Skip to content
Back to announcement

20250701_ENRG_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31910376_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed ENRG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                  PENGUMUMAN
            RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                           PT ENERGI MEGA PERSADA TBK


PT ENERGI MEGA PERSADA TBK (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini
memberitahukan bahwa pada hari Kamis, tanggal 26 Juni 2025 pukul 16.35 WIB di Ruang Rapat
Bakrie Tower Lantai 30, Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, telah
diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan yang dilakukan
secara fisik dan elektronik dengan menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

Rapat dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan secara fisik dan daring/virtual
sebagai berikut:

I.   Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir pada Rapat secara fisik

     Direksi
     Wakil Direktur Utama           : Bapak Edoardus Ardianto
     Direktur                       : Bapak Edi Sutriono
     Direktur                       : Bapak Tri Firmanto
     Direktur                       : Ibu Riri H. Harahap

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                : Bapak Utaryo Suwanto
     Komisaris Independen           : Ibu Gita R. Syahrir
     Komisaris                      : Bapak Rudianto Rimbono
     Komisaris Independen           : Bapak Syamsu Alam
     Komisaris                      : Bapak Rizal Malarangeng

II. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir pada Rapat secara daring/virtual

     Direksi
     Direktur Utama                 : Bapak Syailendra S. Bakrie
     Direktur                       : Bapak Kelik R. Suharya

     Dewan Komisaris
     Komisaris                      : Bapak Suyitno Patmosukismo


Kuorum Kehadiran dan Kuorum Pengambilan Keputusan

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 2 angka (6) huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto
Pasal 8A ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK
14/2019”), dinyatakan bahwa Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang saham yang
mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
dimiliki pemegang saham independen.

                                                                                               1
Page 2
Rapat dihadiri oleh Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah
sejumlah 10.058.427.726 saham atau sebesar 63,238% dari 24.821.230.250 saham.

Dengan demikian, berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka Rapat dapat dilaksanakan
dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah serta mengikat untuk agenda Rapat.

Mengenai kuorum keputusan, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 2 angka (6) huruf b
Anggaran Dasar Perseroan juncto ketentuan Pasal 8A ayat (2) huruf (b) POJK 14/POJK.04/2019,
dinyatakan bahwa keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham
independen.

Agenda Rapat:

Persetujuan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“PMTHMETD”) yang meliputi:

a) Rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya
   10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada
   Perseroan; dan

b) Melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan struktur
   permodalan dalam rangka PMTHMETD.

Kesempatan Tanya Jawab

Dalam agenda Rapat telah diberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat. Pertanyaan dan/atau tanggapan diajukan secara
tertulis. Untuk Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat secara daring/virtual dapat
menggunakan fitur chat pada aplikasi eASY.KSEI.

Terdapat satu Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan telah dijawab oleh Direksi.

Mekanisme Pengambilan Keputusan

Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan cara
pemungutan suara.

Sesuai dengan ketentuan ketentuan Pasal 12 ayat 2 angka (8) Anggaran Dasar Perseroan juncto
Pasal 47 POJK No. 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

Keputusan Rapat

Adapun keputusan Rapat Perseroan adalah sebagai berikut:

Agenda Rapat

Dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat, terdapat suara tidak setuju
sebanyak 3.500 saham atau 0,000% dan sebanyak 111.593.175 saham atau 1,109% memberikan
suara abstain. Dengan demikian, total suara setuju adalah 9.946.831.051 saham atau 98,891% dari
jumlah suara yang sah dan dihitung dalam Rapat.

