign
          dan kerugian selisih kurs yang timbul dari                      exchange gains and losses resulting from the
          penyelesaian transaksi dalam mata uang asing                    settlement of such transactions and from the
          dan dari penjabaran aset dan liabilitas                         translation at period-end exchange rates of
          moneter     dalam     mata    uang     asing                    monetary assets and liabilities denominated in
          menggunakan kurs yang berlaku pada akhir                        foreign currencies are recognized in profit or
          periode pelaporan diakui dalam laba rugi.                       loss.

          Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023,                         As at 31 December 2024 and 2023, the rates of
          kurs nilai tukar yang digunakan adalah                          exchange used are as follows (full US Dollar
          sebagai berikut (dalam dolar AS penuh):                         amount):

                                                  31 Desember/ 31 Desember/
                                                 December 2024 December 2023

          Rupiah Indonesia (“Rp”) 10.000                    0.62                 0.64    Indonesian Rupiah (“Rp”) 10,000
          Yuan Tiongkok (“CNY”)                             0.14                 0.14              Chinese Yuan (“CNY”)
          Dolar Australia (“AUD”)                           0.63                 0.68          Australian Dollars (“AUD”)
          Euro (“EUR”)                                      1.04                 1.10                       Euro (“EUR”)
          Ringgit Malaysia (“MYR”)                          0.22                 0.21          Malaysian Ringgit (“MYR”)
          Dolar Singapura (“SGD”)                           0.74                 0.75        Singaporean Dollars (“SGD”)




                                                      407
Page 460
                                                                      These consolidated financial statements are
                                                                        originally issued in Indonesian language

                                          Ekshibit E/20                                                    Exhibit E/20
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                         PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                        AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                           FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)         (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                 2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (Lanjutan)                                                  (Continued)

     d.   Transaksi dan saldo dalam mata uang asing              d.     Foreign currencies transactions and balances
          (Lanjutan)                                                    (Continued)

          Hasil usaha operasi dan posisi keuangan dari                  The results of the operations and financial
          seluruh entitas anak Grup (tidak ada yang                     position of all of the Group’s subsidiaries (none
          mata uang fungsionalnya mata uang dari                        of which has the currency of a hyperinflationary
          suatu ekonomi hiperinflasi) yang memiliki                     economy) that have a functional currency
          mata uang fungsional yang berbeda dengan                      different from the Company’s presentation
          mata      uang    penyajian      Perusahaan,                  currency are translated into the Company’s
          ditranslasikan dalam mata uang penyajian                      presentation currency as follows:
          Perusahaan sebagai berikut:

          (a)   Aset dan liabilitas yang disajikan pada                 (a) The assets and liabilities presented in the
                laporan posisi keuangan konsolidasian,                      consolidated statements of financial
                dijabarkan pada kurs penutup tanggal                        position are translated at the closing rate
                laporan posisi keuangan konsolidasian                       at the date of the consolidated statements
                tersebut;                                                   of financial position;
          (b)   Penghasilan dan beban untuk setiap laba                 (b) The income and expenses for each profit or
                rugi dijabarkan menggunakan kurs rata-                      loss are translated at the average exchange
                rata (kecuali jika rata-rata tersebut                       rates (unless this average is not a
                bukan perkiraan wajar efek kumulatif                        reasonable      approximation     of     the
                dari kurs yang berlaku pada tanggal                         cumulative effect of the rates prevailing on
                transaksi, maka penghasilan dan beban                       the transaction dates, in which case the
                dijabarkan menggunakan kurs tanggal                         income and expenses are translated at the
                transaksi); dan                                             rates in force on the dates of the
                                                                            transactions); and
          (c)   Seluruh selisih kurs yang timbul diakui                 (c) All of the resulting exchange differences
                dalam penghasilan komprehensif lain.                        are recognized in other comprehensive
                                                                            income.

          Pada konsolidasi, selisih kurs yang timbul dari               On consolidation, exchange differences arising
          penjabaran investasi neto pada entitas asing,                 from the translation of any net investments in
          diakui dalam penghasilan komprehensif lain.                   foreign entities, are recognised in other
          Ketika investasi dijual, selisih kurs yang                    comprehensive income. When the investment is
          terkait direklasifikasi ke laba rugi.                         sold, the associated exchange differences are
                                                                        reclassified to profit or loss.

     e.   Transaksi dengan pihak-pihak berelasi                  e.     Transactions with related parties

          Pihak-pihak berelasi adalah orang atau                        Related party represents a person or an entity
          entitas yang terkait dengan entitas pelapor:                  who is related to the reporting entity:

          (1)   Orang atau anggota keluarga terdekat                    (1) A person or a close member of the person’s
                mempunyai relasi dengan entitas                             family is related to a reporting entity if
                pelapor jika orang tersebut:                                that person:

                (a) Memiliki      pengendalian     atau                    (a) Has control or joint control over the
                    pengendalian bersama atas entitas                          reporting entity;
                    pelapor;
                (b) Memiliki pengaruh signifikan atas                      (b) Has significant influence over the
                    entitas pelapor; atau                                      reporting entity; or
                (c) Manajemen kunci entitas pelapor                        (c) Is member of the key management
                    atau entitas induk entitas pelapor.                        personnel of the reporting entity or of a
                                                                               parent of the reporting entity.




                                                      408
Page 461
                                                                     These consolidated financial statements are
                                                                       originally issued in Indonesian language

                                         Ekshibit E/21                                                    Exhibit E/21
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                       AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                          FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)        (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (Lanjutan)                                                 (Continued)

     e.   Transaksi dengan      pihak-pihak    berelasi         e.     Transactions with related parties (Continued)
          (Lanjutan)

          (2) Suatu entitas berelasi dengan entitas                    (2) An entity is related to a reporting entity if
              pelapor jika memenuhi salah satu hal                         any of the following conditions applies:
              berikut:

              (a) Entitas dan entitas pelapor adalah                       (a) The entity and the reporting entity are
                  anggota dari grup yang sama (artinya                         members of the same group (which
                  entitas induk, entitas anak, dan                             means that each parent, subsidiary and
                  entitas anak berikutnya terkait                              fellow subsidiary is related to the
                  dengan entitas lain);                                        others entity);
              (b) Satu entitas adalah entitas asosiasi                     (b) One entity is an associate or joint
                  atau ventura bersama dari entitas                            venture of the other entity (or an
                  lain (atau entitas asosiasi atau                             associate or joint venture of a member
                  ventura bersama yang merupakan                               of a group of which the other entity is
                  anggota suatu grup, yang mana                                a member);
                  entitas    lain    tersebut     adalah
                  anggotanya);
              (c) Kedua entitas tersebut adalah                            (c) Both entities are joint ventures of the
                  ventura bersama dari pihak ketiga                            same third party;
                  yang sama;
              (d) Satu entitas adalah ventura bersama                      (d) One entity is a joint venture of a third
                  dari entitas ketiga dan entitas yang                         entity and the other entity is an
                  lain adalah entitas asosiasi dari                            associate of the third entity;
                  entitas ketiga;
              (e) Entitas tersebut adalah suatu                            (e) The entity is a post-employment
                  program imbalan pasca-kerja untuk                            benefit plan for the benefit of
                  imbalan kerja dari salah satu entitas                        employees of either the reporting
                  pelapor atau entitas yang terkait                            entity or an entity related to the
                  dengan entitas pelapor. Jika entitas                         reporting entity. If the reporting entity
                  pelapor     adalah     entitas    yang                       is itself such a plan, the sponsoring
                  menyelenggarakan               program                       entity are also related to the reporting
                  tersebut, maka entitas sponsor juga                          entity;
                  berelasi dengan entitas pelapor;
              (f) Entitas yang dikendalikan atau                           (f) The entity is controlled or jointly
                  dikendalikan bersama oleh orang                              controlled by a person identified in (1);
                  yang diidentifikasi dalam huruf (1);                         or
                  atau
              (g) Orang yang diidentifikasi dalam                          (g) A person identified in (1) (a) has
                  huruf (1) (a) memiliki pengaruh                              significant influence over the entity or
                  signifikan atas entitas atau personel                        is a member of the key management
                  manajemen kunci entitas (atau                                personnel of the entity (or of a parent
                  entitas induk dari entitas);                                 of the entity);
              (h) Entitas, atau anggota dari kelompok                      (h) The entity, or any member of a group
                  yang mana entitas merupakan bagian                           of which it is a part, provides key
                  dari        kelompok         tersebut,                       management personal services to the
                  menyediakan         jasa      personal                       reporting entity or to the parent of the
                  manajemen kunci kepada entitas                               reporting entity.
                  pelapor atau kepada entitas induk
                  dari entitas pelapor.




                                                     409
Page 462
                                                                     These consolidated financial statements are
                                                                       originally issued in Indonesian language

                                         Ekshibit E/22                                                     Exhibit E/22
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                       AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                          FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)        (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (Lanjutan)                                                 (Continued)

     f.   Instrumen keuangan                                    f.     Financial instruments

          Grup mengklasifikasikan aset dan liabilitas                  The Group classifies its financial assets and
          keuangannya ke dalam kategori berikut:                       financial liabilities in the following categories:

          1)   Biaya perolehan diamortisasi;                           1)   Amortized cost;
          2)   Nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL”);                2)   Fair value through profit or loss (“FVTPL”);
          3)   Nilai   wajar     melalui     penghasilan               3)   Fair value through other comprehensive
               komprehensif lain (“FVOCI”).                                 income (“FVOCI”).

          Klasifikasi tersebut tergantung dari tujuan                  The classification depends on the purpose for
          perolehan aset keuangan dan liabilitas                       which the financials assets and financial
          keuangan tersebut dan ditentukan pada saat                   liabilities are acquired and is determined at
          awal pengakuannya.                                           initial recognition.

          1)   Aset keuangan                                           1)   Financial assets

               Grup menetapkan klasifikasi aset                             The Group determines the classification of
               keuangan setelah pengakuan awal dan,                         its financial assets after initial recognition
               jika diperbolehkan dan sesuai, akan                          and, where allowed and appropriate, re-
               melakukan evaluasi atas klasifikasi ini                      evaluates this designation at each financial
               pada setiap akhir periode keuangan.                          period-end.

               Seluruh       aset   keuangan     Grup                       All of the Group’s financial assets classified
               diklasifikasikan sebagai aset keuangan                       as financial assets measured at amortized
               yang diukur pada biaya perolehan                             cost.
               diamortisasi.

               i. Biaya perolehan diamortisasi                              i. Amortized cost

                  Suatu aset keuangan diukur pada                              Financial assets are measured at
                  biaya perolehan diamortisasi jika                            amortized cost if it meets both of the
                  kedua kondisi berikut terpenuhi:                             following conditions:

                  •   Aset keuangan dikelola dalam                             •   Financial assets are held within a
                      model bisnis yang bertujuan                                  business model whose objective is to
                      untuk memiliki aset keuangan                                 hold financial assets to collect
                      dalam rangka mendapatkan arus                                contractual cash flows; and
                      kas kontraktual; dan
                  •   Persyaratan kontraktual aset                             •   Contractual terms give rise on
                      keuangan yang menimbulkan arus                               specified dates to cash flows that are
                      kas yang semata dari pembayaran                              solely payments of principal and
                      pokok dan bunga dari jumlah                                  interest   on     principal    amount
                      pokok terutang.                                              outstanding.

                  Pada saat pengakuan awal, aset                               At initial recognition, financial assets
                  keuangan yang diklasifikasi sebagai                          that are classified as amortized cost are
                  biaya perolehan amortisasi diukur                            measured at fair value, plus directly
                  pada nilai wajarnya, ditambah biaya                          attributable transaction costs. Interest
                  transaksi yang dapat diatribusikan                           income is calculated using the effective
                  secara langsung. Pendapatan bunga                            interest rate method and recognized in
                  dihitung    dengan     menggunakan                           profit or loss.
                  metode suku bunga efektif dan diakui
                  dalam laba rugi.




                                                     410
Page 463
                                                                       These consolidated financial statements are
                                                                         originally issued in Indonesian language

                                           Ekshibit E/23                                                     Exhibit E/23
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                          PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                         AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                 NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                            FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                  31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)          (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                  2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (Lanjutan)                                                   (Continued)

     f.   Instrumen keuangan (Lanjutan)                           f.     Financial instruments (Continued)

          1)   Aset keuangan (Lanjutan)                                  1)   Financial assets (Continued)

               ii.   FVTPL                                                    ii. FVTPL

                     Aset     keuangan     yang    diukur                        Financial assets measured at FVTPL are
                     menggunakan FVTPL merupakan                                 debt instruments which do not meet the
                     instrumen utang yang tidak diukur                           criteria of amortized cost or FVOCI,
                     pada biaya perolehan diamortisasi                           equity investments which are held for
                     atau FVOCI, investasi ekuitas yang                          trading or where the FVOCI election has
                     dimiliki untuk diperdagangkan atau                          not been applied, derivatives which are
                     dimana pilihan FVOCI tidak berlaku,                         not designated as a hedging instrument.
                     derivatif yang bukan merupakan                              Fair value gains or losses from these
                     instrumen lindung nilai. Keuntungan                         financial assets are recorded in profit or
                     atau kerugian nilai wajar atas aset                         loss.
                     keuangan ini dicatat pada laba rugi.

               iii. FVOCI                                                     iii. FVOCI

                     Aset    keuangan      yang     diukur                       Financial assets measured at FVOCI are
                     menggunakan FVOCI merupakan                                 equity investments, that is not held for
                     investasi ekuitas, yang bukan                               trading and the Group has irrevocably
                     dimiliki untuk diperdagangkan dan                           elected to present fair value of equity
                     Grup telah memilih secara tak                               investment in other comprehensive
                     terbatalkan    untuk     menyajikan                         income; debt instruments that are held
                     perubahan pada nilai wajar investasi                        to get contractual cash flows and selling
                     ekuitas      dalam       penghasilan                        the financial assets, where the assets’
                     komprehensif lain; instrumen utang                          cash flows represent solely payment of
                     yang dimiliki untuk mendapatkan                             principal and interest. Dividend from
                     arus kas kontraktual dan penjualan                          equity investments is recognized in
                     aset keuangan, dimana arus kas aset                         profit or loss while the Group’s right to
                     merupakan pembayaran pokok dan                              receive payment is established.
                     bunga. Dividen dari investasi ekuitas
                     diakui dalam laba rugi ketika hak
                     Grup untuk menerima pembayaran
                     ditetapkan.

          2)   Liabilitas keuangan                                       2)   Financial liabilities

               Liabilitas    keuangan    diklasifikasikan                     Financial liabilities are classified as
               sebagai liabilitas keuangan yang diukur                        financial liabilities at fair value through
               pada nilai wajar melalui laba rugi dan                         profit or loss and financial liabilities at
               liabilitas keuangan yang diukur pada                           amortized cost. The Group determines the
               biaya perolehan amortisasi, mana yang                          classification of its financial liabilities at
               sesuai. Grup menetapkan klasifikasi atas                       initial recognition.
               liabilitas keuangan pada saat pengakuan
               awal.

               Liabilitas keuangan diukur pada biaya                          Financial liabilities are measured at
               perolehan      diamortisasi,    dengan                         amortized cost, using the effective interest
               menggunakan metode suku bunga                                  method. Gains and losses are recognized in
               efektif. Keuntungan dan kerugian diakui                        profit and loss when the liabilities are
               di dalam laba dan rugi ketika liabilitas                       derecognized,      and     through       the
               dihentikan pengakuannya, dan melalui                           amortization process.
               proses amortisasi.




                                                       411
Page 464
                                                                      These consolidated financial statements are
                                                                        originally issued in Indonesian language

                                          Ekshibit E/24                                                    Exhibit E/24
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                         PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                        AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                           FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)         (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                 2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (Lanjutan)                                                  (Continued)

     f.   Instrumen keuangan (Lanjutan)                          f.     Financial instruments (Continued)

          3)   Penghentian pengakuan                                    3)   Derecognition

               Suatu   aset   keuangan      dihentikan                       A financial asset is derecognized when the
               pengakuannya    apabila    hak    untuk                       rights to receive cash flows from the asset
               menerima arus kas aset telah berakhir.                        have expired.

               Pada penghentian aset keuangan secara                         On derecognition of a financial asset in its
               keseluruhan, selisih antara nilai tercatat                    entirely, the difference between the
               dengan jumlah yang akan diterima dan                          carrying amount and the sum of the
               semua kumulatif keuntungan atau                               consideration received and any cumulative
               kerugian yang telah diakui di dalam                           gain or loss that had been recognized in
               penghasilan komprehensif lain diakui di                       other comprehensive income is recognized
               dalam laba rugi.                                              in profit or loss.

               Semua pembelian dan penjualan yang                            All regular purchases and sales of financial
               lazim atas aset keuangan diakui dan                           assets are recognized or derecognized on
               dihentikan pengakuannya pada saat                             the trading date, which is the date that the
               tanggal perdagangan, yaitu tanggal Grup                       Group commits to purchase or sell the
               berkomitmen untuk membeli atau                                asset.
               menjual aset.

               Pembelian atau penjualan yang lazim                           Regular way purchases or sales are
               adalah pembelian atau penjualan aset                          purchases or sales of financial assets that
               keuangan berdasarkan kontrak yang                             require delivery of assets within the period
               mensyaratkan penyerahan aset dalam                            generally established by regulation or
               kurun waktu yang ditetapkan dengan                            convention in the market-place concerned.
               peraturan atau kebiasaan yang berlaku di
               pasar.

               Liabilitas    keuangan       dihentikan                       A financial liability is derecognized when
               pengakuannya ketika liabilitas yang                           the obligation specified in the contract is
               ditetapkan dalam kontrak dihentikan                           discharged or cancelled or expired.
               atau dibatalkan atau kadaluarsa.

               Ketika liabilitas keuangan saat ini                           When an existing financial liability is
               digantikan dengan yang lain dari pemberi                      replaced by another from the same lender
               pinjaman yang sama dengan persyaratan                         on substantially different terms, or the
               yang berbeda secara substansial, atau                         terms of an existing liability are
               modifikasi secara substansial atas                            substantially modified, such an exchange or
               ketentuan liabilitas keuangan yang saat                       modification is treated as a derecognition
               ini ada, maka pertukaran atau modifikasi                      of the original liability and the recognition
               tersebut dicatat sebagai penghapusan                          of a new liability, and the difference in the
               liabilitas keuangan awal dan pengakuan                        respective carrying amounts is recognized
               liabilitas keuangan baru, dan selisih                         in profit or loss.
               antara nilai tercatat liabilitas keuangan
               tersebut diakui sebagai laba rugi.




                                                      412
Page 465
                                                                    These consolidated financial statements are
                                                                      originally issued in Indonesian language

                                        Ekshibit E/25                                                      Exhibit E/25
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                       AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                          FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)        (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL               2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (Lanjutan)                                                (Continued)

     f.   Instrumen keuangan (Lanjutan)                        f.     Financial instruments (Continued)

          4)   Saling hapus instrumen keuangan                        4)   Offsetting financial instruments

               Aset keuangan dan liabilitas keuangan                       Financial assets and liabilities are set-off
               dapat saling hapus dan nilai bersihnya                      and the net amount is presented in the
               disajikan dalam laporan posisi keuangan                     consolidated statements of financial
               konsolidasian ketika, dan hanya ketika,                     position when, and only when, the Group
               Grup memiliki hak yang berkekuatan                          has the legal right to set off the amounts
               hukum untuk melakukan saling hapus                          and intends either to settle on a net basis
               atas jumlah yang telah diakui tersebut                      or realize the asset and settle the liabilities
               dan terdapat niat untuk menyelesaikan                       simultaneously.
               secara neto, atau merealisasikan aset
               dan menyelesaikan liabilitas secara
               simultan.

               Pendapatan dan beban disajikan neto                         Income and expenses are presented net only
               hanya jika diperkenankan oleh standar                       when permitted by accounting standards.
               akuntansi.

          5)   Penurunan nilai aset keuangan                          5)   Impairment of financial assets

               Dalam PSAK No. 109, “Instrumen                              In SFAS No. 109, “Financial Instruments”,
               Keuangan”, provisi penurunan nilai atas                     impairment loss provision of financial
               aset keuangan diukur menggunakan                            assets measured at expected credit losses
               model kerugian kredit ekspetasian dan                       model (“ECLs”) and applied for financial
               berlaku untuk aset keuangan yang diukur                     assets which measured at amortized cost or
               pada biaya perolehan atau FVOCI.                            FVOCI. The impairment method applied
               Metode penurunan nilai dilakukan                            depends on whether there has been a
               dengan      mempertimbangkan    apakah                      significant increase in credit risk.
               risiko kredit telah meningkat secara
               signifikan.

               Pada setiap periode pelaporan, Grup                         At each reporting date, the Group assesses
               menilai apakah risiko kredit dari                           whether the credit risk on a financial
               instrumen keuangan telah meningkat                          instrument has increased significantly since
               secara signifikan sejak pengakuan awal.                     initial recognition. When making the
               Ketika melakukan penilaian, Grup                            assessment, the Group uses the change in
               menggunakan perubahan atas risiko                           the risk of a default occurring over the
               gagal bayar yang terjadi sepanjang                          expected life of the financial instrument
               perkiraan usia instrumen keuangan                           instead of the change in the amount of
               daripada     perubahan     atas   jumlah                    expected credit losses (“ECL”). To make
               kerugian kredit ekspektasian (“KKE”).                       that assessment, the Group compares the
               Dalam melakukan penilaian, Grup                             risk of a default occurring on the financial
               membandingkan antara risiko gagal                           instrument as at the reporting date with
               bayar yang terjadi atas instrumen                           the risk of a default occurring on the
               keuangan pada saat periode pelaporan                        financial instrument as at the date of initial
               dengan risiko gagal bayar yang terjadi                      recognition and consider reasonable and
               atas instrumen keuangan pada saat                           supportable information, that is available
               pengakuan awal dan mempertimbangkan                         without undue cost or effort at the
               kewajaran serta ketersediaan informasi                      reporting date about past events, current
               yang tersedia pada saat tanggal                             conditions and forecasts of future economic
               pelaporan terkait dengan kejadian masa                      conditions, that is indicative of significant
               lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas                    increases in credit risk since initial
               kondisi ekonomi di masa depan, yang                         recognition.
               mengindikasikan kenaikan risiko kredit
               sejak pengakuan awal.

                                                    413
Page 466
                                                                     These consolidated financial statements are
                                                                       originally issued in Indonesian language

                                          Ekshibit E/26                                                   Exhibit E/26
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                         PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                        AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                           FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)         (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (Lanjutan)                                                 (Continued)

     f.   Instrumen keuangan (Lanjutan)                         f.     Financial instruments (Continued)

          5)   Penurunan       nilai   aset   keuangan                 5)   Impairment       of     financial      assets
               (Lanjutan)                                                   (Continued)

               Grup menerapkan “pendekatan yang                             The Group applies the “simplified
               disederhanakan” untuk mengukur KKE                           approach” to measuring ECL which uses a
               yang menggunakan cadangan KKE seumur                         lifetime expected loss allowance for all
               hidup untuk seluruh saldo piutang usaha                      trade receivables, other receivables and
               dan piutang lain-lain dan aset kontrak                       contract     assets    without    significant
               tanpa komponen pendanaan yang                                financing components and the “general
               signifikan dan “pendekatan umum”                             approach” for all other financial assets.
               untuk     aset     keuangan      lainnya.                    The general approach incorporates a review
               Pendekatan umum termasuk penelahaan                          for any significant increase in counterparty
               perubahan signifikan risiko kredit sejak                     credit risk since inception. The expected
               terjadinya. Penelaahan KKE termasuk                          credit loss reviews include assumptions
               asumsi mengenai risiko gagal bayar dan                       about the risk of default and expected loss
               tingkat kerugian ekspektasian. Untuk                         rates. To measure the ECL, trade
               mengukur KKE, piutang usaha telah                            receivables have been grouped based on
               dikelompokkan berdasarkan karakteristik                      similar credit risk characteristics and the
               risiko kredit dan jatuh tempo yang                           days past due. The Group establishes a
               serupa. Grup membentuk matriks provisi                       provision matrix that is based on its
               berdasarkan pengalaman kerugian kredit                       historical credit loss experience, adjusted
               masa lampau, disesuaikan dengan                              for forward-looking factors specific to the
               perkiraan masa depan (forward-looking)                       Group and the economic environment.
               atas faktor yang spesifik untuk Grup dan
               lingkungan ekonomi.

     g.   Kas dan setara kas                                    g.     Cash and cash equivalents

          Kas dan setara kas termasuk kas, kas di bank                 Cash and cash in equivalents consist of cash on
          dan deposito berjangka yang jatuh tempo                      hand, cash in banks and time deposits with
          dalam jangka waktu tiga bulan atau kurang                    maturity periods of three months or less at the
          pada saat penempatan, yang tidak digunakan                   time of placement, that are not used as
          sebagai jaminan atau tidak dibatasi                          collateral or are not restricted.
          penggunaannya.

          Laporan arus kas konsolidasian disusun                       The consolidated statements of cash flows have
          menggunakan metode langsung dengan                           been prepared using the direct method by
          mengklasifikasikan arus kas berdasarkan                      classifying the cash flows on the basis of
          aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.                 operating, investing and financing activities.

     h.   Piutang usaha dan piutang lain-lain                   h.     Trade and other receivables

          Piutang usaha adalah jumlah tagihan dari                     Trade receivables are amounts due from
          pelanggan untuk barang yang dijual atau jasa                 customers for goods sold or services performed
          yang diberikan dalam transaksi bisnis pada                   in the ordinary course of business. Other
          umumnya. Piutang lain-lain adalah jumlah                     receivables are amounts due from third parties
          tagihan dari pihak ketiga atau pihak berelasi                or related parties for transactions outside of
          di luar kegiatan usaha.                                      the ordinary course of business.




                                                     414
Page 467
                                                                     These consolidated financial statements are
                                                                       originally issued in Indonesian language

                                         Ekshibit E/27                                                    Exhibit E/27
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                         PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                        AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                           FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)         (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (Lanjutan)                                                 (Continued)

     h.   Piutang usaha      dan    piutang    lain-lain        h.     Trade and other receivables (Continued)
          (Lanjutan)

          Jika pembayaran piutang diharapkan selesai                   If collection is expected in one year or less (or
          dalam satu tahun atau kurang (atau dalam                     in the normal operating cycle of the business if
          siklus normal operasi dari bisnis jika lebih                 longer), they are classified as current assets. If
          lama), piutang tersebut dikelompokkan                        not, they are presented as non-current assets.
          sebagai aset lancar. Jika tidak, piutang
          tersebut disajikan sebagai aset tidak lancar.

          Jumlah kerugian penurunan nilai diakui pada                  The amount of impairment loss is recognized in
          laba rugi untuk piutang usaha dan piutang                    profit or loss for trade receivables and for other
          lain-lain. Ketika piutang usaha dan piutang                  receivables. When a trade and other receivable
          lain-lain, yang rugi penurunan nilainya telah                for which an impairment provision had been
          diakui, tidak dapat ditagih pada periode                     recognized becomes uncollectible in a
          selanjutnya,     maka     piutang    tersebut                subsequent period, it is written off against the
          dihapusbukukan dengan mengurangi akun                        provision account. Subsequent recoveries of
          provisi. Jumlah yang selanjutnya dapat                       amounts previously written off are credited
          ditagih     kembali    atas   piutang    yang                against “Other income - net” in profit or loss.
          sebelumnya        telah      dihapusbukukan,
          dikreditkan terhadap “Pendapatan lain-lain -
          bersih” pada laba rugi.

     i.   Persediaan                                            i.     Inventories

          Persediaan diukur pada nilai terendah antara                 Inventories are measured at the lower of cost or
          biaya perolehan atau nilai realisasi neto.                   net realizable value. Allowance for inventory
          Penyisihan atas persediaan usang dan                         obsolescence and decline in the value of
          penurunan nilai persediaan, jika ada,                        inventories, if any, is provided to reduce the
          dibentuk untuk mengurangi nilai tercatat                     carrying value of inventories to their net
          persediaan menjadi nilai realisasi neto. Nilai               realizable value. Net realizable value is the
          realisasi neto adalah estimasi harga jual                    estimated selling price in the ordinary course of
          dalam kegiatan usaha normal dikurangi                        business, less the estimated cost of completion
          estimasi biaya penyelesaian dan estimasi                     and estimated costs necessary to make the sale.
          biaya yang diperlukan untuk membuat
          penjualan.

          Biaya perolehan dari bahan baku dalam                        Cost of raw materials in the form of stockpiles,
          bentuk stockpile, pekerjaan dalam proses                     work in process and finished goods is
          dan     barang    jadi    dihitung    dengan                 determined using the weighted average method
          menggunakan      rumus     biaya    rata-rata                which includes mining costs, direct labor costs,
          tertimbang      yang     mencakup       biaya                other direct costs and an appropriate portion of
          penambangan, biaya tenaga kerja langsung,                    fixed and variable overheads related to mining
          biaya langsung lainnya, dan alokasi bagian                   and manufacturing operations.
          biaya tidak langsung variabel dan tetap yang
          berkaitan dengan kegiatan penambangan dan
          manufaktur.

          Bahan pembantu untuk proses produksi,                        Indirect materials for production, supplies and
          bahan pendukung dan persediaan suku                          spare parts are valued at cost less a provision
          cadang dinilai dengan biaya perolehan                        for obsolete and slow-moving inventory. Cost is
          dikurangi dengan provisi persediaan usang                    determined using the weighted average
          dan bergerak lambat. Biaya perolehan                         method. Supplies of maintenance materials are
          dihitung dengan menggunakan rumus biaya                      charged to production costs in the period in
          rata-rata tertimbang. Bahan pendukung                        which they are used.
          kegiatan pemeliharaan dicatat sebagai beban
          produksi pada periode digunakan.

                                                     415
Page 468
                                                                    These consolidated financial statements are
                                                                      originally issued in Indonesian language

                                        Ekshibit E/28                                                    Exhibit E/28
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                       AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                          FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)        (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL               2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (Lanjutan)                                                (Continued)

     j.   Aset tetap                                           j.     Property, plant and equipment

          Pada pengakuan awal, komponen aset tetap                    Components of property, plant and equipment
          dinilai sebesar biaya perolehan. Sebagaimana                are initially recognized at cost. As well as the
          halnya harga pembelian, biaya perolehan                     purchase price, cost includes any costs directly
          meliputi     setiap    biaya    yang    dapat               attributable to bring the asset to the location
          diatribusikan     secara    langsung    untuk               and condition necessary for it to be capable of
          membawa aset ke lokasi dan kondisi yang                     operating in the manner intended by
          diperlukan supaya aset tersebut siap                        management and the estimated present value of
          digunakan sesuai dengan intensi manajemen                   any future unavoidable costs of dismantling and
          dan nilai kini estimasi seluruh biaya-biaya                 removing the asset.
          masa depan yang tidak dapat dihindari atas
          pembongkaran dan pemindahan aset tetap.

          Grup juga menerapkan model biaya di dalam                   The Group has applied the cost model in
          pengakuan setelah pengakuan awal bagi aset                  subsequent recognition for its property, plant
          tetap.                                                      and equipment.

          Aset tetap selain tanah diakui sebesar biaya                Property, plant and equipment, other than land
          perolehan dikurangi akumulasi penyusutan                    are recognized at cost less accumulated
          dan akumulasi kerugian penurunan nilai. Aset                depreciation and accumulated impairment
          tetap, selain infrastruktur pertambangan,                   losses. Property, plant and equipment, except
          alat berat dan kendaraan tertentu,                          for mining infrastructure, certain heavy
          disusutkan dengan menggunakan metode                        equipment and vehicle, were depreciated using
          garis lurus sebesar persentase tertentu dari                the straight-line method for a certain
          harga       perolehannya.       Infrastruktur               percentage of the acquisition costs. Mining
          pertambangan      di   area   pertambangan                  infrastructure in certain mining area are
          tertentu disusutkan menggunakan metode                      depreciated using the units-of-production
          unit produksi berdasarkan cadangan terbukti                 method on the basis of proven and probable
          dan cadangan terkira. Alat berat dan                        reserves. Certain heavy equipment and vehicle
          kendaraan tertentu disusutkan atas dasar                    are depreciated using hourly utilization basis
          penggunaan jam kerja selama taksiran umur                   over their estimated operating life.
          operasi alat berat dan kendaraan tersebut.

          Penyusutan terhadap aset dalam konstruksi                   Depreciation on assets under construction does
          tidak dimulai sampai aset tersebut selesai                  not commence until they are complete and
          dibangun dan tersedia untuk digunakan.                      available for use. Depreciation is provided on
          Penyusutan berlaku bagi item-item lain aset                 all other items of property, plant and
          tetap untuk mengurangi nilai tercatat                       equipment so as to write-off their carrying
          terhadap umur manfaat ekonomis yang                         value over their expected useful economic lives.
          diharapkan.

          Umur manfaat ekonomis yang diharapkan                       It is provided at the following rates:
          adalah sebagai berikut:

                                                        Tarif penyusutan/
                                                        Depreciation rate
                                            Tahun/Years         (%)

          Pabrik                                16-20                5-6.25                                      Plant
          Bangunan                              10-20                 5-10                                    Building
          Mesin dan peralatan                    4-8                12.5-25                 Machineries and equipment
          Kendaraan                              4-8                12.5-25                                   Vehicles
          Perabotan dan peralatan                 4                    25                       Furniture and fixtures
          Peralatan IT dan komunikasi             4                    25             IT and communication equipment
          Alat berat                              8                   12.5                           Heavy equipment
          Perlengkapan kantor                     4                    25                            Office equipment



                                                    416
Page 469
                                                                     These consolidated financial statements are
                                                                       originally issued in Indonesian language

                                         Ekshibit E/29                                                    Exhibit E/29
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                         PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                        AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                           FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)         (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (Lanjutan)                                                 (Continued)

     j.   Aset tetap (Lanjutan)                                 j.     Property, plant and equipment (Continued)

          Beban penyusutan diperhitungkan di dalam                     Depreciation expenses are taken to profit or
          laba rugi selama periode buku di mana beban                  loss during the financial period in which they
          tersebut terjadi.                                            are incurred.

          Perbaikan dan perawatan diperhitungkan ke                    Repairs and maintenance expenses are taken to
          dalam laba rugi selama periode di mana                       profit or loss during the financial period in
          perbaikan dan perawatan terjadi.                             which they are incurred.

          Biaya renovasi dan restorasi utama                           The cost of major renovations and restorations
          digabungkan ke dalam nilai tercatat aset jika                is included in the carrying amount of the asset
          biaya tersebut memiliki kemungkinan untuk                    when it is probable that future economic
          memberikan manfaat di masa depan yang                        benefits in excess of the originally assessed
          jumlahnya melebihi standar kinerja pada                      standard of performance of the existing asset
          penilaian awal aset yang ada yang akan                       will flow to the Group and is depreciated over
          mengalir ke dalam Grup dan disusutkan                        the remaining useful life of the asset.
          sebesar sisa umur manfaat aset tersebut.

          Nilai sisa, masa manfaat, dan metode                         The residual value, useful life and depreciation
          depresiasi, dikaji pada tiap akhir periode                   method are reviewed at the end of each
          pelaporan, dan disesuaikan secara prospektif,                reporting period, and adjusted prospectively, if
          sesuai dengan keadaan. Ketika terdapat                       appropriate.     Where     an    indication   of
          indikasi penurunan nilai, nilai tercatat aset                impairment exists, the carrying amount of the
          dinilai dan segera dicatat berdasarkan jumlah                asset is assessed and written down immediately
          terpulihkan.                                                 to its recoverable amount.

          Keuntungan atau kerugian pelepasan aset                      Gains or losses on disposal of property, plant
          tetap ditentukan dengan membandingkan                        and equipment are determined by comparing
          penerimaan dengan nilai tercatat dan dicatat                 proceeds with the carrying amount and are
          ke dalam laba rugi dari operasi.                             included in profit or loss from operations.

          Aset dalam pembangunan                                       Construction in progress

          Aset dalam pembangunan merupakan aset                        Construction in progress represents property,
          tetap dalam tahap konstruksi, yang                           plant and equipment under construction which
          dinyatakan pada biaya perolehan dan tidak                    is stated at cost and is not depreciated. The
          disusutkan. Akumulasi biaya direklasifikasi ke               accumulated costs are reclassified to the
          akun aset tetap yang bersangkutan dan                        respective property, plant and equipment
          disusutkan pada saat konstruksi selesai secara               account and are depreciated when the
          substansial dan aset tersebut telah siap                     construction is substantially complete and the
          digunakan sesuai dengan penggunaan yang                      asset is available for its intended use.
          diintensikan.

          Biaya yang dapat diatribusikan langsung                      Directly attributable costs include costs of
          termasuk biaya pengujian apakah aset                         testing whether the asset is functioning
          berfungsi dengan baik (yaitu menilai apakah                  properly (i.e. assessing whether the technical
          kinerja teknis dan kinerja fisik sedemikian                  and physical performance of the asset is such
          rupa sehingga dapat digunakan dalam                          that it is capable of being used in the
          produksi atau penyediaan barang, untuk                       production or supply of goods, for rental to
          disewakan kepada pihak lain, atau untuk                      others, or for administrative purposes).
          tujuan administratif).




                                                     417
Page 470
                                                                    These consolidated financial statements are
                                                                      originally issued in Indonesian language

                                        Ekshibit E/30                                                    Exhibit E/30
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                       AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                          FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)        (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL               2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (Lanjutan)                                                (Continued)

     j.   Aset tetap (Lanjutan)                                j.     Property, plant and equipment (Continued)

          Aset dalam pembangunan (Lanjutan)                           Construction in progress (Continued)

          Beberapa item mungkin dihasilkan saat                       Items may be produced while bringing an item
          membawa aset tetap ke lokasi dan kondisi                    of property, plant and equipment to the
          yang diperlukan supaya aset siap digunakan                  location and condition necessary for it to be
          sesuai dengan intensi manajemen (seperti                    capable of operating in the manner intended by
          sampel yang dihasilkan ketika menguji                       management (such as samples produced when
          apakah aset berfungsi dengan baik). Grup                    testing whether the asset is functioning
          mengakui hasil penjualan item tersebut, dan                 properly). The Group recognizes the proceeds
          biaya perolehan item tersebut, dalam laba                   from selling any such items, and the cost of
          rugi sesuai dengan standar yang berlaku. Grup               those items, in profit or loss in accordance with
          mengukur biaya perolehan atas item tersebut                 applicable standards. The Group measures the
          dengan menerapkan persyaratan pengukuran                    cost of those items applying the measurement
          dalam PSAK No. 202, “Persediaan”.                           requirements of SFAS No. 202, “Inventories”.

     k.   Properti pertambangan                                 k. Mining properties

          Biaya pengembangan yang dikeluarkan oleh                    Development expenditure incurred by or on
          atau atas nama Grup diakumulasikan secara                   behalf of the Group is accumulated separately
          terpisah untuk setiap area of interest pada                 for each area of interest in which economically
          saat cadangan terpulihkan yang secara                       recoverable resources have been identified.
          ekonomis dapat diidentifikasi. Biaya tersebut               Such expenditure comprises costs directly
          termasuk biaya yang dapat diatribusikan                     attributable to the construction of a mine and
          secara langsung pada konstruksi tambang dan                 the related infrastructure and excludes physical
          infrastruktur terkait, tidak termasuk biaya                 assets and land rights (i.e. right to build, right
          aset berwujud dan hak atas tanah (seperti                   to cultivate and right to use), which are
          hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak                  recorded as property, plant and equipment.
          pakai) yang dicatat sebagai aset tetap.

          Ketika keputusan pengembangan telah                         Once a development decision has been taken,
          diambil, jumlah tercatat aset eksplorasi dan                the carrying amount of the exploration and
          evaluasi pada area of interest tertentu                     evaluation assets in respect of the area of
          dipindahkan sebagai “tambang dalam                          interest is transferred to “mines under
          pengembangan”      pada     akun    properti                development” within mining properties and
          pertambangan     dan     digabung    dengan                 aggregated with the subsequent development
          pengeluaran       biaya       pengembangan                  expenditure.
          selanjutnya.

          “Tambang        dalam      pengembangan”                    “Mines under development” are reclassified as
          direklasifikasi   ke   “tambang      yang                   “mines in production” within mining properties
          berproduksi”     pada    akun    properti                   at the end of the commissioning phase, when
          pertambangan pada akhir tahap komisioning,                  the mine is capable of operating in the manner
          ketika tambang tersebut dapat beroperasi                    intended by management.
          sesuai dengan maksud manajemen.

          “Tambang dalam pengembangan” tidak                          No depreciation is recognized for “mines under
          disusutkan sampai direklasifikasi menjadi                   development” until they are reclassified to
          “tambang yang berproduksi” sebagai properti                 “mines in production” as mining properties.
          pertambangan.




                                                    418
Page 471
                                                                These consolidated financial statements are
                                                                  originally issued in Indonesian language

                                        Ekshibit E/31                                                Exhibit E/31
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                       AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                          FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)        (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL               2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (Lanjutan)                                                (Continued)

     k.   Properti pertambangan (Lanjutan)                     k. Mining properties (Continued)

          Ketika timbul biaya pengembangan lebih                  When further development expenditure is
          lanjut atas properti pertambangan setelah               incurred on a mining property after the
          dimulainya produksi, maka biaya tersebut                commencement of production, the expenditure
          akan dicatat sebagai bagian dari “tambang               is carried forward as part of “mines in
          yang    berproduksi”    apabila   terdapat              production” when it is probable that additional
          kemungkinan besar tambahan manfaat                      future economic benefits associated with the
          ekonomi masa depan sehubungan dengan                    expenditure will flow to the Group. Otherwise,
          biaya tersebut akan mengalir ke Grup.                   such expenditure is classified as a cost of
          Apabila tidak, biaya tersebut dibebankan                production.
          sebagai biaya produksi.

          “Tambang yang berproduksi” (termasuk biaya              “Mines in production” (including reclassified
          eksplorasi, evaluasi dan pengembangan, serta            exploration, evaluation and any development
          pembayaran       untuk    memperoleh     hak            expenditure, and payments to acquire mineral
          penambangan dan sewa) diamortisasi dengan               rights and leases) are amortized using the units-
          menggunakan metode unit produksi, dengan                of-production      method,     with     separate
          perhitungan terpisah yang dibuat untuk                  calculations being made for each area of
          setiap area of interest. “Tambang yang                  interest. “Mines in production” will be depleted
          berproduksi” dideplesi menggunakan metode               using the units-of-production method on the
          unit produksi berdasarkan cadangan terbukti             basis of proven and probable reserves.
          dan cadangan terkira.

          Properti pertambangan teridentifikasi yang              Identifiable mining properties acquired in a
          diperoleh melalui suatu kombinasi bisnis pada           business combination are initially recognized as
          awalnya diakui sebagai aset sebesar nilai               assets at their fair value. Development
          wajarnya. Pengeluaran pengembangan yang                 expenses incurred subsequent to the acquisition
          terjadi     setelah      akuisisi    properti           of the mining properties are accounted for in
          pertambangan dicatat berdasarkan kebijakan              accordance with the policy outlined above.
          akuntansi yang dijelaskan di atas.

          “Tambang dalam pengembangan” dan                        “Mines under development” and “mines in
          “tambang yang berproduksi” diuji penurunan              production” are tested for impairment in
          nilainya dengan mengacu pada kebijakan                  accordance with the policy described in
          akuntansi pada Catatan 2m.                              Note 2m.

          Biaya pengupasan tanah                                  Stripping costs

          Biaya pengupasan lapisan tanah merupakan                Stripping costs are the costs of removing
          biaya yang dikeluarkan untuk membuang                   overburden from a mine. Stripping costs
          tanah penutup suatu tambang. Biaya                      incurred in the development of a mine before
          pengupasan lapisan tanah yang terjadi pada              production commences are capitalized as part
          tahap pengembangan tambang sebelum                      of the cost of developing the mine, and are
          dimulainya produksi diakui sebagai biaya                subsequently depleted using the units-of-
          pengembangan tambang dan akan dideplesi                 production method on the basis of proven and
          menggunakan     metode     unit    produksi             probable reserves.
          berdasarkan cadangan terbukti dan cadangan
          terkira.

          Aktivitas pengupasan lapisan tanah yang                 Stripping activity conducted during the
          terjadi selama tahap produksi mungkin                   production phase may provide two benefits that
          memiliki dua manfaat untuk kepentingan                  accrue to the Group: (i) nickel that is processed
          Grup: (i) nikel yang dapat diproses untuk               into inventory in the current year; and
          menjadi persediaan dalam tahun berjalan;                (ii) improved access to the nickel body in future
          dan (ii) peningkatan akses ke badan nikel di            years.
          tahun berikutnya.

                                                    419
Page 472
                                                                These consolidated financial statements are
                                                                  originally issued in Indonesian language

                                        Ekshibit E/32                                                  Exhibit E/32
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                       AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                          FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)        (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL               2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (Lanjutan)                                                (Continued)

     k.   Properti pertambangan (Lanjutan)                     k. Mining properties (Continued)

          Biaya pengupasan tanah (Lanjutan)                       Stripping costs (Continued)

          Sepanjang manfaat dari aktivitas pengupasan             To the extent that the benefit from the
          lapisan tanah dapat direalisasikan dalam                stripping activity is realized in the form of
          bentuk persediaan yang diproduksi dalam                 inventory produced, the Group accounts for the
          periode tersebut, Grup mencatat biaya atas              costs of this stripping activity in accordance
          aktivitas pengupasan lapisan tanah sesuai               with the principles of SFAS No. 202,
          dengan prinsip PSAK No. 202, “Persediaan”.              “Inventories”. To the extent the benefit is
          Sepanjang biaya pengupasan lapisan tanah                improved access to the nickel body, the Group
          memberikan manfaat peningkatan akses                    recognizes these costs as a stripping activity
          menuju badan nikel di periode yang akan                 asset if, and only if, all of the following criteria
          datang, Grup mencatat biaya tersebut                    are met:
          sebagai aset aktivitas pengupasan lapisan
          tanah, jika dan hanya jika, memenuhi kriteria
          berikut:

          1.   Besar kemungkinan bahwa manfaat                    1.   It is probable that the future economic
               ekonomik masa depan (peningkatan                        benefit (improved access to the nickel
               akses menuju badan nikel) yang terkait                  body) associated with the stripping activity
               dengan aktivitas pengupasan lapisan                     will flow to the Group;
               tanah akan mengalir kepada Grup;
          2.   Grup dapat mengidentifikasi komponen               2.   The Group can identify the component of
               badan nikel yang aksesnya telah                         the nickel body for which access has been
               ditingkatkan; dan                                       improved; and
          3.   Biaya aktivitas pengupasan lapisan tanah           3.   The costs relating to the stripping activity
               yang terkait dengan komponen tersebut                   associated with that component can be
               dapat diukur secara andal.                              measured reliably.

          Aset aktivitas pengupasan lapisan tanah pada            A stripping activity asset is initially measured
          awalnya diukur pada biaya perolehan, yang               at cost, which represents the accumulation of
          merupakan akumulasi dari biaya-biaya yang               costs directly incurred to perform stripping
          secara langsung terjadi untuk melakukan                 activity that improves access to the identified
          aktivitas pengupasan lapisan tanah yang                 component of the nickel body, plus an
          meningkatkan akses terhadap komponen                    allocation of directly attributable overhead
          badan nikel yang teridentifikasi, ditambah              costs. If incidental operations are occurring at
          alokasi    biaya    overhead   yang     dapat           the same time as the production stripping
          diatribusikan secara langsung. Jika aktivitas           activity, but are not necessary for the
          insidentil terjadi pada saat yang bersamaan             production stripping activity to continue as
          dengan pengupasan lapisan tanah tahap                   planned, the costs associated with these
          produksi, namun aktivitas insidentil tersebut           incidental operations are not included in the
          tidak harus ada untuk melanjutkan aktivitas             cost of the stripping activity asset.
          pengupasan lapisan tanah sebagaimana
          direncanakan, biaya yang terkait dengan
          aktivitas insidentil tersebut tidak dapat
          dimasukkan sebagai biaya perolehan aset
          aktivitas pengupasan lapisan tanah.




                                                    420
Page 473
                                                                These consolidated financial statements are
                                                                  originally issued in Indonesian language

                                        Ekshibit E/33                                                Exhibit E/33
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                       AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                          FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)        (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL               2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (Lanjutan)                                                (Continued)

     k.   Properti pertambangan (Lanjutan)                     k. Mining properties (Continued)

          Biaya pengupasan tanah (Lanjutan)                       Stripping costs (Continued)

          Ketika biaya perolehan aset aktivitas                   When the costs of the stripping activity asset
          pengupasan lapisan tanah dan persediaan                 and the inventory produced are not separately
          yang diproduksi tidak dapat diidentifikasi              identifiable, the Group allocates the
          secara terpisah, Grup mengalokasikan biaya              production stripping costs between the
          pengupasan lapisan tanah dalam tahap                    inventory produced and the stripping activity
          produksi antara persediaan yang diproduksi              asset using an allocation basis that is based on
          dan aset aktivitas pengupasan lapisan tanah             a relevant production measure. This production
          menggunakan dasar alokasi berdasarkan                   measure is calculated for the identified
          ukuran produksi yang relevan. Ukuran                    component of the nickel body, and is used as a
          produksi tersebut dihitung untuk komponen               benchmark to identify the extent to which the
          badan nikel teridentifikasi, dan digunakan              additional activity of creating a future benefit
          sebagai patokan untuk mengidentifikasi                  has taken place. The Group uses the expected
          sejauh mana aktivitas tambahan yang                     volume of waste extracted compared with the
          menciptakan manfaat di masa depan telah                 actual volume for a given volume of nickel
          terjadi. Grup menggunakan ekspektasi                    production.
          volume material sisa tambang yang diekstrak
          dibandingkan dengan volume aktual untuk
          setiap volume produksi nikel.

          Setelah pengakuan awal, aset aktivitas                  Subsequently, the stripping activity asset is
          pengupasan       lapisan    tanah     dicatat           carried at cost less amortization and
          menggunakan biaya perolehan dikurangi                   impairment losses, if any. The stripping activity
          dengan amortisasi dan rugi penurunan nilai,             asset is amortized using the units-of-production
          jika ada. Aset aktivitas pengupasan lapisan             method over the expected useful life of the
          tanah diamortisasi menggunakan metode unit              identified component of the nickel body that
          produksi selama ekspektasi masa manfaat                 becomes more accessible as a result of the
          dari    komponen       badan    nikel    yang           stripping activity unless another method is
          teridentifikasi yang menjadi lebih mudah                more appropriate.
          diakses sebagai akibat dari aktivitas lapisan
          pengupasan tanah, kecuali terdapat metode
          lain yang lebih tepat.

          Perubahan pada ekspektasi masa manfaat                  Changes to the expected useful life of the
          dari    komponen       badan    nikel   yang            identified component of the nickel body are
          teridentifikasi dinyatakan sebagai perubahan            considered changes in estimates and are
          atas estimasi dan dicatat menggunakan basis             accounted for on a prospective basis.
          prospektif.

          Aset aktivitas pengupasan lapisan tanah                 A stripping activity asset is accounted for as an
          dicatat    sebagai     penambahan       atau            addition to, or enhancement of, an existing
          peningkatan dari aset yang ada, sehingga                asset, and therefore is presented as part of
          disajikan sebagai “properti pertambangan”               “mining properties” in the consolidated
          pada laporan posisi keuangan konsolidasian.             statements of financial position.

          Aset aktivitas pengupasan lapisan tanah                 Any stripping activity asset is included in the
          dimasukkan ke dalam basis biaya perolehan               cost base of assets when determining a Cash-
          aset saat penentuan Unit Penghasil Kas                  Generating Unit (“CGU”) for impairment
          (“UPK”) dalam tujuan pengujian penurunan                assessment purposes.
          nilai.




                                                    421
Page 474
                                                                        These consolidated financial statements are
                                                                          originally issued in Indonesian language

                                           Ekshibit E/34                                                     Exhibit E/34
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                            PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                           AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                              FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                    31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)            (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                   2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (Lanjutan)                                                    (Continued)

     k.   Properti pertambangan (Lanjutan)                         k. Mining properties (Continued)

          Biaya pengupasan tanah (Lanjutan)                               Stripping costs (Continued)

          Pada tanggal laporan keuangan konsolidasian                     As at the date of these consolidated financial
          ini, Grup tidak memiliki biaya pengupasan                       statements, the Group did not have stripping
          lapisan tanah selama tahap produksi yang                        costs during the production phase which qualify
          memenuhi kriteria untuk ditangguhkan                            for deferral in accordance with the Group’s
          seperti yang ditetapkan dalam kebijakan                         accounting policies.
          akuntansi Grup.

     l.   Goodwill                                                 l.     Goodwill

          Goodwill timbul dari akuisisi entitas anak dan                  Goodwill arises from the acquisition of
          merupakan selisih imbalan yang ditransfer                       subsidiaries and represents the excess of the
          terhadap kepemilikan dalam nilai wajar neto                     consideration transferred over the interest in
          atas aset, liabilitas, dan liabilitas kontinjensi               the net fair value of the net identifiable assets,
          teridentifikasi dan nilai wajar kepentingan                     liabilities and contingent liabilities of the
          non-pengendali pada pihak diakuisisi.                           acquiree and the fair value of the non-
                                                                          controlling interest in the acquiree.

          Untuk pengujian penurunan nilai, goodwill                       For the purposes of impairment testing,
          yang diperoleh dalam kombinasi bisnis                           goodwill acquired in a business combination is
          dialokasikan pada setiap UPK, atau kelompok                     allocated to each CGU, or group of CGUs, that
          UPK, yang diharapkan dapat memberikan                           is expected to benefit from the synergies of the
          manfaat dari sinergi kombinasi bisnis                           combination. Each CGU or group of CGUs to
          tersebut. Setiap unit atau kelompok unit yang                   which the goodwill is allocated represents the
          memperoleh alokasi goodwill menunjukkan                         lowest level within the entity at which goodwill
          tingkat terendah dalam entitas yang                             is monitored for internal management
          goodwill-nya     dipantau     untuk   tujuan                    purposes. Goodwill is monitored at the
          manajemen internal. Goodwill dipantau pada                      operating segment level.
          level segmen operasi.

          Aset yang memiliki umur manfaat tidak                           Assets that have an indefinite useful life, for
          terbatas, misalnya goodwill atau aset                           example, goodwill or intangible assets not
          takberwujud yang belum siap digunakan,                          ready to use, are not subject to amortization
          tidak diamortisasi namun diuji penurunan                        but tested annually for impairment, or more
          nilainya setiap tahun, atau lebih sering jika                   frequently if events or changes in circumstances
          terdapat kejadian atau perubahan keadaan                        indicate that the carrying amount may not be
          yang      mengindikasikan      bahwa      nilai                 recoverable. Assets that have a definite useful
          tercatatnya mungkin tidak dapat dipulihkan.                     life are subject to amortization or depreciation
          Aset yang memiliki umur manfaat terbatas,                       and are reviewed for impairment whenever
          diamortisasi atau didepresiasi, dan diuji                       events or changes in circumstances indicate
          untuk penurunan nilai jika terdapat kejadian                    that the carrying amount may not be
          atau       perubahan        keadaan      yang                   recoverable. An impairment loss is recognized
          mengindikasikan bahwa nilai tercatatnya                         at the amount by which the asset’s carrying
          mungkin tidak dapat dipulihkan. Penurunan                       amount exceeds its recoverable amount. The
          nilai diakui jika nilai tercatat aset melebihi                  recoverable amount is the higher of an asset’s
          jumlah terpulihkannya. Jumlah terpulihkan                       fair value less costs of disposal and its value in
          merupakan jumlah yang lebih tinggi antara                       use. For the purposes of assessing impairment,
          nilai wajar aset dikurangi biaya untuk                          assets are grouped at the lowest level for which
          menjual dan nilai pakai aset. Dalam                             there is separately identifiable cash flows. Non-
          menentukan        penurunan      nilai,   aset                  financial assets other than goodwill that suffer
          dikelompokkan pada tingkat yang paling                          impairment are reviewed for possible reversal
          rendah dimana terdapat arus kas yang dapat                      of the impairment at each reporting date.
          diidentifikasi. Aset non-keuangan selain
          goodwill yang mengalami penurunan nilai
          diuji untuk menentukan apakah terdapat
          kemungkinan pemulihan penurunan nilai,
          pada setiap tanggal pelaporan.


                                                       422
Page 475
                                                                 These consolidated financial statements are
                                                                   originally issued in Indonesian language

                                         Ekshibit E/35                                                Exhibit E/35
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                         PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                        AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                           FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)         (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (Lanjutan)                                                 (Continued)

     m. Penurunan nilai aset non-keuangan (selain               m. Impairment of non-financial assets (excluding
        aset pajak tangguhan)                                      deferred tax assets)

         PSAK No. 236, “Penurunan Nilai Aset”,                     SFAS No. 236, “Impairment of Assets”,
         menetapkan       prosedur-prosedur      yang              prescribes the procedures to be employed by an
         diterapkan Perusahaan agar aset dicatat tidak             entity to ensure that its assets are carried at no
         melebihi jumlah terpulihkannya. Suatu aset                more than their recoverable amount. An asset
         dicatat melebihi jumlah terpulihkannya jika               is carried at more than its recoverable amount
         jumlah tersebut melebihi jumlah yang akan                 if its carrying amount exceeds the amount to be
         dipulihkan    melalui    penggunaan      atau             recovered through use or sale of the asset. If
         penjualan aset. Pada kasus demikian, aset                 this is the case, the asset is described as
         mengalami penurunan nilai dan pernyataan                  impaired and this revised SFAS requires the
         ini mensyaratkan Grup mengakui rugi                       Group to recognize an impairment loss. This
         penurunan nilai. PSAK yang direvisi ini juga              revised SFAS also specifies when an entity
         menentukan kapan Perusahaan membalik                      should reverse an impairment loss and
         suatu rugi penurunan nilai dan pengungkapan               prescribes disclosures.
         yang diperlukan.

         Penerapan      PSAK     No.     236   tersebut            The adoption of SFAS No. 236 required the
         mengharuskan uji penurunan nilai bagi                     impairment test of goodwill at least once a year
         goodwill minimal satu kali setiap tahun atau              or more frequently when indications for
         lebih sering bila ada indikasi penurunan nilai.           impairment exist.

         Grup menilai pada tiap tanggal pelaporan                  The Group assesses at each reporting date
         apakah terdapat indikasi penurunan nilai                  whether there is any indication that an asset
         pada aset. Apabila terdapat indikasi                      may be impaired. If any such indication exists,
         penurunan nilai, atau ketika penilaian                    or when annual impairment assessment for an
         penurunan nilai bagi aset secara tahunan                  asset is required, the Group makes an estimate
         disyaratkan, Grup membuat estimasi nilai                  of the asset’s recoverable amount.
         terpulihkan aset.

         Suatu nilai terpulihkan aset adalah nilai yang            An asset’s recoverable amount is the higher of
         lebih tinggi dari nilai wajar aset atau unit              an asset’s or cash-generating unit’s fair value
         penghasil kas dikurangi biaya untuk menjual               less costs to sell and its value in use and is
         dan nilai pakainya dan ditentukan sebagai                 determined for an individual asset, unless the
         suatu aset individual, kecuali aset tersebut              asset does not generate cash inflows that are
         tidak menghasilkan arus kas masuk yang                    largely independent of those from other assets.
         sebagian besar independen dari aset lain.

         Di dalam menilai nilai pakai, estimasi arus kas           In assessing value in use, the estimated future
         yang diharapkan diperoleh dari aset                       cash flows expected to be generated by the
         didiskontokan terhadap nilai kininya dengan               asset are discounted to their present value
         menggunakan suku bunga diskonto sebelum                   using a pre-tax discount rate that reflects
         pajak yang mencerminkan penilaian pasar kini              current market assessments of the time value
         terhadap nilai waktu uang dan risiko spesifik             of money and the risks specific to the asset. In
         aset. Di dalam menilai nilai wajar dikurangi              assessing fair value less costs to sell, an
         biaya untuk menjual, dibutuhkan model                     appropriate valuation model is used.
         penilaian yang tepat.

         Ketika nilai tercatat aset melebihi nilai                 Where the carrying amount of an asset exceeds
         terpulihkannya, maka aset tersebut dicatat                its recoverable amount, the asset is written
         sebesar nilai terpulihkan.                                down to its recoverable amount.




                                                     423
Page 476
                                                                   These consolidated financial statements are
                                                                     originally issued in Indonesian language

                                          Ekshibit E/36                                                 Exhibit E/36
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                           PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                          AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                  NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                             FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                   31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)           (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                  2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (Lanjutan)                                                   (Continued)

     m. Penurunan nilai aset non-keuangan (selain                 m. Impairment of non-financial assets (excluding
        aset pajak tangguhan) (Lanjutan)                             deferred tax assets) (Continued)

          Kerugian penurunan nilai diakui di dalam laba              Impairment losses are recognized in profit or
          rugi kecuali aset yang relevan dinilai pada                loss unless the relevant asset is carried at a
          jumlah yang direvaluasi, yang dalam hal ini                revalued amount, in which case the impairment
          kerugian penurunan nilai diperlakukan                      loss is treated as a revaluation decrease.
          sebagai penurunan revaluasi.

          Suatu penilaian dilakukan pada setiap tanggal              An assessment is made at each reporting date
          pelaporan sebagaimana apabila terdapat                     as to whether there is any indication that
          segala indikasi bahwa kerugian penurunan                   previously recognized impairment losses may no
          nilai yang diakui sebelumnya sudah tidak ada               longer exist or may have decreased.
          lagi atau mengalami penurunan.

