Back to announcement
20250630_PTBA_Informasi Transaksi Afiliasi_31909682_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review PTBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1
Laporan Ringkas
Penilaian Pendapat Kewajaran
(Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk
Page 2
No. Laporan : 225/2.0044-00/ANA-U/SH/VI/25
Jakarta, 20 Juni 2025
Kepada Yth.
Direksi
PT Bukit Asam (Persero) Tbk
Jl. Parigi No. 1, Tanjung Enim
Sumatera Selatan, 31716
Perihal : Laporan Ringkas Penilaian Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penunjukan kami sebagai Penilai Independen berdasarkan Proposal
Penawaran Nomor : 041/2.0044-00/ANA-P/SH/II/25 tanggal 14 Februari 2025 dan Perjanjian Kerja
Sama Tentang Jasa Penilaian Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) Atas Rencana Transaksi Jasa
Konsultan Pelaksana Proyek Implementasi Enterprise Resource Planning (ERP) tanggal 06 Mei 2025 antara
Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan (“KJPP ANA”) dengan PT Bukit
Asam, Tbk (“PTBA”), kami ditugaskan untuk melakukan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran
(Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi Jasa Konsultan Pelaksana Implementasi SAP (SPPH
5463), yang rencananya akan dilakukan oleh PT Bukit Asam Tbk (“PTBA”) Kepada PT Sinergi
Mitra Lestari Indonesia (“SMLI”) dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan,
maka bersama ini kami sampaikan Laporan Penilaian Pendapat Kewajaran tersebut.
Rencana Transaksi ini termasuk dalam kriteria transaksi yang terkait dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan”
(“POJK 42 Tahun 2020”) yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. Serta Rencana Transaksi ini tidak termasuk kedalam
kriteria transaksi yang terkait dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (“POJK 17 Tahun 2020”) yang
ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia.
Karena Rencana Transaksi hanya termasuk dalam kriteria “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan”, maka laporan ini hanya akan digunakan untuk memenuhi ketentuan POJK 42 Tahun
2020.
Page 3
STATUS PENILAI
Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan (KJPP ANA & Rekan) adalah suatu
badan hukum yang berbentuk persekutuan yang telah memiliki Izin Usaha dari Menteri Keuangan
Nomor : 2.09.0044 melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RI, Nomor : 550/KM.1/2009, tanggal
10 Juni 2009. Persekutuan ini memiliki 25 (dua puluh lima) orang Rekan termasuk Pemimpin Rekan
yang semuanya merupakan Penilai Publik yang telah memiliki izin dari Menteri Keuangan.
Penilai adalah partner dari KJPP ANA & Rekan dengan kualifikasi sebagai berikut :
Nama Penilai : Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
Nomor Anggota MAPPI : 03-S-01768
Nomor Izin Penilai Publik : B-1.15.00421
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilai Bisnis (B)
Surat Keputusan Menteri Keuangan RI : 155/KM.1/2015 tertanggal 27 Februari 2015
Nomor STTD Pasar Modal : STTD.PB-31/PJ-1/PM.02/2023
Nomor IKNB : 126/NB.122/STTD.P/2018
KJPP ANA & Rekan adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan
Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini. Dalam melaksanakan penilaian
ini, KJPP ANA & Rekan bertindak secara objektif dan tidak memihak, menjunjung tinggi kebenaran
dan bersikap adil dalam hubungan profesional dan bisnis. KJPP ANA & Rekan juga bertindak secara
independen dalam penyusunan Laporan Penugasan ini tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak
terafiliasi dengan Pemberi Tugas, Objek Penugasan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan
Pemberi Tugas dan Objek Penugasan. KJPP ANA & Rekan juga tidak memiliki kepentingan ataupun
keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan
untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama
sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan.
