Skip to content
Back to announcement

20250703_MINA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31911356_lamp4.pdf

Other Text extracted MINA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 147

Page 1
                                                                       JADWAL

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa                               21 Mar 25     Distribusi Sertifikat HMETD                                      11 Jul 25
Indikasi Tanggal Efektif                                           30 Jun 25     Pencatatan Efek di Bursa Efek Indonesia                          14 Jul 25
Tanggal terakhir perdagangan saham dengan HMETD (Cum Right) :                    Periode Perdagangan HMETD                               14 Jul – 25 Jul 25
- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                                  8 Jul 25    Periode Pelaksanaan HMETD                               14 Jul – 25 Jul 25
- Pasar Tunai                                                       10 Jul 25    Periode Penyerahan Saham Baru Hasil Pelaksanaan HMETD   16 Jul – 29 Jul 25
Tanggal Mulai Perdagangan Saham tanpa HMETD (Ex-Right):                          Tanggal Terakhir Pembayaran HMETD                                25 Jul 25
-Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                                   9 Jul 25    Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan             29 Jul 25
- Pasar Tunai                                                       11 Jul 25    Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan                              30 Jul 25
Daftar Pemegang Saham yg Berhak memperoleh HMETD                    10 Jul 25    Pengembalian Uang Pemesanan                                      1 Aug 25



OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

PT SANURHASTA MITRA Tbk (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA,
ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                           PT SANURHASTA MITRA Tbk
                                                                    KEGIATAN USAHA
                                                Bergerak dalam bidang pengembangan properti dan perhotelan
                                                             Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                                                           Kantor Pusat
                                                                 Equity Tower Lt.11D, SCBD Lot 9
                                                          Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190
                                                            Tel. (021) 29035620 Fax. (021) 29035619
                                                                       www.sanurhasta.com
                                                                email : shm@sanurhastamitra.com
         PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I PT SANURHASTA MITRA TBK “(PMHMETD I)”
     KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN DALAM RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“HMETD”)
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 3.281.250.000 (tiga miliar dua ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu) Saham Baru atau sebesar
33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh
Rupiah) setiap saham dengan Harga Pelaksanaan Rp50 (lima puluh Rupiah) untuk setiap saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam
rangka PMHMETD I ini sebesar sebanyak-banyaknya Rp164.062.500.000 (seratus enam puluh empat miliar enam puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) yang
berasal dari saham portepel Perseroan dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”).

Setiap pemegang 2 (dua) saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 16.00 WIB
berhak atas 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar
penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.

PT Basis Utama Prima selaku Pemegang Saham Utama yang memiliki 45,71 % (empat puluh lima koma tujuh satu persen) atau sebesar 3.000.000.000 (tiga
miliar) Saham Perseroan, menyatakan akan mengalihkan seluruh haknya kepada Hapsoro berdasarkan surat tanggal 28 April 2025.

Hapsoro selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang memiliki saham secara langsung dalam Perseroan sebesar 4,44% (empat koma empat empat
persen) atau sebesar 291.483.106 (dua ratus sembilan puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu seratus enam) Saham Perseroan, memiliki hak
untuk memperoleh 145.741.553 (seratus empat puluh lima juta tujuh ratus empat puluh satu ribu lima ratus lima puluh tiga) HMETD sesuai porsi kepemilikannya.
Berdasarkan surat pernyataan kesanggupan tanggal 28 April 2025 menyatakan Hapsoro berkomitmen untuk melaksanakan seluruh hak yang dimilikinya,
mengambil bagian dan melakukan penyetoran secara tunai serta memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan HMETD yang dimilikinya.
Hapsoro juga berkomitmen untuk menerima pengalihan seluruh hak memesan efek terlebih dahulu yang di dalam PMHMETD akan diperoleh PT Basis Utama
Prima sebagai pemegang saham Perseroan yang saat ini memiliki 3.000.000.000 (tiga miliar) saham yang mewakili 45,71% (empat puluh lima koma tujuh satu
persen) dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, berdasarkan surat pernyataan tanggal 28 April 2025, dimana dalam surat tersebut
Hapsoro berkomitmen untuk melaksanakan HMETD yang diterima dari BUP, mengambil bagian dan melakukan penyetoran secara tunai serta memiliki dana
yang cukup untuk melaksanakan HMETD tersebut.

Dalam PMHMETD Perseroan tidak terdapat Pembeli Siaga, sehingga dalam hal terdapat Pemegang Saham masyarakat yang tidak melaksanakan HMETD
yang dimilikinya, maka tidak akan ada saham yang diterbitkan oleh Perseroan dan oleh karenanya saham tersebut akan tetap menjadi saham portepel
Perseroan. Hapsoro menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan seluruh HMETD yang dimiliki dan mengambil seluruh HMETD yang dialihkan,
berdasarkan surat pernyataan kesanggupan tanggal 28 April 2025 dan surat Bank Mandiri No. R05.Br.JIS/029/2025 tanggal 29 April 2025.

Saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dengan saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor
penuh sebelumnya, yakni berhak dan berwenang untuk memperoleh dan melaksanakan semua hak yang melekat pada saham-saham tersebut, antara lain
hak atas HMETD dan hak atas saham bonus, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, termasuk
menghadiri rapat-rapat umum pemegang saham Perseroan, memberikan suara dalam rapat-rapat tersebut dan menerima dividen yang dibagikan oleh
Perseroan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat tersebut, sesuai dengan rasio perbandingan jumlah saham dalam Perseroan yang dimiliki.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019 dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk
pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh
Perseroan dan hasil penjualan dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BURSA EFEK INDONESIA MULAI TANGGAL 14 JULI 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL 25 JULI 2025.
PENCATATAN ATAS SAHAM YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA DILAKUKAN PADA BEI PADA TANGGAL 14 JULI 2025. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD
ADALAH TANGGAL 25 JULI 2025, DIMANA HAK YANG TIDAK DILAKSANAKAN PADA TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.

PMHMETD I INI MENJADI EFEKTIF SETELAH PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM
RANGKA PMHMETD I TELAH MENJADI EFEKTIF. DALAM HAL PERNYATAAN EFEKTIF TIDAK DIPEROLEH, MAKA SEGALA KEGIATAN DAN/ATAU TINDAKAN LAIN BERUPA
APAPUN JUGA YANG TELAH DILAKSANAKAN DAN/ATAU DIRENCANAKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA PENERBITAN HMETD SESUAI DENGAN JADWAL
TERSEBUT DI ATAS MAUPUN DALAM PROSPEKTUS INI ATAU DOKUMEN LAIN YANG BERHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMHMETD I DIANGGAP TIDAK PERNAH ADA.

                                                  PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA DALAM PMHMETD I AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM (DILUSI) YAITU
33,33% (TIGA PULUH TIGA KOMA TIGA TIGA PERSEN).

RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KEBIJAKAN PEMERINTAH. RISIKO USAHA LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB V PROSPEKTUS INI.

RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD I INI YANG DIPENGARUHI OLEH KONDISI
PASAR MODAL INDONESIA.

PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PENAWARAN UMUM TERBATAS INI TETAPI AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA.


                                                    Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2025
Page 2
PT SANURHASTA MITRA TBK (selanjutnya dalam prospektus ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran dengan surat No. 038/CS-MINA/IV/2025 tertanggal 30 April 2024 sehubungan dengan
Penawaran Umum Terbatas dalam rangka Penambahan Modal Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”) sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK
No. 14/2019”).

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-
masing.

Sehubungan dengan PMHMETD I ini, setiap pihak yang terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberikan
keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan di dalam Prospektus ini
tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut serta dalam PMHMETD I ini tidak memiliki hubungan
afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12
Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 No. 4 (“UU No. 4/2023”)

Seluruh saham baru yang dikeluarkan akan dicatatkan pada BEI.

Dalam penyusunan prospektus ini, PT Minna Padi Investama Tbk selaku penasihat keuangan telah memberikan
persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama mereka dalam prospektus sebagai pihak yang membantu
dalam penyusunan Prospektus dan tidak mencabut persetujuan tersebut.


PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK
DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK
MENYESATKAN PUBLIK.

PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN
SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA
PROSPEKTUS INI ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG
BERKAITAN DENGAN PMHMETD I INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN
SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM BIASA ATAS NAMA HASIL
PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD
TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN
TERHADAP UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT
PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERDASARKAN KETENTUAN
PERUNDANG-UNDANGAN DI NEGARANYA DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN HMETD, MAKA
PERSEROAN ATAU PIHAK YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN BERHAK UNTUK MENOLAK
PERMOHONAN PIHAK TERSEBUT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN
HMETD YANG DIMILIKINYA.

PMHMETD INI MENJADI EFEKTIF SETELAH MENDAPATKAN PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK
DIMANA RENCANA PERSEROAN ATAS PMHMETD I TELAH DISETUJUI OLEH RAPAT UMUM
PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) PADA TANGGAL 21 MARET 2025.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI                                                              1

DEFINISI DAN SINGKATAN                                                  2

RINGKASAN                                                               8
I.      PENAWARAN UMUM TERBATAS                                        15
II.     PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM       22

III.    PERNYATAAN UTANG                                               24

IV.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING                                 32
V.      ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN                         36
VI.     FAKTOR RISIKO                                                  58

VII.    KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN    66

VIII.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA

        KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA                                67
        A.    RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN                                67
        B.    KEGIATAN USAHA                                           67
        C.    SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM                                75
        D.    BAGIAN KELOMPOK USAHA                                    76
        E.    PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN                      76
        F.    TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)       80
        G.    TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL
              RESPONSIBILITY)                                          84
        H.    STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN                            84
        I.    SUMBER DAYA MANUSIA DAN KOMPOSISI JUMLAH KARYAWAN        85
        J.    KETERANGAN TENTANG ENTITAS ANAK                          88
        K.    KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM PERSEROAN BERBENTUK
              BADAN HUKUM                                             108
        L.    HUBUNGAN AFILIASI ANTARA PERSEROAN DENGAN ENTITAS ANAK  110
        M.    KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI     110
        N.    PERJANJIAN PENTING PERSEROAN                            110
        O.    KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP                          117
        P.    PERKARA                                                 117
        Q.    KETERANGAN TENTANG KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN, SERTA
              PROSPEK USAHA                                           117
IX.     EKUITAS                                                       132
X.      KEBIJAKAN DIVIDEN                                             134

XI.     PERPAJAKAN                                                    135
XII.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL                     137

XIII.   TATA CARA PEMESANAN SAHAM                                     140

XIV.    PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SBHMETD                         145




                                         1
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:
“Afiliasi”                  Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU No.
                            4/2023, yaitu:
                            a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik
                                secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan: 1.
                                suami atau istri; 2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                anak; 3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                cucu; 4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                saudara yang bersangkutan; atau 5. suami atau istri dari saudara orang
                                yang bersangkutan.
                            b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                                secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan: 1.
                                orang tua dan anak; 2. kakek dan nenek serta cucu; atau 3. saudara dari
                                orang yang bersangkutan.
                            c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
                                pihak tersebut;
                            d) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih
                                anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
                            e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                                dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                            f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                                langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                                menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                                yang sama;
                            g) atau hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                                pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                                kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
                                perusahaan tersebut.

“BAE”                        Berarti Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang ditunjuk Perseroan untuk
                             melaksanakan administrasi saham dalam rangka PMHMETD I, dalam hal ini
                             adalah PT Datindo Entrycom yang berkedudukan di Jakarta.

“Bank Kustodian”             Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
                             menjalankan usaha sebagai Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
                             Undang – Undang Pasar Modal.

“BEI atau Bursa Efek atau    Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
Bursa Efek Indonesia”        sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek pihak-pihak lain
                             dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam hal ini
                             diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                             Selatan.

“BNRI”                       Berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.

“C-BEST”                     Berarti Central Depository – Book Entry Settlement System, sistem
                             penyelenggaraan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi efek
                             secara otomatis dengan menggunakan sarana komputer.

“DPS”                        Berarti singkatan dari Daftar Pemegang Saham Perseroan, yang dibuat,
                             disusun, dan diadministrasikan oleh BAE yang memuat keterangan tentang
                             kepemilikan Efek oleh Pemegang Efek dalam Penitipan Kolektif di KSEI
                             berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.




                                                      2
Page 5
“Efek”                    Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial,
                          saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif,
                          kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif efek.

“Emisi Efek”              Berarti suatu penawaran umum perdana saham oleh Perseroan yang
                          dilakukan untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran
                          Umum.

“Efektif”                 Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
                          Pendaftaran sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 4/2023, yaitu pada hari
                          kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau
                          pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.

“Entitas Anak”            Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
                          laporan keuangan Perusahaan Terbuka.

“Entitas Asosiasi”        Berarti suatu perusahaan di mana perusahaan induk memiliki secara
                          langsung maupun tidak langsung saham-saham yang ditempatkan dan
                          disetor dalam perusahaan tersebut dengan jumlah kepemilikan saham antara
                          20% (dua puluh persen) hingga 50% (lima puluh persen), sehingga
                          penyertaan saham tersebut dicatat dengan menggunakan metode ekuitas
                          (equity method) yang laporan keuangannya tidak dikonsolidasikan dengan
                          laporan keuangan perusahaan induk.

“FPPS”                    Berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham dalam rangka
                          PMHMETD I

“FPPS Tambahan”           Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan.

“GCG”                     Berarti singkatan dari Good Corporate Governance.

“Grup Perseroan”          Berarti Perusahaan, Perusahaan anak dan Perusahaan asosiasi.

“Harga Pelaksanaan”       Berarti harga yang ditawarkan kepada pemegang saham Perseroan dalam
                          PMHMETD I untuk melaksanakan hak-nya, yaitu Rp50 (lima puluh Rupiah)
                          per saham.

“Hari Bursa”              Berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                          perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
                          Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
                          tersebut.

“Hari Kalender”           Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender masehi tanpa
                          kecuali, termasuk Sabtu dan Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan
                          sewaktu-waktu oleh Pemerintah.

“Hari Kerja”              Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                          ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang
                          karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                          Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.

“HMETD”                   Berarti singkatan dari Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu hak yang
                          melekat pada saham yang memberikan kesempatan Pemegang Saham yang
                          bersangkutan untuk membeli saham baru Perseroan dalam rangka HMETD.

“IAPI”                    Berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.

“Keterbukaan Informasi”   Berarti informasi kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan
                          dengan Penawaran Umum Terbatas dalam rangka Penambahan Modal Hak




                                                  3
Page 6
                          Memesan Efek Terlebih Dahulu yang diumumkan Perseroan dalam website
                          Perseroan dan website Bursa Efek Indonesia pada tanggal 30 April 2025.

“KAP”                     Berarti singkatan dari Kantor Akuntan Publik.

“Kemenkum                 Berarti Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu bernama
                          Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).

“KSEI”                    Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta
                          Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan
                          dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

“Kustodian”               Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang
                          berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga,
                          dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili Pemegang
                          Rekening yang menjadi nasabahnya.

“Masyarakat”              Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia / Badan
                          Indonesia maupun Warga Negara Asing / Badan Asing baik yang bertempat
                          tinggal / berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat tinggal /
                          berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

“Menkum”                  Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu bernama Menteri Hukum
                          dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).

“NIB”                     Berarti Nomor Induk Berusaha.

“Otoritas Jasa Keuangan   Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain
atau OJK”                 yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                          pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                          Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 (tentang Otoritas
                          Jasa Keuangan ("UU No. 21 Tahun 2011"). Sejak tanggal 31 Desember 2012,
                          fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
                          keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke OJK,
                          sesuai dengan Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2011.

“Pasar Modal”             Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
                          Perdagangan Efek Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
                          diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

“Pemegang Rekening”       Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek dan/atau
                          sub Rekening Efek di KSEI yang dapat merupakan Perusahaan Efek dan/atau
                          pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan
                          perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan peraturan
                          KSEI.

“Pemegang Saham           Berarti setiap pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung
Utama”                    memiliki sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh
                          saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh Perseroan atau
                          jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa
                          Keuangan.


“Pemegang Saham”          Berarti pihak yang memiliki manfaat atas saham yang disimpan dan
                          diadministrasikan dalam :
                          a) Daftar Pemegang Saham Perseroan,
                          b) Rekening Efek pada KSEI melalu Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.


“Pemerintah”              Berarti Pemerintah Republik Indonesia




                                                 4
Page 7
“Penambahan Modal          Berarti kegiatan penawaran sebanyak-banyaknya 3.281.250.000 (tiga miliar
dengan Hak Memesan         dua ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu) Saham Baru
Efek Terlebih Dahulu       dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham dengan Harga
Atau “PMHMETD I”           Pelaksanaan sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham, sehingga jumlah
                           dana yang diperoleh dari PMHMETD I sebanyak-banyaknya sebesar
                           Rp164.062.500.000 (seratus enam puluh empat miliar enam puluh dua juta
                           lima ratus ribu Rupiah).
                           Setiap pemegang 2 (dua) saham yang namanya tercatat dalam DPS
                           Perseroan pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 16.00 WIB berhak atas 1 (satu)
                           HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD I. Setiap Saham Baru harus
                           dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian
                           Saham. Saham dari PMHMETD I memiliki hak yang sama dan sederajat
                           dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham yang telah disetor
                           penuh lainnya. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke
                           bawah (round down).

“Perjanjian Pengelolaan    Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen
Administrasi Saham”        Pelaksanaan Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas I PT Sanurhasta
                           Mitra Tbk No. 99 tanggal 22 April 2025, dibuat di hadapan Christina Dwi
                           Utami, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris
                           di Kota Administrasi Jakarta Barat.

“Penitipan Kolektif”       Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
                           pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud
                           dalam UUPM.

“Peraturan KSEI”           Berarti Peraturan KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012
                           tentang Perubahan Peraturan Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah
                           disetujui oleh Bapepam sesuai dengan surat keputusan Bapepam No. S-
                           6953/BL/2012 tanggal 6 Juni 2012 perihal Persetujuan atas Rancangan
                           Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, berikut perubahan-
                           perubahannya di kemudian hari.

“Perpres No.13/2018”       Berarti Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tanggal 5 Maret 2018
                           tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam
                           Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
                           dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Periode Perdagangan”      Berarti Periode dimana Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD
                           dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta
                           melaksanakan HMETD yang dimilikinya.

“Pernyataan Efektif”       Berarti Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada Hari Kerja ke-20 sejak
                           diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang
                           lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK, dengan memperhatikan ketentuan
                           Pasal 74 UUPM.

“Pernyataan Pendaftaran”   Berarti Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka
                           19 UUPM juncto POJK No. 14/2019, berikut dokumen-dokumen yang
                           diajukan oleh Perseroan kepada OJK sebelum melakukan Penawaran Umum
                           kepada Masyarakat termasuk perubahan-perubahan, tambahan-tambahan
                           serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.

“Perseroan”                Berarti PT Sanurhasta Mitra Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                           menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan
                           di Jakarta yang melakukan HMETD.

“Perusahaan Efek”          Berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek dan/atau
                           perantara pedagang efek dan/atau manajer investasi sebagaimana dimaksud
                           dalam UU No. 4/2023.




                                                  5
Page 8
“POJK No.15/2020”    Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 Tentang
                     Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                     Terbuka.

“POJK No. 33/2014”   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8
                     Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
                     Perusahaan Publik.

“POJK No. 34/2014”   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8
                     Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
                     Perusahaan Publik.

“POJK No. 35/2014”   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8
                     Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
                     Publik.

“POJK No. 30/2015”   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16
                     Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
                     Penawaran Umum.

“POJK No. 32/2015”   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16
                     Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
                     Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah
                     dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29
                     April 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
                     32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
                     Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

“POJK No. 33/2015”   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2015 tanggal 16
                     Desember 2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka
                     Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
                     Memesan Efek Terlebih Dahulu.

“POJK No. 55/2015”   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23
                     Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
                     Komite Audit.

“POJK No. 56/2015”   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23
                     Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
                     Unit Audit Internal.

“POJK No.14/2019”    Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 Tentang
                     Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
                     tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
                     Memesan Efek Terlebih Dahulu.

“POJK No. 15/2020”   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20
                     April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
                     Saham Perusahaan Terbuka.

“POJK No. 17/2020”   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20
                     April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 42/2020”   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
                     Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No. 3/2021”    Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2021 tanggal 22
                     Februari 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di bidang Pasar Modal.

“Prospektus”         Berarti Dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi Perseroan dan
                     informasi lain sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar




                                          6
Page 9
                   pihak lain membeli Saham Yang Ditawarkan, dengan isi dan bentuk
                   sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4/2023 dan POJK No. 8/2017.

“PSAK”             Berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan,

“Rekening Efek”    Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
                   pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening
                   berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
                   pemegang saham dengan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

“Rp atau Rupiah”   Berarti mata uang resmi Negara Republik Indonesia.

“RUPS”             Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum
                   para pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan
                   ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan dan UUPT dan UUPM serta
                   peraturan-peraturan pelaksanaannya.

“RUPSLB”           Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang
                   diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan
                   UUPT dan UUPM serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

“Saham Baru”       Berarti Saham Baru         yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam
                   PMHMETD I.

“Saham HMETD”      Berarti seluruh saham hasil pelaksanaan HMETD yang merupakan saham
                   baru yang diperoleh oleh pemegang HMETD dalam PMHMETD yaitu
                   sebanyak-banyaknya sebesar Sebanyak-banyaknya 3.281.250.000 (tiga
                   miliar dua ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu) Saham baru
                   dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham.

“Saham Lama”       Berarti Saham biasa atas nama Perseroan yang telah ditempatkan dan
                   disetor penuh oleh Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.

“SBHMETD”          Berarti singkatan dari Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
                   yaitu surat bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
                   pemegang saham yang membuktikan hak memesan efek terlebih dahulu,
                   yang dapat diperdagangkan selama Periode Perdagangan HMETD.

“UU Cipta Kerja”   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang
                   Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
                   2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang dimuat dalam
                   Lembaran Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun Modal 2023 tanggal 10
                   November 1995, Tambahan No. 6856.

“UUPM”             Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
                   Atau Undang-Undang Pasar Modal yang dimuat dalam Lembaran Negara
                   Republik Indonesia No. 64 Tahun Modal 1995 tanggal 10 November 1995,
                   Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.

“UUPT”             Berarti Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
                   Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 tahun
                   2007, Tambahan No. 4756, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.

“UU No. 4/2023”    Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang
                   Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
                   Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845, beserta
                   peraturan-peraturan pelaksananya.




                                          7
Page 10
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini memuat fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan yang penting bagi
Perseroan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih terperinci, termasuk laporan keuagan dan catatan atas laporan keuangan terkait,
serta risiko usaha, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Seluruh informasi keuangan yang
tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan yang dinyatakan dalam mata
uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntasi Keuangan di Indonesia.

Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo, jumlah persentase, yang disajikan dalam Prospektus ini
dibulatkan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh sebab itu, setiap perbedaan yang terjadi atas
penjumlahan informasi keuangan tersebut yang dsajikan dalam tabel-tabel yang tercantum dalam
Prospektus ini, yaitu antara nilai menurut hasil penjumlahan dengan nilai yang tercantum dalam
Prospektus, yang disebabkan oleh faktor pembulatan tersebut.


Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I, para Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui rencana
penambahan modal dengan memberikan HMETD dalam RUPSLB tanggal 21 Maret 2025 dengan hasil
keputusan menyetujui penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan melalui PMHMETD I
dengan penerbitan HMETD.

Keterangan tentang HMETD

Jenis Penawaran                                    : HMETD
Jumlah Saham PMHMETD                               : Sebanyak-banyaknya 3.281.250.000 (tiga miliar
                                                     dua ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima
                                                     puluh ribu) Saham
Nilai Nominal                                      : Rp20 (dua puluh Rupiah)
Harga pelaksanaan HMETD                            : Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham
Nilai Emisi atas pelaksanaan HMETD                 : Sebanyak-banyaknya Rp164.062.500.000
                                                     (seratus enam puluh empat miliar enam puluh
                                                     dua juta lima ratus ribu Rupiah)
Rasio Saham Lama : HMETD                           : Setiap 2 (dua) saham lama akan memperoleh 1
                                                     (satu) HMETD
Dilusi Kepemilikan                                 : 33,3% (tiga puluh tiga koma tiga persen)
Pencatatan                                         : PT Bursa Efek Indonesia


PT Basis Utama Prima selaku Pemegang Saham Utama yang memiliki 45,71 % (empat puluh lima koma
tujuh satu persen) atau sebesar 3.000.000.000 (tiga miliar) Saham Perseroan, menyatakan akan
mengalihkan seluruh haknya kepada Hapsoro berdasarkan surat tanggal 28 April 2025.

Hapsoro selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang memiliki saham secara langsung dalam
Perseroan sebesar 4,44% (empat koma empat empat persen) atau sebesar 291.483.106 (dua ratus
sembilan puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu seratus enam) Saham Perseroan, memiliki
hak untuk memperoleh 145.741.553 (seratus empat puluh lima juta tujuh ratus empat puluh satu ribu lima
ratus lima puluh tiga) HMETD sesuai porsi kepemilikannya. Berdasarkan surat pernyataan kesanggupan
tanggal 28 April 2025 menyatakan Hapsoro berkomitmen untuk melaksanakan seluruh hak yang
dimilikinya, mengambil bagian dan melakukan penyetoran secara tunai serta memiliki dana yang cukup
untuk melaksanakan HMETD yang dimilikinya.
Hapsoro juga berkomitmen untuk menerima pengalihan seluruh hak memesan efek terlebih dahulu yang
di dalam PMHMETD akan diperoleh PT Basis Utama Prima sebagai pemegang saham Perseroan yang
saat ini memiliki 3.000.000.000 (tiga miliar) saham yang mewakili 45,71% (empat puluh lima koma tujuh
satu persen) dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, berdasarkan surat
pernyataan tanggal 28 April 2025, dimana dalam surat tersebut Hapsoro berkomitmen untuk
melaksanakan HMETD yang diterima dari BUP, mengambil bagian dan melakukan penyetoran secara
tunai serta memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan HMETD tersebut.




                                                  8
Page 11
Dalam PMHMETD Perseroan tidak terdapat Pembeli Siaga, sehingga dalam hal terdapat Pemegang
Saham masyarakat yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya, maka tidak akan ada saham yang
diterbitkan oleh Perseroan dan oleh karenanya saham tersebut akan tetap menjadi saham portepel
Perseroan. Hapsoro menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan seluruh HMETD yang
dimiliki dan mengambil seluruh HMETD yang dialihkan, berdasarkan surat pernyataan kesanggupan
tanggal 28 April 2025 dan surat Bank Mandiri No. R05.Br.JIS/029/2025 tanggal 29 April 2025.

Saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dengan
saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh sebelumnya, yakni berhak dan berwenang
untuk memperoleh dan melaksanakan semua hak yang melekat pada saham-saham tersebut, antara lain
hak atas HMETD dan hak atas saham bonus, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan
ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menghadiri rapat-rapat umum pemegang saham
Perseroan, memberikan suara dalam rapat-rapat tersebut dan menerima dividen yang dibagikan oleh
Perseroan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat tersebut, sesuai dengan rasio perbandingan jumlah
saham dalam Perseroan yang dimiliki.

Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan POJK
No.32/2015 dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan
saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD
tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualan dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM

Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini dilaksanakan oleh pemegang saham pengendali
Hapsoro yang juga berkomitmen untuk menerima pengalihan seluruh hak memesan efek terlebih dahulu
yang di dalam PMHMETD akan diperoleh BUP dan masyarakat melaksanakan seluruh HMETD, maka
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah dilaksanakannya
PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:

                                                                    Nilai Nominal Rp20 per Saham

                                                Sebelum PMHMET I                                   Sesudah PMHMETD I
              Keterangan
                                                     Jumlah Nilai                                         Jumlah Nilai
                                 Jumlah Saham                             %          Jumlah Saham                            %
                                                     Nominal (Rp)                                         Nominal (Rp)

 Modal Dasar                     21.000.000.000      420.000.000.000                   21.000.000.000    420.000.000.000

 Modal Ditempatkan dan Disetor
 PT Basis Utama Prima             3.000.000.000       60.000.000.000     45,71%         3.000.000.000     60.000.000.000    30,48%
 Tuan Hapsoro                       291.483.106        5.829.662.120      4,44%         1.937.224.659     38.744.493.180    19,68%
 Masyarakat                       3.271.016.894       65.420.337.880     49,84%         4.906.525.341     98.130.506.820    49,84%
 Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                  6.562.500.000      131.250.000.000    100,00%         9.843.750.000    196.875.000.000   100,00%
 Disetor
 Saham Dalam Portepel            14.437.500.000      288.750.000.000                   11.156.250.000    223.125.000.000



Penggunaan Dana yang Diperoleh dari PMHMETD

Dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum perdana saham perseroan adalah setelah dikurangi
biaya-biaya yang berhubungan dengan penawaran umum perdana akan dipergunakan untuk :
 1. Sekitar 35% (tiga puluh lima persen) akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu untuk biaya
      operasional seperti pembayaran gaji, beban umum dan administrasi, biaya pengembangan IT dan
      sewa kantor;

 2.    Sekitar 35% (tiga puluh lima persen) akan digunakan untuk modal kerja pada PT Minna Padi Resorts
       yang akan digunakan untuk biaya operasional dan pengembangan usaha.
       Penyaluran dana berupa pinjaman dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dan bunga 6% (enam
       persen) per tahun. Apabila pinjaman telah jatuh tempo dan dibayarkan kembali kepada Perseroan,
       maka Perseroan akan menggunakannya untuk modal kerja; dan




                                                                9
Page 12
 3.   Sekitar 30% (tiga puluh persen) akan digunakan untuk modal kerja pada PT Sanur Hasta Griya yang
      akan digunakan untuk biaya operasional dan pengembangan usaha.
      Penyaluran dana berupa pinjaman dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dan bunga 6% (enam
      persen) per tahun. Apabila pinjaman telah jatuh tempo dan dibayarkan kembali kepada Perseroan,
      maka Perseroan akan menggunakannya untuk modal kerja.

Penggunaan dana selengkapnya dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini mengenai Penggunaan Dana
yang Diperoleh dari hasil PMHMETD.


Ikhtisar Data Keuangan Penting

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting dibawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian Perusahaan dan Entitas Anak untuk tahun tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, dan 2023. Laporan keuangan konsolidasi Perusahaan dan Entitas Anaknya pada 31
Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut berasal dari laporan keuangan yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan (member of DFK International), auditor
independen, berdasarkan laporan auditor independen, berdasarkan laporan auditor independen No.
00445/2.1035/AU.1/03/1432-4/1/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025 dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian
dan ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon, CPA, dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1432.

Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo, jumlah, persentase, yang disajikan dalam Prospektus ini
dibulatkan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh karena itu, setiap perbedaan yang terjadi
atas penjumlahan informasi keuangan tersebut yang disajikan dalam tabel-tabel yang tercantum dalam
Prospektus ini, yaitu antara nilai menurut hasil penjumlahan dengan nilai yang tercantum dalam
Prospektus, semata-mata karena pembulatan tersebut.


LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF
                                                                                   Dalam Jutaan Rupiah
 Keterangan                                                              2024                   2023
 Pendapatan                                                             8.354                  11.674
 Laba Bruto                                                             5.380                   7.759
 Laba (Rugi) Neto Tahun Berjalan                                       (5.612)                 (2.911)
 Laba (Rugi) yang Dapat Diatribusikan Kepada:
   Pemilik Entitas Induk                                               (5.606)                 (2.910)
   Kepentingan Non-Pengendali                                              (6)                     (1)
 Total Laba (Rugi) Komprehensif                                        (5.230)                 (3.022)
 Laba (Rugi) Komprehensif yang dapat Diatribusikan Kepada:
   Pemilik Entitas Induk                                               (5.225)                 (3.021)
   Kepentingan Non-Pengendali                                              (5)                     (1)


LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                   Dalam Jutaan Rupiah
 Keterangan                                                              2024                   2023
 Jumlah Aset                                                          103.917                 105.385
 Jumlah Aset Lancar                                                    25.886                  25.330
 Jumlah Aset Tidak Lancar                                              78.031                  80.055
 Jumlah Liabilitas                                                     12.478                   8.716
 Jumlah Liabilitas Lancar                                               6.900                   3.035
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                       5.578                   5.681
 Jumlah Ekuitas                                                        91.439                  96.669




                                                     10
Page 13
LAPORAN ARUS KAS

                                                                               Dalam Jutaan Rupiah
                                                                     31 Desember
                           Keterangan
                                                            2024                    2023
Kas neto yang diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
                                                              162,94                 (290,70)
operasi
Kas neto yang diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
                                                              243,75                 (161,68)
investasi
Kas neto yang diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
                                                             (228,58)                  748,07
pendanaan
PENURUNAN NETO KAS DAN SETARA KAS                             178,11                   295,69
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN                           1.587,12                1.291,42
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN                          1.765,22                1.587,11


RASIO – RASIO PENTING

                                                                     31 Desember
                           Keterangan
                                                            2024                    2023
PROFITABILITAS
Marjin laba (rugi) bruto                                      64,40%                  66,46%
Marjin laba (rugi) sebelum beban pajak                       -63,20%                 -24,34%
Marjin laba (rugi) tahun berjalan                            -67,18%                 -24,94%
Marjin laba (rugi) komprehensif                              -62,60%                 -25,89%

LIKUIDITAS
Aset Lancar/liabilitas jangka pendek                               3,75                    8,35
Kas/ liabilitas jangka pendek                                      0,25                    0,52


SOLVABILITAS
Total Liabilitas/ Total Aset (X)                                   0,12                    0,08
Total Liablitas/Total Ekuitas (X)                                  0,14                    0,09
Total Aset/ Total Ekuitas (X)                                      1,14                    1,09
Rasio Debt Service Coverage Ratio                              -42,63                      -8,25
Rasio Interest Coverage Ratio                                  11,81                    11,45


IMBAL HASIL
Imbal hasil aset                                              -5,40%                  -2,76%
Imbal hasil ekuitas                                           -6,14%                  -3,01%


PERTUMBUHAN
Pendapatan                                                   -28,44%                  25,44%
Total Beban Usaha                                             -1,34%                  11,88%
Rugi Usaha                                                   -86,22%                   7,46%
Rugi Neto Tahun Berjalan                                     -92,78%                  16,78%
Total Rugi Komprehensif                                      -73,06%                -225,48%
Total Aset                                                    -1,39%                  -1.69%
Total Liabilitas                                              43,16%                  16,07%
Total Ekuitas                                                 -5,41%                  -3,03%




                                                       11
Page 14
Risiko Usaha
A.    Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha
      Perseroan
      Risiko Kebijakan Pemerintah

B.   Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang
     Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
     a. Risiko Persaingan Usaha
     b. Risiko Perubahan Preferensi Konsumen dan Tren Wisata
     c. Risiko Ketergantungan Kepada Pihak Ketiga
     d. Risiko Perjanjian Sewa
     e. Risiko Sebagai Perusahaan Induk
     f. Risiko Sumber Daya Manusia
     g. Risiko Berkurangnya Pangsa Pasar

C.   Risiko Umum
     a. Risiko Pertumbuhan Ekonomi
     b. Risiko Nilai Tukar Rupiah
     c. Risiko Bencana Alam
     d. Risiko Keamanan

D.   Risiko Yang Berkaitan Dengan Saham Perseroan
     a. Risiko Terkait Kurang Aktifnya Perdagangan Saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia
     b. Risiko Terkait Fluktuasi Harga Saham yang Ditawarkan
     c. Risiko Terkait Kemampuan Perseroan untuk Membagikan Dividen di Masa Depan
     d. Risiko Terkait Pemegang Saham Perseroan Kemungkinan Akan Terdilusi jika Pemegang
         Saham Menolak atau Tidak Melaksanakan HMETD
     e. Risiko Terkait Kondisi Pasar Modal Indonesia yang Dapat Mempengaruhi Harga dan Likuiditas
         Saham

Kegiatan Usaha

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 145 tanggal 16 Agustus 2022, dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha dalam bidang, antara lain, aktivitas Pengembangan Properti dan Perhotelan.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha utama yaitu,
antara lain, KBLI sebagai berikut:
    a. 68111 (Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa)
    b. 68200 (Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak)

Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama Perusahaan Sasaran, antara lain,
adalah:
    a. menjalankan usaha kontraktor, yang mencakup antara lain:
            1. 41011, 41012, 41014, 41017, 41019 – konstruksi gedung-gedung
            2. 42101, 42102 – konstruksi bangunan sipil jalan, jembatan
            3. 43211, 43212, 43213, 43221, 43224 – instalasi listrik, telekomunikasi, elektronika,
                plumbing, ventilasi udara
            4. 43301, 43302, 43303, 43304, 43305, 43309, 43901, 43902, 43903, 43904 – pengerjaan
                pemasangan kaca dan alumunium, lantai, dinding, plafon, pengecatan, dekorasi interior,
                dekorasi eksterior, penyelesaian konstruksi bangunan, pemasangan pondasi,
                pemasangan steiger, pemasangan rangka dan atap, pemasangan kerangka baja
            5. 43909, 42919, 42914, 42930 – konstruksi khusus, konstruksi bangunan sipil lainnya,
                pengerukan, konstruksi pra-fabrikasi bangunan sipil
    b. menjalankan usaha perdagangan, yang mencakup antara lain, perdagangan besar atas dasar
        fee/kontrak (46100), perdagangan besar peralatan rumah tangga (46491), perdagangan besar
        berbagai macam barang (46900)
    c. menjalankan usaha angkutan darat, yang mencakup antara lain, angkutan bus pariwisata (49221),
        angkutan bus tidak dalam trayek (49229), angkutan bus dalam trayek (49219), angkutan bus
        khusus (49216), angkutan darat khusus bukan bus (49415)
    d. menjalankan usaha periklanan (73100):




                                                 12
Page 15
    e.   menjalankan usaha aktivitas kebersihan bangunan dan industri lainnya (81290);
    f.   menjalankan usaha aktivitas penyedia gabungan jasa administrasi kantor (82110);
    g.   menjalankan usaha aktivitas kantor pusat (70100);
    h.   menjalankan usaha konsultasi manajemen lainnya (70209);
    i.   menjalankan usaha konsultasi bisnis dan broker bisnis (74902);
    j.   menjalankan usaha perusahaan holding (64200).

Adapun kegiatan usaha yang riil dilaksanakan oleh Perseroan melalui Entitas Anak termasuk pengelolaan
pondok wisata dengan tipe boutique villa The Santai yang berlokasi di daerah Umalas, Bali. Persreoan
akan melakukan pengembangan pada tanah seluas 4 hektar yang berlokasi di Pantai Sanur, Bali. Aktivitas
ini sesuai dengan KBLI Perusahaan Sasaran yaitu KBLI 68111 dengan judul Real Estat Yang Dimiliki
Sendiri Atau Disewa, yang mana sesuai uraian yang dikutip dari oss.go.id adalah sebagai berikut :
“Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang
dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian
(seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan
flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan
atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri
(untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa
pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.”


Prospek Usaha

Pertumbuhan Ekonomi dan Dampaknya terhadap Sektor Properti
Proyeksi tahun 2025 menunjukkan bahwa ekonomi Indonesia diperkirakan tumbuh di kisaran 5,2%-5,4%
(lima koma dua persen sampai lima koma empat persen) (Bank Indonesia, 2025), didorong oleh konsumsi
domestik yang tetap kuat serta kebijakan fiskal yang proaktif dalam mendukung sektor riil. Peningkatan
daya beli masyarakat, stabilitas inflasi, serta berbagai insentif pemerintah turut memberikan momentum
positif bagi industri properti, termasuk perumahan bersubsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan
Perumahan (FLPP).
Di sisi investasi, insentif baru dari pemerintah untuk sektor properti dan infrastruktur diharapkan mampu
menarik lebih banyak pengembang untuk berpartisipasi dalam proyek perumahan rakyat. Namun, terdapat
beberapa tantangan eksternal yang perlu diwaspadai, seperti volatilitas harga energi, ketidakpastian
kebijakan moneter global, serta potensi eskalasi perang dagang AS-Tiongkok, yang dapat mempengaruhi
stabilitas pasar properti nasional.

Dinamika dan Tren Industri FLPP
Dalam tiga tahun terakhir, sektor perumahan bersubsidi mengalami pertumbuhan yang signifikan. Pada
tahun 2022, realisasi penyaluran FLPP mencapai lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) unit rumah dengan
total nilai lebih dari Rp25.000.000.000.000 (dua puluh lima triliun Rupiah) (Kementerian PUPR, 2023).
Meskipun terjadi kenaikan suku bunga pada 2023, permintaan tetap tinggi dengan realisasi mencapai
210.000 (dua ratus sepuluh ribu) unit. Untuk tahun 2024, pemerintah telah menargetkan peningkatan lebih
lanjut dengan strategi optimalisasi skema subsidi dan peningkatan keterlibatan pengembang, dengan
target lebih dari 220.000 (dua ratus dua puluh ribu) unit rumah bersubsidi (Kementerian PUPR, 2024).

Sebagai upaya untuk terus mendorong pertumbuhan sektor ini, pemerintah menerapkan beberapa
kebijakan utama yang berdampak langsung pada industri FLPP, antara lain:
 Penyesuaian plafon harga rumah subsidi sesuai dengan kenaikan harga material dan biaya konstruksi,
    dengan rata-rata kenaikan sebesar 5% (lima persen) dibandingkan tahun sebelumnya (Kementerian
    Keuangan, 2024).
 Insentif pajak berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah subsidi
    hingga tahun 2025 (Peraturan Menteri Keuangan No. 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan
    Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi
    Kementerian/Lembaga (“Peraturan Menteri Keuangan No. 120/2024”)).
 Digitalisasi pengajuan FLPP melalui Sistem Informasi KPR Bersubsidi (SIKASEP) guna mempercepat
    birokrasi dan meningkatkan transparansi dalam distribusi rumah bersubsidi (PUPR, 2024).
 Dorongan penggunaan metode konstruksi modular, yang memungkinkan pengurangan biaya
    pembangunan hingga 10% (sepuluh persen) dan percepatan waktu konstruksi hingga 30% (tiga puluh
    persen) lebih efisien dibanding metode konvensional (Asosiasi Pengembang Perumahan, 2024).




                                                   13
Page 16
Dengan stabilitas pertumbuhan ekonomi serta dukungan kebijakan yang semakin diperkuat, permintaan
terhadap rumah bersubsidi diperkirakan akan terus meningkat pada 2025. Para pengembang dituntut
untuk lebih inovatif dalam strategi efisiensi biaya, termasuk dalam pengadaan bahan baku, optimalisasi
rantai pasok, serta penerapan teknologi konstruksi modern, guna meningkatkan daya saing dan
memastikan keterjangkauan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Prospek Sektor Pariwisata dan Properti Vila di Bali
Di sektor pariwisata, pemulihan industri di Bali berlangsung pesat setelah terdampak pandemi. Pada 2022,
jumlah wisatawan mancanegara mulai meningkat signifikan seiring pelonggaran pembatasan perjalanan.
Tren positif ini berlanjut pada 2023 dan 2024, dengan jumlah kunjungan wisatawan ke Bali mencapai
551.100 (lima ratus lima puluh satu ribu seratus) orang pada Desember 2024, meningkat 16,54% (enam
belas koma lima empat persen) dibanding bulan sebelumnya. Wisatawan asal Australia masih
mendominasi dengan pangsa pasar 24,78% (dua puluh empat koma tujuh delapan persen).

Pemulihan ini turut berdampak pada pertumbuhan ekonomi Bali, yang pada 2024 mencapai 5,85% (lima
koma delapan lima persen) dan diproyeksikan meningkat hingga 6% (enam persen) pada 2025.
Meningkatnya permintaan terhadap akomodasi premium, terutama di segmen boutique villa, memberikan
peluang besar bagi perusahaan dalam memperkuat daya saingnya di sektor hospitalitas.

Minna Padi Resort dengan boutique villa The Santai diharapkan dapat memanfaatkan tren ini melalui
diferensiasi produk, layanan personalisasi, serta optimalisasi strategi pemasaran digital. Adopsi teknologi
dalam pemasaran, seperti penggunaan data analytics untuk targeting pelanggan premium, serta kerja
sama dengan platform pemesanan global, menjadi langkah penting dalam memperluas jangkauan pasar.

Dengan stabilitas pertumbuhan ekonomi serta dinamika positif di sektor properti dan pariwisata, Perseroan
bersama Sanur Hasta Griya di sektor perumahan FLPP serta Minna Padi Resort dengan The Santai di
sektor hospitalitas, berpotensi untuk terus tumbuh dan memperkuat posisinya di pasar yang semakin
kompetitif.

Kebijakan Dividen

Seluruh Saham Perseroan yang telah diambil bagian dan disetor penuh dalam Perseroan, termasuk
Saham yang akan ditawarkan dalam rangka PMHMETD I kepada para Pemegang Saham, mempunyai
hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, termasuk hak untuk mendapatkan dividen.

Setelah dilaksanakannya Penawaran Umum Perdana Saham, Perseroan merencanakan pembayaran
dividen kas maksimum 25% (dua puluh lima persen) dari laba bersih tahun berjalan, dengan tidak
mengabaikan tingkat kesehatan keuangan Perseroan dan tanpa mengurangi hak dari RUPS Tahunan
Perseroan untuk menentukan lain sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
Dengan tetap memperhatikan posisi keuangan, tingkat kesehatan atau kewajiban Perseroan dan tanpa
mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk menentukan pembagian dividen
yang akan ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.

Keterangan lebih lanjut mengenai kebijakan dividen dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.




                                                    14
Page 17
I.    PENAWARAN UMUM TERBATAS
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I, para Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui rencana penambahan
modal dengan memberikan HMETD dalam RUPSLB tanggal 21 Maret 2025 dengan hasil keputusan menyetujui
penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan melalui PMHMETD I dengan penerbitan HMETD.

Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 3.281.250.000 (tiga miliar dua ratus delapan puluh satu juta dua ratus
lima puluh ribu) Saham Baru atau sebesar 33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga) dari modal ditempatkan dan disetor
penuh Perseroan setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) setiap saham dengan Harga
Pelaksanaan Rp50 (lima puluh Rupiah) untuk setiap saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan
dalam rangka PMHMETD I ini sebesar sebanyak-banyaknya Rp164.062.500.000 (seratus enam puluh empat miliar
enam puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) yang berasal dari saham portepel Perseroan dan akan dicatatkan di BEI.

Setiap pemegang 2 (dua) saham yang namanya tercatat dalam a Perseroan pada tanggal 4 Juli 2025 pukul 16.00
WIB berhak atas 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk
membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.

PT Basis Utama Prima selaku Pemegang Saham Utama yang memiliki 45,71 % (empat puluh lima koma tujuh satu
persen) atau sebesar 3.000.000.000 (tiga miliar) Saham Perseroan, menyatakan akan mengalihkan seluruh haknya
kepada Hapsoro berdasarkan surat tanggal 28 April 2025.

Hapsoro selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang memiliki saham secara langsung dalam Perseroan
sebesar 4,44% (empat koma empat empat persen) atau sebesar 291.483.106 (dua ratus sembilan puluh satu juta
empat ratus delapan puluh tiga ribu seratus enam) Saham Perseroan, memiliki hak untuk memperoleh 145.741.553
(seratus empat puluh lima juta tujuh ratus empat puluh satu ribu lima ratus lima puluh tiga) HMETD sesuai porsi
kepemilikannya. Berdasarkan surat pernyataan kesanggupan tanggal 28 April 2025 menyatakan Hapsoro
berkomitmen untuk melaksanakan seluruh hak yang dimilikinya, mengambil bagian dan melakukan penyetoran
secara tunai serta memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan HMETD yang dimilikinya.
Hapsoro juga berkomitmen untuk menerima pengalihan seluruh hak memesan efek terlebih dahulu yang di dalam
PMHMETD akan diperoleh PT Basis Utama Prima sebagai pemegang saham Perseroan yang saat ini memiliki
3.000.000.000 (tiga miliar) saham yang mewakili 45,71% (empat puluh lima koma tujuh satu persen) dari jumlah
seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, berdasarkan surat pernyataan tanggal 28 April 2025, dimana
dalam surat tersebut Hapsoro berkomitmen untuk melaksanakan HMETD yang diterima dari BUP, mengambil bagian
dan melakukan penyetoran secara tunai serta memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan HMETD tersebut.

Dalam PMHMETD Perseroan tidak terdapat Pembeli Siaga, sehingga dalam hal terdapat Pemegang Saham
masyarakat yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya, maka tidak akan ada saham yang diterbitkan oleh
Perseroan dan oleh karenanya saham tersebut akan tetap menjadi saham portepel Perseroan. Hapsoro menyatakan
memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan seluruh HMETD yang dimiliki dan mengambil seluruh HMETD yang
dialihkan, berdasarkan surat pernyataan kesanggupan tanggal 28 April 2025 dan surat Bank Mandiri No.
R05.Br.JIS/029/2025 tanggal 29 April 2025.

Saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dengan saham
Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh sebelumnya, yakni berhak dan berwenang untuk memperoleh
dan melaksanakan semua hak yang melekat pada saham-saham tersebut, antara lain hak atas HMETD dan hak atas
saham bonus, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku,
termasuk menghadiri rapat-rapat umum pemegang saham Perseroan, memberikan suara dalam rapat-rapat tersebut
dan menerima dividen yang dibagikan oleh Perseroan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat tersebut, sesuai
dengan rasio perbandingan jumlah saham dalam Perseroan yang dimiliki.

Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan POJK No. 32/
2015 dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau
Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh
Perseroan dan hasil penjualan dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KEBIJAKAN PEMERINTAH. RISIKO
USAHA LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.

RISIKO TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN ATAS SAHAM PERSEROAN YAITU TIDAK LIKUIDNYA SAHAM
PERSEROAN. MESKIPUN PERSEROAN TELAH MENCATATKAN SAHAMNYA DI BEI TIDAK ADA JAMINAN
BAHWA SAHAM PERSEROAN YANG DIPERDAGANGKAN TERSEBUT AKAN AKTIF ATAU LIKUID KARENA
TERDAPAT KEMUNGKINAN SAHAM PERSEROAN AKAN DIMILIKI SATU ATAU BEBERAPA PIHAK TERTENTU
YANG TIDAK MEMPERDAGANGKAN SAHAMNYA DI PASAR SEKUNDER. DENGAN DEMIKIAN, PERSEROAN
TIDAK DAPAT MEMPREDIKSIKAN APAKAH PASAR DARI SAHAM PERSEROAN AKAN AKTIF ATAU
LIKUIDITAS SAHAM PERSEROAN AKAN TERJAGA.




                                                        15
Page 18
KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 15/2021, Perseroan
telah melaksanakan RUPSLB pada tanggal 21 Maret 2025 dengan keputusan sebagaimana termuat
dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sanurhasta Mitra Tbk No. 201
Tanggal 21 Maret 2025 dibuat oleh Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn, yang Ringkasan
Risalah Rapatnya telah diumumkan melalui situs Bursa Efek Indonesia dan melalui situs Perseroan
www.sahurhastamitra.com pada tanggal 24 Maret 2025 (“Akta No. 201/2025”), diantaranya mengenai
Persetujuan Pelaksanaan PMHMETD I sebagai berikut :

Mata Acara Pertama :
Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan PMHMETD I kepada para pemegang saham
yang akan dilakukan oleh Perseroan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni
POJK No. 32/2015 sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 14/2019, termasuk:
a. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan Modal
    Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD I;
b. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi untuk
    melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD I tersebut, termasuk
    tetapi tidak terbatas pada mencatatkan saham yang diterbitkan dalam PMHMETD I pada PT Bursa
    Efek Indonesia, menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan, maupun syarat dan ketentuan
    PMHMETD I lainnya, serta untuk menyatakan/menuangkan dalam akta tersendiri yang dibuat
    dihadapan Notaris mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
    peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD I.

Mata Acara Kedua:
Perubahan susunan Direksi dan/ atau Dewan Komisaris Perseroan.

Sebagaimana dalam Akta No. 201/2025, Persertujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan
PMHMETD I kepada para pemegang saham yaitu dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya
3.281.250.000 (tiga miliar dua ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu) Saham Baru.

Tidak terdapat persetujuan lain yang diperlukan selain RUPSLB yang telah disampaikan di atas.


STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Struktur Permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham
per 26 Juni 2025 yang diambil dari Akses KSEI adalah sebagai berikut:


                                                                 Nilai Nominal Rp20 per Saham

                 Keterangan
                                         Jumlah Saham                  Jumlah Nilai Nominal (Rp)      Persentase


 Modal Dasar                                    21.000.000.000                      420.000.000.000

 Modal Ditempatkan dan Disetor
 PT Basis Utama Prima                            3.000.000.000                       60.000.000.000           45,71%
 Tuan Hapsoro                                     291.483.106                         5.829.662.120                4,44%
 Masyarakat                                      3.271.016.894                       65.420.337.880           49,85%

 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor            6.562.500.000                      131.250.000.000          100,00%

 Saham Dalam Portepel                           14.437.500.000                      288.750.000.000




                                                   16
Page 19
PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM

Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini dilaksanakan oleh pemegang saham pengendali
Hapsoro yang juga berkomitmen untuk menerima pengalihan seluruh hak memesan efek terlebih dahulu
yang di dalam PMHMETD akan diperoleh BUP dan masyarakat melaksanakan seluruh HMETD, maka
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah dilaksanakannya
PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:

                                                                     Nilai Nominal Rp20 per Saham

                                                Sebelum PMHMET I                                    Sesudah PMHMETD I
              Keterangan
                                                     Jumlah Nilai                                          Jumlah Nilai
                                 Jumlah Saham                              %          Jumlah Saham                            %
                                                     Nominal (Rp)                                          Nominal (Rp)

 Modal Dasar                     21.000.000.000      420.000.000.000                    21.000.000.000    420.000.000.000

 Modal Ditempatkan dan Disetor
 PT Basis Utama Prima             3.000.000.000       60.000.000.000      45,71%         3.000.000.000     60.000.000.000    30,48%
 Tuan Hapsoro                       291.483.106        5.829.662.120       4,44%         1.937.224.659     38.744.493.180    19,68%
 Masyarakat                       3.271.016.894       65.420.337.880      49,84%         4.906.525.341     98.130.506.820    49,84%
 Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                  6.562.500.000      131.250.000.000     100,00%         9.843.750.000    196.875.000.000   100,00%
 Disetor
 Saham Dalam Portepel            14.437.500.000      288.750.000.000                    11.156.250.000    223.125.000.000



KETERANGAN TENTANG HMETD

Jenis Penawaran                                                     : HMETD
Jumlah Saham PMHMETD                                                : Sebanyak-banyaknya 3.281.250.000 (tiga miliar
                                                                      dua ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima
                                                                      puluh ribu) Saham
Nilai Nominal                                                       : Rp20 (dua puluh Rupiah)
Harga pelaksanaan HMETD                                             : Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham
Nilai Emisi atas pelaksanaan HMETD                                  : Sebanyak-banyaknya Rp164.062.500.000
                                                                      (seratus enam puluh empat miliar enam puluh
                                                                      dua juta lima ratus ribu Rupiah)
Rasio Saham Lama : HMETD                                            : Setiap 2 (dua) saham lama akan memperoleh 1
                                                                      (satu) HMETD
Dilusi Kepemilikan                                                  : 33,3% (tiga puluh tiga koma tiga persen)
Pencatatan                                                          : PT Bursa Efek Indonesia


Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan dikeluarkan
Perseroan kepada Pemegang Saham Yang Berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama masa
perdagangan melalui pengalihan kepemilikan HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar
Pemegang Rekening Efek di KSEI. Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan wajib
memiliki rekening pada Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek
di KSEI.

Pelaksanaan HMETD hanya dalam bentuk uang tunai yang dapat dilakukan dengan menggunakan
Rupiah.


PEMEGANG SAHAM YANG BERHAK MENERIMA HMETD

Para Pemegang Saham yang tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada penutupan perdagangan
saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 10 Juli 2025 berhak untuk membeli saham dengan
ketentuan bahwa setiap pemegang 2 (dua) saham lama akan memperoleh 1 (satu) HMETD memberikan
hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh
Rupiah) per saham dengan harga pelaksanaan sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham.




