Back to announcement
20250704_BAFI_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31911631_lamp1.pdf
Other Text extracted BAFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 339
Page 1
Jadwal
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II BUSSAN AUTO FINANCE TAHAP I TAHUN 2022
Tanggal Efektif : 24 Juni 2022
Masa Penawaran Umum : 28 – 30 Juni 2022
Tanggal Penjatahan : 1 Juli 2022
Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 5 Juli 2022
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 5 Juli 2022
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT BUSSAN AUTO FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT BUSSAN AUTO FINANCE
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiayaan Barang dan/atau Jasa
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
BAF Plaza
Jl. Raya Tanjung Barat No 121, Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530, Indonesia
Tel.: (021) 2939 6000; Faks.: (021) 2939 6100; Email: baf.sekretariat@baf.id
www.baf.id
Jaringan Pemasaran dan Pelayanan:
Per 31 Maret 2022, Perseroan mengoperasikan 167 kantor cabang dan 84 griya yang tersebar di Pulau Jawa, Sumatra,
Sulawesi, Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara dan Papua
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II BUSSAN AUTO FINANCE DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000
(TIGA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarakan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II BUSSAN AUTO FINANCE TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP100.000.000.000 (SERATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini tediri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”).
Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) yang
memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp88.500.000.000 (delapan puluh delapan miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 4,10% (empat koma satu nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp11.500.000.000 (sebelas miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00%
(tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 5 Oktober 2022, sedangkan Bunga Obligasi
terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 15 Juli 2023 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 5 Juli 2025 untuk Obligasi
Seri B.
Obligasi Berkelanjutan II Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK
BARANG BERGERAK MAUPUN BENDA TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI
JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
PERDATAAN. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG
DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI MENGENAI PENAWARAN UMUM.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI
PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI
(BUY BACK) OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-
KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI.
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I
PROSPEKTUS INI MENGENAI PENAWAWARAN UMUM.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN. KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR
KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA SEHINGGA MENYEBABKAN TIDAK
TERTAGIHNYA PIUTANG PEMBIAYAAN KEPADA KONSUMEN DAPAT MENURUNKAN PENDAPATAN DAN KINERJA PERSEROAN.
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI
PROSPEKTUS INI MENGENAI FAKTOR RISIKO.
INVESTOR PEMBELI OBLIGASI MEMILIKI RISIKO ATAS TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI
YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN
KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI PT FITCH
RATINGS INDONESIA (“FITCH”) DENGAN PERINGKAT:
AAA(idn) (Triple A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I
PROSPEKTUS INI MENGENAI PENAWARAN UMUM.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (”BEI”).
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi Perseroan.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas
WALI AMANAT OBLIGASI
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2022.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II kepada OJK dengan Surat No. BAF/121/CP/IV/2022 tanggal 7 April 2022, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM” atau “Undang-Undang Pasar Modal”). Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dengan Surat No. S-03390/BEI.PPI/04-2022 tanggal 21 April 2022. Apabila Perseroan tidak memenuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan oleh BEI, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Sehubungan dengan pemenuhan persyaratan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 35/2018”), Perseroan telah melaporkan rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan II kepada OJK melalui Surat No. BAF/259/CP/ XII/2021 tanggal 13 Desember 2021 perihal Pelaporan Rencana Penerbitan Efek melalui Penawaran Umum PT Bussan Auto Finance. OJK selanjutnya telah melakukan pencatatan atas rencana Perseroan tersebut melalui Surat No. S-86/NB.221/2022 tanggal 11 Januari 2022 perihal Surat Pencatatan Rencana Penerbitan Efek Berupa Obligasi dan/atau Sukuk Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan II PT Bussan Auto Finance. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab X dan Bab XI dalam Prospektus ini. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/ PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA PROSPEKTUS INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”).
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI. . ............................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN . . ...................................................................................................................... iv
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN............................................................................................................xiv
RINGKASAN.. ........................................................................................................................................... xv
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN............................................................ xv
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM...............................................xvii
3. KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM. . ....................................................................... xviii
4. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI...............................xix
5. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI..................................... xx
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. . ..................................................................................... xx
7. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK.........................................................................xxii
8. FAKTOR RISIKO.......................................................................................................................xxii
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN. . ............................................................................................. 1
1. PENAWARAN UMUM OBLIGASI. . .................................................................................................. 1
2. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI.................................................. 14
3. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN................................................ 15
4. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN...................................................................................... 16
5. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT.................................................................................... 16
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM....................................... 18
III. PERNYATAAN UTANG....................................................................................................................... 19
1. URAIAN KOMPONEN LIABILITAS............................................................................................... 19
2. KOMITMEN DAN KONTIJENSI.................................................................................................... 31
3. PERUBAHAN LIABILITAS SETELAH 31 DESEMBER 2021 SAMPAI DENGAN
TANGGAL PROSPEKTUS INI DITERBITKAN............................................................................... 31
4. KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO
DALAM JANGKA WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE DEPAN................................................................. 32
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING.............................................................................................. 33
1. LAPORAN POSISI KEUANGAN................................................................................................... 33
2. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN............................................. 34
3. RASIO-RASIO PENTING.. ........................................................................................................... 34
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. . .......................................................................... 36
1. UMUM....................................................................................................................................... 36
2. FAKTOR-FAKTOR YANG BERPENGARUH TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN
HASIL OPERASIONAL PERSEROAN. . ......................................................................................... 38
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING DAN PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI.......................... 41
4. ANALISIS LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN.. ............................................ 43
5. PENDAPATAN BERDASARKAN SEGMEN OPERASI.. ................................................................... 46
6. HASIL KEGIATAN USAHA........................................................................................................... 47
7. ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS. . .............................................................................................. 48
8. LIKUIDITAS DAN SUMBER PENDANAAN.................................................................................... 50
i
Page 4
9. KUALITAS PIUTANG.. ................................................................................................................. 51
10. BELANJA MODAL. . ..................................................................................................................... 53
11. ASET DAN LIABILITAS MONETER DALAM MATA UANG ASING.. .................................................. 53
12. RISIKO SUKU BUNGA ACUAN PINJAMAN . . ................................................................................. 54
13. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG.. .......................................................................... 54
VI. FAKTOR RISIKO............................................................................................................................... 55
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN . . .................................. 62
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA............................................................................................................................. 63
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN...................................................................................... 63
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN........................................................................................ 63
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN. . ..................................................... 64
3. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN.................................................................................. 66
4. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA. . .......................................... 67
5. ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI OLEH PERSEROAN.. .............. 93
6. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN.. ................................ 94
7. KETERANGAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM PENGENDALI DAN
PEMEGANG SAHAM UTAMA............................................................................................... 95
8. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ................................................................................... 98
9. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE ATAU GCG)................. 106
10. SUMBER DAYA MANUSIA. . ................................................................................................ 139
11. PERKARA-PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DIREKSI DAN
DEWAN KOMISARIS PERSEROAN.................................................................................... 142
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN................ 142
1. UMUM.............................................................................................................................. 142
2. SEJARAH PERSEROAN.................................................................................................... 144
3. VISI, MISI DAN NILAI PERSEROAN. . ................................................................................. 145
4. STRATEGI USAHA............................................................................................................ 145
5. KEGIATAN USAHA............................................................................................................ 148
6. PROSES OPERASIONAL. . ................................................................................................. 154
7. PELANGGAN.................................................................................................................... 156
8. PEMASARAN.................................................................................................................... 157
9. JARINGAN PEMASARAN DAN PELAYANAN....................................................................... 158
10. PERSAINGAN................................................................................................................... 159
11. TEKNOLOGI INFORMASI.................................................................................................. 160
12. PENGEMBANGAN PRODUK DAN LAYANAN . . ..................................................................... 162
13. PROSPEK USAHA. . ........................................................................................................... 163
14. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL......................................................................................... 165
15. TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK YANG TERAFILIASI................................................... 166
16. KETERGANTUNGAN PERSEROAN. . .................................................................................. 166
17. PENGHARGAAN DAN PENGAKUAN.................................................................................. 166
IX. PERPAJAKAN................................................................................................................................. 168
1. PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI.......................................................................... 168
2. PEMENUHAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN. . .................................................................... 168
ii
Page 5
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI....................................................................................................... 169
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL................................................................... 170
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT OBLIGASI......................................................................... 172
1. UMUM..................................................................................................................................... 172
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM.............................................. 172
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN......................................................................................... 173
4. KEGIATAN UTAMA................................................................................................................... 174
5. KANTOR CABANG................................................................................................................... 176
6. TUGAS POKOK WALI AMANAT................................................................................................. 176
7. PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT. . ............................ 176
8. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. . ................................................................................... 177
9. ALAMAT WALI AMANAT. . .......................................................................................................... 179
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI. . .............................................................................................. 180
1. PEMESAN YANG BERHAK.. ...................................................................................................... 180
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI....................................................................................... 180
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN. . ............................................................................................ 180
4. MASA PENAWARAN UMUM...................................................................................................... 180
5. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF................................................... 180
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI..................................................... 181
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI. . ...................................................................... 181
8. PENJATAHAN OBLIGASI.......................................................................................................... 182
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI.. ............................................................... 182
10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK......................................................................... 182
11. PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM . . .......................................................... 183
12. TATA CARA PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN.................................................................... 184
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI.. ............. 185
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM....................................................................................................... 187
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN................................. 209
iii
Page 6
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-
Undang Pasar Modal, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris
dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau
lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung yang mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik
langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Agen Pembayaran : berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang membuat
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dengan Perseroan, yang
berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi,
pelunasan Pokok Obligasi serta Denda (jika ada) kepada Pemegang
Obligasi atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian
Agen Pembayaran Obligasi.
Akuntan Publik : berarti Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (a member of Deloitte
Asia Pacific Network and of the Deloitte Network), yang melaksanakan
audit atas laporan keuangan Perseroan dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi.
Bank Kustodian : berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Bunga Obligasi : berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan.
BEI atau Bursa Efek : berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/
atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-
pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka,
yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan
di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang Rekening : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
tentang kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain:
nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh
Pemegang Rekening kepada KSEI.
iv
Page 7
Denda : berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara
harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.
Efek : berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak
investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif Efek.
Emisi : berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Formulir Pemesanan Pembelian : berarti formulir asli yang harus diisi dalam rangkap 5 (lima), yang
Obligasi atau FPPO ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin
Emisi Efek Obligasi.
Go Live : berarti satu proses yang dilakukan untuk pengakuan persetujuan
aplikasi kredit secara sistem, dimana setelah dilakukannya proses
ini akan mengeluarkan registrasi konsumen berupa nomor perjanjian
kontrak sebagai pengakuan sah telah menjadi konsumen Perseroan
dan juga perhitungan total jumlah pencairan ke mitra Perseroan.
Hari Bursa : berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari
Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Hari Kerja : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan
Hari Kerja biasa.
IAPI : berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.
Jumlah Terutang : berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, serta
perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini,
termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi
dan Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
Konfirmasi Tertulis : berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi
untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
v
Page 8
Konfirmasi Tertulis Untuk : berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
RUPO atau KTUR KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
Konsultan Hukum : berarti Thamrin & Rekan yang melakukan pemeriksaan dari segi hukum
atas fakta yang ada mengenai Perseroan serta keterangan lain yang
berkaitan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
KSEI : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam
Undang-Undang Pasar Modal yang dalam Emisi ini bertugas sebagai
Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi
dan mengadministrasikan Obligasi masing-masing berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.
Kustodian : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta yang
berkaitan dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga,
dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang
Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
Kustodian.
Manajer Penjatahan : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut
syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, yaitu PT Indo
Premier Sekuritas.
Masa Penawaran Umum : berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Prospektus dan
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”), yaitu 3 (tiga) Hari
Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek
selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam Masa Penawaran
Umum, maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa
Penawaran Umum untuk periode yang sama dengan masa penghentian
perdagangan Efek dimaksud.
Masyarakat : berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/
Badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing, baik
yang bertempat tinggal/ berkedudukan di Indonesia maupun bertempat
tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Menkumham : berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, dahulu bernama Menteri Kehakiman Republik Indonesia,
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia dan/
atau nama lainnya.
Notaris : berarti Kantor Notaris Fathiah Helmi, S.H., yang membuat perjanjian-
perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
vi
Page 9
Obligasi : berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2022, yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum, yang
merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dari rangkaian
Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah Pokok Obligasi sebesar
Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah), yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp88.500.000.000
(delapan puluh delapan miliar lima ratus juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 4,10% (empat koma satu nol
persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp11.500.000.000
(sebelas miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan mengenai Syarat-Syarat Obligasi.
Otoritas Jasa Keuangan : berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan
atau OJK pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK).
Pemegang Obligasi : berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam :
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
Pemegang Rekening : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/
atau pihak lain disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pemeringkat : berarti PT Fitch Ratings Indonesia Perusahaan pemeringkat lain yang
terdaftar di OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat
Obligasi.
Pemerintah : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Awal : berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
menggunakan Prospektus Awal yang bertujuan untuk mengetahui minat
calon pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan dan/atau struktur
Obligasi termasuk perkiraan denda sesuai dengan POJK No. 23/2017
dan dengan memperhatikan Peraturan No. IX.A.2.
vii
Page 10
Penawaran Umum : berarti kegiatan penawaran Obligasi, yang merupakan penawaran
umum Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap I Tahun
2022, yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Obligasi kepada
Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi berdasarkan
tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan
pelaksananya, dengan jangka waktu 3 (tiga) Hari Kerja.
Penawaran Umum Berkelanjutan : berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan
secara bertahap oleh Perseroan, yang merupakan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II.
Pengakuan Utang : berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahun 2022 No. 10 tertanggal
6 April 2022, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta, Akta Perubahan I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II
Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2022 No. 43 tanggal 27 April
2022, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
Akta Perubahan II Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Bussan
Auto Finance Tahap I Tahun 2022 No. 12 tanggal 23 Mei 2022, yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, dan Akta
Perubahan III Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto
Finance Tahap I Tahun 2022 No. 57 tanggal 20 Juni 2022 yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Penitipan Kolektif : berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Penjamin Emisi Obligasi : berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum ini bagi kepentingan Perseroan, dengan
kewajiban untuk membeli sisa Obligasi yang tidak terjual, yang ditunjuk
oleh Perseroan berdasarakan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi.
Penjamin Pelaksana Emisi : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Obligasi penatalaksanaan Penawaran Umum Obligasi sesuai ketentuan Undang-
Undang Pasar Modal, yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier
Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Peraturan No. IX.A.1 : berarti Peraturan No. IX.A.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan
LK No. Kep-690/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Ketentuan
Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran.
Peraturan No. IX.A.2 : berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
viii
Page 11
Perjanjian Agen Pembayaran : berarti perjanjian antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
Obligasi pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi serta
pembayaran Denda (jika ada) sebagaimana tercantum dalam Akta
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto
Finance Tahap I Tahun 2022 No. 12 tanggal 6 April 2022, yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran Obligasi : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
di KSEI Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-053/OBL/KSEI/0322
tanggal 6 April 2022, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
Perjanjian Penjaminan Emisi : berarti perjanjian antara Perseroan dengan Penjamin Emisi Obligasi
Obligasi sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap I Tahun
2022 No. 11 tanggal 6 April 2022, yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, Akta Perubahan I Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap I
Tahun 2022 No. 44 tanggal 27 April 2022, yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, Akta Perubahan II Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance
Tahap I Tahun 2022 No. 13 tanggal 23 Mei 2022, yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, dan Akta Perubahan III
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II Bussan
Auto Finance Tahap I Tahun 2022 No. 58 tanggal 20 Juni 2022 yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Perwaliamanatan : berarti perjanjian antara Perseroan dan Wali Amanat Obligasi
Obligasi sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2022
No. 9 tanggal 6 April 2022, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta, Akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap I Tahun
2022 No.42 tanggal 27 April 2022, yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, Akta Perubahan II Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance
Tahap I Tahun 2022 No. 11 tanggal 23 Mei 2022, yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, dan Akta Perubahan III
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto
Finance Tahap I Tahun 2022 No. 56 tanggal 20 Juni 2022, yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta berikut perubahan-
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak
yang bersangkutan di kemudian hari.
Pernyataan Pendaftaran : berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan dengan memperhatikan
POJK No. 7/2017, Peraturan No. IX.A.1 dan POJK No. 36/2014.
ix
Page 12
Pernyataan Pendaftaran Menjadi : berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Efektif sesuai dengan ketentuan angka 4.a Peraturan No. IX.A.2, yaitu:
Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan memperhatikan
ketentuan sebagai berikut:
a. atas dasar lewatnya waktu, yakni:
i) 45 (empat puluh lima) Hari Kalender sejak tanggal Pernyataan
Pendaftaran diterima OJK secara lengkap, yaitu telah
mencakup kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang
terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum dan peraturan yang terkait dengan
Penawaran Umum; atau
ii) 45 (empat puluh lima) Hari Kalender sejak tanggal perubahan
terakhir yang disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK
dipenuhi; atau
b. atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
diperlukan.
Pernyataan Penawaran Umum : berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan Berkelanjutan II Bussan Auto Finance No. 8 tanggal 6 April 2022,
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, Akta
Perubahan I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Bussan Auto Finance No. 41 tanggal 27 April 2022,
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, Akta
Perubahan II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Bussan Auto Finance No. 10 tanggal 23 Mei 2022, yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, dan Akta
Perubahan III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Bussan Auto Finance No. 55 tanggal 20 Juni 2022,
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Perseroan : berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini PT Bussan
Auto Finance, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Perusahaan Efek : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Piutang : berarti piutang Perseroan berupa pembiayaan konsumen kendaraan
bermotor.
Piutang Lancar : berarti Piutang selain Piutang Tidak Lancar.
Piutang Tidak Lancar : berarti Piutang yang telah jatuh tempo atau salah satu angsurannya
tidak dilunasi dalam waktu lebih dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
sejak tanggal jatuh tempo.
POJK No. 7/2017 : berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 : berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
x
Page 13
POJK No. 20/2020 : berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 23/2017 : berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017
tentang Prospektus Awal dan Info Memo.
POJK No. 30/2015 : berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 33/2014 : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 : berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
POJK No. 35/2014 : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2018 : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018
tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
POJK No. 36/2014 : berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
POJK No. 49/2020 : berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 55/2015 : berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 : berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal.
Pokok Obligasi : berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum
yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan,
berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai
nominal sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah), yang
terdiri dari:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp88.500.000.000
(delapan puluh delapan miliar lima ratus juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 4,10% (empat koma satu nol
persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp11.500.000.000
(sebelas miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan mengenai Syarat-Syarat Obligasi.
xi
Page 14
Prospektus : berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum
dengan tujuan agar pihak lain membeli Obligasi, yang wajib disusun
sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014
dan POJK No.9/2017.
Prospektus Awal : berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam
Prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari
Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal,
jumlah dan harga penawaran Obligasi, penjaminan Emisi Obligasi,
tingkat suku bunga Obligasi, atau hal lain yang berhubungan dengan
persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.
Prospektus Ringkas : berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal, yang wajib disusun sesuai
dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 9/2017.
Rekening Efek : berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.
RUPO : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana
diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi mengenai
RUPO.
RUPS : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Saldo Piutang Pembiayaan : berarti total tagihan dikurangi dengan (a) pendapatan bunga yang belum
diakui; dan (b) pendapatan dan biaya lainnya sehubungan transaksi
pembiayaan yang diamortisasi.
Satuan Pemindahbukuan : berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi mengenai Syarat-
Syarat Obligasi.
Sertifikat Jumbo Obligasi : berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening.
Tanggal Distribusi : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang
dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi.
Tanggal Emisi : berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan tanggal
penerbitan Obligasi.
Tanggal Pelunasan Pokok : berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo
Obligasi dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan
dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
mengenai Syarat-Syarat Obligasi.
Tanggal Pembayaran : berarti tanggal pembayaran seluruh nilai Pokok Obligasi kepada
Perseroan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (in good funds),
yang merupakan tanggal yang sama dengan Tanggal Emisi.
xii
Page 15
Tanggal Pembayaran Bunga : berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Obligasi wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran
dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan mengenai Syarat-Syarat Obligasi.
Tanggal Penjatahan : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah
permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah
Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang
wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya
Masa Penawaran Umum.
Tingkat Kesehatan Keuangan : berarti hasil penilaian kondisi permodalan, kualitas piutang pembiayaan,
likuiditas dan kinerja Perseroan.
Undang-Undang Pasar Modal : berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal
atau UUPM 10 September 1995 tentang Pasar Modal.
UUPT : berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal
16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756.
Wali Amanat Obligasi : berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal yang
dalam hal ini adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”),
berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Pasal 3 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi mengenai Penunjukan, Tugas, Hak dan
Kewajiban serta Berhentinya Wali Amanat.
xiii
Page 16
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
ANZ : singkatan dari PT Bank ANZ Indonesia.
BCA : singkatan dari PT Bank Central Asia Tbk.
BCA Syariah : singkatan dari PT Bank BCA Syariah.
BTPN : singkatan dari PT Bank BTPN Tbk (d/h PT Bank Sumitomo Mitsui
Indonesia).
BOA Jakarta : singkatan dari Bank of America, N.A., cabang Jakarta.
BOA Tokyo : singkatan dari Bank of America, N.A., cabang Tokyo.
CIMB Niaga : singkatan dari PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Citibank : singkatan dari Citibank, N.A., cabang Jakarta.
Deutsche Bank : singkatan dari Deutsche Bank AG, cabang Jakarta.
HSBC : singkatan dari PT Bank HSBC Indonesia.
Mizuho : Singkatan dari PT Bank Mizuho Indonesia.
MUFG : singkatan dari MUFG Bank, Ltd. Cabang Jakarta (d/h The Bank of
Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd. (BTMU), cabang Jakarta).
SCB : singkatan dari Standard Chartered Bank, cabang Jakarta.
SMTB : singkatan dari Sumitomo Mitsui Trust Bank, Ltd., cabang Singapura.
Victoria : singkatan dari PT Bank Victoria International Tbk.
Victoria Syariah : singkatan dari PT Bank Victoria Syariah.
xiv
Page 17
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan atas laporan keuangan yang tercantum
di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling
penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Perseroan merupakan satu-satunya perusahaan yang berfokus pada pembiayaan sepeda motor baru merek Yamaha
di Indonesia dengan pangsa pasar sebesar 23,7% berdasarkan penjualan motor baru Yamaha 31 Desember 2021
(sumber: BAF, Desember 2021). Perseroan didirikan pada tahun 1995 dengan nama PT Pembiayaan Getraco
Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan dan menjadi perusahaan joint venture
antara PT Danamon Sanggrahan, Mitsui dan Yamaha pada tahun 1997 yang berfokus pada pembiayaan sepeda
motor baru Yamaha. Nama Perseroan selanjutnya beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir pada tahun
1998 menjadi PT Bussan Auto Finance ketika Mitsui & Co., Ltd. menjadi pemegang saham utama dengan
kepemilikan sebesar 75%. Kegiatan usaha Perseroan terus berkembang dan saat ini Perseroan telah beroperasi
di 251 lokasi di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 167 kantor cabang dan 84 griya yang didukung oleh 4.350
karyawan. Perseroan juga telah memperluas jaringan pelayanannya dengan menambah titik-titik pembayaran
angsuran melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang meliputi jaringan layanan perbankan, gerai ritel dan platform
pembayaran elektronik. Selain itu, Perseroan telah memperluas ragam produknya hingga meliputi pembiayaan
motor bekas untuk berbagai merek, Dana Syariah, pembiayaan multiproduk dan pembiayaan mesin pertanian,
dan yang terakhir pembiayaan mobil. Pembiayaan juga ditawarkan dalam skema konvensional maupun skema
syariah. Hal ini sejalan dengan strategi Perseroan untuk terus meningkatkan aset Perseroan dengan melakukan
diversifikasi portofolio. Pemesanan untuk pembiayaan sepeda motor baru merek Yamaha memberikan kontribusi
sebesar 65,5% dan 62,1%, dari total pemesanan Perseroan masing-masing pada tahun 2020 dan 2021.
Perseroan bergerak di bidang usaha yang mengandalkan pengeluaran konsumen dalam industri otomotif dan
sebagai akibatnya Perseroan sangat bergantung pada kondisi industri otomotif dan keseluruhan perekonomian
Indonesia. Pemulihan ekonomi dunia pada 2022 diproyeksi tidak akan semulus yang diharapkan dikarenakan
ancaman inflasi dan kesenjangan pertumbuhan ekonomi yang semakin menggerus negara-negara miskin
dunia. Pertumbuhan ekonomi global tahun 2022 diprediksi tetap berada di atas rata-rata meski kemungkinan
lebih rendah dibanding tahun 2021. Konsensus pasar mengestimasi, pertumbuhan ekonomi dunia tahun 2022
akan berada di atas 4% dan pada 2023 lebih dari 3,5%. Perlambatan pada tahun ini terjadi karena pada tahun
2021, pertumbuhan ekonomi global sudah naik pesat akibat penurunan yang cukup dalam pada 2020. Sebelum
pandemi Covid-19 melanda, pertumbuhan ekonomi global tercatat masih berada di atas 3,5%. Pemulihan
ekonomi global akan berlanjut pada tahun ini. Hal tersebut didukung oleh perusahaan-perusahaan dunia yang
kembali menggelontorkan belanja modal setelah mengeremnya selama dua tahun terakhir. Belanja modal tersebut
akan memulihkan kapasitas produksi yang sebelumnya tidak terutilisasi dengan baik. Pertumbuhan belanja
modal perusahaan-perusahaan dunia tahun 2022 bahkan berada di atas pertumbuhan ekonomi global. Faktor
pendorong lainnya berasal dari pemulihan aktivitas manufaktur dan rantai pasokan dunia yang akan kembali
meningkatkan inventori di Amerika Serikat (AS) dan berbagai belahan dunia. Kondisi ini dinilai dapat memacu
aktivitas ekonomi tambahan. Perekonomian dunia juga akan mendapat dorongan dari sektor jasa yang belum
pulih secara signifikan. Pada tahun 2022, sektor jasa diprediksi akan kembali ke lintasan semula sehingga akan
menjadi bonus dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi. Yang tak kalah penting, inflasi global pada 2022
diprediksi akan melandai seiring dengan harga komoditas yang mulai mengalami stabilisasi. Di sisi lain, ada
sejumlah risiko yang akan membayangi aktivitas perekonomian global pada 2022. Risiko yang paling besar berasal
dari kebijakan pengetatan moneter oleh bank sentral AS The Fed dengan menaikkan suku bunga acuan dan
mengurangi pembelian obligasi (tapering). The Fed mengasumsikan kenaikan suku bunga bisa terjadi 2 - 3 kali
di tahun 2022. Risiko lainnya masih terkait dengan perkembangan Covid-19 yang dikhawatirkan masih akan
xv
Page 18
menyebar luas dan memunculkan varian baru. Pelaku pasar juga masih mencermati perkembangan vaksinasi
sebagai salah satu langkah untuk menyudahi pandemi Covid-19. Risiko selanjutnya berasal dari ketegangan
geopolitik antara AS-China serta AS-Rusia yang kembali mulai terlihat walaupun belum menjadi ancaman yang
signifikan, tetapi perlu diwaspadai sebab bisa saja jadi pengaruh secara sentimen atau confident investor global.
Bank Indonesia (BI) memprakirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 akan mencapai 4,7% - 5,5%,
dari 3,2% - 4,0% pada tahun 2021, didorong oleh berlanjutnya perbaikan ekonomi global yang berdampak pada
kinerja ekspor yang tetap kuat, serta meningkatnya permintaan domestik dari kenaikan konsumsi dan investasi.
Hal ini didukung vaksinasi, pembukaan sektor ekonomi, dan stimulus kebijakan. Sinergi kebijakan yang erat dan
kinerja perekonomian tahun 2021 menjadi modal untuk semakin bangkit dan optimis akan pemulihan ekonomi
Indonesia yang lebih baik pada tahun 2022. Penguatan sinergi dan inovasi ditujukan untuk menciptakan imunitas
masal dari pandemi Covid-19 dan pembukaan kembali sektor ekonomi prioritas, mendorong pemulihan ekonomi
dalam jangka pendek melalui kebijakan peningkatan permintaan, serta memperkuat pertumbuhan yang lebih tinggi
dalam jangka menengah melalui kebijakan reformasi struktural. Respons bauran kebijakan BI yang bersinergi
dengan kebijakan ekonomi nasional akan terus mengawal perekonomian pada tahun 2022. Inflasi rendah dan
terkendali pada sasaran 3±1% pada tahun 2022, didukung oleh kenaikan kapasitas produksi nasional melalui
peningkatan efisiensi dan produktivitas dalam memenuhi kenaikan permintaan agregat di dalam perekonomian.
Defisit transaksi berjalan rendah, pada kisaran 1,1% - 1,9% pada 2022. Stabilitas sistem keuangan terjaga,
kecukupan modal tinggi, dan likuiditas melimpah.
Pertumbuhan industri otomotif baik pasar domestik dan ekspor nyatanya berperan menjadi lokomotif ekonomi
nasional. Berbagai kebijakan dan regulasi yang digulirkan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian
terbukti dapat menjadi stimulus aktif peningkatan penjualan kendaraan dalam negeri dan performa ekspor yang
positif. Kehadiran insentif PPnBM (“Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah”) mendorong
konsumsi domestik sepanjang Januari sampai November 2021 mencapai 761 ribu unit atau berangsur pulih
sebesar 81% dibanding periode sebelumnya di masa pandemi 2019. Kepercayaan konsumen global terhadap
produk otomotif nasional juga ditunjukkan dengan pencapaian ekspor Indonesia. Merujuk data kinerja ekspor
sepanjang Januari sampai November 2021 dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO),
ekspor kendaraan utuh dari Indonesia mencapai angka 267 ribu unit atau pulih sekitar 87% dari periode yang
sama di tahun 2019. Kinerja industri otomotif Indonesia menjadi sektor industri andalan yang berperan sebagai
penopang dan lokomotif kebangkitan ekonomi nasional. Industri yang berkontribusi bagi 1,5 juta lapangan kerja
dari hulu hingga hilir ini telah menyumbangkan 4% dari Penerimaan Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Tren
positif ekspor T-brand tidak dapat tercapai tanpa dukungan Pemerintah Indonesia melalui berbagai stimulus
dan kebijakan pendorong ekspor otomotif nasional. Hingga akhir Desember 2021, penjualan sepeda motor
domestik mencapai 5.057.516 unit atau melonjak sebesar 38,16% (YoY) dibanding penjualan di 2020 yang
mencapai hanya 3.660.616 unit. Peningkatan keyakinan konsumen dan daya beli masyarakat merupakan katalis
positif yang mendorong kenaikan penjualan mobil dan motor. Total piutang pembiayaan perusahaan multifinance
hingga Desember 2021 turun 1,52% menjadi Rp364,2 triliun dari Rp359,7 triliun di Desember 2020. Pembiayaan
multiguna masih merupakan segmen terbesar dari total piutang pembiayaan yang memberi kontribusi terhadap
total piutang pembiayaan sebesar 56,8%, pembiayaan investasi memberikan kontribusi sebesar 31,4%, dan
pembiayaan modal kerja dengan kontribusi sebesar 7,9%.
Pendapatan Perseroan mencapai Rp3.899 miliar untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2021,
hal ini mulai mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp3.407 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020. Laba (rugi) bersih dan marjin laba bersih Perseroan juga mengalami peningkatan dari
sebelumnya mengalami rugi Rp282,5 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan
mencetak laba sebesar Rp473,7 miliar. Rasio NPF Perseroan terjaga pada tingkat 0,4% dan 0,6% masing-masing
pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
Prospek Usaha
Secara keseluruhan momentum pemulihan ekonomi diperkirakan akan berlanjut di tahun 2022, antara lain didukung
berbagai langkah pengendalian pandemi COVID-19 dan penguatan reformasi struktural. International Monetary
Fund (IMF) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 menjadi 5,9%, Asian Development Bank
(ADB) 4,8%, sementara World bank 3,7%. Berdasarkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(RAPBN) 2022 Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan,
kinerja pertumbuhan ekonomi 2022 diproyeksi tumbuh di 5,0 – 5,5%.
xvi
Page 19
Penyebaran varian baru COVID-19 tetap menjadi faktor utama risiko yang perlu terus diantisipasi di tahun 2022.
Perkembangan kasus COVID-19 di dunia, baik dari kasus positif dan kasus kematian varian COVID-19 Omicron
mulai menunjukkan peningkatan. Berdasarkan laporan dari Satgas Penanganan COVID-19, jumlah kasus
COVID-19 varian Omicron di Indonesia mengalami peningkatan dengan jumlah kasus harian per 16 Februari 2022
mencapai lebih dari 60 ribu kasus positif. Oleh karena itu, Pemerintah kembali memberikan alarm untuk waspada
dan berhati-hati. Pemerintah Indonesia memperkirakan puncak gelombang kenaikan kasus Omicron di Indonesia
akan terjadi pada pertengahan Februari hingga awal Maret 2022. Hal ini merupakan dampak dari kenaikan
kasus Omicron yang terjadi di seluruh dunia. Namun demikian, kami tetap optimis bahwa perekonomian akan
tetap terjaga dan tetap dapat tumbuh, apalagi pemerintah telah mencanangkan vaksin booster bagi masyarakat,
kebijakan dalam mendisplinkan masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan.
Dengan memperhatikan kondisi perekonomian di tahun 2021, proyeksi atas pemulihan ekonomi yang berlanjut
di tahun 2022, serta perkembangan kinerja dan pencapaian Perseroan di tahun 2021, Perseroan telah menyiapkan
berbagai rencana dan langkah-langkah strategis yang akan ditempuh di tahun 2022 dan beberapa tahun ke depan.
Rencana dan langkah-langkah strategis ini akan menjadi acuan dalam mencapai pertumbuhan yang terarah dan
berkelanjutan.
Perseroan melihat bahwa industri pembiayaan multiguna di Indonesia memiliki potensi besar untuk dikembangkan.
Pembiayaan multiguna merujuk pada pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh
debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha (aktivitas produktif) dalam jangka waktu
yang diperjanjikan, yang mencakup pembelian sepeda motor, mobil, barang konsumer, dan lain-lain. Menurut
data Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia periode Desember 2021 yang diterbitkan oleh OJK, pembiayaan
multiguna merupakan segmen terbesar dari industri pembiayaan, yang memberi kontribusi sebesar 56,8% dengan
piutang mencapai Rp205,9 triliun per 31 Desember 2021. Segmen ini mengalami penurunan piutang sebesar
7,0% dari posisi piutang per 31 Desember 2020 sebesar Rp222,4 triliun. Rasio NPF perusahaan pembiayaan
di Indonesia mengalami perbaikan dari 4,0% per 31 Desember 2020 menjadi 3,5% per 31 Desember 2021.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan
struktur permodalan Perseroan, namun terdapat perubahan susunan pemegang saham Perseroan, yakni dengan
adanya penjualan dan pemindahan saham dari PT Mitsui Indonesia sebanyak 41.250 saham dan Mitsui & Co.,
Ltd. sebanyak 11.786 saham (seluruhnya berjumlah 53.036 saham) kepada PT Sinergi Autoindo Abadi, yang
dituangkan dalam Perjanjian Pengalihan Hak Atas Saham tanggal 13 November 2019, dibuat di bawah tangan,
yang telah disetujui oleh para pemegang saham Perseroan berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham
Sebagai Pengganti RUPS Luar Biasa tanggal 12 November 2019, sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Bussan Auto Finance No. 16 tanggal 15 November 2019, dibuat di hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris
di Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0361093 tanggal 18 November 2019;
dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0221393. AH.01.11.Tahun 2019 pada tanggal 18 November
2019 (“Akta No. 16/2019”), sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan menjadi
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 353.571 353.571.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Mitsui & Co., Ltd. 229.821 229.821.000.000 65,0
Yamaha Motor Co., Ltd. 62.464 62.464.000.000 17,7
PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing 8.250 8.250.000.000 2,3
PT Sinergi Autoindo Abadi 53.036 53.036.000.000 15,0
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 353.571 353.571.000.000 100,0
Saham Dalam Portepel - -
xvii
Page 20
3. KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM
Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:
Nama Obligasi Berkelanjutan : Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance.
Target Dana : Sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah).
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2022.
Jenis Obligasi : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang
untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Jumlah Pokok Obligasi : Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
dengan jumlah pokok sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar
Rupiah) yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri
Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp88.500.000.000
(delapan puluh delapan miliar lima ratus Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 4,10% (empat koma satu nol
persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp11.500.000.000
(sebelas miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Jangka Waktu : - Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender; dan
- Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Tingkat Bunga Obligasi : - Seri A sebesar 4,10% (empat koma satu nol persen) per tahun;
dan
- Seri B sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 5 Oktober 2022, sedangkan
Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan
dibayarkan pada tanggal 15 Juli 2023 untuk Obligasi Seri A dan tanggal
5 Juli 2025 untuk Obligasi Seri B.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari menjadi jaminan bagi pemegang Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdataan.
xviii
Page 21
Hak senioritas : Hak pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari.
Penyisihan Dana (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Emisi Obligasi.
Pembelian Kembali (Buy Back) : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) untuk
sebagian atau seluruh Obligasi ditujukan sebagai pembayaran kembali
Obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
pasar. Pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan
1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali (buy
back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Pembatasan dan Kewajiban : Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran
Perseroan lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan
penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri terhadap
pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban, antara lain untuk
memastikan keadaan keuangan Perseroan berada dalam rasio jumlah
pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10 : 1 (sepuluh berbanding
satu) dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur
dalam Pasal 26 POJK No. 29/POJK.05/2014 tanggal 19 November
2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan atau
perubahan-perubahannya.
Hasil Pemeringkatan : AAA (idn) (Triple A) dari Fitch.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini mengenai Penawaran Umum.
4. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh Perseroan
adalah sebagai berikut:
Jumlah Pokok Bunga Tetap
Keterangan (dalam Rp jutaan) Tahunan (%) Jangka Waktu Jatuh Tempo Peringkat
Obligasi III Seri B 1.200.000 8,20% 3 tahun 8 November 2022 idAAA dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I 100.000 8,25% 3 tahun 4 Agustus 2023 AAA(idn) dari Fitch
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap I 15.000 8,25% 3 tahun 4 Agustus 2023 AAA(idn) dari Fitch
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap II
Seri B 112.000 7,25% 3 tahun 22 Oktober 2023 AAA(idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II
Seri B 725.000 6,90% 3 tahun 27 April 2024 AAA(idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan I Tahap III
Seri A 150.000 3,75% 367 Hari Kalender 5 Oktober 2022 AAA(idn) dari Fitch
Seri B 625.000 5,75% 3 tahun 28 September 2024 AAA(idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV 500.000 5,75% 3 tahun 15 Desember 2024 AAA(idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan I Tahap V 775.000 5,90% 3 tahun 17 Maret 2025 AAA(idn) dari Fitch
Total 4.202.000
xix
Page 22
5. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk menunjang kegiatan pembiayaan konsumen Perseroan sebagaimana
yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini mengenai Rencana Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum Obligasi.
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah informasi keuangan Perseroan yang berasal dari Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 serta untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (a member of Deloitte Asia Pacific
Network and of the Deloitte Network), berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, yang ditandatangani
Bayu M Dayat (Izin Akuntan Publik No. AP. 1626), yang dalam laporannya tanggal 25 Mei 2022 menyatakan opini
tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain.
Adapun untuk Laporan Keuangan Perseroan tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021
dan 2020, Informasi berikut harus dibaca berkaitan dan secara keseluruhan mengacu pada laporan keuangan
Perseroan yang telah diaudit beserta catatan atas laporan keuangan yang dilampirkan di dalam Prospektus ini
pada Bab XVI mengenai Laporan Keuangan.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2021 31 Desember 2020
ASET
Kas dan bank 173.091 687.434
Piutang pembiayaan – bersih 11.003.509 10.081.984
Piutang derivatif 23.271 2.122
Piutang lain-lain bersih 70.033 80.387
Uang muka 32.858 27.804
Biaya dibayar dimuka 33.247 29.343
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 327.190 340.568
Aset tak berwujud – setelah dikurangi akumulasi amortisasi 77.796 43.142
Aset pajak tangguhan – bersih 207.683 215.809
Aset hak-guna 33.077 43.556
Aset lainnya 2.781 8.069
JUMLAH ASET 11.984.536 11.560.218
LIABILITAS DAN EKUITAS
Pinjaman bank 5.227.089 6.915.457
Utang derivatif 13.845 86.404
Utang pajak 50.715 5.735
Utang lain-lain 189.811 184.054
Beban yang masih harus dibayar 355.867 348.018
Utang obligasi 3.918.220 2.293.455
Liabilitas sewa 10.176 14.088
Liabilitas imbalan pasca kerja 154.004 185.306
Jumlah liabilitas 9.919.727 10.032.517
xx
Page 23
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2021 31 Desember 2020
Modal saham 353.571 353.571
Tambahan modal disetor 235.858 235.858
Penghasilan komprehensif lain (15.090) (78.471)
Saldo laba
Ditentukan penggunaanya 71.400 71.400
Tidak ditentukan penggunaannya 1.419.070 945.343
Jumlah ekuitas 2.064.809 1.527.701
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 11.984.536 11.560.218
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2021 31 Desember 2020
PENDAPATAN
Pendapatan pembiayaan 3.833.886 3.332.658
Pendapatan bunga 7.721 18.162
Pendapatan lain-lain 58.269 57.157
Jumlah pendapatan 3.899.876 3.407.977
BEBAN
Gaji dan tunjangan 541.424 600.682
Penyisihan kerugian kredit 1.368.868 1.686.048
Bunga dan beban pembiayaan 583.471 775.225
Beban umum dan administrasi 728.786 632.474
Beban pengaturan pinjaman dan jaminan ke pihak berelasi 29.800 38.228
Beban pemasaran 33.002 16.735
Jumlah beban 3.285.351 3.749.392
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK 614.525 (341.415)
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN (140.798) 58.843
LABA (RUGI) BERSIH TAHUN BERJALAN 473.727 (282.572)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan pasca kerja, setelah pajak 12.680 (4.128)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Laba yang belum terealisasi atas nilai wajar kontrak lindung nilai derivatif, setelah pajak 50.701 1.222
Jumlah penghasilan komprehensif lain tahun berjalan - setelah pajak 63.381 (2.906)
JUMLAH PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 537.108 (285.477)
Laba (rugi) per saham (dalam Rupiah penuh) 1.339.837 (799.194)
Rasio-Rasio Penting
31 Desember 2021 31 Desember 2020
Rasio pertumbuhan
Jumlah pendapatan 14,4% (3,8%)
Jumlah beban (12,4%) 19,2%
Laba sebelum pajak 280,0% (185,5%)
Laba bersih tahun berjalan 267,6% (196,0%)
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 288,1% (226,5%)
EBITDA 145,5% (55,4%)
Jumlah aset 3,7% (8,6%)
Jumlah liabilitas (1,1%) (6,7%)
Jumlah ekuitas 35,2% (19,0%)
Rasio permodalan
Modal disesuaikan/aset yang disesuaikan (1) 17,2% 13,2%
Kualitas piutang pembiayaan
Non performing financing (1) 0,6% 0,4%
xxi
Page 24
31 Desember 2021 31 Desember 2020
Rasio rentabilitas
Laba bersih tahun berjalan / jumlah aset 4,0% (2,4%)
Laba bersih tahun berjalan / jumlah ekuitas 22,9% (18,5%)
Laba bersih tahun berjalan / jumlah pendapatan 12,1% (8,3%)
Return on assets (1) 4,0% (2,4%)
Return on equity (1) 29,8% (22,3%)
Beban operasional / pendapatan operasional (1) 85,7% 112,5%
Net interest margin (1) 35,4% 33,8%
Rasio likuiditas
Current ratio (1) 206,9% 151,8%
Cash ratio (1) 3,0% 9,1%
Interest coverage ratio 220,6% 67,6%
Debt service coverage ratio 25,9% 8,1%
Rasio solvabilitas
Gearing ratio atau debt to equity ratio (2) 4,4x 6,0x
Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas 4,8x 6,6x
Jumlah liabilitas / jumlah 0,8x 0,9x
Jumlah pendapatan / jumlah ekuitas 1,9x 2,2x
Catatan:
(1) Perhitungan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran OJK No.11/SEOJK.05/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan
Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
(2) Perhitungan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006 tanggal 29 September 2006 tentang
Perusahaan Pembiayaan, dengan gearing ratio ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 10 kali.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IV Prospektus ini mengenai Ikhtisar Data keuangan Penting.
7. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Perusahaan Anak baik secara langsung
maupun tidak langsung.
8. FAKTOR RISIKO
Berikut adalah faktor risiko usaha dan risiko umum yang disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Perseroan
dalam menjalankan kegiatan usahanya yang dapat mempengaruhi kinerja maupun harga Obligasi baik secara
langsung maupun tidak langsung:
• Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
- Risiko pembiayaan adalah risiko yang muncul akibat ketidakmampuan konsumen/debitur untuk
membayar kembali fasilitas pembiayaan yang diberikan, baik pokok pinjaman maupun bunganya
sehingga menyebabkan tidak tertagihnya piutang pembiayaan kepada konsumen yang menurunkan
pendapatan dan kinerja Perseroan.
• Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi
hasil
- Risiko dukungan dana, Perseroan umumnya bergantung pada pinjaman bank selain kas yang diperoleh
dari kegiatan operasi untuk menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kebutuhan pendanaan di masa
depan yang diperkirakan akan meningkat seiring dengan pertumbuhan kegiatan usaha Perseroan.
- Risiko operasional merupakan risiko yang dihadapi Perseroan sehubungan dengan sistem operasional
dan prosedur maupun kontrol yang tidak menunjang perkembangan kebutuhan perusahaan pembiayaan,
kekurangan dan/atau kegagalan proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem yang berdampak
pada operasional Perseroan.
- Risiko aset dan liabilitas merupakan risiko yang muncul sebagai akibat kegagalan pengelolaan aset
dan liabilitas Perseroan.
xxii
Page 25
- Risiko tata kelola merupakan risiko yang muncul karena adanya potensi kegagalan dalam pelaksanaan
tata kelola yang baik (good governance), ketidaktepatan gaya manajemen, lingkungan pengendalian,
dan prilaku dari setiap pihak yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam operasional Perseroan.
- Risiko strategi merupakan risiko yang muncul akibat kegagalan penetapan strategi yang tepat dalam
rangka pencapaian dan target utama Perseroan.
- Risiko kepengurusan adalah risiko yang muncul sebagai akibat kegagalan Perseroan dalam memelihara
komposisi terbaik pengurusnya, yaitu Direksi dan Dewan Komisaris, atau yang setara, yang memiliki
kompetensi dan integritas yang tinggi. Kesuksesan Perseroan saat ini sangat tergantung pada
kepemimpinan tim manajemen senior.
- Risiko reputasi merupakan risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang
bersumber dari persepsi negatif terhadap Perseroan.
- Risiko persaingan merupakan risiko yang timbul dari kompetisi yang semakin ketat sejalan dengan
perkembangan kegiatan usaha Perseroan dan pertumbuhan perekonomian di Indonesia.
- Risiko tingkat suku bunga merupakan risiko yang timbul dari perubahan tingkat suku bunga yang dapat
berdampak pada margin bunga bersih Perseroan.
• Risiko Umum
- Perubahan ekonomi regional maupun global dapat menimbulkan dampak merugikan yang material
terhadap ekonomi Indonesia dan kegiatan usaha Perseroan.
- Depresiasi nilai tukar Rupiah dapat membawa dampak negatif terhadap kinerja operasional dan kondisi
keuangan Perseroan.
- Bisnis Perseroan tunduk pada berbagai peraturan dan perubahan undang-undang dan peraturan
saat ini atau di masa depan dapat membatasi kemampuan Perseroan mengoperasikan bisnis Perseroan
sebagaimana yang dilakukan sekarang.
- Dari waktu ke waktu, Perseroan mungkin terlibat dalam perselisihan hukum dan litigasi lain sehubungan
dengan kegiatan usahanya.
• Risiko bagi Investor
- Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan
karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
- Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi
serta pembayaran Pokok Obligasi pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk
memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi yang merupakan
dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini mengenai Faktor Risiko.
xxiii
Page 26
Halaman ini sengaja dikosongkan
xxiv
Page 27
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
1. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
1.1. Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2022.
1.2. Jenis Obligasi
Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan
untuk didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI sebagai bukti
utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Bukti kepemilikan Obligasi
bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan
diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening.
1.3. Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
1.4. Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi
Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar
Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih
Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp88.500.000.000 (delapan puluh delapan miliar
lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,10% (empat koma satu nol
persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp11.500.000.000 (sebelas miliar lima ratus juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada
tanggal 5 Oktober 2022, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan
dibayarkan pada tanggal 15 Juli 2023 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 5 Juli 2025 untuk Obligasi Seri B.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
mengenai Syarat-Syarat Obligasi.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh
pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa
dikenakan Denda.
1
Page 28
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga ke- Seri A Seri B
1 5 Oktober 2022 5 Oktober 2022
2 5 Januari 2023 5 Januari 2023
3 5 April 2023 5 April 2023
4 15 Juli 2023 5 Juli 2023
5 5 Oktober 2023
6 5 Januari 2024
7 5 April 2024
8 5 Juli 2024
9 5 Oktober 2024
10 5 Januari 2025
11 5 April 2025
12 5 Juli 2025
1.5. Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
1.6. Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi
i. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
ii. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening;
iii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi;
iv. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan dibebaskan
dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
1.7. Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi
i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi;
2
Page 29
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan dibebaskan
dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
1.8. Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp 1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
1.9. Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan
nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau sesuai dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan BEI.
1.10. Pembelian Kembali Obligasi
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
i. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar;
ii. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
iii. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
iv. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
v. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud Perjanjian Perwaliamanatan;
vi. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter-Afiliasi
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
vii. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat
kabar;
viii. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi.
ix. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii di atas dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas, paling sedikit memuat informasi
tentang:
1) periode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5) tata cara penyelesaian transaksi;
6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
3
Page 30
x. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir ix di atas dengan ketentuan:
1) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
dan
3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi;
xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK, dan Wali Amanat Obligasi serta mengumumkan kepada
publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali
Obligasi;
xiv. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan Perseroan;
xv. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika tedapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
xvi. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Obligasi jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi;
xvii. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
1.11. Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdataan.
1.12. Hak Senioritas
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan
dalam pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
4
Page 31
1.13. Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (sinking fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II Prospektus ini.
1.14. Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
i. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants)
adalah sebagai berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat Obligasi tidak akan melakukan hal-hal
sebagai berikut:
1) melakukan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai dalam
melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah
Terutang berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Pengakuan Utang, kecuali
apabila Perseroan melakukan penawaran umum saham;
2) memberikan pinjaman atau kredit kepada Afiliasi, kecuali a) utang yang telah ada sebelum
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi ditandatangani; dan b) pinjaman dalam rangka
menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
3) menjual, mentransfer atau mengalihkan melalui suatu transaksi atau beberapa transaksi baik
yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dan baik pada satu waktu atau dalam
suatu jangka waktu mengenai seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu
ataupun jumlah total dari pengalihan sebesar 30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total
aset Perseroan, kecuali untuk kegiatan usaha Perseroan sehari-hari;
4) melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan lain kecuali
sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif
terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
melakukan pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi;
5) melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan
utang yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali tujuan penggunaan dana utang baru tersebut
untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
6) menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk pendapatan
Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan
datang, kecuali jaminan yang diberikan dalam rangka memperoleh utang baru yang tujuan
penggunaan dananya untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan, dan dengan tetap
memperhatikan batasan rasio pendanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.3.4 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi;
7) mengubah bidang usaha utama Perseroan;
8) mengurangi modal dasar serta modal ditempatkan dan disetor Perseroan, kecuali dalam rangka
pelaksanaan keputusan pengadilan atau peraturan perundang-undangan, atau berdasarkan
perintah dari Pemerintah Republik Indonesia atau otoritas pemerintahan yang berwenang;
9) mengeluarkan surat utang baru atau instrument utang lain yang -sejenis dan/atau utang
bank yang mempunyai tingkatan (ranking) lebih tinggi dari Obligasi dan pembayarannya
di dahulukan.
ii. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat Obligasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
2) Wali Amanat Obligasi wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/
dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan
persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat
5
Page 32
Obligasi, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari
Wali Amanat Obligasi maka Wali Amanat Obligasi dianggap telah memberikan persetujuannya;
dan
3) jika Wali Amanat Obligasi meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka
persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat Obligasi dalam waktu
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara
lengkap oleh Wali Amanat Obligasi dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut
Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat Obligasi maka Wali
Amanat Obligasi dianggap telah memberikan persetujuan.
iii. Perseroan berkewajiban untuk :
1) menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat
1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi dan menyerahkan kepada Wali Amanat Obligasi fotokopi bukti penyetoran
dana tersebut pada hari yang sama. Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, Perseroan harus membayar Denda.
Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan
dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi
yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
2) memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari pemerintah
maupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan
hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya
atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi di Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas
pada Peraturan OJK Nomor: 35;
3) memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan
keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran
yang terakhir, diserahkan kepada Wali Amanat Obligasi berdasarkan ketentuan pasal 6.3.8
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, harus mencerminkan rasio jumlah pinjaman (termasuk
pinjaman dari lembaga pemerintah, bank, industri keuangan non bank, lembaga, dan/atau
badan usaha lain, pinjaman subordinasi) terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10:1 (sepuluh
berbanding satu), mempertahankan tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum
sehat, dan memiliki tingkat risiko minimum sedang rendah (sesuai Pasal 72 Peraturan OJK
Nomor: 35, berikut perubahannya);
4) mempertahankan rasio pendanaan yaitu utang yang berjaminan aset dengan total pinjaman
maksimum sebesar 30% (tiga puluh persen) mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi;
5) memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi terhadap segala
resiko yang biasa dihadapi oleh perusahan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha
yang sama dengan Perseroan;
6) segera memberikan kepada Wali Amanat Obligasi secara tertulis keterangan yang sewaktu-
waktu diminta oleh Wali Amanat Obligasi dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan,
aktiva Perseroan;
7) mengizinkan Wali Amanat Obligasi dan atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat
Obligasi (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud
tersebut) dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan
tanggapan atas segala pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan
6
Page 33
mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan
Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan-peraturan yang berlaku dengan ketentuan Wali Amanat Obligasi memberitahukan
secara tertulis dengan alasan yang jelas maksudnya tersebut kepada Perseroan 3 (tiga) Hari
Kerja sebelumnya dengan biaya- biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan;
8) menyerahkan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat Obligasi dan
persetujuan-persetujuan atas penerbitan dan penawaran Obligasi sesuai dengan anggaran
dasar Perseroan, dan untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang
berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas:
a) laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
terdaftar di OJK dalam waktu bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan
tahunan Perseroan tersebut kepada OJK, dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal.
b) laporan-laporan keuangan tengah tahunan Perseroan yang telah disahkan oleh Direksi
Perseroan, dalam waktu bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tengah
tahunan Perseroan tersebut kepada OJK, dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal.
c) Selain laporan yang diserahkan sebagaimana tersebut di atas, Perseroan juga
berkewajibkan menyerahkan laporan keuangan triwulanan Perseroan yang telah
diserahkan Direksi Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
periode laporan berakhir.
9) memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip-
prinsip akuntansi, dan mengesampingkan hal-hal dalam pembukuannya yang menurut prinsip-
prinsip akuntansi yang diterapkan di Indonesia;
10) mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya
berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
11) segera memberitahu Wali Amanat Obligasi atas:
a) setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Komisaris, susunan pemegang
saham Perseroan dan pembagian dividen;
b) perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang
secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi
segala kewajibannya berdasarkan Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi mengenai
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan dan perjanjian-perjanjian
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
c) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9
Perjanjian Perwaliamanatan Obligais mengenai Kelalaian Perseroan, dengan segera dan
melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat Obligasi, menyerahkan pada Wali Amanat
Obligasi suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh
Wali Amanat Obligasi untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali
sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat Obligasi atau diberitahukan pada
saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi
peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan
atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk
memperbaiki kejadian tersebut;
d) setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat Perseroan dapat mempunyai pengaruh
negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan
Perseroan;
12) melakukan atau memelihara seluruh tindakan-tindakannya dari waktu ke waktu atas permintaan
dari Wali Amanat Obligasi dan melaksanakan atau memelihara pelaksanaan dari seluruh
dokumen-dokumen berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat Obligasi diperlukan
atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi ini atau memberikan jaminan
yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan perjanjian-perjanjian lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
13) menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi termasuk pembaharuannya (apabila ada) dan menyampaikan fotokopi
Sertifikat Jumbo Obligasi kepada Wali Amanat Obligasi;
7
Page 34
14) melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 49, berikut
perubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan
dengan pemeringkatan dan menyampaikan fotokopi hasil pemeringkatan Obligasi tersebut
kepada Wali Amanat Obligasi selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah hasil
pemeringkatan tersebut diperoleh Perseroan;
15) memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-lambatnya
7 (tujuh) Hari Kerja sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan dengan:
a. peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi yang digunakan
untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan; dan/atau
b. penjamin dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan dalam rangka kegiatan
usaha sehari-hari Perseroan.
16) menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undagan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
1.14. Kelalaian Perseroan
i. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:
1) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi; atau
2) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi (selain Pasal 9.1.a); atau
3) Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
4) apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah
satu atau lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 25% (dua puluh
lima persen) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada
di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan
dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
pembayaran kembali); atau
ii. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
1) huruf i angka 1) di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
Obligasi sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Obligasi; atau
2) huruf i angka 2) di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
paling lama 60 (enam puluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
Obligasi sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Obligasi;
3) huruf i angka 3), dan 4) di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat Obligasi dengan memperhatikan kewajaran
yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat Obligasi,
paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat Obligasi tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
Wali Amanat Obligasi;
maka Wali Amanat Obligasi berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu
kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
8
Page 35
Wali Amanat Obligasi atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara
yang ditentukan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi mengenai RUPO. Dalam
RUPO tersebut, Wali Amanat Obligasi akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan
RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
sehubungan dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat Obligasi melakukan penagihan kepada
Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat Obligasi dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
penagihan kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
yang bersangkutan.
iii. Apabila:
1) Perseroan dicabut izin usahanya oleh OJK atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
2) Perseroan dibubarkan atau membubarkan diri melalui keputusan RUPS atau terdapat
keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht); atau
3) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
peradilan yang berwenang; atau
4) pengadilan atau instansi Pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi mengenai
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan; atau
5) Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
(in kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
maka Wali Amanat Obligasi berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
Obligasi dan untuk itu Wali Amanat Obligasi dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
1.15. RUPO
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
i. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
1) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan dana pelunasan
(sinking fund) (jika ada), dan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
dengan memperhatikan Peraturan POJK No. 20/2020.
2) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat Obligasi, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat Obliasi, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
9
Page 36
3) memberhentikan Wali Amanat Obligasi dan menunjuk pengganti Wali Amanat Obligasi menurut
ketentuan Pasal 3 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
4) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan dalam Peraturan POJK No. 20/2020.
5) mengambil tindakan lain yang tidak diusulkan Wali Amanat Obligasi yang tidak dikuasakan
atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan ketentuan
perundang-undangan.
ii. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
1) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan);
2) Perseroan;
3) Wali Amanat Obligasi; atau
4) OJK.
iii. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir ii) angka 1), angka 2), dan angka 4) wajib
disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat Obligasi dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut, Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat Obligasi dan paling lambat 30 (tiga
puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut, Wali Amanat Obligasi
wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
iv. Dalam hal Wali Amanat Obligasi menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat Obligasi wajib memberitahukan secara tertulis alasan
penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat
belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
v. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO
1) pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan;
2) pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional;
3) pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
4) panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling
sedikit:
a) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
b) agenda RUPO;
c) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
d) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
e) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
5) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
vi. Tata cara RUPO;
1) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
2) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kourom kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah.
10
Page 37
3) Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar pemegang
Obligasi yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat.
4) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
5) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
6) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
7) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
tersebut.
8) Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana
dimaksud pada butir 7 diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO.
9) Sebelum pelaksaan RUPO:
− Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
− Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
vii. Kourom dan pengambillan keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai berikut:
a) apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat Obligasi maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua;
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
11
Page 38
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3) apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua;
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua;
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak;
f) Dalam hal kourom kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e) tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPO yang keempat;
g) RUPO keempat dapat dilangsukan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kourom kehadiran dan kourom keputusan yang ditetapkan olej OJK
ataer permohonan Wali Amanat; dan
h) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 5 Perjanjian Perwaliamantaan
Obligasi.
viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat Obligasi paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
Perseroan dari Wali Amanat Obligasi;
ix. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris yang terdaftar
di OJK;
12
Page 39
x. Perseroan, Wali Amanat Obligasi, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan yang diambil
dalam RUPO;
xi. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat Obligasi,
karenanya Perseroan, Wali Amanat Obligasi, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru
berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi;
xii. Wali Amanat Obligasi wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan;
xiii. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan
hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian
lainnya tersebut) maka Wali Amanat Obligasi berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah
Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO;
xiv. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek;
xv. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
xvi. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020
(“Peraturan OJK Nomor 16”) tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 dan diundangkan pada
tanggal 21 April 2020, dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.Selain RUPO sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan POJK No. 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektonik
menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam
penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK Nomor 16.
1.16. Hak-hak Pemegang Obligasi
i. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi
dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan
oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
13
Page 40
iii. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang jatuh tempo kepada Agen
Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening KSEI, maka Perseroan harus
membayar Denda atas kelalaian tersebut sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi mengenai Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-
Kewajiban Perseroan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh
Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi
secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
iv. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat Obligasi untuk diselenggarakan RUPO. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat Obligasi dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat Obligasi wajib melakukan panggilan
untuk RUPO.
v. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
2. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
2.1. Hasil Pemeringkatan
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan dari Fitch sesuai dengan Surat No. 063/DIR/RATLTR/IV/2022 tanggal 1 April
2022 perihal peringkat PT Bussan Auto Finance, dengan peringkat:
AAA (idn)
(Triple A)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch, sebagaimana definisi
hubungan Afiliasi dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUPM.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut
belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
2.2. Skala Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Jangka Panjang
Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat yang berlaku untuk memberikan gambaran tentang posisi
peringkat Obligasi:
AAA (idn) : Peringkat nasional “AAA” menandakan kualitas tertinggi yang diberikan
pada skala peringkat nasional untuk negara tersebut. Peringkat ini
diberikan kepada kualitas kredit terbaik dibanding perusahaan-perusahaan
atau surat-suarat utang lainnya di negara yang sama dan biasanya akan
diberikan kepada semua kewajiban keuangan yang dikeluarkan atau
dijamin oleh pemerintah.
14
Page 41
AA (idn) : Peringkat nasional “AA” menandakan suatu kualitas kredit yang sangat
kuat dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang
lainnya di negar yang sama. Risiko kredit yang tidak dapat dipisahkan
di dalam kewajiban-kewajiban keuangan ini hanya berbeda sedikit
dari perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang yang mendapat
peringkat tertinggi di suatu negara.
A (idn) : Peringkat nasional “A” menandakan suatu kualitas kredit yang kuat
dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya
di negara yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaan
atau kondisi-kondisi ekonomi dapat mempengaruhi kapasitas untuk
pembayaran kembali kewajiban-kewajiban keuangan secara tepat
waktu akan lebih besar dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan
yang mendapat kategori peringkat lebih tinggi.
BBB (idn) : Peringkat nasional “BBB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai
cukup dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat
utang lainnya di negara yang sama. Namun, perubahan-perubahan
dalam keadaan atau kondisi-kondisi ekonomi dapat mempengaruhi
kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban keuangan
secara tepat waktu akan lebih tinggi dibandingkan kewajiban-kewajiban
keuangan yang mendapat kategori peringkat lebih tinggi.
BB (idn) : Peringkat nasional “BB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai
cukup lemah dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-
surat utang lainnya di negara yang sama. Dalam konteks suatu negara,
pembayaran dari kewajiban-kewajiban keuangan ini tidak pasti dan
kapasitas untuk pembayaran kembali secara tepat waktu akan lebih
rentan terhadap perubahan kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan.
B (idn) : Peringkat nasional “B” menandakan suatu kualitas kredit yang secara
signifikan lebih lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan atau
surat-surat utang lain pada negara yang sama. Kewajiban-kewajiban
keuangan saat ini dapat dipenuhi meskipun dengan marjin keamanan
yang terbatas, dan kapasitas untuk menjalankan pembayaran secara
tepat waktu bergantung pada kondisi usaha dan perekonomian yang
menguntungkan dan berkelanjutan.
CCC (idn), CC (idn), C (idn) : Kategori-kategori peringkat nasional ini menandakan suatu kualitas
kredit yang sangat lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan
atau surat-surat utang lain pada negara yang sama. Kapasitas untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan bergantung sepenuhnya
pada perkembangan usaha dan ekonomi yang menguntungkan.
DDD (idn), DD (idn), D (idn) : Kategori-kategori peringkat nasional ini diberikan kepada perusahaan
atau kewajiban-kewajiban keuangan yang saat ini dalam keadaan
gagal bayar.
Sebagai tambahan, tanda Tambah (+) atau Kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari “AA”
hingga “CCC”. Tanda Tambah (+) menunjukan bahwa semua kategori peringkat lebih mendekati kategori peringkat
di atasnya. Tanda Kurang (-) menunjukkan suatu kategori peringkat tetap lebih baik dari kategori peringkat
di bawahnya, walaupun semakin mendekati.
3. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Sehubungan dengan ketentuan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), Perseroan telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dipersyaratkan, yaitu sebagai berikut:
15
Page 42
i. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling singkat 2 (dua) tahun;
ii. Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan
pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, dimana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 4 April 2022 dan Laporan Auditor Independen atas Surat
Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar dari Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan tanggal 6 April 2022
dengan No. SR122 0009 BAF BD, keduanya menyatakan bahwa Perseroan tidak pernah mengalami Gagal
Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan; dan (ii) sejak 2 (dua) tahun terakhir sebelum melunasi Efek yang bersifat
utang sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan;
iii. Obligasi Berkelanjutan II memiliki hasil pemeringkatan AAA (Triple A) yang termasuk dalam kategori 4 (empat)
peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat
layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat Efek.
Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
4. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
Penerbit : PT Bussan Auto Finance
Kegiatan usaha utama : Pembiayaan barang dan/atau jasa
Kantor pusat : Jl. Raya Tanjung Barat No 121, Jagakarsa,
Jakarta Selatan 12530, Indonesia
Tel. : (021) 2939 6000
Faks. : (021) 2939 6100
Email : baf.sekretariat@baf.id
Situs web : www.baf.id
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus ini mengenai Keterangan tentang Perseroan,
Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.
5. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dan Bank Mandiri selaku Wali Amanat Obligasi telah
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Berikut keterangan singkat mengenai Wali Amanat Obligasi:
Wali Amanat : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Alamat : Plaza Mandiri, lantai 22
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38, Jakarta 12910
Tel. : (021) 526 8216, 524 5161
Faks. : (021) 526 8201
Untuk Perhatian : International Banking & Financial Institutions Group Capital Market Services
Department
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, penunjukan, penggantian dan berakhirnya tugas Wali Amanat Obligasi
diatur dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
i. Penunjukan Wali Amanat Obligasi untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan sebagaimana tersebut
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
16
Page 43
ii. Penggantian Wali Amanat Obligasi dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut:
1) izin usaha bank umum sebagai Wali Amanat Obligasi dicabut;
2) pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat Obligasi di Pasar Modal;
3) Wali Amanat Obligasi dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau
dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia;
4) Wali Amanat Obligasi dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang
berwenang;
5) Wali Amanat Obligasi tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
Pasar Modal;
6) Wali Amanat Obligasi melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
7) atas permintaan para Pemegang Obligasi;
8) timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat Obligasi dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat Obligasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah;
9) timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020; atau
10) atas permintaan Wali Amanat Obligasi, dalam hal Wali Amanat Obligasi mengundurkan diri atau
Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat Obligasi.
iii. Berakhirnya tugas, kewajiban dan tanggung jawab Wali Amanat Obligasi adalah pada saat:
1) Obligasi telah dibayar kembali baik Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi termasuk Denda (jika
ada) dan Wali Amanat Obligasi telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen
Pembayaran;
2) tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah Tanggal
Pembayaran Pokok Obligasi;
3) setelah diangkatnya wali amanat Obligasi baru.
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab XII Prospektus ini mengenai Keterangan tentang Wali Amanat
Obligasi.
17
Page 44
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan digunakan sebagai modal kerja pembiayaan konsumen Perseroan sebagaimana yang ditentukan
oleh izin yang dimiliki Perseroan.
Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan mengikuti ketentuan pasar modal yang
berlaku di Indonesia.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi,
maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan memperoleh
persetujuan dari RUPO, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”).
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat Obligasi dengan tembusan kepada OJK sesuai
dengan POJK No. 30/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut wajib pula
dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan dan/atau disampaikan kepada
Wali Amanat Obligasi sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan menempatkan
dana tersebut sementara dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid sesuai dengan Peraturan OJK No.20/
POJK.04/2020.
Perseroan telah melakukan laporan realisasi penggunaan dana untuk hasil dana Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan I Tahap III & IV yang telah dilakukan Perseroan, setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang
terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran
umum tersebut, dan laporan realisasi penggunaan dana telah dilaporkan oleh Perseroan sesuai dengan POJK
No. 30/2015 dengan Surat No. BAF/008/CP/I/2022 tanggal 12 Januari 2021 perihal Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawanan Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III & IV Periode Desember 2021
PT Bussan Auto Finance (“Perseroan”).
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah 2,6198% (dua
koma enam satu sembilan delapan persen) dari nilai Emisi yang meliputi:
• Biaya jasa untuk Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi sekitar 0,1700%, yang
terdiri dari biaya jasa penyelenggaraan sekitar 0,1450%; biaya jasa penjaminan sekitar 0,0125% dan biaya
jasa penjualan sekitar 0,0125%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 1,1688%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan Publik
sekitar 0,7000%; biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,0750%, dan biaya jasa Notaris sekitar 0,3938%;
• Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,2500%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
sekitar 0,1000%; dan biaya Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,1500%;
• Biaya lain-lain, termasuk biaya pendaftaran atas Pernyataan Pendaftaran di OJK, biaya pencatatan pada BEI,
biaya-biaya untuk KSEI, biaya penyelenggaraan Penawaran Awal dan Penawaran Umum, biaya pencetakan
Prospektus Awal dan Prospektus, formulir, dan biaya iklan koran, sekitar 1,0310%.
18
Page 45
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 bersumber dari laporan
keuangan Perseroan untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang tercantum dalam Prospektus ini.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Imelda & Rekan (a member of Deloitte Asia Pacific Network and of the Deloitte Network),
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, yang ditandatangani Bayu M Dayat (Izin Akuntan Publik
No. AP. 1626), yang dalam laporannya tanggal 25 Mei 2022 menyatakan opini tanpa modifikasian dengan
paragraf hal lain.
Pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan mempunyai saldo liabilitas sebesar Rp9.919.727 juta, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Pinjaman bank 5.227.089
Utang derivatif 13.845
Utang pajak 50.715
Utang lain-lain 189.811
Biaya yang masih harus dibayar 355.867
Utang obligasi 3.918.220
Liabilitas sewa 10.176
Liabilitas Imbalan pasca kerja 154.004
Jumlah liabilitas 9.919.727
1. URAIAN KOMPONEN LIABILITAS
Pinjaman Bank
Pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan mempunyai saldo pinjaman bank dari pihak ketiga sebesar
Rp5.227.089 juta, yang terdiri dari pinjaman jangka panjang dan pinjaman jangka pendek masing-masing sebesar
Rp2.116.620 juta dan Rp3.110.469 juta, dengan rincian sebagai berikut:
a. Berdasarkan kreditur
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Pinjaman Jangka Panjang
Bank of America, N.A., Cabang Tokyo 642.105
PT Bank ANZ Indonesia 625.000
Citibank, N.A., Cabang Jakarta 500.000
PT Bank BTPN Tbk. 299.573
Sumitomo Mitsui Trust 49.942
Jumlah pinjaman jangka panjang 2.116.620
Pinjaman Jangka Pendek
Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta 790.000
MUFG Bank Ltd., Cabang Jakarta 675.000
Citibank, N.A., Cabang Jakarta 379.200
PT Bank BTPN Tbk. 323.148
Bank Standard Chartered Indonesia 300.000
PT Bank Mizuho Indonesia 233.121
PT Bank Victoria International Tbk 210.000
Bank of America. N.A., Cabang Jakarta 200.000
Jumlah pinjaman jangka pendek 3.110.469
Jumlah liabilitas 5.227.089
19
Page 46
b. Berdasarkan mata uang
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Pinjaman Jangka Panjang
Dolar Amerika Serikat 991.620
Rupiah 1.125.000
Jumlah 2.116.620
Pinjaman Jangka Pendek
Dolar Amerika Serikat 605.469
Rupiah 2.505.000
Jumlah 3.110.469
Jumlah pinjaman 5.227.089
Fasilitas pinjaman dalam mata uang Dolar Amerika Serikat mempunyai tingkat bunga 0,58%-2,63% per tahun
sedangkan fasilitas pinjaman dalam mata uang Rupiah mempunyai tingkat bunga 3,30%-7,00% per tahun. Rata-
rata tertimbang suku bunga efektif pinjaman untuk 31 Desember 2021 adalah 4,38%.
Beberapa fasilitas pinjaman di atas dijamin dengan standby letters of credit dan letters of guarantee dari
perusahaan induk, Mitsui & Co., Ltd., Jepang. Tidak terdapat aset yang dijaminkan untuk seluruh fasilitas
pinjaman ini. Perseroan melakukan lindung nilai atas pinjaman untuk mengelola risiko pasar terkait dengan nilai
tukar mata uang asing dengan menggunakan kontrak cross currency swap.
Ringkasan fasilitas pinjaman bank Perseroan adalah sebagai berikut:
Batas kredit
(dalam ribuan Tanggal jatuh
Bank Fasilitas Basis mata uang asli) Bunga tempo
MUFG Bank Ltd.,Cabang Fasilitas modal Guarantee Rp2.200.000.000 Biaya Pendanaan + margin yang 31 Desember 2022
Jakarta kerja berlaku untuk pinjaman dalam
Dolar Amerika Serikat dan Rupiah
MUFG Bank Ltd.,Cabang Fasilitas modal Clean Rp1.000.000.000 Biaya Pendanaan + margin yang 31 Desember 2022
Jakarta kerja berlaku untuk pinjaman dalam
Dolar Amerika Serikat dan Rupiah
PT Bank Mizuho Fasilitas modal Guarantee Rp1.500.000.000 Biaya pendanaan + 0,3% untuk 31 Desember 2022
Indonesia kerja penarikan Menggunakan mata
uang Rupiah dan Dolar Amerika
Serikat
PT Bank Mizuho Fasilitas modal Clean Rp520.000.000 Biaya pendanaan + 0,6% untuk 31 Desember 2022
Indonesia kerja penarikan Menggunakan mata
uang Rupiah dan Dolar Amerika
Serikat
PT Bank BTPN Tbk. Fasilitas modal Guarantee Rp750.000.000 Biaya Pendanaan + 0,375% 30 Desember 2022
kerja
PT Bank BTPN Tbk. Fasilitas modal Guarantee Rp1.075.000.000 Biaya Pendanaan + 0,375% 30 Desember 2022
kerja
PT Bank BTPN Tbk. Fasilitas modal Clean Rp1.000.000.000 Biaya Pendanaan + 0,75% 30 Desember 2022
kerja
Citibank, N.A., Cabang Fasilitas modal Guarantee Rp1.850.000.000 Sesuai dengan tingkat bunga yang 10 Desember 2022
Jakarta kerja diberitahukan oleh bank
Citibank, N.A.,Cabang Cerukan Guarantee Rp50.000.000 Sesuai dengan tingkat bunga yang 1 November 2022
Jakarta diberitahukan oleh bank
Clean Rp38.000.000 Biaya Pendanaan + 0,75% 31 Januari 2022
20
Page 47
Batas kredit
(dalam ribuan Tanggal jatuh
Bank Fasilitas Basis mata uang asli) Bunga tempo
Sumitomo Mitsui Trust Fasilitas modal Guarantee US$20.000 Biaya pendanaan + 0,55% 30 Desember 2022
Bank Ltd., Cabang kerja untuk pinjaman dalam Dolar
Singapura Amerika Serikat dengan tenor
sampai dengan 1 tahun dan
Biaya Pendanaan + 0,75% untuk
pinjaman dalam Dolar Amerika
Serikat dengan tenor lebih dari
1 tahun sampai dengan 2 tahun.
Untuk Pinjaman dalam Rupiah
untuk seluruh jangka waktu bunga
yang berlaku adalah suku bunga
per tahun sebagaimana disetujui
Bersama oleh Debitur dan Bank
Sumitomo Mitsui Trust Fasilitas modal Clean US$8.600 Biaya pendanaan + 0,70% 31 Desember 2021
Bank Ltd., Cabang kerja untuk pinjaman dalam Dolar
Singapura Amerika Serikat dengan tenor
sampai dengan 1 tahun dan
Biaya Pendanaan + 0,90% untuk
pinjaman dalam Dolar Amerika
Serikat dengan tenor lebih dari
1 tahun sampai dengan 2 tahun.
Untuk Pinjaman dalam Rupiah
untuk seluruh jangka waktu bunga
yang berlaku adalah suku bunga
per tahun sebagaimana disetujui
Bersama oleh Debitur dan Bank
Bank of America N.A., Fasilitas modal Clean US$ 52.000 Biaya Pendanaan + 0,5% untuk 1 November 2022
Cabang Jakarta kerja atau penarikan Menggunakan mata
Rp624.000.000 uang Rupiah dan LIBOR + 0,5%
untuk penarikan menggunakan
mata uang Dolar Amerika Serikat
PT Bank ANZ Indonesia Fasilitas modal Guarantee Rp500.000.000 Disetujui oleh Bank dan 31 Desember 2022
kerja Perusahaan
PT Bank ANZ Indonesia Fasilitas modal Clean Rp 500.000.000 Disetujui oleh Bank dan 31 Desember 2022
kerja Perusahaan
PT Bank HSBC Fasilitas modal Clean US$10.000 Biaya pendanaan + 1.75% untuk 30 Juni 2022
Indonesia kerja Atau penarikan dalam Dolar Amerika
Rp150.000.000 Serikat dan Rupiah
PT Bank HSBC Fasilitas modal Guarantee US$20.000 Biaya pendanaan + 1.5% untuk 30 Juni 2022
Indonesia kerja atau penarikan dalam Dolar Amerika
Rp300.000.000 Serikat dan biaya pendanaan
+1,75% untuk penarikan dalam
Rupiah
PT Bank HSBC Cerukan Guarantee Rp20.000.000 Bunga pinjaman dari bank - 2% 30 Juni 2022
Indonesia
Deutsche Bank AG Fasilitas modal Guarantee US$55.000 Biaya pendanaan + 0.7% 31 Oktober 2022
Cabang Jakarta kerja
Deutsche Bank AG Fasilitas modal Clean US$20.000 Bunga akan dikenakan pada rate 31 Oktober 2022
Cabang Jakarta kerja yang dapat ditentukan oleh bank
dari waktu ke waktu
PT Bank Central Fasilitas modal Guarantee Rp300.000.000 Berdasarkan negosisasi sebelum 21 Januari 2022
Asia Tbk kerja tanggal penarikan
Cerukan Guarantee Rp.30.000.000
21
Page 48
Batas kredit
(dalam ribuan Tanggal jatuh
Bank Fasilitas Basis mata uang asli) Bunga tempo
PT Bank Victoria Fasilitas modal Clean Rp250.000.000 Suku bunga pasar dan 24 Mei 2022
Internasional, Tbk kerja berdasarkan negosiasi pada saat
penarikan
Fasilitas modal Clean Rp.100.000.000 Suku bunga pasar dan 24 Mei 2022
kerja berdasarkan negosiasi pada saat
penarikan
Bank Standard Fasilitas modal Guarantee Rp350.000.000 Berdasarkan perjanjian pada 31 Agustus 2022
Chartered Indonesia kerja tanggal penarikan
PT Bank Victoria Syariah Fasilitas modal Clean Rp40.000.000 Suku bunga pasar dan 31 Agustus 2022
kerja berdasarkan negosiasi pada saat
penarikan
Bank of America, N.A., Fasilitas modal Clean US$45.000 LIBOR + 0.9% 31 Desember 2021
cabang Tokyo kerja
PT Bank CIMB Fasilitas modal Clean Rp200.000.000 Suku bunga pasar dan 18 Februari 2022
Niaga Tbk kerja berdasarkan negosiasi pada saat
penarikan
PT Bank BCA Syariah Fasilitas modal Clean Rp100.000.000 Suku Bunga ditentukan sesuai 21 Mei 2022
kerja Expected Financing Return Bank
Utang bank digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan.
Selama pinjaman belum dilunasi, Perseroan diharuskan untuk menjaga porsi kepemilikan saham oleh Mitsui & Co.,
Ltd., baik secara langsung maupun tidak langsung, sekurang-kurangnya 51% dari total modal disetor, dilarang
mengadakan transaksi untuk menjual, menyewakan, mengalihkan atau melepas asetnya yang diperkirakan
memiliki dampak yang merugikan secara material, kecuali dalam rangka kegiatan usaha normal Perseroan dan
mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu.
Utang bank memiliki suku bunga tetap maupun variabel, sehingga Perusahaan terpapar risiko suku bunga atas
nilai wajar (fair value interest rate risk) dan risiko suku bunga atas arus kas (cash flow interest rate risk).
Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian pinjaman.
Utang derivatif
Pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan mempunyai saldo utang derivatif sebesar Rp13.845 juta, yang
timbul dari instrumen derivatif cross currency swap untuk mengurangi risiko arus kas terkait dengan nilai tukar
mata uang asing dan tingkat suku bunga dalam menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
Rincian cross currency swap adalah sebagai berikut:
31 Desember 2021
Bank-bank yang menjadi lawan transaksi Sumitomo Mitsui Trust Bank, Cabang Singapura
PT Bank BTPN Tbk, Jakarta.
PT Bank Mizuho Indonesia, Jakarta
Bank of America N.A., Tokyo.
Citibank, N.A., Cabang Jakarta.
Jatuh tempo Berbagai tanggal sampai dengan November 2023
Kurs forward CCS USD Rp13.610 - Rp14.150
22
Page 49
Tabel di bawah ini merinci jumlah pokok nosional dan waktu yang tersisa dari kontrak cross currency swap dan
saldo nilai wajar atas kontrak derivatif yang beredar pada 31 Desember 2021:
Tingkat suku bunga
tetap menurut kontrak Nilai pokok nosional Nilai wajar
Rp ‘000 Rp ‘000
Satu tahun 6,8%-7,0% 580.000.000 22.869.132
Dua tahun 5,3%-6,0% 994.765.500 (13.443.954)
Jumlah 1.574.765.500 9.425.178
Utang pajak
Pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan mempunyai saldo utang pajak sebesar Rp50.715 juta, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Pajak penghasilan
Pasal 21 3.242
Pasal 23 1.457
Pasal 4 ayat 2 210
Pasal 25 17.572
Pasal 29 26.610
Pajak pertambahan nilai – bersih 1.624
Jumlah 50.715
Utang lain-lain
Pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan mempunyai saldo utang lain-lain sebesar Rp189.811 juta, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Utang kepada dealer 139.218
Utang asuransi 34.413
Titipan konsumen 15.362
Lain-lain 818
Jumlah 189.811
Utang kepada dealer merupakan utang kepada dealer kendaraan bermotor (pihak ketiga) sehubungan dengan
kegiatan pembiayaan yang tidak dikenakan bunga dan tidak memiliki jangka waktu pembayaran yang tertulis
yang biasanya dibayarkan dalam waktu 2 (dua) sampai 3 (tiga) hari.
Biaya yang masih harus dibayar
Pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan mempunyai saldo biaya yang masih harus dibayar sebesar Rp355.867
juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Utang bunga pinjaman 105.287
Bonus 49.666
Komisi 33.005
Utang bunga obligasi 32.336
Hiburan 32.094
Jasa profesional 31.007
Perangkat lunak 11.164
Klaim asuransi untuk pelanggan 10.033
23
Page 50
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Pengaturan pinjaman dan penjamin 4.406
Dana sosial perusahaan 3.376
Komunikasi dan internet 3.572
Perbaikan dan pemeliharaan 850
Jaminan fidusia 146
Lain-lain 38.922
Jumlah 355.867
Utang Obligasi
Pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan mempunyai saldo utang obligasi sebesar Rp3.918.220 juta, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Obligasi III Bussan Auto Finance Tahun 2019
Seri B 1.200.000
Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2020 100.000
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahun 2020
Tahap I 15.000
Tahap II
Seri A -
Seri B 112.000
Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap II Tahun 2021
Seri A 500.000
Seri B 725.000
Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap III Tahun 2021
Seri A 150.000
Seri B 625.000
Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap IV Tahun 2021 500.000
Jumlah 3.927.000
Biaya perolehan pinjaman yang belum diamortisasi (8.780)
Bersih 3.918.220
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (1.850.000)
2.068.220
Obligasi III Bussan Auto Finance Tahun 2019
Pada November 2019, Perseroan melakukan penawaran umum obligasi bernama “Obligasi III Bussan Auto
Finance Tahun 2019”. Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan obligasi ini adalah sebesar Rp6.205 juta.
Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat
dan ditawarkan sebesar nilai pokoknya, dalam 2 (dua) seri, yaitu:
Seri Pokok Jangka Waktu Bunga
A 300.000.000.000 370 hari 6,95%
B 1.200.000.000.000 3 (tiga) tahun 8,20%
Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang setiap 3 (tiga) bulan
mulai dari 8 Februari 2020 sampai dengan 18 November 2020 untuk obligasi seri A dan 8 Februari 2020 sampai
dengan 8 November 2022 untuk obligasi seri B. Pembelian kembali obligasi dapat dilakukan setelah 1 (satu)
tahun dari tanggal penjatahan berdasarkan harga pasar.
Bank Mandiri bertindak sebagai wali amanat. Pada saat diterbitkan, obligasi tersebut mendapatkan idAA dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia dan tercatat pada BEI pada 11 November 2019. Obligasi ini dijamin dengan
piutang performing Perseroan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai pokok obligasi.
24
Page 51
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam perjanjian adalah:
i. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan pembayaran dividen pada tahun
buku dimana Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau pokok yang terutang;
ii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang memberikan pinjaman atau kredit kepada
afiliasi dengan nilai pinjaman melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, kecuali atas pinjaman
yang telah ada sebelum perjanjian dengan wali amanat dan pinjaman dalam rangka kegiatan operasional
Perseroan;
iii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang menjual, mentransfer atau mengalihkan
seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah pengalihan sebesar
30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total aset Perseroan, kecuali dalam rangka kegiatan operasional
Perseroan;
iv. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan penggabungan, konsolidasi, dan
peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga obligasi.
Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian.
Pada tanggal 18 November 2020, Perseroan telah melakukan pelunasan atas seluruh pokok pinjaman utang
Obligasi III Bussan Auto Finance Seri A tahun 2019.
Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap I tahun 2020
Pada Juli 2020, Perseroan melakukan penawaran umum obligasi bernama “Obligasi Berkelanjutan I Bussan
Auto Finance Tahap I Tahun 2020”. Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan obligasi ini adalah sebesar
Rp 2.524 juta, biaya tersebut termasuk biaya penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I. Seluruh
dana yang diperoleh akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan
ditawarkan sebesar nilai pokoknya sebagai berikut:
Pokok Jangka Waktu Bunga
100.000.000.000 3 tahun 8,25%
Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang setiap
tiga bulan mulai dari 4 November 2020 sampai dengan 4 Agustus 2023. Pembelian obligasi dapat dilakukan
setelah satu tahun dari tanggal penjatahan berdasarkan harga pasar.
Bank Mandiri bertindak sebagai wali amanat. Pada saat diterbitkan, obligasi tersebut mendapatkan AAA (idn)
dari Fitch dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia pada 5 Agustus 2020. Obligasi ini dijamin dengan piutang
performing Perseroan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai pokok obligasi.
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam perjanjian adalah:
i. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan pembayaran dividen pada tahun
buku dimana Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau pokok yang terutang;
ii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang memberikan pinjaman atau kredit kepada
afiliasi, kecuali atas pinjaman yang telah ada sebelum perjanjian dengan wali amanat dan pinjaman dalam
rangka kegiatan operasional Perseroan;
iii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang menjual, mentransfer atau mengalihkan
seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah pengalihan sebesar
30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total aset Perseroan, kecuali dalam rangka kegiatan operasional
Perseroan;
25
Page 52
iv. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan penggabungan, konsolidasi, dan
peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga obligasi.
Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian.
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap I tahun 2020
Pada Juli 2020, Perseroan melakukan penawaran umum sukuk bernama “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2020”. Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan sukuk mudharabah ini
adalah sebesar Rp2.524 juta, biaya tersebut termasuk biaya penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I. Seluruh
dana yang diperoleh akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Sukuk mudharabah ini diterbitkan tanpa
warkat dan ditawarkan sebesar nilai pokoknya sebagai berikut:
Pokok Jangka Waktu Bunga
15.000.000.000 3 tahun 8,25%
Pembayaran dana sukuk mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) saat jatuh tempo. Pendapatan
bagi hasil dibayarkan setiap tiga bulan mulai dari 4 November 2020 sampai dengan 4 Agustus 2023. Pembelian
sukuk mudharabah dapat dilakukan setelah satu tahun dari tanggal penjatahan berdasarkan harga pasar.
Bank Mandiri bertindak sebagai wali amanat. Pada saat diterbitkan, sukuk tersebut mendapatkan AAA (idn) dari
Fitch dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia pada 5 Agustus 2020. Sukuk ini dijamin dengan piutang performing
Perseroan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai pokok sukuk.
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam perjanjian adalah:
i. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan pembayaran dividen pada tahun
buku dimana Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau pokok yang terutang;
ii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang memberikan pinjaman atau kredit kepada
afiliasi, kecuali atas pinjaman yang telah ada sebelum perjanjian dengan wali amanat dan pinjaman dalam
rangka kegiatan operasional Perseroan;
iii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang menjual, mentransfer atau mengalihkan
seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah pengalihan sebesar
30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total aset Perseroan, kecuali dalam rangka kegiatan operasional
Perseroan;
iv. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan penggabungan, konsolidasi, dan
peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan pembayaran dana sukuk mudharabah dan/atau pembayaran pendapatan bagi
hasil.
Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian.
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap II tahun 2020
Pada Oktober 2020, Perseroan melakukan penawaran umum sukuk bernama “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Bussan Auto Finance Tahap II Tahun 2020”. Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan sukuk mudharabah ini
adalah sebesar Rp1.361 juta. Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Sukuk
mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan sebesar nilai pokoknya, dalam 2 seri, yaitu:
26
Page 53
Seri Pokok Jangka Waktu Bunga
A 373.000.000.000 367 hari 5,75%
B 112.000.000.000 3 (tiga) tahun 7,25%
Pembayaran dana sukuk mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) saat jatuh tempo. Pendapatan
bagi hasil terutang setiap tiga bulan mulai dari 22 Januari 2021 sampai dengan 29 Oktober 2021 untuk Sukuk
Mudhrabah Seri A dan tanggal 22 Oktober 2023 untuk Sukuk Mudharabah Seri B. Pembelian sukuk mudharabah
dapat dilakukan setelah satu tahun dari tanggal penjatahan berdasarkan harga pasar.
Bank Mandiri bertindak sebagai wali amanat. Pada saat diterbitkan, sukuk tersebut mendapatkan AAA (idn) dari
Fitch dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia pada 23 Oktober 2020. Sukuk ini dijamin dengan piutang performing
Perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai pokok sukuk.
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam perjanjian adalah:
i. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan pembayaran dividen pada tahun
buku dimana Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau pokok yang terutang;
ii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang memberikan pinjaman atau kredit kepada
afiliasi, kecuali atas pinjaman yang telah ada sebelum perjanjian dengan wali amanat dan pinjaman dalam
rangka kegiatan operasional Perseroan;
iii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang menjual, mentransfer atau mengalihkan
seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah pengalihan sebesar
30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total aset Perseroan, kecuali dalam rangka kegiatan operasional
Perseroan;
iv. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan penggabungan, konsolidasi, dan
peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan pembayaran dana sukuk mudharabah dan/atau pembayaran pendapatan bagi
hasil.
Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian.
Pada tanggal 29 Oktober 2021, Perseroan telah melakukan pelunasan atas seluruh pokok pinjaman Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap II Seri A tahun 2020 sebesar Rp373.000 juta.
Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance tahap II tahun 2021
Pada April 2021, Perseroan melakukan penawaran umum obligasi bernama “Obligasi Berkelanjutan I Bussan
Auto Finance Tahap II Tahun 2021”. Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan obligasi ini adalah sebesar
Rp3.517 juta. Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Obligasi ini diterbitkan
tanpa warkat dan ditawarkan sebesar nilai pokoknya, dalam 2 seri, yaitu:
Seri Pokok Jangka Waktu Bunga
A 500.000.000.000 370 hari 4,90%
B 725.000.000.000 3 (tiga) tahun 6,90%
Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang setiap
tiga bulan mulai dari 27 Juli 2021 sampai dengan 7 Mei 2022 untuk obligasi Seri A dan 27 Juli 2021 sampai
27 April 2024 untuk obligasi Seri B. Pembelian obligasi dapat dilakukan setelah satu tahun dari tanggal penjatahan
berdasarkan harga pasar.
27
Page 54
Bank Mandiri bertindak sebagai wali amanat. Pada saat diterbitkan, obligasi tersebut mendapatkan AAA (idn) dari
Fitch dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia pada 28 April 2021. Obligasi ini dijamin dengan piutang performing
Perseroan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai pokok obligasi.
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam perjanjian adalah:
i. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan pembayaran dividen pada tahun
buku dimana Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau pokok yang terutang;
ii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang memberikan pinjaman atau kredit kepada
afiliasi, kecuali atas pinjaman yang telah ada sebelum perjanjian dengan wali amanat dan pinjaman dalam
rangka kegiatan operasional Perseroan;
iii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang menjual, mentransfer atau mengalihkan
seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah pengalihan sebesar
30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total aset Perseroan, kecuali dalam rangka kegiatan operasional
Perseroan;
iv. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan penggabungan, konsolidasi, dan
peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga obligasi.
Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian.
Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance tahap III tahun 2021
Pada September 2021, Perseroan melakukan penawaran umum obligasi bernama “Obligasi Berkelanjutan I
Bussan Auto Finance Tahap III Tahun 2021”. Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan obligasi ini adalah
sebesar Rp 1.815 juta. Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Obligasi ini
diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan sebesar nilai pokoknya, dalam 2 seri, yaitu:
Seri Pokok Jangka Waktu Bunga
A 150.000.000.000 367 hari 3,75%
B 625.000.000.000 3 (tiga) tahun 5,75%
Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang
setiap tiga bulan mulai 28 Desember 2021 sampai dengan 5 Oktober 2022 untuk obligasi Seri A dan tanggal
28 September 2024 untuk obligasi Seri B. Pembelian obligasi dapat dilakukan setelah satu tahun dari tanggal
penjatahan berdasarkan harga pasar.
Bank Mandiri bertindak sebagai wali amanat. Pada saat diterbitkan, obligasi tersebut mendapatkan AAA (idn) dari
Fitch dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia pada 29 September 2021. Obligasi ini dijamin dengan piutang
performing Perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai pokok obligasi.
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam perjanjian adalah:
i. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan pembayaran dividen pada tahun
buku dimana Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau pokok yang terutang;
ii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang memberikan pinjaman atau kredit kepada
afiliasi, kecuali atas pinjaman yang telah ada sebelum perjanjian dengan wali amanat dan pinjaman dalam
rangka kegiatan operasional Perseroan;
28
Page 55
iii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang menjual, mentransfer atau mengalihkan
seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah pengalihan sebesar
30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total aset Perseroan, kecuali dalam rangka kegiatan operasional
Perseroan;
iv. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan penggabungan, konsolidasi, dan
peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga obligasi.
Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian.
Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance tahap IV tahun 2021
Pada Desember 2021, Perseroan melakukan penawaran umum sukuk bernama “Obligasi Berkelanjutan I Bussan
Auto Finance Tahap IV Tahun 2021”. Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan obligasi ini adalah sebesar
Rp 1.748 juta. Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Obligasi ini diterbitkan
tanpa warkat dan ditawarkan sebesar nilai pokoknya, sebagai berikut:
Pokok Jangka Waktu Bunga
500.000.000.000 3 tahun 5,75%
Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang setiap
tiga bulan mulai 15 Maret 2022 sampai dengan 15 Desember 2024. Pembelian obligasi dapat dilakukan setelah
satu tahun dari tanggal penjatahan berdasarkan harga pasar.
Bank Mandiri bertindak sebagai wali amanat. Pada saat diterbitkan, obligasi tersebut mendapatkan AAA (idn) dari
Fitch dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia pada 16 Desember 2021. Obligasi ini dijamin dengan piutang
performing Perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai pokok obligasi.
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam perjanjian adalah:
i. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan pembayaran dividen pada tahun
buku dimana Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau pokok yang terutang;
ii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang memberikan pinjaman atau kredit kepada
afiliasi, kecuali atas pinjaman yang telah ada sebelum perjanjian dengan wali amanat dan pinjaman dalam
rangka kegiatan operasional Perseroan;
iii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang menjual, mentransfer atau mengalihkan
seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah pengalihan sebesar
30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total aset Perseroan, kecuali dalam rangka kegiatan operasional
Perseroan;
iv. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan penggabungan, konsolidasi, dan
peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga obligasi.
Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian.
29
Page 56
Liabilitas sewa
Pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan mempunyai saldo liabilitas sewa sebesar Rp10.176 juta, dengan
rincian sebagai berikut:
a. Analisis jatuh tempo
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Tahun 1 4.414
Tahun 2 3.102
Tahun 3 2.660
10.176
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (4.414)
Liabilitas sewa jangka panjang 5.762
b. Rincian liabilitas sewa berdasarkan pesewa:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
EJT Lembong 7.598
DRS Saiful Rizal Siregar 381
PT Clairmond Astro Makassar 202
Lain-lain 1.995
Jumlah 10.176
Perseroan tidak menghadapi risiko likuiditas yang signifikan sehubungan dengan liabilitas sewa. Liabilitas sewa
diawasi oleh fungsi treasury Perseroan.
Rata-rata tertimbang suku bunga pinjaman inkremental penyewa yang diterapkan pada liabilitas sewa yang diakui
dalam laporan posisi keuangan pada 31 Desember 2021 adalah 5,9648%.
Liabilitas imbalan pasca kerja
Pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan mempunyai saldo liabilitas imbalan pasca kerja sebesar Rp154.004
juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Nilai kini kewajiban – awal 185.306
Biaya jasa kini 19.068
Biaya jasa lalu (32.936)
(Keuntungan) kerugian atas penyelesaian 12.062
Beban bunga 12.279
Kerugian aktuarial (16.257)
Pembayaran manfaat (25.518)
Nilai kini kewajiban – akhir 154.004
Perseroan menyelenggarakan imbalan pasca kerja untuk 4.017 karyawan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja No. 11/2020 dan PP No. 35/2021 pada
31 Desember 2021 dan sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003 pada 31 Desember 2020.
Program imbalan pasca kerja membuat Perseroan terekspos terhadap risiko aktuarial seperti risiko tingkat bunga
dan risiko gaji.
Perseroan mengakui provisi kewajiban imbalan pasca kerja sesuai dengan laporan aktuaria dari aktuaris
independen I Gde Eka Sarmaja dengan tanggal laporan 17 Januari 2022 untuk tahun yang berakhir 31 Desember
2021. Asumsi utama yang digunakan dalam menentukan penilaian aktuarial adalah sebagai berikut:
30
Page 57
31 Desember 2021
Tingkat diskon per tahun : 7,00%
Tingkat kenaikan gaji per tahun : 6,5% untuk tingkat 2 ke atas dan 6% untuk tingkat 1
Tingkat kematian : TMI 2019
Tingkat cacat : 10% dari TMI 2019
Tingkat pengunduran diri : 2% untuk karyawan dengan usia sampai 22 tahun,
10% untuk karyawan dengan usia 23 tahun, menurun linier ke 2% pada usia 45 tahun dan
2% pada usia 46 sampai dengan 54 tahun
Umur pensiun normal : 55 tahun
Asumsi aktuarial yang signifikan untuk penentuan kewajiban imbalan pasti adalah tingkat diskonto dan kenaikan
gaji yang diharapkan. Sensitivitas analisis di bawah ini ditentukan berdasarkan masing-masing perubahan asumsi
yang mungkin terjadi pada akhir periode pelaporan, dengan semua asumsi lain konstan.
Jika tingkat diskonto lebih tinggi (lebih rendah) 0,5%, kewajiban imbalan pasti akan berkurang sebesar Rp14.698
juta (meningkat sebesar Rp16.975 juta). Jika tingkat pertumbuhan gaji lebih tinggi (lebih rendah) 0,5%, kewajiban
imbalan pasti akan meningkat sebesar Rp16.936 juta (berkurang sebesar Rp14.927 juta). Analisis sensitivitas ini
mungkin tidak mewakili perubahan yang sebenarnya dalam kewajiban imbalan pasti mengingat bahwa perubahan
asumsi terjadinya tidak terisolasi satu sama lain karena beberapa asumsi tersebut mungkin berkorelasi.
Selanjutnya, dalam menyajikan analisis sensitivitas di atas, nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan
menggunakan metode projected unit credit pada akhir periode pelaporan, yang sama dengan yang diterapkan
dalam menghitung liabilitas manfaat pasti yang diakui dalam laporan posisi keuangan.
Durasi rata-rata dari kewajiban imbalan pada tanggal 31 Desember 2021 adalah 10,96 tahun.
Tidak ada perubahan dalam metode dan asumsi yang digunakan dalam penyusunan analisis sensitivitas dari
tahun sebelumnya.
2. KOMITMEN DAN KONTIJENSI
Pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan tidak memiliki komitmen dan kontinjensi.
3. PERUBAHAN LIABILITAS SETELAH 31 DESEMBER 2021 SAMPAI DENGAN TANGGAL PROSPEKTUS
INI DITERBITKAN
Penambahan Utang Baru
Sejak tanggal 31 Desember 2021 hingga tanggal Prospektus ini diterbitkan, terdapat pencairan pinjaman jangka
pendek sebesar Rp4.020.000 juta dengan suku bunga rata-rata tertimbang sebesar 3,8% dan pencairan pinjaman
jangka panjang sebesar Rp1.049.780 juta dengan suku bunga rata-rata tertimbang sebesar 6,4%, dengan tanggal
jatuh tempo paling dekat pada 4 Juli 2022 dan paling lama pada tanggal 24 Mei 2024.
Penerbitan Obligasi
Pada tanggal 17 Maret 2022, Perseroan telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap V
Tahun 2022, Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan sebesar nilai pokoknya, yaitu:
Pokok Jangka Waktu Bunga
775.000.000.000 3 tahun 5,90%
Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang setiap 3 (tiga) bulan
mulai dari 17 Maret 2022 sampai dengan 17 Maret 2025.
31
Page 58
Pembayaran pinjaman
Sejak tanggal 31 Desember 2021 hingga tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah melunasi fasilitas
pinjaman sebesar Rp4.610.138 juta dan pembayaran Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Seri A sebesar Rp500.000
juta.
4. KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU
3 (TIGA) BULAN KE DEPAN
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Prospektus ini adalah sebesar Rp625.000
juta, yang terdiri dari pinjaman bank. Utang-utang ini akan dibayar dengan dana yang diperoleh dari hasil
operasional Perseroan.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
PROSPEKTUS. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS, TIDAK ADA LIABILITAS
PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI.
KECUALI SEBAGAIMANA DINYATAKAN DALAM KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN, SEJAK TANGGAL 31 DESEMBER 2021 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL
EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
DAN IKATAN-IKATAN LAIN YANG JUMLAHNYA MATERIAL SELAIN YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS
DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN
PERSEROAN.
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021, TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM
PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN, TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITASNYA SERTA HARAPAN
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA MENDATANG, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN
KESANGGUPAN UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN
PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
32
Page 59
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah informasi keuangan Perseroan yang berasal dari Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 serta untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (a member of Deloitte Asia Pacific
Network and of the Deloitte Network), berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, yang ditandatangani
Bayu M Dayat (Izin Akuntan Publik No. AP. 1626), yang dalam laporannya tanggal 25 Mei 2022 menyatakan opini
tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain.
Adapun untuk Laporan Keuangan Perseroan tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021
dan 2020, Informasi berikut harus dibaca berkaitan dan secara keseluruhan mengacu pada laporan keuangan
Perseroan yang telah diaudit beserta catatan atas laporan keuangan yang dilampirkan di dalam Prospektus ini
pada Bab XVI mengenai Laporan Keuangan.
1. LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2021 31 Desember 2020
ASET
Kas dan bank 173.091 687.434
Piutang pembiayaan - bersih 11.003.509 10.081.984
Piutang derivatif 23.271 2.122
Piutang lain-lain - bersih 70.033 80.387
Uang muka 32.858 27.804
Biaya dibayar dimuka 33.247 29.343
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 327.190 340.568
Aset tak berwujud - setelah dikurangi akumulasi amortisasi 77.796 43.142
Aset pajak tangguhan - bersih 207.683 215.809
Aset hak-guna 33.077 43.556
Aset lainnya 2.781 8.069
JUMLAH ASET 11.984.536 11.560.218
LIABILITAS DAN EKUITAS
Pinjaman bank 5.227.089 6.915.457
Utang derivatif 13.845 86.404
Utang pajak 50.715 5.735
Utang lain-lain 189.811 184.054
Beban yang masih harus dibayar 355.867 348.018
Utang obligasi 3.918.220 2.293.455
Liabilitas sewa 10.176 14.088
Liabilitas imbalan pasca kerja 154.004 185.306
Jumlah liabilitas 9.919.727 10.032.517
Modal saham 353.571 353.571
Tambahan modal disetor 235.858 235.858
Penghasilan komprehensif lain (15.090) (78.471)
Saldo laba
Ditentukan penggunaanya 71.400 71.400
Tidak ditentukan penggunaannya 1.419.070 945.343
Jumlah ekuitas 2.064.809 1.527.701
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 11.984.536 11.560.218
33
Page 60
2. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2021 31 Desember 2020
PENDAPATAN
Pendapatan pembiayaan 3.833.886 3.332.658
Pendapatan bunga 7.721 18.162
Pendapatan lain-lain 58.269 57.157
Jumlah pendapatan 3.899.876 3.407.977
BEBAN
Gaji dan tunjangan 541.424 600.682
Penyisihan kerugian kredit 1.368.868 1.686.048
Bunga dan beban pembiayaan 583.471 775.225
Beban umum dan administrasi 728.786 632.474
Beban pengaturan pinjaman dan jaminan ke pihak berelasi 29.800 38.228
Beban pemasaran 33.002 16.735
Jumlah beban 3.285.351 3.749.392
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK 614.525 (341.415)
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN (140.798) 58.843
LABA (RUGI) BERSIH TAHUN BERJALAN 473.727 (282.572)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan pasca kerja, setelah pajak 12.680 (4.128)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Laba yang belum terealisasi atas nilai wajar kontrak lindung nilai derivatif, setelah pajak 50.701 1.222
Jumlah penghasilan komprehensif lain tahun berjalan - setelah pajak 63.381 (2.906)
JUMLAH PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 537.108 (285.477)
Laba (rugi) per saham (dalam Rupiah penuh) 1.339.837 (799.194)
3. RASIO-RASIO PENTING
31 Desember 2021 31 Desember 2020
Rasio pertumbuhan
Jumlah pendapatan 14,4% (3,8%)
Jumlah beban (12,4%) 19,2%
Laba sebelum pajak 280,0% (185,5%)
Laba bersih tahun berjalan 267,6% (196,0%)
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 288,1% (226,5%)
EBITDA 145,5% (55,4%)
Jumlah aset 3,7% (8,6%)
Jumlah liabilitas (1,1%) (6,7%)
Jumlah ekuitas 35,2% (19,0%)
Rasio permodalan
Modal disesuaikan/aset yang disesuaikan (1) 17,2% 13,2%
Kualitas piutang pembiayaan
Non performing financing (1) 0,6% 0,4%
Rasio rentabilitas
Laba bersih tahun berjalan / jumlah aset 4,0% (2,4%)
Laba bersih tahun berjalan / jumlah ekuitas 22,9% (18,5%)
Laba bersih tahun berjalan / jumlah pendapatan 12,1% (8,3%)
Return on assets (1) 4,0% (2,4%)
Return on equity (1) 29,8% (22,3%)
Beban operasional / pendapatan operasional (1) 85,7% 112,5%
Net interest margin (1) 35,4% 33,8%
34
Page 61
31 Desember 2021 31 Desember 2020
Rasio likuiditas
Current ratio (1) 206,9% 151,8%
Cash ratio (1) 3,03% 9,1%
Interest coverage ratio 220,6% 67,6%
Debt service coverage ratio 25,9% 8,1%
Rasio solvabilitas
Gearing ratio atau debt to equity ratio (2) 4,4x 6,0x
Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas 4,8x 6,6x
Jumlah liabilitas / jumlah aset 0,8x 0,9x
Jumlah pendapatan / jumlah ekuitas 1,9x 2,2x
Catatan:
(1) Perhitungan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran OJK No.11/SEOJK.05/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan
Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
(2) Perhitungan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006 tanggal 29 September 2006 tentang
Perusahaan Pembiayaan, dengan gearing ratio ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 10 kali.
Berdasarkan ketentuan dalam beberapa perjanjian kredit, Perseroan wajib memelihara gearing ratio atau
debt to equity ratio setinggi-tingginya sebesar 10,0x dan tidak akan merubah komposisi pemegang sahamnya
yang dapat mengakibatkan Mitsui & Co., Ltd. berkurang dari 51% (lima puluh satu persen). Sampai dengan
tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi seluruh ketentuan tersebut.
35
Page 62
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar Data
Keuangan Penting” dan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum
dalam Prospektus ini.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan untuk tahun berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 yang tercantum dalam Prospektus.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 serta untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (a member of Deloitte Asia Pacific
Network and of the Deloitte Network), berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, yang ditandatangani
Bayu M Dayat (Izin Akuntan Publik No. AP. 1626), yang dalam laporannya tanggal 25 Mei 2022 menyatakan opini
tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain.
Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang
(forward looking statement) dan merefleksikan pandangan Perseroan saat ini berkenaan dengan peristiwa dan
kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari
faktor-faktor yang telah diuraikan pada Bab VI mengenai Faktor Risiko.
1. UMUM
Perseroan merupakan satu-satunya perusahaan yang berfokus pada pembiayaan sepeda motor baru merek Yamaha
di Indonesia dengan pangsa pasar sebesar 23,7% berdasarkan penjualan motor baru Yamaha 31 Desember 2021
(sumber: BAF, Desember 2021). Perseroan didirikan pada tahun 1995 dengan nama PT Pembiayaan Getraco
Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan dan menjadi perusahaan joint venture
antara PT Danamon Sanggrahan, Mitsui dan Yamaha pada tahun 1997 yang berfokus pada pembiayaan sepeda
motor baru Yamaha. Nama Perseroan selanjutnya beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir pada tahun
1998 menjadi PT Bussan Auto Finance ketika Mitsui & Co., Ltd. menjadi pemegang saham utama dengan
kepemilikan sebesar 75%. Kegiatan usaha Perseroan terus berkembang dan saat ini Perseroan telah beroperasi
di 251 lokasi di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 167 kantor cabang dan 84 griya yang didukung oleh 4.350
karyawan. Perseroan juga telah memperluas jaringan pelayanannya dengan menambah titik-titik pembayaran
angsuran melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang meliputi jaringan layanan perbankan, gerai ritel dan platform
pembayaran elektronik. Selain itu, Perseroan telah memperluas ragam produknya hingga meliputi pembiayaan
motor bekas untuk berbagai merek, Dana Syariah, pembiayaan multiproduk dan pembiayaan mesin pertanian,
dan yang terakhir pembiayaan mobil. Pembiayaan juga ditawarkan dalam skema konvensional maupun skema
syariah. Hal ini sejalan dengan strategi Perseroan untuk terus meningkatkan aset Perseroan dengan melakukan
diversifikasi portofolio. Pemesanan untuk pembiayaan sepeda motor baru merek Yamaha memberikan kontribusi
sebesar 65,5% dan 62,1%, dari total pemesanan Perseroan masing-masing pada tahun 2020 dan 2021.
Perseroan bergerak di bidang usaha yang mengandalkan pengeluaran konsumen dalam industri otomotif dan
sebagai akibatnya Perseroan sangat bergantung pada kondisi industri otomotif dan keseluruhan perekonomian
Indonesia. Pemulihan ekonomi dunia pada 2022 diproyeksi tidak akan semulus yang diharapkan dikarenakan
ancaman inflasi dan kesenjangan pertumbuhan ekonomi yang semakin menggerus negara-negara miskin
dunia. Pertumbuhan ekonomi global tahun 2022 diprediksi tetap berada di atas rata-rata meski kemungkinan
lebih rendah dibanding tahun 2021. Konsensus pasar mengestimasi, pertumbuhan ekonomi dunia tahun 2022
akan berada di atas 4% dan pada 2023 lebih dari 3,5%. Perlambatan pada tahun ini terjadi karena pada tahun
2021, pertumbuhan ekonomi global sudah naik pesat akibat penurunan yang cukup dalam pada 2020. Sebelum
pandemi Covid-19 melanda, pertumbuhan ekonomi global tercatat masih berada di atas 3,5%. Pemulihan
ekonomi global akan berlanjut pada tahun ini. Hal tersebut didukung oleh perusahaan-perusahaan dunia yang
kembali menggelontorkan belanja modal setelah mengeremnya selama dua tahun terakhir. Belanja modal tersebut
akan memulihkan kapasitas produksi yang sebelumnya tidak terutilisasi dengan baik. Pertumbuhan belanja
modal perusahaan-perusahaan dunia tahun 2022 bahkan berada di atas pertumbuhan ekonomi global. Faktor
pendorong lainnya berasal dari pemulihan aktivitas manufaktur dan rantai pasokan dunia yang akan kembali
36
Page 63
meningkatkan inventori di Amerika Serikat (AS) dan berbagai belahan dunia. Kondisi ini dinilai dapat memacu
aktivitas ekonomi tambahan. Perekonomian dunia juga akan mendapat dorongan dari sektor jasa yang belum
pulih secara signifikan. Pada tahun 2022, sektor jasa diprediksi akan kembali ke lintasan semula sehingga akan
menjadi bonus dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi. Yang tak kalah penting, inflasi global pada 2022
diprediksi akan melandai seiring dengan harga komoditas yang mulai mengalami stabilisasi. Di sisi lain, ada
sejumlah risiko yang akan membayangi aktivitas perekonomian global pada 2022. Risiko yang paling besar berasal
dari kebijakan pengetatan moneter oleh bank sentral AS The Fed dengan menaikkan suku bunga acuan dan
mengurangi pembelian obligasi (tapering). The Fed mengasumsikan kenaikan suku bunga bisa terjadi 2 - 3 kali
di tahun 2022. Risiko lainnya masih terkait dengan perkembangan Covid-19 yang dikhawatirkan masih akan
menyebar luas dan memunculkan varian baru. Pelaku pasar juga masih mencermati perkembangan vaksinasi
sebagai salah satu langkah untuk menyudahi pandemi Covid-19. Risiko selanjutnya berasal dari ketegangan
geopolitik antara AS-China serta AS-Rusia yang kembali mulai terlihat walaupun belum menjadi ancaman yang
signifikan, tetapi perlu diwaspadai sebab bisa saja jadi pengaruh secara sentimen atau confident investor global.
Bank Indonesia (BI) memprakirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 akan mencapai 4,7% - 5,5%,
dari 3,2% - 4,0% pada tahun 2021, didorong oleh berlanjutnya perbaikan ekonomi global yang berdampak pada
kinerja ekspor yang tetap kuat, serta meningkatnya permintaan domestik dari kenaikan konsumsi dan investasi.
Hal ini didukung vaksinasi, pembukaan sektor ekonomi, dan stimulus kebijakan. Sinergi kebijakan yang erat dan
kinerja perekonomian tahun 2021 menjadi modal untuk semakin bangkit dan optimis akan pemulihan ekonomi
Indonesia yang lebih baik pada tahun 2022. Penguatan sinergi dan inovasi ditujukan untuk menciptakan imunitas
masal dari pandemi Covid-19 dan pembukaan kembali sektor ekonomi prioritas, mendorong pemulihan ekonomi
dalam jangka pendek melalui kebijakan peningkatan permintaan, serta memperkuat pertumbuhan yang lebih tinggi
dalam jangka menengah melalui kebijakan reformasi struktural. Respons bauran kebijakan BI yang bersinergi
dengan kebijakan ekonomi nasional akan terus mengawal perekonomian pada tahun 2022. Inflasi rendah dan
terkendali pada sasaran 3±1% pada tahun 2022, didukung oleh kenaikan kapasitas produksi nasional melalui
peningkatan efisiensi dan produktivitas dalam memenuhi kenaikan permintaan agregat di dalam perekonomian.
Defisit transaksi berjalan rendah, pada kisaran 1,1% - 1,9% pada 2022. Stabilitas sistem keuangan terjaga,
kecukupan modal tinggi, dan likuiditas melimpah.
Pertumbuhan industri otomotif baik pasar domestik dan ekspor nyatanya berperan menjadi lokomotif ekonomi
nasional. Berbagai kebijakan dan regulasi yang digulirkan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian
terbukti dapat menjadi stimulus aktif peningkatan penjualan kendaraan dalam negeri dan performa ekspor yang
positif. Kehadiran insentif PPnBM (“Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah”) mendorong
konsumsi domestik sepanjang Januari sampai November 2021 mencapai 761 ribu unit atau berangsur pulih
sebesar 81% dibanding periode sebelumnya di masa pandemi 2019. Kepercayaan konsumen global terhadap
produk otomotif nasional juga ditunjukkan dengan pencapaian ekspor Indonesia. Merujuk data kinerja ekspor
sepanjang Januari sampai November 2021 dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO),
ekspor kendaraan utuh dari Indonesia mencapai angka 267 ribu unit atau pulih sekitar 87% dari periode yang
sama di tahun 2019. Kinerja industri otomotif Indonesia menjadi sektor industri andalan yang berperan sebagai
penopang dan lokomotif kebangkitan ekonomi nasional. Industri yang berkontribusi bagi 1,5 juta lapangan kerja
dari hulu hingga hilir ini telah menyumbangkan 4% dari Penerimaan Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Tren
positif ekspor T-brand tidak dapat tercapai tanpa dukungan Pemerintah Indonesia melalui berbagai stimulus
dan kebijakan pendorong ekspor otomotif nasional. Hingga akhir Desember 2021, penjualan sepeda motor
domestik mencapai 5.057.516 unit atau melonjak sebesar 38,16% (YoY) dibanding penjualan di 2020 yang
mencapai hanya 3.660.616 unit. Peningkatan keyakinan konsumen dan daya beli masyarakat merupakan katalis
positif yang mendorong kenaikan penjualan mobil dan motor. Total piutang pembiayaan perusahaan multifinance
hingga Desember 2021 turun 1,52% menjadi Rp364,2 triliun dari Rp359,7 triliun di Desember 2020. Pembiayaan
multiguna masih merupakan segmen terbesar dari total piutang pembiayaan yang memberi kontribusi terhadap
total piutang pembiayaan sebesar 56,8%, pembiayaan investasi memberikan kontribusi sebesar 31,4%, dan
pembiayaan modal kerja dengan kontribusi sebesar 7,9%.
Pendapatan Perseroan mencapai Rp3.899 miliar untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2021,
hal ini mulai mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp3.407 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020. Laba (rugi) bersih dan marjin laba bersih Perseroan juga mengalami peningkatan dari
sebelumnya mengalami rugi Rp282,5 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan
mencetak laba sebesar Rp473,7 miliar. Rasio NPF Perseroan terjaga pada tingkat 0,4% dan 0,6% masing-masing
pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
37
Page 64
2. FAKTOR-FAKTOR YANG BERPENGARUH TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN HASIL
OPERASIONAL PERSEROAN
Kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan telah dan akan terus dipengaruhi oleh beberapa faktor
penting, sebagai berikut:
Kondisi perekonomian dan industri sepeda motor
Perseroan bergerak di bidang usaha yang mengandalkan pengeluaran konsumen dalam industri otomotif dan
sebagai akibatnya Perseroan sangat bergantung pada kondisi industri otomotif dan keseluruhan perekonomian
Indonesia.
Pemulihan ekonomi dunia pada 2022 diproyeksi tidak akan semulus yang diharapkan dikarenakan ancaman inflasi
dan kesenjangan pertumbuhan ekonomi yang semakin menggerus negara-negara miskin dunia. Pertumbuhan
ekonomi global tahun 2022 diprediksi tetap berada di atas rata-rata meski kemungkinan lebih rendah dibanding
tahun 2021. Konsensus pasar mengestimasi, pertumbuhan ekonomi dunia tahun 2022 akan berada di atas 4% dan
pada 2023 lebih dari 3,5%. Perlambatan pada tahun ini terjadi karena pada tahun 2021, pertumbuhan ekonomi
global sudah naik pesat akibat penurunan yang cukup dalam pada 2020. Sebelum pandemi Covid-19 melanda,
pertumbuhan ekonomi global tercatat masih berada di atas 3,5%. Pemulihan ekonomi global akan berlanjut pada
tahun ini. Hal tersebut didukung oleh perusahaan-perusahaan dunia yang kembali menggelontorkan belanja modal
setelah mengeremnya selama dua tahun terakhir. Belanja modal tersebut akan memulihkan kapasitas produksi
yang sebelumnya tidak terutilisasi dengan baik. Pertumbuhan belanja modal perusahaan-perusahaan dunia tahun
2022 bahkan berada di atas pertumbuhan ekonomi global. Faktor pendorong lainnya berasal dari pemulihan
aktivitas manufaktur dan rantai pasokan dunia yang akan kembali meningkatkan inventori di Amerika Serikat (AS)
dan berbagai belahan dunia. Kondisi ini dinilai dapat memacu aktivitas ekonomi tambahan. Perekonomian dunia
juga akan mendapat dorongan dari sektor jasa yang belum pulih secara signifikan. Pada tahun 2022, sektor
jasa diprediksi akan kembali ke lintasan semula sehingga akan menjadi bonus dorongan terhadap pertumbuhan
ekonomi. Yang tak kalah penting, inflasi global pada 2022 diprediksi akan melandai seiring dengan harga
komoditas yang mulai mengalami stabilisasi. Di sisi lain, ada sejumlah risiko yang akan membayangi aktivitas
perekonomian global pada 2022. Risiko yang paling besar berasal dari kebijakan pengetatan moneter oleh bank
sentral AS The Fed dengan menaikkan suku bunga acuan dan mengurangi pembelian obligasi (tapering). The Fed
mengasumsikan kenaikan suku bunga bisa terjadi 2-3 kali di tahun 2022. Risiko lainnya masih terkait dengan
perkembangan Covid-19 yang dikhawatirkan masih akan menyebar luas dan memunculkan varian baru. Pelaku
pasar juga masih mencermati perkembangan vaksinasi sebagai salah satu langkah untuk menyudahi pandemi
Covid-19. Risiko selanjutnya berasal dari ketegangan geopolitik antara AS-China serta AS-Rusia yang kembali
mulai terlihat walaupun belum menjadi ancaman yang signifikan, tetapi perlu diwaspadai sebab bisa saja jadi
pengaruh secara sentimen atau confident investor global.
Bank Indonesia (BI) memprakirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 akan mencapai 4,7% - 5,5%,
dari 3,2% - 4,0% pada tahun 2021, didorong oleh berlanjutnya perbaikan ekonomi global yang berdampak pada
kinerja ekspor yang tetap kuat, serta meningkatnya permintaan domestik dari kenaikan konsumsi dan investasi.
Hal ini didukung vaksinasi, pembukaan sektor ekonomi, dan stimulus kebijakan. Sinergi kebijakan yang erat dan
kinerja perekonomian tahun 2021 menjadi modal untuk semakin bangkit dan optimis akan pemulihan ekonomi
Indonesia yang lebih baik pada tahun 2022. Penguatan sinergi dan inovasi ditujukan untuk menciptakan imunitas
masal dari pandemi Covid-19 dan pembukaan kembali sektor ekonomi prioritas, mendorong pemulihan ekonomi
dalam jangka pendek melalui kebijakan peningkatan permintaan, serta memperkuat pertumbuhan yang lebih tinggi
dalam jangka menengah melalui kebijakan reformasi struktural. Respons bauran kebijakan BI yang bersinergi
dengan kebijakan ekonomi nasional akan terus mengawal perekonomian pada tahun 2022. Inflasi rendah dan
terkendali pada sasaran 3±1% pada tahun 2022, didukung oleh kenaikan kapasitas produksi nasional melalui
peningkatan efisiensi dan produktivitas dalam memenuhi kenaikan permintaan agregat di dalam perekonomian.
Defisit transaksi berjalan rendah, pada kisaran 1,1% - 1,9% pada 2022. Stabilitas sistem keuangan terjaga,
kecukupan modal tinggi, dan likuiditas melimpah. Hingga akhir Desember 2021, penjualan sepeda motor domestik
mencapai 5.057.516 ribu unit atau melonjak sebesar 38,16% (YoY) dibanding penjualan di 2020 yang mencapai
hanya 3.660.616 ribu unit. Peningkatan keyakinan konsumen dan daya beli masyarakat merupakan katalis positif
yang mendorong kenaikan penjualan mobil dan motor. Total piutang pembiayaan perusahaan multifinance hingga
38
Page 65
Desember 2021 turun 1,52% menjadi Rp364,2 triliun dari Rp359,7 triliun di Desember tahun 2020. Pembiayaan
multiguna masih merupakan segmen terbesar dari total piutang pembiayaan yang memberi kontribusi terhadap
total piutang pembiayaan sebesar 56,8%, pembiayaan investasi memberikan kontribusi sebesar 31,4%, dan
pembiayaan modal kerja dengan kontribusi sebesar 7,9%.