KJPP ANA & Rekan melaksanakan penilaian dengan tenaga Penilai yang telah memenuhi persyaratan
pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui oleh
pemerintah yaitu Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
PEMBERI TUGAS DAN PENGGUNA LAPORAN
Pemberi Tugas
Nama Pemberi Tugas : PT Bukit Asam (Persero) Tbk
Jenis Usaha : Bidang Pertambangan Batu Bara
Alamat Korespondensi : Kantor Pusat PTBA
Jl. Parigi No. 1, Tanjung Enim, Sumatera Selatan, 31716
No. Telpon : +62 734 451 096
Faksimili : +62 525 4014
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk ii
Page 4
Email : corsec@bukitasam.co.id
Penanggung Jawab : Bapak Gitra Perdana Putra (ERP Implementation Project Head)
Pengguna Laporan
Nama Pemberi Tugas : PT Bukit Asam (Persero) Tbk
Jenis Usaha : Bidang Pertambangan Batu Bara
Alamat Korespondensi : Kantor Pusat PTBA
Jl. Parigi No. 1, Tanjung Enim, Sumatera Selatan, 31716
No. Telpon : +62 734 451 096
Faksimili : +62 525 4014
Email : corsec@bukitasam.co.id
Penanggung Jawab : Bapak Gitra Perdana Putra (ERP Implementation Project Head)
LATAR BELAKANG
PTBA berencana untuk melaksanakan Proyek Implementasi Aplikasi System, Application, and Products in
Data Processing (SAP)-Enterprise Resources Planning (ERP). Hal tersebut merupakan tindak lanjut hasil
meeting direksi PTBA bersama dengan MIND ID pada tanggal 24 Februari 2022, maka pada tahun
2023 dilakukan asesmen Pre-Implementasi SAP untuk PTBA yang dilakukan oleh Accenture. Merujuk dari
Laporan Final Penyelesaian Pekerjaan Asesmen Pre-Implementasi SAP tanggal 11 Oktober 2023,
menginformasikan kebutuhan dan manfaat yang bisa didapat dari Implementasi SAP untuk PTBA, oleh
karena itu PTBA direkomendasikan untuk melanjutkan inisiatif implementasi SAP sesuai dengan modul
yang dibutuhkan.
Sesuai dengan hal tersebut, PTBA melakukan penunjukan secara langsung kepada SMLI, dimana SMLI
merupakan perusahaan yang didirikan oleh konsorsium 4 (empat) Perusahaan BUMN yaitu
PT Indonesia Asahan Aluminium (“PT Inalum”), PT Aneka Pertambangan Tbk (PT Antam), PTBA,
PT Timah Tbk dengan kepemilikan masing-masing saham sebesar 25%. Dalam hal ini kepemilikan
saham 25% milik PTBA merupakan kepemilikan tidak langsung, dimana kepemilikan langsung SMLI
adalah PT Bukit Multi Investama (“BMI”) yang merupakan anak usaha PTBA dengan kepemilikan
sebesar 99,99%. Merujuk pada penjelasan tersebut, maka dapat diartikan bahwa saat ini SMLI
merupakan pihak afiliasi dari PTBA.
Sehubungan dengan rencana dari PTBA untuk melaksanakan Proyek Implementasi Aplikasi System,
Application, and Products in Data Processing (SAP)-Enterprise Resources Planning (ERP), maka PTBA
melakukan penunjukan langsung kepada PT Sinergi Mitra Lestari Indonesia (“SMLI) sebagai konsultan
pelaksana untuk proyek tersebut, sesuai dengan Formulir Justifikasi Penunjukan Langsung No.
03/T/301000/G/LG.O2.01/IV/2025 perihal Jasa Konsultan Pelaksana Proyek Implementasi dari
Enterprise Resource Planning Implementation Project kepada Procurement Division yang telah ditanda tangani
oleh manajemen.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk iii
Page 5
OBJEK PENILAIAN
Objek dalam penilaian Pendapat Kewajaran ini adalah Rencana Transaksi Transaksi Jasa Konsultan
Pelaksana Implementasi SAP (SPPH 5463) antara PTBA dan SMLI.
MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN PENDAPAT KEWAJARAN
Tujuan dari analisis kewajaran ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi Jasa Konsultan Pelaksana Implementasi SAP (SPPH 5463). Berkenaan dengan hal tersebut
maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran adalah untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020 serta SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian
Indonesia (“SPI”) Edisi VII – 2018, Edisi Revisi 2022.
SIFAT DAN HUBUNGAN TRANSAKSI DENGAN PERATURAN
• Transaksi Material
PERHITUNGAN NILAI
Keterangan PER 31 Desember 2024
MATERIAL
Merupakan Transaksi Afiliasi
Nilai Yang Ditransaksikan Rp.70.000.000.000,- melebihi Rp. 5 Miliar.
Ekuitas PTBA Rp.22.643.812.000.000,- Nilai transaksi mencapai 0,31%
ekuitas PTBA
Berdasarkan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha
Pasal 3 Ayat 1 “Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama
dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka”, berdasarkan hal tersebut
maka Rencana Transaksi tersebut tidak termasuk dalam kategori transaksi yang material.
• Transaksi Afiliasi
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, dimana Rencana Transaksi berupa Perjanjian Jasa
Konsultan Pelaksana Implementasi SAP (SPPH 5463) yang akan dilakukan oleh SMLI di PTBA
termasuk dalam kategori transaksi afiliasi sebagaimana Peraturan tersebut di atas.
