Skip to content
Back to announcement

20250703_MINA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31911356_lamp3.pdf

Other Text extracted MINA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 147

Page 1
                                                                                                  HMETD                     - t'
Repat Umum Pemegang Saham Luar Bias                                        Disrribusisertilikat
lndikasi Tanggal EfeKif                                                    Penetatan Etek di Bursa Efek lndonesia
Tanggel teEkhir perdagangan saham dengan HMETO (Cum Right)                 Periode Perdagangan HMETD
- Paer ReguH dan Pasr Nagosiasi                                            Periode Pelak$naan HMETD
- Pasr Tunai                                                               Periode PenyeEhen Sahem Baru Hasil Pelaksnaen HMETD
Tanggal Mulai Perdagangan Saham tanpa HMETD (Ex-Right):                    Tanggal Terakhir Pembayaran HMETD
-Pasr Reguler dan Pa$r Negosiasi                                           Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambehan
- Pasar Tunai                                                              Peniatahan Pemesanan Saham Tambahan
Daftar Pemegang Saham y0 Bsrhek memperoleh HMETD                           Pongembalian Uang Pemesanan




                                               Bergerak dalam bidang pengembangan
                                                            Berkedudukan di Jakarta,




Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 3.281.250.000 (tiga miliar dua ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu) Saham Baru alau sebesar
33,33o/o (tiga puluh tiga koma tiga tiga persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh
Rupiah) satiap saham dengan Harga Pelaksanaan Rp5O (lima puluh Rupiah) untuk setiap saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam
rangka PMHMETD I ini sebesar sebanyak-banyaknya Rp164.062.500.000 (seratus enam puluh empat miliar enam puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) yang
berasal dari saham portepel Perseroan dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek lndonesia ("BEl').

Setiap pemegang 2 (dua) saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham ("DPS") Perseroan pada tanggal '10 Juli 2025 pukul 16.00 WIB
berhak atas 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya unluk membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar
penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.

PT Basis Utama Prima selaku Pemegang Saham Lltama yang memiliki 45,71 % (empat puluh lima koma tujuh satu persen) atau sebesar 3.000.000.000 (tiga
miliao Saham Perseroan, menyatakan akan mengalihkan seluruh haknya kepada Hapsoro berdasarkan surat tanggal 28 April 2025

Hapsoro selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang memiliki saham secara langsung dalam Perseroan sebesar 4,44% (empat koma empat empat
persen)atauseOesarZgt.lS3.lOO (duaratussembilanpuluhsatujutaempatratusdelapanpuluhtigaribuseratusenam)SahamPerseroan,memiliki                            hak
untuk memperoleh 145.741.553 (seratus empat puluh lima juta tujuh ratus empat puluh satu ribu lima ratus lima puluh tiga) HMETD sesuai porsi kepemilakannya.
Berdasarkan surat pemyataan kesanggupan tanggal 28 April 2025 menyatakan Hapsoro berkomitmen unluk melaksanakan seluruh hak yang dimilikinya,
mengambil bagian dan melakukan penyetoran secara tunai serta memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan HMETD yang dimilikinya.
Hapioro juga berkomitmen untuk menerima pengalihan seluruh hak memesan efek lerlebih dahulu yang di dalam PMHMETD akan diperoleh PT Basis LJtama
Prima sebagai pemegang saham Perseroan yang saat ini memiliki 3.000.000.000 (tiga miliaQ saham yang mewakili45,71olo (empat puluh lima koma tujuh satu
persen) dari jumlah slluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, berdasarkan sural pernyataan tanggal 28 April 2025, dimana dalam sural tersebut
Hapsoro berkomitmen untuk melaksanakan HMETD yang diterima dari BUP, mengambil bagian dan melakukan penyetoran secara lunai serta memiliki dana
yang cukup untuk melaksanakan HMETD tersebut.

Dalam PMHMETD Perseroan tidak terdapat Pembeli Siaga, sehingga dalam hal terdapat Pemegang Saham masyarakat yang tidak melaksanakan HMETD
yang dimilikinya, maka tidak akan ada saham yang diterbitkan oleh Perseroan dan oleh karenanya saham tersebut akan tetap meniadi saham portepel
Perseroan. Hapsoro menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan seluruh HMETD yang dimiliki dan mengambil seluruh HMETD yang dialihkan,
berdasarkan surat pernyataan kesanggupan tanggal 28 April 2025 dan surat Bank Mandiri No. R05.Br.JlS/029/2025 tanggal 29 April 2025.

Saham yang diterlcilkan dalam rangka PMHMETO I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dengan saham Perseroan yang telah dilempatkan dan disetor
penuh sebelumnya, yakni berhak dan berwenang unluk memperoleh dan melaksanakan semua hak yang melekat Pada saham-saham tersebut, antara lain
hak atas HMETD dan hak atas saham bonus, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan-ketenluan hukum yang berlaku, termasuk
menghadiri rapalrapat umum pemegang saham Perseroan, memberikan suara dalam rapat-rapat tersebut dan menerima dividen yang dibagikan oleh
Perseroan sesuai dengan keputusan-keputusan rapal tersebut, sesuai dengan rasio perbandingan jumlah saham dalam Perseroan yang dimiliki.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan Peraturan Otorilas Jasa Keuangan No.32IPOJK.04/2015
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14lPOJK.04l2o19 dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk
pecahan, hak atas pecehan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dUual oleh
Perseroan dan hasil peniualan dimasukkan ke dalam rekening PeEeroan.
Page 2
PT SANURHASTA MITRA TBK (selanjutnya dalam prospektus ini disebut "Perseroan") telah menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran dengan surat No. 038/CS-MlN NlVl2O25 tertanggal 30 April 2024 sehubungan dengan
Penawaran Umum Terbatas dalam rangka Penambahan Modal Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada
Otoritas Jasa Keuangan ("OJK"), sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 321POJK.0412015 Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu ('POJK No. 3212015") sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.
141POJK.0412019 tanggal 30 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No.32lPOJK.04l2015
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ('POJK
No. l412019').

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-
masing.

Sehubungan dengan PMHMETD I ini, setiap pihak yang terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberikan
keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan di dalam Prospektus ini
tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut serta dalam PMHMETD I initidak memiliki hubungan
afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12
Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2023 No.4 ('UU No.4/2023")

Seluruh saham baru yang dikeluarkan akan dicatatkan pada BEl.

Dalam penyusunan prospektus ini, PT Minna Padi lnvestama Tbk selaku penasihat keuangan telah memberikan
persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama mereka dalam prospektus sebagai pihak yang membantu
dalam penyusunan Prospektus dan tidak mencabut persetujuan tersebut.




                                                                                        t" (L lat
Page 3
sanurhasta
Page 4
menyatakan lain:
'Afiliasi'                  Berarli pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU No.
                            412023 , yailu .
                            a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik
                                 secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan: 1.
                                 suamiatau istri; 2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                 anak; 3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                 cucu; 4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                 saudara yang bersangkutan; atau 5. suami atau istri dari saudara orang
                                 yang bersangkutan.
                            b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                                 secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan: 1.
                               orang tua dan anak; 2. kakek dan nenek serla cucu; atau 3. saudara dari
                               orang yang bersangkutan.
                            c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
                               pihak tersebut;
                            d) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat I (satu) atau lebih
                               anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
                            e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                               langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                               perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                               dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                            f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                               langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                               menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                               yang sama;
                            g) atau hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                               pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                               kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
                               perusahaan tersebut.

                            Berarti Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang ditunjuk Perseroan untuk
                            melaksanakan administrasi saham dalam rangka PMHMETD l, dalam hal ini
                            adalah PT Oatindo Entrycom yang berkedudukan di Jakarta.

'Bank Kustodian"            Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
                            menjalankan usaha sebagai Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
                            Undang - Undang Pasar Modal.

"BEl atau Bursa Efek atau   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
Bursa Efek lndonesia'       sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek pihak-pihak lain
                            dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam hal ini
                            diselenggarakan oleh PT Bursa Efek lndonesia, berkedudukan di Jakarta
                            Selatan.

                            Berarti singkatan dari Berita Negara Republik lndonesia.

                            Betafti Central Depository - Book Entry Seftlement System, sistem
                            penyelenggaraan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi efek
                            secara otomatis dengan menggunakan sarana komputer.

                            Berarti singkatan dari Daftar Pemegang Saham Perseroan, yang dibuat,
                            disusun, dan diadministrasikan oleh BAE yang memuat keterangan tentang
                            kepemilikan Efek oleh Pemegang Efek dalam Penitipan Kolektif di KSEI
                            berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Page 5
                                                                                  sanur .l

                      Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial,
                      saham, obligasi, tanda buKi utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektii
                      kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif efek.

                      Berarti suatu penawaran umum perdana saham oleh Perseroan yang
                      dilakukan untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran
                      Umum.

                      Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
                      Pendaftaran sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 412023, yaitu pada hari
                      kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau
                      pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.

"Entitas Anak"        Berarli perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
                      laporan keuangan Perusahaan Terbuka.

"Entitas Asosiasi"    Berarti suatu perusahaan di mana perusahaan induk memiliki secara
                      langsung maupun tidak langsung saham-saham yang ditempatkan dan
                      disetor dalam perusahaan tersebut dengan jumlah kepemilikan saham antara
                      2oo/o (dua puluh persen) hingga 50o/o (lima puluh persen), sehingga
                      penyertaan saham tersebut dicatat dengan menggunakan metode ekuitas
                      (equity method) yang laporan keuangannya tidak dikonsolidasikan dengan
                      laporan keuangan perusahaan induk.
.FPPS'                Berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham dalam rangka
                      PMHMETD I

"FPPS Tambahan'       Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan.
.GCG'                 Berarti singkatan dari Good corporate Governance.

"Grup Perseroan'      Berarti Perusahaan, Perusahaan anak dan Perusahaan asosiasi.

"Harga Pelaksanaan'   Berarti harga yang ditawarkan kepada pemegang saham Perseroan dalam
                      PMHMETD I untuk melaksanakan hak-nya, yaitu Rp50 (lima puluh Rupiah)
                      per saham.

"Hari Bursa'          Berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                      perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
                      Republik lndonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
                      tersebut.

                      Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender masehi tanpa
                      kecuali, termasuk Sabtu dan Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan
                      sewaktu-waktu oleh Pemerintah.

                      Berarti hari Senin sampai dengan hariJumat, kecuali hari libur nasional yang
                      ditetapkan oleh Pemerintah Republik lndonesia atau Hari Kerja biasa yang
                      karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                      lndonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.

                      Berarti singkatan dari Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu hak yang
                      melekat pada saham yang memberikan kesempatan Pemegang Saham yang
                      bersangkutan untuk membeli saham baru Perseroan dalam rangka HMETD.

                      Berarti singkatan dari lnstitut Akuntan Publik lndonesia.

                      Berarti informasi kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan
                      dengan Penawaran Umum Terbatas dalam rangka Penambahan Modal Hak
Page 6
                                                                                sanur \J
                          Memesan Efek Terlebih Dahulu yang diumumkan Perseroan dalam website
                          Perseroan dan websfte Bursa Efek lndonesia pada tanggal 30 April 2025.

                          Berarti singkatan dari Kantor Akuntan Publik.

                          Berarti Kementerian Hukum Republik lndonesia (dahulu bernama
                          Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia).

                          Berarti PT Kustodian Sentral Efek lndonesia berkedudukan di Jakarta
                          Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan
                          dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

"Kustodian"               Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang
                          berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga,
                          dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili Pemegang
                          Rekening yang meniadi nasabahnya.

"Masyarakat"              Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara lndonesia / Badan
                          lndonesia maupun Warga Negara Asing / Badan Asing baik yang bertempat
                          tinggal / berkedudukan di lndonesia maupun yang bertempat tinggal /
                          berkedudukan di luar wilayah lndonesia.

'Menkum'                  Berarti Menteri Hukum Republik lndonesia (dahulu bernama Menteri Hukum
                          dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia).
,NIB'                     Berarti Nomor lnduk Berusaha.

'Otoritas Jasa Keuangan   Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain
atau OJK"                 yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                          pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                          Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 (tentang Otoritas
                          Jasa Keuangan ("UU No. 21 Tahun 201 1"). Sejak tanggal 31 Desember 2012,
                          fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
                          keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke OJK,
                          sesuai dengan Pasal 55 UU No. 21 Tahun 201 1.

"Pasar Modal'             Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
                          Perdagangan Efek Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
                          diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

"Pemegang Rekening'       Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek dan/atau
                          sub Rekening Efek di KSEI yang dapat merupakan Perusahaan Efek dan/atau
                          pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan
                          perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan peraturan
                          KSEI.

'Pemegang Saham           Berarti setiap pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung
Utama"                    memiliki sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh
                          saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh Perseroan atau
                          jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa
                           Keuangan.


"Pemegang Saham"          Berarti pihak yang memiliki manfaat atas saham yang disimpan dan
                          diadministrasikan dalam :
                          a) Daftar Pemegang Saham Perseroan,
                          b) Rekening Efek pada KSEI melalu Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

"Pemerintah"              Berarti Pemerintah Republik lndonesia
Page 7
                                                                                sanur .]
"Penambahan lvlodal       Berarti kegiatan penawaran sebanyak-banyaknya 3.281.250.000 (tiga miliar
dengan Hak Memesan        dua ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu) Saham Baru
Efek Terlebih Oahulu      dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham dengan Harga
Atau "PMHMETD l"          Pelaksanaan sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham, sehingga jumlah
                          dana yang diperoleh dari PMHMETD I sebanyak-banyaknya sebesar
                          Rp164.062.500.000 (seratus enam puluh empat miliar enam puluh dua .luta
                          lima ratus ribu Rupiah).
                          Setiap pemegang 2 (dua) saham yang namanya tercatat dalam DPS
                          Perseroan pada tanggal 10 Juli 2025 pukul '16.00 WIB berhak atas I (satu)
                          HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD l. Setiap Saham Baru harus
                          dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian
                          Saham. Saham dari PMHMETD I memiliki hak yang sama dan sederaiat
                          dalam segala haltermasuk hak atas dividen dengan saham yang telah disetor
                          penuh lainnya. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke
                          bawah (round down).

"Perjanjian Pengelolaan   Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen
Administrasi Saham'       Pelaksanaan Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas I PT Sanurhasta
                          Mitra Tbk No. 99 tanggal 22 Aptil 2025, dibuat di hadapan Christina Owi
                          Utami, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris
                          di Kota Administrasi Jakarta Barat.

                          Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
                          pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud
                          dalam UUPM.

                          Berarti Peraturan KSEI No. KEP-0013/DlR/KSEI/0612 tanggal 1'l Juni 2012
                          tentang Perubahan Peraturan Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah
                          disetujui oleh Bapepam sesuai dengan surat keputusan Bapepam No. S-
                          6953/BU2012 tanggal 6 Juni 2012 perihal Persetujuan atas Rancangan
                          Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, berikut perubahan-
                          perubahannya di kemudian hari.

"Perpres No. l312018"     Berarti Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tanggal 5 Maret 2018
                          tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam
                          Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
                          dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

'Periode Perdagangan"     Berarti Periode dimana Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD
                          dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta
                          melaksanakan HMETD yang dimilikinya.

"Pernyataan Efektif       Berarti Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada Hari Kerja ke-20 sejak
                          diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang
                          lebih awaljika dinyatakan efektif oleh OJK, dengan memperhatikan ketentuan
                          Pasal 74 UUPM.

'Pemyataan Pendaftaran'   Berarti Pemyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal I angka
                          19 UUPM juncto POJK No. 1412019, berikut dokumen-dokumen yang
                          diajukan oleh Perseroan kepada OJK sebelum melakukan Penawaran Umum
                          kepada Masyarakat termasuk perubahan-perubahan, tambahan-tambahan
                          serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.

'Perseroan"               Berarti PT Sanurhasta Mitra Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                          menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik lndonesia, berkedudukan
                          di Jakarta yang melakukan HMETD.

"Perusahaan Efek"         Berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek dan/atau
                          perantara pedagang efek dan/atau manajer investasi sebagaimana dimaksud
                          dalam UU No. 412023.




                                                                                    4V t/L
                                                                                                     / at
Page 8
                                                         sanur !.,
Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 Tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka.

Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal I
Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.

Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik.

Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik.

Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16
Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Oana Hasil
Penawaran Umum.

Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32IPOJK.04/20'15 tanggal 16
Desember 20'15 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14IPOJK.04/2019 tanggal 29
April 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32IPOJK.04l2O15 lentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2015 tanggal '16
Desember 2015 tentang Bentuk dan lsi Prospektus Dalam Rangka
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
l\,lemesan Efek Terlebih Dahulu.

Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23
Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit.

Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/20'15 tanggal 23
Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
Unit Audit lnternal.

Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14IPOJK.04/20'19 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3ZPOJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20
April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka.

Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17IPOJK.04/2020 tanggal 20
April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 421POJK.0412020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2021 tanggal 22
Februari 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di bidang Pasar Modal.

Berarti Dokumen tertulis yang memuai seluruh informasi Perseroan dan
informasi lain sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar
Page 9
                                                                         sanur \_,
                pihak lain membeli Saham Yang oitawarkan, dengan isi dan bentuk
                sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4/2023 dan POJK No. 8/2017.

                Berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan,

                Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
                pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening
                berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
                pemegang saham dengan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

                Berarti mata uang resmi Negara Republik lndonesia.

                Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum
                para pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan
                ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan dan UUPT dan UUPM serta
                peraturan-peraturan pelaksanaannya.

                Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang
                diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan
                UUPT dan UUPM serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

'Saham Baru'    Berarti Saham Baru yang akan dikeluakan oleh Perseroan dalam
                PMHMETD I.

"Saham HMETD"   Berarti seluruh saham hasil pelaksanaan HMETD yang merupakan saham
                baru yang diperoleh oleh pemegang HMETD dalam PMHMETD yaitu
                sebanyak-banyaknya sebesar Sebanyak-banyaknya 3.281.250.000 (tiga
                miliar dua ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu) Saham baru
                dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham.

                Berarti Saham biasa atas nama Perseroan yang telah ditempatkan dan
                disetor penuh oleh Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.

                Berarti singkatan dari Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
                yaitu surat bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
                pemegang saham yang membuktikan hak memesan efek terlebih dahulu,
                yang dapat diperdagangkan selama Periode Perdagangan HMETD.

                Berarti Undang-Undang Republik lndonesia No.6 Tahun 2023 tentang
                Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun
                2022 lentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang dimuat dalam
                Lembaran Negara Republik lndonesia No. 41 Tahun Modal 2023 tanggal 10
                November 1995, Tambahan No. 6856.

                Berarti Undang-Undang Republik lndonesia No. I Tahun 1995 tentang Pasar
                Atau Undang-Undang Pasar Modal yang dimuat dalam Lembaran Negara
                Republik lndonesia No.64 Tahun Modal 1995 tanggal 10 November 1995,
                Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.

                Berarti Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
                Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik lndonesia No. '106 tahun
                2007, Tambahan No. 4756, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.

                Berarti Undang-Undang Republik lndonesia No.4 Tahun 2023 tentang
                Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
                Republik lndonesia No.4 Tahun 2023, Tambahan No.6845, beserta
                peraturan-peraturan pelaksananya.




                                                                               4r, (L L
Page 10
                                                                                  sanurha$ta
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini memuat fakta-faffia sefta peftimbangan-peftimbangan yang penting bagi
Perseroan sefta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih terperinci, termasuk laporan keuagan dan catatan atas laporan keuangan terkait,
sefta risiko usaha, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Seluruh informasi keuangan yang
tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan yang dinyatakan dalam mata
uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntasi Keuangan di lndonesia.

Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo, jumlah persentase, yang disajikan dalam Prospewus ini
dibulatkan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh sebab itu, setiap perbedaan yang terjadi atas
penjumlahan informasi keuangan tersebut yang dsajikan dalam tabel-tabel yang tercantum dalam
Prospektus ini, yaitu antara nilai menurut hasil penjumlahan dengan nilai yang tercantum dalam
Pr6pektus, yang disebabkan oleh faktor pembulatan tersebut.


Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I, para Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui rencana
penambahan modal dengan memberikan HMETD dalam RUPSLB tanggal 21 Maret 2025 dengan hasil
keputusan menyetujui penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan melalui PMHMETO I
dengan penerbitan HMETD.

Keterangan tentang HMETD

Jenis Penawaran                                      HMETD
Jumlah Saham PMHMETD                                 Sebanyak-banyaknya 3.281.250.000 (tiga miliar
                                                     dua ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima
                                                     puluh ribu) Saham
Nilai Nominal                                        Rp20 (dua puluh Rupiah)
Harga pelaksanaan HMETD                              Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham
Nilai Emisi atas pelaksanaan HMETD                   Sebanyak-banyaknya Rp1 64.062.500.000
                                                     (seratus enam puluh empat miliar enam puluh
                                                     dua juta lima ratus ribu Rupiah)
Rasio Saham Lama : HMETD                             Setiap 2 (dua) saham lama akan memperoleh 1
                                                     (satu) HMETD
Dilusi Kepemilikan                                   33,3% (tiga puluh tiga koma tiga persen)
Pencatatan                                           PT Bursa Efek lndonesia


PT Basis Utama Prima selaku Pemegang Saham Utama yang memiliki 45,71 % (empat puluh lima koma
tujuh satu persen) atau sebesar 3.000.000.000 (tiga milia0 Saham Perseroan, menyatakan akan
mengalihkan seluruh haknya kepada Hapsoro berdasarkan surat tanggal 28 Aptil2025.

Hapsoro selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang memiliki saham secara langsung dalam
Perseroan sebesar 4,44olo (empat koma empat empat persen) atau sebesar 291.483.106 (dua ratus
sembilan puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu seratus enam) Saham Perseroan, memiliki
hak untuk memperoleh 145.741.553 (seratus empat puluh lima juta tujuh ratus empat puluh satu ribu lima
ratus lima puluh tiga) HMETD sesuai porsi kepemilikannya. Berdasarkan surat pernyataan kesanggupan
tanggal 28 Aptil 2025 menyatakan Hapsoro berkomitmen untuk melaksanakan seluruh hak yang
dimilikinya, mengambil bagian dan melakukan penyetoran secara tunai serta memiliki dana yang cukup
untuk melaksanakan HMETD yang dimilikinya.
Hapsoro juga berkomitmen untuk menerima pengalihan seluruh hak memesan efek terlebih dahulu yang
di dalam Pl\/HMETD akan diperoleh PT Basis Utama Prima sebagai pemegang saham perseroan yang
saat ini memiliki 3.000.000.000 (tiga miliar) saham yang mewakili 45,71% (empat puluh tima koma tujuh
satu persen) dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, berdasarkan surat
pernyataan tanggal 28 Aptil 2025, dimana dalam surat tersebut Hapsoro berkomitmen untuk
melaksanakan HMETD yang diterima dari BUP, mengambil bagian dan melakukan penyetoran secara
tunai serta memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan HMETD tersebut.




                                                                                      tv fL / a^/
Page 11
                                                                                    sanur J
Dalam PMHMETD Perseroan tidak terdapat Pembeli Siaga, sehingga dalam hal terdapat Pemegang
Saham masyarakat yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya, maka tidak akan ada saham yang
diterbitkan oleh Perseroan dan oleh karenanya saham tersebut akan tetap menjadi saham portepel
Perseroan. Hapsoro menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan seluruh HMETD yang
dimiliki dan mengambil seluruh HMETD yang dialihkan, berdasarkan surat pernyataan kesanggupan
tanggal 28 April 2025 dan surat Bank Mandiri No. R05. Br.JlS/029/2025 tanggal 29 April 2025.

Saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederaiat dengan
saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh sebelumnya, yakni berhak dan berwenang
untuk memperoleh dan melaksanakan semua hak yang melekat pada saham-saham tersebut, antara lain
hak atas HMETD dan hak atas saham bonus, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan
ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menghadiri rapat-rapat umum pemegang saham
Perseroan, memberikan suara dalam rapat-rapat tersebut dan menerima dividen yang dibagikan oleh
Perseroan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat tersebut, sesuai dengan rasio perbandingan jumlah
saham dalam Perseroan yang dimiliki.

Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan POJK
No.3212015 dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan
saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD
tersebut waiib diiual oleh Perseroan dan hasil peniualan dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

PROFORi'A STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAi'

Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD lini dilaksanakan oleh pemegang saham pengendali
Hapsoro yang juga berkomitmen untuk menerima pengalihan seluruh hak memesan efek terlebih dahulu
yang di dalam PMHMETD akan diperoleh BUP dan masyarakat melaksanakan seluruh HMETD, maka
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah dilaksanakannya
PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:




          Keterangin
                                                                                    Jumlrh fiel
                           Juml.h Saham                            JumEn   !8n'm    t{omtn.l {Rp}




 Jumhh odel Ditsmoatkan
                 ' dan
 uSetol
                             o.coz.c00.000 131.250.000.000 100,00en 9.843.750.m0 196 875.000.000 100,00%
 Saham Dalam Portepel




Penggunaan Dana yang Diperoleh dari PMHMETD

Dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum perdana saham perseroan adalah setelah dikurangi
biaya-biaya yang berhubungan dengan penawaran umum perdana akan dipergunakan untuk:
 1. Sekitar 35% (tiga puluh lima persen) akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu untuk biaya
      operasional seperti pembayaran gaji, beban umum dan administrasi, biaya pengembangan lT dan
      sewa kantori

 2. Sekitar 35% (tiga puluh lima persen) akan digunakan untuk modal kerja pada PT Minna Padi Resorts
       yang akan digunakan untuk biaya operasional dan pengembangan usaha.
       Penyaluran dana berupa pinjaman dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dan bunga 6% (enam
       persen) per tahun. Apabila pinjaman telah.iatuh tempo dan dibayarkan kembali kepada Perseroan,
       maka Perseroan akan menggunakannya untuk modal kerja; dan




                                                                                            4VfL/nt
Page 12
                                                                                  sanur .l
 3. Sekitar 30% (tiga puluh persen) akan digunakan untuk modal kerja pada PT Sanur Hasta Griya yang
     akan digunakan untuk biaya operasional dan pengembangan usaha.
     Penyaluran dana berupa pinjaman dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dan bunga 6% (enam
     persen) per tahun. Apabila pinjaman telah jatuh tempo dan dibayarkan kembali kepada Perseroan,
     maka Perseroan akan menggunakannya untuk modal kerja.

Penggunaan dana selengkapnya dapat dilihat pada Bab ll Prospektus ini mengenai Penggunaan Dana
yang Diperoleh dari hasil PMHMETD.


lkhtisar Data Keuangan Penting

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting dibawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian Perusahaan dan Entitas Anak untuk tahun tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, dan 2023. Laporan keuangan konsolidasi Perusahaan dan Entitas Anaknya pada 31
Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut berasal dari laporan keuangan yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan (member of DFK lnternational), auditor
independen, berdasarkan laporan auditor independen, berdasarkan laporan auditor independen No.
0044512.10351AU.110311432-411N|,12025 tanggal 25 Juni 2025 dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian
dan ditandatanganioleh Soaduon Tampubolon, CPA, dengan RegistrasiAkuntan Publik No. 4P.1432.

Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo, jumlah, persentase, yang disajikan dalam Prospektus ini
dibulatkan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh karena itu, setiap perbedaan yang terjadi
atas penjumlahan informasi keuangan tersebut yang disajikan dalam tabel-tabel yang tercantum dalam
Prospektus ini, yaitu antara nilai menurut hasil penjumlahan dengan nilai yang tercantum dalam
Prospektus, semata-mata karena pembulatan tersebut.


LAP.RAN LABA RUGI K.MPREHENSIF
                                                                                    Dalam Jutaan Rupiah
 Keterangan
 Pendapatan
 Laba Bruto
 Laba (Rugi) Neto Tahun Berjalan
 Laba (Rugi) yang Dapat Diatribusikan Kepada:
   Pemilik Entitas lnduk
   Kepentingan Non-Pengendali
 Total Laba (Rugi) Komprehensif
 Laba (Rugi) Komprehensif yang dapat Diatribusikan Kepada:
   Pemilik Entitas lnduk




 Keterangan
 Jumlah Aset
 Jumlah Aset Lancar
 Jumlah Aset Tidak Lancar
 Jumlah Liabilitas
 Jumlah Liabilitas Lancar
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang
 Jumlah Ekuitas
Page 13
                                                                  31 Desember
                           Keterangan

Kas neto yang diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
operasi
                        vqrr (digunakan
Kas neto yang diperoleh dari              urrru^'r
                             \vrvurrs^qrr untuk) aktivitas
                                                              243'75            (161'68)
investasi
                            uqrr \vrUurrs^qrr urrrv^'
                                                             (228'58)            748'07
pendanaan




                                                                  31 Desember
                           Keterangan

PROFITAB!LITAS
Marjin laba (rugi) bruto
Maqin laba (rugi) sebelum beban pajak
Marjin laba (rugi) tahun berjalan
Marjin laba (rugi) komprehensif

L!KUIDITAS
Aset Lancar/liabilitas jangka pendek
Kas/ liabilitas jangka pendek


SOLVABILITAS
Total Liabilitas/ TotalAset (X)
Total Liablitas/Total Ekuitas (X)
TotalAseU Total Ekuitas (X)
Rasio Debt Service Coverage Ratio
Rasio lnterest Coverage Ratio


IMBAL HASIL
lmbal hasil aset
lmbal hasil ekuitas


PERTUMBUHAN
Pendapatan
Total Beban Usaha
Rugi Usaha
Rugi Neto Tahun Berjalan
Total Rugi Komprehensif
Total Aset
Total Liabilitas
Total Ekuitas




                                                                                rt/ (L
                                                                                           fu/
Page 14
                                                                                   sanur \r
Risiko Usaha
A.    Risiko Utama Yang irempunyai Psngaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha
      Perseroan
      Risiko Kebijakan Pemerintah

B.    Risiko Usaha Yang BeBifat iiaterial Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang
      Dapat irlempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
      a. Risiko Persaingan Usaha
      b. Risiko Perubahan Preferensi Konsumen dan Tren Wisata
      c. Risiko Ketergantungan Kepada Pihak Ketiga
      d. Risiko Perjanjian Sewa
      e. Risiko Sebagai Perusahaan lnduk
      f. Risiko Sumber Daya Manusia
      g. Risiko Berkurangnya Pangsa Pasar
C.    Risiko Umum
      a. Risiko Pertumbuhan Ekonomi
      b. Risiko Nilai Tukar Rupiah
      c. Risiko Bencana Alam
      d. Risiko Keamanan
D. Risiko Yang Berkaitan Dengan Saham Petseroan
   a. Risiko Terkait Kurang Aktifnya Perdagangan Saham Perseroan di Bursa Efek lndonesia
   b. Risiko Terkait Fluktuasi Harga Saham yang Ditawarkan
   c. Risiko Terkait Kemampuan Perseroan untuk Membagikan Dividen di Masa Depan
   d. Risiko Terkait Pemegang Saham Perseroan Kemungkinan Akan Terdilusi jika Pemegang
       Saham Menolak atau Tidak Melaksanakan HMETO
   e. Risiko Terkait Kondisi Pasar Modal lndonesia yang Dapat Mempengaruhi Harga dan Likuiditas
           Saham

Kegiatan Usaha

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 145 tanggal 16 Agustus 2022, dibual di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha dalam bidang, antara lain, aktivitas Pengembangan Properti dan Perhotelan.

Untuk mencapai maksud dan tu.iuan tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha utama yaitu,
antara lain, KBLI sebagai berikut:
     a. 6811 1 (Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa)
     b. 68200 (Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak)

Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama Perusahaan Sasaran, antara lain,
adalah:
     a. menjalankan usaha kontraKor, yang mencakup antara lain:
           1. 4101 1, 41 0'12, 4'l 01 4, 41 0 7, 41 0'l 9 - konstruksi gedung-gedung
                                            l
           2. 42101,42102 - konstruksi bangunan sipiljalan, .iembatan
           3. 43211, 43212, 43213, 43221, 43224 - instalasi listrik, telekomunikasi, elektronika,
               plumbing, ventilasi udara
           4. 43301,43302, 43303, 433M, 43305, 43309,43901, 43902, 43903, 43904 - pengerjaan
                  pemasangan kaca dan alumunium, lantai, dinding, plafon, pengecatan, dekorasi interior,
                  dekorasi eksterior, penyelesaian konstruksi bangunan, pemasangan pondasi,
                  pemasangan steiger, pemasangan rangka dan atap, pemasangan kerangka baja
             5. 43909, 42919, 429'14,42930 - konstruksi khusus, konstruksi bangunan sipil lainnya,
                  pengerukan, konstruksi pra-fabrikasi bangunan sipil
     b. menjalankan usaha perdagangan, yang mencakup antara lain, perdagangan besar atas dasar
          fee/kontrak (46100), perdagangan besar peralatan rumah tangga (46491), perdagangan besar
          berbagai macam barang (46900)
     c. menjalankan usaha angkutan darat, yang mencakup antara lain, angkutan bus pariwisata (4922'l),
          angkutan bus tidak dalam trayek (49229), angkutan bus dalam trayek (49219), angkutan bus
          khusus (49216), angkutan darat khusus bukan bus (49415)
     d. menjalankan usaha periklanan (73100):



                                                                                        ++',-
                                                                                                 fL L/-/
Page 15
                                                                                    sanur J
        menjalankan usaha aktivitas kebersihan bangunan dan industri lainnya (81290);
        menjalankan usaha aktivitas penyedia gabungan jasa administrasi kantor (821 10);
        menjalankan usaha aktivitas kantor pusat (70100);
        menjalankan usaha konsultasi manajemen lainnya (70209);
        menjalankan usaha konsultasi bisnis dan broker bisnis (74902);
        menjalankan usaha perusahaan holding (64200).

Adapun kegiatan usaha yang riil dilaksanakan oleh Perseroan melalui Entitas Anak termasuk pengelolaan
pondok wisata dengan tipe boutique villa The Santai yang berlokasi di daerah Umalas, Bali. Persreoan
akan melakukan pengembangan pada tanah seluas 4 hektar yang berlokasi di Pantai Sanur, Bali. Aktivitas
ini sesuai dengan KBLI Perusahaan Sasaran yaitu KBLI 681 11 dengan judul Real Estat Yang Dimiliki
Sendiri Atau Disewa, yang mana sesuai uraian yang dikutip dari oss.go.id adalah sebagai berikut:
'Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang
dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian
(sepertifasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan
flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan
atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri
(untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa
pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.'


Prospek Usaha

Pertumbuhan Ekonomi dan Dampaknya terhadap Sektor Properti
Proyeksi tahun 2025 menunjukkan bahwa ekonomi lndonesia diperkirakan tumbuh di kisaran 5,2yo-5,4yo
(lima koma dua persen sampai lima koma empat persen) (Bank lndonesia, 2025), didorong oleh konsumsi
domestik yang tetap kuat serta kebijakan fiskal yang proaktif dalam mendukung sektor riil. Peningkatan
daya beli masyarakat, stabilitas inflasi, serta berbagai insentif pemerintah turut memberikan momentum
positif bagi industri properti, termasuk perumahan bersubsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan
Perumahan (FLPP).
Di sisi investasi, insentif baru dari pemerintah untuk sektor properti dan infrastruktur diharapkan mampu
menarik lebih banyak pengembang untuk berpartisipasi dalam proyek perumahan rakyat. Namun, terdapat
beberapa tantangan eksternal yang perlu diwaspadai, seperti volatilitas harga energi, ketidakpastian
kebijakan moneter global, serta potensi eskalasi perang dagang AS-Tiongkok, yang dapat mempengaruhi
stabilitas pasar properti nasional.

Dinamika dan Tren lndustri FLPP
Dalam tiga tahun terakhir, sektor perumahan bersubsidi mengalami pertumbuhan yang signifikan. Pada
lahun 2022, realisasi penyaluran FLPP mencapai lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) unit rumah dengan
total nilai lebih dari Rp25.000.000.000.000 (dua puluh lima triliun Rupiah) (Kementerian PUPR,2023).
Meskipun terjadi kenaikan suku bunga pada 2023, permintaan tetap tinggi dengan realisasi mencapai
210.000 (dua ratus sepuluh ribu) unit. Untuktahun 2024, pemerintah telah menargetkan peningkatan lebih
lanjut dengan strategi optimalisasi skema subsidi dan peningkatan keterlibatan pengembang, dengan
target lebih dati 220.000 (dua ratus dua puluh ribu) unit rumah bersubsidi (Kementerian PUPR, 2024).

Sebagai upaya untuk terus mendorong pertumbuhan sektor ini, pemerintah menerapkan beberapa
kebijakan utama yang berdampak langsung pada industri FLPP, antara lain:
.   Penyesuaian plafon harga rumah subsidi sesuai dengan kenaikan harga materialdan biaya konstruksi,
    dengan rata-rata kenaikan sebesar 57o (lima persen) dibandingkan tahun sebelumnya (Kementerian
    Keuangan,2024).
.   lnsentif pajak berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah subsidi
    hingga tahun 2025 (Peraturan Menteri Keuangan No.120fahun2024 tentang Tata Cara Pengelolaan
    Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi
    Kementerian/Lembaga ('Peraturan Menteri Keuangan No. 12012024"1').
.   Digitalisasi pengajuan FLPP melalui Sistem lnformasi KPR Bersubsidi (SIKASEP) guna mempercepat
    birokrasi dan meningkatkan transparansi dalam distribusi rumah bersubsidi (PUPR,2024).
.   Dorongan penggunaan metode konstruksi modular, yang memungkinkan pengurangan biaya
    pembangunan hingga 10% (sepuluh persen) dan percepatan waktu konstruksi hingga 30% (tiga puluh
    persen) lebih efisien dibanding metode konvensional (Asosiasi Pengembang Perumahan, 2024).




                                                                                        It\, ft
                                                                                                       rU,
Page 16
                                                                                     sanur         \../



Dengan stabilitas pertumbuhan ekonomi serta dukungan kebijakan yang semakin diperkuat, permintaan
terhadap rumah bersubsidi diperkirakan akan terus meningkat pada 2025. Para pengembang dituntut
untuk lebih inovatif dalam strategi efisiensi biaya, termasuk dalam pengadaan bahan baku, optimalisasi
rantai pasok, serta penerapan teknologi konstruksi modern, guna meningkatkan daya saing dan
memastikan keter.iangkauan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Prospek Sektor Pariwisata dan Properti Vila di Bali
Oi sektor pariwisata, pemulihan industri di Bali berlangsung pesat setelah terdampak pandemi. Pada2022,
jumlah wisatawan mancanegara mulai meningkat signitikan seiring pelonggaran pembatasan perjalanan.
Tren positif ini berlanjut pada 2023 dan 2024, dengan jumlah kunjungan wisatawan ke Bali mencapai
 551.100 (lima ratus lima puluh satu ribu seratus) orang pada Desember 2024, meningkat 16,540lo (enam
belas koma lima empat persen) dibanding bulan sebelumnya. Wisatawan asal Australia masih
mendominasi dengan pangsa pasat 24,78o/o (dua puluh empat koma tuiuh delapan persen).

Pemulihan ini turut berdampak pada pertumbuhan ekonomi Bali, yang pada 2024 mencapai 5,85% (lima
koma delapan lima persen) dan diproyeksikan meningkat hingga 6010 (enam persen) pada 2025.
Meningkatnya perminiaan terhadap akomodasi premium, terutama di segmen boutique villa, memberikan
peluang besar bagi perusahaan dalam memperkuat daya saingnya di sektor hospitalitas.

Minna Padi Resort dengan boutique villa The Santai diharapkan dapat memanfaatkan tren ini melalui
diferensiasi produk, layanan personalisasi, serta optimalisasi strategi pemasaran digital. Adopsiteknologi
dalam pemasaran, seperti penggunaan data analytics untuk targeting pelanggan premium, serta kerja
sama dengan platform pemesanan global, menjadi langkah penting dalam memperluas jangkauan pasar.

Dengan stabilitas pertumbuhan ekonomi serta dinamika positif di sektor properti dan pariwisata, Perseroan
bersama Sanur Hasta Griya di sektor perumahan FLPP serta Minna Padi Resort dengan The Santai di
sektor hospitalitas, berpotensi untuk terus tumbuh dan memperkuat posisinya di pasar yang semakin
kompetitif.

Kebijakan Dividen

Seluruh Saham Perseroan yang telah diambil bagian dan disetor penuh dalam Perseroan, termasuk
Saham yang akan ditawarkan dalam rangka PMHMETD I kepada para Pemegang Saham, mempunyai
hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, termasuk hak untuk mendapatkan dividen.

Setelah dilaksanakannya Penawaran Umum Perdana Saham, Perseroan merencanakan pembayaran
dividen kas maksimum 25o/o (dua puluh lima persen) dari laba bersih tahun berjalan, dengan tidak
mengabaikan tingkat kesehatan keuangan Perseroan dan tanpa mengurangi hak dari RUPS Tahunan
Perseroan untuk menentukan lain sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
Oengan tetap memperhatikan posisi keuangan, tingkat kesehatan atau kewajiban Perseroan dan tanpa
mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk menentukan pembagian dividen
yang akan ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.

Keterangan lebih lanjut mengenai kebrjakan dividen dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.
Page 17
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD l, para Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui rencana penambahan
modal dengan memberikan HMETD dalam RUPSLB tanggal 21 Maret 2025 dengan hasil keputusan menyetujui
penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan melalui PMHMETD I dengan penerbitan HMETD.

Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 3.281.250.000 (tiga miliar dua ratus delapan puluh satu juta dua ratus
lima puluh ribu) Saham Baru atau sebesar 33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga) dari modal ditempatkan dan disetor
penuh Perseroan setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) setiap saham dengan Harga
Pelaksanaan Rp50 (lima puluh Rupiah) untuk setiap saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan
dalam rangka PMHMETD I ini sebesar sebanyak-banyaknya Rp164.062.500.000 (seratus enam puluh empat miliar
enam puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) yang berasal dari saham portepel Perseroan dan akan dicatatkan di BEl.

Setiap pemegang 2 (dua) saham yang namanya tercatat dalam a Perseroan pada tanggal 4 Juli 2025 pukul 16.00
WIB berhak atas 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk
membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
                                                                          o/o (empat puluh lima koma tuiuh satu
PT Basis Utama Prima selaku Pemegang Saham Utama yang memiliki 45,71
persen) atau sebesar 3.000.000.000 (tiga miliar) Saham Perseroan, menyatakan akan mengalihkan seluruh haknya
kepada Hapsoro berdasarkan surat tanggal 28 Aprll2025.

Hapsoro selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang memiliki saham secara langsung dalam Perseroan
sebesar 4,44o/o (empat koma empat empat persen) atau sebesar 291.483.106 (dua ratus sembilan puluh satu juta
empat ratus delapan puluh tiga ribu seratus enam) Saham Perseroan, memiliki hak untuk memperoleh 145.741.553
(seratus empat puluh lima juta tujuh ratus empat puluh satu ribu lima ratus lima puluh tiga) HMETD sesuai porsi
kepemilikannya. Berdasarkan surat pernyataan kesanggupan tanggal 28 April 2025 menyatakan Hapsoro
berkomitmen untuk melaksanakan seluruh hak yang dimilikinya, mengambil bagian dan melakukan penyetoran
secara tunai serta memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan HMETD yang dimilikinya.
Hapsoro juga berkomitmen untuk menerima pengalihan seluruh hak memesan efek terlebih dahulu yang di dalam
PMHMETD akan diperoleh PT Basis Utama Prima sebagai pemegang saham Perseroan yang saat ini memiliki
3.OOO.OOO.OOO (tiga miliar) saham yang mewakili 45,71o/o (empat puluh lima koma tujuh satu persen) dari
                                                                                                          jumlah
seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, berdasarkan surat pernyataan tanggal 28 April 2025, dimana
dalam surat tersebut Hapsoro berkomitmen untuk melaksanakan HMETD yang diterima dari BUP, mengambil bagian
dan melakukan penyetoran secara tunai serta memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan HMETD tersebut.

Dalam PMHMETD Perseroan tidak terdapat Pembeli Siaga, sehingga dalam hal terdapat Pemegang Saham
masyarakat yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya, maka tidak akan ada saham yang diterbitkan oleh
Perseroan dan oleh karenanya saham tersebut akan tetap menjadi saham portepel Perseroan. Hapsoro menyatakan
memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan seluruh HMETD yang dimiliki dan mengambil seluruh HMETD yang
dialihkan, berdasarkan surat pernyataan kesanggupan tanggal 28 April 2025 dan surat Bank Mandiri No.
R05.Br.Jl5/029/2025 tanggal 29 April 2025.

Saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dengan saham
Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh sebelumnya, yakni berhak dan berwenang untuk memperoleh
dan melaksanakan semua hak yang melekat pada saham-saham tersebut, antara lain hak atas HMETD dan hak atas
saham bonus, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku,
termasuk menghadiri rapat-rapat umum pemegang saham Perseroan, memberikan suara dalam rapat-rapat tersebut
dan menerima dividen yang dibagikan oleh Perseroan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat tersebut, sesuai
dengan rasio perbandingan jumlah saham dalam Perseroan yang dimiliki.

Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan POJK No. 32l
2015 dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau
Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh
Perseroan dan hasil penjualan dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.




                                                                                                   ir n, / a*l
Page 18
                                                                                           Sanur \,
KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UIVIUM PEMEGANG SAHAIIi

Dalam rangka pelaksanaan PMHMETO lsebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 15/2021, Perseroan
telah melaksanakan RUPSLB pada tanggal 21 Maret 2025 dengan keputusan sebagaimana termuai
dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sanurhasta Mitra Tbk No 201
Tanggal 21 Maret 2025 dibuat oleh Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn, yang Ringkasan
Risalah Rapatnya telah diumumkan melalui situs Bursa Efek lndonesia dan melalui situs Perseroan
www.sahurhastamitra.com pada tanggal 24 Maret 2025 CAkta No. 20112025"), diantaranya mengenai
Persetujuan Pelaksanaan PMHMETD I sebagai berikut :

Mata Acara Pertama :
Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan PMHMETD I kepada para pemegang saham
yang akan dilakukan oleh Perseroan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni
POJK No. 3212015 sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 1412019, termasuk:
a.  Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan Modal
    Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD l;
b.  Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi untuk
    melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD ltersebut, termasuk
    tetapi tidak terbatas pada mencatatkan saham yang diterbitkan dalam PMHMETD I pada PT Bursa
    Efek lndonesia, menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan, maupun syarat dan ketentuan
    PMHMETD I lainnya, serla untuk menyatakan/menuangkan dalam akta tersendiri yang dibuat
    dihadapan Notaris mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
    peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD I

Mata Acara Kedua:
Perubahan susunan Direksi dan/ atau Dewan Komisaris Perseroan.

Sebagaimana dalam Akta No. 20112025, Persertujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan
PMHMETD         I
               kepada para pemegang saham yaitu dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya
3.281.250.000 (tiga miliar dua ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu) Saham Baru.

Tidak terdapat persetujuan lain yang diperlukan selain RUPSLB yang telah disampaikan di atas.


STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAiiI PERSEROAN

Struktur Permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham
per26 Juni 2025 yang diambil dari Akses KSEI adalah sebagai berikut:




                 Kate.sngan
                                                              Juml.h i{llai Nominrl (Rp)      P€lEenta6e




 lrodal Dlbmpatkan dan Disetor

 PT Basis Utama Prima

 Tuan Hapsoro

 Masyarakat

 Jumlah odal oltempatkan dan Dlgetor
 Saham Dalam Porhpel
Page 19
PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM

Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini dilaksanakan oleh pemegang saham pengendali
Hapsoro yang juga berkomitmen untuk menerima pengalihan seluruh hak memesan efek terlebih dahulu
yang di dalam PMHMETD akan diperoleh BUP dan masyarakat melaksanakan seluruh HMETD, maka
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah dilaksanakannya
PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:




          Keterangan




 Saham Dalam Portepel




KETERANGAN TENTANG HMETD

Jenis Penawaran                                    HMETD
JumIah Saham PMHMETD                               Sebanyak-banyaknya 3.28 1.250.000 (tiga miliar
                                                   dua ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima
                                                   puluh ribu) Saham
Nilai Nominal                                      Rp20 (dua puluh Rupiah)
Harga pelaksanaan HMETD                            Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham
Nilai Emisi atas pelaksanaan HMETD                 Sebanyak-banyaknya Rpl 64.062.500.000
                                                   (seratus enam puluh empat miliar enam puluh
                                                   dua juta lima ratus ribu Rupiah)
Rasio Saham Lama : HMETD                           Setiap 2 (dua) saham lama akan memperoleh 1
                                                   (satu) HMETD
Dilusi Kepemilikan                                 33,3% (tiga puluh tiga koma tiga persen)
Pencatatan                                         PT Bursa Efek lndonesia


Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan dikeluarkan
Perseroan kepada Pemegang Saham Yang Berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama masa
perdagangan melalui pengalihan kepemilikan HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar
Pemegang Rekening Efek di KSEI. Pemegang HMETO yang hendak melakukan perdagangan wajib
memiliki rekening pada Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek
di KSEI.

Pelaksanaan HMETD hanya dalam bentuk uang tunai yang dapat dilakukan dengan menggunakan
Rupiah.


PEMEGANG SAHAM YANG BERHAK i'ENERIMA HMETD

Para Pemegang Saham yang tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada penutupan perdagangan
saham Perseroan di Bursa Efek lndonesia tanggal l0 Juli 2025 berhak untuk membeli saham dengan
ketentuan bahwa setiap pemegang 2 (dua) saham lama akan memperoleh I (satu) HMETD memberikan
hak kepada pemegangnya untuk membeli '1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh
Rupiah) per saham dengan harga pelaksanaan sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham.




                                                                                       tv lL Z/_/
Page 20
                                                                                  sanur \.)
PEMEGANG HIVIETD YANG SAH

a) Para Pemegang Saham yang namanya tercatat secara sah dalam DPS Perseroan pada penutupan
   perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek lndonesia tanggal l0 Juli 2025 yang tidak diiual
   HMETD-nya sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD;
b) Pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD sampai dengan akhir periode
   perdagangan HMETD; atau
c) Para Pemegang HMETD dalam penitipan koleKif KSEI sampai dengan akhir periode perdagangan
    HMETD.

PERDAGANGAN HMETD

Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan,
yaitu tanggal '14 Juli 2025 sampai dengan 25 Juli 2025.

Perdagangan HMETD tanpa warkat harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
di wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan
dan kelentuan di bidang Pasar Modaltermasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan,
yaitu BEI dan peraturan KSEI. Apabila Pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil
keputusan, sebaiknya Pemegang HMETD berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasehat investasi,
perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau penasehat
profesional lainnya.

HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek lndonesia,
sedangkan HMetO yang berbentuk SBHMETD hanya bisa diperdagangkan di luar bursa. Penyelesaian
perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan
antar rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa di KSEI.
segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi
tanggung jawab dan beban Pemegang HMETD atau calon Pemegang HMETD.

Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 25 Juli 2025, sehingga HMETD yang tidak
dilaksanakan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan berlaku lagi.

BENTUK HiNETD

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Peiseroan;kan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat Pemegang HMETD,
jumlah saham yang dimiliki, Jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham HMETD' jumlah
Saham HMETD yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham HMETD
tambahan, kolom endorsemen dan keterangan lain yang diperlukan. Bagi Pemegang Saham yang
sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan SBHMETD,
melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau
Anggota Bursa yang dituniuk masing-masing Pemegang Saham di KSEI.

PERMOHONAN PEMECAHAN SERTIFIKAT BUKTI Hi'ETD

Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya,
maka Pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan
denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai
tanggal l4 Juli 2025 sampai dengan 25 Juli 2025. SBHMETD hasil pemecahan dapat diambil dalam waktu
1 (satu) Hari Bursa setelah permohonan diterima lengkap oleh BAE Perseroan.

Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon, yaitu sebesar Rp27 500 (dua
puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) per SBHMETD baru hasil pemecahan. Biaya tersebut sudah termasuk
Pajak Pertambahan Nilai.




                                                                                         tv tlL Z
                                                                                                          A/
Page 21
                                                                                  sanur        Qr

NILAI TEORITIS Hi'ETD

Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD
yang satu dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat
ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah ini hanya
merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagaijaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD.
llustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.