                                                               17
Page 20
PEMEGANG HMETD YANG SAH

a) Para Pemegang Saham yang namanya tercatat secara sah dalam DPS Perseroan pada penutupan
   perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 10 Juli 2025 yang tidak dijual
   HMETD-nya sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD;
b) Pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD sampai dengan akhir periode
   perdagangan HMETD; atau
c) Para Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI sampai dengan akhir periode perdagangan
   HMETD.

PERDAGANGAN HMETD

Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan,
yaitu tanggal 14 Juli 2025 sampai dengan 25 Juli 2025.

Perdagangan HMETD tanpa warkat harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan
dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan,
yaitu BEI dan peraturan KSEI. Apabila Pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil
keputusan, sebaiknya Pemegang HMETD berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasehat investasi,
perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau penasehat
profesional lainnya.

HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia,
sedangkan HMETD yang berbentuk SBHMETD hanya bisa diperdagangkan di luar bursa. Penyelesaian
perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan
antar rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa di KSEI.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi
tanggung jawab dan beban Pemegang HMETD atau calon Pemegang HMETD.

Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 25 Juli 2025, sehingga HMETD yang tidak
dilaksanakan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan berlaku lagi.

BENTUK HMETD

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat Pemegang HMETD,
jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham HMETD, jumlah
Saham HMETD yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham HMETD
tambahan, kolom endorsemen dan keterangan lain yang diperlukan. Bagi Pemegang Saham yang
sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan SBHMETD,
melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau
Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di KSEI.

PERMOHONAN PEMECAHAN SERTIFIKAT BUKTI HMETD

Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya,
maka Pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan
denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai
tanggal 14 Juli 2025 sampai dengan 25 Juli 2025. SBHMETD hasil pemecahan dapat diambil dalam waktu
1 (satu) Hari Bursa setelah permohonan diterima lengkap oleh BAE Perseroan.

Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon, yaitu sebesar Rp27.500 (dua
puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) per SBHMETD baru hasil pemecahan. Biaya tersebut sudah termasuk
Pajak Pertambahan Nilai.




                                                  18
Page 21
NILAI TEORITIS HMETD

Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD
yang satu dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat
ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah ini hanya
merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD.
Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.

Diasumsikan harga pasar satu saham                    =   Rp a
Harga saham PMHMETD I                                 =   Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I           =   A
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I          =   B
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD I           =   A+B
Harga teoritis Saham Baru                             =   {(Rp a x A) + ( Rp b x B)}   = Rp c
                                                                   (A + B)
Harga teoritis HMETD                                  =   Rp c – Rp b

PECAHAN HMETD

Sesuai dengan POJK No. 32/2015, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk
pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal
dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke
dalam rekening Perseroan.

PENGGUNAAN SERTIFIKAT BUKTI HMETD

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat Pemegang HMETD,
jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru dalam
rangka PMHMETD I, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah
pemesanan Saham Tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan. Bagi Pemegang
Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan
SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian
atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di KSEI.

DISTRIBUSI HMETD

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian
masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS
Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 11 Juli 2025. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan
akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari
masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif
di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak. Para
Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir
lainnya di BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 14 Juli 2025 dengan menunjukkan asli kartu
tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi yang
tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, di:

                       Biro Administrasi Efek Perseroan PT Datindo Entrycom
                            Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2 Jakarta 10220
                            Telp. +62 21 – 3508077, Faks. +62 21 – 3508078


HAK PEMEGANG SAHAM

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan
dengan cara penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para




                                                 19
Page 22
Pemegang Saham, maka seluruh Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 10
Juli 2025, mempunyai hak terlebih dahulu untuk membeli saham yang akan dikeluarkan tersebut (atau
dalam PMHMETD I ini disebut sebagai HMETD), yang seimbang dengan jumlah saham yang dimiliki oleh
Pemegang Saham. HMETD tersebut dapat dijual dan dialihkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan
ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
Selain itu, setiap saham memberikan hak kepada setiap Pemegang Saham untuk:
a. Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham. Setiap
    Pemegang Saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham pada 1 (satu) Hari Kerja
    sebelum tanggal RUPS, berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya
    sehubungan dengan pemilikan saham.
b. Menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan. Setiap Pemegang Saham yang namanya
    tercatat pada daftar Pemegang Saham 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal panggilan RUPS
    Perseroan (recording date) berhak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan.
c. Meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan. 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang
    bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
    yang sah dapat meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan.

TATA CARA PENGALIHAN HMETD

Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-
nya yang diperoleh dalam rangka PMHMETD ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain
pada Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai
mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa pada
umumnya.

HISTORIS HARGA SAHAM PERSEROAN

Berikut adalah historis harga saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia meliputi harga tertinggi, harga
terendah dan volume perdagangan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum
Pernyataan Pendaftaran disampaikan ke OJK:

          Bulan                    Harga Tertinggi        Harga Terendah           Total Volume
                                                                                   Perdagangan
 Maret 2025                             290                    86                     5.631.981.100
 Februari 2025                          160                    80                       252.566.900
 Januari 2025                            86                    53                       402.680.500
 Desember 2024                           71                    37                       446.653.300
 November 2024                           34                    22                       250.541.200
 Oktober 2024                            23                    18                         4.095.900
 September 2024                          27                    20                         2.061.200
 Agustus 2024                            30                    20                        16.602.500
 Juli 2024                               39                    16                         4.176.900
 Juni 2024                               19                    16                        23.470.900
 Mei 2024                                17                    11                        12.078.000
 April 2024                              34                    11                        22.863.800
(Sumber Data: finance.yahoo.com)




PENCATATAN SAHAM YANG DITERBITKAN PERSEROAN DI BEI

Saham Hasil Pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan
Saham yang dikeluarkan dari Portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sebanyak-
banyaknya 3.281.250.000 (tiga miliar dua ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu) Saham
atau 33,3% (tiga puluh tiga koma tiga persen) dari total modal ditempatkan dan disetor setelah PMHMETD
I. Saham baru tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham lainnya yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan.

Setelah PMHMETD I telah terlaksana, maka total keseluruhan saham yang akan dicatatkan adalah
sebanyak-banyaknya 9.843.750.000 (sembilan miliar delapan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima
puluh ribu) Saham.




                                                     20
Page 23
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pencatatan saham yang diterbitkan oleh Perseroan.

HINGGA PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI RENCANA UNTUK
MENERBITKAN ATAU MENCATATKAN SAHAM BARU ATAU EFEK LAINNYA YANG DAPAT
DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM DI LUAR YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD I INI DALAM
KURUN WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN
DALAM RANGKA PMHMETD I INI.




                                               21
Page 24
II.    PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
       PENAWARAN UMUM
Perseroan merencanakan dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I ini setelah dikurangi biaya emisi
efek akan digunakan untuk :

  1.   Sekitar 35% (tiga puluh lima persen) akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu untuk biaya
       operasional seperti pembayaran gaji, beban umum dan administrasi, biaya pengembangan IT dan
       sewa kantor.

  2.   Sekitar 35% (tiga puluh lima persen) akan digunakan untuk modal kerja pada PT Minna Padi Resorts
       yang akan digunakan untuk biaya operasional dan pengembangan usaha.
       Penyaluran dana berupa pinjaman dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dan bunga 6% (enam
       persen) per tahun. Apabila pinjaman telah jatuh tempo dan dibayarkan kembali kepada Perseroan,
       maka Perseroan akan menggunakannya untuk modal kerja; dan

  3.   Sekitar 30% (tiga puluh persen) akan digunakan untuk modal kerja pada PT Sanur Hasta Griya yang
       akan digunakan untuk biaya operasional dan pengembangan usaha.
       Penyaluran dana berupa pinjaman dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dan bunga 6% (enam
       persen) per tahun. Apabila pinjaman telah jatuh tempo dan dibayarkan kembali kepada Perseroan,
       maka Perseroan akan menggunakannya untuk modal kerja.

Manajemen Perseroan menyatakan bahwa penggunaan dana hasil Penawaran Umum akan memenuhi
ketentuan peraturan dan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Perseroan akan menyampaikan
pertanggungjawaban realisasi Penawaran Umum secara berkala kepada para Pemegang Saham dalam
RUPS Tahunan dan melaporkannya kepada OJK setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai dengan POJK No.
30/2015.

Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini akan dilaksanakan sepenuhnya sesuai
dengan peraturan pasar modal yang berlaku di Indonesia. Perseroan bertanggung jawab atas realisasi
penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini dan akan melaporkan realisasi penggunaan dana
tersebut secara berkala kepada Pemegang Saham dalam RUPS Perseroan dan kepada OJK sesuai
dengan POJK No. 30/2015.

Dalam hal Perseroan berencana mengubah penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini,
rencana dan alasan dari setiap perubahan penggunaan dana hasil PMHMETD I harus disampaikan
kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015. Perseroan akan mendapatkan persetujuan dari RUPS
terlebih dahulu atas perubahan penggunaan dana hasil PMHMETD I, sebagaimana diatur dalam POJK
No. 30/2015.

Dengan mengingat bahwa sebagian dari dana hasil PM-HMETD direncanakan digunakan untuk memenuhi
kebutuhan modal kerja pada MPR danSHG, dimana penyaluran dana oleh Perseroan kepada baik MPR
maupun SHG direncanakan melalui pemberian pinjaman, maka transaksi pemberian pinjaman tersebut
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud oleh dan di dalam, dan karenanya tunduk pada,
ketentuan POJK 42/2020. Sehubungan dengan hal ini, dapat disampaikan bahwa MPR maupun SHG
adalah Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki baik secara langsung maupun secara tidak
langsung oleh Perseroan sedikitnya 99% dari modal disetor Perusahaan Terkendali, dan, oleh karena itu,
transaksi pemberian pinjaman antara Perseroan dengan MPR ataupun dengan SHG sebagaimana
dimaksud di atas memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b. POJK No. 42/2020 (dengan asumsi bahwa
tidak terdapat perubahan kepemilikan saham di dalam MPR maupun SHG ketika transaksi dilakukan).
Meskipun demikian, Perseroan tetap wajib melaporkan transaksi afiliasi berupa pemberian pinjaman
tersebut kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal transaksi,
sebagaimana disyaratkan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020.

Dalam hal transaksi penyaluran dana oleh Perseroan kepada baik MPR maupun SHG melalui pemberian
pinjaman termasuk dalam kategori transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan menurut Peraturan




                                                   22
Page 25
OJK No. 42/2020, maka Perseroan wajib memenuhi dan tunduk pada ketentuan Peraturan OJK No.
42/2020.

Dalam hal jumlah dana (dari dana hasil PM-HMETD) yang digunakan untuk modal kerja pada masing-
masing MPR dan SHG adalah sebesar nilai yang memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana
dimaksud oleh dan di dalam POJK No. 17/2020, maka Perseroan wajib memenuhi dan tunduk pada
ketentuan POJK No. 17/2020.

Berdasarkan perhitungan, dengan asumsi bahwa seluruh HMETD di dalam PMHMETD I terlaksana,
jumlah dana (dari dana hasil PMHMETD I) yang direncanakan digunakan untuk modal kerja pada masing-
masing PT Minna Padi Resorts dan PT Sanur Hasta Griya adalah sebesar nilai yang memenuhi kriteria
Transaksi Material sebagaimana dimaksud oleh dan di dalam Peraturan OJK No. 17/2020. Oleh karena
itu, Perseroan wajib memenuhi dan tunduk pada ketentuan Peraturan OJK No. 17/2020, dengan
pengecualian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 huruf a. Peraturan OJK No. 17/2020, yakni
bahwa transaksi antara Perseroan dengan PT Minna Padi Resorts ataupun dengan PT Sanur Hasta Griya
tersebut merupakan transaksi dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki baik secara
langsung maupun secara tidak langsung oleh Perseroan sedikitnya 99% dari modal disetor Perusahaan
Terkendali.

Terdapat risiko dalam hal dana yang diperoleh dari Penawaran Umum tidak sesuai rencana.
Apabila tidak semua pemegang saham menggunakan haknya sehingga dana dari PMHMETD ini lebih
sedikit dari Rp164.062.500.000 (seratus enam puluh empat miliar enam puluh dua juta lima ratus ribu
Rupiah) maka, berapapun dana yang didapat akan digunakan sesuai dengan persentase penggunaan
dana dalam Bab II Prospektus.

Tidak sumber dana lain untuk membiayai suatu kegiatan dalam PMHMETD ini.

Sesuai dengan POJK No. 30/2015 mengenai keterbukaan informasi sehubungan dengan biaya yang
dikeluarkan dalam rangka Penawaran Umum, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan
dengan PMHMETD I diperkirakan sebesar sekitar 1,5% dari total dana yang diperoleh dari PMHMETD I
dengan asumsi seluruh HMETD terlaksana.
1. Biaya lembaga dan profesi penunjang sebesar 0,6% yang terdiri dari:
    - Biaya Jasa Akuntan Publik sekitar 0,1%
    - Biaya Konsultan Hukum sekitar 0,3%;
    - Biaya Notaris sekitar 0,1%;
    - Biaya Biro Adminstrasi Efek sekitar 0,1%
2. Biaya Jasa Penasihat Keuangan sekitar 0,7% dan
3. Biaya lain-lain (biaya pendaftaran OJK, biaya audit penjatahan dan percetakan Prospektus
    sehubungan dengan PMHMETD) sekitar 0,2%.




                                                23
Page 26
III.     PERNYATAAN UTANG

Tabel di bawah ini memperlihatkan total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024, yang diambil
dari laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024. Laporan keuangan Perseroan
pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024, telah diaudit oleh KAP Anwar &
Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam
laporannya No. 00445/2.1035/AU.1/03/1432-4/1/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, yang ditandatangani oleh
Soaduon Tampubolon, CPA.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mempunyai liabilitas sebesar Rp12.478,38 juta dengan
perincian sebagai berikut:

1. Liabilitas
                                                                                       (Dalam Jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                           Saldo
 Liabilitas Jangka Pendek
 Utang Usaha – Pihak Ketiga                                                                          307,86
 Utang Lain-Lain – Pihak Ketiga                                                                    3.945,00
 Utang Lain-Lain – Pihak Berelasi                                                                     66,00
 Liabilitas Lancar Lainnya                                                                           162,96
 Utang Pajak                                                                                         159,28
 Beban Akrual                                                                                      1.600,00
 Uang Jaminan Pelanggan                                                                              364,78
 Bagian Liabilitas Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam 1 Tahun:
 Liabilitas Imbalan Kerja                                                                            272,50
 Liabilitas Sewa                                                                                      21,92
 Total Liabilitas Jangka Pendek                                                                    6.900,30

 Liabilitas Jangka Panjang
 Liabilitas Jangka Panjang Setelah Dikurangi Bagian yang Jatuh Tempo dalam
 waktu 1 Tahun:                                                                                    1.361,14
 Liabilitas Imbalan Kerja                                                                            101,94
 Liabilitas Sewa                                                                                   4.115,00
 Total Liabilitas Jangka Panjang                                                                   5.578,08
 TOTAL LIABILITAS                                                                                 12.478,38

Tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang kemungkinan dapat merugikan hak-hak pemegang saham
publik (negative covenant), sehingga tidak diperlukan adanya pencabutan atas pembatasan-pembatasan
tersebut.

2. Utang Usaha – Pihak Ketiga
Akun ini terdiri dari utang dalam mata uang Rupiah yang berasal dari pembelian persediaan dan/atau
jasa lainnya dari pihak ketiga. Saldo pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 307.864.884.

Tidak ada jaminan yang diberikan oleh Kelompok Usaha sehubungan dengan utang usaha di atas.

3. Utang Lain-Lain – Pihak Ketiga

                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                                             31 Desember
 Keterangan
                                                                                2024
 Jangka Pendek
  Sylvia                                                                                      2.945.000.000
  PT Lumbungmas Konstrindo Utama                                                              1.000.000.000
 Sub-total                                                                                    3.945.000.000

 Jangka Panjang
   PT Lumbungmas Konstrindo Utama                                                             4.115.000.000

 Total                                                                                        8.060.000.000




                                                    24
Page 27
         Utang lain-lain - pihak ketiga merupakan utang untuk kegiatan operasional Perusahaan.

         Pada tanggal 31 Desember 2024, utang lain lain jangka pendek merupakan utang lain-lain
         dalam mata uang Rupiah kepada pihak ketiga.

         Tidak ada jaminan yang diberikan oleh Kelompok Usaha sehubungan dengan utang lain-lain di
         atas.

         PT Lumbungmas Konstrindo Utama (“LKU”)

         Perusahaan mengadakan perjanjian pinjaman dengan LKU tertanggal 13 Desember 2024
         dengan jumlah pinjaman sebesar Rp 1.000.000.000 dengan dikenakan bunga 6%. Pinjaman
         tersebut jatuh tempo sampai dengan 18 Desember 2025, serta dapat diperpanjang kembali
         sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

         Perusahaan dan SHG (“Kelompok Usaha”) mengadakan perjanjian pinjaman dengan LKU
         tertanggal 25 Februari 2021 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp 4.115.000.000 dengan
         dikenakan bunga 5%. Pinjaman tersebut sudah beberapa kali diperpanjang terakhir pada tanggal
         27 Desember 2024 dengan dengan jatuh tempo sampai dengan 8 Februari 2026 serta dapat
         diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak

         Sylvia

         Perusahaan mengadakan perjanjian pinjaman dengan Sylvia tertanggal 20 Desember 2023
         dengan jumlah pinjaman sebesar Rp 525.000.000. Pinjaman tersebut jatuh tempo sampai dengan
         20 Desember 2024, serta dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

         Perusahaan mengadakan perjanjian pinjaman dengan Sylvia tertanggal 24 Januari 2024 dengan
         jumlah pinjaman sebesar Rp 870.000.000. Pinjaman tersebut jatuh tempo sampai dengan 25
         Januari 2025, serta dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

         Perusahaan mengadakan perjanjian pinjaman dengan Sylvia tertanggal 1 Agustus 2024 dengan
         jumlah pinjaman sebesar Rp 350.000.000. Pinjaman tersebut jatuh tempo sampai dengan 2
         Agustus 2025, serta dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

         Perusahaan mengadakan perjanjian pinjaman dengan Sylvia tertanggal 8 Oktober 2024 dengan
         jumlah pinjaman sebesar Rp 1.200.000.000. Pinjaman tersebut jatuh tempo sampai dengan 9
         Oktober 2025, serta dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

4. Utang Lain-Lain – Pihak Berelasi
Selain informasi pihak-pihak berelasi yang diungkapkan di catatan lain dalam laporan keuangan
konsolidasian, berikut ini transaksi signifikan antara Kelompok Usaha dan pihak-pihak terkait yang
dilakukan dengan syarat-syarat yang disepakati antara pihak-pihak terkait:

                                                                                         (dalam Rupiah)
                                                                      31 Desember
 Keterangan
                                                                          2024
 Utang Lain-Lain
   PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk                                                    66.000.000
 Total                                                                                      66.000.000

Sifat hubungan dengan pihak berelasi adalah entitas sepengendalian.




                                                  25
Page 28
5. Liabilitas Lancar Lainnya
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mempunyai liabilitas lancar lainnya sebesar Rp162,96 juta
dengan perincian sebagai berikut:

                                                                                          (dalam Rupiah)
                                                                            31 Desember
 Keterangan
                                                                                2024
 Jasa Pelayanan                                                                              104.748.203
 Provisi untuk Penggantian Perabot dan Perlengkapan
                                                                                              37.981.065
 Pondok Wisata
 Kesejahteraan Karyawan                                                                       14.129.981
 Lainnya (masing-masing dibawah Rp 10.000.000)                                                 6.105.000
 JUMLAH                                                                                      162.964.249

Jasa pelayanan merupakan beban layanan yang diberikan kepada tamu atau pengguna pondok wisata
seperti kebersihan kamar, binatu dan makan minum.

Jasa pelayanan merupakan beban layanan yang diberikan kepada tamu atau pengguna pondok wisata
seperti kebersihan kamar, binatu dan makan minum.

Liabilitas lancar lainnya – lain lain merupakan utang atas jasa aktuaris.

6. Utang Pajak
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mempunyai utang pajak sebesar Rp159,27 juta dengan
perincian sebagai berikut:

                                                                                           (dalam Rupiah)
                                                                            31 Desember
 Keterangan
                                                                               2024
 Pajak Penghasilan
   Pasal 21                                                                                   41.642.802
   Pasal 23                                                                                    1.699.532
   Pasal 26                                                                                    6.047.796
 Pajak Pertambahan Nilai                                                                       6.652.575
 Pajak Pembangunan                                                                           103.232.466
 JUMLAH                                                                                      159.275.171

7. Beban Akrual
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mempunyai beban akrual sebesar Rp1.600 juta dengan
perincian sebagai berikut:

                                                                                           (dalam Rupiah)
                                                                            31 Desember
 Keterangan
                                                                               2024
 Bunga Pinjaman                                                                              822.230.000
 Jasa Manajemen                                                                              276.486.374
 Jasa Tenaga Ahli                                                                            255.458.500
 Gaji dan tunjangan                                                                          245.831.541
 JUMLAH                                                                                    1.600.006.415

        Jasa Tenaga Ahli

        Perusahaan telah menandatangani “Surat Perikatan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian
        PT Sanurhasta Mitra Tbk dan entitas anaknya, yaitu untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
        2024 and 2023” dengan KAP Anwar & Rekan No. AR/P/337/24 tanggal 25 September 2024 dan
        No. AR/P/453/23 tanggal 6 November 2023.




                                                      26
Page 29
        Entitas anak, MPR telah menandatangani “Surat Perikatan Audit atas Laporan Keuangan tahun
        yang berakhir pada 31 Desember 2024 and 2023” dengan KAP Anwar & Rekan No. AR/P/337/24
        tanggal 25 September 2024 dan No. AR/P/452/23 tanggal 6 November 2023.

8. Uang Muka Pelanggan
Pada tanggal 31 Desember 2024, akun ini merupakan uang muka pelanggan dari tamu yang menginap
masing-masing sebesar Rp 364.775.097.

9. Liabilitas Imbalan Kerja
Kelompok Usaha memiliki program pensiun manfaat pasti yang sepenuhnya tidak didanai untuk
mencakup seluruh karyawan tetap. Liabilitas imbalan kerja pada tanggal 31 Desember 2024 didasarkan
pada laporan aktuaria aktuaris independen, KKA Muh. Imam Basuki dan Rekan masing-masing pada
tanggal 5 Februari 2025. Liabilitas tersebut dihitung menggunakan metode “Projected Unit Credit”,
dengan asumsi-asumsi utama sebagai berikut:

                                                                     31 Desember
 Keterangan
                                                                        2024
 Umur Pensiun Normal                                                                      55 tahun
 Tingkat Bunga Diskonto Per Tahun                                                    7,01% - 7,13%
 Tingkat Kenaikan Gaji Per Tahun                                                               6%
 Tingkat Mortalitas
                                                                                       TMI-IV-2019
    (Tabel Mortalitas Indonesia – TMI)


Rincian imbalan kerja yang diakui pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian adalah sebagai berikut:

                                                                                      (dalam Rupiah)
                                                                     31 Desember
 Keterangan
                                                                         2024
 Beban yang diakui dalam laba:
  Biaya Jasa Kini                                                                       106.718.887
  Biaya Bunga Neto                                                                      123.624.387
 Sub-total                                                                              230.343.274
 Pengukuran kembali yang diakui dalam penghasilan
 komprehensif lain:
   Kerugian (keuntungan) aktuaria karena perubahan
   asumsi keuangan                                                                     (471.848.360)
 JUMLAH                                                                                (241.505.086)


Mutasi nilai kini liabilitas imbalan pasti adalah sebagai berikut:

                                                                                      (dalam Rupiah)
                                                                     31 Desember
 Keterangan
                                                                         2024
 Saldo awal tahun                                                                     1.875.147.547
 Beban imbalan kerja tahun berjalan                                                     230.343.274
 Pengukuran kembali atas imbalan kerja                                                (471.848.360)
 JUMLAH                                                                               1.633.642.461




                                                      27
Page 30
Sensitivitas keseluruhan liabilitas imbalan kerja terhadap perubahan tertimbang asumsi dasar adalah
sebagai berikut:
                                                                                          (dalam Rupiah)
                                                                      31 Desember
 Keterangan
                                                                          2024
 Tingkat Diskonto
 Kenaikan 1%                                                                               (36.254.524)
 Penurunan 1%                                                                                41.253.082
 Tingkat Kenaikan Gaji
 Kenaikan 1%                                                                                 40.349.214
 Penurunan 1%                                                                              (36.115.158)


Perkiraan analisis jatuh tempo liabilitas imbalan kerja karyawan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebagai berikut:

                                                                                          (dalam Rupiah)
                                                                      31 Desember
 Keterangan
                                                                          2024
 Dalam waktu 1 tahun                                                                        272.500.000
 Lebih dari 5 tahun                                                                       1.361.142.461
 Saldo Akhir                                                                              1.633.642.461


Analisa jatuh tempo yang diharapkan dari liabilitas imbalan pensiun yang tidak didiskontokan adalah
sebagai berikut:

                                                                                          (dalam Rupiah)
                                                                      31 Desember
 Keterangan
                                                                          2024
 Dalam waktu 1 tahun                                                                      1.135.125.000
 Antara 2 dan 5 tahun                                                                       497.148.056
 Lebih dari 5 tahun                                                                       3.313.491.739
 Saldo Akhir                                                                              4.945.764.795




Perseroan menghitung dan membukukan beban imbalan kerja berdasarkan Undang-undang
Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 tanggal 25 Maret 2003. Liabilitas imbalan kerja dihitung oleh Aktuaris
Independen pada tanggal 5 Februari 2025 oleh KKA Muh. Imam Basuki dan Rekan.


10. Liabilitas Sewa
Kelompok Usaha memiliki kontrak sewa untuk tanah yang digunakan dalam operasinya. Sewa tanah
umumnya memiliki jangka waktu sewa masing-masing yaitu 5 tahun dan 30 tahun. Kewajiban Kelompok
Usaha atas sewa yang dimilikinya dijamin dengan hak penyewa atas aset yang disewakan.

Jumlah tercatat liabilitas sewa dan pergerakannya selama tahun berjalan adalah sebagai berikut:

                                                                                          (dalam Rupiah)
                                                                      31 Desember
 Keterangan
                                                                          2024
 Saldo awal tahun                                                                           344.202.245
 Pembayaran                                                                               (228.580.710)
 Penambahan bunga                                                                             8.236.171
 Saldo akhir tahun                                                                          123.857.706




                                                  28
Page 31
 Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu
 tahun                                                                                     (21.915.754)
 JUMLAH                                                                                    101.941.952


Berikut ini adalah jumlah yang diakui dalam laba rugi:

                                                                                          (dalam Rupiah)
                                                                      31 Desember
 Keterangan
                                                                          2024
 Beban penyusutan asset hak guna                                                            197.990.050
 Beban bunga atas liabilitas sewa                                                             8.236.171
 Saldo akhir tahun                                                                          206.226.221


Kelompok Usaha memiliki arus kas keluar total untuk sewa masing-masing sebesar Rp 228.580.710 pada
tahun 2024.

        Perusahaan

        Pada tanggal 10 Desember 2020, Perusahaan dan Gubernur Provinsi Bali, Wayan Koster
        melakukan perjanjian sewa menyewa terkait lahan No. 593.1/2514/UPTD.PBMD/BPKAD dengan
        suku bunga pinjaman inkremental sebesar 5,38%.

        PT Minna Padi Resort (“MPR”), Entitas Anak

        Pada tanggal 5 Desember 2016, MPR dan Eveline Listijosuputro melakukan perjanjian sewa
        menyewa terkait tanah dengan suku bunga pinjaman inkremental sebesar 8,61%.


11. Komitmen dan Kontinjensi

    Perusahaan

    Pada tanggal 25 Februari 2016, Perusahaan telah menandatangani “Perubahan II Perjanjian
    Kerjasama Pengusahaan Tanah Pemda Tingkat I Bali di Mertasari, Sanur, Bali” yang memberi
    Perusahaan hak untuk mengusahakan dan/atau menggunakan sebidang tanah seluas 3.563 m2
    dengan harga sewa atas penggunaan tanah tersebut sebesar Rp 50.000/ m2 dengan kenaikan 3%
    per tahun.

    Jangka waktu untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan tanah tersebut adalah 5 tahun, terhitung
    sejak tanggal 26 Januari 2015 dan berakhir pada 25 Januari 2020. Perjanjian ini diperpanjang setiap
    5 tahun dan telah diperpanjang pada tanggal 10 Desember 2020, untuk 5 tahun kedepan sehingga
    masa sewa berakhir pada 27 Januari 2025.

    Sampai dengan laporan keuangan ini terbit, Perusahaan masih dalam proses memperpanjang
    perjanjian tersebut.

    Entitas Anak, MPR

    a. Perjanjian Jasa Manajamen

        Pada tanggal 31 Januari 2014, MPR mengadakan Perjanjian Pengelolaan Hotel, dengan Lifestyle
        Retreats dimana Lifestyle Retreats akan memberikan jasa sehubungan dengan pengoperasian
        pondok wisata. Sebagai kompensasi, MPR akan membayar biaya manajemen bulanan yang terdiri
        dari biaya manajemen dasar sebesar 4% dari pendapatan bruto, dan biaya insentif manajemen
        sebesar 8%-12% dari laba bruto operasional pondok wisata yang telah disesuaikan dan biaya
        pemasaran, sebagaimana diatur dalam perjanjian tersebut.

        Perjanjian ini berlaku selama 10 tahun sejak tanggal operasional hotel, atau diperpanjang sesuai
        ketentuan yang diatur dalam perjanjian.




                                                      29
Page 32
     Pada tanggal 1 Oktober 2024, perjanjian tersebut telah diperpanjang hingga 31 Desember 2034.

  b. Perjanjian Kerjasama

     Eveline Listijosuputro

     Pada bulan Maret 2008, MPR menandatangani perjanjian kerjasama untuk menyewa sebidang
     tanah seluas 7.000m2 yang terletak di Kerobokan, Bali dengan Sertifikat Hak Milik (“SHM”)
     No.6839/Kerobokan dari Ibu Eveline Listijosuputro sejumlah Rp 150.000.000, efektif sejak tanggal
     penandatanganan perjanjian sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 dan dapat diperpanjang
     sesuai dengan kesepakatan para pihak. MPR sudah membayar sewa tersebut pada tahun 2012.

     Pada tanggal 5 Desember 2016, para pihak sepakat untuk memperpanjang jangka waktu sewa
     untuk 30 tahun mendatang sampai dengan 31 Desember 2046 dan harga sewa baru sebesar Rp
     10.000.000 per tahun dan dibayarkan selambat-lambatnya pada akhir bulan Juli tiap tahun.

     Selain itu, para pihak sepakat MPR akan membangun pondok wisata, perlengkapan dan sarana
     penunjanganya yang dibangun di atas tanah yang berlokasi di Kerobokan, Bali dan mengelola
     pondok wisata tersebut selama jangka waktu sewa. Setelah berakhirnya perjanjian, MPR akan
     menyerahkan seluruh bangunan pondok wisata beserta perlengkapan dan sarana penunjang
     lainnya pada Ibu Eveline Listijosuputro tanpa adanya kewajiban untuk membayar kepada MPR.


SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2024 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
PROSPEKTUS INI. PADA TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI
SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO
YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.


TIDAK ADANYA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN.


MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN
DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN
KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.


PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM
PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN
YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.


SEJAK TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI
ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.


SEHUBUNGAN DENGAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT DI ATAS,
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE
COVENANT) YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.




                                               30
Page 33
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PINJAMAN KEPADA PERSEROAN DAN ATAU
PERUSAHAAN ANAK YANG DIPERGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PIHAK BERELASI.




                                  31
Page 34
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting dibawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian Perusahaan dan Entitas Anak untuk tahun tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, dan 2023. Laporan keuangan konsolidasian Perusahaan dan Entitas Anaknya pada 31
Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut berasal dari laporan keuangan yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan (member of DFK International), auditor
independen, berdasarkan laporan auditor independen, berdasarkan laporan auditor independen
No.00445/2.1035/AU.1/03/1432-4/1/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025 dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian
dan ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon, CPA, dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1432.

1.   Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                     (Dalam Rupiah)
 Keterangan                                           2024                        2023
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan Setara Kas                                   1.765.225.842                1.587.115.660
 Piutang Usaha Pihak Ketiga – Neto                     241.562.288                  192.710.515
 Aset Keuangan Lancar Lainnya                             8.748.226                     709.050
 Pajak Dibayar di Muka                                  43.701.950                    42.768.950
 Persediaan                                          23.769.930.280               23.461.293.970
 Beban Dibayar di Muka                                  56.977.603                    45.328.989
 Total Aset Lancar                                   25.886.146.189               25.329.927.134


 ASET TIDAK LANCAR
 Aset Keuangan yang Dinilai Pada Nilai
 Wajar Melalui Penghasilan Komprehensif                   2.948.250                   24.478.300
 Lain
 Aset Pajak Tangguhan- Neto                         2.553.279.880                  2.954.484.127
 Aset Tetap - Neto                                 10.071.747.218                 11.673.031.755
 Properti Investasi – Neto                         65.403.359.400                 65.403.359.400
 Total Aset Tidak Lancar                           78.031.334.748                 80.055.353.582
                             TOTAL ASET           103.917.480.937                105.385.280.716

 LIABILITAS
 Liabilitas Jangka Pendek
 Utang Usaha – Pihak Ketiga                             307.864.884                 314.194.024
 Utang Lain-Lain – Pihak Ketiga                       3.945.000.000                 642.200.000
 Utang Lain-Lain – Pihak Berelasi                        66.000.000                  66.000.000
 Liabilitas Lancar Lainnya                              162.964.249                 145.681.977
 Utang Pajak                                            159.275.171                 153.991.287
 Beban Akrual                                         1.600.006.415                 845.345.516
 Uang Muka Pelanggan                                    364.775.097                 214.932.476
 Liabilitas Imbalan Kerja                               272.500.000                 412.768.748
 Bagian Liabilitas Jangka Panjang – yang
 Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun:
    Liabilitas Sewa                                      21.915.754                  240.344.541
 Total Liabilitas Jangka Pendek                       6.900.301.570                3.034.558.569

 Liabilitas Jangka Panjang
 Liabilitas Jangka Panjang – setelah
 dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
 waktu satu tahun:
    Liabilitas Sewa                                    101.941.952                  103.857.704




                                                32
Page 35
 Utang Lain-Lain Pihak ketiga                              4.115.000.000             4.115.000.000
 Liabilitas Imbalan Kerja                                  1.361.142.461             1.462.378.799
 Total Liabilitas Jangka Panjang                           5.578.084.413             5.681.236.503
 TOTAL LIABILITAS                                         12.478.385.983             8.715.795.072

 EKUITAS
 Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
 Kepada Pemilik Entitas Induk
 Modal Saham – Nilai Nominal Rp 20 per
 saham
 Modal dasar – 21.000.000.000 saham
             Modal Ditempatkan        dan
             Disetor Penuh – 6.562.500.000            131.250.000.000
             saham                                     (7.987.932.791)             131.250.000.000
 Tambahan Modal Disetor                                                             (7.987.932.791)
 Selisih transaksi ekuitas dengan
                                                           2.693.848.392             2.693.848.392
 kepentingan non-pengendali
 Kerugian yang belum direalisasikan atas
                                                             (21.833.949)                 (303.899)
 aset keuangan
 Defisit                                              (34.202.122.199)             (28.596.423.251)
 Rugi Komprehensif Lain                                  (383.994.429)                (786.407.550)
 Total Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
                                                      (91.347.965.024)             (96.572.780.901)
 Kepada Pemilik Entitas Induk

 Kepentingan Nonpengendali                                 91.129.930                   96.704.743
 TOTAL EKUITAS                                         91.439.094.954               96.669.485.644
 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                         103.917.480.937              105.385.280.716


2.   Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                         (Dalam Rupiah)
 Keterangan                                                            2024             2023
 Pendapatan Neto                                                  8.354.047.884    11.674.547.348
 Beban Pokok Pendapatan                                          (2.973.520.265)   (3.915.761.459)
 Laba Bruto                                                       5.380.527.619     7.758.785.889
 Beban Penjualan dan Pemasaran                                   (1.142.067.422)   (1.294.383.364)
 Beban Umum dan Administrasi                                     (9.430.394.250)   (9.090.779.698)
 Penghasilan Usaha Lainnya – Neto                                   354.613.639        28.794.979
 Rugi Usaha                                                      (4.837.320.414)   (2.597.582.194)
 Penghasilan Keuangan                                                 4.859.998         4.433.232
 Biaya Keuangan                                                    (447.044.337)    (248.042.293)
 Rugi Sebelum Pajak Penghasilan                                  (5.279.504.753)   (2.841.191.255)
 Beban Pajak Penghasilan                                           (332.334.553)      (70.035.218)
 Laba (Rugi) Neto Tahun Berjalan                                 (5.611.839.306)   (2.911.226.473)
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
   Pengukuran Kembali atas Imbalan Kerja                            471.848.360     (136.075.360)
   Pajak Penghasilan Terkait                                        (68.869.694)       25.334.542
   Perubahan Nilai Wajar Atas Aset Keuangan                         (21.530.050)          (34.600)
 Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain- Neto Setelah
                                                                    381.448.616     (110.775.418)
 Pajak
 Total Rugi Komprehensif Tahun Berjalan                          (5.230.390.690)   (3.022.001.891)
 Laba (Rugi) Neto yang Dapat Diatribusikan Kepada:
   Pemilik Entitas Induk                                         (5.605.698.948)   (2.910.029.101)
   Kepentingan Non-Pengendali                                        (6.140.358)       (1.197.372)
 TOTAL                                                           (5.611.839.306)   (2.911.226.473)
 Laba (Rugi) Komprehensif yang dapat Diatribusikan Kepada:
   Pemilik Entitas Induk                                         (5.224.815.877)   (3.020.757.859)




                                                     33
Page 36
   Kepentingan Non-Pengendali                               (5.574.813)             (1.244.032)
 Total Laba (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan          (5.230.390.690)         (3.022.001.891)
 Laba (Rugi) Per Saham Dasar                                     (0,85)                  (0,44)

3.   Laporan Arus Kas Konsolidasian

                                                                                         (Dalam Rupiah)
 Keterangan                                                   2024                      2023
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
 Penerimaan dari Pelanggan                               8.428.819.662           11.784.139.021
 Pembayaran Kepada Pemasok                              (3.288.485.715)         (4.332.589.532)
 Pembayaran Kepada Karyawan dan Beban Usaha Lainnya     (4.530.352.926)         (7.494.207.584)
 Kas Dihasilkan dari (Digunakan Untuk) Operasi             609.981.021                (42.658.095)
 Pembayaran Biaya Keuangan                               (447.044.337)               (248.042.293)
 Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan Untuk) Aktivitas
                                                           162.936.684               (290.700.388)
 Operasi
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
 Perolehan Aset Tetap                                    (128.245.792)               (161.681.019)
 Penerimaan dari Penjualan Aset Tetap                      372.000.000                             -
 Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan Untuk) Aktivitas
                                                           243.754.208               (161.681.019)
 Investasi
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
 Pembayaran Liabilitas Sewa                              (228.580.710)            (251.923.019)
 Penerimaan dari Utang Lain-Lain                                     -            1.000.000.000
 Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan Untuk) Aktivitas
                                                         (228.580.710)                748.076.981
 Pendanaan

 KENAIKAN NETO KAS DAN SETARA KAS                          178.110.182                295.695.574

 Kas dan Setara Kas Awal Tahun                           1.587.115.660            1.291.420.086

 Kas dan Setara Kas Akhir Tahun                          1.765.225.842            1.587.115.660


4.   Rasio Keuangan Konsolidasian

                                                                       31 Desember
                            Keterangan
                                                             2024                       2023
 PROFITABILITAS
 Marjin laba (rugi) bruto                                      64,40%                     66,46%
 Marjin laba (rugi) sebelum beban pajak                        -63,20%                    -24,34%
 Marjin laba (rugi) tahun berjalan                             -67,18%                    -24,94%
 Marjin laba (rugi) komprehensif                               -62,60%                    -25,89%

 LIKUIDITAS
 Aset Lancar/liabilitas jangka pendek                                3,75                      8,35
 Kas/ liabilitas jangka pendek                                       0,25                      0,52


 SOLVABILITAS
 Total Liabilitas/ Total Aset (X)                                    0,12                      0,08
 Total Liablitas/Total Ekuitas (X)                                   0,14                      0,09
 Total Aset/ Total Ekuitas (X)                                       1,14                      1,09
 Rasio Debt Service Coverage Ratio                              -42,63                         -8,25
 Rasio Interest Coverage Ratio                                   11,81                      11,45




                                                   34
Page 37
IMBAL HASIL
Imbal hasil aset                 -5,40%     -2,76%
Imbal hasil ekuitas              -6,14%     -3,01%


PERTUMBUHAN
Pendapatan                      -28,44%    25,45%
Total Beban Usaha                -1,34%    11,88%
Rugi Usaha                      -86,22%     7,46%
Rugi Neto Tahun Berjalan        -92,79%    16,78%
Total Rugi Komprehensif         -73,06%   -225,48%
Total Aset                       -1,39%     -1.69%
Total Liabilitas                43,16%     16,07%
Total Ekuitas                    -5,41%     -3,03%




                           35
Page 38
V.      ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Pembahasan dan analisa keuangan diambil beradsarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024, 2023, dan 2022 serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh KAP Anwar & Rekan berdasarkan standar audit yang
ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya No. 00445/2.1035/AU.1/03/1432-
4/1/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon, CPA.

1. Umum

PT Sanurhasta Mitra Tbk (selanjutnya disebut Perseroan) didirikan berdasarkan Akta No. 196 tanggal 29
Desember 1993 oleh Ny. Pudji Redjeki Irawati, S.H., Notaris di Jakarta dan diperbaiki dengan Akta
Perubahan Anggaran Dasar No. 32 tanggal 5 Agustus 1994 oleh Notaris pengganti Drs. Sutjahjo Srudji,
S.H., Notaris di Jakarta. Akta ini telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-12739.HT.01.01.TH.1994 tanggal 23 Agustus 1994 dan
diumumkan dalam BNRI No. 38 tanggal 11 Mei 2010 dan Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia No. 4287 (“Akta Pendirian”).

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 145/2022, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha dalam bidang, antara lain real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, real estat atas dasar balas
jasa (fee) atau kontrak, dan aktivitas perusahaan holding.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha utama yaitu,
antara lain, KBLI sebagai berikut:
    a. Menjalankan usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa, yang mencakup usaha
        pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun
        disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti
        fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan
        flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam
        bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk
        dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat
        menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk
        rumah yang bisa dipindah pindah (Kode KBLI 68111).
    b. Menjalankan usaha Real Estat atas dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak, yang mencakup
        kegiatan penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, termasuk jasa yang berkaitan
        dengan real estat seperti kegiatan agen dan makelar real estat, perantara pembelian, penjualan
        dan penyewaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, pengelolaan real estat atas dasar
        balas jasa atau kontrak, jasa penaksiran real estat dan agen pemegang wasiat real estat (Kode
        KBLI 68200).


Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, antara lain, adalah:
   a. Menjalankan usaha kontraktor, yang mencakup antara lain:
       1. Konstruksi Gedung Hunian, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
           pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah
           tinggal sementara, rumah susun, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan
           gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual
           dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian (Kode KBLI 41011);
       2. Konstruksi Gedung Perkantoran, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan,
           dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti
           kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang
           dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan
           renovasi gedung perkantoran (Kode KBLI 41012);
       3. Konstruksi Gedung Perbelanjaan, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan,
           dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti gedung
           perdagangan/pasar/mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk




                                                    36
Page 39
    pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual
    dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan (Kode KBLI 41014);
4. Konstruksi Gedung Penginapan, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan,
    dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk penginapan, seperti gedung
    perhotelan, hostel dan losmen. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung
    penginapan (Kode KBLI 41017);
5. Penyiapan Lahan, yang mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang
    berikutnya, seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi,
    pembersihan semak belukar; pembukaan lahan/stabilisasi tanah, (penggalian, membuat
    kemiringan, pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan,
    penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya); pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau
    tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan
    untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api,
    dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik, pembangkit, transmisi, gardu
    induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas produksi, serta bangunan gedung dan bangunan
    sipil lainnya; pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas, tes/uji dengan sondir dan
    bor, pemboran, ekstraksi material, dan penyelidikan lapangan/pengambilan contoh untuk
    keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis; dan penyiapan lahan untuk
    fasilitas ketenaganukliran. Kegiatan penunjang penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas
    alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk
    pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel
    proyek), pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara, perbaikan dan
    pemeliharaan jalan umum, dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan
    pekerjaan sejenis lainnya (Kode KBLI 43120);
6. Konstruksi Gedung Lainnya, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
    pembangunan kembali bangunan yang dipakai penggunaan selain dalam kelompok 41011 s/d
    41018, seperti tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara, kelenteng),
    gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara dan
    pemerintah pusat/daerah, bangunan bandara, gedung hangar pesawat, gedung PKPPK
    (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai
    pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung
    gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan termasuk
    penyimpanan bahan peledak dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi
    gedung lainnya (Kode KBLI 41019);
7. Konstruksi Bangunan Sipil Jalan, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan,
    dan/atau pembangunan kembali bangunan jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas
    hambatan/jalan tol, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), dan lapangan
    penyimpanan peti kemas (containers yard). Termasuk kegiatan penunjang pembangunan,
    peningkatan, pemeliharaan konstruksi pagar/tembok penahan jalan. Tidak termasuk jalan
    layang (Kode KBLI 42101);
8. Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass, yang
    mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
    jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk kegiatan
    pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan
    jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan
    rambu-rambu (Kode KBLI 42102);
9. Instalasi Listrik, yang mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan, pemeliharaan,
    pembangunan kembali instalasi listrik pada pembangkit, transmisi, gardu induk, distribusi
    tenaga listrik, sistem catu daya, dan instalasi listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian
    maupun non hunian, seperti pemasangan instalasi jaringan listrik tegangan rendah. Termasuk
    kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik pada bangunan sipil, seperti jalan
    raya, jalan kereta api dan lapangan udara (Kode KBLI 43211);
10. Instalasi Telekomunikasi, yang mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi
    pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan antena.
    Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi
    telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro,
    stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi
    dan jaringan telekomunikasi dan Instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan
    sipil (Kode KBLI 43212);
11. Instalasi Elektronika, yang mencakup kegiatan pemasangan instalasi elektronika pada
    bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, dan elektronika bandara serta




                                            37
Page 40
    teknologi informasi (termasuk telekomunikasi dan sistem teknologi informasi), seperti
    pemasangan sistem alarm, close circuit TV dan sound system dan commercial management
    system (pre-paid electricity voucher). Termasuk juga instalasi access control, scoring board,
    timing system, perimeter pixel display, master clock dan fasilitas elektronik lainnya (Kode KBLI
    43213);
12. Instalasi Saluran Air (Plambing), yang mencakup kegiatan instalasi air bersih, air limbah dan
    saluran drainase, termasuk pekerjaan perpipaan pada bangunan gedung hunian maupun non
    hunian. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran air, pipa distribusi
    air bersih dan instalasi Water Treatment Plant (WTP)/Reverse Osmosis (RO), pipa air kotor
    (Kode KBLI 43221);
13. Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara, yang mencakup kegiatan pemasangan dan
    perawatan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC)
    untuk bangunan gedung baik untuk hunian maupun bukan hunian, termasuk pekerjaan pipa,
    ducting dan lembaran logam (Kode KBLI 43224);
14. Pengerjaan Pemasangan Kaca dan Alumunium, yang mencakup kegiatan pemasangan kaca,
    alumunium, dan bahan lainnya untuk dinding luar dan dalam dalam rangka penyelesaian
    bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Termasuk instalasi
    atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan
    jendela dari kayu atau bahan lainnya (Kode KBLI 43301);
15. Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter dan Plafon, yang mencakup kegiatan
    pengerjaan lantai, dinding, kolom, peralatan saniter dan plafon dalam rangka penyelesaian
    bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Termasuk aplikasi
    bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior dan eksterior,
    termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, penyelesaian interior seperti langit-langit,
    pelapisan dinding dengan kayu, gypsum, panel penutup akustik, partisi/sekat yang dapat
    dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam
    bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding, beton atau ubin lantai, parket
    (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai
    linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai
    atau dinding dan wallpaper (kertas dinding) serta dinding bangunan kedap suara (Kode KBLI
    43302);
16. Pengecatan, yang mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior bangunan dalam
    rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya.
    Tidak termasuk pengecatan atap bangunan (Kode KBLI 43303);
17. Dekorasi Interior, yang mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam rangka
    penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Kegiatan
    pengerjaan dekorasi interior mencakup aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari
    plester (pelapisan) interior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, instalasi atau
    pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, rangka pintu dan
    jendela dari kayu atau bahan lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya,
    pagar, instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan
    kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan atau
    pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau
    ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu,
    pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau
    pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Termasuk pengecatan,
    pemasangan kaca, cermin dan pemasangan ornamen dan pekerjaan dekorasi interior seni
    lainnya pada permukaan dinding, kolom atau plafon dengan bahan logam, kayu dan bahan
    lainnya (Kode KBLI 43304);
18. Dekorasi Eksterior, yang mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior pada bangunan
    gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, seperti konstruksi taman.
    Kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior mencakup pelapisan eksterior bangunan atau proyek
    konstruksi lainnya dari plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, pelapisan
    eksterior dinding dengan keramik, teraso, marmer dan granit, kaca, batu alam, dan bahan
    lainnya (Kode KBLI 43305);
19. Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya, yang mencakup kegiatan pembersihan dan
    perapihan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya yang baru selesai
    dibangun, termasuk instalasi interior untuk toko, rumah bergerak, perahu, dan lain-lain dan
    pengerjaan penyelesaian konstruksi bangunan lainnya ytdl (yang tidak dapat diklasifikasikan
    di tempat lain) (Kode KBLI 43309);




                                            38
Page 41
   20. Pemasangan Pondasi dan Tiang Pancang, yang mencakup kegiatan khusus pemasangan
       berbagai pondasi dan tiang pancang termasuk pengecoran beton dan pembesian pondasi
       untuk gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga, bangunan lepas pantai dan
       sejenisnya sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung hunian dan
       non hunian serta bangunan sipil lainnya (Kode KBLI 43901);
   21. Pemasangan Perancah (Steiger), yang mencakup kegiatan khusus pemasangan
       perancah/steiger pada bangunan gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga dan
       sejenisnya (Kode KBLI 43902);
   22. Pemasangan Rangka dan Atap/Roof Covering, yang mencakup kegiatan khusus pemasangan
       kerangka dan atap bangunan gedung hunian dan non hunian sebagai bagian dari pekerjaan
       yang tercakup dalam konstruksi gedung. Termasuk pekerjaan talang dan pengecatan atap
       (Kode KBLI 43903);
   23. Pemasangan Kerangka Baja, yang mencakup kegiatan khusus pemasangan kerangka baja
       sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung (Kode KBLI 43904);
   24. Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator, yang mencakup usaha penyewaan alat atau
       mesin konstruksi dan perlengkapannya dengan operator. Termasuk penyewaan alat produksi
       dan operasional minyak, gas, petrokimia, panas bumi, komunikasi seperti SCADA
       (Supervisory Control and Data Acquisition), dan penyewaan derek. Penyewaan mesin
       konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator dicakup dalam kelompok 77393 (Kode KBLI
       43905);
   25. Konstruksi Khusus Lainnya YTDL, yang mencakup kegiatan konstruksi khusus lainnya yang
       belum diklasifikasikan dalam kelompok 43901 s/d 43905 yang memerlukan keahlian atau
       perlengkapan khusus, seperti kegiatan pengerjaan penahan lembab dan air, dehumidifikasi
       (pelembaban) bangunan, shaft sinking, pemasangan cerobong asap dan oven untuk
       keperluan industri dan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan
       perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi. Termasuk
       pekerjaan di bawah permukaan tanah, pekerjaan lapis perkerasan beton; pekerjaan
       perkerasan aspal; pekerjaan perkerasan berbutir; pekerjaan konstruksi pengeboran dan
       injeksi semen bertekanan; pekerjaan beton struktur; pekerjaan konstruksi beton pascatarik
       (post tensioned); pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas,
       dan lainnya yang sejenis; serta pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare,
       incenerator) untuk bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya
       (Kode KBLI 43909);
   26. Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya YTDL, yang mencakup usaha pembangunan,
       pemeliharaan dan perbaikan bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok
       42911 s/d 42918, seperti lapangan parkir dan sarana lingkungan pemukiman (di luar gedung)
       lainnya. Kelompok ini mencakup pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya
       penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pengadaan dan pelaksanaan
       konstruksi fasilitas mikroelektronika dan pabrik pengolahan, seperti yang memproduksi
       mikroprosesor, chip silikon dan wafer, mikrosirkuit, dan semikonduktor; pengadaan dan
       pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan tekstil dan pakaian; pengadaan dan pelaksanaan
       konstruksi pengolahan besi dan baja; dan/atau pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik
       pengolahan lainnya (Kode KBLI 42919);
   27. Pengerukan, yang mencakup usaha pengerukan atau normalisasi dan pemeliharaan sungai,
       pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan,
       sedang, maupun berat. Termasuk pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air (Kode
       KBLI 42914);
   28. Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil, yang mencakup kegiatan
       pemasangan bahan hasil produksi pabrik seperti beton pracetak, baja, plastik, karet, dan hasil
       produksi pabrik lainnya dengan metode pabrikasi, erection, dan/ atau perakitan untuk
       bangunan sipil (Kode KBLI 42930);

b. Menjalankan usaha perdagangan, yaitu:
   1. Perdagangan Besar atas dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak, yang mencakup usaha agen
      yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang
      memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain.
      Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya
      yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan
      dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui
      internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang
      hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan




                                              39
Page 42
        industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas
        kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor
        dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah
        tangga dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan; agen komisi zat
        radioaktif dan pembangkit radiasi pengion. Termasuk penyelenggara pasar lelang komoditas.
        Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam
        golongan 451 s/d 454 (Kode KBLI 46100);
     2. Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga, yang mencakup usaha
        perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga, seperti perabot rumah tangga
        (furniture), peralatan dapur dan memasak, lampu dan perlengkapannya, elektronik konsumen
        seperti radio, televisi, perekam dan pemutar CD dan DVD, perlengkapan stereo, konsol video
        game; alat penerangan, bermacam peralatan makan minum porselen dan gelas, peralatan
        sendok, pisau, garpu, peralatan dari kayu, barang dari anyaman dan barang dari gabus, karpet
        dan sebagainya (Kode KBLI 46491);
     3. Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang, yang mencakup usaha perdagangan besar
        berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan
        tertentu) termasuk perkulakan (Kode KBLI 46900);

c.   Menjalankan usaha angkutan darat, yaitu:
     1. Angkutan Bus Pariwisata, yang mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan
        menggunakan kendaraan bus umum untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain di luar
        pelayanan angkutan dalam trayek, seperti untuk keperluan perjalanan wisata perorangan atau
        kelompok menggunakan mobil bus umum kecil, sedang, besar, maxi, tempel, dan tingkat
        (Kode KBLI 49221);
     2. Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya, yang mencakup angkutan darat bus tidak dalam
        trayek, selain angkutan bus pariwisata, seperti angkutan bus carter, ekskursi, dan angkutan
        bus berkala lainnya (Kode KBLI 49229);
     3. Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya, yang mencakup usaha pengangkutan penumpang yang
        menggunakan bus dalam trayek lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti
        pengoperasian angkutan bus dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke stasiun (Kode
        KBLI 49219);
     4. Angkutan Bus Khusus, yang mencakup usaha pengangkutan penumpang yang mempunyai
        asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan
        permukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan mobil bus umum (besar/sedang).
        Termasuk pengoperasian shuttle bus (Kode KBLI 49216);
     5. Angkutan Darat Khusus Bukan Bus, yang mencakup usaha pengangkutan penumpang yang
        mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan permukiman dan angkutan pemadu
        moda menggunakan kendaraan bermotor bukan bus (Kode KBLI 49415);

d. Menjalankan usaha Periklanan, yang mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan
   kemampuan sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi
   bahan periklanan, perencanaan dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti
   penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan
   media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-
   panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela,
   desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media penggambaran, yaitu penjualan
   ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan; iklan udara (aerial advertising),
   distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan
   pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer
   lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan
   dan pempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale),
   iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran (Kode KBLI 73100);

e. Menjalankan usaha Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas, yang secara khusus
   menyediakan sebuah gabungan jasa penunjang, seperti pembersihan interior umum,
   pemeliharaan, pembuangan sampah, penjagaan dan pengamanan, pengiriman surat, penerimaan
   tamu, pencucian pakaian dan jasa yang berhubungan untuk menunjang operasional dalam
   fasilitas klien. Kelompok ini juga menyediakan tenaga operasianal untuk melakukan kegiatan
   penunjang ini, akan tetapi tidak termasuk dengan atau tanggung jawab atas usaha atau kegiatan
   utama klien (Kode KBLI 81100);




                                               40
Page 43
   f.   Menjalankan usaha Aktivitas Kebersihan Bangunan dan Industri Lainnya, yang mencakup
        kegiatan penyedia jasa pembersihan eksterior dari semua jenis bangunan, termasuk kantor,
        pabrik, toko, lembaga dan tempat bisnis dan profesional lainnya serta bangunan untuk tempat
        tinggal atau pemukiman multi unit, kegiatan pembersihan khusus dari bangunan seperti
        pembersihan jendela, cerbong asap dan tungku atau perapian, kompor, tungku bakar, tempat
        pembakaran sampah, ketel atau alat perebus, pipa atau saluran ventilasi, pembuangan gas atau
        uap, jasa pembersihan dan pemeliharaan kolam renang, jasa pembersihan mesin industri, jasa
        pembersihan kereta, bus, pesawat terbang dan lain-lain, jasa pembersihan bagian dalam kapal
        dan truk tanker , jasa pembasmian dan pemusnahan hama, jasa pembersihan jalan dan
        pembersihan salju dan es, dan jasa pembersihan bangunan dan industri lainnya (Kode KBLI
        81290);

   g. Menjalankan usaha Aktivitas Penyedian Gabungan Jasa Administrasi Kantor, yang mencakup
      penyediaan gabungan jasa administrasi perkantoran sehari-hari, seperti penerimaan tamu,
      perencanaan keuangan, pemeliharaan catatan dan tagihan rekening, jasa personalia dan surat
      menyurat (Kode KBLI 82110);

   h. Menjalankan usaha Aktivitas Kantor Pusat, yang mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-
      unit perusahaan yang lain atau enterprise; pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi
      dan pembuatan keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise. Unit-unit dalam kelompok
      ini melakukan kontrol operasi pelaksanaan dan mengelola operasi unit-unit yang berhubungan.
      Kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor administrasi pusat,
      kantor yang berbadan hukum, kantor distrik dan kantor wilayah dan kantor manajemen cabang
      (Kode KBLI 70100);

   i.   Menjalankan usaha Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, yang mencakup ketentuan bantuan
        nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya,
        seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan
        kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
        penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
        nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
        agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
        metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran
        belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
        perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
        Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur (Kode KBLI 70209);

   j.   Menjalankan usaha Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis, yang mencakup usaha
        pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia bisnis, seperti kegiatan broker bisnis yang
        mengatur pembelian dan penjualan bisnis berskala kecil dan menengah, termasuk praktik
        profesional, kegiatan broker hak paten (pengaturan pembelian dan penjualan hak paten), kegiatan
        penilaian selain real estat dan asuransi (untuk barang antik, perhiasan dan lain-lain), audit
        rekening dan informasi tarif barang atau muatan, kegiatan pengukuran kuantitas dan kegiatan
        peramalan cuaca. Tidak termasuk makelar real estat (Kode KBLI 74902);

   k.   Menjalankan usaha Aktivitas Perusahaan Holding, yang mencakup kegiatan dari perusahaan
        holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan
        subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies"
        tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang
        diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan
        akuisisi perusahaan (Kode KBLI 64200).