          Suatu kerugian penurunan nilai yang diakui                 A previously recognized impairment loss is
          sebelumnya, dibalikkan nilainya jika terdapat              reversed only if there has been a change in the
          perubahan estimasi yang digunakan untuk                    estimates used to determine the asset’s
          menentukan nilai terpulihkan aset sejak                    recoverable amount since the last impairment
          pengakuan terakhir kerugian penurunan nilai.               loss was recognized. If that is the case, the
          Apabila demikian kondisinya, nilai tercatat                carrying amount of the asset is increased to its
          aset meningkat pada jumlah terpulihkannya.                 recoverable amount.

          Kenaikan tersebut tidak dapat melebihi nilai               That increase cannot exceed the carrying
          tercatat yang telah ditentukan, penyusutan                 amount that would have been determined, net
          bersih, tidak ada kerugian penurunan nilai                 of depreciation, had no impairment loss been
          yang diakui sebelumnya. Pembalikkan nilai                  recognized previously. Such reversal is
          tersebut diakui di dalam laba rugi kecuali aset            recognized in profit or loss unless the asset is
          tersebut diukur pada jumlah revaluasian,                   measured at revalued amount, in which case
          yang dalam hal ini diperlakukan sebagai                    the reversal is treated as a revaluation
          kenaikan revaluasi.                                        increase.

     n.   Perpajakan                                              n. Taxation

          Beban pajak penghasilan terdiri dari pajak                  Income tax expense comprises current and
          kini dan pajak tangguhan. Beban pajak                       deferred tax. Income tax expense is recognized
          penghasilan diakui dalam laba rugi kecuali                  in profit or loss except to the extent that it
          jika beban tersebut berkaitan dengan pos-pos                relates to items recognized directly in equity,
          yang diakui secara langsung dalam ekuitas,                  in which case it is recognized in other
          dalam hal ini beban tersebut diakui dalam                   comprehensive income.
          penghasilan komprehensif lain.

          Pajak kini                                                 Current tax

          Aset dan atau liabilitas pajak kini terdiri dari           Current income tax assets and or liabilities
          liabilitas kepada, atau klaim dari Kantor                  comprise those obligations to, or claims from
          Pelayanan Pajak terkait dengan tahun kini                  Tax Authorities relating to the current and
          dan tahun pelaporan sebelumnya, yang belum                 prior reporting year, that are unpaid at the
          dibayar pada tanggal laporan posisi keuangan               consolidated statements of financial position
          konsolidasian. Pendapatan aset dan atau                    date. They are calculated according to the tax
          liabilitas pajak dihitung sesuai dengan tarif              rates and tax laws applicable to the fiscal years
          pajak dan ketentuan perpajakan yang berlaku                to which they relate, based on the taxable
          pada tahun fiskal yang terkait, berdasarkan                profit for the year.
          laba kena pajak tahun berjalan.

          Semua perubahan aset atau liabilitas pajak                 All changes to current tax assets or liabilities
          kini diakui sebagai komponen beban pajak                   are recognized as a component of income tax
          penghasilan di dalam laporan laba rugi dan                 expense in the consolidated statements of
          penghasilan komprehensif lain konsolidasian.               profit or loss and other comprehensive income.




                                                      424
Page 477
                                                                 These consolidated financial statements are
                                                                   originally issued in Indonesian language

                                         Ekshibit E/37                                                Exhibit E/37
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                         PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                        AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                           FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)         (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (Lanjutan)                                                 (Continued)

     n.   Perpajakan (Lanjutan)                                 n. Taxation (Continued)

          Pajak tangguhan                                          Deferred tax

          Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui               Deferred tax assets and liabilities are
          atas perbedaan temporer antara basis                     recognized for temporary differences between
          komersial dan basis fiskal aset dan liabilitas           the financial and the tax bases of assets and
          pada setiap tanggal pelaporan.                           liabilities at each of the reporting date.

          Aset pajak tangguhan diakui bagi seluruh                 Deferred tax assets are recognized for all
          perbedaan temporer yang dapat dikurangkan                deductible temporary differences to the extent
          yang memiliki kemungkinan tersedianya laba               that it is probable that future taxable profit
          kena pajak di masa depan terhadap                        will be available against which the deductible
          perbedaan temporer yang dapat dikurangkan                temporary difference can be utilized.
          yang dapat diutilisasi.

          Liabilitas pajak tangguhan diakui bagi seluruh           Deferred tax liabilities are recognized for all
          perbedaan kena pajak temporer. Manfaat                   taxable temporary differences. Future tax
          pajak di masa depan, seperti saldo rugi fiskal           benefits, such as the carry-forward of unused
          yang belum digunakan juga diakui apabila                 tax losses, are also recognized to the extent
          besar kemungkinan manfaat pajak tersebut                 that realization of such benefits is probable.
          dapat direalisasi.

          Jumlah tercatat aset pajak tangguhan                     The carrying amount of deferred tax assets is
          ditelaah pada setiap tanggal laporan posisi              reviewed at each consolidated statements of
          keuangan konsolidasian dan diturunkan                    financial position date and reduced to the
          apabila laba fiskal mungkin tidak memadai                extent that it is no longer probable that
          untuk mengkompensasi sebagian atau semua                 sufficient taxable profit will be available to
          aset pajak tangguhan. Aset pajak tangguhan               allow all or part of the deferred tax asset to be
          yang belum diakui dinilai ulang pada setiap              utilized. Unrecognized deferred tax assets are
          tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian            reassessed at each consolidated statements of
          dan diakui sejauh yang telah menjadi                     financial position date and are recognized to
          kemungkinan penghasilan kena pajak di masa               the extent that it has become probable that
          depan bahwa akan memungkinkan aset pajak                 future taxable income will allow the deferred
          tangguhan untuk dipulihkan.                              tax asset to be recovered.

          Jumlah aset atau liabilitas yang ditentukan              The amount of the asset or liability is
          dengan menggunakan tarif pajak yang                      determined using tax rates that have been
          berlaku, atau secara substansial berlaku pada            enacted, or substantively enacted by the
          tanggal pelaporan dan diharapkan berlaku                 reporting date and are expected to apply when
          pada saat liabilitas/(aset) pajak tangguhan              the deferred tax liabilities/(assets) are
          yang telah diselesaikan/(dipulihkan).                    settled/(recovered).

          Aset dan liabilitas pajak tangguhan di saling            Deferred tax assets and liabilities are offset
          hapus apabila Grup memiliki hak legal yang               when the Group has a legally enforceable right
          dapat dipaksakan untuk saling hapus aset dan             to offset current tax assets and liabilities.
          liabilitas pajak kini.




                                                     425
Page 478
                                                                These consolidated financial statements are
                                                                  originally issued in Indonesian language

                                        Ekshibit E/38                                                Exhibit E/38
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                       AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                          FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)        (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL               2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (Lanjutan)                                                (Continued)

     o.   Utang usaha dan lain-lain                            o. Trade and other payables

          Utang usaha adalah kewajiban untuk                      Trade payables are obligations to pay for goods
          membayar barang atau jasa yang telah                    or services that have been acquired in the
          diterima dalam kegiatan usaha normal, dari              ordinary course of business, from suppliers.
          pemasok. Utang lain-lain adalah kewajiban               Other payables are obligation to pay goods or
          untuk membayar barang atau jasa yang                    services that have been acquired outside the
          diperoleh di luar kegiatan usaha normal.                ordinary course of business. Trade and other
          Utang usaha dan lain-lain diklasifikasikan              payables are classified as current liabilities if
          sebagai liabilitas jangka pendek apabila                payment is due within one year or less after the
          pembayarannya jatuh tempo dalam waktu                   reporting date. If not, they are presented as
          satu tahun atau kurang setelah tanggal                  non-current liabilities.
          pelaporan. Jika tidak, utang tersebut
          disajikan sebagai liabilitas jangka panjang.

     p.   Pinjaman                                             p. Borrowings

          Pada saat pengakuan awal, pinjaman diakui               Borrowings are recognized initially at fair
          sebesar nilai wajar, dikurangi dengan biaya-            value, net of transaction costs incurred.
          biaya transaksi yang terjadi. Selanjutnya,              Borrowings are subsequently carried at
          pinjaman diukur sebesar biaya perolehan                 amortized cost, any difference between the
          diamortisasi, selisih antara penerimaan                 proceeds (net of transaction costs) and the
          (dikurangi biaya transaksi) dan nilai                   redemption value is recognized in profit or loss
          pelunasan dicatat pada laba rugi selama                 over the period of the borrowings using the
          periode pinjaman dengan menggunakan                     effective interest method.
          metode bunga efektif.

          Biaya yang dibayar untuk memperoleh                     Fees paid on the establishment of loan facilities
          fasilitas pinjaman diakui sebagai biaya                 are recognized as transaction costs of the loan
          transaksi     pinjaman   sepanjang     besar            to the extent that it is probable that some or
          kemungkinan sebagian atau seluruh fasilitas             all of the facility will be drawndown. In this
          akan ditarik. Dalam hal ini, biaya                      case, the fee is deferred until the drawdown
          memperoleh pinjaman ditangguhkan sampai                 occurs. To the extent that there is no evidence
          penarikan pinjaman terjadi. Sepanjang tidak             that it is probable that some or all of the
          terdapat bukti bahwa besar kemungkinan                  facility will be drawndown, the fee is
          sebagian atau seluruh fasilitas akan ditarik,           capitalized as a pre-payment for liquidity
          biaya memperoleh pinjaman dikapitalisasi                services and amortized over the period of the
          sebagai pembayaran dimuka untuk jasa                    facility to which it relates.
          likuiditas dan diamortisasi selama periode
          fasilitas yang terkait.

          Pinjaman diklasifikasikan sebagai liabilitas            Borrowings are classified as current liabilities
          jangka pendek kecuali Grup memiliki hak                 unless the Group has a right to defer the
          pada akhir periode pelaporan untuk                      settlement of the liability at the reporting date
          menangguhkan pelunasan liabilitas selama                for at least twelve months after the reporting
          sekurang-kurangnya dua belas bulan setelah              date.
          periode pelaporan.




                                                    426
Page 479
                                                                These consolidated financial statements are
                                                                  originally issued in Indonesian language

                                        Ekshibit E/39                                                Exhibit E/39
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                       AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                          FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)        (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL               2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (Lanjutan)                                                (Continued)

     q.   Biaya pinjaman                                       q. Borrowing costs

          Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan                 Borrowing costs directly attributable to the
          secara     langsung     dengan     perolehan,           acquisition, construction or production of an
          konstruksi, atau produksi suatu aset yang               asset that necessarily takes a substantial period
          memerlukan waktu yang cukup lama agar siap              of time to get ready for its intended use or sale
          untuk digunakan atau dijual sesuai dengan               are capitalized as part of the cost of the
          maksudnya, dikapitalisasi sebagai bagian dari           respective assets. Investment income earned on
          biaya perolehan aset yang bersangkutan.                 the temporary investment of specific
          Pendapatan investasi yang diperoleh dari                borrowings pending their expenditure on
          investasi sementara dari pinjaman tertentu              qualifying assets is deducted from the
          yang menunggu pengeluarannya untuk aset                 borrowing costs eligible for capitalization.
          kualifikasian dikurangkan dari biaya pinjaman
          yang memenuhi syarat untuk dikapitalisasi.

          Semua biaya pinjaman lainnya dibebankan                 All other borrowing costs are expensed in the
          pada periode terjadinya. Biaya pinjaman                 period they occur. Borrowing costs consist of
          terdiri dari bunga dan biaya lain yang                  interest and other costs that the Company
          dikeluarkan Perusahaan sehubungan dengan                incurs in connection with the borrowing of
          peminjaman dana.                                        funds.

          Kapitalisasi biaya pinjaman dimulai ketika              Capitalization of borrowing costs commences
          aktivitas    untuk    mempersiapkan      aset           when the activities to prepare the qualifying
          kualifikasian agar dapat digunakan sesuai               asset for its intended use are in progress and
          dengan maksudnya sedang berlangsung dan                 the expenditures for the qualifying asset and
          pengeluaran untuk aset kualifikasian serta              the borrowing costs have been incurred.
          biaya pinjaman telah terjadi. Kapitalisasi              Capitalization of borrowing costs ceases when
          biaya pinjaman dihentikan ketika secara                 substantially all the activities necessary to
          substansial seluruh aktivitas yang diperlukan           prepare the qualifying assets are substantially
          untuk menyiapkan aset kualifikasian telah               completed for their intended use.
          selesai secara substansial untuk digunakan
          sesuai dengan maksudnya.

     r.   Liabilitas imbalan pasca-kerja                       r. Post-employment benefits liability

          Skema pensiun diklasifikasikan sebagai                  Pension schemes are classified as either defined
          program iuran pasti atau program imbalan                contribution plans or defined benefit plans,
          pasti, tergantung pada substansi ekonomi dari           depending on the economic substance of the
          syarat dan kondisi utama program tersebut.              plan as derived from its principal terms and
                                                                  conditions.

          Program iuran pasti adalah program pensiun              A defined contribution plan is a pension plan
          yang mewajibkan Grup membayar sejumlah                  under which the Group pays fixed contributions
          iuran tertentu kepada entitas terpisah. Grup            into a separate entity. The Group has no legal
          tidak memiliki kewajiban hukum atau                     or constructive obligations to pay further
          konstruktif untuk membayar iuran lebih                  contributions if the fund does not hold
          lanjut jika entitas tersebut tidak memiliki             sufficient assets to pay all employees the
          aset yang cukup untuk membayar seluruh                  benefits relating to employee service in the
          imbalan atas jasa yang diberikan pekerja                current and prior years.
          pada tahun berjalan dan tahun-tahun
          sebelumnya.




                                                    427
Page 480
                                                                  These consolidated financial statements are
                                                                    originally issued in Indonesian language

                                         Ekshibit E/40                                                  Exhibit E/40
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                          PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                         AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                 NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                            FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                  31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)          (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                 2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (Lanjutan)                                                  (Continued)

     r.   Liabilitas imbalan pasca-kerja (Lanjutan)              r. Post-employment          benefits        liability
                                                                    (Continued)

          Program imbalan pasti adalah program                      A defined benefit plan is a pension plan that is
          pensiun yang bukan merupakan program iuran                not a defined contribution plan. Typically,
          pasti. Program imbalan pasti adalah program               defined benefit plans define an amount of
          pensiun yang menentukan jumlah imbalan                    pension benefit that an employee will receive
          pensiun yang akan diterima seorang pekerja                upon retirement, usually dependent on one or
          pada saat pensiun, biasanya berdasarkan                   more factors such as age, years of service and
          pada satu atau lebih faktor seperti usia, masa            compensation.
          kerja, dan kompensasi.

          Grup memberikan imbalan pasti atas imbalan                The Group provides defined benefit of post–
          pasca-kerja   untuk      karyawan     sesuai              employment benefits to its employees in
          dengan peraturan ketenagakerjaan pada                     accordance with the applicable manpower
          hukum yang berlaku di Indonesia (“Peraturan               regulations in Indonesia (the “Manpower
          Ketenagakerjaan”)       atau      Peraturan               Regulations”) or the Company Regulation (the
          Perusahaan (“PP”), mana yang lebih tinggi.                “CR”), whichever is higher.

          Tidak terdapat pendanaan yang disisihkan                  No funding has been made to this defined
          sehubungan dengan program imbalan pasti                   benefit plan.
          yang direncanakan.

          Metode penilaian aktuarial yang digunakan                 The actuarial valuation method used to
          untuk menentukan nilai kini liabilitas imbalan            determine the present value of the defined
          pasti, beban jasa kini yang terkait, dan beban            benefit liability, related current service cost
          jasa lalu adalah metode Projected Unit                    and past service costs is the Projected Unit
          Credit.                                                   Credit method.

          Beban jasa kini, beban bunga, beban jasa lalu             Current service costs, interest costs, vested
          yang telah menjadi hak karyawan, dan                      past service costs, and effect of curtailment or
          dampak kurtailmen atau penyelesaian (jika                 settlement (if any) are charged directly to the
          ada) diakui pada laporan laba rugi                        current consolidated statements of profit or
          konsolidasian tahun berjalan.                             loss.

          Beban jasa lalu yang belum menjadi hak                    Past service costs which are not yet vested and
          karyawan dan keuntungan atau kerugian                     actuarial gains or losses arising from experience
          aktuarial yang timbul dari penyesuaian atau               adjustments      or    changes      in   actuarial
          perubahan asumsi aktuarial diakui dalam                   assumptions recognized in other comprehensive
          penghasilan komprehensif lain dan disajikan               income and presented in the consolidated
          dalam laporan laba rugi dan penghasilan                   statements of profit or loss and other
          komprehensif lain konsolidasian. Keuntungan               comprehensive income. Actuarial gains and
          dan kerugian aktuaria dan penyesuaian yang                losses and adjustments arising which are
          timbul yang telah diakui dalam penghasilan                recognized in other comprehensive income will
          komprehensif lain akan diakui segera dalam                be immediately recognized in retained
          saldo laba. Keuntungan dan kerugian aktuaria              earnings. Actuarial gains and losses are not
          tidak direklasifikasi ke laba rugi pada tahun             reclassified to profit or loss in subsequent
          berikutnya.                                               years.




                                                      428
Page 481
                                                                  These consolidated financial statements are
                                                                    originally issued in Indonesian language

                                         Ekshibit E/41                                                  Exhibit E/41
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                          PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                         AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                 NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                            FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                  31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)          (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                 2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (Lanjutan)                                                  (Continued)

     r.   Liabilitas imbalan pasca-kerja (Lanjutan)              r. Post-employment          benefits       liability
                                                                    (Continued)

          Untuk program iuran pasti, Grup membayar                  For defined contribution plans, the Group pays
          iuran untuk program jaminan hari tua dan                  contributions for old age protection and pension
          jaminan pensiun yang dikelola oleh                        protection to the Government administered
          Pemerintah, dengan dasar kewajiban. Grup                  pension insurance plans on a mandatory basis.
          tidak memiliki kewajiban membayar lebih                   The Group has no further payment obligations
          lanjut jika iuran tersebut telah dibayarkan.              once the contributions have been paid. The
          Iuran tersebut diakui sebagai beban imbalan               contributions are recognized as employee
          kerja ketika jatuh tempo. Iuran dibayar                   benefit expenses when they become due.
          dimuka diakui sebagai aset sepanjang                      Prepaid contributions are recognized as an asset
          pengembalian dana atau pengurangan                        to the extent that a cash refund or reduction in
          pembayaran masa depan dimungkinkan.                       future payments is available.

     s.   Provisi, liabilitas kontinjensi dan aset               s. Provision,   contingent       liabilities   and
          kontinjensi                                               contingent assets

          Liabilitas kontinjensi tidak diakui di dalam              Contingent liabilities are not recognized in the
          laporan keuangan konsolidasian. Liabilitas                consolidated financial statements. They are
          kontinjensi diungkapkan di dalam catatan                  disclosed in the notes to the consolidated
          atas laporan keuangan konsolidasian kecuali               financial statements unless the possibility of an
          kemungkinan arus keluar sumber daya                       outflow of resources embodying economic
          ekonomi adalah kecil.                                     benefits is remote.

          Aset kontinjensi tidak diakui di dalam laporan            Contingent assets are not recognized in the
          keuangan konsolidasian, namun diungkapkan                 consolidated financial statements but are
          di dalam catatan atas laporan keuangan                    disclosed in the notes to the consolidated
          konsolidasian jika terdapat kemungkinan                   financial statements when an inflow of
          suatu arus masuk manfaat ekonomis mengalir                economic benefits to the Group is probable.
          ke dalam Grup.

          Provisi diakui ketika Grup memiliki kewajiban             Provisions are recognized when the Group has a
          legal maupun konstruktif sebagai hasil                    legal or constructive obligation as a result of
          peristiwa lalu, yaitu kemungkinan besar arus              past events, it is more likely than not that an
          keluar sumber daya ekonomi diperlukan                     outflow of resources will be required to settle
          untuk menyelesaikan kewajiban dan suatu                   the obligation and a reliable estimate of the
          estimasi terhadap jumlah dapat dilakukan.                 amount can be made.

          Provisi dikaji pada akhir tiap periode                    Provisions are reviewed at the end of each
          pelaporan      dan     disesuaikan  untuk                 reporting period and adjusted to reflect the
          mencerminkan estimasi terbaik. Jika arus                  current best estimate. If it is no longer
          keluar sumber daya untuk menyelesaikan                    probable that an outflow of resources will be
          kewajiban kemungkinan besar tidak terjadi,                required to settle the obligation, the provision
          maka provisi dibatalkan.                                  is reversed.

          Apabila dampak nilai waktu uang adalah                    If the effect of the time value of money is
          material, maka provisi didiskontokan dengan               material, provisions are discounted using a
          menggunakan tarif sebelum pajak, jika lebih               current pretax rate, where appropriate, to
          tepat, untuk mencerminkan risiko spesifik                 reflect the risk specific to the liability.
          liabilitas.

          Kenaikan provisi terkait dengan berlalunya                The increase in the provision due to the passage
          waktu diakui sebagai biaya keuangan, ketika               of time is recognized as a finance cost, when
          pendiskontoan digunakan.                                  discounting is used.




                                                      429
Page 482
                                                                These consolidated financial statements are
                                                                  originally issued in Indonesian language

                                        Ekshibit E/42                                                Exhibit E/42
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                       AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                          FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)        (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL               2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (Lanjutan)                                                (Continued)

     s.   Provisi, liabilitas kontinjensi dan aset             s. Provision,   contingent     liabilities      and
          kontinjensi (Lanjutan)                                  contingent assets (Continued)

          -   Reklamasi, rehabilitasi dan penutupan               -   Reclamation,    rehabilitation    and   mine
              tambang                                                 closure

              Grup mencatat nilai kini taksiran biaya                 The Group recognizes the present value of
              atas kewajiban hukum dan kewajiban                      estimated costs of legal and constructive
              konstruktif yang disyaratkan untuk                      obligations required to restore the condition
              memulihkan          kondisi       wilayah               of mining area caused by mining operations
              pertambangan         akibat       operasi               in the period in which the obligation is
              pertambangan pada periode dimana                        incurred. The reclamation and mine closure
              kewajiban tersebut terjadi. Aktivitas                   activities include dismantling and removing
              reklamasi dan penutupan tambang                         structures, rehabilitating mines and tailing
              meliputi pembongkaran dan pemindahan                    dams, dismantling operating facilities,
              bangunan, rehabilitasi pertambangan                     closure of plant and waste site, and
              dan bendungan tailing, pembongkaran                     restoration, reclamation and re-vegetation
              fasilitas operasi, penutupan pabrik dan                 of affected areas.
              lokasi penampungan limbah, dan
              restorasi, reklamasi dan penanaman
              kembali di lokasi-lokasi yang terganggu.

              Kewajiban pada umumnya timbul pada                      The obligation normally arises when the
              saat    suatu    aset   dipasang     atau               asset is installed or the ground/environment
              tanah/lingkungan terganggu di area                      is disturbed in mining operations area. At
              operasi pertambangan. Pada saat                         the initial recognition of the liability, the
              pengakuan awal kewajiban, nilai kini                    present value of the estimated costs is
              dari estimasi biaya dikapitalisasi dengan               capitalized by increasing the carrying
              meningkatkan      nilai  tercatat    aset               amount of the related mining assets to the
              pertambangan terkait sepanjang biaya                    extent that it was incurred as a result of the
              tersebut terjadi sebagai akibat aktivitas               development/ construction activities in the
              pengembangan/konstruksi        di    area               exploration and development mining areas.
              tambang eksplorasi dan pengembangan.

              Kewajiban reklamasi dan penutupan                       Any reclamation and mine closure
              tambang yang timbul pada tahap                          obligations that arise through the
              produksi dibebankan saat terjadinya.                    production phase are expensed as incurred.
              Dengan berlalunya waktu, kewajiban                      Over time, the discounted liability is
              yang didiskonto akan meningkat karena                   increased for the change in present value
              perubahan nilai kini berdasarkan tingkat                based on the discount rates that reflect
              diskonto yang mencerminkan nilai pasar                  current market assessment and the risk
              saat ini dan risiko yang melekat                        specific to the liability. The periodic
              pada kewajiban tersebut. Peningkatan                    unwinding of the discount is recognized in
              kewajiban      yang       mencerminkan                  the consolidated statements of profit or loss
              berlalunya waktu diakui dalam laporan                   and other comprehensive income as a
              laba rugi dan penghasilan komprehensif                  finance cost.
              lain   konsolidasian    sebagai    biaya
              keuangan.

              Tambahan gangguan atau perubahan                        Additional disturbances or changes in
              biaya reklamasi dan penutupan tambang                   reclamation and mine closure costs are
              diakui    sebagai  penambahan    atau                   recognized as additions or changes to the
              pembebanan pada aset terkait dan                        corresponding assets and reclamation and
              liabilitas reklamasi dan penutupan                      mine closure liability when they occur.
              tambang pada saat terjadinya.



                                                    430
Page 483
                                                               These consolidated financial statements are
                                                                 originally issued in Indonesian language

                                        Ekshibit E/43                                                Exhibit E/43
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                       PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                      AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                              NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                         FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                               31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)       (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL              2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (Lanjutan)                                               (Continued)

     s.   Provisi, liabilitas kontinjensi dan aset            s. Provision,   contingent     liabilities       and
          kontinjensi (Lanjutan)                                 contingent assets (Continued)

          -    Reklamasi, rehabilitasi dan penutupan             -    Reclamation, rehabilitation      and   mine
               tambang (Lanjutan)                                     closure (Continued)

               Perubahan pada estimasi biaya masa                     Changes to estimated future costs are
               depan diakui dalam laporan posisi                      recognized in the consolidated statements of
               keuangan konsolidasian baik dengan                     financial position by either increasing or
               menaikkan atau menurunkan liabilitas                   decreasing the reclamation and mine closure
               reklamasi dan penutupan tambang serta                  liability and the related asset if the
               asset terkait apabila estimasi biaya                   estimated costs of reclamation and mine
               reklamasi dan penutupan tambang pada                   closure were originally recognized as part of
               awalnya diakui sebagai bagian dari aset                an asset measured in accordance with SFAS
               yang diukur sesuai dengan PSAK No. 216,                No. 216, “Property, plant and equipment”.
               “Aset tetap”. Setiap penurunan tambang                 Any reduction in the reclamation and mine
               serta pengurangan aset terkait, tidak                  closure liability and deduction from the
               boleh melebihi nilai tercatat aset                     related asset may not exceed the carrying
               tersebut. Bila melebihi nilai tercatat                 amount of that asset. If it does exceed the
               aset terkait, maka kelebihan tersebut                  carrying value of the related asset, such
               diakui segera dalam laporan laba rugi                  excess is immediately recognized in the
               dan penghasilan komprehensif lain                      consolidated statements of profit or loss and
               konsolidasian.                                         other comprehensive income.

               Apabila perubahan dalam estimasi                       If the change in estimates results in an
               mengakibatkan kenaikan dalam liabilitas                increase in the reclamation and mine closure
               reklamasi dan penutupan tambang serta                  liability and, an addition to the carrying
               penambahan pada nilai tercatat aset                    value of the related asset, the Group
               terkait, Grup melakukan pengujian                      assesses the impairment, if there is
               penurunan nilai bila terdapat indikasi                 indication of impairment of such assets.
               penurunan nilai aset terkait tersebut.

     t.   Laba per saham                                      t. Earnings per share

          1)   Laba per saham dasar                              1)    Basic earnings per share

               Laba per saham dasar dihitung dengan                    Basic earnings per share is calculated by
               membagi laba tahun berjalan yang                        dividing profit for the year attributable to
               diatribusikan kepada pemegang saham                     the equity holders of the parent entity by
               entitas induk dengan jumlah rata-rata                   the weighted-average number of ordinary
               tertimbang saham biasa yang beredar                     shares outstanding during the year. For the
               pada tahun berjalan. Dalam tujuan                       purpose of earnings per share, the
               perhitungan laba per saham, saham                       potential ordinary shares that would be
               biasa yang akan diterbitkan sehubungan                  mandatorily issued on conversion are
               dengan konversi dari instrumen yang                     included in the weighted average number
               wajib dikonversi dimasukkan dalam                       of ordinary shares used in the calculation
               penghitungan laba per saham dasar                       of basic earnings per share from the date
               sejak tanggal kontrak berlaku.                          of instrument, since their issue is solely
                                                                       dependent on the passage of time.




                                                   431
Page 484
                                                                   These consolidated financial statements are
                                                                     originally issued in Indonesian language

                                          Ekshibit E/44                                                     Exhibit E/44
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                           PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                          AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                  NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                             FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                   31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)           (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                  2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (Lanjutan)                                                   (Continued)

     t.   Laba per saham (Lanjutan)                               t. Earnings per share (Continued)

          2)   Laba per saham dilusian                               2)       Diluted earnings per share

               Laba per saham dilusian dihitung dengan                        Diluted earnings per share are calculated
               membagi laba tahun berjalan yang                               by dividing profit for the year attributable
               diatribusikan kepada pemilik entitas                           to owners of the parent entity by the
               induk     dengan    jumlah     rata-rata                       weighted-average number outstanding as
               tertimbang     saham     biasa     telah                       adjusted for the effect of all dilutive
               disesuaikan dengan dampak dari semua                           potential ordinary shares.
               efek berpotensi saham biasa yang
               dilutif.

     u.   Sewa                                                    u. Leases

          Pada tanggal permulaan suatu kontrak, Grup                  At the inception of a contract, the Group
          menilai apakah kontrak merupakan, atau                      assesses whether the contract is, or contains a
          mengandung       sewa.    Suatu    kontrak                  lease. A contract is, or contains a lease if the
          merupakan, atau mengandung sewa jika                        contract conveys the right to control the use of
          kontrak tersebut memberikan hak untuk                       an identified asset for a period of time in
          mengendalikan        penggunaan       aset                  exchange for consideration.
          identifikasian selama suatu jangka waktu
          untuk dipertukarkan dengan imbalan.

          Untuk menilai apakah suatu kontrak                          To assess whether a contract conveys the right
          memberikan hak untuk mengendalikan suatu                    to control the use of an identified asset, the
          aset identifikasian, Grup menilai apakah:                   Group assesses whether:

          •     Kontrak melibatkan penggunaan suatu                   •   The contract involves the use of an
                aset identifikasian – ini dapat ditentukan                identified asset – this may be specified
                secara eksplisit atau implisit dan secara                 explicitly or implicitly and should be
                fisik dapat dibedakan atau mewakili                       physically      distinct     or     represent
                secara substansial seluruh kapasitas aset                 substantially all of the capacity of a
                yang secara fisik dapat dibedakan. Jika                   physically distinct asset. If the supplier has
                pemasok memiliki hak substitusi                           the substantive substitution right, then the
                substantif, maka aset tersebut tidak                      asset is not identified;
                teridentifikasi;
          •     Grup memiliki hak untuk mendapatkan                   •   The Group has the right to obtain
                secara subtansial seluruh manfaat                         substantially all the economic benefits
                ekonomi      dari     penggunaan      aset                from use of the asset throughout the period
                identifikasian; dan                                       of use; and
          •     Grup memiliki hak untuk mengarahkan                   •   The Group has the right to direct the use of
                penggunaan aset identifikasian. Grup                      the identified asset. The Group has this
                memiliki hak ini ketika hak pengambilan                   right when it has the decision-making rights
                keputusan yang paling relevan untuk                       that are most relevant to changing how and
                mengubah bagaimana dan untuk tujuan                       for what purpose the asset is used. In
                apa aset tersebut digunakan. Dalam                        certain circumstances where all the
                kondisi tertentu di mana semua                            decisions about how and for what purpose
                keputusan tentang bagaimana dan untuk                     the asset is used are predetermined, the
                tujuan apa aset digunakan telah                           Group has the right to direct the use of the
                ditentukan sebelumnya, Grup memiliki                      asset if either:
                hak untuk mengarahkan penggunaan
                aset tersebut jika:
               -     Grup     memiliki       hak     untuk                -      The Group has the right to operate the
                     mengoperasikan aset; dan                                    asset; and
               -     Grup telah mendesain aset dengan                     -      The Group has designed the asset in a
                     cara    menetapkan        sebelumnya                        way that predetermined how and for
                     bagaimana dan untuk tujuan apa                              what purpose it will be used.
                     aset akan digunakan selama periode
                     penggunaan.

                                                       432
Page 485
                                                                      These consolidated financial statements are
                                                                        originally issued in Indonesian language

                                        Ekshibit E/45                                                      Exhibit E/45
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                              PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                             AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                     NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                                FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                      31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)              (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                     2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (Lanjutan)                                                      (Continued)

     u.   Sewa (Lanjutan)                                            u. Leases (Continued)

          Pada tanggal insepsi atau pada saat penilaian                  At inception or on re-assessment of a contract
          kembali suatu kontrak yang mengandung                          that contains a lease component, the Group
          suatu komponen sewa, Grup mengalokasikan                       allocates consideration in the contract to each
          imbalan dalam kontrak ke masing-masing                         lease component on the basis of their relative
          komponen sewa berdasarkan harga tersendiri                     stand-alone prices.
          relatif dari komponen sewa.

          Pada pengakuan awal, Grup mencatat aset                        At initial recognition, the Group recorded the
          hak-guna dan liabilitas sewa.                                  right-of-use asset and lease liability.

          Aset hak-guna diukur pada biaya perolehan,                     The right-of-use asset is initially measured at
          dimana meliputi jumlah pengukuran awal                         cost, which comprises the initial amount of the
          liabilitas sewa yang disesuaikan dengan                        lease liability adjusted for any lease payment
          pembayaran sewa yang dilakukan pada atau                       made at or before the commencement date,
          sebelum tanggal permulaan, ditambah                            plus any initial direct cost incurred and an
          dengan biaya langsung awal yang dikeluarkan                    estimate of costs to dismantle and remove the
          dan estimasi biaya yang akan dikeluarkan                       underlying asset or to restore the underlying
          untuk membongkar dan memindahkan aset                          asset to the condition required by the terms
          pendasar atau untuk merestorasi aset                           and conditions of the lease, less any lease
          pendasar sesuai kondisi yang disyaratkan dan                   incentives received.
          ketentuan sewa, dikurangi dengan insentif
          sewa yang diterima.

          Jika sewa mengalihkan kepemilikan aset                         If the lease transfers ownership of the
          pendasar kepada penyewa pada akhir masa                        underlying asset to the lessee by the end of the
          sewa atau jika biaya perolehan aset hak-guna                   lease term, or if the cost of the right-of-use
          merefleksikan penyewa akan mengeksekusi                        asset reflects that the lessee will exercise a
          opsi beli, maka penyewa mendepresiasi aset                     purchase option, the right-of-use asset should
          hak-guna dari tanggal permulaan hingga akhir                   be depreciated from the commencement date
          umur manfaat aset pendasar. Jika tidak,                        to the end of the useful life of the underlying
          maka penyewa mendepresiasi aset hak-guna                       asset. Otherwise, the right-of-use asset should
          dari tanggal permulaan hingga tanggal yang                     be depreciated from the commencement date
          lebih awal antara akhir umur manfaat aset                      to the earlier of the end of the useful life of
          hak-guna atau akhir masa sewa.                                 the right-of-use asset or the end of the lease
                                                                         term.

          Aset hak-guna, kecuali alat berat tertentu                     Right-of-use assets, except for certain heavy
          dengan opsi beli, disusutkan hingga mencapai                   equipment with purchase option, are
          estimasi nilai sisa menggunakan metode garis                   depreciated using the straight-line method to
          lurus selama estimasi masa manfaatnya                          their residual values over their estimated
          sebagai berikut:                                               useful lives as follows:

                                                  Tahun/Years

          Ruang kantor                                    3-5                                              Office spaces
          Kendaraan                                       1-2                                                   Vehicles
          Mesin dan peralatan                              8                                 Machineries and equipment
          Alat berat                                      1-2                                         Heavy equipment

          Alat berat tertentu disusutkan atas dasar                      Certain heavy equipment are depreciated using
          penggunaan jam kerja selama estimasi masa                      hourly utilization basis over their estimated
          manfaatnya.                                                    useful lives.




                                                    433
Page 486
                                                                 These consolidated financial statements are
                                                                   originally issued in Indonesian language

                                         Ekshibit E/46                                                Exhibit E/46
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                         PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                        AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                           FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)         (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (Lanjutan)                                                 (Continued)

     u.   Sewa (Lanjutan)                                       u. Leases (Continued)

          Liabilitas sewa awalnya diukur pada nilai kini            The lease liability is initially measured at the
          atas pembayaran sewa yang belum dibayar                   present value of the lease payments that are
          pada tanggal permulaan, didiskontokan                     not yet paid at the commencement date,
          menggunakan suku bunga implisit dalam sewa                discounted using the interest rate implicit in
          atau, jika suku bunga tersebut tidak dapat                the lease or, if that rate cannot be readily
          ditentukan, digunakan suku bunga pinjaman                 determined,      the     Group’s     incremental
          inkremental Grup.                                         borrowing rate.

          Pembayaran sewa yang termasuk dalam                       Lease payments included in the measurement
          pengukuran liabilitas sewa meliputi:                      of the lease liability comprise the following:

          •    Pembayaran         tetap,       termasuk             •   Fixed payments, including in-substance
               pembayaran tetap secara-substansi;                       fixed payments;
          •    Pembayaran      sewa     variabel   yang             •   Variable lease payments that depend on an
               bergantung pada suatu indeks atau suku                   index or a rate, initially measured using
               bunga, yang pada awalnya diukur                          the index or rate as at the commencement
               dengan menggunakan indeks atau suku                      date;
               bunga pada tanggal permulaan;
          •    Jumlah    yang      diperkirakan    akan             •   Amounts expected to be payable under a
               dibayarkan     dalam     jaminan    nilai                residual value guarantee;
               residual;
          •    Harga eksekusi opsi beli dimana Grup                 •   The exercise price under a purchase option
               cukup pasti untuk mengeksekusi opsi                      that the Group is reasonably certain to
               tersebut, pembayaran sewa dalam                          exercise, lease payments in an optional
               periode perpanjangan opsional jika Grup                  renewal period if the Group is reasonably
               cukup pasti untuk mengeksekusi opsi                      certain to exercise an extension option;
               perpanjangan; dan                                        and
          •    Penalti untuk penghentian dini dari                  •   Penalties for early termination of a lease
               sewa kecuali jika Grup cukup pasti untuk                 unless the Group is reasonably certain not
               tidak mengakhiri lebih dini.                             to terminate early.

          Liabilitas sewa diukur kembali ketika ada                 Lease liability remeasured when there is a
          perubahan pembayaran sewa masa depan                      change in future lease payments arising from
          yang timbul dari perubahan indeks atau suku               a change in an index or rate, if there is a
          bunga, jika ada perubahan estimasi Grup atas              change in the Group’s estimate of the amount
          jumlah yang diperkirakan akan dibayar dalam               expected to be payable under a residual value
          jaminan nilai residual, atau jika Grup                    guarantee, or if the Group changes its
          mengubah      penilaiannya   apakah    akan               assessment of whether it will exercise a
          mengeksekusi opsi beli, perpanjangan atau                 purchase, extension or termination option.
          penghentian.

          Ketika liabilitas sewa diukur kembali dengan              When the lease liability is remeasured in this
          cara ini, penyesuaian terkait dilakukan                   way, a corresponding adjustment is made to
          terhadap jumlah tercatat aset hak-guna,                   the carrying amount of the right-of-use assets,
          atau dicatat dalam laba rugi jika jumlah                  or is recorded in profit or loss if the carrying
          tercatat aset hak-guna telah berkurang                    amount of the right-of-use asset has been
          menjadi nol.                                              reduced to zero.




                                                     434
Page 487
                                                                 These consolidated financial statements are
                                                                   originally issued in Indonesian language

                                         Ekshibit E/47                                                  Exhibit E/47
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                         PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                        AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                           FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)         (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (Lanjutan)                                                 (Continued)

     u.   Sewa (Lanjutan)                                       u.   Leases (Continued)

          Sewa jangka pendek dan sewa aset bernilai                  Short-term leases and leases of low-value
          rendah                                                     assets

          Grup memilih untuk tidak mengakui aset hak-                The Group has elected not to recognize right-
          guna dan liabilitas sewa untuk sewa jangka-                of-use assets and lease liabilities for short-
          pendek     yang     memiliki   masa    sewa                term leases that have a lease term of
          12 bulan atau kurang dan sewa atas aset                    12 months or less and leases of low-value
          bernilai-rendah. Grup mengakui pembayaran                  assets. The Group recognizes the lease
          sewa terkait dengan sewa ini sebagai beban                 payments associated with these leases as an
          dengan dasar garis-lurus selama masa sewa.                 expense on a straight-line basis over the lease
                                                                     term.

     v.   Pengakuan pendapatan dan beban                        v.   Revenue and expense recognition

          Pengakuan pendapatan                                       Revenue recognition

          Sesuai dengan penerapan PSAK No. 115,                      Related to implementation of SFAS No. 115,
          “Pendapatan     dari    Kontrak      dengan                “Revenue from Contracts with Customers”, the
          Pelanggan”, Grup melakukan 5 (lima) langkah                Group has performed the following 5 (five)
          analisa   berikut    dalam      menentukan                 steps of assessment to recognize its revenue:
          pengakuan pendapatannya:

          • Mengidentifikasi      kontrak    dengan                  •   Identify contracts with customers;
            pelanggan;
          • Mengidentifikasi kewajiban di dalam                      •   Identify performance obligations in
            kontrak terkait penyerahan barang atau                       contract in relation to the transfer
            jasa yang memiliki karateristik;                             distinctive goods or services;
          • Menentukan jumlah imbalan yang berhak                    •   Determine the consideration amount for
            diperoleh Grup sebagai kompensasi atas                       the Group which expected to be entitled in
            penyerahan barang atau jasa kepada                           exchange for transferring goods or services
            pelanggan;                                                   to customer;
          • Mengalokasikan harga transaksi atau                      •   Allocate the transaction or consideration
            imbalan tersebut ke dalam setiap                             prices to each performance obligation on
            kewajiban        pelaksanaan     dengan                      the basis of the relative selling prices from
            menggunakan dasar harga jual dari setiap                     each goods or services in the contract;
            barang atau jasa yang terdapat di dalam
            kontrak;
          • Mengakui pendapatan saat kewajiban                       •   Recognize revenue when the performance
            pelaksanaan telah dipenuhi baik pada                         obligation is satisfied either at a point in
            suatu titik waktu atau sepanjang waktu                       time or over time.
            tertentu.

          Pendapatan atas penjualan barang diakui                    Revenue from sales of goods is recognized at a
          pada suatu titik waktu dengan pertimbangan                 point in time with the consideration that the
          bahwa pelanggan telah memiliki kontrol atas                customers has controls over the goods in legal
          barang secara legal dan fisik; Grup memiliki               title and physical; the Group has a right to
          hak kini atas pembayaran barang.                           receive payment of the goods.

          Pembayaran harga transaksi berbeda untuk                   Payment of the transaction price is different
          setiap kontrak. Aset kontrak diakui setelah                for each contract. A contract asset is
          imbalan yang dibayarkan oleh pelanggan                     recognized once the consideration paid by the
          kurang dari saldo kewajiban pelaksanaan                    customer is less than the balance of the
          yang telah dipenuhi. Liabilitas kontrak diakui             performance obligation which has been
          setelah imbalan yang dibayarkan oleh                       satisfied. A contract liability is recognized once
          pelanggan lebih dari saldo kewajiban                       the consideration paid by the customer is more
          pelaksanaan yang telah dipenuhi.                           than the balance of the performance obligation
                                                                     which has been satisfied.

                                                     435
Page 488
                                                                 These consolidated financial statements are
                                                                   originally issued in Indonesian language

                                         Ekshibit E/48                                                Exhibit E/48
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                         PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                        AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                           FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)         (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (Lanjutan)                                                 (Continued)

     v.   Pengakuan      pendapatan      dan     beban          v.   Revenue     and       expense      recognition
          (Lanjutan)                                                 (Continued)

          Pengakuan pendapatan (Lanjutan)                            Revenue recognition (Continued)

          Grup tidak memperkirakan adanya kontrak di                 The Group does not expect to have any
          mana jangka waktu antara pengalihan barang                 contracts where the period between the
          atau jasa yang dijanjikan kepada pelanggan                 transfer of the promised goods or services to
          dan pembayaran oleh pelanggan melebihi                     the customer and payment by the customer
          satu    tahun.   Akibatnya,   Grup     tidak               exceeds one year. As a consequence, the Group
          menyesuaikan harga transaksi apa pun terkait               does not adjust any of the transaction prices
          dengan nilai waktu uang.                                   for the time value of money.

          Pengakuan beban                                            Expense recognition

          Beban dari kontrak dengan pelanggan                        Expenses from contracts with customers

          Biaya yang secara langsung berhubungan                     The costs that directly relate to the contract
          dengan kontrak, menghasilkan sumber daya                   generate resources to satisfy the contract
          untuk memenuhi kontrak (“biaya untuk                       (“cost to fulfil”) or are incremental to
          memenuhi”) atau penambahan untuk                           obtaining a contract (“cost to obtain”) and are
          mendapatkan      kontrak    (“biaya    untuk               expected to be recovered. These costs are
          memperoleh”)      dan    diharapkan    dapat               therefore eligible for capitalization under
          dipulihkan. Beban tersebut dengan demikian                 SFAS No. 115 and recognized as assets. Such
          memenuhi syarat kapitalisasi berdasarkan                   cost will be amortized on a systematic basis
          PSAK No. 115 dan diakui sebagai aset. Beban                that is consistent with the transfer of the
          tersebut diamortisasi dengan cara sistematis               goods or services to which such asset relates.
          sejalan dengan penyerahan barang atau jasa
          yang terkait dengan aset tersebut.

          Beban-beban lainnya                                        Other expenses

          Beban diakui pada saat terjadinya (dasar                   Expenses are recognized         when   incurred
          akrual).                                                   (accrual basis).

     w. Instrumen keuangan derivatif                            w.   Derivative financial instruments

          Instrumen keuangan derivatif pada awalnya                  Derivative financial instruments are initially
          diakui sebesar nilai wajar tanggal kontrak                 recognised at fair value on the date on which
          derivatif dimulai dan selanjutnya dinilai                  a derivative contract is entered into and are
          kembali sebesar nilai wajarnya. Metode                     subsequently remeasured at their fair values.
          pengakuan keuntungan atau kerugian yang                    The method of recognising the resulting gain
          terjadi tergantung apakah derivatif tersebut               or loss depends on whether the derivative is
          merupakan instrumen lindung nilai dan jika                 designated as a hedging instrument and, if so,
          demikian sifat objek yang dilindungi nilainya.             on the nature of the item being hedged.

          Perubahan nilai wajar dari derivatif yang                  Changes in the fair value of any derivative
          tidak ditetapkan, atau tidak memenuhi                      instruments that are not designated as, or do
          kriteria untuk, akuntansi lindung nilai diakui             not qualify for, hedge accounting are
          secara langsung dalam laba rugi.                           recognised immediately in profit or loss.

     x.   Distribusi dividen                                    x.   Dividend distribution

          Distribusi dividen kepada pemilik Perusahaan               Dividend distribution to the Company’s
          diakui sebagai liabilitas dalam laporan                    shareholders is recognized as liability in the
          keuangan konsolidasian Grup pada periode                   Group’s consolidated financial statements in
          dimana dividen telah disetujui oleh                        the period in which the dividends are approved
          pemegang saham Perusahaan.                                 by the Company’s shareholders.



                                                     436
Page 489
                                                               These consolidated financial statements are
                                                                 originally issued in Indonesian language

                                       Ekshibit E/49                                                 Exhibit E/49
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                       PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                      AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                              NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                         FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                               31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)       (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL              2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (Lanjutan)                                               (Continued)

     y.   Segmen operasi                                      y.   Operating segment

          Segmen operasi adalah suatu komponen dari                An operating segment is a component of an
          entitas:                                                 entity:

          a. Yang terlibat dalam aktivitas bisnis yang             a. That engages in business activities from
             mana memperoleh pendapatan dan                           which it may earn revenues and incur
             menimbulkan        beban       (termasuk                 expenses (including revenue and expenses
             pendapatan dan beban terkait dengan                      related to transactions between different
             transaksi dengan komponen lain dari                      components within the same entity);
             entitas yang sama);

          b. Hasil operasinya dikaji ulang secara                  b. Whose operating results are regularly
             regular oleh pengambil keputusan                         reviewed by the entity’s chief operating
             operasional untuk membuat keputusan                      decision-maker to make decisions about
             tentang sumber daya yang dialokasikan                    resources to be allocated to the segment
             pada segmen tersebut dan menilai                         and to assess its performance; and
             kinerjanya; dan

          c. Tersedia informasi keuangan yang dapat                c. For which discrete financial information is
             dipisahkan.                                              available.

          Grup melakukan segmentasi pelapoan                       The Group segments its financial reporting
          berdasarkan informasi keuangan yang                      based on the financial information used by the
          digunakan oleh pengambil keputusan                       chief operating decision-maker in evaluating
          operasional dalam mengevaluasi kinerja                   the performance of segments and in the
          segmen dan menentukan alokasi sumber                     allocation of resources. The segments are
          daya     yang     dimilikinya.    Segmentasi             based on the activities of each of the operating
          berdasarkan aktivitas dari setiap kegiatan               legal entities within the Group.
          operasi entitas legal di dalam Grup.

     z.   Kombinasi bisnis entitas sepengendali               z.   Business combinations of entities under
                                                                   common control

          Kombinasi bisnis entitas sepengendali                    Business combinations of entities under
          dibukukan menggunakan metode penyatuan                   common control are accounted for using the
          kepemilikan (pooling-of-interest).                       pooling-of-interests method.

          Selisih antara harga pengalihan dengan nilai             The difference between the consideration
          buku setiap transaksi restrukturisasi antara             received and the carrying amount of each
          entitas sepengendali dibukukan sebagai                   restructuring transaction among entities under
          bagian tambahan modal disetor dalam bagian               common control is recorded as part of
          ekuitas    di   laporan   posisi   keuangan              additional paid-in capital in the equity section
          konsolidasian.                                           of the consolidated statements of financial
                                                                   position.

     aa. Peristiwa setelah periode pelaporan                  aa. Events after the reporting period

          Peristiwa setelah periode pelaporan yang                 Events after the reporting period that provide
          memberikan bukti kondisi yang ada pada                   evidence of conditions that existed at the end
          akhir periode pelaporan (adjusting events)               of the reporting period (adjusting events) are
          tercermin     dalam    laporan   keuangan                reflected in the consolidated financial
          konsolidasian. Peristiwa periode pelaporan               statements. Events after the reporting period
          yang tidak berdampak pada laporan                        that are not adjusting events are disclosed in
          keuangan konsolidasian diungkapkan dalam                 the notes to the consolidated financial
          catatan atas laporan keuangan konsolidasian              statements when material.
          apabila jumlahnya material.


                                                   437
Page 490
                                                                 These consolidated financial statements are
                                                                   originally issued in Indonesian language

                                           Ekshibit E/50                                               Exhibit E/50
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                         PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                        AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                           FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)         (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

3.   PERTIMBANGAN,    ESTIMASI          DAN      ASUMSI    3.   SIGNIFICANT    ACCOUNTING             JUDGEMENTS,
     AKUNTANSI YANG PENTING                                     ESTIMATES AND ASSUMPTIONS

     Penyusunan laporan keuangan konsolidasian Grup             The preparation of the Group’s consolidated
     mensyaratkan penggunaan estimasi akuntansi                 financial statements requires the use of certain
     kritikal tertentu. Penyajian laporan keuangan              critical accounting estimates. It also requires the
     konsolidasian tersebut juga mensyaratkan                   management to exercise judgement in applying the
     manajemen untuk mempertimbangkan penerapan                 Group’s accounting policies. The areas where
     kebijakan akuntansi Grup. Hal-hal di mana                  significant judgements and estimates have been
     pertimbangan dan estimasi signifikan yang                  made in preparing the consolidated financial
     dilakukan di dalam menyajikan laporan keuangan             statements and their effect are discussed below:
     konsolidasian beserta dampaknya, dibahas
     sebagai berikut:

     a.   Pertimbangan    di       dalam      penerapan         a.   Judgements made in applying accounting
          kebijakan akuntansi                                        policies

          Di dalam proses penerapan kebijakan                        In the process of applying the Group’s
          akuntansi Grup, manajemen telah membuat                    accounting policies, management has made the
          pertimbangan berikut, terlepas dari estimasi               following judgements, apart from those
          yang terkandung di dalamnya, yang memiliki                 involving estimations, which have the most
          dampak signifikan dari jumlah yang                         significant effect on the amounts recognized in
          tercantum di dalam laporan keuangan                        the consolidated financial statements:
          konsolidasian:

          1)   Pajak penghasilan                                     1)   Income taxes

               Grup      memiliki     eksposur     pajak                  The Group has exposure to income taxes.
               penghasilan. Pertimbangan signifikan                       Significant judgement is involved in
               diperlukan di dalam menentukan provisi                     determining the provision for income
               pajak penghasilan. Ada beberapa                            taxes. There are certain transactions and
               transaksi dan penghitungan di mana                         computations for which the ultimate tax
               penentuan pajak akhir adalah tidak pasti                   determination is uncertain during the
               selama kegiatan usaha biasa. Grup                          ordinary course of business. The Group
               mengakui liabilitas bagi isu perpajakan                    recognizes liabilities for expected tax
               yang diharapkan berdasarkan estimasi                       issues based on estimates of whether
               apakah pajak tambahan akan jatuh                           additional taxes will be due. Where the
               tempo. Apabila hasil perpajakan final                      final tax outcome of these matters is
               dari hal-hal tersebut berbeda dari jumlah                  different from the amounts that were
               yang semula diakui, maka jumlah                            initially recognized, such differences will
               tersebut akan berdampak di dalam                           impact in the period in which such
               periode di mana penentuan tersebut                         determination is made.
               dibuat.




                                                     438
Page 491
                                                                 These consolidated financial statements are
                                                                   originally issued in Indonesian language

                                         Ekshibit E/51                                                 Exhibit E/51
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                         PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                        AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                           FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)         (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

3.   PERTIMBANGAN,    ESTIMASI   DAN            ASUMSI     3.   SIGNIFICANT    ACCOUNTING     JUDGEMENTS,
     AKUNTANSI YANG PENTING (Lanjutan)                          ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (Continued)

     a.   Pertimbangan    di     dalam   penerapan              a.   Judgements made in applying accounting
          kebijakan akuntansi (Lanjutan)                             policies (Continued)

          2)   Penentuan mata uang fungsional                        2)   Determination of functional currency

               Grup mengukur transaksi mata uang                          The Group measures foreign currency
               asing di dalam mata uang fungsional                        transactions in the respective functional
               masing-masing Grup.                                        currencies of the Group.

               Di dalam menentukan mata uang                              In determining the functional currencies of
               fungsional     Grup,     pertimbangan                      the Group, judgement is required to
               diperlukan untuk menentukan mata uang                      determine the currency that mainly
               yang paling mempengaruhi harga jual                        influences sales prices for goods and
               barang dan jasa dan negara di mana                         services and of the country whose
               kekuatan persaingan dan regulasi paling                    competitive forces and regulations mainly
               menentukan harga jual barang dan jasa.                     determine the sales prices of its goods and
                                                                          services.

               Mata uang fungsional Grup ditentukan                       The functional currencies of the Group are
               berdasarkan    penilaian manajemen                         determined based on management’s
               terhadap lingkungan ekonomi di mana                        assessment of the economic environment
               Perusahaan beroperasi dan proses                           in which the entities operate and the
               Perusahaan di dalam menentukan harga                       entities’ process of determining sales
               jual.                                                      prices.

     b.   Estimasi dan asumsi                                   b.   Estimates and assumptions

          Asumsi utama berkenaan dengan sumber                       The key assumptions concerning the future and
          utama dan sumber lainnya ketidakpastian                    other key sources of estimation uncertainty at
          estimasi di masa depan, yang memiliki risiko               the end of the reporting year, that have a
          signifikan   yang    dapat    menyebabkan                  significant risk of causing a material
          penyesuaian material terhadap nilai tercatat               adjustment to the carrying amounts of assets
          aset dan liabilitas pada tahun buku                        and liabilities within the next financial year
          mendatang, diungkapkan sebagai berikut:                    are discussed below:

          1) Masa manfaat aset tetap                                 1) Useful lives of property, plant and
                                                                        equipment

               Manajemen     mengestimasikan     masa                     Management estimates the useful lives of
               manfaat aset tetap antara 4 sampai                         these property, plant and equipment to be
               20 tahun. Masa manfaat tersebut lazim                      between 4 to 20 years. These are common
               diterapkan pada industri terkait.                          life expectancies applied in the industry.

               Perubahan tingkat harapan penggunaan                       Changes in the expected level of usage and
               dan perkembangan teknologi dapat                           technological developments could impact
               mempengaruhi umur manfaat ekonomis                         the economic useful lives and the residual
               dan nilai sisa aset tersebut.                              values of these assets.

               Oleh      karena     itu,    pembebanan                    Therefore, future depreciation charges
               penyusutan di masa datang dapat                            could be revised. The carrying amount of
               direvisi. Jumlah tercatat aset tetap Grup                  the Group’s property, plant and equipment
               pada       akhir   periode      pelaporan                  at the end of the reporting period is
               diungkapkan di dalam Catatan 12 laporan                    disclosed in Note 12 to the consolidated
               keuangan konsolidasian.                                    financial statements.




                                                     439
Page 492
                                                                These consolidated financial statements are
                                                                  originally issued in Indonesian language

                                        Ekshibit E/52                                                 Exhibit E/52
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                       AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                          FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)        (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

3.   PERTIMBANGAN,    ESTIMASI   DAN           ASUMSI     3.   SIGNIFICANT    ACCOUNTING     JUDGEMENTS,
     AKUNTANSI YANG PENTING (Lanjutan)                         ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (Continued)

     b.   Estimasi dan asumsi (Lanjutan)                       b.   Estimates and assumptions (Continued)

          2) Nilai wajar instrumen keuangan                         2) Fair value of financial instruments

              Grup menentukan nilai wajar instrumen                    The Group determines the fair value of
              keuangan yang tidak memiliki kuotasi                     financial instruments that are not quoted,
              pasar dengan menggunakan teknik                          using valuation techniques.
              penilaian.

              Teknik tersebut dipengaruhi secara                       Those techniques are significantly affected
              signifikan oleh asumsi yang digunakan,                   by the assumptions used, including
              termasuk tingkat suku bunga diskonto                     discount rates and estimates of future cash
              dan estimasi arus kas di masa depan.                     flows.

              Dalam hal tersebut, estimasi nilai wajar                 In that regard, the derived fair value
              yang diturunkan tidak selalu dapat                       estimates cannot always be substantiated
              disubstansikan oleh perbandingan dengan                  by comparison with independent markets
              pasar independen dan dalam banyak                        and in many cases, may not be capable of
              kasus, tidak dapat segera direalisasikan.                being realized immediately.

          3) Provisi pembongkaran, rehabilitasi,                    3) Provision for decommissioning, mine
             reklamasi dan penutupan tambang                           rehabilitation, reclamation and closure

              Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan                   Ministerial Regulation of Environment and
              Kehutanan No. P.59/MENLHK/SETJEN/                        Forestry     No.    P.59/MENLHK/SETJEN/
              KUM.1/10/2019     mengatur     aktivitas                 KUM.1/10/2019 deals with rehabilitation
              rehabilitasi  daerah    aliran  sungai,                  activities for watershed area, Government
              Peraturan Pemerintah No. 78/2010                         Regulation No. 78/2010 (“GR No. 78”)
              (“PP No. 78”) (Catatan 37) mengatur                      (Note 37) deals with reclamation and post-
              aktivitas reklamasi dan pascatambang                     mining activities for both IUP-Exploration
              untuk pemegang IUP-Eksplorasi dan IUP-                   and IUP-Production Operation holders and
              Operasi Produksi dan Peraturan Menteri                   Ministerial Regulation No. 7/2014 deals
              No. 7/2014 mengatur pelaksanaan                          with     reclamation    and    post-mining
              reklamasi dan pascatambang pada                          activities in the mineral and coal mining
              kegiatan usaha mineral dan batubara.                     business.

              Seperti yang dijelaskan pada Catatan 2s                  As discussed in Note 2s to these
              laporan keuangan konsolidasian ini,                      consolidated        financial      statements,
              pemulihan, rehabilitasi, dan biaya                       restoration,          rehabilitation      and
              lingkungan yang berkaitan dengan                         environmental expenditure to be incurred
              pemulihan atas area terganggu selama                     related to the remediation of disturbed
              tahap produksi dibebankan pada beban                     areas during the production phase are
              pokok pendapatan pada saat kewajiban                     charged to cost of revenue when the
              berkaitan dengan pemulihan tersebut                      obligation arising from the disturbance
              timbul selama proses penambangan.                        occurs as extraction progresses. The
              Reklamasi     area     terganggu     dan                 reclamation of disturbed areas and
              pembongkaran aset tambang dan aset-                      decommissioning of mining assets and
              aset berumur panjang lainnya akan                        other long-lived assets will be undertaken
              dilakukan selama beberapa tahun                          several years into the future and precise
              mendatang     dan    persyaratan    atas                 requirements are constantly changing to
              reklamasi ini terus berubah untuk                        satisfy political, environmental, safety and
              memenuhi ekspektasi politik, lingkungan,                 public expectations.
              keamanan, dan publik.




