Back to announcement
20250702_SMAR_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31910662_lamp1.pdf
Listing Text extracted SMARSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 567
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 25 Juni 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 2 Juli 2025
Masa Penawaran Umum : 26 Juni 2025 Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah : 2 Juli 2025
Tanggal Penjatahan : 30 Juni 2025 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 3 Juli 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS
INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG
KOMPETEN.
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit, perindustrian pengolahan kelapa sawit dan pemurnian minyak kelapa sawit, perdagangan produk berbasis kelapa sawit, jasa pengelolaan, dan
pengangkutan produk berbasis kelapa sawit
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Perseroan dan Entitas Anak memiliki 14 pabrik dan 6 gudang
Kantor:
Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 28 – 30
Jl. MH. Thamrin No. 51
Jakarta 10350
Telepon : (021) 5033 8899
Website: www.smart-tbk.com
Email: investor@smart-tbk.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V SMART
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V SMART TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SMART
DENGAN JUMLAH DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SMART TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh
koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah
Pokok Obligasi pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2025, sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 2 Juli 2030.
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kewajiban kepada
Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan Cicilan
Imbalan Ijarah sebesar Rp37.500.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) per tahun atau setara dengan 7,5% dari Sisa Imbalan Ijarah per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 5 (lima) tahun
sejak Tanggal Emisi. Pelunasan jumlah Sisa Imbalan Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah pada saat tanggal jatuh tempo. Cicilan
Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 2 Oktober
2025, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus jatuh tempo Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 2 Juli 2030. Perseroan tidak akan melakukan pemotongan zakat atas Cicilan Imbalan Ijarah.
OBLIGASI BERKELANJUTAN V SMART DAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SMART TAHAP II DAN/ATAU TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK
BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA
SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN
ADA DI KEMUDIAN HARI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DI MANA
PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL
PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN
DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH
MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO DAN RUPSI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI
DAN SUKUK IJARAH ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH PERUBAHAN IKLIM. RISIKO USAHA SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM
INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
idAA- (Double A Minus) dan idAA-(sy) (Double A Minus Syariah)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT BCA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS PT BRI DANAREKSA PT CIMB NIAGA SEKURITAS PT RHB SEKURITAS PT SUCOR SEKURITAS
SEKURITAS INDONESIA
WALI AMANAT
PT BANK MEGA Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2025
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I Tahun 2025 dengan nilai pokok obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) kepada OJK dengan surat No. 022/SMART-IR/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”). Perseroan berencana untuk mencatat Obligasi dan Sukuk Ijarah pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI") berdasarkan persetujuan prinsip yang diterbitkan oleh BEI sebagaimana termaktub dalam Surat No. S-03375/BEI.PP2/04-2025 tanggal 14 April 2025. Perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah yang sebagian dicantumkan pada Bab I dalam Prospektus ini tentang Penawaran Umum dan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberi keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek. PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT RHB Sekuritas Indonesia, dan PT Sucor Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam ketentuan Pasal 22 angka 1 UUP2SK. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, pendapat dan laporan yang disajikan dalam Prospektus ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA PROSPEKTUS INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN............................................................................................................................ III
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ................................................................................................ 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ..................... 38
III. PERNYATAAN UTANG .......................................................................................................................... 42
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................................. 60
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ............................................................................. 65
VI. FAKTOR RISIKO .................................................................................................................................. 100
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN .................................... 110
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK SERTA KEGIATAN USAHA,
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ........................................................................................ 111
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ................................................................................................ 111
2. KEGIATAN USAHA ...................................................................................................................... 112
3. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM ............................................................. 119
4. PERIZINAN PERSEROAN ............................................................................................................. 120
5. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ........................................................................................... 140
6. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE/GCG) ................................... 154
7. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN ........................................................................................ 173
8. SUMBER DAYA MANUSIA .......................................................................................................... 174
9. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
DENGAN PEMEGANG SAHAM ................................................................................................... 186
10. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA..................................................... 189
11. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK AFILIASI ................................................... 231
12. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI ......................................................................................... 233
13. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL............................. 235
14. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM PERSEROAN BERBENTUK BADAN
HUKUM ...................................................................................................................................... 254
15. INFORMASI MENGENAI ENTITAS ANAK .................................................................................... 256
16. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY/CSR) ................................. 301
17. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN
DIREKSI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK ................................................................................. 303
18. ASURANSI .................................................................................................................................. 303
19. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN........................................................... 317
20. PERSAINGAN .............................................................................................................................. 325
21. PEMASARAN DAN JARINGAN PEMASARAN .............................................................................. 326
22. PROSPEK USAHA PERSEROAN ................................................................................................... 329
23. STRATEGI USAHA ....................................................................................................................... 332
24. PENERAPAN PRODUKSI MINYAK SAWIT YANG BERTANGGUNG JAWAB .................................. 334
25. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN .............. 337
26. KETERGANTUNGAN TERHADAP KONTRAK INDUSTRIAL, KOMERSIAL, ATAU KEUANGAN,
TERMASUK KONTRAK DENGAN PELANGGAN, PEMASOK, DAN/ATAU PEMERINTAH ............... 337
i
Page 4
IX. PERPAJAKAN...................................................................................................................................... 339
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH .......................................................................... 341
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK
IJARAH… ............................................................................................................................................ 343
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT .......................................................................................... 346
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH................................................................... 359
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
IJARAH ............................................................................................................................................... 366
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM .......................................................................................................... 367
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN ........ 368
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK dalam Pasal
22 angka 1, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertical, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tau dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertical, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
(satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, yang membuat
Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan, yang berkewajiban
untuk:
a. membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi termasuk Denda (jika ada) kepada
Pemegang Obligasi;
b. membantu melaksanakan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
dan/atau Sisa Imbalan Ijarah termasuk Kompensasi Kerugian (jika
ada) kepada Pemegang Sukuk Ijarah;
melalui Pemegang Rekening, untuk dan atas nama Perseroan
sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan
Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk.
iii
Page 6
“Akad Ijarah” : Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali
Amanat yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan dengan
memperhatikan ketentuan dalam POJK No. 53/2015, sebagaimana
dituangkan dalam Perubahan dan Pernyataan Kembali Akad Ijarah
Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
SMART Tahap I Tahun 2025 antara PT Sinar Mas Agro Resources and
Technology Tbk (PT SMART Tbk) dan Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025 tanggal 20 Juni 2025, dibuat
di bawah tangan, bermeterai cukup, dimana Perseroan mengalihkan hak
atas manfaat dari Objek Ijarah.
“Akad Wakalah” : Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali
Amanat yang memuat hak dan kewajiban masing masing pihak yang
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana
dituangkan dalam Perubahan dan Pernyataan Kembali Akad Wakalah
Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
SMART Tahap I Tahun 2025 antara Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan
I SMART Tahap I Tahun 2025 dan PT Sinar Mas Agro Resources and
Technology Tbk tanggal 20 Juni 2025, dibuat di bawah tangan,
bermeterai cukup, dengan memenuhi ketentuan dalam POJK No.
53/2015.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Bapepam atau
Bapepam dan LK atau OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai
Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“BNRI” : Berarti Berita Negara Republik Indonesia.
“Bunga Obligasi” : Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Bursa Efek atau BEI” : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak
lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang
dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan.
“Cicilan Imbalan Ijarah” : Berarti bagian dari Imbalan Sukuk Ijarah yang wajib dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagai imbalan atas manfaat
yang diterima oleh Perseroan dari pihak ketiga sesuai dengan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“CPO” : Berarti Crude Palm Oil atau Minyak Kelapa Sawit.
“Daftar Pemegang Rekening” : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
tentang kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah oleh Pemegang
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening di KSEI yang
memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
iv
Page 7
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah berdasarkan data-data yang diberikan
oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak
hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk
Ijarah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Ijarah, Pengakuan
Utang, Pengakuan Kewajiban, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Sukuk Ijarah,
Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah Di KSEI, Persetujuan
Prinsip dari BEI, Prospektus dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk dokumen-
dokumen yang disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No.
36/2014.
“Efek” : Berarti surat berharga atau kontak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Efek Syariah” : Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan
pelaksanaannya yang (i) akad, cara Pengelolaan kegiatan usaha; (ii) aset
yang menjadi landasan akad, cara Pengelolaan kegiatan usaha dan/atau
(iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya,
memenuhi prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
“Emisi” : Berarti penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah oleh Perseroan untuk
ditawarkan dan dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Entitas Anak” : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang
berlaku di Indonesia.
“FKP” : Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan
atas nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada pemesan melalui Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah.
“Force Majeure” : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi,
gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia yang
mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan
v
Page 8
masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan.
“FPPO” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang
harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Penjamin Emisi Obligasi.
“FPPSI” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah yaitu formulir yang
harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah.
“Gagal Bayar” : Berarti kondisi di mana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban
keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih
besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.
“Harga Penawaran” : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan/atau
nilai Sisa Imbalan Sukuk Ijarah.
“Hari Bursa” : Berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
tersebut.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
“HGB” : Berarti Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
“HGU” : Berarti Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
“Jaminan” : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah ini
sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
“Jumlah Terutang” : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah,
vi
Page 9
serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan
Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk termasuk tetapi tidak
terbatas pada Pokok Obligasi, Sisa Imbalan Ijarah, Bunga Obligasi, Cicilan
Imbalan Ijarah, Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada)
serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“KAP” : Berarti Kantor Akuntan Publik.
“Kemenhum” : Berarti Kementerian Hukum Republik Indonesia.
“KKPA” : Berarti Kredit Koperasi Primer untuk Anggota.
“Kompensasi Kerugian Akibat : Berarti sejumlah dana yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Keterlambatan” Pemegang Sukuk Ijarah sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan
pemenuhan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati atas
Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah
di mana dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk
Ijarah serta Pemegang Sukuk Ijarah dirugikan sebagai akibat dari
kelalaian atau keterlambatan tersebut dengan jumlah pembayaran
sebesar biaya/kerugian riil sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa
DSN-MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan
Fatwa DSN-MUI No. 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai
Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-
Nukul), Pemegang Sukuk Ijarah membatasi diri untuk mengenakan
besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Kelalaian Perseroan dalam
melaksanakan kewajiban untuk pembayaran pendapatan Cicilan
Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan yaitu maksimum sebesar 1% (satu
persen) per tahun di atas tingkat Cicilan Imbalan Ijarah dari jumlah dana
yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus
dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk
Ijarah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang
Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan
Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah dan konfirmasi tersebut
menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah untuk
mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi,
Cicilan Imbalan Ijarah, Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lain
yang berkaitan dengan Obligasi dan Sukuk Ijarah.
“Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Ijarah yang
RUPO/RUPSI” atau “KTUR” diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi/Sukuk Ijarah melalui
Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO/RUPSI atau
meminta diselenggarakannya RUPO/RUPSI, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan KSEI.
“KSEI” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi
Pemegang Rekening yang dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah ini
vii
Page 10
bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan
Obligasi dan Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek
Bersifat Utang dan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI
dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran.
“Kustodian” Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek Obligasi/Sukuk Ijarah dan
harta lain yang berkaitan dengan efek Obligasi/Sukuk Ijarah serta jasa
lainnya termasuk menerima dividen, bunga, Cicilan Imbalan Ijarah dan
hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang
rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK,
yang meliputi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan
Efek, atau Bank Umum yang telah mendapat Persetujuan OJK.
“Manajer Penjatahan” : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi dan
Sukuk Ijarah menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan
Nomor IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam
Penawaran Umum. Dalam penawaran umum Obligasi dan Sukuk Ijarah
ini adalah PT Sucor Sekuritas.
“Masa Penawaran” : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
Ijarah.
“Masyarakat” : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
Negara Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing
yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang
bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.
“Menhum” Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan nama
Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-
undangan Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia atau nama lainnya).
“Minyak Sawit” : Berarti produk kelapa sawit yang telah diproses ke dalam bentuk minyak.
“Nilai Pengalihan” : Berarti nilai pengalihan Obyek Ijarah dengan jumlah sebanyak-
banyaknya sebesar Rp[●],- ([●] Rupiah) atau sejumlah Sisa Imbalan Ijarah
dengan tata cara sesuai yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Obligasi” : Berarti Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I Tahun 2025.
“Obligasi Berkelanjutan V” : Berarti Obligasi Berkelanjutan V SMART, yang akan ditawarkan oleh
Penjamin Emisi Efek kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah).
“Obyek Ijarah” : Berarti hak manfaat atas jasa pengelolaan perkebunan dengan perincian
dan spesifikasi yang terdapat pada Lampiran Akad Ijarah.
viii
Page 11
“Obyek Ijarah Pengganti/Tambahan” : Berarti obyek ijarah pengganti atau tambahan karena adanya penurunan
nilai dari Obyek Ijarah.
“OJK” : Berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang independen, yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
“Pemegang Obligasi” : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek pada
KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
“Pemegang Rekening” : Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau
pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM,
UUP2SK dan peraturan KSEI.
“Pemegang Sukuk Ijarah” : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Ijarah
dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh dari Cicilan Imbalan
Ijarah yang disimpan dan diadministrasikan dalam, terdiri dari: (i)
Pemegang Rekening Efek pada KSEI atau yang melakukan investasi
langsung atas Sukuk Ijarah dan/atau (ii) Masyarakat yang melakukan
investasi atas Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening Efek pada KSEI
melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemeringkat” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia atau perusahaan pemeringkat
Efek lain yang terdaftar di OJK.
“Pemerintah” : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Awal” : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
menggunakan Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk
mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
akan ditawarkan dan/atau struktur Obligasi dan Sukuk Ijarah termasuk
perkiraan Denda dan kompensasi kerugian sesuai dengan POJK No.
23/2017 dan dengan memperhatikan Peraturan No. IX.A.2.
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dilakukan
oleh Perseroan untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata
cara yang diungkapkan dalam UUP2SK dan peraturan pelaksanaannya.
“Penawaran Umum Berkelanjutan” : Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dilakukan
oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Efek untuk menjual Obligasi dan
Sukuk Ijarah kepada Masyarakat berdasarkan tatacara yang diatur dalam
UUPM, Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014, peraturan pelaksanaannya
dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah.
“Pengakuan Kewajiban” : Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
Ijarah, sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Kewajiban Sukuk
ix
Page 12
Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025 No. 26 tanggal 20 Juni
2025 yang dibuat di hadapan M. Nova Faisal, Notaris di Jakarta.
“Pengakuan Utang” : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan V SMART Tahap I Tahun 2025 No. 22 tanggal
Juni 2025 yang dibuat dihadapan M. Nova Faisal, Notaris di Jakarta.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
“Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk : Berarti Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
Ijarah atau Penjamin Emisi Efek” membuat kontrak dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran
Umum atas nama Perseroan dengan kesanggupan penuh (full
commitment) dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang
ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Emisi Obligasi dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, yang dalam hal ini PT BCA
Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga
Sekuritas, PT RHB Sekuritas Indonesia, dan PT Sucor Sekuritas.
“Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
dan Sukuk Ijarah atau Penjamin Umum, yang dalam hal ini PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI
Pelaksana Emisi Efek” Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT RHB Sekuritas
Indonesia, dan PT Sucor Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
“Peraturan No. IX.A.1” : Berarti Peraturan No. IX.A.1 Lampiran Peraturan No. Kep-690/BL/2011
tanggal 30 Desember 2011 tentang Ketentuan Umum Pengajuan
Pernyataan Pendaftaran.
“Peraturan No. IX.A.2” : Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Peraturan No. Kep-122/BL/2009
tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen Pembayaran : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 09 tanggal 10 Maret 2025
Obligasi” yang dibuat di hadapan M. Nova Faisal, Notaris di Jakarta, antara
Perseroan dan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan UUPM serta Peraturan OJK.
“Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 10 tanggal 10 Maret 2025
Ijarah” yang dibuat di hadapan M. Nova Faisal, Notaris di Jakarta, antara
Perseroan dan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah dan/atau Pelunasan Sisa Imbalan ijarah.
“Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan V
Obligasi” SMART Tahap I Tahun 2025 No. 05 tanggal 10 Maret 2025 junctis Akta
Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan V
SMART Tahap I Tahun 2025 No. 03 tanggal 9 April 2025, Akta Addendum
II Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan V SMART
Tahap I Tahun 2025 No. 03 tanggal 8 Mei 2025 dan Akta Addendum III
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap
I Tahun 2025 No. 23 tanggal 20 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat
x
Page 13
dihadapan M. Nova Faisal, Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan
Penjamin Emisi Efek.
“Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan
Ijarah” I SMART Tahap I Tahun 2025 No. 08 tanggal 10 Maret 2025 junctis Akta
Addendum I Perjanjian Penjamin Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
SMART Tahap I Tahun 2025 No. 06 tanggal 9 April 2025, Akta Addendum
II Perjanjian Penjamin Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART
Tahap I Tahun 2025 No. 06 tanggal 8 Mei 2025 dan Akta Addendum III
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART
Tahap I Tahun 2025 No. 27 tanggal 20 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat
dihadapan M. Nova Faisal, Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan
Penjamin Emisi Efek.
“Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V
Obligasi” SMART Tahap I Tahun 2025 No. 04 tanggal 10 Maret 2025 junctis Akta
Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V
SMART Tahap I Tahun 2025 No. 02 tanggal 9 April 2025, Akta Addendum
II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I
Tahun 2025 No. 02 tanggal 8 Mei 2025 dan Akta Addendum III Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I Tahun 2025
No. 21 tanggal 20 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan M. Nova
Faisal, Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Wali Amanat.
“Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Ijarah” SMART Tahap I Tahun 2025 No. 07 tanggal 10 Maret 2025 junctis Akta
Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
SMART Tahap I Tahun 2025 No. 05 tanggal 9 April 2025, Akta Addendum
II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap
I Tahun 2025 No. 05 tanggal 8 Mei 2025 dan Akta Addendum III
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I
Tahun 2025 No. 25 tanggal 20 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat di
hadapan M. Nova Faisal, Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Wali
Amanat.
“Perjanjian Pendaftaran Obligasi di : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
KSEI” pendaftaran Obligasi di KSEI dengan No. SP-017/OBL/KSEI/0125 tanggal
10 Maret 2025, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
di KSEI” pendaftaran Obligasi di KSEI dengan No. SP-006/SKK/KSEI/0125 tanggal
6 Maret 2025, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
“Pernyataan Penawaran Umum : Berarti:
Berkelanjutan” a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V SMART Tahap I Tahun 2025 No. 01 tanggal 8 Mei
2025 junctis Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan V SMART No. 20 tanggal 20 Juni 2025, yang
seluruhnya dibuat di hadapan M. Nova Faisal, Notaris di Jakarta;
dan
b. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025 No. 04 tanggal 8 Mei
2025 junctis Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
xi
Page 14
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART No. 24 tanggal 20 Juni 2025,
yang seluruhnya dibuat di hadapan M. Nova Faisal, Notaris di
Jakarta.
“Pernyataan Pendaftaran” : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum, sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
“Pernyataan Pendaftaran Menjadi : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Efektif” sesuai dengan ketentuan UUP2SK dan POJK No.45/2024, yaitu
Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif pada hari kerja ke-20
(kedua puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap
atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.
“Perseroan” : Berarti PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk. yang disingkat
PT SMART Tbk., suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.
“Perusahaan Asosiasi” : Berarti perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham baik
secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah penyertaan di
bawah 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan
dalam perusahaan yang bersangkutan.
“Persetujuan Prinsip Dari BEI” : Berarti persetujuan prinsip yang diterbitkan oleh BEI sebagaimana
termaktub dalam Surat No. S-03375/BEI.PP2/04-2025 tanggal 14 April
2025 Perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan
Sukuk.
“Piutang Lancar” : Berarti piutang Perseroan berupa piutang dari kegiatan usaha Perseroan
sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, yang telah jatuh tempo atau
belum dibayar dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender dari
tanggal jatuh tempo angsuran masing-masing piutang tersebut.
“PK” : Berarti Palm Kernel atau inti sawit.
“PKO” : Berarti Palm Kernel Oil atau minyak inti sawit.
“POJK No. 33/2014” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau
Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/2014” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NO. 36/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk.
xii
Page 15
“POJK No. 15/2015” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2015 tanggal
3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
“POJK No. 18/2015” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tanggal
3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
“POJK No. 30/2015” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tanggal
22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.
“POJK No. 55/2015” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal
23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan
Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tanggal
23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan
Piagam Unit Audit Internal.
“POJK No. 7/2017” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14
Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau
Sukuk.
“POJK No. 9/2017” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14
Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas
Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 23/2017” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2017 tanggal
21 Juni 2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo.
“POJK No. 3/2018” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26
Maret 2018 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
“POJK No. 15/2020” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal
20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
“POJK No. 17/2020” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tanggal
21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 19/2020” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tanggal
22 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai
Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tanggal
22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
“POJK No. 42/2020” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal
2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
xiii
Page 16
“POJK No. 49/2020” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020 tanggal
11 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
“POJK No. 45/2024” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45 Tahun 2024 tanggal 31
Desember 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan
Perusahaan Publik.
“Pokok Obligasi” : Berarti seluruh jumlah pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), di mana jumlah pokok
tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
sebagaaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
“Produk Kelapa Sawit” : Berarti CPO, PK, PKO, Olein, Stearin, Palm Fatty Acid Distillate (PFAD),
Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO), Refined Bleaced
Deodorized Olein (RBDOL) dan Refined Bleached Deodorized Stearin
(RBDST) beserta turunannya.
“Program Plasma” : Berarti pola pelaksanaan pengembangan perkebunan dengan
menggunakan perkebunan besar sebagai inti yang membantu dan
membimbing perkebunan rakyat di sekitarnya sebagai plasma.
“Prospektus” : Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum
atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang disusun oleh Perseroan bersama-
sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan
tujuan agar masyarakat membeli Obligasi dan Sukuk Ijarah yang wajib
disusun sesuai dengan peraturan di sektor Pasar Modal termasuk
ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014 dan POJK No.
9/2017.
“Prospektus Awal” : Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam
Prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari
Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal,
jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, tingkat suku
bunga obligasi, Cicilan Imbalan Ijarah atau hal lain yang berhubungan
dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.
“Prospektus Ringkas” : Berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal.
“RBDPO” : Berarti Refined Bleached Deodorized Palm Oil.
“RBDOL” : Berarti Refined Bleached Deodorized Olein.
“RBDST” : Berarti Refined Bleached Deodorized Stearin.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
dan/atau dana milik Pemegang Obligasi/Sukuk Ijarah yang
diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
Pemegang Obligasi/Sukuk Ijarah, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
xiv
Page 17
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
“RUPS” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
“RUPSI” : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“RUPSLB” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
“Satuan Pemindahbukuan” : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dapat
dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya yaitu
senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu satuan
pemindahbukuan Obligasi dan Sukuk Ijarah mempunyai hak untuk
mengeluarkan 1 (satu) suara
“Satuan Perdagangan” : Berarti satuan pemesanan pembelian/perdagangan Obligasi dan Sukuk
Ijarah dengan jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya.
“Sertifikat Jumbo Obligasi” : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI dan diterbitkan
atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening.
“Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah” : Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dan
diterbitkan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening.
“Sisa Imbalan Ijarah” : Jumlah keseluruhan dana yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah, yang belum dibayar kembali pada suatu waktu tertentu, dengan
jumlah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), di mana
nilai Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah.
“Suara” : Berarti hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi atau Pemegang
Sukuk Ijarah dalam RUPO atau RUPSI sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Sukuk” : Berarti Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang
bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak
terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya.
“Sukuk Ijarah Berkelanjutan I” : Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART, yang akan ditawarkan oleh
Penjamin Emisi Efek kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan dengan jumlah dana yang akan dihimpun sebesar
Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah).
xv
Page 18
“Sukuk Ijarah” : Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025.
“Tanam Klonal Eka 1” : Berarti material tanam kelapa sawit unggulan dengan nama Eka 1 yang
dikembangkan dengan metode klonal.
“Tanam Klonal Eka 2” : Berarti material tanam kelapa sawit unggulan dengan nama Eka 2 yang
dikembangkan dengan metode klonal.
“Tanggal Emisi” : Berarti Tanggal Pembayaran hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dari
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Perseroan
yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi, yaitu pada tanggal
distribusi Efek secara elektronik.
“Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi” : Berarti tanggal di mana seluruh jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh
tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah
sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui
Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran” : Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
kepada Perseroan yang telah disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, yang juga merupakan Tanggal
Emisi.
“Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi” : Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan : Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
Ijarah” kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak, yang ditentukan
berdasarkan Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran
dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
“Tanggal Pelunasan Kembali Sisa : Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Sisa Imbalan
Imbalan Ijarah” Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah
kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah yaitu tanggal 30
Juni 2025.
“TBM” : Berarti tanaman belum menghasilkan.
“TM” : Berarti tanaman menghasilkan.
“Tim Ahli Syariah” : Berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas
produk atau jasa syariah di Pasar Modal yang diterbitkan atau
dikeluarkan perusahaan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 5
/POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
xvi
Page 19
“Utang” : Berarti utang-utang Perseroan yang menimbulkan kewajiban
pembayaran bunga atau kewajiban tetap lainnya.
“UUP2SK” : Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No. 6845.
“UUPM” : Berarti Undang-undang No. 8 tahun 1995, tanggal 10 Nopember 1995
tentang Pasar Modal, yang diumumkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608
sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK, beserta peraturan-
peraturan pelaksanaannya.
“UUPT” : Berarti Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas yang diumumkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 6 tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, beserta
peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“UUWDP” : Berarti Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tanggal 1 Februari 1982
tentang Wajb Daftar Perusahaan yang diumumkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 3214 tahun 1982, Tambahan No. 3214.
“Wali Amanat” : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK yang
pada saat ini adalah PT Bank Mega Tbk., berkedudukan di Jakarta.
xvii
Page 20
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
HORTIMART : PT Hortimart Agrogemilang
KRESNA : PT Kresna Duta Agroindo
LEIDONG : PT Maskapai Perkebunan Leidong West Indonesia
PANIGORAN : PT Perusahaan Perkebunan Panigoran
PRATAMA : PT Pratama Ronaperintis
PROPERTINDO : PT Propertindo Prima
SATYA : PT Satya Kisma Usaha
SIP : PT Sumber Indahperkasa
SOCI : PT Soci Mas
SUPERAIR : PT Sinar Mas Super Air
SBE : PT Sinarmas Bio Energy
SSC : PT Sinarmas Sentra Cipta
TAPIAN : PT Tapian Nadenggan
UNIVERSAL : PT Universal Transindo Mas
WAHANA : PT Super Wahana Tehno
xviii
Page 21
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan
keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan konsolidasian beserta catatan atas laporan keuangan
konsolidasian yang tercantum dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat berdasarkan fakta dan pertimbangan yang
paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari
laporan keuangan konsolidasian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain dan disajikan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Kegiatan Usaha
Sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk
disingkat PT SMART Tbk No. 32 tanggal 16 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Keputusannya No. AHU-0039440.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0134235.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025, kegiatan usaha Perseroan
berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah:
Kegiatan Usaha Utama Perseroan:
a. Perkebunan Buah Kelapa Sawit.
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan,
penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa sawit. Termasuk kegiatan pembibitan dan
pembenihan tanaman buah kelapa sawit.
b. Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati.
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari nabati menjadi minyak mentah (crude oil) yang
masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain (kecuali minyak mentah kelapa
sawit (crude palm oil) dan minyak mentah kelapa) termasuk juga industri hasil lemak dari nabati yang dapat
digunakan sebagai bahan makanan, seperti minyak bunga matahari.
c. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil).
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kelapa sawit menjadi minyak mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang
masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.
d. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil).
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan inti kelapa sawit menjadi minyak mentah inti (Crude Palm Kernel
Oil/CPKO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.
e. Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit.
Kelompok ini mencakup pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak mintah kelapa sawit olein (Crude
Palm Olein) dan minyak mentah kelapa sawit stearin (Crude Palm Stearin) atau dari minyak mentah inti kelapa
sawit menjadi minyak mentah inti kelapa sawit olein (Crude Palm Kernel Olein) dan minyak mentah inti kelapa
sawit stearin (Crude Palm Kernel Stearin) yang masih perlu diolah lebih lanjut.
f. Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit.
Kelompok ini mencakup pemurnian minyak mentah dari kelapa sawit menjadi minyak murni kelapa sawit
(Refined Bleached Deodorized Palm Oil) atau dari minyak inti kelapa sawit menjadi minyak murni inti kelapa
sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut.
g. Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit.
Kelompok ini mencakup usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni kelapa sawit menjadi
minyak murni kelapa sawit olein (Refined Bleached Deodorized Palm Olein) dan minyak murni kelapa sawit
stearin (Refined Bleached Deodorized Palm Stearin).
h. Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Inti Kelapa Sawit.
xix
Page 22
Kelompok ini mencakup usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni inti kelapa sawit
menjadi minyak murni inti kelapa sawit olein (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Olein) dan minyak
murni inti kelapa sawit stearin (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Stearin).
i. Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit.
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan bau yang
tidak dikehendaki) dari minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi minyak goreng kelapa sawit yang siap
dikonsumsi. Termasuk pengolahan Minyak Merah Kelapa Sawit (Red Palm Oil) dan/atau aktivitas penambahan
zat tertentu pada minyak goreng untuk meningkatkan kualitas/nilai tambah.
j. Industri Krimer Nabati.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan krimer nabati emulsi lemak nabati yang berasal dari kelapa atau
kelapa sawit yang digunakan sebagai campuran makanan atau minuman.
k. Industri Produk Makanan Lainnya.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan produk makanan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain,
seperti telur asin, soup dan kaldu, makanan yang tidak tahan lama, seperti sandwich, pizza mentah dan lainnya.
Termasuk industri ragi, susu dan keju pengganti dari selain susu dan produk telur dan albumin telur, pangan
diet khusus dewasa dan pangan keperluan medis khusus dewasa, seperti minuman untuk ibu hamil dan
menyesui, makanan untuk penderita penyakit tertentu pangan protein produk Hydolised Vegetable Protein
(HPV).
l. Industri Ransum Makanan Hewan.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam ransum pakan ternak, unggas, ikan dan hewan
lainnya.
m. Industri Kimia Dasar Organik Yang Bersumber Dari Hasil Pertanian.
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian
termasuk kayu getah (gum), Minyak Nabati Industri (IVO) dengan produk antara lain: asam alufamat, asam
asetat, asam citrat, asam benzoat, fatty acid, fatty alcohol, glycerine, furfural, sarbitol, dan bahan kimia organik
lainnya dari hasil pertanian. Kelompok ini juga mencakup pembuatan biofuel, arang kayu, arang batok kelapa
dengan produk: biofuel cair (biodiesel dan bioethanol anhidrat), biohidrokarbon (minyak diesel nabati, minyak
bensin nabati, minyak avtur/jet fuel nabati) dan bahan kimia resin / damar buatan berbasis bahan terbarukan
(biobenzene, biotoluene dan bioxylene dan bioplymer - bioplastik dari bahan terbarukan).
n. Perdagangan Besar Buah Yang Mengandung Minyak.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman buah mengandung minyak, seperti
kelapa dan kelapa sawit. Termasuk perdagangan besar bibit buah yang mengandung minyak.
o. Perdagangan Besar Hasil Pertanian Dan Hewan Hidup Lainnya.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum
diklasifikasikan di tempat lain. Termasuk dalam kelompok ini perdagangan besar bahan baku pertanian, sisaan
dan sampah pertanian, dan hasil ikutan pertanian yang digunakan untuk makanan hewan, serta tanaman dan
bibit tanaman lainnya yang belum disebutkan di atas.
p. Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minyak dan lemak nabati, termasuk margarin serta produk
berbahan dasar lemak nabati seperti non-dairy cream, dan produk sejenis lainnya.
q. Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar makanan dan minuman, hasil pertanian lainnya seperti
tanaman bumbu-bumbuan dan rempah-rempah.
r. Perdagangan Besar Pupuk Dan Produk Agrokimia.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia atau kimia pertanian.
s. Perdagangan Besar Produk Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar produk lainnya yang belum tercakup dalam salah satu
kelompok perdagangan besar di atas. Termasuk perdagangan besar serat atau fiber tekstil dan lain-lain,
perdagangan besar batu mulia (berlian, intan, safir dan lain-lain).
t. Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati Dan Hewani Lainnya.
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lainnya untuk minyak dan lemak, yang belum tercakup pada sub
golongan Industri Minyak dan Lemak Nabati dan Hewani (Bukan Kelapa dan Kelapa Sawit); Industri Kopra,
Minyak Mentah dan Minyak Goreng Kelapa, dan Pelet Kelapa; sampai dengan Industri Minyak Mentah / Murni
xx
Page 23
Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) dan Minyak Goreng Kelapa Sawit, seperti industri shorterning (minyak roti),
industri minyak dan lemak dari binatang yang tidak dapat dimakan, produksi (linter) sisaan kapas, bungkil atau
ampas dari hasil sisaan lainnya dari produksi minyak dan penyulingan minyak dari ikan dan mamalia laut.
u. Industri Margarine.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan margarine dari minyak makan nabati.
v. Pengadaan Gas Bio.
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan bakar gas yang dapat dimanfaatkan secara langsung sebagai
bahan bakar yang dihasilkan dari produk sampingan pertanian, perkebunan, peternakan, atau sampah/limbah
dimana pembuatannya disertai usaha peningkatan mutu gas, seperti pemurnian, pencampuran dan proses
lainnya.
Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan
a. Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri.
Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk keperluan
sendiri dalam pengembangan hobi dan latih diri.
b. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya.
Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan
keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia;
perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan
agricultural economist pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk
usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
c. Pengumpulan Air Limbah Tidak Berbahaya.
Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah industri atau air limbah rumah
tangga yang tidak berbahaya melalui saluran dari jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air limbah dan
fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/kotoran). Kelompok ini juga mencakup
kegiatan penyedotan dan pembersihan tangki septik (perigi jamban), bak dan lubang pembuangan
limbah/kotoran; pengumpulan air limbah dari toilet kimia (toilet portable, toilet pesawat, toilet kereta).
d. Pengumpulan Air Limbah Berbahaya.
Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah industri atau air limbah rumah
tangga yang berbahaya melalui saluran dari jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air limbah dan
fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/kotoran). Kelompok ini juga mencakup
kegiatan penyedotan dan pembersihan tangki, bak dan lubang pembuangan air limbah berbahaya.
e. Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya.
Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air
limbah tidak berbahaya (mencakup air limbah industri dan rumah tangga, air dari kolam renang dan lain-lain)
melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi seperti pengenceran, penyaringan dan sedimentasi lain-
lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan dan pembersihan saluran air limbah tidak berbahaya
dan saluran pembuangannya.
f. Treatment dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya.
Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air
limbah berbahaya; pengolahan air limbah berbahaya (mencakup air limbah industri dan rumah tangga dan lain-
lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi seperti pengenceran, penyaringan dan sedimentasi
dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan treatment dan pembersihan saluran air limbah berbahaya
dan saluran pembuangannya.
g. Industri Pupuk Pelengkap
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung mikro organisme atau formula pupuk yang
berasal dari hasil samping industri yang mempunyai kandungan hara mikro sebagai komponen utama serta
mengandung total unsur hara makro primer dalam jumlah rendah sampai sedang (kurang dari 30 persen).
xxi
Page 24
h. Industri Pemberantas Hama (Formulasi).
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan aktif menjadi pemberantas hama (pestisida) dalam bentuk
siap dipakai seperti insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, molusida dan akarisida. Termasuk
juga pembuatan disinfektan untuk pertanian dan kegunaan lainnya.
i. Aktivitas Klinik Swasta.
Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola oleh swasta baik
perawatan secara rawat jalan dan rawat inap.
j. Pendidikan Taman Kanak-Kanak Swasta/Raudatul Athfal/Bustanul Athfal
Kelompok ini mencakup pendidikan pra sekolah untuk anak usia dini dengan program pendidikan bagi anak
berusia 4 tahun sampai dengan 6 tahun dengan prioritas usia 5 dan 6 tahun, yang berlangsung selama satu
sampai dua tahun yang dikelola oleh swasta, seperti Taman Kanak-kanak, Raudatul Athfal (RA) dan Bustanul
Athfal (BA).
k. Pembangkitan Tenaga Listrik
Kelompok ini mencakup usaha memproduksi tenaga listrik melalui pembangkitan tenaga listrik yang
menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara, gas, bahan bakar minyak,
dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan
air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energy hybrid yang menggabungkan sumber energi fosil
dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy storage.
l. Penampungan dan Penyaluran Air Baku
Kelompok ini mencakup usaha pengadaan dan penyaluran air baku untuk keperluan industri, pembangkit listrik
dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan jaringan irigasi, namun tidak mencakup
pengoperasian peralatan irigasi seperti alat penyemprot untuk keperluan pertanian.
m. Angkutan Bermotor untuk Barang Umum
Kelompok ini mencakup operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut
lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pick up, bak terbuka dan bak tertutup (box).
n. Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus
Kelompok ini mencakup operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor untuk barang yang secara
khusus mengangkut satu jenis barang, seperti angkutan bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan,
Liquefied Petroleum Gas (LPG), Lequefied Natural Gas (LNG), dan Compressed Natural Gas (CNG), angkutan
barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, angkutan barang alat-alat berat, angkutan peti
kemas, angkutan tumbuhan hidup, angkutan hewan hidup, dan pengangkutan kendaraan bermotor.
o. Pergudangan dan Penyimpanan
Kelompok ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum barang
tersebut dikirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil.
p. Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewa
Kelompok ini mencakup usaha pembelian penjualan, persewaan, dan pengoperasian real estat baik yang
dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian
(seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat
atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk
penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa
pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
q. Aktivitas Perusahaan Holding
Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang
menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok
tersebut. ”Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya
mencakup jasa yang diberikan penasihan dan perunding dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
r. Aktivitas Kantor Pusat
Kelompok ini mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-unit perusahaan yang lain atau enterprise;
pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan keputusan dari peraturan perusahaan atau
enterprise. Unit-unit dalam kelompok ini melakukan kontrol operasi pelaksanaan dan mengelola operasi unit-
unit yang berhubungan. Kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor
xxii
Page 25
administrasi pusat, kantor yang berbadan hukum, kantor distrik dan kantor wilayah dan kantor manajemen
cabang.
s. Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi
Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik), yang
diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan bioteknologi.
t. Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pertanian, Peternakan, dan Kehutangan
Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik), yang
diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan ilmu pertanian, peternakan, dan kehutanan.
u. Pendidikan Dasar/Ibdtidaiyah Swasta
Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah dasar dan berlangsung selama enam tahun yang dikelola oleh
swasta termasuk sekolah dasar keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Dasar,
Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Luar Biasa Tingkat Dasar. Termasuk dalam kelompok ini adalah program
pemberantasan buta huruf yang diselenggarakan pemerintah bagi anak-anak yang tidak mempunyai
kesempatan bersekolah, juga pendidikan bagi anak-anak terbelakang pada jenjang pendidikan yang sederajat.
v. Pendidikan Menengah Pertama/Tsanawiyah Swasta
Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah menengah pertama yang berlangsung selama tiga tahun yang
dikelola oleh swasta termasuk sekolah menengah keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti
Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Luar Biasa Menengah Pertama.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah sebagaimana disebutkan di atas,
dengan kegiatan usaha utama yang dijalankan saat ini adalah berusaha di bidang perkebunan kelapa sawit,
perindustrian pengolahan kelapa sawit dan pemurnian minyak kelapa sawit, perdagangan produk berbasis kelapa
sawit, jasa pengelolaan, dan pengangkutan produk berbasis kelapa sawit.
Kegiatan usaha Perseroan dan masing-masing Entitas Anak pada prinsipnya bergerak di bidang usaha yang sejenis
yaitu perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit dan produk turunannya. Adapun perbedaan utama
kegiatan usaha Perseroan dan masing-masing Entitas Anak adalah sebagai berikut :
a. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan KRESNA adalah KRESNA tidak bergerak dalam kegiatan usaha industri
pemurnian minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi berbagai produk turunan CPO yang dilakukan oleh
Perseroan. KRESNA hanya melakukan kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit dan industri pengolahan kelapa
sawit menjadi CPO dan PK.
b. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan LEIDONG adalah LEIDONG tidak bergerak dalam kegiatan usaha
industri pemurnian minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi berbagai produk turunan CPO yang dilakukan
oleh Perseroan. LEIDONG hanya melakukan kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit dan industri pengolahan
kelapa sawit menjadi CPO dan PK.
c. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan SATYA adalah SATYA tidak bergerak dalam kegiatan usaha industri
pemurnian minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi berbagai produk turunan CPO yang dilakukan oleh
Perseroan. SATYA hanya melakukan kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit dan industri pengolahan kelapa
sawit menjadi CPO dan PK.
d. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan TAPIAN adalah TAPIAN tidak bergerak dalam kegiatan usaha industri
pengolahan lebih lanjut minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi berbagai produk turunan CPO yang
dilakukan oleh Perseroan. TAPIAN hanya melakukan kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit dan industri
pengolahan kelapa sawit menjadi CPO dan PK.
e. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan SOCI adalah SOCI tidak bergerak dalam bidang perkebunan kelapa
sawit maupun pengolahannya, hanya berfokus kepada Industri Oleokimia.
f. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan SBE adalah SBE tidak bergerak dalam bidang perkebunan kelapa
sawit dan hanya berfokus kepada Industri kimia dasar organik dan energi terbarukan.
g. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan SSC adalah SSC tidak bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit
maupun pengolahannya. SSC berfokus kepada kegiatan usaha jasa administrasi kantor, antara lain pengelolaan
dan administrasi bidang keuangan dan akuntansi, sumber daya manusia, pengadaan barang dan/atau jasa, dan
ketersediaan infrastruktur teknologi informasi.
h. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan Propertindo adalah Propertindo tidak bergerak dalam bidang
perkebunan kelapa sawit maupun pengolahannya dan hanya berfokus kepada pengangkutan produk berbasis
xxiii
Page 26
kelapa sawit.
i. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan Panigoran adalah Panigoran saat ini tidak memiliki kegiatan usaha
yang aktif.
Contoh kegiatan usaha perkebunan yang dilakukan oleh Perseroan adalah Perseroan melakukan kegiatan
pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa sawit. Semua
contoh kegiatan usaha Perkebunan tersebut dilakukan oleh Perseroan dan bersama-sama dengan beberapa Entitas
Anak yaitu KRESNA, LEIDONG, SATYA, dan TAPIAN.
Contoh kegiatan usaha perindustrian yang dilakukan oleh Perseroan saat ini antara lain:
a. Industri pengolahan minyak mentah dan nabati;
b. Industri pengolahan Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO);
c. Industri pengolahan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (CPKO);
d. Industri pemisahan CPO dan CPKO;
e. Industri pemurnian CPO dan CPKO;
f. Industri pemisahan Minyak Murni Kelapa Sawit (RBDPO);
g. Industri pemisahan Minyak Murni Inti Kelapa Sawit (RBDPKO);
h. Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit, krimer, dan margarin;
i. Industri kimia dasar organik.
Semua contoh kegiatan usaha perindustrian tersebut dilakukan oleh Perseroan bersama-sama dengan beberapa
Entitas Anak yang terdiri dari:
i) kegiatan industri pengolahan minyak mentah dan nabati dilakukan oleh Perseroan dan bersama-sama dengan
beberapa perusahaan anak yaitu KRESNA, LEIDONG, SATYA, dan TAPIAN;
ii) kegiatan industri pengolahan CPO, CPKO, pemisahan CPO dan CPKO, pemurnian CPO dan CPKO, pemisahan
RBDPO dan RBDPKO, minyak goreng kelapa sawit, krimer, dan margarin dilakukan oleh Perseroan sendiri; dan
iii) kegiatan industri kimia dasar organik dilakukan oleh Perseroan sendiri bersama-sama dengan beberapa
perusahaan anak yaitu SOCI dan SBE.
Contoh kegiatan usaha perdagangan yang dilakukan oleh Perseroan antara lain melakukan perdagangan atas produk
berbasis kelapa sawit, seperti CPO, CPKO, RBDPO, RBDPKO, minyak goreng, margarin, dan produk-produk turunan
kelapa sawit lainnya. Kegiatan perdagangan ini tidak hanya dilakukan oleh Perseroan di wilayah Negara Republik
Indonesia, namun juga dilakukan ekspor ke beberapa negara lainnya seperti Singapura, China, dan India. Kegiatan
usaha perdagangan yang dilakukan oleh Perseroan bersama-sama dengan Entitas Anak yaitu KRESNA, LEIDONG,
SATYA, SBE, SOCI, dan TAPIAN.
Contoh kegiatan usaha Jasa yang dilakukan Perseroan adalah jasa pengelolaan yang diberikan oleh Perseroan kepada
perusahaan-perusahaan yang berada di dalam grup Golden Agri Resources, Ltd. Jasa pengelolaan yang diberikan
oleh Perseroan mencakup penyediaan sumber daya manusia, layanan akuntansi, jasa informasi dan teknologi, serta
dukungan atas transaksi penjualan dan pembelian, maupun jasa-jasa lainnya kepada pihak berelasi.
Contoh kegiatan usaha Pengangkutan yang dilakukan Perseroan adalah pengangkutan produk berbasis kelapa sawit,
berupa pengangkutan dari kebun ke pabrik pengolahan minyak sawit maupun dari pabrik pengolahan minyak sawit
ke pabrik rafinasi maupun ke pelanggan. Kegiatan usaha Pengangkutan yang dilakukan oleh Perseroan Bersama-
sama dengan Entitas Anak yaitu PROPERTINDO.
Prospek Usaha
Pertumbuhan volume produksi minyak nabati dunia selama lima tahun terakhir dikontribusi dari minyak sawit,
dengan Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia (Sumber: Oil World - Update on World Production
& Consumption of Vegetable Oils Until Calendar Year 2024). Saat ini, Indonesia juga merupakan konsumen minyak
sawit terbesar di dunia, didukung oleh peningkatan konsumsi untuk biodiesel. Industri sawit akan terus didukung
oleh permintaan biodiesel yang meningkat baik untuk pasar ekspor maupun pasar domestik di Indonesia. Komitmen
xxiv
Page 27
yang kuat dari pemerintah Indonesia dalam penerapan mandat pencampuran biodiesel yang lebih tinggi merupakan
faktor kontribusi utama terhadap perkembangan industri sawit yang positif.
Walaupun harga minyak sawit akan terus berfluktuasi, prospek industri tetap positif dalam jangka panjang. Minyak
sawit akan terus memenuhi permintaan dunia yang meningkat sebagai minyak nabati yang paling efisien dan
digunakan secara luas untuk sektor pangan maupun non-pangan. Hal ini sejalan dengan peningkatan GDP per kapita
dan jumlah penduduk serta peningkatan mandat pencampuran biodiesel di berbagai negara.
Strategi Usaha
Strategi bisnis Perseroan dibangun berdasarkan daya saing minyak sawit yang memiliki kegunaan yang luas dan
produktivitas per hektar yang tinggi. Strategi ini juga didukung preferensi konsumen dunia yang makin berkembang,
mengarah pada produk yang lebih sehat dan diproduksi secara berkelanjutan.
Sebagai pelaku agribisnis terintegrasi yang terdepan, keunggulan kami adalah terjaminnya pasokan bahan baku yang
berkualitas, terutama dari basis perkebunan yang terbesar dan berproduktivitas tinggi di Indonesia. Selain itu, kami
secara strategis memasok dari berbagai jaringan perkebunan pihak ke-tiga dengan keunggulan kompetitif yaitu
kedekatan lokasi dan hubungan yang baik dengan para pemasok. Keunggulan ini diperkuat oleh kapasitas
kemamputelusuran hingga ke perkebunan sehingga dapat menjamin kualitas dan integritas rantai pasokan. Kami
senantiasa memperkuat kemampuan untuk menghasilkan beragam portofolio produk sawit didukung rantai
pasokan yang terpadu dan efisien, dari pengadaan bahan baku secara berkelanjutan hingga akses terhadap distribusi
internasional. Dengan daya saing strategis ini, kami yakin Perseroan dapat tumbuh secara berkelanjutan,
menciptakan nilai jangka panjang bagi para pemangku kepentingan di sepanjang rantai nilai bisnis Perseroan.
Adapun strategi usaha yang diterapkan Perseroan berfokus pada:
• Intensifikasi produktivitas
• Peningkatan nilai tambah produk
• Efisiensi biaya
• Inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi
• ESG sebagai landasan bisnis
Penjelasan lebih lanjut mengenai strategi usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VIII Keterangan Tentang Perseroan,
Kegiatan Usaha, Kecenderungan dan Prospek Usaha.
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I Tahun 2025
Target Dana PUB Obligasi V : Sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah)
Jumlah Pokok Obligasi : Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun.
Harga Penawaran : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi
Jangka Waktu : Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Tingkat Bunga Obligasi : 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun.
Periode Pembayaran Bunga : Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan
tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Tingkat Bunga Obligasi
xxv
Page 28
tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang
dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi : Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah
sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya
Satuan Perdagangan Obligasi : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi
ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata. Hak pemegang Obligasi adalah
pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari.
Hasil Pemeringkatan Efek : idAA- (Double A minus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Pembelian Kembali (buy back) Obligasi : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi
sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai
hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk
dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau untuk kemudian
dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi: Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking fund)
(sinking fund) untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai
dengan tujuan Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum
Obligasi.
Hak-hak Pemegang Obligasi : Diuraikan dalam Bab I Prospektus ini mengenai Penawaran Umum.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) : RUPO dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Mengenai
RUPO diuraikan dalam Bab I Prospektus ini mengenai Penawaran
Umum.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
Agen Pembayaran : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
xxvi
Page 29
3. KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
Nama Sukuk Ijarah : Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025.
Jumlah Dana PUB Sukuk Ijarah I : Sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah)
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan Cicilan
Imbalan Ijarah sebesar Rp37.500.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar
lima ratus juta Rupiah) per tahun atau setara dengan 7,5% dari Sisa
Imbalan Ijarah per tahun.
Harga Penawaran Sukuk Ijarah : 100% dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
Jangka Waktu Sukuk Ijarah : Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah : Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp37.500.000.000,- (tiga puluh tujuh
miliar lima ratus juta Rupiah) per tahun atau setara dengan 7,5%
dari Sisa Imbalan Ijarah per tahun.
Periode Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Minimum Pemesanan Sukuk Ijarah : Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah
sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Sukuk Ijarah : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan : Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda
atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk
apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan
Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus
kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara
khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk Ijarah secara pari
passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata.
Hasil Pemeringkatan Efek : idAA-sy (Double A minus Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Pembelian Kembali (buy back) Sukuk Ijarah : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Sukuk
Ijarah sebelum Tanggal Pelunasan. Perseroan mempunyai hak
untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk
dipergunakan sebagai pelunasan Sukuk Ijarah atau untuk kemudian
dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
xxvii
Page 30
Penyisihan Dana (sinking fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking fund)
untuk Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Ijarah ini sesuai dengan tujuan Rencana Penggunaan Dana hasil
Penawaran Umum Sukuk Ijarah.
Hak-hak Pemegang Sukuk Ijarah : Diuraikan dalam Bab I Prospektus ini mengenai Penawaran Umum.
Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah: RUPSI dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang
(RUPSI) tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Mengenai RUPSI diuraikan dalam Bab I Prospektus ini mengenai
Penawaran Umum.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
Agen Pembayaran : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
4. KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI DAN SUKUK YANG TELAH DITERBITKAN PERSEROAN MELALUI
PENAWARAN UMUM
Berikut ini adalah informasi mengenai obligasi dan sukuk yang telah diterbitkan Perseroan melalui Penawaran
Umum:
Tingkat Bunga Tanggal Nilai Efek Jumlah Yang Masih
Jenis/Nama Efek Jatuh Tempo
(per tahun) Efektif Dicatatkan Terutang
Obligasi Berkelanjutan I SMART dengan
9% 4 Juli 2012 Rp900.000 juta 22 Juni 2017 Lunas
Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012 seri A
Obligasi Berkelanjutan I SMART dengan
9,25% 4 Juli 2012 Rp100.000 juta 22 Juni 2019 Lunas
Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012 seri B
Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap I Tahun 27 Maret
8,5% Rp608.500 juta 3 April 2023 Lunas
2020 Seri A 2020
Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap I Tahun 27 Maret
9% Rp166.500 juta 3 April 2025 Lunas
2020 Seri B 2020
Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap II 27 Maret 2 November
8% Rp572.000 juta Lunas
Tahun 2020 Seri A 2020 2021
Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap II 27 Maret 22 Oktober
9,75% Rp280.000 juta Lunas
Tahun 2020 Seri B 2020 2023
Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap II 27 Maret 22 Oktober
10,5% Rp548.000 juta Rp548.000 juta
Tahun 2020 Seri C 2020 2025
Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III 27 Maret
7,25% Rp225.000 juta 1 Maret 2022 Lunas
Tahun 2021 Seri A 2020
Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III 27 Maret 19 Februari
9% Rp380.000 juta Lunas
Tahun 2021 Seri B 2020 2024
Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III 27 Maret 19 Februari
9,5% Rp220.000 juta Rp220.000 juta
Tahun 2021 Seri C 2020 2026
Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I 31 Mei
6,75% Rp600.000 juta 20 Juni 2022 Lunas
Tahun 2021 Seri A 2021
Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I 31 Mei
8,75% Rp600.000 juta 10 Juni 2024 Lunas
Tahun 2021 Seri B 2021
Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I 31 Mei
9,25% Rp300.000 juta 10 Juni 2026 Rp300.000 juta
Tahun 2021 Seri C 2021
Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II 31 Mei 29 Oktober
6,00% Rp477.000 juta Lunas
Tahun 2021 Seri A 2021 2022
Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II 31 Mei Rp1.065.000 19 Oktober
8,50% Lunas
Tahun 2021 Seri B 2021 juta 2024
Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II 31 Mei 19 October
9,00% Rp958.000 juta Rp958.000 juta
Tahun 2021 Seri C 2021 2026
xxviii
Page 31
Tingkat Bunga Tanggal Nilai Efek Jumlah Yang Masih
Jenis/Nama Efek Jatuh Tempo
(per tahun) Efektif Dicatatkan Terutang
Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III 16 Februari 26 Februari
5,00% Rp100.000 juta Lunas
Tahun 2021 Seri A 2022 2023
Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III 16 Februari 16 Februari
7,25% Rp625.000 juta Lunas
Tahun 2021 Seri B 2022 2025
Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III 16 Februari 16 Februari
8,25% Rp275.000 juta Rp275.000 juta
Tahun 2021 Seri C 2022 2027
Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I 22 Juni
4,75% Rp560.000 juta 16 Juli 2023 Lunas
Tahun 2022 Seri A 2022
Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I 22 Juni
7,00% Rp538.000 juta 6 Juli 2025 Rp538.000 juta
Tahun 2022 Seri B 2022
Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I 22 Juni
8,00% Rp402.000 juta 6 Juli 2027 Rp402.000 juta
Tahun 2022 Seri C 2022
TOTAL Rp3.241.000 juta
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki obligasi yang masih terutang sebesar Rp3.241.000 juta.
5. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi Obligasi,
akan digunakan seluruhnya untuk pembayaran sebagian pokok utang obligasi yang akan jatuh tempo.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi Sukuk
Ijarah, akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok utang obligasi yang akan jatuh tempo.
Keterangan lebih lengkap mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum dapat dilihat pada
Informasi Tambahan Bab II.
6. STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT PROSPEKTUS DITERBITKAN
Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran PT Sinar Mas Agro
Resources and Technology Tbk. disingkat PT SMART Tbk. No. 25 tanggal 29 Juli 2020, dibuat di hadapan Mochamad
Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat keputusannya di bawah No. AHU-
0056632.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 18 Agustus 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No AHU-AH.01.03-0352702 tanggal 18 Agustus 2020 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 017220, Berita
Negara Republik Indonesia No. 038 tanggal 11 Mei 2021 juncto Laporan Bulanan Kepemilikan Saham Emiten Atau
Perusahaan Publik dan Rekapitulasi per 31 Mei 2025 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan dan telah dilaporkan kepada PT Bursa Efek Indonesia, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp200 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rupiah) %
Modal Dasar 5.000.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Purimas Sasmita 2.653.897.571 530.779.514.200 92,40
2. Kepemilikan Masyarakat dibawah 5% 218.295.795 43.659.159.000 7,60
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 2.872.193.366 574.438.673.200 100,00
Saham Dalam Portepel 2.127.806.634 425.561.326.800
xxix
Page 32
7. DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 yang diikhtisarkan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik (KAP) Mirawati Sensi Idris (an independent member of Moore Global Network Limited) dengan
opini tanpa modifikasian dalam laporan yang diterbitkan pada tanggal 2 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Maria
Leckzinska (Izin Akuntan Publik No. AP.0155) (lihat Bab XVI Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak).
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Jumlah Aset Lancar 24.441.530 19.141.108
Jumlah Aset Tidak Lancar 20.891.601 20.575.255
Jumlah Aset 45.333.131 39.716.363
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 13.370.729 10.225.382
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 12.079.345 10.419.118
Jumlah Liabilitas 25.450.074 20.644.500
Jumlah Ekuitas 19.883.057 19.071.863
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Penjualan Bersih 78.835.443 66.530.549
Laba Kotor 8.014.053 6.760.888
Jumlah Beban Usaha 5.988.902 5.277.816
Laba Sebelum Pajak 1.585.442 1.108.886
Laba Bersih Tahun Berjalan 1.278.269 917.870
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain - Bersih 107.364 (31.099)
Jumlah Penghasilan Komprehensif 1.385.633 886.771
Jumlah laba bersih yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 1.278.172 917.807
Kepentingan non-pengendali 97 63
Jumlah 1.278.269 917.870
Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 1.385.050 886.912
Kepentingan non-pengendali 583 (141)
Jumlah 1.385.633 886.771
Laba ber saham dasar (dalam Rupiah penuh) 445 320
xxx
Page 33
RASIO-RASIO PENTING
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Bersih 18,5% -11,3%
Laba Bersih Tahun Berjalan 39,3% -83,3%
Jumlah Aset 14,1% -6,8%
Jumlah Liabilitas 23,3% -11,6%
Jumlah Ekuitas 4,3% -0,9%
Rasio Efisiensi
Inventory Turnover 7,0x 6,9x
Asset Turnover 1,9x 1,6x
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak/Penjualan bersih 2,0% 1,7%
Penjualan bersih/Jumlah aset 173,9% 167,5%
Laba bersih tahun berjalan/Penjualan bersih 1,6% 1,4%
Laba bersih tahun berjalan/Jumlah aset (ROA) 2,8% 2,3%
Laba bersih tahun berjalan/Jumlah ekuitas (ROE) 6,4% 4,8%
Rasio Keuangan
Jumlah Aset Lancar/Jumlah Liabilitas Jangka 1,9x
1,8x
Pendek
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas 1,3x 1,1x
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset (debt ratio) 0,6x 0,5x
Interest Coverage Ratio 1) 3,7x 3,1x
Debt Service Coverage Ratio 2) 1,9x 1,4x
Catatan:
1. Merupakan hasil perbandingan antara Penghasilan Sebelum Bunga, Pajak, Laba (Rugi) Selisih kurs, Laba (rugi) yang timbul dari perubahan nilai wajar aset
biologis, Depresiasi dan Amortisasi (EBITDA) dengan beban bunga bersih
2. Debt Service Coverage Ratio adalah hasil perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga bersih dan provisi bank ditambah utang bank jangka panjang yang
jatuh tempo dalam waktu satu tahun
RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit atau Rasio Keuangan Perseroan pada tanggal
Pembatasan
Liabilitas Lainnya 31 Desember 2024
Jumlah Aset Lancar/Jumlah Liabilitas Jangka Minimum 1x 1,8x
Pendek
Debt to Equity Ratio Maksimum 2,5x 1,0x
Interest Coverage Ratio Minimum 2,25x 3,7x
Debt Service Coverage Ratio Minimum 1x 1,9x
8. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan tidak lepas dari risiko yang mungkin mempengaruhi hasil usaha Perseroan.
Risiko yang disajikan berikut ini telah disusun berdasarkan bobot risiko yang akan memiliki dampak paling besar
hingga dampak yang paling kecil bagi Perseroan. Menurut manajemen Perseroan, faktor risiko yang dihadapi
Perseroan adalah sebagai berikut:
A. Risiko Utama
Perubahan iklim
xxxi
Page 34
B. Risiko Usaha
1. Serangan hama
2. Pencabutan atau pembatasan hak atas tanah yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia
3. Gangguan infrastruktur transportasi
4. Serikat buruh dan pemogokan buruh
5. Ekspansi kegiatan usaha untuk memperoleh nilai tambahan dari Produk Kelapa Sawit
6. Risiko strategis
7. Risiko kredit yang diberikan kepada pelanggan
8. Perubahan teknologi
9. Kelangkaan sumber daya
10. Pasokan bahan baku
11. Ketergantungan terhadap teknologi dalam pengolahan data dan komunikasi
12. Ketergantungan dalam mempertahankan karyawan inti dan merekrut karyawan baru yang berkualitas
C. Risiko Umum
1. Fluktuasi harga komoditas
2. Fluktuasi nilai tukar mata uang asing
3. Perubahan peraturan oleh pemerintah Indonesia dan/atau negara-negara pengimpor
4. Kondisi politik, sosial dan ekonomi
5. Kebijakan moneter
6. Perubahan pola makan konsumen dan persaingan dari perusahaan dan produk lain
7. Persaingan usaha
8. Tuntutan atau gugatan hukum
9. Wabah penyakit menular
10. Gangguan terhadap operasional Perseroan akibat dari kebakaran, ledakan, bencana alam, gangguan pihak
ketiga, gangguan layanan utilitas, perang, terorisme, dan kerusuhan yang berdampak pada perkebunan
dan fasilitas pengolahan Perseroan
D. Risiko Investasi yang berkaitan dengan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pembeli obligasi dan sukuk ijarah dalam Penawaran Umum ini menghadapi risiko atas investasi yang dilakukan,
yaitu:
1. Risiko tidak likuidnya obligasi dan sukuk ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara
lain disebabkan karena tujuan pembelian obligasi dan sukuk ijarah sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi,
Cicilan Imbalan Ijarah, pokok obligasi dan/atau Sisa Imbalan Ijarah pada waktu yang telah ditetapkan, atau
kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
9. KETERANGAN TENTANG ENTITAS ANAK YANG SIGNIFIKAN
Entitas Anak signifikan yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sebagai berikut:
Nama Tahun Status Tahun Kepemilikan Kontribusi Pendapatan
No Domisili Kegiatan Utama
Perusahaan Beroperasi Beroperasi Penyertaan Perseroan 2024 2023
Industri kelapa
1. KRESNA Jakarta 1994 Aktif 1993 100,00% 2,3% 2,6%
sawit
Industri kelapa
2. LEIDONG Jakarta 1982 Aktif 1989 99,99% 0,6% 0,5%
sawit
Industri kelapa
3. SATYA Jakarta 1993 Aktif 1993 100,00% 0,9% 1,0%
sawit
Industri kelapa
4. TAPIAN Jakarta 1982 Aktif 1982 100,00% 26,2% 23,1%
sawit
Industri
5. SOCI Medan 1995 Aktif 1995 99,39% 4,6% 4,6%
oleokimia
xxxii
Page 35
Nama Tahun Status Tahun Kepemilikan Kontribusi Pendapatan
No Domisili Kegiatan Utama
Perusahaan Beroperasi Beroperasi Penyertaan Perseroan 2024 2023
Industri kimia
dasar organik
6. SBE Jakarta 2017 Aktif 2015 100,00% 5,6% 6,4%
dan energi
terbarukan
10. KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN
Kewajiban keuangan Perseroan dan Entitas Anak yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan kedepan
merupakan pembayaran cicilan pinjaman jangka panjang dan obligasi, sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
2025
April Mei Juni Total
Utang Bank Jangka Panjang 62.753 41.231 116.858 220.842
Obligasi 166.500 - - 166.500
Kewajiban jatuh tempo dalam 3 bulan ke depan 229.253 41.231 116.858 387.342
Pembayaran kewajiban jatuh tempo tersebut akan dilakukan menggunakan dana yang diperoleh dari arus kas
operasional Perseroan dan Entitas Anak.
xxxiii
Page 36
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V SMART
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V SMART TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SMART
DENGAN JUMLAH DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR
RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
MENAWARKAN:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SMART TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK
IJARAH”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini
ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi akan
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat tanggal
jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2025, sedangkan pembayaran
Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 2 Juli 2030.
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang akan diterbitkan oleh Perseroan
atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan
sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp37.500.000.000,-
(tiga puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) per tahun atau setara dengan 7,5% dari Sisa Imbalan Ijarah per tahun.
Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pelunasan jumlah Sisa Imbalan Ijarah akan
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah pada saat
tanggal jatuh tempo. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan
tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal
2 Oktober 2025, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus jatuh tempo Sukuk Ijarah adalah
pada tanggal 2 Juli 2030. Perseroan tidak akan melakukan pemotongan zakat atas Cicilan Imbalan Ijarah.
1
Page 37
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN
TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI :
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
id AA- (Double A Minus) dan id AA-sy (Double A Minus Syariah)
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit, perindustrian pengolahan kelapa sawit dan pemurnian minyak
kelapa sawit, perdagangan produk berbasis kelapa sawit, jasa pengelolaan, dan pengangkutan produk berbasis
kelapa sawit
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Perseroan dan Entitas Anak memiliki 14 pabrik dan 6 gudang
Kantor Pusat:
Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 28 – 30
Jl. MH. Thamrin Kav. 22 No. 51
Jakarta 10350
Telepon : (021) 5033 8899
Website: www.smart-tbk.com
Email: investor@smart-tbk.com
RISIKO UTAMA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN ADALAH PERUBAHAN IKLIM. RISIKO USAHA
PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.
2
Page 38
1. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi yang diterbitkan ini diberi nama “Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I Tahun 2025”.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini
ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi akan
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat tanggal
jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2025, sedangkan pembayaran
Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 2 Juli 2030.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang
sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
TATA CARA PEMBAYARAN POKOK DAN BUNGA OBLIGASI
Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut
diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi
yang bersangkutan.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu
4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan
Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3
Page 39
Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar
Pemegang Rekening.
Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen
Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
JADWAL PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Jadwal pembayaran bunga untuk Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
1 2 Oktober 2025
2 2 Januari 2026
3 2 April 2026
4 2 Juli 2026
5 2 Oktober 2026
6 2 Januari 2027
7 2 April 2027
8 2 Juli 2027
9 2 Oktober 2027
10 2 Januari 2028
11 2 April 2028
12 2 Juli 2028
13 2 Oktober 2028
14 2 Januari 2029
15 2 April 2029
16 2 Juli 2029
17 2 Oktober 2029
18 2 Januari 2030
19 2 April 2030
20 2 Juli 2030
OBLIGASI MERUPAKAN BUKTI UTANG
Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Obligasi merupakan bukti bahwa
Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut
dalam Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh
Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut merupakan
bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang
Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
4
Page 40
PENDAFTARAN EFEK BESIFAT UTANG DI KSEI
Obligasi telah didaftarkan pada Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di
KSEI yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan
ketentuan KSEI yang berlaku.
Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Obligasi didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dengan memperhatikan peraturan Penitipan Kolektif di KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI. Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di
KSEI, bernilai sesuai dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
PENARIKAN OBLIGASI
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat Obligasi
tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan
atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan
keputusan RUPO.
PENGALIHAN OBLIGASI
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi yang
sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak-
hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya. Satu satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
(Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR) yaitu Rp 1,- (satu Rupiah)
atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp 5.000.000,- (lima
juta Rupiah) dan kelipatannya.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata. Hak pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan penerbitan Obligasi ini diuraikan dalam Bab IX Prospektus ini.
5
Page 41
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)
(1) Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dan pihak yang tidak terafiliasi;
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal
penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 8 paling sedikit memuat informasi tentang:
a. Periode penawaran pembelian kembali;
b. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. Tata cara penyelesaian transaksi;
f. Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk
dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam poin 8 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi yang beredar dalam
periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
kembali Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam
waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
14. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika dalam hal
terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
15. Pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek ketentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Obligasi tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis atas pembelian kembali
Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi;
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
6
Page 42
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak
suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 5 dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 6 dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau
penyertaan modal oleh pemerintah.
(4) Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada poin 7 dan poin 8 wajib
dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan
ketentuan sebagai berikut:
i. bagi Emiten yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
a. situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
b. situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
ii. bagi Emiten yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
a. situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
(5) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada poin 13 paling sedikit:
i. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
ii. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
iii. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
iv. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi.
HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (”Pefindo”). Sebagaimana termaktub dalam Surat Pefindo
No. RC-172/PEF-DIR/III/2025 tanggal 4 Maret 2025 Perihal Sertifikat Pemeringkatan Atas Obligasi Berkelanjutan V
SMART Periode 4 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026, Obligasi Berkelanjutan telah mendapat peringkat:
id AA-
(Double A Minus)
Tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan
atas Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020 Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas
setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa
berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan
Efek Bersifat Utang yang diterbitkan.
7
Page 43
Pemeringkatan yang telah dilaksanakan oleh Pefindo menunjukkan bahwa peringkat tersebut mencerminkan model
bisnis Perseroan yang terintegrasi dengan profil perkebunan yang baik, fleksibilitas keuangan yang sangat kuat, dan
permintaan minyak kelapa sawit yang stabil. Peringkat tersebut dibatasi oleh ketergantungan yang tinggi pada
pasokan bahan baku eksternal dan paparan terhadap fluktuasi harga komoditas global dan perubahan iklim.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Obligasi adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang
ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Perseroan mempunyai utang senioritas (hak keutamaan atau preferen) sebesar Rp15.203.245.000.000,- (lima belas
triliun dua ratus tiga miliar dua ratus empat puluh lima juta Rupiah) sesuai laporan keuangan per 31 Desember 2024.
Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau preferen) adalah sesuai dengan
ketentuan Pasal 6.1 butir vii dan Pasal 6.3 butir (3) Perjanjian Perwaliamanatan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Melakukan pembayaran utang kepada:
- Pemberi pinjaman lainnya yang kedudukannya pari passu (konkuren) dengan Obligasi ini; dan
- Afiliasi, kecuali pembayaran utang dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
Selama Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang.
b. Mengalihkan kekayaan atau menjadikan jaminan utang harta kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih
dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik
yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku, kecuali:
- Jaminan yang telah diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
- Jaminan yang diberikan untuk pembiayaan kembali (refinancing) fasilitas pinjaman dengan jaminan
yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan.
- Jaminan yang diberikan untuk membiayai akuisisi yang dilakukan Perseroan, dengan ketentuan aset
yang dijadikan jaminan tersebut berasal dari perusahaan yang diakuisisi Perseroan.
c. Melakukan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan kecuali yang dilakukan dengan perusahaan
yang sahamnya dimiliki oleh atau perusahaan lain pada bidang usaha yang sama dan penggabungan,
peleburan dan pengambilalihan tersebut tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha
Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan Pembayaran Pokok
Obligasi dan/atau Bunga Obligasi.
d. Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
e. Melaksanakan transaksi dan/atau mengadakan kerjasama dan/atau membuat perjanjian yang
mempunyai syarat dan ketentuan yang dapat membatasi kepentingan serta hak dari para Pemegang
Obligasi setiap dan seluruhnya dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan mengenai hak dari para
Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
f. Memberikan jaminan perusahaan, kecuali:
- Jaminan yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang berada di dalam kendali Golden Agri-
Resources Ltd.;
8
Page 44
- Jaminan yang diberikan untuk kepentingan kebun plasma yang dimiliki oleh petani plasma yang
bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang berada di dalam kendali Golden Agri-Resources
Ltd.
g. Melakukan pengeluaran obligasi atau instrumen utang lain sejenisnya yang mempunyai kedudukan lebih
tinggi dari Obligasi ini.
h. Mengurangi modal dasar dan/atau modal ditempatkan dan/atau modal disetor Perseroan;
i. Memberikan pinjaman kepada Afiliasi, kecuali:
- Karyawan Perseroan;
- Perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan baik langsung maupun tidak langsung;
j. Memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali:
- Pinjaman lainnya yang telah berjalan sebelum ditandatanganinnya Perjanjian Perwaliamanatan;
- Pinjaman dalam rangka utang usaha; dan
- Pinjaman lainnya dengan nilai tidak melebihi 5% (lima persen) dari nilai ekuitas Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh)
Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen
pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh)
Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali
Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan menyerahkan
kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
- Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
Perseroan belum menyetorkan dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda.
- Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan
kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya
sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari sampai dengan
jumlah dana dan Denda yang harus dibayar tersebut di atas dilunasi.
- Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan
kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
b. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, ijin dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan segera
memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-
undangan Negara Republik Indonesia.
c. Memenuhi kewajiban keuangan yang tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi akhir tahun
Perseroan terakhir yang telah diaudit oleh KAP yang terdaftar di OJK yang diserahkan kepada Wali Amanat
berdasarkan ketentuan poin 3.g., harus mencerminkan:
- Jumlah pinjaman berbunga, termasuk jaminan perusahaan sebagaimana diungkapkan dalam laporan
keuangan Perseroan sebagai liabilitas kontijen terhadap ekuitas tidak melebihi 2,5 : 1 (dua koma lima
berbanding satu);
9
Page 45
- Memelihara perbandingan antara EBITDA terhadap beban bunga bersih tidak kurang dari 2,25 : 1
(dua koma dua lima berbanding satu).
- Yang dimaksud EBITDA adalah laba (rugi) sebelum beban pajak ditambahkan biaya bunga, depresiasi,
amortisasi, rugi selisih kurs, rugi yang timbul dari perubahan nilai wajar atas aset biologis atau
dikurangkan laba selisih kurs, laba yang timbul dari perubahan nilai wajar atas aset biologis.
- Apabila terdapat perubahan atas PSAK, maka akan mengikuti aturan yang berlaku.
d. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik, terhadap segala resiko yang biasa
dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
f. Mengijinkan Wali Amanat dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat (termasuk tetapi tidak
terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut) dari waktu ke waktu memiliki akses
dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala pertanyaan atau informasi yang diminta
oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek
dari pembukuan dan operasi Perseroan;
g. Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat, dan persetujuan-
persetujuan sehubungan dengan Emisi, dan untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian
yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi terbatas penyerahan atas:
- Laporan keuangan Tahunan Konsolidasi Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah
terdaftar di OJK disampaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan
keuangan tahunan atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada OJK;
- Laporan keuangan tengah Tahunan Konsolidasi Perseroan disampaikan selambat-lambatnya:
• Pada akhir bulan pertama setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan
Akuntan Publik; atau
• Pada akhir bulan kedua setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik
Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
• Pada akhir bulan ketiga setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik
Perseroan yang telah terdaftar di OJK dan yang memberikan pendapat tentang kewajaran
laporan keuangan secara keseluruhan; atau
• Pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK;
- Apabila batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Berkala kepada OJK dan pengumuman kepada
masyarakat jatuh pada hari libur, laporan keuangan akan disampaikan paling lama pada hari kerja
berikutnya.
h. Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Akuntansi
Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu;
i. Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam
keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usaha Perseroan;
j. Memberitahu secara tertulis kepada Wali Amanat atas:
- Setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
- Perkara pidana, perdata, tata usaha negara, dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara
material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
- Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari
Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh
seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan
bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat
konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian,
memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang
diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
10
Page 46
- Setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai
pengaruh negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan
dan anak perusahaan (jika ada);
- Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau anak perusahaan (jika ada)
yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan
Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi,
sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan
dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
k. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK 49/2020, berikut pengubahannya dan atau
pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan sesuai
dengan peraturan OJK, apabila ada perubahan terhadap POJK 49/2020;
l. Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan
tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau
memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat yang wajar dari
Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan atau memberikan jaminan
yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh
KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang
terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) Hari Kalender.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO
dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
11
Page 47
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi; atau
b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih
krediturnya (cross default) dalam jumlah utang keseluruhannya melebihi 20% (dua puluh persen) dari
ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat
jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat
segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum
waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali) yang apabila dibayarkan akan
berpengaruh secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain
poin 1.a. dan poin 1.b.); atau
d. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
2. Ketentuan mengenai pernyataan lalai (default), yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1 huruf a dan b poin ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama
14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi
kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
atau
b. Poin 1 huruf c dan d poin ini dan keadaan atau kejadain tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
ada upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
Amanat;
Maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi
dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, atas biaya Perseroan.
- Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri dan setelah diinformasikan kepada Perseroan berhak
memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
- Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan,
serta RUPO tersebut memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka
Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan
segera dan sekaligus.
- Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan
kepada Perseroan.
- Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan.
3. Apabila:
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh pihak yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan
pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
berwenang; atau
d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
12
Page 48
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam
Perjanjian Perwaliamanatan;
e. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
diharuskan membayarkan sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh
tempo dengan sendirinya.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode
pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
memperhatikan POJK No. 20/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan
potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam poin
Kelalaian Perseroan dan dalam POJK No. 20/2020; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan secara tertulis
kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
13
Page 49
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling
sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedasaran nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan
tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) Agenda RUPO;
(3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO;
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerah asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada
tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
RUPO.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah.
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali
Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan
Wali Amanat.
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang diminta diadakannya RUPO tersebut.
Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
14
Page 50
mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g., kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
15
Page 51
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan, RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam-angka (5) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang keempat.
(7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil suara yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran
dan kuorum keputusan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat.
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 5.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan,
Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO.
Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain
sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi,
perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau perubahan
jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan
suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian
lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada
Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila
perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
peraturan Bursa Efek.
16
Page 52
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
2. KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
NAMA SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah yang diterbitkan ini diberi nama “Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025”.
HARGA PENAWARAN
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang akan diterbitkan oleh Perseroan
atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan
sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp37.500.000.000,-
(tiga puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) per tahun atau setara dengan 7,5% dari Sisa Imbalan Ijarah per tahun.
Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pelunasan jumlah Sisa Imbalan Ijarah akan
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah pada saat
tanggal jatuh tempo. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan
tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal
2 Oktober 2025, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus jatuh tempo Sukuk Ijarah adalah
pada tanggal 2 Juli 2030. Perseroan tidak akan melakukan pemotongan zakat atas Cicilan Imbalan Ijarah.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah adalah dengan harga yang
sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah.
TATA CARA PEMBAYARAN SISA IMBALAN IJARAH DAN CICILAN IMBALAN IJARAH
Sukuk Ijarah harus dibayarkan kembali pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah. Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran Sukuk Ijarah untuk
dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah. Sumber dana yang digunakan
untuk pembayaran Sisa Imbalan Ijarah berasal dari pendapatan Perseroan yang diperoleh dari kegiatan usahanya
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah yang masih menjadi kewajiban
Perseroan, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran Sukuk Ijarah,
dianggap sebagai kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Ijarah, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah yang
bersangkutan.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah. Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja,
maka Cicilan Imbalan Ijarah dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan.
Besaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
17
Page 53
Cicilan Imbalan Ijarah dilakukan dengan tanpa dilakukan pemotongan zakat terlebih dahulu. Pemegang Sukuk Ijarah
yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk
Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah
yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan
Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran Sukuk Ijarah kepada
Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang
bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran Sukuk Ijarah untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah.
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang menjadi kewajiban Perseroan, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, dianggap sebagai kewajiban yang telah dilaksanakan
oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI,
dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan.
JADWAL PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH
Jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Cicilan Imbalan
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
Ijarah Ke-
1 2 Oktober 2025
2 2 Januari 2026
3 2 April 2026
4 2 Juli 2026
5 2 Oktober 2026
6 2 Januari 2027
7 2 April 2027
8 2 Juli 2027
9 2 Oktober 2027
10 2 Januari 2028
11 2 April 2028
12 2 Juli 2028
13 2 Oktober 2028
14 2 Januari 2029
15 2 April 2029
16 2 Juli 2029
17 2 Oktober 2029
18 2 Januari 2030
19 2 April 2030
20 2 Juli 2030
SUKUK IJARAH MERUPAKAN BUKTI KEWAJIBAN
Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Sukuk Ijarah merupakan bukti
bahwa Perseroan secara sah dan mengikat memiliki kepada Pemegang Sukuk Ijarah sejumlah Sisa Imbalan Ijarah
yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah ditambah dengan Cicilan Imbalan Ijarah dan Kompensasi Kerugian
18
Page 54
Akibat Keterlambatan (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah tersebut merupakan bagian penting dan tidak
dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani Pemegang Sukuk Ijarah dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan
atau diperdagangkan.
PENDAFTARAN SURAT BERHARGA SYARIAH DI KSEI
Sukuk Ijarah telah didaftarkan pada Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga
Syariah Di KSEI yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar
Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
Sukuk Ijarah diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening.
Sukuk Ijarah didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dengan memperhatikan peraturan Penitipan Kolektif di
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI. Sukuk Ijarah yang disimpan dalam Penitipan
Kolektif di KSEI, bernilai sesuai dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah.
PENARIKAN SUKUK IJARAH
Penarikan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek
ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Sukuk Ijarah keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat
Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI atas
permintaan Perseroan atau Wali Amanat Sukuk Ijarah dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPSI.
PENGALIHAN SUKUK IJARAH
Hak kepemilikan Sukuk Ijarah beralih dengan pemindahbukuan Sukuk Ijarah dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat Sukuk Ijarah dan Agen Pembayaran Sukuk Ijarah memberlakukan Pemegang
Rekening selaku Pemegang Sukuk Ijarah yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah dan/atau pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH
Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek ke
rekening efek lainnya. Satu satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara (Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR) yaitu Rp 1,- (satu
Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH
Perdagangan Sukuk Ijarah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
19
Page 55
TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI Nomor U-0076/DSN-MUI/II/2025 tanggal 5 Februari 2025, Tim Ahli
Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
No Nama Jabatan Izin
1. Mohammad Bagus Teguh Perwira Ketua ASPM No. KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2021
2. Dr. Yuke Rahmawati Anggota ASPM No. KEP-01/PM.02/PJ-ASPM/2023
Tim Ahli Syariah berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan
Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
OBYEK IJARAH
Dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah, yang menjadi Obyek Ijarah adalah jasa Pengelolaan perkebunan
sebagaimana terdapat pada Lampiran I Akad Ijarah.
Perseroan menyatakan bahwa aset yang menjadi dasar sukuk ijarah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
syariah di pasar modal serta menjamin bahwa selama periode sukuk ijarah aset yang mendasari penerbitan sukuk
ijarah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 dan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2015.
20
Page 56
SKEMA SUKUK IJARAH
Berikut adalah diagram skema atas Sukuk Ijarah:
Penjelasan skema:
1. Perseroan sebagai Penerbit Sukuk Ijarah dan Pemegang Sukuk Ijarah (yang diwakili oleh Wali Amanat)
melakukan Akad Ijarah, di mana:
a. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah dengan nilai tertentu yang didasarkan pada Objek Ijarah berupa jasa
pengelolaan perkebunan;
b. Pemegang Sukuk Ijarah menyerahkan sejumlah dana (Ujrah) sebesar Sisa Imbalan Ijarah kepada
Perseroan sesuai Akad Ijarah.
2. Atas Akad Ijarah, Perseroan menyerahkan Objek Ijarah berupa jasa pengelolaan perkebunan kepada Pemegang
Sukuk Ijarah.
3. Pemegang Sukuk yang diwakili oleh Wali Amanat Sukuk memberikan kuasa (Akad Wakalah) kepada Perseroan
untuk melakukan ijarah atas Objek Ijarah berupa jasa pengelolaan perkebunan kepada Pengguna Akhir;
4. Perseroan selaku penerima kuasa dari Pemegang Sukuk melakukan ijarah atas Objek Ijarah berupa jasa
pengelolaan perkebunan kepada Pengguna Akhir;
5. Pengguna Akhir melakukan pembayaran ujrah (fee) kepada Perseroan.
6. Perseroan meneruskan pembayaran ujrah (fee) kepada Pemegang Sukuk berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara
periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo Sukuk Ijarah.
PENGGANTIAN DAN/ATAU PENAMBAHAN OBYEK IJARAH
1. Dalam hal terjadi Force Majeure (dengan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah) atau Obyek Ijarah tidak dapat digunakan/dimanfaatkan, dalam hal mana dapat
mengakibatkan:
- terhambatnya pengalihan dan penerimaan hak manfaat atas Obyek Ijarah dari Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Emisi; dan
- kerugian di pihak Pemegang Sukuk Ijarah atas turunnya nilai Obyek Ijarah menjadi kurang dari nilai
pengalihan Obyek Ijarah, dalam hal nilai Obyek Ijarah tidak mencukupi untuk digunakan sebagai dasar
dalam pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah;
maka Perseroan akan mengganti dan/atau menambah Obyek Ijarah dengan Obyek Ijarah pengganti atau
tambahan, yang dimiliki atau dikuasai oleh Perseroan sampai dengan jumlah yang sesuai dengan nilai
21
Page 57
pengalihan Obyek Ijarah atas permintaan Wali Amanat Sukuk Ijarah kepada Perseroan (selanjutnya disebut
”Obyek Ijarah Pengganti/Tambahan”)
2. Penyediaan dan pemberian Obyek Ijarah Pengganti/Tambahan memerlukan persetujuan RUPSI.
3. Dalam hal terjadinya penurunan nilai Obyek Ijarah, maka Perseroan wajib melaporkan secara tertulis kepada
Wali Amanat Sukuk Ijarah atas peristiwa-peristiwa dimaksud selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja
sejak terjadinya peristiwa tersebut serta wajib mengajukan Obyek Ijarah Pengganti/Tambahan.
4. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diterimanya laporan dari Perseroan, Wali Amanat Sukuk Ijarah
wajib menyelenggarakan RUPSI dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yang nantinya hasil dari RUPSI tersebut menjadi dasar bagi Wali Amanat Sukuk
Ijarah untuk memberikan jawaban atau persetujuan kepada Perseroan dengan ketentuan persetujuan tersebut
tidak akan diberikan tanpa alasan yang jelas.
5. Nilai Obyek Ijarah Pengganti/Tambahan yang ditetapkan paling sedikit sama dengan nilai penurunan Obyek
Ijarah, sehingga nilai Obyek Ijarah akan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 14 poin A butir i
huruf h Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
6. Setelah disetujuinya penetapan Obyek Ijarah Pengganti/Tambahan, para pihak wajib menandatangani
Lampiran dari Akad Ijarah paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sejak tanggal persetujuan RUPSI atas penetapan
Obyek Ijarah Pengganti/Tambahan.
7. Penutupan kekurangan nilai Obyek Ijarah dengan Obyek Ijarah Pengganti/Tambahan akan berlaku efektif
setelah ditandatanganinya penetapan Obyek Ijarah Pengganti/Tambahan sebagaimana dimaksud dalam poin
4 di atas.
8. Penyediaan dan pemberian Obyek Ijarah Pengganti/Tambahan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan yang
berlaku dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Akad Ijarah.
9. Perseroan menyatakan dan menjamin kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah hal-hal sebagai berikut:
a. Perseroan memiliki kuasa dan wewenang untuk melakukan tindakan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Akad Ijarah serta telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan untuk pelaksanaan
penandatanganan Akad Ijarah berikut dengan perubahan-perubahannya;
b. Perseroan memiliki dan menguasai sepenuhnya Obyek Ijarah;
c. Obyek Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Republik Indonesia; dan
d. Obyek Ijarah milik Perseroan berada dalam kondisi baik dan tidak dalam keadaan sengketa atau adanya
tuntutan dari pihak lain.
10. Wali Amanat Sukuk Ijarah memiliki kuasa dan wewenang untuk melakukan tindakan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Akad Ijarah serta telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan untuk pelaksanaan
penandatanganan Akad Ijarah.
11. Akad Ijarah berakhir dengan berakhirnya jangka waktu pengalihan hak manfaat Obyek Ijarah dan berakhirnya
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
PERUBAHAN STATUS DAN SYARAT KETENTUAN DALAM HAL PERSEROAN AKAN MENGUBAH JENIS AKAD SYARIAH
SUKUK IJARAH
Perubahan Status Sukuk Ijarah:
1. Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
a) tidak lagi memiliki Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah;
b) terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah,
yang menyebabkan bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah Tim Ahli Syariah,
dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan
bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan
tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Ijarah (selanjutnya disebut ”Tanggal Pernyataan
Kesesuaian Syariah”). Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Tim Ahli Syariah berkewajiban
menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat
Sukuk Ijarah selambat lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
22
Page 58
3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah, maka
Sukuk Ijarah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika
pada tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Ijarah
senilai Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah yang telah menjadi hak Pemegang Sukuk Ijarah yang belum
dibayarkan dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Sukuk Ijarah tanpa
melalui RUPSI, tanpa persetujuan Pemegang Sukuk Ijarah, dan pada setiap hari keterlambatan, Perseroan
berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban
tersebut.
4. Kewajiban Wali Amanat Sukuk Ijarah tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sampai dengan
seluruh hak Pemegang Sukuk Ijarah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Ijarah berubah menjadi utang
piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.
Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang
Menjadi Dasar Sukuk Ijarah adalah:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSI atas usulan
perubahan.
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Tim
Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSI.
3. Dalam hal terdapat Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak menyetujui usulan perubahan yang diajukan oleh
Perseroan, maka Perseroan wajib untuk melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan
pembelian kembali yang diatur di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
JAMINAN
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata. Hak pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
SUMBER DANA
Sumber Dana pembayaran dan/atau pelunasan Imbalan Ijarah berasal dari dana yang diperoleh dari kegiatan usaha
Perseroan dan/atau sumber pembiayaan lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan penerbitan Sukuk Ijarah ini diuraikan dalam Bab IX Prospektus ini.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH (BUY BACK)
(1) Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
5. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
6. Pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dan Pihak yang tidak terafiliasi;
23
Page 59
7. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut di surat kabar;
8. Pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Sukuk Ijarah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal
penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
9. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 8 paling sedikit memuat informasi tentang:
a. Periode penawaran pembelian kembali;
b. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. Kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
e. Tata cara penyelesaian transaksi;
f. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
h. Tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang
ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dibeli
kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 8 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang beredar
dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
dan
c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
kembali Sukuk Ijarah;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat Sukuk Ijarah serta mengumumkan kepada
publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Ijarah;
14. Pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Ijarah yang tidak dijamin jika
dalam hal terdapat lebih dari satu Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan;
15. Pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Ijarah yang tidak dijamin;
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis atas pembelian kembali
Sukuk Ijarah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Ijarah;
17. Pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSI, hak
suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pembelian kembali; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan serta manfaat lain dari Sukuk
Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 5 dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPSI.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 6 dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau
penyertaan modal oleh pemerintah.
(4) Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud pada poin 7 dan poin 8 wajib
dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan
ketentuan sebagai berikut:
24
Page 60
i. bagi Emiten yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
a. situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
b. situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
ii. bagi Emiten yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
a. situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
(5) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 13 paling sedikit:
i. jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli;
ii. rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
iii. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
iv. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
DANA PELUNASAN SUKUK IJARAH (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sisa Imbalan Ijarah ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah.
HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (”Pefindo”). Sebagaimana termaktub dalam Surat Pefindo
No. RC-173/PEF-DIR/III/2025 tanggal 4 Maret 2025 Perihal Sertifikat Pemeringkatan Atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan
I SMART Periode 4 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026, Sukuk Ijarah Berkelanjutan telah mendapat peringkat:
id AA-(sy)
(Double A Minus Syariah)
Tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan
atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020 Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah
Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas
Sukuk Ijarah kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir
sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Ijarah yang diterbitkan.
Pemeringkatan yang telah dilaksanakan oleh Pefindo menunjukkan bahwa peringkat tersebut mencerminkan model
bisnis Perseroan yang terintegrasi dengan profil perkebunan yang baik, fleksibilitas keuangan yang sangat kuat, dan
permintaan minyak kelapa sawit yang stabil. Peringkat tersebut dibatasi oleh ketergantungan yang tinggi pada
pasokan bahan baku eksternal dan paparan terhadap fluktuasi harga komoditas global dan perubahan iklim
HAK SENIORITAS ATAS KEWAJIBAN
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata.
25
Page 61
Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik
yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Perseroan mempunyai kewajiban senioritas (hak keutamaan atau preferen) sebesar sebesar Rp15.203.245.000.000,-
(lima belas triliun dua ratus tiga miliar dua ratus empat puluh lima juta Rupiah) sesuai laporan keuangan per
31Desember 2024.
Batasan atas penerbitan tambahan kewajiban dengan senioritas (hak keutamaan atau preferen) adalah sesuai
dengan ketentuan Pasal 6.1 butir vii dan Pasal 6.3 butir (3) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dibayarkan seluruh Jumlah Kewajiban atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Melakukan pembayaran atas jumlah kewajiban kepada:
- Pemberi pinjaman lainnya yang kedudukannya pari passu (konkuren) dengan Sukuk Ijarah ini; dan
- Afiliasi, kecuali pembayaran atas jumlah kewajiban dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari
Perseroan;
Selama Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Kewajiban.
b. Mengalihkan kekayaan atau menjadikan jaminan atas harta kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih
dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik
yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku, untuk
pembayaran jumlah kewajiban oleh Perseroan, kecuali:
- Jaminan yang telah diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
- Jaminan yang diberikan untuk pembiayaan kembali (refinancing) fasilitas pinjaman dengan jaminan
yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
- Jaminan yang diberikan untuk membiayai akuisisi yang dilakukan Perseroan, dengan ketentuan aset
yang dijadikan jaminan tersebut berasal dari perusahaan yang diakuisisi Perseroan.
c. Melakukan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan kecuali yang dilakukan dengan perusahaan
yang sahamnya dimiliki oleh atau perusahaan lain pada bidang usaha yang sama dan penggabungan,
peleburan dan pengambilalihan tersebut tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha
Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Sisa Imbalan
Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah.
d. Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
e. Melaksanakan transaksi dan/atau mengadakan kerjasama dan/atau membuat perjanjian yang
mempunyai syarat dan ketentuan yang dapat membatasi kepentingan serta hak dari para Pemegang
Sukuk Ijarah setiap dan seluruhnya dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan mengenai hak dari para
Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
f. Memberikan jaminan perusahaan, kecuali:
- Jaminan yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang berada di dalam kendali Golden-Agri
Resources Ltd.;
- Jaminan yang diberikan untuk kepentingan kebun plasma yang dimiliki oleh petani plasma yang
bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang berada di dalam kendali Golden Agri-Resources
Ltd.
g. Melakukan pengeluaran sukuk ijarah atau instrumen atas jumlah kewajiban lain yang sejenisnya, yang
mempunyai kedudukan lebih tinggi dari Sukuk Ijarah ini.
h. Mengurangi modal dasar dan/atau modal ditempatkan dan/atau modal disetor Perseroan;
i. Memberikan pinjaman kepada Afiliasi, kecuali:
- Karyawan Perseroan;
- Perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung;
j. Memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali:
26
Page 62
- Pinjaman lainnya yang telah berjalan sebelum ditandatanganinnya Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah;
- Pinjaman dalam rangka menjalankan kegiatan usaha; dan
- Pinjaman lainnya dengan nilai tidak melebihi 5% (lima persen) dari nilai ekuitas Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
Sukuk Ijarah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan
data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah, dan jika
dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau
permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat Sukuk Ijarah, maka Wali
Amanat Sukuk Ijarah dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat Sukuk Ijarah meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dan
jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan
dari Wali Amanat Sukuk Ijarah maka Wali Amanat Sukuk Ijarah dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau
pelunasan Sisa Imbalan Ijarah yang jatuh tempo ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran Sukuk
Ijarah paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau
Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan menyerahkan kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah fotokopi bukti
penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau
Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Sukuk Ijarah.
- Apabila sampai tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan
Ijarah, Perseroan belum menyetorkan dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan.
- Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak
Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional
berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Ijarah dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari sampai dengan jumlah dana dan
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang harus dibayar tersebut di atas dilunasi.
- Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional
berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
b. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, ijin dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan segera
memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-
undangan Negara Republik Indonesia.
c. Memenuhi kewajiban keuangan yang tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi akhir tahun
Perseroan terakhir yang telah diaudit oleh KAP yang terdaftar di OJK yang diserahkan kepada Wali Amanat
Sukuk Ijarah berdasarkan ketentuan poin 3.g., harus mencerminkan:
- Jumlah pinjaman berbunga, termasuk jaminan perusahaan sebagaimana diungkapkan dalam laporan
keuangan Perseroan sebagai liabilitas kontinjen terhadap ekuitas tidak melebihi 2,5 : 1 (dua koma
lima berbanding satu);
- Memelihara perbandingan antara EBITDA terhadap beban bunga bersih tidak kurang dari 2,25 : 1
(dua koma dua lima berbanding satu).
- Yang dimaksud EBITDA adalah laba (rugi) sebelum beban pajak ditambahkan biaya bunga, depresiasi,
amortisasi, rugi selisih kurs, rugi yang timbul dari perubahan nilai wajar atas aset biologis atau
dikurangkan laba selisih kurs, laba yang timbul dari perubahan nilai wajar atas aset biologis.
- Apabila terdapat perubahan atas PSAK, maka akan mengikuti aturan yang berlaku.
27
Page 63
d. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
e. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik, terhadap segala resiko yang biasa
dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
f. Mengijinkan Wali Amanat Sukuk Ijarah dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat Sukuk
Ijarah (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut) dari
waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala
pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang
tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan;
g. Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah, dan
persetujuan-persetujuan sehubungan dengan Emisi, dan untuk membuat dan mengimplementasikan
setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi terbatas penyerahan atas:
- Laporan keuangan Tahunan Konsolidasi Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah
terdaftar di OJK disampaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan
keuangan tahunan atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada OJK;
- Laporan keuangan tengah Tahunan Konsolidasi Perseroan disampaikan selambat-lambatnya:
• Pada akhir bulan pertama setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan
Akuntan Publik; atau
• Pada akhir bulan kedua setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik
Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
• Pada akhir bulan ketiga setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik
Perseroan yang telah terdaftar di OJK dan yang memberikan pendapat tentang kewajaran
laporan keuangan secara keseluruhan; atau
• Pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK;
- Apabila batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Berkala kepada OJK dan pengumuman kepada
masyarakat jatuh pada hari libur, laporan keuangan akan disampaikan paling lama pada hari kerja
berikutnya.
h. Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Akuntansi
Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu;
i. Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam
keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usaha Perseroan;
j. Memberitahu secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah atas:
- Setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
- Perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara
material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian-perjanjian
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
- Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari
Wali Amanat Sukuk Ijarah, menyerahkan pada Wali Amanat Sukuk Ijarah suatu pernyataan yang
ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah untuk maksud
tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa, kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali
Amanat Sukuk Ijarah atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut
tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian
tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh
Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
- Setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai
pengaruh negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan
dan anak perusahaan (jika ada);
- Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau anak perusahaan (jika ada)
yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan
28
Page 64
Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Sukuk
Ijarah, sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen
sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah.
k. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan POJK 49/2020, berikut pengubahannya dan
atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan sesuai
dengan peraturan OJK, apabila ada perubahan terhadap POJK 49/2020;
l. Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan
tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat Sukuk Ijarah, melaksanakan
atau memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan
perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, yang
berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat Sukuk Ijarah diperlukan atau, untuk menjalankan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan
perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH
1. Menerima pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Sisa Imbalan Ijarah harus dilunasi dengan harga yang sama dengan
jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada
Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.
2. Yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
dan/atau pelunasan Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau
Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus memberikan kompensasi kerugian sebesar 1%
(satu persen) per tahun di atas tingkat Cicilan Imbalan Ijarah atas jumlah dana yang terlambat dibayar.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat
yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender.
4. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama- yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi, tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah untuk
diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang
diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang
Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat Sukuk Ijarah.
5. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI, dengan
demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Sisa Imbalan
Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah pada Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah; atau
29
Page 65
b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian atas Jumlah Kewajiban oleh salah
satu atau lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah kewajiban keseluruhannya melebihi 20% (dua
puluh persen) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian
hari yang berakibat jumlah kewajiban yang harus dibayarkan oleh Perseroan berdasarkan perjanjian atas
Jumlah Kewajiban tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan
dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
pembayaran kembali) yang apabila dibayarkan akan berpengaruh secara material terhadap kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah; atau
c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah (selain poin 1.a. dan poin 1.b.); atau
d. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
2. Ketentuan mengenai pernyataan lalai (default), yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1 huruf a dan b, poin ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama
14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Ijarah sesuai
dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
Wali Amanat Sukuk Ijarah; atau
b. Poin 1 huruf c dan d, poin ini dan keadaan atau kejadain tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
yang ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat Sukuk Ijarah, paling lama 90 (sembilan puluh)
Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Ijarah tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa ada upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah;
Maka Wali Amanat Sukuk Ijarah berkewajiban untuk memberitahukan kejadian peristiwa itu kepada Pemegang
Sukuk Ijarah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, atas biaya Perseroan.
- Wali Amanat Sukuk Ijarah atas pertimbangannya sendiri dan setelah diinformasikan kepada Perseroan
berhak memanggil RUPSI menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
- Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat Sukuk Ijarah akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan
Perseroan, serta RUPSI tersebut memutuskan agar Wali Amanat Sukuk Ijarah melakukan penagihan
kepada Perseroan, maka Sukuk Ijarah sesuai dengan keputusan RUPSI menjadi jatuh tempo dan dapat
dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
- Wali Amanat Sukuk Ijarah dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSI itu harus melakukan
penagihan kepada Perseroan.
- Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan.
4. Apabila:
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh pihak yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan
pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran atas jumlah kewajiban (moratorium) oleh badan
peradilan yang berwenang; atau
d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
30
Page 66
e. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
diharuskan membayarkan sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
Maka Wali Amanat Sukuk Ijarah berhak tanpa memanggil RUPSI bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Sukuk Ijarah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Ijarah dan untuk
itu Wali Amanat Sukuk Ijarah dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah. Dalam
hal ini Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)
Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai
perubahan jangka waktu, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah, dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat Sukuk Ijarah, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain
sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat Sukuk Ijarah dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk Ijarah menurut
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dan dalam POJK No.
20/2020; dan
e. Wali Amanat Sukuk Ijarah bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
f. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah untuk
melakukan perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Ijarah dan/atau Akad Wakalah, dan/atau aset tertentu
yang mendasari penerbitan Sukuk Ijarah.
2. RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi, tidak termasuk Sukuk Ijarah yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk
Ijarah untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang
dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk
Ijarah akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
Wali Amanat Sukuk Ijarah.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan secara tertulis
kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
surat permintaan tersebut Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib melakukan panggilan RUPSI.
4. Dalam hal Wali Amanat Sukuk Ijarah menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSI, maka Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
31
Page 67
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI.
a. Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPSI dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSI, melalui paling
sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedasaran nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPSI kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya telah diselenggarakan
tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
(2) Agenda RUPSI;
(3) Pihak yang megajukan usulan RUPSI;
(4) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
(5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan RUPSI.
f. RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPSI sebelumnya.
6. Tata cara RUPSI;
a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSI
dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerah asli KTUR kepada Wali Amanat Sukuk
Ijarah.
d. Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
Sukuk Ijarah atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat Sukuk Ijarah, transaksi Sukuk Ijarah
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari
Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSI.
e. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI,
dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara
sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat Sukuk Ijarah memutuskan lain.
g. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah.
h. Sebelum pelaksanaan RUPSI:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Ijarah dari Afiliasinya kepada
Wali Amanat Sukuk Ijarah.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Ijarah
yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Ijarah
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
m. RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan
Wali Amanat Sukuk Ijarah.
n. RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah.
32
Page 68
o. Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
p. Dalam hal penggantian Wali Amanat Sukuk Ijarah diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah,
maka RUPSI dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang diminta diadakannya RUPSI
tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut diwajibkan
untuk mempersiapkan acara RUPSI dan materi RUPSI serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPSI.
7. Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g., kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
yang hadir dalam RUPSI.
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI yang kedua.
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI yang ketiga
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(2) Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat Sukuk Ijarah maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
hadir dalam RUPSI.
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI yang kedua.
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI yang ketiga.
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(3) Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
hadir dalam RUPSI.
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI yang kedua.
33
Page 69
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapaI, maka wajib
diadakan, RUPSI yang ketiga.
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
b. RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
hadir dalam RUPSI.
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI kedua.
(3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI yang ketiga.
(5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam-angka (5) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI yang keempat.
(7) RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil suara yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran
dan kuorum keputusan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat
Sukuk Ijarah.
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 5.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
Sukuk Ijarah paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali
Amanat Sukuk Ijarah.
9. Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Ijarah,
karenanya Perseroan, Wali Amanat Sukuk Ijarah, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-
keputusan yang diambil dalam RUPSI. Keputusan RUPSI mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Ijarah, baru berlaku efektif sejak
tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian
lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah.
11. Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSI tersebut
wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Sisa
Imbalan Ijarah, perubahan Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan
perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam
34
Page 70
waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang
diputuskan RUPSI (jika RUPSI memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat Sukuk Ijarah berhak
langsung untuk melakukan penagihan atas Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPSI.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat dibuat dan bila
perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Ijarah dengan
mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
3. WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank Mega Tbk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan
PT Bank Mega Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lantai 16
Jl. Kapten Pierre Tendean No. 12-14A
Jakarta 12790, Indonesia
Telepon : (021) 7917 5000
Faksimili : (021) 7918 7100
E-mail: waliamanat@bankmega.com
Up. : Capital Market Services
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Mega Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat.
4. OBLIGASI DAN SUKUK YANG TELAH DITERBITKAN PERSEROAN MELALUI PENAWARAN UMUM
Tingkat Bunga Tanggal Nilai Efek Jumlah Yang Masih
Jenis/Nama Efek Jatuh Tempo
(per tahun) Efektif Dicatatkan Terutang
Obligasi Berkelanjutan I SMART dengan
Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012 seri 9% 4 Juli 2012 Rp900.000 juta 22 Juni 2017 Lunas
A
Obligasi Berkelanjutan I SMART dengan
Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012 seri 9,25% 4 Juli 2012 Rp100.000 juta 22 Juni 2019 Lunas
B
Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap I 27 Maret
8,5% Rp608.500 juta 3 April 2023 Lunas
Tahun 2020 Seri A 2020
Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap I 27 Maret
9% Rp166.500 juta 3 April 2025 Lunas
Tahun 2020 Seri B 2020
Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap II 27 Maret 2 November
8% Rp572.000 juta Lunas
Tahun 2020 Seri A 2020 2021
Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap II 27 Maret 22 Oktober
9,75% Rp280.000 juta Lunas
Tahun 2020 Seri B 2020 2023
Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap II 27 Maret 22 Oktober
10,5% Rp548.000 juta Rp548.000 juta
Tahun 2020 Seri C 2020 2025
Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III 27 Maret
7,25% Rp225.000 juta 1 Maret 2022 Lunas
Tahun 2021 Seri A 2020
Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III 27 Maret 19 Februari
9% Rp380.000 juta Lunas
Tahun 2021 Seri B 2020 2024
Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III 27 Maret 19 Februari
9,5% Rp220.000 juta Rp220.000 juta
Tahun 2021 Seri C 2020 2026
35
Page 71
Tingkat Bunga Tanggal Nilai Efek Jumlah Yang Masih
Jenis/Nama Efek Jatuh Tempo
(per tahun) Efektif Dicatatkan Terutang
Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I 31 Mei
6,75% Rp600.000 juta 20 Juni 2022 Lunas
Tahun 2021 Seri A 2021
Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I 31 Mei
8,75% Rp600.000 juta 10 Juni 2024 Lunas
Tahun 2021 Seri B 2021
Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I 31 Mei
9,25% Rp300.000 juta 10 Juni 2026 Rp300.000 juta
Tahun 2021 Seri C 2021
Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II 31 Mei 29 Oktober
6,00% Rp477.000 juta Lunas
Tahun 2021 Seri A 2021 2022
Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II 31 Mei Rp1.065.000 19 Oktober
8,50% Lunas
Tahun 2021 Seri B 2021 juta 2024
Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II 31 Mei 19 October
9,00% Rp958.000 juta Rp958.000 juta
Tahun 2021 Seri C 2021 2026
Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III 16 Februari 26 Februari
5,00% Rp100.000 juta Lunas
Tahun 2021 Seri A 2022 2023
Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III 16 Februari 16 Februari
7,25% Rp625.000 juta Lunas
Tahun 2021 Seri B 2022 2025
Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III 16 Februari 16 Februari
8,25% Rp275.000 juta Rp275.000 juta
Tahun 2021 Seri C 2022 2027
Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I 22 Juni
4,75% Rp560.000 juta 16 Juli 2023 Lunas
Tahun 2022 Seri A 2022
Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I 22 Juni
7,00% Rp538.000 juta 6 Juli 2025 Rp538.000 juta
Tahun 2022 Seri B 2022
Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I 22 Juni
8,00% Rp402.000 juta 6 Juli 2027 Rp402.000 juta
Tahun 2022 Seri C 2022
TOTAL Rp3.241.000 juta
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki obligasi yang masih terutang sebesar Rp3.241.000 juta.
Dana dari hasil penerbitan obligasi di atas dipergunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana dan realisasi
penggunaan sudah dilaporkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan
31 Desember.
5. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK No.
36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum berkelanjutan terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat
pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
b. Telah menjadi Emiten atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan yang mana Perseroan telah menjadi perusahaan
publik dengan memperoleh Pernyataan Efektif dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dengan
Surat No. S-1705/PM/1992 pada tanggal 15 Oktober 1992;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat keterangan dari KAP Mirawati
Sensi Idris No. 171/II/2025/LSK/MSId tertanggal 27 Februari 2025 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah
Mengalami Gagal Bayar tertanggal 23 Maret 2022 yang telah ditandatangani Perseroan.
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki
hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
(empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek sebagaimana termaktub dalam
Surat Pefindo No. RC-172/PEF-DIR/III/2025 tanggal 4 Maret 2025 Perihal Sertifikat Pemeringkatan Atas Obligasi
Berkelanjutan V SMART Periode 4 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026, Obligasi Berkelanjutan telah
mendapat peringkat idAA- (Double A Minus) dan dalam Surat Pefindo No. RC-173/PEF-DIR/III/2025 tanggal 4
Maret 2025 Perihal Sertifikat Pemeringkatan Atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Periode 4 Maret 2025
36
Page 72
sampai dengan 1 Maret 2026, Sukuk Ijarah Berkelanjutan telah mendapat peringkat idAA(sy) (Double A Minus
Syariah).
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah untuk tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
37
Page 73
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
A. Hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I Tahun 2025
setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran sebagian
pokok utang obligasi yang akan jatuh tempo sebagai berikut:
• Nama instrumen : Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022 Seri B
Jumlah pokok terutang : Rp538.000.000.000,-
Jumlah pokok yang akan dilunasi : Rp250.000.000.000,-
Sisa pokok yang tidak dibayarkan : Rp288.000.000.000,-
menggunakan dana hasil PUB
Obligasi Sumber dana yang akan digunakan untuk membayar sebagian sisa
pokok Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022 Seri B akan
berasal dari dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang akan
diterbitkan bersamaan dengan Obligasi ini.
Tujuan penggunaan : untuk kebutuhan refinancing Perseroan
Suku bunga : 7,00% p.a.
Tanggal jatuh tempo : 6 Juli 2025
Dan
• Nama instrumen : Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap II Tahun 2020 Seri C
Jumlah pokok terutang : Rp548.000.000.000,-
Jumlah pokok yang akan dilunasi : Rp244.749.047.592,-
Sisa pokok yang tidak dibayarkan : Rp303.250.952.408,-
menggunakan dana hasil PUB
Obligasi Sumber dana yang akan digunakan untuk membayar sebagian sisa
pokok Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap II Tahun 2020 Seri C akan
berasal dari dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang akan
diterbitkan bersamaan dengan Obligasi ini.
Tujuan penggunaan : untuk kebutuhan refinancing, belanja modal dan kebutuhan modal kerja
Perseroan
Suku bunga : 10,50% p.a.
Tanggal jatuh tempo : 22 Oktober 2025
Sisa pokok utang sebesar Rp591.250.952.408,- dan bunga Obligasi akan dibiayai dengan kombinasi dari hasil
Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025 dan arus kas internal Perseroan. Dari
hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah, jumlah Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022 Seri B yang akan
dilunasi adalah sebesar Rp250.000.000.000,- dan jumlah Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap II Tahun 2020 Seri
C yang akan dilunasi adalah sebesar Rp 244.774.122.592,-.
Rencana penggunaan dana tersebut di atas bukan merupakan Transaksi Afiliasi atau Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 17/2020.
Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum secara berkala setiap 6
(enam) bulan kepada OJK dan Wali Amanat serta memperpertanggungjawabkan dalam setiap RUPS Tahunan sampai
dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan sesuai dengan POJK No. 30/2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
38
Page 74
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka
Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana
dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015. Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO.
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 1,050190%
(satu koma nol lima nol satu sembilan nol persen) dari nilai Emisi Obligasi yang terdiri dari:
• Biaya jasa penjaminan : 0,277500%
• Biaya jasa penyelenggaraan : 0,138750%
• Biaya jasa penjualan : 0,138750%
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Akuntan Publik : 0,166500%
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,138750%
- Biaya jasa Notaris : 0,014985%
• Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,016650%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,072150%
• Biaya lain-lain (percetakan, iklan, pencatatan KSEI & BEI, OJK dan lain-lain) : 0,086155%
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana
hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan
likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
B. Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025
setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran sebagian
pokok utang obligasi yang akan jatuh tempo sebagai berikut:
• Nama instrumen : Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022 Seri B
Jumlah pokok terutang : Rp538.000.000.000,-
Jumlah pokok yang akan dilunasi : Rp250.000.000.000,-
Sumber dana sebesar Rp250.000.000.000,- lainnya yang akan digunakan
untuk membayar pokok Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun
2022 Seri B akan berasal dari dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang
akan diterbitkan bersamaan dengan Sukuk Ijarah ini.
Sisa pokok yang tidak dibayarkan : Rp38.000.000.000,-
menggunakan dana hasil PUB
Obligasi dan PUB Sukuk Ijarah
Tujuan penggunaan : untuk kebutuhan refinancing Perseroan
Suku bunga : 7,00% p.a.
Tanggal jatuh tempo : 6 Juli 2025
Dan
39
Page 75
• Nama instrumen : Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap II Tahun 2020 Seri C
Jumlah pokok terutang : Rp548.000.000.000,-
Jumlah pokok yang akan dilunasi : Rp244.774.122.592,-
Sumber dana sebesar Rp244.749.047.592,- lainnya yang akan digunakan
untuk membayar pokok Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap II Tahun
2020 Seri C akan berasal dari dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang
akan diterbitkan bersamaan dengan Sukuk Ijarah ini.
Sisa pokok yang tidak dibayarkan : Rp58.476.829.816,-
menggunakan dana hasil PUB
Obligasi dan PUB Sukuk Ijarah
Tujuan penggunaan : untuk kebutuhan refinancing, belanja modal dan kebutuhan modal kerja
Perseroan
Suku bunga : 10,50% p.a.
Tanggal jatuh tempo : 22 Oktober 2025
Sisa pokok utang sebesar Rp96.476.829.816,- dan bunga Obligasi akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan.
Rencana penggunaan dana tersebut di atas bukan merupakan Transaksi Afiliasi atau Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 17/2020.
Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum secara berkala setiap 6
(enam) bulan kepada OJK dan Wali Amanat serta memperpertanggungjawabkan dalam setiap RUPS Tahunan sampai
dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan sesuai dengan POJK No. 30/2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka
Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana
dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPSI dan memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari RUPSI sesuai dengan POJK No. 30/2015. Hasil RUPSI wajib disampaikan kepada OJK
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPSI.
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 1,045175%
(satu koma nol empat lima satu tujuh lima persen) dari nilai Emisi Sukuk Ijarah yang terdiri dari:
• Biaya jasa penjaminan : 0,277500%
• Biaya jasa penyelenggaraan : 0,138750%
• Biaya jasa penjualan : 0,138750%
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Akuntan Publik : 0,166500%
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,138750%
- Biaya jasa Notaris : 0,014985%
• Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,016650%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,072150%
• Biaya lain-lain (jasa Tim Ahli Syariah, percetakan, iklan, pencatatan KSEI & BEI, OJK : 0,081140%
dan lain-lain)
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara
dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan
dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan. Pembayaran pinjaman
40
Page 76
jangka panjang atas angsuran dan atau bunga di atas merupakan pembayaran pinjaman pada saat jatuh tempo dan
bukan merupakan pelunasan lebih awal.
41
Page 77
III. PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan dan Entitas Anak mempunyai liabilitas konsolidasian yang seluruhnya
berjumlah Rp25.450.074 juta, yang terdiri dari liabilitas jangka pendek konsolidasian sebesar sebesar Rp13.370.729
juta dan liabilitas jangka panjang konsolidasian sebesar Rp12.079.345 juta. Tabel berikut ini menggambarkan posisi
liabilitas Perseroan dan Entitas Anak yang berasal dari dan dihitung berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris (an
independent member of Moore Global Network Limited) dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan yang
diterbitkan pada tanggal 2 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Maria Leckzinska (Izin Akuntan Publik No. AP.0155).
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek
Utang bank jangka pendek 5.133.731
Utang usaha
Pihak berelasi 1.262.492
Pihak ketiga 2.133.613
Utang lain-lain - pihak ketiga 699.224
Uang muka pelanggan
Pihak berelasi 2
Pihak ketiga 409.407
Beban akrual 485.367
Utang pajak 250.669
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
Utang bank dan lembanga keuangan lainnya jangka panjang 1.107.919
Utang obligasi 1.876.262
Liabilitas sewa 12.043
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 13.370.729
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan – bersih 482.063
Liabilitas imbalan pasca-kerja 461.411
Utang kepada pihak berelasi non-usaha 26.421
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang
akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank dan lembaga keuangan lainnya jangka panjang 8.930.370
Utang obligasi 2.150.445
Liabilitas sewa 9.837
Liabilitas derivatif jangka panjang 18.798
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 12.079.345
Jumlah Liabilitas 25.450.074
42
Page 78
1. Utang Bank Jangka Pendek
Saldo utang bank jangka pendek Perseroan dan Entitas Anak per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp5.133.731
juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak ketiga
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 1.050.270
PT Bank Maybank Indonesia Tbk (JPY9.082.250.000) 929.659
MUFG Bank, Ltd. (US$49.668.492) 802.742
PT Bank Pan Indonesia Tbk (US$45.000.000) 727.290
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (US$40.000.000) 646.480
PT Bank CIMB Niaga T (US$40.000.000) 646.480
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 250.000
PT Bank BNP Paribas Indonesia (US$5.000.000) 80.810
Jumlah pihak ketiga 5.133.731
Suku bunga rata-rata tertimbang per tahun:
Dolar Amerika Serikat 5,23%
Rupiah 5,78%
Yen Jepang 0,27%
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Pada tanggal 8 Oktober 2020, Perseroan menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman dari PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk (BRI) berupa (i) Supply Chain Financing Account Receivable (SCF A/R) bersifat Uncommited Credit Line
dan dengan recourse dengan jumlah fasilitas maksimal sebesar Rp800.000 juta dan (ii) Fasilitas Kredit Modal Kerja
Khusus. Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit tanggal 9 November 2022, BRI setuju untuk menambah limit
fasilitas kredit menjadi sebesar Rp1.000.000 juta. Fasilitas ini berlaku untuk jangka waktu satu tahun dan dapat
diperpanjang untuk jangka waktu dan tata cara yang diatur dalam perjanjian pinjaman. Selanjutnya, berdasarkan
Perubahan Perjanjian Kredit terakhir tanggal 2 Mei 2024, BRI setuju untuk menambah limit fasilitas kredit menjadi
sebesar Rp1.500.000 juta dan memperpanjang jangka waktu fasilitas pinjaman sampai dengan 7 Oktober 2026.
Pinjaman ini dijamin dengan piutang usaha Perseroan dan jaminan perusahaan dari Golden Agri-Resources Ltd.
(GAR), pihak berelasi.
Penerimaan dari dan pembayaran atas fasilitas pinjaman masing-masing sebesar Rp2.848.670 juta dan Rp2.177.530
juta pada tahun 2024, serta sebesar Rp999.999 juta dan Rp1.610.873 juta pada tahun 2023.
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Pada tanggal 25 September 2007, Perseroan mengadakan 2 (dua) perjanjian pinjaman dengan PT Bank Maybank
Indonesia Tbk (MAYBANK) yaitu perjanjian fasilitas Letter of Credit (L/C) dan/atau Surat Kredit Berdokumen Dalam
Negeri (SKBDN) dan sub-limit pinjaman promes berulang (demand loan) dengan jumlah fasilitas maksimum sebesar
US$20.000.000. Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit tanggal 2 Agustus 2016, jumlah fasilitas pinjaman
maksimal ditetapkan menjadi US$60.000.000. Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit tanggal 20 Juli 2017,
MAYBANK setuju untuk menambah limit fasilitas pinjaman menjadi US$70.000.000. Fasilitas ini berlaku untuk jangka
waktu satu tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan tata cara yang diatur dalam perjanjian pinjaman.
Selanjutnya, berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit tanggal 19 Februari 2024, disepakati bahwa penarikan
pinjaman dapat dilakukan dalam mata uang Dolar AS dan mata uang lainnya dan tidak melebihi limit fasilitas.
Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit tanggal 20 Februari 2025, MAYBANK setuju untuk memperpanjang jangka
43
Page 79
waktu fasilitas pinjaman sampai dengan 22 Februari 2026. Pinjaman ini dijamin dengan persediaan, hak atas tanah
milik Perseroan dan KRESNA, bangunan, prasarana jalan dan jembatan, mesin, serta jaminan perusahaan dari GAR,
pihak berelasi.
Penerimaan dari fasilitas pinjaman adalah sebesar Rp151.050 juta dan JPY19.764.700.000 (setara dengan
Rp2.060.822 juta) pada tahun 2024 dan US$40.000.000 (setara dengan Rp627.720 juta) pada tahun 2023, sementara
pembayaran atas fasilitas pinjaman adalah sebesar Rp151.050 juta dan JPY10.682.450.000 (setara dengan
Rp1.106.506 juta) pada tahun 2024 dan sebesar US$40.000.000 (setara dengan Rp 629.060 juta) pada tahun 2023.
MUFG Bank, Ltd.
Pada tanggal 14 Maret 2014, Perseroan menandatangani perjanjian kredit dengan MUFG Bank, Ltd. dengan jumlah
fasilitas maksimal sebesar US$50.000.000. Fasilitas ini berlaku untuk jangka waktu satu tahun dan dapat
diperpanjang untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan tata cara yang diatur dalam perjanjian pinjaman.
Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit terakhir tanggal 31 Juli 2024, fasilitas pinjaman ini diperpanjang sampai
dengan 31 Juli 2025. Pinjaman tersebut dijamin dengan piutang usaha dan persediaan milik Perseroan, serta jaminan
perusahaan dari GAR, pihak berelasi.
Penerimaan dari dan pembayaran atas fasilitas pinjaman masing-masing sebesar US$126.638.654 (setara dengan
Rp2.021.656 juta) dan US$76.970.162 (setara dengan Rp1.221.301 juta) pada tahun 2024.
PT Bank Pan Indonesia Tbk
Pada tanggal 3 November 2010, Perseroan menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman Money Market dengan
PT Bank Pan Indonesia Tbk (PANIN) dengan jumlah fasilitas sebesar US$60.000.000. Berdasarkan Surat
Pemberitahuan tanggal 2 Juni 2016, PANIN setuju untuk mengubah limit fasilitas menjadi sebesar US$80.000.000.
Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit tanggal 28 Agustus 2020, disepakati bahwa penarikan pinjaman dapat
dilakukan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan Rupiah dan penarikan pinjaman tersebut tidak melebihi limit
fasilitas. Selanjutnya, berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit terakhir tanggal 22 Agustus 2023, PANIN setuju untuk
mengubah limit fasilitas menjadi sebesar US$60.000.000. Fasilitas ini berlaku untuk jangka waktu satu tahun dan
dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan tata cara yang diatur dalam perjanjian pinjaman. Berdasarkan
Perubahan Perjanjian Kredit terakhir tanggal 23 Agustus 2024, PANIN setuju untuk memperpanjang jangka waktu
fasilitas pinjaman sampai dengan 31 Mei 2025. Pinjaman tersebut dijamin dengan hak atas tanah, bangunan,
prasarana jalan dan jembatan, mesin milik KRESNA, tagihan atas klaim asuransi serta jaminan perusahaan dari
PURIMAS, entitas induk.
Berdasarkan Perjanjian Kredit tanggal 2 Mei 2012, PANIN setuju untuk memberikan tambahan fasilitas pinjaman
Money Market III dengan jumlah fasilitas maksimal sebesar US$80.000.000 dan telah diturunkan menjadi sebesar
US$60.000.000 berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit tanggal 23 Juli 2014. Berdasarkan Perubahan Perjanjian
Kredit tanggal 28 Agustus 2020, disepakati bahwa penarikan pinjaman dapat dilakukan dalam mata uang Dolar
Amerika Serikat dan Rupiah dan penarikan pinjaman tersebut tidak melebihi limit fasilitas. Fasilitas ini berlaku untuk
jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan tata cara yang diatur dalam perjanjian
pinjaman. Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit terakhir tanggal 23 Agustus 2024, PANIN setuju untuk
memperpanjang jangka waktu fasilitas pinjaman sampai dengan 31 Mei 2025. Pinjaman tersebut dijamin dengan
hak atas tanah milik Perseroan dan TAPIAN, bangunan, prasarana jalan dan jembatan, mesin, serta tagihan atas
klaim asuransi.
Penerimaan dari dan pembayaran atas fasilitas pinjaman masing-masing sebesar US$145.000.000 (setara dengan
Rp2.276.345 juta) dan US$120.000.000 (setara dengan Rp1.881.070 juta) pada tahun 2024, serta sebesar
US$299.500.000 (setara dengan Rp4.556.415 juta) dan US$368.000.000 (setara dengan Rp5.571.009 juta) pada
tahun 2023
44
Page 80
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Pada tanggal 28 Desember 2010, Perseroan menandatangani perjanjian pinjaman dengan PT Bank Danamon
Indonesia Tbk (DANAMON) dengan jumlah fasilitas maksimal sebesar US$30.000.000. Berdasarkan Perubahan
Perjanjian Kredit tanggal 30 April 2013, DANAMON setuju untuk menambah limit fasilitas kredit menjadi sebesar
US$50.000.000. Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit terakhir tanggal 25 Maret 2021, DANAMON setuju untuk
menambah limit fasilitas kredit menjadi sebesar US$80.000.000.
Pada tanggal 17 Maret 2020, Perseroan menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman Omnibus Trade Syariah
(revolving) dengan DANAMON dengan jumlah fasilitas maksimal sebesar US$20.000.000 beserta beberapa sub-limit
dari fasilitas tersebut yang dapat digunakan untuk pembiayaan modal kerja Perseroan. Fasilitas pinjaman ini berlaku
untuk jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan tata cara yang diatur dalam
perjanjian pinjaman.
Berdasarkan Pemberitahuan Persetujuan Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas Kredit tanggal 15 Maret 2024, kedua
fasilitas pinjaman tersebut di atas diperpanjang sampai dengan 17 Maret 2025.
Pinjaman ini dijamin dengan piutang usaha dan persediaan milik Perseroan, hak atas tanah, bangunan, prasarana
jalan dan jembatan, mesin milik KRESNA, dan jaminan perusahaan dari GAR, pihak berelasi.
Penerimaan dari dan pembayaran atas fasilitas pinjaman masing-masing sebesar US$150.000.000 (setara dengan
Rp2.337.580 juta) dan US$200.000.000 (setara dengan Rp3.144.780 juta) pada tahun 2024, serta sebesar
US$524.000.000 (setara dengan Rp8.022.790 juta) dan US$479.000.000 (setara dengan Rp7.380.370 juta) pada
tahun 2023.
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Pada tanggal 31 Mei 2007, Perseroan menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman tetap atas permintaan dengan
PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB) dengan jumlah fasilitas maksimal sebesar US$30.000.000. Berdasarkan Perubahan
Perjanjian Kredit tanggal 20 Februari 2014, jumlah fasilitas pinjaman maksimal telah ditambah dari US$30.000.000
menjadi US$80.000.000. Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit tanggal 6 Oktober 2017, jumlah fasilitas pinjaman
maksimal diubah dari US$80.000.000 menjadi US$40.000.000.
Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit tanggal 5 Desember 2017, CIMB setuju untuk menambah fasilitas baru,
yaitu Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Ekspor/Tagihan Trade (“Fasilitas PTK Ekspor”) sebesar US$5.000.000,
sehingga jumlah fasilitas pinjaman menjadi US$45.000.000.
Selanjutnya, pada tanggal 11 Desember 2020, Perseroan telah menandatangani perpanjangan fasilitas pinjaman dari
CIMB berupa (i) Fasilitas Pinjaman Tetap dengan jumlah pokok tidak melebih US$40.000.000 (“Fasilitas PT”) beserta
beberapa fasilitas lain yang merupakan sub-limit dari fasilitas tersebut, (ii) Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Trade
Account Receivable sebesar US$5.000.000 (“Fasilitas Trade AR”) yang digunakan untuk pembiayaan modal kerja
Perseroan. Fasilitas ini berlaku untuk jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan tata
cara yang diatur dalam perjanjian pinjaman. Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit terakhir tanggal 2 Desember
2024, fasilitas pinjaman ini telah diperpanjang sampai dengan 30 September 2025. Pinjaman tersebut dijamin
dengan hak atas tanah, bangunan, prasarana jalan dan jembatan, serta mesin milik Perseroan.
Penerimaan dari dan pembayaran atas fasilitas pinjaman masing-masing sebesar US$160.000.000 (setara dengan
Rp2.486.985 juta) dan US$165.000.000 (setara dengan Rp2.594.895 juta) pada tahun 2024, serta sebesar
US$260.000.000 (setara dengan Rp3.979.445 juta) dan US$260.000.000 (setara dengan Rp3.974.480 juta) pada
tahun 2023.
45
Page 81
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Pada tanggal 11 September 2023, Perseroan menandatangani perjanjian kredit modal kerja dengan PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dengan jumlah fasilitas maksimal sebesar US$45.000.000. Fasilitas ini berlaku untuk
jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan tata cara yang diatur dalam perjanjian
pinjaman. Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit terakhir tanggal 22 Juli 2024, disepakati bahwa penarikan
pinjaman dapat dilakukan dalam mata uang Dolar AS dan Rupiah dan penarikan pinjaman tersebut tidak melebihi
limit fasilitas, dan BNI setuju untuk memperpanjang jangka waktu fasilitas pinjaman sampai dengan 10 September
2025. Pinjaman tersebut dijamin dengan piutang usaha Perseroan.
Penerimaan dari dan pembayaran atas fasilitas pinjaman masing-masing sebesar Rp350.000 juta dan Rp100.000 juta
pada tahun 2024, serta sebesar US$45.000.000 (setara dengan Rp680.220 juta) dan US$45.000.000 (setara dengan
Rp 683.730 juta) pada tahun 2023.
PT Bank BNP Paribas Indonesia
Pada tanggal 24 Mei 2023, Perseroan menandatangani Fasilitas Kredit Revolving dengan PT Bank BNP Paribas
Indonesia (BNP Paribas) dengan jumlah fasilitas maksimal sebesar US$30.000.000. Berdasarkan Perubahan
Perjanjian Kredit tanggal 8 Mei 2024, BNP Paribas setuju untuk mengubah limit fasilitas menjadi US$20.000.000.
Fasilitas ini berlaku untuk jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan tata cara yang
diatur dalam perjanjian pinjaman. Berdasarkan Pemberitahuan Persetujuan Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas
Kredit tanggal 29 Juli 2024, fasilitas pinjaman ini diperpanjang sampai dengan 31 Juli 2025. Pinjaman ini dijamin
dengan piutang usaha milik Perseroan dan jaminan perusahaan dari GAR, pihak berelasi.
Penerimaan dari fasilitas pinjaman adalah sebesar US$5.000.000 (setara dengan Rp79.555 juta) dan US$10.000.000
(setara dengan Rp154.980 juta) masing-masing pada tahun 2024 dan 2023, sementara pembayaran atas fasilitas
pinjaman pada tahun 2024 adalah sebesar US$10.000.000 (setara dengan Rp155.450 juta).
Utang bank jangka pendek digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja.
Perjanjian-perjanjian kredit di atas memuat beberapa persyaratan (covenants) penting yang harus dipenuhi oleh
Perseroan antara lain batasan rasio keuangan tertentu; tidak menjual, menyewakan, dan/atau memindahtangankan
barang-barang agunan kepada pihak lain; tidak mengubah sifat umum usaha perseroan saat ini; dan persyaratan-
persyaratan administrasi lainnya. Perseroan tidak diperkenankan memperoleh pinjaman, kecuali tambahan
pinjaman tersebut tidak menyebabkan pelanggaran pembatasan keuangan yang sudah disepakati.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan telah memenuhi semua persyaratan pinjaman sebagaimana disebutkan
pada paragraf sebelumnya.
2. Liabilitas Sewa
Perseroan dan Entitas Anak, sebagai penyewa, memiliki kontrak sewa untuk aset bangunan dan mesin yang
digunakan dalam operasinya. Perseroan dan Entitas Anak dibatasi untuk tidak mengalihkan seluruh atau sebagian
hak sewanya, menyewakan kembali seluruh atau sebagian aset sewaan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari pihak yang menyewakan.
Sewa bangunan dan mesin umumnya memiliki jangka waktu sewa antara 2 hingga 5 tahun. Berdasarkan perjanjian
sewa, apabila pihak penyewa ingin memperpanjang jangka waktu sewa, maka pihak penyewa wajib menyampaikan
surat permohonan perpanjangan sewa sebelum jangka waktu sewa berakhir.
46
Page 82
Berikut adalah pembayaran sewa masa yang akan datang (future lease payment):
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pembayaran yang jatuh tempo pada tahun:
2025 13.607
2026 7.200
2027 3.600
Jumlah pembayaran sewa 24.407
Bunga (2.527)
Nilai sekarang pembayaran sewa 21.880
Dikurangi:
Bagian yang akan jatuh tempo dalam satu tahun (12.043)
Bagian liabilitas sewa yang akan jatuh tempo lebih dari satu tahun 9.837
Nilai sekarang pembayaran sewa merupakan liabilitas kepada:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak berelasi
PT Ivo Mas Tunggal 16.951
PT SMPlus Solusi Sejahtera 2.890
Pihak ketiga 2.039
Jumlah 21.880
Beban bunga liabilitas sewa adalah sebesar Rp2.734 juta pada tahun 2024.
3. Utang Usaha
Saldo utang usaha Perseroan dan Entitas Anak per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp3.396.105 juta yang terdiri
dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak Berelasi
Rupiah
PT Binasawit Abadipratama 214.149
PT Sinar Kencana Inti Perkasa 172.069
PT Bumipermai Lestari 109.604
PT Ivo Mas Tunggal 98.254
PT Sumber Indahperkasa 77.313
PT Sawitakarya Manunggul 67.393
PT Prisma Cipta Mandiri 54.391
PT Buana Artha Sejahtera 51.419
PT Cakrawala Mega Indah *) 50.789
PT Persada Graha Mandiri 50.603
PT Paramitra Internusa Pratama 49.756
PT Agrokarya Primalestari 40.851
PT Cahayanusa Gemilang 36.458
PT Roundhill Capital Indonesia 33.930
PT Agrolestari Mandiri 30.214
PT Sinarmas LDA Maritime 18.470
47
Page 83
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
PT Kartika Prima Cipta 17.857
PT Rolimex Kimia Nusamas 16.252
PT Mitrakarya Agroindo 13.742
PT Bangun Nusa Mandiri 8.272
PT Kruing Lestari Jaya 7.642
PT Bahana Karya Semesta 4.840
PT Energi Sejahtera Mas 4.610
PT Buana Adhitama 4.180
PT Primatama Kreasimas 3.877
PT Satrindo Jaya Agropalma 3.365
PT Mitranusa Permata 3.140
PT Kreasi Kotak Megah *) 2.936
PT Dami Mas Sejahtera 2.713
PT Aditunggal Mahajaya 2.450
PT Ivomas Tunggal Lestari 1.942
PT Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan 1.897
PT Sawit Mas Sejahtera 700
PT Djuandasawit Lestari 600
PT Swakarya Adhi Usaha 537
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp1.000 juta) 1.747
Jumlah Rupiah 1.258.962
Dolar AS
Golden Agri International Pte. Ltd. 3.530
Jumlah Pihak Berelasi 1.262.492
*) Pihak berelasi karena hubungan keluarga antara pengendali, tetapi tidak memiliki pengaruh signifikan, kesamaan
pengendalian dan kepemilikan.
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak Ketiga
Rupiah
PT Wilmar Chemical Indonesia 61.657
PT Green Global Utama 53.808
PT Eagle High Plantations Tbk 42.736
PT BSA Logistics Indonesia 32.961
PT Paramita Bangun Sarana Tbk 32.858
PT Supernova Flexible Packaging 32.133
PT Surya Sawit Sejati 29.944
PT Citra Putra Kebun Asri 28.645
PT Agronusa Sejahtera 27.938
PT Gunung Maras Lestari 27.858
PT Sentana Adidaya Pratama 26.132
PT Agronusa Jayamandiri Lestari 25.812
PT Evonik Indonesia 23.827
PT Sungai Rangit 23.350
PT Sintang Agro Mandiri 21.882
Jak Luay Plasma 20.671
PT Harapan Hibrida Kalbar 18.821
PT Nusantara Sawit Persada 18.357
48
Page 84
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
PT Dharma Satya Nusantara Tbk 16.932
PT Humpuss 16.551
PT Unggul Prakarsa Prisma 16.478
Gunung Kombeng Plasma 15.966
PT Multiagro Sumaterajaya 15.839
PT Gokomodo Uniti Indonesia 14.628
PT Sungai Bahar Pasifik Utama 14.127
PT Bangkitgiat Usaha Mandiri 13.782
PT Pilar Wana Persada 13.625
PT AKR Corporindo Tbk 12.899
Koperasi Sukma Bersatu 12.766
PT Kalibesar Raya Utama 12.722
PT Agrina Sawit Perdana 11.977
PT Lintas Samudra Borneo Line 11.922
PT Sukses Karya Sawit 11.618
PT Multi Makmur Mitra Alam 10.448
PT Multi Prima Entakai 10.024
PT Bima Palma Nugraha 4.354
PT Bumi Sawit Wijaya 3.381
PT Bima Agri Sawit 2.828
PT Usaha Agro Indonesia 2.018
PT Sinarmas Distribusi Nusantara 684
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp10.000 juta) 1.200.089
Jumlah Rupiah 1.995.048
Mata Uang Lainnya
Dolar AS
JJ-Lurgi Engineering Sdn. Bhd. 48.468
Petronas Chemicals Marketing (Labuan) Ltd. 203
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp10.000) 46.546
Jumlah – Dólar AS 95.217
Dolar Singapura 18.858
Ringgit Malaysia 13.525
Euro 5.089
Yuan Cina 3.782
Yen Jepang 2.094
Jumlah Mata Uang Lainnya 138.565
Jumlah Pihak Ketiga 2.133.613
Jumlah Utang Usaha 3.396.105
Rincian utang usaha berdasarkan mata uang dan umur utang dihitung sejak tanggal faktur adalah sebagai berikut:
Dalam jumlah penuh
Rupiah dan
Mata Mata Ekuivalen
Mata Mata Ekuivalen
Uang Uang Mata Uang dalam
Mata Uang Uang Mata Uang dalam
Keterangan Rupiah Dolar Yen Rupiah
Uang Euro Ringgit Dolar Yuan Cina Rupiah
(jutaan Amerika Jepang (jutaan
Malaysia Singapura (jutaan
Rupiah) Serikat Rupiah)
Rupiah)
Belum Jatuh Tempo 1.276.479 1.648.769 70.420 - 274.717 14.970.338 - 32.641 1.309.120
Telah Jatuh Tempo
49
Page 85
Sampai dengan 1
bulan 1.567.331 1.605.723 132.425 3.312.916 290.118 5.492.986 315.706 44.883 1.612.214
> 1 bulan - 3 bulan 215.064 74.131 56.712 29.949 773.766 - - 11.485 226.549
> 3 bulan - 6 bulan 20.362 9.909 2.650 3.325 1.301 - - 232 20.594
> 6 bulan - 9 bulan 14.497 52 4.160 372.122 17 - - 1.417 15.914
> 9 bulan - 12 bulan 7.467 2.060.389 4.867 - 165 - - 33.384 40.851
> 12 bulan 152.810 710.869 30.760 21.524 242.014 - 1.392.539 18.053 170.863
Jumlah 3.254.010 6.109.842 301.994 3.739.836 1.582.098 20.463.324 1.708.245 142.095 3.396.105
4. Utang Lain-lain - Pihak Ketiga
Akun ini terdiri dari utang kepada kontraktor, utang pembelian aset tetap, liabilitas keuangan derivatif, utang dividen,
utang kepada Jamsostek dan BPJS Kesehatan, dan utang lainnya yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan
operasional Perseroan dan Entitas Anak. Utang kepada kontraktor hampir seluruhnya dalam mata uang Rupiah dan
akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 tahun.
Saldo utang lain-lain - pihak ketiga Perseroan dan Entitas Anak per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp699.224
juta.
5. Uang Muka Pelanggan
Saldo uang muka pelanggan Perseroan dan Entitas Anak per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp409.409 juta yang
merupakan uang muka penjualan yang diterima dari pelanggan.
6. Beban Akrual
Saldo beban akrual Perseroan dan Entitas Anak per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp485.367 juta terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Bunga pinjaman 122.646
Gaji, upah dan kesejahteraan karyawan 107.043
Utilitas 33.135
Iklan dan promosi 32.397
Bahan bakar dan gas 14.659
Jasa profesional 14.571
Kemasan 14.142
Pengalihdayaan 9.579
Komisi Penjualan 6.529
Asuransi 5.871
Sewa 3.815
Perbaikan dan pemeliharaan 3.779
Lain-lain 117.201
Jumlah 485.367
50
Page 86
7. Utang Pajak
Saldo utang pajak Perseroan dan Entitas Anak per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp250.669 juta yang terdiri
dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pajak penghasilan badan 118.267
Pajak penghaslian
Pasal 4(2) 2.709
Pasal 15 1.035
Pasal 21 64.778
Pasal 22 463
Pasal 23 22.543
Pasal 25 23.041
Pasal 26 9
Pajak Pertambahan Nilai - bersih 17.824
Jumlah 250.669
8. Liabilitas Pajak Tangguhan - Bersih
Saldo liabilitas pajak tangguhan - bersih Perseroan dan Entitas Anak per 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp482.063 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Tanaman produktif dan aset tetap 476.539
Aset biologis 12.477
Akumulasi rugi fiskal (3.331)
Lain-lain (3.622)
Jumlah 482.063
9. Liabilitas Imbalan Pasca-kerja
Perseroan dan Entitas Anak mempunyai program pensiun iuran pasti, yang mencakup semua karyawan tetap
Perseroan dan Entitas Anak. Selain memenuhi manfaat pensiun melalui program iuran pasti tersebut, Perseroan dan
Entitas Anak juga mencatat tambahan liabilitas imbalan pasca-kerja untuk memenuhi batas mínimum yang harus
dibayarkan kepada karyawan yang berhak sebagaimana diharuskan Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan
Pemerintah No. 35/2021.
Saldo liabilitas imbalan pasca-kerja Perseroan dan Entitas Anak per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp461.411 juta.
Jumlah-jumlah yang diakui dalam Iaporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian sehubungan
dengan imbalan pasti adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Komponen biaya (pendapatan) imbalan pasca-kerja yang diakui di laba rugi
Biaya jasa kini 50.517
Biaya jasa lalu (2.548)
51
Page 87
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Biaya bunga 27.145
Jumlah 75.114
Komponen pendapatan imbalan pasca-kerja yang diakui di penghasilan
komprehensif lain
Keuntungan yang timbul dari:
Perubahan asumsi keuangan (17.450)
Penyesuian pengalaman (13.532)
Jumlah (30.982)
Jumlah biaya imbalan pasca-kerja 44.132
Mutasi liabilitas imbalan pasca-kerja adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Liabilitas imbalan pasca-kerja awal tahun 423.901
Biaya (pendapatan) imbalan pasca-kerja yang diakui di:
Laba rugi 75.114
Penghasilan komprehensif lain (30.982)
Pembayaran selama tahun berjalan (11.190)
Dampak mutasi karyawan 4.568
Jumlah liabilitas imbalan pasca-kerja akhir tahun 461.411
10. Utang Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Jangka Panjang
Saldo utang bank dan lembaga keuangan lainnya jangka panjang Perseroan dan Entitas Anak per 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp10.038.289 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak ketiga
Dolar Amerika Serikat
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (US$438.125.000) 7.080.976
Rupiah
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank) 1.177.500
PT Bank DBS Indonesia 778.538
PT Bank Central Asia Tbk 712.500
PT Bank Permata Tbk 320.000
Jumlah 10.069.514
Dikurangi biaya provisi kredit yang belum diamortisasi 31.225
Bersih 10.038.289
Dikurangi:
Bagian yang akan jatuh tempo dalam satu tahun 1.118.357
Biaya provisi kredit yang belum diamortisasi (10.438)
Bersih 1.107.919
Bagian yang akan jatuh tempo lebih dari satu tahun 8.930.370
Suku bunga rata-rata tertimbang per tahun:
Dolar Amerika Serikat 5,83%
52
Page 88
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Rupiah 7,01%
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Berdasarkan Perjanjian Kredit tanggal 15 Agustus 2018, BNI memberikan fasilitas pinjaman investasi maksimal
sebesar US$155.000.000. Pinjaman ini dijamin dengan hak guna bangunan milik Perseroan, bangunan, prasarana
jalan dan jembatan serta mesin milik Perseroan dan SBE. Pinjaman ini telah dilunasi pada tanggal 14 Agustus 2023.
Selanjutnya, berdasarkan Perjanjian Kredit tanggal 18 Juli 2019, BNI setuju untuk memberikan fasilitas pinjaman
dengan jumlah maksimal sebesar US$50.000.000. Pinjaman ini dijamin dengan hak atas tanah dan bangunan,
bangunan, prasarana jalan dan jembatan serta mesin milik TAPIAN. Pinjaman ini telah dilunasi pada tanggal
8 November 2023.
Berdasarkan Pembaharuan Perjanjian Kredit tanggal 11 September 2023, BNI setuju untuk mengubah fasilitas Kredit
Modal Kerja sebesar US$45.000.000 yang semula merupakan fasilitas pinjaman bank jangka pendek menjadi fasilitas
Kredit Modal Kerja (Aflopend) sebesar US$200.000.000 dengan jangka waktu 5 tahun. Selanjutnya, pada tanggal
23 April 2024, BNI memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja (Aflopend) sebesar US$250.000.000 dengan jangka waktu
5 tahun. Kedua pinjaman ini dijamin dengan hak guna bangunan, bangunan, prasarana jalan dan jembatan, serta
mesin milik Perseroan.
Penerimaan dari dan pembayaran atas fasilitas pinjaman masing-masing sebesar US$250.000.000 (setara dengan
Rp4.037.500 juta) dan US$10.625.000 (setara dengan Rp168.962 juta) pada tahun 2024, serta sebesar
US$200.000.000 (setara dengan Rp3.069.400 juta) dan US$95.200.000 (setara dengan Rp1.460.140 juta) pada tahun
2023.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank)
Pada tanggal 20 Juni 2022, SOCI mendapatkan kredit investasi ekspor sebesar Rp1.500.000 juta dari Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank), dengan jangka waktu 5 tahun. Pinjaman ini dijamin dengan hak
atas tanah, bangunan, prasarana jalan dan jembatan, serta mesin milik SOCI.
Pembayaran atas fasilitas pinjaman adalah sebesar Rp187.500 juta dan Rp105.000 juta masing-masing pada tahun
2024 dan 2023.
PT Bank DBS Indonesia
Pada tanggal 17 Mei 2024, Perseroan menandatangani Perjanjian Fasilitas Perbankan dalam bentuk fasilitas
amortized term loan sebesar Rp798.500 juta (“Fasilitas ATL”) dari PT Bank DBS Indonesia (DBS) dengan jangka waktu
5 tahun. Pinjaman ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan, dan mesin milik Perseroan.
Penerimaan dari dan pembayaran atas fasilitas pinjaman masing-masing sebesar Rp798.500 juta dan Rp19.962 juta
pada tahun 2024.
PT Bank Central Asia Tbk
Pada tanggal 5 Agustus 2016, Perseroan menandatangani perjanjian kredit dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
atas fasilitas kredit maksimum sebesar US$100.000.000. Fasilitas pinjaman ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun
sampai dengan tanggal 5 Agustus 2021.
Selanjutnya, pada tanggal 3 Mei 2019, Perseroan menandatangani perjanjian kredit lain dengan fasilitas kredit
sebesar US$50.000.000 untuk jangka waktu 5 tahun.
53
Page 89
Pada tanggal 12 Juli 2019, Perseroan menandatangani Perubahan Perjanjian Kredit atas fasilitas kredit ”Time Loan
Revolving” sebesar US$30.000.000 untuk jangka waktu 5 tahun. Pinjaman ini telah dilunasi pada tanggal 3 Mei 2024.
Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit tanggal 24 Juni 2020, BCA menyetujui untuk memberikan tambahan
fasilitas pinjaman dalam Rupiah dengan fasilitas kredit maksimum sebesar Rp1,5 triliun dan berlaku untuk jangka
waktu 5 tahun. Pinjaman ini telah dilunasi pada tanggal 3 Mei 2024.
Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit terakhir tanggal 7 Mei 2021, BCA menyetujui untuk memberikan tambahan
fasilitas pinjaman dalam Rupiah dengan fasilitas kredit maksimum sebesar Rp1 triliun dan berlaku untuk jangka
waktu 5 tahun.
Pinjaman ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan, prasarana jalan dan jembatan, dan mesin milik KRESNA pada
tanggal 31 Desember 2024 serta KRESNA dan TAPIAN pada tanggal 31 Desember 2023.
Pembayaran atas fasilitas pinjaman sebesar Rp937.500 juta dan US$19.000.000 (setara dengan Rp303.048 juta)
pada tahun 2024, serta sebesar Rp425.000 juta dan US$27.250.000 (setara dengan Rp415.892 juta) pada tahun 2023.
PT Bank Permata Tbk
Pada tanggal 3 Desember 2021, Perseroan mendapatkan Fasilitas Pinjaman Term-Loan I sebesar Rp500.000 juta dari
PT Bank Permata Tbk dengan jangka waktu 5 tahun sejak tanggal penarikan. Pinjaman ini dijamin dengan hak guna
usaha, bangunan, prasarana jalan dan jembatan milik PT Bahana Karya Semesta, pihak berelasi.
Pembayaran atas fasilitas pinjaman adalah sebesar Rp80.000 juta dan Rp70.000 juta masingmasing pada tahun 2024
dan 2023.
11. Utang Obligasi
Saldo utang obligasi Perseroan dan Entitas Anak per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp4.026.707 juta yang terdiri
dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Obligasi Berkelanjutan II SMART
Tahap I Tahun 2020 166.500
Tahap II tahun 2020 548.000
Tahap III Tahun 2021 220.000
Obligasi Berkelanjutan III SMART
Tahap I Tahun 2021 300.000
Tahap II Tahun 2021 958.000
Tahap III Tahun 2022 900.000
Obligasi Berkelanjutan IV SMART
Tahap I Tahun 2022 940.000
Jumlah 4.032.500
Biaya emisi yang belum diamortisasi (5.793)
Bersih 4.026.707
Dikurangi:
Bagian yang akan jatuh tempo dalam satu tahun
Obligasi Berkelanjutan II SMART
Tahap I Tahun 2020 166.500
Tahap II Tahun 2020 548.000
Obligasi Berkelanjutan III SMART
54
Page 90
Tahap III Tahun 2022 625.000
Obligasi Berkelanjutan IV SMART
Tahap I Tahun 2022 538.000
Jumlah 1.877.500
Dikurangi biaya emisi yang belum diamortisasi (1.238)
Bersih 1.876.262
Bagian yang akan jatuh tempo lebih dari satu tahun 2.150.445
Pada tanggal 3 April 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap I Tahun 2020 sebesar
Rp775.000 juta, yang terdiri dari obligasi seri A sebesar Rp608.500 juta dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,5% per
tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun serta obligasi seri B sebesar Rp166.500 juta dengan tingkat bunga tetap
sebesar 9% per tahun dan jangka waktu 5 (lima) tahun. Sekitar 67% dana yang diperoleh dari hasil penerbitan obligasi
telah digunakan untuk meningkatkan kemampuan pabrik penyulingan minyak kelapa sawit (refinery) yang berlokasi
di Jawa Barat, Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan dalam menghasilkan produk berkualitas tinggi,
dan sisanya sekitar 33% telah digunakan untuk membiayai sebagian belanja modal, yaitu penambahan kapasitas
pabrik biodiesel yang berlokasi di Kalimantan Selatan. Obligasi seri A sebesar Rp608.500 juta dan obligasi seri B
sebesar Rp166.500 juta masing-masing telah dilunasi pada tanggal 3 April 2023 dan 3 April 2025.
Pada tanggal 22 Oktober 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap II Tahun 2020 sebesar
Rp1.400.000 juta, yang terdiri dari obligasi seri A sebesar Rp572.000 juta dengan suku bunga tetap sebesar 8,00%
per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari, obligasi seri B sebesar Rp280.000 juta dengan suku
bunga tetap sebesar 9,75% per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun, serta obligasi seri C sebesar Rp548.000 juta
dengan suku bunga tetap sebesar 10,50% per tahun dan jangka waktu 5 (lima) tahun. Sekitar 42% dana yang
diperoleh dari hasil penerbitan obligasi telah digunakan untuk membiayai sebagian belanja modal, yaitu
penambahan kapasitas pabrik biodiesel yang berlokasi di Kalimantan Selatan, sekitar 29% telah digunakan untuk
pembayaran angsuran pokok utang bank jangka panjang Perseroan, dan sisanya sekitar 29% telah digunakan untuk
modal kerja. Obligasi seri A sebesar Rp572.000 juta dan obligasi seri B sebesar Rp280.000 juta masing-masing telah
dilunasi pada tanggal 2 November 2021 dan 22 Oktober 2023.
Pada tanggal 19 Februari 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Tahun 2021
sebesar Rp825.000 juta, yang terdiri dari obligasi seri A sebesar Rp225.000 juta dengan suku bunga tetap sebesar
7,25% per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari, obligasi seri B sebesar Rp380.000 juta dengan
suku bunga tetap sebesar 9,00% per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun, serta obligasi seri C sebesar Rp220.000
juta dengan suku bunga tetap sebesar 9,50% per tahun dan jangka waktu 5 (lima) tahun. Dana yang diperoleh dari
hasil penerbitan obligasi seluruhnya telah dipergunakan untuk pembayaran sebagian pokok utang bank jangka
pendek dan pokok utang bank jangka panjang Perseroan yang merupakan angsuran pokok pada saat jatuh tempo.
Obligasi seri A sebesar Rp225.000 juta dan obligasi seri B sebesar Rp380.000 juta masing-masing telah dilunasi pada
tanggal 1 Maret 2022 dan 19 Februari 2024.
Pada tanggal 10 Juni 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Tahun 2021 sebesar
Rp1.500.000 juta, yang terdiri dari obligasi seri A sebesar Rp600.000 juta dengan suku bunga tetap sebesar 6,75%
per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari, obligasi seri B sebesar Rp600.000 juta dengan suku
bunga tetap sebesar 8,75% per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun, serta obligasi seri C sebesar Rp300.000 juta
dengan suku bunga tetap sebesar 9,25% per tahun dan jangka waktu 5 (lima) tahun. Dana yang diperoleh dari hasil
penerbitan obligasi seluruhnya telah dipergunakan untuk pembayaran sebagian pokok utang bank jangka pendek,
sebagian pokok utang bank jangka panjang Perseroan yang merupakan angsuran pokok pada saat jatuh tempo dan
sebagian pokok utang obligasi pada saat jatuh tempo. Obligasi seri A sebesar Rp600.000 juta dan obligasi seri B
sebesar Rp600.000 juta masing-masing telah dilunasi pada tanggal 20 Juni 2022 dan 10 Juni 2024.
55
Page 91
Pada tanggal 19 Oktober 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Tahun 2021 sebesar
Rp2.500.000 juta, yang terdiri dari obligasi seri A sebesar Rp477.000 juta dengan suku bunga tetap sebesar 6,00%
per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari, obligasi seri B sebesar Rp1.065.000 juta dengan suku
bunga tetap sebesar 8,50% per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun, serta obligasi seri C sebesar Rp958.000 juta
dengan suku bunga tetap sebesar 9,00% per tahun dan jangka waktu 5 (lima) tahun. Sekitar 66% dana yang diperoleh
dari hasil penerbitan obligasi telah digunakan untuk pembayaran setoran modal Perseroan ke SIP dan sisanya sekitar
34% digunakan untuk pembayaran angsuran pokok utang bank jangka pendek dan jangka panjang. Obligasi seri A
sebesar Rp477.000 juta dan obligasi seri B sebesar Rp1.065.000 juta masing-masing telah dilunasi pada tanggal 29
Oktober 2022 dan 19 Oktober 2024.
Pada tanggal 16 Februari 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022
sebesar Rp1.000.000 juta, yang terdiri dari obligasi seri A sebesar Rp100.000 juta dengan suku bunga tetap sebesar
5,00% per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari, obligasi seri B sebesar Rp625.000 juta dengan
suku bunga tetap sebesar 7,25% per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun, serta obligasi seri C sebesar Rp275.000
juta dengan suku bunga tetap sebesar 8,25% per tahun dan jangka waktu 5 (lima) tahun. Dana yang diperoleh dari
hasil penerbitan obligasi seluruhnya telah dipergunakan untuk pembayaran sebagian pokok utang bank jangka
panjang Perseroan yang merupakan angsuran pokok pada saat jatuh tempo dan sebagian pokok utang obligasi pada
saat jatuh tempo. Obligasi seri A sebesar Rp100.000 juta dan obligasi seri B sebesar Rp625.000 juta masing-masing
telah dilunasi pada tanggal 26 Februari 2023 dan 16 Februari 2025.
Pada tanggal 6 Juli 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022 sebesar
Rp1.500.000 juta, yang terdiri dari obligasi seri A sebesar Rp560.000 juta dengan suku bunga tetap sebesar 4,75%
per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari, obligasi seri B sebesar Rp538.000 juta dengan suku
bunga tetap sebesar 7,00% per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun, serta obligasi seri C sebesar Rp402.000 juta
dengan suku bunga tetap sebesar 8,00% per tahun dan jangka waktu 5 (lima) tahun. Dana yang diperoleh dari hasil
penerbitan obligasi seluruhnya telah dipergunakan untuk pembayaran sebagian pokok utang bank jangka panjang
Perseroan dan sebagian pokok utang obligasi pada saat jatuh tempo. Obligasi seri A sebesar Rp560.000 juta telah
dilunasi pada tanggal 16 Juli 2023.
Berikut adalah rincian jadwal jatuh tempo obligasi yang telah diterbitkan oleh Perseroan:
(dalam jutaan Rupiah)
Obligasi Seri Jatuh Tempo Nilai Nominal
Berkelanjutan II SMART
Tahap I Tahun 2020 B 3 April 2025 166.500
Tahap II Tahun 2020 C 22 Oktober 2025 548.000
Tahap III Tahun 2021 C 19 Februari 2025 220.000
Berkelanjutan II SMART
Tahap I Tahun 2021 C 10 Juni 2026 300.000
Tahap II Tahun 2021 C 19 Oktober 2026 958.000
Tahap III Tahun 2022 B 16 Februari 2025 625.000
Tahap III Tahun 2022 C 16 Februari 2027 275.000
Berkelanjutan IV SMART
Tahap I Tahun 2022 B 6 Juli 2025 538.000
Tahap I Tahun 2022 C 6 Juli 2027 402.000
Seluruh obligasi dijual sebesar harga nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia, dengan PT Bank Mega Tbk sebagai
Wali Amanat.
56
Page 92
Obligasi ini tidak dijamin dengan aset tertentu Perseroan. Namun seluruh aset Perseroan, kecuali yang telah
dijaminkan kepada kreditor tertentu, dijaminkan secara pari-passu pada liabilitas lainnya, termasuk obligasi.
Beban bunga obligasi yang dibebankan dalam laba rugi adalah sebesar Rp452.963 juta, termasuk amortisasi biaya
emisi obligasi sebesar Rp7.150 juta pada tahun 2024.
Obligasi yang diterbitkan Perseroan mencakup persyaratan yang membatasi hak Perusahaan (negative covenants)
antara lain untuk tidak melakukan hal-hal tertentu tanpa persetujuan tertulis wali amanat sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Wali Amanat.
12. Utang kepada Pihak Berelasi Non-Usaha
Saldo utang kepada pihak berelasi non-usaha Perseroan dan Entitas Anak per 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp26.421 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Utang kepada pihak berelasi non-usaha
Rupiah
PT Sinar Kencana Inti Perkasa 7.143
PT Smartfren Telecom Tbk 6.101
PT Ivo Mas Tunggal 1.669
PT Binasawit Abadipratama 1.565
PT Smart Telecom 1.257
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp1.000 juta) 4.524
Dolar AS
Integrated Advance IT Services Sdn. Bhd. 3.696
Golden Agri-Resources Europe B.V. 466
Jumlah 26.421
13. Liabilitas Derivatif Jangka Panjang
Saldo liabilitas derivatif jangka panjang Perseroan dan Entitas Anak per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp18.798
juta. Liabilitas derivatif jangka panjang mencerminkan nilai wajar liabilitas derivatif yang timbul atas kontrak swap
mata uang dan suku bunga yang dilakukan Perseroan dengan PT Bank DBS Indonesia dengan nilai nosional
Rp 798.500 juta (setara dengan US$ 50.000.000). Kontrak ini berlaku efektif 28 Mei 2024 sampai dengan 29 Mei
2029.
14. Perjanjian dan Ikatan Penting Lainnya
Di samping perjanjian dan ikatan yang telah disebutkan sebelumnya dalam catatan atas laporan keuangan
konsolidasian, Perseroan dan Entitas Anak mempunyai beberapa perjanjian penting dan ikatan, diantaranya adalah
sebagai berikut:
a. Perseroan dan Entitas Anak mengadakan perjanjian dengan beberapa pemasok dan kontraktor sehubungan
dengan pembangunan, perluasan atau peningkatan kapabilitas pabrik inti sawit, pabrik biodiesel dan pabrik
rafinasi Tarjun di Kalimantan Selatan; pabrik marsho dan pabrik rafinasi Marunda di Jawa Barat; pabrik inti
sawit dan pabrik fraksinasi Belawan di Sumatera Utara; pabrik oleokimia Medan di Sumatera Utara; tangki
Palembang di Sumatera Selatan; gudang bungkil inti sawit Dumai di Riau; proses otomatisasi pabrik kelapa
sawit Langling dan Plakar di Jambi, Leidong West di Bangka, Semilar di Kalimantan Tengah, Jak Luay dan Muara
57
Page 93
Wahau di Kalimantan Timur, dan Batu Ampar di Kalimantan Selatan; serta persiapan lahan Hanau di Kalimantan
Tengah. Jumlah komitmen tersebut sekitar Rp 1,5 triliun pada tanggal 31 Desember 2024.
b. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Permentan)
No. 98/Permentan/OT.140/9/2013 dan No. 18 Tahun 2021, Perseroan dan Entitas Anak melaksanakan salah
satu dari bentuk Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) dengan melakukan perjanjian
kerjasama dengan koperasi untuk:
• memfasilitasi perjanjian kredit yang dilakukan antara bank dan koperasi
• bertindak sebagai mitra usaha koperasi sebagaimana diatur pada perjanjian kerjasama antara Perseroan
dan Entitas Anak dan koperasi.
c. Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan dan Entitas Anak telah membayar uang muka kepada pihak ketiga
sebesar Rp2.188.940 juta untuk pembelian crude palm oil (CPO), palm kernel (PK), bahan pembantu dan produk
lainnya.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan dan Entitas Anak telah menerima uang muka dari pihak ketiga
sebesar Rp409.407 juta untuk kontrak penjualan biodiesel, Refined Bleached Deodorized Olein (RBDO), Refined
Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO), minyak goreng, margarine, fat and shortening (MFS) dan penjualan
lainnya.
Periode kontrak pembelian/penjualan produk tersebut sampai dengan satu tahun dan pengiriman produk
tersebut dalam periode tahun 2025.
d. Untuk mengurangi dampak dari fluktuasi nilai tukar mata uang terhadap operasi Perseroan dan Entitas Anak,
maka Perseroan dan Entitas Anak melakukan kontrak transaksi swap mata uang dan suku bunga serta kontrak
fasilitas transaksi valuta berjangka (forward) dengan beberapa bank.
Perseroan melakukan kontrak swap mata uang dan suku bunga dengan DBS dengan nilai nosional Rp798.500
juta (setara dengan US$50.000.000) efektif 28 Mei 2024 dan akan berakhir pada tanggal 29 Mei 2029.
Pertukaran bunga dalam kontrak swap suku bunga dilakukan setiap 3 (tiga) bulan dimulai pada tanggal
28 Agustus 2024 sampai tanggal 29 Mei 2029. Nilai bersih swap suku bunga merupakan pendapatan bunga dari
jumlah nosional Rupiah dikurangkan dengan beban bunga dari jumlah nosional Dolar AS. Jumlah bersih
pendapatan bunga dari kontrak swap suku bunga tersebut pada tahun 2024 sebesar Rp3.564 juta disajikan
sebagai bagian dari “Beban bunga dan keuangan lainnya - bersih” dalam laba rugi. Nilai wajar liabilitas derivatif
sebesar Rp18.798 juta pada tanggal 31 Desember 2024 disajikan sebagai “Liabilitas derivatif jangka panjang”
pada laporan posisi keuangan konsolidasian.
Kontrak jual valuta berjangka (forward-sell) sebesar US$338.790.000 pada tanggal 31 Desember 2024 jatuh
tempo pada berbagai tanggal di tahun 2025.
Kontrak beli valuta berjangka (forward-buy) sebesar US$271.790.000 dan JPY9.084.229.842 pada tanggal 31
Desember 2024 jatuh tempo pada berbagai tanggal di tahun 2025.
e. Perseroan menandatangani perjanjian dengan beberapa bank yang memberikan fasilitas kredit kepada
beberapa pelanggan pihak ketiga Perseroan untuk pembelian piutang usaha pelanggan tersebut tanpa hak
regres. Beberapa bank yang membiayai transaksi ini terdiri dari BNP Paribas, Banco Santander, S.A., Citibank
N.A., PT Bank HSBC Indonesia, Bank of America, National Association, dan Standard Chartered Bank Indonesia,
dengan biaya diskonto yang akan ditentukan pada saat pembelian piutang.
58
Page 94
KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN
Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan kedepan merupakan pembayaran
cicilan pinjaman jangka panjang Perseroan sebesar Rp387.342 juta dengan jadwal pembayaran masing-masing
sebesar Rp229.253 juta, Rp41.231 juta dan Rp116.858 juta pada bulan April, Mei dan Juni 2025. Pembayaran akan
dilakukan menggunakan dana yang diperoleh dari arus kas operasional Perseroan dan Entitas Anak.
Pada tanggal 23 April 2024, Perseroan menandatangani Perjanjian Pinjaman Kredit Berjangka dengan jumlah fasilitas
sebesar USD250.000.000 dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Termasuk pemberian jaminan terkait
dengan jangka waktu 60 bulan sejak tanggal penarikan pertama pinjaman. Tingkat suku bunga atas pinjaman ini
adalah jumlah dari marjin yang berlaku dan SOFR Berjangka periode 3 bulan (suku bunga referensi SOFR dikelola
oleh CME Group Benchmark Administration Limited). Jaminan yang diberikan adalah tanah milik Perseroan seluas
283.395m2 dengan bukti kepemilikan SHGB No. 02/Tarjun dan SHGB No. 0262/Tarjun, berikut bangunan, mesin
pabrik rafinasi, biodiesel, pengolahan inti sawit, sarana dan prasarana yang berlokasi di Tarjun, Kalimantan Selatan.
Tidak terdapat liabilitas lainnya yang telah jatuh tempo tetapi belum dapat dilunasi, selain utang usaha yang telah
jatuh tempo. Pada tanggal 31 Desember 2024, utang usaha yang telah jatuh tempo sebesar Rp2.086.985 juta,
terutama disebabkan oleh kendala administratif terkait dengan ketidaklengkapan dokumen pendukung dalam
proses penagihan dari pihak pemasok.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN
PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS PERSEROAN DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31
DESEMBER 2024 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG
TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN
DI DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA.
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2024, TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PERSEROAN ATAS
PERSYARATAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BERAKHIR SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KELALAIAN DALAM MELAKUKAN PEMBAYARAN
POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
59
Page 95
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 yang diikhtisarkan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh
KAP Mirawati Sensi Idris (an independent member of Moore Global Network Limited) dengan opini tanpa
modifikasian dalam laporan yang diterbitkan pada tanggal 2 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Maria Leckzinska
(Izin Akuntan Publik No. AP.0155).
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 1.585.735 1.641.844
Piutang usaha
Pihak berelasi 2.492.670 2.209.148
Pihak ketiga
setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai
sebesar Rp1.433 juta dan Rp1.367 juta
masing-masing pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 3.890.896 2.766.321
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 993 -
Pihak ketiga 229.975 127.130
Persediaan 11.603.690 8.768.787
Aset biologis 351.398 282.022
Pajak Pertambahan Nilai dibayar di muka - bersih 1.869.423 1.026.064
Biaya dibayar di muka dan aset lancar lainnya 2.416.750 2.319.792
JUMLAH ASET LANCAR 24.441.530 19.141.108
ASET TIDAK LANCAR
Piutang dari pihak berelasi non-usaha 298.245 1.037.712
Aset pajak tangguhan - bersih 343.672 416.411
Investasi dalam saham dan uang muka investasi 3.066.899 3.116.629
Tanaman produktif
Tanaman telah menghasilkan
setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar
Rp1.587.433 juta dan Rp1.490.469 juta masing-masing
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 1.114.533 1.089.663
Tanaman belum menghasilkan 577.899 342.794
Aset tetap
setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar
Rp10.633.888 juta dan Rp9.544.460 juta masing-masing
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 13.705.671 13.037.169
Aset Takberwujud 341.997 420.815
Aset lain-lain
Taksiran tagihan pajak 845.840 705.209
Bibitan 181.112 136.555
Biaya tangguhan - bersih 61.126 63.164
60
Page 96
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Lain-lain 354.607 209.134
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 20.891.601 20.575.255
JUMLAH ASET 45.333.131 39.716.363
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 5.133.731 2.922.770
Utang usaha
Pihak berelasi 1.262.492 522.726
Pihak ketiga 2.133.613 2.038.172
Utang lain-lain - pihak ketiga 699.224 357.930
Uang muka pelanggan
Pihak berelasi 2 2
Pihak ketiga 409.407 271.879
Beban akrual 485.367 383.181
Utang pajak 250.669 91.644
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam
waktu satu tahun:
Utang bank dan lembaga keuangan lainnya jangka panjang 1.107.919 1.580.526
Utang obligasi 1.876.262 2.042.843
Liabilitas sewa 12.043 13.709
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 13.370.729 10.225.382
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan - bersih 482.063 458.324
Liabilitas imbalan pasca-kerja 461.411 423.901
Utang kepada pihak berelasi non-usaha 26.421 53.786
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang akan
jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank dan lembaga keuangan lainnya jangka panjang 8.930.370 5.439.513
Utang Obligasi 2.150.445 4.021.714
Liabilitas sewa 9.837 21.880
Liabilitas derivatif jangka panjang 18.798 -
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 12.079.345 10.419.118
JUMLAH LIABILITAS 25.450.074 20.644.500
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas
Induk
Modal saham
Nilai nominal Rp200 per saham (dalam Rupiah penuh)
Modal dasar - 5.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 2.872.193.366
saham 574.439 574.439
Tambahan modal disetor 1.756.876 1.756.876
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 114.888 114.888
Belum ditentukan penggunaannya 16.928.467 16.198.132
61
Page 97
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Komponen ekuitas lainnya 494.764 414.488
Jumlah 19.869.434 19.058.823
Kepentingan Non-pengendali 13.623 13.040
JUMLAH EKUITAS 19.883.057 19.071.863
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 45.333.131 39.716.363
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
PENJUALAN BERSIH 78.835.443 66.530.549
BEBAN POKOK PENJUALAN 70.821.390 59.769.661
LABA KOTOR 8.014.053 6.760.888
BEBAN USAHA
Penjualan 4.511.555 3.860.766
Umum dan administrasi 1.477.347 1.417.050
Jumlah Beban Usaha 5.988.902 5.277.816
LABA USAHA 2.025.151 1.483.072
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Ekuitas pada laba bersih entitas asosiasi - bersih 103.611 189.064
Pendapatan bunga 35.683 56.119
Rugi selisih kurs - bersih (168.312) (164.985)
Beban bunga dan keuangan lainnya (1.188.541) (1.270.476)
Lain-lain - bersih 777.850 816.092
Beban Lain-lain - Bersih (439.709) (374.186)
LABA SEBELUM PAJAK 1.585.442 1.108.886
BEBAN PAJAK
Kini (219.471) (100.052)
Tangguhan (87.702) (90.964)
Jumlah Beban Pajak (307.173) (191.016)
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN 1.278.269 917.870
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca-kerja 30.982 837
Ekuitas pada pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca-
kerja dari entitas asosiasi 3.120 1.710
Pajak sehubungan dengan pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi (7.502) (560)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan 80.764 (33.086)
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain - Bersih 107.364 (31.099)
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF 1.385.633 886.771
62
Page 98
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Jumlah laba bersih yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 1.278.172 917.807
Kepentingan non-pengendali 97 63
Jumlah 1.278.269 917.870
Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 1.385.050 886.912
Kepentingan non-pengendali 583 (141)
Jumlah 1.385.633 886.771
LABA PER SAHAM DASAR
(Dalam Rupiah penuh) 445 320
RASIO KEUANGAN
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Bersih 18,5% -11,3%
Laba Bersih Tahun Berjalan 39,3% -83,3%
Jumlah Aset 14,1% -6,8%
Jumlah Liabilitas 23,3% -11,6%
Jumlah Ekuitas 4,3% -0,9%
Rasio Efisiensi
Inventory Turnover 7,0x 6,9x
Asset Turnover 1,9x 1,6x
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak/Penjualan bersih 2,0% 1,7%
Penjualan bersih/Jumlah aset 173,9% 167,5%
Laba bersih tahun berjalan/Penjualan bersih 1,6% 1,4%
Laba bersih tahun berjalan/Jumlah aset (ROA) 2,8% 2,3%
Laba bersih tahun berjalan/Jumlah ekuitas (ROE) 6,4% 4,8%
Rasio Keuangan
Jumlah Aset Lancar/Jumlah Liabilitas Jangka 1,9x
1,8x
Pendek
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas 1,3x 1,1x
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset (debt ratio) 0,6x 0,5x
Interest Coverage Ratio 1) 3,7x 3,1x
Debt Service Coverage Ratio 2) 1,9x 1,4x
Catatan:
1. Merupakan hasil perbandingan antara Penghasilan Sebelum Bunga, Pajak, Laba (Rugi) Selisih kurs, Laba (rugi) yang timbul dari perubahan nilai wajar aset
biologis, Depresiasi dan Amortisasi (EBITDA) dengan beban bunga bersih
2. Debt Service Coverage Ratio adalah hasil perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga bersih dan provisi bank ditambah utang bank jangka panjang yang
jatuh tempo dalam waktu satu tahun
63
Page 99
RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit atau Rasio Keuangan Perseroan pada tanggal
Pembatasan
Liabilitas Lainnya 31 Desember 2024
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x 1,8x
Debt to Equity Ratio Maksimum 2,5x 1,0x
Interest Coverage Ratio Minimum 2,25x 3,7x
Debt Service Coverage Ratio Minimum 1x 1,9x
64
Page 100
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
1. UMUM
PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (“Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta No. 67 tanggal 18 Juni
1962 yang dibuat oleh Raden Kadiman, S.H., notaris di Jakarta. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) dalam Surat Keputusan
No.J.A.5/115/3 tanggal 29 Agustus 1963 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 83
tanggal 15 Oktober 1963, Tambahan No. 570. Pada tahun 1970, Perseroan memperoleh izin dari Menteri Negara
Ekonomi, Keuangan dan Industri berdasarkan Surat Keputusan No. KEP/41/MEKUIN/7/1970 tanggal 15 Juli 1970
untuk mengubah status Perseroan menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) dalam rangka Undang-undang
Penanaman Modal Asing No. 1 tahun 1967. Selanjutnya, berdasarkan Surat Persetujuan Tetap Badan Koordinasi
Penanaman Modal No.06/V/1985 tanggal 28 Maret 1985, status Perseroan berubah dari Penanaman Modal Asing
menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami perubahan terhitung sejak Penawaran Umum Berkelanjutan “Obligasi
Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2012” yakni sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT Sinar Mas Agro Resources And Technology Tbk. disingkat PT SMART Tbk. No. 101 tanggal 18 Juni 2015, yang
dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat dan telah diterima dan dicatat dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“SABH”) di
bawah No. AHU-AH.01.03-0951412 tanggal 14 Juli 2015 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-3533485.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 14 Juli 2015, yang mengubah seluruh ketentuan anggaran dasar
Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 Tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 33/POJK.04/2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Adapun perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk disingkat PT SMART Tbk No. 32 tanggal 16 Juni
2025, yang dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
persetujuan dari Menhum sesuai dengan surat keputusannya di bawah No. AHU-0039440.AH.01. 02.Tahun 2025
tanggal 18 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0134235.AH.01.11.Tahun
2025 tanggal 18 Juni 2025, yang mengubah ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan mengenai maksud dan
tujuan Perseroan.
Perseroan dan Entitas Anak didirikan dan menjalankan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup kegiatan usaha
Perseroan dan Entitas Anak adalah berusaha di bidang perkebunan, perindustrian, perdagangan, jasa dan
pengangkutan. Hasil produksi Perseroan dan Entitas Anak meliputi hasil olahan kelapa sawit antara lain minyak
goreng, lemak nabati dan margarin serta minyak kelapa sawit (CPO), inti sawit (PK), minyak inti sawit (PKO), cocoa
butter substitute (CBS), fatty acids, glycerine, sabun dan biodiesel.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki 9 Entitas Anak yang telah aktif secara komersial dengan
keseluruhan lahan tertanam seluas 136.587 hektar, termasuk plasma 32.029 hektar. Pada saat ini, Perseroan dan
Entitas Anak mengoperasikan fasilitas sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Unit Kapasitas (dalam ton/tahun)
Fasilitas pengolahan TBS 16 4.350.000
Fasilitas pengolahan PK 4 879.000
Fasilitas penyulingan 4 2.880.000
Fasilitas biodiesel 2 1.050.000
Fasilitas oleokimia 1 240.000
65
Page 101
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING
Perseroan menyusun laporan keuangan konsolidasian sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Kebijakan akuntansi penting dijelaskan secara rinci dalam catatan atas laporan keuangan konsolidasian.
a. Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan Konsolidasian
Laporan keuangan konsolidasian disusun dan disajikan dengan menggunakan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia, meliputi pernyataan dan interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Peraturan BAPEPAM - LK No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan
Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik”.
Dasar pengukuran laporan keuangan konsolidasian ini adalah konsep biaya perolehan, kecuali beberapa akun
tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-
masing akun tersebut. Laporan keuangan konsolidasian ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus
kas konsolidasian.
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang
berakhir 31 Desember 2024 adalah konsisten dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan
laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024.
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
mengharuskan penggunaan estimasi tertentu. Hal tersebut juga mengharuskan manajemen untuk membuat
pertimbangan dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Perseroan.
Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus
kas dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
Seluruh angka dalam laporan keuangan konsolidasian ini, kecuali dinyatakan secara khusus, dibulatkan menjadi
dan disajikan dalam jutaan Rupiah yang terdekat.
b. Prinsip Konsolidasian
Laporan keuangan konsolidasian meliputi laporan keuangan Perseroan dan entitas-entitas (termasuk entitas
terstruktur) yang dikendalikan oleh Perseroan dan Entitas Anak (Perseroan). Pengendalian diperoleh apabila
Perseroan memiliki seluruh hal berikut ini:
• kekuasaan atas investee;
• eksposur atau hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan investee; dan
• kemampuan untuk menggunakan kekuasaannya atas investee untuk mempengaruhi jumlah imbal hasil
Perseroan.
Pengkonsolidasian Entitas Anak dimulai pada saat Perseroan memperoleh pengendalian atas Entitas Anak dan
berakhir pada saat Perseroan kehilangan pengendalian atas Entitas Anak. Secara khusus, penghasilan dan
beban Entitas Anak yang diakuisisi atau dilepaskan selama periode berjalan termasuk dalam laporan laba rugi
dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian sejak tanggal Perseroan memperoleh pengendalian sampai
dengan tanggal Perseroan kehilangan pengendalian atas Entitas Anak.
Seluruh aset dan liabilitas, ekuitas, penghasilan, beban dan arus kas dalam intra kelompok usaha terkait dengan
transaksi antar entitas dalam Perseroan dieliminasi secara penuh dalam laporan keuangan konsolidasian.
66
Page 102
Laba rugi dan setiap komponen penghasilan komprehensif lain diatribusikan kepada pemilik Perseroan dan
kepentingan non-pengendali (KNP) meskipun hal tersebut mengakibatkan KNP memiliki saldo defisit.
KNP disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian dan dalam ekuitas pada
laporan posisi keuangan konsolidasian, terpisah dari bagian yang dapat diatribusikan kepada pemilik Perseroan.
Transaksi dengan KNP yang tidak mengakibatkan hilangnya pengendalian dicatat sebagai transaksi ekuitas.
Selisih antara nilai wajar imbalan yang dialihkan dengan bagian relatif atas nilai tercatat aset bersih Entitas Anak
yang diakuisisi dicatat di ekuitas. Keuntungan atau kerugian dari pelepasan kepada KNP juga dicatat di ekuitas.
c. Penjabaran Mata Uang Asing
Mata Uang Fungsional dan Pelaporan
Akun-akun yang tercakup dalam laporan keuangan Perseroan diukur menggunakan mata uang dari lingkungan
ekonomi utama di mana entitas beroperasi (mata uang fungsional).
Mata uang fungsional Perseroan adalah Dolar Amerika Serikat. Namun demikian, Perseroan
mempertimbangkan bahwa penggunaan mata uang Rupiah lebih relevan untuk tujuan pelaporan (mata uang
penyajian) karena mata uang Rupiah adalah mata uang yang digunakan secara umum di Indonesia.
Transaksi dan Saldo
Transaksi dalam mata uang asing dijabarkan ke dalam mata uang fungsional menggunakan kurs pada tanggal
transaksi. Keuntungan atau kerugian selisih kurs yang timbul dari penyelesaian transaksi dan dari penjabaran
pada kurs akhir periode atas aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing diakui dalam laba rugi.
Kelompok Usaha Perseroan
Hasil usaha dan posisi keuangan dari kelompok usaha Perseroan yang memiliki mata uang fungsional yang
berbeda dengan mata uang pelaporan dijabarkan pada mata uang pelaporan, sebagai berikut:
a. Aset dan liabilitas dari setiap laporan posisi keuangan yang disajikan, dijabarkan pada kurs penutup pada
tanggal laporan posisi keuangan;
b. Penghasilan dan beban untuk setiap laporan laba rugi dijabarkan menggunakan kurs rata-rata; dan
c. Seluruh selisih kurs yang timbul diakui dalam komponen ekuitas yang terpisah.
d. Transaksi Pihak Berelasi
Orang atau entitas dikategorikan sebagai pihak berelasi Perseroan apabila memenuhi definisi pihak berelasi
berdasarkan PSAK No. 224 “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”.
Semua transaksi signifikan dengan pihak berelasi telah diungkapkan dalam laporan keuangan konsolidasian.
e. Klasifikasi Lancar dan Tidak Lancar
Perseroan menyajikan aset dan liabilitas dalam laporan posisi keuangan berdasarkan klasifikasi lancar/tidak
lancar.
Suatu aset disajikan lancar bila:
i. akan direalisasi, dijual atau dikonsumsi dalam siklus operasi normal,
ii. untuk diperdagangkan, atau
67
Page 103
iii. akan direalisasi dalam 12 bulan setelah tanggal pelaporan, atau kas atau setara kas, kecuali yang dibatasi
penggunaannya atau akan digunakan untuk melunasi suatu liabilitas dalam paling lambat 12 bulan setelah
tanggal pelaporan.
Seluruh aset lain diklasifikasikan sebagai tidak lancar.
Suatu liabilitas disajikan jangka pendek bila:
i. akan dilunasi dalam siklus operasi normal,
ii. untuk diperdagangkan,
iii. akan dilunasi dalam 12 bulan setelah tanggal pelaporan, atau
iv. tidak ada hak pada akhir periode pelaporan untuk menangguhkan pelunasannya dalam paling tidak 12
bulan setelah tanggal pelaporan.