                                                                                             2
Page 3
Dengan demikian agenda Rapat dengan suara terbanyak:

1.   Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD dengan menerbitkan sebanyak-
     banyaknya 2.482.123.025 saham atau paling banyak 10% dari jumlah saham yang telah
     ditempatkan dan disetor penuh pada Perseroan;

2.   Menyetujui perubahan struktur permodalan sehubungan dengan PMTHMETD;

3.   Menyetujui perubahan anggaran dasar Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada
     perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan tentang Modal, sehubungan dengan
     perubahan struktur permodalan dalam rangka PMTHMETD;

4.   Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
     melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan
     dengan PMTHMETD, serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan
     untuk melaksanakan segala tindakan yang dianggap perlu berkaitan dengan PMTHMETD
     dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang
     berlaku di Pasar Modal, khususnya Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
     Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
     Dahulu sebagaimana diubah dengan POJK 14/2019, termasuk namun tidak terbatas pada
     menentukan segala syarat dan ketentuan dalam pelaksanaan PMTHMETD; dan

5.   Menyetujui untuk menuangkan hasil keputusan Rapat ke dalam bentuk akta Notaril, serta
     menghadap Notaris untuk menandatangani akta-akta dan/atau surat-surat yang diperlukan
     berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya, serta memohon
     persetujuan dari pihak yang berwenang, dan menjalankan segala tindakan yang perlu dan
     berguna untuk mencapai maksud tersebut, tidak ada tindakan yang dikecualikan.


Rapat ditutup pada pukul 17.08 WIB.


                                   Jakarta, 1 Juli 2025
                             PT ENERGI MEGA PERSADA TBK
                                        DIREKSI