                                                    440
Page 493
                                                                 These consolidated financial statements are
                                                                   originally issued in Indonesian language

                                         Ekshibit E/53                                                Exhibit E/53
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                         PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                        AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                           FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)         (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

3.   PERTIMBANGAN,    ESTIMASI   DAN            ASUMSI     3.   SIGNIFICANT    ACCOUNTING     JUDGEMENTS,
     AKUNTANSI YANG PENTING (Lanjutan)                          ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (Continued)

     b.   Estimasi dan asumsi (Lanjutan)                        b.   Estimates and assumptions (Continued)

          3) Provisi pembongkaran, rehabilitasi,                     3) Provision for decommissioning, mine
             reklamasi dan penutupan tambang                            rehabilitation, reclamation and closure
             (Lanjutan)                                                 (Continued)

              Dengan demikian waktu pelaksanaan dan                     As such, the timing and amounts of future
              jumlah arus kas di masa mendatang yang                    cash flows required to settle the
              dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban                       obligations at each of the reporting dates
              pada      setiap   tanggal   pelaporan                    are subject to significant uncertainty.
              dipengaruhi oleh ketidakpastian yang                      Changes in the expected future costs could
              signifikan. Perubahan pada ekspektasi                     have a material impact on the Group’s
              biaya di masa mendatang dapat                             consolidated financial statements.
              mempengaruhi secara material laporan
              keuangan konsolidasian Grup.

          4) Penurunan nilai aset non-keuangan                       4) Impairment of non-financial assets

              Grup menentukan penurunan nilai dari                      The Group determines an impairment from
              suatu aset atau kelompok aset penghasil                   an asset or a cash-generating group asset if
              kas jika nilai yang terpulihkan atau nilai                recoverable amount or fair value is less
              wajar    lebih    rendah     dibandingkan                 than its carrying value. Determination of
              nilai tercatatnya. Penentuan nilai                        recoverable amount or fair value depends
              terpulihkan atau nilai wajar dilakukan                    on estimates and assumptions regarding
              dengan membuat estimasi dan asumsi                        production and sales volume, commodity
              atas volume produksi dan penjualan,                       prices, discount rate, capital expenditure
              harga komoditas, tingkat diskonto,                        and other related factors.
              belanja modal dan faktor-faktor terkait
              lainnya.

              Estimasi dan asumsi yang digunakan                        The estimations and assumptions applied
              memiliki risiko ketidakpastian, sehingga                  have uncertainty risks, and hence there is
              terdapat kemungkinan penurunan nilai                      possibility to get further impaired or
              lebih lanjut atau pengurangan rugi                        reduced in impairment charges which
              penurunan nilai dimana dampaknya akan                     impact is recognized in profit or loss.
              dicatat dalam laba rugi.

          5) Estimasi cadangan                                       5) Reserve estimates

              Cadangan nikel adalah bagian dari                         Nickel reserves are portions of nickel
              sumber daya nikel yang, setelah                           resources that, after the application of all
              penerapan semua faktor pengubah,                          modifying factors, result in an estimated
              menghasilkan perkiraan tonase dan                         tonnage and quality which, in the opinion
              kualitas yang, menurut pendapat orang                     of the competent person making the
              yang berkompeten yang membuat                             estimates, can be the basis of a technically
              perkiraan, dapat menjadi dasar proyek                     and economically viable project, after
              yang layak secara teknis dan ekonomis,                    taking account of material relevant
              setelah    dengan   mempertimbangkan                      “Modifying Factors”.
              “Faktor Pengubah” yang relevan secara
              material.




                                                     441
Page 494
                                                                These consolidated financial statements are
                                                                  originally issued in Indonesian language

                                        Ekshibit E/54                                                Exhibit E/54
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                       AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                          FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)        (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

3.   PERTIMBANGAN,    ESTIMASI   DAN           ASUMSI     3.   SIGNIFICANT    ACCOUNTING     JUDGEMENTS,
     AKUNTANSI YANG PENTING (Lanjutan)                         ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (Continued)

     b. Estimasi dan asumsi (Lanjutan)                         b. Estimates and assumptions (Continued)

         5) Estimasi cadangan (Lanjutan)                           5) Reserve estimates (Continued)

             Faktor Pengubah adalah pertimbangan                       Modifying Factors are considerations used
             yang digunakan untuk mengkonversi                         to convert nickel resources to nickel
             sumber daya nikel menjadi cadangan                        reserves. These include, but are not
             nikel. Ini termasuk, namun tidak terbatas                 restricted to, mining factors (among others
             pada, faktor pertambangan (antara lain                    geological and technical factors including
             faktor geologi dan teknis termasuk                        quantities and qualities, production
             kuantitas dan kualitas, teknik produksi                   techniques and stripping ratios based on
             dan nisbah kupas berdasarkan karakter                     deposit character), processing factors,
             deposit), faktor pengolahan, faktor                       infrastructure factors, economic factors
             infrastruktur, faktor ekonomi (antara lain                (among others production cost, transport
             biaya produksi, biaya transportasi,                       cost, future capital expenditure, mine
             belanja modal masa depan, kewajiban                       closure obligations and exchange rates),
             penutupan tambang dan nilai tukar),                       marketing      factors    (among     others
             faktor      pemasaran     (antara     lain                commodity demand and commodity
             permintaan      komoditas    dan    harga                 prices), legal, environmental, social and
             komoditas), faktor hukum, lingkungan,                     governmental factors.
             sosial dan pemerintah.

             Grup menentukan dan melaporkan                            The Group determines and reports its
             cadangan nikelnya berdasarkan prinsip                     nickel reserves under the principle
             yang terdapat dalam Australasian Joint                    incorporated with the Australasian Joint
             Ore    Reserves     Committee     untuk                   Ore Reserves Committee (the “JORC”)
             Pelaporan Hasil Eksplorasi, Sumber Daya                   which is a member of the Committee for
             Mineral dan Cadangan Bijih (“JORC”)                       Mineral Reserves International Reporting
             yang merupakan anggota Komite untuk                       Standards (the “CRIRSCO”).
             Standar Pelaporan Cadangan Mineral
             Internasional (“CRIRSCO”).

             Memperkirakan jumlah dan/atau nilai                       Estimating the quantity and/or content of
             cadangan nikel membutuhkan ukuran,                        nickel reserves requires the size, shape and
             bentuk, dan kedalaman model blok nikel                    depth of nickel block modelling to be
             yang      akan     ditentukan     dengan                  determined by analysing geological data
             menganalisis data geologi seperti “uji                    such as drilling samples. Further, in order
             petik” (sampel) pengeboran. Selain itu,                   to estimate nickel reserves, assumptions
             dalam rangka untuk memperkirakan                          are required about a range of geological,
             cadangan nikel dibutuhkan asumsi                          technical and economic factors, including
             tentang faktor geologi, teknis dan                        quantities,      production      techniques,
             ekonomi, termasuk jumlah produksi,                        stripping    ratios,    production     costs,
             teknik produksi, rasio nisbah kupas, biaya                transport costs, commodity demand,
             produksi, biaya transportasi, permintaan                  commodity       prices,    future     capital
             komoditas, belanja modal di masa depan,                   expenditure, mine closure obligation and
             harga komoditas, kewajiban biaya                          exchange rates. This process may require
             penutupan tambang dan nilai tukar.                        complex      and     difficult     geological
             Proses     ini   mungkin      memerlukan                  judgements to interpret the data.
             pertimbangan geologi yang kompleks dan
             sulit untuk menginterpretasikan data.




                                                    442
Page 495
                                                                These consolidated financial statements are
                                                                  originally issued in Indonesian language

                                        Ekshibit E/55                                                Exhibit E/55
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                       AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                          FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)        (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

3.   PERTIMBANGAN,    ESTIMASI   DAN           ASUMSI     3.   SIGNIFICANT    ACCOUNTING     JUDGEMENTS,
     AKUNTANSI YANG PENTING (Lanjutan)                         ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (Continued)

     b. Estimasi dan asumsi (Lanjutan)                         b. Estimates and assumptions (Continued)

         5) Estimasi cadangan (Lanjutan)                           5) Reserve estimates (Continued)

             Karena asumsi ekonomi yang digunakan                      Because the economic assumptions used to
             untuk memperkirakan cadangan berubah                      estimate reserves change from year to year
             dari tahun ke tahun dan karena data                       and because additional geological data is
             geologi tambahan yang dihasilkan selama                   generated during the course of operations,
             operasi, perkiraan cadangan dapat                         estimates of reserves may change from
             berubah dari tahun ke tahun. Perubahan                    year to year. Changes in reported reserves
             cadangan     yang   dilaporkan    dapat                   may affect the Group’s financial results
             mempengaruhi hasil dan posisi keuangan                    and financial position in a number of ways,
             konsolidasian Grup dalam berbagai cara,                   including the following:
             diantaranya:

             •   Nilai     tercatat     aset    dapat                  •   Asset carrying values may be affected
                 terpengaruh      akibat    perubahan                      due to changes in the estimated
                 estimasi arus kas masa depan;                             future cash flows;
             •   Penyusutan, deplesi, dan amortisasi                   •   Depreciation,       depletion       and
                 yang dibebankan ke dalam laba rugi                        amortization charged to profit or loss
                 dapat berubah dimana beban-beban                          may change where such charges are
                 tersebut ditentukan berdasarkan                           determined based on a unit-of-
                 metode unit produksi, atau dimana                         production method or where the
                 masa manfaat ekonomik umur aset                           economic useful lives of assets
                 berubah;                                                  change;
             •   Provisi penutupan tambang dapat                       •   Provision for mine closure may change
                 berubah apabila terjadi perubahan                         when changes in estimated reserves
                 dalam perkiraan cadangan yang                             affect the expectations regarding the
                 mempengaruhi ekspektasi tentang                           timing or cost of these activities;
                 waktu atau biaya kegiatan ini;
             •   Nilai tercatat aset pajak tangguhan                   •   The recognition and carrying value of
                 dapat berubah karena perubahan                            deferred tax assets may change due to
                 estimasi      atas      kemungkinan                       changes in estimates of the likelihood
                 terpulihkannya manfaat pajak.                             of the recoverability of the tax
                                                                           benefits.

         6) Cadangan penurunan nilai pasar dan                     6) Allowance for a decline in market values
            keusangan persediaan                                      and obsolescence of inventories

             Cadangan penurunan nilai realisasi neto                   Allowance for a decline in net realizable
             dan keusangan persediaan diestimasi                       value and obsolescence of inventories is
             berdasarkan fakta dan situasi yang                        estimated based on the best available facts
             tersedia, termasuk namun tidak terbatas                   and circumstances, including but not
             kepada, kondisi fisik persediaan yang                     limited to, the owned inventories’ physical
             dimiliki, harga jual pasar, estimasi biaya                conditions, their market selling prices,
             penyelesaian dan estimasi biaya yang                      estimated costs of completion and
             timbul untuk penjualan. Cadangan                          estimated costs to be incurred for their
             dievaluasi kembali dan disesuaikan jika                   sales. The allowance is re-evaluated and
             terdapat tambahan informasi yang                          adjusted     as   additional  information
             mempengaruhi jumlah yang diestimasi.                      received affects the amount estimated.




                                                    443
Page 496
                                                                    These consolidated financial statements are
                                                                      originally issued in Indonesian language

                                        Ekshibit E/56                                                    Exhibit E/56
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                       AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                          FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)        (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

4.   KOMBINASI BISNIS                                     4.   BUSINESS COMBINATIONS

     Akuisisi HNMI                                             Acquisition of HNMI

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler            In accordance with HNMI’s Deed of Statement of
     Pemegang Saham sebagai pengganti Rapat Umum               Shareholders Resolution in Lieu of Extraordinary
     Pemegang Saham Luar Biasa HNMI No. 55,                    General Meeting of Shareholders No. 55, dated
     tertanggal 31 Mei 2023, yang dibuat di hadapan            31 May 2023, drawn up before Darmawan Tjoa,
     Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta,            S.H., S.E., Notary in Jakarta, the shareholders of
     pemegang saham HNMI menyetujui keputusan,                 HNMI agreed to, among others, the following
     antara lain, sebagai berikut:                             decisions:

     1.   menyetujui penerbitan 27.527 saham dengan            1.      approved issuance of 27,527 shares with total
          nilai    nominal      keseluruhan     sebesar                nominal of US$2,752,700 or equivalent to
          US$2.752.700       atau      setara   dengan                 Rp38,270,788,100 that will be fully subscribed
          Rp38.270.788.100 yang akan diambilbagian                     and paid-up by the Company with
          dan disetor penuh oleh Perusahaan dengan                     consideration transferred amounting to
          jumlah imbalan sebesar US$32.000.000.                        US$32,000,000.
     2.   menyetujui penjualan dan pengalihan atas             2.      approved the sale and transfer of 36,909
          36.909 saham yang dipegang/dimiliki oleh                     shares held/owned by Plenceed International
          Plenceed International Industrial Limited                    Industrial Limited (“Plenceed”) and 80 shares
          (“Plenceed”)      dan     80    saham    yang                held/owned by Perlux Limited (“Perlux”) to
          dipegang/dimiliki oleh Perlux Limited                        the Company with total consideration
          (“Perlux”) kepada Perusahaan dengan                          transferred totaling to US$43,000,000 or
          jumlah imbalan yang dialihkan sebesar                        equivalent to Rp51,425,806,700 as stipulated
          US$43.000.000       atau     setara   dengan                 in Sale, Purchase and Transfer of Shares Deeds
          Rp51.425.806.700 sebagaimana diatur dalam                    No. 56 and No. 57, both dated 31 May 2023 and
          Akta Jual, Beli dan Pengalihan Saham No. 56                  drawn up before Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
          dan No. 57, kedua tertanggal 31 Mei 2023 dan                 Notary in Jakarta.
          dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
          S.E., Notaris di Jakarta.

     Pada saat penyelesaian, Perusahaan memiliki               Upon completion, the Company owns 64,516 shares,
     64.516 lembar saham, setara dengan 60,00% dari            representing 60.00% of the increased issued and
     modal ditempatkan dan disetor yang telah                  paid-up shares in HNMI, therefore the Company
     bertambah dalam HNMI, sehingga Perusahaan                 effectively controlled and consolidated HNMI in the
     secara      efektif      mengendalikan        dan         Group’s consolidated financial statements since
     mengonsolidasikan HNMI dalam laporan keuangan             31 May 2023.
     konsolidasian Grup sejak tanggal 31 Mei 2023.

     Sejak tanggal akuisisi, HNMI mengkontribusikan            From the date of acquisition, HNMI contributed
     pendapatan sebesar US$438.596.522 dan laba                revenue of US$438,596,522 and profit of
     sebesar US$12.591.640 ke laba sebelum pajak dari          US$12,591,640 to profit before tax from continuing
     operasi berkelanjutan Grup untuk tahun yang               operations of the Group for the year ended
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Jika              31 December 2023. If the combination had taken
     kombinasi tersebut terjadi pada awal tahun 2023,          place at the beginning of the year 2023, for the year
     untuk tahun yang berakhir pada tanggal                    ended 31 December 2023, revenue from continuing
     31 Desember 2023, pendapatan dari operasi                 operations would have been US$1,570,698,000 and
     berkelanjutan menjadi US$1.570.698.000 dan                profit before tax from continuing operations for the
     laba sebelum pajak dari operasi berkelanjutan             Group would have been US$45,608,912.
     untuk Grup menjadi US$45.608.912.




                                                    444
Page 497
                                                                                    These consolidated financial statements are
                                                                                      originally issued in Indonesian language

                                                  Ekshibit E/57                                                                  Exhibit E/57
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                                          PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                                         AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                 NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                                            FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                                  31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)                          (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

4.   KOMBINASI BISNIS (Lanjutan)                                           4.     BUSINESS COMBINATIONS (Continued)

     Akuisisi HNMI (Lanjutan)                                                     Acquisition of HNMI (Continued)

     Rincian aset dan liabilitas yang diperoleh dari                              Detail of acquired assets and liabilities from the
     akuisisi HNMI pada tanggal akuisisi adalah sebagai                           acquisition of HNMI on acquisition date are as
     berikut:                                                                     follows:

                                                                         Tanggal akuisisi/
                                                                         Acquisition date

                                                                                                          Purchase consideration transferred
     Harga perolehan yang dialihkan secara kas                                     75,000,000                                     in cash
     Dikurangi: akuisisi melalui utang lain-lain               (                    5,500,000 )    Less: acquisitions through other payables
     Dikurangi: saldo kas yang diperoleh                       (                    2,797,237 )               Less: balance of cash acquired

     Kas yang dibayarkan dari akuisisi                                                                             Cash paid from acquisition
       – aktivitas investasi                                                      66,702,763                         - investing activities

                                                                           Nilai wajar/
                                                                           Fair value

     Kas dan bank                                                                   2,797,237                         Cash and cash in banks
     Piutang usaha                                                                173,175,234                               Trade receivables
     Piutang lain-lain                                                              4,506,235                               Other receivables
     Uang muka dan biaya dibayar dimuka                                                                           Advances and prepayments
       - bagian lancar                                                              3,505,692                            - current portion
     Persediaan                                                                    59,102,740                                     Inventories
     Pajak dibayar dimuka                                                          19,048,412                                   Prepaid taxes
     Uang muka dan biaya dibayar dimuka                                                                           Advances and prepayments
       - bagian tidak lancar                                                        2,448,271                       - non-current portion
     Aset tetap                                                                    59,085,205                 Property, plant and equipment
     Aset pajak tangguhan                                                              23,213                              Deferred tax asset
     Utang usaha                                               (                  246,757,933 )                               Trade payables
     Utang lain-lain                                           (                    5,500,401 )                                Other payables
     Beban yang masih harus dibayar                            (                    1,395,097 )                             Accrued expenses
     Utang pajak                                               (                      475,418 )                                 Taxes payable
     Liabilitas imbalan pasca-kerja                            (                      105,516 )            Post-employment benefits liability
     Liabilitas pajak tangguhan                                (                      750,837 )                        Deferred tax liabilities

     Jumlah aset bersih teridentifikasi                                            68,707,037                     Total identifiable net assets

     Harga perolehan yang dialihkan:                                                                     Purchase consideration transferred:
       - Kas                                                   (                   69,500,000 )                               Cash paid -
       - Utang lain-lain*)                                     (                    5,500,000 )                        Other payables*) -
     Kepentingan non-pengendali                                (                   27,482,815 )                    Non-controlling interests

     Goodwill                                                  (                  33,775,778 )                                         Goodwill

     *) Utang lain-lain telah dilunasi pada tahun 2023 sehingga tidak            *) Other payables have been fully repaid in 2023, therefore there
        ada saldo terutang pada tanggal 31 Desember 2023.                           are no outstanding payables as of 31 December 2023.

     Goodwill yang timbul dari akuisisi Perusahaan                                Goodwill arising from the Company’s acquisition on
     terhadap HNMI dapat diatribusikan kepada                                     HNMI is attributable to the expected increase in
     peningkatan kapasitas produksi dan skala ekonomi                             production capacity and economies of scale of
     yang diharapkan dari nickel matte converter.                                 nickel matte converter. None of the goodwill
     Goodwill yang diakui tidak diharapkan untuk                                  recognized is expected to be deductible for income
     dapat dikurangkan untuk keperluan pajak                                      tax purposes.
     penghasilan.




                                                                   445
Page 498
                                                                These consolidated financial statements are
                                                                  originally issued in Indonesian language

                                        Ekshibit E/58                                                Exhibit E/58
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                       AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                          FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)        (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

4.   KOMBINASI BISNIS (Lanjutan)                          4.   BUSINESS COMBINATIONS (Continued)

     Akuisisi ESG                                              Acquisition of ESG

     Sebagai kelanjutan dari perjanjian kemitraan              As the continuation from the joint venture
     antara entitas anak Perusahaan dengan entitas             agreement between the Company’s subsidiary and
     anak yang dimiliki sepenuhnya oleh GEM Co., Ltd           the wholly owned subsidiary of GEM Co., Ltd
     (“GEM”) untuk membangun pabrik pengolahan                 (“GEM”) to build a High-Pressure Acid Leach
     High-Pressure Acid Leach dengan kapasitas per             processing plant with an annual capacity of 30,000
     tahun sebesar 30.000 ton nikel yang terkandung            tons of nickel contained in Mixed Hydroxide
     dalam Mixed Hydroxide Precipitate (“MHP”) pada            Precipitate (“MHP”) on 24 September 2023, which
     tanggal 24 September 2023 yang terakhir kali              was last amended by the Advance Capital
     diubah dengan Perjanjian Investasi Setoran Modal          Investment Agreement dated 9 November 2023,
     Di Muka tertanggal 9 November 2023, berdasarkan           based on Deed of Statement of Circular Resolution
     Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai                in lieu of Extraordinary General Meeting of the
     Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar                  Shareholders of ESG No. 42 dated 16 November
     Biasa ESG No. 42 tanggal 16 November 2023,                2023, drawn up before Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
     dibuat di hadapan Notaris Darmawan Tjoa, S.H.,            Notary in Jakarta, the shareholders of ESG agreed
     S.E., Notaris di Jakarta, pemegang saham ESG              to increase its authorized, issued and paid-up
     menyetujui untuk meningkatkan modal dasar,                capital from US$1,000,000 consisting of 1,000,000
     modal ditempatkan dan disetor dari US$1.000.000           shares to US$51,000,000 consisting of 51,000,000
     yang terbagi atas 1.000.000 lembar saham                  shares. The issuance of shares is subscribed by: i)
     menjadi sebesar US$51.000.000 yang terbagi atas           MIA amounting to 28,050,000 shares; ii) GEM
     51.000.000 saham. Penerbitan saham diambil                (Singapore) International Investment Pte. Ltd.
     bagian oleh: i) MIA sebanyak 28.050.000 saham; ii)        amounting to 11,462,778 shares; iii) New Horizon
     GEM (Singapore) International Investment Pte.             International Holding Limited amounting to
     Ltd. sebanyak 11.462.778 saham; iii) New Horizon          10,487,222 shares.
     International     Holding    Limited     sebanyak
     10.487.222 saham.

     Pada saat penyelesaian, MIA memiliki 55,00% dari          Upon completion, MIA owns 55.00% of the issued
     modal ditempatkan dan disetor dalam ESG,                  and paid-up shares in ESG, therefore the Group
     sehingga Grup secara efektif mengendalikan dan            effectively controlled and consolidated ESG in the
     mengonsolidasikan ESG dalam laporan keuangan              Group’s consolidated financial statements since
     konsolidasian Grup sejak tanggal tersebut.                that date.

     ESG merupakan suatu perseroan terbatas yang               ESG is a limited liability company that carries out
     memiliki kegiatan usaha di bidang pembuatan               manufacturing of non-ferrous basic metals. ESG is
     logam dasar bukan besi. ESG sedang dalam                  currently in the process construction of the High-
     kegiatan pembangunan pabrik pengolahan High-              Pressure Acid Leach (“HPAL”) processing plant.
     Pressure Acid Leach (“HPAL”).

     Sejak tanggal akuisisi, ESG mengkontribusikan             From the date of acquisition, ESG contributed
     kerugian sebesar US$62.219 ke laba sebelum                losses of US$62,219 to profit before tax from
     pajak dari operasi berkelanjutan Grup untuk               continuing operations of the Group for the year
     tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember              ended 31 December 2023. If the combination had
     2023. Jika kombinasi tersebut terjadi pada awal           taken place at the beginning of the period 2023, for
     tahun 2023, untuk tahun yang berakhir pada                the year ended 31 December 2023, no changes to
     tanggal 31 Desember 2023, tidak ada perubahan             the profit before tax from continuing operations for
     terhadap laba sebelum pajak dari operasi                  the Group since ESG was a dormant company before
     berkelanjutan untuk Grup dikarenakan ESG                  the Group effectively controlled and consolidated
     merupakan perusahaan dormant sebelum Grup                 ESG.
     secara      efektif     mengendalikan       dan
     mengonsolidasikan ESG.




                                                    446
Page 499
                                                                         These consolidated financial statements are
                                                                           originally issued in Indonesian language

                                           Ekshibit E/59                                                      Exhibit E/59
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                               PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                              AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                                 FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                       31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)               (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

4.   KOMBINASI BISNIS (Lanjutan)                                4.     BUSINESS COMBINATIONS (Continued)

     Akuisisi ESG (Lanjutan)                                           Acquisition of ESG (Continued)

     Rincian aset dan liabilitas yang diperoleh dari                   Detail of acquired assets and liabilities from the
     akuisisi ESG pada tanggal akuisisi adalah sebagai                 acquisition of ESG on acquisition date are as
     berikut:                                                          follows:

                                                              Tanggal akuisisi/
                                                              Acquisition date

                                                                                           Purchase consideration transferred
     Harga perolehan yang dialihkan secara kas                          28,050,000                                 in cash
     Dikurangi: saldo kas yang diperoleh            (                   50,999,960 )           Less: balance of cash acquired

     Kas yang diterima dari akuisisi                                                           Cash obtained from acquisition
       – aktivitas investasi                        (                  22,949,960 )                   - investing activities

                                                                Nilai wajar/
                                                                Fair value

     Kas dan bank                                                       50,999,960                     Cash and cash in banks
     Piutang lain-lain                                                          40                          Other receivables

     Jumlah aset bersih teridentifikasi                                 51,000,000               Total identifiable net assets

     Harga perolehan yang dialihkan: secara kas                                           Purchase consideration transferred:
       - Kas                                        (                   28,050,000 )                           Cash paid -
     Kepentingan non-pengendali                     (                   22,950,000 )                Non-controlling interests

     Goodwill                                                                     -                                 Goodwill

     Grup melibatkan penilai independen bernama                        The Group engaged independent valuers named
     Willy D. Kusnanto, MAPPI (Cert.) (sebagai penilai                 Willy D. Kusnanto, MAPPI (Cert.) (as responsible
     penanggung jawab atas penilaian bisnis HNMI),                     valuer of HNMI’s business valuation), Kantor Jasa
     Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Kusnanto dan                  Penilai Publik (“KJPP”) Kusnanto dan Rekan, Bunga
     Rekan, Bunga Budiarti, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI                     Budiarti, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) (as
     (Cert.) (sebagai penilai penanggung jawab atas                    responsible valuer of HNMI’s property valuation),
     penilaian properti HNMI), KJPP Iwan Bachron dan                   KJPP Iwan Bachron dan Rekan, to measure the
     Rekan, dan Adhitya Anindito, S.I.Kom., MM.,                       identifiable assets and liabilities acquired in these
     MAPPI (Cert.) (sebagai penilai penanggung                         transactions. As at the authorization date of these
     jawab), KJPP Iskandar dan Rekan untuk mengukur                    consolidated financial statements, the Group has
     aset dan liabilitas teridentifikasi yang diperoleh                completed the calculation of measurement of
     dari transaksi-transaksi ini. Pada tanggal otorisasi              identifiable assets for the business combination
     laporan keuangan konsolidasian ini, Grup telah                    transactions of HNMI with report No. 00125/2.0162-
     menyelesaikan perhitungan pengukuran aset                         00/BS/05/0153/1/IX/2023 dated 15 September
     teridentifikasi untuk transaksi kombinasi bisnis                  2023 and No. 00324/2.0047-05/PI/02/0500/1/IX/
     atas HNMI dengan laporan No. 00125/2.0162-00/                     2023 dated 14 September 2023.
     BS/05/0153/1/IX/2023 tertanggal 15 September
     2023 dan No. 00324/2.0047-05/PI/02/0500/1/IX/
     2023 tertanggal 14 September 2023.

     Teknik penilaian atas kombinasi bisnis pada tahun                 The valuation technique for business combinations
     2023 menggunakan input signifikan yang dapat                      in 2023 uses significant observable and
     dan tidak dapat diobservasi, yang mewakili nilai                  unobservable inputs, which represent a Level 3 fair
     wajar Level 3. Pendekatan yang digunakan adalah                   value. The approach used is combination of cost
     kombinasi dari pendekatan biaya dan pendekatan                    approach and market-based approach.
     berbasis pasar.

     Pelaksanaan transaksi kombinasi bisnis yang                       All of the business combination transactions
     dilakukan oleh Grup sesuai dengan peraturan OJK.                  entered into by the Group were in compliance with
                                                                       the relevant OJK regulations.


                                                        447
Page 500
                                                                     These consolidated financial statements are
                                                                       originally issued in Indonesian language

                                           Ekshibit E/60                                                    Exhibit E/60
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                             PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                            AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                    NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                               FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                     31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)             (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

5. KAS DAN SETARA KAS                                       5.     CASH AND CASH EQUIVALENTS

                                                   2024               2023

   Kas:                                                                                                      Cash on hand:
    Dolar AS                                           44,400             26,900                                US Dollars
    Rupiah                                              7,973              7,563                                   Rupiah

   Jumlah kas                                         52,373             34,463                         Total cash on hand

   Kas di bank:                                                                                             Cash in banks:
   PT Bank UOB Indonesia (“UOB”):                                                           PT Bank UOB Indonesia (“UOB”):
    - Dolar AS                                    107,421,092         68,966,988                              US Dollars -
    - Rupiah                                       89,074,405         60,014,689                                 Rupiah -
    - CNY                                              57,000             40,013                                    CNY -
   Bank of China (Hong Kong) Limited:                                                    Bank of China (Hong Kong) Limited:
    - Dolar AS                                     37,292,149        106,927,036                              US Dollars -
    - Rupiah                                          957,656         12,707,514                                 Rupiah -
    - CNY                                             134,908            131,964                                    CNY -
   PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB”):                                                       PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB”):
    - Dolar AS                                      4,004,378                965                              US Dollars -
    - Rupiah                                            8,409             42,547                                 Rupiah -
   PT Bank Central Asia Tbk:                                                                      PT Bank Central Asia Tbk:
    - Dolar AS                                      1,424,143          1,423,364                                US Dollars -
    - Rupiah                                          540,026            829,477                                   Rupiah -
   PT Bank ICBC Indonesia:                                                                          PT Bank ICBC Indonesia:
    - Dolar AS                                      1,279,745          1,279,367                                US Dollars -
    - Rupiah                                          173,668            179,582                                   Rupiah -
   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk:                                          PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk:
    - Rupiah                                          670,690            423,429                                 Rupiah -
    - Dolar AS                                         89,289                  -                              US Dollars -
   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”):                                    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”):
    - Dolar AS                                        166,437            642,570                              US Dollars -
    - Rupiah                                           78,246            143,635                                 Rupiah -
   PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi                                                        PT Bank Pembangunan Daerah
    Tengah (“Bank Sulteng”):                                                            Sulawesi Tengah (“Bank Sulteng”):
    - Rupiah                                          242,573            216,682                                 Rupiah -
   PT Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC”):                                                        PT Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC”):
    - Rupiah                                          118,016         25,982,868                                 Rupiah -
   Lain-lain:                                                                                                       Others:
    - Dolar AS                                        143,092          4,299,694                              US Dollars -
    - Rupiah                                          101,910            123,375                                 Rupiah -
    - MYR                                               4,176              4,283                                    MYR -
    - CNY                                                  59                271                                    CNY -

   Jumlah kas di bank                            243,982,067        284,380,313                         Total cash in banks

   Deposito berjangka:                                                                                      Time deposits:
   Bank of China (Hong Kong) Limited:                                                    Bank of China (Hong Kong) Limited:
    - Dolar AS                                              -          5,798,865                              US Dollars -

   Jumlah                                        244,034,440        290,213,641                                      Total




                                                     448
Page 501
                                                                       These consolidated financial statements are
                                                                         originally issued in Indonesian language

                                            Ekshibit E/61                                                    Exhibit E/61
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                               PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                              AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                                 FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                       31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)               (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

5. KAS DAN SETARA KAS (Lanjutan)                              5.     CASH AND CASH EQUIVALENTS (Continued)

   Kas dan setara kas dinyatakan dalam mata uang                     Cash and cash equivalents are denominated in the
   berikut:                                                          following currencies:

                                                    2024                2023

   Dolar AS                                        151,864,725         189,365,749                               US Dollars
   Rupiah (Catatan 33)                              91,973,572         100,671,361                         Rupiah (Note 33)
   CNY (Catatan 33)                                    191,967             172,248                           CNY (Note 33)
   MYR (Catatan 33)                                      4,176               4,283                           MYR (Note 33)

   Jumlah                                         244,034,440         290,213,641                                     Total

   Tidak ada kas dan setara kas yang ditempatkan pada                There are no cash and cash equivalents held with
   pihak berelasi.                                                   related parties.

   Deposito berjangka merupakan penerimaan kas                       Time deposits represent cash proceeds in the form
   dalam bentuk devisa yang berasal dari penjualan                   of foreign exchange originating from export sales
   ekspor (“devisa hasil ekspor”) yang ditempatkan                   (“devisa hasil ekspor”) of which the Group places in
   Grup dalam deposito berjangka. Hal ini berkaitan                  time deposits. This is related to compliance with
   dengan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah                    Government Regulation No. 36 of 2023.
   No. 36 Tahun 2023.

   Tingkat suku bunga kontraktual deposito berjangka                 The contractual interest rates on time deposits
   selama tahun berjalan adalah sebagai berikut:                     during the year were as follows:

                                                    2024                2023

   Dolar AS                                       4.60% – 5.09%       4.60% – 5.20%                               US Dollars

   Grup memiliki deposito berjangka yang dibatasi                    The Group has restricted time deposits with the
   penggunaannya dengan rincian sebagai berikut:                     following details:

                                                    2024                2023

   Mandiri                                           2,327,583              58,659                                   Mandiri
   PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk                51,170              53,255    PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk               16,451              17,121    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

   Jumlah                                           2,395,204             129,035                                     Total

   Seluruh   deposito    berjangka     yang     dibatasi             All restricted time deposits are denominated in
   penggunaannya dalam mata uang Rupiah dan diakui                   Rupiah and recognized as part of “Other non-current
   sebagai bagian dari “Aset tidak lancar lain-lain”.                assets”.

   Tingkat suku bunga kontraktual deposito berjangka                 The contractual interest rates on restricted time
   yang dibatasi penggunaannya selama tahun berjalan                 deposits during the year were 2.25% - 2.90% (2023:
   adalah 2,25% - 2,90% (2023: 1,00% - 3,00%).                       1.00% - 3.00%).

   Lihat Catatan 37 untuk informasi deposito berjangka               Refer to Note 37 for information on the time
   yang dibatasi penggunaannya.                                      deposits that are restricted.




                                                       449
Page 502
                                                                      These consolidated financial statements are
                                                                        originally issued in Indonesian language

                                            Ekshibit E/62                                                    Exhibit E/62
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                              PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                             AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                     NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                                FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                      31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)              (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

6. PIUTANG USAHA                                             6.     TRADE RECEIVABLES

                                                    2024               2023

   Pihak ketiga:                                                                                               Third parties:
   PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel                                              PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel
    (“ITSS”)                                       102,235,170         42,907,304                                  (“ITSS”)
   PT Huayue Nickel Cobalt (“HNC”)                  36,461,595         16,260,492           PT Huayue Nickel Cobalt (“HNC”)
   Golden Harbour International Pte. Ltd.                                             Golden Harbour International Pte. Ltd.
    (“GHI”)                                         14,168,955         31,323,362                                  (“GHI”)
   Eternal Tsingshan Group Ltd. (“ETG”)              8,344,168          8,989,211       Eternal Tsingshan Group Ltd.(“ETG”)
   PT Qing Feng Ferrochrome (“QFF”)                  6,471,625          6,937,198         PT Qing Feng Ferrochrome (“QFF”)
   Lain-lain                                        11,419,275         12,813,602                                     Others

   Jumlah                                         179,100,788        119,231,169                                       Total

   Komposisi piutang usaha berdasarkan mata uang                    Trade receivables composition based on currency is
   adalah sebagai berikut:                                          as follows:

                                                    2024               2023

   Rupiah (Catatan 33)                             155,887,118         66,104,994                           Rupiah (Note 33)
   Dolar AS                                         23,213,670         53,126,175                                 US Dollars

   Jumlah                                         179,100,788        119,231,169                                       Total

   Analisis umur piutang usaha adalah sebagai berikut:              The aging analysis of trade receivables is as follows:

                                                    2024               2023

   Belum jatuh tempo                               171,894,212        119,231,169                              Not yet due
   Jatuh tempo 1-30 hari                             3,305,832                  -                     Overdue by 1-30 days
   Jatuh tempo 31-60 hari                            2,193,232                  -                    Overdue by 31-60 days
   Jatuh tempo 61-90 hari                              697,374                  -                    Overdue by 61-90 days
   Jatuh tempo lebih dari 90 hari                    1,010,138                  -             Overdue by more than 90 days

   Jumlah                                         179,100,788        119,231,169                                       Total

  Manajemen berpendapat bahwa KKE atas piutang                      Management believes that the ECL of trade
  usaha tidak signifikan terhadap laporan keuangan                  receivables are not significant to the Group’s
  konsolidasian Grup, oleh karena itu cadangan                      consolidated financial statements, and therefore
  kerugian atas piutang usaha dianggap tidak perlu.                 loss allowance of trade receivables is considered not
                                                                    necessary.


7. PERSEDIAAN                                                7.     INVENTORIES

                                                    2024               2023

   Barang jadi                                      97,262,291        148,992,179                              Finished goods
   Bahan baku                                       87,804,956         82,157,334                              Raw materials
   Bahan pembantu untuk proses produksi             47,510,822         31,356,562           Indirect materials for production
   Pekerjaan dalam proses                           23,406,462                  -                             Work in process
   Bahan pembantu dan suku cadang                   19,186,241         25,189,998                    Supplies and spare parts

   Jumlah                                         275,170,772        287,696,073                                       Total

   Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, tidak                    As of 31 December 2024 and 2023, no allowance for
   terdapat cadangan kerugian penurunan nilai,                      impairment were provided since the management
   karena manajemen berkeyakinan semua persediaan                   believes that all inventories can be either used or
   dapat digunakan atau dijual dan nilai realisasi neto             sold and the net realizable value of inventories
   persediaan   masih    melebihi     nilai    tercatat             exceeds its carrying value.
   persediaan.

                                                      450
Page 503
                                                                    These consolidated financial statements are
                                                                      originally issued in Indonesian language

                                         Ekshibit E/63                                                     Exhibit E/63
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                            PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                           AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                              FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                    31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)            (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

7. PERSEDIAAN (Lanjutan)                                   7.     INVENTORIES (Continued)

   Pada tanggal 31 Desember 2024, persediaan Grup                 As of 31 December 2024, the Group’s inventories
   telah diasuransikan terhadap semua risiko                      were insured against all risks of damage by
   kerusakan melalui PT Asuransi Wahana Tata, PT                  PT Asuransi Wahana Tata, PT Lippo General
   Lippo General Insurance Tbk, dan kelompok                      Insurance Tbk, and a group of insurance company (of
   perusahaan asuransi (dimana perusahaan asuransi                which the main insurer is PT Asuransi Mitra
   utama adalah PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika),             Pelindung Mustika), with total coverage of
   dengan total pertanggungan kurang lebih sebesar                approximately US$48,698,645 (2023: US$3,117,387).
   US$48.698.645 (2023: US$3.117.387). Manajemen                  The Group’s management is of the opinion that the
   Grup berpendapat bahwa persediaan telah                        inventories are adequately insured to cover the risk
   diasuransikan secara memadai untuk menutupi                    of loss and damage.
   risiko kehilangan dan kerusakan.

   Bahan baku termasuk bijih nikel yang dibeli dari               Raw materials include nickel ore purchased from
   pihak ketiga, low-grade nickel matte dan bijih pirit.          third parties, low-grade nickel matte and pyrite ore.
   Pekerjaan dalam proses termasuk konsentrat dan                 Work in process include concentrate and calcine.
   kalsin. Barang jadi termasuk bijih nikel yang                  Finished goods include nickel ore mined from the
   ditambang oleh segmen pertambangan yang terdiri                mining segment which consist of limonite and
   dari bijih limonit dan saprolit, nickel pig iron               saprolite ore, nickel pig iron (“NPI”) and high-grade
   (“NPI”), dan high-grade nickel matte.                          nickel matte.

   Biaya persediaan yang diakui sebagai beban dan                 The cost of inventories recognized as expense and
   termasuk dalam “beban pokok pendapatan” sebesar                included in “cost of revenue” amounted to
   US$1.698.493.114 (2023: US$1.242.232.887).                     US$1,698,493,114 (2023: US$1,242,232,887).


8. UANG MUKA DAN BIAYA DIBAYAR DI MUKA                     8.     ADVANCES AND PREPAYMENTS

                                                  2024               2023

                                                                                                Advances for acquisition of
   Uang muka pembelian aset tetap                 58,053,147        108,517,506          property, plant and equipment
   Uang muka karyawan, operasional dan                                            Advances for employees, operational and
    lainnya                                       10,174,389          3,735,197                                   others
   Uang muka biaya transaksi pinjaman                165,000                  -            Advances for loan-related costs
   Biaya dibayar dimuka:                                                                                     Prepayments:
    Asuransi                                       1,164,429          1,194,329                                Insurance
    Sewa                                             276,963            815,097                                   Rental

   Jumlah                                        69,833,928        114,262,129                                       Total

   Bagian lancar                           (     11,319,584)(        5,054,101)                           Current portion

   Bagian tidak lancar                           58,514,344        109,208,028                       Non-current portion

   Uang muka merupakan transaksi dengan karyawan                  Advance payments represent transactions with
   dan pemasok atas kegiatan operasional Grup yang                employees and suppliers for operational activities of
   diperkirakan terealisasi dalam jangka waktu                    the Group which approximately to realize within of
   3 (tiga) bulan dan pembelian aset tetap dan                    3 (three) months and purchases of property, plant
   pembayaran untuk proyek yang diklasifikasikan                  and equipment and payments for projects that
   sebagai bagian tidak lancar.                                   classify as non-current portion.


9. UANG MUKA INVESTASI                                     9.      ADVANCES OF INVESTMENTS

                                                  2024               2023

   PT Merdeka Energi Baru (“MEB”)                 20,100,000                  -            PT Merdeka Energi Baru (“MEB”)
   PT Meiming New Energy Material                                                         PT Meiming New Energy Material
    (“MNEM”)                                      18,291,667                  -                                (“MNEM”)
   PT Indonesia Konawe Industrial Park                                                 PT Indonesia Konawe Industrial Park
    (“IKIP”)                                       2,009,600          7,985,706                                  (“IKIP”)

   Jumlah                                        40,401,267          7,985,706                                       Total


                                                     451
Page 504
                                                             These consolidated financial statements are
                                                               originally issued in Indonesian language

                                       Ekshibit E/64                                              Exhibit E/64
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                     PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                    AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                            NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                       FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                             31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)     (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

9. UANG MUKA INVESTASI (Lanjutan)                       9.   ADVANCES OF INVESTMENTS (Continued)

   MEB                                                       MEB

   Pada bulan Oktober 2024, Perusahaan mengadakan            In October 2024, the Company entered into an
   Perjanjian Uang Muka Setoran Modal dengan                 Advance Capital Subscription Agreement with
   MEB, sebagaimana telah diamendemen yang berlaku           MEB, as has been amended effective 31 December
   efektif 31 Desember 2024, dimana Perusahaan akan          2024, whereby the Company will deposit advances
   menyetorkan uang muka investasi kepada MEB dengan         of investment to MEB in the total principal amount
   jumlah pokok sebesar US$40.340.380.                       of US$40,340,380.

   Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember        For the year ended 31 December 2024, the
   2024, Perusahaan telah membayarkan uang muka              Company had paid the advance for investment in
   investasi kepada MEB sejumlah US$20.100.000.              shares to MEB totaling US$20,100,000.

   Pada bulan Januari 2025, Perusahaan telah                 In January 2025, the Company had paid the
   membayarkan uang muka investasi kepada MEB                advance for investment in shares to MEB totaling
   sejumlah US$20.240.380. Pada bulan Maret 2025,            US$20,240,380. In March 2025, the entire amount
   seluruh uang muka investasi Perusahaan kepada MEB         of advances of investments of the Company to MEB
   telah dikonversikan menjadi modal saham dan               has been converted to share capital and the
   kepemilikan Perusahaan atas MEB menjadi 45,33%,           Company’s ownership in MEB become 45.33%,
   sehingga tidak terdapat sisa saldo uang muka              therefore there is no remaining advance of
   investasi di MEB pada tanggal penyelesaian laporan        investments to MEB as of the completion date of
   keuangan konsolidasian ini.                               these consolidated financial statements.

   MNEM                                                      MNEM

   Pada bulan Juli 2024, MEU mengadakan Perjanjian           In July 2024, MEU entered into a Capital Increase
   Peningkatan Modal dengan MNEM dan pemegang                Agreement with MNEM and other shareholders of
   saham MNEM lainnya, dimana: i) para pihak                 MNEM, whereby: i) the parties agreed to
   menyetujui untuk melakukan peningkatan modal              contribute capital increase in MNEM; ii) MEU
   pada MNEM; ii) MEU mengambil bagian saham baru            subscribed new shares of MNEM with consideration
   MNEM dengan imbalan sebesar US$458.333 dan MEU            of US$458,333 and MEU has 12.50% ownership in
   memperoleh 12,50% kepemilikan di MNEM (Catatan            MNEM (Note 10); and iii) MEU agreed to contribute
   10); dan iii) MEU menyetujui untuk melakukan              subsequent capital increase and paid advance for
   peningkatan modal berikutnya dan membayarkan              investments of US$18,291,667 to MNEM of which if
   uang muka investasi sebesar US$18.291.667 kepada          the entire amount of advance for investments is
   MNEM, dimana apabila seluruh jumlah uang muka             converted to share capital will equal to 12.50%
   investasi dikonversikan menjadi modal saham akan          ownership in MNEM.
   setara dengan 12,50% kepemilikan di MNEM.

   IKIP                                                      IKIP

   Pada bulan Januari 2022, MED mengadakan Perjanjian        In January 2022, MED entered into an Advance
   Uang Muka Setoran Modal dengan IKIP, yang berlaku         Capital Subscription Agreement with IKIP, which
   efektif 1 Januari 2021, sebagaimana telah                 was effective 1 January 2021, as has been
   diamendemen beberapa kali, dimana MED akan                amended several times, whereby MED will deposit
   menyetorkan uang muka investasi kepada IKIP dengan        advances of investment to IKIP with a maximum
   nilai maksimum sebesar Rp185.555.200.000.                 amount of Rp185,555,200,000.

   Pada bulan Oktober 2024, sebagian uang muka               In October 2024, some advances of investment to
   investasi MED kepada IKIP dengan jumlah sebesar           IKIP in the amount of Rp123,540,442,200
   Rp123.540.442.200 setara dengan US$7.985.706 telah        equivalent to US$7,985,706 has been converted to
   dikonversikan menjadi modal saham dengan nilai            share capital in the nominal value of
   nominal saham Rp123.159.744.000 dengan agio               Rp123,159,744,000 with share premium of
   saham sebesar Rp380.698.200.                              Rp380,698,200.

   Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember        For the year ended 31 December 2024, MED had
   2024, MED telah membayarkan uang muka investasi           paid the advance for investment in shares to IKIP
   kepada IKIP sejumlah Rp31.524.464.000 setara              totaling   Rp31,524,464,000     equivalent     to
   dengan US$2.009.600 (2023: Rp76.620.908.800 setara        US$2,009,600 (2023: Rp76,620,908,800 equivalent
   dengan US$4.979.200).                                     to US$4,979,200).




                                                  452
Page 505
                                                                                 These consolidated financial statements are
                                                                                   originally issued in Indonesian language

                                                 Ekshibit E/65                                                                 Exhibit E/65
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                                       PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                                      AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                              NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                                         FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                               31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)                       (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

9. UANG MUKA INVESTASI (Lanjutan)                                         9.     ADVANCES OF INVESTMENTS (Continued)

   CEI                                                                           CEI

   Pada bulan Juni 2024, MED mengadakan Perjanjian                               In June 2024, MED entered into an Advance Capital
   Uang Muka Setoran Modal dengan CEI, dimana MED                                Subscription Agreement with CEI, whereby MED
   akan membayarkan uang muka investasi hingga                                   will contribute advance of investment of up to
   sebesar US$1.272.000 kepada CEI dan apabila seluruh                           US$1,272,000 to CEI and if the entire amount of
   uang muka investasi dikonversikan menjadi modal                               advance of investment is converted to share
   saham akan setara dengan 25,00% kepemilikan di CEI.                           capital, will equal to 25.00% of ownership in CEI.

   Pada bulan Oktober 2024, seluruh uang muka                                    In October 2024, the entire amount of advances of
   investasi MED kepada CEI telah dikonversikan menjadi                          investments of MED to CEI has been converted to
   modal saham, sehingga tidak terdapat sisa saldo uang                          share capital, therefore there is no remaining
   muka investasi di CEI pada tanggal 31 Desember 2024.                          advance of investments to CEI as of 31 December
                                                                                 2024.


10. INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI                                    10. INVESTMENT IN ASSOCIATES

                                                             2024                 2023

   MIA                                                       51,092,481                      -                                            MIA
   IKIP                                                       7,833,766                      -                                            IKIP
   CEI                                                        1,482,095                226,088                                             CEI
   MNEM                                                         313,245                      -                                           MNEM
   MEB                                                          296,017                      -                                            MEB

   Jumlah                                                  61,017,604                  226,088                                            Total

   Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, entitas                             As at 31 December 2024 and 2023, the associates of
   asosiasi yang dimiliki oleh Grup adalah sebagai                             the Group were as follows:
   berikut:

                                                                      Persentase kepemilikan/
                                                                      Percentage of ownership
               Nama entitas/                    Kedudukan/                                                        Kegiatan usaha/
               Name of entity                    Domicile              2024                2023                   Business activity

   MIA                                           Indonesia            45.00%                -*)        Perusahaan holding dari ESG yang
                                                                                                         sedang dalam pembangunan pabrik
                                                                                                         pengolahan HPAL/Holding company
                                                                                                         of ESG that in the process of
                                                                                                         construction of the HPAL processing
                                                                                                         plant
   IKIP                                          Indonesia            32.00%              32.00%       Kawasan industri/Industrial park
   CEI                                           Indonesia            25.00%              25.00%       Pembangkit tenaga listrik – energi baru
                                                                                                         terbarukan/Electric power
                                                                                                         generation – new and renewable
                                                                                                         energy
   MNEM                                          Indonesia            12.50%                 -         Industri pembuatan logam dasar bukan
                                                                                                         besi/Manufacture of non-ferrous
                                                                                                         basic metal
   MEB                                           Indonesia            45.00%                 -         Perusahaan holding dari PT Sulawesi
                                                                                                         Nickel Cobalt (“SLNC”) yang sedang
                                                                                                         dalam pembangunan pabrik
                                                                                                         pengolahan HPAL/Holding company
                                                                                                         of PT Sulawesi Nickel Cobalt
                                                                                                         (“SLNC”) that in the process of
                                                                                                         construction of the HPAL processing
                                                                                                         plant

   *) Pada tanggal 31 Desember 2023, MIA merupakan entitas anak                *) As at 31 December 2023, MIA was a subsidiary that consolidated
      yang dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan konsolidasian               to the Group’s consolidated financial statements.
      Grup.



                                                               453
Page 506
                                                                                                    These consolidated financial statements are
                                                                                                      originally issued in Indonesian language

                                                            Ekshibit E/66                                                                           Exhibit E/66
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                                                     PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                    AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                                                       FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                                             31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)                                     (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

10. INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI (Lanjutan)                                         10. INVESTMENT IN ASSOCIATES (Continued)

   MIA                                                                                         MIA

   Pada bulan Juni 2024, MIA meningkatkan modal                                               In June 2024, MIA increased its authorized, issued
   dasar, ditempatkan dan disetor, dimana saham yang                                          and paid-up capital, of which the issued shares were
   diterbitkan diambil bagian oleh Perusahaan dan                                             subscribed by the Company and Arniko Materials
   Arniko Materials Pte. Ltd. (“Arniko”) yang                                                 Pte. Ltd. (“Arniko”) which resulted in the Company’s
   mengakibatkan kepemilikan Perusahaan atas MIA                                              ownership in MIA was diluted to 45.00% and the
   terdilusi menjadi 45,00% dan Perusahaan kehilangan                                         Company lost its control in MIA. The Company
   pengendalian atas MIA. Perusahaan berhenti                                                 ceased to consolidate MIA and recognized
   mengkonsolidasikan MIA dan mengakui sisa investasi                                         investment retained in MIA as an investment in
   pada MIA sebagai investasi pada entitas asosiasi.                                          associates. Gain on the remeasurement of the 45%
   Keuntungan atas pengukuran kembali 45% sisa                                                retained interest in MIA to fair value amounted to
   kepentingan dalam MIA ke nilai wajar sebesar                                               US$2,437,139 was recognized and presented as
   US$2.437.139 diakui dan disajikan sebagai bagian                                           part of “Other income/(expenses) - net” in the
   dari “Penghasilan/(beban) lain-lain - bersih” pada                                         consolidated statements of profit or loss and other
   laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain                                        comprehensive income for the year ended
   konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada                                               31 December 2024.
   tanggal 31 Desember 2024.

   MEB                                                                                        MEB

   Pada bulan Oktober 2024, Perusahaan mengambil                                              In October 2024, the Company subscribed 29,610
   bagian 29.610 lembar saham MEB mewakili 45,00%                                             shares of MEB represents 45.00% ownership
   kepemilikan dengan jumlah sebesar Rp4.500.720.000                                          amounting to Rp4,500,720,000 equivalent to
   setara dengan US$296.100.                                                                  US$296,100.

   Entitas asosiasi Grup merupakan perusahaan swasta                                          The Group’s associates are private entities and
   tertutup dan tidak terdapat harga pasar yang                                               there are no quoted market prices available for
   dikutip yang tersedia untuk entitas asosiasi                                               their shares.
   tersebut.

   Tabel di bawah ini menampilkan ringkasan                                                   The table below provides a summary of the financial
   informasi keuangan entitas asosiasi Grup, dimana                                           information of the Group’s associates, which are
   semuanya tidak diperdagangkan di bursa.                                                    unlisted.

                                  MEB                 MIA             MNEM                      CEI                             IKIP
                                  2024               2024             2024             2024             2023           2024            2023

   Kas dan bank                   5,510,081         19,812,708        14,055,940       5,227,540          542,585         539,204       1,639,941     Cash and cash in banks
   Aset lancar                   67,866,856         23,044,501        55,861,465       5,227,540          542,585       2,322,883       3,577,549            Current assets
   Aset tidak lancar             25,757,491        669,627,715       441,087,511         710,630          367,457      29,126,456      25,798,503        Non-current assets
   Liabilitas jangka pendek      53,382,701         57,607,090        13,755,126           9,790            5,689         551,760       3,439,286         Current liabilities
   Liabilitas jangka panjang              -        454,649,416       334,997,536               -                -         137,059         203,149     Non-current liabilities
   Kepentingan non-
        pengendali               19,483,830         72,292,728                 -               -                 -             -               - Non-controlling interest
   Penghasilan keuangan               4,229          1,028,119           172,962         115,799               768        17,953           5,811         Finance income
   Biaya keuangan                         - (              243 )               -               -                 - (      10,160) (       24,999)          Finance costs
                                                                                                                                                       Depreciation and
   Depresiasi dan amortisasi                -                 -                 -               -                - (      50,603) (       68,143)       amortization
   Rugi sebelum pajak
        penghasilan          (           184 ) (       171,824 ) (     1,160,708 ) (     123,569 ) (       46,451 )(     102,849) (      567,433)  Loss before income tax
   Rugi tahun berjalan       (           184 ) (       171,824 ) (     1,160,708 ) (     123,569 ) (       46,451 )(     102,849) (      567,433)         Loss for the year
   Rugi tahun berjalan yang                                                                                                                              Loss for the year
        dapat diatribusikan                                                                                                                             attributable to
        kepada pemilik                                                                                                                            owners of the parent
        entitas induk        (           184 ) (       101,327 ) (     1,160,708 ) (     123,569 ) (       46,451 )(     102,849) (      567,433)                entity
   Penghasilan komprehensif                                                                                                                          Other comprehensive
        lain tahun berjalan                 -                 -                 -               -                -              -              -   income for the year

   Persentase kepemilikan                                                                                                                                    Percentage of
         (%)                        45.00%              45.00%            12.50%          25.00%           25.00%         32.00%          32.00%           ownership (%)




                                                                               454
Page 507
                                                                                                    These consolidated financial statements are
                                                                                                      originally issued in Indonesian language

                                                          Ekshibit E/67                                                                              Exhibit E/67
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                                                    PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                   AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                           NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                                                      FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                                            31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)                                    (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

10. INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI (Lanjutan)                                        10. INVESTMENT IN ASSOCIATES (Continued)

   Rekonsiliasi dari ringkasan informasi keuangan yang                                       The reconciliation of the summarized financial
   disajikan terhadap nilai buku dari kepentingan Grup                                       information presented to the carrying amount of the
   dalam entitas asosiasi adalah sebagai berikut:                                            Group’s interests in the associates is as follows:

                                  MEB            MIA             MNEM                         CEI                               IKIP
                                  2024          2024             2024               2024               2023           2024             2023

                                                                                                                                                         At the beginning of
   Pada awal tahun                        -              -                 -          904,353            944,278      25,733,617       10,939,743                the year
   Pada tanggal kehilangan                                                                                                                            At the deconsolidated
       pengendalian                      -     108,215,854                -                  -                  -               -               -                    date
   Pada tanggal akuisisi           658,000               -       83,529,982                  -                  -               -               -        At acquisition date

   Selisih nilai atas                                                                                                                             Difference in value from
         transaksi dengan                                                                                                                             transactions with
         pihak non-                                                                                                                                     non-controlling
         pengendali                       -          8,455                 -                 -                  -               -               -             interests

   Penambahan uang muka                                                                                                                               Additions of advances
        penyertaan modal                                                                                                                                for share capital
        dan penerbitan                                                                                                                                 subscriptions and
        saham              20,100,000                   -        65,827,040         5,088,000                  -       6,280,000       15,560,000     issuance of shares
   Rugi tahun berjalan   (        184 ) (         101,327 ) (     1,160,708 ) (       123,569 ) (         46,451 )(      102,849) (       567,432)         Loss for the year
   Translasi                        -                   -                 -            59,596              6,526 (     1,150,248) (       198,694)              Translations

   Aset bersih yang dapat
        diatribusikan                                                                                                                                Net assets attributable
        kepada pemilik                                                                                                                                  to owners of the
        entitas induk           20,757,816     108,122,982      148,196,314         5,928,380            904,353      30,760,520       25,733,617          parent entity

   Dikurangi: uang muka                                                                                                                             Less: advance for share
        penyertaan modal      ( 20,100,000 )             - (    146,333,333 )                -                  - (    6,280,000) (    26,222,412) capital subscriptions

                                   657,816     108,122,982        1,862,981         5,928,380            904,353      24,480,520 (        488,795)

   Persentase                                                                                                                                               Percentage of
        kepemilikan (%)              45.00           45.00            12.50             25.00              25.00           32.00            32.00         ownership (%)

                                   296,017      48,655,342          232,873         1,482,095            226,088       7,833,766 (        156,414)

   Goodwill                               -      2,437,139           80,372                  -                  -               -               -                  Goodwill

   Penurunan nilai wajar                                                                                                                              Decrease in fair value
        pada kombinasi                                                                                                                                      on the business
        bisnis                            -              -                 -                 -                  -               - (        69,000)             combination
   Bagian atas tambahan
        kerugian yang                                                                                                                                Share of further losses
        belum diakui                      -              -                 -                 -                  -               -         225,414        not recognized


   Nilai tercatat investasi                                                                                                                            Carrying amount of
         pada entitas                                                                                                                                   investments in
         asosiasi                 296,017      51,092,481          313,245          1,482,095           226,088       7,833,766                 -           associates


   Grup memiliki wakil dalam Direksi pada entitas                                             The Group has representation on the Board of
   asosiasi di atas.                                                                          Directors in the above associates.

   Berdasarkan penilaian manajemen pada tanggal                                               Based on management’s assessment as at
   31 Desember 2024 dan 2023, tidak ada indikasi                                              31 December 2024 and 2023, no impairment
   penurunan nilai.                                                                           indicators noted.




