Skip to content
Back to announcement

20250630_PTBA_Informasi Transaksi Afiliasi_31909682_lamp6.pdf

Asset transaction Needs review PTBA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 152

Page 1
Laporan Penilaian Pendapat Kewajaran
         (Fairness Opinion)

        PT Bukit Asam Tbk
Page 2
No. Laporan       :     00437/2.0044-00/BS/02/0421/1/VI/2025

Jakarta, 20 Juni 2025

Kepada Yth.
Direksi
PT Bukit Asam (Persero) Tbk
Jl. Parigi No. 1, Tanjung Enim
Sumatera Selatan, 31716

      Perihal     : Laporan Penilaian Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)

Dengan hormat,
Sehubungan dengan penunjukan kami sebagai Penilai Independen berdasarkan Proposal
Penawaran Nomor : 041/2.0044-00/ANA-P/SH/II/25 tanggal 14 Februari 2025 dan Perjanjian Kerja
Sama Tentang Jasa Penilaian Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) Atas Rencana Transaksi Jasa
Konsultan Pelaksana Proyek Implementasi Enterprise Resource Planning (ERP) tanggal 06 Mei 2025 antara
Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan (<KJPP ANA=) dengan PT Bukit
Asam, Tbk (<PTBA=), kami ditugaskan untuk melakukan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran
(Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi Jasa Konsultan Pelaksana Implementasi SAP (SPPH
5463), yang rencananya akan dilakukan oleh PT Bukit Asam Tbk (<PTBA=) Kepada PT Sinergi
Mitra Lestari Indonesia (<SMLI=) dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan,
maka bersama ini kami sampaikan Laporan Penilaian Pendapat Kewajaran tersebut.

Rencana Transaksi ini termasuk dalam kriteria transaksi yang terkait dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang <Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan=
(<POJK 42 Tahun 2020=) yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. Serta Rencana Transaksi ini tidak termasuk kedalam
kriteria transaksi yang terkait dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
tentang <Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha= (<POJK 17 Tahun 2020=) yang
ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia.

Karena Rencana Transaksi hanya termasuk dalam kriteria <Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan=, maka laporan ini hanya akan digunakan untuk memenuhi ketentuan POJK 42 Tahun
2020.
Page 3
STATUS PENILAI

Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan (KJPP ANA & Rekan) adalah suatu
badan hukum yang berbentuk persekutuan yang telah memiliki Izin Usaha dari Menteri Keuangan
Nomor : 2.09.0044 melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RI, Nomor : 550/KM.1/2009, tanggal
10 Juni 2009. Persekutuan ini memiliki 25 (dua puluh lima) orang Rekan termasuk Pemimpin Rekan
yang semuanya merupakan Penilai Publik yang telah memiliki izin dari Menteri Keuangan.

Penilai adalah partner dari KJPP ANA & Rekan dengan kualifikasi sebagai berikut :

Nama Penilai                                  : Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
Nomor Anggota MAPPI                           : 03-S-01768
Nomor Izin Penilai Publik                     : B-1.15.00421
Klasifikasi Bidang Jasa                       : Penilai Bisnis (B)
Surat Keputusan Menteri Keuangan RI           : 155/KM.1/2015 tertanggal 27 Februari 2015
Nomor STTD Pasar Modal                        : STTD.PB-31/PJ-1/PM.02/2023
Nomor IKNB                                    : 126/NB.122/STTD.P/2018

KJPP ANA & Rekan adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan
Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini. Dalam melaksanakan penilaian
ini, KJPP ANA & Rekan bertindak secara objektif dan tidak memihak, menjunjung tinggi kebenaran
dan bersikap adil dalam hubungan profesional dan bisnis. KJPP ANA & Rekan juga bertindak secara
independen dalam penyusunan Laporan Penugasan ini tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak
terafiliasi dengan Pemberi Tugas, Objek Penugasan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan
Pemberi Tugas dan Objek Penugasan. KJPP ANA & Rekan juga tidak memiliki kepentingan ataupun
keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan
untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama
sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan.

KJPP ANA & Rekan melaksanakan penilaian dengan tenaga Penilai yang telah memenuhi persyaratan
pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui oleh
pemerintah yaitu Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).

PEMBERI TUGAS DAN PENGGUNA LAPORAN
Pemberi Tugas
Nama Pemberi Tugas           : PT Bukit Asam (Persero) Tbk
Jenis Usaha                  : Bidang Pertambangan Batu Bara
Alamat Korespondensi         : Kantor Pusat PTBA
                              Jl. Parigi No. 1, Tanjung Enim, Sumatera Selatan, 31716
No. Telpon                   : +62 734 451 096
Faksimili                    : +62 525 4014
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                    ii
Page 4
Email                        : corsec@bukitasam.co.id
Penanggung Jawab             : Bapak Gitra Perdana Putra (ERP Implementation Project Head)

Pengguna Laporan
Nama Pemberi Tugas           : PT Bukit Asam (Persero) Tbk
Jenis Usaha                  : Bidang Pertambangan Batu Bara
Alamat Korespondensi         : Kantor Pusat PTBA
                              Jl. Parigi No. 1, Tanjung Enim, Sumatera Selatan, 31716
No. Telpon                   : +62 734 451 096
Faksimili                    : +62 525 4014
Email                        : corsec@bukitasam.co.id
Penanggung Jawab             : Bapak Gitra Perdana Putra (ERP Implementation Project Head)

LATAR BELAKANG

PTBA berencana untuk melaksanakan Proyek Implementasi Aplikasi System, Application, and Products in
Data Processing (SAP)-Enterprise Resources Planning (ERP). Hal tersebut merupakan tindak lanjut hasil
meeting direksi PTBA bersama dengan MIND ID pada tanggal 24 Februari 2022, maka pada tahun
2023 dilakukan asesmen Pre-Implementasi SAP untuk PTBA yang dilakukan oleh Accenture. Merujuk dari
Laporan Final Penyelesaian Pekerjaan Asesmen Pre-Implementasi SAP tanggal 11 Oktober 2023,
menginformasikan kebutuhan dan manfaat yang bisa didapat dari Implementasi SAP untuk PTBA, oleh
karena itu PTBA direkomendasikan untuk melanjutkan inisiatif implementasi SAP sesuai dengan modul
yang dibutuhkan.

Sesuai dengan hal tersebut, PTBA melakukan penunjukan secara langsung kepada SMLI, dimana SMLI
merupakan perusahaan yang didirikan oleh konsorsium 4 (empat) Perusahaan BUMN yaitu
PT Indonesia Asahan Aluminium (<PT Inalum=), PT Aneka Pertambangan Tbk (PT Antam), PTBA,
PT Timah Tbk dengan kepemilikan masing-masing saham sebesar 25%. Dalam hal ini kepemilikan
saham 25% milik PTBA merupakan kepemilikan tidak langsung, dimana kepemilikan langsung SMLI
adalah PT Bukit Multi Investama (<BMI=) yang merupakan anak usaha PTBA dengan kepemilikan
sebesar 99,99%. Merujuk pada penjelasan tersebut, maka dapat diartikan bahwa saat ini SMLI
merupakan pihak afiliasi dari PTBA.

Sehubungan dengan rencana dari PTBA untuk melaksanakan Proyek Implementasi Aplikasi System,
Application, and Products in Data Processing (SAP)-Enterprise Resources Planning (ERP), maka PTBA
melakukan penunjukan langsung kepada PT Sinergi Mitra Lestari Indonesia (<SMLI) sebagai konsultan
pelaksana untuk proyek tersebut, sesuai dengan Formulir Justifikasi Penunjukan Langsung No.
03/T/301000/G/LG.O2.01/IV/2025 perihal Jasa Konsultan Pelaksana Proyek Implementasi dari
Enterprise Resource Planning Implementation Project kepada Procurement Division yang telah ditanda tangani
oleh manajemen.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                   iii
Page 5
OBJEK PENILAIAN
Objek dalam penilaian Pendapat Kewajaran ini adalah Rencana Transaksi Transaksi Jasa Konsultan
Pelaksana Implementasi SAP (SPPH 5463) antara PTBA dan SMLI.

MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN PENDAPAT KEWAJARAN
Tujuan dari analisis kewajaran ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi Jasa Konsultan Pelaksana Implementasi SAP (SPPH 5463). Berkenaan dengan hal tersebut
maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran adalah untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020 serta SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (<KEPI=) serta Standar Penilaian
Indonesia (<SPI=) Edisi VII – 2018, Edisi Revisi 2022.

SIFAT DAN HUBUNGAN TRANSAKSI DENGAN PERATURAN
•    Transaksi Material
                                                                          PERHITUNGAN NILAI
         Keterangan                       PER 31 Desember 2024
                                                                                 MATERIAL
                                                                       Merupakan Transaksi Afiliasi
 Nilai Yang Ditransaksikan    Rp.70.000.000.000,-                      melebihi Rp. 5 Miliar.

 Ekuitas PTBA                 Rp.22.643.812.000.000,-                  Nilai transaksi mencapai 0,31%
                                                                       ekuitas PTBA

Berdasarkan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha
Pasal 3 Ayat 1 <Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama
dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka=, berdasarkan hal tersebut
maka Rencana Transaksi tersebut tidak termasuk dalam kategori transaksi yang material.
•    Transaksi Afiliasi
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, dimana Rencana Transaksi berupa Perjanjian Jasa
Konsultan Pelaksana Implementasi SAP (SPPH 5463) yang akan dilakukan oleh SMLI di PTBA
termasuk dalam kategori transaksi afiliasi sebagaimana Peraturan tersebut di atas.
•    Benturan Kepentingan
Berdasarkan informasi manajemen Rencana Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, mengingat dalam
Rencana Transaksi tersebut tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis PTBA dengan
kepentingan ekonomis Direktur, Komisaris dan Pemegang Saham Utama yang dapat merugikan PTBA
karena adanya Rencana Transaksi tersebut. Selain itu pernyataan tersebut tertuang dalam Pakta
Integritas yang ditanda tangani Direksi PTBA.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                iv
Page 6
RUANG LINGKUP PENDAPAT KEWAJARAN

Ruang lingkup dari pekerjaan ini adalah melakukan penilaian terhadap kewajaran Rencana Transaksi
berupa Rencana Transaksi Jasa Konsultan Pelaksana Implementasi SAP (SPPH 5463) yang rencananya
akan dilakukan oleh SMLI di PTBA yang didasarkan pada analisis untuk memenuhi Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020 serta SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (<KEPI=) serta Standar Penilaian
Indonesia (<SPI=) Edisi VII – 2018, Edisi Revisi 2022. Berdasarkan analisis materialitas dan afiliasi yang
dilakukan, Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh PTBA merupakan transaksi afiliasi namun
bukan merupakan transaksi material. Dimana nilai transaksi senilai Rp70.000.000.000,- (tujuh puluh
miliar rupiah) tidak mencapai 20% dari ekuitas PTBA sesuai ketentuan POJK No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha Pasal 3 Ayat 1.

PEDOMAN DAN STANDAR PENILAIAN

Laporan ini telah disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar
Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor
17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar
Modal, dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII –
2018, Edisi Revisi 2022.

TANGGAL PENILAIAN PENDAPAT KEWAJARAN
Tanggal penilaian atas analisis kewajaran Transaksi ini dilakukan pada tanggal 31 Desember 2024.

JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN

Dalam penugasan ini satuan untuk mata uang yang digunakan adalah mata uang Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) yaitu Indonesian Rupiah (IDR) dengan simbol Rp.

KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN (SUBSEQUENT EVENT)

Dari tanggal Penilaian (cut off date) 31 Desember 2024 sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan
Pendapat Kewajaran ini diterbitkan pada tanggal 20 Juni 2025, terdapat kejadian penting yang berupa
perubahan susunan Direksi dan Komisaris PTBA. Sehingga susunan pengurus Dewan Komisaris dan
Direksi PTBA dan SMLI adalah sebagai berikut:
                                                          PTBA                                SMLI
 No.             Keterangan                 Akta No. 62           Akta No. 61             Akta No. 65
                                        Tanggal 15 Juni 2023 Tanggal 12 Juni 2025   Tanggal 31 Desember 2024
  1    Komisaris Utama                  Irwandy Arif         *) Bambang Ismawan                 -

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                      v
Page 7
                                                           PTBA                                 SMLI
 No.              Keterangan                  Akta No. 62          Akta No. 61              Akta No. 65
                                         Tanggal 15 Juni 2023 Tanggal 12 Juni 2025    Tanggal 31 Desember 2024
                                         Edmar Piterdono      Dalu Agung
  2     Komisaris                                                                                  -
                                         Hamzah               Darmawan
  3     Komisaris                        Carlo Brix Tewu      Zaelani                              -
  4     Komisaris                                   -         Ferial Martifauzi
  5     Komisaris                                   -         Lana Saria
  6     Komisaris Independen             Andi Pahril Pawi     Dewi Hanggraeni                      -
  8     Komisaris Independen             Kurnia Toha          Suko Hartono                         -
                                         Rahmat Hidayat
  9     Komisaris Independen                                             -                         -
                                         Pulungan
  10    Direktur Utama                   Arsal Ismail         Arsal Ismail                         -
        Direktur Keuangan dan
  11                                     Farida Thamrin       Una Lindasari                        -
        Manajemen Resiko
  12    Direktur Operasi dan Produksi    Suhedi               Ilham Yacob                          -
  13    Direktur Pengembangan Usaha      Rafli Yandra                   -                          -
  14    Direktur SDM                     Suherman             Ihsanuddin Usman                     -
  15    Direktur Komersial                         -          Verisca Hutanto                      -
        Direktur Hilirisasi dan
  16                                               -          Turino Yulianto                      -
        Diversifikasi Produk
  17    Plt. Komisaris Utama                       -                    -             Drs. Sayid Muhadar, MSI.
  18    Komisaris                                  -                    -             Ilhamsyah Mahendra
  19    Plt. Direktur Utama                        -                    -             Proid Kontura Marta
  20    Direktur Operasi                           -                    -             Trie Maulana Apriyanto
  21    Direktur Keuangan                          -                    -             Thalassa Hasanah Chindra

*) Komisaris Utama merangkap Komisaris

Sumber : Akta Perubahan Pengurus PTBA No. 62 Tanggal 15 Juni 2023 dan Akta Perubahan Pengurus PTBA No. 61
Tanggal 12 Juni 2025 serta Akta Perubahan Pengurus SMLI No. 65 Tanggal 31 Desember 2024.

Berdasarkan informasi di atas, diketahui bahwa atas perubahan susunan direksi dan komisaris (struktur
kepengurusan) yang baru tidak terdapat hubungan afiliasi antara PTBA dan SMLI.

PERNYATAAN INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini, Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan,
Alfiantori dan Rekan bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak
terafiliasi dengan PTBA ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan PTBA. Kantor Jasa Penilai Publik
Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi
terkait dengan penugasan ini.

SUMBER DATA DAN INFORMASI
Berikut data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapatan Kewajaran:
1. Laporan keuangan konsolidasian PTBA per tanggal 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh
   Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (<PWC=) dengan opini wajar
   dalam semua hal yang material, dengan laporan No. 00249/2.1025/AU.1/02/0241-1/1/III/2020
   tanggal 3 Maret 2020.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                         vi
Page 8
2. Laporan keuangan konsolidasian PTBA per tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh
   Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (<PWC=) dengan opini wajar
   dalam semua hal yang material, dengan laporan No. 00267/2.1025/AU.1/02/0241-2/1/III/2021
   tanggal 8 Maret 2021.

3. Laporan keuangan konsolidasian PTBA per tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh
   Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (<PWC=) dengan opini wajar
   dalam semua hal yang material, dengan laporan No. 00245/2.1025/AU.1/02/0241-3/1/II/2022
   tanggal 25 Februari 2022.

4. Laporan keuangan konsolidasian PTBA per tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh
   Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (<PWC=) dengan opini wajar
   dalam semua hal yang material, dengan laporan No. 00220/2.1025/AU.1/02/0243-1/1/II/2023
   tanggal 28 Februari 2023.