• Benturan Kepentingan
Berdasarkan informasi manajemen Rencana Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, mengingat dalam
Rencana Transaksi tersebut tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis PTBA dengan
kepentingan ekonomis Direktur, Komisaris dan Pemegang Saham Utama yang dapat merugikan PTBA
karena adanya Rencana Transaksi tersebut. Selain itu pernyataan tersebut tertuang dalam Pakta
Integritas yang ditanda tangani Direksi PTBA.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk iv
Page 6
RUANG LINGKUP PENDAPAT KEWAJARAN
Ruang lingkup dari pekerjaan ini adalah melakukan penilaian terhadap kewajaran Rencana Transaksi
berupa Rencana Transaksi Jasa Konsultan Pelaksana Implementasi SAP (SPPH 5463) yang rencananya
akan dilakukan oleh SMLI di PTBA yang didasarkan pada analisis untuk memenuhi Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020 serta SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian
Indonesia (“SPI”) Edisi VII – 2018, Edisi Revisi 2022. Berdasarkan analisis materialitas dan afiliasi yang
dilakukan, Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh PTBA merupakan transaksi afiliasi namun
bukan merupakan transaksi material. Dimana nilai transaksi senilai Rp.70.000.000.000,- (tujuh puluh
miliar rupiah) tidak mencapai 20% dari ekuitas PTBA sesuai ketentuan POJK No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha Pasal 3 Ayat 1.
PEDOMAN DAN STANDAR PENILAIAN
Laporan ini telah disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar
Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor
17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar
Modal, dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII –
2018, Edisi Revisi 2022.
TANGGAL PENILAIAN PENDAPAT KEWAJARAN
Tanggal penilaian atas analisis kewajaran Transaksi ini dilakukan pada tanggal 31 Desember 2024.
JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN
Dalam penugasan ini satuan untuk mata uang yang digunakan adalah mata uang Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) yaitu Indonesian Rupiah (IDR) dengan simbol Rp.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN (SUBSEQUENT EVENT)
Dari tanggal Penilaian (cut off date) 31 Desember 2024 sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan
Pendapat Kewajaran ini diterbitkan pada tanggal 20 Juni 2025, terdapat kejadian penting yang berupa
perubahan susunan Direksi dan Komisaris PTBA. Sehingga susunan pengurus Dewan Komisaris dan
Direksi PTBA dan SMLI adalah sebagai berikut:
PTBA SMLI
No. Keterangan Akta No. 62 Akta No. 61 Akta No. 65
Tanggal 15 Juni 2023 Tanggal 12 Juni 2025 Tanggal 31 Desember 2024
1 Komisaris Utama Irwandy Arif *) Bambang Ismawan -
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk v
Page 7
PTBA SMLI
No. Keterangan Akta No. 62 Akta No. 61 Akta No. 65
Tanggal 15 Juni 2023 Tanggal 12 Juni 2025 Tanggal 31 Desember 2024
Edmar Piterdono Dalu Agung
2 Komisaris -
Hamzah Darmawan
3 Komisaris Carlo Brix Tewu Zaelani -
4 Komisaris - Ferial Martifauzi
5 Komisaris - Lana Saria
6 Komisaris Independen Andi Pahril Pawi Dewi Hanggraeni -
8 Komisaris Independen Kurnia Toha Suko Hartono -
Rahmat Hidayat
9 Komisaris Independen - -
Pulungan
10 Direktur Utama Arsal Ismail Arsal Ismail -
Direktur Keuangan dan
11 Farida Thamrin Una Lindasari -
Manajemen Resiko
12 Direktur Operasi dan Produksi Suhedi Ilham Yacob -
13 Direktur Pengembangan Usaha Rafli Yandra - -
14 Direktur SDM Suherman Ihsanuddin Usman -
15 Direktur Komersial - Verisca Hutanto -
Direktur Hilirisasi dan
16 - Turino Yulianto -
Diversifikasi Produk
17 Plt. Komisaris Utama - - Drs. Sayid Muhadar, MSI.
18 Komisaris - - Ilhamsyah Mahendra
19 Plt. Direktur Utama - - Proid Kontura Marta
20 Direktur Operasi - - Trie Maulana Apriyanto
21 Direktur Keuangan - - Thalassa Hasanah Chindra
*) Komisaris Utama merangkap Komisaris
Sumber : Akta Perubahan Pengurus PTBA No. 62 Tanggal 15 Juni 2023 dan Akta Perubahan Pengurus PTBA No. 61
Tanggal 12 Juni 2025 serta Akta Perubahan Pengurus SMLI No. 65 Tanggal 31 Desember 2024.