                                                                              455
Page 508
                                                                              These consolidated financial statements are
                                                                                originally issued in Indonesian language

                                               Ekshibit E/68                                                           Exhibit E/68
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                                      PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                                     AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                             NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                                        FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                              31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)                      (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

11. ASET HAK-GUNA                                                   11. RIGHT-OF-USE ASSETS

                                                                    2024
                                 Saldo awal/          Penambahan/          Pengurangan/          Saldo akhir/
                              Beginning balance         Additions            Disposals          Ending balance

   Biaya perolehan                                                                                                     Acquisition costs
   Ruang kantor                        2,094,529                    -                     -            2,094,529           Office spaces
   Kendaraan                             656,929                    -                     -              656,929                Vehicles
                                                                                                                        Machineries and
   Mesin dan peralatan                   196,843                    -                     -              196,843            equipment
   Alat berat                         13,893,588                    -                     -           13,893,588       Heavy equipment

   Jumlah                            16,841,889                     -                     -          16,841,889                   Total

                                                                                                                          Accumulated
   Akumulasi penyusutan                                                                                                  depreciation
   Ruang kantor           (              410,279 )(          424,908 )                    - (            835,187 )        Office spaces
   Kendaraan              (              461,457 )(          181,789 )                    - (            643,246 )             Vehicles
                                                                                                                        Machineries and
   Mesin dan peralatan    (               37,218 )(           28,551 )                    - (             65,769)          equipment
   Alat berat             (            8,151,306 )(        1,442,981)                     - (          9,594,287 )     Heavy equipment

   Jumlah                 (           9,060,260 )(         2,078,229 )                    - (        11,138,489 )                 Total

   Nilai tercatat                     7,781,629                                                        5,703,400         Carrying value

                                                                    2023
                                 Saldo awal/          Penambahan/          Pengurangan/          Saldo akhir/
                              Beginning balance         Additions            Disposals          Ending balance

   Biaya perolehan                                                                                                     Acquisition costs
   Ruang kantor                        1,553,328           2,042,176 (           1,500,975 )           2,094,529           Office spaces
   Kendaraan                             279,667             377,262                     -               656,929                Vehicles
                                                                                                                        Machineries and
   Mesin dan peralatan                   196,843                   -                      -              196,843            equipment
   Alat berat                          9,867,232           4,026,356                      -           13,893,588       Heavy equipment

   Jumlah                            11,897,070            6,445,794 (          1,500,975 )          16,841,889                   Total

                                                                                                                          Accumulated
   Akumulasi penyusutan                                                                                                  depreciation
   Ruang kantor           (              894,999 )(          390,849 )             875,569 (             410,279 )        Office spaces
   Kendaraan              (              190,683 )(          270,774 )                   - (             461,457)              Vehicles
                                                                                                                        Machineries and
   Mesin dan peralatan    (               16,858 )(           20,360 )                    - (             37,218)          equipment
   Alat berat             (            4,832,091 )(        3,319,215 )                    - (          8,151,306 )     Heavy equipment

   Jumlah                 (           5,934,631 )(         4,001,198 )            875,569 (            9,060,260 )                Total

   Nilai tercatat                     5,962,439                                                        7,781,629         Carrying value


   Beban penyusutan untuk tahun-tahun yang berakhir                         Depreciation expense for the years ended
   pada 31 Desember 2024 dan 2023 dialokasikan                              31 December 2024 and 2023 was allocated as
   sebagai berikut:                                                         follows:

                                                         2024                  2023

   Aset dalam pembangunan                                  1,653,321            3,610,349                      Construction in progress
   Beban umum dan administrasi                                                                     General and administrative expenses
     (Catatan 27)                                            424,908              390,849                                   (Note 27)

   Jumlah                                                 2,078,229            4,001,198                                         Total




                                                            456
Page 509
                                                                                              These consolidated financial statements are
                                                                                                originally issued in Indonesian language

                                                        Ekshibit E/69                                                                               Exhibit E/69
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                                                     PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                    AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                                                       FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                                             31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)                                     (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

11. ASET HAK-GUNA (Lanjutan)                                                        11. RIGHT-OF-USE ASSETS (Continued)

   Perhitungan kerugian atas pelepasan aset hak-guna                                       The calculation of loss on disposal of right-of-use
   untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember                                        assets for the years ended 31 December 2024 and
   2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:                                                   2023 was as follows:

                                                                     2024                     2023

   Harga perolehan                                                                  -           1,500,975                                     Acquisition costs
   Akumulasi penyusutan                                                             -(            875,569)                            Accumulated depreciation

                                                                                                                                Carrying amount of disposed
   Nilai buku aset hak-guna yang dilepas                                            -              625,406                              right-of-use assets
   Nilai buku liabilitas sewa                                                       -(             605,127)              Carrying amount of lease liabilities

   Kerugian atas pelepasan aset hak-guna                                            -              20,279          Loss on disposal of right-of-use assets

   Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, aset hak-                                        As at 31 December 2024 and 2023, the Group’s
   guna Grup telah diasuransikan terhadap semua                                             right-of-use assets were insured against all risks of
   risiko kerusakan melalui PT Asuransi Mitra                                               damage by PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika
   Pelindung Mustika dan PT Asuransi Astra Buana,                                           and PT Asuransi Astra Buana, with total
   dengan total pertanggungan kurang lebih sebesar                                          coverage of approximately US$7,355,085 (2023:
   US$7.355.085 (2023: US$7.247.402).                                                       US$7,247,402).


12. ASET TETAP                                                                      12. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT

                                                                                    2024
                               Saldo awal/                                                                   Kehilangan         Saldo akhir/
                                Beginning         Penambahan/      Pengurangan/        Reklasifikasi/      pengendalian/           Ending
                                 balance            Additions        Disposals       Reclassifications     Loss of control        balance

   Biaya perolehan                                                                                                                                    Acquisition costs
     Tanah                          221,816                  -                 -                    -                    -           221,816                     Land
     Pabrik                     663,981,047            196,294                 -              352,757                    -       664,530,098                    Plant
     Bangunan                    13,021,772                  -                 -            7,073,709                    -        20,095,481                Buildings
     Infrastruktur
       pertambangan             148,230,671                   -                -                     -                   -       148,230,671     Mining infrastructure
                                                                                                                                                      Machineries and
    Mesin dan peralatan           1,308,186                  - (            374 )             143,343                    -          1,451,155             equipment
    Kendaraan                     1,389,667            423,288 (        199,423 )                   -                    -          1,613,532                 Vehicles
    Perabotan dan
      peralatan                   1,469,089            361,307                 -                     -                   -         1,830,396 Furniture and fixtures
    Peralatan IT dan                                                                                                                         IT and communication
      komunikasi                    478,364              6,903                -                     -                    -           485,267            equipment
    Alat berat                   32,585,428            171,903 (        278,787 )              21,980                    -        32,500,524      Heavy equipment
    Perlengkapan kantor             246,197             16,330                -                     -                    -           262,527      Office equipment

   Jumlah                       862,932,237          1,176,025 (        478,584 )           7,591,789                    -       871,221,467                     Total

   Aset tetap dalam                                                                                                                                     Construction in
     pembangunan                607,057,383        263,129,829                 - (          7,591,789) (       38,411,407 )      824,184,016                 progress

   Jumlah                     1,469,989,620       264,305,854 (        478,584 )                     - (      38,411,407 ) 1,695,405,483                          Total

                                                                                                                                                         Accumulated
   Akumulasi penyusutan                                                                                                                                 depreciation
    Pabrik              (        45,955,514 ) (     43,131,174 )               -                     -                   - (      89,086,688 )                  Plant
    Bangunan            (           679,219 ) (      1,090,309 )               -                     -                   - (       1,769,528 )              Buildings
    Infrastruktur
      pertambangan      (         1,704,012 ) (      6,700,713 )               -                     -                   - (        8,404,725 ) Mining infrastructure
                                                                                                                                                     Machineries and
    Mesin dan peralatan   (         199,394 ) (        283,483 )            374                      -                   - (          482,503 )          equipment
    Kendaraan             (         290,957 ) (        273,713 )          6,232                      -                   - (          558,438 )              Vehicles
    Perabotan dan
      peralatan           (         350,218 ) (        485,019 )               -                     -                   - (         835,237 ) Furniture and fixtures
    Peralatan IT dan                                                                                                                           IT and communication
      komunikasi          (         234,911 ) (        123,684 )              -                      -                   - (         358,595 )            equipment
    Alat berat            (       6,171,076 ) (      5,216,102 )        155,697                      -                   - (      11,231,481 )      Heavy equipment
    Perlengkapan kantor   (         166,731 ) (         55,319 )              -                      -                   - (         222,050 )      Office equipment

   Jumlah                 (     55,752,032 ) (     57,359,516 )        162,303                       -                   - ( 112,949,245 )                        Total

   Nilai tercatat             1,414,237,588                                                                                    1,582,456,238            Carrying value


                                                                        457
Page 510
                                                                                               These consolidated financial statements are
                                                                                                 originally issued in Indonesian language

                                                          Ekshibit E/70                                                                                Exhibit E/70
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                                                  PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                 AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                         NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                                                    FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                                          31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)                                  (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

12. ASET TETAP (Lanjutan)                                                          12. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT (Continued)

                                                                                  2023
                                                                                                                     Selisih kurs
                                                                                                                          atas
                                                                                                                     penjabaran
                                                                                                                        laporan
                                                                                                                      keuangan/
                                                                                                                     Difference
                                                                                                                         due to
                                             Kombinasi                                                               translation
                          Saldo awal/          bisnis/                                                                     of          Saldo akhir/
                           Beginning          Business      Penambahan/      Pengurangan/        Reklasifikasi/        financial          Ending
                            balance        combinations       Additions        Disposals       Reclassifications     statements          balance

                                                                                                                                                              Acquisition
   Biaya perolehan                                                                                                                                                 costs
     Tanah                     128,015                -           93,801                 -                    -                 -           221,816                 Land
     Pabrik                294,005,308       46,111,750        1,192,237                 -          322,671,752                 -       663,981,047                 Plant
     Bangunan                4,077,857                -                -                 -            8,943,915                 -        13,021,772            Buildings
     Infrastruktur                                                                                                                                                Mining
       pertambangan             61,562                -                 -                -          148,169,109                 -       148,230,671     infrastructure
     Mesin dan                                                                                                                                              Machineries
       peralatan               364,775                -            9,103 (         33,721 )             968,027                2           1,308,186   and equipment
     Kendaraan               1,081,213            6,340          302,114                -                     -                -           1,389,667            Vehicles
     Perabotan dan                                                                                                                                        Furniture and
       peralatan               213,299                -                 -                -            1,255,790                 -          1,469,089           fixtures
     Peralatan IT                                                                                                                                                 IT and
       dan                                                                                                                                             communication
       komunikasi              478,364                -                 -                -                     -                -            478,364        equipment
                                                                                                                                                                   Heavy
    Alat berat              19,683,802       12,916,575           94,705 (        109,654 )                    -                -         32,585,428        equipment
    Perlengkapan                                                                                                                                                  Office
     kantor                    186,979           50,540            8,678                 -                     -                -            246,197        equipment

   Jumlah                  320,281,174       59,085,205        1,700,638 (        143,375 )         482,008,593                2        862,932,237                Total

   Aset tetap dalam                                                                                                                                      Construction in
     pembangunan           613,685,486                -      475,380,490                 - (        482,008,593 )               -       607,057,383           progress

   Jumlah                 933,966,660       59,085,205      477,081,128 (         143,375 )                    -               2      1,469,989,620                Total


   Akumulasi                                                                                                                                               Accumulated
    penyusutan                                                                                                                                            depreciation
    Pabrik         (        13,538,083 )              - (     32,417,431 )               -                     -                - (       45,955,514 )             Plant
    Bangunan       (           195,956 )              - (        483,263 )               -                     -                - (          679,219 )        Buildings
    Infrastruktur                                                                                                                                                Mining
      pertambangan (             2,504 )              - (      1,701,508 )               -                     -                - (        1,704,012 ) infrastructure
    Mesin dan                                                                                                                                              Machineries
      peralatan    (            84,280 )              - (        148,833 )         33,721                      - (             2)(           199,394 ) and equipment
    Kendaraan      (           108,256 )              - (        182,701 )                                     -               - (           290,957 )         Vehicles
    Perabotan dan                                                                                                                                        Furniture and
      peralatan    (            48,422 )              - (        301,796 )               -                     -                - (          350,218 )        fixtures
    Peralatan IT                                                                                                                                                 IT and
      dan                                                                                                                                              communication
      komunikasi (             107,713 )              - (        127,198 )               -                     -                - (          234,911 )      equipment
                                                                                                                                                                  Heavy
    Alat berat        (      1,934,188 )              - (      4,295,723 )         58,835                      -                - (        6,171,076 )     equipment
    Perlengkapan                                                                                                                                                 Office
     kantor           (         65,270 )              - (        101,461 )               -                     -                - (          166,731 )     equipment

   Jumlah             (    16,084,672 )               - (    39,759,914 )          92,556                      - (             2)(      55,752,032 )               Total

   Nilai tercatat         917,881,988                                                                                                 1,414,237,588      Carrying value




                                                                            458
Page 511
                                                                    These consolidated financial statements are
                                                                      originally issued in Indonesian language

                                          Ekshibit E/71                                                     Exhibit E/71
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                            PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                           AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                              FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                    31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)            (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

12. ASET TETAP (Lanjutan)                                  12. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT (Continued)

   Beban penyusutan untuk tahun-tahun yang berakhir                Depreciation expense for the years ended
   pada 31 Desember 2024 dan 2023 dialokasikan                     31 December 2024 and 2023 was allocated as
   sebagai berikut:                                                follows:

                                                  2024              2023

   Beban pokok pendapatan (Catatan 26)            53,212,778        35,942,117                  Cost of revenue (Note 26)
   Beban lain-lain                                 3,527,108         2,361,265                            Other expenses
                                                                                      General and administrative expenses
   Beban umum dan administrasi (Catatan 27)          469,848           833,193                                (Note 27)
   Aset dalam pembangunan                            149,782           623,339                    Construction in progress

   Jumlah                                         57,359,516       39,759,914                                         Total

   Perhitungan kerugian atas pelepasan aset tetap                  The calculation of loss on disposal of property,
   untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember                plant and equipment for the years ended
   2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:                           31 December 2024 and 2023 as follows:

                                                  2024               2023

   Harga perolehan                                   478,584            143,375                          Acquisition costs
   Akumulasi penyusutan                       (      162,303)(           92,556)                 Accumulated depreciation

                                                                                     Carrying amount of disposed property,
   Nilai buku aset tetap yang dilepas                316,281               50,819                     plant and equipment
                                                                                    Selling price from disposal of property,
   Harga jual dari pelepasan aset tetap              297,847               13,069                     plant and equipment

                                                                                            Loss on disposal of property,
   Kerugian atas pelepasan aset tetap         (       18,434)(          37,750)                    plant and equipment

    Pada tanggal 31 Desember 2024, aset tetap Grup                 As at 31 December 2024, the Group’s property,
    telah diasuransikan terhadap semua risiko                      plant and equipment were insured against all risks
    kerusakan melalui PT Lippo General Insurance                   of damage by PT Lippo General Insurance Tbk,
    Tbk, PT Asuransi Wahana Tata dan kelompok                      PT Asuransi Wahana Tata and a group of insurance
    perusahaan     asuransi    (dimana    perusahaan               company (of which the main insurer is
    asuransi utama adalah PT Asuransi Mitra                        PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika), with total
    Pelindung Mustika), dengan total pertanggungan                 coverage of approximately US$1,320,679,682
    kurang    lebih     sebesar     US$1.320.679.682               (2023: US$1,276,988,479), except for property,
    (2023: US$1.276.988.479), kecuali untuk aset                   plant and equipment that could not be insured
    tetap yang tidak bisa diasuransikan seperti tanah              such as land and certain construction in progress.
    dan sebagian aset dalam pembangunan.

    Seluruh aset tetap yang ada pada tanggal                       All of the property, plant and equipment as at the
    pelaporan digunakan untuk menunjang aktivitas                  reporting date are fully used to support the
    operasi Grup. Pada tanggal 31 Desember 2024,                   Group’s operation activities. As at 31 December
    harga perolehan atas aset tetap Grup yang telah                2024, the acquisition costs of property, plant and
    habis nilai buku netonya tetapi masih dipakai                  equipment of the Group with a net book value of
    sebesar US$1.231.553 (2023: US$1.156.254).                     zero but which are still in use amounted to
                                                                   US$1,231,553 (2023: US$1,156,254).




                                                     459
Page 512
                                                                   These consolidated financial statements are
                                                                     originally issued in Indonesian language

                                       Ekshibit E/72                                                       Exhibit E/72
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                           PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                          AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                  NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                             FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                   31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)           (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

12. ASET TETAP (Lanjutan)                                   12. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT (Continued)

   Aset dalam pembangunan                                         Construction in progress

   Aset    dalam    pembangunan    pada     tanggal               Construction in progress as at 31 December 2024
   31 Desember 2024 sebagian besar terdiri dari                   mainly comprised of plant, road and bridges. Most
   pabrik, jalan dan jembatan. Sebagian besar aset                of the construction in progress are expected to be
   dalam pembangunan diperkirakan akan selesai pada               completed in 2025. Details of construction in
   tahun 2025. Rincian aset dalam pembangunan                     progress are as follows:
   adalah sebagai berikut:

                                    Persentase           Estimasi
                                   penyelesaian/       penyelesaian/
                                   Percentage of        Estimated             Jumlah/
                                    completion          completion            Amount

   Proyek Acid Iron Metal            90%-99%               2025                677,925,694         Acid Iron Metal project
   Infrastruktur pertambangan        1%-99%                2025                105,840,497             Mine infrastructure
   Infrastruktur dan pabrik RKEF     95%-99%               2025                 40,417,825   RKEF infrastructure and plant

   Jumlah                                                                    824,184,016                            Total

   Untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember               For the years ended 31 December 2024 and 2023,
   2024 dan 2023, biaya pinjaman yang dikapitalisasi              borrowing costs capitalized to construction in
   ke aset dalam pembangunan masing-masing sebesar                progress amounted to US$57,148,810 and
   US$57.148.810 dan US$56.908.332. Biaya pinjaman                US$56,908,332, respectively. Borrowing costs were
   dikapitalisasi pada tingkat bunga rata-rata                    capitalized at the weighted average rate of its
   tertimbang dari pinjaman umum yaitu sebesar                    general borrowings of 10.82%.
   10,82%.

   Manajemen telah mengkaji ulang atas estimasi                   Management has reviewed the estimated economic
   umur ekonomis, metode penyusutan dan nilai                     life, depreciation methods and residual values at
   residu pada setiap akhir tahun pelaporan dan                   the end of reporting year and has opinion that
   berpendapat bahwa tidak ada perubahan dari tahun               there was no change from the previous year.
   pelaporan sebelumnya.

   Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023,                        As at 31 December 2024 and 2023, management is
   manajemen berpendapat bahwa tidak ada indikasi                 of the opinion that there was no indication of
   penurunan nilai aset tetap.                                    impairment in the property, plant and
                                                                  equipment’s value.


13. PROPERTI PERTAMBANGAN                                   13. MINING PROPERTIES

                                               Tambang yang berproduksi/
                                                   Mines in production
                                                 2024              2023

   Harga perolehan                                                                                      Acquisition costs
   Saldo awal                                   535,638,559        529,288,891                          Beginning balance
   Penambahan                                     6,951,515          6,349,668                                  Additions

   Saldo akhir                                 542,590,074        535,638,559                             Ending balance

   Akumulasi amortisasi                                                                        Accumulated amortization
   Saldo awal                            (         14,593,868)(         1,941,096)                     Beginning balance
   Amortisasi                            (         28,804,957)(        12,652,772)                          Amortization

   Saldo akhir                           (      43,398,825)(       14,593,868)                            Ending balance

   Jumlah nilai tercatat                       499,191,249        521,044,691                      Total carrying amount




                                                     460
Page 513
                                                                      These consolidated financial statements are
                                                                        originally issued in Indonesian language

                                       Ekshibit E/73                                                       Exhibit E/73
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                           PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                          AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                  NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                             FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                   31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)           (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

13. PROPERTI PERTAMBANGAN (Lanjutan)                        13. MINING PROPERTIES (Continued)

   Properti    pertambangan      disusutkan  dengan              Mining properties were depreciated using unit-of-
   menggunakan metode unit produksi dengan asumsi                production method by assuming its value will be
   nilainya akan habis di akhir masa tambang. Beban              zero at the end of the life of mine. The depreciation
   penyusutan properti pertambangan dibebankan                   of mining properties is fully charged to cost of
   sebagai beban pokok pendapatan (Catatan 26).                  revenue (Note 26).

   Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023,                       As of 31 December 2024 and 2023, the Group’s
   manajemen Grup berpendapat bahwa tidak                        management is of the opinion that there are no
   terdapat kejadian-kejadian atau perubahan                     events or changes of circumstances which indicate
   keadaan yang mengindikasikan adanya bukti                     permanent decline in the fair value of the mining
   objektif  penurunan    nilai    wajar    properti             properties, therefore, no provision for impairment
   pertambangan,   sehingga,     tidak    diperlukan             in the value of mining properties is necessary.
   cadangan   penurunan    nilai     atas   properti
   pertambangan.


14. GOODWILL                                                14. GOODWILL

                                                 2024                 2023

   Harga perolehan                                                                                       Acquisition costs
   Kombinasi bisnis                             358,694,581       358,694,581                        Business combinations

   Rincian goodwill berdasarkan lini usaha, sebagai              Details of goodwill based on lines of business are as
   berikut:                                                      follows:

                                            Manufaktur logam dasar
                           Pertambangan          bukan besi/
                               nikel/        Manufacture of non-         Lainnya/        Jumlah/
                           Nickel mining     ferrous basic metals         Others          Total

   31 Desember 2024                                                                                      31 December 2024
      dan 2023               124,599,667                232,569,410          1,525,504 358,694,581             and 2023

   Sesuai dengan kebijakan akuntansi Grup, goodwill              In accordance with the Group’s accounting policy,
   diuji    penurunan    nilainya   secara    tahunan            goodwill is tested for impairment annually
   (Catatan 2m). Untuk tujuan pengujian penurunan                (Note 2m). For the purpose of assessing impairment,
   nilai, aset dikelompokkan hingga unit terkecil yang           assets are grouped at the lowest level for which
   menghasilkan arus kas terpisah (UPK).                         there are separately identifiable cash flows (CGU).

   Asumsi utama yang digunakan dalam perhitungan                 The key assumptions used for recoverable amount
   jumlah terpulihkan pada tanggal 31 Desember 2024              calculations as at 31 December 2024 were as
   adalah sebagai berikut:                                       follows:

                             Pertambangan nikel/        Manufaktur logam dasar bukan besi/
                                Nickel mining         Manufacture of non-ferrous basic metals

   Tingkat diskonto                11.00%                                     11.00%                         Discount rate

   Perhitungan ini menggunakan proyeksi arus kas                 These calculations use cash flow projections based
   berdasarkan anggaran keuangan yang disetujui oleh             on financial budgets approved by the management.
   manajemen. Asumsi utama yang lain termasuk                    Other key assumptions include projected cash flows,
   proyeksi arus kas, harga nikel, estimasi cadangan             nickel price, estimated nickel ore reserves, inflation
   bijih nikel, tingkat inflasi, tingkat penjualan dan           rate, sales and production levels and cost
   produksi dan struktur biaya.                                  structures.

   Manajemen menentukan asumsi utama berdasarkan                 Management determined the key assumptions based
   kombinasi pengalaman masa lalu dan sumber                     on a combination of past experience and external
   eksternal.                                                    sources.

                                                    461
Page 514
                                                                     These consolidated financial statements are
                                                                       originally issued in Indonesian language

                                           Ekshibit E/74                                                  Exhibit E/74
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                             PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                            AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                    NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                               FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                     31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)             (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

14. GOODWILL (Lanjutan)                                     14. GOODWILL (Continued)

   Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah                           As at 31 December 2024, the recoverable amount of
   terpulihkan dari setiap UPK ditentukan berdasarkan              the CGUs was determined based on value in use
   perhitungan nilai pakai yang membutuhkan                        calculations which requires the use of assumptions.
   penggunaan asumsi-asumsi. Teknik penilaian                      The    valuation    technique    uses     significant
   menggunakan input-input yang signifikan yang tidak              unobservable inputs, which represent a Level 3 fair
   dapat diobservasi, yang merupakan nilai wajar                   value.
   Tingkat 3.

   Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023,                         As at 31 December 2024 and 2023, the Group’s
   manajemen Grup berpendapat bahwa tidak ada                      management was of the opinion that there were no
   kejadian atau perubahan keadaan yang dimana                     events or changes in circumstances which would
   akan mengindikasikan penurunan nilai pada saldo                 indicate impairment in the balance of goodwill.
   goodwill.


15. UTANG USAHA                                             15.    TRADE PAYABLES

                                                   2024               2023

   Pihak ketiga                                                                                             Third parties
   ITSS                                            64,405,088        128,649,528                                      ITSS
   ETG                                             14,628,532         16,752,205                                      ETG
   PT Debonair Nickel Indonesia                    14,271,694         16,164,180             PT Debonair Nickel Indonesia
   PT Indonesia Morowali Industrial Park            8,089,972          4,102,250     PT Indonesia Morowali Industrial Park
   PT Zhongtsing New Energy                         5,378,625                  -                PT Zhongtsing New Energy
   Lain-lain                                       77,578,784         93,172,777                                   Others

   Sub-jumlah                                    184,352,695        258,840,940                                 Sub-total

   Pihak berelasi (Catatan 32)                     15,439,930          3,328,786                 Related parties (Note 32)

   Jumlah                                        199,792,625        262,169,726                                     Total

   Komposisi utang usaha berdasarkan mata uang                     Trade payables composition based on currency is as
   adalah sebagai berikut:                                         follows:

                                                   2024               2023

   Rupiah (Catatan 33)                            171,314,744        226,085,978                         Rupiah (Note 33)
   Dolar AS                                        19,470,371         23,521,880                               US Dollars
   CNY (Catatan 33)                                 8,978,393         12,553,502                           CNY (Note 33)
   AUD (Catatan 33)                                    18,877                  -                           AUD (Note 33)
   EUR (Catatan 33)                                    10,240              8,366                           EUR (Note 33)

   Jumlah                                        199,792,625        262,169,726                                     Total

   Saldo utang usaha terutama berasal dari pembelian                Trade payables balances mainly arose from the
   bahan baku, bahan bakar, suku cadang dan bahan                   purchase of raw materials, fuel, spare parts and
   pendukung     lainnya,   jasa   perbaikan     dan                other indirect materials, repair and maintenance
   pemeliharaan,      jasa    pengangkutan,     jasa                services, transportation services, mining services
   pertambangan dan pembelian aset tetap.                           and purchase of property, plant and equipment.

   Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, tidak                    As of 31 December 2024 and 2023, there are no
   terdapat utang usaha yang dikenakan bunga.                       trade payables that bear interest.

   Karena sifatnya yang jangka pendek maka nilai                    Due to their short-term nature, their carrying
   wajar utang usaha diperkirakan sama dengan nilai                 amount approximates their fair value.
   tercatatnya.




                                                     462
Page 515
                                                                       These consolidated financial statements are
                                                                         originally issued in Indonesian language

                                             Ekshibit E/75                                                     Exhibit E/75
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                               PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                              AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                                 FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                       31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)               (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

16. BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR                            16.    ACCRUED EXPENSES

                                                     2024               2023

   Operasi dan konstruksi                            63,081,651         61,476,630               Operations and constructions
   Bunga                                             23,742,898         22,753,916                                   Interest
   Biaya karyawan                                     2,113,663          1,819,244                            Employee costs
   Biaya emisi obligasi                                 286,948                  -                        Bonds issuance cost
   Biaya emisi efek                                     117,637          1,682,961                        Share issuance cost

   Jumlah                                           89,342,797         87,732,751                                        Total

   Bagian jangka pendek                        (    79,448,513)(       83,885,103)                            Current portion

   Bagian jangka panjang                             9,894,284          3,847,648                        Non-current portion

   Komposisi beban yang masih harus dibayar                          Accrued expenses composition based on currency is
   berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:                     as follows:

                                                     2024               2023

   Rupiah (Catatan 33)                               71,243,470         65,305,808                           Rupiah (Note 33)
   Dolar AS                                          17,932,074         22,345,101                                 US Dollars
   CNY (Catatan 33)                                     153,630             54,502                             CNY (Note 33)
   AUD (Catatan 33)                                      10,052             25,349                             AUD (Note 33)
   MYR (Catatan 33)                                       3,571                  -                             MYR (Note 33)
   SGD (Catatan 33)                                           -              1,991                             SGD (Note 33)

   Jumlah                                           89,342,797         87,732,751                                        Total



17. LIABILITAS SEWA                                           17.    LEASE LIABILITIES

                                                     2024               2023

   PT Mitsui Leasing Capital Indonesia                2,543,494          3,734,353        PT Mitsui Leasing Capital Indonesia
   PT Merdeka Indonesia Mandiri (“MIM”)               1,248,839          2,133,425     PT Merdeka Indonesia Mandiri (“MIM”)
   PT Trans Continent                                    15,106            205,445                        PT Trans Continent
   PT Uniteda Arkato                                          -            131,833                        PT Uniteda Arkato
   PT Indonesia Morowali Industrial Park                                               PT Indonesia Morowali Industrial Park
     (“IMIP”)                                                 -             17,028                                  (“IMIP”)

   Jumlah                                            3,807,439          6,222,084                                        Total

   Bagian jangka pendek                        (     1,581,259)(        2,363,764)                            Current portion

   Bagian jangka panjang                             2,226,180          3,858,320                        Non-current portion

   Suku bunga pinjaman inkremental yang digunakan                    The incremental borrowing rate of 4.48% - 11.00%
   untuk perjanjian sewa yang tidak mengandung suku                  per annum are used for lease agreements that don’t
   bunga implisit adalah 4,48% - 11,00% per tahun.                   have an implicit interest rate.

   Laporan laba rugi konsolidasian menyajikan saldo                  The consolidated statements of profit or loss show
   berikut yang berkaitan dengan sewa:                               the following amounts related to leases:

                                                     2024               2023

   Bunga atas liabilitas sewa (Catatan 28)             412,189            472,323        Interest on lease liabilities (Note 28)




                                                       463
Page 516
                                                                       These consolidated financial statements are
                                                                         originally issued in Indonesian language

                                             Ekshibit E/76                                                   Exhibit E/76
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                               PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                              AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                                 FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                       31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)               (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

18. PINJAMAN                                                  18.     BORROWINGS

                                                     2024               2023

   Pinjaman dan kredit fasilitas bank                                                         Bank loans and credit facility
   Perjanjian Fasilitas US$260.000.000              260,000,000        260,000,000        US$260,000,000 Facility Agreement
   Biaya transaksi yang belum diamortisasi     (      2,578,853)(        4,545,724)            Unamortized transaction costs

                                                    257,421,147        255,454,276

   Perjanjian Fasilitas US$100.000.000               78,000,000                  -        US$100,000,000 Facility Agreement
   Biaya transaksi yang belum diamortisasi     (        570,228)                 -            Unamortized transaction costs

                                                     77,429,772                  -

   Perjanjian Fasilitas Rp430.000.000.000                     -         27,720,474    Rp430,000,000,000 Facility Agreement
   Biaya transaksi yang belum diamortisasi                                            Unamortized transaction costs of Rpnil
     sebesar Rpnihil (2023: Rp5.057.310.410)                  -(           326,025)               (2023: Rp5,057,310,410)

                                                              -         27,394,449

   Jumlah                                          334,850,919        282,848,725                                     Total

   Bagian jangka pendek                        (    77,429,772)                  -                          Current portion

   Bagian jangka panjang                           257,421,147        282,848,725                       Non-current portion

   Pinjaman dari pemegang saham                                                                    Loans from shareholder
    (Catatan 32)                                                                                                 (Note 32)
   Perjanjian Fasilitas Ekspansi Proyek                                                     US$50,000,000 Project Expansion
     US$50.000.000                                   50,000,000         30,000,000                     Facility Agreement

   Perjanjian Fasilitas Dukungan Induk                                                        US$60,000,000 Parent Support
     US$60.000.000                                   30,000,000         30,000,000                     Facility Agreement

   Perjanjian Pinjaman US$100.000.000                25,300,000         28,050,000          US$100,000,000 Loan Agreement

   Perjanjian Pinjaman US$175.000.000                         -         95,000,000          US$175,000,000 Loan Agreement

   Jumlah                                          105,300,000        183,050,000                                     Total

   Bagian jangka pendek                                       -                  -                          Current portion

   Bagian jangka panjang                           105,300,000        183,050,000                       Non-current portion

   Pinjaman dari pemegang saham entitas                                                          Loans from shareholder of
     anak                                                                                                        subsidiary
   HT Asia Industry Limited (“HTAI”)                24,681,300         20,271,300          HT Asia Industry Limited (“HTAI”)




                                                       464
Page 517
                                                               These consolidated financial statements are
                                                                 originally issued in Indonesian language

                                       Ekshibit E/77                                                  Exhibit E/77
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                      PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                     AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                             NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                        FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                              31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)      (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

18. PINJAMAN (Lanjutan)                                 18.   BORROWINGS (Continued)

   Perjanjian Fasilitas US$260.000.000                        US$260,000,000 Facility Agreement

   Pada bulan Agustus 2022, MTI menandatangani                In August 2022, MTI entered into a Facilities
   Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Pinjaman              Agreement for US$260,000,000 Single Currency
   Berjangka     Mata    Uang     Tunggal    sebesar          Term Loan Facilities, as later amended from time
   US$260.000.000, sebagaimana kemudian diubah                to time (“US$260,000,000 Facility Agreement”),
   dari waktu ke waktu (“Perjanjian Fasilitas                 which will mature on 60 months from (and
   US$260.000.000”), yang akan jatuh tempo pada 60            including) the closing date, and with these
   bulan sejak (dan termasuk) tanggal penutupan, dan          following parties:
   dengan para pihak sebagai berikut:

   a. Para Pemberi Pinjaman Fasilitas A Awal                   a. Original Facility A Lenders

      Credit Agricole Corporate and Investment Bank,               Credit Agricole Corporate and Investment
      cabang Singapura (“CACIB”), ING Bank N.V.,                   Bank, Singapore branch (“CACIB”), ING Bank
      cabang Singapura (“ING”), Natixis, cabang                    N.V., Singapore branch (“ING”), Natixis,
      Singapura (“Natixis”), Oversea-Chinese Banking               Singapore branch (“Natixis”), Oversea-Chinese
      Corporation Limited, PT Bank HSBC Indonesia                  Banking Corporation Limited, PT Bank HSBC
      (“HSBC”), OCBC, dan UOB.                                     Indonesia (“HSBC”), OCBC, and UOB.

   b. Pemberi Pinjaman Fasilitas B Awal                        b. Original Facility B Lender

      MDKA.                                                        MDKA.

   Tingkat suku bunga dari fasilitas-fasilitas ini            These facilities’ interest rate is calculated with
   dikalkulasikan dengan tingkat suku bunga acuan             compounded reference rate plus margin, which is
   majemuk ditambah margin yang dibagi menjadi:               divided into: (i) Facility A Loan, in the case of
   (i) Pinjaman Fasilitas A, margin sebesar 3,75% per         offshore lenders with margin 3.75% per annum, and
   tahun dalam hal pemberi pinjaman tersebut berasal          onshore lenders with margin 3.95% per annum; and
   dari luar negeri, dan margin sebesar 3,95% per             (ii) Facility B Loan, with margin 5% per annum.
   tahun dalam hal pemberi pinjaman tersebut berasal
   dari dalam negeri; dan (ii) Pinjaman Fasilitas B,
   dengan margin sebesar 5% per tahun.

   Fasilitas ini digunakan untuk: (i) pembiayaan              This facility is used for: (i) the refinancing of MTI’s
   kembali utang MTI terhadap MDKA (sehubungan                debt towards MDKA (in the case of the first
   dengan penggunaan pertama); (ii) pembiayaan                utilization only); (ii) financing capital expenditure,
   belanja modal, biaya konstruksi dan biaya                  construction costs and operating costs of the
   operasional proyek; (iii) pembayaran bunga,                project; (iii) payment of interest, fees and
   imbalan dan pengeluaran terkait dengan fasilitas           expenses related to the facility during the
   selama tahap konstruksi proyek; dan (iv) setiap            construction phase of the project; and (iv) any
   kebutuhan pendanaan umum.                                  general funding requirements.

   MTI diwajibkan oleh krediturnya untuk memelihara           MTI is required by the lenders to maintain a net
   rasio utang bersih terhadap EBITDA MTI maksimal            debt to EBITDA ratio of MTI at a maximum of three
   tiga kali sejak tanggal 30 September 2025, dan             times from 30 September 2025 onwards, and to
   memastikan rasio utang bersih terhadap EBITDA              ensure that MDKA’s consolidated net debt to
   konsolidasian MDKA maksimal lima kali dan                  EBITDA ratio shall be at a maximum of five times
   persyaratan administrasi tertentu.                         and to comply with certain administrative
                                                              requirements.




                                                  465
Page 518
                                                                   These consolidated financial statements are
                                                                     originally issued in Indonesian language

                                         Ekshibit E/78                                                  Exhibit E/78
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                          PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                         AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                 NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                            FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                  31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)          (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

18. PINJAMAN (Lanjutan)                                     18.   BORROWINGS (Continued)

   Perjanjian Fasilitas US$260.000.000 (Lanjutan)                 US$260,000,000 Facility Agreement (Continued)

   MTI juga diharuskan untuk mematuhi syarat dan                  MTI is also required to comply with certain terms
   ketentuan tertentu sehubungan dengan anggaran                  and conditions with regard to its articles of
   dasar, sifat usaha, aksi korporasi, kegiatan                   association, the nature of the business, corporate
   investasi, kegiatan pembiayaan dan hal-hal lain.               actions, investing activities, financing activities
   Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, MTI telah              and other matters. As at 31 December 2024 and
   memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan                    2023, MTI is in compliance with the required
   serta syarat dan ketentuan terkait.                            financial ratios and related terms and conditions.

   Fasilitas pembiayaan dijamin dengan jaminan                    The financing facility is secured by the sharing
   bersama yang diberikan berdasarkan Perjanjian                  security provided for the US$260,000,000 Facility
   Fasilitas US$260.000.000 sebagai berikut:                      Agreement as follows:

   a. Gadai atas saham MTI yang dimiliki oleh                     a. Pledge over shares held by BPI in MTI;
      BPI;
   b. Gadai atas saham MTI yang dimiliki oleh                     b. Pledge over shares held by Wealthy Source
      Wealthy Source Holding Limited;                                Holding Limited in MTI;
   c. Gadai atas rekening-rekening pendapatan MTI;                c. Pledge over MTI revenue accounts; and
      dan
   d. Gadai atas rekening Pajak Pertambahan Nilai                 d. Pledge over MTI Value Added Tax (“VAT”)
      (“PPN”) MTI.                                                   account.

   Untuk tahun yang berakhir pada tanggal                         For the year ended 31 December 2023, MTI has
   31 Desember 2023, MTI telah melakukan penarikan                made drawdowns of US$25,000,000. The repayment
   sebesar US$25.000.000. Jadwal pembayaran pokok                 schedule of the principal of this facility is as
   pinjaman yang terutang adalah sebagai berikut:                 follows:

                               Jadwal pembayaran kembali/          Jumlah pembayaran
                                  Repayment schedule                    kembali/
                                       (tahun/year)                Repayment amount

                                           2026                               91,000,000
                                           2027                              169,000,000

                                          Total                             260,000,000

   Perjanjian Fasilitas US$100.000.000                            US$100,000,000 Facility Agreement

    Pada bulan November 2024, Perusahaan sebagai                  In November 2024, the Company as borrower
    debitur menandatangani Perjanjian Fasilitas                   entered     into     Facility   Agreement      for
    untuk Fasilitas Kredit Bergulir Mata Uang Tunggal             US$100,000,000 Single Currency Revolving Credit
    dengan      jumlah     pokok     sampai   dengan              Facility with CIMB, PT Bank Danamon Indonesia
    US$100.000.000 dengan CIMB, PT Bank Danamon                   Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (as
    Indonesia Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk                  “Mandated Lead Arrangers” and original lenders),
    (sebagai “Mandated Lead Arrangers” dan para                   whereby CIMB acting as agent. This facility
    kreditur awal), dimana CIMB bertindak sebagai                 agreement has an extension option and due on the
    agen. Perjanjian fasilitas ini memiliki opsi                  date falling (subject to the extension option that
    perpanjangan dan jatuh tempo pada (dengan                     may apply) 12 months from (and including) the
    tunduk pada opsi perpanjangan yang mungkin                    closing date. This facility’s interest rate is
    berlaku) 12 bulan setelah (dan termasuk) tanggal              calculated with compounded reference rate plus
    penyelesaian. Tingkat suku bunga dari fasilitas ini           certain margin.
    dikalkulasikan dengan tingkat suku bunga acuan
    majemuk ditambah margin tertentu.

   Fasilitas ini   digunakan    untuk   tujuan    umum            This facility is used for general corporate purposes
   Perusahaan.                                                    of the Company.



                                                     466
Page 519
                                                                These consolidated financial statements are
                                                                  originally issued in Indonesian language

                                       Ekshibit E/79                                                 Exhibit E/79
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                       PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                      AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                              NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                         FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                               31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)       (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

18. PINJAMAN (Lanjutan)                                  18.   BORROWINGS (Continued)

   Perjanjian Fasilitas US$100.000.000 (Lanjutan)              US$100,000,000 Facility Agreement (Continued)

   Perusahaan diwajibkan oleh krediturnya untuk                The Company is required by the lenders to maintain
   memelihara rasio utang bersih konsolidasian                 the ratio of consolidated net debt to consolidated
   terhadap EBITDA konsolidasian lebih kecil dari atau         EBITDA is less than 5 : 1.
   sama dengan 5 : 1.

   Perusahaan juga diharuskan untuk mematuhi syarat            The Company is also required to comply with
   dan ketentuan tertentu sehubungan dengan                    certain terms and conditions with regard to its
   anggaran dasar, sifat usaha, kegiatan investasi,            articles of association, the nature of the business,
   kegiatan pembiayaan dan hal-hal lain. Pada tanggal          investing activities, financing activities and other
   31 Desember 2024, Perusahaan telah memenuhi                 matters. As at 31 December 2024, the Company is
   rasio keuangan yang dipersyaratkan serta syarat             in compliance with the required financial ratios
   dan ketentuan terkait.                                      and related terms and conditions.

    Untuk tahun yang berakhir pada tanggal                     For the year ended 31 December 2024, the
    31 Desember 2024, Perusahaan telah melakukan               Company has made drawdowns of US$78,000,000.
    penarikan sebesar US$78.000.000.

   Perjanjian Fasilitas Rp430.000.000.000                      Rp430,000,000,000 Facility Agreement

   Pada bulan Agustus 2022, MTI menandatangani                 In August 2022, MTI entered into a Facility
   Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Pembiayaan PPN         Agreement for Rp430,000,000,000 Senior Secured
   Senior Yang Dijaminkan sebesar Rp430.000.000.000            VAT Funding Facility (“Rp430,000,000,000 Facility
   (“Perjanjian Fasilitas Rp430.000.000.000”) dengan           Agreement”) with UOB as the “Lender”, as
   UOB sebagai “Pemberi Pinjaman”, sebagaimana                 amended through Confirmation of Consent in
   diubah melalui Konfirmasi Persetujuan sehubungan            Regard of a Novation and Amendment of MDKA’s
   dengan Novasi dan Amendemen Utang Keuangan                  Parent Support Financial Indebtedness and Funding
   Dukungan Induk MDKA dan Dukungan Dana yang                  Support Provided by the Company in June 2023,
   Disediakan oleh Perusahaan bulan Juni 2023,                 with interest rate of Jakarta Interbank Offered
   dengan tingkat suku bunga Jakarta Interbank                 Rate (“JIBOR”) plus margin 3.50% per annum, which
   Offered Rate (“JIBOR”) ditambah margin 3,50% per            will mature on 48 months from (and including) the
   tahun, yang akan jatuh tempo pada 48 bulan sejak            closing date.
   (dan termasuk) tanggal penutupan.

   Penggunaan fasilitas ini     digunakan untuk                This facility is used for payment of value added
   pembayaran pajak pertambahan nilai sehubungan               tax payable in connection with the capital
   dengan belanja modal, biaya konstruksi dan biaya            expenditure, construction costs and operating costs
   operasional proyek.                                         of the project.

   MTI diwajibkan oleh krediturnya untuk memelihara            MTI is required by the lenders to maintain a net
   rasio utang bersih terhadap EBITDA MTI maksimal             debt to EBITDA ratio of MTI at a maximum of three
   tiga kali sejak tanggal 30 September 2025, dan              times from 30 September 2025 onwards, and to
   memastikan rasio utang bersih terhadap EBITDA               ensure a net debt to EBITDA ratio of MDKA at a
   MDKA maksimal lima kali dan persyaratan                     maximum of five times and to comply with certain
   administrasi tertentu.                                      administrative requirements.

   MTI juga diharuskan untuk mematuhi syarat dan               MTI is also required to comply with certain terms
   ketentuan tertentu sehubungan dengan anggaran               and conditions with regard to its articles of
   dasar, sifat usaha, aksi korporasi, kegiatan                association, the nature of the business, corporate
   investasi, kegiatan pembiayaan dan hal-hal lain.            actions, investing activities, financing activities
   Pada tanggal 31 Desember 2023, MTI telah                    and other matters. As at 31 December 2023, MTI is
   memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan                 in compliance with the required financial ratios and
   serta syarat dan ketentuan terkait.                         related terms and conditions.




                                                   467
Page 520
                                                                These consolidated financial statements are
                                                                  originally issued in Indonesian language

                                        Ekshibit E/80                                                Exhibit E/80
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                       PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                      AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                              NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                         FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                               31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)       (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

18. PINJAMAN (Lanjutan)                                  18.   BORROWINGS (Continued)

   Perjanjian Fasilitas Rp430.000.000.000 (Lanjutan)           Rp430,000,000,000 Facility Agreement (Continued)

   Fasilitas pembiayaan dijamin dengan hal sebagai             The financing facility is secured by the following
   berikut:                                                    items:

   a. Gadai atas saham MTI yang dimiliki oleh                  a. Pledge over shares held by BPI in MTI;
      BPI;
   b. Gadai atas saham MTI yang dimiliki oleh                  b. Pledge over shares held by Wealthy Source
      Wealthy Source Holding Limited;                             Holding Limited in MTI;
   c. Gadai atas rekening-rekening pendapatan MTI;             c. Pledge over MTI revenue accounts; and
      dan
   d. Gadai atas rekening Pajak Pertambahan Nilai              d. Pledge over MTI Value Added Tax account.
      MTI.

   Pada bulan Agustus 2024, MTI telah melunasi penuh           In August 2024, MTI has made full repayment of the
   Perjanjian Fasilitas Rp430.000.000.000 setara               Rp430,000,000,000 Facility Agreement equivalent
   dengan US$26.419.268 dan bunga sebesar                      to US$26,419,268 and interest amounting to
   Rp8.038.852.151 setara dengan US$493.908                    Rp8,038,852,151     equivalent    to   US$493,908
   (2023: MTI telah melakukan penarikan sebesar                (2023:    MTI    has     made     drawdowns      of
   Rp236.500.000.000      atau     setara     dengan           Rp236,500,000,000 or equivalent to US$15,650,789),
   US$15.650.789), sehingga tidak terdapat saldo               therefore there is no outstanding principal of this
   pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per         facility as of 31 December 2024 (2023:
   31 Desember 2024 (2023: Rp430.000.000.000 atau              Rp430,000,000,000 or equivalent to US$27,720,474)
   setara dengan US$27.720.474) sebagaimana                    as evidenced by the Letter of Paid Off of Facility
   dibuktikan dengan Surat Keterangan Pelunasan                signed in October 2024.
   Fasilitas yang ditandatangani pada bulan Oktober
   2024.

   Perjanjian Fasilitas US$80.000.000                          US$80,000,000 Facility Agreement

   Berdasarkan Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas            Based on Facility Agreement for US$80,000,000
   Berjangka Mata Uang Tunggal dengan Jumlah                   Single Currency Term Facility was entered into in
   US$80.000.000 yang ditandatangani pada bulan                December 2023 between the Company as borrower,
   Desember 2023 antara Perusahaan sebagai debitur,            United Overseas Bank Limited as mandated lead
   United Overseas Bank Limited sebagai mandated               arranger and UOB as lender, UOB provides a term
   lead arranger dan UOB sebagai kreditur, UOB                 loan facility to the Company with a commitment in
   memberikan fasilitas pinjaman berjangka kepada              the amount of US$80,000,000 which will be used for
   Perusahaan       dengan      komitmen      sebesar          general corporate purposes of the Group and any
   US$80.000.000 yang akan digunakan untuk tujuan              working capital needs of the Group, including but
   umum perusahaan Grup dan setiap kebutuhan                   not limited to the repayment of any bonds
   modal kerja Grup, termasuk tetapi tidak terbatas            denominated in Rupiah or refinancing of existing
   pada pembayaran kembali setiap obligasi dalam               debt,      capital     expenditure,      operational
   mata uang Rupiah atau pembiayaan kembali utang              expenditure, funding of transaction costs and intra-
   yang ada, pengeluaran modal (capital expenditure),          Group financing (whether by way of equity or
   pengeluaran operasional (operational expenditure),          debt). This agreement is not specifically secured by
   pendanaan biaya transaksi dan pembiayaan intra-             assets owned by the Group.
   Grup (baik melalui masukan ekuitas atau utang).
   Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan
   aset yang dimiliki oleh Grup.




                                                   468
Page 521
                                                                  These consolidated financial statements are
                                                                    originally issued in Indonesian language

                                         Ekshibit E/81                                                 Exhibit E/81
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                         PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                        AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                           FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)         (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

18. PINJAMAN (Lanjutan)                                    18.   BORROWINGS (Continued)

   Perjanjian Fasilitas US$80.000.000 (Lanjutan)                 US$80,000,000 Facility Agreement (Continued)

   Tanggal jatuh tempo akhir perjanjian pinjaman ini             Final maturity date of this loan facility is the date
   adalah tanggal yang jatuh 6 bulan setelah (dan                falling 6 months from (and including) the date of
   termasuk) tanggal penggunaan awal berdasarkan                 the initial utilization date under this agreement.
   perjanjian ini. Fasilitas pinjaman ini dikenakan              This loan facility bears interest at compounded
   bunga sebesar tingkat suku bunga acuan majemuk                reference rate plus margin. Compounded
   ditambah margin. Tingkat suku bunga acuan                     reference rate is determined by the lender in
   majemuk ditetapkan oleh kreditur sesuai dengan                accordance with the methodology set out in the
   metodologi yang dimuat dalam perjanjian                       agreement using a certain formula from the
   menggunakan formula tertentu dari tingkat suku                historical daily rate from the lender.
   bunga harian historis dari kreditur.

   Pada bulan Januari 2024, Perusahaan telah                     In January 2024, the Company has made full
   melakukan penarikan penuh sebesar US$80.000.000.              drawdowns of US$80,000,000. In April 2024, the
   Pada bulan April 2024, Perusahaan telah melakukan             Company has fully repaid this facility agreement,
   pembayaran kembali secara penuh perjanjian                    therefore there is no outstanding amount of this
   fasilitas ini, sehingga tidak ada jumlah yang                 facility as of 31 December 2024 as evidenced by the
   terutang dari fasilitas ini pada tanggal 31 Desember          Letter of Paid Off of Credit Facility signed in April
   2024     sebagaimana       dibuktikan    oleh   Surat         2024.
   Keterangan Pelunasan Fasilitas Kredit yang
   ditandatangani pada bulan April 2024.

   Perjanjian Fasilitas US$300.000.000                           US$300,000,000 Facility Agreement

   Pada bulan Mei 2022, Perusahaan menandatangani                In May 2022, the Company entered into a Facility
   Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Berjangka Mata           Agreement for US$300,000,000 Single Currency
   Uang Tunggal dengan Nilai Pokok sampai dengan                 Term      Facility   (“US$300,000,000      Facility
   US$300.000.000          (“Perjanjian        Fasilitas         Agreement”) with ING and Barclays Bank PLC,
   US$300.000.000”) dengan ING dan Barclays Bank                 acting as mandated lead arrangers, and Madison
   PLC, yang bertindak sebagai mandated lead option              Pacific Pte. Limited, acting as security agent, as
   arrangers, dan Madison Pacific Pte. Limited, yang             amended and restated in August 2022 by
   bertindak sebagai agen jaminan, sebagaimana                   Amendment and Restatement Agreement relating
   diubah dan dinyatakan kembali pada bulan Agustus              to US$300,000,000 Facility Agreement and based
   2022 melalui Perjanjian Amendemen dan                         on the such amendment the lenders are ING and
   Pernyataan Kembali terkait dengan Perjanjian                  MDKA with loan facility amount of US$75,000,000
   Fasilitas   US$300.000.000       dan    berdasarkan           and US$225,000,000, respectively.
   amendemen tersebut pemberi pinjaman adalah ING
   dan MDKA dengan jumlah fasilitas pinjaman masing-
   masing sebesar US$75.000.000 dan US$225.000.000.

   Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk mendanai               This loan facility was used to fund the Company’s
   pengambilalihan Perusahaan atas MIN dan MED,                  acquisition of MIN and MED, funding the
   mendanai pengambilan bagian saham oleh MIN ke                 subscription of shares by MIN in each of CSI and BSI,
   CSI dan BSI, pelunasan pinjaman, pelunasan utang              repayment of the loan, repayment of the
   pemegang saham, imbalan, biaya dan pengeluaran                shareholder debt, fees, costs and expenses
   yang ditimbulkan sehubungan dengan fasilitas                  incurred related to the loan facility, funding the
   pinjaman, mendanai Rekening Cadangan Bunga dan                Interest Reserve Accounts and general working
   modal kerja umum dari Grup.                                   capital of the Group.




                                                     469
Page 522
                                                                    These consolidated financial statements are
                                                                      originally issued in Indonesian language

                                         Ekshibit E/82                                                     Exhibit E/82
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                          PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                         AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                 NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                            FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                  31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)          (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

18. PINJAMAN (Lanjutan)                                      18.   BORROWINGS (Continued)

   Perjanjian Fasilitas US$300.000.000 (Lanjutan)                  US$300,000,000 Facility Agreement (Continued)

   Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal            This loan facility has a final maturity date of
   30 September 2026 dan terutang setiap tiga bulan.               30 September 2026 and is payable on a quarterly
   Fasilitas pinjaman ini dikenakan bunga sebesar suku             basis. This loan facility bears interest at
   bunga acuan majemuk ditambah margin tertentu.                   compounded reference rate plus certain margin.
   Tingkat suku bunga acuan majemuk ditetapkan oleh                Compounded reference rate is determined by the
   Agen sesuai dengan metodologi yang dimuat dalam                 Agent in accordance with the methodology set out
   perjanjian menggunakan formula tertentu dari                    in the agreement using a certain formula from the
   tingkat suku bunga harian historis dari Agen. Fasilitas         historical daily rate from the Agent. This loan
   pinjaman ini dijaminkan dengan (i) seluruh saham                facility is guaranteed by (i) the pledge of all issued
   yang ditempatkan dan disetor penuh di MIN, MED dan              and fully paid shares of MIN, MED and ZHN; (ii)
   ZHN; (ii) gadai atas rekening Perusahaan, MIN, dan              pledge over account of the Company, MIN, and
   MED; (iii) penanggungan perusahaan dari MIN dan                 MED; (iii) corporate guarantee from MIN and MED;
   MED; dan (iv) jaminan fidusia.                                  and (iv) fiducia security.

   Sesuai dengan perjanjian pinjaman, Perusahaan                   In accordance with the loan agreement, the
   diharuskan untuk memastikan:                                    Company is required to ensure that:

   1. Pada saat apapun pada dan sejak tanggal yang                 1.   At all times on and from the date falling 12
      jatuh 12 bulan dari tanggal penggunaan pertama,                   months from the first utilization date, it
      Perusahaan mempertahankan Debt Service Cover                      maintains a Debt Service Cover Ratio of at
      Ratio sekurang-kurangnya 1,20 : 1,00; dan                         least 1.20 : 1.00; and
   2. Pada saat apapun setelah tanggal perjanjian,                 2.   At all times after the date of the agreement,
      Perusahaan mempertahankan rasio Utang Bersih                      it maintains a ratio of Net Debt to Earnings
      terhadap Earnings before Interest, Tax,                           before Interest, Tax, Depreciation and
      Depreciation and Amortization (“EBITDA”) lebih                    Amortization (“EBITDA”) of less than or equal
      kecil dari atau setara dengan 3,50 : 1,00.                        to 3.50 : 1.00.

   Perusahaan juga diharuskan untuk mematuhi syarat                The Company is also required to comply with
   dan ketentuan tertentu sehubungan dengan anggaran               certain terms and conditions with regard to its
   dasar, sifat usaha, aksi korporasi, kegiatan investasi,         articles of association, the nature of the business,
   kegiatan pembiayaan dan hal-hal lain. Perusahaan                corporate actions, investing activities, financing
   telah memenuhi rasio keuangan dan syarat dan                    activities and other matters. The Company is in
   ketentuan terkait.                                              compliance with the financial ratios and related
                                                                   terms and conditions.

   Pada bulan April 2023, Perusahaan telah melakukan               In April 2023, the Company has repaid this entire
   pembayaran kembali seluruh perjanjian fasilitas ini             facility agreement and the securities guaranteed
   dan jaminan atas fasilitas pinjaman ini telah                   for this loan facility have been released as proven
   dilepaskan sebagaimana dibuktikan oleh Release                  by Release Letter signed in July 2023.
   Letter yang ditandatangani pada bulan Juli 2023.




                                                     470
Page 523
                                                                  These consolidated financial statements are
                                                                    originally issued in Indonesian language

                                         Ekshibit E/83                                                  Exhibit E/83
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                         PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                        AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                           FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)         (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

18. PINJAMAN (Lanjutan)                                    18.   BORROWINGS (Continued)

   Perjanjian    Fasilitas       Ekspansi       Proyek           US$50,000,000      Project    Expansion     Facility
   US$50.000.000                                                 Agreement

   MTI dan MDKA telah menandatangani Perjanjian                  MTI and MDKA have executed a Project Expansion
   Fasilitas Ekspansi Proyek pada bulan Juli 2022,               Facility Agreement in July 2022, as lastly amended
   sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen                  through Second Amendment of Project Expansion
   Kedua atas Perjanjian Fasilitas Ekspansi Proyek               Facility Agreement which is effective as of 30 June
   yang berlaku efektif sejak tanggal 30 Juni 2023,              2023, in which MDKA will provide the financing fund
   dimana MDKA akan menyediakan dana pembiayaan                  to MTI in the maximum amount of US$50,000,000
   kepada MTI maksimum sebesar US$50.000.000                     with the interest rate of (i) LIBOR (3-month) plus
   dengan tingkat bunga sebesar (i) LIBOR (3 bulanan)            5% margin per annum for the outstanding financing
   ditambah margin sebesar 5% per tahun untuk dana               fund existing and disbursed before 30 June 2023;
   pembiayaan yang terutang yang telah ada dan                   (ii) Term Secured Overnight Financing Rate
   dicairkan sebelum tanggal 30 Juni 2023; (ii) Term             (“SOFR”) (3-month) as at the last day of the
   Secured Overnight Financing Rate (“SOFR”)                     immediately preceeding interest period plus 5,26%
   (3 bulanan) pada hari terakhir dari jangka waktu              margin per annum for outstanding financing fund of
   bunga ditambah margin 5,26% per tahun untuk dana              any existing financing fund as of 30 June 2023 and
   pembiayaan yang terutang dari dana pembiayaan                 for any interest periods after 30 Juni 2023; and
   yang telah ada pada saat tanggal 30 Juni 2023 untuk           (iii) Term SOFR (3-month) as at any utilization date
   setiap jangka waktu bunga setelah tanggal 30 Juni             of such financing fund and for its subsequent
   2023; dan (iii) Term SOFR (3 bulanan) pada setiap             interest period, the last day of the immediately
   tanggal pencairan dana pembiayaan dan untuk                   preceeding interest period plus 5.26% margin per
   jangka waktu bunga sebelumnya ditambah margin                 annum for any outstanding financing fund of any
   5,26% per tahun untuk dana pembiayaan yang                    new financing fund disbursed after 30 June 2023.
   terutang dari dana pembiayaan baru yang dicairkan             The maturity date of this facility shall be the later
   setelah tanggal 30 Juni 2023. Tanggal jatuh tempo             of (i) 5 (five) years after the signing of the
   dari perjanjian ini adalah mana yang lebih lama dari          agreement; and (ii) the date falling 5 (five)
   (i) 5 (lima) tahun sejak penandatanganan                      business days after the final maturity date as
   perjanjian; dan (ii) tanggal yang jatuh pada 5 (lima)         defined in the US$260,000,000 Facility Agreement;
   hari kerja sejak tanggal jatuh tempo akhir                    or (iii) such later date agreed in writing by the
   sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian                    Parties.
   Fasilitas US$260.000.000; atau (iii) tanggal
   kemudian yang disepakati secara tertulis oleh para
   pihak.

   Untuk tahun yang berakhir pada tanggal                        For the year ended 31 December 2024, MTI has
   31 Desember 2024, MTI telah melakukan penarikan               made drawdowns of US$20,000,000 (2023:
   sebesar US$20.000.000 (2023: US$30.000.000).                  US$30,000,000).

   Perjanjian    Fasilitas       Dukungan        Induk           US$60,000,000       Parent      Support        Facility
   US$60.000.000                                                 Agreement

   MTI dan MDKA telah menandatangani Perjanjian                  MTI and MDKA have executed a new Parent Support
   Fasilitas Dukungan Induk baru pada bulan Agustus              Facility Agreement in August 2022, in which MDKA
   2022, dimana MDKA akan menyediakan dana                       will provide the financing fund to MTI in the
   pembiayaan kepada MTI maksimum sebesar                        maximum amount of US$60,000,000 with the
   US$60.000.000 dengan tingkat bunga sebesar                    interest rate of London Interbank Offered Rate
   London Interbank Offered Rate (“LIBOR”)                       (“LIBOR”) (3-month) plus 5% margin per annum.
   (3 bulanan) ditambah margin sebesar 5% per tahun.             The maturity date of this facility shall be the later
   Tanggal jatuh tempo dari perjanjian ini adalah                of (i) 5 (five) years after the signing of the
   mana yang lebih lama dari (i) 5 (lima) tahun sejak            agreement; and (ii) the date falling 5 (five)
   penandatanganan perjanjian; dan (ii) tanggal yang             business days after the final maturity date as
   jatuh pada 5 (lima) hari kerja sejak tanggal jatuh            defined in the Senior Facility (as defined in the
   tempo akhir sebagaimana didefinisikan dalam                   US$60,000,000 Parent Support Facility Agreement),
   Fasilitas Senior (sebagaimana didefinisikan dalam             or such later date agreed in writing by the parties.
   Perjanjian       Fasilitas     Dukungan      Induk
   US$60.000.000), atau tanggal kemudian yang
   disepakati secara tertulis oleh para pihak.