Seluruh liabilitas lain diklasifikasikan sebagai jangka panjang.
f. Kas dan Setara Kas
Kas terdiri dari kas dan bank. Setara kas adalah semua investasi yang bersifat jangka pendek dan sangat likuid
yang dapat segera dikonversikan menjadi kas dengan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang sejak
tanggal penempatannya, dan yang tidak dijaminkan serta tidak dibatasi pencairannya.
g. Instrumen Keuangan
Aset Keuangan
Perseroan mengklasifikasikan aset keuangan sesuai dengan PSAK No. 109, Instrumen Keuangan, sehingga
setelah pengakuan awal aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi, nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain atau nilai wajar melalui laba rugi, dengan menggunakan dua dasar, yaitu:
a. Model bisnis Perseroan dalam mengelola aset keuangan; dan
b. Karakteristik arus kas kontraktual dari aset keuangan.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, aset keuangan Perseroan terdiri dari aset keuangan yang diukur
pada biaya perolehan diamortisasi dan aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
• Aset Keuangan pada Biaya Perolehan Diamortisasi
Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi jika kedua kondisi berikut terpenuhi:
a. Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam
rangka mendapatkan arus kas kontraktual; dan
b. Persyaratan kontraktual dari aset keuangan menghasilkan arus kas pada tanggal tertentu yang
semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
Aset keuangan pada biaya perolehan diamortisasi diukur pada jumlah yang diakui saat pengakuan awal
dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif menggunakan
metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan
dikurangi dengan cadangan kerugian ekspektasian.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, kategori ini meliputi kas dan setara kas, piutang usaha, piutang
lain-lain - pihak ketiga, dan piutang dari pihak berelasi non-usaha yang dimiliki oleh Perseroan.
68
Page 104
• Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar melalui Laba Rugi
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi kecuali aset keuangan tersebut diukur pada biaya
perolehan diamortisasi atau pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
Derivatif juga diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, kecuali derivatif yang
ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai yang efektif.
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dicatat pada laporan posisi keuangan
konsolidasian pada nilai wajarnya. Perubahan nilai wajar langsung diakui dalam laba rugi. Bunga yang
diperoleh dicatat sebagai pendapatan bunga, sedangkan pendapatan dividen dicatat sebagai bagian dari
pendapatan lain-lain sesuai dengan persyaratan dalam kontrak, atau pada saat hak untuk memperoleh
pembayaran atas dividen tersebut telah ditetapkan.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, kategori ini meliputi aset keuangan derivatif dalam akun
piutang lain-lain yang dimiliki oleh Perseroan.
Liabilitas Keuangan
Liabilitas keuangan dalam lingkup PSAK No. 109 diklasifikasikan sebagai berikut: (i) liabilitas keuangan yang
diukur dengan biaya diamortisasi dan (ii) liabilitas keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi
atau melalui penghasilan komprehensif lain. Perseroan menentukan klasifikasi liabilitas keuangan mereka pada
saat pengakuan awal.
Seluruh liabilitas keuangan diakui pada awalnya sebesar nilai wajar dan, dalam hal pinjaman dan utang,
termasuk biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dan selanjutnya diukur pada biaya
perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif. Amortisasi suku bunga efektif
disajikan sebagai bagian dari beban keuangan dalam laba rugi.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, liabilitas keuangan Perseroan terdiri dari liabilitas keuangan yang
diukur pada biaya perolehan diamortisasi dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
• Liabilitas Keuangan yang Diukur pada Biaya Perolehan Diamortisasi
Liabilitas keuangan pada biaya perolehan diamortisasi diukur pada jumlah yang diakui saat pengakuan
awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif menggunakan
metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 kategori ini meliputi utang bank jangka pendek, utang usaha,
utang lain-lain - pihak ketiga, beban akrual, utang kepada pihak berelasi non-usaha, utang bank dan
lembaga keuangan jangka panjang, dan utang obligasi yang dimiliki oleh Perseroan.
• Liabilitas Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar melalui Laba Rugi
Liabilitas keuangan diklasifikasikan dalam kategori ini apabila liabilitas tersebut merupakan hasil dari
aktivitas perdagangan atau transaksi derivatif yang tidak dimaksudkan sebagai lindung nilai, atau jika
Perseroan memilih untuk menetapkan liabilitas keuangan tersebut dalam kategori ini.
Perubahan dalam nilai wajar langsung diakui dalam laba rugi.
Pada tanggal 31 Desember 2024, kategori ini meliputi liabilitas keuangan derivatif dalam akun utang lain-
lain - pihak ketiga dan liabilitas derivatif jangka panjang yang dimiliki oleh Perseroan.
69
Page 105
Pada tanggal 31 Desember 2023, kategori ini meliputi liabilitas keuangan derivatif dalam akun utang lain-
lain - pihak ketiga yang dimiliki oleh Perseroan.
Saling hapus instrumen keuangan
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan nilai bersihnya disajikan dalam laporan posisi keuangan
konsolidasian jika, dan hanya jika, terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas
jumlah yang telah diakui dari aset keuangan dan liabilitas keuangan tersebut dan terdapat intensi untuk
menyelesaikan dengan menggunakan dasar neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan
liabilitasnya secara bersamaan.
Reklasifikasi Aset Keuangan
Sesuai dengan ketentuan PSAK No. 109, Instrumen Keuangan, Perseroan mereklasifikasi seluruh aset keuangan
dalam kategori yang terpengaruh, jika dan hanya jika, Perseroan mengubah model bisnis untuk pengelolaan
aset keuangan tersebut. Sedangkan, liabilitas keuangan tidak direklasifikasi.
Penurunan Nilai Aset Keuangan
Pada setiap periode pelaporan, Perseroan menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah
meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Perseroan menggunakan
perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada
perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian.
Dalam melakukan penilaian, Perseroan membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen
keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada
saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi, yang tersedia tanpa
biaya atau usaha pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan
atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
Penghentian Pengakuan Aset dan Liabilitas Keuangan
• Aset Keuangan
Aset keuangan (atau bagian dari aset keuangan atau kelompok aset keuangan serupa) dihentikan
pengakuannya jika:
a. Hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir;
b. Perseroan tetap mempertahankan hak untuk menerima arus kas dari aset keuangan tersebut,
namun juga menanggung liabilitas kontraktual untuk membayar kepada pihak ketiga atas arus kas
yang diterima tersebut secara penuh tanpa adanya penundaan yang signifikan berdasarkan suatu
kesepakatan; atau
c. Perseroan telah mengalihkan hak kontraktual untuk menerima arus kas dari aset keuangan dan (i)
telah secara substansial mengalihkan seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, atau (ii) secara
substansial tidak mengalihkan atau tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan,
namun telah mengalihkan pengendalian atas aset keuangan tersebut.
• Liabilitas Keuangan
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas keuangan tersebut dilepaskan, dibatalkan,
atau telah kadaluarsa.
70
Page 106
h. Pengukuran Nilai Wajar
Perseroan mengukur aset biologis pada nilai wajar setiap tanggal pelaporan. Perseroan juga mengukur
instrumen keuangan pada nilai wajar pada pengakuan awal.
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima dari menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk
mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran. Pengukuran
nilai wajar mengasumsikan bahwa transaksi untuk menjual aset atau mengalihkan liabilitas terjadi:
• di pasar utama untuk aset atau liabilitas tersebut, atau
• jika tidak terdapat pasar utama, di pasar yang paling menguntungkan untuk aset atau liabilitas tersebut.
Pasar utama atau pasar yang paling menguntungkan tersebut harus dapat diakses oleh Perseroan.
Nilai wajar dari aset atau liabilitas diukur dengan menggunakan asumsi yang akan digunakan pelaku pasar
ketika menentukan harga aset atau liabilitas tersebut, dengan asumsi bahwa pelaku pasar bertindak dalam
kepentingan ekonomi terbaiknya.
Pengukuran nilai wajar dari suatu aset nonkeuangan memperhitungkan kemampuan pelaku pasar untuk
menghasilkan manfaat ekonomi dengan menggunakan aset dalam penggunaan tertinggi dan terbaiknya atau
dengan menjual kepada pelaku pasar lain yang akan menggunakan aset tersebut pada penggunaan tertinggi
dan terbaiknya.
Perseroan menggunakan teknik penilaian yang sesuai dengan keadaan dan data yang memadai tersedia untuk
mengukur nilai wajar, dengan memaksimalkan penggunaan masukan (input) yang dapat diamati (observable)
yang relevan dan meminimalkan penggunaan masukan (input) yang tidak dapat diamati (unobservable).
Seluruh aset dan liabilitas, baik yang diukur pada nilai wajar, atau di mana nilai wajar aset atau liabilitas tersebut
diungkapkan, dikategorikan dalam hirarki nilai wajar, berdasarkan level input terendah yang signifikan
terhadap keseluruhan pengukuran, sebagai berikut:
• Level 1 - harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik;
• Level 2 - teknik penilaian di mana level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar
dapat diobservasi, baik secara langsung maupun tidak langsung;
• Level 3 - teknik penilaian di mana level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar
tidak dapat diobservasi.
Untuk aset dan liabilitas yang diukur pada nilai wajar secara berulang dalam laporan keuangan konsolidasian,
maka Perseroan menentukan apakah telah terjadi transfer di antara level hirarki nilai wajar dengan cara menilai
kembali pengkategorian level nilai wajar (berdasarkan level input terendah yang signifikan terhadap
keseluruhan pengukuran) pada setiap akhir periode pelaporan.
i. Persediaan
Persediaan dinyatakan sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya perolehan dan nilai realisasi bersih
(the lower of cost and net realizable value). Nilai realisasi bersih adalah estimasi harga penjualan dalam kegiatan
usaha biasa dikurangi estimasi biaya penyelesaian dan estimasi biaya penjualan.
Biaya perolehan persediaan bahan baku, barang dalam proses, dan barang jadi ditentukan dengan metode
rata-rata tertimbang, sedangkan biaya perolehan persediaan lainnya ditentukan dengan metode rata-rata
bergerak. Cadangan persediaan usang dan cadangan kerugian penurunan nilai persediaan dibentuk untuk
menyesuaikan nilai persediaan ke nilai realisasi bersih.
71
Page 107
j. Aset Biologis
Aset biologis terkait produk agrikultur yang tumbuh dari tanaman produktif adalah Tandan Buah Segar (TBS)
dan dinyatakan pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari
perubahan nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual TBS pada setiap tanggal pelaporan diakui pada laba rugi
dalam periode terjadinya.
Nilai wajar produk agrikultur, termasuk produk yang tumbuh dan sudah dipanen, dari tanaman produktif kelapa
sawit pada Level 2 dengan menerapkan estimasi volume produksi terhadap harga pasar yang berlaku pada
tanggal pelaporan. Biaya untuk menjual adalah biaya inkremental yang diatribusikan secara langsung untuk
pelepasan aset, tidak termasuk beban pembiayaan dan pajak penghasilan.
k. Biaya Dibayar di Muka
Biaya dibayar di muka diamortisasi selama manfaat masing-masing biaya dengan menggunakan metode garis
lurus.
l. Investasi dalam Saham
Hasil usaha dan aset dan liabilitas entitas asosiasi dicatat dalam laporan keuangan konsolidasian menggunakan
metode ekuitas.
Dalam metode ekuitas, pengakuan awal investasi pada entitas asosiasi diakui pada laporan posisi keuangan
konsolidasian sebesar biaya perolehan dan selanjutnya disesuaikan untuk mengakui bagian Perseroan atas laba
rugi dan penghasilan komprehensif lain dari entitas asosiasi. Jika bagian Perseroan atas rugi entitas asosiasi
adalah sama dengan atau melebihi kepentingannya pada entitas asosiasi, maka Perseroan menghentikan
pengakuannya atas rugi lebih lanjut. Kerugian lebih lanjut diakui hanya jika Perseroan memiliki kewajiban
konstruktif atau hukum atau melakukan pembayaran atas nama entitas asosiasi.
Investasi pada entitas asosiasi dicatat menggunakan metode ekuitas sejak tanggal investasi tersebut memenuhi
definisi entitas asosiasi. Pada saat perolehan investasi, setiap selisih lebih antara biaya perolehan investasi
dengan bagian Perseroan atas nilai wajar neto aset dan liabilitas teridentifikasi dari investee diakui sebagai
goodwill, yang termasuk dalam nilai tercatat investasi. Setiap selisih lebih bagian Perseroan atas nilai wajar
neto aset dan liabilitas teridentifikasi terhadap biaya perolehan investasi langsung diakui dalam laba rugi pada
periode perolehan investasi.
Pada setiap tanggal pelaporan, Perseroan menentukan apakah terdapat penurunan nilai yang harus diakui atas
investasi Perseroan pada entitas asosiasi.
Ketika entitas dalam Perseroan melakukan transaksi dengan entitas asosiasi milik Perseroan, keuntungan atau
kerugian yang dihasilkan dari transaksi tersebut diakui dalam laporan keuangan konsolidasian Grup hanya
sebatas kepentingan para pihak dalam asosiasi yang tidak terkait dengan Perseroan.
72
Page 108
Entitas asosiasi adalah sebagai berikut:
Persentase
Efektif
Tahun Pemilikan
Entitas Domisili Kegiatan Utama Pendirian Perseroan
%
SIP (1) Jakarta Industri kelapa sawit 1989 47,50
HORTIMART (2) Malang Pembibitan tanaman 1990 39,10
SUPERAIR (1) Jakarta Pemupukan melalui udara 1997 35,00
UNIVERSAL (1,2) Jakarta Perusahaan transportasi 2003 34,62
WAHANA (1) Jakarta Perdagangan air minum dalam kemasan 2000 50,00
Pemilikan langsung oleh:
(1) Perseroan
(2) TAPIAN
m. Tanaman Produktif
Tanaman produktif merupakan tanaman perkebunan yang dibedakan menjadi tanaman belum menghasilkan
dan tanaman telah menghasilkan. Tanaman belum menghasilkan dinyatakan sebesar biaya perolehan yang
meliputi akumulasi biaya persiapan lahan, penanaman bibit, pemupukan dan pemeliharaan, alokasi biaya tidak
langsung berdasarkan luas hektar yang dikapitalisasi, termasuk pula kapitalisasi biaya pinjaman dan biaya tak
langsung lainnya sampai dengan tanaman yang bersangkutan dinyatakan menghasilkan dan sepanjang nilai
tercatat tanaman belum menghasilkan tersebut tidak melampaui nilai yang lebih rendah antara biaya
pengganti (replacement cost) dan jumlah yang mungkin diperoleh kembali (recoverable amount). Tanaman
belum menghasilkan tidak disusutkan.
Untuk pinjaman yang tidak secara khusus ditentukan penggunaannya, jumlah bunga pinjaman yang
dikapitalisasi terhadap nilai tercatat tanaman belum menghasilkan ditentukan dengan mengalikan tingkat
kapitalisasi dengan pengeluaran untuk tanaman belum menghasilkan. Tingkat kapitalisasi tersebut adalah rata-
rata tertimbang biaya pinjaman dari seluruh pinjaman terkait dalam periode tertentu, dengan mengecualikan
jumlah pinjaman yang secara khusus digunakan untuk membiayai investasi tanaman belum menghasilkan.
Biaya pinjaman yang tidak dikapitalisasi ke tanaman produktif dibebankan pada saat terjadinya.
Akumulasi biaya tanaman belum menghasilkan kemudian direklasifikasi menjadi tanaman menghasilkan pada
saat tanaman dianggap sudah menghasilkan menurut manajemen. Pada umumnya, tanaman kelapa sawit
dinyatakan menghasilkan pada awal tahun ke-4 (empat). Tanaman telah menghasilkan dicatat sebesar biaya
perolehan saat reklasifikasi dilakukan dan disusutkan dengan metode garis lurus (straight-line method) selama
taksiran masa produktif yaitu selama 25 (dua puluh lima) tahun.
n. Aset Tetap
Aset tetap, kecuali tanah, dinyatakan berdasarkan biaya perolehan, tetapi tidak termasuk biaya perawatan
sehari-hari, dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai, jika ada. Hak atas tanah tidak
disusutkan dan dinyatakan berdasarkan biaya perolehan dikurangi akumulasi rugi penurunan nilai, jika ada.
Biaya perolehan awal aset tetap meliputi harga perolehan, termasuk bea impor dan pajak pembelian, dan
biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang
diinginkan sesuai dengan tujuan penggunaan yang ditetapkan.
73
Page 109
Beban-beban yang timbul setelah aset tetap digunakan, seperti beban perbaikan dan pemeliharaan,
dibebankan ke laba rugi pada saat terjadinya. Apabila beban-beban tersebut menimbulkan peningkatan
manfaat ekonomis di masa datang dari penggunaan aset tetap tersebut yang dapat melebihi kinerja normalnya,
maka beban-beban tersebut dikapitalisasi sebagai tambahan biaya perolehan aset tetap.
Penyusutan dihitung berdasarkan metode garis lurus (straight-line method) selama masa manfaat aset tetap
sebagai berikut:
Tahun Persentase
Tangki 20 - 50 2% - 5%
Prasarana jalan dan jembatan 5 - 50 2% - 20%
Bangunan 10 - 30 3% - 10%
Mesin 5 - 25 4% - 20%
Perabot dan peralatan 5 - 10 10% - 20%
Kendaraan dan alat berat 5 - 10 10% - 20%
Nilai tercatat aset tetap ditelaah kembali dan dilakukan penurunan nilai apabila terdapat peristiwa atau
perubahan kondisi tertentu yang mengindikasikan nilai tercatat tersebut tidak dapat dipulihkan sepenuhnya.
Dalam setiap inspeksi yang signifikan, biaya inspeksi diakui dalam jumlah tercatat aset tetap sebagai suatu
penggantian apabila memenuhi kriteria pengakuan. Biaya inspeksi signifikan yang dikapitalisasi tersebut
diamortisasi selama periode sampai dengan saat inspeksi signifikan berikutnya.
Aset tetap yang dijual atau dilepaskan, dikeluarkan dari kelompok aset tetap berikut akumulasi penyusutan
serta akumulasi penurunan nilai yang terkait dengan aset tetap tersebut. Jumlah tercatat aset tetap dihentikan
pengakuannya (derecognized) pada saat dilepaskan atau tidak ada manfaat ekonomis masa depan yang
diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian
pengakuan aset tetap ditentukan sebesar perbedaan antara jumlah neto hasil pelepasan, jika ada, dengan
jumlah tercatat dari aset tetap tersebut, dan diakui dalam laba rugi pada periode terjadinya penghentian
pengakuan.
Nilai residu, umur manfaat, serta metode penyusutan ditelaah setiap akhir tahun dan dilakukan penyesuaian
apabila hasil telaah berbeda dengan estimasi sebelumnya.
Aset dalam pembangunan dinyatakan sebesar biaya perolehan dan tidak disusutkan. Aset dalam pembangunan
dalam hal ini meliputi seluruh biaya (termasuk biaya pinjaman) untuk membuat aset dalam pembangunan
dapat berfungsi dan siap digunakan sesuai dengan tujuannya. Akumulasi biaya ini akan dipindahkan ke masing-
masing akun aset tetap dan disusutkan pada saat aset tetap selesai dikerjakan dan siap digunakan sesuai
dengan tujuannya.
o. Transaksi Sewa
Perseroan menerapkan PSAK No. 116 yang mensyaratkan pengakuan liabilitas sewa sehubungan dengan sewa
yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai ‘sewa operasi’.
Sebagai Penyewa
Pada tanggal permulaan kontrak, Perseroan menilai apakah kontrak merupakan, atau mengandung, sewa.
Suatu kontrak merupakan atau mengandung sewa jika kontrak tersebut memberikan hak untuk mengendalikan
penggunaan aset identifikasian selama suatu jangka waktu untuk dipertukarkan dengan imbalan.
74
Page 110
Untuk menilai apakah kontrak memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan aset identifikasian,
Perseroan harus menilai apakah:
• Perseroan memiliki hak untuk mendapatkan secara substansial seluruh manfaat ekonomi dari
penggunaan aset identifikasian; dan
• Perseroan memiliki hak untuk mengarahkan penggunaan aset identifikasian. Perseroan memiliki hak ini
ketika Perseroan memiliki hak untuk pengambilan keputusan yang relevan tentang bagaimana dan untuk
tujuan apa aset digunakan telah ditentukan sebelumnya dan:
1. Perseroan memiliki hak untuk mengoperasikan aset
2. Perseroan telah mendesain aset dengan cara menetapkan sebelumnya bagaimana dan untuk tujuan
apa aset akan digunakan selama periode penggunaan.
Pada tanggal awal dimulainya kontrak atau pada penilaian kembali atas kontrak yang mengandung sebuah
komponen sewa, Perseroan mengalokasikan imbalan dalam kontrak ke masing-masing komponen sewa
berdasarkan harga tersendiri relatif dari komponen sewa dan harga tersendiri agregat dari komponen non-
sewa.
Pada tanggal permulaan sewa, Perseroan mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa. Aset hak-guna diukur
pada biaya perolehan, di mana meliputi jumlah pengukuran awal liabilitas sewa yang disesuaikan dengan
pembayaran sewa yang dilakukan pada atau sebelum tanggal permulaan.
Aset hak-guna kemudian disusutkan menggunakan metode garis lurus dari tanggal permulaan hingga tanggal
yang lebih awal antara akhir umur manfaat aset hak-guna atau akhir masa sewa.
Liabilitas sewa diukur pada nilai kini pembayaran sewa yang belum dibayar pada tanggal permulaan,
didiskontokan dengan menggunakan suku bunga implisit dalam sewa atau jika suku bunga tersebut tidak dapat
ditentukan, maka menggunakan suku bunga pinjaman inkremental. Pada umumnya, Perseroan menggunakan
suku bunga pinjaman inkremental sebagai tingkat bunga diskonto.
Pembayaran sewa yang termasuk dalam pengukuran liabilitas sewa meliputi pembayaran berikut ini:
- pembayaran tetap, termasuk pembayaran tetap secara substansi;
- pembayaran sewa variabel yang bergantung pada indeks atau suku bunga yang pada awalnya diukur
dengan menggunakan indeks atau suku bunga pada tanggal permulaan;
- jumlah yang diperkirakan akan dibayarkan oleh penyewa dengan jaminan nilai residual;
- harga eksekusi opsi beli jika Perseroan cukup pasti untuk mengeksekusi opsi tersebut; dan
- penalti karena penghentian awal sewa kecuali jika Perseroan cukup pasti untuk tidak menghentikan lebih
awal.
Pembayaran sewa dialokasikan menjadi bagian pokok dan biaya keuangan. Biaya keuangan dibebankan pada
laba rugi selama periode sewa sehingga menghasilkan tingkat suku bunga periodik yang konstan atas saldo
liabilitas untuk setiap periode.
Jika sewa mengalihkan kepemilikan aset pendasar kepada Perseroan pada akhir masa sewa atau jika biaya
perolehan aset hak-guna merefleksikan Perseroan akan mengeksekusi opsi beli, maka Perseroan menyusutkan
aset hak-guna dari tanggal permulaan hingga akhir umur manfaat aset pendasar. Jika tidak, maka Perseroan
menyusutkan aset hak-guna dari tanggal permulaan hingga tanggal yang lebih awal antara akhir umur manfaat
aset hak-guna atau akhir masa sewa.
Sewa Jangka Pendek
Perseroan memutuskan untuk tidak mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa untuk sewa jangka pendek
yang memiliki masa sewa 12 bulan atau kurang. Perseroan mengakui pembayaran sewa atas sewa tersebut
sebagai beban dengan dasar garis lurus selama masa sewa.
75
Page 111
Modifikasi Sewa
Perseroan mencatat modifikasi sewa sebagai sewa terpisah jika:
- modifikasi meningkatkan ruang lingkup sewa dengan menambahkan hak untuk menggunakan satu aset
pendasar atau lebih; dan
- imbalan sewa meningkat sebesar jumlah yang setara dengan harga tersendiri untuk peningkatan dalam
ruang lingkup dan penyesuaian yang tepat pada harga tersendiri tersebut untuk merefleksikan kondisi
kontrak tertentu.
Untuk modifikasi sewa yang tidak dicatat sebagai sewa terpisah, pada tanggal efektif modifikasi sewa,
Perseroan:
- mengukur kembali dan mengalokasikan imbalan kontrak modifikasian;
- menentukan masa sewa dari sewa modifikasian;
- mengukur kembali liabilitas sewa dengan mendiskontokan pembayaran sewa revisian menggunakan
tingkat diskonto revisian berdasarkan sisa umur sewa dan sisa pembayaran sewa dengan melakukan
penyesuaian terhadap aset hak-guna. Tingkat diskonto revisian ditentukan sebagai suku bunga pinjaman
inkremental Perseroan pada tanggal efektif modifikasi;
- menurunkan jumlah tercatat aset hak-guna untuk merefleksikan penghentian sebagian atau sepenuhnya
sewa untuk modifikasi sewa yang menurunkan ruang lingkup sewa. Perseroan mengakui dalam laba rugi
setiap laba rugi yang terkait dengan penghentian sebagian atau sepenuhnya sewa tersebut; dan
- membuat penyesuaian terkait dengan aset hak-guna untuk seluruh modifikasi sewa lainnya.
p. Aset Takberwujud
Biaya Pengembangan Piranti Lunak
Biaya yang dibayarkan atas pengembangan piranti lunak computer, ditangguhkan dan diamortisasi selama
masa manfaatnya dengan menggunakan metode garis lurus.
Goodwill
Goodwill diuji penurunan nilainya setiap tahun dan dicatat sebesar biaya perolehan dikurangi dengan
akumulasi penurunan nilai. Penurunan nilai goodwill tidak dapat dipulihkan. Keuntungan atau kerugian yang
diakui pada saat pelepasan Entitas Anak harus memperhitungkan nilai tercatat goodwill dari Entitas Anak yang
dijual tersebut.
Goodwill dialokasikan ke unit penghasil kas (UPK) untuk tujuan uji penurunan nilai. Alokasi dilakukan ke UPK
atau kelompok UPK yang diharapkan akan mendapat manfaat dari kombinasi bisnis yang menimbulkan
goodwill tersebut.
q. Bibitan
Biaya-biaya yang terjadi untuk pembibitan, pembelian bibit dan pemeliharaannya dinyatakan sebesar biaya
perolehan. Akumulasi biaya ini akan dipindahkan ke akun “Tanaman belum menghasilkan” pada saat siap
ditanam.
r. Biaya Tangguhan
Biaya-biaya tertentu yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, ditangguhkan dan diamortisasi
selama masa manfaatnya dengan menggunakan metode garis lurus.
76
Page 112
s. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan
Pada setiap akhir periode pelaporan tahunan, Perseroan menelaah apakah terdapat indikasi suatu aset
mengalami penurunan nilai. Jika terdapat indikasi tersebut atau pada saat uji tahunan penurunan nilai aset
perlu dilakukan, maka Perseroan membuat estimasi jumlah terpulihkan aset tersebut.
Jika nilai tercatat aset lebih besar daripada nilai terpulihkannya, maka aset tersebut dinyatakan mengalami
penurunan nilai dan rugi penurunan nilai diakui dalam laba rugi. Dalam menghitung nilai pakai, estimasi arus
kas masa depan bersih didiskontokan ke nilai kini dengan menggunakan tingkat diskonto sebelum pajak yang
mencerminkan penilaian pasar kini dari nilai waktu uang dan risiko spesifik atas aset.
Penelaahan dilakukan pada akhir setiap periode pelaporan tahunan untuk mengetahui apakah terdapat indikasi
bahwa rugi penurunan nilai aset yang telah diakui dalam periode sebelumnya mungkin tidak ada lagi atau
mungkin telah menurun. Jika indikasi dimaksud ditemukan, maka Perseroan mengestimasi jumlah terpulihkan
aset tersebut. Kerugian penurunan nilai yang diakui dalam periode sebelumnya akan dipulihkan apabila nilai
tercatat aset tidak melebihi jumlah terpulihkannya maupun nilai tercatat, neto setelah penyusutan, seandainya
tidak ada rugi penurunan nilai yang telah diakui untuk aset tersebut pada tahun-tahun sebelumnya. Setelah
pemulihan tersebut, penyusutan aset tersebut disesuaikan di periode mendatang untuk mengalokasikan nilai
tercatat aset yang direvisi, dikurangi nilai sisanya, dengan dasar yang sistematis selama sisa umur manfaatnya.
t. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan
Perseroan menerapkan PSAK No. 115 yang mensyaratkan pengakuan pendapatan harus memenuhi 5 langkah
analisa sebagai berikut:
1. Identifikasi kontrak dengan pelanggan.
2. Identifikasi kewajiban pelaksanaan dalam kontrak. Kewajiban pelaksanaan merupakan janji-janji dalam
kontrak untuk menyerahkan barang atau jasa yang memiliki karakteristik berbeda ke pelanggan.
3. Penetapan harga transaksi. Harga transaksi merupakan jumlah imbalan yang berhak diperoleh suatu
entitas sebagai kompensasi atas diserahkannya barang atau jasa yang dijanjikan ke pelanggan.
4. Alokasi harga transaksi ke setiap kewajiban pelaksanaan dengan menggunakan dasar harga jual berdiri
sendiri relatif dari setiap barang atau jasa berbeda yang dijanjikan di kontrak. Ketika tidak dapat diamati
secara langsung, harga jual berdiri sendiri relatif diperkirakan berdasarkan biaya yang diharapkan
ditambah marjin.
5. Pengakuan pendapatan ketika kewajiban pelaksanaan telah dipenuhi dengan menyerahkan barang atau
jasa yang dijanjikan ke pelanggan (ketika pelanggan telah memiliki pengendalian atas barang atau jasa
tersebut).
Kewajiban pelaksanaan dapat dipenuhi dengan 2 cara, yakni:
a. Suatu titik waktu (umumnya janji untuk menyerahkan barang ke pelanggan); atau
b. Suatu periode waktu (umumnya janji untuk menyerahkan jasa ke pelanggan). Untuk kewajiban
pelaksanaan yang dipenuhi dalam suatu periode waktu, Grup memilih ukuran penyelesaian yang sesuai
untuk penentuan jumlah pendapatan yang harus diakui karena telah terpenuhinya kewajiban
pelaksanaan.
Pembayaran harga transaksi berbeda untuk setiap kontrak. Aset kontrak diakui ketika jumlah penerimaan dari
pelanggan kurang dari saldo kewajiban pelaksanaan yang telah dipenuhi. Kewajiban kontrak diakui ketika
jumlah penerimaan dari pelanggan lebih dari saldo kewajiban pelaksanaan yang telah dipenuhi.
77
Page 113
Kriteria pengakuan spesifik juga harus terpenuhi sebelum pendapatan diakui:
• Pendapatan penjualan domestik diakui pada saat penyerahan barang kepada pelanggan;
• Pendapatan penjualan ekspor diakui pada saat barang dikapalkan di pelabuhan pemuatan;
• Pendapatan jasa olah diakui pada saat pemberian jasa.
Pendapatan bunga dan beban bunga dari instrumen keuangan diakui dalam laba rugi secara akrual
menggunakan metode suku bunga efektif.
Beban diakui pada saat terjadinya (accrual basis).
u. Biaya Pinjaman
Biaya pinjaman merupakan bunga dan selisih kurs pinjaman yang diterima dalam mata uang asing dan biaya
lainnya (amortisasi diskonto/premi dari pinjaman diterima) yang terjadi sehubungan dengan peminjaman
dana.
Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi, atau pembuatan aset
kualifikasian dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya perolehan aset tersebut. Biaya pinjaman lainnya diakui
sebagai beban pada saat terjadinya.
Jika Perseroan meminjam dana secara khusus untuk tujuan memperoleh aset kualifikasian, maka Perseroan
menentukan jumlah biaya pinjaman yang layak dikapitalisasikan sebesar biaya pinjaman aktual yang terjadi
selama tahun berjalan dikurangi penghasilan investasi atas investasi sementara dari pinjaman tersebut.
Jika pengembangan aktif atas aset kualifikasian dihentikan, Perseroan menghentikan kapitalisasi biaya
pinjaman selama periode yang diperpanjang tersebut.
Kapitalisasi biaya pinjaman dihentikan saat selesainya secara substansi seluruh aktivitas yang diperlukan untuk
mempersiapkan aset kualifikasian agar dapat digunakan atau dijual sesuai dengan maksudnya.
v. Biaya Emisi Obligasi
Biaya emisi obligasi dikurangi secara langsung dari hasil emisi obligasi tersebut untuk menentukan hasil
penerimaan bersih. Selisih antara hasil penerimaan bersih dengan nilai nominal utang obligasi merupakan
diskonto atau premium yang diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif.
w. Imbalan Pasca-kerja
Imbalan pasca-kerja merupakan program iuran pasti melalui dana pensiun dan didasarkan pada masa kerja dan
jumlah penghasilan karyawan saat pensiun. Jumlah iuran yang terutang diakui sebagai liabilitas setelah
dikurangi dengan jumlah yang telah dibayar pada laporan posisi keuangan konsolidasian, dan sebagai beban
dalam laba rugi.
Selain manfaat melalui program pensiun iuran pasti, Perseroan juga mencatat uang pesangon karyawan
berdasarkan Undang-Undang No. 6/2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (UUCK).
Liabilitas sesuai UUCK telah dihitung dengan membandingkan manfaat pensiun yang akan diterima oleh
karyawan pada usia pensiun normal dengan manfaat sebagaimana yang dijelaskan dalam UUCK, setelah
dikurangi dengan akumulasi kontribusi karyawan dan hasil investasi lainnya. Jika kontribusi Perseroan atas
manfaat program pensiun lebih kecil dibandingkan dengan manfaat yang diperhitungkan berdasarkan UUCK,
Perseroan akan membukukan kekurangan tersebut.
78
Page 114
x. Pajak Penghasilan
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung
berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Pajak tangguhan diakui sebagai liabilitas jika terdapat perbedaan temporer kena pajak yang timbul dari
perbedaan antara dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas dengan jumlah tercatatnya pada tanggal pelaporan.
Aset pajak tangguhan diakui untuk seluruh perbedaan temporer yang dapat dikurangkan dan rugi fiskal yang
dapat dikompensasikan. Aset pajak tangguhan diakui dan direviu pada setiap tanggal pelaporan atau
diturunkan jumlah tercatatnya, sepanjang kemungkinan besar laba kena pajak tersedia untuk pemanfaatan
perbedaan temporer yang dapat dikurangkan dan rugi fiskal yang dapat dikompensasikan.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang diharapkan berlaku ketika aset
dipulihkan atau liabilitas diselesaikan, berdasarkan tarif pajak (atau peraturan pajak) yang telah berlaku atau
secara substantif telah berlaku pada tanggal pelaporan.
Aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan saling hapus jika dan hanya jika, terdapat hak yang
dipaksakan secara hukum untuk melakukan saling hapus aset pajak kini terhadap liabilitas pajak kini dan pajak
tangguhan tersebut terkait dengan entitas kena pajak yang sama dan dikenakan oleh otoritas perpajakan yang
sama.
y. Distribusi Dividen
Distribusi dividen kepada pemegang saham Grup diakui sebagai liabilitas dalam laporan keuangan
konsolidasian dalam periode saat dividen tersebut disetujui oleh pemegang saham Perseroan.
z. Laba per Saham Dasar
Laba per saham dasar dihitung dengan membagi laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
induk dengan jumlah rata-rata tertimbang saham yang beredar pada tahun yang bersangkutan.
aa. Segmen Operasi
Segmen operasi disusun sesuai dengan kebijakan akuntansi yang dianut dalam penyusunan dan penyajian
laporan keuangan konsolidasian.
Segmen operasi diidentifikasi berdasarkan laporan internal komponen-komponen Perseroan yang secara
berkala dikaji oleh pengambil keputusan operasional dalam rangka alokasi sumber daya ke dalam segmen dan
penilaian kinerja Perseroan.
bb. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi mengenai
posisi keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian (peristiwa
penyesuai), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan konsolidasian. Peristiwa-peristiwa yang terjadi
setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (peristiwa non-penyesuai), apabila jumlahnya
material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan konsolidasian.
79
Page 115
3. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI DALAM JANGKA WAKTU 2 (DUA) TAHUN BUKU TERAKHIR
Perseroan menyusun laporan keuangan konsolidasian sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Kebijakan akuntansi penting dijelaskan secara rinci dalam catatan atas laporan keuangan konsolidasian.
Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi yang bukan berdasarkan PSAK dalam tahun 2024 dan 2023.
Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
a. Diterapkan pada Tahun 2024
Sejak 1 Januari 2024, perubahan penomoran Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi
Standar Akuntansi Keuangan telah berlaku efektif.
Penerapan standar akuntansi keuangan revisi berikut, yang berlaku efektif 1 Januari 2024, relevan bagi
Perseroan namun tidak menyebabkan perubahan signifikan atas kebijakan akuntansi Perseroan dan tidak
berdampak material terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan konsolidasian:
- Amandemen PSAK No. 201, ”Penyajian Laporan Keuangan” tentang Klasifikasi Liabilitas sebagai Liabilitas
Jangka Pendek atau Jangka Panjang.
- Amandemen PSAK No. 201, ”Penyajian Laporan Keuangan” tentang Liabilitas Jangka Panjang dengan
Kovenan.
- Amandemen PSAK No. 116, ”Sewa” tentang Liabilitas Sewa pada Transaksi Jual dan Sewa-balik.
- Amandemen PSAK No. 207, “Laporan Arus Kas” dan Amandemen PSAK No. 107, “Instrumen Keuangan”
tentang Pengaturan Pembiayaan Pemasok.
b. Diterapkan pada Tahun 2023
Penerapan standar akuntansi keuangan revisi berikut, yang berlaku efektif 1 Januari 2023, relevan bagi
Perseroan namun tidak menyebabkan perubahan signifikan atas kebijakan akuntansi Perseroan dan tidak
berdampak material terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan konsolidasian:
- Amandemen PSAK No. 1, Penyajian Laporan Keuangan terkait Pengungkapan Kebijakan Akuntansi yang
Mengubah Istilah “Signifikan” menjadi “Material” dan Memberi Penjelasan mengenai Kebijakan
Akuntansi Material.
- Amandemen PSAK No. 16, Aset Tetap: Hasil sebelum Penggunaan yang Diintensikan.
- Amandemen PSAK No. 25, Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan: Definisi
Estimasi Akuntansi.
- Amandemen PSAK No. 46, Pajak Penghasilan: Pajak Tangguhan terkait Aset dan Liabilitas yang Timbul dari
Transaksi Tunggal.
4. ANALISIS OPERASI PER SEGMEN
4.1 Produksi dan Peningkatan atau Penurunan Kapasitas Produksi Per Segmen
Segmen Integrasi Usaha Produk Konsumen dan Aktivitas Perdagangan
Jumlah Produksi per Produk
(dalam ton)
Periode 12 (dua belas) bulan
Jenis Produk 31 Desember
2024 2023
TBS 273.439 310.637
CPO 69.878 75.349
PK 17.091 19.083
80
Page 116
Jumlah Produksi per Produk
(dalam ton)
Periode 12 (dua belas) bulan
Jenis Produk 31 Desember
2024 2023
PKO 282.050 245.902
PKM 327.740 280.906
Produk Refined 2.784.430 2.756.525
Biodiesel 1.091.796 1.038.009
Jumlah 4.846.424 4.726.411
Tidak ada perubahan pada kapasitas produksi Perseroan selama tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan
2023.
Perbandingan tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2023
Produksi Segmen Integrasi Usaha Produk Konsumen dan Aktivitas Perdagangan Perseroan untuk tahun yang berakhir
31 Desember 2024 adalah sebesar 4.846.424 ton, naik sebesar 2,5% atau 120.013 ton, terutama karena
meningkatnya produksi produk biodiesel, palm kernel meal, serta palm kernel oil.
Kontribusi produksi Segmen Integrasi Usaha Produk Konsumen dan Aktivitas Perdagangan Perseroan terhadap
produksi Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 adalah sebesar 62,5% dan untuk
tahun yang berakhir 31 Desember 2023 adalah sebesar 60,5%.
Segmen Perkebunan
Jumlah Produksi per Produk
(dalam ton)
Periode 12 (dua belas) bulan
Jenis Produk 31 Desember
2024 2023
TBS 1.968.907 2.099.374
CPO 461.651 491.666
PK 127.901 136.321
PKO 34.593 41.964
PKM 43.531 50.338
Jumlah 2.636.583 2.819.663
Tidak ada perubahan pada kapasitas produksi Perseroan selama tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan
2023.
Perbandingan tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2023
Produksi Segmen Perkebunan Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 adalah sebesar 2.636.583
ton, turun sebesar 6,5% atau 183.080 ton dibandingkan produksi untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023.
Penurunan produksi dipengaruhi oleh fenomena El Niño yang terjadi pada semester kedua tahun 2023 dan proses
peremajaan kembali tanaman tua.
81
Page 117
Kontribusi produksi Segmen Perkebunan Perseroan terhadap produksi Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang
berakhir 31 Desember 2024 adalah sebesar 34,0% dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 adalah sebesar
36,1%.
Segmen Lainnya
Jumlah Produksi per Produk
(dalam ton)
Periode 12 (dua belas) bulan
Jenis Produk 31 Desember
2024 2023
Oleokimia 272.780 269.370
Jumlah 272.780 269.370
Tidak ada perubahan pada kapasitas produksi Perseroan selama tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan
2023.
Perbandingan tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2023
Produksi Segmen Lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 adalah sebesar 272.780 ton, naik
sebesar 1,3% atau 3.410 ton dibandingkan produksi untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023.
Kontribusi produksi Segmen Lainnya Perseroan terhadap produksi Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang
berakhir 31 Desember 2024 adalah sebesar 3,5% dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 adalah sebesar
3,4%.
4.2 Penjualan Bersih per Segmen dan Kontribusi terhadap Penjualan Bersih Perseroan
(dalam jutaan Rupiah)
Integrasi
usaha
produk
Segmen Operasi Perkebunan Lainnya Jumlah Eliminasi Konsolidasian
konsumen
dan aktivitas
perdagangan
Tahun 2024
Penjualan bersih dari
pelanggan eksternal:
Domestik 42.825.402 2.121.009 770.312 45.716.723 - 45.716.723
Ekspor 29.107.452 - 4.011.268 33.118.720 - 33.118.720
Jumlah 71.932.854 2.121.009 4.781.580 78.835.443 - 78.835.443
Penjualan bersih antar
segmen 2.612.135 6.774.445 - 9.386.580 (9.386.580) -
Jumlah Penjualan Bersih 74.544.989 8.895.454 4.781.580 88.222.023 (9.386.580) 78.835.443
Tahun 2023
Penjualan bersih dari
pelanggan eksternal:
Domestik 34.263.993 2.487.770 860.111 37.611.874 - 37.611.874
Ekspor 25.781.800 - 3.136.875 28.918.675 - 28.918.675
Jumlah 60.045.793 2.487.770 3.996.986 66.530.549 - 66.530.549
Penjualan bersih antar
segmen 1.772.376 5.315.216 - 7.087.592 (7.087.592) -
Jumlah Penjualan Bersih 61.818.169 7.802.986 3.996.986 73.618.141 (7.087.592) 66.530.549
82
Page 118
Segmen Integrasi Usaha Produk Konsumen dan Aktivitas Perdagangan
Perbandingan tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2023
Penjualan bersih Segmen Integrasi Usaha Produk Konsumen Dan Aktivitas Perdagangan Perseroan untuk tahun yang
berakhir 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp74.544.989 juta, meningkat sebesar 20,6% atau Rp12.726.820 juta
dibandingkan penjualan bersih untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023. Peningkatan penjualan bersih
terutama disebabkan oleh peningkatan harga jual rata-rata sekitar 10,9%, dan peningkatan kuantitas penjualan
sekitar 8,7%.
Kontribusi penjualan bersih Segmen Integrasi Usaha Produk Konsumen dan Aktivitas Perdagangan Perseroan
terhadap Penjualan Bersih Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 adalah sebesar
94,6% dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 adalah sebesar 92,9%.
Segmen Perkebunan
Perbandingan tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2023
Penjualan bersih Segmen Perkebunan Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp8.895.454 juta, meningkat sebesar 14,0% atau Rp1.092.468 juta dibandingkan penjualan bersih untuk tahun yang
berakhir 31 Desember 2023. Peningkatan penjualan bersih terutama disebabkan oleh peningkatan harga jual rata-
rata, seiring dengan meningkatnya harga pasar CPO.
Kontribusi penjualan bersih Segmen Perkebunan Perseroan terhadap Penjualan Bersih Konsolidasian Perseroan
untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 adalah sebesar 11,3% dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember
2023 adalah sebesar 11,7%.
Segmen Lainnya
Perbandingan tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2023
Penjualan bersih Segmen Lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp4.781.580 juta, meningkat sebesar 19,6% atau Rp784.594 juta dibandingkan penjualan bersih untuk tahun yang
berakhir 31 Desember 2023. Peningkatan penjualan bersih terutama disebabkan oleh menguatnya harga jual rata-
rata.
Kontribusi penjualan bersih Segmen Lainnya Perseroan terhadap Penjualan Bersih Konsolidasian Perseroan untuk
tahun yang berakhir 31 Desember 2024 adalah sebesar 6,1% dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023
adalah sebesar 6,0%.
Profitabilitas per Segmen dan Kontribusi terhadap Laba Bersih Perseroan
(dalam jutaan Rupiah)
Integrasi
usaha
produk
Segmen Operasi Perkebunan Lainnya Jumlah Eliminasi Konsolidasian
konsumen
dan aktivitas
perdagangan
Tahun 2024
Jumlah Penjualan
Bersih 74.544.989 8.895.454 4.781.580 88.222.023 (9.386.580) 78.835.443
Beban pokok penjualan (69.240.960) (6.702.320) (4.446.096) (80.389.376) 9.567.986 (70.821.390)
Beban penjualan (4.045.388) (206.622) (260.183) (4.512.193) 638 (4.511.555)
83
Page 119
(dalam jutaan Rupiah)
Integrasi
usaha
produk
Segmen Operasi Perkebunan Lainnya Jumlah Eliminasi Konsolidasian
konsumen
dan aktivitas
perdagangan
Beban segmen (73.286.348) (6.908.942) (4.706.279) (84.901.569) 9.568.624 (75.332.945)
Hasil Segmen 1.258.641 1.986.512 75.301 3.320.454 182.044 3.502.498
Tahun 2023
Jumlah Penjualan
Bersih 61.818.169 7.802.986 3.996.986 73.618.141 (7.087.592) 66.530.549
Beban pokok penjualan (57.099.216) (6.301.099) (3.705.789) (67.106.104) 7.336.443 (59.769.661)
Beban penjualan (3.492.332) (210.185) (159.184) (3.861.701) 935 (3.860.766)
Beban segmen (60.591.548) (6.511.284) (3.864.973) (70.967.805) 7.337.378 (63.630.427)
Hasil Segmen 1.226.621 1.291.702 132.013 2.650.336 249.786 2.900.122
Segmen Integrasi Usaha Produk Konsumen dan Aktivitas Perdagangan
Perbandingan tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2023
Hasil Segmen Integrasi Usaha Produk Konsumen dan Aktivitas Perdagangan Perseroan untuk tahun yang berakhir 31
Desember 2024 adalah sebesar Rp1.258.641 juta, meningkat sebesar 2,6% atau Rp32.020 juta dibandingkan Hasil
Segmen untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 sejalan dengan peningkatan penjualan bersih.
Kontribusi Hasil Segmen Integrasi Usaha Produk Konsumen dan Aktivitas Perdagangan Perseroan terhadap Hasil
Segmen Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 adalah sebesar 35,9% dan untuk
tahun yang berakhir 31 Desember 2023 adalah sebesar 42,3%.
Segmen Perkebunan
Hasil Segmen Perkebunan Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp1.986.512 juta,
meningkat sebesar 53,8% atau Rp694.810 juta dibandingkan Hasil Segmen untuk tahun yang berakhir 31 Desember
2023 terutama disebabkan oleh peningkatan penjualan bersih.
Kontribusi Hasil Segmen Perkebunan Perseroan terhadap Hasil Segmen Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang
berakhir 31 Desember 2024 adalah sebesar 56,7% dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 adalah sebesar
44,5%.
Segmen Lainnya
Hasil Segmen Lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp75.301 juta, turun
sebesar 43,0% atau Rp56.712 juta dibandingkan Hasil Segmen untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023
terutama karena meningkatnya beban penjualan, khususnya ongkos angkut dan pengiriman.
Kontribusi Hasil Segmen Lainnya Perseroan terhadap Hasil Segmen Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang
berakhir 31 Desember 2024 adalah sebesar 2,1% dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 adalah sebesar
4,6%.
84
Page 120
5. ANALISIS KEUANGAN
Analisis dan pembahasan yang disajikan di bawah ini disusun berdasarkan, serta harus dibaca bersama-sama dengan
dan mengacu pada yang diambil dari laporan keuangan konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada
31 Desember 2024 dan 2023 Perseroan yang telah diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris
(an independent member of Moore Global Network Limited), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan yang
diterbitkan pada tanggal 2 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Maria Leckzinska (Izin Akuntan Publik No. AP.0155)
yang laporannya tercantum dalam Prospektus ini.
5.1 Pertumbuhan Penjualan Bersih, Beban Usaha dan Laba Bersih Tahun Berjalan
Pertumbuhan penjualan bersih, beban usaha dan laba bersih Perseroan dapat ditampilkan dalam grafik berikut:
Perbandingan Penjualan Bersih, Beban Usaha,
dan Laba Bersih
80.000.000
dalam Jutaan Rupiah
60.000.000
40.000.000
20.000.000
-
31 Desember 2024 31 Desember 2023
Penjualan bersih Beban usaha Laba bersih
a. Penjualan Bersih
Berikut ini adalah tabel perkembangan penjualan bersih Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember
2024 dan 2023 sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Penjualan Domestik
Pihak berelasi
Produk kelapa sawit 15.539.858 12.352.284
Usaha lainnya 129.173 144.945
Jumlah 15.669.031 12.497.229
Pihak ketiga
Produk kelapa sawit 29.404.475 24.399.479
Usaha lainnya 643.217 715.166
Jumlah 30.047.692 25.114.645
Jumlah Penjualan Domestik 45.716.723 37.611.874
Penjualan Ekspor
Pihak berelasi
85
Page 121
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Produk kelapa sawit 24.619.463 21.461.932
Usaha lainnya 1.620.630 1.324.801
Jumlah 26.240.093 22.786.733
Pihak ketiga
Produk kelapa sawit 4.487.989 4.319.868
Usaha lainnya 2.390.638 1.812.074
Jumlah 6.878.627 6.131.942
Jumlah Penjualan Ekspor 33.118.720 28.918.675
Jumlah Penjualan Bersih 78.835.443 66.530.549
b. Beban Pokok Penjualan
Berikut ini adalah tabel perkembangan beban pokok penjualan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir
31 Desember 2024 dan 2023:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Bahan baku yang digunakan 64.759.511 52.753.201
Biaya produksi langsung 3.095.907 3.184.187
Biaya pabrikasi 1.506.939 1.341.762
Biaya Pokok Produksi 69.362.357 57.279.150
Persediaan barang jadi
Awal tahun 3.830.640 3.996.070
Pembelian 3.352.040 2.325.081
Akhir tahun (5.723.647) (3.830.640)
Beban Pokok Penjualan 70.821.390 59.769.661
c. Beban Usaha
Berikut ini adalah tabel perkembangan beban usaha Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024
dan 2023:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Beban Penjualan
Bea keluar dan pungutan 2.110.190 1.932.180
Ongkos angkut dan pengiriman 1.085.871 879.230
Iklan dan promosi 219.142 159.237
Gaji, upah dan kesejahteraan karyawan 191.472 165.255
Administrasi penjualan 167.136 152.088
Kemasan 165.474 57.184
Sewa, pajak dan perijinan 79.435 69.300
Asuransi 36.587 34.351
Komisi penjualan 26.206 26.320
Jasa profesional 23.769 26.191
Penyusutan 22.926 22.750
Perjalanan dinas 13.000 11.164
86
Page 122
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Lain-lain 370.347 325.516
Jumlah 4.511.555 3.860.766
Beban Umum dan Administrasi
Gaji, upah dan kesejahteraan karyawan 1.906.135 1.798.473
Pemeliharaan dan perbaikan 146.342 104.660
Sewa, pajak dan perijinan 142.634 115.585
Penyusutan 118.456 112.356
Jasa profesional 106.284 85.242
Perjalanan dinas 95.261 102.468
Komunikasi 64.420 63.156
Tanggung jawab sosial korporasi dan sponsor 38.400 34.800
Sumber daya manusia 24.394 47.729
Umum dan perlengkapan kantor 13.307 35.286
Asuransi 12.452 11.276
Jamuan dan sumbangan 10.511 10.493
Amortisasi:
Biaya pengembangan piranti lunak 114.680 88.467
Biaya tangguhan 1.530 1.516
Alokasi ke jasa pengelolaan dan komisi (1.371.500) (1.268.882)
Lain-lain 54.041 74.425
Jumlah 1.477.347 1.417.050
Jumlah 5.988.902 5.277.816
d. Hasil Operasi
Berikut ini adalah tabel ringkasan penjualan dan beban Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember
2024 dan 2023:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
PENJUALAN BERSIH 78.835.443 66.530.549
BEBAN POKOK PENJUALAN 70.821.390 59.769.661
LABA KOTOR 8.014.053 6.760.888
BEBAN USAHA
Penjualan 4.511.555 3.860.766
Umum dan administrasi 1.477.347 1.417.050
Jumlah Beban Usaha 5.988.902 5.277.816
LABA USAHA 2.025.151 1.483.072
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Ekuitas pada laba bersih entitas asosiasi - bersih 103.611 189.064
Pendapatan bunga 35.683 56.119
Rugi selisih kurs - bersih (168.312) (164.985)
Beban bunga dan keuangan lainnya (1.188.541) (1.270.476)
Lain-lain - bersih 777.850 816.092
Beban Lain-lain - Bersih (439.709) (374.186)
LABA SEBELUM PAJAK 1.585.442 1.108.886
BEBAN PAJAK
87
Page 123
Kini (219.471) (100.052)
Tangguhan (87.702) (90.964)
Jumlah Beban Pajak (307.173) (191.016)
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN 1.278.269 917.870
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca-kerja 30.982 837
Ekuitas pada pengukuran kembali liabilitas imbalan 3.120
pasca-kerja dari entitas asosiasi 1.710
Pajak sehubungan dengan pos yang tidak akan (7.502)
direklasifikasi ke laba rugi (560)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan 80.764 (33.086)
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain - Bersih 107.364 (31.099)
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF 1.385.633 886.771
Perbandingan tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2023
Penjualan Bersih
Penjualan bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 meningkat sebesar 18,5% atau
Rp12.304.894 juta dibandingkan penjualan bersih untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 terutama
disebabkan oleh kenaikan harga jual rata-rata dan kuantitas penjualan.
Rata-rata harga jual di tahun 2024 meningkat sebesar 11,4% dibandingkan dengan tahun 2023, sementara volume
penjualan naik sebesar 6,4%. Penyebab kenaikan harga dan volume di tahun 2024 terutama adalah meningkatnya
permintaan global terhadap produk minyak kelapa sawit dan turunan-nya.
Beban Pokok Penjualan
Peningkatan beban pokok penjualan meningkat sebesar 18,5% atau Rp11.051.729 juta terutama disebabkan oleh
peningkatan harga beli bahan baku untuk mendukung penjualan.
Laba Kotor
Laba kotor Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp8.014.053 juta, meningkat
sebesar 18,5% atau Rp1.253.165 juta dibandingkan laba kotor untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023.
Peningkatan laba kotor disebabkan oleh peningkatan penjualan bersih sebesar 18,5% yang terutama dikontribusi
dari peningkatan harga jual rata-rata dan kuantitas penjualan.
Beban Usaha
Beban usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp5.988.902 juta, meningkat
sebesar 13,5% atau Rp711.086 juta dibandingkan beban usaha pada tahun yang berakhir 31 Desember 2023.
Peningkatan beban usaha terutama disebabkan oleh peningkatan beban penjualan.
Beban penjualan terutama terdiri dari bea keluar dan pungutan; ongkos angkut dan pengiriman; iklan dan promosi;
gaji, upah dan kesejahteraan karyawan; administrasi penjualan; kemasan; sewa, pajak dan perijinan; asuransi; komisi
penjualan; jasa profesional; penyusutan; perjalanan dinas; dan lain-lain. Beban penjualan untuk tahun yang berakhir
31 Desember 2024 mencapai Rp4.511.555 juta, meningkat sebesar 16,9% atau Rp650.789 juta dibandingkan beban
penjualan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2023. Peningkatan beban penjualan terutama disebabkan oleh
adanya peningkatan ongkos angkut dan pengiriman sebesar Rp206.641 juta, peningkatan bea keluar dan pungutan
88
Page 124
ekspor sebesar Rp178.010 juta karena tarif bea keluar dan pungutan yang meningkat, serta adanya peningkatan
biaya kemasan sebesar Rp108.290 juta.
Beban umum dan administrasi merupakan aktivitas yang tidak terkait langsung dengan peningkatan atau penurunan
penjualan. Beban umum dan administrasi terutama terdiri dari gaji, upah dan kesejahteraan karyawan; perbaikan
dan pemeliharaan; sewa, pajak dan perijinan; penyusutan; jasa profesional; perjalanan dinas; komunikasi; tanggung
jawab sosial korporasi dan sponsor; sumber daya manusia; umum dan perlengkapan kantor; asuransi; jamuan dan
sumbangan; amortisasi biaya pengembangan piranti lunak dan biaya tangguhan; dan lain-lain setelah dikurangi
dengan alokasi ke jasa pengelolaan dan komisi. Beban umum dan administrasi untuk tahun yang berakhir
31 Desember 2024 mencapai Rp1.477.347 juta, meningkat sebesar 4,3% atau Rp60.297 juta dibandingkan dengan
tahun yang berakhir 31 Desember 2023, terutama disebabkan oleh peningkatan beban gaji, upah dan kesejahteraan
karyawan, yang diimbangi dengan kenaikan alokasi ke jasa pengelolaan dan komisi.
Laba Usaha
Laba usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp2.025.151 juta, meningkat
sebesar 36,6% atau Rp542.079 juta dibandingkan laba usaha untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023.
Peningkatan laba usaha tersebut terjadi seiring dengan peningkatan pada laba kotor Perseroan yang diimbangi oleh
kenaikan beban penjualan.
Penghasilan (Beban) Lain-lain - Bersih
Beban Lain-lain - bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp439.709 juta,
meningkat 17,5% atau Rp65.523 juta dibandingkan beban lain-lain - bersih untuk tahun yang berakhir 31 Desember
2023.
Peningkatan beban lain-lain ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan ekuitas pada laba bersih entitas asosiasi
- bersih sebesar Rp85.453 juta, penurunan pendapatan bunga sebesar Rp20.436 juta, yang diimbangi dengan
penurunan beban bunga dan keuangan lainnya sebesar Rp81.935 juta. Selain itu, penghasilan lain-lain - lain-lain
bersih juga mengalami penurunan dari Rp816.092 juta untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 menjadi
Rp777.850 juta untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 atau sekitar 5%, terutama berasal dari penurunan
pendapatan jasa pengelolaan dan penurunan penerimaan klaim susut dan mutu, yang diimbangi dengan kenaikan
dari laba bersih yang timbul dari perubahan nilai wajar aset biologis.
Laba Bersih Tahun Berjalan
Laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp1.278.269 juta, meningkat
sebesar 39,3% atau Rp360.399 juta dibandingkan laba bersih untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023.
Peningkatan laba bersih tahun berjalan disebabkan karena peningkatan laba usaha akibat peningkatan penjualan
bersih yang sebagian diimbangi oleh kenaikan beban pajak Perseroan. Dengan demikian, laba per saham menjadi
sebesar Rp445.
Penghasilan Komprehensif Lain
Penghasilan komprehensif lain - bersih Perseroan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp107.364 juta, mengalami peningkatan signifikan sebesar 445,2% atau Rp138.463 juta dibandingkan dengan rugi
komprehensif lain - bersih pada tahun yang berakhir 31 Desember 2023. Peningkatan ini terutama disebabkan
oleh selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan SOCI, entitas anak, yang mengalami dampak positif dari
pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang pelaporan SOCI, yaitu Dolar Amerika Serikat (US$). Selisih kurs
tersebut meningkatkan nilai aset bersih SOCI dalam konsolidasian, sehingga berdampak langsung terhadap
peningkatan penghasilan komprehensif lain.
89
Page 125
Jumlah Penghasilan Komprehensif
Jumlah penghasilan komprehensif Perseroan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp1.385.633 juta, meningkat sebesar 56,3% atau Rp498.862 juta dibandingkan dengan sebelumnya yang sebesar
Rp886.771 juta. Peningkatan ini terutama didorong oleh kenaikan laba bersih tahun berjalan sebesar Rp360.399
juta, yang mencerminkan perbaikan kinerja operasional Perseroan sebagai hasil dari peningkatan harga jual rata-
rata serta volume penjualan yang lebih tinggi sepanjang tahun 2024. Selain itu, kontribusi dari kenaikan
penghasilan komprehensif lain sebesar Rp138.463 juta turut memperkuat jumlah penghasilan komprehensif tahun
berjalan.
5.2 Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas
Pertumbuhan aset, liabilitas, dan ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Aset Lancar 24.441.530 19.141.108
Aset Tidak Lancar 20.891.601 20.575.255
Total Aset 45.333.131 39.716.363
Liabilitas Jangka Pendek 13.370.729 10.225.382
Liabilitas Jangka Panjang 12.079.345 10.419.118
Total Liabilitas 25.450.074 20.644.500
Ekuitas 19.883.057 19.071.863
Perbandingan Aset, Liabilitas, dan Ekuitas
50.000.000
dalam Jutaan Rupiah
40.000.000
30.000.000
20.000.000
10.000.000
-
31 Desember 2024 31 Desember 2023
Aset Liabilitas Ekuitas
90
Page 126
a. Aset
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan tanggal 31 Desember 2023
Total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp45.333.131 juta yang terdiri atas aset lancar
sebesar Rp24.441.530 juta dan aset tidak lancar sebesar Rp20.891.601 juta.
Aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp5.300.422 juta atau
sebesar 27,7% dibandingkan dengan 31 Desember 2023. Hal ini terutama disebabkan peningkatan persediaan
sebesar 32,3% atau Rp2.834.903 juta, piutang usaha sebesar 28,3% atau Rp1.408.097 juta, dan kenaikan pajak
Pertambahan Nilai dibayar di muka - bersih sebesar 82,2% atau Rp843.359 juta, dengan keterangan sebagai berikut:
• Piutang usaha: Kenaikan piutang usaha pada 31 Desember 2024 sebesar Rp1.408.097 juta atau sebesar 28,3%
sejalan dengan peningkatan penjualan selama tahun 2024, terutama disebabkan oleh peningkatan harga jual
rata-rata dan kuantitas penjualan.
• Persediaan: Peningkatan persediaan pada 31 Desember 2024 sebesar Rp2.834.903 juta atau sebesar 32,3%
terutama disebabkan oleh kenaikan kuantitas dan biaya persediaan barang jadi serta kenaikan biaya persediaan
bahan baku.
Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp316.346 juta atau
sebesar 1,5% dibandingkan dengan 31 Desember 2023. Kenaikan ini terutama berasal dari peningkatan aset tetap
dan tanaman belum menghasilkan masing-masing sebesar Rp668.502 juta dan Rp235.105 juta atau masing-masing
sebesar 5,1% dan 68,6%, peningkatan taksiran tagihan pajak sebesar Rp140.631 juta atau sebesar 19,9%, yang
disertai dengan penurunan piutang dari pihak berelasi non-usaha sebesar Rp739.467 juta atau sebesar 71,3%.
b. Liabilitas
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan tanggal 31 Desember 2023
Total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp25.450.074 juta yang terdiri atas
liabilitas jangka pendek sebesar Rp13.370.729 juta dan liabilitas jangka panjang sebesar Rp12.079.345 juta.
Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp3.145.347
juta atau sebesar 30,8% dibandingkan dengan 31 Desember 2023. Hal ini terutama karena adanya peningkatan utang
bank jangka pendek sebesar Rp2.210.961 juta atau sebesar 75,6% serta peningkatan utang usaha sebesar Rp835.207
juta atau sebesar 32,6%.
Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp1.660.227
juta atau sebesar 15,9% dibandingkan dengan 31 Desember 2023. Hal ini terutama disebabkan adanya peningkatan
utang bank dan lembaga keuangan lainnya jangka panjang sebesar Rp3.490.857 juta atau sebesar 64,2%, yang
disertai dengan penurunan utang obligasi sebesar Rp1.871.269 juta atau sebesar 46,5%.
c. Ekuitas
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan tanggal 31 Desember 2023
Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp811.194 juta atau sebesar
4,3% dibandingkan dengan 31 Desember 2023. Peningkatan ini terutama disebabkan karena adanya kenaikan saldo
laba sebesar 4,5% atau Rp730.335 juta.
91
Page 127
5.3 Arus Kas
Kegiatan operasional Perseroan menghasilkan arus kas yang berasal dari penjualan produk Perseroan, yang nilainya
dipengaruhi oleh fluktuasi harga pasar CPO dan tingkat produksi Perseroan. Dalam hal pembelian bahan baku untuk
memenuhi kebutuhan pabrik pengolahan Perseroan, sebagaimana halnya pemain lainnya dalam industri yang sama,
Perseroan melakukan pembayaran di muka atas pembelian tersebut.
Perseroan senantiasa melakukan belanja modal yang bertujuan untuk meningkatkan dan mempertahankan
produktivitas dan efisiensi Perseroan, diantaranya dengan melakukan kegiatan peremajaan tanaman tua yang
dilakukan secara bertahap serta pemeliharaan fasilitas-fasilitas operasional Perseroan. Selain daripada itu Perseroan
juga melakukan investasi untuk meningkatkan kemampuan fasilitas pengolahan Perseroan sehingga dapat
menghasilkan produk bernilai tambah dan berkualitas tinggi.
Kegiatan pendanaan Perseroan sangat tergantung pada kebutuhan Perseroan setelah memperhitungkan arus kas
operasional, aktivitas investasi dan pemenuhan kewajiban keuangan Perseroan. Sumber pendanaan Perseroan dapat
berasal baik dari dalam maupun luar negeri dalam bentuk instrumen utang maupun ekuitas sesuai dengan kebutuhan
pendanaan Perseroan.
Tabel berikut memberikan informasi aliran arus kas Perseroan untuk periode yang disebutkan:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi (252.837) 4.037.932
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi (2.119.047) (1.721.787)
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan 2.293.974 (3.137.530)
Penurunan Bersih Kas dan Setara Kas (77.910) (821.385)
Kas dan Setara Kas Awal Tahun 1.641.844 2.479.597
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing 21.801 (16.368)
Kas dan Setara Kas Akhir Tahun 1.585.735 1.641.844
a. Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 sebesar Rp252.837
juta, dimana sebagian besar penerimaan kas dari pelanggan digunakan untuk pembayaran kepada pemasok,
pembayaran bea keluar dan pungutan, serta pembayaran aktivitas operasional lainnya.
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 sebesar Rp4.037.932
juta, dimana sebagian besar penerimaan kas dari pelanggan digunakan untuk pembayaran kepada pemasok,
pembayaran bea keluar dan pungutan, serta pembayaran aktivitas operasional lainnya.
Arus kas dari aktivitas operasional Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 tercatat negatif sebesar
Rp252.837 juta, terutama akibat peningkatan modal kerja sebesar 25% atau Rp3,3 triliun. Hal ini tercermin dari
kenaikan persediaan sebesar 32%, seiring dengan lonjakan harga CPO di kuartal ke-empat 2024 yang mengalami
kenaikan sebesar 43% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023 (rata-rata CPO FOB Belawan US$ 1.199/MT
di kuartal ke-empat 2024 vs US$ 839/MT di kuartal ke-empat 2023).
Pembayaran kas ke pemasok meningkat sejalan dengan peningkatan pembelian selama tahun 2024 baik dari sisi
harga (rata-rata CPO FOB Belawan US$ 1.005/MT di 2024 vs US$904/MT di 2023) maupun kuantitas pembelian
sejalan dengan peningkatan kuantitas penjualan.
92
Page 128
Selain daripada itu, pada tanggal 31 Desember 2024 terdapat penjualan yang belum terealisasi, sebagaimana
tercermin pada posisi persediaan Perseroan pada tanggal yang sama. Posisi persediaan meningkat sebesar 32% di
akhir tahun 2024, terutama untuk persiapan menghadapi peningkatan permintaan di awal tahun 2025 menjelang
hari raya.
Arus kas dari aktivitas operasional Perseroan pada tahun 2024 yang bernilai negatif tidak berpengaruh terhadap
operasional Perseroan. Perseroan tetap memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran kepada pemasok,
karyawan atau pihak lainnya. Hal tersebut juga tidak berpengaruh terhadap upaya Perseroan dalam melakukan
ekspansi atau dalam pengembangan bisnis. Ekspansi dan pengembangan bisnis Perseroan tetap berjalan dengan
baik sesuai rencana Perseroan. Kebutuhan arus kas dari aktivitas investasi sebesar Rp2.119.047 juta di tahun 2024
tetap dapat dipenuhi karena Perseroan memiliki likuiditas yang baik dan posisi keuangan yang solid, didukung oleh
arus kas operasional tahun-tahun sebelumnya dan dukungan pembiayaan bersih selama tahun berjalan sebesar
Rp2.293.974 juta.
Perseroan terus melakukan pengelolaan arus kas dengan lebih efektif dengan peningkatan penjualan, mengelola
piutang untuk memastikan pembayaran pelanggan tepat waktu, efisiensi biaya dan mencari sumber dana alternatif
jika diperlukan. Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan operasional, Perseroan juga menggunakan kombinasi antara
akumulasi hasil operasional tahun-tahun sebelumnya serta pembiayaan melalui fasilitas modal kerja yang diperoleh
dari pihak perbankan. Pendekatan ini memastikan likuiditas yang cukup untuk mendukung aktivitas bisnis secara
optimal.
Dalam hal pengelolaan pembayaran bunga dan pembayaran kepada pemasok, berikut hal-hal yang dilakukan
Perseroan:
• Pembayaran bunga pinjaman:
- Perseroan mengoptimalkan kas dari hasil operasional untuk memenuhi kebutuhan pembayaran bunga.
- Perseroan memasukkan biaya bunga dalam anggaran tahunan serta membuat jadwal pembayaran bunga
yang teratur untuk memastikan pembayaran bunga selalu tepat waktu.
• Pembayaran kepada pemasok:
- Perseroan menjaga cadangan kas dan fasilitas modal kerja yang memadai guna mengantisipasi perubahan
kebutuhan modal kerja dan mengoptimalkan perputaran piutang dan persediaan sebagai salah satu
sumber pembayaran.
- Perseroan menggunakan sistem SAP accounting software untuk pengelolaan pemasok. Sistem
pengelolaan data pemasok tersebut termasuk database pemasok yang meliputi informasi kontak, alamat,
syarat pembayaran dan riwayat transaksi. Syarat pembayaran termasuk informasi tanggal jatuh tempo,
metode pembayaran dan biaya terkait.
- Membuat jadwal pembayaran secara sistematis, memverifikasi invoice dan faktur pajak dan melakukan
pemantauan untuk semua pembayaran untuk memastikan semua pembayaran tepat waktu dan tidak ada
kesalahan.
b. Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 sebesar
Rp2.119.047 juta, dimana sebagian besar kas digunakan untuk perolehan aset tetap dan tanaman produktif serta
penambahan uang muka proyek.
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 sebesar
Rp1.721.787 juta, dimana sebagian besar kas digunakan perolehan perolehan aset tetap dan tanaman produktif
serta penambahan uang muka proyek.
93
Page 129
c. Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 sebesar Rp2.293.974
juta, dimana sebagian besar kas diperoleh dari penerimaan bersih utang bank dan lembaga keuangan lainnya,
setelah dikurangi dengan pembayaran utang obligasi.
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 sebesar
Rp3.137.530 juta, dimana sebagian besar kas digunakan untuk pembayaran utang obligasi serta dividen.
5.4 Likuiditas, Solvabilitas, Imbal Hasil Ekuitas dan Imbal Hasil Aset
Likuiditas
Likuiditas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh kewajiban jangka pendek yang
tercermin dari rasio antara aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek. Semakin tinggi rasio tersebut, semakin baik
kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek.
Rasio aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek Perseroan pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing
adalah sebesar 1,8x, dan 1,9x.
Likuiditas pada 31 Desember 2024 sedikit menurun dibandingkan likuiditas pada 31 Desember 2023 disebabkan oleh
meningkatnya liabilitas jangka pendek sebesar 30,8%, sementara aset lancar hanya mengalami peningkatan sebesar
27,7%. Peningkatan liabilitas jangka pendek terutama disebabkan oleh peningkatan utang bank jangka pendek
sebesar 75,6% dan utang usaha sebesar 32,6%.
Sumber likuiditas Perseroan berasal dari hasil kegiatan operasional Perseroan dan aktivitas pembiayaan dalam
bentuk pinjaman bank maupun produk pasar modal. Perseroan memiliki modal kerja yang mencukupi dalam
memenuhi kegiatan operasional perusahaan.
Sumber dana likuiditas material yang belum digunakan Perseroan berasal dari kas dan setara kas yang merupakan
akumulasi dari hasil kegiatan usaha Perseroan dan penarikan pinjaman yang belum digunakan. Selain dari itu,
Perseroan juga memiliki fasilitas pinjaman jangka pendek dari bank yang belum digunakan.
Tidak ada permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang diketahui yang mungkin
mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
Solvabilitas
Solvabilitas merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh liabilitasnya yang diukur dengan
perbandingan antara jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas (solvabilitas ekuitas) maupun jumlah liabilitas dengan
jumlah aset (solvabilitas aset). Solvabilitas ekuitas Perseroan pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing
adalah sebesar 1,3x dan 1,1x, sedangkan solvabilitas aset Perseroan pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-
masing adalah sebesar 0,6x dan 0,5x.
Imbal Hasil Ekuitas (Return On Equity)
Imbal Hasil Ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur dengan
membandingkan antara laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dengan jumlah ekuitas. Imbal
Hasil Ekuitas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah
sebesar 6,4% dan 4,8%.
94
Page 130
Peningkatan pada imbal hasil ekuitas di tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2023 terutama disebabkan oleh
peningkatan saldo laba tahun berjalan sebesar 4,5%.
Imbal Hasil Aset (Return On Asset)
Imbal Hasil Aset menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur dengan
membandingkan antara laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dengan jumlah aset. Imbal Hasil
Aset Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar 2,8%
dan 2,3%.
Peningkatan pada Imbal Hasil Aset untuk tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2023 disebabkan oleh peningkatan
jumlah laba bersih sebesar 39,3% sedangkan jumlah aset Perseroan mengalami peningkatan sebesar 14,1%.
6. BELANJA MODAL
Berikut ini adalah tabel belanja modal Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan
2023:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Biaya Perolehan:
Tanaman Produktif:
Tanaman belum menghasilkan 219.280 147.587
Jumlah Tanaman Produktif 219.280 147.587
Aset Tetap:
Hak atas tanah 95.952 482.796
Tangki 799 209
Prasarana jalan dan jembatan 2.917 1.205
Bangunan 1.394 2.061
Mesin 34.710 11.990
Perabot dan peralatan 137.107 87.030
Kendaraan dan alat berat 84.644 150.031
Jumlah Aset Tetap 357.523 735.322
Aset dalam pembangunan 1.372.847 995.941
Aset hak-guna - 11.391
Jumlah 1.730.370 1.742.654
Tidak ada komitmen investasi barang modal yang material yang dilakukan oleh Perseroan dan tidak ada investasi
barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
7. MANAJEMEN RISIKO
Perseroan memiliki sistem pengendalian internal yang efektif, baik secara keuangan maupun operasional, untuk
melindungi investasi para pemegang saham dan aset Perseroan serta untuk mematuhi hukum dan perundangan
yang berlaku. Walaupun sistem yang ada mencakup identifikasi, analisa dan manajemen risiko, Perseroan menyadari
bahwa kerangka tersebut dirancang untuk menanggulangi risiko dan bukan meniadakan risiko. Oleh karena itu,
sistem ini tidak dapat memberikan jaminan yang mutlak terhadap kemungkinan tidak terjadinya kesalahan atau
kehilangan yang material. Keseluruhan sistem pengendalian internal yang baik dan komprehensif dapat
meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaporan keuangan serta meningkatkan kepatuhan terhadap
peraturan eksternal dan kebijakan internal.
95
Page 131
Tinjauan terhadap kerangka pengendalian tersebut dilakukan secara berkala dan sistematik untuk memberikan
keyakinan yang cukup bahwa Perseroan memiliki kerangka pengendalian internal yang memadai dan kerangka
tersebut telah diterapkan serta dijalankan secara efektif. Melalui pelaksanaan audit tersebut, Perseroan yakin bahwa
kinerja secara keseluruhan dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.
Perseroan memiliki Divisi Audit internal yang terdiri dari tiga departemen: Audit Internal Korporasi, Audit Internal
Perkebunan dan Audit Internal Bisnis Hilir Unit ini bersifat independen dari kegiatan yang mereka audit. Unit Audit
Internal melakukan penelaahan berkala dan sistematik terhadap sistem pengendalian internal Perseroan untuk
memberikan keyakinan yang cukup bahwa Perseroan memiliki kerangka pengendalian internal yang baik dan bahwa
kerangka yang ditetapkan ditaati dan tetap efektif. Unit ini dipimpin oleh Kepala Unit Audit Internal yang ditunjuk
oleh Direktur Utama dengan persetujuan Dewan Komisaris. Kepala Unit Audit Internal bertanggung jawab kepada
Direktur Utama dan secara fungsional melapor kepada Dewan Komisaris atau Komite Audit.
Berikut ini mitigasi risiko yang dilakukan oleh Perseroan dalam menghadapi risiko-risiko usahanya, seperti yang
diuraikan dalam Bab VI mengenai Risiko Usaha:
a. Perseroan telah menerapkan berbagai langkah pencegahan di perkebunan untuk mengurangi dampak kondisi
perubahan iklim di perkebunan Perseroan, termasuk pembangunan drainase dan sistem irigasi dan jalan, serta
penetapan pola tanam tertentu. Secara historis, harga CPO biasanya meningkat ketika pasokan menurun akibat
kondisi perubahan iklim , hal ini mengurangi dampak penurunan produksi. Perseroan juga memperluas upaya
pencegahan kebakaran jangka panjang dan mengambil langkah-langkah untuk memitigasi dan beradaptasi
dengan perubahan iklim.
b. Perseroan dan Entitas Anak sepenuhnya menyadari pentingnya tindakan dan peraturan lingkungan yang
semakin meningkat. Perseroan membentuk departemen yang terdedikasi untuk memantau dan memperbarui
persyaratan terkini dari peraturan terkait lingkungan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan terkait
untuk menghindari kewajiban yang mungkin timbul di masa mendatang. Untuk mengatasi masalah ini dalam
jangka panjang, Perseroan akan terus memperkuat respons terhadap perubahan iklim dan meningkatkan upaya
untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, termasuk menerapkan rekomendasi Task Force on Climate-related
Financial Disclosure (TCFD).
c. Perseroan menerapkan pengawasan dan perlindungan yang ketat pada semua kebun dari serangan hama.
Dalam hal ini, Perseroan menggunakan pendekatan manajemen hama terpadu yang lebih mengutamakan
penggunaan pengendalian biologis daripada penggunaan pestisida. Tanaman-tanaman yang dideteksi terkena
serangan akan langsung ditangani oleh ahli agronomi dari SMARTRI untuk memperoleh perawatan tambahan
dan mencegah penyebarluasannya.
d. Perseroan yakin bahwa Perseroan dan Entitas Anak telah memenuhi seluruh persyaratan yang terkait dengan
perkebunan dan akan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa HGU perkebunan
Perseroan dan Entitas Anak dapat diperpanjang.
e. Perseroan dan Entitas Anak terus berupaya memperkuat infrastruktur transportasi internal untuk
meminimalisasi ketergantungan pada pihak eksternal.
f. Perseroan dan Entitas Anak senantiasa menaati peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dan
membina hubungan baik dengan karyawan.
g. Rencana ekspansi kegiatan usaha untuk memperoleh nilai tambahan dari Produk Kelapa Sawit akan melalui
proses review dan evaluasi detail dan mendalam oleh direksi dan manajemen senior dengan
mempertimbangkan berbagai faktor eksternal maupun internal yang dapat mempengaruhi hasil usaha dari
ekspansi tersebut.
h. Perseroan selalu melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa keputusan
investasi selaras dengan tujuan dan strategi Perseroan.
i. Perseroan selalu melakukan seleksi ketat dalam pemberian kredit kepada pelanggan, di mana kredit diberikan
berdasarkan rekam jejak dan kondisi keuangan pelanggan serta mempertimbangkan jangka waktu kerjasama
yang telah terjalin.
j. Dalam melakukan proses produksi, Perseroan selalu mengikuti perkembangan teknologi termasuk penggunaan
mesin terbaru. Penggunaan teknologi yang tidak diperbarui akan berdampak pada tingkat efisiensi dan biaya
produksi Perseroan.
96
Page 132
k. Perseroan dan Entitas Anak menerapkan pengendalian operasional utama di seluruh aset dan fasilitasnya untuk
memastikan ketersediaan sumber daya secara maksimal.
l. Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap pemasok tertentu, di mana hal ini dapat mengurangi risiko
kegagalan pasokan bahan baku.
Selain itu, Perseroan juga terpapar pada risiko fluktuasi kurs mata uang asing terkait dengan utang bank dan
transaksi-transaksi operasional yang dilakukan dalam mata uang selain mata uang pelaporan.
Sebesar Rp9.984.778 juta atau 51,9% dari pinjaman Perseroan adalah pinjaman dalam mata uang USD, mengingat
kegiatan usaha Perseroan adalah sebagian untuk penjualan ekspor produk kelapa sawit, di mana harga jual mengacu
pada harga komoditas kelapa sawit yang berbasis USD, sehingga hal ini menjadi lindung nilai natural bagi Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2024, jika mata uang Rupiah melemah/menguat sebesar 10% terhadap Dolar Amerika
Serikat dengan variabel lain konstan, laba sebelum pajak untuk tahun berjalan akan lebih rendah/tinggi sebesar
Rp820.035 juta terutama diakibatkan dari liabilitas Perseroan dan Entitas Anak dalam Dolar Amerika Serikat.
Suku bunga pinjaman Perseroan merupakan kombinasi dari suku bunga mengambang dan tetap dengan komposisi
masing-masing sebesar 63,5% and 36,5%, untuk meminimalkan risiko suku bunga, manajemen melakukan
penelaahan berbagai suku bunga yang ditawarkan oleh kreditur untuk mendapatkan suku bunga yang
menguntungkan sebelum mengambil keputusan untuk melakukan perikatan utang.
Apabila suku bunga atas pinjaman dengan suku bunga mengambang meningkat/menurun sebesar 0,5% per tahun
dan variabel lain tetap, maka laba sebelum pajak pada tahun 2024 akan lebih rendah/tinggi sebesar Rp42.225 juta,
terutama sebagai akibat tingginya/rendahnya beban bunga dari pinjaman dengan suku bunga mengambang.
8. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI ATAU PERUBAHAN PENTING
DALAM EKONOMI DAN DAMPAKNYA TERHADAP PERSEROAN
Konflik yang terjadi saat ini di Ukraina telah mempengaruhi alur perdagangan minyak nabati secara global sehingga
meningkatkan harga minyak nabati termasuk CPO. Perseroan akan senantiasa memperhatikan perkembangan
situasi geopolitik tersebut guna mengantisipasi dampaknya terhadap perekonomian secara global maupun tehadap
Perseroan.
Merebaknya wabah COVID-19 secara global di tahun 2020 memiliki dampak signifikan terhadap pasar keuangan dan
kondisi ekonomi secara global. Pembatasan mobilitas yang dilakukan untuk meredam wabah COVID-19
menyebabkan terjadinya perlambatan ekonomi. Perseroan bergerak di bidang pangan dan bio-energi, sehingga tidak
berdampak material terhadap operasional Perseroan, namun wabah tersebut mempengaruhi distribusi produksi dan
pengurangan permintaan dari sektor makanan yang berasal dari segmen HORECA (hotel, restoran dan katering) di
masa pandemi sebagian diimbangi dengan peningkatan permintaan dari segmen rumah tangga. Sejalan dengan
telah dilakukannya vaksinasi dan dimulainya aktivitas perekonomian, permintaan produk pangan dan bahkan non-
pangan pun sudah membaik.
9. DAMPAK KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA TERHADAP KEGIATAN USAHA PERSEROAN
YANG TERCERMIN DI LAPORAN KEUANGAN
Profitabilitas Perseroan dipengaruhi oleh perubahan kebijakan, undang-undang dan/atau peraturan Pemerintah
Indonesia, terutama terkait penetapan bea keluar dan pungutan ekspor atas CPO dan produk turunannya, di mana
kenaikan bea keluar dan pungutan ekspor akan mempengaruhi profitabilitas Perseroan.
Pungutan ekspor sebagian besar akan digunakan untuk mensubsidi penerapan mandat biodiesel Pemerintah
Indonesia yang menjadi sumber utama peningkatan permintaan terhadap produk kelapa sawit secara global,
mensubsidi minyak goreng curah yang dijual dengan Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah
Indonesia, dan membiayai proses peremajaan kebun masyarakat.
97
Page 133
10. PEMBATASAN TERHADAP PENGALIHAN DANA ENTITAS ANAK KEPADA PERSEROAN
Pengalihan dana dari Entitas Anak kepada Perseroan adalah melalui pembayaran dividen, dimana pembayaran
dividen dari Entitas Anak kepada Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Perseroan Terbatas
(UU PT) No. 40 tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(UUPT), di mana dividen dapat dibagikan apabila perusahaan mempunyai saldo laba positif dan setelah dikurangi
penyisihan untuk cadangan wajib. Adapun saat ini masing-masing Entitas Anak telah membentuk cadangan wajib,
kecuali PRATAMA dan PANIGORAN yang belum memiliki saldo laba positif. Oleh sebab itu, tidak ada dampak dari
aturan UUPT tersebut kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai.
11. RISIKO FLUKTUASI KURS MATA UANG ASING DAN SUKU BUNGA ACUAN
Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu instrumen
keuangan akan terpengaruh akibat perubahan suku bunga pasar. Eksposur Perseroan yang terpengaruh risiko suku
bunga terutama terkait dengan utang bank dan lembaga keuangan lainnya. Untuk meminimalkan risiko suku bunga,
manajemen melakukan penelaahan berbagai suku bunga yang ditawarkan oleh kreditur untuk mendapatkan suku
bunga yang menguntungkan sebelum mengambil keputusan untuk melakukan perikatan utang.
Apabila suku bunga atas pinjaman dengan suku bunga mengambang meningkat/menurun sebesar 0,5% dan variabel
lain tetap, maka laba sebelum pajak pada tahun 2024 akan lebih rendah/tinggi sebesar Rp42.225 juta , terutama
sebagai akibat tingginya/rendahnya beban bunga dari pinjaman dengan suku bunga mengambang.
Risiko Nilai Tukar
Risiko nilai tukar adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu instrumen
keuangan akan terpengaruh akibat perubahan nilai tukar. Eksposur Perseroan yang terpengaruh risiko nilai tukar
terutama terkait dengan utang bank.
Selain yang tersebut di atas, Perseroan memiliki eksposur dalam mata uang asing yang timbul dari transaksi
operasionalnya. Eksposur tersebut timbul karena transaksi yang bersangkutan dilakukan dalam mata uang selain
mata uang fungsional unit operasional atau pihak lawan. Sebagian dari risiko ini dikelola menggunakan lindung nilai
natural yang berasal dari aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing yang sama.
Pada tanggal 31 Desember 2024, jika mata uang Rupiah melemah/menguat sebesar 10% terhadap Dolar AS dengan
variabel lain konstan, laba sebelum pajak untuk tahun berjalan akan lebih rendah/tinggi sebesar Rp820.035 juta
terutama diakibatkan dari liabilitas Grup dalam Dolar AS.
12. ANALISIS UTANG
Total utang bank jangka pendek meningkat sebesar 75,65% menjadi Rp5.133.731 juta per 31 Desember 2024,
dibandingkan per 31 Desember 2023 sebesar Rp2.922.770 juta, seiring dengan meningkatnya kebutuhan modal
kerja untuk mendukung operasional Perseroan. Saldo utang bank jangka pendek bergerak seiring dengan kebutuhan
modal kerja Perseroan yang dipengaruhi oleh harga bahan pokok dan kuantitas pembelian Perseroan. Dari sisi
operasional, efisiensi rantai pasok dan pengendalian biaya menjadi fokus utama agar modal kerja digunakan secara
optimal. Perseroan juga menerapkan perencanaan keuangan yang dinamis untuk menyesuaikan strategi bisnis
dengan tingkat permintaan dan penawaran serta harga komoditas produk kelapa sawit. Dengan pendekatan ini,
Perseroan dapat menjaga stabilitas keuangan dan operasional.
Sementara itu, utang bank jangka panjang dan utang obligasi per 31 Desember 2024 meningkat sebesar 7.49%
menjadi Rp14.064.996 juta dibandingkan 31 Desember 2023 sebesar Rp13.084.596 juta, yang digunakan untuk
98
Page 134
kebutuhan belanja modal, modal kerja, dan aktivitas pembiayaan kembali (refinancing) atas pinjaman yang jatuh
tempo.
Penggunaan pinjaman baik untuk jangka pendek dan jangka panjang digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan
yang sudah diatur dalam perjanjian kredit.
Sehubungan dengan detail fasilitas hingga jaminan pinjaman kepada masing-masing bank telah ungkapkan di dalam
Prospektus pada bab Pernyataan Utang.
Berikut adalah jadwal jatuh tempo pembayaran untuk pinjaman bank dan lembaga keuangan lainnya serta obligasi
yang masih terutang:
• Pinjaman bank dan lembaga keuangan lainnya
31 Desember
Tahun
2024 2023
2024 - 1.591.012
2025 1.118.357 1.147.492
2026 2.453.855 2.127.460
2027 2.666.607 1.269.960
2028 2.353.404 913.398
2029 1.477.291 -
Jumlah 10.069.514 7.049.322
Dikurangi biaya provisi kredit yang belum diamortisasi (31.225) (29.283)
Bersih 10.038.289 7.020.039
• Obligasi
31 Desember
Tahun
2024 2023
2024 - 2.045.000
2025 1.877.500 1.877.500
2026 1.478.000 1.478.000
2027 677.000 677.000
Jumlah 4.032.500 6.077.500
Dikurangi biaya emisi yang belum diamortisasi (5.793) (12.943)
Bersih 4.026.707 6.064.557
13. INVESTASI BARANG MODAL YANG DIKELUARKAN DALAM RANGKA PEMENUHAN PERSYARATAN REGULASI
DAN ISU LINGKUNGAN HIDUP
Tidak ada komitmen investasi barang modal yang material yang dilakukan oleh Perseroan dan tidak ada investasi
barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
99
Page 135
VI. FAKTOR RISIKO
Sebagaimana halnya dengan kegiatan usaha yang lain, kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan juga tidak
terlepas dari beberapa risiko usaha yang dipengaruhi oleh faktor-faktor internal maupun eksternal.
A. RISIKO UTAMA PERSEROAN
Adapun risiko utama yang dapat berdampak signifikan, yang dihadapi oleh Perseroan dalam melaksanakan kegiatan
usaha ini berdasarkan bobot pengaruhnya terhadap kegiatan usaha utama Perseroan adalah sebagai berikut:
Perubahan Iklim
Sebagai operator agribisnis, perubahan iklim merupakan salah satu risiko utama yang berpotensi memiliki dampak
langsung terhadap operasional, infrastruktur, dan rantai pasokan Perseroan. Perubahan iklim yang tidak menentu
dapat berdampak pada hasil produk sawit Perseroan dan mengganggu rantai pasokan logistik global.
Curah hujan yang berlebihan atau periode cuaca kering yang berkepanjangan akan menyebabkan penurunan
produksi secara keseluruhan. Curah hujan yang berlebihan umumnya menyebabkan penyerbukan kelapa sawit yang
buruk, mengurangi efektivitas pupuk dan dapat menghambat logistik, sementara kekeringan menghasilkan lebih
sedikit tandan buah dan tingkat ekstraksi minyak yang lebih rendah. Tingkat kekeringan yang tinggi juga dapat
memicu terjadinya kebakaran di perkebunan.
Perseroan telah menerapkan berbagai langkah pencegahan di perkebunan untuk mengurangi dampak perubahan
iklim di perkebunan Perseroan, termasuk pembangunan drainase dan sistem irigasi dan jalan, serta penetapan pola
tanam tertentu. Secara historis, harga CPO biasanya meningkat ketika pasokan menurun akibat kondisi iklim, hal ini
mengurangi dampak penurunan produksi. Perseroan juga memperluas upaya pencegahan kebakaran jangka panjang
dan mengambil langkah-langkah untuk memitigasi dan beradaptasi dengan perubahan iklim.
Selain risiko fisik, terdapat juga risiko peraturan yang terkait dengan perubahan iklim yang dapat mengakibatkan
peraturan lingkungan yang lebih ketat. Kegagalan untuk mematuhi peraturan terkait lingkungan yang berlaku, yaitu
Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya, dapat berdampak pada bisnis Perseroan, termasuk Denda, pencabutan izin, biaya yang lebih tinggi,
atau pengurangan fleksibilitas operasional Perseroan.
Perseroan senantiasa tunduk pada berbagai peraturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah Republik
Indonesia, dan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan terkait lingkungan yang berlaku, Perseroan secara
proaktif memantau perkembangan peraturan, serta menyesuaikan kebijakan dan operasionalnya guna memenuhi
peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Perseroan dan Entitas Anak sepenuhnya menyadari pentingnya tindakan dan peraturan lingkungan yang semakin
meningkat. Perseroan memiliki departemen khusus yang terdedikasi untuk memantau dan memperbarui
persyaratan terkini dari peraturan terkait lingkungan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan terkait untuk
menghindari kewajiban yang mungkin timbul di masa mendatang. Perseroan juga mendukung dan mengikuti
sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang dikembangkan oleh Kementrian Pertanian Indonesia untuk
meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar dunia dan memenuhi komitmen Indonesia untuk
mengurangi emisi Gas Rumah Kaca dan fokus pada lingkungan. Selain daripada itu, Perseroan juga memiliki
sertifikasi dari Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO) dan International Sustainability & Carbon Certification (ISCC)
yang ditujukan untuk pasar bahan bakar nabati di Eropa. Untuk mengatasi masalah ini dalam jangka panjang,
Perseroan akan terus memperkuat respons terhadap perubahan iklim dan meningkatkan upaya untuk mengurangi
100
Page 136
emisi gas rumah kaca, termasuk melanjutkan penerapan rekomendasi Task Force on Climate-related Financial
Disclosure (TCFD).
B. RISIKO USAHA
Berikut merupakan risiko - risiko usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dapat mempengaruhi
hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan dan Entitas Anak:
1. Serangan hama
Serangan hama terhadap tanaman dapat menurunkan produksi yang pada akhirnya dapat berdampak pada
pendapatan dan keuntungan Perseroan. Hama yang umumnya menyerang tanaman sawit adalah ulat api, tikus,
babi hutan dan jamur ganoderma.
Perseroan menerapkan pengawasan dan perlindungan yang ketat pada semua kebun dari serangan hama.
Dalam hal ini, Perseroan menggunakan pendekatan manajemen hama terpadu yang lebih mengutamakan
penggunaan pengendalian biologis daripada penggunaan pestisida. Tanaman-tanaman yang dideteksi terkena
serangan akan langsung ditangani oleh ahli agronomi dari SMARTRI untuk memperoleh perawatan tambahan
dan mencegah penyebarluasannya.
2. Pencabutan atau pembatasan hak atas tanah yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia
Perkebunan Perseroan telah memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) dari Pemerintah Indonesia. HGU dapat
diperpanjang sampai dengan 20 tahun tergantung pada perkebunannya dan sebagian besar HGU Perseroan
akan kadaluarsa setelah tahun 2040. Perseroan juga memiliki hak atas tanah berbentuk Ijin Lokasi dan Panitia
B, yang merupakan ijin sementara dari Pemerintah Indonesia pada tahap awal proses persetujuan hak atas
tanah. Ijin-ijin tersebut tidak memberikan hak guna sepenuhnya seperti HGU.
Perseroan yakin bahwa Perseroan dan Entitas Anak telah memenuhi seluruh persyaratan yang terkait dengan
perkebunan dan akan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa HGU perkebunan
Perseroan dan Entitas Anak dapat diperpanjang.
3. Gangguan infrastruktur transportasi
Perseroan menggunakan layanan transportasi yang disediakan sebagian oleh pihak eksternal untuk
mengangkut bahan baku ke fasilitas pengolahan dan penyimpanan serta pengiriman produk kepada pelanggan.
Gangguan layanan transportasi yang timbul dari faktor-faktor seperti perubahan iklim yang tidak menentu,
kerusuhan tenaga kerja, penundaan signifikan yang timbul dari perbaikan besar dan tidak terduga atau
peristiwa lainnya, dapat mengganggu proses produksi dan mempengaruhi kualitas produk dan kemampuan
Perseroan untuk memasok produk ke pelanggan tepat waktu . Kegagalan atau keterlambatan berulang dalam
memasok produk ke pelanggan dapat mengakibatkan klaim kontrak dan dalam jangka panjang dan dapat
mempengaruhi permintaan produk, reputasi, bisnis, dan posisi keuangan Perseroan.
Perseroan dan Entitas Anak akan terus memperkuat infrastruktur transportasi internal untuk meminimalkan
ketergantungan pada pihak eksternal.
4. Serikat buruh dan pemogokan buruh
Hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebebasan serikat pekerja, seiring
dengan kondisi ekonomi yang lemah, telah mengakibatkan, dan mungkin akan mengakibatkan meningkatnya
permasalahan dalam hubungan industrial yang dapat berakibat terjadinya aksi mogok buruh. Undang-Undang
Serikat Pekerja yang dikeluarkan pada tahun 2000 memberikan peluang bagi pekerja untuk membentuk serikat
pekerja tanpa tekanan atau campur tangan antara lain dari pengusaha/pemberi kerja. Undang-Undang
101
Page 137
Ketenagakerjaan yang baru, yang dikeluarkan pada tahun 2003 (“Undang-Undang Tenaga Kerja”), secara umum
telah meningkatkan jumlah pesangon dan kompensasi yang wajib dibayarkan kepada karyawan yang
mengalami pemutusan hubungan kerja. Undang-Undang Tenaga Kerja dan peraturan pelaksanaannya dapat
mempengaruhi peraturan mengenai ketenagakerjaan di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Tenaga Kerja, karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela berhak untuk
menerima antara lain kompensasi atas cuti yang belum diambil atau belum gugur dan beban relokasi (jika ada).
Undang-Undang Tenaga Kerja tersebut juga mengatur ketentuan mengenai mogok kerja dan kewajiban bagi
pemberi kerja untuk tetap membayarkan upah kepada karyawan yang melakukan mogok kerja yang memenuhi
ketentuan yang ditetapkan dalam Undang- Undang Tenaga Kerja tersebut. Sehubungan dengan Undang-
Undang Tenaga Kerja tersebut, Mahkamah Konstitusi sudah membatalkan ketentuan mengenai pemberi kerja
dapat memutuskan hubungan kerja terhadap karyawan yang telah melakukan kesalahan berat, sehingga
pemberi kerja baru dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah karyawan yang bersangkutan terbukti
bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Di samping itu, tekanan inflasi atau perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat
meningkatkan beban tenaga kerja, yang dapat berdampak negatif pada kinerja usaha atau kondisi keuangan
Perseroan dan Entitas Anak.
Perseroan dan Entitas Anak senantiasa menaati peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dan
membina hubungan baik dengan karyawan.
5. Ekspansi kegiatan usaha untuk memperoleh nilai tambahan dari Produk Kelapa Sawit
Rencana ekspansi Perseroan dan Entitas Anak mengandung berbagai risiko yang dapat mempengaruhi bisnis
Perseroan dan Entitas Anak, termasuk didalamnya risiko penanaman, teknikal, konstruksi, risiko perubahan
peraturan yang signifikan, keuangan dan lainnya yang dapat menunda atau menggagalkan keberhasilan
penyelesaian atau operasional proyek-proyek, atau secara signifikan meningkatkan biaya Perseroan dan Entitas
Anak. Tidak ada jaminan bahwa setiap inisiatif bisnis baru akan memberikan kontribusi positif terhadap bisnis
Perseroan dan Entitas Anak. Hal-hal yang dapat memberikan dampak negatif pada Perseroan dan Entitas Anak
antara lain:
− Kebijakan Pemerintah Indonesia dapat membatasi kemampuan Perseroan dan Entitas Anak untuk
mendapatkan lahan tambahan yang cocok untuk perkebunan;
− Kemungkinan untuk tidak dapat menyelesaikan penanaman perkebunan kelapa sawit, ekspansi PKS dan
pabrik penyulingan dan fraksinasi secara tepat waktu atau sesuai anggaran;
− Perkebunan baru mungkin tidak dapat menghasilkan tanaman dengan tingkat produksi yang diharapkan
atau membutuhkan biaya penanaman dan panen yang lebih mahal daripada yang diperkirakan
sebelumnya;
− Pabrik baru mungkin tidak dapat menghasilkan tingkat produksi sesuai dengan perkiraan Perseroan atau
biaya produksi lebih tinggi daripada yang diperkirakan;
− Perseroan dan Entitas Anak mungkin tidak dapat mempekerjakan dan mempertahankan manajemen dan
staf lapangan yang handal;
− Kemungkinan perubahan dalam kondisi pasar.
Selain itu, ekspansi Perseroan dan implementasi tindakan-tindakan yang dirancang untuk mencapai tujuan
ekspansi Perseroan, dapat membebani manajemen, keuangan dan sumber daya lainnya, atau mengalihkan
sumber daya manajemen Perseroan dan Entitas Anak dari upaya untuk mencari peluang-peluang lain, yang
dapat memberikan dampak negatif kepada usaha, kondisi keuangan dan prospek Perseroan dan Entitas Anak
atau kehilangan peluang yang lebih menjanjikan.
Rencana ekspansi kegiatan usaha untuk memperoleh nilai tambahan dari Produk Kelapa Sawit akan melalui
proses peninjauan dan evaluasi yang menyeluruh dan mendalam oleh direksi dan manajemen senior dengan
102
Page 138
mempertimbangkan berbagai faktor eksternal maupun internal yang dapat mempengaruhi hasil usaha dari
ekspansi tersebut.
6. Risiko strategis
Risiko strategis terkait dengan informasi yang digunakan untuk pengambilan keputusan investasi yang
berdampak pada tujuan dan strategi Perseroan, yang mengarah pada ketidakmampuan memberikan hasil yang
diharapkan dari belanja modal. Faktor-faktor tersebut termasuk ekonomi makro, kondisi pasar uang, tekanan
kompetisi, peraturan komersial di dalam maupun di luar negeri, peraturan lingkungan dan geopolitik.
Perseroan selalu melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa keputusan
investasi selaras dengan tujuan dan strategi Perseroan.
7. Risiko kredit yang diberikan kepada pelanggan
Perseroan menghadapi risiko kredit ke pelanggan. Setiap penurunan posisi keuangan pelanggan Perseroan
secara material dapat mempengaruhi keuntungan dan arus kas pelanggan yang dapat menyebabkan gagal
pembayaran kepada Perseroan. Dampak ini akan lebih besar dalam kondisi krisis ekonomi, di mana pelanggan
lebih mungkin mengalami kesulitan arus kas atau menghadapi kemungkinan likuidasi. Hal ini akan
mengakibatkan Perseroan mengalami keterlambatan dalam penerimaan pembayaran untuk produk-
produknya atau dalam kasus yang lebih berat, tidak menerima pembayaran untuk produk-produknya sama
sekali. Sebagai hasil dari pelanggan default pada pembayaran, dapat mengakibatkan piutang tak tertagih atau
dalam kasus yang lebih berat dapat mengakibatkan penghapusan piutang, yang mungkin memiliki dampak
negatif terhadap profitabilitas Perseroan.
Perseroan selalu melakukan seleksi ketat dalam pemberian kredit kepada pelanggan, di mana kredit diberikan
berdasarkan rekam jejak dan kondisi keuangan pelanggan serta mempertimbangkan jangka waktu kerjasama
yang telah terjalin.
8. Perubahan teknologi
Dalam melakukan proses produksi, Perseroan selalu mengikuti perkembangan teknologi termasuk penggunaan
mesin terbaru. Penggunaan teknologi yang tidak diperbarui akan berdampak pada tingkat efisiensi dan biaya
produksi Perseroan.
9. Kelangkaan sumber daya
Gangguan dalam ketersediaan sumber daya atas fasilitas internal (rafinasi, penghancuran dan pemrosesan) dan
aset eksternal (akses ke fasilitas pengiriman, penyimpanan, dan pipa penyaluran) dapat mempengaruhi bisnis
Perseroan dan Entitas Anak.
Perseroan dan Entitas Anak menerapkan pengendalian operasional utama di seluruh aset dan fasilitasnya untuk
memastikan ketersediaan sumber daya secara maksimal.
10. Pasokan bahan baku
Agar proses produksi Perseroan tidak terhambat, maka kelangsungan pasokan bahan baku merupakan hal yang
sangat penting. Selama ini kebutuhan bahan baku untuk memproduksi produk turunan kelapa sawit diperoleh
dari berbagai sumber baik dari pihak Afiliasi maupun dari pihak ketiga. Apabila terjadi kegagalan pasokan bahan
baku dalam jumlah yang besar dan jangka waktu yang lama, maka akan dapat mempengaruhi kegiatan usaha,
posisi keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Entitas Anak.
103
Page 139
Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap pemasok tertentu, di mana hal ini dapat mengurangi risiko
kegagalan pasokan bahan baku.
11. Ketergantungan terhadap teknologi dalam pemrosesan data dan komunikasi
Kebanyakan organisasi besar termasuk Perseroan semakin bergantung pada teknologi dalam menjalankan
kegiatan operasinya sehari-hari. Oleh karena itu, terjadinya gangguan pada teknologi yang signifikan akan
berdampak terhadap operasional Perseroan dan Entitas Anak.
Karena ancaman terhadap keamanan siber semakin berkembang dan meluas selama beberapa tahun terakhir,
kami telah menerapkan solusi terbaik secara bertahap, bukan hanya dari sudut pandang teknologi informasi,
namun juga dari sisi risiko dan pemenuhan prosedur, guna memastikan adanya pengendalian dan mitigasi yang
memadai.
12. Ketergantungan dalam mempertahankan karyawan inti dan merekrut karyawan baru yang berkualitas
Perseroan yakin bahwa keberlanjutan dari sukses Perseroan sangat tergantung pada kemampuan dan
pengalaman dari para direktur dan manajemen senior. Dalam industri ini, kompetisi untuk mendapatkan
karyawan inti sangatlah ketat dan keluarnya para karyawan inti dapat saja terjadi. Secara khusus, para direktur
memegang peranan penting dalam mempertahankan hubungan dengan para karyawan inti serta dalam
menentukan dan melaksanakan strategi usaha secara menyeluruh.
C. RISIKO UMUM
1. Fluktuasi harga komoditas
Harga internasional produk Perseroan cenderung berfluktuasi, dipengaruhi oleh ketersediaan komoditas
perkebunan yang bergantung pada faktor-faktor yang tidak dapat dikendalikan yang mempengaruhi pasokan
seperti perubahan iklim yang tidak menentu serta faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan seperti
perubahan pertumbuhan jumlah penduduk, standar hidup, produksi dunia dari produk pengganti dan produk
pesaing, serta harga minyak bumi. Aspek-aspek lainnya seperti aturan lingkungan dan konservasi, perpajakan
dan bencana alam juga mempengaruhi penentuan harga.
Perseroan terus menganalisa dan mengawasi pola permintaan dan pasokan dunia atas minyak sawit mentah
(CPO) serta minyak nabati lainnya agar dapat mengambil keputusan yang cepat dan tepat dalam penentuan
tingkat produksi dan penjualan.
2. Fluktuasi nilai tukar mata uang asing
Risiko nilai tukar adalah risiko di mana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu instrumen
keuangan akan terpengaruh akibat perubahan nilai tukar. Eksposur Perseroan yang terpengaruh risiko nilai
tukar terutama terkait dengan utang bank.
Selain itu, Perseroan memiliki eksposur dalam mata uang asing yang timbul dari transaksi yang bersangkutan
dilakukan dalam mata uang selain mata uang fungsional unit operasional atau pihak lawan. Sebagian dari risiko
ini dikelola menggunakan lindung nilai natural yang berasal dari aset dan liabilitas moneter dalam mata uang
asing yang sama.
3. Perubahan peraturan oleh pemerintah Indonesia dan/atau negara-negara pengimpor
Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan minyak sawit di Indonesia seperti bea keluar dan pungutan ekspor,
tarif impor, pajak dan pembatasan lainnya yang diberlakukan oleh Indonesia atau negara-negara importir dapat
104
Page 140
berdampak pada Perseroan. Sejalan dengan kebijakan sosial dan ekonomi, dari waktu ke waktu, pemerintah
dapat memberlakukan kebijakan baru terhadap industri kelapa sawit.
Tarif dan pajak impor serta pembatasan impor lainnya yang diberlakukan oleh negara-negara pengimpor dapat
mempengaruhi permintaan CPO dan produk turunannya, serta dapat mendorong substitusi oleh minyak nabati
lainnya. Jika negara-negara importir melarang impor CPO dari Indonesia, pajak produk pengganti pesaing
seperti minyak kedelai, dengan tarif pajak yang lebih rendah, maka daya saing CPO impor dan produk
turunannya dapat terpengaruh secara negatif, yang dapat mempengaruhi permintaan dan harga produk
Perseroan.
Perseroan senantiasa mengikuti perkembangan perubahan peraturan Pemerintah Indonesia dan internasional
serta menganalisa dampak dari perubahan tersebut agar dapat segera menyesuaikan strategi bisnis yang tepat.
Perseroan juga terlibat aktif dalam berbagai organisasi yang bergerak di bidang kelapa sawit dan berkolaborasi
dengan pemangku kepentingan industri dalam memberikan masukan positif kepada Pemerintah Indonesia
guna menciptakan regulasi yang kondusif bagi industri kelapa sawit dan pemangku kepentingan lainnya baik
domestik maupun internasional.
4. Kondisi politik, sosial dan ekonomi
Operasi Perseroan dan Entitas Anak dilakukan di Indonesia, di mana perkembangan politik, ekonomi dan sosial
di Indonesia di masa lalu tidak dapat diduga dan tidak ada jaminan bahwa peristiwa–peristiwa, beberapa di
antaranya dapat menyebabkan gangguan politik, sosial dan sipil, tidak akan terjadi kembali di masa depan, atau
bahwa semua gangguan itu tidak akan, secara langsung maupun tidak langsung, memiliki dampak yang
signifikan pada bisnis, posisi keuangan, hasil usaha atau prospek Perseroan dan Entitas Anak.
Kondisi ekonomi di Indonesia antara lain, volatilitas mata uang lokal, inflasi, suku bunga dan kebijakan atau
peraturan Pemerintah yang tidak menguntungkan dapat berdampak buruk pada bisnis Perseroan dan Entitas
Anak, yang mungkin, secara langsung atau tidak langsung, memiliki dampak yang signifikan pada bisnis, posisi
keuangan, hasil usaha dan prospek Perseroan dan Entitas Anak.
Kondisi perekonomian global juga berpengaruh terhadap Perseroan. Penguatan ataupun pelemahan
perekonomian di suatu negara akan memberikan dampak langsung terhadap permintaan dan penawaran atau
daya beli yang terjadi di suatu negara dan secara tidak langsung akan berdampak pada negara yang mempunyai
hubungan kerjasama dengan negara yang mengalami perubahan kondisi perekonomian tersebut. Dalam hal ini,
apabila terjadi perubahan kondisi perekonomian di Indonesia beserta negara lainnya yang mempunyai
hubungan kerjasama dengan Indonesia, maka hal tersebut dapat berdampak bagi kinerja usaha Perseroan.
Perseroan berupaya untuk meminimalisir eksposur pada risiko kondisi politik, sosial, dan ekonomi pada satu
negara dengan memasarkan produk-produknya di pasar domestik dan pasar internasional. Saat ini Perseroan
sudah mengirimkan produk-produknya ke lebih dari 70 negara di dunia. Perseroan terus berupaya memperkuat
infrastruktur logistik agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen di seluruh dunia. Selain itu,
Perseroan juga melakukan lindung nilai (hedge) untuk mengurangi risiko transaksi valuta asing dan fasilitas
transaksi valuta asing
5. Kebijakan moneter
Kebijakan moneter dapat mempengaruhi kondisi sumber dana maupun penggunaan dana. Kebijakan uang
ketat mengakibatkan sumber dana mengecil yang kemudian dapat mengakibatkan naiknya tingkat suku bunga.
Deregulasi akan melonggarkan sumber dana yang selanjutnya mengakibatkan turunnya tingkat bunga. Situasi
tersebut akan menurunkan aktifitas Perseroan maupun hasil usaha yang dapat diperoleh.
Perseroan senantiasa mengikuti perkembangan kebijakan dan menganalisa dampak dari kebijakan tersebut
agar dapat mengambil keputusan yang cepat dan tepat dalam penyesuaian strategi bisnis Perseroan.
105
Page 141
6. Perubahan pola makan konsumen dan persaingan dari perusahaan dan produk lain
Industri minyak goreng merupakan industri yang sangat kompetitif. Pesaing Perseroan terus mengembangkan
teknologi produksi yang lebih maju dan formulasi produk untuk memperoleh pangsa pasar yang lebih besar
dan keunggulan kompetitif. Perseroan harus terus-menerus memantau pesaingnya, meningkatkan kualitas
produk, memantau produksi dan operasi distribusi untuk tetap kompetitif di industri ini. Selain itu, produsen
Minyak Sawit juga menghadapi persaingan yang ketat dari minyak pengganti seperti minyak kedelai dan minyak
rapeseed. Negara tertentu juga mempromosikan pertanian dan konsumsi minyak nabati lainnya seperti minyak
kedelai, melalui subsidi.
Pesaing Perseroan termasuk perusahaan minyak nabati dari berbagai ukuran, beberapa di antaranya memiliki
sumber daya keuangan yang lebih besar dan telah masuk ke industri ini untuk waktu yang lebih lama dari
Perseroan. Beberapa pesaing Perseroan telah menjalin hubungan dengan beberapa pelanggan Perseroan atau
potensial pelanggan Perseroan, yang bisa membuat lebih sulit bagi Perseroan untuk meningkatkan basis
penjualan di masa depan. Karena ukuran industri ini, volume minyak nabati produksi Perseroan termasuk kecil
jika dibandingkan dengan produksi dunia secara keseluruhan. Selain itu, tarif impor dan subsidi yang mungkin
dikenakan di negara-negara tertentu untuk melindungi industri minyak yang dapat dimakan dalam negeri
mereka bisa membatasi kemampuan Perseroan untuk bersaing secara efektif di negara tersebut. Jika pangsa
pasar milik Perseroan berkurang atau jika Perseroan harus mengurangi margin akibat dari tingginya persaingan,
hal ini bisa secara material dan mempengaruhi bisnis, posisi keuangan, hasil usaha dan prospek Perseroan.
Usaha minyak nabati juga ditandai dengan perubahan pada pola makan konsumen. Konsumen yang menjadi
pangsa pasar Perseroan semakin menyadari pentingnya kesehatan, oleh sebab itu keputusan untuk memilih
minyak mungkin sudah tidak hanya berdasarkan pertimbangan harga dan rasa. Keberhasilan Perseroan dan
keuntungan yang dapat diperolehnya akan tergantung pada kemampuannya untuk mengantisipasi dan
merespon faktor-faktor kompetitif yang mempengaruhi industri, termasuk pengenalan produk baru, kebijakan
harga dari pesaingnya, perubahan pola makan konsumen dan harga minyak nabati pengganti serta kondisi
ekonomi regional dan lokal.
Dikarenakan Perseroan melakukan kegiatan produksi minyak goreng, margarin dan lemak nabati yang dapat
dikonsumsi, kegiatan usaha Perseroan wajib memenuhi standar kesehatan, dan lembaga berwenang di
Indonesia juga dapat melakukan inspeksi terhadap kegiatan usaha Perseroan. Perseroan memiliki empat pabrik
rafinasi dengan kapasitas terpasang sebesar 2,9 juta ton CPO per tahun, yang telah mendapatkan sertifikasi ISO
9001 dan ISO 22000. Kedua sertifikasi ini merupakan standar internasional yang berhubungan dengan sistem
manajemen kualitas dan keamanan pangan. Apabila Perseroan tidak dapat memenuhi atau mempertahankan
standar kesehatan dan higienis yang diwajibkan oleh lembaga pemerintahan yang relevan, Perseroan dapat
dikenakan penalti dan Denda, penangguhan aktivitas produksi atau pencabutan lisensi produksi Perseroan. Jika
minyak goreng yang dihasilkan oleh Perseroan ditemukan tidak layak untuk dikonsumsi atau apabila suatu
epidemi ditelusuri hingga ke produk Perseroan, kemungkinan Perseroan akan mengalami proses kompensasi.
Penarikan kembali produk secara besar-besaran, bahkan penarikan kembali produk yang dijual oleh orang lain,
dapat mengakibatkan kerugian yang signifikan karena biaya melakukan penarikan kembali produk, termasuk
penghancuran persediaan dan hilangnya penjualan akibat tidak tersedianya produk untuk jangka waktu
tertentu. Adanya kejadian-kejadian tersebut dapat mencederai citra merek, menyebabkan penurunan
permintaan konsumen sehingga mengganggu kegiatan usaha Perseroan, dan/atau dapat berakibat pada
kerugian keuangan yang besar, di mana hal tersebut dapat berdampak negatif dan material terhadap kegiatan
usaha, kondisi keuangan, kinerja usaha dan prospek usaha Perseroan. Selain itu, adanya kejadian keracunan
makanan atau food scares sehubungan dengan produk-produk Perseroan, Perseroan dapat dihadapkan dengan
kehilangan kepercayaan pelanggan yang dapat mengakibatkan pembatalan pemesanan.
Di samping itu, persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang dapat mengalami
perubahan dan terdapat kemungkinan adanya persyaratan-persyaratan baru yang ditetapkan dari waktu ke
waktu. Hal tersebut dapat meningkatkan biaya sehubungan dengan pemenuhan persyaratan-persyaratan
tersebut dan dapat berakibat pada penundaan atau pemberhentian kegiatan produksi yang dapat menghalangi
106
Page 142
Perseroan untuk memenuhi pemesanan serta pembatalan pemesanan oleh pelanggan. Perseroan juga tidak
dapat memastikan bahwa Perseroan dapat selalu memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh
lembaga yang berwenang yang dapat berakibat pada penangguhan atau pencabutan lisensi, perizinan atau
persetujuan yang dimiliki Perseroan. Hal tersebut dapat berdampak negatif dan material terhadap kegiatan
usaha, kondisi keuangan, kinerja usaha dan prospek usaha Perseroan.
Perseroan senantiasa mengikut perkembangan industri dan melakukan riset pasar agar mampu menyesuaikan
strategi bisnis untuk menangkap peluang yang tersedia.
Perseroan menyadari perhatian konsumen tentang kesehatan dan keamanan dari produk minyak sawit olahan
yang membuat Departemen Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Perseroan secara aktif menangani bidang
ini. Perseroan terus aktif melakukan upaya penerapan dan pengujian teknologi mitigasi yang baru dan efektif
untuk mengurangi kandungan zat-zat yang berdampak kepada kesehatan seperti asam lemak trans dan ko-
kontaminan lainnya. Perseroan juga berupaya untuk mengurangi ketebalan bahan atau berat bahan kemasan
sehingga pengangkutan produk menjadi lebih ramah lingkungan. Hal ini telah berhasil mengurangi biaya,
konsumsi energi dan emisi karbon.
Di samping itu, Perseroan senantiasa berupaya untuk memperluas portofolio produk berbasis kelapa sawit
dengan nilai tambah, termasuk produk keberlanjutan dan berkualitas untuk kebutuhan pangan, industrial dan
energi terbarukan.
7. Persaingan usaha
Indonesia memiliki banyak perusahaan-perusahaan penghasil produk sejenis. Sebagai salah satu produk
komoditi, harga CPO ditentukan oleh harga pasar internasional yang juga dipakai untuk penjualan dalam negeri.
Sebagai produsen yang sampai saat ini produknya dipasarkan di dalam negeri dan di luar negeri, Perseroan dan
Entitas Anak menghadapi persaingan di dalam dan di luar negeri dari perusahaan yang memproduksi produk
sejenis atau produk pengganti yang dapat mempengaruhi kondisi pasar produknya. Jika pasokan produk
meningkat melebihi tingkat permintaan atau semakin kompetitifnya harga jual produk pengganti maka harga
jual dapat turun sehingga dapat menurunkan tingkat keuntungan Perseroan dan Entitas Anak.
Perseroan berkeyakinan berdasarkan analisa industri terhadap barrier to entry dan waktu untuk menghasilkan
CPO tanaman sawit serta memperhatikan tingkat konsumsi dunia terhadap CPO maka kondisi permintaan dan
pasokan dari industri CPO akan tetap terjaga dan mendukung peningkatan penjualan perseroan untuk tahun-
tahun yang akan datang.
Kedudukan Perseroan di antara para pesaing dalam industri perkebunan kelapa sawit baik di pasar domestik
maupun di pasar internasional berdasarkan luas tertanam adalah sebagai berikut:
FY 2024
567
536
329
267 287
215
186 172
137
SMART GAR Wilmar Indofood First Bumitama Sime Darby IOI KLK
Agri Resources
107
Page 143
Sumber: Data areal tertanam termasuk plasma yang diterbitkan dari masing-masing perusahaan per 31
Desember 2024
FY 2023
578
532
332 334
285 267 287
213 187 173
134
SMART GAR Astra Agro Wilmar Indofood First Bumitama Sime IOI KLK Felda
Agri Resources Darby
Sumber: Data areal tertanam termasuk plasma yang diterbitkan dari masing-masing perusahaan per 31
Desember 2023
Perseroan senantiasa memperkuat ketangguhan bisnis melalui inovasi. Peningkatan produktivitas dan efisiensi
merupakan hal mendasar dari strategi pertumbuhan Perseroan secara jangka panjang. Peningkatan
produktivitas diharapkan akan mengurangi biaya produksi per ton secara signifikan, sehingga memperkuat
daya saing Perseroan di masa mendatang.
8. Tuntutan atau gugatan hukum
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak tidak terlepas dari adanya gugatan hukum
yang dapat berasal dari pelanggan, pemasok, kreditur, karyawan, pemegang saham Perseroan, instansi
pemerintah, maupun masyarakat. Bila gugatan hukum tersebut tidak dapat diselesaikan dengan hasil yang baik,
maka hal ini dapat merugikan Perseroan dan Entitas Anak. Sebagai informasi, saat ini tidak terdapat gugatan
terhadap Perseroan dan/atau Entitas Anak yang bersifat material dan dapat mempengaruhi kelangsungan
usaha Perseroan dan/atau Entitas Anak.
Perseroan dan Entitas Anak senantiasa menjaga hubungan yang harmonis dengan pelanggan, pemasok,
kreditur, karyawan, pemegang saham Perseroan, instansi pemerintah, dan terutama masyarakat di sekitar
perkebunan Perseroan. Perseroan selalu memastikan bahwa kegiatan usaha perkebunan Perseroan senantiasa
memberikan manfaat timbal balik yang positif dengan masyarakat melalui program tanggung jawab sosial
perusahaan.
9. Wabah penyakit menular
Wabah penyakit menular yang tidak terkendali dapat menimbulkan dampak material yang merugikan terhadap
perekonomian suatu negara, operasional Perseroan dan pelanggan. Jika karyawan, pemasok, dan/atau
pelanggan Perseroan terjangkit wabah penyakit menular, maka Perseroan, pemasok, dan/atau pelanggannya
dapat diminta untuk menghentikan sementara kegiatan usahanya guna mencegah penyebaran penyakit
tersebut. Hal ini dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja usaha dan
prospek usaha Perseroan dan Entitas Anak.
Berbagai upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terus dilakukan dan mematuhi peraturan pemerintah
setempat di wilayah operasional Perseroan. Business Continuity Plan (BCP) serta prosedur keselamatan dan
kesehatan tambahan diterapkan untuk meminimalkan gangguan operasional sekaligus melindungi kesehatan
karyawan kami.
108
Page 144
10. Gangguan terhadap operasional Perseroan akibat dari kebakaran, ledakan, bencana alam, gangguan pihak
ketiga, gangguan layanan utilitas, perang, terorisme, dan kerusuhan yang berdampak pada perkebunan dan
fasilitas pengolahan Perseroan
Risiko-risiko tersebut dapat mengakibatkan terjadinya penghentian pabrik, pencemaran lingkungan, cedera diri
atau kematian dan kerusakan lain pada properti Perseroan. Selain itu, pemadaman atau waktu henti yang
diperpanjang di fasilitas pengolahan bisa menyebabkan Perseroan tidak dapat mengolah tandan buah segar
yang telah dipanen, baik setiap saat atau dalam waktu singkat, yang dapat mengakibatkan turunnya hasil
produksi dan/atau kualitas produk.
Gangguan yang berkepanjangan dan/atau signifikan terhadap perkebunan dan fasilitas pengolahan akan
berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja usaha dan prospek usaha Perseroan.
Perseroan senantiasa menerapkan program asuransi yang memadai atas aset, fasilitas produksi serta
persediaan untuk meminimalisir kerugian yang ditimbulkan dari adanya gangguan terhadap operasional
Perseroan.
D. RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Pembeli obligasi dan sukuk ijarah dalam Penawaran Umum ini menghadapi risiko atas investasi yang dilakukan, yaitu:
1. Risiko tidak likuidnya obligasi dan sukuk ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
disebabkan karena tujuan pembelian obligasi dan sukuk ijarah sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi, Cicilan
Imbalan Ijarah, pokok obligasi dan/atau Sisa Imbalan Ijarah pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan
Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang
merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM
MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI YANG
PALING TINGGI SAMPAI PALING RENDAH, DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA
KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.
109
Page 145
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Perseroan dan Entitas Anak menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material
terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen
tanggal 2 Mei 2025 atas laporan keuangan konsolidasian yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit
oleh KAP Mirawati Sensi Idris dengan opini tanpa modifikasian, yang ditandatangani oleh Maria Leckzinska (Izin
Akuntan Publik No. AP.0155) yang perlu diungkapkan dalam Prospektus ini sampai dengan tanggal efektifnya
Pernyataan Pendaftaran, kecuali sebagai berikut:
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 18 Juni 2025, para pemegang saham Perseroan
menyetujui:
1. Perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama : Franky Oesman Widjaja;
Wakil Komisaris Utama : Rafael Buhay Concepcion, Jr.;
Wakil Komisaris Utama /
Komisaris Independen : Prof. DR. Teddy Pawitra;
Komisaris : Ir. Lukmono Sutarto;
Komisaris Independen : Prof. DR. Susiyati B. Hirawan;
Komisaris Independen : Ardhayadi SE., MA;
Komisaris Independen : Ketut Sanjaya.
DIREKSI:
Direktur Utama : The Biao Leng;
Wakil Direktur Utama : Jimmy Pramono;
Wakil Direktur Utama : DR. ING. Gianto Widjaja;
Direktur : Franciscus Costan;
Direktur : D. Agus Purnomo;
Direktur : Drs. Gatot Eddy Pramono.
2. Pembagian dividen tunai tahun buku 2024 sebesar Rp 387.746.104.410 atau Rp 135 per saham dimana sebesar
Rp 301.580.303.430 atau Rp 105 per saham telah dibagikan sebagai dividen interim dan telah dibayarkan kepada
seluruh pemegang saham pada tanggal 20 November 2024, sehingga sisa dividen final yang akan dibayarkan
sebesar Rp 86.165.800.980 atau Rp 30 per saham akan didistribusikan kepada pemegang saham pada tanggal 26
Juni 2025.
3. Persetujuan untuk perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penambahan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI) atas kegiatan usaha baru dan pendukung tanpa mengubah kegiatan usaha utama
Perseroan.
110
Page 146
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK SERTA KEGIATAN
USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan pada awalnya didirikan dengan nama “PT Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban” sebagaimana
termaktub dalam akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban” No. 67
tanggal 18 Juni 1962, yang dibuat di hadapan Raden Hadiwido, pengganti dari Raden Kadiman, Notaris di Jakarta
junctis akta Perubahan Anggaran Dasar No. 82 tanggal 25 Juni 1963, yang dibuat di hadapan Raden Kadiman, Notaris
di Jakarta dan akta Perubahan Anggaran Dasar No. 43 tanggal 26 Agustus 1963, yang dibuat di hadapan Raden
Kadiman, Notaris di Jakarta, yang kesemuanya telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat
Keputusannya No. J.A.5/115/3 tanggal 29 Agustus 1963 serta telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
berturut-turut di bawah No. 2087, No. 2088, dan No. 2089, semuanya tertanggal 5 September 1963 dan telah
diumumkan dalam Tambahan No. 570, BNRI No. 83 tanggal 15 Oktober 1963 ("Akta Pendirian Perseroan").
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan pada saat pendirian adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per Saham
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Nominal
%
Saham (Rupiah)
Modal Dasar 17.647 17.647.000
Nama Pendiri/Pemegang Saham:
1. Sumatra Caoutchouc Maatschappij N.V. 17.645 17.645.000 99,990
2. Meester Raden Soewarso Tirtowiogjo 1 1.000 0,005
3. Raden Hidajat Soerijanatamihardja 1 1.000 0,005
Modal Ditempatkan dan Disetor 17.647 17.647.000 100,000
Saham Dalam Portepel - -
Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah melakukan perusahaan-perusahaan
perkebunan dan mengolah serta memperdagangkan hasil-hasil perkebunan dan menjalankan tindakan-tindakan
yang berhubungan dengan atau yang dapat memajukan satu dan lainnya, semua dalam arti kata yang seluas-luasnya
termasuk turut pesertaan dalam atau mengurus perusahaan-perusahaan yang maksudnya sejenis atau bertalian
dengan maksud Perseroan.
Pada tahun 1970, Perseroan memperoleh izin dari Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri sebagaimana
termaktub dalam Keputusannya No. KEP/41/MEKUIN/7/1970 tanggal 15 Juli 1970 untuk menanam modal asing
menurut ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Kemudian pada tahun
1985, Perseroan mengubah statusnya dari semula berstatus perusahaan Penanaman Modal Asing (“PMA”) menjadi
perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (“PMDN”) dan perubahan status tersebut telah memperoleh
persetujuan dari Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana termaktub dalam Surat Persetujuan atas
Permohonan Perubahan Status PMA menjadi PMDN No. 06/06/V/1985 tanggal 28 Maret 1985.
Pada tahun 1991, Perseroan mengubah namanya dari semula bernama “PT Maskapai Perkebunan Sumcama Padang
Halaban” menjadi “PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Corporation” sebagaimana termaktub dalam akta
Risalah Rapat PT Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban No. 209 tanggal 10 September 1991, yang dibuat
oleh Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat
Keputusannya No. C2-6361 HT.01.04.Th91 tanggal 5 November 1991 serta telah diumumkan dalam Tambahan No.
2136 BNRI No. 38 tanggal 12 Mei 1992.
111
Page 147
Pada tahun 1992, Perseroan mengubah status perusahaannya yang semula berstatus perusahaan tertutup menjadi
perusahaan terbuka dengan melakukan penawaran umum perdana saham Perseroan sebagaimana termaktub
dalam Akta No. 102/1992 (sebagaimana didefinisikan pada bagian bawah ini).
Kemudian pada tanggal 15 Oktober 1992, Perseroan memperoleh surat efektif atas pernyataan pendaftaran dalam
rangka penawaran umum perdana saham Perseroan sejumlah 30.000.000 saham sebagaimana termaktub dalam
Surat Ketua Bapepam No. S-1705/PM/1992 tanggal 15 Oktober 1992 dan pada tanggal 20 November 1992,
Perseroan telah mencatatkan seluruh sahamnya yaitu sejumlah 150.000.000 saham pada BEI.
Kemudian pada tahun 1999, Perseroan kembali mengubah namanya dari semula “PT Sinar Mas Agro Resources and
Technology Corporation” menjadi “PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk” disingkat
”PT SMART Tbk” sebagaimana termaktub dalam akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sinar Mas
Agro Resources and Technology Corporation Tbk No. 27 tanggal 14 Mei 1999, yang dibuat oleh Imas Fatimah, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. C-15820
HT.01-04-TH.99 tanggal 1 September 1999 serta telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta
Pusat di bawah No. 424/RUB.09.05/XII/99 tanggal 20 Desember 1999 serta telah diumumkan dalam Tambahan No.
3258, BNRI No. 50 tanggal 23 Juni 2000.
Perubahan anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat dan
Perubahan Anggaran PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk. disingkat PT SMART Tbk. No. 25 tanggal 29
Juli 2020, dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham sesuai dengan surat keputusannya di bawah No. AHU-
0056632.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 18 Agustus 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No AHU-AH.01.03-0352702 tanggal 18 Agustus 2020 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 017220, Berita
Negara Republik Indonesia No. 038 tanggal 11 Mei 2021 (“Akta No. 25/2020”), mengubah (i) ketentuan Pasal 3
mengenai maksud dan tujuan Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia 2017; dan (ii) seluruh ketentuan anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Adapun perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk disingkat PT SMART Tbk No. 32 tanggal 16 Juni
2025, yang dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
persetujuan dari Menhum sesuai dengan surat keputusannya di bawah No. AHU-0039440.AH.01. 02.Tahun 2025
tanggal 18 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0134235.AH.01.11.Tahun
2025 tanggal 18 Juni 2025, yang mengubah ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan mengenai maksud dan
tujuan Perseroan ("Akta No. 32/2025").
2. KEGIATAN USAHA
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 32/2025, maksud
dan tujuan Perseroan ialah bergerak dalam bidang pertanian, perindustrian, perdagangan, jasa, pengangkutan,
kesehatan, pendidikan dan pengadaan gas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama Perseroan:
a. Perkebunan Buah Kelapa Sawit.
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan,
penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa sawit. Termasuk kegiatan pembibitan dan
pembenihan tanaman buah kelapa sawit.
112
Page 148
b. Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati.
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari nabati menjadi minyak mentah (crude oil) yang
masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain (kecuali minyak mentah kelapa
sawit (crude palm oil) dan minyak mentah kelapa) termasuk juga industri hasil lemak dari nabati yang dapat
digunakan sebagai bahan makanan, seperti minyak bunga matahari.
c. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil).
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kelapa sawit menjadi minyak mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang
masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.
d. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil).
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan inti kelapa sawit menjadi minyak mentah inti (Crude Palm Kernel
Oil/CPKO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.
e. Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit.
Kelompok ini mencakup pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak mintah kelapa sawit olein (Crude
Palm Olein) dan minyak mentah kelapa sawit stearin (Crude Palm Stearin) atau dari minyak mentah inti kelapa
sawit menjadi minyak mentah inti kelapa sawit olein (Crude Palm Kernel Olein) dan minyak mentah inti kelapa
sawit stearin (Crude Palm Kernel Stearin) yang masih perlu diolah lebih lanjut.
f. Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit.
Kelompok ini mencakup pemurnian minyak mentah dari kelapa sawit menjadi minyak murni kelapa sawit
(Refined Bleached Deodorized Palm Oil) atau dari minyak inti kelapa sawit menjadi minyak murni inti kelapa
sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut.
g. Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit.
Kelompok ini mencakup usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni kelapa sawit menjadi
minyak murni kelapa sawit olein (Refined Bleached Deodorized Palm Olein) dan minyak murni kelapa sawit
stearin (Refined Bleached Deodorized Palm Stearin).
h. Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Inti Kelapa Sawit.
Kelompok ini mencakup usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni inti kelapa sawit
menjadi minyak murni inti kelapa sawit olein (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Olein) dan minyak
murni inti kelapa sawit stearin (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Stearin).
i. Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit.
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan bau yang
tidak dikehendaki) dari minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi minyak goreng kelapa sawit yang siap
dikonsumsi. Termasuk pengolahan minyak merah kelapa sawit (Red Palm Oil) dan/atau aktivitas penambahan
zat tertentu pada minyak goreng untuk meningkatkan kualitas/nilai tambah.
j. Industri Krimer Nabati.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan krimer nabati emulsi lemak nabati yang berasal dari kelapa atau
kelapa sawit yang digunakan sebagai campuran makanan atau minuman.
k. Industri Produk Makanan Lainnya.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan produk makanan lainnya, yang tidak diklasifikasikan di tempat lain,
seperti telur asin, soup dan kaldu, makanan yang tidak tahan lama, seperti sandwich, pizza mentah dan lainnya.
Termasuk industri ragi, susu dan keju pengganti dari selain susu dan produk telur dan albumin telur , pangan
diet khusus dewasa dan pangan keperluan medis khusus dewasa, seperti minuman untuk ibu hamil dan
menyusui, makanan untuk penderita penyakit tertentu, pangan protein produk seperti Hydolised Vegetable
Protein (HPV).
l. Industri Ransum Makanan Hewan.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam ransum pakan ternak, unggas, ikan dan hewan
lainnya.
m. Industri Kimia Dasar Organik Yang Bersumber Dari Hasil Pertanian.
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian
termasuk kayu, getah (gum), minyak nabati industri (IVO) dengan produk antara lain: asam alufamat, asam
asetat, asam citrat, asam benzoat, fatty acid, fatty alcohol, glycerine, furfural, sarbitol, dan bahan kimia organik
lainnya dari hasil pertanian. Kelompok ini juga mencakup pembuatan biofuel, arang kayu, arang batok kelapa,
dengan produk: biofuel cair (biodiesel dan bioethanol anhidrat), biohidrokarbon (minyak diesel nabati, minyak
113
Page 149
bensin nabati, minyak avtur/jet fuel nabati) dan bahan kimia resin / damar buatan berbasis bahan terbarukan
(biobenzene, biotoluene dan bioxylene dan bioplymer - bioplastik dari bahan terbarukan).
n. Perdagangan Besar Buah Yang Mengandung Minyak.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman buah mengandung minyak, seperti
kelapa dan kelapa sawit. Termasuk perdagangan besar bibit buah yang mengandung minyak.
o. Perdagangan Besar Hasil Pertanian Dan Hewan Hidup Lainnya.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum
diklasifikasikan di tempat lain. Termasuk dalam kelompok ini perdagangan besar bahan baku pertanian, sisaan
dan sampah pertanian, dan hasil ikutan pertanian yang digunakan untuk makanan hewan, serta tanaman dan
bibit tanaman lainnya yang belum disebutkan di atas.
p. Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minyak dan lemak nabati, termasuk margarin serta produk
berbahan dasar lemak nabati seperti non-dairy cream, dan produk sejenis lainnya.
q. Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar makanan dan minuman, hasil pertanian lainnya seperti
tanaman bumbu-bumbuan dan rempah-rempah.
r. Perdagangan Besar Pupuk Dan Produk Agrokimia.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia atau kimia pertanian.
s. Perdagangan Besar Produk Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar produk lainnya yang belum tercakup dalam salah satu
kelompok perdagangan besar di atas. Termasuk perdagangan besar serat atau fiber tekstil dan lain-lain,
perdagangan besar batu mulia (berlian, intan, safir dan lain-lain).
t. Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati Dan Hewani Lainnya.
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lainnya untuk minyak dan lemak, yang belum tercakup pada sub
golongan Industri Minyak dan Lemak Nabati dan Hewani (Bukan Kelapa dan Kelapa Sawit); Industri Kopra,
Minyak Mentah dan Minyak Goreng Kelapa, dan Pelet Kelapa; sampai dengan Industri Minyak Mentah / Murni
Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) dan Minyak Goreng Kelapa Sawit, seperti industri shorterning (minyak roti),
industri minyak dan lemak dari binatang yang tidak dapat dimakan, produksi (linter) sisaan kapas, bungkil atau
ampas dari hasil sisaan lainnya dari produksi minyak dan penyulingan minyak dari ikan dan mamalia laut.
u. Industri Margarine.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan margarine dari minyak makan nabati.
v. Pengadaan Gas Bio.
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan bakar gas yang dapat dimanfaatkan secara langsung sebagai
bahan bakar yang dihasilkan dari produk sampingan pertanian, perkebunan, peternakan, atau sampah/limbah
dimana pembuatannya disertai usaha peningkatan mutu gas, seperti pemurnian, pencampuran dan proses
lainnya.
Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan:
a. Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri.
Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk keperluan
sendiri dalam pengembangan hobi dan latih diri.
b. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya.
Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan
keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia;
perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan
agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk
usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
c. Pengumpulan Air Limbah Tidak Berbahaya.
114
Page 150
Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah industri atau air limbah rumah
tangga yang tidak berbahaya melalui saluran dari jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air limbah dan
fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/kotoran). Kelompok ini juga mencakup
kegiatan penyedotan dan pembersihan tangki septik (perigi jamban), bak dan lubang pembuangan
limbah/kotoran; pengumpulan air limbah dari toilet kimia (toilet portable, toilet pesawat, toilet kereta).
d. Pengumpulan Air Limbah Berbahaya.
Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah industri atau air limbah rumah
tangga yang berbahaya melalui saluran dari jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air limbah dan
fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/kotoran). Kelompok ini juga mencakup
kegiatan penyedotan dan pembersihan tangki, bak dan lubang pembuangan air limbah berbahaya.
e. Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya.
Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air
limbah tidak berbahaya (mencakup air limbah industri dan rumah tangga, air dari kolam renang dan lain-lain)
melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi seperti pengenceran, penyaringan dan sedimentasi lain-
lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan dan pembersihan saluran air limbah tidak berbahaya
dan saluran pembuangannya.
f. Treatment dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya.
Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air
limbah berbahaya; pengolahan air limbah berbahaya (mencakup air limbah industri dan rumah tangga dan lain-
lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi seperti pengenceran, penyaringan dan sedimentasi
dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan treatment dan pembersihan saluran air limbah berbahaya
dan saluran pembuangannya.
g. Industri Pupuk Pelengkap
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung mikro organisme atau formula pupuk yang
berasal dari hasil samping industri yang mempunyai kandungan hara mikro sebagai komponen utama serta
mengandung total unsur hara makro primer dalam jumlah rendah sampai sedang (kurang dari 30 persen).
h. Industri Pemberantas Hama (Formulasi).
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan aktif menjadi pemberantas hama (pestisida) dalam bentuk
siap dipakai seperti insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, molusida dan akarisida. Termasuk
juga pembuatan disinfektan untuk pertanian dan kegunaan lainnya.
i. Aktivitas Klinik Swasta.
Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola oleh swasta baik
perawatan secara rawat jalan dan rawat inap.
j. Pendidikan Taman Kanak-Kanak Swasta/Raudatul Athfal/Bustanul Athfal
Kelompok ini mencakup pendidikan pra sekolah untuk anak usia dini dengan program pendidikan bagi anak
berusia 4 tahun sampai dengan 6 tahun dengan prioritas usia 5 dan 6 tahun, yang berlangsung selama satu
sampai dua tahun yang dikelola oleh swasta, seperti Taman Kanak-kanak, Raudatul Athfal (RA) dan Bustanul
Athfal (BA).
k. Pembangkitan Tenaga Listrik
Kelompok ini mencakup usaha memproduksi tenaga listrik melalui pembangkitan tenaga listrik yang
menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara, gas, bahan bakar minyak,
dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan
air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energy hybrid yang menggabungkan sumber energi fosil
dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy storage.
l. Penampungan dan Penyaluran Air Baku
Kelompok ini mencakup usaha pengadaan dan penyaluran air baku untuk keperluan industri, pembangkit listrik
dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan jaringan irigasi, namun tidak mencakup
pengoperasian peralatan irigasi seperti alat penyemprot untuk keperluan pertanian.
m. Angkutan Bermotor untuk Barang Umum
Kelompok ini mencakup operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut
lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pick up, bak terbuka dan bak tertutup (box).
n. Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus
115
Page 151
Kelompok ini mencakup operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor untuk barang yang secara
khusus mengangkut satu jenis barang, seperti angkutan bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan,
Liquefied Petroleum Gas (LPG), Lequefied Natural Gas (LNG), dan Compressed Natural Gas (CNG), angkutan
barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, angkutan barang alat-alat berat, angkutan peti
kemas, angkutan tumbuhan hidup, angkutan hewan hidup, dan pengangkutan kendaraan bermotor.
o. Pergudangan dan Penyimpanan
Kelompok ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum barang
tersebut dikirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil.
p. Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewa
Kelompok ini mencakup usaha pembelian penjualan, persewaan, dan pengoperasian real estat baik yang
dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian
(seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat
atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk
penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa
pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
q. Aktivitas Perusahaan Holding
Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang
menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok
tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya
mencakup jasa yang diberikan penasihan dan perunding dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
r. Aktivitas Kantor Pusat
Kelompok ini mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-unit perusahaan yang lain atau enterprise;
pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan keputusan dari peraturan perusahaan atau
enterprise. Unit-unit dalam kelompok ini melakukan kontrol operasi pelaksanaan dan mengelola operasi unit-
unit yang berhubungan. Kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor
administrasi pusat, kantor yang berbadan hukum, kantor distrik dan kantor wilayah dan kantor manajemen
cabang.
s. Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi
Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik), yang
diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan bioteknologi.
t. Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pertanian, Peternakan, dan Kehutangan
Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik), yang
diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan ilmu pertanian, peternakan, dan kehutanan.
u. Pendidikan Dasar/Ibdtidaiyah Swasta
Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah dasar dan berlangsung selama enam tahun yang dikelola oleh
swasta termasuk sekolah dasar keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Dasar,
Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Luar Biasa Tingkat Dasar. Termasuk dalam kelompok ini adalah program
pemberantasan buta huruf yang diselenggarakan pemerintah bagi anak-anak yang tidak mempunyai
kesempatan bersekolah, juga pendidikan bagi anak-anak terbelakang pada jenjang pendidikan yang sederajat.
v. Pendidikan Menengah Pertama/Tsanawiyah Swasta
Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah menengah pertama yang berlangsung selama tiga tahun yang
dikelola oleh swasta termasuk sekolah menengah keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti
Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Luar Biasa Menengah Pertama.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah sebagaimana disebutkan di atas,
dengan kegiatan usaha utama yang dijalankan saat ini adalah berusaha di bidang perkebunan kelapa sawit,
perindustrian pengolahan kelapa sawit dan pemurnian minyak kelapa sawit, perdagangan produk berbasis kelapa
sawit, jasa pengelolaan, dan pengangkutan produk berbasis kelapa sawit.
Hasil produksi Perseroan meliputi hasil olahan kelapa sawit antara lain minyak goreng, lemak nabati dan margarin
serta minyak kelapa sawit (“CPO“), inti sawit (“PK“), minyak inti sawit (“PKO“), cocoa butter substitute (“CBS“) dan
biodiesel.
116
Page 152
Kegiatan usaha Perseroan dan masing-masing Entitas Anak pada prinsipnya bergerak di bidang usaha yang sejenis
yaitu perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit dan produk turunannya. Adapun perbedaan utama
kegiatan usaha Perseroan dan masing-masing Entitas Anak adalah sebagai berikut :
a. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan KRESNA adalah KRESNA tidak bergerak dalam kegiatan usaha industri
pemurnian minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi berbagai produk turunan CPO yang dilakukan oleh
Perseroan. KRESNA hanya melakukan kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit dan industri pengolahan kelapa
sawit menjadi CPO dan PK.
b. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan LEIDONG adalah LEIDONG tidak bergerak dalam kegiatan usaha
industri pemurnian minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi berbagai produk turunan CPO yang dilakukan
oleh Perseroan. LEIDONG hanya melakukan kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit dan industri pengolahan
kelapa sawit menjadi CPO dan PK.
c. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan SATYA adalah SATYA tidak bergerak dalam kegiatan usaha industri
pemurnian minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi berbagai produk turunan CPO yang dilakukan oleh
Perseroan. SATYA hanya melakukan kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit dan industri pengolahan kelapa
sawit menjadi CPO dan PK.
d. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan TAPIAN adalah TAPIAN tidak bergerak dalam kegiatan usaha industri
pengolahan lebih lanjut minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi berbagai produk turunan CPO yang
dilakukan oleh Perseroan. TAPIAN hanya melakukan kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit dan industri
pengolahan kelapa sawit menjadi CPO dan PK.
e. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan SOCI adalah SOCI tidak bergerak dalam bidang perkebunan kelapa
sawit maupun pengolahannya, hanya berfokus kepada Industri Oleokimia.
f. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan SBE adalah SBE tidak bergerak dalam bidang perkebunan kelapa
sawit dan hanya berfokus kepada Industri kimia dasar organik dan energi terbarukan.
g. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan SSC adalah SSC tidak bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit
maupun pengolahannya. SSC berfokus kepada kegiatan usaha jasa administrasi kantor, antara lain pengelolaan
dan administrasi bidang keuangan dan akuntansi, sumber daya manusia, pengadaan barang dan/atau jasa, dan
ketersediaan infrastruktur teknologi informasi.
h. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan Propertindo adalah Propertindo tidak bergerak dalam bidang
perkebunan kelapa sawit maupun pengolahannya dan hanya berfokus kepada pengangkutan produk berbasis
kelapa sawit.
i. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan Panigoran adalah Panigoran saat ini tidak memiliki kegiatan usaha
yang aktif.
j. Pembangkitan Tenaga Listrik
Kelompok ini mencakup usaha memproduksi tenaga listrik melalui pembangkitan tenaga listrik yang
menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara, gas, bahan bakar minyak,
dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan
air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energy hybrid yang menggabungkan sumber energi fosil
dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy storage.
k. Penampungan dan Penyaluran Air Baku
Kelompok ini mencakup usaha pengadaan dan penyaluran air baku untuk keperluan industri, pembangkit listrik
dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan jaringan irigasi, namun tidak mencakup
pengoperasian peralatan irigasi seperti alat penyemprot untuk keperluan pertanian.
l. Angkutan Bermotor untuk Barang Umum
Kelompok ini mencakup operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut
lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pick up, bak terbuka dan bak tertutup (box).
m. Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus
Kelompok ini mencakup operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor untuk barang yang secara
khusus mengangkut satu jenis barang, seperti angkutan bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG,
LNG, dan CNG, angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, angkutan barang alat-alat
berat, angkutan peti kemas, angkutan tumbuhan hidup, angkutan hewan hidup, dan pengangkutan kendaraan
bermotor.
117
Page 153
n. Pergudangan dan Penyimpanan
Kelompok ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum barang
tersebut dikirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil.
o. Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewa
Kelompok ini mencakup usaha pembelian penjualan, persewaan, dan pengoperasian real estat baik yang
dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian
(seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat
atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk
penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa
pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
p. Aktivitas Perusahaan Holding
Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang
menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok
tersebut. ”Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya
mencakup jasa yang diberikan penasihan dan perunding dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
q. Aktivitas Kantor Pusat
Kelompok ini mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-unit perusahaan yang lain atau enterprise;
pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan keputusan dari peraturan perusahaan atau
enterprise. Unit-unit dalam kelompok ini melakukan kontrol operasi pelaksanaan dan mengelola operasi unit-
unit yang berhubungan. Kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor
administrasi pusat, kantor yang berbadan hukum, kantor distrik dan kantor wilayah dan kantor manajemen
cabang.
r. Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi
Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik), yang
diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan bioteknologi.
s. Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pertanian, Peternakan, dan Kehutangan
Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik), yang
diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan ilmu pertanian, peternakan, dan kehutanan.
t. Pendidikan Dasar/Ibdtidaiyah Swasta
Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah dasar dan berlangsung selama enam tahun yang dikelola oleh
swasta termasuk sekolah dasar keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Dasar,
Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Luar Biasa Tingkat Dasar. Termasuk dalam kelompok ini adalah program
pemberantasan buta huruf yang diselenggarakan pemerintah bagi anak-anak yang tidak mempunyai
kesempatan bersekolah, juga pendidikan bagi anak-anak terbelakang pada jenjang pendidikan yang sederajat.
u. Pendidikan Menengah Pertama/Tsanawiyah Swasta
Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah menengah pertama yang berlangsung selama tiga tahun yang
dikelola oleh swasta termasuk sekolah menengah keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti
Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Luar Biasa Menengah Pertama.
Contoh kegiatan usaha perkebunan yang dilakukan oleh Perseroan adalah Perseroan melakukan kegiatan
pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa sawit. Semua
contoh kegiatan usaha Perkebunan tersebut dilakukan oleh Perseroan dan bersama-sama dengan beberapa
Perusahaan Anak yaitu KRESNA, LEIDONG, SATYA, dan TAPIAN.
Contoh kegiatan usaha perindustrian yang dilakukan oleh Perseroan saat ini antara lain:
a. Industri pengolahan minyak mentah dan nabati;
b. Industri pengolahan Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO);
c. Industri pengolahan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (CPKO);
d. Industri pemisahan CPO dan CPKO;
e. Industri pemurnian CPO dan CPKO;
f. Industri pemisahan Minyak Murni Kelapa Sawit (RBDPO);
g. Industri pemisahan Minyak Murni Inti Kelapa Sawit (RBDPKO);
118
Page 154
h. Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit, krimer, dan margarin;
i. Industri kimia dasar organik.
Semua contoh kegiatan usaha perindustrian tersebut dilakukan oleh Perseroan bersama-sama dengan beberapa
Entitas Anak yang terdiri dari:
i) kegiatan industri pengolahan minyak mentah dan nabati dilakukan oleh Perseroan dan bersama-sama dengan
beberapa perusahaan anak yaitu KRESNA, LEIDONG, SATYA, dan TAPIAN;
ii) kegiatan industri pengolahan CPO, CPKO, pemisahan CPO dan CPKO, pemurnian CPO dan CPKO, pemisahan
RBDPO dan RBDPKO, minyak goreng kelapa sawit, krimer, dan margarin dilakukan oleh Perseroan sendiri; dan
iii) kegiatan industri kimia dasar organik dilakukan oleh Perseroan sendiri bersama-sama dengan beberapa
perusahaan anak yaitu SOCI dan SBE.
Contoh kegiatan usaha perdagangan yang dilakukan oleh Perseroan antara lain melakukan perdagangan atas produk
berbasis kelapa sawit, seperti CPO, CPKO, RBDPO, RBDPKO, minyak goreng, margarin, dan produk-produk turunan
kelapa sawit lainnya. Kegiatan perdagangan ini tidak hanya dilakukan oleh Perseroan di wilayah Negara Republik
Indonesia, namun juga dilakukan ekspor ke beberapa negara lainnya seperti Singapura, China, dan India. Kegiatan
usaha perdagangan yang dilakukan oleh Perseroan bersama-sama dengan Entitas Anak yaitu KRESNA, LEIDONG,
SATYA, SBE, SOCI, dan TAPIAN.
Contoh kegiatan usaha Jasa yang dilakukan Perseroan adalah jasa pengelolaan yang diberikan oleh Perseroan kepada
perusahaan-perusahaan yang berada di dalam grup Golden Agri Resources, Ltd. Jasa pengelolaan yang diberikan
oleh Perseroan mencakup penyediaan sumber daya manusia, layanan akuntansi, jasa informasi dan teknologi, serta
dukungan atas transaksi penjualan dan pembelian, maupun jasa-jasa lainnya kepada pihak berelasi.
Contoh kegiatan usaha Pengangkutan yang dilakukan Perseroan adalah pengangkutan produk berbasis kelapa sawit,
berupa pengangkutan dari kebun ke pabrik pengolahan minyak sawit maupun dari pabrik pengolahan minyak sawit
ke pabrik rafinasi maupun ke pelanggan. Contoh kegiatan usaha Pengangkutan yang dilakukan Perseroan adalah
pengangkutan produk berbasis kelapa sawit, berupa pengangkutan dari kebun ke pabrik pengolahan minyak sawit
maupun dari pabrik pengolahan minyak sawit ke pabrik rafinasi maupun ke pelanggan. Kegiatan usaha
Pengangkutan yang dilakukan oleh Perseroan Bersama-sama dengan Entitas Anak yaitu PROPERTINDO.
3. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM
Tahun 2023
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan dalam kurun waktu tahun 2023.
Tahun 2024
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan dalam kurun waktu tahun 2024.
Tahun 2025
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 25/2020 juncto Laporan Bulanan Kepemilikan Saham Emiten Atau
Perusahaan Publik dan Rekapitulasi yang Telah Dilaporkan tertanggal 31 Mei 2025, yang diterbitkan oleh
PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp200,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal Persentase
Jumlah Saham
(Rupiah) (%)
Modal Dasar 5.000.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan disetor Penuh
1. PT Purimas Sasmita 2.653.897.571 530.779.514.200 92,40
2. Kepemilikan Masyarakat dibawah 5% 218.295.795 43.659.159.000 7,60
119
Page 155
Nilai Nominal Rp200,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal Persentase
Jumlah Saham
(Rupiah) (%)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 2.872.193.366 574.438.673.200 100,00
Saham Dalam Portepel 2.127.806.634 425.561.326.800 -
4. PERIZINAN PERSEROAN
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak yang telah aktif melaksanakan kegiatan usahanya
telah memiliki izin-izin material untuk menjalankan kegiatan usaha sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain dengan rincian sebagai berikut:
No. Izin Masa Berlaku Tujuan Perolehan
Perseroan
Izin dan Dokumen Sehubungan Dengan Penanaman Modal dan Kegiatan Usaha
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Selama Perseroan Perseroan telah memperoleh NIB yang
Nomor Induk Berusaha (NIB) No. masih melakukan berlaku sebagai Angka Pengenal Impor
8120107941172 tanggal 17 September kegiatan usaha. (API-P), hak akses kepabeanan,
2018 sebagaimana telah diubah pendaftaran kepesertaan jaminan sosial
dengan Perubahan ke-1 tanggal 12 kesehatan dan jaminan sosial
Juni 2024 yang diterbitkan oleh oleh ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan
Pemerintah Republik Indonesia c.q. laporan pertama Wajib Lapor
Lembaga Pengelola dan Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).
Penyelenggara OSS.
2. Izin Usaha No. Selama Perseroan Perseroan memperoleh izin untuk
2/63/IU/I/PMDN/INDUSTRI/2012 masih melakukan melakukan kegiatan usaha industri
tanggal 19 November 2012, yang kegiatan usaha. minyak kasar (minyak makan) dari nabati,
diterbitkan oleh Kepala Badan dengan jenis produksi berupa CPO, inti
Koordinasi Penanaman Modal Daerah sawit, minyak inti sawit, RBD Olien, pakan
Provinsi Kalimantan Selatan. ternak, RBS Stearine dan PFAD (asam
lemak bebas), di Kabupaten Tanah Laut
dan Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan.
3. Keputusan Bupati Tanah Laut No. 324 tidak berlaku apabila Perseroan memperoleh izin untuk
Tahun 2006 tanggal 4 September 2006 Perseroan tidak melakukan kegiatan usaha industri
tentang Pemberian Izin Usaha Industri melaksanakan pengolahan hasil perkebunan, dengan
Pengolahan Hasil Perkebunan Kepada kewajiban jenis produksi berupa Tandan Buah Segar,
Perseroan di Kabupaten Tanah Laut sebagaimana di (i) Jl. A. Yani. Km. 23.700 RT 16,
Tahun 2006. ditetapkan dalam Kecamatan Landasan Ulin Kota
Keputusan ini serta Banjarbaru; dan (ii) Desa Bukit Mulia,
ketentuan peraturan Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah
lainnya dalam Laut; Provinsi Kalimantan Selatan.
Pengelolaan Usaha
Industri Pengolahan
Hasil Perkebunan.
120
Page 156
No. Izin Masa Berlaku Tujuan Perolehan
4. Keputusan Bupati Tanah Laut No. 13 Izin Usaha Perseroan memperoleh izin untuk
Tahun 2003 tanggal 30 Januari 2003 Perkebunan ini tidak melakukan kegiatan usaha perkebunan
tentang Pemberian Izin Usaha berlaku apabila pola pengembangan yang saling
Perkebunan kepada Perseroan di Perseroan tidak menguntungkan, memperkuat,
Kabupaten Tanah Laut Tahun 2003. melaksanakan membutuhkan antara petani perkebunan
kewajiban dan Perseroan, dengan luas areal
sebagaimana 11.700Ha, untuk komoditi kelapa sawit, di
ditetapkan dalam Desa Salaman, Desa Kintapura, Desa
Keputusan ini. Kintap Kecil, Desa Pasir Putih, Desa Sungai
Cuka, Desa Sumber Jaya, Desa Bukit Mulia
dan Desa Pandan Sari.
5. Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan Selama Perseroan Perseroan memperoleh surat
No. HK.350/253/Dj.Bun.5/III/2001 menjalankan usaha pendaftaran yang bahwa Perseroan
tanggal 30 Maret 2001, yang perkebunan dengan dengan kebun kelapa sawit seluas
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bina baik. 10.749,46 Ha yang terletak di Kecamatan
Produksi Perkebunan atas nama NA-IX-X, Aek Natas, Marbau, Kabupaten
Menteri Pertanian. Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara
dan 1 (satu) unit pengolahan hasil telah
didaftarkan dan dicatat sebagai
perusahaan yang bergerak di bidang
usaha perkebunan.
6. Keputusan Ketua Badan Koordinasi Selama Perseroan Perseroan memperoleh izin usaha tetap
Penanaman Modal No. masih berproduksi. untuk bidang usaha perkebunan kepala
314/T/Pertanian/1992 tanggal 9 sawit dan industri pengolahan kelapa
November 1992 tentang Pemberian sawit seluas 6.911 Ha yang terletak di (i)
Izin Usaha Tetap, yang diterbitkan oleh Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi
Badan Koordinasi Penanaman Modal. Sumatera Utara dan (ii) Jl. Rungkut
Industri Raya No. 19, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur.
7. Keputusan Menteri Negara Penggerak Berlaku sejak tanggal Perseroan memperoleh izin usaha
Dana Investasi/Ketua Badan diterbitkannya perluasan untuk bidang usaha
Koordinasi Penanaman Modal No. keputusan. pengolahan inti sawit menjadi minyak inti
447/Industri/1996 tanggal 25 Juli 1996 sawit dan pellet yang terletak di Jl.
tentang Pemberian Izin Industri, yang Belmera Baru III, Belawan II, Provinsi
diterbtikan oleh Badan Koordinasi Sumatera Utara.
Penanaman Modal.
8. Keputusan Kepala BKPM No. Selama Perseroan Perseroan memperoleh izin usaha
870/T/Industri/2000 tanggal 22 masih berproduksi. perluasan untuk bidang usaha
Desember 2000 tentang Izin pengelolaan kelapa sawit yang terletak di
Perluasan, yang diterbtikan oleh Kawasan Industri PT Sier, Kota Surabaya,
Badan Koordinasi Penanaman Modal. Provinsi Jawa Timur.
121
Page 157
No. Izin Masa Berlaku Tujuan Perolehan
9. Keputusan Kepala BKPM No. Selama Perseroan Perseroan memperoleh izin usaha
111/T/Industri/2001 tanggal 12 Maret masih berproduksi. perluasan untuk bidang usaha industri
2001 tentang Izin Perluasan, yang pengolahan inti sawit menjadi minyak inti
diterbtikan oleh Badan Koordinasi sawit yang terletak di Kabupaten Siak,
Penanaman Modal. Provinsi Riau.
10. Keputusan Kepala BKPM No. Selama Perseroan Perseroan memperoleh izin usaha
112/T/Industri/2001 tanggal 12 Maret masih berproduksi. perluasan untuk bidang usaha industri
2001 tentang Izin Perluasan, yang pengolahan buah kelapa sawit menjadi
diterbtikan oleh Badan Koordinasi minyak sawit dan inti sawit yang terletak
Penanaman Modal. di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
11. Keputusan Kepala BKPM Daerah dan Selama Perseroan Perseroan memperoleh izin usaha
Kawasan Pengembangan Ekonomi masih melakukan perluasan untuk bidang usaha
Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan kegiatan operasi. perkebunan kelapa sawit terpadu dengan
No. unit pengolahannya yang terletak di
04/63.00/T/Kehutanan/Industri/2003 Kecamatan Kelumpang, Kabupaten
tanggal 21 Februari 2003 tentang Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
Pemberian Izin Perluasan, yang
diterbitkan oleh Badan Koordinasi
Penanaman Modal.
12. Keputusan Kepala BKPM No. Selama Perseroan Perseroan memperoleh izin usaha
454/T/Industri/2007 tanggal 4 Juni masih beroperasi. perluasan untuk bidang usaha kemasan
2007 tentang Izin Perluasan, yang plastik dan lembaran plastik yang terletak
diterbitkan oleh Badan Koordinasi di (i) Kawasan Industri Pulogadung,
Penanaman Modal. Kotamadya Jakarta Timur, Provinsi DKI
Jakartan dan (ii) Kawasan Industri
Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
Timur.
13. Keputusan Kepala BKPM No. Selama Perseroan Perseroan memperoleh izin usaha
510/T/Industri/2007 tanggal 19 Juni masih beroperasi. perluasan dalam rangka penanaman
2007 tentang Izin Perluasan, yang modal dalam negeri untuk bidang usaha
diterbitkan oleh Badan Koordinasi industri pengolahan minyak kelapa sawit
Penanaman Modal. (CPO) menjadi minyak goreng dan
turunannya, margarine pakan ternak dan
pengolahan inti sawit menjadi minyak inti
sawit dan turunannya yang terletak di
Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
122
Page 158
No. Izin Masa Berlaku Tujuan Perolehan
14. Keputusan Kepala Badan Koordinasi Selama Perseroan Perseroan memperoleh izin usaha
Penanaman Modal No. masih beroperasi. perluasan dalam rangka penanaman
1035/T/Industri/2007 tanggal 28 modal dalam negeri untuk bidang usaha
November 2007, yang diterbitkan oleh industri panel dari janjang kosong kelapa
Badan Koordinasi Penanaman Modal. sawit dan industri kusen, pintu jendela,
furnitur dan lis profil yang terletak di
Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
Selatan.
15. Keputusan Kepala BKPM No. Selama Perseroan Perseroan memperoleh izin usaha
1016/T/Industri/2008 tanggal 26 masih beroperasi. perluasan untuk bidang usaha industri
September 2008 tentang Izin pengolahan minyak sawkit yang terletak
Perluasan, yang diterbitkan oleh di Kawasan Industri Rungkut, Kota
Badan Koordinasi Penanaman Modal. Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
16. Keputusan Kepala BKPM No. Selama Perseroan Perseroan memperoleh izin usaha
33/1/IU/II/PMDN/Industri/2010 melakukan kegiatan perluasan untuk bidang usaha industri
tanggal 14 Juli 2010 tentang Izin Usaha usaha. minyak kasar (minyak makan) dan lemak
Perluasan, yang diterbitkan oleh dari nabati yang terletak di Kawasan
Badan Koordinasi Penanaman Modal. Industri Marunda Center, Blok D No. 1,
Desa Segaramakmur, Kecamatan
Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi
Jawa Barat.
17. Keputusan Kepala Dinas Penanaman Selama Perseroan Perseroan memperoleh izin usaha
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu masih melakukan perluasan untuk bidang usaha industri
Pintu No. 1/63/IU-PL/PMDN/2017 kegiatan usaha. kimia dasar organik yang bersumber dari
tanggal 20 Desember 2017 tentang Izin hasil pertanian yang terletak di Desa
Usaha Perluasan, yang diterbitkan oleh Tarjun, Kecamatan Kelumpang Hilir,
Dinas Penanaman Modal dan Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kalimantan.
Izin dan Dokumen Sehubungan Dengan Perdagangan
18. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Selama Perseroan Perseroan memperoleh SIUP untuk
Besar No. 357/24.1PB.7/31.71/ masih menjalankan melakukan kegiatan usaha perdagangan
1.824.27/e/2017 tanggal 24 Agustus kegiatan usahanya dengan jenis barang/jasa dagangan utama
2017, yang diterbitkan oleh Kepala sesuai dengan izin. berupa minyak nabati, lemak nabati,
Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu margarine, hasil perkebunan kelapa sawit
Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta dan pupuk/pestisida.
Pusat.
123
Page 159
No. Izin Masa Berlaku Tujuan Perolehan
Izin dan Dokumen Sehubungan Dengan Lingkungan Hidup
19. Keputusan Gubernur Sumatera Utara Selama Perseroan Persetujuan lingkungan untuk kegiatan
No. 188.44/506/KPTS/2010 tanggal 16 masih melaksanakan usaha Perseroan yang terletak di
Agustus 2010 tentang Dokumen kegiatan usahanya. Kecamatan Aek Kuo, NA IX-X, Marbau,
Pengelolaan dan Pemantauan Bilah Hilir, Kab. Labuhanbatu Utara,
Lingkungan Hidup Kegiatan Provinsi Sumatera Utara.
Perkebunan dan Pabrik Pengolahan
Kelapa Sawit Perseroan di Kecamatan
Aek Kuo, NA IX-X, Marbau dan Bilah
Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara,
Provinsi Sumatera Utara juncto
Keputusan Kepala Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Labuhan Batu Utara
No. 660/481/DLH-02/2023 tanggal 19
Juni 2023 tentang Persetujuan
Lingkungan Kegiatan Perkebunan
Seluas 12.332,99 HA dan Pabrik Kelapa
Sawit Dengan Kapasitas 60 Ton
TBS/Jam Kecamatan Aek Kuo,
Kecamatan NA IX-X, dan Kecamatan
Marbau, Kabupaten Labuhanbatu
Utara, Provinsi Sumatera Utara oleh PT
SMART Tbk, yang menyetujui
Dokumen Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup
Kegiatan Perkebunan dan Pabrik
Pengolahan Kelapa Sawit Perseroan di
Kecamatan Aek Kuo, NA IX-X, Marbau
dan Bilah Hilir, Kabupaten
Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera
Utara.
124
Page 160
No. Izin Masa Berlaku Tujuan Perolehan
20. Keputusan Direksi PT Surabaya Selama Perseroan Persetujuan atas Rencana Pengelolaan
Industrial Estate Rungkut Pengelola masih melaksanakan Lingkungan ("RKL") dan Rencana
Kawasan Industri Rungkut - Surabaya kegiatan usahanya. Pemantauan Lingkungan ("RPL")
No. B-019/SIER-KP/KIR.13/V/2023 Perseroan untuk kegiatan usaha
tanggal 29 Mei 2023 tentang Perseroan yang terletak di Jl. Rungkut
Persetujuan Rencana Pengelolaan Industri Raya No. 19, Kawasan Industri
Lingkungan (RKL) dan Rencana Rungkut (Sier), Kelurahan Rungkut Kidul,
Pemantauan Lingkungan (RPL) Rinci Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya,
Rencana Kegiatan dan Operasional Provinsi Jawa Timur.
Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit
(10437) dan Industri Margarine
(10412) PT Sinar Mas Agro Resources
and Technology Tbk Jalan Rungkut
Industri Raya No. 19 Surabaya, yang
menyetujui Rencana Pengelolaan
Lingkungan (RKL) dan Rencana
Pemantauan Lingkungan (RPL) Rinci
rencana kegiatan dan operasional
Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit
(10437) dan Industri Margarine
(10412) oleh Perseroan.
21. Keputusan Direksi PT Surabaya Selama Perseroan Persetujuan atas RKL dan RPL Perseroan
Industrial Estate Rungkut Pengelola masih melaksanakan untuk kegiatan usaha Perseroan yang
Kawasan Industri Rungkut - Surabaya kegiatan usahanya. terletak di Jl. Rungkut Industri Raya No.
No. B-020/SIER-KP/KIR.14/V/2023 36, Kawasan Industri Rungkut (Sier),
tanggal 29 Mei 2023 tentang Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan
Persetujuan Rencana Pengelolaan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
Lingkungan (RKL) dan Rencana Timur.
Pemantauan Lingkungan (RPL) Rinci
Rencana Kegiatan dan Operasional
Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit
(10437) dan Industri Margarine
(10412) PT Sinar Mas Agro Resources
and Technology Tbk Jalan Rungkut
Industri I No. 36 Surabaya, yang
menyetujui Rencana Pengelolaan
Lingkungan (RKL) dan Rencana
Pemantauan Lingkungan (RPL) Rinci
rencana kegiatan dan operasional
Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit
(10437) dan Industri Margarine
(10412) oleh Perseroan.
125
Page 161
No. Izin Masa Berlaku Tujuan Perolehan
22. Keputusan Walikota Medan No. Selama Perseroan Persetujuan atas ANDAL, RKL dan RPL
660/048 K/I/2007 tanggal 25 Januari masih melaksanakan Perseroan untuk kegiatan pembangunan
2007 tentang Kelayakan Lingkungan kegiatan usahanya. dan operasional (perluasan) pabrik
Pembangunan dan Operasional Pabrik Perseroan yang terletak di Jl. Belmera
(Perluasan) Perseroan Kelurahan Baru III, Kelurahan Belawan, Kecamatan
Belawan II, Kecamatan Medan Medan Belawan, Kota Medan, Provinsi
Belawan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
Sumatera Utara, yang menyetujui
dokumen ANDAL, RKL, dan RPL
kegiatan pembangunan dan
operasional (perluasan) pabrik
Perseroan.
23. Surat Kepala Badan Agribisnis atas Selama Perseroan Persetujuan atas ANDAL, RKL dan RPL
nama Menteri Pertanian No. masih melaksanakan Perseroan untuk kegiatan usaha
15/ANDAL/RKL- RPL/BA/IV/1998 kegiatan usahanya. Perseroan yang terletak di Desa Tarjun,
tanggal 30 April 1998 tentang Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten
Persetujuan ANDAL dan RKL-RPL PT Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
Inti Gerak Maju juncto Surat Kepala
Bapedalda Provinsi Kalimantan Selatan
No. 660/480-APDL/Bapedalda tanggal
28 September 2006 perihal Dokumen
AMDAL PT Inti Gerak Maju, yang mana
PT Inti Gerak Maju (perusahaan yang
telah digabungkan dengan TAPIAN)
telah menyerahkan tanggung jawab
pengelolaan lingkungan kepada
Perseroan.
126
Page 162
No. Izin Masa Berlaku Tujuan Perolehan
24. Keputusan Direktur PT Tegar Selama Perseroan Persetujuan atas ANDAL, RKL dan RPL
Primajaya Kawasan Industri Marunda masih melaksanakan Perseroan untuk kegiatan usaha
Center No. 001/DIR- kegiatan usahanya. Perseroan yang terletak di Kawasan
TP/RKL/SMART/I/2023 tanggal 16 Industri Marunda Center, Blok D No. 1,
Januari 2023 tentang Persetujuan Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya,
Rencana Pengelolaan Lingkungan Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
(RKL) Rencana Pemantauan
Lingkungan (RPL) Rinci Rencana
Kegiatan dan Operasional Industri
Minyak Goreng Kelapa Sawit dan
Industri Kimia Dasar Organik Yang
Bersumber Dari Hasil Pertanian
(Penambahan Unit Tangki) oleh PT
Smart Tbk. juncto Keputusan Direktur
PT Tegar Primajaya Kawasan Industri
Marunda Center No. 005/DIR-
TP/RKL.SMART-R/IX/2023 tanggal 14
September 2023 tentang Perubahan
Atas Keputusan Direktur PT Tegar
Primajaya Kawasan Industri Marunda
Center No. 001/DIR-
TP/RKL/SMART/I/2023 tentang
Persetujuan Rencana Pengelolaan
Lingkungan (RKL) Rencana
Pemantauan Lingkungan (RPL) Rinci
Rencana Kegiatan dan Operasional
Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit
dan Industri Kimia Dasar Organik Yang
Bersumber Dari Hasil Pertanian
(Penambahan Unit Tangki) oleh PT
Smart Tbk, yang menyetujui rencana
kegiatan dan operasional Industri
Minyak Goreng Kelapa Sawit dan
Industri Kimia Dasar Organik Yang
Bersumber dari Hasil Pertanian
(Penambahan Unit Tangki) Perseroan.
127
Page 163
No. Izin Masa Berlaku Tujuan Perolehan
25. Surat Kepala Badan Agribisnis atas Selama Perseroan Persetujuan atas ANDAL, RKL dan RPL
nama Menteri Pertanian No. masih melaksanakan Perseroan untuk kegiatan usaha
14/ANDAL/RKL-RPL/BA/IV/1998 kegiatan usahanya. Perseroan yang terletak di Desa Bukit
tanggal 30 April 1998, perihal Mulya, Kecamatan Kintap, Kabupaten
Persetujuan ANDAL dan RKL-RPL Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.
Perseroan, yang menyetujui dokumen
ANDAL, RKL, dan RPL Perkebunan
Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan
Kelapa Sawit Perseroan di Kec. Kintap,
Kab. Tanah Laut, Prov. Kalimantan
Selatan junctis Keputusan Bupati
Tanah Laut No. 175 Tahun 2005
tanggal 13 Juni 2005 tentang
Kelayakan Lingkungan Pembangunan.
Jalan Angkut Kelapa Sawit Perseroan di
Desa Bukit Mulya, Kec. Kintap, Kab.
Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
Selatan, yang mengandung arti bahwa
kegiatan pembangunan jalan angkut
kelapa sawit oleh Perseroan adalah
layak ditinjau dari aspek lingkungan
hidup dan Surat BLH Kabupaten Tanah
Laut No. 660/570-APDL/BLH/IX/2011
tanggal 26 September 2011 perihal
Rekomendasi atas DPLH Kegiatan
Perluasan dan Operasional Air Strip
Bukit Mulia di Desa Bukit Mulia
Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah
Laut.
26. Keputusan Kepala Bidang Pengelolaan Berlaku sejak tanggal Persetujuan atas penyimpanan
Persampahan dan Limbah B3 Dinas ditetapkan. sementara limbah bahan berbahaya dan
Lingkungan Hidup dan Kehutanan beracun Perseroan untuk kegiatan usaha
Provinsi Sumatera Utara No. Perseroan yang teletak di Jl. Belmera Baru
068/Dis.LHK/PPLB3/2024 tanggal 23 III, Kel. Belawan II, Kec. Medan Belawan,
September 2024. Kota Medan, Prov. Sumatera Utara.
128
Page 164
No. Izin Masa Berlaku Tujuan Perolehan
27. Keputusan Kepala Dinas Penanaman 5 (lima) tahun sejak Izin penyimpanan sementara untuk
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu tanggal ditetapkan. kegiatan usaha Perseroan yang terletak di
Pintu Kota Medan No. Jalan Ujung Baru Depan Gudang 112, Kel.
0020/0009/2.3/0104/07/2019 tentang Catatan: Belawan I, Kec. Medan Belawan, Kota
Perseroan saat ini sedang
Izin Penyimpanan Sementara Limbah Medan, Prov. Sumatera Utara.
dalam proses
Bahan Berbahaya dan beracun (B3) pengintegrasian atas izin
kepada PT Smart Tbk tanggal 9 Juli penyimpanan sementara
2019. limbah bahan berbahaya
dan beracun tersebut
dimana Dinas Lingkungan
Hidup Pemerintah Kota
Medan telah melakukan
evaluasi peninjauan
lapangan sebagaimana
termaktub dalam Berita
Acara Evaluasi Kondisi
Usaha dan Kegiatan oleh
Dinas Lingkungan Hidup
Kota Medan terkait
Persetujuan Lingkungan
tanggal 20 Januari 2025.
Pada tanggal Prospektus
ini diterbitkan, Perseroan
sedang dalam proses
penyusunan kajian atas
hasil evaluasi peninjauan
lapangan tersebut.
28. Keputusan Dinas Lingkungan Hidup Berlaku sejak tanggal Persetujuan Rincian Teknis Penyimpanan
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu ditetapkan. Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan
Utara No. 660/474/DLH-02/2023 Beracun untuk kegiatan usaha Perseroan
perihal Rekomendasi Persetujuan yang terletak di Kecamatan Aek Kuo, NA
Rincian Teknis Penyimpanan IX-X, Marbau, Kabupaten Labuhanbatu
Sementara Limbah B3 tanggal 9 Juni Utara, Provinsi Sumatera Utara.
2023.
29. Izin Bupati Kotabaru No. 5 (lima) tahun sejak Izin Penyimpanan Sementara Limbah
503/0833/PSLB3-P-DPMPTSP/2020 tanggal ditetapkan. Bahan Berbahaya dan Beracun untuk
tentang Izin Penyimpanan Sementara kegiatan usaha Perseroan yang terletak di
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Desa Bangkalan Melayu, Kecamatan
(B3) PT SMART Tbk Bukit Kapur di Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru,
Kelurahan/Desa Bangkalan Melayu Prov. Kalimantan Selatan.
Kecamatan Kelumpang Hulu
Kabupaten Kotabaru Provinsi
Kalimantan Selatan tanggal 29
September 2020.
129
Page 165
No. Izin Masa Berlaku Tujuan Perolehan
30. Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Berlaku sejak tanggal Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku
Hidup Pemerintah Kabupaten ditetapkan. Mutu Pemanfaatan Air limbah ke Tanah
Kotabaru No. 660.3.4/679/DLH- untuk kegiatan usaha Perseroan yang
PPKL/VIII/2022 tanggal 16 Agustus berlokasi di Desa Bengkalan Melayu,
2022 perihal Persetujuan Teknis Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten
Pemenuhan Baku Mutu Pemanfaatan Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
Air Limbah ke Tanah atas nama PT
SMART TBK - PKS Bukit Kapur.
31. Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Berlaku sejak tanggal Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku
Hidup Pemerintah Kabupaten ditetapkan. Mutu Air Limbah Industri Yang
Labuhanbatu Utara No. 660/473/DLH- Diaplikasikan ke Tanah untuk kegiatan
02/2023 tanggal 9 Juni 2023 perihal usaha Perseroan yang terletak di Desa
Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Perkebunan Padang Halaban, Kecamatan
Mutu Air Limbah Industri Yang Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara,
Diaplikasikan ke Tanah Untuk Provinsi Sumatera Utara.
Menambah Nutrisi Tanah Untuk
Budidaya PT SMART Tbk.
32. Keputusan Dinas Perumahan Rakyat Berlaku sejak tanggal Persetujuan Teknis Pemanfaatan Air
Kawasan Permukiman Dan Lingkungan ditetapkan. Limbah ke Tanah untuk kegiatan usaha
Hidup Pemerintah Kabupaten Labuhan Perseroan yang terletak di Desa Bukit
Laut No. 660/014- Mulia dan Desa Salaman, Kecamatan
PERTEK/TL/DPRKP&LH/2021 tanggal Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
18 Agustus 2021 perihal Persetujuan Kalimantan Selatan.
Teknis Pemanfaatan Air Limbah ke
Tanah.
Izin Pengambilan Air Tanah
33. Keputusan Gubernur Sumatera Utara 3 (tiga) tahun sejak Izin Penguasaan Air Tanah untuk sumur
No. 546/651 tanggal 2 Oktober 2024 tanggal ditetapkan. Perseroan yang terletak di Pernantian,
tentang Izin Pengusahaan Air Tanah Kecamatan Merbau, Kabupaten
Perpanjangan. Labuhanbatu Utara.
34. Keputusan Gubernur Sumatera Utara 3 (tiga) tahun sejak Izin Penguasaan Air Tanah untuk sumur
No. 546/654 tanggal 2 Oktober 2024 tanggal ditetapkan. Perseroan yang terletak di Perkebunan
tentang Izin Pengusahaan Air Tanah Adipati, Desa Belongkut, Kecamatan
Perpanjangan. Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
35. Keputusan Gubernur Sumatera Utara 3 (tiga) tahun sejak Izin Penguasaan Air Tanah untuk sumur
No. 546/652 tanggal 2 Oktober 2024 tanggal ditetapkan. Perseroan yang terletak di Perkebunan
tentang Izin Pengusahaan Air Tanah Adipati, Desa Belongkut, Kecamatan
Perpanjangan. Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
36. Keputusan Gubernur Sumatera Utara 3 (tiga) tahun sejak Izin Penguasaan Air Tanah untuk sumur
No. 546/660 tanggal 2 Oktober 2024 tanggal ditetapkan. Perseroan yang terletak di Perkebunan
tentang Izin Pengusahaan Air Tanah Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo,
Perpanjangan. Kabupaten Labuhanbatu Utara.
130
Page 166
No. Izin Masa Berlaku Tujuan Perolehan
37. Keputusan Gubernur Sumatera Utara 3 (tiga) tahun sejak Izin Penguasaan Air Tanah untuk sumur
No. 546/658 tanggal 2 Oktober 2024 tanggal ditetapkan. Perseroan yang terletak di Perkebunan
tentang Izin Pengusahaan Air Tanah Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo,
Perpanjangan. Kabupaten Labuhanbatu Utara.