5. Laporan keuangan konsolidasian PTBA per tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh
   Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (<PWC=) dengan opini wajar
   dalam semua hal yang material, dengan laporan No. 00223/2.1025/AU.1/02/0243-2/1/II/2024
   tanggal 29 Februari 2024.

6. Laporan keuangan konsolidasian PTBA per tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh
     Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (<RSM=) dengan opini wajar
     dalam semua hal yang material, dengan laporan No. 00394/2.1030/AU.1/02/1154-1/1/III/2025
     tanggal 27 Maret 2025.

7. Formulir Justifikasi Penunjukan Langsung No. 03/T/301000/G/LG.O2.01/IV/2025 perihal Jasa
   Konsultan Pelaksana Proyek Implementasi dari Enterprise Resource Planning Implementation Project
   kepada Procurement Division yang telah ditanda tangani oleh manajemen.

8. Draft Keterbukaan Informasi atas Rencana Transaksi yang disampaikan manajemen pada tanggal
   7 Juni 2025.

9. Draft Perjanjian Kerja Sama Jasa Konsultan Pelaksanaan Implementasi SAP (SPPH 5463) yang
     disampaikan manajemen pada tanggal 19 Juni 2025.

10. Surat Kesanggupan PT Sinergi Mitra Lestari Indonesia (<SMLI=) atas pelaksanaan Jasa Konsultan
    Pelaksanaan Implementasi SAP berdasarkan surat Nomor 21/D3/SRT/SIN/V/2025 tanggal
    14 Mei 2025.

11. Project Charter telah diperbarui versi 2 terkait Proyek Implementasi PT Bukit Asam Tbk tanggal
    disiapkan 4 September 2024, yang telah ditanda tangani direksi tanggal 20 September 2024.

12. Laporan final Penyelesaian Pekerjaan Asesmen Pre-Implementasi SAP tanggal 11 Oktober 2023
    yang dibuat oleh Accenture.

13. Proposal RFI dan RFQ dari pembanding yang memiliki jenis jasa yang sama.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                            vii
Page 9
14. Surat Pakta Integritas PT Bukit Asam Tbk Tentang Proyek Implementasi Aplikasi System,
    Application, and Products in Data Processing (SAP) – Enterprise Resources Planning (ERP) (<Pakta
    Integritas=) yang ditanda tangani Direksi PTBA pada tanggal 05 Juni 2025, yang memuat
    pernyataan bahwa Tidak Terdapat Benturan Kepentingan dalam Pelaksanaan Proyek Implementasi
    SAP dan tindakan dari Direksi PTBA telah diambil dan diputuskan sesuai dengan kewenangan
    yang diberikan serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta tata kelola perusahaan
    yang baik.

15. Proyeksi keuangan PTBA 1 Januari 2025 - 31 Desember 2029 sebelum rencana transaksi dan
    proyeksi setelah rencana transaksi yang disiapkan oleh manajemen PT Bukit Asam, Tbk.

16. Proforma atas rencana transaksi per 31 Desember 2024 yang disiapkan oleh manajemen PT Bukit
    Asam, Tbk.

17. Company Profile SMLI yang disampaikan lengkap dengan penjelasan terkait kepemilikan saham, serta
    rincian kegiatan usaha.

18. Representation Letter yang disiapkan oleh manajemen PT Bukit Asam, Tbk kepada KJPP Amin,
    Nirwan, Alfiantori dan Rekan sehubungan dengan penugasan penilaian.

Seluruh data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini
diperoleh dari Manajemen PT Bukit Asam, Tbk yang diberikan oleh Bapak Abed Nego Simamora
selaku Sr. Project Support and Change Management Specialist (alamat email : ansimamora@bukitasam.co.id)
dan diketahui oleh Bapak Gitra Perdana Putra selaku ERP Implementation Project Head (alamat email :
gpputra@bukitasam.co.id) dan dikirimkan melalui Share Point.

PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN

Penilaian kewajaran transaksi dilakukan dengan cara :

1. Analisis Transaksi, meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi,
   perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi; dan penilaian atas risiko dan manfaat dari
   transaksi yang akan dilakukan.

2. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi,

   Analisis Kualitatif meliputi hal-hal sebagai berikut riwayat perusahaan dan sifat kegiatan usaha;
   analisis industri dan lingkungan; analisis operasional dan prospek Perusahaan; alasan dilakukannya
   transaksi; dan keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi yang akan dilakukan.

   Analisis Kuantitatif meliputi hal-hal sebagai berikut

   - Penilaian terhadap dampak Transaksi pada laporan keuangan konsolidasian PTBA atas Rencana
     Transaksi, berupa Rencana Transaksi Jasa Konsultan Pelaksana Implementasi SAP (SPPH 5463)
     yang akan dilakukan oleh SMLI untuk PTBA.


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                 viii
Page 10
   - Penilaian atas potensi pendapatan, aset, liabilitas, dan kondisi keuangan perusahaan, termasuk
     penilaian kinerja historis; penilaian arus kas; penilaian atas proyeksi keuangan yang diperoleh dari
     pihak manajemen pemberi tugas; analisis rasio keuangan; dan analisis laporan keuangan sebelum
     transaksi dan proforma laporan keuanan setelah transaksi dilakukan.

   - Melakukan analisis inkremental (incremental analysis) untuk mengukur nilai tambah dari transaksi
     dengan mempertimbangkan paling sedikit hal-hal sebagai berikut : kontribusi nilai tambah
     terhadap pemegang saham perusahaan sebagai akibat dari transaksi yang akan dilakukan,
     termasuk dampaknya terhadap proyeksi keuangan perusahaan; biaya atau pendapatan yang
     relevan; informasi non keuangan yang relevan; prosedur pengambilan keputusan oleh perusahaan
      dalam menentukan rencana dan nilai transaksi dengan memperhatikan alternatif lain; dan hal
      material lainnya yang dapat memberikan keyakinan bagi Penilai Bisnis dalam memberikan opini
      kewajaran transaksi.

   - Melakukan analisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari
     transaksi yang akan dilakukan (jika diperlukan).

3. Analisis atas Kewajaran Transaksi meliputi perbandingan antara nilai pasar dengan nilai Rencana
   Transaksi; dan analisis untuk memastikan bahwa Rencana Transaksi layak dilakukan dan
   memberikan nilai tambah bagi pemegang saham.

KESIMPULAN

Keputusan pemegang saham untuk melakukan atas Rencana Transaksi, berupa Rencana Transaksi Jasa
Konsultan Pelaksana Implementasi SAP (SPPH 5463) yang akan dilakukan oleh SMLI untuk PTBA,
menurut pendapat Penilai sudah tepat karena dengan melakukan Implementasi SAP tersebut,
memberikan dampak positif bagi PTBA.

Pertimbangan Atas Kewajaran Transaksi

Analisis Kewajaran Kualitatif

• Keuntungan dan Kerugian dari Rencana Transaksi

Keuntungan yang diberikan dengan adanya Rencana Transaksi, antara lain :

   1. Dengan adanya Rencana Transaksi akan memberikan dampak yang positif disisi PTBA
      dikarenakan adanya sistem yang terintegrasi dengan MIND ID group dan akan lebih efektif,
      efisien serta seragam antar perusahaan lain dibawah MIND ID

   2. Dengan transaksi ini aset tetap PTBA diperkirakan akan meningkat sebesar Rp70.000.000.000,-
      (tujuh puluh miliar rupiah), dikarenakan adanya pencatatan nilai aset tetap yang baru atas
      pelaksanaan implementasi SAP.

Kerugian yang diberikan dengan adanya Rencana Transaksi, antara lain :

   1. Tidak terdapat kerugian atas Rencana Transaksi
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                  ix
Page 11
• Manfaat dan Risiko atas Rencana Transaksi

Manfaat atas Rencana Transaksi Jasa Konsultan Pelaksana Implementasi SAP (SPPH 5463) yang akan
dilakukan oleh SMLI untuk PTBA antara lain :

   • Dengan melakukan Kerja Sama Proyek Implementasi Aplikasi System, Application, and Products in
     Data Processing (SAP)-Enterprise Resources Planning (ERP) dengan SMLI, PTBA akan terintegrasi
     dengan Group MIND ID dan akan memudahkan dalam operasional.
   • Dengan melakukan Kerja Sama Proyek Implementasi Aplikasi System, Application, and Products in
     Data Processing (SAP)-Enterprise Resources Planning (ERP) dengan SMLI akan mendukung sinergi
     bisnis yang dijalankan secara group. Yang mana sinergi tersebut membuat laju group semakin
     terarah dan bergerak lebih cepat.
   • Dengan melakukan Kerja Sama Proyek Implementasi Aplikasi System, Application, and Products in
     Data Processing (SAP)-Enterprise Resources Planning (ERP) akan ada percepatan waktu pemrosesan
     layanan setelah implementasi shared service dengan pemanfaatan teknologi.
Risiko yang muncul atas Rencana Transaksi Jasa Konsultan Pelaksana Implementasi SAP (SPPH 5463)
yang akan dilakukan oleh SMLI untuk PTBA antara lain :
    • Tidak tercapainya target kinerja PTBA seperti yang diharapkan, sehingga akan berpengaruh
       performa manajemen.
Analisis Kewajaran Kuantitatif
• Berdasarkan hasil analisis nilai tambah atau inkremental diketahui bahwa Rencana Transaksi
  memberikan nilai tambah bagi PTBA, karena Rencana Transaksi Jasa Konsultan Pelaksana
  Implementasi SAP (SPPH 5463) akan menambah saldo aset tetap atas Implementasi SAP dengan
  total sebesar Rp70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar rupiah).
• Dengan dilakukannya Rencana Transaksi, diharapakan akan memudahkan koordinasi/sinergi PTBA
  yang masuk kedalam Group MIND ID.
• Berdasarkan analisis jumlah tenaga kerja (manpower) yang digunakan sama dikalikan dengan tarif
  dasar dari perusahaan pembanding menghasilkan rata-rata yang tidak jauh berbeda dengan biaya
  Implementasi SAP yang dibebankan oleh SMLI kepada PTBA. Simpangan dari nilai Rencana
  Transaksi adalah sebesar 4,95% dibawah nilai pasar. Sesuai dengan POJK No. 35/POJK.04/2020,
  maka simpangan tersebut adalah wajar karena di bawah 7,5%.

PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Berdasarkan hasil analisis terhadap Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, nilai transaksi
serta dampak positif bagi PTBA berdasarkan pertimbangan bisnis maka Rencana Transaksi berupa
Transaksi Jasa Konsultan Pelaksana Implementasi SAP (SPPH 5463) yang rencananya akan dilakukan
oleh PT Bukit Asam Tbk Kepada PT Sinergi Mitra Lestari Indonesia dalam rangka memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Benturan Kepentingan adalah wajar.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                    x
Page 12
Mengingat bahwa ada kemungkinan terjadinya perbedaan waktu dan tanggal laporan ini disusun dengan
pelaksanaan Rencana Transaksi, maka opini di atas berlaku bila tidak ada perubahan yang memiliki
dampak yang signifikan terhadap kewajaran transaksi dan hubungan manajemen PTBA dengan
pelaksana Rencana Transaksi, yang meliputi kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, peraturan Pemerintah Indonesia dan perubahan organisasi dan/atau manajemen PTBA
setelah tanggal laporan ini dikeluarkan. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi mungkin akan
berbeda jika setelah laporan ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut diatas.

BATASAN PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi PTBA dalam kaitannya dengan Rencana
Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk kepentingan lain.
Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk menyetujui
Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan Transaksi, dan tidak dapat digunakan
secara demikian oleh pemegang saham.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisa
dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran ini secara keseluruhan dapat
menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran ini.
Pendapat Kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada pada saat
ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi pendapat Kewajaran kami
karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran ini. Pendapat Kewajaran ini
tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel perusahaan dari
Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan.
Kami tegaskan bahwa kami tidak mengambil keuntungan, baik sekarang maupun di masa yang akan
datang, atas nilai saham yang diperoleh. Data faktual yang diproses disimpan dalam file kami untuk
keperluan referensi dikemudian hari apabila ada otorisasi tambahan yang memerlukan laporan terinci,
termasuk dokumentasi data ini atas permintaan tersedia untuk diperiksa.


Hormat kami,




Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
Rekan
Nomor Anggota MAPPI         :   03-S-01768
Nomor Izin Penilai Publik   :   B-1.15.00421
Klasifikasi Bidang Jasa     :   Penilaian Bisnis (B)
Nomor STTD Pasar Modal      :   STTD.PB-31/PJ-1/PM.02/2023
Nomor IKNB                  :   126/NB.122/STTD.P/2018

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                               xi
Page 13
                                        PERNYATAAN PENILAI
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan adalah suatu badan hukum yang
berbentuk persekutuan yang telah memiliki Izin Usaha dari Menteri Keuangan Nomor : 2.09.0044
melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RI, Nomor : 550/KM.1/2009, tanggal 10 Juni 2009.
Persekutuan ini memiliki 25 (dua puluh lima) orang Rekan termasuk Pemimpin Rekan yang semuanya
merupakan Penilai Publik yang telah memiliki izin dari Menteri Keuangan.
Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) yang bertindak sebagai penanggung jawab
dalam penugasan ini merupakan Rekan di KJPP ANA dan Rekan serta merupakan Penilai Publik sesuai
izin No. B-1.15.00421 dan terdaftar pada Kementerian Keuangan. Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA.,
M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) juga telah terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK sesuai
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-31/PJ-1/PM.02/2023
dan Industri Keuangan Non-Bank No. 126/NB.122/STTD.P/2018.

KJPP Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan dengan ini menyatakan bahwa :

1.    Penugasan pekerjaan ini bersifat Independen sesuai dengan ketentuan independensi dalam
      Peraturan OJK No. VIII C 2 tentang <Independensi Penilai Yang Melakukan Kegiatan di Pasar
      Modal=.

2.    Perhitungan dan analisis dalam rangka Pemberian Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) telah
      dilakukan dengan benar.

3.    Penilai Bisnis bertanggungjawab atas Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion).

4.    Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap Objek Penilaian pada Tanggal Penilaian
      (Cut Off Date), yaitu 31 Desmber 2024

5.    Analisis telah dilakukan untuk tujuan penilaian sebagaimana diungkapkan dalam Laporan
      Penilaian Bisnis;

6.    Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
      yang berlaku.

7.    Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisis telah diungkapkan dalam laporan.

8.    Kesimpulan Pendapat Kewajaran telah sesuai dengan asumsi - asumsi dan kondisi pembatas; dan

9.    Data ekonomi dan industri dalam Laporan Penilaian Pendapat Kewajaran diperoleh dari berbagai
      sumber yang diyakini Penilai Bisnis dapat dipertanggungjawabkan.

10.   Tidak seorang pun selain yang bertandatangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam pelaksanaan
      inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana dinyatakan dalam laporan
      Penilaian ini.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                               xii
Page 14
11.   Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh Penilai serta laporan Penilaian telah dibuat
      dengan      memenuhi       ketentuan   Peraturan   Otoritas   Jasa   Keuangan    (POJK)     Nomor
      35/POJK.04/2020, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 17/SEOJK.04/2020,
      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 serta Kode Etik Penilai
      Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII – 2018, Edisi Revisi 2022.