                                                     471
Page 524
                                                                These consolidated financial statements are
                                                                  originally issued in Indonesian language

                                       Ekshibit E/84                                                  Exhibit E/84
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                       PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                      AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                              NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                         FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                               31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)       (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

18. PINJAMAN (Lanjutan)                                  18.   BORROWINGS (Continued)

   Perjanjian   Fasilitas       Dukungan        Induk          US$60,000,000    Parent         Support        Facility
   US$60.000.000 (Lanjutan)                                    Agreement (Continued)

   Perusahaan (sebagai Kreditur Baru), MDKA (sebagai           The Company (as New Lender), MDKA (as Original
   Kreditur Awal) dan MTI (sebagai Debitur) kemudian           Lender) and MTI (as Borrower) later entered into a
   menandatangani Perjanjian Novasi Sebagian dan               Partial Novation and Amendment Agreement in
   Amendemen sehubungan dengan Perjanjian                      relation to the US$60,000,000 Parent Support
   Fasilitas Dukungan Induk US$60.000.000 yang                 Facility Agreement which was effective in June
   berlaku efektif pada bulan Juni 2023 (“Amendemen            2023 (“Amendment of US$60,000,000 Parent
   Perjanjian       Fasilitas     Dukungan      Induk          Support Facility Agreement”), whereby MDKA
   US$60.000.000”), dimana MDKA telah mengalihkan              assigned its rights and obligations under part of the
   dan menyerahkan hak-hak dan kewajiban-                      provided financing fund in the amount of
   kewajibannya atas sebagian dari dana pembiayaan             US$30,000,000, together with the interest amount
   yang telah diberikan sebesar US$30.000.000,                 accruing therefrom since the date of the drawdown
   beserta dengan jumlah bunga yang timbul dari                by MTI resulting to the Company to have a
   padanya sejak tanggal penarikan oleh MTI yang               commitment of financing fund against MTI in the
   menjadikan Perusahaan memiliki komitmen atas                amount of US$30,000,000. The parties also
   dana pembiayaan terhadap MTI dengan jumlah                  amended the provision of the interest rate into:
   sebesar US$30.000.000. Para pihak juga mengubah             (i) for any interest period before the Effective Date
   ketentuan tingkat bunga menjadi: (i) untuk setiap           (as defined in the Amendment of US$60,000,000
   periode     bunga     sebelum    Tanggal    Efektif         Parent Support Facility Agreement) at LIBOR (3-
   (sebagaimana didefinisikan dalam Amendemen                  month) plus margin of 5.00% per annum; and (ii) for
   Perjanjian Fasilitas Dukungan Induk US$60.000.000)          any interest period since the Effective Date (as
   sebesar LIBOR (3-bulan) ditambah margin 5,00% per           defined in the Amendment of US$60,000,000 Parent
   tahun; dan (ii) untuk periode bunga sejak Tanggal           Support Facility Agreement) at SOFR (3-month)
   Efektif    (sebagaimana     didefinisikan   dalam           plus margin of 5.26% per annum.
   Amendemen Perjanjian Fasilitas Dukungan Induk
   US$60.000.000) sebesar SOFR (3-bulan) ditambah
   margin 5,26% per tahun.

   Untuk tahun yang berakhir pada tanggal                      For the year ended 31 December 2023, MTI has
   31 Desember 2023, MTI telah melakukan penarikan             made drawdowns of this loan facility of
   atas fasilitas pinjaman ini sebesar US$60.000.000           US$60,000,000 and the Company has taken over the
   dan Perusahaan telah mengambilalih komitmen                 provided loan commitment from MDKA in the
   pinjaman yang telah diberikan tersebut dari MDKA            amount of US$30,000,000.
   sebesar US$30.000.000.

   Perjanjian Pinjaman US$100.000.000                          US$100,000,000 Loan Agreement

   Pada    bulan    Desember      2023,   Perusahaan           In December 2023, the Company entered into a Loan
   menandatangani Perjanjian Pinjaman dengan MDKA              Agreement with maximum facility limit of
   dengan batas fasilitas maksimum sebesar                     US$100,000,000        (“US$100,000,000       Loan
   US$100.000.000         (“Perjanjian      Pinjaman           Agreement”) with MDKA, which will mature on the
   US$100.000.000”), yang akan jatuh tempo pada                date which fall on the fifth year of the effective
   tanggal yang jatuh pada tahun kelima sejak tanggal          date of this agreement, with interest rate of 3
   efektif perjanjian ini dengan tingkat suku bunga            months Term SOFR plus margin of 5.50% per annum.
   Term SOFR 3 bulan ditambah margin sebesar 5,50%
   per tahun.

   Seperti yang telah tertera pada perjanjian                  Under this loan agreement, there are no financial
   pinjaman ini, tidak ada kewajiban rasio keuangan            ratio covenants that the Company is required to
   yang harus dipatuhi oleh Perusahaan. Perusahaan             comply with. The Company is required to comply
   diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratan              with certain terms and conditions with regard to
   dan ketentuan mengenai hal-hal tertentu yang                certain matters regulated in its articles of
   diatur dalam anggaran dasar, termasuk sifat umum            association, including the general nature of its
   kegiatan    usaha,   aksi   korporasi,   kegiatan           business, corporate actions, financing activities and
   pembiayaan dan lainnya.                                     other matters.


                                                   472
Page 525
                                                                These consolidated financial statements are
                                                                  originally issued in Indonesian language

                                       Ekshibit E/85                                                  Exhibit E/85
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                       PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                      AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                              NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                         FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                               31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)       (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

18. PINJAMAN (Lanjutan)                                  18.   BORROWINGS (Continued)

   Perjanjian Pinjaman US$100.000.000 (Lanjutan)               US$100,000,000 Loan Agreement (Continued)

   Untuk tahun yang berakhir pada tanggal                      For the year ended 31 December 2024, the Company
   31 Desember 2024, Perusahaan telah melakukan                has made drawdowns of US$77,800,000 and
   penarikan sebesar US$77.800.000 dan pembayaran              repayments of US$80,550,000 (2023: the Company
   sebesar US$80.550.000 (2023: Perusahaan telah               has made drawdowns of US$90,000,000 and
   melakukan penarikan sebesar US$90.000.000 dan               repayments of US$61,950,000).
   pembayaran sebesar US$61.950.000).

   Perjanjian Pinjaman US$175.000.000                          US$175,000,000 Loan Agreement

   Pada bulan Mei 2023, Perusahaan menandatangani              In May 2023, the Company entered into a Loan
   Perjanjian Pinjaman dengan MDKA dengan batas                Agreement with maximum facility limit of
   fasilitas maksimum sebesar US$175.000.000                   US$175,000,000       (“US$175,000,000      Loan
   (“Perjanjian     Pinjaman      US$175.000.000”)             Agreement”) with MDKA, as amended through First
   sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama                 Amendment of US$175,000,000 Loan Agreement,
   atas Perjanjian Pinjaman US$175.000.000, yang               which will mature on third anniversary from the
   akan jatuh tempo pada ulang tahun ketiga dari               effective date of this agreement, with interest
   tanggal efektif perjanjian dengan tingkat suku              rate of Term SOFR 3 months plus margin 4.60% per
   bunga Term SOFR 3 bulan ditambah margin sebesar             annum.
   4,60% per tahun.

   Seperti yang telah tertera pada perjanjian                  Under this loan agreement, there are no financial
   pinjaman ini, tidak ada kewajiban rasio keuangan            ratio covenants that the Company is required to
   yang harus dipatuhi oleh Perusahaan. Perusahaan             comply with. The Company is required to comply
   diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratan              with certain terms and conditions with regard to
   dan ketentuan mengenai hal-hal tertentu yang                certain matters regulated in its articles of
   diatur dalam anggaran dasar, termasuk sifat umum            association, including the general nature of its
   kegiatan    usaha,   aksi   korporasi,   kegiatan           business, corporate actions, financing activities and
   pembiayaan dan lainnya.                                     other matters.

   Pada bulan Oktober 2024, Perusahaan telah                   In October 2024, the Company has made full
   melunasi penuh saldo terutang Perjanjian Pinjaman           repayment of the outstanding balance of the
   US$175.000.000 dari MDKA sebesar US$100.000.000             US$175,000,000 Loan Agreement from MDKA
   (2023: Perusahaan telah melakukan penarikan                 amounting to US$100,000,000 (2023: the Company
   sebesar US$170.000.000 dan pembayaran sebesar               has made drawdowns of US$170,000,000 and
   US$75.000.000).                                             repayments of US$75,000,000).

   HTAI                                                        HTAI

   Pada bulan September 2023, SCM menandatangani               In September 2023, SCM entered into a Shareholder
   Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham dengan HTAI              Loan Agreement with HTAI in the amount of
   sebesar US$34.545.000 yang akan jatuh tempo                 US$34,545,000, which will mature after five years
   setelah lima tahun setelah tanggal efektif                  from the effective date of this agreement or on any
   perjanjian atau dalam jangka waktu lain                     other date as agreed in writing by the parties.
   sebagaimana disetujui secara tertulis oleh para
   pihak.

   Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk modal kerja,         This loan facility was used for working capital
   meliputi antara lain biaya karyawan, biaya jasa             purposes, including among others, salary and wage
   profesional, pembayaran royalti ke kas negara,              costs, professional service fees, royalty fees to the
   biaya pengangkutan dan bongkar muat, biaya                  state treasury, transportation and loading and
   pemeliharaan dan perbaikan, serta biaya                     unloading costs, maintenance and repair costs as
   penambangan.                                                well as mining costs.




                                                   473
Page 526
                                                               These consolidated financial statements are
                                                                 originally issued in Indonesian language

                                       Ekshibit E/86                                                 Exhibit E/86
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                      PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                     AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                             NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                        FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                              31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)      (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

18. PINJAMAN (Lanjutan)                                 18.   BORROWINGS (Continued)

   HTAI (Lanjutan)                                            HTAI (Continued)

   Pinjaman ini akan dikenakan bunga sebesar                  These loans shall bear interest in the aggregate of:
   penjumlahan dari:

   a. rata-rata suku bunga 180 hari Secured Overnight         a.   180-Day Average Secured Overnight Financing
      Financing Rate Average Index (“SOFRAI”) untuk                Rate Average Index (“SOFRAI”) for each
      setiap Periode Bunga yaitu: i) periode dari                  Interest Period being: i) period from the
      tanggal penarikan sampai dengan tanggal                      withdrawn date until the next 30 June or 31
      30 Juni atau 31 Desember berikutnya yang                     December which is the first interest payment
      merupakan tanggal; dan ii) periode bunga                     date to be due and payable; and ii) ensuing
      berikutnya jatuh tempo dan dibayarkan setiap                 interest period to be due and payable semi-
      enam bulan pada tanggal 30 Juni dan                          annually on 30 June and 31 December of each
      31 Desember setiap tahun; dan                                year; and

   b. margin (4,75% per tahun).                               b.   margin (4.75% per annum).

   Seperti yang telah tertera pada perjanjian                 Under this loan agreement, there are no financial
   pinjaman ini, tidak ada kewajiban rasio keuangan           ratio covenants that SCM is required to comply
   yang harus dipatuhi oleh SCM. SCM diharuskan               with. SCM is required to comply with certain terms
   untuk memenuhi beberapa persyaratan dan                    and conditions with regard to certain matters
   ketentuan mengenai hal-hal tertentu yang diatur            regulated in its articles of association, including
   dalam anggaran dasar, termasuk sifat umum                  the general nature of its business, corporate
   kegiatan   usaha,    aksi  korporasi,    kegiatan          actions, financing activities and other matters.
   pembiayaan dan lainnya.

   Untuk tahun yang berakhir pada tanggal                     For the year ended 31 December 2024, SCM has
   31 Desember 2024, SCM telah melakukan penarikan            made drawdowns of US$4,410,000 (2023:
   sebesar US$4.410.000 (2023: US$ US$20.271.300).            US$20,271,300).

   Strengthen Holding Pte. Ltd. (“SHPL”)                      Strengthen Holding Pte. Ltd. (“SHPL”)

   Pada bulan April 2022, ZHN menandatangani                  In April 2022, ZHN entered into agreement with
   perjanjian dengan SHPL dan diatur lebih lanjut             SHPL and was further governed in Shareholder Loan
   dalam Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham yang              Agreement which was entered into in March 2023.
   ditandatangani pada bulan Maret 2023. Para Pihak           The Parties hereby agree that SHPL shall provide to
   dengan ini setuju SHPL memberikan kepada ZHN               ZHN loans from SHPL in proportion to the share
   Pinjaman dari SHPL, yang sesuai dengan porsi               ownership percentage of SHPL in ZHN amounting to
   kepemilikan saham dari SHPL dalam ZHN, sebesar             US$130,187,073 in accordance with terms and
   US$130.187.073 sesuai dengan syarat-syarat dan             conditions as set forth in the agreement. This loan
   ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam               facility was used for construction of RKEF Plant and
   perjanjian ini. Fasilitas pinjaman ini digunakan           general corporate purposes.
   untuk pembangunan Pabrik RKEF dan tujuan
   korporasi umum.

   Tanggal jatuh tempo pembayaran fasilitas                   Maturity date of this loan facility is 5 (five) years
   pinjaman ini adalah 5 (lima) tahun setelah tanggal         after the effective date or on any other date as
   efektif atau dalam jangka waktu lain sebagaimana           agreed in writing by ZHN and SHPL.
   disetujui secara tertulis oleh ZHN dan SHPL.




                                                  474
Page 527
                                                                 These consolidated financial statements are
                                                                   originally issued in Indonesian language

                                        Ekshibit E/87                                                  Exhibit E/87
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                       AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                          FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)        (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

18. PINJAMAN (Lanjutan)                                   18.   BORROWINGS (Continued)

   SHPL (Lanjutan)                                              SHPL (Continued)

   Berdasarkan perjanjian pinjaman pemegang saham,              Based on shareholder loan agreement, these loans
   pinjaman ini akan dikenakan bunga sebesar                    shall bear interest in the aggregate of:
   penjumlahan dari:

   a. rata-rata suku bunga SOFR untuk setiap Periode            a. average SOFR for each Interest Period being:
      Bunga yaitu: i) suku bunga SOFR pada tanggal                 i) the SOFR rate on the due date of the first
      jatuh tempo pembayaran bunga pertama (yang                   interest payment (which date to be due and
      jatuh tempo dan dibayarkan tiga bulan setelah                payable three months after the RKEF actual
      tanggal pengujian aktual RKEF); dan ii) rata-rata            commissioning date); and ii) the average of the
      suku bunga SOFR dari hari pertama setelah                    SOFR rate from the first day after the last
      pembayaran bunga terakhir sampai dengan                      interest payment until the last date of the
      tanggal terakhir untuk periode 6 bulan tanggal               6-month period on 30 June and 31 December of
      30 Juni dan 31 Desember setiap tahun; dan                    each year; and

   b. margin (4,75% per tahun).                                 b. the margin (4.75% per annum).

   Seperti yang telah tertera pada fasilitas pinjaman           Under this loan facility, there are no financial ratio
   ini, tidak ada kewajiban rasio keuangan yang harus           covenants that ZHN is required to comply with. ZHN
   dipatuhi oleh ZHN. ZHN diharuskan untuk                      is required to comply with certain terms and
   memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan                  conditions with regard to certain matters regulated
   mengenai hal-hal tertentu yang diatur dalam                  in its articles of association, including the general
   anggaran dasar, termasuk sifat umum kegiatan                 nature of its business, corporate actions, financing
   usaha, aksi korporasi, kegiatan pembiayaan dan               activities and other matters. ZHN is in compliance
   lainnya. ZHN telah memenuhi persyaratan dan                  with the related terms and conditions.
   ketentuan tersebut.

   Untuk tahun yang berakhir pada tanggal                       For the year ended 31 December 2023, ZHN has
   31 Desember 2023, ZHN telah melakukan penarikan              made drawdowns of US$46,506,800.
   sebesar US$46.506.800.

   Pada bulan Desember 2023, ZHN telah                          In December 2023, ZHN submitted a Notice of
   menyampaikan      Surat    Pemberitahuan      atas           Prepayment to SHPL whereby ZHN intended to
   Pembayaran Lebih Awal kepada SHPL dimana ZHN                 effect a prepayment of the loan principal that has
   bermaksud untuk melakukan pembayaran lebih                   been withdrawn amounting to US$121,107,300.
   awal atas pokok pinjaman yang telah ditarik                  Based on such Notice of Prepayment, ZHN will make
   sejumlah US$121.107.300. Berdasarkan Surat                   payment of the entire loan principal that has been
   Pemberitahuan atas Pembayaran Lebih Awal                     withdrawn in the same month. Accordingly, there is
   tersebut, ZHN akan melakukan pembayaran atas                 no outstanding payable balance for this loan facility
   seluruh atas pokok pinjaman yang telah ditarik               as of 31 December 2024 and 2023.
   pada bulan yang sama. Oleh karena itu, tidak
   terdapat saldo terutang atas fasilitas pinjaman ini
   pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.




                                                    475
Page 528
                                                                     These consolidated financial statements are
                                                                       originally issued in Indonesian language

                                        Ekshibit E/88                                                     Exhibit E/88
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                            PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                           AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                              FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                    31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)            (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

19. LIABILITAS IMBALAN PASCA-KERJA                            19. POST-EMPLOYMENT BENEFITS LIABILITIES

   Liabilitas imbalan pasca-kerja pada tanggal                     Post-employment benefits liabilities as at
   31 Desember 2024 dan 2023 dihitung oleh KKA Riana               31 December 2024 and 2023 were calculated by KKA
   & Rekan, aktuaris independen.                                   Riana & Rekan, independent actuary.

   Asumsi utama yang digunakan dalam menentukan                    The principal assumptions used in determining the
   liabilitas imbalan pasca-kerja karyawan Grup                    Group’s post-employment benefits liabilities are as
   adalah sebagai berikut:                                         follows:

                                                 2024                 2023

   Tingkat diskonto                              7.25%                 7.00%                                 Discount rate
   Tingkat kenaikan gaji                         6.00%              6.00-7.50%                           Salary increment
   Tingkat kematian                         100% TMI – 2019      100% TMI – 2019                            Mortality rate
   Tingkat kecacatan                         5% TMI – 2019        5% TMI – 2019                             Disability rate
                                                56 – 58               56 – 58
   Usia normal pensiun                        tahun/years          tahun/years                     Normal retirement age

   Melalui program pensiun imbalan pasti, Grup                     Through its defined benefit pension plans, the
   menghadapi sejumlah risiko signifikan sebagai                   Group is exposed to a number of significant risks of
   berikut:                                                        which are detailed below:

   1) Penurunan pada tingkat diskonto menyebabkan                   1) A decrease in discount rate will increase plan
      kenaikan liabilitas program.                                     liabilities.
   2) Liabilitas imbalan pensiun Grup berhubungan                   2) The Group’s pension obligations are linked to
      dengan tingkat kenaikan gaji, semakin tinggi                     salary growth rate, higher salary growth rate
      tingkat kenaikan gaji akan menyebabkan                           will lead to higher liabilities.
      semakin besarnya liabilitas.

   Sensitivitas liabilitas imbalan pasti terhadap                  The sensitivity of the defined benefit obligation to
   perubahan asumsi utama tertimbang pada                          changes in the weighted principal assumptions as at
   31 Desember 2024 adalah:                                        31 December 2024 is as follows:

                                                Dampak terhadap liabilitas imbalan pasti/
                                                  Impact on defined benefit obligation
                               Perubahan            Kenaikan               Penurunan
                                asumsi/              asumsi/                asumsi/
                               Change in           Increase in            Decrease in
                              assumptions         assumptions             assumptions

   Tingkat diskonto                1%       (                 193,721)              214,711                  Discount rate
   Tingkat kenaikan gaji           1%                         223,777 (             204,789)             Salary increment




                                                    476
Page 529
                                                                        These consolidated financial statements are
                                                                          originally issued in Indonesian language

                                            Ekshibit E/89                                                     Exhibit E/89
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                               PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                              AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                                 FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                       31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)               (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

19. LIABILITAS IMBALAN PASCA-KERJA (Lanjutan)                   19. POST-EMPLOYMENT             BENEFITS        LIABILITIES
                                                                    (Continued)

   Mutasi nilai kini kewajiban imbalan pasti yang tidak               The movement in the present value of the Group’s
   didanai Grup adalah sebagai berikut:                               unfunded defined benefits obligation is as follows:

                                                    2024                2023

   Pada awal tahun                                   1,672,645              774,950              At the beginning of the year
   Kombinasi bisnis                                          -              105,516                    Business combinations
   Imbalan yang dibayar                       (         65,825)(              9,097)                             Benefits paid
   Biaya jasa kini                                   1,346,653            1,076,732                      Current service cost
   Biaya jasa lalu                            (        355,097)(            220,332)                         Past service cost
   Beban bunga                                          95,482               33,886                          Interest expense
   Pengukuran kembali:                                                                                      Remeasurements:
   - Keuntungan dari penyesuaian                                                                       Gain from experience –
     pengalaman                               (        197,201)(            196,237)                            adjustments
   - Keuntungan dari perubahan asumsi                                                      Gain from change in demographic –
     demografik                                                 -(               782)                           assumptions
   - (Keuntungan)/kerugian dari perubahan                                               (Gain)/loss from change in financial –
     asumsi keuangan                          (        307,076)             116,509                             assumptions
   Efek perubahan kurs valuta asing           (         95,520)(              8,500)    Effects of changes in foreign currency

   Saldo akhir                                      2,094,061            1,672,645                            Ending balance

   Jumlah beban imbalan pasca-kerja adalah sebagai                    Total post-employment benefits expense are as
   berikut:                                                           follows:

                                                    2024                2023

   Biaya jasa kini                                   1,346,653           1,076,732                       Current service cost
   Biaya jasa lalu                            (        355,097)(           220,332 )                         Past service cost
   Beban bunga                                          95,482              33,886                           Interest expense
   Imbalan yang dibayar                       (         65,825)(             9,097 )                             Benefit paid
   Pengkuruan kembali:                                                                                     Remeasurements:
   - Kerugian/(keuntungan) dari                                                                            Loss/(gain) from –
     penyesuaian pengalaman                                 7,896 (         25,614 )              experience adjustments
   - (Keuntungan)/kerugian dari                                                                  (Gain)/loss from change in -
     perubahan asumsi keuangan                (         59,445)                8,429                financial assumptions

   Jumlah                                             969,664              864,004                                      Total

   Beban imbalan pasca-kerja dicatatkan pada laporan                  Post-employment benefits expenses are charged to
   laba rugi konsolidasian, kapitalisasi ke properti                  the consolidated statements of profit or loss,
   pertambangan serta aset dalam pembangunan.                         capitalized to mining properties and construction in
                                                                      progress.




                                                      477
Page 530
                                                                             These consolidated financial statements are
                                                                               originally issued in Indonesian language

                                            Ekshibit E/90                                                            Exhibit E/90
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                                  PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                                 AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                         NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                                    FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                          31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)                  (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

19. LIABILITAS IMBALAN PASCA-KERJA (Lanjutan)                       19. POST-EMPLOYMENT                BENEFITS        LIABILITIES
                                                                        (Continued)

   Analisis jatuh tempo yang diharapkan dari manfaat                       Expected maturity analysis of undiscounted pension
   pensiun yang tidak terdiskonto pada tanggal                             benefits as at 31 December 2024 is as follows:
   31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:

                           Kurang dari      2 – 5 tahun/        6 – 10 tahun/    Lebih dari
                           1 tahun/Less    Between 2 - 5       Between 6 - 10     10 tahun/         Jumlah/
                           than a year          years               years       Over 10 years        Total

                                                                                                                   Post-employment
   Imbalan pasca-kerja            58,003       2,183,774            5,824,479      164,527,672     172,593,928           benefits

   Durasi rata-rata tertimbang dari liabilitas imbalan                     The Group’s weighted average duration of the
   pasti Grup pada tanggal 31 Desember 2024 adalah                         defined benefit obligation as of 31 December 2024
   berkisar antara 17 sampai dengan 30 tahun.                              is around 17 until 30 years.


20. UTANG OBLIGASI                                                  20.     BONDS PAYABLE

                                                                    2024

   Nilai tercatat                                                                                                    Carrying value
   Nilai nominal                                                    216,798,811                                           Par value
   Biaya penerbitan obligasi yang belum diamortisasi                                             Unamortized bonds issuance costs of
     sebesar Rp21.494.925.151                              (          1,331,450)                               Rp21,494,925,151

   Jumlah                                                         215,467,361                                                 Total

   Bagian jangka pendek                                    (        45,778,222)                                     Current portion

   Bagian jangka panjang                                          169,689,139                                  Non-current portion

   Pada tanggal 3 April 2024, Perusahaan menerbitkan                       On 3 April 2024, the Company issued Public Offering
   Penawaran Umum Obligasi I Merdeka Battery                               of Bonds I Merdeka Battery Materials Year 2024
   Materials Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar                        with a principal amount of Rp1,500,000,000,000,
   Rp1.500.000.000.000, diterbitkan tanpa warkat,                          issued scriptless, and offered at 100% in two series,
   dan ditawarkan dengan nilai 100% dalam dua seri                         namely: (a) Series A with a Principal Amount of
   yaitu: (a) Seri A dengan Jumlah Pokok Obligasi Seri                     Series A Bonds of Rp525,000,000,000 with a fixed
   A sebesar Rp525.000.000.000 dengan tingkat bunga                        interest rate of 7.50% per annum, with a term of
   tetap 7,50% per tahun, yang berjangka waktu 367                         367 Calendar Days from the Issuance Date (3 April
   Hari Kalender sejak Tanggal Emisi (3 April 2024);                       2024); and (b) Series B with a Principal Amount of
   dan (b) Seri B dengan Jumlah Pokok Obligasi Seri B                      Series B Bonds of Rp975,000,000,000 with a fixed
   sebesar Rp975.000.000.000 dengan tingkat bunga                          interest rate of 9.25% per annum, with a term of
   tetap sebesar 9,25% per tahun, yang berjangka                           three years from the Issuance Date.
   waktu tiga tahun sejak Tanggal Emisi.

   Bunga dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga                          Interest is paid quarterly, where the first Bond
   Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal                           Interest will be paid on 3 July 2024, while the final
   3 Juli 2024, sedangkan Bunga Obligasi terakhir                          Bond Interest and Bond repayment will be paid on
   sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada                       10 April 2025 for Series A Bonds and 3 April 2027 for
   tanggal 10 April 2025 untuk Obligasi Seri A dan                         Series B Bonds. Repayment of each series of Bonds
   tanggal 3 April 2027 untuk Obligasi Seri B.                             will be made in full (bullet payment) at maturity.
   Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan
   dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
   jatuh tempo.




                                                           478
Page 531
                                                               These consolidated financial statements are
                                                                 originally issued in Indonesian language

                                       Ekshibit E/91                                                Exhibit E/91
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                      PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                     AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                             NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                        FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                              31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)      (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

20. UTANG OBLIGASI (Lanjutan)                           20.   BONDS PAYABLE (Continued)

   Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini akan             The net proceeds from this issuance of bonds were
   digunakan untuk: (i) pembayaran lebih awal atas            used for: (i) prepayment of principal loan of
   pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian             US$80,000,000 Facility Agreement of the Company;
   Fasilitas US$80.000.000 yang dimiliki oleh                 and (ii) working capital of the Company, including
   Perusahaan; dan (ii) modal kerja Perusahaan,               but not limited to, employee costs, professional
   termasuk namun tidak terbatas pada biaya                   fees, tax expenses and finance costs.
   karyawan, biaya jasa profesional, biaya pajak dan
   biaya keuangan.

   Pada tanggal 8 Oktober 2024, Perusahaan                    On 8 October 2024, the Company issued Public
   menerbitkan Penawaran Umum Obligasi II Merdeka             Offering of Bonds II Merdeka Battery Materials Year
   Battery Materials Tahun 2024 dengan jumlah pokok           2024 with a principal amount of Rp2,000,000,000,000,
   sebesar Rp2.000.000.000.000, diterbitkan tanpa             issued scriptless, and offered at 100% in two series,
   warkat, dan ditawarkan dengan nilai 100% dalam             namely: (a) Series A with a Principal Amount of
   dua seri yaitu: (a) Seri A dengan Jumlah Pokok             Series A Bonds of Rp216,015,000,000 with a fixed
   Obligasi Seri A sebesar Rp216.015.000.000 dengan           interest rate of 6.80% per annum, with a term of
   tingkat bunga tetap 6,80% per tahun, yang                  367 Calendar Days from the Issuance Date
   berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak Tanggal            (8 October 2024); and (b) Series B with a Principal
   Emisi (8 Oktober 2024); dan (b) Seri B dengan              Amount of Series B Bonds of Rp1,783,985,000,000
   Jumlah     Pokok    Obligasi   Seri   B   sebesar          with a fixed interest rate of 9.00% per annum, with
   Rp1.783.985.000.000 dengan tingkat bunga tetap             a term of three years from the Issuance Date.
   sebesar 9,00% per tahun, yang berjangka waktu tiga
   tahun sejak Tanggal Emisi.

   Bunga dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga             Interest is paid quarterly, where the first Bond
   Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal              Interest will be paid on 8 January 2025, while the
   8 Januari 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir          final Bond Interest and Bond repayment will be paid
   sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada          on 15 October 2025 for Series A Bonds and 8 October
   tanggal 15 Oktober 2025 untuk Obligasi Seri A dan          2027 for Series B Bonds. Repayment of each series
   tanggal 8 Oktober 2027 untuk Obligasi Seri B.              of Bonds will be made in full (bullet payment) at
   Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan                 maturity.
   dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
   jatuh tempo.

   Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini akan             The net proceeds from this issuance of bonds were
   digunakan untuk: (i) pembayaran lebih awal atas            used for: (i) prepayment of all outstanding
   seluruh pokok terutang yang timbul berdasarkan             principal loan of US$175,000,000 Loan Agreement
   Perjanjian Pinjaman US$175.000.000 yang dimiliki           of the Company to MDKA; (ii) prepayment of part
   oleh Perusahaan terhadap MDKA; (ii) pembayaran             of principal loan of US$100,000,000 Loan
   lebih awal atas sebagian pokok terutang yang               Agreement of the Company to MDKA; and (ii)
   timbul     berdasarkan    Perjanjian     Pinjaman          working capital of the Company, including but not
   US$100.000.000 yang dimiliki oleh Perusahaan               limited to, employee costs, professional fees, tax
   terhadap MDKA; dan (ii) modal kerja Perusahaan,            expenses and finance costs, including accrued
   termasuk namun tidak terbatas pada biaya                   interest under the US$175,000,000 Loan Agreement
   karyawan, biaya jasa profesional, biaya pajak dan          and US$100,000,000 Loan Agreement from period
   biaya keuangan, termasuk bunga terutang dalam              July to the prepayment date.
   Perjanjian Pinjaman US$175.000.000 dan Perjanjian
   Pinjaman US$100.000.000 untuk periode bulan Juli
   sampai dengan tanggal pembayaran lebih awal.




                                                  479
Page 532
                                                               These consolidated financial statements are
                                                                 originally issued in Indonesian language

                                       Ekshibit E/92                                                Exhibit E/92
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                      PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                     AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                             NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                        FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                              31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)      (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

20. UTANG OBLIGASI (Lanjutan)                           20.   BONDS PAYABLE (Continued)

   Berdasarkan     Perjanjian       Perwaliamanatan,          Based on Trusteeship Agreement, the Company will
   Perusahaan tidak akan melakukan hal-hal berikut            not conduct the following activities without the
   tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat:               written consent of the Trustee:

   • Melakukan penggabungan atau peleburan atau               • • Conduct merger or acquisition, except for
     pengambilalihan, kecuali yang dilakukan dalam                conduct internal restructuring of the Group
     rangka restrukturisasi internal Grup dan                     and investment company, or which conducted
     perusahaan investasi atau yang dilakukan                     with an entity of which (i) the business
     terhadap perusahaan yang (i) bidang usahanya                 activities same with the Group; (ii) other
     sama dengan Grup; (ii) bidang usaha lain yang                business activities within nickel industry and
     tercakup dalam industri nikel dan produk                     its derivative products; and/or (iii) has other
     turunannya; dan/atau (iii) bidang usaha lain                 business activities covered in electric vehicle
     yang tercakup dalam industri rantai nilai bahan              battery value chain, that do not cause material
     baku baterai kendaraan bermotor listrik, hal                 adverse impact, provided that the terms of
     mana yang tidak menyebabkan dampak                           bonds under the Trusteeship Agreement and
     merugikan material, dengan ketentuan semua                   other related documents remain valid and
     syarat kondisi obligasi berdasarkan Perjanjian               binding throughout the surviving company.
     Perwaliamanatan serta dokumen lain terkait
     tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya
     terhadap perusahaan penerus.
   • Melakukan peminjaman utang baru yang                     • • Borrowing new debt that is pari-passu ranking
     memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan               higher than the ranking of debt arising from
     utang yang timbul berdasarkan obligasi, kecuali              bonds, except for the proceeds from the new
     hasil dana dari utang baru tersebut digunakan                debt are used for the Group’s daily business
     untuk kegiatan usaha sehari-hari Grup atau                   activities or for refinancing purposes of the
     untuk tujuan pembiayaan kembali atas utang                   existing debt or for the purpose of
     yang telah ada atau pembelian kembali obligasi               repurchasing the bonds subject to the
     dengan tunduk pada ketentuan Perjanjian                      provisions under the Trusteeship Agreement.
     Perwaliamanatan.
   • Menjaminkan dan/atau membebani aktiva                    • • Guarantee and/or charge the assets including
     termasuk hak atas pendapatan Perusahaan, baik                the Company’s income, both those that exist
     yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh                 currently and those that will be obtained in the
     di masa yang akan datang, kecuali jaminan yang               future, except for the guarantee that is given
     diberikan atas utang yang termasuk dalam poin                for the debt in the second point above.
     kedua di atas.
   • Melakukan pengalihan aset dalam satu transaksi           • • Transfer assets to one transaction or series of
     atau beberapa rangkaian transaksi dalam satu                 transactions in current financial year with total
     tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi                  more than 10% from the total assets of the
     10% dari total aset Grup dan perusahaan                      Group and investment company, except for
     investasi, kecuali untuk transaksi-transaksi                 certain transactions under the Trusteeship
     tertentu sebagaimana diatur di dalam Perjanjian              Agreement.
     Perwaliamanatan.
   • Mengubah bidang usaha utama Grup kecuali                 • • Change the scope of the Group’s main
      perubahan tersebut merupakan penambahan                     activities except for those changes are
      bidang usaha baru selain dari bidang usaha yang             additional new business activities outside of
      telah ada di dalam anggaran dasar Grup saat ini             exisiting business activities stipulated in the
      dengan ketentuan dalam poin pertama di atas.                existing articles of association of the Group
                                                                  with the terms in accordance with the first
                                                                  point above.
    • Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan               • • Reduce the Company’s authorized capital,
      dan disetor Perusahaan.                                     issued and fully paid-up capital.
    • Membayar,     membuat     atau   menyatakan             • • Pay, make or declare the distribution of
      pembagian dividen pada tahun buku Perusahaan                dividends in related financial year while the
      pada saat Perusahaan lalai dalam melakukan                  Company is negligent to repay outstanding
      pembayaran jumlah terutang.                                 amounts.




                                                  480
Page 533
                                                                            These consolidated financial statements are
                                                                              originally issued in Indonesian language

                                              Ekshibit E/93                                                               Exhibit E/93
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                                  PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                                 AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                         NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                                    FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                          31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)                  (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

20. UTANG OBLIGASI (Lanjutan)                                       20.    BONDS PAYABLE (Continued)

   • Mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil                        •• Conduct any form of cooperation, profit share
     atau perjanjian serupa lainnya di luar kegiatan                          or other similar agreements outside of the
     usaha sehari-hari Grup atau perjanjian                                   Group’s daily business activities or management
     manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang                            agreements or other similar agreements which
     mengakibatkan        kegiatan/operasi      Grup                          resulting to the Group’s activities being fully
     sepenuhnya diatur oleh pihak lain dan                                    regulated by other parties and causing material
     menimbulkan dampak merugikan material,                                   adverse impact, except for the agreement made
     kecuali perjanjian yang dibuat oleh Grup dengan                          by the Group with its shareholder and loan
     para pemegang sahamnya dan perjanjian                                    agreement with third party in which the Group
     pinjaman dengan pihak ketiga dimana Grup                                 is acting as the borrower.
     bertindak sebagai debitur.

   Perusahaan berkewajiban mempertahankan rasio                           The Company is obliged to meet the financial ratio
   keuangan utang neto konsolidasian : EBITDA                             of consolidated net debt : consolidated EBITDA no
   konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1 selama jangka                     more than 5 : 1 during the terms period of the bonds
   waktu obligasi dan/atau selama seluruh jumlah                          and/or all total principal and interest bonds or
   pokok dan bunga obligasi atau kewajiban lainnya                        others obligation are not fully paid yet. Financial
   belum seluruhnya dibayarkan. Rasio keuangan ini                        ratio is calculated every year end.
   dihitung setiap akhir tahun.

   Utang obligasi yang diterbitkan telah dicatatkan di                    Bonds payable issued are listed in the IDX on 4 April
   BEI masing-masing pada tanggal 4 April 2024 dan                        2024 and 9 October 2024, respectively, and
   9 Oktober 2024 dan diterbitkan dalam mata uang                         denominated in Rupiah, and have obtained idA
   Rupiah, serta mendapatkan peringkat idA (Single A)                     (Single A) rating from PT Pemeringkat Efek
   dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).                        Indonesia (“Pefindo”). The Company engaged PT
   Perusahaan telah menunjuk PT Bank Rakyat                               Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, a third party,
   Indonesia (Persero) Tbk, pihak ketiga, sebagai Wali                    as Trustee to act as the intermediaries between the
   Amanat untuk bertindak sebagai perantara antara                        Company and the Bondholders.
   Perusahaan dan Pemegang Obligasi.

   Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan                              As at 31 December 2024, the Company has
   mempunyai kontrak cross currency swap dengan                           outstanding cross currency swap contracts with
   PT Bank UOB Indonesia, pihak ketiga.                                   PT Bank UOB Indonesia, a third party.

                                                                                                                          Nilai wajar
                 Jumlah nosional Setara dengan                                                                          aset/(liabilitas)
                  (dalam juta)/   (dalam Dolar                                                         Tingkat             derivatif/
     Pihak lawan     Notional         AS)/             Tanggal                         Tanggal jatuh    bunga/          Fair values of
      transaksi/     amount      Equivalent to       perjanjian/    Tanggal efektif/      tempo/       Interest           derivative
    Counterparty   (in million)  (in US Dollars)   Agreement date   Effective date     Maturity date     rate         assets/(liabilities)

   Cross Currency Swap
   PT Bank UOB    Rp      316,600     20,000,000    19 April 2024    19 April 2024     10 April 2025    3.80%     (               252,331)
     Indonesia
                  Rp      237,450     15,000,000    29 April 2024    26 April 2024      3 April 2027    6.95%     (               306,399)
                  Rp      208,400     13,164,877      20 Juni/          20 Juni/       10 April 2025    2.85%     (               132,760)
                                                     June 2024         June 2024
                  Rp      215,000     13,702,996   30 Desember/      30 Desember/      15 Oktober/      1.75%                      11,636
                                                   December 2024     December 2024     October 2025

                  Rp     977,450                                                                                  (             679,854)




                                                            481
Page 534
                                                                     These consolidated financial statements are
                                                                       originally issued in Indonesian language

                                        Ekshibit E/94                                                       Exhibit E/94
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                          PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                         AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                 NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                            FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                  31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)          (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

21. PROVISI  REHABILITASI,          REKLAMASI     DAN     21. PROVISION FOR REHABILITATION, RECLAMATION
    PENUTUPAN TAMBANG                                         AND MINE CLOSURE

                                                 2024                2023

   Saldo awal                                     6,694,302            6,068,977                          Beginning balance
   Penambahan                                       663,076              247,877                                   Additions
   Pembayaran                             (         164,155)                   -                                 Repayment
   Akresi (Catatan 28)                              338,563              347,061                         Accretion (Note 28)
   Perubahan selisih kurs                 (         278,982)              30,387                Foreign exchange difference

   Jumlah                                        7,252,804            6,694,302                                      Total

   Penambahan provisi untuk tahun yang berakhir                  The additions of provision for the years ended
   pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                        31 December 2024 and 2023 were capitalized to
   dikapitalisasikan ke properti pertambangan dan                mining properties and intangible assets.
   aset takberwujud.

   Provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan                 Provision for mine rehabilitation, reclamation and
   tambang      merupakan     provisi   yang     dibuat          closure represents the provision set up by the Group
   oleh Grup untuk memenuhi Peraturan Menteri                    to comply with the Ministerial Regulation of
   Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.59/                      Environment and Forestry No. P.59/MENLHK/
   MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 dan PP No. 78                     SETJEN/KUM.1/10/2019 and GR No. 78 (Note 3) for
   (Catatan 3) untuk rehabilitasi daerah aliran sungai,          rehabilitation of the watershed area, reclamation
   aktivitas reklamasi dan penutupan tambang.                    and post-mining activities.

   Manajemen berkeyakinan bahwa keseluruhan                      Management believes that the provision for mine
   provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan                 rehabilitation, reclamation and closure as at
   tambang pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                31 December 2024 and 2023 are sufficient to meet
   telah   cukup     untuk   memenuhi     kewajiban              the obligations as stipulated in the Minister of
   sebagaimana yang diatur pada Peraturan Menteri                Environment and Forestry Regulation.
   Lingkungan Hidup dan Kehutanan di atas.


22. MODAL SAHAM                                           22.    SHARE CAPITAL

   Susunan pemegang saham Perusahaan beserta                    The composition of the shareholders of the Company
   persentase   kepemilikannya     pada      tanggal            and their respective ownership interest as of
   31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:            31 December 2024 and 2023 are as follows:

                  Pemegang saham/                Jumlah saham/        Persentase kepemilikan/      Jumlah modal disetor/
                    Shareholders                Number of shares      Percentage of ownership       Total paid-in capital

   31 Desember/December 2024
   PT Merdeka Energi Nusantara                      54,045,287,677                       50.04%                370,222,240
   Huayong International (Hong Kong) Limited
    (“HIL”)                                          8,149,060,000                        7.55%                 56,976,715
   PT Alam Permai                                    5,861,079,300                        5.43%                 40,149,697
   Winato Kartono                                    2,192,848,313                        2.03%                 15,021,499
   Anthony Kartono Tan                                  10,915,500                        0.01%                     74,774
   Pemegang saham lainnya/Other shareholders        37,736,229,110                       34.94%                257,347,719

   Jumlah/Total                                  107,995,419,900                       100.00%                739,792,644

   31 Desember/December 2023
   PT Merdeka Energi Nusantara                      54,045,287,677                      50.04%                  370,222,240
   Garibaldi Thohir                                  9,136,659,400                       8.46%                   62,872,621
   Huayong International (Hong Kong) Limited         8,149,060,000                       7.55%                   56,976,715
   PT Alam Permai                                    5,861,079,300                       5.43%                   40,149,697
   Winato Kartono                                    2,361,003,614                       2.19%                   16,349,308
   Pemegang saham lainnya/Other shareholders        28,442,329,909                      26.33%                  193,222,063

   Jumlah/Total                                  107,995,419,900                       100.00%                 739,792,644


                                                    482
Page 535
                                                                      These consolidated financial statements are
                                                                        originally issued in Indonesian language

                                       Ekshibit E/95                                                       Exhibit E/95
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                         PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                        AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                           FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)         (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

22. MODAL SAHAM (Lanjutan)                                 22.    SHARE CAPITAL (Continued)

   Saham biasa memberikan hak kepada pemegangnya                 Ordinary shares entitle the holder to participate in
   untuk memperoleh dividen dan hasil dari                       dividends and the proceeds on winding up of the
   pembubaran perusahaan sesuai dengan proporsi                  Company in proportion to the number of and
   jumlah dan jumlah yang dibayarkan atas saham yang             amounts paid on the shares held.
   dimiliki.

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang                Based on Deed of Statement of Shareholders
   Saham No. 7 tertanggal 4 Januari 2023, yang dibuat            Resolution No. 7 dated 4 January 2023, drawn up
   di hadapan Muhammad Muazzir, S.H., M.Kn., sebagai             before Muhammad Muazzir, S.H., M.Kn., as
   pengganti dari Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,         substitute for Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notary
   Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang            in South Jakarta Administrative City, which has been
   telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi              approved by the Minister of Law and Human Rights
   Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan             of the Republic of Indonesia by virtue of Decree
   No. AHU-0000594.AH.01.02.TAHUN 2023 tertanggal 5              No. AHU-0000594.AH.01.02.TAHUN 2023 dated
   Januari 2023, yang telah diberitahukan kepada                 5 January 2023, which has been notified to the
   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik                  Minister of Law and Human Rights of the Republic of
   Indonesia yang dibuktikan dengan Surat Penerimaan             Indonesia as evidenced by Notification Receipt of
   Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-               Amendment to the Articles of Association No. AHU-
   AH.01.03-0001642 tertanggal 5 Januari 2023,                   AH.01.03-0001642 dated 5 January 2023, the
   pemegang saham Perusahaan menyetujui keputusan                shareholders of the Company agreed to the
   berikut antara lain, namun tidak terbatas pada:               following decisions among others, but not limited
                                                                 to:

   1.   menyetujui IPO Perusahaan melalui pengeluaran            1.    approve the IPO of the Company’s shares
        saham baru dari dalam simpanan (portepel)                      through the issuance of new shares from the
        Perusahaan;                                                    Company’s portfolio;
   2.   menyetujui pemecahan nilai nominal saham                 2.    approve the split of the current nominal value of
        Perusahaan dari Rp1.000.000 per saham menjadi                  the Company’s shares from Rp1,000,000 per
        Rp100 per saham untuk memenuhi ketentuan                       share to Rp100 per share in order to comply with
        persyaratan    pencatatan    pada    BEI   dan                 the listing requirements on IDX and the increase
        peningkatan modal dasar Perusahaan dari                        of the Company’s authorized capital from
        Rp20.000.000.000.000     yang    terdiri   dari                Rp20,000,000,000,000 divided into 20,000,000
        20.000.000           saham              menjadi                shares to become Rp35,000,000,000,000 divided
        Rp35.000.000.000.000     yang    terdiri   dari                into 350,000,000,000 shares with a nominal
        350.000.000.000 dengan nominal Rp100 per                       value of Rp100 per share;
        saham;
   3.   dalam rangka IPO, menyetujui penerbitan saham            3.    in connection with the IPO, approve the issuance
        baru sebanyak-banyaknya sebesar 8.500.000.000                  of new shares in the maximum amount of
        saham (“Saham yang Ditawarkan”) dengan nilai                   8,500,000,000 new shares (“Offered Shares”)
        nominal per saham Rp100 dari dalam simpanan                    with the nominal value per share of Rp100 from
        (portepel) Perusahaan untuk ditawarkan kepada                  the Company’s portfolio to be offered to the
        masyarakat baik di wilayah Republik Indonesia                  public whether in the territory Republic of
        dan/atau secara internasional dan untuk                        Indonesia and/or internationally and to be listed
        dicatatkan di BEI;                                             on the IDX,
   4.   menyetujui penerbitan saham baru sebesar                 4.    approve the issuance of new shares of
        8.149.060.000 saham dengan nilai nominal Rp100                 8,149,060,000 shares, with a nominal value of
        sebagai pelaksanaan konversi atas convertible                  Rp100 as the conversion implementation of the
        loan berdasarkan Perjanjian Pinjaman Konversi,                 convertible loan based on the Convertible Loan
        dimana seluruhnya akan diambil bagian oleh                     Agreement, all of which will be subscribed by
        pemegang convertible loan, yakni HIL dan                       the convertible loan holder, namely HIL and in
        sehubungan dengan konversi atas convertible                    relation with the conversion of the convertible
        loan tersebut menyetujui perubahan status                      loan approve the change in the Company’s status
        Perusahaan dari perusahaan non-penanaman                       from non-PMA company to become a foreign
        modal asing (Perusahaan Non-PMA) menjadi                       direct investment company (“PMA Company”);
        perusahaan      penanaman      modal      asing
        (“Perusahaan PMA”);




                                                   483
Page 536
                                                                 These consolidated financial statements are
                                                                   originally issued in Indonesian language

                                        Ekshibit E/96                                                 Exhibit E/96
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                       AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                          FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)        (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

22. MODAL SAHAM (Lanjutan)                                22.   SHARE CAPITAL (Continued)

   5. menyetujui pencatatan atas semua saham                    5.   approve the listing of all of the Company’s
      Perusahaan di BEI setelah dilakukannya IPO, dan                shares on the IDX after the IPO, and the
      pendaftaran saham Perusahaan dalam penitipan                   registration of the Company’s shares in
      kolektif sesuai dengan peraturan PT Kustodian                  collective custody in accordance with the
      Sentral Efek Indonesia (“KSEI”);                               regulations of PT Kustodian Sentral Efek
                                                                     Indonesia (“KSEI”);

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang               Based on Deed of Statement of Shareholders
   Saham No. 54 tertanggal 16 Januari 2023, dibuat di           Resolutions No. 54 dated 16 January 2023, drawn
   hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di            up before Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notary in
   Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang mana telah           South Jakarta Administrative City, which has been
   diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi             notified to the Minister of Law and Human Rights
   Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata              of the Republic of Indonesia as evidenced by the
   dalam Surat Pemberitahuan Perubahan Data                     Notification Receipt of Change of Company Data
   Perusahaan No. AHU-AH.01.09-0027503 tertanggal               No. AHU-AH.01.09-0027503 dated 19 January 2023,
   19 Januari 2023, para pemegang saham                         the shareholders resolved and approved, for the
   memutuskan dan menyetujui dalam rangka IPO,                  purpose of the IPO, the changes on the amount of
   menyetujui perubahan atas jumlah saham yang                  new shares to be issued from previously in the
   dapat diterbitkan dari sebelumnya sebanyak-                  maximum amount of 8,500,000,000 shares to in the
   banyaknya sebesar 8.500.000.000 saham menjadi                maximum amount of 16,000,000,000 shares
   sebanyak-banyaknya sebesar 16.000.000.000 saham              (“Offered Shares”) with the nominal value per
   (“Saham yang Ditawarkan”) dengan nilai nominal               share of Rp100 from the Company’s portfolio to be
   per saham Rp100 dari dalam simpanan (portepel)               offered to the public whether in the territory
   Perusahaan untuk ditawarkan kepada masyarakat                Republic of Indonesia and/or internationally and to
   baik di wilayah Republik Indonesia dan/atau secara           be listed on the IDX. Hence, the definition of the
   internasional dan untuk dicatatkan di BEI. Dengan            Offered Shares as referred to in the Deed of
   demikian, definisi Saham yang Ditawarkan                     Statement of Shareholders’ Resolutions No. 7
   berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang               dated 4 January 2023, drawn up before Jose Dima
   Saham No. 7 tanggal 4 Januari 2023, yang dibuat di           Satria, S.H., M.Kn., Notary in South Jakarta
   hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di            Administrative City, is amended accordingly to be
   Kota Administrasi Jakarta Selatan, diubah menjadi            in accordance with the definition as stipulated in
   sesuai definisi berdasarkan Keputusan Para                   these Resolutions of Shareholders. The Company’s
   Pemegang Saham ini. Para Pemegang Saham                      Shareholders hereby waive their right to take part
   Perusahaan dengan ini mengesampingkan haknya                 in the new shares issued.
   untuk mengambil bagian atas saham baru yang akan
   dikeluarkan tersebut.

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang               Based on Deed of Statement of Shareholders
   Saham No. 61 tertanggal 13 Maret 2023, yang dibuat           Resolutions No. 61 dated 13 March 2023, drawn up
   di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di         before Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notary in
   Kota Administrasi Jakarta Selatan, dimana telah              South Jakarta Administrative City, which has been
   diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi             notified to the Minister of Law and Human Rights
   Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata              of the Republic of Indonesia as evidenced by the
   dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran                Notification Receipt of Amendment of the Articles
   Dasar No. AHU-AH.01.03-0038997 tertanggal                    of Association No. AHU-AH.01.03-0038997 dated
   13 Maret 2023, para pemegang saham Perusahaan                13 March 2023, the shareholders of the Company
   telah mengambil keputusan antara lain sebagai                decided as follows:
   berikut:
   1. menyetujui penerbitan saham baru sebesar                  1. approved the issuance of 8,149,060,000 new
       8.149.060.000 lembar saham dengan nilai                     shares with a nominal value of Rp100 as a
       nominal Rp100 sebagai pelaksanaan konversi                  conversion of the convertible loan based on
       atas convertible loan berdasarkan Perjanjian                the Convertible Loan Agreement between the
       Pinjaman Konversi antara Perusahaan selaku                  Company as the Borrower and HIL as the
       Peminjam dan HIL selaku Pemberi Pinjaman,                   Lender, in which all of it will be taken up by
       dimana seluruhnya akan diambil bagian oleh                  the convertible loan holder, namely HIL and in
       pemegang convertible loan, yakni HIL dan                    connection with the conversion of the
       sehubungan dengan konversi atas convertible                 convertible loan, agreed to change the status
       loan tersebut menyetujui perubahan status                   of the Company from a non-foreign investment
       Perusahaan dari perusahaan non-penanaman                    company (non-PMA Company) to a foreign
       modal asing (Perusahaan non-PMA) menjadi                    investment company (PMA Company).
       perusahaan     penanaman       modal      asing
       (Perusahaan PMA).

                                                    484
Page 537
                                                                 These consolidated financial statements are
                                                                   originally issued in Indonesian language

                                        Ekshibit E/97                                                 Exhibit E/97
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                       AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                          FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)        (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

22. MODAL SAHAM (Lanjutan)                                22.   SHARE CAPITAL (Continued)

   2. menyetujui sebagai akibat dari pelaksanaan                2. agreed that as a result of the implementation
      transaksi   konversi,  peningkatan   modal                   of the conversion transaction, the increase in
      ditempatkan dan disetor Perusahaan dari                      the Company’s issued and paid-up capital from
      semula Rp8.829.636.000.000 menjadi sebesar                   Rp8,829,636,000,000 to Rp9,644,542,000,000.
      Rp9.644.542.000.000.

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang               Based on Deed of Statement of Shareholders
   Saham No. 14 tertanggal 7 Juni 2023, yang dibuat             Resolutions No. 14 dated 7 June 2023, drawn up
   di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di         before Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notary in
   Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah                South Jakarta Administrative City, which has been
   diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi             notified to the Minister of Law and Human Rights
   Manusia Republik Indonesia yang dibuktikan dengan            of the Republic of Indonesia as evidenced by
   Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan                     Notification Receipt of Amendment to the Articles
   Anggaran    Dasar    No.    AHU-AH.01.03-0075675             of Association No. AHU-AH.01.03-0075675 dated
   tertanggal 12 Juni 2023, para pemegang saham                 12 June 2023, the shareholders decided among
   telah memutuskan antara lain menyetujui                      others to approve the amendment of article 4
   perubahan pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar                      paragraph 2 of the Company’s Articles of
   Perusahaan dalam rangka meningkatkan modal                   Association in relation to the increase in the
   ditempatkan dan disetor Perusahaan dari semula               Company’s issued and paid-up capital from
   96.445.420.000 saham dengan nilai nominal                    96,445,420,000 shares with overall nominal value
   seluruhnya sebesar Rp9.644.542.000.000 menjadi               of Rp9,644,542,000,000 to 107,995,419,900 shares
   sebesar 107.995.419.900 saham, atau dengan nilai             or    with    a    total    nominal    value   of
   nominal keseluruhan sebesar Rp10.799.541.990.000.            Rp10,799,541,990,000.

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat                  Based on Deed of Statement of Meeting Resolutions
   Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan No. 190                  on the Amendments to the Company’s Articles of
   tertanggal 21 Juni 2024, yang dibuat di hadapan              Association No. 190 dated 21 June 2024, drawn up
   Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota               before Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notary in
   Administrasi    Jakarta   Selatan,    yang     telah         South Jakarta Administrative City, which has
   memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan                obtained approval from the Minister of Law and
   Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana             Human Rights of the Republic of Indonesia as
   ternyata     dalam      Keputusan      No.     AHU-          stated in Decree No. AHU-0037618.AH.01.02.Tahun
   0037618.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 25 Juni 2024             2024 dated 25 June 2024 and has been notified to
   dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan             the Minister of Law and Human Rights of the
   Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang                    Republic of Indonesia as evidenced by Notification
   dibuktikan      dengan      Surat       Penerimaan           Receipt of Amendment to the Articles of
   Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.                   Association No. AHU-AH.01.03-0158280 dated
   AHU-AH.01.03-0158280 tertanggal 25 Juni 2024,                25 June 2024, the shareholders decided among
   para pemegang saham telah memutuskan antara                  others to approve the amendment of article 4
   lain menyetujui perubahan pasal 4 ayat 1 Anggaran            paragraph 1 of the Company’s Articles of
   Dasar Perusahaan sehubungan dengan peningkatan               Association in relation to the authorized capital of
   modal     dasar     Perusahaan      dari     semula          the Company to the increase of the authorized
   Rp35.000.000.000.000           terbagi          atas         capital of the Company from Rp35,000,000,000,000
   350.000.000.000     saham     menjadi      sejumlah          divided into 350,000,000,000 shares into the
   Rp43.000.000.000.000 terbagi atas 430.000.000.000            amount of Rp43,000,000,000,000 divided into
   saham, masing-masing saham bernilai nominal                  430,000,000,000 shares, at par value of Rp100 per
   Rp100.                                                       share.

   Tujuan perubahan modal saham yang dilakukan                  The purpose of changes in share capital performed
   oleh Perusahaan adalah untuk investasi dan modal             by the Company is for investment and working
   kerja.                                                       capital.




                                                    485
Page 538
                                                                          These consolidated financial statements are
                                                                            originally issued in Indonesian language

                                                Ekshibit E/98                                                    Exhibit E/98
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                                  PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                                 AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                         NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                                    FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                          31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)                  (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

23. TAMBAHAN MODAL DISETOR – BERSIH                              23. ADDITIONAL PAID-IN CAPITAL – NET

                                                        2024               2023

   Tambahan modal disetor melalui IPO                  537,119,433        537,119,433         Additional paid-in capital from IPO
   Tambahan modal disetor atas penerbitan                                                         Additional paid-in capital from
     saham                                             275,431,975        275,431,975                         issuance of shares
   Biaya emisi saham                               (    16,463,618)(       16,463,618)                       Share issuance costs
   Selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas                                       Difference in value from transactions of
     sepengendali                                  (    30,585,189)(       30,585,189)           entities under common control
   Cadangan pembayaran berbasis saham                      172,993             41,294              Share-based payments reserve

   Saldo akhir                                         765,675,594       765,543,895                             Ending balance

   Kombinasi bisnis antar entitas sepengendali                           Business combinations of entities under common
                                                                         control

   Pada bulan Desember 2022, BPI meningkatkan                            In December 2022, BPI increased its authorized,
   modal dasar, ditempatkan dan disetor. Perusahaan                      paid and issued capital. The Company subscribed all
   mengambilbagian seluruh saham baru yang                               new shares issued by BPI with transaction price of
   diterbitkan oleh BPI dengan harga transaksi sebesar                   US$100,000,000 equivalent to its nominal value of
   US$100.000.000 setara dengan nilai nominal                            Rp1,429,400,000,000 consists of 2,858,800 shares
   sebesar Rp1.429.400.000.000 yang terbagi atas                         which represents 66.38% of ownership, resulted in
   2.858.800 lembar saham setara dengan 66,38%                           the dilution of MDKA’s ownership in BPI and
   kepemilikan, mengakibatkan dilusi kepemilikan                         therefore the Company obtained control over BPI.
   MDKA pada BPI dan sehingga Perusahaan                                 The Company started to consolidate BPI to the
   memperoleh pengendalian atas BPI. Perusahaan                          Group’s consolidated financial statements since
   mulai mengkonsolidasikan BPI ke dalam laporan                         December 2022. The Company and BPI are entities
   keuangan konsolidasian Grup sejak bulan Desember                      under common control, where the ultimate parent
   2022. Perusahaan dan BPI adalah entitas                               entity of both entities is MDKA. The Company
   sepengendali dimana entitas induk terakhir kedua                      recorded the difference between transaction value
   perusahaan adalah MDKA. Perusahaan mencatatkan                        for the subscription of new shares with BPI’s net
   selisih antara harga transaksi pengambilbagian                        book value amounting to US$418,561 as part of
   saham baru tersebut dengan nilai buku bersih BPI                      additional paid-in capital in the Group’s
   sebesar US$418.561 sebagai bagian dari tambahan                       consolidated financial statements.
   modal     disetor    dalam    laporan    keuangan
   konsolidasian Grup.

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler                        In accordance with BPI’s Deed of Statement of
   Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa                        Circular Resolution in Lieu of Extraordinary Meeting
   BPI No. 38, tertanggal 16 Januari 2023, yang dibuat                   of Shareholders of BPI No. 38 dated 16 January
   di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di                      2023, drawn up before Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
   Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri                      Notary in Jakarta, which has been notified to the
   Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia                        Minister of Law and Human Rights of the Republic
   yang dibuktikan dengan Surat Penerimaan                               of Indonesia as evidenced by Notification Receipt of
   Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-                       Change of Company Data No. AHU-AH.01.09-
   AH.01.09-0020241 tertanggal 16 Januari 2023,                          0020241 dated 16 January 2023, the shareholders of
   pemegang saham BPI menyetujui untuk melakukan                         BPI agreed to sold and transferred 1,447,766 BPI’s
   penjualan dan pengalihan atas 1.447.766 saham BPI                     shares or equivalent to 33.61% from MDKA to the
   atau setara dengan 33,61% dari MDKA kepada                            Company and 1 BPI’s share or equivalent to 0.01%
   Perusahaan dan 1 saham BPI atau setara dengan                         from PT Batutua Abadi Jaya (“BAJ”) to MIN. Thus,
   0,01% dari PT Batutua Abadi Jaya (“BAJ”) kepada                       the composition of BPI shareholders becomes
   MIN. Sehingga komposisi pemegang saham BPI                            4,306,566 shares or the equivalent of 99.99% owned
   menjadi 4.306.566 saham atau setara dengan                            by the Company and 1 share or the equivalent of
   99,99% dimiliki oleh Perusahaan dan 1 saham atau                      0.01% owned by MIN.
   setara dengan 0,01% dimiliki oleh MIN.




