Back to announcement
20250630_ADCP_Informasi Transaksi Afiliasi_31910007_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review ADCPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas keakuratan seluruh informasi atau fakta
material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan tidak ada informasi penting dan relevan yang
tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam informasi kepada Pemegang Saham ini menjadi
tidak benar dan/atau menyesatkan.
PERUSAHAAN PERSEROAN PT ADHI COMMUTER PROPERTI Tbk.
Kegiatan Usaha Utama:
Property, Hospitality, & Support Facilites
KANTOR PUSAT
Jl. Raya Pasar Minggu KM 18 Jakarta Selatan 12510
Telp.: (+62 21) 2282 2980
Situs internet: www.adcp.co.id
Alamat e-mail: adcp@adcp.co.id
Keterbukaan Informasi Pencairan atas Transaksi Afiliasi antara
PT Adhi Karya (Persero) Tbk. kepada PT Adhi Commuter Properti Tbk.
Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2025
Page 2
DAFTAR ISI I. UMUM…………………………………………………………………….......................................................................3 II. INFORMASI TENTANG TRANSAKSI.....................................................................................................4 III. MANFAAT TRANSAKSI.......................................................................................................................4 IV. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI................................................................................................................6 V. DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA) ............................................6 VI. PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS. ................................................................................................ 7 VII. INFORMASI TAMBAHAN .........................................................................................................................8
Page 3
I. UMUM
A. Umum
PT Adhi Commuter Properti (ADCP) merupakan pengembang properti berkonsep Transit Oriented
Development (TOD) di Indonesia. ADCP merupakan salah satu anak usaha dari Badan Usaha Milik
Negara (BUMN), PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) dan bergerak di bidang Property, Hospitality &
Support Facilities. Bisnis ADCP berawal di Departemen Transit Oriented Development (TOD) dari ADHI
pada tahun 2015 dan berkembang menjadi entitas terpisah pada tahun 2018. PT Adhi Commuter
Properti didirikan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dalam menyediakan kawasan hunian
terintegrasi dan fasilitas pendukung di area sekitar jalur transportasi massal.
ADCP telah berdiri secara mandiri sebagai Perseroan sejak tahun 2018 dan telah melakukan Initial
Public Offering atau IPO sejak tahun 2022. Saat ini, pemegang saham mayoritas masih dipegang oleh
PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) dengan besaran porsi kepemilikan sebanyak 90% dan 10% lainnya
merupakan saham Publik. Untuk mengembangkan bisnisnya, pada tahun 2019, Perseroan telah
mengakuisisi PT Mega Graha Citra Perkasa (MGCP) yang berlokasi di daerah Bogor, Jawa Barat sebagai
anak usaha.
B. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama, merangkap Komisaris Inpenden : Wenry Anshori Putra
Komisaris : Yan Firwan
Direksi
Direktur Utama : Achmad Wachid Abdullah
Direktur Operasi : Farid Budiyanto
Komite Audit
Ketua : Wenry Anshori Putra
Anggota : Sukma Hadi
Anggota : Siti Nurwahyuningsih Harahap
Corporate Secretary
Nama : Bayu Purwana
Alamat Kantor : Jl Raya Pasar Minggu km 18 Jakarta Selatan
Telepon : (+62 21) 2282 2980
Email : bayu.purwana@adhi.co.id
3
Page 4
II. INFORMASI TENTANG TRANSAKSI
ADCP telah menerima pencairan pendanaan atas pinjaman Dana Jangka Pendek dari Induk
Perusahaan kepada Anak Perusahaan (Shareholder Loan). Pinjaman ini diberikan oleh ADHI kepada
ADCP dengan nilai sebesar Rp82.000.000.000,- sebagaimana diatur dalam Perjanjian Peminjaman
Dana antara ADHI dan ADCP Nomor 031-2/2025/039 dan Nomor 112-1/3/ADCP/I/2025 tanggal 31
Januari 2025. Fasilitas pinjaman dana ini termasuk pinjaman atas Pokok beserta Bunga bersifat
aflopend (Non-revolving), rollover, dan uncommited.
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal
2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), Perseroan berpendapat
bahwa Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi karena ADHI adalah salah satu pemegang saham
ADCP dengan kepemilikan saham sebesar 90%.