Tingkat suku bunga dan biaya pendanaan
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan bergantung pada pendanaan dari bank, baik dalam mata
uang Rupiah maupun Dolar Amerika Serikat, untuk mendanai kegiatan usaha. Beban bunga mewakili 18,8% dan
25,4% dari pendapatan Perseroan masing-masing untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan
31 Desember 2020. Seluruh utang bank Perseroan memiliki bunga mengambang, dan sejalan dengan kenaikan
saldo utang bank dari fasilitas yang ada saat ini maupun fasilitas baru di masa yang akan datang, hal tersebut
dapat menyebabkan penambahan beban bunga serta mengalami fluktuasi seiring dengan perubahan tingkat
suku bunga. Untuk mengelola risiko fluktuasi tingkat suku bunga, Perseroan dari waktu ke waktu melakukan
lindung nilai melalui cross currency swap. Selain itu, kesulitan dalam memperoleh pendanaan dengan syarat
dan ketentuan komersial yang menguntungkan dan/atau meningkatkan biaya pendanaan dengan utang, akan
membatasi kemampuan Perseroan untuk mengembangkan kegiatan usaha.
Pendapatan utama Perseroan diperoleh dari selisih antara tingkat bunga yang dapat dibebankan kepada konsumen
untuk produk pembiayaan dengan beban pendanaan. Marjin bunga bersih Perseroan sangat dipengaruhi oleh
imbal hasil yang dapat diperoleh Perseroan untuk pinjamannya, pergerakan suku bunga, khususnya suku bunga
Bank Indonesia dan LIBOR, serta kondisi persaingan usaha. Hingga Desember 2021, suku bunga kebijakan
BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) diturunkan sebanyak 25bps menjadi 3,50%, yang merupakan suku
bunga terendah sepanjang sejarah. Sebagai akibatnya, pendapatan Perseroan mengalami kerugian. Perseroan
menilai bahwa kondisi pandemi COVID-19 belum akan reda dalam waktu singkat dan diperkirakan dampaknya
masih akan terus berlanjut terhadap tingkat kolektibilitas Perseroan di tahun depan. Untuk mengantisipasi hal
tersebut, Perseroan mengambil langkah dengan melakukan kebijakan early write-off dan pencadangan 100%
untuk akun-akun yang dilakukan restrukturisasi.
Dampak dari penurunan nilai tukar Rupiah
Sebagian pinjaman Perseroan dilakukan dalam Dolar Amerika Serikat. Per 31 Desember 2021, saldo pinjaman
jangka panjang Perseroan dalam Dolar Amerika Serikat tercatat sebesar Rp2,5 miliar. Perseroan mengambil
pinjaman dalam mata uang selain Rupiah dengan pertimbangan bunga yang lebih kompetitif. Dengan demikian,
Perseroan terekspos pengaruh fluktuasi nilai tukar mata uang asing. Pelemahan nilai tukar mata uang Rupiah
terhadap Dolar Amerika Serikat yang signifikan akan meningkatkan beban bunga Perseroan. Nilai tukar Rupiah
terhadap Dolar Amerika Serikat mengalami pelemahan dari Rp14.373 pada tanggal 31 Desember 2020 menjadi
Rp14.568 pada 31 Desember 2021. Untuk mengelola risiko mata uang asing, Perseroan dari waktu ke waktu
telah melakukan lindung nilai atas seluruh posisi nilai tukar untuk memitigasi segala risiko dari fluktuasi mata
uang asing terhadap Rupiah.
Pengenalan produk dan layanan baru
Salah satu strategi Perseroan yang telah dilaksanakan saat ini dan akan terus dilaksanakan adalah untuk
terus meningkatkan aset pembiayaan dengan melakukan diversifikasi portofolio pembiayaan baik untuk motor
Yamaha maupun produk-produk lainnya. Kemampuan Perseroan untuk mengembangkan berbagai produk dan
layanan baru akan memiliki dampak yang siginifikan terhadap hasil usaha dan daya saing Perseroan di industri
pembiayaan. Sebagai contoh, Perseroan merupakan salah satu perusahaan pembiayaan pertama di Indonesia
yang menawarkan produk pembiayaan berbasis syariah berlisensi OJK untuk kendaraan roda dua. Produk ini,
dikenal dengan Dana Syariah, diperkenalkan pada tahun 2016 dan telah mendapatkan penerimaan yang baik
sehingga Dana Syariah saat ini telah menjadi salah satu produk pembiayaan andalan Perseroan. Perseroan juga
telah melakukan ekspansi pelayanan dengan membuka griya BAF Dana Syariah yang merupakan titik pelayanan
Perseroan khusus untuk produk Dana Syariah mulai April 2019. Griya BAF Dana Syariah dibuka di lokasi-lokasi
yang potensial sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat. Pada bulan September 2017, Perseroan kembali
mengenalkan produk baru dengan menawarkan pembiayaan mobil yang saat ini telah menjangkau wilayah
39
Page 66
Jakarta, Tangerang, Bekasi, Surabaya dan Semarang. Pengembangan dan pemasaran produk dan layanan baru
membutuhkan waktu yang cukup lama dan biaya yang cukup besar sehingga dapat berdampak signifikan apabila
penerimaan atas produk dan layanan baru tidak sesuai dengan ekspektasi. Dalam mengembangkan produk dan
layanan baru, Perseroan selalu mempertimbangkan perubahan kondisi pasar, preferensi konsumen dan potensi
pasar. Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan telah berhasil membangun kesadaran konsumen akan merek
Perseroan yang diasosiasikan dengan citra kualitas layanan dan kemudahan untuk mendukung pemasaran
produk dan layanan baru Perseroan.
Selain itu, sebagai satu-satunya perusahaan yang berfokus pada pembiayaan sepeda motor baru merek Yamaha,
Perseroan bergantung pada produk dan layanan yang dikembangkan oleh Yamaha untuk menghadapi persaingan
di industri sepeda motor di Indonesia. Pemesanan sepeda motor baru merek Yamaha secara historis memberikan
kontribusi lebih dari 80% dari seluruh pemesanan sepeda motor Perseroan. Ketidakmampuan Yamaha untuk
mengembangkan produk dan/atau layanan baru sesuai dengan preferensi pasar dapat dapat berdampak negatif
terhadap kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek Perseroan.
Musiman
Kegiatan penyaluran pembiayaan Perseroan secara umum mengalami fluktuasi musiman pada saat menjelang
perayaan Lebaran karena meningkatnya kebutuhan belanja masyarakat. Konsumen cenderung menjadi lebih
konsumtif dalam masa tersebut, termasuk meningkatnya permintaan untuk keperluan rumah tangga, barang-barang
elektronik, kendaraan bermotor dan bahkan kebutuhan uang tunai. Sebagai akibatnya, kebutuhan pendanaan
Perseroan untuk memenuhi permintaan fasilitas pembiayaan dalam periode tersebut turut meningkat. Di sisi
lain, kegiatan penagihan mengalami penurunan pada saat bulan Ramadan, hari libur Lebaran dan libur anak
sekolah. Hal ini dikarenakan konsumen Perseroan dalam periode tersebut memiliki banyak kebutuhan dengan
skala prioritas yang lebih tinggi. Kegiatan penagihan biasanya akan pulih pada periode berikutnya. Perseroan
memperkirakan pola musiman tersebut akan terus berlanjut di masa yang akan datang dan mempengaruhi
kegiatan usaha Perseroan.
Perubahan peraturan
Kegiatan usaha Perseroan tunduk pada peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pembiayaan konsumen
dan industri otomotif khususnya sepeda motor. Dalam industri pembiayaan konsumen, OJK bagian pengawas
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya dari waktu ke waktu
mengeluarkan peraturan-peraturan baru sebagai langkah-langkah antisipatif memperkuat industri pembiayaan
dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Salah satu peraturan yang diterbitkan oleh OJK di penghujung
tahun 2018 untuk industri pembiayaan yang mempengaruhi bisnis Perseroan adalah POJK No. 35/2018. Dengan
penerbitan peraturan ini, berbagai hal yang perlu dilakukan penyesuaian antara lain merubah anggaran dasar
terkait dengan kegiatan usaha Perseroan, menyesuaikan isi perjanjian pembiayaan, menyesuaikan ketentuan
batasan insentif kepada pihak ketiga, menginformasikan suku bunga dan anjuran membaca isi perjanjian
ke kantor pusat, kantor cabang, kantor selain kantor cabang dan website, menyesuaikan beberapa hal terkait
dengan proses penagihan dan eksekusi jaminan, serta menyesuaikan hal-hal terkait dengan pengendalian fraud
dan strategi anti fraud.
Peraturan tersebut juga mengatur mengenai besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor. Berdasarkan
POJK No. 35/2018, perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum
sehat dan mempunyai nilai rasio NPF neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama
dengan 1% (satu persen) dapat menerapkan ketentuan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor
kepada debitur (i) paling rendah 0% dari harga jual kendaraan bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga;
(ii) paling rendah 0% dari harga jual kendaraan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan
untuk pembiayaan investasi; dan (iii) paling rendah 0% dari harga jual kendaraan bagi kendaraan bermotor roda
empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna. Besaran uang muka akan meningkat seiring
dengan penurunan tingkat kesehatan keuangan dan kenaikan rasio NPF neto. Perseroan saat ini memiliki tingkat
kesehatan keuangan dengan kondisi sangat sehat dan rasio NPF neto di bawah 1% sehingga Perseroan dapat
menawarkan produk pembiayaan untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua dan empat dengan besaran
uang muka 0% dari harga jual kendaraan.
40
Page 67
Dalam industri sepeda motor, kegiatan usaha Perseroan senantiasa dipengaruhi oleh kebijakan-kebijakan yang
berdampak terhadap daya beli masyarakat. Sebagai contoh, kenaikan biaya administrasi Surat Tanda Nomor
Kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, mutasi dan Tanda Motor Kendaraan Bermotor sesuai Peraturan
Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia, berlaku efektif sejak bulan Januari 2017, diperkirakan akan berdampak
langsung pada pasar otomotif di Indonesia khususnya sepeda motor. Kenaikan ini dapat berdampak pada harga
jual sepeda motor yang akan mempengaruhi pertumbuhan penjualan sepeda motor di Indonesia.
Pada tahun 2020, seiring dengan perkembangan penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) yang
secara global telah berdampak secara langsung ataupun tidak langsung kepada konsumen termasuk terhadap
kinerja dan kapasitas operasional Lembaga Jasa Keuangan Non-bank (“LJKNB”), OJK mengeluarkan peraturan
POJK No. 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19 Bagi LJKNB.
Peraturan tersebut mengatur berbagai jenis kebijakan countercyclical termasuk kebijakan dimana LJKNB dapat
melakukan restrukturisasi pembiayaan terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19. Perseroan
telah menerapkan kebijakan kepada konsumen yang terdampak. Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang
Perseroan tawarkan kepada konsumen antara lain perubahan tanggal jatuh tempo atau penurunan nilai angsuran,
perpanjangan tenor (jangka waktu), dan penundaan sebagian angsuran (pokok dan bunga). Pengajuan permohonan
restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan oleh konsumen Perseroan yang terkena dampak penyebaran
COVID-19 dengan persyaratan tertentu. Informasi ini bisa diperoleh konsumen melalui situs web Perseroan.
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING DAN PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Perseroan menyusun laporan keuangan Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Kebijakan akuntansi penting dijelaskan secara rinci dalam catatan atas laporan keuangan yang terlampir dalam
Prospektus ini. Dalam penyusunan laporan keuangan, manajemen Perseroan diharuskan untuk memberikan
estimasi dan penilaian berdasarkan kebijakan akuntansi penting, yang dapat mempengaruhi nilai yang dicatatkan
sebagai pendapatan, beban dan liabilitas dan keterbukaan dari aset dan liabilitas kontinjensi di dalam laporan
keuangan tersebut. Hasil aktual dapat berbeda dibandingkan estimasi yang dilakukan. Berikut adalah perubahan
kebijakan akuntansi yang diyakini sangat signifikan dijelaskan di bawah ini.
Perubahan kebijakan akuntansi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir
Liabilitas Keuangan
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai FVTPL atau pada biaya perolehan diamortisasi. Namun, liabilitas
keuangan yang timbul ketika pengalihan aset keuangan tidak memenuhi syarat untuk penghentian pengakuan
atau ketika pendekatan keterlibatan berkelanjutan diterapkan, kontrak jaminan keuangan yang diterbitkan oleh
Perseroan, dan komitmen yang diterbitkan oleh Perseroan untuk memberikan pinjaman dengan tingkat bunga
di bawah pasar diukur sesuai dengan kebijakan akuntansi spesifik yang diungkapkan di bawah ini.
Liabilitas keuangan pada biaya perolehan diamortisasi
Liabilitas keuangan yang bukan merupakan 1) imbalan kontinjen dari pihak pengakuisisi dalam kombinasi bisnis,
2) dimiliki untuk diperdagangkan, atau 3) ditetapkan sebagai FVTPL, selanjutnya diukur pada biaya perolehan
diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Penghentian pengakuan liabilitas keuangan
Perseroan menghentikan pengakuan liabilitas keuangan, jika dan hanya jika, liabilitas Perseroan telah dilepaskan,
dibatalkan atau kadaluarsa. Selisih antara jumlah tercatat liabilitas keuangan yang dihentikan pengakuannya
dan imbalan yang dibayarkan dan utang diakui dalam laba rugi.
Setelah 1 Januari 2020, ketika Perseroan bertukar dengan pemberi pinjaman, satu instrumen utang menjadi
instrumen lain dengan persyaratan yang berbeda secara substansial, pertukaran tersebut dicatat sebagai
penghapusan liabilitas keuangan orisinal dan pengakuan liabilitas keuangan baru. Demikian pula, Perseroan
memperhitungkan modifikasi substansial dari ketentuan liabilitas yang ada atau bagian dari liabilitas tersebut
41
Page 68
sebagai pelepasan liabilitas keuangan orisinal dan pengakuan liabilitas baru. Diasumsikan bahwa persyaratannya
berbeda secara substansial jika nilai kini arus kas yang didiskonto berdasarkan persyaratan yang baru, termasuk
setiap fee (imbalan) yang dibayarkan setelah dikurangi setiap fee (imbalan) yang diterima dan didiskonto
menggunakan suku bunga efektif orisinal, berbeda sedikitnya 10% dari nilai kini sisa arus kas yang didiskonto
yang berasal dari liabilitas keuangan orisinal. Jika modifikasi tidak substansial, maka perbedaan antara: (1) jumlah
tercatat liabilitas sebelum modifikasi; dan (2) nilai kini dari arus kas setelah modifikasi, diakui dalam laba rugi
sebagai keuntungan atau kerugian modifikasi dalam keuntungan dan kerugian lainnya.
Sewa
Sebelum 1 Januari 2020
Sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan jika sewa tersebut mengalihkan secara substantial seluruh
risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset. Sewa lainnya, yang tidak memenuhi kriteria tersebut,
diklasifikasikan sebagai sewa operasi.
Setelah 1 Januari 2020
Perusahaan sebagai penyewa
Perseroan menilai apakah sebuah kontrak mengandung sewa, pada tanggal insepsi kontrak. Perseroan mengakui
aset hak-guna dan liabilitas sewa terkait sehubungan dengan seluruh kesepakatan sewa di mana Perseroan
merupakan penyewa, kecuali untuk sewa jangka-pendek (yang didefinisikan sebagai sewa yang memiliki masa
sewa 12 bulan atau kurang) dan sewa aset bernilai-rendah. Untuk sewa- sewa tersebut, Perseroan mengakui
pembayaran sewa sebagai beban operasi secara garis lurus selama masa sewa kecuali dasar sistematis lainnya
lebih merepresentasikan pola konsumsi manfaat penyewa dari aset sewa. Liabilitas sewa awalnya diukur pada
nilai kini pembayaran sewa masa depan yang belum dibayarkan pada tanggal permulaan, yang didiskontokan
menggunakan suku bunga implisit dalam sewa. Jika suku bunga ini tidak dapat ditentukan, Perseroan
menggunakan suku bunga pinjaman inkremental. Pembayaran sewa yang diperhitungkan dalam pengukuran
liabilitas sewa terdiri atas:
• Pembayaran tetap (termasuk pembayaran tetap secara-substansi), dikurangai insentif sewa;
• Pembayaran sewa variabel yang bergantung pada indeks atau suku bunga yang pada awalnya diukur dengan
menggunakan indeks atau suku bunga pada tanggal permulaan;
• jumlah yang diperkirakan akan dibayarkan oleh penyewa dalam jaminan nilai residual;
• harga eksekusi opsi beli jika penyewa cukup pasti untuk mengeksekusi opsi tersebut; dan
• pembayaran penalti karena penghentian sewa, jika masa sewa merefleksikan penyewa mengeksekusi opsi
untuk menghentikan sewa.
Pembayaran sewa merepresentasikan pembayaran tetap. Perseroan tidak memiliki pembayaran sewa variabel
yang bergantung pada indeks atau suku bunga. Liabilitas sewa disajikan sebagai pos terpisah dalam laporan
posisi keuangan. Liabilitas sewa selanjutnya diukur dengan meningkatkan jumlah tercatat untuk merefleksikan
bunga atas liabilitas sewa (menggunakan metode suku bunga efektif) dan dengan mengurangi jumlah tercatat
untuk merefleksikan sewa yang telah dibayar. Perseroan mengukur kembali liabilitas sewa (dan melakukan
penyesuaian terkait terhadap
aset hak-guna) jika:
• terdapat perubahan dalam masa sewa atau perubahan dalam penilaian atas eksekusi opsi pembelian,
di mana liabilitas sewa diukur dengan mendiskontokan pembayaran sewa revisian menggunakan tingkat
diskonto revisian.
• terdapat perubahan sewa masa depan sebagai akibat dari perubahan indeks atau perubahan perkiraan
pembayaran berdasarkan nilai residual jaminan di mana liabilitas sewa diukur kembali dengan mendiskontokan
pembayaran sewa revisian menggunakan tingkat diskonto awal (kecuali jika pembayaran sewa berubah
karena perubahan suku bunga mengambang, di mana tingkat diskonto revisian digunakan).
• kontrak sewa dimodifikasi dan modifikasi sewa tidak dicatat sebagai sewa terpisah, di mana liabilitas sewa
diukur dengan mendiskontokan pembayaran sewa revisian menggunakan tingkat diskonto revisian.
42
Page 69
Aset hak-guna terdiri dari pengukuran awal atas liabilitas sewa, pembayaran sewa yang dilakukan pada saat atau
sebelum permulaan sewa dan biaya langsung awal. Aset hak-guna selanjutnya diukur sebesar biaya dikurangi
akumulasi penyusutan dan kerugian penurunan nilai.
Jika Perseroan dibebankan kewajiban atas biaya membongkar dan memindahkan aset sewa, merestorasi tempat
di mana aset berada atau merestorasi aset pendasar ke kondisi yang disyaratkan oleh syarat dan ketentuan
sewa, provisi diakui dan diukur sesuai PSAK 57. Biaya tersebut diperhitungkan dalam aset hak-guna terkait,
kecuali jika biaya tersebut terjadi untuk memproduksi persediaan.
Aset hak-guna disusutkan selama periode yang lebih singkat antara masa sewa dan masa manfaat aset pendasar.
Jika sewa mengalihkan kepemilikan aset pendasar atau jika biaya perolehan aset hak-guna merefleksikan
Perseroan akan mengeksekusi opsi beli, aset hak-guna disusutkan selama masa manfaat aset pendasar.
Penyusutan dmulai pada tanggal permulaan sewa. Aset hak-guna disajikan sebagai pos terpisah di laporan posisi
keuangan. Perseroan menerapkan PSAK 48 untuk menentukan apakah aset hak-guna mengalami penurunan
nilai dan mencatat kerugian penurunan nilai yang teridentifikasi sebagaimana dijelaskan dalam kebijakan ‘Aset
tetap’ penurunan nilai.
4. ANALISIS LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai hasil operasi Perseroan, termasuk perincian dan persentase dari
tiap komponen pendapatan dan beban terhadap jumlah pendapatan untuk masing-masing periode di bawah ini:
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 2020
Rp % Rp %
PENDAPATAN
Pendapatan pembiayaan 3.833.886 98,3% 3.332.658 97,8%
Pendapatan bunga 7.721 0,2% 18.162 0,5%
Pendapatan lain-lain 58.269 1,5% 57.157 1,7%
Jumlah pendapatan 3.899.876 100,0% 3.407.977 100,0%
BEBAN
Gaji dan tunjangan 541.424 13,9% 600.682 17,6%
Penyisihan kerugian kredit 1.368.868 35,1% 1.686.048 49,5%
Bunga dan beban pembiayaan 583.471 15,0% 775.225 22,7%
Beban umum dan administrasi 728.786 18,7% 632.474 18,6%
Beban pengaturan pinjaman dan jaminan ke pihak berelasi 29.800 0,8% 38.228 1,1%
Beban pemasaran 33.002 0,8% 16.735 0,5%
Jumlah beban 3.285.351 84,2% 3.749.392 110,0%
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK 614.525 15,8% (341.415) (10,0%)
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN (140.798) (3,6%) 58.843 1,7%
LABA (RUGI) BERSIH TAHUN BERJALAN 473.727 12,1% (282.572) -8,3%
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan pasca kerja,
setelah pajak 12,680 0,3% (4.128) (0,1%)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Laba yang belum terealisasi atas nilai wajar kontrak
lindung nilai derivatif, setelah pajak 50.701 1,3% 1.222 0,0%
Jumlah penghasilan komprehensif lain tahun berjalan -
setelah pajak 63.381 1,6% (2.906) (0,1%)
JUMLAH PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN 537.108 13,8% (285.477) (8,4%)
43
Page 70
Pendapatan
Tabel di bawah ini menyajikan informasi mengenai komponen dari pendapatan serta persentase komponen
tersebut terhadap jumlah pendapatan untuk masing-masing periode di bawah ini:
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 2020
Rp % Rp %
Pendapatan pembiayaan
Pendapatan bunga dari aktivitas pembiayaan 3.232.218 82,9% 3.052.802 89,6%
Pendapatan bunga atas keterlambatan pembayaran 166.351 4,3% 173.012 5,1%
Penerimaan kembali piutang yang telah dihapuskan 94.061 2,4% 33.238 1,0%
Denda atas penghentian kontrak dipercepat 25.171 0,6% 17.518 0,5%
Lain-lain 316.085 8,1% 56.088 1,6%
3.833.886 98,3% 3.332.658 97,8%
Pendapatan bunga 7.721 0,2% 18.162 0,5%
Pendapatan lain-lain 58.269 1,5% 57.157 1,7%
Jumlah 3.899.876 100,0% 3.407.977 100,0%
• Pendapatan pembiayaan. Pendapatan pembiayaan adalah pendapatan yang berasal dari kegiatan
pembiayaan, yang terdiri dari:
- Pendapatan bunga dari aktivitas pembiayaan. Pendapatan bunga dari aktivitas pembiayaan terdiri dari
bunga yang diperoleh dari pembiayaan motor baru dan bekas, pembiayaan multiproduk dan pembiayaan
mesin pertanian, marjin dari Dana Syariah yang telah dikurangi dengan amortisasi biaya transaksi
dan pembiayaan mobil. Dana Syariah merupakan produk pembiayaan sepeda motor berbasis syariah.
Secara substansi, transaksi Dana Syariah merupakan transaksi pembiayaan.
- Pendapatan bunga atas keterlambatan pembayaran. Pendapatan bunga atas keterlambatan pembayaran
terutama berasal dari bunga yang dikenakan Perseroan kepada konsumen atas keterlambatan
pembayaran angsuran motor baru dan bekas, multiproduk, mesin pertanian dan mobil. Keterlambatan
dihitung sejak hari pertama keterlambatan sampai dengan pembayaran dilakukan. Perseroan
mencatatkan pendapatan bunga atas keterlambatan pembayaran saat pembayaran diterima (basis kas).
- Penerimaan kembali piutang yang telah dihapuskan. Penerimaan kembali piutang yang telah dihapuskan
adalah piutang yang telah dihapusbukukan tetapi berhasil ditagih. Perseroan mencatatkan penerimaan
kembali piutang yang telah dihapuskan saat pembayaran diterima (basis kas).
- Denda atas penghentian kontrak dipercepat. Denda atas penghentian kontrak dipercepat yaitu biaya
yang dikenakan oleh Perseroan kepada konsumen yang meminta percepatan pelunasan, dihitung
dalam persentase tertentu terhadap sisa pokok piutang konsumen tersebut dan dicatatkan sebagai
pendapatan Perseroan saat pembayaran penghentian kontrak dipercepat diterima (basis kas).
- Lain-lain. Lain-lain adalah biaya yang timbul dari kegiatan penagihan, pengecekan dan lainnya terkait
pembiayaan dan dicatatkan sebagai pendapatan Perseroan.
• Pendapatan bunga. Pendapatan bunga terutama terdiri dari pendapatan bunga dari saldo bank.
• Pendapatan lain-lain. Pendapatan lain-lain terutama terdiri dari pendapatan bunga dari pinjaman karyawan,
penggantian dari aktivitas promosi pembiayaan, penjualan aset tetap dan lainnya.
Gaji dan tunjangan
Gaji dan tunjangan adalah gaji, tunjangan, dan insentif yang dibayarkan kepada karyawan Perseroan, baik
karyawan tetap maupun karyawan kontrak. Beban imbalan kerja untuk karyawan juga termasuk dalam beban
gaji dan tunjangan.
44
Page 71
Kerugian dari penyisihan piutang
Kerugian penurunan nilai piutang merupakan biaya yang timbul dari pembentukan cadangan kerugian kredit
yang dianalisa oleh Perseroan setiap akhir bulan berdasarkan perhitungan rasio yang dilakukan di akhir tahun.
Bunga dan beban pembiayaan
Tabel di bawah ini menyajikan informasi mengenai komponen dari bunga dan beban pembiayaan serta persentase
komponen tersebut terhadap jumlah bunga dan beban pembiayaan untuk masing-masing periode di bawah ini:
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 2020
Rp % Rp %
Beban bunga pinjaman 372.641 63,9% 586.106 75,6%
Beban bunga obligasi 210.830 36,1% 188.973 24,4%
Beban pembiayaan - 0,0% 146 0,0%
Jumlah 583.471 100,0% 775.225 100,0%
Beban bunga pinjaman dan beban pembiayaan merupakan beban bunga yang timbul dari fasilitas pinjaman bank
termasuk biaya terkait lainnya dan beban bunga obligasi merupakan beban bunga yang timbul dari penerbitan
obligasi, termasuk biaya terkait lainnya, keduanya digunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja kegiatan
pembiayaan.
Beban umum dan administrasi
Tabel di bawah ini menyajikan informasi mengenai komponen dari beban umum dan administrasi serta persentase
komponen tersebut terhadap jumlah beban umum dan administrasi untuk masing-masing periode di bawah ini:
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 2020
Rp % Rp %
Jasa profesional 302.364 41,5% 255.728 40,4%
Penyusutan dan amortisasi 88.881 12,2% 90.375 14,3%
Beban kantor 80.308 11,0% 52.856 8,4%
Komisi dan penagihan 65.729 9,0% 36.257 5,7%
Komputer 52.908 7,3% 48.488 7,7%
Komunikasi 38.644 5,3% 42.006 6,6%
Perjalanan dinas 36.876 5,1% 12.695 2,0%
Perizinan, asuransi, pemeliharaan dan perbaikan dan
bensin yang berkaitan dengan kendaraan 13.050 1,8% 15.982 2,5%
Beban administrasi bank 11.260 1,5% 10.322 1,6%
Materai 10.849 1,5% 5.248 0,8%
Biaya kantor lainnya 6.384 0,9% 4.747 0,8%
Sewa kantor 6.020 0,8% 13.670 2,2%
Pelatihan 3.894 0,5% 2.063 0,3%
Beban penyelasaian kontrak - 0,0% 31.003 4,9%
Lain-lain 11.619 1,6% 11.034 1,7%
Jumlah 728.786 100,0% 632.474 100,0%
Beban umum dan administrasi Perseroan terutama terdiri dari jasa profesional untuk audit laporan keuangan,
sistem teknologi informasi, tenaga kerja outsourcing, jasa legal, pajak dan lainnya, sewa kantor pusat dan kantor-
kantor cabang, perjalanan dinas untuk manajemen dan karyawan Perseroan, beban kantor pusat dan kantor-
kantor cabang yang terkait langsung dengan operasional Perseroan, komputer, komunikasi untuk manajemen
dan karyawan, penyusutan dan amortisasi yang sebagian besar merupakan penyusutan perangkat kantor dan
perabot dan amortisasi perangkat lunak komputer, komisi dan penagihan untuk pihak ketiga, perizinan, asuransi,
pemeliharaan dan perbaikan dan bensin yang berkaitan dengan kendaraan, dan biaya administrasi bank.
45
Page 72
Beban pengaturan pinjaman dan jaminan ke pihak berelasi
Beban pengaturan pinjaman dan jaminan merupakan kompensasi yang dibayarkan Perseroan kepada
Mitsui & Co., Ltd. untuk bantuan dan dukungan yang diberikan, antara lain mencakup dukungan dan bantuan
untuk mengembangkan dan mempromosikan bisnis baru dan untuk memperkuat hubungan dengan pelanggan,
termasuk bank.
Beban pemasaran
Beban pemasaran merupakan biaya untuk promosi dan kegiatan pemasaran lainnya seperti pameran, kegiatan
promosi bersama dan lainnya.
Beban pajak penghasilan
Beban pajak penghasilan merupakan jumlah pajak yang terutang dan beban pajak tangguhan. Perseroan sebagai
Perseroan pembiayaan dikenakan tarif pajak penghasilan 22%.
Penghasilan komprehensif lain
Penghasilan komprehensif lain terdiri dari pengukuran kembali atas liabilitas imbalan pasca kerja dan laba yang
belum terealisasi atas nilai wajar kontrak lindung nilai derivatif.
5. PENDAPATAN BERDASARKAN SEGMEN OPERASI
Tabel berikut ini menyajikan rincian pendapatan Perseroan berdasarkan segmen operasi untuk masing-masing
periode di bawah ini:
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 2020
Rp % Rp %
Pendapatan pembiayaan sepeda motor 2.785.378 71,4% 3.130.858 91,9%
Pendapatan pembiayaan lainnya 1.048.508 26,9% 201.800 5,9%
Pendapatan tidak dapat dialokasikan
Bunga 7.721 0,2% 18.162 0,5%
Lain-lain 58.269 1,5% 57.157 1,7%
Jumlah 3.899.876 100,0% 3.407.977 100,0%
Pendapatan pembiayaan sepeda motor merupakan bunga yang diperoleh dari pembiayaan motor baru dan
bekas. Pendapatan Perseroan dari pembiayaan sepeda motor secara historis memberikan kontribusi paling besar
mencapai lebih dari 70%. Pendapatan pembiayaan sepeda motor Perseroan mengalami penurunan sebesar
11,0% dari Rp3.130.857 juta pada tahun 2020 menjadi Rp2.785.378 juta pada tahun 2021. Penurunan tersebut
terutama disebabkan oleh penyajian pendapatan pembiayaan Syana sepeda motor ke pendapatan pembiayaan
lainnya. Hal ini dikarenakan Perseroan telah memulai pembiayaan Syana atas mobil di tahun 2021.
Pendapatan pembiayaan lainnya merupakan bunga yang diperoleh dari aktivitas pembiayaan multiproduk,
pembiayaan mesin pertanian, pembiayaan mobil dan pendapatan marjin dari Dana Syariah yang telah dikurangi
dengan amortisasi biaya transaksi. Perseroan menawarkan pembiayaan selain pembiayaan sepeda motor dalam
rangka mendiversifikasi portofolio aset Perseroan. Pendapatan dari pembiayaan lainnya Perseroan mengalami
kenaikan sebesar 419,6% dari Rp201.800 juta pada tahun 2020 menjadi Rp1.048.508 juta pada tahun 2021.
Kenaikan tersebut terutama dikarenakan kenaikan new booking.
46
Page 73
6. HASIL KEGIATAN USAHA
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020
Pendapatan. Pendapatan Perseroan mengalami kenaikan sebesar 14,4% menjadi Rp3.899.876 juta pada tahun
2021 dari Rp3.407.977 juta pada tahun 2020. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh naiknya pendapatan bunga
dari aktivitas pembiayaan.
• Pendapatan bunga dari aktivitas pembiayaan. Pendapatan bunga dari aktivitas pembiayaan mengalami
kenaikan sebesar 5,9% menjadi Rp3.232.218 juta pada tahun 2021 dari sebelumnya Rp3.052.802 juta
pada tahun 2020. Peningkatan ini terutama dikarenakan kenaikan nilai pemesanan lini bisnis pembiayaan
Perseroan pada tahun 2021 sebesar 34,2% menjadi Rp9.567.444 juta, dengan pemesanan pembiayaan
sepeda motor baru dan dana Syariah baik dalam jumlah unit maupun nilai pemesanan rata-rata per unit.
• Pendapatan bunga atas keterlambatan pembayaran. Pendapatan bunga atas keterlambatan pembayaran
mengalami penurunan sebesar 3,8% menjadi Rp166.351 juta pada tahun 2021 dari sebelumnya Rp173.012
juta pada tahun 2020, sejalan dengan kenaikan komposisi piutang yang terlambat dibayar. Penurunan ini
terutama disebabkan oleh kualitas piutang yang membaik dengan rasio NPF Perseroan masih di bawah 1%
sesuai target Perseroan dalam rencana bisnis Perseroan.
• Penerimaan kembali piutang yang telah dihapuskan. Penerimaan kembali piutang yang telah dihapuskan
mengalami kenaikan sebesar 183,0% menjadi Rp94.061 juta pada tahun 2021 dari sebelumnya Rp33.238
juta pada tahun 2020. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh lebih banyaknya piutang yang dapat ditagih
piutang yang dapat ditagih oleh Perseroan sejalan dengan penerapan strategi tele-collection dan field-
collection yang memastikan portofolio Perseroan terjaga dengan baik.
• Denda atas penghentian kontrak dipercepat. Denda atas penghentian kontrak dipercepat mengalami kenaikan
sebesar 43,7% menjadi Rp25.171 juta pada tahun 2021 dari sebelumnya Rp17.518 juta pada tahun 2020.
Kenaikan ini terutama disebabkan oleh bertambahnya konsumen yang meminta percepatan pelunasan.
• Lain-lain. Pendapatan lain-lain mengalami kenaikan sebesar 463,6% menjadi Rp316.085 juta pada tahun
2021 dari sebelumnya Rp56.088 juta pada tahun 2020. Kenaikan ini sejalan dengan dengan kenaikan jumlah
pemesanan.
Gaji dan tunjangan. Gaji dan tunjangan mengalami penurunan sebesar 9,9% menjadi Rp541.424 juta pada tahun
2021 dari sebelumnya Rp600.682 juta pada tahun 2020. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penyesuaian
undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja serta penurunan waktu kerja lembur sesuai dengan
anjuran pemerintah untuk bekerja dari rumah.
Penyisihan kerugian kredit. Penyisihan kerugian kredit mengalami penurunan sebesar 18,8% menjadi Rp1.368.868
juta pada tahun 2021 dari sebelumnya Rp1.686.048 juta pada tahun 2020. Penurunan ini terutama disebabkan
oleh semakin membaiknya kualitas pembiayaan konsumen.
Bunga dan beban pembiayaan. Bunga dan beban pembiayaan mengalami penurunan sebesar 24,7% menjadi
Rp583.471 juta pada tahun 2021 dari sebelumnya Rp775.225 juta pada tahun 2020. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh penurunan pinjaman bank.
Beban umum dan administrasi. Beban umum dan administrasi mengalami kenaikan sebesar 15,2% menjadi
Rp728.786 juta pada tahun 2021 dari sebelumnya Rp632.474 juta pada tahun 2020. Kenaikan tersebut terutama
disebabkan oleh kenaikan beban jasa profesional, kantor, komisi dan penagian dan perjalanan dinas. Beban jasa
profesional meningkat sebesar 18,2% menjadi Rp302.364 juta pada tahun 2021 dari sebelumnya Rp255.728 juta
pada tahun 2020, sehubungan dengan perubahan sistem teknologi informasi. Beban kantor meningkat sebesar
51,9% menjadi Rp80.308 juta pada tahun 2021 dari sebelumnya Rp52.856 juta pada tahun 2020 terutama
47
Page 74
disebabkan oleh kenaikan jumlah outstanding. Beban komisi dan penagihan meningkat sebesar 81,3% menjadi
Rp65.729 juta pada tahun 2021 dari sebelumnya Rp36.257 juta pada tahun 2020 yang disebabkan oleh peningkatan
biaya pihak ketiga. Perjalanan dinas meningkat sebesar 190,5% menjadi Rp36.876 miliar pada tahun 2021 dari
sebelumnya Rp12.695 juta pada tahun 2020 yang disebabkan oleh kenaikan jumlah new booking.
Beban pengaturan pinjaman dan jaminan. Beban pengaturan pinjaman dan jaminan mengalami penurunan sebesar
22,0% menjadi Rp29.800 juta pada tahun 2021 dari sebelumnya Rp38.228 juta pada tahun 2020. Penurunan
tersebut dikarenakan penurunan pinjaman bank.
Beban pemasaran. Beban pemasaran mengalami kenaikan sebesar 97,2% menjadi Rp33.002 juta pada tahun
2021 dari sebelumnya Rp16.267 juta pada tahun 2020. Kenaikan tersebut dikarenakan meningkatnya secara
perlahan aktivitas promosi dan kegiatan pemasaran seiring dengan telah menurunnya level penerapan PPKM
(Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di seluruh wilayah.
Laba (rugi) sebelum pajak. Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan di atas, Perseroan mencatatkan
laba sebelum pajak sebesar Rp614.525 juta pada tahun 2021 dari sebelumnya rugi sebelum pajak Rp341.416
juta pada tahun 2020. Rasio laba sebelum pajak terhadap pendapatan Perseroan meningkat dari minus 10,0%
pada tahun 2020 menjadi 15,8% pada tahun 2021.
Manfaat (beban) pajak penghasilan. Perseroan mencatatkan beban pajak penghasilan sebesar Rp140.798 juta
pada tahun 2021 dari sebelumnya manfaat pajak penghasilan Rp58.843 juta pada tahun 2020. Kenaikan ini
sejalan dengan meningkatnya laba sebelum pajak.
Laba (rugi) bersih tahun berjalan. Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan di atas, Perseroan mencatatkan
laba bersih tahun berjalan sebesar Rp473.727 juta pada tahun 2021 dari sebelumnya rugi bersih tahun berjalan
Rp283.573 juta pada tahun 2020.
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan. Perseroan mencatatkan penghasilan komprehensif lain tahun
berjalan sebesar Rp63,381 juta pada tahun 2021 dari sebelumnya rugi Rp2.906 juta pada tahun 2020. Kenaikan
tersebut disebabkan oleh kenaikan laba yang belum terealisasi atas nilai wajar kontrak lindung nilai derivatif
dan pengukuran kembali atas liabilitas imbalan pasca kerja.
Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif tahun berjalan. Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan di atas,
Perseroan mencatatkan jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan sebesar Rp537.108 juta pada tahun
2021 dari sebelumnya rugi komprehensif tahun berjalan Rp285.479 juta pada tahun 2020.
7. ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS
Aset
Tabel berikut ini menjelaskan rincian aset Perseroan per tanggal 31 Desember 2021 dan 2020:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2021 31 Desember 2020
Kas dan bank 173.091 687.434
Piutang pembiayaan – bersih 11.003.509 10.081.984
Piutang derivatif 23.271 2.122
Piutang lain-lain – bersih 70.033 80.387
Uang muka 32.858 27.804
Biaya dibayar dimuka 33.247 29.343
Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan 327.190 340.568
Aset tak berwujud – setelah dikurangi akumulasi amortisasi 77.796 43.142
Aset pajak tangguhan – bersih 207.683 215.809
Aset hak-guna 33.077 43.556
Aset lainnya 2.781 8.069
Jumlah 11.984.536 11.560.218
48
Page 75
Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan 31 Desember 2020
Jumlah aset Perseroan mengalami peningkatan sebesar 3,7% menjadi Rp11.984.536 juta per 31 Desember
2021 dari sebelumnya Rp11.560.218 juta per 31 Desember 2020, terutama disebabkan oleh kenaikan total
piutang pembiayaan – bersih sebesar 9,1% menjadi Rp11.003.509 juta per 31 Desember 2021 dari sebelumnya
Rp10.081.984 juta per 31 Desember 2020, sejalan dengan peningkatan jumlah kontrak pembiayaan baru. Aset
tak berwujud setelah dikurangi akumulasi amortisasi mengalami kenaikan sebesar 80,3% menjadi Rp77.796
juta per 31 Desember 2021 dari sebelumnya Rp43.142 juta per 31 Desember 2020 terutama dikarenakan
kenaikan project selama 2021. Piutang derivatif mengalami kenaikan sebesar 996,7% menjadi Rp23.271 juta
per 31 Desember 2021 dari sebelumnya Rp2.122 juta per 31 Desember 2020 terutama dikarenakan nilai tukar
US Dollar atas Rupiah yang lebih tinggi, dibandingkan rata-rata nilai tukar kontrak derivatif yang belum jatuh
tempo pada 31 Desember 2021. Kenaikan tersebut sebagian di-offset dengan penurunan saldo kas dan bank
sejalan dengan penurunan saldo kas di bank.
Liabilitas
Tabel berikut ini menjelaskan rincian liabilitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2021 dan 2020:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2021 31 Desember 2020
Pinjaman bank 5.227.089 6.915.457
Utang derivatif 13.845 86.404
Utang pajak 50.715 5.735
Utang lain-lain 189.811 184.054
Beban akrual 355.867 348.018
Utang obligasi 3.918.220 2.293.455
Liabilitas sewa 10.176 14.088
Liabilitas imbalan pasca kerja 154.004 185.306
Jumlah 9.919.727 10.032.517
Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan 31 Desember 2020
Jumlah liabilitas Perseroan mengalami penurunan sebesar 1,1% menjadi Rp9.919.727 juta per 31 Desember
2021 dari sebelumnya Rp10.032.517 juta per 31 Desember 2020. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
penurunan saldo pinjaman bank Perseroan yang seluruhnya digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja
Perseroan. Utang derivatif Perseroan juga menurun sebesar 84,0% menjadi Rp13.845 juta per 31 Desember
2021 dari sebelumnya Rp86.404 juta per 31 Desember 2020 seiring dengan pelemahan nilai tukar mata uang
Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat dari Rp14.105 pada tanggal 31 Desember 2020 menjadi Rp14.269 pada
tanggal 31 Desember 2021 dan telah berakhirnya kontrak-kontrak derivatif dengan posisi liabilities pada tanggal
31 Desember 2020 di tahun 2021. Di sisi lain, utang obligasi mengalami kenaikan sebesar 70,8% menjadi
Rp3.918.220 juta per tanggal 31 Desember 2021 dari sebelumnya Rp2.293.455 juta per tanggal 31 Desember
2020 seiring dengan adanya penambahan penerbitan obligasi.
Ekuitas
Tabel berikut ini menjelaskan rincian ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2021 dan 2020:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2021 31 Desember 2020
Modal saham 353.571 353.571
Tambahan modal disetor 235.858 235.858
Pendapatan komprehensif lainnya (15.090) (78.471)
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 71.400 71.400
Tidak ditentukan penggunaannya 1.419.070 945.343
Jumlah 2.064.809 1.527.701
49
Page 76
Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan 31 Desember 2020
Ekuitas Perseroan mengalami peningkatan sebesar 35,2% menjadi Rp2.065 miliar per 31 Desember 2021 dari
sebelumnya Rp1.527.700 juta per 31 Desember 2020. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh laba setelah
pajak Perseroan di tahun 2021. Pendapatan komprehensif lainnya Perseroan turun menjadi minus Rp15.090
juta per 31 Desember 2021 dari sebelumnya minus Rp78.471 juta per 31 Desember 2020 sehubungan dengan
penurunan liabilitas imbalan pasca kerja hasil pengukuran kembali dan rugi yang belum terealisasi atas nilai
wajar kontrak lindung nilai derivatif.
Berdasarkan RUPS Tahunan pada tanggal 1 Desember 2020, pemegang saham menyetujui penggunaan laba
yang diperoleh dalam tahun buku 2020 untuk dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp73.568 juta atau setara
dengan Rp208,7 per lembar saham. Dividen tersebut telah dibayarkan pada tanggal 8 Desember 2020.
8. LIKUIDITAS DAN SUMBER PENDANAAN
Sumber likuiditas utama Perseroan adalah fasilitas pinjaman bank yang hanya digunakan Perseroan untuk
kegiatan pembiayaan barang maupun jasa. Pada tanggal 31 Desember 2021, sumber likuiditas material Perseroan
yang belum digunakan tercatat sebesar Rp10.167.513 juta. Penerbitan Obligasi akan turut menambah sumber
likuiditas Perseroan untuk kegiatan pembiayaan. Kebutuhan pendanaan untuk kegiatan pembiayaan secara
historis cenderung meningkat menjelang hari raya Lebaran, dan Perseroan berkeyakinan memiliki sumber
pendanaan yang cukup untuk mengantisipasi lonjakan permintaan tersebut. Perseroan mendanai belanja modal
maupun modal kerja di luar kegiatan pembiayaan dengan menggunakan kas dari kegiatan operasional. Jika kas
dari kegiatan operasional Perseroan tidak mencukupi, Perseroan berencana untuk mendapatkan modal kerja
tambahan yang diperlukan dengan menggunakan jalur penerbitan obligasi, perbankan, atau lembaga keuangan
lainnya guna memenuhi kebutuhan tersebut.
Perseroan berkeyakinan bahwa dengan memperhitungkan kas yang diharapkan akan dihasilkan dari kegiatan
operasi dan sumber keuangan yang saat ini tersedia untuk Perseroan, Perseroan memiliki likuiditas yang cukup
untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, kewajiban pembayaran utang dan kebutuhan akan kas lainnya untuk
saat ini dan 12 bulan setelah tanggal Prospektus ini diterbitkan.
Arus kas
Tabel berikut ini menyajikan ringkasan arus kas Perseroan untuk masing-masing periode di bawah ini:
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 2020
Kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi 311.036 1.903.210
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (88.959) (59.900)
Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan (736.420) (1.458.662)
Kenaikan (penurunan) bersih kas dan bank (514.342) 384.648
Kas dan bank awal periode 687.434 302.785
Kas dan bank akhir periode 173.091 687.434
Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi terdiri dari kas yang diterima dari transaksi pembiayaan dan bunga
atas keterlambatan, pelunasan dipercepat dan aktivitas operasi lainnya, dan arus kas keluar terutama digunakan
untuk transaksi pembiayaan, pembayaran gaji dan tunjangan, dan pembayaran beban umum, administrasi dan
pemasaran.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasional sebesar Rp311.036 juta pada tahun 2021 terdiri dari
penerimaan kas dari transaksi pembiayaan sebesar Rp10.898.182 juta, bunga atas keterlambatan, pelunasan
dipercepat dan aktivitas operasi lainnya sebesar Rp677.292 juta. Perseroan menggunakan kas tersebut untuk
pembayaran transaksi pembiayaan sebesar Rp9.987.406 juta, pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp503.097
50
Page 77
juta, biaya pengaturan pinjaman dan jaminan ke pihak berelasi sebesar Rp31.316 juta, pembayaran imbalan
pasca kerja sebesar Rp25.518 juta, pembayaran pajak penghasilan badan Rp124.717 juta, pembayaran beban
bunga liabilitas sewa sebesar Rp938 juta dan pembayaran beban umum, administrasi dan pemasaran sebesar
Rp591.446 juta.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasional sebesar Rp1.903.210 juta pada tahun 2020 terdiri dari
penerimaan kas dari transaksi pembiayaan sebesar Rp10.335.071 juta, bunga atas keterlambatan, pelunasan
dipercepat dan aktivitas operasi lainnya sebesar Rp358.270 juta. Perseroan menggunakan kas tersebut untuk
pembayaran transaksi pembiayaan sebesar Rp7.479.522 juta, pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp572.416
juta, biaya pengaturan pinjaman dan jaminan ke pihak berelasi sebesar Rp41.661 juta, pembayaran imbalan
pasca kerja sebesar Rp9.488 juta, pembayaran pajak penghasilan badan Rp47.901 juta, pembayaran beban
bunga liabilitas sewa sebesar Rp782 juta dan pembayaran beban umum, administrasi dan pemasaran sebesar
Rp638.359 juta.
Arus kas dari aktivitas investasi
Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi terutama terdiri dari pembelian aset tetap berupa prasarana
gedung yang disewa, perangkat kantor dan perabot dan kendaraan, dan Aset tak berwujud.
Kas bersih yang digunakan Perseroan untuk aktivitas investasi meningkat sebesar 48,5% menjadi Rp88.959
juta pada tahun 2021 dari sebelumnya Rp59.900 juta pada tahun 2020. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
penambahan aset tetap dan aset tak berwujud berupa perangkat lunak komputer seiring dengan kenaikan inisiatif
terkait IT.
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp736.420 juta pada tahun 2021 terdiri
dari pembayaran pinjaman bank sebesar Rp9.641.840 juta, pembayaran bunga dan beban keuangan sebesar
Rp622.686 juta, pembayaran utang obligasi II seri B tahun 2018 sebesar Rp500.000 juta, pembayaran utang
obligasi tahap II seri A tahun 2020 sebesar Rp373.000 juta, pembayaran pokok liabilitas sewa sebesar Rp16.253
juta dan pembayaran biaya penerbitan Obigasi sebesar Rp7.406 juta. Perseroan juga melakukan penarikan
pinjaman bank sebesar Rp7.924.766 juta dalam periode tersebut dan menerbitkan Obligasi sebesar Rp2.500.000
juta untuk mendanai transaksi pembiayaan.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp1.458.662 juta pada tahun 2020 terdiri
dari pembayaran pinjaman bank sebesar Rp5.646.840 juta, pembayaran bunga dan beban keuangan sebesar
Rp743.908 juta, pembayaran utang Obligasi I tahun 2017 sebesar Rp350.000 juta, pembayaran utang obligasi III
seri A tahun 2019 sebesar Rp300.000 juta, pembayaran dividen sebesar Rp73.568 juta, pembayaran pokok
liabilitas sewa sebesar 24.460 juta dan pembayaran biaya penerbitan Obigasi sebesar Rp3.885 juta. Perseroan
juga melakukan penarikan pinjaman bank sebesar Rp5.083.000 juta dalam periode tersebut dan menerbitkan
Obligasi sebesar Rp600.000 juta untuk mendanai transaksi pembiayaan.
Aktivitas operasi, investasi dan pendanaan yang telah dijelaskan di atas mengakibatkan kas dan bank Perseroan
mengalami penurunan menjadi Rp173.091 juta pada 31 Desember 2021 dari sebelumnya Rp687.434 juta pada
31 Desember 2020.
9. KUALITAS PIUTANG
Dilihat dari tingkat kolektibilitas fasilitas pembiayaan yang diberikan, Perseroan mengklasifikasikan keterlambatan
pembayaran ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu (i) tunggakan kurang dari 30 hari; (ii) tunggakan 31 sampai dengan
60 hari, (iii) tunggakan lebih dari 60 hari. Tabel berikut menyajikan perkembangan piutang pembiayaan Perseroan
berdasarkan umur piutang per 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020:
51
Page 78
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2021 31 Desember 2020
Rp % Rp %
Lancar 10.326.777 85,6% 9.355.396 85,8%
Telah jatuh tempo sebelum dikurangi penurunan nilai
Kurang dari 30 hari 588.775 4,9% 721.117 6,6%
31 sampai dengan 60 hari 517.244 4,3% 478.476 4,4%
Lebih dari 60 hari 224.033 1,9% 147.636 1,4%
Mengalami penurunan nilai 413.318 3,4% 196.844 1,8%
Jumlah 12.070.147 100,0% 10.899.468 100,0%
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.066.638) (8,8%) (817.485) (7,5%)
Jumlah - bersih 11.003.509 91,2% 10.081.984 92,5%
Piutang pembiayaan Perseroan meningkat dari Rp10.081.984 juta pada tanggal 31 Desember 2020 menjadi
Rp11.003.509 juta pada tanggal 31 Desember 2021. Kenaikan ini seiring dengan jumlah transaksi pembiayaan
baru Perseroan yang terus bertumbuh.
Perseroan mengevaluasi kondisi piutang secara kolektif setiap bulan dengan menggunakan variabel-variabel
PD dan LGD untuk menghitung EAD bulanan. PDdan LGD dihitung berdasarkan hasil analisa data pinjaman
yang diberikan dan piutang yang dapat diobservasi antara 3 (tiga) sampai 5 (lima) tahun berdasarkan jenis
pembiayaan Perseroan. Penghapusan piutang tak tertagih akan dilakukan apabila piutang tak tertagih tersebut
telah berumur lebih dari 180 hari atau saat Perseroan menentukan bahwa piutang tersebut tidak dapat ditagih
lagi. Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2021, Perseroan telah melakukan penyisihan atas kerugian penurunan
nilai piutang pembiayaan masing-masing sebesar Rp817.485 juta dan Rp1.066.638 juta, yang masing-masing
mewakili sekitar 7,5% dan 8,8% dari seluruh piutang pembiayaan pada masing-masing tanggal. Peningkatan
saldo cadangan penurunan nilai piutang disebabkan oleh meningkatnya saldo piutang yang jatuh tempo di atas
90 hari. Manajemen berpendapat bahwa cadangan kerugian penurunan nilai tersebut telah memadai untuk
menutupi kemungkinan kerugian atas tidak tertagihnya piutang pembiayaan dan telah sesuai dengan standar
akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
Perseroan telah menerapkan kebijakan untuk mengurangi risiko kredit, termasuk mengambil jaminan sebagai
jaminan pelunasan pinjaman jika kewajiban kontraktual tidak terpenuhi. Jenis agunan yang diterima untuk
pinjaman pembiayaan untuk mengurangi risiko kredit meliputi sepeda motor, mesin pertanian, mobil dan peralatan
elektronik. Nilai agunan dinilai berdasarkan penilaian internal dan/atau eksternal. Estimasi nilai wajar jaminan
adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2021 31 Desember 2020
Rp % Rp %
Sepeda motor 10.378.867 80,4% 9.562.955 86,0%
Mobil 2.349.029 18,2% 1.444.191 13,0%
Alat-alat elektronik 147.009 1,1% 73.299 0,7%
Mesin pertanian 31.796 0,2% 25.174 0,2%
Lain-lain 654 0,0% 15.188 0,1%
Jumlah 12.907.355 100,0% 11.120.807 100,0%
Persyaratan agunan bukanlah merupakan pengganti faktor kemampuan debitur dalam hal pembayaran kembali
kredit, dimana hal ini menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan pemberian kredit. Perseroan
mengevaluasi bahwa konsentrasi risiko terkait dengan piutang pembiayaan adalah rendah, pelanggan Perseroan
berada pada beberapa yuridikasi dan industri dan beroperasi di pasar yang independen.
52
Page 79
10. BELANJA MODAL
Secara historis, sebagian besar belanja modal Perseroan dialokasikan untuk pembelian perangkat kantor seperti
server, komputer dan peralatan komunikasi, dan perangkat lunak komputer yang seluruhnya dibiayai melalui kas
yang diperoleh dari aktivitas operasional. Tabel di bawah ini menyajikan belanja modal historis untuk periode-
periode sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 2020
Perangkat lunak komputer 61.956 13.442
Perangkat kantor dan perabot 19.871 12.990
Prasarana gedung 6.189 8.900
Gedung - 4.217
Kendaraan - 1.566
Jumlah 88.016 41.115
Pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan mencatatkan saldo uang muka pembelian aset tetap dan perangkat
lunak komputer masing-masing sebesar Rp26.060 juta dan Rp61.956 juta.
Jumlah belanja modal Perseroan untuk tahun 2022 diperkirakan sebesar Rp164.730 juta yang sebagian besar
akan digunakan untuk pembelian perangkat lunak, komputer, prasarana gedung, perangkat kantor, dan perabot.
Pada bulan Maret 2022, belanja modal yang telah terealisasi mencapai sekitar 4,8%.
Per 30 Maret 2022, Perseroan telah melakukan komitmen pembelian barang modal sekitar 7,7% dari anggaran
belanja modal tahun 2022 berupa perangkat lunak komputer dan penggantian kendaraan operasional
Perseroan, dengan sejumlah pemasok, antara lain PT Optima Data International, PT Mitra Integrasi Informatika,
PT Mastersystem Infotama dan PT Rantisia Digital Perkasa. Seluruh belanja modal akan dilakukan dengan mata
uang Rupiah. Sumber dana yang akan digunakan untuk membiayai belanja modal adalah kas dari aktivitas
operasional. Untuk komitmen dengan para pemasok, terdapat ketentuan kompensasi standar apabila terjadi
keterlambatan pembayaran atas jasa para pemasok.
11. ASET DAN LIABILITAS MONETER DALAM MATA UANG ASING
Perseroan terekspos pengaruh fluktuasi nilai tukar mata uang asing karena transaksi yang didenominasi mata
uang asing, seperti pinjaman bank yang didenominasi dalam Dolar Amerika Serikat dan JPY Jepang. Tabel
di bawah ini meringkas instrumen Perseroan yang didominasi dalam mata uang asing (tidak termasuk instrumen
keuangan yang digunakan untuk lindung nilai) pada tanggal 31 Desember 2021:
Setara dengan Rupiah
US$ JPY (dalam jutaan Rupiah) (1)
Kas dan bank 17.218 37.998 250
Pinjaman bank (111.927.185) - (1.597.089)
Jumlah (111.909.967) 37.998 (1.596.839)
Catatan:
(1) Kurs yang digunakan oleh Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 adalah Rp14.269 per 1 US$ dan Rp123,9 per 1 JPY.
Pada tanggal 31 Desember 2021, jika nilai tukar Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah, dengan semua variabel
lainnya tetap konstan, mengalami penambahan (pengurangan) sebesar 1%, laba sebelum pajak Perseroan akan
berkurang sebesar Rp15.968 juta (meningkat sebesar Rp15.968 juta).
Untuk membantu mengelola risiko, Perseroan memiliki kebijakan untuk melindungi seluruh pinjaman dalam
valuta asing melalui kontrak cross currency swap untuk menghindari segala risiko dari fluktuasi mata uang asing
terhadap Rupiah Indonesia.
53
Page 80
12. RISIKO SUKU BUNGA ACUAN PINJAMAN
Perseroan terekspos pengaruh perubahan tingkat suku bunga karena Perseroan meminjam dana dengan tingkat
bunga mengambang. Berikut ini adalah tabel ilustrasi instrumen keuangan Perseroan yang dikenakan bunga
(tidak termasuk instrumen derivatif) pada tanggal 31 Desember 2021:
(dalam jutaan Rupiah)
Tingkat Bunga
Mengambang Tingkat Bunga Tetap Jumlah
Aset keuangan
Bank 156.558 - 156.558
Piutang pembiayaan - bersih - 11.003.509 11.003.509
Liabilitas keuangan
Pinjaman bank 1.597.089 3.630.000 5.227.089
Utang obligasi - 3.918.220 3.918.220
Pada tanggal 31 Desember 2021, jika suku bunga, dengan semua variabel lainnya tetap konstan, lebih tinggi
(lebih rendah) 50 basis poin, laba sebelum pajak Perseroan akan berkurang sebesar Rp7.984 juta (meningkat
sebesar Rp7.984 juta).
Perseroan mempraktekkan pengelolaan tingkat bunga (biaya pendanaan) atas pinjaman dalam mata uang Rupiah
dengan menggunakan tingkat bunga tetap untuk menutup tingkat bunga yang dibebankan kepada pelanggan. Untuk
fasilitas pendanaan berdasarkan tingkat bunga mengambang, Perseroan memiliki kebijakan untuk melakukan
lindung nilai melalui kontrak cross currency swap untuk menghindari instrumen derivatif fluktuasi tingkat bunga.
13. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG
Jumlah pinjaman yang masih terutang per 31 Desember 2021 tercatat sebesar Rp10.525 miliar dengan analisis
jatuh tempo pinjaman sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Kurang dari ≥ 6 bulan dan ≥ 12 bulan dan
6 bulan ≤ 12 bulan ≤ 36 bulan Jumlah
Pinjaman bank 2.317.156 1.021.153 2.206.797 5.545.106
Utang obligasi 631.103 1.466.844 2.287.664 4.385.611
Biaya yang masih harus dibayar 355.867 - - 355.867
Utang lain-lain 189.811 - - 189.811
Utang derivatif - - 49.093 49.093
Jumlah 3.493.938 2.487.997 4.543.554 10.525.488
Informasi lebih lanjut mengenai fasilitas pinjaman dari perbankan dan obligasi dapat dilihat pada Bab III Prospektus
ini mengenai Pernyataan Utang.
54
Page 81
VI. FAKTOR RISIKO
Investasi pada Obligasi Perseroan memiliki sejumlah risiko. Para calon investor harus memperhatikan informasi
yang ada di dalam penjelasan mengenai faktor risiko ini dengan seksama, khususnya informasi mengenai risiko-
risiko usaha berikut, sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada Obligasi Perseroan. Risiko-risiko yang belum
diketahui Perseroan atau yang dianggap tidak material juga dapat mempengaruhi kegiatan usaha, arus kas,
hasil operasi, kondisi keuangan atau prospek usaha Perseroan. Harga pasar atas Obligasi Perseroan dapat
turun dikarenakan salah satu risiko ini, dan calon investor dapat kehilangan sebagian atau seluruh investasinya.
Berikut adalah faktor risiko usaha dan risiko umum yang disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Perseroan
dalam menjalankan kegiatan usahanya yang dapat mempengaruhi kinerja maupun harga Obligasi baik secara
langsung maupun tidak langsung:
1. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN
Risiko pembiayaan
Risiko pembiayaan adalah risiko yang muncul akibat ketidakmampuan konsumen/debitur untuk membayar kembali
fasilitas pembiayaan yang diberikan, baik pokok pinjaman maupun bunganya. Risiko Pembiayaan ini menyebabkan
tidak tertagihnya piutang pembiayaan kepada konsumen yang dapat berdampak langsung terhadap menurunkan
pendapatan dan kinerja Perseroan. Beberapa faktor yang mungkin menyebabkan naiknya Risiko Pembiayaan
adalah adanya gangguan pembayaran debitur kepada perseroan yang dapat terjadi karena komposisi portofolio
piutang pembiayaan dan tingkat konsentrasi yang tinggi, strategi penyaluran pembiayaan yang tidak memadai,
kualitas piutang pembiayaan yang rendah, ketidakcukupan pencadangan yang dilakukan oleh Perseroan, serta
faktor-faktor eksternal yang berada di luar kendali Perseroan seperti tingkat pertumbuhan ekonomi nasional dan
tingkat inflasi. Untuk mengurangi eksposur terhadap risiko ini, Perseroan umumnya memberlakukan agunan dalam
bentuk Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (“BPKB”) untuk semua kendaraan yang dibiayai oleh Perseroan.
Jaminan dapat diambil alih sebagai jaminan pelunasan pinjaman jika kewajiban kontraktual tidak terpenuhi.
Namun demikian, pengambilalihan kendaraan bermotor yang merupakan jaminan dari konsumen/debitur mungkin
tidak dapat menutup seluruh kewajiban kontraktual karena nilai aset yang diambil alih tersebut dapat mengalami
penurunan nilai, sehingga menurunkan pendapatan Perseroan.
Perseroan berkeyakinan bahwa pandemik COVID-19 telah meningkatkan risiko pembiayaan Perseroan secara
signifikan, khususnya lini bisnis pembiayaan kendaraan sepeda motor sebagai dampak dari penurunan daya beli
sebagian besar masyarakat di Indonesia termasuk konsumen pembiayaan Perseroan. OJK telah mengeluarkan
peraturan POJK No. 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19 Bagi
LJKNB pada bulan April 2020 dalam rangka mendorong optimalisasi kinerja LJKNB seperti Perseroan dan
mendukung pertumbuhan ekonomi seiring dengan perkembangan penyebaran COVID-19 yang secara global telah
berdampak secara langsung ataupun tidak langsung kepada konsumen termasuk terhadap kinerja dan kapasitas
operasional LJKNB. Peraturan tersebut mengatur berbagai jenis kebijakan countercyclical termasuk kebijakan
dimana LJKNB dapat melakukan restrukturisasi pembiayaan terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran
COVID-19. Di tahun 2020, Perseroan mendukung program Pemerintah tersebut dengan menawarkan kepada
konsumen yang berdampak beberapa opsi restrukturisasi (keringanan) antara lain perubahan tanggal jatuh tempo
atau penurunan nilai angsuran, perpanjangan tenor (jangka waktu), dan penundaan sebagian angsuran (pokok
dan bunga). Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan oleh konsumen Perseroan
yang terkena dampak penyebaran COVID-19 dengan persyaratan tertentu. Tidak ada jaminan bahwa langkah-
langkah restrukturisasi tersebut akan dapat meminimalisir risiko pembiayaan Perseroan dan besarnya dampak
dari pandemik COVID-19 terhadap sektor pembiayaan saat ini masih belum bisa diperkirakan. Di tahun 2021
sampai saat ini, tidak terdapat permohonan restrukturisasi kembali yang diterima dari konsumen. OJK kembali
mengeluarkan POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi
Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, di akhir tahun 2021.
55
Page 82
2. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG
YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari risiko-risiko yang dapat mengancam kelangsungan
usaha Perseroan (going concern). Risiko kegiatan usaha Perseroan yang disusun berdasarkan bobot dampak
masing-masing risiko terhadap kinerja Perseroan, yaitu sebagai berikut:
Risiko dukungan dana
Risiko dukungan dana adalah risiko yang muncul akibat ketidakcukupan dana/modal yang ada pada Perseroan,
termasuk kurangnya akses tambahan dana/modal dalam menghadapi kerugian atau kebutuhan dana/modal yang
tidak terduga.
Perseroan umumnya bergantung pada pinjaman bank selain kas yang diperoleh dari kegiatan operasi untuk
menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kebutuhan pendanaan di masa depan yang diperkirakan akan
meningkat seiring dengan pertumbuhan kegiatan usaha Perseroan. Kemampuan Perseroan memperoleh
pendanaan bergantung pada banyak faktor yang beberapa di antaranya berada di luar kendali Perseroan. Sebagai
contoh, ketidakstabilan politik, penurunan ekonomi, kesulitan likuiditas di perbankan dan pasar keuangan,
kerusuhan sosial dan perubahan peraturan dapat mengakibatkan beban pinjaman Perseroan meningkat atau
membatasi kemampuan Perseroan untuk mendapatkan pendanaan. Tidak ada jaminan bahwa Perseroan akan
selalu mampu memperoleh pendanaan pada tingkat suku bunga dan syarat komersial lainnya yang wajar.
Ketidakmampuan Perseroan untuk mendapatkan pendanaan yang dibutuhkan dapat berdampak negatif terhadap
kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek Perseroan.
Selain itu, sebagian besar perjanjian pinjaman yang dimiliki Perseroan saat ini mensyaratkan pemberian jaminan
perusahaan (corporate guarantee) dari Grup Mitsui selama pinjaman belum dilunasi. Grup Mitsui, sebagai
pemegang saham pengendali Perseroan sejak tahun 1997, memiliki reputasi bisnis yang baik yang memiliki
peranan penting dalam pengembangan bisnis Perseroan, termasuk dalam hal penggalangan pendanaan. Namun
demikian, tidak ada jaminan bahwa Grup Mitsui akan terus mempertahankan kepemilikannya pada Perseroan.
Keluarnya Grup Mitsui sebagai pemegang saham pengendali Perseroan untuk selanjutnya digantikan dengan
pemegang saham baru atau berkurangnya kepemilikan Grup Mitsui pada Perseroan dapat mempengaruhi
kemampuan Perseroan untuk mendapatkan pendanaan pada tingkat suku bunga dan syarat komersial lainnya
yang kompetitif, dan hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi
keuangan dan prospek Perseroan.
Sebagai akibat dari utang Perseroan yang bertambah besar seiring dengan perkembangan bisnis Perseroan,
Perseroan dapat menjadi lebih rentan terhadap kondisi ekonomi dan industri yang buruk, memiliki fleksibilitas
terbatas dalam merencanakan dan merespon perubahan dalam bisnis dan industri pembiayaan, memiliki
keunggulan kompetitif yang lebih rendah dibandingkan pesaing dengan tingkat utang yang lebih rendah, memiliki
kewajiban untuk mengalokasikan sebagian besar dari arus kas untuk membayar utang, serta menghadapkan
Perseroan pada pembatasan keuangan yang lebih ketat. Salah satu faktor tersebut dapat berdampak negatif
terhadap kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek Perseroan.
Risiko operasional
Risiko operasional adalah risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan
manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang memengaruhi operasional Perseroan.
Perseroan telah memiliki standar operasional prosedur yang meliputi pemeriksaan kelengkapan data calon
konsumen dan melakukan kunjungan langsung ke kediaman/tempat kerja/ lokasi calon konsumen, dan analisis
yang mendalam dari abalis kredit untuk memastikan kualitas pembiayaan dan proses yang konsisten. Perseroan
juga telah mempekerjakan, melatih dan mempertahankan sumber daya manusia dalam jumlah yang cukup untuk
mendukung operasional Perseroan. Namun demikian, Perseroan tidak dapat menghilangkan risiko kesalahan
atau pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan Perseroan. Standar operasional prosedur juga dapat gagal
mendeteksi kesalahan atau pelanggaran tersebut. Terjadinya salah satu kejadian tersebut dapat mengakibatkan
terganggunya kelancaran operasi Perseroan dan kualitas pelayanan (service level) kepada konsumen dan dealer
yang pada akhirnya akan menurunkan kinerja dan daya saing Perseroan hingga reputasi Perseroan.
56
Page 83
Perseroan menggunakan teknologi dan sistem informasi untuk menunjang kegiatan operasionalnya. Teknologi
dan sistem informasi digunakan dalam sejumlah area operasional Perseroan yang kritikal, termasuk pemasaran,
pengajuan aplikasi, proses persetujuan aplikasi, pencairan, pembayaran, penagihan sampai dengan customer
retention management. Meskipun Perseroan belum pernah mengalami kegagalan sistem di masa lalu, tidak ada
jaminan bahwa Perseroan tidak akan mengalami gangguan sistem di masa mendatang. Gangguan dapat terjadi
karena berbagai alasan seperti peningkatan penggunaan jaringan yang menambah beban kapasitas Perseroan,
kegagalan perangkat lunak dan perangkat keras utama, kehilangan koneksi jaringan yang tiba-tiba, kegagalan
teknologi dan listrik lainnya, virus komputer dan bencana alam. Lebih lanjut, gangguan terhadap sistem informasi
dapat mengakibatkan informasi pribadi konsumen hilang atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.
Perseroan secara rutin melakukan back up sebagai bagian dari rencana pemulihan bencana. Perseroan juga
dari waktu ke waktu memperbaharui teknologi dan sistem informasi untuk mengantisipasi perubahan yang
dibutuhkan oleh bisnis agar lebih efektif dan efisien serta meningkatkan daya saing Perseroan. Investasi dalam
sistem dan teknologi informasi membutuhkan biaya yang relatif besar dan dapat berdampak signifikan terhadap
kondisi keuangan Perseroan apabila tidak berhasil diintegrasikan ke dalam bisnis maupun infrastruktur teknologi
informasi yang telah ada. Terjadinya salah satu kejadian tersebut di atas dapat berdampak negatif terhadap
kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek Perseroan.
Fasilitas, peralatan dan aset pembiayaan Perseroan seluruhnya berada di Indonesia, yang merupakan salah
satu wilayah rentan terhadap aktivitas seismik yang dapat mengakibatkan gempa bumi dan tsunami, atau
gelombang tinggi. Kejadian seperti kebakaran, banjir, gempa bumi, tsunami dan kejadian lainnya yang sejenis
dapat menyebabkan cidera orang, kehilangan nyawa, kerusakan atau kehancuran atau kehilangan aset, atau
penangguhan operasi, yang dapat berdampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha dan prospek
Perseroan. Sebagai contoh, gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Lombok dan Palu pada bulan Agustus dan
Oktober 2018 telah menghambat operasional kantor cabang dan POS Perseroan serta mitra dealer Perseroan.
Kejadian tersebut juga mempengaruhi kemampuan konsumen Perseroan dalam melakukan pembayaran angsuran.
Perseroan menerapkan kebijaksanaan khusus bagi konsumen yang terkena bencana, seperti penjadwalan
ulang pembayaran angsuran, penyesuaian biaya administratif dan penyesuaian denda akibat keterlambatan
pembayaran angsuran. Perseroan akan melakukan pencadangan dan penghapusbukuan jika diperlukan. Perseroan
berkeyakinan dampak dari kedua bencana ini tidak signifikan terhadap rasio NPF Perseroan. Perseroan memiliki
asuransi untuk menutup risiko-risiko tersebut, namun demikian jumlah yang diperoleh dari asuransi mungkin
tidak cukup untuk menutupi penurunan pendapatan, peningkatan biaya atau kewajiban yang timbul dari kejadian
tersebut, atau klaim dapat ditolak atau dipermasalahkan.
Perseroan juga mempekerjakan sumber daya manusia dalam jumlah besar untuk melakukan kegiatan pemasaran,
penagihan dan operasional. Apabila sumber daya manusia tersebut tidak dikelola dengan baik, maka hal tersebut
dapat menurunkan kualitas operasi Perseroan terutama dalam hal survei atau verifikasi, penagihan (collection)
hingga penarikan kendaraan atas kredit yang bermasalah yang pada akhirnya dapat berdampak negatif terhadap
kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek Perseroan.
Risiko aset dan liabilitas
Risiko aset dan liabilitas adalah risiko yang muncul sebagai akibat kegagalan pengelolaan aset dan liabilitas
Perseroan. Ketidaksesuaian antara aset dan liabilitas untuk perusahaan pembiayaan dapat terjadi akibat
ketidaksesuaian antara jangka waktu pinjaman bank dengan fasilitas pembiayaan dan antara suku bunga
pinjaman dengan suku bunga pembiayaan. Sumber pendanaan utama Perseroan adalah pinjaman bank yang
umumnya memiliki jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga mengambang. Perseroan
selanjutnya menggunakan pinjaman bank tersebut untuk memberikan pembiayaan kepada konsumen yang
umumnya memiliki jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap. Perseroan selalu
berusaha memastikan sumber dana dan fasilitas pembiayaan memiliki jangka waktu yang sama atau mirip dan
melakukan kontrak cross currecy swap untuk mencegah ketidaksesuaian antara aset dan liabilitas (aset-liablity
mismatch) yang dapat mengakibatkan masalah likuiditas. Tidak ada jaminan bahwa Perseroan akan selalu
dapat mengelola aset dan liabilitas secara efektif di masa mendatang. Lebih lanjut, apabila Perseroan tidak
menerima pembayaran tempat waktu dari konsumen dalam jumlah substansial, hal tersebut dapat mengakibatkan
Perseroan tidak memiliki sumber keuangan yang mencukupi untuk memenuhi liabilitasnya yang telah jatuh tempo
dan membatasi likuiditas Perseroan untuk menjalankan usahanya yang pada akhirnya dapat berdampak negatif
terhadap kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek Perseroan.
57
Page 84
Risiko tata kelola
Risiko tata kelola adalah risiko yang muncul karena adanya potensi kegagalan dalam pelaksanaan tata kelola
yang baik (good governance), ketidaktepatan gaya manajemen, lingkungan pengendalian, dan prilaku dari setiap
pihak yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam operasional Perseroan. Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan berkeyakinan bahwa prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik merupakan hal mendasar untuk
mendapatkan dan mempertahankan kepercayaan dari para pemegang saham, karyawan, pelanggan, dealer,
kreditur, regulator dan pemangku kepentingan lainnya. Perseroan saat ini telah menerapkan pedoman tata kelola
perusahaan yang baik dengan berpedoman pada UUPT dan POJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November
2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 30/2014”) sebagaimana
disempurnakan dalam POJK Noomor 29/POJK.05/2020 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan
(“POJK No. 29/2020”) yang wajib dipatuhi oleh Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan Perseroan
di bawah pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. Namun demikian, tidak ada jaminan bahwa
pedoman tata kelola yang ada saat ini memadai atau telah dijalankan dengan baik oleh Dewan Komisaris, Direksi
dan seluruh karyawan Perseroan, serta pengawasan telah dijalankan secara efektif oleh Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan. Setiap kejadian yang timbul akibat dari risiko tata kelola dapat berdampak negatif terhadap
reputasi Perseroan, kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek Perseroan.
Risiko strategi
Risiko strategi adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan
strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
Perseroan telah mencatatkan pertumbuhan yang substantial dalam dua tahun terakhir. Perseroan selalu mencoba
menjajaki peluang pertumbuhan pembiayaan di luar segmen pembiayaan sepeda motor Yamaha, seperti Dana
Syariah dan pembiayaan mobil, dalam rangka mendiversifikasi portofolio pembiayaan Perseroan. Tidak ada
jaminan bahwa Perseroan akan dapat melaksanakan strategi pertumbuhan secara sukses atau Perseroan dapat
menambah atau segmen usaha baru secara efektif. Apabila Perseroan mengembangkan segmen pembiayaan baru,
tidak ada jaminan bahwa Perseroan akan dapat bersaing secara efektif di segmen baru tersebut atau Perseroan
akan dapat mencapai pertumbuhan di segmen baru tersebut sesuai harapan. Strategi pertumbuhan Perseroan
juga dapat memakan waktu dan biaya yang signifikan. Setiap kejadian yang timbul karena hal-hal tersebut dapat
berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek Perseroan.
Sebagai perusahaan yang berfokus pada pembiayaan sepeda motor baru merek Yamaha, Perseroan bergantung
pada strategi Yamaha untuk menghadapi persaingan di industri sepeda motor di Indonesia. Yamaha menerapkan
tiga pilar strategi, yaitu product management, brand management dan consumer and community management.
Dengan berpedoman pada strategi ini, Yamaha dituntut untuk terus melakukan inovasi produk dan/atau layanan
dalam rangka merespon kebutuhan pasar dan menciptakan pasar baru. Yamaha juga memiliki komitmen untuk terus
memperkuat brand awareness melalui partisipasinya dalam kejuaraan-kejuaraan nasional maupun internasional
untuk mendekatkan mereknya dengan konsumen. Sebagai contoh, pada tahun 2007, Yamaha meluncurkan
sepeda motor skutik matik Yamaha Mio untuk menjawab kebutuhan wanita akan sepeda motor yang nyaman
dengan desain yang menarik. Yamaha Mio memperoleh popularitas dalam waktu cepat karena dinilai sesuai
dikemudikan pada lalu lintas padat. Sejalan dengan kesuksesan Yamaha Mio dalam mengambil pangsa pasar
sepeda motor skutik matik di Indonesia, Perseroan berhasil mencapai aset pembiayaan di atas Rp10 triliun
pada tahun 2013. Pada bulan Februari 2015, Yamaha meluncurkan motor matik untuk segmen premium yang
telah menjadi salah satu dari lima motor terlaris sepanjang 2017. Kesuksesan motor matik di segmen ini turut
mendorong kenaikan nilai pemesanan Perseroan. Tidak ada jaminan bahwa penerapan strategi Yamaha akan
selalu sukses secara komersial. Selain itu, pesaing Yamaha dapat mengembangkan produk dan/atau layanan
baru lebih dahulu dibanding Yamaha. Produk dan/atau layanan baru tersebut mungkin lebih menarik dibandingkan
yang ditawarkan Yamaha. Jika Yamaha tidak dapat mengembangkan produk dan/atau layanan baru tersebut
pada waktu yang tepat untuk memenuhi permintaan pasar, atau jika permintaan untuk produk dan/atau layanan
baru tersebut tidak cukup, hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi
keuangan dan prospek Perseroan.
58
Page 85
Risiko kepengurusan
Risiko kepengurusan adalah risiko yang muncul sebagai akibat kegagalan Perseroan dalam memelihara komposisi
terbaik pengurusnya, yaitu Direksi dan Dewan Komisaris, atau yang setara, yang memiliki kompetensi dan
integritas yang tinggi. Keberhasilan Perseroan saat ini sangat tergantung pada kepemimpinan tim manajemen
senior. Dengan demikian, kemampuan Perseroan untuk menarik dan mempertahankan personil kunci merupakan
faktor keunggulan kompeitif yang penting. Apabila Perseroan kehilangan salah satu personil kunci, Perseroan
mungkin tidak dapat menemukan pengganti yang sesuai tepat pada waktunya. Persaingan untuk mendapatkan
individual yang berkualitas dapat mengharuskan Perseroan menawarkan kompensasi atau tunjangan lain yang
lebih tinggi dalam rangka menarik dan mempertahankan mereka, dan sebagai akibatnya meningkatkan biaya
operasional, yang pada akhirnya berdampak material dan merugikan terhadap kondisi keuangan dan hasil
operasional Perseroan. Perseroan juga bergantung pada kemampuannya untuk menarik dan mempertahankan
manajemen senior agar dapat melanjutkan pertumbuhan dan kesuksesan kegiatan usaha Perseroan, dan
kegagalan untuk melakukan hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap reputasi, kegiatan usaha, hasil
operasi, kondisi keuangan dan prospek Perseroan.
Risiko reputasi
Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang bersumber
dari persepsi negatif terhadap Perseroan. Sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pembiayaan
konsumen, reputasi Perseroan merupakan suatu nilai dasar dan merupakan salah satu faktor penting yang
menentukan para pemangku kepentingan (stakeholder) khususnya para konsumen untuk mengarahkan
preferensinya menggunakan jasa pembiayaan yang ditawarkan oleh Perseroan.
Risiko persaingan
Sektor pembiayaan konsumen di Indonesia, khususnya pembiayaan kendaraan bermotor, telah mengalami
pertumbuhan yang cepat dan hal tersebut telah mengakibatkan semakin ketatnya persaingan di antara perusahaan-
perusahaan pembiayaan. Pemain pembiayaan kendaraan bermotor saat ini meliputi perusahaan pembiayaan
yang terafiliasi dengan produsen kendaraan bermotor, perusahaan pembiayaan independen dan bank. Sesuai
dengan data yang diperoleh dari Statistik Pembiayaan OJK periode Desember 2021, terdapat 161 perusahaan
pembiayaan yang menawarkan produk pembiayaan di Indonesia. Perseroan menghadapi persaingan terutama
dari segi penawaran produk, penetapan harga, biaya dan layanan pelanggan. Pesaing Perseroan juga mungkin
memiliki brand recognition, sumber finansial dan akses permodalan yang lebih baik dibandingkan Perseroan.
Perseroan memperkirakan bahwa kompetisi akan semakin ketat sejalan dengan perkembangan kegiatan
usaha Perseroan dan pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Persaingan yang bertambah ketat juga dapat
mengharuskan Perseroan untuk menurunkan suku bunga pembiayaan agar dapat mempertahankan volume
pembiayaan baru. Apabila Perseroan tidak dapat bersaing secara efektif, maka hal tersebut dapat berdampak
negatif terhadap kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek Perseroan.
Risiko tingkat suku bunga
Margin bunga bersih Perseroan dapat meningkat atau turun sejalan dengan perubahan tingkat suku bunga
dikarenakan tingkat suku bunga yang dibebankan kepada konsumen berdasarkan perjanjian pembiayaan memiliki
tingkat suku bunga tetap, sehingga membatasi kemampuan Perseroan untuk meneruskan kenaikan suku bunga
kepada konsumen. Perseroan berkeyakinan bahwa posisi keuangan, likuiditas dan hasil usaha dapat terpengaruh
pada saat tingkat suku bunga meningkat dikarenakan penurunan tingkat permintaan konsumen. Perseroan
memantau kondisi suku bunga, menggunakan strategi lindung nilai untuk memitigasi fluktuasi nilai tukar mata
uang asing, suku bunga dan melakukan diversifikasi sumber pendanaan. Perseroan tidak dapat menjanjikan
bahwa strategi-strategi tersebut dapat memitigasi kenaikan suku bunga secara keseluruhan.
59
Page 86
3. RISIKO UMUM
Perseroan juga tidak lepas dari risiko eksternal yang berlaku umum terkait dengan sektor usaha yang dijalankan.
Risiko tersebut antara lain:
Perubahan ekonomi regional maupun global dapat menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap
ekonomi Indonesia dan kegiatan usaha Perseroan
Penurunan perekonomian global yang signifikan dan berlanjut, termasuk perekonomian Indonesia, dapat
menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap kegiatan pembiayaan Perseroan serta dapat menimbulkan
dampak merugikan yang material terhadap kegiatan usaha, kinerja operasional, kondisi keuangan dan prospek
Perseroan. Selain itu, rendahnya ketersediaan kredit secara umum serta rendahnya kepercayaan pada pasar
keuangan sehubungan dengan penurunan pasar dapat menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap
akses Perseroan terhadap modal, yang mana dapat menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap
kemampuan Perseroan untuk membiayai kebutuhan modal kerja, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif
secara material bahkan merugikan bisnis, kondisi keuangan dan kinerja operasional Perseroan.
Depresiasi nilai tukar Rupiah dapat membawa dampak negatif terhadap kinerja operasional dan kondisi keuangan
Perseroan
Salah satu penyebab utama krisis ekonomi yang terjadi di pertengahan tahun 1997 adalah depresiasi dan
volatilitas nilai tukar Rupiah terhadap mata uang lain, seperti Dolar AS. Meskipun nilai tukar Rupiah mulai
stabil, mata uang Rupiah terus berfluktuasi secara signifikan. Pada tanggal 31 Desember 2020, kurs tengah
Bank Indonesia adalah Rp14.568 per Dolar Amerika Serikat. Seiring dengan dampak pandemi COVID-19, nilai
tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat kembali melemah menjadi Rp14.568 per Dolar Amerika Serikat per
31 Desember 2021. Tidak ada jaminan bahwa nilai Rupiah tidak akan mengalami depresiasi atau berfluktuasi
secara signifikan di masa mendatang.
Perseroan secara rutin memantau fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing, khususnya Dolar AS dan
JPY Jepang dan memiliki kebijakan untuk melindungi seluruh pinjaman dalam valuta asing dengan menggunakan
instrumen derivatif cross currency swap. Pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan mencatatkan pinjaman
dalam Dolar AS sebesar US$112 juta. Namun demikian, Perseroan tidak dapat menjamin bahwa strategi lindung
nilai tersebut dapat memitigasi dampak nilai tukar mata uang asing terhadap kondisi keuangan, hasil usaha atau
arus kas Perseroan.
Bisnis Perseroan tunduk pada berbagai peraturan dan perubahan undang-undang dan peraturan saat ini atau
di masa depan dapat membatasi kemampuan Perseroan mengoperasikan bisnis Perseroan sebagaimana yang
dilakukan sekarang
Bisnis Perseroan tunduk pada peraturan, pengawasan dan perizinan di bawha OJK untuk perusahaan
pembiayaan. Peraturan dan pengawasan untuk perusahaan pembiayaan meliputi antara lain perizinan sebagai
perusahaan pembiayaan, batas maksimum pemberian pembiayaan dan transparansi tingkat suku bunga dan
denda untuk berbagai pembiayaan, perjanjian pembiayaan, penagihan dan hak kreditur. Perseroan diwajibkan
untuk menyampaikan laporan secara berkala ke OJK dan sewaktu-waktu dapat diperiksa oleh OJK. Pemenuhan
terhadap peraturan dan undang-undang yang berlaku membutuhkan biaya yang mahal dan dapat berdampak pada
hasil usaha Perseroan. Perseroan juga mungkin diwajibkan untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan
prosedur, sistem dan infrastruktur untuk memenuhi seluruh persyaratan. Meskipun Perseroan berkeyakinan telah
memenuhi seluruh peraturan dan undang-undang yang berlaku, kelalaian dalam mematuhi dapat mengakibatkan
sanksi, denda, pencabutan izin usaha dan merusak reputasi, merek dan hubungan dengan konsumen Perseroan.
Perubahan undang-undang, peraturan atau kebijakan termasuk intepretasi atau pelaksanaan undang-undang,
peraturan atau kebijakan dapat berdampak substansial terhadap Perseroan, termasuk membatasi jenis layanan
dan produk keuangan yang dapat ditawarkan oleh Perseroan, membatasi kemampuan Perseroan untuk melakukan
akuisisi dan meningkatkan kemampuan pihak ketiga untuk menawarkan layanan dan produk keuangan. Tidak
60
Page 87
ada jaminan bahwa undang-undang atau peraturan yang berlaku akan diubah atau ditafsirkan secara berbeda,
undang-undang atau peraturan baru tidak akan diadopsi, atau Perseroan tidak akan dibatasi oleh regulator untuk
meningkatkan tingkat suku bunga, di mana hal tersebut dapat berdampak material dan merugikan terhadap
kegiatan usaha, fleksibilitas operasional, kondisi keuangan dan hasil usaha Perseroan.
Dari waktu ke waktu, Perseroan mungkin terlibat dalam perselisihan hukum dan litigasi lain sehubungan dengan
kegiatan usahanya
Dari waktu ke waktu, Perseroan dapat terlibat pada suatu perselisihan yang dapat menimbulkan proses litigasi
atau tuntutan hukum lain sehubungan dengan kegiatan usahanya. Perseroan mungkin dapat diminta untuk
menjawab atau melakukan perlawanan atas tuntutan tersebut yang dapat mengalihkan asetnya dari tempat
usahanya. Tidak ada jaminan bahwa perlawanan Perseroan akan berhasil dan Perseroan dapat diminta untuk
membuat penyelesaian yang material. Hal ini dapat berdampak negatif secara material terhadap kondisi ekonomi,
arus kas, hasil operasional dan reputasi Perseroan.
4. RISIKO BAGI INVESTOR
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan
karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang;
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi serta
pembayaran Pokok Obligasi pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi
ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi yang merupakan dampak dari
memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH FAKTOR RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM
DISUSUN BERDASARKAN BOBOT RISKO YANG DIHADAPI PERSEROAN.
61
Page 88
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN
Tidak ada kejadian penting yang material dan relevan yang perlu diungkapkan dalam Prospektus ini setelah
tanggal Laporan Auditor Independen pada tanggal hingga Pernyataan Pendaftaran ini dinyatakan efektif, untuk
laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 yang tercantum dalam Prospektus.
62
Page 89
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan dengan nama PT Pembiayaan Getraco Indonesia
berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Pembiayaan Getraco Indonesia No. 55 tanggal 18 Juli 1995, dibuat
di hadapan Sugiri Kadarisman, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah: (i) mendapatkan pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-10.337.HT.01.01.Th.95 tanggal 18 Agustus 1995; (ii) didaftarkan pada
tanggal 25 September 1995 dalam buku register untuk maksud itu berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, di bawah No. 1475/1995; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (”BNRI”)
No. 138 tanggal 2 Januari 1996, Tambahan No.1 (”Akta Pendirian”).
Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan
saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 15.000 15.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Merry Lidra 6.000 6.000.000.000 80,00
Indah Susanti 1.500 1.500.000.000 20,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.500 7.500.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 7.500 7.500.000.000
Pada tahun 1997 dan 1998, Perseroan mengalami perubahan nama, sebagai termaktub dalam:
(i) Akta Berita Acara Rapat PT Danamon Mits Otomotif Finance No. 1 tanggal 2 Juni 1997, dibuat oleh
Ny. Siti Pertiwi Henny Singgih, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5710.HT.01.04.TH.97 tanggal 27 Juni 1997, dan diumumkan dalam
BNRI No.730 tanggal 3 Februari 1998, Tambahan No. 10 (”Akta No. 1/1997”). Berdasarkan Akta No. 1/1997,
Para Pemegang Saham telah menyetujui perubahan nama Perseroan dari semula PT Pembiayaan Getraco
Indonesia menjadi PT Danamon Mits Otomotif Finance; dan
(ii) Akta Berita Acara Rapat PT Bussan Auto Finance No. 14 tanggal 14 Agustus 1998, dibuat oleh H. Parlindungan
Lumban Tobing, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. C2-13.516.HT.01.04.TH.98 tanggal 10 September 1998 dan diumumkan dalam BNRI
No.7171 tanggal 15 Desember 1998, Tambahan No. 100 (“Akta No. 14/1998”). Berdasarkan Akta No. 14/1998,
Para Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui perubahan nama Perseroan dari semula PT Danamon
Mits Otomotif Finance menjadi PT Bussan Auto Finance.
Pada tahun 1998, Mitsui & Co., Ltd. membeli seluruh kepemilikan PT Danamon Sanggrahan sehingga
mengakibatkan Mitsui & Co., Ltd. menjadi pemegang saham utama dan hal tersebut menjadi kejadian penting
yang mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan.
Selanjutnya, anggaran dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan dimana perubahan Anggaran Dasar
Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bussan
Auto Finance No. 27 tanggal 26 April 2022 dibuat di hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta, dan
telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0236062 tanggal 11 Mei 2022; (ii) diberitahukan dan diterima serta dicatat
di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
63
Page 90
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0011620 tanggal
11 Mei 2022; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0088470.AH.01.11.Tahun 2022 pada tanggal
11 Mei 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (”Akta No. 27/2022”), berdasarkan
mana Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun Buku 2022, pada tanggal 13 April
2022, telah menyetujui perubahan Anggaran Dasar Pasal 1 ayat 2, Pasal 9 ayat 2 sampai 6, Pasal 10 ayat 1,
Pasal 13 ayat 2 dan 8, Pasal 16 ayat 5, dan Pasal 21 ayat 2.
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan kegiatan
pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
(i) pembiayaan investasi, adalah pembiayaan barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk aktivitas usaha/
investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat usaha/investasi yang diberikan kepada
debitur.
(ii) pembiayaan modal kerja, adalah pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran-pengeluaran habis
dalam satu siklus aktivitas usaha debitur.
(iii) pembiayaan multiguna adalah pembiayaan barang dan/jasa yang diperlukan oleh debitur untuk pemakaian/
konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka waktu yang diperjanjikan.
(iv) melaksanakan kegiatan pembiayaan syariah yang meliputi:
− pembiayaan jual beli adalah pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang melalui transaksi jual beli
sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak;
− pembiayaan investasi adalah pembiayaan dalam bentuk penyediaan modal dengan jangka waktu tertentu
untuk kegiatan usaha produktif dengan pembagian keuntungan sesuai dengan perjanjian pembiayaan
syariah yang disepakati oleh para pihak;
− pembiayaan jasa, adalah pemberian/penyediaan jasa baik dalam bentuk pemberian mafaat atas suatu
barang, pemberian pinjaman dan/atau pemberian pelayanan dengan dan/atau tanpa pembayaran imbal
jasa (ujrah) sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak;
(v) sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
(vi) kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK.
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Berikut adalah perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan selama 2 (dua)
tahun terakhir sebelum Perseroan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran:
Tahun 2018
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Bussan Auto Finance No. 71 tanggal 29 Juni 2018, dibuat di hadapan Marina
Soewana, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah: (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0217826 tanggal 3 Juli 2018; dan
(ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0084942.AH.01.11.Tahun 2018 pada tanggal 3 Juli 2018
oleh Menkumham, para pemegang saham telah menyetujui penjualan dan pemindahan saham yang dijual dari
PT Ciptadana Capital kepada Mitsui & Co Ltd sesuai dengan syarat dan ketentuan jual beli atas saham yang dijual
sebagaimana disepakati antara PT Ciptadana Capital dan Mitsui & Co Ltd, dengan memperhatikan ketentuan
hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Susunan pemegang saham Perseroan setelah efektif penjualan dan pemindahan saham yang didjual, menjadi
sebagai berikut: (i) Mitsui & Co., Ltd., 241.607 (dua ratus empat puluh satu ribu enam ratus tujuh) saham
dengan nilai nominal Rp241.607.000.000,- (dua ratus empat puluh satu miliar enam ratus tujuh juta rupiah);
(ii) Yamaha Motor Co., Ltd., 62.464 (enam puluh ribu empat ratus enam puluh empat) saham dengan nilai nominal
Rp62.464.000.000,- (enam puluh dua miliar empat ratus enam puluh empat juta rupiah); (iii) PT Mitsui Indonesia,
41.250 (empat puluh satu ribu dua ratus lima puluh) saham dengan nilai nominal Rp.41.250.000.000,- (empat
64
Page 91
puluh satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah); (iv) PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (dahulu
PT Yamaha Motor Kencana Indonesia), 8.250 (delapan ribu dua ratus lima puluh) saham dengan nilai nominal
Rp8.250.000.000,- (delapan miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).
Sehubungan dengan penjualan dan pemindahan saham yang dijual, masing-masing dari para pemegang saham
(kecuali PT Ciptadana Capital dan Mitsui & Co., Ltd.), dengan ini dan tanpa syarat mengesampingkan semua
dan setiap hak yang didahulukan (pre-emptive rights) atau hak-hak sejenis lainnya untuk mengambil bagian
dalam penjualan dan pemindahan atas saham yang dijual, yang timbul berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan
dan perjanjian apapun yang dibuat antara para pemegang saham.
Sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan menjadi sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 353.571 353.571.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Mitsui & Co., Ltd. 241.607 241.607.000.000 68,3
Yamaha Motor Co., Ltd. 62.464 62.464.000.000 17,7
PT Mitsui Indonesia 41.250 41.250.000.000 11,7
PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing 8.250 8.250.000.000 2,3
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 353.571 353.571.000.000 100,0
Saham Dalam Portepel - -
Penjualan dan Pemindahan Saham dari PT Ciptadana Capital sebesar 35.357 (tiga puluh lima ribu tiga ratus
lima puluh tujuh) saham kepada Mitsui & Co Ltd, telah dilaksanakan sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian
Jual Beli Saham Bersyarat, tanggal 26 Juni 2018, yang dibuat dan ditandatangani di bawah tangan
Tahun 2019
Dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan
struktur permodalan Perseroan, namun terdapat perubahan susunan pemegang saham Perseroan, yakni
dengan adanya penjualan dan pemindahan saham dari PT Mitsui Indonesia sebanyak 41.250 saham dan
Mitsui & Co., Ltd. sebanyak 11.786 saham (seluruhnya berjumlah 53.036 saham) kepada PT Sinergi Autoindo
Abadi, yang dituangkan dalam Perjanjian Pengalihan Hak Atas Saham tanggal 13 November 2019, dibuat di bawah
tangan, yang telah disetujui oleh para pemegang saham Perseroan berdasarkan Keputusan Para Pemegang
Saham Sebagai Pengganti RUPS Luar Biasa tanggal 12 November 2019, sebagai-mana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT Bussan Auto Finance No. 16 tanggal 15 November 2019, dibuat di hadapan Marina Soewana, S.H.,
Notaris di Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0361093 tanggal 18 November 2019;
dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0221393. AH.01.11.Tahun 2019 pada tanggal 18 November
2019 (“Akta No. 16/2019”), telah menyetujui penjualan dan pemindahan saham yang dijual dari Mitsui & Co Ltd
dan PT Mitsui Indonesia kepada PT Sinergi Autoindo Abadi sesuai dengan syarat dan ketentuan jual beli atas
saham yang dijual sebagaimana disepakati antara Mitsui & Co Ltd dan PT Mitsui Indonesia kepada PT Sinergi
Autoindo Abadi dengan memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Susunan pemegang saham Perseroan setelah efektif penjualan dan pemindahan saham yang dijual, menjadi
sebagai berikut: (i) Mitsui & Co., Ltd., 229.821 (dua ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh satu)
saham dengan nilai nominal Rp229.821.000.000,- (dua ratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh
satu juta Rupiah); (ii) Yamaha Motor Co., Ltd., 62.464 (enam puluh ribu empat ratus enam puluh empat) saham
dengan nilai nominal Rp62.464.000.000,- (enam puluh dua miliar empat ratus enam puluh empat juta Rupiah);
(iii) PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (dahulu PT Yamaha Motor Kencana Indonesia), 8.250 (delapan
ribu dua ratus lima puluh) saham dengan nilai nominal Rp8.250.000.000,- (delapan miliar dua ratus lima puluh
juta rupiah); (iv) PT Sinergi Autoindo Abadi, 53.036 (lima puluh tiga ribu tiga puluh enam) saham dengan nilai
nominal Rp53.036.000.000,- (lima puluh tiga miliar tiga puluh enam juta Rupiah).
65
Page 92
Sehubungan dengan penjualan dan pemindahan saham yang dijual, masing-masing dari para pemegang saham
(kecuali Mitsui & Co., Ltd, dan PT Mitsui Indonesia), dengan ini dan tanpa syarat mengesampingkan semua dan
setiap hak yang didahulukan (pre-emptive rights) atau hak-hak sejenis lainnya untuk mengambil bagian dalam
penjualan dan pemindahan atas saham yang dijual, yang timbul berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan
perjanjian apapun yang dibuat antara para pemegang saham serta pencatatan dalam daftar pemegang saham
Perseroan sebagai akibat pengalihan saham yang dijual oleh Direksi.
Sehingga susunan pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan menjadi sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 353.571 353.571.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Mitsui & Co., Ltd. 229.821 229.821.000.000 65,0
Yamaha Motor Co., Ltd. 62.464 62.464.000.000 17,7
PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing 8.250 8.250.000.000 2,3
PT Sinergi Autoindo Abadi 53.036 53.036.000.000 15,0
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 353.571 353.571.000.000 100,0
Saham Dalam Portepel - -
Dengan dilakukannya penjualan dan pemindahan saham kepada PT Sinergi Autoindo Abadi, Perseroan telah
memenuhi persyaratan batas maksimum kepemilikan asing di dalam Perseroan sebesar 85% sesuai ketentuan
dalam Pasal 10 Peraturan OJK No. 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan
Pembiayaan. OJK telah menerima laporan perubahan pemegang saham Perseroan berdasarkan Surat No.S-456/
NB.111/2020, tanggal 31 Januari 2020, perihal Laporan Perubahan Pemegang Saham PT Bussan Auto Finance.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak ada perubahan pada kepemilikan saham Perseroan.
3. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, kantor pusat Perseroan telah memiliki izin-izin penting antara lain :
No Izin Keterangan
1 Izin Usaha Dalam Bidang Usaha Lembaga Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 526/KMK.017/1995
Pembiayaan tanggal 17 November 1995 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan
kepada PT Pembiayaan Getraco Indonesia yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh
Menteri Keuangan Republik Indonesia dan berlaku selama Perseroan menjalankan
kegiatan usaha
2 Nomor Induk Berusaha (NIB) No.9120406420242 yang telah terdaftar tanggal 4 April 2019, yang dikeluarkan oleh
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (OSS)
3 Nomor Pokok Wajib Pajak No. 01.740.043.3-073.000 yang telah terdaftar tanggal 3 Agustus 1995, yang
dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Jakarta Pusat
4 Surat Keterangan Domisili Perusahaan No. 4458/27.1/31.74.09.1005/-071.562/2019 tanggal 30 April 2019, yang dikeluarkan
dan ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana PTSP Kelurahan Tanjung Barat dan
berlaku sampai dengan tanggal 30 April 2024.
Sehubungan dengan izin usaha yang wajib dimiliki oleh kantor cabang berupa izin pembukaan kantor cabang
untuk menjalankan kegiatan usaha pembiayaan, kantor cabang Perseroan seluruhnya telah mendapatkan izin
tersebut yang akan terus berlaku selama kantor-kantor tersebut menjalankan kegiatan usahanya. Kantor selain
kantor cabang tidak diwajibkan memiliki izin pembukaan kantor namun wajib dilaporkan ke OJK. Apabila kantor
cabang atau kantor selain kantor cabang tersebut ditutup, Perseroan akan mengembalikan izin pembukaan kantor
cabang tersebut atau melaporkan penutupan kantor selain kantor cabang ke OJK.
66
Page 93
4. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan mengadakan perjanjian-perjanjian penting dengan pihak
ketiga untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan sebagai berikut:
4.1. Perjanjian kredit
• Perseroan mengadakan 2 (dua) perjanjian kredit dengan MUFG:
- Perjanjian Kredit No. 11-0697 LN tanggal 31 Desember 2011, selanjutnya mengalami perubahan terakhir
berdasarkan Perubahan Atas Perjanjian Kredit No. 2021-0060395 L1 tanggal 31 Desember 2021, dibuat
di bawah tangan, antara Perseroan dan MUFG (“PK MUFG”).
Nilai perjanjian:
MUFG setuju untuk memberikan fasilitas kredit sebesar Rp2.200.000 juta atau nilainya setara dalam
mata uang Dolar Amerika Serikat dan/atau Yen Jepang untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
Perseroan. Fasilitas ini dikenakan suku bunga per tahun sebesar Ongkos Pendanaan untuk jangka
waktu bunga yang bersangkutan ditambah dengan marjin yang berlaku untuk suatu pinjaman dalam
mata uang Dolar Amerika Serikat atau pinjaman dalam mata uang Rupiah. JBA TIBOR untuk jangka
waktu bunga yang bersangkutan ditambah dengan Marjin yang berlaku untuk suatu pinjaman dalam
mata uang Yen Jepang.
Jangka waktu ketersediaan
31 Desember 2021 s/d 31 Desember 2022.
Tanggal pembayaran kembali yang terakhir/jatuh tempo
31 Desember 2026.
Jaminan
Dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran kembali kepada MUFG atas fasilitas kredit/pinjaman
yang telah diterima oleh Perseroan berdasarkan PK MUFG tersebut, Mitsui & Co., Ltd., sebagai penjamin
telah membuat Surat Jaminan (Letter of Guarantee) tertanggal 23 Desember 2021.
Pembatasan (negative covenant)
Perseroan berjanji bahwa selama masih terdapat jumlah apapun yang tersedia atau belum dilunasi
berdasarkan PK MUFG ini, Perseroan tidak akan bergabung atau melebur dengan pihak lainnya
manapun, tanpa persetujuan tertulis dahulu dari MUFG.
Saldo
Pada tanggal 31 Mei 2022, saldo fasilitas ini tercatat Nihil.
- Perjanjian Kredit No. 20-0003-J LN tanggal 28 April 2020, dibuat di bawah tangan, selanjutnya,
mengalami perubahan terakhir berdasarkan Perubahan Atas Perjanjian Kredit No. 2021-0060395 L2
tanggal 31 Desember 2021, dibuat di bawah tangan, antara Perseroan dan MUFG (“PK MUFG 2”).
Nilai perjanjian:
MUFG memberikan fasilitas kredit tanpa komitmen (uncommited loan facility) kepada Perseroan sebesar
Rp1.000.000 juta atau nilainya setara dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dan/atau Yen Jepang
dengan tujuan penggunaan fasilitas oleh Perseroan untuk modal kerja.
Jangka waktu ketersediaan
31 Desember 2021 s/d 31 Desember 2022.
Tanggal pembayaran kembali yang terakhir/jatuh tempo
31 Desember 2025.
67
Page 94
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).
Pembatasan (negative covenant)
Perseroan berjanji dan menyetujui bahwa selama masih terdapat jumlah berapapun yang tersedia atau
belum dilunasi berdasarkan PK MUFG 2 ini, Perseroan tidak akan, tanpa persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari MUFG:
(i) menjual, menyewakan, memindahkan atau dengan cara lain melepaskan, kecuali dalam rangka
menjalankan kegiatan usahanya sehari-sehari, atau memberikan kepentingan jaminan apapun
atas, salah satu dari aset-aset Perseroan;
(ii) memberikan suatu pinjaman atau memperoleh suatu pinjaman dari pihak lainnya manapun, kecuali
dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya sehari-hari, atau melakukan investasi apapun atau
meningkatkan partisipasi modal saat ini dalam pihak lainnya manapun, termasuk namun tidak
terbatas pada anak perusahaan atau perusahaan afiliasinya;
(iii) membayar lebih awal hutang lainnya manapun selain dari hutang berdasarkan perjanjian ini dan
dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya sehari-hari;
(iv) memperoleh setiap aset dengan cara membeli menyewa atau dengan cara lainnya, kecuali dalam
rangka menjalankan kegiatan usahanya sehari-hari;
(v) bergabung atau melebur dengan pihak lainnya manapun
(vi) mengubah susunan permodalan, pemegang sahamnya atau kepemilikan-kepemilikan saham
mereka, dimana perubahan tersebut mengakibatkan (A) adanya perubahan dari Pemegang Saham
Pengendali menjadi Pemegang Saham Bukan Pengendali; atau (B) setiap perubahan susunan
pemegang saham dan/atau kepemilikan sahan dari Pemegang Saham Bukan Pengendali, atau
mengubah Anggaran Dasarnya mengenai perubahan permodalan
(untuk menghindari keragu-raguan, ketentuan (B) di atas hanya berlaku dalam hal Perseroan tidak
memiliki Pemegang Saham Pengendali di dalam susunan pemegang saham dan/atau kepemilikan
sahamnya); atau
(vii) bertindak sebagai penjamin atau melakukan tindakan apapun yang memiliki dampak sejenis
sehubungan dengan kewajiban-kewajiban pihak ketiga manapun.
Saldo
Pada tanggal 31 Mei 2022, saldo fasilitas ini tercatat sebesar Rp765.000 juta.
• Perseroan mengadakan 2 (dua) perjanjian kredit dengan Bank Mizuho:
- Credit Facility Agreement No. 031/MA/MZH/0507 tanggal 21 Mei 2007, yang telah mengalami beberapa
kali perubahan dan terakhir berdasarkan Perubahan No. 1373/AMD/MZH/1221 tanggal 31 Desember
2021, dibuat di bawah tangan (“PK BMI”).
Berdasarkan PK BMI Bank Mizuho memberikan fasilitas kredit kepada Debitur sebesar Rp520.000 juta
atau jumlah yang setara dalam USD dan/atau JPY pada nilai tukar yang berlaku pada Bank. Fasilitas
ini dikenakan tingkat suku bunga: COF ditambah Margin per tahun, minimum, dibayar belakangan
berlaku untuk setiap dana pinjaman yang dibuat dalam USD dan/atau JPY; dan (ii) COF ditambah
Margin per tahun, minimum dibayar belakangan, berlaku untuk setiap dana pinjaman yang dibuat
dalam IDR (Rupiah).
Jatuh Tempo:
31 Desember 2022.
Tujuan Penggunaan Fasilitas Kredit
Digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja.
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).
68
Page 95
Pembatasan (negative covenant)
Perseroan dengan ini sepakat bahwa, sepanjang Perseroan memiliki kewajiban terhutang kepada Bank
Mizuho berdasarkan atau sepanjang fasilitas kredit masih berlaku, tanpa memperoleh persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Bank Mizuho, Perseroan tidak akan:
(i) konsolidasi dan melakukan merger/bergabung dengan pihak lain, perusahaan lain, organisasi
lain atau badan hukum lainnya atau mengizinkan pihak lain, perusahaan lain, organisasi lain atau
badan hukum lainnya untuk merger dengan Perseroan atau mengambilalih seluruh atau sebagian
besar aset-aset atau saham-saham dari pihak lain, perusahaan lain, organisasi lain atau badan
hukum lainnya;
(ii) mengizinkan saham-saham Perseroan untuk dijaminkan, dijual, dialihkan, dibebankan atau
dilepaskan dalam kondisi penjaminan, penjualan, pengalihan, pembebanan atau pelepasan
menyebabkan perubahan susunan pemegang saham mayoritas saat ini yaitu Mitsui & Co., Ltd.
berkurang dari 51% (lima puluh satu persen) ;
(iii) merubah struktur permodalan, kecuali untuk kepentingan peningkatan modal dasar termasuk
modal disetor;
(iv) pembelian saham-saham Perseroan;
(v) merubah format atau status hukum Debitur;
(vi) merubah komposisi pemegang sahamnya yang mana mengakibatkan Mitsui & Co., Ltd. berkurang
dari 51% (lima puluh satu persen);
(vii) membubarkan struktur perusahaan tempat beroperasi atau mengambil langkah dengan cara
membangkrutkan, moratorium, keadaan dalam pengawasan kurator, pembubaran, likuidasi atau
penutupan atau langkah yang serupa sehubungan dengan Perseroan; dan
(viii) secara material merubah kegiatan usaha utama Perseroan.
Saldo
Pada tanggal 31 Mei 2022, saldo fasilitas ini tercatat sebesar Rp344.354 juta.
- Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali No. 882/ARA/MZH/0620 tanggal 26 Juni 2020, dibuat
di bawah tangan juncto Skedul No. 883/LN/MZH/0620 PINJAMAN BERULANG tanggal 26 Juni 2020,
dibuat di bawah tangan, selanjutnya, mengalami perubahan, terakhir berdasarkan Perubahan No. 1371/
AMD/MZH/1221 tanggal 31 Desember 2021, dibuat di bawah tangan juncto Perubahan No. 1372/AMD/
MZH/1221 tanggal 31 Desember 2021, dibuat di bawah tangan, antara Perseroan dan Bank Mizuho
(“PK BMI 2”).
Berdasarkan PK BMI 2, Bank Mizuho memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan:
- Fasilitas Kredit : Bank memberikan fasilitas pinjaman berulang tanpa komitmen kepada
Debitur dengan jumlah pokok maksimal sebesar Rp1.500.000 juta atau
jumlah yang setara dalam USD dan/atau JPY pada nilai tukar yang
berlaku pada Bank Mizuho. Fasilitas kredit ini akan digunakan oleh
Debitur untuk mendanai modal kerja (“Fasilitas Pinjaman BMI 2”).
- Suku Bunga : (i) COF ditambah Margin per tahun, minimum, dibayar belakangan,
berlaku untuk setiap dana pinjaman yang dibuat dalam USD dan/
atau JPY; dan (ii) COF ditambah Margin per tahun, minimum, dibayar
belakangan, berlaku untuk setiap dana pinjaman yang dibuat dalam
IDR (Rupiah).
Jatuh Tempo:
Fasilitas Pinjaman BMI 2 tersebut di atas jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2022 atau suatu
tanggal lain yang lebih awal saat diakhirinya Fasilitas Pinjaman BMI 2 tersebut menurut syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan PK BMI 2 ini.
Jaminan:
Dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran kembali kepada Bank atas fasilitas kredit/pinjaman
yang telah diterima oleh Debitur berdasarkan PK BMI 2 tersebut, Mitsui & Co., Ltd, sebagai penjamin
telah membuat Letter of Guarantee tertanggal 23 Desember 2021.
69
Page 96
Pembatasan (negative covenant):
Perseroan dengan ini setuju bahwa selama Fasilitas Kredit BMI 2 ini dan selama Fasilitas Kredit BMI 2
masih berlaku, Perseroan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu sebelumnya dari Bank Mizuho
tidak dapat:
(i) melakukan konsolidasi (peleburan) atau merger (penggabungan) dengan orang, perusahaan,
organisasi atau badan hukum manapun atau mengizinkan orang, perusahaan, organisasi atau
badan hukum manapun melakukan merger dengan Perseroan atau mengakuisisi seluruh atau
sebagian besar aset atau modal saham dari perorangan, perusahaan, organisasi atau badan
hukum manapun;
(ii) mengizinkan saham-saham yang ada pada Perseroan digadaikan, dijual, dialihkan, dijaminkan
atau dibebankan dengan cara lainnya dengan kondisi bahwa penggadaian, penjualan, pengalihan,
penjaminan atau pembebanan dengan cara lainnya tersebut menyebabkan perubahan pada
komposisi kepemilikan saham mayoritas sekarang ini seperti Mitsui & Co., Ltd. Menjadi kurang
dari 51% (lima puluh satu persen) ;
(iii) mengubah struktur permodalannya, kecuali bila bertujuan menambah modal dasarnya termasuk
modal disetornya;
(iv) membeli saham milik Perseroan sendiri;
(v) mengubah struktur atau status hukum Perseroan;
(vi) mengubah struktur para pemegang sahamnya yang menyebabkan kepemilikan saham Mitsui & Co.,
Ltd. Menjadi kurang dari 51% (lima puluh satu persen);
(vii) membubarkan struktur perusahaan yang berlaku bagi Perseroan saat ini dalam menjalankan
usahanya atau mengambil langkah apapun dengan tujuan menyebabkan kepailitan, dalam
pengampuan, penundaaan kewajiban pembayaran utang (moratorium), pembubaran, likuidasi
atau pemberesan atau langkah-langkah lain serupa berkenaan dengan Perseroan.
(viii) Secara signifikan mengubah sifat usaha sebagaimana yang dijalankan per tanggal Perjanjian ini.
Saldo
Pada tanggal 31 Mei 2022, saldo fasilitas ini tercatat Nihil.
• Perseroan mengadakan 3 (Tiga) perjanjian kredit dengan PT Bank Tabungan Pensiunan Negara Tbk.
(“BTPN”):
- Credit Agreement No. 627A/LB-UCA/APRIL/1999 tanggal 1 April 1999, yang telah mengalami beberapa
kali perubahan dan terakhir berdasarkan Perpanjangan dan Perubahan Atas Perjanjian Kredit tanggal
22 Desember 2021, dibuat di bawah tangan (“PK BTPN II”).
Nilai perjanjian
BTPN setuju menyediakan fasilitas kredit berupa Uncommitted Revolving Loan on Note sebesar
Rp750.000 juta atau nilai yang setara dalam mata uang Dolar Amerika Serikat untuk memenuhi kebutuhan
modal kerja Perseroan.Fasilitas ini dikenakan suku bunga per tahun sebesar biaya pendanaan + 0,375%.
Jangka waktu
Fasilitas ini tersedia untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan
tanggal 30 Desember 2022 (periode ketersediaan/penarikan). Fasilitas ini akan jatuh tempo 24 bulan
setelah tanggal terakhir penarikan terakhir fasilitas.
Jaminan
Dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran kembali kepada BTPN atas fasilitas kredit/pinjaman
yang telah diterima oleh Perseroan berdasarkan PK BTPN II, Mitsui & Co.,Ltd., sebagai penjamin
telah membuat Surat Jaminan (Letter of Guarantee) tertanggal 22 Desember 2021. Mitsui & Co. Ltd.,
sebagai Penjamin. Pada tanggal 31 Mei 2022, Perseroan tidak memiliki outstanding atas fasilitas ini.
70
Page 97
Pembatasan (negative covenant)
Perseroan tidak diperbolehkan membuat atau mempunyai hutang apapun yang dijaminkan masing-
masing asetnya, kecuali untuk:
(i) setiap jaminan yang telah diungkapkan secara tertulis kepada BTPN sebelum tanggal Perjanjian,
namun jumlah pokok yang dijaminkan oleh jaminan tersebut tidak dapat ditingkatkan tanpa
persetujuan tertulis dari BTPN; dan
(ii) setiap jaminan lain yang dibuat atau hutang lainnya yang belum memperoleh persetujuan tertulis
dari BTPN.
Saldo
Pada tanggal 31 Mei 2022, saldo fasilitas ini tercatat Nihil.
- Credit Agreement No. BSMI 0046 tanggal 7 Oktober 2003 juncto Perubahan Atas Perjanjian Kredit tanggal
1 Maret 2011, yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir Perubahan Keempat Atas
Perjanjian Kredit tanggal 22 Desember 2021, dibuat di bawah tangan juncto Skedul No. 035 tanggal
22 Desember 2021, dibuat di bawah tangan (“PK BTPN III”).
Nilai perjanjian
BTPN setuju menyediakan fasilitas kredit jangka pendek bersifat revolving dan uncommitted sebesar
Rp1.000.000 juta atau nilai yang setara dalam mata uang Dolar Amerika Serikat untuk memenuhi
kebutuhan modal kerja Perseroan. Fasilitas ini dikenakan suku bunga per tahun sebesar 0,75% ditambah
biaya pendanaan (cost fund).
Jangka waktu
Fasilitas ini tersedia untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan
tanggal 30 Desember 2022 (periode ketersediaan/penarikan). Fasilitas ini akan jatuh tempo 24 bulan
setelah tanggal terakhir penarikan terakhir fasilitas.
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).
Pembatasan (negative covenant)
a. Perseroan setuju, selama pinjaman atau adanya jumlah terutang, Perseroan tidak diperbolehkan
tanpa persetujuan tertulis dari BTPN untuk:
(i) membuat transaksi dengan pihak lain selain transaksi yang berdasarkan arm’s length, dan
tanpa mengurangi pembatasan tersebut, tidak akan mengadakan transaksi dengan affiliasi
berdasarkan ketentuan yang kurang sesuai kepada Perseroan dibandingkan dengan transaksi
Perseroan yang arm’s length dengan pihak lainnya selain affiliasinya;
(ii) mereorganisasi atau konsolidasi dengan atau merger dengan perusahaan lain dan tidak
menyewakan, mengalihkan, memindahtangankan atau dengan cara lain menjual semua
atau sebagian besar bagian dari asetnya, baik yang saat ini ada atau nantinya kecuali untuk
penjualan piutangnya dalam kegiatan usahanya yang wajar, and tidak akan secara material
merubah sifat kegiatan usahanya;
(iii) mengadakan atau membuat tambahan utang dari pinjaman uang atau perpanjangan kredit
(termasuk utang kontigensi atau lainnya) selain yang timbul dalam kegiatan usaha yang wajar,
atau membuat pinjaman kepada pihak lain atau memberikan penjaminan kepada atau untuk
kepentingan pihak lain;
b. Perseroan setuju, selama pinjaman atau adanya jumlah terutang, Perseroan tidak diperbolehkan
tanpa pemberitahuan tertulis dari BTPN untuk:
membuat, mengadakan atau melakukan jaminan hak tanggungan atas benda tidak bergerak, atau
mengagunkan asetnya atau menjual, menyewakan atau dengan cara lain menjual asetnya melalui
1 transaksi atau beberapa yang berdiri sendiri atau transaksi yang terkait dengan lainnya selain
berdasarkan arm’s length dan untuk kegiatan usaha yang wajar, kecuali untuk:
(i) setiap jaminan yang diungkapkan secara tertulis kepada BTPN sebelum tanggal Perjanjian,
tapi jumlah pokok yang dijaminkan oleh jaminan tersebut tidak dapat ditingkatkan tanpa
persetujuan tertulis dari BTPN; dan
(ii) setiap jaminan lain yang dibuat atau yang belum dipenuhi tanpa persetujuan tertulis dari
BTPN.
71
Page 98
Saldo
Pada tanggal 31 Mei 2022, saldo fasilitas ini tercatat sebesar Rp313.285 juta.
- Credit Agreement No. BSMI 0046 tanggal 7 Oktober 2003, yang telah mengalami beberapa kali
perubahan dan terakhir berdasarkan Skedul No. 036 tanggal 22 Desember 2021, dibuat di bawah
tangan (“PK BTPN IV”).
Nilai perjanjian
BTPN setuju menyediakan fasilitas kredit bersifat revolving dan uncommitted sebesar Rp1.075.000
juta atau nilai yang setara dalam mata uang Dolar Amerika Serikat untuk memenuhi kebutuhan modal
kerja Perseroan. Fasilitas ini dikenakan suku bunga per tahun sebesar biaya pendanaan (cost of fund)
+ 0,375%.
Jangka waktu
Fasilitas ini tersedia untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan
tanggal 30 Desember 2022 (periode ketersediaan/penarikan). Fasilitas ini akan jatuh tempo 24 bulan
setelah tanggal terakhir penarikan terakhir fasilitas.
Jaminan
Dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran kembali kepada BTPN atas fasilitas kredit/pinjaman
yang telah diterima oleh Perseroan berdasarkan PK BTPN IV, Mitsui & Co.,Ltd., sebagai penjamin telah
membuat Surat Jaminan (Letter of Guarantee) tertanggal 22 Desember 2021. Mitsui & Co. Ltd., sebagai
Penjamin. Total jaminan outstanding atas Fasilitas tersebut per 31 Mei 2022 adalah Rp305.346.834.336,-
(tiga ratus lima miliar tiga ratus empat puluh enam juta delapan ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus
tiga puluh enam Rupiah atau 2,55% dari total aset perseroan per 31 Desember 2021. Sehubungan
dengan jaminan tersebut di atas, tidak ada dampak material pada perusahaan dan wajar.
Pembatasan (negative covenant)
a. Perseroan setuju, selama pinjaman atau adanya jumlah terutang, Perseroan tidak diperbolehkan
tanpa persetujuan tertulis dari BTPN untuk:
(i) membuat transaksi dengan pihak lain selain transaksi yang berdasarkan arm’s length, dan
tanpa mengurangi pembatasan tersebut, tidak akan mengadakan transaksi dengan affiliasi
berdasarkan ketentuan yang kurang sesuai kepada Perseroan dibandingkan dengan transaksi
Perseroan yang arm’s length dengan pihak lainnya selain affiliasinya;
(ii) mereorganisasi atau konsolidasi dengan atau merger dengan perusahaan lain dan tidak
menyewakan, mengalihkan, memindahtangankan atau dengan cara lain menjual semua
atau sebagian besar bagian dari asetnya, baik yang saat ini ada atau nantinya kecuali untuk
penjualan piutangnya dalam kegiatan usahanya yang wajar, and tidak akan secara material
merubah sifat kegiatan usahanya;
(iii) mengadakan atau membuat tambahan utang dari pinjaman uang atau perpanjangan kredit
(termasuk utang kontigensi atau lainnya) selain yang timbul dalam kegiatan usaha yang wajar,
atau membuat pinjaman kepada pihak lain atau memberikan penjaminan kepada atau untuk
kepentingan pihak lain;
a. Perseroan setuju, selama pinjaman atau adanya jumlah terutang, Perseroan tidak diperbolehkan
tanpa pemberitahuan tertulis dari BTPN untuk:
membuat, mengadakan atau melakukan jaminan hak tanggungan atas benda tidak bergerak, atau
mengagunkan asetnya atau menjual, menyewakan atau dengan cara lain menjual asetnya melalui
1 transaksi atau beberapa yang berdiri sendiri atau transaksi yang terkait dengan lainnya selain
berdasarkan arm’s length dan untuk kegiatan usaha yang wajar, kecuali untuk:
(i) setiap jaminan yang diungkapkan secara tertulis kepada BTPN sebelum tanggal Perjanjian,
tapi jumlah pokok yang dijaminkan oleh jaminan tersebut tidak dapat ditingkatkan tanpa
persetujuan tertulis dari BTPN; dan
(ii) setiap jaminan lain yang dibuat atau yang belum dipenuhi tanpa persetujuan tertulis dari
BTPN.
Saldo
Pada tanggal 31 Mei 2022, saldo fasilitas ini tercatat sebesar Rp305.347 juta.
72
Page 99
• Perseroan mengadakan 4 (empat) perjanjian kredit dengan Citibank, N.A., cabang Jakarta (“Citibank”)
- Amendment to Revolving Credit Agreement (Onshore Rupiah) tanggal 27 Juli 2015, yang telah mengalami
beberapa kali perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Amendment to Revolving Credit Agreement
(Onshore Rupiah) (Extend) tanggal 31 Januari 2022 (“PK Citibank Revolving”).