38. Keputusan Gubernur Sumatera Utara 3 (tiga) tahun sejak Izin Penguasaan Air Tanah untuk sumur
No. 546/655 tanggal 2 Oktober 2024 tanggal ditetapkan. Perseroan yang terletak di Perkebunan
tentang Izin Pengusahaan Air Tanah Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo,
Perpanjangan. Kabuapten Labuhanbatu Utara.
39. Keputusan Gubernur Sumatera Utara 3 (tiga) tahun sejak Izin Penguasaan Air Tanah untuk sumur
No. 546/663 tanggal 2 Oktober 2024 tanggal ditetapkan. Perseroan yang terletak di Perkebunan
tentang Izin Pengusahaan Air Tanah Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo,
Perpanjangan. Kabupaten Labuhanbatu Utara.
40. Keputusan Gubernur Sumatera Utara 3 (tiga) tahun sejak Izin Penguasaan Air Tanah untuk sumur
No. 546/659 tanggal 2 Oktober 2024 tanggal ditetapkan. Perseroan yang terletak di Perkebunan
tentang Izin Pengusahaan Air Tanah Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo,
Perpanjangan. Kabupaten Labuhanbatu Utara.
41. Keputusan Gubernur Sumatera Utara 3 (tiga) tahun sejak Izin Penguasaan Air Tanah untuk sumur
No. 546/662 tanggal 2 Oktober 2024 tanggal ditetapkan. Perseroan yang terletak di Perkebunan
tentang Izin Pengusahaan Air Tanah Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo,
Perpanjangan. Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Izin Pemakaian Air Tanah
42. Surat Izin Pemanfaatan Air Permukaan 31-07-2023 Izin Pemakaian Air Tanah untuk lokasi
(SIPA) No. 503/2.5- s/d Desa Bangkalan Melayu, Kec. Kelumpang
14/DPMPTSP/VI/2023 tanggal 19 Juni 30-06-2026 Hulu, Kab. Kotabaru, Prov. Kalimantan
2023. Selatan.
43. Surat Izin Pemanfaatan Air Permukaan 17-06-2023 Izin Pemakaian Air Tanah untuk lokasi
(SIPA) No. 503/2.5- s/d Desa Bukit Mulia, Kec. Kintap, Kab. Tanah
12/DPMPTSP/VI/2023 tanggal 19 Juni 16-06-2026 Laut, Prov. Kalimantan Selatan.
2023.
TAPIAN
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Selama TAPIAN TAPIAN memperoleh NIB yang berlaku
Nomor Induk Berusaha (NIB) masih melaksanakan sebagai Angka Pengenal Impor (API-P),
8120107920742 tanggal 4 September kegiatan usaha. hak akses kepabeanan, pendaftaran
2018, yang diterbitkan oleh kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan
Pemerintah Republik Indonesia c.q. jaminan sosial ketenagakerjaan, serta
Lembaga Pengelola dan bukti pemenuhan laporan pertama Wajib
Penyelenggara OSS. Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
(WLKP).
131
Page 167
2. Izin Usaha Perkebunan (IUP): TAPIAN memperoleh IUP untuk
(i) Keputusan Izin Bupati Seruyan menyelenggarakan kegiatan usaha
No. 188.45/194/2015 tanggal 15 perkebunan dan industri perkebunan.
Mei 2015 tentang Izin Usaha
Perkebunan (IUP) di Kec. Hanau
dan Batu Ampar, Kab. Seruyan,
Prov. Kalimantan Tengah;
(ii) Keputusan Bupati Kutai Timur
No. 188.4.45/160/Eko.1-X/2012
tanggal 31 Oktober 2012 tentang
Persetujuan Izin Usaha
Perkebunan (IUP) di Kec.
Kongbeng dan Kec. Ma Wahau,
Kab. Kutai Timur, Prov.
Kalimantan Timur;
(iii) Keputusan Bupati Kotabaru No.
188.45/438/KUM/2011 tanggal
28 Desember 2011 tentang
Pendaftaran Ulang Izin Usaha
Perkebunan (IUP) di Kec.
Kelumpang Selatan dan
Kelumpang Hulu, Kab. Kotabaru,
Prov. Kalimantan Selatan;
(iv) Keputusan Bupati Kutai Timur
No. 188.4.45/120/Eko.1-
XII/2011 tanggal 26 Desember
2011 tentang Izin Usaha
Perkebunan (IUP) di Kec. Telen,
Kab. Kutai Timur, Prov.
Kalimantan Timur;
(v) Keputusan Bupati Kutai Timur
No. 188.4.45/121/Eko.1-
XII/2011 tanggal 26 Desember
2011 tentang Izin Usaha
Perkebunan (IUP) di Kec. Telen,
Kab. Kutai Timur, Prov.
Kalimantan Timur;
(vi) Keputusan Bupati Kotabaru No.
188.45/348/KUM/2011 tanggal
11 Oktober 2011 tentang
Pemberian Ijin Usaha
Perkebunan di Kab. Kotabaru,
Prov. Kalimantan Timur;
(vii) Keputusan Bupati Kutai Timur
No. 500/675/EKO.2-VIII/2009
tanggal 13 Agustus 2009 tentang
Izin Usaha Perkebunan
Pengolahan (IUP-P) di Desa Jak
Luay, Kab. Kutai Timur, Prov.
Kalimantan Selatan;
(viii) Keputusan Gubernur Kalimantan
Tengah No. 368 Tahun 2004
tanggal 29 September 2004
132
Page 168
No. Izin Masa Berlaku Tujuan Perolehan
tentang Pemberian Izin Usaha
Perkebunan di Kab. Seruyan, dan
Kab. Kotawaringin Timur Prov.
Kalimantan Tengah.
KRESNA
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Selama KRESNA KRESNA memperoleh NIB yang berlaku
Nomor Induk Berusaha (NIB) masih melaksanakan sebagai Angka Pengenal Impor (API-P),
8120412051067tanggal 16 Oktober kegiatan usaha. hak akses kepabeanan, pendaftaran
2018 sebagaimana telah diubah kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan
terakhir kali pada tanggal 27 Januari jaminan sosial ketenagakerjaan, serta
2022, yang diterbitkan oleh bukti pemenuhan laporan pertama Wajib
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
Lembaga Pengelola dan (WLKP).
Penyelenggara OSS.
2. Izin Usaha Industri (IUI) tanggal 16 KRESNA memperoleh IUI untuk
Oktober 2018 yang diterbitkan oleh melakukan kegiatan usaha industri
Pemerintah Republik Indonesia c.q. minyak mentah kelapa sawit (crude palm
Lembaga Pengelola dan oil), industri minyak mentah inti kelapa
Penyelenggara OSS. sawit (crude palm kernel oil) di Desa
Rantau Panjang, Kecamatan Telen,
Kabupaten Kutai Timur, Provinsi
Kalimantan Timur.
133
Page 169
3. Izin Usaha Perkebunan (IUP): KRESNA memperoleh IUP untuk
(i) Keputusan Bupati Kutai Timur No. menyelenggarakan kegiatan usaha
188.4.45/065/Eko.1-V/2014 perkebunan dan industri perkebunan.
tanggal 19 Mei 2014 tentang Izin
Usaha Perkebunan Pengolahan
(IUP-P) Pabrik Kelapa Sawit (PKS)
di Kec. Kongbeng, Kab. Kutai
Timur;
(ii) Keputusan Bupati Merangin No.
09/Disbunhut/2014 tanggal 10
Januari 2014 tentang Izin Usaha
Perkebunan Budidaya (IUP-B) di
Kec. Merangin, Prov. Jambi;
(iii) Keputusan Bupati Kutai Timur No.
188.4.45/161/Eko.1-IX/2013
tanggal 26 September 2013
tentang Izin Usaha Perkebunan
Pengolahan (IUP-P) Pabrik Kelapa
Sawit (PKS) di Kec. Muara Wahau,
Kab. Kutai Timur;
(iv) Keputusan Bupati Kutai Timur No.
188.4.45/158/Eko.1-X/2012
tanggal 30 Oktober 2012 tentang
Perubahan Keputusan Bupati
Kutai Timur No. 500/018/Ek-
I/2006 tanggal 18 Januari 2006
tentang Persetujuan Izin Usaha
Perkebunan (IUP) di Kec.
Kongbeng, Kab. Kutai Timur;
(v) Keputusan Bupati Sarolangun No.
2 Tahun 2009 tanggal 1 Juni 2009
tentang Pemberian Izin Usaha
Perkebunan (IUP) di Kec. Pauh,
Kab. Sarolangun;
(vi) Surat Keputusan Bupati Kutai
Timur No. 188.4.45/159/Eko.1-
X/2012 tanggal 30 Oktober 2012
tentang Persetujuan Izin Usaha
Perkebunan (IUP) di Kec. Ma.
Wahau dan Kec. Telen, Kab. Kutai
Timur;
(vii) Surat Pendaftaran Usaha
Perkebunan No. 960/Menhutbun-
VII/2000 tanggal 8 Agustus 2000
tentang pendaftaran KRESNA
sebagai perusahaan yang bergerak
di bidang perkebunan di Kec.
Sarolangun, Kec. Bangko, Kec.
Pamenang, Kab. Sarko, Prov.
Jambi.
134
Page 170
No. Izin Masa Berlaku Tujuan Perolehan
4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) KRESNA memperoleh SIUP untuk
tanggal 16 Oktober 2018 yang melakukan kegiatan usaha perdagangan
diterbitkan oleh Pemerintah Republik besar hasil pertanian dan hewan hidup
Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan lainnya, perdagangan besar bahan
Penyelenggara OSS. makanan dan minuman hasil pertanian
lainnya.
LEIDONG
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Selama LEIDONG LEIDONG memperoleh NIB yang berlaku
Nomor Induk Berusaha (NIB) masih melaksanakan sebagai Angka Pengenal Impor (API-P),
8120212062822 tanggal 22 Oktober kegiatan usaha. hak akses kepabeanan, pendaftaran
2018 sebagaimana telah diubah kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan
terakhir kali pada tanggal 7 Juni 2022, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta
yang diterbitkan oleh Pemerintah bukti pemenuhan laporan pertama Wajib
Republik Indonesia c.q. Lembaga Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
Pengelola dan Penyelenggara OSS. (WLKP).
2. Izin Usaha Perkebunan (IUP): LEIDONG memperoleh IUP untuk
(i) Keputusan Bupati Labuhanbatu menyelenggarakan kegiatan usaha
Utara No. 503//629/TAPEM/2013 perkebunan kelapa sawit.
tanggal 22 April 2013 tentang
Pemberian Izin Usaha Perkebunan
Budidaya (IUP-B) Tanaman Kelapa
Sawit di Kec. Kualuh Selatan, Kab.
Labuhanbatu Utara, Prov.
Sumatera Utara;
(ii) Surat Izin Usaha Perkebunan No.
503/683/F tanggal 17 April 2002,
yang diterbitkan oleh Kepala Dinas
Perkebunan Provinsi Sumatera
Utara di Kec. Kualuh Hulu, Kab.
Labuhan Batu;
(iii) Surat Pendaftaran Usaha
Perkebunan No. 762/Menhutbun-
VII/2000 tanggal 29 Juni 2000,
yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal Perkebunan atas nama
Menteri Kehutanan dan
Perkebunan di Kec. Kualuh Hulu,
Keb. Labuhan Batu, Prov.
Sumatera Utara.
3. Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal LEIDONG memperoleh SIUP untuk
18 Februari 2018 yang diterbitkan oleh melakukan kegiatan usaha perdagangan
Pemerintah Republik Indonesia c.q. besar hasil pertanian dan hewan hidup
Lembaga Pengelola dan lainnya, perdagangan besar bahan
Penyelenggara OSS. makanan dan minuman hasil pertanian
lainnya.
135
Page 171
No. Izin Masa Berlaku Tujuan Perolehan
SATYA
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Selama SATYA SATYA memperoleh NIB yang berlaku
Nomor Induk Berusaha (NIB) melaksanakan sebagai Angka Pengenal Impor (API-P),
8120313001782 tanggal 18 Oktober kegiatan usaha. hak akses kepabeanan, pendaftaran
2018 sebagaimana telah diubah kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan
terakhir kali pada tanggal 27 Januari jaminan sosial ketenagakerjaan, serta
2022, yang diterbitkan oleh bukti pemenuhan laporan pertama Wajib
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
Lembaga Pengelola dan (WLKP).
Penyelenggara OSS.
2. Izin Usaha Industri (IUI) tanggal 18 SATYA memperoleh IUI untuk melakukan
Oktober 2018 yang diterbitkan oleh kegiatan usaha industri minyak mentah
Pemerintah Republik Indonesia c.q. kelapa sawit (crude palm oil), industri
Lembaga Pengelola dan minyak mentah inti kelapa sawit (crude
Penyelenggara OSS. palm kernel oil).
136
Page 172
No. Izin Masa Berlaku Tujuan Perolehan
3. Izin Usaha Perkebunan (IUP): SATYA memperoleh IUP untuk
(i) Keputusan Bupati Tebo No. menyelenggarakan kegiatan usaha
141/Disbun/2011 tanggal 21 perkebunan
Maret 2011 tentang Pemberian
Izin Usaha Perkebunan untuk
Budidaya di Desa Kandang, Desa
Pelayang, Desa Sungai Keruh, Kec.
Tebo Tengah dan Desa Muara Kilis,
Kec. Tengah Ilir, Kab. Tebo;
(ii) Keputusan Bupati Kotawaringin
Barat No. 525/170.1/Ek tanggal 29
Mei 2013 tentang Izin Usaha
Perkebunan (IUP) di Desa Medang
Sari, Desa Sulung dan Desa Runtu,
Kec. Arut Selatan, Kab.
Kotawaringin Barat, Prov.
Kalimantan Tengah;
(iii) Keputusan Bupati Tebo No. 437
Tahun 2013 tanggal 22 Agustus
2013 tentang Revisi Izin Usaha
Perkebunan di Kec. Tebo Tengah,
Kec. Tengah Ilir dan Kec. Tebo Ilir,
Kab. Tebo;
(iv) Keputusan Bupati Bungo No.
241/HUTBUN tahun 2014 tanggal
2 April 2014 tentang Izin Usaha
Perkebunan (IUP) di Dusun
Bedaro, Dusun Talentam dan
Dusun Bukit Kemang, Kecamatan
Muko-Muko Bathin VII, Kec. Tanah
Sepengga dan Kec. Tanah
Tumbuh, Kab. Bungo, Provinsi
Jambi;
(v) Keputusan Bupati Tebo No. 170
Tahun 2004 tanggal 30 April 2004
tentang Izin Usaha Pendirian
Industri Pengolah Minyak Kelapa
Sawit di Desa Betung Bedarah
Barat, Kec. Tebo Ilir, Kab. Tebo.
4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) SATYA memperoleh SIUP untuk
tanggal 18 Oktober 2018 yang melakukan kegiatan usaha perdagangan
diterbitkan oleh Pemerintah Republik besar hasil pertanian dan hewan hidup
Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan lainnya.
Penyelenggara OSS.
137
Page 173
No. Izin Masa Berlaku Tujuan Perolehan
PANIGORAN
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Selama PANIGORAN PANIGORAN memperoleh NIB yang
Nomor Induk Berusaha (NIB) melaksanakan berlaku sebagai Angka Pengenal Impor
8120411041289 tanggal 18 Oktober kegiatan usaha. (API-P), hak akses kepabeanan,
2018, yang diterbitkan oleh pendaftaran kepesertaan jaminan sosial
Pemerintah Republik Indonesia c.q. kesehatan dan jaminan sosial
Lembaga Pengelola dan ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan
Penyelenggara OSS. laporan pertama Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).
2. Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal PANIGORAN memperoleh SIUP untuk
18 Oktober 2018 yang diterbitkan oleh melakukan kegiatan usaha perdagangan
Pemerintah Republik Indonesia c.q. besar hasil pertanian dan hewan hidup
Lembaga Pengelola dan lainnya.
Penyelenggara OSS.
PROPERTINDO
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Selama PROPERTINDO memperoleh NIB yang
Nomor Induk Berusaha (NIB) PROPERTINDO berlaku sebagai Angka Pengenal Impor
8120312001296 tanggal 19 Oktober melaksanakan (API-P), hak akses kepabeanan,
2018, yang diterbitkan oleh kegiatan usaha. pendaftaran kepesertaan jaminan sosial
Pemerintah Republik Indonesia c.q. kesehatan dan jaminan sosial
Lembaga Pengelola dan ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan
Penyelenggara OSS. laporan pertama Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) PROPERTINDO memperoleh SIUP untuk
No. 091/16-04/SIUP-PB/XI/2015 melakukan kegiatan usaha perdagangan
tanggal 9 November 2015, yang dengan jenis dagangan utama transportir
diterbitkan oleh Dinas Perdagangan (jasa angkutan TBS).
dan Pasar, Pemerintah Kabupaten
Kotabaru
SOCI
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Selama SOCI SOCI memperoleh NIB yang berlaku
Nomor Induk Berusaha (NIB) melaksanakan sebagai Angka Pengenal Impor (API-P),
8120203830421 tanggal 2 Agustus kegiatan usaha. hak akses kepabeanan, pendaftaran
2018 sebagaimana telah diubah kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan
dengan Perubahan ke-1 tanggal 31 jaminan sosial ketenagakerjaan, serta
Oktober 2022, yang diterbitkan oleh bukti pemenuhan laporan pertama Wajib
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
Lembaga Pengelola dan (WLKP).
Penyelenggara OSS.
2. Izin Usaha Industri (IUI) tanggal 13 SOCI memperoleh IUI untuk
Desember 2018 yang diterbitkan oleh melaksanakan kegiatan usaha industri
Pemerintah Republik Indonesia c.q. kimia dasar organik yang bersumber dari
Lembaga Pengelola dan hasil pertanian, industri sabun dan bahan
Penyelenggara OSS. pembersih keperluan rumah tangga.
138
Page 174
No. Izin Masa Berlaku Tujuan Perolehan
3. Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal SOCI memperoleh SIUP untuk melakukan
13 Desember 2019 yang diterbitkan kegiatan usaha pergudangan dan
oleh Pemerintah Republik Indonesia penyimpanan.
c.q. Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara OSS.
SBE
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Selama SBE SBE memperoleh NIB yang berlaku
Nomor Induk Berusaha (NIB) melaksanakan sebagai Angka Pengenal Impor (API-P),
8120105862082 tanggal 28 Agustus kegiatan usaha. hak akses kepabeanan, pendaftaran
2018, yang diterbitkan oleh kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan
Pemerintah Republik Indonesia c.q. jaminan sosial ketenagakerjaan, serta
Lembaga Pengelola dan bukti pemenuhan laporan pertama Wajib
Penyelenggara OSS. Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
(WLKP).
2. Izin Usaha Industri tanggal 27 SBE mempeoleh IUI untuk melakukan
November 2018 yang diterbitkan oleh kegiatan industri Kimia Dasar Organik
Pemerintah Republik Indonesia c.q. yang Bersumber dari Hasil Pertanian dan
Lembaga Pengelola dan Industri Pemisahan atau Fraksinasi
Penyelenggara OSS. Minyak Murni Kelapa Sawit di Kawasan
Industri dan Pergudangan Marunda
Center, Desa Segara Makmur, Kecamatan
Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi
Jawa Barat.
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) SBE memperoleh SIUP untuk
tanggal 31 Januari 2019 yang melaksanakan kegiatan perdagangan
diterbitkan oleh Pemerintah Republik besar dan lemak nabati.
Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara OSS.
4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) SBE memperoleh SIUP untuk
menengah No. 01595/24.1.0/31.71- melaksanakan kegiatan perdagangan
06.1004/1.824.271/2015 tanggal 22 alat/peralatan pembangkit tenaga listrik,
Juli 2015 yang diterbitkan oleh bahan kimia (untuk industri), minyak
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus nabati.
Ibukota Jakarta Badan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu.
SSC
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Selama SSC SSC memperoleh NIB yang berlaku
Nomor Induk Berusaha (NIB) melaksanakan sebagai Angka Pengenal Impor (API-P),
8120216081289 tanggal 18 Oktober kegiatan usaha. hak akses kepabeanan, pendaftaran
2018, yang diterbitkan oleh kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan
Pemerintah Republik Indonesia c.q. jaminan sosial ketenagakerjaan, serta
Lembaga Pengelola dan bukti pemenuhan laporan pertama Wajib
Penyelenggara OSS. Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
(WLKP).
139
Page 175
No. Izin Masa Berlaku Tujuan Perolehan
2. Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal SSC memperoleh SIUP untuk melakukan
4 Oktober 2019 yang diterbitkan oleh kegiatan usaha aktivitas penyedia
Pemerintah Republik Indonesia c.q. gabungan jasa administrasi (bukan
Lembaga Pengelola dan outsourcing) administrasi kantor.
Penyelenggara OSS.
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) SSC memperoleh SIUP untuk
No. 306/24.1PM.7/31.74/- melaksanakan kegiatan penyedia
1.824.27/e/2018 tanggal 9 Februari gabungan jasa administrasi kantor (bukan
2018, yang diterbitkan oleh Unit outsourcing).
Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kota Administrasi Jakarta
Selatan.
5. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Anggaran Dasar, Direksi terdiri dari sedikitnya 3 (tiga) anggota, di mana penunjukkan dan
pemberhentian masing-masing anggota dilakukan melalui RUPS. Masa jabatan Direksi adalah lima tahun dan akan
berakhir pada saat penutupan RUPST yang kelima setelah tanggal pengangkatan. Anggota Direksi yang masa
jabatannya telah berakhir, dapat diangkat kembali atau diganti oleh RUPS dengan memperhatikan rekomendasi
Komite Nominasi dan Remunerasi.
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sinar Mas Agro Resources and Technology
Tbk disingkat PT SMART Tbk No. 32 tanggal 16 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum Republik Indonesia ("SABH") di bawah No. AHU-AH.01.09-0299474 tanggal 18 Juni 2025 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0134235.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025,
susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Franky Oesman Widjaja
Wakil Komisaris Utama / : Prof. DR. Teddy Pawitra
Komisaris Independen
Wakil Komisaris Utama : Rafael Buhay Concepcion Jr.
Komisaris : Ir. Lukmono Sutarto
Komisaris Independen : Prof. DR. Susiyati B. Hirawan
Komisaris Independen : Ardhayadi, S.E., MA
Komisaris Independen : Ketut Sanjaya
Direksi
Direktur Utama : The Biao Leng
Wakil Direktur Utama : Jimmy Pramono
Wakil Direktur Utama : DR. ING. Gianto Widjaja
Direktur : D. Agus Purnomo
Direktur : Franciscus Costan
Direktur : Drs. Gatot Eddy Pramono
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan, termasuk ketentuan mengenai
rangkap jabatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/2014.
140
Page 176
Berikut ini adalah riwayat singkat dari para anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Franky Oesman Widjaja – Komisaris Utama
Usia 67 tahun
Kewarganegaraan Indonesia
Pengangkatan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tanggal 15
Juli 2020
Jabatan lain : • Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan (sejak 2015-saat ini)
• Presiden Komisaris PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (sejak 2011-saat ini)
• Komisaris Utama PT Plaza Indonesia Realty Tbk (sejak 2001-saat ini)
• Komisaris Utama PT Purimas Sasmita (sejak 2002-saat ini)
• Chairman (sejak 2000-saat ini) and Chief Executive Officer (sejak 1996-saat ini)
Golden Agri-Resources Ltd. (GAR)
•
Pendidikan : Bachelor of Commerce, Universitas Aoyama Gakuin, Jepang (1979)
Jabatan organisasi : • Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Perekonomian Kamar Dagang dan Industri
Indonesia (KADIN) (2024-2029)
• Anggota Dewan Pengarah Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh
Indonesia (GAPMMI) (sejak 2010-saat ini)
• Anggota Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) (2023-2028)
• Ketua Dewan Pembina Yayasan Prasetiya Mulya (sejak 2021-saat ini)
• Co-Chairman Partnership for Indonesia Sustainable Agriculture (PisAgro) (sejak
2012-saat ini)
• Anggota Dewan Penasehat di Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) (sejak 2011-saat ini)
• Anggota Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI)
(sejak 2009-saat ini)
•
Pengalaman kerja : a. Komisaris Utama PT Purimas Sasmita (2002-2024)
b. Anggota Dewan Komisaris PT Bumi Serpong Damai Tbk (1997, 2000-2015)
c. Wakil Presiden Komisaris PT Puradelta Lestari Tbk (1996-2016)
d. Anggota Direksi PT Purimas Sasmita (1992-2002)
e. Anggota Direksi PT SMART Tbk (1991-2003)
f. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Duta Pertiwi Tbk (1985-2015)
g. Direktur PT Plaza Indonesia Realty Tbk (1983-2001)
h.
Hubungan Afiliasi : • GAR, pemegang saham pengendali
141
Page 177
Prof. DR. Teddy Pawitra – Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen
Usia 89 tahun
Kewarganegaraan Indonesia
Pengangkatan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tanggal 16
Pertama Juni 2025
Jabatan lain : • Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan (sejak 2015-saat ini)
• Komisaris Independen (sejak 2008-saat ini) dan Ketua Komite Nominasi dan
Remunerasi (sejak 2015-saat ini) PT Bumi Serpong Damai Tbk
• Komisaris Independen (sejak 2003-saat ini) dan Ketua Komite Nominasi dan
Remunerasi (sejak 2015-saat ini) PT Duta Pertiwi Tbk
• Komisaris Independen PT Puradelta Lestari Tbk (sejak 2013-saat ini)
• Guru Besar Tetap, Program Studi Doktor Ilmu Manajemen Sekolah Pascasarjana,
Universitas Katolik Widya Mandala, Surabaya (sejak 2012-saat ini)
•
Pendidikan : • Doktor bidang ilmu Ekonomi (Cum Laude), Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga,
Surabaya (bekerjasama dengan Erasmus Universiteit, Rotterdam) (1985)
• Master of Business Administration, University of Minnesota, Amerika Serikat (1965)
• Sarjana Ekonomi Umum dan Perusahaan, Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga,
Surabaya (1963)
•
Jabatan organisasi : Anggota American Marketing Association (sejak 1988-saat ini)
Pengalaman kerja : • Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Bumi Serpong Damai Tbk (2015-2025)
• Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Duta Pertiwi Tbk (2015-2025)
• Komisaris Independen PT Puradelta Lestari Tbk (2013-2025)
• Guru Besar Tetap, Program Studi Doktor Ilmu Manajemen Sekolah Pascasarjana
Universitas Katolik Widya Mandala, Surabaya (2012-2024)
• Komisaris Independen PT Bumi Serpong Damai Tbk (2008-2025)
• Ketua Komite Audit PT Bumi Serpong Damai Tbk (2008-2012)
• Ketua Komite Audit PT Duta Pertiwi Tbk (2003-2011)
• Ketua Komite Audit Perseroan (2002-2010)
• Komisaris Independen PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (2002-2007)
• Komisaris Independen PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (2002-2007)
• Direktur Utama PT Swadayanusa Kencana Raharja (2001-2022)
• Komisaris Utama Bank Internasional Indonesia (1999-2000)
• Guru Besar Tetap, Fakultas Ekonomi, Universitas Tarumanagara (1992-1999)
• Guru Besar Luar Biasa, Program Pascasarjana Ilmu Manajemen, Fakultas Ekonomi
dan Bisnis, Universitas Indonesia (1990-2019)
• Direktur Utama di beberapa perusahaan di bawah Mercedes Benz Indonesia, yaitu
• PT Star Engines Indonesia (1984-1994), PT Lima Satrya Nirwana (1984-1987), PT
German Motors Manufacturing (1979-1994), dan PT Star Motors Indonesia (1970-
1994)
• Direktur PT Gading Mas, Surabaya (1966-1969)
142
Page 178
• Asisten di Kantor Akuntan Drs. Utomo & Mulia (1965-1966)
•
Pernyataan Bapak Teddy Pawitra tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung
Independensi : pada Perseroan; tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, anggota
Dewan Komisaris, Direksi maupun pemegang saham utama atau pengendali
Perseroan; serta tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak
langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan
Rafael Buhay Concepcion, Jr. – Wakil Komisaris Utama
Usia 58 tahun
Kewarganegaraan Filipina
Pengangkatan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tanggal 15
Juli 2020
Jabatan lain : • Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan (sejak 2015-saat ini)
• Executive Director (sejak 2002-saat ini) dan Chief Financial Officer (sejak 2013-saat
ini) GAR
•
Pendidikan : • Master in Business Management, Asian Institute of Management, Filipina (1992)
• Bachelor of Science in Economics, University of the Philippines (1988)
Pengalaman kerja : • Direktur (2004-2008) dan Komisaris (2008-2020) Perseroan
• Bergabung dengan Perseroan sebagai General Manager Finance (1997-2004)
• Pilipinas Shell Petroleum Corporation, Filipina (1992-1997)
• San Miguel Corporation, Filipina (1989-1990)
•
Hubungan Afiliasi : • GAR, pemegang saham pengendali
Ir. Lukmono Sutarto – Komisaris
Usia 65 tahun
Kewarganegaraan Indonesia
Pengangkatan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tanggal 15
Juli 2020
Pendidikan : Sarjana Teknik Mesin, Universitas Trisakti, Jakarta (1984)
143
Page 179
Pengalaman kerja : • Bergabung dengan Perseroan sebagai Direktur Public Affairs (2010-2012) dan
diangkat sebagai Direktur (2012-2020)
• Direktur Pemasaran PT Asia Putra Perkasa (1998-2009)
• Direktur Produksi PT Hadinata Brothers & Co (1989-1997)
• Manajer Cabang PT Astra International Inc (1984-1988)
•
Hubungan Afiliasi : • Bapak Lukmono Sutarto tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan
Komisaris lainnya, anggota Direksi, pemegang saham utama, dan pengendali baik
langsung maupun tidak langsung
144
Page 180
Prof. DR. Susiyati B. Hirawan – Komisaris Independen
Usia 78 tahun
Kewarganegaraan Indonesia
Pengangkatan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tanggal 15
Pertama Mei 2008
Jabatan lain : • Komisaris Independen dan Ketua Komite Audit PT Suryamas Dutamakmur Tbk (sejak
2024-saat ini)
• Komisaris Independen (sejak 2007-saat ini) dan Ketua Komite Audit (sejak 2012-saat
ini) PT Duta Pertiwi Tbk
• Komisaris Independen (sejak 2007-saat ini) dan Ketua Komite Audit (sejak 2013-saat
ini) PT Bumi Serpong Damai Tbk
• Komisaris Independen (sejak 2013-saat ini) dan Ketua Komite Audit (sejak 2015-saat
ini) PT Puradelta Lestari Tbk
• Guru Besar Tetap Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta (2006)
• Pengajar di tingkat sarjana dan pascasarjana (program magister dan doktoral),
Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia (sejak 1972-saat ini)
•
Pendidikan : • Doctor of Philosophy in School of Public Policy, University of Birmingham, United
Kingdom (1990)
• Master of Social Science in Development Administration, University of Birmingham,
United Kingdom (1982)
• Diploma in Development of Finance, University of Birmingham, United Kingdom
(1980)
• Sarjana Ekonomi, Jurusan Ekonomi Perusahaan, Universitas Indonesia, Jakarta (1972)
•
Jabatan organisasi : Anggota Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) (sejak 1972-saat ini)
Anggota Ikatan Alumni Universitas Indonesia (sejak 1972-saat ini)
Anggota Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (sejak 2006-saat ini)
Pengalaman kerja : • Ketua Komite Audit Perseroan (2010-2020)
• Komisaris Independen (2009-2013) dan Ketua Komite Audit (2010-2013) PT Dian
Swastika Sentosa Tbk
• Komisaris Utama PT Rekayasa Industri (2004-2010)
• Anggota Dewan Komisaris PT Danareksa (2004-2008)
• Deputi Bidang Ekonomi, Sekretaris Wakil Presiden Republik Indonesia (2000-2007)
• Anggota Dewan Komisaris PERUM PERUMNAS (1999-2004)
• Anggota Dewan Komisaris PT Pupuk Sriwijaya (1999-2004)
• Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan Republik Indonesia
(1998-2000)
• Komisaris PT (Persero) ASABRI (1993-2008)
• Kepala Biro Analisa Keuangan Daerah, Departemen Keuangan Republik Indonesia
(1992-1998)
• Pengajar, Universitas Tarumanagara, STEKPI (1975-1980), dan Lembaga Administrasi
Negara (1990-2000)
145
Page 181
•
Pernyataan Ibu Susiyati B. Hirawan tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak
Independensi : langsung pada Perseroan; tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan,
anggota Dewan Komisaris, Direksi maupun pemegang saham utama atau pengendali
Perseroan; serta tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak
langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan
Ardhayadi, S.E., MA – Komisaris Independen
Usia 73 tahun
Kewarganegaraan Indonesia
Pengangkatan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tanggal 15
Pertama Juli 2020
Jabatan lain : • Ketua Komite Audit Perseroan (sejak 2020-saat ini)
• Komisaris Independen dan Ketua Komite Audit PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG
(sejak 2014-saat ini)
•
Pendidikan : Master of Arts Development Banking, American University, Washington, Amerika
Serikat (1986)
Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (1976)
Bersertifikasi CRGP (Certified in Risk Governance Professional)
Jabatan organisasi : Anggota Dewan Penasehat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada
(sejak 2015-saat ini)
Anggota Dewan Eksekutif Lembaga Komisaris dan Direksi Indonesia (sejak 2018-saat
ini)
Anggota Dewan Pertimbangan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas
Gadjah Mada (sejak 2024-saat ini)
Pengalaman kerja : • Beliau meniti karir di Bank Indonesia sebagai berikut:
• Deputi Gubernur (2007-2012)
• Direktur Direktorat Pengawasan Bank Swasta dan Asing (2007)
• Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Eropa di London, United Kingdom (2004-2007)
• Direktur Direktorat Keuangan Intern (2003-2004)
• Direktur Direktorat Pemeriksaan Bank Pemerintah (2002-2003)
• Pimpinan Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta (2001-2002)
• Direktur Direktorat Pengawasan Bank Pemerintah (2000-2001)
• Tim Teknis Penyehatan dan Rekapitulasi Perbankan Swasta Nasional (1998-2000)
• Deputi Direktur Pengawasan Bank Swasta, Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(1997-2000)
• Deputi Direktur Pengawasan Bank Umum Swasta (1997-2000)
•
146
Page 182
Hubungan Afiliasi : • Bapak Ardhayadi tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan
Komisaris lainnya, pemegang saham utama, dan pengendali baik langsung maupun
tidak langsung
Ketut Sanjaya – Komisaris Independen
Usia 73 tahun
Kewarganegaraan Indonesia
Pengangkatan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tanggal 16
Pertama Juni 2025
Jabatan lain : Komisaris Independen (sejak 2011-saat ini) dan anggota
Komite Audit PT Golden Energy Mines Tbk (sejak 2023-saat ini)
Komisaris Independen, Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi, dan Ketua Komite
Audit PT Smartfren Telecom Tbk (sejak 2021-saat ini)
Komisaris Independen PT Sinar Mas Multiartha Tbk (sejak 2022-saat ini)
Pendidikan : Master of Management Arthur D. Little Management Education Institute, Boston,
Amerika Serikat (1984)
Sarjana Pertanian, Universitas Padjajaran, Bandung (1977)
Pengalaman kerja : Anggota Komite Audit Perseroan (sejak 2015-saat ini)
Komisaris Independen (sejak 2011) dan anggota Komite Audit (sejak 2023-saat ini)
PT Golden Energy Mines Tbk
Komisaris Independen PT Sinar Mas Multiartha Tbk (sejak 2022-saat ini)
Komisaris Independen, Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi, dan Ketua Komite
Audit PT Smartfren Telecom Tbk(2021-2025)
Ketua Komite Audit PT Golden Energy Mines Tbk (2011-2021)
Anggota Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko PT Bank Sinarmas Tbk (2011-
2021)
Komisaris Independen PT Bank Barclays Indonesia (2009-2011)
Meniti karir di Bank Indonesia sebagai Analisis Kredit, Pengawas Kredit, Pemeriksa
dan Pengawas Bank, Pemimpin Bank Indonesia Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur, Direktur Pengawasan Bank dan terakhir menjabat sebagai
Peneliti Senior (1979-2009)
Hubungan afiliasi : • Bapak Ketut Sanjaya tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung
pada Perseroan; tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, anggota
Dewan Komisaris, Direksi maupun pemegang saham utama atau pengendali
Perseroan; serta tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak
langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan
147
Page 183
Direksi
The Biao Leng – Direktur Utama
Usia 68 tahun
Kewarganegaraan Indonesia
Pengangkatan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tanggal 10
Januari 2025
Tanggung jawab : Operasi Perkebunan
Jabatan lain : Komisaris Utama PT Purimas Sasmita (Sejak 2024-saat ini)
Anggota komisaris di beberapa Entitas Anak Perseroan
Anggota komisaris di beberapa perusahaan Afiliasi yang merupakan Entitas Anak
Golden Agri-Resources Ltd. (GAR), antara lain PT Ivo Mas Tunggal, PT Sawit Mas
Sejahtera, dan PT Binasawit Abadipratama
Pendidikan : Sarjana Ekonomi, Universitas HKBP Nommensen, Medan (1981)
Pengalaman kerja : MD Operation Perkebunan Region Sumatera (2013-2024)
CEO Regional Perkebunan Perseroan (1997-2013)
Bergabung dengan Perseroan sebagai Budget Officer (1986-1997)
PriceWaterHouse & Coopers (1982 – 1986)
Hubungan Afiliasi : PT Purimas Sasmita, pemegang saham utama
148
Page 184
Jimmy Pramono – Wakil Direktur Utama
Usia 60 tahun
Kewarganegaraan Indonesia
Pengangkatan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tanggal 15
Juli 2020
Tanggung jawab : Corporate Finance
Jabatan lain : • Sekretaris Perusahaan Perseroan (sejak 2006-saat ini)
• Komisaris PT Purimas Sasmita (sejak 2018-saat ini)
• Anggota Komisaris di Entitas Anak Perseroan
• Anggota Komisaris di beberapa perusahaan Afiliasi yang merupakan Entitas Anak
GAR antara lain PT Ivo Mas Tunggal, PT Sawit Mas Sejahtera, dan PT Sinar Kencana
Inti Perkasa
•
Pendidikan : Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi, Universitas Katolik Parahyangan, Bandung
(1987)
Pengalaman kerja : • Direktur Perseroan (2008-2020)
Sekretaris Perusahaan (2006-2025)
• Direktur PT Purimas Sasmita (2005-2018)
• Bergabung dengan Perseroan sebagai Assistant Vice President Finance (1996-2006)
Hubungan Afiliasi : PT Purimas Sasmita, pemegang saham utama
DR. ING. Gianto Widjaja – Wakil Direktur Utama
Usia 73 tahun
Kewarganegaraan Indonesia
Pengangkatan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tanggal 15
Juli 2020
Tanggung jawab : Operasi Hilir
Jabatan Lain : Komisaris PT Purimas Sasmita (sejak 2018-saat ini)
Anggota Komisaris di Entitas Anak Perseroan
Anggota Komisaris di beberapa perusahaan Afiliasi yang merupakan Entitas Anak
GAR, antara lain PT Ivo Mas Tunggal dan PT Binasawit Abadipratama
149
Page 185
Pendidikan : Doktor (1978), Master (1975), dan Sarjana (1973) di bidang Teknik Kimia, Technische
Hochschule Darmstadt, Jerman
Pengalaman kerja : • Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2007-saat ini, dan diangkat menjadi
Direktur pada tahun (2008-2022)
• Direktur PT BASF Indonesia (1997-2007)
• Direktur PT Surya Zigzag dan PT Surya Pamenang (Kelompok Usaha PT Gudang Garam
Tbk) (1981-1997)
• Tim Divisi Diversifikasi PT Djarum (1979-1981)
•
Hubungan Afiliasi : PT Purimas Sasmita, pemegang saham utama
Franciscus Costan – Direktur
Usia 57 tahun
Kewarganegaraan Indonesia
Pengangkatan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tanggal 15
Juli 2020
Tanggung jawab : Operasi Perkebunan
Jabatan Lain : Anggota Direksi di beberapa perusahaan Afiliasi yang merupakan Entitas Anak GAR,
antara lain PT Binasawti Abadipratama
Pendidikan : Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi, Universitas Trisakti, Jakarta (1989)
Jabatan organisasi : Anggota Dewan Pengawas Gabungan Pengusahs Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI)
(2023-2028)
Pengalaman kerja : • CEO Regional Perkebunan Perseroan (2004-2020)
Vice President Akuntansi dan Keuangan Perseroan (2001-2004)
• Bergabung dengan Perseroan di bagian Akuntansi (1989-2001)
•
Hubungan Afiliasi : Bapak Franciscus Costan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan anggota Direksi
lainnya, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali baik
langsung maupun tidak langsung
150
Page 186
Dirgahayu Agus Purnomo – Direktur
Usia 65 tahun
Kewarganegaraan Indonesia
Pengangkatan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tanggal 15
Juli 2020
Tanggung jawab : Keberlanjutan dan Keberperanan Pemangku Kepentingan Strategis
Pendidikan : • Master degree in Environmental Conservation Policy, Tufts University, Amerika
Serikat (1994)
• Master of Business Administration, Prasetya Mulya Management Institute (1985)
•
Pengalaman kerja : • Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2014-saat ini dan diangkat menjadi
Direktur pada tahun 2015
• Staff Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Perubahan Iklim (2010-2014)
• Staff Khusus Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia (2004-2009)
• Penasihat Bidang Lingkungan Hidup World Bank (2002-2004)
• Perwakilan Negara/Direktur Eksekutif WWF Indonesia (1996-2002)
•
Hubungan Afiliasi : Bapak Agus Purnomo tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan anggota Direksi
lainnya, Dewan Komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali baik langsung
maupun tidak langsung
Drs. Gatot Eddy Pramono – Direktur
Usia 60 tahun
Kewarganegaraan Indonesia
Pengangkatan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tanggal 16
Juni 2025
Tanggung jawab : Security and Risk Management
Pendidikan : S3 Doktor Ilmu Kriminologi Universitas Indonesia (2015)
Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
(SESPIMTI) (2012)
Sekolah Staf dan Pimpinan Polri (SESPIM) (2002)
S2 Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia (1999)
Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) (1996)
151
Page 187
Akademi Kepolisian Republik Indonesia (AKPOL) (1988)
Pengalaman kerja : • Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2025 dan diangkat menjadi Direktur pada
tahun 2025
Wakil Kepala Polri (2020-2023)
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya (2019-2020)
Asisten Perencanaan dan Anggaran Kapolri (2018-2019)
Staf Ahli Sosial Ekonomi Kapolri (2017-2018)
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (2015-2017)
Kepala Biro Kelembagaan Tata Laksana Staf Perencanaan dan Anggaran Polri (2014-
2015)
Kepala Bagian Dukungan Administrasi Operasional Biro Pembinaan Operasi Staf
Operasi Polri (2013-2014)
Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri (2012-
2013)
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya (2011-2012)
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan (2009-2011)
Kepala Kepolisian Resor Depok (2008-2009)
Kepala Kepolisian Resor Blitar (2005-2008)
Kepala Satuan I/Pidana Umum Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Jawa
Timur (2002-2005)
Hubungan afiliasi : Bapak Gatot Eddy Pramono tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan anggota
Direksi lainnya, Dewan Komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali baik
langsung maupun tidak langsung
Hubungan kekeluargaan di antara anggota Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut:
Jabatan
No. Nama
Perseroan Purimas
1. Franky Oesman Widjaja Komisaris Utama Komisaris Utama
2. Rafael Buhay Concepcion Jr. Wakil Komisaris Utama -
Prof. DR. Teddy Pawitra Wakil Komisaris Utama / -
3.
Komisaris Independen
4. Ir. Lukmono Sutarto Komisaris -
5. Prof. DR. Susiyati B. Hirawan Komisaris Independen -
6. Ardhayadi, S.E., MA Komisaris Independen -
7. Ketut Sanjaya Komisaris Independen
8. The Biao Leng Direktur Utama Komisaris Utama
9. Jimmy Pramono Wakil Direktur Utama Komisaris
10. DR. ING. Gianto Widjaja Wakil Direktur Utama Komisaris
11. D. Agus Purnomo Direktur -
12. Franciscus Costan Direktur -
13. Drs. Gatot Eddy Pramono Direktur Komisaris
14. Drs. Syafriadi - Direktur
15. Pedy Harianto - Direktur
16. Boy Yakobus Muliana - Direktur
Penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris dilakukan berdasarkan mandat yang diberikan
oleh RUPS. Mengacu pada mandat RUPS tersebut, Komite Nominasi dan Remunerasi memberikan rekomendasi
kepada Dewan Komisaris atas penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris dengan
menganalisa hasil evaluasi kinerja yang bersangkutan, termasuk kinerja Perseroan secara keseluruhan. Komite
Nominasi dan Remunerasi juga menganalisa informasi mengenai remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
dari perusahaan sejenis dengan industri dan skala usaha Perseroan.
152
Page 188
Struktur remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris terdiri dari komponen tetap dan variabel. Komponen
tetap meliputi gaji pokok sedangkan komponen variable meliputi bonus serta insentif termasuk yang bersifat jangka
panjang. Struktur remunerasi ditinjau setiap tahunnya dengan berpedoman pada tingkat inflasi, evaluasi kinerja
serta kondisi keuangan Perseroan.
Remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan ditentukan berdasarkan pencapaian indikator kinerja
Perseroan seta kinerja keseluruhan Perseroan.
Beberapa anggota Direksi Perseroan memiliki kepentingan dalam perusahaan lain yang terafiliasi dengan Perseroan
yang menjalankan bisnis yang sama atau menghasilkan produk yang sama dengan Perseroan atau kelompok usaha
Perseroan sebagai berikut:
The Biao Jimmy DR.ING. Gianto Franciscus
PERUSAHAAN
Leng Pramono Widjaja Costan
PT Binasawit Abadipratama 1 KU K D
PT Persada Graha Mandiri 1 KU D
1
PT Agrolestari Hijau Sentosa KU K
PT Palmindo Billiton Berjaya 1 KU K
PT Prisma Cipta Mandiri 1 KU K
PT Harapan Rimba Raya 1 KU D
PT Kruing Lestari Jaya 1 KU D
PT Mitranusa Permata 1 KU D
PT Rimba Rayatama Jaya 1 KU D
1
PT Sawitakarya Manunggul KU D
1
PT Kharisma Riau Sentosa Prima KU K
1
PT Meganusa Intisawit KU K
1
PT Buana Artha Sejahtera KU D
1
PT Agrokarya Primalestari KU D
1
PT Agrolestari Sentosa KU D
1
PT Buana Adhitama KU D
1
PT Citra Bhakti Mandiri KU D
1
PT Mitrakarya Agroindo KU D
1
PT Agrolestari Mandiri KU D
1
PT Bangun Nusa Mandiri KU D
1
PT Cahayanusa Gemilang KU D
1
PT Kartika Prima Cipta KU D
1
PT Kencana Graha Permai KU D
1
PT Meganusa Karya Langgeng KU
1
PT Paramitra Internusa Pratama KU D
1
PT Bahana Karya Semesta KU K
1
PT Primatama Kreasimas KU K
1
PT Agrolestari Subur Sejahtera KU K
1
PT Bumi Persada Sejahtera KU K
153
Page 189
The Biao Jimmy DR.ING. Gianto Franciscus
PERUSAHAAN
Leng Pramono Widjaja Costan
PT Sawit Mas Sejahtera 2 KU K
PT Ivo Mas Tunggal 3 KU K K
PT Sinar Meadow International
KU
Indonesia 4
PT Mantap Andalan Unggul 5 KU D
6
PT Dami Mas Sejahtera PK K
7
PT Aditunggal Mahajaya KU D
8
PT Putra Manunggal Abadi KU K
10
PT Golden Biomass Energy KU K
9
PT Ramajaya Pramukti KU K
11
PT Sumber Indahperkasa KU K K
11
PT Sinar Kencana Inti Perkasa
PT Bumipalma Lestaripersada 11 KU K
12
PT Djuandasawit Lestari KU K
12
PT Forestalestari Dwikarya KU K
13
PT Bumipermai Lestari KU K K
13
PT Bumi Sawit Permai KU K
14
PT Buana Wiralestari Mas KU K K
Keterangan :
KU = Komisaris Utama K = Komisaris D = Direktur
1 Perkebunan Kelapa Sawit 8 Perdagangan Besar Buah Yang Mengandung Minyak
2 Induk perusahaan, Kebun & Pabrik Kelapa Sawit 9 Perkebunan & Pabrik Kelapa Sawit, Angkutan bermotor untuk barang khusus
3 Induk perusahaan, Kebun & Pabrik Refinery Kelapa Sawit, 10 Perdagangan Besar Buah Mengandung Minyak, Perindustrian, dan Jasa
Angkutan bermotor untuk barang khusus pengelolaan air
4 Industri Pengolahan Lemak Nabati 11 Perkebunan & Pabrik Kelapa Sawit
5 Jual Beli TBS 12 Perkebunan & Pabrik Kelapa Sawit, Angkutan barang
6 Kebun Pembibitan 13 Perkebunan & Pabrik Kelapa Sawit, Angkutan dalam negeri untuk barang
7 Pengangkutan & Perkebunan Kelapa Sawit 14 Perkebunan & Pabrik Kelapa Sawit, Bengkel pemeliharaan
Tidak ada benturan kepentingan yang mungkin timbul atas keberadaan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
Pengendali, atau Pemegang Saham Utama Emiten, atau afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
Pengendali, atau Pemegang Saham Utama Emiten dalam perusahaan lain yang menjalankan bisnis yang sama atau
menghasilkan produk yang sama dengan Emiten atau Kelompok Usaha Emiten.
6. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE/GCG)
Perseroan mendefinisikan tata kelola perusahaan yang baik sebagai suatu konsep yang komprehensif atas
manajemen risiko tingkat tinggi. Bukan hanya sekedar standar umum yang harus ditaati, tata kelola perusahaan
dipandang sebagai kebutuhan yang tak terelakkan untuk mencapai tujuan Perseroan dan meningkatkan nilai bagi
para pemangku kepentingan secara jangka panjang.
Dalam menjalankan tata kelola perusahaannya, Perseroan memiliki tiga organ utama, yang terdiri dari Rapat Umum
Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi. Setiap organ memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing
sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku.
154
Page 190
6.1. Rapat Umum Pemegang Saham
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ tertinggi dalam Perseroan yang memiliki wewenang
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan.
Perseroan mengadakan RUPS Luar Biasa pada tanggal 10 Januari 2025 terkait perubahan susunan Direksi Perseroan,
di mana pada rapat telah disetujui pengangkatan Ibu The Biao Leng sebagai Direktur Utama Perseroan untuk
melanjutkan sisa masa jabatan almarhum Bapak Irwan Tirtariyadi, yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat untuk
jangka waktu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2025.
Perseroan menyelenggarakan RUPS Tahunan 2025 pada tanggal 16 Juni 2025 yang dihadiri oleh para anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan yaitu:
• Rafael Buhay Concepcion, Jr. selaku Wakil Komisaris Utama;
• Prof. DR. Teddy Pawitra selaku Komisaris Independen;
• Prof. DR. Susiyati B. Hirawan selaku Komisaris Independen;
• Ardhayadi, S.E., M.A selaku Komisaris Independen;
• Ir. Lukmono Sutarto selaku Komisaris;
• The Biao Leng selaku Direktur Utama;
• Jimmy Pramono selaku Wakil Direktur Utama;
• DR. ING Gianto Widjaja selaku Wakil Direktur Utama;
• Franciscus Costan selaku Direktur; dan
• D. Agus Purnomo selaku Direktur.
Perseroan menunjuk pihak independen yaitu Ibu Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., selaku Notaris dalam melakukan
perhitungan dan/atau memvalidasi suara. Secara ringkas, RUPST telah menyetujui hal-hal sebagai berikut:
1. Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan Perhitungan
Tahunan Perseroan yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Mirawati Sensi Idris dan pengesahan
laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi Perseroan
atas tindakan pengurusan yang dilakukan dan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan
yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
2. Pembagian dividen final untuk penggunaan laba tahun buku 2024 sebesar Rp 135 per saham atau sekitar Rp
388 miliar secara keseluruhan dan setelah memperhitungkan dividen interim sebesar Rp 105 per saham atau
sekitar Rp 302 miliar yang telah dibayarkan pada tanggal 20 November 2024 maka sisa dividen tunai yang akan
dibayarkan sebesar Rp 30 per saham atau sekitar Rp 87 miliar secara keseluruhan;
3. Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, efektif sejak ditutupnya RUPST, untuk jangka
waktu sampai dengan ditutupnya RUPST yang ke-5 yang akan dilaksanakan di tahun 2030, yaitu sebagai
berikut:
DIREKSI:
• Direktur Utama : The Biao Leng;
• Wakil Direktur Utama : Jimmy Pramono;
• Wakil Direktur Utama : DR. ING. Gianto Widjaja;
• Direktur : Franciscus Costan;
• Direktur : D. Agus Purnomo;
• Direktur : Drs. Gatot Eddy Pramono.
DEWAN KOMISARIS:
• Komisaris Utama : Franky Oesman Widjaja;
• Wakil Komisaris Utama : Rafael Buhay Concepcion, Jr.;
• Wakil Komisaris Utama /
Komisaris Independen : Prof. DR. Teddy Pawitra;
• Komisaris : Ir. Lukmono Sutarto;
• Komisaris Independen : Prof. DR. Susiyati B. Hirawan;
155
Page 191
• Komisaris Independen : Ardhayadi SE., MA;
• Komisaris Independen : Ketut Sanjaya.
4. Pemberian wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Utama untuk menetapkan gaji, honorarium, dan
tunjangan para anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2025; serta pemberian wewenang dan kuasa kepada
Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, honorarium, dan tunjangan para anggota Direksi untuk tahun 2025;
5. Pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK, untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2025, dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite Audit
Perseroan dan sesuai dengan kriteria yang diatur pada POJK No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan;
6. Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan yaitu pada Pasal 3 mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan terkait penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) atas kegiatan usaha baru;
7. Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan yaitu pada Pasal 3 mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan terkait penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) atas kegiatan usaha
pendukung yang sebelumnya telah ada tanpa merubah kegiatan usaha utama Perseroan;
8. Penegasan alamat lengkap Perseroan untuk kemudian dicatat dalam Daftar Perseroan Terbatas; dan
9. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk mengalihkan kekayaan atau menjadikan jaminan utang
kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu transaksi
atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
Pada tahun berjalan, Perseroan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada tanggal
5 Juni 2024 yang dihadiri oleh para anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yaitu:
• Rafael Buhay Concepcion, Jr. selaku Wakil Komisaris Utama;
• Prof. DR. Teddy Pawitra selaku Komisaris Independen;
• Prof. DR. Susiyati B. Hirawan selaku Komisaris Independen;
• Ardhayadi, S.E., M.A selaku Komisaris Independen;
• Ir. Lukmono Sutarto selaku Komisaris;
• Irwan Tirtariyadi selaku Direktur Utama;
• Jimmy Pramono selaku Wakil Direktur Utama;
• DR. ING Gianto Widjaja selaku Wakil Direktur Utama;
• Franciscus Costan selaku Direktur;
• D. Agus Purnomo selaku Direktur; dan
• Yovianes Mahar selaku Direktur.
Perseroan menunjuk pihak independen yaitu Bapak M. Nova Faisal, S.H., M.Kn. selaku Notaris dalam melakukan
perhitungan dan/atau memvalidasi suara. Secara ringkas, RUPST telah menyetujui hal-hal sebagai berikut:
1. Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
2. Perhitungan Tahunan Perseroan yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Mirawati Sensi Idris
dan pengesahan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan yang dilakukan dan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
3. Pembagian dividen final untuk penggunaan laba tahun buku 2023 sebesar Rp 95 per saham atau sekitar Rp
273 miliar secara keseluruhan;
4. Pemberian wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Utama untuk menetapkan gaji, honorarium, dan
tunjangan para anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2024; serta pemberian wewenang dan kuasa kepada
Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, honorarium, dan tunjangan para anggota Direksi untuk tahun 2024;
5. Penunjukan KAP Mirawati Sensi Idris untuk melakukan audit laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir 31 Desember 2024; pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk
menunjuk KAP pengganti dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite Audit dan memenuhi ketentuan
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 9 Tahun 2023, jika KAP yang ditunjuk tidak dapat
melaksanakan atau melanjutkan tugasnya karena sebab apapun; serta pemberian wewenang dan kuasa
156
Page 192
kepada Direksi untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lainnya;
6. Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan yaitu pada Pasal 3 mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan terkait penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tanpa merubah kegiatan
usaha utama Perseroan;
7. Laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum obligasi Perseroan, yang tidak dilakukan
pengambilan keputusan karena bersifat laporan; dan
8. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk mengalihkan kekayaan atau menjadikan jaminan utang
kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu transaksi
atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
Semua keputusan yang disetujui pada RUPST 5 Juni 2024 telah dilaksanakan dengan baik.
Pada tahun sebelumnya, Perseroan menyelenggarakan RUPST pada tanggal 6 Juni 2023. Perseroan menunjuk pihak
independen yaitu Bapak M. Nova Faisal, S.H., M.Kn. selaku Notaris dalam melakukan perhitungan dan/atau
memvalidasi suara. Secara ringkas, RUPST telah menyetujui hal-hal sebagai berikut:
1. Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022;
2. Perhitungan Tahunan Perseroan yang telah diperiksa oleh KAP Mirawati Sensi Idris dan pengesahan laporan
tugas pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 serta
memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi Perseroan atas
tindakan pengurusan yang dilakukan dan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang
dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022;
3. Pembagian dividen final untuk penggunaan laba tahun buku 2022 sebesar Rp 570 per saham atau sekitar Rp
1,64 triliun dan setelah memperhitungkan dividen interim sebesar Rp 200 per saham atau sekitar Rp 574 miliar
yang telah dibayarkan pada tanggal 24 Agustus 2022 maka sisa dividen tunai yang akan dibayarkan sebesar Rp
370 per saham atau sekitar Rp 1,06 triliun secara keseluruhan;
4. Pemberian wewenang kepada Pemegang Saham Utama untuk menetapkan gaji, honorarium, dan/atau
tunjangan para anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2023; serta pemberian wewenang kepada Dewan
Komisaris untuk menetapkan gaji, honorarium, dan/atau tunjangan para anggota Direksi untuk tahun 2023;
5. Penunjukan KAP Mirawati Sensi Idris untuk melakukan audit laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir 31 Desember 2023; pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk
menunjuk KAP pengganti dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite Audit dan memenuhi ketentuan
dalam POJK No. 13/POJK.03/2017, jika KAP yang ditunjuk tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan tugasnya
karena sebab apapun; serta pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi untuk menetapkan honorarium
serta persyaratan lainnya;
6. Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan yaitu pada Pasal 3 mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan terkait penambahan KBLI tanpa merubah kegiatan usaha utama Perseroan; dan pada Pasal 26
mengenai penghapusan kewajiban pengumuman laporan keuangan di surat kabar dalam rangka menyesuaikan
dengan POJK No. 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan
Publik;
7. Laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum obligasi Perseroan, yang tidak dilakukan
pengambilan keputusan karena hanya bersifat laporan; dan
8. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk mengalihkan kekayaan atau menjadikan jaminan utang
kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan.
Semua keputusan yang disetujui pada RUPST 6 Juni 2023 telah dilaksanakan dengan baik.
Perseroan memandang penting untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas bagi para pemegang saham.
Kami melindungi hak-hak pemegang saham dan memperlakukan seluruh pemegang saham secara adil. Seluruh
pemegang saham memiliki hak hadir dan hak suara dalam RUPS baik secara langsung maupun melalui surat kuasa.
Perseroan juga berkomitmen untuk mengembangkan dan menjaga hubungan baik dengan para pemegang saham.
Selain melalui RUPS, pemegang saham ataupun investor juga dapat mengajukan permintaan untuk mengadakan
157
Page 193
pertemuan dengan manajemen secara individu atau kelompok dan conference call untuk membahas strategi
ataupun perkembangan kinerja terkini Perseroan.
6.2. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris adalah organ Perseroan yang mengawasi kebijakan Direksi dan memberikan saran kepada Direksi
dalam melaksanakan tugas manajemennya.
Dewan Komisaris bekerja berdasarkan Piagam Dewan Komisaris yang merupakan pedoman yang mengikat bagi
setiap anggota Dewan Komisaris untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka secara efektif dan sesuai
dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Secara umum, tugas utama Dewan Komisaris adalah sebagai berikut;
• Mengawasi kebijakan pengurusan dan pelaksanaannya serta memberikan nasihat kepada Direksi;
• Membentuk komite-komite untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas Dewan Komisaris serta melakukan
evaluasi atas kinerja masing-masing komite;
• Menyelenggarakan RUPST dan RUPS lainnya sesuai peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar
Perseroan; dan
• Mengambil alih sementara pengurusan Perseroan jika Perseroan tidak memiliki seorangpun anggota Direksi.
Berikut ringkasan pelaksanaan tugas Dewan Komisaris untuk tahun 2024:
• Dewan Komisaris mengapresiasi para Direksi Perseroan atas peningkatan kinerja keuangan Perseroan untuk
tahun 2024 di tengah dampak dari El Niño, ketegangan geopolitik, dan perlambatan ekonomi dunia.
Peningkatan kinerja ini didukung oleh pencapaian rekor tertinggi atas kuantitas penjualan dan penguatan harga
CPO, sehingga penjualan tumbuh 18% mencapai Rp 78,8 triliun. Akibatnya EBITDA meningkat 11% mencapai
Rp 4,21 triliun, sedangkan laba bersih naik menjadi Rp 1,28 triliun. Posisi keuangan Perseroan juga tetap kokoh
dengan total aset meningkat menjadi Rp 45,3 triliun dan rasio gearing (utang terhadap ekuitas) tetap sehat
sebesar 0,97 kali.
• Dewan Komisaris telah memastikan keefektifan pengawasannya terhadap arahan strategis Direksi. Dewan
Komisaris mendukung fokus strategis Direksi dalam memperkuat rantai nilai yang terintegrasi secara vertikal
dan mempertajam keunggulan kompetitifnya untuk mencapai visi Perseroan. Dewan Komisaris juga
menekankan pentingnya pemenuhan berbagai peraturan pemerintah dengan memastikan pelaksanaan
manajemen risiko yang baik yang mendasari pertumbuhan operasional dan keuangan.
• Dewan Komisaris memiliki optimisme yang sama dengan Direksi akan prospek jangka panjang industri sawit.
Ketidakseimbangan pasokan dan permintaan, yang dipengaruhi oleh terbatasnya ekspansi kebun kelapa sawit
dan tanaman biji minyak lainnya akibat pembatasan penggunaan lahan, ditambah dengan peningkatan
permintaan akan pangan, bioenergi, dan oleokimia, mendukung prospek industri yang positif. Memasuki tahun
2025, kami, bersama-sama dengan Direksi, tetap waspada dalam memantau perkembangan situasi geopolitik
dan tren ekonomi dunia.
• Direksi berkomitmen untuk menegakkan praktik-praktik yang bertanggung jawab dan berkelanjutan di seluruh
operasional Perseroan. Dewan Komisaris akan tetap berfokus mengawasi pengelolaan, dan memantau secara
ketat akan kemajuan dari penerapan topik-topik utama Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG) Perseroan.
• Dewan Komisaris berterima kasih kepada Komite Audit serta Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR) atas
dukungan mereka selama tahun berjalan. Komite Audit memegang peran penting dalam memantau efektivitas
pengendalian internal SMART, meninjau temuan audit internal utama, melakukan penilaian triwulanan atas
kinerja keuangan Perseroan, dan menelaah hasil audit eksternal atas laporan keuangan konsolidasian
Perseroan. KNR melakukan tinjauan tahunan atas kinerja Dewan Komisaris dan Direksi, memberikan
rekomendasi atas evaluasi dan remunerasi mereka. KNR juga memfasilitasi pemilihan kandidat untuk
menggantikan mantan Direktur Utama Perseroan.
• Dewan Komisaris menyadari pentingnya tata kelola perusahaan yang efektif untuk membangun landasan yang
kokoh bagi ketahanan bisnis dan pencapaian tujuan strategis SMART. Dengan kepemimpinan Direksi yang kuat
158
Page 194
dan sejalan dengan nilai-nilai bersama Perseroan, SMART berkomitmen untuk menjaga transparansi dan
akuntabilitas dalam semua praktik tata kelolanya. Dengan mengedepankan transparansi, keadilan, dan
tanggung jawab, SMART senantiasa berupaya meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan,
memitigasi risiko, dan memastikan masa depan yang berkelanjutan.
Berdasarkan Anggaran Dasar, Dewan Komisaris terdiri dari sedikitnya tiga anggota, di mana penunjukkan dan
pemberhentiannya dilakukan melalui RUPS. Masa jabatan Dewan Komisaris adalah lima tahun dan akan berakhir
pada saat penutupan RUPST yang kelima setelah tanggal pengangkatan. Anggota Dewan Komisaris yang masa
jabatannya telah berakhir, dapat diangkat kembali atau diganti oleh RUPS dengan memperhatikan rekomendasi
Komite Nominasi dan Remunerasi. Khusus untuk Komisaris Independen yang telah menjabat selama dua periode
masa jabatan dapat diangkat kembali pada periode selanjutnya sepanjang Komisaris Independen tersebut
menyatakan dirinya tetap independen kepada RUPS.
Sesuai keputusan RUPST tanggal16 Juni 2025, Dewan Komisaris terdiri dari tujuh anggota yang akan menjabat hingga
RUPST tahun 2025. Tiga anggota Dewan Komisaris merupakan Komisaris Independen. Hal ini sesuai dengan
peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), yang mengharuskan lebih dari 30% dari
jumlah anggota Dewan Komisaris merupakan Komisaris Independen.
Per16 Juni 2025, anggota Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama : Franky Oesman Widjaja
Wakil Komisaris Utama /
Komisaris Independen : Prof. DR. Teddy Pawitra
Wakil Komisaris Utama : Rafael Buhay Concepcion, Jr.
Komisaris : Ir. Lukmono Sutarto
Komisaris Independen : Prof. DR. Susiyati B. Hirawan
Komisaris Independen : Ardhayadi, SE., MA
Komisaris Independen : Ketut Sanjaya
Menurut Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris mengadakan rapat rutin dalam rangka melaksanakan fungsi
pengawasan dan hal-hal lain yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris. Sepanjang tahun 2024, telah
diselenggarakan sembilan rapat Dewan Komisaris, termasuk empat rapat bersama Direksi, dengan fokus
pembahasan pada penelaahan dan persetujuan kinerja kuartalan operasional dan keuangan serta anggaran tahunan
Perseroan. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Komite Audit. Pada rapat-rapat tersebut, Dewan Komisaris juga
melakukan penelaahan dan memberikan rekomendasi atas strategi Perseroan yang disusun Direksi dalam rangka
mencapai visi Perseroan. Dewan Komisaris juga membahas dan memberikan masukan atas berbagai tantangan yang
dihadapi Perseroan dan perkembangan industri.
Jumlah kehadiran anggota Dewan Komisaris pada rapat-rapat yang diselenggarakan selama tahun 2024, termasuk
kehadiran yang diwakili dengan surat kuasa, disajikan pada tabel di bawah ini:
Nama Jumlah Kehadiran %
Franky Oesman Widjaja 9 100%
Muktar Widjaja 9 100%
Rafael Buhay Concepcion, Jr. 9 100%
Prof. DR. Teddy Pawitra 9 100%
Prof. DR. Susiyati B. Hirawan 9 100%
Ardhayadi, SE., MA 9 100%
Ir. Lukmono Sutarto 9 100%
159
Page 195
Rencana rapat Dewan Komisaris serta rapat dengan Direksi untuk tahun 2025 telah disusun dan didistribusikan
kepada seluruh anggota Dewan Komisaris pada bulan Desember 2024.
Jumlah kehadiran anggota Dewan Komisaris pada rapat-rapat yang diselenggarakan di tahun 2025 sampai dengan
bulan Juni 2025, termasuk kehadiran yang diwakili dengan surat kuasa, disajikan pada tabel di bawah ini:”
Hadir dengan Jumlah
Nama Hadir Langsung %
Kuasa Kehadiran
Franky Oesman Widjaja 0 5 5 100%
Muktar Widjaja 0 5 5 100%
Rafael Buhay Concepcion, Jr. 5 0 5 100%
Prof. DR. Teddy Pawitra 4 1 5 100%
Prof. DR. Susiyati B. Hirawan 5 0 5 100%
Ardhayadi, SE., MA 5 0 5 100%
Ir. Lukmono Sutarto 5 0 5 100%
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Audit serta Komite
Nominasi dan Remunerasi. Berdasarkan penilaian Dewan Komisaris, kedua komite tersebut telah menjalankan
tugasnya dengan efektif. Komite Audit telah membantu Dewan Komisaris untuk memastikan bahwa pengendalian
internal Perseroan serta sistem dan prosedur operasi dijalankan dengan benar, melalui diskusi rutin dengan
manajemen, internal dan eksternal auditor. Komite Nominasi dan Remunerasi juga telah membantu Dewan
Komisaris dalam melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasinya berdasarkan pedoman terkait.
Piagam Dewan Komisaris mengatur bahwa setiap anggota Dewan Komisaris agar melaporkan kepada Sekretaris
Perusahaan mengenai adanya kepemilikan saham Perseroan dan setiap perubahan kepemilikannya selambat-
lambatnya dalam waktu tiga hari kerja sejak terjadinya transaksi, untuk selanjutnya dilaporkan oleh yang
bersangkutan atau Sekretaris Perusahaan kepada OJK dan BEI. Selama tahun 2023, tidak terdapat perubahan
kepemilikan saham Perseroan oleh anggota Dewan Komisaris.
6.3. Direksi
Direksi adalah organ Perseroan yang menjalankan tindakan pengurusan untuk mencapai visi dan misi Perseroan
demi kepentingan terbaik Perseroan. Direksi juga bertanggung jawab mewakili Perseroan baik di dalam dan di luar
pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Direksi bekerja berdasarkan Piagam Direksi yang merupakan pedoman yang mengikat bagi setiap anggota Direksi
untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka secara efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola
perusahaan yang baik.
Secara umum, tugas utama Direksi adalah sebagai berikut:
• Menjalankan pengurusan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
• Menyelenggaran RUPST dan RUPS lainnya sesuai peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar; dan
• Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugasnya, Direksi dapat membentuk komite.
Berikut ringkasan pelaksanaan tugas Direksi untuk tahun 2024:
KINERJA TAHUN 2024
• Direksi dengan bangga menyampaikan pertumbuhan kinerja Perseroan yang kuat di tahun 2024. Tren kenaikan
CPO membantu mengimbangi dampak dari ketidakpastian ekonomi dan geopolitik yang terjadi. Fokus strategis
SMART dalam mengoptimalkan model bisnis yang terintegrasi meningkatkan ketahanan dan ketangkasan
Perseroan, sehingga kami dapat secara efektif beradaptasi dan memanfaatkan volatilitas dan peluang industri.
160
Page 196
• SMART mencatat pertumbuhan penjualan bersih yang signifikan sebesar 18%, yang juga didorong oleh
pencapaian rekor kuantitas penjualan sebesar 5,83 juta ton. Kenaikan penjualan ini menghasilkan
pertumbuhan EBITDA sebesar 11%, mencapai Rp 4,21 triliun, sementara laba bersih melonjak 39% menjadi Rp
1,28 triliun. Meskipun demikian, peningkatan kinerja ini masih di bawah ekspektasi kami akibat dari kondisi
pasar yang menantang yang dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi yang melambat dan ketegangan
geopolitik yang terus berlanjut. Pencapaian EBITDA dan laba bersih ini masing-masing 14% dan 31% berada di
bawah target awal.
• Posisi keuangan Perseroan tetap kuat di akhir tahun 2024, didukung oleh manajemen keuangan yang penuh
kehati-hatian. Kebutuhan modal kerja meningkat seiring pertumbuhan kuantitas penjualan dan penguatan
harga CPO. Akibatnya, total aset tumbuh 14% mencapai Rp 45,3 triliun, sementara total kewajiban meningkat
23% menjadi Rp 25,5 triliun. Total ekuitas juga meningkat mencapai Rp 19,9 triliun. Pada akhir tahun 2024,
rasio gearing (hutang terhadap ekuitas) Perseroan meningkat menjadi 0,97 kali, namun masih berada dalam
rentang yang sehat.
STRATEGI BISNIS
• Keberhasilan jangka panjang SMART didasarkan pada komitmen untuk senantiasa melakukan perbaikan di
semua aspek operasional dan mengoptimalisasikan nilai di sepanjang model bisnis yang terintegrasi. Prioritas
strategis Perseroan berfokus pada peningkatan efisiensi, produktivitas, dan memaksimalkan penciptaan nilai
melalui penerapan teknologi terkini dan praktik keberlanjutan di seluruh operasional Perseroan. Kami secara
aktif mencari solusi inovatif untuk mengurangi emisi karbon, termasuk pemanfaatan limbah dan konversi
sumber energi.
• Upaya utama SMART dalam pencapaian potensi produktivitas yang tinggi sekaligus memastikan efisiensi biaya
adalah melalui peremajaan tanaman tua. Hal ini dicapai melalui berbagai strategi transformatif,
menggabungkan inovasi ilmu pertanian, mekanisasi bertahap, proses digitalisasi, serta penelitian dan
pengembangan yang luas.
• Kami juga berupaya meningkatkan kepuasan pelanggan dan memperluas jangkauan pasar melalui
pemanfaatan fasilitas pengolahan yang terintegrasi dan portofolio produk yang beragam. Kami akan terus
berinvestasi pada inovasi produk dan penyediaan solusi yang diinginkan, untuk semakin memperkuat posisi
SMART pada sektor utama yaitu produk pangan, bioenergi, dan oleokimia.
UPAYA KEBERLANJUTAN
• Pelaksanaan strategi keberlanjutan SMART bergantung pada bagaimana mewujudkan visi Perseroan. Strategi
ini berfokus pada tiga area: membangun sektor minyak kelapa sawit yang berkelanjutan melalui
kemamputelusuran dan pengembangan kapasitas, mengatasi perubahan iklim, dan memberdayakan
masyarakat setempat.
• Kemamputelusuran tetap menjadi landasan pendekatan Perseroan. Bersama dengan perusahaan induk,
Golden Agri-Resources Ltd (GAR), kami telah memetakan 99% rantai pasokan kelapa sawit ke perkebunan dan
terus mendukung petani kecil dalam mengambil langkah menuju Kemamputelusuran 100% ke Perkebunan
(TTP). Kami telah meluncurkan SmartTrace, suatu sistem berbasis blockchain yang melacak setiap tahapan
kegiatan rantai pasok yang terintegrasi. Inovasi ini memperkuat kemampuan Perseroan untuk menawarkan
produk yang diproduksi secara bertanggung jawab kepada para pelanggan dan mempersiapkan Perseroan
dalam memenuhi berbagai peraturan di negara tujuan.
• Program Bright Future Initiative membantu masyarakat setempat membangun mata pencaharian yang lebih
baik. Bersama dengan GAR, kami mengembangkan 189 proyek, termasuk 113 Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM), membekali para wirausahawan setempat dengan keterampilan untuk berkembang
melalui pemeliharaan ternak atau budidaya tanaman pangan. Kami juga memberikan pembelajaran tentang
akuntansi, logistik, dan penjualan secara digital, sehingga mereka dapat berkembang dan menjangkau pasar
yang lebih luas.
PROSPEK INDUSTRI
• Produksi CPO diperkirakan akan pulih di tahun 2025, khususnya di Indonesia, seiring berkurangnya dampak El
Niño. Namun, kondisi cuaca yang tidak menguntungkan diperkirakan akan terus mempengaruhi pasokan
161
Page 197
minyak nabati lainnya, sehingga dapat menimbulkan kekurangan pasokan minyak nabati secara global. Yang
menjadi sisi positif adalah keberagaman penggunaan minyak sawit di sektor pangan, bioenergi, dan oleokimia
yang akan mempertahankan pertumbuhan permintaan. Langkah Pemerintah Indonesia dalam menerapkan
mandat biodiesel B40 pada tahun 2025 diperkirakan akan semakin mendorong permintaan.
• Sebagai minyak nabati yang paling efisien dan paling besar konsumsinya, minyak sawit memainkan peran
penting dalam memenuhi kebutuhan dunia. Namun, pertumbuhan pasokannya dibatasi oleh larangan
pengembangan kebun baru dan penurunan produktivitas pohon yang menua di kebun-kebun yang ada. Kami
yakin faktor-faktor ini akan mendukung harga minyak sawit secara jangka panjang. Meskipun prospek industri
tetap positif, manajemen senantiasa waspada akan potensi terjadinya volatilitas pasar, yang diakibatkan oleh
ketidakpastian geopolitik dan fluktuasi ekonomi.
TATA KELOLA
• Tata kelola yang efektif berperan penting untuk memastikan ketahanan bisnis, memungkinkan Perseroan tetap
bertahan dan beradaptasi terhadap tantangan pasar, disrupsi operasional, dan volatilitas industri. Hal ini
mencakup praktik manajemen risiko yang sehat yang membantu mengidentifikasi, menilai, dan mengurangi
potensi risiko. Dengan mengatasi risiko secara proaktif, kami dapat mengurangi dampak dari berbagai
gangguan melalui rencana kontinjensi yang komprehensif.
• SMART telah membangun kerangka pengendalian internal yang kuat, yang berperan utama dalam strategi
manajemen risiko kami. Kerangka ini memastikan efisiensi operasional, akurasi pelaporan keuangan, dan
kepatuhan terhadap hukum dan peraturan. Kerangka ini ditinjau secara berkala untuk memastikan relevansi
dan efektivitasnya dalam mengatasi risiko yang muncul.
• Di sepanjang tahun, kami mematuhi Kode Etik dan menjunjung tinggi standar tata kelola perusahaan yang
tinggi. Kami memperkuat kesadaran karyawan tentang Kode Etik, termasuk para eksekutif, dan membangun
budaya integritas. Selain itu, kami telah mematuhi peraturan pasar modal dan menerapkan langkah-langkah
tata kelola sebagaimana disarankan oleh Otoritas Jasa Keuangan, dengan sebaik-baiknya.
Berdasarkan Anggaran Dasar, Direksi terdiri dari sedikitnya tiga anggota, di mana penunjukkan dan pemberhentian
masing-masing anggota dilakukan melalui RUPS. Masa jabatan anggota Direksi adalah lima tahun dan akan berakhir
pada saat penutupan RUPST yang kelima setelah tanggal pengangkatan. Anggota Direksi yang masa jabatannya telah
berakhir, dapat diangkat kembali atau diganti oleh RUPS dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan
Remunerasi.
Sesuai keputusan RUPST tanggal 10 Januari 2025, Direksi terdiri dari tujuh anggota yang akan menjabat selama lima
tahun dan akan berakhir pada saat penutupan RUPST yang ke-5 setelah tanggal pengangkatan dengan keanggotaan
dan ruang lingkup sebagaimana berikut:
Nama Jabatan dan Ruang Lingkup Pekerjaan Tanggung Jawab
The Biao Leng*) Direktur Utama Keseluruhan jalannya Perseroan
Jimmy Pramono Wakil Direktur Utama dan Sekretaris Keuangan dan Sekretaris Perseroan
Perseroan
DR. ING. Gianto
Direktur Operasi hilir
Widjaja
D. Agus Purnomo Direktur Keberlanjutan dan keberperanan
pemangku kepentingan strategis
Franciscus Costan Direktur Operasi perkebunan
Yovianes Mahar Direktur Security and Risk Management
Keterangan:
• Sebelumnya, Direktur Utama Perseroan dijabat oleh almarhum Bapak Irwan Tirtariyadi yang telah meninggal
dunia pada tanggal 3 November 2024. RUPSLB Perseroan pada tanggal 10 Januari 2025 telah menyetujui
pengangkatan Ibu The Biao Leng sebagai Direktur Utama Perseroan untuk melanjutkan sisa masa jabatan
almarhum Bapak Irwan Tirtariyadi, yang berlaku efektif sejak ditutupnya RUPSLB untuk jangka waktu sampai
dengan ditutupnya RUPST tahun 2025.
162
Page 198
Perseroan tidak memiliki komite yang mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi. Tidak ada anggota
Direksi Perseroan sebagaimana disebutkan di atas yang merangkap jabatan pada perusahaan publik lainnya.
Menurut Anggaran Dasar Perseroan, Direksi mengadakan rapat rutin untuk membahas kinerja operasional dan
keuangan kuartalan Perseroan, anggaran tahunan dan hal-hal lain yang memerlukan perhatian Direksi. Pada saat
penyusunan anggaran tahunan, Direksi juga menelaah dan menyusun kembali strategi-strategi jangka pendek dan
jangka panjang Perseroan. Selama tahun 2024, Direksi telah menyelenggarakan 16 rapat, termasuk empat rapat
bersama Dewan Komisaris.
Jumlah kehadiran anggota Direksi pada rapat-rapat yang diselenggarakan selama tahun 2024, termasuk kehadiran
yang diwakili dengan surat kuasa sebagaimana diungkapkan pada tabel sebagai berikut:
Nama Jumlah Kehadiran %
Alm. Irwan Tirtariyadi *) 11 69%
Jimmy Pramono 16 100%
DR. ING. Gianto Widjaja 16 100%
Franciscus Costan 16 100%
D. Agus Purnomo 16 100%
Yovianes Mahar 16 100%
Keterangan:
* Almarhum Bapak Irwan Tirtariyadi telah meninggal dunia pada tanggal 3 November 2024.
Rencana rapat Direksi serta rapat bersama dengan Dewan Komisaris untuk tahun 2025 telah disusun dan
didistribusikan kepada seluruh anggota Direksi pada bulan Desember 2024 dan Januari 2025.
Jumlah kehadiran anggota Direksi pada rapat-rapat yang diselenggarakan di tahun 2025 sampai dengan bulan Juni
2025, termasuk kehadiran yang diwakili dengan surat kuasa sebagaimana diungkapkan pada tabel sebagai berikut:
Hadir Langsung Hadir dengan
Nama Jumlah Kehadiran %
Kuasa
The Biao Leng 7 0 7 100%
Jimmy Pramono 7 0 7 100%
DR. ING. Gianto Widjaja 7 0 7 100%
Franciscus Costan 5 2 7 100%
D. Agus Purnomo 7 0 7 100%
Yovianes Mahar 6 1 7 100%
Piagam Direksi mengatur bahwa setiap anggota Direksi agar melaporkan kepada Sekretaris Perusahaan mengenai
adanya kepemilikan saham Perseroan dan setiap perubahan kepemilikannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga
hari kerja sejak terjadinya transaksi, untuk selanjutnya dilaporkan oleh Sekretaris Perusahaan kepada OJK dan BEI.
Selama tahun 2024, tidak terdapat perubahan kepemilikan saham Perseroan oleh anggota Direksi.
6.4. Komite Nominasi Dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR) memberikan nasihat dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai
nominasi dan remunerasi para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Komite ini diketuai oleh Komisaris Independen dan bertindak independen dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya sesuai dengan Pedoman KNR Perseroan.
163
Page 199
Dalam melaksanakan fungsi nominasi, KNR bertanggung jawab untuk:
• Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait dengan komposisi, kebijakan, dan kriteria proses
nominasi, serta kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
• Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
• Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kompetensi untuk
anggota Direksi dan Dewan Komisaris; dan
• Memberikan usulan calon anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk
disampaikan kepada RUPS.
Terkait fungsi remunerasi, KNR bertanggung jawab untuk:
• Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur, kebijakan, dan besaran remunerasi
anggota Direksi dan Dewan Komisaris; dan
• Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima
anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Sesuai keputusan Rapat Dewan Komisaris tanggal 29 Juli 2020, KNR terdiri dari tiga anggota yang menjabat hingga
tahun 2025, yaitu sebagai berikut:
• Ketua : Prof. DR. Teddy Pawitra
• Anggota : Franky Oesman Widjaja
• Anggota : Rafael Buhay Concepcion, Jr.
Riwayat hidup ketua dan anggota komite nominasi dan remunerasi dapat dilihat pada sub bab Pengurusan dan
Pengawasan.
Frekuensi dan Tingkat Kehadiran Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi
Selama tahun 2024, KNR telah mengadakan 3 kali rapat. Rapat-rapat tersebut membahas rekomendasi atas penilaian
evaluasi kinerja anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan selama tahun 2023, termasuk rekomendasi
atas besaran penyesuaian untuk remunerasi terkait, rekomendasi usulan perubahan susunan anggota Direksi
Perseroan, serta proses nominasi atas calon Direktur Utama Perseroan.
Jumlah kehadiran pada rapat KNR yang diselenggarakan selama tahun 2024 disajikan pada tabel di bawah ini.
Presentase
Nama Jabatan Total Rapat
Kehadiran
Prof. DR. Teddy Pawitra Ketua 3 100%
Franky Oesman Widjaja Anggota 3 100%
Rafael Buhay Conception, Jr. Anggota 3 100%
Jumlah rapat Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan yang diselenggarakan di tahun 2025 sampai dengan bulan
Juni 2025, sebagaimana diungkapkan pada table sebagai berikut:
Presentase
Nama Jabatan Total Rapat
Kehadiran
Prof. DR. Teddy Pawitra Ketua 3 100%
Franky Oesman Widjaja Anggota 3 100%
Rafael Buhay Conception, Jr. Anggota 3 100%
164
Page 200
Laporan Kegiatan Komite Nominasi dan Remunerasi
Sebagai bagian dari fungsi nominasi, KNR membantu Dewan Komisaris dalam melakukan evaluasi kinerja anggota
Direksi dan Dewan Komisaris yang dilakukan sekali dalam setahun. Tahapan evaluasi dimulai dari dilakukannya
penilaian sendiri oleh masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas kinerjanya. Tahapan selanjutnya
KNR memberikan input atas penilaian tersebut. Kriteria evaluasi kinerja didasari pada indikator kinerja utama yang
mencakup tiga area yaitu bisnis, budaya, serta organisasi dan sumber daya manusia.
Penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris dilakukan berdasarkan mandat yang diberikan
oleh RUPS. Mengacu pada mandat RUPS tersebut, KNR memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas
penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris dengan menganalisa hasil evaluasi kinerja yang
bersangkutan, termasuk kinerja Perseroan secara keseluruhan.
Struktur remunerasi anggota Direksi terdiri dari komponen tetap dan variabel. Komponen tetap meliputi gaji pokok
sedangkan komponen variabel meliputi bonus serta insentif. Struktur remunerasi ditinjau setiap tahunnya dengan
berpedoman pada tingkat inflasi, evaluasi kinerja, serta kondisi keuangan Perseroan.
Remunerasi anggota Direksi sangat ditentukan oleh pencapaian indikator kinerja utama serta kinerja keseluruhan
Perseroan. Jumlah gaji dan tunjangan termasuk remunerasi yang diterima oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan adalah masing-masing sebesar Rp49.571 juta dan Rp45.340 juta untuk tahun yang berakhir tanggal 31
Desember 2024.
6.5. Komite Audit
Komite Audit membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Tanggung jawab Komite
Audit adalah menilai apakah laporan keuangan dan operasional yang dibuat oleh Direksi dapat diandalkan, juga
untuk memastikan bahwa kebijakan pengendalian serta penegakan hukum dan peraturan telah diterapkan dengan
baik dalam bisnis Perseroan.
Komite Audit beranggotakan para profesional independen dan diketuai oleh Komisaris Independen. Komite Audit
bertindak independen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan Piagam Komite Audit yang
telah disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit dan Kode Etik Komite Audit Perseroan, yang dapat dilihat pada situs web
Perseroan.
Sesuai keputusan Rapat Dewan Komisaris tanggal 29 Juli 2020, Komite Audit terdiri dari tiga anggota yang menjabat
hingga tahun 2025, yaitu sebagai berikut:
Ketua : Ardhayadi, SE., MA
Anggota : Ketut Sanjaya
Anggota : Robert A. Simanjuntak
Berikut ini adalah riwayat singkat dari anggota Komite Audit Perseroan:
165
Page 201
Ardhayadi, S.E., MA – Ketua Komite Audit
Usia 73 tahun
Kewarganegaraan Indonesia
Pengangkatan Rapat Dewan Komisaris tanggal 29 Juli 2020
Jabatan lain : • Komisaris Independen Perseroan (sejak 2020)
• Komisaris Independen dan Ketua Komite Audit PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG
(sejak 2014)
•
Pendidikan : Master of Arts Development Banking, American University, Washington, Amerika
Serikat (1986)
Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (1976)
Bersertifikasi CRGP (Certified in Risk Governance Professional)
Jabatan organisasi : Anggota Dewan Penasehat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada
(sejak 2015)
Anggota Dewan Eksekutif Lembaga Komisaris dan Direksi Indonesia (sejak 2018)
Anggota Dewan Pertimbangan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas
Gadjah Mada (sejak 2024)
Pengalaman kerja : • Beliau meniti karir di Bank Indonesia sebagai berikut:
• Deputi Gubernur (2007-2012)
• Direktur Direktorat Pengawasan Bank Swasta dan Asing (2007)
• Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Eropa di London, United Kingdom (2004-2007)
• Direktur Direktorat Keuangan Intern (2003-2004)
• Direktur Direktorat Pemeriksaan Bank Pemerintah (2002-2003)
• Pimpinan Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta (2001-2002)
• Direktur Direktorat Pengawasan Bank Pemerintah (2000-2001)
• Deputi Direktur Pengawasan Bank Swasta, Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(1997-2000)
• Tim Teknis Penyehatan dan Rekapitulasi Perbankan Swasta Nasional (1998-2000)
• Deputi Direktur Pengawasan Bank Umum Swasta (1997-2000)
166
Page 202
Ketut Sanjaya – Anggota Komite Audit
Usia 73 tahun
Kewarganegaraan Indonesia
Penunjukan Rapat Dewan Komisaris tanggal 29 Juli 2020
Periode masa jabatan: 2020 – 2025
Jabatan Lain : • Komisaris Independen dan Ketua Komite Audit PT Golden Energy Mines Tbk (sejak
2011)
• Komisaris Independen, Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi, dan Ketua Komite
Audit PT Smartfren Telecom Tbk (sejak 2021)
•
Pendidikan : • Master, Arthur D. Little, Management Education Institute, Boston, Amerika Serikat
(1984)
• Sarjana Pertanian, Universitas Padjajaran, Bandung (1977)
•
Pengalaman kerja : Anggota Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko PT Bank Sinarmas Tbk (sejak
2011)
• Komisaris Independen PT Bank Barclays Indonesia (2009-2011)
• Meniti karir di Bank Indonesia sebagai Analisis Kredit,Pengawas Kredit, Pemeriksa
dan Pengawas Bank, Pemimpin Bank Indonesia Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur, Direktur Pengawasan Bank dan terakhir menjabat sebagai Peneliti
Senior (1979-2009)
•
167
Page 203
DR. Robert A. Simanjuntak – Anggota Komite Audit
Usia 62 tahun
Kewarganegaraan Indonesia
Penunjukan Rapat Dewan Komisaris tanggal 29 Juli 2020
Periode masa jabatan: 2020 – 2025
Jabatan Lain : Ketua Komite Audit PT Bank Sinarmas Tbk (sejak 2021)
• Komisaris Independen dan Ketua Komite Audit PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (sejak
2019)
• Wakil Ketua Dewan Pembina, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah
(KPPOD) (sejak 2009)
• Guru Besar Ilmu Ekonomi Keuangan Negara, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas
Indonesia (sejak 2008)
Pendidikan : • Ph.D., Economics, University of Birmingham, United Kingdom (1998)
• M.Sc., Economics, University of Birmingham, United Kingdom (1988)
• Sarjana Ekonomi, Universitas Indonesia, Jakarta (1986)
•
Pengalaman kerja : Staf Khusus Menteri Riset Teknologi/BRIN bidang Ekonomi Inovasi (sejak 2020)
• Komisari PT Antam Tbk (2014 – 2019)
• Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Republik
Indonesia (2014 – 2019)
• Komisaris PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII (2013 – 2014)
• Komisaris Independen PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (2010 – 2012)
• Ketua Tim Asistensi Menteri Keuangan Bidang Desentralisasi Fiskal (TDAF) Republik
Indonesia (2009 – 2014)
• Ketua Departemen Ilmu Ekonomi – Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (2005 –
2009)
• Tenaga Ahli Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (2003 –
2004)
• Direktur Program Magister Perencanaan dan KEbijakan Publik (MPKP) Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia (1999 – 2005)
• Peneliti dan Konsultan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM)
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (1986 – 2005)
Berdasarkan Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit, Penerbit telah memiliki Piagam Komite Audit (Audit Commitee Charter) yang isinya antara lain memuat
pembentukan dan pengangkatan komite audit serta fungsi, tugas kewenangan dan tanggung jawab komite audit.
Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut:
a. melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Penerbit kepada publik dan/atau pihak
otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan
Penerbit;
b. melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
kegiatan Penerbit;
168
Page 204
c. memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan
atas jasa yang diberikannya;
d. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada
independensi, ruang lingkup penugasan, dan fee;
e. melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan
tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
f. melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika
Penerbit tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
g. menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Penerbit; dan
h. menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan.
Frekuensi dan Tingkat Kehadiran Rapat Komite Audit
Selama tahun 2024, Komite Audit mengadakan 7 kali rapat bersama dengan tim audit internal, manajemen, Direksi,
dan auditor eksternal Perseroan. Rapat tersebut berfokus pada hasil temuan dan investigasi audit internal kuartalan,
keefektifan pengawasan internal, hasil audit atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2023, usulan penunjukan KAP terkait audit atas laporan keuangan konsolidasian
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024, dan komunikasi kepada pihak yang bertanggung
jawab atas tata kelola serta rencana audit atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2024.
Jumlah kehadiran pada rapat Komite Audit yang diselenggarakan selama tahun 2024 disajikan pada tabel di bawah
ini:
Presentase
Nama Jabatan Total Rapat
Kehadiran
Ardhayadi, SE., MA Ketua 7 100%
Ketut Sanjaya Anggota 7 100%
Robert A. Simanjuntak Anggota 7 100%
Jumlah kehadiran pada rapat Komite Audit yang diselenggarakan di tahun 2025 sampai dengan bulan Juni 2025
disajikan pada tabel di bawah ini:
Presentase
Nama Jabatan Total Rapat
Kehadiran
Ardhayadi, SE., MA Ketua 3 100%
Ketut Sanjaya Anggota 3 100%
Robert A. Simanjuntak Anggota 3 100%
Selain itu, Komite Audit ikut menghadiri rapat Dewan Komisaris, termasuk rapat bersama Direksi. Komite Audit juga
telah melakukan penelaahan terhadap laporan keuangan kuartalan Perseroan, ikut serta dalam pembahasan
anggaran tahunan Perseroan, memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris dalam penunjukan KAP yang
didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, imbalan jasa audit, dan keahlian serta pengalaman dalam
rangka audit atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.
Untuk memperoleh gambaran yang lebih nyata dan menyeluruh dari kegiatan operasional dan tantangan yang
dihadapi Perseoran di lapangan, Komite Audit mengunjungi kebun dan pabrik pengolahan kelapa sawit, pabrik
rafinasi, fasilitas pemrosesan biodiesel, pabrik pengolahan inti sawit dan jetty Perseroan di Kalimantan Selatan pada
bulan Agustus 2024.
169
Page 205
Laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024 telah
didiskusikan dan ditelaah oleh Komite Audit bersama dengan manajemen dan auditor eksternal. Penyajian laporan
keuangan konsolidasian PT SMART Tbk dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 telah sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan penelaahan dan pembahasan tersebut, Komite Audit memberikan rekomendasi kepada Dewan
Komisaris agar laporan keuangan konsolidasian PT SMART Tbk dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir 31
Desember 2024 dapat diterima dan dilaporkan dalam Laporan Tahunan Perseroan.
6.6. Unit Audit Internal
Unit Audit Internal adalah unit kerja yang menjalankan fungsi audit internal sebagaimana yang disyaratkan dalam
ketentuan Peraturan OJK No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal. Audit internal adalah suatu kegiatan pemberian keyakinan dan konsultasi yang bersifat independen dan
objektif dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional Perseroan dan Entitas Anak, melalui
pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko,
pengendalian dan proses tata kelola perusahaan.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Unit Audit Internal memegang teguh prinsip integritas,
obyektivitas, kerahasiaan, dan kompetensi sesuai dengan Piagam Unit Audit Internal Perseroan, yang mencakup
Kode Etik terkait.
Tanggung jawab Unit Audit Internal adalah:
• Menyiapkan dan melaksanakan rencana dan anggaran aktivitas audit internal tahunan berdasarkan prioritas
risiko sesuai dengan tujuan Perseroan;
• Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan
kebijakan Perseroan;
170
Page 206
• Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di seluruh bidang kegiatan Perseroan dan
Entitas Anak;
• Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua
tingkatan manajemen;
• Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada manajemen terkait, Direktur Utama,
dan Dewan Komisaris atau Komite Audit;
• Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
• Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit yang dilakukannya; dan
• Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Unit ini dipimpin oleh Kepala Unit Audit Internal yang ditunjuk oleh Direktur Utama dengan persetujuan Dewan
Komisaris. Kepala Unit Audit Internal bertanggung jawab kepada Direktur Utama dan secara fungsional melapor
kepada Dewan Komisaris atau Komite Audit. Sesuai keputusan Rapat Dewan Komisaris tanggal 27 Januari 2012,
posisi Kepala Unit Audit Internal dijabat oleh Ibu Susan Tabia Garin.
Berikut ini adalah riwayat singkat dari Kepala Unit Audit Internal Perseroan:
Susan Tabia Garin – Kepala Unit Audit Internal
Usia 55 tahun
Kewarganegaraan Filipina
Penunjukan Rapat Dewan Komisaris tanggal 27 Januari 2012
Pendidikan : Bachelor of Science in Commerce jurusan Akuntansi, Saint Louis University, Filipina
(1990)
Akuntan Publik bersertifikasi di Filipina
Auditor Internal bersertifikasi dari Institute of Internal Auditors, Amerika Serikat
GRC Professional bersertifikasi dari Open Compliance and Ethics Group (OCEG),
Amerika Serikat
Jabatan organisasi : Anggota IIA Indonesia
Anggota OCEG
Pengalaman kerja : Bergabung dengan Perseroan pada tahun 2010
Penasihat Tehnik di Ernst & Young (dahulu Arthur Andersen), Jakarta (1995-2010)
Auditor di Sycip, Gorres, Velayo & Co – Arthur Andersen, Filipina (1990-1995)
Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal, antara lain:
- Menyiapkan dan melaksanakan rencana dan anggaran aktivitas audit internal tahunan berdasarkan prioritas
risiko sesuai dengan tujuan Perseroan;
- Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan
kebijakan Perseroan;
- Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di seluruh bidang kegiatan Perseroan dan
Entitas Anak;
171
Page 207
- Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua
tingkatan manajemen;
- Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada manajemen terkait, Direktur Utama
dan Dewan Komisaris atau Komite Audit;
- Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
- Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit yang dilakukannya; dan
- Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Unit Audit Internal terdiri dari tiga departemen: Audit Internal Korporasi, Perkebunan dan Bisnis Hilir. Unit ini bersifat
independen dari kegiatan yang mereka audit. Selama tahun 2024, Unit Audit Internal melakukan penelaahan berkala
dan sistematik terhadap sistem pengendalian internal Perseroan untuk memberikan keyakinan yang cukup bahwa
Perseroan memiliki kerangka pengendalian internal yang baik dan bahwa kerangka yang ditetapkan ditaati dan tetap
efektif. Pada tahun 2024, telah diselesaikan 160 laporan audit yang terdiri dari audit reguler maupun khusus.
Terdapat dua rapat Unit Audit Internal yang diselenggarakan hingga bulan Juni 2025.
Unit Audit Internal menghadiri rapat Komite Audit termasuk pertemuan dengan auditor eksternal dan manajemen,
dengan total rapat yang dihadiri sebanyak enam kali pada tahun 2024. Rapat tersebut membahas hasil temuan dan
investigasi Unit Audit Internal, keefektifan pengawasan internal, komunikasi kepada pihak yang bertanggung jawab
atas tata kelola serta rencana audit, hasil audit atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan, serta hal-hal lain
yang berkaitan. Selain itu, Unit Audit Internal juga menghadiri rapat bersama Direksi dan Dewan Komisaris serta
rapat Dewan Komisaris sebanyak lima kali sepanjang tahun berjalan, yang membahas mengenai kinerja kuartalan
Perseroan dan anggaran tahunan Perseroan.
6.7. Sekretaris Perusahaan
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Pembentukan Sekretaris Perusahaan,
Direksi Perseroan telah menunjuk serta dan mengangkat Jimmy Pramono untuk menjabat sebagai Sekretaris
Perusahaan efektif tanggal 1 Oktober 2006 Sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan No. 061/SMART/IX/2006
tanggal 29 September 2006 Perihal Penggantian Corporate Secretary Perseroan.
Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab langsung kepada Direksi. Tugasnya meliputi pengelolaan hubungan
dengan para investor dan media terkait informasi keuangan dan strategi Perseroan. Tanggung jawab Sekretaris
Perusahaan juga mencakup hal seperti: pemenuhan peraturan pasar modal terkait, memelihara hubungan yang baik
dengan OJK dan BEI, para investor dan analis, serta mengkoordinasikan kegiatan Dewan Komisaris, Direksi, komite-
komite di bawah Dewan Komisaris dan RUPS.
Sekretaris Perusahaan telah berusaha memenuhi seluruh Peraturan Pasar Modal dan Bursa Efek di mana saham
Perseroan terdaftar seperti: penyampaian laporan keuangan kuartalan secara tepat waktu, transparansi publik pada
setiap aspek dari kondisi Perseroan melalui pengungkapan informasi secara lengkap baik dalam Laporan Tahunan
dan Keberlanjutan, situs web Perseroan, maupun keterbukaan informasi kepada publik maupun OJK, termasuk
pengungkapan informasi atau fakta material dan transaksi Afiliasi Perseroan.
Posisi Sekretaris Perusahaan dijabat oleh Bapak Jimmy Pramono yang diangkat oleh Direksi pada tanggal 1 Oktober
2006. Beliau juga menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan. Sekretaris Perusahaan berdomisili sesuai
dengan domisili Perseroan yaitu di Jakarta.
Alamat Sekretaris Perusahaan : Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara II, Lantai 28
Jl. MH Thamrin No. 51, Jakarta 10350
No. Telepon : 62-21-50338899 (hunting)
Alamat E-mail : investor@smart-tbk.com / jimmy.pramono@sinarmas-agri.com
Riwayat hidup Sekretaris Perusahaan dapat dilihat pada sub bab Pengurusan dan Pengawasan.
172
Page 208
Pelatihan yang telah diikuti Sekretaris Perusahaan dari bulan Januari sampai dengan Mei 2025 antara lain adalah:
No Pelatihan / Seminar / Konferensi Penyelenggara
1 Business Townhall 2025 Internal
2 Sinar Mas Olympic Plantation Conference 2025: Beyond Excellence – Reinforce, Internal
Innovate, Impact
7. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Rapat Umum Pemegang
Saham
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama
Franky O. Widjaja
Komite Audit
Komite Nominasi dan Ardhayadi, SE., MA
Remunerasi Ketut Sanjaya
Prof. DR. Teddy Pawitra DR. Robert A. Simanjuntak
Franky O. Widjaja
Direksi:
Rafael B. Concepcion, Jr.
Direktur Utama
The Biao Leng
Sekretaris Perusahaan Audit Internal
Jimmy Pramono Susan T. Garin
Operasional
Sumber Daya
Perkebunan Operasional Hilir Keuangan Keberlanjutan
Manusia
Franciscus Gianto Widjaja Jimmy Pramono Dr. Götz Martin
Pedy Harianto
Costan
Pembelian,
Pengawas Penerapan
Kepala Agronomi Penjualan, & Manajemen SDM Pelayanan Bisnis
Keuangan Keberlanjutan
Pemasaran
Manajemen Manajemen Manajemen Hukum
Kepala Produksi Analisis Karbon
Fasilitas Talenta Kinerja Grup Perusahaan
Hubungan
Riset dan Manajemen
Perbankan &
Bioteknologi Logistik
Investor
Pengembangan
Usaha
Perbendaharaan
173
Page 209
8. SUMBER DAYA MANUSIA
Perseroan berpendapat bahwa seluruh karyawan harus mendapatkan perlakuan yang adil, setara dan terhormat.
Perseroan terus menjalankan komitmen untuk memastikan bahwa hak semua orang yang bekerja dihormati sesuai
perundangan di tingkat daerah, pusat, dan internasional yang berlaku. Perseroan mematuhi semua undang-undang
ketenagakerjaan Indonesia yang mencakup kebebasan berserikat bagi karyawan, upah dan jam kerja yang layak,
perlakuan non-diskriminatif, dan penghapusan pekerja di bawah umur ataupun praktik kerja paksa.
Komitmen terhadap praktik ketenagakerjaan yang adil juga dicantumkan dalam Code of Conduct. Perseroan
menerapkan kebijakan kesempatan yang setara dalam ketenagakerjaan, melarang adanya diskriminasi berdasarkan
ras, suku bangsa, agama, kecacatan fisik, jenis kelamin, orientasi seksual, keanggotaan dalam perserikatan, dan
Afiliasi politik. Karyawan menerima pekerjaan tanpa ikatan apapun. Perseroan tidak menahan identitas karyawan
kami ataupun meminta uang sebagai deposit sebelum bekerja.
a. Kesejahteraan Karyawan
Perseroan memberikan imbalan di atas upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah di tingkat provinsi dan
kabupaten. Selain upah, kami juga memberikan berbagai tunjangan bagi karyawan dan pekerja lepas. Karyawan
tetap di kebun menerima tunjangan seperti layanan kesehatan gratis bagi mereka beserta keluarganya.
Perseroan juga menyediakan perumahan, air bersih, listrik, dan pendidikan gratis bagi anak-anaknya dari TK hingga
SMP. Para pekerja lepas juga mendapatkan fasilitas kesehatan gratis di poliklinik. Anak-anak mereka pun
memanfaatkan pendidikan yang berkualitas dari sekolah di perkebunan Perseroan.
b. Melarang keras pekerja anak
Berdasarkan peraturan yang berlaku, usia kerja minimal untuk semua bidang pekerjaan di Perseroan dan Entitas
Anak adalah 18 tahun. Perseroan memiliki komitmen untuk tidak memperkerjakan anak di bawah umur dan
bertekad melaksanakan prinsip-prinsip ini di seluruh lini operasional. Bagian perekrutan akan memeriksa semua
dokumen dengan seksama, misalnya kartu identitas dan ijazah sekolah, untuk memastikan bahwa kami sesuai
dengan peraturan yang ada. Selain itu, kami juga menyediakan sekolah dan penitipan anak untuk memastikan
bahwa para orang tua merasa aman dan tidak perlu membawa anak-anak mereka ke tempat kerja.
Perseroan juga bekerja sama dengan seluruh mitra kami untuk bersama-sama mencegah pekerja di bawah umur.
Hal ini juga merupakan komitmen Perseroaan yang tertuang dalam KSLG di mana aspek hubungan kemanusiaan
menjadi hal yang penting dalam praktik keberlanjutan.
c. Isu gender
Perseroan terus mempromosikan pengarusutamaan gender ditempat kerja. Meskipun demikian, dalam aneka
pekerjaan tertentu, ada pembagian kerja antara pekerja pria dan wanita. Pekerja pria melakukan panen tandan
buah segar (TBS) dan memuatnya ke dalam truk sementara pekerja wanita umumnya bekerja menyiangi tanaman
dan mengutip brondolan.
Pola pekerjaan tradisional di pedesaan juga menunjukkan lebih banyak perempuan memilih untuk mengambil
pekerjaan paruh waktu, karena memberi mereka fleksibilitas dan waktu untuk tanggung jawab lain seperti
pekerjaan rumah tangga, pengasuhan anak dan merawat kebun keluarga.
Perseroan tidak memberikan toleransi terhadap pelecehan seksual dan melakukan pelatihan dan sosialisasi
menyeluruh untuk semua pekerja perkebunan dan pabrik untuk memastikan hal ini dipahami. Komisi gender
dengan perwakilan dari serikat pekerja dan manajemen telah dibentuk untuk mempromosikan partisipasi dan
kemajuan perempuan di tempat kerja. Komite-komite ini juga menangani pengaduan pelecehan seksual. Ketika
174
Page 210
suatu kasus pelecehan dilaporkan baik secara formal maupun non formal, komisi terkait akan menyelidiki untuk
menentukan apakah sanksi atau tindakan penegakan hukum diperlukan.
d. Kebebasan berserikat dan keanggotaan serikat pekerja
Kebebasan berserikat bagi pekerja adalah hal yang wajib dilindungi oleh Perseroan berdasarkan Undang-Undang
No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Di setiap unit terdapat perwakilan serikat pekerja, yang
dipilih oleh anggota, dan bertemu dengan perwakilan manajemen secara berkala dalam forum bipartit untuk
membahas dan menyelesaikan berbagai persoalan. Kami berusaha menjaga hubungan industrial yang baik dan
produktif melalui dialog terbuka, praktik ketenagakerjaan yang adil, dan komunikasi yang saling menghormati di
tempat kerja.
e. Tempat Kerja yang Aman
Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bertujuan meminimalkan terjadinya kecelakaan dan kematian
di tempat kerja dan dampak negatif kesehatan lainnya. Perseroan juga menyediakan akses ke pemeriksaan dan
perawatan kesehatan bagi seluruh pekerja di klinik-klinik yang berlokasi di sekitar kebun.
Masing-masing unit memiliki Panitia Pembina K3 (P2K3), yang mengembangkan kerja sama antara manajemen dan
karyawan terkait persoalan K3 dan mematuhi Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
f. Peralatan tanggap darurat
Untuk mengantisipasi keadaan darurat yang dapat terjadi di kebun dan PKS, setiap unit operasi memiliki Tim
Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat (TKTD) yang dilengkapi dengan peralatan tanggap darurat seperti:
• Semua kebun dan PKS memiliki alat pemadam kebakaran, kepyok api, sekop, Keseha Kesehata dengan alat
kelengkapannya, peralatan pertolongan pertama, alarm dan hidran (di PKS);
• Beberapa kebun juga memiliki Keseha pantau api, truk pemadam kebakaran, dan ambulans;
• Peralatan pribadi untuk seluruh anggota TKTD seperti seragam pemadam, sarung tangan, head lamp, helm,
dan sepatu tahan panas; serta
• Radio dan alat pengeras suara untuk komunikasi.
TKTD melakukan sesi pelatihan secara rutin untuk memastikan bahwa mereka benar-benar siap untuk menanggapi
setiap keadaan darurat.
g. Fasilitas Kesehatan
Sebagian besar kegiatan Perseroan berada di daerah terpencil di Indonesia dengan keterbatasan infrastruktur dan
akses, di mana petugas kesehatan yang bertugas terbatas karena kurangnya insentif. Untuk menyediakan fasilitas
kesehatan bagi seluruh karyawan, Perseroan telah membangun fasilitas kesehatan di kebun dan menyediakan
petugas kesehatan yang profesional serta berkualitas. Petugas kesehatan ini mengikuti pelatihan secara teratur
untuk meningkatkan keterampilan mereka.
Petugas kesehatan juga melakukan pemeriksaan kesehatan saat seleksi penerimaan karyawan baru maupun
pemeriksaan berkala dan khusus bagi karyawan yang berisiko mengalami gangguan keselamatan dan kesehatan di
wilayah kerjanya. Program pemeriksaan kesehatan ini adalah bagian dari usaha kami untuk melakukan deteksi dini
guna mencegah dan menangani penyakit akibat pekerjaan. Klinik Perseroan dilengkapi peralatan pemeriksaan
kesehatan khusus seperti perlengkapan audiometri, spirometri, dan cholinesterase yang berfungsi untuk
memeriksa tingkat paparan pestisida.
175
Page 211
h. Pelatihan dan Pengembangan
Perseroan menyadari bahwa pelatihan adalah bagian integral dari upaya peningkatan kualitas sumber daya
manusia. Untuk itu secara berkala Perseroan melakukan pelatihan, baik yang dilakukan oleh bagian Pengembangan
SDM Perseroan maupun Lembaga Profesional, dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan para
karyawan, yang pada gilirannya akan meningkatkan produktivitas kerja.
Program pelatihan dan pengembangan kami memiliki dua tujuan utama, yaitu membekali karyawan dengan
ketrampilan dan kemampuan yang dibutuhkan untuk memaksimalkan kemampuan dalam menjalankan peran
mereka di Perseroan dan memastikan bahwa semua karyawan mendalami nilai-nilai perusahaan.
Departemen Pelatihan dan Pengembangan bekerja sama dengan para pimpinan untuk mengidentifikasi kebutuhan
pelatihan dan menyusun materi serta program pelatihan berkualitas guna memenuhi kebutuhan tersebut.
Pelatihan bersifat wajib bagi staf dilaksanakan di setiap tingkatan, mulai dari Program Pengembangan Manajemen
Dasar (Basic Management Development Programme) bagi staf baru, sampai Program Pengembangan Manajemen
Supervisi (Supervisory Management Development Programme), Program Pengembangan Manajemen Madya
(Middle Management Development Programme), dan Program Pengembangan Eksekutif (Executive Development
Programme). Rencana Pengembangan Individu dan Diskusi Pengembangan Staf yang disediakan oleh Talent Centre
adalah pelatihan yang ditawarkan secara teratur bagi semua karyawan. Pelatihan umum juga tersedia bagi yang
membutuhkan pelatihan tambahan dari pihak eksternal.
Biaya yang telah dikeluarkan dalam rangka Program Pelatihan dan Pengembangan pada tahun yang berakhir 31
Desember 2024 sebesar Rp33.307 juta dan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2023 sebesar Rp28.699 juta.
Sedangkan persentase biaya Program Pelatihan dan Pengembangan terhadap penjualan bersih pada tahun-tahun
yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar 0,04%.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perseroan dan Entitas Anak mempunyai masing-masing 19.340 dan
20.132 karyawan tetap, serta 8.723 dan 8.062 karyawan kontrak. Berikut ini adalah uraian mengenai komposisi
karyawan termasuk Direksi dan Komisaris per tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 menurut jenjang
jabatan, tingkat pendidikan, status karyawan, aktivitas utama, usia dan lokasi:
Perseroan
Menurut Jenjang Jabatan
31 Desember 2024 31 Desember 2023
Keterangan
Jumlah % Jumlah %
Manajemen Puncak 122 1,3% 117 1,2%
Manajemen Madya 498 5,1% 472 4,8%
Staff 2.564 26,4% 1.824 18,5%
Non Staff 6.540 67,3% 7.460 75,6%
Jumlah 9.724 100.0% 9.873 100,0%
Menurut Tingkat Pendidikan
31 Desember 2024 31 Desember 2023
Keterangan
Jumlah % Jumlah %
≤ SLTA 6.248 64,3% 6.685 67,7%
Diploma 747 7,7% 687 7,0%
Universitas 2.729 28,1% 2.501 25,3%
Jumlah 9.724 100.0% 9.873 100,0%
176
Page 212
Menurut Usia
31 Desember 2024 31 Desember 2023
Keterangan
Jumlah % Jumlah %
18 – 30 tahun 3.316 34,1% 3.362 34,1%
31 – 40 tahun 3.477 35,8% 3.587 36,3%
41 – 50 tahun 2.147 22,1% 2.183 22,1%
Di atas 51 tahun 784 8,1% 741 7,5%
Jumlah 9.724 100,0% 9.873 100,0%
Menurut Status Karyawan
31 Desember 2024 31 Desember 2023
Keterangan
Jumlah % Jumlah %
Kontrak 2.355 24,2% 2.379 24,1%
Tetap 7.369 75,8% 7.494 75,9%
Jumlah 9.724 100,0% 9.873 100,0%
Menurut Aktivitas Utama
31 Desember 2024 31 Desember 2023
Keterangan
Jumlah % Jumlah %
Operasional 7.267 74,7% 7.533 76,3%
Keuangan 294 3,0% 300 3,0%
Penjualan & Pemasaran 359 3,7% 306 3,1%
Personalia 247 2,5% 221 2,2%
Tenaga Support 1.557 16,0% 1.513 15,3%
Jumlah 9.724 100,0% 9.873 100,0%
Menurut Lokasi
31 Desember 2024 31 Desember 2023
Keterangan
Jumlah % Jumlah %
Sumatera 3.807 39,2% 3.782 38,3%
Jawa 3.610 37,1% 3.526 35,7%
Kalimantan 2.293 23,6% 2.550 25,8%
Sulawesi 13 0,1% 14 0,1%
Indonesia Timur 1 0,0% 1 0,0%
Jumlah 9.724 100,0% 9.873 100,0%
Entitas Anak
Menurut Jenjang Pendidikan
31 Desember 2024 31 Desember 2023
Keterangan
Jumlah % Jumlah %
≤ SLTA 16.401 89,4% 16.358 89,3%
Diploma 395 2,2% 414 2,3%
Akademi dan Universitas 1.543 8,4% 1.549 8,5%
Jumlah 18.339 100,0% 18.321 100,0%
177
Page 213
Menurut Jenjang Manajemen
31 Desember 2024 31 Desember 2023
Keterangan
Jumlah % Jumlah %
Manajemen Puncak 20 0,1% 22 0,1%
Manajemen Madya 177 1,0% 1 160 0,9%
Staff 600 3,3% 1.375 7,5%
Non Staff 17.542 95,7% 16.764 91,5%
Jumlah 18.339 100,0% 18.321 100,0%
Menurut Jenjang Usia
31 Desember 2024 31 Desember 2023
Keterangan
Jumlah % Jumlah %
18 – 30 tahun 5.095 27,8% 5.063 27,6%
31 – 40 tahun 6.743 36,8% 6.869 37,5%
41 – 50 tahun 5.217 28,4% 5.235 28,6%
Di atas 51 tahun 1.284 7,0% 1.154 6,3%
Jumlah 18.339 100,0% 18.321 100,0%
Menurut Status Karyawan
31 Desember 2024 31 Desember 2023
Keterangan
Jumlah % Jumlah %
Kontrak 6.368 34,7% 5.683 31,0%
Tetap 11.971 65,3% 12.638 69,0%
Jumlah 18.339 100,0% 18.321 100,0%
Menurut Aktivitas Utama
31 Desember 2024 31 Desember 2023
Keterangan
Jumlah % Jumlah %
Operasional 17.202 93,8% 17.224 94,0%
Keuangan 474 2,6% 464 2,5%
Penjualan & Pemasaran 124 0,7% 129 0,7%
Personalia 64 0,3% 64 0,3%
Tenaga Support 475 2,6% 440 2,4%
Jumlah 18.339 100,0% 18.321 100,0%
Menurut Lokasi
31 Desember 2024 31 Desember 2023
Keterangan
Jumlah % Jumlah %
Sumatera 6.265 34,2% 6.321 34,5%
Jawa 1.079 5,9% 1.074 5,9%
Kalimantan 10.995 60,0% 10.926 59,6%
Jumlah 18.339 100,0% 18.321 100,0%
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, karyawan Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki keahlian
khusus di bidangnya.
178
Page 214
Tenaga Kerja Asing (TKA)
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan dan Entitas Anak telah mempekerjakan sebanyak
48 (empat puluh delapan) orang tenaga kerja asing, yaitu sebagai berikut:
KITAS
No. Nama TKA Jabatan Berlaku
Nomor
Hingga
A1) Perseroan
1. Ankur Singla Product Development Advisor E23C1200JD240562608 14-12-2025
Arjunan Viswakethu
2. Project Management Manager 2C21JD2684-A 04-10-2025
3. Chan Kah Boh Project Management Manager 2C21JE3601AA 05-12-2025
Sadayagoundampalayam Tirumalai
4. General Advisor 2C21JD2987-A 10-11-2025
Chandrasekar
5. Chin Wai Tong Project Manager E25E2C1200JB240652517 18-12-2025
6. Chng Han Peng General Manager 2C2C2C22JE025931-B 26-04-2026
7. Chong E Kang Project Manager 2C21JB1153-A 11-08-2025
8. Dilip Kanighat General Manager 2C2C2C22JF004426-B 13-03-2026
9. Evelyn Go Shih Quality Assurance Advisor E232C1200JF240313422 04-10-2025
10. Gotz Robert Erwin Martin Project Manager 2C21JE7368-A 09-07-2025
Research and Development
11. Caliman Jean Pierre Regis 2C2C2C22BN000140-B 20-05-2026
Manager
12. Khoo Kok Yeow General Manager 2C21JE4410AA 01-01-2026
13. Steven Lum Maw Shyong Quality Assurance Advisor E232C1200JF240488320 10-12-2025
14. Lee Zhuo Han Project Management Manager 2C21JF4215-A 29-12-2025
15. Mohit Ashok Mehra Project Manager 2C2C2C22JD004627-B 22-03-2026
16. Phyo Zaw Swe General Manager 2C21AF4763-A 08-11-2025
17. Rafael Jr. Bohay Conception Komisaris 2C21JE2946AA 21-11-2025
18. Rajendran Palaniappan Information Technology Manager E25E2C1200JD240053019 11-08-2025
19. Ronny Antonius Rusli General Advisor E31A2D41JE001460-A 12-06-2029
20. Sandeep Swami Quality Control Manager 2C2C2C22JD005331-B 31-03-2026
Shashibhushan Kumar Hosakote
21. Project Manager 2C21JD3474-A 31-12-2025
Vishweshwarappa
22. Shingo Kobayashi General Manager 2C21JE6513-A 17-08-2025
23. Susan Tabia Garin Financial Advisor 2C21JE3703AA 10-12-2025
24. Tan Siew Hoon Financial Advisor 2C21JE2712AA 10-11-2025
25. Yap Jin Loon General Manager 2C21JE2242AA 31-10-2025
26. Lawrence Lim Chee Kheng Technical Product Manager E25E2C1200JD240298672 29-11-2025
27. Liu You Yi Strategic Planning Manager 2C2C2C22JD003524-B 09-03-2026
28. Milton Subianto Ng General Manager 2C21JD1554-A 27-06-2025*)
29. Xunchao Quan General Manager 2C2C2C22JE014580-B 29-03-2026
30. William Jackson Lusau Mechanic Manager 2C2C2C22JD002154-B 16-02-2026
31. Chandra Rajan Moockan Quality Control Advisor E232C1200PI250941712 16-02-2026
32. Chang Wan Loong General Manager E25D2C1200JD250797620 10-02-2026
33. Rajesh Kesanakurthi Marketing Manager 2C2C2C22JD003522-B 10-03-2026
34. Ting Hui Lin Information Technology Manager E25E2C1200JE250761131 08-02-2026
35. Shamsul Azhar Bin Sulaiman Logistic Manager E25E2C1200JD250252209 03-03-2026
36. Marcus Liwiwan Budimulia General Manager E25D2C1200JD250091042 23-02-2026
B2) TAPIAN
37. Lai Chung Seng Manager Group Estate 2C21PI0457-A 08-11-2025
38. Krishna Moorthy Vengadesalu Quality Control Advisor 2C21PI0359-A 29-07-2025
39. Chandra Rajan Moockan Quality Control Advisor E232C1200PI250941712 16-01-2026
40. Punithan Tanashingam Factory Manager 2C21PI0336-A 02-07-2025
C3) SOCI
41. Shak Kim Fui Project Management Manager 2C21GD0310-A 30-10-2025
42. Nor Faraliza Binti Miskan Finance Manager 2C2C2C22GD001081-B 16-04-2026
43. Muhammad Hafiz Bin Radzali Production Manager E25E2C1200GD250158719 12-01-2026
D4) LEIDONG
44. Kazunori Kobayashi Direktur Operasional 2C21JE9151-V 10-10-2025
E5) SSC
45. Sim Wan Keong Penasihat Keuangan 2C21JE2753AA 11-11-2025
179
Page 215
KITAS
No. Nama TKA Jabatan Berlaku
Nomor
Hingga
46. Ibrahim Adlan Bin Ahmad Fauzi Financial Advisor E232C1100JD250911235 02-10-2025
47. Rajesh Kesanakurthi Marketing Manager 2C2C2C22JD003522-B 10-03-2026
Keterangan:
*) Sehubungan dengan masa berlaku KITAS atas nama Bapak Milton Subianto Ng yang akan berakhir pada tanggal 27 Juni 2025, Perseroan
berencana untuk memperpanjang masa berlaku KITAS tersebut.
Sehubungan dengan penggunaan Tenaga Kerja Asing di atas, Perseroan dan Entitas Anak telah menerima
pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yaitu sebagai berikut:
Perseroan
1) Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan
Kerja No. B.3/00869/PK.04.00/I/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan pada PT SMART Tbk, yang mengesahkan perpanjangan
rencana penggunaan tenaga kerja asing pada Perseroan di Jakarta Pusat selama terhitung sejak tanggal 14
Januari 2025 s/d 31 Maret 2026 sebanyak 1 (satu) jabatan dengan jumlah tenaga kerja asing 1 (orang) orang;
Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja No. B.3/01630/PK.04.00/I/2025 tanggal 18 Januari 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan pada PT SMART Tbk, yang mengesahkan
rencana penggunaan tenaga kerja asing pekerjaan lebih dari 6 bulan pada Perseroan di Jakarta Pusat selama
terhitung sejak tanggal 18 Januari 2025 s/d 31 Maret 2026 sebanyak 2 (dua) jabatan dengan jumlah tenaga
kerja asing 2 (dua) orang;
Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja No. B.3/82237/PK.04.00/XII2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan
Pengesahan Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan PT SMART Tbk., yang mengesahkan perpanjangan
rencana penggunaan tenaga kerja asing pada Perseroan di Jakarta Pusat terhitung sejak 30 Desember 2024
s/d 28 Februari 2026 sebanyak 1 (satu) jabatan dengan jumlah tenaga kerja asing 1 (satu) orang;
Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No.
B.3/03796/PK.04.00/I/2025 tanggal 30 Januari 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan pada PT SMART Tbk., yang mengesahkan rencana penggunaan
perpanjangan tenaga kerja asing pada Perseroan di Jakarta Pusat terhitung sejak tanggal 30 Januari 2025 s/d
30 November 2026 sebanyak 2 (dua) jabatan dengan jumlah tenaga kerja asing 2 (dua) orang;
Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No.
B.3/03795/PK.04.00/I/2025 tanggal 30 Januari 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan PT SMART Tbk., yang mengesahkan perpanjangan rencana
penggunaan tenaga kerja asing pada Perseroan di Jakarta Pusat terhitung sejak tanggal 31 Januari 2025 s/d 31
Maret 2026 sebanyak 1 (dua) jabatan dengan jumlah tenaga kerja asing 2 (dua) orang;
Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No.
B.3/04897/PK.04.00/II/2025 tanggal 3 Februari 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan pada PT SMART Tbk., yang mengesahkan perpanjangan rencana
penggunaan tenaga kerja asing pada Perseroan di Jakarta Pusat terhitung sejak tanggal 3 Februari 2025 s/d
31 Maret 2026 sebanyak 1 (satu) jabatan dengan jumlah tenaga kerja asing 1 (satu) orang;
Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja No. B.3/82237/PK.04.00/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan
Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan pada PT SMART Tbk., yang mengesahkan
180
Page 216
perpanjangan rencana penggunaan tenaga kerja asing pada Perseroan di Jakarta Pusat terhitung sejak tanggal
30 Desember 2024 s/d 28 Februari 2026 sebanyak 1 (satu) jabatan dengan jumlah tenaga kerja asing 1 (satu)
orang;
Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja No. B.3/00869/PK.04.00/I/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan pada PT SMART Tbk., yang mengesahkan perpanjangan
rencana penggunaan tenaga kerja asing pada Perseroan di Jakarta Pusat terhitung sejak tanggal 14 Januari
2025 s/d 31 Maret 2026 sebanyak 1 (satu) jabatan dengan jumlah tenaga kerja asing 1 (satu) orang;
Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja No. B.3/17001/PK.04.00/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan pada PT SMART Tbk., yang mengesahkan perpanjangan
rencana penggunaan tenaga kerja asing pada Perseroan di Jakarta Pusat terhitung sejak tanggal 25 Maret 2025
s/d 30 November 2026 sebanyak 5 (lima) jabatan dengan jumlah tenaga kerja asing 6 (enam) orang;
Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No.
B.3/06961/PK.04.00/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan pada PT SMART Tbk., yang mengesahkan perpanjangan rencana
penggunaan tenaga kerja asing pada Perseroan di Jakarta Pusat terhitung sejak tanggal 12 Februari 2025 s/d
31 Maret 2026 sebanyak 1 (satu) jabatan dengan jumlah tenaga kerja asing 1 (satu) orang;
Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja No. B.3/22448/PK.04.00/IV/2024 tanggal 25 April 2024 tentang Hasil Penilaian Kelayan Pengesahan
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan Pada PT SMART Tbk., yang mengesahkan perpanjangan
rencana penggunaan tenaga kerja asing pada Perseroan di Jakarta Pusat terhitung sejak tanggal 25 April 2024
s/d 31 Desember 2025 sebanyak 4 (empat) jabatan dengan jumlah tenaga kerja asing 5 (lima) orang;
Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja No. B.3/33686/PK.04.00/VI/2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana Penggunaan
Tenaga Kerja Asing Perpanjangan Pada PT SMART Tbk., yang mengesahkan perpanjangan rencana penggunaan
tenaga kerja asing pada Perseroan di Jakarta Pusat terhitung sejak tanggal 11 Juni 2025 s/d 30 Juni 2026
sebanyak 1 (satu) jabatan dengan jumlah tenaga kerja asing 1 (satu) orang;
Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja No. B.3/39364/PK.04.00/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan Pada PT SMART Tbk., yang mengesahkan
rencana penggunaan tenaga kerja asing pekerjaan lebih dari 6 bulan pada Perseroan di Jakarta Pusat terhitung
sejak tanggal 3 Juli 2024 s/d 30 September 2025 sebanyak 1 (satu) jabatan dengan jumlah tenaga kerja asing
1 (satu) orang;
Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja No. B.3/40200/PK.04.00/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan Pada PT SMART Tbk., yang mengesahkan
rencana penggunaan tenaga kerja asing pekerjaan lebih dari 6 bulan pada Perseroan di Jakarta Pusat terhitung
sejak tanggal 8 Juli 2024 s/d 30 September 2025 sebanyak 1 (satu) jabatan dengan jumlah tenaga kerja asing
1 (satu) orang;
Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja No. B.3/41158/PK.04.00/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan Pada PT SMART Tbk., yang mengesahkan perpanjangan
rencana penggunaan tenaga kerja asing pada Perseroan di Jakarta Pusat terhitung sejak tanggal 11 Juli 2024
s/d 31 Oktober 2025 sebanyak 1 (satu) jabatan dengan jumlah tenaga kerja asing 1 (satu) orang;
181
Page 217
Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja No. B.3/52557/PK.04.00/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan
Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan Pada PT SMART Tbk., yang
mengesahkan rencana penggunaan tenaga kerja asing pekerjaan lebih dari 6 bulan pada Perseroan di Jakarta
Pusat terhitung sejak tanggal 28 Agustus 2024 s/d 31 Oktober 2025 sebanyak 1 (satu) jabatan dengan jumlah
tenaga kerja asing 1 (satu) orang;
Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja No. B.3/57054/PK.04.00/IX/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan
Pengesahan Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan Pada PT SMART Tbk., yang mengesahkan
perpanjangan rencana penggunaan tenaga kerja asing pada Perseroan di Jakarta Pusat terhitung sejak tanggal
13 September 2024 s/d 31 Desember 2025 sebanyak 1 (satu) jabatan dengan jumlah tenaga kerja asing 1 (satu)
orang;
Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja No. B.3/62268/PK.04.00/X/2024 tanggal 7 Oktober 2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan Pada PT SMART Tbk., yang mengesahkan rencana
perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing pada Perseroan di Jakarta Pusat terhitung sejak tanggal 7
Oktober 2024 s/d 30 November 2025 sebanyak 1 (satu) jabatan dengan jumlah tenaga kerja asing 1 (satu)
orang;
Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja No. B.3/62536/PK.04.00/X/2024 tanggal 8 Oktober 2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan Pada PT SMART Tbk., yang mengesahkan perpanjangan
rencana penggunaan tenaga kerja asing pada Perseroan di Jakarta Pusat terhitung sejak tanggal 8 Oktober
2024 s/d 31 Desember 2025 sebanyak 1 (satu) jabatan dengan jumlah tenaga kerja asing 1 (satu) orang;
Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja No. B.3/65259/PK.04.00/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan
Tenaga Kerja Asing Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan Pada PT SMART Tbk., yang mengesahkan rencana penggunaan
tenaga kerja asing pekerjaan lebih dari 6 bulan pada Perseroan di Jakarta Pusat terhitung sejak tanggal 17
Oktober 2024 s/d 31 Desember 2025 sebanyak 1 (satu) jabatan dengan jumlah tenaga kerja asing 1 (satu)
orang;
Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja No. B.3/69075/PK.04.00/XI/2024 tanggal 1 November 2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan
Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga kerja Asing Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan Pada PT SMART Tbk., yang
mengesahkan rencana penggunaan tenaga kerja asing pekerjaan lebih dari 6 bulan pada Perseroan di Jakarta
Pusat terhitung sejak tanggal 1 November 2024 s/d 31 Desember 2025 sebanyak 1 (satu) jabatan dengan
jumlah tenaga kerja asing 1 (satu) orang;
Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja No. B.3/72034/PK.04.00/XI/2024 tanggal 13 November 2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan
Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan Pada PT SMART Tbk., yang
mengesahkan rencana penggunaan tenaga kerja asing pekerjaan lebih dari 6 bulan pada Perseroan di Jakarta
Pusat terhitung sejak tanggal 13 November 2024 s/d 31 Januari 2026 sebanyak 1 (satu) jabatan dengan jumlah
tenaga kerja asing 1 (satu) orang;
Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan
Kerja No. B.3/75111/PK.04.00/XI/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan
Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan Pada PT SMART Tbk., yang
mengesahkan rencana penggunaan tenaga kerja asing pekerjaan lebih dari 6 bulan pada Perseroan di Jakarta
182
Page 218
Pusat terhitung sejak tanggal 26 November 2024 s/d 28 Februari 2026 sebanyak 1 (satu) jabatan dengan
jumlah tenaga kerja asing 1 (satu) orang;
Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan
Kerja No. B.3/000692/PK.04.01/1/2025 tanggal 3 Januari 2025 tentang Pengesahan Rencana Penggunaan
Tenaga Kerja Asing Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan Pada PT SMART Tbk, yang menyetujui Perseroan untuk
mempekerjakan Shamsul Azhar Bin Sulaiman terhitung 12 bulan sejak tanggal tanda masuk; dan
Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan
Kerja No. B.3/07476/PK.04.00/II/2025 tanggal 14 Februari 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan Pada PT SMART Tbk, yang mengesahkan
rencana penggunaan tenaga kerja asing pekerjaan lebih dari 6 bulan berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung
sejak tanggal 14 Februari 2025 s/d 31 Mei 2026 sebanyak 1 (satu) jabatan dengan jumlah tenaga kerja asing
1 (satu) orang;
yang seluruhnya berlokasi di Bandar Lampung (Kota), Bangka (Kabupaten), Banjarbaru (Kota), Banjarmasin
(Kota), Banyu Asin (Kabupaten), Bekasi (Kabupaten), Bekasi (kota), Belitung (Kabupaten), Bengkalis
(Kabupaten), Berau (Kabupaten), Dumai (Kota), Jakarta Barat (Kota), Jakarta Pusat (Kota), Jakarta Selatan
(Kota), Jakarta Timur (Kota), Jakarta Utara (Kota), Jambi (kota), Jayapura (Kabupaten), Kampar (Kabupaten),
Kota Baru (Kabupaten), Kutai Timur (Kabupaten), Labuhan Batu (Kabupaten), Labuhan Batu Selatan
(Kabupaten), Labuhan Batu Utara (Kabupaten), Lahat (Kabupaten), Lampung Barat (Kabupaten), Lampung
Selatan (Kabupaten), Lampung Tengah (Kabupaten), Lampung Timur (Kabupaten), Lampung Utara (Kabupaten),
Medan (kota), Merangin (Kabupaten), Metro (Kota), Muara Enim (Kabupaten), Musi Banyu Asin (Kabupaten),
Musi Rawas (Kabupaten), Ogan Ilir (Kabupaten), Pangkal Pinang (Kota), Pekanbaru (Kota), Samarinda (Kota),
Sambas (Kabupaten), Sarolangun (Kabupaten), Siak (Kabupaten), Sintang (Kabupaten), Sorong (Kabupaten),
Sorong (Kota), Surabaya (Kota), Tanah Bumbu (Kabupaten), Tanah laut (Kabupaten), Tangerang (Kabupaten),
Tangerang (Kota), Tangerang Selatan (Kota).
TAPIAN
2) Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No.
B.3/56617/PK.04.00/IX/2024 tanggal 12 September 2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan pada PT Tapian Nadenggan, yang mengesahkan
perpanjangan rencana penggunaan tenaga kerja asing pada TAPIAN selama 1 (satu) tahun terhitung mulai dari
12 September 2024 s/d 31 Desember 2025 sebanyak 1 (satu) jabatan dengan jumlah tenaga kerja asing 1 (satu)
orang;
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja No. B.3/34347/PK.04.00/VI/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan pada PT Tapian Nadenggan, yang mengesahkan
rencana perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing pada TAPIAN selama 1 (satu) tahun terhitung mulai dari
11 Juni 2024 s/d 31 Agustus 2025 sebanyak 1 (satu) jabatan dengan jumlah tenaga kerja asing 1 (satu) orang;
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja No. B.3/22450/PK.04.00/IV/2024 tanggal 25 April 2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan pada PT Tapian Nadenggan, yang mengesahkan
rencana perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing pada TAPIAN selama 1 (satu) tahun terhitung mulai dari
25 April 2024 s/d 30 Juni 2025*) sebanyak 1 (satu) jabatan dengan jumlah tenaga kerja asing 1 (satu) orang;
dan
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja No. B.3/03936/PK.04.00/I/2025 tanggal 30 Januari 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Lebih Dari 6 Bulan pada PT Tapian Nadenggan, yang mengesahkan
183
Page 219
rencana penggunaan tenaga kerja asing lebih dari 6 bulan pada TAPIAN selama 2 (dua) tahun terhitung mulai
dari 30 Januari 2025 s/d 30 April 2026 sebanyak 1 (satu) jabatan dengan jumlah tenaga kerja asing 1 (satu)
orang;
yang seluruhnya berlokasi di Banjarmasin (Kota), Berau (Kabupaten), Jakarta Barat (Kota), Jakarta Pusat (Kota),
Jakarta Selatan (Kota), Jakarta Timur (Kota), Jakarta Utara (Kota), Kota Baru (Kabupaten), Kotawaringin Barat
(Kabupaten), Kotawaringin Timur (Kabupaten), Kutai Barat (Kabupaten), Kutai Kertanegara (Kabupaten), Kutai
Timur (Kabupaten), Palangkaraya (Kota), Samarinda (Kota), Seruyan (Kabupaten), Tapanuli Selatan
(Kabupaten).
SOCI
3) Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja No. B.3/53537/PK.04.00/IX/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan
Pengesahan Rencana Penggunaaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan Pada PT SOCI MAS, yang mengesahkan
perpanjangan rencana penggunaan tenaga kerja asing pada SOCI selama 1 (satu) tahun terhitung mulai dari 2
September 2024 s/d 31 Oktober 2025 sebanyak 1 (satu) jabatan dengan jumlah tenaga kerja asing 1 (satu)
orang dengan lokasi penempatan di Deli Serdang (Kabupaten), Jakarta Pusat (Kota), dan Medan (Kota);
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja No. B.3/16614/PK.04.00/III/2025tanggal 18 Maret 2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan Pada PT SOCI MAS, yang mengesahkan perpanjangan
rencana penggunaan tenaga kerja asing pada SOCI selama 1 (satu) tahun terhitung mulai dari 24 Maret 2025
s/d 31 Mei 2026 sebanyak 1 (satu) jabatan dengan jumlah tenaga kerja asing 1 (satu) orang dengan lokasi
penempatan di Deli Serdang (Kabupaten), dan Medan (Kota); dan
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja No. B.3/78745/PK.04.00/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan
Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Lebih Dari 6 Bulan pada PT Soci Mas, yang mengesahkan
rencana penggunaan tenaga kerja asing lebih dari 6 bulan pada SOCI selama 2 (dua) tahun terhitung mulai dari
11 Desember 2024 s/d 28 Februari 2026 sebanyak 1 (satu) jabatan dengan jumlah tenaga kerja asing 1 (satu)
orang dengan lokasi penempatan di Deli Serdang (Kabupaten), dan Medan (Kota).
LEIDONG
4) Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja No.
B.3/55031/PK.04.00/IX/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan pada LEIDONG, yang mengesahkan perpanjangan
rencana penggunaan tenaga kerja asing pada LEIDONG selama 1 (satu) tahun terhitung sejak 6 September
2024 s/d 31 Oktober 2025 sebanyak 1 (satu) jabatan dengan jumlah tenaga kerja asing 1 (satu) orang dengan
lokasi di Jakarta Barat (Kota), Jakarta Pusat (Kota), Jakarta Selatan (Kota), Jakarta Timur (Kota), Jakarta Utara
(Kota).
SSC
5) Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja No. B.3/53535/PK.04.00/IX/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan
Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan pada PT SINARMAS SENTRA CIPTA, yang
mengesahkan perpanjangan rencana penggunaan tenaga kerja asing pada SSC selama 1 (satu) tahun terhitung
sejak 2 September 2024 s/d 30 November 2025 sebanyak 1 (satu) jabatan dengan jumlah tenaga kerja asing 1
(satu) orang;
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja No. B.3/09692/PK.04.00/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pekerjaan Bersifat Sementara pada PT SINARMAS SENTRA CIPTA, yang
mengesahkan rencana penggunaan tenaga kerja asing pekerjaan bersifat sementara pada SSC selama 6 (enam)
184
Page 220
bulan terhitung sejak 21 Februari 2025 s/d 30 September 2025 sebanyak 1 (satu) jabatan dengan jumlah
tenaga kerja asing 1 (satu) orang; dan
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja No. B.3/01975/PK.04.00/IX/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan pada PT SINARMAS SENTRA CIPTA, yang mengesahkan
perpanjangan rencana penggunaan tenaga kerja asing pada SSC selama 1 (satu) tahun terhitung sejak 20
Januari 2025 s/d 31 Maret 2026 sebanyak 1 (satu) jabatan dengan jumlah tenaga kerja asing 1 (satu) orang;
yang seluruhnya berlokasi di Jakarta Barat (Kota), Jakarta Pusat (Kota), Jakarta Selatan (Kota), Jakarta Timur
(Kota), Jakarta Utara (Kota), Tangerang (Kapubaten), Tangerang (Kota).
Keterangan:
*)
Sehubungan dengan masa berlaku Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing TAPIAN atas nama Punithan Tanashingam sebagaimana
termaktub dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No.
B.3/22450/PK.04.00/IV/2024 tanggal 25 April 2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Perpanjangan pada PT Tapian Nadenggan yang akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, TAPIAN berencana untuk tidak memperpanjang
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing tersebut.
185
Page 221
9. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG
SAHAM
Berikut ini adalah diagram hubungan kepemilikan Perseroan:
Keterangan:
* Tidak aktif
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Peraturan Presiden No. 13 Tahun
2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme ("Perpres No. 13/2018"),
yang telah disampaikan kepada Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum melalui sistem
online berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian Data tanggal 21 Januari 2025 dari Perseroan berdasarkan
Pasal 4 ayat (1) poin d Perpres No. 13/2018 adalah Jesslyne Widjaja.
Adapun SII dan KGI merupakan perusahaan manajemen investasi yang masing-masing berbasis di London, United
Kingdom dan Florida, Amerika Serikat sehingga tidak terdapat pemegang saham individu pada masing-masing SII
dan KGI.
186
Page 222
Berikut ini adalah tabel hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan, pemegang saham dan Entitas Anak Perseroan:
NO. NAMA PERSEROAN PURIMAS TAPIAN KRESNA LEIDONG SATYA PANIGORAN PROPERTINDO SOCI PRATAMA SBE SSC
1. The Biao Leng DU KU KU KU KU KU KU
2. Jimmy Pramono WDU K K K K K K K K
3. DR.ING. Gianto WDU K K K K
Widjaja
4. Franciscus Costan D
5. Dirgahayu Agus D
Purnomo
6. Drs. Gatot Eddy D
Pramono
7. Franky Oesman KU
Widjaja
8. Rafael Buhay WKU
Concepcion Junior
9. Teddy Pawitra WKU / KI
10. Lukmono Sutarto K
11. Susiyati Bambang KI
Hirawan
12. Ardhayadi KI
13. Ketut Sanjaya KI
14. Burhanuddin Amin DU
15. Suedi Husein WDU DU
16. Syafriadi D WDU DU DU DU DU PD DU DU DU
17. Aditya Gunawan D D D D D D D
18. Benny Yusuf D
Setiawan
19. Budhi Dharmawira D
20. Tony D D
21. Wiwiek Budiono D D D
Muljono
22. Boy Yakobus D D D D
Muliana
23. Sardjono Soemardjo WKU K
24. Susanto D D D D
25. Billy Gunawan D D D D
26. Bun Suryanto D
27. Ertin Tanuwandi D D D D D
28. Carel Risakotta K K K K K KU K
29. Iswanto Nadjaja D
30. Sun Lie D
31. Kazunori Kobayashi D
32. Martinus Agung D
Utomo
187
Page 223
NO. NAMA PERSEROAN PURIMAS TAPIAN KRESNA LEIDONG SATYA PANIGORAN PROPERTINDO SOCI PRATAMA SBE SSC
33. Ferdinan D
34. Pedy Harianto DU K WPD K K
35. Tan I Tjhang D D
36. Kung Chee Wan D
37. Kamran Qamar D
38. Feredy D
39. David D
40. Edward Budianto D
41. Trisnawati Widjaja D
42. Petrus Simon D
Keterangan :
KU = Komisaris Utama WKU = Wakil Komisaris Utama K = Komisaris KI = Komisaris Independen
DU = Direktur Utama WDU = Wakil Direktur Utama D = Direktur
PD = Presiden Direktur WPD = Wakil Presiden Direktur PK = Presiden Komisaris
188
Page 224
10. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
A. Perjanjian Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan II SMART
1. Akta Perjanjian Perwaliamanatan a. Perseroan Jatuh tempo Obligasi Perseroan melakukan penerbitan
Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap b. PT Bank Mega Tbk adalah: Obligasi Berkelanjutan II SMART
II Tahun 2020 No. 01 tanggal 2 (Wali Amanat) − Obligasi Seri A 370 Tahap II Tahun 2020.
Oktober 2020 yang dibuat di hadapan (tiga ratus tujuh Obligasi Berkelanjutan II SMART
Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., puluh) hari Tahap II Tahun 2020 diterbitkan
Notaris di Kota Jakarta Selatan terhitung sejak dengan jumlah pokok sebesar
Tanggal Emisi, Rp1.400.000.000.000,- (satu triliun
yaitu pada tanggal empat ratus miliar Rupiah) yang
2 November 2021. terdiri dari:
− Obligasi Seri B - Obligasi Seri A sebesar
pada tanggal hari Rp572.000.000.000,- (lima
ulang tahun ke 3 ratus tujuh puluh dua miliar
(tiga) tahun Rupiah) dengan jangka
terhitung sejak waktu 370 (tiga ratus tujuh
Tanggal Emisi, puluh) hari sejak Tanggal
yaitu pada tanggal Emisi dan tingkat bunga
22 Oktober 2023. sebesar 8% per tahun;
− Obligasi Seri C - Obligasi Seri B sebesar
pada tanggal hari Rp280.000.000.000,- (dua
ulang tahun ke 5 ratus delapan puluh miliar
(lima) tahun Rupiah) dengan jangka
terhitung sejak waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi, Tanggal Emisi dan tingkat
yaitu pada tanggal bunga sebesar 9,75% per
22 Oktober 2025. tahun;
- Obligasi Seri C sebesar
Rp548.000.000.000,- (lima
ratus empat puluh delapan
miliar Rupiah) dengan jangka
waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi dan tingkat
bunga sebesar 10,5% per
tahun.
Penggunaan dana yang diperoleh
dari hasil penawaran umum
Obligasi, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi, akan
dipergunakan untuk:
1. Sekitar 42% untuk belanja
modal, yaitu untuk
membiayai penyelesaian
penambahan kapasitas
pabrik biodiesel Perseroan
yang berlokasi di Tarjun,
Kalimantan Selatan;
2. Sekitar 29% untuk
pembayaran angsuran pokok
utang bank jangka panjang
Perseroan pada saat jatuh
tempo yang merupakan
pembayaran sebagian pokok
utang bank jangka panjang;
3. Sisanya sekitar 29% akan
digunakan untuk kebutuhan
modal kerja Perseroan
antara lain pembayaran
kepada pemasok dalam
rangka mendukung kegiatan
usaha Perseroan.
189
Page 225
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
Sebelum dilunasinya semua Jumlah
Terutang atau pengeluaran lain
yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan
penerbitan Obligasi, Perseroan
berjanji dan mengikat diri bahwa
tanpa persetujuan tertulis dari Wali
Amanat tidak akan melakukan hal-
hal sebagai berikut :
1. melakukan pembayaran
utang kepada:
a. pemberi pinjaman
lainnya yang
kedudukannya pari
passu (konkuren)
dengan obligasi ini; dan
b. Afiliasi kecuali
pembayaran utang
dalam rangka kegiatan
usaha sehari-hari
Perseroan;
selama Perseroan lalai dalam
melakukan pembayaran
Jumlah Terutang;
2. mengalihkan kekayaan atau
menjadikan jaminan utang
harta kekayaan Perseroan,
yang merupakan lebih dari
50% jumlah kekayaan bersih
Perseroan dalam 1 (satu)
transaksi atau lebih, baik yang
berkaitan satu sama lain
maupun tidak yang terjadi
dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun buku, kecuali:
a. jaminan yang telah
diberikan sebelum
ditandatanganinya
Perjanjian
Perwaliamanatan;
b. jaminan yang diberkan
untuk pembiayaan
kembali (refinancing)
fasilitas pinjaman dengan
jaminan yang telah ada
sebelum
ditandataganinya
Perjanjian
Perwaliamanatan;
c. jaminan yang diberikan
untuk membiayai akuisisi
yang dilakukan
Perseroan, dengan
ketentuan aset yang
dijadikan jaminan
tersebut berasal dari
perusahaan yang
diakuisisi Perseroan.
3. melakukan penggabungan,
peleburan dan
pengambilalihan kecuali yang
dilakukan dengan perusahaan
yang sahamnya dimiliki oleh
Perseroan atau perusahaan
lain pada bidang usaha yang
190
Page 226
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
sama dan penggabungan,
peleburan dan
pengambilalihan tersebut
tidak mempunyai dampak
negatif terhadap jalannya
usaha Perseroan serta tidak
mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan
Pembayaran pokok dan/atau
bunga Obligasi;
4. melakukan kegiatan usaha
selain yang disebutkan dalam
Anggaran Dasar Perseroan.
5. melaksanakan transaksi
dan/atau mengadakan
kerjasama dan/atau membuat
perjanjian yang mempunyai
syarat dan ketentuan yang
dapat membatasi kepentingan
serta hak dari para Pemegang
Obligasi setiap dan seluruhnya
dengan mengacu kepada
ketentuan-ketentuan
mengenai hak dari para
Pemegang Obligasi
sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
6. memberikan jaminan
perusahaan, kecuali:
a. jaminan yang diberikan
kepada perusahaan-
perusahaan yang
berada di dalam kendali
Golden Agri-Resources
Ltd.;
b. jaminan yang diberikan
untuk kepentingan
kebun plasma yang
dimiliki oleh petani
plasma yang
bekerjasama dengan
perusahaan-
perusahaan yang
berada di dalam kendali
Golden Agri-Resources
Ltd.;
7. melakukan pengeluaran
obligasi atau instrumen utang
lain sejenisnya yang
mempunyai kedudukan lebih
tinggi dari obligasi ini.
8. mengurangi modal dasar
dan/atau modal ditempatkan
dan/atau modal disetor
Perseroan.
9. memberikan pinjaman kepada
Afiliasi, kecuali:
a. karyawan Perseroan;
b. Perusahaan yang
sahamnya dimiliki oleh
Perseroan baik langsung
maupun tidak langsung.
10. memberikan pinjaman kepada
pihak ketiga, kecuali:
191
Page 227
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
a. pinjaman lainnya yang
telah berjalan sebelum
ditandatanganinya
Perjanjian
Perwaliamanatan;
b. pinjaman dalam rangka
utang usaha; dan
c. pinjaman lainnya dengan
nilai tidak melebihi 5%
dari nilai ekuitas
Perseroan.
2. Akta Perjanjian Perwaliamanatan a. Perseroan Jatuh tempo Obligasi Perseroan melakukan penerbitan
Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap b. PT Bank Mega Tbk adalah: Obligasi Berkelanjutan II SMART
III Tahun 2021 No. 11 tanggal 28 (Wali Amanat) − Obligasi Seri A 370 Tahap III Tahun 2021.
Januari 2021 yang dibuat di hadapan (tiga ratus tujuh
Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., puluh) hari Obligasi Berkelanjutan II SMART
Notaris di Kota Jakarta Selatan terhitung sejak Tahap III Tahun 2021 diterbitkan
Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar
yaitu pada tanggal Rp825.000.000.000,- (delapan
1 Maret 2022. ratus dua puluh lima miliar Rupiah)
− Obligasi Seri B yang terdiri dari:
pada tanggal hari - Obligasi Seri A sebesar
ulang tahun ke 3 Rp225.000.000.000,- (dua
(tiga) tahun ratus dua puluh lima miliar
terhitung sejak Rupiah) dengan jangka
Tanggal Emisi, waktu 370 (tiga ratus tujuh
yaitu pada tanggal puluh) hari sejak Tanggal
19 Februari 2024. Emisi dan tingkat bunga
− Obligasi Seri C sebesar 7,25% per tahun;
pada tanggal hari - Obligasi Seri B sebesar
ulang tahun ke 5 Rp380.000.000.000,- (tiga
(lima) tahun ratus delapan puluh miliar
terhitung sejak Rupiah) dengan jangka
Tanggal Emisi, waktu 3 (tiga) tahun sejak
yaitu pada tanggal Tanggal Emisi dan tingkat
19 Februari 2026. bunga sebesar 9,00% per
tahun;
- Obligasi Seri C sebesar
Rp220.000.000.000,- (dua
ratus dua puluh miliar
Rupiah) dengan jangka
waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi dan tingkat
bunga sebesar 9,5% per
tahun.
Penggunaan dana yang diperoleh
dari hasil penawaran umum
Obligasi, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi seluruhnya akan
dipergunakan untuk pembayaran
sebagian utang bank jangka pendek
dan pokok utang bank jangka
panjang yang merupakan angsuran
pokok pada saat jatuh tempo.
Sebelum dilunasinya semua Jumlah
Terutang atau pengeluaran lain
yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan
penerbitan Obligasi, Perseroan
berjanji dan mengikat diri bahwa
tanpa persetujuan tertulis dari Wali
Amanat tidak akan melakukan hal-
hal sebagai berikut :
192
Page 228
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
1. melakukan pembayaran
utang kepada:
a. pemberi pinjaman
lainnya yang
kedudukannya pari
passu (konkuren)
dengan obligasi ini; dan
b. Afiliasi kecuali
pembayaran utang
dalam rangka kegiatan
usaha sehari-hari
Perseroan;
selama Perseroan lalai dalam
melakukan pembayaran
Jumlah Terutang;
2. mengalihkan kekayaan atau
menjadikan jaminan utang
harta kekayaan Perseroan,
yang merupakan lebih dari
50% jumlah kekayaan bersih
Perseroan dalam 1 (satu)
transaksi atau lebih, baik yang
berkaitan satu sama lain
maupun tidak yang terjadi
dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun buku, kecuali:
a. jaminan yang telah
diberikan sebelum
ditandatanganinya
Perjanjian
Perwaliamanatan;
b. jaminan yang diberkan
untuk pembiayaan
kembali (refinancing)
fasilitas pinjaman dengan
jaminan yang telah ada
sebelum
ditandataganinya
Perjanjian
Perwaliamanatan;
c. jaminan yang diberikan
untuk membiayai akuisisi
yang dilakukan
Perseroan, dengan
ketentuan aset yang
dijadikan jaminan
tersebut berasal dari
perusahaan yang
diakuisisi Perseroan.
3. melakukan penggabungan,
peleburan dan
pengambilalihan kecuali yang
dilakukan dengan perusahaan
yang sahamnya dimiliki oleh
Perseroan atau perusahaan
lain pada bidang usaha yang
sama dan penggabungan,
peleburan dan
pengambilalihan tersebut
tidak mempunyai dampak
negatif terhadap jalannya
usaha Perseroan serta tidak
mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan
193
Page 229
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
Pembayaran pokok dan/atau
bunga Obligasi.
4. melakukan kegiatan usaha
selain yang disebutkan dalam
Anggaran Dasar Perseroan.
5. melaksanakan transaksi
dan/atau mengadakan
kerjasama dan/atau membuat
perjanjian yang mempunyai
syarat dan ketentuan yang
dapat membatasi kepentingan
serta hak dari para Pemegang
Obligasi setiap dan seluruhnya
dengan mengacu kepada
ketentuan-ketentuan
mengenai hak dari para
Pemegang Obligasi
sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
6. memberikan jaminan
perusahaan, kecuali:
a. jaminan yang diberikan
kepada perusahaan-
perusahaan yang
berada di dalam kendali
Golden Agri-Resources
Ltd.;
b. jaminan yang diberikan
untuk kepentingan
kebun plasma yang
dimiliki oleh petani
plasma yang
bekerjasama dengan
perusahaan-
perusahaan yang
berada di dalam kendali
Golden Agri-Resources
Ltd.;
7. melakukan pengeluaran
obligasi atau instrumen utang
lain sejenisnya yang
mempunyai kedudukan lebih
tinggi dari obligasi ini.
8. mengurangi modal dasar
dan/atau modal ditempatkan
dan/atau modal disetor
Perseroan.
9. memberikan pinjaman kepada
Afiliasi, kecuali:
a. karyawan Perseroan;
b. Perusahaan yang
sahamnya dimiliki oleh
Perseroan baik langsung
maupun tidak langsung.
10. memberikan pinjaman kepada
pihak ketiga, kecuali:
a. pinjaman lainnya yang
telah berjalan sebelum
ditandatanganinya
Perjanjian
Perwaliamanatan;
b. pinjaman dalam rangka
utang usaha; dan
c. pinjaman lainnya dengan
nilai tidak melebihi 5%
194
Page 230
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
dari nilai ekuitas
Perseroan.
B. Perjanjian Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan III SMART
3. Akta Perjanjian Perwaliamanatan a. Perseroan Jatuh tempo Obligasi Perseroan melakukan penerbitan
Obligasi Berkelanjutan III SMART b. PT Bank Mega Tbk adalah: Obligasi Berkelanjutan III SMART
Tahap I Tahun 2021 No. 64 tanggal 26 (Wali Amanat) − Obligasi Seri A 370 Tahap I Tahun 2021.
Maret 2021 junctis Akta Addendum I (tiga ratus tujuh
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi puluh) hari Obligasi Berkelanjutan III SMART
Berkelanjutan III SMART Tahap I Tahun terhitung sejak Tahap I Tahun 2021 diterbitkan
2021 No. 12 tanggal 14 April 2021 dan Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar
Akta Addendum II Perjanjian Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun
yaitu pada tanggal
Perwaliamanatan Obligasi lima ratus miliar Rupiah) yang
20 Juni 2022.
Berkelanjutan III SMART Tahap I Tahun terdiri dari:
2021 No. 16 tanggal 24 Mei 2021 yang − Obligasi Seri B - Obligasi Seri A sebesar
seluruhnya dibuat di hadapan pada tanggal hari Rp600.000.000.000,- (enam
Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., ulang tahun ke 3 ratus miliar Rupiah) dengan
Notaris di Kota Jakarta Selatan (tiga) tahun jangka waktu 370 (tiga ratus
terhitung sejak tujuh puluh) Hari Kalender
Tanggal Emisi, terhitung sejak Tanggal Emisi
yaitu pada tanggal dan tingkat bunga tetap
10 Juni 2024. sebesar 6,75% per tahun;
− Obligasi Seri C - Obligasi Seri B sebesar
pada tanggal hari Rp600.000.000.000,- (enam
ratus miliar Rupiah) dengan
ulang tahun ke 5
jangka waktu 3 (tiga) tahun
(lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi
terhitung sejak dan tingkat bunga tetap
Tanggal Emisi, sebesar 8,75% per tahun; dan
yaitu pada tanggal - Obligasi Seri C sebesar
10 Juni 2026. Rp300.000.000.000,- (tiga
ratus miliar Rupiah) dengan
jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi
dan tingkat bunga tetap
sebesar 9,25% per tahun.
Penggunaan dana yang diperoleh
dari hasil penawaran umum
Obligasi, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi, akan
dipergunakan seluruhnya oleh
Perseroan untuk pembayaran
sebagian utang bank jangka pendek,
sebagian pokok utang bank jangka
panjang Perseroan yang merupakan
angsuran pokok pada saat jatuh
tempo dan sebagian pokok utang
obligasi pada saat jatuh tempo.
Sebelum dilunasinya semua Jumlah
Terutang atau pengeluaran lain
yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan
penerbitan Obligasi, Perseroan
berjanji dan mengikat diri bahwa
tanpa persetujuan tertulis dari Wali
Amanat tidak akan melakukan hal-
hal sebagai berikut :
1. melakukan pembayaran utang
kepada:
a. pemberi pinjaman lainnya
yang kedudukannya pari
passu (konkuren) dengan
obligasi ini; dan
195
Page 231
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
b. Afiliasi kecuali
pembayaran utang dalam
rangka kegiatan usaha
sehari-hari Perseroan;
selama Perseroan lalai dalam
melakukan pembayaran
jumlah terutang;
2. mengalihkan kekayaan atau
menjadikan jaminan utang
harta kekayaan Perseroan,
yang merupakan lebih dari
50% jumlah kekayaan bersih
Perseroan dalam 1 (satu)
transaksi atau lebih, baik yang
berkaitan satu sama lain
maupun tidak yang terjadi
dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun buku, kecuali:
a. jaminan yang telah
diberikan sebelum
ditandatanganinya
Perjanjian
Perwaliamanatan ini;
b. jaminan yang diberkan
untuk pembiayaan
kembali (refinancing)
fasilitas pinjaman dengan
jaminan yang telah ada
sebelum
ditandatanganinya
Perjanjian
Perwaliamanatan ini;
c. jaminan yang diberikan
untuk membiayai akuisisi
yang dilakukan
Perseroan, dengan
ketentuan aset yang
dijadikan jaminan
tersebut berasal dari
perusahaan yang
diakuisisi Perseroan.
3. melakukan penggabungan,
peleburan dan
pengambilalihan kecuali yang
dilakukan dengan perusahaan
yang sahamnya dimiliki oleh
Perseroan atau perusahaan
lain pada bidang usaha yang
sama dan penggabungan,
peleburan dan
pengambilalihan tersebut
tidak mempunyai dampak
negatif terhadap jalannya
usaha Perseroan serta tidak
mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan
Pembayaran pokok dan/atau
bunga Obligasi;
4. melakukan kegiatan usaha
selain yang disebutkan dalam
Anggaran Dasar Perseroan.
5. melaksanakan transaksi
dan/atau mengadakan
kerjasama dan/atau membuat
perjanjian yang mempunyai
196
Page 232
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
syarat dan ketentuan yang
dapat membatasi kepentingan
serta hak dari para Pemegang
Obligasi setiap dan seluruhnya
dengan mengacu kepada
ketentuan-ketentuan
mengenai hak dari para
Pemegang Obligasi
sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
6. memberikan jaminan
perusahaan, kecuali:
a. jaminan yang diberikan
kepada perusahaan-
perusahaan yang berada
di dalam kendali Golden
Agri-Resources Ltd.;
b. jaminan yang diberikan
untuk kepentingan kebun
plasma yang dimiliki oleh
petani plasma yang
bekerjasama dengan
perusahaan-perusahaan
yang berada di dalam
kendali Golden Agri-
Resources Ltd.;
7. melakukan pengeluaran
obligasi atau instrumen utang
lain sejenisnya yang
mempunyai kedudukan lebih
tinggi dari obligasi ini;
8. mengurangi modal dasar
dan/atau modal ditempatkan
dan/atau modal disetor
Perseroan;
9. memberikan pinjaman kepada
Afiliasi, kecuali:
a. karyawan Perseroan;
b. Perusahaan yang
sahamnya dimiliki oleh
Perseroan baik langsung
maupun tidak langsung.
10. memberikan pinjaman kepada
pihak ketiga, kecuali:
a. pinjaman lainnya yang
telah berjalan sebelum
ditandatanganinya
Perjanjian
Perwaliamanatan;
b. pinjaman dalam rangka
utang usaha; dan
c. pinjaman lainnya dengan
nilai tidak melebihi 5%
dari nilai ekuitas
Perseroan.
4. Akta Perjanjian Perwaliamanatan a. Perseroan Jatuh tempo Obligasi Perseroan melakukan penerbitan
Obligasi Berkelanjutan III SMART b. PT Bank Mega Tbk adalah: Obligasi Berkelanjutan III SMART
Tahap II Tahun 2021 No. 39 tanggal 30 (Wali Amanat) − Obligasi Seri A 370 Tahap I Tahun 2021.
September 2021 yang dibuat di (tiga ratus tujuh
hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H., puluh) hari Obligasi Berkelanjutan III SMART
M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan terhitung sejak Tahap II Tahun 2021 diterbitkan
Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar
Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun
197
Page 233
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
yaitu pada tanggal lima ratus miliar Rupiah) yang
29 Oktober 2022. terdiri dari:
− Obligasi Seri B - Obligasi Seri A sebesar
pada tanggal hari Rp477.000.000.000,- (empat
ulang tahun ke 3 ratus tujuh puluh tujuh miliar
Rupiah) dengan jangka waktu
(tiga) tahun
370 (tiga ratus tujuh puluh)
terhitung sejak
Hari Kalender terhitung sejak
Tanggal Emisi, Tanggal Emisi dan tingkat
yaitu pada tanggal bunga tetap sebesar 6,00% per
19 Oktober 2024. tahun;
− Obligasi Seri C - Obligasi Seri B sebesar
pada tanggal hari Rp1.065.000.000.000,- (satu
ulang tahun ke 5 triliun enam puluh lima miliar
(lima) tahun Rupiah) dengan jangka waktu 3
terhitung sejak (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi, Tanggal Emisi dan tingkat
yaitu pada tanggal bunga tetap sebesar 8,50% per
tahun; dan
19 Oktober 2026.
- Obligasi Seri C sebesar
Rp958.000.000.000,-
(sembilan ratus lima puluh
delapan miliar Rupiah) dengan
jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi
dan tingkat bunga tetap
sebesar 9,00% per tahun.
Penggunaan dana yang diperoleh
dari hasil penawaran umum
Obligasi, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi, akan
dipergunakan seluruhnya oleh
Perseroan untuk:
1. Sekitar 66% akan digunakan
untuk pembayaran sisa
setoran modal Perseroan
dalam PT Sumber
Indahperkasa (pihak
terafiliasi) sebesar
Rp1.636.397.500.000,- (satu
triliun enam ratus tiga puluh
enam miliar tiga ratus
sembilan puluh tujuh juta lima
ratus ribu Rupiah); dan
2. Sisanya atau sekitar 34% akan
digunakan untuk pembayaran
sebagian pokok utang bank
jangka panjang Perseroan
yang merupakan angsuran
pokok dan pelunasan pokok
utang jangka pendek pada
saat jatuh tempo.
Sebelum dilunasinya semua Jumlah
Terutang atau pengeluaran lain
yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan
penerbitan Obligasi, Perseroan
berjanji dan mengikat diri bahwa
tanpa persetujuan tertulis dari Wali
Amanat tidak akan melakukan hal-
hal sebagai berikut :
1. melakukan pembayaran utang
kepada:
198
Page 234
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
a. pemberi pinjaman lainnya
yang kedudukannya pari
passu (konkuren) dengan
obligasi ini; dan
b. Afiliasi kecuali
pembayaran utang dalam
rangka kegiatan usaha
sehari-hari Perseroan;
selama Perseroan lalai dalam
melakukan pembayaran
jumlah terutang;
2. mengalihkan kekayaan atau
menjadikan jaminan utang
harta kekayaan Perseroan,
yang merupakan lebih dari
50% jumlah kekayaan bersih
Perseroan dalam 1 (satu)
transaksi atau lebih, baik yang
berkaitan satu sama lain
maupun tidak yang terjadi
dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun buku, kecuali:
a. jaminan yang telah
diberikan sebelum
ditandatanganinya
Perjanjian
Perwaliamanatan ini;
b. jaminan yang diberkan
untuk pembiayaan
kembali (refinancing)
fasilitas pinjaman dengan
jaminan yang telah ada
sebelum
ditandatanganinya
Perjanjian
Perwaliamanatan ini;
c. jaminan yang diberikan
untuk membiayai akuisisi
yang dilakukan
Perseroan, dengan
ketentuan aset yang
dijadikan jaminan
tersebut berasal dari
perusahaan yang
diakuisisi Perseroan.
3. melakukan penggabungan,
peleburan dan
pengambilalihan kecuali yang
dilakukan dengan perusahaan
yang sahamnya dimiliki oleh
Perseroan atau perusahaan
lain pada bidang usaha yang
sama dan penggabungan,
peleburan dan
pengambilalihan tersebut
tidak mempunyai dampak
negatif terhadap jalannya
usaha Perseroan serta tidak
mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan
Pembayaran pokok dan/atau
bunga Obligasi;
4. melakukan kegiatan usaha
selain yang disebutkan dalam
Anggaran Dasar Perseroan.
199
Page 235
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
5. melaksanakan transaksi
dan/atau mengadakan
kerjasama dan/atau membuat
perjanjian yang mempunyai
syarat dan ketentuan yang
dapat membatasi kepentingan
serta hak dari para Pemegang
Obligasi setiap dan seluruhnya
dengan mengacu kepada
ketentuan-ketentuan
mengenai hak dari para
Pemegang Obligasi
sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
6. memberikan jaminan
perusahaan, kecuali:
a. jaminan yang diberikan
kepada perusahaan-
perusahaan yang berada
di dalam kendali Golden
Agri-Resources Ltd.;
b. jaminan yang diberikan
untuk kepentingan kebun
plasma yang dimiliki oleh
petani plasma yang
bekerjasama dengan
perusahaan-perusahaan
yang berada di dalam
kendali Golden Agri-
Resources Ltd.;
7. melakukan pengeluaran
obligasi atau instrumen utang
lain sejenisnya yang
mempunyai kedudukan lebih
tinggi dari obligasi ini;
8. mengurangi modal dasar
dan/atau modal ditempatkan
dan/atau modal disetor
Perseroan;
9. memberikan pinjaman kepada
Afiliasi, kecuali:
a. karyawan Perseroan;
b. Perusahaan yang
sahamnya dimiliki oleh
Perseroan baik langsung
maupun tidak langsung.
10. memberikan pinjaman kepada
pihak ketiga, kecuali:
a. pinjaman lainnya yang
telah berjalan sebelum
ditandatanganinya
Perjanjian
Perwaliamanatan;
b. pinjaman dalam rangka
utang usaha; dan
c. pinjaman lainnya dengan
nilai tidak melebihi 5%
dari nilai ekuitas
Perseroan.
5. Akta Perjanjian Perwaliamanatan a. Perseroan Jatuh tempo Obligasi Perseroan melakukan penerbitan
Obligasi Berkelanjutan III SMART b. PT Bank Mega Tbk adalah: Obligasi Berkelanjutan III SMART
Tahap III Tahun 2022 No. 15 tanggal 26 (Wali Amanat) − Obligasi Seri A 370 Tahap III Tahun 2022.
Januari 2022 yang dibuat di hadapan (tiga ratus tujuh
200
Page 236
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., puluh) hari Obligasi Berkelanjutan III SMART
Notaris di Kota Jakarta Selatan terhitung sejak Tahap III Tahun 2022 diterbitkan
Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar
yaitu pada tanggal Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun
26 Februari 2023. Rupiah) yang terdiri dari;
- Obligasi Seri A sebesar
− Obligasi Seri B
Rp100.000.000.000,- (seratus
pada tanggal hari
miliar Rupiah) dengan jangka
ulang tahun ke 3 waktu 370 (tiga ratus tujuh
(tiga) tahun puluh) Hari Kalender terhitung
terhitung sejak sejak Tanggal Emisi dan tingkat
Tanggal Emisi, bunga tetap sebesar 5,00% per
yaitu pada tanggal tahun;
16 Februari 2025. - Obligasi Seri B sebesar
− Obligasi Seri C Rp625.000.000.000,- (enam
pada tanggal hari ratus dua puluh lima miliar
ulang tahun ke 5 Rupiah) dengan jangka waktu 3
(lima) tahun (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi dan tingkat
terhitung sejak
bunga tetap sebesar 7,25% per
Tanggal Emisi,
tahun; dan
yaitu pada tanggal - Obligasi Seri C sebesar
16 Februari 2027. Rp275.000.000.000,- (dua
ratus tujuh puluh lima miliar
Rupiah) dengan jangka waktu 5
(lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi dan tingkat
bunga tetap sebesar 8,25% per
tahun.
Penggunaan dana yang diperoleh
dari hasil penawaran umum
Obligasi, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi, akan
dipergunakan seluruhnya oleh
Perseroan untuk pembayaran
sebagian pokok utang bank jangka
panjang Perseroan yang merupakan
angsuran pokok pada saat jatuh
tempo dan sebagian pokok utang
obligasi pada saat jatuh tempo yaitu
kepada (i) PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk. berdasarkan
Perjanjian Kredit No. 25 tanggal 18
Juli 2019; (ii) PT Bank Central Asia
Tbk. berdasarkan Perubahan Ketiga
Belas atas Perjanjian Kredit No. 01
tanggal 7 Mei 2021; (iii) PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk. & PT Bank
Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk.
yang merupakan pengalihan
pinjaman dari ICICI Bank Limited,
Cabang Singapura berdasarkan Akta
Perubahan dan Pernyataan Kembali
tanggal 27 September 2018 junctis
Form of Transfer Certificate tanggal
16 Maret 2021 antara ICICI Bank
Limited, Cabang Singapura dan PT
Bank Woori Saudara Indonesia 1906
Tbk dan Form of Transfer Certificate
tanggal 16 Maret 2021 antara ICICI
Bank Limited, Cabang Singapura dan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., dan
(iv) pemegang Obligasi
Berkelanjutan III SMART Tahap I
201
Page 237
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
Tahun 2021 Seri A; dengan rincian
sebagaimana termaktub dalam
Informasi Tambahan yang
disampaikan sehubungan dengan
Obligasi Berkelanjutan III SMART
Tahap III Tahun 2022.
Sebelum dilunasinya semua Jumlah
Terutang atau pengeluaran lain
yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan
penerbitan Obligasi, Perseroan
berjanji dan mengikat diri bahwa
tanpa persetujuan tertulis dari Wali
Amanat tidak akan melakukan hal-
hal sebagai berikut :
1. melakukan pembayaran utang
kepada:
a. pemberi pinjaman lainnya
yang kedudukannya pari
passu (konkuren) dengan
obligasi ini; dan
b. Afiliasi kecuali
pembayaran utang dalam
rangka kegiatan usaha
sehari-hari Perseroan;
selama Perseroan lalai dalam
melakukan pembayaran
jumlah terutang;
2. mengalihkan kekayaan atau
menjadikan jaminan utang
harta kekayaan Perseroan,
yang merupakan lebih dari
50% jumlah kekayaan bersih
Perseroan dalam 1 (satu)
transaksi atau lebih, baik yang
berkaitan satu sama lain
maupun tidak yang terjadi
dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun buku, kecuali:
a. jaminan yang telah
diberikan sebelum
ditandatanganinya
Perjanjian
Perwaliamanatan ini;
b. jaminan yang diberkan
untuk pembiayaan
kembali (refinancing)
fasilitas pinjaman dengan
jaminan yang telah ada
sebelum
ditandatanganinya
Perjanjian
Perwaliamanatan ini;
c. jaminan yang diberikan
untuk membiayai akuisisi
yang dilakukan
Perseroan, dengan
ketentuan aset yang
dijadikan jaminan
tersebut berasal dari
perusahaan yang
diakuisisi Perseroan.
3. melakukan penggabungan,
peleburan dan
202
Page 238
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
pengambilalihan kecuali yang
dilakukan dengan perusahaan
yang sahamnya dimiliki oleh
Perseroan atau perusahaan
lain pada bidang usaha yang
sama dan penggabungan,
peleburan dan
pengambilalihan tersebut
tidak mempunyai dampak
negatif terhadap jalannya
usaha Perseroan serta tidak
mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan
Pembayaran pokok dan/atau
bunga Obligasi;
4. melakukan kegiatan usaha
selain yang disebutkan dalam
Anggaran Dasar Perseroan.
5. melaksanakan transaksi
dan/atau mengadakan
kerjasama dan/atau membuat
perjanjian yang mempunyai
syarat dan ketentuan yang
dapat membatasi kepentingan
serta hak dari para Pemegang
Obligasi setiap dan seluruhnya
dengan mengacu kepada
ketentuan-ketentuan
mengenai hak dari para
Pemegang Obligasi
sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
6. memberikan jaminan
perusahaan, kecuali:
a. jaminan yang diberikan
kepada perusahaan-
perusahaan yang berada
di dalam kendali Golden
Agri-Resources Ltd.;
b. jaminan yang diberikan
untuk kepentingan kebun
plasma yang dimiliki oleh
petani plasma yang
bekerjasama dengan
perusahaan-perusahaan
yang berada di dalam
kendali Golden Agri-
Resources Ltd.;
7. melakukan pengeluaran
obligasi atau instrumen utang
lain sejenisnya yang
mempunyai kedudukan lebih
tinggi dari obligasi ini;
8. mengurangi modal dasar
dan/atau modal ditempatkan
dan/atau modal disetor
Perseroan;
9. memberikan pinjaman kepada
Afiliasi, kecuali:
a. karyawan Perseroan;
b. Perusahaan yang
sahamnya dimiliki oleh
Perseroan baik langsung
maupun tidak langsung.
203
Page 239
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
10. memberikan pinjaman kepada
pihak ketiga, kecuali:
a. pinjaman lainnya yang
telah berjalan sebelum
ditandatanganinya
Perjanjian
Perwaliamanatan;
b. pinjaman dalam rangka
utang usaha; dan
c. pinjaman lainnya dengan
nilai tidak melebihi 5%
dari nilai ekuitas
Perseroan.
C. Perjanjian Kredit
C.1 Perseroan
6. Akta Perjanjian Kredit Maksimum a. PT Bank Negara s/d Kreditur memberikan fasilitas
sebesar USD45,000,000 No. 10 tanggal Indonesia (Kreditur) 10-09-2026 kredit revolving uncommited
11 September 2023 yang dibuat di kepada Debitur sebesar
hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H., b. Perseroan (Debitur) USD45.000.000 yang digunakan
M.Kn., Notaris di Jakarta junctis untuk modal kerja perusahaan yang
Persetujuan Perubahan Perjanjian bergerak di bidang usaha produksi
Kredit No. (1) 10 KMK Maksimum dan pengolahan minyak kelapa
USD45,000 tanggal 22 Juli 2024, sawit serta produk turunannya.
Persetujuan Perubahan Perjanjian Tingkat suku bunga per tahun atas
Kredit No. (2) 10 KMK Maksimum fasilitas kredit ini disesuaikan
USD45,000,000,000 tanggal 4 Juni dengan besarnya suku bunga yang
2025 dan Persetujuan Perubahan berlaku pada Kreditur dari waktu ke
Perjanjian Kredit No. (3) 10 KMK waktu (Bunga Efektif) dengan
Maksimum USD45,000,000 tanggal 11 ketentuan fixed rate selama
Juni 2025. periode penarikan dengan besaran
bunga untuk setiap periode akan
ditentukan paling lambat pada saat
penarikan kredit.
Ketentuan pembatasan (negative
covenant) dalam perjanjian ini
antara lain Debitur dilarang untuk
menerima fasilitas kredit baru dari
bank lain maupun lembaga
keuangan lainnya, termasuk
menerbitkan obligasi, kecuali
apabila Debitur masih memenuhi
ketentuan Debt Equity Ratio
("DER") maksimal 3 kali.
Fasilitas kredit ini dijamin dengan
agunan berupa piutang usaha yang
dimiliki oleh Debitur sebesar
USD45,000,000 berdasarkan Akta
Jaminan Fidusia (Piutang) No. 11
tanggal 11 September 2023 yang
dibuat di hadapan Mochamad Nova
Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan dan Sertifikat
Jaminan Fidusia No.
W10.00478146.AH.05.01 Tahun
2023 tanggal 21 September 2023.
7. Akta Pembaharuan Perjanjian Kredit a. PT Bank Negara 60 (enam puluh) Kreditur memberikan fasilitas
Modal Kerja Aflopend Maksimum Indonesia (Kreditur) bulan sejak tanggal kredit modal kerja bersifat
sebesar USD200,000,000 No. 09 pencairan pertama angsuran (Aflopend) sebesar: (i)
tanggal 11 September 2023, yang b. Perseroan (Debitur) maksimum USD45,000,000 untuk
dibuat di hadapan Mochamad Nova Tranche I dan (ii) maksimum
204
Page 240
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta USD155.000.000 untuk Tranche II,
juncto Persetujuan Perubahan yang digunakan untuk modal kerja
Perjanjian Kredit No. (1) 09 KMK perusahaan yang bergerak di
Aflopend Maksimum USD200,000,000 bidang usaha produksi dan
tanggal 4 Juni 2025 pengolahan minyak kelapa sawit
serta produk turunannya. Tingkat
suku bunga per tahun atas fasilitas
kredit ini adalah sebesar Term SOFR
("TSOFR") 3 bulan + 0,85%, dengan
ketentuan: (i) perubahan tingkat
suku bunga mengikuti TSOFR 3
bulan, setiap terjadi perubahan
akan diberitahukan secara tertulis
oleh Kreditur kepada Debitur, (ii)
suku bunga akan diberlakukan per
periode berlakunya suku bunga,
periode bunga adalah 3 bulan
terhitung sejak tanggal 26 sampai
dengan tanggal 25 triwulan
berikutnya, TSOFR pertama kali
akan ditentukan pada H-2
penarikan fasilitas kredit.
Ketentuan pembatasan (negative
covenant) dalam perjanjian ini
antara lain Debitur tidak menerima
pinjaman dari bank lain maupun
lembaga keuangan lainnya,
termasuk menerbitkan obligasi,
kecuali apabila Debitur masih
memenuhi ketentuan DER
maksimal 3 kali.
Fasilitas kredit ini dijamin dengan:
1. Agunan berupa tanah seluas
150.000 m2 milik Debitur yang
terletak di Desa Segara
Makmur, kecamatan
Tarumajaya, kabupaten
Bekasi, provinsi Jawa Barat
yang telah dibebani dengan:
a. Sertifikat HGB No. 486
tanggal 18 Maret 2009,
seluas 4.388 m2,
terdaftar atas nama
Debitur;
b. Sertifikat HGB No. 487
tanggal 18 Maret 2009,
seluas 10.484 m2,
terdaftar atas nama
Debitur;
c. Sertifikat HGB No. 512
tanggal 18 Maret 2009,
seluas 3.438 m2,
terdaftar atas nama
Debitur;
d. Sertifikat HGB No. 513
tanggal 4 Juni 2009,
seluas 5.828 m2,
terdaftar atas nama
Debitur;
e. Sertifikat HGB No. 514
tanggal 4 Juni 2009,
seluas 10.317 m2,
205
Page 241
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
terdaftar atas nama
Debitur;
f. Sertifikat HGB No. 515
tanggal 18 Maret 2009,
seluas 7.513 m2,
terdaftar atas nama
Debitur;
g. Sertifikat HGB No. 516
tanggal 18 Maret 2009,
seluas 37.298 m2,
terdaftar atas nama
Debitur; dan
h. Sertifikat HGB No. 517
tanggal 18 Maret 2009,
seluas 20.734 m2,
terdaftar atas nama
Debitur,
yang telah dibebani dengan
(a) Hak Tanggungan peringkat
I (Pertama) dan dengan nilai
tanggungan sebesar
Rp425.625.000.000,-
sebagaimana termaktub
dalam Sertifikat Hak
Tanggungan No. 4930/2009
tanggal 5 Oktober 2009 dan
Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 62/2009
tanggal 17 September 2009,
yang dibuat di hadapan Ika
Sakti Rachmasari, S.H., PPAT
di Kabupaten Bekasi, (b) Hak
Tanggungan peringkat II
(Kedua) dan dengan nilai
tanggungan sebesar
USD72.000.000 sebagaimana
termaktub dalam Sertifikat
Hak Tanggungan No.