                                                           486
Page 539
                                                                                               These consolidated financial statements are
                                                                                                 originally issued in Indonesian language

                                                         Ekshibit E/99                                                                                   Exhibit E/99
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                                                   PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                  AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                          NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                                                     FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                                           31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)                                   (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

23. TAMBAHAN MODAL DISETOR – BERSIH (Lanjutan)                                       23. ADDITIONAL PAID-IN CAPITAL – NET (Continued)

   Berdasarkan Akta Jual Beli Saham antara MDKA dan                                          Based on Share Sale and Purchase Deed between
   BAJ dengan Perusahaan dan MIN, jumlah                                                     MDKA and BAJ with the Company and MIN, the total
   keseluruhan harga jual beli saham adalah sebesar                                          purchase price is Rp1,245,663,380,403 (equivalent
   Rp1.245.663.380.403 (setara dengan US$80.040.000).                                        to US$80,040,000). The net book value of the
   Nilai buku bersih BPI untuk porsi kepemilikan Grup                                        Group’s     ownership    portion    in     BPI  was
   adalah sebesar US$49.873.372. Selisih sebesar                                             US$49,873,372. The difference between the
   US$30.166.628 antara nilai pengalihan dengan nilai                                        transaction value and the net book value amounted
   buku bersih yang diterima dicatat dalam bagian                                            to US$30,166,628 is presented in the equity section
   ekuitas sebagai bagian dari tambahan modal disetor                                        as part of additional paid-in capital in the Group’s
   dalam laporan keuangan konsolidasian Grup.                                                consolidated financial statements.


24. KEPENTINGAN NON-PENGENDALI                                                       24.     NON-CONTROLLING INTERESTS

                                                                                    2024
                                    Uang muka
                                  setoran modal       Penerbitan
                                        dari        saham entitas
                                   kepentingan       anak kepada
                                 non-pengendali/     kepentingan
                                   Advances for    non-pengendali/                                           Bagian atas         Penghasilan
                                  share capital       Issuance of                                             laba/(rugi)       komprehensif
                                  subscriptions      subsidiaries’                                               neto/               lain/
                Saldo awal/          from non-      shares to non-       Kehilangan                          Share in net           Other            Saldo akhir/
                 Beginning          controlling       controlling      pengendalian/         Dividen/           profit/        comprehensive           Ending
                  balance            interests          interests      Loss of control       Dividend            (loss)            income              balance

   ZHN            326,957,153                  -                 -                   - (      5,409,050)        24,860,622                 7,417        346,416,142        ZHN
   SCM            154,024,528                  -                 -                   -                -         22,009,009                59,110        176,092,647        SCM
   CSI            110,048,303                  -                 -                   - (      7,162,361)         7,943,654                 7,443        110,837,039         CSI
   BSI            113,144,240                  -                 -                   - (      4,218,374) (       1,036,416 )               9,375        107,898,825         BSI
   HNMI            32,595,473                  -                 -                   -                -          4,805,097                 1,181         37,401,751       HNMI
   MTI             17,898,735                  -                 -                   -                - (        1,873,648 )              28,679         16,053,766         MTI
   ESG             22,977,998         28,350,000                 - (        51,376,094 )              -             48,096                     -                  -        ESG
   EIEB                     -                  -           295,544 (           295,544 )              -                  -                     -                  -        EIEB
   Lain-lain           27,409                  -                 -                   - (          1,126) (          31,563 )               2,380 (            2,900 )    Others

   Jumlah        777,673,839         28,350,000           295,544 (        51,671,638 ) ( 16,790,911)          56,724,851                115,585     794,697,270         Total


                                                                                      2023
                                                  Uang muka
                                                setoran modal      Penerbitan
                                                      dari       saham entitas
                                                 kepentingan      anak kepada         Transaksi
                                                      non-        kepentingan          dengan
                                                  pengendali/          non-         kepentingan                                          Penghasilan/
                                                 Advances for      pengendali/          non-                           Bagian atas        (kerugian)
                                                share capital      Issuance of       pengendali/                        laba/(rugi)     komprehensif
                                 Kombinasi      subscriptions     subsidiaries’     Transactions                           neto/             lain/
               Saldo awal/         bisnis/         from non-     shares to non-       with non-                        Share in net         Other         Saldo akhir/
                Beginning         Business        controlling      controlling       controlling        Dividen/          profit/      comprehensive        Ending
                 balance        combinations       interests         interests        interests         Dividend           (loss)       income/(loss)       balance

   ZHN         199,199,185                  -      121,107,300                -                -                 -       6,660,862 (           10,194)     326,957,153      ZHN
   SCM         102,905,138                  -       52,836,819                -                -                 - (     1,732,940 )           15,511      154,024,528      SCM
   BSI         115,282,662                  -                -                -                - (       8,575,543 )     6,430,708              6,413      113,144,240       BSI
   CSI         116,496,218                  -                -                -                - (      17,103,296 )    10,647,241              8,140      110,048,303       CSI
   HNMI                  -         27,482,815                -                -                -                 -       5,110,763              1,895       32,595,473     HNMI
   ESG                   -         22,950,000                -                -                -                 -          27,998                  -       22,977,998      ESG
   MTI          18,013,976                  -                -                -                -                 - (       116,474 )            1,233       17,898,735       MTI
   BPI          50,430,503                  -                -                - (     49,873,372)                - (       557,131 )                -                -       BPI
   Lain-lain        72,440                  -                -           48,471                -                 - (        94,058 )              556           27,409    Others

   Jumlah      602,400,122        50,432,815       173,944,119           48,471 ( 49,873,372 ) (        25,678,839 )   26,376,969             23,554      777,673,839      Total




                                                                          487
Page 540
                                                                These consolidated financial statements are
                                                                  originally issued in Indonesian language

                                     Ekshibit E/100                                                Exhibit E/100
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                      PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                     AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                             NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                        FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                              31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)      (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

24. KEPENTINGAN NON-PENGENDALI (Lanjutan)               24.   NON-CONTROLLING INTERESTS (Continued)

   Dividen                                                    Dividend

   Berdasarkan keputusan sirkuler pemegang saham              Based on a circular resolution of the shareholders of
   BSI dan CSI, masing-masing tanggal 6 Juni 2023,            BSI and CSI each dated 6 June 2023, the final cash
   dividen tunai final untuk tahun 2022 masing-masing         dividends for financial year of 2022 totalling to
   dengan jumlah sebesar US$11.708.012 dan                    US$11,708,012 and US$20,142,955, respectively,
   US$20.142.955 disetujui. Dividen dibagikan kepada          were approved. Dividend distributed to the
   para pemegang saham sebagai berikut: i) sesuai             shareholders as follows: i) proportionally in
   jumlah     kepemilikan      saham    masing-masing         accordance with the number of shareholdings of
   pemegang saham sebelum akuisisi BSI dan CSI oleh           each shareholder before the acquisitions of BSI and
   MIN, sehingga dividen yang diterima oleh MIN               CSI by MIN, therefore, dividend entitled to MIN are
   masing-masing        sebesar    US$622.087    dan          amounting to US$622,087 and US$2,084,991 (as
   US$2.084.991      (sebagai     pelaksanaan   Surat         execution of Shareholders’ Agreement Amendment
   Perubahan Perjanjian Pemegang Saham untuk                  Letter for each subsidiary dated 28 April 2022),
   masing-masing entitas anak tertanggal 28 April             respectively; and ii) proportionally in accordance
   2022); dan ii) sesuai jumlah kepemilikan saham             with the number of shareholdings of each
   masing-masing pemegang saham setelah akuisisi              shareholder after the acquisitions of BSI and CSI by
   oleh MIN sehingga dividen yang diterima oleh MIN           MIN, therefore, dividend entitled to MIN are
   masing-masing       sebesar    US$4.768.334   dan          amounting to US$4,768,334 and US$7,959,792,
   US$7.959.792. Jumlah dividen yang dibagikan oleh           respectively. The total dividend declared by BSI to
   BSI kepada Reef Investment Limited sebesar                 Reef    Investment      Limited     amounting      to
   US$6.317.591, sedangkan jumlah dividen yang                US$6,317,591, meanwhile total dividend declared by
   dibagikan oleh CSI kepada New Edge Asia Industrial         CSI to New Edge Asia Industrial Limited amounting
   Limited sebesar US$10.098.172.                             to US$10,098,172.

   Keputusan sirkuler pemegang saham BSI dan CSI              These circular resolutions of the shareholders of BSI
   telah diaktakan dengan Akta Pernyataan Keputusan           and CSI have been notarized through Deed of
   Sirkuler Pemegang Saham BSI No. 16 dan Akta                Statement of Circular Resolution of Shareholders of
   Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham               BSI No. 16 and Deed of Statement of Circular
   CSI No. 15, masing-masing tertanggal 7 Juni 2023,          Resolution of CSI Shareholders No. 15, each dated 7
   yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,          June 2023, drawn up before Darmawan Tjoa, S.H.,
   Notaris di Jakarta. Dividen tunai dibayarkan pada          S.E., Notary in Jakarta. The cash dividends were
   tanggal 9 Juni 2023.                                       paid on 9 June 2023.

   Berdasarkan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti           Based on a Circular Resolution in Lieu of Meeting of
   Rapat Direksi BSI dan CSI, masing-masing tanggal 7         the Board of Directors of BSI and CSI each dated 7
   November      2023    yang    telah   memperoleh           November 2023, which has been approved by the
   persetujuan Dewan Komisaris BSI dan CSI                    Board of Commissioners of BSI and CSI through
   berdasarkan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti           Circular Resolution in Lieu of Meeting of the Board
   Rapat Dewan Komisaris BSI dan CSI, masing-masing           of Commissioners of BSI and CSI each dated 8
   tanggal 8 November 2023, dividen interim untuk             November 2023, the interim dividends for the six-
   periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2023              month period ended 30 June 2023 amounting to
   masing-masing      sebesar    US$4.524.953    dan          US$4,524,953 and US$14,038,324, respectively, were
   US$14.038.324 disetujui. Dividen dibagikan kepada          approved. Dividend distributed to the shareholders
   para pemegang saham secara proporsional sesuai             proportionally in accordance with the number of
   jumlah    kepemilikan      saham    masing-masing          shareholdings of each shareholder. Total dividend
   pemegang saham. Jumlah dividen yang dibagikan              declared by BSI to MIN and Reef Investment Limited
   oleh BSI kepada MIN dan Reef Investment Limited            amounting to US$2,267,001 and US$2,257,952,
   masing-masing      sebesar    US$2.267.001    dan          respectively, which were paid on 9 November 2023,
   US$2.257.952, dibayarkan pada tanggal 9 November           meanwhile total dividend declared by CSI to MIN and
   2023, sedangkan jumlah dividen yang dibagikan              New Edge Asia Industrial Limited, Hong Kong
   oleh CSI kepada MIN dan New Edge Asia Industrial           amounting to US$7,033,200 and US$7,005,124,
   Limited, Hong Kong masing-masing sebesar                   respectively, which were paid on 8 November 2023.
   US$7.033.200 dan US$7.005.124, yang dibayarkan
   pada tanggal 8 November 2023.




                                                  488
Page 541
                                                                These consolidated financial statements are
                                                                  originally issued in Indonesian language

                                     Ekshibit E/101                                                Exhibit E/101
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                      PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                     AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                             NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                        FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                              31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)      (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

24. KEPENTINGAN NON-PENGENDALI (Lanjutan)               24.   NON-CONTROLLING INTERESTS (Continued)

   Dividen (Lanjutan)                                         Dividend (Continued)

   Berdasarkan keputusan sirkuler pemegang saham              Based on a circular resolution of the shareholders of
   BSI dan CSI, masing-masing tanggal 28 Juni 2024,           BSI and CSI each dated 28 June 2024, the final
   dividen final untuk tahun buku 2023 masing-masing          dividends for the financial year of 2023 amounting
   sebesar US$12.877.282 dan US$21.327.081 disetujui          to US$12,877,282 and US$21,327,081, respectively,
   dimana sebesar US$4.524.953 dan US$14.038.324              were     approved     where     US$4,524,953     and
   telah dibagikan sebagai dividen interim yang telah         US$14,038,324, respectively, were distributed as
   dibayarkan pada tanggal 8 November 2023                    interim dividend which has been paid on 8 November
   berdasarkan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti           2023 pursuant to the Circular Resolution in Lieu of
   Rapat Direksi BSI dan CSI, keduanya efektif pada           Meeting of the Board of Directors of BSI and CSI,
   tanggal 7 November 2023 dan Keputusan Sirkuler             both effective on 7 November 2023 and Circular
   Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris BSI dan            Resolution in Lieu of Meeting of the Board of
   CSI, keduanya efektif pada 8 November 2023.                Commissioners of BSI and CSI, both effective on 8
   Dividen dibagikan kepada para pemegang saham               November 2023. Dividend distributed to the
   secara proporsional sesuai jumlah kepemilikan              shareholders proportionally in accordance with the
   saham masing-masing pemegang saham. Jumlah                 number of shareholdings of each shareholder. Total
   dividen yang dibagikan oleh BSI kepada MIN dan             dividend declared by BSI to MIN and Reef Investment
   Reef Investment Limited masing-masing sebesar              Limited     amounting     to    US$4,184,517     and
   US$4.184.517 dan US$4.167.812, dibayarkan pada             US$4,167,812, respectively, which were paid on 12
   tanggal 12 Juli 2024, sedangkan jumlah dividen             July 2024, meanwhile total dividend declared by CSI
   yang dibagikan oleh CSI kepada MIN dan New Edge            to MIN and New Edge Asia Industrial Limited, Hong
   Asia Industrial Limited, Hong Kong masing-masing           Kong amounting to US$3,651,667 and US$3,637,090,
   sebesar US$3.651.667 dan US$3.637.090, yang                respectively, which were paid on 12 July 2024.
   dibayarkan pada tanggal 12 Juli 2024.

   Berdasarkan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti           Based on a Circular Resolution in Lieu of Meeting of
   Rapat Direksi BSI dan CSI, masing-masing tanggal           the Board of Directors of BSI and CSI each dated 23
   23 Oktober 2024, yang telah memperoleh                     October 2024 which has been approved by the Board
   persetujuan Dewan Komisaris BSI dan CSI                    of Commissioners of BSI and CSI through Circular
   berdasarkan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti           Resolution in Lieu of Meeting of the Board of
   Rapat Dewan Komisaris BSI dan CSI, masing-masing           Commissioners of BSI and CSI each dated 23 October
   tanggal 23 Oktober 2024, dividen interim untuk             2024, the interim dividends for the six-month period
   periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2024              ended 30 June 2024 amounting to US$101,326 and
   masing-masing      sebesar    US$101.326     dan           US$7,064,672, respectively, was approved. Dividend
   US$7.064.672 disetujui. Dividen dibagikan kepada           distributed to the shareholders proportionally in
   para pemegang saham secara proporsional sesuai             accordance with the number of shareholdings of
   jumlah    kepemilikan     saham    masing-masing           each shareholder. Total dividend declared by BSI to
   pemegang saham. Jumlah dividen yang dibagikan              MIN and Reef Investment Limited amounting to
   oleh BSI kepada MIN dan Reef Investment Limited            US$50,764 and US$50,562, respectively, which were
   masing-masing sebesar US$50.764 dan US$50.562,             paid on 14 November 2024, meanwhile total
   dibayarkan pada tanggal 14 November 2024,                  dividend declared by CSI to MIN and New Edge Asia
   sedangkan jumlah dividen yang dibagikan oleh CSI           Industrial Limited, Hong Kong amounting to
   kepada MIN dan New Edge Asia Industrial Limited,           US$3,539,401 and US$3,525,271, respectively, which
   Hong Kong masing-masing sebesar US$3.539.401               were paid on 14 November 2024.
   dan US$3.525.271, yang dibayarkan pada tanggal
   14 November 2024.

   Berdasarkan Keputusan Sirkuler Direksi Sebagai             Based on a Circular Resolution in Lieu of Meeting of
   Pengganti Rapat ZHN tanggal 18 Desember 2024               the Board of Directors of ZHN dated 18 December
   yang telah memperoleh persetujuan Dewan                    2024 which has been approved by the Board of
   Komisaris ZHN berdasarkan Keputusan Sirkuler               Commissioners of ZHN through Circular Resolution
   Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris ZHN                in Lieu of Meeting of the Board of Commissioners of
   tanggal 18 Desember 2024, dividen interim untuk            ZHN dated 18 December 2024, the interim dividends
   periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2024              for the six-month period ended 30 June 2024
   sebesar US$10.839.780 disetujui. Dividen dibagikan         amounting to US$10,839,780 was approved. Dividend
   kepada para pemegang saham secara proporsional             distributed to the shareholders proportionally in
   sesuai jumlah kepemilikan saham masing-masing              accordance with the number of shareholdings of
   pemegang saham. Jumlah dividen yang dibagikan              each shareholder. Total dividend declared by ZHN to
   oleh ZHN kepada MIN dan SHPL masing-masing                 MIN and SHPL amounting to US$5,430,730 and
   sebesar US$5.430.730 dan US$5.409.050, yang                US$5,409,050, respectively, which were paid on
   dibayarkan pada tanggal 31 Desember 2024 dengan            31 December 2024 with total amount of
   total sebesar US$10.569.327.                               US$10,569,327.


                                                  489
Page 542
                                                                                                   These consolidated financial statements are
                                                                                                     originally issued in Indonesian language

                                                         Ekshibit E/102                                                                              Exhibit E/102
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                                                         PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                        AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                                                           FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                                                 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)                                         (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

24. KEPENTINGAN NON-PENGENDALI (Lanjutan)                                              24.      NON-CONTROLLING INTERESTS (Continued)

   Dividen (Lanjutan)                                                                           Dividend (Continued)

   Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup memiliki                                                 As at 31 December 2024, the Group has outstanding
   saldo  utang    dividen sebesar   US$270.607                                                 dividends payable amounting to US$270,607 (2023:
   (2023: US$nihil) kepada kepentingan non-                                                     US$nil) to non-controlling interests.
   pengendali.

   Pada tanggal 31 Desember 2024, ringkasan                                                     As at 31 December 2024, the summary of financial
   informasi keuangan untuk setiap entitas anak yang                                            information for each subsidiary that has material
   mempunyai kepentingan non-pengendali yang                                                    non-controlling interests to the Group was as
   material terhadap Grup adalah sebagai berikut:                                               follows:
                                        ZHN                SCM                 BSI                CSI             HNMI              MTI

   Ringkasan laporan posisi                                                                                                                        Summarized statement
      keuangan                                                                                                                                    of financial position
      Lancar:                                                                                                                                                  Current:
      Aset                            219,484,879        133,035,874        101,637,276        123,972,699      132,915,877        63,307,326                    Assets
      Liabilitas                 (     62,681,396 ) (     91,340,762 ) (     17,416,017 ) (     28,082,506 )(    92,323,578) (     36,339,934)               Liabilities

      Jumlah aset lancar                                                                                                                             Total net current
        bersih                        156,803,483         41,695,112         84,221,259         95,890,193       40,592,299        26,967,392                 assets

      Tidak lancar:                                                                                                                                      Non-current:
      Aset                            338,737,394        384,999,326        133,065,162        126,437,997       52,088,649       736,676,169                  Assets
      Liabilitas                 (        113,783 ) (     58,229,729 ) (        102,090 ) (        117,091 )(        43,420) (    631,862,252)             Liabilities

      Jumlah aset tidak lancar                                                                                                                   Total net non-current
        bersih                        338,623,611        326,769,597        132,963,072        126,320,906       52,045,229       104,813,917                  assets

   Aset bersih                       495,427,094        368,464,709        217,184,331        222,211,099       92,637,528       131,781,309                   Net assets

                                                                                                                                                 Summarized statement
   Ringkasan laporan laba rugi                                                                                                                  of profit or loss and
      dan penghasilan                                                                                                                          other comprehensive
      komprehensif lain                                                                                                                                       income
      Pendapatan                      582,417,107        316,516,209        156,928,680        224,304,595      721,634,334        10,820,308                Revenue
      Laba/(rugi) sebelum                                                                                                                        Profit/(loss) before
         pajak penghasilan             50,215,716         60,319,079 (        1,941,482 )       16,154,535       12,614,436 (       9,368,242)          income tax
      Laba/(rugi) tahun                                                                                                                         Profit/(loss) for the
         berjalan                      49,820,888         47,027,393 (        2,077,001 )       15,919,081       12,108,563 (       9,368,242)                 year
      Penghasilan                                                                                                                              Other comprehensive
         komprehensif lain                 14,863            120,628             18,788             14,917            2,952           143,396               income
      Jumlah penghasilan/
        (kerugian)                                                                                                                               Total comprehensive
        komprehensif tahun                                                                                                                        income/(loss) for
        berjalan                       49,835,751         47,148,021 (        2,058,213 )       15,933,998       12,111,515 (       9,224,846)             the year
      Jumlah penghasilan/
        (kerugian)                                                                                                                               Total comprehensive
        komprehensif lain                                                                                                                             income/(loss)
        entitas anak yang                                                                                                                           attributable to
        dapat diatribusikan ke                                                                                                                 owners of the parent
        entitas induk                  49,835,751         47,148,021 (        2,058,213 )       15,933,998       12,111,515 (       9,224,846)                entity
      Jumlah penghasilan
        komprehensif entitas
        anak yang dapat                                                                                                                        Total comprehensive
        diatribusikan ke                                                                                                                      income attributable
        kepentingan non-                                                                                                                        to non-controlling
        pengendali                                -                  -                  -                 -                -                -             interest
      Jumlah penghasilan/
        (kerugian)                                                                                                                              Total comprehensive
        komprehensif yang                                                                                                                             income/(loss)
        dialokasikan untuk                                                                                                                     attributable to non-
        kepentingan non-                                                                                                                       controlling interests
        pengendali Perusahaan          24,868,039         23,102,530 (        1,027,041 )        7,951,097        4,844,606 (       1,844,969)      of the Company
                                                                                                                                                        Intercompany
      Eliminasi antar entitas                     - (      1,034,411 )                  -                 - (        38,328)                -           eliminations

      Jumlah penghasilan/
        (kerugian)                                                                                                                              Total comprehensive
        komprehensif yang                                                                                                                             income/(loss)
        dialokasikan untuk                                                                                                                     attributable to non-
        kepentingan non-                                                                                                                       controlling interests
        pengendali Perusahaan          24,868,039         22,068,119 (        1,027,041 )        7,951,097        4,806,278 (       1,844,969)      of the Company



                                                                             490
Page 543
                                                                                              These consolidated financial statements are
                                                                                                originally issued in Indonesian language

                                                       Ekshibit E/103                                                                          Exhibit E/103
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                                                 PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                        NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                                                   FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                                         31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)                                 (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

24. KEPENTINGAN NON-PENGENDALI (Lanjutan)                                         24.    NON-CONTROLLING INTERESTS (Continued)

   Pada tanggal 31 Desember 2023, ringkasan                                              As at 31 December 2023, the summary of financial
   informasi keuangan untuk setiap entitas anak yang                                     information for each subsidiary that has material
   mempunyai kepentingan non-pengendali yang                                             non-controlling interests to the Group was as
   material terhadap Grup adalah sebagai berikut:                                        follows:

                                   ZHN             SCM              BSI            CSI           HNMI           ESG             MTI

   Ringkasan laporan posisi                                                                                                                Summarized statement
      keuangan                                                                                                                            of financial position
      Lancar:                                                                                                                                          Current:
      Aset                    208,506,175    112,595,381    106,947,799    103,208,161 172,757,809              780,511       28,281,049                 Assets
      Liabilitas            ( 108,991,555) ( 70,762,413 ) ( 19,170,745 ) ( 19,287,063) ( 148,931,345) (         285,868) (    49,545,836)            Liabilities

      Jumlah aset/
        (liabilitas) lancar                                                                                                                  Total net current
        bersih                   99,514,620       41,832,968      87,777,054     83,921,098     23,826,464      494,643 (     21,264,787) assets/(liabilities)

      Tidak lancar:                                                                                                                                Non-current:
      Aset                      356,997,952    328,059,285    140,021,312     136,818,570    56,732,892      50,567,576   625,659,987                    Assets
      Liabilitas              (      81,449) ( 48,575,565 ) (     102,167 ) (     109,138) (     33,343)              - ( 463,389,045)               Liabilities

      Jumlah aset tidak                                                                                                                          Total net non-
        lancar bersih           356,916,503      279,483,720     139,919,145    136,709,432     56,699,549   50,567,576      162,270,942        current assets

   Aset bersih                 456,431,123 321,316,688 227,696,199 220,630,530                 80,526,013    51,062,219 141,006,155                     Net assets

                                                                                                                                              Summarized statement
   Ringkasan laporan laba                                                                                                                    of profit or loss and
      rugi dan penghasilan                                                                                                                  other comprehensive
      komprehensif lain                                                                                                                                    income

      Pendapatan                335,160,723       83,611,667     256,011,870    282,267,424    438,596,522             -               -              Revenue
      Laba/(rugi) sebelum                                                                                                                 Profit/(loss) before
         pajak penghasilan       13,348,185 (        559,139 )    13,104,448     21,644,606     12,591,639       62,219 (        573,116)        income tax
      Laba/(rugi) tahun                                                                                                                   Profit/(loss) for the
         berjalan                13,348,420          170,478      12,887,281     21,337,081     12,776,908       62,219 (        582,366)                year
                                                                                                                                                         Other
      (Rugi)/penghasilan                                                                                                                       comprehensive
         komprehensif lain (         20,429 )         31,670         12,852         16,312           4,737             -           6,163      (loss)/income

      Jumlah penghasilan/
        (kerugian)                                                                                                                          Total comprehensive
        komprehensif                                                                                                                         income/(loss) for
        tahun berjalan           13,327,991          202,148      12,900,133     21,353,393     12,781,645       62,219 (        576,203)             the year

      Jumlah penghasilan/
        (kerugian)
        komprehensif lain                                                                                                                 Total comprehensive
        entitas anak yang                                                                                                                      income/(loss)
        dapat                                                                                                                                attributable to
        diatribusikan ke                                                                                                                       owners of the
        entitas induk            13,327,991          202,155      12,900,133     21,353,393     12,781,645       62,219 (        576,203)       parent entity

      Jumlah kerugian
        komprehensif
        entitas anak yang
        dapat                                                                                                                            Total comprehensive
        diatribusikan ke                                                                                                                   loss attributable
        kepentingan non-                                                                                                                  to non-controlling
        pengendali                         - (             7)              -              -              -             -               -             interest

      Jumlah penghasilan/
        (kerugian)                                                                                                                        Total comprehensive
        komprehensif yang                                                                                                                      income/(loss)
        dialokasikan untuk                                                                                                                    attributable to
        kepentingan non-                                                                                                                     non-controlling
        pengendali                                                                                                                           interests of the
        Perusahaan                6,650,668           99,056       6,437,120     10,655,381      5,112,658       27,998 (        115,241)           Company

      Eliminasi antar                                                                                                                             Intercompany
        entitas                            - (     1,816,485 )             -              -              -             -               -          eliminations

      Jumlah penghasilan/
        (kerugian)                                                                                                                        Total comprehensive
        komprehensif yang                                                                                                                      income/(loss)
        dialokasikan untuk                                                                                                                    attributable to
        kepentingan non-                                                                                                                     non-controlling
        pengendali                                                                                                                           interests of the
        Perusahaan                6,650,668 (      1,717,429 )     6,437,120     10,655,381      5,112,658       27,998 (        115,241)           Company


                                                                          491
Page 544
                                                                             These consolidated financial statements are
                                                                               originally issued in Indonesian language

                                        Ekshibit E/104                                                                Exhibit E/104
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                                     PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                                    AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                                       FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                             31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)                     (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

25. PENDAPATAN USAHA                                                25.     REVENUE

                                                     2024                     2023

   NPI                                                                                                                               NPI
      Pihak ketiga                                                                                                      Third parties
        ITSS                                         763,084,305             435,159,539                                        ITSS
        ETG                                           70,806,006             174,953,303                                        ETG
        Hong Kong Rui Pu Co., Ltd (“HRP”)             68,082,741              67,370,850        Hong Kong Rui Pu Co., Ltd (“HRP”)
        PT Indonesia Guang Ching Nickel and                                                   PT Indonesia Guang Ching Nickel and
          Stainless Industry                          16,299,571                        -                 Stainless Steel Industry
        QFF                                           12,650,167               64,017,744                                       QFF
        Trafigura Asia Trading Pte. Ltd.                                                           Trafigura Asia Trading Pte. Ltd.
          (“Trafigura”)                                             -        100,555,962                             (“Trafigura”)
        GHI                                                         -         31,382,620                                         GHI

      Sub-jumlah                                    930,922,790             873,440,018                                    Sub-total

   Nikel matte                                                                                                            Nickel matte
      Pihak ketiga                                                                                                     Third parties
        PT CNGR Ding Xing New Energy                                                                  PT CNGR Ding Xing New Energy
          (“CNGR”)                                   484,243,495             132,014,229                                (“CNGR”)
        ETG                                          117,529,761              72,220,511                                      ETG
        GHI                                           64,504,751             234,361,782                                      GHI
        HRP                                           55,356,327                       -                                      HRP

      Sub-jumlah                                    721,634,334             438,596,522                                    Sub-total

   Bijih nikel limonit                                                                                              Limonite nickel ore
      Pihak ketiga                                                                                                      Third party
         HNC                                        181,318,535              16,289,896                                       HNC

   Lain-lain                                                                                                                    Others
      Pihak ketiga                                   10,820,308                           -                              Third party

   Jumlah                                         1,844,695,967           1,328,326,436                                           Total

   Rincian pelanggan yang memiliki transaksi                               Details of customers with revenue transactions that
   pendapatan lebih dari 10% dari jumlah pendapatan                        represent more than 10% of the total revenue is as
   usaha adalah sebagai berikut:                                           follows:

                                                    2024                       2023
                                                Jumlah/                    Jumlah/
                                                Amount          %          Amount         %

   ITSS                                         763,084,305    41.37       435,159,539   32.76                                      ITSS
   CNGR                                         484,243,495    26.25       132,014,229    9.94                                     CNGR
   ETG                                          188,335,767    10.21       247,173,814   18.61                                      ETG
   GHI                                           64,504,751     3.50       265,744,402   20.01                                       GHI

   Jumlah                                     1,500,168,318             1,080,091,984                                             Total




                                                         492
Page 545
                                                                          These consolidated financial statements are
                                                                            originally issued in Indonesian language

                                      Ekshibit E/105                                                            Exhibit E/105
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                                 PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                                AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                        NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                                   FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                         31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)                 (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

26. BEBAN POKOK PENDAPATAN                                       26.    COST OF REVENUE

                                                  2024                     2023

   Biaya manufaktur                            1,393,854,694            1,226,058,430                        Manufacturing costs
   Biaya pertambangan                            194,148,464               83,675,043                               Mining costs
   Beban penyusutan (Catatan 12)                  53,212,778               35,942,117            Depreciation expense (Note 12)
   Royalti                                        32,093,006                8,616,615                                   Royalties
   Amortisasi properti pertambangan                                                           Amortization of mining properties
    (Catatan 13)                                   28,804,957               12,652,772                                (Note 13)
   Amortisasi aset takberwujud                        148,795                   16,579         Amortization of intangible assets
   Persediaan barang dalam proses:                                                                              Work in process:
     Pada akhir tahun (Catatan 7)        (         23,406,462)                         -        At the end of the year (Note 7)
   Persediaan barang jadi:                                                                                       Finished goods:
     Pada saat akuisisi                                     -              18,568,734         At the business combination date
     Pada awal tahun                              148,992,179              14,311,391              At the beginning of the year
     Pada akhir tahun (Catatan 7)        (         97,262,291)(           148,992,179)          At the end of the year (Note 7)

   Total                                      1,730,586,120            1,250,849,502                                         Total

   Pembelian bahan baku yang secara individual                          Purchases of raw materials which individually
   melebihi 10% dari jumlah pendapatan neto                             exceed 10% of the consolidated net revenue are as
   konsolidasian adalah sebagai berikut:                                follows:

                                                 2024                      2023
                                             Jumlah/                   Jumlah/
                                             Amount          %         Amount          %

   ITSS                                      374,593,362    20.31       234,659,041   17.67                                     ITSS
   PT Debonair Nickel Indonesia              188,064,708    10.19        29,970,169    2.26             PT Debonair Nickel Indonesia

   Jumlah                                562,658,070                   264,629,210                                            Total



27. BEBAN USAHA                                                  27.     OPERATING EXPENSES

                                                  2024                     2023

   Penjualan dan pemasaran                         3,197,065                1,192,096                     Selling and marketing

   Umum dan administrasi                                                                          General and administrative
   Biaya profesional                               11,555,731               11,054,868                         Professional fees
   Biaya karyawan                                   9,422,896                8,166,017                           Employee costs
   Beban asuransi                                   3,450,015                2,185,495                      Insurance expenses
   Perjalanan dinas                                 1,893,757                1,107,510                           Business travel
   Beban pajak dan pajak daerah                     1,152,841                2,548,228              Tax and local tax expenses
   Penyusutan (Catatan 11 dan 12)                     894,756                1,224,042           Depreciation (Notes 11 and 12)
   Donasi dan kontribusi                              843,077                  778,789             Donations and contributions
   Amortisasi aset takberwujud                         26,423                  119,214         Amortization of intangible assets
   Lain-lain                                        1,852,187                1,545,637                                   Others

   Sub-jumlah                                     31,091,683              28,729,800                                     Sub-total

   Jumlah                                         34,288,748              29,921,896                                         Total




                                                      493
Page 546
                                                                        These consolidated financial statements are
                                                                          originally issued in Indonesian language

                                             Ekshibit E/106                                                    Exhibit E/106
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                                PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                               AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                       NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                                  FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                        31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)                (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

28. BIAYA KEUANGAN                                             28.     FINANCE COSTS

                                                      2024               2023

   Bunga pinjaman                                      5,037,764         18,235,765                                Loan interest
   Bunga atas utang obligasi                           2,169,233                  -                  Interest on bonds payable
   Bunga atas liabilitas sewa (Catatan 17)               412,189            472,323       Interest on lease liabilities (Note 17)
   Akresi (Catatan 21)                                   338,563            347,061                         Accretion (Note 21)
   Lain-lain                                                   -            982,242                                       Others

   Jumlah                                             7,957,749         20,037,391                                        Total



29. PENDAPATAN LAIN-LAIN – BERSIH                              29.     OTHER INCOME – NET

                                                      2024               2023

   Pendapatan sewa - bersih                            4,760,439            3,315,181                       Rental income - net
   Keuntungan/(kerugian) selisih kurs – bersih         3,717,872 (          2,854,110 )      Foreign exchange gain/(loss) – net
   Keuntungan atas perubahan nilai wajar                                                   Gain on fair value changes on equity
     pada kepemilikan ekuitas (Catatan 10)             2,437,139                    -                      interest (Note 10)
   Lain-lain                                           1,188,708                9,417                                    Others

   Jumlah                                            12,104,158              470,488                                      Total



30. PERPAJAKAN                                                 30.     TAXATION

   a.   Estimasi klaim pengembalian pajak                              a.     Estimated claims for tax refund

                                                      2024               2023

        PPN                                           17,099,527            17,529,039                                     VAT
        Pajak Penghasilan Pasal 28A                      248,084                     -                  Income Tax Article 28A

                                                     17,347,611         17,529,039

   b.   Pajak dibayar di muka                                          b.     Prepaid taxes

                                                      2024               2023

        Pajak Penghasilan Badan                        4,796,001          3,453,417                       Corporate Income Tax
        PPN                                           84,417,943        111,958,031                                       VAT

        Jumlah                                        89,213,944        115,411,448                                        Total

        Bagian lancar                            (   74,275,416)(       62,674,520)                             Current portion

        Bagian tidak lancar                          14,938,528         52,736,928                         Non-current portion




                                                         494
Page 547
                                                                               These consolidated financial statements are
                                                                                 originally issued in Indonesian language

                                                Ekshibit E/107                                                                  Exhibit E/107
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                                       PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                                      AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                              NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                                         FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                               31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)                       (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

30. PERPAJAKAN (Lanjutan)                                             30.     TAXATION (Continued)

   c.   Utang pajak                                                           c.     Taxes payable

                                                         2024                   2023

        Pajak Penghasilan Badan                                                                                            Corporate Income Tax
         - Pasal 29                                       6,080,081                 4,494,665                                      Article 29 -
         - Pasal 25                                         412,948                         -                                      Article 25 -

        Pajak lain-lain                                                                                                              Other taxes
         - Pasal 21                                         411,652                   413,388                                       Article 21 -
         - Pasal 22                                       1,106,964                   589,367                                       Article 22 -
         - Pasal 23                                       1,401,128                 2,144,123                                       Article 23 -
         - Pasal 26                                         578,523                    28,662                                       Article 26 -
         - Pasal 4(2)                                       417,959                   694,031                                     Article 4(2) -
         - Pasal 15                                          26,525                    38,792                                       Article 15 -
         - PPN Jasa Luar Negeri                             194,456                   292,926                                    Offshore VAT -

        Jumlah                                           10,630,236                8,695,954                                                 Total

   d.   Beban pajak penghasilan                                               d.     Income tax expense

                                                         2024                   2023

        Beban pajak penghasilan kini                 (   15,793,015)(               5,730,060)                      Current income tax expense
        Penghasilan pajak penghasilan
         tangguhan                                        5,187,983                 5,565,753                      Deferred income tax income

        Jumlah beban pajak penghasilan                                                                         Total consolidated income tax
         konsolidasian                               (   10,605,032)(                164,307)                                      expense

        Pajak atas laba sebelum pajak penghasilan                                    The tax on consolidated profit before income
        konsolidasian berbeda dengan jumlah teoritis                                 tax differs from the theoretical amount that
        yang    dihitung    menggunakan     rata-rata                                would arise using the weighted average tax
        tertimbang tarif pajak yang berlaku atas laba                                rate applicable to profit of the consolidated
        masing-masing entitas anak yang dikonsolidasi                                subsidiaries as follows:
        sebagai berikut:

                                                         2024                      2023

        Laba sebelum pajak penghasilan
          konsolidasian                                    90,111,713               33,470,128               Consolidated profit before income tax

        Pajak dihitung dengan tarif pajak yang
           berlaku                                         19,822,277                7,362,586                Tax calculated at applicable tax rates
        Penghasilan yang telah dikenakan pajak
           final                                     (      1,456,638 ) (            1,213,615 )                         Income subject to final tax
        Bagian atas kerugian bersih entitas asosiasi          104,911                    7,577                        Share in net loss of associates
        Bunga pinjaman yang dikapitalisasi sebagai
           penambah harga perolehan saham                                                                       Interest expenses that capitalized to
           menurut pajak                                      453,167                           -    cost of investment in shares for tax purposes
        Beban yang tidak dapat dikurangkan
           menurut pajak                                      885,734                2,664,661                            Non-deductible expenses
        Dampak pengurangan laba kena pajak                                                                  Deduction of taxable income related to
           terkait dengan tax holiday                (     15,152,943 ) (           13,020,036 )                                  the tax holiday
        Aset pajak tangguhan yang tidak diakui              5,948,524                5,404,753                   Unrecognized deferred tax assets
        Penggunaan rugi fiskal yang dibawa ke masa
           depan                                                      - (              943,728 )                Utilization of tax loss carry forward
        Rekonsiliasi selisih kurs karena perbedaan                                                      Foreign exchange rate reconciliation due to
           mata uang pelaporan antara laporan                                                             difference in reporting currency between
           keuangan komersial dan laporan keuangan                                                       commercial financial statements and fiscal
           fiskal                                                     - (                 99,157 )                              financial statements
        Pengakuan pajak tangguhan yang                                                                      Recognition of previously unrecognized
           sebelumnya tidak diakui                                    -                    1,266                                       deferred tax

        Beban pajak penghasilan konsolidasian             10,605,032                  164,307                   Consolidated income tax expense




                                                            495
Page 548
                                                                               These consolidated financial statements are
                                                                                 originally issued in Indonesian language

                                                Ekshibit E/108                                                                Exhibit E/108
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                                       PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                                      AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                              NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                                         FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                               31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)                       (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

30. PERPAJAKAN (Lanjutan)                                             30.     TAXATION (Continued)

   d.   Beban pajak penghasilan (Lanjutan)                                    d.    Income tax expense (Continued)

        Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak                                     The reconciliation between the consolidated
        penghasilan konsolidasian dengan kerugian                                  profit before income tax and tax loss is as
        kena pajak adalah sebagai berikut:                                         follows:
                                                         2024                   2023

        Laba sebelum pajak penghasilan
          konsolidasian                                    90,111,713              33,470,128              Consolidated profit before income tax
        Dikurangi:                                                                                                                         Less:
        Laba sebelum pajak penghasilan –
          Entitas anak                               (    130,736,309 )(           62,461,665 )           Profit before income tax – Subsidiaries
        Disesuaikan dengan jurnal eliminasi
          konsolidasian                                    19,826,839               4,135,650     Adjustment for consolidation elimination entries

        Kerugian sebelum pajak penghasilan –
         Perusahaan                                  (     20,797,757 ) (          24,855,887 )            Loss before income tax – the Company

        Koreksi fiskal:                                                                                                     Fiscal corrections:
        Perbedaan temporer                                                                                               Temporary differences
        Liabilitas imbalan pasca-kerja                           94,205               237,405                Post-employment benefits liability
        Perbedaan nilai buku aset tetap komersial                                                   Difference between the commercial and tax
          dan fiskal                                             23,920 (              25,563 ) book values of property, plant and equipment
        Perbedaan nilai buku aset hak-guna                                                          Difference between the commercial and tax
          komersial dan fiskal                                331,257 (             1,352,632 )             book values of right-of-use assets
        Perbedaan nilai buku angsuran sewa                                                         Differences between the commercial and tax
          komersial dan fiskal                       (        322,803 )             1,366,792                   book values of lease liabilities
        Pembayaran berbasis saham                             131,699                  41,294                             Share-based payment

        Perbedaan tetap                                                                                                    Permanent differences
        Penghasilan yang telah dikenakan pajak
          final                                      (      1,922,169 )(            3,758,502 )                       Income subject to final tax
        Bagian atas kerugian bersih entitas asosiasi           41,875                       -                      Share in net loss of associates
        Beban yang tidak dapat dikurangkan
          menurut pajak                                     2,698,863               5,994,476                            Non-deductible expenses

        Sub-jumlah                                          1,076,847               2,503,270                                           Sub-total

        Rugi kena pajak – Perusahaan                 (     19,720,910 )(           22,352,617 )                           Tax loss – the Company

        Pajak penghasilan kini – Perusahaan                         -                       -                  Current income tax – the Company
        Pajak penghasilan kini – Entitas anak              15,793,015               5,730,060                   Current income tax – Subsidiaries

        Pajak penghasilan kini konsolidasian              15,793,015               5,730,060                   Consolidated current income tax


        Rugi kena pajak hasil rekonsiliasi tahun 2024                               The tax loss for the year 2024 and 2023
        dan 2023 menjadi dasar dalam pengisian Surat                                resulting from the reconciliation will become
        Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan                                     the basis for filing the Annual Corporate
        Badan (“PPh Badan”) yang disampaikan ke                                     Income Tax (“CIT”) Return submitted to the
        otoritas perpajakan.                                                        tax authorities.

        Pada tanggal 31 Desember 2024, Peraturan                                    On 31 December 2024, the Minister of Finance
        Menteri Keuangan No. 136 Tahun 2024 (“PMK-                                  Regulation No. 136 Year 2024 (“PMK-136”) was
        136”) diberlakukan di Indonesia, yurisdiksi                                 enacted in Indonesia, the jurisdiction in which
        tempat perusahaan didirikan, dan mulai                                      the Company is incorporated, and will come
        berlaku sejak 1 Januari 2025.                                               into effect from 1 January 2025.

        Grup sedang dalam proses menilai apakah                                     The Group is in the process of assessing
        Grup termasuk dalam cakupan Model Pilar Dua                                 whether it is within the scope of Pillar Two
        dan apakah terdapat eksposur terhadap PMK-                                  Model and if there is any exposure to the PMK-
        136. Karena kompleksitas dalam penerapan                                    136 for when it comes into effect. Due to the
        PMK-136 dan menghitung pendapatan Global                                    complexities in applying the PMK-136 and
        Anti-Base    Erosion   (“GloBE”),  dampak                                   calculating the Global Anti-Base Erosion
        kuantitatif dari PMK-136 belum dapat                                        (“GloBE”) income, the quantitative impact of
        diperkirakan secara wajar.                                                  the enacted PMK-136 is not yet reasonably
                                                                                    estimable.



                                                            496
Page 549
                                                                                                  These consolidated financial statements are
                                                                                                    originally issued in Indonesian language

                                                      Ekshibit E/109                                                                                Exhibit E/109
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                                                     PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                    AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                                                       FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                                             31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)                                     (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

30. PERPAJAKAN (Lanjutan)                                                             30.       TAXATION (Continued)

   e. Aset pajak tangguhan                                                                      e. Deferred tax assets

                                                                                        2024
                                                                         (Dibebankan)/
                                                                       dikreditkan pada       Dibebankan
                                            Saldo awal/                    laba rugi/        pada ekuitas/
                                             Beginning                (Charged)/credited      Charged to                 Saldo akhir/
                                              balance                   to profit or loss       equity                  Ending balance

        Provisi rehabilitasi dan                                                                                                            Provision for rehabilitation
          penutupan tambang                      1,288,971                           44,480                       -             1,333,451            and mine closure
        Liabilitas imbalan pasca-                                                                                                            Post-employment benefits
          kerja                                       284,099                      125,011 (                68,053 )              341,057                      liability
                                                                                                                                                Difference between the
                                                                                                                                            commercial and tax book
        Perbedaan nilai buku aset                                                                                                           values of property, plant
          tetap komersial dan fiskal (                    60,034 )(                152,486 )                      - (             212,520 )            and equipment
                                                                                                                                                Difference between the
        Perbedaan nilai buku aset                                                                                                            commercial and tax book
          hak-guna komersial dan                                                                                                                 values of right-of-use
          fiskal                  (                   282,015 )                      89,856                       - (             192,159 )                       assets
        Perbedaan nilai buku                                                                                                                   Differences between the
          angsuran sewa komersial                                                                                                           commercial and tax book
          dan fiskal                               286,212 (                        87,883 )                      -               198,329 values of lease liabilities
        Pembayaran berbasis saham                    9,085                          28,974                        -                38,059         Share-based payments
        Lain-lain                                4,515,877 (                       321,496 )                      -             4,194,381                          Others

        Jumlah                                  6,042,195 (                        273,544 )(              68,053 )            5,700,598                           Total


                                                                                       2023
                                                                                   Dikreditkan/
                                                                                   (dibebankan)
                                                              Akuisisi            pada laba rugi/         Dibebankan
                                        Saldo awal/        entitas anak/             Credited/           pada ekuitas/        Saldo akhir/
                                         Beginning         Acquisition of          (charged) to           Charged to             Ending
                                          balance           subsidiaries           profit or loss            equity             balance

        Provisi rehabilitasi dan                                                                                                           Provision for rehabilitation
          penutupan tambang                1,214,471                        -                 74,500                    -        1,288,971         and mine closure
        Liabilitas imbalan pasca-                                                                                                           Post-employment benefits
          kerja                              160,695                  23,213              111,873 (             11,682 )           284,099                   liability
        Rugi fiskal yang dibawa
          ke masa depan                        9,251                        - (                9,251 )                  -                - Tax losses carried forward
                                                                                                                                                    Difference between
        Perbedaan nilai buku                                                                                                                  the commercial and tax
          aset tetap komersial                                                                                                               book values of property,
          dan fiskal                (          6,299 )                      - (               53,735 )                  - (         60,034 )     plant and equipment
                                                                                                                                                    Difference between
        Perbedaan nilai buku                                                                                                                  the commercial and tax
          aset hak-guna                                                                                                                       book values of right-of-
          komersial dan fiskal                        -                     - (           282,015 )                     - (        282,015 )                use assets
                                                                                                                                                   Differences between
        Perbedaan nilai buku                                                                                                                  the commercial and tax
          angsuran sewa                                                                                                                           book values of lease
          komersial dan fiskal                        -                     -             286,212                       -          286,212                  liabilities
        Pembayaran berbasis
          saham                                       -                     -               9,085                       -            9,085       Share-based payments
        Lain-lain                                     -                     -           4,515,877                       -        4,515,877                     Others

        Jumlah                            1,378,118                   23,213           4,652,546 (             11,682 )         6,042,195                          Total


       Manajemen berpendapat jika aset pajak                                                           Management believes that the deferred tax
       tangguhan dapat dipulihkan sesuai dengan                                                        assets could be recovered within the expected
       periode realisasi yang diekspektasikan.                                                         realization period.




                                                                            497
Page 550
                                                                                           These consolidated financial statements are
                                                                                             originally issued in Indonesian language

                                                Ekshibit E/110                                                                           Exhibit E/110
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                                             PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                                            AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                    NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                                               FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                                     31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)                             (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

30. PERPAJAKAN (Lanjutan)                                                  30.           TAXATION (Continued)

    f. Liabilitas pajak tangguhan                                                        f.   Deferred tax liabilities

                                                                                2024
                                                             Dikreditkan pada              Dikreditkan
                                          Saldo awal/            laba rugi/               pada ekuitas/
                                           Beginning         Credited to profit            Credited to           Saldo akhir/
                                            balance                or loss                   equity             Ending balance

        Properti pertambangan        (       90,462,416 )              5,186,444                          - (        85,275,972 )         Mining properties
                                                                                                                                      Exchange difference on
        Selisih kurs atas penjabaran                                                                                                translation of financial
          laporan keuangan dalam                                                                                                      statements in foreign
          mata uang asing            (          338,214 )                           -                     - (           338,214 )                  currency
                                                                                                                                     Difference between the
                                                                                                                                  commercial and tax book
        Perbedaan nilai buku aset                                                                                                 values of property, plant
          tetap komersial dan fiskal (          271,522)                  27,026                          - (           244,496 )            and equipment
        Perbedaan nilai buku                                                                                                         Difference between the
          persediaan komersial dan                                                                                                commercial and tax book
          fiskal                     (        2,115,292 )                248,057                          - (         1,867,235 )       values of inventory

        Jumlah                       (      93,187,444 )              5,461,527                           - (       87,725,917 )                      Total

                                                                                2023
                                                                                         Dikreditkan/
                                                                                         (dibebankan)
                                                             Akuisisi entitas           pada laba rugi/
                                         Saldo awal/             anak/                     Credited/
                                          Beginning          Acquisition of              (charged) to            Saldo akhir/
                                           balance            subsidiaries               profit or loss         Ending balance

        Properti pertambangan       (      92,668,378)                          -             2,205,962 (           90,462,416 )         Mining properties
        Selisih kurs atas                                                                                                          Exchange difference on
          penjabaran laporan                                                                                                     translation of financial
          keuangan dalam mata                                                                                                      statements in foreign
          uang asing                (         338,214)                          -                         - (          338,214 )                currency
                                                                                                                                   Difference between the
                                                                                                                                     commercial and tax
        Perbedaan nilai buku aset                                                                                                         book values of
          tetap komersial dan                                                                                                        property, plant and
          fiskal                                        -(            287,287)                   15,765 (              271,522 )             equipment
                                                                                                                                   Difference between the
        Perbedaan nilai buku                                                                                                         commercial and tax
          persediaan komersial                                                                                                            book values of
          dan fiskal                (         343,222)(               463,550)(               1,308,520) (           2,115,292 )               inventory

        Jumlah                      (     93,349,814)(               750,837)                  913,207 (           93,187,444 )                       Total

   g.   Administrasi pajak                                                               g.   Tax administration

        Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di                                              The taxation laws in Indonesia require that
        Indonesia mengatur bahwa masing-masing                                                each company in the Group calculate and pay
        entitas dalam Grup menghitung dan membayar                                            individual tax on the basis of self-assessment.
        sendiri besarnya jumlah pajak yang terutang                                           Under the prevailing obligations, the
        secara individu. Berdasarkan peraturan                                                Directorate General of Tax (“DGT”) may assess
        perundang-undangan yang berlaku, Direktorat                                           or amend taxes within 5 (five) years of the time
        Jenderal Pajak (“DJP”) dapat menetapkan atau                                          the tax becomes due.
        mengubah jumlah pajak terutang dalam jangka
        waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya
        pajak.




                                                                   498
Page 551
                                                                   These consolidated financial statements are
                                                                     originally issued in Indonesian language

                                         Ekshibit E/111                                                    Exhibit E/111
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                          PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                         AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                 NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                            FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                  31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)          (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

30. PERPAJAKAN (Lanjutan)                                   30.   TAXATION (Continued)

   h. Fasilitas pajak                                             h. Tax facilities

      Beberapa entitas anak Perseroan telah                         Some of the Company’s subsidiaries obtained tax
      mendapatkan fasilitas tax holiday untuk                       holiday facility for specific capital investment
      investasi modal spesifik berdasarkan Surat                    based on Minister of Finance Decision Letter and
      Keputusan Menteri Keuangan dan berhak untuk                   are eligible to obtain:
      mendapatkan:

      •       100% pengurangan laba kena pajak bersih               •       100% reduction of net taxable income for: i)
              selama: i) 10 tahun untuk ZHN; ii) 7 tahun                    10 years for ZHN; ii) 7 years for BSI, CSI, MTI;
              untuk BSI, CSI, MTI; dan iii) 5 tahun untuk                   and iii) 5 years for HNMI, which is started
              HNMI, yang terhitung sejak entitas anak                       when       such     subsidiary     commences
              tersebut memulai kegiatan produksi                            commercial production that enacted based
              komersial    yang     ditetapkan     dengan                   on Decree of DGT regarding the
              Keputusan DJP tentang Penetapan Saat                          Determination of the Commencement of
              Dimulainya Berproduksi Secara Komersial;                      Commercial Production;
      •       50% pengurangan dari laba kena pajak                  •       50% reduction of net taxable income for 2
              bersih selama 2 tahun yang dihitung sejak                     years which is started since the end of
              akhir pengurangan dari laba kena pajak                        reduction of net taxable income as described
              bersih pada butir pertama; dan                                in the first point; and
      •       pembebasan      dari    pemotongan      dan           •       exemption from withholding and collection
              pemungutan pajak oleh pihak ketiga atas                       of taxes by third parties on income received
              penghasilan yang diterima dan diperoleh                       and accrued by such subsidiary for a period
              entitas anak tersebut untuk jangka waktu                      according to the first point.
              sesuai pada butir pertama.

          Selain itu, MTI juga memperoleh fasilitas pajak               Further, MTI also obtained income tax facility
          penghasilan untuk penanaman modal di bidang-                  for specific capital investment in specific
          bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-                     business and/or specific area facility based on
          daerah tertentu berdasarkan Surat Keputusan                   Minister of Finance Decision Letter whereby
          Menteri Keuangan dimana MTI berhak untuk:                     MTI is eligible for:

          •   mendapatkan         30%       pengurangan                 •    obtain 30% reduction of net income from
              penghasilan neto dari jumlah nilai                             total investment for 6 years, each at 5%
              penanaman modal selama 6 tahun masing-                         per annum;
              masing sebesar 5% per tahun;
          •   penyusutan dipercepat atas aset berwujud                  •    accelerated depreciation of tangible
              dan amortisasi yang dipercepat atas aset                       assets and accelerated amortization of
              takberwujud;                                                   intangible assets;
          •   pengenaan pajak penghasilan atas dividen                  •    imposition of income tax on dividends paid
              yang dibayarkan kepada wajib pajak luar                        to foreign taxpayers at 10%, or a lower
              negeri sebesar 10%, atau tarif yang lebih                      rate according to the applicable double
              rendah menurut perjanjian penghindaran                         tax avoidance agreement; and
              pajak berganda yang berlaku; dan
          •   kompensasi kerugian yang lebih lama dari                  •    compensation for tax loss will be longer
              5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun                       than 5 years but not more than 10 years
          yang mulai berlaku sejak saat MTI mulai                       that effective since MTI starts its commercial
          berproduksi secara komersial yang ditetapkan                  production that enacted based on Decree of
          dengan Keputusan DJP tentang Penetapan Saat                   DGT regarding the Determination of the
          Dimulainya Berproduksi Secara Komersial.                      Commencement of Commercial Production.




                                                      499
Page 552
                                                                             These consolidated financial statements are
                                                                               originally issued in Indonesian language

                                        Ekshibit E/112                                                           Exhibit E/112
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                              PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                             AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                     NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                                FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                      31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)              (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

30. PERPAJAKAN (Lanjutan)                                       30.     TAXATION (Continued)

   i.   Status perpajakan                                               i.     Tax status

        Untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember                             For the year ended 31 December 2024, CSI, BSI
        2024, CSI, BSI dan HNMI telah menerima Surat                           and HNMI have received Advance Overpayment
        Keputusan      Pengembalian       Pendahuluan                          Tax Refund Decrees (“SKPPKP”) of VAT for
        Kelebihan Pajak (“SKPPKP”) atas PPN untuk                              fiscal periods October 2023 up to April 2024 for
        periode fiskal Oktober 2023 sampai dengan                              CSI, fiscal periods between October 2022 and
        April 2024 untuk CSI, periode fiskal antara                            December 2023 for BSI and fiscal period May
        Oktober 2022 dan Desember 2023 untuk BSI dan                           2023 for HNMI totaling to Rp529,413,131,862
        periode fiskal Mei 2023 untuk HNMI dengan                              equivalent to US$34,233,725; while MTI has
        total sebesar Rp529.413.131.862 setara dengan                          received overpayment tax assessment letter of
        US$34.233.725; sedangkan MTI telah menerima                            VAT for fiscal period December 2023 offset with
        Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atas PPN                             underpayment tax assessment letters of VAT for
        untuk periode fiskal Desember 2023 yang telah                          fiscal periods January to November 2023
        disalinghapuskan dengan Surat Ketetapan Pajak                          totaling to Rp790,518,586,886 equivalent to
        Kurang Bayar atas PPN untuk periode fiskal                             US$48,569,586 (31 December 2023: VAT refund
        Januari sampai November 2023 dengan total                              of BSI and CSI totaling to Rp338,324,177,627
        sebesar Rp790.518.586.886 setara dengan                                equivalent to US$21,878,170). These claims for
        US$48.569.586      (31    Desember       2023:                         tax refunds have been fully received.
        pengembalian PPN BSI dan CSI dengan total
        sebesar Rp338.324.177.627 setara dengan
        US$21.878.170). Klaim pajak ini telah diterima
        penuh.

        Perusahaan sedang dilakukan pemeriksaan oleh                           The Company was being audited by the DGT for
        DJP atas semua jenis pajak untuk tahun pajak                           all types of taxes for fiscal year 2022. BSI was
        2022. BSI sedang dilakukan pemeriksaan oleh                            being audited by the DGT for all types of taxes
        DJP atas semua jenis pajak untuk tahun pajak                           for fiscal year 2020 and VAT for fiscal periods
        2020 dan PPN atas periode pajak Oktober 2022,                          October 2022, July 2023 and September 2023.
        Juli 2023 dan September 2023. MTI sedang                               MTI was being audited by DGT for withholding
        dilakukan pemeriksaan oleh DJP atas pajak                              tax for fiscal year 2021. As at the completion
        penghasilan untuk tahun pajak 2021. Sampai                             date     of   these    consolidated      financial
        dengan tanggal laporan keuangan konsolidasian                          statements, the tax audit is still in process and
        ini diterbitkan, pemeriksaan tersebut sedang                           DGT has not issued tax assessment letter.
        berjalan dan DJP belum menerbitkan surat
        ketetapan pajak.