Sampai dengan tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah melakukan pembayaran kepada ADCP sebesar
Rp74.592.209.081,- (tujuh puluh empat miliar lima ratus sembilan puluh dua juta dua ratus sembilan
ribu delapan satu rupiah), dimana pencairan terakhir pada tanggal 15 April 2025. Batas maksimum
fasilitas pinjaman yang diberikan oleh ADHI kepada ADCP senilai Rp82.000.000.000,- dengan bunga
pinjaman sebesar 9,02%. Jangka waktu perjanjian ditetapkan terhitung sejak penandatangan
perjanjian sampai dengan 30 Juni 2028. Para Pihak sepakat atas fasilitas pinjaman ini ADCP wajib
memberikan jaminan dengan menyerahkan aset dalam bentuk tanah dalam kondisi clean & clear yang
bersifat cross collateral, yaitu Cikunir Hilaliyah, Cikunir 2, Anggrek Kadumangu, Sentul Precast, dan
Anggana berdasarkan persetujuan yang disahkan melalui perjanjian.
Transaksi ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk mendukung kebutuhan operasional ADCP yang
masih memerlukan tambahan pendanaan. Dukungan ini bertujuan untuk memperkuat modal kerja.
Tantangan likuiditas yang dihadapi ADCP disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kondisi
makroekonomi, dinamika penjualan, dan produksi. Untuk mengatasi hal tersebut, ADCP telah
mengambil berbagai langkah proaktif, seperti mengoptimalkan potensi pemasukan kas (cash in),
meningkatkan efisiensi operasional, serta mempercepat proses penagihan piutang. Langkah-langkah
ini mencerminkan komitmen ADCP dalam menjaga keberlanjutan dan meningkatkan kinerja
perusahaan. Kewajaran transaksi juga telah dinilai melalui Fairness Opinion (FO) yang dilakukan oleh
KJPP Amin, Nirwan, Alfiantori & Rekan, sebagaimana tercantum dalam dokumen terlampir.
III. MANFAAT TRANSAKSI
Transaksi pinjaman antara ADCP dan ADHI tidak hanya memberikan manfaat finansial langsung, tetapi
juga memperkuat hubungan afiliasi, mendukung proyek strategis, dan meningkatkan kesehatan
finansial jangka panjang ADCP. Dengan pengelolaan yang baik, pinjaman ini dapat menjadi langkah
penting dalam mencapai tujuan bisnis dan meningkatkan nilai kedua perusahaan. Berikut adalah
penjelasan mengenai manfaat tersebut:
• Peningkatan Likuiditas dan Cash Flow
a. Pemenuhan Kewajiban Keuangan
Pendanaan sebesar Rp82.000.000.000,- akan digunakan ADCP untuk dapat mendukung
modal kerja.
b. Dukungan Operasional
Dana yang diperoleh akan digunakan untuk kebutuhan operasional ADCP, memastikan
kelancaran operasional dan kegiatan bisnis pada tahun 2025.
4
Page 5
• Dukungan Strategis
a. Pendanaan Proyek LRT CITY
Pinjaman ini akan digunakan untuk membiayai proyek penting yang dapat meningkatkan
nilai properti dan potensi pendapatan di masa depan. Keberhasilan proyek ini dapat
memberikan dampak positif pada laba bersih ADCP di masa yang akan datang.
b. Peningkatan Infrastruktur
Dengan dukungan finansial dari ADHI, ADCP dapat melanjutkan pengembangan yang
berpotensi meningkatkan profitabilitas kedua entitas.
• Penguatan Hubungan Afiliasi
a. Dukungan Finansial dari Induk Perusahaan
Perjanjian pinjaman ini mencerminkan hubungan afiliasi yang kuat antara ADCP dan ADHI.
ADHI sebagai Induk Perusahaan menunjukkan komitmen untuk mendukung Anak
Perusahaan dalam memenuhi kebutuhan modal kerja.
b. Sinergi dalam Pengembangan Bisnis
Hubungan ini memungkinkan kedua perusahaan untuk bekerja sama dalam pengembangan
proyek-proyek yang saling menguntungkan, meningkatkan nilai dan daya saing di pasar.