13746/2015 tanggal 12
Oktober 2015 dan Akta
Pemberian Hak Tanggungan
No. 160/2015 tanggal 4
September 2015, yang dibuat
di hadapan Lamria Merry
Simamora, S.H., PPAT di
Kabupaten Bekasi,
i. Sertifikat HGB No. 829
tanggal 25 Oktober
2010, seluas 8.762 m2,
terdaftar atas nama
Debitur;
j. Sertifikat HGB No. 1619
tanggal 25 Oktober
2010, seluas 17.977 m2,
terdaftar atas nama
Debitur;
k. Sertifikat HGB No. 1620
tanggal 25 Oktober
2010, seluas 6.830 m2,
terdaftar atas nama
Debitur;
l. Sertifikat HGB No. 1621
tanggal 25 Oktober
2010, seluas 13.589 m2,
206
Page 242
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
terdaftar atas nama
Debitur; dan
m. Sertifikat HGB No. 1622
tanggal 25 Oktober
2010, seluas 2.842 m2,
terdaftar atas nama
Debitur,
yang telah dibebani dengan
Hak Tanggungan peringkat I
(Pertama) dan dengan nilai
tanggungan sebesar
USD35.500.000 sebagaimana
termaktub dalam Sertifikat
Hak Tanggungan No.
13442/2015 tanggal 1
Oktober 2015 dan Akta
Pemberian Hak Tanggungan
No. 159/2015 tanggal 4
September 2015, yang dibuat
di hadapan Lamria Merry
Simamora, S.H., PPAT di
Kabupaten Bekasi.
2. Tanah seluas 57.989 m2, yang
terletak di Kawasan Industri
Marunda Center Blok D No. 1,
Jalan Marunda Makmur, Desa
Segara Makmur, Kecamatan
Tarumajaya, Kabupaten
Bekasi, Provinsi Jawa Barat,
dengan bukti kepemilikan
sebagai berikut:
a. Sertifikat HGB No. 1031
tanggal 13 April 2012,
seluas 29.428 m2,
terdaftar atas nama
Debitur;
b. Sertifikat HGB No. 1032
tanggal 13 April 2012,
seluas 5.091 m2,
terdaftar atas nama
Debitur;
c. Sertifikat HGB No. 1108
tanggal 13 April 2012,
seluas 13.500 m2,
terdaftar atas nama
Debitur; dan
d. Sertifikat HGB No. 1109
tanggal 13 April 2012,
seluas 9.970 m2,
terdaftar atas nama
Debitur;
yang telah dibebani dengan
hak tanggungan peringkat I
(Pertama) dan dengan nilai
tanggungan sebesar
USD66.870.000 sebagaimana
termaktub dalam Sertifikat
Hak Tanggungan No.
11652/2018 tanggal 11
Oktober 2018 dan Akta
Pemberian Hak Tanggungan
No. 142/2018 tanggal 13
September 2018, yang dibuat
di hadapan Lamria Merry
207
Page 243
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
Simamora, S.H., PPAT di
Kabupaten Bekasi.
8. Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja a. PT Bank Negara 60 (enam puluh) Kreditur memberikan fasilitas
Aplofend Maksimum Sebesar Indonesia (Persero) Tbk bulan sejak pencairan kredit kepada Debitur berupa kredit
USD250,000,000 No. 05 tanggal 23 (Debitur) fasilitas kredit modal kerja bersifat aplofend
April 2024 yang dibuat di hadapan dengan jumlah maksimal sebesar
Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., b. Perseroan (Kreditur) USD250.000.000, yang digunakan
Notaris di Jakarta Selatan juncto untuk keperluan modal kerja
Persetujuan Perubahan Perjanjian perusahaan yang bergerak di
Kredit No. (1) 05 KMK Aflopend bidang usaha produksi dan
Maksimum USD250,000,000 tanggal 4 pengolahan minyak kelapa sawit
Juni 2025 serta produk turunannya, termasuk
namun tidak terbatas untuk
pembayaran kembali kewajiban
dan belanja modal perusahaan.
Tingkat suku bunga atas fasilitas
kredit ini adalah sebesar Term SOFR
("TSOFR") 3 bulan + 0,6%, dengan
ketentuan: (i) perubahan tingkat
suku bunga mengikuti TSOFR 3
bulan, setiap terjadi perubahan
akan diberitahukan secara tertulis
oleh Kreditur kepada Debitur, (ii)
suku bunga akan diberlakukan per
periode berlakunya suku bunga,
periode bunga adalah 3 bulan
terhitung sejak tanggal 26 sampai
dengan tanggal 25 triwulan
berikutnya, TSOFR pertama kali
akan ditentukan pada H-2
penarikan fasilitas kredit.
Ketentuan pembatasan (negative
covenant) dalam perjanjian ini
antara lain Debitur tidak
diperkenankan untuk menerima
fasilitas kredit baru dari bank lain
maupun lembaga keuangan
lainnya, termasuk menerbitkan
obligasi, kecuali apabila Debitur
masih memenuhi ketentuan DER
maksimal 3 (tiga) kali.
Fasilitas kredit ini dijamin dengan
agunan berupa 2 bidang tanah milik
Perseroan yang dibebani dengan
Hak Tanggungan peringkat I
(Pertama) sebagaimaan termaktub
dalam Sertifikat Hak Tanggungan
No. 00276/2024 tanggal 25 Juni
2024.
9. Akta Perjanjian Kredit No. 24 tanggal a. PT Bank Central Asia Tbk 1. Fasilitas Kredit Kreditur memberikan (i) fasilitas
22 Februari 2008, yang dibuat di (Kreditur) Multi Facility KMF dengan jumlah pokok tidak
hadapan Veronica Sandra Irawaty b. Perseroan; (“KMF”): 06-07- melebihi USD35.000.000 kepada
Purnadi, S.H., Notaris di Jakarta c. SOCI; 2025. Para Debitur serta (ii) fasilitas
Selatan, sebagaimana yang telah d. SBE; dan 2. Fasilitas installment loan 1 dengan jumlah
beberapa kali diubah dan terakhir e. PT Rolimex Kimia Installment Loan 1 pokok tidak melebihi
diubah dengan Perubahan Kelima Nusamas, s/d 4 USD100.000.000, (iii) fasilitas
Belas atas Perjanjian Kredit No. (secara bersama-sama Telah berakhir. installment loan 2 dengan jumlah
220/Add-KCK/2023 tanggal 27 Juni sebagai Para Debitur) pokok tidak melebihi
2023 USD50.000.000, (iv) fasilitas
installment loan 3 dengan jumlah
pokok tidak melebihi
208
Page 244
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
USD30.000.000, (v) fasilitas
installment loan 4 dengan jumlah
pokok tidak melebihi
Rp1.500.000.000.000,-; (vi) fasilitas
installment loan 5 dengan jumlah
pokok tidak melebihi
Rp1.000.000.000.000,-, diberikan
hanya kepada Perseroan yang
dapat dipergunakan antara lain
untuk membiayai modal kerja
pembelian CPO dan palm kernel
serta pembelian pupuk dan barang
investasi lainnya sesuai dengan
kegiatan usaha perkebunan kelapa
sawit, refinery, perdagangan CPO
dan palm kernel dan produk
turunannya, menunjang transaksi
operasional Para Debitur,
memenuhi kebeutuhan mata uang
asing (hedging) dan refinancing
aset/pinjaman serta kebutuhan
lainnya sesuai kegiatan usaha
Perseroan. Tingkat suku bunga per
tahun atas fasilitas kredit ini adalah
(i) LIBOR 3 bulan + 2,8% per tahun
(untuk Fasilitas Installment Loan 1)
(ii) Term SOFR 3 bulan + 1,75% per
tahun (untuk Fasilitas Installment
Loan 2 dan Fasilitas Installment
Loan 3) dan (iii) 7,3% per tahun
(untuk fasilitas Installment Loan 4
dan fasilitas Installment Loan 5).
Ketentuan pembatasan (negative
covenant) dalam perjanjian ini
antara lain Perseroan sebagai
Debitur tidak diperkenankan
memperoleh pinjaman uang/kredit
baru dari pihak lain dan/atau
mengikatkan diri sebagai
penanggung/penjamin dalam
bentuk dan dengan nama apapun
dan/atau mengagunkan harta
kekayaan Debitur kepada pihak
lain, kecuali tambahan pinjaman
dan/atau nilai penjaminan baru
tersebut tidak menyebabkan
Debitur melanggar pembatasan
keuangan yang sudah disepakati
antara lain DER maksimum sebesar
3 (tiga) kali.
Fasilitas kredit ini dijamin dengan:
1. Agunan berupa beberapa
tanah milik KRESNA seluas
2.715 Ha, yang telah dibebani
dengan:
a. Hak Tanggungan
peringkat I (Pertama)
berdasarkan Sertifikat
Hak Tanggungan No. 165
tanggal 25 April 2008
b. Hak Tanggungan
peringkat II (Kedua)
berdasarkan Sertifikat
209
Page 245
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
Hak Tanggungan No.
354/2009 tanggal 9
September 2009
c. Hak Tanggungan
peringkat III (Ketiga)
berdasarkan Sertifikat
Hak Tanggungan No.
556/2019 tanggal 10 Juli
2019,
2. Agunan berupa tanah milik
KRESNA seluas 5.022 Ha, yang
telah dibebani dengan:
a. Hak Tanggungan
peringkat I (Pertama)
berdasarkan Sertifikat
Hak Tanggungan No.
164/2008 tanggal 25 April
2008;
b. Hak Tanggungan
peringkat II (Kedua)
berdasarkan Sertifikat
Hak Tanggungan No.
355/2009 tanggal 9
September 2009;
c. Hak Tanggungan
peringkat III (Ketiga)
berdasarkan Sertifikat
Hak Tanggungan No.
557/2019 tanggal 10 Juli
2019,
3. Agunan berupa tanah milik
KRESNA seluas 86,4 Ha, yang
telah dibebani dengan:
a. Hak Tanggungan
peringkat I (Pertama)
berdasarkan Sertifikat
Hak Tanggungan No.
675/2009 tanggal 6
Oktober 2009;
b. Hak Tanggungan
peringkat II (Kedua)
berdasarkan Sertifikat
Hak Tanggungan No.
1302/2019 tanggal 15 Juli
2019,
4. Agunan berupa tanah milik
KRESNA seluas 1.799 Ha, yang
telah dibebani dengan:
a. Hak Tanggungan
peringkat I (Pertama)
berdasarkan Sertifikat
Hak Tanggungan No.
445/2010 tanggal 18
November 2010;
b. Hak Tanggungan
peringkat II (Kedua)
berdasarkan Sertifikat
Hak Tanggungan
555/2019 tanggal 10 Juli
2019,
10. Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian a. PT Bank Pan Indonesia s/d Kreditur memberikan fasilitas
Jaminan No. 40 tanggal 3 November Tbk (Kreditur) 31-08-2025 kredit kepada Debitur berupa
2010, yang dibuat di hadapan Sutjipto, pinjaman Money Market I dengan
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, b. Perseroan (Debitur) sub-limit (i) fasilitas LC/SKBDN
210
Page 246
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
sebagaimana yang telah beberapa kali masing-masing dan bersama-sama
diubah dan terakhir diubah dengan hingga jumlah pokok tidak melebihi
Perubahan Perjanjian Kredit No. USD80.000.000, dan (ii) penerbitan
007/DFI-MM/LEG/11/Per.XX tanggal Bank Garansi hingga jumlah pokok
15 Mei 2025, yang dibuat di bawah tidak melebihi USD10.000.000
tangan dan bermeterai cukup dan (atau jumlah ekuivalen dalam
telah dilegalisasi dengan No. Rupiah), yang digunakan untuk
711/2025/L pada tanggal yang sama keperluan modal kerja umum,
oleh Yudianto Hadioetomo, S.H., pembelian mesin, suku cadang,
M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Barat pupuk, bahan baku, dan bahan
pendukung produksi dan counter-
guarantee untuk pembelian gas
dan CPO. Tingkat suku bunga per
tahun atas fasilitas kredit ini adalah
sebesar 5,6% per tahun untuk
pinjaman USD dan 7,5% per tahun
untuk pinjaman Rupiah dan dapat
ditinjau serta diubah oleh Kreditur
setiap saat atas dasar keadaan uang
yang berlaku dengan periode
pembayaran bunga setiap bulan.
Ketentuan pembatasan (negative
covenant) dalam perjanjian ini
antara lain Debitur tidak
diperkenankan untuk memperoleh
tambahan pinjaman dari bank lain
atau pihak ketiga atau menerbitkan
surat berharga yang dapat
menyebabkan dilanggarnya DER
maksimum sebesar 3 (tiga) kali.
Fasilitas kredit ini dijamin dengan:
1. Agunan berupa beberapa
bidang tanah milik KRESNA,
yang telah dibebani dengan:
a. Hak Tanggungan
peringkat I (Pertama)
sebagaimana termaktub
dalam Sertifikat Hak
Tanggungan No.
326/2010 tanggal
tanggal 20 Desember
2010;
b. Hak Tanggungan
peringkat I (Pertama)
sebagaimana termaktub
dalam Sertifikat Hak
Tanggungan No.
325/2010 tanggal 20
Desember 2010;
c. Hak Tanggungan
peringkat I (Pertama)
sebagaimana termaktub
dalam Sertifikat Hak
Tanggungan No.
324/2010 tanggal 20
Desember 2010;
d. Hak Tanggungan
peringkat I (Pertama)
sebagaimana termaktub
dalam Sertifikat Hak
Tanggungan No.
323/2010 tanggal 20
Desember 2010,
211
Page 247
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
2. fidusia atas tagihan klaim
asuransi aset milik KRESNA
kepada Kreditur sebagaimana
telah didaftarkan di Kantor
Pendaftaran Fidusia sesuai
dengan Sertifikat Jaminan
Fidusia No. W7-018989
AH.05.01.TH2011/STD tanggal
12 Mei 2010;
3. Akta Pemberian Jaminan
(Borgtocht) Perusahaan No. 74
tanggal 28 Juli 2016, yang
dibuat di hadapan Sri
Rahayuningsih, S.H., Notaris di
Jakarta Pusat, yang mana PT
Purimas Sasmita memberikan
jaminan perusahaan atas
pelunasan pinjaman ini.
11. Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian a. PT Bank Pan Indonesia s/d Kreditur memberikan fasilitas
Jaminan No. 09 tanggal 2 Mei 2012, Tbk (Kreditur) 31-08-2025 kredit kepada Debitur berupa
yang dibuat di hadapan Sri pinjaman Money Market III hingga
Rahayuningsih, S.H., Notaris di Jakarta b. Perseroan (Debitur) jumlah pokok tidak melebihi
Pusat, sebagaimana yang telah USD60.000.000, yang digunakan
beberapa kali diubah dan terakhir untuk keperluan modal kerja
diubah dengan Perubahan Perjanjian umum. Tingkat suku bunga per
Kredit No. 004/IBD- tahun atas fasilitas kredit ini adalah
MM/LEG/13/Per.XVIII tanggal 15 Mei sebesar 5,6% per tahun untuk
2025 yang dibuat di bawah tangan dan pinjaman USD dan 7,5% per tahun
bermeterai cukup dan telah untuk pinjaman Rupiah dan dapat
dilegalisasi dengan No. 712/2025/L ditinjau dan diubah kembali oleh
pada tanggal yang sama oleh Yudianto Kreditur setiap saat atas dasar
Hadioetomo, S.H., M.Kn., Notaris di keadaan pasar uang yang berlaku,
Kota Jakarta Barat dengan periode pembayaran bunga
setiap bulan.
Ketentuan pembatasan (negative
covenant) dalam perjanjian ini
antara lain Debitur tidak
diperkenankan untuk memperoleh
tambahan pinjaman dari bank lain
atau pihak ketiga atau menerbitkan
surat berharga yang dapat
menyebabkan dilanggarnya DER
maksimum sebesar 3 (tiga) kali.
Fasilitas kredit ini dijamin dengan:
1. Agunan berupa beberapa
bidang tanah milik Debitur,
yang telah dibebani dengan Hak
Tanggungan peringkat I
(Pertama) sebagaimana
termaktub dalam Sertifikat Hak
Tanggungan No. 2512/2016
tanggal 14 September 2016;
2. Agunan berupa bidang tanah
milik TAPIAN, yang telah
dibebani dengan Hak
Tanggungan peringkat I
(Pertama) sebagaimana
termaktub dalam Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00357/2016
tanggal 5 September 2016;
3. fidusia atas tagihan klaim
asuransi milik Perseroan
212
Page 248
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
kepada Kreditur sebagaimana
telah didaftarkan di Kantor
Pendaftaran Fidusia sesuai
dengan Sertifikat Jaminan
Fidusia No.
W10.00390364.AH.05.01
TAHUN 2016 tanggal 22
Agustus 2016;
4. fidusia atas tagihan klaim
asuransi milik TAPIAN kepada
Kreditur sebagaimana telah
didaftarkan di Kantor
Pendaftaran Fidusia sesuai
dengan Sertifikat Jaminan
Fidusia No.
W10.00390367.AH.05.01
TAHUN 2016 tanggal 22
Agustus 2016.
12. Akta Perjanjian Pemberian Omnibus a. PT Bank Danamon s/d Kreditur memberikan fasilitas
Trade Facility No. 33 tanggal 28 Indonesia Tbk 17-03-2026 kredit kepada Debitur berupa
Desember 2010 yang dibuat di (Kreditur) fasilitas Omnibus Trading
hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H., (revolving) dengan jumlah pokok
M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, b. Perseroan (Debitur) tidak melebihi USD80.000.000 yang
sebagaimana yang telah beberapa kali digunakan untuk pembiayaan
diubah dan terakhir diubah dengan modal kerja pada umumnya.
Surat No. B.254/PP/EB/0525 tanggal 9 Tingkat suku bunga per tahun
Mei 2025 sebesar suku bunga Best Lending
Rate dan sewaktu-waktu dapat
ditinjau kembali untuk disesuaikan
dengan tarif suku bunga yang
berlaku pada Kreditur.
Ketentuan pembatasan (negative
covenant) dalam perjanjian ini
antara lain Debitur tidak
diperkenankan untuk memperoleh
tambahan pinjaman dari bank lain
atau pihak ketiga atau menerbitkan
surat berharga yang dapat
menyebabkan dilanggarnya
pembatasan keuangan yang sudah
disepakati antara lain DER tidak
melebihi dari 2,5 (dua koma lima)
kali
Fasilitas kredit ini dijamin dengan:
1. Sebidang tanah yang terdaftar
atas nama KRESNA, yang telah
dibebani dengan Hak
Tanggungan peringkat (i) I
(Pertama) sebagaimana
termaktub dalam Sertifikat
Hak Tanggungan No.
326/2011 tanggal 24 Agustus
2011; (ii) peringkat II (Kedua)
sebagaimana termaktub
dalam Sertifikat Hak
Tanggungan No.372/2013
tanggal 31 Juli 2013; (iii)
peringkat III (Ketiga)
sebagaimana termaktub
dalam Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00287/2020;
(iv) peringkat IV (Keempat)
213
Page 249
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
sebagaimana termaktub
dalam Akta Surat Kuasa
Membebankan Hak
Tanggungan No. 62 tanggal 25
Maret 2021, yang dibuat di
hadapan Mochamad Nova
Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan;
2. Fidusia atas persediaan
barang milik Debitur
sebagaimana telah
didaftarkan di Kantor
Pendaftaran Fidusia sesuai
dengan Sertifikat Jaminan
Fidusia No. W7-061719
AH.05.01.TH2011/STD tanggal
12 Desember 2011 yang
diubah tanggal 26 Juni 2013;
3. Fidusia atas tagihan milik
Debitur sebagaimana telah
didaftarkan di Kantor
Pendaftaran Fidusia sesuai
dengan Sertifikat Jaminan
Fidusia No. W.061720
AH.05.01.TH2011/STD tanggal
12 Desember 2011;
4. Corporate Support Guarantee
Agreement tertanggal 31
Maret 2011, yang
ditandatangani oleh Bank,
Golden Agri-Resources Ltd.
(Guarantor) dan Debitur, yang
mana Golden Agri-Resources
Ltd. memberikan jaminan
perusahaan atas pelunasan
pinjaman ini;
5. Fidusia atas piutang Debitur
kepada Kreditur sebagaimana
telah didaftarkan di Kantor
Pendaftaran Fidusia sesuai
dengan Sertifikat Jaminan
Fidusia No.
W10.00217252.AH.05.01.
TAHUN 2021 tanggal 1 April
2021.
13. Akta Perjanjian Kredit No. 44 tanggal a. PT Bank CIMB Niaga s/d Kreditur memberikan fasilitas
31 Mei 2007, yang dibuat di hadapan Tbk (Kreditur) 30-09-2025 kredit kepada Debitur berupa (i)
Myra Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta, Fasilitas Pinjaman Tetap sebesar
sebagaimana yang telah beberapa kali b. Perseroan (Debitur) USD40.000.000 (“Fasilitas PT”)
diubah dengan Perubahan ke-25 beserta beberapa fasilitas lain yang
(kedua puluh lima) terhadap merupakan sub-limit dari fasilitas
Perjanjian Kredit Nomor 44 Tanggal 31 tersebut yang digunakan untuk
Mei 2007 tanggal 9 April 2025. membiayai modal kerja Debitur, (ii)
Fasilitas Letter of Credit atas ujuk
(Sight L/C) dan/atau berjangka
(Usance L/C) sebesar
USD30,000,000 ("Fasilitas L/C
Lines") yang digunakan untuk
pembiayaan mesin, suku cadang
(spareparts) dan bahan baku (raw
materials), (iii) Fasilitas Trust
Receipt sebesar USD30,000,000
("Fasilitas TR") yang digunakan
untuk melunasi Letter of Credit, (iv)
214
Page 250
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
Fasilitas Bank Garansi setinggi-
tingginya sebesar USD5,000,000
("Fasilitas BG") yang digunakan
untuk penerbitan berbagai jenis
bank garansi untuk menunjang
kegiatan usaha Debitur sehari-hari
kecuali untuk menjamin pinjaman,
(v) Fasilitas Pinjaman Transaksi
Khusus Trade Account Receivable
sebesar USD5,000,000 ("Fasilitas
PTK Trade AR") yang digunakan
untuk membiaya kebutuhan modal
kerja Debitur, dan (vi) Fasilitas
Negosiasi Wesel Ekspor/Diskonto
Wesel Ekspor maksimum sebesar
USD30,000,000 ("Fasilitas
NWE/DWE"), yang digunakan
untuk membeli tagihan ekspor
berdasarkan L/C Sight / Usance,
termasuk L/C yang diterbitkan oleh
Kreditur. Tingkat suku bunga atas
fasilitas-fasilitas kredit ini adalah
sebesar 5,2% (subject to change)
untuk Fasilitas PT dan Term Secured
Overnight Financing Rate (Term
SOFR) + Marjin sebesar 0,9% per
tahun untuk fasiltias NWE/DWE.
Sehubungan dengan Fasilitas Trade
AR dan fasilitas lainnya yang
merupakan sub-limit dari Fasilitas
PT, suku bunga akan ditentukan
paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
sebelum tanggal penarikan.
Ketentuan pembatasan (negative
covenant) dalam perjanjian ini
antara lain Debitur tidak
diperkenankan untuk memperoleh
pinjaman uang/kredit dari pihak
lain yang dapat menyebabkan
dilanggarnya DER maksimum
sebesar 3 (tiga) kali.
Fasilitas kredit ini dijamin dengan:
1. Agunan berupa beberapa
bidang tanah milik PT Ivo Mas
Tunggal dan Debitur, yang
telah dibebani dengan:
a. Hak Tanggungan
peringkat I (Pertama)
sebagaimana termaktub
dalam Sertifikat Hak
Tanggungan No.
4214/2014 tanggal 21
April 2014;
b. Hak Tanggungan
peringkat I (Pertama)
sebagaimana termaktub
dalam Sertifikat Hak
Tanggungan No.
4213/2014 tanggal 21
April 2014;
2. Jaminan fidusia atas mesin-
mesin, peralatan-peralatan,
215
Page 251
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
sarana dan prasarana milik
Debitur yang berada di
refinery Belawan
sebagaimana telah
didaftarkan di Kantor
Pendaftaran Fidusia sesuai
dengan Sertifikat Jaminan
Fidusia No.
W10.00135775.AH.05.01
TAHUN 2014 tanggal 6 Maret
2014.
14. Akta Perjanjian Fasilitas Letter of a. PT Bank Maybank s/d Kreditur memberikan fasilitas
Credit (L/C) dan/atau Surat Kredit Indonesia Tbk 26-02-2026 kredit kepada Debitur berupa
Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) (Kreditur) fasilitas pinjaman promes berulang
Sub-Limit Pinjaman Promes Berulang (demand loan) dengan sub-limit
(Demand Loan) No. 83 tanggal 25 b. Perseroan (Debitur) fasilitas L/C dan/atau fasilitas
September 2007 juncto Akta SKBDN yang dapat dipakai dalam
Perjanjian Kredit Pinjaman Promes bentuk Sight dan/atau Usance
Berulang (Demand Loan) Sub Limit dan/atau Usance Payable at Sight
Fasilitas Letter of Credit (L/C) dan/atau (“UPAS”) L/C dan/atau Sight SKBDN
Surat Kredit Berdokumen Dalam dan/atau Usance SKBDN dan/atau
Negeri (SKBDN) No. 84 tanggal 25 UPAS SKBDN sampai jumlah
September 2007, yang dibuat di maksimum sebesar USD70.000.000
hadapan Veronica Nataadmadja, S.H., atau ekuivalen dalam mata uang
M Corp Admin, M. Com, Notaris di Rupiah, fasilitas invoice financing
Jakarta, sebagaimana yang telah buyer dan/atau seller ampai jumlah
beberapa kali diubah dan terakhir maksimum sebesar USD70,000,000
diubah dengan Perubahan Perjanjian dan sub-limit fasilitas diskonto
Kredit No. 27/PrbPKCDU/1/25 tanggal (without recourse) forfeiting
20 Februari 2025 sampai jumlah maksimum
USD5,000,000. Tingkat suku bunga
per tahun atas fasilitas demand
loan ditentukan per penarikan dan
untuk fasilitas UPAS sebesar LIBOR
+ 1,65% atau cost of fund +25bps
(yang mana lebih tinggi) minimum
USD300.
Ketentuan pembatasan (negative
covenant) dalam perjanjian ini
antara lain Debitur wajib meminta
persetujuan tertulis dari Bank
terlebih dahulu sebelum (i) menarik
modal yang telah disetor, dan (ii)
menjaminkan kepada kreditur lain
aset yang telah dijaminkan kepada
Kreditur dan Debitur tidak dapat
melakukan tindakan dapat
menyebabkan dilanggarnya DER
maksimum sebesar 3 (tiga) kali.
Fasilitas kredit ini dijamin dengan:
1. Agunan berupa beberapa
bidang tanah milik Debitur dan
KRESNA, yang telah dibebani
dengan:
a. Hak Tanggungan
peringkat I (Pertama)
sebagaimana termaktub
dalam Sertifikat Hak
Tanggungan No.
164/2010 tanggal 10
Februari 2010;
216
Page 252
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
b. Hak Tanggungan
peringkat I (Pertama)
sebagaimana termaktub
dalam Sertifikat Hak
Tanggungan No.
163/2010 tanggal 10
Februari 2010;
c. Hak Tanggungan
peringkat I (Pertama)
sebagaimana termaktub
dalam Sertifikat Hak
Tanggungan No.
166/2010 tanggal 10
Februari 2010;
d. Hak Tanggungan
peringkat I (Pertama)
sebagaimana termaktub
dalam Sertifikat Hak
Tanggungan No.
165/2010 tanggal 10
Februari 2010;
e. Hak Tanggungan
peringkat I (Pertama)
sebagaimana termaktub
dalam Sertifikat Hak
Tanggungan No.
63/2010 tanggal 15
Februari 2010;
f. Hak Tanggungan
peringkat I (Pertama)
sebagaimana termaktub
dalam Sertifikat Hak
Tanggungan No.
61/2010 tanggal 8
Februari 2010;
g. Hak Tanggungan
peringkat I (Pertama)
sebagaimana termaktub
dalam Sertifikat Hak
Tanggungan No.
62/2010 tanggal 15
Februari 2010;
h. Hak Tanggungan
peringkat I (Pertama)
sebagaimana termaktub
dalam Sertifikat Hak
Tanggungan No.
42/2010 tanggal 28
Januari 2010,
2. Corporate Guarantee dari
Golden Agri-Resources Ltd.
sebagaimana termaktub
dalam Corporate Support
Guarantee tertanggal 6 Maret
2008, yang dibuat di bawah
tangan, yang mana Golden
Agri-Resources Ltd.
memberikan jaminan
perusahaan sehubungan
dengan fasilitas ini;
3. Jaminan fidusia atas
persediaan refinery Belawan
milik Debitur sebagaimana
telah didaftarkan di Kantor
Pendaftaran Fidusia sesuai
217
Page 253
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
dengan Sertifikat Jaminan
Fidusia No.
W10.00387401.AH.05.01
TAHUN 2013 tanggal 27
November 2013
15. Perjanjian Kredit No. 13-0704LN a. MUFG Bank Ltd s/d Kreditur memberikan fasilitas
tanggal 14 Maret 2014 sebagaimana (dahulu The Bank of 28-11-2025 umum tanpa komitmen sampai
yang telah beberapa kali diubah dan Tokyo Mitsubishi Ujf. dengan USD50.000.000 dengan
terakhir diubah dengan Perubahan Ltd (Kreditur)) sub-limit untuk: (i) fasilitas
atas Perjanjian Kredit No. 2024- penyelesaian impor atas transaksi
0038693-LI tanggal 3 Desember 2024 b. Perseroan (Debitur) L/C sebesar USD50.000.000 dan (ii)
fasilitas penyelesaian impor terkait
dengan pembelian spare part dan
peralatan sebesar USD10,000,000,
yang digunakan untuk pembiayaan
modal kerja Debitur termasuk
memfasilitasi impor dan pembelian
lokal bahan mentah dan suku
cadang/peralatan. Marjin yang
berlaku sebesar 1,25% per tahun.
Tingkat suku bunga dihitung
berdasarkan cost of fund Kreditur
untuk periode bunga yang
bersangkutan ditambah Marjin
yang berlaku dalam USD dan IDR.
Ketentuan pembatasan (negative
covenant) dalam perjanjian ini
antara lain Debitur tidak
diperkenankan untuk memberikan
suatu pinjaman atau memperoleh
suatu pinjaman dari pihak lain,
melakukan investasi atau
meningkatkan partisipasi modal
saat ini pada pihak lain termasuk
namun tidak terbatas pada anak
perusahaan atau perusahaan
Afiliasinya yang dapat melanggar
pembatasan keuangan yang sudah
disepakati antara lain DER tidak
melebihi dari 2,5 (dua koma lima)
kali.
Fasilitas kredit ini dijamin dengan:
1. Fidusia atas piutang dagang
milik Debitur sebagaimana
telah didaftarkan pada Kantor
Pendaftaran Fidusia sesuai
dengan Sertifikat Jaminan
Fidusia No.
W10.00008723.AH.05.01
TAHUN 2021 tanggal 7 Januari
2021;
2. Fidusia atas barang
persediaan milik Debitur
sebagaimana telah
didaftarkan pada Kantor
Pendaftaran Fidusia sesuai
dengan Sertifikat Jaminan
Fidusia No.
W10.00301894.AH.05.01
Tahun 2024 tanggal 5 Mei
2014; dan
218
Page 254
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
3. Jaminan korporasi dari Golden
Agri-Resources Ltd.
sebagaimana termaktub
dalam Corporate Support
Guarantee tertanggal 21
Maret 2014, yang dibuat di
bawah tangan, yang mana
Golden Agri-Resources Ltd.
16. Akad Penyediaan Pembiayaan Trade a. PT Bank Danamon s/d Kreditur memberikan fasilitas
Syariah (Line Trade Facility) No. 12 Indonesia Tbk, Unit 17-03-2026 kredit kepada Debitur berupa
tanggal 17 Maret 2020, yang dibuat di Usaha Syariah fasilitas Omnibus Trading
hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H., (Kreditur) (revolving) dengan jumlah pokok
M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan tidak melebihi USD20.000.000 yang
sebagaimana yang telah beberapa kali b. Perseroan (Debitur) digunakan untuk pembiayaan
diubah dan terakhir diubah dengan modal kerja pada umumnya. Atas
Surat No. B.255/PP/EB/0525 tanggal 9 setiap jumlah pembiayaan yang
Mei 2025 diberikan, Debitur wajib membayar
imbalan kepada Kreditur berupa (i)
fee; atau (ii) bagi hasil; (iii) atau
bentuk imbalan lainnya sesuai
dengan Prinsip Syariah.
Besarnya jumlah imbalan akan
ditentukan dan disepakati dalam
Akad Realisasi Pembiayaan.
Ketentuan pembatasan (negative
covenant) dalam perjanjian ini
antara lain Debitur tidak
diperkenankan untuk memperoleh
tambahan pinjaman dari bank lain
atau pihak ketiga atau menerbitkan
surat berharga yang dapat
menyebabkan dilanggarnya
pembatasan keuangan yang sudah
disepakati antara lain DER tidak
melebihi dari 3 (tiga) kali
Fasilitas kredit ini dijamin dengan:
1. Sebidang tanah yang terdaftar
atas nama KRESNA, yang telah
dibebani dengan Hak
Tanggungan Peringkat III
(Ketiga) dan dengan nilai
tanggungan sebesar
USD15,000,000 sebagaimana
termaktub dalam Sertifikat
Hak Tanggungan No.
00287/2020 tanggal 15 April
2020;
2. Fidusia atas tagihan milik
Debitur dengan nilai
penjaminan sebesar
USD3,000,000 sebagaimana
telah didaftarkan pada Kantor
Pendaftaran Fidusia sesuai
dengan Sertifikat Jaminan
Fidusia No.
W.061720AH.05.01.TH
2011/STD tanggal 12
Desember 2011.
219
Page 255
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
17. Akta Perjanjian Kredit dan No. 14 a. PT Bank Rakyat s/d Kreditur memberikan fasilitas
tanggal 8 Oktober 2020 sebagaimana Indonesia (Persero) 07-10-2026 kredit kepada Debitur berupa
yang telah beberapa kali diubah dan Tbk (Kreditur) Fasilitas Supply Chain Financing
terakhir diubah dengan Akta Account Receivable (SCF A/R)
Addendum II Perjanjian Kredit No. 01 b. Perseroan (Debitur) bersifat uncommitted credit line
tanggal 2 Mei 2024 yang dibuat di dan with recourse dan Fasilitas
hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H., Kredit Modal Kerja (KMK) Khusus
M.Kn., Notaris di Jakarta dengan jumlah pokok tidak
melebihi Rp1.500.000.000.000,-
yang digunakan untuk layanan
transaksi SCF A/R, yaitu tagihan
yang dimiliki grup Debitur dan/atau
anak usahanya yang terkonsolidasi
dan terdaftar pada laporan
keuangan, yang dialihkan kepada
Bank sebagai factor dengan tagihan
yang mendasari (underlying
invoice) yang telah divalidasi oleh
Debitur serta telah memiliki hak
tagih pembayaran. Fasilitas KMK
khusus dipergunakan untuk
keperluan back up Fasiltias SCF/AR
saat terjadi default atas fasilitas
yang digunakan oleh Debitur dan
anak usahanya. Atas pemberian
fasilitas ini Debitur harus
membayar kepada Bank Servicing
Fee 0,25% per tahun (setiap
pencairan SCF A/R) dan Fee
Diskonto sesuai dengan ketentuan
yang berlaku di Kreditur. Tingkat
suku bunga atas Fasilitas KMK
Khusus adalah sebesar 2% di atas
suku bunga yang berlaku pada
counter rate.
Ketentuan pembatasan (negative
covenant) dalam perjanjian ini
antara lain Debitur tidak
diperkenankan untuk memperoleh
pinjaman uang/kredit dari pihak
lain yang dapat menyebabkan
dilanggarnya DER maksimum
sebesar 3 (tiga) kali.
Fasilitas kredit ini dijamin dengan:
1. Jaminan fidusia atas tagihan
piutang dagang milik Debitur
sebagaimana telah
didaftarkan di Kantor
Pendaftaran Fidusia sesuai
dengan Sertifikat Jaminan
Fidusia No.
W10.00436527.AH.05.01
TAHUN 2020 tanggal 15
Oktober 2020;
2. Corporate Guarantee dari
Golden Agri-Resources Ltd.
18. Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas a. PT Bank Permata Tbk Fasilitas Term Loan Kreditur memberikan fasilitas
Perbankan (Ketentuan Khusus) No. 6 (Kreditur) (Committed): 5 (lima) kredit kepada Debitur berupa
tanggal 3 Desember 2021, yang dibuat tahun sejak tanggal Fasilitas Term Loan Committed
di hadapan Doktorandus Gunawan c. Perseroan (Debitur) penarikan dengan jumlah pokok tidak
Tedjo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota melebihi Rp500.000.000.000,-
Jakarta Pusat (“Fasilitas TL”) yang digunakan
220
Page 256
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
untuk pembiayaan umum termasuk
namun tidak terbatas pada
refinancing asset dan/atau
refinancing utang bank/bonds.
Tingkat suku bunga atas Fasilitas TL
adalah sebesar 7% per tahun.
Ketentuan pembatasan (negative
covenant) dalam perjanjian ini
antara lain Debitur tidak
diperkenankan untuk menerima
suatu pinjaman uang atau fasilitas
keuangan berupa apapun juga atau
fasilitas leasing dari pihak lain yang
dapat menyebabkan tidak
terpenuhinya ketentuan rasio
keuangan yang ditetapkan.
Fasilitas kredit ini dijamin dengan
Agunan berupa beberapa bidang
tanah milik PT Bahana Karya
Semesta yang telah dibebani
dengan:
a. Hak Tanggungan peringkat I
(Pertama) sebagaimana
termaktub dalam Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00937/2021;
dan
b. Hak Tanggungan peringkat I
(Pertama) sebagaimana
termaktub dalam Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00932/2021.
19. Perjanjian Fasilitas Perbankan No. a. PT Bank DBS 5 (lima) tahun sejak Bank memberikan Fasilitas
120/PFP-DBSI/V/1-2/2024 tanggal 17 Indonesia tanggal penarikan amortized term loan facility sebasar
Mei 2024 yang dibuat di bawah tangan (Bank) pertama USD50,000,000 ("Fasilitas ATL"),
dan bermeterai cukup juncto Syarat- yang digunakan untuk tujuan
Syarat dan Ketentuan-Ketentuan b. Perseroan umum perusahaan. Tingkat suku
Standar Pemberian Fasilitas (Nasabah) bunga atas Fasilitas ATL adalah
Perbankan No. 119/STC-DBSI/V/1- sebesar 2% per tahun. Ketentuan
2/2024 tanggal 17 Mei 2024 pembatasan (negative covenant)
dalam perjanjian ini antara lain
Nasabah tidak diperkenankan
untuk menerima suatu pinjaman
baru dan/atau tambahan dari bank
lain atau lembaga keuangan lainnya
apabila Nasabah tidak dapat
menjaga dan mempertahankan
kondisi finansial sebagaimana yang
ditentukan dalam Perjanjian.
Fasilitas kredit ini dijamin dengan:
1. Beberapa bidang tanah milik
Nasabah yang diikat dengan
Hak Tanggungan peringkat
pertama sebagaimana
termaktub dalam Sertifikat Hak
Tanggungan No. 02287/2024;
2. Mesin dan peralatan yang
terletak di Refinery Surabaya
yang telah diikat secara fidusia
sebagaimana termaktub Akta
Jaminan Fidusia (Mesin) No. 16
tanggal 17 Mei 2024 yang
dibuat di hadapan Mochamad
Nova Faisal, S.H., M.Kn.,
221
Page 257
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
Notaris di Jakarta Selatan dan
telah didaftarkan di Kantor
Pendaftaran Fidusia sesuai
dengan Sertifikat Jaminan
Fidusia No.
W10.00266824.AH.05.01
Tahun 2024 tanggal 29 Mei
2024.
20. Perjanjian Fasilitas Perbankan Tanpa a. PT Bank BNP Paribas s/d Bank memberikan fasilitas
Komitmen No. LC/VM-036/LA/2023 Indonesia (Bank) 31-07-2025 pinjaman bergulir (revolving loan
tanggal 24 Mei 2023, yang dibuat di facility) sebesar USD20,000,000
bawah tangan dan bermeterai cukup, b. Perseroan (Penerima yang digunakan untuk modal
junctis: Pinjaman) korporasi umum dan/atau modal
a. Surat PT Bank BNP Paribas No. kerja Penerima Pinjaman. Tingkat
LC/HT-028/LA/2024 tanggal 8 suku bunga atas fasilitas ini adalah
Mei 2024; sebesar COF + Margin.
b. Surat PT Bank BNP Paribas No.
LC/HT-053/LA/2024 tanggal 29 Pinjaman ini dijamin dengan:
Juli 2024; a. Penanggungan korporasi
(corporate guarantee) oleh
Golden Agri Resources Ltd;
dan
b. Jaminan fidusia atas piutang
Penerima Pinjaman dengan
nilai penjaminan sebesar
Rp329.547.000.000,-
berdasarkan Akta Jaminan
Fidusia atas Piutang No. 13
tanggal 14 September 2023
yang dibuat di hadapan
Mochamad Nova Faisal, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Jakarta
Selatan dan telah didaftarkan
di Kantor Pendaftaran Fidusia
No. W10.01462508.AH.05.02
Tahun 2024 tanggal 2
Desember 2024.
C.2 SOCI
21. Akta Perjanjian Kredit Investasi Ekspor a. Lembaga Pembiayaan 23-06-2022 Kreditur memberikan fasilitas
No. 04 tanggal 23 Juni 2022 yang Ekspor Indonesia s/d kredit Investasi Ekspor yang bersifat
dibuat di hadapan Emi Susilowati, S.H., (Kreditur) 23-06-2027 Non Revolving, yang digunakan
Notaris di Jakarta juncto Syarat & untuk refinancing asset berupa
Ketentuan Perjanjian Kredit Lembaga b. SOCI (Debitur) tanah, bangunan, infrastruktur,
Pembiayaan Ekspor Indonesia Kode mesin, dan perlengkapan tidak
PKSTD-SKU-002-Rev.01, sebagaimana bergerak lainnya yang berlokasi di
telah diubah beberapa kali dan Jl. Pulau Irian Nomor 2, Kawasan
terakhir diubah dengan Perubahan Industri Medan Saentis - Percut Sei
Perjanjian Kredit Investasi Ekspor No. Tuan, Deli Serdang. Tingkat Suku
086/A/LCC/VII/2024 tanggal 1 Juli bunga per tahun atas fasilitas kredit
2024 yang dibuat di bawah tangan dan ini adalah sebesar 7%.
bermeterai cukup.
Ketentuan pembatasan (negative
covenant) dalam perjanjian ini
antara lain memperoleh pinjaman
baru atau mengakibatkan Debitur
menjadi berutang baik secara
langsung maupun tidak langsung
kecuali penambahan pinjaman baru
tersebut tidak mempengaruhi
kewajiban pembayaran kepada
Kreditur yang tercermin dari tetap
terpenuhinya DER tidak melebihi 3
(tiga) kali.
222
Page 258
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
Pinjaman ini dijamin dengan
agunan berupa tanah milik SOCI
yang dibebani dengan Hak
Tanggungan peringkat I (pertama)
sebesar Rp. 1.500.000.000.000,-
atas bidang tanah berikut
bangunan, infrastruktur, mesin,
dan perlengkapan tidak bergerak
lainnya yang melekat atau berdiri di
atas bidang tanah tersebut yang
berlokasi di Jalan Pulau Irian Nomor
2, Desa Saentis, Kecamatan Percut
Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang
Propinsi Sumatera Utara.
D. Perjanjian Transaksi Valuta Asing
1. Perjanjian Transaksi Valuta Asing No. a. PT Bank Pan Indonesia s/d Bank Panin memberikan fasilitas
010/FIT-FX/LEG/10 tanggal 3 Tbk (Bank Panin) 31-05-2026 transaksi valuta asing kepada
November 2010 sebagaimana yang Perseroan berupa (i) transaksi Spot
telah beberapa kali diubah dan b. Perseroan (transaksi valuta today dan
terakhir diubah dengan Perubahan tomorrow), dan (ii) transaksi
Perjanjian Transaksi Valuta Asing No. Forward (maksimum 12 bulan
010/FIT-FX/LEG/10/Per.XV tanggal 23 dengan ketentuan pagu transaksi
Agustus 2024 forward sebesar USD75.000.000
untuk memenuhi kebutuhan
transaksi valuta asing dan lindung
nilai posisi valuta asing yang timbul
dari kegiatan operasional
Perseroan.
2. Perjanjian Jual Belli Valuta Asing a. PT Bank CIMB Niaga Jangka waktu masing- Bank CIMB memberikan pre-
(Untuk Valuta Tbk (Bank CIMB) masing transaksi akan settlement limit secara keseluruhan
Today/Tommorow/Spot/ b. Perseroan dituangkan dalam tidak melebihi ekuivalen
Forward) No. 001/CB/JKT/2024 c. PT Sawit Mas Konfirmasi USD5,000,000 dan dapat dengan
tanggal 11 Januari 2024 sebagaimana Sejahtera Valuta Today, Tomorrow, Spot
terakhir kali diubah dengan d. PT Sumber dan/atau Forward, dengan
Perubahan Ke-2 atas Perjanjian Jual Indahperkasa maksimum tenor untuk Transaksi
Beli Valuta Asing (Untuk Valuta dengan Valuta Forward adalah 12
Today/Tommorow/Spot/Forward) No. (dua belas) bulan.
001/CB/JKT/2024 tanggal 9 April 2025.
3. Perjanjian Pemberian Fasilitas a. PT Bank Negara s/d Bank BNI memberikan fasilitas
Treasury Line No. Indonesia (Persero) 14-06-2026 forex line berbentuk plafond atau
019/LMC2/PPFTL/2020 tanggal 10 Tbk (Bank BNI) revolving uncommitted facility
Juni 2020 sebagaimana yang terakhir kepada Perseroan dengan pagu
diubah dengan Persetujuan b. Perseroan sebesar USD75.000.000 atau
Perubahan Perjanjian Pemberian dengan faktor konversi kredit
Fasilitas Treasury Line No. (5) sebesar 13% menjadi
019/LMC2/PPFTL/2020 tanggal 11 USD9.750.000 untuk melakukan
Juni 2025 lindung nilai (hedging) atas
transaksi jual beli valuta asing
Perseroan dan grup usahanya.
4. Perjanjian Jual Beli Valuta Asing a. PT Bank Central Asia Jangka waktu masing- Bank BCA memberikan fasilitas jual
dengan Penyerahan Kemudian (untuk Tbk (Bank BCA) masing transaksi akan beli valuta asing dengan masing-
Transaksi TOD/TOM/SPOT) tanggal 8 b. Perseroan dituangkan dalam masing plafon fasilitas yang akan
Oktober 2007, sebagaimana telah c. PT Purimas Sasmita Surat Konfirmasi ditentukan oleh Bank melalui Surat
diubah beberapa kali dan terakhir d. PT Ivo Mas Tunggal Persetujuan Pemberian Kredit
diubah dengan Perubahan dan e. SIP (SPPK) dan Surat Konfirmasi yang
Pernyataan Kembali atas Perjanjian f. PT Binasawit akan disampaikan kepada Nasabah
Jual Beli Valuta Asing (untuk Transaksi Abadipratama dari waktu ke waktu.
Tod/Tom/Spot/Forward/Domestic g. SOCI
223
Page 259
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
Non-Deliverable Forward/Swap) No. h. PT Rolimex Kimia Transaksi dapat dilakukan dalam
382/Add-KCK/2023 tanggal 27 Nusamas seluruh mata uang yang tersedia di
Oktober 2023 i. SBE Bank (multi currency), dengan
j. PT Golden Biomass ketentuan apabila dilakukan dalam
Energy mata uang yang berbeda maka
(selanjutnya secara jumlah plafon yang digunakan akan
bersama-sama disebut diperhitungkan sebesar ekuivalen
Nasabah) 100% dari nilai transaksi dalam
mata uang lain tersebut dengan
nilai konversi berdasarkan kurs
konversi yang berlaku di Bank pada
tanggal tersebut.
E. Perjanjian Kemitraan (Plasma)
E.1 TAPIAN
1. Perjanjian Kerja Sama No. 01/PK/TN- a. Koperasi Perkebunan 19-12-2040 Para Pihak sepakat untuk
KB/XII/2010 tanggal 20 Desember Sawit Karya Baru (30 tahun) mengadakan kerja sama dalam
2010 (Koperasi) rangka pengembangan dan
pengelolaan kebun kelapa sawit
b. TAPIAN dengan pola kemitraan serta untuk
meningkatkan taraf hidup
masyarakat sekitar Kebun
Kemitraan serta meningkatkan
daya saing melalui peningkatan
produktivitas dan pengembangan
industri berbasis perkebunan.
Lahan perkebunan yang akan
dikelola terletak di Desa Jak Luay,
kecamatan Wahau, kabupaten
Kutai Timur, provinsi Kalimantan
Timur.
2. Perjanjian Kemitraan No. 001/KOP- a. Seluruh Anggota Sejak tanggal 1 Para Pihak sepakat untuk
SRS/X/2012 tanggal 1 Oktober 2012 Koperasi Sawit Rantai Oktober 2012 sampai mengadakan kerja sama dan
Sejahtera yang dengan kebun kelapa mengatur pola kemitraan dalam
merupakan Petani sawit tidak rangka pengembangan dan
Peserta Plasma (Pihak menghasilkan TBS pengelolaan lahan perkebunan
Pertama) kelapa sawit kelapa sawit serta untuk
b. Koperasi Sawit Rantai meningkatkan taraf hidup
Sejahtera (Koperasi) masyarakat sekitar Kebun
c. TAPIAN Kemitraan dan meningkatkan daya
saing melalui peningkatan
produktivitas dan pengembangan
industri berbasis perkebunan.
Lahan perkebunan yang akan
dikelola terletak di Desa Nehas Liah
Bing, Jak Luay, kecamatan Telen
dan Rantau Panjang, Muara
Pantun, Juk Ayak, Marah Haloq,
Long Segar, Long Noran, kecamatan
Telen, kabupaten Kutai Timur,
provinsi Kalimantan Timur.
3. Perjanjian Kemitraan No. 001/PSSG- a. Seluruh Anggota Sejak tanggal 14 Para Pihak sepakat untuk
PK/XI/2013 tanggal 14 November Koperasi Serba Usaha November 2013 mengadakan kerja sama dalam
2013 Petsotsang Wehea yang sampai dengan kebun rangka pengembangan dan
merupakan Petani kelapa sawit tidak pengelolaan kebun kelapa sawit
Peserta Plasma (Pihak menghasilkan TBS dengan pola kemitraan serta untuk
Pertama) kelapa sawit meningkatkan taraf hidup
b. Koperasi Serba Usaha masyarakat sekitar Kebun
Petsotsang Wehea Kemitraan dan meningkatkan daya
(Koperasi) saing melalui peningkatan
produktivitas dan pengembangan
b. TAPIAN industri berbasis perkebunan.
224
Page 260
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
Lahan perkebunan yang akan
dikelola terletak di Desa Jak Luay,
kecamatan Muara Wahau,
kabupaten Kutai Timur, provinsi
Kalimantan Timur.
4. Perjanjian Kemitraan No. 001/PK/TN- a. Seluruh Anggota Petani Sejak tanggal 26 Juni Para Pihak sepakat untuk
SABD/06/2014 tanggal 26 Juni 2014 Peserta Plasma 2014 sampai dengan mengadakan kerja sama dalam
kebun kelapa sawit rangka pengembangan dan
b. TAPIAN tidak menghasilkan pengelolaan kebun kelapa sawit
TBS kelapa sawit dengan pola kemitraan serta untuk
c. Koperasi Sawit Subur meningkatkan taraf hidup
Abadi (Koperasi) masyarakat sekitar Kebun
Kemitraan dan meningkatkan daya
saing melalui peningkatan
produktivitias dan pengembangan
industri berbasis perkebunan.
Lahan perkebunan yang akan
dikelola terletak di Desa Juk Ayak,
kecamatan Telen, kabupaten Kutai
Timur, provinsi Kalimantan Timur.
5. Perjanjian Kemitraan Peremajaan a. Koperasi Karya Maju Sejak tanggal 28 April Para Pihak sepakat untuk
Sawit Rakyat No. 0021/SPK/KOP Karya Bersama Sejahtera 2018 sampai dengan mengadakan kerja sama dalam
Maju Bersama Sejahtera-TN/IV/2018 (Koperasi) kebun kelapa sawit rangka pengembangan dan
tanggal 28 April 2018 tidak menghasilkan pengelolaan kebun kelapa sawit
b. TAPIAN TBS kelapa sawit dengan pola kemitraan serta untuk
meningkatkan taraf hidup
masyarakat sekitar Kebun
Kemitraan dan meningkatkan daya
saing melalui peningkatan
produktivitas dan pengembangan
industri berbasis perkebunan.
Lahan perkebunan yang akan
dikelola terletak di Desa Huta
Godang, kecamatan Sungai Kanan,
kabupaten Labuhanbatu Selatan,
provinsi Sumatera Utara.
E.2 KRESNA
1. Surat Perjanjian Kerja Sama No. a. Koperasi Tiga Serumpun 60 tahun sejak Para Pihak sepakat untuk
04/KOP/TS/III/2000 tentang (Koperasi) tanggal 21 Maret mengadakan kerja sama dalam
Pembangunan Perkebunan Kelapa 2000 atau selama 2 rangka pengembangan dan
Sawit dengan Pola Kredit Kepada b. KRESNA (dua) siklus umur pengelolaan kebun kelapa sawit
Koperasi Primer Untuk Anggotanya kelapa sawit, yang dengan pola kemitraan serta untuk
(KKPA) tanggal 21 Maret 2000 mana lebih cepat meningkatkan taraf hidup
sebagaimana yang telah beberapa kali masyarakat sekitar Kebun
diubah dan terakhir diubah dengan Kemitraan dan meningkatkan daya
Akta No. 120 (Addendum atas saing melalui peningkatan
Perjanjian Kerja Sama) tanggal 8 produktivitas dan pengembangan
Agustus 2008, yang dibuat di hadapan industri berbasis perkebunan.
Yel Zulmardi, S.H., Notaris di Kota Lahan perkebunan yang akan
Jambi dikelola terletak di kabupaten
Merangin dan kabupaten
Sarolangun.
2. Perjanjian Kemitraan No. 002/KOPSA- a. Koperasi Sawit Bersama 30-09-2041 Para Pihak sepakat untuk menjalin
B/IX/2011 tanggal 30 September 2011 (Koperasi) (30 tahun) pola kemitraan dalam rangka
pengembangan dan pengelolaan
b. KRESNA sebidang tanah perkebunan kelapa
sawit yang terletak di Desa
Kongbeng Indah, Suka Maju,
Sidomulyo, Marga Mulya, Makmur
Jaya, Sri Pantun, kecamatan
Kongbeng, dan Desa Wanasari,
225
Page 261
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
kecamatan Muara Wahau,
kabupaten Kutai Timur, provinsi
Kalimantan Timur dengan luas
2.000 Ha, yang terdiri lahan
perkebunan milik KRESNA
berdasarkan Sertifikat Hak Guna
Usaha dan lahan perkebunan milik
Koperasi berdasarkan Sertifikat Hak
Milik yang sepenuhnya dikelola
oleh KRESNA.
3. Perjanjian Kemitraan tanggal 6 a. Koperasi Sawit Harapan 05-08-2035 Para Pihak sepakat untuk menjalin
Agustus 2005 Jaya (Koperasi) (30 tahun) kerja sama untuk
membangun/mengembangkan dan
b. KRESNA mengelola sebagian dari tanah
perkebunan kelapa sawit milik
KRESNA yang terletak di Desa
Rantau Panjang, kecamatan Telen,
kabupaten Kutai Timur, provinsi
Kalimantan Timur (lahan
Perkebunan). KRESNA bersedia
untuk melepaskan 20% dari lahan
perkebunan tersebut atau seluas
lebih kurang 1.100 Ha kepada
Koperasi. Tahapan pembangunan
perkebunan kelapa sawit tersebut
adalah (i) Tahap pembangunan
kebun (0 – 4 tahun), dan (ii) Masa
tanaman menghasilkan (4 – 25
tahun).
4. Perjanjian Kemitraan Peremajaan a. Koperasi Sawit Tri Karsa sejak tanggal 2 Para pihak sepakat untuk menjalin
Kebun Petani Plasma No. (Koperasi) Agustus 2017 sampai kemitraan dalam rangka
074/PK/Kopsa/ TK&PT KDA/VIII/2017 dengan kebun kelapa peremajaan sawit rakyat dengan
tanggal 2 Agustus 2017 b. KRESNA sawit tidak Koperasi yang merupakan
menghasilkan TBS masyarakat kecamatan Pamenang
kelapa sawit Barat dan Renah Pamenang,
provinsi Jambi serta mengatur pola
kemitraan dalam pengembangan
dan pengelolaan lahan perkebunan
kelapa sawit milik Koperasi serta
meningkatkan kesejahteraan
Koperasi dan daya saing melalui
peningkatan produktivitas dan
pengembangan industri hilir
berbasis perkebunan.
E.3 SATYA
1. Perjanjian Kerja Sama Dalam Rangka a. Koperasi Sukma Bersatu 2 (dua) siklus umur Para Pihak sepakat untuk
Pembangunan dan Pengelolaan (Koperasi) kelapa sawit, mengadakan kerja sama dalam
Proyek Perkebunan Kebun Kelapa terhitung sejak masa rangka pengembangan dan
Sawit dengan Pola Kemitraan b. SATYA pembangunan lahan pengelolaan kebun kelapa sawit
Revitalisasi Inti-Plasma No. perkebunan dengan pola kemitraan serta untuk
002/Kop.SB-SKU/VIII/2009 tanggal 12 meningkatkan taraf hidup
Agustus 2009 masyarakat sekitar Kebun dan
meningkatkan daya saing melalui
peningkatan produktivitas dan
pengembangan industri berbasis
perkebunan. Lahan perkebunan
yang akan dikelola terletak di Desa
Muara Kilis, kecamatan Tengah Ilir
dan Desa Sungai Keruh, kecamatan
Tebo Tengah, kabupaten Tebo,
provinsi Jambi. Koperasi akan
226
Page 262
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
menyerahkan lahan seluas ±2.500
Ha kepada SATYA dan atas lahan
tersebut, 50% akan menjadi milik
Koperasi dan sisanya akan menjadi
milik SATYA dan akan disertifikasi
dalam bentuk Hak Guna Usaha atas
nama SATYA.
2. Perjanjian Kerja Sama Dalam Rangka a. Koperasi Usaha 20-04-2037 Para Pihak sepakat untuk
Pembangunan dan Pengelolaan Bersama (Koperasi) (30 tahun) melakukan kerja sama dan
Proyek Perkebunan Kebun Kelapa mengatur pola kemitraan antara
Sawit No. 006/Kop.UB-SKU/IV/2007 b. SATYA Koperasi selaku petani peserta dan
tanggal 20 April 2007 SATYA selaku mitra usaha inti
dalam rangka
pembangunan/pengelolaan kebun
plasma, yang meliputi pengaturan
lahan, pembangunan, pengelolaan
kebun plasma (perawatan tanaman
dan penanganan hasil) dan penjual
hasil Tandan Buah Segar Kelapa
Sawit (TBS) melalui fasilitas kredit
program revitalisasi pemerintah.
Perkebunan kelapa sawit yang
diolah terletak di Desa Rantau Api
dan Penapalan, kecamatan Tengah
Ilir, Desa Betung Bedarah Barat,
kecamatan Tebo Ilir, dan Desa
Sungai Keruh, kecamatan Tebo
Tengah, kabupaten Tebo, provinsi
Jambi, seluas 1.200 Ha.
3. Perjanjian Kerja Sama Tentang a. Koperasi Tuah Sepakat Sejak tanggal 28 Para Pihak sepakat untuk
Pembangunan Perkebunan Kebun Batang Uleh (Koperasi) Agustus 2000 sampai melakukan kerja sama dalam
Kelapa Sawit dengan Pola Kredit dengan kebun kelapa membantu program Pemerintah
Kepada Koperasi Primer untuk b. SATYA sawit tidak dalam pengentasan kemiskinan
Anggotanya (KKPA) No. menghasilkan TBS melalui peningkatan pendapatan
003/TSBU/VIII/2000 tanggal 28 kelapa sawit anggota Koperasi dengan cara
Agustus 2000 juncto Adendum Surat dan/atau selama 25 pengembangan dan pembangunan
Perjanjian Kerja Sama No. tahun perkebunan kelapa sawit di atas
003/TSBU/III/2000 tanggal 21 Agustus lahan seluas 1.000 Ha di wilayah (i)
2017 kecamatan Tanah Tumbuh, (ii)
kecamatan Tanah Sepenggal, dan
(iii) kecamatan Rantau Pandan,
kabupaten Bungo Tebo, provinsi
Jambi, melalui pembiayaan yang
diperoleh melalui dana kredit PT
Permodalan Nasional Madani
melalui Bank Pelaksana.
4. Perjanjian Kerja Sama Dalam Rangka a. Koperasi Sawit Milik 60 tahun terhitung Para Pihak sepakat untuk
Pembangunan Perkebunan Kelapa Bersama (Koperasi) sejak masa mengadakan kerja sama dalam
Sawit dengan Fasilitas Kredit pembangunan Kebun membantu program Pemerintah
Komersial dari Bank Mandiri cabang b. SATYA atau selama 2 (dua) dalam pengentasan kemiskinan
Jambi No. 004/KOP-MB /XI/2001 siklus umur kelapa melalui peningkatan pendapatan
tanggal 13 November 2001 junctis sawit, mana yang anggota Koperasi dengan cara
Pembaruan Surat Perjanjian Kerja lebih cepat pengembangan unit usaha Koperasi
Sama No. 006/Kopsa.MB- dalam bidang perkebunan kelapa
SKU/VIII/2008 tanggal 26 Agustus sawit di lahan milik para anggota
2008 dan Adendum Surat Perjanjian Koperasi seluas 146 Ha, yang
Kerja Sama No. 006/Kopsa.MB- terletak di Desa Candi dan Desa
SKU/VIII/2008 tanggal 3 Mei 2017 Telantam, kecamatan Tanah
Sepenggal, serta di Desa Bukit
Kemang, kecamatan Tanah
Tumbuh, kabupaten Bungo,
227
Page 263
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
provinsi Jambi, yang pembiayannya
diperoleh dari bank.
5. Perjanjian Kemitraan No. 01/TSBU- a. Seluruh Anggota Sejak tanggal 19 Para Pihak sepakat untuk
B/I/2013 tanggal 19 Februari 2013 Koperasi Tuah Sepakat Februari 2013 sampai mengadakan kerja sama dalam
Batang Uleh / Petani dengan kebun kelapa membantu program Pemerintah
Peserta Plasma (Pihak sawit tidak dalam pengentasan kemiskinan
Pertama) menghasilkan TBS melalui peningkatan pendapatan
b. Koperasi Tuah Sepakat kelapa sawit anggota Koperasi dengan cara
Batang Uleh (Koperasi) pengembangan unit usaha Koperasi
c. SATYA dalam bidang perkebunan kelapa
sawit di lahan milik para anggota
Koperasi seluas 146 Ha, yang
terletak di Desa Bukit Kemang,
kecamatan Tanah Tumbuh,
kabupaten Bungo, provinsi Jambi.
6. Perjanjian Kerja Sama Dalam Rangka a. Seluruh Anggota Sejak tanggal 10 Para Pihak sepakat untuk
Pengembangan dan Pengelolaan Koperasi Tiga Saudara / Desember 2012 mengadakan kerja sama dan
Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Pola Petani Peserta Plasma sampai dengan kebun mengatur pola kemitraan antara
Kemitraan Di Desa Telentam, (Pihak Pertama) kelapa sawit tidak Para Pihak, dalam rangka
kecamatan Tanah Sepenggal, menghasilkan TBS pengembangan dan pengelolaan
kabupaten Bungo, provinsi Jambi No. b. Koperasi Tiga Saudara kelapa sawit tanah perkebunan kelapa sawit
001/TISA/XII/2012 tanggal 10 (Koperasi) yang merupakan milik Koperasi
Desember 2012 sebagaimana dibuktikan dengan
c. SATYA SHGU yang terdaftar atas nama
Koperasi, yang dikelola sepenuhnya
oleh SATYA. Perkebunan kelapa
sawit yang dikelola terletak di Desa
Telentam, Desa Candi, Desa
Bedaro, kecamatan Muko-Muko
Bathin VII, kabupaten Bungo,
provinsi Jambi.
F. Perjanjian Jual Beli
F.1 PERSEROAN
1. Perjanjian Jual Beli Bahan Bakar a. Perseroan (Penjual) 06-01-2025 s/d Penjual menjual bahan bakar nabati
Nabati (BBN) Public Service Obligation 31-12-2025 jenis biodiesel kepada Pembeli
(PSO) No. 020/HO/CL/2025 dan No. b. PT AKR Corporindo dengan kuantitas sebanyak 16.835
005/SMART/PJB/BIO/I/2025 tanggal 6 (Pembeli) KL.
Januari 2025
2. Perjanjian Jual Beli Bahan Bakar a. Perseroan (Penjual) 06-01-2025 s/d Penjual menjual bahan bakar nabati
Nabati Bakar Nabati (BBN) Non-Public 31-12-2025 jenis biodiesel kepada Pembeli
Service Obligation (NPSO) No. b. PT AKR Corporindo dengan kuantitas sebanyak 7.364
006/SMART/PJB/BIO/I/2025 dan No. (Pembeli) KL.
030/HO/CL/2025 tanggal 6 Januari
2025
F.2 SBE
1. Perjanjian Jual Beli Bahan Bakar a. SBE (Penjual) 06-01-2025 Penjual menjual bahan bakar nabati
Nabati (BBN) PSO (Public Service s/d jenis biodiesel kepada Pembeli
Obligation) antara PT Sinarmas Bio b. PT AKR Corporindo 31-12-2025 dengan kuantitas sebanyak 1.086
Energy dengan PT AKR Corporindo Tbk (Pembeli) KL.
No. 003/SBE/BIO/I/2025 tanggal 6
Januari 2025
2. Perjanjian Jual Beli Bahan Bakar a. SBE (Penjual) 06-01-2025 Penjual menjual bahan bakar nabati
Nabati (BBN) NON-PSO (Public Service b. PT AKR Corporindo s/d jenis biodiesel kepada Pembeli
Obligation) antara PT Sinarmas Bio (Pembeli) 31-12-2025 dengan kuantitas sebanyak 12.233
Energy dengan PT AKR Corporindo Tbk KL.
No. 004/SBE/PJB/BIO/I/2025 tanggal 6
Januari 2025.
228
Page 264
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
G. Perjanjian Lain
G.1 Perseroan
1. Perjanjian Penyediaan Dan a. Perseroan (Pihak 20 tahun Pihak Pertama sepakat untuk
Pengelolaan Sistem Pembangkit Listrik Pertama) memperoleh penyediaan dan jasa
Tenaga Surya Atap No. 27- pengelolaan sistem PLTS Atap dari
001/SMART/PS/LGL/III/2024 tanggal b. PT Daya Masa Agra Pihak Kedua dengan kapasitas
27 Maret 2024 Sejahtera (Pihak Kedua) terpasang sebesar 1.010 MWp
setara dengan 800 Kw AC dan Pihak
Kedua wajib memastikan
kontraktor yang berlisensi untuk
melakukan desain, pemasangan,
pengoperasian, pengelolaan,
dan/atau pemeliharaan atas sistem
PLTS Atap.
2. Perjanjian Penyediaan Dan a. Perseroan (Pihak 20 tahun Pihak Pertama sepakat untuk
Pengelolaan Sistem Pembangkit Listrik Pertama) memperoleh penyediaan dan jasa
Tenaga Surya Atap No. 28- pengelolaan sistem PLTS Atap dari
01/SMART/NSC-US/III/2024 tanggal b. PT Daya Masa Agra Pihak Kedua dengan kapasitas
25 Maret 2024 Sejahtera (Pihak Kedua) terpasang sebesar 633 kWp setara
dengan 550 Kw AC dan Pihak Kedua
wajib memastikan kontraktor yang
berlisensi untuk melakukan desain,
pemasangan, pengoperasian,
pengelolaan, dan/atau
pemeliharaan atas sistem PLTS
Atap.
G.2 SOCI
1. Surat Perjanjian No. a. PT (Persero) Kawasan 24-09-2021 Pihak Kedua akan membangun
02/SP/KIM/X/1991 tanggal 1 Oktober Industri Medan (Pihak s/d Pabrik Oleo Chemical di atas tanah
1991 sebagaimana telah diubah Pertama) 24-09-2041 seluas 99.991 m2 di dalam Kawasan
beberapa kali dan terakhir diubah Industri Medan (“Lahan”) dengan
dengan Perpanjangan Surat Perjanjian b. SOCI fasilitas yang telah disiapkan seperti
Penggunaan Tanah Industri (SPPTI) sarana prasarana. Pihak Pertama
SPPTI No. 02/SP/KIM/X/1991 tanggal juga telah menyetujui
1 Oktober 1991 jo. Addendum No. perpanjangan Surat Perjanjian
002/AD/KIM/TI/1993 tanggal 1 Penggunaan Tanah Industri dengan
Februari 1993 No. 4- biaya perpanjangan
001/SOCI/PK/LGL/IX/2020 tanggal 4 Rp27.603.665.447,-.
September 2020
G.3 SBE
1. Pokok-Pokok Kontrak Pengadaan a. PT Pertamina Patra 06-01-2025 Penyedia Produk sepakat untuk
Biodiesel/ Fatty Acid Methyl Ester Niaga (Perusahaan) s/d melakukan suplai dan mengirimkan
(Fame) Periode Januari - Desember b. SBE (Penyedia 31-12-2025 Produk berupa PSO Volume
2025 No. SP-026/PNE000000/2025-S0 Produk) 182.391 KL dan NPSO Volume
tanggal 23 Januari 2025 158.776 KL melalui jalur pipa, kapal
tanker dan mobil tangki ke Lokasi
Pekerjaan sebagaimana diatur
dalam Perjanjian.
G.4 TAPIAN
1. Perjanjian Kerjasama Konsultasi a. PT Sinar Mas Tjipta 01-01-2024 Pihak Kedua menunjuk Pihak
Diplomasi dan Advokasi No. 011/FIN- (Pihak Pertama) s/d Pertama untuk melakukan kerja
SMT/IX/2023 tanggal 18 September 31-12-2028 sama konsultasi diplomasi dan
2023 b. TAPIAN (Pihak Kedua) advokasi kepada Pihak Kedua yang
meliputi bidang-bidang sebagai
berikut: (i) jasa konsultasi diplomasi
dan advokasi, (ii) jasa advokasi
kemitraan, (iii) jasa corporate
communication, dan (iv) jasa
corporate social responsibility.
229
Page 265
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
G.5 LEIDONG
1. Perjanjian Kerjasama Konsultasi a. PT Sinar Mas Tjipta 01-01-2024 Pihak Kedua menunjuk Pihak
Diplomasi dan Advokasi No. 007/FIN- (Pihak Pertama) s/d Pertama untuk melakukan kerja
SMT/IX/2023 tanggal 18 September 31-12-2028 sama konsultasi diplomasi dan
2023 b. LEIDONG (Pihak Kedua) advokasi kepada Pihak Kedua yang
meliputi bidang-bidang sebagai
berikut: (i) jasa konsultasi diplomasi
dan advokasi, (ii) jasa advokasi
kemitraan, (iii) jasa corporate
communication, dan (iv) jasa
corporate social responsibility.
H. Perjanjian Sewa Menyewa
H.1 Perseroan
1. Perjanjian Sewa Menyewa No. a. PT Royal Oriental 01-01-2025 Pemilik menyewakan ruangan
067/LA/RO/VII/2024 tanggal 21 (Pemilik) s/d seluas 816,573 m2 yang terletak di
Agustus 2024 31-12-2025 Menara II Lantai 3 Sinar Mas Land
b. Perseroan (Penyewa) Plaza, Jl. MH Thamrin No. 51
dengan harga Rp220.000,- per m2
per bulan.
2. Perjajian Sewa Menyewa No. a. PT Royal Oriental 01-01-2025 Pemilik menyewakan ruangan
068/LA/RO/VII/2024 tanggal 21 (Pemilik) s/d seluas 1.750,365 m2 yang terletak di
Agustus 2024 31-12-2025 Menara II Lantai 10 Sinar Mas Land
b. Perseroan (Penyewa) Plaza, Jl. MH Thamrin No. 51
dengan harga Rp220.000,- per m2
per bulan.
3. Perjajian Sewa Menyewa No. a. PT Royal Oriental 01-01-2025 Pemilik menyewakan ruangan
069/LA/RO/VII/2024 tanggal 21 (Pemilik) s/d seluas 1.718,959 m2 yang terletak di
Agustus 2024 31-12-2025 Menara II Lantai 20 Sinar Mas Land
b. Perseroan (Penyewa) Plaza, Jl. MH Thamrin No. 51
dengan harga Rp220.000,- per m2
per bulan.
4. Perjajian Sewa Menyewa No. a. PT Royal Oriental 01-01-2025 Pemilik menyewakan ruangan
070/LA/RO/VII/2024 tanggal 21 (Pemilik) s/d seluas 1.797,318 m2 yang terletak di
Agustus 2024 31-12-2025 Menara II Lantai 21 Sinar Mas Land
b. Perseroan (Penyewa) Plaza, Jl. MH Thamrin No. 51
dengan harga Rp220.000,- per m2
per bulan.
5. Perjajian Sewa Menyewa No. a. PT Royal Oriental 01-01-2025 Pemilik menyewakan ruangan
071/LA/RO/VII/2024 tanggal 21 (Pemilik) s/d seluas 1.718,959 m2 yang terletak di
Agustus 2024 31-12-2025 Menara II Lantai 22 Sinar Mas Land
b. Perseroan (Penyewa) Plaza, Jl. MH Thamrin No. 51
dengan harga Rp220.000,- per m2
per bulan.
6. Perjajian Sewa Menyewa No. a. PT Royal Oriental 01-01-2025 Pemilik menyewakan 4 ruangan
072/LA/RO/VII/2024 tanggal 21 (Pemilik) s/d dengan total luas 5.653 m2 yang
Agustus 2024 31-12-2025 terletak di Menara II Lantai 28, 29,
b. Perseroan (Penyewa) 30 dan 33 Sinar Mas Land Plaza, Jl.
MH Thamrin No. 51 dengan harga
Rp220.000,- per m2 per bulan.
7. Perjajian Sewa Menyewa No. a. PT Royal Oriental 01-01-2025 Pemilik menyewakan ruangan
073/LA/RO/VII/2024 tanggal 21 (Pemilik) s/d seluas 813,642 m2 yang terletak di
Agustus 2024 31-12-2025 Menara II Lantai 33 Sinar Mas Land
b. Perseroan (Penyewa) Plaza, Jl. MH Thamrin No. 51
dengan harga Rp220.000,- per m2
per bulan.
230
Page 266
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
8. Perjajian Sewa Menyewa No. a. PT Royal Oriental 01-01-2025 Pemilik menyewakan ruangan
074/LA/RO/VII/2024 tanggal 21 (Pemilik) s/d seluas 1.356,8650 m2 yang terletak
Agustus 2024 31-12-2025 di Menara II Lantai 36 Sinar Mas
b. Perseroan (Penyewa) Land dengan harga Rp220.000,- per
m2 per bulan.
H.2 SSC
1. Ketentuan Sewa Menyewa Unit a. PT Duta Cakra Pesona 01-01-2025 Penyewa menyewa ruang
Kantor (Office Space Lease Terms) (Pemberi Sewa) s/d perkantoran yang terletak di yang
No. 1000153340/LA/3PQA/VIII/2024 31-12-2025 terletak di Sinarmas MSIG Tower, Jl.
tanggal 2 Oktober 2024, yang dibuat di SSC (Penyewa) Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta
bawah tangan dan bermeterai cukup 12930 dengan rincian sebagai
berikut:
1. Lantai 3 seluas 29 m2 (semi
gross);
2. Lantai 23 seluas 1.652,76 m2
(semi gross);
3. Lantai 24 seluas 1.652,76 m2
(semi gross);
4. Lantai 25 seluas 1.652,76 m2
(semi gross);
5. Lantai 26 seluas 1.652,76 m2
(semi gross);
6. Lantai 27 seluas 1.652,76 m2
(semi gross).
Total: 83292,8 m2 (semi gross).
Harga : Rp220.000,-/m²
Sewa per bulan
Biaya Jasa : Rp95.000,-/m2
per bulan
Jaminan : Rp7.836.696.000,-
Deposito
11. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK AFILIASI
Masa
No Nama Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat
Berlaku
A. Perjanjian Sewa Menyewa
1. Perjanjian Sewa Menyewa No. a. Perseroan (Pemilik) 30-06-2015 Pemilik menyewakan (i) sebidang tanah seluas
016/SMART-PS/LGL/VII/2015 s/d 7.280 m2, (ii) sebidang tanah seluas 2.445 m2, (iii)
tanggal 1 Juli 2015 b. SBE (Penyewa) 30-06-2035 sebidang tanah seluas 5.091 m2 dan (iv) 14.211
m2 yang seluruhnya terletak di Kelurahan Segara
Makmur, Kecamatan Taruma Jaya, Kota Bekasi,
Jawa Barat dengan harga sewa Rp241.800.000,-.
2. Perjanjian Sewa Menyewa No. a. Perseroan (Pemilik) 03-01-2023 Pemilik menyewakan 16 unit bangunan yang
001/SPK/TLTE-SJAL/02/2023- s/d terletak di Desa Bukit Mulia, Kecamatan Kintap,
Sewa Bangunan tanggal 9 b. PT Satrindo Jaya 02-01-2026 Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
Februari 2023 Agropalma (Penyewa) Selatan dengan harga 173.300.000,- belum
termasuk pajak.
3. Perjanjian Sewa Perangkat Keras a. SSC (Pihak Pertama) s/d Penyediaan perangkat keras, pembaharuan
No. 007/SSC/PS/LGL/XII/2022 31-12-2027 sistem terupdate terkait perangkat keras yang
tanggal 30 Desember 2022 b. LEIDONG (Pihak Kedua) digunakan, serta perbaikan perangkat keras yang
mengalami kerusakan dengan besaran biaya
sewa sebagaimana disepakati pada Lampiran
Perjanjian dan biaya sewa belum termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan akan dipotong Pajak
Penghasilan (PPh)
231
Page 267
Masa
No Nama Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat
Berlaku
4. Perjanjian Sewa Perangkat Keras a. SSC (Pihak Pertama) s/d Penyediaan perangkat keras, pembaharuan
No. 044/SSC/PS/LGL/XII/2022 31-12-2027 sistem terupdate terkait perangkat keras yang
tanggal 30 Desember 2022 b. PROPERTINDO (Pihak digunakan, serta perbaikan perangkat keras yang
Kedua) mengalami kerusakan dengan besaran biaya
sewa sebagaimana disepakati pada Lampiran
Perjanjian dan biaya sewa belum termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan akan dipotong Pajak
Penghasilan (PPh)
5. Perjanjian Sewa Perangkat Keras a. SSC (Pihak Pertama) s/d Penyediaan perangkat keras, pembaharuan
No. 045/SSC/PS/LGL/XII/2022 31-12-2027 sistem terupdate terkait perangkat keras yang
tanggal 30 Desember 2022 b. SBE (Pihak Kedua) digunakan, serta perbaikan perangkat keras yang
mengalami kerusakan dengan besaran biaya
sewa sebagaimana disepakati pada Lampiran
Perjanjian dan biaya sewa belum termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan akan dipotong Pajak
Penghasilan (PPh)
6. Perjanjian Sewa Perangkat Keras a. SSC (Pihak Pertama) s/d Penyediaan perangkat keras, pembaharuan
No. 053/SSC/PS/LGL/XII/2022 31-12-2027 sistem terupdate terkait perangkat keras yang
tanggal 30 Desember 2022 b. SOCI (Pihak Kedua) digunakan, serta perbaikan perangkat keras yang
mengalami kerusakan dengan besaran biaya
sewa sebagaimana disepakati pada Lampiran
Perjanjian dan biaya sewa belum termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan akan dipotong Pajak
Penghasilan (PPh)
7. Perjanjian Sewa Perangkat Keras a. SSC (Pihak Pertama) s/d Penyediaan perangkat keras, pembaharuan
No. 002/SSC/PS/LGL/XII/2022 31-12-2027 sistem terupdate terkait perangkat keras yang
tanggal 30 Desember 2022 b. TAPIAN (Pihak Kedua) digunakan, serta perbaikan perangkat keras yang
mengalami kerusakan dengan besaran biaya
sewa sebagaimana disepakati pada Lampiran
Perjanjian dan biaya sewa belum termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan akan dipotong Pajak
Penghasilan (PPh)
8. Perjanjian Sewa Perangkat Keras a. SSC (Pihak Pertama) s/d Penyediaan perangkat keras, pembaharuan
No.008/SSC/PS/LGL/XII/2022 31-12-2027 sistem terupdate terkait perangkat keras yang
tanggal 30 Desember 2022 b. SKU (Pihak Kedua) digunakan, serta perbaikan perangkat keras yang
mengalami kerusakan dengan besaran biaya
sewa sebagaimana disepakati pada Lampiran
Perjanjian dan biaya sewa belum termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan akan dipotong Pajak
Penghasilan (PPh)
9. Perjanjian Sewa Perangkat Keras a. SSC (Pihak Pertama) s/d Penyediaan perangkat keras, pembaharuan
No. 006.SSC/PS/LGL/XII/2022 31-12-2027 sistem terupdate terkait perangkat keras yang
tanggal 30 Desember 2022 b. KRESNA (Pihak Kedua) digunakan, serta perbaikan perangkat keras yang
mengalami kerusakan dengan besaran biaya
sewa sebagaimana disepakati pada Lampiran
Perjanjian dan biaya sewa belum termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan akan dipotong Pajak
Penghasilan (PPh)
B. Perjanjian Kerjasama
1. Perjanjian Jasa Pelayanan Bisnis a. SSC (Pihak Pertama) 01-01-2025 Pihak Kedua menunjuk Pihak Pertama untuk
Terpusat No. s/d memberikan jasa pelayanan bisnis terpusat bagi
002/SSC/PBT/LGL/XII/2024 b. SBE (Pihak Kedua) 31-12-2027 Pihak Kedua.
tanggal 13 Desember 2024
2. Perjanjian Jasa Pelayanan Bisnis a. SSC (Pihak Pertama) 01-01-2025 Pihak Kedua menunjuk Pihak Pertama untuk
Terpusat No. s/d memberikan jasa pelayanan bisnis terpusat bagi
b. Perseroan (Pihak Kedua) 31-12-2027 Pihak Kedua.
232
Page 268
Masa
No Nama Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat
Berlaku
001/SSC/PBT/LGL/XII/2024
tanggal 13 Desember 2024
3. Perjanjian Jasa Pelayanan Bisnis a. SSC (Pihak Pertama) 01-01-2025 Pihak Kedua menunjuk Pihak Pertama untuk
Terpusat No. s/d memberikan jasa pelayanan bisnis terpusat bagi
003/SSC/PBT/LGL/XII/2024 b. SOCI (Pihak Kedua) 31-12-2027 Pihak Kedua.
tanggal 13 Desember 2024
12. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Selama tahun berjalan, Perseroan melakukan berbagai transaksi hubungan berelasi yang baik secara langsung
maupun tidak langsung terkait dengan kegiatan usaha utamanya. Transaksi hubungan berelasi tersebut
dikategorikan sebagai berikut, namun tidak terbatas pada:
- Penjualan dan pembelian TBS, CPO, PK and produk turunannya;
- Penyediaan dan penerimaan jasa manajemen, operasional, keuangan, asuransi dan pemasaran;
- Penyediaan dan pembelian bahan mentah, mesin serta perlengkapan untuk menunjang kegiatan usaha utama;
- Penyediaan dan penyewaan tangki penyimpanan, pabrik kelapa sawit, fasilitas transportasi dan logistik, serta
fasilitas operasional lainnya;
- Penempatan dana selama kurang dari satu tahun; dan
Seluruh transaksi dengan pihak berelasi telah dilaksanakan dengan memperhatikan Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Transaksi-transaksi
tersebut telah diaudit dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan tahun-tahun yang berakhir pada 31
Desember 2024 dan 2023.
Saldo piutang dan utang yang timbul dari transaksi ini disajikan sebagai “Piutang lain-lain - Pihak berelasi”, “Piutang
dari pihak berelasi non-usaha”, dan “Utang kepada pihak berelasi non-usaha” pada laporan posisi keuangan
konsolidasian, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Aset Lancar
Piutang lain-lain - Pihak berelasi
Rupiah
PT Bank Sinarmas Tbk 993 -
% dari jumlah aset 0,00% -
Aset Tidak Lancar
Piutang dari pihak berelasi non-usaha
Rupiah
PT Bumi Sawit Permai 66.627 -
PT Sumber Indahperkasa 40.577 41.877
PT Ivo Mas Tunggal 38.184 147.427
PT Buana Wiralestari Mas 27.922 45.357
PT Golden Biomass Energy 25.185 21.689
PT Forestalestari Dwikarya 24.347 49
PT Bumipermai Lestari 21.095 47.183
PT Dami Mas Sejahtera 12.119 12.099
PT Aditunggal Mahajaya 8.347 14.416
PT Mitranusa Permata 6.125 6.105
233
Page 269
PT Sinar Kencana Inti Perkasa 4.336 343
PT Tarunacipta Kencana 4.105 4.159
PT Sinarmas Cakrawala Persada 3.556 -
PT Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan 2.264 2.270
PT Kencana Graha Permai 1.849 31.122
PT Satrindo Jaya Agropalma 1.557 1.033
PT Cahayanusa Gemilang 1.152 25
PT Agrolestari Mandiri 796 89.900
PT Binasawit Abadipratama 745 145.086
PT Paramitra Internusa Pratama 612 36.717
PT Buana Artha Sejahtera 567 31.137
PT Ramajaya Pramukti 561 47.739
PT Persada Graha Mandiri 561 26.200
PT Mitrakarya Agroindo 368 99.454
PT Kartika Prima Cipta 330 17.121
PT Sawit Mas Sejahtera 61 1.666
PT Agrokarya Primalestari 49 76.365
PT Agrolestari Sentosa - 62.472
PT Agrolestari Subur Sejahtera - 18.264
PT Agrolestari Hijau Sentosa - 3.689
PT Buana Adhitama - 1.275
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp1.000 juta) 4.197 3.888
Dolar Amerika Serikat 51 1.585
Jumlah 298.245 1.037.712
% dari jumlah aset 0,66% 2,61%
(dalam Jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Liabilitas Jangka Panjang
Utang kepada pihak berelasi non-usaha
Rupiah
PT Sinar Kencana Inti Perkasa 7.143 2.566
PT Smartfren Telecom Tbk 6.101 33.326
PT Ivo Mas Tunggal 1.669 1.444
PT Binasawit Abadipratama 1.565 3.666
PT Smart Telecom 1.257 1.066
Lain-lain (masing-masing dibawah Rp1.000 juta) 4.524 3.936
Dolar Amerika Serikat
Integrated Advance IT Services Sdn. Bhd. 3.696 7.338
Golden Agri-Resources Europe B.V. 466 444
Jumlah 26.421 53.786
% dari jumlah liabilitas 0,10% 0,26%
234
Page 270
13. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak atas Tanah
Perseroan dan Entitas Anak memiliki aset berupa hak atas tanah, baik dalam bentuk sertifikat HGB, sertifikat HGU,
sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun maupun sertifikat Hak Pakai, yaitu sebagaimana diuraikan dibawah ini:
Hak Guna Bangunan (HGB)
Perseroan dan Entitas Anak memiliki 14 pabrik dan 6 gudang.
SERTIFIKAT HGB
LUAS
No. BERLAKU LOKASI KETERANGAN FUNGSI
NOMOR TANGGAL (m²)
HINGGA
PERSEROAN
A. PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
1. 00001 22-12-2016 20-12-2046 99.000 Desa : Bangkalan Tidak sedang Pabrik
Melayu dijaminkan.
Kecamatan : Kelumpang
Hulu
Kabupaten : Kotabaru
2. 01 12-10-2005 13-10-2035 60.070 Desa : Bukit Mulia Pabrik
Kecamatan : Kintap
Kabupaten : Tanah Laut
3. 09 12-11-2003 13-01-2033 132.900 Kelurahan : Serongga Tanah
Kecamatan : Kelumpang Kosong
4. 10 12-11-2003 12-01-2033 6.310 Selatan Tanah
Kotamadya : Kotabaru Kosong
5. 00263 08-06-2022 08-06-2052 18.240 Pabrik
6. 00265 13-04-2023 10-04-2053 15.240 Pabrik
7. 00262 03-01-2018 23-11-2047 213.500 Desa : Tarjun Hak atas tanah Pabrik
Kecamatan : Kelumpang Hilir ini sedang
Kabupaten : Kotabaru dijaminkan
untuk
8. 02 29-06-2000 24-09-2030 69.895 Desa : Tarjun kepentingan Pabrik
Kecamatan : Kelumpang Perseroan
Selatan kepada PT
Kabupaten : Kotabaru Bank Negara
Indonesia
(Persero) Tbk.
B. PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
9. 2731 23-03-2005 22-03-2035 17.105 Kelurahan : Sempaja Tidak sedang Kantor
10. 3026 16-05-2006 15-05-2026 3.287 Kecamatan : Samarinda dijaminkan. Kantor
Utara
Kotamadya : Samarinda
C. PROVINSI SULAWESI SELATAN
11. 20605 12-09-1994 10-05-2042 2.759 Desa : Parangloe Tidak sedang Gudang
Kecamatan : Biringkanaya dijaminkan.
Kabupaten : Ujung Pandang
12. 20833 13-08-2021 09-06-2041 14.320 Kelurahan : Parang Loe Gudang
Kecamatan : Tamalanrea
Kotamadya : Kota Makassar
D. PROVINSI SUMATERA UTARA
13. 19 27-02-2014 08-07-2034 22.600 Desa : Belawan II Hak atas tanah Pabrik
Kecamatan : Medan Kota ini sedang
Belawan dijaminkan
235
Page 271
SERTIFIKAT HGB
LUAS
No. BERLAKU LOKASI KETERANGAN FUNGSI
NOMOR TANGGAL (m²)
HINGGA
Kabupaten : Medan untuk
kepentingan
Perseroan
kepada PT
Bank CIMB
Niaga Tbk
E. PROVINSI JAWA TIMUR
14. 4 30-03-1982 14-02-2027 7.313 Kelurahan : Rungkut Kidul Hak atas tanah Pabrik
15. 157 06-04-1987 12-09-2029 17.230 Kecamatan : Rungkut ini sedang Pabrik
16. 174 23-11-1988 30-06-2027 5.645 Kotamadya : Surabaya dijaminkan Pabrik
17. 1060 23-11-1988 30-06-2027 5.408 untuk Pabrik
18. 3 14-02-1981 09-02-2041 20.005 kepentingan Pabrik
19. 01915 30-03-1982 14-02-2027 2.772 Perseroan Pabrik
kepada PT
Bank DBS
Indonesia
20. 41 16-07-2008 17-03-2028 7.243 Kelurahan : Kemayoran Tidak sedang Gudang
Kecamatan : Krembangan dijaminkan.
Kotamadya : Surabaya
21. 1875 05-11-2004 14-09-2024 240 Desa : Wadungasri Mess
Kecamatan : Waru Karyawan
22. 1876 05-11-2004 14-09-2024 357 Kabupaten : Sidoarjo Mess
Karyawan
23. 1877 05-11-2004 14-09-2024 300 Mess
Karyawan
24. 1878 05-11-2004 14-09-2024 240 Mess
Karyawan
25. 1879 05-11-2004 14-09-2024 240 Mess
Karyawan
26. 1880 05-11-2004 14-09-2024 240 Mess
Karyawan
27. 1881 05-11-2004 14-09-2024 240 Mess
Karyawan
28. 1882 05-11-2004 14-09-2024 300 Mess
Karyawan
F. PROVINSI JAWA BARAT
29. 2941 20-10-2009 19-10-2039 14.291 Desa : Cijayanti Tidak sedang Lab SMART
Kecamatan : Babakan dijaminkan.
Madang
Kabupaten : Bogor
30. 20 09-10-1995 20-03-2042 2.950 Desa : Kertamaya Tanah
Kecamatan : Bogor Selatan Kosong
Kotamadya : Daerah Tingkat
II Bogor
31. 486 18-03-2009 24-09-2034 4.388 Desa : Segara Makmur Hak atas tanah Pabrik
32. 487 18-03-2009 24-09-2034 10.484 Kecamatan : Tarumajaya ini sedang Pabrik
33. 512 04-06-2009 24-09-2034 3.438 Kabupaten : Bekasi dijaminkan Pabrik
34. 513 04-06-2009 24-09-2034 5.828 untuk Pabrik
35. 514 04-06-2009 29-09-2028 10.317 kepentingan Pabrik
36. 515 18-03-2009 24-09-2034 7.513 Perseroan Pabrik
kepada PT
37. 516 18-03-2009 29-09-2028 37.298 Pabrik
Bank Negara
38. 517 18-03-2009 24-09-2034 20.734 Pabrik
Indonesia
39. 829 25-10-2010 29-09-2028 8.762 Pabrik
(Persero) Tbk
40. 1619 25-10-2010 24-09-2034 17.977 Pabrik
41. 1620 25-10-2010 24-09-2034 6.830 Pabrik
42. 1621 25-10-2010 24-09-2034 13.589 Pabrik
43. 1622 25-10-2010 29-09-2034 2.842 Pabrik
44. 1031 13-04-2012 29-09-2028 29.428 Pabrik
236
Page 272
SERTIFIKAT HGB
LUAS
No. BERLAKU LOKASI KETERANGAN FUNGSI
NOMOR TANGGAL (m²)
HINGGA
45. 1032 13-04-2012 29-09-2028 5.091 Pabrik
46. 1108 13-04-2012 24-09-2034 13.500 Pabrik
47. 1109 13-04-2012 24-09-2034 9.970 Pabrik
48. 02374 14-09-2023 29-09-2028 4.714 Desa : Segara Makmur Tidak sedang Tanah
Kecamatan : Tarumajaya dijaminkan. Peruntukan
Kabupaten : Bekasi Industri
49. 02379 05-10-2023 03-07-2028 4.280 Tanah
Peruntukan
Industri
50. 02382 21-11-2023 16-03-2029 14.599 Tanah
Peruntukan
Industri
51. 02375 14-09-2023 29-09-2028 9.531 Tanah
Peruntukan
Industri
52. 02380 26-10-2023 03-07-2028 26.876 Tanah
Peruntukan
Industri
53. 10.05.000025707.0 - 24-09-2034 4.537 Tanah
Peruntukan
Industri
54. 10.05.000029116.0 - 29-09-2028 11.218 Tanah
Peruntukan
Industri
G. PROVINSI DKI JAKARTA
55. 1419 30-06-1990 23-02-2026 6.956 Desa : Jatinegara Tidak sedang Gudang
Kecamatan : Cakung dijaminkan.
Kabupaten : Jakarta Timur
56. 2940 20-10-2009 19-10-2039 79.244 Desa : Cijayanti Lab SMART
Kecamatan : Babakan
Madang
Kabupaten : Bogor
57. 1653 13-10-2004 12-10-2044 343 Desa : Jatipulo Rumah
Kecamatan : Palmerah kosong
Kabupaten : Jakarta Barat
58. 7973 29-08-2005 01-03-2032 9.090 Kelurahan : Kelapa Gading Ruko
Barat
Kecamatan : Kelapa Gading
Kotamadya : Jakarta Utara
TAPIAN
A. PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
1. 15.11.000000238.0 - 21-09-2034 61.891 Desa : Derangga Tidak sedang Pabrik
2. 15.11.000000239.0 - 21-09-2034 2.273.100 Kecamatan : Hanau dijaminkan Pabrik
3. 15.11.000000240.0 - 21-09-2034 8.302.600 Kabupaten : Seruyan Pabrik
4. 15.11.000000241.0 - 21-09-2034 3.976.300 Pabrik
5. 15.11.000000242.0 - 21-09-2034 5.697.400 Pabrik
6. 3 21-07-2004 24-09-2034 19.993 Desa : Kumai Hulu Tidak sedang Mess
Kecamatan : Kumai dijaminkan Karyawan
Kabupaten : Kotawaringin
Barat
7. 08 20-04-1998 24-09-2028 47.899 Desa : Sungai Kapitan Tanah
Kecamatan : Kumai Kosong
Kabupaten : Kotawaringin
Barat
237
Page 273
SERTIFIKAT HGB
LUAS
No. BERLAKU LOKASI KETERANGAN FUNGSI
NOMOR TANGGAL (m²)
HINGGA
B. PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
8. 01 15-07-2013 11-09-2047 48.094 Desa : Muara Pantun Tidak sedang Bulking
Kecamatan : Telen dijaminkan. Station
Kabupaten : Kutai Timur
9. 01 16-05-2008 01-04-2028 102.900 Desa : Jak Luay Pabrik
Kecamatan : Muara Wahau
Kabupaten : Kutai Timur
10. 2 30-09-2014 20-03-2047 32.000 Desa : Rantau Bulking
Hampang Station
11. 3 20-08-2014 20-03-2047 35.000 Kecamatan : Muara Kaman Bulking
Kabupaten : Kutai Station
Kartanegara
12. 10 17-04-2009 16-04-2039 418 Desa : Labanan Jaya Bulking
Kecamatan : Teluk Bayur Station
13. 10 25-08-2008 24-05-2027 53.810 Kabupaten : Berau Bulking
Station
14. 11 17-04-2009 16-04-2039 849 Bulking
Station
C. PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
15. 00032 23-10-2000 24-09-2030 128.170 Desa : Serongga Tidak sedang Pabrik
16. 00033 23-09-2000 24-09-2030 141.956 Kecamatan : Kelumpang Hilir dijaminkan. Pabrik
Kabupaten : Kotabaru
D. PROVINSI JAWA BARAT
17. 2193 07-03-2022 06-03-2052 2.650 Desa : Kertamaya Tidak sedang Tanah
Kecamatan : Bogor Selatan dijaminkan. Kosong
Kabupaten : Bogor
KRESNA
A. PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
1. 02 19-04-2004 19-04-2044 50.000 Desa : Miau Baru Hak atas tanah Pabrik
2. 01 14-04-2004 15-04-2044 40.953 Kecamatan : Kongbeng ini sedang Pabrik
Kabupaten : Kutai Timur dijaminkan
untuk
kepentingan
Perseroan
kepada PT
Bank Pan
Indonesia Tbk.
B. PROVINSI JAMBI
3. 6 06-01-2017 06-01-2047 3.318 Desa : Pamenang Tidak sedang Tanah
Kecamatan : Pamenang dijaminkan. Kosong
Kabupaten : Merangin
4. 2 19-09-1996 24-09-2026 9.283 Desa : Talang Duku Tidak sedang Tanah
Kecamatan : Maro Sebo dijaminkan. Kosong
5. 3 19-09-1996 24-09-2026 10.000 Kabupaten : Batanghari Tanah
Kosong
6. 4 05-06-2008 28-05-2038 1.613 Bulking
Station
7. 5 05-06-2008 28-05-2038 5.006 Bulking
Station
8. 6 05-06-2008 28-05-2038 5.381 Bulking
Station
9. 839 05-02-2008 27-12-2027 2.811 Desa : Paal Merah Kantor
10. 887 11-02-1994 10-09-2033 1.146 Kecamatan : Jambi Selatan Rumah
Kabupaten : Jambi Dinas Staff
238
Page 274
SERTIFIKAT HGB
LUAS
No. BERLAKU LOKASI KETERANGAN FUNGSI
NOMOR TANGGAL (m²)
HINGGA
11. 4 10-10-2012 10-10-2042 49.862 Desa : Jelatang Rumah
Kecamatan : Pamenang Dinas Staff,
Kabupaten : Merangin Mess
Karyawan
dan
Gudang
12. 5 10-10-2012 10-10-2042 74.890 Rumah
Dinas
Karyawan
dan
Poliklinik
13. 3 10-10-2012 10-10-2042 74.940 Pabrik
14. 01 03-08-1999 31-07-2039 99.700 Desa : Tanjung Pabrik
Kecamatan : Sarolangun
Kabupaten : Sarolangun
Bangko
15. 1 15-09-2021 22-01-2042 31.790 Desa : Bukit Bungkul Rumah
Kecamatan : Merangin Dinas Staff
Kabupaten : Pamenang dan
Karyawan
LEIDONG
1. 2195 07-02-2022 06-02-2042 3.136m2 Desa : Kertamaya Tidak sedang Tanah
Kecamatan : Bogor Selatan dijaminkan. Kosong
Kabupaten : Bogor
Provinsi : Jawa Barat
SATYA
PROVINSI JAMBI
1. 1 30-12-2005 30-12-2035 112.500 Desa : Betung Bedarah Tidak sedang Pabrik
2. 2 30-12-2005 30-12-2035 43.000 Barat dijaminkan. Pabrik
Kecamatan : Tebo Ilir
Kabupaten : Tebo
3. 3 11-06-2009 27-03-2034 21.697 Desa : Sarana Jaya Tanah
Kecamatan : Bathin III Kosong
Kabupaten : Bungo
PANIGORAN
1. 118 31-08-2004 30-08-2024 2.185 Kelurahan : Anggrung Tidak sedang Kantor
Kecamatan : Medan Polonia dijaminkan.
Kotamadya : Medan
Provinsi : Sumatera Utara
SOCI
1. 54 15-10-1997 24-09-2026 4.981 Desa : Saentis Tidak sedang Gudang
Kecamatan : Percut Sei Tuan dijaminkan.
Kabupaten : Deli Serdang
2. 303 14-12-2001 24-09-2041 99.991 Provinsi : Sumatera Utara Hak atas tanah Pabrik
ini sedang
dijaminkan
untuk
kepentingan
SOCI kepada
Lembaga
Pembiayaan
Ekspor
Indonesia.
3. 92 27-06-1995 23-12-2043 22.650 Desa : Mabar Tidak sedang Tanah
Kecamatan : Medan Deli dijaminkan. Kosong
4. 93 27-09-1995 23-04-2044 11.438 Kabupaten : Medan Tanah
Kosong
239
Page 275
SERTIFIKAT HGB
LUAS
No. BERLAKU LOKASI KETERANGAN FUNGSI
NOMOR TANGGAL (m²)
HINGGA
5. 00531 11-10-2018 05-10-2038 13.830 Provinsi : Sumatera Tanah
Utara Kosong
Hak Guna Usaha (HGU)
SERTIFIKAT HGU
LUAS
No. BERLAKU LOKASI KETERANGAN FUNGSI
NOMOR TANGGAL (Ha)
HINGGA
PERSEROAN
A. PROVINSI SUMATERA UTARA
1. 1405 21-10-2005 31-12-2080 896 Desa : Aek Hita Toras Hak atas Kebun
Kecamatan : Gaya Baru tanah ini
Marbau sedang
Kabupaten : Labuhanbatu dijaminkan
untuk
2. 1 21-10-2005 22-04-2030 1.462,07 Desa : Pernantian kepentingan Kebun
Kecamatan : Marbau Perseroan
Kabupaten : Labuhanbatu kepada PT
Bank
1 21-10-2005 31-12-2031 916 Desa : Silumajang Maybank Kebun
Kecamatan : NA IX-X Indonesia
3. Tbk.
Kabupaten : Labuhanbatu
5 22-12-1994 31-12-2080 1.594 Desa : Negeri Lama Kebun
Seberang
4. Kecamatan : Bilah Hilir
Kabupaten : Labuhan Batu
5. 02.12.000007095.0 - 22-04-2059 4.356,998 Desa : Padang Halaban Hak atas Kebun
02.12.000007105.0 - 22-04-2059 415,5132 Kecamatan : Aek Natas tanah ini
6. Kabupaten : Labuhanbatu sedang
dijaminkan
02.12.000007106.0 - 22-04-2059 11,7297 untuk
7. kepentingan
Perseroan
02.12.000007107.0 - 22-04-2059 0,0427 kepada PT
8. Bank Pan
Indonesia
02.12.000007108.0 - 22-04-2059 678,7404 Tbk.
9.
10. 02.12.000007109.0 - 22-04-2059 108,2156
11. 02.12.000007110.0 - 22-04-2059 27,2924
12. 22 01-10-2003 01-10-2038 3.448 Desa : Sungai Cuka, Tidak sedang Kebun
Sumber Jaya, dijaminkan.
Bukit Mulia,
Pasir Putih, &
Kintap Kecil
Kecamatan : Kintap
Kabupaten : Tanah Laot
13. 43 21-10-2005 31-12-2037 372 Desa : Panigoran Kebun
Kecamatan : Aek Kuo
Kabupaten : Labuhanbatu
240
Page 276
SERTIFIKAT HGU
LUAS
No. BERLAKU LOKASI KETERANGAN FUNGSI
NOMOR TANGGAL (Ha)
HINGGA
B. KALIMANTAN SELATAN
14. 23 20-01-2005 17-01-2040 1.443,53 Desa : Kintapura Tidak sedang Kebun
Kecamatan : Kintap dijaminkan
Kabupaten : Tanah Laut
Provinsi : Kalimantan
Selatan
15. 38 06-05-2015 30-04-2050 54,65 Desa : Sungai Cuka Kebun
Kecamatan : Kintap
Kabupaten : Tanah Laut
Provinsi : Kalimantan
Selatan
TAPIAN
A. PROVINSI SUMATERA UTARA
1 30-08-1999 31-12-2049 4.985 Desa : Huta Baringin & Tidak sedang Kebun
(dahulu nomor Ujung Batu Julu dijaminkan.
240) Kecamatan : Barumun
Tengah
Kabupaten : Tapanuli
Selatan
1. 1 18-12-1992 31-12-2072 1.209,15 Desa : Batang Kebun
(dahulu nomor Nadenggan
1356) Kecamatan : Sungai Kanan
Kabupaten : Labuhan Batu
2. 1 24-12-1992 31-12-2037 1.765,47 Desa : Sihopuk Baru, Kebun
Sihopuk Lama,
Situmbaga,
Hutabaru
Nangka,
Siancimun,
Rondaman
Kecamatan : Padang Bolak
Kabupaten : Tapanuli
Selatan
Provinsi : Sumatera Utara
3. 00254 09-01-2024 09-01-2059 4,962 Desa : Gunung Tidak sedang Kebun
4. 00255 09-01-2024 09-01-2059 23,241 Manaon UB dijaminkan. Kebun
dan Ujung
5. 00256 09-01-2024 09-01-2059 85,467 Kebun
Batu Julu
Kecamatan : Ujung Batu
Kabupaten : Padang Lawas
Utara
Provinsi : Sumatera
Utara
B. PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
6. 11 15-09-2005 15-09-2040 12.172,111 Desa : Kalang, Sandul, Tidak sedang Kebun
Tanjung Rangas, dijaminkan.
Sebabi, &
Tanjung Paring
Kecamatan : Seruyan Tengah
& Hanau
Kabupaten : Seruyan
7. 15.11.000000243.0 20-05-2035 4.890 Kabupaten : Seruyan Tidak sedang Kebun
dijaminkan.
8. 12 05-10-2005 05-10-2040 3.561,84 Desa : Sandul, Durian Tidak sedang Kebun
Kait, & Terawan dijaminkan
241
Page 277
SERTIFIKAT HGU
LUAS
No. BERLAKU LOKASI KETERANGAN FUNGSI
NOMOR TANGGAL (Ha)
HINGGA
Kecamatan : Seruyan Tengah
& Danau
Sembuluh
Kabupaten : Seruyan
9. 29 05-10-2005 05-10-2040 4.717,39 Desa : Tangar & Biru Kebun
Maju
Kecamatan : Mentaya Hulu
&
Kota Besi
Kabupaten : Kotawaringin
Timur
C. PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
10. 23 28-07-2000 24-09-2034 4.719,673 Desa : Sungai Dua, Tidak sedang Kebun
Batu Ampar, & dijaminkan.
Serongga
Kecamatan : Batulicin &
Kelumpang
Selatan
Kabupaten : Kotabaru
11. 24 28-07-2000 24-09-2034 2.929,037 Desa : Langadai, TK, & Hak atas Kebun
ST tanah ini
Kecamatan : Kelumpang sedang
Selatan dijaminkan
Kabupaten : Kotabaru untuk
kepentingan
Perseroan
kepada PT
Bank Panin
Tbk.
12. 00174 26-12-2017 15-12-2052 67,4441 Desa : Batang Kulur Tidak sedang Kebun
13. 00175 28-12-2017 15-12-2052 153,1129 Kecamatan : Kelumpang dijaminkan. Kebun
Barat
Kabupaten : Kotabaru
D. PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
14. 255 01-08-2018 21-06-2053 8,63 Desa : Jak Luay Tidak sedang Kebun
15. 256 01-08-2018 21-06-2053 331,03 Kecamatan : Muara Wahau dijaminkan. Kebun
16. 257 01-08-2018 21-06-2053 386,87 Kabupaten : Kutai Timur Kebun
17. 258 01-08-2018 21-06-2053 11,66 Kebun
18. 259 01-08-2018 21-06-2053 155,24 Kebun
19. 72 24-11-2009 09-09-2044 76,18 Desa : Muara Pantun Tidak sedang Kebun
Kecamatan : Muara Wahau, dijaminkan
Kongbeng, &
Telen
Kabupaten : Kutai Timur
20. 68 24-11-2009 09-09-2044 676,90 Desa : Sri Pantun Kebun
Kecamatan : Muara Wahau,
Kongbeng,
Telen
Kabupaten : Kutai Timur
21. 69 24-11-2009 09-09-2044 1.776,97 Desa : Kongbeng Indah Kebun
Kecamatan : Muara Wahau,
22. 71 24-11-2009 09-09-2044 3.237,43 Kongbeng, Telen Kebun
Kabupaten : Kutai Timur
242
Page 278
SERTIFIKAT HGU
LUAS
No. BERLAKU LOKASI KETERANGAN FUNGSI
NOMOR TANGGAL (Ha)
HINGGA
23. 70 24-11-2009 09-09-2044 5.736,00 Desa : Jak Luay & Kebun
Long Wehea
Kecamatan : Muara Wahau,
Kongbeng, &
Telen
Kabupaten : Kutai Timur
24. 453 24-06-2022 23-06-2057 257,3558 Desa : Juk Ayak, Tidak sedang Kebun
25. 454 24-06-2022 23-06-2057 1.718,7789 Marah dijaminkan. Kebun
26. 455 24-06-2022 23-06-2057 1.613,0594 Haloq, Long Kebun
27. 461 24-06-2022 23-06-2057 72,8332 Segar dan Kebun
28. 462 24-06-2022 23-06-2057 95,3640 Long Noran Kebun
29. 463 24-06-2022 23-06-2057 52,3368 Kecamatan : Telen Kebun
30. 464 24-06-2022 23-06-2057 11,1015 Kabupaten : Kutai Timur Kebun
31. 465 24-06-2022 23-06-2057 7,4755 Provinsi : Kalimantan Kebun
32. 466 24-06-2022 23-06-2057 7,8828 Timur Kebun
33. 456 24-06-2022 23-06-2057 246,9137 Desa : Muara Tidak sedang Kebun
34. 457 24-06-2022 23-06-2057 3,2144 Pantun dijaminkan. Kebun
35. 458 24-06-2022 23-06-2057 5,2459 Kecamatan : Telen Kebun
36. 459 24-06-2022 23-06-2057 4,9397 Kabupaten : Kutai Timur Kebun
37. 460 24-06-2022 23-06-2057 69,3466 Provinsi : Kalimantan Kebun
Timur
KRESNA
A. PROVINSI JAMBI
1. 1 24-11-1998 24-11-2033 622 Desa : Langling Hak atas Kebun
2. 03 20-09-2000 20-09-2035 134,273 Kecamatan : Bangko & tanah ini Kebun
Pamenang sedang
Kabupaten : Sarolangun dijaminkan
Bangko untuk
kepentingan
3. 04 20-09-2000 20-09-2035 89,433 Desa : Tanjung Lamin Perseroan Kebun
Kecamatan : Pamenang kepada PT
Kabupaten : Sarolangun Bank
Bangko Maybank
Indonesia
4. 05 20-09-2000 20-09-2035 109,649 Desa : Simpang Limbur Tbk. Kebun
Merangin
Kecamatan : Pamenang
Kabupaten : Sarolangun
Bangko
5. 6 09-05-2014 20-01-2049 92,89 Desa : Karang Berahi Tidak sedang Kebun
6. 7 09-05-2014 20-01-2049 33,07 Kecamatan : Pamenang dijaminkan. Kebun
7. 8 09-05-2014 20-01-2049 4,76 Kabupaten : Merangin Kebun
8. 9 09-05-2014 20-01-2049 81,56 Desa : Jelatang Kebun
9. 10 09-05-2014 20-01-2049 5,8 Kecamatan : Pamenang Kebun
Kabupaten : Merangin
10. 2 23-08-2010 01-06-2045 1.799 Desa : Tanjung Hak atas Kebun
Kecamatan : Bathin VIII tanah ini
Kabupaten : Sarolangun sedang
dijaminkan
11. 2 31-01-2008 31-01-2042 86,4 Desa : Tanah Abang untuk Kebun
(dahulu nomor 1) Kecamatan : Pamenang kepentingan
Kabupaten : Merangin Perseroan
kepada PT
243
Page 279
SERTIFIKAT HGU
LUAS
No. BERLAKU LOKASI KETERANGAN FUNGSI
NOMOR TANGGAL (Ha)
HINGGA
12. 69 08-10-1996 08-10-2090 2.715 Desa : Tanjung Bank Central Kebun
(dahulu nomor 1) Kecamatan : Sarolangun Asia Tbk.
Kabupaten : Sarolangun
Bangko
13. 70 24-11-1998 24-11-2093 5.022 Desa : Kasang Kebun
(dahulu nomor 2) Melintang
Kecamatan : Sarolangun &
Pauh
Kabupaten : Sarolangun
Bangko
14. 52 25-06-2009 07-04-2044 4.753,54 Desa : Rantau Panjang, Hak atas Kebun
Muara Pantun, tanah ini
Jak Luay, & sedang
Long dijaminkan
Wehea untuk
Kecamatan : Telen & Muar kepentingan
Wahau Perseroan
Kabupaten : Kutai Timur kepada PT
Bank
Danamon
Indonesia
Tbk.
B. PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
15. 112 20-07-2010 16-07-2045 6.026,25 Desa : Miau Baru, Hak atas Kebun
16. 113 20-07-2010 16-07-2045 847,19 Makmur Jaya, Suka tanah ini Kebun
Maju, & sedang
Kongbeng dijaminkan
Indah untuk
Kecamatan : Kongbeng kepentingan
Kabupaten : Kutai Timur Perseroan
kepada PT
Bank Pan
Indonesia
Tbk.
LEIDONG
A. PROVINSI KEP. BANGKA BELITUNG
1. 15 25-09-2004 21-09-2039 746,523 Desa : Tumbak Petar Tidak sedang Kebun
Kecamatan : Jebus dijaminkan.
Kabupaten : Bangka
2. 16 25-09-2004 21-09-2039 642,727 Desa : Berang Ibul Kebun
Kecamatan : Simpang Teritip
Kabupaten : Bangka
B. PROVINSI SUMATERA UTARA
3. 1 18-03-1996 31-12-2030 2.980,14 Desa : Tanjung Pasir, Tidak sedang Kebun
Sialang Taji, & dijaminkan.
Teluk BInjai
Kecamatan : Kualuh Hulu &
Hilir
Kabupaten : Labuhan Batu
4. 1 21-10-2005 22-04- 1.408,21 Desa : Kanopan Hulu Kebun
2024**) Kecamatan : Kualuh Hulu
Kabupaten : Labuhanbatu
5. 02.12.000007147.0 - 22-04-2059 5.187.938m2 Kabupaten : Labuhanbatu Kebun
Provinsi : Sumatera Utara
244
Page 280
SERTIFIKAT HGU
LUAS
No. BERLAKU LOKASI KETERANGAN FUNGSI
NOMOR TANGGAL (Ha)
HINGGA
6. 01.12.000007098.0 - 22-04-2059 1.535.568m2 Kabupaten : Labuhanbatu Kebun
Provinsi : Sumatera Utara
7. 01.12.000007099.0 - 22-04-2059 2.450.666m2 Kabupaten : Labuhanbatu Kebun
Provinsi : Sumatera Utara
8. 01.12.00007100.0 - 22-04-2059 6.528m2 Kabupaten : Labuhanbatu Kebun
Provinsi : Sumatera Utara
9. 01.12.000007101.0 - 22-04-2059 349m2 Kabupaten : Labuhanbatu Kebun
Provinsi : Sumatera Utara
10. 02.12.000004924.0 - 01-04-2058 3.461.000m2 Desa : Damuli Kebun
Kecamatan : Kualuh Hulu
Kabupaten : Labuhanbatu
11. 02.12.000004972.0 - 01-04-2058 79.800m2 Desa : Damuli Kebun
Kecamatan : Kualuh Hulu
Kabupaten : Labuhanbatu
12. 18 25-07-2008 22-07-2043 103,4Ha Desa : Damuli Pekan Kebun
Kecamatan : Kualuh Selatan
Kabupaten : Labuhanbatu
SATYA
A. PROVINSI SUMATERA UTARA
1. 1 17-07-2006 31-12-2029 2.195,1 Desa : Perkebunan Tidak sedang Kebun
Normark dijaminkan
Kecamatan : Kota Pinang
Kabupaten : Labuhan Batu
B. PROVINSI JAMBI
2. 37 25-04-2014 28-02-2049 1.397 Desa : Betung Bedarah Tidak sedang Kebun
Kecamatan : Tebo Ilir dijaminkan.
Kabupaten : Tebo
Provinsi : Jambi
3. 62 04-02-2008 04-02-2043 20,22 Desa : Telentam Kebun
4. 63 04-02-2008 04-02-2043 26,5477 Kecamatan : Tanah Kebun
Sepenggal
Kabupaten : Bungo
Provinsi : Jambi
5. 67 26-08-2010 01-06-2045 1.547 Desa : Bukit Kemang Tidak sedang Kebun
Kecamatan : Tanah Tumbuh dijaminkan
6. 64 04-02-2008 04-02-2043 34,6094 Kabupaten : Bungo Tidak sedang Kebun
7. 65 04-02-2008 04-02-2043 66,7288 Provinsi : Jambi dijaminkan Kebun
PANIGORAN
1. 02.12.000007146.0 - 22-04-2059 991,0291 Kabupaten : Labuhan Batu Tidak sedang Kebun
Provinsi : Sumatera Utara dijaminkan
2. 02.12.000007162.0 - 22-04-2059 43,622 Kabupaten : Labuhan Batu Tidak sedang Kebun
Provinsi : Sumatera Utara dijaminkan
3. 02.12.000007103.0 - 22-04-2059 498,0572 Kabupaten : Labuhan Batu Tidak sedang Kebun
Provinsi : Sumatera Utara dijaminkan
4. 02.12.000007104.0 - 22-04-2059 2,1907 Kabupaten : Labuhan Batu Tidak sedang Kebun
Provinsi : Sumatera Utara dijaminkan
245
Page 281
Catatan:
Tanah yang dimiliki oleh PANIGORAN berdasarkan SHGU No. 01419 (dahulu SHGU No. 2) telah diperpanjang dan dipecah menjadi 5 SHGU. Namun
demikian, saat ini Kantor Badan Pertanahan setempat baru menerbitkan 4 SHGU, yaitu SHGU dengan: (i) Nomor Identifikasi Bidang Tanah (“NIB”):
02.12.000007146.0; (ii) NIB: 02.12.000007162.0; (iii) NIB: 02.12.000007103.0; dan (iv) NIB: 02.12.000007104.0.
Adapun Kantor Badan Pertanahan Setempat saat ini masih dalam proses penerbitan 1 SHGU hasil pemecahan SHGU No. 01419 (dahulu SHGU
No. 2).
Hak Milik Satuan Rumah Susun (HMSRS)
SERTIFIKAT HMSRS
LUAS
No. BERLAKU LOKASI KETERANGAN FUNGSI
NOMOR TANGGAL (m²)
HINGGA
PERSEROAN
1. 09.02.000006 10-11-2027 133,88 Kelurahan : Karet Kuningan Tidak sedang Tempat
476.3 Kecamatan : Setiabudi dijaminkan. tinggal
Kotamadya : Jakarta Selatan karyawan
Provinsi : DKI Jakarta kebun yang
dinas di
Jakarta
2. 09.02.000006 10-11-2027 133,88 Kelurahan : Karet Kuningan Tempat
475.3 Kecamatan : Setiabudi tinggal
Kotamadya : Jakarta Selatan karyawan
Provinsi : DKI Jakarta kebun yang
dinas di
Jakarta
TAPIAN
1. 888/XXII/ 11-12-1997 10-11-2027 120,1262 Kelurahan : Karet Kuningan Tidak sedang Tempat
Karet Kecamatan : Setiabudi dijaminkan. tinggal
Kuningan Kotamadya : Jakarta Selatan karyawan
Provinsi : DKI Jakarta kebun yang
dinas di
Jakarta
2. 1498/X/A.1/ 24-04-1992 16-07-2028 1.925 Kelurahan : Ancol Tempat
Ancol Kecamatan : Penjaringan tinggal
Kotamadya : Jakarta Utara karyawan
Provinsi : DKI Jakarta kebun yang
dinas di
Jakarta
KRESNA
1. 803/VIII/ 11-12-1997 10-11-2027 117,2729 Kelurahan : Karet Kuningan Tidak sedang Tempat
Karet Kecamatan : Setiabudi dijaminkan. tinggal
Kuningan Kotamadya : Jakarta Selatan karyawan
Provinsi : DKI Jakarta kebun yang
dinas di
Jakarta
LEIDONG
1. 810/IX/ 11-12-1997 10-11-2027 120,1262 Kelurahan : Karet Kuningan Tidak sedang Tempat
Karet Kecamatan : Setiabudi dijaminkan. tinggal
Kuningan Kotamadya : Jakarta Selatan karyawan
Provinsi : DKI Jakarta kebun yang
dinas di
Jakarta
2. 811/IX/ 11-12-1997 10-11-2027 120,1262 Tempat
Karet tinggal
Kuningan karyawan
kebun yang
dinas di
Jakarta
SATYA
1. 5/1/Barat 29-12-1995 10-11-2027 150,00 Kelurahan : Mangga Dua Tidak sedang Tempat
Selatan dijaminkan. tinggal
Kecamatan : Sawah Besar karyawan
246
Page 282
SERTIFIKAT HMSRS
LUAS
No. BERLAKU LOKASI KETERANGAN FUNGSI
NOMOR TANGGAL (m²)
HINGGA
Kotamadya : Jakarta Pusat kebun yang
Provinsi : DKI Jakarta dinas di
Jakarta
2. 809/IX/Karet 11-12-1997 10-11-2027 110,1974 Kelurahan : Karet Kuningan Tempat
Kuningan Kecamatan : Setiabudi tinggal
Kotamadya : Jakarta Selatan karyawan
Provinsi : DKI Jakarta kebun yang
dinas di
Jakarta
3. 872/XIX/Karet 11-12-1997 10-11-2027 110,1974 Tempat
Kuningan tinggal
karyawan
kebun yang
dinas di
Jakarta
Hak Pakai (HP)
SERTIFIKAT HP
LUAS
No. BERLAKU LOKASI KETERANGAN FUNGSI
NOMOR TANGGAL (m²)
HINGGA
TAPIAN
1. 3 20-08-2014 14-08-2034 33.194 Desa : Rantau Tidak sedang Bulking
Hampang dijaminkan. Station
Kecamatan : Muara Kaman
Kabupaten : Kutai
Kartanegara
Provinsi : Kalimantan
Timur
2. 4 20-08-2014 14-08-2034 40.900 Desa : Rantau Bulking
Hampang Station
Kecamatan : Muara Kaman
Kabupaten : Kutai
Kartanegara
Provinsi : Kalimantan
Timur
247
Page 283
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Selain hak atas tanah, Perseroan juga memiliki sertifikat hak kekayaan intelektual yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Hak Atas
Kekayaan Intelektual ini memiliki dampak positif bagi Perseroan dalam melindungi produknya dari para pesaing
lainnya terutama merek dagang dan desain logo milik Perseroan. Berikut ini Hak Atas Kekayaan Intelektual yang
dimiliki Perseroan, antara lain:
1. Sertifikat Merek
Pendaftaran
No.
Jangka waktu
Urut
Nomor Tanggal Etiket merek Kelas
10 tahun
1. IDM000374373 19-03-2012 ”FILGOLD” 29
(sejak 04-03-2023)
10 tahun
2. IDM000391710 29-07-2013 ”FILMA” 31
(sejak 12-06-2023)
10 tahun
3. IDM000335846 11-11-2011 ”Kunci Mas” 29
(sejak 07-08-2022)
10 tahun
4. IDM000365709 09-04-2012 ”MAESTRO” 29
(sejak 31-03-2023)
10 tahun
5. IDM000336015 14-11-2011 ”MITRA” 29
(sejak 16-08-2022)
6. 10 tahun
IDM000374370 19-03-2012 ”SAWIT MAS” 29
(sejak 04-03-2023)
10 tahun
7. IDM000623932 21-02-2017 ”PALMVITA” 29
(sejak 21-02-2017)
10 Tahun
8. IDM000623912 21-02-2017 ”MENARA” 29
(sejak 21-02-2017)
10 tahun
9. IDM000623837 21-02-2017 ”PALMVITA” 29
(sejak 21-02-2017)
10 tahun
10. IDM000623838 21-02-2017 ”PALMVITA” 29
(sejak 21-02-2017)
10 tahun
11. IDM000621549 21-04-2017 ”SMART +” 29
(sejak 21-04-2017)
10 tahun
12. IDM000623373 21-02-2017 ”PALMVITA” 29
(sejak 21-02-2017)
10 tahun
13. IDM000623374 21-02-2017 ”PALMVITA” 29
(sejak 21-02-2017)
10 tahun
14. IDM000623372 21-02-2017 ”PALMVITA” 29
(sejak 21-02-2017)
”FILMA 10 tahun
IDM000560766 22-03-2013 29
15. MARGARIN” (sejak 22-03-2023)
10 tahun
16. IDM000623933 21-02-2017 ”MENARA” 29
(sejak 21-02-2017)
10 tahun
17. IDM000557583 30-05-2014 ”www.pakaroti.com” 38
(sejak 30-05-2024)
248
Page 284
Pendaftaran
No.
Jangka waktu
Urut
Nomor Tanggal Etiket merek Kelas
10 tahun
18. IDM000557584 30-05-2014 ”PAKAROTI” 38
(sejak 30-05-2024)
10 tahun
19. IDM000623934 21-02-2017 ”MENARA” 29
(sejak 21-02-2017)
10 tahun
20. IDM000623915 21-02-2017 ”MENARA” 29
(sejak 21-02-2017)
10 tahun
21. IDM000623913 21-02-2017 ”MENARA” 29
(sejak 21-02-2017)
10 tahun
22. IDM000623914 21-02-2017 ”MENARA” 29
(sejak 21-02-2017)
10 tahun
23. IDM000623932 21-02-2017 ”PALMVITA” 29
(sejak 21-02-2017)
10 tahun
24. IDM000054705 15-03-2006 “FILMA” 29, 30
(sejak 15-03-2016)
10 tahun
25. IDM000104278 29-04-2005 “FILMA” 29
(sejak 29-04-2025)
10 tahun
26. IDM000054705 01-11-2005 “FILMA” 29,30
(sejak 15-03-2016)
10 tahun
27. IDM000098772 20-08-2007 “FILMA” 29,30
(sejak 03-10-2024)
10 tahun
28. IDM000044211 02-08-2005 “FILMA” 30
(sejak 03-10-2024)
“FILMA 10 tahun
29. IDM000100735 12-04-2005 29,30
NUTRIKIDS” (sejak 12-04-2025)
“FILMA 10 tahun
30. IDM000100734 12-04-2005 29,30
NUTRIPLUS” (sejak 12-04-2025)
‘FILMA 10 tahun
31. IDM000662060 19-02-2016 29
SIGNATURE” (sejak 19-02-2016)
‘FILMA 10 tahun
32. IDM000662037 19-02-2016 30
SIGNATURE” (sejak 19-02-2016)
‘FILMA 10 tahun
33. IDM000662059 19-02-2016 31
SIGNATURE” (sejak 19-02-2016)
10 tahun
34. IDM000062146 23-04-2005 “FILMAGOLD” 29,30
(sejak 23-04-2025)
10 tahun
35. IDM000054704 01-11-2005 ””FILMAPLUS’ 29,30
(sejak 23-04-2016)
10 tahun
IDM000054703 01-11-2005 “FILMAPREMIUM” 29,30
36. (sejak 23-04-2016)
10 tahun
37. IDM000062144 23-04-2005 “FILMASPECIAL” 29,30
(sejak 23-04-2025)
10 tahun
38. IDM000054702 01-11-2005 “FILMASUPER” 29,30
(sejak 23-04-2016)
10 tahun
39. IDM000131543 29-05-2008 “GOODFRY” 29
(sejak 16-04-2017)
249
Page 285
Pendaftaran
No.
Jangka waktu
Urut
Nomor Tanggal Etiket merek Kelas
“HEALTHY
10 tahun
40. IDM000140486 17-07-2008 LIFESTYLE 29
(sejak 09-03-2016)
SMART CHOICE”
10 tahun
41. IDM000189278 6 Januari 2009 “I-HOUSE” 38
(sejak 13-07-2017)
10 tahun
42. IDM000662036 19-02-2016 “IMMUNA PLUS” 29
(sejak 19-02-2016)
10 tahun
43. IDM000662057 19-02-2016 “IMMUNA+” 29
(sejak 19-02-2016)
10 tahun
44. IDM000180564 13-10-2008 ”I-SOC” 30
(sejak 10-04-2017)
“JUNIOR SUPER 10 tahun
45. IDM000167038 4 Juli 2008 41
CHEF” (sejak 10-11-2016)
10 tahun
46. IDM000067034 20-03-2006 “KUMAS” 29,30
(sejak 30-07-2024)
10 tahun
47. IDM000242514 29-03-2010 “KUNCI MAS” 29
(sejak 19-05-2018)
10 tahun
48. IDM000044210 02-08-2005 “KUNCI MAS” 30
(sejak 03-10-2024)
10 tahun
49. IDM000070292 24-04-2006 “MASKU” 29, 30
(sejak 27-08-2024)
10 tahun
50. IDM000362594 18-07-2012 “MITRA” 29
(sejak 19-05-2018)
10 tahun
51. IDM000223939 22-10-2009 “OASIS” 29
(sejak 06-03-2018)
10 tahun
52. IDM000131541 29-05-2008 “OBOR” 29
(sejak 11-05-2017)
10 tahun
53. IDM000213193 08-08-2009 “PALMBOOM” 29
(sejak 19-12-2017)
10 tahun
54. IDM000216881 07-09-2009 “PALMBOOM” 29
(sejak 04-02-2018)
10 tahun
55. IDM000242512 29-03-2010 “PALMBOOM” 29
(sejak 19-05-2018)
10 tahun
56. IDM000061852 16-01-2006 “PALMBOOM” 29, 30
(sejak 15-06-2024)
“PALMBOOM 10 tahun
IDM000131542 29-05-2008 29
57. MARGARINE” (sejak 09-06-2017)
10 tahun
58. IDM000153316 28-01-2009 “PALMVITA” 29
(sejak 05-08-2018)
10 tahun
59. IDM000153315 28-01-2009 “PUSAKA” 29
(sejak 05-08-2018)
10 tahun
60. IDM00093251 31-10-2006 “SALAK” 29
(sejak 12-05-2017)
250
Page 286
Pendaftaran
No.
Jangka waktu
Urut
Nomor Tanggal Etiket merek Kelas
10 tahun
61. IDM000032028 18-03-2005 “SMART” 22
(sejak 15-09-2015)
10 tahun
62. IDM000032024 17-04-2025 “SMART” 29
(sampai 15-09-2035)
10 tahun
63. IDM000590280 12-12-2014 “SMART” 29
(sejak 12-12-2024)
10 tahun
64. IDM000032042 17-04-2025 “SMART” 30
(sampai 15-09-2035)
10 tahun
65. IDM000662054 19-02-2016 “SMART+” 30
(sejak 19-02-2016)
10 tahun
66. IDM000662052 19-02-2016 “SMART+” 31
(sejak 19-02-2016)
10 tahun
67. IDM000662069 19-02-2016 ”SMART PLUS” 29
(sejak 19-02-2016)
10 tahun
68. IDM000662053 19-02-2016 “SMART PLUS” 30
(sejak 19-02-2016)
10 tahun
69. IDM000662068 19-02-2016 “SMART PLUS” 31
(sejak 19-02-2016)
10 tahun
70. IDM000228621 26-11-2009 “SMART VALUE” 29,30
(sejak 12-04-2015)
10 tahun
71. IDM000149365 4 Desember 2007 “SMART WATER” 16
(sejak 02-06-2016)
10 tahun
72. IDM000260026 2 Juni 2006 “SMART WATER” 32
(sejak 02-06-2016)
10 tahun
73. IDM000662055 19-02-2016 “SMART PLUS” 29
(sejak 19-02-2016)
“SMART CHOICE
10 tahun
74. IDM000140483 17-07-2008 HEALTHY 29
(sejak 09-03-2016)
LIFESTYLE”
10 tahun
75. IDM000519441 21-10-2013 ”trichomas” 5
(sejak 21-10-2023)
10 tahun
76. IDM001078890 12-09-2022 ”RHINOMAS” 5
(sejak 12-09-2022)
10 tahun
77. IDM000775792 02-05-2017 Logo Perseroan 41
(sejak 02-05-2017)
10 tahun
IDM000519440 21-10-2013 “mycormas” 5
78. (sejak 21-10-2023)
10 tahun
79. IDM000093392 10-09-2002 “MENARA” 29
(sejak 10-09-2022)
10 tahun
80. IDM000186512 13-04-2004 “KUNCI MAS” 29, 30
(sejak 13-04-2024)
10 tahun
81. IDM000496986 04-04-2013 “MITRA” 29
(sejak 04-04-2023)
251
Page 287
Pendaftaran
No.
Jangka waktu
Urut
Nomor Tanggal Etiket merek Kelas
10 tahun
82. IDM000483696 13-02-2013 “PRESTIGE” 29
(sejak 13-02-2023)
10 tahun
83. IDM000528250 26-06-2013 “SMARTBAKER” 29
(sejak 26-06-2023)
10 tahun
84. IDM000004338 04-12-2003 “FILMA” 32
(sejak 04-12-2023)
10 tahun
85. IDM000046940 11-12-2003 “FILMA” 4
(sejak 11-12-2023)
“FILMA 10 tahun
86. IDM000484004 13-02-2013 29
PRESTIGE” (sejak 13-02-2023)
10 tahun
87. IDM000556719 10-10-2014 “KEJUKU” 29
(sejak 10-10-2024)
10 tahun
88. IDM000489673 27-03-2013 Lukisan Buah Sawit 29
(sejak 27-03-2023)
“FILMA 10 tahun
89. IDM000693519 19-02-2016 38
SIGNATURE” (sejak 19-02-2016)
10 tahun
90. IDM000693517 19-02-2016 “SMART PLUS” 35
(sejak 19-02-2016)
10 tahun
91. IDM000693518 19-02-2016 “SMART PLUS” 38
(sejak 19-02-2016)
10 tahun
92. IDM000695072 19-02-2016 “SMART PLUS” 32
(sejak 19-02-2016)
10 tahun
93. IDM000694944 19-02-2016 “SMART+” 32
(sejak 19-02-2016)
10 tahun
94. IDM000693051 19-02-2016 “SMART+” 38
(sejak 19-02-2016)
"FILMA 10 tahun
95. IDM000822131 13-09-2018 29
PROFESIONAL" (sejak 13-09-2018)
10 tahun
96. IDM000563684 21-01-2025 "FreshPlus" 32
(sejak 21-01-2025)
10 tahun
97. IDM000564283 21-01-2025 "FreshPlus" 30
(sejak 21-01-2025)
10 tahun
98. IDM000564190 21-01-2025 "Mizu" 30
(sejak 21-01-2025)
10 tahun
99. IDM000564284 21-01-2025 "Mizu" 32
(sejak 21-01-2025)
10 tahun
100. IDM000776107 13-01-2015 "VITCRUNCH" 30
(sejak 13-01-2025)
10 tahun
101. IDM001259068 01-03-2024 "Kunci Mas" 29
(sejak 01-03-2024)
10 tahun
102. IDM000032018 17-04-2025 "SMART" 5
(sampai 15-09-2035)
10 tahun
103. IDM000032021 17-04-2025 "SMART" 4
(sampai 15-09-2035)
252
Page 288
Pendaftaran
No.
Jangka waktu
Urut
Nomor Tanggal Etiket merek Kelas
10 tahun
104. IDM000032023 17-04-2025 "SMART" 36
(sampai 15-09-2035)
10 tahun
105. IDM000032029 17-04-2025 "SMART" 31
(sampai 15-09-2035)
10 tahun
106. IDM000032034 17-04-2025 "SMART" 1
(sampai 15-09-2035)
10 tahun
107. IDM000032038 17-04-2025 "SMART" 38
(sampai 15-09-2035)
10 tahun
108. IDM000032039 17-04-2025 "SMART" 34
(sampai 15-09-2035)
10 tahun
109. IDM000032040 17-04-2025 "SMART" 32
(sampai 15-09-2035)
10 tahun
110. IDM000032043 17-04-2025 "SMART" 16
(sampai 15-09-2035)
10 tahun
111. IDM000033792 17-04-2025 "SMART" 33
(sampai 15-09-2035)
10 tahun
112. IDM000033793 17-04-2025 "SMART" 41
(sampai 15-09-2035)
10 tahun
113. IDM000033794 17-04-2025 "SMART" 11
(sampai 15-09-2035)
10 tahun
114. IDM000033795 17-04-2025 "SMART" 35
(sampai 15-09-2035)
253
Page 289
2. Hak Cipta
Pendaftaran Nama
No.
Nomor Tanggal Jenis Ciptaan Judul Ciptaan Pencipta
1. 015642 19-02-1996 Seni Seni Lukisan ”FILMA” Perseroan
Seni Lukisan Minyak Goreng Kunci
2. 015779 15-03-1996 Seni Perseroan
Mas
Seni lukis logo ”PT. SMART
3. 017433 21-08-1996 Seni Perseroan
CORPORATION”
4. 017430 21-08-1996 Seni Seni Lukisan ”OBOR” Perseroan
5. 017431 21-08-1996 Seni Seni Lukisan ”PALMBOOM” Perseroan
6. 017432 21-08-1996 Seni Seni Lukisan ”SALAK” Perseroan
7. 067711 01-12-2017 Seni Seni Lukisan ”BUNGA MAWAR” Perseroan
14. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM PERSEROAN BERBENTUK BADAN HUKUM
PT Purimas Sasmita (“Purimas”)
Riwayat Singkat Purimas
Purimas didirikan dengan nama “PT Purimas Sasmita” sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas
“PT Purimas Sasmita” No. 267 tanggal 16 Oktober 1989, yang dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di
Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya
No. C2-1192.HT.01.01.Th.92 tanggal 7 Februari 1992 serta telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat di bawah No. 558/1992 tanggal 20 Februari 1992 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 2030,
BNRI No. 36 tanggal 5 Mei 1992.
Anggaran dasar Purimas telah beberapa kali diubah dan perubahan anggaran dasar Purimas untuk disesuaikan
dengan UUPT adalah sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
“PT Purimas Sasmita” No. 76 tanggal 8 Agustus 2008, yang dibuat di hadapan Emmy Halim, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta dan telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya
No. AHU-61450.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 11 September 2008 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0082816.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 11 September 2008 dan telah diumumkan dalam
Tambahan No. 27059, BNRI No. 99 tanggal 9 Desember 2008 (“Akta No. 76/2008”).
Perubahan anggaran dasar Purimas yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam akta Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 61 tanggal 16 Agustus 2019 yang dibuat oleh Sri Hidianingsih Adi Sugijanto
S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No.
AHU-0080376.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 9 Oktober 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0190057.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 9 Oktober 2019 (“Akta No. 61/2019”), yang mengubah
ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Purimas.
PT Purimas Sasmita beralamat kantor di Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lantai 30, Jalan M.H. Thamrin
No. 51, Jakarta Pusat.
254
Page 290
Maksud dan Tujuan Purimas
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Purimas sebagaimana termaktub dalam Akta No. 61/2019 maksud
dan tujuan Purimas ialah berusaha dalam bidang:
a. Perdagangan Besar dan Eceran; Reperasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor;
b. Real estate;
c. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Purimas dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha di bidang perdagangan yang meliputi perdagangan impor dan ekspor, antar pulau/daerah
serta lokal untuk barang-barang hasil produksi perusahaan lainnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada :
- Perdagangan besar buah yang mengandung minyak yang mencakup usaha perdagangan besar hasil
pertanian tanaman buah yang mengandung minyak, seperti kelapa dan kelapa sawit, termasuk
perdagangan besar bibit buah yang mengandung minyak.
- Perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang mencakup usaha perdagangan besar
hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain, termasuk dalam
kelompok ini perdagangan besar bahan, sampah, sisaan pertanian dan hasil ikutan yang digunakan untuk
makanan hewan, serta tanaman dan bibit tanaman lainnya yang belum disebutkan di atas.
b. Menjalankan usaha dalam bidang real estate, termasuk tetapi tidak terbatas pada real estate yang dimiliki
sendiri atau disewa yang mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estate
baik yang dimiliki sendiri maupun disewa seperti bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan
bangunan bukan tempat tinggal (seperti tempat pameran, fasilitas penyimpanan pribadi, mall, pusat
perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan
untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan, termasuk kegiatan penjualan tanah,
pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut),
pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan tempat
tinggal untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
c. Menjalankan usaha dalam bidang aktivitas profesional, ilmiah dan teknis termasuk tapi tidak terbatas pada
aktivitas konsultasi manajemen lainnya yang mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan
kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha
ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
manajemen oleh agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
metode prosedur akuntansi, program akuntansi biaya dan bantuan pengawasan anggaran belanja, pemberian
nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi
dan pengawasan, informasi manajeman dan lain-lain.
Kegiatan usaha PT Purimas Sasmita berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah sebagaimana disebutkan di
atas, dan saat ini hanya sebagai perusahaan holding dan tidak memiliki kegiatan usaha yang aktif.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Purimas
Sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Purimas Sasmita No. 11
tanggal 12 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta dan telah
diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0005695 tanggal 5 Januari 2024 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0002591.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 5 Januari 2024,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Purimas adalah sebagai berikut:
255
Page 291
Nilai Nominal Rp1.000 per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rupiah)
Modal Dasar 1.000.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
1. PT Abadimas Investama 999.990.000 999.990.000.000 99,99
2. Asia Palm Oil Investment Pte Ltd 10.000 10.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 1.000.000.000 1.000.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel - -
Susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Purimas
Sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Purimas Sasmita No. 23
tanggal 15 November 2024 yang dibuat di hadapan Ariana Budiarti Rahayu, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor
dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0286345 tanggal 11 Desember
2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0268673.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 11
Desember 2024, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Purimas adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : The Biao Leng
Komisaris : Yovianes Mahar
Komisaris : DR. ING. Gianto Widjaja
Komisaris : Jimmy Pramono
Direksi
Direktur Utama : Pedy Harianto
Direktur : Drs. Syafriadi
Direktur : Aditya Gunawan
Direktur : Boy Yakobus Muliana
15. INFORMASI MENGENAI ENTITAS ANAK
A. Keterangan Mengenai Anak Perusahaan
Perseroan memiliki 12 Entitas Anak yang terdiri dari 9 (sembilan) Entitas Anak yang telah beroperasi secara
komersial dan 3 (tiga) Entitas Anak yang tidak aktif. Berikut ini penjelasan mengenai masing-masing Entitas
Anak Perseroan sebagai berikut
1. PT Satya Kisma Usaha (SATYA)
Riwayat Singkat SATYA
SATYA adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Pusat. SATYA didirikan berdasarkan akta Perseroan Terbatas “PT Satya Kisma Usaha”
No. 5 tanggal 4 Juli 1974, yang dibuat di hadapan Paul Tamara, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh
pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. Y.A. 5/360/6 tanggal 3 Desember 1974 serta
telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 1690/1974 tanggal 11 Desember
1974 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 195 BNRI No. 22 tanggal 16 Maret 1976.
Anggaran dasar SATYA telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar SATYA dalam
rangka untuk disesuaikan dengan UUPT adalah sebagaimana termaktub dalam akta Risalah Rapat
“PT Satya Kisma Usaha” No. 9 tanggal 20 Februari 2008, yang dibuat oleh Hardinawanti Surodjo, S.H., Notaris
di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya
256
Page 292
No. AHU-19474.AH.01.02-Th.2008 tanggal 18 April 2008 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 23458
BNRI No. 91 tanggal 11 November 2008 (“Akta No. 9/2008”).
Perubahan anggaran dasar SATYA yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam akta Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Satya Kisma Usaha No. 09 tanggal 7 Mei 2025 yang dibuat di hadapan
Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum
Republik Indonesia sesuai dengan surat keputusannya No. AHU-0030710.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 13 Mei
2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0103550.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal
13 Mei 2025 (”Akta No. 09/2025”), yang mengubah ketentuan Pasal 3 anggaran dasar SATYA.
SATYA berdomisili di Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lantai 30, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Kelurahan Gondangdia,
Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Indonesia.
Kegiatan Usaha SATYA
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 09/2025, SATYA dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Pertanian, Kehutanan dan Perikanan;
b. Industri Pengolahan;
c. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor;
d. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis;
e. Pendidikan;
f. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial; dan
g. Pengangkutan dan Pergudangan
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SATYA dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Menjalankan usaha-usaha di bidang pertanian, kehutanan dan perikanan, antara lain termasuk tetapi
tidak terbatas pada:
- KBLI Nomor 01262: perkebunan buah kelapa sawit yang mencakup usaha perkebunan mulai dari
kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan
buah kelapa sawit, termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa sawit.
b. Menjalankan usaha-usaha di bidang industri pengolahan, antara lain termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- KBLI Nomor 10431: industri minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil) yang mencakup usaha
pengolahan kelapa sawit menjadi minyak mentah (crude palm oil/CPO) yang masih perlu diolah lebih
lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.
- KBLI Nomor 10432: industri minyak mentah inti kelapa sawit (crude palm kernel oil) yang mencakup
pengolahan kelapa sawit menjadi minyak mentah inti (crude palm kernel oil/CPKO) yang masih perlu
diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.
- KBLI Nomor 10433: industri pemisahan/fraksinasi minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah
inti kelapa sawit yang mencakup pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak mentah kelapa
sawit menjadi minyak mentah kelapa sawit olein (Crude Palm Olein) dan minyak mentah kelapa
sawit stearin (Crude Palm Stearin) atau dari minyak mentah inti kelapa sawit menjadi minyak mentah
inti kelapa sawit olein (Crude Palm Kernel Olein) dan minyak mentah inti kelapa sawit stearin (Crude
Palm Kernel Stearin) yang masih perlu diolah lebih lanjut.
- KBLI Nomor 10434: industri pemurnian minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa
sawit yang mencakup pemurnian minyak mentah dari kelapa sawit menjadi minyak murni kelapa
sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Oil) atau dari minyak inti kelapa sawit menjadi minyak
murni inti kelapa sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Oil) yang masih perlu diolah lebih
lanjut.
- KBLI Nomor 10435: industri pemisahan/fraksinasi minyak murni kelapa sawit yang mencakup usaha
pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni kelapa sawit menjadi minyak murni kelapa
257
Page 293
sawit olein (Refined Bleached Deodorized Palm Olein) dan minyak murni kelapa sawit stearin
(Refined Bleached Deodorized Palm Stearin).
- KBLI Nomor 10436: industri pemisahan/fraksinasi minyak murni inti kelapa sawit yang mencakup
usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni inti kelapa sawit menjadi minyak
murni inti kelapa sawit olein (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Olein) dan minyak murni inti
kelapa sawit stearin (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Stearin).
- KBLI Nomor 10437: industri minyak goreng kelapa sawit yang mencakup usaha pengolahan lebih
lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak mentah
kelapa sawit (CPO) menjadi minyak goreng kelapa sawit yang siap dikonsumsi, termasuk pengolahan
minyak merah kelapa sawit (red palm oil) dan/atau aktivitas penambahan zat tertentu pada minyak
goreng untuk meningkatkan kualitas/nilai tambah.
c. Menjalankan usaha di bidang perdagangan yang meliputi perdagangan impor dan ekspor, antar
pulau/daerah serta lokal untuk barang-barang hasil produksi sendiri dan hasil produksi perusahaan
lainnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- KBLI Nomor 46202: perdagangan besar buah yang mengandung minyak yang mencakup usaha
perdagangan besar hasil pertanian tanaman buah yang mengandung minyak, seperti kelapa dan
kelapa sawit, termasuk perdagangan besar bibit buah yang mengandung minyak.
- KBLI Nomor 46209: perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang mencakup
usaha perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di
tempat lain, termasuk dalam kelompok ini perdagangan besar bahan baku pertanian, sisaan dan
sampah pertanian, dan hasil ikutan pertanian yang digunakan untuk makanan hewan, serta tanaman
dan bibit tanaman lainnya yang belum disebutkan di atas.
- KBLI Nomor 46610: perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk yang
berhubungan dengan itu (YBDI) yang mencakup usaha perdagangan besar bahan bakar gas, cair, dan
padat serta produk sejenisnya, seperti minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel,
gasoline, bahan bakar oil, kerosin, premium, solar, minyak tanah, batu bara, arang, ampas arang
batu, bahan bakar kayu, nafta, bahan bakar nabati (biofuels), dan bahan bakar lainnya termasuk pula
bahan bakar gas (LPG (Liquefied Petroleum Gas), gas butana dan propana, dan lain-lain) dan minyak
semir, minyak pelumas dan produk minyak bumi yang telah dimurnikan, serta bahan bakar nuklir.
- KBLI 47301: perdagangan eceran bahan bakar minyak, BBG (Bahan Bakar Gas), dan LPG (Liquefied
Petroleum Gas) di sarana pengisian bahan bakar transportasi darat, laut, dan udara yang mencakup
usaha perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, LPG (Liquefied Petroleum Gas),
atau jenis bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara (seperti SPBU (Stasiun Pengisian
Bahan Bakar Umum), SPBG (Stasiun Pengisian Bakar Bakar Gas) dan sebagainya) untuk kendaraan
bermotor seperti mobil dan sepeda motor (misalnya bensin, solar, BBG (Bahan Bakar Gas) dan LPG
(Liquefied Petroleum Gas), termasuk pula bakan bakar untuk speed boat dan genset. Biasanya
kegiatan ini dikombinasikan dengan penjualan bahan-bahan pelumas, cooling products, bahan-
bahan pembersih dan barang-barang lain untuk keperluan mobil dan sepeda motor. Perdagangan
besar bahan bakar dimasukkan dalam kelompok perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan
gas dan produk yang berhubungan dengan itu (YBDI) (46610). Perdagangan eceran LPG (Liquefied
Petroleum Gas) dan bahan bakar untuk keperluan memasak atau pemanas dimasukkan dalam
kelompok perdagangan eceran gas elpiji (47772).
- KBLI Nomor 47302: perdagangan eceran bahan bakar minyak, BBG (Bahan Bakar Gas) dan LPG
(Liquefied Petroleum Gas) selain di sarana pengisian bahan bakar transportasi darat, laut dan udara
yang mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, LPG (Liquefied
Petroleum Gas), atau jenis bahan bakar lain selain di sarana pengisian bahan bakar untuk
transportasi darat, laut dan udara (seperti agen BBM (Bahan Bakar Minyak), agen LPG (Liquefied
Petroleum Gas) dan sebagainya). Perdagangan eceran bahan bakar untuk mobil dan sepeda motor
di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) dimasukkan dalam kelompok perdagangan eceran
bahan bakar minyak, BBG (Bahan Bakar Gas) dan LPG (Liquefied Petroleum Gas) di sarana pengisian
bahan bakar transportasi darat laut dan udara (47301).
258
Page 294
d. Menjalankan usaha dalam bidang aktivitas profesional, ilmiah dan teknis terutama tapi tidak terbatas
pada berbagai macam kegiatan yang mendukung operasional usaha atau bisnis secara umum, seperti:
- KBLI Nomor 70209: aktivitas konsultasi manajemen lainnya yang mencakup ketentuan bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya,
seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan
kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
penjadwalan dan pengontrolan produksi, penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
agronomist dan agricultural economics pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja,
pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain, termasuk jasa
pelayanan studi investasi infrastruktur.
e. Menjalankan usaha-usaha di bidang pendidikan, antara lain termasuk tidak terbatas pada:
- KBLI Nomor 85132: pendidikan taman kanak-kanak swasta/raudatul athfal/bustanul althfal yang
mencakup pendidikan pra sekolah untuk anak usia dini dengan program pendidikan bagi anak
berusia 4 tahun sampai dengan 6 tahun dengan prioritas usia 5 dan 6 tahun, yang berlangsung
selama satu sampai dua tahun yang dikelola oleh swasta, seperti taman kanak-kanak, Raufatul Athfal
(RA) dan Bustanul Athfal (BA).
- KBLI Nomor 85121: pendidikan dasar/ibtidaiyah swasta yang mencakup pendidikan sekolah dasar
dan berlangsung selama enam tahun yang dikelola oleh swasta termasuk sekolah dasar keagamaan
dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Luar
Biasa Tingkat Dasar. Termasuk dalam kelompok ini adalah program pemberantasan buta huruf yang
diselenggarakan pemerintah bagi anak-anak yang tidak mempunyai kesempatan bersekolah, juga
pendidikan bagi anak-anak terbelakang pada jenjang pendidikan yang sederajat.
- KBLI Nomor 85122: pendidikan menengah pertama / tsanawiyah swasta yang mencakup pendidikan
sekolah menengah pertama yang berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh swasta termasuk
sekolah menengah keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Menengah
Pertama, Madrasah, Tsanawiyah, dan Sekolah Luar Biasa Menengah Pertama.
f. Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial, antara lain termasuk
tetapi tidak terbatas pada:
- KBLI Nomor 86105: aktivitas klinik swasta yang mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan
pengobatan fisik yang dikelola oleh swasta baik perawatan secara rawat jalan dan rawat inap.
g. Menjalankan usaha-usaha di bidang pengangkutan, pergudangan, antara lain termasuk tetapi tidak
terbatas pada:
- KBLI Nomor 49431: angkutan bermotor untuk barang umum yang mencakup operasional angkutan
barang dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti
angkutan dengan truk, pick up, bak terbuka dan bak tertutup (box).
- KBLI Nomor 49432: angkutan bermotor untuk barang khusus yang mencakup operasional angkutan
barang dengan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis
barang, seperti angkutan bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG (Liquefied Petroleum
Gas) dan CNG (Compressed Natural Gas), angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan
beracun, angkutan barang alat-alat berat, angkutan peti kemas, angkutan tumbuhan hidup,
angkutan hewan hidup, dan pengangkutan kendaraan bermotor.
- KBLI Nomor 52101: pergudangan dan penyimpanan yang mencakup usaha yang melakukan kegiatan
penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan tujuan
komersil.
- KBLI Nomor 52109: pergudangan dan penyimpanan lainnya yang mencakup usaha pergudangan dan
penyimpanan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok pergudangan dan penyimpanan,
aktivitas, cold storage, aktivitas bounded warehous atau wilayah kawasan berikat, penyimpanan
259
Page 295
minyak dan gas bumi, aktivitas penyimpanan bahan berbahaya dan beracun (B3), fasilitas
penyimpanan sumber radiasi pengion, penyimpanan yang termasuk dalam naturally occuring
radioactive material (NORM) dan pengelola gudang sistem resi gudang. Termasuk kegiatan depo
peti kemas yang melakukan penyimpanan dan/atau penumpukan peti kemas dan dapat dilengkapi
dengan fasilitas lain.
Kegiatan usaha SATYA berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah sebagaimana disebutkan di atas,
dengan kegiatan usaha utama yang dijalankan saat ini adalah perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahan
kelapa sawit menjadi CPO dan PK.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham SATYA
Sebagaimana termaktub dalam akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Satya Kisma
Usaha No. 53 tanggal 9 Maret 2020, yang dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di
Jakarta dan telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-
0033893.AH.01.02.Tahun 2020 5 Mei 2020 dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No.
AHU-AH.01.02-0209744 tanggal 5 Mei 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0077528.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 5 Mei 2020, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SATYA
pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rupiah)
Modal Dasar 190.000 190.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Perseroan 119.700 119.700.000.000 63
2. TAPIAN 70.300 70.300.000.000 37
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 190.000 190.000.000.000 100
Saham Dalam Portepel - - -
Susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi SATYA
Sebagaimana termaktub dalam akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Satya Kisma
Usaha No. 34 tanggal 26 November 2024 yang dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di
Jakarta dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0293805 tanggal 27
Desember 2024 serta telah didaftar dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0284866.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal 27 Desember 2024, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi SATYA adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : The Biao Leng
Komisaris : Yovianes Mahar
Komisaris : Jimmy Pramono
Komisaris : Carel Risakotta
Direksi
Direktur Utama : Drs. Syafriadi
Direktur : Susanto
Direktur : Billy Gunawan
Direktur : Ertin Tanuwandi
Direktur : Aditya Gunawan
260
Page 296
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan SATYA yang angka-angkanya diambil dari laporan
keuangan SATYA untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Aset lancar 214.947 160.149
Aset tidak lancar 357.123 344.045
Jumlah aset 572.070 504.194
Liabilitas jangka pendek 103.347 59.666
Liabilitas jangka panjang 12.150 40.703
Jumlah liabilitas 115.497 100.369
Jumlah ekuitas 456.573 403.825
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 572.070 504.194
Laporan Laba Rugi Komprehensif
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Penjualan bersih 956.272 840.232
Laba kotor 168.193 97.145
Laba usaha 100.497 32.884
Penghasilan komprehensif 92.837 35.821
Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2023
Jumlah aset lancar SATYA pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp214.947 juta, mengalami kenaikan
sebesar Rp54.798 juta atau sebesar 34,2% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terutama disebabkan
oleh adanya kenaikan kas dan setara kas, piutang usaha, serta persediaan masing-masing sebesar Rp21.337
juta, Rp18.575 juta dan Rp13.424 juta.
Jumlah liabilitas jangka pendek SATYA pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp103.347 juta, mengalami
kenaikan sebesar Rp43.681 juta atau sebesar 73,2% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terutama
disebabkan oleh peningkatan pada utang usaha sebesar Rp31.663 juta atau 71,1%.
Jumlah liabilitas jangka panjang SATYA pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp12.150 juta, mengalami
penurunan sebesar Rp28.553 juta atau sebesar 70,1% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terutama
disebabkan oleh penurunan pada utang kepada pihak berelasi non-usaha sebesar Rp27.752 juta atau 76,4%.
Jumlah ekuitas SATYA pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp456.573 juta, mengalami kenaikan sebesar
Rp52.748 juta atau sebesar 13,1% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang seluruhnya berasal dari
kenaikan saldo laba.
Penjualan bersih SATYA untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar
Rp116.040 juta atau sebesar 13,8% terutama karena kenaikan harga jual rata-rata.
261
Page 297
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024, SATYA memperoleh laba usaha sebesar Rp100.497 juta,
mengalami kenaikan sebesar Rp67.613 juta atau sebesar 205,6%. Hal ini seiring dengan peningkatan laba
kotor sebesar Rp71.048 juta akibat peningkatan penjualan SATYA sebesar 13,8% sedangkan peningkatan
beban pokok penjualan hanya sebesar 6,1%, serta kenaikan beban usaha sekitar 5,3% di tahun 2024.
2. PT Perusahaan Perkebunan Panigoran (PANIGORAN)
Riwayat Singkat PANIGORAN
PANIGORAN adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Pusat. PANIGORAN didirikan berdasarkan akta Perseroan Terbatas “PT
Perusahaan Perkebunan Panigoran” No. 144 tanggal 23 September 1961 jo. akta Perubahan No. 132 tanggal
30 Desember 1961, keduanya dibuat di hadapan Ong Kiem Lian, S.H., Notaris di Medan dan telah memperoleh
pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. J.A.5/13/25 tanggal 28 Februari 1962 serta
telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan di bawah No. 180/1962 dan No. 181/1962 tanggal 31 Juli 1962
dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 198, BNRI No. 58 tanggal 21 Juli 1964.
Anggaran dasar PANIGORAN telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan anggaran dasar
PANIGORAN dalam rangka untuk disesuaikan dengan UUPT adalah sebagaimana termaktub dalam akta Risalah
Rapat “PT Perusahaan Perkebunan Panigoran” No. 20 tanggal 18 Juni 2008 juncto akta Perubahan Anggaran
Dasar PT Perusahaan Perkebunan Panigoran No. 23 tanggal 17 Juli 2008, keduanya dibuat oleh/di hadapan
Hardinawanti Surodjo, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan
Surat Keputusannya No. AHU-52867AH.01.02.Th.2008 tanggal 20 Agustus 2008 serta telah diumumkan dalam
Tambahan No. 25782 BNRI No. 97 tanggal 2 Desember 2008 (“Akta No. 20/2008”).
Perubahan anggaran dasar PANIGORAN yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Perusahaan Perkebunan Panigoran No. 09 tanggal 15 Februari
2022, yang dibuat oleh Ariana Budiarti Rahayu, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor dan telah memperoleh
persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0015241.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal
2 Maret 2022 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0042304.AH.01.11.Tahun
2022 tanggal 2 Maret 2022 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 10011, BNRI No. 22 tanggal 18 Maret
2022 (“Akta No. 09/2022”), yang mengubah ketentuan Pasal 3 anggaran dasar PANIGORAN untuk disesuaikan
dengan ketentuan KBLI 2020.
PANIGORAN berdomisili di Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lantai 30, Jl. M.H. Thamrin No. 51,
Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Indonesia.
Kegiatan Usaha PANIGORAN
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 09/2022, maksud dan tujuan PANIGORAN ialah berusaha dalam
bidang:
a. Pertanian, kehutanan dan perikanan;
b. Perdagangan besar dan eceran reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor;
c. Aktivitas professional, ilmiah dan teknis.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PANIGORAN dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Pertanian, kehutanan dan perikanan yang meliputi perkebunan buah kelapa sawit (01262), dimana
mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan,
penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan buah kelapa sawit, termasuk kegiatan pembibitan dan
pembenihan tanaman buah kelapa sawit;
262
Page 298
b. Perdagangan besar dan eceran reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor yang meliputi:
- Perdagangan besar buah yang mengandung minyak (46202) yang mencakup usaha perdagangan
besar hasil pertanian tanaman buah yang mengandung minyak, seperti kelapa dan kelapa sawit,
termasuk perdagangan besar bibit buah yang mengandung minyak.
- Perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya (46209) yang mencakup usaha
perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat
lain, termasuk dalam kelompok ini perdagangan besar bahan baku pertanian, sisaan dan sampah
pertanian, dan hasil ikutan pertanian yang digunakan untuk makanan hewan, serta tanaman dan
bibit tanaman lainnya yang belum disebutkan di atas.
c. Aktivitas professional, ilmiah dan teknis yang meliputi aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209)
yang mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan
dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik, dan kebijakan sumber daya
manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat
mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan
dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja,
pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manjemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan
studi investasi infrastruktur.
Kegiatan usaha PANIGORAN berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah sebagaimana disebutkan di
atas, dan saat ini tidak memiliki kegiatan usaha yang aktif.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PANIGORAN
Sebagaimana termaktub dalam akta Risalah Rapat PT Perusahaan Perkebunan Panigoran No. 15 tanggal
29 Maret 2012, yang dibuat oleh Nanny Wiana Setiawan, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat
dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.10-16769 tanggal 9 Mei 2012 serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0041722.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 9 Mei 2012, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham PANIGORAN adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rupiah)
Modal Dasar 4.000 4.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Perseroan 3.999 3.999.000.000 99,975
2. PT Hijau Alam Sejati 1 1.000.000 0,025
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 4.000 4.000.000.000 100,000
Saham Dalam Portepel - - -
Struktur Anggota Dewan Komisaris dan Direksi PANIGORAN
Sebagaimana termaktub dalam akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Perusahaan
Perkebunan Panigoran No. 43 tanggal 26 November 2024, yang dibuat oleh Sri Hidianingsih Adi Sugijanto S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0293798
tanggal 27 Desember 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0284850.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Desember 2024, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
PANIGORAN pada adalah sebagai berikut:
263
Page 299
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : The Biao Leng
Komisaris : Yovianes Mahar
Komisaris : Jimmy Pramono
Komisaris : Carel Risakotta
Direksi
Direktur Utama : Drs. Syafriadi
Direktur : Susanto
Direktur : Billy Gunawan
Direktur : Aditya Gunawan
Direktur : Ertin Tanuwandi
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan PANIGORAN yang angka-angkanya diambil dari laporan
keuangan PANIGORAN untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Aset lancar 15.234 14.599
Aset tidak lancar 1 1
Jumlah aset 15.235 14.600
Liabilitas jangka pendek - -
Liabilitas jangka panjang - -
Jumlah liabilitas - -
Jumlah ekuitas 15.235 14.600
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 15.235 14.600
Laporan Laba Rugi Komprehensif
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Penjualan bersih - -
Laba kotor - -
Rugi usaha (258) (119)
Penghasilan komprehensif 635 685
Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2023
Aset lancar PANIGORAN pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp15.234 juta, mengalami kenaikan sebesar
Rp635 juta atau sebesar 4,3% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, karena adanya peningkatan pada kas
dan setara kas.
264
Page 300
3. PT Propertindo Prima (PROPERTINDO)
Riwayat Singkat PROPERTINDO
PROPERTINDO adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. PROPERTINDO didirikan berdasarkan akta
Perseroan Terbatas “PT Propertindo Prima” No. 202 tanggal 18 Juni 1992, yang dibuat di hadapan Benny
Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat
Keputusannya
No. C2-318.HT.01.01.Th’93 tanggal 19 Januari 1993 serta telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Jakarta Utara di bawah No. 85/Leg/1993 tanggal 9 Februari 1993 dan telah diumumkan dalam Tambahan No.
2228, BNRI No. 41 tanggal 21 Mei 1993.
Anggaran dasar PROPERTINDO telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan anggaran dasar
PROPERTINDO dalam rangka untuk disesuaikan dengan UUPT adalah sebagaimana termaktub dalam akta
Risalah “PT Propertindo Prima” No. 8 tanggal 5 Mei 2009, yang dibuat di hadapan Hardinawanti Surodjo, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya
No. AHU-29991AH.01.02.Th.2009 tanggal 2 Juli 2009 dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaraan Perusahaan
Kabupaten Kotabaru di bawah No. 03/BH/16.04/V/2010 tanggal 5 Mei 2010 (“Akta No. 8/2009”).
Perubahan anggaran dasar PROPERTINDO yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam akta Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Propertindo Prima No. 15 tanggal 15 Februari 2022, yang
dibuat oleh Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan
Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0018580.AH. 01.02.Tahun 2022 tanggal 16 Maret
2022 serta telah didaftarkan Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0051387.01.11.Tahun 2022 tanggal 16 Maret
2022 (“Akta No. 15/2022”), yang mengubah ketentuan Pasal 3 anggaran dasar PROPERTINDO untuk
disesuaikan dengan ketentuan KBLI 2020.
PROPERTINDO berdomisili di Desa Sangsang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru,
Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kegiatan Usaha PROPERTINDO
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 15/2022 maksud dan tujuan PROPERTINDO ialah berusaha dalam
bidang:
a. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor;
b. Pengangkutan dan Pergudangan;
c. Konstruksi;
d. Industri Pengolahan;
e. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis;
f. Pertanian, Kehutanan dan Perikanan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PROPERTINDO dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha di bidang perdagangan yang meliputi perdagangan impor dan ekspor, antar
pulau/daerah serta lokal untuk barang-barang hasil produksi sendiri dan hasil produksi perusahaan
lainnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada perdagangan besar buah yang mengandung minyak (46202)
yang mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman buah yang mengandung minyak
seperti kelapa dan kelapa sawit termasuk perdagangan besar bibit buah yang mengandung minyak.
265
Page 301
b. Menjalankan usaha di bidang pengangkutan dan pergudangan yang mencakup penyediaan angkutan
penumpang atau barang, baik yang berjadwal maupun tidak dengan menggunakan jalan rel, saluran pipa,
darat, perairan atau udara dan kegiatan yang berhubungan dengan itu seperti fasilitas terminal dan pakir,
penanganan kargo/bongkar muat barang, pergudangan dan lain-lain. Termasuk penyewaan alat angkutan
dengan pengemudi atau operator, juga kegiatan pos dan kurir, usaha ini termasuk tetapi tidak terbatas
pada:
- Angkutan bermotor untuk barang umum (49431) yang mencakup operasional angkutan barang
dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan
dengan truk, pick up, bak terbuka dan bak tertutup (box);
- Angkutan bermotor untuk barang khusus (49432) yang mencakup operasional angkutan barang
dengan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis barang,
seperti angkutan bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, Liquefied Petroleum Gas (LPG),
Liquefied Natural Gas (LNG) dan Compressed Natural Gas (CNG), angkutan barang berbahaya,
limbah bahan berbahaya dan beracun, angkutan barang alat-alat berat, angkutan peti kemas,
angkutan tumbuhan hidup, angkutan hewan hidup dan pengangkutan kendaraan bermotor;
- Angkutan tidak bermotor untuk barang umum (49433) yang mencakup usaha pengangkutan barang
dengan kendaraan tidak bermotor, seperti gerobak, pedate dan hewan/ternak beban.
c. Mendirikan dan menjalankan usaha dalam bidang pembangunan/konstruksi, antara lain termasuk tetapi
tidak terbatas pada:
- Penyiapan lahan (43120) yang mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang
berikutnya, seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi; pembersihan
semak belukar; pembukaan lahan/stabilisasi tanah, (penggalian, membuat kemiringan,
pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau
peledakan batu dan sebagainya); pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu,
penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi
jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan
terbang (pacu, taksi dan parkir), pabrik, pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga
listrik, fasilitas produksi, serta bangunan gedung dan bangunan sipil lainnya; pemasangan,
pemindahan, dan perlindungan utilitas, tes/uji dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi
material, dan penyelidikan lapangan/pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika,
geologi atau keperluan sejenis; dan penyiapan lahan untuk fasilitas ketenaganukliran, kegiatan
penunjang penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas alat bantu konstruksi (pemasangan sheet
pile, papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan
kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek), pengukuran kembali,
pembuatan/pengalihan jalan sementara, perbaikan dan pemeliharaan jalan umum,
dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan pekerjaan sejenis lainnya;
- Konstruksi bangunan prasarana sumber daya air (42911) yang mencakup usaha pembangunan,
pemeliharaan dan/atau pembangunan kembali bangunan prasarana sumber daya air seperti
bendungan (dam), bendung (weir), embung, pintu air, talang, siphon, chek dam, tanggul dan
saluran pengendali banjir, tanggul laut,bangunan pengambilan (free intake), krib, waduk dan
sejenisnya, stasiun pompa dan/atau prasarana sumber daya air lainnya;
- Konstruksi gedung hunian (41011) yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal
sementara, rumah susun, apartemen dan kondominium, termasuk pembangunan gedung untuk
hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan
perubahan dan renovasi gedung hunian;
- Konstruksi gedung industri (41013) yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk industri, seperti gedung
perindustrian/pabrik, gedung workshop/bengkel kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan
pemrosesan bahan nuklir, termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri;
- Konstruksi bangunan sipil jembatan jalan layang, fly over, dan underpass (42102) yang mencakup
usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan
266
Page 302
(termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over, termasuk kegiatan pembangunan,
peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan laying,
seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu;
- Konstruksi jaringan irigasi dan drainase (42201) yang mencakup usaha pembangunan
pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jaringan saluran air irigasi dan jaringan
drainase.
d. Menjalankan usaha-usaha di bidang industri pengolahan, antara lain termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Industri minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil) (10431) yang mencakup usaha pengolahan
kelapa sawit menjadi minyak mentah (crude palm oil / CPO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan
biasanya produk ini dipakai oleh industri lain;
- Industri minyak mentah inti kelapa sawit (crude palm kernel oil) (10432) yang mencakup pengolahan
kelapa sawit menjadi minyak mentah (crude palm kernel oil/CPO) yang masih perlu diolah lebih lanjut
dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.
e. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, antara lain termasuk
tetapi tidak terbatas pada:
- Aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis yang bersangkutan dengan itu (71102) yang mencakup
kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri;
proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi
rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa
pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan,
jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultasi terkait
konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan
transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial,
produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang
berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik
industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen
proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek
yang menggunakan Air Conditioner (AC) pendinginan, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi,
teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismic atau gempa bumi
termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi;
kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan
tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa
pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis
prasarana dan sarana umum sektor konstruksi;
- Aktivitas fotografi (74201) yang mencakup kegiatan fotografi atau pemotretan, baik untuk
perorangan atau kepentingan bisnis, seperti fotografi untuk paspor, sekolah, pernikahan dan lain-
lain; fotografi untuk tujuan komersil, publikasi, mode, real estat atau pariwisata; fotografi dari udara
(pemotretan dari udara atau aerial photography) dan perekaman video untuk acara seperti
pernikahan, rapat dan lain-lain. Kegiatan lain adalah pemrosesan dan pencetakan hasil pemotretan
tersebut, meliputi pencucian, pencetakan dan perbesaran dari negative film atau cine-film yang
diambil klien; laboratorium pencucian film dan pencetakan foto; photo shop (tempat cuci foto) satu
jam (bukan bagian dari toko kamera); mounting slide dan penggandaan dan restoring atau
pengubahan sedikit transparansi dalam hubungannya dengan fotografi. Termasuk juga kegiatan
jurnalis foto dan pembuatan mikrofilm dari dokumen. Produksi film untuk bioskop dan video dan
distribusinya dimasukkan dalam golongan aktivitas produksi gambar bergerak, video dan program
televisi;
- Aktivitas angkutan udara khusus pemotretan, survei dan pemetaan (74202) yang mencakup
kegiatan angkutan udara untuk kegiatan pemotretan, survei dan pemetaan khusus dengan pesawat
udara berdasarkan maksud dan tujuan tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam
negeri.
267
Page 303
kegiatan usaha PROPERTINDO berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah sebagaimana disebutkan di
atas, dengan kegiatan usaha utama yang dijalankan saat ini adalah di bidang pengangkutan produk berbasis
kelapa sawit, berupa pengangkutan dari kebun ke pabrik pengolahan minyak sawit maupun dari pabrik
pengolahan minyak sawit ke pabrik rafinasi.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PROPERTINDO
Sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Propertindo Prima No. 1 tanggal 1 April
2011, yang dibuat oleh Sri Hadianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat
dalam database SABH di bawah No. AHU-28895.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 8 Juni 2011 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0046416.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 8 Juni 2011
struktur permodalan dan susunan pemegang saham PROPERTINDO adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rupiah)
Modal Dasar 155.240 155.240.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Perseroan 155.239 155.239.000.000 99,999
2. LEIDONG 1 1.000.000 0,001
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 155.240 155.240.000.000 100,000
Saham Dalam Portepel - - -
Susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi PROPERTINDO
Sebagaimana termaktub dalam akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Propertindo
Prima No. 41 tanggal 26 November 2024, yang dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0294820 tanggal
2 Januari 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0287159.AH.01.11.Tahun
2024 tanggal 2 Januari 2025, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PROPERTINDO adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : The Biao Leng
Komisaris : Yovianes Mahar
Komisaris : Sardjono Soemardjo
Komisaris : Pedy Harianto
Direksi
Direktur Utama : Suedi Husein
Direktur : Martinus Agung Utomo
Direktur : Ertin Tanuwandi
Direktur : Aditya Gunawan
Direktur : Ferdinan
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan PROPERTINDO yang angka-angkanya diambil dari
laporan keuangan PROPERTINDO untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023.
268
Page 304
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Aset lancar 20.072 12.665
Aset tidak lancar 411.103 521.096
Jumlah aset 431.175 533.761
Liabilitas jangka pendek 3.866 5.056
Liabilitas jangka panjang 1.838 3.020
Jumlah liabilitas 5.704 8.076
Jumlah ekuitas 425.471 525.685
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 431.175 533.761
Laporan Laba Rugi Komprehensif
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pendapatan 36.838 35.844
Laba kotor 2.048 2.200
Laba usaha 1.423 1.573
Penghasilan komprehensif 47.264 22.128
Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember
2023
Jumlah aset lancar PROPERTINDO pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp20.072 juta, mengalami kenaikan
sebesar Rp7.407 juta atau sebesar 58,5% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, disebabkan terutama oleh
adanya peningkatan pada kas dan setara kas sebesar Rp13.098 juta atau 833,7%, yang diimbangi dengan
penurunan pada piutang usaha sebesar 65,0% atau sebesar Rp4.808 juta.
Jumlah aset tidak lancar PROPERTINDO pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp411.103 juta, mengalami
penurunan sebesar Rp109.993 juta atau 21,1%, disebabkan oleh penurunan investasi dalam saham yang
berasal dari ekuitas pada laba bersih entitas asosiasi sebesar 20,9% atau sebesar Rp105.283 juta.
Penghasilan komprehensif PROPERTINDO untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 sebesar Rp47.264 juta,
mengalami kenaikan sebesar Rp25.136 juta, disebabkan oleh meningkatnya ekuitas pada laba bersih entitas
asosiasi sebesar 118,7% atau sebesar Rp24.379 juta.
4. PT Kresna Duta Agroindo (KRESNA)
Riwayat Singkat KRESNA
KRESNA adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Pusat. KRESNA dahulu didirikan dengan nama “PT Kresna Duta Agro-Industri”
sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas “Kresna Duta Agro-Industri” (PT Kresna Duta Agro-
Industri) No. 69 tanggal 29 Oktober 1985, yang dibuat di hadapan Willy Silitonga, S.H., Notaris di Jakarta junctis
akta Perubahan No. 417 tanggal 27 Agustus 1986, yang dibuat di hadapan John Leonard Waworuntu, S.H.,
Notaris di Jakarta dan akta Pembetulan No. 407 tanggal 25 November 1986, yang dibuat di hadapan John
Leonard Waworuntu, Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat
Keputusannya No. C2-6196-01.TH.87. tanggal 28 September 1987 serta telah di daftarkan di kantor Pengadilan
269
Page 305
Negeri Jakarta Selatan berturut-turut dibawah No. 705/Not/1987/PN JKT SEL tanggal 30 Oktober 1987, No.
706/Not/1987/PN JKT SEL tanggal 30 Oktober 1987 dan No. 707/Not/1987/PN JKT SEL tanggal 30 Oktober 1987
dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 1071, BNRI No. 93 tanggal 20 November 1987.
Anggaran dasar KRESNA telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan anggaran dasar KRESNA
dalam rangka untuk disesuaikan dengan UUPT adalah sebagaimana termaktub dalam akta Risalah “PT Kresna
Duta Agroindo” No. 11 tanggal 4 Juni 2008, yang dibuat oleh Hardinawanti Surodjo, S.H., Notaris di Jakarta dan
telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-34681 AH.01.
02.Tahun.2008 tanggal 19 Juni 2008 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 20890 BNRI No. 86 tanggal
24 Oktober 2008 (“Akta No. 11/2008”).
Perubahan anggaran dasar KRESNA yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Kresna Duta Agroindo No. 08 tanggal 21 Maret 2025 yang dibuat
oleh Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan Menkumham
sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0022856.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 8 April 2025 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0075941.AH.01.11.Tahun 2025 dan telah diumumkan
dalam Tambahan No. 010263, BNRI No. 031 tanggal 18 April 2025 ("Akta No. 08/2025") yang mengubah
ketentuan Pasal 3 anggaran dasar KRESNA.
KRESNA berdomisili di Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lantai 30, Jl. MH. Thamrin No. 51, Kelurahan
Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Indonesia.
Kegiatan Usaha KRESNA
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 08/2025, maksud dan tujuan KRESNA ialah berusaha dalam bidang:
a. Pertanian, Kehutanan dan Perikanan;
b. Pertambangan dan Penggalian;
c. Industri Pengolahan;
d. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin;
e. Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah dan Aktivitas
Remediasi;
f. Pengumpulan, Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Serta Aktivitas Pemulihan Material;
g. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
h. Aktivitas Professional, Ilmiah dan Teknis;
i. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial;
j. Pengangkutan dan Pergudangan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, KRESNA dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Menjalankan usaha-usaha di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, antara lain termasuk tetapi tidak
terbatas pada:
- KBLI Nomor 01262: perkebunan buah kelapa sawit yang mencakup usaha perkebunan mulai dari
kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan
buah kelapa sawit, termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa sawit.
b. Menjalankan usaha-usaha di bidang pertambangan dan penggalian, antara lain termasuk tetapi tidak
terbatas pada:
- KBLI Nomor 08105: penggalian tanah dan tanah liat mencakup usaha penggalian tanah dan tanah
liat. Kegiatan pembentukan, penghancuran, dan penggilingan tanah dan tanah liat dimasukkan
dalam kelompok ini. Hasil dari penggalian tanah dan tanah liat/lempung antara lain kaolin (china
clay), ball clay (firing clay), abu bumi, serpih dan tanah urug.
c. Menjalankan usaha-usaha di bidang industri pengolahan, antara lain termasuk tetapi tidak terbatas pada:
270
Page 306
- KBLI Nomor 10431: industri minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil) yang mencakup usaha
pengolahan kelapa sawit menjadi minyak mentah (crude palm oil/CPO) yang masih perlu diolah lebih
lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.
- KBLI Nomor 10432: industri minyak mentah inti kelapa sawit (crude palm kernel oil) yang mencakup
usaha pengolahan inti kelapa sawit menjadi minyak mentah inti (crude palm kernel oil/CKPO) yang
masih perlu diolah lebih lajnut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.
- KBLI Nomor 10433: industri pemisahan/fraksinasi minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah
inti kelapa sawit yang mencakup pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak mentah kelapa
sawit menjadi minyak mentah kelapa sawit olein (crude palm olein) dan minyak mentah kelapa sawit
stearin (crude palm strearin) atau dari minyak mentah inti kelapa sawit menjadi minyak mentah inti
kelapa sawit olein (crude palm kernel olein) dan minyak mentah inti kelapa sawit strearin (crude
palm kernel stearin) yang masih perlu diolah lebih lanjut.
- KBLI Nomor 10434: industri pemurnian minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa
sawit yang mencakup pemurnian minyak mentah dari kelapa sawit menjadi minyak murni kelapa
sawit (refined bleached deodorized palm oil) atau dari minyak inti kelapa sawit menjadi minyak
murni inti kelapa sawit (refined bleached deodorized palm kernel oil) yang masih perlu diolah lebih
lanjut.
- KBLI Nomor 10435: industri pemisahan/fraksinasi minyak murni kelapa sawit yang mencakup usaha
pemisahan/fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni kelapa sawit menjadi minyak murni kelapa
sawit olein (refined bleached deodorized palm olein) dan minyak murni kelapa sawit strearin (refined
bleached deodorized palm stearin).
- KBLI Nomor 10436: industri pemisahan/fraksinasi minyak murni inti kelapa sawit yang mencakup
usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni inti kelapa sawit menjadi minyak
murni inti kelapa sawit olein (refined bleached deodorized palm kernel olein) dan minyak murni inti
kelapa sawit stearin (refined bleached deodorized palm kernel stearin).
- KBLI Nomor 10437: industri minyak goreng kelapa sawit yang mencakup usaha pengolahan lebih
lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak mentah
kelapa sawit (CPO) menjadi minyak goreng kelapa sawit yang siap dikonsumsi, termasuk pengolahan
minyak merah kelapa sawit (red palm oil) dan/atau aktivitas penambahan zat tertentu pada minyak
goreng untuk meningkatkan kualitas/nilai tambah.
d. Menjalankan usaha-usaha di bidang pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin, antara lain
termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- KBLI Nomor 35111: pembangkit tenaga listrik yang mencakup usaha memproduksi tenaga listrik
melalui pembangkit tenaga listrik yang menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi
fosil seperti batubara, gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas
bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan
laut. Sumber energi hybrid yang menggabungkan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan
energi yang berasal dari teknologi energy storage.
e. Treatment air, treatment limbah, treatment dan pemulihan material sampah dan aktivitas remediasi yang
meliputi:
- KBLI Nomor 37011: pengumpulan air limbah tidak berbahaya yang mencakup kegiatan
pengumpulan dan pengangkutan air limbah industri atau air limbah rumah tangga yang tidak
berbahaya melalui saluran dari jaringan pembuangan air limbah, pengumpulan air limbah dan
fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/kotoran). Kelompok ini juga
mencakup kegiatan penyedotan dan pembersihan tangki septik (perigi jamban), bak dan lubang
pembuangan limbah/kotoran, pengumpulan air limbah dari toilet kimia (toilet portable, toilet
pesawat, toilet kereta).