Adapun kegiatan usaha yang riil dilaksanakan oleh Perseroan melalui Entitas Anak termasuk pengelolaan
pondok wisata dengan tipe boutique villa The Santai yang berlokasi di daerah Umalas, Bali. Perusahaan
Sasaran akan melakukan pengembangan pada tanah seluas 4 (empat) hektar yang berlokasi di Pantai
Sanur, Bali. Aktivitas ini sesuai dengan KBLI Perusahaan Sasaran yaitu KBLI 68111 dengan judul Real
Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, yang mana sesuai uraian yang dikutip dari oss.go.id adalah
sebagai berikut : “Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian
real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan
bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta
penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara




                                                  41
Page 44
permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan
gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real
estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah
yang bisa dipindah-pindah.”

2. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kondisi Keuangan dan Kegiatan Operasi Perseroan

Berikut adalah faktor-faktor yang secara material dapat mempengaruhi kegiatan usaha, hasil operasional
serta kondisi keuangan Perseroan, yang antara lain sebagai berikut:

a. Kinerja Sektor Pariwisata Bali

Kegiatan operasional utama Perseroan melalui entitas anak PT Minna Padi Resorts sangat bergantung
pada kondisi sektor pariwisata di Bali. Fluktuasi jumlah kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara
secara langsung mempengaruhi tingkat hunian dan pendapatan dari villa The Santai. Gangguan eksternal
seperti pandemi, bencana alam, atau gejolak politik global dapat berdampak negatif pada arus wisata, dan
pada akhirnya memengaruhi kinerja keuangan Perseroan.

b. Kemampuan Perseroan Bersaing dalam Industri Perhotelan dan Boutique Villa

Meningkatnya jumlah properti penginapan di Bali, termasuk hotel berbintang, villa independen, dan unit
Airbnb tanpa izin, menyebabkan tekanan harga dan penurunan tingkat okupansi. Persaingan ini menuntut
Perseroan untuk terus berinovasi dalam layanan, strategi pemasaran, dan diferensiasi produk guna
mempertahankan daya saing serta profitabilitas jangka panjang.

c. Perubahan Kebijakan Pemerintah

Kebijakan fiskal, perpajakan, perizinan, dan ketentuan sektor properti maupun pariwisata dapat
mempengaruhi jalannya usaha Perseroan. Contohnya, insentif atau pembatasan dalam program FLPP,
serta ketentuan zonasi dan izin usaha akomodasi di Bali, berpengaruh langsung terhadap rencana
ekspansi, kelayakan proyek, dan pendapatan operasional.

d. Stabilitas Ekonomi Makro dan Tingkat Daya Beli

Kondisi perekonomian nasional dan global, termasuk inflasi, suku bunga, nilai tukar, dan daya beli
masyarakat, berdampak terhadap kemampuan konsumen untuk melakukan perjalanan wisata maupun
membeli rumah. Penurunan daya beli dapat menurunkan tingkat hunian villa maupun menyulitkan
penjualan unit FLPP, yang secara langsung berdampak terhadap arus kas dan profitabilitas Perseroan.

e. Kapasitas Pendanaan dan Modal Kerja

Kemampuan Perseroan dalam mempertahankan likuiditas dan memenuhi kebutuhan modal kerja sangat
memengaruhi kelangsungan operasional. Meskipun rasio lancar relatif sehat, arus kas yang terbatas serta
potensi kenaikan liabilitas jangka pendek memerlukan pengelolaan keuangan yang hati-hati. Keberhasilan
Perseroan dalam mengakses pendanaan eksternal maupun memonetisasi aset non-produktif akan
menjadi faktor penting dalam memperkuat struktur keuangan.

3. Perubahan Kebijakan Akuntansi

a. Amendemen / Penyesuaian Standar yang Berlaku Efektif pada Tahun Berjalan

   Kelompok Usaha telah menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang direvisi,
   dimana yang berlaku efektif 1 Januari 2024 adalah sebagai berikut:

       Amendemen PSAK 201 (sebelumnya PSAK 1): Penyajian Laporan Keuangan terkait Liabilitas
        Jangka Panjang dengan Kovenan
       Amendemen PSAK 201 (sebelumnya PSAK 1): Penyajian Laporan Keuangan tentang Klasifikasi
        Liabilitas sebagai Jangka Pendek atau Jangka Panjang
       Amendemen PSAK 207 (sebelumnya PSAK 2): Laporan Arus Kas




                                                    42
Page 45
       Amendemen PSAK 107 (sebelumnya PSAK 60): Instrumen Keuangan tentang Pengungkapan -
        Pengaturan Pembiayaan Pemasok
       Amendemen PSAK 116 (sebelumnya PSAK 73): Sewa terkait Liabilitas Sewa pada Transaksi Jual
        dan Sewa-balik

Penerapan standar yang direvisi tidak mengakibatkan perubahan substansial terhadap kebijakan
akuntansi Kelompok Usaha dan tidak memiliki dampak material terhadap jumlah yang dilaporkan untuk
tahun berjalan.

b. Standar dan Amendemen / Penyesuaian Standar Telah Diterbitkan tapi Belum Diterapkan

   Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan
   amendemen dan penyesuaian PSAK, PSAK dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) baru
   yang akan berlaku efektif atas laporan keuangan konsolidasian untuk periode tahun buku yang dimulai
   pada atau setelah tanggal sebagai berikut:

1 Januari 2025

 Amendemen PSAK 221 (sebelumnya PSAK 10): Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing - Kekurangan
  Ketertukaran
 PSAK 117 (sebelumnya PSAK 74): Kontrak Asuransi
 Amendemen PSAK 117 (sebelumnya PSAK 74): Kontrak Asuransi tentang Penerapan Awal PSAK 117
  (sebelumnya PSAK 74) dan PSAK 109 (sebelumnya PSAK 71) - Informasi Komparatif

Kelompok Usaha masih mengevaluasi dampak dari amendemen dan penyesuaian PSAK, PSAK dan ISAK
baru di atas dan belum dapat menentukan dampak yang timbul terkait dengan hal tersebut terhadap
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan.

4. Analisis Keuangan

ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

Tabel dibawah ini menyajikan data laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024, 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:

                                                                                        (Dalam Rupiah)
                                                                31 Desember
 Keterangan
                                               2024                 2023                  2022
 Pendapatan Neto                          8.354.047.884        11.674.547.348       9.306.489.051
 Beban Pokok Pendapatan                  (2.973.520.265)       (3.915.761.459)     (2.857.209.336)
 Laba Bruto                               5.380.527.619         7.758.785.889       6.449.279.715
 Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan   (4.837.320.414)       (2.597.582.194)     (2.945.701.767)
 Laba (Rugi) Neto Tahun Berjalan         (5.611.839.306)       (2.911.226.473)     (3.498.299.611)
 Laba (Rugi) Komprehensif Lain              381.448.616         (110.775.418)       5.906.703.122
 Total Laba (Rugi) Komprehensif Tahun
                                         (5.230.390.690)       (3.022.001.891)      2.408.403.511
 Berjalan

a. Pendapatan

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2024 dengan tanggal 31 Desember 2023

Pendapatan usaha PT Sanurhasta Mitra Tbk mengalami penurunan sebesar 28,34%, dari sebesar
Rp11,67 miliar pada 2023 menjadi Rp8,35 miliar pada 2024. Penurunan ini terjadi secara merata pada
seluruh pos pendapatan utama, yaitu dari kamar, makanan dan minuman, serta pendapatan lain-lain,
dengan penurunan yang cukup signifikan terjadi pada pos pendapatan dari kamar yang menurun 28,39%
dari Rp 8,90 miliar di tahun 2023 menjadi Rp 6,37 miliar di tahun 2024.




                                                  43
Page 46
Penurunan pendapatan terutama dipengaruhi oleh penurunan jumlah wisatawan domestik, yang
sebelumnya berperan penting dalam meningkatkan okupansi selama masa pemulihan pascapandemi.
Selain itu, berkurangnya tren penyewaan jangka panjang yang sempat tinggi pada 2022–2023, terutama
dari segmen tamu relokasi (seperti warga negara Rusia dan Ukraina), telah menyebabkan hilangnya
pangsa pasar penting, khususnya di musim sepi (low season).

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Pendapatan usaha PT Sanurhasta Mitra Tbk mengalami peningkatan sebesar 25,45%, dari sebesar
Rp9,31 miliar pada 2022 menjadi Rp11,67 miliar pada 2023. Peningkatan ini terjadi secara merata pada
seluruh pos pendapatan utama, yaitu dari kamar, makanan dan minuman, serta pendapatan lain-lain,
dengan peningkatan yang signifikan terjadi pada pos pendapatan dari kamar yang meningkat dari Rp 7,09
miliar di tahun 2022 menjadi Rp 8,90 miliar di tahun 2023, atau naik 20,35%
Peningkatan pendapatan terutama dipengaruhi oleh peningkatan jumlah wisatawan domestik yang
berperan penting dalam meningkatkan okupansi selama masa pemulihan pascapandemi.


b. Beban Pokok Pendapatan

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2024 dengan tanggal 31 Desember 2023

Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2024, beban pokok pendapatan Perseroan mengalami penurunan
sebesar 24,06%, dari sebesar Rp3,92 miliar pada 2023 menjadi Rp2,97 miliar. Penurunan ini sejalan
dengan turunnya pendapatan usaha Perseroan sebesar 28,34% di tahun yang sama, namun penurunan
beban pokok yang lebih kecil dibanding penurunan pendapatan menunjukkan adanya tekanan pada
margin usaha Perseroan.

Penurunan terbesar terjadi pada komponen gaji dan tunjangan karyawan, yaitu dari Rp2,34 miliar menjadi
Rp1,92 miliar (turun 17,9%). Meskipun secara nominal menurun, proporsinya terhadap total beban pokok
justru meningkat dari 59,77% menjadi 64,61%, menandakan bahwa biaya SDM tetap menjadi komponen
terbesar dari struktur biaya operasional Perseroan. Hal ini dapat dipengaruhi oleh efisiensi operasional dan
pengurangan intensitas operasional selama low season, namun juga mencerminkan keterbatasan
fleksibilitas dalam memangkas biaya tetap.

Komponen lainnya yang juga mengalami penurunan signifikan antara lain:
•     Perlengkapan dan peralatan turun 33,4% dari Rp515 juta menjadi Rp343 juta,
•     Transportasi turun drastis dari Rp100 juta menjadi Rp27 juta,
•     Binatu turun dari Rp199 juta menjadi Rp149 juta, sejalan dengan penurunan okupansi dan aktivitas
      kamar,
•     Beban makanan dan minuman pembuka turun 37,7%, mencerminkan penyesuaian pelayanan
      terhadap volume tamu.

Penurunan okupansi dan volume tamu pada tahun 2024 menjadi pendorong utama penurunan aktivitas
operasional harian, yang secara langsung menurunkan kebutuhan atas tenaga kerja harian, suplai linen
dan binatu, konsumsi makanan pembuka, serta operasional penunjang seperti transportasi dan
komunikasi.

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2023, beban pokok pendapatan Perseroan mengalami
peningkatan sebesar 37,03%, dari sebesar Rp2,86 miliar di tahun 2022 menjadi Rp3,92 miliar di tahun
2023. Peningkatan ini sejalan dengan meningkatnya pendapatan usaha Perseroan sebesar 25,45% di
tahun yang sama, namun peningkatan beban pokok yang lebih tinggi dibanding peningkatan pendapatan
menunjukkan adanya tekanan pada margin usaha Perseroan.

Peningkatan ini mencerminkan kembali meningkatnya aktivitas operasional pascapandemi, khususnya
dalam pengelolaan pondok wisata The Santai, yang ditandai dengan naiknya okupansi dan intensitas
layanan.




                                                    44
Page 47
Komponen dengan peningkatan tertinggi adalah gaji dan tunjangan karyawan, yang naik 40,6% dari
Rp1,66 miliar pada 2022 menjadi Rp2,34 miliar pada 2023. Kenaikan ini tidak hanya mencerminkan
peningkatan jam kerja dan kebutuhan tenaga operasional, tetapi juga adanya kemungkinan penyesuaian
upah dan manfaat karyawan seiring dengan pemulihan kegiatan usaha. Porsi biaya SDM terhadap total
beban pokok juga meningkat menjadi 59,77%, menjadikannya komponen dominan dalam struktur biaya
langsung Perseroan.

Beberapa komponen lain yang juga mengalami kenaikan signifikan antara lain:
    Perlengkapan dan peralatan naik 24,1% dari Rp414 juta menjadi Rp515 juta, seiring meningkatnya
       kebutuhan operasional di vila,
    Beban langsung (terkait konsumsi operasional dan aktivitas tamu) meningkat 26,9%,
    Binatu naik 44,4% dari Rp138 juta menjadi Rp199 juta, menunjukkan peningkatan perputaran linen
       akibat meningkatnya tingkat hunian,
    Makanan dan minuman pembuka juga meningkat 47,9% dari Rp88 juta menjadi Rp130 juta,
       mencerminkan peningkatan aktivitas layanan di awal masa inap tamu.

Kenaikan beban transportasi dan komunikasi, meskipun tidak sebesar komponen lainnya, juga
menunjukkan peningkatan interaksi dan aktivitas logistik internal yang lebih tinggi pada tahun berjalan.
Peningkatan beban pokok pendapatan ini secara umum sejalan dengan pemulihan volume tamu dan
aktivitas penginapan selama 2023, yang berdampak pada meningkatnya seluruh rantai layanan
operasional.

c. Laba Tahun Berjalan

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2024 dengan tanggal 31 Desember 2023

Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2024, PT Sanurhasta Mitra Tbk mencatat rugi neto tahun berjalan
sebesar Rp5,61 miliar, meningkat dari rugi sebesar Rp2,91 miliar pada tahun sebelumnya. Peningkatan
kerugian sebesar 92,8% ini utamanya disebabkan oleh penurunan pendapatan bersih sebesar 28,34% dari
Rp11,67 miliar di tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 menjadi Rp8,35 miliar di tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2024.

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2023, PT Sanurhasta Mitra Tbk mencatat rugi neto tahun berjalan
sebesar Rp2,91 miliar, menurun dari rugi sebesar Rp3,50 miliar pada tahun sebelumnya. Penurunan
kerugian sebesar 16,78% ini utamanya disebabkan oleh peningkatan pendapatan bersih sebesar 25,45%
dari Rp 9,31 miliar di tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp11,67 miliar di tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2023

d. Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2024 dengan tanggal 31 Desember 2023

Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan Perseroan mengalami perbaikan positif sebesar Rp 492,33
juta atau 444,30% dari rugi (Rp 110,78) juta di tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 menjadi
Rp 381,45 juta di tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024. Perubahan positif tersebut terutama
berasal dari pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja yang berubah dari rugi sebesar Rp136,08
juta pada tahun 2023 menjadi keuntungan sebesar Rp471,85 juta pada tahun yang berakhir tanggal 31
Desember 2024.

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp 6,02 miliar
atau 102,18% dari Rp 5,91 miliar di tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 menjadi rugi (Rp
110,78) juta di tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023.
Komponen utama penyumbang perubahan adalah Perubahan Nilai Wajar atas Aset Keuangan dimana
pos ini mengalami penurunan drastis sebesar Rp6,05 miliar dari Rp 6,05 miliar di tahun yang berakhir 31




                                                  45
Page 48
Desember 2022 menjadi rugi Rp 34.600 di tahun yang berakhir 31 Desember 2023. Hal ini menjadi
penyebab utama pergeseran dari laba ke rugi komprehensif lain secara keseluruhan.


e. Laba Komprehensif Tahun Berjalan

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2024 dengan tanggal 31 Desember 2023

Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2024, Perseroan mencatat rugi komprehensif tahun berjalan
sebesar Rp5,23 miliar, meningkat dibandingkan dengan rugi komprehensif tahun berjalan pada 2023 yang
sebesar Rp3,02 miliar. Dengan demikian, terjadi kenaikan rugi komprehensif sebesar Rp2,21 miliar atau
73,2%.

Peningkatan rugi komprehensif tahun 2024 utamanya disebabkan oleh peningkatan rugi usaha, yang
mencapai Rp5,61 miliar atau lebih tinggi dibandingkan rugi usaha tahun sebelumnya. Hal ini sejalan
dengan penurunan pendapatan usaha sebesar 28,34% serta penurunan margin usaha akibat efisiensi
biaya yang belum sebanding. Tekanan pada lini pendapatan inti memberikan dampak langsung terhadap
kinerja laba usaha dan laba tahun berjalan secara keseluruhan.

Meskipun pada tahun 2024 Perseroan mencatat penghasilan komprehensif lain setelah pajak sebesar
Rp381,45 juta, membaik dari rugi komprehensif lain sebesar Rp110,78 juta pada tahun 2023, perbaikan
tersebut tidak cukup signifikan untuk menekan rugi komprehensif tahun berjalan secara keseluruhan.
Dengan kata lain, komponen non-laba rugi yang positif di tahun 2024 tidak dapat mengimbangi tekanan
pada laba usaha, sehingga secara agregat Perseroan tetap mencatat peningkatan rugi komprehensif.

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2023, Perseroan mencatat rugi komprehensif tahun berjalan
sebesar Rp3,02 miliar, berbalik arah dari penghasilan komprehensif sebesar Rp2,41 miliar pada tahun
2022. Dengan demikian, terjadi penurunan sebesar Rp5,43 miliar atau setara dengan penurunan 225,7%.

Penurunan ini terutama disebabkan oleh komponen penghasilan komprehensif lain yang menunjukkan
pelemahan signifikan, terutama dari sisi nilai wajar aset keuangan yang tidak lagi mencatatkan keuntungan
seperti tahun sebelumnya. Nilai wajar aset keuangan mengalami penurunan drastis sebesar Rp6,05 miliar
dari Rp 6,05 miliar di tahun yang berakhir 31 Desember 2022 menjadi rugi Rp 34.600 di tahun yang
berakhir 31 Desember 2023.

Meskipun pada tahun yang berakhir 31 Desember 2023 Perseroan mencatat penurunan rugi neto tahun
berjalan, kerugian komprehensif lain yang meningkat lebih signifikan dibandingkan penurunan kerugian
neto tahun berjalan mengakibatkan Perseroan mengalami rugi komprehensif tahun berjalan secara
keseluruhan dari sebelumnya laba pada tahun yang berakhir 31 Desember 2022.

ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN

Tabel dibawah ini menyajikan data laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak pada tanggal 31 Desember 2024, 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:

                                                                                          (Dalam Rupiah)
                                                             31 Desember
 Keterangan
                                       2024                       2023                      2022
 Aset Lancar                       25.886.146.189              25.329.927.134         25.183.038.710
 Aset Tidak Lancar                 78.031.334.748               80.055.353.582        82.017.489.682
 Total Aset                       103.917.480.937             105.385.280.716        107.200.528.392
 Liabilitas Jangka Pendek           6.900.301.570                3.034.558.569         2.864.372.201
 Liabilitas Jangka Panjang          5.578.084.413                5.681.236.503         4.644.668.656
 Total Liabilitas                  12.478.385.983                8.715.795.072         7.509.040.857
 Total Ekuitas                     91.439.094.954               96.669.485.644        99.691.487.535




                                                    46
Page 49
a.   Aset Lancar

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2024 dengan tanggal 31 Desember 2023

Pada tanggal 31 Desember 2024, total aset lancar Perseroan tercatat sebesar Rp25,89 miliar, mengalami
kenaikan sebesar Rp556,22 juta atau 2,20% dibandingkan dengan posisi aset lancar per 31 Desember
2023 yang sebesar Rp25,33 miliar. Kenaikan utamanya disebabkan oleh peningkatan piutang usaha pihak
ketiga yang meningkat sebesar Rp48,85 juta atau 25,35%, dari Rp192,71 juta menjadi Rp241,56 juta.

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Pada tanggal 31 Desember 2023, total aset lancar Perseroan tercatat sebesar Rp25,33 miliar, mengalami
peningkatan sebesar Rp146,89 juta atau 0,58% dibandingkan dengan posisi aset lancar pada 31
Desember 2022 yang sebesar Rp25,18 miliar. Kenaikan ditopang oleh pertumbuhan saldo kas sebesar
Rp295,70 juta atau setara 22,90% dari Rp1,29 miliar pada 2022 menjadi Rp1,59 miliar pada 2023 dan
kenaikan persediaan proyek dari Rp23,06 miliar pada 2022 menjadi Rp23,46 miliar pada 2023, atau naik
sebesar Rp398,46 juta, setara 1,73%. Namun, terdapat penurunan signifikan pada piutang usaha sebesar
Rp531,30 juta atau 73,39%, dari Rp724,01 juta pada 2022 menjadi Rp192,71 juta pada 2023 sehingga
nilai aset lancar hanya meningkat secara moderat.

b.   Aset Tidak Lancar

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2024 dengan tanggal 31 Desember 2023

Pada tanggal 31 Desember 2024, total aset tidak lancar Perseroan tercatat sebesar Rp78,03 miliar,
mengalami penurunan sebesar Rp2,02miliar atau 2,53% dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember
2023 yang sebesar Rp80,06 miliar.

Penurunan tersebut terutama berasal dari penurunan aset pajak tangguhan neto yang menurun dari
Rp2,95 miliar pada 2023 menjadi Rp2,55 miliar pada 2024, turun sebesar Rp401,20 juta atau 13,58%.
Penurunan ini mencerminkan pemanfaatan saldo aset pajak tangguhan terhadap rugi fiskal.

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Pada tanggal 31 Desember 2023, total aset tidak lancar Perseroan tercatat sebesar Rp80,06 miliar,
mengalami penurunan sebesar Rp1,96 miliar atau 21,39% dibandingkan dengan posisi aset tidak lancar
pada 31 Desember 2022 yang sebesar Rp82,02 miliar.

Penurunan tersebut terutama berasal dari penurunan aset tetap neto yang mengalami penurunan sebesar
Rp1,92 miliar atau 14,10%, dari Rp13,59 miliar pada tahun 2022 menjadi Rp11,67 miliar pada tahun 2023,
karena beban penyusutan tahunan atas aset operasional yang mencapai Rp 2,08 miliar tanpa diimbangi
penambahan aset tetap baru yang signifikan selama tahun berjalan.

c.   Total Aset

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2024 dengan tanggal 31 Desember 2023

Pada tanggal 31 Desember 2024, total aset konsolidasian PT Sanurhasta Mitra Tbk tercatat sebesar
Rp103,92 miliar, atau mengalami penurunan sebesar 1,39% dibandingkan dengan posisi 31 Desember
2023 sebesar Rp105,38 miliar.

Penurunan ini bersumber dari penurunan aset tidak lancar dari Rp80,06 miliar pada 2023 menjadi Rp78,03
miliar pada 2024, atau setara dengan penurunan Rp2,02 miliar atau 2,53%. Kontributor utama penurunan
adalah penyusutan atas aset tetap sebesar Rp1,60 miliar, serta pengurangan saldo aset pajak tangguhan
sebesar Rp401 juta.




                                                 47
Page 50
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Pada tanggal 31 Desember 2023, total aset konsolidasian Perseroan tercatat sebesar Rp105,39 miliar,
mengalami penurunan sebesar Rp1,82 miliar atau 1,69% dibandingkan dengan posisi total aset pada 31
Desember 2022 yang sebesar Rp107,20 miliar.

Penurunan ini bersumber dari penurunan aset tidak lancar dari Rp82,02 miliar menjadi Rp80,06 miliar,
atau turun sebesar Rp1,96 miliar, setara 2,39%.Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh depresiasi
aset tetap dan penyesuaian nilai aset pajak tangguhan.

d.   Liabilitas Jangka Pendek

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2024 dengan tanggal 31 Desember 2023

Per 31 Desember 2024, total liabilitas jangka pendek Perseroan tercatat sebesar Rp6,90 miliar, meningkat
tajam sebesar Rp3,87 miliar atau 127,4% dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2023 yang
sebesar Rp3,03 miliar.

Peningkatan tersebut terutama berasal dari utang lain-lain pihak ketiga yang mengalami lonjakan signifikan
dari Rp642,20 juta pada 2023 menjadi Rp3,95 miliar pada 2024, atau naik Rp3,30 miliar, setara 514%.
Selain itu, beban akrual juga naik dari Rp845,35 juta menjadi Rp1,60 miliar, atau meningkat Rp754,66 juta,
setara 89,3%.

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Per 31 Desember 2023, total liabilitas jangka pendek Perseroan tercatat sebesar Rp3,03 miliar, meningkat
sebesar Rp170,19 juta atau 5,94% dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2022 yang sebesar
Rp2,86 miliar.

Peningkatan tersebut terutama berasal dari utang lain-lain pihak ketiga yang mengalami lonjakan signifikan
dari Rp22 juta pada 2022 menjadi Rp642,20 juta pada 2023, atau meningkat sebesar Rp620,20 juta, setara
2.819%. Namun demikian, penurunan cukup tajam pada uang jaminan pelanggan dari Rp635,74 juta pada
2022 menjadi Rp214,03 juta pada 2023, atau menurun sebesar Rp421,71 juta atau 66,31%, menyebabkan
kenaikan liabilitas jangka pendek tidak agresif.

e.   Liabilitas Jangka Panjang

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2024 dengan tanggal 31 Desember 2023

Per 31 Desember 2024, total liabilitas jangka panjang Perseroan tercatat sebesar Rp5,58 miliar,
mengalami penurunan tipis sebesar Rp103,15 juta atau 1,82% dibandingkan dengan posisi per 31
Desember 2023 yang sebesar Rp5,68 miliar.

Penurunan liabilitas jangka panjang tersebut terutama dipengaruhi oleh penurunan liabilitas imbalan kerja
dari Rp1,46 miliar pada 2023 menjadi Rp1,36 miliar pada 2024, atau mengalami penurunan sebesar
Rp101,24 juta, setara 6,92%. Selain itu, liabilitias sewa juga turun tipis dari Rp103,86 juta menjadi
Rp101,94 juta, atau sebesar Rp1,92 juta atau 1,85%, yang mengindikasikan pelunasan bertahap
kewajiban sewa.

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Per 31 Desember 2023, total liabilitas jangka panjang Perseroan tercatat sebesar Rp5,68 miliar, meningkat
sebesar Rp1,04 miliar atau 22,30% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2022 yang sebesar
Rp4,64 miliar.

Peningkatan liabilitas jangka panjang tersebut terutama dipengaruhi oleh kenaikan utang lain-lain pihak
ketiga dari Rp3,12 miliar menjadi Rp4,12 miliar, atau naik sebesar Rp1,00 miliar, setara 32,1%. Selain itu,
liabilitas imbalan kerja juga naik dari Rp1,20 miliar pada 2022 menjadi Rp1,46 miliar pada 2023, atau
meningkat sebesar Rp266,91 juta, setara 22,32%.




                                                    48
Page 51
f.   Total Liabilitas

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2024 dengan tanggal 31 Desember 2023

Per 31 Desember 2024, total liabilitas Perseroan meningkat signifikan sebesar Rp3,76 miliar atau 43,2%,
dari Rp8,72 miliar pada akhir tahun 2023 menjadi Rp12,48 miliar pada akhir tahun 2024.

Peningkatan ini terutama berasal dari kenaikan tajam liabilitas jangka pendek, khususnya pada utang lain-
lain pihak ketiga jangka pendek yang naik drastis dari Rp642,20 juta menjadi Rp3,95 miliar, naik lebih dari
500%.

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Per 31 Desember 2023, total liabilitas Perseroan tercatat sebesar Rp8,72 miliar, meningkat sebesar
Rp1,21 miliar atau 16,05% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2022 yang sebesar Rp7,51
miliar.

Peningkatan ini berasal dari beberapa komponen utama pada liabilitas jangka pendek dan jangka panjang
khususnya pada utang lain-lain pihak ketiga jangka pendek yang naik drastis dari Rp22 juta pada 2022
menjadi Rp642,2 juta pada 2023, serta utang lain-lain pihak ketiga jangka panjang yang meningkat dari
Rp3,12 miliar menjadi Rp4,12 miliar atau naik sekitar 32%.

g.   Total Ekuitas

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2024 dengan tanggal 31 Desember 2023

Per 31 Desember 2024, total ekuitas konsolidasian PT Sanurhasta Mitra Tbk tercatat sebesar Rp91,44
miliar, mengalami penurunan sebesar Rp5,23 miliar atau 5,41% dibandingkan posisi akhir tahun 2023
yang sebesar Rp96,67 miliar.

Penurunan ini terutama disebabkan oleh peningkatan Akumulasi Defisit dari Rp28,60 miliar pada 2023
menjadi Rp33,83 miliar pada 2024, atau naik sebesar Rp5,23 miliar, setara 18,3%, mencerminkan rugi
bersih yang dialami Perseroan sepanjang tahun 2024.

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Per 31 Desember 2023, total ekuitas konsolidasian PT Sanurhasta Mitra Tbk tercatat sebesar Rp96,67
miliar, mengalami penurunan sebesar Rp3,02 miliar atau 3,03% dibandingkan dengan posisi per 31
Desember 2022 yang sebesar Rp99,69 miliar.

Penurunan ini terutama disebabkan oleh peningkatan Akumulasi Defisit dari Rp25,69 miliar pada 2022
menjadi Rp28,60 miliar pada 2023, atau naik sebesar Rp2,91 miliar, setara 11,3%, mencerminkan rugi
bersih yang dialami Perseroan sepanjang tahun 2023. Selain itu, pos rugi komprehensif lain yang
meningkat dari Rp675,71 juta menjadi Rp786,41 juta, naik sebesar Rp110,70 juta atau 16,39%, juga
menjadi penyebab turunnya total ekuitas konsolidasian Perseroan.

ANALISIS LAPORAN ARUS KAS

Tabel dibawah ini menyajikan data laporan arus kas konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 31 Desember 2024, 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:




                                                    49
Page 52
                                                                                           (Dalam Rupiah)
                                                                  31 Desember
 Keterangan
                                                 2024                 2023                  2022
 Kas neto diperoleh dari aktivitas operasi    162.936.684         (290.700.388)         (679.165.229)
 Kas neto diperoleh dari (digunakan
                                              243.754.208         (161.681.019)        1.848.402.079
 untuk) aktivitas investasi
 Kas neto diperoleh dari (digunakan
                                             (228.580.710)         748.076.981          (215.459.243)
 untuk) aktivitas pendanaan
 KENAIKAN (PENURUNAN) NETO KAS
                                              178.110.182          295.695.574           953.777.607
 DAN SETARA KAS
 KAS DAN SETARA KAS AWAL
                                             1.587.115.660        1.291.420.086          337.642.479
 TAHUN
 KAS DAN SETARA KAS AKHIR
                                             1.765.225.842        1.587.115.660        1.291.420.086
 TAHUN


a.   Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas Operasi

Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2024, arus kas bersih dari aktivitas operasi Perseroan
mencatatkan surplus sebesar Rp162,94 juta, berbalik dari kondisi defisit sebesar Rp290,70 juta pada tahun
2023. Perbaikan arus kas operasional sebesar Rp453,64 juta atau naik 156,1% secara nominal ini
mencerminkan perbaikan efisiensi operasional dan pengendalian biaya oleh manajemen di tengah
penurunan pendapatan usaha.

Beberapa faktor utama yang mempengaruhi perubahan ini adalah penurunan pembayaran kepada
pemasok sebesar Rp1,04 miliar atau setara 24,1%, dari Rp4,33 miliar di tahun 2023 menjadi Rp3,29 miliar
di tahun 2024, serta pembayaran kepada karyawan dan beban usaha lainnya yang menurun sebesar
Rp2,96 miliar atau setara 39,5%, menjadi Rp4,53 miliar dari Rp7,49 miliar.

Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022

Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2023, arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi
adalah sebesar Rp290,70 juta, mengalami penurunan defisit sebesar 57,2% dibandingkan tahun
sebelumnya yang mencatatkan defisit sebesar Rp679,17 juta. Perbaikan ini menunjukkan peningkatan
kemampuan Perseroan dalam mengelola arus kas dari kegiatan usahanya secara lebih efisien, meskipun
masih berada pada posisi negatif.

Perbaikan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan penerimaan dari pelanggan sebesar Rp3,00
miliar atau naik 34,2%, dari Rp8,78 miliar pada tahun 2022 menjadi Rp11,78 miliar pada tahun 2023.
Peningkatan ini mencerminkan adanya pemulihan aktivitas operasional pascapandemi dan pertumbuhan
permintaan dari wisatawan terhadap layanan akomodasi Perseroan, khususnya dari unit The Santai.

b.   Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas Investasi

Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2024, arus kas bersih dari aktivitas investasi mencatatkan surplus
sebesar Rp243,75 juta, berbalik dari posisi defisit sebesar Rp161,68 juta pada tahun 2023. Perubahan ini
mencerminkan perbaikan arus kas investasi sebesar Rp405,43 juta atau peningkatan 250,6% secara
nominal dari tahun sebelumnya.

Perubahan signifikan ini terutama disebabkan oleh adanya penerimaan dari hasil penjualan aset tetap
sebesar Rp372 juta pada tahun 2024, yang tidak terjadi pada tahun 2023. Penerimaan ini memberikan
kontribusi utama terhadap positifnya kas bersih dari aktivitas investasi. Selain itu, perolehan aset tetap
juga menurun dari Rp161,68 juta pada 2023 menjadi Rp128,25 juta pada 2024, atau turun sebesar 20,7%.
Penurunan ini mengindikasikan adanya kebijakan pengendalian belanja modal (capital expenditure) oleh
manajemen sebagai langkah konservatif untuk menjaga arus kas dan likuiditas perusahaan di tengah
kondisi pendapatan yang menurun.




                                                     50
Page 53
Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022

Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2023, arus kas bersih dari aktivitas investasi menunjukkan defisit
sebesar Rp161,68 juta, berbalik dari posisi surplus sebesar Rp1,85 miliar pada tahun 2022. Perubahan ini
mencerminkan penurunan kas bersih dari aktivitas investasi sebesar Rp2,01 miliar atau memburuk
sebesar 108,7% secara nominal dibandingkan tahun sebelumnya.

Perubahan signifikan ini terutama disebabkan oleh tidak adanya penerimaan dari penjualan aset keuangan
yang dinilai pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain pada tahun 2023, padahal pada tahun
2022 terdapat penerimaan dari pos ini sebesar Rp1,96 miliar. Hilangnya pemasukan tersebut menjadi
faktor utama berkurangnya kas masuk dari aktivitas investasi. Selain itu, perolehan aset tetap yang
meningkat sebesar 50%, dari Rp107,71 juta pada tahun 2022 menjadi Rp161,68 juta pada tahun 2023
juga berkontribusi pada defisit arus kas untuk aktivitas investasi pada tahun yang berakhir 31 Desember
2023.

c.   Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas Pendanaan

Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2024, arus kas bersih dari aktivitas pendanaan mencatat defisit
sebesar Rp228,58 juta, mengalami penurunan signifikan sebesar Rp976,66 juta dibandingkan dengan
surplus sebesar Rp748,08 juta yang dicatat pada tahun 2023.

Perubahan drastis ini terutama disebabkan oleh tidak adanya penerimaan utang lain-lain dari pihak ketiga
pada tahun 2024, yang pada tahun sebelumnya memberikan kontribusi arus kas masuk sebesar Rp1
miliar. Tidak berulangnya penerimaan ini menyebabkan penurunan yang mencolok pada sisi kas masuk
dari aktivitas pendanaan. Di sisi lain, pembayaran liabilitas sewa menurun sebesar Rp23,34 juta atau
9,26%, dari Rp251,92 juta pada tahun 2023 menjadi Rp228,58 juta pada tahun 2024. Penurunan ini
mencerminkan upaya efisiensi dalam kewajiban sewa, namun dampaknya terhadap total arus kas
pendanaan relatif kecil dibandingkan penurunan dari sisi penerimaan.

Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022

Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2023, arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan
menunjukkan surplus sebesar Rp748,08 juta, mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan
dengan defisit sebesar Rp215,46 juta pada tahun 2022. Peningkatan ini mencerminkan perbaikan kas
bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp963,54 juta secara nominal. Perubahan positif ini terutama
dipengaruhi oleh penerimaan utang lain-lain dari pihak ketiga sebesar Rp1 miliar pada tahun 2023, yang
tidak terdapat pada tahun sebelumnya. Dana ini berkontribusi besar dalam memperkuat posisi kas dari
aktivitas pendanaan dan merupakan faktor utama yang menyebabkan berbaliknya posisi arus kas
pendanaan dari negatif menjadi positif.

5. Likuiditas dan Sumber Pendanaan

Likuiditas menggambarkan kemampuan Perseroan dan Perusahaan Anak dalam memenuhi liabilitas
keuangan jangka pendeknya. Kebutuhan likuiditas Perseroan dan Perusahaan Anak terutama diperlukan
untuk keperluan modal kerja dan belanja modal. Secara historis, sumber utama likuiditas internal
Perseroan berasal dari hasil kegiatan usaha operasional dan setoran modal, sedangkan sumber likuiditas
eksternal Perseroan dan Perusahaan Anak berasal dari utang usaha dan lain-lain dengan pihak ketiga.

Rasio kas Perusahaan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar 0,25x
sementara rasio lancar untuk periode yang sama adalah sebesar 3,75x.

Sumber Likuiditas Material yang Belum Digunakan
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki sumber likuiditas material
yang merupakan likuiditas internal dalam bentuk saldo kas dan setara kas tercatat sebesar Rp 1,77 miliar
yang belum digunakan dan sumber likuiditas eksternal Perseroan dan Perusahaan Anak yang berasal dari
utang jangka pendek sebesar Rp 1 miliar dan jangka panjang sebesar Rp 4,12 miliar dengan PT
Lumbungmas Konstrindo Utama, yang telah digunakan oleh Perseroan.




                                                  51
Page 54
Pernyataan Perseroan mengenai Kecukupan Modal Kerja
Perseroan berkeyakinan bahwa ke depannya Perseroan dan Perusahaan Anak masih memiliki sumber
pendanaan yang cukup dari aktivitas operasi dan dana hasil Penawaran Umum Terbatas untuk memenuhi
kebutuhan modal kerja Perseroan dan Perusahaan Anak. Apabila kebutuhan modal kerja Perseroan dan
Perusahaan Anak tidak terpenuhi, maka Perseroan dan Perusahaan Anak akan mencari sumber
pembiayaan lainnya antara lain melalui dana pihak ketiga seperti perbankan.

Kecenderungan yang Diketahui, Permintaan, Perikatan atau Komitmen yang Mengakibatkan
Peningkatan atau Penurunan yang Material terhadap Likuiditas
Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/ atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material
terhadap likuiditas Perseroan dan Perusahaan Anak.

6. Sumber dan Jumlah Arus Kas dari Aktivitas Operasi, Investasi dan Pendanaan

a. Arus Kas dari Aktivitas Operasi

Pada tahun 2024, Perseroan mencatat arus kas bersih positif dari aktivitas operasi sebesar Rp162,94 juta,
meningkat signifikan dibandingkan posisi negatif sebesar Rp290,70 juta pada 2023. Peningkatan ini
terutama berasal dari pengurangan beban kas operasional, seperti pembayaran kepada pemasok yang
turun menjadi Rp3,29 miliar (dari Rp4,33 miliar), serta penurunan pembayaran kepada karyawan dan
beban usaha lainnya yang turun drastis menjadi Rp4,53 miliar (dari Rp7,49 miliar).
Kinerja kas operasi ini meskipun membaik, masih mencerminkan ketatnya likuiditas karena penerimaan
dari pelanggan juga turun seiring penurunan pendapatan usaha. Namun demikian, surplus kecil pada arus
kas operasi mencerminkan awal dari langkah efisiensi internal Perseroan dalam mengendalikan biaya
operasional di tengah tekanan pasar.

b. Arus Kas dari Aktivitas Investasi

Arus kas dari aktivitas investasi pada 2024 mencatat surplus sebesar Rp243,75 juta, berbalik dari posisi
negatif Rp161,68 juta pada 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya penerimaan dari penjualan
aset tetap sebesar Rp372 juta, yang memberikan dorongan positif terhadap arus kas. Pengeluaran
investasi untuk perolehan aset tetap juga lebih kecil dibanding tahun sebelumnya, yaitu Rp128 juta
dibanding Rp161 juta di 2023.
Secara umum, pola arus kas investasi menunjukkan bahwa pada 2024 Perseroan lebih bersikap
konservatif dan fokus menjaga likuiditas, dengan minimnya ekspansi aset tetap baru serta optimalisasi
atas aset yang ada.

c. Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan

Arus kas dari aktivitas pendanaan pada tahun 2024 menunjukkan defisit sebesar Rp228,58 juta, yang
seluruhnya berasal dari pembayaran liabilitas sewa. Berbeda dengan tahun 2023, di mana terdapat
penerimaan dari utang lain-lain sebesar Rp1 miliar, pada 2024 tidak ada arus masuk baru dari aktivitas
pendanaan.
Defisit ini menunjukkan bahwa Perseroan tidak melakukan aksi pendanaan eksternal baru selama 2024
dan mengandalkan arus kas internal. Hal ini sekaligus mencerminkan pendekatan konservatif manajemen
dalam menjaga struktur liabilitas dan menghindari beban bunga tambahan.

7. Pola Arus Kas dan Kaitannya dengan Karakteristik dan Siklus Bisnis Perseroan

Sebagai entitas yang bergerak di sektor hospitality dan properti, arus kas operasional sangat dipengaruhi
oleh musim pariwisata. Beberapa karakteristik pola arus kas Perseroan antara lain:
    1. Musiman (Seasonal)
       Puncak penerimaan dari pelanggan untuk unit usaha The Santai cenderung terjadi pada high
       season pariwisata (Juni–Agustus dan Desember).
    2. Pendapatan tunai vs. non-tunai
       Sebagian besar pendapatan dari sewa vila dibayarkan di muka atau secara tunai melalui OTA atau
       direct booking, sedangkan pembayaran kepada vendor dilakukan berdasarkan termin. Ini
       menciptakan peluang kas positif namun juga bisa menimbulkan fluktuasi jika okupansi turun.




                                                   52
Page 55
   3. Belanja modal minim di tengah tekanan arus kas
      Pada tahun 2024, manajemen mengurangi aktivitas investasi baru dan fokus pada optimalisasi
      aset yang sudah ada. Ini terlihat dari tidaknya belanja aset tetap baru dan adanya penjualan aset
      sebagai upaya menjaga likuiditas.
   4. Tidak adanya utang berbunga jangka Panjang
      Hal ini mencerminkan struktur pendanaan konservatif, tetapi juga membatasi ruang ekspansi yang
      berbasis leverage. Oleh karena itu, Perseroan lebih mengandalkan kas internal atau utang jangka
      pendek dari pihak ketiga untuk kebutuhan operasional.

Pola arus kas PT Sanurhasta Mitra Tbk pada tahun 2024 menunjukkan adanya pemulihan pada aktivitas
operasi, meskipun dalam skala yang masih terbatas. Kebijakan konservatif dalam investasi dan
pendanaan membantu menjaga stabilitas kas jangka pendek. Namun, ketergantungan pada musim wisata
dan rendahnya diversifikasi sumber pendapatan menuntut Perseroan untuk mengelola likuiditas secara
lebih proaktif, khususnya dalam merespons tekanan eksternal atau fluktuasi permintaan pasar.

8. Pembatasan Pengalihan Dana kepada Perseroan

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan
Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap kemampuan Perseroan
dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai. Kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak juga
tidak memiliki modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.


9. Belanja Modal dan Komitmen Investasi Barang Modal

Secara historis, Perusahaan telah membeli aset seperti tanah, bangunan, kendaraan, peralatan kantor,
serta perlengkapan pondok dan furnitur sebagai bentuk penyertaan modal Perusahaan. Tujuan dari
penyertaan modal ini terutama untuk pengembangan usaha, antara lain untuk meningkatkan kualitas dan
kenyamanan aset perhotelan Perusahaan (The Santai) sehingga tingkat hunian dan rata-rata kamar dapat
meningkat, sebagai daya saing di pasar sekaligus meningkatkan efektivitas kinerja karyawan, serta modal
untuk proyek pembangunan perumahan FLPP bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang
diupayakan oleh anak perusahaan Perusahaan.

Tabel berikut merangkum belanja modal Perusahaan.

                                                                                  (Dalam Jutaan Rupiah)
                                                                   31 Desember
 Keterangan
                                                    2024                2023               2022
 Bangunan                                              -                  -                  -
 Peralatan dan Perabotan Pondok Wisata             128,25              161,68             107,71
 Kendaraan                                           -                   -                  -
 Peralatan dan Perlengkapan Kantor                   -                   -                  -
 JUMLAH                                            128,25              161,68             107,71

Sumber Dana
Sumber dana Perseroan untuk membiayai pembelian barang modal sebagian besar berasal dari kas
internal Perseroan. Di periode mendatang, Perseroan akan tetap mengandalkan kas internal dan
kekurangannya akan dipenuhi melalui pendanaan lainnya jika diperlukan, misal dari pemegang saham.

Komitmen Investasi Barang Modal
Perseroan menyatakan tidak ada komitmen investasi barang modal dengan pihak ketiga maupun berelasi,
termasuk dalam hal kaitannya dengan konstruksi dalam penyelesaian milik Perseroan.

10. Investasi Barang Modal yang Dikeluarkan dalam Rangka Pemenuhan Persyaratan Regulasi dan
    Isu Lingkungan Hidup

Tidak terdapat investasi khusus untuk barang modal yang material yang akan dilakukan dalam rangka
pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.




                                                  53
Page 56
11. Segmen Operasi

Kelompok Usaha beroperasi hanya dalam satu segmen usaha yaitu pendapatan dari pondok wisata. Tidak
ada komponen dari Kelompok Usaha yang terlibat secara terpisah dalam aktivitas bisnis ataupun yang
informasi keuangannya dapat dipisahkan.

                                                                                          (Dalam Rupiah)
                                                                  31 Desember 2024
 Keterangan
                                               Pondok Wisata         Real Estate           Jumlah
 Pendapatan                                     8.354.047.884              -            8.354.047.884
 Beban Pokok Pendapatan                         (2.973.520.265)                        (2.973.520.265)
 Laba Bruto                                     5.380.527.619              -            5.380.527.619
 Beban Usaha                                    (6.736.656.615)     (3.481.191.418)    (10.217.848.033)
 Rugi Usaha                                     (1.356.128.996)     (3.481.191.418)     (4.837.320.414)

                                                                  31 Desember 2023
 Keterangan
                                               Pondok Wisata         Real Estate           Jumlah
 Pendapatan                                     11.674.547.348             -           11.674.547.348
 Beban Pokok Pendapatan                         (3.915.761.459)                        (3.915.761.459)
 Laba Bruto                                      7.758.785.889             -             7.758.785.889
 Beban Usaha                                    (7.903.424.932)     (2.452.943.151)    (10.356.368.083)
 Rugi Usaha                                      (144.639.043)      (2.452.943.151)     (2.597.582.194)

                                                                  31 Desember 2022
 Keterangan
                                               Pondok Wisata         Real Estate           Jumlah
 Pendapatan                                     9.306.489.051              -            9.306.489.051
 Beban Pokok Pendapatan                         (2.857.209.336)                        (2.857.209.336)
 Laba Bruto                                      6.449.279.715             -            6.449.279.715
 Beban Usaha                                    (7.066.808.857)     (2.189.565.566)    (9.256.374.423)
 Rugi Usaha                                      (617.529.142)      (2.189.565.566)    (2.807.094.708)


12. Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing atau Tingkat Bunga Acuan Pinjaman

Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing

Perseroan, melalui entitas anak PT Minna Padi Resorts yang mengoperasikan akomodasi butik The Santai
di Bali, berpotensi terdampak oleh fluktuasi nilai tukar mata uang asing, terutama Dolar Amerika Serikat
(USD) dan mata uang asing lainnya yang digunakan wisatawan mancanegara. Sebagian besar
pengunjung The Santai merupakan wisatawan asing yang melakukan reservasi melalui platform
perjalanan internasional atau agen wholesale yang menetapkan harga dalam denominasi mata uang
asing.

Kondisi nilai tukar Rupiah yang menguat terhadap mata uang asing dapat menurunkan daya saing harga
akomodasi di mata wisatawan asing, karena harga dalam mata uang asal mereka menjadi relatif lebih
mahal. Sebaliknya, apabila Rupiah melemah, maka Perseroan dapat menghadapi tekanan atas biaya
operasional tertentu yang dibayarkan dalam mata uang asing, seperti biaya sistem distribusi digital
internasional, jasa manajemen asing, atau pemasaran luar negeri.

Meskipun sebagian besar transaksi operasional dilakukan dalam Rupiah, eksposur terhadap mata uang
asing tetap ada, terutama dalam strategi pemasaran global, penggunaan platform OTA asing, dan kerja
sama manajemen luar negeri. Perseroan secara aktif memantau risiko ini dan mempertimbangkan strategi
lindung nilai (hedging) non-kontraktual serta penyesuaian kebijakan harga untuk meminimalkan dampak
negatif terhadap profitabilitas.




                                                   54
Page 57
Risiko Tingkat Suku Bunga

Saat ini Perseroan tidak memiliki pinjaman berbunga yang signifikan, namun tetap menghadapi risiko
secara tidak langsung dari fluktuasi suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate), terutama dalam
kaitannya dengan kebijakan ekspansi usaha di masa mendatang dan biaya pembiayaan proyek yang
mungkin dilakukan melalui sumber eksternal.
Kenaikan suku bunga dapat berdampak terhadap peningkatan biaya modal jika Perseroan atau entitas
anak memutuskan untuk menggunakan pembiayaan berbasis utang dalam mengembangkan aset atau
proyek baru, seperti potensi pengembangan lahan di Sanur atau proyek akomodasi tambahan. Selain itu,
perubahan suku bunga juga dapat memengaruhi daya beli masyarakat terhadap sektor properti,
khususnya untuk anak usaha Perseroan di bidang pengembangan perumahan bersubsidi (FLPP) yang
sangat bergantung pada aksesibilitas kredit pemilikan rumah (KPR).
Sebagai bagian dari strategi mitigasi, Perseroan melakukan evaluasi berkala terhadap struktur modal,
memantau perkembangan suku bunga domestik, dan menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent) dalam
menyusun rencana ekspansi yang melibatkan komitmen keuangan jangka panjang.


13. Manajemen Risiko Keuangan

Kelompok Usaha memiliki eksposur risiko dalam bentuk risiko kredit, risiko likuiditas dan risiko harga pasar.
Manajemen terus memantau proses manajemen risiko Kelompok Usaha untuk memastikan keseimbangan
yang sesuai antara risiko dan pengendalian yang dicapai. Kebijakan dan sistem manajemen risiko dipantau
secara berkala untuk mencerminkan perubahan dalam kondisi pasar dan kegiatan Kelompok Usaha.

a.   Risiko Kredit
     Risiko kredit adalah risiko dimana salah satu pihak atas instrumen keuangan atau kontrak pelanggan
     akan gagal memenuhi liabilitasnya dan menyebabkan pihak lain mengalami kerugian keuangan.
     Tujuan Kelompok Usaha adalah untuk mencari pertumbuhan pendapatan yang berkelanjutan dan
     eminimalkan kerugian yang terjadi karena peningkatan eksposur risiko kredit.
     Kelompok Usaha melakukan transaksi hanya dengan pihak ketiga yang memiliki reputasi dan
     kredibilitas yang baik. Ini adalah kebijakan Kelompok Usaha bahwa semua pelanggan yang akan
     melakukan transaksi secara kredit harus melalui prosedur verifikasi kredit. Selain itu, saldo piutang
     dipantau secara terus menerus dengan tujuan bahwa eksposur Kelompok Usaha terhadap piutang
     tak tertagih tidak signifikan.

     Setara kas ditempatkan pada lembaga keuangan yang memiliki reputasi dan kredibilitas yang baik.

     Eksposur maksimum atas risiko kredit adalah sebesar jumlah tercatat dari masing-masing kelas aset
     keuangan dalam laporan posisi keuangan konsolidasian. Kelompok Usaha tidak memiliki jaminan
     yang diterima terkait dengan risiko ini.

b.   Risiko Likuiditas
     Risiko likuiditas didefinisikan sebagai risiko saat Kelompok Usaha akan mengalami kesulitan dalam
     memenuhi liabilitas keuangan karena kekurangan dana.

