Back to announcement
20250630_ADCP_Informasi Transaksi Afiliasi_31910007_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review ADCPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
No. Laporan : 00401/2.0044-00/BS/03/0421/1/V/2025
Jakarta, 19 Mei 2025
Kepada Yth.
Direksi
PT Adhi Commuter Properti, Tbk
Jl. Pegantin Ali No. 88, Ciracas,
Kota Jakarta Timur, 13740
Perihal : Laporan Penilaian Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penunjukan kami sebagai Penilai Independen berdasarkan Proposal Penawaran
Nomor : 076/2.0044-00/ANA-P/SH/III/25 tanggal 17 Maret 2025 yang telah ditanda tangani direksi
PT Adhi Commuter Properti, Tbk pada tanggal 19 Maret 2025 dan Perjanjian Kerja (Kontrak)
Pekerjaan Jasa Kajian Opini Kewajaran (Fairness Opinion) Atas Transaksi Pinjaman Dana PT Adhi Karya
(Persero) Tbk Kepada PT Adhi Commuter Properti Tbk No. 114-3/077/III/2025 tanggal 18 Maret
2025, kami ditugaskan untuk melakukan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
atas Pinjaman Dana dari PT Adhi Karya (Persero) Tbk (“ADHI”) kepada PT Adhi Commuter
Properti Tbk (“ADCP/Perseroan”) (Shareholder Loan) secara penuh, maka bersama ini kami
sampaikan Laporan Penilaian Pendapat Kewajaran tersebut. Penilai tunduk pada Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang "Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan" dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”.
Transaksi ini termasuk dalam kriteria transaksi yang terkait dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 42/POJK.04/2020 tentang "Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan" (“POJK 42
Tahun 2020”) yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia. Serta Transaksi ini tidak termasuk kedalam kriteria transaksi yang
terkait dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha” (“POJK 17 Tahun 2020”) yang ditetapkan pada tanggal 20 April
2020 oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
Karena Transaksi hanya termasuk dalam kriteria "Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan", maka laporan ini hanya akan digunakan untuk memenuhi ketentuan POJK 42 Tahun
2020.
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
492 ms
12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}