- KBLI Nomor 37012: pengumpulan air limbah berbahaya yang mencakup kegiatan pengumpulan dan
pengangkutan air limbah industri atau air limbah rumah tangga yang berbahaya melalui saluran dari
jaringan pembuangan air limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan
271
Page 307
limbah/kotoran). Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyedotan dan pembersihan tangki bak
dan lubang pembuangan air limbah berbahaya.
- KBLI Nomor 37021: treatment dan pembuangan air limbah yang tidak berbahaya yang mencakup
kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah tidak
berbahaya, pengolahan air limbah tidak berbahaya (mencakup air limbah industri dan rumah tangga,
air dari kolam renang dan lain-lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi seperti
pengenceran, penyaringan dan sedimentasi dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan
pengelolaan dan pembersihan saluran air limbah tidak berbahaya dan saluran pembuangannya.
- KBLI Nomor 37022: treatment dan pembuangan air limbah berbahaya yang mencakup kegiatan
pengoperasian sistem pembuangan air limbah berbahaya, pengolahan air limbah berbahaya
(mencakup air limbah industri dan rumah tangga dan lain-lain) melalui saluran secara proses fisika,
kimia dan biologi seperti pengenceran, penyaringan dan sedimentasi dan lain-lain. Kelompok ini juga
mencakup kegiatan treatment dan pembersihan saluran air limbah berbahaya dan saluran
pembuangannya.
f. Pengumpulan, treatment dan pembuangan limbah dan sampah serta aktivitas pemulihan material yang
meliputi:
- KBLI Nomor 38120: pengumpulan limbah berbahaya yang mencakup pengumpulan limbah padat
maupun tidak padat yang berbahaya serta sampah spesifik, misalnya bahan yang mudah meledak,
bahan yang mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik,
korosif, bahan yang menyebabkan infeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk
kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatan ini juga memerlukan identifikasi, penanganan,
pengemasan dan pelabelan limbah berbahaya dan sampah spesifik. Kelompok ini mencakup usaha
pengumpulan limbah berbahaya dan sampah spesifik, seperti minyak bekas pakai dari kapal atau
bengkel, sampah biologis yang berbahaya (bio hazardous), aki dan baterai bekas pakai.
- KBLI Nomor 38220: treatment dan pembuangan limbah berbahaya yang mencakup usaha treatment
dan pembuangan yang dikelola baik oleh pemerintah dan swasta, seperti pembuangan dan
treatment limbah padat atau limbah tidak padat yang berbahaya serta limbah spesifik, mencakup
bahan mudah meledak, bahan mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun,
iritan, karsinogenik, korosif atau bahan yang dapat menyebabkan infeksi dan substansi dan preparat
lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatannya adalah usaha
pengoperasian fasilitas untuk pembuangan limbah berbahaya dan sampah spesifik, treatment dan
pembuangan binatang hidup atau mati yang beracun dan limbah terkontaminasi lainnya,
pembakaran limbah berbahaya, treatment, pembuangan dan penyimpanan limbah radioaktif,
seperti treatment dan pembuangan limbah radioaktif transisi, mencakup peluruhan pada
masa/periode pembuangan limbah dan pembungkusan, penyiapan dan treatment lainnya terhadap
limbah radioaktif.
g. Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan yang meliputi perdagangan impor dan ekspor, antar
pulau/daerah serta lokal untuk barang-barang hasil produksi sendiri dan hasil produksi perusahaan
lainnya, termasuk tetapi tidak pada:
- KBLI Nomor 46202: perdagangan besar buah yang mengandung minyak yang mencakup usaha
perdagangan besar hasil pertanian tanaman buah yang mengandung minyak, seperti kelapa dan
kelapa sawit, termasuk perdagangan besar bibit buah yang mengandung minyak.
- KBLI Nomor 46209: perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang mencakup
usaha perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di
tempat lain, termasuk dalam kelompok ini perdagangan besar bahan baku pertanian, sisaan dan
sampah pertanian, dan hasil ikutan pertanian yang digunakan untuk makanan hewan, serta tanaman
dan bibit tanaman lainnya yang belum disebutkan di atas.
- KBLI Nomor 46319: perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya yang
mencakup usaha perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya, seperti
tanaman bumbu-bumbuan dan rempah-rempahan.
272
Page 308
h. Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas professional, ilmiah dan teknis terutama tapi tidak terbatas
pada berbagai macam kegiatan yang mendukung operasional usaha atau bisnis secara umum, seperti:
- KBLI Nomor 70204: aktivitas konsultasi manajemen industri yang mencakup kegiatan bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen
perusahaan industri, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan
keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya
manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
- KBLI Nomor 70209: aktivitas konsultasi manajemen lainnya yang mencakup ketentuan bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya,
seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan
kebijakan pemasaran; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha
ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen,
konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economics pada bidang pertanian dan
sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur
pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan
masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
i. Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial, antara lain temasuk
tetapi tidak terbatas pada:
- KBLI Nomor 86105: aktivitas klinik swasta yang mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan
pengobatan fisik yang dikelola oleh swasta baik perawatan secara rawat jalan dan rawat inap.
j. Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial, antara lain termasuk
tetapi tidak terbatas pada:
- KBLI Nomor 50221: angkutan sungai dan danau untuk barang umum dan/atau hewan yang
mencakup usaha angkutan barang di sungai dan danau, dan barang yang diangkut bisa lebih dari
satu jenis, kecuali barang berbahaya, barang khusus atau alat berat.
- KBLI Nomor 50222: angkutan sungai dan danau untuk barang khusus yang mencakup usaha
angkutan barang di sungai dan danau dengan kapal atau perahu barang yang dimodifikasi secara
khusus dan hanya mengangkut satu jenis barang, termasuk kapal yang memenuhi persyaratan
teknis/kelaikan, sesuai dengan barang khusus yang diangkut dan diklasifikasikan sebagai berikut,
yaitu angkutan kayu gelondongan/logs, angkutan batangan pipa/besi/rel, angkutan barang curah,
angkutan barang cair, angkutan barang yang memerlukan fasilitas pendingin, angkutan tumbuh-
tumbuhan dan hewan hidup, angkutan peti kemas, angkutan alat-alat berat dan angkutan barang
khusus lainnya.
- KBLI Nomor 52221: aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut yang mencakup kegiatan usaha
pelayanan kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang,
hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga,
navigasi, pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan
sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion), pelayaran dan kegiatan
berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan.
- KBLI Nomor 52222: aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau yang mencakup kegiatan
usaha penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau. Termasuk kegiatan yang berhubungan dengan
angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal
misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti
kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion),
pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan.
Kegiatan usaha KRESNA berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah sebagaimana disebutkan di atas,
dengan kegiatan usaha utama yang dijalankan saat ini adalah perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahan
kelapa sawit menjadi CPO dan PK.
273
Page 309
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham KRESNA
Sebagaimana termaktub dalam akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Kresna Duta
Agroindo No. 53 tanggal 16 Oktober 2017 yang dibuat oleh Sri Hidianingsih Adi Sugijanto S.H., Notaris di Jakarta
dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0190047 tanggal 13
November 2017 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0143151.AH.01.11.Tahun
2017 tanggal 13 November 2017, struktur permodalan dan susunan pemegang saham KRESNA adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rupiah)
Modal Dasar 550.000 550.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Perseroan 403.313 403.313.000.000 73,3296
2. PROPERTINDO 146.686 146.686.000.000 26,6702
3. TAPIAN 1 1.000.000 0,0002
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 550.000 550.000.000.000 100,0000
Saham Dalam Portepel - - -
Susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi KRESNA
Sebagaimana termaktub dalam akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Kresna Duta
Agroindo No. 33 tanggal 26 November 2024 yang dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0293801
tanggal 27 Desember 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0284859.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 27 Desember 2024, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
KRESNA adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : The Biao Leng
Komisaris : Yovianes Mahar
Komisaris : Jimmy Pramono
Komisaris : Carel Risakotta
Direksi
Direktur Utama : Drs. Syafriadi
Direktur : Susanto
Direktur : Tony
Direktur : Bun Suryanto
Direktur : Aditya Gunawan
Direktur : Ertin Tanuwandi
Direktur : Billy Gunawan
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan KRESNA yang angka-angkanya diambil dari laporan
keuangan KRESNA untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023.
274
Page 310
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Aset lancar 547.108 517.378
Aset tidak lancar 1.210.324 1.567.519
Jumlah aset 1.757.432 2.084.897
Liabilitas jangka pendek 247.830 177.797
Liabilitas jangka panjang 19.097 21.838
Jumlah liabilitas 266.927 199.635
Jumlah ekuitas 1.490.505 1.885.262
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 1.757.432 2.084.897
Laporan Laba Rugi Komprehensif
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Penjualan bersih 2.385.232 2.258.497
Laba kotor 363.995 242.540
Laba (rugi) usaha 113.195 (21.080)
Penghasilan komprehensif 171.744 77.465
Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2023
Aset lancar KRESNA pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp547.108 juta, mengalami kenaikan sebesar
Rp29.730 juta atau sebesar 5,7% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terutama disebabkan oleh
peningkatan persediaan dan kas dan setara kas masing-masing sebesar Rp44.771 juta dan Rp15.006 juta,
diimbangi dengan penurunan pada piutang usaha sebesar Rp34.649 juta.
Aset tidak lancar KRESNA pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.210.324 juta, mengalami penurunan
sebesar Rp357.195 juta atau sebesar 22,8% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terutama disebabkan
oleh penurunan piutang dari pihak berelasi non-usaha sebesar Rp448.360 juta atau 96,4% dan penurunan aset
pajak tangguhan - bersih sebesar Rp25.165 juta atau 30,6%, diimbangi dengan kenaikan tanaman produktif
sebesar Rp102.381 juta atau 53,2%.
Liabilitas jangka pendek KRESNA pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp247.830 juta, mengalami
penurunan sebesar Rp70.033 juta atau sebesar 39,4% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terutama
karena adanya kenaikan dari utang lain-lain - pihak ketiga dan utang usaha masing-masing sebesar Rp49.623
juta dan Rp16.304 juta.
Jumlah ekuitas KRESNA pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.490.505 juta, mengalami penurunan
sebesar Rp394.757 juta atau sebesar 20,9% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, disebabkan terutama
oleh distribusi dividen selama tahun berjalan sebesar Rp566.500 juta sedangkan laba tahun berjalan sebesar
Rp168.434 juta.
Laba usaha KRESNA untuk tahun berakhir 31 Desember 2024 sebesar Rp113.195 juta, mengalami kenaikan
sebesar Rp134.275 juta setelah mengalami rugi usaha sebesar Rp21.080 juta pada tahun sebelumnya,
disebabkan terutama oleh peningkatan pada penjualan bersih sebesar Rp126.735 juta atau sebesar 5,6%
275
Page 311
sedangkan beban pokok penjualan hanya meningkat sebesar 0,3%, diikuti dengan penurunan beban usaha
sebesar 4,9%.
5. PT Maskapai Perkebunan Leidong West Indonesia (LEIDONG)
Riwayat Singkat LEIDONG
LEIDONG adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Pusat. LEIDONG didirikan berdasarkan akta Perseroan Terbatas PT Maskapai
Perkebunan Leidong West Indonesia No. 164 tanggal 19 September 1961 juncto akta Perubahan Anggaran
Dasar No. 107 tanggal 24 November 1961, keduanya dibuat di hadapan Raden Kadiman, S.H., Notaris di Jakarta
dan telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No.J.A.5/81/20 tanggal 7
Agustus 1962 serta telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan berturut-turut di bawah No. 252/1962 dan
No. 253/1962 tanggal 19 November 1962 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 101, BNRI No. 28 tanggal
5 April 1963.
Anggaran dasar LEIDONG telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan anggaran dasar LEIDONG
dalam rangka untuk disesuaikan dengan UUPT adalah sebagaimana akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Maskapai Perkebunan Leidong West Indonesia No. 20 tanggal 13 Agustus 2019, yang
dibuat oleh Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan
Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0079086.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 7 Oktober
2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0187492.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal
7 Oktober 2019.
Perubahan anggaran dasar LEIDONG yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Maskapai Perkebunan Leidong West Indonesia No. 10 tanggal 7
Mei 2025, yang dibuat oleh Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh
persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-
0030742.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 14 Mei 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0103631.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 14 Mei 2025 (“Akta No. 10/2025”), yang mengubah
ketentuan Pasal 3 anggaran dasar LEIDONG.
LEIDONG berdomisili di Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lantai 30, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Kelurahan
Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Indonesia.
Kegiatan Usaha LEIDONG
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 10/2025, maksud dan tujuan LEIDONG ialah berusaha dalam bidang:
a. Pertanian, Kehutanan dan Perikanan.
b. Industri Pengolahan.
c. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
d. Aktivitas Professional, Ilmiah dan Teknis.
e. Pengangkutan dan Pergudangan.
f. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial.
g. Pendidikan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, LEIDONG dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Menjalankan usaha-usaha dibidang pertanian, kehutanan dan perikanan antara lain termasuk tetapi tidak
terbatas pada:
- KBLI Nomor 01262: perkebunan buah kelapa sawit yang mencakup usaha perkebunan mulai dari
kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan
buah kelapa sawit, termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa sawit.
276
Page 312
b. Menjalankan usaha-usaha dibidang industri pengolahan, antara lain termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- KBLI Nomor 10431: industri minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil) yang mencakup usaha
pengolahan kelapa sawit menjadi minyak mentah (crude palm oil/CPO) yang masih perlu diolah lebih
lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.
- KBLI Nomor 10432: industri minyak mentah inti kelapa sawit (crude palm kernel oil) yang mencakup
usaha pengolahan inti kelapa sawit menjadi minyak mentah inti (crude palm kernel oil/CPKO) yang
masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.
- KBLI Nomor 10433: industri pemisahan/fraksinasi minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah
inti kelapa sawit yang mencakup pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak mentah kelapa
sawit menjadi minyak mentah kelapa sawit olein (Crude Palm Olein) dan minyak mentah kelapa
sawit stearin (Crude Palm Stearin) atau dari minyak mentah inti kelapa sawit menjadi minyak
mentah inti kelapa sawit olein (Crude Palm Kernel Olein) dan minyak mentah inti kelapa sawit stearin
(Crude Palm Kernel Stearin) yang masih perlu diolah lebih lanjut.
- KBLI Nomor 10434: industri pemurnian minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa
sawit yang mencakup pemurnian minyak mentah dari kelapa sawit menjadi minyak murni kelapa
sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Oil) atau dari minyak inti kelapa sawit menjadi minyak
murni inti kelapa sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Oil) yang masih perlu diolah lebih
lanjut.
- KBLI Nomor 10435: industri pemisahan/fraksinasi minyak murni kelapa sawit yang mencakup usaha
pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni kelapa sawit menjadi minyak murni kelapa
sawit olein (Refined Bleached Deodorized Palm Olein) dan minyak murni kelapa sawit stearin
(Refined Bleached Deodorized Palm Stearin).
- KBLI Nomor 10436: industri pemisahan/fraksinasi minyak murni inti kelapa sawit yang mencakup
usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni inti kelapa sawit menjadi minyak
murni inti kelapa sawit olein (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Olein) dan minyak murni inti
kelapa sawit stearin (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Stearin).
- KBLI Nomor 10437: industri minyak goreng kelapa sawit yang mencakup usaha pengolahan lebih
lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak mentah
kelapa sawit (CPO) menjadi minyak goreng kelapa sawit yang siap dikonsumsi. Termasuk pengolahan
minyak merah kelapa sawit (red palm oil) dan/atau aktivitas penambahan zat tertentu pada minyak
goreng untuk meningkatkan kualitas/nilai tambah.
c. Menjalankan usaha di bidang perdagangan yang meliputi perdagangan impor dan ekspor, antar
pulau/daerah serta lokal untuk barang-barang hasil produksi sendiri dan hasil produksi perusahaan
lainnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- KBLI Nomor 46202: perdagangan besar buah yang mengandung minyak yang mencakup usaha
perdagangan besar hasil pertanian tanaman buah yang mengandung minyak, seperti kelapa dan
kelapa sawit, termasuk perdagangan besar bibit buah yang mengandung minyak.
- KBLI Nomor 46209: perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang mencakup
usaha perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di
tempat lain, termasuk dalam kelompok ini perdagangan besar bahan baku pertanian, sisaan dan
sampah pertanian, dan hasil ikutan pertanian yang digunakan untuk makanan hewan, serta tanaman
dan bibit tanaman lainnya yang belum disebutkan di atas.
d. Menjalankan usaha dalam bidang aktivitas profesional, ilmiah dan teknis terutama tapi tidak terbatas
pada berbagai macam kegiatan yang mendukung operasional usaha atau bisnis secara umum, seperti:
- KBLI Nomor 70209: aktivitas konsultasi manajemen lainnya yang mencakup ketentuan bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya,
seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan
kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
penjadwalan dan pengontrolan produksi, penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
277
Page 313
metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja,
pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain, termasuk jasa
pelayanan studi investasi infrastruktur.
e. Menjalankan usaha-usaha dibidang pengangkutan dan pergudangan, antara lain termasuk tetapi tidak
terbatas pada:
- KBLI Nomor 52101: pergudangan dan penyimpanan yang mencakup usaha yang melakukan kegiatan
penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan tujuan
komersil.
- KBLI Nomor 52109: Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya yang mencakup usaha pergudangan
dan penyimpanan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok pergudangan dan penyimpanan;
aktivitas cold storage; aktivitas bounded warehousing atau wilayah kawasan berikat; penyimpanan
minyak dan gas bumi; aktivitas penyimpanan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); fasilitas
penyimpanan sumber radiasi pengion; penyimpanan yang termasuk dalam naturally occuring
radioactive material (norm); pengelola gudang sistem resi gudang, termasuk kegiatan depo peti
kemas yang melakukan penyimpanan dan/atau penumpukan peti kemas, dan dapat dilengkapi
dengan fasilitas lain.
f. Menjalankan usaha-usaha dibidang aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial, antara lain termasuk
tetapi tidak terbatas pada:
- KBLI Nomor 86105: aktivitas klinik swasta yang mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan
pengobatan fisik yang dikelola oleh swasta baik perawatan secara rawat jalan dan rawat inap.
g. Menjalankan usaha-usaha dibidang pendidikan, antara lain termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- KBLI Nomor 85132: pendidikan taman kanak-kanak swasta/raudatul athfal/bustanul athfal yang
mencakup pendidikan pra sekolah untuk anak usia dini dengan program pendidikan bagi anak
berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam)
tahun, yang berlangsung selama satu sampai dua tahun yang dikelola oleh swasta, seperti Taman
Kanak-kanak, Raudatul Athfal (RA) dan Bustanul Athfal (BA).
- KBLI Nomor 85121: pendidikan dasar/ibtidaiyah swasta yang mencakup pendidikan sekolah dasar
dan berlangsung selama enam tahun yang dikelola oleh swasta termasuk sekolah dasar keagamaan
dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Luar
Biasa Tingkat Dasar. Termasuk dalam kelompok ini adalah program pemberantasan buta huruf yang
diselenggarakan pemerintah bagi anak-anak yang tidak mempunyai kesempatan bersekolah, juga
pendidikan bagi anak-anak terbelakang pada jenjang pendidikan yang sederajat
Kegiatan usaha LEIDONG berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah sebagaimana disebutkan di atas,
dengan kegiatan usaha utama yang dijalankan saat ini adalah perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahan
kelapa sawit menjadi CPO dan PK.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham LEIDONG
Sebagaimana termaktub dalam akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Maskapai
Perkebunan Leidong West Indonesia No. 06 tanggal 15 Oktober 2020, yang dibuat oleh Ariana Budiarti Rahayu
S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor dan telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat
Keputusannya No AHU-0076173.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 13 November 2020 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0190359.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 November 2020, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham LEIDONG pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini adalah
sebagai berikut:
278
Page 314
Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham %
Nominal (Rupiah)
Modal Dasar 150.000 150.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Perseroan 137.349 137.349.000.000 99,998
2. PANIGORAN 1 1.000.000 0,001
3. PT Ivo Mas Tunggal 1 1.000.000 0,001
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 137.351 137.351.000.000 100,000
Saham Dalam Portepel - - -
Susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi LEIDONG
Sebagaimana termaktub dalam akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Maskapai
Perkebunan Leidong West Indonesia No. 42 tanggal 26 November 2024 yang dibuat dihadapan Sri Hidianingsih
Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-
AHU-AH.01.09-0293800 tanggal 27 Desember 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0284855.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 27 Desember 2024, susunan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi LEIDONG adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : The Biao Leng
Komisaris : Yovianes Mahar
Komisaris : Carel Risakotta
Komisaris : Jimmy Pramono
Komisaris : DR. ING. Gianto Widjaja
Direksi
Direktur Utama : Drs. Syafriadi
Direktur : Susanto
Direktur : Billy Gunawan
Direktur : Iswanto Nadjaja
Direktur : Sun Lie
Direktur : Aditya Gunawan
Direktur : Ertin Tanuwandi
Direktur : Wiwiek Budiono Muljono
Direktur : Boy Yakobus Muliana
Direktur : Kazunori Kobayashi
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan LEIDONG yang angka-angkanya diambil dari laporan
keuangan LEIDONG untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023.
279
Page 315
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Aset lancar 178.287 93.811
Aset tidak lancar 197.090 219.084
Jumlah aset 375.377 312.895
Liabilitas jangka pendek 62.266 22.534
Liabilitas jangka panjang 10.061 10.292
Jumlah liabilitas 72.327 32.826
Jumlah ekuitas 303.050 280.069
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 375.377 312.895
Laporan Laba Rugi Komprehensif
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Penjualan bersih 645.423 441.391
Laba kotor 196.842 90.079
Laba usaha 150.786 46.732
Penghasilan komprehensif 132.861 51.441
Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2023
Aset lancar LEIDONG pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp178.287 juta, mengalami kenaikan sebesar
Rp84.476 juta atau sebesar 90,0% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terutama disebabkan oleh
peningkatan pada piutang usaha dan persediaan, masing-masing sebesar Rp94.048 juta dan Rp17.514 juta,
diimbangi dengan penurunan kas dan setara kas sebesar Rp31.454 juta.
Aset tidak lancar LEIDONG pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp197.090 juta, mengalami penurunan
sebesar Rp21.994 juta atau sebesar 10,0% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terutama disebabkan oleh
penurunan piutang dari pihak berelasi non-usaha.
Liabilitas jangka pendek LEIDONG pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp62.266 juta, mengalami kenaikan
sebesar Rp39.732 juta atau sebesar 176,3% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terutama disebabkan
oleh meningkatnya utang pajak dan utang usaha masing-masing sebesar sebesar Rp20.086 juta dan Rp13.499
juta.
Jumlah ekuitas LEIDONG pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp303.050 juta, mengalami kenaikan sebesar
Rp22.981 juta atau sebesar 8,2% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, seluruhnya berasal dari peningkatan
saldo laba, yang berasal dari laba bersih setelah dikurangi dengan pembagian dividen selama tahun berjalan.
Penjualan bersih LEIDONG untuk tahun berakhir 31 Desember 2024 sebesar Rp645.423 juta, mengalami
kenaikan sebesar Rp204.032 juta atau sebesar 46,2% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, disebabkan
oleh peningkatan penjualan atas Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) masing-masing sebesar 42,8% dan
82,8% atau sebesar Rp161.713 juta dan Rp44.748 juta.
Laba usaha LEIDONG untuk tahun berakhir 31 Desember 2024 sebesar Rp150.786 juta, mengalami kenaikan
sebesar Rp104.054 juta atau sebesar 222,7% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, seiring dengan
280
Page 316
peningkatan laba kotor sebesar 118,5% atau Rp106.763 juta, sedangkan beban usaha mengalami sedikit
kenaikan, yaitu sebesar 6,2%.
6. PT SOCI MAS (SOCI)
Riwayat Singkat SOCI
SOCI adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Medan. SOCI dahulu didirikan dengan nama “PT Sinar Oleochemical International”
sebagaimana termaktub dalam akta Pendirian “PT Sinar Oleochemical International” No. 1 tanggal 20 Oktober
1992 junctis akta Perubahan Akta Pendirian “PT Sinar Oleochemical International” No. 22 tanggal 31 Mei 1993
dan akta Perubahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT Sinar Oleochemical International” No. 1 tanggal 2
Agustus 1993, ketiganya dibuat di hadapan Harvey Tanuwidjaja Sondak, S.H., Notaris di Jakarta dan telah
memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. C2-7432.HT.01.01.TH 93
tanggal 23 Agustus 1993 serta telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan di bawah No.
80/PT/Pend/1993, No. 101/PT/Prob/1993 dan No. 102/PT/Prob/1993, masing-masing tertanggal 2 September
1993 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 4958, BNRI No. 85 tanggal 22 Oktober 1993.
Anggaran dasar SOCI telah beberapa kali mengalami perubahan dalam rangka untuk disesuaikan dengan UUPT
adalah sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas “PT
Sinar Oleochemical International” No. 3 tanggal 2 Mei 2008, yang dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi
Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat
Keputusannya No. AHU-30818. AH.01.02.Tahun2008 tanggal 6 Juni 2008 serta telah didaftarkan di Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kabupaten Deli Serdang di bawah No. 0567/BH02.13/VII/2008 tanggal 24 Juli 2008
dan di dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0045034.AH. 01.09.Tahun 2008 tanggal 6 Juni 2008 (“Akta
No. 3/2008”).
Perubahan anggaran dasar SOCI yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam akta Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Soci Mas No. 33 tanggal 13 September 2024, yang
dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No.
AHU-0064721.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 11 Oktober 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0217710.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 11 Oktober 2024 dan telah diumumkan dalam
Tambahan No. 003698, BNRI No. 12 tanggal 11 Februari 2025 (“Akta No. 33/2024”), yang mengubah ketentuan
Pasal 3 anggaran dasar SOCI untuk menambahkan kegiatan usaha SOCI.
SOCI berdomisili di Pulau Irian No.2 Kawasan Industri medan (KIM I), Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan,
Kabupaten Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara.
Kegiatan Usaha SOCI
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 33/2024, maksud dan tujuan SOCI ialah berusaha dalam bidang:
a. Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
b. Industri Pengolahan.
c. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
d. Pengangkutan dan Pergudangan.
e. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SOCI dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menjalankan usaha bidang industri pengolahan, termasuk tapi tidak terbatas pada:
- KBLI Nomor 10801: industri ransum makanan hewan yang mencakup usaha pembuatan berbagai
macam ransum pakan ternak, unggas, ikan, dan hewan lainnya.
281
Page 317
- KBLI Nomor 10802: industri konsentrat makanan hewan yang mencakup usaha pembuatan
konsentrat pakan ternak, unggas dan hewan lainnya.
- KBLI Nomor 20112: industri kimia dasar anorganik gas industri yang mencakup usaha industri kimia
dasar yang menghasilkan bahan kimia gas industri, seperti zat asam, zat lemas, zat asam arang,
amoniak dan dry ice. Termasuk juga usaha industri kimia dasar yang menghasilkan gas mulia, seperti
helium, neon, argon dan radon; serta jenis-jenis gas industri lainnya.
- KBLI Nomor 20115: industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian yang mencakup
usaha industri kimia organik yang menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian termasuk kayu,
getah (gum), minyak nabati industri (IVO) dengan produk antara lain: asam alufamat, asam asetat,
asam citrat, asam benzoat, fatty acid, fatty alcohol, glycerine, furfural, sarbitol, dan bahan kimia
organik lainnya dari hasil pertanian. Kelompok ini juga mencakup pembuatan biofuel, arang kayu,
arang batok kelapa dengan produk: biofuel cair (biodiesel dan bioethanol anhidrat), biohidrokarbon
(minyak diesel nabati, minyak bensin nabati, minyak avtur/jet fuel nabati) dan bahan kimia resin
damar buatan berbasis bahan terbarukan (biobenzene, biotoluene dan bioxylene dan biopolymer
bioplastik dari bahan terbarukan).
- KBLI Nomor 20231: industri sabun dan bahan pembersi keperluan rumah tangga yang mencakup
usaha pembatan sabun (selain sabun yang tercakup dalam kelompok industri kosmetik untuk
manusia, termasuk pasta gigi) dalam berbagai bentuk, baik padat, bubuk, cream atau cair, industri
pembuatan deterien dan bahan pembersih rumah tangga lainnya, seperti pembersih lantai organik;
kertas, gumpalan kapas, laken dan sebagainya yang dilapisi dengan sabun atau deterjen seperti tisue
basah; gliserol mentah; pembersih permukaan, seperti bubuk pencuci baik padat maupun cair dan
deterjen, preparat pencuci piring dan pelembut bahan pakaian; produk pembersih dan pengkilap,
seperti pengharum dan deodorant ruangan, lilin buatan dan lilin olahan (wax), pengilap dan krim
untuk barang dari kulit, pengilap dan krim untuk kayu, pengilap kaca dan logam, pasta dan bubuk
gosok, termasuk kertas, gumpalan, dan lain-lain yang dilapisi dengan pasta dan bubuk penggosok.
2. Menjalankan usaha di bidang perdagangan yang meliputi perdagangan impor dan ekspor, antar
pulau/daerah serta lokal untuk barang barang hail produksi sendiri dan hasil produksi perusahaan lainnya,
termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- KBLI Nomor 46651: perdagangan besar bahan dan barang kimia yang mencakup usaha perdagangan
besar bahan dan barang kimia dasar atau kimia industri, seperti tinta printer, minyak esensial, gas
industri, perekat kimia, pewarna, resin buatan, metanol, parafin, perasa dan pewangi, soda, garam
industri, asam dan sulfur dan lain lain. pergudangan dan penyimpanan yang mencakup usaha yang
melakukan kegiatan penyimpanan
3. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang pengangkutan dan pergudangan yang mencakup penyediaan
angkutan penumpang atau barang, baik yang berjadwal maupun tidak dengan menggunakan jalan rel,
saluran pipa, darat, perairan atau udara dan kegiatan yang berhubungan dengan itu seperti fasilitas
terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, pergudangan dan lain-lain. Termasuk
penyewaan alat angkutan dengan pengemudi atau operator, juga kegiatan pos dan kurir, usaha ini
termasuk tapi tidak terbatas pada:
- KBLI Nomor 52101: pergudangan dan penyimpanan yang mencakup usaha yang melakukan kegiatan
penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut dikirim ke tujuan akhir dengan tuiuan
komersil.
- KBLI Nomor 52109: pergudangan dan penyimpanan lainnya yang mencakup usaha pergudangan dan
penyimpanan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok pergudangan dan penyimpanan sampai
dengan pengelola gudang sistem resi gudang, termasuk kegiatan depo peti kemas yang melakukan
penyimpanan dan/atau penumpukan peti kemas, dan dapat dilengkapi dengan fasilitas lain
4. Menjalankan usaha dalam bidang aktivitas professional, ilmiah dan teknis terutama tapi tidak terbatas
pada berbagai macam kegiatan yang mendukung operasional usaha atau bisnis secara umum, seperti:
- KBLI Nomor 70209: aktivitas konsultasi manajemen Iainnya yang mencakup ketentuan bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya,
282
Page 318
seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan
kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
penjadwalan dan pengontrolan produksi,penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja,
pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain–lain, termasuk jasa
pelayanan studi investasi infrastruktur
Kegiatan usaha SOCI berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah sebagaimana disebutkan di atas,
dengan kegiatan usaha utama yang dijalankan saat ini adalah di bidang Industri Oleokimia.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham SOCI
Sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Soci Mas No. 26 tanggal 11
September 2017 yang dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta dan telah
memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0020565.AH.01.02.Tahun
2017 tanggal 6 Oktober 2017 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0124536.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 6 Oktober 2017, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
SOCI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp2.035.000,-
(atau setara dengan US$1.000) per Saham
Keterangan
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rupiah)
Modal Dasar 76.000 154.660.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
99,39
1. Perseroan 75.540 153.723.900.000
0,61
2. Madascar Capital Pte. Ltd. 460 936.100.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 76.000 154.660.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel - - -
Susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi SOCI
Sebagaimana termaktub dalam akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Soci Mas
No. 13 tanggal 16 April 2021, yang dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta
dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0295430 tanggal 7 Mei 2021
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0084852.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 7
Mei 2021, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi SOCI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Yovianes Mahar
Komisaris : Carel Risakotta
Komisaris : DR. ING. Gianto Widjaja
Direksi
Presiden Direktur : Drs. Syafriadi
Wakil Presiden Direktur : Pedy Harianto
Direktur : Tan I Tjhang
Direktur : Kung Chee Wan
Direktur : Kamran Qamar
283
Page 319
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan SOCI yang angka-angkanya diambil dari laporan
keuangan SOCI untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam ribuan US$)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Aset lancar 97.361 122.926
Aset tidak lancar 142.562 122.812
Jumlah aset 239.923 245.738
Liabilitas jangka pendek 45.037 25.818
Liabilitas jangka panjang 55.647 80.203
Jumlah liabilitas 100.684 106.021
Jumlah ekuitas 139.239 139.717
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 239.923 245.738
Laporan Laba Rugi Komprehensif
(dalam ribuan US$)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Penjualan bersih 302.115 262.218
Laba kotor 19.730 19.781
Laba (rugi) usaha (97) 5.593
Penghasilan (rugi) komprehensif (478) 1.313
Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2023
Jumlah aset lancar SOCI pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$97.361 ribu, mengalami penurunan
sebesar US$25.565 ribu atau sebesar 20,8% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, disebabkan terutama
oleh adanya penurunan biaya dibayar di muka dan aset lancar lainnya sebesar US$48.334 ribu, diimbangi
dengan kenaikan kas dan setara kas dan persediaan masing-masing sebesar US$16.688 ribu dan US$8.152
ribu.
Jumlah aset tidak lancar SOCI pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$142.562 ribu, mengalami kenaikan
sebesar US$19.750 atau sebesar 16,1% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, disebabkan terutama oleh
adanya kenaikan aset tetap - bersih sebesar US$23.248 ribu atau sebesar 21,7%.
Jumlah liabilitas jangka pendek SOCI pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$45.037 ribu, mengalami
kenaikan sebesar US$19.219 ribu atau sebesar 74,4% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terutama
karena adanya kenaikan utang lembaga keuangan lainnya jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu
tahun dan utang usaha masing-masing sebesar US$8.720 ribu dan US$8.297 ribu.
Jumlah liabilitas jangka panjang SOCI pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$55.647 ribu, mengalami
penurunan sebesar US$ 24.556 ribu atau sebesar 30,6% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terutama
karena adanya penurunan utang lembaga keuangan lainnya jangka panjang sebesar US$ 24.306 ribu atau
sebesar 31,9%.
284
Page 320
Jumlah penjualan bersih SOCI untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 sebesar US$302.115 ribu,
mengalami kenaikan sebesar US$39.897 ribu atau sebesar 15,2% dibandingkan dengan tahun sebelumnya,
disebabkan terutama oleh peningkatan harga jual rata-rata.
7. PT Tapian Nadenggan (TAPIAN)
Riwayat Singkat TAPIAN
TAPIAN adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Pusat. TAPIAN didirikan berdasarkan akta Perseroan Terbatas “PT Tapian Nadenggan”
No. 30 tanggal 7 Agustus1978, yang dibuat di hadapan Kusmulyanto Ongko, Notaris di Medan dan telah
memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. Y.A.5/315/18 tanggal 20
Desember 1978 serta telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tk. 1 Medan di bawah No. 43/PT/1979 tanggal 14
Maret 1979 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 870, BNRI No. 78 tanggal 29 September 1987.
Anggaran dasar TAPIAN telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan anggaran dasar TAPIAN
dalam rangka untuk disesuaikan dengan UUPT adalah sebagaimana termaktub dalam akta Risalah “PT Tapian
Nadenggan” No. 5 tanggal 14 April 2008, yang dibuat oleh Hardinawanti Surodjo, S.H., Notaris di Jakarta dan
telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-29383.AH.
01.02.Th.2008 tanggal 30 Mei 2008 dan telah didaftarkan di dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0042965.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 30 Mei 2008 (“Akta No. 5/2008”).
Perubahan anggaran dasar TAPIAN yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Tapian Nadenggan No. 08 tanggal 7 Mei 2025, yang dibuat di
hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan Menteri
Hukum Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0030745.AH.01.02.Tahun 2025
tanggal 14 Mei 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0103635.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 14 Mei 2025 (“Akta No. 08/2025”), yang mengubah ketentuan Pasal 3
anggaran dasar TAPIAN.
TAPIAN berdomisili di Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lantai 30, Jl. MH. Thamrin No. 51, Kelurahan Gondangdia,
Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Indonesia.
Kegiatan Usaha TAPIAN
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 08/2025, maksud dan tujuan TAPIAN ialah berusaha dalam bidang:
a. Pertanian, Kehutanan dan Perikanan;
b. Pertambangan dan Penggalian;
c. Industri Pengolahan;
d. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor;
e. Pengangkutan dan Pergudangan;
f. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis;
g. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial;
h. Pendidikan;
i. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin; dan
j. Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah dan Aktivitas
Remediasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, TAPIAN dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
1. Menjalankan usaha-usaha dibidang pertanian, kehutanan dan perikanan, antara lain termasuk tetapi
tidak terbatas pada:
285
Page 321
- KBLI Nomor 01262: perkebunan buah kelapa sawit yang mencakup usaha perkebunan mulai dari
kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan
buah kelapa sawit, termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa sawit
2. Menjalankan usaha-usaha dibidang pertambangan dan penggalian, kehutanan dan perikanan, antara lain
termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- KBLI Nomor 08105: penggalian tanah dan tanah liat. Kegiatan pembentukan, penghancuran dan
penggilingan tanah dan tanah liat dimasukkan dalam kelompok ini. Hasil dari penggalian tanah dan
tanah liat/lempung antara lain kaolin (china clay), ball clay (firing clay), abu bui, serpih dan tanah
urug.
3. Menjalankan usaha-usaha dibidang industri pengolahan, antara lain termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- KBLI Nomor 10431: industri minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil) yang mencakup usaha
pengolahan kelapa sawit menjadi minyak mentah (crude palm oil/ CPO) yang masih perlu diolah
lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.
- KBLI Nomor 10432: industri minyak mentah inti kelapa sawit (crude palm kernel oil) yang mencakup
usaha pengolahan inti kelapa sawit menjadi minyak mentan inti (Crude Palm Kernel Oil/CKPO) yang
masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.
- KBLI Nomor 10433: industri pemisahan/fraksinasi minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah
inti kelapa sawit yang mencakup pemisahan fraksi cair dari minyak mentah kelapa sawit menjadi
minyak mentah kelapa sawit olein (Crude Palm Olein) dan minyak mentah kelapa sawit stearin
(Crude Palm Stearin) atau dari minyak mentah inti kelapa sawit menjadi minyak mentah inti kelapa
sawit olein (Crude Palm Kernel Stearin) yang masih perlu diolah lebih lanjut.
- KBLI Nomor 10434: industri pemurnian minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa
sawit yang mencakup pemurnian minyak mentah dari kelapa sawit menjadi minyak murni kelapa
sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Oil) atau dari minyak inti kelapa sawit menjadi minyak
murni inti kelapa sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Oil) yang masih perlu diolah lebih
lanjut.
- KBLI Nomor 10435: industri pemisahan/fraksinasi minyak murni kelapa sawit yang mencakup usaha
pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni kelapa sawit menjadi minyak murni kelapa
sawit olein (Refined Bleached Deodorized Palm Olein) dan minyak murni kelapa sawit stearin
(Refined Bleached Deodorized Palm Stearin).
- KBLI Nomor 10436: industri pemisahan/fraksinasi minyak murni inti kelapa sawit yang mencakup
usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni inti kelapa sawit menjadi minyak
mumi inti kelapa sawit olein (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Olein) dan minyak murni inti
kelapa sawit stearin (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Stearin).
- KBLI Nomor 10437: industri minyak goreng kelapa sawit yang mencakup usaha pengolahan Iebih
lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak mentah
kelapa sawit (CPO) menjadi minyak goreng kelapa sawit yang siap dikonsumsi, termasuk pengolahan
minyak mentah kelapa sawit (red palm oil) dan/atau aktivitas penambahan zat tertentu pada minyak
goreng untuk meningkatkan kualitas/nilai tambah.
4. Menjalankan usaha di bidang perdagangan yang meliputi perdagangan impor dan ekspor, antar
pulau/daerah serta lokal untuk barang-barang hasil produksi sendiri dan hasil produksi perusahaan
lainnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- KBLI Nomor 46202: perdagangan besar buah yang mengandung minyak yang mencakup usaha
perdagangan besar hasil pertanian tanaman buah yang mengandung minyak, seperti kelapa dan
kelapa sawit, termasuk perdagangan besar bibit buah yang mengandung minyak.
- KBLI Nomor 46209: perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang mencakup
usaha perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di
tempat lain, termasuk dalam kelompok ini perdagangan besar bahan baku pertanian, sisaan dan
sampah pertanian, dan hasil ikutan pertanian yang digunakan untuk makanan hewan, serta tanaman
dan bibit tanaman lainnya yang belum disebutkan di atas.
286
Page 322
- KBLI Nomor 46319: perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya yang
mencakup usaha perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya, seperti
tanaman bumbu-bumbuan dan rempah–rempah.
- KBLI Nomor 46610: perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk yang
berhubungan dengan itu (YBDI) yang mencakup usaha perdagangan besar bahan bakar gas, cair, dan
padat serta produk sejenisnya, seperti minyak bụmi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel,
gasoline, bahan bakar oli, kerosin, premium,` solar, minyak tanah, batu bara, arang, ampas arang
batu, bahan bakar kayu, nafta, bahan bakar nabati (biofuels) dan bahan bakar lainnya termasuk pula
bahan bakar gas (LPG (Liquefied Petroleum Gas), gas butana dan propane, dan lain – lain) dan minyak
semir, minyak pelumas dan produk minyak bumi yang telah dimurnikan, serta bahan bakar nuklir.
- KBLI Nomor 47301: perdagangan eceran bahan bakar minyak, BBG ( Bahan Bakar Gas), dan LPG
(Liquefied Petroleum Gas) di sarana pengisian bahan bakar transportasi darat, laut, dan udara yang
mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan -bakar gas, LPG (Liquefied
Petroleum Gas), atau jenis bahan bakar lain di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi
darat, laut, dan udara (seperti SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum), SPBG (Stasiun Pengisian
Bahan Bakar Gas) dan sebagainya) untuk kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor
(misalnya bensin, solar, BBG (Bahan Bakar Gas), dan LPG (Liquefied Petroleum Gas), termasuk pula
bahan bakar untuk speed boat dan genset. Biasanya kegiatan ini dikombinasikan dengan penjualan
bahan-bahan pelumas, cooling products, bahan-bahan pembersih dan barang- barang lain untuk
keperluan mobil dan sepeda motor. Perdagangan besar bahan bakar dimasukkan dalam kelompok
perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk yang berhubungan dengan itu (YBDI)
(46610). Perdagangan eceran LPG (Liquefied Petroleum Gas) dan bahan bakar untuk keperluan
memasak atau pemanas dimasukkan dalam kelompok perdagangan eceran gas elpiji (47772).
- KBLI Nomor 47302: perdagangan eceran bahan bakar minyak, BBG (Bahan Bakar Gas), dan LPG
(Liquefied Petroleum Gas) selain di sarana pengisian bahan bakar transportasi darat, laut, dan udara
yang mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, LPG (Liquefied
Petroleum Gas), atau jenis bahan bakar lain selain di sarana pengisian bahan bakar untuk
transportasi darat, laut, dan udara (seperti agen BBM (Bahan Bakar Minyak), agen LPG (Liquefied
Petroleum Gas) dan sebagainya). Perdagangan eceran bahan bakar untuk mobil dan sepeda motor
di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) dimasukkan dalam kelompok perdagangan eceran
bakar minyak. BBG (Bahan Bakar Gas), dan LPG (Liquefied Petroleum Gas) di sarana pengisian bahan
bakar transportasi darat, laut, dan udara (47301).
5. Menjalankan usaha – usaha dibidang pengangkutan dan perdagangan, antara lain termasuk tetapi tidak
terbatas pada:
- KBLI Nomor 52101: pergudangan dan penyimpanan yang mencakup usaha yang melakukan kegiatan
penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut dikirim ke tujuan akhir, dengan tujuan
komersil.
- KBLI Nomor 52109: pergudangan dan penyimpanan lainnya yang mencakup usaha pergudangan dan
penyimpanan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok pergudangan dan penyimpanan sampai
dengan pengelola gudang sistem resi gudang, termasuk kegiatan depo peti kemas yang melakukan
penyimpanan dan/atau penumpukan peti kemas, dan dapat dilengkapi dengan fasilitas lain.
- KBLI Nomor 50221: angkutan sungai dan danau untuk barang umum dan/atau hewan yang
mencakup usaha angkutan barang di sungai dan danau, dan barang yang diangkut bisa lebih dari
satu jenis, kecuali barang berbahaya, barang khusus atau alat berat.
- KBLI Nomor 50222: angkutan sungai dan danau untuk barang khusus yang mencakup usaha
angkutan barang di sungai dan danau dengan kapal atau perahu barang yang dimodifikasi secara
khusus dan hanya mengangkut satu jenis barang, termasuk kapal yang - memenuhi persyaratan
teknis kelaikan, sesuai dengan barang khusus yang diangkut dan diklasifikasikan sebagai berikut,
yaitu angkutan kayu gelondongan logs, angkutan batangan pipa/besi/rel, angkutan barang curah,
angkutan barang cair, angkutan barang yang memerlukan fasilitas pendingin, angkutan tumbuh-
tumbuhan dan hewan hidup, angkutan peti kemas, angkutan alat-alat berat dan angkutan barang
khusus lainnya.
287
Page 323
- KBLI Nomor 52221: aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut yang mencakup kegiatan usaha
pelayanan Kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang,
hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga,
navigasi, pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan atau peti kemas dengan menggunakan
sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion), pelayaran dan kegiatan
berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan.
- KBLI Nomor 52222: aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau yang mencakup kegiatan
usaha penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau. Termasuk kegiatan yang berhubungan dengan
angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal
misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti
kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion),
pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan.
- KBLI 49431: angkutan bermotor untuk barang umum yang mencakup operasional angkutan barang
dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan
dengan truk, pick up, bak terbuka dan bak tertutup (box).
- KBLI 49432: angkutan bermotor untuk barang khusus yang mencakup operasional angkutan barang
dengan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis barang,
seperti angkutan bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG (Liquefied Petroleum Gas),
LNG (Liquefied Natural Gas) dan CNG (Compressed Natural Gas), angkutan barang berbahaya,
limbah bahan berbahaya dan beracun, angkutan barang alat-alat berat, angkutan peti kemas,
angkutan tumbuhan hidup, angkutan hewan hidup dan pengangkutan kendaraan bermotor.
6. Menjalankan usaha dalam bidang aktivitas professional, ilmiah dan teknis terutama tapi tidak terbatas
pada berbagai macam kegiatan yang mendukung operasional usaha atau bisnis secara umum, seperti:
- KBLI Nomor 70204: aktivitas konsultansi manajemen industri yang mencakup kegiatan bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen
perusahaan industri, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan
keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya
manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
- KBLI Nomor 70209: aktivitas konsultasi manajemen Iainnya yang mencakup ketentuan bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya,
seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan
kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
penjadwalan dan pengontrolan produksi,penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja,
pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain–lain, termasuk jasa
pelayanan studi investasi infrastruktur.
7. Menjalankan usaha – usaha dibidang aktivitas Kesehatan manusia dan aktivitas sosial, antara lain
termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- KBLI Nomor 86105: aktivitas klinik swasta yang mencakup kegiatan perawatan Kesehatan dan
pengobatan fisik yang dikelola oleh swasta baik perawatan secara rawat jalan dan rawat inap.
8. Menjalankan usaha – usaha dibidang Pendidikan, antara lain termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- KBLI Nomor 85132: Pendidikan taman kanak – kanak swasta/raudatul athfal/bustanul athfal yang
mencakup pendidikan pra sekolah untuk anak usia dini dengan program Pendidikan bagi anak
berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam)
tahun, yang berlangsung selama satu sampai dua tahun yang dikelola oleh swasta, seperti Taman
Kanak – kanak, Raudatul Athfal (RA) dan Bustanul Athfal (BA).
288
Page 324
- KBLI Nomor 85121: pendidikan dasar/ibtidaiyah swasta yang mencakup pendidikan sekolah dasar
dan berlangsung selama enam tahun yang dikelola oleh swasta termasuk sekolah dasar keagamaan
dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Luar
Biasa Tingkat Dasar. Termasuk dalam kelompok ini adalah program pemberantasan buta huruf yang
diselenggarakan pemerintah bagi anak-anak yang tidak mempunyai kesempatan bersekolah, juga
pendidikan bagi anak-anak terbelakang pada jenjang pendidikan yang sederajat.
- KBLI Nomor 85122: Pendidikan menengah pertama/tsanawiyah swasta yang mencakup pendidikan
sekolah menengah pertama yang berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh swasta termasuk
sekolah menengah keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Menengah
Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Luar Biasa Menengah Pertama.
9. Menjalankan usaha – usaha dibidang pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin, antara lain
termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- KBLI Nomor 35203: pengadaan gas bio yang mencakup usaha pengolahan bahan bakar gas - yang
dapat dimanfaatkan secara langsung sebagai bahan bakar yang dihasilkan dari produk sampingan
pertanian, perkebunan, peternakan, atau sampah/limbah dimana pembuatannya disertai usaha
peningkatan mutu gas, seperti pemurnian, pencampuran dan proses lainnya.
10. Menjalankan usaha – usaha dibidang pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin, antara lain
termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- KBLI 37011: pengumpulan air limbah tidak berbahaya yang mencakup kegiatan pengumpulan dan
pengangkutan air limbah industri atau air limbah. rumah tangga yang tidak berbahaya melalui
saluran dari jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air limbah dan fasilitas pengangkutan
lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/kotoran) Kelompok ini juga mencakup. kegiatan
penyedotan dan pembersihan tangki septik (perigi jamban), bak dan lubang pembuangan
limbah/kotoran pengumpulan air limbah dari toilet kimia (toilet portable, toilet pesawat, toilet
kereta).
- KBLI 37012: pengumpulan air limbah berbahaya yang mencakup kegiatan pengumpulan dan
pengangkutan air limbah industri atau air limbah rumah tangga yang berbahaya melalui saluran dari
jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air limbah dan fasilitas- pengangkutan lainnya
(kendaraan pengangkutan limbah/kotoran). Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyedotan dan
pembersihan tangki, bak dan lubang pembuangan air limbah berbahaya.
- KBLI 37021: treatmeng dan pembuangan air limbah tidak berbahaya yang mencakup kegiatan
pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah tidak berbahaya,
pengolahan air limbah tidak berbahaya (mencakup air limbah industri dan rumah tangga, air dari
kolam renang dan lain-lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi seperti
pengenceran, penyaringan dan sedimentasi dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup. kegiatan
pengelolaan dan pembersihan saluran air limbah tidak berbahaya dan saluran pembuangannya.
- KBLI 37022: treatment dan pembuangan air limbah berbahaya yang mencakup kegiatan
pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah tidak berbahaya,
pengolahan air limbah tidak berbahaya (mencakup air limbah industri dan rumah tangga, air dari
kolam renang dan lain-lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi seperti
pengenceran, penyaringan dan sedimentasi dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan
pengelolaan dan pembersihan saluran air limbah tidak berbahaya dan saluran pembuangannya.
Kegiatan usaha TAPIAN berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah sebagaimana disebutkan di atas,
dengan kegiatan usaha utama yang dijalankan saat ini adalah perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahan
kelapa sawit menjadi CPO dan PK.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham TAPIAN
Sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Tapian Nadenggan
No. 54 tanggal 9 Maret 2020, yang dibuat oleh Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta dan telah
289
Page 325
memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0032652.AH.01.02.Tahun
2020 tanggal 28 April 2020 serta telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-
0202941 tanggal 28 April 2020 dan telah didaftarkan di dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0074762.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 28 April 2020, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
TAPIAN adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rupiah)
Modal Dasar 500.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Perseroan 499.997 499.997.000.000 99,999
2. PROPERTINDO 3 3.000.000 0,001
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 500.000 500.000.000.000 100,000
Saham Dalam Portepel - - -
Susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi TAPIAN
Sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Tapian Nadenggan
No. 40 tanggal 26 November 2024, yang dibuat oleh Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta dan
telah diterima dan dicatat dalam database SABH dibawah No. AHU-AH.01.09-0290850 tanggal 19 Desember
2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0278469.AH.01.11.TAHUN 2024
tanggal 19 Desember 2024 , susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi TAPIAN adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Yovianes Mahar
Wakil Komisaris Utama : Sardjono Soemardjo
Komisaris : Jimmy Pramono
Direksi
Direktur Utama : Burhanudin Amin
Wakil Direktur Utama : Suedi Husein
Wakil Direktur Utama : Drs. Syafriadi
Direktur : Aditya Gunawan
Direktur : Benny Yusuf
Direktur : Budhi Dharmawira
Direktur : Tony
Direktur : Wiwiek Budiono Muljono
Direktur : Boy Yakobus Muliana
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan TAPIAN yang angka-angkanya diambil dari laporan
keuangan konsolidasian TAPIAN untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Aset lancar 4.302.832 3.644.147
Aset tidak lancar 3.111.697 3.010.448
290
Page 326
Jumlah aset 7.414.529 6.654.595
Liabilitas jangka pendek 1.147.306 914.927
Liabilitas jangka panjang 2.304.613 2.339.964
Jumlah liabilitas 3.451.919 3.254.891
Jumlah ekuitas 3.962.610 3.399.704
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 7.414.529 6.654.595
Laporan Laba Rugi Komprehensif
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Penjualan bersih 27.486.276 20.087.047
Laba kotor 1.411.351 759.108
Laba usaha 765.510 143.332
Penghasilan komprehensif 562.906 115.216
Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember
2023
Jumlah aset lancar TAPIAN pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp4.302.832 juta, mengalami kenaikan
sebesar Rp658.685 juta atau sebesar 18,1% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, disebabkan terutama
oleh peningkatan signifikan pada piutang usaha, Pajak Pertambahan Nilai dibayar di muka, dan persediaan
masing-masing sebesar Rp527.530 juta, Rp162.288 juta, dan Rp105.768 juta, diimbangi dengan penurunan
biaya dibayar di muka dan aset lancar lainnya sebesar Rp195.095 juta.
Jumlah aset tidak lancar TAPIAN pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp3.111.697 juta, mengalami
kenaikan sebesar Rp101.249 juta atau sebesar 3,4% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, disebabkan
terutama oleh peningkatan tanaman produktif.
Jumlah liabilitas jangka pendek TAPIAN pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.147.306 juta, mengalami
kenaikan sebesar Rp232.379 juta atau sebesar 25,4% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, disebabkan
terutama oleh meningkatnya utang lain-lain - pihak ketiga dan utang pajak masing-masing sebesar Rp166.150
juta dan Rp81.759 juta.
Jumlah penghasilan komprehensif TAPIAN untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp562.906 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp447.690 juta atau sebesar 388,6% dibandingkan dengan
tahun sebelumnya, terutama dari peningkatan laba usaha sebesar Rp622.178 juta yang disertai dengan
peningkatan beban bunga dan beban pajak kini masing-masing sebesar Rp111.196 juta dan Rp112.825 juta.
8. PT Sinarmas Bio Energy (SBE)
Riwayat Singkat SBE
SBE adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Pusat. SBE didirikan berdasarkan akta Pendirian PT Sinarmas Bio Energy No. 34 tanggal
26 Juni 2015, yang dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang
dan telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-
2446341.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 1 Juli 2015 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-3527476.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 1 Juli 2015 dan telah diumumkan dalam Tambahan
No. 41077, BNRI No. 67 tanggal 21 Agustus 2015 (“Akta Pendirian SBE”).
291
Page 327
Perubahan anggaran dasar SBE yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam akta Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Sinarmas Bio Energy No. 54 tanggal 28 November 2023 yang dibuat oleh
Lanawaty Darmadi S.H. M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan Menkumham
sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0077681.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 12 Desember 2023 dan
dicatat dalam database SABH dibawah No. AHU-AH.01.09-0290850 tanggal 12 Desember 2023 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0251350.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 16 Maret 2022
dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 26980, BNRI No. 70 tanggal 30 Agustus 2024 (“Akta No. 18/2022”),
yang mengubah ketentuan Pasal 4 anggaran dasar SBE.
SBE berdomisili di Sinarmas Land Plaza Menara 2, Lt. 28-30, Jl. MH. Thamrin No. 51, Kel. Gondangdia,
Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Indonesia.
Kegiatan Usaha SBE
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar SBE sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sinarmas Bio Energy No. 18 tanggal 15 Februari 2022 yang dibuat oleh
Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0018586.AH.01.02.Tahun
2022 tanggal 16 Maret 2022 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0051398.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 16 Maret 2022, maksud dan tujuan SBE ialah berusaha dalam bidang:
a. Pedagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
b. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis.
c. Industri Pengolahan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SBE dapat melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha di bidang perdagangan yang meliputi perdagangan impor dan ekspor, antar
pulau/daerah serta lokal untuk barang-barang hasil produksi sendiri dan hasil produksi perusahaan
lainnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Perdagangan besar minyak dan lemak nabati (46315) yang mencakup usaha perdagangan besar
minyak dan lemak nabati, termasuk margarin serta produk berbahan dasar lemak nabati seperti
non-dairy cream, dan produk sejenis lainnya.
- Perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi dan alat kedokteran untuk manusia (46691) yang
mencakup usaha perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi dan alat kedokteran untuk
manusia.
- Perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya (46209) yang mencakup usaha
perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat
lain. Termasuk dalam kelompok ini perdagangan besar bahan baku pertanian, sisaan dan sampah
pertanian, dan hasil ikutan pertanian yang digunakan untuk makanan hewan, serta tanaman dan
bibit tanaman lainnya yang belum disebutkan di atas.
- Perdagangan besar buah yang mengandung minyak (46202) yang mencakup usaha perdagangan
besar hasil pertanian tanaman buah yang mengandung minyak, seperti kelapa dan kelapa sawit.
Termasuk perdagangan besar bibit buah yang mengandung minyak.
b. Menjalankan usaha dalam bidang aktivitas profesional, ilmiah dan teknis terutama tapi tidak terbatas
pada berbagai macam kegiatan yang mendukung operasional usaha atau bisnis secara umum, seperti
aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209) yang mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan
dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan
strategi dan organisasi; keputusan brekaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi,penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup
bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
agronomist dan agricultural economics pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode
dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian
nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian,
292
Page 328
efesiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain, termasuk jasa pelayanan studi investasi
infrastruktur.
c. Menjalankan usaha-usaha dibidang industri pengolahan, antara lain termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Industri pemisahan/fraksinasi minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa sawit
(10433) yang mencakup pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak mentah kelapa sawit
menjadi minyak mentah kelapa sawit olein (Crude Palm Olein) dan minyak mentah kelapa sawit
stearin (Crude Palm Stearin) atau dari minyak mentah inti kelapa sawit menjadi minyak mentah inti
kelapa sawit olein (Crude Palm Kernel Olein) dan minyak mentah inti kelapa sawit stearin (Crude
Palm Kernel Stearin) yang masih perlu diolah lebih lanjut;
- Industri pemisahan/fraksinasi minyak murni kelapa sawit (10435) yang mencakup usaha pemisahan
fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni kelapa sawit menjadi minyak murni kelapa sawit olein
(Refined Bleached Deodorized Palm Olein) dan minyak murni kelapa sawit stearin (Refined Bleached
Deodorized Palm Stearin);
- Industri bahan bakar dari pemurnian dan pengilangan minyak bumi (19211) yang mencakup usaha
pemurnian dan pengilangan minyak bumi yang menghasilkan bahan bakar seperti Avigas, Avtur,
Gasoline, Minyak Tanah atau Kerosin, Minyak Solar, Minyak Diesel, Minyak Bakar atau Bensin,
Solvent/Pelarut, termasuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) dari hasil pengilangan minyak bumi.
- Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian (20115) yang mencakup usaha
industri kimia organik yang menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian termasuk kayu, getah
(gum), minyak nabati industri (IVO) dengan produk antara lain: asam alufamat, asam asetat, asam
citrat, asam benzoat, fatty acid, fatty alcohol, glycerine, furfural, sarbitol, dan bahan kimia organik
lainnya dari hasil pertanian. Kelompok ini juga mencakup pembuatan biofuel, arang kayu, arang
batok kelapa dengan produk: biofuel cair (biodiesel dan bioethanol anhidrat), biohidrokarbon
(minyak diesel nabati, minyak bensin nabati, minyak avtur/ jet fuel nabati) dan bahan kimia
resin/damar buatan berbasis bahan terbarukan (biobenzene, biotoluene dan bioxylene dan
biopolymer bioplastik dari bahan terbarukan).
- Industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia khusus (20118) yang mencakup usaha
industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia khusus, seperti bahan kimia khusus
untuk minyak dan gas bumi, pengolahan air, karet, kertas, konstruksi, otomotif, bahan tambahan
makanan (food additive), tekstil, kulit, elektronik, katalis, minyak rem (brake fluid), serta bahan
kimia khusus lainnya.
Kegiatan usaha SBE berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah sebagaimana disebutkan di atas,
dengan kegiatan usaha utama yang dijalankan saat ini adalah industri kimia dasar organik dan energi
terbarukan.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham SBE
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 54/2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SBE
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rupiah)
Modal Dasar 694.000 694.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Perseroan 693.999 693.999.000.000 99,9999
2. TAPIAN 1 1.000.000 0,0001
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 694.000 694.000.000.000 100,0000
Saham Dalam Portepel - - -
293
Page 329
Susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi SBE
Sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sinarmas Bio
Energy No. 20 tanggal 23 Februari 2023, yang dibuat oleh Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta
dan telah diterima dan dicatat di dalam database SABH dibawah No. AHU-AH.01.09-0100680 tanggal 14 Maret
2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0052810.AH.01.11.TAHUN 2023
tanggal 14 Maret 2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi SBE adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Yovianes Mahar
Komisaris : Pedy Harianto
Komisaris : DR. ING. Gianto Widjaja
Direksi
Direktur Utama : Drs. Syafriadi
Direktur : Wiwiek Budiono Muljono
Direktur : Edward Budianto
Direktur : Boy Yakobus Muliana
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan SBE yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan
SBE untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Aset lancar 1.954.005 1.426.624
Aset tidak lancar 946.642 967.316
Jumlah aset 2.900.947 2.393.940
Liabilitas jangka pendek 1.066.803 654.000
Liabilitas jangka panjang 77.631 76.134
Jumlah liabilitas 1.144.434 730.134
Jumlah ekuitas 1.756.513 1.663.806
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 2.900.947 2.393.940
Laporan Laba Rugi Komprehensif
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Penjualan bersih 5.857.131 5.586.281
Laba kotor 309.237 328.729
Laba usaha 107.019 134.745
Penghasilan komprehensif 92.707 118.431
294
Page 330
Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023
Jumlah aset lancar SBE pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.954.005 juta, mengalami kenaikan sebesar
Rp527.381 juta atau sebesar 37,0% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, disebabkan terutama oleh
peningkatan Pajak Pertambahan Nilai dibayar di muka, piutang usaha, dan persediaan masing-masing sebesar
Rp202.701 juta, Rp178.469 juta, dan Rp177.139 juta, yang diimbangi dengan penurunan kas dan setara kas
sebesar Rp33.868 juta atau 19,6%.
Liabilitas jangka pendek SBE pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.066.803 juta, mengalami kenaikan
sebesar Rp412.803 juta atau sebesar 63,1% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terutama disebabkan
oleh kenaikan utang usaha sebesar Rp442.899 juta atau sebesar 74,8%.
Jumlah penjualan bersih SBE untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 sebesar Rp5.857.131 juta,
mengalami kenaikan sebesar Rp270.850 juta atau sebesar 4,8% dibandingkan dengan tahun sebelumnya,
terutama berasal dari peningkatan harga jual rata-rata.
PT Sinarmas Sentra Cipta (SSC)
Riwayat Singkat SSC
SSC adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Pusat. SSC didirikan berdasarkan akta Pendirian PT Sinarmas Sentra Cipta No. 47
tanggal 21 Maret 2017, yang dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugianto S.H., Notaris di Jakarta dan telah
memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-
0014357.AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal 24 Maret 2017 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0039955.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 24 Maret 2017 (“Akta Pendirian SSC”).
Anggaran dasar SSC telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan anggaran dasar SSC yang
terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
Sinarmas Sentra Cipta No. 54 tanggal 16 Desember 2022 yang dibuat oleh Sri Hidianingsih Adi Sugijanto S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya
No. AHU-AH.01.03-0020670 tanggal 3 Februari 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0007612.AH.01.02.Tahun 2023 dan telah diterima serta dicatat dalam database SABH di bawah No.
AHU-AH.01.03-0020670 tanggal 3 Februari 2023 (“Akta No. 54/2022”), yang mengubah ketentuan Pasal 4
anggaran dasar SSC.
SSC berdomisili di Sinarmas MSIG Tower Lantai 23, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 21, Jakarta.
Kegiatan Usaha SSC
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar SSC sebagaimana termaktub dalam Akta No. 16/2022, maksud
dan tujuan SSC ialah berusaha dalam bidang:
a. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor;
b. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis;
c. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan
Penunjang Usaha Lainnya;
d. Real Estat.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut :
a. Menjalankan usaha di bidang perdagangan yang meliputi perdagangan impor dan ekspor, antar
pulau/daerah serta lokal untuk barang-barang hasil produksi sendiri dan hasil produksi perusahaan
295
Page 331
lainnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada perdagangan besar minyak dan lemak nabati (46315) yang
mencakup usaha perdagangan besar minyak dan lemak nabati, termasuk margarin serta produk
berbahan dasar lemak nabati seperti non-dairy cream, dan produk sejenis lainnya.
b. Menjalankan usaha dalam bidang aktivitas profesional, ilmiah dan teknis terutama tapi tidak terbatas
pada berbagai macam kegiatan yang mendukung operasional usaha atau bisnis secara umum, seperti
aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209) yang mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan
dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan
strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran,
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan
produksi, penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada
bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan
pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
manajemen dan lain-lain, termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
c. Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi,
ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya antara lain termasuk tetapi tidak
terbatas pada aktivitas penyedia gabungan jasa administrasi kantor (82110) yang mencakup penyediaan
gabungan jasa administrasi perkantoran sehari-hari, seperti penerimaan tamu, perencanaan keuangan,
pemeliharaan catatan dan tagihan rekening, jasa personalia dan surat menyurat.
d. Menjalankan usaha dalam bidang real estat, antara lain termasuk tetapi tidak terbatas pada real estat
yang dimiliki sendiri atau disewa (68111) yang mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan
pengoperasioan real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen,
bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat
perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan
untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan
tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung
tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian
kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
Kegiatan usaha SSC berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah sebagaimana disebutkan di atas,
dengan kegiatan usaha utama yang dijalankan saat ini adalah jasa administrasi kantor, antara lain pengelolaan
dan administrasi bidang keuangan dan akuntansi, sumber daya manusia, pengadaan barang dan/atau jasa, dan
ketersediaan infrastruktur teknologi informasi.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham SSC
Sebagaimana termaktub dalam akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sinarmas Sentra
Cipta No. 54 tanggal 16 Desember 2022, yang dibuat oleh Sri Hidianingsih Adi Sugijanto S.H., Notaris di Jakarta
dan telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan surat keputusannya No. AHU-
0007612.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 3 Februari 2023 dan telah diterima serta dicatat dalam database SABH
di bawah No. AHU-AH.01.03-0020670 tanggal 3 Februari 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0023663.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 3 Februari 2023, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham SSC adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rupiah)
Modal Dasar 200.000 200.000.000.000
296
Page 332
Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rupiah)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Perseroan 199.999 199.999.000.000 99,9995
2. LEIDONG 1 1.000.000 0,0005
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 200.000 200.000.000.000 100,000
Saham Dalam Portepel - - -
Susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi SSC
Sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sinarmas
Sentra Cipta No. 07 tanggal 7 Februari 2025, yang dibuat oleh Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di
Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0114000 tanggal
28 Februari 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0048269.AH.01.11.Tahun
2025 tanggal 28 Februari 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi SSC adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Yovianes Mahar
Komisaris : Pedy Harianto
Komisaris : Carel Risakotta
Komisaris : Jimmy Pramono
Direksi
Direktur Utama : Drs. Syafriadi
Direktur : Tan I Tjhang
Direktur : Trisnawati Widjaja
Direktur : Petrus Simon
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan SSC yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan
SSC untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Aset lancar 212.466 197.935
Aset tidak lancar 178.981 217.759
Jumlah aset 391.447 415.694
Liabilitas jangka pendek 46.956 44.121
Liabilitas jangka panjang 100.308 117.895
Jumlah liabilitas 147.264 162.016
Jumlah ekuitas 244.183 253.678
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 391.447 415.694
Laporan Laba Rugi Komprehensif
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pendapatan usaha 494.946 462.492
297
Page 333
Laba kotor 8.894 16.472
Laba usaha 8.894 16.472
Penghasilan komprehensif 4.106 17.567
Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023
Jumlah aset lancar SSC pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp212.466 juta, mengalami kenaikan sebesar
Rp14.531 juta atau sebesar 7,3% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, disebabkan terutama oleh
peningkatan pada piutang usaha sebesar Rp31.396 juta, diiringi dengan penurunan kas dan setara kas sebesar
Rp18.153 juta.
Jumlah aset tidak lancar SSC pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp178.981 juta, mengalami penurunan
sebesar Rp38.778 juta atau sebesar 17,8% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terutama disebabkan oleh
penurunan biaya pengembangan piranti lunak - bersih sebesar 36,3% atau sebesar Rp40.663 juta akibat
amortisasi tahun berjalan.
Jumlah liabilitas jangka panjang SSC pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp100.308 juta, mengalami
penurunan sebesar Rp17.587 juta atau sebesar 14,9% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, disebabkan
terutama oleh turunnya utang kepada pihak berelasi non-usaha sebesar Rp17.521 juta.
Jumlah penghasilan komprehensif SSC untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 sebesar Rp4.106 juta,
mengalami penurunan sebesar Rp13.461 juta atau sebesar 76,6% dibandingkan dengan tahun sebelumnya,
terutama disebabkan oleh penurunan laba usaha sebesar Rp7.578 juta ditambah dengan kenaikan beban
bunga sebesar Rp3.287 juta.
9. PT Pratama Ronaperintis (PRATAMA)
Riwayat Singkat PRATAMA
PRATAMA adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Utara. PRATAMA didirikan berdasarkan akta Perseroan Terbatas
“PT Pratama Ronaperintis” No. 228 tanggal 26 April 1995, yang dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya
No. C2-12173.HT.01.01.TH.95 tanggal 27 September 1995 serta telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Jakarta Utara di bawah No. 891/Leg/1995 tanggal 1 November 1995 dan telah diumumkan dalam
Tambahan No. 10503, BNRI No. 102 tanggal 22 Desember 1995.
Anggaran dasar PRATAMA telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan anggaran dasar
PRATAMA yang terakhir dalam rangka untuk disesuaikan dengan UUPT adalah sebagaimana termaktub dalam
akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham “PT Pratama Ronaperintis” No. 45 tanggal 29 April 2009, yang
dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan
Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-37426.AH.01.02.Tahun.2009 tanggal 5 Agustus 2009
serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 28331, BNRI No. 98 tanggal 8 Desember 2009 (“Akta No.
45/2009”).
Perubahan anggaran dasar PRATAMA yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “PT Pratama Ronaperintis” No. 03 tanggal 4 Maret 2022, yang dibuat
di hadapan Ariana Budiarti Rahayu, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor dan telah memperoleh
persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0017563.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal
11 Maret 2022 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0048562.AH.01.11.Tahun
2022 tanggal 11 Maret 2022 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 10007, BNRI No. 22 tanggal 18 Maret
2022 (“Akta No. 03/2022”), yang mengubah ketentuan Pasal 3 anggaran dasar PRATAMA untuk disesuaikan
dengan ketentuan KBLI 2020.
298
Page 334
PRATAMA berdomisili di Jl. Mangga Dua Raya, Gedung JITC Lantai 9-10, Kelurahan Ancol, Kecamatan
Pademangan, Jakarta Utara.
Kegiatan Usaha PRATAMA
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 03/2022, maksud dan tujuan PRATAMA ialah berusaha dalam bidang:
a. Perdagangan besar dan eceran reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor;
b. Aktivitas professional, ilmiah dan teknis.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PRATAMA dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Perdagangan besar dan eceran reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor yang meliputi:
- perdagangan besar buah yang mengandung minyak (46202) yang mencakup usaha perdagangan
besar hasil pertanian tanaman buah yang mengandung minyak, seperti kelapa dan kelapa sawit,
termasuk perdagangan besar bibit buah yang mengandung minyak.
- perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya (46209) yang mencakup usaha
perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat
lain, termasuk dalam kelompok ini perdagangan besar bahan baku pertanian, sisaan dan sampah
pertanian, dan hasil ikutan pertanian yang digunakan untuk makanan hewan, serta tanaman dan
bibit tanaman lainnya yang belum disebutkan di atas.
b. Aktivitas professional, ilmiah dan teknis yang meliputi aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209),
kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan
dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya
manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat
mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan
dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja,
pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manjemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan
studi investasi infrastruktur.
Kegiatan usaha PRATAMA berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah sebagaimana disebutkan di atas,
namun saat ini PRATAMA merupakan Entitas Anak yang tidak aktif.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PRATAMA
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 45/2009, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
PRATAMA pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rupiah)
Modal Dasar 1.000 1.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Perseroan 350 350.000.000 70
2. PT Cita Insan Mandiri 150 150.000.000 30
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 500 500.000.000 100
Saham Dalam Portepel 500 500.000.000 -
299
Page 335
Susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi PRATAMA
Sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Pratama Ronaperintis No. 34 tanggal 30
November 2023 yang dibuat dihadapan Ariana Budiarti Rahayu, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor dan
telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0196178 tanggal 14 Desember
2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0253430.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal
14 Desember 2023, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PRATAMA adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Carel Risakotta
Komisaris : Jimmy Pramono
Direksi
Direktur Utama : Drs. Syafriadi
Direktur : Feredy
Direktur : David
PRATAMA merupakan entitas yang tidak aktif.
Kontribusi pendapatan dan tahun penyertaan masing-masing Entitas Anak terhadap Perseroan untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:
Nama Tahun Status Tahun Kepemilikan Kontribusi Pendapatan
No Domisili Kegiatan Utama
Perusahaan Beroperasi Beroperasi Penyertaan Perseroan 2024 2023
Industri kelapa
1. KRESNA Jakarta 1994 Aktif 1993 100,00% 2,3% 2,6%
sawit
Industri kelapa
2. LEIDONG Jakarta 1982 Aktif 1989 99,99% 0,6% 0,5%
sawit
Industri kelapa
3. SATYA Jakarta 1993 Aktif 1993 100,00% 0,9% 1,0%
sawit
Industri kelapa
4. TAPIAN Jakarta 1982 Aktif 1982 100,00% 26,2% 23,1%
sawit
Industri
5. SOCI Medan 1995 Aktif 1995 99,39% 4,6% 4,6%
oleokimia
Industri kimia
dasar organik
6. SBE Jakarta 2017 Aktif 2015 100,00% 5,6% 6,4%
dan energi
terbarukan
B. Keterangan Mengenai Entitas Asosiasi
Selain memiliki Entitas Anak tersebut di atas, Perseroan juga memiliki Entitas Asosiasi, baik secara langsung maupun
tidak langsung, sebagai berikut:
Nama Domisili Tahun % Efektif Tahun Tahun
No. Kegiatan Usaha
Perusahaan Hukum Pendirian*) Kepemilikan Beroperasi Penyertaan
Pemupukan melalui
1 SUPERAIR Jakarta 1997 35,0 1998 1997
udara
Perusahaan
2 UNIVERSAL Jakarta 2003 34,6 2003 2003
Transportasi
Perdagangan dan
3 WAHANA Jakarta 2000 50,0 industri air minum 2005 2013
kemasan
4 SIP Jakarta 1989 47,5 Industri kelapa sawit 1989 2021
300
Page 336
5 HORTIMART Malang 1990 39,1 Pembibitan tanaman 1990 1996
Keterangan:
*) Tahun Pendirian adalah tahun dari akta pendirian dari masing-masing perusahaan yang bersangkutan dan bukan tahun pengesahan dari
Menkumham
16. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY/CSR)
Industri minyak sawit berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung jutaan mata
pencaharian di Indonesia. Sebagai salah satu perusahaan minyak sawit terbesar di Indonesia, Perseroan telah
menciptakan lapangan kerja di sekitar wilayah operasional Perseroan, sehingga membantu mengatasi kemiskinan
dengan meningkatkan pendapatan dan standar hidup masyarakat sekitar. Perseroan meyakini bahwa ada potensi
besar untuk memberdayakan masyarakat setempat dalam mewujudkan kehidupan yang lebih baik bagi mereka
maupun generasi penerus. Perseroan dan Entitas Anak juga terus ikut serta dalam meningkatkan fasilitas umum di
dalam dan sekitar pemukiman.
Program Kemasyarakatan
Perseroan bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk melaksanakan program-program
kemasyarakatan yang inklusif, mulai dari penyediaan fasilitas pendidikan dan layanan kesehatan hingga penyaluran
bantuan bencana.
Selain bekerja sama dengan instansi pemerintah dan masyarakat setempat, Perseroan juga melakukan gerakan
sosial melalui organisasi nirlaba seperti Yayasan Eka Tjipta Foundation (organisasi sosial nirlaba yang didirikan oleh
keluarga almarhum Eka Tjipta Widjaja pada tahun 2006) dan Yayasan Tzu Chi di Indonesia (berAfiliasi dengan
organisasi Tzu Chi di Taiwan, lembaga non-denominasi global yang didirikan di Taiwan) dalam melaksanakan
sebagian dari program kemasyarakatan tersebut.
Kerja sama Perseroan dan Entitas Anak dengan Yayasan Tzu Chi mencakup banyak program kemasyarakatan,
terutama untuk membantu warga yang membutuhkan. Inisiatif yang dilakukan meliputi:
• Pemeriksaan kesehatan dan gigi (kuartal 1-4) serta operasi gratis untuk kondisi seperti bibir sumbing, katarak
dan lainnya (kuartal 1, 3, dan 4);
• Penyuluhan kesehatan ibu dan anak (kuartal 1-3) serta program peningkatan kesehatan dan gizi anak (kuartal
1-4) (termasuk pemberian vaksinasi, multivitamin, obat cacing dan makanan tambahan serta paket untuk
pencegahan stunting);
• Menyalurkan paket bantuan kebutuhan pokok seperti: minyak goreng, mi instan, beras, telur, dan pakaian;
(kuartal 1,2, dan 4)
• Kunjungan kasih ke panti asuhan dan panti jompo (kuartal 1-4);
• Sosialisasi dan penyuluhan tentang pelestarian lingkungan hidup (pemisahan sampah organik dan anorganik,
eco enzyme, daur ulang, dan kreasi kerajinan tangan daur ulang) (kuartal 1, 3, dan 4);
• Budidaya hortikultura serta penanaman pohon buah-buahan, tanaman sayur, tanaman obat keluarga, dan
tanaman bakau (kuartal 1-4); serta
• Penjualan minyak goreng bermerek di bawah harga pasar di daerah terpencil (kuartal 1-4);
• Pemberian bantuan peralatan dan perlengkapan sekolah (kuartal 1-4);
• Donor darah (kuartal 1, 3, dan 4).
Menjamin Akses Pendidikan
Inisiatif pendidikan merupakan unsur kunci dalam program kemasyarakatan Perseroan karena Perseroan meyakini
bahwa pendidikan adalah faktor penentu yang kuat, yang dapat membantu memutus siklus kemiskinan di daerah
pedesaan. Perseroan selalu berusaha untuk memberikan akses pendidikan berkualitas kepada anak-anak yang
tinggal di area perkebunan Perseroan.
301
Page 337
Sejalan dengan program wajib belajar sembilan tahun yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, Perseroan
memastikan bahwa setiap kebun memiliki fasilitas pendidikan mulai dari TK sampai kelas 6 SD. Selain itu, Perseroan
memastikan bahwa setiap region memiliki SMP sehingga anak-anak karyawan dan masyarakat setempat dapat
bersekolah di sana.
Semua anak pekerja kami yang tinggal di perkebunan menerima pendidikan gratis dari TK sampai SMP dan
menikmati akses pendidikan tinggi yang menerima subsidi dalam jumlah besar. Perseroan juga menawarkan
pendidikan yang disubsidi di semua tingkatan untuk anak-anak yang tinggal di dekat dan di sekitar perkebunan
Perseroan. Kami menyediakan layanan bus sekolah gratis sehingga anak-anak bisa pergi ke sekolah setiap hari.
Perseroan dan Entitas Anak menyokong sekolah mulai dari TK sampai SMA. Perseroan juga menyumbangkan
berbagai paket perlengkapan dan peralatan sekolah (termasuk meja kursi, buku, tas sekolah dan alat tulis).
Program Beasiswa
Sepanjang tahun 2024, kontribusi Perseroan dan Entitas Anak untuk mendanai sejumlah program beasiswa
mencapai sekitar Rp18 miliar. Program tersebut meliputi SMART Planters, Sarjana Perkebunan Kelapa Sawit dan
program lainnya melalui kerja sama dengan Institut Teknologi dan Sains Bandung (ITSB) serta ETF.
Penyediaan Infrastruktur dan Fasilitas
Perseroan dan Entitas Anak juga berusaha memenuhi kebutuhan karyawan dan masyarakat sekitar melalui
pembangunan dan pemeliharaan fasilitas umum, misalnya jalan, jembatan, balai desa (untuk kegiatan budaya), dan
tempat ibadah seperti masjid dan gereja. Perseroan juga menyediakan fasilitas dan program keterampilan untuk
menjalankan koperasi agar kebutuhan pokok dapat tersedia dengan harga terjangkau, pembangunan dan renovasi
fasilitas pemukiman, kesehatan, pendidikan, dan olah raga serta penyediaan bantuan keuangan bagi masyarakat
untuk merayakan hari besar dan hari raya keagamaan.
Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan dan Memperkuat Ketahanan Masyarakat
Bersama dengan Golden Agri-Resources Ltd (“GAR”), induk perusahaan, Perseroan menginisiasi program Bright
Future Initiative yang tersebar di wilayah operasional kami. Program ini mencakup pertanian sayuran organik,
budidaya ikan dan ternak, serta penanaman tanaman komersial. Proyek-proyek ini telah membantu masyarakat
setempat dalam meningkatkan ketahanan pangan.
Berangkat dari kesuksesan proyek-proyek ini, kami juga mengembangkan puluhan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM) berbasis masyarakat, yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dengan
memasarkan produk bernilai tambah yang berasal dari proyek tersebut. UMKM pedesaan dapat memperoleh
manfaat yang signifikan dari pelatihan literasi digital dan keuangan, perencanaan bisnis, dan strategi pemasaran
produk. Penerapan keterampilan yang dipelajari ini dapat meningkatkan pendapatan UMKM hingga Rp 40 juta per
tahun, secara rata-rata.
Operasional perkebunan kami terus menjadi katalis ekonomi, mendukung pengembangan berbagai bisnis di daerah-
daerah terpencil di Indonesia. Efek berganda tersebut terlihat dari menjamurnya jasa transportasi lokal yang
mengangkut minyak sawit dan tandan buah segar (TBS). Adanya perkembangan usaha ini memicu peningkatan
permintaan akan bengkel, pompa bensin, dan toko suku cadang kendaraan, sehingga meningkatkan pendapatan
masyarakat setempat serta menciptakan mata pencaharian baru dan kesempatan kerja.
Karyawan Perseroan dan Entitas Anak di Tengah Masyarakat
Perseroan juga melibatkan dan menggerakkan para karyawan dalam berbagai kegiatan sosial. Sebagai contoh,
Perseroan mendorong karyawan dan penyewa di kantor pusat Jakarta serta unit operasi lainnya untuk berpartisipasi
302
Page 338
dalam kegiatan donor darah rutin untuk Palang Merah Indonesia. Perseroan juga mendorong karyawan untuk
memberikan donasi rutin ke Yayasan Tzu Chi.
Biaya yang telah dikeluarkan dalam rangka Tanggung Jawab Sosial Perusahaan adalah sebesar Rp23.452 juta untuk
tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan Rp13.527 juta untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023.
17. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan dan didukung oleh (i) surat pernyataan Perseroan tanggal 23 Juni
2025, (ii) surat pernyataan KRESNA, LEIDONG, SATYA, PANIGORAN, PROPERTINDO masing-masing tertanggal 26
Februari 2025, (iii) surat pernyataan SOCI, PRATAMA, SBE dan SSC masing-masing tertanggal 19 Februari 2025, (iv)
surat pernyataan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan masing-masing tertanggal 16 dan 23 Juni 2025,
dan (v) surat pernyataan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Entitas Anak masing-masing tertanggal 4, 19, 21 dan
26 Februari serta 16 Juni 2025, Perseroan, Entitas Anak, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan serta Dewan
Komisaris dan Direksi Entitas Anak tidak sedang terlibat dalam perkara pidana perdata dan pidana di Pengadilan
Negeri, perkara hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial di mana Perseroan dan Entitas Anak
menjalankan kegiatan usaha, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara yang
menyangkut perpajakan di Pengadilan Pajak, perkara arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan
perkara kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang, dan/atau pembubaran dalam register perkara di
Pengadilan Niaga, perkara persaingan usaha (khusus untuk Perseroan dan Entitas Anak) serta tidak menerima
somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha
masing-masing Perseroan dan Entitas Anak.
Catatan:
Perkara yang dihadapi oleh Perseroan saat ini adalah sehubungan dengan ketenagakerjaan, aset/harta kekayaan dan perdata.
Adapun nilai-nilai perkara tersebut tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan sehingga perkara-perkara tersebut tidak
berdampak material terhadap kegiatan usaha Perseroan dan rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I berikut penggunaan dananya.
Perkara yang dihadapi oleh masing-masing TAPIAN, KRESNA, LEIDONG, SATYA, dan SOCI adalah sehubungan dengan
ketenagakerjaan. Selain itu, masing-masing TAPIAN, KRESNA, LEIDONG, SATYA, PANIGORAN, PROPERTINDO, SOCI dan SBE juga
sedang menghadapi perkara sehubungan dengan aset/harta kekayaan. Adapun nilai perkara-perkara tersebut tidak mencapai
20% dari ekuitas masing-masing TAPIAN, KRESNA, LEIDONG, SATYA, PANIGORAN, PROPERTINDO, SOCI dan SBE sehingga perkara-
perkara tersebut tidak berdampak material terhadap kegiatan usaha masing-masing TAPIAN, KRESNA, LEIDONG, SATYA,
PANIGORAN, PROPERTINDO, SOCI dan SBE dan rencana Perseroan untuk menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I berikut penggunaan dananya.
18. ASURANSI
Perseroan dan Entitas Anak telah mengasuransikan aset-asetnya pada beberapa perusahaan asuransi. Berikut
tabel yang menyajikan asuransi yang dimiliki oleh Perseroan dan Entitas Anak sebagai berikut:
A. PERSEROAN
No. Polis Asuransi Penanggung Obyek Asuransi Nilai Pertanggungan Masa Berlaku
1. Industrial All Risk PT Asuransi Sinar Refinery yang terletak di: Rp606.498.053.709,- 31-12-2024
No. 12.500.0001.12597 Mas 1. Jl. Rungkut Industri, (building dan material s/d
Surabaya; damage) 31-12-2025
2. Jl. Rungkut Industri Raya
19, Surabaya;
3. Jl. Rungkut Industri Raya
19 (Including 4.Jl. Rungkut
303
Page 339
No. Polis Asuransi Penanggung Obyek Asuransi Nilai Pertanggungan Masa Berlaku
Industri I No. 34) -
Surabaya;
4. Jl. Rungkut Industri I No.
34, Jl. Rungkut Industri IV
No. 38 - Surabaya;
5. Jl. Rungkut Industri Raya
19, Jl. Rungkut Industri I
No 34 & 36, Jl Lingkar
Timur A11 & A 36, Jl.
Rungkut Industri III No.35
C, Surabaya; dan
6. Jl. Nilam Timur - Surabaya
2. Earthquake PT Asuransi Sinar Refinery yang terletak di: Rp606.498.053.709,- 31-12-2024
No. 12.500.0001.12599 Mas 1. Jl. Rungkut Industri, (building dan material s/d
Surabaya; damage) 31-12-2025
2. Jl. Rungkut Industri Raya
19, Surabaya;
3. Jl. Rungkut Industri Raya
19 (Including 4.Jl. Rungkut
Industri I No. 34) -
Surabaya;
4. Jl. Rungkut Industri I No.
34, Jl. Rungkut Industri IV
No. 38 - Surabaya; dan
5. Jl. Rungkut Industri Raya
19, Jl. Rungkut Industri I
No 34 & 36, Jl. Lingkar
Timur A11 & A 36, Jl.
Rungkut Industri III No.35
C, Surabaya.
3. Industrial All Risk PT Asuransi Sinar Refinery yang terletak di: Rp 4.245.886.410.574,- 31-12-2024
No. 12.500.0001.12603 Mas 1. Jl. Marunda Centre Blok D (building, contents, dan s/d
No.1 Bekasi; dan material damage) 31-12-2025
2. Jl. Desa Tarjun, Kec.
Kelumpang Hilir, Kab. Kota
4. Earthquake Baru.
No. 12.500.0001.12604
5. Industrial All Risk PT Asuransi Sinar Mesin yang terletak di: USD80,827,161 31-12-2024
No. 12.500.0001.12627 Mas 1. Jl. Rungkut Industri, (machinery) s/d
Surabaya; 31-12-2025
2. Jl. Rungkut Industri Raya
19, Surabaya;
6. Earthquake 3. Jl. Rungkut Industri Raya
No. 12.500.0001.12629 19 (Including 4.Jl. Rungkut
Industri I No. 34) -
Surabaya;
4. Jl. Rungkut Industri I No.
34, Jl. Rungkut Industri IV
No. 38 - Surabaya; dan
5. Jl. Rungkut Industri Raya
19, Jl. Rungkut Industri I
No 34 & 36, Jl. Lingkar
Timur A11 & A 36, Jl.
304
Page 340
No. Polis Asuransi Penanggung Obyek Asuransi Nilai Pertanggungan Masa Berlaku
Rungkut Industri III No.35
C, Surabaya.
7. Industrial All Risk PT Asuransi Sinar Mesin yang terletak di: USD293,032,318 31-12-2024
No. 12.500.0001.12839 Mas 1. Jl. Marunda Centre Blok D (machinery) s/d
No.1 Bekasi; dan 31-12-2025
2. Jl. Desa Tarjun, Kec.
Kelumpang Hilir, Kab. Kota
8. Earthquake Baru.
No. 12.500.0001.12841
9. Industrial All Risk PT Asuransi Sinar Refinery dan Bulking yang Rp87.944.100.000,- 31-12-2024
No. 12.500.0001.23516 Mas terletak di: (building dan infrastructure) s/d
1. Jl. Belmera Baru III, 31-12-2025
Belawan II, Belawan,
Medan; dan
2. Jl. Ujung Baru, Pelabuhan
10. Earthquake Belawan, Medan.
No. 12.500.0001.23670
11. Industrial All Risk PT Asuransi Sinar Bulking, Refinery, dan Office USD81,693,183.77 31-12-2024
No. 12.500.0002.53794 Mas terletak di: (machinery dan equipment) s/d
1. Jl. Birdjen Dani Effendy, 31-12-2025
Palembang;
2. Jl. Belmera Baru III,
12. Earthquake Belawan II, Belawan,
No. 12.500.0002.53952 Medan;
3. Jl. Ujung Baru, Pelabuhan
Belawan, Medan;
4. Jl. Marunda Centre Blok D
No.1, Bekasi;
5. Jl. Deli Tanjung Mas,
Semarang;
6. Jl. Hatta Pangkalan
Soekarno, Makassar,
Sulawesi Selatan;
7. Jl. Irian, Komplek
Pelabuhan, Cirebon;
8. Sinarmas Plazam Jl. MH.
Thmarin Kav.22, Jakarta
Pusat; dan
9. Jl. Datuk Laksamana, Pintu
II Areal Pelindo 1, Dumai -
Riau.
13. Industrial All Risk PT Asuransi Sinar Refinery, Bulking, Dwelling Rp4.689.719.162.280,39 31-12-2024
No. 12.500.0003.15897 Mas House, Office yang terletak di: (building dan s/d
1. Jl. Belmera Baru III, infrastructure, contents, 31-12-2025
Belawan II, Belawan, storage tank dan jetty)
Medan;
14. Earthquake 2. Jl. Ujung Baru, Pelabuhan
No. 12.500.0003.15995 Belawan, Medan Jl.
Marunda Centre Blok D
No. 1, Bekasi;
305
Page 341
No. Polis Asuransi Penanggung Obyek Asuransi Nilai Pertanggungan Masa Berlaku
3. Jl. Rungkut Industri,
Surabaya;
4. Jl. Rungkut Industri Raya
19, Surabaya;
5. Jl. Rungkut Industri Raya
19 (Including
6. Jl. Rungkut Industri I No.
34) - Surabaya Jl. Rungkut
Industri I No. 34;
7. Jl. Rungkut Industri IV No.
38 - Surabaya;
8. Jl. Rungkut Industri Raya
19;
9. Jl. Rungkut Industri I No 34
& 36;
10. Jl Lingkar Timur A11 & A
36;
11. Jl. Rungkut Industri III
No.35c - Surabaya;
12. Jl. Nilam Timur, Surabaya;
13. Desa Tarjun Kec.
Kelumpang Hilir,
Kabupaten Kotabaru -
72161 Kalimantan Selatan;
14. Jl. Bridjen Dani Effendy,
Palembang;
15. Jl. Hatta Pangkalan
Soekarno, Makassar,
Sulawesi Selatan;
16. Komplek Pondok Chandra
Jl Taman Asri 04 (340m2);
17. Komplek Pondok Chandra,
Jl Taman Asri 06 (276m2);
18. Komplek Pondok Chandra,
Jl Taman Asri 08 (240m2);
19. Komplek Pondok Chandra,
Jl Taman Asri 10 (240m2);
20. Komplek Pondok Chandra,
Jl Taman Asri 12 (240m2);
21. Komplek Pondok Chandra,
Jl Taman Asri 16 (240m2);
22. Komplek Pondok Chandra,
Jl Taman Asri 18 (240m2);
23. Komplek Pondok Chandra,
Jl Taman Asri 20 (240m2);
24. Sinarmas Land Plaza, Jl.
Mh. Thamrin Kav. 22,
Jakarta Pusat;
25. Kompleks Rukan Kelapa
Gading Square, Blok I No
007 A, Kelapa Gading -
Jakarta Timur;
26. Jl. Rawa Teratai II, No. 8,
Jiep - Pulogadung, Jakarta
Timur;
27. Jl. Deli Tanjung Mas,
Semarang;
28. Jl. Irian, Komplek
Pelabuhan Cirebon; dan
29. Jl. Datuk Laksamana, Pintu
II Areal Pelindo 1, Dumai -
Riau.
306
Page 342
No. Polis Asuransi Penanggung Obyek Asuransi Nilai Pertanggungan Masa Berlaku
15. Industrial All Risk PT Asuransi Sinar Refinery dan Bulking yang Rp87.944.100.000,- 31-12-2024
No. 12.500.0001.23516 Mas terletak di: (building dan infrastructure) s/d
31-12-2025
1. Jl. Belmera Baru III,
Belawan II, Belawan,
16. Earthquake Medan; dan
No. 12.500.0001.23670 2. Jl. Ujung Baru, Pelabuhan
Belawan, Medan.
17. Industrial All Risk PT Asuransi Sinar Pabrik yang terletak di: Rp350.421.517.851,- 31-12-2024
No. 12.500.0001.02215 Mas 1. Padang Halaban Mill (60 (building, machinery, s/d
Tph) (Desa Padang stock, contents, others, 31-12-2025
Halaban, Kec. Aek Natas, dan material damage)
Kab. Labuhan Batu,
18. Earthquake Sumatera Utara); dan
No. 12.500.0001.02222 2. Padang Halaban Estate
(Desa Padang Halaban,
Kec. Aek Kuo, Kab.
Labuhan Batu, Sumatera
Utara)
19. Industrial All Risk PT Asuransi Sinar Pabrik yang terletak di: Rp62.868.862.800,- 31-12-2024
No. 12.500.0001.02489 Mas 1. Adipati Estate (Belongkut, (building, machinery, s/d
Marbau, Labuhan Batu, stock, contents, dan 31-12-2025
Sumatera Utara); dan material damage)
2. Pernantian Estate (Desa
20. Earthquake Pernantian, Aek Natas,
No. 12.500.0001.02494 Labuhan Batu, Sumatera
Utara).
21. Industrial All Risk PT Asuransi Sinar Libo Riset (Jl. Raya Pekanbaru Rp89.618.001.293,-
No. 12.500.0001.09320 Mas Duri Km. 78, Desa Sam Sam, (building, machinery, 31-12-2024
Kec. Kandis, Kab. Siak, stock dan contents) s/d
Pekanbaru - Riau 28686) 31-12-2025
22. Earthquake
No. 12.500.0001.25025
23. Industrial All Risk PT Asuransi Sinar Plant Production & Biotech Rp543.649.037.834,50 31-12-2024
No. 12.500.0001.25040 Mas (Kp. Pasir Maung RT 004 RW (building, machinery, s/d
006, Desa Cijayanti, Kec. stock, contents, others, 31-12-2025
Babakan Madang, Kab. Bogor, dan material damage)
Jawa Barat, 16810)
24. Industrial All Risk PT Asuransi Sinar Perwakilan Medan (Jl. Wolter Rp215.409.666,- 31-12-2024
No. 12.500.0001.25079 Mas Monginsidi No. 14-16, Medan) (machinery dan contents) s/d
31-12-2025
25. Earthquake
No. 12.500.0001.25080
307
Page 343
No. Polis Asuransi Penanggung Obyek Asuransi Nilai Pertanggungan Masa Berlaku
26. Industrial All Risk PT Asuransi Sinar 1. Sinar Mas Land Plaza, Rp183.475.628.402,- 31-12-2024
No. 12.500.0002.26197 Mas (Menara 2 Lt. 3, 10, 14, 22, (content, building dan s/d
28, 29, 30 & 33 dan infrastructure) 31-12-2025
Menara 3 Lt. P8);
27. Earthquake 2. Jl. MH. Thamrin No. 51,
No. 12.500.0002.26190 Gondangdia Menteng,
Jakarta Pusat - 10350 2.
JITC Mangga Dua, Lt. 9, Lt.
GF, M, 2, 3, 3a, dan 5;
3. Jl. Timor No. 16, Kel.
Gondangdia, Kec.
Menteng, Jakarta Pusat
10350 Lt. M Gedung DLAB;
4. Jl. Riau No. 1, Kel.
Gondangdia, Kec.
Menteng, Jakarta Pusat
10350;
5. Jl. Tomang Asli No. 3 Blok
F, Kavling No. 2010 Phase
IV, Jatipulo Palmerah
Jakarta Barat, DKI Jakarta;
6. Pulogadung, Jalan Rawa
Terate II No. 18;
7. Apartemen Capitol Park
Residence (Tower
Sapphire), Jl. Salemba
Raya No. 16, Jakarta Pusat;
8. Apartment Ambassador
Unit 7B, Jl. Prof. Dr. Satrio
Karet No. 8, Kuningan,
Jakarta Selatan.
308
Page 344
B. ENTITAS ANAK
Masa
No. Polis No. Penanggung Obyek Asuransi Nilai Pertanggungan
Berlaku
TAPIAN
1. Industrial All Risk PT Asuransi Sinar Bulking KDA - Jln. Lintas Pelabuhan Rp73.510.446.122,00 31-12-2024
No. 12.500.0001.08027 Mas Talang Duku, Desa Sungai Rengas ( stock) s/d
RT.10, Kec. Taman Rajo, Kab. Muaro 31-12-2025
Jambi, Prov. Jambi.
2. Earthquake
No. 12.500.0001.08030
3. Industrial All Risk PT Asuransi Sinar 1. Batu Ampar Mill (60 TPH) - Jl. 1. Rp272.151.448.019,00 31-12-2024
No. 12.500.0001.09370 Mas Poros Tarjun, Desa Serongga, (building , machinery, stock, s/d
Kec. Kelumpang Hilir, Kab. contents); 31-12-2025
Kotabaru, Kalimantan Selatan;
2. Pantun Mas Estate - Desa Sri 2. Rp49.275.239.959,00
Pantun, Kec. Muara Wahau, (building, stock, contents);
Kab. Kutai Timur, Kalimantan
Timur;
3. Jak Luay Estate Desa Jakluay, 3. Rp74.451.411.559,00
Kec. Muara Wahau, Kab. Kutai (building, stock, contents);
Timur, Kalimantan Timur;
4. Long Buluh Estate - Desa 4. Rp40.967.433.444,00
Jakluay, Kec. Muara Wahau, (building, stock, contents);
Kab. Kutai Timur, Kalimantan
Timur;
5. Batu Ampar Estate - Desa 5. Rp74.859.931.416,00
Serongga, Kec. Kelumpang (building, stock, contents);
Hilir, Kab. Kotabaru,
Kalimantan Selatan;
6. Bukit Subur Estate -Desa Juk 6. Rp6.075.551.296,00
Ayak, Kec. Telen, Kab. Kutai (building, stock, contents);
Timur, Kalimantan Timur;
7. Labanan Bulking Station - Desa 7. Rp77.169.365.076,00
Labanan Jaya, Kec. Teluk Bayur, (building, machinery, stock,
Kab. Berau, Kalimantan Timur; contents);
8. Tanjung Karas Bulking Station - 8. Rp68.460.339.811,00 (
Dusun Tanjung Karas, Desa building, machinery, stock,
Rantau Hempang, Kec. Muara contents).
Kaman, Kutai Kartanegara,
Kalimantan Timur.
4. Industrial All Risk PT Asuransi Sinar Jak Luay Mill (80 TPH)- Desa Jakluay, Rp299.378.369.537,00 31-12-2024
No. 12.500.0001.09397 Mas Kec. Muara Wahau, Kab. Kutai (building, machinery, stock, s/d
Timur, Kalimantan Timur. contents) 31-12-2025
309
Page 345
Masa
No. Polis No. Penanggung Obyek Asuransi Nilai Pertanggungan
Berlaku
5. Industrial All Risk PT Asuransi Sinar 1. Medang Sari Estate - Jl. Raya 1. Rp25.974.473.275,00 31-12-2024
No. 12.500.0001.09450 Mas Runtu KM 12, Desa Runtu, Kec. (building, machinery, stock s/d
Arut Selatan, Kab. Kotawaringin dan contents) 31-12-2025
Barat, Kalimantan Tengah;
2. Tasik Mas Estate - Desa 2. Rp26.711.195.013,00
Derangga, Kec. Hanau, Kab. (building, machinery, stock
Seruyan, Kalimantan Tengah; dan contents)
3. Tanjung Paring Estate - Desa 3. Rp27.559.680.839,00
Sandul, Kec. Batu Ampar, Kab. (building, machinery, stock
Seruyan, Kalimantan Tengah; dan contents)
4. Langadang Estate - Desa 4. Rp20.351.967.866,00
Kalang, Kec. Batu Ampar, Kab. (building, machinery, stock
Seruyan, Kalimantan Tengah. dan contents)
6. Industrial All Risk PT Asuransi Sinar 1. Semilar Mill (80 TPH) - Desa 1. Rp311.371.930.347,00 31-12-2024
No. 12.500.0001.09521 Mas Rungau Raya, Kec. Danau (building, machinery, stock s/d
Seluluk, Kab. Seruyan, dan contents) 31-12-2025
Kalimantan Tengah;
2. Semilar Biogas Estate - Desa 2. Rp94.142.051.561,00
Rungau Raya, Kec. Danau (building, machinery, dan
Seluluk, Kab. Seruyan, contents)
Kalimantan Tengah;
3. Semilar Estate - Desa Rungau 3. Rp60.652.871.136,00
Raya, Kec. Danau Seluluk, Kab. (building, machinery, stock
Seruyan, Kalimantan Tengah; dan contents)
dan
4. Sei Rindu Estate - Desa Tangar, 4. Rp40.629.263.985,00
Kec. Mentaya Hulu, Kab. (building, machinery, stock
Seruyan, Kalimantan Tengah) dan contents)
7. Industrial All Risk PT Asuransi Sinar 1. Hanau KCP (150 TPH) - Desa 1. Rp58.731.886.598,00 31-12-2024
No. 12.500.0001.09574 Mas Derangga, Kec. Hanau, Kab. (building, machinery, stock s/d
Seruyan, Kalimantan Tengah; dan contents) 31-12-2025
2. Hanau Estate - Desa Derangga, 2. Rp36.812.066.424,00
Kec. Hanau, Kab. Seruyan, (building, machinery, stock
Kalimantan Tengah; dan contents)
3. Hanau Mill (80 TPH) - Desa
Derangga, Kec. Hanau, Kab. 3. Rp307.565.016.119,00
Seruyan, Kalimantan Tengah; (building, machinery, stock
dan dan contents)
4. Hanau Biogas - Desa Derangga, 4. Rp38.226.949.423,00
Kec. Hanau, Kab. Seruyan, (building, machinery, dan
Kalimantan Tengah. contents)
310
Page 346
Masa
No. Polis No. Penanggung Obyek Asuransi Nilai Pertanggungan
Berlaku
8. Industrial All Risk PT Asuransi Sinar Batu Mulia Estate - Desa Pantai, Kec. Rp47.521.983.849,00 (building, 31-12-2024
No. 12.500.0001.13187 Mas Kelumpang, Kab. Kotabaru, stock, dan contents) s/d
Kalimantan Selatan 31-12-2025
9. Earthquake
No. 34.052.2021.00216
10. Industrial All Risk PT Asuransi Sinar 1. Head Office - Apartemen 1. Rp266.633.068,00 31-12-2024
No. 12.500.0001.40143 Mas Ambasador No. 21 C Jl. Prof Dr. (contents) s/d
Satrio No. 14, Karet Kuningan- 31-12-2025
Setiabudi, Jakarta Selatan
12940
11. Industrial All Risk
No. 12.500.0001.40144 2. Head Office - Sinar Mas Land 2. Rp10.693.799.660,00
Plaza Menara 2 Lt. 36 Jl. Mh. (contents)
Thamrin Kav. 22 No. 51 Jakarta
10350
SATYA
1. Industrial All Risk PT Asuransi Sinar 1. Pabrik – Muara Kilis Estate (Desa 1. Rp25.773.859.797,- 31-12-2024
No. 12.500.0001.24998 Mas Sungai Keruh, Kec. Tebo Tengah, (building, machinery, stock, s/d
Kab.Tebo, Jambi) contents, material damage) 31-12-2025
2. Pabrik – Sungai Bengkal Estate 2. Rp36.381.115.359,-
(Desa Betung Bedarah Barat, (building, machinery, stock,
Kec. S. Bengkal, Kab. Tebo, contents, others, material
Jambi) damage)
2. Industrial All Risk PT Asuransi Sinar 1. Pabrik – Muara Kilis Estate (Desa 1. Rp25.773.859.797,- 31-12-2024
No. 12.500.0001.24998 Mas Sungai Keruh, Kec. Tebo Tengah, (building, machinery, s/d
Kab.Tebo, Jambi) stock, contents, material 31-12-2025
damage)
2. Pabrik – Sungai Bengkal Estate 2. Rp36.381.115.359,-
(Desa Betung Bedarah Barat, (building, machinery, stock,
Kec. S. Bengkal, Kab. Tebo, contents, others, material
Jambi) damage)
3. Industrial All Risk PT Asuransi Sinar Batang Gading Estate – Desa Bukit Rp30.175.179.305,- 31-12-2024
No. 12.500.0001.25083 Mas Kemang, Kec, Tanah Tumbuh, (building, machinery, stock, s/d
Muara Bungo, Jambi contents, material damage) 31-12-2025
4. Earthquake
No. 12.500.0001.25084
5. Industrial All Risk PT Asuransi Sinar Normark Estate – Desa Normark, Rp25.473.139.237,- 31-12-2024
No. 12.500.0001.25092 Mas Kec Kota Pinang, Kab. Labuhan Batu (building, machinery, stock, s/d
Selatan, Sumatera Utara contents, material damage) 31-12-2025
311
Page 347
Masa
No. Polis No. Penanggung Obyek Asuransi Nilai Pertanggungan
Berlaku
6. Earthquake
No. 12.500.0001.25093
PROPERTINDO
1. Industrial All Risk PT Asuransi Sinar Estate - Sawita Transport (Desa Rp2.075.017.794,-(contents 31-12-2024
No. 12.500.0001.24595 Mas Rantau Buda, Kecamatan Sungai dan stock) s/d
Durian, Kabupaten Kotabaru, 31-12-2025
Kalimantan Selatan).
SSC
1. Industrial All Risk PT Asuransi Sinar Estate - (Sinarmas MSIG Tower, Lt. Rp81.781.195.373,00 31-12-2021
No. 12.200.0003.07536 Mas 23-27, Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, (contents) s/d
Setiabudi, Karet, Jakarta Selatan, 31-12-2022
DKI Jakarta).
2. Earthquake
No. 12.200.0003.07551
SBE
1. Industrial All Risk PT Asuransi Sinar Refinery - Jl. Marunda Centre Blok D Rp245.734.372.210,00 (stock) 31-12-2024
No. 12.500.0001.08286 Mas No. 1, Bekasi Rp4.835.239.356,00 (stock) s/d
Rp6.128.337.752,00 (stock) 31-12-2025
Rp4.608.152.866,00 (stock)
Rp7.259.494.799,00 (stock)
2. Earthquake
No. 12.500.0001.11705
3. Industrial All Risk PT Asuransi Sinar Refinery - Jl. Marunda Centre Blok D USD3.405.920,00 (machinery) 31-12-2024
No. 12.500.0001.12617 Mas No. 1, Bekasi s/d
31-12-2025
4. Earthquake
No. 12.500.0001.12620
5. Industrial All Risk PT Asuransi Sinar Refinery - Jl. Marunda Centre Blok D USD33.168.103,45 (machinery) 31-12-2024
No. 12.500.0001.02477 Mas No. 1, Bekasi USD 16.184.513,00 (machinery) s/d
31-12-2025
6. Earthquake
No. 12.500.0001.02481
7. Industrial All Risk PT Asuransi Sinar Refinery - Jl. Marunda Centre Blok D Rp1.022.120.847.204,29 31-12-2024
No. 12.500.0000.97904 Mas No. 1, Bekasi (building, contents, material s/d
damage, others) 31-12-2025
312
Page 348
Masa
No. Polis No. Penanggung Obyek Asuransi Nilai Pertanggungan
Berlaku
SOCI
1. Industrial All Risk PT Asuransi Sinar Pabrik – Oleochemical Plant 1. USD262.200.000,00 31-12-2024
No. 12.500.0001.12623 Mas Jl. Pulau Irian No. 2, Kawasan (material damage) s/d
Industri Medan Seantis Percut Sei 31-12-2025
Tuan, Deli Serdang (Soci Main Plant) 2. USD23.000.000,00
Jl. Ujung Baru Port Belawan, Medan (business interruption)
2. Earthquake (Shore Tank)
No. 12.500.0001.12625 Jl. Pulau Ternate, Kawasan Industri
Medan Seantis Percut Sei Tuan, Deli
Serdang (Coalyard) PT. Masaji
Kargosentra Tama
Jl. Raya Pelabuhan Gabion Belawan
20412
Jl. Pulau Bengkalis I , Kawasan
Industri Medan (KIM) Blok V,
Gudang No. 3a , 5 dan 6, Desa
Pematang Johar, Kecamatan
Labuhan Deli, Kabupaten Deli
Serdang (KIM 5)
Jl. Pulau Natuna I , Kawasan Industri
Medan 2, Kelurahan Tangkahan,
Kecamatan Percut Sei Tuan,
Kabupaten Deli Serdang, Sumatera
Utara, Indonesia (KIM 2)
Jl. Pulau Pamagaran, Blok D, No 3 ,
Kawasan Industri MEDAN III (DEPO
KIM 3)
KRESNA
1. Industrial All Risk PT Asuransi Sinar 1. Pabrik - Gunung Kombeng Mill 1. Rp190.298.407.143,00 31-12-2024
12.500.0001.13158 Mas (15 TPH) (Desa Makmur Jaya, (building, machinery, s/d
Kec. Kongbeng, Kab. Kutai contents); 31-12-2025
Timur, Kalimantan Timur);
2. Earthquake 2. Perkebunan - Muara Wahau 2. Rp36.853.423.200,00
12.500.0001.13161 Estate (Desa Suka Maju, Kec. (building, stock, contents);
Kongbeng, Kab. Kutai Timur,
Kalimantan Timur);
3. Perkebunan - Gunung Kombeng 3. Rp48.487.183.605,00
Estate (Desa Suka Maju, Kec. (building, stock, contents);
Kongbeng, Kab. Kutai Timur,
Kalimantan Timur);
4. Pabrik - Muara Wahau Mill (60 4. Rp275.821.377.572,00
TPH) (Desa Suka Maju, Kec. (building, machinery, stock,
Kongbeng, Kab. Kutai Timur, contents).
Kalimantan Timur).
3. Industrial All Risk PT Asuransi Sinar Pabrik - Rantau Panjang Estate Rp76.080.048.330,00 31-12-2024
12.500.0001.13222 Mas (Desa Rantau Panjang, Kec. Telen, (building, stock, contents) s/d
Kab. Kutai Timur, Kalimantan Timur) 31-12-2025
4. Earthquake
313
Page 349
Masa
No. Polis No. Penanggung Obyek Asuransi Nilai Pertanggungan
Berlaku
12.500.0001.13223
5. Industrial All Risk PT Asuransi Sinar 1. Pabrik - Lang Ling (Desa Langling 1. Rp271.591.433.863,00 31-12-2024
12.500.0001.02545 Mas RT 006, Kec. Bangko, Kab. (buSilding, machinery, stock, s/d
Merangin, Jambi 37351); contents); 31-12-2025
2. Pabrik - Banko Estate (Desa 2. Rp21.542.885.009,00
6. Earthquake Langling, Kec. Bangko, Kab. (building, machinery, stock,
12.500.0001.02552 Merangin, Jambi). contents, material damage).
7. Industrial All Risk PT Asuransi Sinar 1. Pabrik - Pabrik Jelatang (Jl. 1. Rp190.202.268.966,00 31-12-2024
12.500.0001.53232 Mas Sarolangun Bangko KM 25, Desa (building, machinery, stock, s/d
Jelatang, Bangko, Jambi); contents); 31-12-2025
2. Jelatang Compositing – Jl. Lintas 2. Rp6.306.122.013,00
8. Industrial All Risk Sumatera KM 25, Desa Jelatang, (building, machinery, stock,
12.500.0000.96308 Kec. Pamenang – Jambi dan contents);
3. Pabrik – Sei Pelakar KCP (150 3. Rp55.557.960.934,00
TPD) (Desa Tanjung, Kec. (building, machinery, stock,
Sarolangun, Kab. Sarolangun, dan contents);
Jambi)
4. Rp275.515.514.119,00
4. Pabrik – Sei Pelakar Mill (60 (building, machinery, stock,
TPH) (Desa Tanjung, Kec. contents)
Sarolangun, Kab. Sarolangun,
Jambi); 5. Rp81.444.340.990,00
(building, machinery, stock,
5. Pabrik – Sei Pelakar Mill (Biogas) dan contents)
(Desa Tanjung, Kec. Batin VIII,
Kab. Sarolangun, Jambi); 6. Rp79.308.154.822,00
(building, machinery, stock,
6. Pabrik – Talang Duku Bulking contents);
(Desa Sungai Rengas, Kel. Talang
Duku, Kec. Maro Sebo, Jambi); 7. Rp2.607.386,00 (stock);
7. Perkebunan – Bukit Bungkul 8. Rp40.933.171,00 (stock);
Estate (Bukit Bungkul,
Pamenang, Merangin-Jambi); 9. Rp49.297.656.933,00
(building, machinery, stock,
8. Pabrik – Tiga Serumpun KKPA contents, material damage,
(Desa Tanjung, Kec. Sarolangun, others);
Kab. Sarolangun, Jambi);
10. Rp68.473.577.457,00
9. Pabrik – Sei Pelakar Estate (Desa (building, machinery, stock,
Tanjung, Kec. Sarolangun, Kab. contents, dan material
Sarolangun, Jambi); damage).
10. Pabrik – Batang Merangin
Estate (Desa Kasang, Kec. Pauh,
Kab. Sarolangun, Provinsi
Jambi).
314
Page 350
Masa
No. Polis No. Penanggung Obyek Asuransi Nilai Pertanggungan
Berlaku
9. Earthquake 1. Pabrik – Pabrik Jelatang (Jl. 1. Rp190.202.268.966,00
12.500.0001.53236 Sarolangun Bangko KM 25, Desa (building, machinery, stock,
Jelatang, Bangko, Jambi); contents);
2. Jelatang Compositing – Jl. Lintas 2. Rp6.306.122.013,00
10. Earthquake Sumatera KM 25, Desa Jelatang, (building, machinery, stock,
12.500.0000.96318 Kec. Pamenang – Jambi dan contents);
3. Pabrik – Sei Pelakar KCP (150 3. Rp55.557.960.934,00
TPD) (Desa Tanjung, Kec. (building, machinery, stock,
Sarolangun, Kab. Sarolangun, dan contents);
Jambi)
4. Rp275.515.514.119,00
4. Pabrik – Sei Pelakar Mill (60 (building, machinery, stock,
TPH) (Desa Tanjung, Kec. contents)
Sarolangun, Kab. Sarolangun,
Jambi); 5. Rp81.444.340.990,00
(building, machinery, stock,
5. Pabrik – Sei Pelakar Mill (Biogas) dan contents)
(Desa Tanjung, Kec. Batin VIII,
Kab. Sarolangun, Jambi); 6. Rp79.308.154.822,00
(building, machinery, stock,
contents);
6. Pabrik – Talang Duku Bulking
(Desa Sungai Rengas, Kel. Talang 7. Rp2.607.386,00 (stock);
Duku, Kec. Maro Sebo, Jambi);
8. Rp40.933.171,00(stock);
7. Perkebunan – Bukit Bungkul
Estate (Bukit Bungkul, 9. Rp49.297.656.933,00
Pamenang, Merangin-Jambi); (building, machinery, stock,
contents, dan material
8. Pabrik – Tiga Serumpun KKPA damage);
(Desa Tanjung, Kec. Sarolangun,
Kab. Sarolangun, Jambi); 10. Rp68.473.577.457,00
(building, machinery, stock,
9. Pabrik – Sei Pelakar Estate (Desa contents, dan material
Tanjung, Kec. Sarolangun, Kab. damage).
Sarolangun, Jambi);
10. Pabrik – Batang Merangin
Estate (Desa Kasang, Kec. Pauh,
Kab. Sarolangun, Provinsi
Jambi).
11. Industrial All Risk PT Asuransi Sinar Rantau Panjang Mill 60 TPH (Desa Rp279.154.221.383,00 31-12-2024
12.500.0001.02307 Mas Jak Luay, Kec. Muara Wahau, Kab. (building, machinery, stock, dan s/d
Kutai Timur, Kalimantan Timur) contents) 31-12-2025
12. Earthquake
12.500.0001.02321
315
Page 351
Masa
No. Polis No. Penanggung Obyek Asuransi Nilai Pertanggungan
Berlaku
LEIDONG
PT Asuransi Sinar 1. Perkebunan - Leidong West 1. Rp 3.220.806.319,00 31-12-2024
1. Industrial All Risk Mas Utara Estate (Dusun Rumpis, (building, stock, contents, s/d
12.500.0001.08618 Desa Berang, Kec. Simpang machinery); 31-12-2025
Tritip, Kab. Bangka, Bangka
Belitung);
2. Industrial All Risk 2. Perkebunan - Leidong West 2. Rp1.968.766.390,00
12.500.0001.08724 Selatan Estate (Desa Tumbak (building, stock contents,
Petar, Kec. Jebus, Kab. Bangka, machinery);
Bangka Belitung);
3. Rp269.472.677.787,00
3. Pabrik – Leidong West Mill (60 (building, machinery, stock,
TPH) (Desa Terentang, Kec. contents).
Kelapa, Kab. Bangka Barat,
Bangka Belitung).
3. Earthquake 1. Pabrik – Leidong West Mill (60 1. Rp269.4726.777.87,00
12.500.0001.08726 TPH) (Desa Terentang, Kec. (building, machinery, stock,
Kelapa, Kab. Bangka Barat, contents, dan material
Bangka Belitung). damage).
31-12-2024
4. Industrial All Risk Perkebunan – Kanopan Ulu Estate Rp46.496.837.699,00 (building, s/d
12.500.0001.25052 (Desa Aek Kanopan, Kec. Kualuh machinery, stock, contents, dan 31-12-2025
Hulu, Kab. Labuhan Batu, Sumatera material damage)
Utara)
5. Earthquake
12.500.0001.25053
6. Industrial All Risk Head Office – Apartemen Rp458.016.120,00 (building,
12.500.0001.40071 Ambasador No. 7 C (Jl. Prof Dr. contents)
Satrio No.14, Karet Kuningan-
Setiabudi, Jakarta Selatan 12940).
7. Earthquake
12.500.0001.40073
SSC
Sinarmas MSIG Tower, Lt. 23-27, (Jl. Rp182.392.786.828,- (contents) 31-12-2024
1. Industrial All Risk PT Asuransi Sinar Jend. Sudirman Kav. 21, Setiabudi, s/d
12.500.0001.08271 Mas Karet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta) 31-12-2025
2. Earthquake
12.500.0001.08274
316
Page 352
19. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN
Kegiatan Usaha
Sebagai perusahaan agribisnis terpadu dan produk konsumen global yang terintegrasi, proses produksi dari
Perseroan dan Entitas Anak dimulai dari penanaman dan pemanenan perkebunan kelapa sawit, lalu diolah melalui
fasilitas pengolahan TBS dan PK untuk diubah menjadi CPO dan PK (“Upstream”) kemudian CPO dan PK diproses
lebih lanjut lagi melalui fasilitas penyulingan dan fasilitas pengolahan inti sawit (“Downstream”) agar dapat diubah
menjadi berbagai produk yang bernilai tambah baik untuk keperluan industri maupun konsumen akhir seperti
minyak goreng, margarin, lemak nabati, biodiesel dan oleokimia.
Seluruh hasil produksi TBS dari Perseroan diolah menjadi CPO di pabrik kelapa sawit milik masing-masing
perusahaan dalam Perseroan dan Entitas Anak, maupun pabrik milik perusahaan Afiliasi dalam Grup GAR dilakukan
dengan sistem Titip Olah.
Kegiatan usaha Perseroan dan masing-masing Entitas Anak pada prinsipnya bergerak di bidang usaha yang sejenis
yaitu perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit dan produk turunannya. Adapun perbedaan utama
kegiatan usaha Perseroan dan masing-masing Entitas Anak adalah sebagai berikut :
a. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan KRESNA adalah KRESNA tidak bergerak dalam kegiatan usaha industri
pemurnian minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi berbagai produk turunan CPO yang dilakukan oleh
Perseroan. KRESNA hanya melakukan kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit dan industri pengolahan kelapa
sawit menjadi CPO dan PK.
b. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan LEIDONG adalah LEIDONG tidak bergerak dalam kegiatan usaha
industri pemurnian minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi berbagai produk turunan CPO yang dilakukan
oleh Perseroan. LEIDONG hanya melakukan kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit dan industri pengolahan
kelapa sawit menjadi CPO dan PK.
c. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan SATYA adalah SATYA tidak bergerak dalam kegiatan usaha industri
pemurnian minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi berbagai produk turunan CPO yang dilakukan oleh
Perseroan. SATYA hanya melakukan kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit dan industri pengolahan kelapa
sawit menjadi CPO dan PK.
d. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan TAPIAN adalah TAPIAN tidak bergerak dalam kegiatan usaha industri
pengolahan lebih lanjut minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi berbagai produk turunan CPO yang
dilakukan oleh Perseroan. TAPIAN hanya melakukan kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit dan industri
pengolahan kelapa sawit menjadi CPO dan PK.
e. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan SOCI adalah SOCI tidak bergerak dalam bidang perkebunan kelapa
sawit maupun pengolahannya, hanya berfokus kepada Industri Oleokimia.
f. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan SBE adalah SBE tidak bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit
dan hanya berfokus kepada Industri kimia dasar organik dan energi terbarukan.
g. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan SSC adalah SSC tidak bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit
maupun pengolahannya. SSC berfokus kepada kegiatan usaha jasa administrasi kantor, antara lain pengelolaan
dan administrasi bidang keuangan dan akuntansi, sumber daya manusia, pengadaan barang dan/atau jasa, dan
ketersediaan infrastruktur teknologi informasi.
h. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan Propertindo adalah Propertindo tidak bergerak dalam bidang
perkebunan kelapa sawit maupun pengolahannya dan hanya berfokus kepada pengangkutan produk berbasis
kelapa sawit.
i. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan Panigoran adalah Panigoran saat ini tidak memiliki kegiatan usaha
yang aktif.
Contoh kegiatan usaha perkebunan yang dilakukan oleh Perseroan adalah Perseroan melakukan kegiatan
pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa sawit. Semua
contoh kegiatan usaha Perkebunan tersebut dilakukan oleh Perseroan dan bersama-sama dengan beberapa
Perusahaan Anak yaitu KRESNA, LEIDONG, SATYA, dan TAPIAN.
317
Page 353
Contoh kegiatan usaha perindustrian yang dilakukan oleh Perseroan saat ini antara lain:
a. Industri pengolahan minyak mentah dan nabati;
b. Industri pengolahan Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO);
c. Industri pengolahan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (CPKO);
d. Industri pemisahan CPO dan CPKO;
e. Industri pemurnian CPO dan CPKO;
f. Industri pemisahan Minyak Murni Kelapa Sawit (RBDPO);
g. Industri pemisahan Minyak Murni Inti Kelapa Sawit (RBDPKO);
h. Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit, krimer, dan margarin;
i. Industri kimia dasar organik.
Contoh kegiatan usaha perdagangan yang dilakukan oleh Perseroan antara lain melakukan perdagangan atas produk
berbasis kelapa sawit, seperti CPO, CPKO, RBDPO, RBDPKO, minyak goreng, margarin, dan produk-produk turunan
kelapa sawit lainnya. Kegiatan perdagangan ini tidak hanya dilakukan oleh Perseroan di wilayah Negara Republik
Indonesia, namun juga dilakukan ekspor ke beberapa negara lainnya seperti Singapura, China, dan India. Kegiatan
usaha perdagangan yang dilakukan oleh Perseroan bersama-sama dengan Entitas Anak yaitu KRESNA, LEIDONG,
SATYA, SBE, SOCI, dan TAPIAN.
Contoh kegiatan usaha Jasa yang dilakukan Perseroan adalah jasa pengelolaan yang diberikan oleh Perseroan
kepada perusahaan-perusahaan yang berada di dalam grup Golden Agri Resources, Ltd. Jasa pengelolaan yang
diberikan oleh Perseroan mencakup penyediaan sumber daya manusia, layanan akuntansi, jasa informasi dan
teknologi, serta dukungan atas transaksi penjualan dan pembelian, maupun jasa-jasa lainnya kepada pihak berelasi.
Contoh kegiatan usaha Pengangkutan yang dilakukan Perseroan adalah pengangkutan produk berbasis kelapa sawit,
berupa pengangkutan dari kebun ke pabrik pengolahan minyak sawit maupun dari pabrik pengolahan minyak sawit
ke pabrik rafinasi maupun ke pelanggan. Kegiatan usaha Pengangkutan yang dilakukan oleh Perseroan Bersama-
sama dengan Entitas Anak yaitu PROPERTINDO.
A. Proses Produksi Upstream
Tahapan dari proses penanaman dan pemanenan kelapa sawit Perseroan dan Entitas Anak, adalah sebagai
berikut:
A.1. Penanaman
Saat ini, Perseroan membeli sebagian besar bibit kecambah kelapa sawitnya dari PT Dami Mas Sejahtera (Damimas),
perusahaan Afiliasi penghasil bibit berkualitas tinggi. Bibit tersebut kemudian dipelihara dan setelah 3 (tiga) bulan
ditanam di pembibitan. Perseroan juga menggunakan bahan tanam klonal Eka 1 dan Eka 2 berproduktivitas tinggi
yang dihasilkan sendiri. Tanaman tumbuh di pembibitan selama 9 (sembilan) bulan kemudian dipindahkan ke
perkebunan. Pada periode TBM ini, yaitu dari pemindahan ke perkebunan sampai mencapai tahapan TM (kurang lebih
36 bulan), tanaman kelapa sawit muda memerlukan pemeliharaan yang efektif. Pemeliharaan ini mencakup
pemupukan yang benar atas TBM, pembebasan daerah sekitar TBM dari tanaman lain (yang dapat bersaing dengan
TBM), penanaman tanah sekitar TBM dengan tanaman penutup tanah dan dihindarinya serangan hama dan
penyakit.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki total areal seluas 136.587 hektar lahan yang telah ditanami,
mencakup TM seluas 123.360 hektar dan TBM seluas 13.227 hektar. Tabel berikut menunjukkan perincian lahan
yang telah ditanami:
Jumlah Lahan telah Ditanami
(dalam hektar)
318
Page 354
Periode 12 bulan berakhir
Kategori 31 Desember
2024 2023
Kebun Inti
Belum Menghasilkan 11.382 6.883
Menghasilkan 93.176 95.978
Jumlah kebun Inti 104.558 102.861
Kebun Plasma
Belum Menghasilkan 1.845 951
Menghasilkan 30.184 30.365
Jumlah kebun Plasma 32.029 31.316
Jumlah lahan
Belum Menghasilkan 13.227 7.834
Menghasilkan 123.360 126.343
Jumlah lahan 136.587 134.177
(dalam hektar)
Luas Lahan yang telah Ditanami berdasarkan Wilayah
(dalam hektar) Persentase (%) hektar
Wilayah
Tanaman Belum Tanaman Jumlah per wilayah
Menghasilkan Menghasilkan Tanaman
Sumatera 6.275 56.940 63.215 46.3%
Kalimantan 6.952 66.420 73.372 53,7%
Jumlah 13.227 123.360 136.587 100,0%
Tabel berikut ini merupakan ringkasan mengenai nama perkebunan, lokasi dan jumlah hektar dari lahan yang
ditanami dengan pohon kelapa sawit, baik melalui kebun inti maupun plasma dari Perseroan dan Entitas Anak:
319
Page 355
Luas Lahan yang telah Ditanami
(dalam hektar)
Lokasi
Kebun Kebun
Jumlah
Inti Plasma
Perseroan
Kalimantan Selatan 7.049 - 7.049
Sumatera Utara 11.192 - 11.192
Jumlah Perseroan 18.241 - 18.241
Kresna
Jambi 8.540 20.891 29.431
Kalimantan Timur 11.256 3.196 14.452
Jumlah Kresna 19.796 24.087 43.883
Leidong
Bangka 1.277 - 1.277
Sumatera Utara 3.102 - 3.102
Jumlah Leidong 4.379 - 4.379
Satya
Jambi 5.647 3.410 9.057
Sumatera Utara 1.850 - 1.850
Jumlah Satya 7.497 3.410 10.907
Tapian
Kalimantan Tengah 24.511 - 24.511
Kalimantan Timur 13.902 3.692 17.594
Kalimantan Selatan 8.977 789 9.766
Sumatera Utara 7.255 51 7.306
Jumlah Tapian 54.645 4.532 59.177
Jumlah Perseroan dan Entitas Anak 104.558 32.029 136.587
A.2. Pemanenan
Tanaman kelapa sawit mulai menghasilkan sekitar 30 bulan setelah ditanam tetapi produksi komersil dimulai kira-kira
setelah 36 bulan. Tingkat kematangan TBS yang dipanen adalah sangat penting untuk memaksimalkan produksi
tanaman kelapa sawit dan kualitas CPO. Seluruh buah yang lepas dari tandan dikumpulkan oleh pemanen untuk
diolah bersama TBS untuk memaksimalkan rendemen/ekstrak CPO dan PK.
Produksi rata-rata TM per hektar bervariasi tergantung dari beberapa faktor seperti jenis dan kualitas bibit yang
digunakan, kondisi tanah, iklim, kualitas manajemen perkebunan, proses TBS yang tepat waktu dan terutama pada
umur tanaman kelapa sawit tersebut. Secara teoritis, masa ekonomis tanaman kelapa sawit memiliki periode tanam
25 tahun, di mana tanaman yang berumur kurang dari 36 bulan sejak masa tanam dikategorikan sebagai TBM, dan
mulai dikategorikan sebagai tanaman menghasilkan setelah 36 bulan dengan puncak produksi antara umur 7-18
tahun.
Tabel berikut menunjukkan profil umur perkebunan kelapa sawit dari Perseroan dan Entitas Anak per 31 Desember
2024:
320
Page 356
Profil Umur Perkebunan Kelapa Sawit
(dalam hektar)
0-3 4-6 7-18 19-25
Kategori >25 Tahun Jumlah
Tahun Tahun Tahun Tahun
Inti 11.382 9.217 27.569 31.616 24.774 104.558
Plasma 1.845 897 8.777 3.619 16.891 32.029
Jumlah 13.227 10.114 36.346 35.235 41.665 136.587
Pada umumnya hasil produksi Perseroan ditentukan oleh beberapa faktor diantaranya profil umur tanaman (puncak
produksi akan dicapai pada saat tanaman mencapai masa usia dewasa yaitu 7 tahun sampai dengan 18 tahun),
kondisi iklim dan kondisi tanah.
Produksi kelapa sawit setiap tahunnya akan mengalami masa puncak produksi pada semester kedua, di mana dalam
kondisi iklim normal, distribusi produksi kelapa sawit berkisar antara 40% - 45% di semester pertama dan 55% - 60%
di semester kedua.
Profil umur tanaman Perseroan dan Entitas Anak tetap menguntungkan dengan umur rata-rata sekitar 19 tahun, di
mana memberikan dasar yang kuat bagi pertumbuhan Perseroan dalam jangka pendek dan menengah. Dari area
tertanam seluas 136.587 hektar, 52% diantaranya merupakan tanaman dewasa berumur 7 sampai 25 tahun dengan
produktivitas tertinggi, sedangkan 7% merupakan tanaman muda berumur 4 sampai 6 tahun, yang akan menjamin
pertumbuhan produksi pada beberapa tahun mendatang. Area kebun yang belum menghasilkan seluas 10% dari
total area tertanam di mana 7.947 hektar merupakan area baru yang dikembangkan melalui peremajaan kebun-
kebun tua selama tahun berjalan. Kebun hasil peremajaan kembali dan kebun berusia muda menggunakan bahan
tanam generasi terbaru dengan produktivitas lebih tinggi yang akan mendorong pertumbuhan produksi Grup di
masa mendatang.
Pergantian atau peremajaan tanaman tua (replanting) biasanya dilakukan setelah umur tanaman mencapai 25
tahun ke atas, namun pertimbangan dilakukannya replanting bukan karena tanaman tersebut habis masa
produktifnya atau tidak berbuah lagi, tetapi karena pada umur tersebut pokok tanaman menjadi sangat tinggi
sehingga diperlukan pemanen dengan keahlian khusus dan waktu yang lebih lama dalam melakukan pemanenan.
Kebijakan Perseroan dalam melakukan replanting adalah terutama adalah dengan memperhatikan produktivitas
tanaman dan harga pasar CPO. Replanting juga akan dilakukan bertahap setiap tahunnya untuk mempertahankan
kestabilan produksi buah Perseroan.
Dalam rangka mempertahankan ketersediaan bahan baku di masa mendatang maka Perseroan akan melakukan
replanting secara bertahap serta menggunakan bahan tanam terbaru yang berproduktivitas unggul sehingga
produksi buah dapat terus meningkat secara jangka panjang.
Tabel berikut menunjukkan rata-rata produksi dari Perseroan dan Entitas Anak berdasarkan umur:
Produksi TBS Berdasarkan Umur
(dalam ton)
Periode 12 (dua belas) bulan
Umur Tanaman 31 Desember
2024 2023
4–6 128.963 113.933
7 – 18 746.598 1.019.302
19 – 25 670.024 552.820
>25 696.761 723.956
321
Page 357
A.3. Pengolahan
Setelah proses pemanenan, TBS yang sudah masak dari perkebunan dan kemudian diangkut dengan truk ke tempat
penampungan di pabrik pengolahan kelapa sawit untuk dipilah menurut kualitasnya. TBS tersebut kemudian
diangkut ke tempat sterilisasi untuk disterilisasi dengan uap dalam ruang tertutup bertekanan untuk memudahkan
pemisahan buah dari tandan. Tandan kosong dimanfaatkan kembali sebagai pupuk organik di perkebunan. Buah yang
sudah terlepas dari tandan diteruskan ke tempat pemerasan untuk dikeluarkan minyaknya, yang kemudian
diteruskan ke tempat penjernihan. Di tempat penjernihan ini, minyak kelapa sawit akan diproses untuk menurunkan
kadar air, menghilangkan ampas dan kotoran-kztoran untuk memperoleh produk CPO. Hasil sampingan dari tempat
pemerasan adalah serat, pecahan cangkang dan biji inti sawit. Serat dan cangkang kemudian digunakan sebagai
bahan bakaran boiler uap. Biji inti sawit diproses kembali melalui stasiun pemecahan di mana biji inti sawit dipecah,
dibersihkan dan dikeringkan untuk mendapatkan hasil akhir produk PK. Tingkat ekstraksi sangat ditentukan oleh
kualitas dan tingkat kematangan TBS. Seiring dengan meningkatnya umur tanaman kelapa sawit penghasil TBS, maka
tingkat ekstraksi juga meningkat.
Tabel berikut menunjukkan hasil rata-rata TM kelapa sawit per hektar dari perkebunan Perseroan dan Entitas Anak:
Rata-rata Hasil Rendeman TBS yang diproses berdasarkan berat
(dalam persentase)
Periode 12 (dua belas) bulan
Keterangan 31 Desember
2024 2023
Rendemen CPO 20,30% 20,78%
Rendemen PK 5,54% 5,70%
B. Proses Produksi Downstream
Hasil ekstraksi dari CPO dan PK di atas diproses lebih lanjut melalui proses penyulingan sebelum dapat digunakan
sebagai bahan baku industri maupun konsumen akhir dengan tahapan sebagai berikut
Pembuangan getah (degumming)
Langkah awal dari penyulingan minyak adalah pemisahan unsur getah, asam lemak dan logam-logam dari CPO
dengan menggunakan asam fosfat.
Penjernihan warna (bleaching)
Langkah berikutnya adalah penghilangan warna dengan pemberian bleaching earth. Bleaching earth akan menyerap
warna dan membuang kotoran-kotoran.
Penghilangan bau (deodorizing)
Pada tahap ini minyak sudah jernih tetapi masih berbau dan memiliki rasa, yang dihilangkan dengan proses
penguapan yang kemudian disebut Refined Bleached Deodorized Palm Oil (“RBDPO”). Setelah penghilangan bau,
RBDPO ini didinginkan agar siap untuk proses berikutnya
Pemecahan (fractionation)
Untuk membuat minyak goreng, RBDPO harus dipisahkan lagi agar menjadi stearin padat atau Refined Bleached
Deodorized Stearin (“RBDS”) yaitu minyak kelapa sawit beku yang digunakan sebagai bahan baku margarin,
shortening, bahan baku sabun dan Palm Fatty Acid Distillate (“PFAD”). Selain itu, dari hasil fraksinasi ini juga
dapat diperoleh olein cair atau Refined Bleached Deodorized Olein (“RBDO”). RBDO inilah yang kemudian dijual
sebagai sebagai minyak goreng.
Secara teoritis, dari keseluruhan proses di atas, akan didapatkan 74% olein, 22% stearin, 3,5% PFAD dan 0,5% adalah
sisa yang tidak terolah. Namun komposisi ini dapat berubah sesuai dengan spesifikasi dan pemesanan pelanggan.
322
Page 358
Proses penyulingan PK juga akan diolah lebih lanjut agar dapat menghasilkan PKO yang dapat berfungsi sebagai
bahan baku untuk membuat shortening, es krim, shampoo, kosmetik dan lainnya.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan dan Entitas Anak memiliki fasilitas pemrosesan terpadu dengan rincian
kapasitas terpasang dan tingkat utilisasi sebagai berikut:
Rincian Kapasitas Terpasang
Kapasitas terpasang
Lokasi Jumlah Fasilitas
(dalam Ton/Tahun)
Fasilitas pengolahan TBS
Bangka 1 unit 300.000
Jambi 4 unit 900.000
Kalimantan Selatan 3 unit 675.000
Kalimantan Tengah 2 unit 800.000
Kalimantan Timur 4 unit 1.075.000
Sumatera Utara 2 unit 600.000
Jumlah fasilitas pengolahan TBS 16 unit 4.350.000
Fasilitas pengolahan PK
Jambi 1 unit 54.000
Kalimantan Tengah 1 unit 45.000
Sumatera Utara 1 unit 270.000
Kalimantan Selatan 1 unit 510.000
Jumlah fasilitas pengolahan PK 4 unit 879.000
Fasilitas penyulingan
Sumatera Utara 1 unit 720.000
Jawa Timur 1 unit 720.000
Kalimantan Selatan 1 unit 900.000
Jawa Barat 1 unit 540.000
Jumlah fasilitas penyulingan 4 unit 2.880.000
Fasilitas biodiesel
Kalimantan Selatan 1 unit 750.000
Jawa Barat 1 unit 300.000
Jumlah fasilitas biodiesel 2 unit 1.050.000
Fasilitas oleokimia
Sumatera Utara 1 unit 240.000
Tingkat Utilisasi Fasilitas
Periode 12 bulan Periode 12 bulan
31 Desember 2024 31 Desember 2023
JENIS FASILITAS
Kapasitas Tingkat Kapasitas Tingkat
Terpasang Utilisasi Terpasang Utilisasi
Pengolahan TBS 4.350.000 79% 4.350.000 84%
Pengolahan PK 879.000 80% 879.000 78%
Penyulingan 2.880.000 97% 2.880.000 96%
Biodiesel 1.050.000 92% 1.050.000 87%
323
Page 359
Oleokimia 240.000 114% 240.000 112%
C. Hasil Produksi
Tabel berikut ini menunjukkan hasil produksi Perseroan dan Entitas Anak per produk:
Jumlah Produksi per Produk
(dalam ton)
Periode 12 bulan
Jenis Produk 31 Desember
2024 2023
TBS 2.242.346 2.410.011
CPO 531.529 567.015
PK 144.992 155.404
PKO 316.643 287.866
PKM 371.271 331.244
Produk Refined 2.784.430 2.756.525
Biodiesel 1.091.796 1.038.009
Oleokimia 272.780 269.370
D. Pengendalian Mutu dan Pengelolaan Perkebunan
Perseroan dan Entitas Anak berusaha untuk menjaga kualitas produknya dengan mengadakan pengendalian mutu
diberbagai tahapan produksi. Kualitas CPO sangat tergantung dari kualitas TBS sehingga Perseroan dan Entitas Anak
menjalankan kebijaksanaan dalam pemeliharaan perkebunan untuk mendapatkan hasil panen yang tinggi, biaya
yang rendah, dan kualitas produk yang terjaga melalui kontrol hama dan penyakit.
Guna mendukung program pengendalian mutu tersebut, Perseroan dan Entitas Anak menciptakan database yang
berisi informasi mengenai kelas tanah, jenis bibit, jumlah pokok tanaman, pemupukan dan pemanenan yang
dikumpulkan dari semua kebun untuk memudahkan Perseroan dan Entitas Anak menganalisa data perkebunan
(termasuk tingkat produksi dan hama penyakit) dan mengambil tindakan dini bilamana diperlukan.
Panen hanya dilakukan setelah diperoleh kepastian atas kematangan dan kelayakan untuk panen yang ditandai
dengan lepasnya buah dari TBS. Setelah itu TBS dan buah rontokan tersebut dikumpulkan untuk diolah lebih lanjut
sehingga diperoleh hasil produksi yang maksimum. Perseroan dan Entitas Anak melaksanakan prosedur yang ketat
untuk memastikan bahwa TBS dan buah rontokan segera diangkut ke pabrik kelapa sawit untuk mencegah
pembentukan asam lemak bebas yang dapat menurunkan kualitas CPO.
Perseroan dan Entitas Anak memiliki bagian pengendalian mutu pada setiap fasilitas pengolahannya untuk
memantau kualitas produk secara sampling pada setiap tahap produksi. CPO adalah produk standar dan tidak
mengalami perubahan yang berarti dalam hal kualitas.
E. Sifat Musiman
Produksi kelapa sawit setiap tahunnya akan mengalami masa puncak produksi pada semester kedua, di mana dalam
kondisi iklim normal, distribusi produksi kelapa sawit berkisar antara 40% - 45% di semester pertama dan 55% - 60%
di semester kedua.
F. Kebijakan Riset dan Pengembangan Perseroan
Perseroan berkeyakinan bahwa pemanfaatan kemajuan teknologi serta penelitian dan pengembangan merupakan
komponen utama dalam mencapai produksi minyak sawit yang berkelanjutan. Tujuan Perseroan dalam hal ini
324
Page 360
adalah penggunaan dan pengelolaan sumber daya alam secara efisien dan bertanggung jawab. Pada bisnis hulu atau
perkebunan, fasilitas penelitian Perseroan yang berstandar internasional, SMART Research Institute (SMARTRI)
berkonsentrasi pada peningkatan praktik agronomi, pembiakan (breeding), perlindungan tanaman, dan
mengeksplorasi penelitian di bidang lainnya dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan, keanekaragaman hayati
dan mitigasi perubahan iklim. Pada bisnis hilir, penelitan dan pengembangan Perseroan berfokus pada
pengembangan beragam produk pangan berbasis minyak sawit yang berkualitas dan aman dikonsumsi.
Biaya yang telah dikeluarkan dalam riset dan pengembangan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 sebesar
Rp128.308 juta dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 sebesar Rp93.212 juta. Sedangkan persentase
biaya riset dan pengembangan terhadap penjualan bersih pada tahun yang berakhir 31 Desember 2024 sebesar
0,2% dan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2023 sebesar 0,1%.
G. Kecenderungan, Ketidakpastian, Permintaan, Komitmen, atau Peristiwa yang Dapat Mempengaruhi secara
Signifikan Pendapatan Usaha, Pendapatan dari Operasi Berjalan, Profitabilitas, Likuiditas atau Sumber
Modal, atau Peristiwa yang akan Menyebabkan Informasi Keuangan yang Dilaporkan Tidak Dapat Dijadikan
Indikasi Atas Hasil Operasi atau Kondisi Keuangan Masa Datang
Perseroan dan Entitas Anak tidak mempunyai kecenderungan yang signifikan dalam beban dan harga sewa sejak
tahun buku berakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan serta kecenderungan,
ketidakpastian, permintaan, komitmen atau peristiwa yang dapat mempengaruhi secara signifikan pendapatan
usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan
menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi
keuangan masa datang .
20. PERSAINGAN
CPO dan PK adalah produk komoditas yang diperdagangkan di pasar komoditi internasional. Grup tidak berkompetisi
secara langsung dengan para produsen CPO, terkecuali dalam kondisi tertentu di mana banyak produsen berbasis
kelapa sawit yang lebih dekat dengan konsumen industri maupun konsumen tingkat akhir baik di Indonesia dan
maupun di luar negeri sehingga faktor pengiriman produk menjadi pertimbangan penting bagi pembeli.
Di pasar domestik, pesaing industri perkebunan kelapa sawit Perseroan dan Entitas Anak di Indonesia berasal dari
Perusahaan perkebunan milik negara maupun swasta seperti Salim Ivomas Pratama, Astra Agro Lestari, Grup
Wilmar, Grup Asian Agri, Sampoerna Agro dan First Resources, dan berbagai perusahaan lainnya termasuk para
pemilik kebun yang berskala kecil. Sedangkan, di pasar internasional, terutama Malaysia, pesaing besar Grup terdiri
dari IOI Corporation, KL Kepong, Sime Darby Plantation Berhad dan Felda Global Venture Holding Berhad.
Sebagai salah satu produsen CPO di Indonesia, Grup SMART percaya akan kemampuannya untuk memenuhi
pemesanan jumlah besar dalam waktu tertentu dengan keunggulan tersendiri dibandingkan produsen CPO yang
memiliki skala lebih kecil. Grup SMART meyakini sebagai perusahaan terintegrasi, Grup SMART memiliki keunggulan
lebih jika dibandingkan dengan perusahaan di belahan dunia lainnya dalam hal nilai tambah terkait penyediaan
logistik dan distribusi.
Kedudukan Perseroan di antara para pesaing dalam industri perkebunan kelapa sawit baik di pasar domestik
maupun di pasar internasional berdasarkan luas tertanam adalah sebagai berikut:
325
Page 361
FY 2024
567
536
329
267 287
215
186 172
137
SMART GAR Wilmar Indofood First Bumitama Sime Darby IOI KLK
Agri Resources
Sumber: Data areal tertanam termasuk plasma yang diterbitkan dari masing-masing perusahaan per 31 Desember
2024
FY 2023
578
532
332 334
285 267 287
213 187 173
134
SMART GAR Astra Agro Wilmar Indofood First Bumitama Sime IOI KLK Felda
Agri Resources Darby
Sumber: Data areal tertanam termasuk plasma yang diterbitkan dari masing-masing perusahaan per 31 Desember
2023
21. PEMASARAN DAN JARINGAN PEMASARAN
Dari total penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, 42% (2023: 43%) produk kelapa
sawit Perseroan dan Entitas Anak dipasarkan untuk pasar ekspor.
Hasil produksi CPO Perseroan dan Entitas Anak dijual dengan mengacu pada harga pasar spot untuk CPO yang
ditetapkan pada penjualan lelang harian antara produsen CPO Indonesia dan pelanggan mereka yang dilakukan di
Medan, Sumatera Utara dan Jakarta. Harga pasar yang berlaku untuk CPO di lelang Medan ditetapkan atas dasar
“free on board” dari Sumatera Utara dan pada umumnya didasarkan pada, atau dipengaruhi oleh, harga CPO
internasional yang berlaku di Bursa Malaysia Derivative Exchange di Malaysia, dan dikurangi bea keluar dan
pungutan ekspor yang berlaku di Indonesia. Meskipun penjualan lokal ditagihkan dan diterima dalam Rupiah, harga
CPO ditetapkan berdasarkan harga pasar dunia yang dinyatakan dalam Dollar Amerika Serikat.
Dengan kenaikan harga komoditas dunia, termasuk harga minyak sawit, pemerintah Indonesia menerbitkan
kebijakan untuk menjaga stabilitas dan kepastian harga minyak curah, serta keterjangkauan harga minyak goreng
curah di tingkat konsumen dengan melakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET).
326
Page 362
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 18 Tahun 2024 tanggal 13 Agustus 2024
tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, maka ditetapkan HET minyak goreng
kemasan (“MinyaKita”) adalah sebesar Rp15.700 per liter.
Perseroan memasarkan produk konsumen berbasis kelapa sawit baik secara lokal maupun ekspor. Selain minyak
curah dan minyak industri, produk turunan Perseroan juga dipasarkan dengan berbagai merek, seperti Filma dan
Kunci Mas untuk produk minyak goreng, yang merupakan merek terkemuka di Indonesia yang dapat ditemukan
secara nasional melalui jaringan distributor dan pengecer. Produk margarin dan lemak nabati seperti Filma,
Palmboom, Menara dan Goodfry, juga populer di industri roti, hotel, restoran, kafe, dan katering.
Pembeli utama produk Perseroan dan Entitas Anak untuk pasar ekspor adalah Golden Agri International, Pte. Ltd.,
Shining Gold Oilseed Crushing. Co. Ltd., Nestle (Thai), Ltd., Qingdao New Chemical Co. Ltd., dan Marubeni Chemix
Corporation. Sedangkan pembeli utama untuk pasar lokal yaitu PT Sumber Indahperkasa (Afiliasi), PT Ivo Mas
Tunggal (Afiliasi), PT Pertamina Patra Niaga, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, dan PT Exxonmobil
Lubricants Indonesia. Perseroan dan Entitas Anak yakin bahwa ada permintaan yang cukup atas produk CPO dan
turunannya sehingga bilamana satu atau semua pembeli tersebut tidak membeli CPO dari Perseroan dan Entitas
Anak, mereka akan tetap dapat menjual produknya pada harga pasar.
Hambatan yang dialami Perseroan dalam memasarkan produknya antara lain adalah infrastruktur yang belum
memadai seperti tingginya tingkat kepadatan pelabuhan dan kondisi jalan yang buruk.
Penjualan Domestik
Untuk penjualan domestik produk bermerek seperti minyak goreng, margarin, shortening dan specialty fats cakupan
wilayah pemasaran Perseroan sudah menjangkau seluruh propinsi di Indonesia. Pemasaran Perseroan dilakukan
melalui pasar modern, hypermarket, distributor, depo, sub distributor dan kantor pemasaran di sejumlah daerah di
Indonesia. Segmen pasar Perseroan mencakup industri dan juga konsumen retail.
Di pasar domestik Indonesia, Perseroan dan Entitas Anak mengkonsolidasikan upaya untuk menempatkan produk
bermerek ke posisi yang lebih baik serta perluasan cakupan distribusi, khususnya minyak goreng. Perseroan
menunjuk PT Sinarmas Distribusi Nusantara sebagai distributor utama produk bermerk di Indonesia. Untuk pasar
industri, Perseroan dan Entitas Anak memfokuskan pada pengaturan ulang bauran portfolio produk dan pelanggan
untuk menghasilkan marjin yang lebih baik.
Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 345.K/EK.01/MEM.E/2024
tanggal 30 Desember 2024, Pemerintah Indonesia telah menetapkan alokasi besaran volume untuk pencampuran
bahan bakar minyak jenis solar dengan biodiesel periode Januari-Desember 2025 yaitu sebesar 15,61 juta kiloliter
pada tahun 2025 atau meningkat sebesar 2,2 juta kiloliter jika dibandingkan dengan tahun 2024. Perseroan dan
Entitas Anak telah memperoleh alokasi kuantitas dari pemerintah sebesar 8,4% dari total alokasi yang ditetapkan di
atas, meningkat 0,5% dibandingkan alokasi tahun sebelumnya.
Penjualan Ekspor
Produk yang dijual untuk pasar ekspor adalah produk curah seperti CPO, Refined Bleached Deodorized Olein (RBDO)
dan produk turunannya (termasuk biodiesel) serta produk bermerek seperti minyak goreng, margarin, shortening,
specialy fats dan oleokimia.
Di pasar internasional, produk Perseroan dikirimkan ke lebih dari 70 negara dengan fokus utama di pasar-pasar yang
berkembang seperti di Eropa, Tiongkok, India, Pakistan, Timur Tengah, Afrika dan Amerika Serikat. Selain untuk
industri dan produk bermerek, sebagian besar produk dijual dalam bentuk curah. Segmen pasar Perseroan
mencakup segmen industri dan juga konsumen retail. Distribusi dan pemasaran produk curah ekspor dilakukan
melalui Golden Agri International Pte. Ltd. (Afiliasi) yang lalu dilakukan melalui distributor-distributor di negara-
negara tujuan. Segmen pasar Golden Agri International Pte Ltd adalah kepada pelanggan seperti Nestle Singapore,
327
Page 363
Cargill International Ltd, Wilmar International Ltd., dan lain-lain. Namun demikian, tidak terdapat ketergantungan
antara Perseroan dengan Golden Agri International Pte Ltd, mengingat Perseroan hanya memanfaatkan jaringan
pemasaran Golden Agri International Pte. Ltd. yang lebih luas untuk menambah daya saing Perseroan di pasar
internasional.
Berikut adalah tabel nilai dan volume penjualan dari masing-masing produk Perseroan untuk tahun berakhir 31
Desember 2024 dan 2023:
Nilai Penjualan bersih per produk
(dalam jutaan rupiah)
Jenis Produk Periode 12 bulan berakhir
31 Desember
2024 2023
Lokal
CPO dan produk kelapa sawit non-refined lainnya 15.760.672 12.064.922
Refined – tidak bermerk 8.840.042 7.257.758
Refined – bermerk 6.806.151 5.600.472
Biodiesel 13.451.410 11.733.032
Oleokimia 770.312 860.112
Lain-lain 88.136 95.578
Jumlah lokal 45.716.723 37.611.874
Ekspor
CPO dan produk kelapa sawit non-refined lainnya 1.848.778 862.403
Refined – tidak bermerk 22.377.852 21.056.859
Refined – bermerk 4.049.821 3.086.363
Biodiesel 831.001 776.175
Oleokimia 4.011.268 3.136.875
Jumlah ekspor 33.118.720 28.918.675
Jumlah penjualan bersih 78.835.443 66.530.549
328
Page 364
Volume penjualan bersih per produk
(dalam ton)
Jenis Produk Periode 12 bulan berakhir
31 Desember
2024 2023
Lokal
CPO dan produk kelapa sawit non-refined lainnya 1.398.304 1.263.902
Refined – tidak bermerk 654.053 576.589
Refined – bermerk 453.940 418.699
Biodiesel 944.306 908.617
Oleokimia 44.542 57.500
Lain-lain 3.588 -
Jumlah lokal 3.498.733 3.225.307
Ekspor
CPO dan produk kelapa sawit non-refined lainnya 252.894 195.311
Refined – tidak bermerek 1.503.176 1.548.616
Refined – bermerek 243.456 205.357
Biodiesel 99.381 95.208
Oleokimia 236.665 214.358
Jumlah ekspor 2.335.572 2.258.849
Jumlah volume penjualan bersih 5.834.305 5.484.157
22. PROSPEK USAHA PERSEROAN
Berdasarkan data Oil World, total produksi 13 minyak nabati dunia menunjukkan pertumbuhan yang stabil selama
10 tahun terakhir dengan tingkat pertumbuhan majemuk tahunan sebesar 2,66%. Pertumbuhan ini dikontribusi oleh
minyak sawit mentah (CPO) dan minyak kedelai yang secara keseluruhan menyumbang lebih dari 60% total produksi
minyak nabati dunia.
Produksi minyak sawit mentah (CPO) dunia secara umum terus mengalami tren peningkatan. Produksi CPO dunia
menunjukkan pertumbuhan sebesar 2,78% per tahun selama 10 tahun terakhir meskipun menghadapi berbagai
tantangan, termasuk perubahan cuaca yang cukup ekstrim dan pandemi. Produksi CPO tahun 2024 mengalami
sedikit penurunan menjadi 79,25 juta ton dari tahun sebelumnya 81,71 juta ton, terutama disebabkan oleh dampak
kondisi El Niño yang terjadi pada tahun 2023 dan profil umur tanaman yang menua. Namun, minyak sawit tetap
mempertahankan posisinya sebagai produsen minyak nabati terbesar di dunia.
Minyak kedelai mengalami pertumbuhan 3,49% per tahun selama 10 tahun terakhir dari 45,95 juta ton pada tahun
2014 menjadi 64,76 juta ton pada tahun 2024, sementara minyak bunga matahari mencatat pertumbuhan 3,65%
per tahun selama 10 tahun terakhir, mencapai 23,37 juta ton pada tahun 2024. Produksi minyak rapeseed dan
kelapa tumbuh lebih moderat, masing-masing 1,65% dan 1,26% per tahun, sementara kategori minyak nabati
lainnya hanya tumbuh 0,76% per tahun.
329
Page 365
Produksi Minyak Nabati Dunia Berdasarkan Jenisnya*)
Tingkat
Tahun Berakhir 31 Desember Pertumbuhan
Kategori (dalam jutaan ton) Majemuk
Tahunan
2014 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2014 - 2024
CPO 60,23 77,17 75,50 76,64 79,44 81,71 79,25 2,78%
PKO 6,51 8,11 7,88 7,96 8,23 8,41 8,15 2,27%
Minyak kelapa 3,01 2,95 2,68 2,79 3,24 3,14 3,41 1,26%
Minyak kedelai 45,95 57,01 58,71 60,22 59,57 59,69 64,76 3,49%
Minyak bunga
matahari 16,33 20,79 21,28 18,90 20,06 22,65 23,37 3,65%
Minyak
rapeseed 26,88 25,44 25,92 27,07 26,90 30,95 31,66 1,65%
Minyak nabati
lainnya 17,91 19,02 19,06 19,33 19,22 18,95 19,32 0,76%
Jumlah 176,82 210,49 211,03 212,91 216,66 225,50 229,92 2,66%
*) Sumber: Oil World - Update on World Production & Consumption of Vegetable Oils Until Calendar Year 2024
Sementara itu, total konsumsi minyak nabati dunia meningkat dari 175,23 juta ton pada tahun 2014 menjadi 230,90
juta ton pada tahun 2024, melampaui pertumbuhan produksi, sehingga menyebabkan penyusutan tingkat
persediaan dan kenaikan harga dalam beberapa tahun terakhir.
Untuk minyak sawit sendiri, konsumsinya mencapai mencapai rekor tertinggi sebesar 82,03 juta ton pada tahun
2023, meningkat tajam dari tahun sebelumnya sebesar 76,3 juta ton.
Konsumsi minyak sawit menurun sebesar 1,7 juta ton pada tahun 2024 sejalan dengan penurunan pasokan minyak
sawit global. Meski demikian, konsumsi minyak sawit Indonesia tetap bertumbuh sebesar 5% menjadi 21,3 juta ton
di tahun 2024 dari tahun sebelumnya 20,3 juta ton, didukung oleh implementasi penuh dari mandat pencampuran
biodiesel B35. Dengan demikian, Indonesia merupakan konsumen minyak sawit terbesar dunia, diikuti oleh India
(9,8 juta ton), Tiongkok (5,3 juta ton), Malaysia (3,3 juta ton), Pakistan (3,0 juta ton), dan Thailand (2,6 juta ton).
Dilatarbelakangi oleh tingkat konsumsi yang lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat produksi, harga minyak sawit
relatif menguat dibandingkan harga minyak nabati lainnya. Kisaran harga minyak sawit (FOB Belawan) selama
periode 2021-2025 telah meningkat menjadi US$770-US$1.950 dibandingkan pada periode 2015-2020 dengan
kisaran harga US$410-US$1.030. Kenaikan ini dikarenakan adanya tren perlambatan di produksi minyak sawit dunia
di mana rata-rata pertumbuhan tahunan produksi minyak sawit global mengalami perlambatan menjadi 1% dalam
lima tahun terakhir hingga 2024, dibandingkan dengan 5% per tahun pada periode lima tahun sebelumnya.
Meningkatnya harga minyak sawit sebagai pemasok minyak nabati terbesar mendorong peningkatan juga pada
minyak nabati lainnya, seperti minyak bunga matahari, minyak kedelai, diikuti oleh minyak rapeseed dan lainnya.
Harga minyak nabati dunia diperkirakan akan tetap bertahan di level yang relatif tinggi dalam jangka waktu
menengah dan diperlukan pertumbuhan produksi yang signifikan untuk dapat mengimbangi pertumbuhan
permintaan di berbagai belahan negara.
Terkait hal tersebut, peranan pasokan minyak sawit menjadi sangat penting dengan posisi daya saingnya sebagai
minyak nabati yang paling efisien dengan produktivitas tertinggi dibandingkan dengan tanaman berbiji penghasil
minyak nabati lainnya. Hal ini terlihat dari kontribusi produksi minyak sawit (CPO dan PKO) yang mencapai sekitar
41% dari seluruh produksi minyak nabati (di luar minyak jagung dan olive), walaupun hanya menggunakan 8% dari
seluruh luas lahan tanaman berbiji penghasil minyak nabati di dunia.
330
Page 366
Sebagai perbandingan, minyak kedelai berkontribusi sebesar 27% dari seluruh produksi minyak nabati (di luar
minyak jagung dan olive), namun penggunaan lahannya mencapai 43% dari total luas lahan tanaman berbiji
penghasil minyak nabati di dunia. Minyak rapeseed berkontribusi 14% dengan penggunaan lahan seluas 13% dari
total luas lahan tanaman berbiji penghasil minyak nabati di dunia.
Konsumsi Minyak Nabati Dunia berdasarkan Jenisnya *)
Tingkat
Tahun Berakhir 31 Desember Pertumbuhan
Kategori (dalam jutaan ton) Majemuk
Tahunan
2014 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2014-2024
CPO 59,33 79,03 76,10 77,19 76,30 82,03 80,32 3,06%
PKO 6,43 7,93 8,01 8,08 7,89 8,35 8,34 2,64%
Minyak kelapa 3,02 2,86 2,78 2,92 3,20 3,03 3,16 0,45%
Minyak kedelai 46,27 57,03 58,33 59,38 59,93 59,50 64,46 3,37%
Minyak bunga matahari 16,18 20,08 21,45 19,21 19,14 22,20 23,45 3,78%
Minyak rapeseed 26,14 25,68 25,61 27,08 26,95 29,97 31,96 2,03%
Minyak nabati lainnya 17,86 18,90 18,96 19,23 19,52 18,95 19,30 0,78%
Jumlah 175,23 211,51 211,24 213,09 212,93 224,03 230,90 2,80%
*) Sumber: Oil World - Update on World Production & Consumption of Vegetable Oils Until Calendar Year 2024
Pangsa Pasar Produksi CPO Dunia *)
Tingkat
Pertumbuhan
Kategori Tahun Berakhir 31 Desember Majemuk
Tahunan
2014-2024
2014 2019 2020 2021 2022 2023 2024
Juta % Juta % Juta % Juta % Juta % Juta % Juta %
Ton Pasar Ton Pasar Ton Pasar Ton Pasar Ton Pasar Ton Pasar Ton Pasar
Indonesia 31,5 52,3% 44,6 57,8% 43,8 58,0% 45,12 58,9% 46,82 58,9% 48,53 59,4% 45,5 57,4% 3,75%
Malaysia 19,67 32,7% 19,86 25,7% 19,14 25,4% 18,12 23,6% 18,45 23,2% 18,55 22,7% 19,34 24,4% -0,17%
Negara lainnya 9,06 16,5% 12,71 16,5% 12,56 16,6% 13,4 17,5% 14,17 17,9% 14,63 18,1% 14,41 18,2% 4,76%
Jumlah 60,23 100,0% 77,17 100,0% 75,5 100,0% 76,64 100,0% 79,44 100,0% 81,71 100,0% 79,25 100,0% 2,78%
*) Sumber: Oil World - Update on World Production & Consumption of Vegetable Oils Until Calendar Year 2024
Komitmen Pemerintah Indonesia untuk menjalankan mandat pencampuran biodiesel Indonesia telah meningkatkan
serapan minyak sawit domestik dari sektor energi dari 3,0 juta ton pada tahun 2016 menjadi 13,2 juta ton pada
tahun 2024. Indonesia juga telah menerapkan kebijakan biodiesel B40 mulai 1 Januari 2025, dengan target
penggunaan 15,62 juta kiloliter biodiesel, meningkat 16,48% dari B35 sebelumnya sebesar 13,41 juta kiloliter.
Implementasi B40 bertujuan untuk mengurangi ketergantungan negara terhadap impor solar, meningkatkan
ketahanan energi nasional, serta mendukung target Net Zero Emission (NZE) pada 2060. Pemerintah juga telah
mempersiapkan uji coba untuk B50 pada 2026, yang akan semakin meningkatkan konsumsi minyak sawit domestik
di sektor energi.
Peningkatan permintaan juga terjadi pada industri makanan serta oleokimia seiring dengan bertambahnya populasi
dunia dan tingkat pendapatan per kapita suatu negara. Selain Indonesia sebagai konsumen minyak sawit terbesar,
importir dan konsumen minyak sawit utama lainnya adalah India, Tiongkok, Uni Eropa, Malaysia, Pakistan, Thailand,
dan beberapa negara lainnya.
331
Page 367
Konsumsi CPO Dunia *)
Tingkat
Tahun Berakhir 31 Desember Pertumbuhan
Kategori
(dalam jutaan ton) Majemuk
Tahunan
2014 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2014-2024
Indonesia 8,57 15,23 16,15 17,29 19,03 20,28 21,33 9,55%
India 7,93 10,28 8,03 8,71 8,74 9,82 9,76 2,10%
Tiongkok 6,06 7,11 6,83 6,51 5,5 6,36 5,34 -1,26%
Malaysia 2,82 3,57 3,44 3,38 3,28 4,22 3,27 1,49%
Pakistan 2,31 3,1 3,17 3,12 2,81 2,95 3,02 2,72%
Thailand 1,83 2,84 2,56 2,42 2,21 2,49 2,56 3,41%
Negara
lainnya 35,87 44,01 42,75 42,29 40,23 42,27 40,38 1,19%
Jumlah 59,33 79,03 76,10 77,19 76,30 82,03 80,32 3,08%
*) Sumber: Oil World - Update on World Production & Consumption of Vegetable Oils Until Calendar Year 2021
Dalam jangka panjang, Perseroan yakin bahwa prospek industri tetap positif. Sebagai minyak nabati yang paling
efisien dan digunakan secara luas baik untuk sektor pangan maupun non-pangan, minyak sawit merupakan solusi
utama dalam memenuhi permintaan dunia yang meningkat. Industri sawit akan terus berupaya meningkatkan
kapasitas dan efisiensi secara bertahap melalui perbaikan praktik-praktik agronomi dan percepatan upaya
peremajaan kembali tanaman tua dengan bahan tanam berproduktivitas tinggi.
Didukung oleh faktor fundamental tersebut di atas, diharapkan agar Grup SMART dapat bertumbuh terus sesuai
dengan tujuan yang telah dicanangkan oleh Manajemen Perseroan dan Entitas Anak yang terpapar dalam Strategi
Usaha berikut.
23. STRATEGI USAHA
Strategi bisnis Perseroan dibangun berdasarkan daya saing minyak sawit yang memiliki kegunaan yang luas dan
produktivitas per hektar yang tinggi. Strategi ini juga didukung preferensi konsumen dunia yang makin berkembang,
mengarah pada produk yang lebih sehat dan diproduksi secara berkelanjutan.
Sebagai pelaku agribisnis terintegrasi yang terdepan, keunggulan kami adalah terjaminnya pasokan bahan baku yang
berkualitas, terutama dari basis perkebunan yang terbesar dan berproduktivitas tinggi di Indonesia. Selain itu, kami
secara strategis memasok dari berbagai jaringan perkebunan pihak ke-tiga dengan keunggulan kompetitif yaitu
kedekatan lokasi dan hubungan yang baik dengan para pemasok. Keunggulan ini diperkuat oleh kapasitas
kemamputelusuran hingga ke perkebunan sehingga dapat menjamin kualitas dan integritas rantai pasokan. Kami
senantiasa memperkuat kemampuan untuk menghasilkan beragam portofolio produk sawit didukung rantai
pasokan yang terpadu dan efisien, dari pengadaan bahan baku secara berkelanjutan hingga akses terhadap distribusi
internasional. Dengan daya saing strategis ini, kami yakin Perseroan dapat tumbuh secara berkelanjutan,
menciptakan nilai jangka panjang bagi para pemangku kepentingan di sepanjang rantai nilai bisnis Perseroan.
Intensifikasi Produktivitas
Sejalan dengan komitmen Tanpa Deforestasi, prioritas strategis Perseroan adalah bertumbuh melalui intensifikasi
dengan meningkatkan produktivitas jangka panjang secara berkelanjutan. Kami melakukan penanaman kembali
kebun-kebun yang sudah tua, berproduktivitas rendah, atau memiliki pokok tanaman yang sudah terlalu tinggi
dengan menggunakan bahan tanam berproduktivitas tinggi, sekaligus merevitalisasi kebun dengan desain dan
infrastruktur yang memungkinkan penerapan mekanisasi.
332
Page 368
Peningkatan Nilai Tambah Produk
Perseroan memperkuat kemampuannya dalam mengembangkan portofolio produk sawit yang bernilai tambah
dengan terus mengaplikasikan teknologi terbaru guna memenuhi permintaan pasar yang terus berkembang. Dengan
kemampuan ini, Perseroan akan dapat bertumbuh seiring perkembangan kebutuhan kesehatan dan nutrisi secara
global. Kami juga mengoptimalisasikan nilai produk sampingan dari perkebunan, contohnya permintaan baru akan
produk alternatif biomassa dan bioenergi yang makin berkembang.
Efisiensi Biaya
Perseroan dan Entitas Anak melakukan efisiensi biaya di sepanjang rantai nilai yang terintegrasi. Bisnis perkebunan
berupaya mempertahankan daya saing biaya melalui penerapan pertanian presisi, inisiatif mekanisasi, dan praktik
manajemen perkebunan terbaik. Perseroan senantiasa mencari dan menerapkan otomatisasi dan aplikasi teknologi
terbaru di fasilitas operasionalnya. Perseroan secara konsisten berupaya untuk mempertahankan keunggulan biaya,
membawa keunggulan operasional ke tingkat yang lebih tinggi dan menjadikan Perseroan tetap yang terdepan di
industri sawit.
Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Inovasi dalam ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan katalis utama dalam menjalankan strategi. Perseroan
mengembangkan teknologi mutakhir secara internal dengan tujuan untuk merancang kembali operasional kami,
dan mentransformasikannya menjadi agribisnis yang cakap yang didukung oleh teknologi terkini “Industri 4.0”.
Perseroan yakin bahwa pemanfaatan kemajuan teknologi merupakan hal penting dalam membangun keunggulan
operasional secara sistematis, serta mempertahankan produktivitas yang tinggi dan daya saing biaya.
Perseroan memanfaatkan skala bisnisnya secara efektif dengan berinvestasi pada kegiatan penelitian dan
pengembangan baik di perkebunan maupun di bisnis hilir.
• SMART Research Institute, pusat penelitian dan pengembangan kelas dunia Perseroan, menciptakan solusi
berbasis ilmu pengetahuan guna mencapai produktivitas yang tinggi, praktik-praktik agronomi yang efisien dan
berfokus pada keberlanjutan. Hal ini mencakup penentuan program pemupukan yang optimal berdasarkan
pola cuaca, karakteristik tanaman dan kondisi tanah.
• Teknologi pertanian termasuk pusat bioteknologi Perseroan melakukan penelitian secara berkesinambungan
untuk menciptakan bahan tanam generasi terbaru dengan karakteristik penting seperti produktivitas tinggi,
tahan kekeringan dan penyakit, melalui proses pemuliaan dan kultur jaringan. Hal ini mendukung upaya
Perseroan dalam meningkatkan produksi tanpa memperluas lahan tanam, melalui peremajaan tanaman tua
menggunakan bahan tanam terbaru guna meningkatkan produktivitas jangka panjang.
• Laboratorium penelitian minyak dan lemak nabati di pabrik rafinasi Perseroan berperan sebagai pusat
teknologi pangan Perseroan, di mana para ahli teknologi pangan terus mengembangkan produk turunan sawit
terbaru untuk memberikan solusi bagi para pelanggan yang mencari alternatif produk akhir yang lebih sehat
dan berkelanjutan.
Untuk mewujudkan visi tersebut, Perseroan mempunyai tim transformasi yang berfokus pada penggabungan
teknologi, digitalisasi, dan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dengan keunggulan operasional untuk
menciptakan cara bekerja baru di sepanjang rantai nilai. Hal ini mencakup digitalisasi operasional perkebunan,
pabrik kelapa sawit, pabrik rafinasi, tangki penimbunan dan logistik guna memastikan proses yang terintegrasi dan
berkesinambungan, dilengkapi dengan dasbor analitis untuk dapat mengambil keputusan berbasis data secara
optimal.
333
Page 369
ESG sebagai Landasan Bisnis
Sebagai pelaku agribisnis, Perseroan menyadari bahwa kesuksesan jangka panjang akan tergantung pada penerapan
praktik bisnis yang berkelanjutan. Inti dari perjalanan kami menuju keberlanjutan dituangkan dalam Kebijakan Sosial
dan Lingkungan GAR (“KSLG”). Perjalanan ini didasarkan pada keyakinan Perseroan bahwa pertumbuhan ekonomi,
kemajuan sosial dan perlindungan lingkungan dapat dan seharusnya berjalan beriringan. Hal ini juga
menggambarkan komitmen Perseroan yang kuat akan produksi minyak sawit yang bertanggung jawab.
Dalam merealisasikan komitmen tersebut, Perseroan menyadari pentingnya pasokan bahan baku dari para pemasok
yang setuju untuk mengikuti standar yang tinggi akan produksi yang bertanggung jawab. Tujuan Perseroan bukan
hanya untuk mendapatkan penerimaan pasar yang luas, namun juga mempromosikan keberlanjutan dari
sumbernya. Perseroan senantiasa menginvestasikan waktu dan sumber dayanya untuk membantu para pemain
dalam rantai pasokannya untuk dapat bertransformasi dan menjadi lebih baik.
Selain dapat menginformasikan para pelanggan dari mana dan dari siapa bahan baku yang diperoleh Perseroan,
kemamputelusuran juga menjadi dasar yang kuat untuk membangun hubungan dengan para pemasok. Melalui hal
ini, Perseroan bekerja sama dengan mereka dalam mentransformasi rantai pasokannya dan secara luas juga
mempengaruhi industri.
SMART menyadari pentingnya aksi perubahan iklim dan telah berkomitmen pada jalur 1,5°C. Bersama dengan 13
perusahaan lainnya, GAR telah menandatangani Peta Jalan Sektor Pertanian menuju 1,5°C pada COP27. Peta jalan
ini bertujuan untuk mempercepat aksi yang dijalankan sektor komoditas perkebunan terkait deforestasi agar selaras
dengan tujuan iklim global, sehingga dapat berkontribusi terhadap ketahanan pangan, pembangunan ekonomi, dan
penghidupan para petani. Sebagaimana disepakati dalam peta jalan, seluruh volume minyak sawit diharapkan
berada dalam kategori “Delivering” dari Kerangka Pelaporan Penerapan Tanpa Deforestasi, Tanpa Gambut, dan
Tanpa Eksploitasi (NDPE IRF) di tahun 2025.
24. PENERAPAN PRODUKSI MINYAK SAWIT YANG BERTANGGUNG JAWAB
1. Tanggung Jawab pada Keanekaragaman Hayati dan Pelestarian Lingkungan
Sebagai perusahaan minyak sawit pertama di Indonesia yang menerapkan Kebijakan Konservasi Hutan (KKH) di
tahun 2011, Perseroan dan Entitas terus berusaha menyediakan lapangan kerja, membangun ekonomi pedesaan,
dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sambil terus melindungi dan melestarikan lingkungan hidup. Sebagai
perusahaan agribisnis, kami menyadari pentingnya mengelola hutan dan ekosistemnya dengan bijaksana demi
keberlangsungan bisnis dan kesejahteraan karyawan serta masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Untuk mewujudkan tujuan di atas, Perseroan dan Entitas Anak menerapkan Kebijakan Sosial dan Lingkungan GAR
(KSLG). Kebijakan ini berisi komitmen Perseroan mengenai pembangunan keberlanjutan dan untuk memastikan
praktik manajemen yang bertanggung jawab.
Sejak menerapkan KKH pada tahun 2011, Perseroan dan Entitas Anak mendukung upaya-upaya agar proses produksi
minyak sawit yang tidak menyebabkan kerusakan hutan (deforestisasi) yang pelaksanaannya dilakukan melalui
penilaian Nilai Konservasi Tinggi (“NKT”) dan Stok Karbon Tinggi (“SKT”) sebagai bagian dari prosedur standar
sebelum memulai kegiatan pembangunan kebun baru.
Perseroan juga mendukung komitmen pemasok dalam melaksanakan konservasi. Kami memastikan para pemasok
mematuhi kebijakan Tanpa Deforestasi dan Tanpa Gambut Perseroan, serta berbagi praktik terbaik dengan mereka
dan membantu merumuskan kebijakan dan SOP konservasi hutan. Deforestasi dalam rantai pasok kami dipantau
dengan teknologi satelit dan radar, dan kami melakukan intervensi setiap terdeteksi kemungkinan adanya
pelanggaran.
334
Page 370
Proses identifikasi dan perlindungan kawasan NKT ini didukung oleh Kebijakan Toleransi Nol (Zero Tolerance) yang
melarang berburu, melukai, memiliki dan membunuh satwa liar yang tergolong langka dan hampir punah. Para
karyawan, masyarakat setempat, dan para pemangku kepentingan lainnya ditanamkan kesadaran tentang
pentingnya melinduing spesies langka dan terancam punah.
Perseroan juga berupaya melestarikan hutan bakau yang merupakan tempat penyimpanan karbon dan menjadi
habitat untuk berbagai spesies. Upaya konservasi hutan dan perlindungan keanekaragaman hayati berkontribusi
pada pencapaian UN SDG 15 yang bertujuan untuk melindungi, memulihkan, dan mempromosikan pengunaan
ekosistem terrestrial yang berkelanjutan, mengelola hutan secara berkelanjutan, melawan degradasi lahan, dan
menghentikan serta membalikkan kerusakan lahan dan kehilangan keanekaragaman hayati.
Dasar dari pengelolaan kebakaran dan kabut asap Perseroan adalah Kebijakan Tanpa Pembakaran (sejak tahun
1997) dan mengadopsi Kebijakan Tanpa Gambut (sejak tahun 2010). Lebih dari 3,000 personel terlatih, yang
diperlengkapi dengan peralatan pemadam kebakaran, disiagakan di seluruh wilayah operasional Perseroan untuk
menangani kebakaran dan keadaan darurat lainnya.
Untuk meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi kebakaran hutan dan lahan, kami meluncurkan aplikasi
internal GeoSMART. Dengan aplikasi ini, potensi titik api kini dapat dideteksi tiga kali lebih cepat.
Perseroan dan Entitas Anak menjalankan program komunitas bebas kebakaran, yaitu Desa Makmur Peduli Api
(DMPA), di mana 23 desa sudah bergabung. Program ini melatih masyarakat setempat mencegah dan menangani
kebakaran. Program ini juga bertujuan untuk menantang dan mengubah perilaku dan pola pikir tradisional tentang
penggunaan api dalam pertanian melalui pendidikan tentang bahaya kebakaran dan kabut asap, terutama di
kalangan anak-anak sekolah. DMPA juga meningkatkan ketahanan pangan dengan melatih masyarakat setempat
untuk bertani secara ekologis tanpa pembakaran.
Pengelolaan emisi GRK adalah prioritas bagi Perseroan dan Entitas Anak sejalan dengan peralihan global menuju
masyarakat rendah karbon. Perseroan berkomitmen untuk mengurangi emisi GRK dari kegiatan operasional dan
emisi GRK Cakupan 3 yang terjadi di sepanjang rantai nilai kami. Perseroan menerapkan pendekatan kepemilikan
ekuitas dari Protokol GRK untuk menentukan batasan dasar emisi organisasi dan memilih tahun 2022 sebagai tahun
dasar perhitungan.
Bersama dengan GAR, kami berkomitmen untuk menuju Nol Emisi Bersih (Net Zero Emissions) pada tahun 2050,
dengan target dekorbonisasi jangka pendek (sampai tahun 2030) untuk GRK Cakupan 1-3. Strategi dekarbonisasi
akan berfokus pada perubahan penggunaan lahan dan penyerapan karbon, energi terbarukan dan efisiensi energi,
dan keterlibatan pemasok.
Perseroan dan Entitas Anak juga mengambil beberapa langkah untuk meminimalkan risiko pencemaran air dan
tanah. Perseroan dan Entitas Anak melakukan praktik pengelolaan lahan yang dirancang untuk mengurangi risiko.
Hal ini termasuk tidak menggunakan herbisida dan pupuk kimia di areal konservasi sepanjang sempadan sungai.
Selain itu, membatasi penggunaan limbah cair olahan (POME) yang digunakan sebagai pupuk hingga 50 meter dari
daerah tepi sungai, dan menanam rumput vetiver untuk mencegah erosi tanah di daerah tepi sungai. Perseroan dan
Entitas Anak juga memenuhi kewajiban untuk menyerahkan laporan kualitas air ke otoritas lingkungan setempat
dua kali setahun.
Kami berkomitmen meningkatkan efisiensi energi dan menggunakan sumber daya terbarukan semaksimal mungkin.
Sebagai contoh, biogas dari fasilitas penangkap gas metana digunakan untuk menghasilkan listrik untuk pabrik
kelapa sawit.