        Selama tahun 2024, beberapa surat ketetapan                            During 2024, several tax assessment letters
        pajak yang diterima oleh Grup adalah sebagai                           received by the Group are as follows:
        berikut:

                                                                                              Tanggal surat          Jumlah
                                                                                            ketetapan pajak/     (dalam Rupiah)/
           Entitas/    Jenis pajak/      Periode pajak/         Surat ketetapan pajak/         Date of tax           Amount
            Entity      Tax type          Fiscal period         Tax assessment letter       assessment letter      (in Rupiah)

                                            Desember/                 Lebih bayar/                2 Juli/
             MTI        PPN/VAT           December 2023               Overpayment               July 2024           794,329,978,810
                                             Januari/
                                             January –                Kurang bayar/               2 Juli/
             MTI        PPN/VAT           November 2023               Underpayment               July 2024            3,811,391,924
                                      Juli/July – Desember/           Kurang bayar/            2 Desember/
             MTI        PPN/VAT           December 2021               Underpayment            December 2024           1,069,508,691




                                                          500
Page 553
                                                                                        These consolidated financial statements are
                                                                                          originally issued in Indonesian language

                                                  Ekshibit E/113                                                                            Exhibit E/113
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                                               PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                                              AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                                                 FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                                       31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)                               (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

31. INFORMASI ARUS KAS                                                       31.      CASH FLOW INFORMATION

   a.   Transaksi non-kas                                                            a. Non-cash transactions

        Tabel di bawah ini menunjukkan transaksi non-                                     The table below shows the Group’s non-cash
        kas Grup selama tahun berjalan sebagai                                            transactions during the year as follows:
        berikut:

                                                               2024                      2023

        Aktivitas yang tidak mempengaruhi arus
          kas:                                                                                                                         Non-cash activities:
                                                                                                               Additions of property, plant and equipment
        Penambahan aset tetap melalui utang                       24,232,981               37,262,295                                    through payables
        Penambahan aset tetap melalui beban yang                                                               Additions of property, plant and equipment
          masih harus dibayar                                     12,078,143               22,784,235                                     through accruals
        Penambahan aset tetap dari kapitalisasi                                                                Additions of property, plant and equipment
          biaya pinjaman                                          57,148,810               56,908,332           through capitalization of borrowing costs
        Penambahan aset tetap dari kapitalisasi                                                                Additions of property, plant and equipment
          biaya karyawan                                          10,336,624               14,042,404            through capitalization of employee costs
                                                                                                               Additions of property, plant and equipment
        Penambahan aset tetap dari kapitalisasi                                                            through capitalization of depreciation expense
          beban penyusutan aset hak-guna                           1,653,321                 3,610,349                               of right-of-use assets
                                                                                                               Additions of property, plant and equipment
        Penambahan aset tetap dari kapitalisasi                                                            through capitalization of depreciation expense
          beban penyusutan aset tetap                                 149,782                    623,339                of property, plant and equipment
        Penambahan properti pertambangan dari                                                                       Additions of mining properties through
          kapitalisasi biaya karyawan                                 625,341                    868,884                 capitalization of employee costs
        Penambahan properti pertambangan
          melalui beban yang masih harus dibayar                      807,239                    528,337    Additions of mining properties through accruals
        Penambahan properti pertambangan                                                                            Additions of mining properties through
          melalui kapitalisasi provisi rehabilitasi,                                                        capitalization of provision for rehabilitation,
          reklamasi dan penutupan tambang                             486,934                  247,877                      reclamation and mine closure
        Biaya emisi saham yang belum dibayar                          117,637                1,682,961                           Unpaid share issuance cost
        Biaya penerbitan obligasi yang belum
          dibayar                                                     286,948                          -                     Unpaid bonds issuance cost
        Penambahan aset takberwujud melalui                                                                      Additions of intangible assets through
          kapitalisasi provisi rehabilitasi, reklamasi                                                  capitalization of provision for rehabilitation,
          dan penutupan tambang                                       176,142                        -                  reclamation and mine closure
                                                                                                           Additions of property, plant and equipment
        Penambahan aset tetap dari kapitalisasi                                                        through capitalization of amortization expense
          amortisasi aset takberwujud                                  11,305                        -                             of intangible assets
        Penambahan aset hak-guna melalui                                                                      Additions of right-of-use- assets through
          liabilitas sewa                                                     -              6,445,794                                 lease liabilities
        Penerbitan saham melalui konversi
          pinjaman konversi yang diklasifikasikan                                                                    Issuance of shares through conversion of
          sebagai ekuitas                                                     -            74,797,592                   convertible loan classified as equity
        Pembayaran pinjaman dari pemegang                                                                            Repayment of loans from shareholder of
          saham entitas anak (Catatan 18)                                     -           121,107,300                                    subsidiary (Note 18)

   b. Rekonsiliasi liabilitas              yang       timbul     dari                b. Reconciliation of liabilities                       arising     from
      aktivitas pendanaan                                                               financing activities

        Tabel di bawah ini menunjukkan rekonsiliasi                                      The below tables set out a reconciliation of
        liabilitas yang timbul dari aktivitas pendanaan                                  liabilities arising from financing activities for the
        untuk tahun yang berakhir pada tanggal                                           years ended 31 December 2024 and 2023 as
        31 Desember 2024 dan 2023 sebagai berikut:                                       follows:
                                                                                        Perubahan non-kas/Non-cash changes
                                                                             Amortisasi biaya
                                                                                transaksi       Biaya transaksi
                                                                               pinjaman/          yang belum        Pergerakan kurs
                                                                             Amortization of        dibayar/        mata uang asing/
                                    Saldo awal/           Arus kas/           loan-related          Unpaid         Foreign exchange            Saldo akhir/
                                 Beginning balance       Cash flows               costs        transaction costs    rate movement             Ending balance

         2024
         Pinjaman/
            Borrowings                  486,170,025 (          24,341,768)           4,473,051                     - (         1,469,089)           464,832,219
         Liabilitas sewa/
            Lease liabilities             6,222,084 (           2,351,074)                   -                     - (            63,571)             3,807,439
         Utang obligasi/Bonds
            payable                               -         225,298,531               372,712 (            272,593 ) (         9,931,289)           215,467,361

         Jumlah/Total                  492,392,109         198,605,689              4,845,763 (            272,593 ) (       11,463,949)           684,107,019




                                                                   501
Page 554
                                                                                                  These consolidated financial statements are
                                                                                                    originally issued in Indonesian language

                                                       Ekshibit E/114                                                                                   Exhibit E/114
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                                                      PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                     AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                             NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                                                        FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                                              31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)                                      (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

31. INFORMASI ARUS KAS (Lanjutan)                                                      31.      CASH FLOW INFORMATION (Continued)

   b. Rekonsiliasi liabilitas yang timbul                               dari                   b. Reconciliation of liabilities arising                                  from
      aktivitas pendanaan (Lanjutan)                                                              financing activities (Continued)

       Tabel di bawah ini menunjukkan rekonsiliasi                                                 The below tables set out a reconciliation of
       liabilitas yang timbul dari aktivitas pendanaan                                             liabilities arising from financing activities for the
       untuk tahun yang berakhir pada tanggal                                                      years ended 31 December 2024 and 2023 as
       31 Desember 2024 dan 2023 sebagai berikut:                                                  follows: (Continued)
       (Lanjutan)


                                                                                             Perubahan non-kas/Non-cash changes
                                                                                                                          Pembayaran
                                                                                    Amortisasi biaya                     pinjaman dari            Pergerakan
                                                                                       transaksi     Pelepasan aset     pemegang saham          kurs mata uang
                                                                                      pinjaman/         hak-guna/         entitas anak/              asing/
                               Saldo awal/                                          Amortization of    Disposal of    Repayment of loans           Foreign
                                Beginning         Arus kas/       Penambahan/        loan-related      right-of-use   from shareholder of       exchange rate      Saldo akhir/
                                 balance         Cash flows         Additions            costs            assets           subsidiary             movement        Ending balance

        2023
        Pinjaman/
           Borrowings           610,294,168 (      10,264,457)                  -          7,561,195               - (         121,107,300) (          313,581)      486,170,025
        Liabilitas sewa/
           Lease liabilities       5,018,919 (      4,578,724)        6,445,794                    - (       605,127)                     - (           58,778)        6,222,084

        Jumlah/Total           615,313,087 (      14,843,181)        6,445,794            7,561,195 (       605,127) (        121,107,300) (          372,359)      492,392,109




32. SIFAT HUBUNGAN, SALDO                          DAN           TRANSAKSI             32.     NATURE OF RELATIONSHIPS, BALANCES                                          AND
    DENGAN PIHAK BERELASI                                                                      TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES

    a. Sifat hubungan dan transaksi                                                             a. Nature of relationships and transactions

       Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Grup                                                       In conducting its business, the Group entered
       melakukan beberapa transaksi bisnis dan                                                         into certain business and financial transactions
       keuangan dengan pihak berelasi:                                                                 with its related parties:

              Pihak berelasi/                          Sifat hubungan/                                                      Sifat transaksi/
              Related parties                       Nature of relationships                                              Nature of transactions

       MDKA                                  Entitas induk terakhir/                          Utang usaha, beban yang masih harus dibayar, pinjaman,
                                                Ultimate parent entity                          transaksi pembelian dan biaya keuangan/Trade payables,
                                                                                                accrued expenses, borrowings, purchase transactions and
                                                                                                finance costs
       PT Merdeka Mining Servis              Entitas sepengendali/                            Utang usaha, beban yang masih harus dibayar, penambahan aset
         (“MMS”)                                Entity under common control                     tetap dan transaksi pembelian/Trade payables, accrued
                                                                                                expenses, additions of property, plant and equipment and
                                                                                                purchase transactions
       PT Bumi Suksesindo (“BSS”) Entitas sepengendali/                                       Utang usaha, beban yang masih harus dibayar dan penambahan
                                     Entity under common control                                aset tetap/Trade payables, accrued expenses and additions
                                                                                                of property, plant and equipment
       MIM                                   Entitas sepengendali/                            Utang usaha, beban yang masih harus dibayar, liabilitas sewa
                                                Entity under common control                     dan transaksi pembelian/Trade payables, accrued expenses,
                                                                                                lease liabilities and purchase transactions
       PT Batutua Tembaga Raya               Entitas sepengendali/                            Utang usaha, beban yang masih harus dibayar dan transaksi
         (“BTR”)                                Entity under common control                     pembelian/Trade payables, accrued expenses and purchase
                                                                                                transactions
       PT Batutua Alam Persada               Entitas sepengendali/                            Utang usaha, beban yang masih harus dibayar dan transaksi
         (“BAP”)                                Entity under common control                     pembelian/Trade payables, accrued expenses and purchase
                                                                                                transactions




                                                                          502
Page 555
                                                                      These consolidated financial statements are
                                                                        originally issued in Indonesian language

                                         Ekshibit E/115                                                   Exhibit E/115
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                              PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                             AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                     NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                                FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                      31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)              (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

32. SIFAT HUBUNGAN, SALDO DAN                 TRANSAKSI      32.     NATURE OF RELATIONSHIPS, BALANCES AND
    DENGAN PIHAK BERELASI (Lanjutan)                                 TRANSACTIONS WITH    RELATED   PARTIES
                                                                     (Continued)

    b. Rincian transaksi dan saldo                                   b. Details of transactions and balances

       Saldo dan transaksi dengan pihak yang berelasi                   Balances and transactions with related parties
       adalah sebagai berikut:                                          are as follows:
                                                  2024                 2023

       Utang usaha (Catatan 15)                                                                  Trade payables (Note 15)
       MMS                                          7,738,585           2,861,737                                    MMS
       MDKA                                         3,777,493                   -                                   MDKA
       BTR                                          2,352,873             461,048                                    BTR
       BAP                                          1,476,385                   -                                    BAP
       MIM                                             88,674                   -                                    MIM
       BSS                                              5,920               6,001                                     BSS

       Jumlah                                     15,439,930           3,328,786                                      Total

       Persentase terhadap total liabilitas              1.42%                0.35%     As a percentage of total liabilities

       Beban yang masih harus dibayar                                                                    Accrued expenses
       MDKA                                       14,918,021            8,550,181                                   MDKA
       MMS                                         4,559,986            8,709,603                                    MMS
       BTR                                         1,709,031              718,417                                     BTR
       BAP                                           547,636              655,488                                     BAP
       MIM                                            82,040              190,641                                    MIM
       BSS                                             5,093              307,807                                     BSS

       Jumlah                                     21,821,807          19,132,137                                      Total

       Persentase terhadap total liabilitas              2.01%                2.01%     As a percentage of total liabilities

       Pinjaman (Catatan 18)                                                                          Borrowings (Note 18)
       MDKA                                      105,300,000         183,050,000                                     MDKA

       Persentase terhadap total liabilitas              9.70%            19.20%        As a percentage of total liabilities

       Liabilitas sewa (Catatan 17)                                                              Lease liabilities (Note 17)
       MIM                                         1,248,839           2,133,425                                        MIM

       Persentase terhadap total liabilitas              0.11%                0.22%     As a percentage of total liabilities

                                                                                                    Additions of property,
       Penambahan aset tetap                                                                        plant and equipment
       MMS                                         30,147,593          36,467,923                                     MMS
       BSS                                            185,010              87,259                                      BSS

       Jumlah                                     30,332,603          36,555,182                                      Total

       Persentase terhadap total                                                      As a percentage of total additions of
         penambahan aset tetap                        11.48%                  7.66%       property, plant and equipment




                                                     503
Page 556
                                                                          These consolidated financial statements are
                                                                            originally issued in Indonesian language

                                          Ekshibit E/116                                                      Exhibit E/116
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                               PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                              AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                                 FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                       31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)               (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

32. SIFAT HUBUNGAN, SALDO DAN                  TRANSAKSI      32.     NATURE OF RELATIONSHIPS, BALANCES AND
    DENGAN PIHAK BERELASI (Lanjutan)                                  TRANSACTIONS WITH    RELATED   PARTIES
                                                                      (Continued)

    b. Rincian transaksi dan saldo (Lanjutan)                         b. Details of         transactions     and    balances
                                                                         (Continued)

        Saldo dan transaksi dengan pihak yang berelasi                     Balances and transactions with related parties
        adalah sebagai berikut: (Lanjutan)                                 are as follows: (Continued)

                                                   2024                   2023

        Transaksi pembelian                                                                             Purchase transactions
        BTR                                         7,934,053               1,178,448                                     BTR
        BAP                                         4,434,493                 653,960                                     BAP
        MDKA                                        3,581,878               3,600,802                                   MDKA
        MMS                                         1,143,980                 597,883                                    MMS
        MIM                                           126,570                 162,272                                    MIM

        Jumlah                                     17,220,974              6,193,365                                     Total

        Persentase terhadap total beban
          pokok pendapatan dan beban                                                           As a percentage of total cost of
          operasi                                         0.98%                  0.48%       revenue and operating expenses

        Biaya keuangan                                                                                           Finance costs
        MDKA                                        2,475,266              6,249,165                                    MDKA

        Persentase terhadap total biaya
          keuangan                                    31.11%                  31.19%     As a percentage of total finance costs

        Transaksi pihak berelasi dilakukan dengan                           The related party transactions are conducted
        ketentuan yang setara dengan yang berlaku                           under conditions equivalent to those applicable
        dalam transaksi yang wajar.                                         in a fair transaction.

   c.   Kompensasi manajemen kunci                                   c.     Key management compensation

        Kompensasi untuk manajemen kunci Grup                               The compensation for the key management of
        adalah sebagai berikut:                                             the Group was as follows:

                                                   2024                   2023

                                                                                                  Salaries and other short-term
        Gaji dan imbalan kerja jangka pendek        3,455,150               2,619,852                       employee benefits
        Pembayaran berbasis saham                     194,464                  41,294                     Share-based payments

        Jumlah                                      3,649,614              2,661,146                                     Total




                                                      504
Page 557
                                                                                             These consolidated financial statements are
                                                                                               originally issued in Indonesian language

                                                      Ekshibit E/117                                                                         Exhibit E/117
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                                               PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                                              AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                                                 FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                                       31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)                               (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

33. ASET DAN LIABILITAS MONETER DALAM MATA                                      33. MONETARY      ASSETS     AND    LIABILITIES
    UANG ASING                                                                      DENOMINATED IN FOREIGN CURRENCIES

   Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Grup                                           As of 31 December 2024 and 2023, the Group has
   mempunyai aset dan liabilitas moneter dalam mata                                       monetary assets and liabilities in foreign currencies
   uang asing sebagai berikut:                                                            as follows:
                                                               2024                                    2023
                                                Mata uang asing/    Setara US$/         Mata uang asing/    Setara US$/
                                                Foreign currency Equivalent in US$      Foreign currency Equivalent in US$

   Aset moneter                                                                                                                                   Monetary assets
   Kas dan setara kas                     Rp 1,486,199,939,188          91,973,572      1,557,299,228,716        100,671,361              Cash and cash equivalents
                                         CNY         1,415,777             191,967              1,265,664            172,248
                                         MYR            18,810               4,176                 19,970              4,283
   Piutang usaha                          Rp 2,519,059,882,696         155,887,118      1,020,635,239,167         66,104,994                      Trade receivables
   Piutang lain-lain                      Rp    40,956,972,307           2,535,013         23,919,543,790          1,549,658                      Other receivables
   Aset tidak lancar lain-lain            Rp    51,654,249,177           3,207,011          3,799,163,895            244,917               Other non-current assets

   Jumlah aset moneter                                                253,798,857                               168,747,461                 Total monetary assets

   Liabilitas moneter                                                                                                                          Monetary liabilities
   Utang usaha                                                                                                                                     Trade payables
    – pihak ketiga                        Rp ( 2,518,730,583,848) (    155,874,814) ( 3,436,628,627,155 ) (      222,757,192)                     third parties -
                                         CNY (        65,549,663) (      8,978,393) (        89,620,950 ) (       12,553,502)
                                         AUD (            30,044) (         18,877)                   -                    -
                                         EUR (             9,796) (         10,240) (             7,624) (             8,366)
    – pihak berelasi                      Rp ( 249,262,238,990) (       15,439,930) (    51,636,123,420 ) (        3,328,786 )                    related parties –
   Beban yang masih harus dibayar         Rp ( 1,150,125,903,154) (     71,243,470) ( 1,012,968,683,712 ) (       65,305,808)                     Accrued expenses
                                         CNY (         1,120,999) (        153,630) (           389,306 ) (           54,502 )
                                         AUD (            16,000) (         10,052) (            37,500 ) (           25,349 )
                                         MYR (            16,000) (          3,571)                   -                    -
                                         SGD                   -                 - (              2,645 ) (            1,991 )
   Pinjaman                               Rp                   -                 - ( 424,942,689,590 ) (          27,394,449)                            Borrowings
   Liabilitas sewa                        Rp (    20,161,253,324) (      1,248,839) (    33,356,185,391 ) (        2,150,453)                       Lease liabilities
   Utang obligasi                         Rp ( 3,478,505,074,849) (    215,467,361)                   -                    -                          Bonds payable
   Liabilitas imbalan pasca-kerja         Rp (    33,813,306,151) (      2,094,061) (    25,914,769,918 ) (        1,672,645 )   Post-employment benefits liability
   Provisi rehabilitasi, reklamasi dan                                                                                                 Provision for rehabilitation,
     penutupan tambang                   Rp (    117,089,271,628) (      7,252,804) (    103,842,008,265) (        6,694,302)       reclamation and mine closure

   Jumlah liabilitas moneter                                      (   477,796,042)                          (   341,947,345 )           Total monetary liabilities

   Liabilitas moneter bersih                                      (   223,997,185)                          (   173,199,884 )             Net monetary liabilities


   Apabila aset dan liabilitas dalam mata uang selain                                      If assets and liabilities in currencies other than US
   Dolar AS pada tanggal 31 Desember 2024 dijabarkan                                       Dollars as at 31 December 2024 are translated using
   dengan menggunakan kurs yang berlaku pada                                               the exchange rate as at the date of completion of
   tanggal     penyelesaian        laporan     keuangan                                    these consolidated financial statements, the total
   konsolidasian ini, liabilitas moneter neto akan turun                                   net monetary liabilities will decrease by
   sekitar US$3.243.972.                                                                   approximately US$3,243,972.


34. ASET DAN LIABILITAS KEUANGAN                                                34. FINANCIAL ASSETS AND LIABILITIES

   Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup                                                     As at 31 December 2024, the Group classified its
   mengklasifikasikan kas dan setara kas, piutang                                          cash and cash equivalents, trade receivables, other
   usaha, piutang lain-lain dan aset tidak lancar lain-                                    receivables and other non-current assets
   lain sebesar US$429.416.376 sebagai aset keuangan                                       amounting to US$429,416,376 as financial assets at
   yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi                                           amortized cost (2023: US$411,363,232).
   (2023: US$411.363.232).

   Pada    tanggal    31    Desember      2024,    Grup                                    As at 31 December 2024, the Group classified its
   mengklasifikasikan     aset     derivatif    sebesar                                    derivative assets amounting to US$11,636 and
   US$11.636 dan liabilitas derivatif sebesar US691.490                                    derivative liabilities amounting to US$691,490 as
   sebagai aset dan liabilitas keuangan yang diukur                                        financial assets and liabilities at FVTPL (2023:
   pada nilai wajar melalui laba rugi (2023: US$nihil).                                    US$nil).

   Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup                                                     As at 31 December 2024, the Group classified its
   mengklasifikasikan utang usaha, utang dividen,                                          trade payables, dividends payables, accrued
   beban yang masih harus dibayar, pinjaman, utang                                         expenses, borrowings, bonds payable and lease
   obligasi dan liabilitas sewa sebesar US$973.513.048                                     liabilities amounting to US$973,513,048 as
   sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada biaya                                      financial liabilities carried at amortized cost (2023:
   perolehan diamortisasi (2023: US$842.294.586).                                          US$842,294,586).




                                                                       505
Page 558
                                                                              These consolidated financial statements are
                                                                                originally issued in Indonesian language

                                               Ekshibit E/118                                                                  Exhibit E/118
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                                    PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                                   AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                           NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                                      FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                            31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)                    (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

35. LABA PER SAHAM                                                   35. EARNINGS PER SHARE

                                                         2024                     2023

   Laba konsolidasian tahun berjalan yang                                                                   Consolidated profit for the year
    dapat diatribusikan kepada pemilik                                                                  attributable to the owners of the
    entitas induk                                         22,781,830               6,928,852                                parent entity

   Rata-rata tertimbang jumlah saham biasa                                                           Weighted average number of ordinary
    yang beredar                                    107,995,419,900      104,562,503,263                            shares outstanding

   Laba per saham dasar dan dilusian                        0.00021                  0.00007         Basic and diluted earnings per share

   Perusahaan tidak memiliki instrumen berpotensi                            The Company does not have dilutive potential
   saham biasa yang bersifat dilutif sehingga laba per                       ordinary shares so that the basic earnings per share
   saham dasar sama dengan laba per saham dilusian.                          is the same as the diluted earnings per share.


36. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN KONTINJENSI                       36. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS AND
                                                                         CONTINGENCIES

   a.    Perjanjian penting                                                  a.      Significant agreements

         SCM, sebagai produsen nikel, mengadakan                                     SCM, as a nickel producer, has entered into a
         sejumlah perjanjian penambangan nikel.                                      number of nickel mining agreements. Under
         Berdasarkan perjanjian-perjanjian tersebut,                                 the agreements, SCM is required to pay
         SCM diharuskan membayar biaya sewa dan                                      contractors a rental fee and a service fee,
         biaya jasa kepada kontraktor, dihitung secara                               calculated on a monthly basis, based on a
         bulanan, berdasarkan rumus yang meliputi                                    formula which includes the amount of nickel
         jumlah bijih nikel yang diangkut dan                                        ore transported and overburden mined and
         overburden yang ditambang dan diangkut.                                     transported. The contractors will provide the
         Kontraktor akan menyediakan sarana, mesin,                                  equipment, machineries, appliances and other
         perlengkapan, dan barang-barang lain yang                                   supplies necessary and also in some instances
         diperlukan dan dalam kondisi tertentu dapat                                 may use SCM’s own equipment for performing
         menggunakan peralatan SCM sendiri untuk                                     the mining and transportation services and are
         melakukan      jasa    penambangan        dan                               required to meet certain minimum production
         transportasi, dan diharuskan memenuhi                                       requirements.
         persyaratan minimum produksi tertentu.
         Perusahaan/          Kontraktor/                 Tipe perjanjian/               Tanggal perjanjian/       Akhir periode perjanjian/
            Entity            Contractor                  Agreement type                  Agreement date            Agreement period end

             SCM       PT Petronesia Benimel          Jasa penambangan nikel/             12 Mei/May 2022               30 September 2025
                                                     Nickel mining services work

             SCM       PT Hillconjaya Sakti           Jasa penambangan nikel/             20 Mei/May 2024                19 Mei/May 2027
                                                     Nickel mining services work

             SCM       PT Jakarta Anugerah             Jasa penambangan dan                1 Juli/July 2024             30 Juni/June 2027
                        Mandiri                      pengangkutan bijih limonit/
                                                   Mining and limonite ore hauling

             SCM       PT Uniteda Arkato                  Sewa peralatan/                20 Januari/January            30 Maret/March 2025*
                                                          Equipment rental                      2022

             SCM       MMS                           Jasa design engineering dan         19 Oktober/October      31 Desember/December 2024*
                                                      konstruksi pertambangan/                  2022
                                                    Design engineering and mining
                                                         construction service

             SCM       MMS                          Perjanjian penyediaan jasa/          30 September 2024          2 (dua) tahun dan dapat
                                                    Services provision agreement                                 diperpanjang secara otomatis
                                                                                                                 dengan periode 2 (dua) tahun
                                                                                                                   sampai dengan dilakukan
                                                                                                                pengakhiran/2 (two) years and
                                                                                                                  may continue automatically
                                                                                                                extend for 2 (two) years period
                                                                                                                   until termination is made

          *) Dalam proses perpanjangan                                                *) In the process of extension




                                                            506
Page 559
                                                                                 These consolidated financial statements are
                                                                                   originally issued in Indonesian language

                                              Ekshibit E/119                                                               Exhibit E/119
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                                     PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                                    AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                                       FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                             31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)                     (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

36. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN KONTINJENSI                        36.      SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS AND
    (Lanjutan)                                                                 CONTINGENCIES (Continued)

   a.   Perjanjian penting (Lanjutan)                                          a.      Significant agreements (Continued)

         Perusahaan/          Kontraktor/                  Tipe perjanjian/             Tanggal perjanjian/      Akhir periode perjanjian/
            Entity            Contractor                   Agreement type                Agreement date           Agreement period end

            SCM        PT Malachite International    Jasa pengangkutan bijih nikel/      26 Agustus/August        25 Agustus/August 2026
                        Mining                         Nickel ore hauling services             2023

            SCM        PT Malachite International   Jasa pengangkutan bijih limonit/      1 Juli/July 2024          30 September 2024
                        Mining                        Limonite ore hauling services

            SCM        PT Jakarta Anugerah           Jasa pengangkutan bijih nikel/      4 September 2023            3 September 2026
                        Mandiri                        Nickel ore hauling services

             MTI       PT Batutua Tembaga Raya            Pemasok material/              10 Mei/May 2021       Dimulai tidak lebih awal dari
                        dan/and PT Batutua                 Material supply                                      1 September 2022 dan akan
                        Kharisma Permai                                                                       berlaku untuk jangka waktu 10
                                                                                                                 tahun ke depan serta akan
                                                                                                               diperpanjang secara otomatis
                                                                                                                      setiap 2 tahun/
                                                                                                              Since the date not earlier than
                                                                                                                1 September 2022 and shall
                                                                                                              continue in effect for a 10-year
                                                                                                                   term and shall renew
                                                                                                                     automatically on
                                                                                                                      a 2 yearly basis

             MTI       PT Batutua Alam Persada           Pengiriman/Shipping             10 Mei/May 2021       Dimulai tidak lebih awal dari
                                                                                                                1 September 2022 dan akan
                                                                                                              berlaku untuk jangka waktu 10
                                                                                                                 tahun ke depan serta akan
                                                                                                               diperpanjang secara otomatis
                                                                                                                      setiap 2 tahun/
                                                                                                              Since the date not earlier than
                                                                                                                1 September 2022 and shall
                                                                                                              continue in effect for a 10-year
                                                                                                                   term and shall renew
                                                                                                                     automatically on
                                                                                                                      a 2 yearly basis

         Perusahaan/          Pelanggan/                   Tipe perjanjian/             Tanggal perjanjian/      Akhir periode perjanjian/
            Entity             Customer                    Agreement type                Agreement date           Agreement period end

             MTI       PT QMB New Energy                Pemasok asam dan uap/              30 April 2021           Dimulai 1 Oktober 2022
                        Materials                       Acid and stream supply                                  (tergantung penyesuaian oleh
                                                                                                                para pihak) dan akan berlaku
                                                                                                              untuk jangka waktu 10 tahun ke
                                                                                                                           depan/
                                                                                                              Since 1 October 2022 (subject to
                                                                                                               adjustment by the parties) and
                                                                                                              continue in effect for a 10-year
                                                                                                                            term




                                                              507
Page 560
                                                               These consolidated financial statements are
                                                                 originally issued in Indonesian language

                                      Ekshibit E/120                                               Exhibit E/120
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                       PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                      AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                              NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                         FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                               31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)       (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

36. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN KONTINJENSI           36.   SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS AND
    (Lanjutan)                                                 CONTINGENCIES (Continued)

   a.   Perjanjian penting (Lanjutan)                          a.   Significant agreements (Continued)

        Perjanjian Opsi Beli dengan Arniko                          Call Option Agreement with Arniko

        Pada tanggal 28 Mei 2024, Perusahaan dan                    On 28 May 2024, the Company and Arniko
        Arniko menandatangani Perjanjian Opsi Beli                  entered into Call Option Agreement whereby
        dimana Perusahaan dapat melaksanakan opsi                   the Company may exercise the call option
        beli dalam periode opsi, yaitu periode yang                 during the option period, which is the period
        dimulai pada tanggal terpenuhinya syarat                    commences on the date the hurdle conditions
        awal dan berlanjut hingga yang belakangan                   are satisfied and continues until the later of
        antara kedua waktu berikut: i) 4 tahun sejak                the following: i) 4 years from the date of Call
        tanggal Perjanjian Opsi Beli; dan ii) 18 bulan              Option Agreement; and ii) 18 months after
        setelah terpenuhinya syarat awal. Syarat awal               the hurdle conditions are satisfied. The
        adalah: i) Pabrik HPAL ESG telah memulai                    hurdle conditions are: i) ESG’s HPAL Plant
        operasional dan operasional berlangsung                     having commenced operation and operations
        selama periode satu tahun; dan ii) ESG telah                continuing for one year period; and ii) ESG
        menyelesaikan empat triwulan berturut-turut                 having completed four successive quarters of
        dengan EBITDA operasional yang positif. Pada                EBITDA-positive operations. On 31 December
        tanggal 31 Desember 2024, syarat awal belum                 2024, the hurdle conditions were not met and
        terpenuhi dan periode opsi belum dimulai.                   option period has not commenced.

   b.   Undang-Undang Pertambangan Indonesia                   b.   Indonesian Mining Law

        Pada tanggal 10 Juni 2020, Dewan Perwakilan                 On 10 June 2020, the House of Representative
        Rakyat Indonesia mengeluarkan Undang-                       of Indonesia has issued Law No. 3 Year 2020
        Undang No. 3 Tahun 2020 sebagai Amendemen                   regarding the Amendment of Law No. 4 Year
        atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009                         2009 on Mineral and Coal Mining (the
        tentang Pertambangan Mineral dan Batubara                   “Amendment”).
        (“Amendemen”).

        Perubahan dalam Amendemen ini adalah                        The changes of the Amendment are as
        sebagai berikut:                                            follows:

        - Peralihan wewenang dari Pemerintah                        -   Transfer of authority from Local
          Daerah (gubernur, walikota atau bupati) ke                    Government (i.e. the governor, mayor or
          Pemerintah Pusat (Kementerian Energi dan                      regent) to Central Government (i.e. the
          Sumber Daya Mineral (“ESDM”)).                                Ministry of Energy and Mineral Resources
                                                                        (“MEMR”)).

           Dalam hal ini, Pemerintah Pusat masih                        In this case, Central Government will still
           memiliki kekuasaan untuk mendelegasikan                      have the power to delegate a certain
           sejumlah wewenang kepada Pemerintah                          amount of authority to Local Government.
           Daerah.

           Peralihan ini akan efektif paling cepat                      Its effective power at the earliest of: (i)
           diantara (i) sembilan bulan sejak tanggal                    six months as of the enactment date of
           berlakunya         Amendemen;          dan                   the Amendment; and (ii) the issuance of
           (ii) penerbitan peraturan pelaksanaan.                       the implementing regulations.




                                                   508
Page 561
                                                                These consolidated financial statements are
                                                                  originally issued in Indonesian language

                                       Ekshibit E/121                                                Exhibit E/121
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                       AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                          FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)        (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

36. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN KONTINJENSI            36.   SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS AND
    (Lanjutan)                                                  CONTINGENCIES (Continued)

   b.   Undang-Undang      Pertambangan      Indonesia          b.   Indonesian Mining Law (Continued)
        (Lanjutan)

        Perubahan dalam Amendemen ini adalah                         The changes of the Amendment are as
        sebagai berikut: (Lanjutan)                                  follows: (Continued)

        -   Terdapat 9 (sembilan) jenis            izin              -   There will be 9 (nine) types of mining
            pertambangan dalam Amendemen:                                licenses in the Amendment:

            a. Izin Usaha Pertambangan (“IUP”);                          a.   Mining Business Licenses (“IUP”);
            b. Izin Usaha Pertambangan Khusus                            b.   Special Mining Business Licenses
               (“IUPK”);                                                      (“IUPK”);
            c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi                           c.   IUPK for Continuation of Operations
               Kontrak Karya (“KK”) dan Perjanjian                            of Contracts of Work (“CoW”) and
               Karya Pengusahaan Pertambangan                                 Coal Mining Concession Agreements
               Batubara (“PKP2B”);                                            (“PKP2B”);
            d. Izin Pertambangan Rakyat (“IPR”);                         d.   Community Mining Licenses;
            e. Surat Izin Penambangan Batuan                             e.   Licenses for Rock Mining;
               (“SIPB”);
            f. Izin Penugasan untuk pertambangan                         f.   Assignment Licenses for the mining of
               mineral radioaktif;                                            radioactive minerals;
            g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;                          g.   Licenses for Transport and Sale;
            h. Izin    Usaha   Jasa   Pertambangan                       h.   Mining Services Business Licenses; and
               (“IUJP”); dan
            i. Izin Usaha Pertambangan untuk                             i.   Mining Business Licenses for Sales.
               Penjualan.

            IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi                      IUP Exploration and IUP Operation
            tidak akan lagi diperlakukan secara                          Production will no longer be treated
            terpisah. Satu IUP akan mencakup tahap                       separately. A single IUP will cover the
            eksplorasi sampai dengan tahap operasi                       exploration stage up to the operation
            produksi. Jangka waktu berlakunya izin                       production stage. The validity period for
            pertambangan untuk logam, non-logam,                         mining licenses for metals, nonmetals,
            batu dan batubara tetap tidak berubah.                       rock and coal remains unchanged.
            Penyesuaian atas izin usaha pertambangan                     Adjustments of existing mining business
            yang sudah ada dengan ketentuan baru                         licenses with the new provisions under the
            dalam Amendemen dapat dipenuhi dalam                         Amendment can be fulfilled within two
            jangka waktu dua tahun dari tanggal                          years of the enactment of the
            berlakunya Amendemen tersebut.                               Amendment.

            Amendemen tersebut memberikan jangka                         The amendment gives a validity period of
            waktu selama 30 (tiga puluh) tahun bagi                      30 (thirty) years for IUP holders whose
            pemegang        IUP      yang      kegiatan                  mining activities are integrated with
            pertambangannya terintegrasi dengan                          processing and refinery activities and
            kegiatan    pengolahan/pemurnian        dan                  guaranteed to get an extension of 10 (ten)
            dijamin memperoleh perpanjangan selama                       years for each extension as long as the
            10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan                  requirements under the prevailing
            apabila memenuhi persyaratan dalam                           regulations are satisfied.
            peraturan yang berlaku.

            Perubahan dalam Amendemen ini juga                           The changes of the Amendment also cover
            mencakup penyesuaian atas IUP Operasi                        the adjustment of IUP Operation
            Produksi khusus untuk pengolahan dan                         Production specifically for processing and
            pemurnian menjadi Izin Usaha Industri                        refinery to become an Industrial Business
            (“IUI”) yang harus dilakukan dalam waktu                     License (“IUI”) and must be carried out
            satu tahun sejak berlakunya Amendemen.                       within a year of the enactment of the
            Perusahaan hanya perlu mendapatkan IUI                       Amendment. A company will only need to
            untuk melaksanakan bisnis pengolahan dan                     obtain IUI to conduct its processing and
            pemurnian.                                                   refinery business.




                                                    509
Page 562
                                                                     These consolidated financial statements are
                                                                       originally issued in Indonesian language

                                        Ekshibit E/122                                                   Exhibit E/122
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                         PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                        AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                           FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)         (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

36. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN KONTINJENSI             36.       SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS AND
    (Lanjutan)                                                       CONTINGENCIES (Continued)

   b.       Undang-Undang    Pertambangan     Indonesia              b.   Indonesian Mining Law (Continued)
            (Lanjutan)

            Perubahan dalam Amendemen ini adalah                          The changes of the Amendment are as
            sebagai berikut: (Lanjutan)                                   follows: (Continued)

        - Jaminan perpanjangan untuk KK dan PKP2B                         -   Guarantee extension CoW and PKP2B in
          menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi                             the form of IUPK for Continuation of
          KK/PKP2B                                                            Operations of CoW and PKP2B

             Pemegang      KK/PKP2B     yang     belum                        The holders of CoW and PKP2B which have
             mendapatkan      perpanjangan      dijamin                       not obtained an extension will be
             mendapatkan dua kali perpanjangan dalam                          guaranteed to get a two-time extension in
             bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi                           the form of IUPK for Continuation of
             KK/PKP2B masing-masing untuk jangka                              Operations of CoW and PKP2B for a
             waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun. Bagi                       maximum period of 10 (ten) years each.
             pemegang      KK/PKP2B      yang      telah                      For those CoW and PKP2B holders that
             memperoleh      perpanjangan      pertama                        have already obtained their first
             dijamin akan mendapatkan perpanjangan                            extension, they will be guaranteed to get
             kedua.                                                           a second extension.

             Wilayah pertambangan yang ditentukan                -            The mining area which will be determined
             dalam IUPK sebagai Kelanjutan Operasi                            under the IUPK for Continuation of
             KK/PKP2B akan merujuk pada rencana                               Operations of CoW and PKP2B will refer to
             pengembangan yang disetujui oleh ESDM.                           development plan approved by the MEMR.

        -    Peralihan atas kepemilikan IUP/IUPK dan                      -   Transfer of ownership IUP/IUPK and shares
             saham dalam perusahaan tambang                                   in mining companies

             Peralihan atas IUP/IUPK kepada pihak                             Transfer for IUP/IUPK to a non-affiliated
             ketiga non-afiliasi diperbolehkan dengan                         third party is now allowed with prior
             persetujuan dari ESDM dan memenuhi                               consent from the MEMR and subject to the
             persyaratan sebagai berikut:                                     fulfilment of the following conditions:

             a. Kegiatan eksplorasi telah selesai                             a. The exploration phase has been
                dilakukan, yang dibuktikan dengan                                completed, as evidenced by the data
                ketersediaan data sumber daya dan                                on the relevant resources and reserves;
                cadangan; dan                                                    and

             b. Semua      persyaratan   administratif,                       b. All    administrative,     technical,
                teknis, lingkungan dan finansial telah                           environmental      and       financial
                terpenuhi.                                                       requirements have been satisfied.

             Segala bentuk peralihan kepemilikan saham                        Any transfer of shares in a non-public
             di perusahaan tambang non-publik dapat                           mining company may be carried out with
             dilakukan atas persetujuan ESDM dan semua                        approval from MEMR and also the same
             persyaratan diatas juga terpenuhi.                               conditions above are fulfilled.




                                                     510
Page 563
                                                               These consolidated financial statements are
                                                                 originally issued in Indonesian language

                                      Ekshibit E/123                                              Exhibit E/123
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                       PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                      AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                              NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                         FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                               31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)       (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

36. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN KONTINJENSI           36.   SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS AND
    (Lanjutan)                                                 CONTINGENCIES (Continued)

      b.   Undang-Undang Pertambangan Indonesia                b.   Indonesian Mining Law (Continued)
           (Lanjutan)

           - Perubahan penting lainnya                              -   Other important updates

             a. Amendemen            memperbolehkan                     a.   The Amendment allows mining service
                perusahaan jasa pertambangan untuk                           companies to undertake coal/mineral
                melakukan                  penggalian                        getting.
                batubara/mineral.
             b. Terdapat     kewajiban baru       bagi                  b. There is a new obligation for IUP and
                pemegang IUP dan IUPK tahap operasi                        IUPK holders in the production
                produksi untuk melakukan kegiatan                          operation stage to carry out
                eksplorasi lanjutan setiap tahun dan                       exploration annually and to allocate
                mengalokasikan anggarannya tanpa                           their budget without any exemptions
                pengecualian      untuk     eksplorasi                     for continued exploration activities.
                lanjutan. Untuk menjamin hal ini,                          To guarantee this, the IUP and IUPK
                pemegang IUP dan IUPK tahap operasi                        holders at the production operation
                produksi wajib menyediakan dana                            stage are required to provide a
                ketahanan cadangan.                                        reserve fund.
             c. Pemegang izin berkewajiban untuk                        c. The license holders are obliged to use
                menggunakan jalan pertambangan                             a hauling road for their mining
                dalam pelaksanaan kegiatan usaha                           activities. This road may be built by
                pertambangan. Jalan ini dapat                              the    mining     companies     or   in
                dibangun sendiri atau bekerja sama                         cooperation with either other license
                dengan pemegang izin lainnya atau                          holders or other parties after
                pihak lain yang telah memenuhi aspek                       fulfillment of certain safety mining
                keselamatan pertambangan. Namun,                           requirements. However, there is also
                terdapat juga kemungkinan untuk                            possibility of the parties using public
                menggunakan jalan umum jika jalan                          roads if a dedicated hauling road is
                pertambangan tidak tersedia.                               not available.
             d. Pemegang IUP atau IUPK pada tahap                       d. The IUP or IUPK holders in operation
                operasi produksi yang sahamnya                             production stage whose are owned by
                dimiliki oleh investor asing wajib                         foreign investor will be obligate to
                melakukan divestasi saham secara                           divest in stages to achieve 51% local
                bertahap     untuk    mencapai    51%                      ownership to Central Government,
                kepemilikan lokal kepada Pemerintah                        Local Government, state/regional
                Pusat,       Pemerintah       Daerah,                      owned enterprises, and/or national
                BUMN/BUMD, dan/atau badan usaha                            private entities.
                swasta nasional.
             e. Pemegang IUP dan IUPK dilarang untuk                    e. IUP or IUPK holder is prohibited from
                menjaminkan IUP atau IUPK, termasuk                        encumbering their IUP or IUPK, as well
                komoditas tambangnya, kepada pihak                         as their mining commodities, as
                lain.                                                      securities to other parties.




                                                   511
Page 564
                                                              These consolidated financial statements are
                                                                originally issued in Indonesian language

                                     Ekshibit E/124                                              Exhibit E/124
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                      PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                     AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                             NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                        FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                              31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)      (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

36. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN KONTINJENSI          36.   SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS AND
    (Lanjutan)                                                CONTINGENCIES (Continued)

   b.   Undang-Undang     Pertambangan     Indonesia          b.   Indonesian Mining Law (Continued)
        (Lanjutan)

        Pada tanggal 2 November 2020, telah                        On 2 November 2020, Law No. 11 of 2020 on
        diundangkan Undang-Undang No. 11 Tahun                     Job Creation (the “Job Creation Law”) has
        2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang                   been promulgated. On 30 December 2022, the
        Cipta Kerja”). Pada tanggal 30 Desember                    Government      issued     the    Government
        2022, Pemerintah mengundangkan Peraturan                   Regulation in Lieu of Law No. 2 of 2022 on Job
        Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2                   Creation (“Perppu 2/2022”) which revokes
        Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu                    the Job Creation Law. On 31 March 2023 the
        2/2022”) yang mencabut Undang-Undang                       Government issued Law No. 6 of 2023 on the
        Cipta Kerja. Pada tanggal 31 Maret 2023                    Enactment of the Government Regulation in
        Pemerintah mengundangkan Undang-Undang                     Lieu of Law No. 2 of 2022 on Job Creation into
        No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan                         Law (“Law No. 6/2023”). Perppu 2/2022
        Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2                   amends several existing laws in Indonesia
        Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi                     among others, in the fields of energy and
        Undang-Undang (“UU 6/2023”). Perppu                        mineral resources, forestry, spatial planning,
        2/2022 mengubah beberapa undang-undang                     taxation, and manpower. In February 2021,
        yang berlaku di Indonesia, antara lain, di                 the various implementing regulations of the
        bidang energi dan sumber daya mineral,                     Job Creation Law have been issued by the
        kehutanan, penataan ruang, perpajakan, dan                 Government which pursuant to the Perppu
        ketenagakerjaan. Pada bulan Februari 2021,                 2/2022 are declared to remain valid as long as
        beberapa peraturan pelaksana atas Undang-                  they do not conflict with the Perppu 2/2022.
        Undang Cipta Kerja telah diundangkan oleh
        Pemerintah yang oleh Perppu 2/2022
        dinyatakan masih berlaku selama tidak
        bertentangan dengan Perppu 2/2022.

        Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya                   Regulation of the Minister of Energy and
        Mineral Republik Indonesia No. 7 Tahun 2020                Mineral Resources of the Republic of
        (“Permen ESDM 7/2020”) tentang Tata Cara                   Indonesia No. 7 of 2020 (“Permen ESDM
        Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan                7/2020) concerning Procedures for Granting
        Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral                   of Areas, Licensing and Reporting in Relation
        Dan Batubara yang diundangkan tanggal                      to Mineral and Coal Mining Business Activities
        6 Maret 2020, sebagaimana diubah oleh                      which was promulgated on March 6 2020, as
        Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya                   amended by Regulation of Minister of Energy
        Mineral Republik Indonesia No. 16 Tahun 2021               and Mineral Resources of the Republic of
        dan dicabut sebagian oleh Peraturan Menteri                Indonesia No. 16 of 2021 and partially revoked
        Energi dan Sumber Daya Mineral Republik                    by Regulation of Minister of Energy and
        Indonesia No. 10 Tahun 2023 tentang Tata                   Mineral Resources of the Republic of
        Cara    Penyusunan,     Penyampaian,     dan               Indonesia No. 10 of 2023 concerning
        Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran                     Procedures for Preparing, Submitting and
        Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan                Approving Work Plans and Budgets as well as
        Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan                    Procedures      for    Reporting     on    the
        Batubara Ketentuan Pasal 78 sampai dengan                  Implementation of Mineral and Coal Mining
        Pasal 93 Permen ESDM 7/2020.                               Business Activities Provisions from Article 78
                                                                   to Article 93 of Permen ESDM 7/2020.

        Berdasarkan hasil evaluasi manajemen, tidak                Based on management’s evaluation, there is
        terdapat dampak keuangan signifikan atas                   no significant financial impact for this
        amendemen Undang-Undang Pertambangan                       amendment of Indonesian Mining Law.
        Indonesia ini.




                                                  512
Page 565
                                                               These consolidated financial statements are
                                                                 originally issued in Indonesian language

                                     Ekshibit E/125                                               Exhibit E/125
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                      PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                     AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                             NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                        FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                              31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)      (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

37. JAMINAN REKLAMASI DAN PENUTUPAN TAMBANG             37.   RECLAMATION GUARANTEES AND MINE CLOSURE

   Pada tanggal 20 Desember 2010, Pemerintah                  On 20 December 2010, the Government of
   Indonesia mengeluarkan peraturan implementasi              Indonesia released an implementing regulation for
   atas Undang-Undang Mineral No. 4 Tahun 2009                Mining Law No. 4 of 2009 regarding Mineral and
   tentang Pertambangan Mineral dan Batubara                  Coal Mining as lastly amended by Perppu 2/2022,
   sebagaimana terakhir diubah oleh Perppu 2/2022,            i.e. Government Regulation No. 78 of 2010 that
   yaitu Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 yang          deals with reclamation and post-mining activities
   mengatur aktivitas reklamasi dan pascatambang              for both IUP-Exploration and IUP-Production
   untuk pemegang IUP-Eksplorasi dan IUP-Operasi              Operation holders. On 9 September 2021, the
   Produksi. Pada tanggal 9 September 2021,                   Government of Indonesia issued the Governmental
   Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan                Regulation No. 96 of 2021 on the Implementation
   Pemerintah No. 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan           of Mineral and Coal Mining Business Activities
   Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan                    which also deals with reclamation and post-mining
   Batubara yang juga mengatur mengenai aktivitas             activities.
   reklamasi dan pascatambang.

   Pemegang IUP-Eksplorasi, ketentuannya antara               An    IUP-Exploration    holder,   among     other
   lain, harus memuat rencana reklamasi di dalam              requirements, must include a reclamation plan in
   rencana kerja dan anggaran biaya eksplorasinya dan         its exploration work plan and budget and provide a
   menyediakan jaminan reklamasi berupa deposito              reclamation guarantee in the form of a time
   berjangka    yang    ditempatkan     pada    bank          deposit placed at a state-owned bank.
   pemerintah.

   Pemegang IUP-Operasi Produksi, ketentuannya                An IUP-Production Operation holder, among other
   antara lain, harus menyiapkan (1) rencana                  requirements, must (1) prepare a five-year
   reklamasi lima tahunan; (2) rencana pascatambang;          reclamation plan; (2) prepare a post-mining plan;
   (3) menyediakan jaminan reklamasi yang dapat               (3) provide a reclamation guarantee which may be
   berupa rekening bersama atau deposito berjangka            in the form of a joint account or time deposit
   yang ditempatkan pada bank pemerintah, bank                placed at a state-owned bank, a bank guarantee, or
   garansi, atau cadangan akuntansi (bila memenuhi            an accounting provision (if it meets the
   persyaratan);    dan(4)   menyediakan     jaminan          requirements); and (4) provide a post-mine
   pascatambang berupa deposito berjangka yang                guarantee in the form of a time deposit at a state-
   ditempatkan di bank pemerintah.                            owned bank.

   Penempatan jaminan reklamasi dan jaminan                   The requirement to provide a reclamation
   pascatambang tidak menghilangkan kewajiban                 guarantee and a post-mining guarantee does not
   pemegang IUP dari ketentuan untuk melaksanakan             release the IUP holder from the requirement to
   aktivitas reklamasi dan pascatambang.                      perform reclamation and post-mining activities.

   Pada tanggal 3 Mei 2018, Kementerian Energi dan            On 3 May 2018, the Ministry of Energy and Mineral
   Sumber Daya Mineral (“KESDM”) mengeluarkan                 Resources (“MoEMR”) issued Ministerial Regulation
   Peraturan Menteri No. 26/2018 (“Permen ESDM                No. 26/2018 (“Permen ESDM 26/2018”) regarding
   26/2018”) mengenai prinsip pertambangan dan                proper mining principles and supervision in mineral
   pengawasan      yang    tepat   dalam    aktivitas         and coal mining activities, and on 7 May 2018, the
   pertambangan mineral dan batubara, dan pada                MoEMR issued Ministerial Decree No. 1827
   tanggal 7 Mei 2018, KESDM mengeluarkan                     K/30/MEM/2018 (“Kepmen ESDM 1827/2018”)
   Keputusan Menteri No. 1827 K/30/MEM/2018                   regarding guidelines for proper mining techniques
   (“Kepmen ESDM 1827/2018”) mengenai pedoman                 and principles. As of the effective date of these
   untuk teknik dan prinsip pertambangan yang tepat.          regulations, Ministerial Regulation No. 07/2014
   Pada tanggal peraturan ini berlaku efektif,                regarding mine reclamation and post-mining
   Peraturan Menteri No. 07/2014 mengenai reklamasi           activities in mineral and coal mining activities was
   dan    pascatambang      pada   kegiatan    usaha          revoked and is no longer valid.
   pertambangan mineral dan batubara dicabut dan
   tidak berlaku lagi.




                                                  513
Page 566
                                                                        These consolidated financial statements are
                                                                          originally issued in Indonesian language

                                          Ekshibit E/126                                                       Exhibit E/126
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                              PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                             AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                     NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                                FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                      31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)              (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

37. JAMINAN REKLAMASI DAN PENUTUPAN TAMBANG                    37.     RECLAMATION GUARANTEES AND MINE CLOSURE
    (Lanjutan)                                                         (Continued)

   Dari waktu ke waktu, ABP dan SCM dapat melakukan                    From time to time, ABP and SCM can review or
   peninjauan atau revisi terhadap rencana-rencana                     revise existing plans, including reclamation and
   yang telah ada, termasuk diantaranya adalah                         post-mining plans in accordance with the applicable
   rencana reklamasi dan pascatambang sesuai                           regulations.
   ketentuan yang berlaku.

   Kepmen ESDM 1827/2018 menetapkan bahwa suatu                        Kepmen ESDM 1827/2018 states that a company is
   perusahaan disyaratkan untuk menyediakan                            required to provide mine reclamation and post-
   jaminan    untuk    reklamasi   tambang     dan                     mining guarantees which may be in the form of a
   pascatambang yang dapat berupa deposito                             time deposit, bank guarantee or accounting
   berjangka, jaminan bank, rekening bersama, atau                     reserve, all of which have a duration corresponding
   cadangan akuntansi yang jangka waktunya sesuai                      to the reclamation schedule.
   dengan jadwal reklamasi.

                                                                             Jumlah penempatan
                                                                                 (dalam Rp)/
                          Surat Keputusan/Decree                            Placed amount (in Rp)
     Perusahaan/                                           Periode/
        Entity       Nomor/Number         Tanggal/Date      Period         2024             2023              Bentuk/Form

        ABP           B-347/MB.07/        24 Januari/      2021-2025       523,730,000      523,730,000 Deposito berjangka/Time
                       DJB.T.2022        January 2022                                                    deposits
        SCM         1175/30/DJB/2017        5 Juni/        2016-2018       265,580,000      265,580,000 Deposito berjangka/Time
                                           June 2017                                                     deposits
                   294/37.06/DJB/ 2018    8 Februari/      2018-2022     7,470,291,400    7,470,291,400 Bank garansi/
                                         February 2018                                                   Bank guarantees
                     B-1907/MB.07/        27 Oktober/      2023-2027    30,717,700,526                - Deposito berjangka/Time
                       DJB.T/2024        October 2024                                                    deposits

   Tabel di bawah ini menunjukkan jaminan                              The below table sets out post-mining guarantees
   pascatambang yang diwajibkan dan ditempatkan                        that are required and have been placed by the
   oleh Grup pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                    Group as at 31 December 2024 and 2023:
   adalah sebagai berikut:

                                                                             Jumlah penempatan
                                                                                 (dalam Rp)/
                          Surat Keputusan/Decree                            Placed amount (in Rp)
     Perusahaan/                                           Periode/
        Entity       Nomor/Number         Tanggal/Date      Period         2024             2023              Bentuk/Form

        ABP           B-347/MB.07/         24 Januari/     2022-2024      604,731,000       483,784,800 Deposito berjangka/Time
                       DJB.T.2022         January 2022                                                   deposits
        SCM           B-291/MB.07/         21 Januari/     2021-2032     6,556,438,575      728,493,175 Deposito berjangka/Time
                       DJB.T/2022         January 2022                                                   deposits




                                                         514
Page 567
                                                                  These consolidated financial statements are
                                                                    originally issued in Indonesian language

                                       Ekshibit E/127                                                 Exhibit E/127
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                         PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                        AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                           FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)         (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

38. INSTRUMEN KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO                38.   FINANCIAL INSTRUMENTS AND FINANCIAL RISK
    KEUANGAN                                                     MANAGEMENT

   Risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan              The main risks arising from the Group’s financial
   Grup adalah risiko kredit, risiko likuiditas, risiko          instruments are credit risk, liquidity risk, currency
   mata uang asing, risiko komoditi, risiko tingkat suku         risk, commodities risk, interest rate risk and fair
   bunga dan estimasi nilai wajar instrumen keuangan.            value estimation of financial instruments. Interest
   Kepentingan untuk mengelola risiko ini telah                  to manage this risk has significantly increased by
   meningkat       secara       signifikan       dengan          considering the changes and volatility in financial
   mempertimbangkan perubahan dan volatilitas                    markets both in Indonesia and international. The
   pasar keuangan baik di Indonesia maupun                       Group’s management reviews and approves policies
   internasional. Manajemen Grup menelaah dan                    for managing risks as summarized below.
   menyetujui kebijakan untuk mengelola risiko-risiko
   yang dirangkum di bawah ini.

   Berikut adalah ringkasan dari tujuan dan kebijakan            The followings are summary of objectives and
   dari manajemen risiko keuangan Grup:                          policies of the Group’s financial risk management:

   a.   Risiko kredit                                            a. Credit risk

        Risiko kredit adalah salah satu risiko dimana               Credit risk is the risk where one of the parties
        salah satu pihak atas instrumen keuangan                    on financial instrument will fail to meet its
        akan gagal memenuhi liabilitasnya dan                       obligations, leading to a financial loss.
        menyebabkan pihak lain mengalami kerugian
        keuangan.

        Grup memiliki risiko kredit yang terutama                   The Group faced the credit risk mainly derived
        berasal dari kas di bank, deposito berjangka,               from cash in banks, time deposits, trade
        piutang usaha, piutang lain-lain dan aset tidak             receivables, other receivables and other non-
        lancar lain-lain.                                           current assets.

        Grup meminimalisir risiko kredit mengingat                  The Group minimizes credit risk since the Group
        Grup memiliki kebijakan yang jelas dalam                    has clear policies on the selection of customers
        pemilihan pelanggan dan simpanan pada bank                  and deposits with banks by placing their funds
        dengan menempatkan dana Grup hanya pada                     only in banks with a good reputation.
        bank dengan reputasi baik.

        Manajemen yakin terhadap kemampuan untuk                    Management is confident in its ability to control
        mengendalikan dan menjaga eksposur risiko                   and sustain minimal exposure of credit risk. The
        kredit pada tingkat yang minimal. Eksposur                  maximum credit risk exposure as at
        maksimum risiko kredit pada tanggal                         31 December 2024 is US$429,364,003 (2023:
        31 Desember 2024 adalah US$429.364.003                      US$411,328,769).
        (2023: US$411.328.769).

   b.   Risiko likuiditas                                        b. Liquidity risk

        Risiko likuiditas adalah risiko bahwa Grup                  Liquidity risk is the risk that the Group will
        akan mengalami kesulitan dalam memenuhi                     encounter difficulty in meeting financial
        liabilitas keuangan karena kekurangan dana.                 obligations due to shortage of funds.




                                                     515
Page 568
                                                                         These consolidated financial statements are
                                                                           originally issued in Indonesian language

                                          Ekshibit E/128                                                          Exhibit E/128
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                                 PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                                AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                        NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                                   FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                         31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)                 (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

38. INSTRUMEN KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO                     38.     FINANCIAL INSTRUMENTS AND FINANCIAL RISK
    KEUANGAN (Lanjutan)                                                 MANAGEMENT (Continued)

   b.   Risiko likuiditas (Lanjutan)                                    b. Liquidity risk (Continued)

        Grup memonitor kebutuhan likuiditas dengan                         The Group monitors their liquidity needs by
        memonitor jadwal pembayaran utang atas                             closely monitoring debt servicing payment
        liabilitas keuangan, terutama utang pihak                          schedule for financial liabilities, particularly
        ketiga dan memonitor arus kas keluar                               the third party loans, and their cash outflows
        sehubungan dengan aktivitas operasional                            due to day-to-day operations. Management also
        setiap hari. Manajemen juga secara terus-                          continuously assesses conditions in the financial
        menerus menilai kondisi pasar keuangan                             markets for opportunities to obtain optimal
        untuk melihat peluang mendapatkan sumber                           funding sources.
        pendanaan yang optimal.

        Tabel dibawah ini menganalisa liabilitas                           The table below analyzes the Group’s financial
        keuangan Grup pada tanggal pelaporan                               liabilities at the reporting date into relevant
        berdasarkan kelompok jatuh temponya dari                           maturity groupings based on the remaining
        sisa periode hingga tanggal jatuh tempo                            period to the contractual maturity date. The
        kontraktual. Jumlah yang diungkapkan dalam                         amounts disclosed in the table represent
        tabel ini adalah nilai arus kas kontraktual yang                   contractual undiscounted cash flows including
        tidak     terdiskonto     termasuk      estimasi                   estimated interest payments:
        pembayaran bunga:

                                                                                              Lebih dari
                                                                                              satu tahun
                                                                                           dan kurang dari
                                                                                             lima tahun/
                                                       Arus kas                            More than one
                                                     kontraktual/       Sampai dengan            year
                                 Jumlah tercatat/    Contractual          satu tahun/       and not later
                                 Carrying amount      cash flows        Until one year     than five years

        2024                                                                                                                   2024
        Utang usaha                    199,792,625       199,792,625         199,792,625                     -        Trade payables
        Utang dividen                      270,607           270,607             270,607                     -    Dividends payables
        Beban yang masih harus
          dibayar                       89,342,797        89,342,797          79,448,513          9,894,284        Accrued expenses
        Liabillitas sewa                 3,807,439         4,184,938           1,916,233          2,268,705           Lease liabilities
        Pinjaman                       464,832,219       572,887,710         109,885,375        463,002,335               Borrowings
        Utang obligasi                 215,467,361       258,383,548          59,214,596        199,168,952            Bonds payable
        Liabilitas derivatif               691,490           691,490             385,091            306,399      Derivative liabilities

        Jumlah                        974,204,538     1,125,553,715         450,913,040        674,640,675                      Total

        2023                                                                                                                   2023
        Utang usaha                    262,169,726       262,169,726         262,169,726                     -        Trade payables
        Beban yang masih harus
          dibayar                       87,732,751        87,732,751          83,885,103          3,847,648         Accrued expenses
        Liabillitas sewa                 6,222,084         7,060,299           2,879,137          4,181,162          Lease liabilities
        Pinjaman                       486,170,025       658,968,824          40,093,112        618,875,712               Borrowings

        Jumlah                        842,294,586     1,015,931,600         389,027,078        626,904,522                      Total




                                                        516
Page 569
                                                                        These consolidated financial statements are
                                                                          originally issued in Indonesian language

                                      Ekshibit E/129                                                          Exhibit E/129
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                             PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                            AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                    NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                               FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                     31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)             (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

38. INSTRUMEN KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO                    38.     FINANCIAL INSTRUMENTS AND FINANCIAL RISK
    KEUANGAN (Lanjutan)                                                MANAGEMENT (Continued)

   c.   Risiko mata uang asing                                         c. Currency risk

        Risiko mata uang asing adalah risiko di mana                      Currency risk is the risk that the fair value or
        nilai wajar atau arus kas masa dating dari                        future cash flows of a financial instrument will
        suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi                        fluctuate due to changes in foreign currency
        akibat perubahan nilai tukar mata uang asing.                     exchange rates.

        Grup mengelola risiko mata uang asing dengan                      The Group manages the currency risk by
        menyesuaikan antara penerimaan dan                                matching receipts and payments in the same
        pembayaran dalam mata uang yang sama dan                          currency and through regular monitoring
        melakukan pengawasan secara berkala                               related to the exchange rate fluctuation.
        terhadap fluktuasi pertukaran nilai mata uang
        asing.