                                                                                         3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.4 MB
Published1 Jul 2025
Pages3
Characters7,093
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held26 Jun 2025 · –
Present10,058,427,726 (63.24%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
9,946,831,051
98.89%
Against
3,500
0.00%
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ENERGI MEGA PERSADA TBK p.1 ×8
linked person Edoardus Ardianto p.1
linked person Edi Sutriono p.1
linked person Tri Firmanto p.1
linked person Gita R. Syahrir p.1
linked person Rudianto Rimbono p.1
linked person Syamsu Alam p.1
linked person Syailendra S. Bakrie p.1
linked person Kelik R. Suharya p.1
possible person Riri H. Harahap p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved person H. Harahap p.1
unresolved person Utaryo Suwanto p.1
unresolved person Rizal Malarangeng II. p.1 ×2
unresolved person Suyitno Patmosukismo Kuorum Kehadiran p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 980 ms 12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_against': '0.000',
             'pct_for': '98.891',
             'pct_in_favor_total': '98.891',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 2 angka '
                                '(6) huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto '
                                'Pasal 8A ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas '
                                'Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang '
                                'Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa '
                                'Keuangan No. 32/POJK.04/2015 Tentang '
                                'Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan '
                                'Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu '
                                '(“POJK 14/2019”), dinyatakan bahwa Rapat '
                                'dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh '
                                'pemegang saham yang mewakili lebih dari ½ '
                                '(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh '
                                'saham dengan hak suara yang sah dimiliki '
                                'pemegang saham independen. 1 Rapat dihadiri '
                                'oleh Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang '
                                'Saham Perseroan yang sah sejumlah '
                                '10.058.427.726 saham atau sebesar 63,238% '
                                'dari 24.821.230.250 saham. Dengan demikian, '
                                'berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, '
                                'maka Rapat dapat dilaksanakan dan dapat '
                                'mengambil keputusan-keputusan yang sah serta '
                                'mengikat untuk agenda Rapat. Mengenai kuorum '
                                'keputusan, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 '
                                'ayat 2 angka (6) huruf b Anggaran Dasar '
                                'Perseroan juncto ketentuan Pasal 8A ayat (2) '
                                'huruf (b) POJK 14/POJK.04/2019, dinyatakan '
                                'bahwa keputusan Rapat adalah sah jika '
                                'disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) '
                                'bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak '
                                'suara yang sah yang dimiliki pemegang saham '
                                'independen. Agenda Rapat: Persetujuan untuk '
                                'melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan '
                                'Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) yang '
                                'meliputi: a) Rencana Perseroan untuk '
                                'melakukan PMTHMETD dengan menerbitkan '
                                'sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari '
                                'jumlah saham yang telah ditempatkan dan '
                                'disetor penuh pada Perseroan; dan b) '
                                'Melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan '
                                'sehubungan dengan perubahan struktur '
                                'permodalan dalam rangka PMTHMETD. Kesempatan '
                                'Tanya Jawab Dalam agenda Rapat telah '
                                'diberikan kesempatan kepada Pemegang Saham '
                                'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat. Pertanyaan dan/atau '
                                'tanggapan diajukan secara tertulis. Untuk '
                                'Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat secara '
                                'daring/virtual dapat menggunakan fitur chat '
                                'pada aplikasi eASY.KSEI. Terdapat satu '
                                'Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan '
                                'telah dijawab oleh Direksi. Mekanisme '
                                'Pengambilan Keputusan Keputusan Rapat diambil '
                                'berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam '
                                'hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk '
                                'mufakat tidak tercapai, maka keputusan '
                                'diambil dengan cara pemungutan suara. Sesuai '
                                'dengan ketentuan ketentuan Pasal 12 ayat 2 '
                                'angka (8) Anggaran Dasar Perseroan juncto '
                                'Pasal 47 POJK No. 15/2020, suara abstain '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
                                'suara. Keputusan Rapat Adapun keputusan Rapat '
                                'Perseroan adalah sebagai berikut: Agenda '
                                'Rapat Dari seluruh saham dengan hak suara '
                                'yang hadir dalam Rapat, terdapat suara tidak '
                                'setuju sebanyak 3.500 saham atau 0,000% dan '
                                'sebanyak 111.593.175 saham atau 1,109% '
                                'memberikan suara abstain. Dengan demikian, '
                                'total suara setuju adalah 9.946.831.051 saham '
                                'atau 98,891% dari jumlah suara yang sah dan '
                                'dihitung dalam Rapat. 2 Dengan demikian '
                                'agenda Rapat dengan suara terbanyak: 1. '
                                'Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan '
                                'PMTHMETD dengan menerbitkan sebanyak- '
                                'banyaknya 2.482.123.025 saham atau paling '
                                'banyak 10% dari jumlah saham yang telah '
                                'ditempatkan dan disetor penuh pada Perseroan; '
                                '2. Menyetujui perubahan struktur permodalan '
                                'sehubungan dengan PMTHMETD; 3. Menyetujui '
                                'perubahan anggaran dasar Perseroan termasuk '
                                'namun tidak terbatas pada perubahan Pasal 4 '
                                'ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan tentang '
                                'Modal, sehubungan dengan perubahan struktur '
                                'permodalan dalam rangka PMTHMETD; 4. '
                                'Menyetujui untuk memberikan kuasa dan '
                                'wewenang kepada Direksi Perseroan untuk '
                                'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
                                'sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan '
                                'dengan PMTHMETD, serta memberikan kuasa dan '
                                'wewenang kepada Direksi Perseroan untuk '
                                'melaksanakan segala tindakan yang dianggap '
                                'perlu berkaitan dengan PMTHMETD dengan '
                                'memperhatikan peraturan perundang-undangan '
                                'yang berlaku dan peraturan yang berlaku di '
                                'Pasar Modal, khususnya Peraturan OJK No. '
                                '32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal '
                                'Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak '
                                'Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana '
                                'diubah dengan POJK 14/2019, termasuk namun '
                                'tidak terbatas pada menentukan segala syarat '
                                'dan ketentuan dalam pelaksanaan PMTHMETD; dan '
                                '5. Menyetujui untuk menuangkan hasil '
                                'keputusan Rapat ke dalam bentuk akta Notaril, '
                                'serta menghadap Notaris untuk menandatangani '
                                'akta-akta dan/atau surat-surat yang '
                                'diperlukan berikut perubahan-perubahannya '
                                'dan/atau penambahan-penambahannya, serta '
                                'memohon persetujuan dari pihak yang '
                                'berwenang, dan menjalankan segala tindakan '
                                'yang perlu dan berguna untuk mencapai maksud '
                                'tersebut, tidak ada tindakan yang '
                                'dikecualikan. Rapat ditutup pada pukul 17.08 '
                                'WIB. Jakarta, 1 Juli 2025 PT ENERGI MEGA '
                                'PERSADA TBK DIREKSI 3',
             'seq': 1,
             'votes_against': '3500',
             'votes_for': '9946831051',
             'votes_in_favor_total': '9946831051'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-26',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '63.238',
 'shares_present': '10058427726',
 'shares_total_voting': '24821230250'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result