Perseroan dan Entitas Anak memiliki strategi tanpa limbah (zero waste) yang menerapkan prinsip 3R mencakup
reuse, reduce dan recycle. Sejak tahun 2015, Perseroan dan Entitas Anak telah mencapai 100% penggunaan kembali
limbah dari proses produksi CPO di operasional perkebunan. Limbah yang diolah kembali termasuk limbah padat
dan cair. Limbah padat terdiri dari janjang kosong, serat, dan cangkang. POME dihasilkan dari proses pengolahan
335
Page 371
tandan buah segar (TBS) yang menjadi CPO. Kami menggunakan dua jenis limbah ini sebagai pupuk organik dan
bahan bakar.
Limbah dari industri hilir dibuang ke tempat pembuangan akhir yang telah ditentukan. Limbah beracun dikumpulkan
untuk dibuang dengan cara khusus oleh pihak ke-tiga yang memiliki ijin untuk mengelola limbah tersebut.
Sehubungan dengan penanaman, Perseroan dan Entitas Anak menggunakan metode yang mengutamakan kepada
pengendalian secara biologis yaitu dengan menggunakan tanaman-tanaman yang menguntungkan, pemangsa
alamiah dan patogen atau bakteri, serta mengambil dengan tangan atau menggunakan perangkap mekanis.
Pestisida hanya digunakan untuk mengendalikan terjangkitnya serangan dalam jumlah besar dan penggunaannya
dilakukan secara hati-hati sesuai dengan peraturan pemerintah.
Penggunaan pestisida diminimalisasi di seluruh fase pertumbuhan pohon kelapa sawit. Manajemen hama yang
terintegrasi merupakan bagian penting dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit dan Perseroan sangat berhati-
hati dalam meminimalisasi dan mencegah dampak dari pestisida kimiawi terhadap lingkungan.
Perseroan dan Entitas Anak mengelola dan memantau secara teratur setiap kegiatan untuk meminimalkan dampak
negative terhadap lingkungan. Pemantauan ini sesuai dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana
Pemantauan Lingkungan (RKL/RPL) sebagaimana tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Atas
Lingkungan (“AMDAL”) yang diserahkan kepada Pemerintah Indonesia. Penilaian parameter lingkungan dilakukan
oleh SMARTRI, laboratorium internal kami yang terakreditasi ISO 9001:2015 dan ISO 17025, serta laboratorium
eksternal yang ditunjuk oleh pihak berwenang.
2. Sertifikasi Minyak Sawit Berkelanjutan
Sertifikasi industri merupakan bagian penting dari komitmen Perseroan untuk menerapkan praktik terbaik dan
standar produksi minyak yang bertanggung jawab di tingkat global.
Indonesian Sustainable Palm Oil (“ISPO”)
Perseroan dan Entitas Anak mendukung skema ISPO yang dikembangkan oleh Kementerian Pertanian Indonesia
untuk meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar dunia dan memenuhi komitmen Indonesia untuk
mengurangi emisi GRK dan fokusnya pada persoalan lingkungan. Hingga saat ini, 14 PKS dan lebih dari 86.700 hektar
kebun telah menerima sertifikat ISPO.
Roundtable on Sustainable Palm Oil (“RSPO”)
Sampai saat ini, 13 PKS dan lebih dari 109.300 hektar lahan perkebunan (termasuk lahan plasma seluas lebih dari
4.200 ha), empat pabrik rafinasi, empat pabrik pengolahan inti sawit, satu pabrik oleokimia dan dua tangki
penyimpanan telah menerima sertifikat RSPO.
Perseroan dan Entitas Anak terus memainkan peran aktif di dalam keanggotaan RSPO. Ibu Anita Neville, Chief
Sustainability and Communications Officer (CSCO) GAR, menjadi anggota Board of Governors RSPO. Perseroan juga
berpartisipasi dalam berbagai kelompok kerja RSPO untuk isu GRK, lahan gambut, keanekaragaman hayati dan
konservasi, sertifikasi yurisdiksi dan rantai pasok, petani plasma, penyuluhan, Satuan Tugas Kompensasi, Satuan
Tugas PADIATAPA, serta Gugus Tugas Peninjauan Prinsip dan Kriteria (P&C).
International Sustainability & Carbon Certification (“ISCC”)
Perseroan dan Entitas Anak memperoleh sertifikat ISCC, salah satu sertifikat internasional yang bertujuan
memastikan produksi yang berkelanjutan melalui aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi serta pemakaian semua
jenis biomasa dalam rantai pasok global. ISCC didasarkan pada standar tertinggi penerapan keberlanjutan dalam
aspek keberlanjutan ekologis, keberlanjutan sosial, kepatuhan terhadap hukum dan perjanjian internasional,
pemantauan emisi GRK, dan praktik manajemen yang baik.
336
Page 372
Hingga saat ini, 10 PKS dan lebih dari 79.900 hektar kebun pemasok termasuk kebun petani plasma seluas sekitar
4.300 hektar, tujuh fasilitas tangki penyimpanan, dan empat pabrik rafinasi dan dua pabrik biodiesel telah menerima
sertifikat ISCC.
Semua biomassa yang digunakan untuk biofuel di negara-negara tujuan seperti Eropa telah bersertifikasi ISCC,
memastikan bahwa produk Perseroan telah memenuhi standar tertinggi di pasar internasional.
Biaya yang telah dikeluarkan terkait pengelolaan lingkungan hidup untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024
sebesar Rp51.879 juta dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 sebesar Rp53.626 juta. Sedangkan
persentase biaya pengelolaan lingkungan hidup terhadap penjualan bersih untuk tahun-tahun yang berakhir 31
Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar 0,1%.
25. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN
Tidak ada kepailitan, peristiwa terjadinya keadaan di bawah pengawasan kurator dalam kaitannya dengan proses
kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, atau proses yang sejenis yang menyangkut Perseroan dan
Kelompok Usaha Perseroan yang berdampak signifikan terhadap Perseroan.
Tidak ada restrukturisasi, penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, atau peleburan yang dilakukan oleh
Perseroan atau Entitas Anak yang signifikan.
Tidak ada perubahan kegiatan usaha termasuk perubahan nama dan Pengendali selain yang telah diungkapkan pada
Bab VIII Prospektus.
Tidak ada penambahan sarana produksi yang penting atau penggunaan teknologi baru.
Tidak ada aset yang material yang dibeli dan/atau dijual di luar kegiatan usaha utama.
Sebagai perusahaan agribisnis terpadu dan produk konsumen global yang terintegrasi, Perseroan membutuhkan
pembelian bahan baku, baik berupa CPO maupun PK untuk mengoptimalkan utilisasi pabrik pengolahan minyak
Perseroan. Oleh sebab itu Perseroan menghadapi fluktuasi kebutuhan modal kerja akibat naik turunnya produksi
perkebunan dan pergerakan harga komoditas, sehingga diperlukan strategi pengelolaan keuangan yang efektif.
Untuk mengatasi risiko ini dan menjaga likuiditas, Perseroan melakukan beberapa strategi antara lain: (1) menjaga
cadangan kas dan fasilitas modal kerja yang memadai guna mengantisipasi lonjakan kebutuhan dan (2)
mengoptimalkan perputaran piutang dan persediaan. Dari sisi operasional, efisiensi rantai pasok dan pengendalian
biaya menjadi fokus utama agar modal kerja digunakan secara optimal. Perseroan juga menerapkan perencanaan
keuangan yang dinamis untuk menyesuaikan strategi bisnis dengan tingkat permintaan dan penawaran dan harga
komoditas produk kelapa sawit. Dengan pendekatan ini, Perseroan dapat menjaga stabilitas keuangan dan
operasional di tengah pergerakan harga.
26. KETERGANTUNGAN TERHADAP KONTRAK INDUSTRIAL, KOMERSIAL, ATAU KEUANGAN, TERMASUK
KONTRAK DENGAN PELANGGAN, PEMASOK, DAN/ATAU PEMERINTAH
• Perseroan tidak memiliki ketergantungan kontrak jangka panjang dengan pelanggan, baik di pasar ekspor
maupun domestik. Secara umum, kontrak penjualan Perseroan berjangka waktu 1 sampai dengan 3 bulan, di
mana kontrak tersebut menentukan volume penjualan dan penetapan harga sesuai dengan harga pasar saat
pengiriman. Untuk memperkuat daya saing, Perseroan terus mengembangkan portofolio produk sawit bernilai
tambah, mengikuti perkembangan pasar global akan produk-produk yang lebih sehat dan diproduksi secara
berkelanjutan. Dengan strategi ini, Perseroan berupaya menjadi mitra pilihan bagi pelanggan, menawarkan
fleksibilitas, keandalan pasokan, dan kualitas produk yang sesuai dengan perkembangan permintaan
pelanggan.
337
Page 373
• Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap pemasok tertentu, di mana hal ini dapat mengurangi risiko
kegagalan pasokan bahan baku. (sebagaimana diungkapkan dalam Bab VI. Faktor Risiko no 11)
Perseroan secara strategis memasok dari pihak bereleasi dan berbagai jaringan perkebunan pihak ke-tiga
dengan keunggulan kompetitif yaitu kedekatan lokasi dan hubungan yang baik dengan para pemasok.
Keunggulan ini diperkuat oleh kapasitas kemamputelusuran hingga ke perkebunan sehingga dapat menjamin
kualitas dan integritas rantai pasokan. (sebagaimana diungkapkan dalam Bab VIII. 23. Strategi Usaha
Perseroan)
• Perseroan berkomitmen untuk memenuhi alokasi tender bahan bakar nabati yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah secara tahunan.
338
Page 374
IX. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan
Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi
dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:
a. Sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon;
b. Sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga
berjalan, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon;
c. Sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, untuk diskonto dari obligasi
tanpa bunga;
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif
atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi
berjalan.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak:
i. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
ii. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan di luar BEI dan tidak
dilaporkan perdagangannya di BEI tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana berdasarkan pasal
23 atau pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku Agen Pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang
diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima
pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui
perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat
transaksi.
339
Page 375
Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-
Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha (“PP No. 9/2021”). Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar
10%. Bunga obligasi termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi
tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA ATAU CICILAN IMBALAN IJARAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI.
340
Page 376
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah, Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi yang namanya tercantum di bawah ini telah
menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I Tahun 2025 dengan
Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan
penuh (full commitment) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025 dengan Sisa Imbalan Ijarah
sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah tersebut merupakan perjanjian
lengkap yang menggantikan semua persetujuan yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang
dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah. Selain Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat
antara Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Ijarah.
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ikut serta dalam Penjaminan Emisi “Obligasi
Berkelanjutan V SMART Tahap I Tahun 2025” dan “Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025” telah
sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum.
Susunan Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam rangka Penawaran “Obligasi Berkelanjutan V SMART
Tahap I Tahun 2025” dan “Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025” adalah sebagai berikut:
Penjaminan Emisi Obligasi
Penjamin Pelaksana Emisi Porsi Penjaminan 5 (lima) Tahun Persentase
Obligasi (Rp) (%)
PT BCA Sekuritas 44.950.000.000 8,99
PT BNI Sekuritas 76.000.000.000 15,20
PT BRI Danareksa Sekuritas 70.000.000.000 14,00
PT CIMB Niaga Sekuritas 122.450.000.000 24,49
PT RHB Sekuritas Indonesia 155.600.000.000 31,12
PT Sucor Sekuritas 31.000.000.000 6,20
Jumlah 500.000.000.000 100,00
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah
Penjamin Pelaksana Emisi Porsi Penjaminan 5 (lima) Tahun Persentase
Sukuk Ijarah (Rp) (%)
PT BCA Sekuritas 20.000.000.000 4,00
PT BNI Sekuritas 87.000.000.000 17,40
PT BRI Danareksa Sekuritas 55.000.000.000 11,00
PT CIMB Niaga Sekuritas 138.000.000.000 27,60
PT RHB Sekuritas Indonesia 160.000.000.000 32,00
PT Sucor Sekuritas 40.000.000.000 8,00
Jumlah 500.000.000.000 100,00
341
Page 377
Selanjutnya, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya
masing-masing sesuai peraturan No. IX.A.7.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi atau
terasosiasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam
ketentuan Pasal 22 angka 1 UUP2SK.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas.
Metode Penentuan Tingkat Bunga Tetap Obligasi dan Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah
Tingkat bunga tetap obligasi dan cicilan imbalan sukuk ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan
negosiasi Perseroan dengan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor
dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar Obligasi, benchmark kepada Obligasi
Pemerintah sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).
342
Page 378
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA
EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
V SMART Tahap I Tahun 2025 dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025 ini
adalah sebagai berikut:
Akuntan Publik : Mirawati Sensi Idris (an independent member of Moore Global Network Limited)
Intiland Tower. 8th Floor
Jl. Jend. Sudirman. Kav 32
Jakarta 10220
Indonesia
Telepon : (021) 5708111
Faksimili: (021) 5722737
STTD No. : STTD.AP-108/PM.22/2018 tanggal 5 Februari
2018 atas nama Maria Leckzinska
Keanggotaan Asosiasi : Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No. 1587
Pedoman Kerja : Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
Surat Penunjukan : No. 055/CF-EM/02-25 tanggal 14 Februari 2025
Fungsi utama akuntan publik dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah
ini adalah untuk melaksanakan audit berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan akuntan publik
untuk mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit agar
diperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang
material. Suatu audit yang dilakukan oleh akuntan publik meliputi pemeriksaan atas
dasar pengujian. bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam
laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan
dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen. serta penilaian terhadap penyajian
laporan keuangan secara keseluruhan.
Konsultan Hukum : Tumbuan & Partners
Jl. Gandaria Tengah III No. 8
Kebayoran Baru, Jakarta 12130
Telepon: (021) 722 7736-7, 720 8172, 720 2516
Faksimili: (021) 724 4579, 725 7403
Webiste: www.tumbuanpartners.com
STTD No. : STTD.KH-28/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 7
Februari 2023
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan
(HKHSK)
No Anggota Asosiasi : 200211
Pedoman Kerja : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum
Sektor Keuangan Keputusan HKSH No.
KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus
2018 yang telah diubah dengan Keputusan HKSH
No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
November 2021 tentang Perubahan Keputusan
HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang
343
Page 379
Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum
Sektor Keuangan
Surat Penunjukan : No. 054/CF-EM/02-25 tanggal 14 Februari 2025
Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Ijarah ini adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan
terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan
keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh
Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat
dalam Laporan Pemeriksaan dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari
Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi
yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi
Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan
peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lantai 16
Jl. Kapten Pierre Tendean No. 12-14A
Jakarta 12790, Indonesia
Telepon: (021) 7917 5000
Faksimili : (021) 7990 720
STTD No. : 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000
tanggal 2 Agustus 2000 atas nama PT Bank Mega
Tbk
Surat Penunjukan : No. 052/CF-EM/02-25 tanggal 14 Februari 2025
Fungsi utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah
ini adalah untuk mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah baik
di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban
Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sesuai dengan syarat-syarat Emisi. Dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta peraturan perundangundangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan
ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi dan Sukuk Ijarah.
Perseroan menyatakan bahwa selama menjadi Wali Amanat, PT Bank Mega Tbk tidak
memiliki hubungan kredit dengan Perseroan.
Notaris : Notaris M. Nova Faisal, S.H., M.Kn.
World Capital Tower Lantai 17, Unit 01-02
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot. D
Mega Kuningan – Jakarta Selatan 12950
Telepon: (021) 50917988
STTD No. : STTD.N-105/PM.2/2018 tanggal 25 Mei 2018
atas nama Mochamad Nova Faisal
Anggota Ikatan Notaris : 5264 2312 0036 5071
Indonesia No.
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang-Undang No.30 tahun 2004
tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan
Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan : No. 053/CF-EM/02-25 tanggal 14 Februari 2025
344
Page 380
Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah
antara lain menghadiri rapat-rapat mengenai pembahasan segala aspek dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi kecuali rapat-rapat yang menyangkut aspek keuangan dan
penentuan harga maupun strategi pemasaran; menyiapkan dan membuatkan Akta-
Akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah antara lain Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Perjanjian Perwaliamanatan.
Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot. 9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52 - 53
Jakarta 12190, Indonesia
Telp : (021) 509 684 69
Fax : (021) 509 684 68
Pedoman Kerja : Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of
Conduct Fundamentals for Credit Rating
Agencies (IPSCP Code) yang diterbitkan oleh
International Organization of Securities
Commissions (“IOSCO”). Anggota-anggota
IOSCO adalah otoritas Pasar Modal lebih dari
100 negara.Kode etik dan praktek terbaik
diadopsi dari Association of Credit Rating
Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah
asosiasi yang didirikan oleh Asian credit rating
agencies, dan diawasi oleh Asian Development
Bank (“ADB”)
Surat Penunjukan : No. 326/CF-EM/12-24 tanggal 5 Desember 2024
Ruang lingkup Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi
setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan,
akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil
pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia yang berlaku. Pemeringkat Efek juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap
hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau
kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau
kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat
dari proses kaji ulang.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah
ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan Pasal 22 angka 1 UUP2SK.
345
Page 381
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I Tahun 2025 dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025 telah ditandatangani Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah antara Perseroan dengan PT Bank Mega
Tbk (“Bank Mega”), selaku Wali Amanat.
Perseroan menyatakan tidak adanya hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan Wali Amanat yang terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal.
1. RIWAYAT SINGKAT
Bank Mega, didirikan dengan nama PT Bank Karman, berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta Pendirian No. 32
tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47 tanggal 26 November 1969, di
mana kedua akta tersebut dibuat di hadapan Mr. Oe Siang Djie, Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan
oleh Menkumham dalam Surat Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970, didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 94/1970 tanggal 4 Februari 1970 serta telah diumumkan dalam BNRI No.
13 tanggal 13 Februari 1970, Tambahan No. 55. Anggaran Dasar PT Bank Karman kemudian telah beberapa kali
mengalami perubahan.
PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia dengan Surat No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat di hadapan oleh Eddy Widjaja, S.H., Notaris di
Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi PT Mega Bank dan domisili diubah menjadi di Jakarta, akta mana
telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal 12
Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 741/1992
tanggal 9 Maret 1992 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 36 tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009.
Perubahan nama PT Mega Bank ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia
dengan Surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.
Anggaran Dasar PT Mega Bank telah seluruhnya diubah dalam rangka penawaran umum saham perdana dengan
Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 13 tanggal 17 Januari 2000, dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di
Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. C-682HT.01.04-
TH.2000 tanggal 21 Januari 2000, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan
Departemen Perindustrian dan Perdagangan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 077/RUB.09.03/II/2000 tanggal 3
Februari 2000 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 20 tanggal 10 Maret 2000, Tambahan No. 1240. Perubahan
tersebut termasuk perubahan nama dan status PT Mega Bank sehingga sejak tanggal persetujuan Menkumham
tersebut nama PT Mega Bank berganti menjadi PT Bank Mega Tbk. Bank Mega memperoleh izin untuk beroperasi
sebagai bank devisa berdasarkan Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No.3/1/KEP.DGS/2001 tanggal
31 Januari 2001.
Anggaran dasar Bank Mega telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan UUPT, sebagaimana termuat dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar No. 3 tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat di hadapan
Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008,
serta telah diumumkan dalam BNRI No. 50 tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan dan telah diubah untuk disesuaikan
dengan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar
PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta,
yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
346
Page 382
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No.
AHU-0049921.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021.
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Perubahan
Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021 serta Akta Perubahan Anggaran Dasar PT
Bank Mega Tbk tertanggal 27 Februari 2023 No. 08, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No.
AHU-AH.01.03-0038091 tanggal 10 Maret 2023 dan telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat
Keputusan No. AHU-0015234.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 10 Maret 2023.
Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal No. 02
tanggal 4 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar nya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-AH.01.09-
0090709 tanggal 4 Maret 2024 dan perubahan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal No. No.
10 tanggal 27 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan dan
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar nya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-AH.01.09-
0182026 tanggal 11 April 2025.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT
Susunan Pemegang Saham Bank Mega per 31 Maret 2025 berdasarkan laporan bulanan yang diterbitkan dan
disampaikan oleh PT Datindo Entrycom selaku biro administrasi efek kepada PT Bank Mega Tbk berdasarkan Surat
No. DE/IV/2025-1115 tanggal 3 April 2025 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 27.000.000.000 13.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Mega Corpora 4.040.231.622 2.020.115.811.000 58,018
Kepemilikan Masyarakat dibawah 5% 2.923.543.584 1.461.771.782.000 41,982
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 6.963.775.206 3.481.887.603.000 100,000
Jumlah Saham Dalam Portepel 20.036.224.794 10.018.112.397.000
3. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Susunan Dewan Komisaris Bank Mega berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Mega Tbk No. 02
tanggal 4 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta dan anggota Direksi Bank
Mega berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Mega Tbk No. 10 tanggal 27 Maret 2025 yang dibuat
di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama : Chairul Tanjung
Komisaris Independen : Achjadi Ranuwisastra
Komisaris Independen : Lambock V. Nahattands
Komisaris Independen : Hizbullah
347
Page 383
Direksi
Direktur Utama : Kostaman Thayib
Wakil Direktur Utama : Indivara Erni
Direktur : Yuni Lastianto
Direktur : Madi Darmadi Lazuardi
Direktur : Martin Mulwanto
Direktur : YB Hariantono
Direktur Independen : Heriawan Gazali
* Pengangkatan Bapak Heriwan Gazali tersebut berlaku efektif sejak saat yang bersangkutan telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa
Keuangan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. KEGIATAN USAHA
Selaku bank umum, PT Bank Mega Tbk menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya
dengan visi menjadi kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang berkesinambungan dengan
nasabah melalui pelayanan jasa keuangan dan kemampuan kinerja organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi
para pemegang saham. PT Bank Mega Tbk juga terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar
sebagai Wali Amanat No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.
Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, diantaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran Telekomunikasi,
Mega Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat, Agen Pemantau, Jasa
Kustodian, Agen Jaminan, Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/Escrow Agent), Bank Administrator
Rekening Dana Nasabah dan Bank Pembayaran, Kredit Konsumer, Kredit Komersial, Kredit Korporasi, International
Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance), Treasury/Global Service (Foreign Exchange Transaction, Money
Market, Marketable Securities, SBI), Mega Visa Card, Debit ATM Card (Mega Pass, Mega First), Mega Payroll, Mega
Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima, Program Free Talk, Pembayaran Tagihan Listrik, serta peluncuran produk-
produk simpanan.
Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, PT Bank Mega Tbk. berpegang teguh
pada asas profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur permodalan yang kuat dan
fasilitas perbankan terkini.
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank Mega terus meluas, sehingga pada
akhir 31 Maret 2025, Bank Mega telah memiliki Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Wilayah, dan
Kantor Fungsional sebanyak 369 Cabang.
Pada tahun 2020, Bank Mega telah meluncurkan M-SMILE (Mega Smart Mobile) yang memberikan customer
experience selayaknya layanan cabang dalam genggaman.
5. PENGALAMAN PT BANK MEGA TBK DI PASAR MODAL
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, PT Bank Mega Tbk berperan aktif antara lain sebagai Wali
Amanat dan Agen Pemantau dalam :
A. Wali Amanat (Trustee) :
⚫ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Tahap III Tahun 2016
⚫ Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap I Tahun 2016
⚫ Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2016
⚫ Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap I Tahun 2016
⚫ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016
⚫ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016
⚫ Obligasi Berkelanjutan II BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2016
⚫ Obligasi Berkelanjutan I Batavia Prosperindo Finance Tahap I Tahun 2016
348
Page 384
⚫ Obligasi II Intiland Development Tahun 2016
⚫ Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016
⚫ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2016
⚫ Obligasi I Indonesia Infrastructure Tahun 2016
⚫ Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016
⚫ Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap II Th. 2016
⚫ Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap II Tahun 2016
⚫ Obligasi Berkelanjutan Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2016
⚫ Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap Tahun 2016
⚫ Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap II Tahun 2016
⚫ Obligasi Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2016
⚫ Obligasi I Angkasa Pura I Tahun 2016
⚫ Sukuk Ijarah I Angkasa Pura I Tahun 2016
⚫ Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap I Tahun 2016
⚫ Obligasi I Impack Pratama Industri Tahun 2016
⚫ Obligasi Sinar Mas Multifinance III Tahun 2016 Dengan Tingkat Bunga Tetap
⚫ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
⚫ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016
⚫ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Th. 2016
⚫ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016
⚫ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Th. 2016
⚫ Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap III Th. 2017
⚫ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Th. 2017
⚫ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap IV Th. 2017
⚫ Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap II Th. 2017
⚫ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Th. 2017
⚫ Obligasi Berkelanjutan I Batavia Prosperindo Finance Tahap II Th. 2017 DTBT
⚫ Obligasi Indofood Sukses Makmur VIII Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
⚫ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Th. 2017
⚫ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Th. 2017
⚫ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Th. 2017
⚫ Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap II Th. 2017
⚫ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap V Th. 2017
⚫ Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap I Th. 2017
⚫ Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Th. 2017
⚫ Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap I Th. 2017
⚫ Obligasi Berkelanjutan I AKR Corporindo Tahap I Th. 2017
⚫ Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Th. 2017
⚫ Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Th. 2017
⚫ Obligasi I CSUL Finance Th. 2017
⚫ Obligasi Subordinasi Bank Capital III Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
⚫ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Th. 2017
⚫ Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap I Th. 2017
⚫ Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap I Th. 2017
⚫ Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap II Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
⚫ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Th. 2017
⚫ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap VI Th. 2017
⚫ Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Th. 2017
⚫ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Mayapada Tahap I Th. 2017
⚫ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap I Th. 2017
⚫ Obligasi I Marga Lingkar Jakarta Th. 2017
⚫ Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2017
⚫ Obligasi I Kereta Api Indonesia Th. 2017
349
Page 385
⚫ Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap II Th. 2017
⚫ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
⚫ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
⚫ Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Th. 2017
⚫ Obligasi I Moratelindo Th. 2017
⚫ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Th. 2017
⚫ Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap III Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
⚫ Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2018
⚫ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Th. 2018
⚫ Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Th. 2018
⚫ Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Th. 2018
⚫ Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap I Th. 2018
⚫ Obligasi Berkelanjutan II OCBC NISP Tahap IV Tahun 2018
⚫ Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Tahun 2018
⚫ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2018
⚫ Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
⚫ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
⚫ Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap
⚫ Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018
⚫ Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018
⚫ Obligasi Berkelanjutan III Bank OCBC NISP Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap
⚫ Obligasi Subordinasi Bank Mayapada V Tahun 2018
⚫ Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap II Tahun 2018
⚫ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018
⚫ Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2018
⚫ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2018
⚫ Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahun 2018
⚫ Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018
⚫ Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Th. 2019
⚫ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Th. 2019
⚫ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
⚫ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
⚫ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
⚫ Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia II Tahun 2019
⚫ Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap I Tahun 2019
⚫ Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019
⚫ Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
⚫ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
⚫ Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap II Tahun 2019
⚫ Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019
⚫ Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap III Tahun 2019
⚫ Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019
⚫ Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap I Tahun 2019
⚫ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019
⚫ Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019
⚫ Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019
⚫ Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019
⚫ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank BJB Tahap I Tahun 2020
⚫ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
⚫ Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap I Tahun 2020
⚫ Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap III Tahun 2020
⚫ Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap II Tahun 2020
⚫ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2020
350
Page 386
⚫ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap I Tahun 2020
⚫ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2020
⚫ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap II Tahun 2020
⚫ Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap I Th. 2020
⚫ Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020
⚫ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2020
⚫ Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020
⚫ Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020
⚫ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
⚫ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
⚫ Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap I Th. 2020
⚫ Obligasi Berkelanjutan II Jasa Marga Tahap I Tahun 2020
⚫ Obligasi I Polytama Propindo Th. 2020
⚫ Sukuk Ijarah I Polytama Propindo Th. 2020
⚫ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap III Tahun 2020
⚫ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap III Tahun 2020
⚫ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
⚫ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
⚫ Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Th. 2020
⚫ Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap II Th. 2020
⚫ Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap IV Th. 2020
⚫ Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Th. 2020
⚫ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Th. 2020
⚫ Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Tahun 2021
⚫ Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap V Th. 2021
⚫ Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
⚫ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
⚫ Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Th. 2021
⚫ Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
⚫ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
⚫ Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2021
⚫ Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap V Tahun 2021
⚫ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap IV Tahun 2021
⚫ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap IV Tahun 2021
⚫ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Th. 2021
⚫ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
⚫ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
⚫ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap II Th. 2021
⚫ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Th. 2021
⚫ Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021
⚫ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Tahun 2021
⚫ Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap II Tahun 2021
⚫ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2021
⚫ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021
⚫ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
⚫ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
⚫ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022
⚫ Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
⚫ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
⚫ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2022
⚫ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
⚫ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
⚫ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
351
Page 387
⚫ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
⚫ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
⚫ Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
⚫ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
⚫ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
⚫ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
⚫ Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
⚫ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
⚫ Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
⚫ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
⚫ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
⚫ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
⚫ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
⚫ Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
⚫ Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap ITahun 2022
⚫ Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
⚫ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
⚫ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
⚫ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
⚫ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
⚫ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
⚫ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
⚫ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
⚫ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
⚫ Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
⚫ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
⚫ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
⚫ Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
⚫ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
⚫ Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
⚫ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
⚫ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
⚫ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
⚫ Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
⚫ Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022
⚫ Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
⚫ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
⚫ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
⚫ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
⚫ Obligasi I TBS Energi Utama Tahun 2023
⚫ Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
⚫ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023
⚫ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023
⚫ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023
⚫ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023
⚫ Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023
⚫ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
⚫ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
⚫ Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023
⚫ Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2023
⚫ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Tahap III Tahun 2024
⚫ Obl. Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024
⚫ Obl. Berkelanjutan V BTPN Tahap I Tahun 2024
352
Page 388
⚫ Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2024
⚫ Obl. Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024
⚫ Obl. Berkelanjutan IV Lautan Luas Tahap I Tahun 2024
⚫ Obl. Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024
⚫ Obl. Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024
⚫ Obl. Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
⚫ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024
⚫ Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
⚫ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024
⚫ Obl. Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024
⚫ Obl. Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024
⚫ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024
⚫ Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024
⚫ Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024
⚫ Sukuk Wakalah Berkelajutan I Medco Power Tahap IV Tahun 2025
⚫ Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi International Tahap III Tahun 2025
⚫ Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025
B. Agen Jaminan (Security Agent) :
⚫ Obligasi TPS Food I Tahun 2013
⚫ Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013
⚫ Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap II Tahun 2013
⚫ Obligasi PT Intiland Development Tahun 2013
⚫ Obligasi Berkelanjutan I Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2013
⚫ Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap III Tahun 2015
⚫ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Th. 2017
⚫ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Th. 2017
⚫ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
⚫ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
⚫ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
⚫ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
⚫ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
⚫ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
⚫ Obligasi I Polytama Propindo Th. 2020
⚫ Sukuk Ijarah I Polytama Propindo Th. 2020
⚫ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
⚫ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
⚫ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
⚫ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
⚫ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Th. 2021
⚫ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
⚫ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
6. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan POJK No.20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V SMART Tahap I Tahun 2025 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
SMART Tahap I Tahun 2025, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan para Pemegang Sukuk Ijarah, baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia.
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a
sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai
353
Page 389
berlaku efektif pada saat Obligasi dan Sukuk Ijarah telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah.
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
7. PENGGANTIAN WALI AMANAT
Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V SMART
Tahap I Tahun 2025 dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025,
penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut.
c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal.
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum
tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum
tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang.
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
keputusan RUPO dan/atau keputusan RUPSI dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
Pasar Modal.
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal.
h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi dan para Pemegang Sukuk Ijarah.
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat.
j. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Otoritas Jasa Keuangan Nomor
19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
k. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak membayar
imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah Wali Amanat
mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan.
8. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting Bank Mega untuk masing-masing periode di bawah ini.
Informasi keuangan diambil dari laporan keuangan Bank Mega per tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang
disusun oleh manajemen Bank Mega sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang telah diaudit
oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, auditor independen, berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, dengan opini wajar, sebagaimana tercantum dalam laporannya
tanggal 7 Februari 2025:
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Pos-Pos
2024 2023
ASET
Kas 873.509 855.222
Giro pada Bank Indonesia 7.525.245 6.822.433
Giro pada bank lain
354
Page 390
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Pos-Pos
2024 2023
Pihak berelasi 360 104
Pihak ketiga 955.032 645.772
Total 955.392 645.876
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (2.186) (1.203)
Giro pada bank lain - neto 953.206 644.673
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak berelasi - -
Pihak ketiga 831.826 3.356.000
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai - (3.373)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto 831.826 3.352.627
Efek-efek
Pihak Berelasi 198.832 198.288
Pihak Ketiga 49.304.778 37.426.300
Total 49.503.610 37.624.588
Dikurangi :
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai - -
Efek-efek - neto 49.503.610 37.624.588
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
Pihak berelasi - -
Pihak ketiga 1.389.981 7.215.441
Tagihan derivatif
Pihak berelasi 2.101 -
Pihak ketiga 46.633 20.974
Total 48.734 20.974
Kredit yang diberikan
Pihak berelasi 1.743.050 1.318.592
Pihak ketiga 62.911.602 64.986.127
Total 64.654.652 66.304.719
Pendapatan bunga yang ditangguhkan (9.371) (11.823)
Total Kredit yang diberikan 60.677.415 48.486.524
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (664.877) (604.816)
Kredit yang diberikan - neto 63.980.404 65.688.080
Tagihan akseptasi
Pihak berelasi - -
Pihak ketiga 9.234 -
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (12) -
Tagihan akseptasi - neto 9.222 -
Aset pajak tangguhan 105.542 -
Aset tetap dan aset hak guna 8.205.441 8.121.885
Dikurangi:
Akumulasi penyusutan (2.131.428) (1.924.127)
Aset tetap dan aset hak guna - neto 6.074.013 6.197.758
Aset lain-lain
Pihak berelasi 15.681 15.751
355
Page 391
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Pos-Pos
2024 2023
Pihak ketiga 3.604.521 3.612.044
TOTAL ASET 134.915.494 132.049.591
LIABILITAS
Liabilitas segera 179.318 296.179
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 387.246 482.783
Pihak ketiga 9.995.402 9.642.942
Total 10.382.648 10.125.725
Tabungan
Pihak berelasi 72.339 113.643
Pihak ketiga 17.115.305 15.548.598
Total 17.187.644 15.662.241
Deposito berjangka
Pihak berelasi 622.090 1.717.317
Pihak ketiga 63.476.915 61.930.467
Total 64.099.005 63.647.784
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 1.808.949 1.202.082
Pihak ketiga 2.024.083 2.670.514
Total 3.833.032 3.872.596
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali
Pihak berelasi 236.275 -
Pihak ketiga 12.710.913 12.573.231
Total 12.947.188 12.573.231
Liabilitas derivatif 121.059 18.931
Utang pajak 222.064 138.535
Pinjaman yang diterima 3.987.600 2.909.228
Utang akseptasi 9.234 -
Liabilitas pajak tangguhan - neto - 156.812
Liabilitas imbalan pasca kerja 296.414 277.530
Obligasi Subordinasi - neto
Pihak berelasi 48.000 48.000
Pihak ketiga 2.000 2.000
Total 50.000 50.000
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
Pihak berelasi 1.912 4.703
Pihak ketiga 416.175 560.653
Total 418.087 565.356
TOTAL LIABILITAS 113.733.293 110.294.148
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 27.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 11.740.923.365 saham 5.870.462 5.870.465
Tambahan modal disetor 6.347.491 6.347.491
Cadangan umum 1.786 1.716
356
Page 392
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Pos-Pos
2024 2023
Saldo laba 6.671.020 6.221.696
Penghasilan komprehensif lain 2.291.442 3.314.078
TOTAL EKUITAS 21.182.201 21.755.443
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 134.915.494 132.049.591
LAPORAN LABA RUGI
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Pos-Pos
2024 2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga 10.289.306 10.271.532
Beban bunga (5.189.567) (4.685.387)
PENDAPATAN BUNGA - NETO 5.099.739 5.532.145
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi 1.696.891 1.671.911
Keuntungan penjualan efek-efek - neto 70.465 535.366
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto 36.466 55.255
Keuntungan perubahan nilai wajar instrumen keuangan - neto 3.202 14.794
Lain-lain 8.332 10.704
Total pendapatan operasional lainnya 1.815.356 2.288.030
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi (12.536) (11.427)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan dan aset
(216.464) (195.318)
non-keuangan - neto
Beban umum dan administrasi (2.055.670) (1.817.565)
Beban gaji dan tunjangan lainnya (1.399.207) (1.463.387)
TOTAL BEBAN OPERASIONAL LAINNYA (3.683.877) (3.487.697)
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO 3.231.218 4.332.478
Pendapatan non-operasional - neto 25.688 10.251
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 3.256.906 4.342.729
Beban pajak - neto (625.852) (832.059)
LABA BERSIH 2.631.054 3.510.670
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja - neto (50.745) (48.533)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Perubahan nilai wajar efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain - neto (696.131) 496.444
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 1.884.178 3.958.581
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh) 224 299
357
Page 393
9. INFORMASI
Alamat PT Bank Mega Tbk adalah sebagai berikut :
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lantai 16
Jl. Kapten P. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790, Indonesia
Telepon : (021) 7917 5000
Faksimili : (021) 7918 7100
E-mail: waliamanat@bankmega.com
Up. : Capital Market Services
358
Page 394
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di manapun mereka bertempat tinggal,
serta lembaga atau badan usaha Indonesia ataupun asing di manapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat, kecuali pembelian Obligasi dan
Sukuk Ijarah tersebut tidak bertentangan atau bukan merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-
undangan serta ketentuan-ketentuan Bursa Efek yang berlaku di negara atau yurisdiksi di luar wilayah Indonesia
tersebut.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah harus dilakukan sesuai dengan yang
tercantum dalam Prospektus. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dan Formulir Pemesanan
Pembelian Sukuk Ijarah (“FPPSI”) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab
XIV Prospektus mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan
Sukuk Ijarah. Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan FPPO atau FPPSI
yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dapat diperoleh softcopy-nya
melalui email terlebih dahulu sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah. Setelah
FPPO atau FPPSI ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO atau FPPSI tersebut wajib disampaikan kembali melalui
email atau faksimili dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi. Pemesanan yang
telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh Pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dilakukan
menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah Satuan Perdagangan sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah
Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah dimulai pada tanggal 26 Juni 2025 pukul 09.00 WIB dan ditutup
pada tanggal 26 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut di KSEI, maka atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
Sukuk Ijarah. Obligasi dan Sukuk Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di
KSEI. Selanjutnya Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek
selambat-lambatnya Tanggal Emisi.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan
bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
359
Page 395
d. Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi dan
Sukuk Ijarah yang berhak atas pembayaran bunga dan Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan
Sisa Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam RUPO dan RUPSI serta hak-hak lainnya yang melekat pada
Obligasi dan Sukuk Ijarah.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan Sisa Imbalan
Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi
dan Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran bunga maupun pelunasan
pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Perjanjian Agen
Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran bunga dan Cicilan Imbalan Ijarah serta pelunasan Pokok
Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang disampaikan oleh
KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi atau Sukuk Ijarah yang berhak atas bunga Dan Cicilan Imbalan Ijarah
adalah Pemegang Rekening yang memiliki Obligasi atau Sukuk Ijarah pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga (P-4).
f. Hak untuk menghadiri RUPO atau RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi atau Sukuk Ijarah dengan
memperlihatkan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO atau
RUPSI adalah Pemegang Obligasi atau Sukuk Ijarah di Rekening Efek pada Hari Kerja ketiga sebelum
pelaksanaan RUPO atau RUPSI (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPO atau Sukuk Ijarah,
seluruh Obligasi atau Sukuk Ijarah di Rekening Efek di KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan
pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi Obligasi atau Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada
R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO atau RUPSI akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama
setelah berakhirnya RUPO atau RUPSI.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi atau Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
dengan mengajukan FPPO dan FPPSI selama jam kerja yang umum berlaku melalui email kepada Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah di mana pemesan memperoleh FPPO dan/atau FPPSI.
Pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah pada Bab XIV Prospektus dengan prosedur sebagai berikut:
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan/atau FPPSI dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan 1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan
(refund) dengan format: Nama Bank <spasi>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh BCA
100056789 Budi.
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPO dan/atau FPPSI asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai dengan pemesanan yang
disampaikan untuk dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau
b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah apabila FPPO dan/atau FPPSI tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan
pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak
terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian Sukuk Ijarahnya apabila telah memenuhi
persyaratan pemesanan pembelian.
360
Page 396
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
Ijarah akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan dari FPPO dan/atau FPPSI yang telah
ditandatangani sebagai Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah. Bukti Tanda Terima
Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Dalam melakukan penjatahan, Manager Penjatahan akan melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan
Efek Dalam Penawaran Umum. Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah akan menyampaikan Laporan Hasil
Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Tanggal penjatahan adalah tanggal 30 Juni 2025.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada Otoritas Jasa Keuangan
mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang
Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
Peraturan No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek
dalam Penawaran Umum, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan porsi
penjaminan masing-masing sedangkan kebijakannya akan ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah dan Perseroan. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan terbukti
bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk setiap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan. Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah
PT Sucor Sekuritas.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif
pada rekening Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah selambat-lambatnya 1 Juli 2025 kecuali Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dapat
melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran yang ditujukan pada rekening di bawah ini:
Obligasi:
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareka Sekuritas
Bank BCA Bank Negara Indonesia Bank Rakyat Indonesia
Cabang KCK Cabang Mega Kuningan Cabang Kantor Cabang Khusus
No. Rekening: 2050086341 No. Rekening: 788-8899-787 No. Rekening: 0671.01.000680.30.4
a.n.: PT BCA Sekuritas a.n.: PT BNI Sekuritas a.n.: PT BRI Danareksa Sekuritas
361
Page 397
PT CIMB Niaga Sekuritas PT RHB Sekuritas Indonesia PT Sucor Sekuritas
Bank CIMB Niaga Bank Permata Bank Sinarmas
Cabang Graha CIMB Niaga Cabang Sudirman, Jakarta Cabang Tanah Abang
No. Rekening: 8001.6344.2600 No. Rekening: 701350480 No. Rekening: 0029095116
a.n.: PT CIMB Niaga Sekuritas a.n.: PT RHB Sekuritas Indonesia a.n.: PT Sucor Sekuritas
Sukuk Ijarah:
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareka Sekuritas
Bank BCA Syariah Bank BCA Syariah Bank Muamalat
Cabang Jatinegara KCP Kenari Cabang Sudirman
No. Rekening: 0012012043 No. Rekening: 006-222-6667 No. Rekening: 301-0070250
a.n.: PT BCA Sekuritas a.n.: PT BNI Sekuritas a.n.: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas PT RHB Sekuritas Indonesia PT Sucor Sekuritas
Bank CIMB Niaga Bank Permata Syariah Bank Permata Syariah
Cabang Graha CIMB Niaga Cabang Sudirman, Jakarta Cabang Pondok Indah
No. Rekening: 8600.0829.8400 No. Rekening: 702227151 No. Rekening: 00702598524
a.n.: PT CIMB Niaga Sekuritas a.n.: PT RHB Sekuritas Indonesia a.n.: PT Sucor Sekuritas
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro yang bersangkutan harus dapat
diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 1 Juli 2025 (in good funds) pada rekening
tersebut di atas.
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, wajib mentransfer dana Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada
Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 2 Juli 2025 ke rekening Perseroan
dibawah ini:
Obligasi Sukuk Ijarah
PT Citibank, N.A. PT Bank CIMB Niaga Tbk.
No. Rekening: 0-106285-098 No. Rekening: 860021101900
a.n.: PT SMART Tbk. a.n.: PT SMART Tbk.
10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik
Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 2 Juli 2025. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk
Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan KSEI.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
362
Page 398
ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing.
Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bersangkutan.
11. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum
A. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa Penawaran
Umum, Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak
efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
1) terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
a) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga)
hari bursa berturut-turut;
b) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
c) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
ditetapkan oleh OJK; dan
2) Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam
paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional
paling lambat satu hari kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Di samping kewajiban
mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam
media massa lainnya;
b) menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin
a);
c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada OJK paling lambat
satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d) Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang
sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang
pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau
pembatalan tersebut.
B. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada butir A di atas, dan akan memulai kembali
masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam
huruf A butir 1) poin a), maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8
(delapan) hari kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling
sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi
dasar penundaan;
2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana
dimaksud dalam huruf A butir 1) poin a), maka Emiten dapat melakukan kembali penundaan masa
Penawaran Umum;
3) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan
lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum
(jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran
Umum. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Emiten dapat juga mengumumkan
dalam media massa lainnya; dan
4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada OJK paling
lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
363
Page 399
364
Page 400
12. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Dalam hal pemesanan ditolak sebagian atau seluruhnya, jika Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah telah menerima uang pemesanan, maka wajib mengembalikan uang
pemesanan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan.
Dalam hal Pencatatan Obligasi dan Sukuk di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Obligasi dan Sukuk Ijarah
batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah dimaksud, wajib dikembalikan kepada
pemesan oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
batalnya Penawaran Umum.
Jika terjadi keterlambatan, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Perseroan wajib membayar kepada para
pemesan Denda/ kompensasi kerugian untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga
Obligasi/ekuivalen tingkat Cicilan Imbalan Ijarah per tahun dari jumlah dana yang terlambat dibayar.
Denda/kompensasi kerugian tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda/ kompensasi kerugian dikenakan
pada hari kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal Penjatahan atau sejak tanggal diumumkannya penundaan atau
pembatalan.
Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah di mana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah dan bukti jati diri. Apabila uang pemesanan telah diterima Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian
tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah sudah disediakan, namun pemesan tidak datang
untuk mengambilnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Penjatahan atau sejak tanggal diumumkannya
penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut, maka Emiten/Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau Denda
kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah.
13. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
365
Page 401
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Prospektus serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat diperoleh tanggal 26 Juni 2025
pada kantor atau melalui email para Penjamin Pelaksana Emisi di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH / PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas
Menara BCA, Grand Indonesia, Lt. 41 Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16
Jl. MH. Thamrin No.1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
Jakarta 10310 Jakarta 12190
Telepon: (021) 2358 7222 Telepon: (021) 2554 3946
Faksimile: (021) 2358 7250 Faksimile: -
Website: www.bcasekuritas.co.id Website: www.bnisekuritas.co.id
Email: dcm@bcasekuritas.co.id Email: dcm@bnisekuritas.co.id
PT BRI Danareksa Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Gedung BRI II, Lt. 23 Graha CIMB Niaga Lantai 25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telepon : (021) 5091 4100 Telepon: (021) 5084 7847
Faksimili : (021) 2520 990 Faksimile: -
Website: www.bridanareksasekuritas.co.id Website: www.cns.com
Email: debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id Email: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id
PT RHB Sekuritas Indonesia PT Sucor Sekuritas
Revenue Tower 10-11th Floor, District 8, SCBD Lot 13 Sahid Sudirman Center, 12th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 12190 Jakarta 10220
Telepon : (021) 5093 9868 Telepon: (021) 8067 3000
Faksimili : (021) 5093 9859 Faksimile: (021) 2788 9288
Website: www.rhbtradesmart.co.id Website: www.sucorsekuritas.com
Email: rhbosk.id.fixedincome@rhbgroup.com Email: fi@sucorsekuritas.com
366
Page 402
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan Perseroan dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah yang telah disusun oleh Tumbuan & Partners.
367
Page 403
Jakarta, 25 Juni 2025
No. 085/T&P/VI/2025
Kepada
1. Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1-4
Jakarta 10710
u.p.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa
Karbon
2. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk disingkat PT SMART Tbk
Sinar Mas Land Plaza, Tower II, Lantai 28 - 30
Jl. M.H. Thamrin No. 51
Jakarta Pusat 10350
u.p.: Direksi
Perihal: Pendapat Hukum Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I Tahun 2025 dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUPM”), PT Sinar Mas Agro Resources
and Technology Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat (“Perseroan”) bermaksud
mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) untuk
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan "Obligasi Berkelanjutan V SMART" dengan
jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah)
(selanjutnya disebut "Obligasi Berkelanjutan V SMART") dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah pokok obligasi
sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun dan berjangka waktu 5 (lima) tahun
sejak Tanggal Emisi (selanjutnya disebut "Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I");
2. Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II dan/atau tahap-tahap selanjutnya (jika ada)
akan ditentukan di kemudian hari;
(selanjutnya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V SMART dan Obligasi
Berkelanjutan V SMART Tahap I secara bersama-sama disebut "PUB Obligasi V"); dan
Penawaran Umum Berkelanjutan "Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART" dengan jumlah sisa
imbalan ijarah sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus
miliar Rupiah) (selanjutnya disebut "Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART"), dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah sisa imbalan
ijarah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), dengan cicilan imbalan
Jl. Gandaria Tengah III No. 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12130, Indonesia
T : +62 21 722 7736, 722 7737, 720 8172, 720 2516
F : +62 21 724 4579, 725 7403
E : general@tumbuanpartners.com | www.tumbuanpartners.com
Page 404
ijarah sebesar Rp37.500.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) per
tahun dan berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi (selanjutnya disebut
"Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I");
2. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II dan/atau tahap-tahap selanjutnya (jika ada)
akan ditentukan di kemudian hari;
(selanjutnya Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I secara bersama-sama disebut "PUB Sukuk
Ijarah I").
PUB Obligasi V dan PUB Sukuk Ijarah I ini tidak dijamin secara khusus tetapi dijamin dengan
seluruh kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi pemegang obligasi
dan/atau pemegang sukuk ijarah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), yang mengatur bahwa seluruh harta
kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari demi hukum menjadi tanggungan/jaminan bagi
pemegang Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I dan/atau pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I SMART Tahap I secara pari passu (tanpa hak preferen) dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya yang tidak dijamin dengan hak agunan atas kebendaan, baik yang
telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari.
PUB Obligasi V dan PUB Sukuk Ijarah I telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris
Perseroan sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris
PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk No. 002/SP/LGL/SMART/2025 tanggal
26 Februari 2025.
Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham
Perseroan sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V SMART dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART.
Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I
telah didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berdasarkan (i) Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-017/OBL/KSEI/0125 tanggal 10 Maret 2025
dan (ii) Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No. SP-006/SKK/KSEI/0125
tanggal 10 Maret 2025, keduanya dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup, dan telah
memperoleh Persetujuan Prinsip Efek Bersifat Utang dan Sukuk dari PT Bursa Efek Indonesia
dengan Surat No. S-03375/BEI.PP2/04-2025 tanggal 14 April 2025 perihal Persetujuan
Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk. Apabila syarat-syarat pencatatan obligasi
dan/atau sukuk ijarah tidak terpenuhi, maka Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan
Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I
tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan/atau Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah dan Peraturan
Bapepam dan LK No. IX.A.2 - Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-
122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum.
Dalam rangka penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I, Perseroan
telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah berdasarkan
Pernyataan Kesesuaian Syariah Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
I SMART Tahap I Tahun 2025 tanggal 10 Maret 2025, untuk penerbitan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I SMART Tahap I, berdasarkan mana menetapkan bahwa Sukuk Ijarah
2
Page 405
Berkelanjutan I SMART Tahap I tidak bertentangan dengan prinsip syariah, yaitu fatwa-fatwa
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal syariah, sebagaimana dimaksud dan/atau dipersyaratkan
dalam Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015 tentang Penerbitan
dan Persyaratan Sukuk juncto Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 26 Maret 2018 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk.
Aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I adalah
berupa perjanjian jasa pengelolaan perkebunan antara Perseroan dengan PT Mitrakarya
Agroindo dan PT Agrokarya Primalestari ("Aset Yang Menjadi Dasar Penerbitan"). Adapun
Aset Yang Menjadi Dasar Penerbitan bebas dari penjaminan dan tidak sedang dalam
sengketa dengan pihak manapun.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan V SMART
Tahap I setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan digunakan oleh Perseroan untuk
pembayaran sebagian pokok utang obligasi yang akan jatuh tempo sebagai berikut:
Nama instrumen : Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022 Seri
B
Jumlah pokok terutang : Rp538.000.000.000,-
Jumlah pokok yang akan dilunasi : Rp250.000.000.000,-
Sisa pokok yang tidak dibayarkan : Rp288.000.000.000,-
menggunakan dana hasil PUB Sumber dana yang akan digunakan untuk membayar
sebagian sisa pokok Obligasi Berkelanjutan IV SMART
Tahap I Tahun 2022 Seri B akan berasal dari dana hasil
Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang akan diterbitkan
bersamaan dengan Obligasi ini.
Tujuan penggunaan : untuk kebutuhan refinancing Perseroan
Suku bunga : 7,00% p.a.
Tanggal jatuh tempo : 6 Juli 2025
dan
Nama instrumen : Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap II Tahun 2020 Seri
C
Jumlah pokok terutang : Rp548.000.000.000,-
Jumlah pokok yang akan dilunasi : Rp244.749.047.592,-
Sisa pokok yang tidak : Rp303.250.952.408,-
dibayarkan menggunakan dana Sumber dana yang akan digunakan untuk membayar
hasil PUB sebagian sisa pokok Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap
II Tahun 2020 Seri C akan berasal dari dana hasil Penawaran
Umum Sukuk Ijarah yang akan diterbitkan bersamaan
dengan Obligasi ini.
Tujuan penggunaan : untuk kebutuhan refinancing, belanja modal, dan kebutuhan
modal kerja Perseroan
Suku bunga : 10,50% p.a.
Tanggal jatuh tempo : 22 Oktober 2025
Sisa pokok utang sebesar Rp591.250.952.408,- dan bunga Obligasi akan dibiayai dengan
kombinasi dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun
2025 dan arus kas internal Perseroan. Dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah, jumlah
Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022 Seri B yang akan dilunasi adalah
3
Page 406
sebesar Rp250.000.000.000,- dan jumlah Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap II Tahun
2020 Seri C yang akan dilunasi adalah sebesar Rp244.774.122.592,-.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
SMART Tahap I setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan digunakan oleh Perseroan untuk
pembayaran sebagian pokok utang obligasi yang akan jatuh tempo sebagai berikut:
Nama instrumen : Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022 Seri
B
Jumlah pokok terutang : Rp538.000.000.000,-
Jumlah pokok yang akan dilunasi : Rp250.000.000.000,-
Sumber dana sebesar Rp250.000.000.000,- lainnya yang
akan digunakan untuk membayar pokok Obligasi
Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022 Seri B akan
berasal dari dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang
akan diterbitkan bersamaan dengan Sukuk Ijarah ini.
Sisa pokok yang tidak : Rp38.000.000.000,-
dibayarkan menggunakan dana
hasil PUB
Tujuan penggunaan : untuk kebutuhan refinancing Perseroan
Suku bunga : 7,00% p.a.
Tanggal jatuh tempo : 6 Juli 2025
dan
Nama instrumen : Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap II Tahun 2020 Seri
C
Jumlah pokok terutang : Rp548.000.000.000,-
Jumlah pokok yang akan dilunasi : Rp244.774.122.592,-
Sumber dana sebesar Rp244.749.047.592,- lainnya yang
akan digunakan untuk membayar pokok Obligasi
Berkelanjutan II SMART Tahap II Tahun 2020 Seri C akan
berasal dari dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang
akan diterbitkan bersamaan dengan Sukuk Ijarah ini.
Sisa pokok yang tidak : Rp58.476.829.816,-
dibayarkan menggunakan dana
hasil PUB
Tujuan penggunaan : untuk kebutuhan refinancing, belanja modal, dan kebutuhan
modal kerja Perseroan
Suku bunga : 10,50% p.a.
Tanggal jatuh tempo : 22 Oktober 2025
Sisa pokok utang sebesar Rp96.476.829.816,- dan bunga Obligasi akan dibiayai dengan arus
kas internal Perseroan.
Apabila dikemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan dana
Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I dan/atau Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART
Tahap I, maka Perseroan wajib:
1. menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana Obligasi Berkelanjutan
V SMART Tahap I dan/atau Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I kepada OJK
paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Obligasi ("RUPO") dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk ("RUPSU"); dan
2. memperoleh persetujuan dari RUPO dan/atau RUPSU;
serta menyampaikan hasil RUPO dan/atau RUPSU kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSU sesuai dengan ketentuan Peraturan
4
Page 407
OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”). Dalam hal terdapat dana
hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I dan/atau Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I SMART Tahap I yang belum direalisasikan, Perseroan wajib menempatkan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I dan/atau Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I SMART Tahap I yang belum direalisasikan tersebut dalam instrumen
keuangan yang aman dan likuid sesuai dengan ketentuan POJK No. 30/2015.
Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia ("PEFINDO") dengan peringkat "idAA-" sebagaimana
termaktub dalam Surat PEFINDO No. RC-172/PEF-DIR/III/2025 tanggal 4 Maret 2025 perihal
Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahun 2025 Periode
4 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 dimana pemeringkatan tersebut telah mencakup
keseluruhan penerbitan PUB Obligasi V sebesar Rp5.000.000.000.000,-.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
PEFINDO dengan peringkat "idAA-(sy)" sebagaimana termaktub dalam Surat PEFINDO
No. RC-173/PEF-DIR/III/2025 tanggal 4 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahun 2025 Periode 4 Maret 2025 sampai dengan
1 Maret 2026 dimana pemeringkatan tersebut telah mencakup keseluruhan penerbitan PUB
Sukuk Ijarah I sebesar Rp2.500.000.000.000,-.
Penawaran umum Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I akan dilaksanakan oleh
Perseroan bersama-sama dengan PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa
Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT RHB Sekuritas dan PT Sucor Sekuritas selaku
penjamin pelaksana emisi obligasi ("Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi") dan dijamin
dengan kesanggupan penuh (full commitment) berdasarkan hasil penawaran awal
(bookbuilding) oleh PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
PT CIMB Niaga Sekuritas, PT RHB Sekuritas dan PT Sucor Sekuritas selaku penjamin emisi
obligasi ("Penjamin Emisi Obligasi") berdasarkan perjanjian penjaminan emisi obligasi
sebagaimana termaktub dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan
V SMART Tahap I Tahun 2025 No. 05 tanggal 10 Maret 2025 junctis Akta Addendum I
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I Tahun 2025
No. 03 tanggal 9 April 2025, Akta Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan V SMART Tahap I Tahun 2025 No. 03 tanggal 8 Mei 2025 dan Akta
Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I
Tahun 2025 No. 23 tanggal 20 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan Mochamad
Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan ("Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi").
Wali amanat yang ditunjuk untuk Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I ini adalah PT Bank
Mega Tbk (selanjutnya disebut "Wali Amanat Obligasi") berdasarkan perjanjian
perwaliamanatan obligasi sebagaimana termaktub dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I Tahun 2025 No. 04 tanggal 10 Maret 2025 junctis
Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap
I Tahun 2025 No. 02 tanggal 9 April 2025, Akta Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I Tahun 2025 No. 02 tanggal 8 Mei 2025 dan Akta
Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I
Tahun 2025 No. 21 tanggal 20 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan Mochamad
Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan ("Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi").
5
Page 408
Penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I akan dilaksanakan oleh
Perseroan bersama-sama dengan PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa
Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT RHB Sekuritas dan PT Sucor Sekuritas selaku
penjamin pelaksana emisi sukuk ijarah ("Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah") dan
dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) berdasarkan hasil penawaran awal
(bookbuilding) oleh PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
PT CIMB Niaga Sekuritas, PT RHB Sekuritas dan PT Sucor Sekuritas selaku penjamin emisi
sukuk ijarah ("Penjamin Emisi Sukuk Ijarah") berdasarkan perjanjian penjaminan emisi
sukuk ijarah sebagaimana termaktub dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025 No. 08 tanggal 10 Maret 2025 junctis
Akta Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART
Tahap I Tahun 2025 No. 06 tanggal 9 April 2025, Akta Addendum II Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025 No. 06 tanggal 8 Mei 2025
dan Akta Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
SMART Tahap I Tahun 2025 No. 27 tanggal 20 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan
Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan ("Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah").
Wali amanat yang ditunjuk untuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I ini adalah
PT Bank Mega Tbk (selanjutnya disebut "Wali Amanat Sukuk Ijarah") berdasarkan perjanjian
perwaliamanatan sukuk ijarah sebagaimana termaktub dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025 No. 07
tanggal 10 Maret 2025 junctis Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025 No. 05 tanggal 9 April 2025, Akta Addendum
II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025
No. 05 tanggal 8 Mei 2025 dan Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025 No. 25 tanggal 20 Juni 2025, yang
seluruhnya dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta
Selatan ("Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah").
Dalam hal ini, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah serta Wali Amanat
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan.
Kami telah menerima penugasan sebagai Konsultan Hukum Independen sebagaimana
termaktub dalam Surat Perseroan No. 054/CF-EM/02-25 tanggal 14 Februari 2025 perihal
Surat Penunjukan Profesi Penunjang. Untuk menjalankan tugas ini, kami telah memenuhi
ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam UUPM yaitu telah menjadi anggota Himpunan
Konsultan Hukum Sektor Keuangan (d/h Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal)
("HKHSK") dan telah mendaftarkan diri sebagai Konsultan Hukum Sektor Keuangan dengan
memperoleh Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal yang diterbitkan
oleh OJK atas nama Jennifer B. Tumbuan, S.H., LL.M., STTD No. STTD.KH-28/PJ-
1/PM.02/2023 tanggal 7 Februari 2023, Anggota HKHSK No. 200211.
Tugas utama kami sebagai Konsultan Hukum Independen dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I
ini adalah untuk memeriksa aspek hukum dari Perseroan dan entitas anak Perseroan yang
tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia (yang dimiliki baik secara langsung
maupun tidak langsung oleh Perseroan dengan jumlah kepemilikan 50% (lima puluh persen)
atau lebih) yaitu:
i. PT Tapian Nadenggan (“TAPIAN”);
ii. PT Kresna Duta Agroindo (“KRESNA”);
iii. PT Maskapai Perkebunan Leidong West Indonesia (“LEIDONG”);
iv. PT Satya Kisma Usaha (“SATYA”);
6
Page 409
v. PT Perusahaan Perkebunan Panigoran (“PANIGORAN”);
vi. PT Propertindo Prima (“PROPERTINDO”);
vii. PT Soci Mas (“SOCI”);
viii. PT Pratama Ronaperintis (“PRATAMA”);
ix. PT Sinarmas Bio Energy (“SBE”); dan
x. PT Sinarmas Sentra Cipta (“SSC”);
(selanjutnya (i) TAPIAN, (ii) KRESNA, (iii) LEIDONG, (iv) SATYA, (v) PANIGORAN, (vi)
PROPERTINDO, (vii) SOCI, (viii) PRATAMA, (ix) SBE dan (x) SSC secara bersama-sama
disebut sebagai “Entitas Anak”) serta menerbitkan pendapat dari segi hukum mengenai
Perseroan dan Entitas Anak dengan berpedoman pada Standar Profesi Himpunan Konsultan
Hukum Sektor Keuangan No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang telah diubah dengan Keputusan HKHPM
No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Pasar
Modal sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 66 UUPM ("Pendapat Hukum").
Pendapat Hukum ini diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dari segi hukum yang kami
lakukan atas dokumen-dokumen Perseroan dan Entitas Anak sebagaimana termaktub dalam
Laporan Pemeriksaan dari Segi Hukum tanggal 25 Juni 2025 ("LPSH") dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
termasuk namun tidak terbatas pada UUPM dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang ("UUPT").
Sehubungan dengan adanya beberapa penyesuaian/perubahan informasi, bersama ini kami
sampaikan revisi terhadap Pendapat Hukum yang telah kami sampaikan dengan
No. 080/T&P/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025. Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat
Hukum No. 080/T&P/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025 tersebut dan karenanya Pendapat Hukum
ini merupakan satu-satunya Pendapat Hukum yang berlaku.
I. ASUMSI-ASUMSI
Dalam melakukan pemeriksaan dari segi hukum tersebut di atas, kami mengasumsikan
bahwa:
1. selain dokumen-dokumen yang telah kami terima untuk melakukan pemeriksaan dari
segi hukum, tidak ada dokumen-dokumen lain mengenai perubahan anggaran dasar,
perubahan susunan anggota dewan komisaris maupun susunan anggota direksi,
pembubaran dan likuidasi, izin-izin usaha, ataupun pencabutan/pembatalan/pembekuan
perizinan, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pendirian, pengaturan,
keberadaan, pelaksanaan kegiatan usaha, kekayaan Perseroan dan Entitas Anak
maupun perjanjian-perjanjian antara Perseroan dan Entitas Anak dengan pihak lain
yang belum diserahkan kepada kami;
2. semua informasi, data atau dokumen sebagaimana telah diungkapkan dalam
prospektus dan/atau informasi tambahan atas prospektus maupun laporan pemeriksaan
dari segi hukum dan Pendapat Hukum yang telah dibuat dalam rangka Obligasi
Berkelanjutan V SMART Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I
adalah benar dan kami tidak mempunyai alasan untuk meragukan kebenaran hal-hal
tersebut;
7
Page 410
3. semua pernyataan dan keterangan baik lisan maupun tertulis yang diberikan oleh
anggota dewan komisaris dan direksi, pegawai, maupun penasihat dari Perseroan dan
Entitas Anak serta pihak lainnya yang terkait atau berhubungan dengan Perseroan dan
Entitas Anak adalah lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya serta
tidak mengandung suatu informasi yang menyesatkan atau tidak lengkap;
4. semua dokumen yang disampaikan dalam bentuk salinan/fotokopi adalah sama dengan
aslinya;
5. semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang
disampaikan kepada kami adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang mempunyai
kewenangan dan kecakapan hukum untuk menandatangani dokumen-dokumen
tersebut;
6. semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta material sebagaimana
dimuat dalam dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami adalah benar; dan
7. pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan/atau Entitas Anak dan/atau
para pejabat pemerintah yang menandatangani perjanjian atau mengeluarkan perizinan,
melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan Perseroan dan Entitas Anak
mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah
dan mengikat.
II. PENDAPAT HUKUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami sebagai Konsultan Hukum Independen
menyampaikan Pendapat Hukum atas Perseroan dan Entitas Anak sehubungan dengan
Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I
(“Pendapat Hukum”) sebagai berikut:
A. Pendapat Hukum mengenai Perseroan
1. Perseroan yang bernama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk
berkedudukan di Jakarta Pusat adalah suatu badan hukum Indonesia yang
berbentuk perseroan terbatas terbuka yang telah didirikan secara sah berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Perseroan didirikan berdasarkan akta pendirian Perseroan Terbatas “P.T.
Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban” No. 67 tanggal 18 Juni 1962,
yang dibuat di hadapan Raden Hadiwido, pengganti dari Raden Kadiman, Notaris
di Jakarta junctis akta Perubahan Anggaran Dasar No. 82 tanggal 25 Juni 1963,
yang dibuat di hadapan Raden Kadiman, Notaris di Jakarta dan akta Perubahan
Anggaran Dasar No. 43 tanggal 26 Agustus 1963, yang dibuat di hadapan Raden
Kadiman, Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya
No. J.A.5/115/3 tanggal 29 Agustus 1963 serta telah didaftarkan di Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut di bawah No. 2087, No. 2088, dan
No. 2089, semuanya tertanggal 5 September 1963 dan telah diumumkan dalam
Tambahan No. 570, Berita Negara Republik Indonesia No. 83 tanggal
15 Oktober 1963.
2. Anggaran dasar Perseroan telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
8
Page 411
serta telah disetujui/diberitahukan dan/atau didaftarkan oleh/pada instansi yang
berwenang sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan
perubahan untuk disesuaikan dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan
Anggaran Dasar PT Sinar Mas Agro Resources And Technology Tbk disingkat
PT SMART Tbk No. 25 tanggal 29 Juli 2020, yang dibuat di hadapan Mochamad
Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan dan telah memperoleh
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai
dengan Surat Keputusannya No. AHU-0056632.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal
18 Agustus 2020 serta telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0352702 tanggal 18 Agustus 2020 serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0135345.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 18 Agustus 2020 dan telah diumumkan
dalam Tambahan No. 017220, Berita Negara Republik Indonesia No. 038 tanggal
11 Mei 2021 (“Akta No. 25/2020”).
Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sinar Mas Agro Resources and
Technology Tbk disingkat PT SMART Tbk No. 32 tanggal 16 Juni 2025, yang
dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta dan telah
memperoleh persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia ("Menhum") sesuai
dengan Surat Keputusannya No. AHU-0039440.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal
18 Juni 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0134235.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025 ("Akta No. 32/2025").
Anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 25/2020
juncto Akta No. 32/2025 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku termasuk (i) UUPT, (ii) Peraturan Bapepam dan LK No. IX.J.1, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008
tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik (“Peraturan No. IX.J.1”); (iii)
Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi
dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”); (iv)
Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka; dan (v) Peraturan OJK
No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka, kecuali Akta No. 32/2025 yang belum memperoleh bukti
pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia ("TBNRI").
Selama pengumuman dalam TBNRI atas setiap perubahan anggaran dasar belum
dilakukan, maka perubahan anggaran dasar dimaksud dinyatakan berlaku namun
belum memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga.
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 UUPT, pengumuman dalam TBNRI atas setiap
perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dilakukan oleh Menhum dalam
9
Page 412
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya
keputusan Menhum atau sejak diterimanya pemberitahuan.
3. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, kegiatan usaha yang
dijalankan oleh Perseroan telah sesuai dengan maksud dan tujuannya
sebagaimana termaktub dalam anggaran dasar Perseroan serta sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas
Peraturan No. IX.J.1 dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020
sebagaimana termaktub dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020
Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku tanggal
24 September 2020 (“Peraturan KBLI 2020”). Kegiatan usaha utama yang
dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah bergerak dalam bidang perkebunan,
perindustrian, perdagangan, jasa, dan pengangkutan.
4. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, saham-saham Perseroan
telah diterbitkan dengan sah dan telah diambil bagian dan disetor penuh oleh
masing-masing pemegang saham Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar Perseroan.
Riwayat struktur permodalan dan perubahannya termasuk susunan pemegang
saham Perseroan untuk 2 (dua) tahun terakhir telah dilakukan secara
berkesinambungan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan, Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Peraturan Presiden
No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari
Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres
No. 13/2018”). Perseroan telah menyampaikan informasi mengenai pemilik
manfaat akhir Perseroan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online berdasarkan
dokumen Informasi Penyampaian Data tanggal 21 Januari 2025, dimana pemilik
manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan berdasarkan Pasal 4 ayat
(1) huruf d Perpres No. 13/2018 adalah Jesslyne Widjaja.
Guna memenuhi ketentuan Pasal 70 UUPT, Perseroan telah menyisihkan
cadangan wajib sebesar Rp114.887.734.640,- sebagaimana termaktub dalam
Akta Berita Acara Rapat No. 25 tanggal 9 Juni 2010, yang dibuat di hadapan Linda
Herawati, S.H., Notaris di Jakarta Pusat.
5. Masing-masing anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan
sebagaimana termaktub dalam Akta No. 32/2025 telah diangkat sesuai dengan
ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan dan telah diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik
Indonesia serta telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan dari anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan: (i) tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat
baik dalam perkara pidana, perdata, tata usaha negara, ketenagakerjaan,
perpajakan, monopoli/praktik persaingan usaha tidak sehat maupun perkara
10
Page 413
arbitrase di pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang
berwenang lainnya di Indonesia; (ii) tidak ada permohonan kepailitan atau
penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh yang
bersangkutan di pengadilan niaga pada pengadilan negeri yang berwenang di
Indonesia; dan (iii) tidak terlibat dalam sengketa hukum/perselisihan lain di luar
pengadilan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum dan didukung dengan konfirmasi dari
Perseroan, tidak terdapat benturan kepentingan antara masing-masing anggota
Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dengan rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I SMART Tahap I.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen yang disediakan dan didukung
dengan surat pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah
memenuhi ketentuan dalam POJK No. 33/2014.
Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi dan mempunyai
Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi dalam melaksanakan fungsi
nominasi dan remunerasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Perseroan telah membentuk serta mengangkat anggota Komite Audit Perseroan
untuk memenuhi ketentuan dalam POJK No. 33/2014 dan Peraturan OJK
No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit.
Perseroan telah mengangkat Sekretaris Perusahaan dan telah menyesuaikan
fungsi, tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan Perseroan untuk
memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dan Piagam Pengawasan Internal
(Internal Audit Charter) sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan OJK No.
56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal.
6. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah
memperoleh izin-izin material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia serta telah memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam
izin-izin material tersebut dan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
diterbitkan, izin-izin material tersebut masih berlaku, kecuali untuk Izin
Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ("Limbah B3"),
yang telah habis masa berlakunya dan sedang dalam proses pengintegrasian
dengan persetujuan lingkungan.
Perseroan tidak melanggar ketentuan batas maksimum luas perkebunan kelapa
sawit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia
No. 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
11
Page 414
Pertanian Republik Indonesia No. 21/Permentan/KB.410/6/2017 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia
No. 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
(“Permentan No. 98/2013”) mengingat ketentuan tersebut tidak relevan bagi
Perseroan yang merupakan perusahaan terbuka dan sebelum diundangkannya
Permentan No. 98/2013 Perseroan dan Entitas Anak telah mengusahakan
perkebunan inti seluas lebih dari 100.000 Ha.
Adapun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tanggal
2 Februari 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2023 tanggal 10 November
2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidan Pertanian, ketentuan batas luas maksimum yang wajib
dipenuhi oleh Perusahaan Perkebunan khusus kelapa sawit sebesar 100.000 Ha
berlaku untuk satu Perusahaan Perkebunan secara nasional.
7. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah
mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Badan Usaha
serta telah melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan Usaha untuk periode 3 (tiga) bulan terakhir.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
pemeriksaan terhadap dokumen yang disediakan dan didukung dengan surat
pernyataan Perseroan, Perseroan: (i) tidak terlibat dalam sengketa
ketenagakerjaan dengan karyawannya yang dapat berpengaruh secara material
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; (ii) telah memenuhi ketentuan
mengenai upah minimum yang berlaku di tempat karyawan Perseroan
dipekerjakan; (iii) telah melakukan pelaporan ketenagakerjaan (Wajib Lapor
Ketenagakerjaan) di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi daerah setempat
sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1981 tentang
Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (“UUWLK”); dan (iv) telah
membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagaimana diwajibkan dalam
ketentuan Pasal 106 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU
Ketenagakerjaan”).
Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) Perseroan telah disahkan oleh instansi
ketenagakerjaan yang berwenang dan karenanya mengikat Perseroan dan
karyawan Perseroan sesuai dengan lokasi penempatan karyawan yang
bersangkutan, kecuali PKB Perseroan yang berlaku di wilayah Sumatera yang
dibuat oleh Badan Kerja Sama Perusahaan Perkebunan Sumatera (“BKS-PPS”)
yang telah habis masa berlakunya. Adapun saat ini Perseroan masih dalam proses
perundingan dengan BKS-PPS sehubungan dengan PKB yang baru.
Berdasarkan ketentuan Pasal 123 ayat (3) dan (4) UU Ketenagakerjaan,
ditentukan bahwa:
Ayat (3) Perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat
dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja
bersama yang sedang berlaku.
12
Page 415
Ayat (4) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak
mencapai kesepakatan maka perjanjian kerja bersama yang sedang
berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah
memperoleh Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing ("RPTKA") dan Izin
Tinggal Terbatas (“ITAS”) untuk mempekerjakan 36 (tiga puluh enam) orang
tenaga kerja asing dan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan,
izin-izin tersebut masih berlaku.
8. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, aset/harta kekayaan
material Perseroan antara lain berupa penyertaan saham pada Entitas Anak,
PT Sumber Indahperkasa, PT Sinar Mas Super Air, PT Universal Transindo,
PT Super Wahana Tehno, hak-hak atas tanah, hak atas kekayaan intelektual
setelah diteliti bukti kepemilikannya adalah benar terdaftar atas nama Perseroan
dan telah diperoleh sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan dan ketentuan
dalam anggaran dasar Perseroan, Entitas anak, PT Sumber Indahperkasa,
PT Sinar Mas Super Air, PT Universal Transindo dan PT Super Wahana Tehno
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan karenanya memberi hak
kepada Perseroan sebagai pemilik untuk melaksanakan haknya sehubungan
dengan kepemilikan aset/harta kekayaan material tersebut dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan, sebagian
aset/harta kekayaan material Perseroan telah diasuransikan dan sampai dengan
tanggal pendapat hukum ini diterbitkan, polis asuransi atas sebagian aset/harta
kekayaan material tersebut telah memadai untuk mengganti obyek yang
diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, sebagian aset/harta
kekayaan material Perseroan berupa aset tetap (tanah) sedang dijaminkan kepada
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank
Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Pan Indonesia Tbk dan PT Bank DBS Indonesia,
dimana penjaminan terhadap aset/harta kekayaan material Perseroan tersebut
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Eksekusi terhadap seluruh aset-aset Perseroan yang sedang dijaminkan
sebagaimana disebutkan di atas termasuk namun tidak terbatas pada aset-aset
Entitas Anak Perseroan yakni TAPIAN dan KRESNA yang dijaminkan untuk
kepentingan Perseroan dapat berdampak material terhadap kelangsungan usaha
Perseroan.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen-dokumen yang disediakan
oleh Perseroan, aset/harta kekayaan material Perseroan tidak sedang dalam
sengketa dengan pihak manapun yang berpengaruh secara material terhadap
kelangsungan usaha Perseroan maupun rencana penerbitan Obligasi
Berkelanjutan V SMART Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap
I berikut penggunaan dananya mengingat nilai sengketa tersebut tidak mencapai
20% dari ekuitas Perseroan.
13
Page 416
9. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, perjanjian-perjanjian
material Perseroan adalah sebagaimana yang telah diungkapkan pada LPSH
Perseroan.
Perjanjian-perjanjian material antara Perseroan dengan pihak lain termasuk
diantaranya perjanjian dengan pihak terafiliasi dan perjanjian sehubungan dengan
Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
SMART Tahap I telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili
Perseroan dan karenanya sah dan mengikat Perseroan serta sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia, serta khusus untuk perjanjian dengan pihak
terafiliasi tidak mengandung benturan kepentingan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
diterbitkan, perjanjian-perjanjian material tersebut masih berlaku. Adapun,
terdapat pembatasan dalam perjanjian-perjanjian kredit antara Perseroan dengan
kreditur bank sebagai berikut:
a. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ("BNI”)
Berdasarkan perjanjian kredit dengan BNI, Perseroan wajib memperoleh
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BNI, apabila Perseroan menerima
fasilitas kredit baru dari bank lain maupun lembaga keuangan lainnya,
termasuk menerbitkan obligasi, kecuali Debitur masih memenuhi rasio
keuangan yang diatur dalam perjanjian.
b. PT Bank Central Asia Tbk (”BCA”)
Berdasarkan perjanjian kredit dengan BCA, tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari BCA, Perseroan tidak diperkenankan untuk memperoleh
pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain dan/atau mengikatkan diri sebagai
penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama apapun dan/atau
mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain, kecuali
tambahan pinjaman dan/atau nilai penjaminan baru tersebut tidak
menyebabkan Perseroan melanggar ketentuan financial covenants yang
telah disepakati bersama dengan BCA.
c. PT Bank Pan Indonesia Tbk (”Panin”)
Berdasarkan perjanjian kredit dengan Panin, tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Panin, Perseroan tidak diperkenankan untuk
memperoleh tambahan pinjaman dari bank lain atau pihak ketiga atau
menerbitkan surat berharga yang dapat menyebabkan dilanggarnya
ketentuan financial covenants yang telah disepakati bersama dengan Panin.
d. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (”Danamon”)
Berdasarkan perjanjian kredit dengan Danamon, tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Danamon, Perseroan dilarang menimbulkan suatu
kewajiban atau utang baru dari bank lain, yang dapat menyebabkan
dilanggarnya ketentuan financial covenant yang telah disepakati bersama
dengan Danamon.
e. PT Bank CIMB Niaga Tbk (”CIMB Niaga”)
Berdasarkan perjanjian kredit dengan CIMB Niaga, selama Perseroan masih
mempunyai kewajiban membayar suatu jumlah uang kepada CIMB Niaga,
maka tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari CIMB Niaga, Perseroan
14
Page 417
tidak diperbolehkan untuk mendapat pinjaman uang/kredit dari pihak lain,
yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya rasio keuangan yang telah
disepakati bersama dengan CIMB Niaga.
f. MUFG Bank Ltd (”MUFG”)
Berdasarkan perjanjian kredit dengan MUFG, tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari MUFG, Perseroan tidak diperkenankan untuk
memperoleh suatu pinjaman dari pihak lain yang dapat melanggar kewajiban
keuangan yang telah disepakati bersama dengan MUFG.
g. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)
Berdasarkan perjanjian kredit dengan BRI, tanpa persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari BRI, Perseroan tidak diperbolehkan untuk memperoleh
pinjaman/kredit dari bank atau lembaga keuangan lain termasuk penerbitan
obligasi, kecuali Debitur telah memenuhi rasio keuangan yang diwajibkan
baik sebelum maupun setelah perolehan pinjaman/kredit tersebut.
h. PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”)
Berdasarkan perjanjian kredit dengan Bank Permata, tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Bank Permata, Perseroan tidak diperkenankan
untuk menerima pinjaman atau fasilitas keuangan berupa apapun juga atau
fasilitas leasing dari pihak lain kecuali masih memenuhi ketentuan financial
covenants yang telah disepakati bersama dengan Bank Permata.
i. PT Bank DBS Indonesia ("Bank DBS")
Berdasarkan perjanjian kredit dengan Bank DBS, selama dan sepanjang
Perseroan masih memiliki kewajiban kepada Bank DBS, tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Bank DBS, Perseroan tidak akan menerima
pinjaman baru dan/atau tambahan dari bank atau lembaga keuangan lainnya
apabila Perseroan tidak dapat menjaga dan mempertahankan kondisi
finansial sebagaimana yang telah disepakati bersama dengan Bank DBS.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen yang disediakan dan didukung
dengan keterangan Perseroan, penerbitan Obligasi Berkelanjutan V SMART
Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap ini tidak akan
menyebabkan adanya pelanggaran rasio keuangan (termasuk tetapi tidak terbatas
pada Current Ratio, Debt to Equity Ratio, dan Debt Service Coverage Ratio)
dan/atau ketentuan-ketentuan lainnya sebagaimana yang dipersyaratkan dalam
perjanjian-perjanjian kredit tersebut di atas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan Perseroan, perjanjian-perjanjian material yang telah ditandatangani
oleh dan antara Perseroan dengan pihak lain dan/atau pihak terafiliasi tidak
memuat pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang sekiranya dapat
menghalangi pelaksanaan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I dan/atau merugikan kepentingan
pemegang obligasi, pemegang sukuk ijarah dan/atau pemegang saham publik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan, perjanjian kredit yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan Bank
BNI sebagaimana termaktub dalam Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Aflopend
Maksimum Sebesar USD250,000,000 No. 05 tanggal 23 April 2024 yang dibuat di
hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan
15
Page 418
merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha ("POJK No. 17/2020"), dimana Perseroan telah
memenuhi kewajibannya sehubungan dengan transaksi material tersebut
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. Adapun transaksi tersebut bukan
merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli
2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan ("POJK
No. 42/2020").
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan, perjanjian yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan pihak
afiliasinya yaitu SSC dan PT Satrindo Jaya Agropalma merupakan transaksi afiliasi
yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan POJK No. 42/2020, dimana Perseroan
telah memenuhi kewajibannya sehubungan dengan transaksi afiliasi tersebut
sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020. Adapun transaksi tersebut bukan
merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 42/2020 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 17/2020.
Perjanjian-perjanjian Perseroan lainnya bukan merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan bukan merupakan transaksi
afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/2020.
10. Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan:
a. Perseroan tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik
dalam suatu sengketa atau perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan, monopoli/praktik persaingan
usaha tidak sehat maupun perkara arbitrase di muka pengadilan/badan
arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di
Indonesia ataupun di luar pengadilan yang dapat berpengaruh secara
material terhadap kelangsungan usaha Perseroan;
b. tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran
utang yang diajukan terhadap/oleh Perseroan kepada pengadilan niaga pada
pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia; dan
c. Perseroan tidak berada dalam keadaan lalai membayar atau melaksanakan
suatu kewajiban pembayaran sehubungan dengan penerimaan pinjaman
uang dan/atau fasilitas keuangan dan/atau pemberian jaminan dan juga tidak
terdapat atau berlangsung suatu pelanggaran/kelalaian atas suatu perjanjian
dimana Perseroan merupakan salah satu pihak di dalamnya dan tidak ada
suatu peristiwa atau keadaan yang karena lewatnya waktu atau karena
pemberitahuan dapat dianggap sebagai pelanggaran/kelalaian Perseroan
terhadap pihak manapun.
Perkara yang dihadapi oleh Perseroan saat ini adalah sehubungan dengan
ketenagakerjaan dan perdata. Adapun nilai-nilai perkara tersebut tidak mencapai
20% dari ekuitas Perseroan sehingga perkara-perkara tersebut tidak berdampak
material terhadap kegiatan usaha Perseroan dan rencana penerbitan Obligasi
Berkelanjutan V SMART Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap
I berikut penggunaan dananya.
16
Page 419
11. Berdasarkan ketentuan anggaran dasar Perseroan, pelaksanaan PUB Obligasi V
dan PUB Sukuk Ijarah I memerlukan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan
dan oleh karena itu Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan
Komisaris Perseroan sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Sirkuler
Dewan Komisaris PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk
No. 002/SP/LGL/SMART/2025 tanggal 26 Februari 2025.
12. Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
SMART Tahap I tidak dijamin secara khusus tetapi dijamin dengan seluruh
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi
pemegang obligasi dan/atau pemegang sukuk ijarah sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata, yang mengatur bahwa seluruh harta
kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari demi hukum menjadi
tanggungan/jaminan bagi pemegang Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I
dan/atau pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I secara pari
passu (tanpa hak preferen) dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya yang tidak
dijamin dengan hak agunan atas kebendaan, baik yang telah ada sekarang
maupun yang akan ada di kemudian hari.
13. Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan
penawaran umum berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”) yaitu
Perseroan merupakan Emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan
tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB Obligasi V dan PUB
Sukuk Ijarah I.
Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
SMART Tahap I telah memenuhi persyaratan efek sebagaimana diatur dalam
POJK No. 36/2014 yaitu efek bersifat utang yang memiliki peringkat yang termasuk
dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.
14. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, rencana penggunaan
dana Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
SMART Tahap I tersebut di atas adalah sebagaimana diuraikan secara rinci dalam
Prospektus.
Rencana penggunaan dana untuk pelunasan sebagian pokok Obligasi
Berkelanjutan II SMART Tahap II Tahun 2020 Seri C dan Obligasi Berkelanjutan
IV SMART Tahap I Tahun 2022 Seri B bukan merupakan Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan bukan merupakan
Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana Obligasi
Berkelanjutan V SMART Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap
I kepada OJK dan Wali Amanat Obligasi/Sukuk Ijarah secara berkala setiap 6
(enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember dan diserahkan
paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai
17
Page 420
dengan seluruh dana hasil Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I telah direalisasikan dan apabila di kemudian
hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan dana Obligasi
Berkelanjutan V SMART Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap
I, maka Perseroan wajib meminta persetujuan RUPO dan/atau RUPSU terlebih
dahulu serta melaporkan hal tersebut kepada OJK sesuai dengan ketentuan Pasal
10 POJK No. 30/2015.
15. Dalam rangka Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I ini, Perseroan telah
menandatangani:
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V SMART No. 20 tanggal 20 Juni 2025, yang dibuat di
hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta
Selatan;
b. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
c. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;
d. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan V SMART
Tahap I Tahun 2025 No. 09 tanggal 10 Maret 2025, yang dibuat di hadapan
Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan;
e. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-
017/OBL/KSEI/0125 tanggal 10 Maret 2025, yang dibuat di bawah tangan
bersama dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang mana
Perseroan setuju untuk mendaftarkan obligasi di KSEI dan KSEI setuju untuk
mendaftarkan obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan di KSEI sesuai
dengan ketentuan dan syarat-syarat perjanjian ini;
f. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I Tahun
2025 No. 22 tanggal 20 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Mochamad Nova
Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan.
Dalam rangka Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I, Perseroan telah
menandatangani:
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I SMART No. 24 tanggal 20 Juni 2025, yang dibuat di
hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta
Selatan;
b. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
c. Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah;
d. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART
Tahap I Tahun 2025 No. 10 tanggal 10 Maret 2025, yang dibuat di hadapan
Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan;
e. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No. SP-
006/SKK/KSEI/0125 tanggal 10 Maret 2025, yang dibuat di bawah tangan
bersama dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang mana
Perseroan setuju untuk mendaftarkan sukuk ijarah di KSEI dan KSEI setuju
untuk mendaftarkan sukuk ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan di KSEI
sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat perjanjian ini;
f. Akta Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap
I Tahun 2025 No. 26 tanggal 20 Juni 2025, yang dibuat di hadapan
Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak mempunyai
hubungan kredit dan hubungan afiliasi dengan Wali Amanat Obligasi dan/atau Sukuk
18
Page 421
Ijarah serta tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PEFINDO sebagai
perusahaan pemeringkat efek berkaitan dengan PUB Obligasi V dan PUB Sukuk
Ijarah I.
Selanjutnya, ketentuan-ketentuan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah telah
sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
B. Pendapat Hukum tentang Entitas Anak
1. Masing-masing Entitas Anak adalah badan hukum Indonesia yang berbentuk
perseroan terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Perubahan anggaran dasar terakhir dari masing-masing Entitas Anak telah
dilakukan sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Entitas Anak dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
telah disetujui/diberitahukan dan/atau didaftarkan oleh/pada instansi yang
berwenang sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia, kecuali perubahan anggaran dasar sebagaimana
termaktub dalam:
KRESNA
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Kresna Duta
Agroindo No. 53 tanggal 16 Oktober 2017 yang dibuat di hadapan Sri Hidianingsih
Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta;
TAPIAN
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Tapian
Nadenggan No. 08 tanggal 7 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Sri Hidianingsih
Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta ("Akta TAPIAN No. 08/2025");
SATYA
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Satya Kisma
Usaha No. 09 tanggal 7 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi
Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta ("Akta SATYA No. 09/2025");
LEIDONG
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Maskapai
Perkebunan Leidong West Indonesia No. 10 tanggal 7 Mei 2025 yang dibuat di
hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta ("Akta LEIDONG
No. 10/2025");
yang belum memperoleh bukti pengumuman dalam TBNRI.
Selama pengumuman dalam TBNRI atas setiap perubahan anggaran dasar belum
dilakukan, maka perubahan anggaran dasar dimaksud dinyatakan berlaku namun
belum memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga.
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 UUPT, pengumuman dalam TBNRI atas setiap
perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dilakukan oleh Menhum dalam
19
Page 422
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya
keputusan Menhum atau sejak diterimanya pemberitahuan.
2. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, kegiatan usaha yang
dijalankan oleh masing-masing Entitas Anak telah sesuai dengan maksud dan
tujuannya sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar masing-masing Entitas
Anak serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas Peraturan KBLI 2020, kecuali
PRATAMA yang belum menjalankan/melakukan kegiatan usahanya secara
komersial (tidak aktif).
Berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan ("PP No. 29/2021"),
produsen, distributor, dan grosir/perkulakan dilarang mendistribusikan barang
secara eceran kepada konsumen.
Anggaran dasar SATYA yang mencantumkan kegiatan usaha perdagangan besar
dan perdagangan eceran bahan bakar tidak melanggar ketentuan Pasal 55 ayat
(1) PP No. 29/2021 mengingat ketentuan tersebut ditujukan kepada produsen dan
distributor yang mendistribusikan barang secara eceran kepada konsumen.
Adapun SATYA hanya melakukan pengangkutan atas bahan bakar untuk
keperluan Perseroan dan/atau Entitas Anak.
3. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, saham-saham dalam
masing-masing Entitas Anak telah diterbitkan dengan sah dan telah diambil bagian
dan disetor penuh oleh para pemegang saham dari masing-masing Entitas Anak
sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dari masing-masing Entitas Anak,
kecuali adanya keterlambatan penyetoran modal sehubungan dengan:
TAPIAN:
− Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Tapian
Nadenggan No. 54 tanggal 9 Maret 2020;
SATYA:
− Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Satya
Kisma Usaha No. 53 tanggal 9 Maret 2020;
LEIDONG:
− Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Maskapai Perkebunan Leidong West Indonesia No. 6 tanggal
15 Oktober 2020;
(selanjutnya secara bersama-sama disebut "Akta Penyetoran Modal")
dimana mengacu pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUPT, masing-masing
pemegang saham wajib melakukan penyetoran secara penuh dengan bukti
penyetoran yang sah. Namun demikian, tidak terdapat ketentuan dalam UUPT
sehubungan dengan sanksi terhadap TAPIAN, SATYA dan LEIDONG serta para
pemegang saham TAPIAN, SATYA dan LEIDONG apabila terdapat keterlambatan
penyetoran saham yang dilakukan oleh para pemegang saham TAPIAN, SATYA
dan LEIDONG.
20
Page 423
Sehubungan dengan hal tersebut di atas:
a. TAPIAN telah mengadakan RUPS sebagaimana termaktub dalam Akta
TAPIAN No. 08/2025;
b. SATYA telah mengadakan RUPS sebagaimana termaktub dalam Akta
SATYA No. 09/2025;
c. LEIDONG telah mengadakan RUPS sebagaimana termaktub dalam Akta
LEIDONG No. 10/2025;
dengan agenda ratifikasi sehubungan pengesahan atas penyetoran modal
sebagaimana termaktub dalam Akta Penyetoran Modal.
Pelaksanaan konversi utang menjadi saham yang dilakukan oleh Perseroan pada
SOCI telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar SOCI serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada
ketentuan Pasal 35 UUPT dan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1999 Tentang
Bentuk-Bentuk Tagihan Tertentu yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran
Saham yaitu dengan ketentuan: (i) telah memperoleh persetujuan RUPS; (ii)
diterimanya uang dengan nilai konversi senilai utang pokok yang tidak mencakup
bunga dan denda; dan (iii) telah diumumkan pada 2 (dua) surat kabar
berperedaran nasional.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, PRATAMA dan
PANIGORAN tidak memiliki saldo laba positif.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, masing-masing Entitas
Anak kecuali PRATAMA dan PANIGORAN telah menyisihkan cadangan wajib
guna memenuhi ketentuan Pasal 70 UUPT.
4. Masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Entitas Anak telah diangkat
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan telah diberitahukan/dilaporkan
kepada Menhum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan surat pernyataan masing-masing anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Entitas Anak, masing-masing anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Entitas Anak sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
diterbitkan: (i) tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik
dalam perkara pidana, perdata, tata usaha negara, ketenagakerjaan, perpajakan,
monopoli/praktik persaingan usaha tidak sehat maupun perkara arbitrase di
pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang
lainnya di Indonesia; (ii) tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan
kewajiban pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh yang bersangkutan di
pengadilan niaga pada pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia; dan (iii)
tidak terlibat dalam sengketa hukum/perselisihan lain di luar pengadilan.
5. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Entitas Anak telah
memperoleh izin-izin material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usahanya serta telah memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam izin-izin
material tersebut dan sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat Hukum ini
izin-izin material tersebut masih berlaku, kecuali: Izin Tempat Penyimpanan
Sementara Limbah B3 SATYA yang telah habis masa berlakunya dan sedang
dalam proses pengintegrasian dengan persetujuan lingkungan.
21
Page 424
6. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, PRATAMA belum
mempunyai tenaga kerja dan PANIGORAN hanya mempekerjakan 2 (dua) orang
pekerja/buruh.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, masing-masing Entitas
Anak kecuali PRATAMA telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam
program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Badan Usaha serta telah
melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Usaha untuk periode 3 bulan terakhir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan surat pernyataan masing-masing Entitas Anak,
masing-masing Entitas Anak kecuali PRATAMA: (i) tidak terlibat sengketa dengan
karyawannya yang dapat berpengaruh secara material terhadap kelangsungan
usaha masing-masing Entitas Anak; (ii) telah memenuhi ketentuan upah minimum
yang berlaku di tempat karyawan masing-masing Entitas Anak dipekerjakan; dan
(iii) telah melakukan pelaporan ketenagakerjaan (Wajib Lapor Ketenagakerjaan) di
Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi daerah setempat sesuai dengan
UUWLK.
Berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pengusaha yang
mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib
membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri
atau Pejabat yang ditunjuk.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, masing-masing Entitas
Anak yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
orang, yaitu TAPIAN, KRESNA, LEIDONG, SATYA, PROPERTINDO, SOCI, SBE
dan SSC telah memiliki PKB dan/atau Peraturan Perusahaan yang telah
didaftarkan dan/atau disahkan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat dan masih
berlaku, kecuali: (i) PKB KRESNA, LEIDONG, TAPIAN dan SATYA yang berlaku
di wilayah Sumatera telah habis masa berlakunya dan masih dalam proses
perundingan dengan BKS-PPS sehubungan dengan PKB yang baru; dan (ii) PKB
TAPIAN yang berlaku di wilayah Kalimantan Tengah telah habis masa berlakunya
dan saat ini sedang dalam proses perundingan dengan serikat pekerja TAPIAN.
Berdasarkan ketentuan Pasal 123 ayat (3) dan (4) UU Ketenagakerjaan,
ditentukan bahwa:
Ayat (3) Perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat
dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja
bersama yang sedang berlaku.
Ayat (4) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak
mencapai kesepakatan maka perjanjian kerja bersama yang sedang
berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.
Berdasarkan ketentuan Pasal 34 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 28
Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan
Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama,
perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) orang wajib membuat Peraturan Perusahaan yang berlaku setelah
mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat berwenang. Perusahaan yang
tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU
Ketenagakerjaan, yaitu pidana denda minimum Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
dan maksimum Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah).
22
Page 425
Berdasarkan ketentuan Pasal 106 UU Ketenagakerjaan, setiap perusahaan yang
mempekerjakan 50 orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk Lembaga
Kerja Sama Bipartit.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, masing-masing
KRESNA, LEIDONG, SATYA, SSC, SOCI, TAPIAN, SBE dan PROPERTINDO
mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja atau lebih.
Masing-masing KRESNA, LEIDONG, SATYA, SSC, SOCI, TAPIAN, SBE dan
PROPERTINDO telah membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagaimana
diwajibkan dalam ketentuan Pasal 106 UU Ketenagakerjaan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 190 UU Ketenagakerjaan, atas pelanggaran
tersebut pengusaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran,
peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan,
pembatalan, pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat
produksi dan pencabutan izin.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, TAPIAN, LEIDONG,
SOCI dan SSC telah memperoleh RPTKA dan ITAS untuk mempekerjakan tenaga
kerja asing dan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, izin-izin
tersebut masih berlaku.
7. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, PRATAMA dan SSC
belum memiliki aset/harta kekayaan material.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, aset/harta kekayaan
material masing-masing TAPIAN, KRESNA, LEIDONG, SATYA, PANIGORAN,
PROPERTINDO, SOCI dan SBE yang antara lain berupa penyertaan saham pada
perusahaan lain, hak atas tanah dan/atau hak atas kekayaan intelektual setelah
diteliti bukti kepemilikan haknya, adalah benar terdaftar atas nama masing-masing
TAPIAN, KRESNA, LEIDONG, SATYA, PANIGORAN, PROPERTINDO, SOCI dan
SBE dan telah diperoleh sesuai dengan maksud dan tujuan masing-masing
TAPIAN, KRESNA, LEIDONG, SATYA, PANIGORAN, PROPERTINDO, SOCI dan
SBE serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya memberi
hak kepadanya sebagai pemilik untuk melaksanakan haknya sehubungan dengan
kepemilikan kekayaan tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, kecuali hak atas tanah
PANIGORAN berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha ("SHGU") No. 01419
(dahulu SHGU No. 2) yang telah habis masa berlakunya.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, SHGU No. 01419 (dahulu
SHGU No. 2) sedang dalam proses perpanjangan dan pemecahan menjadi 5
SHGU dimana saat ini kantor Badan Pertanahan setempat telah menerbitkan 4
SHGU hasil pemecahan SHGU No. 01419 (dahulu SHGU No. 2).
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan TAPIAN, KRESNA, LEIDONG,
SATYA, PANIGORAN dan SOCI, sebagian aset/harta kekayaan material TAPIAN,
KRESNA, LEIDONG, SATYA, PANIGORAN dan SOCI telah diasuransikan dan
sampai dengan tanggal pendapat hukum ini diterbitkan, polis asuransi atas
sebagian aset/harta kekayaan material tersebut telah memadai untuk mengganti
obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan.
23
Page 426
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, (i) sebagian aset/harta
kekayaan TAPIAN dan KRESNA sedang dijaminkan untuk kepentingan Perseroan
kepada PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank
Danamon Indonesia Tbk dan PT Bank Pan Indonesia Tbk dan (ii) sebagian
aset/harta kekayaan SOCI sedang dijaminkan untuk kepentingan SOCI kepada
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Penjaminan terhadap aset TAPIAN,
KRESNA dan SOCI tersebut di atas telah dilakukan sesuai dengan anggaran
dasar masing-masing TAPIAN, KRESNA dan SOCI dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Eksekusi terhadap aset seluruh TAPIAN, KRESNA dan
SOCI yang sedang dijaminkan sebagaimana disebutkan di atas untuk kepentingan
Perseroan dan SOCI dapat berdampak material terhadap kelangsungan usaha
TAPIAN, KRESNA dan SOCI.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen-dokumen yang disediakan
oleh TAPIAN, KRESNA, LEIDONG, SATYA, PANIGORAN, PROPERTINDO,
SOCI dan SBE, aset/harta kekayaan material TAPIAN, KRESNA, LEIDONG,
SATYA, PANIGORAN, PROPERTINDO, SOCI dan SBE tidak sedang dalam
sengketa dengan pihak manapun yang berpengaruh secara material terhadap
kelangsungan usaha TAPIAN, KRESNA, LEIDONG, SATYA, PANIGORAN,
PROPERTINDO, SOCI dan SBE maupun rencana penerbitan Obligasi
Berkelanjutan V SMART Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap
I berikut penggunaan dananya mengingat nilai sengketa-sengketa tersebut tidak
mencapai 20% dari ekuitas masing-masing TAPIAN, KRESNA, LEIDONG,
SATYA, PANIGORAN, PROPERTINDO, SOCI dan SBE.
8. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, PRATAMA dan
PANIGORAN tidak terikat dan tidak membuat perjanjian dengan pihak lain.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, perjanjian-perjanjian
material TAPIAN, KRESNA, LEIDONG, SATYA, PROPERTINDO, SOCI, SBE dan
SSC adalah sebagaimana telah diungkapkan dalam LPSH masing-masing
TAPIAN, KRESNA, LEIDONG, SATYA, PROPERTINDO, SOCI, SBE dan SSC.
Perjanjian-perjanjian material yang dibuat antara masing-masing Entitas Anak
kecuali PRATAMA dan PANIGORAN dengan pihak lain telah ditandatangani oleh
pihak yang berwenang mewakili masing-masing Entitas Anak dan karenanya sah
dan mengikat Entitas Anak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar Entitas Anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan,
perjanjian-perjanjian material tersebut masih berlaku.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, masing-masing Entitas
Anak tidak membuat dan menandatangani perjanjian kredit dan/atau perjanjian
pembiayaan, kecuali SOCI.
Adapun tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenants) dan/atau
kewajiban-kewajiban SOCI yang sekiranya dapat menghalangi pelaksanaan
penerbitan Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I dan/atau Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I SMART Tahap I berikut rencana penggunaan dananya dan/atau
merugikan kepentingan pemegang obligasi, pemegang sukuk ijarah dan/atau
pemegang saham publik.
24
Page 427
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan
pemeriksaan hukum terhadap dokumen-dokumen yang disediakan, tidak terdapat
ketentuan dalam perjanjian kredit yang dibuat oleh SOCI yang mewajibkan
Perseroan untuk memperoleh persetujuan dari kreditur SOCI dan/atau melakukan
pemberitahuan kepada kreditur SOCI sehubungan dengan rencana Perseroan
untuk menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I SMART Tahap I.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan, perjanjian kredit yang dibuat oleh dan antara SOCI dengan krediturnya
bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 17/2020 karena nilai transaksi tersebut bahkan tidak mencapai 20% dari nilai
ekuitas SOCI berdasarkan laporan keuangan yang berlaku pada saat transaksi
dilakukan. Perjanjian kredit SOCI tersebut juga bukan merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 karena dilakukan dengan pihak
ketiga yang tidak terafiliasi dengan SOCI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan, perjanjian sewa menyewa yang dibuat oleh dan antara SSC dengan
masing-masing LEIDONG, PROPERTINDO, SBE, SOCI, TAPIAN, SATYA,
KRESNA, dan SBE merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan sesuai dengan
ketentuan POJK No. 42/2020 mengingat transaksi-transaksi tersebut merupakan
kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapat usaha dan
dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan oleh SSC.
Adapun perjanjian-perjanjian Entitas Anak lainnya (selain PRATAMA dan
PANIGORAN yang tidak terikat dan tidak membuat perjanjian dengan pihak lain),
bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 17/2020 dan bukan merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
9. Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan surat pernyataan dari masing-masing Entitas
Anak, masing-masing Entitas Anak:
a. tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik dalam suatu
sengketa atau perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan, monopoli/praktik persaingan
usaha tidak sehat maupun perkara arbitrase di muka pengadilan/badan
arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di
Indonesia, yang dapat berpengaruh secara material terhadap kelangsungan
usaha Entitas Anak;
b. tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran
utang yang diajukan terhadap/oleh Entitas Anak di pengadilan niaga pada
pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia; dan
c. tidak berada dalam keadaan lalai membayar atau melaksanakan suatu
kewajiban pembayaran sehubungan dengan penerimaan pinjaman uang
dan/atau fasilitas keuangan dan/atau pemberian jaminan dan juga tidak
terdapat atau berlangsung suatu pelanggaran/kelalaian atas suatu perjanjian
dimana Entitas Anak merupakan salah satu pihak di dalamnya dan tidak ada
suatu peristiwa atau keadaan yang karena lewatnya waktu atau karena
25
Page 428
pemberitahuan dapat dianggap sebagai pelanggaran/kelalaian Entitas Anak
pada pihak manapun.
Perkara yang dihadapi oleh TAPIAN, KRESNA, LEIDONG, SATYA, dan SOCI
adalah sehubungan dengan perkara ketenagakerjaan. Adapun nilai perkara-
perkara tersebut tidak mencapai 20% dari ekuitas masing-masing TAPIAN,
KRESNA, LEIDONG, SATYA, dan SOCI sehingga perkara-perkara tersebut tidak
berdampak material terhadap kegiatan usaha masing-masing TAPIAN, KRESNA,
LEIDONG, SATYA, dan SOCI dan rencana Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
Berkelanjutan V SMART Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap
I berikut penggunaan dananya.
III. KUALIFIKASI
Pendapat Hukum ini diterbitkan dengan catatan sebagai berikut:
1. Kecuali secara khusus dikesampingkan oleh para pihak dalam penawaran umum
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang berhubungan dengan peraturan perundang-
undangan yang sifatnya mengatur (tidak memaksa), maka seluruh peraturan
perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang ada hubungannya dengan
penawaran umum Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah berlaku bagi para pihak, termasuk
tetapi tidak terbatas pada ketentuan dalam KUHPerdata khususnya ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 KUHPerdata; dan
2. Pelaksanaan kewajiban-kewajiban sehubungan dengan penawaran umum Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah tunduk kepada peraturan perundang-undangan tentang kepailitan
dan penundaan kewajiban pembayaran utang serta peraturan perundang-undangan
lainnya yang berlaku umum.
IV. PENUTUP
Pendapat Hukum ini kami buat dengan sebenarnya selaku konsultan hukum independen dan
tidak terafiliasi dengan Perseroan dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum
ini.
Pendapat Hukum ini dialamatkan kepada dan sepenuhnya untuk kepentingan Perseroan dan
OJK.
Hormat kami,
TUMBUAN & PARTNERS
Jennifer B. Tumbuan
Senior Partner
26
Page 429
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN PERSEROAN
Berikut ini adalah salinan laporan keuangan konsolidasian dan laporan auditor independen yang telah diaudit oleh
KAP Mirawati Sensi Idris (an independent member of Moore Global Network Limited).
368
Page 430
PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk dan Entitas Anak/and Its Subsidiaries Laporan Keuangan Konsolidasian/ Consolidated Financial Statements Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023/ For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
Page 431
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND ITS SUBSIDIARIES
DAFTAR ISI/TABLE OF CONTENTS
Halaman/
Page
Laporan Auditor Independen/Independent Auditors’ Report
Surat Pernyataan Direksi tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Konsolidasian
PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk dan Entitas Anak untuk Tahun-tahun yang
Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023/
The Directors’ Statement on the Responsibility for Consolidated Financial
Statements of PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk and Its Subsidiaries
for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN - Untuk Tahun-tahun yang Berakhir
31 Desember 2024 dan 2023/
CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS - For the Years Ended December 31, 2024 and
2023
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian/Consolidated Statements of Financial Position 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian/Consolidated
Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income 3
Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian/Consolidated Statements of Changes in Equity 4
Laporan Arus Kas Konsolidasian/Consolidated Statements of Cash Flows 5
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian/Notes to Consolidated Financial Statements 6
Page 432
MIRAWATI SENSI IDRIS MOORE
Registered Public Accountants
Business License No. 1353/KM.l/2016
lntiland Tower, 8th Floor
JI. Jenderal Sudirman, Kav 32
Jakarta - 10220
INDONESIA
T +62-21-570 8lll
F +62-21-572 2737
Laporan Auditor lndependen Independent Auditors' Report
No. 00668/2.1090/AU.1/01/0155-4/1N/2025 No. 00668/2.1090/AU.1/01/0155-4/1N/2025
Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi The Stockholders, Board of Commissioners and
Directors
PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk
Opini Opinion
Kami tel ah mengaudit laporan keuangan We have audited the consolidated financial statements
konsolidasian PT Sinar Mas Agro Resources and of PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk
Technology Tbk dan entitas anaknya (Grup), and its subsidiaries (the Group), which comprise
yang terdiri dari laporan pos1s1 keuangan the consolidated statements of financial position as at
konsolidasian tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, December 31, 2024 and 2023, and the consolidated
serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif statements of profit or loss and other comprehensive
lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas income, consolidated statements of changes in
konsolidasian, dan laporan arus kas konsolidasian equity and consolidated statements of cash flows for
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal the years then ended, and notes to the consolidated
tersebut, serta catatan atas laporan keuangan financial statements, including material accounting
konsolidasian, termasuk informasi kebijakan policy information.
akuntansi material.
Menurut opini kami, laporan keuangan konsolidasian In our opinion, the accompanying consolidated financial
terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal statements present fairly, in all material respects,
yang material, posisi keuangan konsolidasian Grup the consolidated financial position of the Group as at
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, serta December 31, 2024 and 2023, and its consolidated
kinerja keuangan konsolidasian dan arus kas financial performance and its consolidated cash flows
konsolidasiannya untuk tahun-tahun yang berakhir for the years then ended in accordance with Indonesian
pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Financial Accounting Standards.
Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Basis Opini Basis for Opinion
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar We conducted our audits in accordance with Standards
Audit yang ditetapkan oleh lnstitut Akuntan Publik on Auditing established by the Indonesian Institute of
Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar Certified Public Accountants. Our responsibilities under
tersebut diuraikan lebih lanjut dalam paragraf those standards are further described in the Auditor's
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Responsibilities for the Audit of the Consolidated
Laporan Keuangan Konsolidasian pada laporan kami. Financial Statements section of our report. We are
Kami independen terhadap Grup berdasarkan independent of the Group in accordance with the
ketentuan etika yang relevan dalam audit kami atas ethical requirements that are relevant to our audit of the
laporan keuangan konsolidasian di Indonesia, dan consolidated financial statements in Indonesia, and we
kami telah memenuhi tanggung jawab etika lainnya have fulfilled our other ethical responsibilities in
berdasarkan ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa accordance with these requirements. We believe that
bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan the audit evidence we have obtained is sufficient and
tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit appropriate to provide a basis for our opinion.
kami.
An independent member of
Moore Global Network Limited -
members in principal cities throughout the world
Page 433
MIRAWATI SENSI IDRIS MOORE
Hal Audit Utama Key Audit Matters
Hal audit utama adalah hal-hal yang, menurut Key audit matters are those matters that, in our
pertimbangan profesional kami, merupakan hal yang professional judgment, were of most significance in our
paling signifikan dalam audit kami atas laporan audit of the consolidated financial statements of the
keuangan konsolidasian periode kini. Hal-hal tersebut current period. These matters were addressed in the
disampaikan dalam konteks audit kami atas laporan context of our audit of the consolidated financial
keuangan konsolidasian secara keseluruhan, dan statements as a whole, and in forming our opinion
dalam merumuskan opini kami atas laporan thereon, and we do not provide a separate opinion on
keuangan konsolidasian terkait, kami tidak these matters.
menyatakan suatu opini terpisah atas hal audit utama
tersebut.
Hal audit utama yang teridentifikasi dalam audit kami The key audit matter identified in our audit are as
adalah sebagai berikut: follows:
Penilaian atas persediaan Valuation of inventories
Lihat ke Catatan 2i - Kebijakan Akuntansi atas Refer to Note 2i - Accounting Policies on Inventories
Persediaan dan Catatan 6 - Persediaan. and Note 6 - Inventories.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup memiliki As of December 31, 2024, the Group's inventories
persediaan sebesar Rp 11 .603.690 juta, yang amounted to Rp 11,603,690 million, representing 26%
merupakan 26% dari jumlah aset Grup, dari jumlah of the Group's total assets, of which Rp 10,283,641
tersebut sebesar Rp 10.283.641 juta atau 89% dari million or 89% of the Group's inventories represents
jumlah persediaan Grup merupakan produk-produk palm oil based products and its derivatives.
dari kelapa sawit dan turunannya.
Persediaan tersebut dinyatakan sebesar nilai yang These inventories are valued at lower of cost and net
lebih rendah antara biaya perolehan dan nilai realizable value (estimated selling price in the ordinary
realisasi bersih (estimasi harga penjualan dalam course of business less the estimated costs necessary
kegiatan usaha biasa dikurangi estimasi biaya to make the sale). The inventories are written down to
penjualan). Persediaan tersebut diturunkan ke nilai net realizable values if based on estimation by
realisasi bersihnya jika berdasarkan estimasi management the net realizable value is lower than
manajemen nilai realisasi bersih lebih kecil dari nilai the carrying amount. Considering that there is always a
tercatat. Mempertimbangkan bahwa harga produk- volatility in the selling price of palm oil based products,
produk dari kelapa sawit selalu fluktuatif, yang which is dependent upon various market conditions
tergantung pada berbagai keadaan pasar dan and changes in regulation by the Indonesian
perubahan peraturan oleh Pemerintah Indonesia Government and/or importing countries, determination
dan/atau negara importir, penentuan estimasi nilai of the estimated net realizable value for palm oil based
realisasi bersih untuk produk-produk dari kelapa sawit products involves significant management judgement in
melibatkan pertimbangan yang signifikan dari assessing the market positioning of the Group's
manajemen dalam menilai posisi pasar produk Grup products which are dependent on factors such as
yang tergantung pada berbagai faktor antara lain customers specifications requirements, demand levels
persyaratan spesifikasi pelanggan, tingkat and price competition. As such, we determined this to
permintaan dan persaingan harga. oleh karena itu, be a key audit matter.
kami menentukan hal ini sebagai hal audit utama.
Bagaimana audit kami merespons ha/ audit utama How our audit addressed the key audit matter
• Kami menghadiri dan mengamati perhitungan • We attended and observed the annual physical
fisik tahunan persediaan untuk memeriksa inventory count to verify the existence of the
keberadaan persediaan secara uji petik. inventories on a sampling basis.
• Kami memperoleh informasi pasar yang • We obtained the market information relating to
berkaitan dengan harga minyak sawit dan palm oil prices and assessed the reasonableness
menilai kewajaran harga penjualan yang of the selling prices that were estimated and
diestimasi dan dipertimbangkan oleh manajemen considered by the management to estimate the net
untuk mengestimasi nilai realisasi bersih. realizable value.
• Kami menilai kewajaran biaya penjualan yang • We assessed the reasonableness of the costs to
diestimasi dan dipertimbangkan oleh manajemen sell made that were estimated and considered by
dengan membandingkan dengan data historis. the management by comparing with historical
information .
- ii -
Page 434
MIRAWATI SENSI IDRIS MOORE
Hal-hal Lain Other Matters
Sebelum laporan ini, kami telah menerbitkan Laporan Prior to this report, we have issued the Independent
Auditor lndependen No. 00077/2.1090/AU.1/01/ Auditor's Report No. 00077/2.1090/AU.1/01/
0155-4/111112025 tanggal 27 Februari 2025 dan 0155-4/1/1112025 dated February 27, 2025 and
No. 00531/2.1090/AU.1/01/0155-4/1/IV/2025 tanggal No. 00531/2.1090/AU.1/01/0155-4/1/IV/2025 dated
8 April 2025 atas laporan keuangan konsolidasian April 8, 2025 on the Group's consolidated financial
Grup untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember statements for the years ended December 31, 2024
2024 dan 2023, dimana kami menyatakan opini tanpa and 2023, on which we expressed an unmodified
modifikasian. opinion.
Sehubungan dengan rencana Perusahaan untuk In connection with the Company's plan to conduct
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi the Sustainable Public Offering of Shelf-Registered
Berkelanjutan V SMART Tahap I Tahun 2025 Bonds V SMART Phase I Year 2025 and
dan Sukuk ljarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Shelf-Registered Sukuk ljarah I SMART Phase I Year
Tahun 2025, Perusahaan telah menerbitkan kembali 2025, the Company has reissued its consolidated
laporan keuangan konsolidasian untuk tahun-tahun financial statements for the years ended December 31,
yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023, dengan 2024 and 2023, accompanied by some changes in and
beberapa perubahan dan tambahan pengungkapan additional disclosures to the consolidated financial
dalam laporan keuangan konsolidasian sebagaimana statements as described in Note 41 to the consolidated
dijelaskan dalam Catatan 41 atas laporan keuangan financial statements.
konsolidasian.
Laporan keuangan konsolidasian auditan diterbitkan The audited consolidated financial statements were
dengan tujuan untuk dicantumkan dalam prospektus issued for inclusion in the offering documents in
sehubungan dengan rencana Perusahaan untuk connection with the Company's plan to conduct
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi the Sustainable Public Offering of Shelf-Registered
Berkelanjutan V SMART Tahap I Tahun 2025 Bonds V SMART Phase I Year 2025 and
dan Sukuk ljarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Shelf-Registered Sukuk ljarah I SMART Phase I
Tahun 2025, serta tidak ditujukan, dan tidak Year 2025, and are not intended, and may not be used
diperkenankan untuk, digunakan untuk tujuan lain. for any other purposes.
lnformasi Lain Other Information
Manajemen bertanggung jawab atas informasi lain. Management is responsible for the other information.
lnformasi lain terdiri dari informasi yang tercantum The other information consists of information contained
dalam Laporan Tahunan, tetapi tidak mencantumkan in the Annual Report but does not include
laporan keuangan konsolidasian dan laporan auditor the consolidated financial statements and our auditor's
kami. Laporan Tahunan diharapkan akan tersedia report. The Annual Report are expected to be made
bagi kami setelah tanggal laporan auditor ini. available to us after the date of this auditor's report.
Opini kami atas laporan keuangan konsolidasian Our opinion on the consolidated financial statements
tidak mencakup informasi lain, dan oleh karena itu, does not cover the other information and we do not and
kami tidak menyatakan bentuk keyakinan apapun will not express any form of assurance conclusion
atas informasi lain tersebut thereon.
Sehubungan dengan audit kami ·atas laporan In connection with our audit of the consolidated
keuangan konsolidasian, tanggung jawab kami financial statements, our responsibility is to read the
adalah untuk membaca informasi lain jika tersedia other information when it becomes available and, in
dan, dalam melaksanakannya, mempertimbangkan doing so, consider whether the other information is
apakah informasi lain mengandung materially inconsistent with the consolidated financial
ketidakkonsistensian material dengan laporan statements or our knowledge obtained in the audit, or
keuangan konsolidasian atau pemahaman yang kami otherwise appears to be materially misstated.
peroleh selama audit, atau mengandung kesalahan
penyajian material.
Ketika kami membaca Laporan Tahunan, jika kami When we read the Annual Report, if we conclude that
menyimpulkan bahwa terdapat suatu kesalahan there is a material misstatement therein, we are
penyajian material di dalamnya, kami diharuskan required to communicate the matter to those charged
untuk mengomunikasikan hal tersebut kepada pihak with governance and take appropriate actions in
yang bertanggung jawab atas tata kelola dan accordance with Standards on Auditing established by
mengambil tindakan tepat berdasarkan Standar Audit the Indonesian Institute of Certified Public Accountants.
yang ditetapkan oleh lnstitut Akuntan Publik
Indonesia.
- iii -
Page 435
MIRAWATI SENSI IDRIS MOORE
Tanggung Jawab Manajemen dan Pihak yang Responsibilities of Management and Those
Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Charged with Governance for the Consolidated
Laporan Keuangan Konsolidasian Financial Statements
Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan Management is responsible for the preparation and fair
penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian presentation of the consolidated financial statements in
tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan accordance with Indonesian Financial Accounting
di Indonesia, dan atas pengendalian internal Standards, and for such internal control as
yang dianggap perlu oleh manajemen untuk management determines is necessary to enable the·
memungkinkan penyusunan laporan keuangan preparation of consolidated financial statements that
konsolidasian yang bebas dari kesalahan penyajian are free from material misstatement, whether due to
material, baik yang disebabkan oleh kecurangan fraud or error.
maupun kesalahan.
Dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian, In preparing the consolidated financial statements,
manajemen bertanggung jawab untuk menilai management is responsible for assessing the Group's
kemampuan Grup dalam · mempertahankan ability to continue as a going concern, disclosing, as
kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai applicable, matters related to going concern and using
dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan the going concern basis of accounting unless
kelangsungan usaha, dan menggunakan basis management either intends to liquidate the Group or to
akuntansi kelangsungan usaha, kecuali manajemen cease operations, or has no realistic alternative but to
memiliki intensi untuk melikuidasi Grup atau do so.
menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif
yang realistis selain melaksanakannya.
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola Those charged with governance are responsible for
bertanggung jawab untuk mengawasi proses overseeing the Group's financial reporting process.
pelaporan keuangan Grup.
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Auditor's Responsibilities for the Audit of the
Laporan Keuangan Konsolidasian Consolidated Financial Statements
Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan Our objectives are to obtain reasonable assurance
memadai tentang apakah laporan keuangan about whether the consolidated financial statements as
konsolidasian secara keseluruhan bebas dari a whole are free from material misstatement, whether
kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan due to fraud or error, and to issue an auditor's report
oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk that includes our opinion. Reasonable assurance is a
menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini high level of assurance, but is not a guarantee that an
kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat audit conducted in accordance with Standards on
keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu Auditing will always detect a material misstatement
jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan when it exists. Misstatements can arise from fraud or
Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan error and are considered material if, individually or in
penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan the aggregate, they could reasonably be expected to
penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan influence the economic decisions of users taken on the
maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik basis of these consolidated financial statements.
secara individual maupun secara agregat, dapat
diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi
keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna
berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
tersebut.
- iv -
Page 436
MIRAWATI SENSI IDRIS MOORE
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar As part of an audit in accordance with Standards on
Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional Auditing, we exercise professional judgment and
dan mempertahankan skeptisisme profesional maintain professional skepticism throughout the audit.
selama audit. Kami juga: We also:
• Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan • Identify and assess the risks of material
penyajian material dalam laporan keuangan misstatement of the consolidated financial
konsolidasian, baik yang disebabkan oleh statements, whether due to fraud or error, design
kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan and perform audit procedures responsive to those
melaksanakan prosedur audit yang responsif risks, and obtain audit evidence that is sufficient
terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti and appropriate to provide a basis for our opinion.
audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan The risk of not detecting a material misstatement
basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya resulting from fraud is higher than for one resulting
kesalahan penyajian material yang disebabkan from error, as fraud may involve collusion,
oleh kecurangan lebih tinggi dari yang forgery, intentional omissions, misrepresentations,
disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan or the override of internal control.
dapat melibatkan kolusi, pemalsuan,
penghilangan secara sengaja, pernyataan salah,
atau pengabaian pengendalian internal.
• Memeroleh suatu pemahaman tentang • Obtain an understanding of internal control
pengendalian internal yang relevan dengan audit relevant to the audit in order to design audit
untuk mendesain prosedur audit yang tepat procedures that are appropriate in the
sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk circumstances, but not for the purpose of
tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan expressing an opinion on the effectiveness of the
pengendalian internal Grup. Group's internal control.
• Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi • Evaluate the appropriateness of accounting
yang digunakan serta kewajaran estimasi policies used and the reasonableness of
akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat accounting estimates and related disclosures
oleh manajemen. made by management.
• Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis • Conclude on the appropriateness of
akuntansi kelangsungan usaha oleh manajemen management's use of the going concern basis of
dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, accounting and, based on the audit evidence
apakah terdapat suatu ketidakpastian material obtained, whether a material uncertainty exists
yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang related to events or conditions that may cast
dapat menyebabkan keraguan signifikan atas significant doubt on the Group's ability to continue
kemampuan Grup untuk mempertahankan as a going concern. If we conclude that a material
kelangsungan usahanya. Ketika kami uncertainty exists, we are required to draw
menyimpulkan bahwa terdapat suatu attention in our auditor's report to the related
ketidakpastian material, kami diharuskan untuk disclosures in the consolidated financial
menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke statements or, if such disclosures are inadequate,
pengungkapan terkait dalam laporan keuangan to modify our opinion. Our conclusions are based
konsolidasian atau, jika pengungkapan tersebut on the audit evidence obtained up to
tidak memadai, harus menentukan apakah perlu the date of our auditor's report. However, future
untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami events or conditions may cause the Group to
didasarkan pada bukti audit yang diperoleh cease to continue as a going concern.
hingga tanggal laporan auditor kami. Namun,
peristiwa atau kondisi masa depan dapat
menyebabkan Grup tidak dapat
mempertahankan kelangsungan usaha.
• Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan • Evaluate the overall presentation, structure and
keuangan konsolidasian secara keseluruhan, content of the consolidated financial statements,
termasuk pengungkapannya, dan apakah including the disclosures, and whether the
laporan keuangan konsolidasian mencerminkan consolidated financial statements represent the
transaksi dan peristiwa yang mendasarinya underlying transactions and events in a manner
dengan suatu cara yang mencapai penyajian that achieves fair presentation.
wajar.
-v-
Page 437
MIRAWATI SENSI IDRIS MOORE
• Memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat • Obtain sufficient appropriate audit evidence
terkait informasi keuangan entitas atau aktivitas regarding the financial information of the entities or
bisnis dalam Grup untuk menyatakan opini business activities within the Group to express an
atas laporan keuangan konsolidasian. Kami opinion on the consolidated financial statements.
bertanggung jawab atas arahan, supervisi, dan We are responsible for the direction, supervision
pelaksanaan audit Grup. Kami tetap bertanggung and performance of the group audit. We remain
jawab sepenuhnya atas opini audit kami. solely responsible for our audit opinion.
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang We communicate with those charged with governance
bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, antara regarding, among other matters, the planned scope
lain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas and timing of the audit and significant audit findings,
audit, serta temuan audit signifikan, termasuk setiap including any significant deficiencies in internal control
defisiensi signifikan dalam pengendalian internal that we identify during our audit.
yang teridentifikasi oleh kami selama audit.
Kami juga memberikan suatu pernyataan kepada We also provide those charged with governance
pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bahwa with a statement that we have complied with relevant
kami telah mematuhi ketentuan etika yang relevan ethical requirements regarding independence, and
mengenai independensi, dan mengomunikasikan to communicate with them all relationships and other
seluruh hubungan, serta hal-hal lain yang dianggap matters that may reasonably be thought to bear on
secara wajar berpengaruh terhadap independensi our independence, and where applicable, related
kami, dan, jika relevan, pengamanan terkait. safeguards.
Dari hal-hal yang dikomunikasikan kepada pihak From the matters communicated with those charged
yang bertanggung jawab atas tata kelola, kami with governance, we determine those matters that were
menentukan hal-hal tersebut yang paling signifikan of most significance in the audit of the consolidated
dalam audit atas laporan keuangan konsolidasian financial statements of the current period and are
periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit therefore the key audit matters. We describe these
utama. Kami menguraikan hal audit utama dalam matters in our auditor's report unless law or regulation
laporan auditor kami, kecuali peraturan perundang- precludes public disclosure about the matter or when,
undangan melarang pengungkapan publik tentang in extremely rare circumstances, we determine that
hal tersebut atau ketika, dalam kondisi yang a matter should not be communicated in our report
sangat jarang terjadi, kami menentukan bahwa because the adverse consequences of doing so would
suatu hal tidak boleh dikomunikasikan dalam reasonably be expected to outweigh the public interest
laporan kami karena konsekuensi merugikan benefits of such communication.
dari mengomunikasikan hal tersebut akan
diekspektasikan secara wajar melebihi manfaat
kepentingan publik atas komunikasi tersebut.
MIRAWATI SENSI IDRIS
Maria Leckzinska
lzin Akuntan Publik No. AP.0155/
Certified Public Accountant License No. AP. 0155
2 Mei 2025/May 2, 2025
- vi -
Page 438
Page 439
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY Tbk PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Consolidated Statements of Financial Position
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless Otherwise Stated)
Catatan/
2024 Notes 2023
ASET ASSETS
ASET LANCAR 2e CURRENT ASSETS
Kas dan setara kas 1.585.735 2c,2d,2f,2g,4 1.641.844 Cash and cash equivalents
Piutang usaha 2c,2g,5 Trade accounts receivable
Pihak berelasi 2.492.670 2d 2.209.148 Related parties
Pihak ketiga Third parties
setelah dikurangi cadangan kerugian net of allowance for impairment of
penurunan nilai sebesar Rp 1.433 dan Rp 1,433 and Rp 1,367 as of
Rp 1.367 masing-masing pada tanggal December 31, 2024 and 2023,
31 Desember 2024 dan 2023 3.890.896 2.766.321 respectively
Piutang lain-lain 2g,2h Other receivables
Pihak berelasi 993 2d,33l - Related party
Pihak ketiga 229.975 127.130 Third parties
Persediaan 11.603.690 2i,6 8.768.787 Inventories
Aset biologis 351.398 2h,2j,7 282.022 Biological assets
Pajak Pertambahan Nilai dibayar di muka - bersih 1.869.423 1.026.064 Prepaid Value Added Tax - net
Biaya dibayar di muka dan aset lancar lainnya 2.416.750 2k,8 2.319.792 Prepaid expenses and other current assets
JUMLAH ASET LANCAR 24.441.530 19.141.108 TOTAL CURRENT ASSETS
ASET TIDAK LANCAR 2e NON-CURRENT ASSETS
Piutang dari pihak berelasi non-usaha 298.245 2d,2g,33l 1.037.712 Due from related parties
Aset pajak tangguhan - bersih 343.672 2x,16 416.411 Deferred tax assets - net
Investasi dalam saham dan uang muka investasi 3.066.899 2l,9 3.116.629 Investments in shares of stock and advances
Tanaman produktif 2m,10 Bearer plants
Tanaman telah menghasilkan Mature plantations
setelah dikurangi akumulasi penyusutan net of accumulated depreciation of
sebesar Rp 1.587.433 dan Rp 1.490.469 Rp 1,587,433 and Rp 1,490,469
masing-masing pada tanggal as of December 31, 2024 and 2023,
31 Desember 2024 dan 2023 1.114.533 1.089.663 respectively
Tanaman belum menghasilkan 577.899 342.794 Immature plantations
Aset tetap 2n,2o,11 Fixed assets
setelah dikurangi akumulasi penyusutan net of accumulated depreciation of
sebesar Rp 10.633.888 dan Rp 9.544.460 Rp 10,633,888 and Rp 9,544,460
masing-masing pada tanggal as of December 31, 2024 and 2023,
31 Desember 2024 dan 2023 13.705.671 13.037.169 respectively
Aset takberwujud 341.997 2p,12 420.815 Intangible assets
Aset lain-lain Other assets
Taksiran tagihan pajak 845.840 16 705.209 Estimated claims for tax refund
Bibitan 181.112 2q 136.555 Nursery
Biaya tangguhan - bersih 61.126 2r 63.164 Deferred charges - net
Lain-lain 354.607 13 209.134 Others
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 20.891.601 20.575.255 TOTAL NON-CURRENT ASSETS
JUMLAH ASET 45.333.131 39.716.363 TOTAL ASSETS
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan See accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. which are an integral part of the consolidated financial statements.
-1-
Page 440
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY Tbk PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Consolidated Statements of Financial Position
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless Otherwise Stated)
Catatan/
2024 Notes 2023
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS LIABILITIES
LIABILITAS JANGKA PENDEK 2e CURRENT LIABILITIES
Utang bank jangka pendek 5.133.731 2c,2g,14 2.922.770 Short-term bank loans
Utang usaha 2c,2g,15 Trade accounts payable
Pihak berelasi 1.262.492 2d 522.726 Related parties
Pihak ketiga 2.133.613 2.038.172 Third parties
Utang lain-lain - pihak ketiga 699.224 2c,2g,2h,17 357.930 Other accounts payable - third parties
Uang muka pelanggan Advances from customers
Pihak berelasi 2 2d 2 Related parties
Pihak ketiga 409.407 36c 271.879 Third parties
Beban akrual 485.367 2c,2g,18 383.181 Accrued expenses
Utang pajak 250.669 16 91.644 Taxes payable
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan
jatuh tempo dalam waktu satu tahun: Current portion of long-term liabilities:
Utang bank dan lembaga keuangan lainnya Long-term bank and other financial
jangka panjang 1.107.919 2c,2g,2h,19 1.580.526 institution loans
Utang obligasi 1.876.262 2g,2h,2v,20 2.042.843 Bonds payable
Liabilitas sewa 12.043 2d,2o,21 13.709 Lease liabilities
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 13.370.729 10.225.382 TOTAL CURRENT LIABILITIES
LIABILITAS JANGKA PANJANG 2e NON-CURRENT LIABILITIES
Liabilitas pajak tangguhan - bersih 482.063 2x,16 458.324 Deferred tax liabilities - net
Liabilitas imbalan pasca-kerja 461.411 2w,31 423.901 Post-employment benefits liabilities
Utang kepada pihak berelasi non-usaha 26.421 2d,2g,33l 53.786 Due to related parties
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian
yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun: Long-term liabilities - net of current portion:
Utang bank dan lembaga keuangan lainnya Long-term bank and other financial
jangka panjang 8.930.370 2c,2g,2h,19 5.439.513 institution loans
Utang obligasi 2.150.445 2g,2h,2v,20 4.021.714 Bonds payable
Liabilitas sewa 9.837 2d,2o,21 21.880 Lease liabilities
Liabilitas derivatif jangka panjang 18.798 2h,36d - Long-term derivative liability
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 12.079.345 10.419.118 TOTAL NON-CURRENT LIABILITIES
JUMLAH LIABILITAS 25.450.074 20.644.500 TOTAL LIABILITIES
EKUITAS EQUITY
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan Equity Attributable to Owners
kepada Pemilik Entitas Induk of the Parent Company
Modal saham Capital stock
Nilai nominal Rp 200 per saham Rp 200 par value per share
(Dalam Rupiah penuh) (In full Rupiah)
Modal dasar - 5.000.000.000 saham Authorized - 5,000,000,000 shares
Modal ditempatkan dan disetor penuh - Issued and fully paid -
2.872.193.366 saham 574.439 24 574.439 2,872,193,366 shares
Tambahan modal disetor 1.756.876 24 1.756.876 Additional paid-in capital
Saldo laba Retained earnings
Telah ditentukan penggunaannya 114.888 25 114.888 Appropriated
Belum ditentukan penggunaannya 16.928.467 16.198.132 Unappropriated
Komponen ekuitas lainnya 494.764 2b 414.488 Other components of equity
Jumlah 19.869.434 19.058.823 Total
Kepentingan Non-pengendali 13.623 2b,23 13.040 Non-controlling Interests
JUMLAH EKUITAS 19.883.057 19.071.863 TOTAL EQUITY
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 45.333.131 39.716.363 TOTAL LIABILITIES AND EQUITY
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan See accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. which are an integral part of the consolidated financial statements.
-2-
Page 441
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY Tbk PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Consolidated Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless Otherwise Stated)
Catatan/
2024 Notes 2023
PENJUALAN BERSIH 78.835.443 2d,2t,26 66.530.549 NET SALES
BEBAN POKOK PENJUALAN 70.821.390 2d,2m,2n,2t,27 59.769.661 COST OF GOODS SOLD
LABA KOTOR 8.014.053 6.760.888 GROSS PROFIT
BEBAN USAHA 2d,2n,2t,28 OPERATING EXPENSES
Penjualan 4.511.555 3.860.766 Selling
Umum dan administrasi 1.477.347 2w,31 1.417.050 General and administrative
Jumlah Beban Usaha 5.988.902 5.277.816 Total Operating Expenses
LABA USAHA 2.025.151 1.483.072 PROFIT FROM OPERATIONS
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN OTHER INCOME (EXPENSES)
Ekuitas pada laba bersih entitas asosiasi - bersih 103.611 2l,9 189.064 Share in net earnings of associates - net
Pendapatan bunga 35.683 2t 56.119 Interest income
Rugi selisih kurs - bersih (168.312) 2c,29 (164.985) Loss on foreign exchange - net
Beban bunga dan keuangan lainnya (1.188.541) 2d,2o,2t,2u,2v,30 (1.270.476) Interest and other financial charges
Lain-lain - bersih 777.850 2d,7,11,33a,33e,33f 816.092 Miscellaneous - net
Beban Lain-lain - Bersih (439.709) (374.186) Other Expenses - Net
LABA SEBELUM PAJAK 1.585.442 1.108.886 PROFIT BEFORE TAX
BEBAN PAJAK 2x,16 TAX EXPENSE
Kini (219.471) (100.052) Current
Tangguhan (87.702) (90.964) Deferred
Jumlah Beban Pajak (307.173) (191.016) Total Tax Expense
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN 1.278.269 917.870 NET PROFIT FOR THE YEAR
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN OTHER COMPREHENSIVE INCOME (LOSS)
Items that will not be reclassified
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi: subsequently to profit or loss:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan Remeasurement of post-employment
pasca-kerja 30.982 2w,31 837 benefits liabilities
Ekuitas pada pengukuran kembali liabilitas Share of remeasurement of post-employment
imbalan pasca-kerja dari entitas asosiasi 3.120 2l 1.710 benefits liabilities of associates
Pajak sehubungan dengan pos yang tidak Tax relating to items that will not be
akan direklasifikasi ke laba rugi (7.502) 2x (560) reclassified subsequently to profit or loss
Item that will be reclassified subsequently
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi: to profit or loss:
Selisih kurs atas penjabaran Exchange differences on translation of
laporan keuangan 80.764 2c (33.086) financial statements
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain - Bersih 107.364 (31.099) Other Comprehensive Income (Loss) - Net
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF 1.385.633 886.771 TOTAL COMPREHENSIVE INCOME
Jumlah laba bersih yang dapat
diatribusikan kepada: Total net profit attributable to:
Pemilik entitas induk 1.278.172 917.807 Owners of the parent company
Kepentingan non-pengendali 97 2b 63 Non-controlling interests
Jumlah 1.278.269 917.870 Total
Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif Total comprehensive income (loss)
yang dapat diatribusikan kepada: attributable to:
Pemilik entitas induk 1.385.050 886.912 Owners of the parent company
Kepentingan non-pengendali 583 2b,23 (141) Non-controlling interests
Jumlah 1.385.633 886.771 Total
LABA PER SAHAM DASAR BASIC EARNINGS PER SHARE
(Dalam Rupiah penuh) 445 2z,32 320 (In full Rupiah)
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan See accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. which are an integral part of the consolidated financial statements.
-3-
Page 442
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY Tbk PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian Consolidated Statements of Changes in Equity
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless Otherwise Stated)
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk/Equity Attributable to Owners of the Parent Company
Tambahan Komponen
Modal Ekuitas
Disetor/ Saldo Laba/Retained Earnings Lainnya/ Kepentingan
Additional Telah Ditentukan Belum Ditentukan Other Non-pengendali/
Catatan/ Modal Saham/ Paid-in Penggunaannya/ Penggunaannya/ Components of Jumlah/ Non-controlling Jumlah Ekuitas/
Notes Capital Stock Capital Appropriated Unappropriated Equity Total Interests Total Equity
Saldo pada tanggal 1 Januari 2023 574.439 1.756.876 114.888 16.341.045 447.374 19.234.622 13.181 19.247.803 Balance as of January 1, 2023
Penghasilan (rugi) komprehensif: Comprehensive income (loss):
Laba bersih tahun berjalan - - - 917.807 - 917.807 63 917.870 Net profit for the year
Penghasilan (rugi) komprehensif lain: Other comprehensive income (loss):
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca-kerja - bersih 2w,31 - - - 1.991 - 1.991 (4) 1.987 Remeasurement of post-employment benefits liabilities - net
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan 2c - - - - (32.886) (32.886) (200) (33.086) Exchange differences on translation of financial statements
Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif - - - 919.798 (32.886) 886.912 (141) 886.771 Total comprehensive income (loss)
Dividen 2y,25 - - - (1.062.711) - (1.062.711) - (1.062.711) Dividend
Saldo pada tanggal 31 Desember 2023 574.439 1.756.876 114.888 16.198.132 414.488 19.058.823 13.040 19.071.863 Balance as of December 31, 2023
Penghasilan komprehensif: Comprehensive income:
Laba bersih tahun berjalan - - - 1.278.172 - 1.278.172 97 1.278.269 Net profit for the year
Penghasilan (rugi) komprehensif lain: Other comprehensive income (loss):
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca-kerja - bersih 2w,31 - - - 26.602 - 26.602 (2) 26.600 Remeasurement of post-employment benefits liabilities - net
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan 2c - - - - 80.276 80.276 488 80.764 Exchange differences on translation of financial statements
Jumlah penghasilan komprehensif - - - 1.304.774 80.276 1.385.050 583 1.385.633 Total comprehensive income
Dividen 2y,25 - - - (574.439) - (574.439) - (574.439) Dividends
Saldo pada tanggal 31 Desember 2024 574.439 1.756.876 114.888 16.928.467 494.764 19.869.434 13.623 19.883.057 Balance as of December 31, 2024
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan See accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. which are an integral part of the consolidated financial statements.
-4-
Page 443
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY Tbk PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Laporan Arus Kas Konsolidasian Consolidated Statements of Cash Flows
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless Otherwise Stated)
Catatan/
2024 Notes 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan kas dari pelanggan 77.564.808 69.928.504 Cash receipts from customers
Pembayaran kas untuk pemasok (69.712.378) (56.667.212) Cash paid to suppliers
Kas bersih yang diperoleh dari operasi 7.852.430 13.261.292 Net cash generated from operations
Pembayaran untuk aktivitas operasional lainnya - bersih (8.084.243) (8.154.475) Payments of other operating activities - net
Penerimaan tagihan pajak 3.538.747 3.401.825 Proceeds from claims for tax refund
Pendapatan bunga 36.094 56.272 Interest received
Pembayaran pajak penghasilan badan (315.790) (1.310.470) Payments of corporate income taxes
Pembayaran beban bunga (1.169.885) (1.284.332) Payments of interest
Pembayaran bea keluar dan pungutan (2.110.190) 28 (1.932.180) Payments of export tax and levy
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Net Cash Provided by (Used in)
Aktivitas Operasi (252.837) 4.037.932 Operating Activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI CASH FLOWS FROM INVESTING ACTIVITIES
Perolehan tanaman produktif (219.280) 10 (147.587) Acquisition of bearer plants
Aset tetap 11 Fixed assets
Perolehan (1.645.350) (1.699.133) Acquisition
Penjualan 32.474 36.575 Sales
Bibitan Nursery
Pembelian (175.531) (94.418) Purchases
Penjualan 53.100 12.430 Sales
Penerimaan dividen 122.141 339.281 Dividend received
Penambahan uang muka proyek (195.530) (116.248) Additional advances for projects
Penambahan biaya persiapan lahan (87.742) (37.037) Additional land preparation costs
Penambahan biaya pengembangan piranti lunak (36.019) (12.898) Additional software development costs
Penambahan aset lain-lain (944) (330) Additional other asset
Pengembalian uang muka investasi dalam saham 33.634 9 - Return of advances for shares of stock
Penambahan investasi dalam saham - 9 (2.422) Additional investments in shares of stock
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi (2.119.047) (1.721.787) Net Cash Used in Investing Activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES
Utang bank jangka pendek 39 Short-term bank loans
Penerimaan 14.612.663 19.021.569 Proceeds
Pembayaran (12.532.582) (19.849.522) Payments
Utang bank dan lembaga keuangan lainnya jangka panjang 39 Long-term bank and other financial institution loans
Penerimaan 4.836.000 3.069.400 Proceeds
Pembayaran (1.986.453) (2.756.053) Payments
Pembayaran utang obligasi (2.045.000) 39 (1.548.500) Payments of bonds payable
Pembayaran dividen (574.211) 25 (1.062.364) Payments of dividends
Pembayaran liabilitas sewa (16.443) (12.060) Payments of lease liabilities
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Net Cash Provided by (Used in)
Aktivitas Pendanaan 2.293.974 (3.137.530) Financing Activities
PENURUNAN BERSIH KAS DAN SETARA KAS (77.910) (821.385) NET DECREASE IN CASH AND CASH EQUIVALENTS
CASH AND CASH EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 1.641.844 2.479.597 AT THE BEGINNING OF THE YEAR
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing 21.801 (16.368) Effect of foreign exchange rate changes
CASH AND CASH EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 1.585.735 1.641.844 AT THE END OF THE YEAR
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan See accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. which are an integral part of the consolidated financial statements.
-5-
Page 444
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
1. Umum 1. General
a. Pendirian dan Informasi Umum a. Establishment and General Information
PT Sinar Mas Agro Resources and PT Sinar Mas Agro Resources and
Technology Tbk (“Perusahaan”) didirikan Technology Tbk (“the Company”) was
berdasarkan Akta No. 67 tanggal established on June 18, 1962 based
18 Juni 1962 yang dibuat oleh Raden on Notarial Deed No. 67 of Raden
Kadiman, S.H., notaris di Jakarta. Akta Kadiman, S.H., public notary in Jakarta.
pendirian ini disahkan oleh Menteri The Deed of Establishment was
Kehakiman Republik Indonesia (sekarang approved by the Ministry of Justice of
Menteri Hukum Republik Indonesia) the Republic of Indonesia (currently
dalam Surat Keputusan No. J.A.5/115/3 the Ministry of Law of the Republic
tanggal 29 Agustus 1963 serta diumumkan of Indonesia) in its Decision Letter
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. J.A.5/115/3 dated August 29, 1963 and
(BNRI) No. 83 tanggal 15 Oktober 1963, was published in the State Gazette of the
Tambahan No. 570. Pada tahun 1970, Republic of Indonesia (BNRI) No. 83 dated
Perusahaan memperoleh izin dari October 15, 1963, Supplement No. 570.
Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan In 1970, the Company obtained approval
Industri berdasarkan Surat Keputusan from the State Ministry of Economy,
No. KEP/41/MEKUIN/7/1970 tanggal Finance and Industry based on its
15 Juli 1970 untuk mengubah status Decree No. KEP/41/MEKUIN/7/1970 dated
Perusahaan menjadi Penanaman Modal July 15, 1970 to change the Company’s
Asing (PMA) dalam rangka Undang-undang status to a Foreign Investment Company
Penanaman Modal Asing No. 1 tahun 1967. (PMA) within the framework of the Foreign
Selanjutnya, berdasarkan Surat Investment Law No. 1 year 1967.
Persetujuan Tetap Badan Koordinasi Subsequently, based on the Letter of
Penanaman Modal No. 06/V/1985 tanggal Approval No. 06/V/1985 dated March 28,
28 Maret 1985, status Perusahaan berubah 1985 of the Investment Coordinating Board,
dari Penanaman Modal Asing menjadi the Company changed its status from
Penanaman Modal Dalam Negeri. a Foreign Investment Company to
a Domestic Investment Company.
Anggaran Dasar Perusahaan telah The Company’s Articles of Association
mengalami beberapa kali perubahan, have been amended several times, the
terakhir berdasarkan Akta No. 04 latest amendment of which was based on
tanggal 5 Juni 2024 yang dibuat oleh Notarial Deed No. 04 dated June 5, 2024
Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., of Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn.,
notaris di Jakarta Selatan, terkait public notary in South Jakarta, regarding
penambahan Klasifikasi Baku Lapangan the addition of the Indonesian Industrial
Usaha Indonesia tanpa mengubah kegiatan Standard Classifications without changing
usaha utama Perusahaan. Perubahan the Company’s main business activities.
tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum The amendment was approved by the
dan Hak Asasi Manusia Republik Minister of Law and Human Rights of the
Indonesia dalam Surat Keputusan Republic of Indonesia in its Decision Letter
No. AHU-0034377.AH.01.02.TAHUN 2024 No. AHU-0034377.AH.01.02.TAHUN 2024
tanggal 11 Juni 2024. dated June 11, 2024.
-6-
Page 445
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Perusahaan dan entitas anak (selanjutnya The Company and its subsidiaries (herein-
dinyatakan sebagai “Grup”) didirikan after referred to as “the Group”) are
dan menjalankan usahanya di Indonesia. incorporated and conduct their operations
Ruang lingkup kegiatan usaha Grup in Indonesia. The scope of activities of
meliputi pengembangan perkebunan, the Group mainly comprises plantation
pertanian, perdagangan, pengolahan hasil development, agriculture, trading, refining
perkebunan, serta bidang jasa pengelolaan of plantation products and management
dan penelitian yang berhubungan dengan services and research related to the
usaha. Hasil produksi Grup meliputi hasil business. The Group’s products consist of
olahan kelapa sawit antara lain minyak refined palm products such as cooking oil,
goreng, lemak nabati dan margarin serta fat and margarine and Crude Palm Oil
minyak kelapa sawit (CPO), inti sawit (PK), (CPO), Palm Kernel (PK), Palm Kernel Oil
minyak inti sawit (PKO), cocoa butter (PKO), Cocoa Butter Substitute (CBS), fatty
substitute (CBS), fatty acids, glycerine, acids, glycerine, soap, and biodiesel.
sabun, dan biodiesel.
Perusahaan memulai kegiatan The Company started its commercial
komersialnya pada tahun 1962. operations in 1962.
Perusahaan berkedudukan di Sinar Mas The Company is located at Sinar Mas
Land Plaza Menara II, Lt. 28 - 30, Land Plaza Tower II, 28 - 30th Floor,
JI. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta. Pabrik JI. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta.
dan kebun divisi perkebunan Grup berlokasi The factories and plantations under the
di Sumatera Utara, Jambi, Bangka, Group’s plantation division are located in
Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan North Sumatra, Jambi, Bangka, Central
Kalimantan Selatan, sedangkan pabrik Kalimantan, East Kalimantan, and South
pengolahannya berlokasi di Surabaya, Kalimantan, while the factories under the
Medan, Tarjun, dan Marunda. Luas area refinery division are located in Surabaya,
perkebunan Grup yang sudah ditanam Medan, Tarjun, and Marunda. The total
sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 planted area of the Group’s plantations as
sekitar 104.558 hektar (tidak diaudit). of December 31, 2024 is approximately
104,558 hectares (unaudited).
PT Purimas Sasmita (PURIMAS) PT Purimas Sasmita (PURIMAS) is the
adalah entitas induk langsung Perusahaan, immediate parent entity of the Company,
sedangkan The Widjaja Family Master Trust whereas The Widjaja Family Master
(2) adalah pemegang saham akhir Trust (2) is its ultimate parent entity and
Perusahaan dan pengendali yang ditunjuk the appointed controlling shareholder is
yaitu Ibu Jesslyne Widjaja. Ms. Jesslyne Widjaja.
-7-
Page 446
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
b. Penawaran Umum Saham Perusahaan b. Public Offering of the Company’s Shares
dan Aksi Korporasi Perusahaan yang and the Company’s Corporate Actions
Mempengaruhi Jumlah Saham yang which Affected the Number of Issued
Diterbitkan Shares
Aksi korporasi yang telah dilakukan A summary of the Company’s corporate
Perusahaan sejak tanggal penawaran actions from the date of its initial
umum perdana sampai tanggal public offering of shares up to
31 Desember 2024 yang mempengaruhi December 31, 2024 which affected the
jumlah saham yang diterbitkan adalah number of issued shares are as follows:
sebagai berikut:
Jumlah Saham/ Tanggal/
Aksi Korporasi Perusahaan Number of Shares Date Nature of Corporate Action
Penawaran umum perdana dan Initial public offering and listing of
pencatatan saham Perusahaan the Company's shares in the
pada Bursa Efek Indonesia *) 150.000.000 20 November 1992/ Indonesia Stock Exchange *)
November 20, 1992
Pembagian saham bonus 60.000.000 26 Mei 1994/ Distribution of bonus shares
May 26, 1994
Pembagian saham dividen 42.000.000 2 Juli 1997/ Distribution of share dividends
July 2, 1997
Pembagian saham bonus 45.360.000 24 Januari 2001/ Distribution of bonus shares
January 24, 2001
Pemecahan nilai nominal saham 1.189.440.000 30 Mei 2005/ Stock split
May 30, 2005
Konversi utang menjadi saham **) 1.385.393.366 30 Juni 2005/ Debt-to-equity conversion **)
June 30, 2005
Jumlah 2.872.193.366 Total
*) Pada tanggal 15 Oktober 1992, Perusahaan *) On October 15, 1992, the Company obtained
memperoleh Pernyataan Efektif dari Ketua an Effective Statement from the Chairman of
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) the Capital Market Supervisory Agency
dengan Surat No. S-1705/PM/1992 untuk (Bapepam) in Letter No. S-1705/PM/1992 for
melakukan penawaran umum saham its offering to the public of 30,000,000 shares
perdana sebanyak 30.000.000 saham with a par value of Rp 1,000 (in full Rupiah)
dengan nilai nominal Rp 1.000 (dalam per share and offering price of Rp 3,000 (in
Rupiah penuh) per saham dan dengan harga full Rupiah) per share. On November 20,
penawaran sebesar Rp 3.000 (dalam Rupiah 1992, all of the Company’s shares totaling
penuh) per saham. Pada tanggal 150,000,000 shares were listed on the
20 November 1992, seluruh saham Jakarta Stock Exchange (currently Indonesia
Perusahaan sebanyak 150.000.000 saham Stock Exchange).
telah dicatatkan pada Bursa Efek Jakarta
(sekarang Bursa Efek Indonesia).
**) Efektif 30 Juni 2005, Perusahaan **) Effective June 30, 2005, the Company has
mengkonversikan utang sejumlah converted its payables amounting to
Rp 1.939.551 menjadi saham dengan nilai Rp 1,939,551 into shares at a conversion
konversi sebesar Rp 1.400 (dalam Rupiah price of Rp 1,400 (in full Rupiah) per share.
penuh) per saham. Perusahaan menerbitkan The Company issued 1,385,393,366 shares
1.385.393.366 saham biasa dengan nilai of stock at par value of Rp 200 (in full
nominal Rp 200 (dalam Rupiah penuh) per Rupiah) per share. The difference between
saham. Selisih nilai nominal saham dengan the par value and fair value of these shares
harga wajar saham pada tanggal konversi at conversion date of Rp 1,662,472 was
sebesar Rp 1.662.472 dibukukan sebagai recorded as “Additional paid-in capital”
“Tambahan modal disetor” (Catatan 24) pada (Note 24) in the equity section of the
bagian ekuitas di laporan posisi keuangan consolidated statements of financial position.
konsolidasian.
-8-
Page 447
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023,
seluruh saham Perusahaan sejumlah all of the Company’s shares totaling
2.872.193.366 saham telah tercatat 2,872,193,366 shares are listed in the
di Bursa Efek Indonesia. Indonesia Stock Exchange.
c. Penawaran Umum Obligasi Perusahaan c. Public Offering of the Company’s Bonds
Berdasarkan surat OJK Based on the OJK letter
No. S-104/D.04/2020 tanggal 27 Maret No. S-104/D.04/2020 dated March 27,
2020, Perusahaan telah menerima surat 2020, the Company has received an
pernyataan efektif atas Penawaran Umum effective statement concerning Public
Obligasi Berkelanjutan II SMART Offering of SMART Shelf-Registered
Tahun 2020 dengan jumlah sebanyak- Bonds II Year 2020 with a total value of
banyaknya sebesar Rp 3.000.000. Rp 3,000,000.
Pada tanggal 3 April 2020, Perusahaan On April 3, 2020, the Company issued
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II SMART Shelf-Registered Bonds II Phase I
SMART Tahap I Tahun 2020 sebesar Year 2020 amounting to Rp 775,000,
Rp 775.000, yang terdiri dari obligasi seri A consisting of A-series bonds of Rp 608,500
sebesar Rp 608.500 dengan tingkat bunga with a fixed annual interest rate of 8.50%
tetap sebesar 8,50% per tahun dan jangka and a term of 3 (three) years and B-series
waktu 3 (tiga) tahun serta obligasi seri B bonds of Rp 166,500 with a fixed annual
sebesar Rp 166.500 dengan tingkat bunga interest rate of 9.00% and a period of
tetap sebesar 9,00% per tahun dan jangka 5 (five) years (Note 20).
waktu 5 (lima) tahun (Catatan 20).
Pada tanggal 22 Oktober 2020, Perusahaan On October 22, 2020, the Company issued
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II SMART Shelf-Registered Bonds II Phase II
SMART Tahap II Tahun 2020 sebesar Year 2020 amounting to Rp 1,400,000,
Rp 1.400.000, yang terdiri dari obligasi consisting of A-series bonds of Rp 572,000
seri A sebesar Rp 572.000 dengan suku with a fixed annual interest rate of 8.00%
bunga tetap sebesar 8,00% per tahun dan and a term of 370 (three hundred
jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) and seventy) days, B-series bonds of
hari, obligasi seri B sebesar Rp 280.000 Rp 280,000 with a fixed annual interest rate
dengan suku bunga tetap sebesar 9,75% of 9.75% and a term of 3 (three) years, and
per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun, C-series bonds of Rp 548,000 with a fixed
serta obligasi seri C sebesar Rp 548.000 annual interest rate of 10.50% and a term
dengan suku bunga tetap sebesar 10,50% of 5 (five) years (Note 20).
per tahun dan jangka waktu 5 (lima) tahun
(Catatan 20).
Pada tanggal 19 Februari 2021, On February 19, 2021, the Company issued
Perusahaan menerbitkan Obligasi SMART Shelf-Registered Bonds II Phase III
Berkelanjutan II SMART Tahap III Year 2021 amounting to Rp 825,000,
Tahun 2021 sebesar Rp 825.000, yang consisting of A-series bonds of Rp 225,000
terdiri dari obligasi seri A sebesar with a fixed annual interest rate of 7.25%
Rp 225.000 dengan suku bunga tetap and a term of 370 (three hundred
sebesar 7,25% per tahun dan jangka waktu and seventy) days, B-series bonds of
370 (tiga ratus tujuh puluh) hari, obligasi Rp 380,000 with a fixed annual interest rate
seri B sebesar Rp 380.000 dengan suku of 9.00% and a term of 3 (three) years, and
bunga tetap sebesar 9,00% per tahun dan C-series bonds of Rp 220,000 with a fixed
jangka waktu 3 (tiga) tahun, serta obligasi annual interest rate of 9.50% and a term of
seri C sebesar Rp 220.000 dengan suku 5 (five) years (Note 20).
bunga tetap sebesar 9,50% per tahun dan
jangka waktu 5 (lima) tahun (Catatan 20).
-9-
Page 448
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Berdasarkan surat OJK No. S-74/D.04/2021 Based on the OJK letter
tanggal 31 Mei 2021, Perusahaan No. S-74/D.04/2021 dated May 31, 2021,
telah menerima surat pernyataan efektif the Company has received an effective
atas Penawaran Umum Obligasi statement concerning Public Offering of
Berkelanjutan III SMART Tahun 2021 SMART Shelf-Registered Bonds III Year
dengan jumlah sebanyak-banyaknya 2021 with a total value of Rp 5,000,000.
sebesar Rp 5.000.000.
Pada tanggal 10 Juni 2021, Perusahaan On June 10, 2021, the Company issued
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III SMART Shelf-Registered Bonds III Phase I
SMART Tahap I Tahun 2021 sebesar Year 2021 amounting to Rp 1,500,000,
Rp 1.500.000, yang terdiri dari obligasi consisting of A-series bonds of Rp 600,000
seri A sebesar Rp 600.000 dengan suku with a fixed annual interest rate of 6.75%
bunga tetap sebesar 6,75% per tahun dan and a term of 370 (three hundred
jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) and seventy) days, B-series bonds of
hari, obligasi seri B sebesar Rp 600.000 Rp 600,000 with a fixed annual interest rate
dengan suku bunga tetap sebesar 8,75% of 8.75% and a term of 3 (three) years, and
per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun, C-series bonds of Rp 300,000 with a fixed
serta obligasi seri C sebesar Rp 300.000 annual interest rate of 9.25% and a term of
dengan suku bunga tetap sebesar 9,25% 5 (five) years (Note 20).
per tahun dan jangka waktu 5 (lima) tahun
(Catatan 20).
Pada tanggal 19 Oktober 2021, Perusahaan On October 19, 2021, the Company issued
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III SMART Shelf-Registered Bonds III Phase II
SMART Tahap II Tahun 2021 sebesar Year 2021 amounting to Rp 2,500,000,
Rp 2.500.000, yang terdiri dari obligasi consisting of A-series bonds of Rp 477,000
seri A sebesar Rp 477.000 dengan suku with a fixed annual interest rate of 6.00%
bunga tetap sebesar 6,00% per tahun dan and a term of 370 (three hundred
jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) and seventy) days, B-series bonds of
hari, obligasi seri B sebesar Rp 1.065.000 Rp 1,065,000 with a fixed annual interest
dengan suku bunga tetap sebesar 8,50% rate of 8.50% and a term of 3 (three) years,
per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun, and C-series bonds of Rp 958,000 with
serta obligasi seri C sebesar Rp 958.000 a fixed annual interest rate of 9.00% and
dengan suku bunga tetap sebesar 9,00% a term of 5 (five) years (Note 20).
per tahun dan jangka waktu 5 (lima) tahun
(Catatan 20).
Pada tanggal 16 Februari 2022, On February 16, 2022, the Company issued
Perusahaan menerbitkan Obligasi SMART Shelf-Registered Bonds III Phase
Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun III Year 2022 amounting to Rp 1,000,000,
2022 sebesar Rp 1.000.000, yang terdiri consisting of A-series bonds of Rp 100,000
dari obligasi seri A sebesar Rp 100.000 with a fixed annual interest rate of 5.00%
dengan suku bunga tetap sebesar 5,00% and a term of 370 (three hundred
per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus and seventy) days, B-series bonds of
tujuh puluh) hari, obligasi seri B sebesar Rp 625,000 with a fixed annual interest rate
Rp 625.000 dengan suku bunga tetap of 7.25% and a term of 3 (three) years, and
sebesar 7,25% per tahun dan jangka waktu C-series bonds of Rp 275,000 with a fixed
3 (tiga) tahun, serta obligasi seri C sebesar annual interest rate of 8.25% and a term of
Rp 275.000 dengan suku bunga tetap 5 (five) years (Note 20).
sebesar 8,25% per tahun dan jangka waktu
5 (lima) tahun (Catatan 20).
Berdasarkan surat OJK Based on the OJK letter
No. S-102/D.04/2022 tanggal 22 Juni 2022, No. S-102/D.04/2022 dated June 22, 2022,
Perusahaan telah menerima surat the Company has received an effective
pernyataan efektif atas Penawaran Umum statement concerning Public Offering of
Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahun SMART Shelf-Registered Bonds IV Year
2022 dengan jumlah sebanyak-banyaknya 2022 with a total value of Rp 6,000,000.
sebesar Rp 6.000.000.
- 10 -
Page 449
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal 6 Juli 2022, Perusahaan On July 6, 2022, the Company issued
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV SMART Shelf-Registered Bonds IV Phase I
SMART Tahap I Tahun 2022 sebesar Year 2022 amounting to Rp 1,500,000,
Rp 1.500.000, yang terdiri dari obligasi consisting of A-series bonds of Rp 560,000
seri A sebesar Rp 560.000 dengan suku with a fixed annual interest rate of 4.75%
bunga tetap sebesar 4,75% per tahun dan and a term of 370 (three hundred
jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) and seventy) days, B-series bonds of
hari, obligasi seri B sebesar Rp 538.000 Rp 538,000 with a fixed annual interest rate
dengan suku bunga tetap sebesar 7,00% of 7.00% and a term of 3 (three) years, and
per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun, C-series bonds of Rp 402,000 with a fixed
serta obligasi seri C sebesar Rp 402.000 annual interest rate of 8.00% and a term of
dengan suku bunga tetap sebesar 8,00% 5 (five) years (Note 20).
per tahun dan jangka waktu 5 (lima) tahun
(Catatan 20).
d. Entitas Anak d. Subsidiaries
Entitas anak yang dimiliki Perusahaan baik The Company’s subsidiaries, owned
secara langsung maupun tidak langsung directly or indirectly, are as follows:
adalah sebagai berikut:
% Efektif Pemilikan
Perusahaan dan
% Hak Suara/
Tahun Beroperasi Effective % of
secara Komersial/ Equity Interest Held
Year of by the Company and Jumlah Aset Sebelum Eliminasi/
Entitas/ Domisili/ Kegiatan Utama/ Commercial % of Voting Rights Total Assets Before Elimination
Company Domicile Principal Activities Operations 2024 2023 2024 2023
PT Kresna Duta Agroindo - KRESNA (1,3,6) Jakarta Industri kelapa sawit/ 1994 100,00 100,00 1.757.432 2.084.897
Palm oil industry
PT Maskapai Perkebunan Leidong West Jakarta Industri kelapa sawit/ 1982 99,99 99,99 375.377 312.895
Indonesia - LEIDONG (1,4,8) Palm oil industry
PT Perusahaan Perkebunan Panigoran - Jakarta Industri kelapa sawit/ 1962 99,98 99,98 15.235 14.600
PANIGORAN (1,7) Palm oil industry
PT Satya Kisma Usaha - SATYA (1,3) Jakarta Industri kelapa sawit/ 1993 100,00 100,00 572.070 504.194
Palm oil industry
PT Tapian Nadenggan - TAPIAN (1,6) Jakarta Industri kelapa sawit/ 1982 100,00 100,00 7.414.529 6.654.595
Palm oil industry
PT Pratama Ronaperintis - PRATAMA (1) Jakarta Investasi/ - *) 70,00 70,00 244 911
Investment holding
PT Pelangi Sungai Siak - PELANGI (1,5) Jakarta Industri kelapa sawit/ - **) - 85,00 - 69
Palm oil industry
PT Langgeng Subur - LANGGENG (1,2) Jakarta Perkebunan tanaman hias/ - ***) - 100,00 - 1.478
Cultivation of ornamental
plants
PT Propertindo Prima - PROPERTINDO (1,2) Kota Baru Jasa transportasi/ 2005 100,00 100,00 431.175 533.761
Transportation service
PT SOCI MAS - SOCI (1) Medan Industri oleokimia/ 1995 99,39 99,39 3.877.638 3.788.303
Oleochemical industry
PT Sinarmas Bio Energy - SBE (1,3) Jakarta Industri kimia dasar organik 2017 100,00 100,00 2.900.947 2.393.940
dan energi terbarukan/
Organic chemical and bio
energy industry
PT Sinarmas Sentra Cipta - SSC (1,2) Jakarta Jasa administrasi kantor/ 2018 100,00 100,00 391.447 415.694
Office administration service
Pemilikan langsung oleh/Equity interest directly held by:
(1) Perusahaan/The Company (5) PT Pratama Ronaperintis
(2) PT Maskapai Perkebunan Leidong West Indonesia (6) PT Propertindo Prima
(3) PT Tapian Nadenggan (7) PT Hijau Alam Sejati, pihak berelasi/a related party
(4) PT Perusahaan Perkebunan Panigoran (8) PT Ivo Mas Tunggal, pihak berelasi/a related party
*) Entitas anak yang tidak aktif/Inactive subsidiaries
**) Telah dibubarkan pada tanggal 6 November 2024/Liquidated on November 6, 2024
***) Telah dibubarkan pada tanggal 9 Agustus 2024/Liquidated on August 9, 2024
- 11 -
Page 450
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Kepentingan non-pengendali dari SOCI The non-controlling interest in SOCI is not
dianggap tidak material, sehingga Grup considered material, thus the Group has not
tidak menyajikan mengenai pengungkapan incorporated in the consolidated financial
yang disyaratkan untuk kepentingan statements the required disclosures
non-pengendali yang material dalam for material non-controlling interest of
laporan keuangan konsolidasian the Statement of Financial Accounting
sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Standards (PSAK) No. 112, “Disclosures of
Keuangan (PSAK) No. 112, “Pengungkapan Interests in Other Entities”.
Kepentingan dalam Entitas Lain”.
Perubahan Modal Entitas Anak Changes in Capital of Subsidiaries
SBE SBE
Berdasarkan Akta No. 54 tanggal Based on Notarial Deed No. 54
28 November 2023, dibuat oleh dated November 28, 2023, of Lanawaty
Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., public notary
notaris di Jakarta, para pemegang saham in Jakarta, the shareholders of
SBE menyetujui peningkatan modal dasar, SBE agreed to increase SBE’s authorized,
ditempatkan, dan disetor SBE dari issued, and paid up capital from
semula sebesar Rp 500.000 menjadi Rp 500,000 to Rp 694,000 or an increase of
sebesar Rp 694.000 atau peningkatan Rp 194,000, consisting of 194,000 shares
sebesar Rp 194.000, yang terbagi atas at a par value of Rp 1,000,000
194.000 saham dengan nilai nominal (in full Rupiah) per share, all of which was
Rp 1.000.000 (dalam Rupiah penuh) subscribed by the Company through the
per saham, yang seluruhnya diambil conversion of advances for shares of stock.
bagian oleh Perusahaan melalui konversi The amendment of the Articles of
uang muka investasi dalam saham. Association has been approved by the
Perubahan Anggaran Dasar ini telah Ministry of Law and Human Rights of the
mendapatkan persetujuan dari Menteri Republic of Indonesia in its Decision Letter
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik No. AHU-0077681.AH.01.02.TAHUN 2023
Indonesia dalam Surat Keputusan dated December 12, 2023.
No. AHU-0077681.AH.01.02.TAHUN 2023
tanggal 12 Desember 2023.
PELANGI PELANGI
Berdasarkan Akta No. 01 tanggal 2 Oktober Based on Notarial Deed No. 01 dated
2023, dibuat oleh Ariana Budiarti Rahayu, October 2, 2023, of Ariana Budiarti
S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bogor, Rahayu, S.H., M.Kn., public notary in Bogor
para pemegang saham PELANGI Regency, the shareholders of PELANGI
menyetujui peningkatan modal ditempatkan agreed to increase PELANGI’s issued and
dan disetor PELANGI dari semula sebesar paid up capital from Rp 500 to Rp 1,400 or
Rp 500 menjadi sebesar Rp 1.400 atau an increase of Rp 900, consisting of 900
peningkatan sebesar Rp 900, yang terbagi shares at a par value of Rp 1,000,000
atas 900 saham dengan nilai nominal (in full Rupiah) per share, which has
Rp 1.000.000 (dalam Rupiah penuh) per been fully paid by PRATAMA and
saham, yang diambil bagian oleh the Company amounting to Rp 450 each.
PRATAMA dan Perusahaan masing-masing The amendment of the Articles of
sebesar Rp 450. Perubahan Anggaran Association has been approved by the
Dasar ini telah mendapatkan persetujuan Ministry of Law and Human Rights of the
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republic of Indonesia in its Decision Letter
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0065697.AH.01.02.TAHUN 2023
No. AHU-0065697.AH.01.02.TAHUN 2023 dated October 27, 2023.
tanggal 27 Oktober 2023.
- 12 -
Page 451
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Uang Muka Investasi dalam Saham Advances for Shares of Stocks
SBE SBE
Berdasarkan Akta No. 19 tanggal Based on Notarial Deed No. 19 dated
12 Desember 2023, dibuat oleh December 12, 2023, of Ariana Budiarti
Ariana Budiarti Rahayu, S.H., M.Kn., Rahayu, S.H., M.Kn., public notary in Bogor
notaris di Kabupaten Bogor, para Regency, the shareholders of SBE agreed
pemegang saham SBE menyetujui untuk to return to the Company the advances for
mengembalikan uang muka investasi dalam shares of stock amounting to Rp 178.
saham kepada Perusahaan sebesar
Rp 178.
SSC SSC
Berdasarkan Akta No. 14 tanggal Based on Notarial Deed No. 14 dated
28 April 2023, dibuat oleh Ariana Budiarti April 28, 2023, of Ariana Budiarti Rahayu,
Rahayu, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten S.H., M.Kn., public notary in Bogor
Bogor, para pemegang saham SSC Regency, the shareholders of SSC agreed
menyetujui untuk mengembalikan uang to return to the Company the advances for
muka investasi dalam saham kepada shares of stock amounting to Rp 65,000.
Perusahaan sebesar Rp 65.000.
Pembubaran Entitas Anak Liquidation of Subsidiaries
LANGGENG LANGGENG
Berdasarkan Akta No. 27 tanggal Based on Notarial Deeds No. 27 dated
23 Mei 2023 dan Akta No. 127 tanggal May 23, 2023 and No. 127 dated
28 November 2023, keduanya dibuat November 28, 2023, both of Sri
oleh Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., public
notaris di Jakarta, para pemegang saham notary in Jakarta, the shareholders of
LANGGENG menyetujui pembubaran LANGGENG approved the liquidation of
LANGGENG terhitung sejak tanggal 23 Mei LANGGENG as of May 23, 2023.
2023. Pembubaran ini telah mendapatkan The liquidation has been approved by
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak the Ministry of Law and Human Rights of
Asasi Manusia Republik Indonesia the Republic of Indonesia based on Letter
berdasarkan Surat Berakhirnya Status of Liquidation Notification of Legal Entity
Badan Hukum No. AHU-AH.01.03-00523 No. AHU-AH.01.03-00523 dated August 9,
tanggal 9 Agustus 2024. 2024.
PELANGI PELANGI
Berdasarkan Akta No. 92 tanggal Based on Notarial Deeds No. 92 dated
16 November 2023 dan Akta No. 49 tanggal November 16, 2023 and No. 49 dated
26 September 2024, keduanya dibuat September 26, 2024, both of Sri
oleh Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., public
notaris di Jakarta, para pemegang saham notary in Jakarta, the shareholders of
PELANGI menyetujui pembubaran PELANGI approved the liquidation of
PELANGI terhitung sejak tanggal PELANGI as of November 16, 2023.
16 November 2023. Pembubaran ini telah The liquidation has been approved
mendapatkan persetujuan dari Menteri by the Ministry of Law of the Republic of
Hukum Republik Indonesia berdasarkan Indonesia based on Letter of
Surat Berakhirnya Status Badan Liquidation Notification of Legal
Hukum No. AHU-AH.01.03-00698 tanggal Entity No. AHU-AH.01.03-00698 dated
6 November 2024. November 6, 2024.
- 13 -
Page 452
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Dividen Dividends
Tahun 2024 Year 2024
Berdasarkan Akta No. 04 tanggal Based on Notarial Deed No. 04
23 Oktober 2024, dibuat oleh Ariana dated October 23, 2024, of Ariana Budiarti
Budiarti Rahayu, S.H., M.Kn., notaris di Rahayu, S.H., M.Kn., public notary in Bogor
Kabupaten Bogor, pemegang saham Regency, the shareholders of SATYA
SATYA menyetujui pembagian dividen approved the distribution of dividend
sebesar Rp 40.090 atau Rp 211.000 (dalam amounting to Rp 40,090 or Rp 211,000
Rupiah penuh) per saham. (in full Rupiah) per share.
Berdasarkan Akta No. 02 tanggal Based on Notarial Deed No. 02
25 September 2024, dibuat oleh Ariana dated September 25, 2024, of Ariana
Budiarti Rahayu, S.H., M.Kn., notaris di Budiarti Rahayu, S.H., M.Kn., public notary
Kabupaten Bogor, pemegang saham in Bogor Regency, the shareholders of
KRESNA menyetujui pembagian dividen KRESNA approved the distribution of
sebesar Rp 566.500 atau Rp 1.030.000 dividend amounting to Rp 566,500 or
(dalam Rupiah penuh) per saham. Rp 1,030,000 (in full Rupiah) per share.
Berdasarkan Akta No. 03 tanggal Based on Notarial Deed No. 03
25 September 2024, dibuat oleh Ariana dated September 25, 2024, of Ariana
Budiarti Rahayu, S.H., M.Kn., notaris di Budiarti Rahayu, S.H., M.Kn., public notary
Kabupaten Bogor, pemegang saham in Bogor Regency, the shareholders of
PROPERTINDO menyetujui pembagian PROPERTINDO approved the distribution
dividen sebesar Rp 147.478 atau of dividend amounting to Rp 147,478 or
Rp 950.000 (dalam Rupiah penuh) per Rp 950,000 (in full Rupiah) per share.
saham.
Berdasarkan Akta No. 04 tanggal Based on Notarial Deed No. 04
25 September 2024, dibuat oleh Ariana dated September 25, 2024, of Ariana
Budiarti Rahayu, S.H., M.Kn., notaris di Budiarti Rahayu, S.H., M.Kn., public notary
Kabupaten Bogor, pemegang saham SSC in Bogor Regency, the shareholders of SSC
menyetujui pembagian dividen sebesar approved the distribution of dividend
Rp 13.600 atau Rp 68.000 (dalam Rupiah amounting to Rp 13,600 or Rp 68,000
penuh) per saham. (in full Rupiah) per share.
Berdasarkan Akta No. 04 tanggal Based on Notarial Deed No. 04
25 Juni 2024, dibuat oleh Ariana Budiarti dated June 25, 2024, of Ariana Budiarti
Rahayu, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Rahayu, S.H., M.Kn., public notary in Bogor
Bogor, pemegang saham LEIDONG Regency, the shareholders of LEIDONG
menyetujui pembagian dividen sebesar approved the distribution of dividend
Rp 109.881 atau Rp 800.000 (dalam amounting to Rp 109,881 or
Rupiah penuh) per saham. Rp 800,000 (in full Rupiah) per share.
Tahun 2023 Year 2023
Berdasarkan Akta No. 03 tanggal Based on Notarial Deed No. 03
15 September 2023, dibuat oleh Ariana dated September 15, 2023, of Ariana
Budiarti Rahayu, S.H., M.Kn., notaris di Budiarti Rahayu, S.H., M.Kn., public notary
Kabupaten Bogor, pemegang saham in Bogor Regency, the shareholders of
LEIDONG menyetujui pembagian dividen LEIDONG approved the distribution of
sebesar Rp 30.217 atau Rp 220.000 (dalam dividend amounting to Rp 30,217 or
Rupiah penuh) per saham. Rp 220,000 (in full Rupiah) per share.
- 14 -
Page 453
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Berdasarkan Akta No. 04 tanggal Based on Notarial Deed No. 04
15 September 2023, dibuat oleh Ariana dated September 15, 2023, of Ariana
Budiarti Rahayu, S.H., M.Kn., notaris di Budiarti Rahayu, S.H., M.Kn., public notary
Kabupaten Bogor, pemegang saham in Bogor Regency, the shareholders of
TAPIAN menyetujui pembagian dividen TAPIAN approved the distribution of
sebesar Rp 160.000 atau Rp 320.000 dividend amounting to Rp 160,000 or
(dalam Rupiah penuh) per saham. Rp 320,000 (in full Rupiah) per share.
Berdasarkan Akta No. 05 tanggal Based on Notarial Deed No. 05
15 September 2023, dibuat oleh Ariana dated September 15, 2023, of Ariana
Budiarti Rahayu, S.H., M.Kn., notaris di Budiarti Rahayu, S.H., M.Kn., public notary
Kabupaten Bogor, pemegang saham in Bogor Regency, the shareholders of
SATYA menyetujui pembagian dividen SATYA approved the distribution of
sebesar Rp 41.800 atau Rp 220.000 (dalam dividend amounting to Rp 41,800 or
Rupiah penuh) per saham. Rp 220,000 (in full Rupiah) per share.
e. Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit e. Board of Commissioners, Directors,
dan Karyawan Audit Committee and Employees
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi The members of the Company’s Board of
Perusahaan pada tanggal 31 Desember Commissioners and Board of Directors
2024 dan 2023, berdasarkan Akta as of December 31, 2024 and 2023, based
Pernyataan Keputusan Rapat No. 07 on the Deed of Resolution of Meeting
tanggal 6 Juni 2022, dibuat oleh Mochamad No. 07 dated June 6, 2022, of Mochamad
Nova Faisal, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta Nova Faisal, S.H., M.Kn., public notary in
Selatan, adalah sebagai berikut: South Jakarta, are as follows:
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Komisaris Utama : Franky Oesman Widjaja : President Commissioner
Wakil Komisaris Utama : Muktar Widjaja : Vice President Commissioners
Rafael Buhay Concepcion, Jr.
Komisaris : Ir. Lukmono Sutarto : Commissioner
Komisaris Independen : Prof. DR. Teddy Pawitra : Independent Commissioners
Prof. DR. Susiyati B. Hirawan
Ardhayadi, S.E., M.A.
Direksi Board of Directors
Direktur Utama : Irwan Tirtariyadi *) : President Director
Wakil Direktur Utama : Jimmy Pramono **) : Vice President Directors
DR. ING. Gianto Widjaja
Direktur : Franciscus Costan : Directors
D. Agus Purnomo
Yovianes Mahar
*) Almarhum Bapak Irwan Tirtariyadi telah *) The late Mr. Irwan Tirtariyadi passed away
meninggal dunia pada tanggal 3 November on November 3, 2024 (Note 40).
2024 (Catatan 40).
**) Bapak Jimmy Pramono selaku Wakil **) Mr. Jimmy Pramono, as the Vice President
Direktur Utama, merupakan Direktur yang Director, is the Director responsible for
membawahi bidang akuntansi dan keuangan. accounting and finance matters.
- 15 -
Page 454
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Susunan Komite Audit pada tanggal The members of the Audit Committee
31 Desember 2024 dan 2023, berdasarkan as of December 31, 2024 and 2023,
Notulen Rapat Dewan Komisaris based on the Minutes of Meetings of
Perusahaan tanggal 29 Juli 2020 adalah the Company’s Board of Commissioners on
sebagai berikut: July 29, 2020, are as follows:
Ketua : Ardhayadi, S.E., M.A. : Chairman
Anggota : Ketut Sanjaya : Members
DR. Robert A. Simanjuntak
Personel manajemen kunci Grup terdiri dari Key management personnel of the Group
anggota Dewan Komisaris dan Direksi. consists of members of the Board of
Commissioners and Board of Directors.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023,
Grup mempunyai masing-masing 19.340 the Group has a total of 19,340 and 20,132
dan 20.132 karyawan tetap, serta 8.723 dan permanent employees, and 8,723 and
8.062 karyawan kontrak (tidak diaudit). 8,062 fixed-term employees (unaudited),
respectively.
f. Penyelesaian Laporan Keuangan f. Completion of Consolidated Financial
Konsolidasian Statements
Laporan keuangan konsolidasian PT Sinar The consolidated financial statements of
Mas Agro Resources and Technology Tbk PT Sinar Mas Agro Resources and
dan entitas anak untuk tahun yang berakhir Technology Tbk and its subsidiaries for the
31 Desember 2024 telah selesai dan year ended December 31, 2024 were
diotorisasi untuk terbit pada tanggal completed and authorized for issuance on
2 Mei 2025 oleh Direksi Perusahaan, yang May 2, 2025 by the Company’s Board
bertanggung jawab atas penyusunan dan of Directors who are responsible for
penyajian laporan keuangan konsolidasian the preparation and presentation of the
tersebut. consolidated financial statements.
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
a. Dasar Penyusunan dan Pengukuran a. Basis of Consolidated Financial
Laporan Keuangan Konsolidasian Statements Preparation and
Measurement
Laporan keuangan konsolidasian disusun The consolidated financial statements have
dan disajikan dengan menggunakan been prepared and presented in
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, accordance with Indonesian Financial
meliputi pernyataan dan interpretasi yang Accounting Standards “SAK”, which
diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi comprise the statements and interpretations
Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) issued by the Board of Financial Accounting
dan Peraturan BAPEPAM - LK No. VIII.G.7 Standards of the Institute of Indonesia
tentang “Penyajian dan Pengungkapan Chartered Accountants (IAI) and BAPEPAM
Laporan Keuangan Emiten atau - LK Regulation No. VIII.G.7 regarding
Perusahaan Publik”. “Presentation and Disclosures of Public
Companies’ Financial Statements”. Such
consolidated financial statements are an
English translation of the Group’s statutory
report in Indonesia.
- 16 -
Page 455
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Dasar pengukuran laporan keuangan The measurement basis used is the
konsolidasian ini adalah konsep biaya historical cost, except for certain accounts
perolehan, kecuali beberapa akun tertentu which are measured on the bases
disusun berdasarkan pengukuran lain, described in the related accounting policies.
sebagaimana diuraikan dalam kebijakan The consolidated financial statements,
akuntansi masing-masing akun tersebut. except for the consolidated statements of
Laporan keuangan konsolidasian ini cash flows, are prepared under the accrual
disusun dengan metode akrual, kecuali basis of accounting.
laporan arus kas konsolidasian.