Nilai perjanjian
Citibank setuju menyediakan pinjaman dalam mata uang Rupiah atau Dolar Amerika Serikat atau
kombinasi dari keduanya secara berulang (revolving) dengan jumlah sebesar Rp38.000 juta untuk
memenuhi kebutuhan modal kerja Perseroan. Fasilitas ini dikenakan suku bunga per tahun sebesar
biaya pendanaan + 0,75%.
Jangka waktu
Fasilitas ini memiliki jangka waktu sampai dengan 31 Januari 2023.
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).
Pembatasan (negative covenant)
Perseroan tidak akan menggabungkan atau meleburkan diri dengan perusahaan lain apapun atau
mengambil alih sebagian besar aset atau modal saham dari perusahaan lain atau menjual, menyewakan,
mengalihkan atau melepaskan dengan cara apapun setiap bagian yang signifikan dari harta kekayaan
atau asetnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Citibank.
Saldo
Pada tanggal 31 Mei 2022, saldo fasilitas ini tercatat sebesar Rp38.000 juta.
- Credit Agreement (Checking Account Rupiah and U.S. Dollar) (Uncommitted) tanggal 1 November
2007, yang terakhir diubah berdasarkan Perubahan atas Perjanjian Kredit (Rekening Giro Rupiah
dan Dollar A.S) Tanpa Komitmen (Perpanjangan) tanggal 1 November 2021 (“PK Citibank Overdraft”),
antara Perseroan dan Citibank.
Nilai perjanjian
Citibank setuju memberikan kredit dimuka kepada Perseroan dalam saldo negatif di Checking Account
(rekening giro) Perseroan untuk Rupiah atau Dolar Amerika Serikat yang ada di Citibank. Jumlah
saldo negatif yang timbul dari Checking Account (rekening giro) Perseroan dan belum dibayarkan oleh
Perseroan tidak lebih dari sejumlah (i) Checking Account dalam Rupiah sebesar Rp50.000 juta; dan
(ii) Checking Account dalam Dolar Amerika Serikat sebesar US$3.718.000 dengan ketentuan bahwa
jumlah keseluruhan dari saldo negatif dalam Checking Account Perseroan untuk Rupiah atau Dolar
Amerika Serikat tidak lebih dari Rp50.000 juta. Perseroan wajib membayar bunga dari setiap jumlah
saldo negatif yang terutang dan belum dibayarkan oleh Perseroan dengan suku bunga yang akan
diberitahukan Citibank dari waktu ke waktu.
Jangka waktu
Jangka waktu fasilitas ini sampai dengan 1 November 2022.
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).
Pembatasan (negative covenant)
Fasilitas ini tidak mengatur pembatasan (negative covenant).
Saldo
Pada tanggal 31 Mei 2022, saldo fasilitas ini tercatat Nihil.
- Amendment to Credit Agreement (Onshore US$/Rp) (Uncommitted) tanggal 22 Maret 2006, yang telah
mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Amendment to Credit Agreement
(Onshore US$/Rp) (Uncommitted) (Extend) tanggal 10 Desember 2020 (“PK Citibank”).
73
Page 100
Nilai perjanjian
Citibank setuju menyediakan pinjaman dalam mata uang Rupiah atau Dolar Amerika Serikat atau
kombinasi dari keduanya dengan jumlah sebesar Rp1.850.000 juta untuk memenuhi kebutuhan modal
kerja Perseroan. Suku bunga untuk fasilitas ini akan ditentukan oleh Citibank dari waktu ke waktu.
Jangka waktu
Fasilitas ini tersedia selama 2 (satu) tahun, sampai dengan tanggal 10 Desember 2022.
Jaminan
Dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran kembali kepada Citibank atas fasilitas kredit/pinjaman
yang telah diterima oleh Perseroan berdasarkan PK Citibank tersebut, Mitsui & Co., Ltd., sebagai
penjamin telah membuat Surat Jaminan (Letter of Guarantee) tertanggal 1 Januari 2022.
Pembatasan (negative covenant)
Perseroan berjanji kepada Citibank bahwa selama jangka waktu PK Citibank ini:
(i) Penggabungan Akuisisi Penjualan Aset. Perseroan tidak akan, tanpa persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Citibank, menggabungkan atau meleburkan diri dengan atau mengambil alih seluruh
atau sebagian besar aset atau modal saham dari perusahaan lain atau menjual, menyewakan,
mengalihkan atau melepaskan dengan cara apaun setiap bagian yang signifikan dari harta kekayaan
atau asetnya selain dalam kegiatan usahanya sehari-hari yang akan menyebabkan kepemilikan
Perusahaan induk pada Perseroan menjadi kurang dari 51% Penggabungan, peleburan atau
pengambilalihan dimana kepemilikan perusahaan induk sekurang-kurangnya 51% hanya akan
diberitahukan kepada Citibank.
(ii) Penjaminan. Perseroan tidak akan, tanpa pemberitahuan tertulis terlebih dahulu dari Citibank,
membebankan, mengikat atau membiarkan adanya hak tanggungan, surat kuasa untuk
membebankan hak tanggungan, surat kuasa untuk menjual, pengalihan secara fidusia, pengalihan,
hak gadai, penjaminan, pembebanan, hak jaminan atau pembebanan lainnya (“Penjamin”, atau
secara kolektif, “Penjamin-penjamin”) atas atau sehubungan dengan, dan tidak dapat mengalihkan,
memisahkan atau membiarkan timbulnya pengaturan preferen lainnya atas atau sehubungan
dengan setiap harta kekayaan atau asetnya, kecuali: (i) Penjaminan untuk Pajak yang belum jatuh
tempo atau sedang diajukan perlawanan dengan itikad baik (dan untuk mana pencadangan yang
cukup telah dilakukan); (ii) Penjamin dalam taraf awal untuk pengangkutan, karyawan, Penjamin
untuk mechanics dan materialmen atau Penjamin lain yang serupa untuk jumlah yang belum jatuh
tempo atau sedang diajukan perlawanan dengan itikad baik (dan untuk mana pencadangan yang
cukup telah dilakukan) yang ditimbulkan dalam kegiatan usaha sehari-hari; (iii) Penjamin yang
timbul dari keputusan pengadilan atau putusan terhadap Debitur sehubungan dengan banding
atau peninjauan kembali sedang dilaksanakan dengan mana telah diterbitkan suatu penundaan
pelaksanaan keputusan yang menunggu proses banding atau peninjauan kembali; dan (iv) Penjamin
untuk kepentingan Bank.
(iii) Transaksi Wajar. Perseroan tidak akan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Citibank,
mengadakan transaksi apapun dengan pihak atau entitas manapun selain dalam rangka kegiatan
usaha sehari-hari dengan dengan syarat komersial yang umum dan wajar, dan tidak akan
mengadakan transaksi apapun dengan pihak atau entitas manapun yang akan menyebabkan
Perseroan harus membayar lebih dari harga komersial umum yang wajar untuk setiap pembelian.
(iv) Utang Lainnya. Perseroan tidak akan, tanpa pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Citibank,
menimbulkan atau membiarkan timbunya utang lain selain dari utang yang ditimbulkan dalam
kegiatan usaha sehari-hari dan yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun atau memberikan pinjaman
atau memberikan kredit kepada setiap pihak atau entitas dalam kegiatan usaha sehari-hari.
(v) Perubahan dalam Perusahaan. Tanpa pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Citibank,
Perseroan tidak akan mengubah struktur permodalan atau mengubah atau mengizinkan Akta
Perubahan dan Anggaran Dasar diubah, kecuali untuk meningkatkan modalnya dari laba ditahan
atau pengambilan bagian atas saham baru dari pemegang saham yang ada, dan Perseroan harus
memastikan bahwa tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari bank, tidak ada perubahan dalam
kepemilikan yang akan menyebabkan kepemilikan Perusahaan Induk pada Perseroan menjadi
kurang dari 51% dan tidak ada perubahan signifikan dalam manjemennya.
74
Page 101
Saldo
Pada tanggal 31 Mei 2022, saldo fasilitas ini tercatat sebesar Rp500.000 juta.
- Perjanjian Induk Fasilitas Kredit No. MCFA/000974/BAF/06042022 tanggal 7 April 2022, dibuat di bawah
tangan (“PK Citibank Modal Kerja”).
Nilai perjanjian
Citibank setuju untuk memberikan fasilitas kredit secara bergulir kepada Perseroan sampai dengan
jumlah total awal sebesar Rp400.000 juta atau nilai yang setara dalam Dollar AS pada nilai tukar yang
berlaku pada Citibank. Suku bunga untuk fasilitas ini akan ditentukan oleh Citibank dari waktu ke waktu.
Jangka waktu
Fasilitas Kredit tersedia untuk suatu jangka waktu awal 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 7 April
2022. Jangka waktu ketersedian tersebut akan secara otomatis diperpanjang untuk jangka waktu
1 (satu) tahun berikutnya secara terus menerus, kecuali jika Citibank atau Perseroan memberikan
pemberitahuan kepada pihak lainnya sekurang-kurangnya 30 hari kalender sebelum akhir dari jangka
waktu ketersediaan yang sedang berjalan saat itu mengenai maksudnya untuk tidak memperpanjang
jangka waktu ketersediaan.
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).
Pembatasan (negative covenant)
Selama Fasilitas Kredit belum dilunasi, Perseroan tidak boleh melakukan hal-hal antara lain sebagai
berikut:
1. Perseroan maupun perusahaan induk atau anak-anak perusahaannya atau para direktur, pejabat
atau karyawan mereka masing-masing atau atas pengetahuan Perseroan, afiliasi-afiliasi atau
agen-agen Perseroan atau anak-anak perusahaan mereka, tidak akan, secara langsung atau tidak
langsung, menggunakan dana termasuk Fasilitas-fasilitas atau meminjamkan, mengkontribusikan
atau dengan cara lain menyediakan dana tersebut (i) untuk membiayai atau memfasilitasi kegiatan
atau usaha apapun dari atau dengan suatu Pihak yang pada saat pembiayaan atau fasilitas tersebut,
merupakan Pihak yang dikenakan sanksi; (ii) untuk membiayai atau memfasilitasi kegiatan atau
usaha dari atau di Yurisdiksi yang dikenakan sanksi; (iii) dengan cara yang akan mengakibatkan
pelanggaran oleh suatu Pihak terhadap sanksi, atau (iv) dengan melanggar undang-undnag yang
berlaku, termasuk tapi tidak terbatas pada undang-undang anti korupsi;
2. Perseroan tidak akan:
(i) mengadakan percampuran, pemisahan, penggabungan, peleburan atau rekonstruksi korporasi;
(ii) mengambilalih suatu perusahaan, usaha atau aset;
(iii) menjual, menyewakan, mentransfer atau dengan cara lain melepaskan seluruh atau suatu
bagian yang substansial dari asetnya;
Tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Citibank.
1. tidak ada perubahan pada (para) pemegang saham pengendalinya (sejak tanggal perjanjian
ini) tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Citibank;
2. tidak akan melakukan transaksi dengan setiap pihak, kecuali berdasarkan ketentuan-ketentuan
yang wajar (arm’s length) dan untuk harga komersial penuh.
Saldo
Pada tanggal 31 Mei 2022, saldo fasilitas ini tercatat sebesar Rp100.000 juta.
Perseroan mengadakan 2 (dua) perjanjian kredit dengan Sumitomo Mitsui Trust Bank, Ltd., cabang
Singapura (“SMTB”):
- Agreement Uncommited Dual Currency Term Loan Facility US$20.000.000 No. LEGL-B/IDRTRNX/
PTBAF-USD20M (IDR) (092021) tanggal 8 Oktober 2021 dibuat di bawah tangan, selanjutnya mengalami
perubahan berdasarkan Suplemental Agreement tanggal 31 Desember 2021, dibuat di bawah tangan,
antara Perseroan dan SMTB (“PK SMTB 1”).
75
Page 102
Nilai perjanjian
SMTB sepakat untuk memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan sebesar US$20juta (“Fasilitas
Kredit”) untuk membiayai modal kerja Perseroan. Fasilitas ini dikenakan suku bunga:Penarikan dalam
Dollar AS (untuk suku bunga tetap/fixed rate dan suku bunga mengambang/ floating rate) : Margin
0.55% + Cost of fund untuk tenor tidak lebih dari 1 tahun Margin 0.75% + Cost of fund untuk tenor lebih
dari 1 tahun hingga dan termasuk 2 tahun. Untuk Penarikan dalam Rupiah Indonesia untuk seluruh
jangka waktu, Bunga yang berlaku adalah suku bunga per tahun sebagaimana disetujui Bersama oleh
Perseroan dan SMTB.
Jangka Waktu
Periode ketersediaan atas Fasilitas ini sampai dengan tanggal 30 Desember 2022 (periode ketersediaan/
penarikan). Fasilitas ini memiliki jangka waktu/jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2024.
Jaminan
Dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran kembali kepada SMTB atas fasilitas kredit/pinjaman
yang telah diterima oleh Perseroan berdasarkan PK SMTB 1 tersebut, Mitsui & Co., Ltd., sebagai
penjamin telah membuat Surat Jaminan (Letter of Guarantee) tertanggal 22 Desember 2021.
Pembatasan (negative covenant)
Perseroan berjanji bahwa selama masih terdapat jumlah apapun yang tersedia atau belum dilunasi
berdasarkan PK SMTB 1 ini, Perseroan tidak akan : (i) menjual, mengalihkan atau melepaskan atau
mengancam untuk menjual, mengalihkan atau melepaskan atas, suatu bagian yang penting dari aset-aset
miliknya selain kegiatan usaha sehari-hari termasuk untuk aktifitas pendanaannya; dan (ii) merubah atau
mengancam untuk merubah kegiatan usaha utamanya atau lingkup kegiatan usahanya, menghentikan
atau mengancam untuk menghentikan suatu bagian dari operasi kegiatan usaha saat ini baik langsung
maupun tidak langsung atau otoritas pemerintah manapun mengambil alih atau mengancam untuk
mengambil alih seluruh atau sebagian dari aset-aset Perseroan dan akibat dari hal tersebut di atas,
menurut pendapat SMTB, secara material dan mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan atau
kemampuannya untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian ini.
Saldo
Pada tanggal 31 Mei 2022, saldo fasilitas ini tercatat sebesar Rp203.616 juta.
- Agreement Uncommited Dual Currency Term Loan Facility US$8,600.000 No. LEGL-B/IDRTRNX/
PTBAF-USD8,6M (IDR) (092021) tanggal 8 Oktober 2021 dibuat di bawah tangan (“PK SMTB 2”).
Nilai perjanjian
SMTB sepakat untuk memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan sebesar US$8,600.000,- (“Fasilitas
Kredit”) untuk membiayai modal kerja Perseroan. Fasilitas ini dikenakan suku bunga: Penarikan dalam
Dollar AS (Untuk suku bunga tetap/fixed rate dan suku bunga mengambang/ floating rate) : Margin
0.70% + Cost of fund untuk tenor tidak lebih dari 1 tahun Margin 0.90% + Cost of fund untuk tenor lebih
dari 1 tahun hingga dan termasuk 2 tahun. Untuk Penarikan dalam Rupiah Indonesia untuk seluruh
jangka waktu, Bunga yang berlaku adalah suku bunga per tahun sebagaimana disetujui Bersama oleh
Debitur dan Bank.
Jangka Waktu
Fasilitas ini tersedia sejak tanggal 8 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 (periode
ketersediaan/penarikan). Fasilitas ini memiliki jangka waktu/jatuh tempo pada tanggal 29 Desember
2023.
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan khusus (clean basis).
Pembatasan (negative covenant)
Perseroan berjanji bahwa selama masih terdapat jumlah apapun yang tersedia atau belum dilunasi
berdasarkan PK SMTB 2 ini, Perseroan tidak akan: (i) menjual, mengalihkan atau melepaskan atau
mengancam untuk menjual, mengalihkan atau melepaskan atas, suatu bagian yang penting dari aset-aset
76
Page 103
miliknya selain kegiatan usaha sehari-hari termasuk untuk aktifitas pendanaannya; dan (ii) merubah atau
mengancam untuk merubah kegiatan usaha utamanya atau lingkup kegiatan usahanya, menghentikan
atau mengancam untuk menghentikan suatu bagian dari operasi kegiatan usaha saat ini baik langsung
maupun tidak langsung atau otoritas pemerintah manapun mengambil alih atau mengancam untuk
mengambil alih seluruh atau sebagian dari aset-aset Perseroan dan akibat dari hal tersebut di atas,
menurut pendapat SMTB, secara material dan mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan atau
kemampuannya untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian ini.
Saldo
Pada tanggal 31 Mei 2022, saldo fasilitas ini tercatat sebesar Rp50.904 juta.
• Perseroan mengadakan 2 (dua) perjanjian kredit dengan Bank of America N.A (“BOA”)
- Surat BOA No. 01/34649/X/2016 tanggal 28 Oktober 2016 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh
Vice President, Country Operation Office dan Director, Global Coporate and Investment Banking BOA
cabang Jakarta yang telah disetujui oleh Perseroan dengan ditandatangani oleh Vice President Director
Perseroan pada tanggal 1 November 2016 juncto Credit Agreement No. 34649-01/X/2016 tanggal
28 October 2016, yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir berdasarkan Surat
BOA No. 34649-03/VI/2019 tanggal 3 Juni 2019 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Managing
Director, Country Manager dan Director, Global Coporate and Investment Banking BOA Jakarta, yang
telah disetujui oleh Perseroan dengan ditandatangani oleh Vice President Director Perseroan (“PK BOA
Jakarta”), antara Perseroan dan BOA cabang Jakarta.
Nilai perjanjian
BOA Jakarta memberikan fasilitas pinjaman sebesar US$52 juta atau setara sebesar Rp624.000 juta
untuk membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan. Fasilitas ini dikenakan suku bunga sebesar biaya
pendanaan + 0,5% untuk penarikan dengan menggunakan mata uang Rupiah dan/atau LIBOR + 0,5%
untuk penarikan menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat.
Jangka waktu
Fasilitas ini tersedia untuk jangka waktu sampai dengan tanggal 1 November 2022 dan akan otomatis
diperpanjang 12 (dua belas) bulan kedepan hingga BOA Jakarta membatalkannya atau mengakhiri
perjanjian ini.
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).
Pembatasan (negative covenant)
Berdasarkan Klausul di dalam PK BOA Jakarta mengenai Syarat dan Ketentuan serta Percepatan
Pembayaran, selama fasilitas ini belum dilunasi Perseroan, Perseroan dibatasi oleh negative covenant,
antara lain (i) Kecuali aset yang diperoleh dengan cara sewa beli dan pengaturan pembiayaan dengan
lease, Debitur berjanji bahwa tidak akan dan menjamin bahwa anak perusahaan Debitur tidak akan,
kecuali telah disetujui sebelumnya secara tertulis oleh Bank, untuk membuat atau mengijinkan
dilakukannya gadai, pembebanan, agunan atau pembebanan lainnya atas seluruh atau sebagian dari
perjanjian Debitur/anak perusahaan Debitur, aset, property atau pendapatan yang sekarang atau yang
akan datang; (ii) nilai asset Perseroan kurang dari kewajibannya (dengan mempertimbangkan kewajiban
kontinjen dan prospektif); (iii) pengambilalihan, penyitaan atau pelaksanaan yang mempengaruhi aset
atau aset-aset Perseroan; dan (iv) Perseroan baik langsung maupun tidak langsung tidak lagi menjadi
perusahaan anak Mitsui & Co., Ltd.
Saldo
Pada tanggal 31 Mei 2022, saldo fasilitas ini tercatat sebesar Rp624.000 juta.
- US$45,000,000 Facility Agreement tanggal 14 Maret 2019, selanjutnya dirubah berdasarkan
US$45,000,000 Facility Agreement tanggal 15 April 2021 dibuat di bawah tangan juncto Amendment
Agreement No. 1 tanggal 28 Oktober 2021, dibuat di bawah tangan, antara Perseroan dan BOA cabang
Tokyo (“PK BOA Tokyo”).
77
Page 104
Nilai perjanjian
BOA cabang Tokyo memberikan fasilitas pinjaman sebesar US$45 juta untuk membiayai usaha
pembiayaan Perseroan di bidang otomotif (tidak terhadap akuisisi perusahaan, bisnis atau usaha) atau
pembiayaan kembali atas utangnya yang dilakukan untuk hal yang serupa). Fasilitas ini dikenakan
suku bunga LIBOR 6-bulan + 0,9%.
Jangka waktu
Periode ketersediaan atas fasilitas ini terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2021 hingga dan termasuk
tanggal 31 Desember 2021. Jatuh tempo atas fasilitas ini adalah 2 (dua) tahun setelah Periode
ketersediaan.
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).
Pembatasan (negative covenant)
Selama kewajiban dalam fasilitas ini belum dilunasi, Perseroan dibatasi oleh negative covenant, antara
lain:
a. Perseroan akan segera memberitahu BOA cabang Tokyo secara tertulis jika pihaknya membebankan
atau mengizinkan berlakunya jaminan apa pun atau atas aset-asetnya.
b. Perseroan akan segera memberi tahu BOA cabang Tokyo secara tertulis apabila pihaknya:
(i) menjual, memindahkan atau dengan cara lain melepaskan salah satu dari aset-asetnya dengan
ketentuan-ketentuan yang mana aset-aset tersebut disewakan atau dapat disewakan kepada
atau diambil alih kembali oleh Perseroan atau anggota lain mana pun dari grup;
(ii) menjual, memindahkan atau dengan cara lain melepaskan salah satu piutang-piutangnya
dengan ketentuan-ketentuan regres;
(iii) mengadakan atau mengizinkan berlakunya pengaturan retensi alas hak apa pun;
(iv) mengadakan atau mengizinkan berlakunya pengaturan apa pun yang mendasari uang atau
manfaat dari suatu bank atau rekening lain untuk dapat digunakan, diperjumpautangkan atau
dibuat menjadi tunduk pada suatu penggabungan rekening; atau
(v) mengadakan atau mengizinkan berlakunya pengaturan preferensial lain apa pun yang memiliki
suatu dampak yang serupa, dalam keadaan-keadaan yang mana pengaturan atau transaksi
diadakan terutama sebagai suatu metode untuk meningkatkan atau menjamin pembayaran
utang keuangan atau untuk membiayai pengambilalihan suatu aset.
(vi) mengadakan peleburan, pemisahan, penggabungan, atau rekontruksi perusahaan tanpa
persetujuan tertulis sebelumnya dari BOA cabang Tokyo, persetujuan tersebut harus diberikan
atau ditolak oleh BOA cabang Tokyo dalam waktu 5 Hari Kerja sejak permintaan Perseroan.
Saldo
Pada tanggal 31 Mei 2022, saldo fasilitas ini tercatat sebesar Rp654.480 juta.
• Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Fasilitas No. 403/FA/ANZ/AMD/XII/2019 tanggal
30 Desember 2019, dibuat dibawah tangan, selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan
Perubahan Kedua Atas Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Fasilitas No. 799/FA/
ANZ/AMD/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021, dibuat di bawah tangan, antara Perseroan dan ANZ
(“PK ANZ”).
Nilai perjanjian
ANZ setuju untuk menyediakan fasilitas kredit berulang 1 sebesar Rp500.000 juta dalam mata uang
Rupiah atau Dolar Amerika Serikat dan fasilitas kredit berulang 2 sebesar Rp500.000 juta dalam mata
uang Rupiah atau Dolar Amerika Serikat. Kedua fasilitas tersebut dapat digunakan untuk mendukung
kebutuhan pembiayaan Perseroan. Suku bunga untuk fasilitas ini ditentukan sesuai suku bunga yang
telah disetujui oleh para pihak.
Jangka waktu
Fasilitas kredit berulang 1 dan 2 berlaku dalam jangka waktu 2 (dua) tahun untuk penarikan dalam mata
uang Rupiah dan US$. Masing-masing fasilitas tersebut jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2022.
78
Page 105
Jaminan
Dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran kembali kepada ANZ atas Fasiitas RC 1 yang telah
diterima oleh Perseroan berdasarkan PK ANZ tersebut, Mitsui & Co., Ltd, sebagai penjamin telah
membuat Letter of Guarantee tertanggal 22 Desember 2021, sedangkan untuk Fasilitas RC 2 diberikan
tanpa jaminan (clean base).
Pembatasan (negative covenant)
Berdasarkan Klausul di dalam PK ANZ mengenai Janji-Janji, selama fasilitas ini belum dilunasi,
Perseroan dibatasi oleh negative covenant, antara lain (a) Pelepasan: ANZ/para penjamin (“Obligor”)
tidak akan menandatangani suatu transaksi yang berkelanjutan (baik yang berhubungan atau tidak)
dan baik sukarela atau tidak untuk menjual, menyewakan, mengalihkan atau lainnya melepaskan setiap
aset, kecuali: (i) dibuat dalam kegiatan usaha normal dari badan usaha yang melepaskan; (ii) dengan
ketentuan yang normal (arm’s length) aset dalam pertukaran untuk aset lain yang sebanding atau lebih
baik dari segi jeni, nilai dan kualitas; (iii) atas aset yang telah usang atau obsolute pada ketentuan
yang normal (arm’s length); (iv) untuk Obligor lain (b) Tidak Ada Re-Organisai: Obligor tidak akan,
tanpa persetujuan tertulis ANZ, melakukan kegiatan investasi yang bersifat material, secara signifikan
meningkatkan hutang keuangan, tidak juga menandatangani peleburan, penggabungan, pembagian,
pengalihan saham apapun atau pengaturan lain yang serupa (c) Penggabungan: Obligor harus
menjaga keberadaan korporasinya dan tidak akan masuk dalam setiap peleburan, spin-off (demerger),
penggabungan atau rekontruksi korporasi (d) Tidak ada perubahan dalam kegiatan usaha: Obligor tidak
akan membuat perubahan yang substansial atas sifat umum dan kegiatan usahanya dari yang telah
dilakukan pada tanggal Perjanjian ini (e) Akuisisi: Obligor tidak akan membeli aset apapun sebagai
kelangsungan usaha, saham atau usaha atau melakukan investasi (termasuk investasi apapun dalam
bentuk usaha patunga, kemitraan).
Saldo
Pada tanggal 31 Mei 2022, saldo fasilitas ini tercatat sebesar Rp923.191 juta.
• Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi/Corporate Facility Agreement No. JAK/
131110/U/131209 tanggal 23 Desember 2013, dibuat dibawah tangan, juncto Perjanjian Pemberian
Fasilitas Perbankan Korporasi No. JAK/180045/U/171215 tanggal 25 Januari 2018, yang telah
mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir berdasarkan Perubahan 2 Perjanjian Pemberian
Fasilitas Perbankan Korporasi No. JAK/210044/U/200918 tanggal 18 Januari 2021, dibuat di bawah
tangan, antara Perseroan dan PT Bank HSBC Indonesia (“PK HSBC”).
Nilai perjanjian dan jangka waktu
HSBC memberikan fasilitas pinjaman kepada Perseroan berupa :
(i) Fasilitas Limit Gabungan (Combined Limit) sebesar Rp300.000 juta, yang terdiri dari:
(a) Pinjaman Pinjaman Berulang Tidak Terikat I (Uncommitted Revolving Loan I) dalam mata
uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat dengan limit sebesar Rp300.000 juta atau US$20
juta. Fasilitas ini dikenakan suku bunga per tahun sebesar 1,75% di atas cost of fund rate
untuk setiap penarikan dalam mata uang Rupiah dan 1,5% di atas cost of fund rate untuk
setiap penarikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat. Fasilitas ini tersedia sampai dengan
tanggal 30 Juni 2022. Jangka waktu dari setiap pinjaman adalah maksimum 1 (satu) tahun
terhitung sejak tanggal pencairan dan setiap tranche harus minimum sebesar Rp500 juta.
Sub limit atas fasilitas ini tidak dapat melebihi dari Rp300.000 juta.
(b) Cerukan (Overdraft) dengan limit sebesar Rp20.000 juta. Suku bunga atas fasilitas ini akan
dibebankan atas saldo harian sebesar 2% per tahun di bawah Best Lending Rate (bunga
pinjaman terbaik) dari HSBC yang harus dibayarkan secara bulanan di setiap akhir bulan
dengan mendebit rekening manapun dari Perseroan yang ada pada HSBC. Fasilitas ini
tersedia sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Jangka waktu dari setiap pinjaman adalah
maksimum 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencairan setiap tranche harus minimum
sebesar Rp500 juta.
(ii) Pinjaman Berulang Tidak Terikat II (Uncommitted Revolving Loan II) dalam mata uang Rupiah
atau Dolar Amerika Serikat dengan limit sebesar Rp150.000 juta atau sebesar US$10.500.000.
Fasilitas ini dikenakan suku bunga per tahun sebesar 1,75% di atas cost of fund rate untuk setiap
penarikan dalam mata uang Rupiah dan 1,5% di atas cost of fund rate untuk setiap penarikan
79
Page 106
dalam mata uang Dolar Amerika Serikat. Fasilitas ini tersedia sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Jangka waktu dari setiap pinjaman adalah maksimum 1 (satu) tahun sejak tanggal pencairan dan
setiap tranche harus minimum sebesar Rp500 juta. Jumlah keseluruhan pinjaman dalam fasilitas ini
tidak dapat lebih dari Rp150.000 juta; dan
(iii) Fasilitas Treasury (Treasury Facility) dengan limit paparan terhadap resiko sebesar US$20.000.000,
termasuk didalamnya pertukaran mata uang (cross currency swap) sebesar US$20.000.000.
Fasilitas ini tersedia sampai dengan tanggal 30 Juni 2022, jangka waktu dari setiap pinjaman
adalah maksimum 1 (satu) tahun.
Tujuan penggunaan Fasilitas Limit Gabungan (Combined Limit) dan Fasilitas Pinjaman Berulang Tidak
Terikat II (Uncommitted Revolving Loan II) adalah untuk membiayai kebutuhan modal kerja jangka
pendek Perseroan sedangkan tujuan penggunaan Fasilitas Treasury (Treasury Facility) adalah untuk
memfasilitasi kebutuhan Perseroan atas transaksi lindung nilai terhadap eksposur nilai tukar murni
melalui tansaksi spot, forward dan swap.
Jangka Waktu Perjanjian
PK HSBC ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 dan akan terus berlaku hingga HSBC secara
tertulis membatalkan, menghentikan atau membebaskan Perseroan dari kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Fasilitas Kredit HSBC ini atau perjanjian lain yang berkaitan dengannya.
Jaminan
Dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran kembali kepada Bank atas Fasilitas Gabungan yang
telah diterima oleh Peminjam berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit HSBC tersebut, Mitsui & Co.,
Ltd sebagai penjamin telah membuat Letter of Guarantee tertanggal 22 Desember 2021. Selanjutnya,
Fasilitas Pinjaman Berulang Tidak Terikat II (Uncommitted Revolving Loan II) dan Fasilitas Treasury
(Treasury Facility) tidak ada jaminan (clean basis).
Pembatasan (negative covenant)
Berdasarkan Klausul di dalam PK SCB mengenai Kesepakatan Umum (Covenants), selama fasilitas
ini belum dilunasi, Perseroan harus menyerahkan pemberitahuan tertulis kepada HSBC dalam waktu
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah keadaan yang disebut di bawah ini terjadi: (i) menyatakan atau
melakukan pembayaran deviden atau membagikan modal atau kekayaan kepada pemegang saham
dan/atau direksi dari Perseroan; (ii) membuat, menanggung atau mengizinkan adanya suatu jaminan
atas benda tetap, gadai, hak tanggungan atau hak jaminan apapun atau properti, aset atau pendapatan
dari Perseroan, baik yang saat ini atau yang akan didapat di kemudian hari; (iii) membuat, mengadakan
atau menanggung suatu utang atau kewajiban (termasuk kewajiban sewa atau jaminan) kecuali untuk
(a) utang yang timbul berdasarkan pada perjanjian ini; dan (b) utang dagang yang timbul dalam praktek
bisnis sehari-hari; atau (iv) mengadakan suatu pinjaman atau memberikan kredit ke perusahaan atau
orang lain siapapun juga kecuali untuk kredit yang diberikan secara independen dan lugas dalam
praktek bisnis sehari-hari. Perseroan juga akan menjaga kepemilikan saham dari Mitsui & Co., Ltd.
sebesar minimal 51% (lima puluh satu persen).
Saldo
Pada tanggal 31 Mei 2022, saldo fasilitas ini tercatat Nihil.
• Surat Deutsche Bank tanggal 9 Desember 2011 perihal: Perjanjian Fasilitas yang dikeluarkan dan
ditandatangani oleh Director Head, Corporate Banking Coverage Indonesia dan Vice President Corporate
Banking Coverage Indonesia Deutsche Bank, serta telah disetujui/dikonfirmasi oleh Perseroan dengan
turut ditandangani oleh Presiden Direktur Perseroan, yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan
terakhir berdasarkan Surat Deutsche Bank tanggal 7 September 2021, perihal: Perjanjian Fasilitas yang
dikeluarkan dan ditandatangani oleh Head of Corporate Banking Coverage dan Head of Trade Finance
and Lending Deutsche Bank serta telah disetujui/dikonfirmasi oleh Perseroan dengan turut ditandangani
oleh Vice President Director Perseroan, antara Perseroan dan Deutsche Bank (“PK Deutsche Bank”).
80
Page 107
Nilai perjanjian
Berdasarkan PK Deutsche Bank, Deutsche Bank memberikan fasilitas kredit jangka pendek kepada
Perseroan dengan keseluruhan jumlah pokok sebesar USD75 juta, yang terdiri dari:
1. Fasilitas Jangka Pendek: USD55juta, untuk fasilitas ini diberikan jaminan, berupa Letter of
Guarantee.
2. Fasilitas Jangka Pendek: USD20juta, untuk fasilitas ini diberikan tanpa jaminan khusus (clean
base facility).
Selanjutnya, kecuali dinyatakan lain, penggunaan atas fasilitas-fasilitas kredit ini dapat dilakukan dalam
mata uang Rupiah, Dolar Amerika Serikat, Yen Jepang dan/atau Euro manapun yang dapat dialihkan
dan dikonversikan secara bebas ke mata uang tersebut. Suku Bunga atas fasilitas ini akan ditentukan
kemudian oleh Deutsche Bank melalui surat pemberitahuan.
Jangka waktu
Fasilitas ini tersedia sampai dengan 31 Oktober 2022 (atau tanggal lain yang disepakati bersama
oleh para pihak), kecuali diberitahukan sebaliknya oleh Deutsche Bank secara tertulis. PK Deutsche
Bank akan otomatis diperpanjang untuk 12 bulan ke depan sejak tanggal berakhirnya tersebut dengan
ketentuan bahwa berdasarkan perjanjian ini tidak akan berubah selama periode perpanjangan otomatis
tersebut.
Jaminan
Dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran kembali atas Fasilitas Jangka Pendek sebesar
USD55juta yang telah diterima oleh Perseroan berdasarkan PK Deutsche Bank tersebut, Mitsui & Co.,
Ltd., sebagai penjamin telah membuat Surat Jaminan (Letter of Guarantee) tertanggal 22 Desember
2021.
Pembatasan (negative covenant)
Berdasarkan Klausul di dalam PK Deutsche Bank mengenai Janji-Janji, selama fasilitas ini belum
dilunasi, Perseroan dibatasi oleh negative covenant, antara lain (i) memastikan agar Mitsui & Co., Ltd.
akan selalu memegang dan memiliki secara langsung atau tidak langsung sedikinya 51% dari modal
saham Perseroan; dan (ii) tidak menyebabkan atau memperbolehkan adanya pembebanan atau jaminan
apapun atau jaminan atas aset Perseroan, kecuali untuk: (a) jaminan yang ada yang telah diungkapkan
kepada Deutsche Bank secara tertulis sebelum tanggal PK Deutsche Bank ini; atau (b) jaminan yang
dibuat dengan persetujuan Deutsche Bank secara tertulis sebelumnya (yang tidak boleh ditahan secara
tidak wajar); atau (c) jaminan yang akan diberikan kepada Deutsche Bank pada saat yang sama atas
dasar pari passu untuk menjamin fasilitas ini; atau (d) hak gadai apapun yang hanya timbul dengan
diberlakukannya undang-undang yang menjamin kewajiban-kewajiban menyangkut pembayaran yang
tidak melampaui jatuh tempo; atau (e) pembebanan atau jaminan yang dibuat atas aset-aset hanya
untuk menjamin pembiayaan dari pembelian Perseroan dari aset-aset tersebut dan pengeluaran modal
(capital expenditure) terkait manapun dari aset tersebut; atau (f) jaminan apapun yang Perseroan
perlu berikan hanya berdasarkan perintah pengadilan hanya sebagai jaminan dan semata-mata untuk
biaya hukum sehubungan dengan proses pengadilan dilakukan oleh atau terhadap Perseroan, dengan
ketentuan bahwa Perseroan harus segera memberikan kepada Deutsche Bank pemberitahuan tertulis
tentang persyaratan tersebut.
Saldo
Pada tanggal 31 Mei 2022, saldo fasilitas ini tercatat sebesar Rp775.000 juta.
• Perseroan mengadakan 2 (dua) perjanjian kredit dengan BCA:
- Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Kredit No. 275/Add-KCK/2015 tanggal 16 November
2015, dibuat di bawah tangan, selanjutnya dirubah terakhir berdasarkan Perubahan Ketigabelas Atas
Perjanjian Kredit No. 130/Add-KCK/2022 tanggal 1 April 2022, dibuat di bawah tangan, antara Perseroan
dan BCA (“PK BCA”).
81
Page 108
Nilai perjanjian
BCA setuju untuk memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan, yang terdiri dari (i) Fasilitas Kredit
Lokal (Rekening Koran) dengan jumlah tidak melebihi Rp30.000 juta dengan suku bunga sebesar 9,5%
per tahun yang dihitung dari utang yang timbul dari Fasilitas Kredit Lokal; dan (ii) Fasilitas Pinjaman
Berjangka Money Market yang tidak bersifat mengikat (uncommitted) dengan jumlah pokok tidak melebihi
Rp150.000 juta dengan suku bunga akan ditentukan sesuai kesepakatan kedua pihak. Kedua fasilitas
akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Perseroan.
Jangka waktu
Jangka waktu penarikan dan/atau penggunaan untuk Fasilitas Kredit Lokal dan Fasilitas Pinjaman
Berjangka Money Market terhitung sejak tanggal 1 April 2022 dan berakhir pada tanggal 21 Oktober 2022.
Jaminan
Dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran kembali kepada BCA atas fasilitas kredit/pinjaman
yang telah diterima oleh Perseroan berdasarkan PK BCA tersebut, Mitsui & Co., Ltd., sebagai penjamin
telah membuat Surat Jaminan (Letter of Guarantee) tertanggal 1 April 2022. Mitsui & Co., Ltd yang
merupakan Pemegang Saham Perseroan/Pengendali Perseroan (“Penjamin”) menjamin maksimum
sebesar Rp180.000.000.000,- (seratus delapan puluh miliar Rupiah). Selanjutnya, untuk memenuhi
pemenuhan jaminan yang disyaratkan berdasarkan PK BCA, fasilitas tersebut telah diberikan jaminan
oleh Penjamin yang merupakan Pemegang Saham Perseroan sebagai syarat kewajaran dalam
penerimaan fasilitas kredit.
Pembatasan (negative covenant)
Selama Perseroan belum membayar lunas utang/pinjaman, Perseroan tidak diperkenankan untuk
melakukan hal-hal berikut dibawah ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA:
1. memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan
afiliasi Perseroan, selain pinjaman yang diberikan dalam menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
2. menjual atau mengalihkan aset:
a. dalam kegiatan usaha sehari-hari, melebihi 51% (lima puluh persen) dari total aset;
b. selain dalam hal kegiatan usaha sehari-hari untuk tujuan penjaminan;
c. melakukan peleburan, penggabungan, pembubaran atau melakukan tindakan apapun yang
menyebabkan porsi kepemilikan saham Mitsui & Co., Ltd. Menjadi kurang 51% (lima puluh
satu persen);
d. melakukan perubahan status badan hukum Perseroan sebagai perseroan terbatas yang
memiliki ijin usaha dalam bidang jasa keuangan.
Saldo
Pada tanggal 31 Mei 2022, saldo fasilitas ini tercatat Nihil.
- 2121 Akta Perjanjian Kredit No. 13 tanggal 1 April 2022 dibuat di hadapan Stephanie Wilmarta, S.H.,
Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “PK BCA 2”), antara Perseroan dan BCA (“PK BCA 2”).
Jumlah dan Tujuan Fasilitas:
BCA memberikan fasilitas-fasilitas kredit kepada Perseroan, sebagai berikut:
Fasilitas Money Market Line (Uncommitted) (Clean Loan):
Limit Kredit : Rp150.000 juta;
Tujuan : pinjaman jangka pendek sebagai dana talangan untuk kebutuhan
operasional Perseroan (bridging facility);
Periode Ketersediaan : sampai dengan 21 Oktober 2022;
Suku Bunga : sesuai kesepakatan Para Pihak sebelum dilakukan penarikan fasilitas
Pembatasan (negative covenant)
Selama Debitur belum membayar lunas utang atau batas penarikan dan/atau penggunaan Fasilitas
Kredit berakhir, Debitur tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal berikut di bawah ini, tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA:
82
Page 109
a. meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak terbatas kepada perusahaan afiliasinya, kecuali dalam
rangka menjalankan usaha sehari-hari;
b. menjual atau mengalihkan asset Debitur:
- dalam kegiatan usaha sehari-hari, melebihi 51% dari total asset;
- selain dalam hal kegiatan usaha sehari-hari atau untuk tujuan penjaminan;
- selain dalam hal kegiatan usaha sehari-hari atau untuk tujuan penjaminan;
c. melakukan peleburan, penggabungan, pembubaran atau melakukan tindakan apapun yang
menyebabkan porsi kepemilikan saham Mitsui & Co., Ltd menjadi kurang 51%;
d. melakukan investasi, penyertaan atau membuka usaha baru selain usaha yang telah ada;
e. menjual atau melepaskan harta tidak bergerak atau harta kekayaan utama dalam menjalankan
usahanya, kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari;
f. mengubah status kelembagaan Debitur sebagai perseroan terbatas yang memiliki kegiatan usaha
dalam bidang jasa keuangan.
Saldo
Pada tanggal 31 Mei 2022, saldo fasilitas ini tercatat Nihil.
• Perseroan mengadakan 2 (dua) perjanjian kredit dengan PT Bank Victoria International Tbk (Bank
Victoria)
- Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Money Market Antara PT Bank Victoria International Tbk dan
PT Bussan Auto Finance No. 39 tanggal 19 Agustus 2016 dibuat di hadapan Indrasari Kresnadjaja, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, selanjutnya, mengalami perubahan terakhir berdasarkan Pengubahan VIII
Terhadap Perjanjian Pemberian Fasilitas Money Market Antara PT Bank Victoria International Tbk dan
PT Bussan Auto Finance No. 39 tanggal 20 Mei 2022, dibuat di bawah tangan, antara Perseroan dan
Bank Victoria Bank Victoria (“ Perjanjian Money Market Victoria”).
Nilai perjanjian
Bank Victoria setuju memberikan Fasilitas Demand Loan Uncommited (Mekanisme transaksi seperti
Money Market Line) kepada Debitur sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam perjanjian ini
sebesar Rp250.000 juta. Fasilitas ini akan digunakan Perseroan untuk modal kerja. Suku bunga atas
fasilitas ini ditentukan berdasarkan suku bunga yang berlaku di pasar dan yang akan disepakati pada
saat penarikan fasilitas pinjaman.
Jatuh Tempo
Jangka waktu atas fasilitas ini diberikan terhitung sejak tanggal 24 Mei 2022 dan wajib dibayar lunas
oleh Perseroan kepada Bank pada tanggal 24 Mei 2023.
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).
Pembatasan (negative covenant)
Selama tidak mengganggu kemampuan bayarnya, Perseroan berkewajiban dan berjanji untuk tidak:
(i) Menjual, menyewakan atau dengan secara apapun mengalihkan dan melepaskan hak Perseroan
atas seluruh atau sebagian besar (substantial part) harta kekayaan (assets) milik Perseroan (kecuali
untuk transaksi sehari-hari dari Debitur termasuk transaksi penerbitan Obligasi); (ii) Bertindak sebagai
penjamin (guarantor atau memberikan ganti rugi atas hutang perusahaan afiliasi, subsidiary maupun
perusahaan lainnya (kecuali dalam kegiatan usaha sehari-hari Debitur).
Saldo
Pada tanggal 31 Mei 2022, saldo fasilitas ini tercatat sebesar Rp40.000 juta.
- Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Money Market Antara PT Bank Victora International Tbk dan
PT Bussan Auto Finance No. 09 tanggal 21 Juni 2021 dibuat di hadapan Indrasari Kresnadjaja, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, selanjutnya, mengalami perubahan berdasarkan Pengubahan I Terhadap
Perjanjian Pemberian Fasilitas Money Market Antara PT Bank Victoria International Tbk dan PT Bussan
Auto Finance No. 09 tanggal 20 Mei 2022, dibuat di bawah tangan (“Perjanjian Money Market Victoria 2”).
83
Page 110
Nilai perjanjian
Bank Victoria setuju memberikan Fasilitas Demand Loan II Uncommited (Mekanisme transaksi seperti
Money Market Line) kepada Debitur sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam perjanjian ini
sebesar Rp100.000 juta. Fasilitas ini akan digunakan Perseroan untuk modal kerja. Suku bunga atas
fasilitas ini ditentukan berdasarkan suku bunga yang berlaku di pasar dan yang akan disepakati pada
saat penarikan fasilitas pinjaman.
Jatuh Tempo
Jangka waktu atas fasilitas ini diberikan terhitung sejak tanggal 24 Mei 2022 dan wajib dibayar lunas
oleh Debitur kepada Bank pada tanggal 24 Mei 2023.
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).
Pembatasan (negative covenant)
Berdasarkan Klausul di dalam Perjanjian Money Market Victoria 2 mengenai Kesanggupan Debitur
(Kewajiban-Kewajiban Debitur), selama fasilitas ini belum dilunasi, Perseroan dibatasi oleh negative
covenant, antara lain (i) wajib segera memberitahukan kepada Bank jika terjadi perubahan material
dalam sifat dan luas lingkup usaha Debitur; dan (ii) wajib menjaga porsi kepemilikan saham oleh
Mitsui & Co. Ltd pada Debitur, baik secara langsung maupun tidak langsung sekurang-kurangnya 51%
(lima puluh satu persen) dari total modal disetor Debitur.
Saldo
Pada tanggal 31 Mei 2022, saldo fasilitas ini tercatat sebesar Rp80.000 juta.
• Banking Facility Agreement tanggal 9 Agustus 2002, yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan
terakhir diubah berdasarkan Surat SCB No. JKT/FBA/5210 tanggal 15 Maret 2019, perihal: Amendment
of Facility Letter yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Associate Director, Global Subsidiaries
dan Senior Banker SCB serta telah disetujui oleh Perseroan dengan turut ditandatangani oleh Vice
President Perseroan, antara SCB dan Perseroan (“PK SCB”).
Nilai perjanjian
SCB setuju memberikan fasilitas pinjaman revolving kepada Perseroan sebesar Rp350.000 juta yang
tersedia dalam mata uang Rupiah atau Dolar Amerika Serikat untuk membiayai kebutuhan modal
kerja Perseroan. Suku bunga untuk fasilitas ini akan ditentukan berdasarkan kesepakatan pada saat
penarikan fasilitas pinjaman.
Jangka waktu
Jangka waktu ketersediaan atas fasilitas ini sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022. Jangka waktu
ketersediaan tersebut otomatis diperpanjang untuk 12 (dua belas) bulan ke depan sejak tanggal
berakhirnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2022.
Jaminan
Dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran kembali kepada SCB atas fasilitas kredit/pinjaman
yang telah diterima oleh Perseroan berdasarkan PK SCB tersebut, Mitsui & Co., Ltd., sebagai penjamin
telah membuat Surat Jaminan (Letter of Guarantee) tertanggal 22 Desember 2021.
Pembatasan (negative covenant)
Berdasarkan Klausul di dalam PK SCB mengenai Kewajiban-Kewajiban Perseroan, selama fasilitas ini
belum dilunasi, Perseroan dibatasi oleh negative covenant, antara lain (i) Perseroan tidak akan (dan
harus memastikan bahwa tidak ada anggota grup lainnya akan) memindahtangankan semua atau
setiap bagian dari aset mereka atau melakukan setiap akuisisi atau investasi kecuali apabila dilakukan
dalam pelaksanaan kegiatan perdagangan yang lazim dan terkait dengan suatu pemindahtanganan
aset saja, atas aset yang ditukar dengan aset lain yang sejenis atau lebih tinggi jenis nilai lainnya; dan
(ii) Perseroan tidak lagi dikendalikan oleh induk perusahaan (Mitsui & Co., Ltd.).
Saldo:
Pada tanggal 31 Mei 2022, saldo fasilitas ini tercatat Nihil.
84
Page 111
• Perseroan mengadakan 2 (dua) perjanjian pembiayaan dengan PT Bank Victoria Syariah (“Bank Victoria
Syariah”):
- Akta Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Rekening Koran Syariah Dengan Prinsip Musyarakah No. 18
tanggal 19 Desember 2017, dibuat dihadapan Indrasari Kresnadjaja, S,H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan Akad Addendum No. 113/PERPANJANGAN/
BVIS-KPO/X/2021 tanggal 7 Oktober 2021, dibuat di bawah tangan (“PK Rekening Koran Victoria
Syariah”).
Nilai perjanjian
Bank Victoria Syariah setuju menyediakan fasilitas Modal Kerja Pembiayaan piutang usaha, sebesar
Rp10.000 juta, bersifat revolving, yang merupakan 90,91 % (sembilan puluh koma sembilan puluh satu
persen) dari total kebutuhan modal usaha menjadi porsi Bank Victoria, sedangkan porsi Perseroan
adalah sebesar 9,9% (sembilan koma sembilan persen) dari modal usaha, penggunaan atas fasilitas
Pembiayaan Al-Musyarakah dari Bank Victoria Syariah dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan dan permintaan Perseroan, yang akan digunakan oleh Perseroan untuk membiayai usahanya.
Jangka waktu
Perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022.
Nisbah Bagi Hasil
Nisbah bagi hasil antara Bank Victoria Syariah dan Perseroan adalah masing-masing 61,19% dan
38,81%.
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).
Pembatasan (negative covenant)
Selama Jangka Waktu, Perseroan wajib untuk memperoleh persetujuan tertulis sebelum dari Bank
Victoria dalam hal terjadi atau dilakukan hal-hal sebagaimana diuraikan dibawah ini:
(i) memberikan Pinjaman dan Melakukan Investasi, dalam hal:
Memberikan pinjaman kepada pihak manapun termasuk kepada kelompok usahanya atau kepada
pemegang saham kecuali dalam rangka kegiatan bisnis dan operasi usaha hari ini.
(ii) Asuransi Syariah
Membatalkan atau merubah ketentuan dari polis atau perjanjian asuransi yang menjadi kewajiban
Perseroan berdasarkan Perjanjian ini.
(iii) Perseroan tidak akan menjual, menjaminkan, membebankan atau mengalihkan hasil/pendapatan/
penerimaan atas pengelolaan usaha kepada pihak lain.
Mengalihkan Perseroan tidak boleh meminjamkan, menyumbangkan atau menghibahkan dana
Fasilitas Pembiayaan tersebut kepada pihak lain.
(iv) Penyalahgunaan
Perseroan tidak boleh menggunakan modal dari Fasilitas Pembiayaan untuk proyek lain tanpa
persetetujuan secara tertulis dari Bank Victoria terlebih dahulu.
Saldo
Pada tanggal 31 Mei 2022, saldo fasilitas ini tercatat Nihil.
- Akta Akad Pembiayaan Modal Kerja Dengan Prinsip Musyarakah No. 19 tanggal 19 Desember 2017,
dibuat dihadapan Indrasari Kresnadjaja, S,H., M.Kn., Notaris di Jakarta, selanjutnya mengalami
perubahan terakhir berdasarkan Akad Perpanjangan Atas Pembiayaan Modal Kerja Dengan Prinsip
Musyarakah No. 115/PERPANJANGAN/BVIS-KPO/X/2021 tanggal 7 Oktober 2021, dibuat di bawah
tangan (“PK Modal Kerja Victoria Syariah”).
Nilai perjanjian
Bank Victoria Syariah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas Pembiayaan
Modal Kerja (revolving) kepada Perseroan dengan prinsip Musyarakah sampai sebesar Rp30.000
juta,yang merupakan 99,91% dari total kebutuhan modal usaha menjadi porsi Bank, sedangkan porsi
85
Page 112
Perseroan sebesar 9,09% dari modal usaha, penggunaan atas fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dari
Bank Victoria Syariah dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan permintaan Perseroan,
yang akan digunakan oleh Perseroan untuk membiayai usaha.
Jangka waktu
Perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2022.
Nisbah Bagi Hasil
Nisbah bagi hasil antara Bank Victoria Syariah dan Perseroan adalah masing-masing 61,19% dan
38,81%.
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).
Pembatasan (negative covenant)
Sebelum semua pokok pembiayaan serta marjin dan biaya-biaya lainnya yang terhutang dilunasi,
maka Perseroan berjanji dan mengikat diri untuk tidak melakukan hal-hal yang tercantum dibawah ini
tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Victoria: (i) Menggunakan fasilitas pembiayaan
yang diterima selain dari tujuan dan keperluan yang telah disepakati sebelumnya sesuai dengan
Akad Pembiayaan; (ii) Mengajukan permohonan kepailitan dan/atau penundaan pembayaran kepada
pengadilan Niaga.
Saldo
Pada tanggal 31 Mei 2022, saldo fasilitas ini tercatat Nihil.
• Akta Akad Pemberian Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) No. 12 tanggal 21 Mei 2021, dibuat
di hadapan Edwar, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan (“Nasabah”) dan PT Bank BCA Syariah
(“BCA Syariah”) (“Perjanjian Line Facility BCA Syariah”).
Nilai perjanjian
BCA Syariah bersedia untuk memberikan limit pembiayaan kepada Nasabah sampai sejumlah
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) dengan bentuk revolving yang akan digunakan oleh
Nasabah untuk modal kerja usaha Nasabah berupa pembiayaan modal kerja mudharabah dengan
akad pembiayaan.
Jangka Waktu
1. Masa penarikan (availability period) atas fasilitas pembiayaan kepada Nasabah adalah 12 (dua
belas) bulan terhitung sejak tanggal Akad Pembiayaan BCA dan akan berakhir pada tanggal 21 Mei
2022.
2. Jangka waktu fasilitas pembiayaan berdasarkan Akad Realisasi Pembiayaan, yaitu 12 bulan
terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Akad Pembiayaan atau tanggal lain yang disepakati
Para Pihak.
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).
Pembatasan (negative covenant)
Dalam Perjanjian Line Facility BCA Syariah tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II
Tahap I dan atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi
Berkelanjutan II Tahap I; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan
tertulis terlebih dahulu kepada BCA Syariah untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Tahap I.
Saldo
Pada tanggal 31 Mei 2022, saldo fasilitas ini tercatat Nihil.
86
Page 113
4.2. Perjanjian pengadaan perangkat lunak dan perangkat keras
• Perjanjian Peningkatan Versi Piranti Lunak dan Jasa Implementasi Produk Aplikasi Confins dan Lite
Dms No.279/AIT.BAF/CF/FSA.fx/08.16 tanggal 23 Agustus 2016 yang terakhir diubah berdasarkan
Addendum Pertama Perjanjian Pemeliharaan Perangkat Lunak Perjanjian Pemeliharaan Perangkat Lunak
No.0379A/AIT.BAF/CF/FSAKAS.ehw/0405.20 21 tanggal 5 Mei 2021antara PT Adicipta Inovasi Teknologi
dengan Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, PT Adicipta Inovasi Teknologi akan menyediakan produk
aplikasi Confin dan Lite DMS, melakukan perubahan dan/atau peningkatan filtur-filtur serta pembuatan
program antar muka dan jasa implementasinya guna menunjang kebutuhan Perseroan. Perjanjian ini
akan berakhir pada tanggal 2 Mei 2022. Perjanjian ini dapat diperpanjang secara otomatis sesuai
dengan kesepakatan Para Pihak.
• Perjanjian Induk Penyediaan Infrastruktur No. MKID/MA/0283, tanggal 6 Juni 2017 antara PT Permata
Cipta Rejeki dengan Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, PT Permata Cipta Rejeki akan menyediakan
konten seluler melalui jaringan mobile. Jangka waktu perjanjian berlaku sejak tanggal efektif dan sah dan
berlaku penuh kecuali jika diakhiri sesuai dengan ketentuan perjanjian. Sampai dengan Prospektus ini
diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku dan mengikat bagi Para Pihak.
• Perjanjian Kerja Sama Layanan Pengelolaan Router Di Cabang Antara PT Bussan Auto Finance Dengan
PT Nusantara Compnet Integrator No. 001/LT/AGR/X/2021, tanggal 1 Oktober 2021, dibuat di bawah
tangan antara PT Nusantara Compnet Integrator dengan Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
Perseroan memerlukan layanan pengelolaan router di cabang untuk menunjang kebutuhan usaha dari
Perseroan, karenanya PT Nusantara Compnet Integrator bersedia untuk menyediakan jasa layanan
pengelolaan router di cabang Perseroan guna menunjang kebutuhan Pihak Kedua. Perjanjian ini berlaku
terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2021 sampai dengan 30 September 2024.
• Perjanjian Pengadaan Lisensi Software Microsoft No. 004/MII/LSN/I/2017 tanggal 3 Januari 2017
yang terakhir diubah berdasarkan Perjanjian Pengadaan Lisensi Software Microsoft EA No. 005/MII/
LSN/I/2020 tanggal 6 Januari 2020 antara PT Mitra Integrasi Informatika dengan Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, Perseroan telah menunjuk PT Mitra Integrasi Informatika dalam rangka pengadaan lisensi
software Microsoft beserta kelengkapannya. Perjanjian ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal
1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
• Perjanjian Induk Layanan Antara PT Graha Teknologi Nusantara dengan PT Bussan Auto Finance
No. 074/MSA/GTN-BAF/I/2022, tanggal 5 Januari 2022, dibuat di bawah tangan. Berdasarkan
perjanjian ini, Perseroan telah menunjuk GTN untuk melaksanakan pekerjaan data center yang
menyediakan jasa co-location, dan jasa pendukung lainnya dan layanan fasilitas yang disediakan GTN.
Perjanjian ini berlaku selama 5 (lima) tahun, terhitung efektif sejak tanggal 2 Mei 2022 sampai 1 Mei
2027 atau tanggal yang diatur dalam pemesanan jasa yang paling terakhir berlaku mengenai jangka
waktu layanan data center, jangka waktu ini akan berlaku mana yang terakhir.
4.3. Perjanjian kerja sama pembayaran angsuran dan tagihan
• Perjanjian Kerja Sama tanggal 11 November 2004 antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
(“BRI”) dengan Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan BRI setuju untuk melakukan kerja
sama yang mengatur mengenai penerimaan pembiayaan jasa pemberian kredit yang disediakan oleh
Perseroan melalui fasilitas layanan BRI secara realtime online. Perseroan akan membayar sejumlah
imbalan untuk jasa yang diberikan oleh BRI. Jangka waktu perjanjian ini berlaku selama 3 (tiga) tahun
dan akan berakhir pada tanggal 11 November 2017 dan dapat diperpanjang kembali secara otomatis
untuk jangka waktu yang sama. Perjanjian ini telah diperpanjang secara otomatis dan masih berlaku
serta mengikat bagi Para Pihak pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.
• Perjanjian Kerja Sama antara PT Bank Syariah Mandiri (“BSM”) dengan Perseroan dengan
No. BSM :18/564-PKS/DIR tanggal 22 Agustus 2016 perihal Pemanfaatan Layanan Perbankan, terakhir
diubah berdasarkan Adendum I Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Layanan Perbankan No. BSM:
20/732 tanggal 28 Desember 2018, dibuat di bawah tangan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan
BSM setuju untuk melakukan kerja sama yang mengatur mengenai penggunaan layanan BSM dalam
87
Page 114
penyaluran dana Perseroan yang bersumber dari pembiayaan nasabahnya. Perseroan akan membayar
sejumlah imbalan untuk jasa yang diberikan oleh BSM. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga)
tahun terhitung sejak tanggal perjanjian ini yaitu tanggal 21 Agustus 2018 sampai dengan tanggal
21 Agustus 2021. Perjanjian ini akan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang sama
secara berturut-turut dan akan berlangsung demiklian seterusnya. Sampai dengan tanggal Prospektus
ini diterbitkan, Perjanjian ini masih mengikat bagi Para Pihak.
• Perjanjian Kerja Sama antara BCA dengan Perseroan dengan No. BCA : 0084/PKS/BCA/2005 tanggal
20 Mei 2005 perihal Penerimaan Pembayaran Tagihan BAF. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan
dan BCA setuju untuk melakukan kerja sama yang mengatur mengenai penerimaan pembayaran
tagihan Perseroan melalui fasilitas layanan perbankan elektronik yang dimiliki oleh BCA untuk lebih
meningkatkan pelayanan dan mempermudah para pelanggan Perseroan dalam melakukan pembayaran
tagihan Perseroan. Perseroan akan membayar sejumlah imbalan untuk jasa yang diberikan oleh BCA.
Jangka waktu perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak ditandatangani, perjanjian ini dapat
diperpanjang dengan sendirinya setiap kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya. Perjanjian ini
telah diperpanjang secara otomatis dan masih berlaku pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.
• Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Data Tagihan Secara Online antara PT Sarana Yukti Bandhana
(“SYB”) dan Perseroan dengan No. SYB : SP.MLPO /03/VII/2004 tanggal 28 Juli 2004 yang terakhir
diubah berdasarkan Amandemen III Kerja Sama Kerjasama Pengelolaan Data Tagihan Secara Online
dengan No. SYB : SP.MLPO /59/III/2017 dan No. Perseroan : 01/BAF-SBY/II/2017 tanggal 22 Maret
2017. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan SYB setuju untuk melakukan kerja sama yang mengatur
mengenai pengelolaan tagihan Perseroan guna memberikan kemudahan bagi nasabah Perseroan
untuk melakukan transaksi atas tagihan Perseroan melalui Collecting Agent (“CA”) dimana SYB akan
menyediakan MLPO Host untuk mengkomunikasikan data antara Perseroan dan CA dan menyediakan
Help Desk Services. Saat ini terdapat 4 (empat) mitra CA yang disetujui oleh Perseroan yaitu Uang
Kita, Tektaya, Arindo dan Tokopedia. Perseroan akan membayar sejumlah imbalan untuk jasa yang
diberikan oleh SYB. Jangka waktu perjanjian ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak ditandatangani
Amandemen III ini sampai dengan tanggal 22 Maret 2019. Apabila para pihak dalam perjanjian ini tidak
mengemukakan maksud mereka secara tertulis untuk mengakhiri perjanjian ini pada saat berakhirnya
jangka waktu, maka perjanjian ini dengan sendirinya diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu
2 (dua) tahun. Perjanjian ini telah diperpanjang secara otomatis dan masih berlaku pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan.
• Perjanjian Kerjasama Antara PT Bussan Auto Finance dengan PT Pos Indonesia (Persero) tentang
Penerimaan Pembiayaan Angsuran Kredit Secara Online: 009/BAF-POS/VII/2020 dan No. Pos Indonesia:
PKS.128/DIR-4/0720 tanggal 16 Juli 2020. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan Pos Indonesia
setuju untuk mengadakan kerja sama mengenai pembayaran angsuran kredit oleh pelanggan (konsumen)
pada setiap kantor pos/agen pos baik yang dilakukan secara tunai maupun dengan sarana penerimaan
pembayaran lain yang ditetapkan oleh Pos Indonesia. Perseroan akan membayar sejumlah imbalan
untuk jasa yang diberikan oleh Pos Indonesia. Perjanjian ini berlaku 2 (dua) tahun terhitung sejak
ditandatangani sampai dengan tanggal 15 Juli 2022 dan dapat diperpanjang atas persetujuan Para
Pihak.
• Perjanjian Kerja Sama Penerimaan Pembayaran Angsuran Secara Online antara PT Midi Utama Indonesia
Tbk. (“MIDI”) dengan Perseroan dengan No. Perseroan: MUI-BAF/Payment Point/IX/2016/267 tanggal
1 November 2016 yang terakhir diubah berdasarkan Addendum II Perjanjian Kerja Sama Penerimaan
Pembayaran Angsuran Secara Online dengan No. MIDI: MIDI-BAF/BUSDEV/PAYMENTPOINT/ ADDII/
VIII/2019/018 dan No. Perseroan: 032/BAF-MIDI/VIII/2019 tanggal 1 Agustus 2019. Berdasarkan
perjanjian ini, Perseroan dan MIDI setuju untuk melakukan kerja sama yang mengatur mengenai
penerimaan pembayaran angsuran konsumen yang akan dilakukan oleh konsumen Perseroan melalui
gerai-gerai Alfamidi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Alfamidi, Alfaexpress dan Lawson. Perseroan
akan membayar sejumlah imbalan untuk jasa yang diberikan oleh MIDI. Perjanjian ini berlaku terhitung
sejak tanggal Perjanjian ini ditandatangani oleh Para Pihak dan akan berakhir pada 30 November 2020
dan apabila tidak terdapat kesepakatan lain dari Para Pihak maka Perjanjian akan diperpanjang secara
otomatis untuk setiap tahunnya dan masih berlaku pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.
88
Page 115
• Perjanjian Kerja Sama Penerimaan Pembayaran Angsuran Secara Online antara PT Sumber Alfaria
Trijaya Tbk (“SAT”) dengan Perseroan dengan No. SAT: SAT-BUSSAN/BUSDEV/ADD I/XI/2016/1098
tanggal 1 November 2016 yang terakhir diubah berdasarkan Addendum II Perjanjian Kerja Sama
Penerimaan Pembayaran Angsuran Secara Online dengan No. SAT: SAT-BAF/E-SERVICE/ADD II/
VIII/2019/329 dan No. Perseroan: 029/BAF-SAT/VIII/2019 tanggal 1 Agustus 2019. Berdasarkan
perjanjian ini, Perseroan dan SAT setuju dan sepakat untuk melakukan kerja sama penerimaan
pembayaran angsuran konsumen yang akan dilakukan konsumen melalui gerai-gerai Alfamart di seluruh
wilayah Indonesia. Perseroan akan membayar sejumlah imbalan untuk jasa yang diberikan oleh SAT.
Jangka waktu perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal perjanjian ini ditandatangani oleh para pihak
dan akan berakhir pada tanggal 30 November 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para
pihak dengan mempertimbangkan hasil evaluasi berkala dalam masa kerja sama berjalan dan ketaatan
terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian ini. Sampai dengan Prospektus ini
diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku dan mengikat bagi Para Pihak.
• Perjanjian Kerja Sama Penerimaan Pembayaran Angsuran Secara Online antara PT Sumber Indah
Lestari (“SIL”) dengan Perseroan dengan No. SIL: SIL-BAF/EI/PAYMENT POINT/I/2014/001 tanggal
24 Juni 2013 yang terakhir diubah berdasarkan Addendum III Perjanjian Kerja Sama Penerimaan
Pembayaran Angsuran secara Online dengan No. SIL: SIL-BAF/BUSDEV/ADDIII/2019/063 tanggal
1 Agustus 2019. Perseroan dan SIL setuju untuk untuk melakukan kerja sama penerimaan pembayaran
angsuran konsumen yang akan dilakukan konsumen melalui gerai-gerai “DAN+DAN” di seluruh wilayah
Indonesia. Perseroan akan membayar sejumlah imbalan untuk jasa yang diberikan oleh SIL. Perjanjian
ini berakhir pada tanggal 30 November 2020 dan apabila tidak terdapat kesepakatan lain dari para
pihak maka perjanjian akan diperpanjang secara otomatis untuk setiap tahunnya. dan masih berlaku
pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.
• Perjanjian Kerja Sama Layanan Penerimaan Pembayaran Tagihan Secara Host To Host antara
PT Bimasakti Multi Energi (“Bimasakti”) dengan Perseroan dengan No. Perseroan: SK-OPD/016/IX/2016
dan No. Bimasakti: 015/BMS-01/BMS-01/X/2016 tanggal 9 September 2016. Perseroan dan Bimasakti
setuju menerima penunjukan dari Perseroan untuk melaksanakan penerimaan pembayaran tagihan
konsumen secara host to host melalui jaringan poin pembayaran Bimasakti. Jangka waktu perjanjian ini
berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun, yang mulai efektif pada tanggal 26 September 2014 sampai
dengan 26 September 2018, dan akan diperpanjang secara otomatis pada setiap tahunnya. Perjanjian ini
telah diperpanjang secara otomatis dan masih berlaku pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.
• Perjanjian Kerja Sama Pembayaran Tagihan Pembiayaan antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
(“BNI”) dengan Perseroan dengan No. BNI: 124/EBK/PKS/2018 dan No. Perseroan: 005/BAF-BNI/
VII/2018 tanggal 16 Juli 2018. Perseroan dan BNI sepakat untuk melakukan kerja sama penerimaan
pembayaran tagihan melalui beberapa fasilitas BNI e-channel yakni Mobile Banking, ATM, Internet
Banking, SMS Banking dan Agen 46. Jangka waktu perjanjian ini berlaku untuk waktu 2 (dua) tahun
terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian ini dan diperpanjang secara otomatis dalam jangka
waktu yang sama sepanjang tidak diakhiri oleh salah satu pihak atau dari para pihak. Sampai dengan
Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku dan mengikat bagi Para Pihak.
• Perjanjian Kerja Sama Penerimaan Pembayaran Tagihan Perseroan di Collecting Agent antara Perseroan
dengan PT Klik Indomaret Sukses (“KIS”) dengan No. Perseroan: 012/BAF-KIS/IV/2019 dan No. KIS:
059/CLG-MKT/IV/2019 tanggal 15 April 2019. Perseroan dengan ini menunjuk KIS dan KIS menerima
penunjukan Perseroan untuk menyediakan layanan transaksi pembayaran tagihan Perseroan oleh
konsumen di seluruh channel delivery collecting agent. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu
2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal 25 April 2019 sampai dengan tanggal 24 April 2021. Perjanjian ini
diperpanjang secara otomatis untuk setiap 1 (satu) tahun berikutnya sepanjang tidak ada pemberitahuan
dari salah satu Pihak untuk tidak diperpanjang. Sampai dengan Prospektus ini ditebitkan, perjanjian ini
masih mengikat Para Pihak.
• Perjanjian Penerimaan Pembayaran Secara Host to Host antara Perseroan dengan Bank Mandiri
dengan No. Perseroan: 0044/BAF-Mandiri/III/2018 dan No. Bank Mandiri: BKJ.R04/PKS.574/2018
tanggal 17 April 2018. Perseroan dan Bank Mandiri sepakat untuk melakukan kerja sama penerimaan
pembayaran melalui layanan penerimaan pembayaran host to host. Perjanjian ini berlaku untuk 1 (satu)
89
Page 116
tahun berikutnya secara terus-menerus, sepanjang tidak ada pemberitahuan kedua belah pihak untuk
mengakhiri perjanjian ini. Perjanjian ini telah diperpanjang secara otomatis dan masih berlaku pada
tanggal Prospektus ini diterbitkan.
4.4. Perjanjian kerja sama penutupan asuransi kredit, peralatan, mesin dan kendaraan bermotor
• Perjanjian Kerja Sama Penutupan Asuransi Kredit antara PT Asuransi Central Asia (“ACA”) dengan
Perseroan dengan No. 003/DIR/JB/II/2017 tanggal 8 Februari 2017. Berdasarkan perjanjian ini,
Perseroan dan ACA setuju untuk melakukan kerja sama yang mengatur mengenai penutupan
produk asuransi kredit sewa pembiayaan dan asuransi kredit lainnya atas risiko debitur Perseroan
di semua kantor cabang ACA di seluruh Indonesia. Jangka waktu perjanjian ini berlaku sejak tanggal
ditandatanganinya perjanjian ini sampai dengan salah satu pihak menghendaki adanya pengakhiran
hubungan hukum perjanjian ini. Perjanjian ini masih berlaku pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.
• Perjanjian Kerja sama Penutupan Asuransi Mesin dan Peralatan Kontraktor antara ACA dan Perseroan
dengan No. 119/DIR/TH/VIII/13 tanggal 26 Agustus 2013 yang terakhir diubah berdasarkan Addendum III
Perjanjian Kerja Sama Penutupan Asuransi Mesin dan Peralatan Kontraktor No. 070/DIR/TH/V/17 tanggal
12 Juni 2017. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan ACA setuju untuk melakukan kerja sama
yang mengatur mengenai penutupan asuransi atas mesin dan peralatan pertanian untuk kepentingan
debitur Perseroan dan Perseroan. Jangka waktu perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya
perjanjian dan akan berlaku terus kecuali ada pembatalan perjanjian dari para pihak. Perjanjian ini
masih berlaku pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.
• Perjanjian Kerja Sama Penutupan Kendaraan Bermotor Roda Dua antara ACA dan Perseroan dengan
No. 063/DIR/TH/XI/11 tanggal 5 Desember 2011 yang terakhir diubah berdasarkan Addendum V
Perjanjian Kerja Sama Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor Roda Dua No. 055/DIR/TH/IV/18
tanggal 14 April 2018. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan ACA setuju untuk melakukan kerja
sama yang mengatur mengenai penutupan asuransi terhadap kendaraan bermotor roda dua yang dibeli
dari konsumen dengan menggunakan fasilitas pembiayaan yang diperoleh dari Perseroan. Jangka
waktu perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian dan akan berlaku terus kecuali
ada pembatalan perjanjian dari para pihak. Perjanjian ini masih berlaku pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan.
• Perjanjian Kerja Sama Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor Roda Dua antara ACA Unit Usaha
Syariah dengan Perseroan dengan No. 012/SYA/MKT/VI/2016 tanggal 1 Juni 2016 yang terakhir diubah
berdasarkan Addendum Kedua Perjanjian Kerja Sama Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor Roda
Dua No. 086/SYA/MKT/XII/2018 tanggal 29 September 2017. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan
ACA Unit Syariah setuju untuk melakukan kerja sama yang mengatur mengenai penutupan asuransi
atas kendaraan bermotor roda dua untuk kepentingan debitur Perseroan sesuai dengan prinsip Syariah.
Jangka waktu perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian dan akan terus berlaku
kecuali diakhiri dan kesepakatan para pihak. Perjanjian ini masih berlaku pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan.
• Perjanjian Kerja Sama Penutupan Asuransi Movable Equipment Insurance antara ACA dan Perseroan
dengan No. 046/DIR/TH/VII/14 tanggal 1 Mei 2014. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan ACA
setuju untuk melakukan kerja sama yang mengatur mengenai penutupan asuransi terhadap mesin
genset yang pembiayaannya berasal dari Perseroan. Jangka waktu perjanjian ini berlaku sejak tanggal
ditandatanganinya perjanjian dan akan berlaku terus kecuali ada pembatalan perjanjian dari para pihak.
Perjanjian ini masih berlaku pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.
• Perjanjian Kerja Sama Penutupan Asuransi Mesin dan Peralatan Pertanian antara PT Lippo General
Insurance Tbk. (“Asuransi Lippo”) dengan Perseroan dengan No. 021/LI-BAF/VII/2015 tanggal 7 Juli
2015. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan Asuransi Lippo setuju untuk melakukan kerja sama
yang mengatur mengenai penutupan asuransi mesin dan peralatan pertanian. Jangka waktu perjanjian ini
berlaku sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian dan akan berlaku terus berlaku kecuali diakhiri
menurut kesepakatan para pihak. Perjanjian ini masih berlaku pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.
90
Page 117
• Perjanjian Kerja Sama Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor Roda Dua antara Asuransi Lippo dan
Perseroan dengan No. 049/FI/LI-BAF/X/2016 tanggal 30 Juni 2016 yang terakhir diubah berdasarkan
Addendum 5 Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor Roda Dua No. 017/
ADD/LI-BAF/V/2019 tanggal 1 Maret 2019. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan Asuransi Lippo
setuju untuk melakukan kerja sama yang mengatur mengenai penutupan asuransi kendaraan roda
dua. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 1 Maret 2019.
Perjanjian ini masih berlaku sepanjang tidak ada permintaan pengakhiran dari Para Pihak. Perjanjian ini
masih berlaku pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.
• Perjanjian Kerja Sama Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor Roda Empat (Auto Protection) antara
Asuransi Lippo dan Perseroan dengan No. 015/FI/LI-BAF/V/2016 tanggal 20 Mei 2016. Berdasarkan
perjanjian ini, Perseroan dan Asuransi Lippo setuju untuk melakukan kerja sama yang mengatur
mengenai penutupan asuransi kendaraan bermotor (auto protection) atas agunan milik nasabah
Perseroan yang mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan dari Perseroan. Jangka waktu perjanjian ini
berlaku untuk jangka waktu tidak terbatas terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini
sampai dengan pengakhirannya sesuai dengan kesepakatan. Perjanjian ini masih berlaku pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan.
• Perjanjian Kerja Sama Penutupan Asuransi Kredit antara Asuransi Lippo dan Perseroan dengan
No. 009/FI/LI-BAF/II/2016 tanggal 1 Februari 2017 yang terakhir diubah berdasarkan Addendum I
Perjanjian Kerja Sama Penutupan Asuransi Kredit No. 048/FI/LI-BAF/VII/2017 tanggal 17 Juli 2017.
Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan Asuransi Lippo setuju untuk melakukan kerja sama yang
mengatur mengenai penutupan asuransi kredit sewa pembiayaan dan asuransi kredit lainnya atas
risiko seluruh debitur Perseroan. Jangka waktu perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya
perjanjian oleh kedua pihak sampai dengan salah satu pihak menghendaki adanya pengakhiran
hubungan hukum perjanjian ini.
• Perjanjian Kerja Sama Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor Roda Empat antara PT Asuransi Sinar
Mas (“Asuransi Simas”) dan Perseroan berdasarkan Addendum I Perjanjian Kerjasama Penutupan
Asuransi Kendaraan Bermotor Roda Empat Antara PT Bussan Auto Finance Dengan PT Asuransi
Sinar Mas No. 0132/PKS-LS/BAF-ASM/ 2013 tanggal 28 November 2016. Berdasarkan perjanjian ini,
Perseroan dan Asuransi Sinar Mas setuju untuk melakukan kerja sama yang mengatur mengenai
penutupan asuransi terhadap kendaraan bermotor roda empat yang dibeli oleh konsumen dengan
fasilitas pembiayaan yang diperoleh dari Perseroan. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga)
tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Perjanjian ini
akan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang sama tanpa pemberitahuan tertulis apapun.
Perjanjian ini masih berlaku pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.
• Perjanjian Kerja Sama Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor Roda Dua antara Asuransi Simas dan
Perseroan dengan No. 0417/PKS-LS/BAF-ASM/XII/2013 tanggal 9 Desember 2013 yang terakhir diubah
berdasarkan Addendum 4 Perjanjian Kerja Sama Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor Roda Dua
No. 0417/PKS-LS/BAF-ASM/XII/2013 tanggal 16 April 2018. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan
Asuransi Sinar Mas setuju untuk melakukan kerja sama yang mengatur mengenai penutupan asuransi
terhadap kendaraan bermotor roda dua yang dibeli oleh konsumen dengan fasilitas pembiayaan yang
diperoleh dari Perseroan. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019. PKS Roda Dua akan diperpanjang
secara otomatis untuk jangka waktu yang sama tanpa pemberitahuan tertulis apapun. Sampai dengan
Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku dan mengikat bagi Para Pihak.
• Perjanjian Kerja Sama Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor Roda Dua antara Asuransi Simas dan
Perseroan dengan No. 0150/PKS-ASM.SYR/2013 tanggal 27 Mei 2013 yang terakhir diubah berdasarkan
Addendum 6 Perjanjian Kerjasama antara Perseroan dengan PT Asuransi Sinar Mas No. 0150/PKS-LS/
BAF-ASM.SYR/V/2019 tanggal 4 November 2019. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan Asuransi
Simas setuju untuk melakukan kerja sama yang mengatur mengenai penutupan asuransi terhadap
kendaraan bermotor roda dua yang dibeli oleh konsumen dengan fasilitas pembiayaan yang diperoleh
dari Perseroan. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal
91
Page 118
1 Oktober 2020. Perjanjian ini akan diperpanjang secara otomatis dengan jangka waktu yang sama
tanpa pemberitahuan tertulis apapun. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih
berlaku dan mengikat bagi Para Pihak.
• Perjanjian Kerja Sama Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor Roda Empat antara PT Asuransi
Reliance Indonesia (“Asuransi Reliance”) dengan Perseroan dengan No. 042/ARI-PKS/XI/2017 tanggal
27 November 2017. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan PT Asuransi Reliance Indonesia setuju
untuk melakukan pengelolaan asuransi kendaraan roda empat atau lebih dalam kondisi baru/bekas
yang memperoleh fasilitas pinjaman dan/atau atau fasilitas pembiyaan dari Perseroan dan menjamin
pelaksanaan setiap permintaan pengelolaan asuransinya. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal
27 November 2017 sampai dengan tanggal 26 November 2019. Perjanjian ini akan diperpanjang secara
otomatis untuk jangka waktu yang sama tanpa pemberitahuan tertulis apapun. Perjanjian ini telah
diperpanjang secara otomatis dan masih berlaku pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.
• Perjanjian Kerja Sama Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor Roda Dua antara Asuransi Reliance
dengan Perseroan dengan No. 131/LGL-ARI/PKS/VII/2018 tanggal 9 Juli 2018. Perseroan telah sepakat
menunjuk Asuransi Reliance sebagai perusahaan asuransi yang berwenang melakukan pengelolaan
asuransi kendaraan bermotor roda dua dalam kondisi baru maupun bekas milik debitur yang memperoleh
fasilitas pinjaman dan/atau fasilitas pembiayaan dari Perseroan. Perjanjian ini mulai berlaku sejak
tanggal 9 Juli 2018 sampai dengan tanggal 9 Juli 2020 dan akan diperpanjang secara otomatis untuk
jangka waktu dan ketentuan yang sama, sepanjang tidak ada pemberitahuan secara tertulis dari
masing-masing pihak untuk mengakhiri perjanjian ini.
• Perjanjian Kerja Sama Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor Roda Dua antara Asuransi Reliance
Unit Usaha Syariah dengan Perseroan dengan No. 138/LGL-ARI/PKS/VII/2018 tanggal 9 Juli 2018.
Perseroan dengan ini menunjuk Asuransi Reliance Unit Usaha Syariah sebagai pengelola dalam
melaksanakan penutupan asuransi terhadap kendaraan bermotor roda dua yang diperoleh/dibeli oleh
konsumen dengan menggunakan fasilitas pembiayaan yang diperoleh dari Perseroan. Perjanjian ini
berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tangal ditandatanganinya perjanjian ini oleh para pihak
sampai dengan tanggal 8 Juli 2020 dan akan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang
sama tanpa pemberitahuan tertulis apapun kecuali diakhiri menurut ketentuan pembatalan perjanjian
sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.
• Perjanjian Kerja Sama Asuransi antara PT Asuransi Bintang Tbk. (“Asuransi Bintang”) dengan Perseroan
dengan No. 004/S.Perj-Mktg/Pdir/III/2019 tanggal 2 Mei 2019. Perseroan menunjuk Asuransi Bintang
sebagai penyedia jasa asuransi rekanan Perseroan dalam kerja sama produk asuransi. Perjanjian ini
berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal 2 Mei 2019 sampai dengan tanggal
2 Mei 2021 dan akan diperpanjang otomatis untuk jangka waktu yang sama tanpa pemberitahuan
tertulis apapun, kecuali diakhiri sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.
• Perjanjian Kerja Sama Penutupan Asuransi Kerugian Kendaraan Bermotor Roda Dua antara PT Asuransi
Tugu Pratama Indonesia Tbk. (“Asuransi Tugu”) dengan Perseroan dengan No. 217/PKS/ELG-ATPI/
XI/2019 tanggal 7 Oktober 2019. Perseroan dengan ini menunjuk Asuransi Tugu sebagai penanggung
untuk melaksanakan penutupan asuransi terhadap kendaraan bermotor roda dua yang dibeli oleh
debitur dengan fasilitas pembiayaan yang diperoleh dari Perseroan. Perjanjian ini berlaku untuk jangka
waktu 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal 7 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2021.
Perjanjian ini akan diperpanjang secara otomatis oleh Para Pihak 1 (satu) tahun berikutnya dan demikian
seterusnya. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku dan mengikat bagi
Para Pihak.
4.5. Perjanjian sewa menyewa kantor
Dalam menyelenggarakan kegiatan pembiayaan, Perseroan menyewa ruang dan bangunan dari pihak
ketiga untuk kantor cabang-kantor cabang Perseroan yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.
Perjanjian sewa menyewa kantor cabang tersebut paling dekat dan/atau berakhir, yaitu pada tanggal
29 Juni 2022, dan yang paling lama berlaku, yaitu pada tanggal 19 Mei 2025.
92
Page 119
Selanjutnya, untuk Perjanjian Sewa Kantor Cabang yang akan berakhir dalam waktu dekat, yaitu pada
awal bulan Mei tahun 2022, akan dilakukan perpanjangan oleh Perseroan setelah terdapat kesepakatan
dengan masing-masing Pemberi Sewa.
4.6. Lainnya
• Perjanjian Keanggotaan antara PT Pefindo Biro Kredit (“PBK”) dengan Perseroan dengan No. No.2/PK/
PBK/III/2016 tanggal 18 Februari 2016. Berdasarkan perjanjian ini, PBK sebagai pihak yang menghimpun
data dan menghasilkan informasi perkreditan dan Perseroan sebagai anggota sebagai pihak yang
menghimpun sumber data bagi PBK dan menggunakan informasi perkreditan dari PBK. Perjanjian ini
berlaku sejak tanggal yang dicantumkan oleh para pihak di bagian awal perjanjian dan dapat diakhiri
oleh suatu pihak sebagai akibat dari (i) terjadinya wanprestasi; (ii) Perseroan mengajukan permohonan
pengakhiran keanggotaan; dan (iii) penghentian kegiatan usaha dan/atau pencabutan izin usaha PBK.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih mengikat bagi Para Pihak
• Perjanjian Kerja Sama Pengembangan Insurance System antara PT Enigma Cipta Humanika (“ECH”)
dengan Perseroan dengan No. 003.01/PKS-MT1K2/I/2020 tanggal 11 Februari 2020. Berdasarkan
perjanjian ini, Perseroan menunjuk ECH untuk pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud lampiran I
perjanjian ini. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 23 Oktober 2020 sampai dengan tanggal tanggal
22 Oktober 2022.
• Perjanjian Penyediaan Jasa Vulnerability Assessment & Penetration Testing Bulk Mandaysantara
PT Q2 Technologies (“Q2T”) dengan Perseroan dengan No. 0051/CO-SPM/Q2T/XII/2019 tanggal
18 Desember 2019 juncto Pernyataan Kerja No. 0017/CO-TechDev/Q2/XI/2020 tanggal 11 Oktober
2020 yang ditandatangani oleh Para Pihak. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan menunjuk Q2T untuk
menyediakan jasa bagi Perseroan untuk melakukan Vulnerability Assesment&Penetration Testing pada
Aplikasi (Web & Mobile) dan Infrastruktur milik Perseroan. Perjanjian ini berlaku sejak 1 Oktober 2020
sampai dengan tanggal 30 September 2022.
• Perjanjian Berlangganan Jasa Cloud Serverantara PT Indonesian Cloud (“PT IC”) dengan Perseroan
dengan No. 063/PKS/IC-BAF/X/2019 tanggal 25 Juli 2019, yang terakhir diubah berdasarkan Addendum II
atas Perjanjian Berlangganan Jasa Cloud Server No. 013/AMD/IC-BAF/V/2021 tanggal 1 Juli 2021.
Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan menunjuk PT IC untuk memberikan layanan jasaberupa layanan
cloud server yang terdiri dari koneksi internet, alamat IP dan layanan trafik internet sesuai dengan
kebutuhan Perseroan. Perjanjian ini berlaku sesuai dengan jangka waktu berlangganan Layanan Jasa
yang telah disepakati Para Pihak dalam Formulir Berlangganan Cloud Server yaitu sejak tanggal 25 Juli
2021 sampai dengan tanggal 24 Juli 2022.
• Perjanjian Pekerjaan Jasa antara PT Trees Solutions (“Trees”) dengan Perseroan dengan No. 002/
BAF/C/II/19 tanggal 29 Januari 2019 yang terakhir diubah berdasarkan Addendum Kesatu Perjanjian
Pekerjaan Jasa No. 010/BAF/C/V/21 tanggal 7 Mei 2021. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan menunjuk
Trees untuk melaksanakan pekerjaan jasa reimplementasi dan upgrading Oracle E-Business Suite.
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 11 Juli 2021 sampai dengan 10 Juli 2022.
5. ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI OLEH PERSEROAN
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki dan/atau menguasai aset tetap penting berupa
sebidang tanah seluas 4.827m2 di Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 2306
yang berlaku selama 30 tahun sampai dengan 14 Desember 2045. Perseroan menggunakan aset ini untuk kantor
pusat Perseroan. Per 31 Desember 2021 nilai aset tetap Perseroan sebesar Rp327.190 juta Rupiah.
93
Page 120
6. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN
94
Catatan:
(1) Daftar pemegang saham per 30 September 2021, diambil dari https://www.mitsui.com/jp/en/ir/information/basic/index.html
(2) Daftar pemegang saham per 30 Juni 2021, diambil dari https://global.yamaha-motor.com/ir/stock/stock-info
94
Page 121
Perseroan termasuk dalam Mobility Business Unit I, salah satu dari unit bisnis utama Mitsui & Co., Ltd. Cakupan
wilayah layanan Mitsui & Co., Ltd. meliputi 63 negara dengan 131 kantor cabang, per 1 Agustus 2021 (Sumber:
Mitsui & Co.,Ltd. Company Brochure 2021).
Sehubungan dengan pengendali Perseroan sebagaimana didefinisikan pada Peraturan OJK No.9/POJK.04/2017
tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Utang , pengendali Perseroan adalah Mitsui & Co., Ltd., sebagai pihak yang memiliki saham
lebih dari 50,0% dari seluruh saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan. Berdasarkan kepemilikan
saham Perseroan tersebut, Mitsui & Co., Ltd., mempunyai kemampuan untuk menentukan dengan cara apapun
pengendalian dan/atau kebijaksanaan Perseroan. Selain Mitsui & Co., Ltd., Perseroan tidak mempunyai informasi
mengenai pihak lain yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijaksanaan Perseroan.
Perseroan telah melakukan pemenuhan terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 tahun
2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) dengan
telah disampaikannya informasi mengenai pemilik manfaat pada tanggal 16 Desember 2020 kepada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, yang
dilakukan melalui Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat (“Laporan Notaris”). Berdasarkan Laporan
Notaris tersebut dan Surat Perseroan No. BAF/219/CP/V/2022 tanggal 23 Mei 2022 ditujukan kepada TR&Co,
pemilik manfaat Perseroan adalah Bapak Shigeki Morimoto dalam kapasitasnya selaku General Manager di Retail
Finance Business in Mobility Business Unit I Mitsui & Co. Ltd. yang membawahi Perseroan.
Pengungkapan Bapak Shigeki Morimoto sebagai pemilik manfaat Perseroan adalah semata-mata dalam
kapasitasnya selaku General Manager di Retail Finance Business in Mobility Business Unit I Mitsui & Co. Ltd.,
dimana Mitsui & Co. Ltd. adalah pemegang 65% saham Perseroan yang mempunyai kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) butir d Perpres No. 13/2018, yakni kewenangan untuk mengangkat, menggantikan,
atau memberhentikan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Sebagai orang perseorangan dalam kapasitasnya sebagai General Manager Mitsui & Co. Ltd tersebut, Bapak
Shigeki Morimoto dapat dianggap tidak memenuhi kriteria pemilik manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
Perpres No. 13/2018. Lebih lanjut, Perseroan tidak memiliki informasi dan tidak dapat mengidentifikasi orang
perseorangan (sebagai individu dalam kapasitas pribadi) yang memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Perpres No. 13/2018.
7. KETERANGAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM PENGENDALI DAN PEMEGANG SAHAM UTAMA
Berikut adalah keterangan singkat mengenai pemegang saham pengendali dan pemegang saham utama Perseroan,
yaitu Mitsui & Co., Ltd.:
a. Pendirian
Mitsui & Co., Ltd. adalah badan hukum yang didirikan pada tanggal 25 Juli 1947 (terdaftar di Jepang dengan
nama Mitsui Bussan Kabushiki Kaisha) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Jepang
dan mempunyai tempat kedudukan di Chiyoda-ku, Tokyo, dengan alamat di 2 – 1, Otemachi 1-Chome,
Chiyoda-ku, Tokyo, sebagaimana termaktub dalam Certified Copy of Register dan Articles of Incorporation of
Mitsui & Co., Ltd tanggal 3 Juni 2020.
b. Kegiatan usaha
Kegiatan usaha Mitsui & Co., Ltd. meliputi :
1) Usaha perdagangan, jual beli, grosir, keagenan atau perantara (broker) tentang produk sebagai berikut:
(a) bahan-bahan baku, barang jadi serta barang tambang logam besi dan non besi;
(b) kapur, minyak bumi, gas alam, dan bahan bakar lainnya, serta produk dari bahan-bahan ini;
95
Page 122
(c) berbagai jenis mesin dan perkakas (termasuk juga alat timbang dan instrumen medis), saran
produksi, sarana telekomunikasi, sarana pencegah kerusakan lingkungan, dsb, kendaraan otomotif,
kapal, pesawat luar angkasa, pesawat terbang, beserta komponennmya;
(d) produk-produk kimiawi, garam, pupuk, gas tekanan tinggi, mesiu, obat-obatan farmasi (termasuk
produk medis, produk medis untuk hewan, obat-obatan, petropika, produk-produk racun, produk
perangsang) isotop, unsur kimiawi radiaktif, prosuk kosmetik, berikut bahan material produk ini;
(e) bahan makanan, gula minyak lemak, bahan pupuk, dan bahan meterial produk, produk pakan
ternak, produk hasil lautanj, produk olahan, minuman alkohol, an berbagai bahan makanan dan
minuman;
(f) produk kulit dan bahan materialnya;
(g) produk tekstil dan bahan materialnya;
(h) bahan material kayu, semen dan bahan bangunan lainnya dan produk berkaitan dengan bangunan
tempat tinggal;
(i) karet, pulp, kertas beserta produk dari bahan ini, tembakau dan barang kelontong;
(j) air untuk industri dan air untuk di minum;
2) Pertambangan, pengembangan, usaha pengolahan atau usaha pembuangan dan daur ulang yang
berkaitan dengan nomor-nomor diatas;
3) Usaha mendapatkan, perancangan, penjagaan, pemeliharaan, pemanfaatan penjualan atau usaha
perantara berkaitan dengan hak kekayaan intelektual, ilmu pengetahuan, teknik, system, perangkat
lunak dan lainnya;
4) Usaha pemrosesan dan penyajian informasi serta telekomunikasi eletronik, usaha penyiaran, usaha
periklanan, usaha penerbitan, usaha percetakan, usaha penterjemah, usaha pembuatan dan penjualan
produk audiovisual;
5) Usaha kehutanan, pembuatan bahan material usaha pengolahan kayu;
6) Usaha persewaan harta bergerak;
7) Usaha jual beli barang antik;
8) Usaha pengelolaan angkutan dan keagenan, usaha angkutan darat, laut, pelabuhan, muatan logistik,
dan kepabean usaha keagenan, perkapalan, dan usaha pergudangan;
9) Usaha pengelolaan asuransi, kerugian kendaraan, jiwa dan reasuransi atas asuransi kerugian di luar
negeri;
10) Usaha subkontraktor pekerjaan konstruksi, pendesainan gedungh dan pengawasan pekerjaan konstruksi;
11) Usaha membeli dan menjual properti atau menyewakannya atau memanfaatkan yang lainnya, usaha
pengembangan atau perantara;
12) Usaha industri penyediaan dan pengembangan air panas;
13) Usaha jasa penelitian dan pengukuran di darat, laut dan udara;
14) Usaha jasa pengelolaan, jual beli dan broker surat-surat berharga (sekuritas) dan sejenisnya;
15) Usaha jasa peminjaman dana, penjaminan dan pertanggungan kewajiban, usaha jual beli hak piutang,
usaha transaksi valuta dan usaha keuangan;
16) Usaha jasa pengelolaan sarana pengobatan medis, sarana pendidikan, sarana olah raga, dan rumah
makan dan minum, usaha penginapan dan perjalanan;
17) Usaha jasa perancangan an pengorganisasian serta pelaksanaan berbagai macam acara pertemuan
(event organization);
18) Usaha jasa pengerahan tenaga kerja, usaha bursa kerja berbayar, usaha pendidikan, pelatihan,
pembinaan pengembangan pengadaptasian potensi tenaga kerja;
19) Usaha penjagaan dan pengelolaan properti;
20) Usaha jasa investasi, usaha pemasaran investasi komoditas, usaha jasa penasehat investasi, sekuritas,
amanah (trush), usaha pemasaran benefit amanah, usaha pemasaran investasi amanah, usaha
pengelolaan aset perusahaan investasi;
21) Usaha pembangkit tenaga listrik dan penyediaan serta jual beli listrik;
22) Usaha agen/perwakilan manajemen, administrasi pekerja, administrasi keuangan dan lainnya;
23) Usaha jual beli hak pembuangan gas, efek rumah kaca, usaha transaksi derivatif atau usaha
pencegahannya;
24) Usaha perantara atau pengakses kartu kredit;
25) Usaha konsultasi yang berhubungan dengan nomor-nomor tersebut diatas;
26) Usaha lainnya yang berhubungan dengan nomor-nomor tersebut diatas.
96
Page 123
c. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Mitsui & Co., Ltd. per 31 Desember 2021 sebagai berikut:
Modal dasar : 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta) saham
Modal ditempatkan : 1.642.355.644 (satu miliar enam ratus empat puluh dua juta tiga ratus lima
puluh lima ribu enam ratus empat puluh empat) saham;
Modal disetor : 1.642.355.644 (satu miliar enam ratus empat puluh dua juta tiga ratus
lima puluh lima ribu enam ratus empat puluh empat) saham atau sebesar
¥ 342,383.728.984 (tiga ratus empat puluh dua miliar tiga ratus delapan puluh
tiga juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh
empat yen).
No. Pemegang Saham Jumlah Saham (%)
1. The Master Trust Bank of Japan, Ltd. (Trust account) 250.753 15,39
2. BNYM AS AGT/CLTS NON TREATY JASDEC 93.051 5,71
3. Custody Bank of Japan, Ltd. (Trust account) 90.995 5,58
4. Nippon Life Insurance Company 35.070 2,15
5. Sumitomo Mitsui Banking Corporation 25.667 1,57
6. STATE STREET BANK WEST CLIENT - TREATY 505234 24.466 1,50
7. Custody Bank of Japan, Ltd. (Trust account 7) 21.510 1,32
8. Lain Lain 66,78
Total 100
d. Susunan pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Website Mitsui & Co., Ltd, per 1 Juli 2021 susunan anggota Direksi dan Dewan Auditor
Mitsui & Co., Ltd. adalah sebagai berikut:
Direksi
President Direktur : Tatsuo Yasunaga
Direktur : Kenichi Hori
Direktur : Takakazu Uchida
Direktur : Hirotatsu Fujiwara
Direktur : Shinichiro Omachi
Direktur : Yoshio Kometani
Direktur : Miki Yoshikawa
Direktur : Motoaki Uno
Direktur : Yoshiaki Takemasu
Direktur : Izumi Kobayashi
Direktur : Jenifer Rogers
Direktur : Samuel Walsh
Direktur : Takeshi Uchiyamada
Direktur : Masako Egawa
Komisaris
Komisaris : Makoto Suzuki
Komisaris : Kimiro Shiotani
Komisaris : Haruka Matsuyama
Komisaris : Hiroshi Ozu
Komisaris : Kimitaka Mori
97
Page 124
8. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Bussan Auto Finance No. 04 tanggal 16 November 2020 dibuat di hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris
di Jakarta, dan telah: (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0410853 tanggal 23 November 2020; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0196596.AH.01.11.Tahun 2020 pada tanggal 23 November 2020 oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (“Akta No. 04/2020”), juncto Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT Bussan Auto No. 41, tanggal 26 April 2021, dibuat di hadapan Marina Soewana,
S.H., Notaris di Jakarta (“Akta No. 41/2021”), juncto Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT Bussan Auto Finance No. 03 tanggal 9 Agustus 2021 dibuat di hadapan Marina Soewana,
S.H., Notaris di Jakarta, dan telah: (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0437709 tanggal 16 Agustus 2021; dan (ii) didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0139390.AH.01.11.Tahun 2021 pada tanggal 16 Agustus 2021 oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Akta No.03/2021”), juncto Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bussan Auto Finance No. 26 tanggal 28 Januari 2022 dibuat di
hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah: (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0079962 tanggal 04 Februari 2022 ;
dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0024791.AH.01.11.Tahun 2022 pada tanggal 04 Februari
2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Akta No. 26/2022”) berdasarkan mana
Keputusan Sirkuler Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 22 April 2021, menyetujui menegaskan
pengangkatan Yudono sebagai Direktur Perseroan dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun dari tahun buku 2021,
masa jabatan mana akan berlaku efektif sejak tanggal yang bersangkutan lulus uji kemampuan dan kepatutan dari
OJK sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2023, juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT
Bussan Auto Finance No. 27 tanggal 26 April 2022 dibuat di hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta,
dan telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0236062 tanggal 11 Mei 2022; (ii) diberitahukan dan diterima
serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan PerubahanData Perseroan No. AHU-AH.01.09-0011620
tanggal 11 Mei 2022; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0088470.AH.01.11.Tahun 2022 pada
tanggal 11 Mei 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (”Akta No. 27/2022”).
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Tetsuya Daikoku
Komisaris : Mikio Muramatsu*
Komisaris : Jun Ikeda
Komisaris Independen : Dani Firmansjah
Komisaris Independen : Prabowo
Komisaris Independen : Nurdayadi
*) masih dalam proses memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK.
Direksi
Presiden Direktur : Lynn Ramli
Wakil Presiden Direktur : Akira Sugai
Wakil Presiden Direktur : Koji Kato
Direktur : Sigit Sembodo
Direktur : A Lung Ng
Direktur : Charles MP Gultom
Direktur : Yudono
98
Page 125
Masa jabatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Peseroan tersebut di atas adalah terhitung sejak
diselenggarakan RUPS Tahunan Perseroan pada tanggal 13 April 2022 sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan
untuk Tahun Buku 2024, kecuali untuk Bapak Tetsuya Daikoku (Presiden Komisaris) terhitung sejak tanggal
23 Mei 2022, yaitu tanggal diperolehnya hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK dan Bapak Mikio
Muramatsu (Komisaris) akan dihitung setelah diperolehnya hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK.
Penunjukkan dan pengangkatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan
ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/2014.
Sedangkan masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berikut ini akan berakhir sampai dengan ditutupnya
RUPS Tahunan Tahun Buku 2022 yaitu: (i) Bapak Nurdayadi (Komisaris Independen) yang dihitung sejak tanggal
3 Agustus 2020; (ii) Bapak Charles MP Gultom (Direktur) yang dihitung sejak tanggal 6 Oktober 2020; dan
(iii) Bapak Jun Ikeda (Komisaris) yang dihitung sejak tanggal 10 November 2020, yaitu tanggal diperolehnya
hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK. Selanjutnya, masa jabatan Bapak Yudono (Direktur) akan
berakhir sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan untuk Tahun Buku 2023 yang dihitung sejak tanggal 13 Juli
2021, yaitu tanggal diperolehnya hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK.
Berikut adalah riwayat singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi:
Dewan Komisaris
Tetsuya Daikoku
Presiden Komisaris
Warga Negara Jepang, 60 tahun. Menjabat sebagai Presiden Komisaris Perseroan
sejak tahun 2022 berdasarkan RUPS Tahunan Perseroan tanggal 13 April 2022 yang
ditegaskan dalam Akta No. 27/2022.
Meraih gelar Sarjana dari, Hitotsubashi University, fakultas Commerce dan Manajemen,
Tokyo, Jepang, pada tahun 1986.
Beliau telah berkarir di Mitsui & Co., Ltd. Sejak tahun 1997 dengan jabatan terakhir
sebagai Managing Officer & Chief Operating Officer. Beliau telah menduduki beberapa
jabatan di Jepang dan luar negeri, antara lain Direktur dan Chief Marketing Officer,
PT Bussan Auto Finance (1997-1999), General Manager, Motor Vehicles Department,
Mitsui & Co., (Thailand) Ltd. (1999-2022), General Manager, Third Business Department,
Mitsui & Co., Ltd. (2002-2003), Secondment to Corporate Planning Division, Yamaha
Motor Co., Ltd., Japan (2003-2005), General Manager Yamaha Department, Third Motor
Vehicles Division, Mitsui & Co., Ltd (2005-2007), Deputy General Manager, Corporate
Planning & Strategy Deparment, Mitsui & Co., Ltd (2007-2009), General Manager
Automotive Strategy Department, Motor Vehicles & Construction Machinery Business Unit,
Mitsui & Co., Ltd (2009-2012), Presiden Direktur, PT Bussan Auto Finance (2012-2014).
Pada saat yang bersamaan juga beliau pernah menjabat dalam 3 perusahaan secara
bersamaan yaitu sebagai General Manager Third Motor Vehicles Division, Integrated
Transportation System Business Unit Mitsui Co., Ltd, Presiden Komisaris PT Bussan
Auto Finance, dan Komisaris PT Yamaha Indonesia Motor Mfg (2014-2017). Beliau juga
pernah menjabat sebagai Operating Officer, Integrated Transportation System Business
Unit I, Mitsui & Co., Ltd (2017-2018), General Manager, Planning & Administrative
Division (Machinery & Infrastructure), Mitsui & Co., Ltd (2018-2019), dan terakhir beliau
menjabat sebagai Managing Officer & Chief Operating Officer of Mobility Business Unit I,
Mitsui & Co, Ltd (2019-2022).
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; (ii) anggota Direksi;
dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendali selain Mitsui & Co., Ltd.
99
Page 126
Mikio Muramatsu
Komisaris
Warga Negara Jepang, 53 tahun. Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun
2022 berdasarkan RUPS Tahunan Perseroan tanggal 13 April 2022 yang ditegaskan
dalam Akta No. 27/2022.
Meraih gelar Sarjana dari Tohoku University, Jepang, bidang Ekonomi, pada tahun 1993.
Beliau telah berkarir di Yamaha Motor Co., Ltd., Tokyo, Jepang sejak tahun 1993 dan
telah menduduki beberapa jabatan dengan jabatan terakhir sebagai Direktur, Corporate
Management di PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan Presiden Direktur
PT Yamaha Nuansa Indonesia hingga saat ini. Beliau pernah ditugaskan pada beberapa
perusahaan dalam Grup Yamaha antara lain Sales Branch Staff, Sendai dan Aomori
Branch, Yamaha Tohoku Co., Ltd., (1993-1995), Staff dan Supervisior, Finance and
Accounting Division, Yamaha Motor Co., Ltd., (1995-2005), Supervisor, Finance and
Accounting Divison, Yamaha Motor Corporation U.S.A (2005-2010), dan Manager, Finance
and Accounting Division, Group Leader of Consolidated Accounting and International
Tax Group,Yamaha Motor Co., Ltd., (2010-2017).
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; (ii) anggota Direksi;
dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendali selain Yamaha Motor Co., Ltd.
Jun Ikeda
Komisaris
Warga Negara Jepang, 52 tahun. Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun
2020 dan terakhir diangkat kembali pada RUPS Tahunan Perseroan tanggal 13 April
2022 yang ditegaskan dalam Akta No. 27/2022.
Meraih gelar Sarjana dari Rikkyo University, Jepang, bidang Literatur, pada tahun 1992.
Beliau telah berkarir di Mitsui & Co., Ltd., Tokyo, Jepang sejak tahun 2003 dan telah
menduduki beberapa jabatan dengan jabatan terakhir sebagai Direktur di PT Mistui
Indonesia hingga saat ini. Beliau pernah ditugaskan pada beberapa perusahaan dalam
Grup Mitsui antara lain Manager of Motor Vehicles Division Project Manager Lexus
Philippines Project Mitsui & Co., Ltd (2003-2007), Deputy Managing Director of Lexus
Sukhumvit Thailand (2008-2009), Deputy General Manager of Motor Vehicles Div.
Mitsu & Co., Ltd (2010-2012), Executive Director Daihatsu Malaysia Inc (2013-2016), dan
General Manager of Department of Motor Vehicles Division Mitsui & Co., Ltd (2016-2019).
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; (ii) anggota Direksi;
dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendali selain Mitsui & Co., Ltd.
100
Page 127
Dani Firmansjah
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 67 tahun. Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan
sejak tahun 2016 dan terakhir diangkat kembali pada RUPS Tahunan Perseroan tanggal
13 April 2022 yang ditegaskan dalam Akta No. 27/2022.
Meraih gelar Master dari Asian Institute of Management Philippines, Filipina, bidang
manajemen pada tahun 1994.
Beliau memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di industri pembiayaan di Indonesia.
Beliau pernah menjabat sebagai Direktur PT BFI Finance Indonesia Tbk. (1985-1997),
CEO PT Saseka Gelora Finance (1997-2006), CEO PT IFS Capital Indonesia (2006-
2010), Komisaris PT Indosurya Inti Finance (2012), Komisaris Independen PT Maybank
Finance Indonesia (2012-2014) dan Presiden Komisaris dan Komisaris Independen
PT Intan Baruprana Finance Tbk. (2013-2017). Saat ini, beliau menjabat sebagai Presiden
Komisaris PT Aditama Finance, Komisaris Independen PT Smart Multi Finance dan
Komisaris Independen PT Buana Finance Tbk.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; (ii) anggota Direksi;
dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendali.
Prabowo
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 60 tahun. Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan
sejak tahun 2017 dan terakhir diangkat kembali pada RUPS Tahunan Perseroan tanggal
13 April 2022 yang ditegaskan dalam Akta No. 27/2022.
Meraih gelar Doktor dari Institut Pertanian Bogor, pada tahun 2012.
Beliau pernah menjabat sebagai Wakil Presiden PT Bank Internasional Indonesia Tbk.
(sekarang PT Bank Maybank Indonesia Tbk.) (2002-2004), Direktur dan Direktur Utama
PT BNI Multifinance (2004-2013) dan Presiden Direktur PT Buana Chandra Artha Pratama
(2013-2017). Saat ini, beliau menjabat sebagai Komisaris Independen dan Ketua Komite
Audit PT AEON Credit Service Indonesia. Beliau juga merupakan Ketua Komite Audit
Perseroan.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; (ii) anggota Direksi;
dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendali.
101
Page 128
Nurdayadi
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 60 tahun. Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan
sejak tahun 2020 dan terakhir diangkat kembali pada RUPS Tahunan Perseroan tanggal
13 April 2022 yang ditegaskan dalam Akta No. 27/2022.
Meraih gelar Master dari The University of Brimingham, Inggris, bidang Finance, pada
tahun 1989.
Beliau pernah menjabat sebagai Manager & Senior Manager PT Bank Merincorp (1994-
1997), Manager, General Manager dan Direktur PT Bussan Auto Finance (1997-2005),
Komisaris Independen PT Bussan Auto Finance (2008-2012), Komisaris Independen
dan Ketua Komite Audit PT Ades Waters Indonesia Tbk (sekarang PT Akasha Wira
International Tbk) (2007-2008), dan Komisaris Independen dan Ketua Komite Audit dan
Direktur PT Aeon Credit Service Indonesia (2016-2018).
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; (ii) anggota Direksi;
dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendali.
102
Page 129
Direksi
Lynn Ramli
Presiden Direktur
Warga Negara Indonesia, 48 tahun. Menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan sejak
tahun 2017 dan terakhir diangkat kembali pada RUPS Tahunan Perseroan tanggal 13
April 2022 yang ditegaskan dalam Akta No. 27/2022.
Meraih gelar Master of Business Administration dari University of San Francisco, Amerika
Serikat, pada tahun 1994.
Beliau telah memiliki lebih dari 20 tahun pengalaman di industri keuangan. Beliau
bergabung dengan Perseroan pada tahun 2017 sebagai Wakil Presiden Direktur
Perseroan. Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau pernah menduduki posisi
sebagai Vice President Product Management PT Standard Chartered Bank (2003-2005),
Senior Vice President Analytics Portfolio Management & Personal Loan PT Bank Danamon
Indonesia Tbk. (2006-2008), beberapa posisi di PT Adira Quantum Multifinance sejak
tahun 2008 dengan posisi terakhir sebagai Presiden Direktur (2009-2014), dan Executive
Director PT Bank UOB Indonesia (2014-2017).
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Komisaris;
dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendali.
Akira Sugai
Wakil Presiden Direktur
Warga Negara Jepang, 52 tahun. Menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan
sejak tahun 2019 dan terakhir diangkat kembali pada RUPS Tahunan Perseroan tanggal
13 April 2022 yang ditegaskan dalam Akta No. 27/2022. Beliau adalah Direktur yang
mengarahkan dan mengawasi seluruh kegiatan corporate finance, corporate accounting
dan business accounting.
Meraih gelar Sarjana dari Universitas Kyoto, Jepang, bidang ekonomi pada tahun 1993.
Beliau telah berkarir di Mitsui & Co. Ltd., Tokyo, Jepang sejak tahun 1999 dan telah
menduduki beberapa jabatan dengan jabatan terakhir sebagai General Manager. Beliau
telah ditugaskan pada beberapa perusahaan dalam Grup Mitsui antara lain General
Manager untuk 4 departemen atau divisi merangkap sebagai Director London Process
Centre Ltd. di Mitsui & Co Europe Plc. Business Process Control Dept., Johannesburg
Branch Accounting Div., Paris Branch Finance & Accounting Dept, dan Mitsui & Co.
Norway A.S – Accounting Dept. di London Process Centre., Ltd. (2009-2014), Senior
Auditing Manager Internal Audit Division di Mitsui Co., Ltd. (2014-2016) dan General
Manager IT & Communication Business FM Dept., Financial Management & Advisory
Div. IV di Mitsui & Co., Ltd. (2016-2019).
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Komisaris;
dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendali selain Mitsui & Co., Ltd.
103
Page 130
Koji Kato
Wakil Presiden Direktur
Warga Negara Jepang, 50 tahun. Menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan
sejak tahun 2022 berdasarkan RUPS Tahunan Perseroan tanggal 13 April 2022 yang
ditegaskan dalam Akta No. 27/2022. Beliau adalah Direktur yang mengarahkan dan
mengawasi seluruh kegiatan corporate planning & secretary, digital business, project
management office, Dana Syariah business, business intelligence & CRM analytics,
multiproduct & agri business, and car business.
Meraih gelar Sarjana dari Universitas Tokyo, Jepang, bidang teknik pada tahun 1997.
Beliau telah berkarir di Mitsui & Co. Ltd., Tokyo, Jepang sejak tahun 1997 dan telah
menduduki beberapa jabatan dengan jabatan terakhir sebagai General Manager. Beliau
telah ditugaskan pada beberapa perusahaan dalam Grup Mitsui antara lain Manager,
Mitsui Electronics Europe Gmbh (2003-2006), Manager, First Motor Vehicles Division
Mitsui & Co., Ltd (2008-2010), Vice President, Transystem Logistics International Pvt.
Ltd (2010-2013), Deputy General Manager, Third Motor Vehicles Division (2013-2016),
Dirketur, BAF (Thailand) Co., Ltd (2016-2017), Deputy Managing Director, BAF (Thailand)
Co., Ltd (2013-2019), General Manager Group Management Framework Department,
First Motor Vehicles Division (2019-2019), dan General Manager of Strategic Planning
Department Mobility Business Unit I (2020-saat ini).
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Komisaris;
dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendali selain Mitsui & Co., Ltd.
Sigit Sembodo
Direktur
Warga Negara Indonesia, 57 tahun. Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun
2004 dan terakhir diangkat kembali pada RUPS Tahunan Perseroan tanggal 13 April 2022
yang ditegaskan dalam Akta No. 27/2022. Beliau adalah Direktur yang mengarahkan
dan mengawasi seluruh kegiatan Perseroan pada Unit Usaha Syariah, Divisi Legal &
Litigasi, dan Divisi Manajemen Risiko dan Kepatuhan.
Meraih gelar Sarjana dari Universitas Indonesia, bidang akuntansi, pada tahun 1990
dan gelar Magister dari Universitas Indonesia, bidang manajemen, pada tahun 1992.
Beliau telah memiliki lebih dari 20 tahun pengalaman di industri pembiayaan di Indonesia.
Sebelum bergabung dengan Perseroan pada tahun 1998, beliau pernah menduduki
posisi sebagai General Manager Operasional PT Primus Financial Services (1995-
1997). Beberapa posisi yang pernah dipegang di Perseroan meliputi Senior Manager
Pemasaran (1998-2000) dan General Manager Pemasaran (2000-2003) sebelum diangkat
menjadi Direktur Perseroan pada tahun 2004. Beliau saat ini menjabat sebagai Komisaris
PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia yang bergerak dalam bidang sertifikasi
profesi dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Komisaris;
dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendali.
104
Page 131
A Lung Ng
Direktur
Warga Negara Indonesia, 50 tahun. Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun
2008 dan terakhir diangkat kembali pada RUPS Tahunan Perseroan tanggal 13 April 2022
yang ditegaskan dalam Akta No. 27/2022. Beliau adalah Direktur yang mengarahkan
dan mengawasi seluruh kegiatan Perseroan pada Divisi Pemasaran dan Penjualan dan
Pemasaran Motor Bekas.
Meraih gelar Sarjana dari Universitas Tarumanagara, bidang manajemen, pada tahun
1995.
Beliau telah memiliki lebih dari 20 tahun pengalaman di industri pembiayaan di Indonesia.
Sebelum bergabung dengan Perseroan pada tahun 1997, beliau pernah bekerja sebagai
Surveyor PT Asuransi Buana Independent (1992-1993) dan Branch Manager PT Subentra
Finance (1994-1997). Beliau menempati posisi sebagai General Manager Pemasaran &
Operasional (1997-2008) sebelum diangkat menjadi Direktur Perseroan pada tahun 2008.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Komisaris;
dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendali.
Charles Gultom
Direktur
Warga Negara Indonesia, 47 tahun. Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun
2020 dan terakhir diangkat kembali pada RUPS Tahunan Perseroan tanggal 13 April 2022
yang ditegaskan dalam Akta No. 27/2022. Beliau adalah Direktur yang mengarahkan
dan mengawasi Field Collection, Tele Collection, Operation Strategic & Development,
Operation Support dan Operation & Asset Management.
Meraih gelar Sarjana dari Universitas Trisakti, bidang ekonomi pada tahun 1997.
Beliau telah memiliki lebih dari 15 tahun pengalaman di industri keuangan. Beliau
bergabung dengan Perseroan pada bulan September 2017 sebagai Division Head Credit
Policy (September 2017-Mei 2018) dan Deputi Direktur (Juni 2018-Maret 2020) sebelum
diangkat menjadi Direktur Perseroan. Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau
menduduki beberapa jabatan antara lain sebagai Bankcard Risk Analytics & Credit Policy
Manager Citibank, N.A. (2003-2006), Credit Initiation & Maintenance AVP PT ANZ Panin
Bank (2006-2007), Risk MIS Analytics & Scoring Senior Division Head PT Adira Finance
(2007-2012), Collection Strategic Senior Vice President PT Bank Danamon Tbk. (2012-
2015), dan beberapa perusahaan asuransi (2015-2017).
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Komisaris;
dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendali.
105
Page 132
Yudono
Direktur
Warga Negara Indonesia, 42 tahun. Direktur Perseroan sejak tahun 2021 dan terakhir
diangkat kembali pada RUPS Tahunan Perseroan tanggal 13 April 2022 yang ditegaskan
dalam Akta No. 27/2022. Beliau adalah Direktur yang mengarahkan dan mengawasi IT
operation, IT development, dan general service,
Meraih gelar Sarjana dari Universitas Bina Nusantara, bidang computer science pada
tahun 1999.
Beliau telah memiliki lebih dari 10 tahun pengalaman di industri keuangan. Beliau
bergabung dengan Perseroan pada bulan Juli 2019 sebagai Associate Director sebelum
diangkat menjadi Direktur Perseroan. Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau
menduduki berbagai jabatan antara lain AVP Head of IT Architect & Quality Management
PT Bank BTPN Tbk. (2009-2012), VP Head of Technology Architecture & Solution Design
(2012) di Commowealth Bank (2012), Senior Business Development di Microsoft (2012-
2017), Country Head Digital Bank PT Bank UOB Indonesia (2017-2018), dan EVP - Digital
Banking Group Head PT Bank Sinarmas Tbk. (2018-2019).
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Komisaris;
dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendali.
9. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE ATAU GCG)
Tata kelola Perusahaan/Good Corporate Governance (“GCG”) merupakan mekanisme yang mengatur pengelolaan
perusahaan agar sesuai dengan harapan para pemangku kepentingan. Oleh karena itu, dalam rangka
meningkatkan daya saing perusahaan dalam menjawab tuntutan bisnis yang semakin dinamis dan kompetitif,
Perseroan senantiasa berupaya menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Perseroan meyakini
bahwa penerapan prinsip-prinsip GCG bukan sekedar sebagai pemenuhan terhadap peraturan, melainkan ikut
menentukan keberlangsungan Perseroan dalam jangka panjang. Perseroan juga bertekad terus menerapkan GCG
sebagai sebuah standar yang bertujuan untuk meningkatkan citra, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan Perseroan
secara berkesinambungan. Perseroan menerapkan GCG dengan berpedoman pada UUPT, POJK No. 30/2014,
Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
atau Perusahaan Publik (”POJK No. 33/2014”), Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”), Peraturan
OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit (“POJK No. 55/2015”), Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Satuan Kerja Internal Audit (“POJK No. 56/2015”), Peraturan
OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik (“POJK No. 35/2014”) dan anggaran dasar Perseroan serta peraturan terkait lainnya.
Secara umum, prinsip GCG yang diterapkan oleh Perseroan tercermin dalam 5 (lima) aspek utama sebagai berikut:
• Transparansi
Perseroan berkomitmen untuk menyediakan dan memelihara informasi yang bersih, terbuka dan akurat
untuk kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya. Namun demikian,
penerapan aspek transparansi akan tetap memperhatikan pelindungan atas rahasia dan hak konsumen
sesuai dengan peraturan yang belaku.
• Akuntabilitas
Fungsi, tugas dan kewenangan dari setiap organ di dalam Perseroan dilaksanakan berdasarkan prinsip
akuntabilitas, sehingga kinerja Perseroan dapat berjalan secara transparan, efektif dan efisien.
106
Page 133
• Pertanggungjawaban
Perseroan menjalankan pengelolaan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku serta
melaksanakan mengabungkan aspek responsibilitas dengan regulasi dan hukum yang berlaku, serta
melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat menjaga kelangsungan
usaha dalam jangka panjang.
• Kemandirian
Perseroan dikelola secara objekif tanpa benturan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun dalam hal
pengambilan keputusan dan mempromosikan profesionalisme, independensi, objektivitas agar tidak saling
mendominasi dan mudah terintervensi oleh pihak lain yang tidak sesuai dengan peratuan perundang
undangan di bidang pembiayaan dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan
usaha pembiayaan yang sehat.
• Kesetaraan dan Kewajaran
Perseroan selalu memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan (stakeholders)
lainnya berdasarkan prinsip keadilan, keseimbangan dan kesetaraan.
Penerapan prinsip-prinsip GCG di atas secara konsisten diyakini akan meningkatkan kualitas pelaksanaan GCG
dengan target tercapainya tujuan dari penerapan GCG bagi Perseroan, yakni:
1. Mengoptimalkan nilai Perseroan bagi pemangku kepentingan, khususnya debitur, kreditur dan/atau pemangku
kepentingan lainnya;
2. Meningkatkan pengelolaan Perseroan secara profesional, efektif dan efisien;
3. Meningkatkan kepatuhan organ perusahaan dan Dewan Pengawas Syariah serta jajaran di bawahnya agar
dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi pada etika yang tinggi, kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan, dan kesadaran atas tanggung jawab sosial Perseroan terhadap pemangku
kepentingan maupun kelestarian lingkungan;
4. Mewujudkan budaya Perseroan yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah dan kompetitif;
5. Meningkatkan kontribusi Perseroan dalam perekonomian nasional.
9.1. RUPS
RUPS merupakan organ tertinggi dalam struktur Perseroan. RUPS memiliki wewenang untuk menunjuk Dewan
Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah yang akan mengawasi pelaksanaan tugas Direksi dalam mengelola
Perseroan. Pada tahun 2022, Perseroan akan menyelenggarakan RUPS tahunan untuk tahun buku 2021 pada
bulan April 2022.
9.2. Dewan Komisaris
Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris secara umum adalah melakukan pengawasan atas kebijaksanaan
Direksi dalam menjalankan pengurusan Perseroan serta memberikan rekomendasi kepada Direksi dengan
mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, aturan-aturan internal dan kebijakan Perseroan.
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Audit, serta Komite Nominasi dan
Remunerasi. Selama tahun 2019, Dewan Komisaris telah menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan
rekomendasi meliputi antara lain memberikan persetujuan perubahan struktur organisasi Perseroan, perubahan
anggaran dasar Perseroan, pembaruan Piagam Internal Audit dan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
serta rencana bisnis tahun 2020.
Sesuai pedoman dan tata tertib kerja Dewan Komisaris dan POJK No. 33/2014, sebagai bagian dari pelaksanaan
tugasnya, Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan dan rapat
bersama Direksi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Rencana rapat tersebut dapat berubah jika
terdapat permintaan seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris atau atas permintaan dari seorang atau lebih
anggota Direksi atau atas permintaan dari 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili
sedikitnya 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah saham dengan hak suara yang sah. Rapat dapat dihadiri
secara langsung maupun melalui media telekonferensi, video konferensi atau melalui media elektronik lainnya
yang memungkinkan semua peserta rapat saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi,
sesuai kesepakatan para peserta rapat.