Berdasarkan informasi di atas, diketahui bahwa atas perubahan susunan direksi dan komisaris (struktur
kepengurusan) yang baru tidak terdapat hubungan afiliasi antara PTBA dan SMLI.
PERNYATAAN INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini, Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan,
Alfiantori dan Rekan bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak
terafiliasi dengan PTBA ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan PTBA. Kantor Jasa Penilai Publik
Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi
terkait dengan penugasan ini.
SUMBER DATA DAN INFORMASI
Berikut data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapatan Kewajaran:
1. Laporan keuangan konsolidasian PTBA per tanggal 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (“PWC”) dengan opini wajar
dalam semua hal yang material, dengan laporan No. 00249/2.1025/AU.1/02/0241-1/1/III/2020
tanggal 3 Maret 2020.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk vi
Page 8
2. Laporan keuangan konsolidasian PTBA per tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (“PWC”) dengan opini wajar
dalam semua hal yang material, dengan laporan No. 00267/2.1025/AU.1/02/0241-2/1/III/2021
tanggal 8 Maret 2021.
3. Laporan keuangan konsolidasian PTBA per tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (“PWC”) dengan opini wajar
dalam semua hal yang material, dengan laporan No. 00245/2.1025/AU.1/02/0241-3/1/II/2022
tanggal 25 Februari 2022.
4. Laporan keuangan konsolidasian PTBA per tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (“PWC”) dengan opini wajar
dalam semua hal yang material, dengan laporan No. 00220/2.1025/AU.1/02/0243-1/1/II/2023
tanggal 28 Februari 2023.
5. Laporan keuangan konsolidasian PTBA per tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (“PWC”) dengan opini wajar
dalam semua hal yang material, dengan laporan No. 00223/2.1025/AU.1/02/0243-2/1/II/2024
tanggal 29 Februari 2024.
6. Laporan keuangan konsolidasian PTBA per tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (“RSM”) dengan opini wajar
dalam semua hal yang material, dengan laporan No. 00394/2.1030/AU.1/02/1154-1/1/III/2025
tanggal 27 Maret 2025.
7. Formulir Justifikasi Penunjukan Langsung No. 03/T/301000/G/LG.O2.01/IV/2025 perihal Jasa
Konsultan Pelaksana Proyek Implementasi dari Enterprise Resource Planning Implementation Project
kepada Procurement Division yang telah ditanda tangani oleh manajemen.
8. Draft Keterbukaan Informasi atas Rencana Transaksi yang disampaikan manajemen pada tanggal
7 Juni 2025.
9. Draft Perjanjian Kerja Sama Jasa Konsultan Pelaksanaan Implementasi SAP (SPPH 5463) yang
disampaikan manajemen pada tanggal 19 Juni 2025.
10. Surat Kesanggupan PT Sinergi Mitra Lestari Indonesia (“SMLI”) atas pelaksanaan Jasa Konsultan
Pelaksanaan Implementasi SAP berdasarkan surat Nomor 21/D3/SRT/SIN/V/2025 tanggal
14 Mei 2025.
11. Project Charter telah diperbarui versi 2 terkait Proyek Implementasi PT Bukit Asam Tbk tanggal
disiapkan 4 September 2024, yang telah ditanda tangani direksi tanggal 20 September 2024.
12. Laporan final Penyelesaian Pekerjaan Asesmen Pre-Implementasi SAP tanggal 11 Oktober 2023
yang dibuat oleh Accenture.
13. Proposal RFI dan RFQ dari pembanding yang memiliki jenis jasa yang sama.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk vii
Page 9
14. Surat Pakta Integritas PT Bukit Asam Tbk Tentang Proyek Implementasi Aplikasi System,
Application, and Products in Data Processing (SAP) – Enterprise Resources Planning (ERP) (“Pakta
Integritas”) yang ditanda tangani Direksi PTBA pada tanggal 05 Juni 2025, yang memuat
pernyataan bahwa Tidak Terdapat Benturan Kepentingan dalam Pelaksanaan Proyek Implementasi
SAP dan tindakan dari Direksi PTBA telah diambil dan diputuskan sesuai dengan kewenangan
yang diberikan serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta tata kelola perusahaan
yang baik.
15. Proyeksi keuangan PTBA 1 Januari 2025 - 31 Desember 2029 sebelum rencana transaksi dan
proyeksi setelah rencana transaksi yang disiapkan oleh manajemen PT Bukit Asam, Tbk.