• Manfaat Keuangan Jangka Panjang
a. Proyeksi Peningkatan Pendapatan
Meskipun pinjaman ini menambah beban bunga, keberhasilan proyek yang didanai dapat
menghasilkan pendapatan tambahan yang signifikan, meningkatkan laba bersih di masa
mendatang.
b. Peningkatan Aset
Jika pengembangan kawasan berjalan sukses, aset yang dihasilkan dari proyek tersebut
dapat meningkatkan total aset ADCP, yang pada gilirannya dapat meningkatkan posisi
keuangan perusahaan.
• Komitmen untuk Kesehatan Finansial
a. Pengembalian Pinjaman yang Terencana
ADCP berkomitmen untuk menggunakan seluruh penerimaan dari cash in operasional untuk
membayar kembali fasilitas pinjaman. Ini menunjukkan keseriusan ADCP dalam menjaga
kesehatan finansial dan memenuhi kewajiban.
b. Pengelolaan Risiko yang Baik
Dengan adanya jaminan berupa aset properti, ADCP menunjukkan pengelolaan risiko yang
baik. Selain itu, dari sisi Induk Perusahaan, ADHI juga memberikan kepercayaan lebih kepada
ADCP mengenai kemampuan ADCP untuk memenuhi kewajiban pinjaman.
• Peningkatan Kepercayaan Investor
a. Transparansi dan Akuntabilitas
Melalui transaksi ini, ADCP menunjukkan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan
akuntabilitas kepada pemangku kepentingan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan
kepercayaan investor dan kreditor terhadap ADCP.
b. Potensi Investasi di Masa Depan
Keberhasilan dalam proyek yang didanai dapat menarik minat investor baru dan
meningkatkan kepercayaan terhadap ADCP di pasar.
Transaksi pinjaman antara ADCP dan ADHI tidak hanya memberikan manfaat finansial langsung, tetapi
juga memperkuat hubungan afiliasi, mendukung proyek strategis, dan meningkatkan kesehatan
finansial jangka panjang ADCP. Dengan pengelolaan yang baik, pinjaman ini dapat menjadi langkah
penting dalam mencapai tujuan bisnis dan meningkatkan nilai kedua perusahaan.
5
Page 6
IV. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
Hubungan Afiliasi dari Segi Kepemilikan
ADHI merupakan pemegang saham mayoritas dari ADCP dengan porsi kepemilikan sebesar 90%.
90%
Gambar Struktur Pemegang Saham ADCP per 25 Juni 2025
Hubungan Afiliasi dari Segi Kepengurusan
Tidak ada hubungan afiliasi dari segi kepengurusan.
Hubungan Afiliasi dari Segi Transaksi Afiliasi
Hubungan afiliasi merujuk pada hubungan antara dua entitas di mana satu entitas memiliki pengaruh
signifikan terhadap keputusan keuangan dan operasional entitas lainnya. Dalam konteks ini, PT Adhi
Commuter Properti Tbk (ADCP) dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) memiliki hubungan afiliasi
karena ADHI sebagai Induk Perusahaan memiliki kontrol dan pengaruh terhadap ADCP. Berikut
Struktur Pemegang Saham ADCP per 25 Juni 2025:
Kepemilikan Saham Jumlah Saham Persentase
Pemegang Saham Mayoritas (ADHI) 20.000.000.000 90,0%
Saham Publik 2.222.222.200 10,0%
Total Saham Terdaftar 22.222.222.200 100,0%
Selain itu, ADCP menandatangani perjanjian pinjaman dengan ADHI, yang menunjukkan adanya
dukungan finansial dari Induk Perusahaan. Ini adalah praktik umum dalam hubungan afiliasi di mana
Induk Perusahaan memberikan dukungan kepada Anak Perusahaan untuk memenuhi kebutuhan
modal kerja.
ADHI dan ADCP memiliki kepentingan bersama dalam pengembangan infrastruktur dan properti, yang
dapat meningkatkan nilai dan profitabilitas kedua entitas. Dengan adanya pinjaman, ADCP dapat
melanjutkan rencana dan target penting yang pada gilirannya dapat memberikan keuntungan bagi
ADHI secara konsolidasi.
V. DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN
• Analisis Proforma
a. Optimalisasi Fasilitas Pinjaman
Penggunaan dana dari Fasilitas Pinjaman Dana Jangka Pendek ADHI ke ADCP ini bertujuan untuk
mendukung modal kerja ADCP. Dengan demikian, operasional ADCP dapat berjalan lebih kuat
dan memberikan dampak positif terhadap operasional ADCP serta ADHI secara konsolidasi.