107
Page 134
Selama tahun 2021, Perseroan telah mengadakan Rapat Dewan Komisaris sebanyak 6 (enam) kali dan rapat
bersama Direksi sebanyak 4 kali, dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
Rapat Dewan Komisaris Rapat Dewan Komisaris dan Direksi
Nama
Jumlah Rapat (1) Kehadiran (1) % Jumlah Rapat (1) Kehadiran (1) %
Tetsuya Daikoku (2) - - - - - -
Mikio Muramatsu (3) - - - - - -
Jun Ikeda 6 6 100 4 4 100
Dani Firmansjah 6 6 100 4 4 100
Prabowo 6 6 100 4 4 100
Nurdayadi 6 6 100 4 4 100
Catatan:
(1)
Jumlah rapat dan kehadiran dihitung sejak diangkat menjadi Komisaris berdasarkan RUPS
(2)
Diangkat menjadi Presiden Komisaris Perseroan sejak April 2022
(3)
Diangkat menjadi Komisaris Perseroan sejak April 2022
Penetapan besaran remunerasi anggota Dewan Komisaris didasarkan pada kinerja masing-masing anggota dengan
mempertimbangkan tugas dan tanggung jawab anggota Dewan Komisaris. Komite Nominasi dan Remunerasi
memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris dan disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan
persetujuan. Anggota Dewan Komisaris selain Komisaris Independen tidak menerima remunerasi dari Perseroan
karena mereka merupakan perwakilan dari para pemegang saham. Jumlah remunerasi yang dibayarkan untuk
Komisaris Independen Perseroan pada tahun 2021 dan 2020 masing-masing sebesar Rp1,8 miliar dan Rp1,4 miliar.
9.3. Direksi
Tugas dan tanggung jawab Direksi secara umum adalah menyusun visi, misi dan nilai-nilai Perseroan, menyusun
rencana bisnis jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang, serta pengelolaan Perseroan sehari-hari
untuk kepentingan dan dalam rangka mencapai tujuan Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dalam
anggaran dasar, peraturan internal Perseroan, serta semua peraturan dan syariah yang berlaku terkait dengan
operasional Perseroan. Direksi wajib melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya. Direksi memiliki hak untuk mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar Perseroan. Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Direksi
adalah sebagai berikut:
(i) Presiden Direktur
- memimpin rapat umum untuk memastikan pelaksanaan tata tertib; keadilan dan kesempatan bagi semua
Direktur untuk berkontribusi secara tepat; menyesuaikan alokasi waktu pembahasan, menentukan urutan
agenda, mengarahkan diskusi ke arah keputusan bersama, menjelaskan dan menyimpulkan tindakan
dan kebijakan;
- mengkoordinasikan pelaksanaan tugas antar anggota Direksi, melaksanakan pembinaan dan
pengendalian terhadap seluruh kegiatan operasional dan pengelolaan Perseroan secara efektif dan
efisien, dengan memperhatikan kesesuaian terhadap peraturan yang berlaku;
- mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi penerapan prinsip-prinsip GCG dan nilai nilai
budaya Perseroan; dan
- berperan sebagai mitra bagi seluruh organ Perseroan dalam menyediakan, mengevaluasi, memelihara
pegawai dalam upaya mencapai tujuan perusahaan;
- memastikan bahwa segala peraturan terkait pengelolaan sumber daya manusia sesuai dengan peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku; dan
- menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa Perseroan telah memenuhi
ketentuan aturan yang berlaku tarkait dengan Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan
Terorisme (PPT) dan peraturan lain yang terkait.
(ii) Wakil Presiden Direktur I
- mengarahkan dan mengawasi seluruh kegiatan keuangan Perseroan, termasuk penyajian laporan
keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan serta peraturan yang ditetapkan;
- berperan sebagai mitra bagi seluruh organ Perseroan atas laporan dan analisa kinerja keuangan dan
operasional Perseroan; dan
108
Page 135
- berperan untuk mengatur mekanisme bagaimana mengelola dan memastikan ketersediaan dana untuk
mengelola akun piutang atau pengadaan dana dengan menggunakan instrumen keuangan konvensional
atau menggunakan instrumen terstruktur.
(iii) Wakil Presiden Direktur II
- mengarahkan dan mengawasi seluruh kegiatan Corporate Planning & Secretary, Project Management
Office, Business Intelligence & CRM, Analytic, Car Business & Direct Marketing.
- melakukan penetapan strategi yang lebih komprehensif sesuai dengan ruang lingkup divisi yang
dipimpinnya dengan tujuan meningkatkan kinerja dan efisiensi;
- menyusun rencana anggaran tahunan untuk pembiayaan non-Yamaha;
- melakukan review atas kebijakan atau rencana bisnis Perseroan;
- melakukan analisa kebutuhan bisnis pada semua divisi untuk menentukan kebutuhan dan pengembangan
teknologi informasi; dan
- melakukan perencanaan dan menetapkan kebijakan tata kelola teknologi informasi untuk mendukung
pelaksanaan strategi Perseroan;
(iv) Direktur Penjualan dan Regional Center
- merumuskan strategi dan rencana binis kerja pemasaran untuk memastikan pencapaian target bisnis
yang sudah ditetapkan;
- menyusun rencana anggaran tahunan untuk pembiayaan motor Yamaha maupun non-Yamaha;
- melakukan kontrol, Pengelolaan, dan pengawasan terhadap seluruh program penjualan; dan
- melakukan pengawasan atas regional center.
(v) Direktur Pengembangan Komunikasi Pemasaran dan Branding
- melakukan kontrol dan monitoring terhadap kegiatan pengembangan komunikasi pemasaran, termasuk
menyusun strategi pengembangan program pemasaran dan rencana anggaran;
- merumuskan strategi branding yang tepat dan mengkomunikasikan bersama Wakil Direktur Pemasaran
dan Penjualan untuk meningkatkan penjualan produk;
- mengelola dan memastikan peran media sosial untuk meningkatkan penjualan; dan
- membantu Direktur Penjualan dan regional center dalam membawahi regional center Jakarta, Bandung
dan Semarang.
(vi) Direktur Operasional:
- merencanakan, melaksanakan dan mengawasi seluruh pelaksanaan operasional Perseroan, terutama
strategi penagihan (collection);
- memastikan fungsi-fungsi dalam Perseroan berjalan dengan baik untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan; dan
- melakukan kontrol monitoring terhadap operasional cabang, sesuai dengan prosedur dan target yang
telah ditetapkan, terutama di daerah penagihan (collection).
(vii) Direktur Legal, Litigasi, Manajemen Risiko & Kepatuhan
- merumuskan strategi guna mendorong terciptanya budaya kepatuhan;
- memastikan bahwa seluruh kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur serta kegiatan usaha yang
dilakukan oleh Perseroan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
- memastikan cakupan pengawasan aktif dari Direksi telah memenuhi secara memadai.
(viii) Direktur Teknologi Informasi & Digital
- merencanakan, melaksanakan dan mengawasi seluruh operasional pelaksanaan di Direktorat Teknologi
Informasi dan Digital Bisnis;
- menyusun dan mengelola rencana anggaran pengembangan teknologi Informasi; dan
- mengelola dan memastikan peran teknologi Informasi dan digitalisasi dalam mendukung operasional
dan percepatan bisnis Perseroan.
Untuk meningkatkan kompetensi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, anggota Direksi
Perseroan rutin mengikuti pelatihan dan seminar yang diselenggarakan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan
Indonesia (“APPI”), OJK maupun pihak ketiga lainnya yang kredibel. Berikut adalah beberapa seminar yang diikuti
oleh anggota Direksi Perseroan pada tahun 2021, antara lain Seminar Online Multifinance 2021 “Bertumbuh
109
Page 136
Ditengah Pandemi”, Seminar Online “Mengembangkan SDM dan Digitalisasi ditengah Pandemi”, Seminar Online
“Internasional Cross Industry Collaboration For Multifinance”, Seminar Online “Economic Outlook 2022”, dan
Seminar Online “Multifinance 2021 Bertumbuh Ditengah Pandemi”.
Sesuai POJK No. 33/2014 dan anggaran dasar Perseroan, Direksi wajib mengadakan rapat 1 (satu) kali dalam
sebulan, namun demikian Direksi mengadakan rapat 2 (dua) kali rapat atau lebih dalam sebulan pada minggu
kedua dan keempat di kantor pusat Perseroan. Rencana rapat tersebut dapat berubah bilamana dipandang perlu
oleh seorang atau lebih anggota Direksi atau atas permintaan dari 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang
bersama-sama mewakili sedikitnya 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah saham dengan hak suara yang
sah. Direksi juga akan mengadakan rapat gabungan dengan anggota Dewan Komisaris sebagaimana ditentukan
dalam POJK No. 33/2014.
Selama tahun 2021, Perseroan telah mengadakan Rapat Direksi sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) kali dan
Rapat Dewan Komisaris dan Direksi sebanyak 4 (empat) kali dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
Rapat Direksi Rapat Dewan Komisaris dan Direksi
Nama
Jumlah Rapat (1) Kehadiran (1) % Jumlah Rapat (1) Kehadiran (1) %
Lynn Ramli 39 39 100 4 4 100
Akira Sugai 39 39 100 4 4 100
Koji Kato (2) - - - - - -
Sigit Sembodo 39 38 97 4 4 100
A Lung Ng 39 39 100 4 4 100
Ryohei Nakata 39 34 87 4 4 100
Chales MP Gultom 39 38 97 4 4 100
Yudono (3) 20 20 100 2 2 100
Catatan:
(1)
Jumlah rapat dan kehadiran dihitung sejak diangkat menjadi Direktur berdasarkan RUPS
(2)
Diangkat menjadi Wakil Presiden Direktur Perseroan sejak April 2022
(3)
Diangkat menjadi Direktur Perseroan sejak April 2021
Penetapan besaran paket remunerasi anggota Direksi dari waktu ke waktu ditentukan oleh RUPS dan wewenang
tersebut dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris. Jumlah remunerasi yang dibayarkan untuk Direksi Perseroan
pada tahun 2020 dan 2021 masing-masing sebesar Rp19,6 miliar dan Rp 22,2 miliar.
9.4. Dewan Pengawas Syariah
Perseroan telah membentuk Dewan Pengawas Syariah bersamaan dengan pembentukan Unit Usaha Syariah
pada tahun 2015. Perseroan telah menunjuk A. H. Azharuddin Lathief sebagai ketua dan Ahmad Ifham sebagai
anggota Dewan Pengawas Syariah. Dewan Pengawas Syariah tersebut akan menjabat terhitung sejak ditutupnya
RUPS Tahunan untuk tahun buku 2021 sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan untuk tahun buku 2023, dengan
tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu.
Azharuddin Lathief, Warga Negara Indonesia, 45 tahun. Meraih gelar sarjana dari Institut Agama Islam Negeri
(“IAIN”), Jakarta, bidang Syariah/peradilan agama, pada tahun 1998, gelar Magister dari IAIN, Jakarta, bidang
Syariah pada tahun 2000 dan gelar Magister dari Universitas Muhamadiyah, Jakarta, bidang hukum bisnis, pada
tahun 2008. Karirnya dimulai sebagai dosen di Universitas Islam Negeri, Jakarta, dan sampai saat ini menjabat
sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Majoris Asset Manajemen dan PT Corfina Asset Management, dan
Dewan Pengawas Syariah PT Sompo Insurance Unit Usaha Syariah dan PT Bank BNI Syariah.
Ahmad Ifham, Warga Negara Indonesia, 45 tahun. Meraih gelar sarjana dari Universitas Gajah Mada (UGM),
Yogyakarta, bidang Psikologi, pada tahun 2002. Karirnya dimulai sebagai Konsultan di PT Karim Konsultan,
kemudian menjadi Sharia business Analyst diberbagai consultant, Wakil Kepala Cabang BNI Syariah, CEO dan
di Amara Sharia Consulting, dan hingga saat ini bekerja sebagai ketua Dewan Pengawas Syariah BPRS Harta
Insan Karimah (HIK) Cibitung.
110
Page 137
Dewan Pengawas Syariah sebagaimana tersebut di atas diangkat atas rekomendasi Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia (“DSN-MUI”) dan telah diangkat secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan
Perseroan Tahun Buku 2021 dan akan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2022, kecuali
untuk Bapak Ahmad Ifham (Anggota) yang terhitung sejak tanggal 3 Desember 2021, yaitu tanggal diperolehnya
hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK, sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2022.
Dewan Pengawas Syariah Perseroan tersebut di atas telah memenuhi ketentuan mengenai rangkap jabatan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2014 sebagaimana diubah dengan POJK No. 29/2020.
Tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah secara umum adalah memberikan nasihat dan saran kepada
Direksi, mengawasi aspek Syariah kegiatan operasional Unit Usaha Syariah Perseroan dan mewakili Perseroan
pada DSN-MUI. Selama tahun 2021, Dewan Pengawas Syariah telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
dalam memberikan nasihat dan saran melalui pendapat dan persetujuan Dewan Pengawas Syariah antara lain
terkait dengan pengembangan usaha pembiayaan Syariah Perseroan, memberikan evaluasi terkait kesesuaian
pengembangan bisnis yang dilakukan dengan prinsip-prinsip usaha Syariah, seperti pengecekan pada materi
promo bisnis Syariah Perseroan. Dewan Pengawas Syariah juga melakukan evaluasi atas perjanjian Murabahah
dan Bai wal istijar, melakukan kajian ta’wid dan ta’zir, serta melakukan evalusi pengawasan Unit Usaha Syariah
yang disampaikan kepada OJK, serta memberikan persetujuan terhadap penggunaan Akad Mudharabah dengan
pihak ketiga dan hal ini berlaku seperti kerja sama investasi (Mudharabah) dengan pembagian nisbah yang
disepakati.
Sesuai dengan ketentuan internal Unit Usaha Syariah Perseroan, Dewan Pengawas Syariah wajib menyelenggarakan
rapat paling sedikit 8 (delapan) kali dalam 1 (satu) tahun yang wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan
Pengawas Syariah. Selama tahun 2021, Dewan Pengawas Syariah telah telah mengadakan rapat bersama Unit
Usaha Syariah sebanyak 8 (delapan) kali dengan tingkat kehadiran 100%.
Bapak AH. Azharuddin Lathif telah memperoleh perpanjangan izin Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK, melalui
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-13/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 18 Mei 2021; izin tersebut
berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 19 Mei 2021. Sedangkan Bapak Ahmad Ifham belum
memiliki Izin Ahli Syariah Pasar Modal.
Selanjutnya, sesuai Peraturan OJK No. 5/POJK.04/21 tanggal 12 Maret 2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal,
tugas dan tanggung jawab Ahli Syariah Pasar Modal adalah memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan
penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal oleh pihak yang melakukan kegiatan syariah di Pasar Modal, dan/
atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal, dimana untuk
Bapak Ahmad Ifham tidak dapat melakukan tindakan tersebut di atas karena belum memiliki Izin Ahli Syariah
Pasar Modal.
9.5. Sekretaris Perusahaan
Sesuai dengan POJK No. 35/2014 dan Surat Keputusan Direksi No. SK-006/BOC/BAF.XII/2020 tanggal
31 Desember 2020, Perseroan telah menunjuk Puji Arianti sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary),
efektif sejak tanggal 1 Januari 2021. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab langsung kepada Wakil Presiden
Direktur.
Sekretaris Perusahaan dapat dihubungi melalui telepon nomor (021) 2939 6000, faksimili nomor (021) 2939
6100 dan email baf.sekretariat@baf.id
Puji Arianti, Warga Negara Indonesia, 35 tahun. Meraih gelar Sarjana dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember
(ITS), bidang teknik kimia, pada tahun 2010. Beliau bergabung dengan Perseroan pada tahun 2015 sebagai
Department Head di Divisi Operation Planning & Development dan saat ini menjabat sebagai Operation Strategic &
Development Deputy Division Head. Sebelumnya pernah bekerja sebagai Credit Risk Support Department Head
PT Adira Quantum Multi Finance (2014-2015) dan Operation Excellence Deputy Department Head PT Adira
Quantum Multi Finance (2010-2013).
111
Page 138
Untuk meningkatkan kompetensinya, fungsi Sekretaris Perusahaan telah mengikuti berbagai seminar, sosialisasi
dan workshop yang diselenggarakan baik oleh OJK, PT Bursa Efek Indonesia maupun oleh asosiasi. Berikut
adalah beberapa seminar dan sosialisasi yang diikuti oleh fungsi Sekretaris Perusahaan, antara lain sosialisasi
peraturan di bidang Pengawasan Sektor IKNB, sosialisasi penerapan SNI ISO37001:2016 SMAP, sosialisasi
POJK Nomor 3/POJK.04/2021, webinar tantangan dan strategi penerapan restrukturiasi kredit dan pembiataan
selama pandemi COVID-19, dengar pendapat rancangan peraturan OJK tentang Perlindunan Konsumen di Sektor
Jasa Keuangan, dan virtual seminar LPPI: Sustainability Report.
Sekretaris Perusahaan mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain meliputi:
• Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan fungsi penatausahaan dan penyimpanan dokumen
Perseroan, termasuk tetapi tidak terbatas pada Daftar Khusus, Daftar Pemegang Saham, serta Risalah
Rapat Direksi maupun RUPS;
• Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan fungsi hubungan masyarakat (public relations) dan
hubungan investor;
• Kerja sama dengan fungsi yang menangani pelayanan hukum korporat;
• Melakukan pembinaan dan pengendalian tata kelola perusahaan;
• Menyiapkan laporan tahunan, laporan manajemen dan laporan statistik; dan
• Dalam hubungan dengan RUPS dan Dewan Komisaris, Sekretaris Perusahaan berperan sebagai penghubung
antara Direksi dengan organ tersebut.
9.6. Satuan Kerja Audit Internal
Sistem pengendalian internal diterapkan oleh Perseroan melalui Satuan Kerja Audit Internal yang telah dibentuk
sesuai dengan POJK No. 56/2015 dan Perseroan telah menunjuk Erdyan Lazuardy sebagai Kepala Satuan Kerja
Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi dan Dewan Komisaris No. SK-003/BOC-BOD/BAF.VII/2019
tanggal 15 Juli 2019 perihal Perubahan Kepala Audit Internal, efektif per tanggal 1 Agustus 2019.
Erdyan Lazuardy, Warga Negara Indonesia, 48 tahun. Meraih gelar Sarjana dari Universitas Mercu Buana, bidang
akuntansi, pada tahun 1998 dan gelar Magister di bidang hukum bisnis dari Universitas Pancasila, Jakarta pada
tahun 2011. Beliau bergabung dengan Perseroan pada tahun 2019 sebagai Division Head Satuan Kerja Audit
Internal hingga saat ini. Beliau sebelumnya berkarir di PT Columbindo Perdana dengan posisi terakhir sebagai
Assistant Manager Departemen Teknologi Informasi (1999-2002), PT Adira Quantum Multifinance dengan posisi
terakhir sebagai Direktur (2002-2017), dan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. dengan posisi terakhir sebagai
Head of Credit Development (2015-2019).
Perseroan juga telah menyusun suatu Piagam Satuan Kerja Internal Audit yang telah ditetapkan Direksi
berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 04/AM-AUD/VII/2019 tertanggal 2 Juli 2019. Tugas dan tanggung
jawab Satuan Kerja Audit Internal antara lain meliputi:
• Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan;
• Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan
kebijakan Perseroan;
• Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
• Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua
tingkat manajemen;
• Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur dan Dewan
Komisaris;
• Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
• Bekerja sama dengan Komite Audit;
• Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukan;
• Melaksanakan tugas khusus dalam lingkup pengendalian internal yang ditugaskan oleh Presiden Direktur.
112
Page 139
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Kerja Internal Audit selama tahun 2019 meliputi antara lain:
1. Memberikan masukan atas penyampaian laporan temuan dari Satuan Kerja Audit Internal, termasuk scope
dan rencana audit di periode selanjutnya.
2. Membahas temuan-temuan atau kasus yang bersifat signifikan dan berpotensi risiko bagi Perseroan, serta
memerlukan tindakan segera.
3. Melakukan penelaahan atas efektifitas pengendalian internal, pelaporan risiko dan pelaksanaan manajemen
risiko dan kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku, termasuk salah satunya
dengan melakukan pengkajian atas Risk Management Dashboard dan Compliance Dashboard.
4. Melakukan review dan pengawasan terhadap pelaporan keuangan, khususnya laporan keangan tahunan
dan tengah tahunan yang dipublikasikan oleh Perseroan. Di tahun 2019, Komite Audit juga memberikan
pandangan atas rencana penerapan PSAK 71 atau IFRS 9 mengenai Instrumen Keuangan.
5. Memberikan evaluasi atas kinerja auditor eksternal serta memberikan rekomendasi atas penunjukkan auditor
eksternal dengan berbagai pertimbangan dalam rekomendasi sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan
meliputi independensi, ruang lingkup audit, imbalan jasa audit, keahlian dan pengalaman KAP dan tim audit
dari KAP, metodologi, teknik, dan sarana audit yang digunakan KAP, manfaat fresh eye perspectives yang
akan diperoleh melalui penggantian KAP dan tim audit dari KAP, dan aspek lainnya.
6. Membahas peraturan-peraturan OJK yang baru, serta peraturan terkait lainnya yang berdampak pada
operasional perusahaan.
9.7. Komite di bawah Dewan Komisaris
Komite Audit
Sesuai dengan POJK No. 35/2014 dan Surat Keputusan Direksi No. SK-006/BOC/BAF.XII/2020 tanggal
31 Desember 2020, Perseroan telah menunjuk Puji Arianti sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary),
efektif sejak tanggal 1 Januari 2021. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab langsung kepada Wakil Presiden
Direktur.
Ketua : Nurdayadi (merangkap sebagai Komisaris Independen Perseroan)
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bab ini subbab Pengurusan
dan Pengawasan.
Anggota : Heru Absoro
Warga Negara Indonesia, 67 tahun. Meraih gelar Sarjana dari Institut Tekhnologi
Bandung, bidang arsitektur, pada tahun 1983 dan meraih gelar Master dari Carnegie
Mellon University, Amerika Serikat, bidang finance, pada tahun 1988. Beliau pernah
menjabat sebagai Head of Risk Management Grup Adira (Adira Finance, Adira
Insurance dan Adira Quantum) (2007-2010), National Quality Assurance PT Bank
Danamon Indonesia Tbk. (2011-2012) dan Risk Advisor PT Adira Dinamika Multi
Finance Tbk. (2012-2015). Saat ini beliau menjabat sebagai Komisaris PT BPR
Danamasa Cimahi (1995- sekarang).
Anggota : Stepanus Ardhanova
Warga Negara Indonesia, 44 tahun. Meraih gelar Sarjana bidang Akuntansi dari
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (2000), dan Magister bidang Strategi dan
Keuangan dari Universitas Indonesia, (2006). Beliau memiliki sertifikasi professional
sebagai CPA, CMA, CA dan CIFM dan berpengalaman di bidang akuntansi, keuangan
perusahaan dan strategi bisnis. Beliau pernah menduduki jabatan sebagai Corporate
Secretary & Head of Investor Relations di Intraco Penta Tbk (2017-2019); menduduki
posisi managerial di beberapa tempat antara lain Cipta Kridatama (ABM Investama),
Aero System (Garuda Indonesia) dan Bakrie Telecom, Tbk (2007-2016). Setelah
sebelumnya berkarir sebagai senior associate di Truscel Capital dan auditor
di PricewaterhouseCoopers (2001 – 2006).
113
Page 140
Susunan Komite Audit tersebut diangkat berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Bussan Auto Finance
No. SK-003/BOC/BAF.XI/2020 tanggal 1 November 2020 juncto Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Bussan
Auto Finance No. SK-001/BOC/BAF.IV/2022 tentang Perubahan Anggota Komite Audit Perseroan tanggal 13 April
2022, dengan masa jabatan terhitung sejak tanggal dikeluarkan masing-masing Surat Keputusan Dewan Komisaris
tersebut di atas, dan masa jabatan Bapak Nurdayadi akan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan Tahun
Buku 2022, sedangkan masa jabatan Bapak Heru Absoro dan Bapak Stepanus Ardhanova akan berakhir pada
saat ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2024.
Pembentukan Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal
29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit dan telah memenuhi
Peraturan OJK No. 29/2020.
Tugas, tanggung jawab dan kewajiban Komite Audit dijabarkan dalam Piagam Komite Audit yang merupakan
pedoman kerja bagi Komite Audit. Berdasarkan Piagam Komite Audit, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung
jawab antara lain meliputi:
• Memahami proses pelaporan keuangan dan sistem pengendalian internal perusahaan;
• Mengundang Direktur yang dianggap sesuai dengan rapat Komite Audit untuk memberikan informasi yang
diminta oleh Komite Audit;
• Membuat laporan tahunan mengenai kegiatan Komite Audit, yang harus disertakan dalam laporan manajemen;
• Anggota Komite Audit tidak bertindak sebagai akuntan profesional atau auditor, dan fungsinya tidak
dimaksudkan untuk menduplikasi peran dan tanggung jawab Direksi, audit internal, dan audit eksternal.
Komite Audit memberikan nasehat independen kepada Dewan Komisaris mengenai laporan (sebagaimana
didefinisikan dalam piagam dan juga menasihati dan memberikan panduan kepada audit internal dan audit
eksternal berdasarkan informasi yang diterimanya;
• Sehubungan dengan sistem pelaporan dan pengendalian internal:
- mengawasi proses persiapan dan integritas informasi keuangan yang terkait dengan Perusahaan
dan memastikan kepatuhan terhadap persyaratan peraturan, definisi yang benar mengenai cakupan
konsolidasi dan penerapan yang benar dari kriteria akuntansi;
- secara berkala mengkaji sistem pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sehingga risiko
utama, termasuk risiko fiskal, harus diidentifikasi, dikelola dan dilaporkan, dan diskusikan kelemahan
yang signifikan dari sistem pengendalian internal yang terdeteksi selama dilakukan audit;
- mengawasi dan memastikan independensi dan efektifitas pelaksanaan audit internal, dengan akses
terhadap audit;
- membentuk dan mengawasi sebuah mekanisme yang memungkinkan karyawan untuk melaporkan secara
rahasia dan, jika sesuai, secara anonim, adanya ketidakberesan potensial yang signifikan, terutama
yang berkaitan dengan keuangan dan akuntansi, yang mereka deteksi di dalam perusahaan;
- mempertimbangkan keefektifan sistem pengendalian internal perusahaan, termasuk keamanan dan
pengendalian teknologi informasi;
- memahami ruang lingkup tinjauan auditor internal dan eksternal terhadap pengendalian internal atas
pelaporan keuangan, dan mendapatkan laporan temuan dan rekomendasi yang signifikan, bersamaan
dengan tanggapan manajemen;
• Sehubungan dengan audit internal:
- meninjau rencana audit tahunan dan semua perubahan besar pada rencana. Meninjau kinerja aktivitas
audit internal terhadap rencananya;
- meninjau kembali dengan direktur audit tentang anggaran audit internal, rencana sumber daya, kegiatan,
dan struktur organisasi;
• Sehubungan dengan audit eksternal:
- meninjau ruang lingkup dan pendekatan audit eksternal, termasuk koordinasi usaha audit dengan audit
internal;
- meninjau dan melaksanakan rekomendasi akhir mengenai kinerja auditor eksternal;
- meninjau dan mengkonfirmasi independensi auditor eksternal dengan memperoleh pernyataan
dari auditor mengenai hubungan antara auditor dan perusahaan, termasuk layanan non audit, dan
mendiskusikan hubungan dengan auditor;
114
Page 141
• Sehubungan dengan tanggung jawab pelaporan:
- melaporkan secara teratur kepada Dewan Komisaris mengenai kegiatan, permasalahan, dan
rekomendasi lainnya;
- memberikan keterbukaan komunikasi antara audit internal, auditor eksternal, dan Direksi;
- melaporkan setiap tahun kepada para pemegang saham, menjelaskan komposisi komite, tanggung
jawab dan bagaimana pelaksanaannya, dan informasi lainnya yang dipersyaratkan oleh peraturan,
termasuk persetujuan layanan non-audit;
- mengkaji ulang laporan lain yang berkaitan dengan perusahaan yang terkait dengan tanggung jawab
komite;
• Sehubungan dengan tanggung jawab lainnya:
- melakukan kegiatan lain sehubungan dengan piagam ini sesuai permintaan Dewan Komisaris;
- meninjau dan menilai kecukupan Piagam Komite Audit setiap tahun, meminta persetujuan dewan untuk
perubahan yang diajukan, dan memastikan pengungkapan yang sesuai sebagaimana diwajibkan oleh
undang-undang atau peraturan;
- melakukan konfirmasi setiap tahun bahwa semua tanggung jawab yang diuraikan dalam piagam ini
telah dilaksanakan;
- mengevaluasi kinerja panitia dan anggota individu secara reguler.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Audit akan berkoordinasi dengan Direksi dan Satuan
Kerja Internal Audit Perseroan.
Sesuai Piagam Komite Audit, sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya, Komite Audit wajib mengadakan rapat
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Selama tahun 2021, Komite Audit telah mengadakan rapat
sebanyak 7 (tujuh) kali dengan tingkat kehadiran anggota Komite Audit 100%.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Komite Audit selama tahun 2021 antara lain meliputi memberikan masukan
atas penyampaian laporan temuan dari Satuan Kerja Audit Internal, membahas temuan-temuan atau kasus yang
berisfat signifikan dan berpotensi menimbulkan risiko bagi Perseroan, melakukan reviu dan pengawasan terhadap
pelaporan keuangan, dan memberikan evaluasi dan rekomendasi atas kinerja auditor eksternal, melakukan
penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, serta membahas
peraturan-peraturan OJK yang baru, serta peraturan terkait lainnya yang berdampak pada operasi Perseroan.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Sesuai dengan POJK No. 34/2014, Perseroan telah mengangkat Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan
SK-002/BOC/ BAF.VIII/2020 tanggal 26 Agustus 2020 juncto Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Bussan Auto
Finance No. SK-002/BOC/ BAF.IV/2022 tentang Perubahan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan
tanggal 13 April 2022. Komite Nominasi Perseroan yang menjabat pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
Ketua : Dani Firmansjah (merangkap sebagai Komisaris Independen Perseroan dan anggota
Komite Pemanatau Risiko Perseroan)
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bab ini subbab Pengurusan
dan Pengawasan.
Anggota : Tetsuya Daikoku (merangkap sebagai Presiden Komisaris Perseroan)
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bab ini subbab Pengurusan
dan Pengawasan.
115
Page 142
Anggota : Samuel Manasseh
Warga Negara Indonesia, 59 tahun. Meraih gelar Sarjana dari Universitas Kansas,
Amerika Serikat, bidang civil engineering, pada tahun 1986 dan Master of Business
Administration dari Drury University, Missouri, Amerika Serikat, pada tahun 1988.
Beliau memiliki lebih dari 25 tahun pengalaman dalam pengelolaan sumber daya
manusia, program pengembangan, kepemimpinan strategis, pemecahan masalah &
pengambilan keputusan, manajemen risiko, keuangan, dan lain-lain. Beliau pernah
menjabat sebagai General Manager, Head of Finance Division dan Head of Corporate
Risk Management (concurrent) PT Astra Honda Motor (1995-2007), Senior General
Manager, Chief of Group Risk Management PT Astra International Tbk. (2007-2011),
Finance and Human Resources Director PT Toyota Astra Motor (2011-2015), Finance
Director PT Astra Sedaya Finance (2015-2018), dan saat ini aktif sebagai Coach to
New Managers di PT Toyota Astra Motor.
Anggota : Jimmy Iskandar
Warga Negara Indonesia, 48 tahun. Meraih gelar Sarjana dari Universitas Trisakti,
bidang akuntansi, pada tahun 1997.
Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau bekerja di PT Bank Danamon
Indonesia Tbk sebagai Human Resources Strategy, Planning and Analytics Head
(2008-2015), Performance and Reward Management Department Head di PT Bank
Mandiri Persero Tbk (2015- 2016), Human Capital Operation & Services Division Head
di Sinar Mas Land (2016-2018), dan terakhir sebagai HR Chief Operating Officer
di PT Bank DBS Indonesia. Beliau bergabung di Perseroan sejak Maret 2020 dan
sampai saat ini menjabat sebagai Associate Director membawahi Human Resources
Management, Learning & Development, dan General Service.
Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut diangkat berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris
PT Bussan Auto Finance No. SK-002/BOC/ BAF.VIII/2020 tanggal 26 Agustus 2020 juncto Surat Keputusan Dewan
Komisaris PT Bussan Auto Finance No. SK-002/BOC/BAF.IV/2022 tentang Perubahan Anggota Komite Nominasi
dan Remunerasi Perseroan tanggal 13 April 2022, dengan masa jabatan terhitung sejak tanggal dikeluarkan
masing-masing Surat Keputusan Dewan Komisaris tersebut di atas, dan masa jabatan Bapak Jimmy Iskandar
akan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2022, sedangkan masa jabatan Bapak Dani
Firmansyah, Bapak Tetsuya Daikoku dan Bapak Samuel Manasseh akan berakhir pada saat ditutupnya RUPS
Tahunan Tahun Buku 2024.
Masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi adalah terhitung sejak tanggal keputusan Dewan
Komisaris sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisaris sesuai dengan anggaran dasar
Perseroan atau sampai dengan jangka waktu lain yang ditetapkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris,
sepanjang tidak bertentangan dengan POJK maupun Peraturan Perundang-undangan yang terkait.
Tugas, tanggung jawab dan kewajiban Komite Nominasi dan Remunerasi dijabarkan dalam Piagam Komite
Nominasi dan Remunerasi yang merupakan pedoman kerja bagi Komite Nominasi dan Remunerasi. Berdasarkan
Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi, tugas dan tanggung jawab untuk fungsi nominasi antara lain meliputi:
• Memberikan usulan atas kebijakan untuk nominasi dan evaluasi Dewan Komisaris dan Direksi untuk
disampaikan kepada Dewan Komisaris;
• Membantu Dewan Komisaris untuk melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau Komisaris
berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
• Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kemampuan pengembangan program anggota
Dewan Komisaris dan/atau Direksi;
• Secara teratur meninjau struktur, ukuran dan komposisi (termasuk keahlian, pengetahuan, pengalaman
dan keragaman) Dewan Komisaris dan Direksi, dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris
mengenai perubahan apapun;
116
Page 143
• Memberikan pertimbangan penuh untuk perencanaan suksesi bagi para Direktur, dengan mempertimbangkan
tantangan dan peluang yang dihadapi Perseroan, dan keterampilan dan keahlian yang dibutuhkan di Direksi
di masa depan;
• Tetap melakukan pengkinian untuk mendapat informasi lengkap tentang isu strategis dan perubahan komersial
yang mempengaruhi Perseroan dan pasar di mana Perseroan beroperasi;
• Bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan mencalonkan dengan persetujuan Dewan Komisaris calon
anggota untuk mengisi kekosongan jabatan saat dan kapan jabatan tersebut timbul;
• Sebelum penunjukan dilakukan oleh Dewan Komisaris, melakukan evaluasi yang berimbang atas
keterampilan, pengetahuan, pengalaman dan keragaman pada Dewan Komisaris dan Direksi, terkait hal ini
Komite mempersiapkan deskripsi tentang fungsi dan kemampuan yang diperlukan untuk pengangkatan
tertentu, dalam mengidentifikasi kandidat yang sesuai, Komite Nominasi harus atau dapat:
- menggunakan iklan terbuka atau jasa penasihat eksternal untuk memudahkan pencarian kandidat;
- mempertimbangkan kandidat dari berbagai latar belakang;
- mempertimbangkan calon yang sesuai dengan kriteria yang obyektif dan memperhatikan komposisi
di dalam dewan, termasuk jenis kelamin, serta memperhatikan bahwa orang yang akan ditunjuk memiliki
cukup waktu untuk menjalankan fungsinya di posisi tersebut;
• Sebelum pengangkatan Komisaris dan Direktur, pejabat yang ditunjuk harus diminta untuk mengungkapkan
bisnis lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dan diminta untuk melaporkan bisnis masa
depan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan;
• Meninjau hasil proses evaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi dengan mempertimbangkan komposisi
Dewan Komisaris dan Direksi.
Komite juga bertugas untuk membuat rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait:
• Merumuskan suksesi baik untuk Komisaris maupun Direktur dan khususnya untuk peran kunci Presiden
Komisaris dan Presiden Direktur;
• Calon yang tepat untuk peran Komisaris Independen;
• Anggota Komite Audit dan Komite Nominasi, dan komite dewan lainnya yang sesuai, dengan berkonsultasi
dengan ketua komite tersebut;
• Penunjukan kembali setiap Komisaris pada akhir masa jabatan mereka yang ditentukan dengan memperhatikan
kinerja dan kemampuan mereka untuk terus memberikan kontribusi kepada Dewan Komisaris berdasarkan
pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang dibutuhkan;
• Pemilihan ulang Direktur berdasarkan ketentuan yang terkait pemilihan ulang tahunan atau masa pensiun
yang sesuai dengan ketentuan rotasi dalam anggaran dasar Perseroan, dengan memperhatikan kinerja dan
kemampuan mereka untuk terus memberikan kontribusi kepada dewan terkait sesuai dengan pengetahuan,
keterampilan dan pengalaman yang dibutuhkan dan juga kebutuhan untuk penyegaran komposisi Direksi
(terutama dalam kaitannya dengan Direktur yang dipilih kembali untuk masa jabatan di luar 6 (enam) tahun).
Untuk fungsi remunerasi, adapun tugas dan tanggung jawab antara lain meliputi:
• Bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan remunerasi untuk semua Direktur, termasuk hak pensiun dan
pembayaran kompensasi. Tidak ada Direktur yang terlibat dalam keputusan apapun mengenai remunerasi
yang bersangkutan;
• Merekomendasikan dan memantau tingkat dan struktur remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris;
• Dalam menentukan kebijakan tersebut, pertimbangkan semua faktor yang dianggap perlu termasuk persyaratan
hukum dan peraturan yang relevan, ketentuan dan rekomendasi kode etik dan panduan terkait. Tujuan dari
kebijakan tersebut adalah untuk menarik, mempertahankan dan memotivasi manajemen eksekutif mengenai
kualitas yang dibutuhkan untuk menjalankan perusahaan dengan baik, dengan memperhatikan pandangan
pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Kebijakan remunerasi harus memperhatikan risiko
Perseroan dan keselarasan dengan tujuan strategis jangka panjang Perseroan. Sebagian besar remunerasi
harus disusun sedemikian rupa sehingga dapat selaras antara penghargaan dengan kinerja Perseroan dan
individu dan dirancang untuk meningkatkan tujuan jangka panjang Perseroan;
• Ketika menetapkan kebijakan remunerasi untuk Direksi, harus ditinjau dan diperhatikan kondisi gaji dan
pekerjaan di Perseroan atau kelompok, terutama saat menentukan kenaikan gaji tahunan;
• Meninjau kesesuaian dan relevansi kebijakan remunerasi yang sedang berjalan;
• Dalam hal kebijakan yang disepakati dan dengan berkonsultasi dengan Presiden Komisaris dan/atau
Presiden Direktur, jika sesuai, tentukan paket remunerasi individual masing-masing Direktur dan anggota
Dewan Komisaris termasuk bonus, pembayaran insentif dan opsi saham atau lainnya;
117
Page 144
• Untuk mendapatkan informasi terkini yang terpercaya tentang remunerasi di perusahaan lain dengan skala
dan kerumitan yang sebanding. Untuk membantu memenuhi kewajibannya, panitia memiliki wewenang
penuh untuk menunjuk konsultan remunerasi dan untuk melakukan pembayaran terhadap laporan, survei
atau informasi yang dianggap perlu dengan anggaran Perseroan namun sesuai dengan batasan anggaran
yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris;
• Bertanggung jawab untuk menetapkan kriteria seleksi, memilih, menunjuk dan menetapkan kerangka acuan
untuk konsultan remunerasi yang memberi saran kepada panitia;
• Menentukan kebijakan, ruang lingkup, dan pengaturan pensiun untuk setiap Direktur; dan
• Memastikan bahwa persyaratan penghentian terhadap anggota Dewan Komisaris, dan pembayaran apa
pun yang dilakukan, adil bagi individu, dan Perseroan, bahwa kegagalan tersebut tidak dihargai dan bahwa
kewajiban untuk mengurangi kerugian diakui sepenuhnya.
Sesuai Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi, sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya, Komite Nominasi
dan Remunerasi wajib mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Rapat Komite
Nominasi dan Remunerasi hanya dapat diadakan bila dihadiri setidaknya oleh sebagian besar anggota. Selama
tahun 2021, Komite Nominasi dan Remunerasi telah mengadakan rapat sebanyak 5 (lima) kali dengan tingkat
kehadiran anggota Komite Nominasi dan Remunerasi 100%.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi selama tahun 2021 antara lain meliputi
melakukan evaluasi dan pengkajian atas nominasi calon anggota Direksi, melakukan diskusi terkait komposisi
Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah, melakukan diskusi terkait program pengembangan
Direksi yang selaras dengan perkembang terkini, melakukan diskusi terkait car ownership program untuk Direksi,
dan melakukan diskusi terkait rencana suksesi masing-masing Direksi, pembagian peran dan tanggung jawab
antar Direksi dan rencana kedepannya.
Komite Pemantau Risiko
Sesuai dengan POJK No. 29/POJK.05/2020, Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko sesuai dengan
Surat Keputusan Dewan Komisaris No.SK-004/BOC/BAF.XI/2020 pada tanggal 1 November 2020. Komposisi
anggota Komite Pemantau Risiko terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Ketua : Prabowo (merangkap sebagai Komisaris Independen Perseroan)
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bab ini subbab Pengurusan
dan Pengawasan.
Anggota : Dani Firmansjah (merangkap sebagai Presiden Komisaris Perseroan dan Ketua
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan)
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bab ini subbab Pengurusan
dan Pengawasan.
Anggota : Heru Absoro (merangkap sebagai anggota Komite Audit Perseroan)
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bab ini subbab Tata Kelola
Perusahaan (Good Corporate Governance atau GCG)
Masa jabatan anggota Komite Pemantau Risiko adalah terhitung sejak tanggal keputusan Dewan Komisaris
sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisaris sesuai dengan anggaran dasar Perseroan
atau sampai dengan jangka waktu lain yang ditetapkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris, sepanjang
tidak bertentangan dengan POJK maupun Peraturan Perundang-undangan yang terkait.
Tugas, tanggung jawab dan kewajiban Komite Pemantau Risiko dijabarkan dalam Piagam Komite Pemantau
Risiko yang merupakan pedoman kerja bagi Komite Pemantau Risiko. Berdasarkan Piagam Komite Pemantau
Risiko, tugas dan tanggung jawab untuk fungsi nominasi antara lain meliputi:
• Melaksanakan evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan
Perseroan;
118
Page 145
• Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja
Manajemen Risiko; dan
• Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris dari waktu ke waktu,
khususnya terkait dengan pemantauan risiko.
Dalam lingkung tanggung jawabnya, memiliki wewenang antara lain:
• Memperoleh akses atas dokumen, data, dan informasi Perseroan yang diperlukan sesuai dengan bidang
tugasnya atas persetujuan Dewan Komisaris; dan
• Memberikan pendapat dan rekomendasi kepadaDewan Komisaris dalam rangka penerapan risiko secara
keseluruhan.
Sesuai Piagam Komite Pemantau Risiko, sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya. Selama tahun 2021, Komite
Nominasi dan Remunerasi Komite Pemantau Risiko telah mengadakan rapat sebanyak 5 (lima) kali dengan
tingkat kehadiran anggota Komite Pemantau Risiko 100%.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Pemantau Risiko selama tahun 2021 antara lain meliputi melakukan
pembahasan dan evaluasi atas tingkat Kesehatan Perseroan, profil risiko Perusahaan per jenis-jenis risiko untuk
pembiayaan konvensional dan syariah, hasil pengawasan kepatuhan Perseroan terhadap ketentuan yang berlaku,
risk control self-assessment dan pelksanaan pilot project risk control self-assesment, penerapan manajemen
risiko berdasarkan SEOJK No. 7/SEOJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan
Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Penerapan Anti Pencucian Uang Pencegahan Pendanaan
Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massa, dan Legal dan litigasi dan serta
Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 di Perseroan
9.8. Komite di bawah Direksi
Komite Tanggung Jawab Social (CSR)
Perseroan telah membentuk Komite Tanggung Jawab Sosial dengan susunan anggota Komite Tanggung Jawab
Sosial terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan sebagai berikut:
Ketua : Ivan Sebastian
Warga Negara Indonesia, 41 tahun. Meraih gelar Sarjana dari Universitas Bina
Nusantara, bidang computer science, pada tahun 2003. Beliau bergabung dengan
Perseroan pada bulan Juli 2019 sebagai Associate Director yang membawahi Divisi
Marketing Development, dan Marketing Operation. Sebelumnya berkarir di Nusantara
Sakti Group dengan posisi terakhir sebagai Credit Marketing Manager Head Office
(2008-2010), PT Central Sentosa Finance (bagian dari Grup BCA) sebagai Credit and
Portfolio Analyst Division Head dan Marketing Affiliate Division Head (2010-2014)
dan PT Commerce Finance (bagian dari Grup New Armada) dengan posisi terakhir
sebagai Presiden Direktur (2014-2019).
Anggota : A Lung Ng (merangkap sebagai Direktur Perseroan)
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bab ini subbab Pengurusan
dan Pengawasan.
Anggota : Irna Vitasari
Warga Negara Indonesia, 39 Tahun. Meraih gelar Pasca Sarjana dari Universitas
Tarumanegara Jakarta pada tahun 2009 bidang Pendidikan Magister Manajemen.
Beliau memiliki pengalaman dan pernah bekerja sebagai Auditor - KAP Mulyamin
Sensi Suryanto (a member of Moore Stephens) tahun 2006-2008, - PT Mitra Pinasthika
Mustika Finance (2008-2012), Treasury Assistant Manager, - PT Adira Quantum
Multifinance (2012-2015), Finance Manager - PT Fortice Service Office (2015-2016),
Finance & Treasury Assistant Manager, - PT Bank Danamon Indonesia, Tbk (2016-
2020), Procurement Lead.
119
Page 146
Anggota : Puji Arianti (merangkap sebagai Sekretaris Perusahaan).
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bab ini subbab Sekretaris
Perusahaan.
Anggota : Pangestu Wibowo
Warga Negara Indonesia, 51 tahun. Meraih gelar Sarjana dari Universitas Katholik
Parahyangan Bandung, pada tahun 1994. Beliau memiliki pengalaman lebih dari
23 tahun di bidang keuangan/perbankan. Beliau bergabung dengan Perseroan sejak
bulan Desember 2017 sebagai Marketing Communication & Branding Division Head
hingga saat ini.
Anggota : Anglena Dhonna
Warga Negara Indonesia, 36 tahun. Meraih gelar Pasca Sarjana dari Sekolah Tinggi
Manajemen PPM pada tahun 2010 bidang Manajemen. Beliau memiliki pengalaman
dan pernah bekerja sebagai Management Researcher di Lembaga Riset PPM
di tahun (2010 – 2011), dan kemudian sebagai Organization Development Specialist
di Indofood CBP (2011 – 2013), Organization Development & Talent Management
di Lativi Mediakarya (tvOne) ditahun (2013 – 2015), serta sebagai Organization
Development Manager di PT Asuransi Cigna di tahun (2015 – 2020). Bergabung
dengan Perseroan sejak Januari 2021 sebagai HR Organization Development &
Employee Relation Head hingga saat ini.
Anggota : Putri Ayuningtyas
Warga Negara Indonesia, 36 tahun. Meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas
Trisakti Jakarta pada tahun 2007. Memiliki pengalaman dan pernah bekerja sebagai
Relationship Assistant di PT Bank Permata, Tbk (2007 –2009), Personal Financial
Consultant di PT Bank Permata, Tbk (2009 – 2010), Funding Officer di PT Bank
Mega, Tbk (2010 – 2011), Service Development Officer di Bank Artha Graha
Internasional, Tbk (2011 – 2012), Service Quality Officer di PT Bank Panin, Tbk
(2013 – 2015), dan Service Quality Manager di PT Bank Panin, Tbk (2015 – 2018).
Anggota : Josephine Novita
Warga Negara Indonesia, 45 Tahun. Meraih gelar Sarjana dari Universitas Sanata
Dharma Yogyakarta pada tahun 2001 bidang Pendidikan Akuntansi. Beliau memiliki
pengalaman dan pernah bekerja sebagai Management Trainee dengan penugasan
sebagai Training Analyst di Astra Credit Companies – PT Astra Sedaya Finance
(2002 – 2004), Fleet Sales Head DKI & Jabar di Astra Credit Companies – PT Astra
Sedaya Finance (2004 – 2008), Marketing Manager Non Dealer Sales di area Sumatera
dan lanjut area Jabodetabek di PT Adira Dinamika Multifinance, Tbk (2008 – 2012),
Head of Car & Motorcycle Product di PT Adira Dinamika Multifinance, Tbk (2012 –
2015), dan sebagai Mega Solusi Product Development Division Head di PT Mega
Central Finance (2015 – 2017).
Tugas dan tanggung jawab Komite Tanggung Jawab Sosial meliputi antara lain : (i) merumuskan dan
memperbaharui visi, strategi dan pelaksanaan program CSR bagi Perseroan; (ii) menetapkan prinsip-prinsip
yang mengatur kebijakan Perseroan dalam CSR; (iii) mengawasi pengembangan dan pelaksanaan sistem
serta prosedur untuk memastikan pencapaian tujuan CSR bagi Perseroan; (iv) memastikan transparansi yang
diperlukan dan keterbukaan yang tepat dalam perilaku bisnis Perseroan mencapai tujuan tanggung jawab sosial
dan lingkungan Perseroan; (v) mengawasi program Perseroan yang berkaitan dengan CSR dan memastikan
program tersebut terintegrasi dan diterapkan secara konsisten; dan (vi) melakukan review tahunan terhadap
pelaksanaan program CSR.
120
Page 147
Komite Tanggung Jawab Sosial wajib mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Selama
tahun 2021, Komite Tanggung Jawab Sosial Perusahaan telah melaksanakan beberapa kali rapat yang membahas
antara lain mengenai anggaran dan rencana kegiatan tanggung jawab sosial sepanjang tahun 2021.
Komite Manajemen Kelangsungan Usaha (Business Continuity Management atau BCM)
Perseroan telah membentuk Komite Manajemen Kelangsungan Usaha dengan susunan anggota Komite Manajemen
Kelangsungan Usaha terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan sebagai berikut:
Ketua : Charles Gultom (merangkap sebagai Direktur Perseroan).
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bab ini subbab Pengurus dan
Pengawasan.
Anggota : A Lung Ng (merangkap sebagai Direktur Perseroan).
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bab ini subbab Pengurus dan
Pengawasan.
Anggota : Yudono (merangkap sebagai Direktur Perseroan).
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bab ini subbab Pengurus dan
Pengawasan.
Anggota : Denny Kurniawan
Warga Negara Indonesia, 38 tahun. Meraih gelar Sarjana dari Universitas Bina
Nusantara, bidang computer science, pada tahun 2005. Beliau bergabung dengan
Perseroan pada tahun 2019 sebagai Information Technology Operation Division
Head hingga saat ini. Beliau sebelumnya pernah bekerja sebagai Senior Manager
Teknologi Informasi PT Mitra Adiperkasa Tbk. (2016-2019).
Anggota : Dwi Adi Riyanto
Warga Negara Indonesia, 44 tahun. Meraih gelar sarjana dari Universitas Trisakti,
bidang ekonomi manajemen, pada tahun 2001. Beliau bergabung dengan Perseroan
pada tahun 2002 sebagai Collector, dan saat ini menjabat sebagai Collection Deputy
Division Head.
Anggota : Ollyvia Yanuar
Warga Negara Indonesia 37 tahun. Meraih gelar Master di bidang Psikologi dari
Universitas Tarumanegara pada tahun 2010. Beliau pernah bekerja sebagai People
and Culture Manager di PT Asuransi Parolamas (Insurance Australia Group), dan
saat ini menjabat sebagai Human Resources Management Division Head Perseoran.
Anggota : Lora Oktaviani
Warga Negara Indonesia, 36 tahun. Meraih gelar Magister Ilmu Hukum dari Universitas
Indonesia pada tahun 2008 dan gelar Sarjana Hukum dari Universitas Tarumanagara
pada tahun 2006. Beliau pernah bekerja sebagai Head of Legal & Corporate Secretary
di PT Lippo Cikarang Tbk, dan saat ini menjabat sebagai Legal & Litigation Head
di Perseroan.
121
Page 148
Anggota : Wiwin Rendra
Warga Negara Indonesia, 48 tahun. Meraih gelar sarjana dari Universitas Muslim
Indonesia pada tahun 1997. Beliau pernah bekerja di PT Cipta Sarana Nusindo
degan jabatan terakhir sebagai Marketing Manager dan PT Kamadjaya Logistic
dengan jabatan terakhir District Manager, dan saat ini menjabat sebagai Regional
Centre Head Perseroan.
Anggota : Tri Nardiyanti (merangkap sebagai anggota Komite Tanggung Jawab Sosial)
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bab ini subbab Komite di bawah
Direksi.
Anggota : Arie Yulius
Warga Negara Indonesia, 44 tahun, berdomisili di Jakarta. Meraih gelar Sarjana
dari Universitas Trisakti bidang Akuntansi, pada tahun 1999. Beliau telah bergabung
dengan Perseroan selama lebih dari 10 tahun dan telah menduduki berbagai jabatan
antara lain National Branch Control Finance Department Head, Risk Management
Policy & Corporate Governance Risk Department Head, Area Credit Department Head,
Corporate Planning Department Head, Corporate Planning Deputy Division Head,
Corporate Planning Division Head sekaligus merangkap sebagai Corporate Secretary.
Beliau saat ini menjabat sebagai Credit Policy and Credit Operational Group Head.
Anggota : Puji Arianti (merangkap sebagai Sekretaris Perusahaan dan anggota Komite Tanggung
Jawab Sosial (CSR)).
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bab ini subbab Sekretaris
Perusahaan.
Tugas dan tanggung jawab Komite Manajemen Kelangsungan Usaha meliputi antara lain : (i) mempersiapkan,
memelihara, dan memperbaharui kebijakan Manajemen Kelangsungan Usaha, rencana Manajemen Kelangsungan
Usaha, dan dokumen terkait lainnya agar sesuai dengan kondisi atau situasi terkini; (ii) memastikan dilakukannya
kegiatan sosialisasi, latihan dan tindakan yang diperlukan terkait dengan Manajemen Kelangsungan Usaha
termasuk pengelolaan gangguan usaha dan pemulihan bencana; dan (iii) mengembangkan fungsi atau tanggung
jawab Manajemen Kelangsungan Usaha sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Komite Manajemen Kelangsungan Usaha wajib mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga)
bulan. Selama tahun 2021, Komite Manajemen Kelangsungan Usaha telah melaksanakan beberapa kali rapat
yang membahas mengenai antisipasi bencana alam seperti banjir, gempa bumi, rencana pelaksanaan Annual
Disaster Recovery Drill, penyusunan draft pengkinian atas prosedur BCM, penyusunan konsep call tree dan
rencana sosialisasi di kantor pusat.
Komite Keselamatan & Kesehatan Kerja
Perseroan telah membentuk Komite Keselamatan & Kesehatan Kerja dengan susunan anggota Komite
Keselamatan & Kesehatan Kerja terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan sebagai berikut:
Ketua : Yudono (merangkap sebagai Direktur Perseroan)
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bab ini subbab Pengurus dan
Pengawasan.
Anggota : Jimmy Iskandar (merangkap sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi)
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bab ini subbab Komite dibawah
Dewan Komisaris
122
Page 149
Anggota : Irvan Praka
Warga Negara Indonesia, 37 tahun. Meraih gelar Sarjana dari STAI Al-Azhary pada
tahun 2006. Beliau telah bekerja di Perseroan selama 13 tahun dan telah menduduki
beberapa jabatan dari mulai sebagai CMO, Chief CMO, Operation Branch Support,
National Trainer, Deputy Department Head L&D dan saat ini menjabat sebagai
Department Head L&D Services.
Anggota : Yudi Maulana
Warga Negara Indonesia, 42 tahun. Meraih gelar D3 dari Politeknik Institut Teknologi
Bandung, bidang teknik elektro, pada tahun 2001, dan gelar Sarjana dari Sekolah
Tinggi Ilmu Ekonomi Yasmi Cirebon, bidang ekonomi manajemen, pada tahun 2012.
Beliau bergabung dengan Perseroan pada tahun 2002 sebagai admin staff cabang
Cirebon, dan selanjutnya telah menduduki beberapa jabatan sebagai Finance Head
Cabang Cirebon, Branch Controller Cabang Bogor, Assistant Manager Branch Control
Finance, Assistant Manager Operation Development, Assistant Manager Operation
Area, Assistant Manager General Affair, National Manager General Affair dan saat ini
menjabat sebagai Office Building Management Department Head.
Anggota : Donna Astuti
Warga Negara Indonesia, 43 tahun. Meraih gelar Sarjana dari Universitas STIE
Perbanas, bidang managemen perbankan, pada tahun 2001. Beliau bergabung
dengan Perseroan sejak bulan Maret 2004 sebagai Admin Staff dan selanjutnya
telah menduduki beberapa jabatan sebagai Admin Head, Branch Controller, Deputy
Branch Manager, Branch Head, Department Head Finance Area 1, dan saat ini
menjabat sebagai Admin Finance Area 1 Department Head. Sebelumnya pernah
bekerja sebagai Desk Collection PT GE Finance Customer Care (2000-2002) dan
Customer Care PT Internusa Data Digitalindo (2002-2004).
Anggota : Andarto
Warga Negara Indonesia, 42 tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas
Gunadarma, pada tahun 2004. Beliau pernah bekerja sebagai Data analist di PT Nusa
Surya Ciptadana. Beliau bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2005 sebagai
Admin Staff Headquarter, dan selanjutnya telah menduduki beberapa jabatan sebagai
Branch Control Assistant Manager, Human Resources Services Deputy Department
Head, IT Task Force 4G Deputy Dept Head, dan saat ini menjabat sebagai Operation
Policy & Development Department Head.
Anggota : Randy Pilar
Warga Negara Indonesia, 34 tahun. Meraih gelar Sarjana Desain dari Institut
Teknologi Bandung pada tahun 2011. Beliau bergabung dengan Perseroan sejak
bulan Desember 2018 sebagai Creative Strategy Department Head hingga saat ini.
Sebelumnya pernah bekerja sebagai desainer di Honda R&D Southeast Asia Co.,Ltd
(2011-2014) dan Styling Design & Development Department Head PT Pakoakuina
(perusahaan anak PT Astra Otoparts Tbk.) (2014-2018).
Anggota : Andhika Adikusuma
Warga Negara Indonesia, 38 tahun. Meraih gelar Sarjana dari Universitas ITENAS,
Bandung, bidang arsitektur, pada tahun 2007. Beliau bergabung dengan Perseroan
sejak bulan Juli 2016 sebagai General Service Office Building Management Deputy
Department Head hingga saat ini. Sebelumnya pernah bekerja sebagai Junior Architect
di PT Citra Esa Buana (2007-2009) dan Senior Architect & Engineering di PT Kreasi
Handal Selaras (Grup Handal Selaras) (2009-2016).
123
Page 150
Anggota : Andarto
Warga Negara Indonesia, 40 tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas
Gunadarma, pada tahun 2004. Beliau pernah bekerja sebagai Data analist di PT Nusa
Surya Ciptadana. Beliau bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2005 sebagai
Admin Staff Headquarter, dan selanjutnya telah menduduki beberapa jabatan sebagai
Branch Control Assistant Manager, Human Resources Services Deputy Department
Head, IT Task Force 4G Deputy Dept Head, dan saat ini menjabat sebagai Operation
Policy & Development Department Head.
Anggota : Randy Pilar
Warga Negara Indonesia, 32 tahun. Meraih gelar Sarjana Desain dari Institut
Teknologi Bandung pada tahun 2011. Beliau bergabung dengan Perseroan sejak
bulan Desember 2018 sebagai Creative Strategy Department Head hingga saat ini.
Sebelumnya pernah bekerja sebagai desainer di Honda R&D Southeast Asia Co.,Ltd
(2011-2014) dan Styling Design & Development Department Head PT Pakoakuina
(perusahaan anak PT Astra Otoparts Tbk.) (2014-2018).
Anggota : Andhika Adikusuma
Warga Negara Indonesia, 36 tahun. Meraih gelar Sarjana dari Universitas ITENAS,
Bandung, bidang arsitektur, pada tahun 2007. Beliau bergabung dengan Perseroan
sejak bulan Juli 2016 sebagai General Service Office Building Management Deputy
Department Head hingga saat ini. Sebelumnya pernah bekerja sebagai Junior Architect
di PT Citra Esa Buana (2007-2009) dan Senior Architect & Engineering di PT Kreasi
Handal Selaras (Grup Handal Selaras) (2009-2016).
Anggota : Donna Panggabean
Warga Negara Indonesia, 45 tahun. Meraih gelar Sarjana dari Universitas Methodist
Indonesia, Medan, bidang ekonomi manajemen, pada tahun 2000. Beliau bergabung
dengan Perseroan sejak tahun 2002 sebagai staf finance cabang Medan dan
selanjutnya telah menduduki beberapa jabatan sebagai Chief Finance Cabang Medan,
Finance Head Cabang Bangka dan Cabang Kisaran, Branch Head Cabang Jatibarang,
Cabang Kebumen, Cabang Sukoharjo dan Cabang Bogor, Deputy Branch Manager
Cabang Bogor, Assistant Manager Operation 1 Area 1, dan saat ini sebagai Human
Resources Management Services Deputy Departement Head. Sebelumnya pernah
bekerja sebagai Finance Advisor PT Sentra Arta Mas (2000-2001) dan Financial
Consultant PT AXA Mandiri Life (2001).
Anggota : Minetta Roselani
Warga Negara Indonesia, 35 tahun. Meraih gelar Sarjana dari Universitas Katolik
Indonesia Atma Jaya, bidang psikologi, pada tahun 2010. Beliau bergabung dengan
Perseroan sejak bulan Desember 2018 sebagai Human Resource Business Partner &
Acquisition Specialist hingga saat ini. Sebelumnya pernah bekerja sebagai Senior
Human Resource Business Partner Specialist PT Equity Life Indonesia (2015-2018).
124
Page 151
Anggota : Yulius Ariyasatya
Warga Negara Indonesia, 35 tahun. Meraih gelar Sarjana dari Universitas Bina
Nusantara, bidang computer science, pada tahun 2008 dan Magister Manajemen
dari Universitas Bina Nusantara pada tahun 2014. Beliau bergabung dengan
Perseroan sejak bulan Juni 2019 sebagai Risk Management & Compliance Deputy
Division Head hingga saat ini. Sebelumnya pernah bekerja sebagai Loan Work Out
Assistant Manager PT Bank Permata Tbk. (2009-2012), Corporate and Commercial
Banking Policy and Portfolio dalam Divisi Manajemen Risiko PT. Bank UOB Indonesia
(2012-2013) dan Retail Credit Risk Management Department Head PT. Bank CTBC
Indonesia (2015-2019).
Anggota : Rachmat Basuki
Warga Negara Indonesia, 44 Tahun. Meraih gelar Magister Manajemen dari
Universitas Indonesia pada tahun 2008 dan Sarjana Teknik Arsitektur dari Universitas
Indonesia pada tahun 2001. Beliau memiliki pengalaman di beberapa bidang HR
termasuk sebagai Senior HR Relationship Manager, Learning Partner dan Junior
HR Relationship Manager di PT Bank DBS Indonesia. Sebelumnya beliau pernah
bekerja sebagai Senior Manager Rekrutment di bank Permata. Beliau juga pernah
bekerja di Consult Group Executive Search (headhunter) dengan posisi terakhirnya
sebagai Division Head untuk Financial Services Industry.
Anggota : Yudhi Gunawan
Warga Negara Indonesia, 45 tahun. Meraih gelar Sarjana dari Universitas Pancasila,
Jakarta, jurusan Akutansi pada tahun 1999. Beliau bergabung dengan Perseroan
sejak tahun 2000 sebagai staff Accounting, Ass. Manager accounting dan pernah
menjabat sebagai Ass. Manager Marketing, Manager Accounting, Manager Corporate
Planning, Manager General Affair dan saat ini sebagai Office Building Management
Department Head.
Anggota : Muh. Hasiruddin
Warga Negara Indonesia, 38 tahun. Meraih gelar Sarjana dari Universitas Hasanuddin
Makassar Fakultas Hukum pada tahun 2009. Beliau pernah bekerja di beberapa
Perseroan sebagai Human Resource Industrial Relations dan Legal sejak tahun 2010.
Beliau bekerja di Perseroan dari Juli 2021 dan saat ini menjabat sebagai Human
Resource Industrial Relations Department Head.
Anggota : Rias Andrika
Warga Negara Indonesia, 35 Tahun. Meraih gelar Sarjana dari Institut Teknologi
Bandung bidang Teknik Sipil. Beliau memiliki pengalaman bekerja di PT Toyota-Astra
Motor selama 10 tahun dengan penempatan terakhir sebagai Project Planning &
Kaizen Head. Beliau bergabung dengan Perseroan sejak bulan Maret 2021 dan
menduduki beberapa jabatan sebagai General Affairs Department Head dan saat ini
menjabat sebagai Corporate Planning Department Head.
Tugas dan tanggung jawab Komite Keselamatan & Kesehatan Kerja meliputi (i) pengumpulan dan proses data
keselamatan dan kesehatan kerja; (ii) membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada karyawan perihal
faktor-faktor risiko dan/atau berbahaya yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja, penggunaan
peralatan/perlengkapan keselamatan kerja, cara-cara melakukan pekerjaan yang benar dan aman terhadap
keselamatan dan kesehatan kerja; (iii) mendukung manajemen Perseroan untuk mengevaluasi, membangun dan
mengimplementasikan, memonitor dan merekomendasikan tindakan perbaikan/korektif dan juga melaksanakan
administrasi terkait keselamatan dan kesehatan kerja; dan (iv) mendukung manajemen Perseroan untuk menyusun
kebijakan manajemen dan panduan untuk meningkatkan keselamatan kerja, kebersihan tempat kerja, kesehatan
kerja, ergonomi dan gizi karyawan.
125
Page 152
Komite Keselamatan & Kesehatan Kerja wajib mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
Selama tahun 2021, Komite Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah melaksanakan beberapa kali rapat yang
membahas antara lain penyampaian usulan dan pembahasan program kerja sepanjang tahun 2021 yang meliputi
safety program, health program dan safety riding.
Komite Pengarah Teknologi Informasi
Perseroan telah membentuk Komite Pengarah Teknologi Informasi dengan susunan anggota Pengarah Teknologi
Informasi terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan sebagai berikut:
Ketua : Lynn Ramli (merangkap sebagai Presiden Direktur Perseroan)
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bab ini subbab Pengurusan
dan Pengawasan.
Anggota : Akira Sugai (merangkap sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan)
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bab ini subbab Pengurusan
dan Pengawasan.
Anggota : Sigit Sembodo (merangkap sebagai Direktur Perseroan)
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bab ini subbab Pengurusan
dan Pengawasan.
Anggota : Yudono (merangkap sebagai Direktur Perseroan)
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bab ini subbab Pengurusan
dan Pengawasan.
Anggota : Yulius Ariyasatya (merangkap sebagai anggota Komite Keselamatan & Kesehatan
Kerja)
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bab ini subbab Komite di bawah
Direksi.
Anggota : Denny Kurniawan
Warga Negara Indonesia, 38 tahun. Meraih gelar Sarjana dari Universitas Bina
Nusantara bidang Computer Science pada tahun 2005. Beliau pernah bekerja sebagai
IT Senior Manager di PT Mitra Adiperkasa Tbk., dan saat ini menjabat sebagai
IT Operation Division Head Perseoran.
Anggota : Shirly Anjar Artha
Warga Negara Indonesia, 42 tahun. Meraih gelar Magister dari Universitas Budi Luhur,
bidang computer science, pada tahun 2010. Beliau bergabung dengan Perseroan
sejak bulan April 2018 sebagai IT Planning & Development Division Head hingga
saat ini. Sebelumnya pernah bekerja di PT Great Eastern Life Indonesia dengan
jabatan terakhir sebagai Head of IT Project Management and IT Management Office
(2004-2018).
Tugas dan tanggung jawab Komite Keselamatan & Kesehatan Kerja meliputi (i) pengumpulan dan proses data
keselamatan dan kesehatan kerja; (ii) membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada karyawan perihal
faktor-faktor risiko dan/atau berbahaya yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja, penggunaan
peralatan/perlengkapan keselamatan kerja, cara-cara melakukan pekerjaan yang benar dan aman terhadap
keselamatan dan kesehatan kerja; (iii) mendukung manajemen Perseroan untuk mengevaluasi, membangun dan
mengimplementasikan, memonitor dan merekomendasikan tindakan perbaikan/korektif dan juga melaksanakan
126
Page 153
administrasi terkait keselamatan dan kesehatan kerja; dan (iv) mendukung manajemen Perseroan untuk menyusun
kebijakan manajemen dan panduan untuk meningkatkan keselamatan kerja, kebersihan tempat kerja, kesehatan
kerja, ergonomi dan gizi karyawan.
Komite Keselamatan & Kesehatan Kerja wajib mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
Selama tahun 2019, Komite Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah melaksanakan beberapa kali rapat yang
membahas antara lain penyampaian dan penyusunan IT report terkait system availability, berbagai IT project
baik di sisi IT Development maupun IT Operations yang meliputi infrastruktur IT serta pengembangan aplikasi
dalam mendukung operasioal Perseroan.
9.9. Upaya Pengelolaan Risiko
Dalam pengelolaan risiko, Perseroan menerapkan manajemen risiko yang mencakup (i) pengawasan aktif direksi
dan, dewan komisaris; (i) kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit risiko; (iii) kecukupan proses
identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko; (iv) sistem informasi manajemen risiko; dan
(v) sistem pengendalian internal yang menyeluruh. Berikut ini penerapan manajemen risiko dalam Perseroan:
1. Risiko Pembiayaan
a. Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris
- Direksi senantiasa melakukan Pengawasan aktif dalam memahami dan mengelola risiko pembiayaan
yang melekat pada kegiatan usaha pembiayaan, dengan melakukan pengawasan atas setiap
aktifitas bisnis melalui rapat dwi-mingguan dan bulanan dengan setiap divisi.
- Direksi dan Dewan Komisaris telah turut serta dalam menyusun/menetapkan serta melakukan
review kebijakan dan pedoman penyaluran pembiayaan, termasuk manajemen risiko yang
terinternalisasi dalam setiap kebijakan yang diambil, dengan melakukan rapat untuk membahas
portfolio pembiayaan dengan mempertimbangkan aspek demografi, geografi dan hal yang sesuai
dengan POJK.
- Direksi telah memastikan bahwa penerapan manajemen risiko dilakukan secara efektif pada
pelaksanaan aktivitas penyediaan dana, antara lain dengan memantau perkembangan dan
permasalahan dalam aktivitas bisnis Perseroan terkait risiko pembiayaan, termasuk penyelesaian
pembiayaan bermasalah.
- Dewan Komisaris telah memastikan bahwa penerapan manajemen risiko untuk risiko kredit dilakukan
secara efektif dan terintegrasi dengan penerapan manajemen risiko efektif pada pelaksanaan
aktivitas penyaluran pembiayaan, antara lain memantau perkembangan dan permasalahan dalam
aktivitas bisnis Perseroan terkait risiko kredit, termasuk penyelesaian pembiayaan bermasalah.
- Direksi dan Dewan Komisaris telah bertanggungjawab agar seluruh aktivitas penyaluran pembiayaan
dilakukan sesuai dengan strategi dan kebijakan risiko kredit yang disetujui oleh Dewan Komisaris
serta telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Direksi dan Dewan Komisaris telah memastikan bahwa penerapan manajemen risiko dilakukan
secara efektif pada pelaksanaan aktivitas penyaluran pembiayaan atau investasi, antara lain
memantau perkembangan dan permasalahan dalam aktivitas penyaluran pembiayaan atau investasi
Perseroan.
- Dewan Komisaris memantau penyaluran pembiayaan termasuk mengkaji ulang penyaluran
pembiayaan dengan jumlah besar atau yang diberikan kepada pihak terkait telah sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b. Kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit Risiko
- Strategi dan kebijakan penyaluran pembiayaan telah memadai dan didukung oleh penerapan;
(i) SANDIA dan BAF PRO dan (ii) Credit Analyst yang tersentralisasi serta (iii) Standarisasi proses
akuisisi berdasarkan standar parameter yang cukup obyektif dalam menilai kecukupan kelayakan
calon konsumen.
- Perseroan telah memilki strategi dan kebijakan penanganan/penagihan konsumen secara memadai,
termasuk didalamnya kebijakan untuk kantor cabang melakukan pemantauan dan pelaporan,
seperti: (i) Laporan ringkasan tunggakan; (ii) Laporan penagihan harian; (iii) Laporan konsumen
yang tidak bias dihubungi. Strategi dan kebijakan tersebut akan terus dievaluasi dan diperbarui.
- Perseroan telah memiliki prosedur untuk melakukan analisis, persetujuan, dan administrasi
pembiayaan.
127
Page 154
- Perseroan telah menetapkan limit penyaluran pembiayaan secara keseluruhan untuk seluruh
aktivitas bisnis Perseroan yang mengandung Risiko Pembiayaan, baik untuk pihak terkait maupun
tidak terkait, serta untuk individu maupun kelompok debitur.
- Perseroan telah menerapkan toleransi risiko untuk Risiko Pembiayaan. Penetapan limit risiko
pembiayaan telah didokumentasikan secara tertulis yang memudahkan penetapan jejak audit
untuk kepentingan auditor internal maupun eksternal.
c. Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko
- Kerangka manajemen risiko pembiayaan yang dimiliki sudah memadai dimana telah dilakukan
pemisahan antara tugas Marketing dengan tugas Credit Analyst serta didukung dengan
diimplementasikannya Mobile Survey, Welcoming Call (untuk konsumen baru) dan Account
Receivable Officer (ARO) monitoring untuk memantau dan mengevaluasi petugas lapangan
secara berkala. Di tahun 2021, Perseroan juga mengembangkan Collection Managementt System
(CMS) untuk melalukan pemantauan aktivitas penagihan (collection activity) dan data/informasi
yang up-to-date, dengan mengintegrasikan antara Call Collection & Field Collection. Aplikasi ini
merupakan perwujudan collection strategy di tahun 2021 dalam memaksimalkan pemantauan atas
aktivitas penagihan di tengah kebutuhan kondisi saat ini dan tahun depan.
- Perseroan sudah memiliki pre-scoring yang memberikan rekomendasi untuk dilakukan analisis
lebih lanjut oleh Credit Analyst.
- Proses Customer Due Diligence dilakukan kepada setiap konsumen baru (sebelum disetujui)
dengan cara melakukan kunjungan ke rumah konsumen oleh surveyor dan wawancara melalui
telepon oleh Credit Analyst.
- Proses Enhanced Due Diligence juga dilakukan kepada sebagian konsumen baru secara memadai
dengan melakukan kunjungan secara random atau acak oleh Chief CMO untuk meminimalkan
risiko pembiayaan.
- Tim APU PPT cabang juga melakukan proses due diligence kepada konsumen secara berkala
serta melaporkan hasilnya kepada unit APU PPT Pusat.
- Kecukupan pencadangan sudah dipenuhi oleh Perseroan dengan melakukan analisis data historikal
dan review secara berkala dan dibahas dalam rapat Direksi.
- Perseroan telah melakukan stress testing portofolio secara rutin untuk mendukung analisis Risiko
Kredit akibat kegagalan pihak lawan (counterparty credit risk).
d. Sistem informasi manajemen risiko
- Perseroan telah memiliki sistem Informasi Manajemen yang memadai dan tepat waktu untuk
mengidentifikasi risiko pembiayaan seluruh debitur, seperti tableau.
- Analisis terhadap debitur yang dibuat oleh Divisi Credit meliputi profiling debitur, segmentasi
debitur, analisis demografi dan geografi.
- Perseroan dalam menyaring calon debitur didukung oleh Credit Scoring oleh Biro Kredit Pefindo,
Perseroan juga telah bekerja sama dengan sistem Dukcapil.
- Perseroan telah implementasi secara penuh Core System Consumer Financing and Leasing
(ConFins-R2) generasi ke-4 yang memiliki kemampuan untuk mendukung perluasan bisnis
ke berbagai macam produk usaha dengan cepat dan tepat.
- Sistem informasi yang dimiliki mampu mengakomodasi strategi mitigasi Risiko Pembiayaan melalui
berbagai macam metode atau kebijakan, misalnya penetapan limit, lindung nilai, dan sekuritisasi
aset.
- Sistem informasi manajemen risiko untuk risiko kredit mampu menyediakan data secara akurat,
lengkap, informatif, tepat waktu, dan dapat diandalkan. data yang disediakan mencakup data
mengenai jumlah seluruh eksposur pembiayaan peminjam individual dan pihak lawan transaksi
(counterparty), eksposur country risk, pencadangan yang dibentuk terkait country risk serta
portofolio pembiayaan dan laporan pengecualian limit risiko kredit yang dapat digunakan Direksi
untuk mengidentifikasi adanya Risiko konsentrasi pembiayaan.
- Sistem informasi yang dimiliki mampu mengakomodasi strategi mitigasi risiko pembiayaan melalui
berbagai macam metode atau kebijakan, misalnya penetapan limit, lindung nilai, sekuritisasi aset,
asuransi, agunan, dan perjanjian on-balancesheet netting.
128
Page 155
e. Sistem pengendalian internal yang menyeluruh
- Penerapan 3 Jenjang Pertahanan (Three Lines of Defense) dalam struktur Perseroan yang terdiri
dari Fungsi Bisnis, Fungsi Manajemen Risiko & Kepatuhan serta Fungsi Audit Internal;
- Divisi Credit yang terpisah dari marketing dan collection, dan melakukan review secara berkala
terhadap risiko pembiayaan yang muncul dari portofolio dan eksposur piutang pembiayaan.
- Terdapat rapat koordinasi antar divisi yang terkait dengan penanganan risiko pembiayaan yang
dilakukan secara berkala (mingguan).
- Audit internal atas proses Risiko Pembiayaan dilakukan secara periodik.
2. Risiko Dukungan Dana
a. Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris
- Perseroan memiliki Divisi Corporate Finance yang berfungsi sebagai satuan kerja dalam pengelolaan
risiko dukungan dana yang memadai serta terkait dengan penerapan proses manajemen risiko
dukungan dana di Perseroan.
- Direksi dan Dewan Komisaris telah memastikan bahwa manajemen risiko untuk risiko dukungan
dana (permodalan) dilakukan secara terintegrasi dengan manajemen risiko lainnya yang dapat
berdampak pada profil risiko dukungan dana (permodalan) Perseroan.
- Direksi memiliki pemahaman yang memadai mengenai Risiko yang melekat pada seluruh kegiatan
bisnis dalam perusahaan dan mampu mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan profil
risiko dukungan dana (permodalan) Perseroan.
- Direksi telah memastikan bahwa Perusahaan memiliki kemampuan pendanaan yang cukup melalui
serangkaian evaluasi secara berkala.
- Direksi telah memastikan bahwa Perseroan memiliki kemampuan pendanaan yang cukup sesuai
dengan tingkat risiko perusahaan melalui evaluasi dan laporan dwi mingguan dan bulanan dari
Divisi Corporate Finance.
b. Kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit risiko
- Perseroan telah memiliki kecukupan yang memadai atas kebijakan, prosedur dan penetapan
wewenang/tanggung jawab yang jelas untuk setiap satuan/unit kerja yang melaksanakan fungsi
manajemen risiko untuk risiko dukungan dana (permodalan).
- Direksi melakukan pemantauan permodalan Perseroantermasuk tingkat kesehatan Keuangan
sesuai dengan kebijakan dan pedoman Strategi Manajemen Risiko melalui laporan bulanan yang
disampaikan oleh Divisi Corporate Finance.
c. Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko
- Perseroan telah melakukan identifikasi dan analisis terhadap beberapa faktor yang dapat
meningkatkan eksposur risiko dukungan dana (permodalan), seperti: (i) Jenis dan kompleksitas
kegiatan usaha Perseroan, termasuk produk dan aktivitas baru; (ii) Jumlah (volume) dan materialitas
kerugian-kerugian tak terduga perusahaan akibat produk dan beragam aktivitas yang dilakukan.
- Perseroan telah melakukan evaluasi secara berkala mengenai pencapaian rasio tingkat kesehatan
keuangan Perseroan, serta memantau dan mengendalikan posisi permodalan.
- Perseroan telah melakukan evaluasi secara berkala mengenai pencapaian rasio tingkat kesehatan
keuangan perusahaan, dimana pada tahun 2021 Capital Ratio Perseroan masih sesuai peraturan
yang berlaku, serta tren pertumbuhan laba yang lebih baik dari tahun sebelumnya.
d. Sistem informasi manajemen risiko
- Pengembangan risk management dashboard di tahun 2021 juga mempermudah Perseroan untuk
melakukan pemantauan dan evaluasi terkait risiko kecukupan modal. risk management dashboard
ini disampaikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
- Perseroan senantiasa memastikan bahwa system informasi manajemen yang dimiliki Perseroan
cukup memadai dalam rangka mendukung proses perencanaan dan pengambilan keputusan terkait
permodalan sebagaimana pelaporan yang dilakukan Divisi Corporate Finance kepada Direksi dan
Dewan Komisaris.
129
Page 156
e. Sistem pengendalian intern yang menyeluruh
Perseron telah memiliki mekanisme untuk memastikan tingkat responsif perusahaan terhadap risiko
permodalan salah satunya dilakukan dengan evaluasi secara berkala setiap bulannya yang dilakukan
oleh Divisi Corporate Finance
3. Risiko Operasional
a. Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris
- Direksi dan Dewan Komisaris telah memastikan bahwa penerapan manajemen risiko untuk risiko
operasional dilakukan secara efektif dan terintegrasi dengan penerapan manajemen risiko untuk
lainnya yang dapat berdampak pada profil risiko erusahaan secara keseluruhan.
- Direksi telah memastikan bahwa menetapkan kebijakan reward termasuk remunerasi dan
punishment yang efektif yang terintegrasi dalam sistem penilaian kinerja dalam rangka mendukung
pelaksanaan manajemen risiko yang optimal.
- Direksi telah menerapkan Whistleblowing System yang bertujuan untuk meningkatkan kepedulian
dan penanganan yang tepat atas dugaan penyimpangan atau pelanggaran yang terjadi, baik oleh
perorangan ataupun kelompok di lingkungan Perseroan.
- Direksi terus meningkatkan dan mengoptimalkan fungsi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
P e n d a n a a n Te r o r i s m e ( A P U - P P T ) t e r m a s u k m e n i n g k a t k a n p e l a t i h a n A P U - P P T y a n g
berkesinambungan.
- Direksi mengembangkan kebijakan reward dan punishment yang efektif dan terintegrasi dengan
sistem penilaian kinerja dalam rangka mendukung pelaksanaan manajemen risiko yang optimal.
Hal ini tercermin dengan adanya sistem insentif yang transparan dan dapat disesuaikan dengan
tantangan operasional yang berbeda dari waktu ke waktu.
- Direksi melakukan pengawasan atas penggunaan jasa pihak ketiga (tenaga alih daya) sesuai
ketentuan dan peraturan yang berlaku.
b. Kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit risiko
- Perseroan telah memiliki Komite Business Continuity Management untuk memastikan tingkat
kesiapan Perseroan yang tepat dan memadai, sehingga dapat menangkal gangguan terhadap
aktivitas bisnis, dan juga untuk melindungi proses bisnis yang penting dari dampak kegagalan
utama sistem informasi atau bencana.
- Perseroan juga memiliki Panitia Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang rutin
melakukan sosialisasi tentang keselamatan kerja melalui media komunikasi Perseroan. Komite ini
diharapkan mampu membangun pemahaman bersama, kerja sama dan partisipasi efektif dalam
hal penerapan kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan kerja Perseroan. Pada tahun 2020,
Direksi juga telah membentuk Satuan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 sebagai Tindakan
mitigasi dan pemantauan terhadap seluruh kegiatan perusahaan untuk mendukung dan sejalan
dengan program pemerintah dalam pencegahan dan pengendalian Pandemi COVID-19.
- Perseroan melakukan evaluasi dan proses pengkinian atas setiap prosedur dan kebijakan maupun
petunjuk pelaksanaan operasional atau kegiatan usaha Perseroan.
c. Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko
- Identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko operasional antara lain dilakukan
oleh Perseroan melalui review terhadap aturan, kebijakan dan prosedur yang ada.
- Dalam hal pengendalian risiko operasional, Perseroan juga memiliki pengamanan proses teknologi
informasi yang antara lain mencakup audit terhadap pengamanan sistem informasi dan prosedur
back-up serta Data Recovery Center (DRC).
- Perseroan melakukan pertemuan secara berkala dalam hal pengendalian risiko operasional melalui
Satuan Kerja Audit Internal serta dilakukan review oleh komite audit.
- Melakukan uji coba implementasi Risk Control Self Assessment (RCSA) untuk 8 (delapan) kantor
jaringan di tahun 2021.
130
Page 157
d. Sistem informasi manajemen risiko
Perseroan telah memiliki sistem informasi manajemen yang dapat memberikan laporan secara lengkap
dan akurat dalam rangka mendeteksi dan mengoreksi penyimpangan yang terjadi, melalui Preliminary
Report of Compliance Case (PRCC) dimana sejak bulan Oktober 2019 telah berubah nama menjadi
Preliminary Report of Fraud Case (PRFC) sehubungan dengan re-organisasi funsi dari Anti Fraud dan
SMS hotline.dan SMS hotline.
e. Sistem pengendalian intern yang menyeluruh
- Perusahaan tetap melanjutkan penerapan pengendalian internal menurut Committee of Sponsoring
Organization of the Treadway Commission (COSO) 5 (SOX4) yakni control environment, risk
assessment, control activities, information and communication, dan monitoring. Untuk mendukung
penguatan pengendalian internal kantor cabang, Perseroan telah menerapkan Branch Self
Assessment.
- Pertemuan secara daring untuk Integrated Internal Control (IIC) meeting pada tahun 2021 yang
melibatkan fungsi Bisnis, operasional, RMC hingga SKAI.
4. Risiko Aset dan Liabilitas
a. Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris
- Pertumbuhan aset di tahun 2021 menjadi Rp 11,98 triliun terjaga dengan baik sumber
pendanaannya, sehingga angka gearing ratio tetap terbilang rendah dan masih berada dalam
lingkup yang dipersyaratkan regulasi untuk perusahaan pembiayaan
- Perseroan memiliki kebijakan untuk melindungi seluruh pinjaman dalam valuta asing melalui kontrak
cross currency swap untuk menghindari segala risiko dari fluktuasi mata uang asing terhadap
Rupiah Indonesia.
- Direksi telah menetapkan kebijakan dan prosedur mengenai Risiko Aset dan Liabilitas mencakup
penyaluran pembiayaan baik harian, jangka menengah, maupun jangka panjang, tercermin dari
rencana pendanaan yang dibuat oleh Divisi Finance dan disetujui oleh Direktur terkait;
- Direksi melaporkan secara berkala mengenai aset dan liabilitas Perseroan kepada Dewan Komisaris
melalui rapat gabungan Dewan Komisaris.
b. Kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit risiko
- Perseroan melakukan pencatatan dan evaluasi secara berkala terhadap aset dan liabilitas yang
dimiliki.
- Direksi melakukan pemantauan terhadap aset dan liabilitas yang dimiliki, melakukan evaluasi secara
berkala terhadap aset dan liabilitas, melakukan penilaian terhadap eksposur aset dan eksposur
liabilitas yang mempunyai risiko suku bunga dan nilai tukar, melakukan pemetaan terhadap aset
yang dimiliki untuk mengetahui aset yang lebih liquid/illiquid daripada liabilitas, dan melakukan
pengkategorian terhadap konsumen.
- Perseroan telah menetapkan proyeksi atas aset dan liabilitas pada laporan rencana bisnis
Perseroan.
c. Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko
- Identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian Risiko Aset dan Liabilitas antara lain
dilakukan Identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko aset dan liabilitas antara
lain dilakukan dengan mengembangkan Risk Monitoring Dashboard di tahun 2021 yang dapat
digunakan untuk mengidentifikasi dan memantau aset dan liabilitas Perseroan.
- Direksi secara rutin melakukan analisa untuk mengetahui jumlah aset yang dimiliki dan jumlah
liabilitas yang harus dipenuhi perseroan untuk menghindari ketidaksesuaian antara aset dan
liabilitas.
- Perseroan juga melakukan pemantauan faktor-faktor makro ekonomi terkait yang dilakukan oleh
divisi corporate finance.
d. Sistem informasi Manajemen Risiko
Perseroan telah memiliki sistem informasi manajemen yang baik untuk dapat mendukung pelaporan
atas isu-isu risiko pengelolaan aset dan liabilitas.
131
Page 158
e. Sistem Pengendalian Intern yang Menyeluruh
Perseroan telah memiliki sistem pengendalian intern untuk Risiko Aset dan Liabilitas, melalui Asset
Liabilities Management (ALM) dengan melakukan penjagaan terhadap maturity gap secara harian dan
mingguan.
5. Risiko Strategi
a. Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris:
- Direksi dan Dewan Komisaris telah menyusun dan menyetujui strategi dan rencana bisnis Perseroan
tahun 2021, kemudian disosialisasikan kepada pejabat dan/atau karyawan terkait melalui Senior
Management Camp dan National Business Leaders Meeting yang dilaksanakan pada awal tahun
2021 pada awal tahun 2021.
- Perseroan melakukan review terkait rencana dan realisasi program kerja masing-masing divisi
melalui rapat bersama Presiden Direktur dan Direktur terkait.
- Dewan Komisaris melakukan evaluasi sebanyak 5 (lima) kali yang diselenggarakan dalam Rapat
Gabungan Direksi dan Dewan Komisaris di tahun 2021.
- Dewan Komisaris melakukan evaluasi meeting sebanyak 6 (enam) kali rapat sepanjang tahun
2021.
- Direksi senantiasa memantau kondisi internal dan perkembangan faktor/kondisi eksternal yang
secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi strategi Perseroan melalui pertemuan
mingguan dengan Kepala Divisi.
b. Kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit risiko
- Perseroan menetapkan tingkat NPF di tahun 2021 di bawah 1% yang tertuang dalam rencana
bisnis Perseroan.
- Perseroan menetapkan Key Perfomarnce Indicator (KPI) atas perusahaaan, divisi dan kantor
cabang Perseroan setiap tahun.
- Perseroan senantiasa melakukan pengkinian kebijakan dan prosedur atas strategi Perseroan
sesuai dengan kondisi pasar dan arah kebijakan strategi Perusahaan secara menyeluruh.
- Perseroan melakukan industry benchmarking yang bertujuan untuk mengevaluasi posisi kompetitif
Perseroan di industri, termasuk mengukur kekuatan dan kelemahan Perseroan terkait posisi daya
saing, posisi bisnis, kinerja keuangan, dan parameter lain.
c. Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko
Identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko strategi dilakukan oleh Perseroan melalui
evaluasi yang rutin dilaksanakan oleh Direksi dan Kepala Divisi dengan berpedoman kepada KPI dan
rencana bisnis yang telah ditetapkan.
d. Sistem informasi manajemen risiko
- Perseroan telah memiliki sistem informasi manajemen risiko yang digunakan untuk membantu
pengawasan strategi Perseroan, sehingga data dan Informasi dapat tersedia dengan cepat dan
dipergunakan untuk menganalisis risiko-risiko yang mungkin akan muncul. Salah satunya adalah
sistem Tableau (Business Intelligence) yang dipergunakan oleh Perseroan dalam membantu dan
mendukung proses perencanaan dan pengambilan keputusan strategis. Sistem Tableau juga
dipergunakan oleh kantor cabang untuk memantau pencapaian atas KPI yang telah ditetapkan.
- Perseroan telah mengimplementasikan Lapora Profil Risiko sebagai salah satu sarana untuk
melakukan pemantauan terhadap 8 (delapan) jenis risiko sebagaimana disebutkan dalam POJK
No. 28/ POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan bagi Lembaga Jasa Keuangan Non
Bank serta POJK No. 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa
Keuangan Non Bank yang selanjutnya dipergunakan untuk penetapan penilaian Risiko Perseroan.
- Perseroan telah memastikan bahwa system informasi manajemen yang dimiliki telah memadai
dalam rangka mendukung proses perencanaan dan pengambilan keputusan stratejik dan di-review
secara berkala.
e. Sistem pengendalian internal yang menyeluruh
- Penerapan 3 Jenjang Pertahanan (Three lines of Defense) dalam struktur Perseroan yang terdiri
dari Fungsi Bisnis, Fungsi Manajemen Risiko & Kepatuhan serta Fungsi Audit Internal;
132
Page 159
- Presiden Direktur yang membawahi langsung Satuan Kerja Audit Internal menetapkan rencana audit
tahunan dan evaluasi hasil audit secara dwi-mingguan engan menitik beratkan pada kepatuhan
terhadap prosedur dan ketentuan perusahaan serta tingkat efisiensi dan efektifitas operasional
kantor cabang dan kantor pusat.
- Untuk mendukung penguatan pengendalian internal di kantor cabang, Perseroan telah menerapkan
Branch Self Asessment (BSA) untuk pengukuran tehadap kualitas kegiatan pengendalian internal.
- Pertemuan secara daring untuk Integrated Internal Control (IIC) meeting pada tahun 2021 yang
melibatkan fungsi Bisnis, operasional, RMC hingga SKAI;
6. Risiko Kepengurusan
a. Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris
- Pada tahun 2021, terdapat perubahan susunan Direksi dan DPS Perseroan. Dimana terdapat
pengangkatan 1 (satu) orang Direktur serta pengangkatan 1 (satu) orang DPS. Seluruh Direksi
dan Dewan Komisaris serta DPS Perseroan telah lulus fit and proper test yang dilaksanakan
oleh OJK.
- Direksi Perseroan melakukan supervisi atas Direktorat masing-masing sesuai dengan bidang dan
keahlian yang dimiliki.
- Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Nominasi dan Remunerasi memastikan bahwa sistem
nominasi dan remunerasi berjalan berdasarkan azas keadilan dan transparansi, dan meninjau
kesesuaian dan relevansi kebijakan remunerasi yang sedang berjalan. Komite ini juga berperan
memastikan komposisi terbaik anggota Direksi yang memiliki kompetensi dan integritas yang
tinggi. Komite Nominasi dan Remunerasi telah melakukan rapat sebanyak 5 kali sepanjang tahun
2021; Komite Audit telah melakukan rapat sebanyak 7 kali sepanjang 2021; dan Komite Pemantau
Risiko telah melakukan rapat sebanyak 5 kali sepanjang 2021.
b. Kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit risiko
- Perseroan telah menetapkan kebijakan, prosedur dan penetapan limit terkait risiko kepengurusan,
sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Tata Kelola yang ditandatangani oleh masing-masing
Direktur.
- Perseroan telah menetapkan periode jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris dalam
anggaran dasar Perseroan. Direksi atas persetujuan Dewan Komisaris melakukan evaluasi terhadap
kebijakan, prosedur dan penetapan limit, terhadap perubahan peraturan perundangundangan
c. Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko
- Direksi dan Dewan Komisaris telah memenuhi syarat keberlanjutan sesuai peraturan untuk
meningkatkan kompetensi.
- Perseroan telah memiliki mekanisme penetapan batas minimum kehadiran dalam setahun untuk
anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
- Perseroan melakukan pemantauan terhadap legalitas dokumentasi penunjukkan dan pemberhentian
Direksi dan/atau Komisaris, termasuk memperhatikan jumlah dan komposisi Direksi dan Dewan
Komisaris seusia dengan ketentuan peraturan yang berlaku
d. Sistem informasi manajemen risiko
- Perseroan telah memiliki database yang berisi mengenai profil Direksi/Dewan Komisaris secara
lengkap.
- Perseroan mengembangkan Risk Management and Compliance Dashboard yang antara lain
memantau komposisi anggota Direksi dan Dewan Komisaris agar sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
e. Sistem pengendalian internal yang menyeluruh
Seluruh aktivitas Direksi dan Dewan Komisaris dilaporkan secara berkala dalam rapat Dewan Komisaris
dan Rapat Umum Pemegang Saham.
133
Page 160
7. Risiko Reputasi
a. Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris
- Direksi Perseroan telah memantau posisi Risiko reputasi seperti tingkat dan penyelesaian keluhan
pelanggan hingga pemberitaan di media dalam laporan Risk Dashboard secara periodik. Direksi juga
memberikan pengarahan dan tindak lanjut apabila terdapa hal-hal yang harus menjadi perhatian
khusus terkait dengan pemantauan dan laporan atas faktor risiko reputasi ini.
- Pelaporan ini juga dilaporkan kepada Komisaris Independen melalui jalur pelaporan Risk Dashboard
yang dipresentasikan kepada Komite Audit dan dihadiri oleh komisaris independent sebagai ketua
komite Audit.
- Direksi juga dapat memberikan arahan secara ad-hoc apabila terjadi hal hal signifikan yang
berdampak langsung kepada perseroan guna memitigasi risiko atas reputasi ini.
b. Kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit risiko
- Perseroan telah memliki kebijakan prosedur terkait pengangan pengaduan atau keluhan konsumen.
Penanganan pengaduan konsumen tersebut senantiasa berperdoman pada Peraturan OJK Nomor
01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Surat Edaran OJK
Nomor 2/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku
Usaha Jasa Keuangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang relevan, termasuk
POJK No. 18/POJK.7/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan
SEOJK No. 17/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen
di sektor Jasa Keuangan.
- Sejalan dengan penerapan manajemen Risiko terkait dengan regulasi OJK terbaru yakni POJK 28/
POJK.05/2020 terkait dengan Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Lembaga Jasa Keuangan
Non Bank, maka perseroan akan menyesuaikan kebijakan atas Risiko ini yang masuk kedalam
faktor Risiko Reputasi.
c. Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko
- Proses pengelolaan risiko reputasi telah diimplementasikan oleh Perseroan dengan kolaborasi
antar divisi terkait. Proses pelaksanaan pengelolaan risiko reputasi ini dilakukan dengan kolaborasi
kepada divisi terkait seperti Marketing Communication & Branding, BAF Care dan divisi terkait
lainnya termasuk fungsi operasional di cabang.
- Khusus untuk pengaduan konsumen di Perseroan dihandle oleh BAF Care yang memiliki berbagai
channel seperti BAF Care hotline, BAF Care e-mail, BAF Care SMS hotline. Selain itu, Perseroan
juga menyediakan sarana melalui media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, BAF Mobile,
Live Chat melalui Line dan Website BAF ataupun melalui kantor cabang Perseroan.
- Perseroan juga senantiasa melakukan pemantauan atas publikasi dan keterbukaan Informasi
lainnya Perseroan di media ataupun di publik.
d. Sistem informasi Manajemen Risiko
- Untuk Risiko reputasi sendiri saat ini BAF telah memiliki sistem penanganan keluhan debitur yang
diimplementasikan di BAF Care dan penangangan keluhan ini akan dilaporkan secara berkala
kepada manajemen.
- Dengan kerja sama Divisi terkait, Perseroan juga senantiasa memantau pemberitaan-pemberitaan
negatif terhadap Perseroan untuk kemudian ditinndalanjuti.
e. Sistem Pengendalian Internal yang Menyeluruh
- Pelaporan Risiko reputasi ini dilaporkan hingga ke Direksi dan komisaris melalui jalur pelaporan
Komite Audit yang dihadiri oleh Komisaris Independen dalam pelaporan Risk Dashboard bagian
seperti jumlah keluhan yang masuk, penanganan keluhan hingga adanya pemberitaan negatif
(negative publicity) baik dari media cetak, elektronik dan media social yang mungkin berdampak
kepada reputasi Perseroan.
- Perseroan juga secara berkala mensosialisasikan nilai-nilai perusahaan (Corporate Valuees) kepada
karyawan untuk membangun awareness pentingnya repeutasi Perseroan yang juga terefleksi dari
citra karyawan Perseroan.
134
Page 161
- Di tahun 2019, Perseroan kembali telah melakukan sosialisasi atas standar pelayanan yang telah
ditetapkan untuk dijadikan pedoman setiap karyawan dan diimplementasikan, khususnya frontliners
(Customer Service, Admin Staff dan Finance Staff) yang ada di kantor cabang Perseroan. Perseroan
juga telah melakukan “Training Service Journey” untuk frontliners di wilayah Jabodetabek.
Perseroan juga telah melakukan service monitoring dan service coaching secara berkala yang
diharapkan dapat terus meningkatkan dan menjaga konsistensi standar layanan prima kepada
konsumen.
8. Risiko persaingan
a. Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris
- Perseroan memiliki pertemuan yang dihadiri oleh Direksi Perseroan atau disebut BOD Camp yang
diselenggarakan setiap tahun untuk membahas mengenai evaluasi atas posisi Perseroan saat ini
di industri dan/atau di kompetitor (peers) Perseroan, yang dikaji baik dari berbagai aspek dan
parameter keuangan dan non-keuangan.
- Direksi juga senantiasa melakukan pemantauan atas posisi Perseroan dengan industri/kompetitor
dalam Senior Management Meeting yang dihadiri oleh Kepala Divisi.
- Dewan Komisaris juga senantiasa melakukan pengawasan atas posisi Perseroan dibanding
dengan kompetitor dan/atau industri dalam rapat gabungan Dewan Komisaris dan Direksi yang
dilselenggarakan paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 bulan, serta dalam Rapat Komite Audit melalui
pemaparan Risk Dashboard.
b. Kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit risiko
Perseroan senantiasa melakukan industry benchmarking yang bertujuan untuk mengevaluasi posisi
kompetitif Perseroan di industri, termasuk mengukur kekuatan dan kelemahan Perseroan terkait posisi
daya saing, posisi bisnis, kinerja keuangan, dan parameter lain yang dibutuhkan.
c. Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko
Identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko persaingan dilakukan oleh Perseroan
melalui evaluasi yang rutin/berkala dilaksanakan oleh Direksi dan Dewan Komisaris.
d. Sistem informasi Manajemen Risiko
- Perseroan senantiasa melakukan media monitoring atas aktivitas di industri Perseroan.
- Perseroan juga memiliki lembar kerja yang memonitor secara berkala posisi Perseroan di industri.
- Perseroan telah mengimplementasikan Lapora Profil Risiko sebagai salah satu sarana untuk
melakukan pemantauan terhadap 8 (delapan) jenis risiko sebagaimana disebutkan dalam POJK
No. 28/ POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan bagi Lembaga Jasa Keuangan Non
Bank serta POJK No. 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa
Keuangan Non Bank yang selanjutnya dipergunakan untuk penetapan penilaian Risiko Perseroan.
- Dengan kehadiran berbagai perusahaan financial technology (fintech) yang menawarkan layanan
keuangan, Perseroan percaya bahwa salah satu upaya dalam menuju tujuan keberlanjutan adalah
melalui peningkatan layanan dan upaya digitalisasi. Oleh karena itu, Perseroan terus berupaya
melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan berbasis teknologi yang reliable.
e. Sistem Pengendalian Intern yang Menyeluruh
- Pelaporan Risiko reputasi ini dilaporkan hingga ke Direksi dan Komisaris melalui jalur pelaporan
komite audit yang dihadiri oleh Komisaris Independen dalam pelaporan risk dashboard.
- Melalui divisi corporate planning, Perseroan melakukan monitor secara berkala terkait posisi
Perseroan di industri dan/atau pun di market yang kemudian dilaporkan kepada Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.
9. Risiko tingkat suku bunga
a. Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris
- Direksi dan dewan komisaris senantiasa melakukan pemantauan Risiko tingkat suku bunga melalui
jalur pelaporan risk dashboard dengan parameter seperti average financing rate, average funding
interest rate, BI 7 Days Reverse Repo Rate dan parameter yang terkait kuat yakni tingkat inflasi;
135
Page 162
- Divisi Corporate Finance juga senantiasa melaporkan kondisi / highlight tingkat suku bunga secara
berkala kepada Direksi.
b. Kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit risiko
Sejalan dengan penerapan manajemen Risiko terkait dengan regulasi OJK terbaru yakni POJK 28/
POJK.05/2020 terkait dengan penilaian tingkat kesehatan perusahaan lembaga jasa keuangan non
bank, maka perseroan akan menyesuaikan kebijakan atas risiko ini yang masuk kedalam faktor risiko
pasar dan risiko likuiditas.
c. Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko
- Proses pengelolaan risiko dalam tingkat risiko suku bunga telah diimplementasikan oleh Perseroan
dengan kolaborasi antar divisi terkait dan juga dilaporkan kepada Direksi dan komisaris melalui
komite yang tersedia.
- Perseroan senantiasa melakukan proses benchmarking bahkan hingga indikasi rate harian yang
akan diberlakukan untuk rate yang kompetitif yang dapat diperoleh perusahaan guna memastikan
perseroan mendapatkan margin terbaik untuk mendukung strategi bisnis perseroan.
- Salah satu hal yang digunakan untuk melakukan pengendalian risiko suku bunga maka perseroan
juga melakukan mitigasi lindung nilai (hedging) untuk menghadapi risiko fluktuasi suku bunga yang
dapat berdampak signifikan kepada Perseroan.
d. Sistem informasi manajemen risiko
- Perseroan telah melakukan implementasi untuk pemantauan atas risiko suku bunga yaitu baik
bunga funding dan juga bunga lending. Perseroan melakukan monitoring terhadap parameter ini
misalnya seperti average financing rate dan average funding interest rate guna memonitor posisi
margin rate yang akan diperoleh perseroan.
- Pelaporan ini dilaporkan secara berkala melalui result dari sistem informasi manajemen risiko
yang tersedia seperti sistem pelaporan keuangan yang digunakan dalam internal perseroan.
e. Sistem pengendalian intern yang menyeluruh
Tingkat risiko ini dipantau dan dilaporkan kepada Direksi dan Dewan komisaris melalui risk dashboard
dan tindak lanjut yang dilakukan apabila mendapatkan arahan arahan yang harus dilakukan terkait
dengan hasil pelaporan tersebut.
9.10. Program Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibility atau CSR)
Program CSR merupakan bentuk kepedulian yang dilaksanakan oleh Perseroan di kantor pusat maupun di kantor-
kantor cabang dengantujuan untuk lebih mendekatkan Perseroan dengan para stakeholder Perseroan termasuk
masyarakat di lingkungan tempat Perseroan melakukan kegiatan usaha. Perseroan juga selalu melibatkan
karyawannya dalam program CSR Perseroan agar dapat meningkatkan rasa kekerabatan dan kualitas komunikasi
antar karyawan. Rasa kepedulian yang ditimbulkan dalam program ini diharapkan dapat meningkatkan semangat
pelayanan konsumen di kalangan karyawan Perseroan. Selama tahun 2021, Perseroan telah melaksanakan
berbagai kegiatan yang berorientasi pada pengembangan sosial dan kemasyarakatan baik di bidang pendidikan
dan bidang sosial, sebagai berikut:
a. Kegiatan BAF Caring For Children
Dalam rangka menyambut 24 th BAF Anniversary, Perseroan mengadakan kegiatan sosial dengan tema
“Sehat Bersama BAF” pada 17 September 2021 yang diselenggarakan di 24 (dua puluh empat) kota sebagai
representasi wilayah operasional Perseroan di seluruh Indonesia dan bantuan tersebut diterima dengan total
keseluruhan 2,460 anak-anak Indonesia. Kota-kota yang terpilih antara lain yaitu Bandung, Banjarmasin,
Cikarang, Cirebon, Denpasar, Ende, Jakarta, Jayapura, Yogyakarta, Kendari, Makassar, Malang, Manado,
Medan, Padang, Palembang, Palu, Pekanbaru, Samarinda, Semarang, Serang, Surabaya, Tasikmalaya dan
Tegal. Bantuan yang diberikan dalam kegiatan ini diantaranya paket kesehatan (masker medis, vitamin dan
hand sanitizer), makanan dan minuman bergizi.
136
Page 163
b. BAF Berbagi di Bulan Ramadan
Perseroan menyelenggarakan BAF Peduli di Bulan Ramadhan pada tanggal 23 April 2021 dengan tema “Puasa
Berkah, Puasa Sehat”. Kegatan ini diselenggarakan di 18 (delapan belas) kota yang tersebar di Indonesia
yaitu Banda Aceh, Bandung, Banjarmasin Bogor, Cirebon, Jakarta, Lombok, Makassar, Malang, Medan,
Padang, Palembang, Palu, Semarang, Serang, Solo, Surabaya dan Tasikmalaya. Bantuan yang diberikan
dalam kegiatan tersebut yaitu peralatan ibadah, paket sembako, peralatan belajar, sarana bermain anak-
anak, makanan dan minuman bergizi.
c. BAF Berbagi Year End
Pada akhir tahun 2021, Perseroan menyelenggarakan kegiatan BAF Year End pada tanggal 17 Desember
2021 dengan tema “Berbagi Kasih dan Ceria Bersama BAF”. Kegiatan tersebut diselenggarakan di 18 (delapan
belas) kota yang tersebar di Indonesia di antaranya Medan, Bangka, Batam, Bandar Lampung, Jakarta,
Bandung, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Pontianak, Manado, Makassar, Kupang, Manokwari,
Sampit, Gorontalo, dan Ambon. Bantuan yang diberikan dalam kegiatan tersebut yaitu peralatan sekolah,
pemberian makanan dan minuman bergizi serta pemberian vitamin.
d. BAF Lion Run – Charity Run
Perseroan kembali menyelenggarakan BAF Lions Run 2021. Kegiatan lari sekaligus ajang donasi ini
diselenggarkan secara virtual pada tanggal 5 Agustus 2021 hingga 22 Agustus 2021. Charity run bertema
“VRUN for DIABETES” ini diikuti oleh 3.220 pelari diseluruh Indonesia secara virtual. Perseroan memberikan
bantuan donasi untuk anakanak yang memiliki diabetes di Indoensia senilai Rp200 juta. Penyerahan donasi
dilakukan oleh Presiden Direktur Perseroan – Lynn Ramli, Direktur Perseroan – Alung Ng dan Direktur –
Sigit Sembodo kepada perwakilan Yayasan Lion Indonesia (YLI). Perseroan berharap bantuan ini dapat
mendorong dan menumbuhkan semngat anak-anak Indonesia yang mengalami diabetes dan dapat menggugah
kesadaran kita akan berbagi sesama.
e. Orang Tua Asuh
Perseroan menyadari bahwa tidak semua anak-anak Indonesia di daerah bisa mendapatkan kualitas
pendidikan yang sama dengan anak-anak perkotaan. Oleh karena itu, Perseroan memiliki program Orang
Tua Asuh yang diinisiasi sejak tahun 2020 yang bertujuan untuk memberikan donasi kepada anak-anak
sekolah dasar. Di tahun 2021, pelaksanaan Orang Tuas Asuh menargetkan anak-anak sekolah dasar
di Kalimantan Selatan. Program ini melibatkan partisipasi karyawan Perseroan untuk menjadi Orang Tua
Asuh dalam membantu mewujudkan pendidikan yang layak untuk 683 (enam ratus delapan puluh tiga)
anak-anak di Kalimantan Selatan yang tersebar di 7 Sekolah Dasar Negeri (SDN) yaitu SDN Baru, SDN
Bulayak, SDN 4 Murung B, SDN 1 Alat, SDN 2 Alat, SDN Datar Ajab 2 dan SDN Hantakan. Penyaluran
kegiatan donasi ini dilakukan sepanjang bulan September 2021.
137
Page 164
9.11. Struktur Organisasi Perseroan
Struktur organisasi Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
138
*) Terdiri dari 6 (enam) kantor regional yaitu kantor regional wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makasar dan Medan.
138
Page 165
10. SUMBER DAYA MANUSIA
Perseroan menyadari pentingnya peranan sumber daya manusia dalam upaya untuk mencapai keberhasilan
usaha. Oleh karena itu, Perseroan memberikan kesempatan kepada karyawan untuk mengembangkan karirnya
dan mendapatkan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia secara terencana dan berkesinambungan
melalui berbagai seminar dan pelatihan.
Dalam hal peningkatan produktivitas kerja, Perseroan selalu berusaha untuk menciptakan suasana kerja yang
baik dan memberikan kesempatan kepada karyawan untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, ketrampilan
serta kemampuan karyawan melalui berbagai seminar, pelatihan, lokakarya atau kursus-kursus tertentu bidang
tugasnya masing-masing, baik yang diadakan di dalam maupun di luar Perseroan serta mengadakan kegiatan-
kegiatan lain yang dapat diikuti oleh seluruh atau sebagian karyawan.
10.1. Komposisi Karyawan
Pada tanggal 31 Desember 2021, jumlah karyawan Perseroan adalah 4.350 orang, dengan komposisi sebagai
berikut:
Komposisi karyawan berdasarkan status
31 Desember 2020 31 Desember 2021
Karyawan tetap 4.556 4.040
Karyawan kontrak 448 310
Jumlah 5.004 4.350
Komposisi karyawan tetap berdasarkan jenjang jabatan
31 Desember 2020 31 Desember 2021
Executive Officer 3 2
Division Head dan Deputy Division Head 44 39
Department Head 121 127
Deputy Departement Head 316 236
Supervisor 822 728
Staf 3.250 2.908
Jumlah 4.556 4.040
Komposisi karyawan tetap berdasarkan jenjang pendidikan
31 Desember 2020 31 Desember 2021
<D3 724 604
D3 898 792
S1 atau setara dengan S1 (D4) 2.915 2.617
S2 19 27
Jumlah 4.556 4.040
Komposisi karyawan tetap berdasarkan jenjang usia
31 Desember 2020 31 Desember 2021
<25 tahun 106 28
26 - 35 tahun 1.961 1.307
36 - 45 tahun 2.251 2.343
46 - 55 tahun 238 362
Jumlah 4.556 4.040
139
Page 166
Komposisi karyawan berdasarkan fungsi
31 Desember 2020 31 Desember 2021
Direktur, Wakil Direktur dan Executive Senior Manager 11 10
Pemasaran 1.437 1.442
Operasional 904 384
Penagihan 1.803 1.577
Sumber daya manusia dan administrasi umum 85 85
Keuangan dan akuntansi 348 445
Manajemen risiko 7 11
Audit internal 25 22
Legal 9 9
Teknologi informasi 50 64
Satuan kerja lainnya 325 301
Jumlah 5.004 4.350
Komposisi karyawan berdasarkan lokasi
31 Desember 2020 31 Desember 2021
Sumatera 789 627
Jawa 3.215 2.881
Sulawesi 454 403
Kalimantan 334 284
Papua 49 41
Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur 146 99
Maluku 17 15
Jumlah 5.004 4.350
Tenaga Kerja Asing
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki tenaga kerja asing dengan keterangan sebagai berikut:
No Nama Jabatan Warga Negara No. RPTKA Masa Berlaku No. KITAS Masa Berlaku
1. Akira Sugai Wakil Presiden Jepang B.3/25919/ 31 Desember 2022 2c21JE1149AV 3 Desember 2022
Direktur PK.04.00/X/2021
2. Toshihiko Emura Credit Risk Jepang B.3/002240/ 10 Januari 2023 2C11JE0512-W 14 Januari 2023
Management PK.04.01/I/2022
3. Koji Kato Wakil Presiden Jepang B.3/051831/ 10 Juni 2023 masih dalam -
Direktur PK.04.01/VI/2022 proses*
* E-KITAS atas nama Koji Kato, warga negara Jepang, yang saat ini masih dalam proses pengurusan, sebagaimana, dinyatakan dalam
Berita Acara Persetujuan Hasil Penilaian Kelayakan tanggal 23 Mei 2022, yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI,
Direktorat Jenderal Pembinaan dan Perluasan Kesempatan Kerja. Selama KITAS tersebut dalam proses pengurusan, beliau tinggal
di Jakarta dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Elektronik (Electronic Visit Stay Permit) 2B11JE2138-W yang berlaku sampai
dengan tanggal 19 Juli 2022
Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing yang menduduki jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki
tenaga kerja asing kecuali sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia No. 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing.
10.2. Sarana dan Fasilitas Kesejahteraan Karyawan
Mengingat pentingnya peran karyawan bagi keberhasilan dan kemajuan usaha Perseroan, maka Perseroan terus
berupaya dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi karyawan serta memacu produktivitas dan motivasi tiap
karyawan, antara lain dengan:
a. Sistem remunerasi
Penetapan gaji dan tunjangan lainnya dilakukan oleh Perseroan sesuai dengan peraturan yang berlaku
dan dengan memperhatikan kesejahteraan karyawan. Pada prinsipnya, Perseroan menerapkan sistem
remunerasi berdasarkan pencapaian hasil/kinerja karyawan. Selain Tunjangan Hari Raya (THR), Perseroan
juga memberikan bonus tahunan kepada karyawan sesuai dengan perkembangan hasil usaha Perseroan
140
Page 167
dan kinerja karyawan. Dalam menilai kinerja karyawan, Perseroan menerapkan sistem penilaian berjenjang
yang dimulai dari karyawan (self assessment) sampai ke 2 (dua) atasan berikutnya. Hal ini dilakukan agar
dapat memastikan standar kontribusi kinerja karyawan sesuai dengan tujuan perseroan. Setiap bulan April,
Perseroan melakukan penyesuaian gaji karyawan dengan mempertimbangkan tingkat inflasi ditambah
dengan persentase tertentu terkait dengan peningkatan kompetensi karyawan dan berdasarkan kondisi
atau kemampuan Perseroan.
b. Tunjangan dan fasilitas
Perseroan menyediakan sejumlah tunjangan dan fasilitas sebagai upaya untuk memenuhi kesejahteraan
hidup para karyawannya, yang meliputi: BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,
asuransi jiwa, fasilitas mobil operasional dan fasilitas kepemilikan mobil, serta tunjangan lainnya yang
meliputi tunjangan posisi, tunjangan penempatan, tunjangan komunikasi, tunjangan operasional untuk tenaga
lapangan, tunjangan kemahalan (cost of living dan hardship allowances) bagi cabang tertentu.
c. Imbalan pasca kerja
Perseroan menyelengarakan imbalan pasti untuk karyawan sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan. Tidak terdapat pendanaan yang dibuat untuk program imbalan pasti ini.
d. Peraturan Perusahaan
Pada tahun 2021, Peraturan Perusahaan telah kembali dilakukan perubahan dan/atau penyesuaian dan telah
mendapatkan pengesahan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. TAR.16/PHIJSK-HKP/
PP/IV/2021 perihal Pengesahan Perubahan Peraturan Perusahaan tertanggal 30 April 2021
10.3. Pendidikan dan pelatihan
Perseroan memiliki kepedulian yang mendalam pada sumber daya manusia sebagai aset pendukung utama bagi
perusahaan dalam mencapai kinerja terbaik. Oleh karena itu, program pelatihan dan pendidikan menjadi bagian
terintegrasi dalam inisiatif untuk meningkatkan kualitas personil yang direkrut secara berkelanjutan.
Perseroan percaya bahwa untuk memiliki keunggulan yang kompetitif, sumber daya manusia yang dimiliki harus
berbekal keahlian dan kompetensi yang dibutuhkan oleh Perseroan, baik untuk mendukung strategi dan sasaran
bisnis saat ini maupun masa yang akan mendatang. Untuk itu, pengembangan kompetensi SDM di Perseroann
dilakukan menggunakan pendekatan yang dirancang dengan memperhatikan kebutuhan individu karyawan,
organisasi, dan sasaran bisnis dalam jangka pendek maupun jangka Panjang, dengan memperhatikan efektivitas,
efisiensi, dampak dan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai.
Pengembangan SDM diarahkan pada pengembangan kompetensi karyawan untuk melakukan tugasnya secara
tepat dan penuh integritas dengan menerapkan program pelatihan berdasarkan kompetensi yang dibutuhkan
bagi karyawan di setiap tingkatan. Oleh karena itu, pelatihan internal dan pelatihan eksternal diberikan kepada
karyawan untuk mengembangkan kompetensi, seperti berpartisipasi dalam program sertifikasi dasar, khususnya
sertifikasi keahlian pembiayaan dan pengumpulan seperti yang dipersyaratkan oleh OJK. Program pelatihan
dan pendidikan juga disediakan untuk karyawan yang baru bergabung atau persyaratan untuk promosi karir,
khususnya untuk posisi - posisi business leader serta posisi strategis lainnya di Perseroan.
Beberapa jenis program training untuk karyawan yang telah dilakukan selama tahun 2019 antara lain sebagai
berikut:
• Training Orientasi Karyawan Baru (Induction Program), yaitu untuk memberi pengetahuan dasar mengenai
bisnis perusahaan, peraturan perusahaan, dan benefit karyawan.
• Corporate Development Program (CDP), yaitu untuk menyiapkan pemimpin muda di masa depan yang
mana sumber dayanya berasal dari fresh graduate ataupun yang telah memiliki pengalaman kerja selama
1-2 tahun.
• Leadership Sharing Program, yaitu program dimana kepala divisi memberikan materi tentang kepemimpinan
terhadap staf yang dikemas dalam bentuk talk-show.
• Sosial dan Komunitas Pengetahuan, yaitu untuk membangun kebiasaan dalam belajar dan berbagi
pengetahuan dari sekelompok staf yang memiliki minat dan tujuan belajar yang sama.
• Internal training dan exsternal training, yaitu untuk mengakomodir kebutuhan training khusus bagi karyawan
tertentu.
141
Page 168
• Training sertifikasi khususnya yang disyaratkan oleh OJK, yaitu untuk menstandarisasi pengetahuan dari
para pemimpin bisnis dan tim penagihan agar bisa selaras dengan peraturan dan prosedur yang berlaku.
Secara garis besar, materi pendidikan dan pelatihan dibagi menjadi 2 (dua) bagian yang tidak terpisahkan yaitu:
• Pelatihan hard skill, yaitu: pengetahuan dan keterampilan dasar mengenai pengetahuan bisnis, internal
control, dan fungsi kerja untuk bidang pemasaran, penagihan, administrasi, dan keuangan.
• Pelatihan soft skill, yaitu: pengetahuan dan keterampilan penunjang yang disesuaikan dengan kebutuhan
dan jenjang karir setiap posisi, meliputi komunikasi secara efektif, manajemen diri (selfmanagement),
supervisory skill, leadership skill, analytical thinking dan problem solving.
Pada tahun 2021, metode pembelajaran yang dilakukan masih menyesuaikan dengan protokol kesehatan dalam
pencegahan penularan COVID-19. Oleh karena itu, seluruh pelatihan dilakukan dengan metode virtual/online.
Proses adaptasi terhadap digitalisasi pelatihan ini masih terus berlangsung semenjak tahun lalu baik dari sisi
infrastruktur dan sumber daya manusianya.Perseroan juga memanfaatkan Learning Management System (LMS)
untuk memudahkan karyawan dalam mengakses materi dan melakukan self-learning.
11. PERKARA-PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak sedang menghadapi (i) suatu perkara perdata
maupun pidana yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
(ii) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Nasional Indonesia; (iii) pengajuan Pailit atau
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; (iv) perkara Perselisihan Hubungan Industrial
maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (v) sengketa tata
usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; (vi) sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan
Pajak; (vii) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; (viii) sengketa persaingan usaha,
yang melibatkan Perseroan.
Perseroan juga tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan peradilan tersebut di atas,
baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, perpajakan maupun perburuhan, termasuk
somasi dari pihak manapun, yang dapat mempengaruhi secara negatif jalannya kegiatan usaha Perseroan atau
kondisi keuangan Perseroan.
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan masing-masing tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan
hukum di badan peradilan, yaitu (a) Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
(b) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI); (c) pengajuan Pailit atau
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; (d) perkara Perselisihan Hubungan Industrial
maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI); (e) sengketa
tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN); (f) sengketa atau perkara perpajakan pada
Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; (h) sengketa persaingan
usaha.
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
1. UMUM
Perseroan merupakan satu-satunya perusahaan yang berfokus pada pembiayaan sepeda motor baru merek Yamaha
di Indonesia dengan pangsa pasar sebesar 23,7% berdasarkan penjualan motor baru Yamaha 31 Desember 2021
(sumber: BAF, Desember 2021). Perseroan didirikan pada tahun 1995 dengan nama PT Pembiayaan Getraco
Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan dan menjadi perusahaan joint venture
antara PT Danamon Sanggrahan, Mitsui dan Yamaha pada tahun 1997 yang berfokus pada pembiayaan sepeda
motor baru Yamaha. Nama Perseroan selanjutnya beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir pada tahun
1998 menjadi PT Bussan Auto Finance ketika Mitsui & Co., Ltd. menjadi pemegang saham utama dengan
kepemilikan sebesar 75%. Kegiatan usaha Perseroan terus berkembang dan saat ini Perseroan telah beroperasi
di 251 lokasi di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 167 kantor cabang dan 84 griya yang didukung oleh 4.350
142
Page 169
karyawan. Perseroan juga telah memperluas jaringan pelayanannya dengan menambah titik-titik pembayaran
angsuran melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang meliputi jaringan layanan perbankan, gerai ritel dan platform
pembayaran elektronik. Selain itu, Perseroan telah memperluas ragam produknya hingga meliputi pembiayaan
motor bekas untuk berbagai merek, Dana Syariah, pembiayaan multiproduk dan pembiayaan mesin pertanian,
dan yang terakhir pembiayaan mobil. Pembiayaan juga ditawarkan dalam skema konvensional maupun skema
syariah. Hal ini sejalan dengan strategi Perseroan untuk terus meningkatkan aset Perseroan dengan melakukan
diversifikasi portofolio. Pemesanan untuk pembiayaan sepeda motor baru merek Yamaha memberikan kontribusi
sebesar 65,5% dan 62,1%, dari total pemesanan Perseroan masing-masing pada tahun 2020 dan 2021.