        Tabel berikut menunjukkan sensitivitas atas                       The following table demonstrates the
        perubahan yang wajar dari nilai tukar mata                        sensitivity to a reasonably possible change in
        uang asing terhadap Dolar AS, dimana semua                        foreign currencies’ exchange rate against US
        variabel lain konstan, terhadap laba sebelum                      Dollars with all other variables held constant,
        pajak untuk tahun yang berakhir pada                              to the profit before tax for the years ended
        31 Desember 2024 dan 2023. Lima persen (5%)                       31 December 2024 and 2023. Five percent (5%)
        adalah tingkat sensitivitas yang digunakan                        is the sensitivity rate used when reporting
        pada saat pelaporan mata uang asing kepada                        foreign currency risk internally to key
        manajemen kunci secara internal dan                               management       personnel    and    represents
        merupakan penilaian manajemen yang                                management assessment of a reasonably
        mungkin terjadi atas nilai tukar.                                 possible change in foreign exchange rates.


                            Kenaikan/(penurunan)               Efek terhadap laba sebelum pajak/
                              dalam persentase/                   Effect on profit before tax
                            Increase/(decrease) in
                                 percentage                    2024                       2023

        Rp                            5%                             7,355,850                   7,653,938               Rp
                                     (5%)            (               8,130,150)(                 8,459,616)
        CNY                           5%                               425,717                     592,179              CNY
                                     (5%)            (                 470,529)(                   654,513)
        AUD                           5%                                 1,378                       1,207              AUD
                                     (5%)            (                   1,523)(                     1,334)
        EUR                           5%                                   488                         398              EUR
                                     (5%)            (                     539)(                       440)
        MYR                           5%             (                      29)(                       204)             MYR
                                     (5%)                                   32                         225
        SGD                           5%                                     -                          95              SGD
                                     (5%)                                    -(                        105)

        Dampak dari perubahan nilai tukar Dolar AS                        The impact of the above change in exchange
        untuk mata uang lainnya terutama perubahan                        rate of US Dollars to other currencies is mainly
        nilai aset dan liabilitas moneter dalam mata                      the result of change in the value of foreign
        uang asing dapat dilihat di Catatan 33.                           currencies denominated monetary assets and
                                                                          liabilities refer to Note 33.




                                                         517
Page 570
                                                                 These consolidated financial statements are
                                                                   originally issued in Indonesian language

                                      Ekshibit E/130                                                Exhibit E/130
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                       AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                          FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)        (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

38. INSTRUMEN KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO               38.   FINANCIAL INSTRUMENTS AND FINANCIAL RISK
    KEUANGAN (Lanjutan)                                         MANAGEMENT (Continued)

   d.   Risiko komoditi                                         d. Commodities risk

        Fokus utama Grup adalah pertambangan dan                   The Group’s main focus is nickel mining and
        produksi nikel. Harga pasar dari komoditi ini              production. The market prices for these
        dapat selalu berfluktuasi. Fluktuasi tersebut              commodities can fluctuate. This fluctuation is
        ditimbulkan oleh berbagai faktor di luar                   caused by numerous factors beyond the Group’s
        kendali Grup seperti: posisi-posisi spekulatif             control such as: speculative positions taken by
        yang diambil oleh para investor, perubahan                 investors, changes in the demand and supply for
        dalam permintaan dan penawaran komoditi,                   commodities, actual or expected sales by
        penjualan aktual maupun harapan penjualan                  central banks and the International Monetary
        komoditi oleh Bank Sentral dan International               Fund, global or regional economic events.
        Monetary Fund, serta peristiwa-peristiwa                   A sustained period of commodities price
        ekonomi      global     maupun       regional.             volatility may adversely affect the Group’s
        Keberlanjutan perubahan harga komoditi yang                ability to evaluate the feasibility of
        terus    menerus     dapat     mempengaruhi                undertaking new capital projects or continuing
        kemampuan Grup untuk mengevaluasi                          existing operations or to make other long-term
        kelayakan usaha proyek-proyek permodalan                   strategic decisions.
        baru atau kelanjutan kegiatan operasional
        yang ada, atau membuat keputusan-
        keputusan strategis jangka panjang lainnya.

        Dalam memitigasi risiko ini, Grup melakukan                In mitigating this risk, the Group conducts an
        analisis atas harga jual nikel berdasarkan                 analysis of the nickel selling price based on the
        harga pasar.                                               market price.

   e.   Risiko tingkat suku bunga                               e. Interest rate risk

        Risiko tingkat suku bunga Grup terutama                    The Group’s interest rate risk mostly arises
        timbul dari pinjaman. Pinjaman yang                        from the borrowings. Borrowings issued at
        diterbitkan    dengan       tingkat     bunga              floating rates expose the Group to cash flow
        mengambang mengekspos Grup terhadap                        interest rate risk and borrowings issued at fixed
        risiko suku bunga arus kas dan pinjaman                    rates expose the Group to fair value interest
        dengan tingkat suku bunga tetap mengekspos                 rate risk.
        Grup terhadap risiko nilai wajar suku bunga.

        Kebijakan Grup adalah mengelola risiko arus                The Group’s policy is to manage its cash flows
        kas dari suku bunga dengan melakukan                       interest rate risk by refinancing borrowings at a
        pembiayaan pinjaman dengan suku bunga                      lower interest rate.
        yang lebih rendah.

        Pada tanggal 31 Desember 2024, jika tingkat                As at 31 December 2024, if interest rate on
        suku bunga atas pinjaman lebih tinggi/rendah               borrowings has been 10 basis points
        10 basis poin dan variabel lain dianggap tetap,            higher/lower with all other variables held
        laba tahun berjalan akan lebih rendah/tinggi               constant, profit for the year would have been
        sebesar US$57.806 (2023: US$236.928).                      lower/higher by US$57,806 (2023: US$236,928).




                                                    518
Page 571
                                                                      These consolidated financial statements are
                                                                        originally issued in Indonesian language

                                        Ekshibit E/131                                                      Exhibit E/131
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                            PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                           AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                              FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                    31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)            (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

38. INSTRUMEN KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO                  38.     FINANCIAL INSTRUMENTS AND FINANCIAL RISK
    KEUANGAN (Lanjutan)                                              MANAGEMENT (Continued)

   f.    Estimasi nilai wajar instrumen keuangan                    f. Fair value estimation of financial instruments

         Nilai wajar aset dan liabilitas keuangan                      The fair value of financial assets and liabilities
         diestimasi untuk keperluan pengakuan dan                      must be estimated for recognition and
         pengukuran     atau    untuk    keperluan                     measurement or for disclosure purposes.
         pengungkapan.

         PSAK No. 107, “Instrumen Keuangan:                            SFAS    No.   107,    “Financial    Instruments:
         Pengungkapan” mensyaratkan pengungkapan                       Disclosures” requires disclosure of fair value
         atas pengukuran nilai wajar dengan tingkat                    measurements by level of the following fair value
         hierarki nilai wajar sebagai berikut:                         measurement hierarchy:

         (a) Harga kuotasian (tidak disesuaikan)                       (a)    Quoted prices (unadjusted) in active
             dalam pasar aktif untuk aset atau                                markets for identical assets or liabilities
             liabilitas yang identik (tingkat 1);                             (level 1);

         (b) Input selain harga kuotasian yang                         (b)    Inputs other than quoted prices included
             termasuk dalam tingkat 1 yang dapat                              within level 1 that are observable for the
             diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik                     asset or liability, either directly (as prices)
             secara langsung (misalnya harga) atau                            or indirectly (derived from prices) (level 2);
             secara tidak langsung (misalnya derivasi                         and
             dari harga) (tingkat 2); dan

         (c) Input untuk aset atau liabilitas yang                     (c)    Inputs for the asset or liability that are not
             bukan berdasarkan data pasar yang dapat                          based on observable market data
             diobservasi (input yang tidak dapat                              (unobservable inputs) (level 3).
             diobservasi) (tingkat 3).

         Teknik penilaian tertentu digunakan untuk                      Specific valuation techniques used to value
         menentukan nilai instrumen keuangan                            financial instruments include:
         mencakup:

         (a) Penggunaan harga yang diperoleh dari                       (a)    The use of quoted market prices or dealer
             bursa atau pedagang efek untuk                                    quotes for similar instruments; and
             instrumen sejenis; dan

         (b) Teknik lain seperti analisis arus kas yang                 (b)    Other techniques, such as discounted cash
             didiskonto digunakan untuk menentukan                             flow analysis, are used to determine fair
             nilai instrumen keuangan lainnya.                                 value for the remaining financial
                                                                               instruments.

        Tabel dibawah ini menggambarkan nilai                          The table below describes the carrying amount
        tercatat dan nilai wajar dari liabilitas keuangan              and fair value of the financial liabilities that are
        yang tidak disajikan Grup pada nilai wajarnya:                 not presented by the Group at fair value:

                                                 Jumlah tercatat/     Nilai wajar/
                                                 Carrying amount      Fair value

         31 Desember 2024                                                                                   31 December 2024
         Utang obligasi                               215,467,361        219,502,133                             Bonds payable




                                                      519
Page 572
                                                                  These consolidated financial statements are
                                                                    originally issued in Indonesian language

                                       Ekshibit E/132                                                Exhibit E/132
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                         PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                        AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                           FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)         (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

38. INSTRUMEN KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO                38.   FINANCIAL INSTRUMENTS AND FINANCIAL RISK
    KEUANGAN (Lanjutan)                                          MANAGEMENT (Continued)

   f.   Estimasi nilai wajar instrumen keuangan                  f. Fair   value    estimation       of    financial
        (Lanjutan)                                                  instruments (Continued)

        Nilai tercatat dari aset dan liabilitas keuangan            The carrying amount of other financial assets
        lainnya telah berkisar menunjukkan nilai                    and liabilities approximate their fair values due
        wajarnya karena: i) memiliki sifat jangka                   to: i) the short-term nature of the financial
        pendek dari instrumen keuangannya; atau ii)                 instruments; or ii) are liabilites with floating
        merupakan liabilitas dengan tingkat suku                    interest rates.
        bunga mengambang.

        Untuk tahun-tahun yang berakhir pada                        For the years ended 31 December 2024 and
        tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, tidak                    2023, there were no transfers between levels.
        terdapat pengalihan antar tingkat.


39. MANAJEMEN PERMODALAN                                   39.   CAPITAL MANAGEMENT

   Tujuan Grup ketika mengelola modal adalah untuk               The Group’s objective when managing capital is to
   memastikan bahwa Grup mempertahankan rasio                    ensure that it maintains healthy capital ratios in
   modal yang sehat untuk mendukung usaha dan                    order to support its business and maximize
   memaksimalkan nilai pemegang saham.                           shareholder value.

   Grup secara berkala meninjau dan mengelola                    The Group regularly reviews and manages its
   struktur permodalan untuk mengoptimalkan                      capital structure to optimize the use of the Group’s
   penggunaan sumber daya Grup, mempertimbangkan                 resources, takes into consideration the future
   kebutuhan modal masa depan Grup dan proyeksi                  capital requirements of the Group and projected
   peluang investasi strategis.                                  strategic investment opportunities.

   Grup mendapatkan fasilitas kredit dari bank dan               The Group has agreed for the credit facility
   pihak berelasi dan utang obligasi sebagaimana yang            provided by banks and related parties through the
   telah di jelaskan di Catatan 18 dan 20 dalam                  credit facility agreements and bonds payable which
   catatan atas laporan keuangan konsolidasian ini.              described in Notes 18 and 20 of these consolidated
                                                                 financial statements.




                                                     520
Page 573
                                                                                               These consolidated financial statements are
                                                                                                 originally issued in Indonesian language

                                                     Ekshibit E/133                                                                           Exhibit E/133
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                                                PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                                               AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                       NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                                                  FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                                        31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)                                (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

40. SEGMEN OPERASI                                                               40.       OPERATING SEGMENT

   Berdasarkan informasi keuangan yang digunakan                                          Based on the financial information used by the
   oleh pengambil keputusan operasional dalam                                             chief operating decision maker in evaluating the
   mengevaluasi kinerja segmen dan menentukan                                             performance of segments and in the allocation of
   alokasi sumber daya yang dimilikinya, manajemen                                        resources, management considers the business
   mempertimbangkan operasi bisnis dari perspektif                                        operation from a business type perspective, which
   jenis bisnis yang terdiri dari pertambangan,                                           comprises mining, manufacturing and others. All
   manufaktur dan lain-lain. Seluruh transaksi antar                                      transactions between segments have been
   segmen telah dieliminasi.                                                              eliminated.

   Informasi menurut segmen usaha yang merupakan                                          The information concerning the business segments
   segmen yang dilaporkan adalah sebagai berikut:                                         that are considered reportable is as follows:

                                                                                 2024
                                    Pertambangan/         Manufaktur/          Lainnya/           Eliminasi/          Saldo akhir/
                                        Mining           Manufacturing          Others           Elimination         Ending balance

   Pendapatan di luar segmen           181,318,535        1,663,377,432                    -                 -        1,844,695,967             External revenue
   Pendapatan antar segmen             135,197,674                    -                    - (     135,197,674 )                  -       Inter-segment revenue

   Pendapatan usaha                    316,516,209        1,663,377,432                    - (     135,197,674 )      1,844,695,967                      Revenue

   Beban pokok pendapatan       (      246,301,979 ) ( 1,591,777,084)                      -       107,492,943 ( 1,730,586,120 )                 Cost of revenue

   Beban penjualan dan                                                                                                                     Selling and marketing
     pemasaran                                     - (        3,197,065 )                  -                   - (        3,197,065 )                 expenses

   Beban umum dan                                                                                                                                   General and
     administrasi               (        4,873,686 ) (        9,012,777 )(      19,900,917 )         2,695,697 (         31,091,683)            administrative

   Pendapatan keuangan                     466,955            3,855,836         23,952,467 (        21,654,183 )          6,621,075              Finance income

   Biaya keuangan               (        5,132,645 ) (          289,204) (      24,190,083 )        21,654,183 (          7,957,749)                Finance costs

   Beban pajak penghasilan      (       13,291,685 ) (        1,271,674 )(       1,503,200 )         5,461,527 (         10,605,032 )        Income tax expense

   Laba/(rugi) tahun berjalan           47,025,992          66,510,169 (        17,551,386 ) (      16,478,094 )         79,506,681     Profit/(loss) for the year

                                                                                                                                                Depreciation and
   Penyusutan dan amortisasi (          13,444,003 ) (       48,639,274 )(         817,274 ) (      23,714,266 ) (       86,614,817)             amortization

   31 Desember 2024                                                                                                                          31 December 2024

   Aset segmen                         518,036,981        2,192,554,799      2,886,849,858 ( 2,162,220,476 )          3,435,221,162               Segment assets

   Liabilitas segmen                   149,567,110         873,250,077         452,033,624 (       388,875,492 )      1,085,975,319           Segment liabilities




                                                                         521
Page 574
                                                                                            These consolidated financial statements are
                                                                                              originally issued in Indonesian language

                                                     Ekshibit E/134                                                                         Exhibit E/134
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                                                PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                                               AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                       NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                                                  FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                                        31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)                                (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

40. SEGMEN OPERASI (Lanjutan)                                                    40.       OPERATING SEGMENT (Continued)

                                                                                  2023
                                      Pertambangan/         Manufaktur/         Lainnya/           Eliminasi/          Saldo akhir/
                                          Mining           Manufacturing         Others           Elimination         Ending balance

     Pendapatan di luar segmen            16,289,896        1,312,036,540                  -                 -         1,328,326,436           External revenue
     Pendapatan antar segmen              67,321,770                    -          4,015,289 (      71,337,059 )                   -     Inter-segment revenue

     Pendapatan usaha                     83,611,666        1,312,036,540          4,015,289 (      71,337,059 )       1,328,326,436                   Revenue

     Beban pokok pendapatan       (       73,417,487 ) ( 1,236,668,915 )                    -       59,236,900 ( 1,250,849,502 )               Cost of revenue

     Beban penjualan dan                                                                                                                 Selling and marketing
       pemasaran                                     - (        1,191,678 )(             418 )                  - (        1,192,096 )              expenses

     Beban umum dan                                                                                                                               General and
       administrasi               (        9,645,614 ) (        6,084,644 )(     17,004,335 )        4,004,793 (          28,729,800 )        administrative

     Pendapatan keuangan                      84,601            1,201,623        30,766,296 (       26,536,086 )           5,516,434            Finance income

     Biaya keuangan               (          931,851 ) (       11,843,520 )(     33,798,106 )       26,536,086 (          20,037,391 )            Finance costs

     (Beban)/manfaat pajak                                                                                                               Income tax (expense)/
       penghasilan                           729,618 (            827,751 )(        979,381 )          913,207 (             164,307 )                benefit

                                                                                                                                           Profit/(loss) for the
     Laba/(rugi) tahun berjalan              176,044          61,528,933 (       21,279,338 ) (      7,119,818 )          33,305,821                     year

                                                                                                                                              Depreciation and
     Penyusutan dan amortisasi (           5,340,745 ) (      36,300,646 )(         559,164 ) (     10,115,434 ) (        52,315,989 )         amortization

     31 Desember 2023                                                                                                                       31 December 2023

     Aset segmen                         440,651,315        1,987,279,794      2,682,850,661 ( 1,847,705,351 )         3,263,076,419            Segment assets

     Liabilitas segmen                   119,329,439         809,927,552        236,687,003 (      212,355,355 )         953,588,639        Segment liabilities

   Informasi menurut segmen geografis adalah sebagai                                       The geographical segment information is as
   berikut:                                                                                follows:

                                                                    2024                    2023

   Area penjualan:                                                                                                                                Sales area:
   Domestik                                                      1,468,416,381             647,481,408                                              Domestic
   Ekspor                                                                                                                                              Export
     - Cina                                                        376,279,586             680,845,028                                               China -

   Jumlah                                                      1,844,695,967           1,328,326,436                                                     Total




                                                                        522
Page 575
                                                                              These consolidated financial statements are
                                                                                originally issued in Indonesian language

                                               Ekshibit E/135                                                            Exhibit E/135
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                                    PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                                   AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                           NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                                      FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                            31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)                    (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

41. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN                              41.    EVENTS AFTER THE REPORTING PERIOD

   a.   Pada bulan Januari 2025, Perusahaan                                 a.   In January 2025, the Company made a
        melakukan penarikan Perjanjian Fasilitas                                 drawdown of the US$100,000,000 Facility
        US$100.000.000 sebesar US$22.000.000.                                    Agreement amounting to US$22,000,000.

   b.   Pada tahun 2025, Perusahaan melakukan                               b.   In 2025, the Company made repayments and
        pembayaran dan penarikan atas Perjanjian                                 drawdowns of the US$100,000,000 Loan
        Pinjaman US$100.000.000 dari MDKA masing-                                Agreement     from    MDKA     totaling    to
        masing     sebesar   US$7.000.000    dan                                 US$7,000,000 and US$81,700,000, respectively.
        US$81.700.000.

   c.   Pada tahun 2025, Perusahaan mengadakan                              c.   In 2025, the Company has made cross currency
        kontrak cross currency swap dengan PT Bank                               swap contracts with PT Bank Maybank
        Maybank Indonesia Tbk, pihak ketiga, sebagai                             Indonesia Tbk, a third party, as follows:
        berikut:

                             Jumlah nosional       Setara dengan
                              (dalam juta)/      (dalam Dolar AS)/       Tanggal                         Tanggal jatuh
   Pihak lawan transaksi/    Notional amount       Equivalent to       perjanjian/    Tanggal efektif/      tempo/        Tingkat bunga/
       Counterparty            (in million)        (in US Dollars)   Agreement date   Effective date     Maturity date     Interest rate

   PT Bank Maybank          Rp         395,750          25,000,000      9 Januari/      3 April 2025      3 April 2027        6.23%
     Indonesia Tbk                                                    January 2025
                            Rp         341,800          21,591,914     16 Januari/      3 April 2025      3 April 2027        6.10%
                                                                      January 2025
                            Rp         303,120          20,000,000      2 Januari/       8 Januari/       8 Oktober/          4.75%
                                                                      January 2025     January 2025      October 2027
                            Rp         454,680          30,000,000      6 Januari/       8 Januari/       8 Oktober/          4.80%
                                                                      January 2025     January 2025      October 2027
                            Rp         378,900          25,000,000      9 Januari/       8 Januari/       8 Oktober/          4.79%
                                                                      January 2025     January 2025      October 2027
                            Rp         303,120          20,000,000     16 Januari/       8 Januari/       8 Oktober/          4.60%
                                                                      January 2025     January 2025      October 2027
                            Rp         344,180          22,709,158      11 Maret/       8 April 2025      8 Oktober/          4.05%
                                                                       March 2025                        October 2027

                            Rp      2,521,550


   d.   Pada tanggal 24 Februari 2025, Perusahaan dan                       d.   On 24 February 2025, the Company and
        Devmalla Materials Pte. Ltd. (“Devmalla”)                                Devmalla Materials Pte. Ltd. (“Devmalla”)
        menandatangani      Perjanjian     Opsi    Beli                          entered into Call Option Agreement in relation
        sehubungan dengan saham pada MEB, dimana                                 to shares in MEB, whereby the Company may
        Perusahaan dapat melaksanakan opsi beli atas                             exercise the call option over (i) shares is or will
        (i) saham yang dimiliki atau akan dimiliki                               be owned by Devmalla in MEB; and/or (ii)
        Devmalla dalam MEB; dan/atau (ii) uang muka                              advance capital provided by Devmalla to MEB,
        modal yang disediakan oleh Devmalla kepada                               during the option period, which is the period
        MEB, dalam periode opsi, yaitu periode yang                              commences on the date the hurdle conditions
        dimulai pada tanggal terpenuhinya syarat awal                            are satisfied and continues until the later of
        dan berlanjut hingga yang belakangan antara                              the following: i) 5 years from the date of Call
        kedua waktu berikut: i) 5 tahun sejak tanggal                            Option Agreement; and ii) 18 months after the
        Perjanjian Opsi Beli; dan ii) 18 bulan setelah                           hurdle conditions are satisfied. The hurdle
        terpenuhinya syarat awal. Syarat awal adalah:                            conditions are: i) SLNC’s HPAL Plant having
        i) Pabrik HPAL SLNC telah memulai operasional                            commenced       operation     and     operations
        dan operasional berlangsung selama periode                               continuing for a one year period; and ii) SLNC
        satu tahun; dan ii) SLNC telah menyelesaikan                             having completed four successive quarters of
        empat      triwulan   berturut-turut    dengan                           EBITDA-positive operations.
        beroperasi dengan EBITDA yang positif.




                                                              523
Page 576
                                                                 These consolidated financial statements are
                                                                   originally issued in Indonesian language

                                        Ekshibit E/136                                                Exhibit E/136
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                       AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                          FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)        (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

41. PERISTIWA    SETELAH      PERIODE     PELAPORAN       41.   EVENTS AFTER          THE     REPORTING        PERIOD
    (Lanjutan)                                                  (Continued)

   e.   Pada tanggal 27 Maret 2025, Perusahaan telah            e.   On 27 March 2025, the Company received
        mendapatkan      pemberitahuan       efektifnya              notification of the effectiveness of the
        pernyataan pendaftaran dari OJK dalam                        registration statement from the OJK in the
        rangka Penawaran Umum Obligasi III Merdeka                   regards to the Public Offering of Bonds III
        Battery Materials Tahun 2025, dimana pada                    Merdeka Battery Materials Year 2025, which in
        bulan April 2025, masa Penawaran Umum                        April 2025, the period of Public Offering of
        Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun                 Bonds III Merdeka Battery Materials Year 2025
        2025 telah selesai dilakukan sehingga telah                  has been completed with certain Principal
        diketahui kepastian nilai Jumlah Pokok adalah                Amount of Rp1,396,815,000,000 (“Bonds”),
        sebesar Rp1.396.815.000.000 (“Obligasi”),                    issued scriptless, and offered at 100%, in three
        diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan                  series, namely: (a) Principal Amount of Series
        nilai sebesar 100%, dalam tiga seri, yaitu: (a)              A Bonds of Rp824,950,000,000 with a fixed
        Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar                         interest rate of 7.50% per annum, with a
        Rp824.950.000.000 dengan tingkat bunga                       period of 367 Calendar Days from the Issuance
        tetap 7,50% per tahun, yang berjangka waktu                  Date; (b) Principal Amount of Series B Bonds of
        367 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; (b)                   Rp357,380,000,000 with a fixed interest rate
        Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar                         of 8.75% per annum, with a term of three years
        Rp357.380.000.000 dengan tingkat bunga                       from the Issuance Date; and (c) Principal
        tetap sebesar 8,75% per tahun, yang berjangka                Amount of Series C Bonds of Rp214,485,000,000
        waktu tiga tahun sejak Tanggal Emisi; dan (c)                with a fixed interest rate of 9.25% per annum,
        Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar                         with a term of five years from the Issuance
        Rp214.485.000.000 dengan tingkat bunga                       Date. Interest is paid quarterly. Repayment of
        tetap sebesar 9,25% per tahun, yang berjangka                each series of Bonds will be made in full (bullet
        waktu lima tahun sejak Tanggal Emisi. Bunga                  payment) at maturity. The Bond’s listing date
        Obligasi dibayarkan setiap triwulan. Pelunasan               on the IDX is 16 April 2025.
        masing-masing seri Obligasi akan dilakukan
        secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh
        tempo. Tanggal pencatatan Obligasi di BEI
        adalah tanggal 16 April 2025.

   f.   Pada bulan April 2025, Perusahaan melakukan             f.   In April 2025, the Company made repayments
        pembayaran dan penarikan atas Perjanjian                     and drawdown of the US$100,000,000 Facility
        Fasilitas  US$100.000.000     masing-masing                  Agreement totaling to US$82,370,000 and
        sebesar US$82.370.000 dan US$40.000.000.                     US$40,000,000, respectively.

   g.   Pada bulan Mei 2025, MTI melakukan                      g.   In May 2025, MTI has made a prepayment of the
        pembayaran lebih awal atas Perjanjian                        US$260,000,000 Facility Agreement amounting
        Fasilitas      US$260.000.000 sebesar                        to US$20,000,000.
        US$20.000.000.


42. PENYELESAIAN          LAPORAN          KEUANGAN       42.   COMPLETION OF THE CONSOLIDATED FINANCIAL
    KONSOLIDASIAN                                               STATEMENTS

   Manajemen Grup bertanggung jawab atas                        The Group’s management is responsible for the
   penyusunan laporan keuangan konsolidasian dan                preparation for these consolidated financial
   telah menyetujui laporan keuangan konsolidasian              statements and has approved that the Group’s
   Grup untuk diterbitkan pada 19 Mei 2025.                     consolidated financial statements to be issued on
                                                                19 May 2025.




                                                    524
Page 577
                                                                 These consolidated financial statements are
                                                                   originally issued in Indonesian language

                                       Ekshibit E/137                                                Exhibit E/137
        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk                        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DAN ENTITAS ANAKNYA                                       AND ITS SUBSIDIARIES
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
                 KONSOLIDASIAN                                          FINANCIAL STATEMENTS
           31 DESEMBER 2024 DAN 2023                                31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)        (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)

43. PENERBITAN KEMBALI        LAPORAN      KEUANGAN       43.   REISSUANCE OF THE CONSOLIDATED FINANCIAL
    KONSOLIDASIAN                                               STATEMENTS

   Dalam    rangka    penawaran   umum   Obligasi               In connection with public offering of the
   Berkelanjutan    I   dan   Sukuk   Mudharabah                Company’s Shelf Bonds I and Shelf Sukuk
   Berkelanjutan I Perusahaan, Perusahaan telah                 Mudharabah I, the Company has re-issued the
   menerbitkan     kembali    laporan   keuangan                consolidated financial statements for the years
   konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada                 ended 31 December 2024 dan 2023.
   tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.

   Beberapa     informasi    di   laporan  keuangan             Some of the information in these consolidated
   konsolidasian ini telah mengalami perubahan untuk            financial statements has been amended to conform
   menyesuaikan penyajian dan pengungkapan dengan               the presentation and disclosure with capital
   peraturan pasar modal terkait dengan rencana                 market regulations in relation to the Shelf Bonds I
   penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I dan                  and Shelf Sukuk Mudharabah I of Merdeka Battery
   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery             Materials public offering plan, as follows:
   Materials adalah sebagai berikut:

   a.   Penambahan pengungkapan informasi terkait               a. Additional disclosure of information related to
        biaya persediaan yang diakui dalam beban                   the cost of inventories recognized in cost of
        pokok pendapatan pada Catatan 7 atas laporan               revenue in Note 7 to the consolidated financial
        keuangan konsolidasian.                                    statements.

   b.   Penambahan pengungkapan informasi terkait               b. Additional disclosure of information related to
        utang usaha berdasarkan nama pihaknya pada                 the trade payables based on the party’s name
        Catatan 15 atas laporan keuangan konsolidasian.            in Note 15 to the consolidated financial
                                                                   statements.

   c.   Penambahan pengungkapan informasi terkait               c.   Additional disclosure of information related to
        selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas              the difference in value from transactions of
        sepengendali pada Catatan 23 atas laporan                    entities under common control in Note 23 to
        keuangan konsolidasian.                                      the consolidated financial statements.

   d.   Penyesuaian     pengungkapan      pernyataan            d. Adjustment disclosure of statement regarding
        sehubungan dengan rekonsiliasi rugi kena                   reconciliation of tax loss in Note 30d to the
        pajak pada Catatan 30d atas laporan keuangan               consolidated financial statements.
        konsolidasian.




                                                    525
Page 578
                                                                 Tel : +62-21 5795 7300                        Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
                                                                 Fax : +62-21 5795 7301                        Certified Public Accountant
                                                                 www.bdo.co.id                                 Licence No. 622/KM.1/2016

                                                                                                               Head Office
                                                                                                               Prudential Tower, 17th Floor
                                                                                                               Jl. Jend. Sudirman Kav. 79
                                                                                                               Jakarta 12910 - Indonesia




                                                                                            This report is originally issued in Indonesian language


No. : 00427/2.1068/AU.1/05/0119-3/1/V/2025                                               No. : 00427/2.1068/AU.1/05/0119-3/1/V/2025


                   Laporan Auditor Independen                                                             Independent Auditor’s Report


Pemegang Saham, Komisaris dan Direksi                                                    Shareholders, Commissioners and Directors
PT Merdeka Battery Materials Tbk                                                         PT Merdeka Battery Materials Tbk
Jakarta                                                                                  Jakarta


Opini                                                                                    Opinion

Kami telah mengaudit laporan keuangan konsolidasian                                      We have audited the accompanying consolidated
PT Merdeka Battery Materials Tbk (“Perusahaan”) dan                                      financial statements of PT Merdeka Battery Materials
Entitas Anak (“Grup”), yang terdiri dari laporan posisi                                  Tbk (The “Company”) and Its Subsidiaries (“Group”),
keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2024 dan                                      which comprise the consolidated statement of financial
2023, serta laporan laba rugi dan penghasilan                                            position as of 31 December 2024 and 2023, and the
komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, dan                                        consolidated statements of profit or loss and other
laporan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir                                 comprehensive income, changes in equity, and cash
pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan                                        flows for the year then ended, and notes to the
keuangan konsolidasian, termasuk informasi kebijakan                                     consolidated financial statements, including a material
akuntansi material.                                                                      accounting policies information.

Menurut opini kami, laporan keuangan konsolidasian                                       In our opinion, the accompanying consolidated
terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal                                       financial statements present fairly, in all material
yang material, posisi keuangan konsolidasian Grup                                        respects, the consolidated financial position of the
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, serta kinerja                                         Group as of 31 December 2024 and 2023, and its
keuangan konsolidasian dan arus kas konsolidasiannya                                     consolidated    financial  performance      and   its
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai                                  consolidated cash flows for the year then ended, in
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.                                          accordance with Indonesian Financial Accounting
                                                                                         Standards.

Basis Opini                                                                              Basis for Opinion

Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar                                         We conducted our audit in accordance with Standards
Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik                                       on Auditing established by the Indonesian Institute of
Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar                                           Certified Public Accountants. Our responsibilities
tersebut diuraikan lebih lanjut dalam paragraf Tanggung                                  under those standards are further described in the
Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan                                       Auditor’s Responsibilities for the Audit of the
Konsolidasian pada laporan kami. Kami independen                                         Consolidated Financial Statements paragraph of our
terhadap Grup berdasarkan ketentuan etika yang relevan                                   report. We are independent of the Group in accordance
dalam audit kami atas laporan keuangan konsolidasian di                                  with the ethical requirements that are relevant to our
Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung jawab                                        audit of the consolidated financial statements in
etika lainnya berdasarkan ketentuan tersebut. Kami                                       Indonesia, and we have fulfilled our other ethical
yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah                                   responsibilities in accordance with these requirements.
cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi                                       We believe that the audit evidence we have obtained
opini audit kami.                                                                        is sufficient and appropriate to provide a basis for our
                                                                                         opinion.




TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Certified Public Accountant), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK
company limited by guarantee, and forms part of the international BDO network of independent member firms.
Page 579
                                                                 Halaman 2                                                                         Page 2


Hal Audit Utama                                                                          Key Audit Matter

Hal audit utama adalah hal-hal yang, menurut                                             Key audit matters are those matters that, in our
pertimbangan profesional kami, merupakan hal yang                                        professional judgment, were of most significance in our
paling signifikan dalam audit kami atas laporan keuangan                                 audit of the consolidated financial statements of the
konsolidasian periode kini. Hal-hal tersebut disampaikan                                 current period. These matters were addressed in the
dalam konteks audit kami atas laporan keuangan                                           context of our audit of the consolidated financial
konsolidasian     secara   keseluruhan,     dan    dalam                                 statements as a whole, and in forming our opinion
merumuskan opini kami atas laporan keuangan                                              thereon, and we do not provide a separate opinion on
konsolidasian terkait, kami tidak menyatakan suatu opini                                 these matters.
terpisah atas hal audit utama tersebut.

Kehilangan pengendalian pada entitas anak                                                Loss of control over a subsidiary

Lihat Catatan 2.c) – Informasi Kebijakan Akuntansi                                       Refer to Note 2.c) – Material Accounting Policy
Material – Prinsip-prinsip Konsolidasi dan Metode Ekuitas                                Information – Principles of Consolidation and Equity
dan Catatan 10 – Investasi pada Entitas Asosiasi, atas                                   Method and Note 10 – Investment in Associates, to the
laporan keuangan konsolidasian.                                                          consolidated financial statements.

Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan 10 atas laporan                                     As described in Note 10 to the consolidated financial
keuangan konsolidasian, PT Merdeka Industri Anantha                                      statements, PT Merdeka Industri Anantha (“MIA”)
(“MIA”) meningkatkan modal dasar, modal ditempatkan,                                     increased its authorized, issued and paid-up capital, of
dan modal disetor, dimana saham yang diterbitkan                                         which the issued shares were subscribed by the
diambil bagian oleh Perusahaan dan Arniko Materials Pte.                                 Company and Arniko Materials Pte. Ltd. (“Arniko”)
Ltd. (“Arniko”) yang mengakibatkan kepemilikan                                           which resulted in the Company’s ownership in MIA was
Perusahaan atas MIA terdilusi menjadi 45% dan                                            diluted to 45% and the Company lost its control in MIA.
Perusahaan kehilangan pengendalian atas MIA.                                             The Company ceased to consolidate MIA and recognized
Perusahaan berhenti mengkonsolidasikan MIA dan                                           investment retained in MIA as investment in associates.
mengakui sisa investasi pada MIA sebagai investasi pada
entitas asosiasi.

Kami mengidentifikasi kehilangan pengendalian pada MIA                                   We identified the loss of control over MIA to be a key
sebagai hal audit utama dengan mempertimbangkan sifat                                    audit matter considering the non-routine nature and
non-rutin dan signifikansi transaksi tersebut terhadap                                   significance of the transaction to the Group.
Grup.

Bagaimana audit kami merespon Hal Audit Utama                                            How our audit addressed the Key Audit Matter

Kami melakukan prosedur audit atas hal ini termasuk:                                     We performed the procedures over this matter
                                                                                         including:

•     Kami memperoleh pemahaman tentang syarat dan                                       •     We obtained understanding of the relevant terms
      ketentuan     yang    relevan   dari    kehilangan                                       and conditions of the loss of control over MIA and
      pengendalian pada MIA dan pengakuan atas sisa                                            recognition of the investment retained by
      investasi dengan memeriksa dokumen transaksi,                                            inspecting the transaction documents, such as
      seperti perjanjian pemegang saham antara                                                 shareholders agreement between the Company
      Perusahaan dan Arniko dan akta pernyataan                                                and Arniko and deeds of statement of circular
      keputusan sirkuler para pemegang saham sebagai                                           shareholders resolution in lieu of extraordinary
      pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa                                           meeting of the shareholders of MIA as well as cash
      MIA serta kas yang dibayarkan oleh Perusahaan dan                                        paid by the Company and Arniko to subscribe new
      Arniko untuk pengambilbagian saham baru yang                                             shares issued by MIA;
      diterbitkan oleh MIA;

•     Kami menilai pertimbangan dan perlakuan akuntansi                                  •     We assessed management’s judgement and
      manajemen atas kehilangan pengendalian pada MIA                                          accounting treatment of the loss of control over
      serta apakah Perusahaan memiliki pengaruh                                                MIA as well as whether the Company has
      signifikan atas MIA; dan                                                                 significant influence over MIA; and

•     Kami menilai kecukupan pengungkapan mengenai                                       •     We assessed the adequacy of the disclosures
      transaksi kehilangan pengendalian pada MIA dalam                                         regarding the loss of control over MIA transaction
      laporan keuangan konsolidasian sehubungan dengan                                         in the consolidated financial statements in respect
      persyaratan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.                                        of the requirement of Indonesian Financial
                                                                                               Accounting Standards.


TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Certified Public Accountant), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK
company limited by guarantee, and forms part of the international BDO network of independent member firms.
Page 580
                                                                 Halaman 3                                                                         Page 3


Hal Audit Utama (Lanjutan)                                                               Key Audit Matter (Continued)

Pengujian jumlah terpulihkan atas goodwill                                               Assessment of goodwill recoverable amount

Lihat Catatan 3.b.4) – Pertimbangan, estimasi dan asumsi                                 Refer to Note 3.b.4) – Significant accounting
akuntansi yang penting – Estimasi dan asumsi – Penurunan                                 judgments, estimates and assumptions – Estimates and
nilai asset non-keuangan dan Catatan 14 – Goodwill, atas                                 assumptions – Impairment of non-financial assets and
laporan keuangan konsolidasian.                                                          Note 14 – Goodwill, to the consolidated financial
                                                                                         statements.

Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup memiliki goodwill                                    As of 31 December 2024, the Group had goodwill
sebesar AS$ 358.694.581 yang diperoleh dari kombinasi                                    amounting to US$ 358,694,581 acquired from business
bisnis. Grup disyaratkan untuk menguji goodwill atas                                     combinations. The Group is required to test goodwill
penurunan nilai secara tahunan atau ketika terdapat                                      for impairment annually or when there is an indication
indikasi penurunan nilai berdasarkan persyaratan PSAK                                    of impairment based on the requirements of PSAK 236
236 “Penurunan Nilai Aset”.                                                              “Impairment of Assets”.

Dalam melakukan pengujian penurunan nilai, diperlukan                                    In performing the impairment test, significant
pertimbangan yang signifikan untuk mengestimasi arus                                     judgement is required to estimate the future cash
kas masa depan dari unit penghasil kas terkait dan untuk                                 flows of the related cash generating units and to
menentukan asumsi utama, termasuk tingkat diskonto                                       determine the key assumptions, including post-tax
setelah pajak, harga komoditas, estimasi cadangan bijih,                                 discount rate, commodity price, estimated ore
tingkat inflasi, tingkat penjualan dan produksi dan                                      reserves, inflation rate, sales and production levels
struktur biaya.                                                                          and cost structures.

Kami mempertimbangkan bahwa pengujian penurunan                                          We considered the impairment test over goodwill as
nilai goodwill sebagai hal audit utama, karena pengujian                                 key audit matter as the test involves significant
tersebut melibatkan pertimbangan, estimasi dan asumsi                                    judgement,    estimates  and     assumptions    by
signifikan oleh manajemen.                                                               management.

Bagaimana audit kami merespon Hal Audit Utama                                            How our audit addressed the Key Audit Matter

Kami melakukan prosedur audit atas hal ini termasuk:                                     We performed the procedures over this matter
                                                                                         including:
•     Kami memperoleh pemahaman tentang proses                                           • We obtained understanding of the impairment
      penilaian penurunan nilai yang digunakan oleh                                           assessment process used by management;
      manajemen;

•     Kami menilai metodologi dan asumsi utama yang                                      •     We assessed the methodology and key assumptions
      digunakan, mengevaluasi proyeksi-proyeksi yang                                           used, evaluating the projections on which cash
      menjadi dasar perkiraan arus kas, serta menganalisa                                      flow forecasts are based, and analyzing the
      dampak     potensial   terhadap      jumlah   yang                                       potential impact on recoverable amounts;
      terpulihkan;

•     Kami menguji keakuratan data dan matematis dari                                    •     We tested the data and mathematical accuracy of
      model penilaian yang digunakan oleh manajemen;                                           the valuation models used by management; and
      dan

•     Kami menilai kecukupan pengungkapan atas laporan                                   •     We assessed the adequacy of disclosures to the
      keuangan konsolidasian dalam kaitannya dengan                                            consolidated financial statements in the context of
      pengungkapan yang disyaratkan Standar Akuntansi                                          the Indonesian Financial Accounting Standards
      Keuangan di Indonesia.                                                                   disclosure requirements.




TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Certified Public Accountant), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK
company limited by guarantee, and forms part of the international BDO network of independent member firms.
Page 581
                                                                 Halaman 4                                                                         Page 4


Penekanan suatu hal                                                                      Emphasis of matter

Sebelum laporan ini, kami telah menerbitkan laporan                                      Prior to this report, we have issued independent
auditor independen No. 00250/2.1068/AU.1/05/0119-                                        auditors’ report No. 00250/2.1068/AU.1/05/0119-
3/1/IV/2025 bertanggal 14 April 2025 dan No. 00215/                                      3/1/IV/2025 dated 14 April 2025 and No. 00215/
2.1068/AU.1/05/0119-3/1/III/2025 bertanggal 28 Maret                                     2.1068/AU.1/05/0119-3/1/III/2025 dated 28 March
2025 atas laporan keuangan konsolidasian PT Merdeka                                      2025 on the consolidated financial statements of
Battery Materials Tbk dan entitas anak untuk tahun yang                                  PT Merdeka Battery Materials Tbk and its subsidiaries
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan                                       for the years ended 31 December 2024 and 2023. In line
2023. Sehubungan dengan penambahan pengungkapan                                          with the additional disclosure information on the
informasi mengenai laporan keuangan konsolidasian                                        Company’s consolidated financial statements to issue
Perusahaan dan entitas anak untuk melengkapi                                             the Company’s bonds as described in Note 43 to the
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka penerbitan Surat                                     consolidated financial statements, the Company has
Utang Obligasi dan Sukuk Mudharabah Perusahaan seperti                                   reissued its consolidated financial statements for the
yang dijelaskan dalam Catatan 43 atas laporan keuangan                                   years ended 31 December 2024 and 2023.
konsolidasian, Perusahaan telah menerbitkan kembali
laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan
2023.

Informasi lain                                                                           Other information

Manajemen bertanggung jawab atas informasi lain.                                         Management is responsible for the other information.
Informasi lain terdiri dari informasi yang tercantum                                     The other information comprises the information
dalam laporan tahunan, tetapi tidak termasuk laporan                                     included in the annual report, but does not include the
keuangan konsolidasian dan laporan auditor kami.                                         consolidated financial statements and our auditor’s
                                                                                         report thereon.

Opini kami atas laporan keuangan konsolidasian tidak                                     Our opinion on the consolidated financial statements
mencantumkan informasi lain, dan oleh karena itu, kami                                   does not cover the other information and we do not
tidak menyatakan bentuk keyakinan apapun atas                                            express any form of assurance conclusion thereon.
informasi lain tersebut

Sehubungan dengan audit kami atas laporan keuangan                                       In connection with our audit of the consolidated
konsolidasian, tanggung jawab kami adalah untuk                                          financial statements, our responsibility is to read the
membaca informasi lain dan, dalam melaksanakannya,                                       other information and, in doing so, consider whether
mempertimbangkannya       apakah    informasi    lain                                    the other information is materially inconsistent with
mengandung ketidakkonsistensian material dengan                                          the consolidated financial statements or our
laporan keuangan konsolidasian atau pemahaman yang                                       knowledge obtained in the audit or otherwise appears
kami peroleh selama audit, atau mengandung kesalahan                                     to be materially misstated.
penyajian material.

Jika, berdasarkan pekerjaan yang telah kami laksanakan,                                  If, based on the work we have performed, we conclude
kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu kesalahan                                         that there is a material misstatement of this other
penyajian material dalam informasi lain tersebut, kami                                   information, we are required to report that fact. We
diharuskan untuk melaporkan fakta tersebut. Kami tidak                                   have nothing to report in this regard.
melaporkan apapun terkait hal tersebut.




TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Certified Public Accountant), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK
company limited by guarantee, and forms part of the international BDO network of independent member firms.
Page 582
                                                                 Halaman 5                                                                         Page 5


Tanggung Jawab Manajemen dan Pihak yang                                                  Responsibilities of Management and Those Charged
Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan                                      with Governance for the Consolidated Financial
Keuangan Konsolidasian                                                                   Statements

Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan                                          Management is responsible for the preparation and fair
penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian ini                                       presentation of such consolidated financial statements
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia,                                   in accordance with Indonesian Financial Accounting
dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh                                  Standards, and for such internal control as
manajemen untuk memungkinkan penyusunan laporan                                          management determines is necessary to enable the
keuangan konsolidasian yang bebas dari kesalahan                                         preparation of consolidated financial statements that
penyajian material, baik yang disebabkan oleh                                            are free from material misstatement, whether due to
kecurangan maupun kesalahan.                                                             fraud or error.

Dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian,                                         In preparing the consolidated financial statements,
manajemen      bertanggung jawab         untuk    menilai                                management is responsible for assessing the Group’s
kemampuan Grup dalam mempertahankan kelangsungan                                         ability to continue as a going concern, disclosing, as
usahanya, mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya,                                       applicable, matters related to going concern and using
hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan                                    the going concern basis of accounting unless
menggunakan basis akuntansi kelangsungan usaha,                                          management either intends to liquidate the Group or
kecuali manajemen memiliki intensi untuk melikuidasi                                     to cease operations, or has no realistic alternative but
Grup atau menghentikan operasi, atau tidak memiliki                                      to do so.
alternatif yang realistis selain melaksanakannya.

Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola                                            Those charged with governance are responsible for
bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan                                       overseeing the Group’s financial reporting process.
keuangan Grup.

Tanggung jawab auditor terhadap Audit atas Laporan                                       Auditor’s Responsibilities for the Audit of the
Keuangan Konsolidasian                                                                   Consolidated Financial Statements

Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan                                             Our objectives are to obtain reasonable assurance
memadai      tentang    apakah    laporan    keuangan                                    about whether the consolidated financial statements
konsolidasian secara keseluruhan bebas dari kesalahan                                    as a whole are free from material misstatement,
penyajian material, baik yang disebabkan oleh                                            whether due to fraud or error, and to issue an auditor’s
kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan                                       report that includes our opinion. Reasonable assurance
laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan                                      is a high level of assurance, but is not a guarantee that
memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi,                                        an audit conducted in accordance with Standard on
namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit                                          Auditing will always detect a material misstatement
yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit akan selalu                                  when it exists. Misstatements can arise from fraud or
mendeteksi kesalahan penyajian material ketika hal                                       error and are considered material if, individually or in
tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan                                       the aggregate, they could reasonably be expected to
oleh kecurangan maupun kesalahan dan dianggap                                            influence the economic decisions of users taken on the
material jika, baik secara individual maupun secara                                      basis of these consolidated financial statements.
agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan
memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh
pengguna berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
tersebut.




TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Certified Public Accountant), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK
company limited by guarantee, and forms part of the international BDO network of independent member firms.
Page 583
                                                                 Halaman 6                                                                         Page 6


Tanggung jawab auditor terhadap Audit atas Laporan                                       Auditor’s Responsibilities for the Audit of the
Keuangan Konsolidasian (Lanjutan)                                                        Consolidated Financial Statements (Continued)

Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar                                      As part of an audit in accordance with Standard on
Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan                                      Auditing, we exercise professional judgment and
mempertahankan skeptisisme profesional selama audit.                                     maintain professional skepticism throughout the audit.
Kami juga:                                                                               We also:

•    Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan                                       •     Identify and assess the risks of material
     penyajian material dalam laporan keuangan                                                 misstatement of the consolidated financial
     konsolidasian, baik yang disebabkan oleh kecurangan                                       statements, whether due to fraud or error, design
     maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan                                              and perform audit procedures responsive to those
     prosedur audit yang responsif terhadap risiko                                             risks, and obtain audit evidence that is sufficient
     tersebut, serta memeroleh bukti audit yang cukup                                          and appropriate to provide a basis for our opinion.
     dan tepat untuk menyediakan basis bagi opini kami.                                        The risk of not detecting a material misstatement
     Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian                                            resulting from fraud is higher than for one
     material yang disebabkan oleh kecurangan lebih                                            resulting from error, as fraud may involve
     tinggi dari yang disebabkan oleh kesalahan, karena                                        collusion,    forgery,    intentional    omissions,
     kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan,                                            misrepresentations, or the override of internal
     penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau                                       control.
     pengabaian pengendalian internal.

•    Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian                                      •     Obtain an understanding of internal control
     internal yang relevan dengan audit untuk mendesain                                        relevant to the audit in order to design audit
     prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya,                                       procedures that are appropriate in the
     tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas                                           circumstances, but not for the purpose of
     keefektivitasan pengendalian internal Grup.                                               expressing an opinion on the effectiveness of the
                                                                                               Group’s internal control.

•    Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang                                     •     Evaluate the appropriateness of accounting
     digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan                                          policies used and the reasonableness of accounting
     pengungkapan terkait yang dibuat oleh manajemen.                                          estimates and related disclosures made by
                                                                                               management.

•    Menyimpulkan      ketepatan   penggunaan      basis                                 •     Conclude on the appropriateness of management's
     akuntansi kelangsungan usaha oleh manajemen dan,                                          use of the going concern basis of accounting and,
     berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah                                            based on the audit evidence obtained, whether a
     terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait                                       material uncertainty exists related to events or
     dengan peristiwa atau kondisi yang dapat                                                  conditions that may cast significant doubt on the
     menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan                                            Group's ability to continue as a going concern. If we
     Grup     untuk    mempertahankan      kelangsungan                                        conclude that a material uncertainty exists, we are
     usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa                                                  required to draw attention in our auditor's report
     terdapat suatu ketidakpastian material, kami                                              to the related disclosures in the consolidated
     diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan                                          financial statements or, if such disclosures are
     auditor kami ke pengungkapan terkait dalam laporan                                        inadequate, to modify our opinion. Our conclusions
     keuangan konsolidasian atau, jika pengungkapan                                            are based on the audit evidence obtained up to the
     tersebut tidak memadai, harus menentukan apakah                                           date of our auditor's report. However, future
     perlu untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan                                           events or conditions may cause the Group to cease
     kami didasarkan pada bukti audit yang diperoleh                                           to continue as a going concern.
     hingga tanggal laporan auditor kami. Namun,
     peristiwa atau kondisi masa depan dapat
     menyebabkan Grup tidak dapat mempertahankan
     kelangsungan usaha.

•    Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan                                   •     Evaluate the overall presentation, structure and
     keuangan     konsolidasian  secara   keseluruhan,                                         content of the consolidated financial statements,
     termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan                                              including the disclosures, and whether the
     keuangan konsolidasian mencerminkan transaksi dan                                         consolidated financial statements represent the
     peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang                                        underlying transactions and events in a manner
     mencapai penyajian wajar.                                                                 that achieves fair presentation.




TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Certified Public Accountant), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK
company limited by guarantee, and forms part of the international BDO network of independent member firms.
Page 584

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size7.7 MB
Published15 Jul 2026
Pages584
Characters2,657,943
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 207 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk p.1 ×88
linked org PT Trimegah Sekuritas p.1
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.17 ×5
linked org Huayong International (Hong Kong p.31 ×3
linked org Merdeka Energi p.32 ×3
linked org PT Merdeka Energi Nusantara. p.32 ×3
linked — Garibaldi Thohir p.36 ×3
linked org GoTo Gojek Tokopedia Tbk p.36 ×2
linked org Adaro Energy Indonesia Tbk p.36 ×5
linked org Adaro Andalan Indonesia Tbk p.36 ×2
linked org PT Alam Permai p.43
linked person Winato Kartono p.43 ×9
linked person Anthony Kartono Tan p.43 ×5
linked org PT Bank HSBC Indonesia p.96
linked org Bank OCBC NISP Tbk p.96 ×2
linked org PT Bank UOB Indonesia p.96
linked org Pemerintah Provinsi p.173
linked person Boyke Poerbaya Abidin p.240 ×6
linked person Gavin Arnold Caudle p.241 ×2
linked person Titien Supeno p.241 ×6
linked person Jason Laurence Greive p.241 ×2
linked person David Thomas Fowler p.241 ×2
linked person Tang Honghui p.241
linked person Andrew Phillip Starkey p.241
linked person Hardi Wijaya Liong p.241
linked person Chrisanthus Supriyo p.241
linked person Michael W.P. Soeryadjaya p.242 ×7
linked person Teddy Nuryanto Oetomo · Sekretaris Perusahaan p.242 ×5
linked org Provident Investasi Bersama Tbk p.243 ×8
linked org Provident Capital p.243 ×2
linked org Mitra Pinasthika Mustika Tbk p.243 ×2
linked org Famon Awal Bros Sedaya Tbk p.243 ×2
linked org Samator Indo Gas Tbk p.243 ×2
linked org PT Pertamina Patra Niaga p.244
linked — Credit Suisse p.245
linked org HM Sampoerna Tbk p.245 ×2
linked — Goldman Sachs p.246
linked person Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak. p.247 ×20
linked org Autopedia Sukses Lestari Tbk p.249 ×2
linked person Carlo Clanchy Wibowo p.251 ×2
linked person Adi Adriansyah Sjoekri p.286 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×9
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×26
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×22
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.16 ×3
possible org Merdeka Copper Gold Tbk. p.32 ×8
possible org PT Provident Capital Indonesia p.34 ×3
possible org PT Provident Indonesia p.34
possible org Alamtri Resources Indonesia Tbk p.36 ×5
possible org PT UOB p.96 ×4
possible person Albert Saputro p.240 ×7
possible org Saratoga Investama Sedaya Tbk p.241 ×2
possible org PT Mitra Daya Mustika p.241
possible org PT Suwarna Arta Mandiri p.241
possible person Edwin Soeryadjaya p.241
possible person Yoke Candra p.241
possible person Muhamad Munir p.241
possible person Budi Bowoleksono p.241
possible org Tower Bersama Infrastructure Tbk p.243 ×2
possible org PT Bukalapak. p.245
possible person Aria Kanaka p.249 ×5
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.249 ×2
possible person Santoso Kartono p.298
unresolved org Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta p.1 ×6
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×5
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×3
unresolved org PT Sucor Sekuritas p.1 ×3
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas p.1
unresolved org PT Bahana Sekuritas p.1 ×3
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas Indonesia Tbk p.1
unresolved org Niaga Sekuritas Indonesia Tbk p.1
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×6
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.7 ×31
unresolved org PT ESG p.7 ×7
unresolved org PT IKIP. p.8 ×4
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.8 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.8
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral p.12 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.12 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.12
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.12
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.12
unresolved org Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia p.12
unresolved org Assegaf Hamzah & Partners p.13
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas. p.13 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.14 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.14
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.14
unresolved org Menteri p.14
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.17 ×2
unresolved org CME Group Benchmark Administration Limited p.26
unresolved org Ningbo Brunp Contemporary Amperex Co., Ltd. p.27 ×2
unresolved org PT Indonesia Morowali Industrial Park. p.28 ×2
unresolved org PT Anugerah Batu Putih. p.31 ×2
unresolved org Arniko Materials Pte. Ltd. p.31
unresolved org PT Bintangdelapan Mineral. p.31
unresolved org PT Bukit Smelter Indonesia. p.31 ×2
unresolved org PT Batutua Pelita Investama. p.31 ×2
unresolved org PT Cahaya Energi Indonesia. p.31
unresolved org PT Cahaya Hutan Lestari. p.31
unresolved org PT Cahaya Kapur Alfa. p.31
unresolved org PT Chengtok Lithium Indonesia. p.31
unresolved org PT Ciptawana Lestari Mandiri. p.31
unresolved org PT Cahaya Smelter Indonesia. p.31 ×2
unresolved org PT Cahaya Sulawesi Kekal. p.31
unresolved org Devmalla Materials Pte Ltd. p.31
unresolved org PT ESG Industri Energi Baru. p.31
unresolved org Erugant International Holding Limited p.31
unresolved org PT ESG New Energy Material. p.31 ×2
unresolved org GEM Co., Ltd. p.31
unresolved org GEM Hong Kong International Co. Limited p.31
unresolved org International Investment Pte. Ltd. p.31
unresolved org PT Huayue Nickel Cobalt. p.31 ×2
unresolved org PT Huaneng Metal Industry. p.31 ×3
unresolved org HT Asia Industry Limited p.31
unresolved org Zhejiang Huayou Cobalt Co., Ltd. p.31
unresolved org Eternal Tsingshan Group Ltd. p.31
unresolved org PT Indonesia Cahaya Kekal Sulawesi. p.31
unresolved org PT Indogreen Cahaya Surya. p.31
unresolved org PT Indonesia Konawe Industrial Park. p.32
unresolved org PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel. p.32
unresolved org PT IMIP p.32
unresolved org PT Konawe Cahaya Indonesia. p.32
unresolved org PT Kapur Maxima Gemilang. p.32
unresolved org PT Lestari Jaya Kekal. p.32
unresolved org PT Lestari Nusa Jaya Semesta. p.32
unresolved org PT Merdeka Energi Baru. p.32
unresolved org PT Merdeka Energi Industri p.32
unresolved org PT Jcorps Industri Mineral p.32
unresolved org PT Merdeka Energi Utama. p.32
unresolved org PT Merdeka Industri Anantha. p.32
unresolved org PT Merdeka Industri Mineral p.32 ×4
unresolved org PT Merdeka Mega Industri. p.32
unresolved org PT Merdeka Mining Servis. p.32
unresolved org PT Meiming New Energy Material. p.32 ×2
unresolved org PT Merdeka Tsingshan Indonesia. p.32 ×2
unresolved org New Edge Asia Industrial Limited p.32
unresolved org New Horizon International Holdings Limited p.32
unresolved org Plenceed International Industrial Limited p.32
unresolved org PT QMB New Energy Materials. p.32
unresolved org Reef Investment Limited p.32 ×2
unresolved org PT SAK p.32
unresolved org PT Sulawesi Anugerah Kekal. p.32
unresolved org PT Sulawesi Batu Kapur. p.32
unresolved org PT Sulawesi Cahaya Mineral. p.32 ×2
unresolved org PT Sulawesi Industri Parama. p.33
unresolved org PT Sulawesi Nickel Cobalt. p.33 ×2
unresolved org PT Sulawesi Makmur Indonesia. p.33
unresolved org PT Zhao Hui Nickel. p.33 ×3
unresolved org PT Hamparan Logistik Nusantara p.34 ×2
unresolved person Darmawan Tjoa · Notaris p.34 ×17
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.34 ×3
unresolved person Muhammad Muazzir p.34
unresolved org Bank Indonesia p.36 ×3
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.44
unresolved person Santanu Chandra p.44
unresolved org PT Merdeka RKEF p.47
unresolved org PT Merdeka p.47 ×2
unresolved person Rully Intan Agustian R. · Ketua p.90
unresolved person KEP- · Ketua p.90 ×2
unresolved person Adni Kurniawan, Lc., M.M. · Anggota p.90
unresolved org PT HSBC p.96 ×3
unresolved org PT OCBC p.96 ×3
unresolved org Menteri ESDM. p.173 ×4
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal Indonesia p.173
unresolved org Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM p.173
unresolved org Kementerian ESDM p.173 ×8
unresolved org Kementerian ESDM. Melalui p.173
unresolved org Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah p.173
unresolved org Kementerian ESDM. Meskipun ABP p.173
unresolved person Rima Anggriyani · Notaris p.231
unresolved org PT Merdeka Serasi Jaya p.240
unresolved person Ivan Gelium Lantu · Notaris p.240
unresolved org Provident Agro Tbk p.243 ×4
unresolved org PT Provident Capital Partners p.243
unresolved org PT Deltomed Laboratories p.243
unresolved org PT MGM Bosco Logistics. Beliau p.243
unresolved org PT Gamatechno Indonesia p.244
unresolved org PT Gadjah Mada Usaha Mandiri p.244
unresolved org SAP Express Tbk p.244 ×2
unresolved org PT Pagilaran p.244
unresolved org PT BPR Universitas Gadjah Mada p.244
unresolved org PT Schroders Investment Indonesia p.245
unresolved org PT Heinz ABC Indonesia p.245
unresolved org PT Anugerah Pharmindo Lestari p.245
unresolved org Mitra Pinashtika Mustika Tbk p.245 ×2
unresolved org PT Mitra Pinashtika Mulia p.245
unresolved org PT Mitra Pinashtika Mustika Auto p.245
unresolved org Kantor Akuntan Publik Prasetio p.249
unresolved org Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka & Rekan p.249 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka p.249 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Aria p.249
unresolved org Kantor Akuntan Publik Jamaludin p.249
unresolved org Sukimto & Rekan p.249
unresolved org Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan p.249
unresolved org Kantor Akuntan Publik Gideon Adi p.249
unresolved org PT Pengembangan Pariwisata Indonesia p.249
unresolved org Bank BCA p.249
unresolved org PT Indosurya Inti Finance. Saat p.249
unresolved org PT Global One Solusindo p.249
unresolved — Selvy Monalisa p.250
unresolved org Mahkamah Agung p.281 ×4
unresolved person Farahdiba · Notaris p.289 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result