6
Page 7
b. Penguatan Struktur Keuangan ADCP
Dengan penandatanganan perjanjian pinjaman sebesar Rp82.000.000.000,- dengan bunga
9,02% per tahun, ADCP memperoleh tambahan dukungan finansial untuk pengembangan
bisnis. Hal ini akan tercermin dalam laporan laba rugi dan neraca keuangan ADCP sebagai bagian
dari strategi pendanaan yang terkelola dengan baik.
• Dampak Cashflow
a. Peningkatan Cash Flow
Pinjaman ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan cash flow ADCP. Pendanaan ini akan
digunakan untuk pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga, serta kebutuhan operasional.
Dengan adanya dana ini, ADCP dapat menjaga proses kerja.
b. Pengembalian Pinjaman
Sumber utama pengembalian pinjaman adalah dari penerimaan cash in operasional. ADCP
sepakat untuk menggunakan seluruh penerimaan dari cash in operasional untuk membayar
kembali fasilitas pinjaman yang telah diberikan. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menjaga
kesehatan ADCP secara finansial.
• Proyeksi Keuangan
a. Laporan Laba Rugi
Dalam laporan laba rugi proforma, beban bunga merupakan bagian dari strategi pendanaan
yang dikelola dengan baik. Dengan terjaganya performa operasional dan keberlanjutan bisnis,
pendapatan yang dihasilkan diharapkan dapat meningkat, mendukung pertumbuhan jangka
panjang dan penguatan keuangan perusahaan.
b. Neraca
Meskipun kewajiban meningkat, ADCP tetap berada dalam posisi keuangan yang terkelola
dengan baik. Dengan terjaganya performa operasional, aset yang dihasilkan dari proyek
tersebut berpotensi meningkatkan total aset ADCP, mendukung pertumbuhan dan stabilitas
keuangan perusahaan.
Transaksi ini memberikan dampak positif bagi keuangan ADCP. Dengan strategi pendanaan yang
terarah, potensi keuntungan dari proyek yang didanai diharapkan dapat memperkuat posisi keuangan
perusahaan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi pertumbuhan bisnis.
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS PERSEROAN
Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhadap Keterbukaan Informasi yang
disampaikan:
1. Keterbukaan Informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 30 Juni 2025
telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam POJK 42/2020.
2. Setelah dilakukan penelaahan secara cermat dan seksama, ADCP yakin bahwa Pernyataan
Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan-pernyataan atau informasi
atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan.
3. Transaksi ini tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020.
4. Transaksi ini tidak termasuk transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
7
Page 8
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Keterbukaan informasi ini direncanakan akan disampaikan setelah ADHI merealisasikan seluruh
pencairan atas fasilitas Shareholders Loan (SHL) senilai Rp82.000.000.000,-, sesuai dengan ketentuan
dalam Perjanjian Peminjaman Dana ADCP kepada ADHI.
Dengan mempertimbangkan terdapat sisa plafon sejumlah Rp7.407.790.919 yang belum dapat
direalisasikan hingga tanggal 30 Juni 2025, serta mengingat adanya batas waktu penyampaian
keterbukaan informasi yang hanya dapat menggunakan Laporan Keuangan Audited dengan jangka
waktu maksimal 6 (enam) bulan sejak tanggal audit dilakukan, maka Perseroan mengambil inisiatif
untuk menyampaikan keterbukaan informasi atas SHL ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada
tanggal 30 Juni 2025, meskipun pencairan SHL tersebut belum memenuhi batas plafon yang diberikan
oleh ADHI.
Keterbukaan Informasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan POJK tentang transaksi afiliasi dan
transaksi benturan kepentingan melalui situs Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan dalam
jam kerja pada alamat berikut ini:
Corporate Secretary
PT Adhi Commuter Properti Tbk.
Jl. Raya Pasar Minggu KM 18 Jakarta Selatan 12510
Telp.: (+62 21) 2282 2980
Situs internet: www.adcp.co.id
Alamat e-mail: adcp@adcp.co.id
8
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Milik Negara
p.3
unresolved
org
Departemen Transit Oriented Development
p.3
unresolved
org
PT Mega Graha Citra Perkasa
p.3
unresolved
org
KJPP Amin
p.4
unresolved
org
Alfiantori & Rekan
p.4
unresolved
person
VII.
· KOMISARIS
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
630 ms
12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}