Perseroan bergerak di bidang usaha yang mengandalkan pengeluaran konsumen dalam industri otomotif dan
sebagai akibatnya Perseroan sangat bergantung pada kondisi industri otomotif dan keseluruhan perekonomian
Indonesia. Pemulihan ekonomi dunia pada 2022 diproyeksi tidak akan semulus yang diharapkan dikarenakan
ancaman inflasi dan kesenjangan pertumbuhan ekonomi yang semakin menggerus negara-negara miskin
dunia. Pertumbuhan ekonomi global tahun 2022 diprediksi tetap berada di atas rata-rata meski kemungkinan
lebih rendah dibanding tahun 2021. Konsensus pasar mengestimasi, pertumbuhan ekonomi dunia tahun 2022
akan berada di atas 4% dan pada 2023 lebih dari 3,5%. Perlambatan pada tahun ini terjadi karena pada tahun
2021, pertumbuhan ekonomi global sudah naik pesat akibat penurunan yang cukup dalam pada 2020. Sebelum
pandemi Covid-19 melanda, pertumbuhan ekonomi global tercatat masih berada di atas 3,5%. Pemulihan
ekonomi global akan berlanjut pada tahun ini. Hal tersebut didukung oleh perusahaan-perusahaan dunia yang
kembali menggelontorkan belanja modal setelah mengeremnya selama dua tahun terakhir. Belanja modal tersebut
akan memulihkan kapasitas produksi yang sebelumnya tidak terutilisasi dengan baik. Pertumbuhan belanja
modal perusahaan-perusahaan dunia tahun 2022 bahkan berada di atas pertumbuhan ekonomi global. Faktor
pendorong lainnya berasal dari pemulihan aktivitas manufaktur dan rantai pasokan dunia yang akan kembali
meningkatkan inventori di Amerika Serikat (AS) dan berbagai belahan dunia. Kondisi ini dinilai dapat memacu
aktivitas ekonomi tambahan. Perekonomian dunia juga akan mendapat dorongan dari sektor jasa yang belum
pulih secara signifikan. Pada tahun 2022, sektor jasa diprediksi akan kembali ke lintasan semula sehingga
akan menjadi bonus dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi. Yang tak kalah penting, inflasi global pada
2022 diprediksi akan melandai seiring dengan harga komoditas yang mulai mengalami stabilisasi. Di sisi lain,
ada sejumlah risiko yang akan membayangi aktivitas perekonomian global pada 2022. Risiko yang paling besar
berasal dari kebijakan pengetatan moneter oleh bank sentral AS The Fed dengan menaikkan suku bunga acuan
dan mengurangi pembelian obligasi (tapering). The Fed mengasumsikan kenaikan suku bunga bisa terjadi 2-3 kali
di tahun 2022. Risiko lainnya masih terkait dengan perkembangan Covid-19 yang dikhawatirkan masih akan
menyebar luas dan memunculkan varian baru. Pelaku pasar juga masih mencermati perkembangan vaksinasi
sebagai salah satu langkah untuk menyudahi pandemi Covid-19. Risiko selanjutnya berasal dari ketegangan
geopolitik antara AS-China serta AS-Rusia yang kembali mulai terlihat walaupun belum menjadi ancaman yang
signifikan, tetapi perlu diwaspadai sebab bisa saja jadi pengaruh secara sentimen atau confident investor global.
Bank Indonesia (BI) memprakirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 akan mencapai 4,7% - 5,5%,
dari 3,2% - 4,0% pada tahun 2021, didorong oleh berlanjutnya perbaikan ekonomi global yang berdampak pada
kinerja ekspor yang tetap kuat, serta meningkatnya permintaan domestik dari kenaikan konsumsi dan investasi.
Hal ini didukung vaksinasi, pembukaan sektor ekonomi, dan stimulus kebijakan. Sinergi kebijakan yang erat dan
kinerja perekonomian tahun 2021 menjadi modal untuk semakin bangkit dan optimis akan pemulihan ekonomi
Indonesia yang lebih baik pada tahun 2022. Penguatan sinergi dan inovasi ditujukan untuk menciptakan imunitas
masal dari pandemi Covid-19 dan pembukaan kembali sektor ekonomi prioritas, mendorong pemulihan ekonomi
dalam jangka pendek melalui kebijakan peningkatan permintaan, serta memperkuat pertumbuhan yang lebih tinggi
dalam jangka menengah melalui kebijakan reformasi struktural. Respons bauran kebijakan BI yang bersinergi
dengan kebijakan ekonomi nasional akan terus mengawal perekonomian pada tahun 2022. Inflasi rendah dan
terkendali pada sasaran 3±1% pada tahun 2022, didukung oleh kenaikan kapasitas produksi nasional melalui
peningkatan efisiensi dan produktivitas dalam memenuhi kenaikan permintaan agregat di dalam perekonomian.
Defisit transaksi berjalan rendah, pada kisaran 1,1% - 1,9% pada 2022. Stabilitas sistem keuangan terjaga,
kecukupan modal tinggi, dan likuiditas melimpah.
Pertumbuhan industri otomotif baik pasar domestik dan ekspor nyatanya berperan menjadi lokomotif ekonomi
nasional. Berbagai kebijakan dan regulasi yang digulirkan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian
terbukti dapat menjadi stimulus aktif peningkatan penjualan kendaraan dalam negeri dan performa ekspor yang
positif. Kehadiran insentif PPnBM (“Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah”) mendorong
konsumsi domestik sepanjang Januari sampai November 2021 mencapai 761 ribu unit atau berangsur pulih
143
Page 170
sebesar 81% dibanding periode sebelumnya di masa pandemi 2019. Kepercayaan konsumen global terhadap
produk otomotif nasional juga ditunjukkan dengan pencapaian ekspor Indonesia.Merujuk data kinerja ekspor
sepanjang Januari sampai November 2021 dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO),
ekspor kendaraan utuh dari Indonesia mencapai angka 267 ribu unit atau pulih sekitar 87% dari periode yang
sama di tahun 2019. Kinerja industri otomotif Indonesia menjadi sektor industri andalan yang berperan sebagai
penopang dan lokomotif kebangkitan ekonomi nasional. Industri yang berkontribusi bagi 1,5 juta lapangan kerja
dari hulu hingga hilir ini telah menyumbangkan 4 persen dari Penerimaan Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Tren
positif ekspor T-brand tidak dapat tercapai tanpa dukungan Pemerintah Indonesia melalui berbagai stimulus dan
kebijakan pendorong ekspor otomotif nasional. Hingga akhir Desember 2021, penjualan sepeda motor domestik
mencapai 5.057.516 unit atau melonjak sebesar 38,16% (YoY) dibanding penjualan di 2020 yang mencapai
hanya 3.660.616 unit. Peningkatan keyakinan konsumen dan daya beli masyarakat merupakan katalis positif
yang mendorong kenaikan penjualan mobil dan motor. Total piutang pembiayaan perusahaan multifinance
hingga Desember 2021 turun 1,52% menjadi Rp364,2 triliun dari Rp359,7 triliun di Desember 2020. Pembiayaan
multiguna masih merupakan segmen terbesar dari total piutang pembiayaan yang memberi kontribusi terhadap
total piutang pembiayaan sebesar 56,8%, pembiayaan investasi memberikan kontribusi sebesar 31,4%, dan
pembiayaan modal kerja dengan kontribusi sebesar 7,9%.
Pendapatan Perseroan mencapai Rp3.899 miliar untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2021,
hal ini mulai mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp3.407 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020. Laba (rugi) bersih dan marjin laba bersih Perseroan juga mengalami peningkatan dari
sebelumnya mengalami rugi Rp282,5 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan
mencetak laba sebesar Rp473,7 miliar. Rasio NPF Perseroan terjaga pada tingkat 0,4% dan 0,6% masing-masing
pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
2. SEJARAH PERSEROAN
Perseroan didirikan pada tahun 1995 dengan nama PT Pembiayaan Getraco Indonesia sebagai perusahaan yang
bergerak dalam bidang pembiayaan dan menjadi perusahaan joint venture antara PT Danamon Sanggrahan,
Mitsui dan Yamaha pada tahun 1997 yang berfokus pada pembiayaan sepeda motor baru Yamaha. Nama
Perseroan selanjutnya berubah menjadi PT Danamon Mits Otomotif Finance. Pada tahun 1998, Mitsui & Co.,
Ltd. membeli seluruh kepemilikan PT Danamon Sanggrahan sehingga mengakibatkan Mitsui & Co., Ltd. menjadi
pemegang saham utama dan hal tersebut menjadi kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan usaha
Perseroan. Mitsui & Co., Ltd., memiliki kepemilikan sebesar 75%, sedangkan sisanya dimiliki oleh PT Lenggara
Gunasejahtera (15%), Yamaha Co., Ltd., Jepang (7%) dan PT Yamaha Motor Kencana Indonesia (3%). Sebagai
akibat dari akuisisi tersebut, nama Perseroan diubah menjadi PT Bussan Auto Finance dengan fokus bisnis tetap
sebagai perusahaan pembiayaan sepeda motor baru khusus merek Yamaha. Pada tahun 2004, seluruh saham
milik PT Lenggara Gunasejahtera dijual kepada PT Mitsui Indonesia.
Pada tahun 2013, Perseroan melakukan peningkatan modal melalui penerbitan saham baru yang seluruhnya
diambil bagian oleh PT Ciptadana Capital, salah satu perusahaan afiliasi dari Grup Lippo, dan Yamaha, sehingga
komposisi pemegang saham Perseroan menjadi Mitsui & Co., Ltd. sebesar 58,3%, PT Mitsui Indonesia sebesar
11,7%, Yamaha Co., Ltd. sebesar 17,7%, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing sebesar 2,3% dan
PT Ciptadana Capital sebesar 10%. Sebagai hasilnya, ekuitas Perseroan meningkat menjadi Rp350 miliar untuk
mendukung pertumbuhan kegiatan pembiayaan Perseroan lebih lanjut, khususnya kegiatan pembiayaan sepeda
motor Yamaha. Perseroan memandang bahwa penambahan kepemilikan Yamaha pada Perseroan menunjukkan
keyakinan Yamaha terhadap pasar motor di Indonesia dan bertambah besarnya komitmen Yamaha untuk terus
mengembangkan bisnis bersama Perseroan. Berdasarkan informasi dari pihak Yamaha, penjualan Yamaha
di Indonesia merupakan salah satu yang terbaik di dunia. Pada tahun 2018, Mitsui & Co., Ltd. menambah
kepemilikan sahamnya dengan mengakuisisi seluruh kepemilikan saham PT Ciptadana Capital, sehingga
kepemilikan efektif grup Mitsui dan grup Yamaha masing-masing menjadi 80,0% dan 20,0%. Pada akhir tahun
2019, Mitsui Grup melepas kepemilikan 15% sahamnya kepada PT. Sinergi Autoindo Abadi, sehingga komposisi
kepemilikan PT Bussan Auto Finance adalah Mitsui & Co., Ltd. sebesar 65,0%, Yamaha Motor Co., Ltd. sebesar
17,7%, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing sebesar 2,3% dan PT Sinergi Autoindo Abadi sebesar 15%.
144
Page 171
Dalam perjalanan bisnis selama kurang lebih 20 tahun, Perseroan merupakan sedikit dari perusahaan pembiayaan
yang berhasil melewati krisis keuangan di wilayah Asia pada tahun 1997 dan krisis keuangan global pada tahun
2008 dengan fundamental yang kuat. Perseroan bahkan melihat periode krisis sebagai peluang bisnis yang
dapat dimanfaatkan. Sebagai contoh, pada tahun 2008, ketika sebagian besar perusahaan pembiayaan berhenti
memberikan akses pembiayaan kepada konsumen karena hambatan sumber pendanaan yang terbatas, Perseroan
memiliki dukungan pendanaan yang kuat dari para kreditur di luar negeri sehingga kegiatan usaha Perseroan
dapat berlangsung secara normal. Perseroan menggunakan kesempatan tersebut untuk mengakuisisi konsumen-
konsumen pesaing. Perseroan berkeyakinan bahwa keberhasilannya tersebut tidak terlepas dari dukungan dan
komitmen para pemegang saham, baik dalam hal pengembangan pelanggan dan bisnis baru maupun hubungan
dengan kreditur.
Sebagai perusahaan pembiayaan yang berfokus pada motor merek Yamaha, kinerja Perseroan sangat bergantung
pada penjualan motor Yamaha. Oleh karena itu, strategi pemasaran Perseroan selalu diselaraskan dengan pihak
Yamaha. Perseroan berhasil mencapai aset pembiayaan di atas Rp10 triliun pada tahun 2013 sejalan dengan
kesuksesan Yamaha Mio dalam mengambil pangsa pasar sepeda motor skutik matik di Indonesia. Yamaha Mio
diluncurkan pada tahun 2007 awalnya ditargetkan untuk wanita namun memperoleh popularitas dalam waktu
cepat karena dinilai lebih sesuai dikemudikan pada lalu lintas padat. Penjualan Yamaha Mio menembus 1 juta
unit pada tahun 2009 dengan rata-rata volume pemesanan Perseroan pada tahun tersebut sebesar 70.000 unit
per bulan. Pada bulan Desember 2019, Perseroan berhasil mencapai aset pembiayaan di atas Rp12 triliun.
Sebagai salah satu strategi untuk mendiversifikasi sumber pendanaan Perseroan dalam memenuhi kebutuhan
modal kerja, Perseroan mulai menerbitkan obligasi pada tahun 2017 dan secara konsisten setiap tahun sejak
saat itu. Per 31 Desember 2021, Perseroan telah menerbitkan obligasi sebanyak 3 (tiga) kali dengan total nilai
penerbitan yang masih outstanding sebesar Rp4,2 triliun.
3. VISI, MISI DAN NILAI PERSEROAN
Visi Perseroan adalah untuk menjadi perusahaan pembiayaan terkemuka dan terpercaya bagi pelanggan, mitra
usaha dan masyarakat. Misi Perseroan adalah memberikan layanan solusi keuangan terbaik untuk meningkatkan
kesejahteraan hidup masyarakat. Untuk mencapai misi dan visinya tersebut, Komisaris, Direktur dan seluruh
karyawan Perseroan diharapkan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pribadi yang memiliki
kejujuran, loyalitas, kedisiplinan, berpikiran terbuka dan menyukai tantangan. Mereka juga dituntut untuk selalu
melakukan pengembangan diri sendiri maupun mitra kerja dan membina komunikasi, koordinasi dan kerja sama
yang baik. Seluruh karyawan Perseroan pada akhirnya diharapkan menjadi pribadi yang berorientasi pada
pelanggan dan masyarakat. Untuk mempermudah karyawan Perseroan mengingat dan mengakplikasikannya
Perseroan menyederhanakan nilai-nilai tersebut kedalam tiga kata yaitu Visible, Reliable dan Accesible.
4. STRATEGI USAHA
Strategi usaha utama Perseroan meliputi:
Terus meningkatkan aset Perseroan dengan memperluas portofolio pembiayaan, dan mengakselerasi
penjualan di lini bisnis pembiayaan, dan saluran pemasaran
Perseroan bermaksud untuk terus meningkatkan aset pembiayaan dengan melakukan diversifikasi portofolio
pembiayaan di samping tetap fokus pada pembiayaan motor baru Yamaha. Perseroan secara konsisten telah dan
akan terus memperkenalkan produk-produk baru untuk melengkapi pilihan layanan yang ditawarkan. Sebagai
contoh, Perseroan menawarkan pembiayaan mesin pertanian pada tahun 2013, pembiayaan multiproduk pada
tahun 2014, Dana Syariah pada tahun 2016 dan pembiayaan untuk kendaraan roda empat pada tahun 2017.
Layanan-layanan ini telah berhasil meningkatkan nilai aset pembiayaan Perseroan sekaligus menurunkan
ketergantungan Perseroan terhadap pembiayaan sepeda motor. Kontribusi pemesanan untuk pembiayaan sepeda
motor terhadap total pemesanan terus mengalami perubahan dari 79,8% pada tahun 2019 menjadi 68,0% pada
tahun 2020 dan 65,1% pada tahun 2021. Hal ini menandakan bahwa aktifitas diversifikasi protofolio pembiayaan
telah sesuai dengan strategi Perseroan dimana optimalisasi kontribusi lini bisnis pembiayaan selain sepeda
motor didukung oleh penyaluran pembiayaaan yang berkualitas dan pengawasan internal serta manajemen
risiko yang memadai.
145
Page 172
Perseroan berencana untuk terus memperluas saluran pemasaran dengan menambah jejaring pelayanan baik
berupa kantor pelayanan, serta meningkatkan kerja sama dengan mitra strategis dan dealer untuk seluruh lini
bisnis pembiayaan, khususnya Dana Syariah, pembiayaan sepeda motor bekas dan pembiayaan mobil. Perseroan
senantiasa mencari peluang untuk membuka kantor pelayanan untuk memenuhi permintaan pembiayaan di wilayah-
wilayah dengan peluang pertumbuhan yang menarik. Sebagai upaya dalam meningatkan layanan, Perseroan akan
terus melanjutkan pengembangan jaringan layanan dengan mengoptimalkan network strategy untuk memperkuat
dan memperluas distribution channel Perseroan dengan tetap menjaga efisiensi. Per 31 Maret 2022, Perseroan
telah beroperasi di 251 lokasi di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 167 kantor cabang dan 84 griya.
Memperkuat brand awareness Perseroan untuk menghadapi persaingan yang semakin kompetitif
Perseroan bermaksud untuk terus meningkatkan brand awareness untuk menghadapi persaingan yang semakin
kompetitif di industri pembiayaan melalui berbagai kegiatan promosi atau penjualan. Sejak tahun 2017, Perseroan
menyelenggarakan BAF Fair untuk meningkatkan interaksi langsung dengan masyarakat. BAF Fair merupakan
pameran yang diselenggarakan di berbagai kota di Indonesia dalam rangka memperkenalkan produk pembiayaan
Perseroan kepada masyarakat luas. Kegiatan BAF Fair saat ini telah berhasil diselenggarakan di berbagai kota-
kota besar di Indonesia antara lain Jakarta, Palu, Samarinda, Bandung, Semarang, Malang, Makassar, dan
Balikpapan. Di tahun 2021, Perseroan melakukan terobosan pengembangan strategi untuk lebih memperkuat brand
awareness Perseroan dengan cara meningkatkan penetrasi ke konsumen secara langsung dengan masyarakat
melalui berbagai program promosi atau penjualan. Kegiatan ini dikenal dengan nama BAF Expo dimana Perseroan
melakukan kegiatan seperti BAF Fair namun dalam skala yang lebih kecil dan tersebar di banyak wilayah yang
berlokasi di area umum dan ramai, sehingga masyarakat lebih dekat dan mudah mengakses bebagai informasi
yang ditawarkan oleh Perseroan. Perseroan akan melanjutkan aksi keuangan berkelanjutan antara lain melalui
BAF Eco Move, penyaluran pembiayaan produktif kepada UMKM, digitalisasi, serta green campaign activities
dan initiatives lain termasuk meningkatkan peran serta kontribusi kegiatan literasi dan inklusi keuangan kepada
komunitas perempuan dan UMKM, guna meningkatkan kontribusi terhadap Sustainable Development Goals
(SDGs).
Di tengah kondisi pandemi COVID-19 yang masih terjadi di tahun 2021, Perseroan memanfaatkan media online
untuk menunjang aktivitas pemasaran dan meningkatkan jangkauan kepada konsumen. Perseroan memanfaatkan
berbagai online platform seperti Live IG dengan melakukan talkshow pengenalan produk-produk unggulan dan
promo-promo yang sedang berlangsung di media sosial Perseroan. Perseron terus mendukung penuh kegiatan
yang juga dilakukan oleh dealer baik melalui Facebook, Instagram, dan platform media sosial online lainnya
dengan menawarkan program marketing yang menarik di setiap bulan.
Memperkuat kemitraan strategis baik dengan Yamaha dan dealer untuk meningkatkan aset Perseroan
Perseroan juga akan terus mempererat hubungan hubungannya dengan mitra strategis dan dealer yang telah
ada untuk meningkatkan cakupan layanan pembiayaan Perseroan. Khusus untuk Dana Syariah, Perseroan akan
menjalin kerja sama dengan institusi dan lembaga-lembaga seperti koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah
Untuk memperluas saluran pemasaran, Perseroan akan terus mengembangkan usahanya secara digital melalui
kerja sama dengan mitra digital, khususnya kemitraan untuk pembiayaan mobil.
Perseroan akan mengakselerasi penjualan di lini bisnis pembiayaan sepeda motor Yamaha, serta mengoptimalkan
kontribusi lini bisnis pembiayaan non-Yamaha seperti Dana Syariah, pembiayaan mobil, pembiayaan elektronik
dan perlengkapan rumah tangga melalui peningkatan daya saing Perseroan untuk mendapatkan pembiayaan
baru yang berkualitas, serta meningkatkan kontribusi repeat order (RO) dari existing konsumen. Segmentasi
produk/pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan konsumen juga terus dilakukan untuk memperkuat portfolio
strategy sebagai one stop financial services dengan suguhan ragam produk pembiayaan untuk berbagai
kebutuhan, termasuk dengan adanya dua produk baru yaitu BAF PraDana dan BAF AdiDana. Seiring dengan
saluran pemasaran yang bertambah luas, pemesanan untuk pembiayaan mobil telah meningkat sebesar 46,0%
menjadi Rp1.367,5 miliar pada tahun 2021 dari sebelumnya Rp936,7 miliar juta pada tahun 2020.
146
Page 173
Memperkokoh fungsi inti Perseroan untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitas operasional
Perseroan melalui pemanfaatan digital transformation
Perseroan terus melakukan transformasi digital untuk mengoptimalkan operasi bisnis dalam rangka meningkatkan
kualitas produk dan layanan kepada pelanggan dan daya saing Perseroan. Transformasi digital saat ini difokuskan
untuk menyederhanakan proses pengajuan aplikasi, persetujuan hingga pencairan untuk setiap lini bisnis
Perseroan. Sebagai contoh, proses persetujuan pembiayaan mobil saat ini dapat dilakukan dalam 8 jam dari
sebelumnya 1,5 hari dengan memanfaatkan teknologi digital Mobile Order. Penerapan e-survey (mobile survey),
sebuah aplikasi yang digunakan oleh surveyor untuk melakukan proses survei, dimulai dari pengumpulan data
dan verifikasi data konsumen, telah berhasil meningkat produktivitas surveyor Perseroan hingga sebesar 16%.
Perseroan juga memanfaatkan teknologi digital untuk memperkuat fungsi pemantauan dan pengawasan melalui
penerapan sistem mobile collection. Dengan proses yang lebih sederhana, Perseroan akan dapat meningkatkan
produktivitas dan efisiensi, termasuk mengurangi kebutuhan sumber daya manusia. Perseroan juga akan
semakin meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui berbagai pelatihan dan pengembangan karyawan
untuk memperkuat kompetensi dan produktivitas sumber daya manusia agar siap dalam memasuki era digital.
Selain itu juga Perseroan tengah mengembangkan Loan Originating Sytem terbaru untuk menstandarisasi dan
mengoptimalkan proses persetujuan kredit.
Di tengah percepatan bisnis dan kondisi pemulihan yang terjadi, sangat penting bagi Perseroan untuk tetap
memastikan internal control dan fraud control dilakukan secara memadai. Perseroan juga akan menjaga dan
memantau tingkat kesehatan Perseroan sesuai dengan risk acceptance demi kesinambungan Perseroan dalam
jangka panjang. Penerapan dan pengawasan manajemen risiko secara komprehensif juga akan dilakukan
dengan merancang dan mengimplementasikan Risk Control Self-Assessment (RCSA) untuk membantu Perseroan
mengelola risiko-risiko utama, serta penyesuaian atas penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi
informasi.
Memperkuat penerapan manajemen risiko secara komprehensif dan penguatan tata kelola termasuk
memastikan internal control dan fraud control agar tetap dilakukan secara memadai
Dalam rangka meningkatkan daya saing Perseroan dalam menjawab tuntutan bisnis yang semakin dinamis dan
kompetitif, Perseroan senantiasaberupaya menerapkan prinsip-prinsip tata kelola Perusahaan yang baik (good
corporate governance – GCG). Perseroan meyakini bahwa penerapan prinsip-prinsip GCG bukan sekedar sebagai
pemenuhan terhadap peraturan, melainkan ikut menentukan keberlangsungan Perseroan dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, Perseroan bertekad untuk terus menerapkan GCG sebagai sebuah standar yang bertujuan
untuk meningkatkan citra, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan Perseroan secara berkesinambungan, termasuk
di dalamnya penerapan manajemen risiko yang aktif.
Sebagai suatu bagian yang esensial dari aktivitas operasional dan proses pengambilan keputusan dalam upaya
pencapaian tujuan-tujuan bisnis, penerapan manajemen risiko dilakukan secara aktif dengan tujuan untuk
memaksimalkan nilai tambah bagi pemegang saham, mengelola modal secara komprehensif, serta memastikan
profitabilitas dan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan. Perseroan berupaya memastikan semua risiko yang
terjadi dapat teridentifikasi, terpantau dan dapat dikendalikan sedini mungkin secara tepat. Dari sisi tata kelola,
Perseroan berkomitmen untuk terus mewujudkan transformasi jangka panjang tata kelola perusahaan yang
diharapkan dapat menghasilkan nilai yang berkelanjutan kepada pemegang saham dan semua pemangku
kepentingan.
Menerapkan tahap lanjutan rencana aksi keuangan berkelanjutan Perseroan
Perseroan dalam melakukan aktivitas bisnisnya tidak melibatkan kegiatan langsung yang dapat membahayakan
ataupun berpotensi merusak lingkungan hidup. Meskipun demikian, Perseroan menyadari bahwa sudah
semestinya perusahaan tidak hanya mengejar profit semata, tetapi juga menjangkau aspek sosial kemasyarakatan
dan lingkungan dimana kegiatan usaha Perseroan belangsung. Atas dasar tersebut, Perseroan senantiasa
melaksanakan kegiatan usaha dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan masyarakat.
147
Page 174
Implementasi Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan di Perseroan akan dilakukan dengan mempertimbangkan
sejumlah faktor baik faktor eksternal maupun faktor internal seperti kondisi keuangan, kapasitas teknis, dan
kapasitas organisasi. Sebagai perusahaan keuangan, Perseroan berkomitmen untuk terus melanjutkan perannya
dalam peningkatan literasi dan inklusi keuangan termasuk memperluas sasaran atau target edukasi Perseroan
yang pada akhirnya dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan indeks literasi keuangan di Indonesia.
Perseroan berharap kondisi pandemi COVID-19 ini segera berakhir sehingga pemulihan ekonomi dapat mendukung
Perseroan dalam melaksanakan berbagai strategi dan rencana di tahun 2022.
5. KEGIATAN USAHA
Lini bisnis pembiayaan Perseroan dapat dikelompokkan menjadi pembiayaan dengan skema konvensional dan
skema syariah. Produk pembiayaan Perseroan untuk skema konvensional meliputi pembiayaan sepeda motor
baru dan motor bekas, pembiayaan mobil, pembiayaan mesin pertanian dan pembiayaan multiproduk. Produk
pembiayaan Perseroan dengan skema syariah meliputi pembiayaan sepeda motor baru dan motor bekas dan Dana
Syariah (pembiayaan berbasis syariah). Perseroan mulai melakukan pembiayaan dengan skema syariah sejak
tahun 2013. Produk-produk konvensional maupun syariah saat ini tersedia di seluruh kantor cabang Perseroan.
Berikut adalah perkembangan pemesanan berdasarkan lini bisnis pembiayaan untuk masing-masing periode
di bawah ini:
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020 2021
Rp % Rp %
Pembiayaan sepeda motor baru 4.671.496 65,5% 5.942.242 62,1%
Dana Syariah 1.123.280 15,8% 1.581.332 16,5%
Pembiayaan mobil 936.754 13,1% 1.367.543 14,3%
Pembiayaan multiproduk 181.975 2,6% 366.944 3,8%
Pembiayaan sepeda motor bekas 181.122 2,5% 285.517 3,0%
Pembiayaan mesin pertanian 18.274 0,3% 23.157 0,2%
Pembiayaan lainnya 15.000 0,2% 709 0,0%
Jumlah 7.127.901 100,0% 9.567.444 100,0%
Berikut adalah perkembangan pemesanan berdasarkan skema pembiayaan untuk masing-masing periode
di bawah ini:
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020 2021
Rp % Rp %
Pembiayaan skema konvensional 5.949.051 83,5% 7.939.885 83,0%
Pembiayaan skema syariah 1.178.850 16,5% 1.627.559 17,0%
Jumlah 7.127.901 100,0% 9.567.444 100,0%
Kegiatan penyaluran pembiayaan Perseroan secara umum mengalami fluktuasi musiman pada saat menjelang
perayaan Lebaran karena meningkatnya kebutuhan belanja masyarakat. Konsumen cenderung menjadi lebih
konsumtif dalam masa tersebut, termasuk meningkatnya permintaan untuk keperluan rumah tangga, barang-barang
elektronik, kendaraan bermotor dan bahkan kebutuhan uang tunai. Sebagai akibatnya, kebutuhan pendanaan
Perseroan untuk memenuhi permintaan fasilitas pembiayaan dalam periode tersebut turut meningkat. Di sisi
lain, kegiatan penagihan mengalami penurunan pada saat bulan Ramadan, hari libur Lebaran dan libur anak
sekolah. Hal ini dikarenakan konsumen Perseroan dalam periode tersebut memiliki banyak kebutuhan dengan
skala prioritas yang lebih tinggi. Kegiatan penagihan biasanya akan pulih pada periode berikutnya. Perseroan
memperkirakan pola musiman tersebut akan terus berlanjut di masa yang akan datang dan mempengaruhi
kegiatan usaha Perseroan.
148
Page 175
Pembiayaan roda dua
Fokus utama pembiayaan Perseroan adalah pembiayaan untuk pembelian sepeda motor baru merek Yamaha.
Nilai pembiayaan roda dua yang diberikan umumnya tidak melebihi dari 95% dari nilai pasar sepeda motor.
Pembiayaan diberikan dengan tingkat bunga pinjaman tetap untuk jangka waktu 12 sampai dengan 36 bulan
dengan pembayaran cicilan bulanan. Selama masa pembiayaan, Perseroan memegang kolateral berupa BPKB
dari motor yang dibiayai hingga saat pelunasan yang diikat dengan perjanjian fidusia. Konsumen wajib memiliki
asuransi total loss only selama masih memiliki saldo pinjaman. Perseroan memperoleh konsumen dari referral
dan rekomendasi yang diberikan oleh mitra dealer sepeda motor. Saat ini, pembiayaan motor baru Yamaha
masih menjadi kontributor terbesar yang mencapai 62,1% dari total penyaluran pembiayaan baru di tahun 2021.
Perseroan juga menyediakan pembiayaan untuk pembelian sepeda motor bekas dari semua merek Jepang.
Nilai pembiayaan motor bekas umumnya tidak melebihi 75% dari nilai taksiran pasar sepeda motor yang akan
dibeli, dicicil pada tingkat bunga tetap untuk jangka waktu 12 sampai dengan 36 bulan. Perseroan memegang
kolateral berupa BPKB dari motor yang dibiayai hingga saat pelunasan yang diikat dengan perjanjian fidusia,
selama masa pembiayaan.
Sejak tahun 2013, Perseroan menawarkan pembiayaan motor baru dan motor bekas dengan skema syariah
menggunakan akad murabahah. Penyelenggaraan usaha pembiayaan syariah tersebut dijalankan oleh Unit
Usaha Syariah Perseroan.
Seiring dengan membaiknya penjualan di sektor otomotif khususnya sepeda motor, penyaluran pembiayaan sepeda
motor Yamaha Perseroan tumbuh 27,2% (YoY) di akhir tahun 2021. Perseroan berhasil menyalurkan pembiayaan
baru motor Yamaha sebanyak 254.318 unit dengan nilai pembiayaan mencapai Rp5,9 triliun, dibanding tahun 2020
yang hanya mencapai Rp4,7 triliun. Pertumbuhan yang baik di tahun 2021 tidak terlepas dari berbagai strategi dan
inisiatif yang ditempuh oleh Perseroan sepanjang tahun. Penguatan kerja sama secara terus menerus dilakukan
antara Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (“YIMM”), Perseroan, dan berbagai dealer dengan memanfaatkan
sistem IT yang telah terintegrasi dan peningkatan akuisisi melalui sales channel alternatif. Hingga 31 Desember
2021, Perseroan telah menjalin kerja sama dan sinergi dengan 1.238 mitra dealer.
Tabel berikut menyajikan perkembangan pembiayaan roda dua Perseroan untuk masing-masing periode di bawah
ini:
Keterangan 31 Desember 2020 31 Desember 2021
Rata-rata nilai pembiayaan (Rp juta)
Pembiayaan sepeda motor baru 22 23
Pembiayaan sepeda motor bekas 14 15
Rata-rata suku bunga efektif (% per tahun)
Pembiayaan sepeda motor baru 38,5 38,2
Pembiayaan sepeda motor bekas 36,4 37,0
Rata-rata jangka waktu pembiayaan (bulan)
Pembiayaan sepeda motor baru 28 28
Pembiayaan sepeda motor bekas 28 28
Jumlah pemesanan (unit)
Pemesanan sepeda motor baru 207,939 254,318
Pemesanan sepeda motor bekas 12.901 19.117
Rasio NPF (%)
Pembiayaan sepeda motor baru 0,5 0,7
Pembiayaan sepeda motor bekas 0,4 0,4
Tabel berikut ini menyajikan perkembangan pemesanan Perseroan untuk pembiayaan kendaraan bermotor baru
dan bekas untuk masing-masing periode di bawah ini:
149
Page 176
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020 2021
Rp % Rp %
Pembiayaan sepeda motor baru 4.671.496 96,3 5.942.242 95,4
Pembiayaan sepeda motor bekas 181.122 3,7 285.517 4,6
Jumlah 4.852.618 100,0 6.227.759 100,0
Dana Syariah
Dana Syariah adalah salah satu produk pembiayaan jasa berbasis syariah untuk kendaraan roda dua berbagai
merek yang mulai diperkenalkan pada tahun 2016 dan saat ini telah tersedia di seluruh kantor cabang Perseroan.
Perseroan telah mendapatkan izin dari OJK dan DSN-MUI untuk skema pembiayaan dengan menggunakan akad
Bai’ wal Mudharabah Muntahiyah Bit Tamilk (IMBT) pada awal tahun 2016.
Produk ini pada awalnya merupakan solusi yang diberikan Perseroan untuk menjawab kebutuhan dana cepat
konsumen Perseroan dengan cara memanfaatkan kendaraan roda dua miliknya. Hal ini sejalan dengan strategi
Customer Retention Management Perseroan. Melihat respon yang baik terhadap produk ini, Perseroan saat ini
telah menawarkan Dana Syariah kepada masyarakat luas. Perseroan berkeyakinan bahwa Dana Syariah memiliki
potensi pertumbuhan yang besar dan dapat menjadi salah satu produk andalan Perseroan di masa mendatang
dikarenakan pembatasan pada pembiayaan konvensional.
Nilai pembiayaan jasa yang diberikan umumnya tidak melebihi dari 70% dari nilai pasar sepeda motor dilihat
dari kondisi motor konsumen saat pengajuan, profil konsumen, dan rekam jejak konsumen dalam melakukan
pembayaran dengan umur motor maksimal 10 tahun dari tahun produksi. Pembiayaan jasa diberikan untuk jangka
waktu maksimal 24 bulan dan imbalan jasa dibayarkan setiap bulan dengan nilai nominal tetap. Selama masa
pembiayaan jasa, Perseroan memegang BPKB hingga jangka waktu pembiayaan jasa berakhir. Konsumen wajib
memiliki asuransi total loss only selama masih memiliki saldo pinjaman. Konsumen yang dapat memperoleh fasilitas
Dana Syariah adalah individu yang mempunyai penghasilan. Metode pencairan dana saat ini dapat dilakukan
secara tunai di kantor cabang dan kantor pos, dan transfer ke rekening bank konsumen melalui rekening bank
syariah milik Perseroan.
Setelah mengalami pertumbuhan negatif ditahun 2020, pembiayaan Dana Syariah Perseroan mencatatkan
pertumbuhan 40,8% (YoY) di tahun 2021, dari Rp1,1 triliun di akhir tahun 2020 menjadi Rp1,6 triliun di akhir
tahun 2021. Secara unit juga tumbuh 28,2% dari 116 ribu unit di tahun 2020 menjadi 149 ribu unit di akhir 2021.
Hal tersebut tidak terlepas dari berbagai inisiatif dan strategi yang dilakukan sepanjang tahun 2021. Strategi
yang telah di terapkan di tahun 2020 terus dilanjutkan seperti program DASYAT (Dana Syariah Tercepat) khusus
untuk konsumen Perseroan yang baru lunas dengan kualitas baik untuk mendapat penawaran Dana Syariah
dengan proses yang sangat cepat yaitu 1 jam dari aplikasi masuk hingga pencairan.
Perseroan juga fokus melakukan maintenance Agen Xtra BAF. Untuk meningkatkan produktivitas dari Agen
Xtra BAF, Perseroan menerapkan mekanisme pengelolaan agen yang sistematis. Agar lebih efektif dalam
pengelolaannya, Agen Xtra BAF diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori berdasarkan masa registrasi dan
konsistensi penjualannya. Cara pengelolaannya pun diterapkan berbeda – beda untuk setiap kategori, demikian
juga program reward dan campaign yang diberikan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi mereka
terhadap booking Perseroan. Untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan kemudahan bagi Agen Xtra
BAF, Perseroan telah meluncurkan Agency Management System (AMS) yaitu sistem yang diperuntukkan kepada
Agen Xtra BAF dengan berbagai kemudahan dalam melakukan aktivitas keagenan, antara lain: melakukan
selfregistration, mendaftarkan orang lain, melakukan penelusuran atas status aplikasi yang direferensikan
memantau secara langsung perolehan benefit atas penjualannya. Perseroan juga berupaya meningkatkan
produktifitas agen Xtra BAF yaitu dengan melakukan review dan adjustment pada skema benefit regular. Kehadiran
sistem AMS dan penyesuaian benefit diharapkan dapat memberikan nilai tambah kepada Agen Xtra BAF sehingga
dapat terus tetap produktif, serta dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menjadi bagian dari Agen Xtra BAF.
Per 31 Desember 2021, jumlah Xtra BAF telah mencapai sekitar 32.660 orang yang tersebar di berbagai lokasi
di Indonesia. Jumlah tersebut secara signifikan meningkat 37,3% dibanding tahun 2020 yang mencapai 23.796
150
Page 177
Tabel berikut menyajikan perkembangan Dana Syariah untuk masing-masing periode di bawah ini:
Keterangan 31 Desember 2020 31 Desember 2021
Rata-rata nilai pembiayaan jasa (Rp juta) 9,7 10,5
Rata-rata jangka waktu pembiayaan jasa (bulan) 17 17
Jumlah pemesanan (unit) 116.204 149.001
Rasio NPF (%) 0,4 0,4
Jumlah pemesanan untuk Dana Syariah terus meningkat setiap periode sejalan dengan keberhasilan strategi
Perseroan untuk melakukan perluasan jaringan serta memperkuat online dan offline branding activity melalui
berbagai kegiatan promosi atau penjualan seperti Gerakan Masuk Pasar (“Gempar”). Perseroan menyelenggarakan
Gempar di berbagai kota di Indonesia dengan membuka booth atau membagikan brosur kepada masyarakat
untuk semakin memperkenalkan produk Dana Syariah.
Pembiayaan multiproduk
Sejak tahun 2014, Perseroan turut membantu konsumen dalam pembiayaan multiproduk. Beberapa produk yang
dibiayai meliputi antara lain peralatan elektronik dan rumah tangga, telepon genggam, furnitur, serta peralatan
musik dan olahraga. Fasilitas pembiayaan saat ini tersedia di outlet modern seperti Hypermart, Hartono Elektronik,
Electronic City, Erafone, Giant, Lottemart dan berbagai outlet tradisional. Per 31 Desember 2021, pembiayaan
multiproduk sudah tersedia di 115 kantor cabang, 5 rekanan e-commerce, 710 outlet modern, dan 1.798 outlet
tradisional.
Pembiayaan dapat diberikan dengan atau tanpa uang muka dengan nilai maksimal pembiayaan Rp15 juta dan
angsuran pembayaran bulanan minimum sebesar Rp125.000. Besarnya nilai uang muka menentukan besarnya
cicilan. Jangka waktu pembiayaan umumnya 6 -18 bulan. Persetujuan kredit pembiayaan diproses maksimal 1 hari
dari sejak pengajuan oleh konsumen. Sampai saat ini, Perseroan masih unggul antara lain dalam persyaratan
dokumen pengajuan pembiayaan yang hanya membutuhkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta pembayaran
pertama yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan pembiayaan sejenis. Konsumen Perseroan
dengan rekam jejak yang baik dapat mengajukan limit kredit melalui aplikasi BAF Mobile sebelum bertransaksi
untuk mempercepat proses persetujuan pembiayaan. Konsumen selanjutnya dapat melakukan transaksi sebesar
limit kredit yang disetujui di mitra bisnis Perseroan dengan menggunakan BAF Mobile.
Setelah sempat terkoreksi di tahun 2020, produk pembiayaan elektronik, gadget, dan furnitur Perseroan
mencatatkan kenaikan signifikan penyaluran pembiayaan baru di tahun 2021 sebesar 101,6% (YoY), dari Rp181,9
miliar di tahun 2020 menjadi Rp366,9 miliar di akhir tahun 2021 atau mencapai 101.780 unit. Di tahun 2021,
lini bisnis pembiayaan pembiayaan elektronik, gadget, dan furnitur Perseroan terus fokus dalam menambah
channel akusisi dengan menggunakan aplikasi digital di toko-toko rekanan agar bisa menjangkau lebih banyak
konsumen dengan meniadakan ketergantungan terhadap kehadiran sales agent. Di lain sisi, pengembangan
sistem terkait channel akuisisi digital saat ini masih dalam proses pengembangan. Perseroan berharap setelah
pengembangan Application Programming Interface (API) selesai, maka dapat menambah kerja sama ke mitra-
mitra digital lain. Pengembangan sistem dengan menggunakan API akan terus dilakukan di tahun selanjutnya
untuk dapat memberikan kemudahan bagi konsumen untuk menjangkau Perseroan.
Tabel berikut menyajikan perkembangan pembiayaan multiproduk Perseroan untuk masing-masing periode
di bawah ini:
Keterangan 31 Desember 2020 31 Desember 2021
Rata-rata nilai pembiayaan (Rp juta) 3,4 3,6
Rata-rata suku bunga efektif (% per tahun) 61,2 60,4
Rata-rata jangka waktu pembiayaan (bulan) 11 11
Rasio NPF (%) 0,3 1,5
Tabel berikut ini menyajikan perkembangan komposisi pemesanan Perseroan untuk pembiayaan multiproduk
untuk masing-masing periode di bawah ini:
151
Page 178
(dalam %)
Keterangan 31 Desember 2020 31 Desember 2021
Telepon gengam 53,0 53,1
Elektronik 28,0 26,4
Lain-lain (1) 19,0 20,5
Jumlah 100,0 100,0
Catatan:
(1) Lain-lain termasuk peralatan olah raga dan musik, komputer, furnitur dan lain-lain
Pembiayaan mesin pertanian
Sejak tahun 2013, Perseroan mulai memperluas segmen pembiayaannya ke pembiayaan mesin-mesin pertanian.
Perseroan merupakan perusahaan pertama di Indonesia yang menawarkan pembiayaan mesin pertanian besar
kepada masyarakat petani. Sejak September 2014, Perseroan membiayai 3 (tiga) jenis mesin pertanian yaitu
combine harvester, traktor dan rice transplanter 4 (empat) roda dari 2 (dua) merek terkemuka, yaitu KUBOTA
dan YANMAR. Produk saat ini ditawarkan oleh kantor-kantor cabang Perseroan di Sumatera, Jawa Tengah, Jawa
Timur, Nusa Tenggara dan Sulawesi. Target pemasaran untuk produk ini adalah petani-petani yang memiliki lahan
yang luas dan usaha penggilingan padi. Perseroan berencana untuk memperluas segmen bisnis dan konsumen
ke bisnis perkebunan dengan melakukan penyaluran pembiayaan ke perusahaan-perusahaan yang bergerak
dalam bidang perkebunan. Sehubungan dengan kualitas akuisisi konsumen pertanian yang semakin membaik,
akhir tahun 2019 Perseroan menandatangi kerjasama dengan mitra-mitra baru penyedia mesin-mesin pertanian,
perkebunan dan peternakan yaitu merek Jhon Dher dan New Holand. Sejalan dengan rencana pengembangan
pada ke 3 (tiga) sektor tersebut, Perseroan juga berencana membuka kerjasama dengan mitra baru penyedia
mesin merek Maxi Ferguson. Hal ini sebagai salah satu upaya Perseroan dalam meningkatkan pilihan produk
pembiayaan mesn pertanian kepada masyarakat.
Pembiayaan mesin pertanian menggunakan skema sewa pembiayaan untuk jangka waktu pembiayaan umumnya
25 bulan, 30 bulan atau 36 bulan dengan hak opsi kepemilikan di akhir masa sewa. Nilai pembiayaan umumnya
tidak melebihi dari 75% dari nilai pasar mesin dengan angsuran tetap yang dibayarkan secara bulanan. Pada
bulan Juni 2017, Perseroan menerapkan pola angsuran suka-suka sesuai dengan arus kas petani. Selama masa
pembiayaan, kepemilikan aset masih atas nama Perseroan dan akan dialihkan kepada konsumen di akhir periode
pembiayaan jika memilih opsi kepemilikan. Konsumen wajib memiliki asuransi all risk selama masih memiliki
saldo pinjaman. Kerusakan yang terjadi pada saat masa pembiayaan menjadi tanggung jawab konsumen. Untuk
mengurangi risiko pembiayaan, Perseroan memiliki strategi pemilihan konsumen sehingga risiko kredit dapat
terjaga dengan baik.
Selama pandemi COVID-19, sektor pertanian masih dapat meningkatkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto
(PDB) dimana peningkatan pertumbuhan tersebut turut mempengaruhi pencapaian bisnis pembiayaan mesin
pertanian. Sejalan dengan hal tersebut, lini bisnis pembiayaan mesin pertanian Perseroan mampu mencatatkan
pertumbuhan yang baik. Lini bisnis pembiayaan mesin pertanian Perseroan berhasil menyalurkan pembiayaan
baru sebesar Rp23,2 miliar di akhir tahun 2021 atau naik 26,7% dibanding periode yang sama tahun 2020
sebesar Rp18,3 miliar. Dari sisi unit, penyaluran pembiayaan baru juga mengalami kenaikan sebesar 38,6%,
dari 57 unit di tahun 2020 menjadi 79 unit di akhir tahun 2021. Pertumbuhan positif di tahun 2021 tersebut tidak
terlepas dari berbagai strategi yang terus dilanjutkan dan diimplementasikan dengan baik dan terarah. Akuisisi
dibidang perkebunan berbasis Business to Business (B2B) terus dilakukan dengan memperluas area operasional
ke daerah-daerah yang memiliki potensi tinggi di bidang perkebunan yang masih terdampak pandemi COVID-19.
Dengan skema pembiayaan irregular, konsumen bisa mengatur pola cashflow yang disesuaikan dengan skema
pembiayaannya.
152
Page 179
Tabel berikut menyajikan perkembangan pembiayaan mesin pertanian Perseroan untuk masing-masing periode
di bawah ini:
Keterangan 31 Desember 2020 31 Desember 2021
Rata-rata nilai pembiayaan (Rp juta) 328,5 293,1
Rata-rata suku bunga efektif (% per tahun) 20,7 20,8
Rata-rata jangka waktu pembiayaan (bulan) 34 34
Jumlah pemesanan (unit) 54 79
Rasio NPF (%) 1,0 0,7
Pembiayaan mobil
Pada bulan September 2017, Perseroan mulai menawarkan pembiayaan untuk kendaraan penumpang. Perseroan
memilih untuk fokus pada pembiayaan kendaraan penumpang dengan pertimbangan potensi pasar yang
menjanjikan, risiko pembiayaan yang lebih rendah dibandingkan segmen lain, dan karakteristik konsumen yang
hampir sama dengan pembiayaan sepeda motor.
Pembiayaan mobil saat ini difokuskan pada pembelian mobil penumpang baru untuk semua merek dan model mobil
Jepang. Nilai pembiayaan yang diberikan umumnya tidak melebihi dari 80% dari nilai pasar mobil. Pembiayaan
diberikan dengan tingkat bunga pinjaman tetap untuk jangka waktu maksimal sampai dengan 60 bulan dengan
pembayaran cicilan bulanan. Selama masa pembiayaan, Perseroan memegang kolateral berupa BPKB dari mobil
yang dibiayai hingga saat pelunasan yang diikat dengan perjanjian fidusia. Konsumen wajib memiliki asuransi total
loss only dan/atau all risks selama masih memiliki saldo pinjaman. Untuk meningkatkan pelayanan konsumen,
persetujuan pembiayaan diproses dalam waktu 8 jam dari sebelumnya 1,5 hari.
Lini bisnis pembiayaan mobil baru Perseroan mencatatkan kinerja positif. Jumlah penyaluran pembiayaan baru
mobil Perseroan mencapai Rp1,4 triliun di akhir tahun 2021, atau meningkat 46,0% (YoY) dibanding tahun
2020 yang hanya mencapai Rp936,7 miliar. Jumlah unit yang disalurkan juga meningkat dari 5.803 unit per
31 Desember 2020 menjadi 7.708 unit pada akhir tahun 2021. Pencapaian tersebut tidak terlepas dari berbagai
strategi dan inisiatif yang telah dilakukan sepanjang tahun 2021. Perluasan jaringan layanan pembiayaan
mobil terus dijalankan untuk meningkatkan volume penyaluran pembiayaan kepada masyarakat luas sekaligus
memperluas jangkauan (coverage area).
Pembiayaan mobil saat ini telah menjangkau 17 area di kota-kota besar antara lain Jakarta, Tangerang, Bekasi,
Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Medan, Palu, Pekanbaru, Batam, Denpasar, Palembang dan Makassar, Bogor,
Padang, Jambi dan Samarinda. Untuk mempercepat proses akuisisi, Perseroan telah membentuk tim operasional
terpisah untuk melakukan kegiatan pemasaran dan persetujuan kredit. Perseroan memperoleh konsumen dari
referral dan rekomendasi yang diberikan oleh mitra dealer mobil dan mitra e-commerce. Per 31 Desember 2021,
Perseroan telah menjalin kerja sama dan sinergi dengan dealer partnership berjumlah 636 dan digital partner
sebanyak 7 (tujuh) yaitu Mobilkamu, Moladin, Cermati, Carmudi, Blibli, Rajamobil, Oto.com.
Tabel berikut menyajikan perkembangan pembiayaan kendaraan roda empat Perseroan di bawah ini:
Keterangan 31 Desember 2020 31 Desember 2021
Rata-rata nilai pembiayaan (Rp juta) 161,4 178,3
Rata-rata suku bunga efektif (% per tahun) 13,6 13,7
Rata-rata jangka waktu pembiayaan (bulan) 54 55
Jumlah pemesanan (unit) 5.803 7,708
Rasio NPF (%) 0,1 0,2
153
Page 180
6. PROSES OPERASIONAL
Proses persetujuan pembiayaan
Calon konsumen yang berminat untuk mendapatkan fasilitas kredit dari Perseroan diwajibkan untuk mengisi
“Formulir Aplikasi Pembiayaan” yang telah ditentukan dan melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
Selanjutnya Credit Marketing Officer (CMO) Perseroan akan melakukan pemeriksaan kelengkapan data
calon konsumen dan melakukan kunjungan langsung ke kediaman/tempat kerja/lokasi calon konsumen yang
bersangkutan. Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk menilai kelayakan kredit calon konsumen dengan
mencermati kondisi lingkungan sekitar kediaman/tempat kerja/lokasi usaha calon konsumen dan melakukan
verifikasi atas data yang telah diterima. Data yang didapatkan dari calon konsumen berikut verifikasi hasil
kunjungan langsung tersebut kemudian diproses di Credit Center untuk dianalisis lebih lanjut oleh analis kredit
dan diverifikasi melalui telepon. Analis kredit juga akan melakukan pemeriksaan daftar hitam Bank Indonesia dan
pemeriksaan ke data SLIK untuk calon konsumen dan pasangannya. Analis kredit selanjutnya akan memberikan
rekomendasi berdasarkan hasil analisisnya kepada Credit Head yang akan memberikan persetujuan atau
penolakan terhadap rekomendasi tersebut sebelum persetujuan akhir oleh Kepala Cabang. Proses reviu dan
persetujuan dapat melibatkan Collection Department Head, Credit Department Head, Collection Deputy Division
Head/Division Head, Credit Deputy Division Head/Division Head, Credit Deputy Director/Director dan Presiden
Direktur sesuai dengan nilai pembiayaan yang diajukan. Paralel dengan proses persetujuan kredit yang dilakukan,
data calon konsumen dilakukan penginputan oleh Data Entry Center ke dalam core system Perseroan.
Setelah mendapatkan persetujuan kredit, maka Perseroan akan menerbitkan “Purchase Order (PO)” dan
berdasarkan PO tersebut maka dealer akan menyerahkan unit sepeda motor ke calon konsumen yang
bersangkutan. Setelah dilakukan pengiriman unit sepeda motor dan dealer menerbitkan “Delivery Order (DO)”,
dealer akan mengajukan tagihan ke Perseroan dan setelah melalui sejumlah proses internal di Perseroan,
Perseroan akan mencairkan dananya ke dealer.
Calon konsumen yang berminat untuk mendapatkan fasilitas kredit dari Perseroan diwajibkan untuk mengisi
“Formulir Aplikasi Pembiayaan” yang telah ditentukan dan melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
Selanjutnya Credit Marketing Officer (CMO) Perseroan akan melakukan pemeriksaan kelengkapan data calon
konsumen dan melakukan kunjungan ke kediaman/tempat kerja/lokasi usaha calon konsumen yang bersangkutan.
Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk mencermati kondisi kediaman serta lingkungan sekitar kediaman/tempat
kerja/lokasi usaha calon konsumen dan melakukan verifikasi atas data yang telah diterima. Data yang diterima
oleh CMO akan diinput ke dalam sistem beserta hasil kunjungan yang kemudian akan dilanjutkan dengan proses
pemeriksaan terkait daftar hitam Bank Indonesia, Disdukcapil, SLIK, dsb untuk calon konsumen beserta pasangan
154
Page 181
yang dilakukan menggunakan sistem. Atas dasar pengajuan tersebut maka analis kredit akan melakukan verifikasi
melalui telepon ke calon konsumen. Setelah seluruh informasi diterima oleh analis kredit lalu akan diberikan
persetujuan atau penolakan terhadap pengajuan tersebut (sesuai strata kewenangan persetujuan kredit).
Setelah mendapatkan persetujuan kredit, maka Perseroan akan menerbitkan “Purchase Order (PO)” dan
berdasarkan PO tersebut maka dealer akan menyerahkan unit sepeda motor ke calon konsumen yang
bersangkutan. Setelah dilakukan pengiriman unit sepeda motor dan dealer menerbitkan “Delivery Order (DO)”,
dealer akan mengajukan tagihan ke Perseroan dan setelah melalui sejumlah proses internal di Perseroan,
Perseroan akan mencairkan dananya ke dealer.
Proses persetujuan Dana Syariah
Khusus untuk calon konsumen yang berminat untuk mendapatkan fasilitas Dana Syariah, calon konsumen dapat
mendatangi kantor cabang Perseroan yang telah memiliki izin syariah atau griya untuk mengisi “Formulir Aplikasi
Pembiayaan” yang telah ditentukan, melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, serta membawa motor
yang akan dibiayai. Untuk konsumen berulang, staf administrasi akan memeriksa profil dan rekam jejak konsumen.
CMO/Customer Retention Officer (CRO) kemudian akan melakukan proses taksasi (pengecekan atau penilaian
terhadap fisik motor milik konsumen untuk menentukan nilai taksiran harga jual unit). Hasil taksasi akan menjadi
dasar untuk memperoleh nilai pembiayaan yang dapat diberikan kepada konsumen.
Selanjutnya CMO/CRO Perseroan akan melakukanpemeriksaan kelengkapan data calon konsumen dan melakukan
kunjungan ke kediaman/tempat kerja/lokasi usaha calon konsumen yang bersangkutan apabila diperlukan sesuai
ketentuan Perseroan. Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk mencermati kondisi kediaman serta lingkungan
sekitar kediaman/tempat kerja/lokasi usaha calon konsumen dan melakukan verifikasi atas data yang telah
diterima. Data yang diterima oleh CMO/CRO akan diinput ke dalam sistem beserta hasil kunjungan (jika dilakukan)
yang kemudian akan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan terkait daftar hitam Bank Indonesia, Disdukcapil,
SLIK, dsb untuk calon konsumen beserta pasangan yang dilakukan menggunakan sistem. Atas dasar pengajuan
tersebut maka Analis Kredit akan melakukan verifikasi melalui telepon ke calon konsumen untuk beberapa segmen
tertentus. Setelah seluruh informasi diterima oleh analisa kredit lalu akan diberikan persetujuan atau penolakan
terhadap pengajuan tersebut (sesuai strata kewenangan persetujuan kredit).
Setelah mendapatkan persetujuan kredit, maka CMO/CRO akan menghubungi konsumen untuk memberikan
informasi tentang hasil keputusan kredit. Apabila konsumen menerima syarat dan kondisi pembiayaan
jasa, konsumen akan mengisi form konfirmasi sebagai bukti persetujuan dan proses dilanjutkan dengan
penandatanganan perjanjian pembiayaan (akad), surat pernyataan dan kuasa serta kwitansi jual beli. Konsumen
juga akan menyerahkan BPKB motor untuk disimpan oleh Perseroan selama periode pembiayaan. Setelah
seluruh proses administrasi diselesaikan, konsumen akan menerima pencairan dana baik melalui tunai di kasir
kantor cabang, transfer ke rekening bank konsumen atau melalui mitra Perseroan yang ditunjuk. Perseroan
mentargetkan untuk memproses pengajuan sampai dengan dana diterima oleh konsumen kurang lebih dalam
waktu 1 (satu) Hari Kerja untuk konsumen baru dan proses dapat dipercepat untuk konsumen yang telah ada
di dalam database Perseroan.
Khusus untuk calon konsumen yang berminat untuk mendapatkan fasilitas Dana Syariah, calon konsumen dapat
mendatangi kantor cabang Perseroan yang telah memiliki izin syariah atau griya untuk mengisi “Formulir Aplikasi
Pembiayaan” yang telah ditentukan, melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, serta membawa
motor yang akan dibiayai. Untuk konsumen berulang, staf administrasi akan memeriksa profil dan rekam jejak
konsumen. CMO/ Customer Retention Officer (CRO) kemudian akan melakukan proses taksasi (pengecekan atau
penilaian terhadap fisik motor milik konsumen untuk menentukan nilai taksiran harga jual unit). Hasil taksasi
akan menjadi dasar untuk memperoleh nilai pembiayaan yang dapat diberikan kepada konsumen. Data-data
155
Page 182
yang didapatkan dari calon konsumen berikut hasil verifikasi dan taksasi tersebut kemudian diproses di credit
center untuk dianalisis lebih lanjut oleh analis kredit dan juga dilakukan verifikasi telepon beserta pengecekan
data ke SLIK dan paralel dengan proses Analisa kredit, data calon konsumen dilakukan penginputan oleh Data
Entry Center ke dalam core system Perseroan. Setelah mendapatkan persetujuan kredit, maka CMO/CROakan
menghubungi konsumen untuk memberikan informasi tentang hasil keputusan kredit. Apabila konsumen menerima
syarat dan kondisi pembiayaan jasa, konsumen akan mengisi form konfirmasi sebagai bukti persetujuan dan
proses dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian pembiayaan (akad), surat pernyataan dan kuasa serta
kwitansi jual beli. Konsumen juga akan menyerahkan BPKB motor untuk disimpan oleh Perseroan selama periode
pembiayaan. Setelah seluruh proses administrasi diselesaikan, konsumen akan menerima pencairan dana baik
melalui tunai di kasir kantor cabang , transfer ke rekening bank konsumen atau melalui mitra Perseroan yang
ditunjuk. Perseroan metargetkan untuk memproses pengajuan sampai dengan dana diterima oleh konsumen
kurang lebih dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja untuk konsumen baru dan proses dapat dipercepat untuk konsumen
yang telah ada di dalam database Perseroan.
Proses penagihan piutang dan keterlambatan pembayaran
Aktivitas penerimaan pembayaran angsuran dari konsumen melalui beberapa metode sebagai berikut:
• Tunai langsung ke kantor jaringan Perseroan;
• Tunai melalui agen pembayaran yang memiliki kerjasama dengan Perseroan seperti BRI, BNI, BCA, Bank
Mandiri dan Bank Papua, kantor-kantor dan agen-agen Pos Indonesia, gerai-gerai Alfamart, termasuk
Alfamidi, Alfa Express, Indomaret, Ceriamart, dan gerai-gerai “DAN+DAN” di seluruh wilayah Indonesia.
Pembayaran juga dapat dilakukan melalui platform LinkAja, Uang Kita, Tektaya, Arindo, Fastpay, Tokopedia,
Shopee dan Bukalapak;
• Tunai melalui petugas penagih Perseroan (kolektor).
Untuk memastikan agar pembayaran angsuran berjalan secara tepat waktu, Perseroan menghubungi konsumen
baik melalui telepon, layanan pesan singkat maupun kunjungan tenaga lapangan. Konsumen akan dihubungi
pertama kali oleh call center dalam 14 (empat belas) hari kerja setelah Go Live untuk memberikan pesan selamat
datang (welcome call), melakukan konfirmasi data-data konsumen seperti nomor telepon dan alamat tagihan
serta menjelaskan kembali mengenai tata cara pembayaran angsuran serta kewajiban konsumen lainnya. Untuk
konsumen yang tidak terhubungi, maka akan dikunjungi langsung oleh karyawan Perseroan untuk memastikan
keberadaan konsumen tersebut. Call center selanjutnya akan menghubungi konsumen melalui telepon (reminding
call) atau mengirim layanan pesan singkat secara rutin mulai dari 7 (tujuh) hari menjelang jatuh tempo untuk
mengingatkan konsumen tentang kewajibannya membayar angsuran secara tepat waktu. Setelah melewati batas
waktu tertentu konsumen belum juga menyelesaikan kewajibannya maka Perseroan akan mengirimkan surat
pemberitahuan, surat teguran dan surat konsumen. Dalam surat peringatan, Perseroan akan menginformasikan
kepada konsumen bahwa jaminan akan dieksekusi sesuai perjanjian pengikatan jaminan secara fidusia jika
pembayaran tidak diterima dalam waktu 32 hari setelah tanggal jatuh tempo. Karyawan Perseroan juga dapat
melakukan kunjungan langsung kepada konsumen yang gagal bayar tersebut untuk menagih saldo terutang.
Jika sampai pada batas waktu tertentu konsumen belum juga menyelesaikan kewajibannya Perseroan akan
melakukan tindakan penarikan unit. Per 31 Desember 2021, tingkat keterlambatan pembayaran kurang dari
30 hari, 31 sampai dengan 60 hari dan lebih dari 60 hari masing-masing adalah 4,9%, 4,3% dan 1,9% dari
jumlah piutang pembiayaan.
7. PELANGGAN
Target konsumen Perseroan adalah golongan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, baik yang
memiliki penghasilan tetap maupun wiraswasta. Umur konsumen Perseroan rata-rata antara 21 tahun sampai
35 tahun. Konsumen Perseroan sebagian besar adalah pembeli motor baru individu. Tabel berikut menyajikan
perkembangan pertumbuhan konsumen Perseroan untuk masing-masing periode di bawah ini:
Keterangan 31 Desember 2020 31 Desember 2021
Konsumen ritel (perorangan) 816.563 819.135
Konsumen institusi 415 545
156
Page 183
Pertumbuhan konsumen ritel Perseroan, khususnya konsumen pembiayaan sepeda motor dan mobil, terus
mengalami kenaikan untuk setiap periode sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.
Berdasarkan data AISI, penjualan sepeda motor tumbuh sebesar 38,0% dari 3,7 juta unit di tahun 2020 menjadi
5,1 juta unit di tahun 2021. Angka ini didorong salah satunya dengan mulai membaiknya daya beli masyarakat
yang berdampak kepada penjualan pasa motor domestik. Penjualan motor Yamaha juga mengalami peningkatan
24,0% dari 810 ribu unit pada tahun 2020 menjadi 1,0 juta unit pada tahun 2021. Sementara itu penjualan mobil
mengalami penurunan. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), total
penjualan keseluruhan mobil selama 2021 naik sebesar 67,0% mencapai 887 ribu unit pada tahun 2021.
8. PEMASARAN
Kegiatan pemasaran berperan penting dalam mempertahankan posisi perusahaan di tengah persaingan. Untuk
mendukung kegiatan penjualan produk, Perseroan terus menjalankan berbagai strategi dan kegiatan pemasaran
secara konsisten untuk terus memperkuat brand image produk pembiayaan Perseroan sekaligus mempertahankan
dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Kegiatan pemasaran Perseroan dikembangkan dengan tujuan utama adalah untuk mendukung penjualan motor
Yamaha baik pembelian baru maupun pembelian berulang. Oleh karena itu, kegiatan pemasaran Perseroan
untuk pembiayaan motor Yamaha selalu diselaraskan dengan pihak Yamaha. Perencanaan kegiatan pemasaran
Perseroan terkait dengan penjualan motor Yamaha saat ini dilakukan oleh Divisi Perencanaan Marketing Yamaha
yang dipimpin oleh Direktur yang ditempatkan oleh pemegang saham, Yamaha.
Kegiatan promosi Perseroan sebagian besar dilakukan bersama dengan dealer-dealer motor Yamaha. Bentuk
promosi bersama yang dilakukan dengan dealer umumnya berupa pameran-pameran dan acara-acara gathering
bersama konsumen. Perseroan akan memasang banner promosi dan menyebarkan brosur di pameran dan acara-
acara yang melibatkan Perseroan. Apabila terdapat volume permintaan yang besar, Perseroan dapat menempatkan
tenaga penjualan atau Credit Marketing Officer (CMO) untuk menerima aplikasi di tempat. Perseroan juga
menyediakan brosur dan memasang banner promosi di lokasi dealer dan dapat menyediakan fasilitas pengajuan
aplikasi di tempat untuk mitra dealer yang berprestasi. Biaya kegiatan promosi dengan dealer menjadi tanggung
jawab bersama antara Perseroan dan dealer.
Perseroan merupakan mitra pilihan Yamaha dalam kegiatan promosinya. Beberapa kegiatan promosi yang telah
dilakukan dengan Yamaha antara lain Near Easy Quick (“NEQ”) dan pemasaran ke perusahaan-perusahaan.
NEQ merupakan strategi Yamaha untuk memperluas pemasaran ke area-area yang belum terjangkau dengan
menggandeng dealer dan perusahaan-perusahaan pembiayaan untuk mendirikan point-of-sales baru. Tujuan
dari NEQ adalah untuk memberikan kenyaman dan kemudahan bagi calon konsumen dalam membeli motor
Yamaha dengan mendekatkan jarak antara lokasi calon konsumen dengan poin penjualan dan menyediakan
proses pembelian yang mudah dan cepat. Per 31 Desember 2021, telah terdapat 1.217 NEQ di seluruh Indonesia.
Staf Perseroan dari kantor cabang terdekat akan datang ke NEQ jika terdapat permohonan pengajuan fasiltias
kredit. Perseroan juga merupakan mitra Yamaha dan dealer dalam melakukan pemasaran ke perusahaan-
perusahaan (fleet). Konsumen fleet akan ditawarkan motor dengan harga menarik yang dikemas dalam suatu
skema pembiayaan yang dibuat secara khusus sesuai dengan kondisi karyawan perusahaan tersebut.
Untuk semakin meningkatkan brand awareness, Perseroan mulai menyelenggarakan BAF Fair sejak tahun 2017.
BAF Fair merupakan pameran yang diselenggarakan di berbagai kota di Indonesia dalam rangka memperkenalkan
produk pembiayaan Perseroan kepada masyarakat luas. Kegiatan BAF Fair saat ini telah berhasil diselenggarakan
di berbagai kota-kota besar di Indonesia antara lain Jakarta, Palu, Samarinda, Bandung, Semarang, Malang,
Makassar, dan Balikpapan. Perseroan juga mengadakan Gempar untuk mempromosikan produk Dana Syariah.
Perseroan juga secara rutin membuat program-program menarik bagi konsumen yang disesuaikan dengan
tema pada setiap bulannya seperti program Valentine pada bulan Februari, Hari Kartini pada bulan April dan
tentunya pada saat bulan menjelang Lebaran. Kegiatan pemasaran lainnya dilakukan dengan berkomunikasi
kepada calon konsumen secara langsung dalam bentuk canvassing dan telesales maupun secara tidak langsung
melalui situs Perseroan, aplikasi BAF Mobile dan berbagai media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram,
157
Page 184
YouTube dan LINE @baf.indonesia. Situs, media sosial dan aplikasi Perseroan diperbaharui secara berkala
untuk memperkenalkan produk dan layanan terbaru Perseroan. Dalam melakukan kegiatan telesales, hanya
konsumen-konsumen dengan rekam jejak pembayaran yang baik (tunggakan di bawah 30 hari) akan dihubungi.
Perseroan saat ini memiliki database sekitar 7.000.000 konsumen.
Khusus untuk produk Dana Syariah, Perseroan melibatkan agen-agen perorangan, agen-agen korporasi, dan
mitra usaha Perseroan sebagai perantara untuk memperkenalkan dan memasarkan produknya. Agen eksternal
tersebut dikenal dengan agen dana Xtra BAF. Per 31 Desember 2021, agen dana Xtra BAF telah mencapai
lebih dari 32.660 orang yang tersebar di berbagai lokasi di Indonesia. Mereka dapat memberikan referensi atau
rekomendasi atas calon konsumen melalui BAF Mobile atau kepada staf di kantor cabang Perseroan untuk
selanjutnya diproses oleh tim akuisisi Perseroan. Komisi akan dibayarkan untuk setiap referensi yang berhasil
go live. Perseroan juga berkeyakinan bahwa promosi dari mulut (word of mouth) juga masih menjadi salah satu
strategi pemasaran efektif bagi produk Dana Syariah.
Di tahun 2021, untuk semakin meningkatkan produktivitas agen Xtra BAF, Perseroan telah meluncurkan
Agency Management System (AMS) yaitu sistem yang diperuntukkan kepada Agen Xtra BAF dengan berbagai
kemudahan dalam melakukan aktivitas keagenan, antara lain: melakukan self-registration, mendaftarkan orang
lain, melakukan penelusuran atas status aplikasi yang direferensikan, memantau secara langsung perolehan
benefit atas penjualannya. Ke depannya, Perseroan akan melanjutkan kegiatan-kegiatan untuk mengenalkan
produk Dana Syariah kepada konsumen Perseroan maupun calon konsumen, agen dan dealer.
Seluruh kegiatan pemasaran Perseroan didukung oleh divisi marketing communication & branding untuk menjaga
dan memastikan bahwa pesan-pesan yang disampaikan oleh berbagai saluran pemasaran konsisten, terarah
dan menekankan pada merek Perseroan.
9. JARINGAN PEMASARAN DAN PELAYANAN
Per 31 Maret 2022, Perseroan beroperasi melayani konsumen melalui jejaring kantor cabang dan griya yang
tersebar di 251 lokasi di Indonesia, terdiri dari 167 kantor cabang, dan 84 griya. Seluruh kantor cabang dan
griya disewa dari pihak ketiga. Pada tahun 2021, terdapat perubahan jumlah kantor jaringan dan griya antara
lain sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada konsumen Perseroan. Namun,
perubahan ini tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap kegiatan operasional Perseroan.
Tabel berikut menyajikan perkembangan jaringan pemasaran dan pelayanan Perseroan untuk masing-masing
periode di bawah ini:
Keterangan 31 Desember 2021 31 Maret 2022
Kantor cabang 168 167
Griya 107 84
Jumlah 275 251
Jaringan pemasaran dan pelayanan Perseroan dikelompokkan ke dalam 21 wilayah pemasaran, yaitu Bali,
Bangka, Madiun Kediri, Jabodetabekser, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Lampung,
Makassar, Manado Papua, Padang, Palembang, Palu, Pontianak, Sulawesi, dan Sumatera Utara & Riau. Tabel
berikut menyajikan rincian kantor cabang, dan griya Perseroan berdasarkan wilayah pemasaran per 31 Maret 2022:
No. Wilayah Pemasaran Kantor Cabang Griya Jumlah
1. Bali 2 0 2
2. Bangka 4 1 5
3. Jabodetabekser 13 15 28
4. Jambi 3 0 3
5. Jawa Barat 15 10 25
6. Jawa Tengah 21 10 31
7. Jawa Timur 17 9 26
8. Kalimantan 17 6 23
9. Lampung 1 1 2
10. Madiun Kediri 5 2 7
158
Page 185
No. Wilayah Pemasaran Kantor Cabang Griya Jumlah
11. Makassar 10 7 17
12. Manado 9 4 13
13. NTB 3 0 3
14. NTT 4 1 5
15. Padang 7 2 9
16. Palembang 7 3 10
17. Palu 6 2 8
18. Papua 6 0 6
19. Pontianak 2 1 3
20. Sumatera Utara & Riau 15 10 25
Jumlah 167 84 251
Perkembangan pasar, industri dan kemajuan teknologi saat ini menjadi pertimbangan bagi Perseroan untuk
menerapkan strategi baru, salah satunya dengan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan konsumen
Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan merasa perlu menyatukan pelayanan administrasi konsumen yang lebih
cepat dalam satu atap sehingga Perseroan cukup memiliki satu kantor yang dapat melayani konsumen dalam satu
area (sentralisasi). Di awal tahun 2020, Perseroan memperkenalkan kantor regional yang diresmikan pertama
kali untuk daerah Jakarta dengan menggabungkan 4 kantor cabang di area Jakarta. Kantor regional memiliki
standar pelayanan yang sama seperti Kantor Cabang area sebelumnya, yakni pembayaran & pelunasan angsuran,
pengambilan BPKB serta akses untuk mendapatkan pembiayaan baru untuk produk yang dimiliki Perseroan
saat ini, seperti pembiayaan sepeda motor baru Yamaha, pembiayaan Dana Syariah, pembiayaan mobil baru,
pembiayaan multiproduk, serta pembiayaan sepeda motor bekas. Perseroan berkeyakinan bahwa konsumen akan
mendapatkan fasilitas dengan tingkat kenyamanan yang lebih baik mengingat kantor regional BAF akan berada
di kota-kota besar di Indonesia. Hingga Maret 2022, Perseroan telah memiliki 6 kantor regional yang tersebar
di beberapa kota besar yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Makassar, dan Medan.
Perseroan juga telah memperluas jaringan pelayanannya dengan menambah titik-titik pembayaran angsuran
melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Pembayaran angsuran saat ini dapat dilakukan menggunakan fasilitas
dan jaringan layanan BRI, BNI, Bank Bukopin, BCA, Bank Mandiri dan Bank Papua, kantor-kantor dan agen-agen
Pos Indonesia, gerai-gerai Indomart dan/atau Ceriamart, gerai-gerai Alfamart, termasuk Alfamidi, Alfaexpress,
dan gerai-gerai “DAN+DAN” di seluruh wilayah Indonesia. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui platform
Uang Kita, Tektaya, Arindo, Fastpay, Tokopedia dan Bukalapak.
10. PERSAINGAN
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menghadapi persaingan dari perusahaan pembiayaan
independen seperti Perseroan maupun perusahaan jasa pembiayaan yang terafiliasi dengan perbankan.
Berdasarkan Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia periode Desember 2021 yang diterbitkan oleh OJK, jumlah
perusahaan pembiayaan di Indonesia tercatat sebanyak 161 perusahaan per 31 Desember 2021 dan dari sisi
keuangan, total aset Perseroan pada tahun 2021 tercatat sebesar 2,77% terhadap aset industri pembiayaan,
sementara piutang pembiayaan Perseroan sebesar 3,02% terhadap piutang pembiayaan industri. Pangsa pasar ini
terbilang signifikan mengingat terdapat lebih dari 160 perusahaan pembiayaan yang aktif di Indonesia hingga
Desember 2021
Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan berada dalam posisi yang menguntungkan untuk bersaing dengan
perusahaan-perusahaan pembiayaan sepeda motor lainnya. Berbeda dengan perusahaan pembiayaan sepeda
motor lainnya, Perseroan merupakan satu-satunya perusahaan pembiayaan sepeda motor khusus Yamaha. Dengan
demikian, posisi Perseroan dalam industri pembiayaan bergantung pada posisi Yamaha di pasar sepeda motor.
Berdasarkan Data Yamaha Indonesia Motor MFG, Penjualan motor Yamaha di Indonesia mengalam peningkatan
sebesar 24% dari sebelumnya sebanyak 810 ribu unit menjadi 1,0 juta unit pada tahun 2021, sehingga Yamaha
meraih 21% pangsa pasar sepeda motor domestik di Indonesia. Di tahun 2021, pembiayaan sepeda motor Yamaha
masih menjadi kontributor terbesar dalam portofolio pembiayaan Perseroan dengan pangsa pasar (BAF Share)
terhadap penjualan motor Yamaha secara keseluruhan per 31 Desember 2021 mencapai 23,7%. BAF Share ini
dihitung dari total penjualan sepeda motor baru Yamaha oleh Perseroan terhadap total keseluruhan penjualan
sepeda motor baru Yamaha.
159
Page 186
Perseroan juga merupakan sedikit dari banyak perusahaan pembiayaan di Indonesia yang mengantongi izin OJK
untuk melakukan kegiatan pembiayaan berbasis syariah, dikenal dengan nama Dana Syariah.
11. TEKNOLOGI INFORMASI
Pengembangan teknologi informasi di Perseroan senantiasa dilakukan untuk memastikan penyediaan layanan
berkualitas berbasis teknologi informasi yang andal dan inovatif, dan menjadi faktor pendorong pengembangan
proses bisnis yang efisien dan efektif, serta selaras dengan tujuan jangka panjang Perseroan. Karenanya,
Perseroan terus menyempurnakan proses bisnis yang ada dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi
informasi dan mengembangkan layanan digital, sejalan dengan kebutuhan konsumen, serta perkembangan
industri keuangan khususnya pembiayaan di tanah air.
Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi selain mendukung proses bisnis, juga diharapkan mampu
mengakselerasi pertumbuhan bisnis, serta mampu mengakomodir perubahan yang terjadi baik dalam jangka
pendek mapun jangka panjang melalui peningkatan keandalan, keamanan, dan kapabilitas internal teknologi
informasi di Perseroan. Perseroan memanfaatkan teknologi informasi dalam rangka meminimalisir risiko
operasional bisnis yang dihadapi serta menjadikan sistem manajemen risiko yang dimiliki Perseroan berjalan
dengan efektif. Oleh sebab itu, melalui fokus dan kebijakan strategis Perseroan di bidang teknologi informasi,
pengembangan teknologi yang terarah dan efektif yang disesuaikan dengan kebutuhan Perseroan dan kepentingan
konsumen diupayakan memberikan nilai lebih terhadap percepatan pertumbuhan bisnis Perseroan, serta
memperkuat posisi Perseroan sebagai perusahaan pembiayaan yang terkemuka di Indonesia.
Fokus dan Kebijakan Strategis Pengembangan Teknologi Informasi Tahun 2021
Di tahun 2021, Perseroan melanjutkan pengembangan berbagai aplikasi pendukung bisnis dalam mendukung
aktivitas bisnis dan operasional Perseroan, antara lain sebagai berikut:
• Customer Relation Management (CRM). Di tahun 2021, sebagai upaya dalam mengoptimalkan pelayanan
yang komprehensif kepada konsumen, Perseroan telah melakukan penggunaan CRM. Aplikasi ini diharapkan
dapat memberikan gambaran lengkap tentang konsumen dan aktivitas nya (perilaku konsumen) yang akan
menciptakan fokus sentris konsumen dalam membantu penyusunan strategi yang tepat, sehingga dapat
digunakan oleh Perseroan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan bisnis sekaligus
meningkatkan loyalitas konsumen.
• Incentive Management System (IMS). Perseroan melakukan pengembangan secara bertahap atas Incentive
Management System di tahun 2021. Pengembangan aplikasi ini dilakukan utuk mendukung perhitungan
insentif di semua lini bisnis Perseroan yang diharapkan dapat memberdayakan tenaga penjualan untuk
mencapai hasil yang semakin baik dan kompetitif, sehingga mampu mendorong peningkatan kontribusi
pendapatan dan kinerja perusahaan secara keseluruhan.
• Collection Management System (CMS). Dalam mendukung proses bisnis pada penagihan, Perseroan
melakukan pengembangan CMS. Aplikasi ini merupakan perwujudan collection strategy dalam memaksimalkan
pemantauan atas aktivitas penagihan di tengah kebutuhan kondisi saat ini dan tahun-tahun mendatang.
Dengan adanya aplikasi ini, maka Perseroan dapat melalukan pemantauan aktivitas penagihan (collection
activity) dan data/informasi yang up-to-date, dengan mengintegrasikan antara call collection & field collection.
• Agency Management System (AMS). Perseroan juga melakukan implementasi sistem AMS yang digunakan
untuk mendukung bisnis produk Dana Syariah, khususya agen Xtra BAF. Dengan sistem ini, maka agen
Xtra BAF dapat melakukan self-registration, melakukan aktivitas keagenan, dan memantau kinerja nya,
sehingga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas agen Xtra BAF.
Berbagai pengembangan teknologi Informasi juga dilakukan oleh Perseroan dalam mendukung unit pendukung
bisnis Perseroan. Untuk mendukung pertumbuhan dan ekspansi bisnis, Perseroan mengembangkan sistem joint
finance yang akan digunakan oleh Divisi Corporate Finance untuk menjajaki pembiayaan bersama. Pengembangan
sistem untuk mendukung penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) juga dilakukan untuk
mendukung Divisi Corporate Accounting, serta system e-procurement yang akan diimplementasikan di tahun
160
Page 187
2022 dalam mendukung Business Accounting & Procurement. Pengembangan sistem/aplikasi lain seperti Master
Data Management yang diperuntukkan dalam menciptakan dan menjaga konsistensi serta keakuratan data mulai
dilakukan sebagai langkah awal bagi Perseroan dalam menyambut era big data.
Adanya pengembangan produk baru di tahun 2021, yaitu BAF PraDana dan BAF AdiDana, diiringi dengan
pengembangan infrastruktur aplikasi dan sistem yang akan digunakan. Berbagai pengembangan atas aplikasi
pendukung yang telah diluncurkan di tahun 2020 seperti Loan Origination System (BAF Pro), Acquisition system
(SANDIA), Robotic Process Automation (RPA) juga terus dilakukan pemantauan dan enhancement dengan
mempertimbangkan kondisi yang dihadapi Perseroan, serta kebutuhan atas aplikasi pendukung tersebut. Sebagai
sarana/media komunikasi ke publik dan konsumen, BAF Mobile sebagai aplikasi yang diperuntukkan kepada
konsumen dalam mengajukan aplikasi pembiayaan, mengakses berbagai informasi pembiayaan, dan berbagai
kemudahan lainnya, terus dikembangkan untuk mengakomodir kebutuhan konsumen. Pengembangan yang
dilakukan antara lain pengembangan fitur yang terintegrasi dengan dengan kurir/shipment untuk pengambilan
BPKB, serta fitur tambahan berupa liveness chat yang digunakan untuk menerapkan system recognize “Know Your
Customer” yang terintegrasi dengan seluruh lini bisnis Perseroan. Perseroan juga melakukan penyempurnaan
website (website revamp) yang dilakukan dengan melakukan penggantian desain user interface (UI) dan user
experience (UX), serta melakukan enrichment terhadap fitur-fitur yang ada di website.
Sistem Teknologi Informasi dan Infrastruktur Perseroan
Secara keseluruhan, Perseroan telah bertransformasi ke arah digital dengan pengembangan sistem teknologi
informasi yang telah terintegrasi antara mitra usaha, pelanggan, kantor jaringan dan kantor pusat hingga real
time dan online. Sistem teknologi informasi yang terintegrasi termasuk didalamnya seluruh kegiatan operasional,
dimulai dari pemasaran, pengajuan aplikasi, proses persetujuan aplikasi, pencairan dana, pembayaran angsuran,
penagihan, sampai dengan pelayanan konsumen. Sistem teknologi Perseroan juga telah didukung jaringan
komunikasi yang reliable dan sistem redudancy sehingga komunikasi dapat terjaga dengan baik.
Teknologi informasi Perseroan juga didukung dengan perangkat keras dan perangkat lunak yang disediakan oleh
perusahaan teknologi informasi terkemuka. Sebagai bagian dari pengendalian kualitas dan kepatuhan, Perseroan
juga melakukan audit prosedur tahunan untuk memastikan prosedur operasional sudah berjalan sesuai dengan
arahan yang disetujui oleh Manajemen dengan mengacu pada audit J-SOX (Japanese version of Sarbanes-
Oxley). Seluruh data Perseroan juga di-back-up secara online melalui Disaster Recovery Center Topic (“DRC”)
yang berada pada lokasi yang berjauhan dari lokasi Data Center Perseroan, hal tersebut diperlukan apabila
terjadi permasalahan pada Data Center.
Di tahun 2021, Perseroan melanjutkan pengembangan dan penguatan infrastruktur dan ketahanan keamanan
teknologi informasi serta modernisasi hardware dan software guna mendukung unit bisnis. Perseroan juga
melakukan pengembangan Disaster Recovery (DR) storage yaitu peremajaan DR storage, sehingga dapat tetap
memberikan layanan backup data, aplikasi Perseroan baik aplikasi inti (core), maupun lainnya, secara berkala.
Perseroan juga fokus pada Cyber Security/Keamanan Siber dengan meningkatkan pengamanan pada seluruh
sistem serta infrastruktur. Perseroan memberikan tambahan level keamanan yang diwujudkan antara lain:
melalui pengamanan akses berupa aplikasi untuk mencegah serangan cyber atau Web Application Firewall;
integrasi layanan aplikasi dengan pihak eksternal yaitu API Security; dan pengamanan di aplikasi, dimana
Perseroan meningkatkan keamanan internal dalam proses pembuatan aplikasi sebelum dapat digunakan oleh
pengguna dengan Application Security yang akan melakukan pengecekan pada tahap konfigurasi aplikasi. Dalam
meningkatkan kualitas jaringan yang digunakan agar lebih baik dan efisien Perseroan melakukan Network Link
Enhancement yaitu peremajaan perangkat koneksi jaringan di seluruh kantor jaringan Perseroan.
Tata Kelola dan Pengembangan SDM Teknologi Informasi
Penerapan tata kelola teknologi informasi di Perseroan terus ditingkatkan dan dievaluasi secara berkala dari
sisi policy and procedure dengan memperhatikan mitigasi adanya risiko dan tantangan baru berdasarkan
perkembangan teknologi informasi. Implementasi tata kelola teknologi informasi di Perseroan dikelola melalui
peran Departement IT Risk, Security, and Governance dalam memberikan panduan keamanan, mengelola risiko
teknologi informasi dan tata kelola teknologi informasi dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dalam
mencapai rencana bisnis Perseroan.
161
Page 188
Di tahun 2021, seiring dengan diterbitkannya POJK No. 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen
Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, dan SEOJK No. 22/
SEOJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga
Jasa Keuangan Nonbank, Perseroan melakukan pengkajian POJK tersebut untuk memastikan Perseroan dapat
melakukan pemenuhan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Hingga saat ini, pengembangan TI Perseroan didukung oleh Divisi IT Development dan IT Operation.
IT Development berperan dalam pengembangan aplikasi dan IT Operation bertanggung jawab atas infrastruktur
dan layanan di lingkungan Perseroan. Untuk memastikan pengelolaan teknologi informasi semakin terarah,
Perseroan menempatkan seorang Direktur yang bertanggung jawab terkait pengelolaan teknologi informasi
di Perseroan. Perseroan juga memiliki Komite Pengarah Teknologi Informasi di yang dibentuk sejak tahun
2019. Komite Pengarah Teknologi Informasi tersebut bertanggung jawab atas pengawasan risiko teknologi dan
informasi, dan setiap risiko regulasi dan kepatuhan yang terkait dengan risiko teknologi dan informasi dalam
Perseroan. Komite ini juga berperan untuk mendukung dan mengawasi investasi di bidang TI, memastikan TI
selaras dengan arahan TI secara keseluruhan, rencana TI serta keputusan investasi modal jangka panjang,
memastikan kepatuhan terhadap strategi dan roadmap TI, serta meninjau, memprioritaskan dan mendukung
proyek TI di Perseroan.
Dalam mendukung percepatan proses digitalisasi, Perseroan juga telah memiliki Komite Digitalisasi yang dibentuk
di tahun 2020. Komite ini berperan untuk mempercepat proses pelaksanaan dan penerapan digitalisasi dalam
rangka mendukung aktivitas atau proses bisnis dalam meningkatkan daya saing Perseroan dan memaksimalkan
pelayanan Perseroan kepada masyarakat dan mitra kerja. Adapun informasi detil mengenai pelaksanana kerja
Komite Teknologi Informasi dan Komite Digitalisasi diungkapkan pada Komite di bawah Direksi.
Pengembangan SDM di teknologi informasi juga menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan perencanaan
dan pengelolaan TI di Perseroan. Perseroan terus meningkatkan kompetensi SDM di bidang teknologi informasi,
sehingga mampu berperan sebagai faktor keberhasilan dalam perencanaan dan Pengelolaan teknologi informasi
Perseroan, termasuk memberikan ide-ide inovasi yang sesuai dengan pengembangan digital di industri
pembiayaan. Hal ini didasari bahwa pertumbuhan bisnis saat ini melalui digitalisasi memerlukan inovasi dan
kreativitas dalam meredefinisi strategi bisnis dan kultur Perseroan. Untuk itu, Perseroan senantiasa menempatkan
teknologi Informasi sebagai kompetensi strategis dalam bisnis.
Di tahun 2021, Perseroan menyelenggarakan Technology Associate Program (TAP) untuk merekrut talenta
muda lulusan baru dari universitas yang diharapkan dapat bergabung di Perseroan untuk menjadi bagian dari
transformasi digital yang telah dilakukan selama ini. Perseroan juga terus melakukan pengembangan kualitas
SDM teknologi informasi dengan menitikberatkan kepada pelatihan dan pendidikan baik untuk meningkatkan
keterampilan yang sudah ada (up-skilling) maupun mempelajari keterampilan baru (re-skilling), sesuai dengan
pengembangan dan kebutuhan TI Perseroan.
12. PENGEMBANGAN PRODUK DAN LAYANAN
Kegiatan pengembangan produk dan layanan dilakukan oleh Perseroan dengan tujuan untuk mengembangkan
bisnis di luar pembiayaan motor baru Yamaha sejalan dengan strategi Perseroan untuk meningkatkan aset
pembiayaan melalui diversifikasi portofolio pembiayaan dan meningkatkan retensi konsumen. Beberapa produk
hasil pengembangan yang telah diterima dengan baik oleh pasar saat ini adalah pembiayaan multiguna untuk
pembelian barang-barang elektronik dan peralatan rumah tangga serta pembiayaan jasa secara syariah untuk
pendanaan berbagai keperluan pelanggan. Produk dan layanan yang dikembangkan senantiasa mengacu pada
peraturan-peraturan yang berlaku, antara lain Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014
tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan POJK No. 31/POJK.05/2014 tanggal 19 November
2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah yang keduanya telah dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku serta digantikan dengan POJK No. 35/2018 dan Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2019 tanggal
26 Februari 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah
Perusahaan Pembiayaan. Sejak tahun 2016, kegiatan pengembangan produk dan layanan dilakukan oleh Divisi
Project Mangement Office. Di tahun 2021, Perseroan mengembangkan 2 (dua) produk pembiayaan baru yaitu
BAF PraDana dan BAF AdiDana yang akan mulai dipasarkan di tahun 2022. Dengan hadirnya kedua produk
tersebut, semakin melengkapi ragam pilihan produk layanan yang diberikan oleh Perseroan kepada konsumen
162
Page 189
13. PROSPEK USAHA
Secara keseluruhan momentum pemulihan ekonomi diperkirakan akan berlanjut di tahun 2022, antara lain didukung
berbagai langkah pengendalian pandemi COVID-19 dan penguatan reformasi struktural. International Monetary
Fund (IMF) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 menjadi 5,9%, Asian Development Bank
(ADB) 4,8%, sementara World bank 3,7%. Berdasarkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(RAPBN) 2022 Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan,
kinerja pertumbuhan ekonomi 2022 diproyeksi tumbuh di 5,0 - 5,5%.
Penyebaran varian baru COVID-19 tetap menjadi faktor utama risiko yang perlu terus diantisipasi di tahun 2022.
Perkembangan kasus COVID-19 di dunia, baik dari kasus positif dan kasus kematian varian COVID-19 Omicron
mulai menunjukkan peningkatan. Berdasarkan laporan dari Satgas Penanganan COVID-19, jumlah kasus
COVID-19 varian Omicron di Indonesia mengalami peningkatan dengan jumlah kasus harian per 16 Februari 2022
mencapai lebih dari 60 ribu kasus positif. Oleh karena itu, Pemerintah kembali memberikan alarm untuk waspada
dan berhati-hati. Pemerintah Indonesia memperkirakan puncak gelombang kenaikan kasus Omicron di Indonesia
akan terjadi pada pertengahan Februari hingga awal Maret 2022. Hal ini merupakan dampak dari kenaikan kasus
Omicron yang terjadi di seluruh dunia. Namun demikian, pemerintah tetap optimis bahwa perekonomian akan
tetap terjaga dan tetap dapat tumbuh, apalagi pemerintah telah mencanangkan vaksin booster bagi masyarakat,
kebijakan dalam mendisplinkan masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan.
Dengan memperhatikan kondisi perekonomian di tahun 2021, proyeksi atas pemulihan ekonomi yang berlanjut
di tahun 2022, serta perkembangan kinerja dan pencapaian Perseroan di tahun 2021, Perseroan telah menyiapkan
berbagai rencana dan langkahlangkah strategis yang akan ditempuh di tahun 2022 dan beberapa tahun ke depan.
Rencana dan langkah-langkah strategis ini akan menjadi acuan dalam mencapai pertumbuhan yang terarah dan
berkelanjutan.
Perseroan melihat bahwa industri pembiayaan multiguna di Indonesia memiliki potensi besar untuk dikembangkan.
Pembiayaan multiguna merujuk pada pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh
debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha (aktivitas produktif) dalam jangka waktu
yang diperjanjikan, yang mencakup pembelian sepeda motor, mobil, barang konsumer, dan lain-lain. Menurut
data Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia periode Desember 2021 yang diterbitkan oleh OJK, pembiayaan
multiguna merupakan segmen terbesar dari industri pembiayaan, yang memberi kontribusi sebesar 56,8% dengan
piutang mencapai Rp205,9 triliun per 31 Desember 2021. Segmen ini mengalami penurunan piutang sebesar
7,0% dari posisi piutang per 31 Desember 2020 sebesar Rp222,4 triliun. Rasio NPF perusahaan pembiayaan
di Indonesia mengalami perbaikan dari 4,0% per 31 Desember 2020 menjadi 3,5% per 31 Desember 2021.
Pertumbuhan tersebut didorong oleh beberapa faktor, meliputi:
• Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang stabil. Bank Indonesia (BI) memprakirakan pertumbuhan ekonomi
Indonesia pada tahun 2022 akan mencapai 4,7 - 5,5%, dari 3,2 - 4,0% pada tahun 2021, didorong oleh
berlanjutnya perbaikan ekonomi global yang berdampak pada kinerja ekspor yang tetap kuat, serta
meningkatnya permintaan domestik dari kenaikan konsumsi dan investasi. Hal ini didukung vaksinasi,
pembukaan sektor ekonomi, dan stimulus kebijakan. Sinergi kebijakan yang erat dan kinerja perekonomian
tahun 2021 menjadi modal untuk semakin bangkit dan optimis akan pemulihan ekonomi Indonesia yang
lebih baik pada tahun 2022.
Respons bauran kebijakan BI yang bersinergi dengan kebijakan ekonomi nasional akan terus mengawal
perekonomian pada tahun 2022. Inflasi rendah dan terkendali pada sasaran 3±1% pada tahun 2022, didukung
oleh kenaikan kapasitas produksi nasional melalui peningkatan efisiensi dan produktivitas dalam memenuhi
kenaikan permintaan agregat di dalam perekonomian. Defisit transaksi berjalan rendah, pada kisaran
1,1 - 1,9% pada 2022. Stabilitas sistem keuangan terjaga, kecukupan modal tinggi, dan likuiditas melimpah.
Berdasarkan data dari AISI, hingga akhir Desember 2021, penjualan sepeda motor domestik mencapai
5.057.516 ribu unit atau melonjak sebesar 38,16% (YoY) dibanding penjualan di 2020 yang mencapai hanya
3.660.616 ribu unit. Peningkatan keyakinan konsumen dan daya beli masyarakat merupakan katalis positif
yang mendorong kenaikan penjualan mobil dan motor. Menurut data Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia
periode Desember 2021 yang diterbitkan oleh OJK, total piutang pembiayaan perusahaan multifinance
hingga Desember 2021 turun 1,52% menjadi Rp364,2 triliun dari Rp359,7 triliun di Desember tahun 2020.
163
Page 190
Pembiayaan multiguna masih merupakan segmen terbesar dari total piutang pembiayaan yang memberi
kontribusi terhadap total piutang pembiayaan sebesar 56,8%, pembiayaan investasi memberikan kontribusi
sebesar 31,4%, dan pembiayaan modal kerja dengan kontribusi sebesar 7,9%.
• Inflasi yang tetap terkendali. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi Desember 2021
masih rendah dan berada di bawah kisaran sasaran 3,0±1%. Inflasi yang rendah pada tahun 2021 tersebut
dipengaruhi oleh permintaan domestik yang belum kuat sebagai dampak pandemi Covid-19, pasokan
yang memadai, dan sinergi kebijakan Bank Indonesia dan Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah
dalam menjaga kestabilan harga. Ke depan, Bank Indonesia tetap konsisten menjaga stabilitas harga dan
memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, guna menjaga
inflasi sesuai kisaran targetnya 3,0±1% pada 2022.
Perkembangan Covid-19 memengaruhi inflasi pada tahun 2021. Inflasi 2021 yang rendah dipengaruhi
inflasi inti yang tercatat sebesar 1,56% (yoy), sedikit menurun dibandingkan inflasi inti tahun sebelumnya.
Rendahnya inflasi inti terutama dipengaruhi oleh belum kuatnya permintaan domestik seiring dengan
kebijakan pembatasan mobilitas yang harus ditempuh untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tengah
pengaruh tekanan harga global ke domestik yang minimal. Di sisi lain, kebijakan Bank Indonesia tetap
konsisten menjaga ekspektasi inflasi terjangkar sesuai sasaran dan stabilitas nilai tukar sesuai dengan
fundamentalnya. Inflasi volatile food terkendali sebesar 3,20% (yoy), didukung ketersediaan pasokan
dan kelancaran distribusi bahan pangan yang tetap terjaga serta sinergi kebijakan Bank Indonesia dan
Pemerintah untuk menjaga stabilitas harga. Sementara itu, inflasi administered prices meningkat dari tahun
lalu menjadi sebesar 1,79% (yoy), sejalan dengan peningkatan mobilitas masyarakat pascapelonggaran
kebijakan pembatasan mobilitas.
• Dampak dari timbulnya COVID-19. Pada awal tahun 2022 ini, IMF memangkas proyeksi pertumbuhan
ekonomi global akan berada di kisaran 4,4%, atau lebih rendah 0,5% dari perkiraan pada Oktober 2021 lalu
sebesar 4,9%. Penurunan perkiraan pertumbuhan pada tahun ini tidak lepas dari berkembangnya varian
baru COVID-19, yaitu varian Omicron yang menyebabkan beberapa negara kembali menerapkan restriksi.
Perkembangan ini menyebabkan ketidakpastian yang sangat tinggi dan menurunkan kinerja pasar keuangan
global, menekan banyak mata uang dunia, serta memicu pembalikan modal kepada aset keuangan yang
dianggap aman. Prospek pertumbuhan ekonomi dunia juga menurun akibat terganggunya rantai penawaran
global, peningkatan harga komoditas yang menyebabkan peningkatan inflasi.
Target pertumbuhan ekonomi domestik di tahun 2022 masih cukup moderat mengingat hingga saat ini kondisi
perekonomian masih diliputi ketidakpastian akibat pandemi Virus Corona (COVID-19). Berdasarkan Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural
yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, kinerja pertumbuhan ekonomi tahun 2022 diproyeksi tumbuh
di 5,0 – 5,5%. Namun secara keseluruhan momentum pemulihan ekonomi diperkirakan akan terus berlanjut
di tahun 2022, antara lain didukung berbagai langkah pengendalian pandemi COVID-19 dan penguatan
reformasi struktural. Penyebaran varian baru tetap menjadi faktor utama risiko yang perlu terus diantisipasi.
Atas hal tersebut, pengendalian pandemi merupakan kunci bagi pemulihan ekonomi yang berkelanjutan. Oleh
karena itu, Perseroan meyakini bahwa pemerintah akan tetap fokus melindungi keselamatan masyarakat
dalam menghadapi risiko COVID-19 yang masih penuh ketidakpastian. Strategi penanganan COVID-19
yang adaptif tetap diperlukan dalam menghadapi pola kehidupan baru. Kendati COVID-19 masih tetap akan
menjadi tantangan, namun kondisi perekonomian diyakini akan semakin membaik. Program vaksinasi yang
telah berjalan dengan baik, termasuk vaksinasi booster yang saat ini terus digalakkan, mendorong penerapan
protokol kesehatan, serta kebiasaan baru living with pandemic, akan membuat aktivitas masyarakat akan
berangsur normal kembali. Namun, mutasi virus yang masih terus terjadi tetap harus menjadi perhatian
utama.
• Tingkat suku bunga yang stabil. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan bergantung pada
pendanaan dari bank, baik dalam mata uang Rupiah maupun Dolar Amerika Serikat, untuk mendanai kegiatan
usaha. Beban bunga mewakili 18,8% dan 25,4% dari pendapatan Perseroan masing-masing untuk periode
yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020. Seluruh utang bank Perseroan memiliki
bunga mengambang, dan sejalan dengan kenaikan saldo utang bank dari fasilitas yang ada saat ini maupun
fasilitas baru di masa yang akan datang, hal tersebut dapat menyebabkan penambahan beban bunga serta
164
Page 191
mengalami fluktuasi seiring dengan perubahan tingkat suku bunga. Untuk mengelola risiko fluktuasi tingkat
suku bunga, Perseroan dari waktu ke waktu melakukan lindung nilai melalui cross currency swap. Selain itu,
kesulitan dalam memperoleh pendanaan dengan syarat dan ketentuan komersial yang menguntungkan
dan/atau meningkatkan biaya pendanaan dengan utang, akan membatasi kemampuan Perseroan untuk
mengembangkan kegiatan usaha.
Pendapatan utama Perseroan diperoleh dari selisih antara tingkat bunga yang dapat dibebankan kepada
konsumen untuk produk pembiayaan dengan beban pendanaan. Marjin bunga bersih Perseroan sangat
dipengaruhi oleh imbal hasil yang dapat diperoleh Perseroan untuk pinjamannya, pergerakan suku bunga,
khususnya suku bunga Bank Indonesia dan LIBOR, serta kondisi persaingan usaha. Hingga Desember
2021, suku bunga kebijakan BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) diturunkan sebanyak 25bps menjadi
3,50%, yang merupakan suku bunga terendah sepanjang sejarah. Sebagai akibatnya, pendapatan Perseroan
mengalami kerugian. Perseroan menilai bahwa kondisi pandemi COVID-19 belum akan reda dalam waktu
singkat dan diperkirakan dampaknya masih akan terus berlanjut terhadap tingkat kolektibilitas Perseroan
di tahun depan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Perseroan mengambil langkah dengan melakukan
kebijakan early write-off dan pencadangan 100% untuk akun-akun yang dilakukan restrukturisasi.
• Pembiayaan investasi multifiance terus tumbuh. Industri multifinance masih mengalami penurunan pada
tahun 2021. Pertumbuhan yang terjadi di sektor otomotif nampaknya belum sepenuhnya berdampak
terhadap kinerja piutang di industri pembiayaan. Menurut data Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia
periode Desember 2021 yang diterbitkan oleh OJK, total piutang pembiayaan Perusahaan multiguna yang
merupakan penyumbang terbesar (56,8%) terhadap total piutang pembiayaan multifinance hingga Desember
2021 masih mengalami penurunan sebesar 1,5% (yoy) menjadi Rp364,2 triliun dari Rp369,8 triliun pada
Desember 2020. Jika dilihat berdasarkan jenis kegiatan usaha, pembiayan multiguna menurun sebesar 7,0%
(yoy), pembiayaan modal kerja tumbuh 17,5% (yoy), pembiayaan investasi tumbuh sebesar 3,0% (yoy), dan
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah secara akumulatif tumbuh sebesar 18,7%.
Menurut GAIKINDO, pembiayaan kendaraan bermotor roda empat tumbuh 67,0% yang ditopang oleh
pertumbuhan pembiayaan kendaraan roda empat baru, sementara untuk roda empat bekas tumbuh sekitar
10,0-15,0%. Sedangkan untuk pembiayaan kendaraan roda dua baru dan bekas memberikan kontribusi
pertumbuhan sebesar 38,05%. Kepercayaan pihak asing pada industri pembiayaan sejauh ini masih sangat
positif terbukti dari sumber pinjaman luar negeri masih tumbuh positif. Beberapa perusahaan pembiayaan
sedang dalam proses penjajakan dengan investor asing strategis.
• Pasar sepeda motor Indonesia yang masih menjanjikan. Dibandingkan dengan negara-negara besar
di kawasan Asia Tenggara, penjualan sepeda motor di Indonesia tercatat paling besar. Berdasarkan data
Asean Autmotive Federation, penjualan sepeda motor di Indonesia selama tahun 2021 mencapai 8,6 juta
unit, diikuti oleh Thailand dan Filipina masing-masing sebesar 1,6 juta unit dan 1,4 juta unit. Bahkan hingga
Februari 2020 (YTD), penjualan sepeda motor di Indonesia telah tercatat sebesar 368 ribu unit, jumlah ini
termasuk jumlah yang sangat besar dibandingkan dengan negara lain di Asia Tenggara. Meskipun volume
penjualan yang besar, penetrasi motor di Indonesia masih tetap salah satu yang terendah dibandingkan
dengan negara-negara tersebut. Berdasarkan Statistik Transportasi Darat tahun 2020 yang disusun oleh
Badan Pusat Statistik, kepemilikan sepeda motor tercatat sebesar 115,0 juta dibandingkan dengan total
populasi sekitar 273 juta penduduk. Kondisi infrastruktur di Indonesia yang belum memadai juga akan
mengakibatkan sepeda motor masih sangat dibutuhkan di Indonesia.
Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mencatat penjualan sepeda motor domestik di tahun 2021
sebesar 5,1 juta unit atau naik 38% (yoy) dibandingkan dengan tahun 2020 sebesar 3,7 unit.
14. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual berupa 1 (satu) hak
cipta dan 1 (satu) sertifikat merek, sebagaimana diuraikan di bawah ini:
165
Page 192
Nomor, Tanggal Sertifikat/Surat Kelas
No Pendaftaran Merek/Ciptaan Jangka Waktu Jasa Etiket
1. No. 028623 selama 50 (lima puluh) tahun - Hak Cipta untuk Jenis Ciptaan Program
29 September 2005 sampai dengan tanggal Komputer dengan Judul Ciptaan
29 September 2055 “BUSSAN AUTO FINAN –
INTEGRATED FINANCING SYSTEM”
(BAF IFS)
2. No.IDM 000702874 selama 10 ( sepuluh) tahun 35 Merek
9 Maret 2018 sampai dengan tanggal “BAF”
9 Maret 2028 Bussan Auto Finance
15. TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK YANG TERAFILIASI
Dalam kegiatan usahanya, Perseroan melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi, yaitu
Mitsui & Co., Ltd., sebagai salah satu pemegang saham utama Perseroan berdasarkan Service and Support
Agreement tanggal 1 April 2011, dibuat di bawah tangan yang terakhir diubah berdasarkan Amendement Agreement
tanggal 1 April 2012, dibuat di bawah tangan juncto Guarantee Service Agreement tanggal 30 September 2011
dibuat di bawah tangan, yang terakhir dirubah berdasarkan Amendement Agreement tanggal 1 Januari 2018, dibuat
di bawah tangan (“Perjanjan Afiliasi”), berdasarkan Perjanjian Afiliasi tersebut, Perseroan menerima dukungan
dan bantuan dari Mitsui & Co., Ltd., yang antara lain mencakup dukungan dan bantuan untuk mengembangkan
pelanggan dan mempromosikan bisnis baru dan untuk memperkuat hubungan dengan pelanggan, termasuk
bank. Sebagai kompensasi, Perseroan ditagih beban pengaturan pinjaman dan penjaminan sebesar Rp29.800
juta pada tahun 2021 dan Rp38.228 juta pada tahun 2020. Perjanjian Afiliasi tersebut, berlaku untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun dan setelah itu akan secara otomatis diperbaharui dan diperpanjang untuk 1 (satu) tahun
berikutnya, Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku dan mengikat bagi para pihak.
16. KETERGANTUNGAN PERSEROAN
Perseroan telah menandatangani perjanjian dengan Mitsui & Co., Ltd., pemegang saham pengendali Perseroan,
dimana Mitsui & Co., Ltd. memberikan dukungan kepada Perseroan dalam bentuk jaminan perusahaan untuk
sebagian besar fasilitas pinjaman yang diterima Perseroan dari perbankan dan dukungan manajemen dalam
bentuk corporate guarantee. Perseroan dan Mitsui & Co., Ltd. diperkirakan akan terus melakukan transaksi
sejenis di masa mendatang.
Perseroan sebagai perusahaan pembiayaan sepeda motor juga bergantung pada kinerja penjualan motor Yamaha.
Kemampuan pihak Yamaha untuk mengembangkan produk baru dan strategi pemasaran yang menarik dalam
rangka mempertahankan maupun meningkatkan pangsa pasar akan mempengaruhi pertumbuhan aset Perseroan.
Per 31 Desember 2021, sebesar 62,1% dari total pemesanan produk Perseroan berasal dari pembiayaan motor
merek Yamaha.
17. PENGHARGAAN DAN PENGAKUAN
Berikut adalah beberapa penghargaan yang diperoleh Perseroan sepanjang tahun 2021:
• Penghargaan dari Warta Ekonomi dalam Indonesia Public Relation Award 2021 sebagai The Best Public
Relation in Company Strategy on Brand Promotion Campaign Management Kategori Multifinance.
• Penghargaan dari Iconomics Syariah Award 2021 untuk Kategori The Best Sharia Unit Multifinance
berdasarkan penilaian tingkat kesehatan keuangan UUS di 2020.
• Penghargaan dari Majalah Marketing dan Frontier Group sebagai Top Brand Award 2021 kepada Perseroan
untuk Kategori 2 Wheels Automotive Leasing Company.
• Penghargaan dari Top Digital PR Award 2021 dalam Kategori Leasing.
• Penghargaan dari INFOBRAND.ID bersama TRAS N CO Indonesia sebagai Digital Popular Brand Award
2021 untuk Kategori Leasing Mobil.
• Penghargaan dari Iconomics Research and Consulting dalam Iconomics Multifinance Award 2021 sebagai
Best-Performing Multifinance.
• Penghargaan dari Iconomics kepada dalam Ibu Lynn Ramli sebagai Inspiring Women Award 2021.
166
Page 193
• Penghargaan dari Warta Ekonomi Research and Consulting dalam Indonesia Digital Innovation Award
2021 sebagai The Most Innovative Financial Services for The Development of Digital Financing Products &
Services untuk Kategori Financial Services.
• Penghargaan dari Warta Ekonomi,co.id Research and Consulting dalam Indonesia Sharia Finance Awards
2021 sebagai The Outstanding Educational Assistance Program kategori Sharia Business Unit of Multifinance.
• Penghargaan dari Majalah SWA kepada Ibu Rynn Ramli selaku Presiden Direktur sebagi Indonesia Business
Women Of The Year 2021.
• Penghargaan dari Warta Ekonomi.co.id Research and Consulting dalam Indonesia Financial Top Leader
Award 2021 sebagai Best Leader for Business Resilience Through Business Innovation– Effectiveness of
Digital Acceleration kepada Ibu Lynn Ramli.
• Penghargaan dari INFOBRAND.ID dan TRAS N CO dalam Indonesia Digital Popular Brand Award 2021.
• Penghargaan dari Majalah MARKETING dan Survey One dalam Digital Marketing Award 2021 sebagai
2-Wheels Automotive Leasing Company.
• Penghargaan dari Pinnacle Group International dalam The 13th Global CSR Awards TM 2021 sebagai
Companies with Market Capitalization USD500 Million to 1 Billion.
• Penghargaan dari SWA, MARS Digital Indonesia, dan Swanetwork dalam Indonesia Best Brand Award 2021
sebagai Predikat Golden (peraih brand value tertinggi selama 3 tahun berturut-turut) untuk Kategori Kredit
Kepemilikan Motor Yamaha.
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak memiliki kecenderungan yang
signifikan yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan,
selain faktor-faktor makroekonomi yang berada di luar kendali Perseroan. Setiap
kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat
diketahui mempengaruhi pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan,
profitabilitas, likuiditas, atau sumber modal Perseroan telah diungkapkan pada
Prospektus.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN Sebagian besar kebutuhan modal kerja Perseroan
digunakan untuk kegiatan usaha utama Perseroan yaitu pembiayaan dan seluruh
risiko material yang timbul dari kegiatan usaha Perseroan telah diungkapkan dalam
Prospektus.
167
Page 194
IX. PERPAJAKAN
1. PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dari Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib
Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (“BUT”), penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak
berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10%
(sepuluh persen) yaitu:
a. Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
b. Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
c. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
Obligasi.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto
yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang
diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
b. Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui
perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat
transaksi.
Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-
Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha (“PP No. 9/2021”). Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar
10%. Bunga obligasi termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi
tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI
YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI.
2. PEMENUHAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
168
Page 195
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan,
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum dibawah ini, untuk dan atas
nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat dengan kesanggupan penuh
(full commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual dengan harga
penawaran pada tanggal penutupan Masa Penawaran Umum sebesar bagian penjaminannya.
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari penjaminan emisi dalam Penawaran Umum Obligasi ini
adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
No. Nama Seri A (Rp) Seri B (Rp) Total (Rp) (%)
1. PT Indo Premier Sekuritas 88.500.000.000 11.500.000.000 100.000.000.000 100%
TOTAL 88.500.000.000 11.500.000.000 100.000.000.000 100%
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran Umum
Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7,
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). Manajer Penjatahan dalam Penawaran
Umum Obligasi ini adalah PT Indo Premier Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan
pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi dalam UUPM.
1. PENENTUAN JUMLAH POKOK OBLIGASI DAN TINGKAT SUKU BUNGA OBLIGASI
Jumlah Pokok Obligasi dan tingkat suku Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan
parameter, yaitu hasil Penawaran Awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark terhadap obligasi
Pemerintah, dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).
169
Page 196
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini
adalah sebagai berikut:
WALI AMANAT OBLIGASI
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Plaza Mandiri, lantai 22
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta 12910
STTD : No. 17/STTD-WA/PM/1999 tanggal 27 Oktober 1999
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia No. AWAI/05/12/2008 tanggal 17 Desember 2008
Pedoman kerja : Ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Undang-
Undang Pasar Modal, serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat
Surat Penunjukan : Surat Penawaran No. TIB.IBF/CMS.788/022 tanggal 16 Maret 2022 yang telah
disetujui oleh Direktur Perseroan.
Ruang lingkup tugas Wali Amanat Obligasi adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun
di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KONSULTAN HUKUM
Thamrin & Rekan
Menara Kuningan Lantai 9,
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-7, Kav-5,
Jakarta Selatan 12940
STTD : STTD.KH-107/PM.2/2018 atas nama Iswira Laksana, S.H., M.Si.
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 99012 atas nama Iswira Laksana,
S.H., M.Si
Pedoman kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) berdasarkan Surat Keputusan HKHPM
No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018.
Surat Penunjukan : Surat Penawaran No. 040/LOF-BAF/TR/HN/III/2022 tanggal 4 Maret 2022 yang
telah disetujui oleh Direktur Perseroan.
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan
terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian mana telah
dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang
diberikan secara objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar
Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
170
Page 197
AKUNTAN PUBLIK
Imelda & Rekan (a member of Deloitte Asia Pacific Network and of the Deloitte Network)
The Plaza Office Tower, lantai 32
Jl. M.H. Thamrin Kav. 28-30
Jakarta 10350
STTD : STTD.AP-052/PM.223/2019 tanggal 20 November 2019 atas nama Bayu M. Dayat
Keanggotaan Asosiasi : IAPI No. 1626 atas nama Bayu M. Dayat
Pedoman kerja : Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI
Surat Penunjukan : Surat Penawaran No. 037/IV/2022/GAR/BD tanggal 1 April 2022 yang telah
disetujui oleh Direktur Perseroan.
Ruang lingkup tugas Akuntan Publik adalah melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan, berdasarkan
standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI. Standar tersebut mengharuskan Akuntan Publik merencanakan dan
melaksanakan audit agar memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji
yang material. Akuntan Publik bertanggung jawab atas pendapat yang diberikan terhadap laporan keuangan
yang diaudit. Tugas Akuntan Publik meliputi pemeriksaan atas dasar pengujian, bukti bukti yang mendukung
jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
NOTARIS
Fathiah Helmi S.H.
Graha Irama, lantai 6, suite C
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2
Jakarta 12950
STTD : STTD.N-93/PM.22/2018 tanggal 9 April 2018 atas nama Fathiah Helmi S.H.
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 011.003.027.260958 atas nama Fathiah Helmi S.H.
Pedoman kerja : Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan
Notaris Indonesia
Surat Penunjukan : Surat Penawaran No. 01/Prop/PUBII-I/III/2022 tanggal 1 Maret 2022 yang telah
disetujui oleh Direktur Perseroan.
Ruang lingkup tugas Notaris adalah membuat akta-akta perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II, sesuai dengan peraturan jabatan notaris dan kode etik notaris.
Perusahaan Pemeringkat Efek
PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower Lantai 24, suite 2403
Jl. Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Kuningan, Jakarta Selatan
Jakarta 12940
Ruang lingkup Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi setelah secara
seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta
melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan Pemeringkat Efek juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap
hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang
dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan
peringkat dari proses kaji ulang.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak
ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi dalam UUPM. Perseroan juga
tidak memiliki hubungan kredit dengan Bank Mandiri selaku Wali Amanat Obligasi.
171
Page 198
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT OBLIGASI
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, Bank Mandiri bertindak sebagai Wali Amanat Obligasi atau badan
yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
UUPM. Bank Mandiri sebagai Wali Amanat Obligasi telah terdaftar di OJK dengan STTD No. 17/STTD-WA/
PM/1999 tanggal 27 Oktober 1999.
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, Bank Mandiri telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dengan Perseroan.
Bank Mandiri sebagai Wali Amanat Obligasi dengan tegas menyatakan, sejak penandatanganan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi sampai dengan berakhirnya tugas Wali Amanat Obligasi, (i) tidak mempunyai hubungan
Afiliasi dengan Perseroan; (ii) tidak memiliki dan tidak akan memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi
25% dari jumlah obligasi yang diwaliamanati sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April
2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK No. 19/2020”); (iii) tidak
merangkap dan tidak akan merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat
dalam penerbitan Obligasi dan/atau kewajiban Perseroan sesuai POJK No. 19/2020, sesuai dengan Surat
Pernyataan tertanggal 5 April 2022.
Bank Mandiri sebagai Wali Amanat Obligasi telah melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan
sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 20/2020 sesuai dengan Surat Pernyataan tertanggal 5 April 2022 .
1. UMUM
Bank Mandiri didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 10 tanggal 2 Oktober 1998 yang dibuat di hadapan
Sutjipto S.H., Notaris di Jakarta, dengan nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk. atau
disingkat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-16561 HT.01.01.Th.98 tanggal 2 Oktober 1998 dan diumumkan dalam BNRI
No. 97 tanggal 4 Desember 1998, Tambahan No. 6859 Tahun 1998. Bank Mandiri didirikan melalui penggabungan
usaha PT Bank Bumi Daya (Persero), PT Bank Dagang Negara (Persero), PT Bank Ekspor Impor Indonesia
(Persero) dan PT Bank Pembangunan Indonesia (Persero).
Anggaran dasar Bank Mandiri telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan No. 21 tanggal 11 April 2018 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan Program Kementerian Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”)
untuk melakukan standarisasi anggaran dasar BUMN terbuka. Perubahan tersebut telah diberitahukan kepada
Menkumham dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan No. AHU-
AH.01.03-0172245 tanggal 30 April 2018, serta terdaftar pada Daftar Perseoran No. AHU-0061310.AH.01.11.
Tahun 2018 tanggal 30 April 2018.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Berdasarkan keputusan rapat dewan komisaris yang dikeluarkan berdasarkan pelimpahan wewenang dari RUPS
Tahunan yang dimuat dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar No 15 tanggal 25 Februari 2011, dibuat di hadapan
DR. A. Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, serta berdasarkan Daftar Komposisi Pemilikan Saham
per 31 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Bank Mandiri,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Bank Mandiri adalah sebagai berikut:
172
Page 199
Nilai Nominal Rp250 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 250 0,0
- Saham Biasa Seri B 63.999.999.999 15.999.999.999.750 100,0
Total Modal Dasar 64.000.000.000 16.000.000.000.000 100,0
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Saham Seri A Dwiwarna
Negara Republik Indonesia 1 250 0,0
- Saham Biasa Seri B
Negara Republik Indonesia 27.999.999.999 6.999.999.999.750 60,0
Direksi dan Komisaris 9.261.758 2.315.439.500 0,0
Publik (masing-masing di bawah 5%) 18.657.404.908 4.664.351.227.000 40,0
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 46.666.666.666 11.666.666.666.500 100,0
Saham Dalam Portepel
- Saham Seri A Dwiwarna - - -
- Saham Biasa Seri B 8.666.666.667 4.333.333.333.500 100,0
Jumlah Saham Dalam Portepel 17.333.333.334 4.333.333.333.500 100,0
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta No. 12 tanggal 24 Maret 2022 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, SH,
MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham sesuai
dengan suratnya No. AHU-AH.01.03-0205025 tanggal 28 Maret 2022, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Bank Mandiri adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Muhamad Chatib Basri
Wakil Komisaris Utama/Independen : Andrinof A. Chaniago
Komisaris : Muhammad Yusuf Ateh
Komisaris : Rionald Silaban
Komisaris : Nawal Nely
Komisaris : Arif Budimanta
Komisaris : Faried Utomo
Komisaris Independen : Boedi Armanto
Komisaris Independen : Muliadi Rahardja
Komisaris Independen : Loeke Larasati Agoestina
Direksi
Direktur Utama : Darmawan Junaidi
Wakil Direktur Utama : Alexandra Askandar
Direktur Corporate Banking : Susana Indah Kris
Direktur Commercial Banking : Riduan
Direktur Treasury, International and Special Asset Management : Panji Irawan
Direktur Jaringan dan Retail Banking : Aquarius Rudianto
Direktur Operation : Toni Eko Boysubari
Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia : Agus Dwi Handaya
Direktur Hubungan Kelembagaan : Rohan Hafas
Direktur Manajemen Risiko : Ahmad Siddik Badruddin
Direktur Information Technology : Timothy Utama
Direktur Keuangan dan Strategi : Sigit Prastowo
173
Page 200
4. KEGIATAN UTAMA
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Bank Mandiri, ruang lingkup kegiatan Bank Mandiri adalah melakukan
usaha di bidang perbankan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut, Bank Mandiri dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
• Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
• Memberikan kredit;
• Menerbitkan surat pengakuan utang;
• Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
- surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank Mandiri yang masa berlakunya tidak
lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
- surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan
dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
- kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
- Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
- obligasi, surat dagang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- surat berharga lain yang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
• Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
• Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
• Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar
pihak ketiga;
• Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
• Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
• Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang
tidak tercatat di bursa efek;
• Melakukan kegiatan anjak piutang. usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
• Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah. sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
• Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
Selain melakukan kegiatan usaha tersebut di atas, Bank Mandiri dapat juga melakukan melakukan kegiatan
usaha penunjang sebagai berikut:
• Kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
• Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa
guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan,
dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
• Kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi
ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
• Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan dana pensiun;
• Membeli agunan, baik semua maupun sebagian, melalui pelelangan atau dengan cara lain dalam hal debitur
tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank Mandiri, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib
dicairkan secepatnya.
Dalam pengembangan Pasar Modal selama 3 (tiga) tahun terakhir (2017-2019), Bank Mandiri ikut berperan aktif,
antara lain bertindak sebagai:
1. Wali amanat (trustee) dalam penerbitan obligasi sebagai berikut:
• Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (“Indonesia Eximbank”)
• PT Bank Bukopin Tbk.
174
Page 201
• PT Maybank Indonesia Finance
• PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
• PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
• PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
• PT Bank Panin Tbk.
• PT Bank Pembangunan Daerah Sulselbar
• PT Bank DKI
• PT PP Properti Tbk.
• PT Bank UOB Indonesia
• PT Oto Multiartha
• PT Bussan Auto Finance
• PT Bank Sumut
• PT Bank NTT
• PT Bank Maybank Indonesia
• PT Bank Lampung
• PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk
• PT Bank Commonwealth
• PT Ketrosden Triasmitra
2. Agen pembayaran dividen saham perusahaan publik dan MTN:
• PT Belitang Panen Raya
• PT HK Realtindo
• PT LEN Industri (Persero)
• PT Wika Realty
• PT Radana Bhaskara Finance
• PT Semen Indonesia Tbk.
• PT Mitra Bisnis Keluarga Ventura
3. Jasa receiving bank dalam penawaran umum saham perdana::
• PT Hartadinata Abadi Tbk.
• PT MAP Boga Adiperkasa Tbk.
• PT M Cash Integrasi Tbk.
• PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk.
• PT PP Presisi Tbk.
• PT Jasa Armada Indonesia Tbk.
• PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk
• PT Medikalola Hermina Tbk
• PT Asuransi Tugu Indonesia Tbk
• PT MNC Studios International Tbk
• PT MAP Aktif Adiperkasa Tbk
• PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
• PT NFC Indonesia Tbk
• PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk
• PT Bali Bintang Sejahtera Tbk
• PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk
• PT MNC Visions Network Tbk
• PT Telefast Indonesia Tbk
• PT Digital Mediatama Maxima Tbk
• PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk
4. Mengelola rekening penampungan (escrow agent) & agen penjaminan (security agent)
5. Menyelenggarakan jasa penitipan efek-efek (custodian)
175
Page 202
5. KANTOR CABANG
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank Mandiri terus meluas. Berdasarkan
data per 31 Desember 2021, Bank Mandiri telah memiliki jejaring kantor yang terdiri atas : 1 (satu) kantor pusat;
12 kantor wilayah dalam negeri, 2.602 kantor cabang dan kantor cabang pembantu yang tersebar di seluruh
Indonesia, 7 (tujuh) kantor cabang luar negeri yang berlokasi di Cayman Islands, Singapura, Hong Kong, Dili
Timor Leste, Shanghai (Republik Rakyat Tiongkok), Dili Timor Plaza dan Inggris dan 2 (dua) kantor remittance
di Hong Kong dan Malaysia.
6. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Peraturan OJK No.19 /POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat Obligasi adalah:
• Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia;
• Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud di atas
sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut
mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
• Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; dan
• Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan
kepada OJK.
7. PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, penunjukan, penggantian dan berakhirnya tugas Wali Amanat
Obligasi dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut:
a) Penunjukan Wali Amanat Obligasi untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b) Penggantian Wali Amanat Obligasi dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
• izin usaha bank umum sebagai Wali Amanat Obligasi dicabut;
• pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat Obligasi di Pasar Modal;
• Wali Amanat Obligasi dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau
dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia;
• Wali Amanat Obligasi dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang
berwenang;
• Wali Amanat Obligasi tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
Pasar Modal;
• Wali Amanat Obligasi melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
• atas permintaan para Pemegang Obligasi;
• timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat Obligasi dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat Obligasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah;
• timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020; atau
• atas permintaan Wali Amanat Obligasi, dalam hal Wali Amanat Obligasi mengundurkan diri atau
Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat Obligasi.
176
Page 203
c) Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat Obligasi adalah pada saat:
• Obligasi telah dibayar kembali baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada) dan Wali
Amanat Obligasi telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran;
• tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah Tanggal
Pembayaran Pokok Obligasi;
• setelah diangkatnya wali amanat Obligasi baru.
8. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan Bank Mandiri yang angkanya diambil dari laporan posisi
keuangan konsolidasian Bank Mandiri dan Perusahaan Anak Bank Mandiri pada tanggal 31 Desember 2021 dan
2020, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2021 dan 2020, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis &
Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2020 2021
ASET
Kas 26.225.089 23.948.485
Giro pada Bank Indonesia 52.238.679 99.023.492
Giro pada bank lain - neto 26.421.960 25.417.618
Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain – neto 82.395.847 47.783.516
Efek-efek - neto 90.570.073 98.103.670
Obligasi Pemerintah 178.743.845 289.054.774
Tagihan lainnya – transaksi perdagangan 28.308.088 27.817.547
Tagihan atas efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 55.094.456 27.317.000
Tagihan derivatif 2.578.947 1.669.838
Kredit 877.051.229 957.636.147
Piutang Pembiayaan Konsumen 18.649.899 18.633.307
Investasi bersih dalam sewa pembiayaan 3.522.467 4.693.806
Tagihan akseptasi 10.109.246 10.076.751
Penyertaan Saham 2.250.017 2.432.393
Biaya dibayar dimuka 1.626.435 1.470.251
Pajak dibayar dimuka 2.178.758 2.073.725
Aset Tetap 48.306.843 49.144.792
Aset Tidak berwujud 4.545.439 5.111.759
Aset lain-lain 23.051.381 23.847.463
Aset Pajak Tangguhan 8.095.869 10.354.794
JUMLAH ASET 1.541.964.567 1.725.611.128
177
Page 204
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2020 2021
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Segera 4.286.333 5.380.474
Giro dan giro wadiah 314.397.478 399.791.311
Tabungan dan tabungan wadiah 373.021.910 422.314.545
Deposito Berjangka 307.781.280 293.172.857
Simpanan dari Bank Lain 7.391.225 12.800.392
Liabilitas kepada pemegang polis pada kontrak unit-link 27.850.536 30.657.570
Liabilitas atas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali 1.330.068 5.427.998
Liabilitas Derivatif 1.570.506 1.018.751
Liabilitas Akseptasi 10.232.855 10.273.444
Efek-efek yang diterbitkan 39.111.473 45.138.342
Estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi 3.475.979 2.295.241
Beban yang masih harus dibayar 5.748.405 6.526.489
Utang Pajak 2.059.214 2.862.716
Liabilitas Imbalan Kerja 8.319.149 11.205.546
Provisi 546.237 413.876
Liabilitas lain-lain 26.321.079 25.276.602
Pinjaman yang diterima 52.810.689 51.398.940
Pinjaman subordinasi 650.966 637.143
Total Liabilitas 1.186.905.382 1.326.592.237
Dana Syirkah Temporer 150.359.517 176.907.609
EKUITAS
Modal saham 11.666.667 11.666.667
Tambahan modal disetor/agio saham 17.316.192 17.316.192
Modal saham yang diperoleh dan dimiliki kembali (saham treasuri) (150.895) (150.895)
Penyesuaian akibat penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing (116.031) (88.985)
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan dalam Nilai wajar melalui
pendapatan komprehensif lainnya 4.430.511 1.692.145
Kelompok tersedia untuk dijual - -
Bagian efektif lindung nilai arus kas (15.319) (370)
Keuntungan revaluasi aset tetap 30.115.479 30.140.345
Keuntungan (kerugian) aktuarial program imbalan pasti 1.040.657 1.217.456
Penghasilan komprehensif lainnya 85.052 85.052
Ekuitas merging entity 5.555.377 -
Selisih transaksi dengan pihak nonpengendali (106.001) (106.001)
Saldo laba sudah ditentukan penggunaannya 5.380.268 5.380.268
Saldo laba belum ditentukan penggunaannya 114.176.507 5.380.268
Kepentingan non pengendali 15.321.204 137.207.666
Jumlah Ekuitas 204.699.668 222.111.282
JUMLAH LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER, DAN EKUITAS 1.541.964.567 1.725.611.128
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020 2021
Pendapatan bunga dan pendapatan syariah 95.616.227 97.749.086
Beban bunga dan beban syariah (33.095.422) (24.686.592)
Pendapatan bunga dan syariah – neto 62.520.805 73.062.494
Pendapatan premi - neto 1.513.715 1.787.933
178
Page 205
Pendapatan bunga, syariah dan premi – neto 64.034.520 74.850.427
Pendapatan operasional lainnya 28.594.397 29.028.020
Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (23.355.311) (20.428.352)
Pembentukan penyisihan estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi (1.223.263) 1.162.993
Pembentukan penyisihan lainnya (276.133) (277.942)
(Kerugian)/keuntungan yang belum direalisasi dari (penurunan)/kenaikan nilai wajar
efek-efek, obligasi pemerintah dan investasi pemegang polis pada kontrak unit-link 12.487 2.824
Keuntungan dari penjualan efek-efek dan obligasi pemerintah 999.026 3.242.400
Beban operasional lainnya (44.530.236) (49.140.167)
Laba operasional 24.255.487 38.440.203
Pendapatan (beban) non operasional - neto 136.918 (81.782)
Laba sebelum beban pajak dan kepentingan nonpengendali 24.392.405 38.358.421
Beban pajak – neto (5.993.477) (7.807.324)
Laba tahun berjalan 18.398.928 30.551.097
9. ALAMAT WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Plaza Mandiri, Lantai 22
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta 12190
www.bankmandiri.co.id
Tel.: (021) 5268216, 5245161
Faks.: (021) 5268201
Untuk perhatian : Vice President – Capital Market Services Department,
International Banking & Financial Institutions Group
179
Page 206
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI KHUSUS ANTISIPASI PENYEBARAN
VIRUS CORONA (COVID-19)
Sehubungan dengan anjuran pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (social distancing) dan menghindari keramaian guna
meminimalisir penyebaran penularan virus Corona (Covid-19), maka Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan
pembelian Obligasi Perseroan selama Masa Penawaran Umum sebagai berikut:
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang disiapkan untuk keperluan ini yang
dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XIV dalam Prospektus ini, baik
dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah FPPO diisi dengan
lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk
fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada Penjamin Emisi Obligasi dimana
pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor
bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terakhir bagi badan
hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi
yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 28 Juni 2022 dan ditutup pada tanggal 30 Juni 2022 mulai
pukul 10.00 - 16.00 WIB setiap Hari Kerja.
5. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini
berlaku ketentuan sebagai berikut:
180
Page 207
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan
secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan
dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi
yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
e. Pembayaran Bunga dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan masing-
masing dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan
melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan
Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga
Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi;
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib
memperlihatkan KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat Obligasi;
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/
dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal
berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat Obligasi atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat Obligasi, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada
tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek
di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan mengajukan
FPPO selama jam kerja yang berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana dimuat pada Bab XIV dalam
Prospektus ini, melalui email.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali
1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
181
Page 208
8. PENJATAHAN OBLIGASI
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan
melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan Penjamin Emisi
Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah 1 Juli 2022.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa
pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran
Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan
hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT Indo Premier Sekuritas, akan
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman kepada Peraturan No.VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bepapam No. Kep-17/PM/2004
tanggal 13 April 2003 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa
Penawaran Umum.
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 4 Juli 2022 (in good funds) ditujukan pada
rekening di bawah ini:
PT Bank Permata Tbk
Cabang: Sudirman, Jakarta
No. Rek: 4001763313
Atas nama: PT Indo Premier Sekuritas
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi harus segera melaksanakan pembayaran kepada Perseroan
pada Tanggal Pembayaran, yaitu 5 Juli 2022, selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB (in good funds).
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan tidak dipenuhi.
10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada Tanggal Emisi, yaitu 5 Juli 2022. Setelah menerima
pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan
memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek
yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda kepada Pemegang Obligasi
yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan
distribusi Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
182
Page 209
11. PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM
i. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran
Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak
efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
1) terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
(i) indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh presen) selama 3 (tiga)
Hari Bursa berturut-turut;
(ii) bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir No. IX.A.2-11 lampiran 11; dan
2) Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam
paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping
kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi
tersebut dalam media massa lainnya;
(ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
angka (i);
(iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin (i) kepada OJK paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
(iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang
sedang dilakukan, dalam hal pesanan Obligasi telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan
uang pemesanan Obligasi kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan
penundaan atau pembatalan tersebut.
ii. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam butir i, dan akan memulai kembali
Masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam
butir i angka 1) poin (i), maka Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran Umum paling lambat
8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan
paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi
dasar penundaan;
2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana
dimaksud dalam butir i angka 1) poin (i), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan Masa
Penawaran Umum;
3) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan
lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa Penawaran Umum
(jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum dimulainya lagi Masa
Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 3) kepada OJK paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
183
Page 210
12. TATA CARA PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian
atau seluruhnya karena adanya penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum
maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan,
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan
Penawaran Umum. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan
ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro
yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
atau Penjamin Emisi Obligasi dan dimana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO.
Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum
dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui
KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan
Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dilakukan dengan cara transfer melalui rekening para
pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau
penundaan Penawaran Umum Obligasi, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau
Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
184
Page 211
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prospektus dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal 28 Juni 2022 dan ditutup
pada tanggal 30 Juni 2022 mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB setiap Hari Kerja, pada kantor Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau melalui email, sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas
Gedung Pacific Century Place, Lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10
Jakarta 12190, Indonesia
Tel.: (021) 5088 7168
Faks.: (021) 5088 7167
Email: fixed.income@ipc.co.id
Website: www.indopremier.com
185
Page 212
Halaman ini sengaja dikosongkan
186
Page 213
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan,
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Thamrin & Rekan.
187
Page 214
Halaman ini sengaja dikosongkan
188
Page 215
Page 216
190
Page 217
191
Page 218
192
Page 219
193
Page 220
194
Page 221
195
Page 222
196
Page 223
197
Page 224
198
Page 225
199
Page 226
200
Page 227
201
Page 228
202
Page 229
203
Page 230
204
Page 231
205
Page 232
206
Page 233
207
Page 234
Halaman ini sengaja dikosongkan
186
Page 235
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN
KEUANGAN PERSEROAN
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 serta untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (a member of Deloitte Asia Pacific
Network and of the Deloitte Network), berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, yang ditandatangani
Bayu M Dayat (Izin Akuntan Publik No. AP. 1626), yang dalam laporannya tanggal 25 Mei 2022 menyatakan opini
tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain.
209
Page 236
Halaman ini sengaja dikosongkan
190
Page 237
Page 238
Imelda & Rekan
Registered Public Accountants
License No. 308/KM.1/2019
The Plaza Office Tower 32nd Floor
Jl. M.H. Thamrin Kav 28-30
Jakarta 10350
Indonesia
Tel: +62 21 5081 8000
Fax: +62 21 2992 8200, 2992 8300
Email: iddttl@deloitte.com
www.deloitte.com/id
Laporan Auditor Independen Independent Auditor’s Report
No. 00346/2.1265/AU.1/09/1626-2/1/V/2022 No. 00346/2.1265/AU.1/09/1626-2/1/V/2022
Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan The Stockholders, Boards of Commissioners and
Direksi Directors
PT Bussan Auto Finance PT Bussan Auto Finance
Kami telah mengaudit laporan keuangan PT Bussan Auto We have audited the accompanying financial
Finance terlampir, yang terdiri dari laporan posisi statements of PT Bussan Auto Finance, which comprise
keuangan tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 serta the statements of financial position as of December 31,
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, 2021 and 2020 and the statements of profit or loss and
laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk other comprehensive income, statements of changes in
tahun yang berakhir pada pada tanggal – tanggal equity, and statements of cash flows for the years then
tersebut, dan suatu ikhtisar kebijakan akuntansi ended, and a summary of significant accounting policies
signifikan dan informasi penjelasan lainnya. and other explanatory information.
Tanggung Jawab Manajemen atas Laporan Keuangan Management’s Responsibility for the Financial
Statements
Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan Management is responsible for the preparation and fair
penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai presentation of these financial statements in
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan accordance with Indonesian Financial Accounting
atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Standards, and for such internal control as management
manajemen untuk memungkinkan penyusunan laporan determines is necessary to enable the preparation of
keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, the financial statements that are free from material
baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun misstatement, whether due to fraud or error.
kesalahan.
Tanggung Jawab Auditor Auditor’s Responsibility
Tanggung jawab kami adalah untuk menyatakan suatu Our responsibility is to express an opinion on these
opini atas laporan keuangan tersebut berdasarkan audit financial statements based on our audit. We conducted
kami. Kami melaksanakan audit kami berdasarkan our audit in accordance with Standards on Auditing
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan established by the Indonesian Institute of Certified
Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami Public Accountants. Those standards require that we
untuk mematuhi ketentuan etika serta merencanakan comply with ethical requirements and plan and perform
dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan the audit to obtain reasonable assurance about whether
memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari the financial statements are free from material
kesalahan penyajian material. misstatement.
Imelda & Rekan
Deloitte refers to one or more of Deloitte Touche Tohmatsu Limited (“DTTL”), its global network of member firms, and their related entities (collectively, the
“Deloitte organization”). DTTL (also referred to as “Deloitte Global”) and each of its member firms and related entities are legally separate and independent
entities, which cannot obligate or bind each other in respect of third parties. DTTL and each DTTL member firm and related entity is liable only for its own acts and
omissions, and not those of each other. DTTL does not provide services to clients. Please see www.deloitte.com/about to learn more.
Deloitte Asia Pacific Limited is a company limited by guarantee and a member firm of DTTL. Members of Deloitte Asia Pacific Limited and their related entities,
each of which are separate and independent legal entities, provide services from more than 100 cities across the region, including Auckland, Bangkok, Beijing,
Hanoi, Hong Kong, Jakarta, Kuala Lumpur, Manila, Melbourne, Osaka, Seoul, Shanghai, Singapore, Sydney, Taipei and Tokyo.
Page 239
Imelda & Rekan
Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk An audit involves performing procedures to obtain audit
memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan evidence about the amounts and disclosures in the
pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang financial statements. The procedures selected depend
dipilih bergantung pada pertimbangan auditor, termasuk on the auditor’s judgment, including the assessment of
penilaian atas risiko kesalahan penyajian material dalam the risks of material misstatement of the financial
laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan statements, whether due to fraud or error. In making
maupun kesalahan. Dalam melakukan penilaian risiko those risk assessments, the auditor considers internal
tersebut, auditor mempertimbangkan pengendalian control relevant to the entity’s preparation and fair
internal yang relevan dengan penyusunan dan penyajian presentation of the financial statements in order to
wajar laporan keuangan entitas untuk merancang design audit procedures that are appropriate in the
prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, circumstances, but not for the purpose of expressing an
tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas opinion on the effectiveness of the entity’s internal
keefektivitasan pengendalian internal entitas. Suatu control. An audit also includes evaluating the
audit juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan appropriateness of accounting policies used and the
kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran reasonableness of accounting estimates made by
estimasi akuntansi yang dibuat oleh manajemen, serta management, as well as evaluating the overall
pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan secara presentation of the financial statements.
keseluruhan.
Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh We believe that the audit evidence we have obtained is
adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis sufficient and appropriate to provide a basis for our
bagi opini audit kami. audit opinion.
Opini Opinion
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir In our opinion, the accompanying financial statements
menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang present fairly, in all material respects, the financial
material, posisi keuangan PT Bussan Auto Finance position of PT Bussan Auto Finance as of December 31,
tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 serta kinerja 2021 and 2020 and its financial performance and its
keuangan dan arus kas untuk tahun – tahun yang berakhir cash flows for the years then ended, in accordance with
pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Indonesian Financial Accounting Standards.
Keuangan di Indonesia.
Hal Lain Other Matters
Kami telah menerbitkan laporan auditor independen We have previously issued our auditor’s report
No. SR122 00116 BAF BD tanggal No. SR122 00116 BAF BD dated April 27, 2022 on the
27 April 2022 atas laporan keuangan PT Bussan Auto financial statements of PT Bussan Auto Finance for the
Finance untuk tahun yang berakhir pada tanggal year ended December 31, 2021 and 2020, with
31 Desember 2021 dan 2020, dengan opini tanpa unmodified opinion with Other Matters paragraph. In
modifikasian dengan paragraf Hal Lain. Sehubungan connection with Public Offering of Shelf Registration
dengan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Bonds II year 2022, PT Bussan Auto Finance reissued the
Tahun 2022, PT Bussan Auto Finance menerbitkan financial statements for the years ended December 31,
kembali laporan keuangan untuk tahun-tahun yang 2021 and 2020 to conform with prevailing capital
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 agar market regulations, as described in Note 38 to these
sesuai dengan peraturan pasar modal yang berlaku, financial statements.
sebagaimana dijelaskan dalam Catatan 38 atas laporan
keuangan ini.
213
Page 240
Imelda & Rekan
Laporan ini disusun untuk disertakan dalam prospektus This report has been prepared solely for inclusion in the
sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Obligasi prospectus in connection with the proposed Public
Berkelanjutan II tahun 2022 PT Bussan Auto Finance, dan Offering of Shelf Registration Bonds II year 2022 of
tidak dimaksudkan dan tidak boleh digunakan untuk PT Bussan Auto Finance, and is not intended to be and
tujuan lain. should not be used for any other purposes.
IMELDA & REKAN
Bayu M Dayat
Izin Akuntan Publik/Public Accountant License No. AP.1626
25 Mei 2022/May 25, 2022
214
Page 241
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
DESEMBER 2021 DAN 2020 DECEMBER 31, 2021 AND 2020
31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ December 31, December 31,
Notes 2021 2020
Rp '000 Rp '000
ASET ASSETS
Kas dan bank 5 173.091.330 687.433.639 Cash on hand and in banks
Piutang pembiayaan - bersih 6 11.003.508.529 10.081.984.369 Financing receivables - net
Piutang derivatif 30 23.270.660 2.121.812 Derivative receivables
Piutang lain-lain - bersih 7 70.033.091 80.387.220 Other accounts receivable - net
Uang muka 8 32.858.089 27.803.529 Advances
Biaya dibayar dimuka 9 33.247.088 29.343.207 Prepaid expenses
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi Property and equipment - net of accumulated
penyusutan sebesar Rp 242,822,002 ribu depreciation of Rp 242,822,002 thousand
pada 31 Desember 2021 (31 Desember 2020: as of December 31, 2021 (December 31,
Rp 206.037.996 ribu) 10 327.189.524 340.568.026 2020: Rp 206,037,996 thousand)
Aset tak berwujud - setelah
dikurangi akumulasi amortisasi Intangible assets - net of accumulated
sebesar Rp 81,271,200 ribu amortization of Rp 81,271,200 thousand
pada 31 Desember 2021 (31 Desember 2020: as of December 31, 2021 (December 31,
Rp 54.385.993 ribu) 11 77.796.270 43.141.536 2020: Rp 54,385,993 thousand)
Aset pajak tangguhan - bersih 27 207.683.272 215.809.456 Deferred tax assets - net
Aset hak-guna 12 33.077.413 43.555.947 Right-of-use asset
Aset lainnya 13 2.781.140 8.069.323 Other assets
JUMLAH ASET 11.984.536.406 11.560.218.064 TOTAL ASSETS
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS LIABILITIES
Pinjaman bank 14 5.227.088.999 6.915.457.249 Bank loans
Utang derivatif 30 13.845.482 86.403.710 Derivative payables
Utang pajak 15 50.715.342 5.735.520 Taxes payable
Utang lain-lain 16 189.811.236 184.053.826 Other accounts payable
Biaya yang masih harus dibayar 17,34 355.866.873 348.017.619 Accrued expenses
Utang obligasi 18 3.918.219.897 2.293.455.159 Bonds payable
Liabilitas sewa 19 10.175.802 14.088.269 Lease liabilities
Liabilitas imbalan pasca kerja 20 154.003.800 185.306.008 Post-employment benefits obligation
Jumlah Liabilitas 9.919.727.431 10.032.517.360 Total Liabilities
EKUITAS EQUITY
Modal saham - Rp 1.000.000 per saham Capital stock - Rp 1,000,000 par value
Diotorisasi, ditempatkan dan disetor penuh - Authorized, subscribed and paid-up -
353.571 saham 21 353.571.000 353.571.000 353,571 shares
Tambahan modal disetor 21 235.858.000 235.858.000 Additional paid-in capital
Penghasilan komprehensif lain 28 (15.089.873) (78.470.704) Other comprehensive income
Saldo laba Retained earnings
Ditentukan penggunaannya 21 71.400.000 71.400.000 Appropriated
Tidak ditentukan penggunaannya 1.419.069.848 945.342.408 Unappropriated
Jumlah Ekuitas 2.064.808.975 1.527.700.704 Total Equity
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 11.984.536.406 11.560.218.064 TOTAL LIABILITIES AND EQUITY
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan See accompanying notes to financial statements
bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan. which are an integral part of the financial statements.
215
Page 242
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
LAPORAN LABA RUGI DAN STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS AND
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2021 AND 2020
Catatan/
Notes 2021 2020
Rp '000 Rp '000
PENDAPATAN REVENUE:
Pendapatan pembiayaan 22 3.833.885.901 3.332.657.442 Financing income
Pendapatan bunga 7.721.654 18.162.229 Interest income
Pendapatan lain-lain 23 58.268.856 57.157.383 Other income
Jumlah pendapatan 3.899.876.411 3.407.977.054 Total revenue
BEBAN EXPENSES:
Gaji dan tunjangan 541.423.714 600.682.024 Salaries and allowances
Penyisihan kerugian kredit 6,7 1.368.868.016 1.686.047.725 Provision for credit losses
Bunga dan beban pembiayaan 24 583.471.443 775.225.356 Interest and financing charges
Beban umum dan administrasi 25 728.785.806 632.473.936 General and administrative expenses
Beban pengaturan pinjaman dan jaminan Loan arrangement and guarantee fees
ke pihak berelasi 34 29.800.007 38.228.446 to a related party
Beban pemasaran 26 33.002.153 16.734.530 Marketing expenses
Jumlah beban 3.285.351.139 3.749.392.017 Total expenses
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK 614.525.272 (341.414.963) PROFIT (LOSS) BEFORE TAX
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN 27 (140.797.832) 58.843.313 INCOME TAX BENEFIT (EXPENSE)
LABA (RUGI) BERSIH TAHUN BERJALAN 473.727.440 (282.571.650) PROFIT (LOSS) FOR THE YEAR
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Pos - pos yang tidak akan direklasifikasi Items that will not be reclassified
ke laba rugi subsequently to profit or loss:
Pengukuran kembali atas liabilitas Remeasurement of the post-employment
imbalan pasca kerja, setelah pajak 20,27 12.680.186 (4.127.903) benefits obligation, net of tax
Pos - pos yang akan direklasifikasi Items that may be reclassified
ke laba rugi subsequently to profit or loss:
Laba yang belum terealisasi Unrealized gain on fair value
atas nilai wajar kontrak lindung of derivative financial instruments
nilai derivatif, setelah pajak 27,30 50.700.645 1.222.148 hedging reserve, net of tax
Jumlah penghasilan komprehensif lain Total other comprehensive income
tahun berjalan - setelah pajak 63.380.831 (2.905.755) for the year - net of tax
JUMLAH PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF TOTAL COMPREHENSIVE INCOME (LOSS)
TAHUN BERJALAN 537.108.271 (285.477.405) FOR THE YEAR
LABA (RUGI) PER SAHAM EARNINGS (LOSS) PER SHARE
(dalam Rupiah penuh) (in fully Rupiah amount)
Dasar 29 1.339.837 (799.194) Basic
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan See accompanying notes to financial statements
bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan. which are an integral part of the financial statements.
216
Page 243
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK TAHUN - TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2021 AND 2020
Tambahan Penghasilan
Modal Komprehensif Saldo laba/
Modal saham Disetor/ Lain/ Retained earnings
Disetor/ Additional Other Ditentukan Tidak ditentukan
Catatan/ Paid-up paid-in comprehensive penggunaannya/ penggunaannya/ Jumlah Ekuitas/
Notes capital stock capital income Appropriated Unappropriated Total Equity
Rp '000 Rp '000 Rp '000 Rp '000 Rp '000 Rp '000
Saldo per 1 Januari 2020 353.571.000 235.858.000 (75.564.949) 71.400.000 1.301.482.738 1.886.746.789 Balance as of January 1, 2020
Rugi bersih tahun berjalan - - - - (282.571.650) (282.571.650) Loss for the year
Penghasilan komprehensif lain - Other comprehensive income -
Keuntungan belum direalisasi atas nilai wajar Unrealized gain on fair value of
kontrak lindung nilai derivatif, derivative financial instruments
setelah pajak 28,30 - - 1.222.148 - - 1.222.148 hedging reserve, net of tax
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan Remeasurement of the post-employment benefits
pasca kerja, setelah pajak 20 - - (4.127.903) - - (4.127.903) obligation, net of tax
Dividen 21 - - - - (73.568.680) (73.568.680) Dividends
Saldo per 31 Desember 2020 353.571.000 235.858.000 (78.470.704) 71.400.000 945.342.408 1.527.700.704 Balance as of December 31, 2020
Laba bersih tahun berjalan - - - - 473.727.440 473.727.440 Profit for the year
Penghasilan komprehensif lain - Other comprehensive income -
Keuntungan belum direalisasi atas nilai wajar Unrealized gain on fair value of
kontrak lindung nilai derivatif, derivative financial instruments
setelah pajak 28,30 - - 50.700.645 - - 50.700.645 hedging reserve, net of tax
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan Remeasurement of the post-employment benefits
pasca kerja, setelah pajak 20 - - 12.680.186 - - 12.680.186 obligation, net of tax
Saldo per 31 Desember 2021 353.571.000 235.858.000 (15.089.873) 71.400.000 1.419.069.848 2.064.808.975 Balance as of December 31, 2021
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan See accompanying notes to financial statements
bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan. which are an integral part of the financial statements.
217
Page 244
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
LAPORAN ARUS KAS STATEMENTS OF CASH FLOWS
UNTUK TAHUN - TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2021 AND 2020
Catatan/
Notes 2021 2020
Rp '000 Rp '000
CASH FLOWS FROM OPERATING
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI ACTIVITIES
Penerimaan kas dari: Cash receipts from:
Transaksi pembiayaan 10.898.181.534 10.335.071.149 Financing transactions
Bunga atas keterlambatan, pelunasan Interest income from late payment, early
dipercepat dan aktivitas operasi lainnya 677.292.220 358.269.205 termination and other operating activities
Pengeluaran kas untuk: Cash payments for:
Transaksi pembiayaan (9.987.405.516) (7.479.522.244) Financing transactions
Gaji dan tunjangan (503.097.287) (572.416.869) Salaries and allowances
Biaya pengaturan pinjaman dan jaminan Arrangement and guarantee fees
ke pihak berelasi (31.316.360) (41.661.192) to a related party
Imbalan pasca kerja 20 (25.517.601) (9.488.019) Post-employment benefits
Pembayaran pajak penghasilan badan (124.717.208) (47.900.987) Payment of corporate tax expenses
Beban bunga liabilitas sewa (937.809) (781.515) Interest on lease liabilities
General, administrative and marketing
Beban umum, administrasi dan pemasaran (591.445.613) (638.359.430) expenses
Kas Bersih Diperoleh dari Net Cash Provided by
Aktivitas Operasi 311.036.360 1.903.210.098 Operating Activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI CASH FLOWS FROM INVESTING ACTIVITIES
Hasil penjualan aset tetap 10 506.366 391.490 Proceeds from sale of property and equipment
Penerimaan bunga 7.721.654 18.162.229 Interest received
Pembayaran utang yang timbul dari Payment of payable arising from acquisition of
pembelian aset tetap (2.667.744) (19.523.166) property and equipment
Pembayaran uang muka pembelian aset tetap Advance payment for acquisition of property and
dan aset tak berwujud 8 (32.858.089) (27.803.529) equipment and intangible assets
Penambahan aset tetap dan aset tak Additions of property and equipment and
berwujud (61.661.099) (31.126.930) intangible assets
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi (88.958.912) (59.899.906) Net Cash Used in Investing Activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES
Pembayaran bunga dan beban keuangan (622.686.185) (743.907.818) Interest and financing charges paid
Pembayaran dividen - (73.568.680) Payment of dividend
Pembayaran pokok liabilitas sewa (16.252.651) (24.460.055) Payment of principal on lease liabilities
Penerimaan dari pinjaman bank 7.924.765.500 5.083.000.000 Proceeds from bank loans
Pembayaran pinjaman bank (9.641.840.000) (5.645.840.000) Payment of bank loans
Penerimaan dari penerbitan obligasi 18 2.500.000.000 600.000.000 Proceeds from issuance of bonds
Pembayaran biaya penerbitan obligasi 18 (7.406.421) (3.885.183) Payment of bonds issuance costs
Pembayaran utang obligasi I tahun 2017 - (350.000.000) Payment of bonds payable I year 2017
Pembayaran utang obligasi II Seri B tahun 2018 (500.000.000) - Payment of bonds payable II Series B year 2018
Pembayaran utang obligasi tahap II Seri A tahun 2020 (373.000.000) - Payment of bonds payable II Series A year 2020
Pembayaran utang obligasi III Seri A tahun 2019 - (300.000.000) Payment of bonds payable III Series A year 2019
Kas Bersih Digunakan untuk Net Cash Used in
Aktivitas Pendanaan (736.419.757) (1.458.661.736) Financing Activities
NET INCREASE (DECREASE) IN CASH ON
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN BANK (514.342.309) 384.648.456 HAND AND IN BANKS
CASH ON HAND AND IN BANKS
KAS DAN BANK AWAL TAHUN 687.433.639 302.785.183 AT BEGINNING OF YEAR
CASH ON HAND AND IN BANKS
KAS DAN BANK AKHIR TAHUN 173.091.330 687.433.639 AT END OF YEAR
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan See accompanying notes to financial statements
bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan. which are an integral part of the financial statements.
218
Page 245
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 DECEMBER 31, 2021 AND 2020
1. UMUM 1. GENERAL
a. Pendirian dan Informasi Umum a. Establishment and General Information
PT Bussan Auto Finance (Perusahaan) didirikan PT Bussan Auto Finance (the Company) was
dengan nama PT Pembiayaan Getraco originally established as PT Pembiayaan Getraco
Indonesia berdasarkan akta No. 55 tanggal Indonesia based on notarial deed No. 55 dated
18 Juli 1995 dari Sugiri Kadarisman, SH, notaris July 18, 1995 of Sugiri Kadarisman, SH, notary in
di Jakarta. Akta Pendirian ini disahkan oleh Jakarta. The deed of establishment was approved
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam by Minister of Justice of the Republic of Indonesia
Surat Keputusannya No. C2-10.337.HT.01. in decision letter No. C2-10.337.HT.01.01.Th95
01.Th95 tanggal 18 Agustus 1995 serta dated August 18, 1995, and was published in The
diumumkan dalam Berita Negara Republik Official Gazette No. 138 year 1996, Supplement
Indonesia No. 138 Tahun 1996, Tambahan No. 1. The Company’s Articles of Association
No. 1. Anggaran dasar Perusahaan telah have been amended several times, most recently
mengalami perubahan, terakhir dengan Akta by notarial deed No. 16 dated November 15th,
No. 16 tanggal 15 November 2019 dari Marina 2019 of Marina Soewana, SH, notary in Jakarta,
Soewana, SH, notaris di Jakarta, mengenai regarding changes in shareholder composition.
perubahan komposisi pemegang saham. Akta This amendment was approved by the Minister of
perubahan ini telah memperoleh persetujuan dari Law and Human Rights of the Republic of
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia in decision letter No. AHU-AH.01.03-
Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- 0361093 Year 2019 dated November 18th, 2019.
AH.01.03-0361093 Tahun 2019 tanggal
18 November 2019.
Kantor pusat Perusahaan berlokasi di BAF The Company’s head office is located in BAF
Plaza, Jl. Raya Tanjung Barat No. 121 RT 14/ Plaza, Jl. Raya Tanjung Barat No. 121
RW 4, Jakarta 12530, Indonesia. Pada tanggal RT 14/RW 4, Jakarta 12530, Indonesia. As of
31 Desember 2021, Perusahaan memiliki 168 December 31, 2021, the Company has 168
kantor cabang (31 Desember 2020: 177 kantor branch offices (December 31, 2020,: 177 branch
cabang) yang tersebar di seluruh wilayah offices) spread throughout Indonesia.
Indonesia.
Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar In accordance with article 3 of the Company’s
Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan Articles of Association, the scope of its objectives
terutama dalam aktivitas pembiayaan, untuk and purposes are mainly to engage in financing
barang dan atau jasa. Aktivitas pembiayaan activities, for goods and/or services. The financing
termasuk pembiayaan investasi, pembiayaan activities are covering investment financing,
modal kerja, pembiayaan multi guna, working capital financing, multi purpose financing,
pembiayaan syariah, sewa operasi dan aktivitas sharia financing, operating lease and other
Pembiayaan lainnya berdasarkan persetujuan financing business activity based on approval
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ijin operasi from Financial Services Authority (OJK). The
Perusahaan telah disetujui oleh Menteri Company’s operating license was obtained from
Keuangan dengan Surat Keputusan No. the Minister of Finance by decree
526/KMK.017/1995 tanggal 17 November 1995. No. 526/KMK.017/1995 dated November 17,
Saat ini, Perusahaan terutama bergerak dalam 1995. Currently, the Company mainly engages in
aktivitas pembiayaan nasabah kendaraan customer financing activities of two-wheeled
bermotor roda dua. Pada tanggal 31 Desember motor vehicles. As of December 30, 2021, the
2021, jumlah karyawan Perusahaan masing- Company had 4,350 employees (December 31,
masing sebanyak 4.350 karyawan (31 Desember 2020: 5,004 employees).
2020: 5.004 karyawan).
Mitsui & Co. Ltd., Jepang (MCJ) adalah Mitsui & Co. Ltd., Japan (MCJ) is the Company’s
pemegang saham utama Perusahaan dan majority stockholder and ultimate parent
entitas induk utama. Susunan pengurus company. The composition of the Company’s
Perusahaan adalah sebagai berikut: management is as follows:
2021 2020
Presiden Komisaris : Jiro Yamada Jiro Yamada President Commissioner
Komisaris : Minoru Morimoto Minoru Morimoto Commissioners
Jun Ikeda Jun Ikeda
Komisaris Independen : Dani Firmansjah Dani Firmansjah Independent Commissioners
Prabowo Prabowo
Nurdayadi Nurdayadi
219
Page 246
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
2021 2020
Presiden Direktur : Lynn Ramli Lynn Ramli President Director
Wakil Presiden : Akira Sugai Akira Sugai Vice President Directors
: Toshiyuki Kojima Toshiyuki Kojima
Direktur : Sigit Sembodo Sigit Sembodo Directors
Alung Ng Alung Ng
Ryohei Nakata Ryohei Nakata
Charles MP Gultom Charles MP Gultom
Yudono -
Manajemen Kunci Perusahaan mencakup The Company’s Key Management covers all
seluruh anggota Direksi. members of Boards of Directors.
Susunan komite audit adalah sebagai berikut: The member of the audit committee are as
follows:
2021 2020
Ketua : Nurdayadi Nurdayadi Chairman
Anggota : Heru Absoro Heru Absoro Members
Vera Cokro Vera Cokro
Pembentukan Komite Audit Perusahaan telah The establishment of the Company's Audit
sesuai dengan POJK No. 30/POJK.05/2014 Committee is in accordance with POJK No.
tentang Tata Kelola Perusahaan yang baik bagi 30/POJK.05/2014 about Good Corporate
Perusahaan Pembiayaan. POJK No. Governance for Finance Company. POJK No.
55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan 55/POJK.04/2015 about Establishment and
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Guidelines for the Work Implementation of the
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Audit Committe. Based on decision letter of Board
Perseroan No. SK- 003/BOC/BAF.XI/2020 of Commissioner No. SK- 003/BOC/BAF.XI/2020
tanggal 1 November 2020 tentang dated on November 1, 2020 about Appointment of
Pengangkatan Anggota Komite Audit Perseroan, Members of the Company's Audit Committee, the
Perusahaan menetapkan Perubahan Susunan Company agreed on the Changes in the Structure
Anggota Komite Audit di tahun 2020. of Members of Audit Committee in year 2020.
Dewan pengawas syariah Sebagai berikut: The sharia supervisory board are as follow:
2021 2020
Ketua : Ah. Azharuddin Lathif Ah. Azharuddin Lathif Chairman
Anggota : Ahmad Ifham - Members
b. Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk b. Public Offering of Bonds and Sukuk of the
Perusahaan Company
Pada tanggal 24 Juli 2020, Perusahaan On July 24, 2020, the Company obtained the
memperoleh pernyataan efektif dari Kepala notice of effectivity from the Chairman of the
Eksekutif Pengawas Pasar Modal atas nama Capital Market Supervisory Board on behalf of
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Board of Commissioners of the financial service
dengan suratnya No. S-200/D.04/2020 untuk authority in his letter No. S-200/D.04/2020 for
melakukan penawaran umum berkelanjutan atas its sustainable public offering of
Rp 500.000.000.000 obligasi berkelanjutan I Rp 500,000,000,000 sustainable bonds I phase Iv
tahap IV 2021 Perusahaan kepada masyarakat. 2021. On December 16, 2021, sustainable bond I
Pada tanggal 16 Desember 2021, obligasi phase IV were listed on the Indonesia stock
berkelanjutan I tahap IV dicatatkan pada Bursa exchange.
Efek Indonesia.
220
Page 247
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Pada tanggal 24 Juli 2020, Perusahaan On July 24, 2020, the Company obtained the
memperoleh pernyataan efektif dari Kepala notice of effectivity from the Chairman of the
Eksekutif Pengawas Pasar Modal atas nama Capital Market Supervisory Board on behalf of
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Board of Commissioners of the financial service
dengan suratnya No. S-200/D.04/2020 untuk authority in his letter No. S-200/D.04/2020 for
melakukan penawaran umum berkelanjutan atas its sustainable public offering of
Rp 775.000.000.000 obligasi berkelanjutan I Rp 775,000,000,000 sustainable bonds I phase III
tahap III 2021 Perusahaan kepada masyarakat. 2021. On September 29, 2021, sustainable bonds
Pada tanggal 29 September 2021, obligasi I phase III 2021 were listed on the Indonesia Stock
berkelanjutan I tahap III 2021 dicatatkan pada Exchange.
Bursa Efek Indonesia.
Pada tanggal 24 Juli 2020, Perusahaan On July 24, 2020, the Company obtained the
memperoleh pernyataan efektif dari Kepala notice of effectivity from the Chairman of the
Eksekutif Pengawas Pasar Modal atas nama Capital Market Supervisory Board on behalf of
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Board of Commissioners of the financial service
dengan suratnya No. S-200/D.04/2020 untuk authority in his letter No. S-200/D.04/2020 for
melakukan penawaran umum berkelanjutan atas its sustainable public offering of
Rp 1.225.000.000.000 obligasi berkelanjutan I Rp 1,225,000,000,000 sustainable bonds I phase
tahap II 2021 Perusahaan kepada masyarakat. II 2021. On Apr 28, 2021, sustainable bonds I
Pada tanggal 28 April 2021, obligasi phase II 2021 were listed on the Indonesia Stock
berkelanjutan I tahap II 2021 dicatatkan pada Exchange.
Bursa Efek Indonesia.
Pada tanggal 24 Juli 2020, Perusahaan On July 24, 2020, the Company obtained the
memperoleh pernyataan efektif dari Kepala notice of effectivity from the Chairman of the
Eksekutif Pengawas Pasar Modal atas nama Capital Market Supervisory Board on behalf of
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Board of Commissioners of the financial service
dengan suratnya No. S-200/D.04/2020 untuk authority in his letter No. S-200/D.04/2020 for
melakukan penawaran umum berkelanjutan atas its sustainable public offering of
Rp 100.000.000.000 obligasi berkelanjutan I dan Rp 100,000,000,000 sustainable bonds I and
Rp 15.000.000.000 sukuk mudharabah Rp 15,000,000,000 sustainable sukuk
berkelanjutan I Perusahaan kepada masyarakat. mudharabah I. On August 5, 2020, sustainable
Pada tanggal 5 Agustus 2020, obligasi bonds I phase 1 and sustainable sukuk
berkelanjutan I tahap I dan sukuk mudharabah mudharabah I phase I were listed on the
berkelanjutan I tahap I dicatatkan pada Bursa Indonesia Stock Exchange.
Efek Indonesia.
Pada tanggal 23 Oktober 2020, sukuk On October 23, 2020, sustainable sukuk
mudharabah berkelanjutan I tahap II dicatatkan mudharabah I phase II were listed on the
pada Bursa Efek Indonesia dengan jumlah dana Indonesia Stock Exchange amounting to
Rp 485.000.000.000. Pada 29 Oktober 2021, Rp 485,000,000,000. In October 29, 2021, the
perusahaan telah melakukan pelunasan sebesar Company has settled Rp 373,000,000,000 for
Rp 373.000.000.000 atas sukuk mudharabah sustainable sukuk mudharabah I phase II seri A.
berkelanjutan I tahap II seri A.
Pada tanggal 1 November 2019, Perusahaan On November 1, 2019, the Company obtained the
memperoleh pernyataan efektif dari kepala notice of effectivity from the Chairman of the
eksekutif pengawas pasar modal atas nama Capital Market Supervisory Board on behalf of
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Board of Commissioners of the financial service
dengan suratnya No. S-161/D.04/2019 untuk authority in his letter No. S-161/D.04/2019 for its
melakukan penawaran umum atas public offering of Rp 1,500,000,000,000 bonds.
Rp 1.500.000.000.000 obligasi Perusahaan On November 11, 2019, these bonds were listed
kepada masyarakat. Pada tanggal 11 November on the Indonesia Stock Exchange. On November
2019, obligasi tersebut dicatatkan pada Bursa 18, 2020, the Company settled the principal bond
Efek Indonesia. Pada tanggal 18 November III seri A of the year 2019 amounting to
2020, perusahaan telah melunasi pokok Rp 300,000,000,000.
pinjaman utang obligasi III seri A tahun 2019
sebesar Rp 300.000.000.000.
221
Page 248
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Pada tanggal 3 Mei 2018, Perusahaan On May 3, 2018, the Company obtained the notice
memperoleh pernyataan efektif dari Kepala of effectivity from the Chairman of the Capital
Eksekutif Pengawas Pasar Modal atas nama Market Supervisory Board on behalf of Board of
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Commissioners of the Financial Service Authority
dengan suratnya No. S-41/D.04/2018 untuk in his letter No. S-41/D.04/2018 for its public
melakukan penawaran umum atas offering of Rp 1,000,000,000,000 bonds.
Rp 1.000.000.000.000 obligasi Perusahaan On May 16, 2018, these bonds were listed on the
kepada masyarakat. Pada tanggal 16 Mei 2018 Indonesia Stock Exchanges. On May 20, 2019,
obligasi tersebut dicatatkan pada Bursa Efek the Company has settled the principal bond II seri
Indonesia. Pada 20 Mei 2019, perusahaan telah A amounting to Rp 500,000,000,000 and on
melakukan pelunasan obligasi II seri A sebesar May 17, 2021 the Company has settled the
Rp 500.000.000.000 dan pada tanggal 17 Mei principal bond II seri B amounting to Rp
2021, Perusahaan telah melakukan pelunasan 500,000,000,000.
obligasi II seri B sebesar Rp 500.000.000.000.
Pada tanggal 26 Oktober 2017, Perusahaan On October 26, 2017, the Company obtained the
memperoleh pernyataan efektif dari Kepala notice of effectivity from the Chairman of the
Eksekutif Pengawas Pasar Modal atas nama Capital Market Supervisory Board on behalf of
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Board of Commissioners of the Financial Service
dengan suratnya No. S-433/D.04/2017 untuk Authority in his letter No. S-433/D.04/2017 for its
melakukan penawaran umum atas public offering of Rp 500,000,000,000 bonds I.
Rp 500.000.000.000 obligasi I Perusahaan On November 6, 2017, these bonds were listed on
kepada masyarakat. Pada tanggal 6 November the Jakarta Stock Exchanges. On November 8,
2017 obligasi tersebut dicatatkan pada Bursa 2018, the company has paid off bond I seri A
Efek Jakarta. Pada 8 November 2018, amounting to Rp 150,000,000,000 and on
Perusahaan telah melakukan pelunasan obligasi November 3, 2020, the Company has settled
I seri A sebesar Rp 150.000.000.000 dan principal bond I seri B amounting to
3 November 2020, perusahaan telah melakukan Rp 350,000,000,000.
pelunasan obligasi I seri B sebesar
Rp 350.000.000.000 atas obligasi I ini.
Pada tanggal 31 Desember 2021 seluruh As of December 31, 2021, all of the Company's
obligasi Perusahaan sejumlah outstanding bonds amounting to
Rp 3.927.000.000.000 (31 Desember 2020: Rp 3,927,000,000,000 (December 31, 2020:
Rp 2.300.000.000.000) telah tercatat pada Bursa Rp 2,300,000,000,000) have been listed on the
Efek Indonesia. Indonesia Stock Exchange.
2. PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 2. ADOPTION OF NEW AND REVISED STATEMENTS
BARU DAN REVISI (PSAK) DAN INTERPRETASI OF FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (ISAK) (PSAK) AND INTERPRETATIONS OF PSAK (ISAK)
a. Standar, Amendemen/Penyesuaian dan a. Standards, Amendments/Improvements and
Interpretasi Standar yang Berlaku Efektif Interpretation to Standards Effective in the
pada Tahun Berjalan Current Year
Dalam tahun berjalan, Perusahaan telah In the current year, the Company has applied new
menerapkan standar dan sejumlah amendemen/ standards and a number of amendments/
penyesuaian/interpretasi PSAK yang relevan improvements to PSAK that are relevant to its
dengan operasinya dan efektif untuk periode operations and effective for accounting period
akuntansi yang dimulai pada atau setelah beginning on or after January 1, 2021. The
1 Januari 2021. Penerapan atas PSAK adoption of these new/revised PSAKs does not
baru/revisi tidak mengakibatkan perubahan atas result in changes to the Company’s accounting
kebijakan akuntansi Perusahaan dan tidak policies and has no material effect on the amounts
memiliki dampak material terhadap jumlah yang reported for the current or prior years, except as
dilaporkan pada tahun berjalan atau tahun-tahun discussed below.
sebelumnya, kecuali sebagaimana diungkapkan
di bawah ini.
222
Page 249
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
PSAK 73 (amendemen) Sewa: Konsesi Sewa PSAK 73 (amendment) Leases: Covid-19
terkait Covid-19 related Rent Concessions.
Pada Mei 2020, Dewan Standar Akuntasi In May 2020, the Financial Accounting Standards
Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (“DSAK Board of the Indonesian Institute of Accountants
IAI”) menerbitkan Amandemen PSAK 73 Sewa: (“DSAK IAI”) issued Amendment to PSAK 73
Konsesi Sewa terkait Covid-19 (Amandemen Leases: Covid-19-Related Rent Concessions
PSAK 73) yang memberikan cara praktis bagi (Amendment to PSAK 73) that provides practical
penyewa atas akuntansi untuk konsesi sewa expedient to lessees in accounting for rent
sebagai dampak langsung dari Covid-19, dengan concessions occurring as a direct consequence of
memperkenalkan cara praktis untuk PSAK 73. Covid-19, by introducing a practical expedient to
Dalam cara praktis ini penyewa dapat memilih PSAK 73. The practical expedient permits a
untuk tidak menilai apakah konsesi sewa terkait lessee to elect not to assess whether a Covid-19-
Covid-19 merupakan suatu modifikasi sewa. related rent concession is a lease modification. A
Penyewa yang mengambil pilihan ini mencatat lessee that makes this election shall account for
setiap perubahan dalam pembayaran sewa any change in lease payments resulting from the
sebagai akibat dari konsesi sewa berkaitan Covid-19-related rent concession the same way it
dengan Covid-19 tersebut dengan cara yang would account for the change applying PSAK 73
sama ketika penyewa mencatat perubahan if the change were not a lease modification. The
dengan menerapkan PSAK 73 jika perubahan amendment is effective for annual periods
tersebut bukan merupakan modifikasi sewa. beginning on or after June 1, 2020, with early
Amandemen ini efektif untuk periode tahunan application permitted.
yang dimulai pada atau setelah 1 Juni 2020,
dengan penerapan dini diijinkan.
Cara praktis ini berlaku hanya untuk konsesi The practical expedient applies only to rent
sewa yang terjadi sebagai dampak langsung dari concessions occurring as a direct consequence of
COVID-19 dan hanya berlaku jika seluruh kondisi Covid-19 and only if all of the following conditions
berikut terpenuhi: are met:
· Perubahan pembayaran sewa · The change in lease payments results in
menyebabkan perubahan imbalan atas revised consideration for the lease that is
sewa yang secara substansial sama, atau substantially the same as, or less than, the
kurang dari, imbalan atas sewa sebelum consideration for the lease immediately
perubahan; preceding the change;
· Pengurangan pembayaran sewa hanya · Any reduction in lease payments affects only
berdampak pada pembayaran yang semula payments originally due on or before June 30,
jatuh tempo pada atau sebelum 30 Juni 2021 (a rent concession would meet this
2021 (suatu konsesi sewa akan memenuhi condition if it results in reduced lease
syarat kondisi ini jika terdapat penurunan payments on or before June 30, 2021 and
pembayaran sewa pada atau sebelum 30 increased lease payments that extend
Juni 2021 dan kenaikan pembayaran sewa beyond June 30, 2021); and
setelah 30 Juni 2021); dan
· Tidak ada perubahan secara substantif · There is no substantive change to other terms
terhadap syarat dan ketentuan sewa and conditions of the lease.
lainnya.
Reformasi Acuan Suku Bunga - Tahap 2 Interest Rate Benchmark Reform – Phase 2
(Amendamen-amandemen atas PSAK 71 (Amendments to PSAK 71 Financial
Instrumen Keuangan, PSAK 55 Instrumen Instruments, PSAK 55 Financial Instruments:
Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, Recognition and Measurement, PSAK 60
PSAK 60 Instrumen Keuangan: Financial Instruments: Disclosures, PSAK 62
Pengungkapan, PSAK 62 Kontrak Asuransi, Insurance Contracts, and PSAK 73 Leases
dan PSAK 73 Sewa)
Pada tahun lalu, Perusahaan telah mengadopsi In the prior year, the Company has adopted the
amandemen Tahap 1 Reformasi Acuan Suku Phase 1 amendments Interest Rate Benchmark
Bunga - amandemen atas Reform - Amendments to PSAK 71, PSAK 55 and
PSAK 71, PSAK 55, dan PSAK 60. Amandemen PSAK 60. These amendments modify specific
tersebut memodifikasi persyaratan akuntansi hedge accounting requirements to allow hedge
lindung nilai yang memperbolehkan akuntansi accounting to continue for affected hedges during
lindung nilai untuk dilanjutkan atas lindung nilai the period of uncertainty before the hedged items
yang terdampak selama periode ketidakpastian or hedging instruments are amended as a result
sebelum item lindung nilaian atau instrumen of the interest rate benchmark reform.
lindung nilai diubah sebagai akibat dari reformasi
acuan suku bunga.
223
Page 250
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Pada tahun ini, Perusahaan telah mengadopsi In the current year, the Company has adopted the
amandemen Tahap 2 Reformasi Acuan Suku Phase 2 amendments Interest Rate Benchmark
Bunga - amandemen atas PSAK 71, PSAK 55, Reform - Amendments to PSAK71, PSAK 55,
PSAK 60, PSAK 62, dan PSAK 73 yang PSAK 60, PSAK 62 and PSAK 73 which was
diterbitkan pada Desember 2020. issued in December 2020.
Tidak ada dampak signifikan terhadap laporan There is no significant impact to the Company’s
keuangan Perusahaan sebagai akibat dari financial statements as a result of adoption of
penerapan amandemen tersebut. these amendments.
b. Standar, Amendemen/Penyesuaian dan b. Standards, Amendments/Improvements and
Interpretasi Standar yang Berlaku Efektif Interpretations to Standards Issued not yet
pada Tahun Berjalan Adopted
Pada tanggal persetujuan laporan keuangan, At the date of authorization of these financial
standar, interpretasi dan amandemen- statements, the following standard, interpretation
amandemen atas PSAK yang relevan bagi and amendments to PSAK relevant to the
Perusahaan, yang telah diterbitkan namun belum Company were issued but not effective, with early
berlaku efektif, dengan penerapan dini diijinkan, application permitted:
adalah sebagai berikut:
Efektif untuk periode yang dimulai pada atau Effective for periods beginning on or after
setelah tanggal 1 Juni 2021 June 1, 2021
· PSAK 73 (amendemen) Sewa: Konsesi Sewa · PSAK 73 (amendment) Leases: Covid-19-
terkait COVID-19 setelah 30 Juni 2021 Related Rent Concessions beyond 30 June 2021
Efektif untuk periode yang dimulai pada atau Effective for periods beginning on or after
setelah tanggal 1 Januari 2022 January 1, 2022
· PSAK 57 (amendemen) Provisi, Liabilitas · PSAK 57 (amendment) Provisions,
Kontinjensi dan Aset Kontinjensi tentang Contingent Liabilities and Contingent Assets:
Kontrak Memberatkan - Biaya Memenuhi Onerous Contracts - Cost of Fulfilling the
Kontrak Contracts
Efektif untuk periode yang dimulai pada atau Effective for periods beginning on or after
setelah tanggal 1 Januari 2023 January 1, 2023
· PSAK 16 (amendemen) Aset Tetap: Hasil · PSAK 16 (amendment) Property, Plant and
Sebelum Penggunaan yang Diintensikan Equipment: Proceeds before Intended Use
· PSAK 25 (amendement) Kebijakan · PSAK 25 (amendment) Accounting Policies,
Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, Changes in Accounting Estimates and Errors:
dan Kesalahan: Definisi Estimasi Akuntansi Definition of Accounting Estimates
· PSAK 1 (amendement) Penyajian Laporan · Amendments to PSAK 1 (amendment)
Keuangan: Pengungkapan Kebijakan Presentation of Financial Statements:
Akuntansi Disclosure of Accounting Policies
Sampai dengan tanggal penerbitan laporan As of the issuance date of the financial
keuangan, dampak dari penerapan standar, statements, the effects of adopting these
amendemen dan interpretasi tersebut terhadap standards, amendments and interpretations on
laporan keuangan tidak dapat diketahui atau the financial statements are not known nor
diestimasi oleh manajemen. reasonably estimable by management.
224
Page 251
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING POLICIES
a. Pernyataan Kepatuhan a. Statement of Compliance
Laporan keuangan Perusahaan disusun sesuai The financial statements of the Company have
dengan Standar Akuntansi Keuangan di been prepared in accordance with Indonesian
Indonesia, yang meliputi Pernyataan Standar Financial Accounting Standards, which include
Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Statement of Financial Accounting Standards
Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang (PSAK) and Interpretation of Financial Accounting
diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Standards (ISAK) issued by the Financial
Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Accounting Standards Board of the Indonesian
peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Institute of Accountants and regulation No.
Pengungkapan Laporan Keuangan Perusahaan VIII.G.7 regarding the Presentation and
Publik. Disclosures of Financial Statements of Listed
Entity.
b. Dasar Penyusunan b. Basis of Preparation
Dasar penyusunan laporan keuangan adalah The financial statements have been prepared on
biaya historis, kecuali instrumen keuangan the historical cost basis except for certain financial
tertentu yang diukur pada nilai wajar pada setiap instruments that are measured at fair values at the
akhir periode pelaporan, yang dijelaskan dalam end of each reporting period, as explained in the
kebijakan akuntansi di bawah ini. accounting policies below.
Biaya historis umumnya didasarkan pada nilai Historical cost is generally based on the fair value
wajar dari imbalan yang diberikan dalam of the consideration given in exchange for goods
pertukaran barang dan jasa. and services.
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima Fair value is the price that would be received to
untuk menjual suatu aset atau harga yang akan sell an asset or paid to transfer a liability in an
dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam orderly transaction between market participants at
suatu transaksi teratur antara pelaku pasar pada the measurement date, regardless of whether that
tanggal pengukuran, terlepas dari apakah harga price is directly observable or estimated using
tersebut dapat diamati secara langsung atau another valuation technique. In estimating the fair
diestimasi menggunakan teknik penilaian lain. value of an asset or a liability, the Company takes
Dalam mengestimasi nilai wajar dari suatu aset into account the characteristics of the asset or
atau liabilitias, Perusahaan memperhitungkan liability if market participants would take those
karakteristik aset atau liabilitas jika pelaku pasar characteristics into account when pricing the
akan memperhitungkan karakteristik tersebut asset or liability at the measurement date. Fair
ketika menentukan harga aset atau liabilitas value for measurement and/or disclosure
pada tanggal pengukuran. Nilai wajar untuk purposes in these financial statements is
tujuan pengukuran dan/atau pengungkapan determined on such a basis, except for share-
pada laporan keuangan ditentukan atas dasar based payment transactions that are within the
tersebut, kecuali untuk transaksi pembayaran scope of PSAK 53 Share-based Payment, leasing
berbasis saham yang merupakan ruang lingkup transactions that are within the scope of PSAK 73,
PSAK 53 Pembayaran Berbasis Saham, and measurements that have some similarities to
transaksi sewa yang merupakan ruang lingkup fair value but are not fair value, such as net
PSAK 73, dan pengukuran yang memiliki realizable value in PSAK 14 Inventories or value
kemiripan dengan nilai wajar namun bukan in use in PSAK 48.
merupakan nilai wajar, seperti nilai realisasi
bersih dalam PSAK 14 Persediaan atau nilai
pakai dalam PSAK 48.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan The statements of cash flows are prepared using
metode langsung dengan mengelompokkan arus the direct method with classifications of cash flows
kas dalam aktivitas operasi, investasi dan into operating, investing and financing activities.
pembiayaan.
Direksi memiliki, pada saat persetujuan laporan The directors have, at the time of approving the
keuangan, suatu ekspektasi yang memadai financial statements, a reasonable expectation
bahwa Perusahaan memiliki sumber daya yang that the Company has adequate resources to
cukup untuk melanjutkan keberadaan continue in operational existence for the
operasinya untuk di masa yang akan datang. foreseeable future. Thus, they continue to adopt
Sehingga, mereka melanjutkan penerapan the going concern basis of accounting in
dasar akuntansi kelangsungan usaha dalam preparing the financial statements.
penyusunan laporan keuangan.
225
Page 252
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
c. Transaksi Pihak-pihak Berelasi c. Transactions with Related Parties
Pihak-pihak berelasi adalah orang atau entitas A related party is a person or entity that is related
yang terkait dengan entitas pelapor to the reporting entity (the Company):
(Perusahaan):
a. Orang atau anggota keluarga dekatnya a. A person or a close member of that person's
mempunyai relasi dengan entitas pelapor family is related to the reporting entity if that
jika orang tersebut: person:
i. memiliki pengendalian atau i. has control or joint control over the
pengendalian bersama atas entitas reporting entity;
pelapor;
ii. memiliki pengaruh signifikan atas ii. has significant influence over the
entitas pelapor; atau reporting entity; or
iii. merupakan personil manajemen kunci iii. is a member of the key management
entitas pelapor atau entitas induk dari personnel of the reporting entity or of a
entitas pelapor. parent of the reporting entity.
b. Suatu entitas berelasi dengan entitas b. An entity is related to the reporting entity if
pelapor jika memenuhi salah satu hal any of the following conditions applies:
berikut:
i. Entitas dan entitas pelapor adalah i. The entity and the reporting entity are
anggota dari kelompok usaha yang members of the same group (which
sama (artinya entitas induk, entitas means that each parent, subsidiary and
anak, dan entitas anak berikutnya saling fellow subsidiary is related to the others).
berelasi dengan entitas lainnya).
ii. Satu entitas adalah entitas asosiasi ii. One entity is an associate or joint
atau ventura bersama dari entitas lain venture of the other entity (or an
(atau entitas asosiasi atau ventura associate or joint venture of a member of
bersama yang merupakan anggota a group, of which the other entity is a
suatu kelompok usaha, yang mana member).
entitas lain tersebut adalah
anggotanya).
iii. Kedua entitas tersebut adalah ventura iii.Both entities are joint ventures of the
bersama dari pihak ketiga yang sama. same third party.
iv. Satu entitas adalah ventura bersama iv. One entity is a joint venture of a third
dari entitas ketiga dan entitas yang lain entity and the other entity is an associate
adalah entitas asosiasi dari entitas of the third entity.
ketiga.
v. Entitas tersebut adalah suatu program v. The entity is a post-employment benefit
imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja plan for the benefit of employees of
dari salah satu entitas pelapor atau either the reporting entity or an entity
entitas yang terkait dengan entitas related to the reporting entity. If the
pelapor. Jika entitas pelapor adalah reporting entity is itself such a plan, the
entitas yang menyelenggarakan sponsoring entities are also related to
program tersebut, maka entitas sponsor the reporting entity.
juga berelasi dengan entitas pelapor.
vi. Entitas yang dikendalikan atau vi. The entity is controlled or jointly
dikendalikan bersama oleh orang yang controlled by a person identified in (a).
diidentifikasi dalam huruf (a).
vii. Orang yang diidentifikasi dalam huruf vii. A person identified in (a) (i) has
(a) (i) memiliki pengaruh signifikan atas significant influence over the entity or is
entitas atau merupakan personil a member of the key management
manajemen kunci entitas (atau entitas personnel of the entity (or of a parent of
induk dari entitas). the entity).
viii. Entitas, atau anggota dari kelompok viii. The entity, or any member of a group of
yang mana entitas merupakan bagian which it is a part, provides key
dari kelompok tersebut, menyediakan management personnel services to the
jasa personil manajemen kunci kepada reporting entity or to the parent of the
entitas pelapor atau kepada entitas reporting entity.
induk dari entitas pelapor.
Transaksi signifikan yang dilakukan dengan Significant transactions with related parties,
pihak-pihak berelasi, baik dilakukan dengan whether or not made at similar terms and
kondisi dan persyaratan yang sama dengan conditions as those done with third parties, are
pihak ketiga maupun tidak, diungkapkan pada disclosed in the financial statements.
laporan keuangan.
226
Page 253
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
d. Transaksi dan Saldo Dalam Mata Uang Asing d. Foreign Currency Transactions and Balance
Laporan keuangan Perusahaan diukur dan The financial statements of the Company are
disajikan dalam mata uang dari lingkungan measured and presented in the currency of the
ekonomi utama dimana entitas beroperasi (mata primary economic environment in which the entity
uang fungsional). operates (its functional currency).
Dalam penyusunan laporan keuangan In preparing the financial statements of the
Perusahaan, transaksi dalam mata uang selain Company, transactions in currencies other than
mata uang fungsional entitas (mata uang asing) the entity’s functional currency (foreign
diakui pada kurs yang berlaku pada tanggal currencies) are recognized at the rates of
transaksi. Pada setiap akhir perode pelaporan, exchange prevailing at the dates of the
pos moneter dalam valuta asing dijabarkan transactions. At the end of each reporting period,
kembali pada kurs yang berlaku pada tanggal monetary items denominated in foreign currencies
tersebut. Pos-pos non moneter yang diukur pada are retranslated at the rates prevailing at that date.
nilai wajar dalam valuta asing dijabarkan kembali Non-monetary items carried at fair value that are
pada kurs yang berlaku pada tanggal ketika nilai denominated in foreign currencies are
wajar ditentukan. Pos nonmoneter yang diukur retranslated at the rates prevailing at the date
dalam biaya historis dalam valuta asing tidak when the fair value was determined. Non-
dijabarkan kembali. monetary items that are measured in terms of
historical cost in a foreign currency are not
retranslated.
Selisih kurs atas pos moneter diakui dalam laba Exchange differences on monetary items are
rugi pada periode saat terjadinya kecuali untuk recognized in profit or loss in the period in which
selisih kurs atas transaksi yang ditetapkan untuk they arise except for exchange differences on
tujuan lindung nilai risiko valuta asing tertentu transaction entered into in order to hedge certain
(lihat Catatan 3.g dibawah ini untuk kebijakan foreign currency risks (see Note 3.g below for
akuntansi lindung nilai). hedge accounting policies).
e. Instrumen Keuangan e. Financial Instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan diakui Financial assets and financial liabilities are
pada laporan posisi keuangan pada saat recognized on the statement of financial position
Perusahaan menjadi salah satu pihak dalam when the Company becomes a party to the
ketentuan kontraktual instrumen tersebut. contractual provisions of the instrument.
Aset keuangan dan liabilitas keuangan pada Financial assets and financial liabilities are initially
awalnya diukur pada nilai wajar. Biaya transaksi measured at fair value. Transaction costs that are
yang terkait langsung dengan perolehan atau directly attributable to the acquisition or issue of
penerbitan aset keuangan dan liabilitas financial assets and financial liabilities are added
keuangan ditambahkan atau dikurangkan dari to or deducted from the fair value of the financial
nilai wajar aset keuangan dan liabilitas assets and financial liabilities, as appropriate, on
keuangan, jika diperlukan, pada pengakuan initial recognition. Transaction costs directly
awal. Biaya transaksi yang dapat diatribusikan attributable to the acquisition of financial assets or
secara langsung dengan perolehan aset financial liabilities at fair value through profit or
keuangan dan liabilitas keuangan pada nilai loss are recognized immediately in profit or loss.
wajar melalui laba rugi diakui langsung pada laba
rugi.
Aset keuangan Financial assets
Semua pembelian atau penjualan reguler aset All regular way purchases or sales of financial
keuangan diakui dan dihentikan pengakuannya assets are recognized and derecognized on a
berdasarkan tanggal perdagangan. Pembelian trade date basis. Regular way purchases or sales
atau penjualan reguler adalah pembelian atau are purchases or sales of financial assets that
penjualan aset keuangan yang memerlukan require delivery of assets within the time frame
penyerahan aset dalam jangka waktu yang established by regulation or convention in the
ditetapkan oleh peraturan atau konvensi di marketplace.
pasar.
Semua aset keuangan yang diakui selanjutnya All recognized financial assets are measured
diukur secara keseluruhan pada biaya perolehan subsequently in their entirety at either amortized
yang diamortisasi atau nilai wajar, tergantung cost or fair value, depending on the classification
pada klasifikasi aset keuangan tersebut. of the financial assets.
227
Page 254
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Klasifikasi aset keuangan Classification of financial assets
Instrumen utang yang memenuhi persyaratan Debt instruments that meet the following
berikut selanjutnya diukur pada biaya perolehan conditions are subsequently measured at
diamortisasi: amortized cost:
· aset keuangan dikelola dalam model bisnis · the financial asset is held within a business
yang bertujuan untuk memiliki aset model whose objective is to hold financial
keuangan dalam rangka mendapatkan arus assets in order to collect contractual cash
kas kontraktual; dan flows; and
· persyaratan kontraktual dari aset keuangan · The contractual terms of the financial asset
menghasilkan arus kas pada tanggal give rise on specified dates to cash flows that
tertentu yang semata dari pembayaran are solely payments of principal and interest
pokok dan bunga (“SPPI”) dari jumlah pokok (“SPPI”) on the principal amount outstanding.
terutang.
Instrumen utang yang memenuhi persyaratan Debt instruments that meet the following
berikut diukur selanjutnya pada nilai wajar melalui conditions are measured subsequently at fair
penghasilan komprehensif lain (FVTOCI): value through other comprehensive income
(FVTOCI):
· aset keuangan yang dimiliki dalam model · the financial asset is held within a business
bisnis yang tujuannya dicapai dengan model whose objective is achieved by both
mendapatkan baik arus kas kontraktual collecting contractual cash flows and selling
maupun menjual aset keuangan; dan the financial assets; and
· persyaratan kontraktual dari aset keuangan · the contractual terms of the financial asset
menghasilkan arus kas pada tanggal tertentu give rise on specified dates to cash flows that
yang semata-mata dari pembayaran pokok are solely payments of principal and interest
dan bunga dari jumlah pokok terutang. on the principal amount outstanding.
Seluruh aset keuangan lain selanjutnya diukur By default, all other financial assets are
pada nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL”). subsequently measured at fair value through
profit or loss (“FVTPL”).
Meskipun telah disebutkan sebelumnya, Despite the foregoing, the Company may make
Perusahaan dapat menetapkan pilihan tak the following irrevocable election/designation at
terbatalkan pada saat pengakuan awal aset initial recognition of a financial asset:
keuangan sebagai berikut:
· menyajikan perubahan selanjutnya nilai · the Company may irrevocably elect to
wajar investasi pada instrumen ekuitas present subsequent changes in fair value of
dalam penghasilan komprehensif lain jika an equity investment in other comprehensive
kriteria tertentu dipenuhi; dan income if certain criteria are met; and
· menetapkan aset keuangan yang memenuhi · the Company may irrevocably designate a
kriteria biaya perolehan diamortisasi atau debt investment that meets the amortized
FVTOCI sebagai diukur pada FVTPL, jika cost or FVTOCI criteria as measured at
penetapan itu mengeliminasi atau FVTPL if doing so eliminates or significantly
mengurangi secara signifikan inkonsistensi reduces an accounting mismatch.
pengukuran dan pengakuan (accounting
mismatch).
Biaya perolehan diamortisasi dan metode suku Amortized cost and effective interest method
bunga efektif
Metode suku bunga efektif adalah metode untuk The effective interest method is a method of
menghitung biaya perolehan diamortisasi dari calculating the amortized cost of a debt
instrumen utang dan mengalokasikan instrument and of allocating interest income over
pendapatan bunga selama periode yang relevan. the relevant period.
228
Page 255
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Untuk instrumen keuangan selain yang dibeli atau For financial instruments other than purchased or
yang berasal dari aset keuangan memburuk, suku originated credit-impaired financial assets, the
bunga efektif adalah tingkat suku bunga yang effective interest rate is the rate that exactly
secara tepat mendiskontokan estimasi discounts estimated future cash receipts
penerimaan kas masa depan (termasuk semua (including all fees and points paid or received that
biaya dan poin yang dibayarkan atau diterima form an integral part of the effective interest rate,
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari transaction costs and other premiums or
suku bunga efektif, biaya transaksi dan premi atau discounts) excluding expected credit losses,
diskon lainnya) tidak termasuk kerugian kredit through the expected life of the debt instrument,
ekspektasian, melalui umur ekspektasian dari or, where appropriate, a shorter period, to the
instrumen utang, atau, jika sesuai, periode yang gross carrying amount of the debt instrument on
lebih pendek, ke jumlah tercatat bruto instrumen initial recognition. For purchased or originated
utang pada pengakuan awal. Untuk aset credit-impaired financial assets, a credit-adjusted
keuangan yang dibeli atau yang berasal dari aset effective interest rate is calculated by discounting
keuangan memburuk, suku bunga efektif yang the estimated future cash flows, including
disesuaikan dengan risiko kredit dihitung dengan expected credit losses, to the amortized cost of
mendiskontokan estimasi arus kas masa depan, the debt instrument on initial recognition.
termasuk estimasi kerugian kredit, ke biaya
perolehan diamortisasi instrumen utang pada
pengakuan awal.
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan The amortized cost of a financial asset is the
adalah nilai aset keuangan yang diukur pada saat amount at which the financial asset is measured
pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, at initial recognition minus the principal
ditambah amortisasi kumulatif menggunakan repayments, plus the cumulative amortisation
metode suku bunga efektif dari selisih antara nilai using the effective interest method of any
awal dan nilai jatuh temponya, disesuaikan difference between that initial amount and the
dengan penyisihan kerugiannya. Di sisi lain, maturity amount, adjusted for any loss allowance.
jumlah tercatat bruto aset keuangan adalah biaya The gross carrying amount of a financial asset is
perolehan diamortisasi dari aset keuangan, the amortized cost of a financial asset before
sebelum disesuaikan dengan penyisihan adjusting for any loss allowance.
kerugian.
Bunga diakui dengan menggunakan metode suku Interest income is recognized using the effective
bunga efektif untuk instrumen utang yang diukur interest method for debt instruments measured
selanjutnya pada biaya perolehan diamortisasi subsequently at amortized cost and at FVTOCI.
dan pada FVTOCI. Untuk instrumen keuangan For financial instruments other than purchased or
lain, kecuali aset keuangan yang dibeli atau originated credit-impaired financial assets,
berasal dari aset keuangan memburuk, interest income is calculated by applying the
pendapatan bunga dihitung dengan menerapkan effective interest rate to the gross carrying amount
suku bunga efektif terhadap jumlah tercatat bruto of a financial asset, except for financial assets that
aset keuangan, kecuali aset keuangan yang have subsequently become credit-impaired. For
kemudian mengalami penurunan nilai kredit. financial assets that have subsequently become
Untuk aset keuangan yang berasal dari aset credit-impaired, interest income is recognized by
keuangan memburuk, pendapatan bunga diakui applying the effective interest rate to the
dengan menerapkan suku bunga efektif terhadap amortized cost of the financial asset. If, in
biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan subsequent reporting periods, the credit risk on
tersebut. Jika pada periode pelaporan keuangan the credit-impaired financial instrument improves
selanjutnya, risiko kredit aset keuangan tersebut so that the financial asset is no longer credit-
membaik sehingga aset keuangan tidak lagi impaired, interest income is recognized by
mengalami penurunan nilai kredit, maka applying the effective interest rate to the gross
pendapatan bunga diakui dengan menerapkan carrying amount of the financial asset.
suku bunga efektif terhadap jumlah tercatat bruto
aset keuangan.
229
Page 256
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Untuk aset keuangan yang dibeli atau berasal dari For purchased or originated credit-impaired
aset keuangan memburuk, Perusahaan financial assets, the Company recognizes interest
mengakui pendapatan bunga dengan income by applying the credit-adjusted effective
menerapkan suku bunga efektif yang disesuaikan interest rate to the amortized cost of the financial
dengan risiko kredit atas biaya perolehan asset from initial recognition. The calculation does
diamortisasi dari aset keuangan sejak pengakuan not revert to the gross basis even if the credit risk
awal. Perhitungan tidak kembali ke basis bruto of the financial asset subsequently improves so
bahkan jika risiko kredit dari aset keuangan that the financial asset is no longer
selanjutnya membaik sehingga aset keuangan credit-impaired.
tidak lagi mengalami penurunan kredit.
Pendapatan bunga diakui dalam laba rugi dan Interest income is recognized in profit or loss and
dimasukkan dalam pos “Pendapatan is included in the "Financing income" line item.
pembiayaan”.
Keuntungan dan kerugian kurs mata uang asing Foreign exchange gains and losses
Jumlah tercatat aset keuangan dalam mata uang The carrying amount of financial assets that are
asing ditentukan dalam mata uang tersebut dan denominated in a foreign currency is determined
dijabarkan dengan menggunakan kurs spot pada in that foreign currency and translated at the spot
setiap tanggal pelaporan. Secara spesifik untuk rate at the end of each reporting period.
aset keuangan diukur pada biaya perolehan Specifically for financial assets measured at
diamortisasi yang bukan merupakan bagian dari amortized cost that are not part of a designated
hubungan lindung nilai ditetapkan, selisih kurs hedging relationship, exchange differences are
diakui dalam laba rugi. recognized in profit or loss.
Penurunan nilai aset keuangan Impairment of financial assets
Perusahaan mengakui penyisihan kerugian atas The Company recognizes a loss allowance for
kerugian kredit ekspektasian (“ECL”) dari piutang expected credit losses (“ECL”) on financing
pembiayaan dan piutang lain-lain yang diukur receivables and other accounts receivables that
pada biaya perolehan diamortisasi. Nilai kerugian are measured at amortized cost. The amount of
kredit ekspektasian diperbarui pada tanggal expected credit losses is updated at each
pelaporan untuk mencerminkan perubahan risiko reporting date to reflect changes in credit risk
kredit sejak pengakuan awal masing-masing since initial recognition of the respective financial
instrumen keuangan. instrument.
Perusahaan mengakui ECL sepanjang umur The Company recognizes lifetime ECL when
ketika telah ada peningkatan risiko kredit yang there has been a significant increase in credit risk
signifikan sejak pengakuan awal. Jika, since initial recognition. If, on the other hand, the
sebaliknya, risiko kredit pada instrumen credit risk on the financial instrument has not
keuangan tidak meningkat secara signifikan sejak increased significantly since initial recognition, the
pengakuan awal, Perusahaan mengukur Company measures the loss allowance for that
penyisihan kerugian untuk instrumen keuangan financial instrument at an amount equal to 12-
tersebut sejumlah ECL 12 bulan. Penilaian month ECL. The assessment of whether lifetime
apakah ECL sepanjang umur harus diakui ECL should be recognized is based on significant
didasarkan pada peningkatan signifikan dalam increases in the likelihood or risk of a default
kemungkinan terjadinya atau pada risiko gagal occurring since initial recognition instead of on
bayar sejak pengakuan awal dan bukan evidence of a financial asset being credit impaired
didasarkan pada bukti aset keuangan yang at the reporting date or an actual default
mengalami kerugian kredit pada tanggal occurring.
pelaporan atau kejadian gagal bayar sebenarnya.
Kerugian kredit ekspektasian sepanjang umur Lifetime ECL represents the expected credit
merupakan kerugian kredit ekspektasian yang losses that will result from all possible default
timbul dari seluruh kemungkinan peristiwa gagal events over the expected life of a financial
bayar selama perkiraan umur instrumen instrument. In contrast, 12-month ECL represents
keuangan. Sebaliknya, ECL 12 bulan mewakili the portion of lifetime ECL that is expected to
porsi ECL sepanjang umur yang timbul dari result from default events on a financial
peristiwa gagal bayar pada instrumen keuangan instrument that are possible within 12 months
yang mungkin terjadi dalam 12 bulan setelah after the reporting date.
tanggal pelaporan.
230
Page 257
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Peningkatan risiko kredit secara signifikan Significant increase in credit risk
Dalam menilai apakah risiko kredit pada In assessing whether the credit risk on a financial
instrumen keuangan telah meningkat secara instrument has increased significantly since initial
signifikan sejak pengakuan awal, Perusahaan recognition, the Company compares the risk of a
membandingkan risiko gagal bayar yang terjadi default occurring on the financial instrument as at
pada instrumen keuangan pada tanggal the reporting date with the risk of a default
pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi occurring on the financial instrument as at the
pada instrumen keuangan pada tanggal date of initial recognition. In making this
pengakuan awal. Dalam melakukan penilaian, assessment, the Company considers both
Perusahaan mempertimbangkan baik informasi quantitative and qualitative information that is
kuantitatif maupun kualitatif yang wajar dan reasonable and supportable, including historical
medukung, termasuk pengalaman historis dan experience and forward-looking information that is
informasi bersifat perkiraan masa depan, yang available without undue cost or effort. Forward-
tersedia tanpa biaya atau upaya berlebihan. looking information considered includes the future
Informasi masa depan yang dipertimbangkan prospects of the industries in which the
mencakup prospek masa depan industri di mana Company’s debtors operate, obtained from
debitur Perusahaan beroperasi, yang diperoleh economic expert reports, financial analysts,
dari laporan ahli ekonomi, analis keuangan, governmental bodies, relevant think-tanks and
badan pemerintah, lembaga terkait, dan other similar organizations, as well as
organisasi serupa lainnya, serta pertimbangan consideration of various external sources of
berbagai sumber eksternal aktual dan prakiraan actual and forecast economic information that
informasi ekonomi yang terkait dengan operasi relate to the Company’s core operations.
inti Perusahaan.
Secara khusus, informasi berikut diperhitungkan In particular, the following information is taken into
ketika menilai apakah risiko kredit telah meningkat account when assessing whether credit risk has
secara signifikan sejak pengakuan awal: increased significantly since initial recognition:
· memburuknya kondisi usaha, keuangan atau · existing or forecast adverse changes in
ekonomi yang terjadi saat ini atau prakiraan business, financial or economic conditions
yang akan menyebabkan penurunan that are expected to cause a significant
signifikan atas kemampuan peminjam untuk decrease in the debtor’s ability to meet its
menyelesaikan kewajiban utangnya; debt obligations;
· terdapat penurunan yang signifikan terhadap · an actual or expected significant deterioration
hasil operasi peminjam, baik secara aktual in the operating results of the debtor;
atau yang diperkirakan akan terjadi;
Terlepas dari hasil penilaian di atas, Perusahaan Irrespective of the outcome of the above
membuat praduga risiko kredit aset keuangan assessment, the Company presumes that the
telah meningkat signifikan sejak pengakuan awal credit risk on a financial asset has increased
ketika pembayaran kontraktual tertunggak lebih significantly since initial recognition when
dari 30 hari, kecuali jika Perusahaan memiliki contractual payments are more than 30 days past
informasi yang wajar dan terdukung yang due, unless the Company has reasonable and
menunjukkan hal sebaliknya. supportable information that demonstrates
otherwise.
Meskipun demikian, Perusahaan mengasumsikan Despite the foregoing, the Company assumes that
bahwa risiko kredit pada instrumen keuangan the credit risk on a financial instrument has not
tidak meningkat secara signifikan sejak increased significantly since initial recognition if
pengakuan awal jika instrumen keuangan the financial instrument is determined to have low
tersebut ditetapkan memiliki risiko kredit yang credit risk at the reporting date. A financial
rendah pada tanggal pelaporan. Instrumen instrument is determined to have low credit risk if:
keuangan bertekad memiliki risiko kredit rendah
jika:
1. instrumen keuangan memiliki risiko gagal 1. the financial instrument has a low risk of
bayar yang rendah; default;
2. debitur memiliki kapasitas yang kuat untuk 2. the debtor has a strong capacity to meet its
memenuhi kewajiban arus kas kontraktualnya contractual cash flow obligations in the near
dalam waktu dekat; dan term; and
3. memburuknya kondisi ekonomi dan bisnis 3. adverse changes in economic and business
dalam jangka panjang dapat, tetapi tidak conditions in the longer term may, but will not
selalu, menurunkan kemampuan peminjam necessarily, reduce the ability of the borrower
untuk memenuhi kewajiban arus kas to fulfil its contractual cash flow obligations.
kontraktualnya.
231
Page 258
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Perusahaan menganggap aset keuangan The Company considers a financial asset to have
memiliki risiko kredit rendah ketika aset memiliki low credit risk when the asset has external credit
peringkat kredit eksternal 'investment grade' rating of ‘investment grade’ in accordance with the
sesuai dengan definisi yang dipahami secara globally understood definition or if an external
global atau jika peringkat eksternal tidak tersedia, rating is not available, the asset has an internal
aset tersebut memiliki peringkat internal rating of ‘performing’. Performing means that the
'performing'. Performing berarti bahwa rekanan counterparty has a strong financial position and
memiliki posisi keuangan yang kuat dan tidak ada there is no past due amounts.
jumlah yang tertunggak.
Perusahaan secara teratur memantau efektivitas The Company regularly monitors the
kriteria yang digunakan untuk mengidentifikasi effectiveness of the criteria used to identify
apakah telah terjadi peningkatan risiko kredit yang whether there has been a significant increase in
signifikan dan merevisinya jika perlu untuk credit risk and revises them as appropriate to
memastikan bahwa kriteria tersebut mampu ensure that the criteria are capable of identifying
mengidentifikasi peningkatan risiko kredit yang significant increase in credit risk before the
signifikan sebelum jumlahnya jatuh tempo. amount becomes past due.
Definisi gagal bayar Definition of default
Perusahaan menganggap hal-hal berikut ini The Company considers the following as
merupakan peristiwa gagal bayar untuk tujuan constituting an event of default for internal credit
manajemen risiko kredit internal karena risk management purposes as historical
pengalaman historis menunjukkan bahwa aset experience indicates that financial assets that
keuangan yang memenuhi salah satu kriteria meet either of the following criteria are generally
berikut umumnya tidak dapat dipulihkan: not recoverable:
· ketika terdapat pelanggaran persyaratan · when there is a breach of financial covenants
keuangan oleh debitur; atau by the debtor; or.
· Informasi yang dikembangkan secara internal · Information developed internally or obtained
atau diperoleh dari sumber eksternal from external sources indicates that the
menunjukkan bahwa debitur kemungkinan debtor is unlikely to pay its creditors, including
tidak akan membayar kreditornya, termasuk the Company, in full (without taking into
Perusahaan, secara penuh (tanpa account any collateral held by the Company).
memperhitungkan jaminan yang dimiliki oleh
Perusahaan).
Terlepas dari analisis di atas, Perusahaan Irrespective of the above analysis, the Company
menganggap bahwa gagal bayar telah terjadi considers that default has occurred when a
ketika aset keuangan tertunggak lebih dari 90 hari financial asset is more than 90 days past due
kecuali jika Perusahaan memiliki informasi yang unless the Company has reasonable and
wajar dan terdukung untuk menunjukkan bahwa supportable information to demonstrate that a
kriteria yang lebih panjang lebih tepat. more lagging default criterion is more appropriate.
Aset keuangan memburuk Credit-impaired financial assets
Aset keuangan mengalami penurunan nilai kredit A financial asset is credit-impaired when one or
ketika satu atau lebih peristiwa yang memiliki more events that have a detrimental impact on the
dampak buruk pada estimasi arus kas masa estimated future cash flows of that financial asset
depan dari aset keuangan tersebut telah terjadi. have occurred. Evidence that a financial asset is
Bukti bahwa aset keuangan mengalami credit-impaired includes observable data about
penurunan nilai termasuk data yang dapat the following events:
diobservasi tentang peristiwa berikut:
· kesulitan keuangan signifikan yang dialami · significant financial difficulty of the issuer or
penerbit atau peminjam; the borrower;
· pelanggaran kontrak, seperti peristiwa gagal · a breach of contract, such as a default or past
bayar atau tunggakan; due event;
232
Page 259
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
· pihak pemberi pinjaman, untuk alasan · the lender(s) of the borrower, for economic or
ekonomik atau kontraktual sehubungan contractual reasons relating to the borrower’s
dengan kesulitan keuangan yang dialami financial difficulty, having granted to the
pihak peminjam, telah memberikan konsesi borrower a concession(s) that the lender(s)
pada pihak peminjam yang tidak mungkin would not otherwise consider;
diberikan jika pihak peminjam tidak
mengalami kesulitan tersebut;
· terjadi kemungkinan bahwa pihak peminjam · it is becoming probable that the borrower will
akan dinyatakan pailit atau melakukan enter bankruptcy or other financial
reorganisasi keuangan lainnya; reorganization;
· hilangnya pasar aktif untuk aset keuangan itu · the disappearance of an active market for that
akibat kesulitan keuangan; atau financial asset because of financial
difficulties; or
· pembelian atau penerbitan aset keuangan · the purchase or origination of a financial
dengan diskon sangat besar yang asset at a deep discount that reflects the
mencerminkan kerugian kredit yang terjadi. incurred credit losses.
Kebijakan penghapusan Write-off policy
Perusahaan menghapuskan aset keuangan The Company writes off a financial asset when
ketika ada informasi yang menunjukkan bahwa there is information indicating that the
pihak lawan berada dalam kesulitan keuangan counterparty is in severe financial difficulty and
yang buruk dan tidak ada prospek pemulihan there is no realistic prospect of recovery, e.g.
yang realistis, contoh ketika pihak lawan dalam when the counterparty has been placed under
proses likuidasi atau telah memasuki proses liquidation or has entered into bankruptcy
kebangkrutan, atau untuk hal piutang proceedings, or in the case of financing
pembiayaan, ketika jumlahnya sudah lebih dari receivables, when the amounts are over 180 days
180 hari tertunggak, mana yang terjadi lebih dulu. past due, whichever occurs sooner. Financial
Aset keuangan yang dihapuskan dapat assets written off may still be subject to
menjadi subjek aktivitas paksaan dalam enforcement activities under the Company’s
prosedur pemulihan Perusahaan, dengan recovery procedures, taking into account legal
mempertimbangkan nasihat hukum yang sesuai. advice where appropriate. Any recoveries made
Setiap pemulihan yang terjadi diakui dalam laba are recognized in profit or loss.
rugi.
Pengukuran dan pengakuan atas kerugian kredit Measurement and recognition of expected credit
ekspektasian losses
Pengukuran kerugian kredit ekspektasian The measurement of expected credit losses is a
merupakan fungsi dari probability of default, loss function of the probability of default, loss given
given default (yaitu besarnya kerugian jika terjadi default (i.e. the magnitude of the loss if there is a
gagal bayar) dan eksposur pada gagal bayar. default) and the exposure at default. The
Penilaian probability of default dan loss given assessment of the probability of default and loss
default berdasarkan data historis yang given default is based on historical data adjusted
disesuaikan dengan informasi masa depan by forward-looking information as described
seperti dijelaskan di atas. Adapun eksposur atas above. As for the exposure at default, for financial
gagal bayar, untuk aset keuangan, diwakili oleh assets, this is represented by the assets’ gross
nilai tercatat bruto aset pada tanggal pelaporan; carrying amount at the reporting date; for financial
untuk kontrak jaminan keuangan, eksposur guarantee contracts, the exposure includes the
mencakup jumlah yang ditarik pada tanggal amount drawn down as at the reporting date,
pelaporan, ditambah dengan jumlah yang together with any additional amounts expected to
diperkirakan akan ditarik di masa depan sebelum be drawn down in the future by default date
tanggal gagal bayar yang ditentukan berdasarkan determined based on historical trend, the
tren historis, pemahaman Perusahaan mengenai Company’s understanding of the specific future
kebutuhan pembiayaan masa depan yang financing needs of the debtors, and other relevant
spesifik dari debiturnya, dan informasi perkiraan forward-looking information.
masa depan lainnya yang relevan.
233
Page 260
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Untuk aset keuangan, kerugian kredit For financial assets, the expected credit loss is
ekspektasian diestimasi sebagai selisih antara estimated as the difference between all
seluruh arus kas kontraktual yang jatuh tempo contractual cash flows that are due to the
kepada Perusahaan sesuai dengan kontrak dan Company in accordance with the contract and all
seluruh arus kas yang diekspektasi akan diterima the cash flows that the Company expects to
oleh Perusahaan, didiskontokan pada suku bunga receive, discounted at the original effective
efektif awal. Untuk piutang sewa, arus kas yang interest rate. For a lease receivable, the cash
digunakan untuk menentukan kerugian kredit flows used for determining the expected credit
ekspektasian konsisten dengan arus kas yang losses is consistent with the cash flows used in
digunakan dalam mengukur piutang sewa measuring the lease receivable in accordance
berdasarkan PSAK 73. with PSAK 73.
Apabila kerugian kredit ekspektasian sepanjang Where lifetime ECL is measured on a collective
umur diukur secara kolektif untuk kasus dimana basis to cater for cases where evidence of
bukti kenaikan signifikan risiko kredit pada level significant increases in credit risk at the individual
instrumen invidual tidak tersedia, instrumen instrument level may not yet be available, the
keuangan dikelompokkan dengan dasar sebagai financial instruments are grouped on the following
berikut: basis:
· Sifat instrumen keuangan (yaitu piutang lain- · Nature of financial instruments (i.e. other
lain, piutang sewa pembiayaan dan jumlah receivables, finance lease receivables and
tagihan kepada pelanggan masing-masing amounts due from customers are each
dinilai sebagai grup terpisah. Piutang pihak assessed as a separate group. Loans to
berelasi yang dinilai untuk kerugian kredit related parties are assessed for expected
ekspektasian atas dasar individual); credit losses on an individual basis);
· Status jatuh tempo; · Past-due status;
· Sifat, besaran dan jenis industri debitur; · Nature, size and industry of debtors;
· Sifat jaminan untuk piutang sewa · Nature of collaterals for finance lease
pembiayaan; dan receivables; and
· Peringkat kredit eksternal jika tersedia. · External credit ratings where available.
Pengelompokan ditelaah secara teratur oleh The grouping is regularly reviewed by
manajemen untuk memastikan setiap kelompok management to ensure the constituents of each
mempunyai karakteristik risiko yang sama. group continue to share similar credit risk
characteristics.
Jika Perusahaan telah mengukur cadangan If the Company has measured the loss allowance
kerugian untuk instrumen keuangan sebesar ECL for a financial instrument at an amount equal to
sepanjang umurnya pada periode pelaporan lifetime ECL in the previous reporting period, but
sebelumnya, tetapi menentukan pada tanggal determines at the current reporting date that the
pelaporan kini bahwa kondisi untuk ECL conditions for lifetime ECL are no longer met, the
sepanjang umurnya tidak lagi terpenuhi, Company measures the loss allowance at an
Perusahaan mengukur cadangan kerugian amount equal to 12-month ECL at the current
sejumlah ECL 12 bulan pada tanggal pelaporan reporting date, except for assets for which the
kini, kecuali untuk aset yang menggunakan simplified approach was used
pendekatan yang disederhanakan.
Perusahaan mengakui keuntungan atau kerugian The Company recognizes an impairment gain or
penurunan nilai dalam laba rugi untuk semua loss in profit or loss for all financial instruments
instrumen keuangan dengan penyesuaian terkait with a corresponding adjustment to their carrying
ke jumlah tercatat melalui akun cadangan amount through a loss allowance account, except
kerugian, kecuali untuk investasi pada instrumen for investments in debt instruments that are
utang yang diukur pada FVTOCI, dimana measured at FVTOCI, for which the loss
penyisihan kerugian diakui dalam penghasilan allowance is recognized in other comprehensive
komprehensif lain dan diakumulasi dalam income and accumulated in the investment
cadangan revaluasi investasi, dan tidak revaluation reserve, and does not reduce the
mengurangi nilai tercatat aset keuangan pada carrying amount of the financial asset in the
laporan posisi keuangan. statement of financial position.
234
Page 261
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Penghentian pengakuan aset keuangan Derecognition of financial assets
Perusahaan menghentikan pengakuan aset The Company derecognizes a financial asset only
keuangan jika dan hanya jika hak kontraktual atas when the contractual rights to the cash flows from
arus kas yang berasal dari aset keuangan the asset expire, or it transfers the financial asset
berakhir, atau Perusahaan mentransfer aset and substantially all the risks and rewards of
keuangan dan secara substansial mentransfer ownership of the asset to another entity. If the
seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset Company neither transfers nor retains
kepada entitas lain. Jika Perusahaan tidak substantially all the risks and rewards of
mentransfer serta tidak memiliki secara ownership and continues to control the
substansial seluruh risiko dan manfaat transferred asset, the Company recognizes its
kepemilikan serta masih mengendalikan asset retained interest in the asset and an associated
yang ditransfer, maka Perusahaan mengakui liability for amounts it may have to pay. If the
keterlibatan berkelanjutan atas aset yang Company retains substantially all the risks and
ditransfer dan liabilitas terkait sebesar jumlah rewards of ownership of a transferred financial
yang mungkin harus dibayar. Jika Perusahaan asset, the Company continues to recognize the
memiliki secara substansial seluruh risiko dan financial asset and also recognizes a
manfaat kepemilikan aset keuangan yang collateralized borrowing for the proceeds
ditransfer, Perusahaan masih mengakui asset received.
keuangan dan juga mengakui pinjaman yang
dijamin sebesar pinjaman yang diterima.
Pada penghentian pengkuan aset keuangan yang On derecognition of a financial asset measured at
diukur pada biaya perolehan diamortisasi, amortized cost, the difference between the
perbedaan antara nilai tercatat aset dan jumlah asset’s carrying amount and the sum of the
imbalan yang diterima dan piutang diakui dalam consideration received and receivable is
laba rugi. Selain itu, pada penghentian pengakuan recognized in profit or loss. In addition, on
investasi dalam instrumen utang yang derecognition of an investment in a debt
diklasifikasikan sebagai FVTOCI, keuntungan instrument classified as at FVTOCI, the
atau kerugian kumulatif yang sebelumnya cumulative gain or loss previously accumulated in
diakumulasi dalam cadangan revaluasi investasi, the investment revaluation reserve is reclassified
direklasifikasi ke laba rugi. Sebaliknya, pada to profit or loss. In contrast, on derecognition of an
penghentian pengakuan investasi dalam investment in an equity instrument which the
instrumen ekuitas yang telah dipilih Perusahaan Company has elected on initial recognition to
pada pengakuan awal untuk diukur di FVTOCI, measure at FVTOCI, the cumulative gain or loss
keuntungan atau kerugian kumulatif yang previously accumulated in the investment
sebelumnya diakumulasi dalam cadangan revaluation reserve is not reclassified to profit or
revaluasi investasi tidak direklasifikasi ke laba loss, but is transferred to retained earnings.
rugi, tetapi dipindahkan ke saldo laba.
Liabilitas Keuangan dan Instrumen Ekuitas Financial Liabilities and Equity Instruments
Klasifikasi sebagai liabilitias atau ekuitas Classification as debt or equity
Instrumen utang dan ekuitas yang diterbitkan oleh Debt and equity instruments issued by the
Perusahaan diklasifikasi sebagai liabilitas Company are classified as financial liabilities or
keuangan atau ekuitas sesuai dengan substansi equity according to the substance of the
perjanjian kontraktual dan definisi liabilitas contractual arrangements entered into and the
keuangan dan instrumen ekuitas. definitions of a financial liability and an equity
instrument.
Instrumen ekuitas Equity instruments
Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang An equity instrument is any contract that
memberikan hak residual atas aset Perusahaan evidences a residual interest in the assets of an
setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya. entity after deducting all of its liabilities. Equity
Instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh instruments issued by the Company are recorded
Perusahaan dicatat sebesar hasil penerimaan at the proceeds received, net of direct issue costs.
bersih setelah dikurangi biaya penerbitan
langsung.
235
Page 262
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai Financial liabilities are classified as either financial
FVTPL atau pada biaya perolehan diamortisasi. liabilities “at FVTPL” or “at amortized cost”.
Namun, liabilitas keuangan yang timbul ketika However, financial liabilities that arise when a
pengalihan aset keuangan tidak memenuhi syarat transfer of a financial asset does not qualify for
untuk penghentian pengakuan atau ketika derecognition or when the continuing involvement
pendekatan keterlibatan berkelanjutan approach applies, financial guarantee contracts
diterapkan, kontrak jaminan keuangan yang issued by the Company, and commitments issued
diterbitkan oleh Perusahaan, dan komitmen yang by the Company to provide a loan at below-market
diterbitkan oleh Perusahaan untuk memberikan interest rate are measured in accordance with the
pinjaman dengan tingkat bunga di bawah pasar specific accounting policies set out below.
diukur sesuai dengan kebijakan akuntansi spesifik
yang diungkapkan di bawah ini.
Liabilitas keuangan pada biaya perolehan Financial liabilities at amortized cost
diamortisasi
Liabilitas keuangan yang bukan merupakan Financial liabilities that are not 1) contingent
1) imbalan kontinjen dari pihak pengakuisisi consideration of an acquirer in a business
dalam kombinasi bisnis, 2) dimiliki untuk combination, 2) held-for-trading, or 3) designated
diperdagangkan, atau 3) ditetapkan sebagai as at FVTPL, are subsequently measured at
FVTPL, selanjutnya diukur pada biaya perolehan amortized cost using the effective interest
diamortisasi dengan menggunakan metode suku method.
bunga efektif.
Metode suku bunga efektif Effective interest method
Metode suku bunga efektif adalah metode yang The effective interest method is a method of
digunakan untuk menghitung biaya perolehan calculating the amortized cost of a financial
diamortisasi dari liabilitas keuangan dan metode liability and of allocating interest expense over the
untuk mengalokasikan biaya bunga selama relevant period. The effective interest rate is the
periode yang relevan. Suku bunga efektif adalah rate that exactly discounts estimated future cash
suku bunga yang secara tepat mendiskontokan payments (including all fees and points paid or
estimasi pembayaran kas masa depan (mencakup received that form an integral part of the effective
seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan interest rate, transaction costs and other
dan diterima yang merupakan bagian yang tak premiums or discounts) through the expected life
terpisahkan dari suku bunga efektif, biaya transaksi of the financial liability, or (where appropriate) a
dan premium dan diskonto lainnya) selama shorter period to the net carrying amount on initial
perkiraan umur liabilitas keuangan, atau (jika lebih recognition.
tepat) digunakan periode yang lebih singkat untuk
memperoleh nilai tercatat bersih pada saat
pengakuan awal.
Keuntungan dan kerugian kurs mata uang asing Foreign exchange gains and losses
Untuk liabilitas keuangan dalam mata uang asing For financial liabilities that are denominated in a
dan diukur pada biaya perolehan diamortisasi foreign currency and are measured at amortized
pada setiap tanggal pelaporan, keuntungan atau cost as at each reporting date, the foreign
kerugian kurs mata uang asing ditentukan exchange gains and losses are determined based
berdasarkan biaya perolehan diamortisasi dari on the amortized cost of the instruments. These
instrumen. Keuntungan atau kerugian kurs mata foreign exchange gains and losses are
uang asing diakui dalam laba rugi untuk liabilitas recognized in profit or loss for financial liabilities
keuangan yang tidak merupakan bagian dari that are not part of a designated hedging
hubungan lindung nilai ditetapkan. Untuk yang relationship. For those which are designated as a
ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai untuk hedging instrument for a hedge of foreign
lindung nilai atas risiko mata uang asing, currency risk, foreign exchange gains and losses
keuntungan dan kerugian selisih kurs diakui are recognized in other comprehensive income
dalam penghasilan komprehensif lain dan and accumulated in a separate component of
diakumulasikan dalam komponen ekuitas yang equity.
terpisah.
236
Page 263
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Nilai wajar liabilitas keuangan dalam mata uang The fair value of financial liabilities denominated
asing ditentukan dalam mata uang asing tersebut in a foreign currency is determined in that foreign
dan dijabarkan pada kurs yang berlaku pada akhir currency and translated at the spot rate at the end
periode pelaporan. Untuk liabilitas keuangan yang of the reporting period. For financial liabilities that
diukur pada FVTPL, komponen nilai tukar mata are measured as at FVTPL, the foreign exchange
uang asing merupakan bagian dari keuntungan component forms part of the fair value gains or
atau kerugian nilai wajar dan diakui dalam laba losses and is recognized in profit or loss for
rugi untuk liabilitas keuangan yang tidak financial liabilities that are not part of a designated
merupakan bagian dari hubungan lindung nilai hedging relationship.
ditetapkan.
Penghentian pengakuan liabilitas keuangan Derecognition of financial liabilities
Perusahaan menghentikan pengakuan liabilitas The Company derecognizes financial liabilities
keuangan, jika dan hanya jika, liabilitas when, and only when, the Company’s obligations
Perusahaan telah dilepaskan, dibatalkan atau are discharged, cancelled or have expired. The
kadaluarsa. Selisih antara jumlah tercatat liabilitas difference between the carrying amount of the
keuangan yang dihentikan pengakuannya dan financial liability derecognized and the
imbalan yang dibayarkan dan utang diakui dalam consideration paid and payable is recognized in
laba rugi. profit or loss.
Ketika Perusahaan bertukar dengan pemberi When the Company exchanges with the existing
pinjaman, satu instrumen utang menjadi lender one debt instrument into another one with
instrumen lain dengan persyaratan yang berbeda the substantially different terms, such exchange
secara substansial, pertukaran tersebut dicatat is accounted for as an extinguishment of the
sebagai penghapusan liabilitas keuangan orisinal original financial liability and the recognition of a
dan pengakuan liabilitas keuangan baru. new financial liability. Similarly, the Company
Demikian pula, Perusahaan memperhitungkan accounts for substantial modification of terms of
modifikasi substansial dari ketentuan liabilitas an existing liability or part of it as an
yang ada atau bagian dari liabilitas tersebut extinguishment of the original financial liability
sebagai pelepasan liabilitas keuangan orisinal and the recognition of a new liability. It is assumed
dan pengakuan liabilitas baru. Diasumsikan that the terms are substantially different if the
bahwa persyaratannya berbeda secara discounted present value of the cash flows under
substansial jika nilai kini arus kas yang didiskonto the new terms, including any fees paid net of any
berdasarkan persyaratan yang baru, termasuk fees received and discounted using the original
setiap fee (imbalan) yang dibayarkan setelah effective rate is at least 10 per cent different from
dikurangi setiap fee (imbalan) yang diterima dan the discounted present value of the remaining
didiskonto menggunakan suku bunga efektif cash flows of the original financial liability. If the
orisinal, berbeda sedikitnya 10% dari nilai kini sisa modification is not substantial, the difference
arus kas yang didiskonto yang berasal dari between: (1) the carrying amount of the liability
liabilitas keuangan orisinal. Jika modifikasi tidak before the modification; and (2) the present value
substansial, maka perbedaan antara: (1) jumlah of the cash flows after modification is recognized
tercatat liabilitas sebelum modifikasi; dan (2) nilai in profit or loss as the modification gain or loss
kini dari arus kas setelah modifikasi, diakui dalam within other gains and losses.
laba rugi sebagai keuntungan atau kerugian
modifikasi dalam keuntungan dan kerugian
lainnya.
f. Saling hapus antar Aset Keuangan dan f. Netting of Financial Assets and Financial
Liabilitas Keuangan Liabilities
Aset dan liabilitas keuangan Perusahaan saling Financial assets and liabilities are offset and the
hapus dan nilai bersihnya disajikan dalam laporan net amount presented in the statements of
posisi keuangan jika: financial position when it:
· memiliki hak yang dapat dipaksakan secara · has a legally enforceable right to set off the
hukum untuk melakukan saling hapus atas recognized amounts; and
jumlah yang telah diakui tersebut; dan
· berintensi untuk menyelesaikan secara neto · intends either to settle on a net basis, or to
atau untuk merealisasikan aset dan realize the asset and settle the liability
menyelesaikan liabilitasnya secara simultan. simultaneously.
237
Page 264
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Hak saling hapus harus ada pada saat ini dan A right to set-off must be available today rather
tidak bersifat kontinjen atas terjadinya suatu than being contingent on a future event and must
peristiwa di masa depan dan harus dieksekusi be exercizable by any of the counterparties, both
oleh pihak lawan, baik dalam situasi bisnis normal in the normal course of business and in the event
dan dalam peristiwa gagal bayar, peristiwa of default, insolvency or bankruptcy.
kepailitan atau kebangkrutan.
g. Instrumen Derivatif g. Derivative Instrument
Perusahaan menggunakan instrumen keuangan The Company uses derivative financial
derivatif untuk mengelola risiko suku bunga dan instruments to manage its exposure to interest
nilai tukar mata uang asing. rate and foreign exchange rate risk.
Derivatif awalnya diakui pada nilai wajar pada Derivatives are initially recognized at fair value at
tanggal kontrak dilakukan dan selanjutnya diukur the date the derivative contract are entered into
kembali pada nilai wajar pada setiap akhir periode and are subsequently remeasured to their fair
pelaporan. Dampak keuntungan atau kerugian value at the end of each reporting date. The
diakui segera di laba rugi kecuali jika derivatif resulting gain or loss is recognized in profit or loss
ditetapkan dan efektif sebagai instrumen lindung immediately unless the derivative is designated
nilai di mana saat pengakuan di laba rugi and effective as hedging instrument in which
bergantung pada sifat dari hubungan lindung nilai. event the timing of the recognition in profit or loss
depends on the nature of the hedge relationship.
Derivatif dengan nilai wajar positif diakui sebagai A derivative with a positive fair value is recognized
aset keuangan sedangkan derivatif dengan nilai as a financial asset whereas a derivative with a
wajar negatif diakui sebagai liabilitas keuangan. negative fair value is recognized as a financial
Derivatif tidak saling hapus dalam laporan liability. Derivatives are not offset in the financial
keuangan kecuali Perusahaan memiliki hak yang statements unless the Company has both a
memiliki kekuatan hukum dan intensi untuk saling legally enforceable right and intention to offset.
hapus.
Akuntansi lindung nilai Hedge Accounting
Perusahaan menetapkan instrumen lindung nilai The Company designates certain hedging
tertentu, termasuk derivatif lindung nilai atas arus instruments, which include derivatives cash flow
kas. hedges.
Pada saat dimulainya hubungan lindung nilai, At the inception of the hedge relationship, the
Perusahaan mendokumentasi hubungan antara Company documents the relationship between
instrumen lindung nilai dan item yang dilindung the hedging instrument and the hedged item,
nilai, bersama dengan tujuan manajemen risiko along with its risk management objectives and its
dan strategi pelaksanaan lindung nilai. strategy for undertaking various hedge
Selanjutnya, pada saat dimulainya lindung nilai transactions. Furthermore, at the inception of the
dan secara berkelanjutan, Perusahaan hedge and on an ongoing basis, the Company
mendokumentasikan apakah instrumen lindung documents whether the hedging instrument is
nilai sangat efektif dalam rangka saling hapus highly effective in offsetting changes in cash flows
perubahan dalam perubahan arus kas dari item of the hedged item attributable to the hedged risk.
yang dilindung nilai yang dapat diatribusikan pada
risiko lindung nilai.
Catatan 30 menetapkan rincian dari nilai wajar Note 30 sets out details of the fair values of the
instrumen derivatif yang digunakan untuk tujuan derivative instruments used for hedging purposes.
lindung nilai.
Lindung Nilai atas Arus Kas Cash flow hedge
Bagian efektif dari perubahan nilai wajar derivatif The effective portion of changes in the fair value
yang ditentukan dan memenuhi kualifikasi of derivatives that are designated and qualify as
sebagai lindung nilai arus kas diakui pada cash flow hedges is recognized in other
penghasilan komprehensif lain. Keuntungan atau comprehensive income. The gain or loss relating
kerugian yang terkait dengan bagian yang tidak to the ineffective portion is recognized
efektif langsung diakui dalam laba rugi, dan immediately in profit or loss, and is included in the
termasuk dalam beban bunga dan pembiayaan. 'interest and financing charges' line item.
238
Page 265
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Jumlah yang sebelumnya diakui sebagai Amounts previously recognized in other
penghasilan komprehensif lain dan terakumulasi comprehensive income and accumulated in
dalam ekuitas direklasifikasi ke laba rugi pada equity are reclassified to profit or loss in the
periode ketika item yang dilindung nilai diakui periods when the hedged item is recognized in
dalam laba rugi, di pos yang sama dari laporan profit or loss, in the same line of the statements of
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain profit or loss and other comprehensive income as
sebagai item lindung nilai yang diakui. Namun, the recognized hedged item. However, when the
ketika suatu lindung nilai atas prakiraan transaksi hedged forecast transaction results in the
menimbulkan pengakuan aset non-keuangan recognition of a non-financial asset or a non-
atau liabilitas non-keuangan, keuntungan dan financial liability, the gains and losses previously
kerugian yang sebelumnya diakui sebagai recognized in other comprehensive income and
penghasilan komprehensif lain dan terakumulasi accumulated in equity are transferred from equity
di ekuitas dipindahkan dari ekuitas dan and included in the initial measurement of the cost
dimasukkan dalam pengukuran awal biaya of the non-financial asset or non-financial liability.
perolehan aset non-keuangan atau liabilitas non-
keuangan.
Perusahaan menghentikan akuntansi lindung nilai The Company discontinues hedge accounting
hanya jika hubungan lindung nilai (atau bagian only when the hedging relationship (or a part
darinya) tidak lagi memenuhi kriteria kualifikasi thereof) ceases to meet the qualifying criteria
(setelah penyeimbangan kembali, jika berlaku). (after rebalancing, if applicable). This includes
Ini termasuk contoh ketika instrumen lindung nilai instances when the hedging instrument expires or
kadaluwarsa atau dijual, dihentikan atau is sold, terminated or exercised. The
dilaksanakan. Penghentian diperhitungkan discontinuation is accounted for prospectively.
secara prospektif. Keuntungan atau kerugian Any gain or loss recognized in other
yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain comprehensive income and accumulated in
dan diakumulasi dalam ekuitas pada saat itu tetap equity at that time remains in equity and is
berada dalam ekuitas dan diakui pada saat recognized when the forecast transaction is
prakiraan transaksi akhirnya diakui dalam laba ultimately recognized in profit or loss. When a
rugi. Ketika prakiraan transaksi tidak lagi forecast transaction is no longer expected to
diharapkan terjadi, keuntungan atau kerugian occur, the gain or loss accumulated in equity is
yang diakumulasi dalam ekuitas segera diakui recognized immediately in profit or loss.
dalam laba rugi.
h. Piutang Pembiayaan h. Financing Receivables
Pembiayaan konsumen Consumer financing
Piutang pembiayaan disajikan dalam nilai bersih Financing receivables are presented net of
setelah dikurangi bagian pendapatan unearned financing income and allowance for
pembiayaan yang belum diakui dan cadangan credit losses. (see Note 3e)
kerugian kredit. (lihat Catatan 3e)
Pembiayaan Murabahah Murabahah financing
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan Murabahah is goods sell-buy contract with selling
harga jual sebesar biaya perolehan ditambah price amounting to acquisition cost plus agreed
keuntungan yang disepakati dan Perusahaan margin, and the Company must disclose the
harus mengungkapkan biaya perolehan barang acquisition cost to consumer. When the
tersebut kepada konsumen. Pada saat akad murabahah contract is signed, murabahah
murabahah ditandatangani/disepakati, piutang financing receivables are recognized at
pembiayaan murabahah diakui sebesar biaya acquisition cost plus agreed margin. Murabahah
perolehan ditambah keuntungan (margin yang margin is recognized over the year of the contract
disepakati). Keuntungan murabahah diakui based on margin of the murabahah financing
selama tahun akad berdasarkan margin dari receivables. Substantially, murabahah contract is
piutang pembiayaan murabahah. Akad a financing transaction, so that margin recognition
murabahah secara substansi merupakan suatu is based on standards which regulate financing
pembiayaan, sehingga pengakuan margin transaction, as mentioned in Note 3e.
dilakukan berdasarkan standar yang mengatur
pembiayaan, seperti yang disebutkan di
Catatan 3e.
239
Page 266
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Pembiayaan Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) financing
IMBT adalah transaksi pembiayaan kembali IMBT is refinancing transaction that used
dengan menggunakan motor bekas sebagai secondhand motorcycle as collateral.
jaminan. Secara substansi transaksi ini merupakan Substantially, this transaction is a financing
suatu pembiayaan, sehingga perlakuan akuntansi transaction, hence the accounting treatment of
atas transaksi ini dilakukan berdasarkan standar this transaction is based on standard which
yang mengatur pembiayaan seperti disebutkan regulate financing transaction, as mentioned in
dalam Catatan 3e. Note 3e.
Piutang Pembiayaan dari Jaminan Financing Receivable from Collateral
Piutang pembiayaan dari jaminan dinyatakan Financing receivable from collateral are stated at
sebesar nilai tercatat dikurangi cadangan carrying amount net allowance for impairment
penurunan nilai. Beban yang berhubungan losses. Expenses related to the financing
dengan piutang pembiayaan dari jaminan dan receivable from collateral assets and its
pemeliharaannya akan dibebankan pada laba rugi maintenance are charged to profit or loss as
pada saat terjadinya. Pada saat akhir periode, incurred. At the end of the period, financing
piutang pembiayaan dari jaminan akan direviu receivable from collateral are reviewed for any
apabila terdapat penurunan nilai. Pada saat impairment in amount. When the financing
piutang pembiayaan dari jaminan diselesaikan receivable from collateral are settled by customer,
oleh konsumen, nilai tercatatnya akan dikeluarkan their carrying amounts are removed from the
dan keuntungan atau kerugian akan dikreditkan accounts and any resulting gains or losses are
atau dibebankan pada laba rugi. credited or charged to profit or loss.
i. Biaya Dibayar Dimuka i. Prepaid Expenses
Biaya dibayar dimuka diamortisasi selama Prepaid expenses are amortized over their
manfaat masing-masing biaya dengan beneficial periods using the straight-line method.
menggunakan metode garis lurus.
j. Aset Tetap j. Property and Equipment
Aset tetap dicatat berdasarkan biaya perolehan, Property and equipment are stated at cost, less
dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi accumulated depreciation and any accumulated
kerugian penurunan nilai. impairment losses.
Penyusutan diakui dengan metode garis lurus Depreciation is recognized using straight line
setelah memperhitungkan nilai residu method so as to write-off the cost of assets less
berdasarkan taksiran masa manfaat aset tetap residual values with estimated useful lives of the
sebagai berikut: assets are as follows:
Tahun/Years
Bangunan 20 Building
Prasarana gedung 4 Leasehold improvement
Perangkat kantor dan perabotan 4-8 Office furniture, fixture and equipment
Kendaraan 4-8 Vehicles
Masa manfaat ekonomis, nilai residu dan metode The estimated useful lives, residual values and
penyusutan dikaji ulang setiap akhir tahun dan depreciation method are reviewed at each year
pengaruh dari setiap perubahan estimasi end, with the effect of any changes in estimate
tersebut berlaku prospektif. accounted for on a prospective basis.
Tanah dinyatakan berdasarkan biaya perolehan Land is stated at cost and is not depreciated.
dan tidak disusutkan.
Beban pemeliharaan dan perbaikan dibebankan The cost of maintenance and repairs is charged to
pada laba rugi pada saat terjadinya. Biaya-biaya profit or loss as incurred. Other costs incurred
lain yang terjadi selanjutnya yang timbul untuk subsequently to add to, replace part of, or service
menambah, mengganti atau memperbaiki aset an item of property and equipment, are
tetap dicatat sebagai biaya perolehan aset jika recognized as asset if, and only if, it is probable
dan hanya jika besar kemungkinan manfaat that future economic benefits associated with the
ekonomis di masa depan berkenaan dengan item will flow to the entity and the cost of the item
aset tersebut akan mengalir ke entitas dan biaya can be measured reliably.
perolehan aset dapat diukur secara andal.
240
Page 267
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat An item of property and equipment is
pelepasan atau ketika tidak ada manfaat derecognized upon disposal or when no future
ekonomik masa depan yang diharapkan timbul economic benefits are expected to arise from the
dari penggunaan aset secara berkelanjutan. continued use of the asset. Any gain or loss
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari arising on the disposal or retirement of an item of
pelepasan atau penghentian pengakuan suatu property and equipment is determined as the
aset tetap ditentukan sebagai selisih antara hasil difference between the sales proceeds and the
penjualan dan nilai tercatat aset dan diakui dalam carrying amount of the asset and is recognized in
laba rugi. profit or loss.
Properti dalam proses kontruksi (“aset dalam Properties in the course of construction
penyelesaian”) untuk tujuan produksi, (“construction in progress”) for production, supply
persediaan atau administrasi, atau tujuan yang or administrative purposes, or for purposes not yet
belum ditentukan, dicatat sebesar harga determined, are carried at cost, less any
perolehan, dikurangi kerugian penurunan nilai recognized impairment loss. Cost includes
yang diakui. Biaya perolehan termasuk biaya professional fees and, for qualifying assets,
profesional dan untuk aset kualifikasian, biaya borrowing costs capitalized in accordance with the
pinjaman yang dikapitalisasi sesuai dengan Company’s accounting policy. Depreciation of
kebijakan akuntansi Perusahaan. Penyusutan these assets, on the same basis as other property
aset ini, dengan dasar yang sama seperti aset assets, commences when the assets are ready for
properti lainnya, dimulai saat aset tersebut siap their intended use.
untuk digunakan sesuai dengan tujuannya.
k. Aset tak Berwujud k. Intangible Assets
Aset tak berwujud Perusahaan adalah perangkat The Company’s intangible assets are computer
lunak komputer, yang dicatat sebesar biaya software, which reported at cost less accumulated
perolehan dikurangi akumulasi amortisasi dan amortization and accumulated impairment losses,
akumulasi kerugian penurunan nilai, jika ada. if any.
Pengeluaran selanjutnya atas perangkat lunak Subsequent expenditure on computer software
komputer diakui sebagai aset jika, dan hanya assets are recognized as asset if, and only if, it is
jika, kemungkinan besar manfaat ekonomi masa probable that future economic benefits associated
depan yang terkait dengan item tersebut akan with the item will flow to the entity and the cost of
mengalir ke entitas dan biaya tersebut dapat the item can be measured reliably. All other
diukur secara andal. Semua pengeluaran lainnya expenditures are charged to profit or loss as
dibebankan ke laba rugi pada saat terjadinya. incurred as incurred.
Aset tak berwujud diamortisasi dengan dasar Intangible assets are amortized on a straight-line
garis lurus selama estimasi umur manfaat 4 basis over their estimated useful lives of 4 years.
tahun.
Estimasi umur manfaat dan metode amortisasi The estimated useful lives and amortization
ditelaah pada setiap akhir periode pelaporan method are reviewed at the end of each annual
tahunan, dengan dampak perubahan estimasi reporting period, with the effect of any changes in
dicatat secara prospektif. estimate being accounted for on a prospective
basis.
Suatu aset takberwujud dihentikan An intangible asset is derecognized on disposal,
pengakuannya saat pelepasan, atau ketika tidak or when no future economic benefits are expected
terdapat ekspektasi manfaat ekonomi masa from use or disposal. Gains or losses arising from
depan dari penggunaan atau pelepasan. derecognition of an intangible asset, measured as
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari the difference between the net disposal proceeds
penghentian pengakuan aset takberwujud, and the carrying amount of the asset, are
diukur sebagai perbedaan antara hasil recognized in profit or loss when the asset is
pelepasan bersih dan nilai tercatat aset, diakui di derecognized.
laba rugii ketika aset tersebut dihentikan
pengakuannya.
241
Page 268
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
l. Penurunan Nilai Aset Non Keuangan l. Impairment of Non-Financial Assets
Pada setiap akhir periode pelaporan, At the end of each reporting date, the Company
Perusahaan menelaah nilai tercatat aset non- reviews the carrying amount of non-financial
keuangan untuk menentukan apakah terdapat assets to determine whether there is any
indikasi bahwa aset tersebut telah mengalami indication that those assets have suffered an
penurunan nilai. impairment loss.
Jika terdapat indikasi tersebut, jumlah If any such indication exists, the recoverable
terpulihkan dari aset diestimasi untuk amount of the asset is estimated in order to
menentukan tingkat kerugian penurunan nilai determine the extent of the impairment loss (if
(jika ada). Bila tidak memungkinkan untuk any). When it is not possible to estimate the
mengestimasi jumlah terpulihkan atas suatu aset recoverable amount of an individual asset, the
individual, Perusahaan mengestimasi jumlah Company estimates the recoverable amount of
terpulihkan dari unit penghasil kas atas aset. the cash generating unit to which the asset
belongs.
Jumlah terpulihkan adalah nilai tertinggi antara Recoverable amount is the higher of fair value
nilai wajar dikurangi biaya pelepasan dan nilai less cost to sell and value in use. In assessing
pakai. Dalam menilai nilai pakainya, estimasi value in use, the estimated future cash flows are
arus kas masa depan didiskontokan ke nilai kini discounted to their present value using a pre-tax
menggunakan tingkat diskonto sebelum pajak discount rate that reflects current market
yang menggambarkan penilaian pasar kini dari assessments of the time value of money and the
nilai waktu uang dan risiko spesifik atas aset risks specific to the asset for which the estimates
dengan estimasi arus kas masa depan belum of future cash flows have not been adjusted.
disesuaikan.
Jika nilai terpulihkan dari aset non-keuangan If the recoverable amount of a non-financial asset
(unit penghasil kas) lebih kecil dari nilai (cash generating unit) is less than its carrying
tercatatnya, nilai tercatat aset (unit penghasil amount, the carrying amount of the asset (cash
kas) tersebut diturunkan ke nilai terpulihkanya generating unit) is reduced to its recoverable
dan kerugian dari penurunan nilai diakui segera amount and an impairment loss is recognized
di laba rugi. immediately in profit or loss.
Ketika penurunan nilai selanjutnya dibalik, When an impairment loss subsequently reverses,
jumlah tercatat aset (atau unit penghasil kas) the carrying amount of the asset (or a cash-
ditingkatkan ke estimasi yang direvisi dari jumlah generating unit) is increased to the revised
terpulihkannya, namun kenaikan jumlah tercatat estimate of its recoverable amount, but so that the
tidak boleh melebihi jumlah tercatat ketika increased carrying amount does not exceed the
kerugian penurunan nilai tidak diakui untuk aset carrying amount that would have been determined
(atau unit penghasil kas) pada tahun-tahun had no impairment loss been recognized for the
sebelumnya. Pembalikan rugi penurunan nilai asset (or cash-generating unit) in prior years.
diakui segera dalam laba rugi. A reversal of an impairment loss is recognized
immediately in profit or loss.
Kebijakan akuntansi untuk penurunan nilai aset Accounting policy for impairment of financial
keuangan dijelaskan dalam Catatan 3e. assets is discussed in Note 3e.
m. Obligasi yang Diterbitkan m. Bonds Issued
Obligasi yang diterbitkan diklasifikasikan dalam Bonds issued are classified as financial liabilities
kategori liabilitas keuangan diukur pada biaya at amortized costs.
perolehan diamortisasi.
Pengakuan, pengukuran awal, pengukuran Recognition, initial measurement, subsequent
setelah pengakuan awal, penentuan nilai wajar measurement, fair value and derecognition of
dan penghentian pengakuan surat berharga debt securities issued are discussed in Note 3e.
utang yang diterbitkan mengacu pada
Catatan 3e.
242
Page 269
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Biaya emisi obligasi langsung dikurangkan dari Bonds issuance costs are directly deducted from
hasil emisi dalam rangka menentukan hasil emisi the proceeds of the issuance to determine the net
neto obligasi tersebut. Selisih antara hasil emisi proceds of the bonds transaction. The difference
neto dengan nilai nominal merupakan atribusi between the net proceeds and nominal value
langsung biaya transaksi, diskonto atau premium represents directly attributable transaction costs,
yang diamortisasi selama jangka waktu obligasi discount or premium which are being amortized
dengan metode suku bunga efektif. Jika terjadi during the period using effective interest rate.
pembelian kembali, selisih antara harga In case of early redemption, the difference
pembelian kembali obligasi tersebut dengan between the redemption price and the carrying
jumlah tercatat obligasi diakui sebagai amount of Bonds is recognized as profit or loss
keuntungan atau kerugian pada tahun berjalan. during in the year.
n. Pengakuan Pendapatan dan Beban n. Revenue and Expense Recognition
Pengakuan pendapatan dan beban bunga diakui Interest revenue and expenses are recognized
menggunakan metode suku bunga efektif, using effective interest method as described in
seperti dijelaskan dalam Catatan 3e. Notes 3e.