     Pemaparan Kelompok Usaha terhadap risiko likuiditas pada umumnya timbul dari ketidaksesuaian
     jatuh tempo aset keuangan dan liabilitas.

     Kelompok Usaha memantau likuiditas mereka dengan memonitor jadwal pembayaran utang untuk
     liabilitas keuangan, terutama utang usaha bank dan pengeluaran kas operasional sehari-hari mereka.
     Manajemen juga terus menilai kondisi di pasar keuangan peluang untuk memeroleh sumber
     pendanaan yang optimal.

c.   Risiko Harga Pasar
     Risiko harga pasar adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan sebagai akibat dari perubahan
     harga pasar. Risiko ini dihadapi oleh aset keuangan yang dinilai pada nilai wajar melalui penghasilan
     komprehensif lain yang pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 nilainya mencerminkan masing-
     masing sekitar 0,00% dan 0,02% dari jumlah aset Kelompok Usaha. Portofolio tersebut seluruhnya
     dikelompokkan sebagai aset keuangan yang dinilai pada nilai wajar melalui penghasilan
     komprehensif lain dimana setiap perubahan harga efek akan memengaruhi ekuitas Kelompok Usaha.




                                                     55
Page 58
     Tujuan dari kebijakan manajemen terhadap risiko harga adalah untuk mengurangi dan
     mengendalikan risiko pada besaran yang dapat diterima (acceptable parameters) dan sekaligus
     mencapai tingkat pengembalian investasi secara optimal.

     Terkait dengan hal tersebut, manajemen melakukan telaah terhadap kinerja aset keuangan yang
     dinilai pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain secara periodik, menguji relevansi
     instrumen tersebut terhadap rencana investasis strategi jangka panjang dan melakukan diversifikasi
     portofolio.

     Nilai dari aset keuangan dalam bentuk saham yang dimiliki oleh Kelompok Usaha mempunyai risiko
     mengalami kenaikan/penurunan yang diakibatkan oleh perubahan harga pasar. Kelompok Usaha
     akan mengupayakan untuk meminimumkan risiko ini dengan kebijakan diversifikasi portofolio.

     Apabila pada tanggal pelaporan, harga saham tersebut meningkat/(menurun) sebesar
     2,65%/(2,65%), dimana variabel lain konstan, maka laba komprehensif neto tahun 2024 dan ekuitas
     Kelompok Usaha pada tanggal 31 Desember 2024 akan meningkat/(menurun) masing-masing
     sebesar Rp 78.129/ (Rp 78.129), asumsi peningkatan/ (penurunan) tersebut didasarkan pada rata-
     rata perubahan harga saham yang bersangkutan selama tahun 2024.

d.   Manajemen Modal
     Kelompok Usaha bertujuan untuk mencapai struktur modal yang optimal dalam mencapai tujuan
     usahanya, termasuk mempertahankan rasio modal yang sehat dan peringkat kredit yang kuat, dan
     memaksimalkan nilai pemegang saham.

     Manajemen memantau modal menggunakan beberapa ukuran leverage keuangan seperti rasio
     pengungkit.


14. Kejadian atau Transaksi yang Tidak Normal atau Jarang Terjadi

Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam
ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan
keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik, sebagaimana tercantum dalam Prospektus, dengan
penekanan pada laporan keuangan terakhir.


15. Komponen Penting dari Pendapatan atau Beban Lainnya

Tidak ada komponen penting dari pendapatan atau beban lainnya yang dianggap perlu oleh Perseroan
dalam rangka mengetahui hasil usaha Perseroan selain yang sudah diungkapkan dalam Prospektus.


16. Peningkatan yang Material dari Penjualan atau Pendapatan Bersih

Pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024, tidak ada peningkatan yang material dari penjualan
atau pendapatan bersih Perseroan.


17. Dampak Perubahan Harga Terhadap Penjualan dan Pendapatan Bersih Perusahaan Terbuka

Tidak ada dampak perubahan harga, inflasi atau perubahan kurs valuta asing yang berdampak material
terhadap kegiatan usaha Perseroan selama tiga tahun terakhir.


18. Kebijakan Pemerintah dan Institusi Lainnya yang Berdampak Langsung dan Tidak Langsung

Kebijakan pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik dan politik yang
berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha dan investasi Perseroan, antara
lain:




                                                  56
Page 59
 Kebijakan suku bunga acuan Bank Indonesia yang saat ini berada di level 5,50% per bulan Mei 2025
  berpengaruh pada kemampuan kredit masyarakat, baik untuk sektor properti subsidi maupun non-
  subsidi. Dampak langsung terasa pada keterjangkauan KPR masyarakat dalam proyek FLPP dan
  tekanan terhadap permintaan jangka pendek. Dampak tidak langsung adalah potensi perlambatan
  pertumbuhan ekonomi, yang turut memengaruhi sektor pariwisata dan tingkat hunian The Santai.

 Kebijakan Kementerian Perumahan Umum yang menargetkan pembangunan 3 juta rumah dalam 5
  tahun ke depan memberikan dampak langsung pada PT Sanur Hasta Griya yang berpotensi
  mendapatkan dukungan regulasi, pendanaan, serta peluang akses ke proyek strategis nasional.
  Sementara itu, dampak tidak langsung adalah meningkatnya minat investor di sektor perumahan
  rakyat.

 Perubahan dalam undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku (misal UU Cipta Kerja
  dan implementasinya yaitu PP 35/2021) dapat mempengaruhi biaya tenaga kerja, yang dapat
  berdampak secara material terhadap kegiatan usaha, arus kas, kondisi keuangan, hasil operasi dan
  prospek usaha Perseroan.

 Perubahan dalam undang-undang perpajakan dan interpretasinya dapat mempengaruhi tarif pajak
  penghasilan efektif Perseroan di masa depan.



19. Jumlah Pinjaman yang Masih Terutang

Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki pinjaman yang masih terutang sebesar
Rp8.183.857.706. Saldo pinjaman terdiri dari utang lain-lain pihak ketiga dengan nilai terutang sebesar
Rp8.060.000.000, dimana Rp 5.115.000.000 diperoleh dari PT Lumbungmas Konstrindo Utama dan Rp
2.945.000.000 diperoleh dari Sylvia. Sedangkan liabilitas sewa yang terutang sebesar Rp 123.857.706
merupakan liabilitas dari kontrak sewa untuk tanah yang digunakan dalam operasinya. Sewa tanah
umumnya memiliki jangka waktu sewa masing-masing yaitu 5 tahun dan 30 tahun.




                                                  57
Page 60
VI.     FAKTOR RISIKO

Investasi pada saham Perseroan mengandung sejumlah risiko. Sebelum mengambil keputusan investasi,
para calon investor diharapkan untuk dapat membaca dan mempertimbangkan semua informasi yang
terdapat dalam Prospektus ini, termasuk risiko-risiko yang dijelaskan di dalam bab ini. Risiko-risiko yang
dijelaskan atau diungkapkan dibawah ini adalah tidak lengkap atau tidak komprehensif dalam kaitannya
dengan seluruh risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan dan Entitas
Anak maupun sehubungan dengan keputusan apapun untuk membeli, memiliki atau menjual saham
Perseroan. Risiko dan faktor risiko yang dijelaskan dalam bab ini bukan merupakan sebuah daftar lengkap
mengenai tantangan yang dihadapi oleh Perseroan dan Entitas Anak pada saat ini atau yang mungkin
terjadi di masa depan. Risiko-risiko tambahan baik yang diketahui maupun yang tidak, mungkin di masa
depan memberikan dampak material yang negatif pada kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil usaha
Perseroan dan Entitas Anak. Harga pasar dari saham Perseroan dapat menurun karena risiko tersebut
dan para calon investor dapat kehilangan sebagian atau seluruh investasinya.

Risiko-risiko yang diungkapkan di bawah ini merupakan risiko-risiko material bagi Perseroan dan Entitas
Anak dan disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan
Perseroan dan Entitas Anak, dimulai dari risiko utama:

A.    RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
      USAHA PERSEROAN
      Risiko Kebijakan Pemerintah
      Perubahan kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, tetap menjadi faktor yang
      dapat memengaruhi industri perhotelan dan pariwisata di tahun 2025. Meskipun rencana kenaikan
      pajak hiburan hingga 40% yang sempat direncanakan pada tahun 2024 akhirnya dibatalkan,
      ketidakpastian kebijakan tetap menjadi perhatian bagi pelaku usaha. Kebijakan perpajakan, retribusi
      daerah, serta peraturan sektor pariwisata dapat sewaktu-waktu berubah dan berdampak pada
      kinerja Perseroan.
      Dampak kebijakan dapat dirasakan dari dua sisi: oleh Perusahaan dan pelanggan. Sebagai contoh,
      jika pemerintah di kemudian hari menetapkan kenaikan pajak perhotelan atau retribusi pariwisata,
      hal ini akan menambah beban operasional Perseroan. Jika beban tersebut dialihkan kepada
      pelanggan melalui kenaikan tarif kamar atau harga layanan lainnya, maka daya saing hotel dapat
      terdampak, terutama dibandingkan dengan destinasi wisata di negara tetangga.
      Selain itu, kebijakan lain seperti kenaikan tarif dasar listrik yang mulai diterapkan pada pertengahan
      2024 turut meningkatkan biaya operasional hotel dan restoran yang dikelola oleh Perseroan. Beban
      energi merupakan salah satu komponen terbesar dalam operasional perhotelan, dan lonjakan biaya
      ini dapat mengurangi profitabilitas apabila tidak diimbangi dengan strategi efisiensi atau peningkatan
      tarif yang tetap kompetitif bagi wisatawan.


B.    RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
      LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
      PERSEROAN
      Berikut beberapa risiko usaha yang mempunyai pengaruh penting terhadap kegiatan usaha
      Perseroan:

      a. Risiko Persaingan Usaha
         Daya tarik sektor pariwisata Indonesia tetap menjadikan bisnis perhotelan sebagai salah satu
         industri yang menjanjikan. Pulau Bali, sebagai destinasi utama wisatawan domestik dan
         mancanegara, terus mengalami dinamika dalam persaingan bisnis perhotelan. Sepanjang tahun
         2024, industri perhotelan menghadapi tantangan berupa ketatnya kompetisi antarhotel dalam
         menarik wisatawan, terutama dengan meningkatnya jumlah akomodasi baru dan tren
         pemesanan alternatif seperti villa serta akomodasi berbasis platform digital.
         Tanpa strategi pemasaran yang intensif dan terarah, tingkat keterisian hotel Perseroan dapat
         tertekan, terutama pada periode low season atau saat terjadi penurunan jumlah wisatawan.
         Faktor eksternal, seperti fluktuasi nilai tukar mata uang asing dan kebijakan perjalanan dari
         negara asal wisatawan, juga dapat memengaruhi jumlah tamu yang menginap. Jika tingkat




                                                    58
Page 61
     keterisian menurun secara signifikan, pendapatan Perusahaan dapat terdampak dan pada
     akhirnya berpengaruh terhadap stabilitas keuangan Perseroan.
     Risiko ini dapat diminimalkan melalui strategi pemasaran yang berkelanjutan, optimalisasi
     penggunaan platform digital, serta peningkatan standar layanan dan fasilitas untuk
     mempertahankan daya saing. Upaya peningkatan sertifikasi keberlanjutan dan reputasi hotel,
     terutama bagi properti unggulan seperti The Santai, akan membantu memposisikan Perseroan
     di segmen premium, menarik pelanggan dengan daya beli lebih tinggi, serta mengurangi
     ketergantungan pada wisatawan massal yang lebih sensitif terhadap harga.

b. Risiko Perubahan Preferensi Konsumen dan Tren Wisata
   Industri perhotelan sangat bergantung pada tren perjalanan wisata dan preferensi konsumen.
   Jika terjadi perubahan gaya hidup, seperti meningkatnya permintaan terhadap akomodasi
   berbasis pengalaman atau penginapan berkonsep eco-friendly, hotel-hotel konvensional yang
   tidak mengikuti tren dapat kehilangan daya saing.

     Sebagai contoh, jika wisatawan mulai lebih memilih hotel dengan konsep ramah lingkungan atau
     apartemen sewa dengan fasilitas dapur dibandingkan hotel konvensional, maka Perseroan
     harus melakukan inovasi untuk mempertahankan daya tariknya di pasar.

     Persaingan dengan operator hotel yang menawarkan pengalaman lebih unik, seperti resort
     tematik atau layanan hospitality berbasis teknologi, juga dapat mengancam pangsa pasar
     Perseroan jika tidak dilakukan adaptasi bisnis yang cepat.

c. Risiko Ketergantungan Kepada Pihak Ketiga
   Perseroan bekerja sama dengan berbagai pihak ketiga, termasuk kontraktor, pemasok bahan
   bangunan, serta mitra pengelola resort. Ketergantungan ini dapat menjadi risiko jika terjadi
   keterlambatan proyek, kualitas layanan yang tidak sesuai standar, atau kegagalan pihak ketiga
   dalam memenuhi kewajibannya.

     Jika terdapat masalah dengan kontraktor atau pemasok, maka proyek pengembangan
     Perseroan dapat mengalami keterlambatan yang berpotensi meningkatkan biaya dan
     mengurangi margin keuntungan.

     Selain itu, jika mitra pengelola resort tidak dapat menjaga standar layanan yang baik, maka
     dapat mempengaruhi reputasi Perseroan serta menurunkan tingkat okupansi properti yang
     dikelola.

d. Risiko Perjanjian Sewa
   Jangka waktu sewa “The Santai” adalah selama 30 tahun. Apabila sewa tidak diperpanjang
   setelah masa 30 tahun berakhir, kinerja Perusahaan akan sangat mungkin terpengaruh. Secara
   prinsip, pemilik tanah akan memperpanjang sewa tanahnya kepada PT. Minna Padi Resorts.

e. Risiko Sebagai Perusahaan Induk
   Sebagai Perusahaan Induk, pendapatan Perusahaan tidak terlepas dari pendapatan usaha dari
   Entitas Anak. Apabila kegiatan dan pendapatan usaha Entitas Anak menurun, pendapatan
   Perusahaan juga akan menurun.

f.   Risiko Sumber Daya Manusia
     Untuk bisnis perhotelan, faktor sumber daya manusia merupakan salah satu komponen utama
     dalam menyediakan layanan yang ramah dan kompeten secara konsisten kepada pelanggan.
     Tanpa sumber daya manusia yang berkualitas, tingkat kepuasan pelanggan akan cenderung
     rendah dan hal ini akan mempersulit Perusahaan dalam mempertahankan pangsa pasarnya.
     Bahkan setelah mampu memiliki dan memperkerjakan sumber daya manusia yang berkualitas,
     Perusahaan masih menghadapi risiko kehilangan SDM tersebut akibat direkrut oleh perusahaan
     lain ataupun referensi diri SDM tersebut karena alasan tertentu.

g. Risiko Berkurangnya Pangsa Pasar
   Serupa dengan risiko-risiko lainnya, berkurangnya pangsa pasar Perusahaan akan berdampak
   pada turunnya pendapatan Perusahaan dan juga laba bersih Perusahaan. Risiko ini dapat
   diminimalisir dengan memperhatikan kesejahteraan jasmani dan rohani karyawan Perusahaan,
   guna menjaga loyalitas para personel.




                                             59
Page 62
h. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi

   Dalam menjalankan dan mengembangkan kegiatan usahanya, PT Sanurhasta Mitra Tbk.
   (Perseroan) dapat menghadapi berbagai risiko yang berkaitan dengan investasi maupun aksi
   korporasi yang berpotensi mempengaruhi kondisi keuangan, struktur modal, dan prospek usaha
   Perseroan di masa depan. Beberapa risiko tersebut antara lain:

   1.   Risiko Ketidakpastian atas Realisasi Rencana Investasi

        Perseroan memiliki aset berupa lahan strategis seluas ±4 hektar di kawasan pantai Sanur,
        Bali, yang masih dalam tahap kajian untuk kemungkinan pengembangan proyek hospitality
        baru atau kerja sama dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan.
        Risiko muncul apabila rencana pengembangan tersebut tidak dapat direalisasikan sesuai
        target waktu atau tidak menghasilkan tingkat pengembalian investasi yang diharapkan, baik
        karena kendala regulasi, pendanaan, atau kondisi pasar.

   2.   Risiko Pendanaan atas Proyek Baru atau Aksi Korporasi

        Mengingat kondisi keuangan Perseroan saat ini mencatatkan rugi bersih dan defisit yang
        cukup besar, aksi korporasi seperti penambahan modal, penerbitan saham baru (rights
        issue), atau pinjaman jangka panjang mungkin diperlukan untuk mendanai ekspansi atau
        pengembangan usaha. Namun, aksi ini dapat menimbulkan risiko dilusi kepemilikan bagi
        pemegang saham eksisting dan tergantung pada kemampuan Perseroan untuk
        memperoleh dana dengan struktur yang kompetitif dan berkelanjutan.

   3.   Risiko Integrasi dan Operasional atas Investasi Baru

        Dalam hal Perseroan merealisasikan proyek baru, termasuk pembangunan properti baru
        atau menjalin kerja sama operasional dengan pihak ketiga, terdapat risiko terkait integrasi
        manajemen, standar layanan, dan pengendalian mutu. Kegagalan dalam memastikan
        keberlanjutan operasional atau pencapaian standar kualitas yang konsisten dapat
        berdampak negatif terhadap citra merek dan kepercayaan pelanggan.

   4.   Risiko Ketidakpastian Pasar dan Profitabilitas Investasi

        Setiap keputusan investasi yang dilakukan di sektor perhotelan, villa, atau kawasan
        pariwisata sangat dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti kondisi ekonomi makro,
        persaingan industri, dan tren wisata. Kegagalan dalam membaca arah pasar atau
        menyesuaikan produk dengan kebutuhan wisatawan dapat menyebabkan tingkat okupansi
        yang rendah atau pengembalian investasi yang tidak optimal.

i. Risiko Kegagalan Perusahaan Terbuka memenuhi peraturan perundangundangan yang
   berlaku dalam industrinya

   Sebagai perusahaan terbuka yang bergerak di bidang pengelolaan properti dan perhotelan, PT
   Sanurhasta Mitra Tbk tunduk pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik
   di tingkat pusat maupun daerah. Kegagalan dalam memenuhi ketentuan hukum dan regulasi
   yang berlaku dapat menimbulkan risiko hukum, reputasi, finansial, maupun operasional yang
   berdampak langsung pada kelangsungan usaha Perseroan.

   Perseroan harus mematuhi sejumlah regulasi, antara lain:

    Perizinan usaha jasa akomodasi dan pengelolaan resort/villa, termasuk standar operasional
     dan izin lingkungan;
    Peraturan di sektor ketenagakerjaan, perpajakan, dan keamanan serta keselamatan kerja;
    Ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai emiten
     perusahaan publik, termasuk kewajiban pelaporan berkala, keterbukaan informasi, dan tata
     kelola perusahaan (GCG).




                                             60
Page 63
        Dalam praktiknya, perubahan kebijakan atau peraturan yang bersifat mendadak maupun
        interpretasi yang berbeda dari instansi pemerintah dapat menimbulkan potensi pelanggaran
        administratif atau teknis, meskipun Perseroan telah berusaha untuk patuh. Apabila terjadi
        ketidakpatuhan terhadap salah satu regulasi penting, Perseroan dapat dikenakan sanksi
        administratif, pencabutan izin, denda, atau hambatan operasional lainnya yang berdampak pada
        pendapatan dan reputasi perusahaan.

        Untuk mengelola risiko ini, Perseroan senantiasa memantau perkembangan peraturan terbaru
        yang relevan dengan kegiatan usahanya serta bekerja sama dengan konsultan hukum dan
        auditor eksternal guna memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha dijalankan sesuai ketentuan
        yang berlaku. Selain itu, struktur tata kelola perusahaan telah mencakup keberadaan Sekretaris
        Perusahaan, Komite Audit, dan Unit Audit Internal yang berfungsi sebagai pengawas kepatuhan
        internal terhadap regulasi dan standar yang berlaku.

     j. Risiko Perubahan Teknologi

        Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan dan pengelolaan properti, PT
        Sanurhasta Mitra Tbk. menghadapi risiko yang berkaitan dengan perubahan teknologi, terutama
        dalam hal sistem distribusi, pemasaran digital, layanan pelanggan, dan operasional hotel.

        Industri perhotelan saat ini sangat dipengaruhi oleh kemajuan teknologi informasi, termasuk
        sistem reservasi daring (online travel agent/OTA), pemesanan langsung melalui situs web,
        manajemen reputasi digital, hingga penggunaan aplikasi untuk pelayanan tamu. Perubahan
        cepat dalam teknologi pemasaran digital dan sistem manajemen properti (property management
        system) dapat menciptakan kesenjangan jika Perseroan tidak mampu beradaptasi secara cepat
        dan efisien.

        Ketergantungan terhadap platform pihak ketiga seperti OTA juga dapat menimbulkan risiko
        apabila terjadi perubahan algoritma, biaya komisi, atau kebijakan distribusi yang tidak
        menguntungkan Perseroan. Selain itu, persaingan dengan properti lain yang lebih agresif dalam
        pemanfaatan teknologi—seperti pemesanan instan, layanan otomatis, atau penggunaan
        kecerdasan buatan untuk segmentasi pelanggan—berpotensi membuat Perseroan tertinggal
        dalam menarik tamu baru atau mempertahankan loyalitas pelanggan.

        Untuk mengatasi risiko ini, Perseroan telah mulai melakukan langkah-langkah adaptasi seperti
        peluncuran program loyalitas berbasis daring (Passion for Life), penguatan kanal pemesanan
        langsung, serta penyempurnaan pengalaman tamu berbasis digital. Namun, investasi dalam
        teknologi tetap diperlukan secara berkelanjutan agar operasional dan strategi pemasaran
        Perseroan tetap relevan dan kompetitif.


C.   RISIKO UMUM

     a. Risiko Perekonomian Secara Makro dan Global
        Sebagai perusahaan terbuka yang menjalankan kegiatan usaha di sektor properti dan
        perhotelan, PT Sanurhasta Mitra Tbk tunduk pada berbagai ketentuan hukum dan peraturan
        yang berlaku, baik yang mengatur bidang usaha hospitality dan pengelolaan properti, maupun
        yang mengatur perusahaan terbuka secara umum.

        Dalam lingkup usaha utama Perseroan, yaitu pengelolaan boutique villa melalui entitas anak PT
        Minna Padi Resorts; Perseroan wajib mematuhi peraturan terkait izin usaha pariwisata,
        ketentuan tata ruang dan zonasi, standar bangunan, pajak hotel dan restoran, ketenagakerjaan,
        keselamatan kerja, lingkungan hidup, hingga standar operasional jasa akomodasi yang
        ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah, terutama di Provinsi Bali.

        Kegagalan dalam memenuhi ketentuan tersebut dapat menimbulkan sanksi administratif hingga
        pencabutan izin operasional yang secara langsung akan berdampak pada keberlanjutan usaha
        Perseroan. Selain itu, banyaknya akomodasi informal di Bali yang beroperasi tanpa izin formal
        menambah tantangan kepatuhan, karena menciptakan lingkungan persaingan yang tidak
        seimbang sekaligus meningkatkan pengawasan dari otoritas lokal.




                                                 61
Page 64
   Di luar aspek operasional, sebagai perusahaan terbuka, Perseroan juga tunduk pada peraturan
   dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), antara lain mengenai
   keterbukaan informasi, pelaporan keuangan berkala, kewajiban penyampaian aksi korporasi,
   dan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).
   Kegagalan dalam memenuhi ketentuan tersebut dapat berdampak pada reputasi, kepercayaan
   investor, dan potensi dikenakannya sanksi oleh regulator.

   Untuk mengelola risiko ini, Perseroan telah membentuk organ tata kelola seperti Dewan
   Komisaris, Direksi, Sekretaris Perusahaan, Komite Audit, dan Unit Audit Internal yang memiliki
   fungsi pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Perseroan juga secara
   berkala melakukan konsultasi dengan penasihat hukum dan auditor independen untuk
   memastikan setiap tindakan usaha dilakukan sesuai peraturan.

b. Risiko Kepatuhan terhadap Peraturan Perundangan yang Berlaku terkait Bidang Usaha
   Perusahaan Terbuka
   Sebagai perusahaan terbuka yang menjalankan kegiatan usaha di sektor properti dan
   perhotelan, PT Sanurhasta Mitra Tbk tunduk pada berbagai ketentuan hukum dan peraturan
   yang berlaku, baik yang mengatur bidang usaha hospitality dan pengelolaan properti, maupun
   yang mengatur perusahaan terbuka secara umum.

   Dalam lingkup usaha utama Perseroan, yaitu pengelolaan boutique villa melalui entitas anak PT
   Minna Padi Resorts; Perseroan wajib mematuhi peraturan terkait izin usaha pariwisata,
   ketentuan tata ruang dan zonasi, standar bangunan, pajak hotel dan restoran, ketenagakerjaan,
   keselamatan kerja, lingkungan hidup, hingga standar operasional jasa akomodasi yang
   ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah, terutama di Provinsi Bali.

   Kegagalan dalam memenuhi ketentuan tersebut dapat menimbulkan sanksi administratif hingga
   pencabutan izin operasional yang secara langsung akan berdampak pada keberlanjutan usaha
   Perseroan. Selain itu, banyaknya akomodasi informal di Bali yang beroperasi tanpa izin formal
   menambah tantangan kepatuhan, karena menciptakan lingkungan persaingan yang tidak
   seimbang sekaligus meningkatkan pengawasan dari otoritas lokal.

   Di luar aspek operasional, sebagai perusahaan terbuka, Perseroan juga tunduk pada peraturan
   dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), antara lain mengenai
   keterbukaan informasi, pelaporan keuangan berkala, kewajiban penyampaian aksi korporasi,
   dan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).
   Kegagalan dalam memenuhi ketentuan tersebut dapat berdampak pada reputasi, kepercayaan
   investor, dan potensi dikenakannya sanksi oleh regulator.

   Untuk mengelola risiko ini, Perseroan telah membentuk organ tata kelola seperti Dewan
   Komisaris, Direksi, Sekretaris Perusahaan, Komite Audit, dan Unit Audit Internal yang memiliki
   fungsi pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Perseroan juga secara
   berkala melakukan konsultasi dengan penasihat hukum dan auditor independen untuk
   memastikan setiap tindakan usaha dilakukan sesuai peraturan.

c. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
   Sebagai perusahaan terbuka yang bergerak di bidang pengelolaan properti dan jasa akomodasi
   mewah, PT Sanurhasta Mitra Tbk tidak terlepas dari potensi risiko hukum, termasuk tuntutan
   atau gugatan hukum yang dapat timbul dari pihak ketiga, konsumen, mitra usaha, karyawan,
   hingga instansi pemerintah.

   Risiko ini dapat muncul dalam berbagai bentuk, antara lain:

    Perselisihan kontrak dengan penyewa, vendor, atau mitra bisnis terkait hak dan kewajiban
     dalam kerja sama operasional atau pengadaan barang dan jasa;

    Gugatan dari tamu atau pelanggan terkait keluhan layanan, keselamatan, atau kondisi
     properti yang dianggap tidak memenuhi harapan atau standar yang dijanjikan;




                                            62
Page 65
    Sengketa ketenagakerjaan, baik terkait hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja, maupun
     klaim atas kompensasi atau hak normatif karyawan;

    Tuntutan administratif atau perdata dari regulator, apabila Perseroan dianggap melanggar
     ketentuan perizinan, tata ruang, atau kewajiban pelaporan sebagai perusahaan publik.

   Meskipun hingga saat prospektus ini disusun tidak terdapat proses hukum yang material
   terhadap Perseroan, potensi timbulnya gugatan tetap menjadi risiko yang perlu diwaspadai.
   Proses hukum yang berlangsung dapat menyita waktu dan sumber daya manajemen,
   menimbulkan biaya hukum yang signifikan, serta berdampak terhadap reputasi dan kepercayaan
   investor maupun konsumen.

   Untuk mengelola risiko ini, Perseroan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan
   keputusan bisnis, melakukan kajian hukum sebelum menandatangani perjanjian penting, serta
   melibatkan penasihat hukum eksternal dalam proses transaksi atau kebijakan yang bersifat
   material. Selain itu, keberadaan sistem dokumentasi kontrak dan pelaporan internal yang baik
   turut memperkuat posisi hukum Perseroan apabila menghadapi potensi sengketa di kemudian
   hari.

d. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
   Sebagai perusahaan yang sebagian besar pendapatannya bergantung pada wisatawan
   mancanegara yang menginap di properti boutique villa The Santai di Bali, PT Sanurhasta Mitra
   Tbk secara tidak langsung terpengaruh oleh berbagai kebijakan, regulasi, dan kondisi hukum
   yang berlaku di negara asal wisatawan atau peraturan internasional yang relevan dengan industri
   pariwisata.

   Beberapa bentuk risiko yang dapat timbul antara lain:

    Kebijakan imigrasi dan visa dari negara tujuan: Perubahan kebijakan di Indonesia (misalnya
     pemberlakuan visa berbayar atau aturan baru visa tinggal terbatas) maupun dari negara asal
     wisatawan (misalnya larangan bepergian ke Indonesia atau peringatan perjalanan) dapat
     berdampak pada minat dan volume kunjungan wisatawan asing.

    Regulasi fiskal dan keuangan internasional: Kebijakan perpajakan internasional,
     pengendalian devisa, atau pembatasan transaksi lintas negara tertentu dapat mempengaruhi
     perilaku konsumen asing dalam melakukan transaksi pembayaran terhadap layanan
     Perseroan.

    Kebijakan karantina dan kesehatan lintas negara: Seperti yang terjadi selama pandemi
     COVID-19, negara-negara dapat menerapkan pembatasan atau syarat masuk-keluar yang
     ketat, yang secara langsung berdampak pada operasional industri pariwisata dan perhotelan
     di Bali.

    Kepatuhan terhadap standar internasional: Perseroan juga harus memperhatikan standar
     internasional di bidang perhotelan, seperti keamanan pangan, sanitasi, layanan pelanggan,
     hingga perlindungan data pribadi wisatawan asing. Kegagalan memenuhi ekspektasi atau
     peraturan internasional dapat memengaruhi kepercayaan pasar dan reputasi global properti
     yang dikelola Perseroan.

   Dengan semakin globalnya pasar pariwisata dan pergeseran tren wisatawan internasional ke
   arah layanan yang lebih transparan, berbasis teknologi, dan berstandar internasional, ketentuan-
   ketentuan dari negara lain dan lembaga internasional menjadi faktor eksternal yang berpotensi
   memengaruhi kelangsungan usaha Perseroan secara tidak langsung.

   Untuk mengantisipasi risiko ini, Perseroan secara aktif mengikuti perkembangan kebijakan
   internasional yang relevan, menjalin kerja sama dengan agen perjalanan global yang memahami
   pasar luar negeri, serta menjaga standar pelayanan dan kepatuhan terhadap praktik usaha
   terbaik sesuai ekspektasi wisatawan mancanegara.




                                             63
Page 66
     e. Risiko Pertumbuhan Ekonomi
        Industri pariwisata sangat bergantung pada kondisi perekonomian, baik ekonomi domestik
        maupun global. Perlambatan pertumbuhan ekonomi domestik akan berdampak negatif dimana
        daya beli masyarakat akan ikut menurun, sehingga dalam hal pengeluaran akan terjadi
        penurunan pula. Hal serupa juga akan terjadi terhadap wisatawan mancanegara apabila terjadi
        kelesuan perekonomian global.

          Turunnya daya beli akan berdampak pada penurunan permintaan terhadap rekreasi, sehingga
          pendapatan Perusahaan pun berpeluang untuk mengalami penurunan. Lebih lanjut, laba bersih
          Perusahaan pun akan mengalami penurunan.

     f.   Risiko Nilai Tukar Rupiah
          Apabila nilai tukar Rupiah terlalu kuat dibandingkan dolar Amerika maka wisatawan
          mancanegara akan cenderung memilih negara tujuan pariwisata lainnya. Apabila hal ini
          berlangsung dalam jangka panjang, industri pariwisata secara keseluruhan akan terdampak
          secara negatif, dan akan berujung pada melemahnya tingkat pendapatan dan profitabilitas
          Perusahaan.

     g. Risiko Bencana Alam
        Mengingat kondisi geografis Indonesia yang rentan terhadap letusan gunung berapi dan gempa
        bumi, yang terkadang juga disertai oleh terjadinya gelombang tsunami, Perusahaan
        menghadapi risiko terjadinya kerusakan pada struktur bangunan dan infrastruktur hotel
        Perusahaan, apabila bencana alam terjadi di sekitar lokasi hotel Perusahaan. Selain itu, dampak
        lainnya adalah turunnya minat para wisatawan untuk berkunjung ke Bali, karena cemas atau
        khawatir.

          Apabila terjadi kerusakan pada struktur bangunan dan infrastruktur, Perusahaan juga harus
          mengeluarkan pengeluaran tambahan untuk melakukan perbaikan atas kerusakan-kerusakan
          yang terjadi. Akibatnya, tingkat profitabilitas Perusahaan yang direpresentasikan oleh laba
          bersih Perusahaan akan berkurang.

          Risiko ini dapat diminimalisir dengan mengasuransikan inventaris-inventaris serta infrastruktur
          vital yang dimiliki oleh Perusahaan.

     h. Risiko Keamanan
        Wisatawan baik domestik maupun internasional mengutamakan faktor keamanan. Aksi ataupun
        ancaman terorisme dan juga hilangnya stabilitas politik di Indonesia dapat mengganggu kinerja
        operasional di industri perhotelan dengan mengurangi jumlah wisatawan yang datang untuk
        berlibur, akibatnya jumlah tamu di hotel-hotel pun akan turut berkurang.

          Turunnya jumlah tamu hotel bagi Perusahaan akan berdampak pada menurunnya pendapatan
          Perusahaan, dan apabila hal ini berlangsung secara berkepanjangan, maka akan mengganggu
          kondisi keuangan Perusahaan.

          Risiko ini dapat diminimalisir dengan penerapan standar keamanan yang tinggi dan ketat di
          berbagai objek-objek vital mulai dari bandar udara (bandara), hotel- hotel, tempat ibadah, pusat
          perbelanjaan, dan objek wisata lainnya oleh Pemerintah.


D.   RISIKO YANG BERKAITAN DENGAN SAHAM PERSEROAN

     a. Risiko Terkait Kurang Aktifnya Perdagangan Saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia
        Saham Perseroan yang ditawarkan dan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia cukup banyak,
        namun Perseroan tidak menjamin bahwa saham Perseroan yang diperdagangkan akan likuid.
        Tidak likuidnya saham perseroan, meskipun perseroan telah mencatatkan sahamnya di BEI
        tidak ada jaminan bahwa saham Perseroan yang diperdagangkan tersebut akan aktif atau likuid
        karena terdapat kemungkinan saham perseroan akan dimiliki satu atau beberapa pihak tertentu
        yang tidak memperdagangkan sahamnya di pasar sekunder. Dengan demikian, perseroan tidak
        dapat memprediksikan apakah pasar dari saham perseroan akan aktif atau likuiditas saham
        perseroan akan terjaga.




                                                   64
Page 67
    b. Risiko Terkait Fluktuasi Harga Saham yang Ditawarkan
       Fluktuasi harga ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain:
       1. Kinerja Perseroan tidak sesuai dengan harapan investor;
       2. Peraturan Pemerintah yang dapat mempersempit ruang gerak ekspansi Perseroan;
       3. Kondisi ekonomi di Indonesia yang tidak kondusif;
       4. Perubahan kebijakan akuntansi.

    c.   Risiko Terkait Kemampuan Perseroan untuk Membagikan Dividen di Masa Depan
         Pembagian dividen akan dilakukan berdasarkan RUPS, dengan mengacu kepada kinerja
         keuangan Perusahaan; yaitu dengan mempertimbangkan pendapatan, arus kas, kebutuhan
         modal kerja dan belanja modal Perusahaan di masa yang akan datang.

         Kebutuhan pendanaan atas rencana pengembangan usaha dimasa mendatang dan juga risiko
         akan kerugian yang dibukukan dalam laporan keuangan konsolidasian dapat menjadi alasan
         yang mempengaruhi keputusan Perusahaan untuk tidak membagikan dividen.

         Bagi investor yang mengandalkan dividen sebagai sumber pendapatan, ketidakpastian dalam
         pembagian dividen dapat menjadi risiko yang perlu dipertimbangkan sebelum berinvestasi
         dalam saham Perseroan.

    d. Risiko Terkait Pemegang Saham Perseroan Kemungkinan Akan Terdilusi jika Pemegang
       Saham Menolak atau Tidak Melaksanakan HMETD
       Dalam rangka right issue, investor yang tidak berpartisipasi dalam penambahan modal dapat
       mengalami dilusi kepemilikan sahamnya. Hal ini berarti bahwa persentase kepemilikan investor
       dalam Perseroan akan berkurang jika tidak membeli saham baru yang diterbitkan.

         Dilusi kepemilikan dapat berdampak pada pengurangan hak suara dalam RUPS serta potensi
         keuntungan di masa depan. Investor yang tidak ingin mengalami dilusi harus
         mempertimbangkan untuk ikut serta dalam right issue ini.

    e. Risiko Terkait Kondisi Pasar Modal Indonesia yang Dapat Mempengaruhi Harga dan
       Likuiditas Saham
       Pasar berkembang seperti Indonesia memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan dengan
       pasar maju dan jika risiko-risiko terkait hal ini terjadi, hal ini dapat mempengaruhi harga dan
       likuiditas saham Perseroan. Pasar berkembang secara historis memiliki karakter volatilitas yang
       signifikan dan kondisi sosial, politik dan ekonomi mereka dapat berbeda secara signifikan dari
       pasar maju. Risiko spesifik yang dapat memiliki dampak negatif dan material kepada harga
       saham, kegiatan usaha, hasil operasi, arus kas dan kondisi keuangan Perseroan termasuk
       antara lain:
        kondisi politik, sosial dan ekonomi yang tidak stabil;
        perang, aksi terorisme, dan konflik sipil;
        perubahan dalam peraturan, perpajakan dan struktur hukum; dan
        kebijakan yang diambil oleh Pemerintah;


PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA RISIKO DI ATAS BERDASARKAN BOBOT
DAMPAK RISIKO DARI YANG TERBESAR YANG DAPAT MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN
KEUANGAN PERSEROAN.




                                                65
Page 68
VII.   KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
       AUDITOR INDEPENDEN
       Tidak ada kejadian penting yang material dan relevan yang perlu diungkapkan dalam Prospektus
       ini setelah tanggal Laporan Auditor Independen hingga Pernyataan Pendaftaran ini dinyatakan
       efektif atas laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode dua belas bulan yang
       berakhir pada 31 Desember 2024, kecuali sebagai berikut :

       Perseroan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 21
       Maret 2025 dengan keputusan sebagaimana termuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum
       Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 201 Tanggal 21 Maret 2025 dibuat oleh Christina
       Dwi Utami , S.H., M.Hum., M.Kn, yang Ringkasan Risalah Rapatnya telah diumumkan melalui
       situs Bursa Efek Indonesia dan situs Perseroan www.sahurhastamitra.com pada tanggal 24 Maret
       2025, diantaranya mengenai Persetujuan Pelaksanaan PMHMETD I dengan agenda sebagai
       berikut :
       Mata Acara Pertama :
       Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan PMHMETD kepada para pemegang
       saham yang akan dilakukan oleh Perseroan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
       berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya POJK No. 32/2015 sebagaimana
       telah diubah dengan POJK No. 14/2019, termasuk:
       a. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan Modal
            Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD;
       b. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi untuk
            melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD tersebut,
            termasuk tetapi tidak terbatas pada mencatatkan saham yang diterbitkan dalam PMHMETD
            pada PT Bursa Efek Indonesia, menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan,
            maupun syarat dan ketentuan PMHMETD lainnya, serta untuk menyatakan/menuangkan
            dalam akta tersendiri yang dibuat dihadapan Notaris mengenai perubahan Anggaran Dasar
            Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam
            rangka PMHMETD.

       Mata Acara Kedua:
       Perubahan susunan Direksi dan/ atau Dewan Komisaris Perseroan.

       Tidak terdapat persetujuan lain yang diperlukan selain RUPSLB yang telah disampaikan di atas
       dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 21 Maret 2025 telah menyetujui
       semua agenda.


       Putusan Pengadilan terhadap Eveline Listijosuputro, Pemegang Saham Non-pengendali
       PT Minna Padi Resorts, Entitas Anak

       Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara No.
       15/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN. Niaga.Jkt.Pst tertanggal 21 Mei 2025 bahwa Edy
       Suwarno Al Jap Liong Sing dan Eveline Listijosuputro (Pemegang saham non-pengendali PT
       Minna Padi Resorts, Entitas Anak) telah gagal memenuhi ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian
       yang telah dihomologasi berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
       Pusat No. 235/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 23 Oktober 2020, dan oleh
       karenanya menyatakan keduanya dalam keadaan pailit beserta segala akibat hukumnya.




                                                66
Page 69
VIII.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
         USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
         USAHA

 A.      RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

 PT Sanurhasta Mitra Tbk (selanjutnya disebut Perseroan) didirikan berdasarkan Akta No. 196 tanggal 29
 Desember 1993 oleh Ny. Pudji Redjeki Irawati, S.H., Notaris di Jakarta dan diperbaiki dengan Akta
 Perubahan Anggaran Dasar No. 32 tanggal 5 Agustus 1994 oleh Notaris pengganti Drs. Sutjahjo Srudji,
 S.H., Notaris di Jakarta. Akta ini telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
 Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-12739.HT.01.01.TH.1994 tanggal 23 Agustus 1994 dan
 diumumkan dalam BNRI No. 38 tanggal 11 Mei 2010 dan Tambahan Berita Negara Republik
 Indonesia No. 4287 (“Akta Pendirian”).

 Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir tercantum dalam Akta
 Pernyataan Keputusan Rapat No. 145 tanggal 16 Agustus 2022, dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi
 Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. (“Akta No.145/2022”), akta mana telah:

             d. Memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan HAM sebagaimana ternyata dari Surat
                Keputusannya No. AHU-0062274.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 31 Agustus 2022 dan
                dimasukkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0171958.AH.01.11.Tahun 2022
                tanggal 31 Agustus 2022;
             e. Diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM sebagaimana ternyata dari Surat
                Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar yang dikeluarkan oleh Direktur
                Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n. Menteri Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-
                0285926 tanggal 31 Agustus 2022, dan telah dimasukkan dalam Daftar Perseroan dengan
                No. AHU-0171958.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 31 Agustus 2022.

 Akta No. 145/2022, terkait dengan perubahan anggaran dasar Perseroan guna menyesuaikan dengan
 POJK No. 15/POJK.04/2020, POJK No. 16/POJK.04/2020, POJK No. 32/POJK.04/2015 sebagaimana
 diubah dengan No. 14/POJK.04/2019 serta perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tentang maksud dan
 tujuan serta kegiatan usaha untuk menyesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
 tahun 2020.

 B.       KEGIATAN USAHA
 Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 145/2022, maksud dan tujuan Perseroan adalah
 berusaha dalam bidang, antara lain real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, real estat atas dasar balas
 jasa (fee) atau kontrak, dan aktivitas perusahaan holding.

 Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha utama yaitu,
 antara lain, KBLI sebagai berikut:
     c. Menjalankan usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa, yang mencakup usaha
         pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun
         disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti
         fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan
         flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam
         bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk
         dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat
         menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk
         rumah yang bisa dipindah pindah (Kode KBLI 68111).
     d. Menjalankan usaha Real Estat atas dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak, yang mencakup
         kegiatan penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, termasuk jasa yang berkaitan
         dengan real estat seperti kegiatan agen dan makelar real estat, perantara pembelian, penjualan
         dan penyewaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, pengelolaan real estat atas dasar
         balas jasa atau kontrak, jasa penaksiran real estat dan agen pemegang wasiat real estat (Kode
         KBLI 68200).




                                                     67
Page 70
Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, antara lain, adalah:
   b. Menjalankan usaha kontraktor, yang mencakup antara lain:
       29. Konstruksi Gedung Hunian, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
           pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah
           tinggal sementara, rumah susun, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan
           gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual
           dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian (Kode KBLI 41011);
       30. Konstruksi Gedung Perkantoran, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan,
           dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti
           kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang
           dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan
           renovasi gedung perkantoran (Kode KBLI 41012);
       31. Konstruksi Gedung Perbelanjaan, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan,
           dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti gedung
           perdagangan/pasar/mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk
           pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual
           dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan (Kode KBLI 41014);
       32. Konstruksi Gedung Penginapan, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan,
           dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk penginapan, seperti gedung
           perhotelan, hostel dan losmen. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung
           penginapan (Kode KBLI 41017);
       33. Penyiapan Lahan, yang mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang
           berikutnya, seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi,
           pembersihan semak belukar; pembukaan lahan/stabilisasi tanah, (penggalian, membuat
           kemiringan, pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan,
           penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya); pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau
           tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan
           untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api,
           dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik, pembangkit, transmisi, gardu
           induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas produksi, serta bangunan gedung dan bangunan
           sipil lainnya; pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas, tes/uji dengan sondir dan
           bor, pemboran, ekstraksi material, dan penyelidikan lapangan/pengambilan contoh untuk
           keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis; dan penyiapan lahan untuk
           fasilitas ketenaganukliran. Kegiatan penunjang penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas
           alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk
           pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel
           proyek), pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara, perbaikan dan
           pemeliharaan jalan umum, dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan
           pekerjaan sejenis lainnya (Kode KBLI 43120);
       34. Konstruksi Gedung Lainnya, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
           pembangunan kembali bangunan yang dipakai penggunaan selain dalam kelompok 41011 s/d
           41018, seperti tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara, kelenteng),
           gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara dan
           pemerintah pusat/daerah, bangunan bandara, gedung hangar pesawat, gedung PKPPK
           (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai
           pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung
           gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan termasuk
           penyimpanan bahan peledak dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi
           gedung lainnya (Kode KBLI 41019);
       35. Konstruksi Bangunan Sipil Jalan, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan,
           dan/atau pembangunan kembali bangunan jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas
           hambatan/jalan tol, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), dan lapangan
           penyimpanan peti kemas (containers yard). Termasuk kegiatan penunjang pembangunan,
           peningkatan, pemeliharaan konstruksi pagar/tembok penahan jalan. Tidak termasuk jalan
           layang (Kode KBLI 42101);
       36. Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass, yang
           mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
           jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk kegiatan
           pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan




                                                   68
Page 71
    jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan
    rambu-rambu (Kode KBLI 42102);
37. Instalasi Listrik, yang mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan, pemeliharaan,
    pembangunan kembali instalasi listrik pada pembangkit, transmisi, gardu induk, distribusi
    tenaga listrik, sistem catu daya, dan instalasi listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian
    maupun non hunian, seperti pemasangan instalasi jaringan listrik tegangan rendah. Termasuk
    kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik pada bangunan sipil, seperti jalan
    raya, jalan kereta api dan lapangan udara (Kode KBLI 43211);
38. Instalasi Telekomunikasi, yang mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi
    pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan antena.
    Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi
    telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro,
    stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi
    dan jaringan telekomunikasi dan Instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan
    sipil (Kode KBLI 43212);
39. Instalasi Elektronika, yang mencakup kegiatan pemasangan instalasi elektronika pada
    bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, dan elektronika bandara serta
    teknologi informasi (termasuk telekomunikasi dan sistem teknologi informasi), seperti
    pemasangan sistem alarm, close circuit TV dan sound system dan commercial management
    system (pre-paid electricity voucher). Termasuk juga instalasi access control, scoring board,
    timing system, perimeter pixel display, master clock dan fasilitas elektronik lainnya (Kode KBLI
    43213);
40. Instalasi Saluran Air (Plambing), yang mencakup kegiatan instalasi air bersih, air limbah dan
    saluran drainase, termasuk pekerjaan perpipaan pada bangunan gedung hunian maupun non
    hunian. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran air, pipa distribusi
    air bersih dan instalasi Water Treatment Plant (WTP)/Reverse Osmosis (RO), pipa air kotor
    (Kode KBLI 43221);
41. Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara, yang mencakup kegiatan pemasangan dan
    perawatan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC)
    untuk bangunan gedung baik untuk hunian maupun bukan hunian, termasuk pekerjaan pipa,
    ducting dan lembaran logam (Kode KBLI 43224);
42. Pengerjaan Pemasangan Kaca dan Alumunium, yang mencakup kegiatan pemasangan kaca,
    alumunium, dan bahan lainnya untuk dinding luar dan dalam dalam rangka penyelesaian
    bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Termasuk instalasi
    atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan
    jendela dari kayu atau bahan lainnya (Kode KBLI 43301);
43. Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter dan Plafon, yang mencakup kegiatan
    pengerjaan lantai, dinding, kolom, peralatan saniter dan plafon dalam rangka penyelesaian
    bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Termasuk aplikasi
    bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior dan eksterior,
    termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, penyelesaian interior seperti langit-langit,
    pelapisan dinding dengan kayu, gypsum, panel penutup akustik, partisi/sekat yang dapat
    dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam
    bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding, beton atau ubin lantai, parket
    (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai
    linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai
    atau dinding dan wallpaper (kertas dinding) serta dinding bangunan kedap suara (Kode KBLI
    43302);
44. Pengecatan, yang mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior bangunan dalam
    rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya.
    Tidak termasuk pengecatan atap bangunan (Kode KBLI 43303);
45. Dekorasi Interior, yang mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam rangka
    penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Kegiatan
    pengerjaan dekorasi interior mencakup aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari
    plester (pelapisan) interior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, instalasi atau
    pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, rangka pintu dan
    jendela dari kayu atau bahan lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya,
    pagar, instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan
    kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan atau
    pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau
    ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu,




                                            69
Page 72
    pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau
    pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Termasuk pengecatan,
    pemasangan kaca, cermin dan pemasangan ornamen dan pekerjaan dekorasi interior seni
    lainnya pada permukaan dinding, kolom atau plafon dengan bahan logam, kayu dan bahan
    lainnya (Kode KBLI 43304);
46. Dekorasi Eksterior, yang mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior pada bangunan
    gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, seperti konstruksi taman.
    Kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior mencakup pelapisan eksterior bangunan atau proyek
    konstruksi lainnya dari plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, pelapisan
    eksterior dinding dengan keramik, teraso, marmer dan granit, kaca, batu alam, dan bahan
    lainnya (Kode KBLI 43305);
47. Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya, yang mencakup kegiatan pembersihan dan
    perapihan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya yang baru selesai
    dibangun, termasuk instalasi interior untuk toko, rumah bergerak, perahu, dan lain-lain dan
    pengerjaan penyelesaian konstruksi bangunan lainnya ytdl (yang tidak dapat diklasifikasikan
    di tempat lain) (Kode KBLI 43309);
48. Pemasangan Pondasi dan Tiang Pancang, yang mencakup kegiatan khusus pemasangan
    berbagai pondasi dan tiang pancang termasuk pengecoran beton dan pembesian pondasi
    untuk gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga, bangunan lepas pantai dan
    sejenisnya sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung hunian dan
    non hunian serta bangunan sipil lainnya (Kode KBLI 43901);
49. Pemasangan Perancah (Steiger), yang mencakup kegiatan khusus pemasangan
    perancah/steiger pada bangunan gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga dan
    sejenisnya (Kode KBLI 43902);
50. Pemasangan Rangka dan Atap/Roof Covering, yang mencakup kegiatan khusus pemasangan
    kerangka dan atap bangunan gedung hunian dan non hunian sebagai bagian dari pekerjaan
    yang tercakup dalam konstruksi gedung. Termasuk pekerjaan talang dan pengecatan atap
    (Kode KBLI 43903);
51. Pemasangan Kerangka Baja, yang mencakup kegiatan khusus pemasangan kerangka baja
    sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung (Kode KBLI 43904);
52. Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator, yang mencakup usaha penyewaan alat atau
    mesin konstruksi dan perlengkapannya dengan operator. Termasuk penyewaan alat produksi
    dan operasional minyak, gas, petrokimia, panas bumi, komunikasi seperti SCADA
    (Supervisory Control and Data Acquisition), dan penyewaan derek. Penyewaan mesin
    konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator dicakup dalam kelompok 77393 (Kode KBLI
    43905);
53. Konstruksi Khusus Lainnya YTDL, yang mencakup kegiatan konstruksi khusus lainnya yang
    belum diklasifikasikan dalam kelompok 43901 s/d 43905 yang memerlukan keahlian atau
    perlengkapan khusus, seperti kegiatan pengerjaan penahan lembab dan air, dehumidifikasi
    (pelembaban) bangunan, shaft sinking, pemasangan cerobong asap dan oven untuk
    keperluan industri dan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan
    perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi. Termasuk
    pekerjaan di bawah permukaan tanah, pekerjaan lapis perkerasan beton; pekerjaan
    perkerasan aspal; pekerjaan perkerasan berbutir; pekerjaan konstruksi pengeboran dan
    injeksi semen bertekanan; pekerjaan beton struktur; pekerjaan konstruksi beton pascatarik
    (post tensioned); pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas,
    dan lainnya yang sejenis; serta pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare,
    incenerator) untuk bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya
    (Kode KBLI 43909);
54. Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya YTDL, yang mencakup usaha pembangunan,
    pemeliharaan dan perbaikan bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok
    42911 s/d 42918, seperti lapangan parkir dan sarana lingkungan pemukiman (di luar gedung)
    lainnya. Kelompok ini mencakup pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya
    penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pengadaan dan pelaksanaan
    konstruksi fasilitas mikroelektronika dan pabrik pengolahan, seperti yang memproduksi
    mikroprosesor, chip silikon dan wafer, mikrosirkuit, dan semikonduktor; pengadaan dan
    pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan tekstil dan pakaian; pengadaan dan pelaksanaan
    konstruksi pengolahan besi dan baja; dan/atau pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik
    pengolahan lainnya (Kode KBLI 42919);
55. Pengerukan, yang mencakup usaha pengerukan atau normalisasi dan pemeliharaan sungai,
    pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan,




                                           70
Page 73
        sedang, maupun berat. Termasuk pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air (Kode
        KBLI 42914);
   56. Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil, yang mencakup kegiatan
        pemasangan bahan hasil produksi pabrik seperti beton pracetak, baja, plastik, karet, dan hasil
        produksi pabrik lainnya dengan metode pabrikasi, erection, dan/ atau perakitan untuk
        bangunan sipil (Kode KBLI 42930);
l. Menjalankan usaha perdagangan, yaitu:
   4. Perdagangan Besar atas dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak, yang mencakup usaha agen
        yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang
        memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain.
        Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya
        yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan
        dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui
        internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang
        hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan
        industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas
        kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor
        dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah
        tangga dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan; agen komisi zat
        radioaktif dan pembangkit radiasi pengion. Termasuk penyelenggara pasar lelang komoditas.
        Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam
        golongan 451 s/d 454 (Kode KBLI 46100);
   5. Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga, yang mencakup usaha
        perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga, seperti perabot rumah tangga
        (furniture), peralatan dapur dan memasak, lampu dan perlengkapannya, elektronik konsumen
        seperti radio, televisi, perekam dan pemutar CD dan DVD, perlengkapan stereo, konsol video
        game; alat penerangan, bermacam peralatan makan minum porselen dan gelas, peralatan
        sendok, pisau, garpu, peralatan dari kayu, barang dari anyaman dan barang dari gabus, karpet
        dan sebagainya (Kode KBLI 46491);
   6. Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang, yang mencakup usaha perdagangan besar
        berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan
        tertentu) termasuk perkulakan (Kode KBLI 46900);
m. Menjalankan usaha angkutan darat, yaitu:
   6. Angkutan Bus Pariwisata, yang mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan
        menggunakan kendaraan bus umum untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain di luar
        pelayanan angkutan dalam trayek, seperti untuk keperluan perjalanan wisata perorangan atau
        kelompok menggunakan mobil bus umum kecil, sedang, besar, maxi, tempel, dan tingkat
        (Kode KBLI 49221);
   7. Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya, yang mencakup angkutan darat bus tidak dalam
        trayek, selain angkutan bus pariwisata, seperti angkutan bus carter, ekskursi, dan angkutan
        bus berkala lainnya (Kode KBLI 49229);
   8. Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya, yang mencakup usaha pengangkutan penumpang yang
        menggunakan bus dalam trayek lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti
        pengoperasian angkutan bus dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke stasiun (Kode
        KBLI 49219);
   9. Angkutan Bus Khusus, yang mencakup usaha pengangkutan penumpang yang mempunyai
        asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan
        permukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan mobil bus umum (besar/sedang).
        Termasuk pengoperasian shuttle bus (Kode KBLI 49216);
   10. Angkutan Darat Khusus Bukan Bus, yang mencakup usaha pengangkutan penumpang yang
        mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan permukiman dan angkutan pemadu
        moda menggunakan kendaraan bermotor bukan bus (Kode KBLI 49415);
n. Menjalankan usaha Periklanan, yang mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan
   kemampuan sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi
   bahan periklanan, perencanaan dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti
   penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan
   media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-
   panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela,
   desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media penggambaran, yaitu penjualan
   ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan; iklan udara (aerial advertising),
   distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan




                                               71
Page 74
        pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer
        lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan
        dan pempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale),
        iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran (Kode KBLI 73100);
   o.   Menjalankan usaha Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas, yang secara khusus
        menyediakan sebuah gabungan jasa penunjang, seperti pembersihan interior umum,
        pemeliharaan, pembuangan sampah, penjagaan dan pengamanan, pengiriman surat, penerimaan
        tamu, pencucian pakaian dan jasa yang berhubungan untuk menunjang operasional dalam
        fasilitas klien. Kelompok ini juga menyediakan tenaga operasianal untuk melakukan kegiatan
        penunjang ini, akan tetapi tidak termasuk dengan atau tanggung jawab atas usaha atau kegiatan
        utama klien (Kode KBLI 81100);
   p.   Menjalankan usaha Aktivitas Kebersihan Bangunan dan Industri Lainnya, yang mencakup
        kegiatan penyedia jasa pembersihan eksterior dari semua jenis bangunan, termasuk kantor,
        pabrik, toko, lembaga dan tempat bisnis dan profesional lainnya serta bangunan untuk tempat
        tinggal atau pemukiman multi unit, kegiatan pembersihan khusus dari bangunan seperti
        pembersihan jendela, cerbong asap dan tungku atau perapian, kompor, tungku bakar, tempat
        pembakaran sampah, ketel atau alat perebus, pipa atau saluran ventilasi, pembuangan gas atau
        uap, jasa pembersihan dan pemeliharaan kolam renang, jasa pembersihan mesin industri, jasa
        pembersihan kereta, bus, pesawat terbang dan lain-lain, jasa pembersihan bagian dalam kapal
        dan truk tanker , jasa pembasmian dan pemusnahan hama, jasa pembersihan jalan dan
        pembersihan salju dan es, dan jasa pembersihan bangunan dan industri lainnya (Kode KBLI
        81290);
   q.   Menjalankan usaha Aktivitas Penyedian Gabungan Jasa Administrasi Kantor, yang mencakup
        penyediaan gabungan jasa administrasi perkantoran sehari-hari, seperti penerimaan tamu,
        perencanaan keuangan, pemeliharaan catatan dan tagihan rekening, jasa personalia dan surat
        menyurat (Kode KBLI 82110);
   r.   Menjalankan usaha Aktivitas Kantor Pusat, yang mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-
        unit perusahaan yang lain atau enterprise; pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi
        dan pembuatan keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise. Unit-unit dalam kelompok
        ini melakukan kontrol operasi pelaksanaan dan mengelola operasi unit-unit yang berhubungan.
        Kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor administrasi pusat,
        kantor yang berbadan hukum, kantor distrik dan kantor wilayah dan kantor manajemen cabang
        (Kode KBLI 70100);
   s.   Menjalankan usaha Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, yang mencakup ketentuan bantuan
        nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya,
        seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan
        kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
        penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
        nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
        agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
        metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran
        belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
        perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
        Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur (Kode KBLI 70209);
   t.   Menjalankan usaha Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis, yang mencakup usaha
        pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia bisnis, seperti kegiatan broker bisnis yang
        mengatur pembelian dan penjualan bisnis berskala kecil dan menengah, termasuk praktik
        profesional, kegiatan broker hak paten (pengaturan pembelian dan penjualan hak paten), kegiatan
        penilaian selain real estat dan asuransi (untuk barang antik, perhiasan dan lain-lain), audit
        rekening dan informasi tarif barang atau muatan, kegiatan pengukuran kuantitas dan kegiatan
        peramalan cuaca. Tidak termasuk makelar real estat (Kode KBLI 74902);
   u.   Menjalankan usaha Aktivitas Perusahaan Holding, yang mencakup kegiatan dari perusahaan
        holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan
        subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies"
        tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang
        diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan
        akuisisi perusahaan (Kode KBLI 64200).