12.   Seluruh tim yang terlibat dalam penugasan ini yang terdiri dari Penanggung Jawab, Reviewer,
      Penilai, dan Surveyor merupakan satu kesatuan tim yang berada di bawah koordinator Penilai
      Berizin atau Penanggung Jawab laporan penilaian.
Penanggung Jawab           : Rekan yang merupakan Penilai Publik, profesional yang telah memiliki
                             pengalaman sebagai Penilai untuk berbagai macam tujuan penilaian meliputi
                             berbagai jenis usaha yang berlokasi di berbagai wilayah di Indonesia. Penilai
                             Publik ini dalam penugasan Penilaian bertindak sebagai Pimpinan (Team
                             Leader) dan bertanggungjawab secara penuh atas pelaksanaan pekerjaan
                             penilaian mulai dari penerimaan penugasan sampai kepada penyampaian
                             laporan termasuk hasil penilaiannya dan berkewajiban menandatangani
                             Laporan Penilaian.
Reviewer                   : Penilai profesional anggota MAPPI yang kompeten dan memiliki keahlian
                             penilaian sesuai dengan lingkup penugasan penilaian. Reviewer bertugas
                             melakukan evaluasi terhadap data dan metode analisis yang dilakukan terkait
                             dengan penugasan serta evaluasi terhadap aspek redaksional, format dan
                             urutan pada Laporan Penilaian.
Penilai                    : Penilai merupakan profesional yang memiliki keahlian dibidangnya sesuai
                             dengan latar belakang pendidikannya dan pengalamannya. Penilai bertugas
                             melakukan proses investigasi, penerapan pendekatan penilaian, penyusunan
                             kertas kerja penilaian, dan pelaporan penilaian. Penilai bertanggung jawab
                             untuk memastikan proses inspeksi, penelaahan, perhitungan dan analisis
                             telah dilakukan dengan benar sesuai dengan lingkup penugasan yang telah
                             disepakati serta memastikan data-data yang digunakan telah sesuai.




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                  xiii
Page 15
Para Penilai yang terlibat dalam pelaksanaan penilaian ini adalah :

1.    Penanggung Jawab

      Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
      Nomor Anggota MAPPI         : 03-S-01768
      Nomor Izin Penilai Publik   : B-1.15.00421
      Klasifikasi Bidang Jasa     : Penilaian Bisnis (B)
      Nomor STTD Pasar Modal      : STTD.PB-31/PJ-1/PM.02/2023
      Nomor IKNB                  : 126/NB.122/STTD.P/2018            ……………………..

2.    Reviewer

      Afrian Satria, S.Si., MAPPI (Cert.)
      Nomor Anggota MAPPI         : 15-S-05941
      Nomor Register Penilai      : RMK-2020.03401                    ……………………..

3.    Penilai

      Iin Nur Indah Ilmiah S.E., Ak., CA.
      Nomor Anggota MAPPI         : 13-T-04702
      Nomor Register Penilai      : RMK-2017.01118                    ……………………..


      Prily Mustika Yana, S.Ak.
      Nomor Anggota MAPPI         : 19-P-09804
      Nomor Register Penilai      : RMK-2023.04593                    ……………………..

4.    Asisten Penilai
      Tisa Julisa, S.E.
      Nomor Anggota MAPPI         : 23-A-12345                        ……………………..




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                            xiv
Page 16
 LAPORAN PENILAIAN
PENDAPAT KEWAJARAN
  (FAIRNESS OPINION)



    PT Bukit Asam Tbk
Page 17
                                                                    DAFTAR ISI
                                                                                                                                                          Halaman
Surat Pengantar.........................................................................................................................................................i
Pernyataan Penilai ...................................................................................................................................................x


DAFTAR ISI .................................................................................................................................. 1
DAFTAR TABEL .......................................................................................................................... 3
DAFTAR GAMBAR ......................................................................................................................4
1. PENDAHULUAN ....................................................................................................................5
   1.1. Status Penilai ............................................................................................................................................5
   1.2. Latar Belakang .........................................................................................................................................5
   1.3. Tanggal Penilaian dan Masa Berlaku Laporan Penilaian ...................................................................6
   1.4. Pemberi Tugas Dan Pengguna Laporan ..............................................................................................6
   1.5. Objek Penilaian........................................................................................................................................7
   1.6. Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran .......................................................................7
   1.7. Benturan Kepentingan Atas Transaksi yang Akan Dilakukan..........................................................7
   1.8. Sumber Data, Informasi dan Prosedur yang digunakan....................................................................7
   1.9. Ruang Lingkup ......................................................................................................................................10
   1.10. Asumsi – Asumsi Dan Kondisi Pembatas.........................................................................................10
   1.11. Identitas Pihak – Pihak Yang Bertransaksi........................................................................................12
   1.12. Penilai Bisnis/Properti Serta Hasil Penilaian Yang Menjadi Dasar Dalam Pemberian Pendapat
         Kewajaran...............................................................................................................................................12
   1.13. Tingkat Kedalaman Investigasi ...........................................................................................................13
   1.14. Pernyataan Independensi Penilai ........................................................................................................14
   1.15. Tanggung Jawab Penilai .......................................................................................................................14
   1.16. Metodologi Pengkajian Rencana Transaksi.......................................................................................14
   1.17. Penugasan Penilaian Profesional.........................................................................................................15
   1.18. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event).......................................................15
2. ANALISIS TRANSAKSI ......................................................................................................... 17
   2.1. Identitas Pihak – Pihak Yang Bertransaksi........................................................................................17
   2.2. Rencana Transaksi.................................................................................................................................17
   2.3. Sifat dan Hubungan Rencana Transaksi dengan Peraturan ............................................................17
   2.4. Pertimbangan Bisnis yang Digunakan oleh Perusahaan terkait Rencana Transaksi....................19
   2.5. Perjanjian dan Persyaratan Yang Disepakati Dalam Transaksi ......................................................20
   2.6. Penilaian Atas Risiko Dan Manfaat Dari Transaksi Yang Akan Dilakukan .................................84
3. ANALISIS KUALITATIF....................................................................................................... 85
   3.1. Riwayat Perusahaan dan Sifat Kegiatan Usaha .................................................................................85
   3.2. Analisis Industri Dan Lingkungan......................................................................................................91
   3.3. Analisis Operasional Dan Prospek Perusahaan..............................................................................106
   3.4. Alasan Dilakukannya Transaksi.........................................................................................................109
   3.5. Analisis Skema dan PTBA dan SMLI Yang Terlibat .....................................................................109
   3.6. Keuntungan Dan Kerugian Yang Bersifat Kualitatif Atas Transaksi Yang Akan Dilakukan..109
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                                                                                1
Page 18
4. ANALISIS KUANTITATIF ..................................................................................................110
   4.1. Penilaian Atas Potensi Pendapatan, Aset, Liabilitas, Dan Kondisi Keuangan Perusahaan......110
   4.2. Analisis Inkremental (Incremental Analysis) ....................................................................................126
   4.3. Analisis Kelayakan...............................................................................................................................129
   4.4. Analisis Sensitivitas .............................................................................................................................129
   4.5. Analisis Kewajaran Nilai Transaksi ..................................................................................................130
   4.6. Kesimpulan Pendapat Atas Kewajaran Transaksi..........................................................................135
   4.7. Penutup.................................................................................................................................................135




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                                                                          2
Page 19
                                                         DAFTAR TABEL

                                                                                                                                            Halaman

Tabel 2.1. Perhitungan Materialitas.....................................................................................................................17
Tabel 2.2. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Kesamaan Direktur dan Komisaris ..........................................18
Tabel 3.1. Susunan Pengurus dan Pengawas PTBA.........................................................................................86
Tabel 3.2. Struktur Entitas Anak PTBA ............................................................................................................87
Tabel 3.3. Susunan Pemegang Saham SMLI .....................................................................................................91
Tabel 3.4. Harga Batubara 3 Bulan terakhir 2024 (dalam USD/ton) ............................................................99
Tabel 3.5. Pemanfaatan Batubara Indonesia Tahun 2018-2022 (dalam satuan juta ton)......................... 104
Tabel 4.1. Kinerja Laba Rugi PTBA 31 Desember 2020 - 31 Desember 2024......................................... 111
Tabel 4.2. Kinerja Posisi Keuangan PTBA 31 Desember 2020 - 31 Desember 2024 ............................. 113
Tabel 4.3. Kinerja Arus Kas PTBA 31 Desember 2020 - 31 Desember 2024.......................................... 117
Tabel 4.4. Proyeksi Posisi Keuangan Sebelum Rencana Transaksi (Dalam Rp.000.000.000)................. 119
Tabel 4.5. Proyeksi Laba Rugi Sebelum Rencana Transaksi (Dalam Rp.000.000.000) ............................ 120
Tabel 4.6. Proyeksi Arus Kas Sebelum Rencana Transaksi (Dalam Rp.000.000.000) ............................. 120
Tabel 4.7. Proyeksi Posisi Keuangan Setelah Rencana Transaksi (Dalam Rp.000.000.000) ................... 121
Tabel 4.8. Proyeksi Laba Rugi Setelah Rencana Transaksi (Dalam Rp.000.000.000)............................... 121
Tabel 4.9. Proyeksi Arus Kas Setrelah Rencana Transaksi (Dalam Rp.000.000.000) .............................. 121
Tabel 4.10. Analisa Rasio Keuangan PTBA Sebelum Rencana Transaksi................................................. 122
Tabel 4.11. Analisa Rasio Keuangan PTBA Setelah Rencana Transaksi ................................................... 123
Tabel 4.12. Laporan Laba (Rugi) Konsolidasian Proforma PTBA (Dalam Rp.000.000) ........................ 125
Tabel 4.13. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma PTBA (Rp.000.000) ............................ 125
Tabel 4.14. Laporan Arus Kas Konsolidasian Proforma PTBA (Rp.000.000) ......................................... 126
Tabel 4.15. Analisis Inkremental Laporan Laba (Rugi) (Dalam Rp.000.000.000) .................................... 127
Tabel 4.16. Analisis Inkremental Laporan Posisi Keuangan (Dalam Rp.000.000.000)............................ 127
Tabel 4.17. Analisis Inkremental Laporan Perubahan Arus Kas (Dalam Rp.000.000.000) .................... 127
Tabel 4.18. Analisis Sensitivitas (Dalam Rp.000.000.000)............................................................................ 130
Tabel 4.19. Analisa Harga Satuan (AHS) Biaya Langsung Personil............................................................ 132




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                                                                 3
Page 20
                                                           DAFTAR GAMBAR

                                                                                                                                                      Halaman

Gambar 2.1. Hubungan berdasarkan Kepemilikan Saham .............................................................................18
Gambar 3.1. Indeks Bursa Global Triwulan IV 2024......................................................................................92
Gambar 3.2. Pertumbuhan dan Proyeksi PDB Indonesia ..............................................................................93
Gambar 3.3. Pergerakan Nilai Tukar Rupiah ....................................................................................................94
Gambar 3.4. Inflasi................................................................................................................................................95
Gambar 3.5. Suku Bunga Kredit; KMK, KI, KK ............................................................................................96
Gambar 3.6. Harga Batubara Acuan Januari 2020 – Desemer 2024 (USD/Ton) .......................................99
Gambar 3.7. Produksi dan Realisasi Batubara Indonesia tahun 2020 - 2024 (juta ton)........................... 100
Gambar 3.8. Ekspor Batubara Tahun 2020 - 2024 (juta ton) ...................................................................... 101
Gambar 3.9. Ekspor Batu Bara Menurut Negara Tujuan Utama 2022-2023............................................ 102




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                                                                            4
Page 21
1.     PENDAHULUAN

1.1.   Status Penilai

Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan (KJPP ANA & Rekan) adalah suatu
badan hukum yang berbentuk persekutuan yang telah memiliki Izin Usaha dari Menteri Keuangan
Nomor : 2.09.0044 melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RI, Nomor : 550/KM.1/2009, tanggal
10 Juni 2009. Persekutuan ini memiliki 25 (dua puluh lima) orang Rekan termasuk Pemimpin Rekan
yang semuanya merupakan Penilai Publik yang telah memiliki izin dari Menteri Keuangan.

Penilai adalah partner dari KJPP ANA & Rekan dengan kualifikasi sebagai berikut :

Nama Penilai                             : Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
Nomor Anggota MAPPI                      : 03-S-01768
Nomor Izin Penilai Publik                : B-1.15.00421
Klasifikasi Bidang Jasa                  : Penilai Bisnis (B)
Surat Keputusan Menteri Keuangan RI      : 155/KM.1/2015 tertanggal 27 Februari 2015
Nomor STTD Pasar Modal                   : STTD.PB-31/PJ-1/PM.02/2023
Nomor IKNB                               : 126/NB.122/STTD.P/2018

KJPP ANA & Rekan adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan
Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini. Dalam melaksanakan penilaian
ini, KJPP ANA & Rekan bertindak secara objektif dan tidak memihak, menjunjung tinggi kebenaran
dan bersikap adil dalam hubungan profesional dan bisnis. KJPP ANA & Rekan juga bertindak secara
independen dalam penyusunan Laporan Penugasan ini tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak
terafiliasi dengan Pemberi Tugas, Objek Penugasan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan
Pemberi Tugas dan Objek Penugasan. KJPP ANA & Rekan juga tidak memiliki kepentingan ataupun
keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan
untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama
sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan.

KJPP ANA & Rekan melaksanakan penilaian dengan tenaga Penilai yang telah memenuhi persyaratan
pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui oleh
pemerintah yaitu Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).

1.2. Latar Belakang

PTBA berencana untuk melaksanakan Proyek Implementasi Aplikasi System, Application, and Products in
Data Processing (SAP)-Enterprise Resources Planning (ERP). Hal tersebut merupakan tindak lanjut hasil
meeting direksi PTBA bersama dengan MIND ID pada tanggal 24 Februari 2022, maka pada tahun
2023 dilakukan asesmen Pre-Implementasi SAP untuk PTBA yang dilakukan oleh Accenture. Merujuk dari
Laporan final Penyelesaian Pekerjaan Asesmen Pre-Implementasi SAP tanggal 11 Oktober 2023,
menginformasikan kebutuhan dan manfaat yang bisa didapat dari Implementasi SAP untuk PTBA, oleh
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                5
Page 22
karena itu PTBA direkomendasikan untuk melanjutkan inisiatif implementasi SAP sesuai dengan modul
yang dibutuhkan.

Sesuai dengan hal tersebut, PTBA melakukan penunjukan secara langsung kepada SMLI, dimana SMLI
merupakan perusahaan yang didirikan oleh konsorsium 4 (empat) Perusahaan BUMN yaitu
PT Indonesia Asahan Aluminium (<PT Inalum=), PT Aneka Pertambangan Tbk (PT Antam), PTBA,
PT Timah Tbk dengan kepemilikan masing-masing saham sebesar 25%. Dalam hal ini kepemilikan
saham 25% milik PTBA merupakan kepemilikan tidak langsung, dimana kepemilikan langsung SMLI
adalah PT Bukit Multi Investama (<BMI=) yang merupakan anak usaha PTBA dengan kepemilikan
sebesar 99,99%. Merujuk pada penjelasan tersebut, maka dapat diartikan bahwa saat ini SMLI
merupakan pihak afiliasi dari PTBA.

Sehubungan dengan rencana dari PTBA untuk melaksanakan Proyek Implementasi Aplikasi System,
Application, and Products in Data Processing (SAP)-Enterprise Resources Planning (ERP), maka PTBA
melakukan penunjukan langsung kepada PT Sinergi Mitra Lestari Indonesia (<SMLI) sebagai konsultan
pelaksana untuk proyek tersebut, sesuai dengan Formulir Justifikasi Penunjukan Langsung No.
03/T/301000/G/LG.O2.01/IV/2025 perihal Jasa Konsultan Pelaksana Proyek Implementasi dari
Enterprise Resource Planning Implementation Project kepada Procurement Division yang telah ditanda tangani
oleh manajemen.

1.3. Tanggal Penilaian dan Masa Berlaku Laporan Penilaian

Tanggal penilaian atas analisis kewajaran Rencana Transaksi ini dilakukan pada tanggal 31 Desember
2024. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 35/2020 Pasal 7 No. 1 <Laporan
Penilaian Bisnis berlaku selama 6 (enam) bulan sejak Tanggal Penilaian=.