Pendapatan dan beban lainnya Other income and expenses
Pendapatan pembiayaan jasa administrasi yang Administrative financing fees income that are not
tidak dapat diatribusikan secara langsung atas directly attributable to finance leases, consumer
transaksi sewa pembiayaan dan pembiayaan financing and provision fees from finance lease
konsumen serta pendapatan provisi dari sewa transactions are recorded as other income in profit
pembiayaan dibukukan sebagai pendapatan or loss and recognized when incurred. Revenue
lain-lain pada laba rugi dan diakui pada saat from late charges and early termination are
terjadinya. Pendapatan denda keterlambatan recognized when received.
dan penghentian kontrak diakui pada saat
diterima.
Beban lainnya diakui pada saat terjadinya. Other expenses are recognized when incurred.
o. Imbalan Pasca Kerja o. Post-employment Benefits
Perusahaan memberikan imbalan pasca kerja The Company provides post-employment benefits
imbalan pasti untuk karyawan sesuai dengan in accordance with Job Creation Law No. 11/2020
Undang Undang Cipta Kerja No. 11/2020 dan PP and PP No. 35/2021. No funding has been made
No. 35/2021. Tidak terdapat pendanaan yang for this defined benefit plan.
dibuat untuk program imbalan pasti ini.
Biaya penyediaan imbalan ditentukan dengan The cost of providing benefits is determined using
menggunakan metode projected unit credit the projected unit credit method, with actuarial
dengan penilaian aktuaria yang dilakukan pada valuations being carried out at the end of each
setiap akhir periode pelaporan tahunan. annual reporting period. Remeasurement,
Pengukuran kembali, terdiri dari keuntungan dan comprising actuarial gains and losses, is reflected
kerugian aktuarial, yang tercermin langsung immediately in the statement of financial position
dalam laporan posisi keuangan yang dibebankan with a charge or credit recognized in other
atau dikreditkan dalam penghasilan comprehensive income in the period in which they
komprehensif lain periode terjadinya. occur. Remeasurement recognized in other
Pengukuran kembali diakui dalam penghasilan comprehensive income is reflected as a separate
komprehensif lain tercermin sebagai pos terpisah item under other comprehensive income in equity
pada penghasilan komprehensif lain di ekuitas and will not be reclassified to profit or loss. Past
dan tidak akan direklasifikasi ke laba rugi. Biaya service cost is recognized in profit or loss in the
jasa lalu diakui dalam laba rugi pada periode period of a plan amendment. Net interest is
amandemen program. Bunga neto dihitung calculated by applying the discount rate at the
dengan mengalikan tingkat diskonto pada awal beginning of the period to the net defined benefit
periode imbalan pasti dengan liabilitas atau aset liability. Defined benefit costs are categorized as
imbalan pasti neto. Biaya imbalan pasti follows:
dikategorikan sebagai berikut:
· Biaya jasa (termasuk biaya jasa kini, biaya · Service cost (including current service cost,
jasa lalu serta keuntungan dan kerugian past service cost, as well as gains and losses
kurtailmen dan penyelesaian). on curtailments and settlements).
· Beban atau pendapatan bunga neto. · Net interest expense or income.
· Pengukuran kembali. · Remeasurement.
243
Page 270
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Perusahaan menyajikan dua komponen pertama The Company presents the first two components
dari biaya imbalan pasti di laba rugi. Keuntungan of defined benefit costs in profit or loss.
dan kerugian kurtailmen dicatat sebagai biaya Curtailment gains and losses are accounted for as
jasa lalu. past service costs.
p. Provisi p. Provisions
Provisi diakui ketika Perusahaan memiliki Provisions are recognized when the Company
kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun has a present obligation (legal or constructive) as
bersifat konstruktif) sebagai akibat peristiwa a result of a past event, it is probable that the
masa lalu, kemungkinan besar Perusahaan Company will be required to settle the obligation,
diharuskan menyelesaikan kewajiban dan and a reliable estimate can be made of the
estimasi yang andal mengenai jumlah kewajiban amount of the obligation.
tersebut dapat dibuat.
Jumlah yang diakui sebagai provisi adalah hasil The amount recognized as a provision is the best
estimasi terbaik pengeluaran yang diperlukan estimate of the consideration required to settle the
untuk menyelesaikan kewajiban kini pada akhir present obligation at the end of the reporting
periode pelaporan, dengan mempertimbangkan period, taking into account the risks and
risiko dan ketidakpastian yang meliputi uncertainties surrounding the obligation. Where a
kewajibannya. Apabila suatu provisi diukur provision is measured using the cash flows
menggunakan arus kas yang diperkirakan untuk estimated to settle the present obligation, its
menyelesaikan kewajiban kini, maka nilai carrying amount is the present value of those cash
tercatatnya adalah nilai kini dari arus kas. flows.
Ketika beberapa atau seluruh manfaat ekonomi When some or all of the economic benefits
untuk penyelesaian provisi yang diharapkan required to settle a provision are expected to be
dapat dipulihkan dari pihak ketiga, piutang diakui recovered from a third party, a receivable is
sebagai aset apabila terdapat kepastian bahwa recognized as an asset if it is virtually certain that
penggantian akan diterima dan jumlah piutang reimbursement will be received and the amount of
dapat diukur secara andal. the receivable can be measured reliably.
q. Biaya pinjaman q. Borrowing Costs
Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara Borrowing costs directly attributable to the
langsung dengan perolehan, konstruksi atau acquisition, construction or production of
pembuatan aset kualifikasian, yaitu aset yang qualifying assets, which are assets that
membutuhkan waktu yang cukup lama agar siap necessarily take a substantial period of time to get
untuk digunakan atau dijual, ditambahkan pada ready for their intended use or sale, are added to
biaya perolehan aset tersebut, sampai dengan the cost of those assets, until such time as the
saat aset secara substansial siap untuk assets are substantially ready for their intended
digunakan atau dijual. use or sale.
Ketika pinjaman dengan suku bunga variabel To the extent that variable rate borrowings are
digunakan untuk membiayai aset kualifikasian used to finance a qualifying asset and are hedged
dan dilindung nilai dengan lindung nilai arus kas in an effective cash flow hedge of interest rate risk,
yang efektif dari risiko suku bunga, bagian efektif the effective portion of the derivative is recognized
dari derivatif tersebut diakui dalam penghasilan in other comprehensive income and reclassified to
komprehensif lain dan direklasifikasi ke laba rugi profit or loss when the qualifying asset impacts
ketika aset kualifikasian berdampak pada laba profit or loss. To the extent that fixed rate
rugi. Ketika suku bunga pinjaman tetap borrowings are used to finance a qualifying asset
digunakan untuk membiayai aset kualifikasian and are hedged in an effective fair value hedge of
dan nilai wajarnya dilindung nilai secara efektif interest rate risk, the capitalized borrowing costs
dari risiko suku bunga, biaya pinjaman yang reflect the hedged interest rate.
dikapitalisasi mencerminkan tingkat bunga yang
dilindung nilai.
Penghasilan investasi diperoleh atas investasi Investment income earned on the temporary
sementara dari pinjaman spesifik yang belum investment of specific borrowings pending their
digunakan untuk pengeluaran aset kualifikasian expenditure on qualifying assets is deducted from
dikurangi dari biaya pinjaman yang dikapitalisasi. the borrowing costs eligible for capitalization. All
Semua biaya pinjaman lainnya diakui dalam laba other borrowing costs are recognized in profit or
rugi pada periode terjadinya. loss in the period in which they are incurred.
244
Page 271
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
r. Pajak Penghasilan r. Income Tax
Beban pajak penghasilan merupakan jumlah Income tax expense represents the sum of the tax
pajak kini terutang dan pajak tangguhan. currently payable and deferred tax.
Pajak kini terutang berdasarkan laba kena pajak The tax currently payable is based on taxable
untuk suatu tahun. Laba kena pajak berbeda dari profit for the year. Taxable profit differs from net
laba sebelum pajak seperti yang dilaporkan di profit as reported in profit or loss because it
laba rugi karena tidak memperhitungkan excludes items of income or expense that are
penghasilan atau beban yang dikenakan pajak taxable or deductible in other years and it further
atau dikurangkan pada tahun berbeda dan tidak excludes items that are never taxable or
memperhitungkan pos-pos yang tidak pernah deductible. The Company’s liability for current tax
dikenakan pajak atau tidak dapat dikurangkan. is calculated using tax rates that have been
Liabilitas Perusahaan untuk pajak kini dihitung enacted or substantively enacted by the end of the
berdasarkan tarif pajak yang telah berlaku pada reporting period.
akhir periode peiaporan.
Provisi diakui untuk penentuan pajak yang tidak A provision is recognized for those matters for
pasti, tetapi kemungkinan besar akan which the tax determination is uncertain but it is
mengangkibatkan arus keluar dana kepada considered probable that there will be a future
otoritas pajak. Provisi diukur sebesar estimasi outflow of funds to a tax authority. The provisions
terbaik atas jumlah ekspektasian yang terutang. are measured at the best estimate of the amount
Penilaian berdasarkan pada pertimbangan expected to become payable. The assessment is
professional pajak dalam Perusahaan yang based on the judgement of tax professionals
didukung dengan pengalaman lalu atas aktivitas within the Company’s supported by previous
tersebut dan dalam kasus tertentu berdasarkan experience in respect of such activities and in
saran pakar pajak independen. certain cases based on specialist independent tax
advice.
Pajak tangguhan diakui atas perbedaan Deferred tax is recognized on temporary
temporer antara jumlah tercatat aset dan differences between the carrying amounts of
liabilitas dalam laporan keuangan dengan dasar assets and liabilities in the financial statements
pengenaan pajak yang digunakan dalam and the corresponding tax bases used in the
perhitungan laba kena pajak. Liabilitas pajak computation of taxable profit. Deferred tax
tangguhan umumnya diakui untuk seluruh liabilities are generally recognized for all taxable
perbedaan temporer kena pajak. Aset pajak temporary differences. Deferred tax assets are
tangguhan umumnya diakui untuk seluruh generally recognized for all deductible temporary
perbedaan temporer yang dapat dikurangkan differences to the extent that is probable that
sepanjang kemungkinan besar bahwa laba kena taxable profits will be available against which
pajak akan tersedia sehingga perbedaan those deductible temporary differences can be
temporer dapat dimanfaatkan. Aset dan liabilitas utilized. Such deferred tax assets and liabilities
pajak tangguhan tidak diakui jika perbedaan are not recognized if the temporary differences
temporer timbul dari pengakuan awal (selain dari arises from the initial recognition (other than in a
kombinasi bisnis) dari aset dan liabilitas suatu business combination) of assets and liabilities in a
transaksi yang tidak mempengaruhi laba kena transaction that affects neither the taxable profit
pajak atau laba akuntansi. nor the accounting profit.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur Deferred tax assets and liabilities are measured at
dengan menggunakan tarif pajak yang the tax rates that are expected to apply in the
diharapkan berlaku dalam periode ketika period in which the liability is settled or the asset
liabilitas diselesaikan atau aset dipulihkan realized, based on the tax rates (and tax laws) that
berdasarkan tarif pajak (dan peraturan pajak) have been enacted, or substantively enacted, by
yang telah berlaku atau secara substantif telah the end of the reporting period.
berlaku pada akhir periode pelaporan.
Pengukuran aset dan liabilitas pajak tangguhan The measurement of deferred tax assets and
mencerminkan konsekuensi pajak yang sesuai liabilities reflects the tax consequences that would
dengan cara Perusahaan memperkirakan, pada follow from the manner in which the Company
akhir periode pelaporan, untuk memulihkan atau expects, at the end of the reporting period, to
menyelesaikan jumlah tercatat aset dan recover or settle the carrying amount of its assets
liabilitasnya. and liabilities.
245
Page 272
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Jumlah tercatat aset pajak tangguhan ditelaah The carrying amount of deferred tax assets is
ulang pada akhir periode pelaporan dan reviewed at the end of each reporting period and
dikurangi jumlah tercatatnya jika kemungkinan reduced to the extent that it is no longer probable
besar laba kena pajak tidak lagi tersedia dalam that sufficient future taxable profits will be
jumlah yang memadai untuk available to allow all or part of the asset to be
mengkompensasikan sebagian atau seluruh aset recovered.
pajak tangguhan tersebut.
Pajak kini dan pajak tangguhan diakui sebagai Current and deferred tax are recognized as an
beban atau penghasilan dalam laba rugi periode expense or income in profit or loss, except when
berjalan, kecuali untuk pajak penghasilan yang they relate to items that are recognized outside of
timbul dari transaksi atau peristiwa yang diakui di profit or loss (whether in other comprehensive
luar laba rugi (baik dalam penghasilan income or directly in equity) in which case the tax
komprehensif lain maupun secara langsung di is also recognized outside of profit or loss.
ekuitas), dalam hal tersebut pajak juga diakui di
luar laba rugi.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan saling hapus Deferred tax assets and liabilities are offset when
ketika entitas memiliki hak yang dapat there is legally enforceable right to set off current
dipaksakan secara hukum untuk melakukan tax assets against current tax liabilities and when
saling hapus aset pajak kini terhadap liabilitas they relate to income taxes levied by the same
pajak kini dan ketika aset pajak tangguhan dan taxation authority on either the same taxable
liabilitas pajak tangguhan terkait dengan pajak entity or different taxable entities when there is an
penghasilan yang dikenakan oleh otoritas intention to settle its current tax assets and current
perpajakan yang sama atas entitas kena pajak tax liabilities on a net basis or to realize the assets
yang sama atau entitas kena pajak yang berbeda and settle the liabilities simultaneously, in each
yang memiliki intensi untuk memulihkan aset dan future period in which significant amounts of
liabilitas pajak kini dengan dasar neto, atau deferred tax liabilities or assets are expected to be
merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas settled or recovered, or to realize the assets and
secara bersamaan, pada setiap periode masa settle the liabilities simultaneously, in each future
depan dimana jumlah signifikan atas aset atau period in which significant amounts of deferred tax
liabilitas pajak tangguhan diharapkan untuk liabilities or assets are expected to be settled or
diselesaikan atau dipulihkan. recovered.
s. Sewa s. Leases
Perusahaan sebagai penyewa The Company as lessee
Perusahaan menilai apakah sebuah kontrak The Company assesses whether a contract is or
mengandung sewa, pada tanggal insepsi contains a lease, at the inception of the contract.
kontrak. Perusahaan mengakui aset hak-guna The Company recognizes a right-of-use asset and
dan liabilitas sewa terkait sehubungan dengan a corresponding lease liability with respect to all
seluruh kesepakatan sewa di mana Perusahaan lease arrangements in which it is the lessee,
merupakan penyewa, kecuali untuk sewa except for short-term leases (defined as leases
jangka-pendek (yang didefinisikan sebagai sewa with a lease term of 12 months or less) and leases
yang memiliki masa sewa 12 bulan atau kurang) of low value assets. For these leases, the
dan sewa aset bernilai-rendah. Untuk sewa- Company recognizes the lease payments as an
sewa tersebut, Perusahaan mengakui operating expense on a straight-line basis over
pembayaran sewa sebagai beban operasi the term of the lease unless another systematic
secara garis lurus selama masa sewa kecuali basis is more representative of the time pattern in
dasar sistematis lainnya lebih which economic benefits from the leased assets
merepresentasikan pola konsumsi manfaat are consumed.
penyewa dari aset sewa.
Liabilitas sewa awalnya diukur pada nilai kini The lease liability is initially measured at the
pembayaran sewa masa depan yang belum present value of the lease payments that are not
dibayarkan pada tanggal permulaan, yang paid at the commencement date, discounted by
didiskontokan menggunakan suku bunga implisit using the rate implicit in the lease. If this rate
dalam sewa. Jika suku bunga ini tidak dapat cannot be readily determined, the Company uses
ditentukan, Perusahaan menggunakan suku its incremental borrowing rate.
bunga pinjaman inkremental.
246
Page 273
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Pembayaran sewa yang diperhitungkan dalam Lease payments included in the measurement of
pengukuran liabilitas sewa terdiri atas: the lease liability comprise:
· Pembayaran tetap (termasuk pembayaran · fixed lease payments (including in-substance
tetap secara-substansi), dikurangai insentif fixed payments), less any lease incentives;
sewa;
· Pembayaran sewa variabel yang · variable lease payments that depend on an
bergantung pada indeks atau suku bunga index or rate, initially measured using the
yang pada awalnya diukur dengan index or rate at the commencement date;
menggunakan indeks atau suku bunga pada
tanggal permulaan;
· jumlah yang diperkirakan akan dibayarkan · the amount expected to be payable by the
oleh penyewa dalam jaminan nilai residual; lessee under residual value guarantees;
· harga eksekusi opsi beli jika penyewa cukup · the exercise price of purchase options, if the
pasti untuk mengeksekusi opsi tersebut; dan lessee is reasonably certain to exercise the
options; and
· pembayaran penalti karena penghentian · payments of penalties for terminating the
sewa, jika masa sewa merefleksikan lease, if the lease term reflects the exercise
penyewa mengeksekusi opsi untuk of an option to terminate the lease.
menghentikan sewa.
Pembayaran sewa merepresentasikan Lease payments represent fixed lease payments.
pembayaran tetap. Perusahaan tidak memiliki The Company does not have any variable lease
pembayaran sewa variabel yang bergantung payments that depend on an index or rate.
pada indeks atau suku bunga.
Liabilitas sewa disajikan sebagai pos terpisah The lease liability is presented as a separate line
dalam laporan posisi keuangan. in the statement of financial position.
Liabilitas sewa selanjutnya diukur dengan The lease liability is subsequently measured by
meningkatkan jumlah tercatat untuk increasing the carrying amount to reflect the
merefleksikan bunga atas liabilitas sewa interest on the lease liability (using the effective
(menggunakan metode suku bunga efektif) dan interest method) and by reducing the carrying
dengan mengurangi jumlah tercatat untuk amount to reflect the lease payments made.
merefleksikan sewa yang telah dibayar.
Perusahaan mengukur kembali liabilitas sewa The Company remeasures the lease liability (and
(dan melakukan penyesuaian terkait terhadap makes a corresponding adjustment to the related
aset hak-guna) jika: right-of-use assets) whenever:
· terdapat perubahan dalam masa sewa atau · the lease term has changed or there is a
perubahan dalam penilaian atas eksekusi change in the assessment of the exercise of
opsi pembelian, di mana liabilitas sewa a purchase option, in which case the lease
diukur dengan mendiskontokan liability is remeasured by discounting the
pembayaran sewa revisian menggunakan revised lease payments using a revised
tingkat diskonto revisian. discount rate.
· terdapat perubahan sewa masa depan · the lease payments change due to changes
sebagai akibat dari perubahan indeks atau in an index or rate or a change in expected
perubahan perkiraan pembayaran payment under a guaranteed residual value,
berdasarkan nilai residual jaminan di mana in which cases the lease liability is
liabilitas sewa diukur kembali dengan remeasured by discounting the revised lease
mendiskontokan pembayaran sewa revisian payments using the initial discount rate
menggunakan tingkat diskonto awal (kecuali (unless the lease payments change is due to
jika pembayaran sewa berubah karena a change in a floating interest rate, in which
perubahan suku bunga mengambang, di case a revised discount rate is used).
mana tingkat diskonto revisian digunakan).
247
Page 274
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
· kontrak sewa dimodifikasi dan modifikasi · a lease contract is modified and the lease
sewa tidak dicatat sebagai sewa terpisah, di modification is not accounted for as a
mana liabilitas sewa diukur dengan separate lease, in which case the lease
mendiskontokan pembayaran sewa revisian liability is remeasured by discounting the
menggunakan tingkat diskonto revisian. revised lease payments using a revised
discount rate.
Aset hak-guna terdiri dari pengukuran awal atas The right-of-use assets comprise the initial
liabilitas sewa, pembayaran sewa yang measurements of the corresponding lease
dilakukan pada saat atau sebelum permulaan liability, lease payments made at or before the
sewa dan biaya langsung awal. Aset hak-guna commencement day and any initial direct costs.
selanjutnya diukur sebesar biaya dikurangi They are subsequently measured at cost less
akumulasi penyusutan dan kerugian penurunan accumulated depreciation and impairment losses.
nilai.
Jika Perusahaan dibebankan kewajiban atas Whenever the Company incurs an obligation for
biaya membongkar dan memindahkan aset costs to dismantle and remove a leased asset,
sewa, merestorasi tempat di mana aset berada restore the site on which it is located or restore the
atau merestorasi aset pendasar ke kondisi yang underlying assets to the conditions required by the
disyaratkan oleh syarat dan ketentuan sewa, terms and conditions of the lease, a provision is
provisi diakui dan diukur sesuai PSAK 57. Biaya recognized and measured under PSAK 57. The
tersebut diperhitungkan dalam aset hak-guna costs are included in the related right-of-use
terkait, kecuali jika biaya tersebut terjadi untuk asset, unless those costs are incurred to produce
memproduksi persediaan. inventories.
Aset hak-guna disusutkan selama periode yang Right-of-use assets are depreciated over the
lebih singkat antara masa sewa dan masa shorter period of lease term and useful life of the
manfaat aset pendasar. Jika sewa mengalihkan underlying assets. If a lease transfers ownership
kepemilikan aset pendasar atau jika biaya of the underlying assets or the cost of the right-of-
perolehan aset hak-guna merefleksikan use assets reflects that of the Company expects
Perusahaan akan mengeksekusi opsi beli, aset to exercise a purchase option, the related right-of-
hak-guna disusutkan selama masa manfaat aset use asset is depreciated over the useful life of the
pendasar. Penyusutan dmulai pada tanggal underlying assets. The depreciation starts at the
permulaan sewa. commencement date of the lease.
Aset hak-guna disajikan sebagai pos terpisah di The right-of-use assets are presented as a
laporan posisi keuangan. separate line in the statement of financial position.
Perusahaan menerapkan PSAK 48 untuk The Company applies PSAK 48 to determine
menentukan apakah aset hak-guna mengalami whether a right-of-use asset is impaired and
penurunan nilai dan mencatat kerugian accounts for any identified impairment loss as
penurunan nilai yang teridentifikasi sebagaimana described in the nonfinancial assets impairment
dijelaskan dalam kebijakan asset nonkeuangan policy.
penurunan nilai.
t. Segmen Operasi t. Segment Operations
Segmen operasi diidentifikasi berdasarkan Operating segments are identified on the basis of
laporan internal mengenai komponen dari internal reports about components of the
Perusahaan yang secara regular direviu oleh Company that are regularly reviewed by the chief
“pengambil keputusan operasional” dalam operating decision maker in order to allocate
rangka mengalokasikan sumber daya dan resources to the segments and to assess their
menilai kinerja segmen operasi. performances.
Segmen operasi adalah suatu komponen dari An operating segment is a component of an entity:
entitas:
· Yang terlibat dalam aktivitas bisnis yang · That engages in business activities from
mana memperoleh pendapatan dan which it may earn revenue and incur expense
menimbulkan beban (termasuk pendapatan (including revenue and expenses relating to
dan beban terkait dengan transaksi dengan the transaction with other components of the
komponen lain dari entitas yang sama); same entity);
248
Page 275
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
· Yang hasil operasinya dikaji ulang secara · Whose operating results are reviewed
reguler oleh pengambil keputusan regulary by the entity’s chief operating
operasional untuk membuat keputusan decision maker to make decision about
tentang sumber daya yang dialokasikan resources to be allocated to the segments
pada segmen tersebut dan menilai and assess its performance; and
kinerjanya; dan
· Dimana tersedia informasi keuangan yang · For which discrete financial information is
dapat dipisahkan. available.
Informasi yang digunakan oleh pengambil Information reported to the chief operating
keputusan operasional dalam rangka alokasi decision maker for the purpose of resource
sumber daya dan penilaian kinerja mereka allocation and assessment of their performance is
terfokus pada kategori dari setiap produk. more specifically focused on the category of each
product.
u. Laba per Saham u. Earning per Share
Laba per saham dasar dihitung dengan membagi Basic earnings per share is computed by dividing
laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik net income attributable to the owners of the
entitas induk dengan jumlah rata-rata tertimbang Company by the weighted average number of
saham yang beredar pada tahun yang shares outstanding during the year.
bersangkutan.
Laba per saham dilusian dihitung dengan Diluted earnings per share is computed by
membagi laba bersih yang diatribusikan kepada dividing net income attributable to the owners of
pemilik entitas induk dengan jumlah rata-rata the Company by the weighted average number of
tertimbang saham biasa yang telah disesuaikan shares outstanding as adjusted for the effects of
dengan dampak dari semua efek berpotensi all dilutive potential ordinary shares.
saham biasa yang dilutif.
4. PERTIMBANGAN KRITIS AKUNTANSI DAN 4. CRITICAL ACCOUNTING JUDGMENTS AND KEY
SUMBER UTAMA KETIDAKPASTIAN ESTIMASI SOURCES OF ESTIMATION UNCERTAINTY
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Perusahaan, In the application of the Company’s accounting
yang dijelaskan dalam Catatan 3, manajemen policies, which are described in Note 3, the Company’s
diwajibkan untuk membuat pertimbangan, estimasi managements are required to make judgments,
dan asumsi tentang jumlah tercatat aset dan liabilitas estimates and assumptions about the carrying
yang tidak tersedia dari sumber lain. Estimasi dan amounts of assets and liabilities that are not readily
asumsi terkait didasarkan pada pengalaman historis apparent from other sources. The estimates and
dan faktor-faktor lain yang dianggap relevan. Hasil associated assumptions are based on historical
aktualnya mungkin berbeda dari estimasi tersebut. experience and other factors that are considered to be
relevant. Actual results may differ from these
estimates.
Estimasi dan asumsi yang mendasari ditelaah secara The estimates and underlying assumptions are
berkelanjutan. Revisi estimasi akuntansi diakui dalam reviewed on an ongoing basis. Revisions to
periode dimana estimasi tersebut direvisi jika revisi accounting estimates are recognized in the period
hanya mempengaruhi periode tersebut, atau pada which the estimate is revised if the revision affects only
periode revisi dan periode masa depan jika revisi that period, or in the period of the revision and future
mempengaruhi periode saat ini dan masa depan. periods if the revision affects both current and future
periods.
Pertimbangan Kritis dalam Penerapan Kebijakan Critical Judgments in Applying Accounting
Akuntansi Policies
Manajemen berpendapat bahwa setiap penerapan Management is of the opinion that any instances of
pertimbangan tidak diharapkan memiliki pengaruh application of judgements are not expected to have a
signifikan terhadap jumlah yang diakui dalam laporan significant effect on the amounts recognized in the
keuangan. financial statements.
249
Page 276
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Sumber Utama Ketidakpastian Estimasi Key Sources of Estimation Uncertainty
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber The key assumptions concerning future and other key
utama ketidakpastian estimasi lainnya pada akhir sources of estimation uncertainty at the end of the
periode pelaporan, yang memiliki risiko signifikan dan reporting period, that have the significant risk of
dapat mengakibatkan penyesuaian material terhadap causing a material adjustment to the carrying amounts
jumlah tercatat aset dan liabilitas dalam periode of assets and liabilities within the next financial year
pelaporan berikutnya, dijelaskan di bawah ini: are discussed below:
Imbalan Pasca Kerja Post-employment Benefits
Penentuan dari liabilitas imbalan kerja karyawan The determination of post-employment benefits
bergantung pada asumsi manajemen yang obligation is dependent on management’s
digunakan oleh aktuaris dalam perhitungannya. assumptions used by actuaries in calculating such
Asumsi tersebut diantaranya adalah tingkat diskonto amounts. Those assumptions include among others,
dan kenaikan gaji. Hasil aktual yang dapat berbeda discount rate and rate of salary increase. Actual results
dengan asumsi Perusahaan mempengaruhi that differ from the Company’s assumptions, affect the
pencatatan liabilitas dan beban pada periode recognized expense and recorded obligation in future
mendatang. Meskipun diyakini bahwa asumsi periods. While it is believed that the Company’s
Perusahaan wajar dan sesuai, perbedaan signifikan assumptions are reasonable and appropriate,
dalam hasil aktual atau perubahan signifikan dalam significant differences in actual results or significant
asumsi secara material dapat mempengaruhi changes in assumptions may materially affect the
liabilitas imbalan pasca kerja Perusahaan. Company’s post-employment benefit obligations.
Nilai tercatat atas imbalan pasca kerja disajikan pada The carrying amount of post-employment benefits is
Catatan 20. disclosed in Note 20.
Perhitungan Cadangan Kerugian Calculation of loss allowance
Saat mengukur ECL, Perusahaan menggunakan When measuring ECL, the Company uses reasonable
informasi masa depan yang wajar dan dapat and supportable forward-looking information, which is
didukung, yang didasarkan pada asumsi untuk based on assumptions for the future movement of
pergerakan masa depan dari berbagai pendorong different economic drivers and how these drivers will
ekonomi dan bagaimana penggerak ini akan saling affect each other.
mempengaruhi.
Loss given default adalah estimasi kerugian yang Loss given default is an estimate of the loss arising on
timbul karena gagal bayar. Perhitungan didasarkan default. It is based on the difference between the
pada perbedaan antara arus kas kontraktual terutang contractual cash flows due and those that the lender
dan yang diharapkan akan diterima, dengan would expect to receive, taking into account cash flows
mempertimbangkan arus kas dari agunan dan from collateral and integral credit enhancements.
peningkatan kredit integral.
Probability of default merupakan input utama dalam Probability of default constitutes a key input in
mengukur ECL. Probability of default adalah measuring ECL. Probability of default is an estimate of
perkiraan kemungkinan gagal bayar selama jangka the likelihood of default over a given time horizon, the
waktu tertentu, yang penghitungannya mencakup calculation of which includes historical data,
data historis, asumsi, dan ekspektasi kondisi masa assumptions and expectations of future conditions.
depan.
Jika tingkat ECL piutang pembiayaan 10% lebih tinggi If the ECL rates on financing receivable had been 10%
(lebih rendah) pada 31 Desember 2021, cadangan higher (lower) as of December 31, 2021, the loss
kerugian piutang pembiayaan akan menjadi allowance on financing receivable would have been
RP 106.663.823 ribu (31 Desember 2020: Rp 106,663,823 thousand (December 31, 2020:
Rp 81.748.457 ribu) lebih tinggi (lebih rendah). Rp 81,748,457 thousand) higher (lower).
250
Page 277
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
5. KAS DAN BANK 5. CASH ON HAND AND IN BANKS
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2021 2020
Rp '000 Rp '000
Kas Cash on hand
Rupiah 16.533.452 33.111.918 Rupiah
Bank - Pihak ketiga Cash in banks - Third party
Rupiah Rupiah
PT Bank Central Asia, Tbk 102.041.793 118.027.158 PT Bank Central Asia, Tbk
PT Bank Syariah Indonesia, Tbk 18.209.896 207.690.070 PT Bank Syariah Indonesia, Tbk
PT Bank Negara Indonesia, Tbk 11.746.387 17.325.686 PT Bank Negara Indonesia, Tbk
Citibank 10.359.910 46.615.972 Citibank
PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk 7.253.798 8.057.145 PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk
PT Bank Mandiri, Tbk 2.559.510 3.251.556 PT Bank Mandiri, Tbk
PT Bank Central Asia, Syariah 1.560.261 - PT Bank Central Asia, Syariah
PT Bank Danamon Indonesia, Tbk 1.208.248 250.142.440 PT Bank Danamon Indonesia, Tbk
PT Bank BTPN - 1.450.225 PT Bank BTPN
Lainnya (masing-masing dibawah Others (each below
satu milyar Rupiah) 1.367.690 1.072.761 Rp 1 billion)
Subjumlah 156.307.493 653.912.474 Subtotal
Dolar Amerika Serikat U.S Dollar
PT Bank BTPN - 211.575 PT Bank BTPN
Lainnya (masing-masing dibawah
satu milyar Rupiah) 245.677 191.374 Others (each below Rp 1 billion)
Subjumlah 245.677 402.949 Subtotal
Yen Jepang Japanese Yen
PT Bank BTPN 4.708 6.298 PT Bank BTPN
Jumlah bank 156.557.878 654.321.721 Total cash in banks
Jumlah kas dan bank 173.091.330 687.433.639 Total cash on hand and in banks
6. PIUTANG PEMBIAYAAN - BERSIH 6. FINANCING RECEIVABLES - NET
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2021 2020
Rp '000 Rp '000
Pihak ketiga Third parties
Rupiah Rupiah
Piutang pembiayaan 15.567.394.813 14.081.812.490 Financing receivables
Pendapatan pembiayaan
yang belum diakui (3.497.248.045) (3.182.343.549) Unearned income
Subjumlah 12.070.146.768 10.899.468.941 Subtotal
Cadangan kerugian kredit (1.066.638.239) (817.484.572) Allowance for credit losses
Jumlah - Bersih 11.003.508.529 10.081.984.369 Total - Net
Tingkat bunga efektif rata-rata per tahun 34,29% 31,78% Average effective annual interest rate
251
Page 278
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Jumlah piutang pembiayaan (sebelum dikurangi Total financing receivables (before deducted with
pendapatan pembiayaan yang belum diakui dan unearned income and allowance for credit losses)
cadangan kerugian kredit) berdasarkan jenis based on type of product are as follows:
produknya adalah sebagai berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2021 2020
Rp '000 Rp '000
Sepeda motor 10.752.117.844 10.690.461.196 Motorcycle
Lain-lain 4.815.276.969 3.391.351.294 Others
Jumlah 15.567.394.813 14.081.812.490 Total
Jumlah piutang pembiayaan bersih berdasarkan Total net financing receivables are as follows:
kegiatan usaha adalah sebagai berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2021 2020
Rp '000 Rp '000
Pembiayaan multi guna 6.919.495.483 9.050.904.665 Multi purpose financing
Pembiayaan investasi 2.815.975.263 23.408.063 Investment financing
Pembiayaan Modal kerja 624.609 - Working capital financing
Pembiayaan murabahah 51.341.099 34.862.951 Murabahah financing
Pembiayaan IMBT 1.216.068.175 957.765.630 IMBT financing
Pembiayaan mudharabah 3.900 15.043.060 Mudharabah financing
Jumlah 11.003.508.529 10.081.984.369 Total
Jumlah piutang pembiayaan (sebelum dikurangi Total lease installments (before deducted with
cadangan kerugian kredit) sesuai dengan jatuh allowance for credit losses) based on maturity date are
temponya adalah sebagai berikut: as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2021 2020
Rp '000 Rp '000
Piutang pembiayaan Financing receivable
Pihak ketiga Third parties
Sampai dengan satu tahun 8.891.035.841 8.398.210.563 Within one year
Lebih dari satu tahun sampai More than one year up to
lima tahun 6.676.358.972 5.683.601.927 five years
Jumlah angsuran 15.567.394.813 14.081.812.490 Total installments
Pendapatan pembiayaan
yang belum diakui Unearned lease income
Pihak ketiga Third parties
Sampai dengan satu tahun 2.314.251.937 2.206.112.674 Within one year
Lebih dari satu tahun sampai More than one year up to
lima tahun 1.182.996.108 976.230.875 five years
Jumlah pendapatan sewa pembiayaan
yang belum diakui 3.497.248.045 3.182.343.549 Total unearned lease income
Jumlah 12.070.146.768 10.899.468.941 Total
Kisaran jangka waktu pembiayaan adalah 3 - 5 tahun Financing agreements have term of 3 - 5 years with
dengan mayoritas pembiayaan selama 3 tahun. majority tenor of within 3 years.
Terdapat piutang pembiayaan (sebelum dikurangi There are some financing receivables (before
pendapatan pembiayaan yang belum diakui dan deducted with unearned financing income and
cadangan kerugian kredit) sebesar allowance for credit losses) amounting to
Rp 1.963.503.272 ribu pada 31 Desember 2021 Rp 1,963,503,272 thousand as of December 31, 2021
(31 Desember 2020 : Rp 1.150.001.126 ribu) yang (December 31, 2020: Rp Rp 1,150,001,126 thousand)
digunakan sebagai jaminan atas utang obligasi which was used as collateral of bonds payable
(Catatan 18). (Note 18).
252
Page 279
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Piutang Pembiayaan - Berdasarkan Umur Piutang Financing Receivable - Days Past Due
31 Desember 2021/December 31, 2021
Jatuh tempo/Past due
Belum jatuh
tempo/ < 30 hari/ 31 – 60 hari/ 61 – 90 hari/ >90 hari/ Jumlah/
Not past due days days days days Total
Rp '000 Rp '000 Rp '000 Rp '000 Rp '000 Rp '000
Tingkat kerugian kredit ekspektasian/
Expected credit loss rate 4% 20% 27% 38% 83%
Jumlah piutang pembiayaan (setelah
dikurangi pendapatan pembiayaan
yang belum diakui) pada saat gagal bayar/
Total financing receivables (before deducting
with unearned financing income and allowance
for impairment losses) amount of default 10.326.777.374 588.775.066 517.243.725 224.032.818 413.317.785 12.070.146.768
ECL 12 bulan/12-month ECL (384.744.789) (116.945.207) - - - (501.689.996)
ECL sepanjang umur/Lifetime ECL - - (137.257.548) (84.478.701) (343.211.994) (564.948.243)
Total/Jumlah 11.003.508.529
31 Desember/December 31, 2020
Jatuh tempo/Past due
Belum jatuh
tempo/ < 30 hari/ 31 – 60 hari/ 61 – 90 hari/ >90 hari/ Jumlah/
Not past due days days days days Total
Rp '000 Rp '000 Rp '000 Rp '000 Rp '000 Rp '000
Tingkat kerugian kredit ekspektasian/
Expected credit loss rate 4% 12% 23% 48% 78%
Jumlah piutang pembiayaan (setelah
dikurangi pendapatan pembiayaan
yang belum diakui) pada saat gagal bayar/
Total financing receivables (before deducting
with unearned financing income and allowance
for impairment losses) amount of default 9.355.396.153 721.116.927 478.475.743 147.636.125 196.843.993 10.899.468.941
ECL 12 bulan/12-month ECL (393.814.808) (87.142.553) - - - (480.957.361)
ECL sepanjang umur/Lifetime ECL - - (112.245.665) (71.569.658) (152.711.888) (336.527.211)
Total/Jumlah 10.081.984.369
Mutasi cadangan kerugian kredit piutang pembiayaan The changes in the allowance for credit losses of
adalah sebagai berikut: financing receivable are as follows:
31 Desember 2021/December 31, 2021
ECL sepanjang
ECL 12 bulan - ECL sepanjang
kredit tidak umur - kredit umur - Kredit
memburuk/ tidak memburuk / memburuk
12-month ECL - Lifetime ECL - Lifetime ECL - Jumlah/
Not credit impaired Not credit impaired Credit impaired Total
Rp '000 Rp '000 Rp '000 Rp '000
Saldo awal tahun 480.957.361 183.815.323 152.711.888 817.484.572 Balance at beginning of year
Perubahan cadangan kerugian Change in loss allowance due to
karena piutang pembiayaan setelah financing receivable
dikurangi piutang yang dihentikan net of those derecognized
pengakuannya karena penyelesaian 20.732.636 37.920.927 1.277.436.981 1.336.090.544 due to settlement
Jumlah tak tertagih yang dihapuskan - - (1.086.936.877) (1.086.936.877) Amounts written off as uncollectible
Saldo akhir tahun 501.689.997 221.736.250 343.211.992 1.066.638.239 Balance at end of year
253
Page 280
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
31 Desember 2020/December 31, 2020
ECL sepanjang
ECL 12 bulan - ECL sepanjang
kredit tidak umur - kredit umur - Kredit
memburuk/ tidak memburuk / memburuk
12-month ECL - Lifetime ECL - Lifetime ECL - Jumlah/
Not credit impaired Not credit impaired Credit impaired Total
Rp '000 Rp '000 Rp '000 Rp '000
Saldo awal tahun 432.417.128 166.916.248 173.234.979 772.568.355 Balance at beginning of year
Perubahan cadangan kerugian Change in loss allowance due to
karena piutang pembiayaan setelah financing receivable
dikurangi piutang yang dihentikan net of those derecognized
pengakuannya karena penyelesaian 48.540.233 16.899.075 1.413.365.170 1.478.804.478 due to settlement
Jumlah tak tertagih yang dihapuskan - - (1.433.888.261) (1.433.888.261) Amounts written off as uncollectible
Saldo akhir tahun 480.957.361 183.815.323 152.711.888 817.484.572 Balance at end of year
Perusahaan memberikan restrukturisasi kepada The Company provide restructuring to the customers
customer yang terdampak pandemic Covid19 who impacted by Covid19 pandemic based on
berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK
POJK 14/POJK/05/2020 Kebijakan Countercyclical 14/POJK/05/2020 Kebijakan Countercyclical Dampak
Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Bagi
Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank yang Lembaga Jasa Keuangan Non Bank which has
terakhir diubah dengan POJK 30 /POJK.05/2021. updated with latest POJK 30 /POJK.05/2021. This
Peraturan ini memberikan relaksasi pembayaran regulation provide relaxation of installment payment to
cicilan kepada customer tanpa menurunkan the customers without decreasing the customer's
klasifikasi staging customer. Pada 31 Desember staging classification. As of December 31, 2021, there
2021, terdapat 8.591 customer (2020: 15.507 are 8,591 customers (2020: 15,507 customers )
customer) yang mendapatkan program ini, tetapi granted this program, but suspected will not be able to
terindikasi tidak mampu membayar cicilan setelah pay the installment after the program ended. For those
program ini berakhir. Untuk customer tersebut, customers, the Company has adjusted allowance for
Perusahaan telah menyesuaikan cadangan kerugian credit losses.
kredit.
7. PIUTANG LAIN-LAIN - BERSIH 7. OTHER ACCOUNTS RECEIVABLE - NET
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2021 2020
Rp '000 Rp '000
Pihak berelasi Related parties
Piutang direksi 4.416.080 1.806.354 Directors receivables
Pihak ketiga Third parties
Piutang karyawan 25.269.774 26.610.553 Employee receivables
Piutang atas penagihan biaya promosi 5.142.740 19.563.222 Receivables of claimed promotion expenses
Piutang pengembalian premi asuransi 4.378.602 5.772.914 Insurance premium refund receivables
Lain-lain - bersih 5.034.824 7.404.715 Others - net
Piutang pembiayaan dari jaminan - bersih Financing receivable from collateral - net
Piutang pembiayaan dari jaminan 41.618.903 38.137.342 Financing receivable from collateral
Cadangan kerugian kredit (15.827.832) (18.907.880) Allowance for credit losses
Jumlah bersih 25.791.071 19.229.462 Total-net
Jumlah 70.033.091 80.387.220 Total
Piutang Karyawan Employee Receivables
Piutang karyawan merupakan pinjaman yang Employee receivables represents loan provided to
diberikan kepada karyawan untuk kepemilikan employees and directors for vehicle ownership. This
kendaraan bermotor. Jangka waktu pinjaman loan has varies tenure ranging from 3 - 5 years and
bervariasi antara 3 - 5 tahun dan dikenakan bunga bears fixed interest rate around 1% per annum.
tetap sekitar 1% per tahun.
254
Page 281
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Piutang Direksi Directors Receivables
Piutang direksi merupakan pinjaman yang diberikan Directors receivables represents loan provided to
kepada direksi untuk kepemilikan kendaraan directors for vehicle ownership. This loan has tenure
bermotor. Jangka waktu pinjamannya adalah 3 tahun for 3 years and bears fixed interest rate around 1% per
dan dikenakan bunga tetap sekitar 1% per tahun. annum.
Piutang atas Penagihan Biaya Promosi Receivables of Claimed Promotion Expenses
Piutang ini merupakan piutang atas penagihan biaya This receivables represent receivable from marketing
promosi yang dilakukan Perusahaan untuk activities done by the Company to insurance company.
perusahaan asuransi. Piutang atas penagihan biaya The receivables of claimed promotion expenses are
promosi ini tidak dikenakan bunga dan akan not subject to interest and will be paid within one year.
diselesaikan dalam jangka waktu satu tahun.
Lain-lain Others
Piutang lain-lain kepada pihak ketiga terutama Other receivable from third parties primarily represents
merupakan piutang lain-lain yang berhubungan receivable from financing activities and receivables
dengan kegiatan pembiayaan dan piutang atas biaya from collection fee to customer. Management
penagihan ke nasabah. Manajemen mengestimasi estimates the loss allowance on other accounts
penyisihan kerugian atas piutang lain-lain pada receivable at December 31, 2021 at an amount equal
tanggal 31 Desember 2021 sebesar ECL sepanjang to lifetime ECL. Allowance for credit losses amounting
umur. Penyisihan kerugian kredit sebesar to Rp 6,327,327 thousand (2020: Rp 2,033,863
Rp 6.327.327 ribu (2020: Rp 2.033.863 ribu). thousand).
Piutang pembiayaan dari jaminan Financing receivable from collateral
Piutang pembiayaan jaminan merupakan piutang Financing receivable from collateral represents
pembiayaan konsumen yang kendaraannya diambil financing receivable that vehicles have been
alih untuk penyelesaian piutang nasabah. foreclosed to cover customer receivable.
Piutang pembiayaan dari jaminan dijamin dengan Financing receivable from collateral are secured with
agunan. Jika terjadi gagal bayar, Perusahaan berhak collateral. In the event of default, the Company is
untuk menjual aset tersebut, dan berhak atas setiap entitled to sell the asset, and has rights to any
hasil dari penjualan aset tersebut sampai jumlah total proceeds from such a sale up to the total amount
piutang dari nasabah. receivable from the customer.
Manajemen mengestimasi penyisihan kerugian atas Management estimates the loss allowance on
piutang pembiayaan dari jaminan pada tanggal financing receivable from collateral at December 31,
31 Desember 2021 sebesar ECL sepanjang umur. 2021 at an amount equal to lifetime ECL. Allowance
Penyisihan kerugian kredit sebesar Rp 15.827.832 for credit losses amounting to Rp 15,827,832 thousand
ribu (2020: Rp 18.907.880 ribu) memperhitungkan (2020: Rp 18,907,880 thousand] considers the value
nilai jaminan yang dimiliki atas piutang tersebut. of collateral held over these receivables.
Untuk tujuan penilaian penurunan nilai piutang lain- For purpose of impairment assessment other accounts
lain, kecuali piutang pembiayaan dari jaminan dan receivable, except finance receivable from collateral
lain-lain, dianggap memiliki risiko kredit yang rendah and others are considered to have low credit risk and
dan tidak ada peningkatan signifikan dalam risiko there has been no significant increase in the risk of
gagal bayar sejak pengakuan awal. Oleh karena itu, default on the receivables since initial recognition.
untuk tujuan penilaian penurunan nilai pinjaman ini, Accordingly, for the purpose of impairment
cadangan kerugian diukur sejumlah ECL 12 bulan, assessment for these receivables, the loss allowance
kecuali untuk piutang lain - lain, yang cadangan is measured at an amount equal to 12-month ECL,
kerugian penurunan nilai nya diukur sejumlah ECL except for other accounts receivable, where the loss
sepanjang umur. allowance is measured at an amount equal to lifetime
ECL.
Dalam menentukan ECL, manajemen telah In determining the ECL, management has taken into
memperhitungkan posisi keuangan pihak terkait, account the financial position of the relevant parties,
disesuaikan dengan faktor-faktor spesifik dari pihak adjusted for factors that are specific to the related
terkait, dalam memperkirakan kemungkinan parties, in estimating the probability of default of the
terjadinya gagal bayar pinjaman serta kerugian saat other accounts receivable as well as the loss upon
terjadinya gagal bayar. Manajemen menentukan default. Management determines the other accounts
bahwa pinjaman kepada pihak terkait memiliki receivable from relevant parties are subject to
kerugian kredit yang tidak material. immaterial credit loss.
255
Page 282
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Tidak ada perubahan dalam teknik estimasi atau There has been no change in the estimation
asumsi signifikan yang dibuat selama periode techniques or significant assumptions made during the
pelaporan berjalan dalam penilaian cadangan current reporting period in assessing the loss
kerugian piutang lain-lain. allowance for other accounts receivable.
Mutasi cadangan kerugian kredit piutang adalah The changes in the allowance for credit losses of
sebagai berikut: receivable are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2021 2020
Rp '000 Rp '000
Saldo awal tahun 18.907.880 7.193.883 Balance at beginning of year
Penyisihan tahun berjalan 23.484.008 207.243.247 Allowance during the year
Penghapusan (26.564.056) (195.529.250) Write-offs
Saldo akhir 15.827.832 18.907.880 Balance at end of year
8. UANG MUKA 8. ADVANCES
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2021 2020
Rp '000 Rp '000
Advance for purchase of property
Uang muka pembelian aset tetap 18.160.936 3.352.016 and equipment
Uang muka pembelian perangkat lunak Advance for purchase of computer
komputer 14.697.153 24.451.513 software
Jumlah 32.858.089 27.803.529 Total
Uang muka adalah pembayaran uang muka kepada Advance payments represents down payment to third
pihak ketiga untuk pembelian aset tetap dan parties for purchase of property and equipment and
perangkat lunak. computer software.
Manajemen meyakini tidak ada penurunan nilai atas Management believes there is no allowance of
uang muka. impairment losses of advances.
9. BIAYA DIBAYAR DIMUKA 9. PREPAID EXPENSES
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2021 2020
Rp '000 Rp '000
Pemeliharaan teknis perangkat lunak 17.241.476 14.690.378 Technical maintenance of software
Sewa - pihak ketiga 5.141.607 4.614.109 Rent - third parties
Asuransi 7.031.607 7.433.909 Insurance
Program pemasaran 3.210.372 2.240.425 Marketing program
Lainnya 622.026 364.386 Others
Jumlah 33.247.088 29.343.207 Total
Seluruh biaya dibayar dimuka, kecuali biaya sewa, All prepaid expenses, except for rent, will mature within
akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun. Pada one year. As of December 31, 2021, rent above one
tanggal 31 Desember 2021, sewa diatas satu tahun year are considered as low value asset.
merupakan sewa bernilai rendah.
Akun biaya dibayar dimuka lainnya merupakan biaya Other prepaid expense represent expenses for house
atas fasilitas sewa rumah dan apartemen untuk and apartment rental facilities for the Company’s
direksi Perusahaan. directors.
256
Page 283
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Bagian dari biaya sewa dibayar dimuka menurut jatuh Portion of prepaid rent expenses based on the maturity
temponya adalah sebagai berikut: are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2021 2020
Rp '000 Rp '000
Dalam waktu satu tahun 4.014.257 4.162.569 Within one year
Diatas satu tahun 1.127.350 451.540 Above one year
Jumlah 5.141.607 4.614.109 Total
10. ASET TETAP 10. PROPERTY AND EQUIPMENT
1 Januari/ 31 Desember/
January 1, Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ December 31,
2021 Additions Deductions Reclassification 2021
Rp '000 Rp '000 Rp '000 Rp '000 Rp '000
Biaya perolehan: At cost:
Tanah 88.679.845 - - - 88.679.845 Land
Gedung 203.989.210 - - - 203.989.210 Building
Prasarana gedung 59.351.424 6.188.689 - (544.655) 64.995.458 Leasehold improvement
Perangkat kantor Office furniture, fixture
dan perabot 189.557.432 19.870.838 1.688.413 544.655 208.284.512 and equipment
Kendaraan 5.028.111 - 965.610 - 4.062.501 Vehicles
Jumlah 546.606.022 26.059.527 2.654.023 - 570.011.526 Total
Akumulasi penyusutan: Accumulated depreciation:
Gedung 16.149.363 10.209.866 - - 26.359.229 Building
Prasarana gedung 48.156.042 4.715.534 - (64.908) 52.806.668 Leasehold improvement
Perangkat kantor Office furniture, fixture
dan perabot 138.782.824 23.562.140 1.535.480 64.908 160.874.392 and equipment
Kendaraan 2.949.767 689.723 857.777 - 2.781.713 Vehicles
Jumlah 206.037.996 39.177.263 2.393.257 - 242.822.002 Total
Nilai tercatat bersih 340.568.026 327.189.524 Net Carrying Amount
1 Januari/ 31 Desember/
January 1, Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ December 31,
2020 Additions Deductions Reclassification 2020
Rp '000 Rp '000 Rp '000 Rp '000 Rp '000
Biaya perolehan: At cost:
Tanah 88.679.845 - - - 88.679.845 Land
Gedung 199.772.180 4.217.030 - - 203.989.210 Building
Prasarana gedung 88.864.970 8.899.731 38.413.277 - 59.351.424 Leasehold improvement
Perangkat kantor Office furniture, fixture
dan perabot 330.685.225 12.989.719 154.117.512 - 189.557.432 and equipment
Kendaraan 5.584.534 1.566.250 2.122.673 - 5.028.111 Vehicles
Jumlah 713.586.754 27.672.730 194.653.462 - 546.606.022 Total
Akumulasi penyusutan: Accumulated depreciation:
Gedung 5.826.689 10.322.674 - - 16.149.363 Building
Prasarana gedung 82.488.374 3.829.958 38.162.290 - 48.156.042 Leasehold improvement
Perangkat kantor Office furniture, fixture
dan perabot 264.314.527 26.842.262 152.373.965 - 138.782.824 and equipment
Kendaraan 4.352.427 609.232 2.011.892 - 2.949.767 Vehicles
Jumlah 356.982.017 41.604.126 192.548.147 - 206.037.996 Total
Nilai tercatat bersih 356.604.737 340.568.026 Net Carrying Amount
Seluruh aset tetap Perusahaan digunakan untuk All of the Company’s property and equipment are used
kegiatan operasional Perusahaan. in the Company’s operational activity.
257
Page 284
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Penyusutan yang dibebankan pada laba rugi Depreciation charged to profit or loss amounted to
sejumlah Rp 39.177.263 ribu pada 31 Desember Rp 39,177,263 thousand in December 31, 2021
2021 (31 Desember 2020: Rp 41.604.126 ribu). (December 30,2020: Rp 41,604,126 thousand).
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, tidak As of December 31, 2021 and 2020, there is no
terdapat aset tetap yang penggunaannya dihentikan property equipment, whose use temporary suspended
sementara atau yang dihentikan dari penggunaan or discontinued from active use.
aktif.
(Kerugian)/keuntungan penjualan aset tetap sebagai (Loss)/gain on sale of property and equipment are as
berikut: follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2021 2020
Rp '000 Rp '000
Jumlah tercatat 260.766 2.105.315 Net carrying amount
Harga jual 506.366 391.490 Selling price
(Kerugian)/keuntungan penjualan aset tetap 245.600 (1.713.825) (Loss)/gain on sale of property and equipment
(Kerugian)/keuntungan atas penjualan aset tetap (Loss)/gain on sale of property and equipment is
disajikan sebagai bagian dari pendapatan lain-lain presented as part of other income in the statement of
pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif profit or loss and other comprehensive income.
lain.
Perusahaan memiliki sebidang tanah dengan luas The Company owns a parcel of land located in
area 4.827 meter persegi dengan hak legal berupa Jagakarsa, South Jakarta with total area of 4,827
Hak Guna Bangunan (HGB) di Jagakarsa, Jakarta square meters with Building Use Right (Hak Guna
Selatan yang berlaku selama 30 tahun sampai Bangunan or HGB) for a period of 30 years until 2045.
dengan 2045. Perusahaan membangun gedung The Company builds a building office in this area, for
kantor pada bidang tanah ini yang digunakan untuk Company’s business activities. Management believes
kegiatan bisnis Perusahaan. Manajemen that there will be no difficulty in the extension of the
berkeyakinan bahwa tidak terdapat masalah untuk landrights since the land was acquired legally and
memperpanjang hak atas tanah karena seluruh tanah supported by sufficient evidence of ownership.
dimiliki secara legal dan didukung dengan bukti
kepemilikan yang memadai.
Biaya perolehan aset tetap yang masih digunakan Cost of property and equipment with zero carrying
yang nilai bukunya sudah habis adalah sebagai amount that were still in used by the Company are as
berikut: follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2021 2020
Rp '000 Rp '000
Prasarana gedung 50.107.835 41.549.027 Leasehold improvement
Perangkat kantor dan perabotan 60.875.810 50.107.834 Office furniture, fixture and equipment
Kendaraan 1.543.050 1.985.460 Vehicles
Jumlah 112.526.695 93.642.321 Total
Pada tanggal 31 Desember 2021, aset tetap kecuali As of December 31, 2021, property and equipment,
tanah telah diasuransikan kepada PT Asuransi LGI except land, were insured with
dan MSIG terhadap risiko kebakaran, pencurian dan PT Asuransi LGI and MSIG against fire, theft and other
risiko lainnya dengan jumlah pertanggungan sebesar possible risks for Rp 812,945,837 thousand
Rp 812.945.837 ribu (31 Desember 2020: kepada (December 31, 2020: with MSIG, Lippo Insurance and
MSIG, Lippo Insurance, dan ACA Rp 605.482.098 ACA Rp 605,482,098 thousand ). Management
ribu). Manajemen berpendapat bahwa nilai believes that the insurance coverage is adequate to
pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi cover possible losses on the assets insured.
kemungkinan kerugian atas aset yang
dipertanggungkan.
258
Page 285
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
11. ASET TAK BERWUJUD 11. INTANGIBLE ASSETS
1 Januari/ 31 Desember/
January 1, Penambahan/ Pengurangan/ December 31
2021 Additions Deductions 2021
Rp '000 Rp '000 Rp '000 Rp '000
Biaya perolehan At cost
Perangkat lunak 97.527.529 61.955.941 416.000 159.067.470 Computer software
Akumulasi amortisasi Accumulated amortisation
Kendaraan
Perangkat lunak 54.385.993 26.885.207 - 81.271.200 Computer software
Nilai tercatat bersih 43.141.536 77.796.270 Net Carrying Amount
1 Januari/ 31 Desember/
January 1, Penambahan/ Pengurangan/ December 31,
2020 Additions Deductions 2020
Rp '000 Rp '000 Rp '000 Rp '000
Biaya perolehan At cost
Perangkat lunak 193.416.854 13.441.789 109.331.114 97.527.529 Computer software
Akumulasi amortisasi Accumulated amortisation
Kendaraan
Perangkat lunak 132.384.431 27.880.676 105.879.114 54.385.993 Computer software
Nilai tercatat bersih 61.032.423 43.141.536 Net Carrying Amount
12. ASET HAK-GUNA 12. RIGHT-OF-USE ASSETS
Perusahaan menyewa beberapa aset berupa The Company leases several assets in the form of
bangunan. Masa sewa rata-rata adalah 2 tahun. building. The average lease term is 2 years.
1 Januari/ 31 Desember/
January 1, Penambahan/ Pengurangan/ December 31
2021 Additions Deductions 2021
Rp '000 Rp '000 Rp '000 Rp '000
Biaya perolehan: At cost:
Bangunan 64.445.908 12.373.517 33.333 76.786.092 Building
Akumulasi penyusutan: Accumulated depreciation:
Bangunan 20.889.961 22.818.718 - 43.708.679 Building
Nilai tercatat bersih 43.555.947 33.077.413 Net carrying amount
1 Januari/ 31 Desember/
January 1, Penambahan/ December 31,
2020 Additions 2020
Rp '000 Rp '000 Rp '000
Biaya perolehan: At cost:
Bangunan 25.897.584 38.548.324 64.445.908 Building
Akumulasi penyusutan: Accumulated depreciation:
Bangunan - 20.889.961 20.889.961 Building
Nilai tercatat bersih 25.897.584 43.555.947 Net carrying amount
Analisis jatuh tempo liabilitas sewa disajikan pada The maturity analysis of lease liabilities is presented in
Catatan 19. Note 19.
259
Page 286
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Jumlah yang diakui ke laba rugi yang timbul dari sewa Amounts recognized in profit or loss arising from
adalah sebagai berikut: leases are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31 December 31
2021 2020
Rp '000 Rp '000
Beban penyusutan aset hak-guna 22.818.718 20.889.961 Depreciation expense on right-of-use assets
Beban bunga atas liabilitas sewa 937.809 781.515 Interest expense on lease liabilities
Beban yang berkaitan dengan
sewa jangka pendek 2.633.143 3.283.375 Expense relating to short-term leases
Beban yang berkaitan dengan sewa aset
bernilai rendah 63.303 69.143 Expense relating to leases of low-value assets
Jumlah pengeluaran kas untuk sewa (termasuk sewa The total cash outflow for leases (including short-term
jangka pendek dan sewa aset bernilai rendah) leases and leases of low value assets) amounted to
sebesar Rp 7.019 juta pada tahun 2021 (2020: Rp 7,019 million in 2021 (2020: Rp 6,755 million).
Rp 6.755 juta).
13. ASET LAINNYA 13. OTHER ASSETS
Aset lain-lain terdiri dari uang jaminan sewa gedung Other assets consist of security deposit for office
kantor dan keanggotaan. building rental and membership.
Pada tanggal 31 Desember 2020, aset lain-lain As of December 31, 2020, other assets include
termasuk penyertaan pada wesel yang dapat investment in convertible note.
dikonversi.
14. PINJAMAN BANK 14. BANK LOANS
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2021 2020
Rp '000 Rp '000
a). Berdasarkan kreditur a). By creditor
Pinjaman Jangka Panjang Long Term Loans
Pihak ketiga Third parties
Bank of America, N.A., Cabang Tokyo Bank of America, N.A., Tokyo Branch
(2021: US$ 45.000.000) 642.105.000 - (2021: US$ 45,000,000)
PT Bank ANZ Indonesia PT Bank ANZ Indonesia
(2021: Rp 625.000.000) 625.000.000 - (2021: Rp 625,000,000)
Citibank, N.A., Cabang Jakarta Citibank, N.A., Jakarta Branch
Rp 500.000.000 ribu Rp 500,000,000 thousand
pada 2021 (2020: US$ 14.661.178 in 2021 (2020: US$ 14,661,178
dan Rp 90.000.000 ribu) 500.000.000 296.795.913 and Rp 90,000,000 thousand)
PT Bank BTPN Tbk. PT Bank BTPN Tbk.
US$ 20.994.694 pada 2021 US$ 20,994,694 in 2021
(2020: US$ 22.646.861) 299.573.293 319.433.983 (2020: US$ 22,646,861)
Sumitomo Mitsui Trust Sumitomo Mitsui Trust
(2021: US$ 3.500.000) 49.941.500 - (2021: US$ 3.500.000)
Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Deutsche Bank AG, Jakarta Branch
(2020: Rp 590.000.000 ribu) - 590.000.000 (2020: Rp 590,000,000 thousand)
Bank Mizuho Indonesia Bank Mizuho Indonesia
(2020: US$ 5.124.450) - 72.280.381 (2020: US$ 5,124,450)
Sub Jumlah 2.116.619.793 1.278.510.277 Sub Total
260
Page 287
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2021 2020
Rp '000 Rp '000
Pinjaman Jangka Pendek Short Term Loans
Pihak ketiga Third parties
Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Deutsche Bank AG, Jakarta Branch
Rp 790.000.000 ribu pada 2021 Rp 790,000,000 thousand in 2021
(2020: Rp 150.000.000 ribu) 790.000.000 150.000.000 (2020: Rp 150,000,000 thousand)
MUFG Bank Ltd., Cabang Jakarta MUFG Bank Ltd., Jakarta Branch
Rp 675.000.000 ribu pada 2021 Rp 675,000,000 thousand in 2021
(2020: US$ 85.098.173 (2020: US$ 85,098,173
dan Rp 250.000.000 ribu) 675.000.000 1.450.309.725 and Rp 250,000,000 thousand)
Citibank, N.A., Cabang Jakarta Citibank, N.A., Jakarta Branch
US$ 14.661.177 dan Rp 170.000.000 ribu US$ 14,661,177 and Rp 170,000,000 thousand
(2020: Rp 218.000.000 ribu) 379.200.347 218.000.000 (2020: Rp 218,000,000 thousand)
PT Bank BTPN Tbk. PT Bank BTPN Tbk.
US$ 22.646.861 pada 2021 US$ 22,646,861 in 2021
(2020: US$ 45.905.487 (2020: US$ 45,905,487
dan Rp 880.000.000 ribu) 323.148.068 1.527.496.897 and Rp 880,000,000 thousand)
Bank Standard Chartered Indonesia Bank Standard Chartered Indonesia
(2021: Rp 300,000,000 ribu) 300.000.000 - (2021: Rp 300,000,000 thousand)
PT Bank Mizuho Indonesia PT Bank Mizuho Indonesia
US$ 5.124.450 dan Rp 160.000.000 ribu US$ 5,124,450 and Rp 160,000,000 thousand
(2020: US$ 27.045.399 (2020: US$ 27,045,399
dan Rp 400.000.000 ribu) 233.120.791 781.475.350 and Rp 400,000,000 thousand)
PT Bank Victoria International Tbk PT Bank Victoria, International Tbk
(2021: Rp 210.000.000 ribu) 210.000.000 - (2021: Rp 210,000,000 thousand)
Bank of America, N.A., Cabang Jakarta Bank of America, N.A., Jakarta Branch
Rp 200.000.000 ribu pada 2021 Rp 200,000,000 thousand in 2021
(2020: Rp 350.000.000 ribu) 200.000.000 350.000.000 (2020: Rp 350,000,000 thousand)
The Norinchukin Bank, Cabang Singapura The Norinchukin Bank, Cabang Singapura
US$ 20.000.000 pada 2020 - 282.100.000 US$ 20,000,000 in 2020
Bank of America, N.A., Cabang Tokyo Bank of America, N.A., Tokyo Branch
Rp 200.000.000 ribu pada 2021 Rp 200,000,000 thousand in 2021
(2020: US$ 45.000.000) - 634.725.000 (2020 :US$ 45,000,000)
PT Bank ANZ Indonesia PT Bank ANZ Indonesia
(2020 Rp 130.000.000 ribu) - 130.000.000 (2020:Rp 130,000,000 thousand)
Sumitomo Mitsui Trust Bank, Cabang Sumitomo Mitsui Trust Bank, Singapore
Singapura (2020: US$ 8.000.000) - 112.840.000 Branch (2020: US$ 8,000,000)
Jumlah 3.110.469.206 5.636.946.972 Total
Jumlah pinjaman 5.227.088.999 6.915.457.249 Total loans
b). Berdasarkan mata uang b). By currency
Pinjaman Jangka Panjang Long Term Loans
Pihak ketiga Third parties
Dolar Amerika Serikat 991.619.793 598.510.277 U.S. Dollar
Rupiah 1.125.000.000 680.000.000 Rupiah
Jumlah 2.116.619.793 1.278.510.277 Total
Pinjaman Jangka Pendek Short Term Loans
Pihak ketiga Third parties
Dolar Amerika Serikat 605.469.206 3.258.946.972 U.S. Dollar
Rupiah 2.505.000.000 2.378.000.000 Rupiah
Jumlah 3.110.469.206 5.636.946.972 Total
Jumlah pinjaman 5.227.088.999 6.915.457.249 Total loans
Tingkat bunga Interest rates
Dolar Amerika Serikat 0.58% - 2.63% 0.68% - 3.98% U.S. Dollar
Rupiah 3.30% - 7.00% 4.60% - 7.00% Rupiah
261
Page 288
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Beberapa fasilitas pinjaman di atas dijamin dengan Several loans facility were guaranteed with standby
standby letters of credit dan letters of guarantee dari letters of credit and letters of guarantee from its parent
perusahaan induk, Mitsui & Co., Ltd., Jepang. Tidak company, Mitsui & Co., Ltd., Japan. There is no asset
terdapat aset yang dijaminkan untuk seluruh fasilitas guaranteed pertain to these loan facilities. The
pinjaman ini. Perusahaan melakukan lindung nilai Company hedged the loans to manage market risks
atas pinjaman untuk mengelola risiko pasar terkait related to foreign currency exchange rates using cross
dengan nilai tukar mata uang asing dengan currency swaps contract (Note 30).
menggunakan kontrak cross currency swap
(Catatan 30).
Ringkasan fasilitas pinjaman bank Perusahaan A summary of the Company's bank loan facilities are
adalah sebagai berikut: as follows:
Batas kredit
(dalam ribuan
mata uang asli)/
Credit limit
Bank/ Fasilitas/ Basis/ (in thousand Bunga/ Tanggal jatuh tempo/
Bank Facility Base original amount) Interest Due date
MUFG Bank Ltd., Fasilitas modal kerja/ Guarantee Rp 2.200.000.000,00 Biaya pendanaan + margin yang berlaku untuk pinjaman dalam Dolar 31 Desember 2022/
Cabang Jakarta/Jakarta Branch Working capital facility Amerika Serikat dan Rupiah./Cost of Fund + applicable margin for loan December 31, 2022
in US$ and Rupiah currency
MUFG Bank Ltd., Fasilitas modal kerja/ Clean Rp 1.000.000.000,00 Biaya pendanaan + margin yang berlaku untuk pinjaman dalam Dolar 31 Desember 2022/
Cabang Jakarta/Jakarta Branch Working capital facility Amerika Serikat dan Rupiah./Cost of Fund + applicable margin for loan December 31, 2022
in US$ and Rupiah currency
PT Bank Mizuho Indonesia Fasilitas modal kerja/ Guarantee Rp 1.500.000.000,00 Biaya pendanaan + 0,3% untuk penarikan menggunakan mata uang 31 Desember 2022/
Working capital facility Rupiah dan Dolar Amerika Serikat/Cost of Fund + 0.3% for drawdown December 31, 2022
using Rupiah and US$ currency
PT Bank Mizuho Indonesia Fasilitas modal kerja/ Clean Rp 520.000.000,00 Biaya pendanaan + 0,6% untuk penarikan menggunakan mata uang 31 Desember 2022/
Working capital facility Rupiah dan Dolar Amerika Serikat/Cost of Fund + 0.6% for drawdown December 31, 2022
using Rupiah and US$ currency
PT Bank BTPN Tbk. Fasilitas modal kerja/ Guarantee Rp 750.000.000,00 Biaya Pendanaan + 0,375%/ 30 Desember 2022/
Working capital facility Cost of Fund + 0.375% December 30, 2022
PT Bank BTPN Tbk. Fasilitas modal kerja/ Guarantee Rp 1.075.000.000,00 Biaya Pendanaan + 0,375%/ 30 Desember 2022/
Working capital facility Cost of Fund + 0.375% December 30, 2022
PT Bank BTPN Tbk. Fasilitas modal kerja/ Clean Rp 1.000.000.000,00 Biaya Pendanaan + 0,75%/ 30 Desember 2022/
Working capital facility Cost of Fund + 0.75% December 30, 2022
Citibank, N.A., Cabang Jakarta/ Fasilitas modal kerja/ Guarantee Rp 1.850.000.000,00 Sesuai dengan tingkat bunga yang diberitahukan oleh bank/ 10 Desember 2022/
Jakarta Branch Working capital facility At the rates notified by the bank December 10, 2022
Citibank, N.A., Cabang Jakarta/ Cerukan/ Guarantee Rp 50.000.000,00 Sesuai dengan tingkat bunga yang diberitahukan oleh bank/ 1 November 2022/
Jakarta Branch Overdraft At the rates notified by the bank November 1, 2022
Clean Rp 38.000.000,00 Biaya Pendanaan + 0,75%/ 31 Januari 2022/
Cost of Fund + 0.75 % January 31, 2022
Sumitomo Mitsui Trust Bank Ltd., Fasilitas modal kerja/ Guarantee US$ 20.000,00 Biaya Pendanaan + 0,55% untuk pinjaman dalam Dolar Amerika Serikat 30 Desember 2022/
Cabang Singapura/Singapore Branch Working capital facility dengan tenor sampai dengan 1 tahun dan Biaya Pendanaan + 0,75% December 30, 2022
untuk pinjaman dalam Dolar Amerika Serikat dengan tenor lebih dari 1 tahun
sampai dengan 2 tahun.
Untuk pinjaman dalam Rupiah untuk seluruh jangka waktu bunga yang
berlaku adalah suku bunga per tahun sebagaimana disetujui bersama
oleh Debitur dan Bank/
COF + 0.55% for USD loan with a tenure up to 1 year and COF + 0.75%
for USD loan with a tenure over 1 year and up to 2 years
For Loan IDR For All Interest Period applicable thereto shall be at the rate
per annum as mutually agreed to by both the Borrower and the Bank
Fasilitas modal kerja/ Clean US$ 8.600,00 Biaya Pendanaan + 0,70% untuk pinjaman dalam Dolar Amerika Serikat 31 Desember 2021/
dengan tenor sampai dengan 1 tahun dan Biaya Pendanaan + 0,90% untuk December 31, 2021
pinjaman dalam Dolar Amerika Serikat dengan tenor lebih dari 1 tahun
Working capital facility sampai dengan 2 tahun.
Untuk pinjaman dalam Rupiah untuk seluruh jangka waktu bunga yang
berlaku adalah suku bunga per tahun sebagaimana disetujui bersama
oleh Debitur dan Bank/
COF + 0.70% for USD loan with a tenure up to 1 year and COF + 0.90%
for USD loan with a tenure over 1 year and up to 2 years
For Loan IDR For All Interest Period applicable thereto shall be at the rate
per annum as mutually agreed to by both the Borrower and the Bank
Bank of America N.A., Cabang Jakarta/ Fasilitas modal kerja/ Clean US$ 52.000 atau/ or Biaya Pendanaan + 0,5% untuk penarikan menggunakan mata uang Rupiah 1 November 2022/
Jakarta Branch Working capital facility Rp 624.000.000 dan LIBOR + 0,5% untuk penarikan menggunakan mata uang November 1, 2022
Dolar Amerika Serikat/
Cost of Fund + 0.5% for drawdown using Rupiah currency
262
Page 289
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Batas kredit
(dalam ribuan
mata uang asli)/
Credit limit
Bank/ Fasilitas/ Basis/ (in thousand Bunga/ Tanggal jatuh tempo/
Bank Facility Base original amount) Interest Due date
PT Bank ANZ Indonesia Fasilitas modal kerja/ Guarantee Rp 500.000.000 Disetujui oleh Bank dan Perusahaan/ 31 Desember 2022/
Working capital facility To be mutually agreed by Bank and Company December 31, 2022
PT Bank ANZ Indonesia Fasilitas modal kerja/ Clean Rp 500.000.000 Disetujui oleh Bank dan Perusahaan/ 31 Desember 2022/
Working capital facility To be mutually agreed by Bank and Company December 31, 2022
PT Bank HSBC Indonesia Fasilitas modal kerja/ Clean US$ 10.000 atau/or Biaya pendanaan + 1.75% untuk penarikan dalam Dolar Amerika Serikat 30 Juni 2022/
Working capital facility Rp 150.000.000 dan Rupiah/ June 30, 2022
Cost of Fund + 1.75% for drawdown using US$ and Rupiah currency
Fasilitas modal kerja/ Guarantee US$ 20.000 atau/or Biaya pendanaan + 1.5% untuk penarikan dalam Dolar Amerika Serikat 30 Juni 2022/
Working capital facility Rp 300.000.000 dan biaya pendanaan + 1.75% untuk penarikan dalam Rupiah/ June 30, 2022
Cost of Fund + 1.5% for drawdown using US$ currency
and Cost of Fund + 1.75% for drawdown using Rupiah currency
Cerukan/ Guarantee Rp 20.000.000 Untuk fasilitas cerukan: bunga pinjaman dari bank - 2%/ 30 Juni 2022/
Overdraft For overdraft facility: bank's best lending rate - 2% June 30, 2022
Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta/ Fasilitas modal kerja/ Guarantee US$ 55.000 Biaya pendanaan + 0.7%/ 31 Oktober 2022/
Jakarta Branch Working capital facility Cost of Fund + 0.7% October 31, 2022
Fasilitas modal kerja/ Clean US$ 20.000 Bunga akan dikenakan pada rate yang dapat ditentukan oleh bank 31 Oktober 2022/
Working capital facility dari waktu ke waktu/Interest shall be charged at a rate as may be October 31, 2022
determined by bank from time to time
PT Bank Central Asia Tbk Fasilitas modal kerja/ Guarantee Rp 300.000.000 Berdasarkan negosisasi sebelum tanggal penarikan/ 21 Januari 2022/
Working capital facility Based on the negotiation prior to the drawdown date January 21, 2022
Cerukan/ Guarantee Rp 30.000.000
Overdraft
PT Bank Victoria Internasional, Tbk, Fasilitas modal kerja/ Clean Rp 250.000.000 Suku bunga pasar dan berdasarkan negosiasi pada saat penarikan/ 24 Mei 2022/
Cabang Jakarta/Jakarta Branch Working capital facility At market rate and based on negotiation at drawdown May 24, 2022
Fasilitas modal kerja/ Clean Rp 100.000.000 Suku bunga pasar dan berdasarkan negosiasi pada saat penarikan/ 24 Mei 2022/
Working capital facility At market rate and based on negotiation at drawdown May 24, 2022
Bank Standard Chartered Indonesia, Fasilitas modal kerja/ Guarantee Rp 350.000.000 Berdasarkan perjanjian pada tanggal penarikan/ 31 Agustus 2022/
Cabang Jakarta/Jakarta Branch Working capital facility Based on agreement at the drawdown date August 31, 2022
PT Bank Victoria Syariah Fasilitas modal kerja/ Clean Rp 40.000.000 Suku bunga pasar dan berdasarkan negosiasi pada saat penarikan/ 31 Agustus 2022/
Working capital facility At market rate and based on negotiation at drawdown August 31, 2022
Bank of America N.A., Cabang Tokyo/ Fasilitas modal kerja/ Clean US$ 45.000 LIBOR + 0.9% 31 Desember 2021/
Tokyo Branch Working capital facility December 31, 2021
PT Bank CIMB Niaga Tbk Fasilitas modal kerja/ Clean Rp 200.000.000 Suku bunga pasar dan berdasarkan negosiasi pada saat penarikan/ 18 Februari 2022/
Working capital facility At market rate and based on negotiation at drawdown February 18, 2022
PT Bank BCA Syariah Fasilitas modal kerja/ Clean Rp 100.000.000 Suku Bunga ditentukan sesuai Expected Financing Return Bank 21 Mei 2022/
Working capital facility The Interest rate is determined according to the Bank's Expected May 21, 2022
Financing Return
Utang bank digunakan oleh Perusahaan untuk modal The Company’s bank loans are used for Company’s
kerja Perusahaan. working capital.
Selama pinjaman belum dilunasi, Perusahaan During the period that the loan is still outstanding, the
diharuskan untuk menjaga porsi kepemilikan saham Company is required to maintain stock ownership of
oleh Mitsui & Co. Ltd., baik secara langsung maupun Mitsui & Co. Ltd., either direct or indirect at least 51%
tidak langsung sekurang-kurangnya 51% dari total from total paid in capital, shall not enter into a
modal disetor, dilarang mengadakan transaksi untuk transaction to sell, lease, transfer or otherwise dispose
menjual, menyewakan, mengalihkan atau melepas of any assets which might be expected to have a
asetnya yang diperkirakan memiliki dampak yang material adverse effect unless in the general course of
merugikan secara material, kecuali dalam rangka business of the Company and maintain certain
kegiatan usaha normal Perusahaan dan financial ratios.
mempertahankan rasio – rasio keuangan tertentu.
Perusahaan telah mematuhi semua persyaratan yang The Company has complied with all covenants
disebutkan dalam perjanjian pinjaman. mentioned in loan agreements.
Rata-rata tertimbang suku bunga efektif pinjaman Weighted average effective interest rate of loans in
untuk 31 Desember 2021 adalah 4,38% (2020: December 31,2021 is 4.38% (2020: 6.17%).
6,17%).
263
Page 290
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Utang bank memiliki suku bunga tetap maupun Bank loans are arranged at both fixed and floating
variabel, sehingga Perusahaan terpapar risiko suku interest rates, thus, exposing the Company to fair
bunga atas nilai wajar (fair value interest rate risk) dan value interest rate risk and cash flow interest rate risk.
risiko suku bunga atas arus kas (cash flow interest
rate risk).
Nilai tercatat pada biaya perolehan diamortisasi dari Carrying amount at amortized cost of the bank loans
utang bank adalah sebagai berikut: are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2021 2020
Rp '000 Rp '000
Utang bank 5.227.088.999 6.915.457.249 Bank loan
Bunga yang masih harus dibayar (Catatan 17) 105.286.768 150.056.712 Accrued interest (Note 17)
Jumlah 5.332.375.767 7.065.513.961 Total
15. UTANG PAJAK 15. TAXES PAYABLE
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2021 2020
Rp '000 Rp '000
Pajak penghasilan Income taxes
Pasal 21 3.241.669 2.427.814 Article 21
Pasal 23 1.456.634 1.066.986 Article 23
Pasal 4 ayat 2 210.426 104.667 Article 4(2)
Pasal 25 17.572.362 - Article 25
Pasal 29 (Catatan 27) 26.609.782 778.699 Article 29 (Note 27)
Pajak pertambahan nilai - bersih 1.624.469 1.357.354 Value added tax - net
Jumlah 50.715.342 5.735.520 Total
16. UTANG LAIN-LAIN 16. OTHER ACCOUNTS PAYABLE
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2021 2020
Rp '000 Rp '000
Utang kepada dealer 139.217.928 151.691.013 Dealer payables
Utang asuransi 34.413.409 27.248.080 Insurance payables
Titipan konsumen 15.362.024 5.088.748 Customers deposit
Lain-lain 817.875 25.985 Others
Jumlah 189.811.236 184.053.826 Total
Utang kepada dealer merupakan utang kepada Dealer payables represent payable to motor-vehicle
dealer kendaraan bermotor (pihak ketiga) dealer (third parties) in connection with the financing
sehubungan dengan kegiatan pembiayaan yang tidak activities which do not bear interest and has no
dikenakan bunga dan tidak memiliki jangka waktu repayment terms, which usually pay within two and
pembayaran yang tertulis, yang biasanya dibayarkan three days.
dalam waktu dua sampai tiga hari.
Utang lain-lain lainnya merupakan utang kepada Other payables represent payable to third parties in
pihak ketiga sehubungan dengan biaya hiburan, connection with entertainment expenses, gift and
pembelian hadiah dan uang jaminan dari pemasok. deposits from vendors.
264
Page 291
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
17. BIAYA YANG MASIH HARUS DIBAYAR 17. ACCRUED EXPENSES
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2021 2020
Rp '000 Rp '000
Utang bunga dari pinjaman bank Interest from loans
(Catatan 14) 105.286.768 150.056.712 (Note 14)
Bonus 49.666.231 20.542.899 Bonus
Komisi 33.005.473 59.146.905 Commission
Utang bunga obligasi 32.336.345 26.781.143 Interest bonds
Hiburan 32.093.875 9.656.715 Entertainment
Jasa profesional 31.007.384 13.420.369 Professional fee
Perangkat lunak 11.164.243 13.831.987 Software
Klaim asuransi untuk pelanggan 10.033.305 5.377.083 Insurance claim to customers
Pengaturan pinjaman dan penjaminan Loan arrangement and guarantee fees
(Catatan 34) 4.405.812 5.922.165 (Note 34)
Dana sosial Perusahaan 3.376.300 5.651.629 Company's social fund
Komunikasi dan internet 3.572.092 1.816.049 Communication and internet
Perbaikan dan pemeliharaan 850.245 4.294.501 Repairs and maintenance
Jaminan fidusia 146.974 2.841.908 Fiducia
Lain-lain 38.921.826 28.677.554 Others
Jumlah 355.866.873 348.017.619 Total
18. UTANG OBLIGASI 18. BONDS PAYABLE
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2021 2020
Rp '000 Rp '000
Obligasi II Bond II
Seri B - 500.000.000 Series B
Obligasi III Bond III
Seri B 1.200.000.000 1.200.000.000 Series B
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I 100.000.000 100.000.000 Bond Sustainable I Phase I
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Sukuk Mudharabah Sustainable I
Tahap I 15.000.000 15.000.000 Phase I
Tahap II Phase II
Seri A - 373.000.000 Series A
Seri B 112.000.000 112.000.000 Series B
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Bond Sustainable I Phase II
Seri A 500.000.000 - Series A
Seri B 725.000.000 - Series B
Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Bond Sustainable I Phase III
Seri A 150.000.000 - Series A
Seri B 625.000.000 - Series B
Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV 500.000.000 - Bond Sustainable I Phase IV
Jumlah 3.927.000.000 2.300.000.000 Total
Biaya perolehan pinjaman yang
belum diamortisasi (8.780.103) (6.544.841) Unamortized transaction costs
Bersih 3.918.219.897 2.293.455.159 Net
Dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun (1.850.000.000) (873.000.000) Less current maturity
Bagian jangka panjang 2.068.219.897 1.420.455.159 Long-term portion
265
Page 292
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Obligasi I Bussan Auto Finance tahun 2017 Bond I Bussan Auto Finance year 2017
Pada Oktober 2017, Perusahaan melakukan In October 2017, the Company made public bond
penawaran umum obligasi bernama “Obligasi I offering named “Bond I Bussan Auto Finance year
Bussan Auto Finance tahun 2017”. Biaya transaksi 2017”. Transactions cost in relation with bond
yang terkait dengan penerbitan obligasi ini adalah issuance amounted to Rp 3,625,040 thousand. All
sebesar Rp 3.625.040 ribu. Seluruh dana yang fund obtained will be used for the Company’s working
diperoleh akan digunakan untuk modal kerja capital. These bonds are issued without certificate and
Perusahaan. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan offered at principal value, in 2 series, namely:
ditawarkan sebesar nilai pokoknya, dalam 2 seri,
yaitu:
Seri/Series Pokok/Principal Jangka waktu/Term Bunga/Interest
A 150.000.000.000 370 hari/days 6,75%
B 350.000.000.000 3 tahun/years 7,75%
Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet The bond principal is to be settled at bullet payment on
payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang maturity. Interest is payable every three months
setiap tiga bulan mulai dari 5 Februari 2018 sampai starting on February 5, 2018 to November 8, 2018 for
dengan 8 November 2018 untuk obligasi seri A dan bonds series A and from February 5, 2018 to
5 Februari 2018 sampai dengan 3 November 2020 November 3, 2020 for bonds series B. Buy-back of
untuk obligasi seri B. Pembelian kembali obligasi bond can be made one year after allotment date at
dapat dilakukan setelah satu tahun dari tanggal market price.
penjatahan berdasarkan harga pasar.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bertindak sebagai wali The trustee for the bonds is PT Bank Mandiri
amanat. Pada saat diterbitkan, Obligasi tersebut (Persero) Tbk. On the issuance date, the bond
mendapatkan IdAA Pefindo rating dan tercatat pada received Pefindo rating of IdAA, and listed in the
Bursa Efek Indonesia pada 6 November 2017. Indonesian Stock Exchange on November 6, 2017.
Obligasi ini dijamin dengan piutang performing This bond is secured by the Company’s performing
Perusahaan sebesar 60% (enam puluh persen) dari receivables at 60% (sixty percent) from bond principal.
nilai pokok obligasi.
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam The major covenants include maintaining certain
perjanjian adalah: financial covenants as follow:
1. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 1. Without written approval from trustee, the
Perusahaan dilarang melakukan pembayaran Company is not permitted to make dividend
dividen pada tahun buku dimana Perusahaan payment in the fiscal year where the Company is
lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau absent to make payment on the interest and/or
pokok yang terutang. principal due.
2. Tanpa persetujuan wali amanat, Perusahaan 2. Without approval from trustee, the Company is not
dilarang memberikan pinjaman kepada afiliasi permitted to give loan to its affiliates with loan
dengan nilai pinjaman melebihi 20% (dua puluh nominal exceed 20% (twenty percent) from the
persen) dari ekuitas Perusahaan, kecuali atas Company’s equity, except for outstanding loan
pinjaman yang telah ada sebelum perjanjian exist before agreement with trustee and loan
dengan wali amanat dan pinjaman dalam rangka relates with the Company’s normal operations.
kegiatan operasional Perusahaan.
Perusahaan telah mematuhi semua persyaratan yang The Company has complied with all covenants
disebutkan dalam perjanjian. mentioned in the agreements.
Pada tanggal 8 November 2018, Perusahaan telah On November 8, 2018, the Company has fully paid the
melakukan pelunasan atas seluruh pokok pinjaman principal of Bond Payables I Serie A year 2017.
utang Obligasi I seri A tahun 2017.
Pada tanggal 3 November 2020, Perusahaan telah On November 3, 2020, the Company has fully paid the
melakukan pelunasan atas seluruh pokok pinjaman principal of Bond Payables I Serie B year 2017.
utang Obligasi I seri B tahun 2017.
266
Page 293
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Obligasi II Bussan Auto Finance tahun 2018 Bond II Bussan Auto Finance year 2018
Pada Mei 2018, Perusahaan melakukan penawaran In May 2018, the Company held a bond offering called
umum obligasi bernama "Obligasi II Bussan Auto "Bussan Auto Finance II Bonds in 2018". The
Finance tahun 2018". Biaya transaksi yang terkait transaction costs associated with the issuance of
dengan penerbitan obligasi ini adalah sebesar these bonds are Rp 4,380,689 thousand. All funds
Rp 4.380.689 ribu. Seluruh dana yang diperoleh akan obtained will be used for the Company's working
digunakan untuk modal kerja Perusahaan. Obligasi capital. These bonds are issued scripless and are
ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan sebesar offered at their principal value, in 2 series, namely:
nilai pokoknya, dalam 2 seri, yaitu :
Seri/Series Pokok/Principal Jangka waktu/Term Bunga/Interest
A 500.000.000.000 370 hari/days 6,20%
B 500.000.000.000 3 tahun/years 7,90%
Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet Bond payments are made in full (bullet payment) when
payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang due. Bond interest is payable every three months from
setiap tiga bulan mulai dari 15 Agustus 2018 sampai August 15, 2018 to May 20, 2019 for series A and
dengan 20 Mei 2019 untuk obligasi seri A dan bonds August 15, 2018 to May 15, 2021 for series B
15 Agustus 2018 sampai 15 Mei 2021 untuk obligasi bonds. Purchases of bonds can be made after one
seri B. Pembelian obligasi dapat dilakukan setelah year from the date of allotment based on market
satu tahun dari tanggal penjatahan berdasarkan prices.
harga pasar.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. bertindak sebagai PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. act as trustee. At the
wali amanat. Pada saat diterbitkan, Obligasi tersebut time of issuance, the Bond received the IdAA Pefindo
mendapatkan IdAA Pefindo rating dan tercatat pada rating and was listed on the Indonesia Stock Exchange
Bursa Efek Indonesia pada 16 Mei 2018. Obligasi ini on May 16, 2018. The bonds are guaranteed by the
dijamin dengan piutang performing Perusahaan Company's performing receivables amounting to 50%
sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai pokok (fifty percent) of the principal value of the bonds.
obligasi.
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam Important restrictions stipulated in the agreement are:
perjanjian adalah:
1. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 1. Without written approval from trustee, the
Perusahaan dilarang melakukan pembayaran Company is not permitted to make dividend
dividen pada tahun buku dimana Perusahaan payment in the fiscal year where the Company is
lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau absent to make payment on the interest and/or
pokok yang terutang. principal due.
2. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 2. Without the written consent of the trustee, the
Perusahaan dilarang memberikan pinjaman atau Company is prohibited from providing loans or
kredit kepada afiliasi dengan nilai pinjaman loans to affiliates with a loan value exceeding 20%
melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas (twenty percent) of the Company's equity, except
Perusahaan, kecuali atas pinjaman yang telah for loans that have existed before the agreement
ada sebelum perjanjian dengan wali amanat dan with trustee and loans relates with the Company’s
pinjaman dalam rangka kegiatan operasional normal operation.
Perusahaan.
3. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 3. Without written approval from the trustee, the
Perusahaan dilarang menjual, mentransfer atau Company is prohibited from selling, transferring all
mengalihkan seluruh atau sebagian dari harta or part of its assets, either one by one or any
kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah transfer amounting to 30% (thirty percent) or more
pengalihan sebesar 30% (tiga puluh persen) atau of the Company's total assets, except for the
lebih dari total aset Perusahaan, kecuali dalam Company's operational activities .
rangka kegiatan operasional Perusahaan.
267
Page 294
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
4. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 4. Without the written consent of the trustee, the
Perusahaan dilarang melakukan penggabungan, Company is prohibited to merge, consolidated
konsolidasi, dan peleburan dengan perusahaan and amalgamate with other companies except it is
lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada carried out in the same business and does not
bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai have a negative impact on the Company's
dampak negatif terhadap jalannya usaha business and does not affect the Company's
Perusahaan serta tidak mempengaruhi ability to make principal payments and / or bond
kemampuan Perusahaan dalam melakukan interest.
pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga
obligasi.
Perusahaan telah mematuhi semua persyaratan yang The Company has complied with all covenants
disebutkan dalam perjanjian. mentioned in the agreements.
Pada tanggal 20 Mei 2019, Perusahaan telah On May 20, 2019, the Company has fully paid the
melakukan pelunasan atas seluruh pokok pinjaman principal of Bond Payables II Serie A year 2018.
utang Obligasi II Seri A tahun 2018.
Pada tanggal 17 Mei 2021, Perusahaan telah On May 17, 2021, the Company has fully paid the
melakukan pelunasan atas seluruh pokok pinjaman principal of Bond Payables II Serie B year 2018.
utang Obligasi II Seri B tahun 2018.
Obligasi III Bussan Auto Finance tahun 2019 Bond III Bussan Auto Finance year 2019
Pada November 2019, Perusahaan melakukan In November 2019, the Company held a bond offering
penawaran umum obligasi bernama "Obligasi III called "Bussan Auto Finance III Bonds in 2019". The
Bussan Auto Finance tahun 2019". Biaya transaksi transaction costs associated with the issuance of
yang terkait dengan penerbitan obligasi ini adalah these bonds are Rp 6,205,300 thousand. All funds
sebesar Rp 6.205.300 ribu. Seluruh dana yang obtained will be used for the Company's working
diperoleh akan digunakan untuk modal kerja capital. These bonds are issued scripless and are
Perusahaan. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan offered at their principal value, in 2 series, namely:
ditawarkan sebesar nilai pokoknya, dalam 2 seri,
yaitu:
Seri/Series Pokok/Principal Jangka waktu/Term Bunga/Interest
A 300.000.000.000 370 hari/days 6,95%
B 1.200.000.000.000 3 tahun/years 8,20%
Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet Bond payments are made in full (bullet payment) when
payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang due. Bond interest is payable every three months from
setiap tiga bulan mulai dari 8 Februari 2020 sampai February 8, 2020 to November 18, 2020 for series A
dengan 18 November 2020 untuk obligasi seri A dan and bonds February 8, 2020 to November 8, 2022 for
8 Februari 2020 sampai 8 November 2022 untuk series B bonds. Purchases of bonds can be made after
obligasi seri B. Pembelian obligasi dapat dilakukan one year from the date of allotment based on market
setelah satu tahun dari tanggal penjatahan prices.
berdasarkan harga pasar.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Bertindak sebagai PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Act as trustee. At the
wali amanat. Pada saat diterbitkan, Obligasi tersebut time of issuance, the Bond received the IdAA Pefindo
mendapatkan IdAA Pefindo rating dan tercatat pada rating and was listed on the Indonesia Stock Exchange
Bursa Efek Indonesia pada 11 November 2019. on November 11, 2019. The bonds are guaranteed by
Obligasi ini dijamin dengan piutang performing the Company's performing receivables amounting to
Perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari 50% (fifty percent) of the principal value of the bonds.
nilai pokok obligasi.
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam Important restrictions stipulated in the agreement are:
perjanjian adalah:
1. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 1. Without written approval from trustee, the
Perusahaan dilarang melakukan pembayaran Company is not permitted to make dividend
dividen pada tahun buku dimana Perusahaan payment in the fiscal year where the Company is
lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau absent to make payment on the interest and/or
pokok yang terutang. principal due.
268
Page 295
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
2. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 2. Without the written consent of the trustee, the
Perusahaan dilarang memberikan pinjaman atau Company is prohibited from providing loans or
kredit kepada afiliasi dengan nilai pinjaman loans to affiliates with a loan value exceeding 20%
melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas (twenty percent) of the Company's equity, except
Perusahaan, kecuali atas pinjaman yang telah for loans that have existed before the agreement
ada sebelum perjanjian dengan wali amanat dan with trustee and loans relates with the Company’s
pinjaman dalam rangka kegiatan operasional normal operation.
Perusahaan.
3. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 3. Without written approval from the trustee, the
Perusahaan dilarang menjual, mentransfer atau Company is prohibited from selling, transferring all
mengalihkan seluruh atau sebagian dari harta or part of its assets, either one by one or any
kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah transfer amounting to 30% (thirty percent) or more
pengalihan sebesar 30% (tiga puluh persen) atau of the Company's total assets, except for the
lebih dari total aset Perusahaan, kecuali dalam Company's operational activities .
rangka kegiatan operasional Perusahaan.
4. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 4. Without the written consent of the trustee, the
Perusahaan dilarang melakukan penggabungan, Company is prohibited to merge, consolidated
konsolidasi, dan peleburan dengan perusahaan and amalgamate with other companies except it is
lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada carried out in the same business and does not
bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai have a negative impact on the Company's
dampak negatif terhadap jalannya usaha business and does not affect the Company's
Perusahaan serta tidak mempengaruhi ability to make principal payments and / or bond
kemampuan Perusahaan dalam melakukan interest.
pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga
obligasi.
Perusahaan telah mematuhi semua persyaratan yang The Company has complied with all covenants
disebutkan dalam perjanjian. mentioned in lthe an agreements.
Pada tanggal 18 November 2020, Perusahaan telah On November 18, 2020, the Company has fully paid
melakukan pelunasan atas seluruh pokok pinjaman the principal of Bond Payables III Serie A year 2019.
utang Obligasi III Seri A tahun 2019.
Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance tahap I Bond sustainable I Bussan Auto Finance Phase I year
tahun 2020 2020
Pada Juli 2020, Perusahaan melakukan penawaran In July 2020, the Company held a bond offering called
umum obligasi bernama "Obligasi Berkelanjutan I "Bond Sustainable I Bussan Auto Finance Phase I in
Bussan Auto Finance Tahap I tahun 2020". Biaya 2020". The transaction costs associated with the
transaksi yang terkait dengan penerbitan obligasi ini issuance of these bonds are Rp 2,523,833 thousand,
adalah sebesar Rp 2.523.833 ribu, biaya tersebut this transaction cost included the transaction cost with
termasuk biaya penerbitan Sukuk Mudharabah the issuance of the Sukuk Mudharabah Sustainable I
Berkelanjutan I Busan Auto Finance Tahap I tahun Busan Auto Finance Phase I year 2020. All funds
2020. Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan obtained will be used for the Company's working
untuk modal kerja Perusahaan. Obligasi ini capital. These bonds are issued scripless and are
diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan sebesar nilai offered at their principal value as below:
pokoknya sebagai berikut:
Pokok/Principal Jangka waktu/Term Bunga/Interest
100.000.000.000 3 tahun/years 8,25%
Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet Bond payments are made in full (bullet payment) when
payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang due. Bond interest is payable every three months from
setiap tiga bulan mulai dari 4 November 2020 sampai November 4, 2020 to August 4, 2023. Purchases of
dengan 4 Agustus 2023. Pembelian obligasi dapat bonds can be made after one year from the date of
dilakukan setelah satu tahun dari tanggal penjatahan allotment based on market prices.
berdasarkan harga pasar.
269
Page 296
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Bertindak sebagai PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Act as trustee. At the
wali amanat. Pada saat diterbitkan, Obligasi tersebut time of issuance, the Bond received the AAA(idn) Fitch
mendapatkan AAA(idn) Fitch rating dan tercatat pada rating and was listed on the Indonesia Stock Exchange
Bursa Efek Indonesia pada 5 Agustus 2020. Obligasi on August 5, 2020. The bonds are guaranteed by the
ini dijamin dengan piutang performing Perusahaan Company's performing receivables amounting to 50%
sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai pokok (fifty percent) of the principal value of the bonds.
obligasi.
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam Important restrictions stipulated in the agreement are:
perjanjian adalah:
1. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 1. Without written approval from trustee, the
Perusahaan dilarang melakukan pembayaran Company is not permitted to make dividend
dividen pada tahun buku dimana Perusahaan payment in the fiscal year where the Company is
lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau absent to make payment on the interest and/or
pokok yang terutang. principal due.
2. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 2. Without the written consent of the trustee, the
Perusahaan dilarang memberikan pinjaman atau Company is prohibited from providing loans or
kredit kepada afiliasi, kecuali atas pinjaman yang loans to affiliates, except for loans that have
telah ada sebelum perjanjian dengan wali existed before the agreement with trustee and
amanat dan pinjaman dalam rangka kegiatan loans relates with the Company’s normal
operasional Perusahaan. operation.
3. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 3. Without written approval from the trustee, the
Perusahaan dilarang menjual, mentransfer atau Company is prohibited from selling, transferring all
mengalihkan seluruh atau sebagian dari harta or part of its assets, either one by one or any
kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah transfer amounting to 30% (thirty percent) or more
pengalihan sebesar 30% (tiga puluh persen) atau of the Company's total assets, except for the
lebih dari total aset Perusahaan, kecuali dalam Company's operational activities .
rangka kegiatan operasional Perusahaan.
4. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 4. Without the written consent of the trustee, the
Perusahaan dilarang melakukan penggabungan, Company is prohibited to merge, consolidated
konsolidasi, dan peleburan dengan perusahaan and amalgamate with other companies except it is
lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada carried out in the same business and does not
bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai have a negative impact on the Company's
dampak negatif terhadap jalannya usaha business and does not affect the Company's
Perusahaan serta tidak mempengaruhi ability to make principal payments and / or bond
kemampuan Perusahaan dalam melakukan interest.
pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga
obligasi.
Perusahaan telah mematuhi semua persyaratan yang The Company has complied with all covenants
disebutkan dalam perjanjian. mentioned in the agreements.
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bussan Auto Sukuk Mudharabah Sustainable I Bussan Auto
Finance tahap I tahun 2020 Finance Phase I year 2020
Pada Juli 2020, Perusahaan melakukan penawaran In July 2020, the Company held a sukuk offering called
umum sukuk bernama "Sukuk Mudharabah "Sukuk Mudharabah Sustainable I Bussan Auto
Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap I tahun Finance Phase I in 2020". The transaction costs
2020". Biaya transaksi yang terkait dengan associated with the issuance of these sukuk
penerbitan sukuk mudharabah ini adalah sebesar mudharabah are Rp 2,523,833 thousand, this
Rp 2.523.833 ribu, biaya tersebut termasuk biaya transaction cost included the transaction cost with the
penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto issuance of the Bond Sustainable I Busan Auto
Finance Tahap I tahun 2020. Seluruh dana yang Finance Phase I year 2020. All funds obtained will be
diperoleh akan digunakan untuk modal kerja used for the Company's working capital. These sukuk
Perusahaan. Sukuk mudharabah ini diterbitkan tanpa mudharabah are issued scripless and are offered at
warkat dan ditawarkan sebesar nilai pokoknya their principal value as below:
sebagai berikut:
Pokok/Principal Jangka waktu/Term Bunga/Interest
15.000.000.000 3 tahun/years 8,25%
270
Page 297
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Pembayaran dana sukuk mudharabah dilakukan Fund sukuk Mudharabah payment are made in full
secara penuh (bullet payment) saat jatuh tempo. (bullet payment) when due. Profit sharing income is
Pendapatan bagi hasil dibayarkan setiap tiga bulan payable every three months from November 4, 2020 to
mulai dari 4 November 2020 sampai dengan August 4, 2023. Purchases of sukuk mudharabah can
4 Agustus 2023. Pembelian sukuk mudharabah dapat be made after one year from the date of allotment
dilakukan setelah satu tahun dari tanggal penjatahan based on market prices.
berdasarkan harga pasar.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Bertindak sebagai PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Act as trustee. At the
wali amanat. Pada saat diterbitkan, sukuk tersebut time of issuance, the sukuk received the AAA(idn)
mendapatkan AAA(idn) Fitch rating dan tercatat pada Fitch rating and was listed on the Indonesia Stock
Bursa Efek Indonesia pada 5 Agustus 2020. Sukuk ini Exchange on August 5, 2020. The sukuk are
dijamin dengan piutang performing Perusahaan guaranteed by the Company's performing receivables
sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai pokok amounting to 50% (fifty percent) of the principal value
sukuk. of the sukuk.
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam Important restrictions stipulated in the agreement are:
perjanjian adalah:
1. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 1. Without written approval from the trustee, the
Perusahaan dilarang melakukan pembagian Company is prohibited from dividend distribution
dividen pada tahun buku dimana Perusahaan in the financial year where the Company negligent
lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau in making payments of interest or principal owed.
pokok yang terutang.
2. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 2. Without the written consent of the trustee, the
Perusahaan dilarang memberikan pinjaman atau Company is prohibited from providing loans or
kredit kepada afiliasi, kecuali atas pinjaman yang loans to affiliates, except for loans that have
telah ada sebelum perjanjian dengan wali existed before the agreement with trustee and
amanat dan pinjaman dalam rangka kegiatan loans relates with the Company’s normal
operasional Perusahaan. operations.
3. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 3. Without written approval from the trustee, the
Perusahaan dilarang menjual, mentransfer atau Company is prohibited from selling, transferring all
mengalihkan seluruh atau sebagian dari harta or part of its assets, either one by one or any
kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah transfer amounting to 30% (thirty percent) or more
pengalihan sebesar 30% (tiga puluh persen) atau of the Company's total assets, except for the
lebih dari total aset Perusahaan, kecuali dalam Company's operational activities .
rangka kegiatan operasional Perusahaan.
4. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 4. Without the written consent of the trustee, the
Perusahaan dilarang melakukan penggabungan, Company is prohibited to merge, consolidated
konsolidasi, dan peleburan dengan perusahaan and amalgamate with other companies except it is
lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada carried out in the same business and does not
bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai have a negative impact on the Company's
dampak negatif terhadap jalannya usaha business and does not affect the Company's
Perusahaan serta tidak mempengaruhi ability to make principal payments and / or bond
kemampuan Perusahaan dalam melakukan interest.
pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga
obligasi.
Perusahaan telah mematuhi semua persyaratan yang The Company has complied with all covenants
disebutkan dalam perjanjian. mentioned in the agreements.
271
Page 298
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bussan Auto Sukuk Sustainable I Bussan Auto Finance Phase II
Finance tahap II tahun 2020 year 2020
Pada Oktober 2020, Perusahaan melakukan In October 2020, the Company held a sukuk offering
penawaran umum sukuk bernama "Sukuk called "Sukuk Mudharabah Sustainable I Bussan Auto
Mudharabah Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Finance Phase II in 2020". The transaction costs
Tahap II tahun 2020". Biaya transaksi yang terkait associated with the issuance of these sukuk
dengan penerbitan sukuk mudharabah ini adalah mudharabah are Rp 1,361,350 thousand. All funds
sebesar Rp 1.361.350 ribu. Seluruh dana yang obtained will be used for the Company's working
diperoleh akan digunakan untuk modal kerja capital. These sukuk mudharabah are issued scripless
Perusahaan. Sukuk mudharabah ini diterbitkan tanpa and are offered at their principal value, in 2 series,
warkat dan ditawarkan sebesar nilai pokoknya, dalam namely:
2 seri, yaitu:
Seri/Series Pokok/Principal Jangka waktu/Term Bunga/Interest
A 373.000.000.000 367 hari/days 5,75%
B 112.000.000.000 3 tahun/years 7,25%
Pembayaran dana sukuk mudharabah dilakukan Fund sukuk mudharabah payments are made in full
secara penuh (bullet payment) saat jatuh tempo. (bullet payment) when due. Profit sharing income is
Pendapatan bagi hasil terutang setiap tiga bulan payable every three months from January 22, 2021 to
mulai dari 22 Januari 2021 sampai dengan 29 October 29, 2020 for series A sukuk mudharabah and
Oktober 2021 untuk Sukuk Mudhrabah Seri A dan October 22, 2023 for series B sukuk mudharabah.
tanggal 22 Oktober 2023 untuk Sukuk Mudharabah Purchases of sukuk mudharabah can be made after
Seri B. Pembelian sukuk mudharabah dapat one year from the date of allotment based on market
dilakukan setelah satu tahun dari tanggal penjatahan prices.
berdasarkan harga pasar.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Bertindak sebagai PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Act as trustee. At the
wali amanat. Pada saat diterbitkan, sukuk tersebut time of issuance, the sukuk received the AAA(idn)
mendapatkan AAA(idn) Fitch rating dan tercatat pada Fitch rating and was listed on the Indonesia Stock
Bursa Efek Indonesia pada 23 Oktober 2020. Sukuk Exchange on October 23, 2020. The sukuk are
ini dijamin dengan piutang performing Perusahaan guaranteed by the Company's performing receivables
sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai pokok amounting to 50% (fifty percent) of the principal value
sukuk. of the sukuk.
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam Important restrictions stipulated in the agreement are:
perjanjian adalah:
1. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 1. Without written approval from trustee, the
Perusahaan dilarang melakukan pembayaran Company is not permitted to make dividend
dividen pada tahun buku dimana Perusahaan payment in the fiscal year where the Company is
lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau absent to make payment on the interest and/or
pokok yang terutang. principal due.
2. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 2. Without the written consent of the trustee, the
Perusahaan dilarang memberikan pinjaman atau Company is prohibited from providing loans or
kredit kepada afiliasi, kecuali atas pinjaman yang loans to affiliates, except for loans that have
telah ada sebelum perjanjian dengan wali existed before the agreement with trustee and
amanat dan pinjaman dalam rangka kegiatan loans relates with the Company’s normal
operasional Perusahaan. operations.
3. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 3. Without written approval from the trustee, the
Perusahaan dilarang menjual, mentransfer atau Company is prohibited from selling, transferring all
mengalihkan seluruh atau sebagian dari harta or part of its assets, either one by one or any
kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah transfer amounting to 30% (thirty percent) or more
pengalihan sebesar 30% (tiga puluh persen) atau of the Company's total assets, except for the
lebih dari total aset Perusahaan, kecuali dalam Company's operational activities .
rangka kegiatan operasional Perusahaan.
272
Page 299
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
4. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 4. Without the written consent of the trustee, the
Perusahaan dilarang melakukan penggabungan, Company is prohibited to merge, consolidated
konsolidasi, dan peleburan dengan perusahaan and amalgamate with other companies except it is
lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada carried out in the same business and does not
bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai have a negative impact on the Company's
dampak negatif terhadap jalannya usaha business and does not affect the Company's
Perusahaan serta tidak mempengaruhi ability to make principal payments and / or bond
kemampuan Perusahaan dalam melakukan interest.
pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga
obligasi.
Perusahaan telah mematuhi semua persyaratan yang The Company has complied with all covenants
disebutkan dalam perjanjian. mentioned in agreements.
Pada tanggal 29 Oktober 2021, Perusahaan telah On October 29, 2021, the Company has fully paid the
melakukan pelunasan atas seluruh pokok pinjaman principal of Sukuk Mudharabah Sustainable I Bussan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bussan Auto Auto Finance Phase II Series A in 2020 amounting to
Finance Tahap II Seri A tahun 2020 sebesar Rp Rp 373,000,000,000.
373.000.000.000
Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance tahap Bond sustainable I Bussan Auto Finance Phase II year
II tahun 2021 2021
Pada April 2021, Perusahaan melakukan penawaran In May 2021, the Company held a bond offering called
umum obligasi bernama "Obligasi Berkelanjutan I "Bond Sustainable I Bussan Auto Finance Phase II in
Bussan Auto Finance Tahap II tahun 2021". Biaya 2021". The transaction costs associated with the
transaksi yang terkait dengan penerbitan obligasi ini issuance of these bonds are Rp 3,516,733 thousand.
adalah sebesar Rp 3.516.733 ribu. Seluruh dana All funds obtained will be used for the Company's
yang diperoleh akan digunakan untuk modal kerja working capital. These sukuk mudharabah are issued
Perusahaan. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan scripless and are offered at their principal value, in 2
ditawarkan sebesar nilai nilai pokoknya, dalam 2 seri, series, namely:
yaitu:
Seri/Series Pokok/Principal Jangka waktu/Term Bunga/Interest
A 500.000.000.000 370 hari/days 4,90%
B 725.000.000.000 3 tahun/years 6,90%
Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet Bond payments are made in full (bullet payment) when
payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang due. Bond interest is payable every three months from
setiap tiga bulan mulai dari 27 Juli 2021 sampai July 27, 2021 to May 07, 2022 for series A and bonds
dengan 07 May 2022 untuk obligasi seri A dan July 27, 2021 to Apr 27, 2024 for series B bonds.
27 Juli 2021 sampai 27 Apr 2024 untuk obligasi seri Purchases of bonds can be made after one year from
B. Pembelian obligasi dapat dilakukan setelah satu the date of allotment based on market prices.
tahun dari tanggal penjatahan berdasarkan harga
pasar.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Bertindak sebagai PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Act as trustee. At the
wali amanat. Pada saat diterbitkan, Obligasi tersebut time of issuance, the Bond received the AAA(idn) Fitch
mendapatkan AAA(idn) Fitch rating rating dan tercatat rating and was listed on the Indonesia Stock Exchange
pada Bursa Efek Indonesia pada 28 April 2021. on Apr 28, 2021. The bonds are guaranteed by the
Obligasi ini dijamin dengan piutang performing Company's performing receivables amounting to 50%
Perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari (fifty percent) of the principal value of the bonds.
nilai pokok obligasi.
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam Important restrictions stipulated in the agreement are:
perjanjian adalah:
1. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 1. Without written approval from the trustee, the
Perusahaan dilarang melakukan pembagian Company is prohibited from dividend distribution
dividen pada tahun buku dimana Perusahaan in the financial year where the Company negligent
lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau in making payments of interest or principal owed.
pokok yang terutang.
273
Page 300
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
2. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 2. Without the written consent of the trustee, the
Perusahaan dilarang memberikan pinjaman atau Company is prohibited from providing loans or
kredit kepada afiliasi, kecuali atas pinjaman yang loans to affiliates, except for loans that have
telah ada sebelum perjanjian dengan wali existed before the agreement with trustee and
amanat dan pinjaman dalam rangka kegiatan loans relates with the Company’s normal
operasional Perusahaan. operations.
3. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 3. Without written approval from the trustee, the
Perusahaan dilarang menjual, mentransfer atau Company is prohibited from selling, transferring all
mengalihkan seluruh atau sebagian dari harta or part of its assets, either one by one or any
kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah transfer amounting to 30% (thirty percent) or more
pengalihan sebesar 30% (tiga puluh persen) atau of the Company's total assets, except for the
lebih dari total aset Perusahaan, kecuali dalam Company's operational activities .
rangka kegiatan operasional Perusahaan.
4. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 4. Without the written consent of the trustee, the
Perusahaan dilarang melakukan penggabungan, Company is prohibited to merge, consolidated and
konsolidasi, dan peleburan dengan perusahaan amalgamate with other companies except it is
lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada carried out in the same business and does not
bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai have a negative impact on the Company's
dampak negatif terhadap jalannya usaha business and does not affect the Company's
Perusahaan serta tidak mempengaruhi ability to make principal payments and / or bond
kemampuan Perusahaan dalam melakukan interest.
pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga
obligasi.
Perusahaan telah mematuhi semua persyaratan yang The Company has complied with all covenants
disebutkan dalam perjanjian. mentioned in agreements.
Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance tahap Bond sustainable I Bussan Auto Finance Phase II year
III tahun 2021 2021
Pada September 2021, Perusahaan melakukan In September 2021, the Company held a bond offering
penawaran umum obligasi bernama "Obligasi called "Bond Sustainable I Bussan Auto Finance
Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap III tahun Phase III in 2021". The transaction costs associated
2021". Biaya transaksi yang terkait dengan with the issuance of these bonds are Rp 1,815,537
penerbitan obligasi ini adalah sebesar Rp 1.815.537 thousand. All funds obtained will be used for the
ribu. Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan Company's working capital. These sukuk mudharabah
untuk modal kerja Perusahaan. Obligasi ini are issued scripless and are offered at their principal
diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan sebesar nilai value, in 2 series, namely:
nilai pokoknya, dalam 2 seri, yaitu:
Seri/Series Pokok/Principal Jangka waktu/Term Bunga/Interest
A 150.000.000.000 367 hari/days 3,75%
B 625.000.000.000 3 tahun/years 5,75%
Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet Bond payments are made in full (bullet payment) when
payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang due. Bond interest is payable every three months from
setiap tiga bulan mulai dari 28 Desember 2021 December 28, 2021 to October 05, 2022 for series A
sampai dengan 05 Oktober 2022 untuk obligasi seri A and bonds December 28, 2021 to September 28, 2024
dan 28 Desember 2021 sampai 28 September 2024 for series B bonds. Purchases of bonds can be made
untuk obligasi seri B. Pembelian obligasi dapat after one year from the date of allotment based on
dilakukan setelah satu tahun dari tanggal penjatahan market prices.
berdasarkan harga pasar.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Bertindak sebagai PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Act as trustee. At the
wali amanat. Pada saat diterbitkan, Obligasi tersebut time of issuance, the Bond received the AAA(idn) Fitch
mendapatkan AAA(idn) Fitch rating rating dan tercatat rating and was listed on the Indonesia Stock Exchange
pada Bursa Efek Indonesia pada 29 September 2021. on September 29, 2021. The bonds are guaranteed
Obligasi ini dijamin dengan piutang performing by the Company's performing receivables amounting
Perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari to 50% (fifty percent) of the principal value of the
nilai pokok obligasi. bonds.
274
Page 301
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam Important restrictions stipulated in the agreement are:
perjanjian adalah:
1. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 1. Without written approval from the trustee, the
Perusahaan dilarang melakukan pembagian Company is prohibited from dividend distribution
dividen pada tahun buku dimana Perusahaan in the financial year where the Company negligent
lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau in making payments of interest or principal owed.
pokok yang terutang.
2. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 2. Without the written consent of the trustee, the
Perusahaan dilarang memberikan pinjaman atau Company is prohibited from providing loans or
kredit kepada afiliasi, kecuali atas pinjaman yang loans to affiliates, except for loans that have
telah ada sebelum perjanjian dengan wali existed before the agreement with trustee and
amanat dan pinjaman dalam rangka kegiatan loans relates with the Company’s normal
operasional Perusahaan. operations.
4. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 4. Without written approval from the trustee, the
Perusahaan dilarang menjual, mentransfer atau Company is prohibited from selling, transferring all
mengalihkan seluruh atau sebagian dari harta or part of its assets, either one by one or any
kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah transfer amounting to 30% (thirty percent) or more
pengalihan sebesar 30% (tiga puluh persen) atau of the Company's total assets, except for the
lebih dari total aset Perusahaan, kecuali dalam Company's operational activities .
rangka kegiatan operasional Perusahaan.
5. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 5. Without the written consent of the trustee, the
Perusahaan dilarang melakukan penggabungan, Company is prohibited to merge, consolidated and
konsolidasi, dan peleburan dengan perusahaan amalgamate with other companies except it is
lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada carried out in the same business and does not
bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai have a negative impact on the Company's
dampak negatif terhadap jalannya usaha business and does not affect the Company's
Perusahaan serta tidak mempengaruhi ability to make principal payments and / or bond
kemampuan Perusahaan dalam melakukan interest.
pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga
obligasi.
Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance tahap Bond sustainable I Bussan Auto Finance Phase IV
IV tahun 2021 year 2021
Pada Desember 2021, Perusahaan melakukan In December 2021, the Company held a bond offering
penawaran umum obligasi bernama "Obligasi called "Bond Sustainable I Bussan Auto Finance
Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap IV tahun Phase IV in 2021". The transaction costs associated
2021". Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan with the issuance of these bonds are Rp 1,748,400
obligasi ini adalah sebesar Rp 1.748.400 ribu. thousand. All funds obtained will be used for the
Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk Company's working capital. These sukuk mudharabah
modal kerja Perusahaan. Obligasi ini diterbitkan tanpa are issued scripless and are offered at their principal
warkat dan ditawarkan sebesar nilai nilai pokoknya, value, as below:
sebagai berikut:
Pokok/Principal Jangka waktu/Term Bunga/Interest
500.000.000.000 3 tahun/years 5,75%
Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet Bond payments are made in full (bullet payment) when
payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang due. Bond interest is payable every three months from
setiap tiga bulan mulai dari 15 Maret 2022 sampai March 15, 2022 to December 15, 2024. Purchases of
dengan 15 Desember 2024. Pembelian obligasi dapat bonds can be made after one year from the date of
dilakukan setelah satu tahun dari tanggal penjatahan allotment based on market prices.
berdasarkan harga pasar.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Bertindak sebagai PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Act as trustee. At the
wali amanat. Pada saat diterbitkan, Obligasi tersebut time of issuance, the Bond received the AAA(idn) Fitch
mendapatkan AAA(idn) Fitch rating dan tercatat pada rating and was listed on the Indonesia Stock Exchange
Bursa Efek Indonesia pada 16 Desember 2021. on December 16, 2021. The bonds are guaranteed by
Obligasi ini dijamin dengan piutang performing the Company's performing receivables amounting to
Perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari 50% (fifty percent) of the principal value of the bonds.
nilai pokok obligasi.
275
Page 302
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam
perjanjian adalah: perjanjian adalah:
1. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 1. Without written approval from the trustee, the
Perusahaan dilarang melakukan pembagian Company is prohibited from dividend distribution
dividen pada tahun buku dimana Perusahaan in the financial year where the Company
lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau negligent in making payments of interest or
pokok yang terutang. principal owed.
2. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 2. Without the written consent of the trustee, the
Perusahaan dilarang memberikan pinjaman atau Company is prohibited from providing loans or
kredit kepada afiliasi, kecuali atas pinjaman yang loans to affiliates, except for loans that have
telah ada sebelum perjanjian dengan wali existed before the agreement with trustee and
amanat dan pinjaman dalam rangka kegiatan loans relates with the Company’s normal
operasional Perusahaan. operations.
3. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 3. Without written approval from the trustee, the
Perusahaan dilarang menjual, mentransfer atau Company is prohibited from selling, transferring
mengalihkan seluruh atau sebagian dari harta all or part of its assets, either one by one or any
kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah transfer amounting to 30% (thirty percent) or
pengalihan sebesar 30% (tiga puluh persen) atau more of the Company's total assets, except for
lebih dari total aset Perusahaan, kecuali dalam the Company's operational activities.
rangka kegiatan operasional Perusahaan.
4. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 4. Without the written consent of the trustee, the
Perusahaan dilarang melakukan penggabungan, Company is prohibited to merge, consolidated
konsolidasi, dan peleburan dengan perusahaan and amalgamate with other companies except it
lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada is carried out in the same business and does not
bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai have a negative impact on the Company's
dampak negatif terhadap jalannya usaha business and does not affect the Company's
Perusahaan serta tidak mempengaruhi ability to make principal payments and / or bond
kemampuan Perusahaan dalam melakukan interest.
pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga
obligasi.
Perusahaan telah mematuhi semua persyaratan yang The Company has complied with all covenants
disebutkan dalam perjanjian. mentioned in agreements.
19. LIABILITAS SEWA 19. LEASE LIABILITES
31 Desember / 31 Desember /
December 31 December 31
2021 2020
Rp '000 Rp '000
a. Analisis jatuh tempo a. Maturity analysis
Tahun 1 4.414.251 4.762.770 Year 1
Tahun 2 3.101.822 4.117.735 Year 2
Tahun 3 2.659.729 2.603.882 Year 3
Tahun 4 - 2.603.882 Year 4
10.175.802 14.088.269
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (4.414.251) (4.762.770) Current maturity
Liabilitas sewa jangka panjang 5.761.551 9.325.499 Non-current lease liabilities
b. Rincian liabilitas sewa berdasarkan pesewa: b. By lessor
E J T Lembong 7.598.263 9.769.322 E J T Lembong
DRS Saiful Rizal Siregar 380.925 323.104 DRS Saiful Rizal Siregar
PT. Clairmond Astro Makassar 202.089 389.374 PT. Clairmond Astro Makassar
Lain-lain 1.994.525 3.606.469 Others
Jumlah 10.175.802 14.088.269 Total
276
Page 303
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Perusahaan tidak menghadapi risiko likuiditas yang The Company does not face a significant liquidity risk
signifikan sehubungan dengan liabilitas sewa. with regard to its lease liabilities. Lease liabilities are
Liabilitas sewa diawasi oleh fungsi treasury monitored within the Company's treasury function.
Perusahaan.
Rata-rata tertimbang suku bunga pinjaman The weighted average lessee’s incremental
inkremental penyewa yang diterapkan pada liabilitas borrowing rate applied to the lease liabilities
sewa yang diakui dalam laporan posisi keuangan recognised in the statement of financial position at
pada 31 Desember 2021 adalah 5,9648% (2020: December 31, 2021 is 5.9648% (2020: 7.9501%).
7,9501%).
20. LIABILITAS IMBALAN PASCA KERJA 20. POST-EMPLOYMENT BENEFITS OBLIGATION
Perusahaan menyelenggarakan imbalan pasca kerja The Company provides post-employment benefits to
untuk 4.017 karyawan untuk tahun yang berakhir 4,017 employees for the year ended December 31,
31 Desember 2021 (31 Desember 2020: 4.579 2021 (December 31, 2020: 4,579 employees),
karyawan) sesuai dengan Undang Undang Cipta respectively in accordance with Job Creation Law
Kerja No. 11/2020 dan PP No. 35/2021 pada No. 11/2020 and PP No. 35/2021 at December 31,
31 December 2021 dan sesuai dengan Undang 2021 and in accordance with Labor Law No. 13/2003
Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003 pada at December 30, 2020.
31 December 2020.
Program imbalan pasca kerja membuat Perusahaan The post-employment benefits plan makes the
terekspos terhadap risiko aktuarial seperti risiko Company exposed to actuarial risks such as interest
tingkat bunga dan risiko gaji. rate risk and salary risk.
Risiko tingkat bunga Interest rate risk
Penurunan suku bunga obligasi akan meningkatkan A decrease in the bond interest rate will increase the
liabilitas program. plan liability.
Risiko Gaji Salary risk
Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan The present value of the defined benefit plan liability is
mengacu pada gaji masa depan peserta program. calculated by reference to the future salaries of plan
Dengan demikian, kenaikan gaji peserta program participants. As such, an increase in the salary of the
akan meningkatkan liabilitas program itu. plan participants will increase the plan’s liability.