16. Proforma atas rencana transaksi per 31 Desember 2024 yang disiapkan oleh manajemen PT Bukit
Asam, Tbk.
17. Company Profile SMLI yang disampaikan lengkap dengan penjelasan terkait kepemilikan saham, serta
rincian kegiatan usaha.
18. Representation Letter yang disiapkan oleh manajemen PT Bukit Asam, Tbk kepada KJPP Amin,
Nirwan, Alfiantori dan Rekan sehubungan dengan penugasan penilaian.
Seluruh data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini
diperoleh dari Manajemen PT Bukit Asam, Tbk yang diberikan oleh Bapak Abed Nego Simamora
selaku Sr. Project Support and Change Management Specialist (alamat email : ansimamora@bukitasam.co.id)
dan diketahui oleh Bapak Gitra Perdana Putra selaku ERP Implementation Project Head (alamat email :
gpputra@bukitasam.co.id) dan dikirimkan melalui Share Point.
ASUMSI – ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
1). Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2). Penilai bisnis telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam proses penilaian.
3). Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
4). Proyeksi keuangan telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat
oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
5). Penilai bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
telah disesuaikan.
6). Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia yang dapat mempengaruhi operasional PTBA.
7). Penilai bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan nilai akhir.
8). Penilai bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk viii
Page 10
9). Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, penilai bisnis menggunakan beberapa asumsi,
diantaranya yakni terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban PTBA dan semua pihak yang terlibat
dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen PTBA.
10). Laporan ini telah disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis Di Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
(SEOJK) Nomor 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian Dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis Di Pasar Modal, dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia
(KEPI & SPI) Edisi VII – 2018, Edisi Revisi 2022.
11). Nilai yang kami laporkan adalah dalam mata uang Republik Indonesia (Rupiah).
12). Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan
stempel/seal KJPP ANA & Rekan.
13). Syarat-syarat dan kondisi pembatas ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan (integral) dari
Laporan Pendapat Kewajaran.
14). Penilai bisnis tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan
Rencana Transaksi.
15). Analisis Pendapat Kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan dengan menggunakan data dan
informasi sebagaimana yang telah diberikan. Seluruh perubahan atas data dan informasi dapat
mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Maka dari itu, kami tidak
bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran kami yang disebabkan
perubahan data dan informasi tersebut.
16). Penilai bisnis tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini. Jasa-
jasa yang kami berikan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya merupakan pemberian
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi,
audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari
aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
17). Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam
laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan
tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk Rencana Transaksi-
Transaksi lainnya diluar aksi korporasi yang ada.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk ix
Page 11
PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN
Penilaian kewajaran transaksi dilakukan dengan cara :
1. Analisis Transaksi, meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi,
perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi; dan penilaian atas risiko dan manfaat dari
transaksi yang akan dilakukan.
2. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi,
Analisis Kualitatif meliputi hal-hal sebagai berikut riwayat perusahaan dan sifat kegiatan usaha;
analisis industri dan lingkungan; analisis operasional dan prospek Perusahaan; alasan dilakukannya
transaksi; dan keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi yang akan dilakukan.
Analisis Kuantitatif meliputi hal-hal sebagai berikut
- Penilaian terhadap dampak Transaksi pada laporan keuangan konsolidasian PTBA atas Rencana
Transaksi, berupa Rencana Transaksi Jasa Konsultan Pelaksana Implementasi SAP (SPPH 5463)
yang akan dilakukan oleh SMLI untuk PTBA.
- Penilaian atas potensi pendapatan, aset, liabilitas, dan kondisi keuangan perusahaan, termasuk
penilaian kinerja historis; penilaian arus kas; penilaian atas proyeksi keuangan yang diperoleh dari
pihak manajemen pemberi tugas; analisis rasio keuangan; dan analisis laporan keuangan sebelum
transaksi dan proforma laporan keuanan setelah transaksi dilakukan.
- Melakukan analisis inkremental (incremental analysis) untuk mengukur nilai tambah dari transaksi
dengan mempertimbangkan paling sedikit hal-hal sebagai berikut : kontribusi nilai tambah
terhadap pemegang saham perusahaan sebagai akibat dari transaksi yang akan dilakukan,
termasuk dampaknya terhadap proyeksi keuangan perusahaan; biaya atau pendapatan yang
relevan; informasi non keuangan yang relevan; prosedur pengambilan keputusan oleh perusahaan
dalam menentukan rencana dan nilai transaksi dengan memperhatikan alternatif lain; dan hal
material lainnya yang dapat memberikan keyakinan bagi Penilai Bisnis dalam memberikan opini
kewajaran transaksi.