1.4. Pemberi Tugas Dan Pengguna Laporan

Pemberi Tugas
Nama Pemberi Tugas           : PT Bukit Asam (Persero) Tbk
Jenis Usaha                  : Bidang Pertambangan Batu Bara
Alamat Korespondensi         : Kantor Pusat PTBA
                              Jl. Parigi No. 1, Tanjung Enim, Sumatera Selatan, 31716
No. Telpon                   : +62 734 451 096
Faksimili                    : +62 525 4014
Email                        : corsec@bukitasam.co.id
Penanggung Jawab             : Bapak Gitra Perdana Putra (ERP Implementation Project Head)

Pengguna Laporan
Nama Pemberi Tugas           : PT Bukit Asam (Persero) Tbk
Jenis Usaha                  : Bidang Pertambangan Batu Bara
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                   6
Page 23
Alamat Korespondensi         : Kantor Pusat PTBA
                              Jl. Parigi No. 1, Tanjung Enim, Sumatera Selatan, 31716
No. Telpon                   : +62 734 451 096
Faksimili                    : +62 525 4014
Email                        : corsec@bukitasam.co.id
Penanggung Jawab             : Bapak Gitra Perdana Putra (ERP Implementation Project Head)

1.5. Objek Penilaian
Objek dalam penilaian Pendapat Kewajaran ini adalah Rencana Transaksi Transaksi Jasa Konsultan
Pelaksana Implementasi SAP (SPPH 5463) antara PTBA dan SMLI.

1.6. Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
Tujuan dari analisis kewajaran ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi Jasa Konsultan Pelaksana Implementasi SAP (SPPH 5463). Berkenaan dengan hal tersebut
maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran adalah untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020 serta SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (<KEPI=) serta Standar Penilaian
Indonesia (<SPI=) Edisi VII – 2018, Edisi Revisi 2022.

1.7. Benturan Kepentingan Atas Transaksi yang Akan Dilakukan
Rencana Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020, mengingat dalam
Rencana Transaksi tersebut tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis PTBA dengan
kepentingan ekonomis Direktur, Komisaris dan Pemegang Saham Utama yang dapat merugikan PTBA
karena adanya Rencana Transaksi tersebut. Selain itu pernyataan tersebut tertuang dalam Pakta
Integritas yang ditanda tangani Direksi PTBA.

1.8. Sumber Data, Informasi dan Prosedur yang digunakan

1.8.1. Sumber Data dan Informasi

Berikut data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapatan Kewajaran:

    •   Laporan keuangan konsolidasian PTBA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
        2019 yang telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (<PWC=) laporan No.
        00249/2.1025/AU.1/02/0241-1/1/III/2020 tanggal 3 Maret 2020 dengan opini wajar dalam
        semua hal yang material.



Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                            7
Page 24
    •   Laporan keuangan konsolidasian PTBA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
        2020 yang telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (<PWC=) laporan No.
        00267/2.1025/AU.1/02/0241-2/1/III/2021 tanggal 8 Maret 2021 dengan opini wajar dalam
        semua hal yang material.

    •   Laporan Keuangan konsolidasian PTBA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
        2021 yang telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (<PWC=) laporan No.
        00245/2.1025/AU.1/02/0241-3/1/II/2022 tanggal 25 Februari 2022 dengan opini wajar dalam
        semua hal yang material.

    •   Laporan Keuangan konsolidasian PTBA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
        2022 yang telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (<PWC=) laporan No.
        00220/2.1025/AU.1/02/0243-1/1/II/2023 tanggal 28 Februari 2023 dengan opini wajar dalam
        semua hal yang material.

    •   Laporan Keuangan konsolidasian PTBA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
        2023 yang telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (<PWC=) laporan No.
        00223/2.1025/AU.1/02/0243-2/1/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 dengan opini wajar dalam
        semua hal yang material.

    •   Laporan Keuangan konsolidasian PTBA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
        2024 yang telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (<RSM=)
        laporan No. 00394/2.1030/AU.1/02/1154-1/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 dengan opini
        wajar dalam semua hal yang material.

    •   Formulir Justifikasi Penunjukan Langsung No. 03/T/301000/G/LG.O2.01/IV/2025 perihal
        Jasa Konsultan Pelaksana Proyek Implementasi dari Enterprise Resource Planning Implementation
        Project kepada Procurement Division yang telah ditanda tangani oleh manajemen.

    •   Draft Keterbukaan Informasi atas Rencana Transaksi yang disampaikan manajemen pada
        tanggal 7 Juni 2025.

    •   Draft Perjanjian Kerja Sama Jasa Konsultan Pelaksanaan Implementasi SAP (SPPH 5463) yang
        disampaikan manajemen pada tanggal 19 Juni 2025.

    •   Surat Kesanggupan PT Sinergi Mitra Lestari Indonesia (<SMLI=) atas pelaksanaan Jasa
        Konsultan    Pelaksanaan   Implementasi     SAP      berdasarkan   surat    Nomor
        21/D3/SRT/SIN/V/2025 tanggal 14 Mei 2025.

    •   Project Charter telah diperbarui versi 2 terkait Proyek Implementasi PT Bukit Asam Tbk tanggal
        disiapkan 4 September 2024, yang telah ditanda tangani direksi tanggal 20 September 2024.

    •   Laporan final Penyelesaian Pekerjaan Asesmen Pre-Implementasi SAP tanggal 11 Oktober 2023
        yang dibuat oleh Accenture.

    •   Proposal RFI dan RFQ dari pembanding yang memiliki jenis jasa yang sama.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                8
Page 25
    •   Surat Pakta Integritas PT Bukit Asam Tbk Tentang Proyek Implementasi Aplikasi System,
        Application, and Products in Data Processing (SAP) – Enterprise Resources Planning (ERP) (<Pakta
        Integritas=) yang ditanda tangani Direksi PTBA pada tanggal 05 Juni 2025, yang memuat
        pernyataan bahwa Tidak Terdapat Benturan Kepentingan dalam Pelaksanaan Proyek
        Implementasi SAP dan tindakan dari Direksi PTBA telah diambil dan diputuskan sesuai dengan
        kewenangan yang diberikan serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta tata
        kelola perusahaan yang baik.

    •   Proyeksi keuangan PTBA 1 Januari 2025 - 31 Desember 2029 sebelum rencana transaksi dan
        proyeksi setelah rencana transaksi yang disiapkan oleh manajemen PT Bukit Asam, Tbk.

    •   Proforma atas rencana transaksi per 31 Desember 2024 yang disiapkan oleh manajemen
        PT Bukit Asam, Tbk.

    •   Company Profile SMLI yang disampaikan lengkap dengan penjelasan terkait kepemilikan saham,
        serta rincian kegiatan usaha.

    •   Representation Letter yang disiapkan oleh manajemen PT Bukit Asam, Tbk kepada KJPP Amin,
        Nirwan, Alfiantori dan Rekan sehubungan dengan penugasan penilaian.

Seluruh data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini
diperoleh dari Manajemen PT Bukit Asam, Tbk yang diberikan oleh Bapak Abed Nego Simamora
selaku Sr. Project Support and Change Management Specialist (alamat email : ansimamora@bukitasam.co.id)
dan diketahui oleh Bapak Gitra Perdana Putra selaku ERP Implementation Project Head (alamat email :
gpputra@bukitasam.co.id) dan dikirimkan melalui Share Point.

1.8.2. Prosedur Yang Digunakan

Laporan dan fakta yang terkandung dalam Laporan adalah berdasarkan informasi dan representasi yang
disediakan oleh PTBA dan dikompilasi oleh Penilai. Informasi yang terkandung dalam Laporan ini
adalah benar dan akurat dalam semua hal yang material, tidak menyesatkan, dan bahwa tidak ada fakta
lainnya, yang mana jika dihilangkan dapat membuat Laporan ini dan informasi atau pernyataan di
dalamnya menjadi menyesatkan. Selain itu informasi lainnya seperti informasi pasar, industri, dan data
lainnya yang diperoleh dari data riset dari domain publik baik berdasarkan media cetak dan elektronik
seperti Bank Indonesia, dan Bursa Efek Indonesia serta hasil analisis lain yang kami anggap relevan
dengan penugasan Pendapat Kewajaran.

Kami telah melakukan wawancara dan diskusi dengan manajemen PTBA pada tanggal 9 Mei 2025
dengan perwakilan dari manajemen PTBA diantaranya adalah Bapak Abed Nego Simamora selaku Sr.
Project Support and Change Management Specialist dengan agenda pembahasan atas penjelasan Rencana
Transaksi, sehubungan dengan penugasan Pendapat Kewajaran.




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                 9
Page 26
Dalam penyusunan laporan ini, telah dilakukan prosedur sebagai berikut: (i) PTBA telah diberikan
kesempatan untuk meminta dan me-review, dan telah menerima semua informasi yang diperlukan untuk
memeriksa kembali keakuratan informasi atau untuk melengkapi informasi di dalamnya (ii) PTBA tidak
bergantung kepada Penilai atau seseorang yang memiliki hubungan afiliasi dengan Penilai atau pihak lain
yang berafiliasi dengan Penilai sehubungan dengan pemeriksaan keakuratan informasi atau keputusan.
Penyampaian dari Laporan ini atau setiap negosiasi yang dibuat berdasarkan Laporan ini, dalam kondisi
apapun, tidak dapat diimplikasikan bahwa informasi yang terkandung adalah benar setelah tanggal
Laporan ini. Prosedur lain yang dilakukan Penilai adalah memeriksa dan menganalisa seluruh Dokumen
Rencana Transaksi, Laporan Keuangan, dan tiap bagian dari Rencana Transaksi dalam hal
kewajarannya.

1.9. Ruang Lingkup

Ruang lingkup dari pekerjaan ini adalah melakukan penilaian terhadap kewajaran Rencana Transaksi
berupa Rencana Transaksi Jasa Konsultan Pelaksana Implementasi SAP (SPPH 5463) yang rencananya
akan dilakukan oleh SMLI di PTBA yang didasarkan pada analisis untuk memenuhi Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020 serta SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (<KEPI=) serta Standar Penilaian
Indonesia (<SPI=) Edisi VII – 2018, Edisi Revisi 2022.

Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK) No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 17/SEOJK.04/2020 tentang
Pedoman Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar Modal, pemberian Pendapat
Kewajaran memperhatikan hal sebagai berikut :
    •   nilai dari objek yang ditransaksikan;
    •   dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham; dan
    •   pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen perusahaan terkait dengan Rencana
        Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham.

1.10. Asumsi – Asumsi Dan Kondisi Pembatas

1). Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.

2). Penilai bisnis telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam proses penilaian.

3). Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.

4). Proyeksi keuangan telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat
    oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                10
Page 27
5). Penilai bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
    telah disesuaikan.

6). Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
    rahasia yang dapat mempengaruhi operasional PTBA.

7). Penilai bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan nilai akhir.

8). Penilai bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas.

9). Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, penilai bisnis menggunakan beberapa asumsi,
    diantaranya yakni terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban PTBA dan semua pihak yang terlibat
    dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
    diungkapkan oleh manajemen PTBA.

10). Laporan ini telah disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian
     Bisnis Di Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang
     Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
     (SEOJK) Nomor 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian Dan Penyajian Laporan
     Penilaian Bisnis Di Pasar Modal, dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia
     (KEPI & SPI) Edisi VII – 2018, Edisi Revisi 2022.

11). Nilai yang kami laporkan adalah dalam mata uang Republik Indonesia (Rupiah).

12). Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan
     stempel/seal KJPP ANA & Rekan.

13). Syarat-syarat dan kondisi pembatas ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan (integral) dari
     Laporan Pendapat Kewajaran.

14). Penilai bisnis tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan
     Rencana Transaksi.

15). Analisis Pendapat Kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan dengan menggunakan data dan
     informasi sebagaimana yang telah diberikan. Seluruh perubahan atas data dan informasi dapat
     mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Maka dari itu, kami tidak
     bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran kami yang disebabkan
     perubahan data dan informasi tersebut.

16). Penilai bisnis tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini. Jasa-
     jasa yang kami berikan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya merupakan pemberian
     Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi,
     audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari
     aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                  11
Page 28
17). Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
     ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur
     tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
     mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam
     laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan
     tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk Rencana Transaksi-
     Transaksi lainnya diluar aksi korporasi yang ada.

1.11. Identitas Pihak – Pihak Yang Bertransaksi
   Pihak Pengguna Jasa :
   Nama Perusahaan              : PT Bukit Asam (Persero) Tbk
   Jenis Usaha                  : Bidang Pertambangan Batu Bara
   Alamat Korespondensi         : Kantor Pusat PTBA
                                  Jl. Parigi No. 1, Tanjung Enim, Sumatera Selatan, 31716
   No. Telpon                   : +62 734 451 096
   Faksimili                    : +62 525 4014
   Email                        : corsec@bukitasam.co.id
   Website                      : www.ptba.co.id
   Pihak Pemberi Jasa :
   Nama Perusahaan              : PT Sinergi Mitra Lestari Indonesia
   Jenis Usaha                  : (a) Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan pemulihan
                                  Material Sampah dan Aktivitas Remediasi, (b) Pengangkutan dan
                                  Pergudangan, (c) Industri Pengolahan, (d) Pergudangan Besar dan
                                  Eceran, (e) Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, (f) Kegiatan Usaha
                                  lainnya untuk mendukung kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada
                                  huruf (a) sampai dengan huruf (e) dan Kegiatan Usaha Lain-lain
   Alamat                       : Antam Office Park tower B Lt 5,
                                  Jalan TB. Simatupang No. 1, Tanjung Barat, Jakarta Selatan 12530.
   No. Telpon                   : +62 21 296 333 18
   Faksimili                    : -
   Email                        : commercial@sinergilestari.id
   Website                      : sinergilestari.id

1.12. Penilai Bisnis/Properti Serta Hasil Penilaian Yang Menjadi Dasar Dalam Pemberian
      Pendapat Kewajaran
Dalam Pendapat Kewajaran ini kami tidak menggunakan hasil penilaian dari Penilai Bisnis maupun
Penilai Properti.

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                   12
Page 29
1.13. Tingkat Kedalaman Investigasi
Dalam melakukan penugasan, tidak ada batas atau pembatasan dalam melakukan penelaahan,
perhitungan dan analisis.
Proyeksi keuangan disampaikan dalam format excel dengan link sehingga kami dapat melakukan review
yang berhubungan dengan Rencana Transaksi PTBA dan kami tidak bertanggung jawab atas akurasi
data yang terdapat dalam proyeksi keuangan, kesalahan penerapan asumsi atau perhitungan matematis,
selain itu kami juga tidak bertanggung jawab atas pencapaiannya serta proyeksi keuangan diluar Rencana
Transaksi PTBA.

Dalam melakukan penugasan kami telah melakukan diskusi baik secara online dan offline, kami melakukan
diskusi pada tanggal 9 Mei 2025 yang dilakukan secara wawancara Online, sesuai dengan penugasan yang
diberikan. Dalam melakukan diskusi dan wawancara kami tidak mengalami keterbatasan. Berikut adalah
pihak yang kami wawancarai :
 No             Nama               Perusahaan             Jabatan                       Alamat Email
                                                Sr. Project Support and Change
  1    Abed Nego Simamora               PTBA                                   ansimamora@bukitasam.co.id
                                                    Management Specialist
  2    Zuyan Aji Juliadi                PTBA        ERP Technical Head          zajuliadi@bukitasam.co.id
  3    Yeano Dwi Andhika                PTBA    Strategic Planning Dept. Head   ydandhika@bukitasam.co.id
  4    Aditya Firza Pratama             PTBA       Accounting Dept. Head        afpratama@bukitasam.co.id

Berikut adalah dokumentasi :




                  Tampak Ruang Meeting                                      Tampak Zoom Meeting

Berdasarkan hasil diskusi dan wawancara yang dilakukan diketahui bahwa Rencana Transaksi Jasa
Konsultan Pelaksana Implementasi SAP antara PTBA dan SMLI direncanakan akan berlangsung
selama 26 (dua puluh enam) bulan terhitung mulai tanggal 14 Juli 2025 sampai dengan 13 September
2027. Terkait biaya jasa akan ditagihkan oleh SMLI kepada PTBA dengan total sebesar
Rp70.000.000.000,- (tujuh puluh tujuh miliar rupiah). Kami melakukan kofirmasi atas dampak Rencana
Transaksi terhadap kondisi keuangan PTBA sesuai dengan data dan informasi yang sudah diterima.

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                       13
Page 30
1.14. Pernyataan Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP ANA & Rekan bertindak secara
independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan PTBA ataupun pihak-pihak
yang terafiliasi dengan PTBA. KJPP ANA & Rekan juga tidak memiliki kepentingan ataupun
keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.