Diasumsikan harga pasar satu     saham                = Rp a
Harga saham PMHMETD       I                           = Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD          I = A
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD          I = B
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD         I = A+B
Harga teoritis Saham    Baru                          = {(Rp axA) + ( Ro b x BU = Rp c
                                                                (A+B)
Harga teoritis Hi/ETD                                 = Rpc-Rpb
PECAHAN HMETD

Sesuai dengan POJK No. 3212015, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk
pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal
dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke
dalam rekening Perseroan.

PENGGUNAAN SERTIFIKAT BUKTI HMETD

 Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
 Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat Pemegang HMETD,
jumlah saham yang dimiliki, iumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru dalam
 rangka PMHMETD l, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah
pemesanan Saham Tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan. Bagi Pemegang
Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektifdi KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan
SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian
atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di KSEI.

DISTRIBUSI HMETD

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kusiodian
masing-masing di KSEI selamballambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan Pada DPS
Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal I I Juli 2025. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan
akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari
masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif
di kSEl, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak. Para
Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir
lainnya di BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 14 Juli 2025 dengan menunjukkan asli kartu
tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi yang
tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokoPi identitas pemberi dan penerima kuasa, di:

                        Biro Administrasi Efek Pe6eroan PT Datindo Entrycom
                              Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2 Jakana 10220
                              Telp. +62 2'l - 3508077 , Faks. +62 21 - 3508078


HAK PEMEGANG SAHA]U

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, iika saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan
dengan cara penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para




                                                     't9
                                                                                      l1.r      il 1A/
Page 22
Pemegang Saham, maka seluruh Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 10
Juli 2025, mempunyai hak terlebih dahulu untuk membeli saham yang akan dikeluarkan tersebut (atau
dalam PMHMETD I ini disebut sebagai HMETD), yang seimbang dengan jumlah saham yang dimiliki oleh
Pemegang Saham. HMETD tersebut dapat dijual dan dialihkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan
ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
Selain itu, setiap saham memberikan hak kepada setiap Pemegang Saham untuk:
a.  Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham. Setiap
    Pemegang Saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham pada 1 (satu) Hari Kerja
    sebelum tanggal RUPS, berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya
    sehubungan dengan pemilikan saham.
b.  Menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan. Setiap Pemegang Saham yang namanya
    tercatat pada daftar Pemegang Saham 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal panggilan RUPS
    Perseroan (recording dafe) berhak untuk menghadiridan memberikan suara dalam RUPS Perseroan.
c.  Meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan. 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang
    bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian darijumlah seluruh saham dengan hak suara
    yang sah dapat meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan.

TATA CARA PENGALIHAN HMETD

Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-
nya yang diperoleh dalam rangka PMHMETD ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain
pada Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan melaluiAnggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai
mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa pada
umumnya.

HISTORIS HARGA SAHAM PERSEROAN

Berikut adalah historis harga saham Perseroan di Bursa Efek lndonesia meliputi harga tertinggi, harga
terendah dan volume perdagangan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum
Pernyataan Pendaftaran disampaikan ke OJK:

          Bulan                     Harga Tertinggi     Harga Terendah             Total Volume
                                                                                   Perdaqanqan

                                          160




 September 2024




 April2024
        Data: finance..yahoo.com)




PENCATATAN SAHAM YANG DITERBITKAN PERSEROAN DI BEI

Saham Hasil Pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan
Saham yang dikeluarkan dari Portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek lndonesia sebanyak-
banyaknya 3.281.250.000 (tiga miliardua ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu) Saham
atau 33,3% (tiga puluh tiga koma tiga persen) daritotal modal ditempatkan dan disetor setelah PMHMETD
l. Saham baru tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham lainnya yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan.

Setelah PMHMETD I telah terlaksana, maka total keseluruhan saham yang akan dicatatkan adalah
sebanyak-banyaknya 9.843.750.000 (sembilan miliar delapan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima
puluh ribu) Saham.




                                                                                        d^ fr zu,
Page 23
                                                                              sanurhasta

Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pencatatan saham yang diterbitkan oleh Perseroan.
Page 24
                                                                                   sanurhasta




Perseroan merencanakan dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I ini setelah dikurangi biaya emisi
efek akan digunakan untuk  :




 1. Sekitar 35% (tiga puluh lima persen) akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu untuk biaya
     operasional seperti pembayaran gaji, beban umum dan administrasi, biaya pengembangan lT dan
     sewa kantor.

2. Sekitar 35o/o (tiga puluh lima persen) akan digunakan untuk modal kerja pada PT Minna Padi Resorts
     yang akan digunakan untuk biaya operasional dan pengembangan usaha.
     Penyaluran dana berupa pinjaman dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dan bunga 6% (enam
     persen) per tahun. Apabila pinjaman telah jatuh tempo dan dibayarkan kembali kepada Perseroan,
     maka Perseroan akan menggunakannya untuk modal kerja; dan

 3. Sekitar 3oo/o (tiga puluh persen) akan digunakan untuk modal kerja pada PT Sanur Hasta Griya yang
     akan digunakan untuk biaya operasional dan pengembangan usaha.
     Penyaluran dana berupa pinjaman dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dan bunga 6% (enam
     persen) per tahun. Apabila pinjaman telah jatuh tempo dan dibayarkan kembali kepada Perseroan,
     maka Perseroan akan menggunakannya untuk modal kerja.

Manajemen Perseroan menyatakan bahwa penggunaan dana hasil Penawaran Umum akan memenuhi
ketentuan peraturan dan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Perseroan akan menyamPaikan
pertanggungjawaban realisasi Penawaran Umum secara berkala kepada para Pemegang Saham dalam
RUPS Tahunan dan melaporkannya kepada OJK seiiap 6 (enam) bulan sekali sesuai dengan POJK No.
3012015.

Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini akan dilaksanakan sepenuhnya sesuai
dengan peraturan pasar modal yang berlaku di Indonesia. Perseroan bertanggung iawab atas realisasi
penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini dan akan melaporkan realisasi penggunaan dana
tersebut secara berkala kepada Pemegang Saham dalam RUPS Perseroan dan kepada OJK sesuai
dengan POJK No. 30/2015.

Dalam hal Perseroan berencana mengubah penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini,
rencana dan alasan dari setiap perubahan penggunaan dana hasil PMHMETD I harus disampaikan
kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015. Perseroan akan mendapatkan persetujuan dari RUPS
terlebih dahulu atas perubahan penggunaan dana hasil PMHMETD I, sebagaimana diatur dalam POJK
No. 30/2015.

Dengan mengingat bahwa sebagian dari dana hasil PM-HMETD direncanakan digunakan untuk memenuhi
kebutuhan modal kerja pada MPR danSHG, dimana penyaluran dana oleh Perseroan kePada baik MPR
maupun SHG direncanakan melalui pemberian piniaman, maka transaksi pemberian pinjaman tersebut
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud oleh dan di dalam, dan karenanya tunduk pada,
ketentuan POJK 42t2020. Sehubungan dengan hal ini, dapat disampaikan bahwa MPR maupun SHG
adalah Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki baik secara langsung maupun secara tidak
langsung oleh Perseroan sedikitnya 99o/o dari modal disetor Perusahaan Terkendali, dan, oleh karena itu,
transaksi pemberian pinjaman antara Perseroan dengan MPR ataupun dengan SHG sebagaimana
dimaksud di atas memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b. POJK No. 4212020 (dengan asumsi bahwa
tidak terdapat perubahan kepemilikan saham di dalam MPR maupun SHG ketika transaksi dilakukan).
Meskipun demikian, Perseroan tetap wajib melaporkan transaksi afiliasi berupa pemberian pinjaman
tersebut kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal transaksi,
sebagaimana disyaratkan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK No. 4212020.

oalam hal transaksi penyaluran dana oleh Perseroan kepada baik MPR maupun SHG melalui pemberian
pinjaman termasuk dalam kategori transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan menurut Peraturan
Page 25
         4212020, maka Perseroan wajib memenuhi dan tunduk pada ketentuan Peraturan OJK No.


Oalam hal jumlah dana (dari dana hasil PM-HMETD) yang digunakan untuk modal kerja pada masing-
masing MPR dan SHG adalah sebesar nilai yang memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana
dimaksud oleh dan di dalam POJK No. 1712020, maka Perseroan wajib memenuhi dan tunduk pada
ketentuan POJK No. '1712020.

 Berdasarkan perhitungan, dengan asumsi bahwa seluruh HMETD di dalam PMHMETD I terlaksana,
jumlah dana (daridana hasil PMHMETO l) yang direncanakan digunakan untuk modal kerja pada masing-
 masing PT Minna Padi Resorts dan PT Sanur Hasta Griya adalah sebesar nilai yang memenuhi kriteria
Transaksi Matedal sebagaimana dimaksud oleh dan di dalam Peraturan OJK No. 1712020. Oleh karena
 itu, Perseroan waiib memenuhi dan tunduk pada ketentuan Peraturan OJK No. 1712020, dengan
 pengecualian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 'l I huruf a. Peraturan OJK No. 1712020, yakni
 bahwa transaksi antara Perseroan dengan PT Minna Padi Resorts ataupun dengan PT Sanur Hasta Griya
tersebut merupakan transaksi dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki baik secara
 langsung maupun secara tidak langsung oleh Perseroan sedikitnya 99% dari modal disetor Perusahaan
 Terkendali.

Terdapat risiko dalam hal dana yang diperoleh dari Penawaran Umum tidak sesuai rencana.
Apabila tidak semua pemegang saham menggunakan haknya sehingga dana dari PMHMETD ini lebih
sedikit dari Rp164.O62.5OO.OOO (seratus enam puluh empat miliar enam puluh dua juta lima ratus ribu
Rupiah) maka, berapapun dana yang didapat akan digunakan sesuai dengan persentase Penggunaan
dana dalam Bab ll Prospektus.

Tidak sumber dana lain untuk membiayai suatu kegiatan dalam PMHMETD ini.

Sesuai dengan POJK No. 30/2015 mengenai keterbukaan informasi sehubungan dengan biaya yang
dikeluarkan dalam rangka Penawaran Umum, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan Sehubungan
dengan PMHMETD I dlperkirakan sebesar sekitar 1,5o/o dari total dana yang diperoleh dari PMHMETD I
dengan asumsi seluruh HMETD terlaksana.
1. Biaya lembaga dan profesi penunjang sebesar 0,6% yang terdiri dari:
   - Biaya Jasa Akuntan Publik sekitar 0,1%
   - Biaya Konsultan Hukum sekitar 0,3%;
   - Biaya Notaris sekitar 0,1olo;
   - Biaya Biro Adminstrasi Efek sekitar 0,1%
2.  Biaya Jasa Penasihat Keuangan sekitar 0,7% dan
3. Biala lain-lain (biaya pendaftaran OJK, biaya audit penjatahan dan percetakan Prospektus
     sehubungan dengan PMHMETD) sekitar 0,2%.




                                                                                      4+"
                                                                                             {L Z at
Page 26
Tabel di bawah ini memperlihatkan total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024, yang diambil
dari laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024. Laporan keuangan Perseroan
pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024, lelah diaudit oleh KAP Anwar &
Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan lAPl, dengan opini tanpa modifikasian dalam
laporannya No.00445/2.1035/AU.1/0311432-411Nll2025tanggal25 Juni2025,yang ditandatanganioleh
Soaduon Tampubolon, CPA.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mempunyai liabilitas sebesar Rp12.478,38 juta dengan
perincian sebagai berikut:

1. Liabilitas
 Keteranqan




 Liabilitas Jangka Panjang
 Liabilitas Jangka Panjang Setelah Dikurangi Bagian yang Jatuh Tempo dalam
 waktu 1 Tahun:




Tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang kemungkinan dapat merugikan hak-hak pemegang saham
publik (negative covenanf), sehingga tidak diperlukan adanya pencabutan atas pembatasan-pembatasan
tersebut.

2. Utang Usaha - Pihak Ketiga
Akun ini terdiri dari utang dalam mata uang Rupiah yang berasal dari pembelian persediaan dan/atau
jasa lainnya dari pihak ketiga. Saldo pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 307.864.884.

Tidak ada jaminan yang diberikan oleh Kelompok Usaha sehubungan dengan utang usaha di atas.

3. Utang Lain-Lain - Pihak Ketiga

                                                                             31 Desember
 Keterangan

 Jangka Pendek
   Sylvia
   PT Lumbungmas Konstrindo Utama




                                                                                           W fL /,^/
Page 27
                                                                                     sanur -
         Utang lain-lain - pihak ketiga merupakan utang untuk kegiatan operasional Perusahaan.

         Pada tanggal 3'1 Desember 2024, utang lain lain jangka pendek merupakan utang lain-lain
         dalam mata uang Rupiah kepada pihak ketiga.

         Tidak ada jaminan yang diberikan oleh Kelompok Usaha sehubungan dengan utang lain-lain di
         atas.

         PT Lumbungmas Konstrindo Utama ("LKU")

         Perusahaan mengadakan perjanjian pinjaman dengan LKU tertanggal 13 Desember 2024
         dengan jumlah pinjaman sebesar Rp 1.000.000.000 dengan dikenakan bunga 6%. Pinjaman
         tersebut jatuh tempo sampai dengan 18 Desember 2025, serta dapat diperpanjang kembali
         sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

         Perusahaan dan SHG ("Kelompok Usaha") mengadakan perjanjian pinjaman dengan LKU
         tertanggal 25 Februari 2021 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp 4.115.000.000 dengan
         dikenakan bunga 5%. Pinjaman tersebut sudah beberapa kali diperpanjang terakhir pada tanggal
         27 Desember 2024 dengan dengan jatuh tempo sampai dengan 8 Februari 2026 serta dapat
         diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak

         Sylvia

         Perusahaan mengadakan perjanjian pinjaman dengan Sylvia tertanggal 20 Desember 2023
         dengan jumlah pinjaman sebesar Rp 525.000.000. Pinjaman tersebut jatuh tempo sampai dengan
         20 Desember 2024, serta dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

         Perusahaan mengadakan perjanjian pinjaman dengan Sylvia tertanggal24 Januari 2024 dengan
         jumlah pinjaman sebesar Rp 870.000.000. Pinjaman tersebut jatuh tempo sampai dengan 25
         Januari 2025, serta dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

         Perusahaan mengadakan perjanjian pinjaman dengan Sylvia tertanggal 1 Agustus 2024 dengan
         jumlah pinjaman sebesar Rp 350.000.000. Pinjaman tersebut jatuh tempo sampai dengan 2
         Agustus 2025, serta dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

         Perusahaan mengadakan perjanjian pinjaman dengan Sylvia tertanggal 8 Oktober 2024 dengan
         jumlah pinjaman sebesar Rp 1.200.000.000. Pinjaman tersebut jatuh tempo sampai dengan 9
         Oktober 2025, serta dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

4. Utang Lain-Lain - Pihak Berelasi
Selain informasi pihak-pihak berelasi yang diungkapkan di catatan lain dalam laporan keuangan
konsolidasian, berikut ini transaksi signifikan antara Kelompok Usaha dan pihak-pihak terkait yang
dilakukan dengan syarat-syarat yang disepakati antara pihak-pihak terkait:

                                                                                          (datam Ryp@fi)
                                                                       31 Desember
 Keterangan

 Utang Lain-Lain
   PT Minna Padi lnvestama Sekuritas Tbk
 Total

Sifat hubungan dengan pihak berelasi adalah entitas sepengendalian.
Page 28
5. Liabilitas Lancar Lainnya
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mempunyai liabilitas lancar lainnya sebesar Rp162,96 juta
dengan perincian sebagai berikut:


                                                                             31 Desember
 Keterangan

 Jasa Pelayanan
 Provisi untuk Penggantian Perabot dan Perlengkapan
 Pondok Wisata
 Kesejahteraan Karyawan
 Lainnya (masing-masing dibawah Rp 10.000.000)



Jasa pelayanan merupakan beban layanan yang diberikan kepada tamu atau pengguna pondok wisata
sepertikebersihan kamar, binatu dan makan minum.

Jasa pelayanan merupakan beban layanan yang diberikan kepada tamu atau pengguna pondok wisata
sepertikebersihan kamar, binatu dan makan minum.

Liabilitas lancar lainnya - lain lain merupakan utang atas jasa aktuaris.

6. Utang Pajak
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mempunyai utang pajak sebesar Rp159,27 juta dengan
perincian sebagai berikut:


                                                                            31 Desember
 Keterangan

 Pajak Penghasilan
   Pasal 21
   Pasal 23
   Pasal 26
 Pajak Pertambahan Nilai
 Pajak Pembangunan



7. Beban Akrual
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mempunyai beban akrual sebesar Rp1.600 juta dengan
perincian sebagai berikut:

                                                                                           (dalam Rupiah)
                                                                            31 Desember
 Keterangan

 ilnga Pinja;an
 Jasa Manajemen
 Jasa Tenaga Ahli
 Gaji dan tunjangan



        Jasa Tenaga Ahli

        Perusahaan telah menandatangani "Surat Perikatan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian
        PT Sanurhasta Mitra Tbk dan entitas anaknya, yaitu untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
        2024 and 2023" dengan KAP Anwar & Rekan No. AR/P/337124 tanggal 25 September 2024 dan
        No. AR/P/453/23 tanggal 6 November 2023.




                                                                                              rVfl /nt
Page 29
        Entitas anak, MPR telah menandatangani "Surat Perikatan Audit atas Laporan Keuangan tahun
        yang berakhir pada 31 Desember 2024 and2023" dengan KAP Anwar & Rekan No. AR/P/337/24
        tanggal 25 September 2024 dan No. AR|Pl452l23 tanggal 6 November 2023.

8. Uang Muka Pelanggan
Padatanggal 31 Desember2024, akun ini merupakan uang muka pelanggan daritamu yang menginap
masing-masing sebesar Rp 364.775.097.

9. Liabilitas lmbalan Kerja
Kelompok Usaha memiliki program pensiun manfaat pasti yang sepenuhnya tidak didanai untuk
mencakup seluruh karyawan tetap. Liabilitas imbalan kerja pada tanggal 31 Desember 2024 didasarkan
pada laporan aktuaria aktuaris independen, KKA Muh. lmam Basuki dan Rekan masing-masing pada
tanggal 5 Februari 2025. Liabilitas tersebut dihitung menggunakan metode "Projected Unit Credit",
dengan asumsi-asumsi utama sebagai berikut:

                                                                   31 Desember
 Keterangan

 Umur Pensiun Normal
 Tingkat Bunga Diskonto Per Tahun
 Tingkat Kenaikan Gaji Per Tahun




Rincian imbalan kerja yang diakui pada laporan laba           dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian adalah sebagai berikut:


                                                                    31 Desember
 Keterangan

 Beban yang diakui dalam laba
  Biaya Jasa Kini
  Biaya Bunga Neto


 Pengukuran kembali yang diakui dalam penghasilan
 komprehensif lain:
   Kerugian (keuntungan) aktuaria karena perubahan
   asumsi keuangan                                                                     (471.848.360)




                                                                    3l Desember
 Keterangan

 Saldo awal tahun
 Beban imbalan kerja tahun berialan
 Pengukuran kembali atas imbalan kerja




                                                                                       ,tht    fi Za*t
Page 30
Sensitivitas keseluruhan liabilitas imbalan kerja terhadap perubahan tertimbang asumsi dasar adalah
sebagai berikut:
                                                                                          @alprn syptpll
                                                                      31 Desember
 Keterangan

 Tingkat Diskonto
 Kenaikan 1%
 Penurunan 1%
 Tingkat Kenaikan Gaji
 Kenaikan 1%
 Penurunan 'l%


Perkiraan analisis jatuh tempo liabilitas imbalan kerja karyawan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebagai berikut:


                                                                      31 Desember
 Keterangan

 Dalam waktu 'l tahun
 Lebih dari 5 tahun



Analisa jatuh tempo yang diharapkan dari liabilitas imbalan pensiun yang tidak didiskontokan adalah
sebagai berikut:


                                                                      3'l Desember
 Keterangan

 Dalam waktu 1 tahun
 AntaraZdan5tahun
 Lebih dari 5 tahun




Perseroan menghitung dan membukukan beban imbalan kerja berdasarkan Undang-undang
Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 tanggal 25 Maret 2003. Liabilitas imbalan kerja dihitung oleh Aktuaris
lndependen pada tanggal 5 Februari 2025 oleh KKA Muh. lmam Basuki dan Rekan.


10. Liabilitas Sewa
Kelompok Usaha memiliki kontrak sewa untuk tanah yang digunakan dalam operasinya. Sewa tanah
umumnya memilikijangka waktu sewa masing-masing yaitu 5 tahun dan 30 tahun. Kewajiban Kelompok
Usaha atas sewa yang dimilikinya dijamin dengan hak penyewa atas aset yang disewakan.

Jumlah tercatat liabilitas sewa dan pergerakannya selama tahun berjalan adalah sebagai berikut:


                                                                      3l Desember
 Keterangan

 Saldo awal tahun
 Pembayaran
 Penambahan bunga
Page 31
Berikut ini adalah jumlah yang diakui dalam laba rugi:


                                                                     31 Desember
 Keterangan

 Beban penyusutan asset hak guna
 Beban bunga atas liabilitas sewa




Kelompok Usaha memilikiarus kas keluartotaluntuk sewa masing-masing sebesar Rp 228.580.710 pada
tahun2024.

        Perusahaan

        Pada tanggal '10 Desember 2020, Perusahaan dan Gubernur Provinsi Bali, Wayan Koster
        melakukan perjanjian sewa menyewa terkait lahan No. 593.1l2514lUPTD.PBMD/BPKAD dengan
        suku bunga pinjaman inkremental sebesar 5,38%.

        PT Minna Padi Resort f MPR"). Entitas Anak

        Pada tanggal 5 Desember 2016, MPR dan Eveline Listijosuputro melakukan perjanjian sewa
        menyewa terkait tanah dengan suku bunga pinjaman inkremental sebesar 8,610/o.


11. Komitmen dan Kontinjensi

    Perusahaan
                                                                    .Perubahan ll Perjanjian
    Pada tanggal 25 Februari 2016, Perusahaan telah menandatangani
    Kerjasama Pengusahaan Tanah Pemda Tingkat I Bali di Mertasari, Sanur, Bali' yang memberi
    Perusahaan hak untuk mengusahakan dan/atau menggunakan sebidang tanah seluas 3.563 m2
    dengan harga sewa atas penggunaan tanah tersebut sebesar Rp 50.000/ m2 dengan kenaikan 3%
    per tahun.

    Jangka waktu untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan tanah tersebut adalah 5 tahun, terhitung
    sejak tanggal 26 Januari 2015 dan berakhir pada 25 Januari 2020. Perjanjian ini diperpanjang setiap
    5 tahun dan telah diperpanjang pada tanggal 10 Desember 2020, untuk 5 tahun kedepan sehingga
    masa sewa berakhir pada27 Januari2025.

    Sampai dengan laporan keuangan ini terbit, Perusahaan masih dalam proses memperpanjang
    perjanjian tersebut.

    Entitas Anak. MPR

    a. Perjanjian Jasa Manajamen
        Pada tanggal 31 Januari 2014, MPR mengadakan Perjanjian Pengelolaan Hotel, dengan Lifestyle
        Retreats dimana Lifestyle Retreats akan memberikan jasa sehubungan dengan pengoperasian
        pondokwisata. Sebagai kompensasi, MPR akan membayar biaya manajemen bulanan yang terdiri
        dari biaya manajemen dasar sebesar 4o/o dari pendapatan bruto, dan biaya insentif manajemen
        sebesar 8o/o-12o/o dari laba bruto operasional pondok wisata yang telah disesuaikan dan biaya
        pemasaran, sebagaimana diatur dalam perjanjian tersebut.

        Perjanjian ini berlaku selama 10 tahun sejak tanggaloperasional hotel, atau diperpanjang sesuai
        ketentuan yang diatur dalam perjanjian.
Page 32
                                                                              sanur .l
   Pada tanggal 1 Oktober 2024, perjaryian tersebut telah diperpanjang hingga 31 Desember 2034.

b. Perjanjian Kerjasama
   Eveline ListUosuputro

   Pada bulan Maret 2008, MPR menandatangani perjanjian kerjasama untuk menyewa sebidang
   tanah seluas 7.000m2 yang terletak di Kerobokan, Bali dengan Sertifikat Hak Milik ('SHM')
   No.6839/Kerobokan dari lbu Eveline Listijosuputro sejumlah Rp 150.000.000, efektif sejak tanggal
   penandatanganan perjanjian sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 dan dapat diperpanjang
   sesuai dengan kesepakatan para pihak. MPR sudah membayar sewa tersebut pada lahun2012.

   Pada tanggal 5 Desember 2016, para pihak sepakat untuk memperpanjang jangka waktu sewa
   untuk 30 tahun mendatang sampai dengan 31 Desember 2046 dan harga sewa baru sebesar Rp
   10.000.000 per tahun dan dibayarkan selambat-lambatnya pada akhir bulan Juli tiap tahun.

   Selain itu, para pihak sepakat MPR akan membangun pondok wisata, perlengkapan dan sarana
   penunjanganya yang dibangun di atas tanah yang berlokasi di Kerobokan, Bali dan mengelola
   pondok wisata tersebut selama jangka waktu sewa. Setelah berakhirnya perjanjian, MPR akan
   menyerahkan seluruh bangunan pondok wisata beserta perlengkapan dan sarana penunjang
   lainnya pada lbu Eveline Listijosuputro tanpa adanya kewajiban untuk membayar kepada MPR.
Page 33
sanurhaStu
Page 34
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting dibawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian Perusahaan dan Entitas Anak untuk tahun tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, dan2023.Laporan keuangan konsolidasian Perusahaan dan Entitas Anaknya pada 31
Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut berasal dari laporan keuangan yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan (member of DFK lnternational), auditor
independen, berdasarkan laporan auditor independen, berdasarkan laporan auditor independen
No.00445/2.1035/AU.'1l0311432-411Nll2025tanggal 25 Juni 2025 dengan opiniWajar Tanpa Modifikasian
dan ditandatanganioleh Soaduon Tampubolon, CPA, dengan RegistrasiAkuntan Publik No. AP.1432.

1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

 Keterangan




                                                                                      t'V tr .od,l
Page 35
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
Kepada Pemilik Entitas lnduk
Modal Saham - Nilai Nominal Rp 20 per
saham
Modal dasar - 21.000.000.000 saham
            Modal Ditempatkan dan
            Disetor Penuh - 6.562.500.000
            saham
Tambahan Modal Disetor
Selisih transaksi ekuitas dengan
kepentingan non-pengendali
Kerugian yang belum direalisasikan atas
aset keuangan
Defisit
Rugi Komprehensif Lain
Total Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
Kepada Pemilik Entitas lnduk




2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

 Keterangan
 Pendapatan Neto
 Beban Pokok Pendapatan
 Laba Bruto
 Beban Penjualan dan Pemasaran
 Beban Umum dan Administrasi
 Penghasilan Usaha Lainnya - Neto
 Rugi Usaha
 Penghasilan Keuangan
 Biaya Keuangan
 Rugi Sebelum Pajak Penghasilan
 Beban Pajak Penghasilan


 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
   Pengukuran Kembali atas lmbalan Kerja
   Pajak Penghasilan Terkait
   Perubahan Nilai Wajar Atas Aset Keuangan
 Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain- Neto Setelah

 Total Rugi Komprehensif Tahun Berialan                      (5.230.390.690) (3.022.001.891)
 Laba (Rugi) Neto yang Dapat Diatribusikan Kepada:
   Pemilik Entitas lnduk
   Kepentingan Non-Pengendali
 TOTAL
 Laba (Rugi) Komprehensif yang dapat Diatribusikan Kepada:
   Pemilik Entitas lnduk
Page 36
  Kepentingan Non-Pengendali
 Total Laba (Rugi) Komprehensif Tahun Bedalan
 Laba (Rugi) Per Saham Dasar

3. Laporan Arus Kas Konsolidasian

 Keterangan




 Kas Dihasilkan dari (Digunakan Untuk) Operasi
 Pembayaran Biaya Keuangan
 Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan Untuk) Aktivitas
 Operasi




 Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan Untuk) Aktivitas
 lnvestasi




 Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan Untuk) Aktivitas
 Pendanaan




 Kas dan Setara Kas Akhir Tahun


4. Rasio Keuangan Konsolidasian
                                                       31 Desember
                       Keterangan




                                                                     +V(t4a*t
Page 37
                           sanurhast"


IMBAL HASIL
lmbal hasil aset
lmbal hasil ekuitas


PERTUMBUHAN
Pendapatan
Total Beban Usaha
Rugi Usaha
Rugi Neto Tahun Berjalan
Total Rugi Komprehensif
Total Aset
Total Liabilitas
Total Ekuitas
Page 38
                                                                                      sanur .]

         ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Pembahasan dan analisa keuangan diambil beradsarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 oesember 2024, 2023, dan 2022 sefta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh KAP Anwar & Rekan berdasarkan standar audit yang
ditetapkan lAPl, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya No. 00445/2.1035/AU.110311432-
411Nll2025langgal 25 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon, CPA.

'1. Umum

PT Sanurhasta Mitra Tbk (selaniutnya disebut Perseroan) didirikan berdasarkan Akta No. 196 tanggal 29
Desember 1993 oleh Ny. Pudji Redjeki lrawati, S.H., Notaris di Jakarta dan diperbaiki dengan Akta
Perubahan Anggaran Dasar No. 32 tanggal 5 Agustus 1994 oleh Notaris pengganti Drs. Sutjahjo Srudji,
S.H., Notaris di Jakarta. Akta initelah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
lndonesia dalam Surat Keputusan No. C2-12739.HT.O1.01.TH.1994 tanggal 23 Agustus 1994 dan
diumumkan dalam BNRI No. 38 tanggal 11 Mei 2010 dan Tambahan Berita Negara Republik
lndonesia No. 4287 ("Akta Pendirian').

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 14512022, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha dalam bidang, antara lain real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, real estat atas dasar balas
jasa (fee) atau kontrak, dan aktivitas perusahaan holding.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha utama yaitu,
antara lain, KBLI sebagai berikut:
    a.   Menjalankan usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa, yang mencakup usaha
         pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun
         disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti
        fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelaniaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan
        flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam
         bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk
        dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat
         menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk
         rumah yang bisa dipindah pindah (Kode KBLI 681 11).
    b.   Menjalankan usaha Real Estat atas dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak, yang mencakup
         kegiatan penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, termasuk jasa yang berkaitan
        dengan real estat seperti kegiatan agen dan makelar real estat, perantara pembelian, penjualan
        dan penyewaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, pengelolaan real estat atas dasar
         balas jasa atau kontrak, jasa penaksiran real estat dan agen pemegang wasiat real estat (Kode
         KBLr 68200).


Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, antara lain, adalah:
    a.  Menjalankan usaha kontraktor, yang mencakup antara lain:
        '1. Konstruksi Gedung Hunian, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
            pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah
            tinggal sementara, rumah susun, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan
            gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk di.iual
            dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian (Kode KBLI 41011);
         2. Konstruksi Gedung Perkantoran, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan,
            dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti
            kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang
            dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan
            renovasi gedung perkantoran (Kode KBLI 41012);
         3. Konstruksi Gedung Perbelanjaan, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan,
            dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti gedung
            perdagangan/pasar/mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk




                                                    36

                                                                                              k /*at
Page 39
                                                                               Sanur .r-
     pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual
     dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan (Kode KBLI 41014);
4.   Konstruksi Gedung Penginapan, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan,
     dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk penginapan, seperti gedung
     perhotelan, hostel dan losmen. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung
     penginapan (Kode KBLI 41017);
5.   Penyiapan Lahan, yang mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang
     berikutnya, seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi,
     pembersihan semak belukar; pembukaan lahan/stabilisasi tanah, (penggalian, membuat
     kemiringan, pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan,
     penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya); pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau
     tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan
     untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api,
     dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik, pembangkit, transmisi, gardu
     induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas produksi, serta bangunan gedung dan bangunan
     sipil lainnya; pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas, tes/uii dengan sondir dan
     bor, pemboran, ekstraksi material, dan penyelidikan lapangan/pengambilan contoh untuk
     keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis; dan penyiapan lahan untuk
     fasilitas ketenaganukliran. Kegiatan penuniang penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas
     alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk
     pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel
     proyek), pengukuran kembali, pembualan/pengalihan jalan sementara, perbaikan dan
     pemeliharaan jalan umum, dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan
     pekeriaan sejenis lainnya (Kode KBLI 43120);
6.   Konstruksi Gedung Lainnya, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
     pembangunan kembali bangunan yang dipakai penggunaan selain dalam kelompok 4101 1 s/d
     41018, seperti tempat ibadah (masjid, gerela katolik, gereja kristen, pura, wihara, kelenteng),
     gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara dan
     pemerintah pusaudaerah, bangunan bandara, gedung hangar pesawat, gedung PKPPK
     (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai
     pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung
     gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan termasuk
     penyimpanan bahan peledak dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi
     gedung lainnya (Kode KBLI 4'1019);
7. Konslruksi Bangunan Sipil Jalan, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan,
     dan/atau pembangunan kembali bangunan jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas
     hambatan/jalan tol, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), dan lapangan
     penyimpanan peli kemas (containers yard). Termasuk kegiatan penunjang pembangunan,
     peningkatan, pemeliharaan konstruksi pagar^embok penahan jalan. Tidak termasuk jalan
     layang (Kode KBLI 42101);
8. Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass, yang
      mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
     jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk kegiatan
     pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan
     .iembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan
     rambu-rambu (Kode KBLI 42102);
9.    lnstalasi Listrik, yang mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan, pemeliharaan,
     pembangunan kembali instalasi listrik pada pembangkit, transmisi, gardu induk, distribusi
     tenaga listrik, sistem catu daya, dan instalasi listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian
     maupun non hunian, seperti pemasangan instalasi jaringan listrik tegangan rendah. Termasuk
    kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik pada bangunan sipil, seperti jalan
    raya, jalan kereta api dan lapangan udara (Kode KBLI 43211);
10. lnstalasi Telekomunikasi, yang mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi
    pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan antena.
    Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi
    telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro,
    stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi
    dan jaringan telekomunikasi dan lnstalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan
    sipil (Kode KBLI 432'12);
11. lnstalasi Elektronika, yang mencakup kegiatan pemasangan instalasi elektronika pada
    bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, dan elektronika bandara serta




                                                                                     )V {L /a- t
Page 40
                                                                               sanur          \_r

    teknologi informasi (termasuk telekomunikasi dan sistem teknologi informasi), seperti
    pemasangan sistem alarm, close circuit ry dan sound system dan commercial management
    system (pre-paid electricity voucher). Termasuk juga instalasi access control, scoring board,
     timing system, perimeter pixel display, master clock dan fasilitas elektronik lainnya (Kode KBLI
      43213)i
12. lnstalasi Saluran Air (Plambing), yang mencakup kegiatan instalasi air bersih, air limbah dan
     saluran drainase, termasuk pekerjaan perpipaan pada bangunan gedung hunian maupun non
      hunian. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran air, pipa distribusi
     air bersih dan instalasi Water Treatment Plant (WTP)/Reverse Osmosis (RO), pipa air kotor
      (Kode KBLI 43221);
13. lnstalasi Pendingin dan Ventilasi Udara, yang mencakup kegiatan pemasangan dan
      perawatan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/Ac)
      untuk bangunan gedung baik untuk hunian maupun bukan hunian, termasuk pekerjaan pipa,
     ducting dan lembaran logam (Kode KBLI 43224);
14. Pengerjaan Pemasangan Kaca dan Alumunium, yang mencakup kegiatan pemasangan kaca,
     alumunium, dan bahan lainnya untuk dinding luar dan dalam dalam rangka penyelesaian
      bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Termasuk instalasi
     atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan
     jendela dari kayu atau bahan lainnya (Kode KBLI 43301);
15. Pengeiaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter dan Plafon, yang mencakup kegiatan
      pengerjaan lantai, dinding, kolom, peralatan saniter dan plafon dalam rangka penyelesaian
      bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Termasuk aplikasi
      bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior dan eksterior,
     termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, penyelesaian interior seperti langit-langit,
      pelapisan dinding dengan kayu, gypsum, panel penutup akustik, partisi/sekat yang dapat
     dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam
      bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding, beton atau ubin lantai, parket
      (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai
      linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai
     atau dinding dan wallpaper (kertas dinding) serta dinding bangunan kedap suara (Kode KBLI
      43302\;
16. Pengecatan, yang mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior bangunan dalam
     rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya.
     Tidak termasuk pengecatan atap bangunan (Kode KBLI a3303);
'17. Dekorasi lnterior, yang mencakup kegiatan penger.,aan dekorasi interior dalam rangka
     penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipillainnya. Kegiatan
     pengerjaan dekorasi interior mencakup aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari
     plester (pelapisan) interior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, instalasi atau
     pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, rangka pintu dan
     jendela dari kayu atau bahan lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya,
     pagar, instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan
     kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan atau
     pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau
     ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu,
     pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau
     pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Termasuk pengecatan,
     pemasangan kaca, cermin dan pemasangan ornamen dan pekerjaan dekorasi interior seni
     lainnya pada permukaan dinding, kolom atau plafon dengan bahan logam, kayu dan bahan
     lainnya (Kode KBLI 43304);
18. Dekorasi Eksterior, yang mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior pada bangunan
     gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, seperti konstruksi taman.
     Kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior mencakup pelapisan eksterior bangunan atau proyek
     konstruksi lainnya dari plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, pelapisan
     eksterior dinding dengan keramik, teraso, marmer dan granit, kaca, batu alam, dan bahan
     lainnya (Kode KBLI 43305);
19. Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya, yang mencakup kegiatan pembersihan dan
     perapihan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya yang baru selesai
     dibangun, termasuk instalasi interior untuk toko, rumah bergerak, perahu, dan lain-lain dan
     pengerjaan penyelesaian konstruksi bangunan lainnya ytdl (yang tidak dapat diklasifikasikan
     di tempat lain) (Kode KBLI 43309);




                                                                                       l\.r 6
                                                                                                        / h/
Page 41
                                                                              sanur .r-
20. Pemasangan Pondasi dan Tiang Pancang, yang mencakup kegiatan khusus pemasangan
    berbagai pondasi dan tiang pancang termasuk pengecoran beton dan pembesian pondasi
     untuk gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga, bangunan lepas pantai dan
    sejenisnya sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung hunian dan
    non hunian serta bangunan sipil lainnya (Kode KBLI 43901);
21. Pemasangan Perancah (Steiger), yang mencakup kegiatan khusus pemasangan
    perancah/steiger pada bangunan gedung,.ialan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga dan
    se.ienisnya (Kode KBLI 43902);
22. Pemasangan Rangka dan Atap/Roof Covering, yang mencakup kegiatan khusus pemasangan
    kerangka dan atap bangunan gedung hunian dan non hunian sebagai bagian dari pekerjaan
    yang tercakup dalam konstruksi gedung. Termasuk pekerjaan talang dan pengecatan atap
    (Kode KBLI 43903);
23. Pemasangan Kerangka Baja, yang mencakup kegiatan khusus pemasangan kerangka baja
    sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung (Kode KBLI 43904);
24. Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator, yang mencakup usaha penyewaan alat atau
    mesin konstruksi dan perlengkapannya dengan operator. Termasuk penyewaan alat produksi
    dan operasional minyak, gas, petrokimia, panas bumi, komunikasi seperti SCADA
    (Supervisory Control and Data Acquisition), dan penyewaan derek. Penyewaan mesin
    konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator dicakup dalam kelompok 77393 (Kode KBLI
    43905);
25. Konstruksi Khusus Lainnya YTDL, yang mencakup kegiatan konstruksi khusus lainnya yang
    belum diklasifikasikan dalam kelompok 43901 s/d 43905 yang memerlukan keahlian atau
    perlengkapan khusus, seperti kegiatan pengerjaan penahan lembab dan air, dehumidilikasi
    (pelembaban) bangunan, shaft sinking, pemasangan cerobong asap dan oven untuk
    keperluan industri dan pekerjaan yang memerlukan keahlian memaniat dan penggunaan
    perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi. Termasuk
    pekerjaan di bawah permukaan tanah, pekerjaan lapis perkerasan beton; pekerjaan
    perkerasan aspal; pekerjaan perkerasan berbutir; pekerjaan konstruksi pengeboran dan
    injeksi semen bertekanan; pekerjaan beton struKur; pekerjaan konstruksi beton pascatarik
    (post tensioned); pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas,
    dan lainnya yang sejenis; seria pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare,
    incenerator) untuk bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya
    (Kode KBLI 43909);
26. Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya YTDL, yang mencakup usaha pembangunan,
    pemeliharaan dan perbaikan bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok
    42911 sld 42918, seperti lapangan parkir dan sarana lingkungan pemukiman (di luar gedung)
    lainnya. Kelompok ini mencakup pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya
    penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pengadaan dan pelaksanaan
    konstruksi fasilitas mikroelektronika dan pabrik pengolahan, seperti yang memproduksi
    mikroprosesor, chip silikon dan wafer, mikrosirkuit, dan semikonduktor; pengadaan dan
    pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan tekstil dan pakaian; pengadaan dan pelaksanaan
    konstruksi pengolahan besidan baja; dan/atau pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik
    pengolahan lainnya (Kode KBLI 42919);
27. Pengerukan, yang mencakup usaha pengerukan atau normalisasi dan pemeliharaan sungai,
    pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan,
    sedang, maupun berat. Termasuk pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air (Kode
     KBLt 429'14);
28. Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil, yang mencakup kegiatan
     pemasangan bahan hasil produksi pabrik seperti beton pracetak, baja, plastik, karet, dan hasil
     produksi pabrik lainnya dengan metode pabrikasi, erection, dan/ atau perakitan untuk
     bangunan sipil (Kode KBLI 42930);

Menialankan usaha perdagangan, yaitu:
1. Perdagangan Besar atas dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak, yang mencakup usaha agen
   yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang
     memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain.
     Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya
     yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan
     dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui
     internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang
     hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, briih-bijihan, logam dan




                                                                                      ,lV rl
                                                                                                      ,ht
Page 42
     industrikimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas
     kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor
     dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah
     tangga dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan; agen komisi zat
     radioaktif dan pembangkit radiasi pengion. Termasuk penyelenggara pasar lelang komoditas.
     Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam
     golongan 451 s/d 454 (Kode KBLI 46100);
2.   Perdagangan Besar Peralalan dan Perlengkapan Rumah Tangga, yang mencakup usaha
     perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga, seperti perabot rumah tangga
     (furniture), peralatan dapur dan memasak, lampu dan perlengkapannya, elektronik konsumen
     seperti radio, televisi, perekam dan pemutar CD dan DVD, perlengkapan stereo, konsol video
     game: alat penerangan, bermacam peralatan makan minum porselen dan gelas, peralatan
     sendok, pisau, garpu, peralatan darikayu, barang darianyaman dan barang darigabus, karpet
     dan sebagainya (Kode KBLI 46491);
3.   Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang, yang mencakup usaha perdagangan besar
     berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan
     tertentu) termasuk perkulakan (Kode KBLI 46900);

Menjalankan usaha angkutan darat, yaitu:
1. Angkutan Bus Pariwisata, yang mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan
     menggunakan kendaraan bus umum untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain di luar
     pelayanan angkutan dalam trayek, sepertiuntuk keperluan perjalanan wisata perorangan atau
     kelompok menggunakan mobil bus umum kecil, sedang, besar, maxi, tempel, dan tingkat
     (Kode KBLI 49221);
2. Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya, yang mencakup angkutan darat bus tidak dalam
     trayek, selain angkutan bus pariwisata, seperti angkutan bus carter, ekskursi, dan angkutan
     bus berkala lainnya (Kode KBLI 49229);
3. Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya, yang mencakup usaha pengangkutan penumpang yang
     menggunakan bus dalam trayek lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti
     pengoperasian angkutan bus dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke stasiun (Kode
     KBLr 49219);
4. Angkutan Bus Khusus, yang mencakup usaha pengangkutan penumpang yang mempunyai
     asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan antar.iemput, angkutan karyawan, angkutan
     permukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan mobil bus umum (besar/sedang)
     Termasuk pengoperasian shuttle bus (Kode KBLI 49216);
5. Angkutan Darat Khusus Bukan Bus, yang mencakup usaha pengangkutan penumpang yang
     mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan permukiman dan angkutan pemadu
     moda menggunakan kendaraan bermotor bukan bus (Kode KBLI 49415);

Menjalankan usaha Periklanan, yang mencakup usaha berbagai .iasa periklanan (baik dengan
kemampuan sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihai, kreatif, produksi
bahan periklanan, perencanaan dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti
penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, ma.ialah dan tabloid, radio, televisi, internet dan
media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-
panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela,
desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media penggambaran, yaitu penjualan
ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan; iklan udara (aerial advertising),
distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan
pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer
lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan
dan pempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale),
iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran (Kode KBLI 73100);

Menjalankan usaha Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas, yang secara khusus
menyediakan sebuah gabungan jasa penunjang, seperti pembersihan interior umum,
pemeliharaan, pembuangan sampah, penjagaan dan pengamanan, pengiriman surat, penerimaan
tamu, pencucian pakaian dan jasa yang berhubungan untuk menunjang operasional dalam
fasilitas klien. Kelompok ini juga menyediakan tenaga operasianal untuk melakukan kegiatan
penunjang ini, akan tetapi tidak termasuk dengan atau tanggung jawab atas usaha atau kegiatan
utama klien (Kode KBLI 81 100);
Page 43
                                                                                    sanur .,-
    f. Men.ialankan usaha Aktivitas Kebersihan Bangunan dan lndustri Lainnya, yang mencakup
         kegiatan penyedia jasa pembersihan eksterior dari semua jenis bangunan, termasuk kantor,
         pabrik, toko, lembaga dan tempat bisnis dan profesional lainnya serta bangunan untuk tempat
         tinggal atau pemukiman multi unit, kegiatan pembersihan khusus dari bangunan seperti
         pembersihan jendela,cerbong asap dan tungku atau perapian, kompor, tungku bakar, tempat
         pembakaran sampah, ketel atau alat perebus, pipa atau saluran ventilasi, pembuangan gas atau
         uap, jasa pembersihan dan pemeliharaan kolam renang, jasa pembersihan mesin industri, jasa
         pembersihan kereta, bus, pesawat terbang dan lain-lain, jasa pembersihan bagian dalam kapal
         dan truk tanker, jasa pembasmian dan pemusnahan hama, jasa pembersihan jalan dan
         pembersihan salju dan es, dan jasa pembersihan bangunan dan industri lainnya (Kode KBLI
         81290);

    g. Menjalankan usaha Aktivitas Penyedian Gabungan Jasa Administrasi Kantor, yang mencakup
         penyediaan gabungan .iasa administrasi perkantoran sehari-hari, seperti penerimaan tamu,
         perencanaan keuangan, pemeliharaan catatan dan tagihan rekening, jasa personalia dan surat
         menyurat (Kode KBLI 82110);

    h. Menjalankan usaha Aktivitas Kantor Pusat, yang mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-
         unil perusahaan yang lain atau enterprise; pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi
         dan pembuatan keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise. Unit-unit dalam kelompok
         ini melakukan kontrol operasi pelaksanaan dan mengelola operasi unit-unit yang berhubungan.
         Kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor administrasi pusat,
         kantor yang berbadan hukum, kantor distrik dan kantor wilayah dan kantor manajemen cabang
         (Kode KBLI 70100);

    i. Menjalankan usaha Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, yang mencakup ketentuan bantuan
         nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasidan manajemen lainnya,
         seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan
         kebijakan pemasaran; perenc:lnaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
         penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
         nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
         agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
         metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran
         belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
         perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
         Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur (Kode KBLI 70209);

    j.   Menjalankan usaha Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis, yang mencakup usaha
         pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia bisnis, seperti kegiatan broker bisnis yang
         mengatur pembelian dan penjualan bisnis berskala kecil dan menengah, termasuk praktik
         profesional, kegiatan broker hak paten (pengaturan pembelian dan penjualrn hak paten), kegiatan
         penilaian selain real estat dan asuransi (untuk barang antik, perhiasan dan lain-lain), audit
         rekening dan informasi tarif barang atau muatan, kegiatan pengukuran kuantitas dan kegiatan
         peramalan cuaca. Tidak termasuk makelar real estat (Kode KBLI 74902);

    k. Menjalankan usaha Aktivitas Perusahaan Holding, yang mencakup kegiatan dari perusahaan
         holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari slkelompok perusahaan
         subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding companies',
         tidak.terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup
                                                                                             lasa yang
         diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang m6rgeioan
         akuisisi perusahaan (Kode KBLt 64200).

Adapun kegiatan usaha yang riil dilaksanakan oleh Perseroan melalui Entitas Anak termasuk pengelolaan
pondok wisata dengan tipe boutique villa The Santai yang berlokasi di daerah Umalas, Bali. herisahaan
sasaran akan. melakukan pengembangan pada tanah seluas 4 (empat) hektar yang berlokasi di pantai
sanur, Bali. Aktivitas ini sesuai dengan KBLI perusahaan sasaran jaitu KBLI 6-si 1l dengan judul Real
Estat Yang Dimiliki sendiri Atau Disewa, yang mana sesuai uraian yang dikutip dari os's.go.id adalah
sebagai berikut : "Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualin, fersewaan dan peigoperasian
real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan [unian dan
bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan ian lainnya) serta
penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan uniuk digunakan secara




                                                                                        {V/4Zd^_l
Page 44
                                                                                   sanur J
permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan
gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real
estat menjaditanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah
yang bisa dipindah-pindah."

2. Faktor-Faktor yang iilempengaruhi Kondisi Keuangan dan Kegiatan Operasi Perseroan
Berikut adalah faKor-faktor yang secara material dapat mempengaruhi kegiatan usaha, hasil operasional
serta kondisi keuangan Perseroan, yang antara lain sebagai berikut:

a. Kinerja Sektor Pariwisata Bali
Kegiatan operasional utama Perseroan melalui entitas anak PT Minna Padi Resorts sangat bergantung
pada kondisi sektor pariwisata di Bali. Fluktuasijumlah kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara
secara langsung mempengaruhi tingkat hunian dan pendapatan dari villa The Santai. Gangguan eksternal
seperti pandemi, bencana alam, atau gejolak politik global dapat berdampak negatif Pada arus wisata, dan
pada akhirnya memengaruhi kinerja keuangan Perseroan.

b. Kemampuan Perseroan Bersaing dalam lndustri Perhotelan dan Boutique Mlla
Meningkatnya jumlah properti penginapan di Bali, termasuk hotel berbintang, villa indePenden, dan unit
Airbnttanpi izin, menyebabkan tekanan harga dan penurunan tingkat okupansi. Persaingan ini menuntut
Perseroan untuk terus berinovasi dalam layanan, strategi pemasaran, dan diferensiasi produk guna
mempertahankan daya saing serta profitabilitas jangka panjang.

c. Perubahan Kebijakan Pemerintah
Kebijakan flskal, perpajakan, perizinan, dan ketentuan sektor properti maupun pariwisata dapat
me;pengaruhi jalannya'usaha perseroan. Contohnya, insentif atau pembatasan dalam program FLPP,
serta ketlntuan zonasi dan izin usaha akomodasi di Bali, berpengaruh langsung terhadap rencana
ekspansi, kelayakan proyek, dan pendapatan operasional.

d. Stabilitas Ekonomi Makro dan Tingkat Daya Beli
Kondisi perekonomian nasional dan global, termasuk inflasi, suku bunga, nilai tukar, dan daya beli
masyarakat, berdampak terhadap kemampuan konsumen untuk melakukan perjalanan wisata maupUn
membeli rumah. Penurunan daya beli dapat menurunkan tingkat hunian villa maupun menyulitkan
penjualan unit FLPP, yang secara langsung berdampak terhadap arus kas dan profitabilitas Perseroan.

e. Kapasitas Pendanaan dan Modal Kerja
Kemampuan Perseroan dalam memperlahankan likuiditas dan memenuhi kebutuhan modal kerja sangat
memengaruhi kelangsungan operasional. Meskipun rasio lancar relatif sehat, arus kas yang terbatas serta
potensi kenaikan liabilitaa jangka pendek memerlukan pengelolaan keuangan yang hati-hati. Keberhasilan
irerseroan dalam mengakse! pendanaan eksternal maupun memonetisasi aset non-produktif akan
menjadi faktor penting dalam memperkuat struktur keuangan.