- Melakukan analisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari
transaksi yang akan dilakukan (jika diperlukan).
3. Analisis atas Kewajaran Transaksi meliputi perbandingan antara nilai pasar dengan nilai Rencana
Transaksi; dan analisis untuk memastikan bahwa Rencana Transaksi layak dilakukan dan
memberikan nilai tambah bagi pemegang saham.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk x
Page 12
KESIMPULAN
Keputusan pemegang saham untuk melakukan atas Rencana Transaksi, berupa Rencana Transaksi Jasa
Konsultan Pelaksana Implementasi SAP (SPPH 5463) yang akan dilakukan oleh SMLI untuk PTBA,
menurut pendapat Penilai sudah tepat karena dengan melakukan Implementasi SAP tersebut,
memberikan dampak positif bagi PTBA.
Pertimbangan Atas Kewajaran Transaksi
Analisis Kewajaran Kualitatif
• Keuntungan dan Kerugian dari Rencana Transaksi
Keuntungan yang diberikan dengan adanya Rencana Transaksi, antara lain :
1. Dengan adanya Rencana Transaksi akan memberikan dampak yang positif disisi PTBA
dikarenakan adanya sistem yang terintegrasi dengan MIND ID group dan akan lebih efektif,
efisien serta seragam antar perusahaan lain dibawah MIND ID
2. Dengan transaksi ini aset tetap PTBA diperkirakan akan meningkat sebesar Rp70.000.000.000,-
(tujuh puluh miliar rupiah), dikarenakan adanya pencatatan nilai aset tetap yang baru atas
pelaksanaan implementasi SAP.
Kerugian yang diberikan dengan adanya Rencana Transaksi, antara lain :
1. Tidak terdapat kerugian atas Rencana Transaksi
• Manfaat dan Risiko atas Rencana Transaksi
Manfaat atas Rencana Transaksi Jasa Konsultan Pelaksana Implementasi SAP (SPPH 5463) yang akan
dilakukan oleh SMLI untuk PTBA antara lain :
• Dengan melakukan Kerja Sama Proyek Implementasi Aplikasi System, Application, and Products in
Data Processing (SAP)-Enterprise Resources Planning (ERP) dengan SMLI, PTBA akan terintegrasi
dengan Group MIND ID dan akan memudahkan dalam operasional.
• Dengan melakukan Kerja Sama Proyek Implementasi Aplikasi System, Application, and Products in
Data Processing (SAP)-Enterprise Resources Planning (ERP) dengan SMLI akan mendukung sinergi
bisnis yang dijalankan secara group. Yang mana sinergi tersebut membuat laju group semakin
terarah dan bergerak lebih cepat.
• Dengan melakukan Kerja Sama Proyek Implementasi Aplikasi System, Application, and Products in
Data Processing (SAP)-Enterprise Resources Planning (ERP) akan ada percepatan waktu pemrosesan
layanan setelah implementasi shared service dengan pemanfaatan teknologi.
Risiko yang muncul atas Rencana Transaksi Jasa Konsultan Pelaksana Implementasi SAP (SPPH 5463)
yang akan dilakukan oleh SMLI untuk PTBA antara lain :
• Tidak tercapainya target kinerja PTBA seperti yang diharapkan, sehingga akan berpengaruh
performa manajemen.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk xi
Page 13
Analisis Kewajaran Kuantitatif • Berdasarkan hasil analisis nilai tambah atau inkremental diketahui bahwa Rencana Transaksi memberikan nilai tambah bagi PTBA, karena Rencana Transaksi Jasa Konsultan Pelaksana Implementasi SAP (SPPH 5463) akan menambah saldo aset tetap atas Implementasi SAP dengan total sebesar Rp70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar rupiah). • Dengan dilakukannya Rencana Transaksi, diharapakan akan memudahkan koordinasi/sinergi PTBA yang masuk kedalam Group MIND ID. • Berdasarkan analisis jumlah tenaga kerja (manpower) yang digunakan sama dikalikan dengan tarif dasar dari perusahaan pembanding menghasilkan rata-rata yang tidak jauh berbeda dengan biaya Implementasi SAP yang dibebankan oleh SMLI kepada PTBA. Simpangan dari nilai Rencana Transaksi adalah sebesar 4,95% dibawah nilai pasar. Sesuai dengan POJK No. 35/POJK.04/2020, maka simpangan tersebut adalah wajar karena di bawah 7,5%. PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI Berdasarkan hasil analisis terhadap Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, nilai transaksi serta dampak positif bagi PTBA berdasarkan pertimbangan bisnis maka Rencana Transaksi berupa Transaksi Jasa Konsultan Pelaksana Implementasi SAP (SPPH 5463) yang rencananya akan dilakukan oleh PT Bukit Asam Tbk Kepada PT Sinergi Mitra Lestari Indonesia dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan adalah wajar. Mengingat bahwa ada kemungkinan terjadinya perbedaan waktu dan tanggal laporan ini disusun dengan pelaksanaan Rencana Transaksi, maka opini di atas berlaku bila tidak ada perubahan yang memiliki dampak yang signifikan terhadap kewajaran transaksi dan hubungan manajemen PTBA dengan pelaksana Rencana Transaksi, yang meliputi kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, peraturan Pemerintah Indonesia dan perubahan organisasi dan/atau manajemen PTBA setelah tanggal laporan ini dikeluarkan. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi mungkin akan berbeda jika setelah laporan ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut diatas. BATASAN PENDAPAT KEWAJARAN Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi PTBA dalam kaitannya dengan Rencana Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk kepentingan lain. Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk menyetujui Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan Transaksi, dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham. Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisa dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran ini secara keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran ini. Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) PT Bukit Asam Tbk xii
Page 14
Pendapat Kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran ini. Pendapat Kewajaran ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel perusahaan dari Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan. Kami tegaskan bahwa kami tidak mengambil keuntungan, baik sekarang maupun di masa yang akan datang, atas nilai saham yang diperoleh. Data faktual yang diproses disimpan dalam file kami untuk keperluan referensi dikemudian hari apabila ada otorisasi tambahan yang memerlukan laporan terinci, termasuk dokumentasi data ini atas permintaan tersedia untuk diperiksa. Hormat kami, Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) Rekan Nomor Anggota MAPPI : 03-S-01768 Nomor Izin Penilai Publik : B-1.15.00421 Klasifikasi Bidang Jasa : Penilaian Bisnis (B) Nomor STTD Pasar Modal : STTD.PB-31/PJ-1/PM.02/2023 Nomor IKNB : 126/NB.122/STTD.P/2018 Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) PT Bukit Asam Tbk xiii
Page 15
PERNYATAAN PENILAI
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan adalah suatu badan hukum yang
berbentuk persekutuan yang telah memiliki Izin Usaha dari Menteri Keuangan Nomor : 2.09.0044
melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RI, Nomor : 550/KM.1/2009, tanggal 10 Juni 2009.
Persekutuan ini memiliki 25 (dua puluh lima) orang Rekan termasuk Pemimpin Rekan yang semuanya
merupakan Penilai Publik yang telah memiliki izin dari Menteri Keuangan.
Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) yang bertindak sebagai penanggung jawab
dalam penugasan ini merupakan Rekan di KJPP ANA dan Rekan serta merupakan Penilai Publik sesuai
izin No. B-1.15.00421 dan terdaftar pada Kementerian Keuangan. Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA.,
M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) juga telah terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK sesuai
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-31/PJ-1/PM.02/2023
dan Industri Keuangan Non-Bank No. 126/NB.122/STTD.P/2018.
KJPP Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan dengan ini menyatakan bahwa :
1. Penugasan pekerjaan ini bersifat Independen sesuai dengan ketentuan independensi dalam
Peraturan OJK No. VIII C 2 tentang “Independensi Penilai Yang Melakukan Kegiatan di Pasar
Modal”.
2. Perhitungan dan analisis dalam rangka Pemberian Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) telah
dilakukan dengan benar.
3. Penilai Bisnis bertanggungjawab atas Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion).
4. Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap Objek Penilaian pada Tanggal Penilaian
(Cut Off Date), yaitu 31 Desmber 2024
5. Analisis telah dilakukan untuk tujuan penilaian sebagaimana diungkapkan dalam Laporan
Penilaian Bisnis;
6. Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
7. Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisis telah diungkapkan dalam laporan.
8. Kesimpulan Pendapat Kewajaran telah sesuai dengan asumsi - asumsi dan kondisi pembatas; dan
9. Data ekonomi dan industri dalam Laporan Penilaian Pendapat Kewajaran diperoleh dari berbagai
sumber yang diyakini Penilai Bisnis dapat dipertanggungjawabkan.
10. Tidak seorang pun selain yang bertandatangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam pelaksanaan
inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana dinyatakan dalam laporan
Penilaian ini.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk xiv
Page 16
11. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh Penilai serta laporan Penilaian telah dibuat
dengan memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor
35/POJK.04/2020, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 17/SEOJK.04/2020,
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 serta Kode Etik Penilai
Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII – 2018, Edisi Revisi 2022.