1.15. Tanggung Jawab Penilai
Dalam batas kemampuan dan keyakinan KJPP ANA & Rekan sebagai penilai, KJPP ANA & Rekan
menyatakan bahwa semua perhitungan dan analisis yang dibuat dalam penyusunan Pendapat Kewajaran
telah dilakukan dengan benar dan KJPP ANA & Rekan bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran
yang diterbitkan.

1.16. Metodologi Pengkajian Rencana Transaksi
Dalam menyusun laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, metodologi analisis
mencakup hal–hal sebagai berikut :

a. Analisis Transaksi; meliputi hal-hal sebagai berikut:
    1) Identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi;
    2) Perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi; dan
    3) Penilaian atas risiko dan manfaat dari transaksi yang akan dilakukan.
b. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi;
    Analisis Kualitatif meliputi hal-hal sebagai berikut:
    1) Riwayat perusahaan dan sifat kegiatan usaha;
    2) Analisis industri dan lingkungan;
    3) Analisis operasional dan prospek perusahaan;
    4) Alasan dilakukannya transaksi; dan
    5) Keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi yang akan dilakukan.
    Analisis Kuantitatif meliputi hal-hal sebagai berikut:
    1) Penilaian atas potensi pendapatan, aset, kewajiban, dan kondisi keuangan perusahaan, termasuk:
        i.   Penilaian kinerja historis;
        ii. Penilaian arus kas;
        iii. Penilaian atas proyeksi keuangan yang diperoleh dari pihak manajemen pemberi tugas;
        iv. Analisis rasio keuangan; dan
        v. Analisis laporan keuangan sebelum transaksi dan proforma laporan keuangan setelah
           transaksi dilakukan;
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                  14
Page 31
    2) Melakukan analisis inkremental (incremental analysis) untuk mengukur nilai tambah dari transaksi
       dengan mempertimbangkan paling sedikit hal-hal sebagai berikut:
        i.   Kontribusi nilai tambah terhadap PTBA sebagai akibat dari transaksi yang akan dilakukan,
             termasuk dampaknya terhadap proyeksi keuangan perusahaan;
        ii. Biaya atau pendapatan yang relevan;
        iii. Informasi non keuangan yang relevan;
        iv. Prosedur pengambilan keputusan oleh PTBA dalam menentukan rencana dan nilai transaksi
             dengan memperhatikan alternatif lain; dan
        v. Hal material lainnya yang dapat memberikan keyakinan bagi Penilai Bisnis dalam
           memberikan opini kewajaran transaksi;
    3) Melakukan analisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari
       transaksi yang akan dilakukan, jika diperlukan;
c. Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi meliputi hal-hal sebagai berikut:
    1) Perbandingan antara rencana nilai transaksi dengan hasil Penilaian atas transaksi yang akan
        dilakukan;
    2) Analisis untuk memastikan bahwa rencana nilai transaksi memberikan nilai tambah dari
       transaksi yang akan dilakukan; dan
    3) Analisis atas kewajaran nilai transaksi dilakukan untuk meyakini bahwa rencana nilai transaksi
       berada dalam kisaran Nilai yang didapatkan dari hasil Penilaian.

1.17. Penugasan Penilaian Profesional

• Dalam menyusun laporan ini, KJPP ANA & Rekan mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
   informasi yang disediakan oleh PTBA dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia
   untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan untuk perhitungan dan
   analisis telah dilakukan dengan benar. KJPP ANA & Rekan tidak terlibat dan tidak melakukan audit
   ataupun verifikasi atas informasi yang disediakan tersebut.

• Sebagai tambahan, kami tidak terlibat dalam diskusi dengan SMLI selaku pihak pemberi jasa
  sehubungan dengan Rencana Transaksi tersebut dan kami tidak terlibat dalam komunikasi ataupun
  interaksi apapun dalam mencapai konsensus mengenai persyaratan dan kondisi Rencana Transaksi
  tersebut.

1.18. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event)

Dari tanggal Penilaian (cut off date) 31 Desember 2024 sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan
Pendapat Kewajaran ini diterbitkan pada tanggal 20 Juni 2025, terdapat kejadian penting yang berupa
perubahan susunan Direksi dan Komisaris PTBA. Sehingga susunan pengurus Dewan Komisaris dan
Direksi PTBA dan SMLI adalah sebagai berikut:
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                  15
Page 32
                                                           PTBA                                SMLI
 No.              Keterangan                  Akta No. 62          Akta No. 61              Akta No. 65
                                         Tanggal 15 Juni 2023 Tanggal 12 Juni 2025    Tanggal 31 Desember 2024
  1     Komisaris Utama                  Irwandy Arif         *) Bambang Ismawan                  -
                                         Edmar Piterdono      Dalu Agung
  2     Komisaris                                                                                  -
                                         Hamzah               Darmawan
  3     Komisaris                        Carlo Brix Tewu      Zaelani                              -
  4     Komisaris                                   -         Ferial Martifauzi
  5     Komisaris                                   -         Lana Saria
  6     Komisaris Independen             Andi Pahril Pawi     Dewi Hanggraeni                      -
  8     Komisaris Independen             Kurnia Toha          Suko Hartono                         -
                                         Rahmat Hidayat
  9     Komisaris Independen                                             -                         -
                                         Pulungan
  10    Direktur Utama                   Arsal Ismail         Arsal Ismail                         -
        Direktur Keuangan dan
  11                                     Farida Thamrin       Una Lindasari                        -
        Manajemen Resiko
  12    Direktur Operasi dan Produksi    Suhedi               Ilham Yacob                          -
  13    Direktur Pengembangan Usaha      Rafli Yandra                   -                          -
  14    Direktur SDM                     Suherman             Ihsanuddin Usman                     -
  15    Direktur Komersial                         -          Verisca Hutanto                      -
        Direktur Hilirisasi dan
  16                                               -          Turino Yulianto                      -
        Diversifikasi Produk
  17    Plt. Komisaris Utama                       -                    -             Drs. Sayid Muhadar, MSI.
  18    Komisaris                                  -                    -             Ilhamsyah Mahendra
  19    Plt. Direktur Utama                        -                    -             Proid Kontura Marta
  20    Direktur Operasi                           -                    -             Trie Maulana Apriyanto
  21    Direktur Keuangan                          -                    -             Thalassa Hasanah Chindra

*) Komisaris Utama merangkap Komisaris

Sumber : Akta Perubahan Pengurus PTBA No. 62 Tanggal 15 Juni 2023 dan Akta Perubahan Pengurus PTBA No. 61
Tanggal 12 Juni 2025 serta Akta Perubahan Pengurus SMLI No. 65 Tanggal 31 Desember 2024.

Berdasarkan informasi di atas, diketahui bahwa atas perubahan susunan direksi dan komisaris (struktur
kepengurusan) yang baru tidak terdapat hubungan afiliasi antara PTBA dan SMLI.




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                         16
Page 33
2.     ANALISIS TRANSAKSI

2.1. Identitas Pihak – Pihak Yang Bertransaksi

Pihak pengguna jasa :

     Nama Perusahaan       : PT Bukit Asam (Persero) Tbk

Pihak pemberi jasa :

     Nama Perusahaan       : PT Sinergi Mitra Lestari Indonesia

2.2. Rencana Transaksi

Rencana Transaksi adalah Rencana Transaksi Jasa Konsultan Pelaksana Implementasi SAP (SPPH
5463).

Ringkasan mengenai Rencana Transaksi
PTBA berencana melaksanakan Proyek Implementasi Aplikasi System, Application, and Products in Data
Processing (SAP)-Enterprise Resources Planning (ERP), maka PTBA melakukan penunjukan langsung kepada
PT Sinergi Mitra Lestari Indonesia (<SMLI) sebagai konsultan pelaksana untuk proyek tersebut, sesuai
dengan Formulir Justifikasi Penunjukan Langsung No. 03/T/301000/G/LG.O2.01/IV/2025 perihal
Jasa Konsultan Pelaksana Proyek Implementasi dari Enterprise Resource Planning Implementation Project
kepada Procurement Division yang telah ditanda tangani oleh manajemen. Biaya yang akan dikeluarkan
oleh PTBA atas Proyek Implementasi sebesar Rp70.000.000.000,- (tujuh puluh tujuh miliar rupiah)
dengan masa kerja 26 (dua puluh enam) bulan terhitung mulai tanggal 14 Juli 2025 sampai dengan
13 September 2027.

2.3. Sifat dan Hubungan Rencana Transaksi dengan Peraturan

2.3.1. Transaksi Material

Dengan memperhatikan laporan keuangan konsolidasian PTBA untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yang telah dilakukan review oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan (<RSM=) berdasarkan Laporan No. 00394/2.1030/AU.1/02/1154-
1/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 nilai transaksi adalah 0,31% dari ekuitas PTBA dengan rincian
sebagai berikut :

                                    Tabel 2.1. Perhitungan Materialitas
                                                                             PERHITUNGAN NILAI
         Keterangan                     PER 31 Desember 2024 (Rp.)
                                                                                    MATERIAL
                                                                          Merupakan Transaksi Afiliasi
 Nilai Transaksi              Rp70.000.000.000,-                          melebihi Rp. 5 Miliar.

                                                                          Nilai transaksi mencapai 0,31%
 Ekuitas PTBA                 Rp.22.643.812.000.000,-
                                                                          ekuitas PTBA


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                   17
Page 34
Berdasarkan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha
Pasal 3 Ayat 1 <Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama
dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka=, berdasarkan hal tersebut
maka Rencana Transaksi tersebut tidak termasuk dalam kategori transaksi yang material.

2.3.2. Transaksi Afiliasi
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, dimana Rencana Transaksi berupa Perjanjian Jasa
Konsultan Pelaksana Implementasi SAP (SPPH 5463) yang akan dilakukan oleh SMLI di PTBA
termasuk dalam kategori transaksi afiliasi sebagaimana Peraturan tersebut di atas. Hubungan afiliasi
antara PTBA dan SMLI berdasarkan kepemilikan saham dan pengurus Perusahaan, sebagaimana
keterangan berikut dibawah ini :

                           Gambar 2.1. Hubungan berdasarkan Kepemilikan Saham




  Sumber: Manajemen PTBA 2025

Berdasarkan gambar tersebut PTBA merupakan pemegang saham tidak langsung SMLI, dimana
kepemilikan langsung SMLI adalah PT Bukit Multi Investama sebesar 25,00% melalui PT Bukit Multi
Investama (<BMI=), dimana PTBA memiliki penyertaan langsung di BMI sebanyak 99,99% saham.

Sedangkan afiliasi terkait dengan pengurus Perusahaan dapat disampaikan sebagai berikut:

          Tabel 2.2. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Kesamaan Direktur dan Komisaris
                                                                Jabatan
 No      Pihak Yang Menjabat
                                              PTBA                                 SMLI
  1    Irwandy Arif                        Komisaris Utama                           -
  2    Edmar Piterdono Hamzah                Komisaris                               -
  3    Carlo Brix Tewu                       Komisaris                               -
  4    Andi Pahril Pawi                  Komisaris Independen                        -
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                              18
Page 35
                                                                          Jabatan
 No      Pihak Yang Menjabat
                                                         PTBA                               SMLI
  5    Kurnia Toha                                Komisaris Independen                         -
  6    Rahmat Hidayat Pulungan                    Komisaris Independen                         -
  8    Arsal Ismail                                  Direktur Utama                            -
  9    Farida Thamrin                   Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko                 -
  10   Suhedi                                 Direktur Operasi dan Produksi                    -
  11   Rafli Yandra                          Direktur Pengembangan Usaha                       -
  12   Suherman                                       Direktur SDM                             -
  13   Drs. Sayid Muhadar, MSI.                             -                       Plt. Komisaris Utama
  14   Ilhamsyah Mahendra                                   -                             Komisaris
  15   Proid Kontura Marta                                  -                        Plt. Direktur Utama
  16   Trie Maulana Apriyanto                               -                         Direktur Operasi
  17   Thalassa Hasanah Chindra                             -                        Direktur Keuangan

Sumber : Akta Perubahan Pengurus PTBA No. 62 Tanggal 15 Juni 2023 dan Akta Perubahan Pengurus SMLI No 65
Tanggal 31 Desember 2024.

Berdasarkan informasi di atas diketahui bahwa tidak terdapat hubungan afiliasi dari struktur
kepengurusan antara PTBA dan SMLI yang bertransaksi.
Berdasarkan informasi manajemen Rencana Transaksi tidak termasuk Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan sebagaimana sesuai dengan
Surat Pakta Integritas yang didalamnya terdapat Pernyataan Benturan Kepentingan dari Manajemen
PT Bukit Asam, Tbk dan tindakan Direksi PTBA berkaitan dengan Proyek Implementasi SAP.

2.4. Pertimbangan Bisnis yang Digunakan oleh Perusahaan terkait Rencana Transaksi
Pertimbangan bisnis yang dilakukan oleh PTBA untuk mendukung proses bisnis PTBA, juga untuk
mengakselerasi pertumbuhan bisnis, serta mengakomodir perubahan yang terjadi baik dalam jangka
pendek dan jangka panjang melalui peningkatan keandalan, keamanan, dan kapabilitas internal
Teknologi Informasi. Selain itu untuk mendukung kebijakan PTBA dalam visi 1ERP MIND ID untuk
mencapai ERP tunggal, terpusat, dan terstandarisasi sehingga tercipta efisiensi biaya, peningkatan
produktivitas dan pengurangan resiko. Berikut adalah dokumen pendukung dalam Rencana Transaksi :
• Formulir Justifikasi Penunjukan Langsung No. 03/T/301000/G/LG.O2.01/IV/2025 perihal Jasa
  Konsultan Pelaksana Proyek Implementasi dari Enterprise Resource Planning Implementation Project
  kepada Procurement Division yang telah ditanda tangani oleh manajemen.
• Surat Kesanggupan PT Sinergi Mitra Lestari Indonesia (<SMLI=) atas pelaksanaan Jasa Konsultan
  Pelaksanaan Implementasi SAP berdasarkan surat Nomor 21/D3/SRT/SIN/V/2025 tanggal
  14 Mei 2025.
• Project Charter telah diperbarui versi 2 terkait Proyek Implementasi PT Bukit Asam Tbk tanggal
  disiapkan 4 September 2024, yang telah ditanda tangani direksi tanggal 20 September 2024.



Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                          19
Page 36
• Laporan final Penyelesaian Pekerjaan Asesmen Pre-Implementasi SAP tanggal 11 Oktober 2023
  yang dibuat oleh Accenture.

2.5. Perjanjian dan Persyaratan Yang Disepakati Dalam Transaksi

Berdasarkan draft Perjanjiaan Jasa Konsultan Pelaksana Implementasi SAP (SPPH 5463) antara PTBA
dan SMLI yang diterima pada tanggal 4 Juni 2025 berikut penjelasan perjanjiaan yang disepekati dalam
rencana transaksi antara PTBA dan SMLI :

PTBA dan SMLI secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak dan secara sendiri-sendiri disebut
sebagai Pihak.

Para pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:

(a)   PTBA telah melakukan proses pengadaan sebagaimana diatur dalam Kerangka Acuan Kerja
      (KAK), Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS) berikut hasil rapat penjelasan (Aanwijzing)
      sebagaimana diubah dari waktu ke waktu, dan proses pengadaan tersebut telah sesuai dengan
      dokumen pengadaan;

(b)   PTBA telah menetapkan SMLI sebagai pemenang melalui aplikasi SPEND Management System
      pada tanggal 26 Mei 2025 untuk melaksanakan pekerjaan;

(c)   SMLI telah menerima penetapan pemenang tersebut di atas dan bersedia untuk melaksanakan
      pekerjaan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam perjanjian ini; dan

(d)   Para pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa para pihak sepakat untuk mengikatkan diri pada
      suatu perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam
      perjanjian ini.
Maka oleh karena itu, PTBA dan SMLI dengan ini menyetujui hal-hal sebagai berikut:

        Pasal 1 Definisi
        Definisi dalam surat perjanjian memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum
        dalam lampiran surat perjanjian.