Beban imbalan pasca kerja yang diakui di laporan The details of the post-employment benefit expense
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain adalah recognized in the statement of profit or loss and other
sebagai berikut: comprehensive income are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2021 2020
Rp '000 Rp '000
Biaya jasa kini 19.067.666 17.071.167 Current service costs
Biaya Jasa lalu (32.935.840) - Past service cost
(Keuntungan) / Kerugian atas penyelesaian 12.061.413 - (Gain) / loss on settelment
Beban bunga 12.278.803 12.272.961 Interest costs
Komponen dari biaya imbalan pasca kerja Component of post-employment
diakui dalam laba rugi 10.472.042 29.344.128 benefit costs recognized in profit or loss
Pengukuran kembali liabilitas imbalan Remeasurement on the post-employment
pasca kerja benefit obligation
Kerugian aktuarial yang timbul dari Actuarial loss arising from
perubahan asumsi keuangan 473.848 18.895.950 financial assumption
(Keuntungan) kerugian aktuarial yang timbul Actuarial (gain) loss arising from
dari penyesuaian atas pengalaman (16.730.497) (14.229.047) experience adjustment
Komponen beban imbalan pasca kerja yang Component of post-employment benefit cost
diakui dalam penghasilan komprehensif lain (16.256.649) 4.666.903 recognized in other comprehensive income
Jumlah (5.784.607) 34.011.031 Total
277
Page 304
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Liabilitas imbalan pasca kerja yang diakui dalam Post-employment benefits obligation recognized in the
laporan posisi keuangan adalah sebagai berikut: statements of financial position are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2021 2020
Rp '000 Rp '000
Nilai kini kewajiban imbalan Present value of post-employment
pasca kerja 154.003.800 185.306.008 benefits obligation
Mutasi nilai kini kewajiban imbalan pasca kerja Movements in the present value of post-employment
adalah sebagai berikut: benefits obligation are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2021 2020
Rp '000 Rp '000
Nilai kini kewajiban - awal 185.306.008 160.782.996 Beginning present value of obligation
Biaya jasa kini 19.067.666 17.071.167 Current service costs
Biaya Jasa lalu (32.935.840) - Past service cost
(Keuntungan) / Kerugian atas penyelesaian 12.061.413 - (Gain) / loss on settelment
Beban bunga 12.278.803 12.272.961 Interest costs
Kerugian aktuarial (16.256.649) 4.666.903 Actuarial losses
Pembayaran manfaat (25.517.601) (9.488.019) Benefits paid
Nilai kini kewajiban - akhir 154.003.800 185.306.008 Ending present value of obligation
Perusahaan mengakui provisi kewajiban imbalan The Company recognized provision of post-
pasca kerja sesuai dengan laporan aktuaria dari employment benefits obligations in accordance with
aktuaris independen I Gde Eka Sarmaja dengan actuary report issued by Independent actuary, I Gde
tanggal laporan 17 Januari 2022 untuk tahun yang Eka Sarmaja with report dated January 17, 2022 for
berakhir 31 Desember 2021 (Willis Tower Watson the year ending at December 31, 2021 (Willis Tower
dengan tanggal laporan 20 Januari 2021 untuk tahun Watson with report dated January 20, 2021 for the
yang berakhir 31 Desember 2020). Asumsi utama year ending at December 31, 2020). The actuarial
yang digunakan dalam menentukan penilaian valuation was carried out using the following key
aktuarial adalah sebagai berikut: assumptions:
31 Desember/December 30 ,2021 31 Desember/December 30 ,2020
Tingkat diskonto per tahun : 7,00% 6,75% : Discount rate per annum
Tingkat kenaikan gaji per tahun : 6.5% untuk tingkat 2 keatas dan 4.5% untuk tingkat 2 keatas dan : Salary increment rate per annum
6% untuk tingkat 1/6.5% for grade 2 7% untuk tingkat 1/4.5% for grade 2
above and 6% for grade 1 above and 7% for grade 1
Tingkat kematian : TMI 2019 TMI 2019 : Mortality rate
Tingkat cacat : 10% of TMI 2019 10% of TMI 2019 : Disability rate
Tingkat pengunduran diri : 2% untuk usia sampai 22, 6% untuk karyawan dengan usia 20 : Voluntary resignation
10% pada usia 23, manurun linier ke 2% sampai 44 tahun, dan 2% untuk
pada usia 45 dan 2% pada usia 46 karyawan dengan usia 45 sampai
sampai 54 tahun/ 54 tahun/
2% up to age 22, 10% at age 23, 6% for employee with age of 20 until 44,
and decrease linearly to 2% at age 45 and 2% for employee with age of 45
2% at age 46 until at age 54 until 54
Umur pensiun normal : 55 tahun/year 55 tahun/year : Normal retirement age
Asumsi aktuarial yang signifikan untuk penentuan Significant actuarial assumptions for the determination
kewajiban imbalan pasti adalah tingkat diskonto dan of the defined benefits obligation are discount rate and
kenaikan gaji yang diharapkan. Sensitivitas analisis di expected salary increase. The sensitivity analyses
bawah ini ditentukan berdasarkan masing-masing below have been determined based on reasonably
perubahan asumsi yang mungkin terjadi pada akhir possible changes of the respective assumptions
periode pelaporan, dengan semua asumsi lain occurring at the end of the reporting period, while
konstan. holding all other assumptions constant.
Jika tingkat diskonto lebih tinggi (lebih rendah) 0,5%, If the discount rate is 0.5% higher (lower), the defined
kewajiban imbalan pasti akan berkurang sebesar benefits obligation would decrease by Rp 14,697,949
Rp 14.697.949 ribu (meningkat sebesar thousand (increase by Rp 16,974,958 thousand)
Rp 16.974.958 ribu) (2020: tingkat diskonto lebih (2020: discount rate is 1% higher (lower), the defined
tinggi (lebih rendah) 1% kewajiban imbalan pasti benefit obligations decrease by Rp 18,728,123
berkurang sebesar Rp 18.728.123 ribu (meningkat thousand (increase by Rp 21,758,543 thousand)).
sebesar Rp 21.758.543 ribu)).
278
Page 305
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Jika tingkat pertumbuhan gaji lebih tinggi (lebih If the expected salary growth increases (decreases) by
rendah) 0,5%, kewajiban imbalan pasti akan 0.5%, the defined benefit obligation would increase by
meningkat sebesar Rp 16.935.597 ribu (berkurang Rp 16,935,597 thousand (decrease by Rp 14,926,514
sebesar Rp 14.926.514 ribu) (2020: tingkat thousand) (2020: expected salary growth increase
pertumbuhan gaji lebih tinggi (rendah) 1%, kewajiban (decrease) by 1%, the defined benefit obligation
imbalan pasti akan meningkat sebesar increase by Rp 21,692,197 thousand (decrease by
Rp 21.692.197 ribu (berkurang sebesar Rp 19,016,871 thousand)).
Rp 19.016.871 ribu)).
Analisis sensitivitas yang disajikan di atas mungkin The sensitivity analysis presented above may not be
tidak mewakili perubahan yang sebenarnya dalam representative of the actual change in the defined
kewajiban imbalan pasti mengingat bahwa benefits obligation as it is unlikely that the change in
perubahan asumsi terjadinya tidak terisolasi satu assumptions would occur in isolation of one another
sama lain karena beberapa asumsi tersebut mungkin as some of the assumptions may be correlated.
berkorelasi.
Selanjutnya, dalam menyajikan analisis sensitivitas di Furthermore, in presenting the above sensitivity
atas, nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung analysis, the present value of the defined benefits
dengan menggunakan metode projected unit credit obligation has been calculated using the projected unit
pada akhir periode pelaporan, yang sama dengan credit method at the end of the reporting period, which
yang diterapkan dalam menghitung liabilitas manfaat is the same as that applied in calculating the defined
pasti yang diakui dalam laporan posisi keuangan. benefits obligation recognized in the statement of
financial position.
Durasi rata-rata dari kewajiban imbalan pada tanggal The average duration of the benefits obligation at
31 Desember 2021 adalah 10,96 tahun December 31, 2021 is 10.96 years (December 31,
(31 Desember 2020: 12,00 tahun). 2020: 12.00 years).
Tidak ada perubahan dalam metode dan asumsi yang There was no change in the methods and assumptions
digunakan dalam penyusunan analisis sensitivitas used in preparing the sensitivity analysis from prior
dari tahun sebelumnya. years.
21. MODAL SAHAM 21. CAPITAL STOCK
31 Desember/December 31, 2021 dan/and 31 Desember/December 31, 2020
Jumlah
Jumlah saham/ Persentase pemilikan/ modal disetor/
Number of Percentage of Total paid-up
Nama pemegang saham shares Ownership capital Name of stockholders
% Rp '000
Mitsui & Co., Ltd., Jepang 229.821 65,0 229.821.000 Mitsui & Co., Ltd., Japan
Yamaha Motor Co., Ltd. 62.464 17,7 62.464.000 Yamaha Motor Co., Ltd.
PT Sinergi Autoindo Abadi 53.036 15,0 53.036.000 PT Sinergi Autoindo Abadi
PT Yamaha Indonesia Motor PT Yamaha Indonesia Motor
Manufacturing 8.250 2,3 8.250.000 Manufacturing
Jumlah 353.571 100,0 353.571.000 Total
Berdasarkan rapat umum pemegang saham tanggal Based on shareholders meeting dated
1 Desember 2020, pemegang saham menyetujui Desember 1, 2020, the shareholders approved to
pembagian dividen 2019 sebesar 73.568.680 ribu distribute cash dividends for 2019 amounting to
atau setara dengan Rp 208.07 per saham dimana Rp 73,568,680 thousand or equivalent with
pembagian dividen kepada para pemegang saham Rp 208,07 per share where the distribution of the
berdasarkan persentase kepemilikan saham. Dividen dividend to shareholders is based on the percentage
tersebut telah dibayarkan tanggal 8 Desember 2020. of share ownership. This dividends were paid in
Desember 8, 2020.
279
Page 306
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Berdasarkan rapat umum pemegang saham tanggal Based on shareholders meeting dated December 27,
27 Desember 2019, pemegang saham menyetujui 2019, the shareholders approved to allocate certain
alokasi sejumlah Rp 71.400.000 ribu dari saldo laba amount of Rp 71,400,000 thousand from
yang tidak ditentukan penggunaannya menjadi unappropriated retained earnings to a statutory
cadangan umum. Keputusan ini telah dicatat dalam reserve. This resolution has been recorded in notarial
akta notaris No. 4 tanggal 8 Januari 2020 dari Marina deed No. 4 dated January 8, 2020 of Marina
Soewarna, SH, notaris di Jakarta. Soewarna, SH, notary public in Jakarta
Berdasarkan akta notaris No. 121 tanggal Based on notarial Deed No. 121 dated December 16,
16 Desember 2013 dari Marina Soewana, SH, notaris 2013 of Marina Soewana, SH, notary public in
di Jakarta, pemegang saham setuju untuk Jakarta, the stockholders approved the issuance of
menerbitkan 78.571 lembar saham dengan nilai 78,571 shares at Rp 1,000,000 par value per share.
nominal Rp 1.000.000 per lembar saham. Hasil dari The proceeds from the issuance of the shares
penerbitan saham baru ini diterima oleh Perusahaan received by the Company on December 20, 2013
pada tanggal 20 Desember 2013 sejumlah amounted to Rp 314,429,000 thousand. The
Rp 314.429.000 ribu. Perbedaan antara nilai yang difference between the proceeds and the paid up
diperoleh dengan nilai yang disetor sebesar capital amounting to Rp 235,858,000 thousand was
Rp 235.858.000 ribu dicatat sebagai tambahan modal recognized as additional paid-in capital.
disetor.
22. PENDAPATAN PEMBIAYAAN 22. FINANCING INCOME
2021 2020
Rp '000 Rp '000
Pendapatan bunga dari aktivitas Interest income from financing
pembiayaan 3.232.218.375 3.052.802.219 activities
Pendapatan bunga atas keterlambatan Interest income from late
pembayaran 166.351.041 173.011.631 payment
Penerimaan kembali piutang yang Recovery of writen off
telah dihapuskan 94.060.627 33.237.665 receivable
Denda atas penghentian kontrak Penalty on early termination
dipercepat 25.170.783 17.517.731 of contracts
Lain-lain 316.085.075 56.088.196 Others
Jumlah 3.833.885.901 3.332.657.442 Total
Amortisasi biaya transaksi yang diakui sebagai Amortization of transaction costs which were
pengurang pendapatan bunga dari aktivitas recognized as a deduction of interest income from
pembiayaan sejumlah Rp 284.940.730 ribu (31 financing activities amounted to Rp 284,940,730
Desember 2020: Rp 272.428.595 ribu). thousand (December 31,2020 Rp 272,428,595
thousand).
Pendapatan pembiayaan lain-lain terdiri dari Other financing income represents administrative
pendapatan administrasi, pendapatan atas jasa income, income from processing motorcycle
pengurusan surat motor, pendapatan atas jasa certificate, income from collection fees and income
penagihan cicilan dan pendapatan atas jasa from online payment fees.
pembayaran secara daring.
23. PENDAPATAN LAIN LAIN 23. OTHER INCOME
Pendapatan lain lain merupakan pendapatan atas Other income represent fee from marketing activities
jasa kegiatan pemasaran bersama perusahaan with insurance company.
asuransi.
280
Page 307
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
24. BUNGA DAN BEBAN PEMBIAYAAN 24. INTEREST AND FINANCING CHARGES
2021 2020
Rp '000 Rp '000
Beban bunga pinjaman 372.641.081 586.106.189 Interest expenses from loans
Beban bunga obligasi 210.830.362 188.972.899 Interest expense of bonds
Beban pembiayaan - 146.268 Financing charges
Jumlah 583.471.443 775.225.356 Total
25. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI 25. GENERAL AND ADMINISTRATIVE EXPENSES
2021 2020
Rp '000 Rp '000
Jasa profesional 302.364.443 255.728.473 Professional service fees
Penyusutan dan amortisasi 88.881.188 90.374.764 Depreciation and amortization
Beban kantor 80.307.520 52.856.103 Office expenses
Komisi dan penagihan 65.728.586 36.257.106 Commissions and collections
Komputer 52.908.491 48.488.028 Computer
Komunikasi 38.643.908 42.005.792 Communication
Perjalanan dinas 36.875.886 12.695.441 Traveling
Perijinan, asuransi, pemeliharaan dan License, insurance, repairs and
perbaikan dan bensin yang berkaitan maintenance and gasoline related
dengan kendaraan 13.049.669 15.981.799 to vehicles
Beban administrasi bank 11.260.078 10.321.826 Bank administrative charges
Materai 10.849.198 5.247.773 Stamp duties
Biaya kantor lainnya 6.383.811 4.746.587 Other office expenses
Sewa kantor 6.020.541 13.670.339 Office rental
Pelatihan 3.893.623 2.063.045 Training
Beban penyelesaian kontrak - 31.002.496 Deal termination expense
Beban lain-lain 11.618.864 11.034.364 Miscellaneous
Jumlah 728.785.806 632.473.936 Total
Beban umum dan administrasi lain-lain merupakan Other general administrative expenses represent
beban atas beban kantor lainnya dan biaya expense for other office expenses and Covid 19
pengendalian Covid 19. control costs.
26. BEBAN PEMASARAN 26. MARKETING EXPENSES
Saldo dari akun ini merupakan biaya untuk promosi This account represents expenses for promotion and
dan kegiatan pemasaran lainnya. other marketing activities.
27. PAJAK PENGHASILAN 27. INCOME TAX
2021 2020
Rp '000 Rp '000
Pajak kini 150.548.293 30.887.792 Current tax
Pajak tangguhan (9.750.461) (89.731.105) Deferred tax
Jumlah beban (manfaat) pajak penghasilan 140.797.832 (58.843.313) Total income tax expense (benefit)
281
Page 308
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Pajak kini Current tax
Rekonsiliasi antara laba (rugi) sebelum pajak A reconciliation between profit (loss) before tax per
menurut laporan laba rugi dan penghasilan statements of profit or loss and other comprehensive
komprehensif lain dengan laba kena pajak adalah income and accumulated fiscal losses is as follows:
sebagai berikut:
2021 2020
Rp '000 Rp '000
Laba (rugi) sebelum pajak menurut laporan Profit (loss) before tax per statements
laba rugi dan penghasilan of profit or loss and other
komprehensif lain 614.525.272 (341.414.963) comprehensive income
Perbedaan temporer: Temporary differences:
Allowance for impairment losses
Cadangan kerugian kredit (29.358.410) 447.392.926 of receivables
Imbalan pasca kerja (15.045.559) 29.189.915 Post-employment benefits
Biaya yang masih harus dibayar 89.551.397 2.654.412 Accrued expenses
Perbedaan penyusutan Difference between commercial
komersial dan fiskal (827.156) (2.518.352) and fiscal depreciation
Jumlah 44.320.272 476.718.901 Total
Beban (pendapatan) yang tidak dapat Non-deductible expense
diperhitungkan menurut fiskal: (non-taxable income):
Akomodasi 17.335.933 13.440.275 Accommodation
Komunikasi 3.476.238 2.756.737 Communication
Pendapatan bunga yang telah Interest income subjected
dikenakan pajak final (7.721.654) (18.162.229) to final tax
Lain-lain 12.374.357 7.060.333 Others
Jumlah 25.464.874 5.095.116 Total
Laba kena pajak 684.310.418 140.399.054 Taxable income
Perhitungan beban dan utang pajak kini adalah Current tax expense and payable are computed as
sebagai berikut: follows:
31 Desember / 31 Desember /
December 31, 2021 December 31, 2020
Rp '000 Rp '000
Beban pajak kini pada tarif pajak Current tax expense at
efektif 22% 150.548.293 30.887.792 statutory tax rate of 22%
Dikurangi pembayaran pajak dimuka Less prepaid taxes
Pajak penghasilan Income taxes
Pasal 23 3.779.286 2.774.566 Article 23
Pasal 25 120.159.225 27.334.527 Article 25
Jumlah 123.938.511 30.109.093 Total
Utang pajak kini (Catatan 15) 26.609.782 778.699 Current tax payable (Note 15)
Perhitungan Pajak Penghasilan (“PPh”) badan The Company’s corporate income tax (“CIT”)
Perusahaan adalah suatu perhitungan sementara calculation is a preliminary estimate made for
yang dibuat untuk tujuan akuntansi dan dapat accounting purposes and is subject to revision when
berubah pada waktu Perusahaan menyampaikan the Company files its annual corporate income tax
surat pemberitahuan tahunan pajak. return.
282
Page 309
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Pajak Tangguhan Deferred Tax
Rincian dari aset pajak tangguhan Perusahaan Details of the Company’s deferred tax assets - net are
adalah sebagai berikut: as follows:
Dikreditkan
Dikreditkan (dibebankan)
(dibebankan) ke penghasilan
ke laba rugi / komprehensif lain /
Credited Credited (charged)
1 Januari/ (charged) to other 31 Desember/
January 1 to profit or loss comprehensive December 31
2021 for the year income 2021
Rp '000 Rp '000 Rp '000 Rp '000
Allowance for impairment
Cadangan kerugian kredit 145.303.644 (6.458.849) - 138.844.795 losses of receivable
Nilai wajar kontrak Fair value of derivative financial
lindung nilai derivatif 17.137.813 (14.300.182) 2.837.631 instrument hedging contract
Imbalan pasca kerja 40.194.172 (3.310.023) (3.576.463) 33.307.686 Post-employment benefits
Depreciation of property
Penyusutan aset tetap 556.439 (181.974) - 374.465 and equipment
Akrual 12.617.388 19.701.307 - 32.318.695 Accrual
Aset pajak tangguhan -
bersih 215.809.456 9.750.461 (17.876.645) 207.683.272 Deferred tax assets - net
Dikreditkan Dampak perubahan tarif pajak/
Dikreditkan (dibebankan) Effect of the change in tax rates
(dibebankan) ke penghasilan Dibebankan
ke laba rugi / komprehensif lain / Dibebankan ke penghasilan
Credited Credited (charged) ke laba rugi/ komprehensif lain/
1 Januari/ (charged) to other Charged to Charged to other 31 Desember/
January 1 to profit or loss comprehensive profit or loss comprehensive December 31
2020 for the year income for the year income 2020
Rp '000 Rp '000 Rp '000 Rp '000 Rp '000 Rp '000
Allow ance for impairment
Cadangan kerugian kredit 53.269.546 98.426.444 - (6.392.346) - 145.303.644 losses of receivable
Nilai w ajar kontrak Fair value of derivative financial
lindung nilai derivatif 20.661.161 - (1.044.009) - (2.479.339) 17.137.813 instrument hedging contract
Imbalan pasca kerja 40.195.750 6.421.780 1.026.719 (6.962.358) (487.719) 40.194.172 Post-employment benef its
Depreciation of property
Penyusutan aset tetap 1.261.904 (554.037) - (151.428) - 556.439 and equipment
Akrual 13.674.338 583.971 - (1.640.921) - 12.617.388 Accrual
Aset pajak tangguhan -
bersih 129.062.699 104.878.158 (17.290) (15.147.053) (2.967.058) 215.809.456 Deferred tax assets - net
Rekonsiliasi antara beban pajak dan hasil perkalian A reconciliation between the total tax expense and the
laba akuntansi sebelum pajak dengan tarif pajak yang amounts computed by applying the effective tax rates
berlaku adalah sebagai berikut: to profit before tax is as follows:
2021 2020
Rp '000 Rp '000
Laba (rugi) sebelum pajak pada laporan laba Profit (loss) before tax per statements of profit
rugi dan penghasilan komprehensif lain 614.525.272 (341.414.963) or loss and other comprehensive income
Pajak penghasilan dengan tarif pajak Tax expenses at effective tax rate
efektif 22% (135.195.560) 75.111.292 22%
Pengaruh pajak atas (pendapatan) beban
yang tidak dapat diperhitungkan Tax effect of (nondeductible expense)
menurut fiskal: nontaxable income:
Penghasilan bunga yang telah
dikenakan pajak final 1.698.764 3.995.690 Interest income subjected to final tax
Komunikasi (764.772) (606.482) Communication
Akomodasi (3.813.905) (2.956.861) Accomodation
Lain-lain (2.722.359) (1.553.273) Others
Dampak saldo pajak tangguhan karena Effect on deferred tax balance due to
perubahan tarif pajak penghasilan - (15.147.053) change in income tax rate
Jumlah (5.602.272) (16.267.979) Total
Jumlah manfaat (beban) pajak (140.797.832) 58.843.313 Total tax benefit (expenses)
283
Page 310
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Perubahan tarif pajak Changes in statutory tax rates
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Government Regulation in Lieu of Law No. 1 Year
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan 2020 on State Financial Policy and Stability of
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Financial Systems for the Management of Coronavirus
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Disease 2019 (COVID-19) and/or Counter the Threat
(COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi to National Economy and/or Stability of Financial
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Systems (“Perppu No. 1/2020“) took effect on
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan March 31, 2020. Perppu 1/2020 reduced the income
(“Perppu No. 1/2020“) mulai berlaku pada 31 Maret tax rates for domestic corporations and permanent
2020. Perppu 1/2020 menyesuaikan tarif pajak establishments to 22% applicable for fiscal years 2020
penghasilan badan dalam negeri dan bentuk usaha and 2021 and further reduction to 20% applicable for
tetap menjadi 22% yang berlaku untuk Tahun Pajak fiscal year 2022 and thereafter.
2020 dan 2021 dan 20% berlaku untuk Tahun Pajak
2022 dan selanjutnya.
Pada tanggal 29 Oktober 2021, Pemerintah On 29 October 2021, the Government stipulated Law
menetapkan Undang-Undang No.7 Tahun 2021 No. 7 year 2021 on the Harmonization of Tax
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU Regulations (“HPP Bill”). One of the article in this HPP
HPP”). Salah satu pasal dalam UU HPP ini adalah Bill is that the corporate income tax rate applicable in
tarif pajak penghasilan badan yang berlaku ditahun 2022 and so forth is 22%.
2022 dan seterusnya adalah 22%.
28. PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN 28. OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Akun ini terdiri atas penghasilan komprehensif lain This account comprises of items of other
yang diakumulasi dalam ekuitas. Rincian penghasilan comprehensive income that are accumulated in equity.
komprehensif lain yang diakumulasi dalam ekuitas The details of other comprehensive income
adalah sebagai berikut: accumulated in equity are as follows:
2021 2020
Rp '000 Rp '000
Liabilitas imbalan pasti (5.029.183) (17.709.369) Defined benefits obligation
Cadangan lindung nilai arus kas (10.060.690) (60.761.335) Cash flow hedging reserve
Saldo akhir tahun (15.089.873) (78.470.704) Balance at end of year
Cadangan lindung nilai arus kas merupakan bagian The cash flow hedging reserve represents the
kumulatif keuntungan dan kerugian instrumen lindung cumulative portion of gains and losses on hedging
nilai yang dianggap efektif dalam lindung nilai arus instruments deemed effective in cash flow hedges.
kas. Keuntungan atau kerugian kumulatif yang The cumulative deferred gain or loss on the hedging
ditangguhkan atas instrumen lindung nilai instrument is reclassified to profit or loss only when the
direklasifikasi ke laba rugi hanya ketika transaksi hedged transaction affects the profit or loss.
yang dilindungi nilai mempengaruhi laba rugi.
Keuntungan dan kerugian yang direklasifikasi dari Gains and losses reclassified from equity into profit or
ekuitas ke laba rugi selama tahun berjalan termasuk loss during the year are included in the following line
dalam pos yang bersangkutan di laporan laba rugi items in the statements of profit or loss and other
dan penghasilan komprehensif lain. comprehensive income.
284
Page 311
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Cadangan lindung nilai arus kas Cash flow hedging reserve
2021 2020
Rp '000 Rp '000
Saldo awal tahun (60.761.335) (61.983.483) Balance at beginning of year
Dampak perubahan tarif pajak penghasilan - (2.479.339) Adjustment new tax rate
Keuntungan (kerugian) atas lindung nilai arus kas 3.984.145 (16.655.497) Gain (loss) recognised on cash flow hedges
Pajak penghasilan terkait keuntungan (kerugian)
yang diakui pada penghasilan Income tax related to gain (loss) recognised
komprehensif lain (876.512) 3.664.209 in other comprehensive income
Penyelesaian kontrak derivatif 61.016.681 21.400.993 Settlement of derivative contract
Pajak penghasilan terkait pelunasan Income tax related to the settlement
kontrak derivatif (13.423.669) (4.708.218) of derivative contract
Saldo akhir tahun (10.060.690) (60.761.335) Balance at end of year
Liabilitas imbalan pasti Defined benefits obligation
2021 2020
Rp '000 Rp '000
Saldo awal tahun (17.709.369) (13.581.466) Balance at beginning of year
Dampak perubahan tarif pajak - (487.719) Adjustment new tax rate
Keuntungan (kerugian) atas pengukuran Gain (loss) recognised on remeasurement
kembali liabilitas imbalan pasca kerja 16.256.649 (4.666.903) of post employment benefit obligation
Pajak penghasilan terkait keuntungan Income tax related to gain (loss)
(kerugian) yang diakui pada recognised in other comprehensive
penghasilan komprehensif lain (3.576.463) 1.026.719 income
Saldo akhir tahun (5.029.183) (17.709.369) Balance at end of year
Liabilitas imbalan pasca kerja terdiri dari akumulasi The post-employment benefit obligation represents
porsi keuntungan/kerugian aktuarial yang berasal the cumulative portion actuarial gain/loss from
dari imbalan karyawan. Porsi akumulasi employee benefits. The cumulative portion of actuarial
keuntungan/kerugian aktuarial dari imbalan gain/loss from employee benefits will not be
karyawan tidak akan direklasifikasi ke laba rugi. reclassified to the profit or loss.
29. LABA PER SAHAM 29. EARNINGS PER SHARE
Perhitungan laba (rugi) per saham dasar dilakukan The computation of basic earnings (loss) per shares is
berdasarkan informasi di bawah ini: based on the following information:
2021 2020
Rp '000 Rp '000
Laba bersih periode berjalan Profit for the period
Laba bersih untuk perhitungan laba Earnings for computation of basic
per saham dasar 473.727.440 (282.571.650) earnings per share
Jumlah saham (dalam angka penuh) Lembar / Shares Lembar / Shares Number of shares (in full amount)
Jumlah rata-rata tertimbang saham Weighted average number of ordinary
biasa untuk perhitungan laba shares for computation of basic
per saham dasar 353.571 353.571 earnings per share
285
Page 312
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
30. TRANKSAKSI DERIVATIF 30. DERIVATIVE TRANSACTIONS
Perusahaan menghadapi risiko arus kas terkait The Company is exposed to cash flows risks related to
dengan nilai tukar mata uang asing dan tingkat suku foreign currency exchange rates and interest rates in
bunga dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. the ordinary course of business.
Untuk mengurangi risiko yang ada, Perusahaan In order to reduce these risks, the Company uses
menggunakan instrumen derivatif cross currency cross currency swaps to hedge the exposure of the
swap untuk melindungi arus kas masa mendatang estimated future cash flows of bank loans.
dari pinjaman bank.
Saldo nilai wajar instrumen derivatif Perusahaan The fair values of the Company’s derivative
adalah sebagai berikut: instruments that are outstanding are summarized
below:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2021 2020
Rp '000 Rp '000
Piutang derivatif 23.270.660 2.121.812 Derivative receivables
Utang derivatif (13.845.482) (86.403.710) Derivative payables
Jumlah 9.425.178 (84.281.898) Total
Cross currency swap ditetapkan sebagai lindung nilai The cross currency swaps were designated as
arus kas yang efektif. Oleh karenanya, perubahan effective cash flow hedges. Hence, the changes in
nilai wajar instrument derivatif tersebut dicatat pada their fair values were recognized in equity. The
ekuitas. Estimasi nilai wajar dari instrumen derivatif estimated fair values of the derivative instruments are
dihitung berdasarkan tingkat bunga pasar. calculated based on market rates. Unrealized gain
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi (loss) - net of tax amounting to Rp 50,700,645
setelah pajak sejumlah Rp 50.700.645 ribu (2020: thousand (2020: Rp 1,222,148 thousand) on fair value
Rp 1.222.148 ribu) atas nilai wajar instrumen of the derivative financial instruments are recognized
keuangan derivatif dicatat pada penghasilan in other comprehensive income.
komprehensif lain.
Rincian Cross-Currency Swap adalah sebagai The details of cross-currency swaps are as follows:
berikut:
31 Desember / December 31, 2021 31 Desember / December 31, 2020
Bank-Bank yang menjadi lawan transaksi/
Banker act as counterparties: Sumitomo Mitsui Trust Bank, Singapore; Sumitomo Mitsui Trust Bank, Singapore;
PT Bank BTPN Tbk, Jakarta; PT Bank BTPN Tbk, Jakarta;
PT Bank Mizuho Indonesia, Jakarta; PT Bank Mizuho Indonesia, Jakarta;
Bank of America N.A., Tokyo; dan/and Bank of America N.A., Tokyo; dan/and
Citibank, N.A., Cabang Jakarta. Citibank, N.A., Cabang Jakarta;
MUFG Bank Ltd., Jakarta;
The Norinchukin Bank, Singapore.
Jatuh Tempo/Maturity Berbagai tanggal sampai dengan November 2023/ Berbagai tanggal sampai dengan Februari 2022/
Various date up to November 2023 Various date up to February 2022
Kurs forward/Forward rate
CCS USD Rp 13.610 - Rp 14.510 Rp 13.610 - Rp 14.535
286
Page 313
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Tabel di bawah ini merinci jumlah pokok nosional dan The following tables detail the notional principal
waktu yang tersisa dari kontrak cross currency swap amounts and remaining term of cross currency rate
yang beredar pada akhir periode pelaporan. swap contracts outstanding at the end of the reporting
periods.
31 Desember/December 31, 2021
Tingkat bunga fluktuatif yang diterima dalam Tingkat suku bunga tetap
US$/Floating rate received in US$ menurut Nilai pokok
Tingkat bunga tetap yang dibayarkan dalam kontrak/Contracted fixed nosional/Notional Nilai wajar/Fair
Rupiah/ Fixed rate paid in Rupiah interest rate principal value value
Rp '000 Rp '000
Satu tahun/One year 6,8% - 7% 580.000.000 22.869.132
Dua tahun/Two years 5,3% - 6% 994.765.500 (13.443.954)
Jumlah/Total 1.574.765.500 9.425.178
31 Desember/December 31, 2020
Tingkat bunga fluktuatif yang diterima dalam
US$/Floating rate received in US$ Tingkat suku bunga tetap Nilai pokok
Tingkat bunga tetap yang dibayarkan dalam menurut kontrak/Contracted nos ional/Notional Nilai wajar/Fair
Rupiah/ Fixed rate paid in Rupiah fixed interest rate principal value value
Rp '000 Rp '000
Satu tahun/One year 4,8% - 9% 3.283.840.000 (85.909.709)
Dua tahun/Two years 6,8% - 7% 580.000.000 1.627.811
Jum lah/Total 3.863.840.000 (84.281.898)
31. PENGUNGKAPAN TAMBAHAN ATAS AKTIVITAS 31. SUPPLEMENTAL DISCLOSURE ON NON CASH
INVESTASI NON KAS INVESTING ACTIVITIES
2021 2020
Rp '000 Rp '000
Aktivitas investasi nonkas: Non-cash investing activities:
Pemindahan dari uang muka ke Transfer of advances to property
aset tetap 2.355.377 522.208 and equipment
Pemindahan dari uang muka Transfer of advances to intangible
ke aset tak berwujud 23.998.992 10.529.893 assets
32. SEGMEN OPERASI 32. OPERATING SEGMENT
Perusahaan melaporkan segmen operasi The Company reported operating segment into the
berdasarkan kategori sebagai berikut: following categories:
· Pembiayaan sepeda motor · Motor cycle financing
· Pembiayaan lainnya · Other financing activities
Pembagian aset segmen dicatat berdasarkan The distribution of segment asset presented is based
piutang pembiayaan neto yang timbul dari kegiatan on net receivables arising from financing activities by
pembiayaan berdasarkan masing-masing kategori di each category above.
atas.
Pembagian liabilitas segmen dicatat berdasarkan The distribution of segment liabilities presented is
proporsi piutang pembiayaan berdasarkan kategori based on the proportion of finance receivables by
segmen dengan saldo pinjaman bank dan utang category to the outstanding bank loans and payables
kepada dealer. to dealers.
287
Page 314
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Informasi mengenai segmen usaha Perusahaan Information concerning the Company’s operating
adalah sebagai berikut: segment are as follows:
Informasi berdasarkan jenis pembiayaan: Information based on type of financing:
31 Desember/December 31,2021
Pembiayaan
Pembiayaan lainnya/
sepeda motor/ Other financing Jumlah/
Motorcyle financing activities Total
Rp '000 Rp '000 Rp '000
Pendapatan pembiayaan 2.785.377.867 1.048.508.034 3.833.885.901 Financing income
Pendapatan tidak dapat dialokasikan Unallocated income
Bunga 7.721.654 Interest
Lain-lain 58.268.856 Others
Jumlah pendapatan 3.899.876.411 Total revenue
ASET ASSETS
Aset segmen 7.455.844.164 3.574.053.075 11.029.897.239 Segment assets
Aset tidak dapat dialokasikan 954.639.167 Unallocated assets
Jumlah Aset 11.984.536.406 Total Assets
LIABILITAS LIABILITIES
Liabilitas segmen 6.299.894.515 2.984.632.309 9.284.526.824 Segment Liabilities
Liabilitas tidak dapat dialokasikan 635.200.607 Unallocated liabilities
Jumlah Liabilitas 9.919.727.431 Total Liabilities
Beban penyusutan dan amortisasi 88.881.188 Depreciation expense and amortization
Pengeluaran modal Capital expenditures
Aset tetap 26.059.527 Property and equipment
Perangkat lunak komputer 61.955.941 Computer software
Jumlah pengeluaran modal 88.015.468 Total capital expenditures
31 Desember/December 31, 2020
Pembiayaan
Pembiayaan lainnya/
sepeda motor/ Other financing Jumlah/
Motorcyle financing activities Total
Rp '000 Rp '000 Rp '000
Pendapatan pembiayaan 3.130.857.983 201.799.459 3.332.657.442 Financing income
Pendapatan tidak dapat dialokasikan Unallocated income
Bunga 18.162.229 Interest
Lain-lain 57.157.383 Others
Jumlah pendapatan 3.407.977.054 Total revenue
ASET ASSETS
Aset segmen 8.548.403.977 1.533.580.392 10.081.984.369 Segment assets
Aset tidak dapat dialokasikan 1.478.233.695 Unallocated assets
Jumlah Aset 11.560.218.064 Total Assets
LIABILITAS LIABILITIES
Liabilitas segmen 7.808.041.721 1.400.759.687 9.208.801.408 Segment Liabilities
Liabilitas tidak dapat dialokasikan 823.715.952 Unallocated liabilities
Jumlah Liabilitas 10.032.517.360 Total Liabilities
Beban penyusutan dan amortisasi 90.374.764 Depreciation expense and amortization
Pengeluaran modal Capital expenditures
Aset tetap 27.672.730 Property and equipment
Perangkat lunak komputer 13.441.789 Computer sof tw are
Jumlah pengeluaran modal 41.114.519 Total capital expenditures
Seluruh aset dan konsumen Perusahaan berada di All of the Company’s assets and customers are
Indonesia. located in Indonesia.
288
Page 315
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
33. INSTRUMEN KEUANGAN, MANAJEMEN RISIKO 33. FINANCIAL INSTRUMENTS, FINANCIAL RISK AND
KEUANGAN DAN RISIKO MODAL CAPITAL RISK MANAGEMENT
a. Kategori dan kelas instrumen keuangan a. Categories and classes of financial
instruments
31 Desember/December 31, 2021
Aset keuangan Liabilitas keuangan
pada biaya Derivatif yang pada biaya
perolehan digunakan untuk perolehan
diamortisasi/ lindung nilai/ diamortisasi/
Financial assets Derivatives Financial
at amortized used for liabilities at Jumlah/
cost hedging amortized cost Total
Rp'000 Rp'000 Rp'000 Rp'000
Aset Keuangan Financial Assets
Bank 156.557.878 - - 156.557.878 Cash in banks
Piutang pembiayaan - bersih 11.003.508.529 - - 11.003.508.529 Financing receivables - net
Piutang derivatif - 23.270.660 - 23.270.660 Derivative receivables
Piutang lain-lain - bersih 70.033.091 - - 70.033.091 Other accounts receivable - net
Uang jaminan 2.232.787 - - 2.232.787 Refundable deposit
Jumlah Aset Keuangan 11.232.332.285 23.270.660 - 11.255.602.945 Total Financial Assets
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Pinjaman bank - - 5.227.088.999 5.227.088.999 Bank loans
Utang derivatif - 13.845.482 - 13.845.482 Derivative payables
Utang lain-lain - - 189.811.236 189.811.236 Other accounts payable
Biaya yang masih harus dibayar - - 355.866.873 355.866.873 Accrued expenses
Utang obligasi - - 3.918.219.897 3.918.219.897 Bonds payable
Liabilitas sewa - - 10.175.802 10.175.802 Lease liabilities
Jumlah Liabilitas Keuangan - 13.845.482 9.701.162.807 9.715.008.289 Total Financial Liabilities
31 Desember/December 31, 2020
Aset keuangan Liabilitas keuangan
pada biaya Derivatif yang pada biaya
perolehan digunakan untuk perolehan
diamortisasi/ lindung nilai/ diamortisasi/
Financial assets Derivatives Financial
at amortized used for liabilities at Jumlah/
cost hedging amortized cost Total
Rp'000 Rp'000 Rp'000 Rp'000
Aset Keuangan Financial Assets
Bank 654.321.721 - - 654.321.721 Cash in banks
Piutang pembiayaan - bersih 10.081.984.369 - - 10.081.984.369 Financing receivables - net
Piutang derivatif - 2.121.812 - 2.121.812 Derivative receivables
Piutang lain-lain - bersih 80.387.220 - - 80.387.220 Other accounts receivable - net
Uang jaminan 2.423.128 - - 2.423.128 Refundable deposit
Jumlah Aset Keuangan 10.819.116.438 2.121.812 - 10.821.238.250 Total Financial Assets
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Pinjaman bank - - 6.915.457.249 6.915.457.249 Bank loans
Utang derivatif - 86.403.710 - 86.403.710 Derivative payables
Utang lain-lain - - 184.053.826 184.053.826 Other accounts payable
Biaya yang masih harus dibayar - - 348.017.619 348.017.619 Accrued expenses
Utang obligasi - - 2.293.455.159 2.293.455.159 Bonds payable
Liabilitas sewa - - 14.088.269 14.088.269 Lease liabilities
Jumlah Liabilitas Keuangan - 86.403.710 9.755.072.122 9.841.475.832 Total Financial Liabilities
289
Page 316
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
b. Manajemen risiko modal b. Capital risk management
Perusahaan mengelola risiko modal untuk The Company manages capital risk to ensure that
memastikan bahwa Perusahaan mampu untuk it will be able to continue as a going concern, in
melanjutkan usahanya, selain itu untuk addition to maximizing the profits of the
memaksimalkan keuntungan pemegang saham shareholders through the optimization of the
melalui optimalisasi antara saldo utang dan balance of debt and equity. The Company strategy
ekuitas. Strategi Perusahaan tidak berubah sejak remains unchanged from 2020. The Company's
2020. Struktur modal Perusahaan terdiri dari capital structure consists of bank loans (Note 14),
pinjaman bank (Catatan 14), utang obligasi bonds payable (Note 18) and equity shareholders
(Catatan 18) dan ekuitas pemegang saham yang consisting of capital stock (Note 21), additional
terdiri dari modal ditempatkan (Catatan 21), paid-in capital (Note 21), other comprehensive
tambahan modal disetor (Catatan 21), income (Note 28) and retained earnings.
penghasilan komprehensif lain (Catatan 28) dan
laba ditahan.
Dewan Direksi Perusahaan secara berkala The Board of Directors of the Company
melakukan penelaahan atas struktur permodalan periodically reviews the Company's capital
Perusahaan. Sebagai bagian dari penelaahan structure. As part of this review, the Board of
ini, Dewan Direksi mempertimbangkan biaya Directors considers the cost of capital and related
permodalan dan risiko yang berhubungan. risk.
c. Tujuan dan kebijakan manajemen risiko c. Financial risk management objectives and
keuangan policies
Tujuan utama dari seluruh kebijakan manajemen The main objective of the Company’s overall
risiko keuangan Perusahaan adalah untuk financial risk management and policies is to
memelihara dan melindungi Perusahaan melalui maintain and protect the Company through
identifikasi, analisa dan pemantauan risiko yang identifying, analyzing and monitoring the risks
dapat timbul dari berbagai macam aktivitas yang faced by the Company, which might arise from its
dilakukan oleh Perusahaan. various activities.
Tujuan dan kebijakan manajemen risiko The objectives and policies of financial risk
keuangan dicapai melalui pembentukan dan management is actualized through the formation
pengembangan pola pikir yang proaktif dan kuat and development of a strong and proactive risk
terhadap risiko, penguatan Tata Kelola mindset, strengthening Good Corporate
Perusahaan dan Pengendalian Internal, Governance and Internal Control, preserving the
menumbuhkan nilai kepatuhan terhadap value of compliance with regulations, as well as
peraturan, serta mendirikan struktur proses kerja establishing structured and healthy working
yang sehat. Pola pikir proaktif yang kuat processes. This strong and proactive risk mindset
terhadap risiko dibentuk melalui pembentukan is created by building a strong awareness of risk
kesadaran yang kuat atas risiko yang dimulai starting from the Board of Commissioners, and
dari Dewan Komisaris, dan Dewan Direksi Board of Directors to all employees at all level in
hingga ke seluruh pegawai pada semua the organizational hierarchy. Strengthened Good
tingkatan organisasi. Penguatan Tata Kelola Corporate Governance and Internal Control is
Perusahaan dan Pengendalian Internal implemented through training and establishment
diterapkan melalui pelatihan dan pembuatan of management standards and procedures which
standar dan prosedur oleh manajemen yang aim to develop a disciplined and constructive
bertujuan untuk membangun sebuah lingkungan control environment, where all employees
pengendalian yang konstruktif dan disiplin, understand their roles and obligations. The value
dimana seluruh karyawan memahami peran dan of compliance to the existing and prevailing
kewajiban mereka. Nilai kepatuhan terhadap regulations is cultivated and embedded into all
peraturan yang sudah berlaku dibudidayakan employees of the Company, by applying
dan ditanamkan dengan menerapkan “Compliance Hotline” and “Operational Control
Hotline (human resources, marketing, finance,
“Compliance Hotline” dan “Operational Control
administration, collection)”. Building strong and
Hotline (sumber daya manusia, pemasaran,
healthy processes as well as risk capabilities is
keuangan, administrasi dan penagihan)”.
performed with a continuous assessment of the
Membangun proses kerja yang sehat dan kuat
various activities involving risk handling such as
serta memiliki kapabilitas untuk mengelola risiko identification, measurement, monitoring, and risk
dilakukan melalui evaluasi yang berkelanjutan control.
melalui berbagai aktivitas penanganan risiko
seperti identifikasi, pengukuran, pengawasan
dan pengendalian risiko.
290
Page 317
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Risiko pasar Market risk
Risiko pasar ialah risiko atas fluktuasi nilai wajar Market risk is the risk that the fair value of future
dari arus kas masa mendatang dari instrumen cash flows of a financial instrument will fluctuate
keuangan disebabkan oleh perubahan dari because of changes in market prices.
harga pasar.
Risiko pasar terdiri dari empat tipe risiko, Market risks comprise four types of risk, those are
diantaranya adalah risiko tingkat bunga, risiko interest rate risk, currency risk, commodity price
mata uang asing, risiko harga komoditas dan risk and other price risk, such as equity price risk.
risko harga lain-lain, seperti risiko harga ekuitas. Financial instruments affected by market risk
Instrumen keuangan yang dipengaruhi oleh include bank loans, bonds payable and derivative
risiko pasar termasuk pinjaman bank, utang financial instruments.
obligasi dan instrumen keuangan derivatif.
Aktivitas Perusahaan terekspos terutama untuk The Company’s activities expose it primarily to the
risiko keuangan atas perubahan nilai tukar mata financial risks of changes in foreign currency
uang asing dan suku bunga. Perusahaan exchange rates and interest rates. The Company
membuat kontrak instrumen keuangan derivatif enters into derivative financial instruments
untuk mengelola eksposur risiko mata uang contracts to manage its exposure to foreign
asing dan risiko suku bunga, termasuk cross currency risk and interest rate risk, including cross
currency swap untuk melindungi keragaman currency swap to hedge variability of floating
suku bunga mengambang yang timbul dari kurs interest rate arising on the foreign currency
mengambang atas pinjaman bank yang denominated bank loan.
didenominasi dalam mata uang asing.
i. Manajemen risko mata uang asing i. Foreign currency risk management
Risiko mata uang asing adalah risiko atas Foreign currency risk is the risk that the fair
nilai wajar aset atau liabilitas keuangan akan value of a financial asset or financial liability
berfluktuasi karena perubahan nilai tukar will fluctuate due to changes in foreign
mata uang asing. Perusahaan terekspos exchange rates. The Company is exposed to
pengaruh fluktuasi nilai tukar mata uang the effect of foreign currency exchange rate
asing karena transaksi yang didenominasi fluctuation mainly because of foreign
mata uang asing, seperti pinjaman bank currency denominated transactions, such as
yang didenominasi dalam mata uang asing bank loans denominated in foreign currencies
(Catatan 14). Perusahaan menghadapi (Note 14). The Company is mainly exposed to
risiko atas Dolar Amerika Serikat (US$) dan the United States Dollar (US$) and Japanese
JPY Jepang (JPY). Untuk membantu JPY (JPY). To help manage the risk, the
mengelola risiko, Perusahaan memiliki Company has a policy to hedge all loan in
kebijakan untuk melindungi seluruh foreign currency to avoid any risk of foreign
pinjaman dalam valuta asing untuk currency fluctuation against Indonesian
menghindari segala risiko dari fluktuasi mata Rupiah.
uang asing terhadap Rupiah Indonesia.
Tabel dibawah ini meringkas instrumen The table below summarizes the Company’s
keuangan Perusahaan dengan denominasi foreign currency denominated financial
dalam mata uang asing (tidak termasuk instruments (excluding financial instruments
instrumen keuangan yang digunakan untuk used for hedging).
lindung nilai).
31 Desember/December 31, 2021 31 Desember/December 31, 2020
Setara dengan Setara dengan
IDR (Rp '000)/ IDR (Rp '000)/
Equivalent Equivalent
US$ / USD JPY / JPY in IDR (Rp '000) US$ / USD JPY / JPY in IDR (Rp '000)
Kas dan bank 17.218 37.998 250.385 28.568 46.148 409.247 Cash on hand and in banks
Pinjaman bank (111.927.185) - (1.597.088.999) (273.481.549) - (3.857.457.249) Bank loans
(111.909.967) 37.998 (1.596.838.614) (273.452.981) 46.148 (3.857.048.002)
291
Page 318
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Kurs yang digunakan oleh Perusahaan The conversion rates used by the Company
adalah sebagai berikut: are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2021 2020
1 US$ 14.269,00 14.105,00 USD 1
1 JPY Yen 123,89 136,47 JPY 1
Tabel dibawah ini menggambarkan The following table demonstrates the
sensitivitas terhadap perubahan wajar nilai sensitivity to a reasonably possible change in
tukar Dolar Amerika Serikat terhadap Rp, the US$ - Rp exchange rates, with all
dengan semua variabel lainnya tetap variables held constant, of the Company’s
konstan, efek laba rugi sebelum pajak profit or loss before tax.
Perusahaan.
31 Desember/December 31, 2021 31 Desember/December 31, 2020
USD USD
Kenaikan Kenaikan
(Penurunan)/ Efek/Impact (Penurunan)/ Efek/Impact
Increase (Decrease) Rp'000 Increase (Decrease) Rp'000
+1% (15.968.386) +5% (192.852.400)
-1% 15.968.386 -5% 192.852.400
ii. Manajemen risiko tingkat bunga ii. Interest rate risk management
Risiko tingkat bunga adalah risiko nilai wajar Interest rate risk is the risk that the fair value
arus kas masa mendatang dari instrumen or future cash flows of a financial instrument
keuangan yang akan berfluktuasi will fluctuate because of changes in market
disebabkan perubahan tingkat bunga pasar. interest rate. The Company is exposed to
Perusahaan terekspos pengaruh perubahan change in interest rate due to its impact on
tingkat suku bunga atas dampaknya banks and borrowings that carry floating
terhadap bank dan pinjaman dengan tingkat interest rate.
bunga mengambang.
Berikut ini adalah tabel ilustrasi instrumen The following tables illustrate the Company’s
keuangan Perusahaan yang dikenakan interest-bearing financial instruments
bunga (tidak termasuk instrumen derivatif): (excluding derivatives financial instruments):
31 Desember/December 31 , 2021
Tingkat Bunga Tingkat Bunga
Mengambang/ Tetap/ Jumlah/
Floating Rate Fixed Rate Total
Rp '000 Rp '000 Rp '000
Aset Keuangan Financial Assets:
Bank 156.557.878 - 156.557.878 Cash in banks
Piutang pembiayaan - bersih - 11.003.508.529 11.003.508.529 Financing receivables - net
Liabilitas Keuangan Financial Liability:
Pinjaman bank 1.597.088.999 3.630.000.000 5.227.088.999 Bank loans
Utang obligasi - 3.918.219.897 3.918.219.897 Bonds payable
292
Page 319
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
31 Desember/Decemb er 31, 2020
Tingkat Bunga Tingkat Bunga
Mengambang/ Tetap/ Jumlah/
Floating Rate Fixed Rate Total
Rp '000 Rp '000 Rp '000
Aset Keuangan Financial Assets:
Bank 654.321.721 - 654.321.721 Cas h in banks
Piutang pembiayaan - bersih - 10.081.984.369 10.081.984.369 Financing receivables - net
Liabilitas Keuangan Financial Liability:
Pinjaman bank 3.857.457.249 3.058.000.000 6.915.457.249 Bank loans
Utang obligas i - 2.293.455.159 2.293.455.159 Bonds payable
Perusahaan mempraktekkan pengelolaan The Company’s practice is to manage its
tingkat bunga (biaya pendanaan) atas interest rate (cost of fund) on Indonesian
pinjaman dalam mata uang Rupiah dengan Rupiah denominated loans using fixed rate in
menggunakan tingkat bunga tetap untuk order to cover interest rate which is charged
menutup tingkat bunga yang dibebankan to customers. The Company has a policy to
kepada pelanggan. Perusahaan memiliki hedge through cross currency swap contracts
kebijakan untuk melakukan lindung nilai to change its cash flow exposure from IDR to
melalui kontrak cross currency swap untuk USD. Fair value of derivative resulting from
mengubah eksposur arus kas dari IDR ke cross currency swap contracts are:
USD. Nilai wajar dari kontrak cross currency
swap adalah:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2021 2020
Rp '000 Rp '000
Piutang derivatif 23.270.660 2.121.812 Derivative receivables
Utang derivatif (13.845.482) (86.403.710) Derivative payables
Analisa sensitivitas pada bagian dibawah ini The sensitivity analysis in the following
berhubungan dengan posisi bank dan sections relate to the position of cash in bank
pinjaman bank pada tanggal 31 Desember and bank loans as at December 31, 2021 and
2021 dan 31 Desember 2020. Analisa December 31, 2020. The sensitivity analysis
sensitivitas tersebut disusun dengan have been prepared by using assumption of
menggunakan asumsi perubahan pada suku a reasonable possible change in the interest
bunga yang mungkin terjadi, dimana seluruh rate with all other variables held constant of
variabel lainnya dianggap tetap, atas jumlah the total bank loans with cash in bank that
pinjaman bank yang memiliki tingkat bunga carry floating interest rate.
mengambang dikurangi dengan bank.
31 Desember/December 31, 2021 31 Desember/December 31, 2020
Pengaruh laba Pengaruh laba
sebelum pajak penghasilan/ sebelum pajak penghasilan/
Effect on profit Effect on profit
Perubahan basis poin/ before income tax Perubahan basis poin/ before income tax
Change in basis points Rp ('000) Change in basis points Rp ('000)
+50 (7.984.193) +50 (16.015.678)
-50 7.984.193 -50 16.015.678
293
Page 320
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
iii. Manajemen risiko kredit iii. Credit risk management
Risiko kredit Credit risk
Risiko kredit adalah risiko dimana Credit risk is the risk that a customer or
pelanggan lalai pada kewajiban kontraktual counterparty will default on its contractual
yang mengakibatkan kerugian finansial obligations resulting in financial loss to the
kepada Perusahaan. Kegiatan utama Company. The Company’s main income
perusahaan adalah menghasilkan generating activity is lending to customers
pendapatan dengan memberikan pinjaman and therefore credit risk is a principal risk.
kepada pelanggan dan karena itu risiko Credit risk mainly arises from cash in banks,
kredit merupakan risiko utama. Risiko kredit financing receivables, and financing
terutama timbul dari rekening bank, piutang receivables from collateral. The Company
pembiayaan, dan piutang pembiayaan dari considers all elements of credit risk exposure
jaminan. Perusahaan mempertimbangkan such as counterparty default risk, for risk
semua elemen dari eksposur risiko kredit management purposes.
seperti risiko gagal bayar dari pelanggan
untuk tujuan manajemen risiko.
Manajemen risiko kredit Credit risk management
Komite kredit Perusahaan bertanggung The Company’s credit committee is
jawab untuk mengelola risiko kredit responsible for managing the Company’s
Perusahaan dengan cara: credit risk by:
· Menetapkan kerangka kerja · Establishing a robust control regarding
pengendalian yang kuat mengenai the authorisation structure for the
struktur otorisasi untuk persetujuan dan approval and renewal of credit facilities
perpanjangan fasilitas kredit.
· Memastikan bahwa aplikasi telah · Ensuring that the application has been
melalui proses survei yang memadai through a proper survey process to
untuk mendapatkan informasi yang gather information needed for credit
dibutuhkan untuk analisis kredit analysis.
· Membuat kebijakan kredit untuk · Creating credit policies to protect the
melindungi Perusahaan terhadap risiko Company against the identified risks
yang teridentifikasi termasuk including the requirements to obtain
persyaratan untuk mendapatkan collateral from borrowers, to perform
agunan dari peminjam, untuk robust ongoing credit assessment of
melakukan penilaian kredit borrowers and to continually monitor
berkelanjutan yang kuat dari peminjam exposures against internal risk limits
dan untuk terus memantau eksposur
terhadap batas risiko internal.
· Mengembangkan dan memelihara · Developing and maintaining the
proses Perusahaan untuk mengukur Company’s processes for measuring
ECL termasuk pemantauan risiko ECL including monitoring of credit risk,
kredit, penggabungan informasi masa incorporation of forward looking
depan dan metode yang digunakan information and the method used to
untuk mengukur ECL. measure ECL.
· Memastikan bahwa Perusahaan · Ensuring that the Company’s has
memiliki kebijakan dan prosedur yang policies and procedures in place to
tepat untuk memelihara dan appropriately maintain and validate
memvalidasi model yang digunakan models used to assess and measure
untuk menilai dan mengukur ECL. ECL.
· Membentuk penilaian akuntansi risiko · Establishing a sound credit risk
kredit dan proses pengukuran yang accounting assessment and
memberikan dasar yang kuat untuk measurement process that provides it
sistem generik, alat dan data untuk with a strong basis for common systems,
menilai risiko kredit dan untuk tools and data to assess credit risk and
memperhitungkan ECL. Memberikan to account for ECL. Providing advice,
saran, panduan dan keterampilan guidance and specialist skills to business
spesialis untuk satuan bisnis untuk units to promote best practice throughout
mempromosikan praktik terbaik di the Company in the management of
seluruh Perusahaan dalam pengelolaan credit risk.
risiko kredit.
294
Page 321
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Fungsi audit internal melakukan audit rutin The internal audit function performs regular
memastikan bahwa pengendalian dan audits making sure that the established
prosedur yang ditetapkan dirancang dan controls and procedures are adequately
diimplementasikan secara memadai. designed and implemented.
Tabel berikut berisi analisa umur atas aset The table below shows the aging analysis of
keuangan Perusahaan (sebelum cadangan the Company’s financial assets (before any
kerugian kredit): allowance for credit losses):
31 Desember/December 31, 2021
Belum jatuh Telah jatuh tempo tetapi tidak mengalami
tempo dan tidak penurunan nilai/
mengalami Past due but not impaired
penurunan nilai/ Kurang dari 31 sampai Lebih dari Mengalami
Neither 30 hari/ dengan 60 hari/ 60 hari/ penurunan
Past Due nor Less than 31 to More than nilai/ Jumlah/
Impaired 30 days 60 days 60 days Impaired Total
Rp' 000 Rp' 000 Rp' 000 Rp' 000 Rp' 000 Rp' 000
Bank 156.557.878 - - - - 156.557.878 Cash in banks
Piutang derivatif 23.270.660 - - - - 23.270.660 Derivative receivables
Piutang Receivables
Piutang pembiayaan 9.942.032.585 471.829.859 379.986.177 209.659.908 1.066.638.239 12.070.146.768 Financing receivables
Piutang lain-lain 70.033.091 - - - 15.827.832 85.860.923 Other accounts receivable
Uang jaminan 2.232.787 - - - - 2.232.787 Refundable deposit
Jumlah 10.194.127.001 471.829.859 379.986.177 209.659.908 1.082.466.071 12.338.069.016 Total
31 Desember/December 31, 2020
Belum jatuh Telah jatuh tempo tetapi tidak mengalami
tempo dan tidak penurunan nilai/
mengalami Past due but not impaired
penurunan nilai/ Kurang dari 31 sampai Lebih dari Mengalami
Neither 30 hari/ dengan 60 hari/ 60 hari/ penurunan
Past Due nor Less than 31 to More than nilai/ Jumlah/
Impaired 30 days 60 days 60 days Impaired Total
Rp' 000 Rp' 000 Rp' 000 Rp' 000 Rp' 000 Rp' 000
Bank 654.321.721 - - - - 654.321.721 Cash in banks
Piutang derivatif 2.121.812 - - - - 2.121.812 Derivative receivables
Piutang Receivables
Piutang pembiayaan 8.961.581.345 633.974.374 366.230.078 120.198.573 817.484.572 10.899.468.942 Financing receivables
Piutang lain-lain 80.387.220 - - - 18.907.880 99.295.100 Other accounts receivable
Uang jaminan 2.423.128 - - - - 2.423.128 Refundable deposit
Jumlah 9.700.835.226 633.974.374 366.230.078 120.198.573 836.392.452 11.657.630.703 Total
Dampak pandemik COVID-19 Effect of the COVID-19 pandemic
Pandemi COVID-19 yang sudah terjadi di COVID-19 pandemic has occurred in
Indonesia untuk beberapa waktu dan telah Indonesia for some times, impacting national
mempengaruhi perekonomian nasional dan economy and business in general as well as
bisnis pada umumnya termasuk konsumen the consumer of the Company.
dari Perusahaan.
Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Financial Service Authority (OJK) has issued
POJK No. 30/POJK.05/2021 tentang POJK No. 30/POJK.05/2020 regarding
Kebijakan Countercyclical Dampak Countercyclical Policy on the Impact of
Penyebaran Coronavirus Diseases 2019 bagi Coronavirus Diseases 2019 for Non-Bank
Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Tujuan Financial Services Institutions. The
dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk objectives of the issuance of the regulation is
menjaga stabilitas system keuangan dan to manage the stability of the financial system
mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. and support national economic growth.
295
Page 322
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Dalam kondisi pandemi COVID-19, Under COVID-19 pandemic situation, the
Perusahaan menghitung kerugian kredit Company calculate the expected credit loss
ekspektasian berdasarkan kondisi masa based on the future condition and also the
depan, dengan mempertimbangkan berbagai available relevant information. Under normal
informasi relevan yang tersedia. Dalam conditions, loan restructure would indicate a
kondisi normal, restrukturisasi pinjaman akan significant increase in credit risk. However, in
mengindikasikan peningkatan risiko kredit the current condition and in line with guidance
yang signifikan. Namun, dalam kondisi saat issued by the Indonesia Institute of
ini dan sejalan dengan panduan yang Accountants, management have considered
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia, that such a restructure event may not
manajemen telah mempertimbangkan bahwa automatically trigger a significant increase in
peristiwa restrukturisasi mungkin tidak credit risk as the borrowers would be
secara otomatis memicu peningkatan risiko expected to recover and fulfill their
kredit yang signifikan jika konsumen dapat contractual obligations after the end of the
memulihkan dan memenuhi kewajiban restructuring or relaxation period.
kontraktual mereka setelah akhir periode
restrukturisasi atau relaksasi.
Manajemen telah melakukan evaluasi Management has evaluated the impact of the
dampak pandemik COVID-19 terhadap COVID-19 pandemic on calculating expected
perhitungan kerugian kredit ekspektasian credit loss by performing adjustment, such as
dengan melakukan penyesuaian, antara lain recorded expected credit losses as the most
melakukan perhitungan kerugian kredit current condition for certain restructured
ekspektasian sesuai dengan kondisi terkini consumer impacted by COVID-19 and
untuk konsumen restrukturisasi tertentu yang ensured the expected credit loss recognized
terdampak COVID-19 dan memastikan nilai in the financial statements is stated fairly.
kerugian kredit ekspektasian yang diakui
dalam laporan keuangan dinyatakan secara
wajar.
Untuk memitigasi dampak terhadap bisnis To mitigate the impacts on the Company’s
Perusahaan, Manajemen telah melakukan business, Management has been taking
langkah-langkah sebagai berikut: actions as follow:
· Memberikan restrukturisasi kredit bagi · Provide credit restructuring to consumers
konsumen yang terdampak COVID-19 impacted by COVID-19 based on the
berdasarkan pengajuan permohonan submission of the restructuring request to
restrukturisasi kepada Perusahaan the Company.
· Melakukan penyaluran kredit secara · Provide loans to consumers selectively
selektif berdasarkan prinsip kehati- based on prudent principles.
hatian.
Peningkatan risiko kredit yang signifikan Significant Increase in Credit Risks
Perusahaan memonitor semua aset The Company monitors all financial assets
keuangan yang tunduk pada persyaratan that are subject to impairment requirements
penurunan nilai untuk menilai apakah ada to assess whether there has been a
peningkatan risiko kredit yang signifikan sejak significant increase in credit risk since initial
pengakuan awal. Jika ada peningkatan risiko recognition. If there has been a significant
kredit yang signifikan Perusahaan akan increase in credit risk the Company will
mengukur cadangan kerugian sepanjang measure the loss allowance based on lifetime
umur daripada ECL 12-bulan. rather than 12-month ECL.
Perusahaan mengembangkan dan The Company develop and maintain the
memelihara penilaian risiko kredit untuk Company’s credit risk grading to categorize
mengkategorikan eksposur sesuai dengan exposures according to their degree of risk of
tingkat risiko gagal bayar. Kerangka penilaian default. The Company’s credit risk grading
risiko kredit Perusahaan terdiri dari sub framework comprises by sub-group, which
kelompok yang ditentukan berdasarkan are determined based on number of
jumlah cicilan yang telah jatuh tempo. installment overdue. The credit grading
Informasi peringkat kredit didasarkan pada information is based on a range of data that
serangkaian data yang ditentukan sebagai is determined to be predictive to risk of default
prediktif terhadap risiko gagal bayar dan and applying experienced credit judgement.
menerapkan penilaian kredit berdasarkan The nature of the exposure and type of
pengalaman. Sifat eksposur dan jenis borrower are taken into account in the
peminjam dipertimbangkan dalam analisis. analysis. Credit risk grades are defined using
Tingkat risiko kredit didefinisikan qualitative and quantitative factors that are
menggunakan faktor kualitatif dan kuantitatif indicative of risk of defaults.
yang menunjukkan risiko gagal bayar.
296
Page 323
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Perusahaan menggunakan jumlah cicilan The Company uses number of installment
yang telah jatuh tempo sebagai input utama overdue as a primary input into the
ke dalam penentuan struktur jangka waktu PD determination of the term structure of the PD
untuk eksposur. Perusahaan mengumpulkan for exposures. The Company collects
informasi kinerja dan standar tentang performance and default information about its
eksposur risiko kredit yang dianalisis oleh credit risk exposure analysed by jurisdiction
yurisdiksi atau wilayah dan menurut jenis or region and by type of product and borrower
produk dan peminjam serta penilaian risiko as well as by credit risk grading. The
kredit. Informasi yang digunakan berasal dari information used is both internal and external
internal dan eksternal tergantung pada depending on the portfolio assessed.
portofolio yang dinilai.
Perusahaan menganggap bahwa risiko kredit The Company presume that the credit risk on
pada aset keuangan telah meningkat secara a financial assets has increase significantly
signifikan sejak pengakuan awal ketika since initial recognition when contractual
pembayaran kontraktual tertunggak lebih dari payments are more than 30 days, unless the
30 hari, kecuali jika Perusahaan memiliki Company has reasonable and supportable
informasi yang wajar dan terdukung yang information that demonstrates otherwise. The
menunjukkan sebaliknya. Perusahaan Company uses forward-looking that is
menggunakan informasi masa depan yang available without undue cost or effort in its
tersedia tanpa biaya atau upaya berlebihan assessment of significant increase of credit
dalam penilaian peningkatan risiko kredit risk by updating qualitative and quantitative
yang signifikan dengan memperbarui economic information to update the credit
informasi ekonomi kualitatif dan kuantitatif grading. A deteriorate changes in the credit
untuk memperbarui peringkat kredit. grading will consider as significant increase in
Perubahan yang memburuk pada peringkat credit risk.
kredit akan dianggap sebagai peningkatan
risiko kredit yang signifikan.
Pengukuran Kerugian Kredit Ekspektasian Measurement of Expected Credit Loss
(ECL) (ECL)
Input utama yang digunakan oleh Perusahaan The key inputs used by the Company for
untuk mengukur ECL adalah: measuring ECL are:
· Probability of Default (PD) · Probability of Default (PD)
· Loss given Default (LGD) · Loss given Default (LGD)
· Exposure at Default (EAD) · Exposure at Default (EAD)
Probability of Default Probability of Default
PD adalah perkiraan kemungkinan gagal PD is an estimate of the likelihood of default
bayar pada horizon waktu tertentu. over a given time horizon. It is estimated as
Diperkirakan pada suatu waktu tertentu dan at a point in time and the calculation of PD is
perhitungan PD dilakukan berdasarkan setiap done based on each credit grading and
peringkat kredit dan segmen. Estimasi ini segment. The estimation is calculating based
dihitung berdasarkan data historis gagal on 12-month historical default event data of
bayar selama 12 bulan untuk perhitungan PD 12-month for calculation 12-month PD and
12 bulan dan data historis gagal bayar tiga three years historical default event data for
tahun untuk perhitungan PD sepanjang calculation lifetime PD.
umurnya
Loss Given Default (LGD) Loss Given Default
LGD adalah estimasi kemungkinan kerugian LGD is an estimate likely loss on the amount
pada jumlah eksposur, yang umumnya of exposure, which is generally expressed as
dinyatakan sebagai persentase dari EAD. a percentage of EAD. It is based on the
LGD didasarkan pada perbedaan antara arus difference between contractual cash flow due
kas kontraktual yang jatuh tempo dan yang and those that the lender would expect to
diharapkan akan diterima oleh pemberi receive, taking into account cash flows from
pinjaman, dengan memperhitungkan arus kas any collateral.
dari jaminan.
297
Page 324
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Exposure at Default (EAD) Exposure at Default
EAD adalah jumlah eksposur Perusahaan EAD is the amount to which the Company
dari peminjam pada saat gagal bayar. was exposed to the borrower at the time of
Perusahaan menggunakan model EAD yang default. The Company uses EAD models that
mencerminkan karakteristik portofolio. reflect the characteristic of the portofolios.
Penggabungan informasi masa depan Incorporation of forward-looking
information
Perusahaan menggunakan informasi masa The Company uses forward-looking
depan yang tersedia tanpa biaya atau upaya information that is available without undue
berlebihan dalam penilaian peningkatan risiko cost or effort in its assessment of significant
kredit yang signifikan serta dalam pengukuran increase of credit risk as well as in its
ECL. Perusahaan melakukan probabilitas measurement of ECL. The Company applies
untuk skenario ramalan yang diidentifikasi. probabilities to the forecast scenarios
Perusahaan telah mengidentifikasi dan identified. The Company has identified and
mendokumentasikan penentu utama risiko documented key drivers of credit risk and
kredit dan kerugian kredit untuk setiap credit losses for each portfolio of financial
portofolio instrumen keuangan dan, dengan instruments and, using a statistical analysis of
menggunakan analisis statistik data historis, historical data, has estimated relationships
telah memperkirakan hubungan antara between macro-economic variables and
variabel makro-ekonomi dan risiko kredit dan credit risk and credit losses. The Company
kerugian kredit. Perusahaan tidak melakukan has not made changes in the estimation
perubahan pada teknik estimasi atau asumsi techniques or significant assumptions made
signifikan yang dilakukan selama periode during the reporting period.
pelaporan.
Perusahaan memiliki prosedur pemantauan The Company has monitoring procedures in
untuk memastikan bahwa kriteria yang place to make sure that the criteria used to
digunakan untuk mengidentifikasi identify significant increases in credit are
peningkatan kredit yang signifikan efektif, effective, meaning that significant increase in
yang berarti bahwa peningkatan risiko kredit credit risk is identified before the exposure is
yang signifikan diidentifikasi sebelum defaulted or when the asset becomes 30 days
eksposur gagal atau ketika aset menjadi past due. The Company performs periodic
30 hari jatuh tempo. Perusahaan melakukan back-testing of its ratings to consider whether
pengujian kembali pemeringkatan secara the drivers of credit risk that led to default
berkala untuk mempertimbangkan apakah were accurately reflected in the rating in a
risiko kredit yang menyebabkan gagal bayar timely manner.
secara akurat tercermin dalam peringkat pada
waktu yang tepat.
Pengelompokan berdasarkan karakteristik Grouping based on shared risks
risiko bersama characteristics
Ketika ECL diukur secara kolektif, instrumen When ECL are measured on a collective
keuangan dikelompokkan berdasarkan basis, the financial instruments are grouped
karakteristik risiko bersama, seperti jenis on the basis of shared risk characteristics,
instrumen, sifat pembiayaan, segmen atau such as instrument type, nature of financing,
jenis piutang pembiayaan, dan jumlah cicilan segment or type of financing receivable, and
yang telah jatuh tempo. Pengelompokan number of installment overdue. The Grouping
ditinjau secara teratur untuk memastikan are reviewed on a regular basis to ensure that
bahwa masing-masing kelompok terdiri dari each group is composed of homogeneous
paparan yang homogen. exposures.
298
Page 325
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Kerangka peringkat risiko kredit kini The Company’s current credit risk grading
Perusahaan terdiri dari kategori berikut: framework comprises the following
categories:
Kategori/ Dasar pengakuan ECL/
Category Deskripsi/Description Basis for recognizing ECL
Lancar/ Pihak lawan memiliki risiko gagal bayar yang rendah dan ECL 12 bulan/
Performing tidak memiliki tunggakan./ 12-month ECL
The counterparty has a low risk of default and does not
have any past-due amounts.
Dicadangkan/ Jumlah yang tertunggak > 30 hari atau telah ada ECL sepanjang umur –
Doubtful peningkatan risiko kredit yang signifikan sejak kredit tidak memburuk/
pengakuan awal./ Lifetime ECL – not
Amount is >30 days past due or there has been a credit-impaired
significant increase in credit risk since initial recognition.
Gagal bayar/ Jumlah yang tertunggak > 90 hari atau ada bukti yang ECL sepanjang umur – kredit
In default mengindikasikan aset mengalami penurunan nilai kredit./ memburuk/
Amount is >90 days past due or there is evidence Lifetime ECL – credit-impaired
indicating the asset is credit-impaired.
Penghapusan/ Ada bukti yang mengindikasikan bahwa debitur dalam Saldo dihapuskan/
Write-off kesulitan keuangan yang buruk dan Perusahaan tidak Amount is written off
memiliki prospek pemulihan yang realistis./
There is evidence indicating that the debtor is in severe
financial difficulty and the Company has no realistic
prospect of recovery.
Tabel di bawah merinci kualitas kredit aset The tables below detail the credit quality of
keuangan Perusahaan serta eksposur the Company’s financial assets as well as the
maksimum Perusahaan terhadap risiko kredit Company’s maximum exposure to credit risk
menurut peringkat peringkat risiko kredit: by credit risk rating grades:
Kerugian kredit ekspektasian Peringkat
12 bulan atau sepanjang umurnya/ kredit internal/ Nilai tercatat/ Cadangan Nilai tercatat
31 Desember 2021/ Catatan/ 12-month or Internal credit Carrying kerugian/ bersih/
December 31, 2021 Notes lifetime ECL grading amount Loss allowance Net carrying amount
Kategori/Category Rp '000 Rp '000 Rp '000
Bank/ Kerugian kredit ekspektasian Lancar/
Cash in banks 5 12 bulan/12-month ECL Performing 156.557.878 - 156.557.878
Piutang pembiayaan/ Kerugian kredit ekspektasian Lancar/
Financing receivables 6 12 bulan/12-month ECL Performing 10.326.777.374 384.744.789 9.942.032.585
Kerugian kredit ekspektasian Dicadangkan/
sepanjang umurnya - tidak Doubtful 1.330.051.610 338.681.457 991.370.153
mengalami penurunan nilai/
Lifetime ECL - not credit impaired
Kerugian kredit ekspektasian Gagal bayar/
sepanjang umurnya - mengalami Default 413.317.785 343.211.994 70.105.791
penurunan nilai/
Lifetime ECL - credit impaired
Piutang derivatif/ Kerugian kredit ekspektasian Lancar/ 23.270.660 - 23.270.660
Derivative receivables 29 12 bulan/12-month ECL Performing
Piutang lain-lain/ Kerugian kredit ekspektasian Lancar/
Other receivables 7 12 bulan/12-month ECL Performing 44.242.020 - 44.242.020
Kerugian kredit ekspektasian
sepanjang umurnya - mengalami
penurunan nilai/ Gagal bayar/
Lifetime ECL - credit impaired Default 41.618.903 (15.827.832) 25.791.071
Uang Jaminan/ Kerugian kredit ekspektasian Lancar/
Refundable deposit 12 bulan/12-month ECL Performing 2.232.787 - 2.232.787
Jumlah/Total 12.338.069.017 1.050.810.408 11.255.602.945
299
Page 326
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Kerugian kredit ekspektasian Peringkat
12 bulan atau sepanjang umurnya/ kredit internal/ Nilai tercatat/ Cadangan Nilai tercatat
31 Desem ber 2020/ Catatan/ 12-m onth or Internal credit Carrying kerugian/ bersih/
Decemb er 31, 2020 Notes lifetime ECL grading amount (i) Loss allowance Net carrying amount
Kategori/Category Rp '000 Rp '000 Rp '000
Bank/ Kerugian kredit ekspektasian Lancar/
Cash in b anks 5 12 bulan/12-m onth ECL Perform ing 654.321.721 - 654.321.721
Piutang pembiayaan/ Kerugian kredit ekspektasian Lancar/
Financing receivab les 6 12 bulan/12-m onth ECL Perform ing 10.076.513.080 480.957.361 9.595.555.719
Kerugian kredit ekspektasian Dicadangkan/
sepanjang umurnya - tidak Doub tful 626.111.868 183.815.323 442.296.545
mengalami penurunan nilai/
Lifetime ECL - not credit impaired
Kerugian kredit ekspektasian Gagal bayar/
sepanjang umurnya - mengalami Default 196.843.993 152.711.888 44.132.105
penurunan nilai/
Lifetime ECL - credit im paired
Piutang derivatif/ Kerugian kredit ekspektasian Lancar/ 2.121.812 - 2.121.812
Derivative receivab les 29 12 bulan/12-m onth ECL Perform ing
Piutang lain-lain/ Kerugian kredit ekspektasian Lancar/
Other receivab les 7 12 bulan/12-m onth ECL Perform ing 61.157.758 - 61.157.758
Kerugian kredit ekspektasian
sepanjang umurnya - mengalami
penurunan nilai/ Gagal bayar/
Lifetime ECL - credit im paired Default 38.137.342 (18.907.880) 19.229.462
Uang Jam inan/ Kerugian kredit ekspektasian Lancar/
Refundab le deposit 12 bulan/12-m onth ECL Perform ing 2.423.128 - 2.423.128
Jum lah/Total 11.657.630.702 798.576.692 10.821.238.250
· Eksposur maksimum terhadap risiko · Maximum exposure to credit risk
kredit
Risiko eksposur Perusahaan terhadap The Company’s exposure to credit risk
risiko kredit terutama berasal dari piutang mainly comes from the financing
pembiayaan, dimana eksposur receivables, of which, the maximum
maksimum terhadap risiko kredit sama exposure to credit risk equals to its
dengan nilai tercatat setelah dikurangi carrying amount net of allowance,
cadangan kredit, tanpa memperhitungkan without taking into account the value of
nilai agunan yang diperoleh. collateral obtained.
· Jaminan dan peningkatan kredit lainnya · Collateral and other credit enhancement
Jumlah dan jenis agunan yang The amount and type of collateral
dibutuhkan tergantung pada penilaian required depends on an assessment of
risiko kredit dari nasabah. Pedoman the credit risk of the counterparty.
diterapkan mengenai tingkat penerimaan Guidelines are implemented regarding
dan parameter penilaian. the acceptability of types of collateral
and valuation parameters.
Umumnya, agunan diperlukan untuk Generally, collateral is required for all
semua pembayaran kredit dan juga credit repayment and also as a form of
sebagai bentuk mitigasi risiko kredit. credit risk mitigation. The primary source
Sumber utama pembayaran kredit adalah of credit repayment is the funds
dana yang dihasilkan dari operasi bisnis generated from business operations or
atau pendapatan dari peminjam. income of the borrowers.
Jaminan yang dapat diterima oleh Collateral acceptable by the Company
Perusahaan dari debitur adalah Sertifikat from debtors is the Certificate of
Kepemilikan ("BPKB") kendaraan yang Ownership (“BPKB”) of the vehicles
dibiayai oleh Perusahaan. financed by the Company.
300
Page 327
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
· Jaminan · Collateral
Perusahaan telah menerapkan kebijakan The Company has implemented policies
untuk mengurangi risiko kredit, termasuk to mitigate credit risk, which include
mengambil jaminan sebagai jaminan taking collaterals as a guarantee for loan
pelunasan pinjaman jika kewajiban repayment if contractual obligations are
kontraktual tidak terpenuhi. Jenis agunan not met. The types of collateral accepted
yang diterima untuk pinjaman for financing loans to mitigate credit risk
pembiayaan untuk mengurangi risiko include motorcycle, farm machinery, car
kredit meliputi sepeda motor, mesin and electronics devices. The fair value of
pertanian, mobil dan peralatan elektronik. collateral is assessed based on internal
Nilai wajar agunan dinilai berdasarkan and/or external appraisals.
penilaian internal dan / atau eksternal.
Piutang pembiayaan/Financing receivables
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2021 2020
Rp'000 Rp'000
Eksposur kredit - bruto 12.070.146.768 10.899.468.941 Credit exposure - gross
Nilai jaminan berdasarkan Collateral value based
penilaian Perusahaan 12.907.355.728 11.120.806.976 on Company's assessment
Jumlah eksposur kredit tanpa jaminan - - Total unsecured credit exposure
Estimasi nilai wajar jaminan adalah The estimated fair value of collateral are as
sebagai berikut: follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December31, December31,
2021 2020
Rp'000 Rp'000
Jenis jaminan Types of collateral
Sepeda motor 10.378.867.247 9.562.955.229 Motorcyle
Mobil 2.349.028.842 1.444.190.821 Car
Alat-alat elektronik 147.008.988 73.299.221 Electronics devices
Mesin pertanian 31.796.372 25.174.205 Farmer machine
Lain-lain 654.279 15.187.500 Others
Total 12.907.355.728 11.120.806.976 Total
Persyaratan agunan bukanlah Collateral requirements are not a
merupakan pengganti faktor kemampuan substitute factor for the capability of the
debitur dalam hal pembayaran kembali debtor in respect of repayment of credit,
kredit, dimana hal ini menjadi where it is a primary consideration in any
pertimbangan utama dalam setiap decision to grant credit.
keputusan pemberian kredit.
· Konsentrasi risiko kredit · Concentration of credit risk
Risiko kredit terpusat timbul saat Concentration of credit risk arises when
sejumlah nasabah yang memiliki aktivitas a number of customers is engaged in
bisnis serupa atau beraktivitas dalam similar business activities or activities
suatu lokasi geografis yang sama, atau within the same geographic region, or
memiliki karekteristik yang serupa yang when they have similar characteristics
akan menyebabkan kemampuan untuk that would cause their ability to meet
memenuhi kewajiban kontraktualnya contractual obligations to be similarly
bersama-sama dipengaruhi oleh affected by changes in economic or
perubahan kondisi ekonomi atau yang other conditions.
lainnya.
301
Page 328
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Perusahaan mengevaluasi bahwa The Company evaluates the
konsentrasi risiko terkait dengan piutang concentration of risk with respect to its
pembiayaan adalah rendah, pelanggan financing receivables as low, as its
Perusahaan berada pada beberapa customers are located in several
yuridikasi dan industri dan beroperasi di jurisdictions and industries and operate
pasar yang independen. in largely independent markets.
iv. Manajemen risiko likuiditas iv. Liquidity risk management
Risiko likuiditas adalah risiko dimana Liquidity risk is the risk that the Company has
Perusahaan tidak memiliki kapasitas yang insufficient capacity to fund increase in
memadai untuk mendanai penambahan assets, or is unable to meet its payment
aset atau memenuhi liabilitas mereka yang obligations as they fall due.
telah jatuh tempo.
Untuk memitigasi risiko likuiditas, To mitigate the liquidity risk, the Company
Perusahaan menggunakan beberapa diversifies funding resources. Besides
sumber pendanaan. Selain pembayaran dari customer’s installment collections, the
cicilan pelanggan, Perusahaan Company generates funding resources from
mendapatkan sumber dana dari pinjaman bank loans. The Company also leverages
bank. Perusahaan juga memastikan sumber long-term funding resources for financing its
dana dalam jangka panjang digunakan long-term receivables. Further, the Company
untuk membiayai piutang jangka panjang. receives strong support from its Parent
Selanjutnya, Perusahaan mendapatkan Company through Letter of Guarantee to
dukungan yang kuat dari Induk Perusahaan secure most of the Company’s Funding.
melalui Surat Jaminan untuk menjamin
hampir seluruh Pembiayaan Perusahaan.
Tabel berikut ini adalah ilustrasi jatuh tempo The following tables illustrate the maturity
aset dan liabilitas keuangan Perusahaan analysis of the Company’s financial assets
berdasarkan pembayaran kontrak yang and liabilities based on contractual
tidak didiskonto: undiscounted payments:
'31 Desember/December 31, 2021
Kurang dari ≥ 6 bulan dan ≥ 12 bulan dan Lebih dari
6 bulan / ≤ 12 bulan / ≤ 36 bulan / 36 bulan /
Less than ≥ 6 months and ≥ 12 months and More than Jumlah/
6 months ≤ 12 months ≤ 36 months 36 months Total
Rp' 000 Rp' 000 Rp' 000 Rp' 000 Rp' 000
Aset Keuangan Financial Assets
Bank 156.557.878 - - - 156.557.878 Cash in banks
Piutang pembiayaan - kotor 8.754.005.528 2.384.073.122 3.825.401.957 603.914.206 15.567.394.813 Financing receivables - gross
Other accounts receivables -
Piutang lain-lain - kotor 69.036.402 5.754.650 8.768.974 2.300.897 85.860.923 gross
Piutang derivatif pada Derivative receivables at net
nilai bersih pelunasan 12.170.041 - 3.154.263 - 15.324.304 settlement amount
Uang jaminan 2.232.787 - - - 2.232.787 Refundable deposit
Jumlah 8.994.002.636 2.389.827.772 3.837.325.194 606.215.103 15.827.370.705 Total
Liabilitas keuangan Financial Liabilities
Utang lain-lain 189.811.235 - - - 189.811.235 Other accounts payable
Biaya yang masih harus dibayar 355.866.873 - - - 355.866.873 Accrued expenses
Utang derivatif pada Derivative payables at net
nilai bersih pelunasan - - 49.092.810 - 49.092.810 settlement amount
Pinjaman bank 2.317.156.463 1.021.152.515 2.206.797.300 - 5.545.106.278 Bank loans
Utang obligasi 631.103.056 1.466.844.375 2.287.663.750 - 4.385.611.181 Bonds payable
Jumlah 3.493.937.627 2.487.996.890 4.543.553.860 - 10.525.488.377 Total
302
Page 329
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
31 Desember/December 31, 2020
Kurang dari ≥ 6 bulan dan ≥ 12 bulan dan Lebih dari
6 bulan / ≤ 12 bulan / ≤ 36 bulan / 36 bulan /
Less than ≥ 6 months and ≥ 12 months and More than Jumlah/
6 months ≤ 12 months ≤ 36 months 36 months Total
Rp' 000 Rp' 000 Rp' 000 Rp' 000 Rp' 000
Aset Keuangan Financial Assets
Bank 654.321.721 - - - 654.321.721 Cash in banks
Piutang pembiayaan - kotor 4.736.067.764 3.662.142.799 5.360.625.513 322.976.414 14.081.812.490 Financing receivables - gross
Other accounts receivables -
Piutang lain-lain - kotor 73.314.659 652.158 10.894.685 14.433.598 99.295.100 gross
Piutang derivatif pada Derivative receivables at net
nilai bersih pelunasan - - 37.049.725 - 37.049.725 settlement amount
Uang jaminan 2.423.128 - - - 2.423.128 Refundable deposit
Jumlah 5.466.127.272 3.662.794.957 5.408.569.923 337.410.012 14.874.902.164 Total
Liabilitas keuangan Financial Liabilities
Utang lain-lain 184.053.826 - - - 184.053.826 Other accounts payable
Biaya yang masih harus dibayar 348.017.619 - - - 348.017.619 Accrued expenses
Utang derivatif pada Derivative payables at net
nilai bersih pelunasan 157.850.580 39.676.899 9.576.515 - 207.103.994 settlement amount
Pinjaman bank 4.294.690.026 1.713.203.468 1.335.951.093 - 7.343.844.587 Bank loans
Utang obligasi 581.865.340 442.654.236 1.562.232.847 - 2.586.752.423 Bonds payable
Jumlah 5.566.477.391 2.195.534.603 2.907.760.455 - 10.669.772.449 Total
v. Nilai wajar instrumen keuangan v. Fair value of financial instruments
Kecuali disebutkan dalam tabel dibawah ini, Except as detailed in the following table,
manajemen berpendapat bahwa nilai management considers that the carrying
tercatat aset dan liabilitas keuangan yang amounts of financial assets and financial
dicatat sebesar biaya perolehan diamortisasi liabilities recorded at amortized cost in the
dalam laporan keuangan mendekati nilai financial statements approximate their fair
wajarnya karena jatuh tempo dalam jangka values because of their short-term maturities
pendek atau mempunyai tingkat suku bunga or they carry market rates of interest:
pasar:
31 Desember/December 31, 2021 31 Desember/December 31, 2020
Nilai tercatat/ Nilai wajar/ Nilai tercatat/ Nilai wajar/
Carrying Fair Carrying Fair
amount value amount value
Rp '000 Rp '000 Rp '000 Rp '000
Aset Keuangan Financial Assets
Pada biaya perolehan
diamortisasi At amortized cost
Piutang pembiayaan - bersih 11.003.508.529 12.295.386.526 10.081.984.369 10.606.861.145 Financing receivables - net
Piutang lain-lain - bersih 70.033.091 70.085.134 80.387.220 80.446.957 Other receivables - net
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Liabilitas keuangan pada biaya Financial liabilities at
perolehan diamortisasi amortized cost
Pinjaman bank jangka panjang 2.116.619.793 2.076.693.370 1.278.510.277 1.230.458.320 Long term bank loans
Utang obligasi 2.068.219.897 2.112.029.899 1.420.455.159 1.450.543.905 Bonds payable
Nilai wajar dari instrumen keuangan diatas The fair value for the above financial
ditentukan dengan mendiskonto estimasi instruments, were determined by discounting
arus kas, dengan menggunakan tingkat estimated cash flows using discount rates
diskonto untuk instrumen keuangan dengan based on financial instrument with similar
periode dan jatuh tempo yang serupa. terms and maturities.
Hirarki Nilai Wajar Fair Value Hierarchy
Perusahaan menggunakan hirarki untuk The Company uses the following hierarchy for
menentukan nilai wajar dari aset dan determining the fair value of financial assets
kewajiban keuangan: and financial liabilities:
Level 1: harga kuotasi (tidak disesuaikan) Level 1: quoted (unadjusted) prices in active
pada pasar aktif untuk aset dan liabilitas markets for identical assets or liabilities that
yang identik, dimana entitas dapat the entity can access at the measurement
mengakses pada tanggal pengukuran. date.
303
Page 330
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Level 2: teknik lainnya untuk seluruh Level 2: other techniques for which all inputs
informasi yang mempunyai pengaruh which have a significant effect on the
signifikan pada saat mencatat nilai wajar recorded fair value are observable, either
dapat di observasi baik secara langsung directly or indirectly.
ataupun tidak lansung.
Level 3: teknik yang menggunakan informasi Level 3: techniques which use inputs which
yang mempunyai pengaruh yang signifikan have a significant effect on the recorded fair
pada saat mencatat nilai wajar yang tidak value that are not based on observable
didasarkan pada observasi data pasar. market data.
Tabel berikut ini merupakan hirarki nilai The table below sets out the fair value
wajar dari aset/liabilitas keuangan: hierarchy of the financial assets/liabilities:
31 Desember/December 3 1, 2021
Nilai wajar
instrumen
lindung nilai/ Biaya
Fair value- perolehan
hedging diamortisasi/ Jumlah/
instruments Amortised cost Total
Rp' 000 Rp' 000 Rp' 000
Aset Keuangan Financial Assets
Tingkat 2: Level 2:
Piutang pembiayaan Financing receivables
- bersih - 12.295.386.526 12.295.386.526 - net
Piutang derivatif 23.270.660 - 23.270.660 Derivative receivables
Jumlah Aset Keuangan 23.270.660 12.295.386.526 12.318.657.186 Total Financial Assets
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Tingkat 1: Level 1:
Utang obligasi - 2.112.029.899 2.112.029.899 Bonds payable
Tingkat 2: Level 2:
Pinjaman bank jangka panjang - 2.076.693.370 2.076.693.370 Long term bank loans
Utang derivatif 13.845.482 - 13.845.482 Derivative payables
Jumlah Liabilitas Keuangan 13.845.482 4.188.723.269 4.202.568.751 Total Financial Liabilities
31 Desember/December 31, 2020
Nilai wajar
instrumen
lindung nilai/ Biaya
Fair value- perolehan
hedging diamortisasi/ Jumlah/
instruments Amortised cost Total
Rp' 000 Rp' 000 Rp' 000
Aset Keuangan Financial Assets
Tingkat 2: Level 2:
Piutang pembiayaan Financing receivables
- bersih - 10.606.861.145 10.606.861.145 - net
Piutang derivatif 37.049.725 - 37.049.725 Derivative receivables
Jumlah Aset Keuangan 37.049.725 10.606.861.145 10.643.910.870 Total Financial Assets
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Tingkat 1: Level 1:
Utang obligasi - 1.450.543.905 1.450.543.905 Bonds payable
Tingkat 2: Level 2:
Pinjaman bank jangka panjang - 1.230.458.320 1.230.458.320 Long term bank loans
Utang derivatif 207.103.944 - 207.103.944 Derivative payables
Jumlah Liabilitas Keuangan 207.103.944 2.681.002.225 2.888.106.169 Total Financial Liabilities
Tidak ada transfer pada level aset keuangan dan There are no transfer at level of financial assets
liabilitas keuangan. and financial liabilities.
304
Page 331
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
34. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK BERELASI 34. NATURE OF RELATIONSHIP AND
TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES
Sifat Pihak Berelasi Nature of Relationship
Mitsui & Co. Ltd., Jepang (MCJ) adalah pemegang Mitsui & Co. Ltd., Japan (MCJ) is the Company’s
saham utama Perusahaan dan entitas induk utama. majority stockholder and ultimate parent company.
Transaksi-transaksi Pihak Berelasi Transactions with Related Parties
a. Perusahaan menerima dukungan dan bantuan a. The Company receives support and assistance
dari MCJ, yang antara lain mencakup dukungan from MCJ, which among other things, include
dan bantuan untuk mengembangkan pelanggan the support and assistance to promote new
dan mempromosikan bisnis baru dan untuk business and develop new customers and to
memperkuat hubungan dengan pelanggan, strengthen the relationship with the customers,
termasuk bank. Sebagai kompensasi, including banks. As compensation, the
Perusahaan ditagih beban pengaturan pinjaman Company was charged with arrangement and
dan penjaminan sebesar Rp 29.800.007 ribu guarantee fees amounting to Rp 29,800,007
(Desember 31,2020: Rp 38.228.446 ribu). Pada thousand (Desember 31, 2020: Rp 38,228,446
tanggal pelaporan, kewajiban atas transaksi thousand). At reporting date, the liabilities for
tersebut dicatat sebagai bagian dari biaya masih these transactions were presented as part of
harus dibayar (Catatan 17). accrued expenses (Note 17).
b. Perusahaan memberikan fasilitas pinjaman b. The Company provides loan facilities to
kepada direksi untuk kepemilikan kendaraan directors for vehicle ownership. This facilitites
bermotor. Jangka waktu pinjaman bervariasi have varied tenure from 3-5 years and bears
antara 3-5 tahun dan dikenakan bunga tetap fixed interest rate of around 1% per annum. The
sekitar 1% per tahun. Saldo piutang bersih outstanding net receivables from directors
kepada direksi 31 Desember 2021 sebesar December 31, 2021 amounting to Rp 4,416,080
Rp 4.416.080 ribu (31 Desember 2020: thousand (December 31,2020: Rp 1,806,354
Rp 1.806.354 ribu) dicatat sebagai bagian dari thousand) were recorded as part of other
piutang lain-lain (Catatan 7). accounts receivable (Note 7).
c. Remunerasi yang diberikan ke Direktur dan c. Remunerations provided to Directors and
Komisaris Rp 16.945.171 ribu tahun 2021 (2020: Commissioners amounting to 16,945,171
Rp 15.063.214 ribu). thousand in 2021 (2020: Rp 15,063,214
thousand).
35. AUDIT PAJAK 35. TAX AUDIT
TAHUN FISKAL 2012 FISCAL YEAR 2012
Pada tanggal 11 Desember 2017, Perusahaan On December 11, 2017, the Company received Nil Tax
menerima Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atas Assessment Letters (SKPN) as a result of tax audit for
hasil pemeriksaan pajak tahun fiskal 2012. SKPN fiscal year 2012. The said SKPN also stated that the
tersebut juga menyatakan bahwa rugi fiskal tahun fiscal loss from year 2012 is amounting to
2012 adalah sebesar Rp 305.999.051 ribu lebih kecil Rp 305,999,051 thousand, which is smaller than the
dari yang dilaporkan pada tahun 2012, yaitu sebesar fiscal loss reported in year 2012 amounting to
Rp 592.913.834 ribu. Pada tanggal 7 Maret 2018, Rp 592,913,834 thousand. On March 7, 2018, the
Perusahaan mengajukan keberatan ke Kantor Pajak Company submit objection to Tax Office against this
atas keputusan ini. Pada tanggal 7 Februari 2019, decision. On February 7, 2019, the Company receive
Perusahaan menerima penolakan atas keputusan ini. rejection from Tax Office regarding with this decision.
Perusahaan telah mengajukan banding atas The Company filed an appeal against rejection from
penolakan dari Kantor Pajak. Sampai dengan tanggal Tax Office. As of the issuance date of the financial
penerbitan laporan keuangan, Perusahaan masih statements, the Company is still waiting for the
menunggu keputusan dari Pengadilan Pajak. decision from the Tax Court.
305
Page 332
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
TAHUN FISKAL 2011 FISCAL YEAR 2011
Pada tanggal 7 Maret 2016, Perusahaan menerima On March 7, 2016, the Company received several Tax
beberapa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Underpayment Letters (SKPKB) from Tax Office. The
(SKPKB) dari Kantor Pajak. SKPKB tersebut terkait SKPKB pertain to Corporate Income Tax and Income
dengan Pajak Penghasilan Badan dan Pajak Tax Article 23, amounting to Rp 34,369,974 thousand
Penghasilan Pasal 23, masing-masing sebesar and Rp 104,451 thousand, respectively. In June 2016,
Rp 34.369.974 ribu dan Rp 104.451 ribu. the Company submitted the corresponding objections
Pada bulan Juni 2016, Perusahaan mengajukan for SKPKB relating to Corporate Income Tax and
keberatan atas SKPKB yang berkaitan dengan Pajak Income Tax Article 23. On May 31, 2017, the Company
Penghasilan Badan dan Pajak Penghasilan has received decision letter from Directorate General
Pasal 23. Pada 31 Mei 2017, Perusahaan telah of Taxation (DGT) stating, through its Decision Letter
menerima keputusan dari Direktorat Jenderal No. KEP-00262/KEB/WPJ.06/2017, that DGT
Pajak (DJP) yang menyatakan bahwa melalui accepted all of the Company’s objection on the SKPKB
surat No.KEP-00262/KEB/WPJ.06/2017, DJP of Income Tax Article 23 and through its decision letter
mengabulkan seluruh keberatan atas SKPKB Pajak No. KEP-00265/KEB/WPJ.06/2017, DGT accepted
Penghasilan Pasal 23 dan melalui surat some portion of the Company’s objection on SKPKB of
No. KEP-00265/KEB/WPJ.06/2017, DJP mengabulkan Corporate Income Tax, stated that the underpayment
sebagian keberatan Perusahaan atas SKPKB Pajak of Corporate Income Tax year 2011 is amounting to
Penghasilan Badan, menyatakan jumlah kurang bayar Rp 4,887,917 thousand. On August 24, 2017, the
pajak badan tahun 2011 adalah Rp 4.887.917 ribu. Pada Company submitted appeal to Tax Court against this
tanggal 24 Agustus 2017, Perusahaan telah decision. On February 7, 2020, the Company received
mengajukan banding atas keputusan DJP tersebut. decision letter from Directorate General of Taxation
Pada tanggal 7 Februari 2020, Perusahaan menerima (DGT) stating through its Decision Letter No. PUT-
keputusan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 115797.15/2011/PP/MXIVA, that DGT partially granted of
yang menyatakan bahwa melalui surat No. PUT- the Company’s appeal on SKPKB of Corporate Income
115797.15/2011/PP/MXIVA, DJP mengabulkan Tax, stated that underpayment of Corporate Income Tax
sebagian banding Perusahaan atas SKPKB Pajak year 2011 is amounting to Rp 717,057 thousand.
Penghasilan Badan, menyatakan kurang bayar pajak Following this decision, the Company has paid amounting
badan tahun 2011 adalah Rp 717.057 ribu. Atas to Rp 717,057 thousand on February 7, 2020 and
putusan ini, Perusahaan telah membayar sebesar recorded as expense in 2020.
Rp 717.057 ribu pada tanggal 7 Februari 2020 dan
dicatat sebagai beban di 2020.
TAHUN FISKAL 2010 FISCAL YEAR 2010
Pada tanggal 29 Januari 2015, Perusahaan On January 29, 2015, the Company received the tax
menerima SKPKB Pajak Penghasilan Badan untuk underpayment letter pertains to Corporate Income Tax
tahun fiskal 2010 dengan jumlah kurang bayar for fiscal year 2010 amounted to Rp 17,986,378
sebesar Rp 17.986.378 ribu. Pada tanggal 15 April thousand. On April 15, 2015, the Company submitted
2015, Perusahaan mengajukan keberatan atas the corresponding objections for this SKPKB. On
SKPKB tersebut. Pada tanggal 21 April 2016, Kantor April 15, 2015, the Company submitted the
Pajak telah mengeluarkan surat keputusan yang corresponding objections for this SKPKB. On April 21,
menolak keberatan Perusahaan. Pada bulan Juli 2016, the Tax Office has issued decision letter
2016, Perusahaan mengajukan banding atas SKP rejecting the Company’s objection. On July 2016, the
kurang bayar ini ke Pengadilan Pajak. Pada tanggal Company appealed this tax underpayment letter to the
7 Februari 2020, Perusahaan menerima keputusan Tax Court. On February 7, 2020, the Company
dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang received decision letter from Directorate General of
menyatakan bahwa melalui surat No. PUT- Taxation (DGT) stating through its Decision Letter
105646.15/2010/PP/MXIVA, DJP mengabulkan No. PUT-105646.15/2010/PP/MXIVA, that DGT partially
sebagian banding Perusahaan atas SKPKB Pajak granted of the Company’s appeal on SKPKB of
Penghasilan Badan, menyatakan kurang bayar pajak Corporate Income Tax, stated that underpayment of
badan tahun 2010 adalah Rp 130.390 ribu. Atas Corporate Income Tax year 2010 is amounting to
putusan ini, Perusahaan telah membayar sebesar Rp 130,390 thousand. Following this decision, the
Rp 130.390 ribu pada tanggal 7 Februari 2020 dan Company has paid amounting to Rp 130,390 thousand
dicatat sebagai beban di 2020. on February 7, 2020 and recorded as expense in 2020..
306
Page 333
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
36. INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN - UNIT 36. SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION –
SYARIAH SHARIA UNIT
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2021 2020
Rp '000 Rp '000
Piutang pembiayaan murabahah Murabahah financing receivables
Piutang pembiayaan murabahah - bruto 78.109.879 52.628.251 Murabahah financing receivables - gross
Pendapatan pembiayaan murabahah
yang belum diakui (20.613.285) (16.798.568) Unearned murabahah financing income
Cadangan kerugian kredit (6.155.495) (966.732) Allowance for impairment losses
Piutang pembiayaan murabahah - bersih 51.341.099 34.862.951 Murabahah financing receivables - net
Utang kepada dealer 1.305.337 1.279.577 Dealer Payables
PENDAPATAN INCOME
Pendapatan margin 17.333.620 35.564.212 Margin income
Jumlah pendapatan operasional 17.333.620 35.564.212 Total operating income
Piutang pembiayaan IMBT IMBT financing receivables
Piutang pembiayaan IMBT - bruto 1.622.791.097 1.362.574.761 IMBT financing receivables - gross
Pendapatan pembiayaan IMBT
yang belum diakui (342.972.401) (288.051.035) Unearned IMBT financing income
Cadangan kerugian kredit (63.750.521) (116.758.096) Allowance for impairment losses
Piutang pembiayaan IMBT - bersih 1.216.068.175 957.765.630 IMBT financing receivables - net
PENDAPATAN INCOME
Pendapatan margin 519.585.573 432.082.330 Margin income
Jumlah pendapatan operasional 519.585.573 432.082.330 Total operating income
Piutang pembiayaan mudharabah Mudharabah financing receivables
Piutang pembiayaan mudharabah - bruto 5.508 15.225.000 Mudharabah financing receivables - gross
Pendapatan pembiayaan mudharabah
yang belum diakui (144) 37.500 Unearned mudharabah financing income
Cadangan kerugian kredit (1.464) (219.440) Allowance for impairment losses
Piutang pembiayaan mudharabah - bersih 3.900 15.043.060 mudharabah financing receivables - net
PENDAPATAN INCOME
Pendapatan margin 56.553 2.662.500 Margin income
Jumlah pendapatan operasional 56.553 2.662.500 Total operating income
37. REKONSILIASI LIABILITAS YANG TIMBUL DARI 37. RECONCILIATION OF LIABILITIES ARISING FROM
AKTIVITAS PEMBIAYAAN FINANCING ACTIVITIES
Tabel di bawah ini menjelaskan perubahan dalam The table below details changes in the Company’s
liabilitas Perusahaan yang timbul dari aktivitas liabilities arising from financing activities, including
pembiayaan, termasuk perubahan yang timbul dari both cash and non-cash changes. Liabilities arising
arus kas dan perubahan nonkas. Liabilitas yang from financing activities are those for which cash flows
timbul dari aktivitas pembiayaan adalah liabilitas yang were, or future cash flows will be, classified in the
arus kas, atau arus kas masa depannya, Company’s statement of cash flows as cash flows from
diklasifikasikan dalam laporan arus kas Perusahaan financing activities.
sebagai arus kas dari aktivitas pembiayaan.
307
Page 334
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
Arus kas Lindung Amortisasi biaya Penambahan
dari aktivitas nilai penerbitan obligasi/ aset hak-guna/
pendanaan/ arus kas/ Amortization of Addition to
1 Januari/ Financing Cashflow Bond issuance right-of-use 31 Desember/
January 31, 2021 cash flows hedge costs asset costs December 31, 2021
Rp'000 Rp'000 Rp'000 Rp'000 Rp'000 Rp'000
Liabilitas sewa 14.088.269 (17.190.460) - - 13.277.993 10.175.802 Lease liabilities
Pinjaman bank 6.915.457.249 (1.717.074.500) 28.706.250 - - 5.227.088.999 Bank loans
Utang obligasi 2.293.455.159 1.619.593.579 - 5.171.159 - 3.918.219.897 Bonds payable
Jumlah 9.223.000.677 (114.671.381) 28.706.250 5.171.159 13.277.993 9.155.484.698 Total
Arus kas Lindung Amortisasi biaya Penambahan
dari aktivitas nilai penerbitan obligasi/ aset hak-guna/
pendanaan/ arus kas/ Amortization of Addition to
1 Januari/ Financing Cashflow Bond issuance right-of-use 31 Desember/
January 31, 2020 cash flows hedge costs asset costs December 31, 2020
Rp'000 Rp'000 Rp'000 Rp'000 Rp'000 Rp'000
Liabilitas sewa - (24.460.055) - - 38.548.324 14.088.269 Lease liabilities
Pinjaman bank 7.393.157.588 (562.840.000) 85.139.661 - - 6.915.457.249 Bank loans
Utang obligasi 2.342.598.979 (53.885.183) - 4.741.363 - 2.293.455.159 Bonds payable
Jumlah 9.735.756.567 (641.185.238) 85.139.661 4.741.363 38.548.324 9.223.000.677 Total
38. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 38. REISSUANCE OF FINANCIAL STATEMENTS
Sehubungan dengan rencana Perusahaan untuk In relation with the Company’s plan to conduct the
melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan Public Offering of Shelf Registration Bonds II year
II tahun 2022 PT Bussan Auto Finance, Perusahaan 2022 of PT Bussan Auto Finance, the Company has
telah menerbitkan kembali laporan keuangan untuk reissued these financial statements for the years
tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 ended December 31, 2021 and 2020 to conform with
untuk disesuaikan dengan peraturan pasar modal prevailing capital market regulation. The changes are
yang berlaku. Perubahan tersebut adalah sebagai as follows:
berikut:
a. Catatan 1, sehubungan dengan pengungkapan a. Note 1, in relation with disclosure about Parent
mengenai nama entitas induk dan entitas induk and ultimate parent of the Company.
terakhir Perusahaan.
b. Catatan 3k, sehubungan dengan kebijakan b. Note 3k, in relation with accounting policy for
akuntansi untuk aset tak berwujud dan intangible assets and updating the title of
perubahan judul perangkat lunak komputer computer software into intangible assets.
menjadi aset tak berwujud.
c. Catatan 8, sehubungan dengan penambahan c. Note 8, in relation with the additional details of the
keterangan pihak yang menerima uang muka party receiving the advance and statement from
dan pernyataan keyakinan manajamen tidak management that no impairment value on the
terdapat penurunan nilai advance
d. Catatan 9, sehubungan dengan penambahan d. Note 9, in relation with additional details of other
keterangan pos lainnya pada biaya dibayar prepaid expenses.
dimuka.
e. Catatan 10, sehubungan dengan penambahan e. Note 10, in relation to additional information on
keterangan asuransi untuk aset tetap kecuali insurance of property and equipment, except land
tanah dan pengungkapan atas aset tetap yang and disclosure on the property and equipment that
tidak digunakan sementara dan dihentikan dari temporarily discontinued and discontinued from
penggunaan aktif active use.
f. Catatan 13, sehubungan dengan penambahan f. Note 13, in relation with additional details of
penjelasan mengenai uang jaminan, security deposit, membership and investment in
keanggotaan dan investasi pada obligasi convertible bonds.
konversi.
g. Catatan 16, sehubungan dengan penambahan g. Note 16, in relation with additional details of
penjelasan mengenai lain-lain. others.
h. Catatan 22, sehubungan dengan penambahan h. Note 22, in relation with additional details of other
penjelasan mengenai pendapatan pembiayaan financing income.
lain-lain.
308
Page 335
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
i. Catatan 23, sehubungan dengan penambahan i. Note 23, in relation with additional notes to
catatan atas laporan Keuangan atas pendapatan financial statements about other income.
lain lain
j. Catatan 24, sehubungan dengan beban umum j. Note 24, in relation with additional details of other
dan administrasi lain-lain. general and administrative expenses.
k. Catatan 32, sehubungan dengan perubahan k. Note 32, in relation with changes on the title from
judul dari Informasi Segmen Usaha Menjadi Business Segment Information to Operating
Segmen Operasi. Segment.
l. Catatan 39, sehubungan dengan peristiwa l. Note 39, in relation with events after reporting
setelah periode pelaporan. date.
m. Catatan 1a, sehubungan dengan penambahan m. Note 1a, in relation with additional disclosure of
"Manajemen Kunci perusahaan mencakup “The Company's Key Management covers all
seluruh anggota Direksi”. members of Board of Directors”.
n. Catatan 3a, sehubungan dengan penambahan n. Note 3a, in relation with additional disclosure of
pengungkapan kepatuhan terhadap peraturan compliance with regulation No. VIII.G.7
No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan regarding the Presentation and Disclosures
Pengungkapan Laporan Keuangan Perusahaan of Financial Statements of Listed Entity.
Publik.
39. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 39. EVENTS AFTER REPORTING DATE
· Pada tanggal 2 Februari 2022, Perseroan · On February 2, 2022, the Company received the
menerima surat pengunduran diri Ryohei Nakata resignation letter of Ryohei Nakata as Director of
sebagai Direktur Perseroan. Pemegang saham the Company. The shareholders have approved
telah menyetujui pengunduran diri Ryohei the resignation of Ryohei Nakata as Director of the
Nakata sebagai Direktur Perseroan dan berlaku Company and is effective on February 18, 2022,
efektif pada tanggal 18 Februari 2022, as stated in the Deed of Statement of Circular
sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Decisions of the Shareholders in Lieu of the
Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Extraordinary General Meeting of Shareholders of
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang PT Bussan Auto Finance No. 06 dated 22
Saham Luar Biasa PT Bussan Auto Finance No. February 2022 drawn up before Marina Soewana,
06 tanggal 22 Februari 2022 dibuat di hadapan S.H., Notary in Jakarta, registered in the
Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta, Company Register No. AHU-
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0039075.AH.01.11.In 2022 on 24 February 2022
0039075.AH.01.11.Tahun 2022 pada tanggal by the Minister of Law and Human Rights of the
24 Februari 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Republic of Indonesia, the latest composition of
Asasi Manusia Republik Indonesia, susunan the Company's Board of Directors and Board of
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Commissioners is as follows:
Perseroan terakhir adalah sebagai berikut:
2022 2021
Presiden Komisaris : Jiro Yamada*) Jiro Yamada*) President Commissioner
Komisaris : Minoru Morimoto Minoru Morimoto Commissioners
Jun Ikeda Jun Ikeda
Komisaris Independen : Dani Firmansjah Dani Firmansjah Independent Commissioners
Prabowo Prabowo
Nurdayadi Nurdayadi
Presiden Direktur : Lynn Ramli Lynn Ramli President Director
Wakil Presiden Direktur : Akira Sugai Akira Sugai Vice President Director
Toshiyuki Kojima Toshiyuki Kojima
Direktur : Sigit Sembodo Sigit Sembodo Directors
Alung Ng Alung Ng
- Ryohei Nakata
Charles MP Gultom Charles MP Gultom
Yudono Yudono
*) Efektif mengundurkan diri pada tanggal *) Effectively resigned on April 13, 2022.
13 April 2022.
309
Page 336
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 - Lanjutan DECEMBER 31, 2021 AND 2020 - Continued
· Pada tanggal 24 Juli 2020, Perusahaan · On July 24, 2020, the Company obtained the
memperoleh pernyataan efektif dari Kepala notice of effectivity from the Chairman of the
Eksekutif Pengawas Pasar Modal atas nama Capital Market Supervisory Board on behalf of
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Board of Commissioners of the Financial Service
dengan suratnya No. S-200/D.04/2020 untuk Authority in his letter No. S-200/D.04/2020 for its
melakukan penawaran umum berkelanjutan atas sustainable public offering of Rp 775,000,000,000
Rp 775.000.000.000 obligasi berkelanjutan I sustainable bonds I phase V 2022 on March 18,
tahap V 2022 Perusahaan kepada masyarakat 2022. As of the authorization date of these
pada tanggal 18 Maret 2022. Pada tanggal financial statements, sustainable bonds I phase V
laporan Keuangan ini diterbitkan obligasi 2022 has been listed on the Indonesia Stock
berkelanjutan I tahap V 2022 telah dicatat di exchange.
Bursa efek Indonesia.
· Pada 14 April 2022, Perusahaan melakukan · On April 14, 2022, the Company held a general
rapat umum pemegang saham dan memutuskan meeting of shareholders and decided on the
hal-hal sebagai berikut: following matters:
· Pembagian dividen sebesar · Dividend distribution of IDR 142,118,232,000.
Rp 142.118.232.000.
· Pengangkatan Direksi dan Komisaris, dengan · Appointment of Directors and Commissioners,
susunan direksi dan komisaris adalah sebagai with the composition of directors and
berikut: commissioners as follows:
Presiden Komisaris : Tetsuya Daikoku President Commissioner
Komisaris : Mikio Muramatsu Commissioners
Jun Ikeda
Komisaris Independen : Dani Firmansjah Independent Commissioners
Prabowo
Nurdayadi
Presiden Direktur : Lynn Ramli President Director
Wakil Presiden Direktur : Akira Sugai Vice President Director
Koji Kato
Direktur : Sigit Sembodo Directors
Alung Ng
Charles MP Gultom
Yudono
40. TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN DAN 40. MANAGEMENT RESPONSIBILITY AND
PERSETUJUAN ATAS LAPORAN KEUANGAN APPROVAL OF FINANCIAL STATEMENTS
Penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan The preparation and fair presentation of the financial
dari halaman 1 sampai dengan halaman 96 statements on pages 1 to 96 were the responsibilities
merupakan tanggung jawab manajemen, dan telah of the management, and were approved by the
disetujui oleh Direktur untuk diterbitkan pada tanggal Directors and authorized for issue on May 25, 2022.
25 Mei 2022.
*****
310
Page 337
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION
RASIO-RASIO KEUANGAN OTORITAS FINANCIAL RATIO OF FINANCIAL
JASA KEUANGAN (TIDAK DIAUDIT) SERVICES AUTHORITY (UNAUDITED)
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 DECEMBER 31, 2021 AND 2020
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN - RASIO - RASIO SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION -
KEUANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN FINANCIAL RATIO OF FINANCIAL SERVICES
AUTHORITY
Berdasarkan POJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal Based on POJK No. 35/POJK.05/2018 dated
31 Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha December 31, 2018 regarding the Organisation of
Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan diharuskan untuk Financing Company Business, the Company is required to
memenuhi sejumlah rasio keuangan tertentu. Rasio-rasio comply with several financial ratios. These ratios have been
ini dibuat oleh Perusahaan berdasarkan formula prepared by the Company based on the formula as
sebagaimana ditentukan dalam peraturan OJK untuk prescribed in the said OJK regulation for regulatory
tujuan kepatuhan terhadap peraturan. compliance purposes.
Berikut ini adalah rasio-rasio keuangan berdasarkan The following are the financial ratios based on OJK
Peraturan OJK: Regulations (OJK):
31 Desember/ 31 Desember/
December 31 December 31
2021 2020
(Tidak diaudi/ (Tidak diaudi/
Unaudited ) Unaudited )
% %
Rasio piutang pembiayaan bersih terhadap total aset 91,81% 87,2% Net financing receivable to total assets ratio
Rasio modal sendiri modal disetor 350,31% 259,18% Equity to paid capital ratio
Rasio piutang pembiayaan bermasalah 0,58% 0,40% Non performing financing ratio
Rasio saldo piutang pembiayaan neto terhadap total pinjaman 120,32% 109% Net financing receivable to total Loan
Rasio saldo piutang Pembiayaan Investasi dan Invesment financing and
pembiayaan Modal Kerja dibandingkan dengan Working capital financing Receivable
total saldo piutang pembiayaan 29,44% 1,53% to total Financing Receivable ratio
Rasio permodalan 24,64% 18,3% Capital ratio
Rasio Gearing 4,43 6,03 Gearing ratio
p
311
Page 338
Halaman ini sengaja dikosongkan
188
Page 339
Names mentioned 184 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BUSSAN AUTO FINANCE Kegiatan Usaha Utama
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT FITCH RATINGS INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas WALI AMANAT OBLIGASI
p.1
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×8
unresolved
org
PT Bussan Auto Finance. Semua Lembaga
p.2
unresolved
org
| berarti Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (a member of Deloitte
· Akuntan Publik
p.6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan
p.6 ×6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda
p.6 ×5
unresolved
org
| berarti Thamrin & Rekan yang melakukan pemeriksaan dari segi
· Konsultan Hukum
p.8
unresolved
org
Thamrin & Rekan
p.8
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas. Masa Penawaran Umum
p.8
unresolved
org
Indonesia
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8 ×6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.8
unresolved
person
Kantor Notaris Fathiah Helmi
· Notaris
p.8 ×34
unresolved
org
PT Fitch Ratings Indonesia Perusahaan
p.9
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.10 ×2
unresolved
org
PT Bank ANZ Indonesia. BCA
p.16
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah. BTPN
p.16
unresolved
org
PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
p.16
unresolved
org
PT Bank HSBC Indonesia. Mizuho
p.16
unresolved
org
PT Bank Mizuho Indonesia. MUFG
p.16
unresolved
org
PT Bank Victoria Syariah.
p.16
unresolved
org
PT Pembiayaan Getraco Indonesia
p.17 ×6
unresolved
org
PT Danamon Sanggrahan
p.17 ×3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.18 ×5
unresolved
org
Kementerian Perindustrian
p.18 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.18
unresolved
org
PT Mitsui Indonesia
p.19 ×7
unresolved
org
PT Sinergi Autoindo Abadi
p.19 ×8
unresolved
person
Marina Soewana
· Notaris
p.19 ×18
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.19 ×11
unresolved
org
PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing
p.19 ×6
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.24 ×2
unresolved
org
PT Bussan Auto Finance Kegiatan
p.42
unresolved
org
PT Bank ANZ Indonesia
p.45 ×3
unresolved
org
Bank Standard Chartered Indonesia
p.45
unresolved
org
Bank Sumitomo Mitsui Trust
p.47
unresolved
org
PT Bank HSBC
p.47 ×3
unresolved
org
PT Bank Central
p.47
unresolved
org
Asia Tbk
p.47
unresolved
org
PT Bank Victoria
p.48
unresolved
org
Bank Standard
p.48
unresolved
org
PT Bank Victoria Syariah Fasilitas
p.48
unresolved
org
Niaga Tbk
p.48
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah
p.48
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.50
unresolved
person
DRS Saiful Rizal Siregar
p.56
unresolved
org
PT Clairmond Astro Makassar
p.56
unresolved
org
PT Optima Data International
p.79
unresolved
org
PT Mitra Integrasi Informatika
p.79
unresolved
org
PT Rantisia Digital Perkasa. Seluruh
p.79
unresolved
person
Sugiri Kadarisman
· Notaris
p.89
unresolved
org
PT Danamon Mits Otomotif Finance
p.89 ×3
unresolved
person
Siti Pertiwi Henny Singgih
· Notaris
p.89
unresolved
person
H. Parlindungan Lumban Tobing
· Notaris
p.89 ×2
unresolved
org
Co Ltd
p.90 ×11
unresolved
org
PT Yamaha Motor Kencana Indonesia
p.91 ×2
unresolved
org
PT Bussan Auto Finance. Sampai
p.92
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.92 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat
p.92
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.121
unresolved
person
Shigeki Morimoto
p.121 ×3
unresolved
org
Master Trust Bank of Japan, Ltd. (Trust account)
p.123
unresolved
—
BNYM AS AGT/CLTS NON TREATY JASDEC
p.123
unresolved
org
Custody Bank of Japan, Ltd. (Trust account)
p.123 ×2
unresolved
org
Nippon Life Insurance
p.123
unresolved
org
Sumitomo Mitsui Banking Corporation
p.123
unresolved
org
STATE STREET BANK WEST CLIENT - TREATY 505234
p.123
unresolved
org
PT Bussan Auto
p.124
unresolved
person
Tetsuya Daikoku
p.125 ×2
unresolved
person
Mikio Muramatsu
p.125
unresolved
person
Charles MP Gultom
p.125
unresolved
org
Integrated Transportation System Business Unit Mitsui Co., Ltd
p.125
unresolved
org
PT Yamaha Indonesia Motor Mfg
p.125
unresolved
org
PT Yamaha Nuansa Indonesia
p.126
unresolved
org
Yamaha Tohoku Co., Ltd.
p.126
unresolved
org
Yamaha Motor Corporation
p.126
unresolved
org
PT Mistui Indonesia
p.126
unresolved
org
Executive Director Daihatsu Malaysia Inc
p.126
unresolved
org
PT Saseka Gelora Finance
p.127
unresolved
org
PT IFS Capital Indonesia
p.127
unresolved
org
PT Indosurya Inti Finance
p.127
unresolved
org
Intan Baruprana Finance Tbk.
p.127 ×2
unresolved
org
PT Aditama Finance
p.127
unresolved
org
PT Smart Multi Finance
p.127
unresolved
org
Buana Finance Tbk.
p.127 ×2
unresolved
org
Bank Internasional Indonesia Tbk.
p.127 ×2
unresolved
org
PT BNI Multifinance
p.127
unresolved
org
PT Buana Chandra Artha Pratama
p.127
unresolved
org
PT AEON Credit Service Indonesia. Beliau
p.127
unresolved
org
PT Bank Merincorp
p.128
unresolved
org
Ades Waters Indonesia Tbk
p.128 ×2
unresolved
org
PT Aeon Credit Service Indonesia
p.128
unresolved
org
PT Standard Chartered Bank
p.129
unresolved
org
PT Adira Quantum Multifinance
p.129 ×3
unresolved
org
London Process Centre Ltd.
p.129
unresolved
org
Transystem Logistics International Pvt. Ltd
p.130
unresolved
org
PT Primus Financial Services
p.130
unresolved
org
PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia
p.130
unresolved
org
PT Asuransi Buana Independent
p.131
unresolved
org
PT Subentra Finance
p.131
unresolved
org
PT ANZ Panin Bank
p.131
unresolved
org
PT Adira Finance
p.131
unresolved
person
H. Azharuddin Lathief
p.136
unresolved
org
PT Corfina Asset Management
p.136
unresolved
org
PT Sompo Insurance Unit Usaha Syariah
p.136
unresolved
org
PT Bank BNI Syariah. Ahmad Ifham
p.136
unresolved
org
PT Karim Konsultan
p.136
unresolved
person
Ahmad Ifham
p.137 ×3
unresolved
person
AH. Azharuddin Lathif
p.137
unresolved
—
Puji Arianti
· Sekretaris Perusahaan
p.137 ×2
unresolved
org
PT Adira Quantum Multi Finance
p.137 ×2
unresolved
org
PT Columbindo Perdana
p.138
unresolved
org
Departemen Teknologi Informasi
p.138
unresolved
org
PT BPR Danamasa Cimahi
p.139
unresolved
person
CMA
p.139
unresolved
org
PT Bussan Auto Finance No. SK-
p.140 ×5
unresolved
person
Heru Absoro
p.140
unresolved
org
PT Astra Honda Motor
p.142
unresolved
org
PT Toyota Astra Motor
p.142 ×2
unresolved
org
PT Bank DBS Indonesia. Beliau
p.142
unresolved
org
PT Central Sentosa Finance
p.145
unresolved
org
Mulyamin Sensi Suryanto
p.145
unresolved
org
PT Mitra Pinasthika Mustika Finance
p.145
unresolved
org
PT Fortice Service Office
p.145
unresolved
org
PT Cipta Sarana Nusindo
p.148
unresolved
org
PT Kamadjaya Logistic
p.148
unresolved
org
PT Great Eastern Life Indonesia
p.152
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.