3. Perubahan Kebijakan Akuntansi
a. Amendemen / Penyesuaian Standar yang Berlaku Efektif pada Tahun Berjalan
   Kelompok Usaha telah menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang direvisi,
   dimana yang berlaku efektif 1 Januati 2024 adalah sebagai berikut:

    .   Amendemen PSAK 201 (sebelumnya PSAK 'l): Penyajian Laporan Keuangan terkait Liabilitas
        Jangka Panjang dengan Kovenan
    .   Amendemen PSAK 201 (sebelumnya PSAK 1): Penyajian Laporan Keuangan tentang Klasifikasi
        Liabilitas sebagai Jangka Pendek atau Jangka Panjang
    .   Amendemen PSAK 207 (sebelumnya PSAK 2): Laporan Arus Kas
Page 45
   .    Amendemen PSAK 107 (sebelumnya PSAK 60): lnstrumen Keuangan tentang Pengungkapan -
        Pengaturan Pembiayaan Pemasok
   .    Amendemen PSAK'116 (sebelumnya PSAK 73): Sewa terkait Liabilitas Sewa pada TransaksiJual
        dan Sewa-balik

Penerapan standar yang direvisi tidak mengakibatkan perubahan substansial terhadap kebijakan
akuntansi Kelompok Usaha dan tidak memiliki dampak material terhadap jumlah yang dilaporkan untuk
tahun berjalan.

b. Standar dan Amendemen / Penyesuaian Standar Telah Diterbitkan tapi Belum Diterapkan
   Dewan Standar Akuntansi Keuangan lkatan Akuntan lndonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan
   amendemen dan penyesuaian PSAK, PSAK dan lnterpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) baru
   yang akan berlaku efektif atas laporan keuangan konsolidasian untuk periode tahun buku yang dimulai
   pada atau setelah tanggal sebagai berikut:

1 Januati 2025

. Amendemen PSAK 221 (sebelumnya PSAK '10): Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing - Kekurangan
   Ketertu ka ra n
. PSAK 117 (sebelumnya PSAK 74): Kontrak Asuransi
. Amendemen PSAK 117 (sebelumnya PSAK74): Kontrak Asuransi tentang Penerapan Awal PSAK117
   (sebelumnya PSAK 74) dan PSAK 109 (sebelumnya PSAK 71) - lnformasi Komparatif

Kelompok Usaha masih mengevaluasi dampak dari amendemen dan penyesuaian PSAK, PSAK dan ISAK
baru di atas dan belum dapat menentukan dampak yang timbul terkait dengan hal tersebut tethadap
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan.

4. Analisis Keuangan
ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

Tabel dibawah ini menyajikan data laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024, 2023 dan2022 adalah sebagai berikut:



 Keterangan




a. Pendapatan
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 202,1 dengan tanggal 31 Oesember 2023

Pendapatan usaha PT Sanurhasta Mitra Tbk mengalami penurunan sebesar 28,34olo, dari sebesar
Rp1'1,67 miliar pada 2023 menjadi Rp8,35 miliar pada 2024. Penurunan ini terjadi secara merata pada
seluruh pos pendapatan utama, yaitu dari kamar, makanan dan minuman, serta pendapatan lain-lain,
dengan penurunan yang cukup signifikan terjadi pada pos pendapatan dari kamar yang menurun 28,39%
dari Rp 8,90 miliar ditahun 2023 menjadi Rp 6,37 miliar ditahun2024.




                                                                                        tv LZat
Page 46
Penurunan pendapatan terutama dipengaruhi oleh penurunan jumlah wisatawan domestik, yang
sebelumnya berperan penting dalam meningkatkan okupansi selama masa pemulihan pascapandemi.
Selain itu, berkurangnya tren penyewaan jangka panjang yang sempat tinggi pada 2022-2023,lerulama
dari segmen tamu relokasi (seperti warga negara Rusia dan Ukraina), telah menyebabkan hilangnya
pangsa pasar penting, khususnya di musim sepi (/ow season).

Perbandingan pada tanggal 3'l Desembsr 2023 dengan tanggal 3l Oesember 2022

Pendapatan usaha PT Sanurhasta Mitra Tbk mengalami peningkatan sebesar 25,45%, dari sebesar
Rp9,31 miliar pada 2022 menjadi Rp11,67 miliar pada 2023. Peningkatan ini terjadi secara merata pada
seluruh pos pendapatan utama, yaitu dari kamar, makanan dan minuman, serta pendapatan lain-lain,
dengan peningkatan yang signifikan terjadi pada pos pendapatan dari kamar yang meningkat dari Rp 7,09
miliar di tahun 2022 menjadi Rp 8,90 miliar di tahun 2023, atau naik 20,35%
Peningkatan pendapatan terutama dipengaruhi oleh peningkatan jumlah wisatawan domestik yang
berperan penting dalam meningkatkan okupansi selama masa pemulihan pascapandemi.


b. Beban Pokok Pendapatan
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2024 dengan tanggal 3'l Dosember 2023

Pada tahun yang berakhir 3'1 Desember 2024, beban pokok pendapatan Perseroan mengalami penurunan
sebesar 24,06%, dari sebesar Rp3,92 miliar pada 2023 menjadi Rp2,97 miliar. Penurunan ini sejalan
dengan turunnya pendapatan usaha Perseroan sebesar 28,34olo di tahun yang sama, namun penurunan
beban pokok yang lebih kecil dibanding penurunan pendapatan menunjukkan adanya tekanan pada
margin usaha Perseroan.

Penurunan terbesar terjadi pada komponen ga.ii dan tunjangan karyawan, yaitu dari Rp2,34 miliar menjadi
Rp1,92 miliar (turun 17 p%|. Meskipun se&lra nominal menurun, proporsinya terhadap total beban pokok
justru meningkat dati 59,779/0 menladi 64,61%, menandakan bahwa biaya SOM tetap menjadi komponen
terbesar dari struktur biaya operasional Perseroan. Hal ini dapat dipengaruhi oleh efisiensi operasional dan
pengurangan intensitas operasional selama low season, namun juga mencerminkan keterbatasan
fleksibilitas dalam memangkas biaya tetap.

Komponen lainnya yang juga mengalami penurunan signifikan aniara lain:
.     Perlengkapan dan peralatan turun 33,4olo dari Rp515 juta menjadi Rp343 juta,
.     Transportasi turun drastis dari Rp100 iuta menjadi Rp27 juta,
.       Binatu turun dari Rp199 juta menjadi Rp149.iuta, sejalan dengan penurunan okupansi dan aktivitas
        kamar,
.       Beban makanan dan minuman pembuka lu/'un 37,7o/o, mencerminkan penyesuaian pelayanan
        terhadap volume tamu.

Penurunan okupansi dan volume tamu pada tahun 2024 menjadi pendorong utama penurunan aktivitas
operasional harian, yang secara langsung menurunkan kebutuhan atas tenaga kerja harian, suplai linen
dan binatu, konsumsi makanan pembuka, serta operasional penunjang seperti transportasi dan
komunikasi.

Perbandingan pada tanggal 3l D6ember 2023 dengan tanggal 3l Desember 2022

Pada tahun yang berakhir 31 Oesember 2023, beban pokok pendapatan Perseroan mengalami
peningkatan sebesar 37,03%, dari sebesar Rp2,86 miliar di tahun 2022 menjadi Rp3,92 miliar di tahun
2023. Peningkatan ini sejalan dengan meningkatnya pendapatan usaha Perseroan sebesar 25,45% di
tahun yang sama, namun peningkatan beban pokok yang lebih tinggi dibanding peningkatan pendapatan
menunjukkan adanya tekanan pada margin usaha Perseroan.

Peningkatan ini mencerminkan kembali meningkatnya aktivitas operasional pascapandemi, khususnya
dalam pengelolaan pondok wisata The Santai, yang ditandai dengan naiknya okupansi dan intensitas
layanan.
Page 47
Komponen dengan peningkaian tertinggi adalah gaji dan tunjangan karyawan, yang naik 40,6o/o dari
Rp1,66 miliar pada 2022 menjadi Rp2,34 miliar pada 2023. Kenaikan ini tidak hanya mencerminkan
peningkatan jam kerra dan kebutuhan tenaga operasional, tetapi juga adanya kemungkinan penyesuaian
upah dan manfaat karyawan seiring dengan pemulihan kegiatan usaha. Porsi biaya SDM terhadap total
beban pokok juga meningkat menjadi 59,77olo, menjadikannya komponen dominan dalam struktur biaya
langsung Perseroan.

Beberapa komponen lain yang juga mengalami kenaikan signifikan antara lain:
   .   Perlengkapan dan peralatan naik24,1% dariRp4l4juta menjadi Rp515 juta, seiring meningkatnya
       kebutuhan operasional di vila,
   .   Beban langsung (terkait konsumsi operasional dan aktivitas tamu) meningkat 26,9%,
   r   Binatu naik44,4% dari Rp138juta meniadi Rpl99 juta, menunjukkan peningkatan perputaran linen
       akibat meningkatnya tingkat hunian,
   .   Makanan dan minuman pembuka juga meningkat 47,9o/o dari Rp88 juta menjadi Rp130 juta,
       mencerminkan peningkatan aktivitas layanan di awal masa inap tamu.

Kenaikan beban transportasi dan komunikasi, meskipun tidak sebesar komponen lainnya, iuga
menunjukkan peningkatan interaksi dan aktivitas logistik internal yang lebih tinggi pada tahun berjalan..
peningkatan beban pokok pendapatan ini secara umum sejalan dengan pemulihan volume tamu dan
aktivitas penginapan selama 2023, yang berdampak pada meningkatnya seluruh rantai layanan
operasional.

c. Laba Tahun Berjalan
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2024 dengan tanggal 3'l Dessmber 2023

pada tahun yang berakhir 31 Desember 2024, PT Sanurhasta Mitra Tbk menetat rugi neto tahun.berjalan
sebesar Rp5,61 miliar, meningkat dari rugi sebesar Rp2,9'l miliar pada tahun sebelumnya. Peningkatan
kerugian sebesar 92,8% ini utamanya disebabkan oleh penurunan pendapatan bersih sebesar 28 ,34ok dan
Rpl i,67 mitiar di tahun yang berakhir tanggat 31 Desember 2023 menjadi Rp8,35 miliar di tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2024.

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dongan tanggal 3l Desember 2022
pada tahun yang berakhir 31 Desember 2023, PT Sanurhasta Mitra Tbk mencatat rugi neto tahun berjalan
sebesar Rp2,91 miliar, menurun dari rugi sebesar Rp3,50 miliar pada tahun sebelumnya. Penurunan
kerugian sebesar 16,78olo ini utamanya disebabkan oleh peningkatan pendapatan bersih sebesar 25,4506
dari Rp 9,31 miliar di tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 meniadi Rp l 1 ,67 miliar di tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2023

d. Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain
Perbandingan pada tanggal 3'l Desember 2024 dengan tanggal 31 Desember 2023

penghasilan komprehensif lain tahun berjalan Perseroan mengalami perbaikan positif sebesar Rp 492,33
jula alau 444,30o/o dari rugi (Rp 110,78) juta di tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 menjadi
Rp 381,45 juta di tahun yang berakhir tanggal 3l Desember 2024. Perubahan positif tersebut terutama
berasal dari pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja yang berubah dari rugi sebesar Rp136,08
.iuta pada tahun 2023 menjadi keuntungan sebesar Rp471,85
                                                                juta pada tahun yang berakhir tanggal 31
Desember 2024.

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 3l Desember 2022

Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan Perseroan mengalami penurunan sebesar RP 6,02 miliar
a:€u '102,18o/o dari Rp 5,91 miliar di tahun yang berakhir tanggal 31 Oesember 2022 menjadi rugi (Rp
110,78) juta di tahun yang berakhirtanggal 31 Desember 2023.
Komponen utama penyumbang perubahan adalah Perubahan Nilai Wajar atas Aset Keuangan dimana
pos ini mengalami penurunan drastis sebesar Rp6,05 miliar dari Rp 6,05 miliar di tahun yang berakhir 31




                                                                                            4^r ilrl.a t
Page 48
                                                                                    sanur \--
Desember 2022 menjadi rugi Rp 34.600 di tahun yang berakhir 31 Desember 2023. Hal ini menjadi
penyebab utama pergeseran dari laba ke rugi komprehensif lain secara keseluruhan.


e. Laba Komprehensif Tahun Berjalan
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2024 dengan tangga! 31 Desember 2023

Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2024, Perseroan mencatat rugi komprehensif tahun berjalan
sebesar Rp5,23 miliar, meningkat dibandingkan dengan rugi komprehensif tahun berjalan pada 2023 yang
sebesar Rp3,02 miliar. Dengan demikian, terjadi kenaikan rugi komprehensif sebesar Rp2,21 miliar atau
73,2Yo.

Peningkatan rugi komprehensif tahun 2024 utamanya disebabkan oleh peningkatan rugi usaha, yang
mencapai RpS,61 miliar atau lebih tinggi dibandingkan rugi usaha tahun sebelumnya. Hal ini sejalan
dengan penurunan pendapatan usaha sebesar 28,34o/o serta penurunan margin usaha akibat efisiensi
biaya yang belum sebanding. Tekanan pada lini pendapatan inti memberikan dampak langsung terhadap
kinerja laba usaha dan laba tahun berjalan secara keseluruhan.

Meskipun pada tahun 2024 Perseroan mencatat penghasilan komprehensif lain setelah pajak sebesar
Rp381,45 juta, membaik dari rugi komprehensif lain sebesar Rpl10,78 juta pada tahun 2023, perbaikan
tersebut tidak cukup signifikan untuk menekan rugi komprehensif tahun berjalan secara keseluruhan.
Dengan kata lain, komponen non-laba rugi yang positif di tahun 2024 tidak dapat mengimbangi tekanan
pada laba usaha, sehingga secara agregat Perseroan tetap mencatat peningkatan rugi komprehensif.

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2023, Perseroan mencatat rugi komprehensif tahun berjalan
sebesar Rp3,02 miliar, berbalik arah dari penghasilan komprehensif sebesar Rp2,41 miliar pada tahun
2022. Dengan demikian, terjadi penurunan sebesar RpS,43 miliar atau setara dengan penurunan 225,7o/o.

Penurunan ini terutama disebabkan oleh komponen penghasilan komprehensif lain yang menunjukkan
pelemahan signifikan, terutama dari sisi nilaiwajar aset keuangan yang tidak lagi mencatatkan keuntungan
seperti tahun sebelumnya. Nilaiwajar aset keuangan mengalami penurunan drastis sebesar Rp6,05 miliar
dari Rp 6,05 miliar di tahun yang berakhir 31 Desember 2022 menjadi rugi Rp 34.600 di tahun yang
berakhir 31 Desember 2023.

Meskipun pada tahun yang berakhir 31 Desember 2023 Perseroan mencatat penurunan rugi neto tahun
berjalan, kerugian komprehensif lain yang meningkat lebih signifikan dibandingkan penurunan kerugian
neto tahun berjalan mengakibatkan Perseroan mengalami rugi komprehensif tahun berjalan secara
keseluruhan dari sebelumnya laba pada tahun yang berakhir 31 Desember 2022.

ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN

Tabel dibawah ini menyajikan data laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak pada tanggal 31 Desember 2024,2023 dan2022 adatah sebagai berikut:



 Keterangan

Aset Lancar
Aset Tidak Lancar
Total Aset
 Liabilitas Jangka Pendek
 Liabilitas Jangka Panjang
Total Liabilitas
Total Ekuitas




                                                                                        4lr-     (L/a*t
Page 49
                                                                                    sanur         \_r


a. Aset Lancar
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2024 dengan tanggal 31 Desember 2023

Pada tanggal 31 Desember 2024, total aset lancar Perseroan tercatat sebesar Rp25,89 miliar, mengalami
kenaikan sebesar Rp556,22 jula atau 2,20o/o dibandingkan dengan posisi aset lancar per 31 Desember
2023 yang sebesar Rp25,33 miliar. Kenaikan utamanya disebabkan oleh peningkatan piutang usaha pihak
ketiga yang meningkat sebesar Rp48,85 juta atau 25,35o/o, dari Rp192,71juta menjadi Rp241 ,56 .iuta.

Perbandingan pada tanggal 3'l Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Pada tanggal 3'1 Desember 2023, total aset lancar Perseroan tercatat sebesar Rp25,33 miliar, mengalami
peningkatan sebesar Rp146,89 juta atau 0,58o/o dibandingkan dengan posisi aset lancar pada 31
Desember 2022 yang sebesar Rp25,18 miliar. Kenaikan ditopang oleh pertumbuhan saldo kas sebesar
Rp295,70 juta atau setara 22,90o/o dari Rp1,29 miliar pada 2022 menjadi Rp1,59 miliar pada 2023 dan
kenaikan persediaan proyek dari Rp23,06 miliar pada 2022 meniadi Rp23,46 miliar pada 2023, atau naik
sebesar Rp398,46 juta, setara 1 ,73olo. Namun, terdapat penurunan signifikan pada piutang usaha sebesar
Rp531,30 juta atau 73,39%, dari Rp724,01 juta pada 2022 meniadi Rp192,71 juta pada 2023 sehingga
nilai aset lancar hanya meningkat secara moderat.

b. Aset Tidak Lancar
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2024 dengan tanggal 31 Desember 2023
pada tanggal 31 Desember 2024, lolal aset tidak lancar Perseroan tercatat sebesar Rp78,03 miliar,
mengalamipenurunan sebesar Rp2,O2miliar atau 2,53olo dibandingkan dengan posisi pada 3'l Desember
2023 yang sebesar Rp80,06 miliar.

Penurunan tersebut terutama berasal dari penurunan aset pajak tangguhan neto yang menurun dari
Rp2,95 miliar pada 2023 men.ladi Rp2,55 miliar pada 2024, turun sebesar Rp401'20 juta atau 13,58%.
Penurunan ini mencerminkan pemanfaatan saldo aset pajak tangguhan terhadap rugi fiskal.

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022
pada tanggal 31 Desember 2023, total aset tidak lancar Perseroan tercatat sebesar Rp80,06 miliar,
mengalamipenurunan sebesar Rp1,96 miliar atau 21 ,39o/o dibandingkan dengan posisi aset tidak lancar
pada 3l Desember 2022 yang sebesar Rp82,02 miliar.

Penurunan tersebut terutama berasal dari penurunan aset tetap neto yang mengalami penurunan sebesar
Rpl,92 miliar atau 14,10o/o, dati Rp13,59 miliar pad a lahun 2022 menjadi Rp11,67 miliar pada tahun 2023,
karena beban penyusutan tahunan atas aset operasional yang mencapai Rp 2,08 miliar tanpa diimbangi
penambahan aset tetap baru yang signifikan selama tahun berjalan.

c. Total Aset
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2024 dengan tanggal 31 Desember 2023

Pada tanggal 31 Desember 2024, lolal aset konsolidasian PT Sanurhasta Mitra Tbk tercatat sebesar
Rpl03,92 miliar, atau mengalami penurunan sebesar 1,39olo dibandingkan dengan posisi 31 Desember
2023 sebesar Rp105,38 miliar.

Penurunan ini bersumber dari penurunan aset tidak lancar dari Rp80,06 miliar pada 2023 menjadi Rp78,03
miliat pada 2024, atau setara dengan penurunan Rp2,02 miliar atau 2,53%. Kontributor utama penurunan
adalah penyusutan atas aset tetap sebesar Rp1 ,60 miliar, serta pengurangan saldo aset pajak tangguhan
sebesar Rp401 juta.




                                                                                          +V t/L /d. t
Page 50
                                                                                       Sanur --
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 3l Desember 2022

Pada tanggal 3l Oesember 2023, total aset konsolidasian Perseroan tercatat sebesar Rp105,39 miliar,
mengalami penurunan sebesar Rp l ,82 miliar atau 1 ,69% dibandingkan dengan posisi total aset pada 31
Desember 2022 yang sebesar Rp107,20 miliar.

Penurunan ini bersumber dari penurunan aset tidak lancar dari Rp82,02 miliar menjadi Rp80,06 miliar,
atau turun sebesar Rp1,96 miliar, setara 2,390/6.Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh depresiasi
aset tetap dan penyesuaian nilai aset pajak tangguhan.

d. Liabilitas Jangka Pendek
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2024 dengan tanggal 31 Desember 2023

per 31 Desember 2024, total liabilitas jangka pendek Perseroan tercatat sebesar Rp6,90 miliar, meningkat
tajam sebesar Rp3,87 miliar atau 127,4o/o dibandingkan dengan posisi pada 31 Desembet 2023 yang
sebesar Rp3,03 miliar.

peningkatan tersebut terutama berasal dari utang lain-lain pihak ketiga yang mengalami lonjakan signilikan
dari R-p642,20 juta pada 2023 menjadi Rp3,95 miliar pada 2024, alau naik Rp3,30 miliar, setara,5-14ol".
setain itu, beban akrualjuga naik dari Rp845,35 juta meniadi Rpl,60 miliar, atau meningkat Rp754,66 juta,
setara 89,3olo.

Perbandingan pada tanggal 3'l Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

per 31 Desember 2023, total liabilitas jangka pendek Perseroan tercatat sebesar Rp3,03 miliar, meningkat
sebesar Rp170,19 juta atau 5,94olo dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2022 yang sebesar
Rp2,86 miliar.

peningkatan tersebut terutama berasal dari utang lain-lain pihak ketiga yang mengalami lonjakan signifikan
dari Ri22.iuta pada 2022 menjadi Rp642,20 juta pada2023, atau meningkat sebesar Rp62O,20 juta, setara
2.819%. tiamun demikian, penurunan cukup tajam pada uang jaminan pelanggan dari Rp635,74 juta pada
2022 meryadiRp214,O3 juta pada 2023, atau menurun sebesar Rp42'1 '71 .iuta atau 66,31olo, menyebabkan
kenaikan liabilitas jangka pendek tidak agresif.

e. Liabilitas Jangka Paniang
Perbandingan pada tanggal 3'l Desember 2024 dengan tanggal 31 Oesember 2023
per 31 Desembet 2024, lotal liabilitas jangka panjang Perseroan tercatat sebesar Rp5,58 miliar,
mengalami penurunan tipis sebesar Rpl03,15 juta atau '1,82% dibandingkan dengan posisi per 31
Desember 2023 yang sebesar Rp5,68 miliar.

penurunan liabilitas.iangka panjang tersebut terutama dipengaruhi oleh penurunan liabilitas imbalan. kerja
dari Rp1,46 miliar fadi 2023 menjadi Rpl,36 miliar pada 2024, atau mengalami penurunan sebesar
Rp101,24 juta, setara 6,92%. Selain itu, liabilitias sewa juga turun tipis dari Rp103,86 juta. menjadi
Rb101,94 luta, atau sebesar Rp1,92.iuta atau 1,85%, yang mengindikasikan pelunasan bertahap
kewajiban sewa.

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

per 31 Oesember 2023, total liabilitas jangka panjang Perseroan tercatat sebesar Rp5,68 miliar, meningkat
sebesar Rp1,04 miliar atau 22,30% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2022 yang sebesar
Rp4,64 miliar.

peningkatan liabilitas jangka paniang tersebut terutama dipengaruhi oleh kenaikan utang lain-lain pihak
ketiga dari Rp3,'12 miliar menjadi Rp4,12 miliar, atau naik sebesar Rpl,00 miliar, selarc 32,'lyo. Selain itu,
tiabilitas imbatan keria juga naik dari Rp1,20 mitiar pada 2022 meniadi Rp1,46 miliar pada 2023, atau
meningkat sebesar Rp266,91 juta, setata 22,32o/o.




                                                      48


                                                                                                N'rLttt
Page 51
                                                                                     sanur \_l
f.   Total Liabilitas

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2024 dengan tanggal 31 Desember 2023

Per 31 Desember 2024, total liabilitas Perseroan meningkat signilikan sebesar Rp3,76 miliat alau 43,2o/o,
dari Rp8,72 miliar pada akhir tahun 2023 menjadi Rp12,48 miliar pada akhir tahun2024.

Peningkatan ini terutama berasal dari kenaikan tajam liabilitas jangka pendek, khususnya pada utang lain-
lain pihak ketiga jangka pendek yang naik drastis dad Rp642,20 juta menjadi Rp3,95 miliar, naik lebih dari
500%.

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

per 31 Desember 2023, lolal liabilitas Perseroan tercatat sebesar Rp8,72 miliar, meningkat sebesar
Rp1,21 miliar atau 16,05% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2022 yang sebesar Rp7,51
miliar.

Peningkatan ini berasal dari beberapa komponen utama pada liabilitas jangka pendek dan.iangka pan ang
khususnya pada utang lain-lain pihak ketiga jangka pendek yang naik drastis dari Rp22 juta pada 2022
menjadi Rp642,2 juta pada 2023, serta utang lain-lain pihak ketiga jangka panjang yang meningkat dari
Rp3,12 miliar menjadi Rp4,12 miliar atau naik sekita.32olo.

g. Total Ekuitas
Perbandingan pada tanggal 3t Desember 2024 dengan tanggal 31 Oesember 2023

per 3'l Desember 2024,lolal ekuitas konsolidasian PT Sanurhasta Mitra Tbk tercatat sebesar Rp91,44
miliar, mengalami penurunan sebesar Rp5,23 miliar atau 5,41% dibandingkan posisi akhir tahun 2023
yang sebesar Rp96,67 miliar.

Penurunan ini terutama disebabkan oleh peningkatan Akumulasi Defisit dari Rp28,60 miliar pada 2023
meniadi Rp33,83 miliar pada 2024, atau naik sebesar Rp5,23 miliar, setara 18,3%, mencerminkan rugi
bersih yang dialami Perseroan sepanjang tahun 2024.

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 3'l Desember 2022

Per 31 Desember 2023, total ekuitas konsolidasian PT Sanurhasta Mitra Tbk tercatat sebesar Rp96,67
miliar, mengalami penurunan sebesar Rp3,O2 miliar atau 3,03%o dibandingkan dengan posisi per 31
Desember 2022 yang sebesar Rp99,69 miliar.

Penurunan ini terutama disebabkan oleh peningkatan Akumulasi Defisit dari Rp25,69 miliar pada 2022
menjadi Rp28,60 miliar pada 2023, alau naik sebesar Rp2,91 miliar, setara 11,3olo, mencerminkan rugi
bersih yang dialami Perseroan sepanjang tahun 2023. Selain itu, pos rugi komprehensif lain yang
meningkat dari Rp675,7'1 juta meniadi Rp786,41 juta, naik sebesar Rp110,70 juta atau 16,39%, juga
meniadi penyebab turunnya total ekuitas konsolidasian Perseroan.

ANALISIS LAPORAT{ ARUS KAS

Tabel dibawah ini menyajikan data laporan arus kas konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 31 Desember 2024, 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:




                                                                                            M (Lza^l
Page 52
                                                                                     sanur ..,-
                                                                                           (hbrLBlpiq!)
 Keterangan




a. Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas Operasi
Posisi pada tanggal 31 Desembel2024 dibandingkan dengan tanggal 3l Desember 2023

Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2024, arus kas bersih dari aktivitas operasi Perseroan
mencatatkan surplus sebesar Rp'162,94 Juta, berbalik dari kondisi defisit sebesar Rp290,70 juta pada tahun
2023. Perbaikan arus kas operasional sebesar Rp453,64 juta atau naik 156,17o secara nominal ini
mencerminkan perbaikan efisiensi operasional dan pengendalian biaya oleh manajemen di tengah
penurunan pendapatan usaha.

Beberapa faktor utama yang mempengaruhi perubahan ini adalah penurunan pembayaran kepada
pemasok sebesar Rp1,04 miliar atau selara24,'lo/o, dari Rp4,33 miliar di tahun 2023 menjadi RP3'29 miliar
di tahun 2024, serta pembayaran kepada karyawan dan beban usaha lainnya yang menurun sebesar
Rp2,96 miliar atau setara 39,5olo, menjadi Rp4,53 miliar dari Rp7,49 miliar.

Posisi pada tanggal 3't Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
pada tahun yang berakhir 31 Desember 2023, arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi
adalah sebesar Rp29O,7O juta, mengalami penurunan defisit sebesar 57,2olo dibandingkan tahun
sebelumnya yang mencatatkan detisit sebesar Rp679,17 juta. Perbaikan ini menunjukkan peningkatan
kemampuin Perieroan dalam mengelola arus kas dari kegiatan usahanya secara lebih efisien, meskipun
masih berada pada posisi negatif.

Perbaikan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan penerimaan dari pelanggan sebesar Rp3,00
miliar atau naik 34,2o/o, dari Rp8,78 miliar pada lahun 2022 menjadi Rpl1,78 miliar pada tahun 2023.
peningkatan ini mencerminkan adanya pemulihan aktivitas operasional pascapandemi dan pertumbuhan
permintaan dari wisatawan terhadap layanan akomodasi Perseroan, khususnya dari unit The Santai.

b. Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas lnvestasi
Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
pada tahun yang berakhir 31 Desember 2024, arus kas bersih dari aktivitas investasi mencatatkan surplus
sebesar Rp243,75 juta, berbalik dari posisi defisit sebesar Rp161,68 juta pada tahun 2023. Perubahan ini
mencerminkan perbaikan arus kas investasi sebesar Rp405,43 juta atau peningkatan 250,6010 secara
nominal dari tahun sebelumnya.

Perubahan signifikan ini terutama disebabkan oleh adanya penedmaan dari hasil penjualan aset tetap
sebesar Rp372 juta pada tahun 2024, yang tidak terjadi pada tahun 2023. Penerimaan ini memberikan
kontribusi utama terhadap positifnya kas bersih dari aktivitas investasi. Selain itu, perolehan aset tetap
juga menurun dari Rp161,68 juta pada 2023 menjadi Rp128,25.iuta pada 2024, atau turun sebesar 20,7o/o.
 Penurunan ini mengindikasikan adanya kebijakan pengendalian belanja modal (capital expenditure) oleh
 manajemen sebagai langkah konservatif untuk menjaga arus kas dan likuiditas perusahaan di tengah
kondisi pendapatan yang menurun.




                                                                                          1V (Lzat
Page 53
                                                                                    sanur .-,-
Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022

Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2023, arus kas bersih dari aktivitas investasi menunjukkan defisit
sebesar Rp161 ,68 juta, berbalik dari posisi surplus sebesar Rp1,85 miliar pada tahun 2022. Perubahan ini
mencerminkan penurunan kas bersih dari aktivitas investasi sebesar Rp2,01 miliar atau memburuk
sebesar 108,7% secara nominal dibandingkan tahun sebelumnya.

Perubahan signifikan initerutama disebabkan oleh tidak adanya penerimaan dari penjualan aset keuangan
yang dinilai pada nilaiwajar melalui penghasilan komprehensif lain pada tahun 2023, padahal pada tahun
 2022 lerc,apal penerimaan dari pos ini sebesar Rp1,96 miliar. Hilangnya pemasukan tersebut meniadi
faktor utama berkurangnya kas masuk dari aktivitas investasi. Selain itu, perolehan aset tetap yang
meningkat sebesar 5o%, dari Rp'107,71 juta pada lahun 2022 menjadi Rp161,68 tuta pada tahun 2023
juga berkontribusi pada defisit arus kas untuk aktivitas investasi pada tahun yang berakhir 31 Desember
2023.

c. Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas Pendanaan
Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Pada tahun yang berakhir 3'l Desember 2024, arus kas bersih dari aktivitas pendanaan mencatat defisit
sebesar Rp228,58 juta, mengalami penurunan signifikan sebesar Rp976,66.iuta dibandingkan dengan
surplus sebesar Rp748,08 iuta yang dicatat pada tahun 2023.

perubahan drastis ini terutama disebabkan oleh tidak adanya penerimaan utang lain-lain dari pihak ketiga
pada tahun 2024, yang pada tahun sebelumnya memberikan kontribusi arus kas masuk sebesar RP1
iniliar. Tidak Uerulangnya penerimaan ini menyebabkan penurunan yang mencolok pada sisi kas masuk
dari aktivitas pendanaan. Di sisi lain, pembayaran liabilitas sewa menurun sebesal Rp23,34 juta atau
g,2A%, dai Rp251,92 juta pada tahun 2023 menjadi Rp228,58 juta pada lahun 2024. Penurunan ini
mencerminkan upaya efisiensi dalam kewajiban sewa, namun dampaknya terhadap total arus kas
pendanaan relatif kecil dibandingkan penurunan dari sisi penerimaan.

Posisi pada tanggal 3'l Dosember 2023 dibandingkan dengan tanggal 3'l Dosember 2022
pada tahun yang berakhir 31 Desember 2023, arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan
menunjukkan suiplus sebesar Rp748,08 juta, mengalami peningkatan yang signifkan dibandingkan
dengan defisit sebesar Rp215,46 juta pada lahun 2022. Peningkatan ini mencerminkan perbaikan kas
bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp963,54 iuta secara nominal. Perubahan positif ini terutama
dipengaruhi oleh penerimaan utang lain-lain dari pihak ketiga sebesar Rp1 miliar pada tahun   lll3, yang
ti<iak ierdapat pada tahun sebelumnya. Dana ini berkontribusi besar dalam memperkuat posisi kas dari
aktivitas pendanaan dan merupakan faktor utama yang menyebabkan berbaliknya posisi arus kas
pendanaan dari negatif menjadi positif.

5. Likuiditas dan Sumber Pendanaan
Likuiditas menggambarkan kemampuan Perseroan dan Perusahaan Anak dalam memenuhi liabilitas
keuangan jangka pendeknya. Kebutuhan likuiditas Perseroan dan Perusahaan Anak terutama diperlukan
untuk keperluan modal kerja dan belanja modal. Secara historis, sumber utama likuiditas internal
Perseroan berasal dari hasil kegiatan usaha operasional dan setoran modal, sedangkan sumber likuiditas
eksternal Perseroan dan Perusahaan Anak berasal dari utang usaha dan lain-lain dengan pihak ketiga.

Rasio kas Perusahaan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar 0,25x
sementara rasio lancar untuk periode yang sama adalah sebesar 3,75x.

Sumber Likuiditas Material yang Belum Digunakan
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki sumber likuiditas material
yang merupakan likuiditas internal dalam bentuk saldo kas dan setara kas tercatat sebesar Rp 'l,77 miliar
yang belum digunakan dan sumber likuiditas ekstemal Perseroan dan Perusahaan Anak yang berasal dari
utang jangka pendek sebesar Rp I miliar dan jangka Panjang sebesar Rp 4,12 miliar dengan PT
Lumbungmas Konstrindo Utama, yang telah digunakan oleh Perseroan.
Page 54
                                                                                   sanur .r-
Pernyataan Perseroan mengenai Kecukupan lodal Kerja
Perseroan berkeyakinan bahwa ke depannya Perseroan dan Perusahaan Anak masih memiliki sumber
pendanaan yang cukup dari aktivitas operasi dan dana hasil Penawaran Umum Terbatas untuk memenuhi
kebutuhan modal kerja Perseroan dan Perusahaan Anak. Apabila kebutuhan modal kerja Perseroan dan
Perusahaan Anak tidak terpenuhi, maka Perseroan dan Perusahaan Anak akan mencari sumber
pembiayaan lainnya antara lain melalui dana pihak ketiga seperti perbankan.

Kecenderungan yang Diketahui, Permintaan, Perikatan atau Komitmen yang Mengakibatkan
Peningkatan atau Penurunan yang Material terhadap Likuiditas
Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/ atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan teriadinya peningkatan atau penurunan yang material
terhadap likuiditas Perseroan dan Perusahaan Anak.

6. Sumber dan Jumlah Arus Kas dari AKivitas Operasi, lnvestasi dan Pendanaan
a. Arus Kas dari Aktivitas Operasi

Pada lahun 2024, Perseroan mencatatarus kas bersih positif dari aktivitas operasisebesar Rp162,94juta,
meningkat signifikan dibandingkan posisi negatif sebesar Rp290,70 juta pada 2023. Peningkatan ini
terutama berasal dari pengurangan beban kas operasional, seperti pembayaran kepada pemasok yang
turun menjadi Rp3,29 miliar (dari Rp4,33 miliar), serta penurunan pembayaran kepada karyawan dan
beban usaha lainnya yang turun drastis menjadi Rp4,53 miliar (dari Rp7,49 miliar).
Kinerja kas operasi ini meskipun membaik, masih mencerminkan ketatnya likuiditas karena p€nerimaan
dari pelanggah juga turun seiring penurunan pendapatan usaha. Namun demikian, surplus kecil pada arus
kas operali mencerminkan awal dari langkah efisiensi internal Perseroan dalam mengendalikan biaya
operasional di tengah tekanan pasar.

b. Arus Kas dari Aktivitas lnvestasi

Arus kas dari aktivitas investasi pada 2024 mencatat suplus sebesar Rp243,75 juta, berbalik dari posisi
negatif Rp161,68 juta pada 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya penerimaan dari penjualan
as6t tetaf sebesir Rp372 juta, yang memberikan dorongan positif terhadap arus kas. Pengeluaran
investasi untuk perolehan aset tetap ruga lebih kecil dibanding tahun sebelumnya, yaitu Rp128 juta
dibanding Rp161 juta di 2023.
secara umum, pola arus kas investasi menunjukkan bahwa Pada 2024 Pehercan lebih bersikap
konservatif dan iokus menjaga likuiditas, dengan minimnya ekspansi aset tetap baru serta optimalisasi
atas aset yang ada.

c. Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan

Arus kas dari aktivitas pendanaan pada tahun 2024 menunjukkan defisit sebesar Rp228,58 iuta, yang
seluruhnya berasal dari pembayaran liabilitas sewa. Berbeda dengan tahun 2023, di mana. terdapat
penerimian dari utang lainlain sebesar Rp1 miliar, pada 2024 tidak ada arus masuk baru dari aktivitas
pendanaan.
Defisit ini menunjukkan bahwa Perseroan tidak melakukan aksi pendanaan eksternal baru selama 2024
dan mengandalkan arus kas internal. Hal ini sekaligus mencerminkan pendekatan konsewatif manajemen
dalam menjaga struktur liabilitas dan menghindari beban bunga tambahan.

7. Pola Arus Kas dan Kaitannya dengan Karakteristik dan Siklus Bisnis PelBeroan

Sebagai entitas yang bergerak di sektor hospitality dan properti, arus kas operasional sangat dipengaruhi
oleh musim pariwisata. Beberapa karakteristik pola arus kas Perseroan antara lain:
    1. Musiman (Seasonal)
       Puncak penerimaan dari pelanggan untuk unit usaha Ihe Sanrai cenderung terjadi pada high
       season pariwisata (Juni-Agustus dan Desember).
    2. Pendapatan tunai vs. non-tunai
       Sebagian besar pendapatan dari sewa vila dibayarkan di muka atau secara tunai melalui OTA atau
         direct booking, sedangkan pembayaran kepada vendor dilakukan berdasarkan termin. lni
         menciptakan peluang kas positif namun iuga bisa menimbulkan fluktuasijika okupansiturun.




                                                                                          1+/       kzat
Page 55
   3. Belanja modal minim ditengah tekanan arus kas
       Pada tahun 2024, manalemen mengurangi aktivitas investasi baru dan fokus pada optimalisasi
       aset yang sudah ada. lni terlihat dari tidaknya belanja aset tetap baru dan adanya penjualan aset
       sebagai upaya menjaga likuiditas.
   4. Tidak adanya utang berbunga jangka Panjang
       Hal ini mencerminkan struktur pendanaan konservatif, tetapijuga membatasi ruang ekspansi yang
       berbasis leverage. Oleh karena itu, Perseroan lebih mengandalkan kas internal atau utang jangka
       pendek dari pihak ketiga untuk kebutuhan operasional.

Pola arus kas PT Sanurhasta Mitra Tbk pada tahun 2024 menunjukkan adanya pemulihan pada aktivitas
operasi, meskipun dalam skala yang masih terbatas. Kebijakan konservatif dalam investasi dan
pendanaan membantu menjaga stabilitas kas jangka pendek. Namun, ketergantungan pada musim wisata
dan rendahnya diversifikasi sumber pendapatan menuntut Perseroan untuk mengelola likuiditas secara
lebih proaktif, khususnya dalam merespons tekanan eksternal atau fluktuasi permintaan pasar.

8. Pembatasan Pengalihan Dana kepada Perseroan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan
Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap kemampuan Perseroan
dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai. Kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak juga
tidak memiliki modalkerja yang menimbulkan risiko khusus.


9. Belanja Modaldan Komitmen lnvestasi Barang Modal
Secara historis, Perusahaan telah membeli aset seperti tanah, bangunan, kendaraan, peralatan kantor,
serta perlengkapan pondok dan furnitur sebagai bentuk penyertaan modal Perusahaan. Tujuan dari
penyertaan modal initerutama untuk pengembangan usaha, antara lain untuk meningkatkan kualitas dan
kenyamanan aset perhotelan Perusahaan (The Santai) sehingga tingkat hunian dan rata-rata kamar dapat
meningkat, sebagai daya saing di pasar sekaligus meningkatkan efektivitas kinerja karyawan, serta modal
untuk proyek pembangunan perumahan FLPP bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang
diupayakan oleh anak perusahaan Perusahaan.

Tabel berikut merangkum belanja modal Perusahaan.
                                                                                   (Dalam Jutaan Ruqiah)
                                                                    3l Desember
 Keterangan

 Bangunan
 Peralatan dan Perabotan Pondok Wisata
 Kendaraan
 Peralatan dan Perlengkapan Kantor
 JUMLAH

Sumber Dana
Sumber dana Perseroan untuk membiayai pembelian barang modal sebagian besar berasal dari kas
internal Perseroan. Di periode mendatang, Perseroan akan tetap mengandalkan kas internal dan
kekurangannya akan dipenuhi melalui pendanaan lainnya jika diperlukan, misal dari pemegang saham.

Komitmen lnvestasi Barang Modal
Perseroan menyatakan tidak ada komitmen investasi barang modaldengan pihak ketiga maupun berelasi,
termasuk dalam hal kaitannya dengan konstruksi dalam penyelesaian milik Perseroan.

10.lnvestasi Barang Modalyang Dikeluarkan dalam Rangka Pemenuhan Percyaratan Regulasi dan
   lsu Lingkungan Hidup

Tidak terdapat investasi khusus untuk barang modal yang material yang akan dilakukan dalam rangka
pemenuhan persyaratan regulasidan isu lingkungan hidup.
Page 56
                                                                                   sanur .]
1   l.Segmen Operasi

Kelompok Usaha beroperasi hanya dalam satu segmen usaha yaitu pendapatan dari pondok wisata. Tidak
ada komponen dari Kelompok Usaha yang terlibat secara terpisah dalam aktivitas bisnis ataupun yang
informasi keuangannya dapat dipisahkan.



    Keterangan
                                                                                          Jumlah
    Pendapatan
    Beban Pokok Pendapatan
    Laba Bruto
    Beban Usaha




    Keterangan

    Pendapatan
    Beban Pokok Pendapatan
    Laba Bruto
    Beban Usaha




    Keterangan

    Pendapatan
    Beban Pokok Pendapatan
    Laba Bruto
    Beban Usaha
    Rugi Usaha


12.Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing atau Tingkat Bunga Acuan Pinjaman

Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing

Perseroan, melalui entitas anak PT Minna Padi Resorts yang mengoperasikan akomodasi butik The Santai
di Bali, berpotensi terdampak oleh fluktuasi nilai tukar mata uang asing, terutama Dolar Amerika Serikat
(USD) dan mata uang asing lainnya yang digunakan wisatawan mancanegara. Sebagian besar
pengunjung The Santai merupakan wisatawan asing yang melakukan reservasi melalui platform
perjalanan internasional atau agen wholesale yang menetapkan harga dalam denominasi mata uang
asing.

Kondisi nilai tukar Rupiah yang menguat terhadap mata uang asing dapat menurunkan daya saing harga
akomodasi di mata wisatawan asing, karena harga dalam mata uang asal mereka menjadi relatif lebih
mahal. Sebaliknya, apabila Rupiah melemah, maka Perseroan dapat menghadapi tekanan atas biaya
operasional tertentu yang dibayarkan dalam mata uang asing, seperti biaya sistem distribusi digital
internasional, jasa manajemen asing, atau pemasaran luar negeri.

Meskipun sebagian besar transaksi operasional dilakukan dalam Rupiah, eksposur terhadap mata uang
asing tetap ada, terutama dalam strategi pemasaran global, penggunaan platform OTA asing, dan kerja
sama manajemen luar negeri. Perseroan secara aktif memantau risiko ini dan mempertimbangkan strategi
lindung nilai (hedging) non-kontraktual serta penyesuaian kebijakan harga untuk meminimalkan dampak
negatif terhadap profitabilitas.
Page 57
Risiko Tingkat Suku Bunga

Saat ini Perseroan tidak memiliki piniaman berbunga yang signifikan, namun tetap menghadapi risiko
secara tidak langsung dari fluktuasi suku bunga acuan Bank lndonesia (Bl Rate), terutama dalam
kaitannya dengan kebiiakan ekspansi usaha di masa mendatang dan biaya pembiayaan proyek yang
mungkin dilakukan melalui sumber eksternal.
Kenaikan suku bunga dapat berdampak terhadap peningkatan biaya modal jika Perseroan atau entitas
anak memutuskan untuk menggunakan pembiayaan berbasis utang dalam mengembangkan aset atau
proyek baru, seperti potensi pengembangan lahan di Sanur atau proyek akomodasi tambahan. Selain itu,
ferirUatran suku bunga juga dapat memengaruhi daya beli masyarakat terhadap sektor
                                                                                             properti,
khususnya untuk anak usaha Perseroan di bidang pengembangan perumahan bersubsidi (FLPP) yang
sangat bergantung pada aksesibilitas kredit pemilikan rumah (KPR).
Seb-agai bigian dlri strategi mitigasi, Perseroan melakukan evaluasi berkala terhadap struktur modal,
memintau ferkembangan suku bunga domestik, dan menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent) dalam
menyusun rencana ekspansi yang melibatkan komitmen keuangan jangka panjang.


'I 3.i,lanajemen   Risiko Keuangan

Kelompok Usaha memiliki eksposur risiko dalam bentuk risiko kredit, risiko likuiditas dan risiko harga pasar.
Manajemen lerus memantau proses manajemen risiko Kelompok Usaha untuk memastikan keseimbangan
yang iesuai antara risiko dan pengendalian yang dicapai. Kebijakan dan sistem manajemen risiko dipantau
secira berkala untuk mencerminlian perubahan dalam kondisi pasar dan kegiatan Kelompok Usaha.

a. Risiko Kredit
     Risiko kredit adalah risiko dimana salah satu pihak atas instrumen keuangan atau kontrak pelanggan
     akan gagal memenuhi liabilitasnya dan menyebabkan pihak lain mengalami kerugian keuangan.
     Tujuai (etompok Usaha adalah untuk mencari pertumbuhan pendapatan yang berkelaniutan dan
     eminimalkan kerugian yang terladi karena peningkatan eksposur risiko kredit.
     Kelompok Usaha-melakuian transaksi hanya dengan pihak ketiga yang memiliki reputasi dan
     kredibilitas yang baik. lni adalah kebuakan Kelompok Usaha bahwa semua pelanggan yang akan
     melakukan transaksi secara kredit harus melalui prosedur verifikasi kredit. Selain itu, saldo piutang
     dipantau secara terus menerus dengan tujuan bahwa eksposur Kelompok usaha terhadap piutang
     tak tertagih tidak signifikan.

     Setara kas ditempatkan pada lembaga keuangan yang memiliki reputasi dan kredibilitas yang baik.

     Eksposur maksimum atas risiko kredit adalah sebesarjumlah tercatat dari masing-masing k€las aset
     keuangan dalam laporan posisi keuangan konsolidasian. Kelompok Usaha tidak memiliki iaminan
     yang diterima terkait dengan risiko ini.

b. Risiko Likuiditas
     Risiko likuiditas didefinisikan sebagai risiko saat Kelompok Usaha akan mengalami kesulitan dalam
     memenuhi liabilitas keuangan karena kekurangan dana.

      pemaparan Kelompok Usaha terhadap risiko likuiditas pada umumnya timbul dari ketidaksesuaian
     jatuh tempo aset keuangan dan liabilitas.

      Kelompok Usaha memantau likuiditas mereka dengan memonitor jadwal pembayaran utang untuk
      liabilitas keuangan, terutama utang usaha bank dan pengeluaran kas operasional sehari-hari mereka.
      Manaiemen juga terus menilai kondisi di pasar keuangan peluang untuk memeroleh sumber
      pendanaan yang optimal.

c. Risiko Harga Pasar
      Risiko harga pasar adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan sebagai akibat dari perubahan
      harga pasir. nisiko ini dihadapi oleh aset keuangan yang dinilai pada nilai wajar melalui penghasilan
      komprehensif lain yang pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 nilainya mencerminkan masing-
      masing sekitar O,O0o/o dan O,02ok dari jumlah aset Kelompok Usaha. Portofolio tersebut seluruhnya
      dikelo;pokkan sebagai aset keuangan yang dinilai pada nilai wajar melalui penghasilan
      komprehensif tain dimina setiap perubahan harga efek akan memengaruhi ekuitas Kelompok Usaha.
Page 58
                                                                                     sanur .r-
        Tujuan dari kebijakan manajemen terhadap risiko harga adalah untuk mengurangi dan
        mengendalikan risiko pada besaran yang dapat diterima (acceptable parameters) dan sekaligus
        mencapai tingkat pengembalian investasi secara optimal.

        Terkait dengan hal tersebut, manajemen melakukan telaah terhadap kiner.ia aset keuangan yang
        dinilai pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain secara periodik, menguji relevansi
        instrumen tersebut terhadap rencana investasis strategijangka panjang dan melakukan diversifikasi
        portofolio.

        Nilai dari aset keuangan dalam bentuk saham yang dimiliki oleh Kelompok Usaha mempunyai risiko
        mengalami kenaikan/penurunan yang diakibatkan oleh perubahan harga pasar. Kelompok Usaha
        akan mengupayakan untuk meminimumkan risiko ini dengan kebijakan diversifikasi portofolio.

        Apabila pada tanggal pelaporan, harga saham tersebut meningkau(menurun) sebesar
        2,65%l(2,65%), dimana variabel lain konstan, maka laba komprehensif neto tahun 2024 dan ekuitas
        Kelompok Usaha pada tanggal 31 Desember 2024 akan meningkau(menurun) masing-masing
        sebesar Rp 78.129/ (Rp 78.129), asumsi peningkatan/ (penurunan) tersebut didasarkan pada rata-
        rata perubahan harga saham yang bersangkutan selama tahun 2024.

d. Manajemen Modal
        Kelompok Usaha bertujuan untuk mencapai struktur modal yang optimal dalam mencapai tuiuan
        usahanya, termasuk mempertahankan rasio modal yang sehat dan peringkat kredit yang kuat, dan
        memaksimalkan nilai pemegang saham.

        Manajemen memantau modal menggunakan beberapa ukwan leverage keuangan seperti rasio
        pengungkit.


l4.Kejadian atau Transaksi yang Tidak Normal atau Jarang Terjadi

Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam
ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan
keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik, sebagaimana tercantum dalam Prospektus' dengan
penekanan pada laporan keuangan terakhir.


l5.Komponen Penting dari Pendapatan atau Beban Lainnya

Tidak ada komponen penting dari pendapatan atau beban lainnya yang dianggap perlu oleh Perseroan
dalam rangka mengetahui hasil usaha Perseroan selain yang sudah diungkapkan dalam Prospektus.


l6.Peningkatan yang Material dari Penjualan atau Pendapatan Bersih

Pada tahun yang berakhir pada 31 Desembet 2024, lidak ada peningkatan yang material dari penjualan
atau pendapatan bersih Perseroan.