        Pasal 2 Ruang Lingkup Pekerjaan
        PTBA dan SMLI sepakat bahwa pekerjaan yang ditetapkan oleh PTBA dan dilaksanakan oleh
        SMLI ( Lampiran A).

        Pasal 3 Nilai Perjanjian
        Nilai Perjanjian adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran B.

        Pasal 4 Dokumen Perjanjian
        (1) Perjanjian ini terdiri dari dokumen perjanjian yang merupakan kesatuan dan bagian yang
        tidak terpisahkan dari perjanjian, yang secara urutan hierarki sebagai berikut:


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                             20
Page 37
        a. Addendum/perubahan perjanjian (apabila ada);
        b. Surat perjanjian;
        c. Lampiran A - Ruang lingkup pekerjaan dan jangka waktu pekerjaan;
        d. Lampiran B - Harga:
        e. Lampiran C - Syarat-syarat khusus perjanjian ("SSKP");
        f. Lampiran D-Syarat-syarat umum perjanjian ("SSUP"); dan
        g. Lampiran E-dokumen lainnya seperti: form pernyataan komitmen TKDN, form laporan
        realisasi TKDN.
        (2) Dokumen perjanjian dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
        kontradiksi, inkonsistensi, kerancuan atau konflik antara ketentuan dalam suatu dokumen
        dengan ketentuan dalam dokumen yang lain, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam
        dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas. Untuk menghindari
        keraguan, suatu ketentuan yang tidak diatur dalam dokumen perjanjian dengan urutan hierarki
        yang lebih tinggi, namun ketentuan tersebut dijumpai dalam dokumen perjanjian dengan urutan
        hierarki yang lebih rendah, dokumen perjanjian dengan urutan hierarki yang lebih rendah yang
        akan berlaku. Dokumen perjanjian dengan urutan hierarki yang lebih rendah tersebut tidak
        dapat ditafsirkan bertentangan atau kontradiktif dengan ketentuan di dalam dokumen perjanjian
        dengan urutan hierarki yang lebih tinggi.

        Pasal 5 Hak dan Kewajiban
        Hak dan kewajiban PTBA dan SMLI dinyatakan dalam SSKP dan SSUP.

        Pasal 6 Masa Berlaku Perjanjian dan Jangka Waktu Pekerjaan
        Masa berlaku perjanjian dan jangka waktu pekerjaan adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran
        A perjanjian dan/atau sampai dengan selesainya seluruh pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak
        dan kewajiban PTBA dan SMLI berdasarkan perjanjian.
        Masa berlaku perjanjian dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis PTBA dan SMLI, sesuai
        dengan prosedur sebagaimana diatur dalam SSKP.

        Pasal 7 Pemberitahuan
        Setiap pemberitahuan untuk masing-masing pihak agar ditujukan kepada Alamat :

        PTBA
        PT BUKIT ASAM Tbk
        Alamat: Jalan Parigi No. 1 Tanjung Enim, Sumatera Selatan
        Telepon: 0734-451096; 0734-452352
        E-mail: admmap @ bukitasam.co.id
        U.p: Procurement Division Head

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                               21
Page 38
        SMLI
        PT SINERGI MITRA LESTARI INDONESIA
        Alamat: Antam Office Park Tower B Lantai 5 Jalan Tb Simatupang No. 1 Jagakarsa, Tanjung
        Barat, Jakarta Selatan - 12530
        Telepon: 021-29633318
        E-mail: commercial @sinergilestari.id
        U.p: Direktur Operasi
        Lain-lain
        (1) Keseluruhan perjanjian
        Kecuali dinyatakan lain dalam perjanjian, perjanjian mewakili keseluruhan pemahaman dan
        persetujuan PTBA dan SMLI sehubungan dengan hal-hal yang terkandung di dalamnya, dan
        dapat diubah atau dikesampingkan hanya dengan dokumen tertulis yang dibuat terpisah yang
        ditandatangani oleh PTBA dan SMLI yang secara tegas menyatakan perubahan atau
        pengesampingan perjanjian.
        (2) Kemitraan
        perjanjian tidak membentuk usaha patungan, kemitraan, atau jenis usaha lainnya antara PTBA
        dan SMLI, dan tidak dalam keadaan apapun PTBA dan SMLI dapat mewakili kepada pihak
        lainnya bahwa usaha patungan, kemitraan, atau jenis usaha lainnya telah terbentuk.
        (3) Judul
        Judul-judul yang tercantum di dalam perjanjian adalah untuk kemudahan semata dan tidak
        mempengaruhi susunan atau penafsiran dari ketentuan-ketentuan perjanjian.

        LAMPIRAN A
        RUANG LINGKUP PEKERJAAN DAN JANGKA WAKTU PEKERJAAN
        1. Ruang Lingkup Pekerjaan
             1.1. Lingkup pekerjaan yang wajib dilaksanakan oleh SMLI adalah jasa konsultan pelaksana
                    implementasi SAP ("pekerjaan"), yang meliputi namun tidak terbatas pada:
                    a. Lokasi pekerjaan
                        a.1. Lokasi pelaksanaan Pekerjaan oleh SMLI adalah di seluruh lokasi unit
                             kerja/kantor perwakilan PTBA yang berlokasi di Sumatera Selatan, Lampung,
                             Sumatera Barat dan Jakarta yang selanjutnya disebut "Lokasi Pekerjaan".
                        a.2. Pekerjaan dilakukan secara offline di Lokasi Pekerjaan, dengan biaya akomodasi
                             (tiket pulang dan pergi dari Jakarta ke Lokasi Pekerjaan, hotel dan makan) dan
                             transportasi personel PTBA di Lokasi Pekerjaan ditanggung oleh PTBA atas
                             persetujuan PTBA.



Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                    22
Page 39
                       a.3. Penanggungan oleh PTBA sebagaimana dimaksud pada a.2. huruf a Pasal 1.1.
                            ini dikecualikan dalam hal Lokasi Pekerjaan di Jakarta.
                       a.4. Pengaturan jadwal personil yang offline akan diatur dan diajukan oleh SMLI
                            kepada PTBA untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan oleh PTBA.
                    b. Cakupan Pekerjaan terkait Lisensi SAP
                       b.1. Memberikan analisa biaya dan manfaat yang rinci dan usulan timeline
                            pengadaan, perolehan atau penambahan lisensi beserta distribusinya,
                            termasuk konversi lisensi dari Cloud Based menjadi On-Premised Based (seperti
                            yang digunakan oleh MIND ID) untuk mendapatkan biaya yang optimal.
                       b.2. Memberikan analisa dan rekomendasi kebutuhan lisensi yang dibutuhkan
                            PTBA dalam implementasi SAP.
                       b.3. Sebagai referensi, SMLI dapat menggunakan informasi lisensi SAP
                            berdasarkan hasil asesmen pre-implementasi, yang tidak terbatas pada tabel
                            berikut:

                           No.          Kategori                Jenis                 Keterangan
                            1.    S/4HANA           Advanced User          74 User
                            2.    S/4HANA           Core User              89 User
                            3.    S/4HANA           Self Service User      116 User
                            4.    S/4HANA           Cash Management        7 User
                            5.    S/4HANA           Developer              1 User
                            6.    S/4HANA           HR-Time Management     1.665 Pegawai
                            7.    S/4HANA           HR-Payroll             1.665 Pegawai
                            8.    Open Text         VIM                    20.447 transaksi/tahun
                            9.    Group Reporting   GR                     15 company code (1 blok = 25)
                            10.   Group Reporting   GRDC                   14 company code (1 blok = 25)
                            11.   SAC Planning      Professional           1 User
                            12.   SAC Planning      Standard               3 User
                            13.   Data Sphere       DS Tenant              4300 CU/month (256 GB)
                            14.   PI/PO             PI/PO                  2 Core
                            15.   Digital Access    Digital Access         500k transaksi/tahun
                    c. Cakupan Pekerjaan terkait Infrastruktur SAP
                       c.1. Memberikan analisa biaya dan manfaat yang rinci dan usulan timeline
                            pengadaan, perolehan atau penambahan infrastruktur beserta kapasitasnya
                            untuk mendapatkan biaya yang optimal.
                       c.2. Memberikan analisa dan rekomendasi kebutuhan infrastruktur yang
                            dibutuhkan oleh PTBA dalam implementasi SAP.

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                   23
Page 40
                       c.3. Sebagai referensi, SMLI dapat menggunakan informasi infrastruktur
                            berdasarkan hasil asesmen pre-implementasi, yang tidak terbatas pada tabel
                            berikut:

         No.                      Server                 SAPS        CPU*         Memory (MB)   Disk (GB)
          1.    Prod S/4 HANA + Fiori                    98134          40          178425        410
          2.    Prod HANA + Fiori                        88934          36          962560        2711
          3.    QA S/4 HANA +Fiori                       39267          16          71395         410
          4.    QA HANA + Fiori                          44467          18          481280        1386
          5.    Dev S/4 HANA + Fiori                     19634          8           35697         410
          6.    Dev HANA + Fiori                         22236          9           240640        693
          7.    Reg S/4 HANA + Fiori                     62827          26          85673         410
          8.    Reg HANA + Fiori                         71147          29          577536        2711
          9.    DR S/4 HANA + Fiori                      98134          40          178425        410
         10.    DR HANA + Fiori                          88934          36          962560        2711
         11.    Prod Cloud Connector + Web Dispatcher                   8           32000         400
                Non-Prod Cloud Connector + Web
         12.                                                            8           16000         400
                Dispatcher

                    *) 1 CPU = 2200 s.d. 2500 SAPS

                    d. Cakupan Pekerjaan terkait Implementasi SAP S/4HANA

                        d.1. SAP Modules

         No.             Modul (Minimal)                                Cakupan (Minimal)
         1.     Financial Accounting (FI)           a. General Ledger
                                                    b. Asset Accounting
                                                    c. Account Payable (AP
                                                    d. Account Receivable (AR)
                                                    e. Taxation f
                                                    f. Treasury
         2.     Controlling (CO)                    a. Cost Center Accounting
                                                    b. Cost Element Accounting
                                                    c. Profit Center Accounting
                                                    d. Activity-based Costing
                                                    e. Profitability Analysis
                                                    f. Product Costing
                                                    g. Internal Order
         3.     Fund Management (FM)                a. Master data
                                                    b. Budget Control System

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                   24
Page 41
         No.             Modul (Minimal)                               Cakupan (Minimal)
                                                  c. Budget Planning
                                                  d. Reservation
                                                  e. Carry Forward
         4.     Cash Management (CM)              a. Host-to-host (Himbara)
                                                  b. Cashflow Report
                                                  c. Bank Accounting
                                                  d. Cashflow Projection
         5.     Vendor Invoice Management (VIM)   a. Document Scanning
                – Open Text                       b. Workflow Approval
                                                  c. Invoice Verification and Posting
                                                  d. Purchase Order
                                                  e. Non Purchase Order
         6.     Project System (PS)               a. Project Master Data
                                                  b. Actual Recording, Cost and Revenue posting
                                                  c. WBS Reporting
                                                  d.   Revenue and Cost Planning
                                                  e.   Project Structure
                                                  f.   Project Final Clousure (Period End Closing)
                                                  g.   Project Schedulling
                                                  h.   Project Planning/Budgeting/Monitoring
         7.     Production Plaanning (PP)         a. Master Data Management
                                                  b. Material/Capcity Requirement Planning
                                                  c. Production Planning
                                                  d. Sales Planning
                                                  e. Production Execution
                                                  f. Shop Floor Control
                                                  g. Reporting
         8.     Quality Mangement (QM)            a.   Quality Planning
                                                  b.   Quality Inspection
                                                  c.   Certificate of Analysis
                                                  d.   QM Reporting
         9.     Sales & Distribution (SD)         a. Master Data Management
                                                  b.   Quotation Management
                                                  c.   Sales Process
                                                  d.   Delivery Order Process
                                                  e.   Billing Process
                                                  f.   Reporting

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                    25
Page 42
         No.             Modul (Minimal)                                   Cakupan (Minimal)
         10.    Human        Capital       Management a.   Master Data Management
                (HCM)                                 b.   Organization Management
                                                      c.   Personel Administration
                                                      d.   Time Management
                                                      e.   Payroll
         11.    Plant Maintenance (PM)                a. Master Data
                                                      b.   Overall Maintenance Process
                                                      c.   Maintenance Planning
                                                      d.   Maintenance Execution
                                                      e.   Maintenance Completion
                                                      f.   Fleet Management
                                                      g.   Maintenance Reporting
                                                      h.   Special Scenarios
                                                      i. Management of Technical Object
         12.    Material Management (MM)              a. Master Data Management
                                                      b.   Procurement
                                                      c.   Inventory Management
                                                      d.   Reporting
                                                      e.   Logistics Invoice Verification
         13.    Warehouse Management                  a. Master Data Management
                                                      b. Warehouse Management
                                                      c. Reporting
         14.    SAP Fiori                             Standard Fiori GUI (Cakupan implementasi Fiori
                                                      akan divalidasi dan disepakati pada saat penyusunan
                                                      Blueprint)
         15.    Solution Manager (SOLMAN)             a. System Monitoring
                                                      b. Early Watch Alert (EWA) Reporting

                       d.2. SAP Enhancement (RICEFW)

                             i. Memberikan pengetahuan yang komprehensif untuk mengarahkan PTBA
                                dalam mengoptimalkan fungsi standar SAP.
                             ii.Melakukan analisa, validasi dan konfirmasi RICEFW pada saat penyusunan
                              blueprint.
                             iii. Memberikan analisa terperinci untuk diperlukannya suatu pengembangan
                                beserta kategori mandays yang dibutuhkan.




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                  26
Page 43
                             iv. Total mandays yang dibutuhkan untuk RICEFW adalah 1865 mandays.
                               Penggunaan jumlah mandays mesti melalui persetujuan PTBA. Jika pada
                               akhir masa pekerjaan terdapat sisa mandays, maka dapat dikonversi dengan
                               kegiatan lainnya yang relevan seperti namun tidak terbatas pada training dan
                               sebagainya yang akan disepakati Para Pihak.
                             v. Sebagai referensi, SMLI dapat menggunakan informasi RICEFW
                                sebagaimana tertuang pada lampiran A-1 Salinan Kerangkan Kerja Acuan
                                (KAK) dan berdasarkan hasil asesmen pre-implementasi table berikut,
                                namun tidak terbatas pada:




                             vi. Jika terdapat RICEFW yang tidak relevan dengan kebutuhan PTBA, maka
                                 dapat dikonversi dengan kegiatan lainnya yang relevan seperti, namun
                                 tidak terbatas kepada training dan sebagainya, yang nantinya akan disepakati
                                 bersama oleh Para Pihak.

                              vi. Perhitungan estimasi upaya akan mencakup desain fungsional,
                                  pengembangan, pengujian, dan dokumentasi teknis.
                                Selama Fase Desain, SMLI akan memberikan estimasi mandays baik untuk
                                RICEFW, berdasarkan penilaian dari SMLI.
                             viii. Mandays yang diusulkan dari SMLI dapat diklarifikasi dan dijelaskan, oleh
                                 karena itu pengurangan mandays harus didasarkan pada prioritas RICEFW
                                 yang disepakati oleh PTBA sebelum dimulainya Pekerjaan SAP
                                 Enhancement (RICEFW).

                        d.3. SAP Integration

                             i. Memastikan integrasi SAP dengan modul CISEA dan BATIC yang telah
                               diselesaikan sepenuhnya yang dibuktikan lewat tahapan test sebagaimana
                               dimaksud pada Pasal 1.2 Lampiran A Perjanjian ini.

                             ii. Melakukan validasi dan konfirmasi SAP integration pada saat penyusunan
                                blueprint untuk memastikan kesesuaian antara integrasi SAP dan blueprint.