Adapun kegiatan usaha yang riil dilaksanakan oleh Perseroan melalui Entitas Anak termasuk pengelolaan
pondok wisata dengan tipe boutique villa The Santai yang berlokasi di daerah Umalas, Bali. Perusahaan




                                                  72
Page 75
Sasaran akan melakukan pengembangan pada tanah seluas 4 (empat) hektar yang berlokasi di Pantai
Sanur, Bali. Aktivitas ini sesuai dengan KBLI Perusahaan Sasaran yaitu KBLI 68111 dengan judul Real
Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, yang mana sesuai uraian yang dikutip dari oss.go.id adalah
sebagai berikut : “Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian
real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan
bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta
penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara
permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan
gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real
estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah
yang bisa dipindah-pindah.”

Dokumen Perizinan Perseroan

Bahwa sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, dalam menjalankan kegiatan usahanya,
Perseroan telah memperoleh perizinan-perizinan dari instansi terkait yakni sebagai berikut:

1.   Perizinan Berusaha Berbasis Risiko – Nomor Induk Berusaha (NIB)

     No.                           :   9120411041167.
     Diterbitkan tanggal           :   16 Oktober 2019.
     Diterbitkan oleh              :   Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
     Nama Pelaku Usaha             :   Perseroan.
     Alamat                        :   Gedung Equity Tower Lantai 11 Unit D SCBD Lot 9, Jalan
                                       Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, Desa/Kelurahan Senayan,
                                       Kec. Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI
                                       Jakarta, Kode PosL 12190.
     No. Telepon                 :     02129035620.
     Email                       :     sanurhastamitra@gmail.com
     Status Penanaman Modal      :     PMDN.
     Kegiatan Usaha yang Telah
     Memiliki Izin Usaha Efektif
     sebelum OSS Berbasis Risiko :     41019 - Konstruksi Gedung Lainnya.
                                       68110 – Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa.
                                       68200 – Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak.
                                       70209 - Aktvitas Konsultasi Manajemen Lainnya.
                                       70100 - Aktivitas Kantor Pusat.
                                       82110 - Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Administrasi Kantor.
     Kegiatan Usaha Perizinan
     Usaha Berbasis Risiko         :   64200 – Aktivitas Perusahaan Holding (Risiko Rendah).
                                       68111 – Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (Riso
                                                 Menegah Rendah).
     .

2.   Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha

     No.                           :   05082410113174398.
     Diterbitkan tanggal           :   5 Agustus 2024.
     Diterbitkan oleh              :   Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
                                       an. Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
                                       Nasional.
     Nama Pelaku Usaha             :   Perseroan.
     Alamat                        :   Gedung Equity Tower Lantai 11 Unit D SCBD Lot 9, Jalan
                                       Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, Desa/Kelurahan Senayan,
                                       Kec. Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI
                                       Jakarta, Kode Pos: 12190.
     No. Telepon                   :   02129035620.
     Email                         :   sanurhastamitra@gmail.com
     Status Penanaman Modal        :   PMDN.
     Kode Klasifikasi Baku




                                                 73
Page 76
     Lapangan (KBLI)              :   64200.
     Judul KBLI                   :   Aktivitas Perusahaan Holding.
     Skala Usaha                  :   Usaha Besar.
     Lokasi Usaha                 :
         Alamat                  :   Equity Tower Lantai 11 Unit D, SCBD Lot 9, Jalan Jenderal
                                      Sudirman Kaveling 52-53.
         Kawasan                 :   -
         Desa/Kelurahan          :   Senayan.
         Kecamatan               :   Kebayoran Baru.
         Kabupaten/Kota          :   Kota Adm. Jakarta Selatan.
         Provinsi                :   DKI Jakarta.
         Koordinat Geografis yang
         Dimohon                 :

         No.                Lintang                            Bujur
          1            106.808768452503                 -6.22629017249988
          2            106.808797157256                 -6.22629362866446
          3            106.808795469182                 -6.22629362327532
          4            106.808797290679                 -6.22635058782669
          5            106.808793896488                 -6.22634892100997
          6            106.808763264761                 -6.22634754186174
          7            106.808768452503                 -6.22629017249988

     Luas Tanah yang Dimohon      :   21,56 M2.

3.   Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha
     No.                          :   05082410115171015.
     Diterbitkan tanggal          :   5 Agustus 2024.
     Diterbitkan oleh             :   Kepala DPMPTSP Kota Denpasar an. Walikota Denpasar.
     Nama Pelaku Usaha            :   Perseroan.
     Alamat                       :   Gedung Equity Tower Lantai 11 Unit D SCBD Lot 9, Jalan
                                      Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, Desa/Kelurahan Senayan,
                                      Kec. Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI
                                      Jakarta, Kode Pos: 12190.
     No. Telepon                  :   02129035620.
     Email                        :   sanurhastamitra@gmail.com
     Status Penanaman Modal       :   PMDN.
     Kode Klasifikasi Baku
     Lapangan (KBLI)              :   68111.
     Judul KBLI                   :   Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa.
     Skala Usaha                  :   Usaha Besar.
     Lokasi Usaha                 :
         Alamat                   : Jl. Pantai Mertasari.
         Kawasan                 : -
         Desa/Kelurahan          : Sanur Kauh.
         Kecamatan               : Denpasar Selatan.
         Kabupaten/Kota          : Denpasar.
         Provinsi                : Bali.
         Koordinat Geografis yang
         Dimohon                 :

         No.                    Lintang                                  Bujur
          1               115.2525400657717                      -8.710339696164151
          2               115.2527797241703                       -8.70898946305336
          3               115.2534699130191                      -8.708991724001494
          4               115.2536589840903                       -8.71137645587738
          5                115.253094867414                       -8.71144501389915
          6               115.2530844662766                      -8.711141490227279
          7               115.2513877745396                      -8.711149503212605
          8               115.2513906541417                      -8.710968732633042
          9               115.2510106610318                      -8.710941079523712
         10               115.2510081176566                       -8.71078826878028
         11               115.2514587233434                      -8.710804940934901




                                                  74
Page 77
               No.                        Lintang                                           Bujur
               12                   115.2514567060493                                -8.71080494133605
               13                   115.2518819648072                               -8.710800497851817
               14                   115.2519173839161                                -8.71024074160538
               15                   115.2525400657717                               -8.710339696164151
       Luas Tanah yang Dimohon                    :         37.098,93 M2.

4.     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

       NPWP                                :    01.653.774.8-011.000.
       Alamat                              :    Gd. Equity Tower Lt.11 Unit D, SCBD Lot.9, Jl. Jend Sudirman
                                                Kav.52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta
                                                Selatan, DKI Jakarta, 12190.

5.     Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Pelayanan Pratama Jakarta Kebayoran Baru
       Satu, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

       No.                                 :
                                     S-536KT/WPJ.30/KP.0103/2017.
       Dikeluarkan di/tanggal              :
                                     Jakarta, 5 Mei 2017.
       Dikeluarkan oleh                    :
                                     Kepala kantor Seksi Pelayanan.
       Isi                                 :
                                     Keterangan bahwa Perseroan, dengan uraian antara lain sebagai
                                     berikut, telah terdaftar pada tata usaha Kantor Pelayanan Pajak
                                     Perusahaan Masuk Bursa:
                                     - NPWP                        : 01.653.774.8-011.000.
                                     - Kategori                    : Badan.
                                     - Tanggal Mulai Terdaftar : 1 Januari 1901
                                     - Kewajiban Pajak             : PPh 4 ayat (2),PPh Pasal 21, dan
                                                                      PPh Pasal 26
Seluruh dokumen perizinan tersebut tanpa/tidak memiliki batas waktu dan akan terus berlaku selama
Perseroan menjalankan kegiatan usahanya.

VISI

Menjadi pengembang properti terpercaya.

MISI

Menjadi perusahaan pengembang properti yang berkomitmen dalam pelayanan terdepan kepada
konsumen.

C.        SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM

Berdasarkan DPS tanggal 17 April 2025 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan yang terakhir
adalah sebagai berikut :

                                                                         Nilai Nominal Rp 20 per Saham

                     Keterangan
                                                 Jumlah Saham              Jumlah Nilai Nominal (Rp)       Persentase


 Modal Dasar                                            21.000.000.000                   420.000.000.000

 Modal Ditempatkan dan Disetor
 PT Basis Utama Prima                                    3.000.000.000                    60.000.000.000            45,71%
 Tuan Hapsoro                                             291.483.106                      5.829.662.120                4,44%
 Masyarakat                                              3.271.016.894                    65.420.337.880            49,85%

 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                    6.562.500.000                   131.250.000.000           100,00%

 Saham Dalam Portepel                                   14.437.500.000                   288.750.000.000




                                                               75
Page 78
D.     BAGIAN KELOMPOK USAHA


                                    Hapsoro


                                         99,9%



                              PT Basis Utama Prima                     Publik


                  4,57%                   45,71%                             49,%




                               PT Sanurhasta Mitra
                                      Tbk



                                         99,67%
                                                      PT Minna Padi Resort

                                                                 66,25%

                                         33,75%
                                                      PT Sanur Hasta Griya



Pemegang saham pengendali dan pemilik manfaat (ultimate beneficial owner) Perseroan adalah Hapsoro
melalui kepemilikan secara langsung sebesar 4,44% (empat koma empat empat persen) dan secara tidak
langsung melalui PT Basis Utama Prima sebesar 45,71%, (empat puluh lima koma tujuh satu persen) yang
memenuhi kriteria berdasarkan Perpres No. 13/2018.

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat 30 huruf b Perpres No. 13/2018, Perseroan telah
melaporkan pemilik manfaat Perseroan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kemenkum melalui sistem online pada tanggal 15 April 2025.


E.     PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Kueputusan Rapat Perseroan No. 202 tanggal 21 Maret 2025, dibuat di
hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M. Hum., M.Kn. (“Akta No. 202/2025”), susunan Dewan
Komisaris dan Direksi Perusahaan Sasaran adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Independen     : Dwi Irawan
Komisaris                      : Ifiandiaz Naszir
Komisaris                      : Jose Luis Calle Rebolledo

Direksi
Direktur Utama                 : Handoko Priyo Anggraito
Direktur                       : Gunawan Angkawibawa
Direktur                       : Suwito

Direksi Perseroan tidak memiliki kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai
anggota Direksi terkait Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas atau pencatatannya di Bursa Efek dan tidak
terdapat hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.




                                                     76
Page 79
Berdasarkan Akta No. 202/2025 , masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan masing-
masing adalah sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada
tahun 2027.

Pengangkatan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut telah memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014.

Berikut adalah keterangan singkat perihal masing-masing anggota Komisaris dan Direksi Perseroan:



DEWAN KOMISARIS


                               Dwi Wirawan
                               Komisaris Utama/Independen

                               Warga negara Indonesia, 57 tahun.

                               Memperoleh gelar Master of Business Administration dari University of
                               Central Oklahoma, Edmond, OK, USA pada tahun 1995.

                               Jabatan yang masih dan /atau pernah dijabat :
                               2023 - sekarang    Komisaris Independen Perseroan
                               2022 – sekarang    Steering Committee Arrayan Group
                               2014 – sekarang    President Director PT Java Paradise Island
                               2004 – 2014        Managing Director The Cangringan Jogja,
                                                  Jogjakarta dan The Jimbaran Bali, Bali
                               2004 – 2014        General Manager, Accounting & Administration :
                                                  PT Indo Matra Power, Jakarta
                                                  PT Sumber Rejeki Power, Jakarta
                                                  PT Jembo Citra Energindo, Jakarta
                                                  PT Iradat Aman Sentorsa, jakarta
                               2001 – 2004        General Manager Finance and Accounting :
                                                  PT Atlasat Solusindo, Jakarta
                                                  PT Bukit Mahligai Sentosa, Jakarta
                               2000 – 2021        Business & Investor Relationship Head PT Bukit
                                                  Sentul Tbk.
                               1997 - 1999        Treasury Department PT Bank Indovest Tbk
                               1995 – 1996        Finance & Accounting Department PT Bank Dagang
                                                  Negara (Persero), New York


                               Ifiandiaz Naszir
                               Komisaris

                               Warga negara Indonesia, 62 tahun.

                               Memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Padjajaran, Bandung
                               pada tahun 1987.

                               Jabatan yang masih dan /atau pernah dijabat :
                               2025 – sekarang   Komisaris Utama Perseroan
                               2004 – sekarang   Direktur Utama Perseroan
                               1998 – sekarang   Direktur PT Crown Line
                               2004 – 2015       Direktur Utama PT Cahaya Saguna Niketana
                               2004 – 2010       Direktur Utama PT Rukun Raharja Tbk
                               1993 – 2004       Direktur PT Slipi Sri Indopuri
                               1988 – 1993       Direktur PT Mandala Marmer Indonesia




                                                  77
Page 80
                    Jose Luis Calle Rebolledo
                    Komisaris

                    Warga negara Spanyol, 52 tahun.

                    Pendidikan Business & Tourism Adminsistration, The Sol Hotel School,
                    Madrid pada tahun 1993.

                    Jabatan yang masih dan /atau pernah dijabat :
                    2022 – sekarang    Komisaris Perseroan
                    2025 – sekarang    Komisaris PT Lifestyle Pax Animi, Indonesia
                    2020 – 2024        Co-Founder dan Presiden Direktur PT Lifestyle Pax
                                       Animi, Indonesia
                    2016 – sekarang    Founder dan Managing Director Mana-Mana
                                       Capital Pte Ltd, Singapore
                    2025 – sekarang    Komisaris PT Lifestyle Retreats Indonesia
                    2014 – 2024        Co-Founder dan Presiden Direktur PT Lifestyle
                                       Retreats Indonesia
                    2025 – sekarang    Komisaris PT Eco Lifestyle, Indonesia
                    2013 – 2024        Co-Founder dan Presiden Direktur PT Eco Lifestyle,
                                       Indonesia
                    2012 – sekarang    Vice President – Hospitality Trisula Corporation,
                                       Singapore
                    2005 – sekarang    Founder dan Managing Director Lifestyle Retreats
                                       Pte Ltd, Singapore

DIREKSI PERSEROAN

                    Handoko Priyo Anggraito
                    Direktur Utama

                    Warga negara Indonesia, 61 tahun.

                    Pendidikan :
                    Project Construction Management, Delf University, Belanda, tahun 1997.
                    Financial Engineering, Delf University, Belanda, tahun 2000.
                    General Management, Delf University, Belanda, tahun 2003.

                    Jabatan yang masih dan /atau pernah dijabat :
                    2025 – sekarang    Direktur Utama Perseroan
                    2024 – sekarang    Komisaris PT Alexandra Nusantara Pembangunan
                    2023 – sekarang    Direktur Utama, PT Erlangga Prakarsa Mulia
                                       Sentosa
                    2022 – sekarang    Steering Committee, Direktur Eksekutif Komersial
                                       PT Arrayan Nusantara Development
                    2011 – sekarang    Direktur PT Graha Multi International (Centra Taum
                                       Bali Condotel)
                    2011 – 2023        Direktur Utama PT Accolades Laksmi Resort (Wuku
                                       Pecatu Bali)
                    2011 – 2023        Komisaris Utama PT Deyon Resources
                    2011 – 2017        Direktur PT Pink Sport Indonesia
                    2011 – 2015        Direktur PT Dwa Investama
                    2007 – 2010        Direktur PT Capital Turbines Indonesaia
                    2007 – 2010        Direktur Utama PT Raja Wira Sakti
                    2003 – 2007        Direktur Utama PT Bukaka Marga Utama
                    2003 – 2007        Direktur PT Kahanza Prima Nusa
                    2003 – 2007        Direktur PT Citra Kolega Handal Perkasa
                    2003 – 2007        Direktur Utama PT Prima Karya Guna
                    1999 – 2003        Senior Contracts Manager PT Decorient Indonesia




                                     78
Page 81
Gunawan Angkawibawa
Direktur

Warga negara Indonesia, 60 tahun.

Pendidikan MBA dari Universitas Prasetya Mulia, Jakarta tahun 2001.

Jabatan yang masih dan /atau pernah dijabat :
2008 – sekarang    Direktur Perseroan
2013 – 2020        Komisaris PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
2012 – 2020        Komisaris PT Bumi Teknokultura Unggul Tbk
2010 – 2011        Komisaris PT Intiland Development Tbk
2007 – 2012        Direktur PT Delta Dunia Makmur Tbk
2004 – 2007        General Manager PT Citra Agung Tirta Jatim
1997 – 2004        Koordinator Manager PT Griyatirta Kencana dan PT
                   Sinar Bahana Mulya
1994 – 1996        Project Manager PT Belaputra Srani
1991 – 1994        Head of Survey PT Sinar Bahana Mulya
1988 – 1991        Site Manager PT Multi Cipta Permai Wirasta


Suwito
Direktur

Warga negara Indonesia, 55 tahun.

Memperoleh gelar Master of Business Administration dari University of
Missouri, Kansas City, USA pada tahun 1994.

Jabatan yang masih dan /atau pernah dijabat :
2024 – sekarang    Direktur Perseroan
2016 – sekarang    Komisaris PT Cakra Buana Resources Energi Tbk.
2014 – sekarang    Direktur Utama PT Red Planet Indonesia Tbk.
2012 – sekarang    Komisaris PT Planet Merah Sepuluh
                   Komisaris PT Planet Merah Sembilan
                   Komisaris PT Planet Merah Delapan
                   Komisaris PT Planet Merah, Depok
                   Komisaris PT Red Planet Hotel, Tangerang
                   Komisaris PT Solusi Bintang Cemerlang
                   Komisaris PT Red Planet Hotel, Solo
                   Komisaris PT Red Planet Hotel, Makassar
                   Komisaris PT Red Planet Hotel, Palembang
                   Komisaris PT Red Planet Hotel Pekanbaru
                   Komisaris PT Red Planet Hotel, Surabaya
2011 – sekarang    Komisaris PT Red Planet Hotel, Bekasi
                   Komisaris PT Red Planet Hotels Indonesia
2007 – sekarang    Founder dan Chief Executive Officer Republik
                   Capital Management Ltd, Hong Kong
2013 – 2014        Direktur tidak terafiliasi PT Pusako Tarinka Tbk.
2010 – 2013        Komisaris Utama PT Red Planet Hotels Indonesia
2000 – 2006        Chief Operating Officer – Greater Asia CBRE Ltd,
                   Hongkong
1998 – 1999        Direktur Keuangan CBRE Ltd, Hong Kong
1995 – 1997        Manager Keuangan CBRE/KOLL Asia Pasific Ltd
                   Newport Beach, USA dan Jakarta




                 79
Page 82
Sifat Hubungan Kekeluargaan Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham

Tidak terdapat sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan
pemegang saham Perseroan.


Kompensasi

Dewan Komisaris dan Direksi menerima gaji dan tunjangan yang ditentukan pada Rapat Umum Pemegang
Saham dan dibayarkan per bulan setiap tahunnya. Dewan Komisaris dan Direksi tidak memperoleh komisi
atas kehadiran mereka dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Direksi berhak menerima tunjangan tertentu seperti , tunjangan kendaraan, serta memperoleh asuransi
kesehatan dan keanggotaan asosiasi. Perseroan tidak mempublikasikan informasi mengenai gaji dan
tunjangan yang diterima oleh masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi.


F.      TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)

Sejalan dengan visi dan tujuan Perseroan, manajemen senantiasa berupaya untuk meningkatkan nilai
serta membangun citra positif perusahaan. Komitmen terhadap penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan
yang Baik (Good Corporate Governance – GCG) diwujudkan melalui penerapan nilai-nilai utama seperti
keadilan, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, dan kemandirian. Prinsip-prinsip ini menjadi
landasan dalam pengambilan keputusan yang bijak dan berhati-hati (prudent), sekaligus sebagai upaya
menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham, memberikan layanan dan produk bernilai bagi
pelanggan, membuka peluang kerja bagi karyawan, serta memastikan keberlanjutan usaha Perseroan
dalam jangka panjang.

GCG juga berfungsi sebagai sistem pengawasan dan pengendalian internal Perseroan yang mendorong
praktik bisnis yang etis, pelaporan keuangan yang transparan dan akurat, manajemen risiko yang efektif,
serta pengambilan keputusan yang bertanggung jawab di semua tingkatan organisasi. Untuk mendukung
implementasi GCG, Perseroan telah membentuk struktur tata kelola yang terdiri dari Dewan Komisaris,
Direksi, dan Sekretaris Perseroan.

Dewan Komisaris Perseroan terdiri dari seorang Presiden Komisaris dan seorang Komisaris Independen,
yang bertugas mengawasi pelaksanaan strategi serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam
pengelolaan perusahaan oleh Direksi. Komisaris Independen memegang peran penting dalam
memastikan penerapan prinsip-prinsip GCG secara konsisten dan efektif. Dalam menjalankan tugasnya,
Komisaris Independen turut mendorong fungsi pengawasan yang optimal dan pemberian nasihat strategis
kepada Direksi, guna meningkatkan kinerja, mengelola risiko secara tepat, dan memastikan laporan
keuangan disusun secara terbuka dan berimbang.

Sementara itu, Direksi terdiri dari seorang Presiden Direktur dan tiga orang Direktur, termasuk seorang
Direktur Independen. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan operasional sehari-hari serta
pengambilan keputusan strategis sesuai dengan Anggaran Dasar dan regulasi yang berlaku. Presiden
Direktur berperan sebagai koordinator antar anggota Direksi serta sebagai pengambil keputusan akhir atas
arah kebijakan dan strategi perusahaan.

Sebagai bagian dari transparansi informasi kepada para pemangku kepentingan, Perseroan telah
menunjuk Sekretaris Perusahaan yang bertugas sebagai penghubung antara perusahaan dan investor
maupun regulator. Selain itu, guna memperkuat fungsi pengawasan, Perseroan juga membentuk Komite
Audit yang berada di bawah pengawasan Dewan Komisaris. Komite ini bertugas memberikan masukan
kepada Dewan Komisaris, mengevaluasi laporan yang disampaikan Direksi, serta mengidentifikasi hal-hal
penting yang perlu mendapat perhatian.

Perseroan juga telah membentuk Unit Audit Internal dan menyusun Piagam Audit Internal yang berfungsi
sebagai pedoman dalam pelaksanaan audit tahunan serta pengawasan atas laporan keuangan dan sistem
pengendalian internal. Semua perangkat tersebut menunjukkan komitmen Perseroan dalam menjalankan
prinsip-prinsip GCG secara menyeluruh demi mewujudkan perusahaan yang terpercaya dan
berkelanjutan.




                                                  80
Page 83
Pengambilan keputusan RUPS Perseroan dilakukan secara wajar dan transparan dengan memperhatikan
hal-hal yang diperlukan untuk menjaga kepentingan Perseroan.


Sekretaris Perseroan

Perseroan telah membentuk Sekretaris Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK
No.35/2014, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 002/KEP/DIR-SHM/I/2017 tanggal
20 Januari 2017, Perseroan telah menunjuk Gunawan Angkawibawa sebagai Sekretaris Perseroan
(Corporate Secretary).

Nama                     : Gunawan Angkawibawa
Nomor Telepon            : 0815 1080 8872
Email                    : gunawan_ang@yahoo.co.id
Alamat                   : The Green Cluster Blossom Ville J 16 No.1, Kelurahan Cilenggang, Kecamatan
                           Serpong, Tangerang Selatan.

          Jabatan                     Nama                                 Riwayat Hidup
 Sekretaris Perusahaan        Gunawan Angkawibawa        2008 – sekarang       Direktur Perseroan
                                                         2013 – 2020           Komisaris PT Bukit Uluwatu
                                                                               Villa Tbk
                                                         2012 – 2020           Komisaris Independen PT
                                                                               Bumi Teknokultura Unggul
                                                                               Tbk
                                                         2010 – 2011           Komisaris Independen PT
                                                                               Intiland Development Tbk
                                                         2007 - 2012           Direktur PT Delta Dunia
                                                                               Makmur Tbk
                                                         2004 – 2007           General Manager PT Citra
                                                                               Agung Tirta Jatim
                                                         1997 -2004            Koordinator Manager PT
                                                                               Griyatirta Kencana dan PT
                                                                               Sinar Bahana Mulya
                                                         1994 – 1996           Project     Manager      PT
                                                                               Belaputra Srani
                                                         1991 – 1994           Head of Survey PT Sinar
                                                                               Bahana Mulya
                                                         1988 – 1991           Site Manager PT Multi Cipta
                                                                               Permai Wirasta



Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perseroan meliputi:
1) Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
   a) Keterbukaan informasi kepada masyarakat termasuk ketersediaan informasi berkaitan dengan
       data dan aktivitas Perseroan pada situs web Perseroan;
   b) Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek, dan regulator lain secara tepat
       waktu;
   c) Penyelenggaraan dan dokumentasi tindakan korporasi termasuk RUPS, Paparan Publik, Right
       Issues, dan tindakan korporasi lainnya;
   d) Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
   e) Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
2) Sebagai penghubung antara Perseroan dengan Pemegang Saham, OJK, Bursa Efek, dan pemangku
   kepentingan lainnya.
3) Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di
   pasar modal.
4) Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan
   perundang-undangan di bidang pasar modal.
5) Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia, kecuali dalam rangka
   memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.




                                                    81
Page 84
Komite-Komite di Bawah Dewan Komisaris
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Dewan Komisaris dibantu oleh komite-komite sebagai berikut:

KOMITE AUDIT

Komite Audit Perseroan dan Piagam Komite Audit telah dibentuk sesuai dengan ketentuan POJK
No.55/2015 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 001/KEP/DEKOM-
SHM/XII/2024 tanggal 9 Juli 2024 dan susunan anggota Komite Audit sebagai berikut, yaitu:

 Ketua      Dwi Wirawan                    Komisaris Independen

 Anggota    Ricardo Suhendra Wirjawan      Warga Negara Indonesia, 58 tahun. Mendapat gelar Sarjana
                                           Akuntansi dari STIE Trisaksi Jakarta pada tahun 1990. Saat
                                           ini, beliau bekerja sebagai staf PT Dasutrio Konsultan
                                           Darma Konsultan dan anggota Komite Audit Perseroan

            Aguswilly                      Warga Negara Indonesia, 31 tahun. Mendapat gelar Sarjana
                                           Akuntansi dari STIE Trisaksi Jakarta pada tahun 2015. Saat
                                           ini, beliau bekerja sebagai karyawan dan anggota Komite
                                           Audit Perseroan.

         Jabatan                Nama                              Riwayat Hidup
          Ketua              Dwi Wirawan       2023 – sekarang      Komisaris Independen Perseroan
                                               2022 – sekarang      Steering Committee Arrayan Group
                                               2014 – sekarang      President    Director   PT    Java
                                                                    Paradise Island
                                               2004 – 2014          Managing Director The Cangringan
                                                                    Jogja, Jogjakarta dan The Jimbaran
                                                                    Bali, Bali
                                               2004 – 2014          General Manager, Accounting &
                                                                    Administration :
                                                                    PT Indo Matra Power, Jakarta
                                                                    PT Sumber Rejeki Power, Jakarta
                                                                    PT Jembo Citra Energindo, Jakarta
                                                                    PT Iradat Aman Sentorsa, jakarta
                                               2001 – 2004          General Manager Finance and
                                                                    Accounting :
                                                                    PT Atlasat Solusindo, Jakarta
                                                                    PT Bukit Mahligai Sentosa, Jakarta
                                               2000 – 2021          Business & Investor Relationship :
                                                                    Head PT Bukit Sentul Tbk.
                                               1997 - 1999          Treasury Department PT Bank
                                                                    Indovest Tbk
                                               1995 – 1996          Finance & Accounting Department
                                                                    PT Bank Dagang Negara (Persero),
                                                                    New York

         Anggota           Ricardo Suhendra    2000 – sekarang      Pemimpin Private Company
                               Wirjawan                             Manufacturing Oil and Gas
                                                                    Company for Pertamina
                                               1999
                                               1996 – 1998          Corporate Finance Manager Arab
                                                                    Malaysian Capital and Banking
                                                                    Industry
                                               1990 – 1996          Senior Accounting Firm Arthur
                                                                    Andersen and Pricewaterhouse
                                                                    Coopers

         Anggota              Aguswilly        2023 – sekarang      Komite Audit Perseroan
                                               2020 – 2023          Accounting & Finance PT Chasa
                                                                    Erpa Indonesia
                                               2015 – 2020          Auditor KAP Darmawan & Hendang




                                                 82
Page 85
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit adalah:

a. Komite Audit melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta
   pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal
   termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan.
b. Dalam rangka melaksanakan tugasnya tersebut, Komite Audit paling kurang melakukan pemantauan
   dan evaluasi terhadap: - Pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit Internal; - Kesesuaian pelaksanaan
   audit oleh Kantor Akuntan Publik dengan standar audit yang berlaku; - Kesesuaian laporan keuangan
   dengan standar akuntansi yang berlaku; - Pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan
   Satuan Kerja Audit Intern, akuntan publik, dan komitmen tindaklanjut dari hasil pengawasan Bank
   Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, guna memberikan rekomendasi kepada dewan Komisaris;
c. Komite Audit wajib memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Akuntan Publik dan Kantor
   Akuntan Publik kepada dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
d. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik
   dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan
   informasi keuangan Perseroan;
e. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan
   dengan kegiatan Perseroan;
f. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan
   Akuntan atas jasa yang diberikannya;
g. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukkan Akuntan yang didasarkan
   pada independensi, ruang lingkup penugasan dan fee;
h. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
   pelaksanaan tidak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
i. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
j. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
   kepentingan Perseroan; dan
k. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.

Perseroan telah menyusun Piagam Komite Audit No. 004/KEP/DKOM-SHM/I/2017 tertanggal 20 Januari
2017 dengan mengacu pada POJK No. 55/2015.

Komite Audit dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tanggung jawab
pengawasan atas kepatuhan Perseroan terhadap peraturan pasar modal. Selain itu, Komite Audit
difungsikan juga untuk meningkatkan peran aktif dalam memastikan adanya tingkat perbaikan terhadap
permasalahan Perseroan yang dapat mengurangi efektivitas Sistem Pengendalian Internal.

Komite Audit wajib mengadakan rapat secara berkala paling kurang 4 (empat) kali dalam setahun dan
dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) anggota Komite Audit.


Unit Audit Internal

Unit Audit Internal merupakan suatu unit kerja dalam Perseroan yang menjalankan fungsi audit internal,
sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Peraturan OJK Nomor 56/2015.

Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dan menyusun Piagam Unit Audit Internal berdasarkan
Surat Penunjukan Audit Internal No. 063/DIR-MINA/XI/2024 tanggal 20 November 2024, yaitu :

         Jabatan                    Nama                                Riwayat Hidup
 Ketua                     Hansen                     2024 – sekarang       Internal Auditor Perseroan
                                                      2020 – 2023           Konsulat Pajak Konsultan
                                                                            Keuangan Ricardo Indonesia
                                                      2016 – 2020           Internal Auditor CV Rajawali
                                                                            Sakti


Perseroan juga telah memiliki Piagam Audit Internal (internal audit charter) sebagaimana dituangkan
dalam Piagam Unit Audit Internal tanggal 25 Maret 2025.




                                                 83
Page 86
Tugas dan Tanggung Jawab Internal Audit meliputi:
1) Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan.
2) Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai
   dengan kebijakan Perseroan;
3) Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
   operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
4) Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua
   tingkat manajemen;
5) Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan
   Komisaris;
6) Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
7) Bekerjasama dengan Komite Audit;
8) Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
9) Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

Wewenang Internal Audit adalah sebagai berikut:
1) Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait dengan tugas dan fungsinya;
2) Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit
   serta anggota dari Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
3) Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris dan/atau Komite
   Audit; dan
4) Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.

Komite Nominasi dan Remunerasi

Perseroan saat ini tidak memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi, namun fungsi nominasi dan
remunerasi telah dijalankan oleh Dewan Komisaris sesuai dengan POJK No. 34/2014.


G.     TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)

Perseroan dan Entitas Anak secara aktif berpartisipasi pada kegiatan kemasyarakatan setempat terutama
pada budaya dan tradisi keagamaan. Pada masyarakat Bali terdapat banyak tradisi yang umum dilakukan
seperti Ngaben, Mekare-kare, Mesanggih, Metatah, Mepandes, Omed-omedan, Mesuryak, Melasti dan
lainnya, dimana karyawan Perseroan biasanya juga akan turut serta.


H.     STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN



                                               DEWAN
                                              KOMISARIS


     KOMITE AUDIT

                                               DIREKTUR
                                                UTAMA

     CORPORATE
                                                                                INTERNAL AUDIT
     SECRETARY




                       DIREKTUR                DIREKTUR                DIREKTUR




                                              MANAGER                  MANAGER
                                            OPERASIONAL &               PROYEK
                                              KEUANGAN



                                                 84
Page 87
I.       SUMBER DAYA MANUSIA DAN KOMPOSISI JUMLAH KARYAWAN

Perseroan dan Entitas Anak telah memenuhi ketentuan pemenuhan Upah Minimum Propinsi. Untuk
menunjang kesejahteraan karyawan, Perseroan juga menyediakan berbagai sarana dan tunjangan yang
dapat dinikmati oleh karyawan Perseroan, yang antara lain meliputi:
 Tunjangan kesehatan dan pengobatan bagi karyawan yang memenuhi syarat jabatan dan tanggung
 Uang makan & transportasi merupakan tunjanggan tetap yang masuk dlm komponen upah kepada
    karyawan yang telah memenuhi syarat jabatan dan tanggung jawabnya .

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 4 (empat) karyawan tidak termasuk Direksi yang
melakukan berbagai fungsi.


Komposisi Pegawai Perseroan – PT Sanurhasta Mitra Tbk.

Tabel Komposisi Pegawai Menurut Status Kerja :

                                                                   31 Desember
                    Keterangan
                                                            2025                  2024
 Karyawan Tetap                                              4                     4
 Karyawan Kontrak                                            0                     0
 Total                                                       4                     4



Tabel Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Kepangkatan

                                                                   31 Desember
                    Keterangan
                                                            2025                  2024
 General Manager                                             0                     0
 Manager                                                     0                     0
 Staff                                                       4                     4
 Non Staff                                                   0                     0
 Total                                                       4                     4




Tabel Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Pendidikan

                                                                   31 Desember
                    Keterangan
                                                            2025                  2024
 Sarjana                                                     1                     1
 Diploma                                                     0                     0
 SMA                                                         3                     3
 Total                                                       4                     4




                                              85
Page 88
Tabel Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Usia

                                                               31 Desember
                    Keterangan
                                                        2025                 2024
 > 50 Tahun                                               2                    2
 45 – 50 Tahun                                           1                    1
 40 – 45 Tahun                                           0                    0
 35 – 40 Tahun                                           0                    0
 30 – 35 Tahun                                           1                    1
 25 – 30 Tahun                                           0                    0
 < 25 Tahun                                              0                    0
 Total                                                   4                    4




Komposisi Pegawai Entitas Anak – PT Minna Padi Resort

Tabel Komposisi Pegawai Menurut Status Kerja

                                                               31 Desember
                    Keterangan
                                                        2025                 2024
 Karyawan Tetap                                          2                    2
 Karyawan Kontrak                                        26                   26
 Total                                                   28                   28



Tabel Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Kepangkatan

                                                               31 Desember
                    Keterangan
                                                        2025                 2024
 General Manager                                         0                    0
 Manager                                                 4                    4
 Staff                                                   24                   24
 Non Staff                                               0                    0
 Total                                                   28                   28



Tabel Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Pendidikan

                                                               31 Desember
                    Keterangan
                                                        2025                 2024
 Pasca Sarjana                                           0                    0
 Sarjana                                                 6                    6
 Diploma                                                 5                    5
 SMA                                                     17                   17
 Total                                                   28                   28




                                               86
Page 89
Tabel Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Usia

                                                               31 Desember
                    Keterangan
                                                        2025                 2024
 > 50 Tahun                                              0                    0
 45 – 50 Tahun                                           0                    0
 40 – 45 Tahun                                           0                    0
 35 – 40 Tahun                                           6                    6
 30 – 35 Tahun                                           10                   10
 25 – 30 Tahun                                           12                   12
 < 25 Tahun                                              0                    0
 Total                                                   28                   28




Komposisi Pegawai Entitas Anak – PT Sanur Hasta Griya

Tabel Komposisi Pegawai Menurut Status Kerja

                                                               31 Desember
                    Keterangan
                                                        2025                 2024
 Karyawan Tetap                                          1                    1
 Karyawan Kontrak                                        0                    0
 Total                                                   1                    1




Tabel Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Kepangkatan

                                                               31 Desember
                    Keterangan
                                                        2025                 2024
 General Manager                                         0                    0
 Manager                                                 0                    0
 Staff                                                   0                    0
 Non Staff                                               1                    1
 Total                                                   1                    1




Tabel Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Pendidikan

                                                               31 Desember
                    Keterangan
                                                        2025                 2024
 Sarjana                                                 0                    0
 Diploma                                                 0                    0
 SMA                                                     1                    1
 Total                                                   1                    1




                                               87
Page 90
Tabel Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Usia

                                                                      31 Desember
                     Keterangan
                                                              2025                   2024
 45 – 50 Tahun                                                  0                      0
 40 – 45 Tahun                                                  0                      0
 35 – 40 Tahun                                                  0                      0
 30 – 35 Tahun                                                  1                      1
 25 – 30 Tahun                                                  0                      0
 < 25 Tahun                                                     0                      0
 Total                                                          1                      1



J.       KETERANGAN TENTANG ENTITAS ANAK

PT MINNA PADI RESORTS (MPR)

Umum

PT Minna Padi Resorts (sebelumnya bernama PT Sentra Adikarya) adalah badan hukum yang didirikan
menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Perseroan berkedudukan hukum di Jakarta Selatan, Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. 28 tanggal 23 Februari 2007, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, SH., SE.,
Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. W7-02909 HT.01.01-TH.2007 tertanggal 20 Maret 2007, telah
terdaftar dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kota Administrasi Jakarta Selatan
sesuai UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dengan No. TDP 09.03.1.70.58046
dibawah No. 3263/903/IX/2008 tanggal 18 September 2008.

Perubahan Anggaran Dasar MPR yang terakhir dimuat di dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham MPR No. 96 tanggal 22 April 2025, dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., S.Hum.,
M.Kn. (“Akta No. 96/2025”) yang memuat mengenai perubahan terhadap ketentuan Pasal 3 Anggaran
Dasar MPR.

Perubahan Anggaran Dasar MPR yang dimuat dalam Akta No. 96/2025 telah memperoleh persetujuan
Menteri Hukum sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya No. AHU-0026182.AH.01.02.Tahun 2025
tanggal 23 April 2025, dan telah dimasukkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-
0087721.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 23 April 2025.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar MPR, maksud dan tujuan MPR adalah sebagai berikut:
Maksud dan Tujuan :
a. Konstruksi Gedung Hunian;
b. Konstruksi Gedung Penginapan;
c. Konstruksi Gedung Lainnya;
d. Penyiapan Lahan;
e. Pondok Wisata;
f. Vila;
g. Penyedia Akomodasi Jangka Pendek Lainnya;
h. Restoran;
i. Rumah/Warung Makan;
j. Bar;
k. Kelab Malam Atau Diskotik Yang Utamanya Menyediakan Minuman;
l. Rumah Minum / Kafe;
m. Real Estate Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa;
n. Real Estate Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak;
o. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya;
p. Aktivitas Konsultasi Bisnis Dan Broker Bisnis;
q. Hotel Bintang.




                                                88
Page 91
Kegiatan Usaha
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, MPR dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Konstruksi Gedung Hunian, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
     pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal
     sementara, rumah susun, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk
     hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan
     perubahan dan renovasi gedung hunian (Kode KBLI 41011);
b. Konstruksi Gedung Penginapan, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
     pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel
     dan losmen. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung penginapan (Kode KBLI 41017);
c. Konstruksi Gedung Lainnya, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
     pembangunan kembali bangunan yang dipakai penggunaan selain dalam kelompok 41011 sampai
     dengan 41018, seperti tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara, kelenteng),
     gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara dan
     pemerintah pusat/daerah, bangunan bandara, gedung hangar pesawat, gedung PKPPK (Pemadam
     Kebakaran di Bandar Udara), gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang,
     gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung gardu listrik, gedung gardu sinyal,
     gedung tower, gedung penyimpanan termasuk penyimpanan bahan peledak dan lainnya (Kode KBLI
     41019);
d. Penyiapan Lahan, yang mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya,
     seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak belukar;
     pembukaan lahan/stabilisasi tanah, (penggalian, membuat kemiringan, pengurukan, perataan lahan
     konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya);
     pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan
     tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas
     hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik,
     pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas produksi, serta bangunan
     gedung dan bangunan sipil lainnya; pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas, tes/uji
     dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material, dan penyelidikan lapangan/pengambilan contoh
     untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis; dan penyiapan lahan untuk
     fasilitas ketenaganukliran. Kegiatan penunjang penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas alat
     bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk
     pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek),
     pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara, perbaikan dan pemeliharaan jalan
     umum, dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan pekerjaan sejenis lainnya (Kode
     KBLI 43120);
e. Pondok Wisata, yang mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum dengan
     pembayaran harian yang dilakukan perseorangan dengan menggunakan bangunan rumah tinggal
     yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan
     kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari pemiliknya (Kode
     KBLI 55130);
f.   Vila, yang mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang merupakan
     rumah-rumah pribadi yang khusus disewakan kepada wisatawan berikut fasilitasnya dan dikelola
     sendiri oleh pemiliknya (Kode KBLI 55193);
g. Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya, yang mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan
     penginapan yang belum termasuk dalam kelompok 55191 sampai dengan 55194, seperti usaha
     penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya seperti bungalo, cottage dan lain-lain. Termasuk motel
     dan pondok tamu (guesthouse) (Kode KBLI 55199);
h. Restoran, yang mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di
     tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa
     pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan (Kode KBLI 56101);
i.   Rumah/Warung Makan, yang mencakup jenis usaha jasa penyediaan makanan dan minuman untuk
     dikonsumsi di tempat usahanya yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak
     berpindah-pindah), yang menyajikan makanan dan minuman di tempat usahanya (Kode KBLI 56102);
j.   Bar, yang mencakup usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol




                                                    89
Page 92
     serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari instansi yang
     membinanya (Kode KBLI 56301);
k.   Kelab Malam Atau Diskotek Yang Utamanya Menyediakan Minuman, yang mencakup suatu usaha
     penyediaan jasa pelayanan minum sebagai kegiatan utama di mana menyediakan juga tempat dan
     fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukkan lampu sebagai layanan
     tambahan serta pramuria (Kode KBLI 56302);
l.   Rumah Minum/Kafe, yang mencakup jenis usaha penyediaan utamanya minuman baik panas
     maupun dingin dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan
     permanen, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan
     penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah minum dari
     instansi yang membinanya maupun belum (Kode KBLI 56303);
m.   Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, yang mencakup usaha pembelian, penjualan,
     persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan
     apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall,
     pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa
     perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan
     penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang
     di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan
     pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah (Kode KBLI 68111);
n.   Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak, yang mencakup kegiatan penyediaan real estat
     atas dasar balas jasa atau kontrak, termasuk jasa yang berkaitan dengan real estat seperti kegiatan
     agen dan makelar real estat, perantara pembelian, penjualan dan penyewaan real estat atas dasar
     balas jasa atau kontrak, pengelolaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, jasa penaksiran
     real estat dan agen pemegang wasiat real estat (kode KBLI 68200);
o.   Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, yang mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan
     operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan
     strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
     perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
     pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan
     operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural
     economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
     program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan
     untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
     pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi
     infrastruktur (Kode KBLI 70209);
p.   Aktivitas Konsultasi Bisnis Dan Broker Bisnis, yang mencakup usaha pemberian saran dan bantuan
     operasional pada dunia bisnis, seperti kegiatan broker bisnis yang mengatur pembelian dan penjualan
     bisnis berskala kecil dan menengah, termasuk praktik profesional, kegiatan broker hak paten
     (pengaturan pembelian dan penjualan hak paten), kegiatan penilaian selain real estat dan asuransi
     (untuk barang antik, perhiasan dan lain-lain), audit rekening dan informasi tarif barang atau muatan,
     kegiatan pengukuran kuantitas dan kegiatan peramalan cuaca (Kode KBLI 74902);
q.   Hotel Bintang, yang mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi
     ketentuan sebagai hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau
     seluruh bangunan (Kode KBLI 55110).

Status Operasional
Saat ini MPR aktif mengelola pondok wisata berkualitas tinggi (butik resort mewah) dengan nama The
Santai yang berlokasi di Jalan Bumbak No. 88A, Kerobokan, Umalas, Bali. The Santai sendiri sudah
beroperasi sejak Juni 2014.

Perizinan
Izin Usaha (Umum)
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
    No.                     : 8120017271715
    Diterbitkan tanggal     : 11 Desember 2018
    Diterbitkan oleh        : Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
    Nama Pelaku Usaha       : PT Minna Padi Resorts




                                                   90
Page 93
   Alamat                     : Gedung Equity Tower Lantai 11 Unit D, SCBD Lot 9, Jl. Jenderal
                                Sudirman Kav.52-53, Desa/Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota
                                Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
   No Telepon                 : 03613001015
   Status Penanaman Modal     : PMDN
   Kegiatan Usaha Perizinan
   Usaha Berbasis Risiko      : 1) 55110 – Hotel Bintang
                                   Lokasi Usaha : Jl Bumbak No.88A, Br Anyar Kelod, Desa/Kel.
                                   Krobokan, Kec. Kuta Utara, Kab Badung, Provinsi Bali.

                                2) 56111 – Restoran
                                   Lokasi Usaha : Jl Bumbak No.88A, Br Anyar Kelod, Desa/Kel.
                                   Krobokan, Kec. Kuta Utara, Kab Badung, Provinsi Bali.

Izin Usaha (Khusus) – Restoran di The Santai Umalas Bali
1. Izin usaha (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)
    Diterbitkan tanggal      : 5 Maret 2020
    Diterbitkan oleh         : Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
    Nama Pelaku Usaha        : PT Minna Padi Resorts
    NIB                      : 8120017271715
    Alamat                   : Gedung Equity Tower Lantai 11 Unit A, B. C, SCBD Lot 9, Jl. Jenderal
                               Sudirman Kav.52-53, Desa/Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota
                               Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
    Kewajiban                : 1) Pelaku Usaha wajib menyelesaikan komitmen perizinan sesuai
                                   peraturan perundang-undangan.
                               2) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha ini dapat
                                   melakukan kegiatan sebagaimana tercantum pada Pasal 38 ayat
                                   (1) dengan tetap membperhatikan ketentuan pada Pasal 38 ayat
                                   (2) Peraturan pemerintah No.24 tahun 2018.
                               3) Pelaku Usaha selanjutnya memproses izin komersial/operasional
                                   jika dipersyaratkan sesuai peraturan perundang-undangan
                                   sebelum melakukan kegiatan komersial/operasional.
    Izin Usaha yang Telah
    Memenuhi Komitment/
    Efektif                  : 1) Kegiatan Usaha :
                                   KBLI 56101 – Restoran :
                                   Jl Pantai Mertasari, Dusun Blanjong Kel. Sanur kauh Kec.
                                   Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
                               2) Kegiatan Usaha :
                                   KBLI 56102 – Warung makan :
                                   Jl Bumbak No.88A, Br Anyar Kelod, Desa/Kel. Krobokan, Kec.
                                   Kuta Utara, Kab Badung, Provinsi Bali.

2. Sertifikat Standar
   Nomor                     : 81200172717150001
   Diterbitkan tanggal       : 11 Desember 2018
   Diterbitkan oleh          : Kepala DPMPTSP Kab. Badung an. Bupati Badung.
   Nama Pelaku Usaha         : PT Minna Padi Resorts
   NIB                       : 8120017271715
   Alamat                    : Gedung Equity Tower Lantai 11 Unit A, B. C, SCBD Lot 9, Jl. Jenderal
                               Sudirman Kav.52-53, Desa/Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota
                               Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
   Status Penanaman Modal : PMDN
   KBLI                      : 56101 – Restoran
   Lokasi Usaha              : Jl Bumbak No.88A, Br Anyar Kelod, Desa/Kel. Krobokan, Kec. Kuta
                               Utara, Kab Badung, Provinsi Bali.
   Klasifikasi Risiko        : Menengah rendah
   Syarat dan/atau Kewajiban : - Sertifikat Standar Usaha
                               - Sertifikat Laik Sehat
   Masa Berlaku              : Selama Pelaku Usaha menjalankan kegiatan usaha




                                                91
Page 94
   Ketentuan                  : 1) Sertifikat Standar hanya berlaku untuk Kode dan Judul KBLI yang
                                   tercantum.
                                2) Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan dan/atau kewajiban
                                   sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK)
                                   Kementrian/Lembaga.
                                3) Pengawasan pemenuhan persyaratan dan/atau kewajiban Pelaku
                                   Usaha dilakukan oleh Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah
                                   terkait.

3. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Sertifikat laik Higiene
   Sanitasi – Di Wilayah
   PB-UMKU                : 812001727171500010003
   Diterbitkan tanggal    : 1 Oktober 2024
   Diterbitkan oleh       : Kepala DPMPTSP Kab. Badung an. Bupati Badung.
   Nama Pelaku Usaha      : PT Minna Padi Resorts
   NIB                    : 81200172717715
   Alamat                 : Gedung Equity Tower Lantai 11 Unit A, B. C, SCBD Lot 9, Jl. Jenderal
                            Sudirman Kav.52-53, Desa/Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota
                            Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
   Status Penanaman Modal : PMDN
   KBLI                   : 56101 – Restoran
   Lokasi Usaha           : Jl Bumbak No.88A, Br Anyar Kelod, Desa/Kel. Krobokan, Kec. Kuta
                            Utara, Kab Badung, Provinsi Bali.
   Masa Berlaku           : 3 tahun sejak diterbitkan.


4. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan usaha (PB-UMKU) Surat Keterangan Penjualan
   Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A)
   PB-UMKU                  : 812001727171500010001
   Diterbitkan tanggal      : 1 Agustus 2022
   Diterbitkan oleh         : Menteri Investasi /Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal an.
                              Menteri Perdagangan
   Nama Pelaku Usaha        : PT Minna Padi Resorts
   NIB                      : 81200172717715
   Alamat                   : Gedung Equity Tower Lantai 11 Unit A, B. C, SCBD Lot 9, Jl. Jenderal
                              Sudirman Kav.52-53, Desa/Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota
                              Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
   Status Penanaman Modal : PMDN
   KBLI                     : 56101 – Restoran
   Lokasi Usaha             : Jl Bumbak No.88A, Br Anyar Kelod, Desa/Kel. Krobokan, Kec. Kuta
                              Utara, Kab Badung, Provinsi Bali.
   Masa Berlaku             : sampai dengan 1 Agustus 2025.

5. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan usaha (PB-UMKU) Surat Keterangan Penjualan
   Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C)
   PB-UMKU                  : 812001727171500010002
   Diterbitkan tanggal      : 22 Agustus 2022
   Diterbitkan oleh         : Kepala DPMPTSP Kab. Badung an. Bupati Badung.
   Nama Pelaku Usaha        : PT Minna Padi Resorts
   NIB                      : 81200172717715
   Alamat                   : Gedung Equity Tower Lantai 11 Unit A, B. C, SCBD Lot 9, Jl. Jenderal
                              Sudirman Kav.52-53, Desa/Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota
                              Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
   Status Penanaman Modal : PMDN
   KBLI                     : 56101 – Restoran
   Lokasi Usaha             : Jl Bumbak No.88A, Br Anyar Kelod, Desa/Kel. Krobokan, Kec. Kuta
                              Utara, Kab Badung, Provinsi Bali.
   Masa Berlaku             : sampai dengan 18 Agustus 2025.

Perizinan Terkait dengan Pengembangan Properti – The Santai Umalas Bali




                                                92
Page 95
1. Izin Mendirikan Bangunan
   No                       : 922 Tahun 2008
   Diterbitkan tanggal      : 3 Juli 2008
   Diterbitkan oleh         : Kepala Dinas Cipta Karya Kab. Badung an. Bupati Badung.
   Nama                     : Eveline Listijosuputro
   Lokasi Bangunan          : Jl. Bumbak Lingk. Anyar Kelod, Kerobokan, Kuta Utara
   Klafifikasi Bangunan     : Permanen

2. Izin Mendirikan Bangunan
   No                       : 842 Tahun 2009
   Diterbitkan tanggal      : 22 Mei 2009
   Diterbitkan oleh         : Kepala Dinas Cipta Karya Kab. Badung an. Bupati Badung.
   Nama                     : Hartono Budiman
   Lokasi Bangunan          : Jl. Bumbak Lingk. Br. Anyar Kelod, Kerobokan, Kuta Utara
   Klafifikasi Bangunan     : Permanen

3. Izin Mendirikan Bangunan
   No                       : 979/IMB/DPMPTSP/2021
   Diterbitkan tanggal      : 22 Juni 2021
   Diterbitkan oleh         : Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Badung
   Nama                     : Hartono Budiman
   Lokasi Bangunan          : Jl. Bumbak No. 88A, Br. Anyar Kelod, Kel. Kerobokan, Kec. Kuta Utara,
                              Kab. Badung
   Peruntukan Bangunan      : Rumah Makan
   Kapasitas Usaha          : 75 Kursi
   Biaya Retribusi          : Rp18.595.800

4. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha (KKKPR)
   No                          : 28052510115103233
   Diterbitkan tanggal         : 14 Juli 2022
   Diterbitkan oleh            : Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung a.n. Bupati Badung
   Nama Perusahaan             : PT Minna Padi Resorts
   NPWP                        : 02.485.056.2-012.000
   Alamat Kantor               : Gedung Equity Tower Lantai 11 Unit D, SCBD Lot 9, Jl. Jenderal
                                 Sudirman Kav.52-53, Desa/Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota
                                 Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
   No. Telepon                 : 03613001015
   Email                       : harjonobudiman01@gmail.com.
   Status Penanaman Modal : PMDN
   KBLI                        : 56101
   Judul KBLI                  : Restoran
   Skala Usaha                 : Usaha Besar
   Lokasi Usaha                :
       a. Alamat               : Jl. Bumbak no.88 A, Br. Anyar Kelod
       b. Desa/Keluarahan      : Kerobokan
       c. Kecamatan            : Kuta Utara
       d. Kabupaten/Kota       : Kab. Badung
       e. Provinsi             : Bali
   Luas Tanah yg dimohon       : 7.000,01 m²
   Dinyatakan disetujui seluruhnya/disetujui dengan ketentuan:
   Luas Tanah yg disetjui      : 7.000,01 m²
   Jenis Peruntukan
   Pemanfaatan Ruang           : Rumah Kepadatan Sedang (R-3)
   KBLI                        : 56101
   Judul KBLI                  : Restoran
   Koefisien Dasar Bangunan : -        Rumpah Kepadatan Sedang
                                 -     60.
   Koefisien Lantai Bangunan : -       Rumah Kepadatan Sedang
                                 -     1.8.
   Ketentuan Tata Bangunan : 12 Meter.
   Persyaratan Pelaksanaan




                                                93
Page 96
   Kegiatan Pemanfaatan Ruang :    -.
   Informasi tambahan
   (apabila tersedia)            :
    a.    Garis Sempadan Bangunan                  :   1X Rumija + Telajakan.
    b.    Jarak Bebas Bangunan                     :    -.
    c.    Koefisien Dasar Hijau                    :   30.
    d.    Koefisien Tapak Basement                 :   60.
    e.    Jaringan Utilitas Kota                   :   -.

                  Tabel Koordinat yang dimohonkan:                     Tabel Koordinat yang disetujui
     No.           Bujur                     Lintang                Bujur                       Lintang
      1.    115.1569905684359          -8.65162328545912     115.1569905684359            -8.65162328545912
      2.    115.1567624432021         -8.650623682109835     115.1567624432021           -8.650623682109835
      3.    115.1573783507086         -8.650636210094703     115.1573783507086           -8.650636210094703
      4.    115.1574123129487         -8.650805995174274     115.1574123129487           -8.650805995174274
      5.    115.1574298697682         -8.650890751737476     115.1574298697682           -8.650890751737476
      6.    115.1574475641432         -8.650979419116554     115.1574475641432           -8.650979419116554
      7.    115.1575469560395          -8.65150181952279     115.1575469560395            -8.65150181952279
      8.    115.1569905684359          -8.65162328545912     115.1569905684359            -8.65162328545912

   Dengan ketentuan           :
   1. KKKPR merupakan keterangan bahwa rencana lokasi kegiatan usaha telah sesuai dengan
       Peraturan Bupati       Badung No. 9 tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang           Kec.
       Kuta Utara Tahun 2021-2041.
   2. Setelah memperoleh KKKPR ini, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Perizinan
       Berusaha Berbasis Risiko.
   3. Pemegang KKKPR hanya dapat melakukan permohonan Perizinan Berusaha sesuai dengan
       lokasi yang disetujui.
   4. KKKPR merupakan dasar untuk mengurus perizinan selanjutnya pada instansi yang berwenang.
   5. KKKPR ini berlaku pada tanggal diterbitkan dan berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan;
   6. Dalam hal telah dilakukan pemutakhiran, masa berlaku KKKPR mengikuti jangka waktu
       penguasaan atas tanah yang telah diperoleh;
   7. Dalam hal pemohon KKKPR untuk kegiatan berusaha telah memperoleh tanah untuk kegiatan
       berusahanya, masa berlaku KKKPR mengikuti jangka waktu penguasaan atas tanah yang telah
       diperoleh oleh pemohon serta sesuai dengan luas tanah yang diperoleh dan disetujui dalam
       KKKPR;
   8. Terhadap kegiatan usaha ini akan dilakukan pengawasan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
       Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
   9. Pemegang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang wajib mematuhi peraturan perundang-
       undangan yang berlaku;
   10. Penyalahgunaan KKKPR menjadi tanggung jawab penuh Pemegang Konfirmasi Kesesuaian
       Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

5. Konfirmasi KesesuaiaCCCn Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha (KKKPR)
   No                     : 28052510115103233
   Diterbitkan oleh       : Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung a.n. Bupati Badung
   Nama Perusahaan        : PT Minna Padi Resorts
   NPWP                   : 02.485.056.2-012.000
   Alamat Kantor          : Gedung Equity Tower Lantai 11 Unit D, SCBD Lot 9, Jl. Jenderal
                            Sudirman Kav.52-53, Desa/Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota
                            Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
   No. Telepon            : 03613001015
   Email                  : harjonobudiman01@gmail.com.
   Status Penanaman Modal : PMDN
   KBLI                   : 55110
   Judul KBLI             : Hotel Bintang
   Skala Usaha            : Usaha Besar
   Lokasi Usaha           :
       a. Alamat          : Jl. Bumbak no.88 A, Br. Anyar Kelod
       b. Desa/Keluarahan : Kerobokan




                                                       94
Page 97
    c. Kecamatan              : Kuta Utara
    d. Kabupaten/Kota         : Kab. Badung
    e. Provinsi               : Bali
Luas Tanah yg dimohon         : 7.000,01 m²
Dinyatakan disetujui seluruhnya/disetujui dengan ketentuan:
Luas Tanah yg disetjui        : 7.000,01 m²
Jenis Peruntukan
Pemanfaatan Ruang             : Rumah Kepadatan Sedang (R-3)
KBLI                          : 55110
Judul KBLI                    : Hotel Bintang
Koefisien Dasar Bangunan : -          Rumpah Kepadatan Sedang
                                -     60.
Koefisien Lantai Bangunan : -         Rumah Kepadatan Sedang
                                -     1.8.
Ketentuan Tata Bangunan : 12 Meter.
Persyaratan Pelaksanaan
Kegiatan Pemanfaatan Ruang :          -.
Informasi tambahan
(apabila tersedia)            :
 a.    Garis Sempadan Bangunan                : 1X Rumija + Telajakan.
 b.    Jarak Bebas Bangunan                   : -.
 c.    Koefisien Dasar Hijau                  : 30.
 d.    Koefisien Tapak Basement               : 60.
 e.    Jaringan Utilitas Kota                 : -.

                Tabel Koordinat yang dimohonkan                   Tabel Koordinat yang disetujui
  No.           Bujur                     Lintang              Bujur                       Lintang
   1.    115.1569905684359          -8.65162328545912   115.1569905684359            -8.65162328545912
   2.    115.1567624432021         -8.650623682109835   115.1567624432021           -8.650623682109835
   3.    115.1573783507086         -8.650636210094703   115.1573783507086           -8.650636210094703
   4.    115.1574123129487         -8.650805995174274   115.1574123129487           -8.650805995174274
   5.    115.1574298697682         -8.650890751737476   115.1574298697682           -8.650890751737476
   6.    115.1574475641432         -8.650979419116554   115.1574475641432           -8.650979419116554
   7.    115.1575469560395          -8.65150181952279   115.1575469560395            -8.65150181952279
   8.    115.1569905684359          -8.65162328545912   115.1569905684359            -8.65162328545912

 Dengan ketentuan                        :
 1. KKKPR merupakan keterangan bahwa rencana lokasi kegiatan usaha telah sesuai dengan
     Peraturan Bupati Badung No. 9 tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kec. Kuta Utara
     Tahun 2021-2041.
 2. Setelah memperoleh KKKPR ini, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Perizinan
     Berusaha Berbasis Risiko.
 3. Pemegang KKKPR hanya dapat melakukan permohonan Perizinan Berusaha sesuai dengan
     lokasi yang disetujui.
 4. KKKPR merupakan dasar untuk mengurus perizinan selanjutnya pada instansi yang berwenang.
 5. KKKPR ini berlaku pada tanggal diterbitkan dan berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan;
 6. Dalam hal telah dilakukan pemutakhiran, masa berlaku KKKPR mengikuti jangka waktu
     penguasaan atas tanah yang telah diperoleh;
 7. Dalam hal pemohon KKKPR untuk kegiatan berusaha telah memperoleh tanah untuk kegiatan
     berusahanya, masa berlaku KKKPR mengikuti jangka waktu penguasaan atas tanah yang telah
     diperoleh oleh pemohon serta sesuai dengan luas tanah yang diperoleh dan disetujui dalam
     KKKPR;
 8. Terhadap kegiatan usaha ini akan dilakukan pengawasan oleh Pemerintah Pusat atau
     Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
 9. Pemegang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang wajib mematuhi peraturan perundang-
     undangan yang berlaku;
 10. Penyalahgunaan KKKPR menjadi tanggung jawab penuh Pemegang Konfirmasi Kesesuaian
     Kegiatan Pemanfaatan Ruang.




                                                  95
Page 98
Rekomendasi dan Sertifikasi – The Santai Umalas Bali

1. Rekomendasi Pemeriksaan dan Pengujian K3 Instalasi Penyalur Petir

   No.                         : B.21.500.15/13337/IV/DISNAKER.ESDM.
   Tanggal                     : 19 September 2024.
   Diterbitkan oleh            : Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Pemerintah
                                 Provinsi Bali.
   Nama Perusahaan             : The Santai Umalas Bali.
   Alamat                      : Jl. Bumbak No.88, Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Badung, Bali.
   Jenis                       : Elektrostatis.
   Merek/Type                  : Thomas.
   Kesimpulan                  : Belum memenuhi persyaratan dan keselamatan dan kesehatan kerja.

   Catatan:
   Berdasarkan keterangan dari MPR, MPR telah melakukan penyesuaian terhadap instalasi penyalur
   petir yang dimaksud, dimana rencananya instalasi penyalur petir tersebut akan di cek kembali oleh
   pihak yang berwenang pada 30 Juni 2025.

2. Rekomendasi Pemeriksaan dan Pengujian K3 Instalasi Proteksi Kebakaran

   No.                         : B.21.500.15/13341/IV/DISNAKER.ESDM.
   Tanggal                     : 19 September 2024.
   Diterbitkan oleh            : Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Pemerintah
                                 Provinsi Bali.
   Nama Perusahaan             : The Santai Umalas Bali.
   Alamat                      : Jl. Bumbak No.88, Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Badung, Bali.
   Jenis instalasi             : Fire Hydrant.
   Merek/Type                  : Thomas.
   Kesimpulan                  : Memenuhi persyaratan dan keselamatan dan kesehatan kerja.

3. Rekomendasi Pemeriksaan dan Pengujian K3 Instalasi Proteksi Kebakaran

   No.                         : B.21.500.15/13341/IV/DISNAKER.ESDM.
   Tanggal                     : 19 September 2024.
   Diterbitkan oleh            : Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Pemerintah
                                 Provinsi Bali.
   Nama Perusahaan             : The Santai Umalas Bali.
   Alamat                      : Jl. Bumbak No.88, Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Badung, Bali.
   Jenis instalasi             : Fire Hydrant.
   Merek/Type                  : Thomas.
   Kesimpulan                  : Memenuhi persyaratan dan keselamatan dan kesehatan kerja.
4. Rekomendasi Pemeriksaan K3 Alat Pemadam Api Ringan (APAR)

   No.                         : B.21.500.15/13342/IV/DISNAKER.ESDM.
   Tanggal                     : 19 September 2024.
   Diterbitkan oleh            : Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Pemerintah
                                 Provinsi Bali.
   Nama Perusahaan             : The Santai Umalas Bali.
   Alamat                      : Jl. Bumbak No.88, Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Badung, Bali.
   Jenis Instalasi             : Fire Extinguisher (Alat Pemadam Api Ringan).
   Jenis                       : Dry Powder & CO2.
   Lokasi Intalasi             : 1 Lot (16 Unit Sesuai Lap No. 1338/IPK/IPT/2024).
   Kesimpulan                  : Memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja.

5. Plakat Higiene & Sanitasi

   Tanggal                     : 23 September 2024.
   Diterbitkan oleh            : Kepala Dinas Kesehatan Kab. Badung.




                                                 96
Page 99
   Masa Berlaku                :   s/d 23 Maret 2025.
   Nama                        :   The Santai Umalas.
   Alamat                      :   Jl. Bumbak No. 88 A, Kerobokan, Badung.
   Isi                         :   Keterangan bahwa The Santai Umalas telah diperiksa keadaan
                                   Higiene & Sanitasinya termasuk kesehatan karyawan penjamah
                                   makanan serta dinyatakan memiliki tingkat mutu B.

Perizinan Terkait dengan Perpajakan

1. Kantor Pusat (Jakarta Selatan, DKI Jakarta)
   a. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kantor Pusat (Jakarta Selatan)
      NPWP                     : 02.485.056.2-012.000
      Alamat                   : Gedung Equity Tower Lantai 11 Unit A, B. C, SCBD Lot 9, Jl. Jenderal
                                 Sudirman Kav.52-53, Desa/Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota
                                 Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta


   b. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta, Kebayoran Baru
      Satu, Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan, Direktorat Jendral Pajak, Kementrian Keuangan
      No                     : PEM-01310/WPJ.04/KP0403/2011
      Diterbitkan di/tanggal : Jakarta, 3 Desember 2012
      Diterbitkan Oleh       : Kepala Seksi Pelayanan an. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta
                               Kebayoran Baru Satu

   c.   Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
        No                     : PEM-01322/WPJ.04/KP0403/2011
        Diterbitkan kepada     : PT Minna Padi Resorts
        Diterbitkan di/tanggal : Jakarta, 15 Juli 2011
        Diterbitkan Oleh       : Kepala Seksi Pelayanan an. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta
                                 Kebayoran Baru Satu
        Klasifikasi Lapangan
        Usaha (KLU)            : 51900 – Perdagangan Besar Lainnya
        Alamat                 : Gedung Equity Tower Lantai 11 Unit A, B. C, SCBD Lot 9, Jl. Jenderal
                                 Sudirman Kav.52-53, Desa/Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru,
                                 Jakarta Selatan, DKI Jakarta Raya – 12190


   d. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
      No                     : PEM-01322/WPJ.04/KP0403/2011
      Diterbitkan kepada     : PT Minna Padi Resorts
      Diterbitkan di/tanggal : Jakarta, 3 Desember 2012
      Diterbitkan Oleh       : Kepala Seksi Pelayanan an. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta
                               Kebayoran Baru Satu
      Klasifikasi Lapangan
      Usaha (KLU)            : 82940 – Jasa Bangunan Arsitek dan Tehnik
      Alamat                 : Gedung Equity Tower Lantai 11 Unit A, B. C, SCBD Lot 9, Jl. Jenderal
                               Sudirman Kav.52-53, Desa/Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru,
                               Jakarta Selatan, DKI Jakarta Raya – 12190

2. Kantor Cabang (Badung, Bali)
   a. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kantor Cabang (Badung)
      NPWP                  : 02.485.056.2-906.001
      Alamat                : Bj. Kelod Anyar, Jl. Bumbak no.88A Kel. Krobokan, Kec.Kuta Utara,
                                Badung, Bali.

   b. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
      No.                 : 024850562-080200-81217271715
      Diterbitkan Tanggal : 6 September 2022
      Diterbitkan Oleh    : PLH Kepala Kantor an Menteri Keuangan
      Nama Perusahaan     : PT Minna Padi Resorts




                                                 97
Page 100
           Alamat                   : Gedung Equity Tower Lantai 11 Unit A, B. C, SCBD Lot 9, Jl. Jenderal
                                      Sudirman Kav.52-53, Desa/Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru,
                                      Jakarta Selatan, DKI Jakarta Raya – 12190
           Lokasi                   : Jl Bumbak No.88A, Bj. Kelod Anyar, Jl. Bumbak no.88A Kel. Krobokan,
                                      Kec.Kuta Utara, Badung, Bali (Rumah Makan Gong)
           Kantor Pelayanan         : Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar
           Masa Berlaku             : sampai dengan 6 September 2027

    c.     Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kab. Badung tentang
           Penetapan Wajib Pajak Daerah
           No.                   : 6227 Tahun 2014
           Berlaku Sejak         : 1 Juli 2014
           Ditetapkan di/tanggal : Mangupura, 2 Desember 2014
           Diterbitkan Oleh      : Kepala Dinas pendapatan Daerah/Sedahan Agung Kab. Badung
           Nama Merek/Usaha      : The Santai
           Alamat                : Jl. Bumbak No.88, Umalas, Kerobokan
           NPWPD                 : 3.0029269.04.05
           Pemilik/Pengelola     : PT Minna Padi Resorts


Pengurusan dan Pengawasan

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham PT Minna Padi Resorts No. 8 Tanggal 27 Mei 2021, Notaris Cassandra Stephanie
Paulira, S.H., M.Kn, Notaris di Tangerang (“Akta No. 8/2021”). Akta No.8/2021 tersebut telah diterima dan
dicatat dalam database SABH Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan pemberitahuan Data Perseroan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum
Umum a.n. Menkumham No. AHU-AH.01.03-0337638 tanggal 29 Mei 2021, dan telah dimasukkan dalam
Daftar Perseroan dengan No. AHU-0095091.AH.01.11.TAHUN 2021 pada tanggal 29 Mei 2021, berikut
adalah susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Minna Padi Resorts adalah sebagai berikut:

Komisaris
Komisaris                   :    Gunawan Angkawibawa

Direksi
Direktur                    :    Harjono Budiman

Struktur Modal dan Pemegang Saham

Struktur Kepemilikan Saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Minna Padi
Resorts No. 26 tanggal 05 Mei 2017, yang dibuat dihadapan Dr. Irawan Soerodjo SH., MSI., Notaris di
Jakarta (“Akta No. 26/2017”), Akta No. 26/2017 tersebut telah diterima dan dicatat pemberitahuannya
oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perusahaan PT Minna Padi Resorts nomor AHU-AH.01.03-0138521 tanggal 22 Mei
2017, telah terdaftar dalam Daftar Perseroan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
0065631.AH.01.11 Tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 adalah sebagai berikut :

Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan sampai saat Prospektus ini diterbitkan adalah
sebagai berikut.

                                                        Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
              Keterangan
                                     Jumlah Saham     Jumlah Nilai Nominal (Rp)                  Persentase

 Modal Dasar                                 60.000                60.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 PT Sanurhasta Mitra Tbk                     59.800                59.800.000.000                   99,67%
 Eveline Listijosuputro                        200                   200.000.000                     0,33%




                                                      98
Page 101
 Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                         60.000             60.000.000.000                    100,00%
 Disetor
 Saham Dalam Portepel                         -                          -




PT SANUR HASTA GRIYA (SHG)

Umum
PT Sanur Hasta Griya (SHG) adalah badan hukum yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan
perundangundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. SHG berkedudukan hukum di
Kebupaten Boyolali, Perusahaan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 61 tanggal 26 November 2018,
yang dibuat dihadapan Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat. Akta tersebut
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU0056696.AH.01.01. Tahun 2018 tertanggal 28 November 2018 dan telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan Nomor AHU-0160101.AH.01.11 Tahun 2018 tanggal 28 November 2018 serta
telah diumumkan dalam TBN No.014379 dari BNRI No. 026 tanggal 31 Maret 2020.

Anggaran Dasar SHG telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan yang terakhir dimuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham SHG No. 97 tanggal 22 April 2025 yang dibuat di
hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H. M.Hum, M.Kn., (selanjutnya disebut “Akta SHG No. 97/2025”).

Kegiatan Usaha

Maksud dan tujuan SHG adalah bergerak dalam bidang usaha:
-  Konstruksi gedung hunian;
-  Konstruksi bangunan sipil jalan;
-  Konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang, fly over, dan underpass;
-  Konstruksi gedung pendidikan;
-  Konstruksi terowongan;
-  Konstruksi bangunan sipil elektrikal;
-  Pembuatan/pengeboran sumur air tanah;
-  Konstruksi bangunan sipil lainnya ytdl (yang tidak termasuk dalam lainnya);
-  Pengerjaan lantai, dinding, peralatan, saniter, dan plafon;
-  Dekorasi interior;
-  Pemasangan rangka, dan atap/roof covering;
-  Pengerjaan pemasangan kaca dan alumunium;
-  Penyiapan lahan;
-  Instalasi listrik;
-  Instalasi telekomunikasi;
-  Instalasi elektronika;
-  Instalasi saluran air (plambing);
-  Instalasi pendingin dan ventilasi udara;
-  Penyelesaian konstruksi bangunan lainnya;
-  Konstruksi khusus lainnya ytdl (yang tidak termasuk dalam lainnya);
-  Real Estat atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
-  Real Estat yang dimiliki sendiri atau disewa;
-  Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
-  Perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga;
-  Perdagangan besar berbagai macam barang.

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar SHG yang dimuat dalam Akta SHG No. 97/2025 , kegiatan usaha
yang dapat dilakukan SHG adalah :
a. Konstruksi Gedung Hunian, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
    pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal
    sementara, rumah susun, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk




                                                  99
Page 102
     hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan
     perubahan dan renovasi gedung hunian (Kode KBLI 41011);
b.   Konstruksi Bangunan Sipil Jalan, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
     pembangunan kembali bangunan jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan/jalan tol, dan
     jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), dan lapangan penyimpanan peti kemas (containers
     yard). Termasuk kegiatan penunjang pembangunan, peningkatan, pemeliharaan konstruksi
     pagar/tembok penahan jalan. Tidak termasuk jalan layang (Kode KBLI 42101);
c.   Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass, yang mencakup
     usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk
     jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk kegiatan pembangunan, peningkatan,
     pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti
     pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu (Kode KBLI 42102);
d.   Konstruksi Gedung Pendidikan, yang mencakup mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan,
     dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti gedung
     sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya. Termasuk
     kegiatan perubahan dan renovasi gedung pendidikan (Kode KBLI 41016);
e.   Konstruksi Terowongan, yang mencakup usaha pembangunan terowongan dengan menggunakan
     mesin bor dan/atau bahan peledak, bekisting, pembesian, dan pengecoran beton; pemeliharaan dan
     perbaikan bangunan terowongan di bawah permukaan air, di bukit atau pegunungan dan di bawah
     permukaan tanah (Kode KBLI 42104);
f.   Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal, yang mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan,
     dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil elektrikal seperti bangunan sipil pembangkit,
     transmisi, distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik, jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh
     termasuk pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik dan menara (Kode KBLI 42204);
g.   Pembuatan/Pengeboran Sumur Air Tanah, yang mencakup kegiatan khusus pembuatan/pengeboran
     untuk mendapatkan air tanah, baik skala kecil, skala sedang, maupun skala besar dan tekanan tinggi
     sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung. Termasuk pekerjaan
     pengeboran atau penggalian sumur air, pemasangan pompa dan pipanya, dengan kode (Kode KBLI
     42207);
h.   Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya YTDL (Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya), yang mencakup
     usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan sipil lainnya yang belum tercakup
     dalam kelompok 42911 sampai dengan 42918, seperti lapangan parkir dan sarana lingkungan
     pemukiman (di luar gedung) lainnya. Kelompok ini mencakup pembagian lahan dengan
     pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk
     pengadaan dan pelaksanaan konstruksi fasilitas mikroelektronika dan pabrik pengolahan, seperti
     yang memproduksi mikroprosesor, chip silikon dan wafer, mikrosirkuit, dan semikonduktor;
     pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan tekstil dan pakaian; pengadaan dan
     pelaksanaan konstruksi pengolahan besi dan baja; dan/atau pengadaan dan pelaksanaan konstruksi
     pabrik pengolahan lainnya (Kode KBLI 42919);
i.   Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter Dan Plafon, yang mencakup kegiatan pengerjaan
     lantai, dinding, kolom, peralatan saniter dan plafon dalam rangka penyelesaian bangunan gedung
     hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Termasuk aplikasi bangunan atau proyek
     konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior dan eksterior, termasuk bahan-bahan lathing yang
     berkaitan, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, gypsum, panel
     penutup akustik, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan,
     penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik,
     dinding, beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai
     dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer,
     granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding) serta dinding bangunan
     kedap suara (Kode KBLI 43302);
j.   Dekorasi Interior, yang mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam rangka penyelesaian
     bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Kegiatan pengerjaan
     dekorasi interior mencakup aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan)
     interior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, instalasi atau pemasangan pintu (kecuali
     pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan
     lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya, pagar, instalasi furnitur, penyelesaian
     interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar
     pasang dan sebagainya, pengubinan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi
     lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan
     pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik,
     teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Termasuk




                                                     100
Page 103
     pengecatan, pemasangan kaca, cermin dan pemasangan ornamen dan pekerjaan dekorasi interior
     seni lainnya pada permukaan dinding, kolom atau plafon dengan bahan logam, kayu dan bahan
     lainnya (Kode KBLI 43304);
k.   Pemasangan Rangka dan Atap/Roof Covering, yang mencakup kegiatan khusus pemasangan
     kerangka dan atap bangunan gedung hunian dan non hunian sebagai bagian dari pekerjaan yang
     tercakup dalam konstruksi gedung. Termasuk pekerjaan talang dan pengecatan atap (Kode KBLI
     43903);
l.   Pengerjaan Pemasangan Kaca Dan Alumunium, yang mencakup kegiatan pemasangan kaca,
     alumunium, dan bahan lainnya untuk dinding luar dan dalam dalam rangka penyelesaian bangunan
     gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Termasuk instalasi atau pemasangan
     pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan
     lainnya, dengan kode (Kode KBLI 43301);
m.   Penyiapan Lahan, yang mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang
     berikutnya, seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan
     semak belukar; pembukaan lahan/stabilisasi tanah, (penggalian, membuat kemiringan, pengurukan,
     perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan
     sebagainya); pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat
     kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan
     kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir),
     pabrik, pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas produksi, serta
     bangunan gedung dan bangunan sipil lainnya; pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas,
     tes/uji dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material, dan penyelidikan lapangan/pengambilan
     contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis; dan penyiapan lahan
     untuk fasilitas ketenaganukliran. Kegiatan penunjang penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas
     alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk
     pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek),
     pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara, perbaikan dan pemeliharaan jalan
     umum, dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan pekerjaan sejenis lainnya (Kode
     KBLI 43120);
n.   Instalasi Listrik, yang mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan, pemeliharaan,
     pembangunan kembali instalasi listrik pada pembangkit, transmisi, gardu induk, distribusi tenaga
     listrik, sistem catu daya, dan instalasi listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non
     hunian, seperti pemasangan instalasi jaringan listrik tegangan rendah. Termasuk kegiatan
     pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik pada bangunan sipil, seperti jalan raya, jalan kereta
     api dan lapangan udara (Kode KBLI 43211);
o.   Instalasi Telekomunikasi, yang mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada
     bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini
     juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada
     sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit
     dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan Instalasi
     telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil (Kode KBLI 43212);
p.   Instalasi Elektronika, yang mencakup kegiatan pemasangan instalasi elektronika pada bangunan
     gedung baik untuk hunian maupun non hunian, dan elektronika bandara serta teknologi informasi
     (termasuk telekomunikasi dan sistem teknologi informasi), seperti pemasangan sistem alarm, close
     circuit TV dan sound system dan commercial management system (pre-paid electricity voucher).
     Termasuk juga instalasi access control, scoring board, timing system, perimeter pixel display, master
     clock dan fasilitas elektronik lainnya (Kode KBLI 43213);
q.   Instalasi Saluran Air (Plambing), yang mencakup kegiatan instalasi air bersih, air limbah dan saluran
     drainase, termasuk pekerjaan perpipaan pada bangunan gedung hunian maupun non hunian.
     Termasuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran air, pipa distribusi air bersih dan
     instalasi Water Treatment Plant (WTP)/Reverse Osmosis (RO), pipa air kotor (Kode KBLI 43221);
r.   Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara, yang mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan
     ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan
     gedung baik untuk hunian maupun bukan hunian, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran
     logam (Kode KBLI 43224);
s.   Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya, yang mencakup kegiatan pembersihan dan perapihan
     gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya yang baru selesai dibangun, termasuk
     instalasi interior untuk toko, rumah bergerak, perahu, dan lain-lain dan pengerjaan penyelesaian
     konstruksi bangunan lainnya ytdl (yang tidak termasuk dalam lainnya (Kode KBLI 43309);
t.   Konstruksi Khusus Lainnya YTDL (Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya), yang mencakup kegiatan
     konstruksi khusus lainnya yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 43901 sampai dengan 43905




                                                     101
Page 104
     yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus, seperti kegiatan pengerjaan penahan lembab
     dan air, dehumidifikasi (pelembaban) bangunan, shaft sinking, pemasangan cerobong asap dan oven
     untuk keperluan industri dan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan
     perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi. Termasuk
     pekerjaan di bawah permukaan tanah, pekerjaan lapis perkerasan beton; pekerjaan perkerasan
     aspal; pekerjaan perkerasan berbutir; pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen
     bertekanan; pekerjaan beton struktur; pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned);
     pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis;
     serta pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung
     hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya (Kode KBLI 43909);
u.   Real Estat atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak, yang mencakup kegiatan penyediaan real
     estat atas dasar balas jasa atau kontrak, termasuk jasa yang berkaitan dengan real estat seperti
     kegiatan agen dan makelar real estat, perantara pembelian, penjualan dan penyewaan real estat
     atas dasar balas jasa atau kontrak, pengelolaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, jasa
     penaksiran real estat dan agen pemegang wasiat real estat (Kode KBLI 68200);
v.   Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, yang mencakup usaha pembelian, penjualan,
     persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan
     apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan / gudang,
     mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau
     tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk
     kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan
     ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan
     lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah (Kode KBLI
     68111);
w.   Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak, yang mencakup usaha agen yang
     menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang
     memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya
     antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas
     nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama
     atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet; dan agen yang terlibat
     dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang
     setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan,
     minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan
     bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal,
     pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar
     rumah pelelangan; agen komisi zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion. Termasuk
     penyelenggara pasar lelang komoditas. Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan
     sepeda motor, dimasukkan dalam golongan 451 sampai dengan 454 (Kode KBLI 46100);
x.   Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga, yang mencakup usaha
     perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga, seperti perabot rumah tangga
     (furniture), peralatan dapur dan memasak, lampu dan perlengkapannya, elektronik konsumen seperti
     radio, televisi, perekam dan pemutar CD dan DVD, perlengkapan stereo, konsol video game; alat
     penerangan, bermacam peralatan makan minum porselen dan gelas, peralatan sendok, pisau, garpu,
     peralatan dari kayu, barang dari anyaman dan barang dari gabus, karpet dan sebagainnya (Kode
     KBLI 46491);
y.   Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang, yang mencakup usaha perdagangan besar berbagai
     macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu)
     termasuk perkulakan (Kode KBLI 46900).

Status Operasional
Saat ini SHG berada pada tahap marketing study dan belum melakukan pembangunan.

I. Izin Usaha (Umum)
1. Nomor Induk Berusaha (Perizinan Usaha Berbasis Resiko)
   Diterbitkan tanggal       : 15 Januari 2019
   Diterbitkan oleh          : Lebaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
   Nama Pelaku Usaha         : PT Sanur Hasta Griya
   NIB                       : 9120006101759
   Alamat                    : Jl. Simo Bangak, Dukuh Sidomulyo, Kab. Bolyolali, Provinsi Jawa
                               Tengah
   Kode Pos                  : 57377




                                                  102
Page 105
    No Telepon                  : 02129035620
    Status Penanaman Modal      : PMDN
    KBLI                        : 68200 – Real Estat Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak
    Lokasi Usaha                : Kebayanan 3, Kel. Pelem, Kec. Simo, Kab. Boyolali, Provinsi Jawa
                                  Tengah Kode Pos 57377
    Ketentuan                   : 1) Sertifikat Standar hanya berlaku untuk Kode dan Judul KBLI yang
                                     tercantum.
                                  2) Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan dan/atau kewajiban
                                     sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK)
                                     Kementrian/Lembaga.
                                  3) Pengawasan pemenuhan persyaratan dan/atau kewajiban Pelaku
                                     Usaha dilakukan oleh Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah
                                     terkait

II. Perizinan Terkait Dengan Pengembangan Properti

1. Informasi Kesuaian RTRW
   No                           : 650/695/14/2018
   Tanggal                      : 16 September 2018
   Nama                         : PT Sanur Hasta Griya
   Lokasi Bangunan              : Jl. Sidomulyo, RT 017/RW005 Pelem, Simo di Boyolali
   Dikeluarkan Oleh             : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Boyolali

2. Informasi Kesuaian Tata Ruang
   No                        : 18 Januari 20109
   Nama                      : PT Sanur Hasta Griya
   Lokasi Bangunan           : Jl. DK Sidomulyo, RT 017/RW005 Pelem, Simo di Boyolali
   Dikeluarkan Oleh          : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Boyolali

3. Izin-izin Lokasi
   1) Dikeluarkan tanggal       : 20 Juni 2019
        Dikeluarkan Oleh        : Lembaga Penelola dan Penyelenggara OSS
        Nama Perusahaan         : PT Sanur Hasta Griya
        NIB                     : 9120006101759
        Lokasi yang Disetujui   :
        a. Alamat               : Kebayanan 3
        b. Desa/Kelurahan       : Pelem
        c. Kecamatan            : Simo
        d. Kabupaten/Kota       : Kab. Boyolali
        e. Provinsi             : Jawa Tengah
        f. Luas Lahan           : 20 Ha
        Rencana Kegiatan        : Rumah Sederhana
        Koodinat Geografis      : -5.6713345,112.5568625
        Ketentuan               : Izin Lokasi berlaku efektif setelah perusahaan melakukan pemenuhan
                                  komitmen dan/atau melakukan pembayaran Penerimaan Negara
                                  Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai dengan
                                  ketentuan perundang-undangan.

    2) Dikeluarkan tanggal      : 20 Juni 2019
       Dikeluarkan Oleh         : Lembaga Penelola dan Penyelenggara OSS
       Nama Perusahaan          : PT Sanur Hasta Griya
       NIB                      : 9120006101759
       Lokasi yang Disetujui    :
       a. Alamat                : Kebayanan 3
       b. Desa/Kelurahan        : Pelem
       c. Kecamatan             : Simo
       d. Kabupaten/Kota        : Kab. Boyolali
       e. Provinsi              : Jawa Tengah
       f. Luas Lahan            : 20 Ha
       Rencana Kegiatan         : Pembangunan rumah murah/rumah FLPP/rumah sederhana
       Koodinat Geografis       : -6.4582626,107.5163313




                                                 103
Page 106
   Ketentuan               : Izin Lokasi berlaku efektif setelah perusahaan melakukan pemenuhan
                             komitmen dan/atau melakukan pembayaran Penerimaan Negara
                             Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai dengan
                             ketentuan perundang-undangan.

3) Dikeluarkan tanggal     : 20 Juni 2019
   Dikeluarkan Oleh        : Lembaga Penelola dan Penyelenggara OSS
   Nama Perusahaan         : PT Sanur Hasta Griya
   NIB                     : 9120006101759
   Lokasi yang Disetujui   :
   a. Alamat               : Kebayanan 3
   b. Desa/Kelurahan       : Pelem
   c. Kecamatan            : Simo
   d. Kabupaten/Kota       : Kab. Boyolali
   e. Provinsi             : Jawa Tengah
   f. Luas Lahan           : 16 Ha
   Rencana Kegiatan        : Pembangunan rumah murah/rumah FLPP/rumah sederhana
   Koodinat Geografis      : -6.9595787,109.0959007
   Ketentuan               : Izin Lokasi berlaku efektif setelah perusahaan melakukan pemenuhan
                             komitmen dan/atau melakukan pembayaran Penerimaan Negara
                             Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai dengan
                             ketentuan perundang-undangan.

4) Dikeluarkan tanggal     : 20 Juni 2019
   Dikeluarkan Oleh        : Lembaga Penelola dan Penyelenggara OSS
   Nama Perusahaan         : PT Sanur Hasta Griya
   NIB                     : 9120006101759
   Lokasi yang Disetujui   :
   a. Alamat               : Kebayanan 3
   b. Desa/Kelurahan       : Pelem
   c. Kecamatan            : Simo
   d. Kabupaten/Kota       : Kab. Boyolali
   e. Provinsi             : Jawa Tengah
   f. Luas Lahan           : 5 Ha
   Rencana Kegiatan        : Pembangunan rumah murah/rumah FLPP/rumah sederhana
   Koodinat Geografis      : -7.1122205,108.6039960
   Ketentuan               : Izin Lokasi berlaku efektif setelah perusahaan melakukan pemenuhan
                             komitmen dan/atau melakukan pembayaran Penerimaan Negara
                             Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai dengan
                             ketentuan perundang-undangan.

5) Dikeluarkan tanggal     : 20 Juni 2019
   Dikeluarkan Oleh        : Lembaga Penelola dan Penyelenggara OSS
   Nama Perusahaan         : PT Sanur Hasta Griya
   NIB                     : 9120006101759
   Lokasi yang Disetujui   :
   a. Alamat               : Kebayanan 3
   b. Desa/Kelurahan       : Pelem
   c. Kecamatan            : Simo
   d. Kabupaten/Kota       : Kab. Boyolali
   e. Provinsi             : Jawa Tengah
   f. Luas Lahan           : 5 Ha
   Rencana Kegiatan        : /rumah sederhana
   Koodinat Geografis      : -7.5174250,110.3998232
   Ketentuan               : Izin Lokasi berlaku efektif setelah perusahaan melakukan pemenuhan
                             komitmen dan/atau melakukan pembayaran Penerimaan Negara
                             Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai dengan
                             ketentuan perundang-undangan.

6) Dikeluarkan tanggal     : 20 Juni 2019
   Dikeluarkan Oleh        : Lembaga Penelola dan Penyelenggara OSS




                                            104
Page 107
       Nama Perusahaan         : PT Sanur Hasta Griya
       NIB                     : 9120006101759
       Lokasi yang Disetujui   :
       a. Alamat               : Kebayanan 3
       b. Desa/Kelurahan       : Pelem
       c. Kecamatan            : Simo
       d. Kabupaten/Kota       : Kab. Boyolali
       e. Provinsi             : Jawa Tengah
       f. Luas Lahan           : 5 Ha
       Rencana Kegiatan        : Pembangunan rumah murah/rumah FLPP/rumah sederhana;
                                 Pembangunan perumahan sederhana/murah/FLPP
       Koodinat Geografis      : -6.9595787,109.0955406
       Ketentuan               : Izin Lokasi berlaku efektif setelah perusahaan melakukan pemenuhan
                                 komitmen dan/atau melakukan pembayaran Penerimaan Negara
                                 Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai dengan
                                 ketentuan perundang-undangan.

   7) Dikeluarkan tanggal      : 20 Juni 2019
      Dikeluarkan Oleh         : Lembaga Penelola dan Penyelenggara OSS
      Nama Perusahaan          : PT Sanur Hasta Griya
      NIB                      : 9120006101759
      Lokasi yang Disetujui    :
      a. Alamat                : Kebayanan 3
      b. Desa/Kelurahan        : Pelem
      c. Kecamatan             : Simo
      d. Kabupaten/Kota        : Kab. Boyolali
      e. Provinsi              : Jawa Tengah
      f. Luas Lahan            : 204470 m2
      Rencana Kegiatan         : Pembangunan rumah murah/rumah FLPP/rumah sederhana;
                                 Pembangunan perumahan sederhana/murah/FLPP
       Koodinat Geografis      : -6.9595787,109.0955406
       Ketentuan               : Izin Lokasi berlaku efektif setelah perusahaan melakukan pemenuhan
                                 komitmen dan/atau melakukan pembayaran Penerimaan Negara
                                 Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai dengan
                                 ketentuan perundang-undangan.

   8) Dikeluarkan tanggal      : 20 Juni 2019
      Dikeluarkan Oleh         : Lembaga Penelola dan Penyelenggara OSS
      Nama Perusahaan          : PT Sanur Hasta Griya
      NIB                      : 9120006101759
      Lokasi yang Disetujui    :
      a. Alamat                : Kebayanan 3
      b. Desa/Kelurahan        : Pelem
      c. Kecamatan             : Simo
      d. Kabupaten/Kota        : Kab. Boyolali
      e. Provinsi              : Jawa Tengah
      f. Luas Lahan            : 16 Ha
      Rencana Kegiatan         : Rumah sederhana;
      Koodinat Geografis       : -6.9595787,109.0959007
      Ketentuan                : Izin Lokasi berlaku efektif setelah perusahaan melakukan pemenuhan
                                 komitmen dan/atau melakukan pembayaran Penerimaan Negara
                                 Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai dengan
                                 ketentuan perundang-undangan.


5. Pesetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha (PKKPR)
   Dikeluarkan Tanggal      : 9 Desember 2021
   Dikeluarkan Oleh         : Menteri Investasi/Kepala Badang Koordinasi Penanaman Modal an.
                               Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
   Nama Perusahaan          : PT Sanur Hasta Griya
   NPWP                     : 86.683.848.5-527.000




                                                105
Page 108
   Alamat Kantor               : Jl. Simo Bangak, Dukuh Sidomulyo, Kab. Boyolali, Provinsi Jawa
                                 Tengah
   No. Telepon                 : 02129035620
   Email                       : sanurhastragriya@gmail.com
   Status Penanaman Modal : PMDN
   KBLI                        : 43302, 68200, 41011
                                 -43302 Pengerjaan Lantai, Dinding, Peratalan Saniter dan Plafon
                                 -68200 Real Estat Atas Dsasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak
                                 -41011 Konstruksi Gedung Hunian
   Skala Usaha                 : Usaha Besar
   Lokasi Usaha                :
       a. Alamat               : Kebayanan 3
       b. Desa/Kelurahan       : Pelem
       c. Kecamatan            : Simo
       d. Kabupaten/Kota       : Kab. Boyolali
       e. Provinsi             : Jawa Tengah
       f. Luas Lahan dimohon : 20 Ha
          Luas Lahan disetujui : 20 Ha

III. Perizinan Lingkungan

Perumahan Sanur Hasta Griya Pelem
1. Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan & Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL)
   No                      : 660.1/0255/4.8/2021
   Tanggal                 : 28 Januari 2021
   Nama Usaha/Perusahaan : PT Sanur Hasta Griya
   Alamat Usaha/Kegiatan   : Pembangunan Perumahan Griya Sanur Pelem
   Isi                     : Pemberian Rekomendasi UKL-UPL untuk kegiatan Pembangunan
                             Perumahan Griya Sanur Pelem di jl. Simo – Bangak Dukuh Sidomulyo,
                             Kel. Pelem, Kec. Simo Kab. Boyolali
   Dikeluarkan Oleh        : Kepala Dinas lingungan Hidup dan Kebersaihan Kab. Boyolali

IV. Perizinan Terkait Fasilitas Penunjang
1. Rekomendasi Pengesahan Advis Teknis dan Site Plan/Rencana Tapak Perumahan
    No                          : 648/0716/4.2020
    Tanggal                     : 9 Juli 2020
    Nama Perusahaan             : PT Sanur Hasta Griya
    Lokasi Bangunan             : Desa Pelem Kec. Simo
    Untuk                       : Rekomendasi Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman
                                  Pengesahan Advis Teknis dan Site Plan/Rencana Tapak Perumahan
    Dikeluarkan Oleh            : Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

2. Rekomendasi Penyaluran Air Bersih Pada Perumahan Griya Sanur Pelem di Desa Pelem Kec. Simo
   Kab. Boyolali
   No                       : 690448/IV/VII/2019
   Tanggal                  : 8 Agustus 2019
   Nama Perusahaan          : PT Sanur Hasta Griya
   Lokasi Bangunan          : Desa Pelem Kec. Simo Kab. Boyolali
   Untuk                    : Penyaluran Air Bersih Pada Perumahan Griya Sanur Pelem di Desa
                              pelem Kec. Simo Kab. Boyolali
   Dikeluarkan Oleh         : Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kab. Boyolali


V. Perizinan Terkait Perpajakan
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
   NPWP                      : 86.683.848.5-527.000
   Alamat                    : DK Sidomulyo RT 017 RW005 Pelem Simo Kab. Boyolali Jawa Tengah
                               57377




                                              106
Page 109
2. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Boyolali, Kantor Wilayah
   DJP Jawa Tengah II, Direktorat Jenderal Pajak, Kementrian Keuangan

    No                                  : S-10083KT/WPJ.32/KP 1003/2019
    Dikeluarkan di/tanggal              : Boyolali, 20 Juni 2019
    Dikeluarkan oleh                    : Kepala Seksi Pelayanan an Kantor Pelayanan Pajak Pratama Boyolali

3. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)

    No                                  : S-644PKP/WP.I.32/KP.1003/2019
    Dikeluarkan kepada                  : PT Sanur Hasta Griya
    Dikeluarkan di/tanggal              : Boyolali, 20 Juni 2019
    Dikeluarkan oleh                    : Kepala Seksi Pelayanan an Kantor Pelayanan Pajak Pratama Boyolali


Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham SHG No. 187 Tanggal 30 April 2025, yang
dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat (“Akta No. 187”), dan telah diberitahukan kepada Menkum,
pemberitahuan mana telah dicatat di dalam database SABH Kemenkum sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal
Administrasi Hukum Umum an. Menkum No. AHU-AH.01.09.-0218328 tanggal 2 Mei 2025 dan telah
dimasukkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0095501.AH.01.11 Tahun 2025 tanggal 2 Mei 2025,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut :

Komisaris
Komisaris                        :   Gunawan Angkawibawa

Direksi
Direktur                         :   Wahyudi Christiyanto



Struktur Modal dan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta No. 4 tanggal 23 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Cassandra Stephanie
Paulira, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang (“Akta No. 4/2020”). Akta No.4/2020 tersebut telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM, pemberitahuan mana telah dicatat di dalam database
SABH Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n.
Menteri Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03.0423697 tanggal 24 Desember 2020; dan telah dimasukkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0218239.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 24 Desember 2020, struktur
kepemilikan saham adalah sebagai berikut :

                                                                        Nilai Nominal Rp 1.000.000 per Saham

                  Keterangan
                                                 Jumlah Saham                Jumlah Nilai Nominal (Rp)         Persentase


 Modal Dasar                                                20.000                           20.000.000.000

 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Perseroan                                                      6.750                         6.750.000.000                 33,75
 PT Minna Padi Resorts                                      13.250                           13.250.000.000                 66,25

 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                       20.000                           20.000.000.000            100,00%

 Saham Dalam Portepel                                              0                                     0




                                                            107
Page 110
K.      KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM PERSEROAN BERBENTUK BADAN HUKUM

PT Basis Utama Prima

Umum
BUP adalah badan hukum yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundangundangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia. BUP berkedudukan hukum di Jakarta, Perusahaan didirikan
berdasarkan Akta Pendirian No. 17 tanggal 21 Juni 2007, yang dibuat dihadapan Hasbullah Adul Rasyid,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. W7-09170 HT.01.01-
TH.2007 tertanggal 20 Agustus 2007.

Anggaran Dasar telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir adalah Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Sirkular PT Basis Utama Prima No. 01 tanggal 16 Januari 2025, yang dibuat dihadapan
Vindy Septia Anggrainy, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Bogor. Akta tersebut telah
diterima dan dicatat pemberitahuannya oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perusahaan nomor AHU-002006.AH.01.02 TAHUN
2025      tanggal 16 Januari 2025 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan Nomor AHU-
005107.ah.01.11.Tahun 2025.

Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Basis Utama Prima No.07 tanggal 19
Desember 2019, yang dibuat dihadapan Agung Sri Wijayanti, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Kota Adminstrasi Jakarta Timur. Akta tersebut telah diterima dan dicatat pemberitahuannya
oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perusahaan PT Sanur Hasta Griya nomor AHU-0000412.01.02 Tahun 2020 tanggal 6
Januari 2020 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan Nomor AHU-0001081.AH.01.11 Tahun 2020
tanggal 06 Janurai 2020, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar, maksud dan tujuan BUPG
adalah :

Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang :
a. Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun
b. Konstruksi Bangunan Sipil
c. Perdagangan
d. Real Estat
e. Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajeman\

Untuk mencapai maksud dan tujuan di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
A. Menjalankan usaha di bidang Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensium, meliputi
   Aktivitas perusahaan Holding mencakup kegatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu
   perusahaan yang menguasai asset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya
   adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan uasaha
   perusaan subsidiarinya.
B. Menjalankan usaha di bidang Konstruksi Bangunan Sipil, meliputi Konstruksi Jalan Raya mencakup
   usaha pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jalan, jalan raya dan jalan tol.
   Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dna
   perlengkapan jalan, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan dan rambu-rambu.
C. Menjalankan usaha di bidang Perdagangna, meliputi Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa
   (Fee) atau Kontrak mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan,
   dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri
   atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan
   besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam
   penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk
   melalui internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang
   hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakr, bijih-bijiahan, logam dan industri
   kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang
   dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer,
   pelengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras;
   kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan;




                                                  108
Page 111
D. Menjalankan usaha di bidang Real Estat, meliputi Real Estat yang dimiliki sendiri atau disewa
   mencakup usaha pembelian, penjualan,persewaan dan pengoperasioan real estat baik yang dimiliki
   sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan
   tempat tinggal (seperti tempat pameran, fasilitas penyimpanan pribadi, mall, pusat perbelanjaan dan
   lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk
   digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah,
   pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung
   tersebut), pembagian real sestat menjadi tanah kapling tanpa pengembang lahan dan pengoperasian
   kawasan tempat tinggal untuk rumah yang bisa dipindah-pindah;
E. Menjalankan usaha di bidang Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen, yang meliputi
   Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan
   operasion usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi
   dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
   perencanaan, praktik dan kebijakan submer daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
   pengontrolan produksi. Penyedian jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan
   operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural
   ekonomis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
   program akuntasi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan
   untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
   pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.


Pengurusan dan Pengawasan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama    :  Astini Bernawati Oudang
Komisaris          :  Cindy Budiono

Direksi
Direktur                         :   Satrio Tjoa


Struktur Kepemilikan Saham adahal sebagai berikut :
Struktur Kepemilikan Saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sirkular PT
Basis Utama Prima No. 01 tanggal 16 Januari 2025, yang dibuat dihadapan Vindy Septia Anggrainy,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Bogor. Akta tersebut telah diterima dan dicatat
pemberitahuannya oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perusahaan nomor AHU-002006.AH.01.02 TAHUN 2025 tanggal 16
Januari 2025 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan Nomor AHU-005107.ah.01.11.Tahun 2025 tanggal
16 Janurari 2025 adalah sebagai berikut :


                                                                       Nilai Nominal Rp1.000,- per Saham

                   Keterangan
                                                   Jumlah Saham            Jumlah Nilai Nominal (Rp)       Persentase


 Modal Dasar                                             400.000.000                     400.000.000.000

 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Hapsoro                                                 200.075.924                     200.075.924.000         99,99996%
 Rasuna Mitra Indika                                              76                              76.000          0,00004%

 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                    200.760.000                     200.076.000.000           100,00%

 Saham Dalam Portepel                                    199.924.000                     199.924.000.000




                                                             109
Page 112
L.             HUBUNGAN AFILIASI ANTARA PERSEROAN DENGAN ENTITAS ANAK


          No.                       Nama                          Perseroan               PT Minna Padi            PT Sanur Hasta
                                                                                             Resorts                   Griya
          1.                 Ifiandiaz Naszir                         KU
          2.                 Jose Luis Calle                           K
          3.                   Dwi Wirawan                            KI
          4.             Handoko Priyo Anggraito                      DU
          5.             Gunawan Angkawibawa                           D                        K                        K
          6.                      Suwito                               D
          7.                Harjono Budiman                            -                        D
          9.              Wahyudi Christiyanto                                                                           D

         Keterangan:
         KU = Komisaris Utama                              DU    = Direktur Utama
         K     = Komisaris                                 D     = Direktur
         KI    = Komisaris Independen


M.             KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI


                               2024           Persentase           2023          Persentase         Keterangan             Sifat
                               (Rp)                                (Rp)                                                 Hubungan
 Utang     lain-            66.000.000          0,53%           66.000.000          0,76%           Utang sewa            Entitas
 lain                                                                                               kantor tahun       sepengendali
 PT Minna Padi                                                                                         2024
 Investama
 Sekuritas Tbk
 Gaji       dan            672.000.000          7,13%           672.000.000         7,39%            Kompensasi          Gaji dan
 tunjangan                                                                                          pada Direktur     tunjangan lain
 lain                                                                                               dan Komisaris
 Komisaris dan                                                                                        Perseroan
 direksi




N.      PERJANJIAN PENTING PERSEROAN
Perseroan
A. Perjanjian Pinjaman

 No.                 Perjanjian                  Pihak                    Objek              Jangka Waktu           Keterangan
  1            Perjanjian Pemberian       Para Pihak :           Perjanjian Pemberian       2 (dua) tahun      Dikenakan bunga
               Pinjaman tanggal 7         a. PT Lumbungmas       Pinjaman dari LKU          terhitung mulai    sebesar 5% (lima
               Januari 2021                   Konstrindo         kepada Perseroan           tanggal 27         persen) per tahun
               sebagaimana telah              Utama              sebesar                    Desember 2024      terhitung sejak
               diubah beberapa kali       b. Perseroan           Rp2.600.000.000 (dua       s/d 27 Desember    tanggal 14 Februari
               dan terakhir kali diubah                          miliar enam ratus juta     2026.              2022.
               dengan Perjanjian                                 Rupiah), yang akan
               Addendum V                                        digunakan untuk modal
               Perjanjian Pemberian                              kerja Perseroan.
               Pinjaman tertanggal 27
               Desember 2024.