'lT.Dampak Perubahan Harga Terhadap Penjualan dan Pendapatan Belsih Perusahaan Terbuka

Tidak ada dampak perubahan harga, inflasi atau perubahan kurs valuta asing yang berdampak material
terhadap kegiatan usaha Perseroan selama tiga tahun terakhir.


lS.Kebijakan Pemerintah dan lnstitusi Lainnya yang Berdampak Langsung dan Tidak Langsung

Kebijakan pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang tiskal, moneter, ekonomi publik dan politik yang
berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha dan investasi Perseroan, antara
lain:




                                                                                             tV ftza^t
Page 59
  Kebljakan suku bunga acuan Bank lndonesia yang saat ini berada di level 5,50% per bulan Mei 2025
  berpengaruh pada kemampuan kredit masyarakat, baik untuk sektor properti subsidi maupun non-
  subsidi. Oampak langsung terasa pada keterjangkauan KPR masyarakat dalam proyek FLPP dan
  tekanan terhadap permintaan jangka pendek. Dampak tidak langsung adalah potensi Perlambatan
  pertumbuhan ekonomi, yang turut memengaruhi sektor pariwisata dan tingkat hunian The Santai

  Kebuakan Kementerian Perumahan Umum yang menargetkan pembangunan 3 juta rumah dalam 5
  tahun ke depan memberikan dampak langsung pada PT Sanur Hasta Griya yang berpotensi
  mendapatkan dukungan regulasi, pendanaan, serta peluang akses ke proyek strategis nasional.
  Sementara itu, dampak tidak langsung adalah meningkatnya minat investor di sektor perumahan
  rakyat.

  Perubahan dalam undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku (misal UU Cipta Kerja
  dan implementasinya yaitu PP 3512021) dapat mempengaruhi biaya tenaga kerja' yang dapat
  berdampak secara material terhadap kegiatan usaha, arus kas, kondisi keuangan' hasil oPerasi dan
  prospek usaha Perseroan.

   perubahan dalam undang-undang perpajakan dan interpretasinya dapat mempengaruhi tarif paiak
   penghasilan efektif Perseroan di masa depan.



'l9.Jumlah Pinjaman yang Masih Terutang

Pada tanggal 3l Desember 2024, Perseroan memiliki pinjaman yang masih terutang sebesar
RpS.183.857.706. Saldo pinjaman terdiri dari utang lain-lain pihak ketiga dengan nilai terutang sebesar
Rp8.060.0OO.OOO, dimani R:p S.'t 15.OOO.OOO diperoleh dari PT Lumbungmas Konstrindo Utam-a -dan_Rp
2.945.OOO.OOO diperoleh dari sylvia. sedangkan liabilitas sewa yang terutang sebesar Rp 123.857.706
merupakan liabilitas dari kontrak sewa untuk tanah yang digunakan dalam operasinya. sewa tanah
umumnya memiliki jangka waktu sewa masing-masing yaitu 5 tahun dan 30 tahun.




                                                  57
Page 60
lnvestasi pada saham Perseroan mengandung se.iumlah risiko. Sebelum mengambil keputusan investasi,
para calon investor diharapkan untuk dapat membaCa dan mempertimbangkan semua informasi yang
terdapat dalam Prospektus ini, termasuk risiko-risiko yang dijelaskan di dalam bab ini. Risiko-risiko yang
dtjelaskan atau diungkapkan dibawah ini adalah tidak lengkap atau tidak komprehensif datam kaitannya
dengan seluruh risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan dan Entitas
Anak maupun sehubungan dengan keputusan apapun untuk membeli, memiliki atau menjual saham
perseroan. Risiko dan faktor risiko yang diielaskan dalam bab ini bukan merupakan sebuah daftar lengkap
mengenai tantangan yang dihadapi oleh Perseroan dan Entitas Anak pada saat ini atau yang mungkin
terjadi di masa depan. Risiko.risiko tambahan baik yang diketahui maupun yang tidak, mungkin di masa
depan memberikan dampak material yang negatif pada kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil usaha
perseroan dan Entitas Anak. Harga pasar dari saham Perseroan dapat menurun karena risiko tersebut
dan para calon investor dapat kehilangan sebagian atau seluruh investasinya

Risiko-risiko yang diungkapkan di bawah ini merupakan risiko-risiko material bagi Perseroan dan Entitas
Anak dan disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadaP kinerja keuangan
Perseroan dan Entitas Anak, dimulai dari risiko utama:

A.    RISIKO UTAMA YANG ]I'EMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
      USAHA PERSEROAN
      Risiko Kebijakan Pemerintah
      perubahan iebrlakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, tetap menjadi faktor yang
      dapat memengaruhi industri perhotelan dan pariwisata di tahun 2025. Meskipun rencana kenaikan
      pajak hiburan hingga 40% yang sempat direncanakan pada tahun 2024 akhirnya dibatalkan,
      i<eiiAatpastian teUrl;kan tetap m,njadi perhatian bagi pelaku usaha. Kebuakan perpajakan, retribusi
      daerah, serta perituran sektor prriwisata dapat sewaktu-waktu berubah dan berdampak pada
      kiner.ia Perseroan.
      Dam-pak kebijakan dapat dirasakan dari dua sisi: oleh Perusahaan dan pelanggan. sebagai contoh,
      jika pemerintih di kemudian hari menetapkan kenaikan pajak perhotelan atau retribusi pariwisata,
      hal ini akan menambah beban operasional Perseroan. Jika beban tersebut dialihkan kepada
       pelanggan melalui kenaikan tarif kamar atau harga layanan lainnya, maka daya saing hotel dapat
      terdampak, terutama dibandingkan dengan destinasi wisata di negara tetangga.
      Selain itu, kebijakan lain seperti kenaikan tarif dasar listrik yang mulai diterapkan Pada pertengahan
      2024 turut meningkatkan biaya operasional hotel dan restoran yang dikelola oleh Perseroan. Beban
      energi merupakan salah satu komponen terbesar dalam operasional perhotelan, dan lonjakan biaya
      ini dapat mengurangi profitabilitas apabila tidak diimbangi dengan strategi efisiensi atau peningkatan
      tarif yang tetap kompetitif bagi wisatawan.


B.    RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
      LANGSUNG YANG DAPAT MEi'IPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
       PERSEROAN
       Berikut beberapa risiko usaha yang mempunyai pengaruh penting terhadap kegiatan usaha
       Perseroan:

      a, Risiko Persaingan Usaha
           Daya tarik sektor pariwisata lndonesia tetap menjadikan bisnis perhotelan sebagai salah satu
           industri yang menjanjikan. Pulau Bali, sebagai destinasi utama wisatawan domestik dan
           mancanegara, terus mengalami dinamika dalam persaingan bisnis perhotelan Sepanjang tahun
           2024, industri perhotelan menghadapi tantangan berupa ketatnya kompetisi antarhotel dalam
           menarik wisatawan, terutama dengan meningkatnya jumlah akomodasi baru dan tren
           pemesanan alternatif seperti villa serta akomodasi berbasis platform digital.
           Tanpa strategi pemasaran yang intensif dan terarah, tingkat keterisian hotel Perseroan dapat
           tertekan, terutama pada periode low season atau saat terjadi penurunan jumlah wisatawan.
           Faktor eksternal, seperti fluktuasi nilai tukar mata uang asing dan kebijakan perjalanan dari
           negara asal wisatawan, juga dapat memengaruhi jumlah tamu yang menginap Jika tingkat
Page 61
                                                                        sanur .r'
keterisian menurun secara signifikan, pendapatan Perusahaan dapat terdampak dan pada
akhirnya berpengaruh terhadap stabilitas keuangan Perseroan.
Risiko ini dapat diminimalkan melalui strategi pemasaran yang berkelanjutan, optimalisasi
penggunaan platform digital, serta peningkatan standar layanan dan fasilitas untuk
mempertahankan daya saing. Upaya peningkatan sertilikasi keberlanjutan dan reputasi hotel,
terutama bagi properti unggulan seperti The Santai, akan membantu memposisikan Perseroan
di segmen premium, menarik pelanggan dengan daya beli lebih tinggi, serta mengurangi
ketergantungan pada wisatawan massal yang lebih sensitif terhadap harga.

Risiko Perubahan Preferensi Konsumen dan Tren wisata
lnduski perhotelan sangat bergantung pada tren perjalanan wisata dan preferensi konsumen.
Jika terjadi perubahan gaya hidup, seperti meningkatnya permintaan terhadap akomodasi
berbasis pengalaman atau penginapan berkonsep eco-friendly, hotel-hotel konvensional yang
tidak mengikuti tren dapat kehilangan daya saing.

Sebagai contoh, jika wisatawan mulai lebih memilih hotel dengan konsep ramah lingkungan atau
apartemen sewa dengan fasilitas dapur dibandingkan hotel konvensional, maka Perseroan
harus melakukan inovasi untuk mempertahankan daya tariknya di pasar.

Persaingan dengan operator hotel yang menawarkan pengalaman lebih unik, seperti resort
tematik atau layanan hospitality berbasis teknologi, iuga dapat mengancam pangsa pasar
Perseroan jika tidak dilakukan adaptasi bisnis yang cepat.

Risiko Ketergantungan Kepada Pihak Ketiga
Perseroan bekerja sama dengan berbagai pihak ketiga, termasuk kontraktor, pemasok bahan
bangunan, serta mitra pengelola resort. Ketergantungan ini dapat meniadi risiko ilka lerildi
keteilambatan proyek, kualitas layanan yang tidak sesuai standar, atau kegagalan pihak ketiga
dalam memenuhi kewa.iibannya.

Jika terdapat masalah dengan kontraktor atau pemasok, maka proyek pengembangan
Perseroan dapat mengalami keterlambatan yang berpotensi meningkatkan biaya dan
mengurangi margin keuntungan.

Selain itu, jika mitra pengelola resort tidak dapat meniaga standar layanan yang baik,. maka
dapat mempengaruhi reputasi Perseroan serta menurunkan tingkat okupansi properti yang
dikelola.

Risiko Perianjian Sewa
Jangka waku sewa "The Santai'adalah selama 30 tahun. Apabila sewa tidak diPerpanjang
setelah masa 30 tahun berakhir, kinerja Perusahaan akan sangat mungkin terpengaruh. Secara
prinsip, pemilik tanah akan memperpanjang sewa tanahnya kepada PT. Minna Padi Resorts.

Risiko Sebagai Perusahaan lnduk
Sebagai Perusahaan lnduk, pendapatan Perusahaan tidak terlepas dari pendapatan usaha dari
Entita! Anak. Apabila kegiatan dan pendapatan usaha Entitas Anak menurun, pendapatan
Perusahaan juga akan menurun.

Risiko Sumber Daya Manusia
Untuk bisnis perhotelan, faktor sumber daya manusia merupakan salah satu komponen utama
dalam menyediakan layanan yang ramah dan kompeten secara konsisten kepada pelanggan.
Tanpa sumber daya manusia yang berkualitas, tingkat kepuasan pelanggan akan cenderung
rendah dan hal ini akan mempersulit Perusahaan dalam mempertahankan pangsa pasarnya.
Bahkan setelah mampu memiliki dan memperkerjakan sumber daya manusia yang berkualitas,
Perusahaan masih menghadapi risiko kehilangan SDM tersebut akibat direkrut oleh perusahaan
lain ataupun referensi diri SDM tersebut karena alasan tertentu.

Risiko Berkurangnya Pangsa Pasar
Serupa dengan risiko-risiko lainnya, berkurangnya Pangsa pasar Perusahaan akan berdampak
pada turunnya pendapatan Perusahaan dan juga laba bersih Perusahaan. Risiko ini dapat
diminimalisir dengan memperhatikan kesejahteraan iasmani dan rohani karyawan Perusahaan,
guna menjaga loyalitas para personel.




                                          59


                                                                                  w      //a*t
Page 62
Rbiko lnvestasi atau Aksi Korporasi

Dalam menjalankan dan mengembangkan kegiatan usahanya, PT Sanurhasta Mitra Tbk.
(Perseroan) dapat menghadapi berbagai risiko yang berkaitan dengan investasi maupun aksi
korporasi yang berpotensi mempengaruhi kondisi keuangan, struktur modal, dan prospek usaha
Perseroan di masa depan. Beberapa risiko tersebut antara lain:

1. Risiko Ketidakpastian atas Realisasi Rencana lnvestasi
    Perseroan memiliki aset berupa lahan strategis seluas t4 hektar di kawasan pantai Sanur,
    Bali, yang masih dalam tahap kajian untuk kemungkinan pengembangan proyek hospitality
    baru atau kerja sama dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan.
    Risiko muncul apabila rencana pengembangan tersebut tidak dapat direalisasikan sesuai
    target waktu atau tidak menghasilkan tingkat Pengembalian investasi yang diharapkan, baik
    karena kendala regulasi, pendanaan, atau kondisi pasar.

2. Risiko Pendanaan atas Proyek Baru atau Aksi Korporasi
    Mengingat kondisi keuangan Perseroan saat ini mencatatkan rugi bersih dan defisit yang
    cukup besar, aksi korporasi seperti penambahan modal, penerbitan saham baru (rights
    issue), atau pinjaman jangka panjang mungkin diperlukan untuk mendanai ekspansi atau
    pengembangan usaha. Namun, aksi ini dapat menimbulkan risiko dilusi kepemilikan bagi
    pemegang saham eksisting dan tergantung pada kemampuan Perseroan untuk
    memperoleh dana dengan struktur yang kompetitif dan berkelanjutan.

3. Risiko lntegrasi dan Operasional atas lnvestasi Baru
    Dalam hal Perseroan merealisasikan proyek baru, termasuk pembangunan properti baru
    atau menjalin kerja sama operasional dengan pihak ketiga, terdapat risiko terkait integrasi
    manajemen, standar layanan, dan pengendalian mutu. Kegagalan dalam memastikan
    keberianjutan operasional atau pencapaian standar kualitas yang konsisten dapat
    berdampak negatif terhadap citra merek dan kepercayaan pelanggan.

4. Risiko Ketidakpastian Pasar dan Profitabilitas lnvestasi
    Setiap keputusan investasi yang dilakukan di sektor perhotelan, villa, atau kawasan
    pariwisata sangat dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti kondisi ekonomi makro,
    persaingan industri, dan tren wisata. Kegagalan dalam membaca arah pasar atau
    menyesuaikan produk dengan kebutuhan wisatawan dapat menyebabkan tingkat okupansi
    yang rendah atau pengembalian investasi yang tidak optimal.

Risiko Kegagalan Perusahaan Telbuka memenuhi peraturan perundangundangan yang
bedaku dalam industrinya

Sebagai perusahaan terbuka yang bergerak di bidang pengelolaan properti dan perhotelan, PT
Sanurhasta Mitra Tbk tunduk pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik
di tingkat pusat maupun daerah. Kegagalan dalam memenuhi ketentuan hukum dan regulasi
yang berlaku dapat menimbulkan risiko hukum, reputasi, finansial, maupun operasional yang
berdampak langsung pada kelangsungan usaha Perseroan.

Perseroan harus mematuhi sejumlah regulasi, antara lain:

. Perizinan usaha jasa akomodasi dan pengelolaan resorwilla, termasuk standar operasional
   dan izin lingkungan;
. Peraturan di seKor ketenagakerjaan, perpajakan, dan keamanan serta keselamatan kerja;
. Ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek lndonesia (BEl) sebagai emiten
   perusahaan publik, termasuk kewa.iiban pelaporan berkala, keterbukaan informasi, dan tata
   kelola perusahaan (GCG).
Page 63
  Dalam praktiknya, perubahan kebijakan atau peraturan yang bersifat mendadak maupun
  interpretasi yang berbeda dari instansi pemerintah dapat menimbulkan potensi Pelanggaran
  administratif atau teknis, meskipun Perseroan telah berusaha untuk patuh. Apabila terjadi
  ketidakpatuhan terhadap salah satu regulasi penting, Perseroan dapat dikenakan sanksi
  administratif, pencabutan izin, denda, atau hambatan operasional lainnya yang berdampak pada
  pendapatan dan reputasi perusahaan.

  Untuk mengelola risiko ini, Perseroan senantiasa memantau perkembangan peraturan terbaru
  yang relevan dengan kegiatan usahanya serta bekerja sama dengan konsultan hukum dan
  auditor ekstemal guna memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha diialankan sesuai ketentuan
  yang berlaku. Selain itu, struktur tata kelola perusahaan telah mencakup keberadaan Sekretaris
  Perusahaan, Komite Audit, dan Unit Audit lnternal yang berfungsi sebagai pengawas kepatuhan
  internal terhadap regulasi dan standar yang berlaku.

j. Risiko Perubahan Teknologi
  Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan dan pengelolaan properti, PT
  Sanurhasta Mitra Tbk. menghadapi risiko yang berkaitan dengan perubahan teknologi, terutama
  dalam hal sistem distribusi, pemasaran digital, layanan pelanggan, dan operasional hotel.

   lndustri perhotelan saat ini sangat dipengaruhi oleh kemajuan teknologi informasi' termasuk
   sistem reservasi daring (online travel agenUOTA), pemesanan langsung melalui situs web,
   manajemen reputasi digital, hingga penggunaan aplikasi untuk pelayanan tamu. Perubahan
   cepat dalam teknologi pemasaran digital dan sistem manaiemen properti (property management
   system) dapat menciptakan kesenjangan jika Perseroan tidak mampu beradaptasi secara cepat
   dan efisien.

   Ketergantungan terhadap platform pihak ketiga seperti OTA juga dapat menimbulkan risiko
   apaOita terjidi perubahan algoritma, biaya komisi, atau kebijakan distribusi yang .tidak
   menguntunakan Perseroan. Selain itu, persaingan dengan properti lain yang lebih agresif dalam
   pemanfaatan teknologi-seperti pemesanan instan, layanan otomatis, atau penggunaan
   kecerdasan buatan untuk segmentasi pelanggan-berpotensi membuat Perseroan tertinggal
   dalam menarik tamu baru atau mempertahankan loyalitas pelanggan.

   Untuk mengatasi risiko ini, Perseroan telah mulai melakukan langkah-langkah adaptasi seperti
   peluncuran program loyalitas berbasis daring (Passion for Life), penguatan kanal pemesanan
   iangsung, serta penyempurnaan pengalaman tamu berbasis digital. Namun' investasi dalam
   tetnologi tetap diperlukan secara berkelanjutan agar operasional dan strategi pemasaran
   Perseroan tetap relevan dan kompetitii


RISIKO UMUTiI

a. Risiko Perekonomian Secara Makro dan Global
   Sebagai perusahaan terbuka yang menjalankan kegiatan usaha di sektor properti dan
   perhotelan, PT Sanurhasta Mitra Tbk tunduk pada berbagai ketentuan hukum dan peraturan
   yang berlaku, baik yang mengatur bidang usaha hospitality dan pengelolaan properti, maupun
   yang mengatur perusahaan terbuka secara umum.

   Dalam lingkup usaha utama Perseroan, yaitu pengelolaan boutique villa melalui entitas anak PT
   Minna Padi Resorts; Perseroan wajib mematuhi peraturan terkait izin usaha pariwisata,
   ketentuan tata ruang dan zonasi, standar bangunan, pajak hotel dan restoran, ketenagakerjaan,
   keselamatan kerja, lingkungan hidup, hingga standar operasional jasa akomodasi yang
   ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah, terutama di Provinsi Bali.

   Kegagalan dalam memenuhi ketentuan tersebut dapat menimbulkan sanksi administratif hingga
   pencabutan izin operasional yang secara langsung akan berdampak pada keberlanjutan usaha
   Perseroan. Selain itu, banyaknya akomodasi informal di Bali yang beroperasi tanpa izin formal
   menambah tantangan kepatuhan, karena menciptakan lingkungan persaingan yang tidak
   seimbang sekaligus meningkatkan pengawasan dari otoritas lokal.




                                                                                     4{,     // a^t
Page 64
                                                                          Sanur -.,-
Di luar aspek operasional, sebagai perusahaan terbuka, Perseroan juga tunduk pada peraturan
dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek lndonesia (BEl), antara lain mengenai
keterbukaan informasi, pelaporan keuangan berkala, kewajiban penyampaian aksi korporasi,
dan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).
Kegagalan dalam memenuhi ketentuan tersebut dapat berdampak pada reputasi, kepercayaan
investor, dan potensi dikenakannya sanksi oleh regulator.

Untuk mengelola risiko ini, Perseroan telah membentuk organ tata kelola seperti Dewan
Komisaris, Direksi, Sekretaris Perusahaan, Komile Audit, dan Unit Audit lnternal yang memiliki
fungsi pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Perseroan juga secara
berkala melakukan konsultasi dengan penasihat hukum dan auditor independen untuk
memastikan setiap tindakan usaha dilakukan sesuai peraturan.

Risiko Kepatuhan terhadap Peraturan Perundangan yang Berlaku terkait Bidang Usaha
Perusahaan Terbuka
Sebagai perusahaan terbuka yang menjalankan kegiatan usaha di sektor properti dan
perhotelan, PT Sanurhasta Mitra Tbk tunduk pada berbagai ketentuan hukum dan peraturan
yang berlaku, baik yang mengatur bidang usaha hospitality dan pengelolaan properti, maupun
yang mengatur perusahaan terbuka secara umum.

Dalam lingkup usaha utama Perseroan, yaitu pengelolaan boutique villa melalui entitas anak PT
Minna Padi Resorts; Perseroan wajib mematuhi peraturan terkait izin usaha pariwisata,
ketentuan tata ruang dan zonasi, standar bangunan, pajak hotel dan restoran, ketenagakerjaan,
keselamatan kerja, lingkungan hidup, hingga standar operasional jasa akomodasi yang
ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah, terutama di Provinsi Bali.

Kegagalan dalam memenuhi ketentuan tersebut dapat menimbulkan sanksi administratif hingga
pencabutan izin operasional yang secara langsung akan berdampak pada keberlanjutan usaha
Perseroan. Selain itu, banyaknya akomodasi informal di Bali yang beroperasi tanpa izin formal
menambah tantangan kepatuhan, karena menciptakan lingkungan persaingan yang tidak
seimbang sekaligus meningkatkan pengawasan dari otoritas lokal.

Di luar aspek operasional, sebagai perusahaan terbuka, Perseroan juga tunduk pada peraturan
dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek lndonesia (BEl), antara lain mengenai
keterbukaan informasi, pelaporan keuangan bekala, kewajiban penyampaian aksi korporasi,
dan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good corporate Governance).
Kegagalan dalam memenuhi ketentuan tersebut dapat berdampak pada reputasi, kepercayaan
investor, dan potensi dikenakannya sanksi oleh regulator.

Untuk mengelola risiko ini, Perseroan telah membentuk organ tata kelola seperti Dewan
Komisaris, Direksi, Sekretaris Perusahaan, Komite Audit, dan Unit Audit lnternal yang memiliki
fungsi pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Perseroan .iuga secara
berkala melakukan konsultasi dengan penasihat hukum dan auditor independen untuk
memastikan setiap tindakan usaha dilakukan sesuai peraturan.

Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Sebagai perusahaan terbuka yang bergerak di bidang pengelolaan properti dan jasa akomodasi
mewah, PT Sanurhasta Mitra Tbk tidak terlepas dari potensi risiko hukum, termasuk tuntutan
atau gugatan hukum yang dapat timbul dari pihak ketiga, konsumen, mitra usaha, karyawan,
hingga instansi pemerintah.

Risiko ini dapat muncul dalam berbagai bentuk, antara lain:

. Perselisihan kontrak dengan penyewa, vendor, atau mitra bisnis terkait hak dan kewajiban
   dalam kerja sama operasional atau pengadaan barang dan jasa;

. Gugatan dari tamu atau pelanggan terkait keluhan layanan, keselamatan, atau kondisi
   properti yang dianggap tidak memenuhi harapan atau standar yang dijanjikan;
Page 65
                                                                             sanur .r'
  . Sengketa ketenagakerjaan, baik terkait hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja, maupun
     klaim atas kompensasi atau hak normatif karyawan;

  . Tuntutan administratif atau perdata dari regulator, apabila Perseroan dianggap melanggar
     ketentuan perizinan, tata ruang, atau kewajiban pelaporan sebagai perusahaan publik.

  Meskipun hingga saat prospektus ini disusun tidak terdapat proses hukum yang material
  terhadap Perseroan, potensi timbulnya gugatan tetap menjadi risiko yang perlu diwaspadai.
  Proses hukum yang berlangsung dapat menyita waktu dan sumber daya manajemen,
  menimbulkan biaya hukum yang signilikan, serta berdampak terhadap reputasi dan kepercayaan
  investot maupun konsumen.

  Untuk mengelola risiko ini, Perseroan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan
  keputusan bisnis, melakukan kajian hukum sebelum menandatangani perjaniian penting, serta
  melibatkan penasihat hukum eksternal dalam proses transaksi atau kebijakan yang bersifat
  material. Selain itu, keberadaan sistem dokumentasi kontrak dan pelaporan internal yang baik
  turut memperkuat posisi hukum Perseroan apabila menghadapi potensi sengketa di kemudian
  hari.

d. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan lnternasional
   Sebagai perusahaan yang sebagian besar pendapatannya bergantung pada .wisatawan
  manc-anegara yang menginip di properti boutique villa The Santai di Bali, PT Sanurhasta Mitra
  Tbk secaia tidak langsung terpengaruh oleh berbagai kebijakan, regulasi, dan kondisi hukum
  yang berlaku di negara asilwisatawan atau peraturan internasional yang relevan dengan industri
  pariwisata.

  Beberapa bentuk risiko yang dapat timbul antara lain:

  . Kebijakan imigrasi dan visa dari negara tujuan: Perubahan kebi.iakan di lndonesia (misalnya
      pemberlakuan visa berbayar atau aturan baru visa tinggal terbatas) maupun dari negara asal
      wisatawan (misalnya larangan bepergian ke lndonesia atau peringatan perjalanan) dapat
      berdampak pada minat dan volume kunjungan wisatawan asing.

  . Regulasi fiskal dan keuangan internasional: Kebijakan perpajakan internasional,
      pe;gendalian devisa, atau pembatasan transaksi lintas negara tertentu dapat mempengaruhi
      perilaku konsumen asing dalam melakukan transaksi pembayaran terhadap layanan
      Perseroan.

   . Kebuakan karantina dan kesehatan lintas negara: Seperti yang terjadi selama pandemi
      COVID-19, negara-negara dapat menerapkan pembatasan atau syarat masuk-keluar yang
      ketat, yang secara langsung berdampak pada operasional industri pariwisata dan perhotelan
      di Bali.

   . Kepatuhan terhadap standar intemasional: Perseroan juga harus memperhatikan standar
      intemasional di bidang perhotelan, seperti keamanan pangan, sanitasi, layanan pelanggan,
      hingga perlindungan data pribadi wisatawan asing. Kegagalan memenuhi ekspektasi atau
      peraturan intemasional dapat memengaruhi kepercayaan pasar dan reputasi global Properti
      yang dikelola Perseroan.

   Dengan semakin globalnya pasar pariwisata dan pergeseran tren wisatawan internasional ke
   arah layanan yang lebih transparan, berbasis teknologi, dan berstandar internasional, ketentuan-
   ketentuan daii negara lain dan lembaga internasional menjadi faktor eksternal yang berpotensi
   memengaruhi kelangsungan usaha Perseroan secara tidak langsung.

   Untuk mengantisipasi risiko ini, Perseroan secara aktif mengikuti perkembangan kebijakan
   intemasion,l yang relevan, menlalin kerja sama dengan agen perjalanan global yang memahami
   pasar luar negeri, serta menjaga standar pelayanan dan kepatuhan terhadap praKik usaha
   terbaik sesuai ekspektasi wisatawan mancanegara.




                                             bJ
Page 66
                                                                              sanur '
   Risiko Pertumbuhan Ekonomi
   lndustri pariwisata sangat bergantung pada kondisi perekonomian, baik ekonomi domestik
   maupun global. Perlambatan pertumbuhan ekonomi domestik akan berdampak negatif dimana
   daya beli masyarakat akan ikut menurun, sehingga dalam hal pengeluaran akan terjadi
   penurunan pula. Hal serupa.iuga akan terjadi terhadap wisatawan mancanegara apabila terjadi
   kelesuan perekonomian global.

   Turunnya daya beli akan berdampak pada penurunan permintaan terhadap rekreasi, sehingga
   pendapatan Perusahaan pun berpeluang untuk mengalami penurunan. Lebih lanjut, laba bersih
   Perusahaan pun akan mengalami penurunan.

   Risiko Nilai Tukar Rupiah
   Apabila nilai tukar Rupiah terlalu kuat dibandingkan dolar Amerika maka wisatawan
   mancanegara akan cenderung memilih negara tujuan pariwisata lainnya. Apabila hal ini
   berlangsung dalam jangka panjang, industri pariwisata secara keseluruhan akan terdampak
   secara negatif, dan akan beru.iung pada melemahnya tingkat pendapatan dan profitabilitas
   Perusahaan.

   Risiko Bencana Alam
   Mengingat kondisigeografis lndonesia yang renian terhadap letusan gunung berapi dan gempa
   bumi, yang terkadang juga disertai oleh terjadinya gelombang tsunami, Perusahaan
   menghadapi risiko terjadinya kerusakan pada struktur bangunan dan infrastruKur hotel
   Perusahaan, apabila bencana alam terjadi di sekitar lokasi hotel Perusahaan. Selain itu, dampak
   lainnya adalah turunnya minat para wisatawan untuk berkunlung ke Bali, karena cemas atau
   khawatir.

   Apabila terjadi kerusakan pada struktur bangunan dan infrastruktur, Perusahaan juga harus
   mengeluarkan pengeluaran tambahan untuk melakukan perbaikan atas kerusakan-kerusakan
   yang terjadi. Akibatnya, tingkat profitabilitas Perusahaan yang direpresentasikan oleh laba
   bersih Perusahaan akan berkurang.

   Risiko ini dapat diminimalisir dengan mengasuransikan inventaris-inventaris serta infrastruktur
   vital yang dimiliki oleh Perusahaan.

   Risiko Keamanan
   Wisatawan baik domestik maupun internasional mengutamakan faktor keamanan. Aksi ataupun
   ancaman terorisme dan juga hilangnya stabilitas politik di lndonesia dapat mengganggu kinerja
   operasional di industri perhotelan dengan mengurangi jumlah wisatawan yang datang untuk
   berlibur, akibatnya jumlah tamu di hotel-hotel pun akan turut berkurang.

   Turunnya jumlah tamu hotel bagi Perusahaan akan berdampak pada menurunnya pendapatan
   Perusahaan, dan apabila hal ini berlangsung secara berkepanjangan, maka akan mengganggu
   kondisi keuangan Perusahaan.

   Risiko ini dapat diminimalisir dengan penerapan standar keamanan yang tinggi dan ketat di
   berbagai objek-ob.,ek vital mulai dari bandar udara (bandara), hotel- hotel, tempat ibadah, pusat
   perbelanjaan, dan objek wisata lainnya oleh Pemerintah.


RISIKO YANG BERKAITAN DENGAN SAHAM PERSEROAN

a. Risiko Terkait Kurang Aktifnya Perdagangan Saham Perseroan di Bursa Efek lndonesia
   Saham Perseroan yang ditawarkan dan dicatatkan di Bursa Efek lndonesia cukup banyak,
   namun Perseroan tidak menjamin bahwa saham Perseroan yang diperdagangkan akan likuid.
   Tidak likuidnya saham perseroan, meskipun perseroan telah mencatatkan sahamnya di BEI
   tidak ada jaminan bahwa saham Perseroan yang diperdagangkan tersebut akan aktif atau likuid
   karena terdapat kemungkinan saham perseroan akan dimiliki satu atau beberapa Pihak tertentu
   yang tidak memperdagangkan sahamnya di pasar sekunder. Dengan demikian, perseroan tidak
   dapat memprediksikan apakah pasar dari saham perseroan akan aktif atau likuiditas saham
   perseroan akan terjaga.




                                                                                        Nrl z a*/
Page 67
                                                                          sanur -,-
Risiko Terkait FluKuasi Harga Saham yang Ditawartan
FluKuasi harga ini dapat disebabkan oleh berbagaifaktor, antara lain:
1. Kinerja Perseroan tidak sesuai dengan harapan investor;
2. Peraturan Pemerintah yang dapat mempersempit ruang gerak ekspansi Perseroan;
3. Kondisi ekonomi di lndonesia yang tidak kondusif;
4. Perubahan kebrjakan akuntansi.
 Risiko Terkait Kemampuan Perseroan untuk Membagikan Dividen di llrasa Depan
 Pembagian dividen akan dilakukan berdasarkan RUPS, dengan mengacu kePada kinerja
 keuangan Perusahaan; yaitu dengan mempertimbangkan pendapatan, arus kas, kebutuhan
 modal kerja dan belanja modal Perusahaan di masa yang akan datang.

 Kebutuhan pendanaan atas rencana pengembangan usaha dimasa mendatang dan juga risiko
 akan kerugian yang dibukukan dalam laporan keuangan konsolidasian dapat menjadi alasan
 yang mempengaruhi keputusan Perusahaan untuk tidak membagikan dividen.

 Bagi investor yang mengandalkan dividen sebagai sumber pendapatan, ketidakpastian dalam
 pembagian dividen dapat meniadi risiko yang perlu dipertimbangkan sebelum berinvestasi
 dalam saham Perseroan.

Risiko Tsrkait Pemegang Saham Perseroan Kemungkinan Akan Terdilusi jika Pemegang
Saham Menolak atau Tidak Mslaksanakan HMETD
Dalam rangka right issue, investor yang tidak berpartisipasi dalam penambahan modal dapat
mengalamidilusi kepemilikan sahamnya. Hal ini beraff bahwa persentase kepemilikan investor
dalam Perseroan akan berkurang jika tidak membeli saham baru yang diterbitkan.

Dilusi kepemilikan dapat berdampak pada pengurangan hak suara dalam RUPS serta potensi
keuntungan    di   masa depan. lnvestor yang tidak ingin mengalami dilusi harus
mempertimbangkan untuk ikut serta dalam right issue ini.

Risiko Terkait Kondisi Pasar Modal lndonesia yang Dapat Mempengaruhi Harga dan
Likuiditas Saham
Pasar berkembang seperti lndonesia memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan dengan
pasar ma.iu dan jiaa risiko-risiko terkait hal ini terjadi, hal ini dapat mempengaruhi harga dan
iikuiditas saham perseroan. Pasar berkembang secara historis memiliki karakter volatilitas yang
signilikan dan kondisi sosial, politik dan ekonomi mereka dapat berbeda secara signifikan dari
pisar malu. Risiko spesifik yang dapat memiliki dampak negatif dan material kepada harga
laham, ki:giatan usaha, hasil operasi, arus kas dan kondisi keuangan Perseroan termasuk
antara lain:
.    kondisi politik, sosial dan ekonomi yang tidak stabil;
.    perang, aksiterorisme, dan konflik sipil;
o    perubahan dalam peraturan, perpaiakan dan struktur hukum; dan
.    kebijakan yang diambil oleh Pemerintah;




                                                                                   +lt n       z A*/
Page 68
                                                                        sanurhasta




Tidak ada kejadian penting yang material dan relevan yang perlu diungkapkan dalam ProspeKus
ini setelah tanggal Laporan Auditor lndependen hingga Pernyataan Pendafraran ini dinyatakan
efektif atas laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode dua belas bulan yang
berakhir pada 31 Desember 2024, kecuali sebagai berikut :

Perseroan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 21
Maret 2025 dengan keputusan sebagaimana termuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 201 Tanggal 21 Marel2025 dibuat oleh Christina
Dwi Utami , S.H., M.Hum., M.Kn, yang Ringkasan Risalah Rapatnya telah diumumkan melalui
situs Bursa Efek lndonesia dan situs Perseroan www.sahurhastamitra.com pada tanggal 24 Maret
2025, diantaranya mengenai Persetujuan Pelaksanaan PMHMETD I dengan agenda sebagai
berikut:
Mata Acara Pertama :
Persetuiuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan PMHMETD kepada para pemegang
saham yang akan dilakukan oleh Perseroan, sesuaidengan peraturan perundang-undangan yang
beflaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya POJK No. 3212015 sebagaimana
telah diubah dengan POJK No. 1412019, termasuk:
a.   Persetu.iuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan Modal
     Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD;
b.   Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi untuk
     melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD tersebut'
     termasuk tetapi tidak terbatas pada mencatatkan saham yang diterbitkan dalam PMHMETD
     pada PT Bursa Efek lndonesia, menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan,
     maupun syarat dan ketentuan PMHMETD lainnya, serta untuk menyatakan/menuangkan
     dalam akta tersendiri yang dibuat dihadapan Notaris mengenai perubahan Anggaran Dasar
     Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam
     rangka PMHMETD.

Mata Acara Kedua:
Perubahan susunan Direksi dan/ atau Dewan Komisaris Perseroan.

Tidak terdapat persetujuan lain yang diperlukan selain RUPSLB yang telah disampaikan di atas
dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 21 Maret 2025 telah menyetu.,ui
semua agenda.


Putusan Pengadilan terhadap Eveline Listuosuputro, Pemegang Saham Non-pengendali
PT Minna Padi Resorts, Entitas Anak

Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara No.
1s/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025lPN. Niaga.Jkt.Pst tertanggal 21 Mei 2025 bahwa Edy
Suwarno Al Jap Liong Sing dan Eveline Listijosuputro (Pemegang saham non-pengendali PT
Minna Padi Resorts, Entitas Anak) telah gagal memenuhi ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian
yang telah dihomologasi berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat No. 235/Pdt.SuS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 23 Oktober 2020, dan oleh
karenanya menyatakan keduanya dalam keadaan pailit beserta segala akibat hukumnya.
Page 69
A,        RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

PT Sanurhasta Mitra Tbk (selanjutnya disebut Perseroan) didirikan berdasarkan Akta No. 196 tanggal 29
Desember 1993 oleh Ny. Pudji Redjeki lrawati, S.H., Notaris di Jakarta dan diperbaiki dengan Akta
perubahan Anggaran Dasar No. 32 tanggal 5 Agustus 1994 oleh Notaris pengganti Drs. sutjahjo srudji,
S.H., Notaris di Jakarta. Akta ini telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
tndonesia datam surat Keputusan No. C2-12739.HT.01.01.TH.1994 tanggal 23 Agustus 1994 dan
diumumkan dalam BNRI No. 38 tanggal 11 Mei 2010 dan Tambahan Berita Negara Republik
lndonesia No. 4287 ("Akta Pendirian').

Anggaran Oasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir tercantum dalam Akta
eeinyataan Keputusan Rapat No. 145 tanggal 16 Agustus 2022, dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi
Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. ("Akta No.145/2022"), akta mana telah:

              d. Memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan HAM sebagaimana temyata dari -Surat
                 Keputusannya No. AHU-0062274.AH.01.o2.Tahun 2022 langgal 31 Agustus 2022 dan
                 dimasukkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0171958.AH.01.11.Tahun 2022
                 tanggal 31 Agustus 2022;
              e. Dib;;itahukan kepada lvlenteri Hukum dan HAM sebagaimana ternyata dari Surat
                 penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar yang dikeluarkan oleh Direktur
                 Jenderal Administrasi Hukum Umum a n. Menteri Hukum dan HAM No. AHU-AH 01 03-
                 0285926 tanggal 31 Agustus 2022, dan telah dimasukkan dalam Daftar Perseroan dengan
                 No. AHU-01 7'1 958.AH.0 1 . 1'l.Tahu n 2022 langgal 3 1 Agustus 2022.

Akta No. 145D022, terkait dengan perubahan anggaran dasar Perseroan guna menyesuaikan dengan
pOJK No. iSlpOJK.O4l2O2O, PbJK No. 161POJK.0412020, POJK No. 321POJK.0412015 sebagaimana
diubah dengan No. 14IPOJK.O4I2019 serta perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tentang.maksud dan
tujuan serti kegiatan usaha untuk menyesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha lndonesia
tahun 2020.

B.     KEGIATAN USAHA
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 14512022, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha dalam bidang, antara lain real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, real estat atas dasar balas
jasa (fee) atau kontrak, dan aktivitas perusahaan holding.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha utama yaitu,
antara lain, KBLI sebagai berikut:
     c.  Menjalankan usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa, yang mencakup usaha
         pemlelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian realestat baik yang dimiliki sendiri maupun
         iisewa, sefierti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti
         fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan
         flat atau apirtemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam
         bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan Penjualan tanah, pengembangan gedung untuk
         dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat
         menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk
         rumah yang bisa dipindah pindah (Kode KBLI 68111).
     d.  Menjalinkin usaha Real Estat atas dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak, yang mencakup
         kegiitan penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, termasuk jasa yang berkaitan
         deigan rlal ;stat seperti kegiatan agen dan makelar real estat, perantara pembelian, penjualan
         dan-penyewaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, pengelolaan real estat atas dasar
         bala; jaaa atau kontrak, jasa penaksiran real estat dan agen pemegang wasiat real estat (Kode
         KBLI 68200).




                                                                                              t\.r   fZl A-/
Page 70
Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, antara lain, adalah:
    b.  Menjalankan usaha kontraktor, yang mencakup antara lain:
        29. Konstruksi Gedung Hunian, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
            pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah
            tinggal sementara, rumah susun, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan
            gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual
            dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian (Kode KBLI 4 101 1);
        30. Konstruksi Gedung Perkantoran, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan,
            dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti
            kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang
            dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dUual dan kegiatan perubahan dan
            renovasi gedung perkantoran (Kode KBLI 4'1012);
        31. Konstruksi Gedung Perbelanjaan, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan,
            dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti gedung
            perdagangan/pasar/mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk
            pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual
            dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan (Kode KBLI 41014);
        32. Konstruksi Gedung Penginapan, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan,
            dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk penginapan, sePerti gedung
             perhotelan, hostel dan losmen. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung
             penginapan (Kode KBLI 4'1017);
        33. Fenylapan Lahan, yang mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang
             beriiutnya, seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi,
             pembersihan semak belukar; pembukaan lahan/stabilisasi tanah' (penggalian, membuat
             kemiringan, pengurukan, perataan lahan konstruksi' penggalian parit, pemindahan,
             penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya); pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau
             ianah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan
             untuk konstruksi .iaian (raya, sedang, dan kecil), ialan bebas hambatan' jalan rel kereta api,
             dan jalan tandasln terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik' pembangkit, transmisi, gardu
             indui, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas Produksi, serta bangunan gedung dan bangunan
             sipil lainnya; pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas' tes/uji dengan sondir dan
             bor, pem'boran, ekstrrksi material, dan penyelidikan lapangan/pengambilan conloh untuk
             kepeiluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis; dan penyiapan lahan untuk
             fasilitas ketenaganukliran. Kegiatan penunjang penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas
             alat bantu konsiruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek' dan gorong-gorong untuk
              pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor' basecamp, direksi kit, gudang'. bengkel
              froyek), pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara, perbaikan dan
              pemeliharaan .ialan umum, dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan
              pekerjaan se.ienis lainnya (Kode KBLI 43120);
        34. konsiruksi Gedung Lainnya, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan' dan/atau
              pembangunan ke;bali bangunan yang dipakai penggunaan selain dalam kelompok 4101 1 s/d
              410'18, s;perti tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja k sten, pura, wihara, kelenteng),
              gedung teiminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara dan
              [emeri-ntah pusaudaerah, bangunan bandara, gedung hangar pesawat, gedung PKPPK
                                                                                                gedung balai
              tPemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung bersejarah, gedung penjara'
              pertemuan,   gudang,   gedung  genset,    rumah   pompa,   depo, gedung power   house,  gedung
             gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan termasuk
             fenyimpanan uitran peteaat dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi
             gedung lainnya (Kode KBLI 41019);
         35. konstruksi Bangunan Sipil Jalan, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan'
             dan/atau pembingunan kembali bangunan jalan Gaya, sedang' dan kecil), ialan bebas
             hambatan/.ialan tol, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), dan lapangan
             penyimpanan peti kemas (containers yard). Termasuk kegiatan penuniang pembangunan,
             peningkatan, pemeliharaan konstruksi pagar/tembok penahan jalan. Tidak termasuk jalan
             layang (Kode KBLI 42101);
         36. Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass, yang
             mencakup usaha pembangunan, Pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali langunan
             jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over' Termasuk kegiatan
             pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang' pelengkap dan perlengkapan




                                                     68
Page 71
   jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan
    rambu-rambu (Kode KBLI 42102);
37. lnstalasi Listrik, yang mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan, pemeliharaan,
    pembangunan kembali instalasi listrik pada pembangkit, transmisi, gardu induk, distribusi
    tenaga listrik, sistem catu daya, dan instalasi listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian
    maupun non hunian, seperti pemasangan instalasi jaringan listrik tegangan rendah. Termasuk
    kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik pada bangunan sipil, seperti jalan
    raya, jalan kereta api dan lapangan udara (Kode KBLI 43211);
38. lnstalasi Telekomunikasi, yang mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi
    pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperli pemasangan antena.
    Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi
    telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro,
    stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi
    dan jaringan telekomunikasi dan lnstalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan
    sipil (Kode KBLI 43212\;
39. lnstalasi Elektronika, yang mencakup kegiatan pemasangan instalasi elektronika pada
    bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, dan elektronika bandara serta
    teknologi informasi (termasuk telekomunikasi dan sistem teknologi informasi), seperti
    pemasangan sistem alarm, close circuit TV dan sound system dan commercial management
    system (pre-paid electricity voucher). Termasuk juga instalasi access control, scoring board,
    timing system, perimeter pixel display, master clock dan fasilitas elektronik lainnya (Kode KBLI
    432',t3)i
40. lnstalasi Saluran Air (Plambing), yang mencakup kegiatan instalasi air bersih, air limbah dan
    saluran drainase, termasuk pekerjaan perpipaan pada bangunan gedung hunian maupun non
    hunian. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran air, pipa distribusi
    air bersih dan instalasi Water Treatment Plant (WlP)/Reverse Osmosis (RO), pipa air kotor
    (Kode KBLI 43221);
41. lnstalasi Pendingin dan Ventilasi Udara, yang mencakup kegiatan pemasangan dan
    perawatan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penye.iuk udara (Air Conditioner/Ac)
    untuk bangunan gedung baik untuk hunian maupun bukan hunian, termasuk pekeiaan pipa,
    ducting dan lembaran logam (Kode KBLI 43224);
42. Pengerjaan Pemasangan Kaca dan Alumunium, yang mencakup kegiatan pemasangan kaca,
    alumunium, dan bahan lainnya untuk dinding luar dan dalam dalam rangka penyelesaian
    bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Termasuk instalasi
    atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan
    jendela dari kayu atau bahan lainnya (Kode KBLI 43301);
43. Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter dan Plafon, yang mencakup kegiatan
     pengerjaan lantai, dinding, kolom, peralatan saniter dan plafon dalam rangka penyelesaian
     bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Termasuk aplikasi
     bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior dan eksterior,
    termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, penyelesaian interior seperti langit-langit,
     pelapisan dinding dengan kayu, gypsum, panel penutup akustik, partisi/sekat yang dapat
     dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam
     bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding, beton atau ubin lantai, parket
     (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai
     linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai
     atau dinding dan wallpaper (kertas dinding) serta dinding bangunan kedap suara (Kode KBLI
     43302);
44. Pengecatan, yang mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior bangunan dalam
     rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya.
     Tidak termasuk pengecatan atap bangunan (Kode KBLI 43303);
45. Dekorasi lnterior, yang mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam rangka
     penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Kegiatan
     pengerjaan dekorasi interior mencakup aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari
     plester (pelapisan) interior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, instalasi atau
     pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, rangka pintu dan
    jendela dari kayu atau bahan lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga dan se.lenisnya,
     pagar, instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan
    kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan atau
    pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau
    ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu,




                                             69

                                                                                         4V n Z         a,-l
Page 72
                                                                            sanur .r'
   pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau
   pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Termasuk pengecatan,
   pemasangan kaca, cermin dan pemasangan ornamen dan pekeriaan dekorasi interior seni
   lainnya pada permukaan dinding, kolom atau plafon dengan bahan logam, kayu dan bahan
   lainnya (Kode KBLI 43304);
46. Dekorasi Eksterior, yang mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior pada bangunan
    gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, seperti konstruksi taman.
   Kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior mencakup pelapisan eksterior bangunan atau p.oyek
   konstruksi lainnya dari plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, pelapisan
   eksterior dinding dengan keramik, teraso, marmer dan granit, kaca, batu alam' dan bahan
   lainnya (Kode KBLI a3305);
47. Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya, yang mencakup kegiatan pembersihan dan
    peripihan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya yang baru selesai
    dibangun, termasuk instalasi interior untuk toko, rumah bergerak, perahu, dan lain-lain dan
    penge4aan penyelesaian konstruksi bangunan lainnya ytdl (yang tidak dapat diklasifkasikan
    di tempat lain) (Kode KBLI 43309):
48. Pemasangan Pondasi dan Tiang Pancang, yang mencakup kegiatan khusus pemasangan
    berbagai pondasi dan tiang pancang termasuk pengecoran beton dan pembesian pondasi
    untuk gedung, jalan/jembaian, bangunan pengairan, dermaga, bangunan lepas pantai dan
    sejenisnya sebagai bagian dari pekeriaan yang tercakup dalam konstruksi gedung hunian dan
    non hunian serta bangunan sipil lainnya (Kode KBLI 43901);
49. Pemasangan Perancah (Steiger), yang mencakup kegiatan khusus pemasangan
    perancah/steiger pada bangunan gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga dan
    sejenisnya (Kode KBLI 43902):
50. Pemasangan Rangka dan Atap/Roof Covering, yang mencakup kegiatan khusus pemasangan
    kerangka dan ataf bangunan gedung hunian dan non hunian sebagai bagian dari pekerjaan
    yang iercakup dalam konstruksi gedung. Termasuk pekerjaan talang dan pengecatan atap
    (Kode KBLI 43903);
51. iemasangan Kerangka Baja, yang mencakup kegiatan khusus pemasangan kglanOka b3ia
    sebagai bigian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung (Kode KBLI 43904);
SZ. penyewaan ntat Konstruksi dengan Operator, yang mencakup usaha penyewaan alat atau
    mesin konstruksi dan perlengkapannya dengan operator' Termasuk penyewaan alal produlsi
    dan operasional miiyat, gas, petrokimia, panas bumi, komunikasi seperti SCADA
    (Supervisory Control and D;ta Acquisition), dan penyewaan derek. Penyewaan mFsin
    ionskuksi dan perlengkapannya tanpa operator dicakup dalam kelompok 77393 (Kode KBLI
    43905);
53. Konstiuksi Khusus Lainnya YTDL, yang mencakup kegiatan konstruksi khusus lainnya yang
    belum diklasifikasikan d;lam kelompok 43901 s/d 43905 yang memerlukan keahlian atau
    perlengkapan khusus, seperti kegiatan pengerjaan penahan lembab dan air, dehumidifikasi
    ipetemualian) bangunan, shaft sinking, pemasangan cerobong asap dan oven untuk
    ieperluan industri dan pekeriaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan
    peilengkapan yang   berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi. Termasuk
                   'bawah
    i:ekerjian di        permukaan tanah, pekerjaan lapis perkerasan beton; pekerjaan
    perkeiasan aspal; pekerjaan perkerasan berbutir; pekerjaan konstruksi pengeboran dan
    injeksi semen bertekanan; pekerjaan beton struktur; pekerjaan konstruksi beton pascatarik
    (post tensioned); pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki Penyimpanan air, minyak, gas,
    dan lainnya yairg selenis; serta pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare,
    incenerator) untuk bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya
    (Kode KBLI 43909);
54. konstruksi Bangunan Sipil Lainnya YTDL, yang mencakup usaha pembangunan,
    pemeliharaan dan perbaikan bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok
     42911 sld 42918, seperti lapangan parkir dan sarana lingkungan pemukiman (di luar gedung)
    lainnya. Kelompok ini mencakup pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya
    penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pengadaan dan pelaksanaan
    konstruksi fasilitas mikroeleKronika dan pabrik pengolahan, seperti yang memproduksi
    mikroprosesor, chip silikon dan wafer, mikrosirkuit, dan semikonduktor; pengadaan dan
    pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan iekstil dan pakaian; pengadaan dan pelaksanaan
    konstruksi pengolahan besidan baiai dan/atau pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik
    pengolahan lainnya (Kode KBLI 429'19);
55. Fenlerukan, yang mencakup usaha pengerukan atau normalisasi dan pemeliharaan sungai,
    pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan,




                                                                                      ilr rt Z /L/
Page 73
                                                                             sanur J
    sedang, maupun berat. Termasuk pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air (Kode
    KBLI 42914);
56. Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil, yang mencakup kegiatan
    pemasangan bahan hasil produksi pabrik seperti beton pracetak, baja, plastik, karet, dan hasil
    produksi pabrik lainnya dengan metode pabrikasi, erection, dan/ atau perakitan untuk
    bangunan sipil (Kode KBLI 42930);
Menjalankan usaha perdagangan, yaitu:
4.  Perdagangan Besar atas dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak, yang mencakup usaha agen
    yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang
     memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama Pihak lain.
     Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya
     yang menlual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan
     dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui
     internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang
     hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bi.iih-bijihan' logam dan
     industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas
     kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor
     dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat; furniiur, barang keperluan rumah
     tangga dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan; agen komisizat
     radioaktit dan pembangkit radiasi pengion. Termasuk penyelenggara pasar lelang komoditas
     Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam
     golongan 451 s/d 454 (Kode KBLI 46100);
s. Ferdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga, yang mencakup.usaha
   perdadangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga, seperti perabot rumah tangga
   (furniture), peralatan dapur dan memasak, lampu dan perlengkapannya, eleKronik konsumen
   seperti radio, televisi, perekam dan pemutar CD dan DVD, perlengkaPan stereo, konsol video
   game; alat penerangan, bermacam peralatan makan minum Porselen dan gelas, peralatan
   iendok, pisau, garpu, peralatan darikayu, barang darianyaman dan barang darigabus, karpet
   dan sebagainya (Kode KBLI 46491);
6. Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang, yang mencakup usaha perdagangan besar
   berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan
   tertentu) termasuk perkulakan (Kode KBLI 46900);
Menjalankan usaha angkutan darat, yaitu:
6. Angkutan Bus Piriwisata, yang mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan
   me-nggunakan kendaraan bus umum untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain di luar
   pelayinan angkutan dalam trayek, seperti untuk keperluan perjalanan wisata perorangan atau
     'tetompok
                 menggunakan mobil bus umum kecil, sedang, besar, maxi, tempel' dan tingkat
    (Kode KBLI 49221);
7.  Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya, yang mencakup angkutan darat bus tidak dalam
    trayek, selain angkutan bus pariwisata, seperti angkutan bus carter, ekskursi, dan angkutan
    bus berkala lainnya (Kode KBLI 49229)i
8. Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya, yang mencakup usaha pengangkutan penumpang yang
    menggunakan bus dalam trayek lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti
    pengoperasian angkutan bus dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke stasiun (Kode
     KBLI a9219);
9.  Angkutan Bus Khusus, yang mencakup usaha pengangkutan penumpang yang mempunyal
    asjl dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan antar jemput, angkutan karyawan' angkutan
     permukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan mobil bus umum (besar/sedang).
    Termasuk pengoperasian shuftle bus (Kode KBLI 49216);
10. Angkutan Darat Khusus Bukan Bus, yang mencakup usaha pengangkutan penumpang yang
     mehpunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan Permukiman dan angkutan pemadu
     moda menggunakan kendaraan bermotor bukan bus (Kode KBLI 49415);
Menjalankan usaha Periklanan, yang mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan
kemampuan sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi
bahan pe klanan, perencanaan dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti
penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan
media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman' panel-
panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela,
desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media penggambaran, yaitu penjualan
ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonani iklan udara (aerial advertising),
distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan




                                                                                             rL      /a/
Page 74
                                                                                   sanur         \_../



        pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer
        lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan
        dan pempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale),
        iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran (Kode KBLI 73'100);
        Menjalankan usaha Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas, yang secara khusus
        menyediakan sebuah gabungan jasa penunjang, seperti pembersihan interior umum'
        pemeliharaan, pembuangan sampah, penjagaan dan pengamanan, pengiriman surat, penerimaan
        tamu, pencucian pakaian dan jasa yang berhubungan untuk menunjang operasional dalam
        fasilitas klien. Kelompok ini juga menyediakan tenaga operasianal untuk melakukan kegiatan
        penunjang ini, akan tetapi tidak termasuk dengan atau tanggung jawab atas usaha atau kegiatan
        utama klien (Kode KBLI 81 100);
        Menjalankan usaha Aktivitas Kebersihan Bangunan dan lndustri Lainnya, yang mencakup
        kegiitan penyedia jasa pembersihan eksterior dari semua jenis bangunan, termasuk kantor,
        pabrik, toko, iembaga dan tempat bisnis dan profesional lainnya serla bangunan untuk tempat
        iinggal atau pemukiman multi unit, kegiatan pembersihan khusus dari bangunan seperti
        pembersihan iendela, cerbong asap dan tungku atau perapian, kompor, tungku bakar, tempat
        pembakaran sampah, ketel atau alat perebus, pipa atau saluran ventilasi, pembuangan gas atau
        uap,.iasa pembersihan dan pemeliharaan kolam renang, jasa pembersihan mesin industri, jasa
         pem5ersihan kereta, bus, pesawat terbang dan lain-lain, jasa pembersihan bagian dalam kapal
        dan truk tanker , jasa pembasmian dan pemusnahan hama, .iasa pembersihan jalan 9-an
        pembersihan salu dan es, dan jasa pembersihan bangunan dan industri lainnya (Kode KBLI
        81290);
        Menjaiankan usaha Aktivitas Penyedian Gabungan Jasa Administrasi Kantor, yang mencakup
        penyediaan gabungan jasa administrasi perkantoran sehari-hari, seperti penerimaan tamu,
        perencanaan-keuangan,- pemeliharaan catatan dan tagihan rekening, jasa personalia dan surat
        menyurat (Kode KBLI 821 10);
   r.   Menjalankin usaha Aktivitas Kantor Pusat, yang mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-
        unit'perusahaan yang lain atau enterprise; pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi
        dan pembuatan klputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise. Unit-unit dalam kelompok
        ini melakukan kontrol operasi pelaksanaan dan mengelola operasi unit-unit yang berhubungan.
        Kegiatan yang termasui datam kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor administrasi pusat,
        kanlor yang derbadan hukum, kantor distrik dan kantor wilayah dan kantor manajemen cabang
        (Kode KBLI 70100);
        Menjalankan usaha Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, yang mencakup ketentuan bantuan
        nasiirat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasidan mana.iemen lainnya,
        seperti perenca-naan straiegi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan
        teLi;atan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
        peniadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
         nr.ihat, birbingan dJn operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
        agronomist dari agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
         mltode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya' prosedur pengawasan anggaran
        belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat .dalam
        peren"rnian, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain'
        Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur (Kode KBLI 70209);
        Menjalankan uiahi nnivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis' yang mencakup usaha
        pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia bisnis, seperti kegiatan broker bisnis yang
        mengatur pembelian dan penjualan bisnis berskala kecil dan menengah' termasuk praktik
        prof&ional, kegiatan broker hak paten (pengaturan pembelian dan peniualan hak paten), kegiatan
        penilaian selain real estat dan asuransi (untuk barang antik, perhiasan dan lain-lain), audit
        iekening dan informasi tarif barang aiau muatan, kegiatan pengukuran kuantitas dan kegiatan
        peramalan cuaca. Tidak termasuk makelar real estat (Kode KBLI 74902);
        Menjalankan usaha Aktivitas Perusahaan Holding, yang mencakup kegiatan dari perusahaan
        holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasaiaset dari sekelompok perusahaan
        subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies"
        tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya Kegiatannya mencakup jasa yang
        diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan
        akuisisi perusahaan (Kode KBLI 64200).