                             iii. Sebagai referensi, SMLI dapat menggunakan informasi seperti tabel
                                 berikut:


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                     27
Page 44
                               iv. Apabila dibutuhkan, PTBA akan menyediakan dukungan dari sisi
                                   ketersediaan modul CISEA dan BATIC dalam menunjang pelaksanaan
                                   Pekerjaan SAP Integration.

                     e. Implementasi SAP Group Reporting (GR)

                        e.1.    Menampilkan data-data yang terdapat di Laporan Keuangan PTBA, meliputi
                                namun tidak terbatas kepada balance sheet, profit & loss, cash flow, capital
                                expenditure dan financial ratio.
                        e.2. Implementasi modul dan submodul pada perusahaan induk, anak perusahaan
                             dan cucu perusahaan seperti pada tabel berikut:

          Perusahaan Induk                  Anak Perusahaan                            Cucu Perusahaan
        PT Bukit Asam Tbk           PT Bukit Multi Investama                PT Bukit Asam Medika
                                                                            PT Satria Bahana Sarana
                                                                            PT Bumi Sawindo Permai
                                                                            PT Bukit Multi Properti
                                    PT Bukit Asam Prima                     PT Bukit Prima Bahari
                                                                            PT Pelabuhan Bukit Prima
                                                                            PT         Penajam    International
                                                                            Terminal
                                    PT Bukit Energi Investama               PT Bukit Energi Service Terpadu
                                    PT Huadian Bukit Asam Power
                                    PT Bukit Pmebangkit Inovative
                                    PT International Prima Coal

                       e.3. Detail modul dan submodul dapat dilihat pada tabel berikut, namun tidak
                          terbatas pada:

                                Modul                                              Submodul

        Admin                                                   • Consolidation Unit
                                                                • Consolidation Group Structure
                                                                • Global Accounting Hierarchies
        Data Input                                              • Data Monitor – Integtrated with S/4HANA


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                        28
Page 45
                               Modul                                           Submodul

                                                           • Web-based Collection
        Preparation                                        • Validation
                                                           • Intercompany Matching and Reconciliation
                                                           • Currency Translation
        Consolidation                                      • Consolidation Monitor
                                                           • Intercompany Elimination
                                                           • Matrix Consolidation
                                                           • Consolidation of Investments
        Reporting                                          • Embedded Analytics
                                                           • Ms Excel Add-in Reporting
        Disclosures and notes to accounts

        Segment reporting

        Flexible consolidated reporting

                        e.4. Sumber data menggunakan S/4HANA, sedangkan data untuk perusahaan
                             non-SAP akan dimuat melalui GRDC ke dalam Group Reporting.

                        e.5. Melakukan integrasi antara Group Reporting dengan SAC untuk memasukan
                             data rencana.

                        e.6. Memuat data historikal selama 12 (dua belas) bulan termasuk migrasi data dari
                             development ke production.

                        e.7. Melakukan pengujian regresi untuk aturan konsolidasi, validasi dan laporan
                             yang diimplementasikan.

                        e.8. Sebagai referensi, SMLI dapat menggunakan informasi pada tabel berikut:




                      f. Implementasi SAP Analytic Cloud (SAC)

                        f.1. Membuat short-term planning atas anggaran PTBA secara standalone maupun
                             konsolidasian sesuai kebutuhan PTBA.

                        f.2. Membuat long-term planning sesuai kebutuhan PTBA


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                       29
Page 46
                       f.3. Integrasi Group Reporting Business Process yang akan berfokus pada aktifitas
                            konsolidasi untuk PTBA group planning/budgeting and sub-consolidation dengan 4
                            (empat) major proses seperti: period preparation, data collection, consolidation dan
                            reporting.

                        f.4. Form input template short-term planning.

                        f.5. Form input template long-term planning.

                        f.6. Cakupan integrasi data adalah seluruh anak perusahaan dan cucu perusahaan
                             PTBA.

                        f.7. Sebagai referensi, SMLI dapat menggunakan informasi seperti tabel berikut:




              1.2. Tahapan dan Hasil Pekerjaan:

                  a. Pekerjaan Implementasi SAP S/4HANA

        No.     Tahapan                 Rincian Pekerjaan          Hasil Pekerjaan

        1.      Plan                    • Project Management       a. Dokumen Project Kick Off Meeting
                                                                   b. Dokumen Project Charter
                                                                   c. Dokumen Project Governance
                                                                   d. Dokumen Project Plan
                                                                   e. Dokumen Project Management Tools
                                                                   f. Dokumen Project Management Report
                                                                   g. Dokumen Workshop Plan
                                                                   h. Deliverables Templates
                                                                   i. Deliverables Log
                                                                   j. Dokumen Change Management Strategy
                                                                   k. Dokumen Pre Go-Live Campaign
        2.      Analyze                 • Project Management       a. Dokumen Project Management Report
                                        • Process & Application    b. Dokumen Steering Committee Report
                                        • Change Management        c. Dokumen Data Migration Strategy

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                        30
Page 47
        No.     Tahapan                 Rincian Pekerjaan           Hasil Pekerjaan

                                                                    d. Dokumen Technology Strategy
                                                                    e. Dokumen Requirement List
                                                                    f. Dokumen Fit & Gap Analysis
                                                                    g. Dokumen Change Impact Analysis atas fit
                                                                       & gap
        3.      Design                  • Project Management        a. Dokumen Project Management Report
                                        • Process & Application     b. Dokumen Steering Committee Report
                                        • Data Migration            c. Dokumen Integration & Reporting Strategy
                                        • Technical Infrastucture   d. Dokumen Configuration & Customization
                                        • Change Management            (RICEFW)
                                        • Quality Assurance &       e. Dokumen Business Blueprint
                                         Risk Management            f. Dokumen Business Process Flow (High &
                                                                       Low Level)
                                                                    g. Dokumen Application Architecture (High
                                                                       & Low Level)
                                                                    h. Dokumen Data Architecture (High &
                                                                       Low Level)
                                                                    i. Dokumen Technology Architecture (High
                                                                       & Low Level)
                                                                    j. Dokumen Disaster Recovery Strategy
                                                                    k. Dokumen Capacity Planning
                                                                    l. Dokumen Change Impact Analysis
                                                                    m. Dokumen Communication Strategy & Plan
        4.      Build                   • Project Management        a. Dokumen Project Management Report
                                        • Process & Application     b. Dokumen Steering Committee Report
                                        • Data Migration            c. Dokumen Data Convertion Mapping
                                        • Technical Infrastucture   d. Dokumen Configuration
                                        • Change Management         e. Dokumen Customization
                                        • Quality Assurance &       f. Dokumen Interface Design
                                          Risk Management           g. Dokumen Functional Specification
                                                                    h. Dokumen Technical Specification
                                                                    i. Dokumen Authorization & Security
                                                                       Matrix
                                                                    j. Dokumen Cutover Strategy
                                                                    k. Dokumen Change Readiness Assessment
        5.      Test                    • Project Management        a. Dokumen Project Management Report
                                        • Process & Application     b. Dokumen Steering Committee Report
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                        31
Page 48
        No.     Tahapan                 Rincian Pekerjaan           Hasil Pekerjaan

                                        • Data Migration          c. Dokumen Test Scripts (UT, SIT, UAT,
                                        • Technical Infrastucture    Auth Testing), meliputi scenario dan
                                        • Change Management          hasil
                                        • Quality Assurance & d. Dokumen Performance Tuning & Test
                                          Risk Management         e. Dokumen VAPT
                                                                  f. Dokumen Integrasi SAP dengan
                                                                       CISEA dan BATIC
                                                                    g. Dokumen User Experience SAP Fiori
                                                                    h. Dokumen Change Agen Network Design
                                                                       & Engagement
                                                                    i. Dokumen Training Need Analysis
                                                                    j. Dokumen Materi Training (Management,
                                                                       Project Team, Key User, End User)
                                                                    k. Laporan Training
                                                                    l. Dokumen Change Readiness Assessment
                                                                    m. Dokumen User Readiness
                                                                    n. Laporan Mock Data Migration
        6.      Deploy                  • Project Management        a. Dokumen Project Management Report
                                        • Process & Application     b. Dokumen Steering Committee Report
                                        • Data Migration            c. Dokumen User & Admin Manual
                                        • Technical Infrastucture   d. Dokumen Final Data Migration Result
                                        • Change Management         e. Dokumen Production Readiness Assessment
                                        • Quality Assurance &       f. Dokumen     Roll    Out     Plan    &
                                         Risk Management               Communications
                                                                    g. Dokumen Go-Live Readiness Assessment
                                                                    h. Dokumen Go-Live Checklist
                                                                    i. Dokumen Change Readiness Assessment
                                                                    j. Dokumen Cut Over Plan
                                                                    k. Laporan User & Management Satisfaction
                                                                       Survey
                                                                    l. Dokumen Data Governance
                                                                    m. Dokumen Final Executive
                                                                    n. Dokumen Post Go Live Campaigns
        7.      Support                 • Project Management        a. Laporan Pasca Go Live
                                        • Change Management         b. Dokumen Project Management Report
                                        • Hypercare Support         c. Dokumen Application Maintenance (daily
                                                                       & weekly)
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                       32
Page 49
        No.     Tahapan                 Rincian Pekerjaan           Hasil Pekerjaan

                                                                    d. Dokumen Transfer Knowledge
                                                                    e. Dokumen Hand Over
                                                                    f. Dokumen Final Configuration
                                                                    g. Dokumen Pengujian Disaster Recovery
                                                                    h. Dokumen Continuous Improvement
                                                                    i. Dokumen Digital Mining
                                                                    j. Dokumen Post Implementation Review
                                                                    k. Dokumen Project Closing

                  b. Pekerjaan Implementasi SAP Group Reporting (GR):

        No.     Tahapan                 Rincian Pekerjaan           Hasil Pekerjaan

        1.      Plan                    • Project Management        a. Dokumen Project Kick Off Meeting
                                                                    b. Dokumen Project Charter
                                                                    c. Dokumen Project Governance
                                                                    d. Dokumen Project Plan
                                                                    e. Dokumen Project Management Tools
                                                                    f. Dokumen Project Management Report
                                                                    g. Dokumen Workshop Plan
                                                                    h. Deliverables Templates
                                                                    i. Deliverables Log
                                                                    j. Dokumen Change Management Strategy
                                                                    k. Dokumen Pre Go-Live Campaign
        2.      Analyze                 • Project Management        a. Dokumen Project Management Report
                                        • Process & Application     b. Dokumen Steering Committee Report
                                        • Change Management         c. Dokumen Data Migration Strategy
                                                                    d. Dokumen Technology Strategy
                                                                    e. Dokumen Requirement List
                                                                    f. Dokumen Fit & Gap Analysis
                                                                    g. Dokumen Change Impact Analysis atas fit
                                                                       & gap
        3.      Design                  • Project Management        a. Dokumen Project Management Report
                                        • Process & Application     b. Dokumen Steering Committee Report
                                        • Data Migration            c. Dokumen Data Migration Object List
                                        • Technical Infrastucture   d. Dokumen Integration & Reporting Strategy
                                        • Change Management         e. Dokumen Configuration & Customization
                                        • Quality Assurance &       f. Dokumen Business Blueprint
                                          Risk Management           g. Dokumen Business Process Flow (High &
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                         33
Page 50
        No.     Tahapan                 Rincian Pekerjaan           Hasil Pekerjaan

                                                                       Low Level)
                                                                    h. Dokumen Application Architecture (High
                                                                       & Low Level)
                                                                    i. Dokumen Data Architecture (High &
                                                                       Low Level)
                                                                    j. Dokumen Technology Architecture (High
                                                                       & Low Level)
                                                                    k. Dokumen Disaster Recovery Strategy
                                                                    l. Dokumen Capacity Planning
                                                                    m. Dokumen Change Impact Assesment
                                                                    n. Dokumen Communication Strategy & Plan
        4.      Build                   • Project Management        a. Dokumen Project Management Report
                                        • Process & Application     b. Dokumen Steering Committee Report
                                        • Data Migration            c. Dokumen Data Convertion Mapping
                                        • Technical Infrastucture   d. Dokumen Configuration
                                        • Change Management         e. Dokumen Customization
                                        • Quality Assurance &       f. Dokumen Interface Design
                                          Risk Management           g. Dokumen Functional Specification
                                                                    h. Dokumen Technical Specification
                                                                    i. Dokumen Authorization & Security
                                                                       Matrix
                                                                    j. Dokumen Change Readiness Assessment
        5.      Test                    • Project Management        a. Dokumen Project Management Report
                                        • Process & Application   b. Dokumen Steering Committee Report
                                        • Data Migration          c. Dokumen Test Scripts (UT, SIT, UAT,
                                        • Technical Infrastucture    Auth Testing), meliputi scenario dan
                                        • Change Management          hasil
                                        • Quality Assurance & d. Dokumen Performance Tuning & Test
                                          Risk Management         e. Dokumen VAPT
                                                                  f. Dokumen Training Need Analysis
                                                                  g. Dokumen Materi Training (Management,
                                                                       Project Team, Key User, End User)
                                                                    h. Laporan Training (termasuk Training
                                                                       Attendance)
                                                                    i. Dokumen Change Readiness Assessment
                                                                    j. Dokumen User Readiness


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                           34
Page 51
        No.     Tahapan                 Rincian Pekerjaan           Hasil Pekerjaan

        6.      Deploy                  • Project Management        a. Dokumen Project Management Report
                                        • Process & Application     b. Dokumen Steering Committee Report
                                        • Data Migration            c. Dokumen User & Admin Manual
                                        • Technical Infrastucture   d. Dokumen Final Data Migration Result
                                        • Change Management            (sebelum dan sesudah)
                                        • Quality Assurance &       e. Dokumen Production Readiness Assessment
                                         Risk Management            f. Dokumen       Roll     Out     Plan &
                                                                       Communications
                                                                    g. Dokumen Go-Live Readiness Assessment
                                                                    h. Dokumen Go-Live Checklist
                                                                    i. Dokumen Change Readiness Assessment
                                                                    j. Dokumen Cut Over Plan
                                                                    k. Laporan User Satisfaction Survey
                                                                    l. Dokumen Final Executive
                                                                    m. Dokumen Post Go Live Campaigns
        7.      Support                 • Project Management        a. Laporan Pasca Go Live
                                        • Change Management         b. Dokumen Project Management Report
                                        • Hypercare Support         c. Dokumen Application Maintenance (daily
                                                                       & weekly)
                                                                    d. Dokumen Transfer Knowledge
                                                                    e. Dokumen Hand Over
                                                                    f. Dokumen Final Configuration
                                                                    g. Dokumen Pengujian Disaster Recovery
                                                                    h. Dokumen Continuous Improvement
                                                                    i. Dokumen Post Implementation Review
                                                                    j. Dokumen Project Closing

                  c. Pekerjaan Implementasi SAP Analytic Cloud (SAC):

        No.     Tahapan                 Rincian Pekerjaan           Hasil Pekerjaan

        1.      Plan                    • Project Management        a. Dokumen Project Kick Off Meeting
                                                                    b. Dokumen Project Charter
                                                                    c. Dokumen Project Governance
                                                                    d. Dokumen Project Plan
                                                                    e. Dokumen Project Management Tools
                                                                    f. Dokumen Project Management Report
                                                                    g. Dokumen Workshop Plan
                                                                    h. Deliverables Templates
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                         35
Page 52
        No.     Tahapan                 Rincian Pekerjaan         Hasil Pekerjaan