Laporan arus kas konsolidasian disusun The consolidated statements of cash flows,
dengan menggunakan metode langsung, are prepared using the direct method with
dengan mengelompokkan arus kas dalam classifications of cash flows into operating,
aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. investing, and financing activities.
Kebijakan akuntansi yang diterapkan The accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan the preparation of the consolidated
konsolidasian untuk tahun yang berakhir financial statements for the year ended
31 Desember 2024 adalah konsisten December 31, 2024 are consistent with
dengan kebijakan akuntansi yang those adopted in the preparation of the
diterapkan dalam penyusunan laporan consolidated financial statements for the
keuangan konsolidasian untuk tahun yang year ended December 31, 2023.
berakhir 31 Desember 2023.
Penyusunan laporan keuangan The preparation of consolidated financial
konsolidasian sesuai dengan Standar statements in conformity with Indonesian
Akuntansi Keuangan di Indonesia Financial Accounting Standards requires
mengharuskan penggunaan estimasi the use of certain critical accounting
tertentu. Hal tersebut juga mengharuskan estimates. It also requires management to
manajemen untuk membuat pertimbangan exercise its judgement in the process of
dalam proses penerapan kebijakan applying the Group’s accounting policies.
akuntansi Grup. Area kompleks atau The area involving a higher degree of
memerlukan tingkat pertimbangan yang judgment of complexity or area where
lebih tinggi atau area di mana asumsi assumptions and estimates are significant
dan estimasi berdampak signifikan to the consolidated financial statements are
terhadap laporan keuangan konsolidasian disclosed in Note 3.
diungkapkan di Catatan 3.
Seluruh angka dalam laporan keuangan All figures in the consolidated financial
konsolidasian ini, kecuali dinyatakan secara statements are rounded to and stated
khusus, dibulatkan menjadi dan disajikan in millions of Rupiah unless otherwise
dalam jutaan Rupiah yang terdekat. stated.
b. Prinsip Konsolidasian b. Basis of Consolidation
Laporan keuangan konsolidasian meliputi The consolidated financial statements
laporan keuangan Perusahaan dan entitas- incorporate the financial statements of the
entitas (termasuk entitas terstruktur) yang Company and entities (including structured
dikendalikan oleh Perusahaan dan entitas entities) controlled by the Company and its
anak (Grup). Pengendalian diperoleh subsidiaries (the Group). Control is
apabila Grup memiliki seluruh hal berikut achieved when the Group has all the
ini: following:
• kekuasaan atas investee; • power over the investee;
• eksposur atau hak atas imbal hasil • is exposed, or has rights, to variable
variabel dari keterlibatannya dengan returns from its involvement with the
investee; dan investee; and
• kemampuan untuk menggunakan • the ability to use its power on the
kekuasaannya atas investee untuk investee to affect the Group returns.
mempengaruhi jumlah imbal hasil Grup.
- 17 -
Page 456
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pengkonsolidasian entitas anak dimulai Consolidation of a subsidiary begins when
pada saat Grup memperoleh pengendalian the Group obtains control over the
atas entitas anak dan berakhir pada saat subsidiary and ceases when the Group
Grup kehilangan pengendalian atas entitas losses control of the subsidiary.
anak. Secara khusus, penghasilan dan Specifically, income and expenses of a
beban entitas anak yang diakuisisi atau subsidiary acquired or disposed during the
dilepaskan selama periode berjalan period are included in the consolidated
termasuk dalam laporan laba rugi statement of profit or loss and other
dan penghasilan komprehensif lain comprehensive income from the date the
konsolidasian sejak tanggal Grup Group gains control until the date when the
memperoleh pengendalian sampai dengan Group ceases to control the subsidiary.
tanggal Grup kehilangan pengendalian atas
entitas anak.
Seluruh aset dan liabilitas, ekuitas, All intragroup of assets and liabilities,
penghasilan, beban dan arus kas dalam equity, income, expenses and cash flows
intra kelompok usaha terkait dengan relating to transactions between members
transaksi antar entitas dalam Grup of the Group are eliminated in full on
dieliminasi secara penuh dalam laporan consolidation.
keuangan konsolidasian.
Laba rugi dan setiap komponen Profit or loss and each component of other
penghasilan komprehensif lain diatribusikan comprehensive income are attributed to the
kepada pemilik Perusahaan dan owners of the Company and to the non-
kepentingan non-pengendali (KNP) controlling interest (NCI) even if this results
meskipun hal tersebut mengakibatkan KNP in the NCI having a deficit balance.
memiliki saldo defisit.
KNP disajikan dalam laporan laba rugi NCI is presented in the consolidated
dan penghasilan komprehensif lain statement of profit or loss and other
konsolidasian dan dalam ekuitas pada comprehensive income and under
laporan posisi keuangan konsolidasian, the equity section of the consolidated
terpisah dari bagian yang dapat statement of financial position, respectively,
diatribusikan kepada pemilik Perusahaan. separately from the corresponding portion
attributable to owners of the Company.
Transaksi dengan KNP yang tidak Transactions with NCI that do not result in
mengakibatkan hilangnya pengendalian loss of control are accounted for as equity
dicatat sebagai transaksi ekuitas. Selisih transactions. The difference between the
antara nilai wajar imbalan yang dialihkan fair value of any consideration paid and the
dengan bagian relatif atas nilai tercatat aset relevant share acquired of the carrying
bersih entitas anak yang diakuisisi dicatat value of net assets of the subsidiary is
di ekuitas. Keuntungan atau kerugian dari recorded in equity. Gains or losses on
pelepasan kepada KNP juga dicatat disposals to NCI are also recorded in
di ekuitas. equity.
c. Penjabaran Mata Uang Asing c. Foreign Currency Translation
Mata Uang Fungsional dan Pelaporan Functional and Reporting Currencies
Akun-akun yang tercakup dalam laporan Items included in the financial statements of
keuangan setiap entitas dalam Grup diukur each of the Group’s entities are measured
menggunakan mata uang dari lingkungan using the currency of the primary economic
ekonomi utama dimana entitas beroperasi environment in which the entity operates
(mata uang fungsional). (the functional currency).
- 18 -
Page 457
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Mata uang fungsional Perusahaan The functional currency of the Company
adalah Dolar Amerika Serikat (Dolar AS). is the United States Dollar (US Dollar).
Namun demikian, Grup mempertimbangkan However, the Group still considers the
bahwa penggunaan mata uang Rupiah Rupiah currency as a more relevant
lebih relevan untuk tujuan pelaporan (mata currency for reporting purposes (reporting
uang penyajian) karena mata uang Rupiah currency) since Rupiah currency is a
adalah mata uang yang digunakan secara generally used currency in Indonesia.
umum di Indonesia.
Transaksi dan Saldo Transactions and Balances
Transaksi dalam mata uang asing Foreign currency transactions are
dijabarkan ke dalam mata uang fungsional translated into the functional currency using
menggunakan kurs pada tanggal transaksi. the exchange rates prevailing at the dates
Keuntungan atau kerugian selisih kurs yang of the transactions. Foreign exchange gains
timbul dari penyelesaian transaksi dan dari and losses resulting from the settlement of
penjabaran pada kurs akhir tahun atas aset such transactions and from the translation
dan liabilitas moneter dalam mata uang at year end exchange rates of monetary
asing diakui dalam laba rugi. assets and liabilities denominated in foreign
currencies are recognized in profit or loss.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023,
kurs konversi yakni kurs tengah Bank the conversion rates used by the Group
Indonesia, yang digunakan oleh Grup were the middle rates of Bank Indonesia as
adalah sebagai berikut: follows:
Dalam Rupiah Penuh/In Full Rupiah
2024 2023
Dolar AS/US Dollar (US$) 16.162 15.416
Yen Jepang/Japanese Yen (JPY) 102 110
Euro (EUR) 16.851 17.140
Dolar Singapura/Singapore Dollar (SG$) 11.919 11.712
Ringgit Malaysia/Malaysian Ringgit (MYR) 3.616 3.342
Yuan Cina/China Yuan (CNY) 2.214 2.170
Pound Inggris/British Pound (GBP) 20.333 19.760
Kelompok Usaha Grup Group’s Companies
Hasil usaha dan posisi keuangan dari The results and financial position of all the
kelompok usaha Grup yang memiliki mata Group’s companies that have a functional
uang fungsional yang berbeda dengan mata currency different from the reporting
uang pelaporan, dijabarkan pada mata currency are translated into the reporting
uang pelaporan, sebagai berikut: currency as follows:
a. aset dan liabilitas dari setiap laporan a. assets and liabilities for each
posisi keuangan yang disajikan, statement of financial position
dijabarkan pada kurs penutup pada presented are translated at the closing
tanggal laporan posisi keuangan; rate at the date of that statement of
financial position;
b. penghasilan dan beban untuk b. income and expenses for each
setiap laporan laba rugi dijabarkan statement of income are translated at
menggunakan kurs rata-rata; dan average exchange rates; and
c. seluruh selisih kurs yang timbul diakui c. all resulting exchange differences are
dalam komponen ekuitas yang recognized as a separate component
terpisah. of equity.
- 19 -
Page 458
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
d. Transaksi Pihak Berelasi d. Transactions with Related Parties
Orang atau entitas dikategorikan sebagai A person or entity is considered a related
pihak berelasi Grup apabila memenuhi party of the Group if it meets the definition
definisi pihak berelasi berdasarkan of a related party in PSAK No. 224,
PSAK No. 224, “Pengungkapan Pihak-pihak “Related Party Disclosures”.
Berelasi”.
Semua transaksi signifikan dengan pihak All significant transactions with related
berelasi telah diungkapkan dalam laporan parties are disclosed in the consolidated
keuangan konsolidasian. financial statements.
e. Klasifikasi Lancar dan Tidak Lancar e. Current and Non-current Classification
Grup menyajikan aset dan liabilitas dalam The Group presents assets and liabilities in
laporan posisi keuangan konsolidasian the consolidated statement of financial
berdasarkan klasifikasi lancar/tidak lancar. position based on current/non-current
classification.
Suatu aset disajikan lancar bila: An asset is current when it is:
i. akan direalisasi, dijual atau i. expected to be realized or intended to
dikonsumsi dalam siklus operasi be sold or consumed in the normal
normal, operating cycle,
ii. untuk diperdagangkan, atau ii. held primarily for the purpose of
trading, or
iii. akan direalisasi dalam 12 bulan iii. expected to be realized within
setelah tanggal pelaporan, atau kas 12 months after the reporting period,
atau setara kas, kecuali yang dibatasi or cash or cash equivalents unless
penggunaannya atau akan digunakan restricted from being exchanged or
untuk melunasi suatu liabilitas dalam used to settle a liability for at least
paling lambat 12 bulan setelah tanggal 12 months after the reporting period.
pelaporan.
Seluruh aset lain diklasifikasikan sebagai All other assets are classified as non-
tidak lancar. current.
Suatu liabilitas disajikan jangka pendek bila: A liability is current when it is:
i. akan dilunasi dalam siklus operasi i. expected to be settled in the normal
normal, operating cycle,
ii. untuk diperdagangkan, ii. held primarily to the purpose of
trading,
iii. akan dilunasi dalam 12 bulan setelah iii. due to be settled within 12 months
tanggal pelaporan, atau after the reporting period, or
iv. tidak ada hak pada akhir periode iv. there is no right at the end of
pelaporan untuk menangguhkan the reporting period to defer
pelunasannya dalam paling tidak the settlement of the liability for at
12 bulan setelah tanggal pelaporan. least 12 months after the reporting
period.
Seluruh liabilitas lain diklasifikasikan All other liabilities are classified as
sebagai jangka panjang. non-current.
- 20 -
Page 459
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
f. Kas dan Setara Kas f. Cash and Cash Equivalents
Kas terdiri dari kas dan bank. Setara kas Cash consists of cash on hand and in
adalah semua investasi yang bersifat banks. Cash equivalents are short-term,
jangka pendek dan sangat likuid yang dapat highly liquid investments that are readily
segera dikonversikan menjadi kas dengan convertible to known amounts of cash with
jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau original maturities of three (3) months or
kurang sejak tanggal penempatannya, dan less from the date of placements, and which
yang tidak dijaminkan serta tidak dibatasi are not used as collateral and are not
pencairannya. restricted.
g. Instrumen Keuangan g. Financial Instruments
Aset Keuangan Financial Assets
Grup mengklasifikasikan aset keuangan The Group classifies its financial assets in
sesuai dengan PSAK No. 109, “Instrumen accordance with PSAK No. 109, “Financial
Keuangan”, sehingga setelah pengakuan Instruments”, that classifies financial
awal aset keuangan diukur pada biaya assets as subsequently measured at
perolehan diamortisasi, nilai wajar melalui amortized cost, fair value through other
penghasilan komprehensif lain atau comprehensive income or fair value through
nilai wajar melalui laba rugi, dengan profit or loss, on the basis of both:
menggunakan dua dasar, yaitu:
(a) Model bisnis Grup dalam mengelola (a) The Group’s business model for
aset keuangan; dan managing the financial assets; and
(b) Karakteristik arus kas kontraktual dari (b) The contractual cash flow
aset keuangan. characteristics of the financial assets.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023,
aset keuangan Grup terdiri dari aset the Group's financial assets consist of
keuangan yang diukur pada biaya financial assets measured at amortized cost
perolehan diamortisasi dan aset keuangan and financial assets measured at fair value
yang diukur pada nilai wajar melalui laba through profit or loss.
rugi.
1. Aset Keuangan yang Diukur pada 1. Financial Assets Measured at
Biaya Perolehan Diamortisasi Amortized Cost
Aset keuangan diukur pada biaya A financial asset shall be measured at
perolehan diamortisasi jika kedua amortized cost if both of the following
kondisi berikut terpenuhi: conditions are met:
(a) Aset keuangan dikelola dalam (a) The financial asset is held within a
model bisnis yang bertujuan business model whose objective
untuk memiliki aset keuangan is to hold financial assets in order
dalam rangka mendapatkan arus to collect contractual cash flows;
kas kontraktual; dan and
(b) Persyaratan kontraktual dari aset (b) The contractual terms of the
keuangan menghasilkan arus kas financial assets give rise on
pada tanggal tertentu yang specified dates to cash flows that
semata dari pembayaran pokok are solely payments of principal
dan bunga dari jumlah pokok and interest on the principal
terutang. amount outstanding.
- 21 -
Page 460
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Aset keuangan pada biaya perolehan Financial assets at amortized cost is
diamortisasi diukur pada jumlah yang measured at initial amount minus the
diakui saat pengakuan awal dikurangi principal repayments, plus or minus
pembayaran pokok, ditambah atau the cumulative amortization using the
dikurangi dengan amortisasi kumulatif effective interest method of any
menggunakan metode suku bunga difference between that initial amount
efektif yang dihitung dari selisih antara and the maturity amount, adjusted for
nilai awal dan nilai jatuh temponya, allowance for impairment.
dan dikurangi dengan cadangan
kerugian penurunan nilai.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan As of December 31, 2024 and 2023,
2023, kategori ini meliputi kas dan the Group’s cash and cash
setara kas, piutang usaha, piutang equivalents, trade accounts
lain-lain - pihak ketiga, dan piutang receivable, other receivables - third
dari pihak berelasi non-usaha yang parties, and due from related parties
dimiliki oleh Grup. are included in this category.
2. Aset Keuangan yang Diukur pada 2. Financial Assets Measured at Fair
Nilai Wajar melalui Laba Rugi Value through Profit or Loss
Aset keuangan diukur pada nilai wajar A financial asset shall be measured
melalui laba rugi kecuali aset at fair value through profit or loss
keuangan tersebut diukur pada biaya unless it is measured at amortized
perolehan diamortisasi atau pada cost or at fair value through other
nilai wajar melalui penghasilan comprehensive income.
komprehensif lain.
Derivatif juga diklasifikasikan sebagai Derivatives are also categorized as
diukur pada nilai wajar melalui laba fair value through profit or loss unless
rugi, kecuali derivatif yang ditetapkan they are designated as effective
sebagai instrumen lindung nilai yang hedging instruments.
efektif.
Aset keuangan yang diukur pada nilai Financial assets measured at fair
wajar melalui laba rugi dicatat value through profit or loss are
pada laporan posisi keuangan recorded in the consolidated
konsolidasian pada nilai wajarnya. statement of financial position at fair
Perubahan nilai wajar langsung diakui value. Changes in fair value are
dalam laba rugi. Bunga yang recognized directly in profit or loss.
diperoleh dicatat sebagai pendapatan Interest earned is recorded as interest
bunga, sedangkan pendapatan income, while dividend income is
dividen dicatat sebagai bagian dari recorded as part of other income
pendapatan lain-lain sesuai dengan according to the terms of the contract,
persyaratan dalam kontrak, atau or when the right of payment has been
pada saat hak untuk memperoleh established.
pembayaran atas dividen tersebut
telah ditetapkan.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan As of December 31, 2024 and 2023,
2023, kategori ini meliputi aset this category includes the Group’s
keuangan derivatif dalam akun derivative financial assets under other
piutang lain-lain yang dimiliki oleh receivables.
Grup.
- 22 -
Page 461
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Liabilitas keuangan dalam lingkup Financial liabilities within the scope of
PSAK No. 109 diklasifikasikan sebagai PSAK No. 109 are classified as follows:
berikut: (i) liabilitas keuangan yang diukur (i) financial liabilities measured at amortized
pada biaya perolehan diamortisasi dan cost and (ii) financial liabilities measured at
(ii) liabilitas keuangan yang diukur pada fair value through profit or loss or other
nilai wajar melalui laba rugi atau melalui comprehensive income. The Group
penghasilan komprehensif lain. Grup determines the classification of its financial
menentukan klasifikasi liabilitas keuangan liabilities at initial recognition.
mereka pada saat pengakuan awal.
Seluruh liabilitas keuangan diakui pada All financial liabilities are recognized initially
awalnya sebesar nilai wajar dan, dalam hal at fair value and, in the case of loans and
pinjaman dan utang, termasuk biaya borrowings, inclusive of directly attributable
transaksi yang dapat diatribusikan secara transaction costs and subsequently
langsung dan selanjutnya diukur pada measured at amortized cost using the
biaya perolehan diamortisasi dengan effective interest rate method. The
menggunakan metode suku bunga efektif. amortization of the effective interest rate is
Amortisasi suku bunga efektif disajikan included in finance costs in profit or loss.
sebagai bagian dari beban keuangan dalam
laba rugi.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023,
liabilitas keuangan Grup terdiri dari the Group's financial liabilities consist of
liabilitas keuangan yang diukur pada financial liabilities measured at amortized
biaya perolehan diamortisasi dan liabilitas cost and financial liabilities measured at fair
keuangan yang diukur pada nilai wajar value through profit or loss.
melalui laba rugi.
1. Liabilitas Keuangan yang Diukur pada 1. Financial Liabilities Measured at
Biaya Perolehan Diamortisasi Amortized Cost
Liabilitas keuangan pada biaya Financial liabilities at amortized cost is
perolehan diamortisasi diukur pada measured at initial amount minus
jumlah yang diakui saat pengakuan the principal repayments, plus or
awal dikurangi pembayaran pokok, minus the cumulative amortization
ditambah atau dikurangi dengan using the effective interest method of
amortisasi kumulatif menggunakan any difference between that initial
metode suku bunga efektif yang amount and the maturity amount.
dihitung dari selisih antara nilai awal
dan nilai jatuh temponya.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan As of December 31, 2024 and 2023,
2023, kategori ini meliputi utang bank the Group’s short-term bank loans,
jangka pendek, utang usaha, utang trade accounts payable, other
lain-lain - pihak ketiga, beban akrual, accounts payable - third parties,
utang kepada pihak berelasi non- accrued expenses, due to related
usaha, utang bank dan lembaga parties, long-term bank and other
keuangan lainnya jangka panjang, financial institution loans, and bonds
dan utang obligasi yang dimiliki oleh payable are included in this category.
Grup.
- 23 -
Page 462
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2. Liabilitas Keuangan yang Diukur pada 2. Financial Liabilities Measured at Fair
Nilai Wajar melalui Laba Rugi Value through Profit or Loss
Liabilitas keuangan diklasifikasikan Financial liabilities are classified in this
dalam kategori ini apabila liabilitas category if these result from trading
tersebut merupakan hasil dari aktivitas activities or derivative transactions that
perdagangan atau transaksi derivatif are not accounted for as accounting
yang tidak dimaksudkan sebagai hedges, or when the Group elects to
lindung nilai, atau jika Grup memilih designate a financial liability under this
untuk menetapkan liabilitas keuangan category.
tersebut dalam kategori ini.
Perubahan dalam nilai wajar langsung Changes in fair value are recognized
diakui dalam laba rugi. directly in profit or loss.
Pada tanggal 31 Desember 2024, As of December 31, 2024, this
kategori ini meliputi liabilitas keuangan category includes the Group’s
derivatif dalam akun utang lain-lain - derivative financial liabilities under
pihak ketiga dan liabilitas derivatif other accounts payable - third parties
jangka panjang yang dimiliki oleh and long-term derivative liability
Grup. accounts.
Pada tanggal 31 Desember 2023, As of December 31, 2023, this
kategori ini meliputi liabilitas keuangan category includes the Group’s
derivatif dalam akun utang lain-lain - derivative financial liabilities under
pihak ketiga yang dimiliki oleh Grup. other accounts payable - third parties
account.
Saling Hapus Instrumen Keuangan Offsetting of Financial Instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan Financial assets and financial liabilities are
saling hapus dan nilai bersihnya disajikan offset and the net amount reported in the
dalam laporan posisi keuangan consolidated statements of financial
konsolidasian jika, dan hanya jika, terdapat position if, and only if, there is a currently
hak yang berkekuatan hukum untuk enforceable legal right to offset the
melakukan saling hapus atas jumlah yang recognized amounts and there is an
telah diakui dari aset keuangan dan intention to settle on a net basis, or to
liabilitas keuangan tersebut dan terdapat realize the assets and settle the liabilities
intensi untuk menyelesaikan dengan simultaneously.
menggunakan dasar neto, atau untuk
merealisasikan aset dan menyelesaikan
liabilitasnya secara bersamaan.
Reklasifikasi Aset Keuangan Reclassifications of Financial Assets
Sesuai dengan ketentuan PSAK No. 109, In accordance with PSAK No. 109,
“Instrumen Keuangan”, Grup “Financial Instruments”, the Group
mereklasifikasi seluruh aset keuangan reclassifies all affected financial assets
dalam kategori yang terpengaruh, jika dan when, and only when, the Group changes
hanya jika, Grup mengubah model bisnis its business model for managing financial
untuk pengelolaan aset keuangan tersebut. assets. While, any financial liabilities shall
Sedangkan, liabilitas keuangan tidak not be reclassified.
direklasifikasi.
- 24 -
Page 463
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Penurunan Nilai Aset Keuangan Impairment of Financial Assets
Pada setiap periode pelaporan, Grup At each reporting date, the Group assesses
menilai apakah risiko kredit dari instrumen whether the credit risk on a financial
keuangan telah meningkat secara instrument has increased significantly since
signifikan sejak pengakuan awal. Ketika initial recognition. When making the
melakukan penilaian, Grup menggunakan assessment, the Group uses the change in
perubahan atas risiko gagal bayar yang the risk of a default occurring over the
terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen expected life of the financial instrument
keuangan daripada perubahan atas instead of the change in the amount of
jumlah kerugian kredit ekspektasian. expected credit losses. To make that
Dalam melakukan penilaian, Grup assessment, the Group compares the risk
membandingkan antara risiko gagal bayar of a default occurring on the financial
yang terjadi atas instrumen keuangan pada instrument as at the reporting date with the
saat periode pelaporan dengan risiko gagal risk of a default occurring on the financial
bayar yang terjadi atas instrumen instrument as at the date of initial
keuangan pada saat pengakuan awal dan recognition and consider reasonable and
mempertimbangkan kewajaran serta supportable information, that is available
ketersediaan informasi, yang tersedia tanpa without undue cost or effort at the reporting
biaya atau usaha pada saat tanggal date about past events, current conditions
pelaporan terkait dengan kejadian masa and forecasts of future economic
lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas conditions, that is indicative of significant
kondisi ekonomi di masa depan, yang increases in credit risk since initial
mengindikasikan kenaikan risiko kredit recognition.
sejak pengakuan awal.
Penghentian Pengakuan Aset dan Derecognition of Financial Assets and
Liabilitas Keuangan Liabilities
1. Aset Keuangan 1. Financial Assets
Aset keuangan (atau bagian dari aset Financial asset (or, where applicable,
keuangan atau kelompok aset a part of a financial asset or part of a
keuangan serupa) dihentikan group of similar financial assets) is
pengakuannya jika: derecognized when:
a. Hak kontraktual atas arus kas a. The rights to receive cash flows
yang berasal dari aset keuangan from the asset have expired;
tersebut berakhir;
b. Grup tetap memiliki hak untuk b. The Group retains the right to
menerima arus kas dari aset receive cash flows from the asset,
keuangan tersebut, namun juga but has assumed a contractual
menanggung liabilitas kontraktual obligation to pay them in full
untuk membayar kepada pihak without material delay to a third
ketiga atas arus kas yang party under a “pass-through”
diterima tersebut secara penuh arrangement; or
tanpa adanya penundaan yang
signifikan berdasarkan suatu
kesepakatan; atau
c. Grup telah mengalihkan hak c. The Group has transferred its
kontraktual untuk menerima arus rights to receive cash flows from
kas dari aset keuangan dan the asset and either (i) has
(i) telah secara substansial transferred substantially all the
mengalihkan seluruh risiko dan risks and rewards of the asset, or
manfaat atas aset keuangan, atau (ii) has neither transferred nor
(ii) secara substansial tidak retained substantially all the risks
mengalihkan atau tidak memiliki and rewards of the asset, but has
seluruh risiko dan manfaat atas transferred control of the asset.
aset keuangan, namun telah
mengalihkan pengendalian atas
aset keuangan tersebut.
- 25 -
Page 464
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2. Liabilitas Keuangan 2. Financial Liabilities
Liabilitas keuangan dihentikan A financial liability is derecognized
pengakuannya jika liabilitas keuangan when the obligation under the contract
tersebut dilepaskan, dibatalkan, atau is discharged, cancelled or has
telah kedaluwarsa. expired.
h. Pengukuran Nilai Wajar h. Fair Value Measurement
Grup mengukur aset biologis pada nilai The Group measures biological assets at
wajar setiap tanggal pelaporan. Grup juga fair value at each reporting date. The Group
mengukur instrumen keuangan pada nilai initially measures financial instruments at
wajar pada pengakuan awal. fair value.
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima Fair value is the price that would be
dari menjual suatu aset atau harga yang received to sell an asset or paid to transfer
akan dibayar untuk mengalihkan suatu a liability in an orderly transaction between
liabilitas dalam transaksi teratur antara market participants at the measurement
pelaku pasar pada tanggal pengukuran. date. The fair value measurement is based
Pengukuran nilai wajar mengasumsikan on the presumption that the transaction to
bahwa transaksi untuk menjual aset atau sell the asset or transfer the liability takes
mengalihkan liabilitas terjadi: place either:
• di pasar utama untuk aset atau • in the principal market for the asset or
liabilitas tersebut, atau liability, or
• jika tidak terdapat pasar utama, di • in the absence of a principal market,
pasar yang paling menguntungkan in the most advantageous market for
untuk aset atau liabilitas tersebut. the asset or liability.
Pasar utama atau pasar yang paling The principal or the most advantageous
menguntungkan tersebut harus dapat market must be accessible to the Group.
diakses oleh Grup.
Nilai wajar dari aset atau liabilitas diukur The fair value of an asset or a liability
dengan menggunakan asumsi yang akan is measured using the assumptions that
digunakan pelaku pasar ketika menentukan market participants would use when pricing
harga aset atau liabilitas tersebut, dengan the asset or liability, assuming that market
asumsi bahwa pelaku pasar bertindak participants act in their economic best
dalam kepentingan ekonomi terbaiknya. interest.
Pengukuran nilai wajar dari suatu A fair value measurement of a non-financial
aset non-keuangan memperhitungkan asset takes into account a market
kemampuan pelaku pasar untuk participant’s ability to generate economic
menghasilkan manfaat ekonomi dengan benefits by using the asset in its highest
menggunakan aset dalam penggunaan and best use or by selling it to another
tertinggi dan terbaiknya atau dengan market participant that would use the asset
menjual kepada pelaku pasar lain in its highest and best use.
yang akan menggunakan aset tersebut
pada penggunaan tertinggi dan terbaiknya.
Grup menggunakan teknik penilaian The Group uses valuation techniques that
yang sesuai dengan keadaan dan data are appropriate in the circumstances and
yang memadai tersedia untuk mengukur for which sufficient data are available to
nilai wajar, dengan memaksimalkan measure fair value, maximizing the use of
penggunaan masukan (input) yang dapat relevant observable inputs and minimizing
diamati (observable) yang relevan dan the use of unobservable inputs.
meminimalkan penggunaan masukan
(input) yang tidak dapat diamati
(unobservable).
- 26 -
Page 465
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Seluruh aset dan liabilitas, baik yang diukur All assets and liabilities for which fair value
pada nilai wajar, atau dimana nilai are measured or disclosed in the financial
wajar aset atau liabilitas tersebut statements are categorized within the fair
diungkapkan, dikategorikan dalam hirarki value hierarchy, described as follows,
nilai wajar, berdasarkan level input terendah based on the lowest level input that is
yang signifikan terhadap keseluruhan significant to the fair value measurement as
pengukuran, sebagai berikut: a whole:
• Level 1 - harga kuotasian (tanpa • Level 1 - quoted (unadjusted) market
penyesuaian) di pasar aktif untuk aset prices in active markets for identical
atau liabilitas yang identik; assets or liabilities;
• Level 2 - teknik penilaian dimana level • Level 2 - valuation techniques for which
input terendah yang signifikan terhadap the lowest level input that is significant
pengukuran nilai wajar dapat to the fair value measurement is directly
diobservasi, baik secara langsung or indirectly observable;
maupun tidak langsung;
• Level 3 - teknik penilaian dimana level • Level 3 - valuation techniques for which
input terendah yang signifikan terhadap the lowest level input that is significant
pengukuran nilai wajar tidak dapat to the fair value measurement is
diobservasi. unobservable.
Untuk aset dan liabilitas yang diukur pada For assets and liabilities that are
nilai wajar secara berulang dalam laporan recognized in the consolidated financial
keuangan konsolidasian, maka Grup statements on a recurring basis, the Group
menentukan apakah telah terjadi transfer di determines whether transfers have
antara level hirarki nilai wajar dengan occurred between levels in the hierarchy by
cara menilai kembali pengkategorian level re-assessing categorization (based on the
nilai wajar (berdasarkan level input lowest level input that is significant to the
terendah yang signifikan terhadap fair value measurement as a whole) at the
keseluruhan pengukuran) pada setiap akhir end of each reporting period.
periode pelaporan.
i. Persediaan i. Inventories
Persediaan dinyatakan sebesar nilai yang Inventories are stated at the lower of cost
lebih rendah antara biaya perolehan dan and net realizable value. Net realizable
nilai realisasi bersih (the lower of cost and value is the estimated selling price in the
net realizable value). Nilai realisasi bersih ordinary course of business less the
adalah estimasi harga penjualan dalam estimated costs of completion and the
kegiatan usaha biasa dikurangi estimasi estimated costs necessary to make the
biaya penyelesaian dan estimasi biaya sale.
penjualan.
Biaya perolehan persediaan bahan baku, The cost of raw materials, work in process,
barang dalam proses, dan barang jadi and finished goods are determined by the
ditentukan dengan metode rata-rata weighted average method, while costs of
tertimbang, sedangkan biaya perolehan other inventories are determined by the
persediaan lainnya ditentukan dengan moving average method. Allowance for
metode rata-rata bergerak. Cadangan inventory obsolescence and decline in
persediaan usang dan cadangan kerugian values of inventories is provided to reduce
penurunan nilai persediaan dibentuk untuk the carrying values of inventories to their
menyesuaikan nilai persediaan ke nilai net realizable values.
realisasi bersih.
- 27 -
Page 466
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
j. Aset Biologis j. Biological Assets
Aset biologis terkait produk agrikultur yang Biological assets relate to agricultural
tumbuh dari tanaman produktif adalah produce growing on bearer plants which are
Tandan Buah Segar (TBS) dan dinyatakan referred to as Fresh Fruit Bunches (FFB)
pada nilai wajar dikurangi biaya untuk and are stated at fair value less cost to sell.
menjual. Keuntungan atau kerugian yang Gains or losses arising from the changes in
timbul dari perubahan nilai wajar dikurangi fair value less estimated costs to sell of
biaya untuk menjual TBS pada setiap FFB at each reporting date are included in
tanggal pelaporan diakui pada laba rugi profit or loss for the period in which they
dalam periode terjadinya. arise.
Nilai wajar produk agrikultur, termasuk The fair value of the agricultural produce,
produk yang tumbuh dan sudah dipanen including growing produce and harvested
dari tanaman produktif kelapa sawit pada produce of oil palm bearer plants is
Level 2 dengan menerapkan estimasi determined at Level 2 by applying the
volume produksi terhadap harga pasar estimated volume of the produce to the
yang berlaku pada tanggal pelaporan. market price applicable at the reporting
Biaya untuk menjual adalah biaya date. Costs to sell are the incremental costs
inkremental yang diatribusikan secara directly attributable to the disposal of an
langsung untuk pelepasan aset, tidak asset, excluding finance costs and income
termasuk beban pembiayaan dan pajak taxes.
penghasilan.
k. Biaya Dibayar di Muka k. Prepaid Expenses
Biaya dibayar di muka diamortisasi selama Prepaid expenses are amortized over their
manfaat masing-masing biaya dengan beneficial periods using the straight-line
menggunakan metode garis lurus. method.
l. Investasi dalam Saham l. Investments in Shares of Stock
Hasil usaha dan aset dan liabilitas entitas The results and assets and liabilities of
asosiasi dicatat dalam laporan keuangan associates are incorporated in these
konsolidasian menggunakan metode consolidated financial statements using the
ekuitas. equity method of accounting.
Dalam metode ekuitas, pengakuan awal Under the equity method, an investment in
investasi pada entitas asosiasi diakui pada an associate is initially recognized in the
laporan posisi keuangan konsolidasian consolidated statement of financial position
sebesar biaya perolehan dan selanjutnya at cost and adjusted thereafter to recognize
disesuaikan untuk mengakui bagian the Group’s share of the profit or loss
Grup atas laba rugi dan penghasilan and other comprehensive income of the
komprehensif lain dari entitas asosiasi. associate. When the Group’s share of
Jika bagian Grup atas rugi entitas asosiasi losses of an associate exceeds the Group’s
adalah sama dengan atau melebihi interest in that associate, the Group
kepentingannya pada entitas asosiasi, discontinues recognizing its share of further
maka Grup menghentikan pengakuannya losses. Additional losses are recognized
atas rugi lebih lanjut. Kerugian lebih lanjut only to the extent that the Group has
diakui hanya jika Grup memiliki kewajiban incurred legal or constructive obligations or
konstruktif atau hukum atau melakukan made payments on behalf of the associate.
pembayaran atas nama entitas asosiasi.
- 28 -
Page 467
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Investasi pada entitas asosiasi dicatat An investment in an associate is accounted
menggunakan metode ekuitas sejak for using the equity method from the date
tanggal investasi tersebut memenuhi on which the investee becomes an
definisi entitas asosiasi. Pada saat associate. On acquisition of the investment
perolehan investasi, setiap selisih lebih in an associate, any excess of the cost of
antara biaya perolehan investasi dengan the investment over the Group’s share of
bagian Grup atas nilai wajar neto aset dan the net fair value of the identifiable assets
liabilitas teridentifikasi dari investee diakui and liabilities of the investee is recognized
sebagai goodwill, yang termasuk dalam as goodwill, which is included within the
nilai tercatat investasi. Setiap selisih lebih carrying amount of the investment. Any
bagian Grup atas nilai wajar neto aset dan excess of the Group’s share of the net fair
liabilitas teridentifikasi terhadap biaya value of the identifiable assets and liabilities
perolehan investasi langsung diakui dalam over the cost of the investment is
laba rugi pada periode perolehan investasi. recognized immediately in profit or loss in
the period in which the investment is
acquired.
Pada setiap tanggal pelaporan, Grup The Group determines at each reporting
menentukan apakah terdapat penurunan date whether it is necessary to recognize
nilai yang harus diakui atas investasi Grup any impairment loss with respect to the
pada entitas asosiasi. Group’s investment in an associate.
Ketika entitas dalam Grup melakukan When a Group entity transacts with an
transaksi dengan entitas asosiasi milik associate of the Group, profits and losses
Grup, keuntungan atau kerugian yang resulting from the transactions with the
dihasilkan dari transaksi tersebut diakui associate are recognized in the Group’s
dalam laporan keuangan konsolidasian consolidated financial statements only to
Grup hanya sebatas kepentingan para the extent of interests in the associate that
pihak dalam asosiasi yang tidak terkait are not related to the Group.
dengan Grup.
Entitas asosiasi adalah sebagai berikut: The associates are as follows:
Persentase Efektif
Tahun Pemilikan Perusahaan/
Pendirian/ Effective Percentage
Entitas/ Domisili/ Kegiatan Utama/ Year of of Equity Interest Held
Company Domicile Principal Activities Incorporation by the Company
%
PT Sumber Indahperkasa - SIP (1) Jakarta Industri kelapa sawit/ 1989 47,50
Palm oil industry
PT Hortimart Agrogemilang - HORTIMART (2) Malang Pembibitan tanaman/ 1990 39,10
Production and sale of seeds
PT Sinar Mas Super Air - SUPERAIR (1) Jakarta Pemupukan melalui udara/ 1997 35,00
Aerial manuring
PT Universal Transindo Mas - UNIVERSAL (1,2) Jakarta Perusahaan transportasi/ 2003 34,62
Transportation company
PT Super Wahana Tehno - WAHANA (1) Jakarta Perdagangan air minum dalam 2000 50,00
kemasan/
Trading of bottled drinking water
Pemilikan langsung oleh/Equity interest directly held by :
(1) Perusahaan/The Company
(2) PT Tapian Nadenggan
- 29 -
Page 468
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
m. Tanaman Produktif m. Bearer Plants
Tanaman produktif merupakan tanaman Bearer plants include plantations that can
perkebunan yang dibedakan menjadi be classified into immature plantations and
tanaman belum menghasilkan dan tanaman mature plantations. Immature plantations
telah menghasilkan. Tanaman belum are stated at cost. These consist mainly of
menghasilkan dinyatakan sebesar biaya the accumulated costs of land preparation,
perolehan yang meliputi akumulasi biaya planting, fertilizing and maintaining the
persiapan lahan, penanaman bibit, plantation, allocation of indirect costs
pemupukan dan pemeliharaan, alokasi capitalized based on hectare, including
biaya tidak langsung berdasarkan luas capitalized borrowing costs and other
hektar yang dikapitalisasi, termasuk pula indirect overhead costs up to the time of the
kapitalisasi biaya pinjaman dan biaya trees are ready to harvest, for as long as
tak langsung lainnya sampai dengan the carrying value of such immature
tanaman yang bersangkutan dinyatakan plantations do not exceed the lower of
menghasilkan dan sepanjang nilai tercatat replacement cost and recoverable amount.
tanaman belum menghasilkan tersebut Immature plantations are not depreciated.
tidak melampaui nilai yang lebih rendah
antara biaya pengganti (replacement cost)
dan jumlah yang mungkin diperoleh kembali
(recoverable amount). Tanaman belum
menghasilkan tidak disusutkan.
Untuk pinjaman yang tidak secara khusus If the funds borrowed can not be
ditentukan penggunaannya, jumlah bunga attributable directly to a qualifying assets,
pinjaman yang dikapitalisasi terhadap nilai the amount of borrowing costs eligible for
tercatat tanaman belum menghasilkan capitalization is determined by applying
ditentukan dengan mengalikan tingkat a capitalization rate to the expenditures
kapitalisasi dengan pengeluaran untuk on immature plantations. The capitalization
tanaman belum menghasilkan. Tingkat rate is the weighted average of the
kapitalisasi tersebut adalah rata-rata borrowing costs applicable to the
tertimbang biaya pinjaman dari seluruh borrowings of the enterprise that are
pinjaman terkait dalam periode tertentu, outstanding during the period, excluding
dengan mengecualikan jumlah pinjaman borrowings made specifically for the
yang secara khusus digunakan untuk purpose of investing in immature
membiayai investasi tanaman belum plantations. Borrowing costs not capitalized
menghasilkan. Biaya pinjaman yang tidak to bearer plants are charged to operations
dikapitalisasi ke tanaman produktif when incurred.
dibebankan pada saat terjadinya.
Akumulasi biaya tanaman belum The accumulated costs of immature
menghasilkan kemudian direklasifikasi plantations are reclassified to the mature
menjadi tanaman menghasilkan pada saat plantations account when immature
tanaman dianggap sudah menghasilkan plantation are considered mature by
menurut manajemen. Pada umumnya, management. In general, an oil palm
tanaman kelapa sawit dinyatakan plantation is considered mature at the
menghasilkan pada awal tahun ke-4 beginning of the fourth (4th) year. Mature
(empat). Tanaman telah menghasilkan plantations are stated at cost at the time of
dicatat sebesar biaya perolehan saat reclassification from immature plantations
reklasifikasi dilakukan dan disusutkan and are depreciated using straight-line
dengan metode garis lurus (straight-line method over the estimated productive years
method) selama taksiran masa produktif of twenty five (25) years.
yaitu selama 25 (dua puluh lima) tahun.
- 30 -
Page 469
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
n. Aset Tetap n. Fixed Assets
Aset tetap, kecuali tanah, dinyatakan Fixed assets, except land, are carried at
berdasarkan biaya perolehan, tetapi tidak cost, excluding day-to-day servicing, less
termasuk biaya perawatan sehari-hari, accumulated depreciation and any
dikurangi akumulasi penyusutan dan impairment in value. Landright is not
akumulasi rugi penurunan nilai, jika ada. depreciated and is stated at cost less any
Hak atas tanah tidak disusutkan dan impairment in value if any.
dinyatakan berdasarkan biaya perolehan
dikurangi akumulasi rugi penurunan nilai,
jika ada.
Biaya perolehan awal aset tetap meliputi The initial cost of fixed assets consists of its
harga perolehan, termasuk bea impor dan purchase price, including import duties and
pajak pembelian, dan biaya-biaya yang taxes, and any directly attributable costs in
dapat diatribusikan secara langsung untuk bringing the fixed assets to its working
membawa aset ke lokasi dan kondisi condition and location for its intended use.
yang diinginkan sesuai dengan tujuan
penggunaan yang ditetapkan.
Beban-beban yang timbul setelah aset tetap Expenditures incurred after the fixed assets
digunakan, seperti beban perbaikan dan have been put into operations, such
pemeliharaan, dibebankan ke laba rugi as repairs and maintenance costs, are
pada saat terjadinya. Apabila beban-beban normally charged to operations in the year
tersebut menimbulkan peningkatan manfaat such costs are incurred. In situations where
ekonomis di masa datang dari penggunaan it can be clearly demonstrated that the
aset tetap tersebut yang dapat melebihi expenditures have resulted in an increase
kinerja normalnya, maka beban-beban in the future economic benefits expected to
tersebut dikapitalisasi sebagai tambahan be obtained from the use of the fixed assets
biaya perolehan aset tetap. beyond its originally assessed standard of
performance, the expenditures are
capitalized as additional costs of fixed
assets.
Penyusutan dihitung berdasarkan metode Depreciation is computed using the
garis lurus (straight-line method) selama straight-line method over the fixed assets
masa manfaat aset tetap sebagai berikut: useful lives as follows:
Tahun/ Persentase/
Years Percentage
Tangki 20 - 50 2% - 5% Storage tanks
Prasarana jalan dan jembatan 5 - 50 2% - 20% Land improvements and bridges
Bangunan 10 - 30 3% - 10% Buildings
Mesin 5 - 25 4% - 20% Machinery
Perabot dan peralatan 5 - 10 10% - 20% Furniture, fixtures, and equipment
Kendaraan dan alat berat 5 - 10 10% - 20% Transportation and heavy equipment
Nilai tercatat aset tetap ditelaah kembali The carrying values of fixed assets are
dan dilakukan penurunan nilai apabila reviewed for impairment when events or
terdapat peristiwa atau perubahan changes in circumstances indicate that the
kondisi tertentu yang mengindikasikan carrying values may not be recoverable.
nilai tercatat tersebut tidak dapat dipulihkan
sepenuhnya.
- 31 -
Page 470
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Dalam setiap inspeksi yang signifikan, When each major inspection is performed,
biaya inspeksi diakui dalam jumlah tercatat its cost is recognized in the carrying amount
aset tetap sebagai suatu penggantian of the item of fixed assets as a replacement
apabila memenuhi kriteria pengakuan. if the recognition criteria are satisfied. Such
Biaya inspeksi signifikan yang dikapitalisasi major inspection is capitalized and
tersebut diamortisasi selama periode amortized over the next major inspection
sampai dengan saat inspeksi signifikan activity.
berikutnya.
Aset tetap yang dijual atau dilepaskan, When assets are sold or retired, the cost
dikeluarkan dari kelompok aset tetap berikut and related accumulated depreciation and
akumulasi penyusutan serta akumulasi any impairment loss are eliminated from the
penurunan nilai yang terkait dengan aset accounts.
tetap tersebut.
Jumlah tercatat aset tetap dihentikan An item of fixed assets is derecognized
pengakuannya (derecognized) pada saat upon disposal or when no future economic
dilepaskan atau tidak ada manfaat benefits are expected from its use or
ekonomis masa depan yang diharapkan disposal. Any gain or loss arising from
dari penggunaan atau pelepasannya. derecognition of fixed assets (calculated as
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari the difference between the net disposal
penghentian pengakuan aset tetap proceeds, if any, and the carrying amount
(ditentukan sebesar perbedaan antara of the item) is included in profit or loss in
jumlah neto hasil pelepasan, jika ada, the period the item is derecognized.
dengan jumlah tercatat dari aset tetap
tersebut) dan diakui dalam laba rugi pada
periode terjadinya penghentian pengakuan.
Nilai residu, umur manfaat, serta metode The asset’s residual values, useful lives
penyusutan ditelaah setiap akhir tahun dan and depreciation method are reviewed and
dilakukan penyesuaian apabila hasil telaah adjusted if appropriate, at each financial
berbeda dengan estimasi sebelumnya. year end.
Aset dalam pembangunan dinyatakan Construction in progress is stated at
sebesar biaya perolehan dan tidak cost and not depreciated. This represents
disusutkan. Aset dalam pembangunan all costs (including borrowing costs)
dalam hal ini meliputi seluruh biaya attributable to bringing the constructed
(termasuk biaya pinjaman) untuk membuat asset to working condition and getting it
aset dalam pembangunan dapat berfungsi ready for its intended use. The accumulated
dan siap digunakan sesuai dengan costs will be reclassified to the appropriate
tujuannya. Akumulasi biaya ini akan fixed assets account and depreciated when
dipindahkan ke masing-masing akun aset the construction is completed and the asset
tetap dan disusutkan pada saat aset tetap is ready for its intended use.
selesai dikerjakan dan siap digunakan
sesuai dengan tujuannya.
o. Transaksi Sewa o. Lease Transactions
Grup menerapkan PSAK No. 116 The Group has applied PSAK No. 116,
yang mensyaratkan pengakuan liabilitas which set the requirement for the
sewa sehubungan dengan sewa yang recognition of lease liabilities in relation to
sebelumnya diklasifikasikan sebagai ‘sewa leases which had been previously classified
operasi’. as ‘operating lease’.
- 32 -
Page 471
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Sebagai Penyewa As Lessee
Pada tanggal permulaan kontrak, Grup At the inception of a contract, the Group
menilai apakah kontrak merupakan, assesses whether the contract is,
atau mengandung, sewa. Suatu kontrak or contains, a lease. A contract is or
merupakan atau mengandung sewa jika contains a lease if the contract conveys the
kontrak tersebut memberikan hak right to control the use of an identified
untuk mengendalikan penggunaan aset assets for a period of time in exchange for
identifikasian selama suatu jangka waktu consideration.
untuk dipertukarkan dengan imbalan.
Untuk menilai apakah kontrak memberikan To assess whether a contract conveys the
hak untuk mengendalikan penggunaan aset right to control the use of an identified
identifikasian, Grup harus menilai apakah: asset, the Group shall assess whether:
• Grup memiliki hak untuk mendapatkan • The Group has the right to obtain
secara substansial seluruh manfaat substantially all the economic benefits
ekonomi dari penggunaan aset from use of the asset throughout the
identifikasian; dan period of use; and
• Grup memiliki hak untuk mengarahkan • The Group has the right to direct
penggunaan aset identifikasian. Grup the use of the asset. The Group has
memiliki hak ini ketika Grup memiliki this right when it has the relevant
hak untuk pengambilan keputusan decision-making rights on how and for
yang relevan tentang bagaimana dan what purpose the asset is used are
untuk tujuan apa aset digunakan telah predetermined and:
ditentukan sebelumnya dan:
1. Grup memiliki hak untuk 1. The Group has the right to operate
mengoperasikan aset; the asset;
2. Grup telah mendesain aset 2. The Group has designed the asset
dengan cara menetapkan in a way that predetermined how
sebelumnya bagaimana dan untuk and for what purpose it will be
tujuan apa aset akan digunakan used over the period of use.
selama periode penggunaan.
Pada tanggal awal dimulainya kontrak At the inception or on reassessment
atau pada penilaian kembali atas kontrak of a contract that contains a lease
yang mengandung sebuah komponen component, the Group allocates the
sewa, Grup mengalokasikan imbalan dalam consideration in the contract to each lease
kontrak ke masing-masing komponen sewa component on the basis of their relative
berdasarkan harga tersendiri relatif dari stand-alone prices and the aggregate
komponen sewa dan harga tersendiri stand-alone price of the non-lease
agregat dari komponen non-sewa. components.
Pada tanggal permulaan sewa, Grup The Group recognizes a right-of-use
mengakui aset hak-guna dan liabilitas asset and a lease liability at the lease
sewa. Aset hak-guna diukur pada biaya commencement date. The right-of-use
perolehan, dimana meliputi jumlah asset is initially measured at cost, which
pengukuran awal liabilitas sewa yang comprises the initial amount of the lease
disesuaikan dengan pembayaran sewa liability adjusted for any lease payment
yang dilakukan pada atau sebelum tanggal made at or before the commencement date.
permulaan.
- 33 -
Page 472
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Aset hak-guna kemudian disusutkan The right-of-use asset is subsequently
menggunakan metode garis lurus dari depreciated using the straight-line method
tanggal permulaan hingga tanggal yang from the commencement date to the earlier
lebih awal antara akhir umur manfaat aset of the end of the useful life of the right-of-
hak-guna atau akhir masa sewa. use asset or the end of the lease term.
Liabilitas sewa diukur pada nilai kini The lease liability is initially measured at the
pembayaran sewa yang belum dibayar present value of the lease payments that
pada tanggal permulaan, didiskontokan are not paid at the commencement date,
dengan menggunakan suku bunga implisit discounted using the interest rate implicit in
dalam sewa atau jika suku bunga tersebut the lease or, if that rate cannot be readily
tidak dapat ditentukan, maka menggunakan determined, using incremental borrowing
suku bunga pinjaman inkremental. Pada rate. Generally, the Group uses its
umumnya, Grup menggunakan suku bunga incremental borrowing rate as the discount
pinjaman inkremental sebagai tingkat bunga rate.
diskonto.
Pembayaran sewa yang termasuk dalam Lease payments included in the
pengukuran liabilitas sewa meliputi measurement of the lease liability comprise
pembayaran berikut ini: the following:
- pembayaran tetap, termasuk - fixed payments, including in-substance
pembayaran tetap secara substansi; fixed payments;
- pembayaran sewa variabel yang - variable lease payments that depend
bergantung pada indeks atau suku on an index or a rate, initially measured
bunga yang pada awalnya diukur using the index or rate as at the
dengan menggunakan indeks atau commencement date;
suku bunga pada tanggal permulaan;
- jumlah yang diperkirakan akan - amounts expected to be payable under
dibayarkan oleh penyewa dengan a residual value guarantee;
jaminan nilai residual;
- harga eksekusi opsi beli jika Grup - the exercise price under a purchase
cukup pasti untuk mengeksekusi opsi option that the Group is reasonably
tersebut; dan certain to exercise; and
- penalti karena penghentian awal sewa - penalties for early termination of a
kecuali jika Grup cukup pasti untuk lease unless the Group is reasonably
tidak menghentikan lebih awal. certain not to terminate early.
Pembayaran sewa dialokasikan menjadi Each lease payment is allocated between
bagian pokok dan biaya keuangan. Biaya the liability and finance cost. The finance
keuangan dibebankan pada laba rugi cost is charged to profit or loss over the
selama periode sewa sehingga lease period so as to produce a constant
menghasilkan tingkat suku bunga periodik periodic rate of interest on the remaining
yang konstan atas saldo liabilitas untuk balance of the liability for each period.
setiap periode.
- 34 -
Page 473
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Jika sewa mengalihkan kepemilikan If the lease transfers ownership of the
aset pendasar kepada Grup pada akhir underlying asset to the Group by the end of
masa sewa atau jika biaya perolehan the lease term or if the cost of the right-of-
aset hak-guna merefleksikan Grup akan use assets reflects that the Group will
mengeksekusi opsi beli, maka Grup exercise a purchase option, the Group
menyusutkan aset hak-guna dari tanggal depreciates the right-of-use assets from the
permulaan hingga akhir umur manfaat commencement date to the end of the
aset pendasar. Jika tidak, maka Grup useful life of the underlying asset.
menyusutkan aset hak-guna dari tanggal Otherwise, the Group depreciates the right-
permulaan hingga tanggal yang lebih awal of-use assets from the commencement date
antara akhir umur manfaat aset hak-guna to the earlier of the end of the useful life of
atau akhir masa sewa. the right-of-use assets or the end of the
lease term.
Sewa Jangka Pendek Short-term Leases
Grup memutuskan untuk tidak mengakui The Group has elected not to recognize
aset hak-guna dan liabilitas sewa untuk right-of-use assets and lease liabilities for
sewa jangka pendek yang memiliki masa short-term leases that have a lease term of
sewa 12 bulan atau kurang. Grup mengakui 12 months or less. The Group recognizes
pembayaran sewa atas sewa tersebut the lease payments associated with these
sebagai beban dengan dasar garis lurus leases as an expense on a straight-line
selama masa sewa. basis over the lease term.
Modifikasi Sewa Lease Modification
Grup mencatat modifikasi sewa sebagai The Group accounts for a lease
sewa terpisah jika: modification as a separate lease if both:
- modifikasi meningkatkan ruang lingkup - the modification increases the scope of
sewa dengan menambahkan hak untuk the lease by adding the right to use one
menggunakan satu aset pendasar atau or more underlying assets; and
lebih; dan
- imbalan sewa meningkat sebesar - the consideration for the lease
jumlah yang setara dengan harga increases by an amount commensurate
tersendiri untuk peningkatan dalam with the standalone price for the
ruang lingkup dan penyesuaian yang increase in scope and any appropriate
tepat pada harga tersendiri tersebut adjustments to that standalone price to
untuk merefleksikan kondisi kontrak reflect the circumstances of the
tertentu. particular contract.
Untuk modifikasi sewa yang tidak dicatat For a lease modification that is not
sebagai sewa terpisah, pada tanggal efektif accounted for as a separate lease, at the
modifikasi sewa, Grup: effective date of the lease modification, the
Group:
- mengukur kembali dan mengalokasikan - remeasures and allocates the
imbalan kontrak modifikasian; consideration in the modified contract;
- menentukan masa sewa dari sewa - determines the lease term of the
modifikasian; modified lease;
- 35 -
Page 474
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
- mengukur kembali liabilitas - remeasures the lease liability by
sewa dengan mendiskontokan discounting the revised lease payments
pembayaran sewa revisian using a revised discount rate on the
menggunakan tingkat diskonto revisian basis of the remaining lease term and
berdasarkan sisa umur sewa dan sisa the remaining lease payment with
pembayaran sewa dengan melakukan a corresponding adjustment to the
penyesuaian terhadap aset hak-guna. right-of-use assets. The revised
Tingkat diskonto revisian ditentukan discount rate is determined as the
sebagai suku bunga pinjaman Group’s incremental borrowing rate at
inkremental Grup pada tanggal efektif the effective date of the modification;
modifikasi;
- menurunkan jumlah tercatat aset hak- - decreases the carrying amount of the
guna untuk merefleksikan penghentian right-of-use asset to reflect the partial
sebagian atau sepenuhnya sewa untuk or full termination of the lease for lease
modifikasi sewa yang menurunkan modifications that decrease the scope
ruang lingkup sewa. Grup mengakui of the lease. The Group recognizes in
dalam laba rugi setiap laba rugi yang profit or loss any gain or loss relating to
terkait dengan penghentian sebagian the partial or full termination of the
atau sepenuhnya sewa tersebut; dan lease; and
- membuat penyesuaian terkait dengan - makes a corresponding adjustment to
aset hak-guna untuk seluruh modifikasi the right-of-use assets for all other
sewa lainnya. lease modifications.
p. Aset Takberwujud p. Intangible Assets
Biaya Pengembangan Piranti Lunak Software Development Costs
Biaya yang dibayarkan atas pengembangan Cost incurred in developing of computer
piranti lunak komputer, ditangguhkan dan software, are deferred and amortized over
diamortisasi selama masa manfaatnya the periods benefited using the straight-line
dengan menggunakan metode garis lurus. method.
Goodwill Goodwill
Goodwill diuji penurunan nilainya setiap Goodwill is tested annually for impairment
tahun dan dicatat sebesar biaya perolehan and carried at cost less accumulated
dikurangi dengan akumulasi penurunan impairment losses. Impairment losses on
nilai. Penurunan nilai goodwill tidak dapat goodwill are not reserved. Gains and losses
dipulihkan. Keuntungan atau kerugian yang on the disposal of an entity include the
diakui pada saat pelepasan entitas anak carrying amount of goodwill relating to the
harus memperhitungkan nilai tercatat entity sold.
goodwill dari entitas anak yang dijual
tersebut.
Goodwill dialokasikan ke unit penghasil kas Goodwill is allocated to cash generating
(UPK) untuk tujuan uji penurunan nilai. units (CGU) for the purpose of impairment
Alokasi dilakukan ke UPK atau kelompok testing. The allocation is made to these
UPK yang diharapkan akan mendapat CGU or groups of CGU that are expected to
manfaat dari kombinasi bisnis yang benefit from the business combination from
menimbulkan goodwill tersebut. which the goodwill arose.
- 36 -
Page 475
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
q. Bibitan q. Nursery
Biaya-biaya yang terjadi untuk pembibitan, Costs incurred in the preparation of the
pembelian bibit, dan pemeliharaannya nursery, purchase of seedlings, and their
dinyatakan sebesar biaya perolehan. maintenance are stated at cost. The
Akumulasi biaya ini akan dipindahkan accumulated costs are transferred to
ke akun “Tanaman belum menghasilkan” “Immature plantations” account at the time
pada saat siap ditanam. of planting.
r. Biaya Tangguhan r. Deferred Charges
Biaya-biaya tertentu yang mempunyai masa Certain expenditures, whose benefits
manfaat lebih dari satu tahun, ditangguhkan extend over a period of more than one year,
dan diamortisasi selama masa manfaatnya are deferred and amortized over the
dengan menggunakan metode garis lurus. periods benefited using the straight-line
method.
s. Penurunan Nilai Aset Non-keuangan s. Impairment of Non-financial Assets
Pada setiap akhir periode pelaporan The Group assesses at each annual
tahunan, Grup menelaah apakah terdapat reporting period whether there is an
indikasi suatu aset mengalami penurunan indication that an asset may be impaired. If
nilai. Jika terdapat indikasi tersebut atau any such indication exists, or when annual
pada saat uji tahunan penurunan nilai aset impairment testing for an asset is required,
perlu dilakukan, maka Grup membuat the Group makes an estimate of the asset’s
estimasi jumlah terpulihkan aset tersebut. recoverable amount.
Jika nilai tercatat aset lebih besar daripada Where the carrying amount of an asset
nilai terpulihkannya, maka aset tersebut exceeds its recoverable amount, the asset
dinyatakan mengalami penurunan nilai dan is considered impaired and impairment
rugi penurunan nilai diakui dalam laba rugi. losses are recognized in profit or loss.
Dalam menghitung nilai pakai, estimasi In assessing the value in use, the estimated
arus kas masa depan bersih didiskontokan net future cash flows are discounted to their
ke nilai kini dengan menggunakan present value using a pre-tax discount rate
tingkat diskonto sebelum pajak yang that reflects current market assessments of
mencerminkan penilaian pasar kini dari nilai the time value of money and the risks
waktu uang dan risiko spesifik atas aset. specific to the asset.
Penelaahan dilakukan pada akhir setiap An assessment is made at each annual
periode pelaporan tahunan untuk reporting period as to whether there is any
mengetahui apakah terdapat indikasi bahwa indication that previously recognized
rugi penurunan nilai aset yang telah diakui impairment losses recognized for an
dalam periode sebelumnya mungkin tidak asset may no longer exist or may have
ada lagi atau mungkin telah menurun. decreased. If such indication exists,
Jika indikasi dimaksud ditemukan, maka the recoverable amount is estimated.
Grup mengestimasi jumlah terpulihkan aset A previously recognized impairment loss for
tersebut. Kerugian penurunan nilai yang an asset is reversed in profit or loss to the
diakui dalam periode sebelumnya akan extent that the carrying amount of the
dipulihkan apabila nilai tercatat aset tidak assets does not exceed its recoverable
melebihi jumlah terpulihkannya maupun amount nor exceed the carrying amount
nilai tercatat, neto setelah penyusutan, that would have been determined, net of
seandainya tidak ada rugi penurunan nilai depreciation, had no impairment loss been
yang telah diakui untuk aset tersebut recognized for the asset in prior years. After
pada tahun-tahun sebelumnya. Setelah such a reversal, the depreciation charge on
pemulihan tersebut, penyusutan aset the said asset is adjusted in future periods
tersebut disesuaikan di periode mendatang to allocate the asset’s revised carrying
untuk mengalokasikan nilai tercatat aset amount, less any residual value, on a
yang direvisi, dikurangi nilai sisanya, systematic basis over its remaining useful
dengan dasar yang sistematis selama sisa life.
umur manfaatnya.
- 37 -
Page 476
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
t. Pengakuan Pendapatan dan Beban t. Revenue and Expense Recognition
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan Revenue from contracts with customers
Grup menerapkan PSAK No. 115 yang The Group has applied PSAK No. 115,
mensyaratkan pengakuan pendapatan which requires revenue recognition to fulfill
harus memenuhi 5 langkah analisa sebagai 5 steps of assessment:
berikut:
1. Identifikasi kontrak dengan pelanggan. 1. Identify contract(s) with a customer.
2. Identifikasi kewajiban pelaksanaan 2. Identify the performance obligations in
dalam kontrak. Kewajiban pelaksanaan the contract. Performance obligations
merupakan janji-janji dalam kontrak are promises in a contract to transfer to
untuk menyerahkan barang atau jasa a customer goods or services that are
yang memiliki karakteristik berbeda ke distinct.
pelanggan.
3. Penetapan harga transaksi. 3. Determine the transaction price.
Harga transaksi merupakan jumlah Transaction price is the amount of
imbalan yang berhak diperoleh suatu consideration to which an entity
entitas sebagai kompensasi atas expects to be entitled in exchange for
diserahkannya barang atau jasa yang transferring promised goods or
dijanjikan ke pelanggan. services to a customer.
4. Alokasi harga transaksi ke setiap 4. Allocate the transaction price to each
kewajiban pelaksanaan dengan performance obligation on the basis of
menggunakan dasar harga jual berdiri the relative stand-alone selling prices
sendiri relatif dari setiap barang atau of each distinct goods or services
jasa berbeda yang dijanjikan di kontrak. promised in the contract. Where these
Ketika tidak dapat diamati secara are not directly observable, the relative
langsung, harga jual berdiri sendiri stand-alone selling price are estimated
relatif diperkirakan berdasarkan biaya based on expected cost plus margin.
yang diharapkan ditambah marjin.
5. Pengakuan pendapatan ketika 5. Recognize revenue when performance
kewajiban pelaksanaan telah dipenuhi obligation is satisfied by transferring a
dengan menyerahkan barang atau jasa promised goods or services to a
yang dijanjikan ke pelanggan (ketika customer (which is when the customer
pelanggan telah memiliki pengendalian obtains control on that goods or
atas barang atau jasa tersebut). services).
Kewajiban pelaksanaan dapat dipenuhi A performance obligation may be
dengan 2 cara, yakni: satisfied at the following:
a. Suatu titik waktu (umumnya janji untuk a. A point in time (typically for promises to
menyerahkan barang ke pelanggan); transfer goods to a customer); or
atau
b. Suatu periode waktu (umumnya b. Over time (typically for promises to
janji untuk menyerahkan jasa ke transfer services to a customer). For a
pelanggan). Untuk kewajiban performance obligation satisfied over
pelaksanaan yang dipenuhi dalam time, the Group selects an appropriate
suatu periode waktu, Grup memilih measure of progress to determine
ukuran penyelesaian yang sesuai untuk the amount of revenue that should
penentuan jumlah pendapatan yang be recognized as the performance
harus diakui karena telah terpenuhinya obligation is satisfied.
kewajiban pelaksanaan.
- 38 -
Page 477
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pembayaran harga transaksi berbeda untuk Payment of the transaction price is different
setiap kontrak. Aset kontrak diakui ketika for each contracts. A contract asset is
jumlah penerimaan dari pelanggan kurang recognized once the consideration paid by
dari saldo kewajiban pelaksanaan yang customer is less than the balance of
telah dipenuhi. Kewajiban kontrak diakui performance obligation which has been
ketika jumlah penerimaan dari pelanggan satisfied. A contract liability is recognized
lebih dari saldo kewajiban pelaksanaan once the consideration paid by customer is
yang telah dipenuhi. more than the balance of performance
obligation which has been satisfied.
Kriteria pengakuan spesifik juga harus The specific recognition criteria must also
terpenuhi sebelum pendapatan diakui: be met before revenue is recognized:
• Pendapatan penjualan domestik diakui • Revenues from domestic sales are
pada saat penyerahan barang kepada recognized when the products are
pelanggan; delivered to the customers;
• Pendapatan penjualan ekspor diakui • Revenues from export sales are
pada saat barang dikapalkan recognized when the products are
di pelabuhan pemuatan; shipped;
• Pendapatan jasa olah diakui pada • Revenues from processing services
saat pemberian jasa. are recognized when the services are
rendered.
Pendapatan bunga dan beban bunga dari Interest income and interest expense on all
instrumen keuangan diakui dalam laba rugi financial instruments are recognized in
secara akrual menggunakan metode suku profit or loss on accrual basis using the
bunga efektif. effective interest rate method.
Beban diakui pada saat terjadinya (accrual Expenses are recognized when incurred
basis). (accrual basis).
u. Biaya Pinjaman u. Borrowing Costs
Biaya pinjaman merupakan bunga dan Borrowing costs are interest and exchange
selisih kurs pinjaman yang diterima dalam difference on foreign currency denominated
mata uang asing dan biaya lainnya borrowings and other costs (amortization of
(amortisasi diskonto/premi dari pinjaman discounts/premiums on borrowings, etc.)
diterima) yang terjadi sehubungan dengan incurred in connection with the borrowing of
peminjaman dana. funds.
Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan Borrowing costs which are directly
secara langsung dengan perolehan, attributable to the acquisition, construction,
konstruksi, atau pembuatan aset or production of qualifying assets are
kualifikasian dikapitalisasi sebagai bagian capitalized as part of the acquisition cost of
dari biaya perolehan aset tersebut. Biaya the qualifying assets. Other borrowing costs
pinjaman lainnya diakui sebagai beban are recognized as an expense in the period
pada saat terjadinya. in which they are incurred.
Jika Grup meminjam dana secara khusus To the extent that the Group borrows funds
untuk tujuan memperoleh aset kualifikasian, specifically for the purpose of obtaining a
maka Grup menentukan jumlah biaya qualifying asset, the Group shall determine
pinjaman yang layak dikapitalisasikan the amount of borrowing costs eligible for
sebesar biaya pinjaman aktual yang terjadi capitalization as the actual borrowing costs
selama tahun berjalan dikurangi incurred on that borrowing during the year
penghasilan investasi atas investasi less any investment income on the
sementara dari pinjaman tersebut. temporary investment of those borrowings.
- 39 -
Page 478
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Jika pengembangan aktif atas The Group suspends capitalization of
aset kualifikasian dihentikan, Grup borrowing costs during extended periods in
menghentikan kapitalisasi biaya pinjaman which it suspends active development of a
selama periode yang diperpanjang tersebut. qualifying asset.
Kapitalisasi biaya pinjaman dihentikan The Group ceases capitalizing borrowing
saat selesainya secara substansi seluruh costs when substantially all the activities
aktivitas yang diperlukan untuk necessary to prepare the qualifying asset
mempersiapkan aset kualifikasian agar for its intended use or sale are complete.
dapat digunakan atau dijual sesuai dengan
maksudnya.
v. Biaya Emisi Obligasi v. Bonds Issuance Costs
Biaya emisi obligasi dikurangi secara Bonds issuance costs are deducted directly
langsung dari hasil emisi obligasi tersebut from the proceeds of the related bonds to
untuk menentukan hasil penerimaan bersih. determine the net proceeds. The difference
Selisih antara hasil penerimaan bersih between the net proceeds and face value of
dengan nilai nominal utang obligasi the obligations represents a discount or
merupakan diskonto atau premium yang premium which is amortized using the
diamortisasi menggunakan metode suku effective interest method.
bunga efektif.
w. Imbalan Pasca-kerja w. Post-employment Benefits
Imbalan pasca-kerja merupakan program Post-employment benefits are defined-
iuran pasti melalui dana pensiun dan contribution plan through a pension fund
didasarkan pada masa kerja dan jumlah which amounts are determined based on
penghasilan karyawan saat pensiun. years of service and salaries of the
Jumlah iuran yang terutang diakui sebagai employees at the time of retirement.
liabilitas setelah dikurangi dengan jumlah The contribution payable is accrued as
yang telah dibayar pada laporan posisi a liability, after deducting any amount
keuangan konsolidasian, dan sebagai already paid, in the consolidated
beban dalam laba rugi. statements of financial position, and as an
expense in profit or loss.
Selain manfaat melalui program On top of the benefit provided under
pensiun iuran pasti, Grup juga mencatat the defined-contribution pension plan,
uang pesangon karyawan berdasarkan the Group also records employee benefit
Undang-Undang No. 6/2023 dan Peraturan liability in accordance with the Law
Pemerintah (PP) No. 35/2021 tentang No. 6/2023 and “Peraturan Pemerintah (PP)
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, No. 35/2021, Perjanjian Kerja Waktu
Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan
Pemutusan Hubungan Kerja (UUCK). Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan
Liabilitas sesuai UUCK telah dihitung Kerja” (UUCK). The provision for UUCK has
dengan membandingkan manfaat pensiun been calculated by comparing the pension
yang akan diterima oleh karyawan pada benefit that will be received by an employee
usia pensiun normal dengan manfaat at normal age from the Pension Plan with
sebagaimana yang dijelaskan dalam UUCK, the benefit as stipulated under UUCK after
setelah dikurangi dengan akumulasi deduction of accumulated employee’s
kontribusi karyawan dan hasil investasi contributions and the related yield on
lainnya. Jika kontribusi Grup atas manfaat investments. If the employer's funding of
program pensiun lebih kecil dibandingkan the Pension Plan benefit is less than the
dengan manfaat yang diperhitungkan benefit as required by UUCK, the Group
berdasarkan UUCK, Grup akan provides for such shortage.
membukukan kekurangan tersebut.
- 40 -
Page 479
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
x. Pajak Penghasilan x. Income Tax
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan Current tax expense is determined based
laba kena pajak dalam tahun yang on the taxable income for the year
bersangkutan yang dihitung berdasarkan computed using prevailing tax rates.
tarif pajak yang berlaku.
Pajak tangguhan diakui sebagai liabilitas Deferred tax is provided using the liability
jika terdapat perbedaan temporer kena method on temporary differences between
pajak yang timbul dari perbedaan antara the tax bases of assets and liabilities and
dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas their carrying amounts for financial reporting
dengan jumlah tercatatnya pada tanggal purposes at the reporting date.
pelaporan.
Aset pajak tangguhan diakui untuk seluruh Deferred tax assets are recognized for all
perbedaan temporer yang dapat deductible temporary differences and the
dikurangkan dan rugi fiskal yang dapat carry forward benefit of any unused tax
dikompensasikan. Aset pajak tangguhan losses. Deferred tax assets are recognized
diakui dan direviu pada setiap tanggal and reviewed at each reporting date and
pelaporan atau diturunkan jumlah reduced to the extent that it is probable that
tercatatnya, sepanjang kemungkinan besar taxable profit will be available against which
laba kena pajak tersedia untuk the deductible temporary differences and
pemanfaatan perbedaan temporer yang the carry forward benefit of unused tax
dapat dikurangkan dan rugi fiskal yang losses can be utilized.
dapat dikompensasikan.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur Deferred tax assets and liabilities are
dengan menggunakan tarif pajak yang measured at the tax rates that are expected
diharapkan berlaku ketika aset dipulihkan to apply in the year when the asset is
atau liabilitas diselesaikan, berdasarkan realized or the liability is settled, based on
tarif pajak (atau peraturan pajak) yang telah tax rates (or tax laws) that have been
berlaku atau secara substantif telah berlaku enacted or substantively enacted at the
pada tanggal pelaporan. reporting date.
Aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak Deferred tax assets and deferred tax
tangguhan saling hapus jika dan hanya jika, liabilities are offset if and only if, a legally
terdapat hak yang dipaksakan secara enforceable right exists to set off current tax
hukum untuk melakukan saling hapus aset assets against current tax liabilities and the
pajak kini terhadap liabilitas pajak kini dan deferred taxes relate to the same taxable
pajak tangguhan tersebut terkait dengan entity and the same taxation authority.
entitas kena pajak yang sama dan
dikenakan oleh otoritas perpajakan yang
sama.
y. Distribusi Dividen y. Dividend Distribution
Distribusi dividen kepada pemegang saham Dividend distribution to the Group’s
Grup diakui sebagai liabilitas dalam laporan shareholders is recognized as a liability in
keuangan konsolidasian dalam periode saat the consolidated financial statements in the
dividen tersebut disetujui oleh pemegang period in which the dividends are approved
saham Grup. by the Group’s shareholders.
- 41 -
Page 480
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
z. Laba per Saham Dasar z. Basic Earnings per Share
Laba per saham dasar dihitung dengan Basic earnings per share is computed by
membagi laba bersih yang dapat dividing net profit attributable to owners of
diatribusikan kepada pemilik entitas induk the parent company by the weighted
dengan jumlah rata-rata tertimbang saham average number of shares outstanding
yang beredar pada tahun yang during the year.
bersangkutan.
aa. Segmen Operasi aa. Operating Segment
Segmen operasi disusun sesuai dengan Operating segment is prepared using the
kebijakan akuntansi yang dianut dalam accounting policies adopted for preparing
penyusunan dan penyajian laporan and presenting the consolidated financial
keuangan konsolidasian. statements.
Segmen operasi diidentifikasi berdasarkan Operating segments are identified on the
laporan internal komponen-komponen Grup basis of internal reports about components
yang secara berkala dikaji oleh pengambil of the Group that are regularly reviewed by
keputusan operasional dalam rangka the chief operating decision maker in order
alokasi sumber daya ke dalam segmen dan to allocate resources to the segments and
penilaian kinerja Grup. to assess their performances.
bb. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan bb. Events After the Reporting Period
Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah Post year-end events that provide
periode pelaporan yang menyediakan additional information about the
tambahan informasi mengenai posisi consolidated statement of financial position
keuangan konsolidasian Grup pada tanggal at the reporting date (adjusting events), if
laporan posisi keuangan konsolidasian any, are reflected in the consolidated
(peristiwa penyesuai), jika ada, telah financial statements. Post year-end events
tercermin dalam laporan keuangan that are not adjusting events are disclosed
konsolidasian. Peristiwa-peristiwa yang in the notes to consolidated financial
terjadi setelah periode pelaporan yang tidak statements when material.
memerlukan penyesuaian (peristiwa non-
penyesuai), apabila jumlahnya material,
telah diungkapkan dalam laporan keuangan
konsolidasian.
3. Penggunaan Estimasi, Pertimbangan, dan 3. Management Use of Estimates, Judgments,
Asumsi Manajemen and Assumptions
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Grup, In the application of the Group’s accounting
seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2 pada policies, which are described in Note 2 to the
laporan keuangan konsolidasian, manajemen consolidated financial statements, management
harus membuat estimasi, pertimbangan, dan is required to make estimates, judgments, and
asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang assumptions about the carrying amounts of
tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi assets and liabilities that are not readily apparent
dan asumsi tersebut adalah berdasarkan from other sources. The estimates and
pengalaman historis dan faktor lain yang assumptions are based on historical experience
dipertimbangkan relevan. and other factors that are considered to be
relevant.
- 42 -
Page 481
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Manajemen berkeyakinan bahwa pengungkapan Management believes that the following
berikut telah mencakup ikhtisar estimasi, disclosures represent a summary of the
pertimbangan dan asumsi signifikan yang significant estimates, judgments and
dibuat oleh manajemen, yang berpengaruh assumptions made that affected certain reported
terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan serta amounts and disclosures in the consolidated
pengungkapan dalam laporan keuangan financial statements.
konsolidasian.
Pertimbangan Judgments
Pertimbangan-pertimbangan berikut dibuat oleh The following judgments are made by
manajemen dalam proses penerapan kebijakan management in the process of applying the
akuntansi Grup yang memiliki dampak yang Group’s accounting policies that have the most
paling signifikan terhadap jumlah-jumlah yang significant effects on the amounts recognized in
diakui dalam laporan keuangan konsolidasian: the consolidated financial statements:
a. Mata Uang Fungsional a. Functional Currency
Mata uang fungsional Perusahaan dan The functional currency of the Company
entitas anak adalah mata uang lingkungan and its subsidiaries is the currency of the
ekonomi utama dimana masing-masing primary economic environment in which
entitas beroperasi. Mata uang tersebut each of them operates. It is the currency,
adalah yang paling mempengaruhi harga among others, that mainly influences sales
jual barang dan jasa, dan mata uang dari prices for goods and services, and of the
negara yang kekuatan persaingan dan country whose competitive forces and
peraturannya sebagian besar menentukan regulations mainly determine the sales
harga jual barang dan jasa entitas, dan prices of its goods and services, and the
merupakan mata uang yang mana dana currency in which funds from financing
dari aktivitas pendanaan dihasilkan. activities are generated.
b. Klasifikasi Aset Keuangan dan Liabilitas b. Classification of Financial Assets and
Keuangan Financial Liabilities
Grup menentukan klasifikasi aset dan The Group determines the classifications of
liabilitas tertentu sebagai aset keuangan certain assets and liabilities as financial
dan liabilitas keuangan dengan menilai assets and financial liabilities by judging if
apakah aset dan liabilitas tersebut they meet the criteria set forth in
memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam PSAK No. 109. Accordingly, the financial
PSAK No. 109. Aset keuangan dan assets and financial liabilities are accounted
liabilitas keuangan dicatat sesuai dengan for in accordance with the Group’s material
informasi kebijakan akuntansi material accounting policy information disclosed in
Grup sebagaimana diungkapkan dalam Note 2.
Catatan 2.
c. Penurunan Nilai Aset Keuangan c. Impairment of Financial Assets
Grup selalu mengakui kerugian kredit The Group always recognizes lifetime
ekspektasian (ECL) sepanjang umur expected credit losses (ECL) for trade
untuk piutang usaha. Kerugian kredit accounts receivable. The expected credit
ekspektasian atas aset keuangan ini losses on these financial assets are
diestimasi menggunakan matriks provisi estimated using a provision matrix based
dengan mengacu pada pengalaman on the Group’s historical credit loss
kerugian kredit historis Grup, disesuaikan experience, adjusted for factors that are
dengan faktor-faktor yang spesifik dari specific to the debtors, general economic
debitur, kondisi ekonomi umum, dan conditions, and an assessment of both the
penilaian baik atas kondisi kini maupun current as well as the forecast direction of
perkiraan masa depan pada tanggal conditions at the reporting date, including
pelaporan, termasuk nilai waktu atas uang time value of money where appropriate.
jika tepat.
- 43 -
Page 482
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Untuk seluruh instrumen keuangan lainnya, For all other financial instruments, the
Grup mengakui ECL sepanjang umur ketika Group recognizes lifetime ECL when there
telah ada peningkatan risiko kredit yang has been a significant increase in credit risk
signifikan sejak pengakuan awal. Jika since initial recognition. If, on the other
sebaliknya, risiko kredit pada instrumen hand, the credit risk on the financial
keuangan tidak meningkat secara signifikan instrument has not increased significantly
sejak pengakuan awal, Grup mengukur since initial recognition, the Group
penyisihan kerugian untuk instrumen measures the loss allowance for that
keuangan tersebut sejumlah ECL 12 bulan. financial instrument at an amount equal to
Penilaian apakah ECL sepanjang umur 12-month ECL. The assessment of whether
harus diakui didasarkan pada peningkatan lifetime ECL should be recognized is based
signifikan dalam kemungkinan terjadinya on significant increases in the likelihood or
atau pada risiko gagal bayar sejak risk of a default occurring since initial
pengakuan awal dan bukan didasarkan recognition instead of on evidence of a
bukti aset keuangan yang mengalami financial asset being credit impaired at the
kerugian kredit pada tanggal pelaporan reporting date or an actual default
atau kejadian gagal bayar sebenarnya. ECL occurring. Lifetime ECL represents the
sepanjang umur merupakan kerugian kredit expected credit losses that will result from
ekspektasian yang timbul dari seluruh all possible default events over the
kemungkinan peristiwa gagal bayar selama expected life of a financial instrument. In
perkiraan umur instrumen keuangan. contrast, 12-month ECL represents the
Sebaliknya, ECL 12 bulan mewakili porsi portion of lifetime ECL that is expected to
ECL sepanjang umur yang timbul dari result from default events on a financial
peristiwa gagal bayar pada instrumen instrument that are possible within
keuangan yang mungkin terjadi dalam 12 months after the reporting date.
12 bulan setelah tanggal pelaporan.
Nilai tercatat aset keuangan Grup The carrying value of the Group’s financial
diungkapkan pada Catatan 34. assets are set out in Note 34.
d. Sewa - Grup Sebagai Penyewa d. Leases - Group as Lessee
Grup telah menandatangani sejumlah The Group has entered into various lease
perjanjian sewa ruangan serta perjanjian agreements for commercial spaces and
sewa sejumlah mesin dan peralatan. commercial machinery and equipment.
Grup menentukan bahwa sewa tersebut The Group has determined that those
memenuhi kriteria pengakuan dan leases meet the criteria for recognition
pengukuran aset hak-guna dan liabilitas and measurement of right-to-use assets
sewa sesuai dengan PSAK No. 116, and lease liabilities in accordance with
“Sewa”. PSAK No. 116, “Leases”.
e. Pajak Penghasilan e. Income Taxes
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan Significant judgment is required in
untuk menentukan jumlah pajak determining the provision for income taxes.
penghasilan. Terdapat sejumlah transaksi There are many transactions and
dan perhitungan yang menimbulkan calculations for which the ultimate tax
ketidakpastian penentuan jumlah pajak determination is uncertain due to different
penghasilan karena interpretasi atas interpretation of tax regulations. Where the
peraturan pajak yang berbeda. Jika hasil final tax outcome of these matters is
pemeriksaan pajak berbeda dengan jumlah different from the amounts that were initially
yang sebelumnya telah dibukukan, maka recorded, such differences will have an
selisih tersebut akan berdampak terhadap impact on the current and deferred income
aset dan liabilitas pajak kini dan tangguhan tax assets and liabilities in the period in
dalam periode dimana hasil pemeriksaan which such determination is made.
tersebut terjadi.
- 44 -
Page 483
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
f. Taksiran Tagihan Pajak f. Estimated Claims for Tax Refund
Berdasarkan peraturan perpajakan Based on the tax regulations currently
yang berlaku saat ini, manajemen enacted, the management judged if the
mempertimbangkan apakah jumlah yang amounts recorded under this account are
tercatat dalam akun ini dapat dipulihkan recoverable and refundable by the Tax
dan dikembalikan oleh Kantor Pajak. Nilai Office. The carrying amounts of the Group’s
tercatat atas taksiran tagihan pajak Grup estimated claims for tax refund as of
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023 amounted to
masing-masing sebesar Rp 845.840 dan Rp 845,840 and Rp 705,209, respectively
Rp 705.209 (Catatan 16). (Note 16).
Estimasi dan Asumsi Estimates and Assumptions
Asumsi utama mengenai masa depan dan The key assumptions concerning the future and
sumber utama lain dalam mengestimasi other key sources of estimation uncertainty at the
ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang reporting date that have a significant risk of
mempunyai risiko signifikan yang dapat causing a material adjustment to the carrying
menyebabkan penyesuaian material terhadap amounts of assets and liabilities within the next
nilai tercatat aset dan liabilitas dalam periode financial period are disclosed below. The Group
berikutnya diungkapkan di bawah ini. Grup based its assumptions and estimates on
mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameters available when the consolidated
parameter yang tersedia saat laporan keuangan financial statements were prepared. Existing
konsolidasian disusun. Kondisi yang ada dan circumstances and assumptions about future
asumsi mengenai perkembangan masa depan developments may change due to market
dapat berubah karena perubahan situasi pasar changes on circumstances arising beyond the
yang berada di luar kendali Grup. Perubahan control of the Group. Such changes are reflected
tersebut tercermin dalam asumsi ketika keadaan in the assumptions when they occur.
tersebut terjadi.
a. Nilai Wajar Aset Keuangan dan Liabilitas a. Fair Value of Financial Assets and Financial
Keuangan Liabilities
Standar Akuntansi Keuangan Indonesian Financial Accounting Standards
di Indonesia mensyaratkan pengukuran require measurement of certain financial
aset keuangan dan liabilitas keuangan assets and liabilities at fair values, and the
tertentu pada nilai wajarnya, dan penyajian disclosure requires the use of estimates.
ini mengharuskan penggunaan estimasi. Significant component of fair value
Komponen pengukuran nilai wajar yang measurement is determined based on
signifikan ditentukan berdasarkan bukti- verifiable objective evidence (i.e. foreign
bukti obyektif yang dapat diverifikasi exchange rate, interest rate), while timing
(seperti nilai tukar, suku bunga), sedangkan and amount of changes in fair value might
saat dan besaran perubahan nilai wajar differ due to different valuation methods
dapat menjadi berbeda karena penggunaan used.
metode penilaian yang berbeda.
Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas The fair value of financial assets and
keuangan diungkapkan pada Catatan 22. financial liabilities are set out in Note 22.
b. Aset Biologis b. Biological Assets
Perhitungan perubahan nilai wajar aset The calculation of changes in fair value of
biologis tergantung pada asumsi utama, biological assets depends on the key
seperti harga jual dan jumlah hasil panen assumptions, such as selling price and
yang diestimasi berdasarkan kondisi terkini. harvest volume which is estimated based
on recent condition.
Nilai tercatat aset biologis diungkapkan The carrying value of biological assets are
pada Catatan 7. set out in Note 7.
- 45 -
Page 484
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
c. Estimasi Masa Manfaat Tanaman Produktif c. Estimated Useful Lives of Bearer Plants
dan Aset Tetap and Fixed Assets
Masa manfaat dari masing-masing The useful life of each of the item of the
tanaman produktif dan aset tetap Grup Group’s bearer plants and fixed assets is
diestimasi berdasarkan jangka waktu aset estimated based on the period over which
tersebut diharapkan tersedia untuk the asset is expected to be available for
digunakan. Estimasi tersebut didasarkan use. Such estimation is based on a
pada penilaian kolektif berdasarkan bidang collective assessment of similar business,
usaha yang sama, evaluasi teknis internal, internal technical evaluation, and
dan pengalaman dengan aset sejenis. experience with similar assets. The
Estimasi masa manfaat setiap aset ditelaah estimated useful life of each asset is
secara berkala dan diperbarui jika estimasi reviewed periodically and updated if
berbeda dari perkiraan sebelumnya yang expectations differ from previous estimates
disebabkan karena pemakaian, usang due to physical wear and tear, technical or
secara teknis atau komersial serta commercial obsolescence, and legal or
keterbatasan hak atau pembatasan lainnya other limits on the use of the asset. It is
terhadap penggunaan aset. Dengan possible, however, that future results of
demikian, hasil operasi di masa mendatang operations could be materially affected by
mungkin dapat terpengaruh secara changes in the amounts and timing of
signifikan oleh perubahan dalam jumlah recorded expenses brought about by
dan waktu terjadinya biaya karena changes in the factors mentioned above.
perubahan yang disebabkan oleh faktor- A reduction in the estimated useful life of
faktor yang disebutkan di atas. Penurunan any item of bearer plants and fixed assets
estimasi masa manfaat ekonomis setiap would increase the recorded depreciation
tanaman produktif dan aset tetap akan and decrease the carrying values of these
menyebabkan kenaikan beban penyusutan assets.
dan penurunan nilai tercatat tanaman
produktif dan aset tetap.
Nilai tercatat tanaman produktif dan aset The carrying values of bearer plants and
tetap masing-masing diungkapkan pada fixed assets are set out in Notes 10 and 11,
Catatan 10 dan 11. respectively.
d. Imbalan Pasca-kerja d. Post-employment Benefits
Penentuan liabilitas dan imbalan pasca- The determination of the obligation and
kerja dipengaruhi oleh asumsi tertentu yang post-employment benefits is dependent on
digunakan oleh aktuaris dalam menghitung the selection of certain assumptions used
jumlah tersebut. Asumsi-asumsi tersebut by actuary in calculating such amounts.
dijelaskan dalam Catatan 31 dan Those assumptions are described in
mencakup, antara lain, tingkat diskonto dan Note 31 and include, among others,
tingkat kenaikan gaji. Hasil aktual yang discount rate and rate of salary increase.
berbeda dengan asumsi Grup dibukukan Actual results that differ from the Group’s
pada penghasilan komprehensif lain dan assumptions are charged to comprehensive
dengan demikian, berdampak pada income and therefore, generally affect the
jumlah penghasilan komprehensif lain dan recognized comprehensive income and
liabilitas yang tercatat pada periode-periode recorded obligation in such future periods.
mendatang. Manajemen berkeyakinan While it is believed that the Group’s
bahwa asumsi-asumsi yang digunakan assumptions are reasonable and
adalah tepat dan wajar, namun demikian, appropriate, significant differences in actual
perbedaan signifikan pada hasil aktual, experience or significant changes in
atau perubahan signifikan dalam asumsi- assumptions may materially affect the
asumsi tersebut dapat berdampak amount of post-employment benefits
signifikan pada jumlah liabilitas imbalan liabilities. The carrying value of post-
pasca-kerja tersebut. Nilai tercatat liabilitas employment benefits liabilities is disclosed
imbalan pasca-kerja diungkapkan pada in Note 31.
Catatan 31.
- 46 -
Page 485
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
e. Penurunan Nilai Aset Non-keuangan e. Impairment of Non-financial Assets
Penelaahan atas penurunan nilai dilakukan Impairment review is performed when
apabila terdapat indikasi penurunan nilai certain impairment indicators are present.
aset tertentu. Penentuan nilai wajar aset Determining the fair value of assets
membutuhkan estimasi arus kas yang requires the estimation of cash flows
diharapkan akan dihasilkan dari pemakaian expected to be generated from the
berkelanjutan dan pelepasan akhir atas continued use and ultimate disposition of
aset tersebut. Perubahan signifikan dalam such assets. Any significant changes in the
asumsi-asumsi yang digunakan untuk assumptions used in determining the fair
menentukan nilai wajar dapat berdampak value may materially affect the assessment
signifikan pada nilai terpulihkan dan jumlah of recoverable values and any resulting
kerugian penurunan nilai yang terjadi impairment loss could have a material
mungkin berdampak material pada hasil impact on results of the Group’s operations.
operasi Grup.
Nilai tercatat aset non-keuangan tersebut The carrying value of these assets are as
adalah: follows:
2024 2023
Investasi dalam saham dan Investments in shares of stock
uang muka investasi 3.066.899 3.116.629 and advances
Tanaman produktif 1.692.432 1.432.457 Bearer plants
Aset tetap 13.705.671 13.037.169 Fixed assets
Goodwill 22.198 22.232 Goodwill
Bibitan 181.112 136.555 Nursery
Jumlah 18.668.312 17.745.042 Total
f. Aset Pajak Tangguhan f. Deferred Tax Assets
Aset pajak tangguhan diakui untuk semua Deferred tax assets are recognized for all
perbedaan temporer antara nilai tercatat temporary differences between the
aset dan liabilitas pada laporan keuangan financial statements’ carrying amounts of
dengan dasar pengenaan pajak jika existing assets and liabilities and their
kemungkinan besar jumlah laba kena pajak respective taxes bases to the extent that it
akan memadai untuk pemanfaatan is probable that taxable profit will be
perbedaan temporer yang diakui. Estimasi available against which the temporary
manajemen yang signifikan diperlukan untuk differences can be utilized. Significant
menentukan jumlah aset pajak tangguhan management estimates are required to
yang diakui berdasarkan kemungkinan determine the amount of deferred tax
waktu terealisasinya dan jumlah laba kena assets that can be recognized, based upon
pajak pada masa mendatang serta strategi the likely timing and the level of future
perencanaan pajak masa depan. taxable profits together with future tax
planning strategies.
Nilai tercatat aset pajak tangguhan The carrying value of deferred tax assets is
diungkapkan pada Catatan 16. disclosed in Note 16.
- 47 -
Page 486
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
4. Kas dan Setara Kas 4. Cash and Cash Equivalents
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2024 2023
Kas 897 880 Cash on hand
Bank Cash in banks
Pihak berelasi (Catatan 33j) Related party (Note 33j)
PT Bank Sinarmas Tbk PT Bank Sinarmas Tbk
Rupiah 31.662 34.576 Rupiah
Dolar AS (Catatan 35) 5.258 11.663 US Dollar (Note 35)
Jumlah - Pihak berelasi 36.920 46.239 Total - Related party
Pihak ketiga Third parties
Rupiah Rupiah
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 559.933 183.846 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk 252.756 5.220 PT Bank CIMB Niaga Tbk
Citibank, N.A., Indonesia 126.868 170.715 Citibank, N.A., Indonesia
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 90.792 137.688 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Central Asia Tbk 17.531 12.587 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 16.119 16.902 PT Bank Maybank Indonesia Tbk
PT Bank Permata Tbk 7.158 3.388 PT Bank Permata Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 5.116 139.160 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT BPD Kalimantan Tengah 1.589 1.585 PT BPD Kalimantan Tengah
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp 1.000) 1.972 784 Others (each below Rp 1,000)
Dolar AS (Catatan 35) US Dollar (Note 35)
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 365.484 358.471 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Citibank, N.A., Indonesia 59.175 77.465 Citibank, N.A., Indonesia
PT Bank Central Asia Tbk 12.936 6.833 PT Bank Central Asia Tbk
MUFG Bank, Ltd. 12.812 2.891 MUFG Bank, Ltd.
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 8.449 18.050 PT Bank Maybank Indonesia Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 2.387 3.678 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 2.188 234.778 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 1.470 78.189 PT Bank Danamon Indonesia Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk 883 4.155 PT Bank CIMB Niaga Tbk
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp 1.000) 1.270 1.212 Others (each below Rp 1,000)
Yuan Cina (Catatan 35) China Yuan (Note 35)
PT Bank ICBC Indonesia 30 82.397 PT Bank ICBC Indonesia
Jumlah - Pihak ketiga 1.546.918 1.539.994 Total - Third parties
Jumlah Bank 1.583.838 1.586.233 Total Cash in Banks
Deposito berjangka Time deposits
Pihak ketiga Third parties
Rupiah Rupiah
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 1.000 1.000 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Citibank, N.A., Indonesia - 29.000 Citibank, N.A., Indonesia
PT Bank Maybank Indonesia Tbk - 4.228 PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Dolar AS (Catatan 35) US Dollar (Note 35)
Citibank, N.A., Indonesia - 20.503 Citibank, N.A., Indonesia
Jumlah Deposito Berjangka 1.000 54.731 Total Time Deposits
Jumlah 1.585.735 1.641.844 Total
Suku bunga deposito berjangka per tahun: Time deposits' interest rates per annum:
Rupiah 2,25% 2,25% - 5,20% Rupiah
Dolar AS - 4,70% US Dollar
- 48 -
Page 487
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, tidak As of December 31, 2024, and 2023, there were
terdapat saldo kas dan setara kas yang dibatasi no cash and cash equivalents balances which
penggunaanya ataupun dijadikan jaminan atas are restricted for use or pledged as collateral for
pinjaman Grup. the Group's borrowings.
5. Piutang Usaha 5. Trade Accounts Receivable
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2024 2023
Pihak berelasi (Catatan 33a) Related parties (Note 33a)
Rupiah Rupiah
PT Sumber Indahperkasa 736.994 218.350 PT Sumber Indahperkasa
PT Ivo Mas Tunggal 504.733 550.319 PT Ivo Mas Tunggal
PT Bumipermai Lestari 112.149 23.215 PT Bumipermai Lestari
PT Binasawit Abadipratama 50.226 25.039 PT Binasawit Abadipratama
PT Rolimex Kimia Nusamas 31.670 25.178 PT Rolimex Kimia Nusamas
PT Sinar Meadow International Indonesia 14.496 12.203 PT Sinar Meadow International Indonesia
PT Energi Sejahtera Mas 9.171 16.508 PT Energi Sejahtera Mas
PT Sinar Kencana Inti Perkasa 3.993 5.554 PT Sinar Kencana Inti Perkasa
PT Buana Artha Sejahtera 2.645 2.070 PT Buana Artha Sejahtera
PT Sawitakarya Manunggul 640 1.291 PT Sawitakarya Manunggul
PT Bumi Sawit Permai - 4.311 PT Bumi Sawit Permai
PT Djuandasawit Lestari - 2.586 PT Djuandasawit Lestari
PT Buana Wiralestari Mas - 2.155 PT Buana Wiralestari Mas
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp 1.000) 1.376 782 Others (each below Rp 1,000)
Jumlah - Rupiah 1.468.093 889.561 Subtotal - Rupiah
Mata uang lainnya (Catatan 35) Other currencies (Note 35)
Dolar AS US Dollar
Golden Agri International Pte. Ltd. 881.372 1.234.425 Golden Agri International Pte. Ltd.
Golden Agri-Resources Europe B.V. 9.511 - Golden Agri-Resources Europe B.V.
Jumlah - Dolar AS 890.883 1.234.425 Subtotal - US Dollar
Yuan Cina China Yuan
Shining Gold Oilseed Crushing Shining Gold Oilseed Crushing
(Ningbo) Co., Ltd. 127.768 85.162 (Ningbo) Co., Ltd.
Euro Euro
Golden Agri-Resources Europe B.V. 5.926 - Golden Agri-Resources Europe B.V.
Jumlah - Mata uang lainnya 1.024.577 1.319.587 Subtotal - Other currencies
Jumlah - Pihak berelasi 2.492.670 2.209.148 Total - Related parties
- 49 -
Page 488
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2024 2023
Pihak ketiga Third parties
Rupiah Rupiah
Badan Pengelola Dana Perkebunan 1.211.932 61.350 Badan Pengelola Dana Perkebunan
PT Exxonmobil Lubricants Indonesia 273.814 136.654 PT Exxonmobil Lubricants Indonesia
PT Sinarmas Distribusi Nusantara 253.854 217.593 PT Sinarmas Distribusi Nusantara
PT Pertamina Patra Niaga 226.638 383.586 PT Pertamina Patra Niaga
PT Mondelez Indonesia Manufacturing 114.887 105.779 PT Mondelez Indonesia Manufacturing
PT AKR Corporindo Tbk 95.230 442.940 PT AKR Corporindo Tbk
PT Frisian Flag Indonesia 86.951 94.577 PT Frisian Flag Indonesia
PT Sumi Asih 58.940 12.095 PT Sumi Asih
PT Indomarco Prismatama 54.290 32.531 PT Indomarco Prismatama
PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk 45.652 20.629 PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk 36.059 7.581 PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk
PT Inti Cakrawala Citra 35.734 10.666 PT Inti Cakrawala Citra
PT Midi Utama Indonesia Tbk 33.739 13.733 PT Midi Utama Indonesia Tbk
PT Nestlé Indonesia 22.782 19.955 PT Nestlé Indonesia
PT Batavia Jaya Mandiri 22.288 21.249 PT Batavia Jaya Mandiri
PT Synergy Oil Nusantara 21.866 - PT Synergy Oil Nusantara
PT Siantar Top Tbk 21.422 18.904 PT Siantar Top Tbk
PT PZ Cussons Indonesia 20.901 7.717 PT PZ Cussons Indonesia
PT Upfield Manufacturing Indonesia 18.359 22.030 PT Upfield Manufacturing Indonesia
PT Choyang Mopoli Samsung PT Choyang Mopoli Samsung
Chemical Indonesia 16.585 21.665 Chemical Indonesia
PT Sarana Abadi Makmur Bersama 13.297 6.063 PT Sarana Abadi Makmur Bersama
PT Sakura Prima Jaya Lestari 13.246 4.771 PT Sakura Prima Jaya Lestari
CV Daya Abadi 13.069 3.004 CV Daya Abadi
PT Mitra Abadijaya Sukses 11.997 10.089 PT Mitra Abadijaya Sukses
PT Kievit Indonesia 11.411 13.741 PT Kievit Indonesia
PT Citraprima Adilestari 11.296 7.365 PT Citraprima Adilestari
PT Lion Super Indo 11.140 - PT Lion Super Indo
PT Akur Pratama 10.010 3.088 PT Akur Pratama
PT Mayora Indah Tbk 5.786 15.732 PT Mayora Indah Tbk
PT Unilever Indonesia Tbk 4.844 108.983 PT Unilever Indonesia Tbk
PT Barry Callebaut Indonesia 3.650 15.634 PT Barry Callebaut Indonesia
PT Kaldu Sari Nabati Indonesia 1.084 27.869 PT Kaldu Sari Nabati Indonesia
PT Unilever Oleochemical Indonesia - 20.725 PT Unilever Oleochemical Indonesia
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp 10.000) 511.570 365.466 Others (each below Rp 10,000)
Jumlah - Rupiah 3.294.323 2.253.764 Subtotal - Rupiah
- 50 -
Page 489
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2024 2023
Pihak ketiga Third parties
Mata uang lainnya (Catatan 35) Other currencies (Note 35)
Dolar AS US Dollar
Qingdao New Chemical Co. Ltd. 36.634 7.770 Qingdao New Chemical Co. Ltd.
Nestlé (Thai) Ltd. 29.694 39.710 Nestlé (Thai) Ltd.
Nestlé Cote d'Ivoire S.A. 28.527 13.752 Nestlé Cote d'Ivoire S.A.
Inter-Continental Oils & Fats Pte. Ltd. 27.347 - Inter-Continental Oils & Fats Pte. Ltd.
ADM Asia-Pacific Trading Pte. Ltd. 22.347 24.572 ADM Asia-Pacific Trading Pte. Ltd.
Ramimar Co. 22.116 4.231 Ramimar Co.
Canaan Enterprise (Thailand) Co., Ltd. 20.305 16.187 Canaan Enterprise (Thailand) Co., Ltd.
Barry Callebaut Sourcing A.G. 15.709 516 Barry Callebaut Sourcing A.G.
Nestlé Ghana Ltd. 15.101 4.701 Nestlé Ghana Ltd.
Marubeni Chemix Corporation 14.032 9.741 Marubeni Chemix Corporation
Suichanglong (Guangdong) Trade Suichanglong (Guangdong) Trade
Development Co., Ltd. 13.439 - Development Co., Ltd.
Team Foods México, S.A. de C.V. 12.868 376 Team Foods México, S.A. de C.V.
Nestlé Egypt 12.174 18.037 Nestlé Egypt
Sabeanat Nigeria Ltd. 11.539 6.270 Sabeanat Nigeria Ltd.
Marubeni Asean Pte. Ltd. 10.878 10.477 Marubeni Asean Pte. Ltd.
Ram Food Products, Inc. 10.562 - Ram Food Products, Inc.
Xiamen Haixia Investment Co., Ltd. 10.470 - Xiamen Haixia Investment Co., Ltd.
Alaska Milk Corporation 9.920 14.590 Alaska Milk Corporation
Guangdong Sheng Rong Trading Co., Ltd. 8.084 17.976 Guangdong Sheng Rong Trading Co., Ltd.
Nestlé Pakistan Ltd. 4.147 19.123 Nestlé Pakistan Ltd.
Joc Great Wall Corp. 2.226 10.255 Joc Great Wall Corp.
Ameropa Asia Pte. Ltd. - 17.633 Ameropa Asia Pte. Ltd.
VG Serengeti Inc. - 16.624 VG Serengeti Inc.
Guangzhou Hongchengda Economic Guangzhou Hongchengda Economic
Developing Co., Ltd. - 13.453 Developing Co., Ltd.
Hada International S.A.S. - 10.912 Hada International S.A.S.
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp 10.000) 259.887 203.845 Others (each below Rp 10,000)
Jumlah - Dolar AS 598.006 480.751 Subtotal - US Dollar
Yuan Cina - 33.173 China Yuan
Jumlah - Mata uang lainnya 598.006 513.924 Subtotal - Other currencies
Jumlah - Pihak ketiga 3.892.329 2.767.688 Total - Third parties
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.433) (1.367) Allowance for impairment
Jumlah - bersih 3.890.896 2.766.321 Net
Jumlah 6.383.566 4.975.469 Total
Rincian piutang usaha berdasarkan mata uang Trade accounts receivable classified based on
dan umur piutang adalah sebagai berikut: currency and age are as follows:
2024
Mata Uang Mata Uang Rupiah dan Ekuivalen
Mata Uang Dolar AS Yuan Cina Euro Ekuivalen dalam dalam Rupiah/
Mata Uang (Dalam jumlah penuh)/ (Dalam jumlah penuh)/ (Dalam jumlah penuh)/ Rupiah/ Rupiah and
Rupiah/ US Dollar China Yuan Euro Equivalent in Equivalent in
Rupiah (In full amount ) (In full amount ) (In full amount ) Rupiah Rupiah
Belum jatuh tempo dan
tidak mengalami Neither past due nor
penurunan nilai 3.511.335 83.095.472 57.704.837 - 1.470.758 4.982.093 impaired
Jatuh tempo Past due
sampai dengan 3 bulan 1.244.056 8.721.263 - 351.632 146.879 1.390.935 up to 3 months
> 3 bulan - 6 bulan 5.963 83.656 - - 1.352 7.315 > 3 months - 6 months
> 6 bulan - 9 bulan 725 82.446 - - 1.332 2.057 > 6 months - 9 months
> 12 bulan 337 139.945 - - 2.262 2.599 > 12 months
Cadangan kerugian
penurunan nilai - (88.662) - - (1.433) (1.433) Allowance for impairment
Jumlah 4.762.416 92.034.120 57.704.837 351.632 1.621.150 6.383.566 Total
- 51 -
Page 490
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2023
Mata Uang Rupiah dan Ekuivalen
Mata Uang Dolar AS Yuan Cina Ekuivalen dalam dalam Rupiah/
Mata Uang (Dalam jumlah penuh)/ (Dalam jumlah penuh)/ Rupiah/ Rupiah and
Rupiah/ US Dollar China Yuan Equivalent in Equivalent in
Rupiah (In full amount ) (In full amount ) Rupiah Rupiah
Belum jatuh tempo dan
tidak mengalami Neither past due nor
penurunan nilai 2.570.078 92.841.358 51.274.906 1.542.492 4.112.570 impaired
Jatuh tempo Past due
sampai dengan 3 bulan 570.285 16.912.751 3.265.584 267.812 838.097 up to 3 months
> 3 bulan - 6 bulan 1.206 1.365.240 - 21.047 22.253 > 3 months - 6 months
> 6 bulan - 9 bulan 1.373 - - - 1.373 > 6 months - 9 months
> 12 bulan 383 140.095 - 2.160 2.543 > 12 months
Cadangan kerugian
penurunan nilai - (88.662) - (1.367) (1.367) Allowance for impairment
Jumlah 3.143.325 111.170.782 54.540.490 1.832.144 4.975.469 Total
Perubahan dalam cadangan kerugian penurunan The changes in allowance for impairment of
nilai piutang usaha adalah sebagai berikut: trade accounts receivable are detailed as
follows:
2024 2023
Saldo awal tahun 1.367 1.447 Balance at the beginning of the year
Penghapusan - (52) Write-offs
Selisih kurs 66 (28) Foreign exchange
Saldo akhir tahun 1.433 1.367 Balance at the end of the year
Grup menerapkan pendekatan yang The Group applies the simplified approach to
disederhanakan untuk menghitung cadangan provide for expected credit lossess prescribed by
kerugian kredit ekspektasian yang disyaratkan PSAK No. 109, which permits the use of lifetime
oleh PSAK No. 109, yang memperbolehkan expected loss provision for all trade accounts
penerapan cadangan kerugian kredit receivable. To measure the expected credit
ekspektasian sepanjang umurnya untuk seluruh losses, trade accounts receivable have been
piutang usaha. Untuk mengukur cadangan grouped based on shared credit risk
kerugian kredit ekspektasian tersebut, piutang characteristics and the days past due.
usaha dikelompokkan berdasarkan karakteristik
risiko kredit yang sejenis dan pola tunggakan
atau gagal bayar.
Manajemen berpendapat bahwa cadangan Management believes that the allowance for
kerugian penurunan nilai piutang yang telah impairment losses of trade accounts receivable
dibentuk pada tanggal 31 Desember 2024 dan as of December 31, 2024 and 2023 is adequate
2023 adalah cukup untuk menutup kemungkinan to cover possible losses from uncollectible
kerugian atas penurunan nilai piutang usaha. accounts.
Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat Management believes that there is no significant
risiko terkonsentrasi secara signifikan atas concentration of credit risk on trade accounts
piutang dari pihak ketiga. receivable from third parties.
Piutang usaha Perusahaan pada tanggal Trade accounts receivable of the Company
31 Desember 2024 dan 2023, dengan as of December 31, 2024 and 2023,
nilai penjaminan masing-masing sebesar with collateral value of Rp 3,407,605
Rp 3.407.605 dan Rp 2.976.119 digunakan and Rp 2,976,119, respectively, are pledged
sebagai jaminan pinjaman utang bank jangka as collateral to the Company’s short-term bank
pendek Perusahaan (Catatan 14). loans (Note 14).
- 52 -
Page 491
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
6. Persediaan 6. Inventories
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2024 2023
Barang jadi 5.723.647 3.830.640 Finished goods
Bahan baku 4.559.994 3.561.244 Raw materials
Barang dalam perjalanan 117.666 228.734 Goods in transit
Bahan pembantu 774.545 686.912 Supporting materials
Lain-lain 427.838 461.257 Others
Jumlah 11.603.690 8.768.787 Total
Persediaan milik Perusahaan pada tanggal Inventories of the Company as of December 31,
31 Desember 2024 dan 2023, masing-masing 2024 and 2023, totaling to Rp 1,083,952 and
sebesar Rp 1.083.952 dan Rp 1.046.980, Rp 1,046,980, respectively, are pledged as
digunakan sebagai jaminan dengan pengikatan collateral with fiduciary transfer to the Company’s
secara fidusia sehubungan dengan fasilitas short-term bank loans (Note 14).
pinjaman utang bank jangka pendek Perusahaan
(Catatan 14).
Tidak dibentuk cadangan barang usang pada No allowance for obsolete inventories was
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 karena provided as of December 31, 2024 and 2023
manajemen berpendapat bahwa seluruh since management believes that all inventories
persediaan dapat terjual dan/atau digunakan are saleable and/or usable within their intended
sesuai dengan periode peruntukannya. period of usage.
Persediaan bahan baku, barang jadi dan Raw materials, finished goods and supporting
bahan pembantu diasuransikan pada materials are insured to PT Asuransi Sinar Mas,
PT Asuransi Sinar Mas, pihak berelasi a related party (Note 33c), and third parties,
(Catatan 33c), dan pihak ketiga terhadap risiko against losses from fire and other risks under
kebakaran dan risiko lainnya berdasarkan suatu blanket policies with insurance coverage totaling
paket polis dengan jumlah pertanggungan to Rp 6,182,498 and US$ 31,000,000 as of
masing-masing sebesar Rp 6.182.498 dan December 31, 2024 and Rp 7,051,984 and
US$ 31.000.000 pada tanggal 31 Desember US$ 47,000,000 as of December 31, 2023.
2024 dan Rp 7.051.984 dan US$ 47.000.000
pada tanggal 31 Desember 2023.
Manajemen berpendapat bahwa nilai Management believes that the insurance
pertanggungan asuransi tersebut cukup untuk coverages are adequate to cover possible losses
menutup kemungkinan kerugian atas persediaan on the inventories insured.
yang dipertanggungkan.
- 53 -
Page 492
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
7. Aset Biologis 7. Biological Assets
Aset biologis terdiri atas TBS yang tumbuh pada Biological assets represent FFB of its oil palm
tanaman kelapa sawit. trees.
2024 2023
Saldo awal 282.022 305.725 Beginning balance
Laba (rugi) bersih yang timbul dari Net gain (loss) from change in
perubahan nilai wajar yang fair value recognized in
diakui pada laba rugi 69.376 (23.703) profit or loss
Saldo akhir 351.398 282.022 Ending balance
Nilai wajar atas produk agrikultur kelapa sawit The fair value of oil palm agricultural produce is
ditentukan pada Level 2 berdasarkan harga determined at Level 2 based on the applicable
pasar yang diterapkan terhadap estimasi volume market price applied to the estimated volume of
produk. the produce.
Selama tahun 2024 dan 2023, hasil panen TBS In 2024 and 2023, the Group harvested
dari tanaman inti Grup adalah 1.741.349 ton dan 1,741,349 tonnes and 1,849,591 tonnes,
1.849.591 ton. respectively, of FFB from its nucleus plantations.
Laba (rugi) bersih yang timbul dari perubahan Net gain (loss) from change in fair value of
nilai wajar aset biologis disajikan sebagai bagian biological assets are included in “Miscellaneous -
dari “Lain-lain - bersih” pada bagian Penghasilan net” in the Other income (expenses) in profit or
(beban) lain-lain dalam laba rugi. loss.
8. Biaya Dibayar di Muka dan Aset Lancar 8. Prepaid Expenses and Other Current Assets
Lainnya
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2024 2023
Biaya dibayar di muka Prepaid expenses
Sewa 10.466 6.774 Rent
Asuransi 3.549 2.846 Insurance
Gaji, upah, dan kesejahteraan
karyawan 370 586 Salaries, wages, and employees' benefits
Uang muka Advances
Pembelian (Catatan 33b dan 36c) 2.218.131 2.205.320 Purchases (Notes 33b and 36c)
Perjalanan dinas 3.354 3.666 Travelling
Pengangkutan dan bahan bakar 1.253 863 Freight and fuel
Lain-lain 20.382 7.446 Others
Aset lancar lainnya 159.245 92.291 Other current assets
Jumlah 2.416.750 2.319.792 Total
- 54 -
Page 493
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
9. Investasi dalam Saham dan Uang Muka 9. Investments in Shares of Stock and Advances
Investasi
Akun ini merupakan penyertaan saham dalam This account represents investments in shares of
entitas-entitas berikut: stock of the following:
2024
Akumulasi Ekuitas
Akumulasi Ekuitas pada Penghasilan
pada Laba (Rugi) Bersih *)/ Komprehensif Lain **)/
Biaya Perolehan/ Accumulated Share in Accumulated Share in Nilai Tercatat/
Entitas/Company Acquisition Cost Net Earnings (Losses) *) Other Comprehensive Income **) Carrying Value
Metode Ekuitas/At Equity
SIP 2.361.398 536.272 6.597 2.904.267
WAHANA 21.384 79.312 640 101.336
SUPERAIR 70.612 (20.138) 422 50.896
UNIVERSAL 19.730 (10.488) 1.157 10.399
HORTIMART 520 (520) - -
2.473.644 584.438 8.816 3.066.898
Metode Nilai Wajar/At Fair Value
Tanpa harga kuotasian/Unquoted
PT Duta Virtual Dotkom 1 - - 1
Jumlah/Total 2.473.645 584.438 8.816 3.066.899
*) Setelah penerimaan dividen SIP sebesar Rp 122.141/Net of dividend income of SIP amounting to Rp 122,141
**) Setelah pajak tangguhan/Net of deferred tax
2023
Akumulasi Ekuitas
Akumulasi Ekuitas pada Penghasilan
pada Laba (Rugi) Bersih *)/ Komprehensif Lain **)/
Biaya Perolehan/ Accumulated Share in Accumulated Share in Nilai Tercatat/
Entitas/Company Acquisition Cost Net Earnings (Losses) *) Other Comprehensive Income **) Carrying Value
Metode Ekuitas/At Equity
SIP 2.361.398 581.319 4.563 2.947.280
WAHANA 21.384 48.858 409 70.651
SUPERAIR 48.176 (16.757) 262 31.681
UNIVERSAL 19.730 (9.932) 1.148 10.946
HORTIMART 520 (520) - -
2.451.208 602.968 6.382 3.060.558
Metode Nilai Wajar/At Fair Value
Tanpa harga kuotasian/Unquoted
PT Duta Virtual Dotkom 1 - - 1
Jumlah/Total 2.451.209 602.968 6.382 3.060.559
Uang Muka Investasi/Advance for Shares of Stock
SUPERAIR - - - 56.070
Jumlah/Total 2.451.209 602.968 6.382 3.116.629
*) Setelah penerimaan dividen SIP sebesar Rp 339.281/Net of dividend income of SIP amounting to Rp 339,281
**) Setelah pajak tangguhan/Net of deferred tax
- 55 -
Page 494
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
SUPERAIR SUPERAIR
Berdasarkan Akta No. 16 tanggal Based on Notarial Deed No. 16 dated
12 November 2024, dibuat oleh Ariana Budiarti November 12, 2024, of Ariana Budiarti
Rahayu, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Rahayu, S.H., M.Kn., public notary in Bogor
Bogor, para pemegang saham SUPERAIR Regency, the shareholders of SUPERAIR agreed
menyetujui untuk meningkatkan modal dasar, to increase SUPERAIR’s authorized, issued,
ditempatkan, dan disetor penuh dari semula and fully paid capital from Rp 138,282 to
sebesar Rp 138.282 menjadi sebesar Rp 202,385, or an increase of Rp 64,103,
Rp 202.385, atau peningkatan sebesar consisting of 26,922,900 shares at a par value of
Rp 64.103, yang terbagi atas 26.922.900 saham Rp 2,381 (in full Rupiah) per share.
pada nilai nominal Rp 2.381 (dalam Rupiah The Company subscribed 9,423,015 shares
penuh) per saham. Perusahaan mengambil through the conversion of advances for shares of
bagian sebanyak 9.423.015 saham melalui stock. The amendment of the Articles of
konversi uang muka investasi dalam Association was approved by the Ministry
saham. Perubahan Anggaran Dasar ini telah of Law of the Republic of Indonesia based on
disetujui oleh Kementerian Hukum Republik Letter of Approval of Amendment of
Indonesia berdasarkan Surat Persetujuan the Articles of Association of the Company
Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan No. AHU-0079682.AH.01.02.TAHUN 2024 dated
No. AHU-0079682.AH.01.02.TAHUN 2024 December 9, 2024.
tanggal 9 Desember 2024.
Berdasarkan Akta No. 03 tanggal 16 Desember Based on Notarial Deed No. 03 dated
2024, dibuat oleh Ariana Budiarti Rahayu, S.H., December 16, 2024, of Ariana Budiarti
M.Kn., notaris di Kabupaten Bogor, para Rahayu, S.H., M.Kn., public notary in Bogor
pemegang saham SUPERAIR menyetujui untuk Regency, the shareholders of SUPERAIR agreed
mengembalikan uang muka investasi dalam to return advances for shares of stock of
saham sebesar Rp 96.097 dengan nilai nominal Rp 96,097 with a par value of Rp 2,381 (in full
Rp 2.381 (dalam Rupiah penuh) per saham. Rupiah) per share. The Company received
Perusahaan menerima sebesar Rp 33.634. Rp 33,634.
UNIVERSAL UNIVERSAL
Berdasarkan Akta No. 12 tanggal 8 Desember Based on Notarial Deed No. 12 dated
2023, dibuat oleh Ariana Budiarti December 8, 2023, of Ariana Budiarti
Rahayu, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Rahayu, S.H., M.Kn., public notary in Bogor
Bogor, para pemegang saham UNIVERSAL Regency, the shareholders of UNIVERSAL
menyetujui untuk mengembalikan uang muka agreed to return advances for shares of stock of
investasi dalam saham sebesar Rp 500 dengan Rp 500 with a par value of Rp 1,000,000 (in full
nilai nominal Rp 1.000.000 (dalam Rupiah Rupiah) per share. The Company and TAPIAN
penuh) per saham. Perusahaan dan TAPIAN each received Rp 87.
masing-masing menerima sebesar Rp 87.
- 56 -
Page 495
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Berdasarkan Akta No. 64 tanggal Based on Notarial Deed No. 64 dated
29 November 2023, dibuat oleh Lanawaty November 29, 2023, of Lanawaty Darmadi, S.H.,
Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., notaris di Jakarta, M.M., M.Kn., public notary in Jakarta,
para pemegang saham UNIVERSAL menyetujui the shareholders of UNIVERSAL agreed to
untuk meningkatkan modal dasar, ditempatkan, increase UNIVERSAL’s authorized, issued, and
dan disetor penuh dari semula sebesar fully paid capital from Rp 50,000 to Rp 57,000, or
Rp 50.000 menjadi sebesar Rp 57.000, an increase of Rp 7,000, consisting of
atau peningkatan sebesar Rp 7.000, 7,000 shares at a par value of Rp 1,000,000
yang terbagi atas 7.000 saham pada nilai (in full Rupiah) per share. The Company
nominal Rp 1.000.000 (dalam Rupiah penuh) and TAPIAN subscribed 1,211 shares each
per saham. Perusahaan dan TAPIAN through the conversion of advances for shares of
mengambil bagian masing-masing sebanyak stock. The amendment of the Articles of
1.211 saham melalui konversi uang muka Association was approved by the Ministry of Law
investasi dalam saham. Perubahan Anggaran and Human Rights of the Republic of Indonesia
Dasar ini telah disetujui oleh Kementerian based on Letter of Approval of Amendment of
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik the Articles of Association of the Company
Indonesia berdasarkan Surat Persetujuan No. AHU-0078442.AH.01.02.TAHUN 2023 dated
Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan December 14, 2023.
No. AHU-0078442.AH.01.02.TAHUN 2023
tanggal 14 Desember 2023.
Berdasarkan Akta No. 11 tanggal 28 Juli 2023, Based on Notarial Deed No. 11 dated July 28,
dibuat oleh Ariana Budiarti Rahayu, S.H., M.Kn., 2023, of Ariana Budiarti Rahayu, S.H., M.Kn.,
notaris di Kabupaten Bogor, para pemegang public notary in Bogor Regency, the
saham UNIVERSAL menyetujui untuk shareholders of UNIVERSAL agreed to give
memberikan uang muka investasi dalam saham advances for shares of stock of Rp 7,500, which
sebesar Rp 7.500, yang sewaktu-waktu dapat can be converted at any time into issued and
dikonversi menjadi modal ditempatkan dan paid up capital with a par value of Rp 1,000,000
disetor dengan nilai nominal Rp 1.000.000 (in full Rupiah) per share. The Company
(dalam Rupiah penuh) per saham. Perusahaan and TAPIAN each paid for Rp 1,298.
dan TAPIAN masing-masing membayar sebesar
Rp 1.298.
SIP SIP
Berdasarkan Akta No. 05 tanggal 25 Juni 2024, Based on Notarial Deed No. 05 dated June 25,
dibuat oleh Ariana Budiarti Rahayu, S.H., M.Kn., 2024, of Ariana Budiarti Rahayu, S.H., M.Kn.,
notaris di Kabupaten Bogor, pemegang saham public notary in Bogor Regency, the
SIP menyetujui pembagian dividen untuk tahun shareholders of SIP approved the distribution of
buku 2023. Setelah dikurangi dengan pembagian dividend for the year 2023. After deducting the
dividen interim sebesar Rp 94.999, sisa dividen interim dividend distribution of Rp 94,999, share
final bagian Perusahaan adalah sebesar of the Company on this final dividend amounted
Rp 122.141. to Rp 122,141.
Berdasarkan Keputusan Direksi SIP tanggal Based on the Decision of SIP’s Board of
24 November 2023 yang disetujui oleh Dewan Directors dated November 24, 2023, which was
Komisaris SIP tanggal 21 November 2023, SIP approved by SIP’s Board of Commissioners on
menyetujui pembagian dividen interim untuk November 21, 2023, SIP approved the
tahun buku 2023. Bagian Perusahaan atas distribution of interim dividend for the year 2023.
pembagian dividen tunai ini adalah sebesar Share of the Company on this cash dividend
Rp 94.999. amounted to Rp 94,999.
Berdasarkan Akta No. 05 tanggal 25 Juli 2023, Based on Notarial Deed No. 05 dated
dibuat oleh Ariana Budiarti Rahayu, S.H., M.Kn., July 25, 2023, of Ariana Budiarti Rahayu, S.H.,
notaris di Kabupaten Bogor, pemegang saham M.Kn., public notary in Bogor Regency,
SIP menyetujui pembagian dividen untuk tahun the shareholders of SIP approved the distribution
buku 2022. Bagian Perusahaan atas pembagian of dividend for the year 2022. Share of
dividen tunai ini adalah sebesar Rp 244.282. the Company on this cash dividend amounted to
Rp 244,282.
- 57 -
Page 496
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Ekuitas pada laba (rugi) bersih entitas asosiasi The details of the share in net earnings (losses)
adalah sebagai berikut: of associates are as follows:
2024 2023
SIP 77.094 185.070 SIP
WAHANA 30.454 8.729 WAHANA
UNIVERSAL (556) 1.528 UNIVERSAL
SUPERAIR (3.381) (6.263) SUPERAIR
Bersih 103.611 189.064 Net
Ikhtisar informasi keuangan dari entitas asosiasi The condensed financial information of SIP and
yang signifikan, SIP dan SUPERAIR, adalah SUPERAIR, material associates, are as follows:
sebagai berikut:
2024 2023
SIP SUPERAIR SIP SUPERAIR
Jumlah aset 7.423.997 149.974 6.107.260 257.413 Total assets
Jumlah liabilitas 2.793.325 4.558 1.386.033 6.696 Total liabilities
Pendapatan 25.647.532 2.892 22.002.497 26.279 Revenues
Laba (rugi) bersih 162.303 (9.661) 389.625 (17.896) Net profit (loss)
Persentase kepemilikan pada entitas asosiasi See Note 2l to the consolidated financial
tersebut dapat dilihat dalam Catatan 2l pada statements for the percentage of ownership in
laporan keuangan konsolidasian. associates.
10. Tanaman Produktif 10. Bearer Plants
Tanaman produktif terdiri dari: Bearer plants consist of:
Tanaman Telah Menghasilkan Mature Plantations
Perubahan selama tahun 2024/Changes during 2024
1 Januari 2024/ Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ 31 Desember 2024/
January 1, 2024 Additions Deductions Reclassifications December 31, 2024
Biaya Perolehan Cost
Kelapa sawit 2.580.132 - - 121.834 2.701.966 Oil palm
Akumulasi Penyusutan Accumulated Depreciation
Kelapa sawit 1.490.469 96.964 - - 1.587.433 Oil palm
Nilai Tercatat 1.089.663 1.114.533 Net Book Value
Perubahan selama tahun 2023/Changes during 2023
1 Januari 2023/ Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ 31 Desember 2023/
January 1, 2023 Additions Deductions Reclassifications December 31, 2023
Biaya Perolehan Cost
Kelapa sawit 2.497.701 - (32.804) 115.235 2.580.132 Oil palm
Akumulasi Penyusutan Accumulated Depreciation
Kelapa sawit 1.429.811 93.381 (32.723) - 1.490.469 Oil palm
Nilai Tercatat 1.067.890 1.089.663 Net Book Value
- 58 -
Page 497
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Rincian tanaman telah menghasilkan menurut The details of mature plantations based on the
lokasi operasi Grup (tidak diaudit) adalah sebagai Group’s operational locations (unaudited) are as
berikut: follows:
Dalam ribuan hektar/In thousand hectares
2024 2023
Lokasi Location
Sumatera 33,7 33,8 Sumatra
Kalimantan 59,5 62,2 Kalimantan
Jumlah 93,2 96,0 Total
Beban penyusutan tanaman telah menghasilkan Depreciation expense of mature plantations is
dibebankan pada beban pokok penjualan charged to cost of goods sold (Note 27).
(Catatan 27).
Tanaman Belum Menghasilkan Immature Plantations
2024 2023
Saldo awal 342.794 257.598 Beginning balance
Penambahan biaya 219.280 147.587 Additional costs
Reklasifikasi dari bibitan 78.595 23.673 Reclassification from nursery
Reklasifikasi dari persiapan lahan 59.064 29.171 Reclassification from land preparation
Reklasifikasi ke tanaman telah Reclassification to mature
menghasilkan (121.834) (115.235) plantations
Saldo akhir 577.899 342.794 Ending balance
Rincian tanaman belum menghasilkan menurut The details of immature plantations based on the
lokasi operasi Grup (tidak diaudit) adalah Group’s operational locations (unaudited) are as
sebagai berikut: follows:
Dalam ribuan hektar/In thousand hectares
2024 2023
Lokasi Location
Sumatera 5,2 4,3 Sumatra
Kalimantan 6,2 2,5 Kalimantan
Jumlah 11,4 6,8 Total
Tidak ada beban bunga yang dikapitalisasi ke No interest was capitalized to immature
tanaman belum menghasilkan pada tahun 2024 plantations in 2024 and 2023.
dan 2023.
Tanaman produktif telah diasuransikan terhadap Bearer plants are covered by insurance against
risiko kerugian atas kebakaran, wabah penyakit losses from fire, disease and other risks under
dan risiko lainnya. Manajemen berpendapat blanket policies with insurance coverage totaling
bahwa jumlah pertanggungan asuransi sebesar US$ 455,934,682 and US$ 474,103,632 as of
US$ 455.934.682 dan US$ 474.103.632 masing- December 31, 2024 and 2023, respectively,
masing pada tanggal 31 Desember 2024 dan which in management’s opinion is adequate to
2023 cukup untuk menutup kemungkinan cover possible losses from such risks.
kerugian atas risiko kebakaran, wabah penyakit
dan risiko lainnya.
- 59 -
Page 498
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat Management is of the opinion that there is no
penurunan nilai tanaman produktif karena nilai impairment in bearer plants values since the
tercatat untuk semua tanaman produktif Grup carrying values of all of the Group’s bearer plants
dapat diperoleh kembali. are recoverable.
Grup memiliki beberapa bidang tanah berupa The Group holds landrights in the form of Hak
Hak Guna Usaha (HGU) yang berjangka waktu Guna Usaha (HGU) with terms of more than
lebih dari 20 (dua puluh) tahun di Sumatera 20 (twenty) years in North Sumatra, Bangka,
Utara, Bangka, Jambi, Kalimantan Timur, Jambi, East Kalimantan, Central Kalimantan, and
Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. South Kalimantan. Management believes that the
Manajemen berpendapat bahwa hak tersebut terms of these landrights can be extended upon
dapat diperpanjang pada saat jatuh tempo. expiry.
Rincian tanaman menghasilkan menurut usia The details of mature plantations based on age
tanam (tidak diaudit) adalah sebagai berikut: of plant (unaudited) are as follows:
2024
Tahun 4-6 7 - 18 19 - 25 > 25 Jumlah/Total Years
Hektar (dalam ribuan) 9,2 27,6 31,6 24,8 93,2 Hectares (in thousand)
Persentase (%) 10 30 34 26 100 Percentage (%)
2023
Tahun 4-6 7 - 18 19 - 25 > 25 Jumlah/Total Years
Hektar (dalam ribuan) 9,2 38,2 26,6 22,0 96,0 Hectares (in thousand)
Persentase (%) 9 40 28 23 100 Percentage (%)
11. Aset Tetap 11. Fixed Assets
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
Perubahan selama tahun 2024/Changes during 2024
Selisih Kurs
Penjabaran/
1 Januari 2024/ Penambahan *)/ Pengurangan/ Translation Reklasifikasi/ 31 Desember 2024/
January 1, 2024 Additions *) Deductions Adjustment Reclassifications December 31, 2024
Biaya Perolehan Cost
Pemilikan langsung Direct acquisition
Hak atas tanah 979.076 95.952 - 10.116 - 1.085.144 Landrights
Tangki 1.791.906 799 (365) 6.674 79.213 1.878.227 Storage tanks
Prasarana jalan dan jembatan 2.144.363 2.917 (1.425) 16.728 208.539 2.371.122 Land improvements and bridges
Bangunan 6.131.686 1.394 (5.805) 27.608 57.207 6.212.090 Buildings
Mesin 8.107.030 34.710 (36.693) 106.133 323.804 8.534.984 Machinery
Perabot dan peralatan 1.586.773 137.107 (31.299) 4.106 53.661 1.750.348 Furniture, fixtures, and equipment
Kendaraan dan alat berat 941.641 84.644 (77.420) 2.121 40.233 991.219 Transportation and heavy equipment
Aset hak-guna 126.610 - (6.413) 332 - 120.529 Right-of-use assets
Jumlah 21.809.085 357.523 (159.420) 173.818 762.657 22.943.663 Total
Aset dalam pembangunan 772.544 1.372.847 (323) 13.485 (762.657) 1.395.896 Constructions in progress
Jumlah Biaya Perolehan 22.581.629 1.730.370 (159.743) 187.303 - 24.339.559 Total Cost
Akumulasi Penyusutan Accumulated Depreciation
Pemilikan langsung Direct acquisition
Hak atas tanah 3.622 - - - - 3.622 Landrights
Tangki 603.103 84.011 (214) 2.842 - 689.742 Storage tanks
Prasarana jalan dan jembatan 1.091.251 160.118 (772) 14.890 - 1.265.487 Land improvements and bridges
Bangunan 2.311.475 275.978 (3.791) 12.414 - 2.596.076 Buildings
Mesin 3.620.511 364.981 (21.400) 64.023 - 4.028.115 Machinery
Perabot dan peralatan 1.262.314 125.497 (30.983) 3.329 (4) 1.360.153 Furniture, fixtures, and equipment
Kendaraan dan alat berat 587.112 92.236 (67.446) 1.989 4 613.895 Transportation and heavy equipment
Aset hak-guna 65.072 17.971 (6.413) 168 - 76.798 Right-of-use assets
Jumlah Akumulasi Penyusutan 9.544.460 1.120.792 (131.019) 99.655 - 10.633.888 Total Accumulated Depreciation
Nilai Tercatat 13.037.169 13.705.671 Net Book Value
*) Penambahan pada tahun 2024 termasuk reklasifikasi *) The additions in 2024 include reclassification from
dari uang muka proyek sebesar Rp 85.020. advances for projects amounting to Rp 85,020.
- 60 -
Page 499
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Perubahan selama tahun 2023/Changes during 2023
Selisih Kurs
Penjabaran/
1 Januari 2023/ Penambahan *)/ Pengurangan **)/ Translation Reklasifikasi/ 31 Desember 2023/
January 1, 2023 Additions *) Deductions **) Adjustment Reclassifications December 31, 2023
Biaya Perolehan Cost
Pemilikan langsung Direct acquisition
Hak atas tanah 495.386 482.796 - 147 747 979.076 Landrights
Tangki 1.438.855 209 (476) (2.810) 356.128 1.791.906 Storage tanks
Prasarana jalan dan jembatan 1.946.795 1.205 (6.461) (7.032) 209.856 2.144.363 Land improvements and bridges
Bangunan 5.837.084 2.061 (4.439) (11.653) 308.633 6.131.686 Buildings
Mesin 7.760.834 11.990 (22.406) (43.497) 400.109 8.107.030 Machinery
Perabot dan peralatan 1.461.167 87.030 (35.023) (1.530) 75.129 1.586.773 Furniture, fixtures, and equipment
Kendaraan dan alat berat 865.423 150.031 (102.841) (960) 29.988 941.641 Transportation and heavy equipment
Aset hak-guna 115.940 11.391 (581) (140) - 126.610 Right-of-use assets
Jumlah 19.921.484 746.713 (172.227) (67.475) 1.380.590 21.809.085 Total
Aset dalam pembangunan 1.157.921 995.941 (724) (4) (1.380.590) 772.544 Constructions in progress
Jumlah Biaya Perolehan 21.079.405 1.742.654 (172.951) (67.479) - 22.581.629 Total Cost
Akumulasi Penyusutan Accumulated Depreciation
Pemilikan langsung Direct acquisition
Hak atas tanah 3.622 - - - - 3.622 Landrights
Tangki 526.908 77.331 (218) (918) - 603.103 Storage tanks
Prasarana jalan dan jembatan 957.518 144.993 (5.272) (5.988) - 1.091.251 Land improvements and bridges
Bangunan 2.048.446 271.524 (4.344) (4.151) - 2.311.475 Buildings
Mesin 3.326.426 333.292 (14.990) (24.217) - 3.620.511 Machinery
Perabot dan peralatan 1.184.912 112.940 (34.383) (1.155) - 1.262.314 Furniture, fixtures, and equipment
Kendaraan dan alat berat 594.415 88.529 (94.977) (855) - 587.112 Transportation and heavy equipment
Aset hak-guna 48.534 16.516 - 22 - 65.072 Right-of-use assets
Jumlah Akumulasi Penyusutan 8.690.781 1.045.125 (154.184) (37.262) - 9.544.460 Total Accumulated Depreciation
Nilai Tercatat 12.388.624 13.037.169 Net Book Value
*) Penambahan pada tahun 2023 termasuk reklasifikasi *) The additions in 2023 include reclassification from
dari uang muka proyek sebesar Rp 32.130. advances for projects amounting to Rp 32,130.
**) Pengurangan pada tahun 2023 termasuk pengurangan **) The deduction in 2023 include deduction in cost of
biaya perolehan aset hak-guna sehubungan dengan right-of-use assets in relation to lease modification
modifikasi sewa sebesar Rp 581. amounting to Rp 581.
Akumulasi penyusutan hak atas tanah Accumulated depreciation of landrights pertains
merupakan amortisasi yang berasal dari to the amortization of the difference between the
perbedaan antara nilai wajar aset bersih dan fair value and the Company’s share in the book
bagian kepemilikan Perusahaan atas nilai value of the net assets acquired attributable to
tercatat aset bersih entitas anak yang diakuisisi landrights.
yang berasal dari hak atas tanah.
Rincian penjualan dan penghapusan aset tetap Details of sales and write-off of certain fixed
adalah sebagai berikut: assets are as follows:
Penjualan aset tetap Sale of certain fixed assets
2024 2023
Harga jual 32.474 36.575 Selling price
Nilai tercatat 17.522 10.800 Net book value
Laba penjualan aset tetap 14.952 25.775 Gain on sale of fixed assets
- 61 -
Page 500
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Penghapusan aset tetap Write-off of certain fixed assets
2024 2023
Biaya perolehan 43.978 62.656 Cost
Akumulasi penyusutan 32.776 55.270 Accumulated depreciation
Rugi penghapusan aset tetap 11.202 7.386 Loss on write-off of fixed assets
Laba penjualan dan rugi penghapusan aset tetap Gain on sale and loss on write-off of fixed assets
disajikan sebagai bagian dari “Lain-lain - bersih” are included in “Miscellaneous - net” in the Other
pada bagian Penghasilan (beban) lain-lain dalam income (expenses) in profit or loss.
laba rugi.
Rincian aset dalam pembangunan adalah The details of constructions in progress are as
sebagai berikut: follows:
2024 2023
Mesin, tangki, dan Machinery, storage tanks, and
kendaraan dan alat berat 878.185 559.122 transportation and heavy equipment
Buildings and furniture, fixtures and
Bangunan serta perabot dan peralatan 450.885 194.376 equipment
Prasarana jalan dan jembatan 66.826 19.046 Land improvements and bridges
Jumlah 1.395.896 772.544 Total
Jumlah pengeluaran atas aset dalam The total expenditures for constructions in
pembangunan adalah sebesar Rp 1.287.827 progress amounted to Rp 1,287,827 in 2024 and
pada tahun 2024 dan Rp 963.811 pada tahun Rp 963,811 in 2023.
2023.
Persentase penyelesaian aset dalam The percentage of completion of the
pembangunan antara 1% sampai 99% pada constructions in progress ranges from 1% to 99%
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023. Aset as of December 31, 2024 and 2023.
dalam pembangunan pada tanggal 31 Desember Constructions in progress as of December 31,
2024 dan 2023 masing-masing diperkirakan akan 2024 and 2023 are estimated to be completed in
selesai pada tahun 2025 - 2028 dan 2024 - 2028. 2025 - 2028 and 2024 - 2028, respectively.
Manajemen berkeyakinan tidak terdapat Management believes that there are no
hal-hal yang dapat menghambat kelanjutan circumstances that could hinder the ongoing
penyelesaian aset dalam pembangunan. completion of constructions in progress.
Pada tahun 2024, beban bunga yang In 2024, interest expense capitalized to
dikapitalisasi ke mesin dalam pembangunan machinery under construction amounted to
sebesar Rp 18.106 (Catatan 30), dengan Rp 18,106 (Note 30), with average capitalization
rata-rata tingkat kapitalisasi sebesar 19,6%. rates of 19.6%.
Tidak ada beban bunga yang dikapitalisasi ke aset No interest expense was capitalized to fixed
tetap pada tahun 2023. assets in 2023.
Biaya perolehan aset tetap yang telah disusutkan The acquisition cost of fully depreciated
penuh dan masih digunakan adalah sebesar fixed assets that are still in use amounted to
Rp 1.786.561 dan Rp 1.572.254 masing-masing Rp 1,786,561 and Rp 1,572,254 as of
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023. December 31, 2024 and 2023, respectively.
- 62 -
Page 501
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, tidak As of December 31, 2024 and 2023, there are no
terdapat aset tetap yang tidak dipakai sementara, fixed assets that are temporarily idle, retired from
dihentikan dari penggunaan aktif dan tidak active use and not classified as assets held for
diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual, sale, or acquired through grants.
maupun yang berasal dari hibah.
Alokasi beban penyusutan adalah sebagai The allocation of depreciation expense are as
berikut: follows:
2024 2023
Biaya produksi (Catatan 27) 979.410 910.019 Manufacturing costs (Note 27)
Penjualan (Catatan 28) 22.926 22.750 Selling (Note 28)
Umum dan administrasi (Catatan 28) 118.456 112.356 General and administrative (Note 28)
Jumlah 1.120.792 1.045.125 Total
Hak atas tanah dan tanaman produktif The landrights and bearer plants (Note 10),
(Catatan 10), bangunan, prasarana jalan buildings, land improvements and bridges, and
dan jembatan, serta mesin Grup sejumlah machinery of the Group totaling to Rp 9,993,549
Rp 9.993.549 dan Rp 6.863.380 masing-masing and Rp 6,863,380 as of December 31, 2024 and
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 2023, respectively, are pledged as collateral to
digunakan sebagai jaminan pinjaman utang the Group’s short-term bank loans and long-term
bank jangka pendek dan utang bank dan bank and other financial institution loans
lembaga keuangan lainnya jangka panjang Grup (Notes 14 and 19).
(Catatan 14 dan 19).
Tangki, bangunan, mesin, perabot dan peralatan, Storage tanks, buildings, machinery, furniture,
serta kendaraan dan alat berat diasuransikan fixtures and equipment, and transportation
kepada PT Asuransi Sinar Mas, pihak berelasi and heavy equipment are insured with
(Catatan 33c), dan pihak ketiga terhadap risiko PT Asuransi Sinar Mas, a related party
kebakaran dan risiko lainnya berdasarkan suatu (Note 33c), and third parties against losses
paket polis dengan jumlah pertanggungan from fire and other risks under blanket
masing-masing sebesar Rp 19.660.873, policies with insurance coverage totaling to
US$ 1.473.285.172, dan EUR 20.500 pada Rp 19,660,873, US$ 1,473,285,172, and
tanggal 31 Desember 2024 dan Rp 17.576.564, EUR 20,500 as of December 31, 2024 and
US$ 1.464.159.852, dan EUR 20.500 pada Rp 17,576,564, US$ 1,464,159,852, and
tanggal 31 Desember 2023, yang menurut EUR 20,500 as of December 31, 2023,
pendapat manajemen cukup untuk menutup respectively, which in management’s opinion is
kemungkinan kerugian atas aset yang adequate to cover possible losses from such
dipertanggungkan. risks.
Manajemen berpendapat bahwa nilai tercatat Management is of the opinion that the carrying
semua aset Grup dapat terealisasi seluruhnya values of all assets of the Group are fully
dan oleh karena itu, tidak diperlukan cadangan recoverable, thus, no write-down for impairment
penurunan nilai aset. in asset values is necessary.
- 63 -
Page 502
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
12. Aset Takberwujud 12. Intangible Assets
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
Biaya Pengembangan Piranti Lunak Software Development Costs
Perubahan selama tahun 2024/Changes during 2024
Selisih Kurs
Penjabaran/
1 Januari 2024/ Penambahan/ Translation Reklasifikasi/ 31 Desember 2024/
January 1, 2024 Additions Adjustment Reclassifications December 31, 2024
Biaya Perolehan Cost
Biaya pengembangan piranti lunak 922.983 - 126 166.516 1.089.625 Software development costs
Biaya pengembangan piranti lunak Software development costs
dalam penyelesaian 183.369 36.019 - (166.516) 52.872 in progress
Jumlah Biaya Perolehan 1.106.352 36.019 126 - 1.142.497 Total Cost
Akumulasi Amortisasi Accumulated Amortization
Biaya pengembangan piranti lunak 707.769 114.805 124 - 822.698 Software development costs
Nilai Tercatat 398.583 319.799 Net Book Value
Perubahan selama tahun 2023/Changes during 2023
Selisih Kurs
Penjabaran/
1 Januari 2023/ Penambahan/ Translation Reklasifikasi/ 31 Desember 2023/
January 1, 2023 Additions Adjustment Reclassifications December 31, 2023
Biaya Perolehan Cost
Biaya pengembangan piranti lunak 888.635 - (53) 34.401 922.983 Software development costs
Biaya pengembangan piranti lunak Software development costs
dalam penyelesaian 197.723 12.898 - (27.252) 183.369 in progress
Jumlah Biaya Perolehan 1.086.358 12.898 (53) 7.149 1.106.352 Total Cost
Akumulasi Amortisasi Accumulated Amortization
Biaya pengembangan piranti lunak 619.226 88.592 (49) - 707.769 Software development costs
Nilai Tercatat 467.132 398.583 Net Book Value
Beban amortisasi biaya pengembangan piranti Amortization expense of software development
lunak dibebankan pada beban pokok penjualan costs is charged to cost of goods sold (Note 27)
(Catatan 27) dan beban umum dan administrasi and general and administrative expenses
(Catatan 28). (Note 28).
Manajemen berkeyakinan bahwa biaya Management believes that the software
pengembangan piranti lunak akan menghasilkan development costs will generate future economic
manfaat ekonomi di masa depan, dan oleh benefits, and therefore, no impairment has
karena itu, tidak ada penurunan nilai yang diakui. been recognized.
Goodwill Goodwill
Akun ini merupakan selisih lebih yang tidak This account represents the excess of the
teridentifikasi antara biaya perolehan dan bagian purchase price over the Company’s or
Perusahaan atau entitas anak atas nilai wajar subsidiaries’ proportionate share in the
aset bersih entitas anak yang diakuisisi dengan underlying fair values of the net assets of the
menggunakan metode akuisisi. acquired subsidiaries accounted for under the
acquisition method.
- 64 -
Page 503
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Nilai tercatat goodwill pada tanggal The carrying amount of goodwill as of
31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing December 31, 2024 and 2023 amounted to
sebesar Rp 22.198 dan Rp 22.232 dan Rp 22,198 and Rp 22,232, respectively, and was
dialokasikan ke bisnis unit perkebunan. allocated to the plantations unit. Management is
Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat of the opinion that there is no impairment in
penurunan nilai tercatat goodwill pada tanggal carrying value of goodwill as of December 31,
31 Desember 2024 dan 2023. 2024 and 2023.
13. Aset Lain-lain - Lain-lain 13. Other Assets - Others
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2024 2023
Uang muka proyek 248.175 139.110 Advances for projects
Uang jaminan 53.497 45.785 Security deposits
Lain-lain 52.935 24.239 Others
Jumlah 354.607 209.134 Total
14. Utang Bank Jangka Pendek 14. Short-term Bank Loans
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2024 2023
Pihak ketiga Third parties
Rupiah Rupiah
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (a) 1.050.270 379.130 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (a)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (b) 250.000 - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (b)
Dolar AS (Catatan 35) US Dollar (Note 35)
MUFG Bank, Ltd. (c) MUFG Bank, Ltd. (c)
(US$ 49.668.492 tahun 2024) 802.742 - (US$ 49,668,492 in 2024)
PT Bank Pan Indonesia Tbk (d) PT Bank Pan Indonesia Tbk (d)
(US$ 45.000.000 tahun 2024 dan (US$ 45,000,000 in 2024 and
US$ 20.000.000 tahun 2023) 727.290 308.320 US$ 20,000,000 in 2023)
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (e) PT Bank Danamon Indonesia Tbk (e)
(US$ 40.000.000 tahun 2024 dan (US$ 40,000,000 in 2024 and
US$ 90.000.000 tahun 2023) 646.480 1.387.440 US$ 90,000,000 in 2023)
PT Bank CIMB Niaga Tbk (f) PT Bank CIMB Niaga Tbk (f)
(US$ 40.000.000 tahun 2024 dan (US$ 40,000,000 in 2024 and
US$ 45.000.000 tahun 2023) 646.480 693.720 US$ 45,000,000 in 2023)
PT Bank BNP Paribas Indonesia (g) PT Bank BNP Paribas Indonesia (g)
(US$ 5.000.000 tahun 2024 dan (US$ 5,000,000 in 2024 and
US$ 10.000.000 tahun 2023) 80.810 154.160 US$ 10,000,000 in 2023)
Yen Jepang (Catatan 35) Japanese Yen (Note 35)
PT Bank Maybank Indonesia Tbk (h) PT Bank Maybank Indonesia Tbk (h)
(JPY 9.082.250.000 tahun 2024) 929.659 - (JPY 9,082,250,000 in 2024)
Jumlah 5.133.731 2.922.770 Total
Suku bunga rata-rata tertimbang per tahun: Weighted average interest rates per annum:
Rupiah 5,78% 5,75% Rupiah
Dolar AS 5,23% 4,76% US Dollar
Yen Jepang 0,27% - Japanese Yen
- 65 -
Page 504
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
a. Pada tanggal 8 Oktober 2020, Perusahaan a. On October 8, 2020, the Company
menandatangani fasilitas pinjaman dari entered into the loan facility from PT Bank
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
(BRI) berupa (i) Supply Chain Financing consisting of (i) Uncommited Credit Line
Account Receivable (SCF AR) bersifat and with recourse Supply Chain Financing
Uncommited Credit Line dan dengan Account Receivable (SCF AR) for a
recourse dengan jumlah fasilitas maksimal maximum facility of Rp 800,000 and (ii) the
sebesar Rp 800.000 dan (ii) Fasilitas Kredit Special Working Capital Credit Facility.
Modal Kerja Khusus. Berdasarkan Based on the latest Credit Agreement
Perubahan Perjanjian Kredit tanggal Amendment dated November 9, 2022, BRI
9 November 2022, BRI setuju untuk agreed to increase the credit facility limit to
menambah limit fasilitas kredit menjadi Rp 1,000,000. This credit facility is valid for
sebesar Rp 1.000.000. Fasilitas ini berlaku one year and can be extended up to a
untuk jangka waktu satu tahun dan dapat certain period as provided for in the loan
diperpanjang untuk jangka waktu dan agreement. Furthermore, based on the
tata cara yang diatur dalam perjanjian latest Credit Agreement Amendment dated
pinjaman. Selanjutnya, berdasarkan May 2, 2024, BRI agreed to increase the
Perubahan Perjanjian Kredit terakhir credit facility limit to Rp 1,500,000 and to
tanggal 2 Mei 2024, BRI setuju untuk extend the credit facility period until
menambah limit fasilitas kredit menjadi October 7, 2026. This loan is secured by
sebesar Rp 1.500.000 dan memperpanjang the Company’s trade accounts receivable
jangka waktu fasilitas pinjaman sampai (Note 5) and a corporate guarantee
dengan 7 Oktober 2026. Pinjaman ini from Golden Agri-Resources Ltd. (GAR),
dijamin dengan piutang usaha Perusahaan a related party (Note 33k).
(Catatan 5) dan jaminan perusahaan dari
Golden Agri-Resources Ltd. (GAR), pihak
berelasi (Catatan 33k).
Penerimaan dari dan pembayaran atas Proceeds from and payments of the loan
fasilitas pinjaman masing-masing sebesar facility amounted to Rp 2,848,670 and
Rp 2.848.670 dan Rp 2.177.530 pada tahun Rp 2,177,530, respectively, in 2024, and
2024, serta sebesar Rp 999.999 dan Rp 999,999 and Rp 1,610,873,
Rp 1.610.873 pada tahun 2023. respectively, in 2023.
b. Pada tanggal 11 September 2023, b. On September 11, 2023, the Company
Perusahaan menandatangani perjanjian entered into a working capital loan
kredit modal kerja dengan PT Bank Negara agreement with PT Bank Negara Indonesia
Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dengan (Persero) Tbk (BNI) with a maximum facility
jumlah fasilitas maksimal sebesar of US$ 45,000,000. This credit facility is
US$ 45.000.000. Fasilitas ini berlaku untuk valid for one year and can be extended up
jangka waktu satu tahun dan dapat to a certain period as provided for in the
diperpanjang untuk jangka waktu dan tata loan agreement. Based on the latest Credit
cara yang diatur dalam perjanjian pinjaman. Agreement Amendment dated July 22,
Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit 2024, it was agreed that loan withdrawals
terakhir tanggal 22 Juli 2024, disepakati can be made either in US Dollar or in
bahwa penarikan pinjaman dapat dilakukan Rupiah currency and should not exceed
dalam mata uang Dolar AS dan Rupiah dan the facility limit, and BNI agreed to
penarikan pinjaman tersebut tidak melebihi extend the credit facility period until
limit fasilitas, dan BNI setuju untuk September 10, 2025. This loan is secured
memperpanjang jangka waktu fasilitas by the Company’s trade accounts
pinjaman sampai dengan 10 September receivable (Note 5).
2025. Pinjaman tersebut dijamin dengan
piutang usaha Perusahaan (Catatan 5).
Penerimaan dari dan pembayaran atas Proceeds from and payments of the loan
fasilitas pinjaman masing-masing sebesar facility amounted to Rp 350,000 and
Rp 350.000 dan Rp 100.000 pada tahun Rp 100,000, respectively, in 2024, and
2024, serta sebesar US$ 45.000.000 US$ 45,000,000 (equivalent to Rp 680,220)
(setara dengan Rp 680.220) dan and US$ 45,000,000 (equivalent to
US$ 45.000.000 (setara dengan Rp 683,730), respectively, in 2023.
Rp 683.730) pada tahun 2023.
- 66 -
Page 505
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
c. Pada 14 Maret 2014, Perusahaan c. On March 14, 2014, the Company entered
menandatangani perjanjian kredit dengan into a credit agreement with MUFG
MUFG Bank, Ltd. dengan jumlah fasilitas Bank, Ltd. for a maximum facility of
maksimal sebesar US$ 50.000.000. US$ 50,000,000. This credit facility is valid
Fasilitas ini berlaku untuk jangka waktu satu for one year and can be extended up to
tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka a certain period as provided for in the credit
waktu tertentu sesuai dengan tata cara agreement. Based on the latest Credit
yang diatur dalam perjanjian pinjaman. Agreement Amendment dated July 31,
Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit 2024, the term of the loan facility had been
terakhir tanggal 31 Juli 2024, fasilitas extended until July 31, 2025. This loan is
pinjaman ini diperpanjang sampai dengan secured by the Company’s trade accounts
31 Juli 2025. Pinjaman tersebut dijamin receivable and inventories (Notes 5 and 6),
dengan piutang usaha dan persediaan milik and a corporate guarantee from GAR,
Perusahaan (Catatan 5 dan 6), serta a related party (Note 33k).
jaminan perusahaan dari GAR, pihak
berelasi (Catatan 33k).
Penerimaan dari dan pembayaran atas Proceeds from and payments of the loan
fasilitas pinjaman masing-masing sebesar facility amounted to US$ 126,638,654
US$ 126.638.654 (setara dengan (equivalent to Rp 2,021,656) and
Rp 2.021.656) dan US$ 76.970.162 (setara US$ 76,970,162 (equivalent to
dengan Rp 1.221.301) pada tahun 2024. Rp 1,221,301), respectively, in 2024.
d. Pada tanggal 3 November 2010, d. On November 3, 2010, the Company
Perusahaan menandatangani perjanjian entered into a Money Market agreement
fasilitas pinjaman Money Market dengan with PT Bank Pan Indonesia Tbk (PANIN)
PT Bank Pan Indonesia Tbk (PANIN) for a maximum facility of US$ 60,000,000.
dengan jumlah fasilitas sebesar Based on Notification Letter dated June 2,
US$ 60.000.000. Berdasarkan Surat 2016, PANIN agreed to increase the credit
Pemberitahuan tanggal 2 Juni 2016, facility limit to US$ 80,000,000. Based on
PANIN setuju untuk mengubah limit the Credit Agreement Amendment dated
fasilitas menjadi sebesar US$ 80.000.000. August 28, 2020, it was agreed that
Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit loan withdrawals can be made either in
tanggal 28 Agustus 2020, disepakati bahwa US Dollar or in Rupiah currency and should
penarikan pinjaman dapat dilakukan dalam not exceed the facility limit. Furthermore,
mata uang Dolar AS dan Rupiah dan based on the Credit Agreement
penarikan pinjaman tersebut tidak melebihi Amendment dated August 22, 2023, PANIN
limit fasilitas. Selanjutnya, berdasarkan agreed to change the credit facility limit to
Perubahan Perjanjian Kredit tanggal US$ 60,000,000. This facility is valid for one
22 Agustus 2023, PANIN setuju untuk year and can be extended up to a certain
mengubah limit fasilitas menjadi sebesar period as provided for in the loan
US$ 60.000.000. Fasilitas ini berlaku untuk agreement. Based on the latest Credit
jangka waktu satu tahun dan dapat Agreement Amendment dated August 23,
diperpanjang untuk jangka waktu dan tata 2024, PANIN agreed to extend the credit
cara yang diatur dalam perjanjian pinjaman. facility period until May 31, 2025. This loan
Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit is secured by landrights on parcels of land,
terakhir tanggal 23 Agustus 2024, PANIN buildings, land improvements and bridges,
setuju untuk memperpanjang jangka waktu machinery owned by KRESNA (Note 11),
fasilitas pinjaman sampai dengan 31 Mei insurance claims, and a corporate
2025. Pinjaman tersebut dijamin dengan guarantee from PURIMAS, parent entity
hak atas tanah, bangunan, prasarana (Note 33k).
jalan dan jembatan, mesin milik KRESNA
(Catatan 11), tagihan atas klaim asuransi,
serta jaminan perusahaan dari PURIMAS,
entitas induk (Catatan 33k).
- 67 -
Page 506
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Berdasarkan Perjanjian Kredit tanggal Based on the Credit Agreement dated
2 Mei 2012, PANIN setuju untuk May 2, 2012, PANIN agreed to grant
memberikan tambahan fasilitas pinjaman additional Money Market III credit facility
Money Market III dengan jumlah fasilitas with a maximum facility of US$ 80,000,000
maksimal sebesar US$ 80.000.000 dan and was reduced to US$ 60,000,000 based
telah diturunkan menjadi sebesar on the Credit Agreement Amendment
US$ 60.000.000 berdasarkan Perubahan dated July 23, 2014. Based on the Credit
Perjanjian Kredit tanggal 23 Juli 2014. Agreement Amendment dated August 28,
Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit 2020, it was agreed that loan withdrawals
tanggal 28 Agustus 2020, disepakati bahwa can be made either in US Dollar or in
penarikan pinjaman dapat dilakukan dalam Rupiah currency and should not exceed the
mata uang Dolar AS dan Rupiah dan facility limit. This credit facility is valid for
penarikan pinjaman tersebut tidak melebihi one year and can be extended up to a
limit fasilitas. Fasilitas ini berlaku untuk certain period as provided for in the loan
jangka waktu satu tahun dan dapat agreement. Based on the latest Credit
diperpanjang untuk jangka waktu dan tata Agreement Amendment dated August 23,
cara yang diatur dalam perjanjian pinjaman. 2024, PANIN agreed to extend the credit
Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit facility period until May 31, 2025. This loan
terakhir tanggal 23 Agustus 2024, PANIN is secured by landright on parcels of land
setuju untuk memperpanjang jangka waktu owned by the Company and TAPIAN,
fasilitas pinjaman sampai dengan 31 Mei buildings, land improvements and bridges,
2025. Pinjaman tersebut dijamin dengan machinery (Note 11), and insurance claims.
hak atas tanah milik Perusahaan dan
TAPIAN, bangunan, prasarana jalan dan
jembatan, mesin (Catatan 11), serta tagihan
atas klaim asuransi.
Penerimaan dari dan pembayaran atas Proceeds from and payments of the loan
fasilitas pinjaman masing-masing sebesar facility amounted to US$ 145,000,000
US$ 145.000.000 (setara dengan (equivalent to Rp 2,276,345) and
Rp 2.276.345) dan US$ 120.000.000 US$ 120,000,000 (equivalent to
(setara dengan Rp 1.881.070) pada tahun Rp 1,881,070), respectively, in 2024, and
2024, serta sebesar US$ 299.500.000 US$ 299,500,000 (equivalent to
(setara dengan Rp 4.556.415) Rp 4,556,415) and US$ 368,000,000
dan US$ 368.000.000 (setara dengan (equivalent to Rp 5,571,009), respectively,
Rp 5.571.009) pada tahun 2023. in 2023.
e. Pada tanggal 28 Desember 2010, e. On December 28, 2010, the Company
Perusahaan menandatangani perjanjian entered into a loan agreement with
pinjaman dengan PT Bank Danamon PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Indonesia Tbk (DANAMON) dengan jumlah (DANAMON) for a maximum facility of
fasilitas maksimal sebesar US$ 30.000.000. US$ 30,000,000. Based on the Credit
Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit Agreement Amendment dated April 30,
tanggal 30 April 2013, DANAMON setuju 2013, DANAMON agreed to increase the
untuk menambah limit fasilitas kredit credit facility limit to US$ 50,000,000.
menjadi sebesar US$ 50.000.000. Based on the latest Credit Agreement
Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit Amendment dated March 25, 2021,
terakhir tanggal 25 Maret 2021, DANAMON DANAMON agreed to increase the credit
setuju untuk menambah limit fasilitas kredit facility limit to US$ 80,000,000.
menjadi sebesar US$ 80.000.000.
- 68 -
Page 507
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal 17 Maret 2020, Perusahaan On March 17, 2020, the Company entered
menandatangani perjanjian fasilitas into an Omnibus Trade Syariah (revolving)
pinjaman Omnibus Trade Syariah loan facility with DANAMON for a maximum
(revolving) dengan DANAMON dengan facility of US$ 20,000,000 along with
jumlah fasilitas maksimal sebesar several sublimits of the facility which can be
US$ 20.000.000 beserta beberapa sub-limit used to finance the Company’s working
dari fasilitas tersebut yang dapat digunakan capital. This facility is valid for one year and
untuk pembiayaan modal kerja Perusahaan. can be extended up to a certain period as
Fasilitas pinjaman ini berlaku untuk jangka provided for in the loan agreement. Based
waktu satu tahun dan dapat diperpanjang on the Notice of Approval of Extension of
untuk jangka waktu dan tata cara yang Credit Facility dated March 15, 2024, the
diatur dalam perjanjian pinjaman. term of both credit facilities have been
Berdasarkan Pemberitahuan Persetujuan extended until March 17, 2025.
Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas
Kredit tanggal 15 Maret 2024, kedua
fasilitas pinjaman ini diperpanjang sampai
dengan tanggal 17 Maret 2025.
Pinjaman ini dijamin dengan piutang usaha This loan is secured by the Company’s
dan persediaan milik Perusahaan, hak atas trade accounts receivable and inventories,
tanah, bangunan, prasarana jalan dan landrights on parcels of land, buildings, land
jembatan, mesin milik KRESNA (Catatan 5, improvements and bridges, machinery
6, dan 11), dan jaminan perusahaan dari owned by KRESNA (Notes 5, 6, and 11),
GAR, pihak berelasi (Catatan 33k). and a corporate guarantee from GAR,
a related party (Note 33k).
Penerimaan dari dan pembayaran atas Proceeds from and payments of the loan
fasilitas pinjaman masing-masing sebesar facility amounted to US$ 150,000,000
US$ 150.000.000 (setara dengan (equivalent to Rp 2,337,580) and
Rp 2.337.580) dan US$ 200.000.000 US$ 200,000,000 (equivalent to
(setara dengan Rp 3.144.780) pada tahun Rp 3,144,780), respectively, in 2024,
2024, serta sebesar US$ 524.000.000 and US$ 524,000,000 (equivalent to
(setara dengan Rp 8.022.790) dan Rp 8,022,790) and US$ 479,000,000
US$ 479.000.000 (setara dengan (equivalent to Rp 7,380,370), respectively,
Rp 7.380.370) pada tahun 2023. in 2023.
f. Pada tanggal 31 Mei 2007, Perusahaan f. On May 31, 2007, the Company entered
menandatangani perjanjian fasilitas into an on-demand fixed loan with PT Bank
pinjaman tetap atas permintaan dengan CIMB Niaga Tbk (CIMB) for a maximum
PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB) dengan facility of US$ 30,000,000. Based on the
jumlah fasilitas maksimal sebesar Credit Agreement Amendment dated
US$ 30.000.000. Berdasarkan Perubahan February 20, 2014, the maximum amount
Perjanjian Kredit tanggal 20 Februari 2014, of the credit facility increased from
jumlah fasilitas pinjaman maksimal telah US$ 30,000,000 to US$ 80,000,000. Based
ditambah dari US$ 30.000.000 menjadi on the Credit Agreement Amendment
US$ 80.000.000. Berdasarkan Perubahan dated October 6, 2017, the maximum loan
Perjanjian Kredit tanggal 6 Oktober 2017, facility was changed from US$ 80,000,000
jumlah fasilitas pinjaman maksimal to US$ 40,000,000. Based on Credit
diubah dari US$ 80.000.000 menjadi Agreement Amendment dated December 5,
US$ 40.000.000. Berdasarkan Perubahan 2017, CIMB agreed to grant new credit
Perjanjian Kredit tanggal 5 Desember 2017, facility, Special Transaction Credit Facility
CIMB setuju untuk menambah fasilitas for Export/Trade Receivable (“Export STC
baru, yaitu Fasilitas Pinjaman Transaksi Facility”) amounted to US$ 5,000,000
Khusus Ekspor/Tagihan Trade (“Fasilitas so that the totaling facility became
PTK Ekspor”) sebesar US$ 5.000.000, US$ 45,000,000.
sehingga jumlah fasilitas pinjaman menjadi
US$ 45.000.000.
- 69 -
Page 508
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Selanjutnya, pada tanggal 11 Desember Furthermore, on December 11, 2020,
2020, Perusahaan telah menandatangani the Company has signed the extension of
perpanjangan fasilitas pinjaman dari the loan facility from CIMB consisting of
CIMB berupa (i) Fasilitas Pinjaman Tetap (i) Fixed Loan Facility with principal
dengan jumlah pokok tidak melebihi amount not exceeding US$ 40,000,000
US$ 40.000.000 (“Fasilitas PT”) beserta ("FL Facility") along with several other
beberapa fasilitas lain yang merupakan facilities which are sub-limits of the facility,
sub-limit dari fasilitas tersebut, (ii) Fasilitas (ii) the Special Trade Account Receivable
Pinjaman Transaksi Khusus Trade Account Loan Facility of US$ 5,000,000 ("Trade AR
Receivable sebesar US$ 5.000.000 Facility") used to finance the Company’s
(“Fasilitas Trade AR”) yang digunakan working capital. The credit facility is valid for
untuk pembiayaan modal kerja Perusahaan. one year and can be extended up to a
Fasilitas ini berlaku untuk jangka waktu certain period as provided for in the loan
satu tahun dan dapat diperpanjang untuk agreement. Based on the latest Credit
jangka waktu dan tata cara yang diatur Agreement Amendment dated December 2,
dalam perjanjian pinjaman. Berdasarkan 2024, the term of the loan facilities had
Perubahan Perjanjian Kredit terakhir been extended until September 30, 2025.
tanggal 2 Desember 2024, fasilitas This loan is secured by the Company’s
pinjaman ini diperpanjang sampai dengan landrights on parcels of land, buildings,
30 September 2025. Pinjaman ini dijamin land improvements and bridges, and
dengan hak atas tanah, bangunan, machinery (Note 11) as of December 31,
prasarana jalan dan jembatan, serta mesin 2024 and 2023, and a corporate guarantee
milik Perusahaan (Catatan 11) pada tanggal from GAR, a related party (Note 33k) as of
31 Desember 2024 dan 2023, serta jaminan December 31, 2023.
perusahaan dari GAR, pihak berelasi
(Catatan 33k) pada tanggal 31 Desember
2023.
Penerimaan dari dan pembayaran atas Proceeds from and payments of the loan
fasilitas pinjaman masing-masing sebesar facility amounted to US$ 160,000,000
US$ 160.000.000 (setara dengan (equivalent to Rp 2,486,985) and
Rp 2.486.985) dan US$ 165.000.000 US$ 165,000,000 (equivalent to
(setara dengan Rp 2.594.895) pada tahun Rp 2,594,895), respectively, in 2024,
2024, serta sebesar US$ 260.000.000 and US$ 260,000,000 (equivalent to
(setara dengan Rp 3.979.445) dan Rp 3,979,445) and US$ 260,000,000
US$ 260.000.000 (setara dengan (equivalent to Rp 3,974,480), respectively,
Rp 3.974.480) pada tahun 2023. in 2023.
g. Pada tanggal 24 Mei 2023, Perusahaan g. On May 24, 2023, the Company entered
menandatangani Fasilitas Kredit Revolving into a Revolving Credit Facility with
dengan PT Bank BNP Paribas Indonesia PT Bank BNP Paribas Indonesia
(BNP Paribas) dengan jumlah fasilitas (BNP Paribas) for a maximum facility of
maksimal sebesar US$ 30.000.000. US$ 30,000,000. Based on the Credit
Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit Agreement Amendment dated May 8, 2024,
tanggal 8 Mei 2024, BNP Paribas setuju BNP Paribas agreed to change the credit
untuk mengubah limit fasilitas menjadi limit to US$ 20,000,000. The credit facility
US$ 20.000.000. Fasilitas ini berlaku untuk is valid for one year and can be extended
jangka waktu satu tahun dan dapat up to a certain period as provided
diperpanjang untuk jangka waktu dan tata for in the loan agreement. Based on
cara yang diatur dalam perjanjian pinjaman. the Notice of Approval of Extension of
Berdasarkan Pemberitahuan Persetujuan Credit Facility dated July 29, 2024, the term
Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas of the loan facility had been extended until
Kredit tanggal 29 Juli 2024, fasilitas July 31, 2025. This loan is secured by
pinjaman ini diperpanjang sampai dengan the Company’s trade accounts receivable
31 Juli 2025. Pinjaman ini dijamin dengan (Note 5) and a corporate guarantee from
piutang usaha milik Perusahaan (Catatan 5) GAR, a related party (Note 33k).
dan jaminan perusahaan dari GAR, pihak
berelasi (Catatan 33k).
- 70 -
Page 509
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Penerimaan dari fasilitas pinjaman adalah Proceeds from the loan facility amounted to
sebesar US$ 5.000.000 (setara dengan US$ 5,000,000 (equivalent to Rp 79,555)
Rp 79.555) dan US$ 10.000.000 (setara and US$ 10,000,000 (equivalent to
dengan Rp 154.980) masing-masing Rp 154,980) in 2024 and 2023,
pada tahun 2024 dan 2023, sementara respectively, whereas payments of
pembayaran atas fasilitas pinjaman the loan facility in 2024 amounted to
pada tahun 2024 adalah sebesar US$ 10,000,000 (equivalent to
US$ 10.000.000 (setara dengan Rp 155,450).
Rp 155.450).
h. Pada tanggal 25 September 2007, h. On September 25, 2007, the Company
Perusahaan mengadakan 2 (dua) perjanjian entered into 2 (two) loan agreements with
pinjaman dengan PT Bank Maybank PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Indonesia Tbk (MAYBANK) yaitu perjanjian (MAYBANK) covering the Letter of Credit
fasilitas Letter of Credit (L/C) dan/atau Surat (L/C) and/or Surat Kredit Berdokumen
Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) Dalam Negeri (SKBDN) and sublimit
dan sublimit pinjaman promes berulang demand loan with maximum amount of
(demand loan) dengan jumlah fasilitas the credit facility of US$ 20,000,000. Based
maksimum sebesar US$ 20.000.000. on the Credit Agreement Amendment
Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit dated August 2, 2016, the maximum
tanggal 2 Agustus 2016, jumlah fasilitas amount of the credit facilities was set at
pinjaman maksimal ditetapkan menjadi US$ 60,000,000. Based on the Credit
US$ 60.000.000. Berdasarkan Perubahan Agreement Amendment dated July 20,
Perjanjian Kredit tanggal 20 Juli 2017, 2017, MAYBANK agreed to increase
MAYBANK setuju untuk menambah limit the credit limit to US$ 70,000,000.
fasilitas pinjaman menjadi US$ 70.000.000. The credit facilities are valid for one year
Fasilitas ini berlaku untuk jangka waktu and can be extended up to a certain period
satu tahun dan dapat diperpanjang untuk as provided for in the loan agreements.
jangka waktu dan tata cara yang diatur Furthermore, based on the Credit
dalam perjanjian pinjaman. Selanjutnya, Agreement Amendment dated February 19,
berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit 2024, it was agreed that loan withdrawals
tanggal 19 Februari 2024, disepakati bahwa can be made either in US Dollar or
penarikan pinjaman dapat dilakukan dalam other currencies and should not exceed
mata uang Dolar AS dan mata uang lainnya the facility limit. Based on the Credit
dan tidak melebihi limit fasilitas. Agreement Amendment dated February 20,
Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit 2025, MAYBANK agreed to extend
tanggal 20 Februari 2025, MAYBANK the credit facility period until February 22,
setuju untuk memperpanjang jangka 2026. This loan is secured by inventories,
waktu fasilitas pinjaman sampai dengan landrights on parcels of land owned by
22 Februari 2026. Pinjaman ini dijamin the Company and KRESNA, buildings, land
dengan persediaan, hak atas tanah milik improvements and bridges, machinery
Perusahaan dan KRESNA, bangunan, (Notes 6 and 11), and a corporate
prasarana jalan dan jembatan, mesin guarantee from GAR, a related party
(Catatan 6 dan 11), serta jaminan (Note 33k).
perusahaan dari GAR, pihak berelasi
(Catatan 33k).
- 71 -
Page 510
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Penerimaan dari fasilitas pinjaman Proceeds from the loan facility amounted to
adalah sebesar Rp 151.050 dan Rp 151,050 and JPY 19,764,700,000
JPY 19.764.700.000 (setara dengan (equivalent to Rp 2,060,822) in 2024 and
Rp 2.060.822) pada tahun 2024 dan US$ 40,000,000 (equivalent to Rp 627,720)
US$ 40.000.000 (setara dengan in 2023, whereas payments of the loan
Rp 627.720) pada tahun 2023, sementara facility amounted to Rp 151,050 and
pembayaran atas fasilitas pinjaman JPY 10,682,450,000 (equivalent to
adalah sebesar Rp 151.050 dan Rp 1,106,506) in 2024 and US$ 40,000,000
JPY 10.682.450.000 (setara dengan (equivalent to Rp 629,060) in 2023.
Rp 1.106.506) pada tahun 2024 dan
sebesar US$ 40.000.000 (setara dengan
Rp 629.060) pada tahun 2023.
Utang bank jangka pendek digunakan untuk The short-term bank loans were used to finance
membiayai kebutuhan modal kerja Grup. the Group’s working capital requirements.
Perjanjian-perjanjian kredit di atas memuat The aforementioned loan agreements contain
beberapa persyaratan (covenants) penting yang several important requirements (covenants)
harus dipenuhi oleh Perusahaan antara lain which should be fullfiled by the Company, such
batasan rasio keuangan tertentu; tidak menjual, as, among others, certain financial ratios; not to
menyewakan, dan/atau memindahtangankan sell, rent and/or transfer collateral to other
barang-barang agunan kepada pihak lain; tidak parties; not to change the Company’s current
mengubah sifat umum usaha Perusahaan saat general nature of business; and other
ini; dan persyaratan-persyaratan administrasi administrative requirements. The Company is not
lainnya. Perusahaan tidak diperkenankan allowed to obtain any loans, unless such
memperoleh pinjaman, kecuali tambahan additional loan does not breach the agreed
pinjaman tersebut tidak menyebabkan financial covenants.
pelanggaran pembatasan keuangan yang sudah
disepakati.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023,
Perusahaan telah memenuhi semua persyaratan the Company has complied with all the loan
pinjaman sebagaimana disebutkan pada paragraf covenants, referred to in the preceding
sebelumnya. paragraph.
- 72 -
Page 511
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
15. Utang Usaha 15. Trade Accounts Payable
Utang usaha terutama merupakan utang atas This account mainly consists of amounts due to
pembelian produk kelapa sawit, bahan suppliers for purchases of oil palm products,
pembantu, dan peralatan perkebunan lainnya, supporting materials, and other plantation tools,
dengan rincian sebagai berikut: with details as follows:
2024 2023
Pihak berelasi (Catatan 33b) Related parties (Note 33b)
Rupiah Rupiah
PT Binasawit Abadipratama 214.149 81.738 PT Binasawit Abadipratama
PT Sinar Kencana Inti Perkasa 172.069 76.796 PT Sinar Kencana Inti Perkasa
PT Bumipermai Lestari 109.604 57.407 PT Bumipermai Lestari
PT Ivo Mas Tunggal 98.254 - PT Ivo Mas Tunggal
PT Sumber Indahperkasa 77.313 86 PT Sumber Indahperkasa
PT Sawitakarya Manunggul 67.393 18.769 PT Sawitakarya Manunggul
PT Prisma Cipta Mandiri 54.391 17.898 PT Prisma Cipta Mandiri
PT Buana Artha Sejahtera 51.419 27.253 PT Buana Artha Sejahtera
PT Cakrawala Mega Indah *) 50.789 50.168 PT Cakrawala Mega Indah *)
PT Persada Graha Mandiri 50.603 - PT Persada Graha Mandiri
PT Paramitra Internusa Pratama 49.756 - PT Paramitra Internusa Pratama
PT Agrokarya Primalestari 40.851 7.635 PT Agrokarya Primalestari
PT Cahayanusa Gemilang 36.458 - PT Cahayanusa Gemilang
PT Roundhill Capital Indonesia 33.930 57.505 PT Roundhill Capital Indonesia
PT Agrolestari Mandiri 30.214 - PT Agrolestari Mandiri
PT Sinarmas LDA Maritime 18.470 14.737 PT Sinarmas LDA Maritime
PT Kartika Prima Cipta 17.857 17.557 PT Kartika Prima Cipta
PT Rolimex Kimia Nusamas 16.252 17.944 PT Rolimex Kimia Nusamas
PT Mitrakarya Agroindo 13.742 4.822 PT Mitrakarya Agroindo
PT Bangun Nusa Mandiri 8.272 - PT Bangun Nusa Mandiri
PT Kruing Lestari Jaya 7.642 6.033 PT Kruing Lestari Jaya
PT Bahana Karya Semesta 4.840 6.975 PT Bahana Karya Semesta
PT Energi Sejahtera Mas 4.610 158 PT Energi Sejahtera Mas
PT Buana Adhitama 4.180 - PT Buana Adhitama
PT Primatama Kreasimas 3.877 1.042 PT Primatama Kreasimas
PT Satrindo Jaya Agropalma 3.365 4.933 PT Satrindo Jaya Agropalma
PT Mitranusa Permata 3.140 2.222 PT Mitranusa Permata
PT Kreasi Kotak Megah *) 2.936 2.455 PT Kreasi Kotak Megah *)
PT Dami Mas Sejahtera 2.713 1.545 PT Dami Mas Sejahtera
PT Aditunggal Mahajaya 2.450 - PT Aditunggal Mahajaya
PT Ivomas Tunggal Lestari 1.942 2.042 PT Ivomas Tunggal Lestari
PT Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan 1.897 2.234 PT Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan
PT Sawit Mas Sejahtera 700 1.963 PT Sawit Mas Sejahtera
PT Djuandasawit Lestari 600 1.439 PT Djuandasawit Lestari
PT Swakarya Adhi Usaha 537 1.017 PT Swakarya Adhi Usaha
PT Agrolestari Sentosa - 29.843 PT Agrolestari Sentosa
PT Rimba Rayatama Jaya - 3.205 PT Rimba Rayatama Jaya
PT Harapan Rimba Raya - 3.133 PT Harapan Rimba Raya
PT Sinar Mas Super Air - 1.904 PT Sinar Mas Super Air
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp 1.000) 1.747 268 Others (each below Rp 1,000)
Jumlah - Rupiah 1.258.962 522.726 Subtotal - Rupiah
Dolar AS (Catatan 35) US Dollar (Note 35)
Golden Agri International Pte. Ltd. 3.530 - Golden Agri International Pte. Ltd.
Jumlah - Pihak berelasi 1.262.492 522.726 Total - Related parties
*) Pihak berelasi karena hubungan keluarga antara *) Related parties are due to family relationship of
pengendali, tetapi tidak memiliki pengaruh signifikan, controlling parties of the companies, but do not have
kesamaan pengendalian dan kepemilikan. significant influence, control and common ownership.