Adapun kegiatan usaha yang riil dilaksanakan oleh Perseroan melalui Entitas Anak termasuk pengelolaan
pondok wis;ta dengan tipe boutique villa The Santai yang berlokasi di daerah Umalas, Bali. Perusahaan
Page 75
Sasaran akan melakukan pengembangan pada tanah seluas 4 (empat) hektar yang berlokasi di Pantai
Sanur, Bali. Aktivitas ini sesuai dengan KBLI Perusahaan Sasaran yaitu KBLI 68111 dengan iudul Real
Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, yang mana sesuai uraian yang dikutiP dari oss.go.id adalah
sebagai berikut : "Kelompok ini mencakup usaha pembelian, peniualan, persewaan dan pengoperasian
real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan aPartemen, bangunan hunian dan
bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelaniaan dan lainnya) serta
pentediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara
permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan
gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real
;stat menjaditanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah
yang bisa dipindah-pindah."

Dokumen Perizinan PeBeroan

Bahwa sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, dalam menjalankan kegiatan usahanya,
Perseroan telah memperoleh perizinan-perizinan dari instansiterkait yakni sebagai berikut:

1.    Perizinan Berusaha Bsrbasis Risiko - Nomor lnduk Berusaha (NlB)




      No. Telepon
      Email
      Status Penanaman Modal
      Kegiatan Usaha yang Telah
      Memiliki lzin Usaha Efektif
      sebelum OSS Berbasis Risiko




      Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha

      No.
      Diterbitkan tanggal
      Diterbitkan oleh


      Nama Pelaku Usaha
      Alamat



      No. Telepon
      Email
      Status Penanaman Modal
      Kode Klasifikasi Baku




                                                                                             rv   le a-t
Page 76
                                                                                   sanurha$
Lapangan (KBLI)                         64200.
Judul KBLI                              Aktivitas Perusahaan Holding.
Skala Usaha                             Usaha Besar.
Lokasi Usaha
e    Alamat                             Equity Tower Lantai 11 Unit D, SCBD Lot 9, Jalan Jenderal
                                        Sudirman Kaveling 52-53.
o Kawasan
o Desa/Kelurahan                        Senayan.
o Kecamatan                             Kebayoran Baru.
o Kabupaten/Kota                        Kota Adm. Jakarta Selatan.
. Provinsi                              DKI Jakarta.
. Koordinat Geografis yang
o Dimohon                       :




   No.                Lintang                                      Buiur




Luas Tanah yang Dimohon         :       21,56M2.

Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha
No.                                     050824101 1517',1015.
Diterbitkan tanggal                     5 Agustus 2024.
Diterbitkan oleh                         Kepala DPMPTSP Kota Denpasar an. Walikota Denpasar.
Nama Pelaku Usaha                        Perseroan.
Alamat                                   Gedung Equity Tower Lantai 11 Unit D SCBD Lot 9, Jalan
                                         Jenderal Sudirman Kaveling 52'53, Desa/Kelurahan Senayan,
                                         Kec. Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI
                                         Jakarta, Kode Pos: 12190.
No. Telepon                              02129035620.
Email                                    sanurhastamitra@gmail.com
Status Penanaman Modal                   PMDN.
Kode Klasifikasi Baku
Lapangan (KBLI)                          681 1 1.
Judul KBLI                               Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa.
Skala Usaha                              Usaha Besar.
Lokasi Usaha
 r   Alamat                             Jl. PantaiMertasari.
 o   Kawasan
 r   Desa/Kelurahan                     Sanur Kauh.
 .   Kecamatan                          Denpasar Selatan.
 o   Kabupaten/Kota                     Denpasar.
 o   Provinsi                           Bali.
 .   Koordinat Geografis yang
 . Dimohon                          :




      No.                  Lintans                                         Buiur

       2



       5

       7
       8
       I




                                                                                          M rl{a*/
Page 77
                                                                                  sanur .l
                                 LintanE                                  Buiur




       Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Pelayanan Pratama Jakarta Kebayoran Baru
       Satu, Direktorat Jenderal Paiak, Kementerian Keuangan.

       No.
       Dikeluarkan di/tanggal
       Dikeluarkan oleh
       lsi

                                           Perusahaan Masuk Bursa:
                                           - NPWP                   : 01.653.774.8-011.000.
                                           - Kategori               : Badan.
                                           - Tanggal MulaiTerdaftar : 1 Januari 1901
                                           - Kewajiban Pajak        : PPh 4 ayat (2),PPh Pasal 21, dan
                                                                       PPh Pasal 26
Seluruh dokumen perizinan tersebut tanpa/tidak memiliki batas waktu dan akan terus berlaku selama
Perseroan menjalankan kegiatan usahanya.

vtst

Menjadi pengembang properti terpercaya.

MISI

Menjadi perusahaan pengembang properti yang berkomitmen dalam pelayanan terdepan kepada
konsumen.

C.           SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM

Berdasarkan DPS tanggal 17 April 2025 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan, strukiur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan yang terakhir
adalah sebagai berikut :



                  Keterangan




 Modal Dasar

 Modal Ditempatkan dan Dlsetor

 PT Basis Utama Prima

 Tuan Hapsoro

 Masyarakat




 Saham Dalam Portepel




                                                                                           *rtza-/
Page 78
                                                                                 sanur .r-


                                    Hapsoro




                                       tama Prima




                                                    PT Sanur Hasta Griya



pemegang saham pengendali dan pemilik manfaat (uttimate beneficial owner) Perseroan adalah Hapsoro
melalu] ke-pemilikan se;ara langsung sebesar 4,44% (empat koma empat empat persen) dan secara tidak
langsung melalui PT Basis Utama Prima sebesar 45,71olo, (empat puluh lima koma tujuh satu persen) yang
memenuhi kriteria berdasarkan Perpres No. 13/2018.

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat 30 huruf b Perpres No. ',I3/2018, Perseroan.telah
melaporkai pemilik manfaat Perseroan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kemenkum melalui sistem online pada tanggal 15 Apnl 2025.


E.        PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN

Berdasarkan AKa Pernyataan Kueputusan Rapat Perseroan No. 202 tanggal 21 Maret 2025, dibuat di
hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M. Hum., M.Kn. ('Akta No.202/2025"), susunan Dewan
Komisaris dan Direksi Perusahaan Sasaran adalah sebagai berikut:

Deuran Komisaris
Komisaris Utama/lndependen : Dwi lrawan
Komisaris                  : lfiandiaz Naszir
Komisaris                  : Jose Luis Calle Rebolledo


Direksi
Direktur Utama                  : Handoko Priyo Anggraito
Direktur                        : Gunawan Angkawibawa
Direktur                        : Suwito

Direksi perseroan tidak memiliki kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai
anggota Direksiterkait Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas atau pencatatannya di Bursa Efek dan tidak
terdapat hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
Page 79
Berdasarkan Akta No. 20212025, masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan masing-
masing adalah sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada
tahun2O27.

Pengangkatan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut telah memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014.

Berikut adalah keterangan singkat perihal masing-masing anggota Komisaris dan Direksi Perseroan:




                               DwiWirawan
                               Komisaris Utama/lndependen

                               Warga negara lndonesia, 57 tahun.

                               Memperoleh gelar Master of Business Administration dari University of
                               CentralOklahoma, Edmond, OK, USA pada tahun 1995.

                               Jabatan yang masih dan /atau pernah dijabat :
                               2023 - sekarang Komisaris lndependen Perseroan
                               2022 - sekarang Steering Commiftee Arrayan Group
                               2014 - sekarang President Director PT Java Paradise lsland
                                                   Managing Director The Cangringan Jogja,
                                                   Jogjakarta dan The Jimbaran Bali, Bali
                                                   General Manager, Accounting & Administration :
                                                   PT lndo Matra Power, Jakarta
                                                   PT Sumber Rejeki Power, Jakarta
                                                   PT Jembo Citra Energindo, Jakarta
                                                   PT lradat Aman Sentorsa, jakarta
                                                   General Manager Finance and Accounting:
                                                   PT Atlasat Solusindo, Jakarta
                                                   PT Bukit Mahligai Sentosa, Jakarta
                                                   Busrhess & lnvestor Relationship Head PT Bukit
                                                   Sentul Tbk.
                                                   Treasury Depaiment PT Bank lndovest Tbk
                                                   Finance & Accounting DepartmentPT Bank Dagang
                                                   Negara (Persero), New York


                               lfiandiaz Naszir
                               Komisaris

                               Warga negara lndonesia,62 tahun.

                               Memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Padjajaran, Bandung
                               pada tahun 1987.

                               Jabatan yang masih dan /atau pernah dijabat :
                               2025 - sekarang Komisaris Utama Perseroan
                               2004 - sekarang Direktur Utama Perseroan
                               1998 - sekarang Direktur PT Crown Line
                                                 Direktur Utama PT Cahaya Saguna Niketana
                                                 Direktur Utama PT Rukun Raharja Tbk
                                                 Direktur PT Slipi Sri lndopuri
                                                 Direktur PT Mandala Marmer lndonesia
Page 80
Jose Luis Calle Rebolledo
Komisaris

Warga negara Spanyol, 52 tahun.

 Pendidikan Business & Tourism Adminsistration, The Sol Hotel School,
 Madrid pada tahun 1993.

Jabatan yang masih dan /atau pernah dijabat :
2022 - sekarang Komisaris Perseroan
2025 - sekarang Komisaris PT Lifestyle Pax Animi, lndonesia
                   Co-Founder dan Presiden Direktur PT Lifestyle Pax
                   Animi, lndonesia
2016 - sekarang Founder dan Managing Director Mana-Mana
                    Capital Pte Ltd, SingaPore
2025 - sekarang Komisaris PT Lifestyle Retreats lndonesia
2014 - 2024         Co-Founder dan Presiden Direktur PT Lifestyle
                    Retreats lndonesia
2025 - sekarang Komisaris PT Eco Lifestyle, lndonesia
2013 - 2024         Co-Founder dan Presiden Direktur PT Eco Lifestyle'
                    lndonesia
2012 - sekarang Vice President       -  Hospitality Trisula Corporation,
                    SingaPore
2OO5- sekarang Founder dan Managing Director Lifestyle Retreats
                    Pte Ltd, SingaPore



 Handoko Priyo Anggraito
 Direktur Utama

 Warga negara lndonesia,6l tahun.

 Pendidikan :
 Project Construction Management, Delf University, Belanda, tahun 1997.
 Financial Engineering, Delf University, Belanda, tahun 2000.
 General Management, Delf University, Belanda, tahun 2003.

Jabatan yang masih dan /atau pernah dijabat :
2025 - sekarang Direktur Utama Perseroan
2024 - sekarang Komisaris PT Alexandra Nusantara Pembangunan
2023 - sekarang Direktur Utama, PT Erlangga Prakarsa Mulia
                    Sentosa
                    Steering Commiftee, Direktur Eksekutif Komersial
                    PT Arrayan Nusantara DeveloPment
                    Direktur PT Graha Multi lnternational(Centra Taum
                     BaliCondotel)
                     Direktur Utama PT Accolades Laksmi Resort (Wuku
                     Pecatu Bali)
                     Komisaris Utama PT Deyon Resources
                     Direktur PT Pink Sport lndonesia
                     Direktur PT Dwa lnvestama
                     Direktur PT Capital Turbines lndonesaia
                     Direktur Utama PT Raja Wira Sakti
                     Direktur Utama PT Bukaka Marga Utama
                     Direktur PT Kahanza Prima Nusa
                     Direktur PT Citra Kolega Handal Perkasa
                     Direktur Utama PT Prima Karya Guna
                     Senior Contracts Manager PT Decorient lndonesia




                                                            t\yf / a-t
Page 81
                                                 sanur .]
Gunawan Angkawibawa
Direktur

Warga negara lndonesia, 60 tahun.

Pendidikan MBA dari Universitas Prasetya Mulia, Jakarta tahun 2001

Jabatan yang masih dan /atau pernah dijabat :
2008 - sekarang Direktur Perseroan
                    Komisaris PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
                    Komisaris PT Bumi Teknokultura Unggul Tbk
                    Komisaris PT lntiland Development Tbk
                    Direktur PT Delta Dunia Makmur Tbk
                    General Manager PT Citra Agung Tirta Jatim
                    Koordinator Manager PT Griyatirta Kencana dan PT
                    Sinar Bahana Mulya
                    Project Manager PT Belaputra Srani
                    Head of Survey PT Sinar Bahana Mulya
                    Site Manager PT Multi Cipta PermaiWirasta


Suwito
Direktur

Warga negara lndonesia, 55 tahun.

Memperoleh gelar Master of Business Administration dari University of
Missouri, Kansas City, USA pada tahun 1994.

Jabatan yang masih dan /atau pernah dijabat :
2024 - sekarang Direktur Perseroan
2016 - sekarang Komisaris PT Cakra Buana Resources Energi Tbk.
20'14 - sekarang Direktur Utama PT Red Planet lndonesia Tbk.
2012 - sekarang Komisaris PT Planet Merah Sepuluh
                    Komisaris PT Planet Merah Sembilan
                    Komisaris PT Planet Merah DelaPan
                    Komisaris PT Planet Merah, DePok
                    Komisaris PT Red Planet Hotel, Tangerang
                    Komisaris PT Solusi Bintang Cemerlang
                    Komisaris PT Red Planet Hotel, Solo
                    Komisaris PT Red Planet Hotel, Makassar
                    Komisaris PT Red Planet Hotel, Palembang
                    Komisaris PT Red Planet Hotel Pekanbaru
                    Komisaris PT Red Planet Hotel, Surabaya
2011 - sekarang Komisaris PT Red Planet Hotel, Bekasi
                    Komisaris PT Red Planet Hotels lndonesia
2OO7 - sekarang Founder dan Chief Executive Officer Republik
                    Capital Management Ltd, Hong Kong
                    Direktur tidak terafiliasi PT Pusako Tarinka Tbk.
                    Komisaris Utama PT Red Planet Hotels lndonesia
                    Chief Operating Officer - Greater Asia CBRE Ltd,
                    Hongkong
                    Direktur Keuangan CBRE Ltd, Hong Kong
                    Manager Keuangan CBRE/KOLL Asia Pasific Ltd
                    Newport Beach, USA dan Jakarta




                                                          +\-{   / U d.-/
Page 82
                                                                                   sanur ..r-
Sifat Hubungan Kekeluargaan Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham

Tidak terdapat sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan
pemegang saham Perseroan.


Kompensasi

Dewan Komisaris dan Direksi menerima gaji dan tunjangan yang ditentukan pada Rapat Umum Pemegang
Saham dan dibayarkan per bulan setiap tahunnya. Dewan Komisaris dan Oireksi tidak memperoleh komisi
atas kehadiran mereka dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Direksi berhak menerima tunjangan tertentu seperti , tunjangan kendaraan, serta memperoleh asuransi
kesehatan dan keanggotaan asosiasi. Perseroan tidak mempublikasikan informasi mengenai gaji dan
tunjangan yang diterima oleh masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi.


F,      TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)

Sejalan dengan visi dan tujuan Perseroan, manajemen senantiasa berupaya untuk meningkatkan nilai
serta membangun citra positif perusahaan. Komitmen terhadap penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan
yang Baik (Good Corporate Govemance - GCG) diwujudkan melalui penerapan nilai-nilai utama seperti
keadilan, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, dan kemandirian. Prinsip-prinsip ini menjadi
landasan dalam pengambilan keputusan yang bijak dan berhati-hati @ruden0, sekaligus sebagai upaya
menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham, memberikan layanan dan produk bernilai bagi
pelanggan, membuka peluang kerja bagi karyawan, serta memastikan keberlanjutan usaha Perseroan
dalam jangka panlang.

GCG juga berfungsi sebagai sistem pengawasan dan pengendalian internal Perseroan yang mendorong
praktik bisnis yang etis, pelaporan keuangan yang transparan dan akurat, manajemen risiko yang efektit
serta pengambilan keputusan yang bertanggung jawab di semua tingkatan organisasi. Untuk mendukung
implementasi GCG, Perseroan telah membentuk struktur tata kelola yang terdiri dari Dewan Komisaris,
Direksi, dan Sekretaris Perseroan.

Dewan Komisaris Perseroan terdiri dari seorang Presiden Komisaris dan seorang Komisaris lndependen,
yang bertugas mengawasi pelaksanaan strategi serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam
pengelolaan perusahaan oleh Direksi. Komisaris lndependen memegang peran penting dalam
memastikan penerapan prinsip-prinsip GCG secara konsisten dan efektif. Dalam menjalankan tugasnya,
Komisaris lndependen turut mendorong fungsi pengawasan yang optimal dan pemberian nasihat strategis
kepada Direksi, guna meningkatkan kinerja, mengelola risiko secara tepat, dan memastikan laporan
keuangan disusun secara terbuka dan berimbang.

Sementara itu, Direksi terdiri dari seorang Presiden Direktur dan tiga orang Direktur, termasuk seorang
Direktur lndependen. Oireksi bertanggung jawab atas pengelolaan operasional sehari-hari serta
pengambilan keputusan strategis sesuai dengan Anggaran Dasar dan regulasi yang berlaku. Presiden
Direktur berperan sebagai koordinator antar anggota Direksi serta sebagai pengambil keputusan akhiratas
arah kebijakan dan strategi perusahaan.

Sebagai bagian dari transparansi informasi kepada para pemangku kepentingan, perseroan telah
menunjuk Sekretaris Perusahaan yang bertugas sebagai penghubung antara perusahaan dan investor
maupun regulator. Selain itu, guna memperkuat fungsi pengawasan, Perseroan juga membentuk Komite
Audit yang berada di bawah pengawasan Dewan Komisaris. Komite ini bertugas memberikan masukan
kepada Oewan Komisaris, mengevaluasi laporan yang disampaikan Direksi, serta mengidentifikasi hal-hal
penting yang perlu mendapat perhatian.

Perseroan iuga telah membentuk Unit Audit lnternal dan menyusun Piagam Audit lniernal yang berfungsi
sebagaipedoman dalam pelaksanaan audittahunan serta pengawasan atas laporan keuangan dan sistem
pengendalian internal. Semua perangkat tersebut menunjukkan komitmen Perseroan dalam menjalankan
prinsip-prinsip GCG secara menyeluruh demi mewuiudkan perusahaan yang terpercaya dan
berkelanjutan.




                                                                                          rYl zh/
Page 83
                                                                                 sanur J
Pengambilan keputusan RUPS Perseroan dilakukan secara wajar dan transparan dengan memperhatikan
hal-hal yang diperlukan untuk menjaga kepentingan Perseroan.


Sekretaris Perseroan

Perseroan telah membentuk Sekretaris Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK
No.35/2014, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 002/KEP/D|R-SHM/|/2017 tanggal
20 Januari 2017, Perseroan telah menunjuk Gunawan Angkawibawa sebagai Sekretaris Perseroan
(Corporate Secretary).

                         Gunawan Angkawibawa
                         0815 1080 8872
                         gunawan_ang@yahoo.co.id
                         The Green Cluster Blossom Ville J 16 No.1, Kelurahan Cilenggang, Kecamatan
                         Serpong, Tangerang Selatan.

                                    Nama
 Sekretaris Perusahaan      Gunawan Angkawibawa                           Direktur Perseroan
                                                                          Komisaris PT Bukit Uluwatu
                                                                          Villa Tbk
                                                                          Komisaris lndependen PT
                                                                          Bumi Teknokultura Unggul
                                                                          Tbk
                                                                          Komisaris lndependen PT
                                                                          lntiland Development Tbk
                                                                          Direktur PT Delta Dunia
                                                                          Makmur Tbk
                                                                          General Manager PT Citra
                                                                          Agung Tirta Jatim
                                                                          Koordinator Manager PT
                                                                          Griyatirta Kencana dan PT
                                                                          Sinar Bahana Mulya
                                                                          Project      Manager PT
                                                                          Belaputra Srani
                                                                          Head of Survey PT Sinar
                                                                          Bahana Mulya
                                                                          Site Manager PT Multi Cipia
                                                                          Permai Wirasta




Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perseroan meliputi:
1) Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
    a) Keterbukaan informasi kepada masyarakat termasuk ketersediaan informasi berkaitan dengan
       data dan aktivitas Perseroan pada situs web Perseroan;
    b) Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek, dan regulator lain secara tepat
       waktu;
    c) Penyelenggaraan dan dokumentasi tindakan korporasi termasuk RUPS, Paparan Publik, Rrghf
       /ssues, dan tindakan korporasi lainnya;
    d) Pelaksanaan program orientasiterhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
    e) Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Direksidan/atau Dewan Komisaris.
2) Sebagai penghubung antara Perseroan dengan Pemegang Saham, OJK, Bursa Efek, dan pemangku
   kepentingan lainnya.
3) Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di
   pasar modal.
4) Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan
   perundang-undangan di bidang pasar modal.
5) Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia, kecuali dalam rangka
    memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.




                                                                                           tt   / /d*/
Page 84
Komite-Komite di Bawah Dewan Komisaris
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Dewan Komisaris dibantu oleh komite-komite sebagai berikut:

KOMITE AUDIT

Komite Audit Perseroan dan Piagam Komite Audit telah dibentuk sesuai dengan ketentuan POJK
No.55/2015 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 001/KEP/DEKOM-
SHM/XIl/2024 tanggal 9 Juli2024 dan susunan anggota Komite Audit sebagai berikut, yaitu:

 Ketua      DwiWirawan                        Komisaris lndependen

 Anggota Ricardo Suhendra Wirjawan Warga Negara lndonesia, 58 tahun. Mendapat gelar Sarjana
                                           AkuntansidariSTlE TrisaksiJakarta pada tahun 1990. Saat
                                           ini, beliau bekerja sebagai staf PT Dasutrio Konsultan
                                              Darma Konsultan dan anggota Komite Audit Perseroan

            Aguswilly                         Warga Negara lndonesia, 31 tahun. Mendapat gelar Sarjana
                                           AkuntansidariSTlE TrisaksiJakarta pada tahun 2015. Saat
                                           ini, beliau bekerja sebagai karyawan dan anggota Komite
                                           Audit Perseroan.

         Jabatan                Nama
          Ketua              Dwi Wirawan                              Komisaris lndependen Perseroan
                                                                      Steering Committee Arrayan Group
                                                                      President Director      PT    Java
                                                                      Paradise lsland
                                                                      Managi ng Director The Cangringan
                                                                      Jogja, Jogjakarta dan The Jimbaran
                                                                      Bali, Bali
                                                                      General Manager, Accounting &
                                                                      Administration:
                                                                      PT lndo Matra Power, Jakarta
                                                                      PT Sumber Rejeki Power, Jakarta
                                                                      PT Jembo Citra Energindo, Jakarta
                                                                      PT lradat Aman Sentorsa, jaka(a
                                                                      General Manager Finance and
                                                                      Accounting:
                                                                      PT Atlasat Solusindo, Jakarta
                                                                      PT Bukit Mahligai Sentosa, Jakarta
                                                                      Busrness & lnvestor Relationship'.
                                                                      Head PT Bukit Sentul Tbk.
                                                                      Treasury Depaftment PT Bank
                                                                      lndovest Tbk
                                                                      Finance & Accounting Depaftment
                                                                      PT Bank Dagang Negara (Persero),
                                                                      New York

        Anggota            Ricardo Suhendra       2000 -   sekarang Pemimpin Pivate Company
                               Wirjawan                               Manufactuing Oil and Gas
                                                                      Companytor Pertamina
                                                  1999
                                                  1996   - 1998       Corporate Finance Manager Arab
                                                                      Malaysian Capital and Banking
                                                                      lndustry
                                                  1990   - 996
                                                           1          Senior Accounting Firm Arlhur
                                                                      Andersen and Pricewaterhouse
                                                                      Coopers

        Anggota                Aguswilly              sekarang Komite Audit Perseroan
                                                  2023 -
                                                      2023
                                                  2020 -       Accounting & Finance PT Chasa
                                                               Erpa lndonesia
                                                  2015-2020    Auditor l(AP Darmawan & Hendang




                                                                                            rV/ L4*/
Page 85
                                                                                    sanur J
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit adalah:

a. Komite Audit melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta
     pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal
     termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan.
b.   Dalam rangka melaksanakan tugasnya tersebut, Komite Audit paling kurang melakukan pemantauan
     dan evaluasi terhadap: - Pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit lnternal; - Kesesuaian pelaksanaan
     audit oleh Kantor Akuntan Publik dengan standar audit yang berlaku; - Kesesuaian laporan keuangan
     dengan standar akuntansi yang berlaku; - Pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan
     Satuan Kerja Audit lntern, akuntan publik, dan komitmen tindaklanjut dari hasil pengawasan Bank
     lndonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, guna memberikan rekomendasi kepada dewan Komisaris;
c.   Komite Audit wajib memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Akuntan Publik dan Kantor
     Akuntan Publik kepada dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
d.   Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik
     dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan
     informasi keuangan Perseroan ;
e.   Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan
     dengan kegiatan Perseroan;
f.   Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan
     Akuntan atas jasa yang diberikannya;
g.   Memberikan rekomendasikepada Dewan Komisaris mengenai penunjukkan Akuntan yang didasarkan
     pada independensi, ruang lingkup penugasan dan fee;
h.   Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
     pelaksanaan tidak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
i.   Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
j.   Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
     kepentingan Perseroan; dan
k.   Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.

Perseroan telah menyusun Piagam Komite Audit No. 004/KEP/DKOM-SHM/|/2O17 tertanggal 20 Januari
2017 dengan mengacu pada POJK No. 55/20'15.

Komite Audit dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tanggung jawab
pengawasan atas kepatuhan Perseroan terhadap peraturan pasar modal. Selain itu, Komite Audit
difungsikan juga untuk meningkatkan peran aktif dalam memastikan adanya tingkat perbaikan terhadap
permasalahan Perseroan yang dapat mengurangi efektivitas Sistem Pengendalian lnternal.

Komite Audit wajib mengadakan rapat secara berkala paling kurang 4 (empat) kali dalam setahun dan
dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 213 (dua per tiga) anggota Komite Audit.


Unit Audit Internal

Unit Audit lnternal merupakan suatu unit kerja dalam Perseroan yang menjalankan fungsi audit internal,
sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Peraturan OJK Nomor SOl201S.

Perseroan telah membentuk Unit Audit lnternal dan menyusun Piagam Unit Audit lnternal berdasarkan
Surat Penunjukan Audit lnternal No. 063/DlR-MINA/X|/2024 tanggal20 November 2024, yaitu

                                     Nama                              Riwayat Hidup
 Ketua                      Hansen                    2024 - sekarang      lnternal Auditor Perseroan
                                                      2020 - 2023           Konsulat Pajak Konsultan
                                                                            Keuangan Ricardo lndonesia
                                                      2016 - 2020           lnternal Auditor CV Rajawali
                                                                            Sakti


Perseroan juga telah memiliki Piagam Audit lnternal (internal audit chafter) sebagaimana dituangkan
dalam Piagam Unit Audit lnternal tanggal 25 Maret2025.
Page 86
Tugas dan Tanggung Jawab lnternal Audit meliputi:
1) Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan.
2) Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai
   dengan kebijakan Perseroan;
3) Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
   operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
4) Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obieKif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua
   tingkat manajemen;
5) Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan
   Komisaris;
   Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanlut perbaikan yang telah disarankan;
   Bekerjasama dengan Komite Audit;
   Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
   Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

Wewenang lnternal Audit adalah sebagai berikut:
1) Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait dengan tugas dan fungsinya;
2) Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit
   serta anggota dari Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
3) Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris dan/atau Komite
   Audit; dan
4) Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.
Komite Nominasi dan Remunerasi

Perseroan saat ini tidak memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi, namun fungsi nominasi dan
remunerasi telah dijalankan oleh Dewan Komisaris sesuai dengan POJK No.34/2014.


G.     TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORAIE SOC'AL RESPONSIBILITN

Perseroan dan Entitas Anak secara aktif berpartisipasi pada kegiatan kemasyarakatan setempat terutama
pada budaya dan tradisi keagamaan. Pada masyarakat Bali terdapat banyak tradisi yang umum dilakukan
seperti Ngaben, Mekare-kare, Mesanggih, Metatah, Mepandes, Omed-omedan, Mesuryak, Melasti dan
lainnya, dimana karyawan Perseroan biasanya juga akan turut serta.




                                                                                      +\t ft            L^/
Page 87
                                                                             sanurhaSt"



I.            SUMBER DAYA MANUSIA DAN KOMPOSISIJUMLAH KARYAWAN

Perseroan dan Entitas Anak telah memenuhi ketentuan pemenuhan Upah Minimum Propinsi. Untuk
menunjang kesejahteraan karyawan, Perseroan juga menyediakan berbagai sarana dan tunjangan yang
dapat dinikmati oleh karyawan Perseroan, yang antara lain meliputi:
.  Tunjangan kesehatan dan pengobatan bagi karyawan yang memenuhi syaratjabatan dan tanggung
.   Uang makan & transportasi merupakan tunjanggan tetap yang masuk dlm komponen upah kepada
   karyawan yang telah memenuhi syarat jabatan dan tanggung jawabnya .

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 4 (empat) karyawan tidak termasuk Direksi yang
melakukan berbagai fungsi.


Komposisi Peoawai Perseroan - PT Sanurhasta Mitra Tbk.

Tabel Komposisi PegawaiMenurut Status Kerja :

                                                                   31 Desember
                       Keterangan

    Karyawan Tetap
    Karyawan Kontrak




Tabel Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Kepangkatan

                                                                   3l Desember
                       Keterangan

    General Manager
    Manager
    Staff
    Non Staff




Tabel Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Pendidikan

                                                                   31 Desember
                       Keterangan

    Sarjana                                                                         1

    Diploma                                                                        0
    SMA                                                                            3




                                                                                        tV fl /.d*/
Page 88
Tabel Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Usia

                                                           31 Desember
                    Keterangan




Komoosisi Peqawai Entitas Anak - PT ]tllinna Padi Resort

Tabel Komposisi PegawaiMenurut Status Kerja

                                                           3l Desember
                    Keterangan

 Karyawan Tetap
 Karyawan Kontrak




Tabel Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Kepangkatan

                                                           31 Desember
                    Keterangan




Tabel Komposisi Pegawai Menurut Jeniang Pendidikan

                                                           31 Desember
                    Keterangan

 Pasca Sarjana
 Sarjana
 Diploma
 SMA




                                                                         +V   f/*a^t
Page 89
Tabel Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Usia

                                                        3l Desember
                    Keterangan




Komposisi Peqawai Entitas Anak - PT Sanur Hasta Griva

Tabel Komposisi Pegawai Menurut Status Keria

                                                        31 Desember
                    Keterangan

 Karyawan Tetap
 Karyawan Kontrak




Tabel Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Kepangkatan

                                                        3l Desember
                    Keterangan




Tabe! Komposisi Pegawai f,ienurut Jenjang Pendidikan

                                                        31 Desember
                    Keterangan

 Sarjana
 Diploma
 SMA
Page 90
                                                                                sanurhaStu
Tabel Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Usia

                                                                      3l Desember
                     Keterangan




J.     KETERANGAN TENTANG ENTITASANAK

PT MINNA PADI RESORTS (MPR)

Umum

PT Minna Padi Resorts (sebelumnya bernama PT Sentra Adikarya) adalah badan hukum yang didirikan
menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik lndonesia.
Perseroan berkedudukan hukum di Jakarta Selatan, Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. 28 tanggal23 Februari 2007,yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, SH., SE.,
Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. W7-02909 HT.01.01-TH.2007 tertanggal 20 Maret 2007, telah
terdaftar dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kota Administrasi Jakarta Selatan
sesuai UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dengan No. TDP 09.03.'t.70.58046
dibawah No. 3263/903llXl2DOA tanggal 18 September2008.

Perubahan Anggaran Dasar MPR yang terakhir dimuat di dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham MPR No. 96 tanggal 22 April2025, dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., S.Hum.,
M.Kn. ("Akta No. 96/2025') yang memuat mengenai perubahan terhadap ketentuan Pasal 3 Anggaran
Dasar MPR.

Perubahan Anggaran Dasar MPR yang dimuat dalam Akta No. 96/2025 telah memperoleh persetujuan
Menteri Hukum sebagaimana ternyata dariSurat Keputusannya No. AHU-0026182.AH.01.02.Tahun2025
tanggal 23 April 2025, dan telah dimasukkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-
0087 7 21.AH. 0 1 . 1 1 .Tahu n 2025 tanggal 23 April 2025.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar MPR, maksud dan tujuan MPR adalah sebagai berikut:
Maksud dan Tujuan :
a. Konstruksi Gedung Hunian;
b. Konstruksi Gedung Penginapan;
c. Konstruksi Gedung Lainnya;
d. Penyiapan Lahan;
e. Pondok Wisata;
f. Vila;
g. Penyedia Akomodasi Jangka Pendek Lainnya;
h. Restoran;
i. RumahMarung Makan;
j. Bar;
k. Kelab Malam Atau Diskotik Yang Utamanya Menyediakan Minuman;
l. Rumah Minum / Kafe;
m. Real Estate Yang Dimiliki SendiriAtau Disewa;
n. Real Estate Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak;
o. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya;
p. Aktivitas Konsultasi Bisnis Dan Broker Bisnis;
q. Hotel Bintang.




                                                                                         ilv (LUar
Page 91
Kegiatan Usaha
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, MPR dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a.   Konstruksi Gedung Hunian, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
     pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal
     sementara, rumah susun, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk
     hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan
     perubahan dan renovasigedung hunian (Kode KBLI 41011);
b.   Konstruksi Gedung Penginapan, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
     pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel
     dan losmen. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung penginapan (Kode KBLI 41017);
c. Konstruksi Gedung Lainnya, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
     pembangunan kembali bangunan yang dipakai penggunaan selain dalam kelompok 41011 sampai
     dengan 41018, sepertitempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara, kelenteng),
     gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara dan
     pemerintah pusaudaerah, bangunan bandara, gedung hangar pesawat, gedung PKPPK (Pemadam
     Kebakaran di Bandar Udara), gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang,
     gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung gardu listrik, gedung gardu sinyal,
     gedung tower, gedung penyimpanan termasuk penyimpanan bahan peledak dan lainnya (Kode KBLI
     4'101 9);
d. Penyiapan Lahan, yang mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya,
     seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak belukar;
     pembukaan lahan/stabilisasi tanah, (penggalian, membuat kemiringan, pengurukan, perataan lahan
     konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya);
     pelaksanaan pekerjaan lanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan
     tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas
     hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik,
     pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas produksi, serta bangunan
     gedung dan bangunan sipil lainnya; pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas, tes/uji
     dengan sondirdan bor, pemboran, ekstraksimaterial, dan penyelidikan lapangan/pengambilan contoh
     untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis; dan penyiapan lahan untuk
     fasilitas ketenaganukliran. Kegiatan penunjang penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas alat
     bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk
     pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek),
     pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara, perbaikan dan pemeliharaan jalan
     umum, dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan pekerjaan sejenis lainnya (Kode
     KBL| 43120);
e.   Pondok Wisata, yang mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum dengan
     pembayaran harian yang dilakukan perseorangan dengan menggunakan bangunan rumah tinggal
     yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan
     kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari pemiliknya (Kode
     KBLr 55130);
f.   Vila, yang mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang merupakan
     rumah-rumah pribadi yang khusus disewakan kepada wisatawan berikut fasilitasnya dan dikelola
     sendiri oleh pemiliknya (Kode KBLI 55193);
g.   Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya, yang mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan
     penginapan yang belum termasuk dalam kelompok 55191 sampai dengan 55'194, seperti usaha
     penyediaan akomodasijangka pendek lainnya seperti bungalo, cottage dan lain-lain. Termasuk motel
     dan pondok tamu (guesthouse) (Kode KBLI 55199);
h.   Restoran, yang mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di
     tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa
     pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan (Kode KBLI 56101);
i.   RumahMarung Makan, yang mencakup jenis usaha jasa penyediaan makanan dan minuman untuk
     dikonsumsi di tempat usahanya yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak
     berpindah-pindah), yang menya.likan makanan dan minuman ditempat usahanya (Kode KBLI 56102);
j.   Bar, yang mencakup usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol




                                                    89


                                                                                              N( rL /n,/
Page 92
                                                                                    sanur .r-
   serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari instansi yang
   membinanya (Kode KBLI 56301);
k. Kelab Malam Atau Diskotek Yang Utamanya Menyediakan Minuman, yang mencakup suatu usaha
   penyediaan jasa pelayanan minum sebagai kegiatan utama di mana menyediakan juga tempat dan
   fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertuniukkan lampu sebagai layanan
   tambahan serta pramuria (Kode KBLI 56302);
l. Rumah Minum/Kafe, yang mencakup .ienis usaha penyediaan utamanya minuman baik panas
   maupun dingin dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan
   permanen, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkaPan untuk proses pembuatan dan
   penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah minum dari
   instansi yang membinanya maupun belum (Kode KBLI 56303);
m. Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, yang mencakup usaha pembelian, penjualan,
   persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan
   apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall,
   pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa
   perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan
   penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang
   di gedung tersebut), pembagian real estat meniadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan
   pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah (Kode KBLI 681 1 1);
n.  Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak, yang mencakup kegiatan penyediaan real estat
   atas dasar balas jasa atau kontrak, termasuk jasa yang berkaitan dengan real estat seperti kegiatan
   agen dan makelar real estat, perantara pembelian, penjualan dan penyewaan real estat atas dasar
    balas jasa atau kontrak, pengelolaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, jasa penaksiran
    real estat dan agen pemegang wasiat real estat (kode KBLI 68200);
o. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, yang mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan
   operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan
    strategi dan organisasii keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
    perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusiai perencanaan penjadwalan dan
    pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan
    operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural
    economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
    program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan
    untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
    pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi
    infrastruktur (Kode KBLI 70209);
p.  Aktivitas Konsultasi Bisnis Dan Broker Bisnis, yang mencakup usaha pemberian saran dan bantuan
    operasional pada dunia bisnis, seperti kegiatan broker bisnis yang mengatur pembelian dan penjualan
    bisnis berskala kecil dan menengah, termasuk praktik profesional, kegiatan broker hak paten
    (pengaturan pembelian dan penjualan hak paten), kegiatan penilaian selain real estat dan asuransi
    (untuk barang antik, perhiasan dan lain-lain), audit rekening dan informasi tarif barang atau muatan,
    kegiatan pengukuran kuantitas dan kegiatan peramalan cuaca (Kode KBLI 74902);
q.  Hotel Bintang, yang mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi
    ketentuan sebagai hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau
    seluruh bangunan (Kode KBLI 55110).

Status Operasional
Saat ini MPR aktif mengelola pondok wisata berkualitas tinggi (butik resort mewah) dengan nama The
Santai yang berlokasi di Jalan Bumbak No.88A, Kerobokan, Umalas, Bali. The Santai sendiri sudah
beroperasi sejak Juni 2014.

Perizinan
lzin Usaha (Umum)
L Nomor lnduk Berusaha (NlB)
  No.                       : 8120017271715
  Diterbitkan tanggal       : 11 Desember 2018
  Diterbitkan oleh          : Menteri lnvestasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
  Nama Pelaku Usaha         : PT Minna Padi Resorts




                                                   90


                                                                                           tV ftZ& r
Page 93

          
Page 94
                                                                              sanur .,-
   Ketentuan                 1) Sertifikat Standar hanya berlaku untuk Kode dan Judul KBLI yang
                                 tercantum.
                             2) Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan dan/atau kewajiban
                                sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK)
                                 Kementrian/Lembaga.
                             3) Pengawasan pemenuhan persyaratan dan/atau kewaiiban Pelaku
                                 Usaha dilakukan oleh Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah
                                 terkait.

   Perizinan Berusaha         Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Sertifikat laik Higiene
   Sanitasi - Di wilayah
   PB-UMKU                   I 1 200 17 27 1 7 1 5000 1 0003
   Diterbitkan tanggal       1 Oktober 2024
   Diterbitkan oleh          Kepala DPMPTSP Kab. Badung an. Bupati Badung.
   Nama Pelaku Usaha         PT Minna Padi Resorts
   NIB                       81200172717715
   Alamat                    Gedung Equity Tower Lantai 11 Unit A, B. C, SCBD Lot 9, Jl. Jenderal
                             Sudirman Kav.52-53, Desa/Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota
                             Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
   Status Penanaman Modal    PMDN
   KBLI                      56'10'l - Restoran
   Lokasi Usaha              Jl Bumbak No.88A, Br Anyar Kelod, Desa/Kel. Krobokan, Kec. Kuta
                             Utara, Kab Badung, Provinsi Bali.
   Masa Berlaku              3 tahun sejak diterbitkan.


   Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan usaha (PB-UilKU) Surat Ketelangan Penjualan
   Langsung tlinuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A)
   PB-UMKU                    81200 1727171 500010001
   Diterbitkan tanggal        1 Agustus 2022
   Diterbitkan oleh           Menteri lnvestasi /Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal an.
                              Menteri Perdagangan
   Nama Pelaku Usaha          PT Minna Padi Resorts
   NIB                        812001727177't5
   Alamat                     Gedung Equity Tower Lantai 11 Unit A, B. C, SCBD Lot I, Jl. Jenderal
                              Sudirman Kav.52-53, Desa/Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota
                              Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
   Status Penanaman Modal     PMDN
   KBLI                       5610'l - Restoran
   Lokasi Usaha               Jl Bumbak No.88A, Br Anyar Kelod, Desa/Kel. Krobokan, Kec. Kuta
                              Utara, Kab Badung, Provinsi Bali.
   Masa Berlaku               sampai dengan 1 Agustus 2025.

5. Perizinan Berusaha Untuk trlenunjang Kegiatan usaha (PB-UMKU) Surat Ketorangan Penjualan
   Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C)
   PB.UMKU                    812001727 ',t7 ',t 500010002
   Diterbitkan tanggal        22 Aguslus 2022
   Diterbitkan oleh           Kepala DPMPTSP Kab. Badung an. Bupati Badung.
   Nama Pelaku Usaha          PT Minna Padi Resorts
   NIB                        81200172717715
   Alamat                     Gedung Equity Tower Lantai 11 Unit A, B. C, SCBD Lot 9, Jl. Jenderal
                              Sudirman Kav.52-53, Desa/Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota
                              Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
   Status Penanaman Modal     PMON
   KBLI                       56101 - Restoran
   Lokasi Usaha               Jl Bumbak No.88A, Br Anyar Kelod, Desa/Kel. Krobokan, Kec. Kuta
                              Utara, Kab Badung, Provinsi Bali.
   Masa Berlaku               sampai dengan 18 Agustus 2025.