     2         Perjanjian Pemberian       Para Pihak :           Perjanjian   Pemberian     1 (satu) tahun     Bunga: 6% (enam
               Pinjaman tanggal 13        a. PT Lumbungmas       Pinjaman    dari   LKU     terhitung mulai    persen) per tahun.
               Desember 2024                  Konstrindo         kepada       Perseroan     tanggal 18
                                              Utama              sebesar                    Desember 2024
                                          b. Perseroan           Rp1.000.000.000 (satu      s/d 18 Desember
                                                                 miliiar Rupiah), yang      2025.
                                                                 akan digunakan untuk
                                                                 kegiatan operasional.
     3         Perjanjian Pemberian       Para Pihak:            Perseroan         akan     1 (satu) tahun     Pinjaman      tidak
               Pinjaman tanggal 31        a. Perseroan; dan      memberikan pinjaman        dan dapat          dikenakan   bunga
               Desember 2024              b. SHG                 kepada SHG sebesar         diperpanjang       apabila SHG dapat
                                                                 Rp1.184.619.000 (satu      berdasarkan        mengembalikan




                                                                   110
Page 113
No.        Perjanjian               Pihak                 Objek                Jangka Waktu           Keterangan
                                                 miliar seratus delapan       kesepakatan        dalam waktu yang
                                                 puluh empat juta enam        Perseroan dan      disepakati. Namun,
                                                 ratus sembilan belas         SHG                dalam hal SHG tidak
                                                 ribu   Rupiah)    untuk                         dapat
                                                 digunakan       sebagai                         mengembalikan
                                                 operasioal SHG,                                 pinjaman         pada
                                                                                                 tanggal yang telah
                                                                                                 disepakati,      SHG
                                                                                                 dikenakan      bunga
                                                                                                 atas        pinjaman
                                                                                                 sebesar 2% (dua
                                                                                                 persen) diatas suku
                                                                                                 bunga       pinjaman
                                                                                                 JIBOR yang berlaku
                                                                                                 pada saat tersebut.

                                                                                                 Penyelesaian
                                                                                                 Perselisihan         di
                                                                                                 Pengadilan Negeri
                                                                                                 Jakarta Selatan.
4     Perjanjian Pemberian   Para Pihak:         Pinjaman dari MPR            s/d Perseroan      Pinjaman         tidak
      Pinjaman Tanggal 31    a. Perseroan; dan   kepada      Perseroan        menyelesaikan      dikenakan      bunga
      Desember 2024          b. MPR              sebesar                      seluruh            apabila SHG dapat
                                                 Rp2.610.000.000 (dua         pengembalian       mengembalikan
                                                 miliar  enam     ratus       pinjaman kepada    dalam waktu yang
                                                 sepuluh juta Rupiah)         MPR.               disepakati. Namun,
                                                 untuk       digunakan                           dalam hal SHG tidak
                                                 sebagai    operasional                          dapat
                                                 Perseroan.                                      mengembalikan
                                                                                                 pinjaman         pada
                                                                                                 tanggal yang telah
                                                                                                 disepakati,      SHG
                                                                                                 dikenakan      bunga
                                                                                                 atas        pinjaman
                                                                                                 sebesar 2% (dua
                                                                                                 persen) diatas suku
                                                                                                 bunga       pinjaman
                                                                                                 JIBOR yang berlaku
                                                                                                 pada saat tersebut.

                                                                                                 Penyelesaian
                                                                                                 Perselisihan       di
                                                                                                 Pengadilan Negeri
                                                                                                 Jakarta Selatan.
5.    Perjanjian Pemberian   Para Pihak:         Pinjaman oleh dan dari       1 (satu) tahun     Bunga 6% (enam
      Pinjaman Tanggal 20    a. Sylvia; dan      Sylvia            kepada     sejak tanggal 21   persen) per tahun
      Desember 2023          b. Perseroan        Perseroan        sebesar     Desember 2023      yang      dibayarkan
                                                 Rp525.000.000       (lima    s/d 21 Desember    dengan
                                                 ratus dua puluh lima juta    2024 dan dapat     pengembalian nilai
                                                 Rupiah)                      diperpanjang       pokok pinjaman.
                                                                              berdasarkan
                                                                              kesepakatan        Penyelesaian
                                                                              tertulis Para      Perselisihan di BANI
                                                                              Pihak
6.    Perjanjian Pemberian   Para Pihak:         Pinjaman oleh dan dari       1 (satu) tahun     Bunga 6% (enam
      Pinjaman Tanggal 24    a. Sylvia; dan      Sylvia            kepada     sejak tanggal 24   persen) per tahun
      Januari 2024           b. Perseroan        Perseroan        sebesar     Januari 2024 s/d   yang      dibayarkan
                                                 Rp870.000.000                25 Januari 2025    dengan
                                                 (delapan ratus tujuh         dan dapat          pengembalian nilai
                                                 puluh lima juta Rupiah)      diperpanjang       pokok pinjaman.
                                                                              berdasarkan
                                                                              kesepakatan        Penyelesaian
                                                                              tertulis Para      Perselisihan di BANI
                                                                              Pihak
7.    Perjanjian Pemberian   Para Pihak:         Pinjaman oleh dan dari       1 (satu) tahun     Bunga 6% (enam
      Pinjaman Tanggal 1     a. Sylvia; dan      Sylvia             kepada    sejak tanggal 1    persen) per tahun
      Agustus 2024           b. Perseroan        Perseroan        sebesar     Agustus 2024       yang      dibayarkan
                                                 Rp350.000.000        (tiga   s/d 2 Agustus      dengan
                                                 ratus lima puluh lima juta   2025 dan dapat     pengembalian nilai
                                                 Rupiah)                      diperpanjang       pokok pinjaman.
                                                                              berdasarkan
                                                                              kesepakatan        Penyelesaian
                                                                              tertulis Para      Perselisihan di BANI
                                                                              Pihak




                                                    111
Page 114
 No.         Perjanjian                 Pihak                  Objek                  Jangka Waktu           Keterangan
  8.   Perjanjian Pemberian     Para Pihak:            Pinjaman oleh dan dari        1 (satu) tahun      Bunga 6% (enam
       Pinjaman Tanggal 8       a. Sylvia; dan         Sylvia         kepada         sejak tanggal 8     persen) per tahun
       Oktober 2024             b. Perseroan           Perseroan     sebesar         Oktober 2024        yang      dibayarkan
                                                       Rp1.200.000.000 (satu         s/d 9 Oktober       dengan
                                                       miliar dua ratus juta         2025 dan dapat      pengembalian nilai
                                                       Rupiah)                       diperpanjang        pokok pinjaman.
                                                                                     berdasarkan
                                                                                     kesepakatan         Penyelesaian
                                                                                     tertulis Para       Perselisihan di BANI
                                                                                     Pihak



B. Perjanjian Sewa Menyewa

 No.          Perjanjian               Pihak                    Objek                  Jangka Waktu          Keterangan
  1    Perjanjian Kerjasama     Para Pihak:            Pemerintah Provinsi Bali      5 (lima) tahun      Biaya Sewa sebesar
       Pengusahaan Tanah        a. Perseroan; dan      menyewakan tanah HPL          dari berakhirnya    Rp203.091.000 per
       Pemda Tingkat I Bali     b.        Pemerintah   No. 1 seluas 3.563 m 2        Perjanjian          tahun dengan
       tanggal 27 Januari       Provinsi Bali          (dari luas keseluruhan        sebelumnya s/d      kenaikan 3% (tiga
       1995 yang telah diubah                          26.000 m²) yang terletak      27 Januari 2025.    persen) setiap
       beberapa kali dan                               di Desa Sanur Kauh,           Sampai dengan       tahun.
       terakhir kali diubah                            Kec. Denpasar Selatan,        tanggal
       dengan Perpanjangan I                           Kota Denpasar kepada          Prospektus    ini   Denda sebesar 2%
       Perjanjian Sewa                                 Perseroan untuk tujuan        berdasarkan         (dua persen) setiap
       Menyewa Atas Tanah                              pengembangan usaha            surat               bulannya untuk
       Hak Pengelolaan                                 pariwisata      dengan        permohonan          paling lama 12
       Pemerintah Provinsi                             berbagai         sarana       sewa       tanah    bulan.
       Bali dengan Perseroan                           penunjangnya.                 tertanggal    13
       No.593.1/2514/UPTD/                                                           Januari    2025,    Penyelesaian
       PBMD/BPKAD tanggal                                                            Perseroan           Perselisihan   di
       10 Desember 2020                                                              sedang              Pengadilan Negeri
       (“Perjanjian Sewa No.                                                         mengajukan          Denpasar.
       593”)*                                                                        kepada
                                                                                     Pemerintah
                                                                                     Provinsi     Bali
                                                                                     permohonan
                                                                                     perpanjangan
                                                                                     sewa       untuk
                                                                                     jangka waktu 5
                                                                                     (lima)     tahun
                                                                                     kedepan dengan
                                                                                     metode
                                                                                     pembayaran
                                                                                     bertahap setiap
                                                                                     tahun.


  2    Perjanjian Sewa Kantor   Para Pihak:            Perseroan       menyewa       1 (satu) tahun      Biaya          sewa
       tanggal 30 September     a. Perseroan selaku    ruangan kantor seluas         sejak 1 Oktober     Rp92.400.000
       2024                        penyewa; dan        22 m² (dua puluh dua          2024 s/d 1          (sembila puluh dua
                                b. PT Minna Padi       meter persegi) yang           Oktober 2025        juta empat ratus ribu
                                   Investama           terletak di lantai 11 Unit                        Rupiah) per tahun.
                                   Sekuritas     Tbk   D,     Gedung       Equity
                                   selaku pihak yang   Tower, SCBD, Lot 9. Jl.                           Penyelesaian
                                   menyewakan.         Jenderal        Sudirman                          Perselisihan        di
                                                       Kav.52-53,         Jakarta                        Pengadilan     negeri
                                                       12190.                                            Jakarta Setan,
  3    Perjanjian Pinjam        Para Pihak:            MPR meminjam dari             1 Oktober 2024      Sifat dari transaksi
       Pakai tanggal 1          a. Perseroan selaku    Perseroan        sebagian     s/d 1 Oktober       Perjanjian     Pinjam
       Oktober 2024                pihak       yang    Unit D Lantai 11 pada         2025.               Pakai          antara
                                   meminjamkan;        Gedung Equity Tower,                              Perseroan dengan
                                   dan                 SCBD,      Lot     9.   Jl.                       MPR adalah “pinjam
                                b. MPR selaku pihak    Jenderal        Sudirman                          pakai”, yang mana
                                yang meminjam.         Kav.52-53,         Jakarta                        Perseroan
                                                       12190.                                            “meminjamkan”
                                                                                                         kepada           MPR
                                                                                                         sebagian dari ruang
                                                                                                         kantor yang disewa
                                                                                                         oleh Perseroan dari
                                                                                                         PT     Minna     Padi
                                                                                                         Investama Sekuritas
                                                                                                         Tbk (MPIS).         Di
                                                                                                         dalam       transaksi




                                                          112
Page 115
                                                                                                       pinjam pakai ini,
                                                                                                       tidak ada nilai yang
                                                                                                       dibayarkan       oleh
                                                                                                       MPR          kepada
                                                                                                       Perseroan,       dan
                                                                                                       dengan       konsep
                                                                                                       “pinjam pakai” ini,
                                                                                                       maka tidak terdapat
                                                                                                       pembayaran      uang
                                                                                                       sewa ganda/double
                                                                                                       oleh Perseroan dan
                                                                                                       Perusahaan
                                                                                                       Terkendali-nya untuk
                                                                                                       ruangan yang sama

                                                                                                       Penyelesaian
                                                                                                       Perselisihan   di
                                                                                                       Pengadilan Negeri
                                                                                                       Jakarta Utara.

*Berdasarkan surat permohonan sewa tanah tanggal 13 Januari 2025, Perseroan sedang mengajukan kepada
Pemerintah Provinsi Bali permohonan perpanjangan sewa untuk jangka waktu 5 (lima) tahun kedepan dengan metode
pembayaran bertahap setiap tahun. Lebih lanjut, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Perseroan, tim Badan
Pendapatan Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD) Provinsi Bali telah melakukan survei terkait dengan nilai pasar
tanah sewa dan kondisi lahan dan selanjutnya, Perseroan kemudian diminta untuk menunggu proses selanjutnya.
Kemudian, pada tanggal 4 Juni 2025 Perseroan telah melakukan pertemuan dengan Gubernur Bali dan pada tanggal
5 Juni 2025 dengan BPKAD Bali. Pemerintah Provinsi Bali melalui suratnya tertanggal 4 Juni 2025 (yang diterima
oleh Perseroan pada tanggal 5 Juni 2025) telah menyampaikan informasi kepada Perseroan mengenai harga sewa
tanah, dan Perseroan diberikan waktu 4 (empat) bulan sejak surat tersebut diterima, dan apabila tidak ditindaklanjuti
oleh Perseroan, maka permohonan dinyatakan batal.

Perjanjian MPR

  No.         Perjanjian                Pihak                     Objek              Jangka Waktu          Keterangan
   1    Hotel Management         Para Pihak :             Pengoperasian dan         Perjanjian ini     MPR akan
        Agreement Term -         a. MPR                   Pengelolaan Hotel oleh    berlaku selama     membayar biaya
        Perjanjian Jasa          b. Lifestyle Retreats    Lifestyle Retreats PTE.   10 (sepuluh)       manajemen bulanan
        Manajemen Pada               PTE. LTD,            LTD, di mana Lifestyle    tahun terhitung    yang terdiri dari
        tanggal 31 Januari          suatu                 Retreats PTE. LTD         sejak tanggal 31   biaya manajemen
        2014 sebagaimana             perusahaan           akan memberikan jasa      Januari 2014 s/d   dasar sebesar 4%
        diubah dengan                yang didirikan di    secara eksklusif          tanggal 31         (empat persen) dari
        Amendment of Hotel           Singapura yang       sehubungan dengan         Desember 2024      laba bruto,
        Management Term              beralamat di         pengoperasian hotel       dimana jangka
        tanggal 1 Oktober 2024       Block 7, Kallang     dengan nama “The          waktu tersebut     dan biaya insentif
                                     Place # 07-01/02     Santai” yang berlokasi    telah              manajemen
                                     Kallang Basin        di Jl. Bumbak No,88A,     diperpanjang       sebesar:
                                     Industrial Estate,   Banjar Kelod,             selama 10          - 8% (delapan
                                     Singapura 339        Kerobokan, umalas –       (sepuluh) tahun    persen) dari Laba
                                     153                  Bali, Indonesia..         terhitung sejak    Bruto Operasional
                                                                                    tanggal 31         yang telah
                                                                                    Desember 2024      disesuaikan, dalam
                                                                                    s/d tanggal 31     hal Laba Bruto
                                                                                    Desember 2034      Operasional di
                                                                                                       bawah 35% (tiga
                                                                                                       puluh lima persen);
                                                                                                       atau
                                                                                                       - 10% (sepuluh
                                                                                                       persen) dari Laba
                                                                                                       Bruto Operasional
                                                                                                       yang telah
                                                                                                       disesuaikan, dalam
                                                                                                       hal Laba Bruto
                                                                                                       Operasional tercapai
                                                                                                       antara 35% s/d 45%
                                                                                                       (tiga puluh lima
                                                                                                       persen sampai
                                                                                                       dengan empat puluh
                                                                                                       lima persen); atau
                                                                                                       - 12% (dua belas
                                                                                                       persen) dari Laba
                                                                                                       Bruto Operasional
                                                                                                       yang telah
                                                                                                       disesuaikan, dalam




                                                            113
Page 116
No.         Perjanjian                   Pihak                   Objek              Jangka Waktu             Keterangan
                                                                                                         hal Laba Bruto
                                                                                                         Operasional tercapai
                                                                                                         melebihi 45%
                                                                                                         (empat puluh lima
                                                                                                         persen)
2.    Perjanjian Sewa            Para Pihak :           Perjanjian kerjasama       Dibayarkan pada       Biaya sewa sebesar
      Menyewa dengan             a. MPR selaku          untuk menyewa              bulan Juli, efektif   Rp10.000.000/tahun
      Eveline Listijosuputro 5      penyewa             sebidang tanah seluas      sejak 1 Januari       (sepuluh juta per
      Desember 2016              b. Eveline             7.000m² yang terletak di   2017 s/d 31           tahun)
                                    Listijosuputro**    Kerobokan, Bali dengan     Desember 2046
                                    selaku pihak        Sertifikat Hak Milik                             Setelah berakhirnya
                                    yang                No.6839/Kerobokan                                perjanjian, MPR
                                    menyewakan          atas nama Eveline                                akan menyerahkan
                                                        Listijosuputro.                                  seluruh bangunan
                                                                                                         pondok wisata
                                                                                                         beserta
                                                                                                         perlengkapan dan
                                                                                                         sarana penunjang
                                                                                                         lainnya pada Ibu
                                                                                                         Eveline
                                                                                                         Listijosuputro tanpa
                                                                                                         adanya kewajiban
                                                                                                         untuk membayar
                                                                                                         kepada MPR.
3.    Perjanjian Pinjam          Para Pihak:            MPR meminjam dari          1 Oktober 2024        Sifat dari transaksi
      Pakai tanggal 1            a. Perseroan selaku    Perseroan sebagian         s/d 1 Oktober         Perjanjian      Pinjam
      Oktober 2024                   pihak       yang   Unit D Lantai 11 pada      2025.                 Pakai           antara
                                     meminjamkan;       Gedung Equity Tower,                             Perseroan dengan
                                     dan                SCBD, Lot 9. Jl.                                 MPR adalah “pinjam
                                 b. MPR selaku pihak    Jenderal Sudirman                                pakai”, yang mana
                                     yang meminjam.     Kav.52-53, Jakarta                               Perseroan
                                                        12190.                                           “meminjamkan”
                                                                                                         kepada            MPR
                                                                                                         sebagian dari ruang
                                                                                                         kantor yang disewa
                                                                                                         oleh Perseroan dari
                                                                                                         PT      Minna     Padi
                                                                                                         Investama Sekuritas
                                                                                                         Tbk (MPIS).          Di
                                                                                                         dalam        transaksi
                                                                                                         pinjam pakai ini,
                                                                                                         tidak ada nilai yang
                                                                                                         dibayarkan         oleh
                                                                                                         MPR            kepada
                                                                                                         Perseroan,         dan
                                                                                                         dengan         konsep
                                                                                                         “pinjam pakai” ini,
                                                                                                         maka tidak terdapat
                                                                                                         pembayaran        uang
                                                                                                         sewa ganda/double
                                                                                                         oleh Perseroan dan
                                                                                                         Perusahaan
                                                                                                         Terkendali-nya untuk
                                                                                                         ruangan yang sama.

                                                                                                         Penyelesaian
                                                                                                         Perselisihan di
                                                                                                         Pengadilan Negeri
                                                                                                         Jakarta Utara.
4.    Perjanjian Pemberian       Para Pihak:            Pinjaman dari MPR          s/d Perseroan         Pinjaman         tidak
      Pinjaman Tanggal 31        a. Perseroan; dan      kepada Perseroan           menyelesaikan         dikenakan       bunga
      Desember 2024              b. MPR                 sebesar                    seluruh               apabila SHG dapat
                                                        Rp2.610.000.000 (dua       pengembalian          mengembalikan
                                                        miliar enam ratus          pinjaman kepada       dalam waktu yang
                                                        sepuluh juta Rupiah)       MPR.                  disepakati. Namun,
                                                        untuk digunakan                                  dalam hal SHG tidak
                                                        sebagai operasional                              dapat
                                                        Perseroan.                                       mengembalikan
                                                                                                         pinjaman         pada
                                                                                                         tanggal yang telah
                                                                                                         disepakati,      SHG
                                                                                                         dikenakan       bunga
                                                                                                         atas        pinjaman
                                                                                                         sebesar 2% (dua




                                                          114
Page 117
No.         Perjanjian                  Pihak                      Objek             Jangka Waktu          Keterangan
                                                                                                       persen) diatas suku
                                                                                                       bunga       pinjaman
                                                                                                       JIBOR yang berlaku
                                                                                                       pada saat tersebut.

                                                                                                       Penyelesaian
                                                                                                       Perselisihan         di
                                                                                                       Pengadilan Negeri
                                                                                                       Jakarta Selatan.
                                                                                                       Penyelesaian
                                                                                                       Perselisihan di
                                                                                                       Pengadilan Negeri
                                                                                                       Jakarta Selatan.
5.    Perjanjian Pemberian      Para Pihak:               Pinjaman dari MPR          s/d SHG           Pinjaman         tidak
      Pinjaman Tanggal 31       a. MPR; dan               kepada Perseroan           menyelesaikan     dikenakan       bunga
      Desember 2024             b. SHG                    sebesar                    seluruh           apabila SHG dapat
                                                          Rp1.200.000.000 (satu      pengembalian      mengembalikan
                                                          miliar dua ratus juta      pinjaman kepada   dalam waktu yang
                                                          Rupiah) untuk              MPR.              disepakati. Namun,
                                                          digunakan sebagai                            dalam hal SHG tidak
                                                          operasional SHG.                             dapat
                                                                                                       mengembalikan
                                                                                                       pinjaman         pada
                                                                                                       tanggal yang telah
                                                                                                       disepakati,      SHG
                                                                                                       dikenakan       bunga
                                                                                                       atas        pinjaman
                                                                                                       sebesar 2% (dua
                                                                                                       persen) diatas suku
                                                                                                       bunga       pinjaman
                                                                                                       JIBOR yang berlaku
                                                                                                       pada saat tersebut.

                                                                                                       Penyelesaian
                                                                                                       Perselisihan di
                                                                                                       Pengadilan Negeri
                                                                                                       Jakarta Selatan.
6.    Perjanjian Kerjasama Para Pihak:                    Penyediaan jasa            1 Januari 2025    MPR setuju
      No.SO.121/XII/UMAS/2 a. MPR; dan                    pengedalian hama oleh      s/d 31 Desember   melakukan
      024      tanggal  12 b. PT          Umas            UMAS kepada MPR.           2025.             pembayaran
      Desember 2024            Petisindo                                                               sebesar
                               Pratama,                                                                Rp4.200.000 (empat
                               beralamat di Jl.                                                        jua dua ratus ribu
                               Raya Muding No.                                                         Rupiah) per bulan
                               21, Kerobokan                                                           sebelum PPN dan
                               Kaja, Kuta Utara,                                                       sebesar
                               Kab.         Bali                                                       Rp4.662.000 (empat
                               (“Umas”)                                                                juta enam ratus
                                                                                                       enam puluh dua ribu
                                                                                                       Rupiah) setelah
                                                                                                       PPN.

                                                                                                       Penyelesaian
                                                                                                       perselisihan di BANI.
7.    Kerja Sama Laundry        Para Pihak:               Penyediaan Jasa            15 Juni 2025      Penyelesaian
      yang   ditandatangani      1. MPR; dan              Pencucian Laundry          dan berakhir      Perselisihan di
      pada tanggal 11 Juni       2. GG        Ahlinya     tamu MPR.                  pada tanggal 15   Pengadilan Negeri
      2025                            Laundry,      Jl.                              Juni 2026.        Denpasar.
                                      Raya Tumbak
                                      Bayuh Gang
                                      Puncak
                                      Sangkur No. 1,
                                      Balio      (“GG
                                      Laundry”)
8.    Perjanjian     Kontrak    Para Pihak:               Penyediaan jasa            3 Januari 2025    Penyelesaian
      Kerjasama                  a. MPR; dan              layanan transportasi       dan berakhir      perselisihan
      Transportasi        No.    b. PT        Wisesa      dari WJS atas              pada tanggal 2    dilakukan dengan
      05/WIJAS-KKT/I/2025             Jaya Santosa        permintaan Santai          Januari 2026.     diawali koordinasi
      tanggal 3 Januari 2025          (Wijas Trans        meliputi layanan Airport                     Para Pihak
                                      Bali),              Transfer (Pick Up/Drop                       berdasarkan
                                      berkedudukan        Off).                                        kronologi
                                      di Jln. Uluwatu                                                  permasalahan.
                                      II, Gg Tambak
                                      Sari II, No. 2,




                                                            115
Page 118
 No.         Perjanjian              Pihak                  Objek            Jangka Waktu           Keterangan
                                   Jimbaran, Kuta
                                   Selatan,
                                   Badung
                                   (“WJS”)

** Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara No. 15/Pdt.Sus-
Pembatalan Perdamaian/2025/PN. Niaga.Jkt.Pst tertanggal 21 Mei 2025 bahwa Edy Suwarno Al Jap Liong Sing dan
Eveline Listijosuputro (Pemegang saham non-pengendali PT Minna Padi Resorts, Entitas Anak) telah gagal memenuhi
ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian yang telah dihomologasi berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 235/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 23 Oktober 2020, dan oleh
karenanya menyatakan keduanya dalam keadaan pailit beserta segala akibat hukumnya.

Perjanjian SHG

 No.         Perjanjian              Pihak                    Objek           Jangka Waktu           Keterangan
  1.   Perjanjian Pemberian   Para Pihak:           Perseroan akan           1 (satu) tahun     Pinjaman         tidak
       Pinjaman tanggal 31    a. Perseroan; dan     memberikan pinjaman      dan dapat          dikenakan      bunga
       Desember 2024          b. SHG                kepada SHG sebesar       diperpanjang       apabila SHG dapat
                                                    Rp1.184.619.000 (satu    berdasarkan        mengembalikan
                                                    miliar seratus delapan   kesepakatan        dalam waktu yang
                                                    puluh empat juta enam    Perseroan dan      disepakati. Namun,
                                                    ratus sembilan belas     SHG.               dalam hal SHG tidak
                                                    ribu Rupiah) untuk                          dapat
                                                    digunakan sebagai                           mengembalikan
                                                    operasioal SHG.                             pinjaman         pada
                                                                                                tanggal yang telah
                                                                                                disepakati,      SHG
                                                                                                dikenakan      bunga
                                                                                                atas        pinjaman
                                                                                                sebesar 2% (dua
                                                                                                persen) diatas suku
                                                                                                bunga       pinjaman
                                                                                                JIBOR yang berlaku
                                                                                                pada saat tersebut.

                                                                                                Penyelesaian
                                                                                                Perselisihan di
                                                                                                Pengadilan Negeri
                                                                                                Jakarta Selatan.
  2.   Perjanjian Pemberian   Para Pihak:           Pinjaman dari MPR        s/d SHG            Pinjaman         tidak
       Pinjaman Tanggal 31    a. MPR; dan           kepada Perseroan         menyelesaikan      dikenakan       bunga
       Desember 2024          b. SHG                sebesar                  seluruh            apabila SHG dapat
                                                    Rp1.200.000.000 (satu    pengembalian       mengembalikan
                                                    miliar dua ratus juta    pinjaman kepada    dalam waktu yang
                                                    Rupiah) untuk            MPR.               disepakati. Namun,
                                                    digunakan sebagai                           dalam hal SHG tidak
                                                    operasional SHG.                            dapat
                                                                                                mengembalikan
                                                                                                pinjaman         pada
                                                                                                tanggal yang telah
                                                                                                disepakati,      SHG
                                                                                                dikenakan       bunga
                                                                                                atas        pinjaman
                                                                                                sebesar 2% (dua
                                                                                                persen) diatas suku
                                                                                                bunga       pinjaman
                                                                                                JIBOR yang berlaku
                                                                                                pada saat tersebut.

                                                                                                Penyelesaian
                                                                                                Perselisihan        di
                                                                                                Pengadilan Negeri
                                                                                                Jakarta Selatan.
                                                                                                Penyelesaian
                                                                                                Perselisihan        di
                                                                                                Pengadilan Negeri
                                                                                                Jakarta Selatan.
  3.   Perjanjian Pemberian   Para Pihak:           Pinjaman dari PT         25 Februari 2021   Pinjaman dikenakan
       Pinjaman tanggal 21    a. PT Lumbungmas      Lumbungmas               s/d 27 Desember    bunga sebesar 5%
       Februari 2021,            Konstrindo         Konstrindo Utama         2026.              (lima persen) per
       sebagaimana diubah        Utama ; dan        kepada SHG sebesar                          tahun terhitung sejak
       terakhir kali dengan   b. SHG                Rp1.515.000.000 (satu                       tanggal 14 April 2022




                                                      116
Page 119
          Addendum V                               miliar lima ratus lima                    dari   jumlai   nilai
          Perjanjian Pemberian                     belas juta Rupiah).                       pinjaman pokok.
          Pinjaman tanggal 27
          Desember 2024                                                                      Penyelesaian
                                                                                             Perselisihan     di
                                                                                             Pengadilan Negeri
                                                                                             Jakarta Selatan.




O.        KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP


          Jenis       Nomor Identifikasi     Masa          Luas                     Lokasi
 No.      Aset          Bidang Tanah        Berlaku       Tanah       Kota/Kab.     Kec.             Kel./Desa
     1.   HGB         22.09.000009587.0       17          30.200         Kota     Denpasar          Desa Sanur
                                            Oktober         m2         Denpasar    Selatan            Kauh
                                             2044
     2.   HGB         22.09.000009588.0        28        4.100 m2        Kota     Denpasar          Desa Sanur
                                           September                   Denpasar    Selatan            Kauh
                                              2045
     3.   HGB         22.09.000009586.0    27 Januari         2.800      Kota     Denpasar          Desa Sanur
                                             2045              m2      Denpasar    Selatan            Kauh


P.        PERKARA

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan, MPR dan SHG, anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris Perseroan, MPR dan SHG tidak terlibat dalam suatu perselisihan/sengketa hukum,
termasuk sengketa Kepailitan dan/atau PKPU dengan pihak lain di Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga,
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI), dan Pengadilan Pajak atau sengketa lainnya di luar Pengadilan yang bersifat material
yang dapat mempengaruhi secara negatif keadaan keuangan Perseroan dan/atau kelangsungan usaha
Perseroan.


Q.        KETERANGAN TENTANG KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN, SERTA PROSPEK
          USAHA


1.        UMUM

Perusahaan didirikan pada tahun 1993 dengan visi menjadi pengembang terkemuka di bidang properti
dan perhotelan. Proyek pertamanya adalah pengembangan resort butik mewah yang kini dikenal sebagai
The Santai, berlokasi di Jalan Bumbak No. 88A, Kerobokan – Umalas, Bali. Resor ini dikelola oleh anak
usaha Perusahaan, PT Minna Padi Resorts.

Selain bisnis perhotelan, Perusahaan juga memiliki aset properti strategis berupa lahan seluas sekitar 4
hektar di pantai Sanur, yang berpotensi dikembangkan menjadi proyek mixed-use atau bangunan
multifungsi di masa depan.

Dalam ekspansi ke sektor properti dan pengembangan perumahan, Perusahaan beroperasi melalui anak
usahanya, PT Sanur Hasta Griya (SHG). Saat ini, SHG tengah mengembangkan proyek perumahan
bersubsidi di Kabupaten Simo, Boyolali, Jawa Tengah, di atas lahan seluas ±11 hektar. Proyek ini
mencakup pembangunan sekitar 1.000 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yang
memenuhi kriteria pemerintah untuk pembiayaan melalui skema KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas
Pembiayaan Perumahan) serta rumah komersial.




                                                        117
Page 120
2.       KEUNGGULAN KOMPETITIF PERSEROAN

Perseroan memiliki keunggulan kompetitif sebagai berikut:

     a. Lokasi Strategis
        Bali merupakan salah satu tujuan wisata internasional yang paling favorit dengan keindahan alam
        dan keunikan budayanya. Perseroan telah memilih lokasi yang sangat strategis untuk kegiatan
        usahanya. Tanah Perseroan berlokasi di pantai Sanur yang merupakan daerah wisata pantai
        terkenal di Bali. Daerah Sanur dengan wisata pantai merupakan lokasi yang tepat bagi Perseroan
        dalam mengembangkan usahanya di masa depan. Demikian pula untuk The Santai yang berlokasi
        di Umalas merupakan daerah pondok wisata ekslusif yang banyak dicari oleh tamu mancanegara.
        Pemilihan lokasi strategis dengan perencanaan yang matang merupakan keberhasilan Perseroan.

     b. Desain Arsitektur
        Desain The Santai di buat oleh Studio TonTon yang mencerminkan ciri-ciri arsitektur tropis namun
        modern minimalis dan bertandar internasional. Terdapat 10 kamar dengan kolam renang pribadi
        dengan desain yang menarik sehingga menjadi daya tarik. Menggabungkan desain arsitektur dan
        interior yang khas serta elegan, Perseroan menghadirkan suasana yang berbeda dan berkelas.
        Berlokasi strategis di antara dua destinasi wisata utama, Seminyak dan Canggu, properti
        Perseroan menawarkan ketenangan dan privasi sambil tetap berada dalam jangkauan berbagai
        kuliner dan hiburan—memberikan nilai tambah bagi wisatawan yang menginginkan pengalaman
        yang lebih privat.

     c. Pengelolaan Hotel Profesional
        Perseroan bermitra kerja dengan Lifestyle Retreats Pte. Ltd yang merupakan pengelola boutique
        hotel internasional ternama di dunia. Kerjasama ini telah diformalkan lewat Perjanjian Manajemen
        yang ditandatangani oleh Direktur PT Minna Padi Resorts dan Lifestyle Retreats Pte.Ltd. pada
        tanggal 1 Oktober 2024 disaksikan oleh Gunawan Angkawibawa. Dengan bekerjasama seperti ini,
        pengelolaan menjadi lebih profesional sesuai standar internasional. Hal ini mengingat kapasitas
        Lifestyle Retreats Pte. Ltd sebagai perusahaan manajemen perhotelan bertaraf internasional yang
        terdiri dari para profesional pariwisata yang dinamis dan berdedikasi, dengan total kelolaan sekitar
        14 properti/ butik hotel yang tersebar di Kawasan Asia Tenggara, diantaranya Indonesia dan
        Kamboja.

     d. Jasa premium dan lebih individual
        Perseroan menyediakan jasa pelayanan akomodasi secara premium dan lebih individual. Pondok
        wisata Perseroan menyediakanfasilitas kolam renang pribadi dan menerima permintaan
        permintaan khusus dari para tamu, seperti penjemputan, masakan, dan segala kebutuhan dari
        para tamu secara khusus. Perseroan senantiasa mengedepankan layanan personal melalui butler
        pribadi serta menjaga standar pemeliharaan aset yang tinggi, sehingga menjamin kenyamanan
        dan kepuasan tamu selama menginap. Tingginya tingkat kepuasan pelanggan tercermin dari
        ulasan positif yang konsisten, yang pada akhirnya memperkuat citra merek dan loyalitas
        pelanggan.


3.       KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK

Perseroan memiliki sebidang lahan seluas 4 hektar yang berlokasi strategis di kawasan pantai Sanur, Bali.
Saat ini, Perseroan tengah melakukan kajian komprehensif untuk menentukan pemanfaatan lahan
tersebut secara optimal. Kajian ini dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika dan tren pariwisata Bali
yang terus berkembang, serta potensi jangka panjang dari sektor pariwisata kesehatan yang mulai menjadi
fokus utama pengembangan wilayah tersebut.

Salah satu arah strategis yang sedang dipertimbangkan adalah peluang keterlibatan Perseroan dalam
pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan di Sanur, yang ditargetkan menjadi pusat
unggulan wisata kesehatan nasional dan internasional. Pemerintah Indonesia, melalui kerja sama lintas
kementerian, telah menetapkan Bali—khususnya kawasan Sanur—sebagai pionir dalam pengembangan
destinasi health tourism, dengan fokus pada layanan kesehatan, kebugaran, dan pemulihan (wellness).




                                                    118
Page 121
KEK Kesehatan Sanur dirancang tidak hanya untuk menarik wisatawan mancanegara yang mencari
layanan medis berkualitas di tengah lingkungan tropis yang menenangkan, tetapi juga sebagai ekosistem
ekonomi baru yang mampu menciptakan lapangan kerja, mendorong inovasi di sektor pelayanan
kesehatan, serta memperkuat positioning Bali di pasar global sebagai destinasi berstandar internasional.

Dengan memperhatikan arah kebijakan tersebut, lahan milik Perseroan di Sanur memiliki nilai strategis
tinggi dan potensi besar untuk dikembangkan sebagai bagian dari ekosistem pendukung KEK Kesehatan,
baik melalui pembangunan fasilitas akomodasi premium, wellness resort, maupun infrastruktur penunjang
lainnya yang mendukung pengalaman wisata kesehatan secara menyeluruh. Perseroan akan terus
memantau perkembangan regulasi dan peluang kemitraan yang ada, guna memastikan pemanfaatan
lahan ini dapat memberikan nilai tambah berkelanjutan bagi bisnis dan masyarakat sekitar.




Kegiatan pada Entitas Anak Perseroan yaitu PT Minna Padi Resorts adalah mengelola pondok wisata
berkualitas tinggi (butik resort mewah) dengan nama The Santai yang berlokasi di Jalan Bumbak No. 88A,
Kerobokan, Umalas, Bali. The Santai sendiri sudah beroperasi sejak Juni 2014, menawarkan pengalaman
menginap eksklusif dengan layanan berkualitas tinggi.


The Santai

The Santai merupakan pondok wisata dengan tipe boutique villa yang dapat dinikmati bersama teman dan
keluarga, dirancang dengan indah oleh arsitek terkemuka untuk villa minimalis di Bali yaitu Studio TonTon
(Antony Liu dan Rekan). Villa ini dioperasikan dibawah manajemen profesional Lifestyle Retreats Pte. Ltd.
yang berpengalaman pada bidang butik hotel manajemen secara internasional. Kerjasama antara
Perseroan dengan Lifestyle Retreats Pte. Ltd diformalkan lewat Perjanjian Manajemen yang
ditandatangani oleh Direktur PT Minna Padi Resorts dengan Lifestyle Retreats Pte.Ltd. pada tanggal 1
Oktober 2024 disaksikan oleh Gunawan Angkawibawa.


KONSEP

The Santai adalah pondok wisata eksklusif, terletak di lingkungan yang tenang dekat dengan persawahan
dan pura desa setempat namun juga dekat dengan toko-toko, restoran dan kehidupan malam di daerah
Seminyak.

The Santai menawarkan sesuatu yang sangat berbeda dari hotel dan resort besar lainnya, memberikan
tamu pengalaman di Bali yang benar-benar damai dan individu. Para tamu akan merasa seperti tinggal di
villa mereka sendiri.

Tamu akan mengalami layanan yang sangat personal dan hangat dari para staf yang seperti keluarga,
sejak mereka cek in. Sebelum cek in, para tamu juga dapat mengisi form mengenai apa keinginan dan
kebutuhan mereka selama tinggal di villa sehingga para staf dapat mempersiapkan sebelumnya.




                                                  119
Page 122
AKOMODASI

The Santai memiliki 10 unit yang terdiri dari 1 unit Premium, 7 unite Deluxe dan 2 unit Superior dengan
kolam renang pribadi pada setiap unit nya.

Unit Superior
Unit dengan hunian maksimal untuk 4 orang dewasa dan 2 orang anak. Terdiri dari:
       Kolam renang pribadi (5 m x 10 m)
       Pendingin ruangan pada ruang keluarga, ruang makan dan dapur yang peralatan yang lengkap
       Balkon luar tempat berjemur dengan tempat tidur
       Perlengkapan kolam renang seperti pelampung
       24 jam jasa asisten/ room service
       Keamanan
       Fasilitas pembuatan Kopi dan teh
       Ketersediaan minuman ringan sepanjang hari
       Pengering rambut, perlengkapan kamar mandi dengan sabun buatan tangan,
       Ketersediaan koneksi internet wifi
       Teater dalam rumah


Unit Deluxe
Unit dengan hunian maksimal untuk 6 orang dewasa dan 3 orang anak. Terdiri dari:
       Kolam renang pribadi (4 m x 16 m)
       Pendingin ruangan pada ruang keluarga, ruang makan dan dapur yang peralatan yang lengkap
       Balkon luar tempat berjemur dengan tempat tidur
       Perlengkapan kolam renang seperti pelampung
       24 jam jasa asisten/ room service
       Keamanan
       Fasilitas pembuatan Kopi dan teh
       Ketersediaan minuman ringan sepanjang hari
       Pengering rambut, perlengkapan kamar mandi dengan sabun buatan tangan,
       Ketersediaan koneksi internet wifi
       Teater dalam rumah

Unit Premium
Unit dengan hunian maksimal untuk 8 orang dewasa dan 4 orang anak. Terdiri dari:
       2 Kolam renang pribadi (5 m x 10 m)
       Pendingin ruangan pada ruang keluarga, ruang makan dan dapur yang peralatan yang lengkap
       Balkon luar tempat berjemur dengan tempat tidur
       Perlengkapan kolam renang seperti pelampung
       24 jam jasa pembantu
       Keamanan
       Fasilitas pembuatan kopi dan teh
       Ketersediaan minuman ringan sepanjang hari
       Pengering rambut, perlengkapan kamar mandi dengan sabun buatan tangan,
       Ketersediaan koneksi internet wifi




                                                 120
Page 123
      Teater dalam rumah




FASILITAS
Fasilitas dan pelayanan berikut disediakan gratis untuk tamu:
        Tikar yoga
        Pelampung
        Kotak mainan anak-anak
        Sepeda
        Transportasi bandara
        Layanan antar-jemput ke seminyak
        Wifi
        Dan lain-lain sebagaimana permintaan tamu misalnya:
         o       Layanan babysitting
         o       Di villa perawatan spa
         o       Perjalanan wisata
         o       Golf
         o       Menunggang kuda
         o       Dan lain-lain




                                                 121
Page 124
PT SANUR HASTA GRIYA

Kegiatan pada Entitas Anak Perusahaan yaitu PT Sanur Hasta Griya adalah membangun perumahan serta
fasilitasnya. Adapun proyek yang ada saat ini terletak di Boyolali, Jawa Tengah. Pembangunan di proyek
tersebut sebagian besar dikhususkan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Pada tahun 2019,
Perusahaan telah melakukan pembebasan lahan, dan secara bertahap melakukan pengurusan ijin-ijin
yang diperlukan serta pensertipikatan atas tanah. Luas wilayah yang telah dibebaskan ±11 ha, untuk
membangun ±1.000 rumah, dengan dilengkapi fasilitas sosial seperti rumah ibadah dan sekolah.

Pembangunan kawasan Perumahan tersebut akan menggunakan konsep modern serta dibangun dengan
sistem cluster, dengan dilengkapi fasilitas sosial.

Rencananya SHG akan membangun 2 (dua) type perumahan FLPP yaitu type 27/60, type 30/60, serta
rumah komersial yang sedang direncanakan.

4.      PEMASARAN

Data terakhir tahun 2024 lalu menunjukkan tingkat keterisian The Santai selama setahun berada di kisaran
37,66%, dengan average room rate di kisaran Rp 4,21 juta. Perseroan menargetkan tingkat keterisian The
Santai meningkat ke kisaran 48% untuk periode tahun 2025 mendatang.

Untuk mencapai target tersebut, penjualan dan pemasaran dilakukan melalui berbagai saluran yang
mampu menjangkau target pasar secara luas dan meningkatkan okupansi, antara lain:

a. Penguatan Penjualan Langsung (Direct Bookings)
   Perseroan secara aktif mendorong peningkatan pemesanan langsung melalui website resmi, terutama
   dari pasar domestik dan tamu repeater. Setelah pandemi, pola pemesanan cenderung bergeser ke
   masa inap jangka panjang dari tamu Indonesia yang sudah mengenal The Santai sebelumnya.
   Peluncuran program loyalitas Passion for Life pada April–Mei 2024 juga memberikan insentif menarik
   berupa potongan harga dan promo F&B, yang terbukti meningkatkan keterlibatan dan pemesanan
   langsung dari pengunjung situs.

b. Pemanfaatan OTA sebagai Kanal Utama Distribusi Digital
   Platform OTA (Online Travel Agent) seperti Booking.com, Agoda, dan Expedia menjadi saluran
   distribusi utama yang menopang okupansi Perseroan. Sebelum pandemi, Perseroan sukses menjalin
   kerja sama dengan Luxury Escapes untuk menyasar pasar Australia, yang secara signifikan
   meningkatkan jumlah tamu dari kawasan tersebut. Pada tahun 2022, Perseroan melanjutkan ekspansi
   digital dengan menggandeng Agoda yang memiliki jangkauan luas di Asia, sehingga memperkuat
   eksistensi merek di pasar regional melalui paket dan promosi yang sesuai dengan preferensi
   konsumen Asia. Perseroan juga memanfaatkan kerja sama dengan Trip.com untuk menjangkau




                                                  122
Page 125
     wisatawan dari Tiongkok, terutama segmen perjalanan lintas generasi yang tengah berkembang.
     Fokus diarahkan pada periode libur panjang, musim sekolah, dan low season, dengan strategi harga
     dan penawaran yang disesuaikan. Kolaborasi ini dirancang untuk mendatangkan lebih banyak
     keluarga dan rombongan besar yang cenderung memilih akomodasi privat dan eksklusif seperti The
     Santai.

c.   Perseroan juga secara aktif menerapkan strategi penyesuaian harga dan visibilitas melalui
     kampanye terbatas waktu seperti flash sale, early bird, dan promo spesifik berdasarkan lokasi
     pengakses (IP-based offers). Strategi ini memungkinkan The Santai tetap kompetitif dan relevan di
     tengah persaingan pasar yang dinamis.

d. Pemanfaatan Platform Airbnb
   Selain OTA utama, unit-unit The Santai juga telah didistribusikan melalui Airbnb untuk memperluas
   kanal pemesanan. Penyesuaian tarif dan deskripsi properti yang relevan dengan standar Airbnb
   dilakukan agar selaras dengan permintaan pasar.

e. Kemitraan dengan Agen Perjalanan Offline dan Wholesalers
   Hubungan bisnis yang telah terjalin lama dengan agen perjalanan dari Jepang dan Korea tetap
   dipertahankan dan diperkuat. Pasar Korea sebelumnya aktif menyuplai tamu honeymoon saat low
   season, sedangkan Jepang menunjukkan pertumbuhan dari segmen keluarga dan lansia. Untuk
   memperluas jangkauan geografis, Perseroan juga telah menjalin kolaborasi dengan AHS sebagai
   perwakilan pemasaran di India.

f.   Aktivasi Segmen Korporasi dan MICE
     Meskipun bukan core business, Perseroan mulai merasakan kontribusi dari pemesanan grup kecil,
     insentif perusahaan, dan acara keluarga. Hal ini dicapai melalui kerja sama dengan Event Organizer
     dan agen perjalanan yang menawarkan The Santai sebagai akomodasi tambahan untuk acara seperti
     pernikahan atau gathering, sekaligus memberikan variasi dan fleksibilitas bagi klien korporasi.

g. Peningkatan Keterlibatan Media Sosial dan Digital Marketing
   Promosi digital melalui media sosial dan kerjasama dengan influencer menjadi bagian integral dari
   strategi pemasaran. Konten yang dikembangkan mengutamakan storytelling dan visual menarik untuk
   membangun koneksi emosional dengan calon tamu, sekaligus mendorong mereka melakukan
   pemesanan langsung melalui website resmi.

     Berikut beberapa influencer yang pernah terlibat dalam kegiatan pemasaran The Santai.




                                                  123
Page 126
h. Penentuan Harga Dinamis, Pengembangan Program dan Paket Promosi Khusus
   Perseroan menerapkan sistem harga dinamis yang fleksibel, yang disesuaikan dengan musim,
   perilaku pasar, dan langkah kompetitor. Pendekatan ini memungkinkan tim revenue management
   untuk melakukan penyesuaian harga secara real-time, guna menjaga keseimbangan antara tingkat
   hunian dan pendapatan per kamar yang optimal.

   Selain itu, beragam program promosi juga telah diluncurkan secara terjadwal, seperti early bird non-
   refundable, midnight sales, dan diskon berdasarkan lokasi pengguna. Semua dirancang untuk
   memancing minat pasar yang berbeda-beda, baik dari sisi geografis, demografis, maupun perilaku
   pemesanan. Pendekatan ini berhasil meningkatkan keterisian terutama di periode transisi atau low
   season.

   Perseroan terus beradaptasi dengan tren industri dan pola bisnis yang berkembang guna
   mengamankan pangsa pasar optimal. Evaluasi dan penyesuaian strategi pemasaran dilakukan secara
   rutin oleh Lifestyle Retreats Pte. Ltd untuk memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan dan daya
   saing yang kuat.

Pendapatan berdasarkan asal turis

Pada tahun 2024 lalu, komposisi pendapatan Perseroan berdasarkan kategori wisatawan adalah sebagai
berikut.

  No                   Kelompok                                Kontribusi Pendapatan (%)
   1               Wisatawan Domestik                                   21,35%
   2                Wisatawan Asing                                     78,65%

Komposisi pendapatan Perseroan berdasarkan negara asal wisatawan

  No                Negara Asal                              Kontribusi Pendapatan (%)
   1                  Indonesia                                       21,35%
   2                   Australia                                      13,94%
   3                   Jepang                                         12,97%
   4                    Eropa                                         10,32%
   5              China dan Taiwan                                     9,94%
   6                    Korea                                          8,32%
   7                    India                                          6,84%
   8                 Singapura                                         5,16%
   9                Eropa Timur                                        1,94%
  10                   Amerika                                         1,23%
  11                   Lainnya                                         8,00%




                                                 124
Page 127
5.      PERSAINGAN

Dalam menjalankan usahanya, Perseroan beroperasi di segmen pasar akomodasi mewah yang kompetitif
di wilayah Seminyak dan Canggu, Bali. Dengan semakin berkembangnya preferensi wisatawan terhadap
akomodasi yang lebih privat dan berfasilitas lengkap, sejumlah properti telah diidentifikasi sebagai pesaing
langsung maupun referensi, berdasarkan kesamaan konsep, lokasi, harga, dan segmen pasar yang dituju.
Tiga kompetitor langsung yang memiliki kesamaan karakteristik dengan The Santai adalah Peppers
Seminyak, Villa Canggu by Plataran, dan Villa Maca.

Peppers Seminyak menawarkan kombinasi arsitektur tradisional Bali dengan desain modern serta
berbagai fasilitas lengkap seperti spa, pusat kebugaran, dan restoran fine dining. Dengan jumlah unit
mencapai 52 suite dan vila, properti ini menarik segmen wisatawan yang menginginkan kemudahan akses
ke destinasi populer di Seminyak. Sementara itu, Villa Canggu by Plataran memiliki kemiripan dengan The
Santai dalam hal fokus pada privasi, pasar keluarga, serta penekanan pada pengalaman budaya lokal.
Meskipun jumlah fasilitas terbatas, keunggulan unit vila yang luas dan lengkap dengan dapur pribadi
menjadi nilai jual utama bagi wisatawan yang mencari kenyamanan layaknya di rumah sendiri.

Villa Maca, meskipun lebih fokus pada pasangan dan honeymooners, juga memiliki sejumlah unit dua
kamar tidur yang sering kali bersaing dalam harga dengan The Santai. Dengan jumlah total 27 unit, properti
ini menargetkan wisatawan yang menginginkan privasi namun tetap berada dekat dengan pusat hiburan
dan kuliner di Seminyak. Lokasi yang sangat strategis menjadi nilai tambah tersendiri bagi properti ini.

Selain tiga kompetitor langsung, dua properti lainnya yaitu Villa Ametis dan Villa Uppala dianggap sebagai
referensi kompetitor. Villa Ametis menonjol dengan desain yang juga dirancang oleh TonTon Studio,
menciptakan kesamaan karakter dengan The Santai dari segi arsitektur, material alami, dan konsep ruang
terbuka. Sedangkan Villa Uppala, yang berlokasi tidak jauh dari The Santai, menyasar segmen keluarga
dan grup kecil dengan unit satu hingga tiga kamar tidur serta kolam renang pribadi. Kedua properti ini
menegaskan bahwa pasar akomodasi vila mewah di Bali semakin berkembang dan kompetitif, terutama
di segmen tamu yang menginginkan privasi dan fleksibilitas selama menginap.

Dengan memahami kekuatan dan strategi para kompetitor, Perseroan terus memperkuat posisinya melalui
diferensiasi produk, kualitas layanan, dan pengembangan penawaran jangka panjang yang disesuaikan
dengan kebutuhan tamu, termasuk wisatawan multigenerasi, keluarga, dan pelancong jangka panjang
yang mencari pengalaman seperti di rumah sendiri.

Di sektor perumahan FLPP, persaingan semakin ketat seiring dengan bertambahnya jumlah pengembang
yang menawarkan skema pembiayaan menarik, desain hunian yang lebih inovatif, serta pelayanan purna
jual yang lebih kompetitif. Selain itu, fluktuasi harga material konstruksi yang diperkirakan naik sebesar 8%
pada tahun 2025 akibat tekanan inflasi dan kenaikan harga bahan baku impor (BPS, 2024) turut
memengaruhi daya saing antar pengembang dalam menjaga efisiensi biaya dan harga jual yang kompetitif.

Selain faktor harga dan desain, aksesibilitas lokasi dan infrastruktur pendukung menjadi faktor krusial
dalam daya tarik proyek FLPP. Pengembang yang mampu menawarkan hunian dengan akses mudah ke
transportasi publik, pusat ekonomi, dan fasilitas umum cenderung lebih unggul dalam menarik minat
konsumen.

Di sisi lain, kemungkinan perubahan regulasi pemerintah, seperti revisi kebijakan KPR subsidi atau
penyesuaian suku bunga FLPP, serta daya beli masyarakat yang masih dipengaruhi oleh faktor ekonomi
makro, menciptakan tantangan tersendiri bagi para pelaku usaha.

Untuk tetap kompetitif, pengembang di sektor ini harus terus mengadopsi strategi yang adaptif dan inovatif,
baik dalam efisiensi biaya, optimalisasi rantai pasok, maupun dalam pemasaran dan skema pembiayaan
yang menarik bagi konsumen.


6.      PROSPEK

PT Sanurhasta Mitra Tbk, melalui entitas anak utamanya PT Minna Padi Resorts, mengoperasikan
boutique villa mewah The Santai di Umalas, Bali, serta mengembangkan proyek perumahan bersubsidi




                                                    125
Page 128
melalui PT Sanur Hasta Griya. Prospek usaha Perseroan dipengaruhi oleh dinamika sektor pariwisata dan
properti nasional, tren konsumen, kondisi ekonomi domestik dan global, serta arah kebijakan pemerintah.

Prospek Sektor Properti dan Perumahan FLPP
Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2025 diperkirakan berada pada kisaran 5,2%–5,4%
(Bank Indonesia, 2025), didorong oleh konsumi domestik, stabilitas inflasi, dan kebijakan fiskal pro-
investasi. Kondisi ini menciptakan iklim yang kondusif bagi sektor properti, khususnya perumahan rakyat
dan pengembang yang berpartisipasi dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Dalam tiga tahun terakhir, industri perumahan FLPP menunjukkan pertumbuhan yang berkelanjutan.
Realisasi penyaluran FLPP mencapai 200.000 unit pada 2022, meningkat menjadi 210.000 unit pada 2023,
dan ditargetkan lebih dari 220.000 unit pada 2024 (Kementerian PUPR, 2024). Pemerintah juga
memberikan dukungan melalui:

       Penyesuaian plafon harga rumah subsidi sesuai kenaikan biaya konstruksi,

       Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 2025,

       Digitalisasi proses pengajuan KPR melalui sistem SIKASEP, serta

       Penerapan metode konstruksi modular yang lebih efisien dan ekonomis.

PT Sanur Hasta Griya, anak usaha Perseroan, tengah mengembangkan proyek perumahan FLPP di
Kabupaten Simo, Boyolali, Jawa Tengah dengan rencana pembangunan ±1.000 unit rumah. Dengan
dukungan kebijakan pemerintah dan kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah yang masih
tinggi, segmen ini menawarkan prospek pertumbuhan yang stabil dan terukur.