- 73 -
Page 512
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2024 2023
Pihak ketiga Third parties
Rupiah Rupiah
PT Wilmar Chemical Indonesia 61.657 92.542 PT Wilmar Chemical Indonesia
PT Green Global Utama 53.808 51.298 PT Green Global Utama
PT Eagle High Plantations Tbk 42.736 41.913 PT Eagle High Plantations Tbk
PT BSA Logistics Indonesia 32.961 59.043 PT BSA Logistics Indonesia
PT Paramita Bangun Sarana Tbk 32.858 937 PT Paramita Bangun Sarana Tbk
PT Supernova Flexible Packaging 32.133 19.515 PT Supernova Flexible Packaging
PT Surya Sawit Sejati 29.944 21.858 PT Surya Sawit Sejati
PT Citra Putra Kebun Asri 28.645 24.753 PT Citra Putra Kebun Asri
PT Agronusa Sejahtera 27.938 11.021 PT Agronusa Sejahtera
PT Gunung Maras Lestari 27.858 - PT Gunung Maras Lestari
PT Sentana Adidaya Pratama 26.132 16.674 PT Sentana Adidaya Pratama
PT Agronusa Jayamandiri Lestari 25.812 6.016 PT Agronusa Jayamandiri Lestari
PT Evonik Indonesia 23.827 13.782 PT Evonik Indonesia
PT Sungai Rangit 23.350 12.436 PT Sungai Rangit
PT Sintang Agro Mandiri 21.882 17.314 PT Sintang Agro Mandiri
Jak Luay Plasma 20.671 17.940 Jak Luay Plasma
PT Harapan Hibrida Kalbar 18.821 26.407 PT Harapan Hibrida Kalbar
PT Nusantara Sawit Persada 18.357 20.046 PT Nusantara Sawit Persada
PT Dharma Satya Nusantara Tbk 16.932 35.906 PT Dharma Satya Nusantara Tbk
PT Humpuss 16.551 20.372 PT Humpuss
PT Unggul Prakarsa Prisma 16.478 180 PT Unggul Prakarsa Prisma
Gunung Kombeng Plasma 15.966 12.778 Gunung Kombeng Plasma
PT Multiagro Sumaterajaya 15.839 679 PT Multiagro Sumaterajaya
PT Gokomodo Uniti Indonesia 14.628 - PT Gokomodo Uniti Indonesia
PT Sungai Bahar Pasifik Utama 14.127 12.773 PT Sungai Bahar Pasifik Utama
PT Bangkitgiat Usaha Mandiri 13.782 94 PT Bangkitgiat Usaha Mandiri
PT Pilar Wana Persada 13.625 7.931 PT Pilar Wana Persada
PT AKR Corporindo Tbk 12.899 16.823 PT AKR Corporindo Tbk
Koperasi Sukma Bersatu 12.766 4.030 Koperasi Sukma Bersatu
PT Kalibesar Raya Utama 12.722 6.734 PT Kalibesar Raya Utama
PT Agrina Sawit Perdana 11.977 3.844 PT Agrina Sawit Perdana
PT Lintas Samudra Borneo Line 11.922 1.543 PT Lintas Samudra Borneo Line
PT Sukses Karya Sawit 11.618 4.284 PT Sukses Karya Sawit
PT Multi Makmur Mitra Alam 10.448 8.329 PT Multi Makmur Mitra Alam
PT Multi Prima Entakai 10.024 6.705 PT Multi Prima Entakai
PT Bima Palma Nugraha 4.354 12.877 PT Bima Palma Nugraha
PT Bumi Sawit Wijaya 3.381 18.920 PT Bumi Sawit Wijaya
PT Bima Agri Sawit 2.828 17.252 PT Bima Agri Sawit
PT Usaha Agro Indonesia 2.018 35.112 PT Usaha Agro Indonesia
PT Sinarmas Distribusi Nusantara 684 32.122 PT Sinarmas Distribusi Nusantara
PT Berlian Anugerah Jaya - 28.149 PT Berlian Anugerah Jaya
PT Bumi Sawit Sukses Pratama - 20.179 PT Bumi Sawit Sukses Pratama
PT Lanang Agro Bersatu - 18.203 PT Lanang Agro Bersatu
PT Gunung Sawit Bina Lestari - 16.773 PT Gunung Sawit Bina Lestari
PT Tian Tujuhpuluh Utama - 15.028 PT Tian Tujuhpuluh Utama
PT Lingga Tiga Sawit - 12.329 PT Lingga Tiga Sawit
PT Kalimantan Agro Pusaka - 11.631 PT Kalimantan Agro Pusaka
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp 10.000) 1.200.089 1.084.331 Others (each below Rp 10,000)
Jumlah - Rupiah 1.995.048 1.919.406 Subtotal - Rupiah
- 74 -
Page 513
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2024 2023
Pihak ketiga Third parties
Mata uang lainnya (Catatan 35) Other currencies (Note 35)
Dolar AS US Dollar
JJ-Lurgi Engineering Sdn. Bhd. 48.468 14.723 JJ-Lurgi Engineering Sdn. Bhd.
Petronas Chemicals Marketing (Labuan) Ltd. 203 15.445 Petronas Chemicals Marketing (Labuan) Ltd.
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp 10.000) 46.546 47.307 Others (each below Rp 10,000)
Jumlah - Dolar AS 95.217 77.475 Subtotal - US Dollar
Dolar Singapura 18.858 3.921 Singapore Dollar
Ringgit Malaysia 13.525 11.589 Malaysian Ringgit
Euro 5.089 10.023 Euro
Yuan Cina 3.782 15.319 China Yuan
Yen Jepang 2.094 439 Japanese Yen
Jumlah - Mata uang lainnya 138.565 118.766 Subtotal - Other currencies
Jumlah - Pihak ketiga 2.133.613 2.038.172 Total - Third parties
Jumlah 3.396.105 2.560.898 Total
Rincian utang usaha berdasarkan mata uang dan Trade accounts payable classified according to
umur utang dihitung sejak tanggal faktur adalah currency and age based on invoice date are as
sebagai berikut: follows:
2024
Dalam jumlah penuh/In full amount Ekuivalen Rupiah dan
Mata Uang Mata Uang dalam Ekuivalen
Ringgit Dolar Mata Uang Mata Uang Rupiah/ dalam Rupiah/
Mata Uang Mata Uang Malaysia/ Singapura/ Yen Jepang/ Yuan Cina/ Equivalent Rupiah and
Rupiah/ Dolar AS/ Mata Uang Malaysian Singapore Japanese China in Equivalent in
Rupiah US Dollar Euro/Euro Ringgit Dollar Yen Yuan Rupiah Rupiah
Belum jatuh tempo 1.276.479 1.648.769 70.420 - 274.717 14.970.338 - 32.641 1.309.120 Not yet due
Telah jatuh tempo Past due
Sampai dengan 1 bulan 1.567.331 1.605.723 132.425 3.312.916 290.118 5.492.986 315.706 44.883 1.612.214 Up to 1 month
> 1 bulan - 3 bulan 215.064 74.131 56.712 29.949 773.766 - - 11.485 226.549 > 1 month - 3 months
> 3 bulan - 6 bulan 20.362 9.909 2.650 3.325 1.301 - - 232 20.594 > 3 months - 6 months
> 6 bulan - 9 bulan 14.497 52 4.160 372.122 17 - - 1.417 15.914 > 6 months - 9 months
> 9 bulan - 12 bulan 7.467 2.060.389 4.867 - 165 - - 33.384 40.851 > 9 months - 12 months
> 12 bulan 152.810 710.869 30.760 21.524 242.014 - 1.392.539 18.053 170.863 > 12 months
Jumlah 3.254.010 6.109.842 301.994 3.739.836 1.582.098 20.463.324 1.708.245 142.095 3.396.105 Total
2023
Dalam jumlah penuh/In full amount Ekuivalen Rupiah dan
Mata Uang Mata Uang dalam Ekuivalen
Ringgit Dolar Mata Uang Mata Uang Rupiah/ dalam Rupiah/
Mata Uang Mata Uang Malaysia/ Singapura/ Yen Jepang/ Yuan Cina/ Equivalent Rupiah and
Rupiah/ Dolar AS/ Mata Uang Malaysian Singapore Japanese China in Equivalent in
Rupiah US Dollar Euro/Euro Ringgit Dollar Yen Yuan Rupiah Rupiah
Belum jatuh tempo 546.797 634.740 13.308 - 2.760 1.789.590 - 10.241 557.038 Not yet due
Telah jatuh tempo Past due
Sampai dengan 1 bulan 1.470.652 2.652.630 347.261 237.876 210.136 2.214.545 3.840.390 58.676 1.529.328 Up to 1 month
> 1 bulan - 3 bulan 247.276 27.183 156.707 3.212.070 6.716 - 221.500 14.400 261.676 > 1 month - 3 months
> 3 bulan - 6 bulan 31.101 111.668 25.422 - 2.217 - 1.929.000 6.368 37.469 > 3 months - 6 months
> 6 bulan - 9 bulan 20.421 8.400 2.367 - 3.657 - 927.500 2.225 22.646 > 6 months - 9 months
> 9 bulan - 12 bulan 7.616 12.000 1.633 - 17.175 - - 414 8.030 > 9 months - 12 months
> 12 bulan 118.269 1.579.026 38.119 17.622 92.165 - 142.000 26.442 144.711 > 12 months
Jumlah 2.442.132 5.025.647 584.817 3.467.568 334.826 4.004.135 7.060.390 118.766 2.560.898 Total
- 75 -
Page 514
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
16. Perpajakan 16. Taxation
a. Taksiran Tagihan Pajak a. Estimated Claims for Tax Refund
Taksiran tagihan pajak merupakan Estimated claims for tax refund represent
kelebihan pembayaran pajak yang menurut claims for overpayments of taxes which
pendapat manajemen dapat diperoleh management believes can be recovered,
kembali, dengan rincian sebagai berikut: with details as follows:
2024 2023
Perusahaan The Company
Pajak Penghasilan Badan a) 359.870 187.400 Corporate Income Tax a)
Pajak Pertambahan Nilai b) 38.196 38.196 Value Added Tax b)
Pajak Penghasilan c) 3.555 3.555 Income Tax c)
Pajak Bumi dan Bangunan d) 874 881 Land and Building Tax d)
Jumlah 402.495 230.032 Total
Entitas Anak Subsidiaries
Pajak Penghasilan Badan 432.619 461.247 Corporate Income Tax
Pajak Pertambahan Nilai 6.462 9.599 Value Added Tax
Bea Perolehan Hak atas Tanah Duty on Land and Building
dan Bangunan 3.468 3.529 Acquisition
Pajak Penghasilan 796 802 Income Tax
Jumlah 443.345 475.177 Total
Jumlah 845.840 705.209 Total
a) Pada tanggal 31 Desember 2024, a) As of December 31, 2024,
Perusahaan mencatat saldo taksiran the Company has estimated claims for
tagihan pajak atas kelebihan tax refund for overpayment of
pembayaran Pajak Penghasilan Corporate Income Tax for fiscal
Badan tahun 2024 dan 2023 year 2024 and 2023 amounting to
masing-masing sebesar Rp 172.470 Rp 172,470 and Rp 160,164,
dan Rp 160.164 serta atas Surat respectively, and Tax Overpayment
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Assessment Letter (SKPLB) covering
Pajak Penghasilan Badan tahun 2018 Corporate Income Tax for fiscal
sebesar Rp 27.236. year 2018 amounting to Rp 27,236.
b) Pada berbagai tanggal di tahun 2017 b) On several dates in 2017 and
dan 2018, Perusahaan menerima 2018, the Company received SKPLB
SKPLB dari Kantor Pajak atas from the Tax Office covering Value
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Added Tax (VAT) for the fiscal year
tahun fiskal 2016 dengan saldo 2016 with the estimated claim for VAT
taksiran tagihan PPN pada tanggal as of December 31, 2024 amounting
31 Desember 2024 sebesar to Rp 25,956.
Rp 25.956.
Pada berbagai tanggal di tahun On several dates in 2018, the
2018, Perusahaan menerima SKPLB Company received SKPLB from the
dari Kantor Pajak atas PPN untuk Tax Office covering VAT for the fiscal
tahun fiskal 2017 dengan saldo year 2017 with the estimated claim
taksiran tagihan PPN pada tanggal for VAT as of December 31, 2024
31 Desember 2024 sebesar amounting to Rp 12,240.
Rp 12.240.
- 76 -
Page 515
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
c) Pada tanggal 29 Mei 2020, c) On May 29, 2020, the Company
Perusahaan menerima Surat received Tax Underpayment
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Assessment Letters (SKPKB) from the
(SKPKB) dari Kantor Pajak atas Pajak Tax Office covering Income Tax
Penghasilan Pasal 23 untuk tahun Articles 23 for the fiscal year 2018
fiskal 2018 dengan saldo taksiran with the estimated claim for tax refund
tagihan pajak pada tanggal as of December 31, 2024 amounting
31 Desember 2024 sebesar Rp 2.409. to Rp 2,409.
Perusahaan menerima SKPKB dari The Company received SKPKB from
Kantor Pajak atas Pajak Penghasilan the Tax Office covering Income Tax
Pasal 4(2) untuk tahun fiskal 2017 Articles 4(2) for the fiscal year 2017
dengan saldo taksiran tagihan pajak with the estimated claim for tax refund
pada tanggal 31 Desember 2024 as of December 31, 2024 amounting
masing-masing sebesar Rp 1.146. to Rp 1,146.
d) Pada tahun 2023, Perusahaan d) In 2023, the Company received Tax
menerima Surat Pemberitahuan Pajak Due Notification Letter covering Land
Terutang atas Pajak Bumi dan and Building Tax for the fiscal year
Bangunan untuk tahun fiskal 2017 2017 with the estimated claim for tax
dengan saldo taksiran tagihan pajak refund as of December 31, 2024
pada tanggal 31 Desember 2024 amounting to Rp 874.
sebesar Rp 874.
Sampai dengan tanggal penyelesaian As of the completion date of the
laporan keuangan konsolidasian, banding consolidated financial statements, the
dan peninjauan kembali atas Surat appeal and judicial review for the above tax
Ketetapan Pajak tersebut di atas masih assessments are still in progress.
dalam proses.
b. Pajak Tangguhan b. Deferred Tax
Pengaruh perbedaan temporer pengakuan The significant effects of the temporary
pajak yang signifikan antara pelaporan differences between commercial and fiscal
komersial dan fiskal adalah sebagai berikut: tax reporting are as follows:
2024 2023
Aset pajak tangguhan - bersih Deferred tax assets - net
Tanaman produktif dan aset tetap 407.019 446.939 Bearer plants and fixed assets
Aset biologis (64.831) (50.977) Biological assets
Akumulasi rugi fiskal - 18.903 Fiscal loss carried forward
Lain-lain 1.484 1.546 Others
Jumlah 343.672 416.411 Total
Liabilitas pajak tangguhan - bersih Deferred tax liabilities - net
Tanaman produktif dan aset tetap 476.539 443.363 Bearer plants and fixed assets
Aset biologis 12.477 11.067 Biological assets
Akumulasi rugi fiskal (3.331) - Fiscal loss carried forward
Lain-lain (3.622) 3.894 Others
Jumlah 482.063 458.324 Total
- 77 -
Page 516
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Mutasi aset dan liabilitas pajak penghasilan The movement in deferred tax assets and
tangguhan selama tahun berjalan, adalah liabilities during the year, are as follows:
sebagai berikut:
2024 2023
Aset pajak tangguhan pada Deferred tax assets at the
awal tahun 416.411 485.963 beginning of the year
Dibebankan pada: Charged to:
Laba rugi (68.736) (68.320) Profit or loss
Penghasilan komprehensif lain (4.003) (1.232) Other comprehensive income
Aset pajak tangguhan pada Deferred tax assets at the end
akhir tahun 343.672 416.411 of the year
Liabilitas pajak tangguhan Deferred tax liabilities at the
awal tahun 458.324 437.488 beginning of the year
Dibebankan (dikreditkan) pada: Charged (credited) to:
Laba rugi 18.966 22.644 Profit or loss
Penghasilan komprehensif lain 2.812 (1.048) Other comprehensive income
Foreign currency translation
Selisih kurs penjabaran 1.961 (760) adjustment
Liabilitas pajak tangguhan Deferred tax liabilities at the end
akhir tahun 482.063 458.324 of the year
c. Utang Pajak c. Taxes Payable
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2024 2023
Pajak penghasilan badan 118.267 - Corporate income tax
Pajak penghasilan Income taxes
Pasal 4(2) 2.709 1.853 Article 4(2)
Pasal 15 1.035 735 Article 15
Pasal 21 64.778 30.534 Article 21
Pasal 22 463 280 Article 22
Pasal 23 22.543 22.412 Article 23
Pasal 25 23.041 17.053 Article 25
Pasal 26 9 519 Article 26
Pajak Pertambahan Nilai - bersih 17.824 18.258 Value Added Tax - net
Jumlah 250.669 91.644 Total
- 78 -
Page 517
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
d. Beban Pajak d. Tax Expense
Beban pajak Grup terdiri dari: The tax expense of the Group consists of:
2024 2023
Pajak kini Current tax
Perusahaan (6.209) (49.041) The Company
Entitas anak (213.262) (51.011) Subsidiaries
Jumlah pajak kini (219.471) (100.052) Total current tax
Pajak tangguhan Deferred tax
Perusahaan (20.561) (22.948) The Company
Entitas anak (67.141) (68.016) Subsidiaries
Jumlah pajak tangguhan (87.702) (90.964) Total deferred tax
Beban pajak (307.173) (191.016) Tax expense
Pajak Kini Current Tax
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak A reconciliation between profit before tax
menurut laporan laba rugi dan penghasilan per consolidated statements of profit or loss
komprehensif lain konsolidasian dengan and other comprehensive income and
laba kena pajak Perusahaan adalah taxable income of the Company are as
sebagai berikut: follows:
2024 2023
Laba sebelum pajak menurut Profit before tax per consolidated
laporan laba rugi dan penghasilan statements of profit or loss and
komprehensif lain konsolidasian 1.585.442 1.108.886 other comprehensive income
Ekuitas pada laba bersih Share in net earnings
entitas asosiasi - bersih (103.611) (189.064) of associates - net
Laba sebelum pajak entitas anak dan Profit before tax of subsidiaries and
penyesuaian konsolidasi - bersih (1.313.863) (566.923) consolidation adjustments - net
Laba sebelum pajak Perusahaan 167.968 352.899 Profit before tax of the Company
Perbedaan temporer: Temporary differences:
Selisih penyusutan tanaman produktif Difference between fiscal and commercial
dan aset tetap antara depreciation of bearer plants
fiskal dengan komersial (172.835) (135.662) and fixed assets
Perubahan nilai wajar aset biologis (6.410) 2.954 Changes in fair value of biological assets
Lain-lain 37.995 28.569 Others
(141.250) (104.139)
Perbedaan tetap: Permanent differences:
Beban yang tidak dapat dikurangkan 35.924 6.268 Non-deductible expenses
Pendapatan yang pajak Income already subjected
penghasilannya bersifat final (34.418) (32.116) to final income tax
Bersih 1.506 (25.848) Net
Laba kena pajak 28.224 222.912 Taxable income
- 79 -
Page 518
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Beban pajak kini dan kelebihan The current tax expense and tax
pembayaran pajak penghasilan adalah overpayment are as follows:
sebagai berikut:
2024 2023
Beban pajak kini Current tax
Perusahaan 6.209 49.041 The Company
Entitas anak 213.262 51.011 Subsidiaries
Jumlah 219.471 100.052 Total
Pembayaran pajak di muka Prepayments of income taxes
Perusahaan The Company
Pasal 22 27.927 21.156 Article 22
Pasal 23 89.719 79.030 Article 23
Pasal 24 70 217 Article 24
Pasal 25 60.963 108.802 Article 25
Entitas anak 143.099 417.503 Subsidiaries
Jumlah 321.778 626.708 Total
Bersih (102.307) (526.656) Net
Kelebihan pembayaran pajak penghasilan Overpayment of income tax
Perusahaan (172.470) (160.164) The Company
Entitas anak (48.104) (366.492) Subsidiaries
Utang pajak penghasilan kini Income tax payable
Entitas anak 118.267 - Subsidiaries
Bersih (102.307) (526.656) Net
Aset dan liabilitas pajak tangguhan Grup The Group’s deferred tax assets and
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 liabilities as of December 31, 2024 and
telah dihitung menggunakan tarif pajak 2023 are measured at the tax rates that are
yang diharapkan berlaku pada saat expected to apply in the year when its
direalisasi. realized.
Sampai dengan tanggal penyelesaian As of the completion date of the
laporan keuangan konsolidasian, consolidated financial statements, the
Perusahaan belum menyampaikan Surat Company has not submitted its annual
Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun corporate income tax return (SPT) for 2024
pajak 2024. Namun demikian, taksiran laba fiscal year. However, the estimated taxable
kena pajak dan kelebihan pembayaran income and overpayment of income tax
pajak penghasilan tersebut di atas akan presented above will be reported in the
dilaporkan dalam SPT tahun 2024. 2024 SPT.
Laba kena pajak dan kelebihan Taxable income and overpayment of
pembayaran pajak penghasilan Perusahaan income tax of the Company in 2023 were in
pada tahun 2023 telah sesuai dengan SPT accordance with the corporate income tax
Tahunan yang disampaikan kepada Kantor returns filed with the Tax Service Office.
Pelayanan Pajak.
- 80 -
Page 519
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Rekonsiliasi antara beban pajak dan The reconciliation between tax expense
jumlah-jumlah yang dihitung dengan and the amounts computed by applying the
menggunakan tarif pajak yang berlaku atas effective tax rate to profit before tax per
laba sebelum pajak menurut laporan laba consolidated statements of profit or loss
rugi dan penghasilan komprehensif lain and other comprehensive income are as
konsolidasian adalah sebagai berikut: follows:
2024 2023
Laba sebelum pajak menurut Profit before tax per consolidated
laporan laba rugi dan penghasilan statements of profit or loss and
komprehensif lain konsolidasian 1.585.442 1.108.886 other comprehensive income
Ekuitas pada laba bersih Share in net earnings
entitas asosiasi - bersih (103.611) (189.064) of associates - net
Laba sebelum pajak entitas anak Profit before tax of subsidiaries
dan penyesuaian konsolidasi - bersih (1.313.863) (566.923) and consolidation adjustments - net
Laba sebelum pajak Perusahaan 167.968 352.899 Profit before tax of the Company
Beban pajak dengan tarif yang berlaku (36.953) (77.638) Tax expense at the effective tax rates
Pengaruh pajak atas perbedaan tetap: Tax effect of permanent differences:
Beban yang tidak dapat dikurangkan (7.903) (1.379) Non-deductible expenses
Pendapatan yang pajak Income already subjected
penghasilannya bersifat final 7.572 7.065 to final income tax
Penyesuaian atas aset pajak tangguhan 10.514 (37) Adjustment to deferred tax assets
Jumlah beban pajak Total tax expense
Perusahaan (26.770) (71.989) The Company
Entitas anak (280.403) (119.027) Subsidiaries
Jumlah Beban Pajak (307.173) (191.016) Total Tax Expense
17. Utang Lain-lain - Pihak Ketiga 17. Other Accounts Payable - Third Parties
Akun ini terdiri dari utang kepada kontraktor, This account consists of payable to the
utang pembelian aset tetap, liabilitas keuangan contractors, payable for purchase of fixed assets,
derivatif, utang dividen, utang kepada Jamsostek derivative financial liabilities, dividend payable,
dan BPJS Kesehatan, dan utang lainnya yang payable to Jamsostek and BPJS Kesehatan, and
tidak berkaitan langsung dengan kegiatan other payables that are not directly related to the
operasional Grup. Group’s operational activities.
Utang kepada kontraktor hampir seluruhnya Payable to the contractors are mostly
dalam mata uang Rupiah dan akan jatuh tempo denominated in Rupiah and will be due in less
dalam waktu kurang dari 1 tahun. than 1 year.
- 81 -
Page 520
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
18. Beban Akrual 18. Accrued Expenses
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2024 2023
Bunga pinjaman 122.646 113.019 Interest on loans
Gaji, upah, dan kesejahteraan karyawan 107.043 88.933 Salaries, wages, and employees' benefits
Utilitas 33.135 26.708 Utility
Iklan dan promosi 32.397 2.017 Advertising and promotional
Bahan bakar dan gas 14.659 13.143 Fuel and gas
Jasa profesional 14.571 14.611 Professional fees
Kemasan 14.142 4.522 Packaging
Pengalihdayaan 9.579 8.005 Outsourcing
Komisi penjualan 6.529 8.027 Sales commission
Asuransi 5.871 4.318 Insurance
Sewa 3.815 4.765 Rent
Perbaikan dan pemeliharaan 3.779 5.931 Repairs and maintenance
Lain-lain 117.201 89.182 Others
Jumlah 485.367 383.181 Total
19. Utang Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya 19. Long-term Bank and Other Financial
Jangka Panjang Institution Loans
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2024 2023
Pihak ketiga Third parties
Rupiah Rupiah
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
(Indonesia Eximbank) (a) 1.177.500 1.365.000 (Indonesia Eximbank) (a)
PT Bank DBS Indonesia (b) 778.538 - PT Bank DBS Indonesia (b)
PT Bank Central Asia Tbk (c) 712.500 1.650.000 PT Bank Central Asia Tbk (c)
PT Bank Permata Tbk (d) 320.000 400.000 PT Bank Permata Tbk (d)
Dolar AS (Catatan 35) US Dollar (Note 35)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (e) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (e)
(US$ 438.125.000 tahun 2024 dan (US$ 438,125,000 in 2024 and
US$ 198.750.000 tahun 2023) 7.080.976 3.063.930 US$ 198,750,000 in 2023)
PT Bank Central Asia Tbk (c) PT Bank Central Asia Tbk (c)
(US$ 19.000.000 tahun 2023) - 292.904 (US$ 19,000,000 in 2023)
PT Bank CIMB Niaga Tbk (f) PT Bank CIMB Niaga Tbk (f)
(US$ 18.000.000 tahun 2023) - 277.488 (US$ 18,000,000 in 2023)
Jumlah 10.069.514 7.049.322 Total
Dikurangi biaya provisi kredit yang
belum diamortisasi (31.225) (29.283) Less unamortized credit provisions cost
Bersih 10.038.289 7.020.039 Net
Dikurangi: Less:
Bagian yang akan jatuh tempo dalam satu tahun 1.118.357 1.591.012 Current portion
Biaya provisi kredit yang belum diamortisasi (10.438) (10.486) Unamortized credit provisions cost
Bersih 1.107.919 1.580.526 Net
Bagian yang akan jatuh tempo lebih dari satu tahun 8.930.370 5.439.513 Long-term portion
Suku bunga rata-rata tertimbang per tahun: Weighted average interest rates per annum:
Rupiah 7,01% 7,15% Rupiah
Dolar AS 5,83% 6,20% US Dollar
- 82 -
Page 521
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
a. Pada tanggal 20 Juni 2022, SOCI a. On June 20, 2022, SOCI received an export
mendapatkan kredit investasi ekspor investment credit of Rp 1,500,000 from
sebesar Rp 1.500.000 dari Lembaga Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia (Indonesia Eximbank), with 5 years tenor.
Eximbank), dengan jangka waktu 5 tahun. The loan is secured by landrights
Pinjaman ini dijamin dengan hak atas on parcels of land, buildings, land
tanah, bangunan, prasarana jalan dan improvements and bridges, and machinery
jembatan, serta mesin milik SOCI owned by SOCI (Note 11).
(Catatan 11).
Pembayaran atas fasilitas pinjaman adalah Payments of the loan facility amounted to
sebesar Rp 187.500 dan Rp 105.000 Rp 187,500 and Rp 105,000 in 2024 and
masing-masing pada tahun 2024 dan 2023. 2023, respectively.
b. Pada tanggal 17 Mei 2024, Perusahaan b. On May 17, 2024, the Company entered
menandatangani Perjanjian Fasilitas into Bank Facility Agreement in the form of
Perbankan dalam bentuk fasilitas amortized an amortized term loan facility of
term loan sebesar Rp 798.500 (“Fasilitas Rp 798,500 (“ATL Facility”) from PT Bank
ATL”) dari PT Bank DBS Indonesia (DBS), DBS Indonesia (DBS), with a term of 5
dengan jangka waktu 5 tahun. Pinjaman ini years. The loan is secured by landrights
dijamin dengan hak atas tanah, bangunan, on parcels of land, buildings, and
dan mesin milik Perusahaan (Catatan 11). machinery owned by the Company
(Note 11).
Penerimaan dari dan pembayaran atas Proceeds from and payments of the loan
fasilitas pinjaman masing-masing sebesar facility amounted to Rp 798,500 and
Rp 798.500 dan Rp 19.962 pada tahun Rp 19,962, respectively, in 2024.
2024.
c. Pada tanggal 5 Agustus 2016, Perusahaan c. On August 5, 2016, the Company
menandatangani perjanjian kredit dengan entered into a credit agreement with
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) atas PT Bank Central Asia Tbk (BCA) for a
fasilitas kredit maksimum sebesar maximum credit facility of
US$ 100.000.000. Fasilitas pinjaman ini US$ 100,000,000. This facility is valid for
berlaku untuk jangka waktu lima tahun five years until August 5, 2021.
sampai dengan tanggal 5 Agustus 2021. Subsequently, on May 3, 2019, the
Selanjutnya, pada tanggal 3 Mei 2019, Company entered into another credit
Perusahaan menandatangani perjanjian agreement for a credit facility of
kredit lain dengan fasilitas kredit sebesar US$ 50,000,000 for a period of 5 years.
US$ 50.000.000 untuk jangka waktu On July 12, 2019, the Company signed a
5 tahun. Pada tanggal 12 Juli 2019, Credit Agreement Amendment for Time
Perusahaan menandatangani Perubahan Loan Revolving facility of US$ 30,000,000
Perjanjian Kredit atas fasilitas kredit ”Time for a period of 5 years. The loan was settled
Loan Revolving” sebesar US$ 30.000.000 on May 3, 2024. Based on the Credit
untuk jangka waktu 5 tahun. Pinjaman ini Agreement Amendment dated June 24,
telah dilunasi pada tanggal 3 Mei 2024. 2020, BCA agreed to grant additional credit
Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit facility in Rupiah with a maximum credit
tanggal 24 Juni 2020, BCA menyetujui facility of Rp 1,500,000 and is valid for
untuk memberikan tambahan fasilitas 5 years. The loan was settled on
pinjaman dalam Rupiah dengan fasilitas May 3, 2024. Based on the latest Credit
kredit maksimum sebesar Rp 1.500.000 Agreement Amendment dated May 7, 2021,
dan berlaku untuk jangka waktu 5 tahun. BCA agreed to grant additional credit facility
Pinjaman ini telah dilunasi pada tanggal in Rupiah with a maximum credit facility of
3 Mei 2024. Berdasarkan Perubahan Rp 1,000,000 and is valid for 5 years.
Perjanjian Kredit terakhir tanggal 7 Mei The loans are secured by landrights on
2021, BCA menyetujui untuk memberikan parcels of land, buildings, land
tambahan fasilitas pinjaman dalam Rupiah improvements and bridges, and machinery
dengan fasilitas kredit maksimum sebesar owned by KRESNA as of December 31,
Rp 1.000.000 dan berlaku untuk jangka 2024 and KRESNA and TAPIAN as of
waktu 5 tahun. Pinjaman ini dijamin dengan December 31, 2023 (Note 11).
hak atas tanah, bangunan, prasarana jalan
dan jembatan, dan mesin milik KRESNA
pada tanggal 31 Desember 2024 serta
KRESNA dan TAPIAN pada tanggal
31 Desember 2023 (Catatan 11).
- 83 -
Page 522
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pembayaran atas fasilitas pinjaman Payments of the loan facility amounted to
sebesar Rp 937.500 dan US$ 19.000.000 Rp 937,500 and US$ 19,000,000
(setara dengan Rp 303.048) pada tahun (equivalent to Rp 303,048) in 2024, and
2024, serta sebesar Rp 425.000 dan Rp 425,000 and US$ 27,250,000
US$ 27.250.000 (setara dengan (equivalent to Rp 415,892) in 2023.
Rp 415.892) pada tahun 2023.
d. Pada tanggal 3 Desember 2021, d. On December 3, 2021, the Company
Perusahaan mendapatkan Fasilitas received Term-Loan I Facility of Rp 500,000
Pinjaman Term-Loan I sebesar Rp 500.000 from PT Bank Permata Tbk, with a term of
dari PT Bank Permata Tbk dengan jangka 5 years from the date of withdrawal.
waktu 5 tahun sejak tanggal penarikan. The loan is secured by landrights
Pinjaman ini dijamin dengan hak guna on parcels of land, buildings, and land
usaha, bangunan, serta prasarana jalan improvements and bridges owned by
dan jembatan milik PT Bahana Karya PT Bahana Karya Semesta (BAHANA),
Semesta (BAHANA), pihak berelasi. a related party.
Pembayaran atas fasilitas pinjaman adalah Payments of the loan facility amounted to
sebesar Rp 80.000 dan Rp 70.000 masing- Rp 80,000 and Rp 70,000 in 2024 and
masing pada tahun 2024 dan 2023. 2023, respectively.
e. Berdasarkan Perjanjian Kredit tanggal e. Based on the Credit Agreement dated
15 Agustus 2018, BNI memberikan fasilitas August 15, 2018, BNI granted to the
pinjaman investasi maksimal sebesar Company credit investment facility for a
US$ 155.000.000. Pinjaman ini dijamin maximum facility of US$ 155,000,000.
dengan hak guna bangunan milik The loan was secured by building rights on
Perusahaan, bangunan, prasarana jalan land owned by the Company, buildings,
dan jembatan, serta mesin milik land improvements and bridges, and
Perusahaan dan SBE (Catatan 11). machinery owned by the Company and
Pinjaman ini telah dilunasi pada tanggal SBE (Note 11). The loan was settled on
14 Agustus 2023. August 14, 2023.
Selanjutnya, berdasarkan Perjanjian Kredit Subsequently, based on Credit Agreement
tanggal 18 Juli 2019, BNI setuju untuk dated July 18, 2019, BNI agreed to grant
memberikan tambahan fasilitas pinjaman additional credit facility for a maximum
dengan jumlah maksimal sebesar amount of US$ 50,000,000. The loan is
US$ 50.000.000. Pinjaman ini dijamin secured by land and building rights,
dengan hak atas tanah dan bangunan, buildings, land improvements and bridges,
bangunan, prasarana jalan dan jembatan, and machinery owned by TAPIAN
serta mesin milik TAPIAN (Catatan 11). (Note 11). The loan was settled on
Pinjaman ini telah dilunasi pada tanggal November 8, 2023.
8 November 2023.
- 84 -
Page 523
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Berdasarkan Pembaharuan Perjanjian Based on the Credit Agreement Renewal
Kredit tanggal 11 September 2023, BNI dated September 11, 2023, BNI agreed to
setuju untuk mengubah fasilitas Kredit change the Working Capital Loan facility
Modal Kerja sebesar US$ 45.000.000 yang amounting to US$ 45,000,000 which was
semula merupakan fasilitas pinjaman bank originally a short-term bank loan facility into
jangka pendek menjadi fasilitas Kredit a Working Capital Loan (Aflopend) facility
Modal Kerja (Aflopend) sebesar amounting to US$ 200,000,000 with a term
US$ 200.000.000 dengan jangka waktu of 5 years. Furthermore, on April 23, 2024,
5 tahun. Selanjutnya, pada tanggal 23 April BNI granted a Working Capital Loan
2024, BNI memberikan fasilitas Kredit (Aflopend) facility amounting to
Modal Kerja (Aflopend) sebesar US$ 250,000,000 with a term of 5 years.
US$ 250.000.000 dengan jangka waktu Both loans is secured by building rights,
5 tahun. Kedua pinjaman ini dijamin dengan buildings, land improvements and bridges,
hak guna bangunan, bangunan, prasarana and machinery owned by the Company
jalan dan jembatan, serta mesin milik (Note 11).
Perusahaan (Catatan 11).
Penerimaan dari dan pembayaran atas Proceeds from and payments of the loan
fasilitas pinjaman masing-masing sebesar facility amounted to US$ 250,000,000
US$ 250.000.000 (setara dengan (equivalent to Rp 4,037,500) and
Rp 4.037.500) dan US$ 10.625.000 (setara US$ 10,625,000 (equivalent to
dengan Rp 168.962) pada tahun 2024, Rp 168,962), respectively, in 2024, and
serta sebesar US$ 200.000.000 (setara US$ 200,000,000 (equivalent to
dengan Rp 3.069.400) dan US$ 95.200.000 Rp 3,069,400) and US$ 95,200,000
(setara dengan Rp 1.460.140) pada tahun (equivalent to Rp 1,460,140), respectively,
2023. in 2023.
f. Pada tanggal 13 Desember 2019, f. On December 13, 2019, the Company
Perusahaan mendapatkan Fasilitas received an Investment Loan Facility of
Pinjaman Investasi sebesar US$ 30,000,000 ("IL Facility") from CIMB,
US$ 30.000.000 (“Fasilitas PI”) dari CIMB, with a term of 5 years. The loan is secured
dengan jangka waktu 5 tahun. Pinjaman ini by landrights on parcels of land, buildings,
dijamin dengan hak atas tanah, bangunan, land improvements and bridges, and
prasarana jalan dan jembatan, dan mesin machinery owned by TAPIAN (Note 11),
milik TAPIAN (Catatan 11), serta jaminan and a corporate guarantee from GAR,
perusahaan dari GAR, pihak berelasi a related party (Note 33k). The loan was
(Catatan 33k). Pinjaman ini telah dilunasi settled on May 3, 2024.
pada tanggal 3 Mei 2024.
Pembayaran atas fasilitas pinjaman adalah Payments of the loan facility amounted to
sebesar US$ 18.000.000 (setara dengan US$ 18,000,000 (equivalent to Rp 289,481)
Rp 289.481) dan US$ 4.800.000 (setara and US$ 4,800,000 (equivalent to
dengan Rp 73.286) masing-masing pada Rp 73,286) in 2024 and 2023, respectively.
tahun 2024 dan 2023.
Utang bank dan lembaga keuangan lainnya The long-term bank and other financial institution
jangka panjang digunakan baik secara langsung loans were used directly and indirectly to finance
maupun tidak langsung untuk membiayai belanja the Group’s capital expenditures and part of
modal dan sebagian modal kerja Grup. working capital.
- 85 -
Page 524
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Perjanjian-perjanjian kredit di atas memuat The aforementioned loan agreements contain
beberapa persyaratan (covenants) penting several important requirements (covenants)
yang harus dipenuhi oleh Perusahaan dan which should be fullfiled by the Company and
SOCI antara lain batasan rasio keuangan SOCI such as, among others, certain financial
tertentu; tidak menjual, menyewakan, dan/atau ratios; not to sell, rent and/or transfer collateral to
memindahtangankan barang-barang agunan other parties; not to change the Company’s,
kepada pihak lain; tidak mengubah sifat umum SOCI’s, TAPIAN’s, and KRESNA’s current
usaha Perusahaan, SOCI, TAPIAN, dan general nature of business; and other
KRESNA saat ini; dan persyaratan-persyaratan administrative requirements. The Company is not
administrasi lainnya. Perusahaan tidak allowed to obtain any loans, unless such
diperkenankan memperoleh pinjaman, kecuali additional loan does not breach the agreed
tambahan pinjaman tersebut tidak menyebabkan financial covenants.
pelanggaran pembatasan keuangan yang sudah
disepakati.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023,
Perusahaan dan SOCI telah memenuhi semua the Company and SOCI have complied with all
persyaratan pinjaman sebagaimana disebutkan the loan covenants, as referred to in the
pada paragraf sebelumnya. preceding paragraph.
Jadwal pembayaran utang bank dan lembaga The payment schedule for the above long-term
keuangan lainnya jangka panjang adalah sebagai bank and other financial institution loans are as
berikut: follows:
2024 2023
Tahun Year
2024 - 1.591.012 2024
2025 1.118.357 1.147.492 2025
2026 2.453.855 2.127.460 2026
2027 2.666.607 1.269.960 2027
2028 2.353.404 913.398 2028
2029 1.477.291 - 2029
Jumlah 10.069.514 7.049.322 Total
Dikurangi biaya provisi kredit yang belum Less unamortized credit provision
diamortisasi (31.225) (29.283) cost
Bersih 10.038.289 7.020.039 Net
- 86 -
Page 525
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
20. Utang Obligasi 20. Bonds Payable
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2024 2023
Obligasi Berkelanjutan II SMART SMART Shelf-Registered Bonds II
Tahap I Tahun 2020 166.500 166.500 Phase I Year 2020
Tahap II Tahun 2020 548.000 548.000 Phase II Year 2020
Tahap III Tahun 2021 220.000 600.000 Phase III Year 2021
Obligasi Berkelanjutan III SMART SMART Shelf-Registered Bonds III
Tahap I Tahun 2021 300.000 900.000 Phase I Year 2021
Tahap II Tahun 2021 958.000 2.023.000 Phase II Year 2021
Tahap III Tahun 2022 900.000 900.000 Phase III Year 2022
Obligasi Berkelanjutan IV SMART SMART Shelf-Registered Bonds IV
Tahap I Tahun 2022 940.000 940.000 Phase I Year 2022
Jumlah 4.032.500 6.077.500 Total
Biaya emisi yang belum diamortisasi (5.793) (12.943) Unamortized bond issuance costs
Bersih 4.026.707 6.064.557 Net
Dikurangi: Less:
Bagian yang akan jatuh tempo
dalam satu tahun Current portion
Obligasi Berkelanjutan II SMART SMART Shelf-Registered Bonds II
Tahap I Tahun 2020 166.500 - Phase I Year 2020
Tahap II Tahun 2020 548.000 - Phase II Year 2020
Tahap III Tahun 2021 - 380.000 Phase III Year 2021
Obligasi Berkelanjutan III SMART SMART Shelf-Registered Bonds III
Tahap I Tahun 2021 - 600.000 Phase I Year 2021
Tahap II Tahun 2021 - 1.065.000 Phase II Year 2021
Tahap III Tahun 2022 625.000 - Phase III Year 2022
Obligasi Berkelanjutan IV SMART SMART Shelf-Registered Bonds IV
Tahap I Tahun 2022 538.000 - Phase I Year 2022
Jumlah 1.877.500 2.045.000 Total
Dikurangi biaya emisi yang Less unamortized bond
belum diamortisasi (1.238) (2.157) issuance costs
Bersih 1.876.262 2.042.843 Net
Bagian yang akan jatuh tempo
lebih dari satu tahun 2.150.445 4.021.714 Long-term portion
- 87 -
Page 526
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal 3 April 2020, Perusahaan On April 3, 2020, the Company issued SMART
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II SMART Shelf-Registered Bonds II Phase I Year 2020
Tahap I Tahun 2020 sebesar Rp 775.000, yang totaling to Rp 775,000, consisting of A-series
terdiri dari obligasi seri A sebesar Rp 608.500 bonds of Rp 608,500 with a fixed annual interest
dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,5% per rate of 8.5% and a term of 3 (three) years and
tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun serta B-series bonds of Rp 166,500 with a fixed annual
obligasi seri B sebesar Rp 166.500 dengan interest rate of 9% and a period of 5 (five) years.
tingkat bunga tetap sebesar 9% per tahun dan Around 67% of the proceeds obtained from the
jangka waktu 5 (lima) tahun. Sekitar 67% dana bonds issuance were used to improve the ability
yang diperoleh dari hasil penerbitan obligasi telah of refinery facilities located in West Java, North
digunakan untuk meningkatkan kemampuan Sumatra, East Java, and South Kalimantan to
pabrik penyulingan minyak kelapa sawit (refinery) produce high quality products, and the remaining
yang berlokasi di Jawa Barat, Sumatera Utara, 33% were used to finance a portion of capital
Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan dalam expenditure, which is the addition of the capacity
menghasilkan produk berkualitas tinggi, dan of biodiesel plant located in South Kalimantan.
sisanya sekitar 33% telah digunakan untuk The A-series bonds amounting to Rp 608,500
membiayai sebagian belanja modal, yaitu and B-series bonds amounting to Rp 166,500
penambahan kapasitas pabrik biodiesel yang were fully redeemed on April 3, 2023 and April 3,
berlokasi di Kalimantan Selatan. Obligasi seri A 2025, respectively.
sebesar Rp 608.500 dan obligasi seri B sebesar
Rp 166.500 masing-masing telah dilunasi pada
tanggal 3 April 2023 dan 3 April 2025.
Pada tanggal 22 Oktober 2020, Perusahaan On October 22, 2020, the Company issued
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II SMART SMART Shelf-Registered Bonds II Phase II Year
Tahap II Tahun 2020 sebesar Rp 1.400.000, 2020 totaling to Rp 1,400,000, consisting of
yang terdiri dari obligasi seri A sebesar A-series bonds of Rp 572,000 with a fixed annual
Rp 572.000 dengan suku bunga tetap sebesar interest rate of 8.00% and a term of 370 (three
8,00% per tahun dan jangka waktu 370 (tiga hundred and seventy) days, B-series bonds of
ratus tujuh puluh) hari, obligasi seri B sebesar Rp 280,000 with a fixed annual interest rate of
Rp 280.000 dengan suku bunga tetap sebesar 9.75% and a term of 3 (three) years, and
9,75% per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun, C-series bonds of Rp 548,000 with a fixed annual
serta obligasi seri C sebesar Rp 548.000 dengan interest rate of 10.50% and a term of 5 (five)
suku bunga tetap sebesar 10,50% per tahun dan years. Around 42% of the proceeds obtained
jangka waktu 5 (lima) tahun. Sekitar 42% dana from the bonds issuance were used to finance a
yang diperoleh dari hasil penerbitan obligasi telah portion of capital expenditure, which is the
digunakan untuk membiayai sebagian belanja addition of the capacity of biodiesel plant located
modal, yaitu penambahan kapasitas pabrik in South Kalimantan, around 29% were used to
biodiesel yang berlokasi di Kalimantan Selatan, pay installment of the Company’s long-term bank
sekitar 29% telah digunakan untuk pembayaran loan, and the remaining 29% were used to
angsuran pokok utang bank jangka panjang finance working capital requirements.
Perusahaan, dan sisanya sekitar 29% telah The A-series bonds amounting to Rp 572,000
digunakan untuk modal kerja. Obligasi seri A and B-series bonds amounting to Rp 280,000
sebesar Rp 572.000 dan obligasi seri B sebesar were fully redeemed on November 2, 2021 and
Rp 280.000 masing-masing telah dilunasi pada October 22, 2023, respectively.
tanggal 2 November 2021 dan 22 Oktober 2023.
- 88 -
Page 527
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal 19 Februari 2021, Perusahaan On February 19, 2021, the Company issued
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II SMART SMART Shelf-Registered Bonds II Phase III
Tahap III Tahun 2021 sebesar Rp 825.000, yang Year 2021 totaling to Rp 825,000, consisting of
terdiri dari obligasi seri A sebesar Rp 225.000 A-series bonds of Rp 225,000 with a fixed annual
dengan suku bunga tetap sebesar 7,25% per interest rate of 7.25% and a term of 370 (three
tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh hundred and seventy) days, B-series bonds of
puluh) hari, obligasi seri B sebesar Rp 380.000 Rp 380,000 with a fixed annual interest rate of
dengan suku bunga tetap sebesar 9,00% per 9.00% and a term of 3 (three) years, and
tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun, serta C-series bonds of Rp 220,000 with a fixed annual
obligasi seri C sebesar Rp 220.000 dengan suku interest rate of 9.50% and a term of 5 (five)
bunga tetap sebesar 9,50% per tahun dan jangka years. All of the proceeds from the bonds
waktu 5 (lima) tahun. Dana yang diperoleh dari issuance were used to finance part of the
hasil penerbitan obligasi seluruhnya telah Company’s maturing short-term and long-term
dipergunakan untuk pembayaran sebagian pokok bank loan principals installments. The A-series
utang bank jangka pendek dan pokok utang bank bonds amounting to Rp 225,000 and B-series
jangka panjang Perusahaan yang merupakan bonds amounting to Rp 380,000 were fully
angsuran pokok pada saat jatuh tempo. Obligasi redeemed on March 1, 2022 and February 19,
seri A sebesar Rp 225.000 dan obligasi seri B 2024, respectively.
sebesar Rp 380.000 masing-masing telah
dilunasi pada tanggal 1 Maret 2022 dan
19 Februari 2024.
Pada tanggal 10 Juni 2021, Perusahaan On June 10, 2021, the Company issued SMART
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III SMART Shelf-Registered Bonds III Phase I Year 2021
Tahap I Tahun 2021 sebesar Rp 1.500.000, yang totaling to Rp 1,500,000, consisting of A-series
terdiri dari obligasi seri A sebesar Rp 600.000 bonds of Rp 600,000 with a fixed annual interest
dengan suku bunga tetap sebesar 6,75% per rate of 6.75% and a term of 370 (three hundred
tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh and seventy) days, B-series bonds of
puluh) hari, obligasi seri B sebesar Rp 600.000 Rp 600,000 with a fixed annual interest rate of
dengan suku bunga tetap sebesar 8,75% per 8.75% and a term of 3 (three) years, and
tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun, serta C-series bonds of Rp 300,000 with a fixed annual
obligasi seri C sebesar Rp 300.000 dengan suku interest rate of 9.25% and a term of 5 (five)
bunga tetap sebesar 9,25% per tahun dan jangka years. All of the proceeds from the bonds
waktu 5 (lima) tahun. Dana yang diperoleh dari issuance were used to finance part of the
hasil penerbitan obligasi seluruhnya telah Company’s maturing short-term and long-term
dipergunakan untuk pembayaran sebagian pokok bank loan principals installments and part of the
utang bank jangka pendek, sebagian pokok principal of bonds payable at maturity.
utang bank jangka panjang Perusahaan yang The A-series bonds amounting to Rp 600,000
merupakan angsuran pokok pada saat jatuh and B-series bonds amounting to Rp 600,000
tempo dan sebagian pokok utang obligasi pada were fully redeemed on June 20, 2022 and
saat jatuh tempo. Obligasi seri A sebesar June 10, 2024, respectively.
Rp 600.000 dan obligasi seri B sebesar
Rp 600.000 masing-masing telah dilunasi pada
tanggal 20 Juni 2022 dan 10 Juni 2024.
- 89 -
Page 528
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal 19 Oktober 2021, Perusahaan On October 19, 2021, the Company issued
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III SMART SMART Shelf-Registered Bonds III Phase II Year
Tahap II Tahun 2021 sebesar Rp 2.500.000, 2021 totaling to Rp 2,500,000, consisting of
yang terdiri dari obligasi seri A sebesar A-series bonds of Rp 477,000 with a fixed annual
Rp 477.000 dengan suku bunga tetap sebesar interest rate of 6.00% and a term of 370 (three
6,00% per tahun dan jangka waktu 370 (tiga hundred and seventy) days, B-series bonds of
ratus tujuh puluh) hari, obligasi seri B sebesar Rp 1,065,000 with a fixed annual interest rate of
Rp 1.065.000 dengan suku bunga tetap sebesar 8.50% and a term of 3 (three) years, and
8,50% per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun, C-series bonds of Rp 958,000 with a fixed annual
serta obligasi seri C sebesar Rp 958.000 dengan interest rate of 9.00% and a term of 5 (five)
suku bunga tetap sebesar 9,00% per tahun dan years. Around 66% of the proceeds obtained
jangka waktu 5 (lima) tahun. Sekitar 66% dana from the bonds issuance were used for capital
yang diperoleh dari hasil penerbitan obligasi telah injection in SIP and the remaining 34% were
digunakan untuk pembayaran setoran modal used to finance part of the short-term and
Perusahaan ke SIP dan sisanya sekitar 34% long-term bank loan principals installments.
digunakan untuk pembayaran angsuran pokok The A-series bonds amounting to Rp 477,000
utang bank jangka pendek dan jangka panjang. and B-series bonds amounting to Rp 1,065,000
Obligasi seri A sebesar Rp 477.000 dan obligasi were fully redeemed on October 29, 2022 and
seri B sebesar Rp 1.065.000 masing-masing October 19, 2024, respectively.
telah dilunasi pada tanggal 29 Oktober 2022 dan
19 Oktober 2024.
Pada tanggal 16 Februari 2022, Perusahaan On February 16, 2022, the Company issued
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III SMART SMART Shelf-Registered Bonds III Phase III
Tahap III Tahun 2022 sebesar Rp 1.000.000, Year 2022 totaling to Rp 1,000,000, consisting of
yang terdiri dari obligasi seri A sebesar A-series bonds of Rp 100,000 with a fixed annual
Rp 100.000 dengan suku bunga tetap sebesar interest rate of 5.00% and a term of 370 (three
5,00% per tahun dan jangka waktu 370 (tiga hundred and seventy) days, B-series bonds of
ratus tujuh puluh) hari, obligasi seri B sebesar Rp 625,000 with a fixed annual interest rate of
Rp 625.000 dengan suku bunga tetap sebesar 7.25% and a term of 3 (three) years, and
7,25% per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun, C-series bonds of Rp 275,000 with a fixed annual
serta obligasi seri C sebesar Rp 275.000 interest rate of 8.25% and a term of 5 (five)
dengan suku bunga tetap sebesar 8,25% per years. All of the proceeds from the bonds
tahun dan jangka waktu 5 (lima) tahun. issuance were used to finance part of the
Dana yang diperoleh dari hasil penerbitan Company’s long-term bank loan principals which
obligasi seluruhnya telah dipergunakan untuk are principal installments at maturity and part of
pembayaran sebagian pokok utang bank jangka the principal of bonds payable at maturity.
panjang Perusahaan yang merupakan angsuran The A-series bonds amounting to Rp 100,000
pokok pada saat jatuh tempo dan sebagian and B-series bonds amounting to Rp 625,000
pokok utang obligasi pada saat jatuh tempo. were fully redeemed on February 26, 2023 and
Obligasi seri A sebesar Rp 100.000 dan obligasi February 16, 2025, respectively.
seri B sebesar Rp 625.000 masing-masing
telah dilunasi pada tanggal 26 Februari 2023 dan
16 Februari 2025.
- 90 -
Page 529
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal 6 Juli 2022, Perusahaan On July 6, 2022, the Company issued SMART
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV SMART Shelf-Registered Bonds IV Phase I Year 2022
Tahap I Tahun 2022 sebesar Rp 1.500.000, yang totaling to Rp 1,500,000, consisting of A-series
terdiri dari obligasi seri A sebesar Rp 560.000 bonds of Rp 560,000 with a fixed annual interest
dengan suku bunga tetap sebesar 4,75% per rate of 4.75% and a term of 370 (three hundred
tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh and seventy) days, B-series bonds of
puluh) hari, obligasi seri B sebesar Rp 538.000 Rp 538,000 with a fixed annual interest rate of
dengan suku bunga tetap sebesar 7,00% per 7.00% and a term of 3 (three) years, and
tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun, serta C-series bonds of Rp 402,000 with a fixed annual
obligasi seri C sebesar Rp 402.000 dengan suku interest rate of 8.00% and a term of 5 (five)
bunga tetap sebesar 8,00% per tahun dan jangka years. All of the proceeds from the bonds
waktu 5 (lima) tahun. Dana yang diperoleh dari issuance were used to finance part of the
hasil penerbitan obligasi seluruhnya telah Company’s long-term bank loan principals and
dipergunakan untuk pembayaran sebagian pokok part of the principal of bonds payable at maturity.
utang bank jangka panjang Perusahaan dan The A-series bonds amounting to Rp 560,000
sebagian pokok utang obligasi pada saat jatuh were fully redeemed on July 16, 2023.
tempo. Obligasi seri A sebesar Rp 560.000 telah
dilunasi pada tanggal 16 Juli 2023.
Berikut adalah rincian jadwal jatuh tempo obligasi The following are the maturity schedule of
yang telah diterbitkan oleh Perusahaan: the bonds issued by the Company:
Seri/ Jatuh tempo/ Nilai nominal/
Obligasi Series Maturity date Nominal value Bonds
Berkelanjutan II SMART SMART Shelf-Registered II
Tahap I Tahun 2020 B 3 April 2025/April 3, 2025 166.500 Phase I Year 2020
Tahap II Tahun 2020 C 22 Oktober 2025/October 22, 2025 548.000 Phase II Year 2020
Tahap III Tahun 2021 C 19 Februari 2026/February 19, 2026 220.000 Phase III Year 2021
Berkelanjutan III SMART SMART Shelf-Registered III
Tahap I Tahun 2021 C 10 Juni 2026/June 10, 2026 300.000 Phase I Year 2021
Tahap II Tahun 2021 C 19 Oktober 2026/October 19, 2026 958.000 Phase II Year 2021
Tahap III Tahun 2022 B 16 Februari 2025/February 16, 2025 625.000 Phase III Year 2022
Tahap III Tahun 2022 C 16 Februari 2027/February 16, 2027 275.000 Phase III Year 2022
Berkelanjutan IV SMART SMART Shelf-Registered IV
Tahap I Tahun 2022 B 6 Juli 2025/July 6, 2025 538.000 Phase I Year 2022
Tahap I Tahun 2022 C 6 Juli 2027/July 6, 2027 402.000 Phase I Year 2022
Seluruh obligasi dijual sebesar harga nominal All of the bonds were sold at nominal value and
dan tercatat di Bursa Efek Indonesia, dengan listed in the Indonesia Stock Exchange, with
PT Bank Mega Tbk sebagai Wali Amanat. PT Bank Mega Tbk as the Trustee.
Obligasi ini tidak dijamin dengan aset tertentu The bonds are not secured by any specific
Perusahaan. Namun seluruh aset Perusahaan, assets of the Company. However, all of the
kecuali yang telah dijaminkan kepada kreditor Company’s assets, except for those already used
tertentu, dijaminkan secara pari-passu pada to secure liabilities to certain creditors, are used
liabilitas lainnya, termasuk obligasi. to secure, on a pari-passu basis, the other
liabilities, including the bonds.
Beban bunga obligasi yang dibebankan dalam Interest expense in profit or loss on these bonds
laba rugi adalah sebesar Rp 452.963 dan amounted to Rp 452,963 and Rp 583,127,
Rp 583.127, termasuk amortisasi biaya emisi including amortization of bonds issuance costs
obligasi sebesar Rp 7.150 dan Rp 10.399, amounting to Rp 7,150 and Rp 10,399 in 2024
masing-masing pada tahun 2024 dan 2023 and 2023, respectively (Note 30).
(Catatan 30).
- 91 -
Page 530
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Obligasi yang diterbitkan Perusahaan mencakup The bonds issued by the Company contain
persyaratan yang membatasi hak Perusahaan negative covenants which restrict the Company
(negative covenants) antara lain untuk tidak to do certain activities without written approval
melakukan hal-hal tertentu tanpa persetujuan from trustee as stipulated in the Trustee
tertulis wali amanat sebagaimana diatur dalam Agreement.
Perjanjian Wali Amanat.
Hasil pemeringkatan atas obligasi yang The result of the rating of the bonds issued by
diterbitkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
(PEFINDO) berdasarkan surat pemeringkat based on the rating letter dated March 4, 2025
tertanggal 4 Maret 2025 adalah idAA-/Stable is idAA-/Stable Outlook (Double A Minus; Stable
Outlook (Double A Minus; Stable Outlook). Outlook).
Jadwal pembayaran utang obligasi adalah The payment schedule for the bonds payable are
sebagai berikut: as follows:
2024 2023
Tahun Year
2024 - 2.045.000 2024
2025 1.877.500 1.877.500 2025
2026 1.478.000 1.478.000 2026
2027 677.000 677.000 2027
Jumlah 4.032.500 6.077.500 Total
Dikurangi biaya emisi yang belum Less unamortized bonds issuance
diamortisasi (5.793) (12.943) cost
Bersih 4.026.707 6.064.557 Net
21. Liabilitas Sewa 21. Lease Liabilities
Grup, sebagai penyewa, memiliki kontrak sewa The Group, as lessee, has lease contracts for
untuk aset tanah, bangunan dan mesin yang assets of land, buildings and machinery used in
digunakan dalam operasinya. Grup dibatasi its operations. The Group is restricted from
untuk tidak mengalihkan seluruh atau sebagian transferring all or part of its lease rights, and
hak sewanya, menyewakan kembali seluruh atau subleasing all or part of the leased assets,
sebagian aset sewaan, tanpa persetujuan tertulis without the prior written consent of the lessor.
terlebih dahulu dari pihak yang menyewakan.
Sewa tanah, bangunan dan mesin umumnya Lease of land, buildings and machinery generally
memiliki jangka waktu sewa antara 2 hingga have lease terms between 2 to 5 years. Based
5 tahun. Berdasarkan perjanjian sewa, apabila on the lease agreement if the lessee wishes to
pihak penyewa ingin memperpanjang jangka extend the lease term, a request for extension
waktu sewa, maka pihak penyewa wajib should be submitted by the lessee to the lessor
menyampaikan surat permohonan perpanjangan before the lease term expires.
sewa sebelum jangka waktu sewa berakhir.
- 92 -
Page 531
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Berikut adalah pembayaran sewa masa yang The following are the future lease payments:
akan datang (future lease payment):
2024 2023
Pembayaran yang jatuh tempo pada tahun: Payments due in:
2024 - 16.443 2024
2025 13.607 13.607 2025
2026 7.200 7.200 2026
2027 3.600 3.600 2027
Jumlah pembayaran sewa 24.407 40.850 Total lease payments
Bunga (2.527) (5.261) Interest
Nilai sekarang pembayaran sewa 21.880 35.589 Present value of lease payments
Dikurangi: Less:
Bagian yang akan jatuh tempo dalam satu tahun (12.043) (13.709) Current portion
Bagian liabilitas sewa yang akan Long-term portion of lease
jatuh tempo lebih dari satu tahun 9.837 21.880 liabilities - net of current portion
Nilai sekarang pembayaran sewa merupakan Present value of lease payments are liabilities to:
liabilitas kepada:
2024 2023
Pihak berelasi Related parties
PT Ivo Mas Tunggal 16.951 23.582 PT Ivo Mas Tunggal
PT SMPlus Solusi Sejahtera 2.890 - PT SMPlus Solusi Sejahtera
PT Royal Oriental - 2.270 PT Royal Oriental
Pihak ketiga 2.039 9.737 Third parties
Jumlah 21.880 35.589 Total
Beban bunga liabilitas sewa masing-masing Interest expense on lease liabilities amounted to
sebesar Rp 2.734 dan Rp 2.195 pada tahun 2024 Rp 2,734 and Rp 2,195 in 2024 and 2023,
dan 2023 (Catatan 30). respectively (Note 30).
- 93 -
Page 532
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
22. Pengukuran Nilai Wajar 22. Fair Value Measurement
Tabel berikut menyajikan pengukuran nilai wajar The following table provides the fair value
aset dan liabilitas Grup: measurement of the Group’s certain assets and
liabilities:
31 Desember 2024/December 31, 2024
Pengukuran nilai wajar menggunakan:/
Fair value measurement using:
Input yang
tidak dapat
Input yang dapat diobservasi
Harga kuotasian diobservasi signifikan
dalam pasar aktif signifikan (Level 3)/
(Level 1)/ (Level 2)/ Significant
Quoted prices Significant unobservable
Nilai Tercatat/ in active markets observable inputs inputs
Carrying Values (Level 1) (Level 2) (Level 3)
Aset yang diukur pada nilai wajar: Assets measured at fair value:
Aset pada nilai wajar Asset at fair value
Aset biologis 351.398 - 351.398 - Biological assets
Aset keuangan pada nilai wajar Financial assets at fair value
melalui laba rugi through profit or loss
Aset keuangan derivatif Derivative financial assets
Kontrak mata uang berjangka 67.758 - 67.758 - Forward foreign exchange contract
Liabilitas yang diukur pada nilai wajar: Liabilities measured at fair value:
Liabilitas keuangan pada nilai wajar Financial liabilities at fair value
melalui laba rugi through profit or loss
Liabilitas keuangan derivatif Derivative financial liabilities
Kontrak mata uang berjangka 72.054 - 72.054 - Forward foreign exchange contract
Kontrak swap mata uang dan suku bunga 18.798 - 18.798 - Cross currency interest swap contract
Liabilitas yang nilai wajarnya disajikan: Liabilities for which fair values are disclosed:
Pinjaman dan utang dengan bunga Interest-bearing loans and borrowings
Utang bank dan lembaga keuangan lainnya Bank and other financial institution loans
(bagian jangka pendek dan jangka panjang) 10.038.289 - 10.039.938 - (including current and non-current portion)
Utang obligasi 4.026.707 5.160.899 - - Bonds payable
31 Desember 2023/December 31, 2023
Pengukuran nilai wajar menggunakan:/
Fair value measurement using:
Input yang
tidak dapat
Input yang dapat diobservasi
Harga kuotasian diobservasi signifikan
dalam pasar aktif signifikan (Level 3)/
(Level 1)/ (Level 2)/ Significant
Quoted prices Significant unobservable
Nilai Tercatat/ in active markets observable inputs inputs
Carrying Values (Level 1) (Level 2) (Level 3)
Aset yang diukur pada nilai wajar: Assets measured at fair value:
Aset pada nilai wajar Asset at fair value
Aset biologis 282.022 - 282.022 - Biological assets
Aset keuangan pada nilai wajar Financial assets at fair value
melalui laba rugi through profit or loss
Aset keuangan derivatif Derivative financial assets
Kontrak mata uang berjangka 5.744 - 5.744 - Forward foreign exchange contract
Liabilitas yang diukur pada nilai wajar: Liabilities measured at fair value:
Liabilitas keuangan pada nilai wajar Financial liabilities at fair value
melalui laba rugi through profit or loss
Liabilitas keuangan derivatif Derivative financial liabilities
Kontrak mata uang berjangka 22.049 - 22.049 - Forward foreign exchange contract
Liabilitas yang nilai wajarnya disajikan: Liabilities for which fair values are disclosed:
Pinjaman dan utang dengan bunga Interest-bearing loans and borrowings
Utang bank dan lembaga keuangan lainnya Bank and other financial institution loans
(bagian jangka pendek dan jangka panjang) 7.020.039 - 7.002.873 - (including current and non-current portion)
Utang obligasi 6.064.557 5.929.573 - - Bonds payable
- 94 -
Page 533
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Nilai wajar instrumen keuangan yang The fair value of financial instruments traded in
diperdagangkan di pasar aktif adalah active markets is based on quoted market prices
berdasarkan kuotasi harga pasar pada tanggal at the reporting date. A market is regarded as
pelaporan. Pasar dianggap aktif apabila kuotasi active if quoted prices are readily and regularly
harga tersedia sewaktu-waktu dan dapat available from an exchange, dealer or broker,
diperoleh secara rutin dari bursa, pedagang efek industry group pricing service, or regulatory
atau perantara efek, badan penyedia jasa agency, and those prices represent actual and
penentuan harga kelompok industri atau badan regularly occurring market transaction on an
pengatur, dan harga tersebut mencerminkan arm’s length basis. The quoted market price used
transaksi pasar yang aktual dan rutin dalam for financial assets held by the Group is the
suatu transaksi yang wajar. Kuotasi harga pasar current bid price. These instruments are included
yang digunakan untuk aset keuangan yang in Level 1.
dimiliki oleh Grup adalah harga penawaran
(bid price) terkini. Instrumen keuangan seperti ini
termasuk dalam hirarki Level 1.
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak The fair value of financial instruments that are
diperdagangkan di pasar aktif ditentukan not traded in an active market is determined by
menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian using valuation techniques. These valuation
ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang techniques maximize the use of observable
dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit market data where it is available and rely as little
mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang as possible on entity’s specific estimates. If all
dibuat oleh entitas. Jika seluruh input signifikan significant inputs required to fair value an
yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar instrument are observable, the instrument is
dapat diobservasi, maka instrumen tersebut included in Level 2.
termasuk dalam hirarki Level 2.
Teknik penilaian spesifik yang digunakan untuk Specific valuation techniques used to value
menentukan nilai wajar instrumen keuangan financial instruments in Level 2 is the analysis of
Level 2 adalah analisa arus kas diskonto discounted cash flow using market interest rates.
menggunakan suku bunga pasar.
23. Kepentingan Non-pengendali 23. Non-controlling Interests
Akun ini merupakan bagian kepemilikan This account represents the share of non-
non-pengendali atas aset bersih dan penghasilan controlling shareholders in net assets and
(rugi) komprehensif entitas anak, dengan rincian comprehensive income (loss) of subsidiaries with
sebagai berikut: details as follows:
2024 2023
Kepentingan non-pengendali pada Non-controlling interests in net assets of
aset bersih entitas anak subsidiaries
SOCI 13.620 13.037 SOCI
PANIGORAN 2 2 PANIGORAN
LEIDONG 1 1 LEIDONG
Jumlah 13.623 13.040 Total
Kepentingan non-pengendali pada Non-controlling interests in
penghasilan (rugi) komprehensif - SOCI 583 (141) comprehensive income (loss) - SOCI
- 95 -
Page 534
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
24. Modal Saham dan Tambahan Modal Disetor 24. Capital Stock and Additional Paid-in Capital
Modal Saham Capital Stock
Rincian pemegang saham serta persentase The stockholders and details of corresponding
kepemilikan dan jumlah saham yang dimiliki ownership interest and number of shares held as
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 of December 31, 2024 and 2023 are as follows:
adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham
Ditempatkan dan
Disetor Penuh/ Persentase
Number of Kepemilikan/
Shares Issued Percentage of Jumlah/
Pemegang Saham and Fully Paid Ownership Amount Stockholders
PT Purimas Sasmita 2.653.897.571 92,40% 530.780 PT Purimas Sasmita
Lain-lain (masing-masing dengan
pemilikan di bawah 5%) 218.295.795 7,60% 43.659 Others (each below 5%)
Jumlah 2.872.193.366 100,00% 574.439 Total
Manajemen Permodalan Capital Management
Tujuan utama dari pengelolaan modal Grup The primary objective of the Group’s capital
adalah untuk memastikan bahwa Grup management is to ensure that it maintains
mempertahankan rasio modal yang sehat dalam healthy capital ratios in order to support its
rangka mendukung bisnis dan memaksimalkan business and maximize shareholder value. The
nilai pemegang saham. Grup tidak diwajibkan Group is not required to meet any capital
untuk memenuhi syarat-syarat modal tertentu. requirements.
Grup mengelola permodalan untuk menjaga The Group manages its capital to safeguard the
kelangsungan usahanya dalam rangka Group’s ability to continue as a going concern in
memaksimumkan kekayaan para pemegang order to maximize the return to shareholders and
saham dan manfaat kepada pihak lain yang benefits for other stakeholders and to maintain
berkepentingan terhadap Grup dan untuk optimal capital structure to reduce the cost of
menjaga struktur optimal permodalan untuk capital.
mengurangi biaya permodalan.
Struktur permodalan Grup terdiri dari ekuitas The capital structure of the Group consists
(terdiri dari modal saham, tambahan modal of equity (consisting of capital stock, additional
disetor, saldo laba, komponen ekuitas lainnya, paid-in capital, retained earnings, other
dan kepentingan non-pengendali) dan pinjaman components of equity, and non-controlling
dan utang bersih (terdiri dari utang bank jangka interests) and net loans and payables (consisting
pendek, utang bank dan lembaga keuangan of short-term bank loans, long-term bank and
lainnya jangka panjang, dan utang obligasi other financial institution loans, and bonds
dikurangi dengan saldo kas dan setara kas). payable net of cash and cash equivalents).
Perusahaan ataupun entitas anak tidak Neither the Company nor the subsidiaries
diharuskan untuk memenuhi persyaratan are subject to externally imposed capital
permodalan tertentu. requirements.
- 96 -
Page 535
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Rasio utang bersih terhadap ekuitas pada Ratio of net debt to equity as of December 31,
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah 2024 and 2023 are as follows:
sebagai berikut:
2024 2023
Jumlah pinjaman dan utang 19.220.607 16.042.955 Total loans and payables
Dikurangi kas dan setara kas 1.585.735 1.641.844 Less cash and cash equivalents
Bersih 17.634.872 14.401.111 Net
Jumlah ekuitas 19.883.057 19.071.863 Total equity
Ratio utang bersih terhadap ekuitas 89% 76% Net debt to equity ratio
Tambahan Modal Disetor Additional Paid-in Capital
Tambahan modal disetor Perusahaan pada The Company’s additional paid-in capital as of
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah December 31, 2024 and 2023 are as follows:
sebagai berikut:
2024 2023
Agio saham Premium on shares
Penerbitan saham baru atas Issuance of new shares in relation to
konversi utang ke saham - debt to equity conversion -
1.385.393.366 saham (Catatan 1b) 1.662.472 1.662.472 1,385,393,366 shares (Note 1b)
Difference arising from restructuring
Selisih nilai transaksi restrukturisasi transactions of entities under
entitas sepengendali 94.404 94.404 common control
Jumlah 1.756.876 1.756.876 Total
25. Pembentukan Cadangan Wajib dan Dividen 25. General Reserve and Dividends
Pembentukan Cadangan Wajib General Reserve
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan During the Annual General Shareholder’s
pada tanggal 9 Juni 2010, Perusahaan Meeting on June 9, 2010, the Company
membentuk cadangan umum dari saldo laba appropriated Rp 114,888 of its retained earnings
sebesar Rp 114.888. Hal ini sesuai dengan as a general reserve. This is in accordance with
Undang-undang Republik Indonesia No. 40/2007 Law No. 40/2007 of the Republic of Indonesia
mengenai Perseroan Terbatas, yang regarding Limited Liability Company which
mengharuskan setiap Perusahaan untuk requires companies to set up reserve amounting
membentuk cadangan minimum 20% dari modal to a minimum of 20% of a company’s issued and
yang telah ditempatkan dan disetor penuh. Tidak fully paid capital. There is no time limit on the
ada batasan waktu untuk membentuk cadangan establishment of such reserve.
tersebut.
Dividen Dividends
Berdasarkan Keputusan Direksi Perusahaan Based on the Decision of the Company’s
yang disetujui oleh Dewan Komisaris Board of Directors which was approved by
Perusahaan tanggal 30 Oktober 2024, the Company’s Board of Commissioners on
Perusahaan menyetujui pembagian dividen October 30, 2024, the Company approved the
interim untuk tahun buku 2024 sebesar distribution of interim dividend for the year 2024
Rp 301.581 atau Rp 105 (dalam Rupiah penuh) totaling Rp 301,581 or Rp 105 (in full Rupiah) per
per saham. Dividen ini didistribusikan kepada share. This dividend was distributed to the
pemegang saham pada tanggal 20 November shareholders on November 20, 2024.
2024.
- 97 -
Page 536
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemegang Based on the Minutes of the Annual General
Saham Tahunan No. 03 tanggal 5 Juni 2024, Shareholders’ Meeting No. 03 dated June 5,
dibuat oleh Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., 2024, of Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn.,
notaris di Jakarta Selatan, para pemegang public notary in South Jakarta, the shareholders
saham Perusahaan telah menyetujui pembagian of the Company approved the distribution of
dividen untuk tahun buku 2023 sebesar dividend for the year 2023 totaling Rp 272,858 or
Rp 272.858 atau Rp 95 (dalam Rupiah penuh) Rp 95 (in full Rupiah) per share. This dividend
per saham. Dividen ini didistribusikan kepada was distributed to the shareholders on June 25,
pemegang saham pada tanggal 25 Juni 2024. 2024.
Berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemegang Based on the Minutes of the Annual General
Saham Tahunan No. 07 tanggal 6 Juni 2023, Shareholders’ Meeting No. 07 dated June 6,
dibuat oleh Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., 2023, of Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn.,
notaris di Jakarta Selatan, para pemegang public notary in South Jakarta, the shareholders
saham Perusahaan telah menyetujui pembagian of the Company approved the distribution of
dividen untuk tahun buku 2022 sebesar dividend for the year 2022 totaling Rp 1,637,150
Rp 1.637.150 atau Rp 570 (dalam Rupiah or Rp 570 (in full Rupiah) per share. After
penuh) per saham. Setelah dikurangi dengan deducting the interim dividend distribution of
pembagian dividen interim sebesar Rp 574.439, Rp 574,439, the remaining final dividend of
sisa dividen final sebesar Rp 1.062.711 Rp 1,062,711 was distributed to the shareholders
didistribusikan kepada pemegang saham pada on June 22, 2023.
tanggal 22 Juni 2023.
26. Penjualan Bersih 26. Net Sales
Rincian penjualan bersih Grup adalah sebagai The details of the Group’s net sales are as
berikut: follows:
2024 2023
Penjualan Domestik Domestic Sales
Pihak berelasi (Catatan 33a) Related parties (Note 33a)
Produk kelapa sawit 15.539.858 12.352.284 Oil palm products
Usaha lainnya 129.173 144.945 Other business
Jumlah 15.669.031 12.497.229 Total
Pihak ketiga Third parties
Produk kelapa sawit 29.404.475 24.399.479 Oil palm products
Usaha lainnya 643.217 715.166 Other business
Jumlah 30.047.692 25.114.645 Total
Jumlah Penjualan Domestik 45.716.723 37.611.874 Total Domestic Sales
Penjualan Ekspor Export Sales
Pihak berelasi (Catatan 33a) Related parties (Note 33a)
Produk kelapa sawit 24.619.463 21.461.932 Oil palm products
Usaha lainnya 1.620.630 1.324.801 Other business
Jumlah 26.240.093 22.786.733 Total
Pihak ketiga Third parties
Produk kelapa sawit 4.487.989 4.319.868 Oil palm products
Usaha lainnya 2.390.638 1.812.074 Other business
Jumlah 6.878.627 6.131.942 Total
Jumlah Penjualan Ekspor 33.118.720 28.918.675 Total Export Sales
Jumlah Penjualan Bersih 78.835.443 66.530.549 Total Net Sales
- 98 -
Page 537
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Penjualan yang melebihi 10% dari jumlah Sales exceeding 10% of the total net sales
penjualan bersih adalah kepada Golden Agri pertain to sales to Golden Agri International
International Pte. Ltd. (GAI) sebesar 30,46% dan Pte. Ltd. (GAI) representing 30.46% and 32.31%
32,31% masing-masing pada tahun 2024 dan of the total net sales in 2024 and 2023,
2023. respectively.
Penjualan kepada GAI di atas hampir seluruhnya Almost all of the above sales to GAI were
dilaporkan sebagai bagian dari segmen operasi recorded as part of operating segment for
untuk integrasi usaha produk konsumen dan integrated food consumer products and trading
aktivitas perdagangan. activities.
27. Beban Pokok Penjualan 27. Cost of Goods Sold
Rincian beban pokok penjualan Grup adalah The details of the Group’s cost of goods sold are
sebagai berikut: as follows:
2024 2023
Bahan baku yang digunakan 64.759.511 52.753.201 Raw materials used
Biaya produksi langsung 3.095.907 3.184.187 Direct processing costs
Biaya pabrikasi 1.506.939 1.341.762 Factory overhead
Biaya Pokok Produksi 69.362.357 57.279.150 Cost of Goods Manufactured
Persediaan barang jadi Finished goods
Awal tahun 3.830.640 3.996.070 At beginning of the year
Pembelian 3.352.040 2.325.081 Purchases
Akhir tahun (5.723.647) (3.830.640) At end of the year
Beban Pokok Penjualan 70.821.390 59.769.661 Cost of Goods Sold
Grup membeli bahan baku dan barang jadi dari Raw materials and finished goods purchases of
pihak berelasi sebesar 16,93% dan 15,22% dari the Group from related parties represent 16.93%
jumlah penjualan bersih masing-masing pada and 15.22% of the total net sales in 2024 and
tahun 2024 dan 2023 (Catatan 33b). Tidak 2023, respectively (Note 33b). There were no
terdapat pembelian kepada pihak tertentu yang purchases from certain parties exceeding 10% of
melebihi 10% dari penjualan bersih pada tahun total net sales in 2024 and 2023.
2024 dan 2023.
Biaya produksi termasuk amortisasi biaya Manufacturing costs include amortization of
tangguhan serta penyusutan tanaman telah deferred charges and depreciation of mature
menghasilkan dan aset tetap sebesar plantations and fixed assets amounting to
Rp 1.078.654 dan Rp 1.005.620 masing-masing Rp 1,078,654 and Rp 1,005,620 in 2024 and
pada tahun 2024 dan 2023 (Catatan 10 dan 11). 2023, respectively (Notes 10 and 11).
- 99 -
Page 538
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
28. Beban Usaha 28. Operating Expenses
Rincian beban usaha adalah sebagai berikut: The details of operating expenses are as follows:
2024 2023
Beban Penjualan Selling Expenses
Bea keluar dan pungutan 2.110.190 1.932.180 Export tax and levy
Ongkos angkut dan pengiriman 1.085.871 879.230 Transportation and delivery
Iklan dan promosi 219.142 159.237 Advertising and promotions
Gaji, upah, dan kesejahteraan karyawan 191.472 165.255 Salaries, wages, and employees' benefits
Administrasi penjualan 167.136 152.088 Sales administration
Kemasan 165.474 57.184 Packaging
Sewa, pajak, dan perijinan (Catatan 33g) 79.435 69.300 Rent, taxes, and licenses (Note 33g)
Asuransi (Catatan 33c) 36.587 34.351 Insurance (Note 33c)
Komisi penjualan 26.206 26.320 Sales commission
Jasa profesional (Catatan 33q) 23.769 26.191 Professional fees (Note 33q)
Penyusutan (Catatan 11) 22.926 22.750 Depreciation (Note 11)
Perjalanan dinas 13.000 11.164 Travelling
Lain-lain (Catatan 33m) 370.347 325.516 Others (Note 33m)
Jumlah 4.511.555 3.860.766 Total
Beban Umum dan Administrasi General and Administrative Expenses
Gaji, upah, dan kesejahteraan karyawan 1.906.135 1.798.473 Salaries, wages, and employees' benefits
Perbaikan dan pemeliharaan (Catatan 33m) 146.342 104.660 Repairs and maintenance (Note 33m)
Sewa, pajak, dan perijinan (Catatan 33g,h) 142.634 115.585 Rent, taxes, and licenses (Notes 33g,h)
Penyusutan (Catatan 11) 118.456 112.356 Depreciation (Note 11)
Jasa profesional (Catatan 33n,p,r) 106.284 85.242 Professional fees (Notes 33n,p,r)
Perjalanan dinas 95.261 102.468 Travelling
Komunikasi (Catatan 33m) 64.420 63.156 Communication (Note 33m)
Tanggung jawab sosial korporasi dan Corporate social responsibility and
sponsor 38.400 34.800 sponsorship
Sumber daya manusia 24.394 47.729 Human resources
Umum dan perlengkapan kantor 13.307 35.286 General and office supplies
Asuransi (Catatan 33c) 12.452 11.276 Insurance (Note 33c)
Jamuan dan sumbangan 10.511 10.493 Representation and donation
Amortisasi: Amortization of:
Biaya pengembangan piranti lunak 114.680 88.467 Software development costs
Biaya tangguhan 1.530 1.516 Deferred charges
Alokasi ke jasa pengelolaan dan Allocation to management and
komisi (1.371.500) (1.268.882) commission fees
Lain-lain (Catatan 33s) 54.041 74.425 Others (Note 33s)
Jumlah 1.477.347 1.417.050 Total
Jumlah 5.988.902 5.277.816 Total
29. Rugi Selisih Kurs - Bersih 29. Loss on Foreign Exchange - Net
Akun ini merupakan keuntungan atau kerugian This account represents gain or loss on foreign
selisih kurs atas transaksi dalam mata uang exchange transactions and remeasurement of
asing serta penjabaran aset dan liabilitas dalam foreign currency denominated monetary assets
mata uang asing. and liabilities.
- 100 -
Page 539
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
30. Beban Bunga dan Keuangan Lainnya 30. Interest and Other Financial Charges
Rincian beban bunga dan keuangan lainnya The details of interest and other financial charges
adalah sebagai berikut: are as follows:
2024 2023
Beban bunga Interest expense
Utang bank jangka pendek dan Short-term bank loans and
utang bank dan lembaga keuangan lainnya long-term bank and other financial
jangka panjang (Catatan 14 dan 19) 687.638 579.016 institution loans (Notes 14 and 19)
Utang obligasi (Catatan 20) 452.963 583.127 Bonds payable (Note 20)
Liabilitas sewa (Catatan 21) 2.734 2.195 Lease liabilities (Note 21)
Swap suku bunga (Catatan 36d) (3.564) - Interest rate swap (Note 36d)
Lain-lain - pihak ketiga 51.821 84.854 Others - third parties
Jumlah 1.191.592 1.249.192 Total
Beban administrasi bank dan Bank administration charges and
provisi kredit 15.055 21.284 credit provision
Beban bunga yang dikapitalisasi
ke aset tetap (Catatan 11) (18.106) - Interest capitalized to fixed assets (Note 11)
Bersih 1.188.541 1.270.476 Net
31. Imbalan Pasca-kerja 31. Post-employment Benefits
Grup mempunyai program pensiun iuran pasti, The Group has a defined-contribution retirement
yang mencakup seluruh karyawan tetap Grup. plan covering substantially all of its permanent
employees.
Selain memenuhi manfaat pensiun melalui On top of the benefits provided under the above-
program iuran pasti tersebut, Grup juga mencatat mentioned defined-contribution retirement plan,
tambahan liabilitas imbalan pasca-kerja untuk the Group also provides for employee service
memenuhi batas minimum yang harus entitlements in order to meet the minimum
dibayarkan kepada karyawan yang berhak benefits required to be paid to qualified
sebagaimana diharuskan Undang-Undang employees, as required under the Law
No. 6/2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2023 and Peraturan Pemerintah (PP)
No. 35/2021. Liabilitas imbalan pasca-kerja No. 35/2021. The amounts of such liabilities were
tersebut ditentukan berdasarkan perhitungan determined based on actuarial computations
Kantor Konsultan Aktuaria Steven & Mourits, prepared by Kantor Konsultan Aktuaria Steven &
aktuaris independen, dengan menggunakan Mourits, an independent actuary, using the
metode “Projected Unit Credit” dalam laporannya “Projected Unit Credit” method as covered by its
terakhir tertanggal 16 Januari 2025. latest report dated January 16, 2025.
Jumlah karyawan yang berhak atas imbalan The total number of eligible employees is 17,010
pasca-kerja tersebut masing-masing sebanyak and 17,638 in 2024 and 2023 (unaudited),
17.010 dan 17.638 karyawan untuk tahun 2024 respectively.
dan 2023 (tidak diaudit).
- 101 -
Page 540
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Jumlah-jumlah yang diakui dalam Iaporan Amounts recognized in the consolidated
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain statements of profit or loss and other
konsolidasian sehubungan dengan imbalan comprehensive income in respect of this benefit
pasca-kerja adalah sebagai berikut: plans follows:
2024 2023
Komponen biaya (pendapatan) imbalan Components of post-employment benefits costs
pasca-kerja yang diakui di laba rugi: (income) recognized in profit or loss:
Biaya jasa kini 50.517 45.211 Current service cost
Biaya jasa lalu (2.548) - Past service cost
Biaya bunga 27.145 25.519 Interest expense
Jumlah 75.114 70.730 Total
Komponen pendapatan imbalan Components of post-employment benefits
pasca-kerja yang diakui income recognized in other
di penghasilan komprehensif lain: comprehensive income:
Kerugian (keuntungan) aktuarial
yang timbul dari: Actuarial loss (gain) arising from:
Perubahan asumsi keuangan (17.450) 8.558 Changes in financial assumptions
Penyesuaian pengalaman (13.532) (9.395) Experience adjustments
Jumlah (30.982) (837) Total
Jumlah biaya imbalan pasca-kerja 44.132 69.893 Total post-employment benefits costs
Mutasi liabilitas imbalan pasca-kerja adalah The movements in post-employment benefits
sebagai berikut: liabilities are as follows:
2024 2023
Liabilitas imbalan pasca-kerja Post-employment benefits liabilities
awal tahun 423.901 365.400 at the beginning of the year
Biaya (pendapatan) imbalan pasca-kerja Post-employment benefits cost (income)
yang diakui di: recognized in:
Laba rugi 75.114 70.730 Profit or loss
Penghasilan komprehensif lain (30.982) (837) Other comprehensive income
Pembayaran selama tahun berjalan (11.190) (11.566) Payments made during the year
Dampak mutasi karyawan 4.568 174 Effect of employees transferred
Liabilitas imbalan pasca-kerja Post-employment benefits liabilities
akhir tahun 461.411 423.901 at the end of the year
Asumsi-asumsi utama yang digunakan dalam Principal actuarial assumptions used in the
perhitungan imbalan pasca-kerja adalah sebagai valuation of the post-employment benefits are as
berikut: follows:
2024 2023
Tingkat diskonto per tahun 7,10% 6,70% - 6,90% Annual discount rate
Tingkat kenaikan gaji per tahun 5,00% 5,00% Annual salary increase rate
Usia pensiun normal (tahun) 55 55 Normal retirement age (years)
- 102 -
Page 541
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Analisa sensitivitas liabilitas imbalan pasca-kerja The sensitivities analysis on the post-
di bawah ini ditentukan berdasarkan employment benefits obligation set out below
kemungkinan perubahan asumsi yang terjadi have been determined based on reasonable
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, possible changes of the respective assumptions
dengan asumsi lainnya dianggap tetap: occuring as of December 31, 2024 and 2023,
while holding all other assumptions constant:
2024
Dampak kenaikan (penurunan) terhadap liabilitas imbalan pasca-kerja/
Impact on post-employment benefits liability increase (decrease)
Perubahan asumsi/ Kenaikan asumsi/ Penurunan asumsi/
Change in assumptions Increase in assumptions Decrease in assumptions
Tingkat diskonto 1% (36.555) 42.181 Discount rate
Tingkat pertumbuhan gaji 1% 42.603 (37.495) Salary growth rate
2023
Dampak kenaikan (penurunan) terhadap liabilitas imbalan pasca-kerja/
Impact on post-employment benefits liability increase (decrease)
Perubahan asumsi/ Kenaikan asumsi/ Penurunan asumsi/
Change in assumptions Increase in assumptions Decrease in assumptions
Tingkat diskonto 1% (38.044) 44.143 Discount rate
Tingkat pertumbuhan gaji 1% 45.766 (39.969) Salary growth rate
32. Laba per Saham Dasar 32. Basic Earnings per Share
Perhitungan laba per saham dasar adalah The calculation of basic earnings per share are
sebagai berikut: as follows:
2024 2023
Laba yang dapat diatribusikan Profit attributable to owners of
kepada pemilik entitas induk 1.278.172 917.807 the parent company
Jumlah rata-rata tertimbang saham Weighted average number of ordinary
biasa selama tahun berjalan 2.872.193.366 2.872.193.366 shares outstanding during the year
Laba per saham dasar Basic earnings per share
(dalam Rupiah penuh) 445 320 (in full Rupiah)
33. Sifat dan Transaksi Hubungan Berelasi 33. Nature of Relationship and Transactions with
Related Parties
Sifat Hubungan Berelasi Nature of Relationship
Sifat hubungan dengan pihak berelasi adalah The nature of the related party relationship is as
sebagai berikut: follows:
a. berada di bawah pengendalian bersama a. under common control, i.e. having
melalui sebagian kepemilikan yang sama the same ownership and/or directors and/or
dan/atau memiliki sebagian direksi dan/atau commissioners with the Group.
komisaris yang sama dengan Grup.
b. perusahaan yang berada di bawah Grup b. the companies under the Sinarmas Group.
Sinarmas.
- 103 -
Page 542
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
c. PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pindo c. PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pindo
Deli Pulp and Paper Mills, PT Cakrawala Deli Pulp and Paper Mills, PT Cakrawala
Mega Indah, dan PT Kreasi Kotak Megah Mega Indah, and PT Kreasi Kotak Megah
adalah pihak berelasi karena hubungan are related parties due to family relationship
keluarga antara pengendali, tetapi of controlling parties of the companies, but
tidak memiliki: (i) pengaruh signifikan; do not have: (i) significant influence;
(ii) kesamaan pengendalian dan (ii) common control and ownership; and
kepemilikan; dan (iii) kesamaan personil (iii) common key management personnel.
manajemen kunci.
Transaksi dengan Pihak Berelasi Transactions with Related Parties
Sebagai tambahan atas transaksi dengan pihak In addition to the related parties transactions
berelasi yang telah dijelaskan dalam catatan atas already discussed in the appropriate notes to the
laporan keuangan konsolidasian yang terkait, consolidated financial statements, the Group’s
beberapa transaksi material yang dilakukan Grup significant transactions and related account
dan saldo yang berkaitan dengan pihak berelasi balances with related parties which exceed
dengan jumlah di atas Rp 1 miliar untuk transaksi Rp 1 billion for the transactions with close family
dengan orang atau anggota keluarga terdekat members and/or above 0.5% of paid capital for
dan/atau di atas 0,5% dari modal disetor untuk transactions with related entities are as follows:
transaksi dengan entitas berelasi adalah sebagai
berikut:
a. Grup menjual produk kelapa sawit dan a. The Group sold oil palm and palm-based
turunannya secara domestik dan ekspor, derivative products both domestically and
serta menerima upah olah dari pihak for export, and also received processing
berelasi dengan rincian sebagai berikut: fees from related parties, with details as
follows:
2024 2023
Penjualan Bersih Net Sales
Penjualan Domestik dan Titip Olah Domestic Sales and Processing Income
PT Sumber Indahperkasa 7.194.705 4.623.269 PT Sumber Indahperkasa
PT Ivo Mas Tunggal 7.086.298 6.967.539 PT Ivo Mas Tunggal
PT Sinar Meadow International Indonesia 423.166 193.323 PT Sinar Meadow International Indonesia
PT Binasawit Abadipratama 411.421 284.285 PT Binasawit Abadipratama
PT Bumipermai Lestari 369.734 237.732 PT Bumipermai Lestari
PT Rolimex Kimia Nusamas 92.746 93.414 PT Rolimex Kimia Nusamas
PT Energi Sejahtera Mas 54.101 55.930 PT Energi Sejahtera Mas
PT Sinar Kencana Inti Perkasa 15.399 16.656 PT Sinar Kencana Inti Perkasa
PT Buana Artha Sejahtera 12.280 15.394 PT Buana Artha Sejahtera
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk 6.100 5.234 PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 1.753 2.052 PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills
PT Primatama Kreasimas 311 1.495 PT Primatama Kreasimas
Lain-lain (masing-masing dibawah Rp 1.000) 1.017 906 Others (each below Rp 1,000)
Jumlah Penjualan Domestik dan Titip Olah 15.669.031 12.497.229 Total Domestic Sales and Processing Income
Penjualan Ekspor Export Sales
Golden Agri International Pte. Ltd. 24.010.899 21.496.742 Golden Agri International Pte. Ltd.
Shining Gold Oilseed Crushing (Ningbo) Co., Ltd. 2.146.840 1.289.991 Shining Gold Oilseed Crushing (Ningbo) Co., Ltd.
Shining Gold Foodstuffs (Ningbo) Co., Ltd. 44.425 - Shining Gold Foodstuffs (Ningbo) Co., Ltd.
Golden Agri-Resources Europe B.V. 37.929 - Golden Agri-Resources Europe B.V.
Jumlah Penjualan Ekspor 26.240.093 22.786.733 Total Export Sales
Jumlah 41.909.124 35.283.962 Total
% dari jumlah penjualan bersih 53,16% 53,03% % to total net sales
- 104 -
Page 543
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Saldo piutang yang timbul dari transaksi Receivables arising from these sales
penjualan sebesar Rp 2.492.670 dan transactions amounting to Rp 2,492,670
Rp 2.209.148 atau sebesar 5,50% dan and Rp 2,209,148 or representing 5.50%
5,56% dari jumlah aset masing-masing and 5.56% of the total assets as of
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023, respectively,
disajikan sebagai “Piutang usaha - Pihak are presented as “Trade accounts
berelasi” (Catatan 5) pada laporan posisi receivable - Related parties” (Note 5) in the
keuangan konsolidasian. consolidated statements of financial
position.
Grup juga melakukan penjualan produk The Group sold other products amounted to
lainnya kepada pihak berelasi sebesar Rp 271,485 and Rp 225,625 in 2024 and
Rp 271.485 dan Rp 225.625 masing- 2023, respectively, which are presented as
masing pada tahun 2024 dan 2023, yang “Other income - Miscellaneous - net” in
disajikan sebagai “Penghasilan lain-lain - profit or loss, with details as follows:
Lain-lain - bersih” dalam laba rugi, dengan
rincian sebagai berikut:
2024 2023
Penjualan Produk Lainnya Sale of Other Products
PT Sinar Kencana Inti Perkasa 61.277 34.767 PT Sinar Kencana Inti Perkasa
PT Ivo Mas Tunggal 58.682 - PT Ivo Mas Tunggal
PT Golden Biomass Energy 52.791 59.045 PT Golden Biomass Energy
PT Buana Wiralestari Mas 34.670 23.025 PT Buana Wiralestari Mas
PT Binasawit Abadipratama 29.265 20.930 PT Binasawit Abadipratama
PT Bumipermai Lestari 15.058 17.967 PT Bumipermai Lestari
PT Bumi Sawit Permai 9.142 20.397 PT Bumi Sawit Permai
PT Djuandasawit Lestari 7.843 9.547 PT Djuandasawit Lestari
PT Mitrakarya Agroindo 1.550 1.709 PT Mitrakarya Agroindo
PT Aditunggal Mahajaya 1.145 - PT Aditunggal Mahajaya
PT Sawit Mas Sejahtera - 20.105 PT Sawit Mas Sejahtera
PT Sumber Indahperkasa - 16.628 PT Sumber Indahperkasa
PT Ramajaya Pramukti - 1.505 PT Ramajaya Pramukti
Lain-lain (masing-masing dibawah Rp 1.000) 62 - Others (each below Rp 1,000)
Jumlah 271.485 225.625 Total
% dari jumlah penghasilan lain-lain - lain-lain - bersih 34,90% 27,65% % to total other income - miscellaneous - net
- 105 -
Page 544
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
b. Grup membeli produk kelapa sawit dan b. The Group purchased oil palm and
turunannya dari pihak berelasi dengan palm-based derivative products from
rincian sebagai berikut: related parties, with details as follows:
2024 2023
Pembelian Purchases
PT Binasawit Abadipratama 2.513.441 2.056.102 PT Binasawit Abadipratama
PT Kruing Lestari Jaya 1.938.681 739.355 PT Kruing Lestari Jaya
PT Sinar Kencana Inti Perkasa 1.566.081 1.309.251 PT Sinar Kencana Inti Perkasa
PT Bumipermai Lestari 1.324.850 407.183 PT Bumipermai Lestari
PT Prisma Cipta Mandiri 785.873 861.636 PT Prisma Cipta Mandiri
PT Sumber Indahperkasa 583.075 248.918 PT Sumber Indahperkasa
PT Agrolestari Sentosa 447.005 467.180 PT Agrolestari Sentosa
PT Sawitakarya Manunggul 431.777 374.458 PT Sawitakarya Manunggul
PT Persada Graha Mandiri 415.072 326.086 PT Persada Graha Mandiri
PT Agrokarya Primalestari 403.642 467.704 PT Agrokarya Primalestari
PT Mitrakarya Agroindo 382.483 458.028 PT Mitrakarya Agroindo
PT Paramitra Internusa Pratama 363.562 280.357 PT Paramitra Internusa Pratama
PT Buana Artha Sejahtera 362.314 366.744 PT Buana Artha Sejahtera
PT Cahayanusa Gemilang 274.963 178.640 PT Cahayanusa Gemilang
PT Kencana Graha Permai 200.425 79.353 PT Kencana Graha Permai
PT Agrolestari Mandiri 189.890 196.810 PT Agrolestari Mandiri
PT Kartika Prima Cipta 183.056 132.972 PT Kartika Prima Cipta
PT Ivo Mas Tunggal 178.288 6.057 PT Ivo Mas Tunggal
PT Bangun Nusa Mandiri 163.414 17.088 PT Bangun Nusa Mandiri
PT Bahana Karya Semesta 137.280 98.627 PT Bahana Karya Semesta
PT Primatama Kreasimas 100.330 86.526 PT Primatama Kreasimas
PT Harapan Rimba Raya 89.320 653.246 PT Harapan Rimba Raya
PT Buana Adhitama 63.606 6.158 PT Buana Adhitama
PT Aditunggal Mahajaya 56.438 79.326 PT Aditunggal Mahajaya
Golden Agri International Pte. Ltd. 45.783 - Golden Agri International Pte. Ltd.
PT Energi Sejahtera Mas 40.903 16.473 PT Energi Sejahtera Mas
PT Mitranusa Permata 35.512 28.458 PT Mitranusa Permata
PT Sawit Mas Sejahtera 27.315 9.081 PT Sawit Mas Sejahtera
PT Rimba Rayatama Jaya 21.582 157.827 PT Rimba Rayatama Jaya
PT Djuandasawit Lestari 12.087 6.178 PT Djuandasawit Lestari
PT Agrolestari Hijau Sentosa 3.868 943 PT Agrolestari Hijau Sentosa
PT Agrolestari Subur Sejahtera 1.424 5.990 PT Agrolestari Subur Sejahtera
PT Sinar Meadow International Indonesia - 2.495 PT Sinar Meadow International Indonesia
Jumlah 13.343.340 10.125.250 Total
% dari jumlah pembelian 20,37% 19,46% % to total purchase
- 106 -
Page 545
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tahun 2024 dan 2023, Grup In 2024 and 2023, the Group purchased
membeli bahan pembantu, bahan kemasan supporting materials, packaging and
dan kimia, batubara, dan bibit, serta chemical supplies, coal, and seeds, and
menggunakan jasa perbaikan prasarana availed of infrastructure and plantation
dan peralatan kebun dan jasa pemupukan equipment service and aerial fertilizing
melalui udara dari beberapa pihak berelasi service from related parties, with details as
dengan rincian sebagai berikut: follows:
2024 2023
Pembelian Batubara Purchase of Coal
PT Roundhill Capital Indonesia 307.333 346.303 PT Roundhill Capital Indonesia
Pembelian Bahan Kemasan dan Kimia Purchase of Packaging and Chemical Supplies
PT Cakrawala Mega Indah 234.731 211.842 PT Cakrawala Mega Indah
PT Kreasi Kotak Megah 14.340 14.440 PT Kreasi Kotak Megah
Pembelian Bahan Pembantu Purchase of Supporting Materials
PT Rolimex Kimia Nusamas 118.695 334.405 PT Rolimex Kimia Nusamas
Pembelian Bibit Purchase of Seeds
PT Dami Mas Sejahtera 6.579 5.993 PT Dami Mas Sejahtera
Jasa Perbaikan Prasarana dan Peralatan Kebun Infrastructure and Plantation Equipment Service
PT Ivomas Tunggal Lestari 21.799 21.298 PT Ivomas Tunggal Lestari
PT Swakarya Adhi Usaha 18.181 18.719 PT Swakarya Adhi Usaha
PT Usaha Malindo Jaya 754 829 PT Usaha Malindo Jaya
Jasa Pemupukan melalui Udara Aerial Fertilizing Service
PT Sinar Mas Super Air 2.892 8.808 PT Sinar Mas Super Air
Jumlah 725.305 962.638 Total
% dari jumlah beban pokok penjualan 1,02% 1,61% % to total cost of goods sold
Grup juga menggunakan jasa ongkos The Group also availed of transportation
angkut dan pengiriman dari pihak berelasi and delivery service from related parties,
dengan rincian sebagai berikut: with details as follows:
2024 2023
Ongkos Angkut dan Pengiriman Transportation and Delivery
PT Sinarmas LDA Maritime 164.531 215.301 PT Sinarmas LDA Maritime
PT Satrindo Jaya Agropalma 24.505 18.548 PT Satrindo Jaya Agropalma
PT Ivo Mas Tunggal 10.508 10.034 PT Ivo Mas Tunggal
PT Sumber Surya Kencana Inhu 5.551 - PT Sumber Surya Kencana Inhu
PT Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan 2.029 5.857 PT Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan
PT Binasawit Abadipratama 1.576 1.817 PT Binasawit Abadipratama
PT Universal Transindo Mas 1.521 1.764 PT Universal Transindo Mas
Lain-lain (masing-masing dibawah Rp 1.000) 716 - Others (each below Rp 1,000)
Jumlah 210.937 253.321 Total
% dari jumlah beban ongkos angkut dan pengiriman 9,13% 12,22% % to total transportation and delivery expense
- 107 -
Page 546
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Saldo utang usaha yang timbul dari Trade accounts payable arising from these
transaksi ini sebesar Rp 1.262.492 dan transactions amounted to Rp 1,262,492
Rp 522.726 atau 4,96% dan 2,53% dari and Rp 522,726 or 4.96% and 2.53% of
jumlah liabilitas masing-masing pada the total liabilities as of December 31, 2024
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, dan and 2023, respectively, and presented as
disajikan sebagai “Utang usaha - Pihak “Trade accounts payable - Related parties”
berelasi” (Catatan 15) pada laporan posisi (Note 15) in the consolidated statements of
keuangan konsolidasian. financial position.
Saldo uang muka pembelian sebesar The outstanding balance of advances for
Rp 26.812 dan Rp 177.430 masing-masing purchase amounted to Rp 26,812 and
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 Rp 177,430 as of December 31, 2024 and
(Catatan 8), dengan rincian sebagai berikut: 2023, respectively (Note 8), with details as
follows:
2024 2023
Uang Muka Pembelian Advances for Purchase
PT Rolimex Kimia Nusamas 26.812 5.296 PT Rolimex Kimia Nusamas
PT Harapan Rimba Raya - 54.627 PT Harapan Rimba Raya
PT Kruing Lestari Jaya - 52.256 PT Kruing Lestari Jaya
PT Binasawit Abadipratama - 44.824 PT Binasawit Abadipratama
PT Rimba Rayatama Jaya - 20.427 PT Rimba Rayatama Jaya
Jumlah 26.812 177.430 Total
% dari jumlah uang muka pembelian 1,21% 8,05% % to total advances for purchase
c. Grup mempunyai kontrak asuransi c. The Group has insurance contracts with
dengan PT Asuransi Sinar Mas untuk PT Asuransi Sinar Mas covering certain
mengasuransikan aset tertentu terhadap assets from fire and other risks (Notes 6
risiko kebakaran dan lainnya (Catatan 6 and 11). The Group was charged with
dan 11). Grup dibebani premi asuransi insurance premiums of Rp 55,078 and
sebesar Rp 55.078 dan Rp 50.450 masing- Rp 50,450 in 2024 and 2023, respectively.
masing pada tahun 2024 dan 2023.
d. Perusahaan menyewakan tangki d. The Company has its CPO and PKO
penimbunan minyak kelapa sawit dan storage tanks, and palm kernel and fresh
minyak inti sawit, serta pabrik pengolahan fruit bunch processing mill leased out to
inti sawit dan tandan buah segar kepada IMT amounting to Rp 3,980 in 2024 and
IMT senilai Rp 3.980 masing-masing pada 2023, respectively. On the other hand, the
tahun 2024 dan 2023. Selain itu, Company also has mill rental to the refinery
Perusahaan juga menyewa pabrik ke divisi division of IMT in Belawan amounting to
penyulingan (refinery) IMT di Belawan Rp 7,200 in 2024 and 2023, respectively.
senilai Rp 7.200 masing-masing pada tahun
2024 dan 2023.
Grup juga memberikan jasa timbun dan The Group has also rendered bulking
pompa kepada pihak berelasi berikut: services to the following related parties:
2024 2023
Jasa Timbun dan Pompa Bulking Services
PT Sumber Indahperkasa 5.174 4.987 PT Sumber Indahperkasa
PT Binasawit Abadipratama - 1.317 PT Binasawit Abadipratama
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp 1.000) 1.487 1.588 Others (each below Rp 1,000)
Jumlah 6.661 7.892 Total
- 108 -
Page 547
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
e. Perusahaan mengadakan perjanjian jasa e. The Company has management contracts
pengelolaan dengan beberapa pihak with certain related parties. The
berelasi. Perjanjian pengelolaan meliputi management contracts cover the supply
penyediaan sumber daya manusia, of manpower, accounting, computer
akuntansi, komputer (perangkat keras dan (hardware and software), sales and
lunak), transaksi penjualan dan pembelian purchases and other related services.
dan jasa-jasa lainnya oleh Perusahaan. Management services and commission
Pendapatan jasa pengelolaan dan komisi fees amounted to Rp 1,866,255 and
masing-masing sebesar Rp 1.866.255 dan Rp 1,857,409 in 2024 and 2023,
Rp 1.857.409 pada tahun 2024 dan 2023. respectively. These fees are presented as
Jumlah ini disajikan sebagai bagian part of “Miscellaneous - net” in the Other
dari “Lain-lain - bersih” pada bagian income (expenses) in profit or loss.
Penghasilan (beban) lain-lain dalam laba Receivables arising from these transactions
rugi. Saldo piutang yang timbul dari amounted to Rp 206,469 and Rp 408,498
transaksi ini adalah sebesar Rp 206.469 representing 0.46% and 1.03% of the total
dan Rp 408.498 atau sebesar 0,46% dan assets as of December 31, 2024 and 2023,
1,03% dari jumlah aset konsolidasian respectively, and are presented as part of
masing-masing pada tanggal 31 Desember “Due from related parties” (Note 33l) in
2024 dan 2023 dan disajikan sebagai the consolidated statements of financial
bagian dari “Piutang dari pihak berelasi position.
non-usaha” (Catatan 33l) pada laporan
posisi keuangan konsolidasian.
f. SSC mengadakan perjanjian kerjasama f. SSC has an agreement on providing
penyediaan jasa informasi dan teknologi information and technology services with
dengan ESM serta perjanjian sewa ESM and hardware lease agreements with
perangkat keras dengan beberapa pihak certain related parties. Revenue arising
berelasi. Pendapatan jasa yang timbul dari from these agreements amounting to
perjanjian ini sebesar Rp 7.991 dan Rp 7,991 and Rp 7,274 in 2024 and 2023,
Rp 7.274 masing-masing pada tahun 2024 respectively, and presented as part of
dan 2023 dan disajikan sebagai bagian dari “Other income - Miscellaneous - net” in
“Penghasilan lain-lain - Lain-lain - bersih” profit or loss.
dalam laba rugi.
g. Perusahaan (penyewa) dan PT Royal g. The Company (the lessee) and PT Royal
Oriental (RO) (pihak yang menyewakan) Oriental (RO) (the lessor) entered into
menandatangani beberapa perjanjian sewa several lease agreements in connection
kantor di Sinar Mas Land Plaza Tower II, with the office rental at Sinar Mas Land
Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta. Perjanjian Plaza Tower II, Jl. M.H. Thamrin No. 51,
sewa akan jatuh tempo pada berbagai Jakarta. The lease agreements will mature
tanggal, terakhir sampai dengan tanggal on several dates, the latest of which is up to
31 Desember 2024. Berdasarkan perjanjian December 31, 2024. Under the
tersebut, Perusahaan membayar di muka agreements, the Company shall pay in
biaya sewa dan pemeliharaan yang advance for the rent and service charges
terutang dalam cicilan tiga bulanan. Beban quarterly. The rent and service charges for
sewa dan pemeliharaan masing-masing 2024 and 2023 amounted to Rp 77,276 and
sebesar Rp 77.276 dan Rp 63.667 pada Rp 63,667, respectively, and is presented
tahun 2024 dan 2023 dan disajikan sebagai as part of “Operating expenses” (Note 28)
bagian dari “Beban usaha” (Catatan 28) in profit or loss.
dalam laba rugi.
- 109 -
Page 548
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
h. SSC (penyewa) dan PT Duta Cakra Pesona h. SSC (the lessee) and PT Duta Cakra
(pihak yang menyewakan) menandatangani Pesona (the lessor) entered into lease
perjanjian sewa kantor di Sinarmas MSIG agreements in connection with the office
Tower, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 21, rental at Sinarmas MSIG Tower,
Jakarta. Perjanjian sewa berlaku selama Jl. Jenderal Sudirman Kav. 21, Jakarta.
satu tahun, dengan perjanjian terakhir The lease agreement is valid for one year,
berlaku sampai dengan 31 Desember 2024. with the latest agreement valid until
Berdasarkan perjanjian tersebut, SSC December 31, 2024. Under the
membayar di muka biaya sewa dan agreements, SSC shall pay in advance for
pemeliharaan yang terutang dalam cicilan the rent and service charges quarterly.
tiga bulanan. Beban sewa dan The rent and service charges for 2024 and
pemeliharaan masing-masing sebesar 2023 amounted to Rp 32,639 and
Rp 32.639 dan Rp 26.601 pada tahun 2024 Rp 26,601, respectively, and is presented
dan 2023 dan disajikan sebagai bagian as part of “General and administrative
dari “Beban umum dan administrasi” expenses” (Note 28) in profit or loss.
(Catatan 28) dalam laba rugi.
i. Pada tanggal 26 Desember 2022, i. On December 26, 2022, SSC (the lessee)
SSC (penyewa) dan PT SMPlus Solusi and PT SMPlus Solusi Sejahtera *),
Sejahtera *), dahulu PT Teknovatus Solusi formerly PT Teknovatus Solusi Sejahtera
Sejahtera (pihak yang menyewakan) (the lessor) entered into a private data vault
menandatangani perjanjian sewa private lease agreement, with a lease term of
data vault, dengan jangka waktu 3 years until December 31, 2025. As of
sewa selama 3 tahun sampai dengan December 31, 2024, the carrying value of
31 Desember 2025. Pada tanggal the right-of-use asset and lease liability
31 Desember 2024, nilai tercatat aset hak- arising from this transaction amounted to
guna dan liabilitas sewa yang timbul dari Rp 4,629 and Rp 2,890, respectively, in
transaksi ini masing-masing sebesar the consolidated statement of financial
Rp 4.629 dan Rp 2.890 pada laporan posisi position (Note 21).
keuangan konsolidasian (Catatan 21).
*) Pihak berelasi sejak Agustus 2024. *) Related party since August 2024.
j. Saldo penempatan dana Grup dalam j. The balance of the Group fund placements
bentuk giro pada PT Bank Sinarmas Tbk in current accounts at PT Bank
secara keseluruhan sebesar Rp 36.920 Sinarmas Tbk totaling to Rp 36,920 or
atau sebesar 0,08% dan Rp 46.239 0.08% and Rp 46,239 or 0.12% of the total
atau sebesar 0,12% masing-masing dari assets as of December 31, 2024 and 2023,
jumlah aset pada tanggal 31 Desember respectively (Note 4). The Company also
2024 dan 2023 (Catatan 4). Perusahaan entered into a forward-buy exchange
juga melakukan kontrak beli valuta contract with PT Bank Sinarmas Tbk, with
berjangka (forward-buy) dengan PT Bank a total contract value of US$ 2,530,000
Sinarmas Tbk, dengan jumlah nilai kontrak as of December 31, 2024. The fair values of
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar derivative financial assets amounting to
US$ 2.530.000. Nilai wajar aset keuangan Rp 993 as of December 31, 2024 is
derivatif sebesar Rp 993 pada tanggal presented as part of “Other receivables -
31 Desember 2024 disajikan sebagai Related party” in the consolidated
bagian dari “Piutang lain-lain - Pihak statement of financial position.
berelasi” pada laporan posisi keuangan
konsolidasian.
k. Utang bank jangka pendek dan jangka k. Certain short-term and long-term bank
panjang tertentu Perusahaan dijamin loans of the Company are secured by a
dengan jaminan perusahaan dari corporate guarantee from PURIMAS and
PURIMAS dan GAR (Catatan 14 dan 19). GAR (Notes 14 and 19).
- 110 -
Page 549
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
l. Grup juga mempunyai transaksi-transaksi l. The Group has several other transactions
lainnya dengan beberapa pihak berelasi. with related parties. Receivables and
Saldo piutang dan utang yang timbul dari payables arising from these transactions
transaksi ini disajikan sebagai “Piutang lain- are shown as “Other receivables - Related
lain - Pihak berelasi”, ”Piutang dari pihak party”, “Due from related parties”, and
berelasi non-usaha”, dan “Utang kepada “Due to related parties” in the consolidated
pihak berelasi non-usaha” pada laporan statements of financial position, with details
posisi keuangan konsolidasian, dengan as follows:
rincian sebagai berikut:
2024 2023
Aset Lancar Current Assets
Piutang lain-lain - Pihak berelasi Other receivables - Related party
Rupiah Rupiah
PT Bank Sinarmas Tbk 993 - PT Bank Sinarmas Tbk
% dari jumlah aset 0,00% - % to total assets
Aset Tidak Lancar Non-current Assets
Piutang dari pihak berelasi non-usaha Due from related parties
Rupiah Rupiah
PT Bumi Sawit Permai 66.627 - PT Bumi Sawit Permai
PT Sumber Indahperkasa 40.577 41.877 PT Sumber Indahperkasa
PT Ivo Mas Tunggal 38.184 147.427 PT Ivo Mas Tunggal
PT Buana Wiralestari Mas 27.922 45.357 PT Buana Wiralestari Mas
PT Golden Biomass Energy 25.185 21.689 PT Golden Biomass Energy
PT Forestalestari Dwikarya 24.347 49 PT Forestalestari Dwikarya
PT Bumipermai Lestari 21.095 47.183 PT Bumipermai Lestari
PT Dami Mas Sejahtera 12.119 12.099 PT Dami Mas Sejahtera
PT Aditunggal Mahajaya 8.347 14.416 PT Aditunggal Mahajaya
PT Mitranusa Permata 6.125 6.105 PT Mitranusa Permata
PT Sinar Kencana Inti Perkasa 4.336 343 PT Sinar Kencana Inti Perkasa
PT Tarunacipta Kencana 4.105 4.159 PT Tarunacipta Kencana
PT Sinarmas Cakrawala Persada 3.556 - PT Sinarmas Cakrawala Persada
PT Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan 2.264 2.270 PT Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan
PT Kencana Graha Permai 1.849 31.122 PT Kencana Graha Permai
PT Satrindo Jaya Agropalma 1.557 1.033 PT Satrindo Jaya Agropalma
PT Cahayanusa Gemilang 1.152 25 PT Cahayanusa Gemilang
PT Agrolestari Mandiri 796 89.900 PT Agrolestari Mandiri
PT Binasawit Abadipratama 745 145.086 PT Binasawit Abadipratama
PT Paramitra Internusa Pratama 612 36.717 PT Paramitra Internusa Pratama
PT Buana Artha Sejahtera 567 31.137 PT Buana Artha Sejahtera
PT Ramajaya Pramukti 561 47.739 PT Ramajaya Pramukti
PT Persada Graha Mandiri 561 26.200 PT Persada Graha Mandiri
PT Mitrakarya Agroindo 368 99.454 PT Mitrakarya Agroindo
PT Kartika Prima Cipta 330 17.121 PT Kartika Prima Cipta
PT Sawit Mas Sejahtera 61 1.666 PT Sawit Mas Sejahtera
PT Agrokarya Primalestari 49 76.365 PT Agrokarya Primalestari
PT Agrolestari Sentosa - 62.472 PT Agrolestari Sentosa
PT Agrolestari Subur Sejahtera - 18.264 PT Agrolestari Subur Sejahtera
PT Agrolestari Hijau Sentosa - 3.689 PT Agrolestari Hijau Sentosa
PT Buana Adhitama - 1.275 PT Buana Adhitama
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp 1.000) 4.197 3.888 Others (each below Rp 1,000)
Dolar AS (Catatan 35) 51 1.585 US Dollar (Note 35)
Jumlah 298.245 1.037.712 Total
% dari jumlah aset 0,66% 2,61% % to total assets
- 111 -
Page 550
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2024 2023
Liabilitas Jangka Panjang Non-current Liabilities
Utang kepada pihak berelasi non-usaha Due to related parties
Rupiah Rupiah
PT Sinar Kencana Inti Perkasa 7.143 2.566 PT Sinar Kencana Inti Perkasa
PT Smartfren Telecom Tbk 6.101 33.326 PT Smartfren Telecom Tbk
PT Ivo Mas Tunggal 1.669 1.444 PT Ivo Mas Tunggal
PT Binasawit Abadipratama 1.565 3.666 PT Binasawit Abadipratama
PT Smart Telecom 1.257 1.066 PT Smart Telecom
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp 1.000) 4.524 3.936 Others (each below Rp 1,000)
Dolar AS (Catatan 35) US Dollar (Note 35)
Integrated Advance IT Services Sdn. Bhd. 3.696 7.338 Integrated Advance IT Services Sdn. Bhd.
Golden Agri-Resources Europe B.V. 466 444 Golden Agri-Resources Europe B.V.
Jumlah 26.421 53.786 Total
% dari jumlah liabilitas 0,10% 0,26% % to total liabilities
m. Grup menggunakan jasa dan produk m. The Group uses telecommunication and
telekomunikasi dan teknologi dari PT Smart technology services and products from
Telecom dan PT Smartfren Telecom Tbk. PT Smart Telecom and PT Smartfren
Beban yang timbul dari transaksi ini adalah Telecom Tbk. Expense arising from these
sebesar Rp 94.410 dan Rp 90.893 masing- transactions amounting to Rp 94,410 and
masing pada tahun 2024 dan 2023, yang Rp 90,893 in 2024 and 2023, respectively,
disajikan sebagai bagian dari “Beban pokok are presented as part of “Cost of goods
penjualan” (Catatan 27) dan “Beban usaha” sold” (Note 27) and “Operating expenses”
(Catatan 28) dalam laba rugi. (Note 28) in profit or loss.
n. Pada tanggal 26 April 2024, Perusahaan n. On April 26, 2024, the Company signed
menandatangani perjanjian jasa konsultasi a management consulting services
manajemen terkait peningkatan operasional agreement regarding operational
dengan PT Sinarmas Rewired Xcellence. improvement with PT Sinarmas Rewired
Beban jasa profesional yang timbul dari Xcellence. Professional fee arising from this
perjanjian ini adalah sebesar Rp 4.500 pada agreement amounting to Rp 4,500 in 2024,
tahun 2024 dan disajikan sebagai bagian and is presented as part of "General and
dari "Beban umum dan administrasi" administrative expenses" (Note 28) in profit
(Catatan 28) dalam laba rugi. or loss.
o. Pada bulan Maret 2024, Perusahaan o. In March 2024, the Company and PT Daya
dan PT Daya Mas Agra Sejahtera Mas Agra Sejahtera entered into 2 (two)
menandatangani 2 (dua) perjanjian agreements for the provision and
penyediaan dan pengelolaan sistem management of rooftop solar power
pembangkit listrik tenaga surya atap, generation systems, each with a term of
dengan jangka waktu masing-masing 20 years and 25 years, respectively.
selama 20 tahun dan 25 tahun. Beban yang Expenses arising from these transactions
timbul dari transaksi ini adalah sebesar amounting to Rp 828 in 2024, are
Rp 828 pada tahun 2024, yang disajikan presented as part of “Cost of goods sold”
sebagai bagian dari “Beban pokok (Note 27) and “Operating expenses”
penjualan” (Catatan 27) dan “Beban usaha” (Note 28) in profit or loss.
(Catatan 28) dalam laba rugi.
- 112 -
Page 551
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
p. Grup menandatangani perjanjian jasa IT p. The Group entered into IT service
dengan Integrated Advance IT Services agreements with Integrated Advance IT
Sdn. Bhd., meliputi pengelolaan data Services Sdn. Bhd., covering data center
center, penyediaan program SAP dan management, providing SAP program and
program IT lainnya, pengelolaan jaringan other IT program, network management
serta jasa IT lainnya. Perusahaan juga and other IT services. The Company also
menggunakan jasa IT dari Vulcan Al Pte. uses IT services from Vulcan Al Pte. Ltd.
Ltd. Pada tanggal 31 Desember 2024 dan As of December 31, 2024 and 2023,
2023, saldo sebesar Rp 34.194 dan the balances amounting to Rp 34,194
Rp 39.250 disajikan sebagai bagian “Biaya and Rp 39,250 are presented as part
pengembangan piranti lunak - bersih” of “Software development costs - net”
pada “Aset takberwujud” (Catatan 12) under “Intangible assets” (Note 12) in
dalam laporan posisi keuangan the consolidated statements of financial
konsolidasian dan diamortisasi selama position and are amortized over 5 (five)
5 (lima) tahun dan sebesar Rp 24.930 dan years and amounting to Rp 24,930 and
Rp 26.748 masing-masing pada tahun 2024 Rp 26,748 in 2024 and 2023, respectively,
dan 2023 disajikan sebagai “Beban jasa are presented as “Professional fees
profesional” pada “Beban umum dan expense” under “General and
administrasi” (Catatan 28) dalam laba rugi. administrative expenses” (Note 28) in profit
or loss.
q. Pada tanggal 27 Desember 2021, q. On December 27, 2021, the Company
Perusahaan menandatangani perjanjian signed a management agreement with
pemberian jasa dengan PT Sinarmas PT Sinarmas Cakrawala Persada (SCP)
Cakrawala Persada (SCP) terkait strategi related to marketing, distribution and sales
pemasaran, distribusi dan penjualan. strategies. This agreement is valid from
Perjanjian ini berlaku sejak 1 Januari 2022 January 1, 2022 until December 31, 2024.
sampai dengan 31 Desember 2024. Beban Professional fees arising from this
jasa profesional yang timbul dari perjanjian agreement amounting to Rp 16,650 and
ini adalah sebesar Rp 16.650 dan Rp 22,200 in 2024 and 2023, respectively,
Rp 22.200 masing-masing pada tahun 2024 and are presented as part of “Selling
dan 2023 dan disajikan sebagai bagian dari expenses” (Note 28) in profit or loss. This
“Beban penjualan” (Catatan 28) dalam laba agreement was effectively terminated on
rugi. Perjanjian ini telah diakhiri efektif pada October 1, 2024.
tanggal 1 Oktober 2024.
r. TAPIAN dan LEIDONG menandatangani r. TAPIAN and LEIDONG entered into a
Perjanjian Kerjasama Konsultasi Diplomasi Diplomacy and Advocacy Consultation
dan Advokasi dengan PT Sinar Mas Tjipta. Agreement with PT Sinar Mas Tjipta. This
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu agreement is valid for a period of 5 years,
5 tahun, dengan perjanjian terakhir berlaku with the latest agreement valid until
sampai dengan 31 Desember 2028. Beban December 31, 2028. Professional fees
jasa profesional yang timbul dari perjanjian arising from this agreement amounting to
ini adalah sebesar Rp 2.145 dan Rp 1.000 Rp 2,145 and Rp 1,000 in 2024 and 2023,
masing-masing pada tahun 2024 dan 2023 respectively, and are presented as part of
dan disajikan sebagai bagian dari “Beban “General and administrative expenses”
umum dan administrasi” (Catatan 28) dalam (Note 28) in profit or loss.
laba rugi.
s. Pada tanggal 30 Desember 2022, SSC s. On December 30, 2022, SSC signed a
menandatangani perjanjian pengelolaan warehouse management agreement with
gudang dengan PT Mitra Ekasukses Abadi PT Mitra Ekasukses Abadi for document
untuk pengarsipan dokumen menggunakan archiving using Integrated Warehouse
Integrated Warehouse System. Perjanjian System. This agreement is valid from
ini berlaku sejak 1 Januari 2023 sampai January 1, 2023 until December 31, 2024.
dengan 31 Desember 2024. Beban yang Expense arising from this agreement
timbul dari perjanjian ini adalah sebesar amounting to Rp 3,670 and Rp 2,090 in
Rp 3.670 dan Rp 2.090 masing-masing 2024 and 2023, respectively, and are
pada tahun 2024 dan 2023, dan disajikan presented as part of “General and
sebagai bagian dari “Beban umum dan administrative expenses” (Note 28) in profit
administrasi” (Catatan 28) dalam laba rugi. or loss.
- 113 -
Page 552
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
t. Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan t. The Board of Commissioners and Board
menerima kompensasi sebesar Rp 94.911 of Directors of the Company received
dan Rp 108.970 masing-masing pada tahun compensation amounting to Rp 94,911 and
2024 dan 2023. Rp 108,970 in 2024 and 2023, respectively.
u. Seluruh transaksi dengan pihak berelasi u. All above-mentioned related party
yang disebutkan di atas telah dilaksanakan transactions were conducted based on
dengan memperhatikan Peraturan OJK OJK Regulation No. 42/POJK.04/2020
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi regarding Affiliated Transactions and
Afiliasi dan Transaksi Benturan Conflict of Interest Transactions.
Kepentingan.
v. Setiap transaksi pihak berelasi terutama v. Every related party transaction, especially
yang merupakan bagian dari kegiatan that is part of a business activity, conducted
usaha, yang dilakukan untuk menghasilkan to generate income, and conducted
pendapatan, dan dilakukan secara teratur, regularly, repeatedly, and/or continuously;
berulang, dan/atau terus menerus; is based on the following basic criteria:
didasarkan pada kriteria dasar berikut:
• Transaksi tersebut diperlukan untuk • The transaction is necessary for
pelaksanaan kegiatan usaha utama the implementation of the Company's
Perseroan; main business activities;
• Syarat dan kondisi transaksi • The terms and conditions of the
berdasarkan asas komersial dan arm’s transaction are based on commercial
length, nilai pasar wajar dan tidak lebih principles and arm's length, fair market
buruk dari syarat dan kondisi untuk value and are not worse than the terms
transaksi yang hampir serupa yang and conditions for similar transactions
terdapat di pasar pada saat terjadinya that exist in the market at the time the
transaksi sesuai dengan manfaat yang transaction occurs in accordance with
diterima Perseroan baik secara the benefits received by the Company
langsung maupun tidak langsung; dan both directly and indirectly; and
• Transaksi tersebut tidak bertentangan • The transaction does not conflict with
dengan peraturan perundang- the laws and regulations in force in the
undangan yang berlaku di Republik Republic of Indonesia.
Indonesia.
34. Tujuan dan Kebijakan Manajemen Risiko 34. Financial Risk Management Objectives and
Keuangan Policies
Aktivitas Grup terpengaruh berbagai risiko The Group’s activities are exposed to a variety of
keuangan: risiko pasar (termasuk risiko mata financial risks: market risk (including currency
uang, risiko suku bunga dan risiko harga), risiko risk, fair value interest rate risk and price risk),
kredit dan risiko likuiditas. Program manajemen credit risk and liquidity risk. The Group’s overall
risiko Grup secara keseluruhan difokuskan pada risk management programme focuses on the
pasar keuangan yang tidak dapat diprediksi dan unpredictability of financial markets and seeks to
Grup berusaha untuk meminimalkan dampak minimize potential adverse effects on the Group’s
yang berpotensi merugikan kinerja keuangan financial performance. The Group uses derivative
Grup. Grup menggunakan instrumen keuangan financial instruments to hedge certain risk
derivatif untuk lindung nilai atas eksposur risiko exposures.
tertentu.
Manajemen risiko merupakan tanggung jawab Risk management is the responsibility of the
Direksi. Direksi bertugas menentukan prinsip Board of Directors (BOD). The BOD has the
dasar kebijakan manajemen risiko Grup secara responsibility to determine the basic principles of
keseluruhan serta kebijakan pada area tertentu the Group’s risk management as well as
seperti risiko nilai tukar, risiko suku bunga, risiko principles covering specific areas, such as
kredit, penggunaan instrumen keuangan derivatif foreign exchange risk, interest rate risk, credit
dan instrumen keuangan non-derivatif dan risk, the use of non-derivative and derivative
investasi atas kelebihan likuiditas. financial instruments and the investment of
excess liquidity.
- 114 -
Page 553
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Risiko Suku Bunga Interest Rate Risk
Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai Interest rate risk is the risk that the fair value or
wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari contractual future cash flows of a financial
suatu instrumen keuangan akan terpengaruh instrument will be affected due to changes in
akibat perubahan suku bunga pasar. Eksposur market interest rates. The Group’s exposure to
Grup yang terpengaruh risiko suku bunga the interest rate risk relates primarily to bank and
terutama terkait dengan utang bank dan lembaga other financial institution loans.
keuangan lainnya.
Untuk meminimalkan risiko suku bunga, To minimize interest rate risk, management
manajemen melakukan penelaahan berbagai conducts assessments of interest rates offered
suku bunga yang ditawarkan oleh kreditur untuk by creditors to obtain the most favorable interest
mendapatkan suku bunga yang menguntungkan rate before taking any decision to enter into a
sebelum mengambil keputusan untuk melakukan new loan agreement.
perikatan utang.
Tabel berikut adalah nilai tercatat aset dan The table below sets out the Group’s variable
liabilitas keuangan dengan suku bunga interest-bearing financial assets and liabilities at
mengambang yang dimiliki oleh Grup: carrying amount:
2024 2023
Aset Keuangan 1.584.838 1.640.964 Financial Assets
Liabilitas Keuangan 12.183.482 7.352.809 Financial Liabilities
Apabila suku bunga atas pinjaman dengan If interest rates on borrowings at variable rate
suku bunga mengambang meningkat/menurun had been higher/lower by 0.5%, with all other
sebesar 0,5% dan variabel lain tetap, maka laba variables held constant, profit before tax
sebelum pajak pada tahun 2024 dan 2023 in 2024 and 2023, would have been lower/higher
akan lebih rendah/tinggi masing-masing sebesar by Rp 42,225 and Rp 32,644, respectively,
Rp 42.225 dan Rp 32.644, terutama sebagai mainly as a result of higher/lower interest
akibat tingginya/rendahnya beban bunga dari expense on floating rate borrowings.
pinjaman dengan suku bunga mengambang.
Risiko Nilai Tukar Foreign Exchange Risk
Risiko nilai tukar adalah risiko dimana nilai wajar Foreign exchange rate risk is the risk that the fair
atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu value or future contractual cash flows of
instrumen keuangan akan terpengaruh akibat a financial instrument will fluctuate because of
perubahan nilai tukar. Eksposur Grup yang changes in foreign exchange rates. The Group’s
terpengaruh risiko nilai tukar terutama terkait exposure to the foreign exchange risk relates
dengan utang bank. primarily to bank loans.
Selain yang tersebut di atas, Grup memiliki Other than as mentioned above, the Group has
eksposur dalam mata uang asing yang timbul transactional currency exposures. Such
dari transaksi operasionalnya. Eksposur tersebut exposure arises when the transaction is
timbul karena transaksi yang bersangkutan denominated in currencies other than the
dilakukan dalam mata uang selain mata uang functional currency of the operating unit or the
fungsional unit operasional atau pihak lawan. counterparty. These exposures are managed
Sebagian dari risiko ini dikelola menggunakan partly by using natural hedges that arise from
lindung nilai natural yang berasal dari aset dan monetary assets and liabilities in the same
liabilitas moneter dalam mata uang asing yang foreign currency.
sama.
- 115 -
Page 554
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023, if
jika mata uang Rupiah melemah/menguat the Rupiah currency had weakened/strengthened
sebesar 10% terhadap Dolar AS dengan variabel by 10% against the US Dollar with all other
lain konstan, laba sebelum pajak untuk tahun variables held constant, profit before tax for
berjalan akan lebih rendah/tinggi masing-masing the year would have been Rp 820,035 and
sebesar Rp 820.035 dan Rp 375.796 terutama Rp 375,796 lower/higher, mainly as a result from
diakibatkan dari liabilitas Grup dalam Dolar AS. the Group’s liabilities in US Dollar.
Risiko Harga Price Risk
Risiko harga adalah risiko dimana nilai wajar atau Price risk is the risk that the fair value or future
arus kas masa depan akan berfluktuasi karena cash flows will fluctuate as a result of changes in
perubahan harga pasar. Eksposur Grup terkait market prices. The Group’s exposure to price risk
risiko harga pasar terutama berasal dari harga relates to its palm oil based product commodities.
komoditas produk-produk dari kelapa sawit. Grup The Group monitors the market closely to ensure
selalu memonitor harga pasar untuk menjaga that the risk exposure to the volatility of the
agar risiko fluktuasi harga komoditas pada tingkat commodities is kept at minimum level. The Group
yang minimum. Grup melakukan kontrak entered into sale and purchase of palm oil
pembelian dan penjualan produk kelapa sawit products at a fixed price and paid advances. The
dengan harga yang telah ditentukan dan management believes that price risk exposure is
membayar uang muka. Manajemen berkeyakinan not significant.
tidak terdapat eksposur risiko harga yang
signifikan.
Risiko Kredit Credit Risk
Risiko kredit adalah risiko bahwa Grup akan Credit risk is the risk that the Group will
mengalami kerugian yang timbul dari pelanggan incur a loss arising from the customers or
atau pihak lawan akibat gagal memenuhi liabilitas counterparties which fail to fulfill their contractual
kontraktualnya. Manajemen berpendapat bahwa obligations. Management believes that there are
tidak terdapat risiko kredit yang terkonsentrasi no significant concentrations of credit risk.
secara signifikan.
Lihat Catatan 5 untuk informasi piutang yang Refer to Note 5 for the information regarding
belum jatuh tempo dan tidak mengalami neither past due nor impaired receivables and
penurunan nilai, serta piutang yang telah jatuh also past due receivables but not impaired.
tempo namun tidak mengalami penurunan nilai.
Grup mengendalikan risiko kredit dengan cara The Group manages and controls the credit risk
melakukan hubungan usaha dengan pihak lain by dealing only with recognized and credit worthy
yang memiliki kredibilitas, menetapkan kebijakan parties, setting internal policies on verifications
verifikasi dan otorisasi kredit, serta memantau and authorizations of credit, and regularly
kolektibilitas piutang secara berkala untuk monitoring the collectibility of receivables to
mengurangi jumlah piutang tak tertagih. reduce the exposure to bad debts.
- 116 -
Page 555
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Berikut adalah eksposur maksimum terhadap The table below shows the maximum exposure
risiko kredit untuk komponen laporan to credit risk for the component of the
posisi keuangan konsolidasian pada tanggal consolidated statements of financial position as
31 Desember 2024 dan 2023: of December 31, 2024 and 2023:
2024 2023
Aset keuangan yang diukur pada Financial assets measured at
biaya perolehan diamortisasi amortized cost
Kas dan setara kas 1.584.838 1.640.964 Cash and cash equivalents
Piutang usaha Trade accounts receivable
Pihak berelasi 2.492.670 2.209.148 Related parties
Pihak ketiga 3.890.896 2.766.321 Third parties
Piutang lain-lain - pihak ketiga 163.210 121.386 Other receivables - third parties
Piutang dari pihak berelasi non-usaha 298.245 1.037.712 Due from related parties
Aset keuangan yang diukur pada Financial assets measured at
nilai wajar melalui laba rugi fair value through profit or loss
Aset keuangan derivatif dalam Derivative financial assets under
akun "piutang lain-lain" 67.758 5.744 "other receivables"
Jumlah 8.497.617 7.781.275 Total
Risiko Likuiditas Liquidity Risk
Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang Liquidity risk is a risk arising when the cash flow
timbul karena Grup tidak memiliki arus kas yang position of the Group is not enough to cover the
cukup untuk memenuhi liabilitasnya. liabilities which become due.
Dalam pengelolaan risiko likuiditas, manajemen In the management of liquidity risk, management
memantau dan menjaga jumlah kas dan setara monitors and maintains a level of cash and cash
kas yang dianggap memadai untuk membiayai equivalents deemed adequate to finance the
operasional Grup dan untuk mengatasi dampak Group’s operations and to mitigate the effects of
fluktuasi arus kas. Manajemen juga melakukan fluctuation in cash flows. Management also
evaluasi berkala atas proyeksi arus kas dan arus regularly evaluates the projected and actual cash
kas aktual, termasuk jadwal jatuh tempo utang, flows, including loan maturity profiles, and
dan terus-menerus melakukan penelaahan continuously assesses conditions in the financial
pasar keuangan untuk mendapatkan sumber markets for opportunities to obtain optimal
pendanaan yang optimal. funding sources.
Berikut adalah jadwal jatuh tempo The table below summarizes the maturity
liabilitas keuangan konsolidasian berdasarkan profile of consolidated financial liabilities
pembayaran kontraktual yang tidak didiskontokan based on contractual undiscounted payments
(tidak termasuk estimasi pembayaran bunga (excluding estimated interest payments until
hingga jatuh tempo): maturity):
2024
<= 1 tahun/ > 1-5 tahun/ Jumlah/ Biaya transaksi/ Nilai Tercatat/
<= 1 year > 1-5 years Total Transaction costs As Reported
Pinjaman 8.129.588 11.106.157 19.235.745 (37.018) 19.198.727 Borrowings
Liabilitas keuangan lain-lain 4.619.160 28.635 4.647.795 - 4.647.795 Other financial liabilities
Jumlah liabilitas keuangan 12.748.748 11.134.792 23.883.540 (37.018) 23.846.522 Total financial liabilities
- 117 -
Page 556
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2023
<= 1 tahun/ > 1-5 tahun/ Jumlah/ Biaya transaksi/ Nilai Tercatat/
<= 1 year > 1-5 years Total Transaction costs As Reported
Pinjaman 6.558.782 9.490.810 16.049.592 (42.226) 16.007.366 Borrowings
Liabilitas keuangan lain-lain 3.369.504 21.880 3.391.384 - 3.391.384 Other financial liabilities
Jumlah liabilitas keuangan 9.928.286 9.512.690 19.440.976 (42.226) 19.398.750 Total financial liabilities
35. Aset dan Liabilitas dalam Mata Uang Selain 35. Monetary Assets and Liabilities in Currencies
Mata Uang Pelaporan Other than the Reporting Currency
Berikut adalah posisi aset dan liabilitas moneter The following table shows consolidated monetary
konsolidasian dalam mata uang asing: assets and liabilities denominated in foreign
currency:
2024 2023
Saldo dalam Saldo dalam
mata uang asal mata uang asal
Mata (Dalam jumlah penuh)/ Ekuivalen (Dalam jumlah penuh)/ Ekuivalen
uang asal/ Balances in original Rupiah/ Balances in original Rupiah/
Original currency Equivalent currency Equivalent
currency (In full amount) in Rupiah (In full amount) in Rupiah
Aset Assets
Kas dan setara kas US$ 29.223.615 472.312 53.054.481 817.888 Cash and cash equivalents
CNY 13.413 30 37.976.761 82.397
Piutang usaha US$ 92.122.782 1.488.889 111.259.444 1.715.176 Trade accounts receivable
CNY 57.704.837 127.768 54.540.490 118.335
EUR 351.632 5.926 - -
Piutang dari pihak berelasi non-usaha US$ 3.143 51 102.814 1.585 Due from related parties
Jumlah Aset US$ 121.349.540 1.961.252 164.416.739 2.534.649 Total Assets
CNY 57.718.250 127.798 92.517.251 200.732
EUR 351.632 5.926 - -
Liabilitas Liabilities
Utang bank jangka pendek US$ (179.668.492) (2.903.802) (165.000.000) (2.543.640) Short-term bank loans
JPY (9.082.250.000) (929.659) - -
Utang usaha US$ (6.109.842) (98.747) (5.025.647) (77.475) Trade accounts payable
SG$ (1.582.098) (18.858) (334.826) (3.921)
MYR (3.739.836) (13.525) (3.467.568) (11.589)
EUR (301.994) (5.089) (584.817) (10.023)
CNY (1.708.245) (3.782) (7.060.390) (15.319)
JPY (20.463.324) (2.094) (4.004.135) (439)
Utang lain-lain US$ (482.907) (7.805) (429.769) (6.625) Other accounts payable
EUR (166.647) (2.808) (69.659) (1.194)
MYR (569.935) (2.061) (3.191.924) (10.668)
SG$ (110.525) (1.317) (88.831) (1.040)
GBP (272) (6) - -
CNY - - (741.891) (1.610)
Beban akrual US$ (4.090.477) (66.110) (1.476.463) (22.761) Accrued expenses
JPY (1.189.657) (122) - -
MYR - - (2.077) (7)
Utang bank jangka panjang US$ (438.125.000) (7.080.976) (235.750.000) (3.634.322) Long-term bank loans
Utang kepada pihak berelasi non-usaha US$ (257.467) (4.162) (504.809) (7.782) Due to related parties
Jumlah Liabilitas US$ (628.734.185) (10.161.602) (408.186.688) (6.292.605) Total Liabilities
CNY (1.708.245) (3.782) (7.802.281) (16.929)
EUR (468.641) (7.897) (654.476) (11.217)
MYR (4.309.771) (15.586) (6.661.569) (22.264)
SG$ (1.692.623) (20.175) (423.657) (4.961)
JPY (9.103.902.981) (931.875) (4.004.135) (439)
GBP (272) (6) - -
Jumlah Aset (Liabilitas) Bersih US$ (507.384.645) (8.200.350) (243.769.949) (3.757.956) Net Assets (Liabilities)
CNY 56.010.005 124.016 84.714.970 183.803
GBP (272) (6) - -
EUR (117.009) (1.971) (654.476) (11.217)
MYR (4.309.771) (15.586) (6.661.569) (22.264)
SG$ (1.692.623) (20.175) (423.657) (4.961)
JPY (9.103.902.981) (931.875) (4.004.135) (439)
- 118 -
Page 557
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
36. Perjanjian Penting dan Ikatan 36. Significant Agreements and Commitments
Di samping perjanjian dan ikatan yang telah In addition to the agreements and commitments
disebutkan sebelumnya dalam catatan atas already discussed in the appropriate notes to the
laporan keuangan konsolidasian, Grup consolidated financial statements, the Group has
mempunyai beberapa perjanjian penting dan the following significant agreements and
ikatan, diantaranya adalah sebagai berikut: commitments:
a. Grup mengadakan perjanjian dengan a. The Group has agreements with suppliers
beberapa pemasok dan kontraktor and contractors in connection with
sehubungan dengan pembangunan, the constructions, expansions or capability
perluasan atau peningkatan kapabilitas enhancement of Tarjun kernel crushing
pabrik inti sawit, pabrik biodiesel dan pabrik plant, biodiesel plant and refinery plant in
rafinasi Tarjun di Kalimantan Selatan; South Kalimantan; Marunda marsho plant
pabrik marsho dan pabrik rafinasi Marunda and refinery plant in West Java; Belawan
di Jawa Barat; pabrik inti sawit dan pabrik kernel crushing plant and fractionation plant
fraksinasi Belawan di Sumatera Utara; in North Sumatra; Medan oleochemical
pabrik oleokimia Medan di Sumatera Utara; plant in North Sumatra; Palembang bulking
tangki Palembang di Sumatera Selatan; in South Sumatra; Dumai palm kernel meal
gudang bungkil inti sawit Dumai di Riau; expeller warehouse in Riau; automation
proses otomatisasi pabrik kelapa sawit process of Langling and Plakar mills in
Langling dan Plakar di Jambi, Leidong West Jambi, Leidong West mill in Bangka,
di Bangka, Semilar di Kalimantan Tengah, Semilar mill in Central Kalimantan, Jak
Jak Luay dan Muara Wahau di Kalimantan Luay and Muara Wahau mills in East
Timur, dan Batu Ampar di Kalimantan Kalimantan, and Batu Ampar mill in South
Selatan; serta persiapan lahan Hanau di Kalimantan; and Hanau land preparation in
Kalimantan Tengah. Jumlah komitmen Central Kalimantan. The total commitments
tersebut sekitar Rp 1,5 triliun pada tanggal amounted to approximately Rp 1.5 trillion as
31 Desember 2024. of December 31, 2024.
b. Sesuai dengan Peraturan Menteri b. In accordance with Regulation
Pertanian Republik Indonesia of the Ministry of Agriculture of
No. 98/Permentan/OT.140/9/2013 dan the Republic of Indonesia
No. 18 Tahun 2021, Grup melaksanakan No. 98/Permentan/OT.140/9/2013 and
salah satu dari bentuk Fasilitas No. 18 Year 2021, the Group implements
Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar one of the forms of Fasilitas Pembangunan
(FPKMS) dengan melakukan kerjasama Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS)
dengan koperasi untuk: through mutual agreement with
cooperatives to:
• memfasilitasi perjanjian kredit yang • facilitates the credit agreements made
dilakukan antara bank dan koperasi. between bank and cooperatives.
• bertindak sebagai mitra usaha • acts as cooperatives’ business partner
koperasi sebagaimana diatur pada based on the mutual agreement
perjanjian kerjasama antara Grup dan between the Group and the
koperasi. cooperatives.
- 119 -
Page 558
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
c. Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, c. As of December 31, 2024 and 2023,
Grup telah membayar uang muka kepada the Group has paid advances to third
pihak ketiga masing-masing sebesar parties amounting to Rp 2,188,940 and
Rp 2.188.940 dan Rp 2.023.110 untuk Rp 2,023,110, respectively, for purchase of
pembelian crude palm oil (CPO), palm crude palm oil (CPO), palm kernel (PK),
kernel (PK), bahan pembantu dan produk supporting materials and other products
lainnya (Catatan 8). (Note 8).
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023,
Grup telah menerima uang muka dari the Group received advances from third
pihak ketiga sebesar Rp 409.407 dan parties amounting to Rp 409,407 and
Rp 271.879 untuk kontrak penjualan Rp 271,879, respectively, for sales of
biodiesel, Refined Bleached Deodorized biodiesel, Refined Bleached Deodorized
Olein (RBDO), Refined Bleached Olein (RBDO), Refined Bleached
Deodorized Palm Oil (RBDPO), minyak Deodorized Palm Oil (RBDPO), cooking oil,
goreng, margarine, fat and shortening margarine, fat and shortening (MFS), and
(MFS), dan penjualan lainnya. other products.
Periode kontrak pembelian/penjualan The products purchase/sale contract period
produk tersebut sampai dengan satu tahun is up to one year and the products are to be
dan pengiriman produk tersebut dalam delivered in 2025 and 2024.
periode tahun 2025 dan 2024.
d. Untuk mengurangi dampak dari fluktuasi d. To manage the adverse effects of
nilai tukar mata uang terhadap operasi the exchange rate fluctuations on
Grup, maka Grup melakukan kontrak the Group’s operations, the Group entered
transaksi swap mata uang dan suku bunga into cross currency interest rate swap
serta kontrak fasilitas transaksi valuta transactions and foreign exchange facility
berjangka (forward) dengan beberapa bank. contracts with several banks.
Perusahaan melakukan kontrak swap mata The Company entered into cross currency
uang dan suku bunga dengan DBS dengan interest rate swap with DBS with notional
nilai nosional Rp 798.500 (setara dengan amount of Rp 798,500 (equivalent to
US$ 50.000.000) efektif 28 Mei 2024 dan US$ 50,000,000) effective May 28, 2024
akan berakhir pada tanggal 29 Mei 2029. and will mature on May 29, 2029. Exchange
Pertukaran bunga dalam kontrak swap suku of interest from interest rates swap is every
bunga dilakukan setiap 3 (tiga) bulan 3 (three) months starting from August 28,
dimulai pada tanggal 28 Agustus 2024 2024 up to May 29, 2029. The net amount
sampai tanggal 29 Mei 2029. Nilai bersih of interest swap consists of interest income
swap suku bunga merupakan pendapatan from notional amount in Rupiah net of
bunga dari jumlah nosional Rupiah interest expense from notional amount in
dikurangkan dengan beban bunga dari US Dollar. The net amount of interest
jumlah nosional Dolar AS. Jumlah bersih income from this interest rate swap up in
pendapatan bunga dari kontrak swap suku 2024 amounted to Rp 3,564 is presented as
bunga tersebut pada tahun 2024 sebesar part of “Interest and other financial charges
Rp 3.564 disajikan sebagai bagian dari - net” in profit or loss (Note 30). The fair
“Beban bunga dan keuangan lainnya - values of derivative liabilities amounting to
bersih” dalam laba rugi (Catatan 30). Rp 18,798 as of December 31, 2024 is
Nilai wajar liabilitas derivatif sebesar presented as “Long-term derivative liability”
Rp 18.798 pada tanggal 31 Desember 2024 in the consolidated statement of financial
disajikan sebagai “Liabilitas derivatif jangka position.
panjang” pada laporan posisi keuangan
konsolidasian.
- 120 -
Page 559
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Kontrak jual valuta berjangka The forward-sell exchange contracts
(forward-sell) sebesar US$ 338.790.000 totaling US$ 338,790,000 and
dan US$ 254.810.000 masing-masing pada US$ 254,810,000 as of December 31, 2024
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 jatuh and 2023, respectively, mature on various
tempo pada berbagai tanggal di tahun 2025 dates in 2025 and 2024, respectively.
dan 2024.
Kontrak beli valuta berjangka The forward-buy exchange contracts
(forward-buy) masing-masing sebesar totaling US$ 271,790,000 and
US$ 271.790.000 dan JPY 9.084.229.842 JPY 9,084,229,842 as of December 31,
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2024 and US$ 127,600,000 as of
US$ 127.600.000 pada tanggal December 31, 2023, respectively, mature
31 Desember 2023 jatuh tempo pada on various dates in 2025 and 2024.
berbagai tanggal di tahun 2025 dan 2024.
e. Perusahaan menandatangani perjanjian e. The Company entered into agreements with
dengan beberapa bank yang memberikan several banks which grant credit facilities to
fasilitas kredit kepada beberapa pelanggan some of the Company’s third parties
pihak ketiga Perusahaan untuk pembelian customers to purchase the receivables
piutang usaha pelanggan tersebut tanpa from the customers on a without recourse
hak regres. Beberapa bank yang basis. Several banks funded these
membiayai transaksi ini terdiri dari transactions namely; BNP Paribas, Banco
BNP Paribas, Banco Santander, S.A., Santander, S.A., Citibank N.A., PT Bank
Citibank N.A., PT Bank HSBC Indonesia, HSBC Indonesia, Bank of America,
Bank of America, National Association, dan National Association, and Standard
Standard Chartered Bank Indonesia, Chartered Bank Indonesia, with a discount
dengan biaya diskonto yang akan rate determined at the time of purchases of
ditentukan pada saat pembelian piutang. the receivables.
- 121 -
Page 560
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
37. Segmen Operasi 37. Operating Segments
Segmen operasi dilaporkan sesuai dengan Operating segments are reported in accordance
pelaporan internal kepada pembuat keputusan with the internal reporting provided to the chief
operasional, yang bertanggung jawab atas operating decision maker, which is responsible
alokasi sumber daya ke masing-masing segmen for allocating resources to the reportable
yang dilaporkan serta menilai kinerja masing- segments and assesses its performance.
masing segmen tersebut.
2024
Integrasi usaha
produk konsumen
dan aktivitas
perdagangan/
Integrated food
consumer products
and trading Perkebunan/ Lainnya/ Jumlah/ Eliminasi/ Konsolidasian/
Segmen Operasi activities Plantations Others Total Elimination Consolidated Operating Segment
Penjualan bersih dari pelanggan Net sales from external
eksternal: customers:
Domestik 42.825.402 2.121.009 770.312 45.716.723 - 45.716.723 Domestic
Ekspor 29.107.452 - 4.011.268 33.118.720 - 33.118.720 Export
Jumlah 71.932.854 2.121.009 4.781.580 78.835.443 - 78.835.443 Total
Penjualan bersih
antar segmen 2.612.135 6.774.445 - 9.386.580 (9.386.580) - Inter-segment net sales
Jumlah penjualan bersih 74.544.989 8.895.454 4.781.580 88.222.023 (9.386.580) 78.835.443 Net sales
Beban pokok penjualan (69.240.960) *) (6.702.320) (4.446.096) (80.389.376) 9.567.986 (70.821.390) Cost of goods sold
Beban penjualan (4.045.388) (206.622) (260.183) (4.512.193) 638 (4.511.555) Selling expenses
Beban segmen (73.286.348) (6.908.942) (4.706.279) (84.901.569) 9.568.624 (75.332.945) Segment expenses
Hasil segmen 1.258.641 1.986.512 75.301 3.320.454 182.044 3.502.498 Segment results
Beban umum dan General and administrative
administrasi (1.477.347) expenses
Laba usaha 2.025.151 Profit from operations
Ekuitas pada laba bersih Share in net earnings of
entitas asosiasi - bersih 103.611 associates - net
Pendapatan bunga 35.683 Interest income
Rugi selisih kurs - bersih (168.312) Loss on foreign exchange - net
Beban bunga dan Interest and other financial
keuangan lainnya (1.188.541) charges
Lain-lain - bersih 777.850 Miscellaneous - net
Beban pajak kini (219.471) Current tax expense
Beban pajak tangguhan (87.702) Deferred tax expense
Laba bersih tahun berjalan 1.278.269 Net profit for the year
Aset segmen 37.527.684 **) 5.933.817 4.065.686 47.527.187 (5.252.991) 42.274.196 Segment assets
Aset yang tidak dapat
dialokasikan 3.058.935 Unallocated assets
Jumlah Aset 45.333.131 Total Assets
Liabilitas segmen 22.655.922 3.332.389 1.701.774 27.690.085 (2.972.743) 24.717.342 Segment liabilities
Liabilitas yang tidak dapat
dialokasikan 732.732 Unallocated liabililties
Jumlah Liabilitas 25.450.074 Total Liabilities
Informasi lainnya: Other information:
Investasi dalam saham dan uang Investments in shares of stock and
muka investasi 3.061.699 5.200 - 3.066.899 - 3.066.899 advances
Pengeluaran modal (penambahan Capital expenditure (additional fixed
aset tetap dan tanaman produktif) 1.106.731 688.044 476.502 2.271.277 - 2.271.277 assets and bearer plants)
Penyusutan dan amortisasi 782.550 347.061 206.635 1.336.246 - 1.336.246 Depreciation and amortization
*) Produk perkebunan adalah sebesar Rp 65.369.787 atau 94% dari jumlah beban pokok penjualan di segmen "Integrasi usaha produk konsumen dan aktivitas perdagangan" pada tahun 2024./
Plantations products accounted for Rp 65,369,787 or 94% of total cost of goods sold in the "Integrated food consumer and trading activities" segment in 2024.
**) Aset yang terkait dengan perkebunan adalah sebesar Rp 10.312.765 atau 27% dari jumlah aset di segmen "Integrasi usaha produk konsumen dan aktivitas perdagangan" pada tahun 2024./
Plantations related assets accounted for Rp 10,312,765 or 27% out of assets in the "Integrated food consumer and trading activities" segment in 2024.
- 122 -
Page 561
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2023
Integrasi usaha
produk konsumen
dan aktivitas
perdagangan/
Integrated food
consumer products
and trading Perkebunan/ Lainnya/ Jumlah/ Eliminasi/ Konsolidasian/
Segmen Operasi activities Plantations Others Total Elimination Consolidated Operating Segment
Penjualan bersih dari pelanggan Net sales from external
eksternal: customers:
Domestik 34.263.993 2.487.770 860.111 37.611.874 - 37.611.874 Domestic
Ekspor 25.781.800 - 3.136.875 28.918.675 - 28.918.675 Export
Jumlah 60.045.793 2.487.770 3.996.986 66.530.549 - 66.530.549 Total
Penjualan bersih
antar segmen 1.772.376 5.315.216 - 7.087.592 (7.087.592) - Inter-segment net sales
Jumlah penjualan bersih 61.818.169 7.802.986 3.996.986 73.618.141 (7.087.592) 66.530.549 Net sales
Beban pokok penjualan (57.099.216) *) (6.301.099) (3.705.789) (67.106.104) 7.336.443 (59.769.661) Cost of goods sold
Beban penjualan (3.492.332) (210.185) (159.184) (3.861.701) 935 (3.860.766) Selling expenses
Beban segmen (60.591.548) (6.511.284) (3.864.973) (70.967.805) 7.337.378 (63.630.427) Segment expenses
Hasil segmen 1.226.621 1.291.702 132.013 2.650.336 249.786 2.900.122 Segment results
Beban umum dan General and administrative
administrasi (1.417.050) expenses
Laba usaha 1.483.072 Profit from operations
Ekuitas pada laba bersih Share in net earnings of
entitas asosiasi - bersih 189.064 associates - net
Pendapatan bunga 56.119 Interest income
Rugi selisih kurs - bersih (164.985) Loss on foreign exchange - net
Beban bunga dan Interest and other financial
keuangan lainnya (1.270.476) charges
Lain-lain - bersih 816.092 Miscellaneous - net
Beban pajak kini (100.052) Current tax expense
Beban pajak tangguhan (90.964) Deferred tax expense
Laba bersih tahun berjalan 917.870 Net profit for the year
Aset segmen 33.061.919 **) 5.391.053 4.037.085 42.490.057 (4.921.378) 37.568.679 Segment assets
Aset yang tidak dapat
dialokasikan 2.147.684 Unallocated assets
Jumlah Aset 39.716.363 Total Assets
Liabilitas segmen 19.020.904 2.633.558 1.721.073 23.375.535 (3.281.003) 20.094.532 Segment liabilities
Liabilitas yang tidak dapat
dialokasikan 549.968 Unallocated liabililties
Jumlah Liabilitas 20.644.500 Total Liabilities
Informasi lainnya: Other information:
Investasi dalam saham dan uang Investments in shares of stock and
muka investasi 3.111.156 5.473 - 3.116.629 - 3.116.629 advances
Pengeluaran modal (penambahan Capital expenditure (additional fixed
aset tetap dan tanaman produktif) 1.254.660 500.756 326.907 2.082.323 - 2.082.323 assets and bearer plants)
Penyusutan dan amortisasi 714.656 316.570 199.483 1.230.709 - 1.230.709 Depreciation and amortization
*) Produk perkebunan adalah sebesar Rp 52.746.663 atau 92% dari jumlah beban pokok penjualan di segmen "Integrasi usaha produk konsumen dan aktivitas perdagangan" pada tahun 2023./
Plantations products accounted for Rp 52,746,663 or 92% of total cost of goods sold in the "Integrated food consumer and trading activities" segment in 2023.
**) Aset yang terkait dengan perkebunan adalah sebesar Rp 11.289.055 atau 34% dari jumlah aset di segmen "Integrasi usaha produk konsumen dan aktivitas perdagangan" pada tahun 2023./
Plantations related assets accounted for Rp 11,289,055 or 34% out of assets in the "Integrated food consumer and trading activities" segment in 2023.
- 123 -
Page 562
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
38. Pengungkapan Tambahan Laporan Arus Kas 38. Supplemental Disclosures for Consolidated
Konsolidasian Statements of Cash Flows
Aktivitas investasi dan pendanaan yang tidak The following are the non-cash investing and
mempengaruhi kas dan setara kas adalah financing activities of the Group:
sebagai berikut:
2024 2023
Penambahan (pengurangan) aset tetap Increase (decrease) in fixed assets
yang berasal dari penjabaran arising from translation of
aset tetap tertentu (Catatan 11) 87.648 (30.217) certain fixed assets (Note 11)
Penambahan aset tetap yang berasal Increase in fixed assets arising from
dari reklasifikasi uang muka proyek 85.020 32.130 reclassification from advances for projects
Penambahan (pengurangan) ekuitas Increase (decrease) in equity arising
yang berasal dari selisih kurs atas from exchange differences on
penjabaran laporan keuangan 80.276 (32.886) translation of financial statements
Penambahan aset hak-guna yang Increase in right-of-use assets
berasal dari liabilitas sewa jangka panjang - 11.391 arising from long-term leases
Pengurangan aset tetap yang Decrease in fixed assets
berasal dari modifikasi sewa - (581) arising from lease modification
39. Rekonsiliasi Liabilitas Konsolidasian yang 39. Reconciliation of Consolidated Liabilities
Timbul dari Aktivitas Pendanaan Arising from Financing Activities
Perubahan non-kas/
Non-cash changes
Pergerakan valuta
1 Januari 2024/ Arus kas *)/ asing/Changes Perubahan lainnya/ 31 Desember 2024/
January 1, 2024 Cash flow *) in foreign exchange Other changes December 31, 2024
Utang bank jangka pendek 2.922.770 2.080.081 130.880 - 5.133.731 Short-term bank loans
Utang obligasi 6.064.557 (2.045.000) - 7.150 4.026.707 Bonds payable
Utang bank dan lembaga Long-term bank
keuangan lainnya and other financial
jangka panjang 7.020.039 2.849.547 170.645 (1.942) 10.038.289 institution loans
Jumlah liabilitas dari Total liabilities from
aktivitas pendanaan 16.007.366 2.884.628 301.525 5.208 19.198.727 financing activities
*) Arus kas dari utang bank jangka pendek serta utang bank dan lembaga keuangan lainnya jangka panjang merupakan jumlah bersih dari penerimaan dan pembayaran
pinjaman pada laporan arus kas konsolidasian/
The cash flows from short-term bank loans and long-term bank and other financial institution loans make up the net amount of proceeds and repayments of
borrowing in consolidated statements of cash flows
Perubahan non-kas/
Non-cash changes
Pergerakan valuta
1 Januari 2023/ Arus kas *)/ asing/Changes Perubahan lainnya/ 31 Desember 2023/
January 1, 2023 Cash flow *) in foreign exchange Other changes December 31, 2023
Utang bank jangka pendek 3.797.988 (827.953) (47.265) - 2.922.770 Short-term bank loans
Utang obligasi 7.602.658 (1.548.500) - 10.399 6.064.557 Bonds payable
Utang bank dan lembaga Long-term bank
keuangan lainnya and other financial
jangka panjang 6.767.615 313.347 (57.120) (3.803) 7.020.039 institution loans
Jumlah liabilitas dari Total liabilities from
aktivitas pendanaan 18.168.261 (2.063.106) (104.385) 6.596 16.007.366 financing activities
*) Arus kas dari utang bank jangka pendek serta utang bank dan lembaga keuangan lainnya jangka panjang merupakan jumlah bersih dari penerimaan dan pembayaran
pinjaman pada laporan arus kas konsolidasian/
The cash flows from short-term bank loans and long-term bank and other financial institution loans make up the net amount of proceeds and repayments of
borrowing in consolidated statements of cash flows
- 124 -
Page 563
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
40. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan 40. Events After the Reporting Period
Berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Based on the Deed of Minutes of the
Pemegang Saham Luar Biasa No. 47 tanggal Extraordinary General Shareholders’ Meeting
10 Januari 2025, dibuat oleh Sri Hidianingsih No. 47 dated January 10, 2025, of Sri
Adi Sugijanto, S.H., notaris di Jakarta, Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., public notary
yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem in Jakarta, which has been received and
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum recorded in the Legal Entity Administration
Republik Indonesia berdasarkan Surat System of the Ministry of Law of the Republic
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data of Indonesia based on Letter of Receipt
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0028506 tanggal of Notification of Company Data Change
23 Januari 2025, susunan Dewan Komisaris dan No. AHU-AH.01.09-0028506 dated January 23,
Direksi Perusahaan efektif tanggal 10 Januari 2025, the members of the Company’s Board of
2025 adalah sebagai berikut: Commissioners and Board of Directors effective
January 10, 2025, are as follows:
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Komisaris Utama : Franky Oesman Widjaja : President Commissioner
Wakil Komisaris Utama : Muktar Widjaja : Vice President Commissioners
Rafael Buhay Concepcion, Jr.
Komisaris : Ir. Lukmono Sutarto : Commissioner
Komisaris Independen : Prof. DR. Teddy Pawitra : Independent Commissioners
Prof. DR. Susiyati B. Hirawan
Ardhayadi, S.E., M.A.
Direksi Board of Directors
Direktur Utama : The Biao Leng : President Director
Wakil Direktur Utama : Jimmy Pramono : Vice President Directors
DR. ING. Gianto Widjaja
Direktur : Franciscus Costan : Directors
D. Agus Purnomo
Yovianes Mahar
41. Penerbitan Kembali Kembali Laporan 41. Reissuance of the Consolidated Financial
Keuangan Konsolidasian Statements
Sehubungan dengan Penawaran Umum In connection with the Sustainable Public
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V SMART Offering of Shelf-Registered Bonds V SMART
Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Phase I Year 2025 and Shelf-Registered Sukuk
Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025, Ijarah I SMART Phase I Year 2025, the Company
Perusahaan menerbitkan kembali laporan has reissued its consolidated financial
keuangan konsolidasian untuk tahun-tahun yang statements for the years ended December 31,
berakhir 31 Desember 2024 dan 2023, yang 2024 and 2023, accompanied by some changes
disertai dengan beberapa perubahan dan and additional disclosures to the consolidated
tambahan pengungkapan dalam laporan financial statements. There is no material
keuangan konsolidasian. Tidak terdapat difference between the previous consolidated
perbedaan yang material antara laporan financial statements and the reissued
keuangan konsolidasian terdahulu dengan consolidated financial statements.
laporan keuangan konsolidasian yang diterbitkan
kembali.
- 125 -
Page 564
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Berikut ini ringkasan penyesuaian terhadap The following summarizes the changes to
laporan posisi keuangan konsolidasian: the consolidated statements of financial position:
31 Desember 2024/December 31, 2024
Jumlah tercatat
sebelumnya/ Jumlah tercatat
Balance as Reklasifikasi/ yang disajikan kembali/
previously reported Reclassification Balance as restated
Laporan posisi keuangan Consolidated statement of
konsolidasian financial position
Aset tidak lancar Non-current assets
Goodwill 22.198 (22.198) - Goodwill
Aset lain-lain - Lain-lain 674.406 (319.799) 354.607 Other assets - Others
Aset takberwujud - 341.997 341.997 Intangible assets
31 Desember 2023/December 31, 2023
Jumlah tercatat
sebelumnya/ Jumlah tercatat
Balance as Reklasifikasi/ yang disajikan kembali/
previously reported Reclassification Balance as restated
Laporan posisi keuangan Consolidated statement of
konsolidasian financial position
Aset tidak lancar Non-current assets
Goodwill 22.232 (22.232) - Goodwill
Aset lain-lain - Lain-lain 607.717 (398.583) 209.134 Other assets - Others
Aset takberwujud - 420.815 420.815 Intangible assets
Berikut ini adalah informasi perubahan atas The following are the information on changes to
laporan keuangan konsolidasian yang diterbitkan the consolidated financial statements:
kembali:
1. Laporan posisi keuangan konsolidasian: 1. Consolidated statements of financial
merevisi goodwill dan aset lain-lain - biaya position: revise goodwill and other assets -
pengembangan piranti lunak menjadi aset software development costs to intangible
takberwujud. assets.
2. Catatan 1e: penambahan pengungkapan 2. Note 1e: additional disclosure regarding the
jumlah karyawan kontrak. total number of fixed-term employees.
3. Catatan 2n: penambahan informasi 3. Note 2n: inclusion of fixed asset
persentase penyusutan aset tetap pada depreciation rate information in the
kebijakan akuntansi mengenai aset tetap. accounting policy regarding fixes assets.
4. Catatan 2p: merevisi kebijakan akuntansi 4. Note 2p: revise the accounting policy
mengenai aset takberwujud. regarding intangible assets.
5. Catatan 4: penambahan pengungkapan kas 5. Note 4: additional disclosure of cash and
dan setara kas. cash equivalents.
6. Catatan 6: penambahan pengungkapan 6. Note 6: additional disclosure of insurance of
asuransi persediaan dengan PT Asuransi inventories with PT Asuransi Sinar Mas.
Sinar Mas.
- 126 -
Page 565
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
7. Catatan 11: penambahan pengungkapan 7. Note 11: additional disclosure of total
jumlah pengeluaran atas aset dalam expenditures for constructions in progress,
pembangunan, pendapat manajemen management opinion regarding completion
tentang penyelesaian aset dalam of the constructions in progress, average
pembangunan, rata-rata tingkat kapitalisasi, capitalization rates, acquisition cost of fully
biaya perolehan aset tetap yang telah depreciated fixed assets that are still in
disusutkan penuh dan masih digunakan, use, and insurance of fixed assets with
dan asuransi aset tetap dengan PT Asuransi Sinar Mas, and a statement
PT Asuransi Sinar Mas, serta pernyataan that there are no fixed assets that are
tidak terdapat aset tetap yang tidak dipakai temporarily idle, retired from active use and
sementara, dihentikan dari penggunaan not classified as assets held for sale, or
aktif dan tidak diklasifikasikan sebagai acquired through grants.
tersedia untuk dijual, maupun yang
berasal dari hibah.
8. Catatan 12: merevisi pengungkapan aset 8. Note 12: revise the disclosure of intangible
takberwujud. assets.
9. Catatan 14: penambahan pengungkapan 9. Note 14: additional disclosure of proceeds
penerimaan dan pembayaran utang bank from and payments of short-term bank
jangka pendek selama tahun-tahun loans during the years.
berjalan.
10. Catatan 18: merevisi pengungkapan beban 10. Note 18: revise the disclosure of accrued
akrual. expenses.
11. Catatan 19: penambahan pengungkapan 11. Note 19: additional disclosure of proceeds
penerimaan dan pembayaran utang bank from and payments of long-term bank
dan lembaga keuangan lainnya jangka and other financial institution loans during
panjang selama tahun-tahun berjalan. the years.
12. Catatan 20: merevisi pengungkapan utang 12. Note 20: revise the disclosure of bonds
obligasi. payable.
13. Catatan 33: merevisi pengungkapan 13. Note 33: revise the disclosure of related
transaksi hubungan berelasi. parties transactions.
14. Catatan 41: penambahan pengungkapan 14. Note 41: additional disclosure regarding
penyajian kembali laporan keuangan reissuance of consolidated financial
konsolidasian. statements.
- 127 -
Page 566
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
42. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi 42. Changes to Statement of Financial
Keuangan Accounting Standards
Sejak 1 Januari 2024, perubahan penomoran Beginning January 1, 2024, changes in
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan the numbering of the Statement of Financial
Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan telah Accounting Standards and Interpretation of
berlaku efektif. Financial Accounting Standards have become
effective.
Perubahan pada PSAK Changes to the PSAK
Diterapkan pada Tahun 2024 Adopted During 2024
Penerapan standar akuntansi keuangan revisi The implementation of the following revised
berikut, yang berlaku efektif 1 Januari 2024, financial accounting standards, which are
relevan bagi Grup namun tidak menyebabkan effective from January 1, 2024, relevant for
perubahan material terhadap jumlah-jumlah the Group, and had no material impact on
yang dilaporkan dalam laporan keuangan the amounts reported in the consolidated
konsolidasian: financial statements:
- Amandemen PSAK No. 201, “Penyajian - Amendments to PSAK No. 201,
Laporan Keuangan” tentang Klasifikasi “Presentation of Financial Statements”
Liabilitas sebagai Liabilitas Jangka Pendek regarding Classification of Liabilities as
atau Jangka Panjang; Current or Non-current;
- Amandemen PSAK No. 201, “Penyajian - Amendments to PSAK No. 201,
Laporan Keuangan” tentang Liabilitas “Presentation of Financial Statements”
Jangka Panjang dengan Kovenan; regarding Non-current Liabilities with
Covenants;
- Amandemen PSAK No. 116, “Sewa” tentang - Amendments to PSAK No. 116, “Leases”
Liabilitas Sewa pada Transaksi Jual dan regarding Lease Liabilities in Sale-and-
Sewa-balik; dan Leaseback Transaction; and
- Amandemen PSAK No. 207, “Laporan Arus - Amendments to PSAK No. 207, “Statement
Kas” dan Amandemen PSAK No. 107, of Cash Flow” and Amendment to PSAK
“Instrumen Keuangan” tentang Pengaturan No. 107, “Financial Instrument” regarding
Pembiayaan Pemasok. Supplier Financing Arrangements.
Telah Diterbitkan namun Belum Berlaku Efektif Issued but Not Yet Effective
Amandemen standar akuntansi keuangan yang Amendments to financial accounting standard
telah diterbitkan yang bersifat wajib untuk tahun issued that are mandatory for the financial year
buku yang dimulai pada atau setelah: beginning or after:
1 Januari 2025 January 1, 2025
- PSAK No. 117, "Kontrak Asuransi"; - PSAK No. 117, "Insurance Contract";
- Amendemen PSAK No. 117, "Kontrak - Amendments to PSAK No. 117, "Insurance
Asuransi tentang Penerapan Awal PSAK Contracts on Initial Application of PSAK
No. 117 dan PSAK No. 109 - Informasi No. 117 and PSAK No. 109 - Comparative
Komparatif"; dan Information"; and
- Amendemen PSAK No. 221, "Pengaruh - Amendments to PSAK No. 221, "The Effect
Perubahan Kurs Valuta Asing" tentang of Changes in Foreign Exchange Rates"
Kondisi ketika Suatu Mata Uang Tidak regarding to Conditions when a Currency is
Tertukarkan. Not Exchangeable.
- 128 -
Page 567
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
AND TECHNOLOGY Tbk DAN ENTITAS ANAK AND TECHNOLOGY Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Expressed in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Sampai dengan tanggal otorisasi atas As at the authorization date of these consolidated
laporan keuangan konsolidasian, Grup masih financial statements, the Group is still evaluating
mempelajari dampak yang mungkin timbul dari the potential impact from the implementation
penerapan standar baru dan dampaknya of these new standards and the effect on
terhadap laporan keuangan konsolidasian Grup. the Group’s consolidated financial statements.
*******
- 129 -
Names mentioned 243 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×19
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA
p.1
unresolved
org
PT CIMB NIAGA SEKURITAS
p.1 ×4
unresolved
org
PT RHB SEKURITAS
p.1
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS SEKURITAS
p.1
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.2 ×2
unresolved
org
PT RHB Sekuritas Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.2 ×4
unresolved
org
PT Sinar Mas Agro Resources
p.6 ×10
unresolved
org
Technology Tbk
p.6 ×10
unresolved
org
SMART Tbk
p.6 ×16
unresolved
org
Bapepam
p.6 ×7
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia.
p.9 ×2
unresolved
org
Koperasi Primer
p.9
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.10 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.10 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.10
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10 ×3
unresolved
person
M. Nova Faisal
· Notaris
p.12 ×14
unresolved
org
PT BRI Pelaksana Emisi Efek
p.12
unresolved
org
PT Hortimart Agrogemilang KRESNA
p.20
unresolved
org
PT Kresna Duta Agroindo LEIDONG
p.20
unresolved
org
PT Maskapai Perkebunan Leidong West Indonesia PANIGORAN
p.20
unresolved
org
PT Perusahaan Perkebunan Panigoran PRATAMA
p.20
unresolved
org
PT Pratama Ronaperintis PROPERTINDO
p.20
unresolved
org
PT Propertindo Prima SATYA
p.20
unresolved
org
PT Satya Kisma Usaha SIP
p.20
unresolved
org
PT Sumber Indahperkasa SOCI
p.20
unresolved
org
PT Soci Mas SUPERAIR
p.20
unresolved
org
PT Sinar Mas Super Air SBE
p.20
unresolved
org
PT Sinarmas Bio Energy SSC
p.20
unresolved
org
PT Sinarmas Sentra Cipta TAPIAN
p.20
unresolved
org
PT Tapian Nadenggan UNIVERSAL
p.20
unresolved
org
PT Universal Transindo Mas WAHANA
p.20
unresolved
org
PT Super Wahana Tehno
p.20
unresolved
person
Sri Hidianingsih Adi Sugijanto
· Notaris
p.21 ×7
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia. Pembelian Kembali
p.28 ×2
unresolved
person
Mochamad Nova Faisal
· Notaris
p.31
unresolved
org
Moore Global Network Limited
p.32 ×3
unresolved
org
Golden Agri-Resources Ltd.
p.43 ×6
unresolved
person
Mohammad Bagus Teguh Perwira
· Ketua
p.55
unresolved
person
ASPM
· Ketua
p.55 ×2
unresolved
person
Dr. Yuke Rahmawati
· Anggota
p.55
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.71
unresolved
org
Mirawati Sensi Idris
p.71 ×7
unresolved
org
PT Bank BNP Paribas Indonesia
p.78 ×3
unresolved
org
PT SMPlus Solusi Sejahtera
p.82
unresolved
org
PT Binasawit Abadipratama
p.82 ×3
unresolved
org
PT Sinar Kencana Inti Perkasa
p.82 ×3
unresolved
org
PT Sumber Indahperkasa
p.82 ×2
unresolved
org
PT Sawitakarya Manunggul
p.82 ×2
unresolved
org
PT Prisma Cipta Mandiri
p.82 ×2
unresolved
org
PT Buana Artha Sejahtera
p.82 ×2
unresolved
org
PT Persada Graha Mandiri
p.82 ×2
unresolved
org
PT Paramitra Internusa Pratama
p.82 ×2
unresolved
org
PT Agrokarya Primalestari
p.82 ×2
unresolved
org
PT Cahayanusa Gemilang
p.82 ×2
unresolved
org
PT Roundhill Capital Indonesia
p.82
unresolved
org
PT Agrolestari Mandiri
p.82 ×2
unresolved
org
PT Sinarmas LDA Maritime
p.82
unresolved
org
PT Kartika Prima Cipta
p.83 ×2
unresolved
org
PT Rolimex Kimia Nusamas
p.83
unresolved
org
PT Mitrakarya Agroindo
p.83 ×2
unresolved
org
PT Bangun Nusa Mandiri
p.83 ×2
unresolved
org
PT Kruing Lestari Jaya
p.83 ×2
unresolved
org
PT Bahana Karya Semesta
p.83 ×3
unresolved
org
PT Energi Sejahtera Mas
p.83
unresolved
org
PT Buana Adhitama
p.83 ×2
unresolved
org
PT Primatama Kreasimas
p.83 ×2
unresolved
org
PT Satrindo Jaya Agropalma
p.83
unresolved
org
PT Mitranusa Permata
p.83 ×2
unresolved
org
PT Kreasi Kotak Megah
p.83
unresolved
org
PT Dami Mas Sejahtera
p.83 ×2
unresolved
org
PT Aditunggal Mahajaya
p.83 ×2
unresolved
org
PT Ivomas Tunggal Lestari
p.83
unresolved
org
PT Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan
p.83
unresolved
org
PT Sawit Mas Sejahtera
p.83 ×3
unresolved
org
PT Djuandasawit Lestari
p.83 ×2
unresolved
org
PT Swakarya Adhi
p.83
unresolved
org
PT Wilmar Chemical Indonesia
p.83
unresolved
org
PT Supernova Flexible Packaging
p.83
unresolved
org
PT Surya Sawit Sejati
p.83
unresolved
org
PT Citra Putra Kebun Asri
p.83
unresolved
org
PT Agronusa Sejahtera
p.83
unresolved
org
PT Gunung Maras Lestari
p.83
unresolved
org
PT Sentana Adidaya Pratama
p.83
unresolved
org
PT Agronusa Jayamandiri Lestari
p.83
unresolved
org
PT Evonik Indonesia
p.83
unresolved
org
PT Sungai Rangit
p.83
unresolved
org
PT Sintang Agro Mandiri
p.83
unresolved
org
PT Harapan Hibrida Kalbar
p.83
unresolved
org
PT Nusantara Sawit Persada
p.83
unresolved
org
PT Unggul Prakarsa Prisma
p.84
unresolved
org
PT Multiagro Sumaterajaya
p.84
unresolved
org
PT Gokomodo Uniti Indonesia
p.84
unresolved
org
PT Sungai Bahar Pasifik Utama
p.84
unresolved
org
PT Bangkitgiat Usaha Mandiri
p.84
unresolved
org
PT Pilar Wana Persada
p.84
unresolved
org
Koperasi Sukma Bersatu
p.84
unresolved
org
PT Kalibesar Raya Utama
p.84
unresolved
org
PT Agrina Sawit Perdana
p.84
unresolved
org
PT Lintas Samudra Borneo Line
p.84
unresolved
org
PT Sukses Karya Sawit
p.84
unresolved
org
PT Multi Makmur Mitra Alam
p.84
unresolved
org
PT Multi Prima Entakai
p.84
unresolved
org
PT Bima Palma Nugraha
p.84
unresolved
org
PT Bumi Sawit Wijaya
p.84
unresolved
org
PT Bima Agri Sawit
p.84
unresolved
org
PT Usaha Agro Indonesia
p.84
unresolved
org
PT Sinarmas Distribusi Nusantara
p.84
unresolved
org
Golden Agri-Resources Europe B.V.
p.92
unresolved
org
Bank Indonesia
p.93 ×7
unresolved
org
CME Group Benchmark Administration Limited
p.94
unresolved
person
Raden Kadiman
p.100
unresolved
org
Menteri Negara Ekonomi
p.100
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.100
unresolved
person
Linda Herawati
· Notaris
p.100
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.100
unresolved
org
PT Surabaya Selama
p.160 ×2
unresolved
person
Drs. Gatot Eddy Pramono Pengangkatan
· Direktur
p.175 ×10
unresolved
org
Yayasan Prasetiya Mulya
p.176
unresolved
person
Drs. Utomo
p.178
unresolved
org
Pilipinas Shell Petroleum Corporation
p.178
unresolved
org
San Miguel Corporation
p.178
unresolved
org
PT Asia Putra Perkasa
p.179
unresolved
org
PT Hadinata Brothers
p.179
unresolved
org
Dian Swastika Sentosa Tbk
p.180 ×2
unresolved
org
PT Rekayasa Industri
p.180
unresolved
org
PT Pupuk Sriwijaya
p.180
unresolved
org
Departemen Keuangan Republik Indonesia
p.180 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG
p.181 ×2
unresolved
person
Eksekutif Lembaga
· Komisaris
p.181 ×2
unresolved
person
Deputi
· Direktur
p.181 ×4
unresolved
org
Penyehatan Perbankan Nasional
p.181 ×2
unresolved
org
PT Bank Barclays Indonesia
p.182 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia Bali
p.182 ×2
unresolved
org
Entitas Anak Golden Agri-Resources Ltd.
p.183
unresolved
org
PT Binasawit Abadipratama Pendidikan
p.183
unresolved
org
PT BASF Indonesia
p.185
unresolved
org
PT Surya Zigzag
p.185
unresolved
org
PT Surya Pamenang
p.185
unresolved
org
Gudang Garam Tbk
p.185 ×2
unresolved
org
PT Djarum
p.185
unresolved
org
PT Binasawti Abadipratama Pendidikan
p.185
unresolved
org
Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia
p.186
unresolved
org
Reserse Kriminal Polri
p.187
unresolved
—
Purimas
p.187
unresolved
person
Drs. Syafriadi
p.187
unresolved
org
PT Agrolestari Hijau Sentosa
p.188
unresolved
org
PT Palmindo Billiton Berjaya
p.188
unresolved
org
PT Harapan Rimba Raya
p.188
unresolved
org
PT Rimba Rayatama Jaya
p.188
unresolved
org
PT Kharisma Riau Sentosa Prima
p.188
unresolved
org
PT Meganusa Intisawit
p.188
unresolved
org
PT Agrolestari Sentosa
p.188
unresolved
org
PT Citra Bhakti Mandiri
p.188
unresolved
org
PT Kencana Graha Permai
p.188
unresolved
org
PT Meganusa Karya Langgeng
p.188
unresolved
org
PT Agrolestari Subur Sejahtera
p.188
unresolved
org
PT Bumi Persada Sejahtera
p.188
unresolved
org
PT Sinar Meadow International KU Indonesia
p.189
unresolved
org
PT Mantap Andalan Unggul
p.189
unresolved
org
PT Putra Manunggal Abadi
p.189
unresolved
org
PT Golden Biomass Energy
p.189
unresolved
org
PT Ramajaya Pramukti
p.189
unresolved
org
PT Bumipalma Lestaripersada
p.189
unresolved
org
PT Forestalestari Dwikarya
p.189
unresolved
org
PT Bumi Sawit Permai
p.189
unresolved
org
PT Buana Wiralestari Mas
p.189
unresolved
person
Piagam
· Komisaris
p.195
unresolved
org
Menteri Riset Teknologi
p.203
unresolved
org
Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Republik Indonesia
p.203
unresolved
org
PT Perkebunan Nusantara
p.203
unresolved
org
Menteri Keuangan Bidang Desentralisasi Fiskal
p.203
unresolved
org
Departemen Ilmu Ekonomi
p.203
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.