Perizinan Terkait denoan Penoembanoan Properti- The Santai Umalas Bali




                                                                                      tr Lt a*t
                                                 92
Page 95

          
Page 96
                                                                                   sanur .l
   Kegiatan Pemanfaatan      Ruang: -.
   lnformasi tambahan
   (apabilatersedia)              :

   a.      Garis Sempadan Bangunan                      1X Rumija + Telajakan.
   b.      Jarak Bebas Bangunan
   c.      Koefisien Dasar Hijau                        30.
   d.      Koefisien Tapak Basement                     60.
   e.      Jaringan Utilitas Kota

                    Tabel Koordinat yang dimohonkan:
     No.            Bujur                     Lintang               Bujur              Lintang




   Dengan   ketentuan         :

   1.  KKKPR merupakan keterangan bahwa rencana lokasi kegiatan usaha telah sesuai dengan
       PeraturanBupati        Badung No. 9 tahun 202't tentang Rencana DetailTata Ruang Kec.
       Kuta Utara Tahun 2021-2041.
   2.  Setelah memperoleh KKKPR ini, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Perizinan
       Berusaha Berbasis Risiko.
   3.  Pemegang KKKPR hanya dapat melakukan permohonan Perizinan Berusaha sesuai dengan
       lokasiyang disetujui.
   4.  KKKPR merupakan dasar untuk mengurus perizinan selanjutnya pada instansi yang berwenang.
   5.  KKKPR ini berlaku pada tanggal diterbitkan dan berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan;
   6.  Dalam hal telah dilakukan pemutakhiran, masa berlaku KKKPR mengikuti jangka waktu
       penguasaan atas tanah yang telah diperoleh;
   7.  Dalam hal pemohon KKKPR untuk kegiatan berusaha telah memperoleh tanah untuk kegiatan
       berusahanya, masa berlaku KKKPR mengikutijangka waktu penguasaan atas tanah yang telah
       diperoleh oleh pemohon serta sesuai dengan luas tanah yang diperoleh dan disetujui dalam
       KKKPR;
   8.  Terhadap kegiatan usaha ini akan dilakukan pengawasan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
       Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
   9.  Pemegang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang wajib mematuhi peraturan perundang-
       undangan yang berlaku;
   10. Penyalahgunaan KKKPR menjadi tanggung jawab penuh Pemegang Konfirmasi Kesesuaian
       Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

5. Konfirmasi KesesuaiacGCn Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha (KKKPR)
   No                                 280525101 1 51 03233
   Diterbitkan oleh                   Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung a.n. Bupati Badung
   Nama Perusahaan                    PT Minna Padi Resorts
   NPWP                               02.485.056.2-012.000
   Alamat Kantor                      Gedung Equity Tower Lantai 11 Unit D, SCBD Lot 9, Jl. Jenderal
                                      Sudirman Kav.52-53, Desa/Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota
                                      Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
   No. Telepon                        0361 3001 01 5
   Email                              harjonobudiman0 1 @gmail.com.
   Status Penanaman Modal             PMDN
   KBLI                               55110
   Judul KBLI                         HotelBintang
   Skala Usaha                        Usaha Besar
   Lokasi Usaha
        a. Alamat                     Jl. Bumbak no.88 A, Br. Anyar Kelod
        b. Desa/Keluarahan            Kerobokan




                                                                                           4v {LZnt
Page 97
     c. Kecamatan
    d. Kabupaten/Kota
    e. Provinsi
Luas Tanah yg dimohon
Dinyatakan d isetujui seluruhnya/d isetujui dengan ketentuan :
Luas Tanah yg disetjui
Jenis Peruntukan
Pemanfaatan Ruang
KBLI
Judul KBLI
Koefisien Dasar Bangunan

Koefisien Lantai Bangunan

                              :
Ketentuan Tata Bangunan 12 Meter.
Persyaratan Pelaksanaan
Kegiatan Pemanfaatan Ruang :
lnformasi tambahan
(apabila tersedia)             :

a.      Garis Sempadan Bangunan
b.      Jarak Bebas Bangunan
c.      Koefisien Dasar Hijau
d.      Koefisien Tapak Basement
e.      Jaringan Utilitas Kota

                Tabel Koordinat yang dimohonkan                  Tabel Koordinat yang disetujui
                                         Lintang




      ketentuan
 Dengan                                           :

 1. KKKPR merupakan keterangan bahwa rencana lokasi kegiatan usaha telah sesuai dengan
     Peraturan Bupati Badung No. 9 tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kec. Kuta Utara
     Tahun 2021-2041.
 2.  Setelah memperoleh KKKPR ini, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Perizinan
     Berusaha Berbasis Risiko.
 3.  Pemegang KKKPR hanya dapat melakukan permohonan Perizinan Berusaha sesuai dengan
     lokasi yang disetujui.
 4.  KKKPR merupakan dasar untuk mengurus perizinan selanjutnya pada instansiyang berwenang.
 5.  KKKPR ini berlaku pada tanggal diterbitkan dan berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan;
 6.  Dalam hal telah dilakukan pemutakhiran, masa berlaku KKKPR mengikuti jangka waktu
     penguasaan atas tanah yang telah diperoleh;
 7.  Dalam hal pemohon KKKPR untuk kegiatan berusaha telah memperoleh tanah untuk kegiatan
     berusahanya, masa berlaku KKKPR mengikutijangka waktu penguasaan atas tanah yang telah
     diperoleh oleh pemohon serta sesuai dengan luas tanah yang diperoleh dan disetujui dalam
     KKKPR;
 8.  Terhadap kegiatan usaha ini akan dilakukan pengawasan oleh Pemerintah Pusat atau
     Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
 9.  Pemegang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang wajib mematuhi peraturan perundang-
     undangan yang berlaku;
 10. Penyalahgunaan KKKPR menjadi tanggung jawab penuh Pemegang Konfirmasi Kesesuaian
     Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Page 98
                                                                                 sanur \r
BeIemellbgi dan Sertifikasi - The santal Umalas Bali
l. Rekomendasi Pemeriksaan dan Pengujian K3 lnstalasi Penyalur Petir
   No.                     :8.21.500.15/13337/|V/DISNAKER.ESDM.
   Tanggal                 : 19 September 2024.
   Diterbitkan oleh        : Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Pemerintah
                              Provinsi Bali.
   Nama Perusahaan         : The Santai Umalas Bali.
   Alamat                  : Jl. Bumbak No.88, Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Badung, Bali.
   Jenis                   : Elektrostatis.
   MereldType              : Thomas.
   Kesimpulan              : Belum memenuhi persyaratan dan keselamatan dan kesehatan kerja.
   Catatan:
   Berdasarkan keterangan dari MPR, MPR telah melakukan penyesuaian terhadaP instalasi penyalur
   petir yang dimaksud, dimana rencananya instalasi penyalur petir tersebut akan di cek kembali oleh
   pihak yang berwenang pada 30 Juni 2025.

2, Rekomendasi Pemeriksaan dan Pengujian K3 lnstalasi Proteksi Kebakaran
   No.                         : 8.21.500.15/1334'l /IV/DISNAKER.ESDM.
   Tanggal                     : 19 September 2024.
   Diterbitkan oleh            : Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Pemerintah
                                 Provinsi Bali.
   Nama Perusahaan             : The Santai Umalas Bali.
   Alamat                      : Jl. Bumbak No.88, Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Badung, Bali.
   Jenis instalasi             : Fire Hydrant.
   Merek/Type                  : Thomas.
   Kesimpulan                  : Memenuhi persyaratan dan keselamatan dan kesehatan kerja.
3. Rekomendasi Pemeriksaan dan Penguiian K3 lnstalasi Proteksi Kebakaran

   No.                         : 8.21.500.15/133414V/DISNAKER.ESDM.
   Tanggal                     : 19 september 2024.
   Diterbitkan oleh            : Dinas Ketenagaker.iaan dan Energi Sumber Oaya Mineral Pemerintah
                                 Provinsi Bali.
   Nama Perusahaan             : The Santai Umalas Bali.
   Alamat                      : Jl. Bumbak No.88, Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Badung, Bali.
   Jenis instalasi             : Fire Hydrant.
   MereuType                   : Thomas.
   Kesimpulan                  : Memenuhi persyaratan dan keselamatan dan kesehatan kerja.
4. Rekomendasi Pemeriksaan K3 Alat Pemadam Api Ringan (APARI
   No.                         :B.21.500.'15/13342/|V/DISNAKER.ESDM.
   Tanggal                     : 19 September 2024.
   Diterbitkan oleh            : Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Pemerintah
                                 Provinsi Bali.
   Nama Perusahaan             : The Santai Umalas Bali.
   Alamat                      : Jl. Bumbak No.88, Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Badung, Bali.
   Jenis lnstalasi             : Fire Extinguisher (Alat Pemadam Api Ringan).
   Jenis                       : Dry Powder & CO2.
   Lokasi lntalasi             : 1 Lot (16 Unit Sesuai Lap No. 1338/lPKlPTl2024l.
   Kesimpulan                  : Memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja.
5. Plakat Higiene & Sanitasi

   Tanggal                     : 23 September 2024.
   Diterbitkan oleh            : Kepala Dinas Kesehatan Kab. Badung.




                                                                                          +\,1 lL      (at
Page 99
                                                                               sanurhasta
Masa Berlaku                    sld 23 Marel2025.
Nama                            The Santai Umalas.
Alamat                          Jl. Bumbak No. 88 A, Kerobokan, Badung.
lsi                             Keterangan bahwa The Santai Umalas telah diperiksa keadaan
                                Higiene & Sanitasinya termasuk kesehatan karyawan penjamah
                                makanan serta dinyatakan memiliki tingkat mutu B.




      NPWP
      Alamat




      No
      Diterbitkan kepada
      Diterbitkan di/tanggal
      Diterbitkan Oleh

      Klasifikasi Lapangan
      Usaha (KLU)
      Alamat




 d. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pa.lak (SP-PKP)
      No
      Diterbitkan kepada
      Diterbitkan diltang gal
      Diterbitkan Oleh

      Klasitikasi Lapangan
      Usaha (KLU)
      Alamat




      NPWP
      Alamat


 b. Nomor Pokok Pengusaha
      No.
      Diterbitkan Tanggal
      Diterbitkan Oleh
      Nama Perusahaan




                                                                                    \,rfL tu^t
Page 100
           Alamat                      Gedung Equity Tower Lantai 1 1 Unit A, B. C, SCBD Lot 9, Jl. Jenderal
                                       Sudirman Kav.52-53, Desa/Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru,
                                       Jakarta Selatan, DKI Jakarta Raya - 12'190
           Lokasi                      Jl Bumbak No.88A, Bj. Kelod Anyar, Jl. Bumbak no.88A Kel. Krobokan,
                                       Kec.Kuta Utara, Badung, Bali (Rumah Makan Gong)
           Kantor Pelayanan            Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Oenpasar
           Masa Berlaku                sampai dengan 6 September 2027

           Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kab. Badung tentang
           Penetapan Wa.,ib Pajak Daerah


           Ditetapkan di/tanggal : Mangupura, 2 Desember 2014
                                 : Kepala Dinas pendapatan Daerah/Sedahan Agung Kab. Badung




Pengurusan dan Pengawasan

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham PT Minna Padi Resorts No. 8 Tanggal 27 Mei 202'l, Notaris Cassandra Stephanie
Paulira, S.H., M.Kn, Notaris diTangerang ("Akta No. 8/202'1"). Akta No.8/2021 tersebut telah diterima dan
dicatat dalam database SABH Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan pemberitahuan Data Perseroan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum
Umum a.n. Menkumham No. AHU-AH.01.03-0337638 tanggal 29 NIei 2021, dan telah dimasukkan dalam
Daftar Perseroan dengan No. AHU-009509'l.AH.01.11.TAHUN 2021 pada tanggal 29 Mei 2021, berikut
adalah susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Minna Padi Resorts adalah sebagai berikut:

Komisaris
Komisaris                    :    Gunawan Angkawibawa

Direksl
Direktur                     :    Hariono Budiman

Struktur Modal dan Pemegang Saham

Struktur Kepemilikan Saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Minna Padi
Resorts No. 26 tanggal 05 Mei 2017, yang dibuat dihadapan Or. Irawan Soerodjo SH., MSl., Notaris di
Jakarta ("Akta No, 26/20'17'), Akta No. 2612017 tersebut telah diterima dan dicatat pemberitahuannya
oleh Menteri Hukum dan HAM Republik lndonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perusahaan PT Minna Padi Resorts nomor AHU-AH.01.03-0'138521 tanggal 22 Mei
2017,lelah terdaftar dalam Daflar Perseroan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
0065631.AH.01.1'l Tahun 2017 tanggal22 Mei 20'17 adalah sebagai berikut:

Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan sampai saat Prospektus ini diterbitkan adalah
sebagai berikut.



               Keterangan
                                      Jumlah Saham                                                 PeEentase


 Modal 0asar

 ilodal DiiEmpafian dan Disetot
 PT Sanurhasta Mitra Tbk

 Eveline Listijo6uputro
Page 101
                                                                                   sanurhasta
 Jumlah lilodal Ditempatkan dan
 Db€tor
 Saham Dalam Portepel




PT SANUR HASTA GRIYA (SHG)

Umum
PT Sanur Hasta Griya (SHG) adalah badan hukum yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan
perundangundangan yang berlaku di Negara Republik lndonesia. SHG berkedudukan hukum di
Kebupaten Boyolali, Perusahaan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 61 tanggal 26 November 2018,
yang dibuat dihadapan Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat. Akta tersebut
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU0056696.AH.01.0'1. Tahun 20'18 tertanggal2S November 2018 dan telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan Nomor AHU-0160101.AH.01.11 Tahun 2018 tanggal 28 November 2018 serta
telah diumumkan dalam TBN No.014379 dari BNRI No. 026 tanggal 31 Maret 2020.

Anggaran Dasar SHG telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan yang terakhir dimuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham SHG No. 97 tanggal 22 Ap(ll2025 yang dibuat di
hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H. M.Hum, M.Kn., (selanjutnya disebut "Akta SHG No. 97/2025').

Kegiatan Usaha

Maksud dan tujuan SHG adalah bergerak dalam bidang usaha:
-   Konstruksi gedung hunian;
-   Konstruksi bangunan sipiljalan;
-   Konstruksi bangunan sipiljembatan, jalan layang, fly over, dan underpass;
-   Konstruksi gedung pendidikan;
-    Konstruksiterowongan;
-    Konstruksi bangunan sipil eleKrikal;
-    Pembuatan/pengeboran sumur air tanah;
-    Konstruksi bangunan sipil lainnya ytdl (yang tidak termasuk dalam lainnya);
-    Pengerjaan lantai, dinding, peralatan, saniter, dan plafon;
-    Dekorasi interior;
-    Pemasangan rangka, dan atap/roof covering;
-    Pengerjaan pemasangan kaca dan alumunium;
-    Penyiapan lahan;
-    lnstalasi listriki
-    lnstalasitelekomunikasi;
-    lnstalasielektronika;
-    lnstalasi saluran air (plambing);
-    lnstalasi pendingin dan ventilasi udara;
-    Penyelesaian konstruksi bangunan lainnya;
-    Konstruksi khusus lainnya ytdl (yang tidak termasuk dalam lainnya);
-    Real Estat atas dasar balasjasa (fee) atau kontrak;
-    Real Estat yang dimiliki sendiri atau disewa;
-    Perdagangan besar atas dasar balasjasa (fee) atau kontrak;
-    Perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga;
-    Perdagangan besar berbagai macam barang.

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar SHG yang dimuat dalam Akta SHG No.9712025 , kegiatan usaha
yang dapat dilakukan SHG adalah :
a.  Konstruksi Gedung Hunian, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
    pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal
    sementara, rumah susun, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk




                                                   99
Page 102
                                                                                           sanur i
     hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk diiual dan kegiatan
     perubahan dan renovasi gedung hunian (Kode KBLI 41011);
     Konstruksi Bangunan Sipil Jalan, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
     pembangunan kembali bangunan jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan/jalan tol, dan
     jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), dan lapangan penyimpanan peti kemas (containers
     yard). Termasuk kegiatan penunjang pembangunan, peningkatan, pemeliharaan konstruksi
     pagar/tembok penahan jalan. Tidak termasuk jalan layang (Kode KBLI 42101);
      Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass, yang mencakup
      usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk
     .iembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk kegiatan pembangunan,
                                                                                                   peningkatan,
      pemeliharaan     penunjang,   pelengkap   dan   perlengkapan    jembatan    dan   jalan   layang,   seperti
      pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu (Kode KBLI 42102);
d.    Konstruksi Gedung Pendidikan, yang men€kup mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan,
      dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti gedung
      sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya Termasuk
      kegiatan perubahan dan renovasi gedung pendidikan (Kode KBLI 41016);
      Konstruksi Terowongan, yang mencakup usaha pembangunan terowongan dengan menggunakan
      mesin bor dan/atau bahan peledak, bekisting, pembesian, dan pengecoran beton; pemeliharaan dan
      perbaikan bangunan terowongan di bawah permukaan air, di bukit atau pegunungan dan di bawah
      permukaan tanah (Kode KBLI 42104);
t.    Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal, yang mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan,
      dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil elektrikal seperti bangunan sipil pembangkit'
      transmisi, distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik, jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh
      termasuk pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik dan menara (Kode KBLI 42204\i
      Pembuatan/Pengeboran SumurAirTanah, yang mencakup kegiatan khusus pembuatan/pengeboran
      untuk mendapatkan air lanah, baik skala kecil, skala sedang, maupun skala besar dan tekanan tinggi
     sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung. Termasuk peke!1al
     pengeboran atau penggalian sumur air, pemasangan pompa dan pipanya, dengan kode (Kode KBLI
     42207\:
     Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya YTDL (Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya), yang mencakup
     usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan sipil lainnya yang belum tercakup
     dalam kelompok 42911 sampai dengan 42918, seperti lapangan parkir dan sarana lingkungan
     pemukiman (di luar gedung) lainnya. Kelompok ini mencakup pembagian lahan dengan
     pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lainlain). Termasuk
     pengadaan dan pelaksanaan konstruksi fasilitas mikroelektronika dan pabrik pengolahan, seperti
     yang memproduksi mikroprosesor, chip silikon dan wafer, mikrosirkuit, dan semikonduktor;
     pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan tekstil dan pakaian; pengadaan 'lFn
     pelaksanaan konstruksi pengolahan besi dan ba.ia; dan/atau pengadaan dan pelaksanaan konstruksi
     pabrik pengolahan lainnya (Kode KBLI a2919);
     Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter Dan Plafon, yang mencakup kegiatan pengerjaan
     lant,i, dinding, kolom, peralatan saniter dan plafon dalam rangka penyelesaian bangunan gedung
     hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Termasuk aplikasi bangunan atau proyek
     konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior dan eksterior, termasuk bahan-bahan lathing yang
     berkaitan, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, gypsum, panel
     penutup akustik, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan'
     penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik,
     dinding, beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai
     dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer,
     granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding) serta dinding bangunan
     kedap suara (Kode KBLI 43302);
     Dekorasi lnterior, yang mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam rangka penyelesaian
     bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Kegiatan pengerjaan
     dekorasi interior mencakup aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan)
     interior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, instalasi atau pemasangan pintu (kecuali
     pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan
     lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya, pagar, instalasi furnitur, penyelesaian
     interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar
     pasang dan sebagainya, pengubinan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi
     lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan
     pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik,
     teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Termasuk
Page 103
     pengecatan, pemasangan kaca, cermin dan pemasangan ornamen dan peker.iaan dekorasi interior
     seni lainnya pada permukaan dinding, kolom atau plafon dengan bahan logam, kayu dan bahan
     lainnya (Kode KBLI 43304);
     Pemasangan Rangka dan Atap/Roof Covering, yang mencakup kegiatan khusus pemasangan
     kerangka dan atap bangunan gedung hunian dan non hunian sebagai bagian dari pekerjaan yang
     tercakup dalam konstruksi gedung. Termasuk pekerjaan talang dan pengecatan atap (Kode KBLI
     43903);
     Pengerjaan Pemasangan Kaca Dan Alumunium, yang mencakup kegiatan pemasangan kaca,
     alumunium, dan bahan lainnya untuk dinding luar dan dalam dalam rangka penyelesaian bangunan
     gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Termasuk instalasi alau pemasangan
     pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dad kayu atau bahan
     lainnya, dengan kode (Kode KBLI 43301);
     Penyiapan Lahan, yang mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang
     berikutnya, seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan
     semak belukar; pembukaan lahan/stabilisasi tanah, (penggalian, membuat kemiringan, pengurukan,
     perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan
     sebagainya), pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat
     kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan
     kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir),
     pabrik, pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas produksi, serta
     bangunan gedung dan bangunan sipil lainnya; pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas,
     tes/uji dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material, dan penyelidikan lapangan/pengambilan
     contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan seienis; dan penyiapan lahan
     untuk fasilitas ketenaganukliran. Kegiatan penunjang penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas
     alat banlu konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk
     pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek),
     pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara, perbaikan dan pemeliharaan jalan
     umum, dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan pekerjaan sejenis lainnya (Kode
      KBL| 43120);
      lnstalasi Listrik, yang mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan, pemeliharaan,
      pembangunan kembali instalasi listrik pada pembangkit, transmisi, gardu induk, distribusi tenaga
      listrik, sistem catu daya, dan instalasi listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non
      hunian, seperti pemasangan instalasi jaringan listrik tegangan rendah. Termasuk kegiatan
      pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik pada bangunan sipil, seperti jalan raya, jalan kereta
      api dan lapangan udara (Kode KBLI 432'11);
      lnstalasi Telekomunikasi, yang mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada
      bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini
     juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada
      sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit
      dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan lnstalasi
      telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil (Kode KBLI43212):
      lnstalasi Elektronika, yang mencakup kegiatan pemasangan instalasi elektronika pada bangunan
      gedung baik untuk hunian maupun non hunian, dan elektronika bandara serta teknologi informasi
      (termasuk telekomunikasi dan sistem teknologi informasi), seperti pemasangan sistem alarm, close
      circuit TV dan sound system dan commercial management system (pre-paid electricity voucher).
      Termasuk.iuga instalasi access control, scoring board, timing system, perimeter pixel display, master
      clock dan fasilitas elektronik lainnya (Kode KBLI 43213);
      lnstalasi Saluran Air (Plambing), yang mencakup kegiatan instalasi air bersih, air limbah dan saluran
      drainase, termasuk pekerjaan perpipaan pada bangunan gedung hunian maupun non hunian.
      Termasuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran air, pipa distribusi air bersih dan
      instalasi Water Treatment Plant (WTP)/Reverse Osmosis (Ro), pipa air kotor (Kode KBLI 43221);
f.     lnstalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara, yang mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan
      ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/Ac) untuk bangunan
      gedung baik untuk hunian maupun bukan hunian, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran
      logam (Kode KBLI 43224);
      Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya, yang mencakup kegiatan pembersihan dan perapihan
      gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya yang baru selesai dibangun, termasuk
      instalasi interior untuk toko, rumah bergerak, perahu, dan lainlain dan pengerjaan penyelesaian
      konstruksi bangunan lainnya ytdl (yang tidak termasuk dalam lainnya (Kode KBLI 43309);
       Konstruksi Khusus Lainnya YTDL (Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya), yang mencakup kegiatan
      konstruksi khusus lainnya yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 43901 sampai dengan 43905




                                                                                            +V&pt
Page 104
                                                                                    sanur ..,-
     yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus, seperti kegiatan penger.iaan penahan lembab
     dan air, dehumidifikasi (pelembaban) bangunan, shaft sinking, pemasangan cerobong asap dan oven
     untuk keperluan industri dan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan
     perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekeria pada gedung-gedung yang tinggi. Termasuk
     peker.,aan di bawah permukaan tanah, pekerjaan lapis perkerasan beton; pekerjaan perkerasan
     aspal; pekerjaan perkerasan berbutir; pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen
     bertekanan; pekerjaan beton struktur; pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned);
     pekeriaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis;
     serta pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung
     hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya (Kode KBLI 43909);
u.   Real Estat atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak, yang mencakup kegiatan penyediaan real
     estat atas dasar balas jasa atau kontrak, termasuk jasa yang berkaitan dengan real estat seperti
     kegiatan agen dan makelar real estat, perantara pembelian, penjualan dan penyewaan real estat
     atas dasar balas jasa atau kontrak, pengelolaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, jasa
     penaksiran real estat dan agen pemegang wasiat real estat (Kode KBLI 68200);
v.   Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, yang mencakup usaha pembelian, peniualan,
     persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan
     apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan / gudang,
     mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau
     tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk
     kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan
     ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjaditanah kapling tanpa Pengembangan
     lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah (Kode KBLI
     681 1 1);
w. Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak, yang mencakup usaha agen yang
     menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang
     memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya
     antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas
     nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama
     atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet; dan agen yang terlibat
     dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang
     setengah jadi; bahan bakar, btjih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan,
     minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan
     bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal,
     pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar
     rumah pelelangan; agen komisi zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion. Termasuk
     penyelenggara pasar lelang komoditas. Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan
     sepeda motor, dimasukkan dalam golongan 451 sampai dengan 454 (Kode KBLI 46100);
x.   Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga, yang mencakup usaha
     perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga, seperti perabot rumah tangga
     (furniture), peralatan dapur dan memasak, lampu dan perlengkapannya, elektronik konsumen seperti
     radio, televisi, perekam dan pemutar CD dan DVD, perlengkapan stereo, konsol video game; alat
     penerangan, bermacam peralatan makan minum porselen dan gelas, peralatan sendok, pisau, garpu,
     peralatan dari kayu, barang dari anyaman dan barang dari gabus, karpet dan sebagainnya (Kode
     KBLr a6491);
y.   Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang, yang mencakup usaha perdagangan besar berbagai
     macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu)
     termasuk perkulakan (Kode KBLI 46900).

Status Operasional
Saat ini SHG berada pada tahap marketing study dan belum melakukan pembangunan.

l. lzin Usaha (Umum)
1. Nomor lnduk Berusaha (Perizinan Usaha Berbasis Resiko)
   Oiterbitkan tanggal       : '15 Januari 2019
   Diterbitkan oleh          : Lebaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
   Nama Pelaku Usaha         : PT Sanur Hasta Griya
   NIB                       : 9120006'101759
   Alamat                    : Jl. Simo Bangak, Dukuh Sidomulyo, Kab. Bolyolali, Provinsi Jawa
                                   Tengah
     Kode Pos                    : 57377



                                                   102


                                                                                         M /t4t
Page 105
                                                                              sanur .ia
    Telepon
   No                     : 02129035620
   Status Penanaman Modal : PMDN
   KBLI                   : 68200 - Real Estat Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak
       Usaha
   Lokasi                 : Kebayanan 3, Kel. Pelem, Kec. Simo, Kab. Boyolali, Provinsi Jawa
                            fengah Kode Pos 57377
   Ketentuan                 :
                            1) Sertifikat Standar hanya berlaku untuk Kode dan Judul KBLI yang
                               tercantum.
                            2) Pelaku Usaha waiib memenuhi Persyaratan dan/atau kewajiban
                               sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK)
                                Kementrian/Lembaga.
                            3) Pengawasan pemenuhan persyaratan dan/atau kewaiiban Pelaku
                                Usaha dilakukan oleh Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah
                               terkait

ll. Perizinan Terkait Denoan Penoembanoan Prop€lti
1. lnformasi Kesuaian RTRW
    No                        : 6501695114120'18
    Tanggal                   : 16 September 2018
    Nama                      : PT Sanur Hasta Griya
    Lokasi Bangunan           : Jl. Sidomulyo, RT 017/RW005 Pelem, Simo di Boyolali
    Dikeluarkan Oleh          : Kepala Dinas Pekeriaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Boyolali
2. lnformasi Kesuaian Tata Ruang
    No                        : 18 Januari 20109
    Nama                      : PT Sanur Hasta Griya
    Lokasi Bangunan           : Jl. DK Sidomulyo, RT 017/RW005 Pelem, Simo di Boyolali
    Dikeluarkan Oleh          : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Boyolali
3. lzin-izin Lokasi
    1) Dikeluarkan tanggal : 20 Juni 2019
        Oikeluarkan Oleh      : Lembaga Penelola dan Penyelenggara OSS
        Nama Perusahaan : PT Sanur Hasta Griya
        NIB                   : 9120006'101759
        Lokasi yang Disetuiui:

        a. Alamat             : Kebayanan 3
        b. Desa/Kelurahan : Pelem
        c. Kecamatan          : Simo
        d. Kabupaten/Kota : Kab. Boyolali
        e. Provinsi           : Jawa Tengah
        f. Luas Lahan         : 20 Ha
       Rencana Kegiatan      : Rumah Sederhana
       KoodinatGeogralis : -5.6713345,'112.5568625
       Ketentuan             : lzin Lokasi berlaku efektif setelah perusahaan melakukan pemenuhan
                                 komitmen dan/atau melakukan pembayaran Penerimaan Negara
                                 Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai dengan
                                 ketentuan perundang-undangan.

    2) Dikeluarkan tanggal : 20 Juni 2019
       Dikeluarkan Oleh    : Lembaga Penelola dan Penyelenggara OSS
       Nama Perusahaan : PT Sanur Hasta Griya
       NIB                 : 9120006101759
       Lokasi yang Disetujui :
       a.   Alamat       : Kebayanan 3
       b. Desa/Kelurahan : Pelem
       c.   Kecamatan    : Simo
       d. Kabupaten/Kota     :
                           Kab. Boyolali
       e.   Provinsi     : Jawa Tengah
       f. Luas Lahan     : 20 Ha
       Rencana Kegiatan      :
                           Pembangunan nimah murah/rumah FLPP/rumah sederhana
       KoodinatGeografis : {.4582626,'107.5163313
Page 106
                                                                          sanur -,-
   Ketentuan              : lzin Lokasi berlaku efeKif setelah perusahaan melakukan Pemenuhan
                              komitmen dan/atau melakukan pembayaran Penerimaan Negara
                              Bukan Paiak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai dengan
                              ketentuan perundang-undangan.

3) Dikeluarkan tanggal : 20 Juni 2019
   Dikeluarkan Oleh    : Lembaga Penelola dan Penyelenggara OSS
   Nama Perusahaan : PT Sanur Hasta Griya
   NIB                 : 9120006101759
   Lokasi yang Disetujui :
   a. Alamat         : Kebayanan 3
   b. Desa/Kelurahan : Pelem
   c. Kecamatan      : Simo
   d. Kabupaten/Kota : Kab. Boyolali
   e. Provinsi       : Jawa Tengah
   f. Luas Lahan     : 16 Ha
   Rencana Kegiatan : Pembangunan rumah murah/rumah FLPP/rumah sederhana
   KoodinatGeografis : -6.9595787,109.0959007
   Ketentuan         : lzin Lokasi berlaku efeKif setelah perusahaan melakukan pemenuhan
                              komitmen dan/atau melakukan pembayaran Penerimaan Negara
                              Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai dengan
                              ketentuan perundang-undangan.

4) Dikeluarkan tanggal : 20 Juni 2019
   Dikeluarkan Oleh      : Lembaga Penelola dan Penyelenggara OSS
   Nama Perusahaan : PT Sanur Hasta Griya
   NIB                   : 9120006101759
   Lokasi yang Disetujui  :

   a. Alamat             : Kebayanan 3
   b. Desa/Kelurahan : Pelem
   c. Kecamatan          : Simo
   d. Kabupaten/Kota : Kab. Boyolali
   e. Provinsi           : Jawa Tengah
   f. Luas Lahan         : 5 Ha
   Rencana Kegiatan : Pembangunan rumah murah/rumah FLPP/rumah sederhana
   KoodinatGeograris : -7.'1122205,108.6039960
   Ketentuan             : lzin Lokasi berlaku efektif setelah perusahaan melakukan pemenuhan
                              komitmen dan/atau melakukan pembayaran Penerimaan Negara
                              Bukan Paiak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai dengan
                              ketentuan perundang-undangan.

5) Dikeluarkan tanggal : 20 Juni 2019
   Dikeluakan Oleh     : Lembaga Penelola dan Penyelenggara OSS
   Nama Perusahaan : PT Sanur Hasta Griya
   NIB                 : 9'120006101759
    Lokasi yang Disetujui :
   a.Alamat          : Kebayanan 3
   b. Desa/Kelurahan : Pelem
   c.Kecamatan       : Simo
   d. Kabupaten/Kota : Kab. Boyolali
   e.Provinsi        : Jawa Tengah
   I    Lahan
      Luas           : 5 Ha
   Rencana Kegiatan : /rumah sederhana
    KoodinatGeografis : -7.5174250,110.3998232
   Ketentuan              : lzin Lokasi berlaku efeKif setelah perusahaan melakukan pemenuhan
                              komitmen dan/atau melakukan pembayaran Penerimaan Negara
                              Bukan Pajak atau Paiak Daerah/Retribusi Daerah sesuai dengan
                              ketentuan perundang-undangan.

6) Oikeluarkan tanggal : 20 Juni 2019
   Dikeluarkan Oleh    : Lembaga Penelola dan Penyelenggara OSS
Page 107
                                                                                sanur -,-
      Nama Perusahaan : PT Sanur Hasta Griya
      NIB                   : 9120006101759
      Lokasi yang Disetujui  :

      a. Alamat             : Kebayanan 3
      b. Desa/Kelurahan : Pelem
      c. Kecamatan          : Simo
      d. Kabupaten/Kota : Kab. Boyolali
      e. Provinsi           : Jawa Tengah
      f. Luas Lahan         : 5 Ha
      Rencana Kegiatan       : Pembangunan rumah murah/rumah FLPP/rumah sederhana;
                                     Pembangunan perumahan sederhana/murah/FLPP
      KoodinatGeografis : -6.9595787,109.0955406
      Ketentuan              : lzin Lokasi berlaku efektif setelah perusahaan melakukan pemenuhan
                                     komitmen dan/atau melakukan pembayaran Penerimaan Negara
                                     Bukan Pajak atau Pajak Oaerah/Retribusi Daerah sesuai dengan
                                     ketentuan perundang-undangan.

   7) Dikeluarkan tanggal : 20 Juni 2019
      Dikeluarkan Oleh    : Lembaga Penelola dan Penyelenggara OSS
      Nama Perusahaan : PT Sanur Hasta Griya
      NIB                 : 9120006101759
       Lokasi yang Disetujui :
       a.   Alamat       : Kebayanan 3
       b. Desa/Kelurahan : Pelem
       c.   Kecamatan    : Simo
       d. Kabupaten/Kota     :
                           Kab. Boyolali
       e.   Provinsi     : Jawa Tengah
       f. Luas Lahan     : 204470 m2
       Rencana Kegiatan : Pembangunan rumah murah/rumah FLPP/rumah sederhana:
                           Pembangunan perumahan sederhana/murah/FLPP
       KoodinatGeografis : 6.9595787,109.0955406
       Ketentuan             : lzin Lokasi berlaku efektif setelah perusahaan melakukan pemenuhan
                                     komitmen dan/atau melakukan pembayaran Penerimaan Negara
                                     Bukan Pa.iak atau Paiak Daerah/Retribusi Daerah sesuai dengan
                                     ketentuan Perundang-undangan.

   8) Dikeluarkan tanggal : 20 Juni 2019
      Dikeluarkan Oleh    : Lembaga Penelola dan Penyelenggara OSS
      Nama Perusahaan : PT Sanur Hasta Griya
      NIB                 : 9120006101759
       Lokasi yang Oisetujui :
       a.   Alamat       : Kebayanan 3
       b. Desa/Kelurahan : Pelem
       c.   Kecamatan    : Simo
       d. Kabupaten/Kota : Kab. Boyolali
       e.   Provinsi     : Jawa Tengah
       f. Luas Lahan       16 Ha :
       Rencana Kegiatan : Rumah sederhana;
       KoodinatGeografis : -6.9595787,109.0959007
       Ketentuan                 :
                           lzin Lokasi berlaku efektif setelah perusahaan melakukan pemenuhan
                           komitmen dan/atau melakukan pembayaran Penerimaan Negara
                           Bukan Pajak atau Paiak Oaerah/Retribusi Daerah sesuai dengan
                           ketentuan perundang-undangan.


5. Pesetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha (PKKPR)
   Dikeluarkan Tanggal : 9 Desember 2021
   Dikeluarkan Oleh          : Menteri lnvestasi/Kepala Badang Koordinasi Penanaman Modal an.
                               Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
   Nama Perusahaan : PT Sanur Hasta Griya
   NPWP                      : 86.683.848.5-527.000
Page 108
                                                                                     sanur J
     AlamatKantor                 : Jl. Simo Bangak, Dukuh Sidomulyo, Kab. Boyolali, Provinsi Jawa
                                      Tengah
     No. Telepon            : 02129035620
     Email                  : sanurhastragriya@gmail.com
     Status Penanaman Modal : PMDN
     KBL|                         ' f;fr', B:13'J..i:'"'J"n,",, o,no,nn, perataran santer dan praron
                                    {8200 Real Estat Atas Dsasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak
                                    -41011 Konstruksi Gedung Hunian
     Skala Usaha                  : Usaha Besar
     LokasiUsaha                  :

        a. Alamat         : Kebayanan 3
        b. Desa/Kelurahan : Pelem
        c. Kecamatan      : Simo
        d. Kabupaten/Kota : Kab. Boyolali
        e. Provinsi       : Jawa Tengah
        f. Luas Lahan dimohon : 20 Ha
              Luas Lahan disetujui : 20 Ha

lll. PerizinanLingkungan
Perumahan Sanur Hasta Griya Pelem
1. Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan & Upaya Pemantauan Lingkungan (UKUUPL)
   No                      :660.11025514.812021
   Tanggal                 :28Januati2021
   Nama Usaha/Perusahaan : PT Sanur Hasta Griya
   Alamat Usaha/Kegiatan : Pembangunan Perumahan Griya Sanur Pelem
   lsi                     : Pemberian Rekomendasi UKL-UPL untuk kegiatan Pembangunan
                                    Perumahan Griya Sanur Pelem diil. Simo - Bangak Dukuh Sidomulyo,
                                    Kel. Pelem, Kec. Simo Kab. Boyolali
     Oikeluarkan   Oleh           : Kepala Dinas lingungan Hidup dan Kebersaihan Kab. Boyolali
lV. Perizinan Terkait Fasilitas Penunjang
 . Rekomendasi Pengesahan Advis Teknis dan Site Plan/Rencana Tapak Perumahan
'l
   No                       : 6/81071614.2020
   Tanggal                  :9Juli 2020
   Nama Perusahaan : PT Sanur Hasta Griya
   Lokasi Bangunan          : Desa Pelem Kec. Simo
   Untuk                    : Rekomendasi Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman
                              Pengesahan Advis Teknis dan Site Plan/Rencana Tapak Perumahan
   Dikeluarkan Oleh         : Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
2. Rekomendasi Penyaluran Air Bersih Pada Perumahan Griya Sanur Pelem di Desa Pelem Kec. Simo
   Kab. Boyolali
   No                       : 690448/lV /1u2019
   Tanggal                  : SAgustus2o'lg
   Nama Perusahaan : PT Sanur Hasta Griya
   Lokasi Bangunan          : Desa Pelem Kec. Simo Kab. Boyolali
   Untuk                    : Penyaluran Air Bersih Pada Perumahan Griya Sanur Pelem di Desa
                              pelem Kec. Simo Kab. Boyolali
   Dikeluarkan Oleh         : Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kab. Boyolali

v. Perizinan Terkait Perpajakan
I . Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    NPWP                      : 86.683.848.5-527.000
    Alamat                    : OK Sidomulyo RT 017 RW005 Pelem Simo Kab. BoyolaliJawa Tengah
                                      57377
Page 109
                                                                                              sanur .r-
    Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Boyolali, Kantor Wilayah
    DJP Jawa Tengah ll, Direktorat Jenderal Pajak, Kementrian Keuangan

    No
    Dikeluarkan di/tanggal
    Dikeluarkan oleh

3. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
    No
    Dikeluarkan kepada
    Dikeluarkan di/tanggal
    Dikeluarkan oleh


Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham SHG No. 187 Tanggal 30 April 2025, yang
dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat ('Akta No. 187'), dan telah diberitahukan kepada Menkum,
pemberitahuan mana telah dicatat di dalam database SABH Kemenkum sebagaimana temyata dari Surat
penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal
Administrasi Hukum Umum an. Menkum No. AHU-AH.01.09.0218328 tanggal 2 Mei 2025 dan telah
dimasukkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0095501.AH.01.11 Tahun 2025 tanggal 2 Mei 2025,
susunan Direksidan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut        :




Komisaris
Komisaris                        :   Gunawan Angkawibawa

Direksi
Direktur                         :   Wahyudi Christiyanto




                   Keteongan
                                                 Jumlah Sah.m   Jumlrh t{llal ilominal (Rp)      Pelsentrre



 Modal Dasar

 lrodrl Ditempauqn dln Disetor
 Pelsercan

 PI Minna Padi Resorts



 Saham Dalam Porbpel
Page 110
                                                                                    sanur         \_./




K.         KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM PERSEROAN BERBENTUK BADAN HUKUM

PT Basis ljtama Prima

Umum
BUP adalah badan hukum yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundangundangan yang
berlaku di Negara Republik lndonesia. BUP berkedudukan hukum di Jakarta, Perusahaan didirikan
berdasarkan Akta Pendirian No. 17 tanggal 21 Juni 2007, yang dibuat dihadapan Hasbullah Adul Rasyid,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. W7-09170 HT.01.01-
TH.2007 tertanggal 20 Agustus 2007.

Anggaran Dasar telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir adalah Akta Pemyataan Keputusan
Pemegang Saham Sirkular PT Basis Utama Prima No. 01 tanggal 16 Januari2025, yang dibuat dihadapan
Vindy Septia Anggrainy, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Bogor. Akta tersebut telah
diterima dan dicatat pemberitahuannya oleh Menteri Hukum dan HAM Republik lndonesia berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Oata Perusahaan nomor AHU-002006.AH.01.02 TAHUN
2025      tanggal  16   Januai 2025 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan Nomor AHU-
005107.ah.01 .1 l.Tahun 2025.

Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Pemyataan Keputusan Pemegang Saham PT Basis Utama Prima No.07 tanggal 19
Desember 2019, yang dibuat dihadapan Agung Sri Wijayanti, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Kota Adminstrasi Jakarta Timur. Akta tersebut telah diterima dan dicatat pemberitahuannya
oleh Menteri Hukum dan HAM Republik lndonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perusahaan PT Sanur Hasta Griya nomor AHU-0000412.01.02 Tahun 2020 tanggal 6
Januari 2O2O dan telah didaftarkan pada Dafrar Perseroan Nomor AHU-0001081.AH.01.1 1 Tahun 2020
tanggal OO Janurai 2020, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar, maksud dan tujuan BUPG
adalah :

Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang :
a. Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun
b. Konstruksi Bangunan Sipil
c. Perdagangan
d. Real Estat
e. AKivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajeman\

Untuk mencapai maksud dan tujuan di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
A. Menjalankan usaha di bidang Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensium, meliputi
   Aktivitas perusahaan Holding mencakup kegatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu
   perusahaan yang menguasai asset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya
   adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies'tidak terlibat dalam kegiatan uasaha
   perusaan subsidiarinya.
B. Menjalankan usaha di bidang Konstruksi Bangunan Sipil, meliputi Konstruksi Jalan Raya mencakup
   usaha pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jalan, jalan raya dan jalan tol.
   Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dna
   perlengkapan.ialan, seperti pagar/tembok penahan, drainase.ialan, marka jalan dan rambu-rambu.
C. Menjalankan usaha di bidang Perdagangna, meliputi Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa
   (Fee) atau Kontrak mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan,
   dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri
   atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan
   besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam
     penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk
     melalui intemet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang
     hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah iadi; bahan bakr, bijih-bijiahan, logam dan industri
     kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang
     dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantff dan komputer,
     pelengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras;
     kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan;
Page 111
    Menjalankan usaha di bidang Real Estat, meliputi Real Estat yang dimiliki sendiri atau disewa
    mencakup usaha pembelian, penjualan,persewaan dan pengoperasioan real estat baik yang dimiliki
    sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan
    tempat tinggal (seperti tempat pameran, fasilitas penyimpanan pribadi, mall, pusat perbelanjaan dan
    lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan alau tanpa perabotan untuk
    digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau lahunan. Termasuk kegiatan peniualan tanah,
    pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung
    tersebut), pembagian real sestat meniaditanah kapling tanpa pengembang lahan dan pengoperasian
    kawasan tempat tinggal untuk rumah yang bisa dipindah-pindah;
    Menjalankan usaha di bidang Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen, yang meliputi
    Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya mencakup kelentuan bantuan nasihat, bimbingan dan
    operasion usaha dan permasalahan organisasidan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi
    dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
    perencanaan, praktik dan kebijakan submer daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
    pengontrolan produksi. Penyedian jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan
    operasional berbagai fungsi manaiemen, konsultasi mana.,emen oleh agronomist dan agricultural
    ekonomis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
    program akuntasi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan banluan
    untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
    pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.


Pengurusan dan Pengawasan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama              :   Astini Bemawati Oudang
Komisaris                    :   Cindy Budiono

Direksi
Direktur                     :   Satrio T.ioa


Struktur Kepemilikan Saham adahal sebagai berikut :
struktur Kepemilikan saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham sirkular PT
Basis Utama Prima No. O'1 tanggal 16 Januari 2025, yang dibuat dihadapan Vindy Septia Anggrainy,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Bogor. Akta tersebut telah diterima dan dicatat
pemberitahuannya oleh Menteri Hukum dan HAM Republik lndonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perusahaan nomor AHU-002006.AH.01.02 TAHUN 2025 tanggal 16
Januari 2025 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan Nomor AHU-005107.ah.01.11.Tahun 2025 tanggal
16 Janurati 2025 adalah sebagai berikut :




                Ketsrangan
                                                Juml.h saham   Jumlah Nllai tlomln.l (Rp)


 ilodal Dasar
Page 112
                            Nama                        Perceroan               PT Minna Padi           PT Sanur Hasta
                                                                                  Resorts                     Griva
                       lfiandiaz Naszir
                       Jose Luis Calle
                      Dwi Wirawan
                 Handoko Privo Anooraito
                 Gunawan Anqkawibawa

                      Hariono Budiman



   Keterangan:
   KU             Utama
         = Komisaris                               DU = Direktur Utama
   K =Komisaris                                    D   =Direktur
   Kl = Komisaris lndependen

       KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI


                                      Pe6entase                          Persentase       Keterangan

Utang lain-
lain
PT Minna Padi
lnvestama
Sekuritas Tbk
                                                                                           Kompensasi
                                                                                          pada Direktur
                                                                                         dan Komisaris
                                                                                            Perseroan




             Perianiian                                                            Jangka Waktu
       Perjanjian Pemberian       Para Pihak :         Perjanjian Pemberian
       Pinjaman tanggal 7         a. PT Lumbungmas     Pinjaman dari LKU
       Januari 2021                   Konstrindo       kepada Perseroan
       sebagaimana telah              Utama            sebesar
       diubah beberapa kali       b. Perseroan         Rp2.600.000.000 (dua
       dan terakhir kali diubah                        miliar enam ratus juta
       dengan Perjanjian                               Rupiah), yang akan
       Addendum V                                      digunakan untuk modal
       Perianjian Pemberian                            kerja Perseroan.
       Pinjaman tertanggal 27
       Desember 2024.




       Perjanjian Pemberian       Para Pihak :          Perjanjian Pemberian      1 (satu) tahun        Bunga: 6% (enam
       Pinjaman tanggal 13        a. PT Lumbungmas      Pinjaman dari LKU         terhitung mulai       persen) per tahun.
       Desember 2024                  Konstrindo        kepada Perseroan          tanggal 18
                                      Utama             sebesar                   Desember 2024
                                  b. Perseroan          Rp'1.000.000.000 (satu    s/d 18 Desember
                                                        miliiar Rupiah), yang     2025.
                                                        akan digunakan untuk
                                                        keoialan ooerasional.
       Perjanjian Pemberian                             Perseroan          akan   '1 (satu) tahun

       Pinjaman tanggal 31                              memberikan pinjaman       dan dapat
       Desember 2024                                    kepada SHG sebesar        diperpanjang
                                                        RD1.184.619.000 (satu     berdasarkan
Page 113
                                                                                                          5
     Perianiian                                                         Janqka Waktu           Keteranqan
                                           miliar seratus delapan       kesepakatan        dalam waktu yang
                                           puluh empat juta enam        Perseroan dan      disepakati. Namun,
                                           ratus sembilan belas         SHG                dalam hal SHG tidak
                                           ribu Rupiah) untuk                              dapat
                                           digunakan sebagai                               mengembalikan
                                           operasioal SHG,                                 pinjaman pada
                                                                                           tanggal yang telah
                                                                                           disepakati, SHG
                                                                                           dikenakan bunga
                                                                                           atas        pinjaman
                                                                                           sebesar 2o/o (dua
                                                                                           persen) diatas suku
                                                                                           bunga pinjaman
                                                                                           JIBOR yang berlaku
                                                                                           pada saat tersebut.

                                                                                           Penyelesaian
                                                                                           Perselisihan di
                                                                                           Pengadilan Negeri
                                                                                           Jakarta Selatan.
Perjanjian Pemberian   Para Pihak:         Pinjaman dari MPR            s/d Perseroan      Pinjaman tidak
Pinjaman Tanggal 31    a. Perseroan; dan   kepada Perseroan             menyelesaikan      dikenakan bunga
Desember 2024          b. MPR              sebesar                      seluruh            apabila SHG dapat
                                           Rp2.610.000.000 (dua         pengembalian       mengembalikan
                                           miliar enam ratus            pinjaman kepada    dalam waktu yang
                                           sepuluh juta Rupiah)         MPR.               disepakati. Namun,
                                           untuk digunakan                                 dalam hal SHG tidak
                                           sebagai operasional                             dapat
                                           Perseroan.                                      mengembalikan
                                                                                           pinjaman pada
                                                                                           tanggal yang telah
                                                                                           disepakati, SHG
                                                                                           dikenakan bunga
                                                                                           atas        pinjaman
                                                                                           sebesar 2o/o (dua
                                                                                           persen) diatas suku
                                                                                           bunga pinjaman
                                                                                           JIBOR yang berlaku
                                                                                           pada saat tersebut.

                                                                                           Penyelesaian
                                                                                           Perselisihan di
                                                                                           Pengadilan Negeri
                                                                                           Jakarta Selatan.
Perjanjian Pemberian   Para Pihak:         Pinjaman oleh dan dari       1 (satu) tahun     Bunga 60/o (enam
Pinjaman Tanggal 20    a. Sylvia; dan      Sylvia            kepada     sejak tanggal 21   persen) per tahun
Desember 2023          b. Perseroan        Perseroan sebesar            Desember 2023      yang      dibayarkan
                                           Rp525.000.000 (lima          s/d 21 Desember    dengan
                                           ratus dua puluh lima juta    2024 dan dapal     pengembalian nilai
                                           Rupiah)                      diperpanjang       pokok pinjaman.
                                                                        berdasarkan
                                                                        kesepakatan        Penyelesaian
                                                                        tertulis Para      Perselisihan di BANI
                                                                        Pihek
Perjanjian Pemberian   Para Pihak:         Pinjaman oleh dan dari       1 (satu) tahun     Bunga 60/o (enam
Pinjaman Tanggal 24    a. Sylvia; dan      Sylvia            kepada     sejak tanggal 24   persen) per tahun
Januari2024            b. Perseroan        Perseroan sebesar            Januari 2024 s/d   yang dibayarkan
                                           Rp870.000.000                25 Januari2025     dengan
                                           (delapan ratus tujuh         dan dapat          pengembalian nilai
                                           puluh lima juta Rupiah)      diperpanjang       pokok pinjaman.
                                                                        berdasarkan
                                                                        kesepakatan        Penyelesaian
                                                                        tertulis Para      Perselisihan di BANI
                                                                        Pihak
Perjanjian Pemberian   Para Pihak:         Pinjaman oleh dan dari       1 (satu) tahun     Bunga 60/o (enam
Pinjaman Tanggal 1     a. Sylvia; dan      Sylvia            kepada     sejak tanggal 't   persen) per tahun
Agustus 2024           b. Perseroan        Perseroan sebesar            Agustus 2024       yang dibayarkan
                                           Rp350.000.000 (tiga          s/d 2 Agustus      dengan
                                           ratus lima puluh lima juta   2025 dan dapat     pengembalian nilai
                                           Rupiah)                      diperpanjang       pokok pinjaman.
                                                                        berdasarkan
                                                                        kesepakatan        Penyelesaian
                                                                        tertulis Para      Perselisihan di BANI
                                                                        Pihak




                                                                                            {'fua,r
Page 114
              Perianiian                                                           Janqka Waktu           Keterangan
      Perjanjian Pemberian     Para Pihak:             Pinjaman oleh dan dari     1 (satu) tahun      Bunga 60/o (enam
      Pinjaman Tanggal 8       a. Sylvia; dan          Sylvia          kepada     sejak tanggal 8     persen) per tahun
      Oktober 2024             b. Perseroan            Perseroan sebesar          Oktober 2024        yang dibayarkan
                                                       Rp1.200.000.000 (satu      s/d I Oktober       dengan
                                                       miliar dua ratus juta      2025 dan dapat      pengembalian nilai
                                                       Rupiah)                    diperpanjang        pokok pinjaman.
                                                                                  berdasarkan
                                                                                  kesepakatan         Penyelesaian
                                                                                  tertulis Para       Perselisihan di BANI
                                                                                  Pihak




B. Perjanjian Sewa Menyewa

            Perianjian                                                             Jangka Waktu           Keteranqan
      Perjanjian Kerjasama                             Pemerintah Provinsi Bali   5 (lima) tahun      Biaya Sewa sebesar
      Pengusahaan Tanah                                menyewakan tanah HPL       dari berakhirnya    Rp203.091.000 per
      Pemda Tingkat I Bali                             No. 1 seluas 3.563 m2      Perjanjian          tahun dengan
      tanggal 27 Januari                               (dari luas keseluruhan     sebelumnya s/d      kenaikan 3% (tiga
      1995 yang telah diubah                           26.000 m") yang terletak   27 Januari 2025.    persen) setiap
      beberapa kali dan                                di Desa Sanur Kauh,        Sampai dengan       tahun.
      terakhir kali diubah                             Kec. Denpasar Selatan,     tanggal
      dengan Perpanjangan I                            Kota Denpasar kepada       Prospektus ini      Denda sebesar 2%
      Perjanjian Sewa                                  Perseroan untuk tujuan     berdasarkan         (dua persen) setiap
      Menyewa Atas Tanah                               pengembangan usaha         surat               bulannya untuk
      Hak Pengelolaan                                  pariwisata dengan          permohonan          paling lama 12
      Pemerintah Provinsi                              berbagai sarana            sewa      tanah     bulan.
      Bali dengan Perseroan                            penunjangnya.              tertanggal 13
      No.593.1/2514/UPTD/                                                         Januari 2025,       Penyelesaian
      PBMD/BPKAD tanggal                                                          Perseroan           Perselisihan di
      1 0 Desember 2020                                                           sedang              Pengadilan Negeri
      ("Perjanjian Sewa No.                                                       mengajukan          Denpasar.
      se3)'                                                                       kepada
                                                                                  Pemerintah
                                                                                  Provinsi     Bali
                                                                                  permohonan
                                                                                  perpanjangan
                                                                                  sewa       untuk
                                                                                  jangka waktu 5
                                                                                  (lima)    tahun
                                                                                  kedepan dengan
                                                                                  metode
                                                                                  pembayaran
                                                                                  bertahap setiap
                                                                                  tahun.


