Back to announcement
20250702_BRAU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31911003_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review BRAUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.942
berau LX RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN UNTUK TAHUN BUKU 2024 PT BERAU COAL ENERGY Tbk. (“Perseroan”) Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk Tahun Buku 2024 (“Rapat”) yang diselenggarakan secara elektronik dan secara fisik dengan pembatasan peserta, dengan Ringkasan Risalah Rapat sebagai berikut : Penyelenggaraan Rapat: Hari/Tanggal : Senin, 30 Juni 2025 Tempat : Ruang Danamas, Sinar Mas Land Plaza Tower 2, Lantai 39, Jl. MH Tharnrin No. 51, Jakarta Pusat 10350 Waktu 1 14:34 — 15:37 WIB E-RUPS : Aplikasi eASY.KSEI Sehubungan dengan Rapat, Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dengan Surat Perseroan No. 021/BCE/BOD-SAN/V/2025 pada tanggai 16 Mei 2025, 2. Mengumumkan Penyelenggaraan Rapat kepada para Pemegang Saham Perseroan di Situs web penyedia e-RUPS serta situs web Perseroan pada tanggal 24 Mei 2025, dan 3. Melakukan Pemanggilan Rapat kepada para Pemegang Saham Perseroan di situs web penyedia e-RUPS serta situs web Perseroan pada tangga! 08 Juni 2025. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut: 1. Persetujuan Laporan Tahunan untuk Tahun Buku 2024, termasuk Laporan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024. 2. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025. 3. Pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi dan tunjangan lainnya (jika ada) bagi Dewan Komisaris Perseroan, serta pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi, biaya jasa dan tunjangan lainnya (jika ada) bagi Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025. 4. Pengangkatan kembali/Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. f at
Page 2 OCR 0.950
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat: Hadir dalam Rapat fisik: Jajaran Dewan Komisaris: 1. Bapak Edy Santoso, S.H., M.H. selaku Komisaris Utama 2. Bapak Dr. H. Darmono, S.H., M.M., selaku Komisaris 3. Bapak Deswandhy Agusman selaku Komisaris Independen 4. Bapak Ir. Yoyok Nurprasetiyo Hadi Pramono selaku Komisaris Independen Jajaran Direksi: 1. Bapak Suwandi selaku Direktur Utama: 2. Bapak Ir. Arief Wiedhartono selaku Direktur, 3. Ibu Monika Dhyana Zakaria selaku Direktur, 4. Bapak Sandy Indrawan selaku Direktur. Didampingi oleh Bapak Gamal Hendrawan Wanengpati selaku Corporate Secretary Perseroan, Ibu Hannywati Gunawan, S.H selaku Notaris yang akan membuat Risalah Rapat, Bapak Ario Bulan Awalia Noor selaku perwakilan dari Kantor Akuntan Publik, Bapak Ir. Faisal selaku perwakilan dari Biro Administrasi Efek Perseroan, dan Bapak Iwan Setiawan, S.H. selaku perwakilan dari Kantor Konsultan Hukum Makes & Partners. Pimpinan Rapat Rapat dipimpin oleh Bapak Edy Santoso, S.H., M.H., selaku Komisaris Utama yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan untuk memimpin Rapat berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 011/BCE/BOC/VI/2025 tertanggal 10 Juni 2025. Kehadiran Pemegang Saham Rapat dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang bersama-sama mewakili 28.742.274.290 (dua puluh delapan miliar tujuh ratus empat puluh dua juta dua ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh) saham atau sebesar 82,36Y4 (delapan puluh dua koma tiga puluh enam persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan dengan demikian kuorum yang dipersyaratkan dalam Pasal 18 ayat (4) huruf (a) anggaran dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat (1) huruf (a) Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK No. 15/2020) telah terpenuhi, sehingga Rapat adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan dalam Rapat Mekanisme Rapat dan Pengambilan Keputusan Sesuai dengan ketentuan Pasal 40 POJK No. 15/2020 dan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar Perseroan, keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara dengan memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan Rapat. K3 | A1