12. Seluruh tim yang terlibat dalam penugasan ini yang terdiri dari Penanggung Jawab, Reviewer,
Penilai, dan Surveyor merupakan satu kesatuan tim yang berada di bawah koordinator Penilai
Berizin atau Penanggung Jawab laporan penilaian.
Penanggung Jawab : Rekan yang merupakan Penilai Publik, profesional yang telah memiliki
pengalaman sebagai Penilai untuk berbagai macam tujuan penilaian meliputi
berbagai jenis usaha yang berlokasi di berbagai wilayah di Indonesia. Penilai
Publik ini dalam penugasan Penilaian bertindak sebagai Pimpinan (Team
Leader) dan bertanggungjawab secara penuh atas pelaksanaan pekerjaan
penilaian mulai dari penerimaan penugasan sampai kepada penyampaian
laporan termasuk hasil penilaiannya dan berkewajiban menandatangani
Laporan Penilaian.
Reviewer : Penilai profesional anggota MAPPI yang kompeten dan memiliki keahlian
penilaian sesuai dengan lingkup penugasan penilaian. Reviewer bertugas
melakukan evaluasi terhadap data dan metode analisis yang dilakukan terkait
dengan penugasan serta evaluasi terhadap aspek redaksional, format dan
urutan pada Laporan Penilaian.
Penilai : Penilai merupakan profesional yang memiliki keahlian dibidangnya sesuai
dengan latar belakang pendidikannya dan pengalamannya. Penilai bertugas
melakukan proses investigasi, penerapan pendekatan penilaian, penyusunan
kertas kerja penilaian, dan pelaporan penilaian. Penilai bertanggung jawab
untuk memastikan proses inspeksi, penelaahan, perhitungan dan analisis
telah dilakukan dengan benar sesuai dengan lingkup penugasan yang telah
disepakati serta memastikan data-data yang digunakan telah sesuai.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk xv
Page 17
Para Penilai yang terlibat dalam pelaksanaan penilaian ini adalah :
1. Penanggung Jawab
Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
Nomor Anggota MAPPI : 03-S-01768
Nomor Izin Penilai Publik : B-1.15.00421
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilaian Bisnis (B)
Nomor STTD Pasar Modal : STTD.PB-31/PJ-1/PM.02/2023
Nomor IKNB : 126/NB.122/STTD.P/2018 ……………………..
2. Reviewer
Afrian Satria, S.Si., MAPPI (Cert.)
Nomor Anggota MAPPI : 15-S-05941
Nomor Register Penilai : RMK-2020.03401 ……………………..
3. Penilai
Iin Nur Indah Ilmiah S.E., Ak., CA.
Nomor Anggota MAPPI : 13-T-04702
Nomor Register Penilai : RMK-2017.01118 ……………………..
Prily Mustika Yana, S.Ak.
Nomor Anggota MAPPI : 19-P-09804
Nomor Register Penilai : RMK-2023.04593 ……………………..
4. Asisten Penilai
Tisa Julisa, S.E.
Nomor Anggota MAPPI : 23-A-12345 ……………………..
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk xvi
Names mentioned 55 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
Ringk
· Penilai
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Amin
p.2 ×5
unresolved
org
Alfiantori dan Rekan
p.2 ×8
unresolved
org
KJPP ANA
p.2 ×10
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×6
unresolved
org
KJPP ANA & Rekan
p.3 ×7
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan. Penilai
p.3
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.3
unresolved
org
Penugasan. KJPP ANA & Rekan
p.3
unresolved
person
Gitra Perdana Putra
p.4 ×3
unresolved
org
PT Indonesia Asahan Aluminium
p.4
unresolved
org
PT Inalum
p.4
unresolved
org
Aneka Pertambangan Tbk
p.4 ×2
unresolved
org
PT Bukit Multi Investama
p.4
unresolved
person
Plt.
· Komisaris Utama
p.7 ×2
unresolved
person
Drs. Sayid Muhadar
p.7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja
p.7 ×5
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.7 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.8
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.8
unresolved
org
KJPP Amin
p.9 ×2
unresolved
person
Abed Nego Simamora
p.9 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan. Syaiful Hasan
p.15
unresolved
org
KJPP ANA dan Rekan
p.15
unresolved
org
Kementerian Keuangan. Syaiful Hasan
p.15
unresolved
person
Penanggung Jawab Syaiful Hasan
p.17 ×3
unresolved
person
Reviewer Afrian Satria
p.17
unresolved
person
Penilai Iin Nur Indah Ilmiah S.E.
p.17
unresolved
person
Asisten Penilai Tisa Julisa
p.17
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
828 ms
12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': 'Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '0.31'}