                               Para Pihak:             Perseroan menyewa                              Biaya
                               a. Perseroan selaku     ruangan kantor seluas                          Rp92.400.000
                                   penyewa; dan        22 m2 (dua puluh dua                           (sembila puluh dua
                               b. PT Minna Padi meter persegi) yang                                   juta empat ratus ribu
                                  lnvestama     terletak di lantai 11 Unit                            Rupiah) per tahun.
                                  Sekuritas     D, Gedung Equity
                                   selaku pihak yang   Tower, SCBD, Lot 9. Jl.                        Penyelesaian
                                   menyewakan.         Jenderal    Sudirman                           Perselisihan di
                                                       Kav.52-53, Jakarta                             Pengadilan negeri
                                                       12190.                                         Jakarta Setan.
                               Para Pihak:                                                            Sifat dari transaksi
                               a. Perseroan selaku                                                    Perjanjian Pinjam
                                   pihak      yang                                                    Pakai          antara
                                  meminjamkan;                                                        Perseroan dengan
                                  dan                                                                 MPR adalah "pinjam
                               b. MPR selaku pihak                                                    pakai", yang mana
                               yang meminjam.                                                         Perseroan
                                                                                                      "meminjamkan"
                                                                                                      kepada          MPR
                                                                                                      sebagian dari ruang
                                                                                                      kantor yang disewa
                                                                                                      oleh Perseroan dari
                                                                                                      PT     Minna Padi
                                                                                                      lnvestama Sekuritas
                                                                                                      Tbk (MPrs). Di
                                                                                                      dalam transaksi




                                                                                                         tr- /,La^l
Page 115
                                                                                                                      ;l
                                                                                                     pinjam pakai ini,
                                                                                                     tidak ada nilai yang
                                                                                                     dibayarkan oleh
                                                                                                     MPR     kepada
                                                                                                     Perseroan, dan
                                                                                                     dengan konsep
                                                                                                     "pinjam pakai" ini,
                                                                                                     maka tidak terdapat
                                                                                                     pembayaran uang
                                                                                                     sewa ganda/double
                                                                                                     oleh Perseroan dan
                                                                                                     Perusahaan
                                                                                                     Terkendali-nya untuk
                                                                                                     ruangan yang sama

                                                                                                     Penyelesaian
                                                                                                     Perselisihan di
                                                                                                     Pengadilan Negeri
                                                                                                     Jakarta Utara.

*Berdasarkan surat permohonan sewa tanah tanggal 13 Januai 2025, Perseroan sedang mengaiukan kepada
Pemerintah Provinsi Bali permohonan perpanjangan sewa untuk jangka waktu 5 (ima) tahun kedepan dengan metode
pembayaran bertahap setiap tahun. Lebih lanjut, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Perseroan, tim Badan
Pendapatan Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD) Provinsi Bali telah melakukan survei terkait dengan nilai pasar
tanah sewa dan kondisi lahan dan selanjutnya, Perseroan kemudian diminta untuk menunggu proses selaniutnya.
Kemudian, pada tanggal 4 Juni 2025 Perseroan telah melakukan peftemuan dengan Gubernur Bali dan pada tanggal
5 Juni 2025 dengan BPMD Bali. Pemerintah Provinsi Bali melalui suratnya teftanggal 4 Juni 2025 (yang diterima
oleh Perseroan pada tanggal 5 Juni 2025) telah menyampaikan informasi kepada Perseroan mengenai harga sewa
 tanah, dan Persercan dibeikan waktu 4 (empat) bulan sejak surat tersebut diterima, dan apabila tidak ditindaklaniuti
oleh Perseroan, maka permohonan dinyatakan batal.

Perjanjian MPR

              Perjanjian                                         Objek             Jangka Waktu          Keterangan
        Hotel Management                                Pengoperasian dan         Perjanjian ini     MPR akan
        Agreement Term -                                Pengelolaan Hotel oleh    berlaku selama     membayar biaya
        Perjanjian Jasa            Lifestyle Retreats   Lifestyle Retreats PTE.   1 0 (sepuluh)      manajemen bulanan
        Manajemen Pada              PTE. LTD,           LTD, di mana Lifestyle    tahun terhitung    yang terdiri dari
        tanggal 31 Januari         suatu                Retreats PTE. LTD         sejak tanggal 31   biaya manajemen
        20't4 sebagaimana           perusahaan          akan memberikan jasa      Januari 2014 s/d   dasar sebesar 4olo
        diubah dengan               yang didirikan di   secara eksklusif          tanggal 31         (empat persen) dari
        Amendment of Hotel          Singapura yang      sehubungan dengan         Desember 2024      laba bruto,
        Management Term             beralamat di        pengoperasian hotel       dimana jangka
        tanggal 1 Oktober 2024      Block 7, Kallang    dengan nama "The          waktu tersebut     dan biaya insentif
                                    Place # 07-01/02    Santai" yang berlokasi    telah              manajemen
                                    Kallang Basin       di Jl. Bumbak No,88A,     diperpanjang       sebesar:
                                    lndustial ESate,    Banjar Kelod,             selama 10          - 8% (delapan
                                    Singapura 339       Kerobokan, umalas   -     (sepuluh) tahun    persen) dari Laba
                                    't 53               Bali, lndonesia..         terhitung sejak    Bruto Operasional
                                                                                  tanggal 31         yang telah
                                                                                  Desember 2024      disesuaikan, dalam
                                                                                  s/d tanggal 31     hal Laba Bruto
                                                                                  Desember 2034      Operasional di
                                                                                                     bawah 35% (tiga
                                                                                                     puluh lima persen);
                                                                                                     atau
                                                                                                     - 10% (sepuluh
                                                                                                     persen) dari Laba
                                                                                                     Bruto Operasional
                                                                                                     yang telah
                                                                                                     disesuaikan, dalam
                                                                                                     hal Laba Bruto
                                                                                                     Operasional tercapai
                                                                                                     antara 35% sld 45o/o
                                                                                                     (tiga puluh lima
                                                                                                     persen sampai
                                                                                                     dengan empat puluh
                                                                                                     lima persen); atau
                                                                                                     - 12% (dua belas
                                                                                                     persen) dari Laba
                                                                                                     Bruto Operasional
                                                                                                     yang telah
                                                                                                     disesuaikan, dalam
Page 116
                                                                                                       Keterangan
                                                                                                   hal Laba Bruto
                                                                                                   Operasional tercapai
                                                                                                   melebihi 45%
                                                                                                   (empat puluh lima
                                                                                                   nersenl
Perjanjian                 Para Pihak :           Perjanjian kerjasama       Dibayarkan pada       Biaya sewa sebesar
Menyewa dengan             a. MPR selaku          untuk menyewa              bulan Juli, efektif   Rp10.000.000/tahun
Eveline Listijosuputro 5      penyewa             sebidang tanah seluas      sejak 1 Januari       (sepuluh juta per
Desember 2016              b. Eveline             7.000m2 yang terletak di   2017 sld31            tahun)
                              Listijosuputro*'    Kerobokan, Bali dengan     Desember 2046
                              selaku pihak        Sertifikat Hak Milik                             Setelah berakhirnya
                              yang                No.6839/Kerobokan                                perjanjian, MPR
                              menyewakan          atas nama Eveline                                akan menyerahkan
                                                  Listijosuputro.                                  seluruh bangunan
                                                                                                   pondok wisata
                                                                                                   beserta
                                                                                                   perlengkapan dan
                                                                                                   sarana penunjang
                                                                                                   lainnya pada lbu
                                                                                                   Eveline
                                                                                                   Listijosuputro tanpa
                                                                                                   adanya kewajiban
                                                                                                   untuk membayar
                                                                                                   kepada MPR.
                           Para Pihak:                                                             Sifat dari transaksi
                           a. Perseroan selaku                                                     Perjanjian Pinjam
                              pihak        yang                                                    Pakai           antara
                               meminjamkan;                                                        Perseroan dengan
                               dan                                                                 MPR adalah "pinjam
                           b. MPR selaku pihak                                                     pakai", yang mana
                               yang meminjam.                                                      Perseroan
                                                                                                   "meminjamkan"
                                                                                                   kepada           MPR
                                                                                                   sebagian dari ruang
                                                                                                   kantor yang disewa
                                                                                                   oleh Perseroan dari
                                                                                                   PT      Minna Padi
                                                                                                   lnvestama Sekuritas
                                                                                                   Tbk (MPls). Di
                                                                                                   dalam transaksi
                                                                                                   pinjam pakai ini,
                                                                                                   tidak ada nilai yang
                                                                                                   dibayarkan oleh
                                                                                                   MPR     kepada
                                                                                                   Perseroan, dan
                                                                                                   dengan konsep
                                                                                                   "pinjam pakai" ini,
                                                                                                   maka tidak terdapat
                                                                                                   pembayaran uang
                                                                                                   sewa ganda/double
                                                                                                   oleh Perseroan dan
                                                                                                   Perusahaan
                                                                                                   Terkendali-nya untuk
                                                                                                   ruangan yang sama.

                                                                                                   Penyelesaian
                                                                                                   Perselisihan di
                                                                                                   Pengadilan Negeri
                                                                                                   Jakarta Utara.
Perjanjian Pemberian                                                         s/d Perseroan         Pinjaman tidak
Pinjaman Tanggal 31                                                          menyelesaikan         dikenakan bunga
Desember 2024                                                                seluruh               apabila SHG dapat
                                                                             pengembalian          mengembalikan
                                                                             pinjaman kepada       dalam waktu yang
                                                                             MPR.                  disepakati. Namun,
                                                                                                   dalam hal SHG tidak
                                                                                                   dapat
                                                                                                   mengembalikan
                                                                                                   pinjaman pada
                                                                                                   tanggal yang telah
                                                                                                   disepakati, SHG
                                                                                                   dikenakan bunga
                                                                                                   atas         pinjaman
                                                                                                   cahesar ?o/^ lfin
Page 117
                                                                                              sanurira$
                                                                            Jangka Waktu           Keterangan
                                                                                               persen) diatas suku
                                                                                               bunga pinjaman
                                                                                               JIBOR yang berlaku
                                                                                               pada saat tersebut.

                                                                                               Penyelesaian
                                                                                               Perselisihan di
                                                                                               Pengadilan Negeri
                                                                                               Jakarta Selatan.
                                                                                               Penyelesaian
                                                                                               Perselisihan di
                                                                                               Pengadilan Negeri
                                                                                               Jakarla Selatan.
Perjanjian Pemberian                             Pinjaman dari MPR          s/d SHG            Pinjaman         tidak
Pinjaman Tanggal 31                              kepada Perseroan           menyelesaikan      dikenakan bunga
Desember 2024                                    sebesar                    seluruh            apabila SHG dapat
                                                 Rpl .200.000.000 (satu     pengembalian       mengembalikan
                                                 miliar dua ratus juta      pinjaman kepada    dalam waktu yang
                                                 Rupiah) untuk              MPR.               disepakati. Namun,
                                                 digunakan sebagai                             dalam hal SHG tidak
                                                 operasional SHG.                              dapat
                                                                                               mengembalikan
                                                                                               pinjaman pada
                                                                                               tanggal yang telah
                                                                                               disepakati, SHG
                                                                                               dikenakan bunga
                                                                                               atas        pinjaman
                                                                                               sebesar 2o/o (dua
                                                                                               persen) diatas suku
                                                                                               bunga pinjaman
                                                                                               JIBOR yang berlaku
                                                                                               pada saat tersebut.

                                                                                               Penyelesaian
                                                                                               Perselisihan di
                                                                                               Pengadilan Negeri
                                                                                               Jakarta Selatan.
                         Para Pihak:                                                           MPR setuju
                         a. MPR; dan                                                           melakukan
                         b. PT       Umas                                                      pembayaran
                             Petisindo                                                         sebesar
                             Pratama,                                                          Rp4.200.000 (empat
                             beralamat di Jl.                                                  jua dua ratus ribu
                             Raya Muding No.                                                   Rupiah) per bulan
                             21, Kerobokan                                                     sebelum PPN dan
                             Kaja, Kuta Utara,                                                 sebesar
                                                                                               Rp4.662.000 (empat
                             ("Umas")                                                          juta enam ratus
                                                                                               enam puluh dua ribu
                                                                                                Rupiah) setelah
                                                                                               PPN.

                                                                                               Penyelesaian
                                                                                               Derselisihan di BANI.
                         Para Pihak:             Penyediaan Jasa                               Penyelesaian
                          1. MPR; dan            Pencucian Laundry                             Perselisihan di
                          2. GG Ahlinya          tamu MPR.                                     Pengadilan Negeri
                               Laundry, Jl.                                                    Denpasar.
                               Raya Tumbak
                               Bayuh Gang
                               Puncak
                               Sangkur No. 1,
                               Balio ("GG
                               Laundw")
Perjanjian Kontrak       Para Pihak:             Penyediaan jasa            3 Januari 2025     Penyelesaian
Kerjasama                 a. MPR; dan            layanan transportasi       dan berakhir       perselisihan
Transportasi No.          b. PT Wisesa           dari WJS atas              pada tanggal 2     dilakukan dengan
oSM|JAS-KKT/l/2025             Jaya Santosa      permintaan Santai          Januari 2026.      diawali koordinasi
tanggal 3 Januari 2025         (Vvijas Trans     meliputi layanan Airport                      Para Pihak
                               Bali),            Transfer (Prbk UptDrop                        berdasarkan
                               berkedudukan      on.                                           kronologi
                               di Jln. Uluwatu                                                 permasalahan.
                               ll, Gg Tambak
                               Sari ll, No. 2,




                                                                                                                  /L z a*/
Page 118
                                                                              Jangka Waktu          Keterangan




** Berdasarkan Putusan Pengaditan Niaga pada Pengadilan Negei Jakafta Pusat Perkara No. lilPdLSus-
Pembatalan Perdamaian/2025/PN. Niaga.Jl(.Pst teftanggal 21 Mei 2025 bahwa Edy Suwarno Al Jap Liong Sing dan
Eveline Listijosuputro (Pemegang saham non-pengendali PT Minna Padi Resods, Entitas Anak) telah gagal memenuhi
ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian yang telah dihomologasi berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakafta Pusat No. 23ilPdt.Sus-PKPtJ/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst teftanggal 23 Oktober 2020, dan oleh
karenanya menyatakan keduanya dalam keadaan pailit beserta segala akibat hukumnya.

Perjanjian SHG

              Perianiian                                                      Janqka Waktu          Keterangan
        Perjanjian Pemberian                       Perseroan akan             1 (satu) tahun    Pinjaman
        Pinjaman tanggal 31                        memberikan pinjaman        dan dapat         dikenakan bunga
        Desember 2024                              kepada SHG sebesar         diperpanjang      apabila SHG dapat
                                                   Rp1.184.619.000 (satu      berdasarkan       mengembalikan
                                                   miliar seratus delapan     kesepakatan       dalam waktu yang
                                                   puluh empat juta enam      Perseroan dan     disepakati. Namun,
                                                   ratus sembilan belas       SHG.              dalam hal SHG tidak
                                                   ribu Rupiah) untuk                           dapat
                                                   digunakan sebagai                            mengembalikan
                                                   operasioal SHG.                              pinjaman pada
                                                                                                tanggal yang telah
                                                                                                disepakati, SHG
                                                                                                dikenakan bunga
                                                                                                atas        pinjaman
                                                                                                sebesar 2o/o (dua
                                                                                                persen) diatas suku
                                                                                                bunga pinjaman
                                                                                                JIBOR yang berlaku
                                                                                                pada saat tersebut.

                                                                                                Penyelesaian
                                                                                                Perselisihan di
                                                                                                Pengadilan Negeri
                                                                                                Jakarta Selatan.
        Perjanjian Pemberian                        Pinjaman dari MPR         s/d SHG           Pinjaman         tidak
        Pinjaman Tanggal 31                         kepada Perseroan          menyelesaikan     dikenakan bunga
        Desember 2024                              sebesar                    seluruh           apabila SHG dapat
                                                    Rp1.200.000.000 (satu     pengembalian      mengembalikan
                                                    miliardua ratus juta      pinjaman kepada   dalam waktu yang
                                                    Rupiah) untuk             MPR.              disepakati. Namun,
                                                    digunakan sebagai                           dalam hal SHG tidak
                                                    operasional SHG.                            dapat
                                                                                                mengembalikan
                                                                                                pinjaman pada
                                                                                                tanggal yang telah
                                                                                                disepakati, SHG
                                                                                                dikenakan bunga
                                                                                                atas        pinjaman
                                                                                                sebesar 2o/o (dua
                                                                                                persen) diatas suku
                                                                                                bunga pinjaman
                                                                                                JIBOR yang berlaku
                                                                                                pada saat tersebut.

                                                                                                Penyelesaian
                                                                                                Perselisihan di
                                                                                                Pengadilan Negeri
                                                                                                Jakarta Selatan.
                                                                                                Penyelesaian
                                                                                                Perselisihan di
                                                                                                Pengadilan Negeri
                                                                                                Jakarta Selatan.
        Perjanjian Pemberian                        Pinjaman dari PT                            Pinjaman dikenakan
        Pinjaman tanggal 2'l                        Lumbungmas                                  bunga sebesar 5%
        Februari 2021,                              Konstrindo Utama                            (lima persen) per
        sebagaimana diubah                          kepada SHG sebesar                          tahun terhitung sejak
        lcrakhir kali danoan                        RD'1.51 5.000.000 (satu                     lanooal 14 Aod.l2022
Page 119
       Addendum V                              miliar lima ratus lima                     dari jumlai nilai
       Perjanjian Pemberian                    belas juta Rupiah).                        pinjaman pokok.
       Pinjaman tanggal 27
       Desember 2024                                                                      Penyelesaian
                                                                                          Perselisihan di
                                                                                          Pengadilan Negeri
                                                                                          .lakrrl, Selalen




                    Nomor ldentifikasi                                           Lokasi
                      Bidang Tanah                                                                Kel./Desa
                                                                               Denpasar
                                                                               Selata n


                                                                               Denpasar
                                                                                Selatan


                                                                      Kota     Denpasar
                                                                    Denpasar    Selatan



P.      PERKARA

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan, MPR dan SHG, anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris Perseroan, MPR dan SHG tidak terlibat dalam suatu perselisihan/sengketa hukum,
termasuk sengketa Kepailitan dan/atau PKPU dengan pihak lain di Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga,
Pengadilan Hubungan lndustrial (PHl), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Badan Arbitrase Nasional
tndonesia (BANI), dan Pengadilan Pajak atau sengketa lainnya di luar Pengadilan yang bersifat material
yang dapat mempengaruhi secara negatif keadaan keuangan Perseroan dan/atau kelangsungan usaha
Perseroan.




Perusahaan didirikan pada tahun 1993 dengan visi menjadi pengembang terkemuka di bidang properti
dan perhotelan. Proyek pertamanya adalah pengembangan resort butik mewah yang kini dikenal sebagai
                                                                -
The Santai, berlokasi di Jalan Bumbak No. 88A, Kerobokan Umalas, Bali. Resor ini dikelola oleh anak
usaha Perusahaan, PT Minna Padi Resorts.

Selain bisnis perhotelan, Perusahaan juga memiliki aset properti strategis berupa lahan seluas sekitar 4
hektar di pantai Sanur, yang berpotensi dikembangkan menjadi proyek mixed-use atau bangunan
multifungsi di masa depan.

Dalam ekspansike sektor propertidan pengembangan perumahan, Perusahaan beroperasi melaluianak
usahanya, PT Sanur Hasta Griya (SHG). Saat ini, SHG tengah mengembangkan proyek perumahan
bersubsidi di Kabupaten Simo, Boyolali, Jawa Tengah, di atas lahan seluas t11 hektar. Proyek ini
mencakup pembangunan sekitar 1.000 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yang
memenuhi kriteria pemerintah untuk pembiayaan melalui skema KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas
Pembiayaan Perumahan) serta rumah komersial.




                                                                                      tfr lL n, tul
Page 120
2.      KEUNGGULANKOMPETITIFPERSEROAN

Perseroan memiliki keunggulan kompetitif sebagai berikut:

     a. Lokasi Strategis
        Bali merupakan salah satu tujuan wisata internasional yang paling favorit dengan keindahan alam
        dan keunikan budayanya. Perseroan telah memilih lokasi yang sangat strategis untuk kegiatan
        usahanya. Tanah Perseroan berlokasi di pantai Sanur yang merupakan daerah wisata pantai
        terkenal di Bali. Daerah Sanur dengan wisata pantai merupakan lokasi yang tepat bagi Perseroan
        dalam mengembangkan usahanya di masa depan. Demikian pula untuk The Santai yang berlokasi
        di Umalas merupakan daerah pondok wisata ekslusif yang banyak dicari oleh tamu mancanegara.
        Pemilihan lokasi strategis dengan perencanaan yang matang merupakan keberhasilan Perseroan.

     b. Oesain Arsitsktur
        Desain The Santai di buat oleh Studio TonTon yang mencerminkan ciri-ciri arsitektur tropis namun
        modern minimalis dan bertandar internasional. Terdapat 10 kamar dengan kolam renang pribadi
        dengan desain yang menarik sehingga menladi daya tarik. Menggabungkan desain arsitektur dan
        interior yang khas serta elegan, Perseroan menghadirkan suasana yang berbeda dan berkelas.
        Berlokasi strategis di antara dua destinasi wisata utama, Seminyak dan Canggu, properti
        Perseroan menawarkan ketenangan dan privasi sambil tetap berada dalam jangkauan berbagai
        kuliner dan hiburan-memberikan nilai tambah bagi wisatawan yang menginginkan pengalaman
        yang lebih privat.

     c. Pengelolaan Hotel Profesional
        Perseroan bermitra kerja dengan Lifestyle Retreats Pte. Ltd yang merupakan Pengelola boutique
        hotel internasional ternama di dunia. Keriasama ini telah diformalkan lewat Perjanjian Manaiemen
        yang ditandatangani oleh Direktur PT Minna Padi Resorts dan Lifestyle Retreats Pte.Ltd. pada
        tanggal 1 Oktober 2024 disaksikan oleh Gunawan Angkawibawa. Dengan bekerjasama sepedi ini,
        pengelolaan meniadi lebih profesional sesuai standar internasional. Hal ini mengingat kapasiias
        Lifestyle Retreats Pte. Ltd sebagai perusahaan manajemen perhotelan bertaraf internasional yang
        terdiri dari para profesional pariwisata yang dinamis dan berdedikasi, dengan total kelolaan sekitar
        14 properti/ butik hotel yang tersebar di Kawasan Asia Tenggara, diantaranya lndonesia dan
        Kamboja.

     d. Jasa premium dan lebih individual
        Perseroan menyediakan jasa pelayanan akomodasi secara premium dan lebih individual. Pondok
        wisata Perseroan menyediakanfasilitas kolam renang pribadi dan menerima permintaan
        permintaan khusus dari para tamu, seperti penjemputan, masakan, dan segala kebutuhan dari
        para tamu secara khusus. Perseroan senantiasa mengedepankan layanan personal melalui butler
        pribadi serta menjaga standar pemeliharaan aset yang tinggi, sehingga menjamin kenyamanan
        dan kepuasan tamu selama menginap. Tingginya tingkat kepuasan pelanggan tercermin dari
        ulasan positif yang konsisten, yang pada akhirnya memperkuat citra merek dan loyalitas
        pelanggan.


3.       KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK

Perseroan memiliki sebidang lahan seluas 4 hektar yang berlokasi strategis di kawasan pantai Sanur, Bali.
Saat ini, Perseroan tengah melakukan kajian komprehensif untuk menentukan pemanfaatan lahan
tersebut secara optimal. Kajian ini dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika dan tren pariwisata Bali
yang terus berkembang, serta potensijangka panjang dari sektor pariwisata kesehatan yang mulai menjadi
fokus utama pengembangan wilayah tersebui.

Salah satu arah strategis yang sedang dipertimbangkan adalah peluang keterlibatan Perseroan dalam
pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan di Sanur, yang ditargetkan menjadi pusat
unggulan wisata kesehatan nasional dan internasional. Pemerintah lndonesia, melalui kerja sama lintas
kementerian, telah menetapkan Bali-khususnya kawasan Sanur-sebagai pionir dalam pengembangan
destinasi health tourism, dengan fokus pada layanan kesehatan, kebugaran, dan pemulihan (wellness).




                                                                                           4V /L
                                                                                                           ^a   a*t
Page 121
                                                                                                  $
KEK Kesehatan Sanur dirancang tidak hanya untuk menarik wisatawan mancanegara yang mencari
layanan medis berkualitas di tengah lingkungan tropis yang menenangkan, tetapijuga sebagai ekosistem
ekonomi baru yang mampu menciptakan lapangan kerja, mendorong inovasi di sektor pelayanan
kesehatan, serta memperkuat positioning Bali di pasar global sebagai destinasi berstandar internasional.

Dengan memperhatikan arah kebijakan tersebut, lahan milik Perseroan di Sanur memiliki nilai strategis
tinggi dan potensi besar untuk dikembangkan sebagai bagian dari ekosistem pendukung KEK Kesehatan,
baik melalui pembangunan fasilitas akomodasi premium, wellness resort, maupun infrastruktur penunjang
lainnya yang mendukung pengalaman wisata kesehatan secara menyeluruh. Perseroan akan terus
memantau perkembangan regulasi dan peluang kemitraan yang ada, guna memastikan pemanfaatan
lahan ini dapat memberikan nilai tambah berkelanjutan bagi bisnis dan masyarakat sekitar.




Kegiatan pada Entitas Anak Perseroan yaitu PT Minna Padi Resorts adalah mengelola pondok wisata
berkualitas tinggi (butik resort mewah) dengan nama The Santai yang berlokasi di Jalan Bumbak No. 88A,
Kerobokan, Umalas, Bali. The Santai sendiri sudah beroperasi sejak Juni 2014, menawarkan pengalaman
menginap eksklusif dengan layanan berkualitas tinggi.


The Santai

The Santai merupakan pondok wisata dengan tipe boutique villa yang dapat dinikmati bersama teman dan
keluarga, dirancang dengan indah oleh arsitek terkemuka untuk villa minimalis di Bali yaitu Studio TonTon
(Antony Liu dan Rekan). Villa inidioperasikan dibawah manajemen profesionalLifestyle Retreats Pte. Ltd.
yang berpengalaman pada bidang butik hotel manajemen secara internasional. Kerjasama antara
Perseroan dengan Lifestyle Retreats Pte. Ltd diformalkan lewat Perjanjian Manajemen yang
ditandatangani oleh Direktur PT Minna Padi Resorts dengan Lifestyle Retreats Pte.Ltd. pada tanggal 1
Oktober 2024 disaksikan oleh Gunawan Angkawibawa.


KONSEP

The Santai adalah pondok wisata eksklusif, terletak di lingkungan yang tenang dekat dengan persawahan
dan pura desa setempat namun juga dekat dengan toko-toko, restoran dan kehidupan malam di daerah
Seminyak.

The Santai menawarkan sesuatu yang sangat berbeda dari hotel dan resort besar lainnya, memberikan
tamu pengalaman di Bali yang benar-benar damai dan individu. Para tamu akan merasa seperti tinggal di
villa mereka sendiri.

Tamu akan mengalami layanan yang sangat personal dan hangat dari para staf yang seperti keluarga,
sejak mereka cek in. Sebelum cek in, para tamu juga dapat mengisi form mengenai apa keinginan dan
kebutuhan mereka selama tinggal di villa sehingga para staf dapat mempersiapkan sebelumnya.




                                                                                         +VyY
                                                                                                        ^o   o*/
Page 122
                                                                                   sanurhasti




AKOMODASI

The Santai memiliki 10 unit yang terdiri dari 1 unit Premium, 7 unite Deluxe dan 2 unit Superior dengan
kolam renang pribadi pada setiap unit nya.

Unit Superior
Unit dengan hunian maksimal untuk 4 orang dewasa dan 2 orang anak. Terdiri dari:
o       Kolam renang pribadi (5 m x 10 m)
o       Pendingin ruangan pada ruang keluarga, ruang makan dan dapur yang peralatan yang lengkap
.       Balkon luar tempat berjemur dengan tempat tidur
o       Perlengkapan kolam renang seperti pelampung
o       24 jam jasa asisten/ room service
o       Keamanan
.       Fasilitas pembuatan Kopi dan teh
o       Ketersediaan minuman ringan sepanjang hari
.       Pengering rambut, perlengkapan kamar mandi dengan sabun buatan tangan,
o       Ketersediaan koneksi internet wifi
.       Teater dalam rumah


Unit Deluxe
Unit dengan hunian maksimal untuk 6 orang dewasa dan 3 orang anak. Terdiri dari:
o       Kolam renang pribadi (4 m x 16 m)
.       Pendingin ruangan pada ruang keluarga, ruang makan dan dapur yang peralatan yang lengkap
o       Balkon luar tempat berjemur dengan tempat tidur
.       Perlengkapan kolam renang seperti pelampung
o       24 jam jasa asisten/ room service
.       Keamanan
.       Fasilitas pembuatan Kopidan teh
o       Ketersediaan minuman ringan sepanjang hari
.       Pengering rambut, perlengkapan kamar mandidengan sabun buatan tangan,
o       Ketersediaan koneksi internet wifi
.       Teater dalam rumah

Unit Premium
Unit dengan hunian maksimal untuk 8 orang dewasa dan 4 orang anak. Terdiri dari:
o       2 Kolam renang pribadi(5 m x 10 m)
.       Pendingin ruangan pada ruang keluarga, ruang makan dan dapur yang peralatan yang lengkap
o       Balkon luar tempat berjemur dengan tempat tidur
o       Perlengkapan kolam renang seperti pelampung
o       24jam jasa pembantu
o       Keamanan
.       Fasilitas pembuatan kopi dan teh
o       Ketersediaan minuman ringan sepanjang hari
.       Pengering rambut, perlengkapan kamar mandi dengan sabun buatan tangan,
o       Ketersediaan koneksi internet wifi




                                                                                        1# fuu^t
Page 123
                                                                sanurhaSta
       Teater dalam rumah




FAS!LITAS
Fasilitas dan pelayanan berikut disediakan gratis untuk tamu:
o        Tikar yoga
o        pelampung
o       Kotak mainan anak-anak
.       Sepeda
o       Transportasi bandara
r       Layanan antar-jemput ke seminyak
o       Wifi
o       Dan lain-lain sebagaimana permintaan tamu misalnya:
        o       Layanan babysitting
        o       Divilla perawatan sPa
        o       Perjalanan wisata
        o       Golf
        o       Menunggang kuda
        o       Dan lain-lain




                                                                 (r Lru.ru^/
Page 124
                                                                                   sanurhaSt*




PT SANUR HASTA GRIYA

Kegiatan pada Entitas Anak Perusahaan yaitu PT Sanur Hasta Griya adalah membangun perumahan serta
fasilitasnya. Adapun proyek yang ada saat ini terletak di Boyolali, Jawa Tengah. Pembangunan di proyek
tersebut sebagian besar dikhususkan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Pada tahun 2019,
Perusahaan telah melakukan pembebasan lahan, dan secara bertahap melakukan pengurusan ijin-ijin
yang diperlukan serta pensertipikatan atas tanah. Luas wilayah yang telah dibebaskan t11 ha, untuk
membangun r1.OOO rumah, dengan dilengkapi fasilitas sosial seperti rumah ibadah dan sekolah.

Pembangunan kawasan Perumahan tersebut akan menggunakan konsep modern serta dibangun dengan
sistem cluster, dengan dilengkapi fasilitas sosial.

Rencananya SHG akan membangun 2 (dua) type perumahan FLPP yaitu type 27160, type 30/60, serta
rumah komersial yang sedang direncanakan.

4.      PEMASARAN

Data terakhir tahun2024lalu menunjukkan tingkat keterisian The Santaiselama setahun berada di kisaran
97,660/0, dengan average room rate di kisaran Rp 4,21juta. Perseroan menargetkan tingkat keterisian The
Santai meningkat ke kisaran 48% untuk periode tahun 2025 mendatang.

Untuk mencapai target tersebut, penjualan dan pemasaran dilakukan melalui berbagai saluran yang
mampu menjangkau target pasar secara luas dan meningkatkan okupansi, antara lain:

a. Penguatan Penjualan Langsung (Direct Bookings)
     Perseroan secara aktif mendorong peningkatan pemesanan langsung melalui website resmi, terutama
     dari pasar domestik dan tamu repeater. Setelah pandemi, pola pemesanan cenderung bergeser ke
     masa inap jangka panjang dari tamu lndonesia yang sudah mengenal The Santai sebelumnya.
     Peluncuran program loyalitas Passion for Life pada April-M ei 2024 juga memberikan insentif menarik
     berupa potongan harga dan promo F&B, yang terbukti meningkatkan keterlibatan dan pemesanan
     langsung dari pengunjung situs.

b. Pemanfaatan OTA sebagai Kanal Utama Distribusi Digital
     Platform OTA (Online Travel Agent) seperti Booking.com, Agoda, dan Expedia menjadi saluran
     distribusi utama yang menopang okupansi Perseroan. Sebelum pandemi, Perseroan sukses menjalin
     kerja sama dengan Luxury Escapes untuk menyasar pasar Australia, yang secara signifikan
     meningkatkan jumlah tamu dari kawasan tersebut. Pada tahun 2022,Perseroan melanjutkan ekspansi
     digital dengan menggandeng Agoda yang memiliki jangkauan luas di Asia, sehingga memperkuat
     eksistensi merek di pasar regional melalui paket dan promosi yang sesuai dengan preferensi
     konsumen Asia. Perseroan juga memanfaatkan kerja sama dengan Trip.com untuk menjangkau




                                                   122
Page 125
                                                                                 sanur .]
wisatawan dari Tiongkok, terutama segmen perjalanan lintas generasi yang tengah berkembang.
Fokus diarahkan pada periode libur panjang, musim sekolah, dan low season, dengan strategi harga
dan penawaran yang disesuaikan. Kolaborasi ini dirancang untuk mendatangkan lebih banyak
keluarga dan rombongan besar yang cenderung memilih akomodasi privat dan eksklusif seperti The
Santai.

Perseroan juga secara aktif menerapkan strategi penyesuaian harga dan visibilitas melalui
kampanye terbatas waktu seperti flash sale, early bird, dan promo spesifik berdasarkan lokasi
pengakses (lP-based offers). Strategi ini memungkinkan The Santai tetap kompetitif dan relevan di
tengah persaingan pasar yang dinamis.

Pemanfaatan Platform Airbnb
Selain OTA utama, unit-unit The Santaijuga telah didistribusikan melalui Airbnb untuk memperluas
kanal pemesanan. Penyesuaian tarif dan deskripsi properti yang relevan dengan standar Airbnb
dilakukan agar selaras dengan permintaan pasar.

Kemitraan dengan Agen Perialanan Offline dan Wholesalerc
Hubungan bisnis yang telah terjalin lama dengan agen perjalanan dari Jepang dan Korea tetap
dipertahankan dan diperkuat. Pasar Korea sebelumnya aktif menyuplai tamu honeymoon saat low
season, sedangkan Jepang menunjukkan pertumbuhan dari segmen keluarga dan lansia. Untuk
memperluas jangkauan geografis, Perseroan juga telah menjalin kolaborasi dengan AHS sebagai
perwakilan pemasaran di lndia.

Aktivasi Segmen Korporasi dan MIGE
Meskipun bukan core business, Perseroan mulai merasakan kontribusi dari pemesanan grup kecil,
insentif perusahaan, dan acara keluarga. Hal ini dicapai melalui kerja sama dengan Event Organizer
dan agen perjalanan yang menawarkan The Santai sebagai akomodasitambahan untuk acara seperti
pernikahan atau gathering, sekaligus memberikan variasi dan fleksibilitas bagi klien korporasi.

Peningkatan Keterlibatan Media Sosial dan Digita! Marketing
Promosi digital melalui media sosial dan kerjasama dengan influencer menjadi bagian integral dari
strategi pemasaran. Konten yang dikembangkan mengutamakan stofielling dan visual menarik untuk
membangun koneksi emosional dengan calon tamu, sekaligus mendorong mereka melakukan
pemesanan langsung melalui website resmi.

Berikut beberapa influencer yang pernah terlibat dalam kegiatan pemasaran The Santai.

                                        &.iur_sidtlrya a




                                                                                    M y'LLa/
Page 126
h. Penentuan Harga Dinamis, Pengembangan Program dan Paket Promosi Khusus
   Perseroan menerapkan sistem harga dinamis yang fleksibel, yang disesuaikan dengan musim,
   perilaku pasar, dan langkah kompetitor. Pendekatan ini memungkinkan tim revenue management
   untuk melakukan penyesuaian harga secara real-time, guna menjaga keseimbangan antara tingkat
   hunian dan pendapatan per kamar yang optimal.

   Selain itu, beragam program promosijuga telah diluncurkan secara terjadwal, seperti early bird non-
   refundable, midnight sales, dan diskon berdasarkan lokasi pengguna. Semua dirancang untuk
   memancing minat pasar yang berbeda-beda, baik dari sisi geografis, demografis, maupun perilaku
   pemesanan. Pendekatan ini berhasil meningkatkan keterisian terutama di periode transisi alau low
   season.

   Perseroan terus beradaptasi dengan tren industri dan pola bisnis yang berkembang guna
   mengamankan pangsa pasar optimal. Evaluasi dan penyesuaian strategi pemasaran dilakukan secara
   rutin oleh Lifestyle Retreats Pte. Ltd untuk memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan dan daya
   saing yang kuat.

Pendapatan berdasarkan asal turis

Pada tahun 2024lalu, komposisi pendapatan Perseroan berdasarkan kategori wisatawan adalah sebagai
berikut.

                        Kelompok                               Kontribusi Pendapatan (%)
                   Wisatawan Domestik
                    Wisatawan Asing

Komposisi pendapatan Perseroan berdasarkan negara asal wisatawan

                     Neqara Asal                             Kontribusi Pendapatan (%)
                      lndonesia
                       Australia
                        Jepang
                         Eropa
                  China dan Taiwan
                        Korea

                      Singapura
                     Erooa Timur
                       Amerika
                       Lainnya
Page 127
5.      PERSAINGAN

Dalam menjalankan usahanya, Perseroan beroperasi di segmen pasar akomodasi mewah yang kompetitif
diwilayah Seminyak dan Canggu, Bali. Dengan semakin berkembangnya preferensi wisatawan terhadap
akomodasi yang lebih privat dan berfasilitas lengkap, sejumlah propertitelah diidentifikasi sebagai pesaing
langsung maupun referensi, berdasarkan kesamaan konsep, lokasi, harga, dan segmen pasar yang dituiu.
Tiga kompetitor langsung yang memiliki kesamaan karakteristik dengan The Santai adalah Peppers
Seminyak, Villa Canggu by Plataran, dan Villa Maca.

Peppers Seminyak menawarkan kombinasi arsiteKur tradisional Bali dengan desain modern serta
berbagai fasilitas lengkap seperti spa, pusat kebugaran, dan restoran fine dining. Dengan jumlah unit
mencapai 52 suite dan vila, properti ini menarik segmen wisatawan yang menginginkan kemudahan akses
ke destinasi populer di Seminyak. Sementara itu, Villa Canggu by Plataran memiliki kemiripan dengan The
Santai dalam hal fokus pada privasi, pasar keluarga, serta penekanan pada pengalaman budaya lokal.
Meskipun jumlah fasilitas terbatas, keunggulan unit vila yang luas dan lengkap dengan dapur pribadi
meniadi nilai iual utama bagi wisatawan yang mencari kenyamanan layaknya di rumah sendiri.

Villa Maca, meskipun lebih fokus pada pasangan dan honeymooners, iuga memiliki sejumlah unit dua
kamartidur yang sering kali bersaing dalam harga dengan The Santai. Dengan jumlah total2T unit, properti
ini menargetkan wisatawan yang menginginkan privasi namun tetap berada dekat dengan pusat hiburan
dan kuliner di Seminyak. Lokasi yang sangat strategis meniadi nilai tambah tersendiri bagi properti ini.

Selain tiga kompetitor langsung, dua properti lainnya yaitu Villa Ametis dan Villa Uppala dianggap sebagai
referensi kompetitor. Villa Ametis menonjol dengan desain yang juga dirancang oleh TonTon Studio,
menciptakan kesamaan karakter dengan The Santai dari segi arsitektur, material alami, dan konsep ruang
terbuka. Sedangkan Villa Uppala, yang berlokasi tidak jauh dari The Santai, menyasar segmen keluarga
dan grup kecil dengan unit satu hingga tiga kamar tidur serta kolam renang pribadi. Kedua properti ini
menegaskan bahwa pasar akomodasi vila mewah di Bali semakin berkembang dan kompetitif, terutama
di segmen tamu yang menginginkan privasi dan fleksibilitas selama menginap.

Dengan memahami kekuatan dan strategipara kompetitor, Perseroan terus memperkuat posisinya melalui
diferensiasi produk, kualitas layanan, dan pengembangan penawaran jangka panjang yang disesuaikan
dengan kebutuhan tamu, termasuk wisatawan multigenerasi, keluarga, dan pelancong jangka panjang
yang mencari pengalaman seperti di rumah sendiri.

Di sektor perumahan FLPP, persaingan semakin ketat seiring dengan bertambahnya jumlah pengembang
yang menawarkan skema pembiayaan menarik, desain hunian yang lebih inovatif, serta pelayanan puma
jual yang lebih kompetitif. Selain itu, fluktuasi harga material konstruksi yang diperkirakan naik sebesar 8%
pada tahun 2025 akibal tekanan inflasi dan kenaikan harga bahan baku impor (BPS, 2024) turut
memengaruhidaya saing antar pengembang dalam meniaga efisiensi biaya dan hargajualyang kompetitif.

Selain faktor harga dan desain, aksesibilitas lokasi dan infrastruktur pendukung meniadi faktor krusial
dalam daya tarik proyek FLPP. Pengembang yang mampu menawarkan hunian dengan akses mudah ke
transportasi publik, pusat ekonomi, dan fasilitas umum cenderung lebih unggul dalam menarik minat
konsumen.

Di sisi lain, kemungkinan perubahan regulasi pemerintah, seperti revisi kebijakan KPR subsidi atau
penyesuaian suku bunga FLPP, serta daya beli masyarakat yang masih dipengaruhi oleh faktor ekonomi
makro, menciptakan tantangan tersendiri bagi para pelaku usaha.

Untuk tetap kompetitif, pengembang di sektor ini harus terus mengadopsi strategi yang adaptif dan inovatil
baik dalam efisiensi biaya, optimalisasi rantai pasok, maupun dalam pemasaran dan skema pembiayaan
yang menarik bagi konsumen.


6.      PROSPEK

PT Sanurhasta Mitra Tbk, melalui entitas anak utamanya PT Minna Padi Resorts, mengoperasikan
boutique villa mewah The Santai di Umalas, Bali, serta mengembangkan proyek perumahan bersubsidi




                                                                                          h.r fL ,Lh/
Page 128
                                                                                     Sanur -.,-
melalui PT Sanur Hasta Griya. Prospek usaha Perseroan dipengaruhi oleh dinamika sektor pariwisata dan
properti nasional, tren konsumen, kondisi ekonomi domestik dan global, serta arah kebijakan pemerintah.

Prospek Sektor Proporti dan Perumahan FLPP
Proyeksi pertumbuhan ekonomi lndonesia tahun 2025 diperkirakan berada pada kisaran 5,2%-5,4ol.
(Bank lndonesia, 2025), didorong oleh konsumi domestik, stabilitas inflasi, dan kebiiakan fiskal pro-
investasi. Kondisi ini menciptakan iklim yang kondusif bagi sektor properti, khususnya perumahan rakyat
dan pengembang yang berpartisipasi dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)

Dalam tiga tahun terakhir, industri perumahan FLPP menunjukkan pertumbuhan yang berkelanjutan.
Realisasi penyaluran FLPP mencapai200.000 unit pada 2022, meningkat menjadi210.000 unit pada2023'
dan ditargetkan lebih dari 220.000 unit pada 2024 (Kementerian PUPR, 2024). Pemerintah juga
memberikan dukungan melalui:

.       Penyesuaian plafon harga rumah subsidi sesuai kenaikan biaya konstruksi,

.       Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 2025,

o       Digitalisasi proses pengajuan KPR melalui sistem SIKASEP, serta

.       Penerapan metode konstruksi modular yang lebih efisien dan ekonomis.

PT Sanur Hasta Griya, anak usaha Perseroan, tengah mengembangkan proyek perumahan FLPP di
Kabupaten Simo, Boyolali, Jawa Tengah dengan rencana pembangunan i1.000 unit rumah. Oengan
dukungan kebijakan pemerintah dan kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah yang masih
tinggi, segmen ini menawarkan prospek pertumbuhan yang stabil dan terukur.

Prospek Sekto. Pariwisata dan Hospitalitas
Di sektor hospitalitas, industri pariwisata Bali mengalami pemulihan pesat pascapandemi. Pada tahun
2024, jumlah wisatawan mancanegara yang masuk melalui Bandara Ngurah Rai tercatat mencapai lebih
dari 5,3 juta orang, dengan wisatawan asal Auslralia menyumbang 24,78o/o dari total kunjungan.
Pertumbuhan ekonomi Bali mencapai 5,85% pada 2024 dan diproyeksikan naik menjadi 60/o pada 2025,
didorong oleh sektor pariwisata, jasa, dan konstruksi (BPS, 2024).

Tren industri menunjukkan adanya pergeseran preferensi wisatawan kelas menengah atas dan Premium
ke arah akomodasi yang lebih privat dan eksklusif, seperti boutique villa dan luxury vacation rentals. The
Santai, dengan vila pribadi berkolam renang, layanan butler, dan lokasi strategis antara Seminyak dan
Canggu, beiada pada posisi ideal untuk menangkap segmen ini. Pasar utama yang disasar mencakup
long-st6, nr".,., digital nomads, dan multi-generational travellers yang mencari kenyamanan jangka
panjang dan layanan personal.

Namun, Perseroan juga menghadapi sejumlah tantangan struktural seperti:

.       Ketatnya persaingan dengan properti lain di Bali, termasuk unit yang tidak berizin di platform OTA,

.       Fluktuasi permintaan pasar domestik yang melemah pada 2024, serla

.       Ketergantungan terhadap satu sumber pendapatan utama (The Santai), yang menunlul
        diversilikasi jangka menengah.

Untuk menjawab tantangan ini, langkah strategis telah diimplementasikan, antara lain:

.       Pengembangan program loyalitas Passion for Life dan skema pemesanan langsung;

o       Kolaborasi dengan agen perialanan internasional dan platform e-commerce pariwisata;

.       Fokus pada pengembangan paket long-stay dan pengalaman berbasis komunitas;




                                                                                          tV t Zut
Page 129
.       Kajian pengembangan atas lahan strategis milik Perseroan seluas t4 hektar di kawasan pantai
        Sanur, yang membuka peluang untuk diversifikasi usaha, termasuk kemungkinan keterlibatan
        dalam proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan sanur yang didukung oleh pemerintah.

oengan didukung oleh tren pertumbuhan ekonomi nasional, kebuakan pemerintah yang proaktif di sektor
perumahan dan pariwisata, serta adaptasi strategi Perseroan yang responsif terhadap perubahan pasar,
PT Sanurhasta Mitra Tbk memiliki prospek usaha yang menjanjikan baik di sektor properti maupun
hospitalitas. Pengembangan yang seimbang antara proyek perumahan FLPP dan penguatan portofolio
pariwisata kelas atas seperti The Santai menjadi fondasi penting dalam menjaga pertumbuhan
berkelanjutan dan nilaitambah jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan.


7.      STRATEGI

Strategi usaha yang dilakukan oleh Perseroan adalah sebagai berikut:

a. Lokasi Strategis
     Perseroan secara cermat memilih lokasi usaha di kawasan strategis pariwisata Bali untuk
     memaksimalkan potensi pasar. Lahan milik Perseroan di Sanur terletak tepat di tepi pantai dan
     bersebelahan dengan sejumlah hotel ternama yang telah beroperasi, menjadikannya sangat ideal
     untuk pengembangan proyek hospitality atau mixed-use di masa depan. Sementara itu, resort milik
     perseroan, The Sintai, berlokasi di Umalas-sebuah kawasan eksklusif yang dikenal sebagai pusat
     villa butik dan banyak dikunjungi oleh wisatawan mancanegara berkelas premium. Pemilihan lokasi
     yang tepat ini, dikombinasikan dengan perencanaan yang matang, diyakini akan memperkuat posisi
     Ferieroan dalam industri dan membuka prospek pertumbuhan yang menjanjikan di masa mendatang.

b. Mengembangkan Tanah di Sanur dengan bekerjasama dengan mitra usaha yang sinergis dan
     menguntungkan.

     Perseroan berencana mengembangkan Tanah seluas kurang lebih 4 hektar yang dimilikinya dengan
     mencari peluang terbaik yang paling menguntungkan Perseroan, sesuai dengan kondisi dan
     permintaan yang ada di daerah tersebut. Sebelum dilakukan pembangunan, Perseroan akan
     melakukan survey, membuat studi kelayakan dan melibatkan konsultan professional untuk.melihat
     kebutuhan pasai daerah tersebut. Setelah mengevaluasi dengan melihat hasil studi kelayakan
     Perseroan baru akan memuiuskan apa yang akan dibangun dan dikembangkan serta pihak-pihak
     mana yang akan diajak bekerjasama.

     Salah satu arah strategis yang sedang dipertimbangkan adalah peluang keterlibatan Perseroan dalam
     pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan di Sanur' yang ditargetkan m€njadi
     pusit unggutan wisata kesehatan nasional dan internasional. Pemerintah lndonesia, melalui kerja
     sama lintaa kementerian, telah menetapkan Bali-khususnya kawasan Sanur-sebagai pionir dalam
     pengembangan destinasi health tourism, dengan fokus Pada layanan kesehatan, kebugaran, dan
     pemulihan (wellness).

c, Fokus pada usaha dibidang akomodasi Pondok wbata dan kegiatan usaha yang berkaitan
     dengan pariwisata.

     Perseroan akan terus memusatkan perhatian pada pengembangan usaha di bidang akomodasi dan
     pariwisata, khususnya di wilayah Bali yang meniadi salah satu destinasi utama wisatawan. Dalam
     setiap tahapan perencanaan dan pengelolaan, Perseroan secara konsisten melakukan survei serta
     melibatkan tenaga profesional guna memastikan kualitas dan keberhasilan proyek

     Sebagai contoh, dalam pengembangan pondok wisata The Santai, Perseroan menjalin kerja sama
     dengrn Lifestyle Retreats Pte. Ltd, sebuah konsultan manajemen yang memiliki spesialisasi dalam
     pengelolaan 6utik resort mewah. Sementara itu, pembangunan properti dikeriakan oleh Studio
     Tonlon, perusahaan arsitektur ternama yang telah berpengalaman luas dalam merancang villa dan
     hotel butik berstandar tinggi.

d. Segmen pasar sesuai dengan lokasi



                                                                                      1|. rt zl-t
Page 130
                                                                                 sanur         \_./




Dengan mempertimbangkan lokasi pondok wisata Perseroan serta karakteristik bangunannya,
Perseroan menetapkan segmentasi pasar yang menyasar wisatawan mancanegara maupun domestik
dari kalangan menengah ke atas yang mengutamakan kenyamanan dan privasi dalam akomodasi
mereka.