Prospek Sektor Pariwisata dan Hospitalitas
Di sektor hospitalitas, industri pariwisata Bali mengalami pemulihan pesat pascapandemi. Pada tahun
2024, jumlah wisatawan mancanegara yang masuk melalui Bandara Ngurah Rai tercatat mencapai lebih
dari 5,3 juta orang, dengan wisatawan asal Australia menyumbang 24,78% dari total kunjungan.
Pertumbuhan ekonomi Bali mencapai 5,85% pada 2024 dan diproyeksikan naik menjadi 6% pada 2025,
didorong oleh sektor pariwisata, jasa, dan konstruksi (BPS, 2024).

Tren industri menunjukkan adanya pergeseran preferensi wisatawan kelas menengah atas dan premium
ke arah akomodasi yang lebih privat dan eksklusif, seperti boutique villa dan luxury vacation rentals. The
Santai, dengan vila pribadi berkolam renang, layanan butler, dan lokasi strategis antara Seminyak dan
Canggu, berada pada posisi ideal untuk menangkap segmen ini. Pasar utama yang disasar mencakup
long-stay guests, digital nomads, dan multi-generational travellers yang mencari kenyamanan jangka
panjang dan layanan personal.

Namun, Perseroan juga menghadapi sejumlah tantangan struktural seperti:

       Ketatnya persaingan dengan properti lain di Bali, termasuk unit yang tidak berizin di platform OTA,

       Fluktuasi permintaan pasar domestik yang melemah pada 2024, serta

       Ketergantungan terhadap satu sumber pendapatan utama (The Santai), yang menuntut
        diversifikasi jangka menengah.

Untuk menjawab tantangan ini, langkah strategis telah diimplementasikan, antara lain:

       Pengembangan program loyalitas Passion for Life dan skema pemesanan langsung;

       Kolaborasi dengan agen perjalanan internasional dan platform e-commerce pariwisata;

       Fokus pada pengembangan paket long-stay dan pengalaman berbasis komunitas;




                                                   126
Page 129
       Kajian pengembangan atas lahan strategis milik Perseroan seluas ±4 hektar di kawasan pantai
        Sanur, yang membuka peluang untuk diversifikasi usaha, termasuk kemungkinan keterlibatan
        dalam proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan Sanur yang didukung oleh pemerintah.

Dengan didukung oleh tren pertumbuhan ekonomi nasional, kebijakan pemerintah yang proaktif di sektor
perumahan dan pariwisata, serta adaptasi strategi Perseroan yang responsif terhadap perubahan pasar,
PT Sanurhasta Mitra Tbk memiliki prospek usaha yang menjanjikan baik di sektor properti maupun
hospitalitas. Pengembangan yang seimbang antara proyek perumahan FLPP dan penguatan portofolio
pariwisata kelas atas seperti The Santai menjadi fondasi penting dalam menjaga pertumbuhan
berkelanjutan dan nilai tambah jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan.


7.      STRATEGI

Strategi usaha yang dilakukan oleh Perseroan adalah sebagai berikut:

a. Lokasi Strategis

     Perseroan secara cermat memilih lokasi usaha di kawasan strategis pariwisata Bali untuk
     memaksimalkan potensi pasar. Lahan milik Perseroan di Sanur terletak tepat di tepi pantai dan
     bersebelahan dengan sejumlah hotel ternama yang telah beroperasi, menjadikannya sangat ideal
     untuk pengembangan proyek hospitality atau mixed-use di masa depan. Sementara itu, resort milik
     Perseroan, The Santai, berlokasi di Umalas—sebuah kawasan eksklusif yang dikenal sebagai pusat
     villa butik dan banyak dikunjungi oleh wisatawan mancanegara berkelas premium. Pemilihan lokasi
     yang tepat ini, dikombinasikan dengan perencanaan yang matang, diyakini akan memperkuat posisi
     Perseroan dalam industri dan membuka prospek pertumbuhan yang menjanjikan di masa mendatang.

b. Mengembangkan Tanah di Sanur dengan bekerjasama dengan mitra usaha yang sinergis dan
   menguntungkan.

     Perseroan berencana mengembangkan Tanah seluas kurang lebih 4 hektar yang dimilikinya dengan
     mencari peluang terbaik yang paling menguntungkan Perseroan, sesuai dengan kondisi dan
     permintaan yang ada di daerah tersebut. Sebelum dilakukan pembangunan, Perseroan akan
     melakukan survey, membuat studi kelayakan dan melibatkan konsultan professional untuk melihat
     kebutuhan pasar daerah tersebut. Setelah mengevaluasi dengan melihat hasil studi kelayakan
     Perseroan baru akan memutuskan apa yang akan dibangun dan dikembangkan serta pihak-pihak
     mana yang akan diajak bekerjasama.

     Salah satu arah strategis yang sedang dipertimbangkan adalah peluang keterlibatan Perseroan dalam
     pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan di Sanur, yang ditargetkan menjadi
     pusat unggulan wisata kesehatan nasional dan internasional. Pemerintah Indonesia, melalui kerja
     sama lintas kementerian, telah menetapkan Bali—khususnya kawasan Sanur—sebagai pionir dalam
     pengembangan destinasi health tourism, dengan fokus pada layanan kesehatan, kebugaran, dan
     pemulihan (wellness).

c. Fokus pada usaha dibidang akomodasi pondok wisata dan kegiatan usaha yang berkaitan
   dengan pariwisata.

     Perseroan akan terus memusatkan perhatian pada pengembangan usaha di bidang akomodasi dan
     pariwisata, khususnya di wilayah Bali yang menjadi salah satu destinasi utama wisatawan. Dalam
     setiap tahapan perencanaan dan pengelolaan, Perseroan secara konsisten melakukan survei serta
     melibatkan tenaga profesional guna memastikan kualitas dan keberhasilan proyek.

     Sebagai contoh, dalam pengembangan pondok wisata The Santai, Perseroan menjalin kerja sama
     dengan Lifestyle Retreats Pte. Ltd, sebuah konsultan manajemen yang memiliki spesialisasi dalam
     pengelolaan butik resort mewah. Sementara itu, pembangunan properti dikerjakan oleh Studio
     TonTon, perusahaan arsitektur ternama yang telah berpengalaman luas dalam merancang villa dan
     hotel butik berstandar tinggi.

d. Segmen pasar sesuai dengan lokasi




                                                 127
Page 130
     Dengan mempertimbangkan lokasi pondok wisata Perseroan serta karakteristik bangunannya,
     Perseroan menetapkan segmentasi pasar yang menyasar wisatawan mancanegara maupun domestik
     dari kalangan menengah ke atas yang mengutamakan kenyamanan dan privasi dalam akomodasi
     mereka.

     Segmentasi pasar yang lebih eksklusif ini memungkinkan Perseroan menetapkan tarif sewa kamar
     yang relatif tinggi, sejalan dengan kualitas layanan dan fasilitas yang ditawarkan. Perseroan meyakini
     bahwa pendekatan ini tepat, karena selaras dengan lokasi strategis dan konsep butik villa yang
     diusung, sehingga dapat mengoptimalkan nilai dari properti dan meningkatkan daya saing di pasar
     akomodasi premium.

e. Jasa premium dan terbaik

     Sebagai bagian dari strateginya, Perseroan senantiasa berkomitmen untuk menyajikan layanan
     berkualitas tinggi guna menarik minat wisatawan mancanegara maupun domestik. Upaya ini tidak
     hanya ditujukan untuk meningkatkan tingkat hunian (okupansi), tetapi juga sebagai langkah
     berkelanjutan dalam memperluas skala usaha. Dengan menjaga standar layanan premium, Perseroan
     berharap dapat mempertahankan dan memperkuat reputasi positifnya di industri perhotelan dan
     pariwisata.

f.   Pengembangan Paket Long-Term Stay dengan Pendekatan Komunitas

     Perseroan berencana untuk mengembangkan paket menginap jangka panjang dengan pendekatan
     yang dipersonalisasi, khususnya pada masa low season. Strategi ini mengarah pada pemanfaatan
     optimal properti dengan menciptakan ekosistem “home away from home” yang menonjolkan privasi,
     kenyamanan, keamanan, dan rasa kebersamaan antar penghuni.

g. Penawaran ini akan dilengkapi dengan layanan eksklusif seperti pengantaran makanan oleh butler
   pribadi serta integrasi teknologi (aplikasi mobile) untuk menunjang kenyamanan penghuni jangka
   panjang. Strategi ini tidak hanya meningkatkan okupansi saat musim sepi, tetapi juga menciptakan
   basis pelanggan loyal.

h. Kemitraan Strategis dalam Pengelolaan Kuliner

     Perseroan akan mengoptimalkan potensi aset properti dengan menjajaki kerja sama strategis bersama
     mitra kuliner berpengalaman melalui model kemitraan seperti sewa tetap, bagi hasil dengan minimum
     guarantee, atau kolaborasi promosi bersama.

     Langkah ini bertujuan meningkatkan pengalaman kuliner di properti sekaligus menciptakan sumber
     pendapatan tambahan tanpa membebani operasional secara langsung. Sambil menunggu kemitraan
     final, Perseroan akan tetap menjaga standar layanan kuliner melalui rekomendasi personal dari butler
     serta inisiatif promosi F&B secara berkala.

i.   Penetrasi ke Segmen Wisatawan Tiga Generasi

     Perseroan melihat potensi besar dari segmen multi-generational travellers, terutama dari pasar India,
     Timur Tengah, dan beberapa negara Asia lainnya. Strategi yang akan dijalankan mencakup
     pengembangan paket grup yang bersifat fleksibel, personal, dan sesuai nilai budaya seperti kebutuhan
     makanan halal, privasi, serta kegiatan keluarga yang beragam—termasuk kelas memasak, kunjungan
     wisata, dan aktivitas untuk anak-anak.

     Segmentasi ini didukung dengan pendekatan pemasaran aktif melalui agen wisata keluarga khusus
     serta saluran distribusi digital dan offline lainnya.

j.   Ekspansi ke Segmen MICE dan Corporate Incentive

     Perseroan juga akan memperluas target pasar ke segmen Meetings, Incentives, Conferences, and
     Exhibitions (MICE), terutama insentif perusahaan. Dengan menawarkan paket yang disesuaikan untuk
     penggunaan eksklusif resort, kapasitas yang ideal untuk grup menengah (24–60 pax), serta pilihan




                                                    128
Page 131
     aktivitas team building dan wellness, properti Perseroan dapat menjadi destinasi unik dan kompetitif
     untuk kegiatan korporat.

     Inisiatif ini akan difokuskan pada musim low season untuk mengoptimalkan utilisasi properti dan
     mendiversifikasi sumber pendapatan. Perseroan juga akan membuka peluang kolaborasi dengan
     jaringan Lifestyle Retreats lainnya untuk strategi cross-marketing

k. Menyesuaikan Target Pasar dengan Kebijakan Pemerintah

     Perusahaan memutuskan untuk membangun perumahan yang ditujukan bagi kalangan Masyarakat
     Berpenghasilan Rendah dimana untuk pembiayaan perumahan menggunakan Fasilitas dapat
     Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah yang
     memang tengah berusaha membangkitkan kembali sektor properti, meningkatkan tingkat kepemilikan
     rumah di Indonesia, serta membantu masyarakat agar lebih mudah dalam membeli dan memiliki
     rumah layak huni. Melalui kemudahan yang ditawarkan oleh Pemerintah bagi masyarakat
     berpenghasilan rendah untuk bisa membeli dan memiliki rumah, Perusahaan yakin bahwa Perusahaan
     telah mengambil langkah yang tepat melalui proyek pembangunan perumahan yang telah
     direncanakannya.


8.       KECENDERUNGAN SIGNIFIKAN YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN
         PROSPEK KEUANGAN

Kecenderungan signifikan yang mempengaruhi kegiatanusaha dan prospek keuangan Perseroan
adalah sebagai berikut :

a. Penurunan Tingkat Okupansi

     Penurunan tingkat okupansi dan permintaan domestik yang tidak setinggi masa pasca-pandemi
     sebelumnya, serta belum pulihnya pasar jangka panjang yang sebelumnya terdorong oleh faktor
     geopolitik (seperti konflik Ukraina-Rusia dan Israel-Palestina) menyebabkan penurunan pendapatan
     neto Perseroan secara cukup signifikan dari Rp11,67 miliar pada 2023 menjadi Rp8,35 miliar pada
     2024, atau turun sekitar 28%.

b. Peningkatan Biaya Operasional

     Beban umum dan administrasi meningkat dari Rp9,09 miliar di 2023 menjadi Rp9,43 miliar pada 2024,
     meskipun terjadi penurunan pada beban penjualan dan pemasaran. Hal ini menunjukkan adanya
     peningkatan biaya operasional tetap yang tidak diimbangi oleh kenaikan pendapatan, yang pada
     akhirnya menekan margin usaha Perseroan.

c.   Peningkatan Rugi Usaha dan Rugi Bersih

     Perseroan mencatat kerugian usaha sebesar Rp4,83 miliar di 2024, lebih besar dari kerugian di 2023
     sebesar Rp2,59 miliar. Rugi bersih tahun berjalan meningkat dari Rp2,91 miliar pada 2023 menjadi
     Rp5,61 miliar di 2024. Ini menunjukkan bahwa meskipun aktivitas operasional masih berjalan,
     profitabilitas terus tertekan karena kombinasi antara penurunan pendapatan dan peningkatan beban
     operasional.

d. Persediaan Tetap Stabil

     Tidak terdapat fluktuasi signifikan dalam nilai persediaan dari 2023 ke 2024, yaitu sekitar Rp23,4 miliar
     menjadi Rp23,7 miliar. Ini menunjukkan bahwa dari sisi pengelolaan aset properti (villa), tidak terjadi
     ekspansi atau pengurangan persediaan secara material.

e. Ketidakpastian Kelangsungan Usaha

     Auditor mencatat adanya ketidakpastian material terkait kemampuan Perseroan mempertahankan
     kelangsungan usaha, ditandai dengan akumulasi defisit sebesar Rp34,2 miliar per akhir 2024.

9.       KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, DAN PERISTIWA                               YANG      BERPOTENSI
         MEMPENGARUHI KINERJA KEUANGAN PERSEROAN




                                                     129
Page 132
Sejumlah kecenderungan dan faktor ketidakpastian telah teridentifikasi yang dapat memengaruhi secara
signifikan penjualan bersih, profitabilitas, likuiditas, dan posisi keuangan Perseroan di masa yang akan
datang. Hal-hal tersebut antara lain:

a. Tingkat Persaingan yang Meningkat di Sektor Boutique Villa

      Persaingan di kawasan Umalas dan sekitarnya semakin ketat dengan bertambahnya jumlah villa
      mewah dan akomodasi alternatif yang dipasarkan melalui platform digital. Hal ini memberikan tekanan
      terhadap tingkat hunian dan harga sewa yang dapat ditetapkan Perseroan, sehingga berdampak
      langsung pada potensi pendapatan usaha.

b. Perubahan Pola Permintaan Pasar dan Perilaku Wisatawan

      Setelah pandemi, tren wisatawan bergeser ke arah perjalanan jangka panjang, digital nomad, serta
      segmen tiga generasi dan keluarga. Namun, sepanjang tahun 2024, tren long-stay yang sempat tinggi
      mengalami penurunan. Ketergantungan terhadap segmen pasar tertentu membuat pendapatan usaha
      menjadi lebih rentan terhadap perubahan pola perjalanan global maupun domestik.

c.    Ketidakpastian Ekonomi Global dan Domestik

      Faktor eksternal seperti volatilitas ekonomi global, ketegangan geopolitik, dan pelemahan ekonomi
      beberapa negara adidaya seperti Tiongkok dan Amerika Serikat berpotensi menurunkan arus masuk
      wisatawan asing, terutama dari pasar utama seperti Australia, Eropa, dan Asia Timur. Di sisi lain,
      konsumsi domestik kelas menengah di Indonesia juga menghadapi tekanan dari perlambatan
      ekonomi, suku bunga tinggi dan inflasi, yang dapat berdampak pada minat perjalanan liburan domestik
      ke Bali.

d. Risiko Terhadap Kelangsungan Usaha

      Berdasarkan laporan keuangan tahun 2024, auditor mencatat adanya ketidakpastian material atas
      kemampuan Perseroan untuk mempertahankan kelangsungan usaha, ditandai dengan rugi usaha
      sebesar Rp4,83 miliar dan akumulasi defisit sebesar Rp34,2 miliar. Ketidakmampuan menghasilkan
      arus kas operasional positif secara konsisten dapat berdampak pada likuiditas dan akses terhadap
      sumber pembiayaan eksternal.

e. Tidak Adanya Proyek Baru atau Sumber Pendapatan Diversifikasi dalam Waktu Dekat

      Hingga akhir 2024, belum terdapat proyek pengembangan baru atau diversifikasi usaha yang dapat
      memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan dalam jangka pendek. Sementara itu, lahan
      seluas 4 hektar milik Perseroan di kawasan Sanur masih dalam tahap kajian dan belum menghasilkan
      pendapatan.

f.    Ketergantungan Tinggi terhadap Entitas Anak

      Pendapatan utama Perseroan berasal dari operasional The Santai melalui PT Minna Padi Resorts.
      Ketergantungan ini menciptakan konsentrasi risiko yang tinggi terhadap kinerja satu entitas dan satu
      properti saja. Apabila terdapat gangguan operasional, penurunan okupansi, atau masalah reputasi
      pada unit ini, dampaknya akan langsung dirasakan terhadap laporan keuangan konsolidasi Perseroan.

10.       SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA

Kegiatan usaha Perseroan, khususnya yang dijalankan melalui entitas anak PT Minna Padi Resorts
dengan pengelolaan boutique villa The Santai di Bali, memiliki sifat musiman yang erat kaitannya dengan
pola kunjungan wisatawan ke Pulau Bali.

Secara umum, permintaan terhadap akomodasi wisata menunjukkan puncaknya (high season) pada
bulan-bulan libur panjang internasional dan domestik, antara lain:

•         Juni hingga Agustus, seiring musim libur sekolah di Eropa dan Australia,
•         Desember hingga awal Januari, saat musim libur Natal dan Tahun Baru,
•         Serta periode tertentu seperti Libur Idulfitri dan akhir pekan panjang nasional.




                                                      130
Page 133
Sebaliknya, periode low season biasanya terjadi pada Februari hingga April dan September hingga
November, di mana tingkat kunjungan wisatawan cenderung lebih rendah. Pada periode ini, permintaan
terhadap unit akomodasi seperti villa mengalami penurunan okupansi secara alami.




                                               131
Page 134
IX.        EKUITAS
Tabel di bawah menggambarkan posisi ekuitas Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.


                                                                                                    (Dalam Rupiah)
                                                                                 31 Desember
                        Keterangan
                                                                          2024                       2023
 EKUITAS
 Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas
 Induk
 Modal saham – nilai nominal Rp20 per saham
 Modal dasar – 21.000.000.000 saham
 Modal ditempatkan dan disetor penuh 6.562.500.000 saham            131.250.000.000          131.250.000.000
 Tambahan modal disetor                                              (7.987.932.791)          (7.987.932.791)
 Selisih transaksi ekuitas dengan kepentingan nonpengendali           2.693.848.392            2.693.848.392
 Kerugian yang belum direalisakikan atas aset keuangan                  (21.833.949)                (303.899)
 Defisit                                                            (34.202.122.199)         (28.596.423.251)
 Rugi komprehensif lain                                               (383.994.429)            (786.407.550)
 Total Ekuitas yang dapat Diatribusikan kepada Pemilik                                        96.572.780.901
                                                                     91.347.965.024
 Entitas Induk
 Kepentingan Nonpengendali                                               91.129.930                96.704.743
 TOTAL EKUITAS                                                       91.439.094.954           96.669.485.644

Tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan setelah tanggal laporan keuangan hingga
Prospektus ini diterbitkan.


Tabel Proforma Ekuitas

Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 3.281.250.000 (tiga miliar dua ratus delapan puluh satu juta
dua ratus lima puluh ribu) Saham Baru atau sebesar 33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga) dari modal
ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh
Rupiah) setiap saham dengan Harga Pelaksanaan Rp50 (lima puluh Rupiah) untuk setiap saham sehingga
jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam rangka PMHMETD I ini sebesar sebanyak-banyaknya
Rp164.062.500.000 (seratus enam puluh empat miliar enam puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah).

Seandainya perubahan ekuitas Perseroan karena adanya PMHMETD I terjadi pada tanggal 31 Desember
2024, maka Proforma Ekuitas Perseroan pada tanggal tersebut adalah sebagai berikut:



                                                                                                  (Dalam Rupiah)
                                                                       Perubahan ekuitas
                                                                      setelah 31 Desember
                                                                            2024 jika
                                                                       diasumsikan pada
                                                                        tanggal tersebut
                                                                                              Proforma ekuitas pada
                                                                       terjadi: Penawaran
                                         Posisi ekuitas menurut                               tanggal 31 Desermber
                                                                        Umum Terbatas I
 Uraian                                  laporan keuangan pada 31                             2024           setelah
                                                                       sebesar __ Saham
                                         Desember 2024                                        Penawaran       Umum
                                                                        Biasa Atas Nama
                                                                                              Terbatas
                                                                      dengan nilai nominal
                                                                        Rp20 per saham
                                                                          dengan Harga
                                                                      Penawaran Rp50 per
                                                                             saham




                                                     132
Page 135
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
kepada Pemilik Entitas Induk
Modal saham – nilai nominal Rp20 per
saham
Modal dasar – 21.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh
                                          131.250.000.000     65.625.000.000   196.875.000.000
6.562.500.000 saham
Tambahan modal disetor                     (7.987.932.791)    98.437.500.000    90.449.567.209
Selisih transaksi ekuitas dengan
                                            2.693.848.392                        2.693.848.392
kepentingan nonpengendali
Kerugian yang belum direalisakikan atas
                                              (21.833.949)                         (21.833.949)
aset keuangan
Defisit                                   (34.202.122.199)                     (34.202.122.199)
Rugi komprehensif lain                       (383.994.429)                        (383.994.429)
Total     Ekuitas      yang      dapat
Diatribusikan kepada Pemilik Entitas       91.347.965.024                      255.410.465.024
Induk
Kepentingan Nonpengendali                      91.129.930                           91.129.930
TOTAL EKUITAS                              91.439.094.954    164.062.500.000   255.501.594.954




                                               133
Page 136
X.      KEBIJAKAN DIVIDEN
Pemegang Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dengan
pemegang saham Perseroan lama lainnya, termasuk hak untuk menerima dividen yang mungkin dibagikan
setelah PMHMETD I ini.

Sesuai ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UUPT dan
perubahannya, setiap rencana pembagian dividen wajib mendapatkan persetujuan RUPS sebagaimana
diusulkan oleh Direksi suatu Perseroan terbatas. Selaras dengan hal tersebut, anggaran dasar Perseroan
telah menetapkan bahwa dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan
Perseroan berdasarkan keputusan yang diambil dalam RUPS. Direksi dapat mengubah kebijakan dividen
sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan dari RUPS.

Perseroan belum memiliki rencana untuk membayarkan dividen dari laba tahun berjalan konsolidasi
Perseroan atas tahun buku 2024.

Meski demikian, Perseroan memiliki kebijakan untuk pembagian dividen tunai sebagai berikut :

Sesuai dengan ketentuan UUPT, Perseroan hanya dapat membagikan dividen kas apabila Perseroan
memiliki saldo laba positif. Laba periode berjalan yang tersedia, setelah dikurangi oleh jumlah cadangan
yang diwajibkan berdasarkan UUPT, akan dialokasikan sebagai dividen.

Perseroan merencanakan pembayaran dividen kas maksimum 25% (dua puluh limapersen) dari laba
bersih tahun berjalan, dengan tidak mengabaikan tingkat kesehatan keuangan Perseroan dan tanpa
mengurangi hak dari RUPS Tahunan Perseroan untuk menentukan lain sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perseroan.
Dengan tetap memperhatikan posisi keuangan, tingkat kesehatan atau kewajiban Perseroan dan tanpa
mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk menentukan pembagian dividen
yang akan ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.

Berikut adalah keterangan mengenai pembayaran dividen Perseroan untuk tahun buku 2023 dan 2022 :

       Tahun Buku                Dividen (Rp)               Rasio (%)            Dividen/saham (Rp)
          2023                        -                         -                         -
          2022                        -                         -                         -



TIDAK ADA NEGATIVE COVENANT YANG DAPAT MENGHAMBAT PERSEROAN UNTUK
MELAKUKAN PEMBAGIAN DIVIDEN KEPADA PEMEGANG SAHAM.




                                                  134
Page 137
XI.     PERPAJAKAN

Pajak Dividen Untuk Wajib Pajak Dalam Negeri
Pajak Penghasilan atas dividen saham dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja (“UU PPh”) Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa Objek Pajak
adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak, baik
yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk
antara lain dividen.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjual Barang merah Serta Peraturan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“PMK-18/2021”), dividen yang
diterima oleh wajib pajak entitas dalam negeri dari investasi pada Perseroan dikecualikan dari objek
pajak penghasilan. Dimana, yang dikecualikan dari objek pajak adalah dividen atau penghasilan berasal
dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak: (a) orang pribadi dalam negeri sepanjang
dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesaturan Republik Indonesia dalam jangka waktu
tertentu; dan/atau (b) Wajib Pajak Badan dalam negeri.

Adapun penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak berupa dividen merupakan objek
pemotongan pajak yang dipotong oleh pihak yang wajib membayarkannya dari jumlah bruto sesuai dengan
peraturan yang disebutkan di atas adalah sebagai berikut:
1. Sebesar 10% dan bersifat final apabila penerima dividen adalah wajib pajak orang pribadi dalam negeri
    (Pasal 17 ayat (2c) UU PPh);
2. Sebesar 15% dari jumlah bruto atas dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk dividen
    dari perusahaan asuransi dan pemegang polis. Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau
    memperoleh penghasilan tidak memiliki NPWP, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100%
    (Pasal 23 ayat (1) huruf a dan ayat (1a) UU PPh;
    Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud oleh Pasal 23 pada ayat (1) UU PPh, tidak dilakukan atas
    dividen yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam negeri sebagai berikut:
     penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank yang berkedudukan di Indonesia
     Dividen yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf
         f UU PPh No. 36/2008, sebagaimana tersebut di atas yang diterima oleh orang pribadi
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 2( c) UU PPh.

Pajak Dividen Untuk Wajib Pajak Luar Negeri
Pajak dividen untuk wajib pajak luar negeri dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri
(WPLN) dikenakan tarif, yang kini besarnya adalah 20% atau tarif sesuai dengan Perjanjian Penghindaran
Pajak Berganda (“P3B”). Tarif sesuai P3B dikenakan dalam hal pembayaran dilakukan kepada mereka
yang merupakan penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani suatu P3B dengan Indonesia,
dengan memenuhi Pasal 26 UU PPh dan pembayaran dividen tersebut telah memenuhi Peraturan Dirjen
Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
(“Peraturan No. PER-25/PJ/2018”). Untuk dapat mengaplikasikan tarif yang lebih rendah berdasarkan
P3B, sesuai dengan Peraturan No. PER-25/PJ/2018, WPLN wajib melampirkan Form DGT untuk
Perusahaan dan harus memenuhi peraturan yang berlaku.

Perpajakan atas pelepasan saham
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di BEI sebagaimana dirubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 14 tahun 1997 dan Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak No.SE-
07/PJ.42/1995 tanggal 21 Februari 1995 perihal Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan
Transaksi Penjualan Saham di BEI (seri PPh Umum No.3 juncto SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997
perihal Pelaksanaan Pemungutan PPh atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di BEI), telah
ditetapkan sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi dan badan dari transaksi
     penjualan saham di BEI dipungut pajak penghasilan sebesar 0,1% (satu per seribu) dari jumlah bruto
     nilai transaksi penjualan dan bersifat final. Penyetoran pajak penghasilan yang terutang dilakukan




                                                  135
Page 138
   dengan cara pemotongan oleh penyelenggara BEI melalui perantara pedagang efek pada saat
   pelunasan transaksi penjualan saham.
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (lima
   per seribu) dari nilai saham perusahaan pada saat penawaran umum perdana.
3. Pemilik saham diberikan kemudahan untuk memenuhi kewajiban pajaknya berdasarkan perhitungan
   sendiri sesuai dengan ketentuan di atas. Dalam hal ini, pemilik saham pendiri untuk kepentingan
   perpajakan dapat menghitung final atas dasar anggapannya sendiri bahwa telah ada penghasilan.
   Penyetoran tambahan pajak penghasilan dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham pendiri
   dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di
   BEI. Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memanfaatkan kemudahan tersebut, maka
   penghitungan pajak penghasilannya dilakukan berdasarkan tarif pajak penghasilan yang berlaku
   umum. Namun apabila pemilik saham pendiri Wajib pajak yang memilih untuk tidak memenuhi
   kewajiban perpajakan dengan cara membayar tambahan Pajak Penghasilan final 0,5% (nol koma lima
   persen) maka pemegang saham pendiriakan dikenakan tarif pajak normal (tarif pajak progresif normal
   saat ini ditetapkan maksimal pada 30% (tiga puluh persen) untuk wajib pajak pribadi, 35% (tiga puluh
   lima persen) untuk dikenakan pada wajib pajak pribadi mulai 2022 dan seterusnya dan 22% (dua puluh
   dua persen) untuk wajib pajak perusahaan pada tahun 2021 dan seterusnya dan penerapan tarif
   sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak tentang
   setiap keuntungan modal yang berasal dari peralihan saham pendiri.


Bea Meterai
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Bea
Meterai, dokumen yang memuat penjualan saham perusahaan Indonesia dikenakan Bea Meterai sebesar
Rp10.000 untuk setiap jenis transaksi efek dengan nilai lebih dari Rp5.000.000. Umumnya, Bea Meterai
wajib dibayarkan pada saat dokumen ditandatangani.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan dan Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki utang pajak kecuali
sebagaimana yang telah disampaikan dalam laporan keuangan Perseroan per 31 Desember 2024.

Perseroan tidak memperoleh fasilitas khusus perpajakan.


CALON PEMESAN SAHAM DALAM PMHMETD I INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PEMESANAN/PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SAHAM MELALUI
PMHMETD I INI.




                                                 136
Page 139
XII.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
 Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam Penawaran Umum
 ini adalah sebagai berikut:
 1. Akuntan Publik

       Kantor Akuntan Publik
       DFK Anwar & Rekan
       Gedung Permata Kuningan 5th Floor
       Jl. Kuningan Mulia Kav.9C
       Guntur, Setiabudi
       Jakarta Selatan 12980 – Indonesia

       Telp                    :   +62 21 8378 0750
       Fax                     :   +62 21 8378 0735
       Website                 :   www.anwar-rekan.com
       STTD                    :   STTD. KAP-00024/PM.22/2017 atas nama Anwar & Rekan
       Tanggal STTD            : 2 Oktober 2017
       Asosiasi                :   Insititut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
       Pedoman Kerja           :   Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan
                                   Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
       Surat Penunjukkan       :   36/CS-MINA/II/2025
       Nama Rekan              :   Soaduon Tampubolon, CPA
        No STTD Rekan          :   STTD.AP-017/PM.223/2019
        Tanggal STTD Rekan     :   25 Februari 2019


       Tugas dan Kewajiban Pokok:
       Tugas pokok akuntan publik adalah untuk melaksanakan audit berdasarkan Standar Audit yang
       ditetapkan oleh IAPI. Standar tersebut mengharuskan akuntan publik untuk mematuhi ketentuan etika
       serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah
       laporan keuangan konsolidasian bebas dari kesalahan penyajian material.

       Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan
       pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian. Prosedur yang dipilih bergantung pada
       pertimbangan akuntan publik, termasuk penilaian atas risiko kesalahan penyajian material dalam
       laporan keuangan konsolidasian, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam
       melakukan penilaian risiko tersebut, akuntan publik mempertimbangkan pengendalian internal yang
       relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian entitas untuk
       merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan
       menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal entitas. Suatu audit juga mencakup
       pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi
       akuntansi yang dibuat oleh manajemen, serta pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan
       konsolidasian secara keseluruhan.

 2. Konsultan Hukum

       Nurhadian Kartohadiprodjo Noorcahyo - NKNLegal
       Dea Tower II 9th Floor
       Kawasan Mega Kuningan Barat Kav.E4.3
       Jakarta Selatan 12950 - Indonesia
       Telp                      :     +62 21 576 0856 / 576 0956
       Fax                       :     +62 21 576 0957
       Website                   :     www.nknlegal.co.id
        1. Nama Rekan            :     Aji Nurhadian, S.H.




                                                      137
Page 140
        No. STTD            :    STTD.KH-101/PJ-1/PM.02/2023.
        Tanggal STTD        :    26 Mei 2023.
        Keanggotaan         :    Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK).
        Asosiasi
        No.                 :    200410 yang berlaku sampai dengan 31 Juli 2025.
        Keanggotaan
        Asosiasi
     2. Nama Rekan          :    Chandra Bima Prakasa, S.H.
        No. STTD            :    STTD.KH-81/PJ-1/PM.02/2023.
        Tanggal STTD        :    15 Mei 2023.
        Keanggotaan         :    Himpunan Kmponsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK).
        Asosiasi
        No.                 :    201227 yang berlaku sampai dengan 31 Juli 2025.
        Keanggotaan
        Asosiasi
        Pedoman Kerja       :    Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                 (sekarang “Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan”)
                                 berdasarkan Keputusan HKHPM No. 03/HKHPM/XI/2021
                                 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
                                 Himpunan      Konsultan    Hukum      Pasar     Modal No.
                                 Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
                                 Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
     Surat                 :     No. 35/CS-MINA/II/2025 tanggal 7 Februari 2025.
     Penunjukkan

   Tugas dan Kewajiban Pokok:
   Tugas dan tanggung jawab konsultan hukum dalam PMHMETD I ini adalah melakukan pemeriksaan
   dari segi hukum atas fakta mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada konsultan
   hukum. Hasil pemeriksaan tersebut dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dari Segi Hukum yang
   merupakan penjelasan atas Perseroan dari segi hukum dan menjadi dasar dan bagian yang tidak
   terpisahkan dari Pendapat Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri.


3. Notaris

   Notaris Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn
   Jl. K.H. Zainul Arifin No.2
   Komplek Ketapang Indah Blok B-2 No. 4-5
   Jakarta Barat 11140
   Telp / Fax                  : +62 21 630 1511 / 633 7851
   Email                       : christina@notarischristina.com
   STTD                        : STTD.N-29/PJ-1/PM.02/2023
   Tanggal                     : 6 Februari 2023
   Asosiasi                    : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 0639319800705
   Pedoman Kerja               : Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2014 tentang
                                 Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
                                 Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris Indonesia.
   Surat Penunjukkan           : No.34/CS-MINA/II/2025

   Tugas dan Kewajiban Pokok:
   Tugas dan tanggung jawab notaris adalah menghadiri rapat-rapat mengenai pembahasan segala
   aspek dalam rangka PMHMETD I kecuali rapat-rapat yang menyangkut aspek keuangan dan
   penentuan harga maupun strategi pemasaran, menyiapkan dan membuatkan akta-akta dalam rangka
   PMHMETD I, yaitu membuat Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Perjanjian Pembelian
   Sisa Saham.




                                              138
Page 141
4. Biro Administrasi Efek

   PT Datindo Entrycom
   Jl. Hayam Wuruk No.28
   Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat 10120
   Telp                     :   +62 21 350 8077
   Fax                      :   +62 21 350 8078
   Website                  :   www.datindo.com
   Izin                     :   Kep 16/PM/1991
   Asosiasi                 :   Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia (ABI)
   Pedoman Kerja            :   Peraturan/Perundang-undangan Pasar Modal/OJK
   Surat Penunjukkan        :   No.37/CS-MINA/II/2025

   Tugas dan Kewajiban Pokok:
   Tugas dan tanggung jawab BAE dalam PMHMETD I ini, sesuai dengan peraturan pasar modal dan
   Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, meliputi menyusun DPS yang berhak atas HMETD,
   mendistribusikan HMETD dalam bentuk elektronik ke dalam penitipan kolektif di KSEI, menerbitkan
   SBHMETD untuk pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk Surat Kolektif Saham (SKS),
   menerima permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan rekonsiliasi dana atas pembayaran
   permohonan tersebut dengan Bank yang ditunjuk oleh Perseroan, melakukan penerbitan dan
   pendistribusian saham dalam bentuk SKS maupun bentuk elektronik ke dalam penitipan kolektif di
   KSEI serta menerbitkan konfirmasi penjatahan dan pengembalian uang pemesanan pembelian saham
   hasil penjatahan pemesanan saham tambahan.

Seluruh Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa tidak mempunyai hubungan afiliasi
baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana ditentukan dalam Undang-
Undang No.4/2023.




                                                 139
Page 142
XIII.   TATA CARA PEMESANAN SAHAM

 Dalam rangka PMHMETD I, Perseroan telah menunjuk Datindo Entrycom sebagai pelaksana pengelola
 administrasi saham dan sebagai agen pelaksana dalam rangka PMHMETD I ini, sesuai dengan Perjanjian
 Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan.

 Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian saham sehubungan dengan
 PMHMETD I Perseroan:

 1. PEMESAN YANG BERHAK

 Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 10 Juli 2025 pukul
 15.00 WIB berhak untuk membeli saham dengan ketentuan Harga Pelaksanaan setiap saham sebesar Rp
 50 (lima puluh Rupiah). Setiap pemegang 2 (dua) Saham Lama akan mendapatkan 1 (satu) HMETD, di
 mana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu)
 Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan yang harus dibayar penuh
 pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Tambahan.

 Pemesan yang berhak membeli Saham Tambahan adalah pemegang HMETD yang sah, yaitu Pemegang
 Saham yang memperoleh HMETD dari Perseroan dan belum menjual HMETD tersebut dan pembeli
 HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD, atau dalam kolom endorsemen pada
 Sertifikat Bukti HMETD, atau daftar pemegang HMETD yang namanya tercatat dalam Penitipan Kolektif
 KSEI. Pemesan dapat terdiri dari perorangan dan/atau Lembaga/Badan Hukum Indonesia/Asing
 sebagaimana dalam UUPM.

 Dalam rangka efisiensi pelaksanaan PMHMETD I ini, BAE akan mengarahkan para pemegang saham
 yang sahamnya masih dalam bentuk surat kolektif saham (warkat) dapat menghubungi BAE untuk
 diberikan pengarahan cara mengkonversi HMETD kedalam sub rekening efek yang dapat dibuka di
 perusahaan efek dan/atau Bank Kustodian yang merupakan partisipan dari KSEI. Sehingga pelaksanaan
 HMETD dapat dilakukan melalui sistem KSEI.

 2. DISTRIBUSI SERTIFIKAT BUKTI HMETD

 Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
 didistribusikan secara elektronik ke dalam rekening efek di KSEI melalui Rekening Efek Perusahaan Efek
 dan/atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal
 pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 11 Juli 2025. Prospektus dan petunjuk
 pelaksanaannya akan diunggah dalam situs web Perseroan www.sanurhastamitra.com dan situs web
 Bursa Efek Indonesia www.idx.co.

 Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
 menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang
 saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap hari kerja dan jam kerja mulai tanggal 14 Juli 2025
 sampai dengan 25 Juli 2025 dengan membawa:
 a) Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran
    dasar (bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan
    asli dari fotokopi tersebut.
 b) Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi fotokopi
    identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli
    identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
 c) Fotocopy surat kolektif saham atas nama pemegang saham.

 3. PROSEDUR PENDAFTARAN/PELAKSANAAN HMETD

 Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 14 Juli 2025 hingga 25 Juli 2025.




                                                  140
Page 143
a. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD nya wajib
   mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang ditunjuk
   sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya Perusahaan Efek/Bank Kustodian melakukan permohonan
   atau instruksi pelaksanaan (exercise) melalui sistem C-BEST sesuai dengan prosedur yang telah
   ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Perusahaan Efek/Bank Kustodian
   harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
   (i) Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan
        permohonan tersebut;
   (ii) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam
        rekening efek dan rekening dana pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.

     Satu Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan
     Kolektif di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan
     HMETD tersebut ke rekening Bank Perseroan.

     Saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan ke masing-masing Rekening Efek
     pemegang HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil
     pelaksanaan akan didistribusikan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
     pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di
     rekening Perseroan.

b. Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan
   HMETD nya harus mengajukan permohonan HMETD kepada BAE yang ditunjuk Perseroan, dengan
   menyerahkan dokumen sebagai berikut:
   - Asli SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
   - Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan
      dari bank tempat menyetorkan pembayaran;
   - Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran
      Dasar dan lampiran susunanDireksi/Pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/Badan
      Hukum);
   - Asli Surat Kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri
      dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;

Pemegang HMETD akan diarahkan untuk menerima Saham hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik
dengan membuka sub rekening efek di perusahaan efek dan/atau Bank kustodian partisipan KSEI dan
BAE akan memberikan informasi proses pembukaan sub rekening efek yang diperlukan.

Perseroan akan menerbitkan saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik SKS jika pemegang
SBHMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di
KSEI.

Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
sepenuhnya oleh Pemegang Saham yang bersangkutan.

Pendaftaran pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 14 Juli 2025 sampai dengan 25 Juli
2025 pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jumat, 09.00-15.00 WIB). Bilamana pengisian SBHMETD tidak
sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang tercantum dalam SBHMETD dan
Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap telah
dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good funds) di
rekening Bank Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.

4. PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN

Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, dapat
memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan
pembelian saham tambahan dan/atau FPPST yang telah disediakan dan menyerahkan kepada BAE paling
lambat hari terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 25 Juli 2025.




                                                  141
Page 144
Pada saat Prospektus ini diterbitkan seluruh saham Perseroan telah dimasukkan dalam penitipan kolektif
KSEI.

Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil
penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE melalui Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPST yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk
    mengajukan permohonan pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek
    atas saham hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan
    sehubungan dengan pemesanan pembelian saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar
    dan lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
    bank tempat menyetorkan pembayaran;
e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara
    lengkap untuk keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.

Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPST yang telah
didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang
     sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan
     Kolektif KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-Best);
b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian
     Saham Hasil Pelaksanaan HMETD oleh BAE;
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
     bank tempat menyetorkan pembayaran.

Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil
penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE dengan
menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPST yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan
    dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar
    dan lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
    bank tempat menyetorkan pembayaran.

Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
penuh oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada
rekening bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 29 Juli 2025 dalam keadaan tersedia (in good
funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat
mengakibatkan penolakan pemesanan.

5. PENJATAHAN ATAS PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN

Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan dilakukan pada tanggal 30 Juli 2025 dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi
    jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham
    tambahan akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah
    seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan
    pemesanan saham tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan
    atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
    pemesanan saham tambahan;




                                                  142
Page 145
c.   Jumlah saham yang akan dijatahkan adalah sisa saham yang belum diambil bagian dengan
     memperhatikan jumlah kepemilikan saham setelah pelaksanaan PMHMETD I.

Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban
dari pelaksanaan penjatahan saham dalam PMHMETD I ini sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan
berpedoman pada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12, Lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal
Penjatahan berakhir


6. PERSYARATAN PEMBAYARAN

Pembayaran Pemesanan Pembelian Saham dalam rangka PMHMETD I harus dibayar penuh pada saat
pengajuan pemesanan secara tunai atau cek, wesel atau bilyet giro, atau pemindahbukuan (transfer)
dengan mencantumkan nama pemesan dan nomor Sertifikat Bukti HMETD. Pembayaran dapat disetor ke
rekening Perseroan yaitu:

                                      Bank : CIMB NIAGA
                            Atas Nama: PT SANURHASTA MITRA TBK
                             Cabang: Stock Exchange Building (SEB)
                                  No. Rekening: 800146215000

Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet giro maka tanggal pembayaran
dihitung berdasarkan tanggal setelah pembayaran diterima dengan baik (in good funds) dan telah nyata
ada dalam Rekening Bank Perseroan. Untuk pembelian saham tambahan, pembayaran dilakukan pada
hari pemesanan yang mana pembayaran tersebut harus diterima dengan baik (in good funds) dalam
rekening Perseroan paling lambat tanggal 25 Juli 2025.

Segala biaya bank dan biaya transfer yang timbul dalam rangka pembelian saham menjadi beban
pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM

Perseroan melalui BAE akan menyerahkan kepada pemesan bukti tanda terima pemesanan pembelian
Saham yang merupakan bagian dari Sertifikat Bukti HMETD yang telah dicap dan ditandatangani sebagai
bukti tanda terima pemesanan pembelian Saham yang dapat dijadikan bukti pada saat mengambil Formulir
Konfirmasi Penjatahan dan/atau pengembalian uang pemesanan yang tidak dipenuhi. Bukti tanda terima
pemesanan ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan Saham.

Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan mendapatkan konfirmasi atas permohonan
pelaksanaan HMETD dari C-BEST melalui pemegang rekening KSEI.


8. PEMBATALAN PEMESANAN SAHAM

Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik secara keseluruhan atau sebagian,
dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan pembatalan pemesanan saham akan
diumumkan bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas pemesanan saham.

Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan saham antara lain:
    a. Pengisian Sertifikat Bukti HMETD atau FPPST tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat
        pemesanan saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I yang tercantum dalam Sertifikat Bukti
        HMETD dan Prospektus.
    b. Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi.
    c. Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi.

9. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Tambahan dalam
PMHMETD I atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan Saham Tambahan, maka Perseroan akan




                                                143
Page 146
mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan
mentransfer ke rekening Bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan
pada tanggal 1 Agustus 2025. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal 1 Agustus
2025 tidak akan disertai bunga.

Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan melebihi tanggal pengembalian uang
pemesanan yang telah dijadwalkan, maka akan dikenakan denda yang besarnya dihitung secara harian
sama dengan tingkat suku Deposit Facility Bank Indonesia yakni sebesar 5% per tahun. Bagi Pemegang
HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI pengembalian uang
pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.

10. PENYERAHAN SAHAM HASIL PELAKSANAAN HMETD DAN PENGKREDITAN KE REKENING
    EFEK

Saham Tambahan hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya
melalui KSEI, akan dikreditkan pada Rekening Efek selambatnya dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah
permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik
di rekening Bank Perseroan.

Saham Tambahan hasil pelaksanaan HMETD bagi Pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang
melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat
selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran
telah efektif (in good funds) di rekening Bank Perseroan.

Adapun Saham Tambahan hasil penjatahan atas pemesanan Saham Tambahan akan tersedia untuk
diambil SKSnya atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI
selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penjatahan.

Pengambilan dilakukan di BAE Perseroan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen
sebagai berikut:
- Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan); atau
- Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi komisaris atau pengurus
   yang masih berlaku;
- Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan)
   bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari
   pemberi dan penerima kuasa; dan - Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian.

11. LAIN-LAIN

Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi
bentuk eletronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan
ditanggung sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.




                                               144
Page 147
XIV.       PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SBHMETD


 Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD I ini melalui website
 Perseroan dan website BEI.

 Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
 didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-
 masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak
 atas HMETD, yaitu tanggal 10 Juli 2025. Prospektus dapat diunduh pada website Peseroan
 www.sanurhasta.com.

 Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
 Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham dan dapat mengambil SBHMETD,
 Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal 8 Juli 2025 dengan menunjukkan asli
 kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli Surat Kuasa
 bagi yang tidak bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan.

   PT Datindo Entrycom
   Jl. Hayam Wuruk No.28
   Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat 10120
   Telp                    :   +62 21 350 8077
   Fax                     :   +62 21 350 8078
   Email                   :   datindo.putmina@gmail.com


 Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan tanggal
 10 Juli 2025 belum menerima atau mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir
 lainnya dan tidak menghubungi BAE Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang
 mungkin timbul bukan menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan
 sepenuhnya merupakan tanggung jawab para pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

 HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan
 kepada pemegang saham melalui Pemegang Rekening KSEI.




                                                 145

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.09 MB
Published3 Jul 2025
Pages147
Characters566,122
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 165 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SANURHASTA MITRA Tbk p.1 ×83
linked org PT Basis Utama Prima · Pemegang Saham p.1 ×25
linked org Bank Mandiri p.1 ×3
linked org PT Sanur Hasta Griya p.12 ×20
linked person Eveline Listijosuputro p.31 ×9
linked person Edy Suwarno p.68
linked person Jose Luis Calle p.78 ×2
linked person Gunawan Angkawibawa · Sekretaris Perusahaan p.78 ×7
linked person Dwi Wirawan · Ketua p.79 ×5
linked org Rukun Raharja Tbk p.79 ×2
linked org Bukit Uluwatu Villa Tbk p.81 ×5
linked org Bumi Teknokultura Unggul Tbk p.81 ×5
linked org Intiland Development Tbk p.81 ×5
linked org Delta Dunia Makmur Tbk p.81 ×5
linked org Cakra Buana Resources Energi Tbk. p.81 ×2
linked org Red Planet Indonesia Tbk. p.81 ×2
linked org Pemerintah Provinsi p.98 ×4
linked org Jakarta Selatan, DKI Jakarta p.99 ×4
linked person Astini Bernawati Oudang p.111
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×23
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×31
possible person Hapsoro · Pemegang Saham Pengendali p.1 ×6
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×13
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.5 ×3
possible — Pemda Tingkat I p.31
possible person Hansen · Ketua p.85
possible person Dr. Irawan Soerodjo SH. · Notaris p.100
unresolved — HMETD. PT Basis Utama Prima · Pemegang Saham p.1 ×2
unresolved org Bank Mandiri No. R p.1 ×3
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA. Prospektus p.1
unresolved org Minna Padi Investama Tbk p.2 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.4 ×3
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.6
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6 ×3
unresolved org Indonesia p.6
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved org Bapepam p.6 ×6
unresolved org PT Minna Padi Resorts · Nama Perusahaan p.11 ×24
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan p.12 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar p.12 ×2
unresolved person Soaduon Tampubolon p.12 ×4
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.14 ×6
unresolved org Bank Indonesia p.15 ×4
unresolved org Kementerian PUPR p.15 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan p.15 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.15 ×2
unresolved org Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak p.21
unresolved org Anwar & Rekan p.26 ×4
unresolved org Anwar p.26 ×4
unresolved org PT Lumbungmas Konstrindo Utama p.26 ×5
unresolved org KKA Muh. Imam Basuki dan Rekan p.29 ×2
unresolved org PT Minna Padi Resort p.31 ×2
unresolved person Pudji Redjeki Irawati · Notaris p.38 ×4
unresolved person Drs. Sutjahjo Srudji p.38 ×4
unresolved org Kementerian Perumahan Umum p.59
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara p.68
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.68
unresolved org Menteri Hukum dan HAM p.69 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan HAM No. AHU-AH. p.69 ×2
unresolved org Menteri Investasi p.75 ×4
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal. Nama Pelaku p.75 ×2
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.75 ×2
unresolved org Menteri Agraria Tata Ruang p.75
unresolved org Pertanahan Nasional. Nama Pelaku p.75
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.77 ×2
unresolved org PT Sanur Hasta Griya Pemegang p.78
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum p.78
unresolved person M. Hum. p.78
unresolved org PT Java Paradise Island p.79
unresolved org PT Indo Matra Power p.79 ×2
unresolved org PT Sumber Rejeki Power p.79 ×2
unresolved org PT Jembo Citra Energindo p.79 ×2
unresolved org PT Iradat Aman Sentorsa p.79 ×2
unresolved org PT Atlasat Solusindo p.79 ×2
unresolved org PT Bukit Mahligai Sentosa p.79 ×2
unresolved org Bukit Sentul Tbk. p.79 ×4
unresolved org Bank Indovest Tbk p.79 ×4
unresolved org PT Bank Dagang Negara (Persero) p.79 ×2
unresolved org PT Crown Line p.79
unresolved org PT Cahaya Saguna Niketana p.79
unresolved org PT Slipi Sri Indopuri p.79
unresolved org PT Mandala Marmer Indonesia p.79
unresolved org PT Lifestyle Pax Animi p.80 ×2
unresolved org Managing Director Mana-Mana Capital Pte Ltd p.80
unresolved org PT Lifestyle Retreats Indonesia p.80 ×2
unresolved org PT Eco Lifestyle p.80 ×2
unresolved org Hospitality Trisula Corporation p.80
unresolved org Managing Director Lifestyle Retreats Pte Ltd p.80
unresolved org PT Alexandra Nusantara Pembangunan p.80
unresolved org PT Erlangga Prakarsa Mulia Sentosa p.80
unresolved org PT Arrayan Nusantara Development p.80
unresolved org PT Graha Multi International p.80
unresolved org PT Accolades Laksmi Resort p.80
unresolved org PT Deyon Resources p.80
unresolved org PT Pink Sport Indonesia p.80
unresolved org PT Dwa Investama p.80
unresolved org PT Capital Turbines Indonesaia p.80
unresolved org PT Raja Wira Sakti p.80
unresolved org PT Bukaka Marga Utama p.80
unresolved org PT Kahanza Prima Nusa p.80
unresolved org PT Citra Kolega Handal Perkasa p.80
unresolved org PT Prima Karya Guna p.80
unresolved org PT Decorient Indonesia p.80
unresolved org PT Citra Agung Tirta Jatim p.81 ×2
unresolved org PT Griyatirta Kencana p.81 ×2
unresolved org PT Sinar Bahana Mulya p.81 ×4
unresolved org PT Belaputra Srani p.81 ×2
unresolved org PT Multi Cipta Permai Wirasta Suwito p.81
unresolved org PT Planet Merah Sepuluh p.81
unresolved org PT Planet Merah Sembilan p.81
unresolved org PT Planet Merah Delapan p.81
unresolved org PT Planet Merah p.81
unresolved org PT Red Planet Hotel p.81 ×6
unresolved org PT Solusi Bintang Cemerlang p.81
unresolved org PT Red Planet Hotel Pekanbaru p.81
unresolved org PT Red Planet Hotels Indonesia p.81 ×2
unresolved org Executive Officer Republik Capital Management Ltd p.81
unresolved org Pusako Tarinka Tbk. p.81 ×2
unresolved org Greater Asia CBRE Ltd p.81
unresolved org Keuangan CBRE Ltd p.81
unresolved org KOLL Asia Pasific Ltd p.81
unresolved org PT Multi Cipta Permai Wirasta Tugas p.83
unresolved person Ricardo Suhendra Wirjawan · Anggota p.84 ×2
unresolved org PT Dasutrio Konsultan Darma Konsultan p.84
unresolved person Aguswilly · Anggota p.84
unresolved org PT Chasa Erpa Indonesia p.84
unresolved org Darmawan p.84
unresolved org PT Minna Padi Resort Tabel Komposisi Pegawai Menurut p.88
unresolved org PT Sanur Hasta Griya Tabel Komposisi Pegawai Menurut p.89
unresolved org PT Sentra Adikarya p.90
unresolved person Darmawan Tjoa · Notaris p.90
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.90 ×2
unresolved org Menteri p.90
unresolved org PT Minna Padi Resorts NIB p.93 ×5
unresolved org Menteri Perdagangan Nama Pelaku p.94
unresolved — Klafifikasi Bangunan p.95 ×2
unresolved — Peruntukan Bangunan p.95
unresolved — Biaya Retribusi p.95
unresolved — KBLI p.95 ×2
unresolved — Judul KBLI p.95 ×2
unresolved — b. Desa/Keluarahan p.95
unresolved — d. Kabupaten/Kota p.95
unresolved org e. Provinsi p.95
unresolved — Luas Tanah yg dimohon p.95
unresolved — Luas Tanah yg disetjui p.95
unresolved — Koefisien Dasar Bangunan : - p.95
unresolved — Koefisien Lantai Bangunan : - p.95
unresolved org Santai Umalas Bali. · Nama Perusahaan p.98 ×4
unresolved org PT Minna Padi Resorts Diterbitkan p.99 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Nama Perusahaan p.99
unresolved org PT Minna Padi Resorts Pengurusan p.100
unresolved person Cassandra Stephanie Paulira · Notaris p.100 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan HAM p.100 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia p.100 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU- p.100
unresolved person Vincent Sugeng Fajar · Notaris p.101
unresolved org PT Sanur Hasta Griya NIB p.104
unresolved org PT Sanur Hasta Griya Dikeluarkan p.109
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. O. p.119
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.119
unresolved org PT Minna Padi Resorts. Selain p.119

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result