Page 3 OCR 0.891
Dalam Rapat ini Perseroan telah: i. menunjuk Hannywati Gunawan, S.H., selaku Notaris Publik serta PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek (keduanya pihak independen) untuk melakukan penghitungan kuorum dan pengambilan suara dalam Rapat, dan ii. memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyampaikan pendapat atas Mata Acara Rapat. No. Hasil Pemungutan Suara Mata Jumlah pemegang saham dan/atau Tidak P ara kuasanya yang mengajukan pertanyaan Setuju Setuju Abstain 28.742.274.290 saham Tidak Tidak l Tidakada (10096 dari ada | ada yang hadir) 28.742.274.290 saham Tidak Tidak F- ida ada (oosodari | ada | ada yang hadir) 28.742.274.290 saham Tidak Tidak 3 Tidaklada (10096 dari ada | ada yang hadir) 28.742.274.290 3 saham Tidak Tidak 2 jisaada (10056 dari ada | ada yang hadir) Hasil Keputusan Rapat Mata Acara Pertama: " Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. » Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dengan 00393/2.1090/AU.1/02/0155- 4/1/11/2025 tertanggal 25 Maret 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian " Mengesahkan Laporan Tugas Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. » Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya facguit et de charge) kepada para anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. N h f1
Page 4 OCR 0.931
Mata Acara Kedua: Melimpahkan wewenang RUPS kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Tahunan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dengan ketentuan: a. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan tersebut harus berdasarkan rekomendasi Komite Audit Perseroan. b. Besarnya honorarium dan persyaratan penunjukan lainnya bagi Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik tersebut harus ditetapkan secara bersaing dan wajar. Cc. Tidak ada keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan berkenaan dengan penunjukan tersebut. d. Penunjukan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mata Acara Ketiga: Melimpahkan wewenang RUPS kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk tahun buku 2025. Mata Acara Keempat: Mengangkat kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2030. Sehingga susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2030 adalah sebagai berikut: » Direktur Utama : Suwandi « Direktur 1 Ir. Arief Wiedhartono " Direktur Monika Dhyana Zakaria » Direktur : Sandy Indrawan » Komisaris Utama : Edy Santoso, S.H., M.H. » Komisaris 1 Dr. H. Darmono, S.H., M.M. » Komisaris Independen : Deswandhy Agusman » Komisaris Independen : Ir. Yoyok Nurprasetiyo Hadi Pramono Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan yang telah diambil dalam mata acara Rapat keempat ini dalam suatu akta Notaris tersendiri bilamana diperlukan, dan selanjutnya memberitahukan pada Kementerian Hukum Republik Indonesia dan mendaftarkan pada Daftar Perusahaan, serta untuk maksud tersebut pot
Page 5 OCR 0.787
melakukan segala tindakan yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. N Jakarta, 2 Juli 2025 te pa Perseroan t ih Ek
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Jajaran
· Komisaris
p.2
unresolved
person
Dr. H. Darmono
· Komisaris
p.2 ×4
unresolved
person
Ir. Arief Wiedhartono
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
person
Gamal Hendrawan Wanengpati
· Corporate Secretary
p.2
unresolved
person
Hannywati Gunawan
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
person
Ario Bulan Awalia Noor
p.2
unresolved
person
Ir. Faisal
p.2
unresolved
org
Kantor Konsultan Hukum Makes & Partners
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.3
unresolved
person
Ir. Yoyok Nurprasetiyo Hadi Pramono Sehubungan
· Komisaris Independen
p.4 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
187 ms
13 Sep 2026 15:06
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Edy Santoso',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-30',
'meeting_type': 'AGM',
'venue': 'Ruang Danamas, Sinar Mas Land Plaza Tower 2, Lantai 39, Jl. MH '
'Tharnrin No. 51, Jakarta Pusat 10350'}