Segmentasi pasar yang lebih eksklusif ini memungkinkan Perseroan menetapkan tarif sewa kamar
yang relatif tinggi, seialan dengan kualitas layanan dan fasilitas yang ditawarkan. Perseroan meyakini
bahwa pendekatan ini tepat, karena selaras dengan lokasi strategis dan konsep butik villa yang
diusung, sehingga dapat mengoptimalkan nilai dari properti dan meningkatkan daya saing di pasar
akomodasi premium.

Jasa premium dan terbaik

Sebagai bagian dari strateginya, Perseroan senantiasa berkomitmen untuk menyajikan layanan
berkualitas tinggi guna menarik minat wisatawan mancanegara maupun domestik. Upaya ini tidak
hanya ditujukan untuk meningkatkan tingkat hunian (okupansi), tetapi juga sebagai langkah
berkelanjutan dalam memperluas skala usaha. Dengan meniaga standar layanan premium, Perseroan
berharap dapat mempertahankan dan memperkuat reputasi positifnya di industri perhotelan dan
pariwisata.

Pengembangan Paket Long-Term Stay dengan Pendekatan Komunitas

Perseroan berencana untuk mengembangkan paket menginap jangka panjang dengan pendekatan
yang dipersonalisasi, khususnya pada masa low season. Strategi ini mengarah pada pemanfaatan
ilptimal properti dengan menciptakan ekosistem "home away from home'yang menonjolkan privasi,
kenyamanan, keamanan, dan rasa kebersamaan antar penghuni.

penawaran ini akan dilengkapi dengan layanan eksklusif seperti pengantaran makanan oleh butler
pribadi serta integrasi teknologi (aplikasi mobile) untuk menuniang kenyamanan penghuni.jangka
                                                                                juga menciptakan
fanjang. Strategi ini tidak hanya meningkatkan okupansi saat musim sepi, tetapi
basis pelanggan loyal.

Kemitraan Strategis dalam Pengelolaan Kuliner

Perseroan akan mengoptimalkan potensiaset propertidengan meniajaki kerja Sama strategis bersama
mitra kuliner berpengalaman melalui model kemitraan seperti sewa tetap, bagi hasil dengan minimum
guarantee, atau kolaborasi promosi bersama.

Langkah ini bertujuan meningkatkan pengalaman kuliner di properti sekaligus menciptakan sumber
pendapatan tambahan tanpa membebani operasional secara langsung. Sambil menunggu kemitraan
iinal, Perseroan akan tetap menjaga standar layanan kuliner melalui rekomendasi personaldari butler
seria inisiatif promosi F&B secara berkala.

Penetrasi ke Segmen wisatawan Tiga Generasi

perseroan melihat potensi besar dari segmen multi-generational travellers, terutama dari pasar lndia,
Timur Tengah, dan beberapa negara Asia lainnya. Strategi yang akan dualankan mencakup
pengembangan paket grup yang bersifat fleksibel, personal, dan sesuai nilai budaya seperti kebutuhan
makanan halal, privasi, serta kegiatan keluarga yang beragam-termasuk kelas memasak, kuniungan
wisata, dan aktivitas untuk anak-anak.

Segmentasi ini didukung dengan pendekatan pemasaran aktif melalui agen wisata keluarga khusus
serta saluran distribusi digital dan offline lainnya.

Ekspansi ke Ssgmen MlcE dan corporate lncentive

Perseroan juga akan memperluas target pasar ke segmen Meetings, lncentives, Conferences, and
ExhibitionslMlCE), terutama insentif perusahaan. Dengan menawarkan paket yang disesuaikan untuk
penggunaan eksklusif resort, kapasitas yang ideal untuk grup menengah (24-60 pax)' serta pilihan




                                                                                       tv 4%J
Page 131
                                                                                        sanur J
     aktivitas team building dan wellness, properti Perseroan dapat menjadi destinasi unik dan kompetitif
     untuk kegiatan korporat.

     lnisiatif ini akan difokuskan pada musim low season untuk mengoptimalkan utilisasi properti dan
     mendiversifikasi sumber pendapatan. Perseroan juga akan membuka peluang kolaborasi dengan
     jaringan Lifestyle Retreats lainnya untuk strategi cross-marketing

k. Menyesuaikan Target Pasar dengan Kebijakan Pemerintah
     Perusahaan memutuskan untuk membangun perumahan yang ditujukan bagi kalangan Masyarakat
     Berpenghasilan Rendah dimana untuk pembiayaan perumahan menggunakan Fasilitas dapat
     Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Hal ini se.ialan dengan kebijakan Pemerintah yang
     memang tengah berusaha membangkitkan kembali sektor properti, meningkatkan tingkat kepemilikan
     rumah di lndonesia, serta membantu masyarakat agar lebih mudah dalam membeli dan memiliki
     rumah layak huni. Melalui kemudahan yang ditawarkan oleh Pemerintah bagi masyarakat
     berpenghasilan rendah untuk bisa membeli dan memiliki rumah, Perusahaan yakin bahwa Perusahaan
     telah mengambil langkah yang tePat melalui proyek pembangunan perumahan yang telah
     direncanakannya.


8.       KECENDERUNGAN SIGNIFIKAN YANG IUEIUIPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN
         PROSPEK KEUANGAN

Kecenderungan signifikan yang mempengaruhi kegiatanusaha dan prosPek keuangan Perseroan
adalah sebagai berikut :

a. Penurunan Tingkat Okupansi
     Penurunan tingkat okupansi dan permintaan domestik yang tidak setinggi masa pasca-pandemi
     sebelumnya, serta belum pulihnya pasar jangka panjang yang sebelumnya terdorong oleh faktor
     geopolitik (seperti konflik Ukraina-Rusia dan lsrael-Palestina) menyebabkan penurunan pendapatan
     neto Perseroan secara cukup signifikan dari Rp11,67 miliar pada 2023 menjadi Rp8,35 miliar pada
     2024, atau turun sekitar 28%.

b. Peningkatan Biaya Operasional
     Beban umum dan administrasi meningkat dari Rp9,09 miliar di2023 menjadi Rpg,43 miliar pada 2024,
     meskipun terjadi penurunan pada beban penjualan dan pemasaran. Hal ini menunjukkan adanya
     peningkatan biaya operasional tetap yang tidak diimbangi oleh kenaikan pendapatan, yang pada
     akhirnya menekan margin usaha Perseroan.

c. Peningkatan Rugi Usaha dan Rugi Bersih
     perseroan mencatat kerugian usaha sebesar Rp4,83 miliat di2024,lebih besar dari kerugian di 2023
     sebesar Rp2,59 miliar. Rugi bersih tahun be(,alan meningkat dari Rp2,91 miliar pada 2023 meniadi
     Rp5,6'l miliar di 2024. lni menunjukkan bahwa meskipun aktivitas operasional masih berjalan,
     profitabilitas terus tertekan karena kombinasi antara penurunan pendapatan dan peningkatan beban
     operasional.

d. Persediaan Tetap Stabil
     Tidak terdapat fluktuasi signifikan dalam nilai persediaan d ai 2023 ke 2024, yaitu sekitar Rp23,4 miliar
     menjadi Rp23,7 miliar. lni menunjukkan bahwa dari sisi pengelolaan aset properti (villa), tidak terjadi
     ekspansi atau pengurangan persediaan secara material.

e. KetidakpastianKelangsunganUsaha
     Auditor mencatat adanya ketidakpastian material terkait kemampuan Perseroan memPertahankan
     kelangsungan usaha, ditandai dengan akumulasi defisit sebesar Rp34 ,2 miliat pet akhit 2024.

9.        KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, DAN PERISTIWA YANG BERPOTENSI
          MEi'PENGARUHI KINERJA KEUANGAN PERSEROAN
Page 132
                                                                                       sanur \,
Sejumlah kecenderungan dan faktor ketidakpastian telah teridentifikasi yang dapat memengaruhi secara
signifikan penjualan bersih, profitabilitas, likuiditas, dan posisi keuangan Perseroan di masa yang akan
datang. Hal-hal tersebut antara lain:

a. Tingkat Persaingan yang Meningkat di Sektor Boutique Villa
    Persaingan di kawasan Umalas dan sekitamya semakin ketat dengan bertambahnya jumlah villa
    mewah dan akomodasi alternatif yang dipasarkan melalui platform digital. Hal ini memberikan tekanan
    terhadap tingkat hunian dan harga sewa yang dapat ditetapkan Perseroan, sehingga berdampak
    langsung pada potensi pendapatan usaha.

b. Perubahan Pola Permintaan Pasar dan Perilaku Wisatawan
    Setelah pandemi, tren wisatawan bergeser ke arah perjalanan jangka panjang, digital nomad, serta
    segmen tiga generasi dan keluarga. Namun, sepanjang tahun 2024, tren long-stay yang sempat tinggi
    mengalami penurunan. Ketergantungan terhadap segmen pasar tertentu membuat pendapatan usaha
    menjadi lebih rentan terhadap perubahan pola perjalanan global maupun domestik.

c. Ketidakpastian Ekonomi Global dan Domestik
    Faktor eksternal seperti volatilitas ekonomi global, ketegangan geopolitik, dan pelemahan ekonomi
    beberapa negara adidaya seperti Tiongkok dan Amerika Serikat berpotensi menurunkan arus masuk
    wisatawan asing, terutama dari pasar utama seperti Australia, Eropa, dan Asia Timur. Di sisi lain'
    konsumsi domestik kelas menengah di lndonesia juga menghadapi tekanan dari perlambatan
    ekonomi, suku bunga tinggi dan inflasi, yang dapat berdampak pada minat perjalanan liburan domestik
    ke Bali.

d. Risiko Terhadap Kelangsungan Usaha
    Berdasarkan laporan keuangan lahun 2024, auditor mencatat adanya ketidakpastian material atas
    kemampuan Perseroan untuk mempertahankan kelangsungan usaha, ditandai dengan rugi usaha
    sebesar Rp4,83 miliar dan akumulasi defisit sebesar Rp34,2 miliar. Ketidakmampuan menghasilkan
    arus kas operasional positif secara konsisten dapat berdampak pada likuiditas dan akses terhadap
    sumber pembiayaan eksternal.

e. Tidak Adanya Proyek Baru atau Sumber Pendapatan Divensifikasi dalam Waktu Dekat
    Hingga akhir 2024, belum terdapat proyek pengembangan baru atau diversitikasi usaha yang dapat
    memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan dalam jangka pendek. Sementara itu, lahan
    seluas 4 hektar milik Perseroan di kawasan Sanur masih dalam tahap kajian dan belum menghasilkan
    pendapatan.

f. Ketergantungan Tinggi terhadap Entitas Anak
    Pendapatan utama Perseroan berasal dari operasional The Santai melalui PT Minna Padi Resorts.
    Ketergantungan ini menciptakan konsentrasi risiko yang tinggi terhadap kineria satu entitas dan satu
    properti saja. Apabila terdapat gangguan operasional, penurunan okupansi, atau masalah reputasi
    pada unit ini, dampaknya akan langsung dirasakan terhadap laporan keuangan konsolidasi Perseroan.

10.     SIFAT MUSIi/IAN DARI KEGIATAN USAHA

Kegiatan usaha Perseroan, khususnya yang dijalankan melalui entitas anak PT Minna Padi Resorts
dengan pengelolaan boutique villa The Santai di Bali, memiliki sifat musiman yang erat kaitannya dengan
pola kunjungan wisatawan ke Pulau Bali.

Secara umum, permintaan terhadap akomodasi wisata menunjukkan puncaknya (high season) pada
bulan-bulan libur panjang internasional dan domestik, antara lain:

.       Juni hingga Agustus, seiring musim libur sekolah di Eropa dan Australia,
.       Desember hingga awal Januari, saat musim libur Natal dan Tahun Baru,
.       Serta periode tertentu seperti Libur ldulfitri dan akhir pekan panlang nasional.




                                                    130
                                                                                           l+.r ft- Zd^l
Page 133
                                                                              sanurhasta

Sebaliknya, periode low season biasanya terladi pada Februari hingga April dan September hingga
November, di mana tingkat kunjungan wisatawan cenderung lebih rendah. Pada periode ini, permintaan
terhadap unit akomodasi seperti villa mengalami penurunan okupansi secara alami.




                                                                                      tV /1/.a^ t
Page 134
Tabel di bawah menggambarkan posisi ekuitas Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.



                                                                             3l Desember
                        Keterangan




Tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan setelah tanggal laporan keuangan hingga
Prospektus ini diterbitkan.


TabelProforma Ekuitas

Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 3.281.250.000 (tiga miliar dua ratus delapan puluh satu juta
dua ratus lima puluh ribu) Saham Baru atau sebesar 33,33o/o (tiga puluh tiga koma tiga tiga) dari modal
ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh
Rupiah) setiap saham dengan Harga Pelaksanaan Rp50 (lima puluh Rupiah) untuk setiap saham sehingga
jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam rangka PMHMETD I ini sebesar sebanyak-banyaknya
Rp164.062.500.000 (seratus enam puluh empat miliar enam puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah).

Seandainya perubahan ekuitas Perseroan karena adanya PMHMETD I terjadi pada tanggal 31 Desember
2024, maka Proforma Ekuitas Perseroan pada tanggal tersebut adalah sebagai berikut:




                                                                   Perubahan ekuitas
                                                                  setelah 3{ Desember
                                                                       2024 jlka
                                                                    diasumslkan pada
                                                                     tanggal terBebut
                                                                                         Proforma ekuitas pada
                                                                   terladi: Penawaran
                                       Posisi ekuitas menurut      Umum Terbatas !
                                                                                         tanggal 31 Desermber
 Uraian                                laporan keuangan pada 31    sebesar- Saham        2024          setelah
                                       Desember 2024                Biasa Atas ilama
                                                                                         Penawaran Umum
                                                                                         Terbatas
                                                                  dengan nllal nomlnal
                                                                    Rp20 per saham
                                                                     dengan Harga
                                                                  Penawaran Rp50 por
                                                                         saham
Page 135
                                          sanurhaStu
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
kepada Pemilik Entitas lnduk
Modal saham - nilai nominal Rp20 per
saham
Modal dasar - 21.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh
6.562.500.000 saham
Tambahan modal disetor
Selisih transaksi ekuitas dengan
kepentingan nonpengendali
Kerugian yang belum direalisakikan atas
aset keuangan
Defisit
Rugi komprehensif lain
Total Ekuitas yang            dapat
Diatribusikan kepada Pemilik Entitas
lnduk




                                            k p /a,/
Page 136
Pemegang Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dengan
pemegang saham Perseroan lama lainnya, termasuk hak untuk menerima dividen yang mungkin dibagikan
setelah PMHMETD I ini.

Sesuai ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UUPT dan
perubahannya, setiap rencana pembagian dividen wajib mendapatkan persetujuan RUPS sebagaimana
diusulkan oleh Direksi suatu Perseroan terbatas. Selaras dengan hal tersebut, anggaran dasar Perseroan
telah menetapkan bahwa dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan
Perseroan berdasarkan keputusan yang diambildalam RUPS. Direksidapat mengubah kebijakan dividen
sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan dari RUPS.

Perseroan belum memiliki rencana untuk membayarkan dividen dari laba tahun berjalan konsolidasi
Perseroan atas tahun buku 2024.

Meskidemikian, Perseroan memiliki kebijakan untuk pembagian dividen tunaisebagai berikut:

Sesuai dengan ketentuan UUPT, Perseroan hanya dapat membagikan dividen kas apabila Perseroan
memiliki saldo laba positif. Laba periode berjalan yang tersedia, setelah dikurangi oleh jumlah cadangan
yang diwajibkan berdasarkan UUPT, akan dialokasikan sebagai dividen'

Perseroan merencanakan pembayaran dividen kas maksimum 25o/o (dua puluh limapersen) dari laba
bersih tahun berjalan, dengan tidak mengabaikan tingkat kesehatan keuangan Perseroan dan tanpa
mengurangi hak dari RUPS Tahunan Perseroan untuk menentukan lain sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perseroan.
Dengan tetap memperhatikan posisi keuangan, tingkat kesehatan atau kewajiban Perseroan dan tanpa
menlurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk menentukan pembagian dividen
yang akan ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.

Berikut adalah keterangan mengenai pembayaran dividen Perseroan untuk tahun buku 2023 dan 2022:

       Tahun Buku




                                                                                         tlv rt bd-/
Page 137
XI. PERPAJAKAN
Pajak Dividen Untuk Wajib Pajak Dalam Negeri
Pajak Penghasilan atas dividen saham dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan UU cipta Kerja ("uu PPh") Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa objek Pajak
adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib Pajak, baik
yang berasal dari lndonesia maupun dari luar lndonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
henimbah kekayaan Wa;ib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk
antara lain dividen.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.'l8iPMK.03/2021 tentang Pelaksanaan undang-undang
No. 11 Tahun 2O2O Tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilaidan Pajak
Penjual Barang merah Serta Peraturan Umum dan Tata Cara Perpajakan ('PMK-18/2021')' dividen yang
diteiima oleh wajib pajak entitas dalam negeri dari investasi pada Perseroan dikecualikan dari objek
pajak penghasilan. Oimana, yang dikecualikan dariobjek pajak adalah dividen atau penghasilan berasal
daii datam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak: (a) orang pribadi dalam negeri sepanjang
dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesaturan Republik lndonesia dalam iangka waktu
tertentu; dan/atau (b) Wajib Pajak Badan dalam negeri.

Adapun penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak berupa dividen merupakan objek
pemotonlan [ajak yang dipbtong oleh pihak yang wajib membayarkannya darijumlah bruto sesuai dengan
peraturan yang disebutkan di atas adalah sebagai berikut:
t.  SeOes'ar t-OoZ Oan bersifat final apabila penerima dividen adalah wajib pajak orang pribadi dalam negeri
    (Pasal 17 ayat (2c) UU PPh);
2.  SeOesar 1S% dari jumlah bruto atas dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk dividen
    dari perusahaan asuransi dan pemegang polis. Dalam hal wajib Pajak yang menerima atau
    memperoleh penghasilan tidak memiliki NPWP, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100o/o
    (Pasal 23 ayat (1) huruf a dan ayat (1a) UU PPh;
    Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud oleh Pasal 23 pada ayat (1) UU PPh, tidak dilakukan atas
    dividen yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam negeri sebagai berikut:
     .   penghaiilan yang dibayar atau terutang kepada bank yang berkedudukan di lndonesia
     .   biutien yang AiOLrikantepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf
         f UU Pi,h No. 36/2008, sebagaimana tersebut di atas yang diterima oleh orang pribadi
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 2( c) UU PPh

Paiak Dividen Untuk Wajib Pajak Luar Negeri
palak dividen untuk wa.iib pajak luar negeri dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri
(WpLN) dikenakan tarif, yang tini besarnya adalah 20% atau tarif sesuai dengan Perranjian Penghindaran
iajak Berganda ("P38"). Tarif sesuai P3B dikenakan dalam hal pembayaran dilakukan kepada mereka
yang merupakan penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani suatu P3B dengan lndonesia,
dengan memenuhi Pasal 26 UU PPh dan pembayaran dividen tersebut telah memenuhi Peraturan Dirjen
Pajrk No. PER-25/PJ/2018 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Paiak Berganda (P3B)
('ieraturan No. PER-25/PJ/2018'). Untuk dapat mengaplikasikan tarif yang lebih rendah berdasark€n
i3B, sesuai dengan Peraturan No. PER-25/PJ/2018, WPLN wajib melampirkan Form DGT untuk
Perusahaan dan harus memenuhi peraturan yang berlaku.

Perpajakan atas pelepasan saham
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik lndonesia No. 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di BEI sebagaimana dirubah dengan Peraturan
pemerintrh Republik lndonesia No. 14 tahun 1997 dan Surat Edaran DireKorat Jendral Pajak No.SE-
07tPJ.4211995 tanggal 21 Februari '1995 perihal Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan
Transaksi Penjualan Saham di BEI (seri PPh Umum No.3 juncto SE-06/PJ.4/'1997 tanggal 20 Juni 1997
perihal Pelaksanaan Pemungutan PPh atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di BEI), telah
ditetapkan sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi dan badan dari transaksi
     penlualan saham di BEI dipungut pajak penghasilan sebesar 0,'l % (satu per seribu) dari jumlah bruto
     nilai transaksi penjualan dan bersifat final. Penyetoran pajak penghasilan yang terutang dilakukan
Page 138
                                                                                  sanur J
   dengan cara pemotongan oleh penyelenggara BEI melalui perantara pedagang efek pada saat
   pelunasan transaksi penjualan saham.
   Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan paiak penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5olo (lima
   per seribu) dari nilai saham perusahaan pada saat penawaran umum perdana.
   Pemilik saham diberikan kemudahan untuk memenuhi kewajiban pajaknya berdasarkan Perhitungan
   sendiri sesuai dengan ketentuan di atas. Dalam hal ini, pemilik saham pendiri untuk kePentingan
   perpajakan dapat menghitung final atas dasar anggapannya sendiri bahwa telah ada penghasilan.
   Penyetoran tambahan pajak penghasilan dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham pendiri
   dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di
   BEl. Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memanfaatkan kemudahan tersebut' maka
   penghitungan pajak penghasilannya dilakukan berdasarkan tarif pajak penghasilan yang bedaku
   umum. Namun apabila pemilik saham pendiri Wajib pajak yang memilih untuk tidak memenuhi
   kewajiban perpajakan dengan cara membayar tambahan Pajak Penghasilan final0,5% (nol koma lima
   persen) maka pemegang saham pendiriakan dikenakan tarif pajak normal (tarif pajak progresif normal
   saat ini ditetapkan maksimai pada 30% (tiga puluh persen) untuk wajib pajak Pribadi, 35% (tiga puluh
   lima persen) untuk dikenakan pada wajib pajak Pribadi mulai 2022 dan seterusnya dan 22% (dua puluh
   dua persen) untuk wajib pajak perusahaan pada tahun 2021 dan seterusnya dan penerapan tarif
   sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak tentang
   setiap keuntungan modal yang berasal dari peralihan saham pendiri.


Bea Lleterai
Menurut undang-undang Republik lndonesia No. 1o Tahun 2020 tanggal 26 OKober 2020 tentang Bea
Meterai, dokumen yang memuat penjualan saham perusahaan lndonesia dikenakan Bea Meteraisebesar
Rp10.000 untuk setiap.ienis transaksi efek dengan nilai lebih dari Rp5.000.000. umumnya, Bea Meterai
wajib dibayarkan pada saat dokumen ditandatangani.

Pemenuhan Kswajiban PerPajakan

SebagaiWajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan dan Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpalakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
bampii Oengan tanggal FrospeKus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki utang pajak kecuali
sebagaimana yang teirh disampaikan dalam laporan keuangan Perseroan per 31 Desember 2024.

Perseroan tidak memperolsh fasilitas khusus perpaiakan'




                                                                                         1\^(
                                                                                                fr ,hal
Page 139
                                                                                sanurhasta


XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam Penawaran Umum
ini adalah sebagai berikut:
1. Akuntan Publik
   Kantor Akuntan Publik
   DFK Anwar & Rekan
   Gedung Permata Kuningan 5h Floor
   Jl. Kuningan Mulia Kav.9C
   Guntur, Setiabudi
   Jakarta Selatan 12980 - lndonesia

   Telp                         +62 21 8378 0750
   Fax                          +62 2't 8378 0735
   Website                      www.anwar-rekan.com
   STTD                         STTD. KAP-000241PM.2212017 alas nama Anwar & Rekan
   Tanggal STTD                 2 Oktober 2017
   Asosiasi                     lnsititut Akuntan Publik lndonesia (lAPl)
   Pedoman Kerja                Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan
                                Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
   Surat Penuniukkan            36/CS-MtNA,/tU2025
   Nama Rekan                   Soaduon Tampubolon, CPA
    No STTD Rekan               STTD.AP-0 1 7/PM.223 t20 1 I
    Tanggal STTD Rekan          25 Februari 2019


   Tugas dan Kewajiban Pokok:
   Tugas pokok akuntan publik adalah untuk melaksanakan audit berdasarkan Standar Audit yang
   ditetapkan oleh lAPl. Standar tersebut mengharuskan akuntan publik untuk mematuhi ketentuan etika
   serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadaitentang apakah
   laporan keuangan konsolidasian bebas dari kesalahan penyajian material.

   Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan
   pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian. Prosedur yang dipilih bergantung pada
   pertimbangan akuntan publik, termasuk penilaian atas risiko kesalahan penyajian material dalam
   laporan keuangan konsolidasian, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam
   melakukan penilaian risiko tersebut, akuntan publik mempertimbangkan pengendalian internal yang
   relevan dengan penyusunan dan penyajian waiar laporan keuangan konsolidasian entitas untuk
   merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan
   menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal entitas. Suatu audit iuga mencakup
   pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi
   akuntansi yang dibuat oleh manajemen, serta pengevaluasian atas penya.iian laporan keuangan
   konsolidasian secara keseluruhan.

2. Konsultan Hukum
    Nurhadian Kartohadiprodjo Noorcahyo - NKNLegal
    Dea Tower ll gth Floor
    Kawasan Mega Kuningan Barat Kav.E4.3
    Jakarta Selatan 12950 - lndonesia
    Telp                    :       +6221 576 0856 / 576 0956
    Fax                     :       +6221 576 0957
    Website                 :       www.nknlegal.co.id
          Rekan
     1. Nama                :       Aji Nurhadian, S.H.




                                                                                    t{ n /ar
Page 140
                                                                                  sanur \J\
       No.STTD       :             STTD.KH-101IPJ-11PM.0a2023.
       Tanggal  STTD :            26 Mei 2023.
       Keanggotaan :               Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK).
       Asosiasi
       No.           :             200410 yang berlaku sampai dengan 31 Juli 2025.
        Keanggotaan
        Asosiasi
     2. Nama Rekan :               Chandra Bima Prakasa, S.H.
          STTD
        No.          :             STTD.KH-81/PJ-11PM.022023.
        Tanggal STTD :             15 Mei 2023.
       Keanggotaan :               Himpunan Kmponsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK).
       Asosiasi
       No.           :            201227 yang berlaku sampai dengan 31 Juli 2025.
       Keanggotaan
       Asosiasi
       Pedoman     Keria :         Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                   (sekarang "Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan')
                                  berdasarkan Keputusan HKHPM No. 03/HKHPMxu2021
                                  tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
                                   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
                                   Kep.oZHKHPMA/|ll/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
                                  Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
     surat                 :      No. 35/CS-MINA/1U2025 tanggalT Febfuati 2025.
     Penunlukkan

   Tugas dan Kewajiban Pokok:
   Tugas dan tanggung jawab konsultan hukum dalam PMHMETD I ini adalah melakukan pemeriksaan
   dari segi hukum atas fakta mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada konsultan
   hukum. Hasil pemeriksaan tersebut dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dari Segi Hukum yang
   merupakan pen elasan atas Perseroan dari segi hukum dan menjadi dasar dan bagian yang tidak
   terpisahkan dari Pendapat segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri.


3. Notaris
   Notads Christina Dwi Utami, SH, MHum, i,lKn
   Jl. K.H. zainul Arifin No.2
   Komplek Ketapang lndah Blok B-2 No. 4-5
   Jakarta Barat 11140
   Telp / Fax                  : +622'l630 1511/6337851
   Email                  : christina@notarischristina.com
   STTD                   : STTD.N-29/PJ-11PM.0212O23
   Tanggal                : 6 Februari 2023
   Asosiasi               : lkatan Notaris lndonesia (lNl) No. 0639319800705
   Pedoman Kerja          : Undang-Undang Republik lndonesia No. 2 Tahun 2014 tentang
                               Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
                               Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris lndonesia.
   suratPenunjukkan : No.34/cs-MlNA,rlu2025
   Tugas dan Kewajiban Pokok:
   Tugas dan tanggung jawab notaris adalah menghadiri rapat-rapat mengenai pembahasan segala
   aspek dalam rangka PMHMETD I kecuali rapat-rapat yang menyangkut aspek keuangan dan
   penentuan harga maupun strategi pemasaran, menyiapkan dan membuatkan aKa-akta dalam rangka
   PMHMETD l, yaitu membuat Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Perjanjian Pembelian
   Sisa Saham.




                                                                                     4t/ fr- /d/
Page 141
                                                                               sanurhasta




   Tugas dan Kewajiban Pokok:
   Tu[as dan tangjung   jawab BAE dalam PMHMETD I ini, sesuai dengan peraturan pasar modal dan
                  -keuingan yang
   Otdritas Jasa                   berlaku, meliputi menyusun DPS yang berhak-atas HM-ETD'
   mendistribusikan  HMEID  dala; bentuk eleKronik ke dalam penitipan kolektif di KSEI, menerbitkan
   sBHMETD untuk pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk surat Kolektif saham (sKS),
   menerima permohonan peiaksanaan HMETO dan melakukan rekonsiliasi dana atas pembayaran
   permohonan tersebut dengan Bank yang ditunjuk oleh Perseroan, melakukan penerbitan dan
   pendistribusian saham dalam bentuk SKS maupun bentuk elekkonik ke dalam penitipan kolektif di
   kSEl serta menerbitkan konfirmasi penjatahan dan pengembalian uang pemesanan pembelian saham
   hasil penjatahan pemesanan saham tambahan.

Seluruh Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa tidak mempunyai hubungan afiliasi
baik secara langsung ma;pun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana ditentukan dalam Undang-
Undang No.4/2023.




                                                                                       V rt ,6A/
Page 142
                                                                                    sanurhasta

X!II. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
 Dalam rangka PMHMETD l, Perseroan telah menunluk Datindo Entrycom sebagai pelaksana pengelola
 administrasi saham dan sebagaiagen pelaksana dalam rangka PMHMETD I ini, sesuai dengan Perianjian
 Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan.

 Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemeaanan pembelian saham sehubungan dengan
 PMHMETD I Perseroan:

 1. PEMESAN YANG BERHAK

 Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 10 Juli 2025 pukul
 15.00 WIB berhak untuk membeli saham dengan ketentuan Harga Pelaksanaan setiap saham sebesar Rp
 50 (lima puluh Rupiah). Setiap pemegang 2 (dua) Saham Lama akan mendapatkan 1 (satu) HMETD, di
 mana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu)
 Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan yang harus dibayar penuh
 pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Tambahan.

 Pemesan yang berhak membeli Saham Tambahan adalah pemegang HMETD yang sah, yaitu Pemegang
 Saham yang memperoleh HMETD dari Perseroan dan belum menjual HMETD tersebut dan pembeli
 HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD, atau dalam kolom endorsemen pada
 Sertifikat Bukti HMETD, atau daftar pemegang HMETD yang namanya tercatat dalam Penitipan Kolektif
 KSEI. Pemesan dapat terdiri dari perorangan dan/atau Lembaga/Badan Hukum lndonesia/Asing
 sebagaimana dalam UUPM.

 Dalam rangka efisiensi pelaksanaan PMHMETD lini, BAE akan mengarahkan para pemegang saham
 yang sahamnya masih dalam bentuk surat kolektif saham (warkat) dapat menghubungi BAE untuk
 diberikan pengarahan cara mengkonversi HMETD kedalam sub rekening efek yang dapat dibuka di
 perusahaan efek dan/atau Bank Kustodian yang merupakan partisipan dari KSEI. Sehingga pelaksanaan
 HMETD dapat dilakukan melalui sistem KSEI.

 2. DISTRIBUSI SERTIFIKAT BUKTI HIUETD

 Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
 didistribusikan secara elektronik ke dalam rekening efek di KSEI melalui Rekening Efek Perusahaan Efek
 dan/atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selamballambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal
 pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal       ll  Juli 2025. Prospektus dan petunjuk
 pelaksanaannya akan diunggah dalam situs web Perseroan www.sanurhastamitra.com dan situs web
 Bursa Efek lndonesia www.idx.co.

 Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukan dalam Penitipan KoleKif di KSEI, Perseroan akan
 menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang
 saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap hari kerja dan jam kerja mulai tanggal '14 Juli 2025
 sampai dengan 25 Juli 2025 dengan membawa:
 a) Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran
    dasar (bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan
    asli dari fotokopi tersebut.
 b) Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi fotokopi
    identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli
    identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
 c) Fotocopy surat kolektif saham atas nama pemegang saham.

 3. PROSEDUR PENDAFTARAN/PELAKSANAAN H]UETD

 Pelaksanaan HMETO dapat dilakukan mulai tanggal '14 Juli 2025 hingga 25 Juli 2025.




                                                                                      ft\' l/L ,a^l
Page 143
a. Para pemegang HMETDdalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD nya wajib
   mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Perusahaan EfeuBank Kustodian yang ditunjuk
   sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya Perusahaan EfeUBank Kustodian melakukan permohonan
   atau instruksi pelaksanaan (exercise) melalui sistem C-BEST sesuai dengan prosedur yang telah
   ditetapkan oleh KSEI. Oalam melakukan instruksi pelaksanaan, Perusahaan EfeuBank Kustodian
   harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
   (i) Pemegang HMETO harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan
        permohonan tersebut;
   (ii) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam
        rekening efek dan rekening dana pemegang HMETO yang melakukan pelaksanaan.

    Satu Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan
    KoleKif di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan
    HMETD tersebut ke rekening Bank Perseroan.

    Saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan ke masing-masing Rekening Efek
    pemegang HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil
    pelaksanaan akan didistribusikan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
    pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good fundsl di
    rekening Perseroan.

b. Para pemegang HMETD dalam bentuk warkausertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan
   HMETD nya harus mengaiukan permohonan HMETD kepada BAE yang ditunjuk Perseroan, dengan
   menyerahkan dokumen sebagai berikut:
   -  Asli SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
   -  Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/celdtunai ke rekening Perseroan
      dari bank tempat menyetorkan pembayaran;
   -  Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran
      Dasar dan lampiran susunanDireksi/Pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/Badan
      Hukum);
   -  Asti Surat Kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri
      dengan fotokopi KTP/Paspor/K|TAS dari pemberi dan penerima kuasa;

pemegang HMETD akan diarahkan untuk menerima Saham hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik
dengan mimbuka sub rekening efek di perusahaan efek dan/atau Bank kustodian partisipan KSEI dan
BAE akan memberikan informasi proses pembukaan sub rekening efek yang diperlukan

perseroan akan menerbitkan saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik sKS jika pemegang
SBHMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di
KSEI.

Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat meniadi bentuk
elektionik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
sepenuhnya oleh Pemegang Saham yang bersangkutan.

Pendaflaran pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal '14 Juli 2025 sampai dengan 25 Juli
2025 pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jumat, 09.00-15.00 WIB). Bilamana pengisian SBHMETD tidak
sesuai dengan petunjuUsyarat-syarat pemesanan saham yang tercantum dalam SBHMETD dan
Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap telah
dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik lin good funds) di
rekening Bank Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syaratsyarat pembelian.

4. PEMESANAN SAHAIII TAMBAHAN

Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya
tercaniurndalam Sertifikat Bukti HMETO atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, dapat
memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan
pembelian saham tambahan dan/atau FPPST yang telah disediakan dan menyerahkan kepada BAE paling
lambat hari terakhir periode pelaksanaan HMETD yaknitanggal 25 Juli 2025.
Page 144
                                                                                   sanur J
Pada saat Prospektus ini diterbitkan seluruh saham Perseroan telah dimasukkan dalam penitipan kolektif
KSEI.

Pemegang HMETD dalam bentuk warkausertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil
penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE melalui Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a.  Asli FPPST yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b.  Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk
    mengajukan permohonan pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek
    atas saham hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan
    sehubungan dengan pemesanan pembelian saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
c.  Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar
    dan lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d.  Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek unai ke rekening Perseroan dari
    bank tempat menyetorkan pembayaran;
e.  Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara
    lengkap untuk keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.

Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPST yang telah
didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli instruksi pelaksanaan (exerclse) yang telah berhasil (sett/ed) dilakukan melalui C-Best yang
     sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETO dalam Penitipan
     Kolektif KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-Best);
b. Asli fo.mulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian
     Saham Hasil Pelaksanaan HMETD oleh BAE;
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/ceUtunai ke rekening Perseroan dari
     bank tempat menyetorkan pembayaran.

Pemegang HMETD dalam bentuk warkausertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil
penjatahannya tetap dalam bentuk warkaufisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE dengan
menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a.  Asli FPPST yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa yang sah 0ika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan
    dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c.  Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar
    dan lampiran susunan oireksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d.  Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/9iro/ceutunai ke rekening Perseroan dari
    bank tempat menyetorkan pembayaran.

Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
penuh oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada
rekening bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 29 Juli 2025 dalam keadaan tersedia (,;? good
funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat
mengakibatkan penolakan pemesanan.

5. PENJATAHAN ATAS PEMESANAN SAHA I TATIBAHAN

Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan dilakukan pada tanggal 30 Juli 2025 dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi
     jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham
     tambahan akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah
     seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD lini, maka kepada pemesan yang melakukan
     pemesanan saham tambahan akan diberlakukan sistem peniatahan secara proporsional, berdasarkan
     atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
     pemesanan saham tambahan;




                                                                                     4{ (U Z d-/
Page 145
                                                                                 sanur J
c. Jumlah saham yang akan dijatahkan adalah sisa saham yang belum diambil bagian dengan
   memperhatikan jumlah kepemilikan saham setelah pelaksanaan PMHMETD L

Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewaiiban
dari pelaksanaan penjatahan saham dalam PMHMETD I ini sesuai dengan POJK No. 3212015 dan
berpedoman pada Peraturan Bapepam No. Vlll.G.12, Lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
'l7lPul2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal
Penjatahan berakhir


6. PERSYARATAN PEMBAYARAN

Pembayaran Pemesanan Pembelian Saham dalam rangka PMHMETD I harus dibayar penuh pada saat
pengajuan pemesanan se€ra tunai atau cek, wesel atau bilyet giro, atau pemindahbukuan (transfer)
dengan mencantumkan nama pemesan dan nomor Sertitikat Bukti HMETD. Pembayaran dapat disetor ke
rekening Perseroan yaitu:

                                       Bank : CIMB NIAGA
                             Ataa Nama: PT SANURHASTA irlTRA TBK
                              Cabang: Stock Exchange Building (SEB)
                                    No. Rekening: 800146215000

Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet giro maka tanggal pembayaran
dihitung berdasarkan tanggal setelah pembayaran diterima dengan baik (in good funds) dan telah nyata
ada dalam Rekening Bank Perseroan. Untuk pembelian saham tambahan, pembayaran dilakukan pada
hari pemesanan yang mana pembayaran tersebut harus diterima dengan baik (in good funds) dalam
rekening Perseroan paling lambat tanggal 25 Juli 2025.

Segala biaya bank dan biaya transfer yang timbul dalam rangka pembelian saham menjadi beban
pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

7. BUKTI TANDA TER|iilA PEiNESANAN PEMBELIAN SAHAM

Perseroan melalui BAE akan menyerahkan kepada pemesan bukti tanda terima pemesanan pembelian
Saham yang merupakan bagian dari Sertifikat Bukti HMETD yang telah dicap dan ditandatangani sebagai
bukti tanda terima pemesanan pembelian Saham yang dapat dUadikan bukti pada saat mengambil Formulir
Konfirmasi Penjatahan dan/atau pengembalian uang pemesanan yang tidak dipenuhi. Bukti tanda terima
pemesanan ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan Saham.

Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan mendapatkan konfirmasi atas permohonan
pelaksanaan HMETD dari C-BEST melalui pemegang rekening KSEI.


8. PEMBATALAN PEMESANAN SAHAi'

Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik secara keseluruhan atau sebagian,
dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan pembatalan pemesanan saham akan
diumumkan bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas pemesanan saham.

Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan saham antara lain:
    a. Pengisian Sertifikat Bukti HMETD atau FPPST tidak sesuai dengan petuniuusyarat-syarat
         pemesanan saham yang ditawariGn dalam PMHMETD lyang tercantum dalam Sertifkat Bukti
         HMETD dan Prospektus.
    b.   Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi.
    c.   Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi.

9. PENGEMBALIAN UANG PEIUESANAN

Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Tambahan dalam
PMHMETD I atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan Saham Tambahan, maka Perseroan akan
Page 146
                                                                               sanur J
mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan
mentransfer ke rekening Bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan
pada tanggal I Agustus 2025. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal 'l Agustus
2025 tidak akan disertai bunga.

Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan melebihi tanggal pengembalian uang
pemesanan yang telah dijadwalkan, maka akan dikenakan denda yang besarnya dihitung secara harian
sama dengan tingkat suku Deposit Facility Bank lndonesia yakni sebesar 5% per tahun. Bagi Pemegang
HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI pengembalian uang
pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.

10. PENYERAHAN SAHAM HASIL PELAKSANAAN HTIIETD DAN PENGKREDITAN KE REKENING
    EFEK

Saham Tambahan hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya
melalui KSEI, akan dikreditkan pada Rekening Efek selambatnya dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah
permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik
di rekening Bank Perseroan.

Saham Tambahan hasil pelaksanaan HMETD bagi Pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang
melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat
selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran
telah efektif (ln good furds) di rekening Bank Perseroan.

Adapun Saham Tambahan hasil penjatahan atas pemesanan Saham Tambahan akan tersedia untuk
diambil SKSnya atau akan didistribusikan dalam bentuk eleKronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI
selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penjatahan.

Pengambilan dilakukan di BAE Perseroan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen
sebagai berikut:
-  Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan); atau
-   Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi komisaris atau pengurus
   yang masih berlaku;
-  Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan)
    bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari
    pemberi dan penerima kuasa; dan - Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian.

.I,I. LAIN-LAIN

Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi
bentuk eletronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan
ditanggung sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Page 147
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD I ini melalui weDs,le
Perseroan dan websire BEl.

Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-
masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak
atas HMETD, yaitu tanggal 10 Juli 2025. Prospektus dapat diunduh pada website Peseroan
www.sanurhasta.com.

Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham dan dapat mengambil SBHMETD,
Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal 8 Juli 2025 dengan menunjukkan asli
kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli Surat Kuasa
bagi yang tidak bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan.

  PT Datindo Entrycom
  Jl. Hayam Wuruk No.28
  Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat 10120




Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan tanggal
'10 Juli 2025 belum menerima atau mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir
lainnya dan tidak menghubungi BAE Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang
mungkin timbul bukan menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan
sepenuhnya merupakan tanggung jawab para pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan
kepada pemegang saham melalui Pemegang Rekening KSEI.

File

File Open PDF
Source IDX
Size11.07 MB
Published3 Jul 2025
Pages147
Characters493,001
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 170 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Basis Utama Prima · Pemegang Saham p.1 ×19
linked org Bank Mandiri p.1 ×3
linked org SANURHASTA MITRA TBK p.2 ×71
linked org PT Sanur Hasta Griya · Nama Perusahaan p.12 ×48
linked — Eveline Listijosuputro p.31 ×6
linked person Edy Suwarno p.68
linked person Jose Luis Calle p.78 ×3
linked person Gunawan Angkawibawa · Sekretaris Perusahaan p.78 ×9
linked org Rukun Raharja Tbk p.79 ×2
linked org Bukit Uluwatu Villa Tbk p.81 ×5
linked org Bumi Teknokultura Unggul Tbk p.81 ×5
linked org Delta Dunia Makmur Tbk p.81 ×5
linked org Cakra Buana Resources Energi Tbk. p.81 ×2
linked person Dwi Wirawan · Ketua p.84 ×3
linked org Pemerintah Provinsi p.98 ×9
linked org Jakarta Selatan, DKI Jakarta p.100
linked org Dana Pensiun p.110
possible — Hapsoro · Pemegang Saham Pengendali p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×28
possible — Pemda Tingkat I p.31 ×2
possible person Hansen · Ketua p.85
possible org Pembangunan Perumahan p.108 ×2
unresolved — HMETD. PT Basis Utama Prima · Pemegang Saham p.1
unresolved org PT Basis LJtama Prima p.1
unresolved org Bank Mandiri No. R p.1 ×3
unresolved org PT Minna Padi p.2 ×5
unresolved org PT Oatindo Entrycom p.4
unresolved org Kementerian Hukum Republik p.6
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik p.6 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek p.6
unresolved org Menteri Hukum Republik p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik p.6
unresolved org Bapepam p.6 ×6
unresolved org PT Minna Padi Resorts · Nama Perusahaan p.11 ×20
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan p.12 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar p.12 ×2
unresolved person Soaduon Tampubolon p.12 ×4
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.14 ×6
unresolved org Kementerian PUPR p.15 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan p.15
unresolved org Menteri Keuangan p.15 ×2
unresolved org PT Basis Utama Prima Tuan Hapsoro Masyarakat p.18
unresolved org Bank Kusiodian p.21
unresolved org Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak p.21
unresolved org PT Datindo Entrycom p.21 ×2
unresolved org Anwar & Rekan p.26 ×4
unresolved org Anwar p.26 ×4
unresolved org PT Lumbungmas Konstrindo Utama W p.26
unresolved org PT Lumbungmas Konstrindo Utama p.27 ×2
unresolved org Sekuritas Tbk p.27 ×4
unresolved org Basuki dan Rekan p.29 ×2
unresolved org PT Minna Padi Resort p.31
unresolved person Pudji Redjeki p.38 ×2
unresolved person Drs. Sutjahjo Srudji p.38 ×2
unresolved org Kementerian Perumahan Umum p.59
unresolved org PT Lumbungmas Konstrindo Utam-a p.59
unresolved org PT. Minna Padi Resorts. Risiko Sebagai Perusahaan p.61
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara p.68
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.68
unresolved org Menteri Hukum dan HAM p.69
unresolved org Menteri Hukum dan HAM No. AHU-AH p.69
unresolved org Direktorat Jenderal Paiak p.77
unresolved org Kementerian Keuangan. No. Dikeluarkan p.77
unresolved org PT Basis Utama Prima Tuan Hapsoro Masyarakat Saham p.77
unresolved person Hapsoro Masyarakat Saham Dalam Portepel p.77 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum p.78
unresolved person M. Hum. p.78
unresolved person Deuran · Komisaris p.78
unresolved org PT Java Paradise p.79
unresolved org PT Sumber Rejeki Power p.79 ×2
unresolved org PT Jembo Citra Energindo p.79 ×2
unresolved org PT Atlasat Solusindo p.79 ×2
unresolved org PT Bukit Mahligai Sentosa p.79 ×2
unresolved org Bukit Sentul Tbk. p.79 ×4
unresolved org Bank Dagang Negara p.79 ×2
unresolved org PT Crown Line p.79
unresolved org PT Cahaya Saguna Niketana p.79
unresolved org PT Slipi Sri p.79
unresolved org PT Mandala Marmer p.79
unresolved org PT Lifestyle Pax Animi p.80 ×2
unresolved org Managing Director Mana-Mana Capital Pte Ltd p.80
unresolved org PT Lifestyle Retreats p.80 ×4
unresolved org PT Eco Lifestyle p.80 ×2
unresolved org Hospitality Trisula Corporation p.80
unresolved org Managing Director Lifestyle Retreats Pte Ltd p.80
unresolved org PT Alexandra Nusantara Pembangunan p.80
unresolved org PT Erlangga Prakarsa Mulia Sentosa Steering Commiftee p.80
unresolved org PT Arrayan Nusantara DeveloPment p.80
unresolved org PT Graha Multi p.80
unresolved org PT Accolades Laksmi Resort p.80
unresolved org PT Deyon Resources p.80
unresolved org PT Pink Sport p.80
unresolved org PT Dwa p.80
unresolved org PT Capital Turbines p.80
unresolved org PT Raja Wira Sakti p.80
unresolved org PT Bukaka Marga Utama p.80
unresolved org PT Kahanza Prima Nusa p.80
unresolved org PT Citra Kolega Handal Perkasa p.80
unresolved org PT Prima Karya Guna Senior Contracts Manager p.80
unresolved org PT Decorient p.80
unresolved org Development Tbk p.81 ×2
unresolved org PT Citra Agung Tirta Jatim Koordinator Manager p.81 ×2
unresolved org PT Griyatirta Kencana p.81 ×2
unresolved org PT Sinar Bahana Mulya Project Manager p.81
unresolved org PT Belaputra Srani Head p.81 ×2
unresolved org PT Sinar Bahana Mulya Site Manager p.81 ×2
unresolved org PT Multi Cipta PermaiWirasta Suwito p.81
unresolved org PT Red Planet p.81
unresolved org PT Planet Merah Sepuluh p.81
unresolved org PT Planet Merah Sembilan p.81
unresolved org PT Planet Merah DelaPan p.81
unresolved org PT Planet Merah p.81
unresolved org PT Red Planet Hotel p.81 ×6
unresolved org PT Solusi Bintang Cemerlang p.81
unresolved org PT Red Planet Hotel Pekanbaru p.81
unresolved org PT Red Planet Hotels p.81 ×2
unresolved org Executive Officer Republik Capital Management Ltd p.81
unresolved org Pusako Tarinka Tbk. p.81 ×2
unresolved org Greater Asia CBRE Ltd p.81
unresolved org Hongkong Direktur Keuangan CBRE Ltd p.81
unresolved org KOLL Asia Pasific Ltd p.81
unresolved org PT Sinar Bahana Mulya Project p.83
unresolved org PT Multi Cipia Permai Wirasta Tugas p.83
unresolved person DwiWirawan · Ketua p.84 ×2
unresolved org PT Dasutrio Konsultan Darma Konsultan p.84
unresolved person Ricardo Suhendra · Anggota p.84
unresolved — Manufactuing Oil and Gas · Wirjawan p.84
unresolved — Senior Accounting Firm Arlhur · 1 p.84
unresolved person Aguswilly · Anggota p.84
unresolved org Accounting & Finance PT Chasa · 2020 - p.84
unresolved org PT Chasa Erpa p.84
unresolved org PT Sanur Hasta Griva Tabel Komposisi Pegawai Menurut p.89
unresolved org PT Sentra Adikarya p.90
unresolved person Darmawan Tjoa · Notaris p.90
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.90 ×3
unresolved org Menteri p.90
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal Nama Pelaku p.92
unresolved org PT Minna Padi Resorts NIB p.94 ×3
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.94
unresolved org Menteri Perdagangan Nama Pelaku p.94
unresolved org Santai Umalas Bali. · Nama Perusahaan p.98 ×4
unresolved — lsi p.99
unresolved person Cassandra Stephanie Paulira p.100
unresolved org Kementerian Hukum dan HAM p.100
unresolved person Or. Irawan Soerodjo SH. · Notaris p.100 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan HAM Republik p.100 ×4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU- p.100
unresolved person Vincent Sugeng Fajar · Notaris p.101
unresolved org PT Sanur Hasta Griya NIB p.104 ×9
unresolved org PT Sanur Hasta Griya Lokasi Bangunan p.105 ×4
unresolved — Oikeluarkan Oleh p.105
unresolved — NIB p.105 ×2
unresolved org e. Provinsi p.105
unresolved — d. Kabupaten/Kota p.105
unresolved org Menteri Agraria dan Tata Ruang p.107
unresolved org Pertanahan Nasional Nama Perusahaan p.107
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.109
unresolved org PT Basis Utama Prima No. O' p.111
unresolved org PT Sanur Hasta Resorts p.112
unresolved org PT Lumbungmas p.112 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perjanjian Pemberian p.113 ×2
unresolved org Pemerintah Provinsi Bali p.114 ×3
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Utara. p.115
unresolved org Pendapatan Keuangan dan Anggaran Daerah p.115
unresolved org PTE. LTD p.115
unresolved org Retreats PTE. LTD p.115 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Perjanjian Pemberian p.116
unresolved org Arbitrase Nasional p.119
unresolved org PT Minna Padi Resorts. Selain p.119
unresolved org Antony Liu dan Rekan p.121

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result