                                                                  i. Deliverables Log
                                                                  j. Dokumen Change Management Strategy
                                                                  k. Dokumen Pre Go-Live Campaign
        2.      Analyze                 • Project Management      a. Dokumen Project Management Report
                                        • Process & Application   b. Dokumen Steering Committee Report
                                        • Change Management       c. Dokumen Data Migration Strategy
                                                                  d. Dokumen Technology Strategy
                                                                  e. Dokumen Requirement List
                                                                  f. Dokumen Fit & Gap Analysis
                                                                  g. Dokumen Change Impact Analysis atas fit
                                                                      & gap
        3.      Design                  • Project Management       a. Dokumen Project Management Report
                                        • Process & Application   b. Dokumen Steering Committee Report
                                        • Data Migration          c. Dokumen Integration & Reporting Strategy
                                        • Technical Infrastucture d. Dokumen Configuration & Customization
                                        • Change Management       e. Dokumen Business Blueprint
                                        • Quality Assurance & f. Dokumen Business Process Flow (High &
                                                                      Low Level)
                                          Risk Management
                                                                  g. Dokumen Application Architecture (High
                                                                      & Low Level)
                                                                  h. Dokumen Data Architecture (High &
                                                                      Low Level)
                                                                  i. Dokumen Technology Architecture (High
                                                                      & Low Level)
                                                                  j. Dokumen Capacity Planning
                                                                  k. Dokumen Change Impact Assesment
                                                                  l. Dokumen Communication Strategy & Plan
        4.      Build                   • Project Management       a. Dokumen Project Management Report
                                        • Process & Application    b. Dokumen Steering Committee Report
                                        • Data Migration          c. Dokumen Data Convertion Mapping
                                        • Technical Infrastucture d. Dokumen Configuration
                                        • Change Management       e. Dokumen Customization
                                        • Quality Assurance & f. Dokumen Interface Design
                                                                  g. Dokumen Functional Specification
                                          Risk Management
                                                                  h. Dokumen Technical Specification
                                                                  i. Dokumen Authorization & Security
                                                                      Matrix
                                                                  j. Dokumen Change Readiness Assessment

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                      36
Page 53
        No.     Tahapan                 Rincian Pekerjaan           Hasil Pekerjaan

        5.      Test                    • Project Management        a. Dokumen Project Management Report
                                        • Process & Application     b. Dokumen Steering Committee Report
                                        • Data Migration            c. Dokumen Test Scripts (UT, SIT, UAT,
                                        • Technical Infrastucture      Auth Testing), meliputi scenario dan
                                        • Change Management            hasil
                                        • Quality Assurance &       d. Dokumen Performance Tuning & Test
                                         Risk Management            e. Dokumen Training Need Analysis
                                                                    f. Dokumen Materi Training (Management,
                                                                       Project Team, Key User, End User)
                                                                    g. Laporan Training (termasuk Training
                                                                       Attendance)
                                                                    h. Dokumen Change Readiness Assessment
                                                                    i. Dokumen User Readiness
        6.      Deploy                  • Project Management        a. Dokumen Project Management Report
                                        • Process & Application     b. Dokumen Steering Committee Report
                                        • Data Migration            c. Dokumen User & Admin Manual
                                        • Technical Infrastucture   d. Dokumen Production Readiness Assessment
                                        • Change Management         e. Dokumen       Roll  Out     Plan    &
                                        • Quality Assurance &          Communications
                                          Risk Management           f. Dokumen Go-Live Readiness Assessment
                                                                    g. Dokumen Go-Live Checklist
                                                                    h. Dokumen Change Readiness Assessment
                                                                    i. Dokumen Cut Over Plan
                                                                    j. Laporan User Satisfaction Survey
                                                                    k. Dokumen Final Executive
                                                                    l. Dokumen Post Go Live Campaigns
        7.      Support                 • Project Management        a. Laporan Pasca Go Live
                                        • Change Management         b. Dokumen Project Management Report
                                        • Hypercare Support         c. Dokumen Application Maintenance (daily
                                                                       & weekly)
                                                                    d. Dokumen Transfer Knowledge
                                                                    e. Dokumen Hand Over
                                                                    f. Dokumen Final Configuration
                                                                    g. Dokumen Continuous Improvement
                                                                    h. Dokumen Post Implementation Review
                                                                    i. Dokumen Project Closing


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                         37
Page 54
             1.3. SMLI dalam pengelolaan, koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan
                   harus mengacu pada Kerangka Acuan Kerja (KAK).

             1.4. PTBA dan SMLI lebih lanjut akan tunduk pada dokumentasi-dokumentasi lainnya yang
                   disepakti kemudian hari oleh PTBA dan SMLI sehubungan dengan pelaksanaan
                   Perjanjian ini, yang antara lain terdiri dari dokumen project governance.

             1.5. Petunjuk rinci pelaksanaan pekerjaan tertuang pada Kerangka Acuan Kerja (KAK)
                   sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian.

        2. Jangka Waktu Pekerjaan

        SMLI wajib melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada perjanjian
        ini selama 26 (dua puluh enam) bulan terhitung mulai tanggal 14 Juli 2025 sampai dengan
        tanggal 13 September 2027 dengan ketentuan sebagai berikut:

               2.1. Pekerjaan Implementasi SAP S/4HANA (tahapan Plan, Analyze, Design, Build, Test dan
                    Deploy) maksimal selama 12 (dua belas) bulan. Selanjutnya SMLI akan melaksanakan
                    Hypercare selama 3 (tiga) kali month-end-closing setelah tanggal penandatanganan BA Go
                    Live.

               2.2. Pekerjaan Implementasi SAP Group Reporting (GR) (tahapan Plan, Analyze, Design,
                    Build, Test dan Deploy) maksimal selama 8 (delapan) bulan. Selanjutnya SMLI akan
                    melaksanakan Hypercare selama 3 (tiga) kali month-end-closing setelah tanggal
                    penandatanganan BA Go Live.

               2.3. Setelah masa Hypercare pada Pekerjaan Implementasi SAP Group Reporting (GR)
                    sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.2. Lampiran A Perjanjian ini selesai dilaksanakan,
                    maka akan dibuatkan Berita Acara pemenuhan masa Hypercare.

               2.4. Pekerjaan Implementasi SAP Analytic Cloud (SAC) (tahapan Plan, Analyze, Design,
                    Build, Test dan Deploy) maksimal selama 8 (delapan) bulan setelah penandatanganan
                    Berita Acara pemenuhan masa Hypercare 3 (tiga) kali month-end-closing dalam Pasal 2.2.
                    Lampiran A Perjanjian ini.

               2.5. Setelah setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.1. Lampiran A Perjanjian
                    ini selesai dilaksanakan, maka akan dibuatkan Berita Acara Tahapan yang
                    ditandatangani oleh PTBA dan SMLI.

        3. Pengawas Pekerjaan

             3.1. PTBA menunjuk ERP Implementation Project Head sebagai pengawas pekerjaan yang
                   selanjutnya mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan serta memberikan pengarahan
                   dan pengawasan kepada SMLI atas pelaksanaan pekerjaan berdasarkan perjanjian
                   ("Pengawas Pekerjaan").


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                   38
Page 55
             3.2. SMLI dalam melaksanakan pekerjaan berdasarkan perjanjian wajib menaati pengarahan,
                   petunjuk dan keputusan terhadap tata cara pelaksanaan pekerjaan di lapangan,
                   target/jadwal pelaksanaan pekerjaan dan pengukuran kemajuan pelaksanaan
                   pekerjaan dari pengawas pekerjaan, sepanjang hal itu tidak mempengaruhi
                   profesionalisme SMLI dalam melaksanakan Perjanjian ini dan sesuai dengan lingkup
                   pekerjaan perjanjian ini.
             3.3. Setiap perintah atau persetujuan tertulis yang diberikan oleh pengawas pekerjaan
                   kepada SMLI dalam lingkup wewenang yang telah didelegasikan kepadanya bersifat
                   mengikat PTBA dan SMLI, sebagaimana perintah/persetujuan tertulis yang
                   diberikan.
             3.4. Pengawas pekerjaan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh tim teknis sebagai
                   pengawas operasional dan/atau pejabat yang berwenang sebagaimana yang diatur
                   dalam prosedur internal PTBA ditunjuk untuk memberikan pengarahan, petunjuk
                   dan keputusan atas pelaksanaan Pekerjaan kepada SMLI.
             3.5. Selain kewenangan Pengawas Pekerjaan sebagaimana tersebut di atas, Pengawas
                   Pekerjaan juga berwenang:
                    a. Menyampaikan secara tertulis kepada SMLI untuk mengerjakan hal-hal berikut
                       melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 Lampiran D SSUP
                       Perjanjian ini:
                       a.1. Menambah atau mengurangi kuantitas pekerjaan tersebut dalam perjanjian:
                       a.2. Meniadakan beberapa bagian-bagian pekerjaan;
                       a.3. Mengubah kualitas dari bagian-bagian pekerjaan;
                       a.4. Melaksanakan pekerjaan tambah yang dianggap perlu untuk menyelesaikan
                            seluruh pekerjaan.
                    b. Apabila SMLI atas perintah tertulis dari pengawas pekerjaan diminta untuk
                       menunda pelaksanaan pekerjaan tersebut maka SMLI harus melindungi pekerjaan
                       tersebut. Tambahan biaya (bila ada) yang disebabkan oleh karena perintah tersebut
                       akan menjadi beban PTBA.
                    c. Menandatangani Berita Acara dan/atau Berita Acara Tahapan mewakili PTBA
                       yang selanjutnya dijadikan sebagai dasar tagihan pembayaran SMLI.
                    d. Menerbitkan/mengeluarkan sanksi peringatan dan denda kepada SMLI sesuai
                       ketentuan perjanjian ini.
                    e. Mengganti wakil SMLI dan/atau personel SMLI bilamana terbukti bahwa wakil
                       SMLI dan/atau personel SMLI tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,
                       seperti kurangnya kemampuan teknis dan/atau manajemen, kerjasama yang
                       kurang baik, sering tidak mengindahkan instruksi PTBA dan/atau pengawas
                       pekerjaan.

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                 39
Page 56
        4. Jaminan Pelaksanaan
        SMLI wajib menyerahkan asli jaminan pelaksanaan (Performance Bond) kepada PTBA minimum
        sebesar 5% (lima persen) dari nilai perjanjian atau sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima
        ratus juta rupiah) yang diterbitkan oleh Bank BUMN, bank dalam kategori Kelompok Bank
        Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 3 atau 4 dan BUMN Lembaga Penjaminan yang berlaku efektif
        terhitung mulai tanggal 04 Juni 2025 sampai dengan tanggal 13 November 2027. Ketentuan
        lebih lanjut terkait Jaminan Pelaksanaan akan tunduk pada Pasal 34 SSUP.

        5. Wakil Sah PTBA DAN SMLI

        5.1. PTBA

        Kontraktual:
        Up                : Procurement Division Head
        Alamat            : Jalan Parigi No. 1, Tanjung Enim, Sumatera Selatan - 31716.
        Telepon           : 0734-451096: 0734-452352
        Faksimile         : 0734-451095; 0734-452993
        Teknis:
        Up                : ERP Implementation Project Head
        Alamat            : Jalan Parigi No. 1, Tanjung Enim, Sumatera Selatan - 31716.
        Telepon           : 0734-451096: 0734-452352
        Faksimile         : 0734-451095; 0734-452993
        Keuangan:
        Up                : Corporate Finance Division Head
        Alamat            : Jalan Parigi No. 1, Tanjung Enim, Sumatera Selatan - 31716.
        Telepon           : 0734-451206
        Faksimile         : 0734-451095

        5.2. SMLI
        Kontraktual:
        Up                : Direktur Operasi
        Alamat           : Antam Office Park Tower B Lantai 5 Jalan Tb Simatupang No. 1 Jagakarsa,
                         Tanjung Barat, Jakarta Selatan - 12530
        Telepon           : 021-29633318
        Email             : commercial@sinergilestari.id
        Teknis:
        Up                : Direktur Operasi

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                 40
Page 57
        Alamat           : Antam Office Park Tower B Lantai 5 Jalan Tb Simatupang No. 1 Jagakarsa,
                         Tanjung Barat, Jakarta Selatan - 12530
        Telepon           : 021-29633318
        Email             : commercial@sinergilestari.id

        LAMPIRAN B

        HARGA

        1. Nilai Perjanjian

             1.1. Nilai perjanjian untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sebagaimana
                  tersebut dalam perjanjian, adalah sebagai berikut:

                    Nilai Perjanjian       : Rp 70.000.000.000,00

                    Terbilang              : Tujuh puluh miliar rupiah

             1.2. Rincian nilai Pekerjaan adalah sebagai berikut:

                  Pekerjaan                                              Nilai

                  Pekerjaan Implementasi SAP S/4HANA                     Rp 51.331.300.000,00

                  Pekerjaan Implementasi SAP Group Reporting             Rp 6.891.600.000,00

                  Pekerjaan Implementasi SAP Analytic Cloud (SAC)        Rp 11.777.100.000,00

             1.3. Nilai perjanjian belum termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai), yang nilainya akan
                  disesuaikan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku serta dibayarkan sesuai dengan
                  peraturan perundang-undangan yang berlaku.

             1.4. Masing-masing Pihak dengan ini akan mengganti rugi dan membebaskan Pihak lainnya
                  dari segala gugatan dari Otoritas Pajak termasuk namun tidak terbatas pada denda-
                  denda, beban-beban, dan/atau biaya pengacara, yang timbul karena kelalaian masing
                  masing Pihak dalam melaksanakan tanggung jawab Pasal 10 SSUP.

             1.5. Nilai perjanjian bersifat percentage dan SMLI telah memperhitungkan keadaan, kondisi
                   umum dan lokal termasuk biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan
                   pekerjaan sebagaimana dimaksud pada perjanjian.

             1.6. Untuk menghindari keraguan, Percentage yang disebutkan pada ayat 1.4 diatas
                    mengacu pada termin pembayaran sebagaimana diatur pada Pasal 2 Lampiran B yang
                    mana keseluruhan persentase dari setiap termin Perjanjian persentase pembayaran
                    merupakan Nilai Perjanjian.

             1.7. Apabila terdapat pekerjaan tambah dan kurang atas permintaan PTBA, maka harga
                   satuan yang digunakan untuk menentukan besarnya biaya/nilai pekerjaan tambah dan
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                               41
Page 58
                    kurang tersebut adalah tetap mengacu pada Lampiran B-1 kecuali untuk pekerjaan
                    tambah di luar lingkup perjanjian dapat ditentukan lain berdasarkan kesepakatan
                    PTBA dan SMLI.

             1.8. Sehubungan dengan pembayaran nilai Perjanjian sebagaimana dimaksud pada Pasal
                   2.2., rincian nilai dari masing-masing tahapan Pekerjaan lebih lanjut mengacu pada
                   Lampiran B-1 Perjanjian ini

             2. Cara Pembayaran

             2.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada perjanjian ini, PTBA tidak
                   memberikan sejumlah uang muka kepada SMLI.

             2.2. Pembayaran nilai perjanjian oleh PTBA kepada SMLI dilaksanakan secara bertahap
                   berdasarkan Berita Acara Tahapan pada setiap tahapan Pekerjaan yang telah
                   ditandatangani oleh PTBA dan SMLI dengan ketentuan sebagai berikut:

                    a. Pekerjaan Implementasi SAP S/4HANA:

                       a.1. Termin 1, dibayarkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pekerjaan
                             implementasi SAP S/4HANA belum termasuk PPN setelah tahapan Plan
                             selesai dilaksanakan.

                       a.2. Termin 2, dibayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai pekerjaan
                            implementasi SAP S/4HANA belum termasuk PPN setelah tahapan Analyze
                            selesai dilaksanakan.

                       a.3. Termin 3 dibayarkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai pekerjaan
                            implementasi SAP S/4HANA belum termasuk PPN setelah tahapan Design
                            selesai dilaksanakan.

                        a.4. Termin 4 dibayarkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai pekerjaan
                             implementasi SAP S/4HANA belum termasuk PPN setelah tahapan Build
                             selesai dilaksanakan

                        a.5. Termin 5 dibayarkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pekerjaan
                             implementasi SAP S/4HANA belum termasuk PPN setelah tahapan Test
                             selesai dilaksanakan.

                        a.6. Termin 6, dibayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai pekerjaan
                             implementasi SAP S/4HANA belum termasuk PPN setelah tahapan Deploy
                             selesai dilaksanakan.

                        a.7. Termin 7, dibayarkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pekerjaan
                             implementasi SAP S/4HANA belum termasuk PPN setelah tahapan Support
                             selesai dilaksanakan.

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                               42
Page 59
                    b. Pekerjaan Implementasi SAP Group Reporting (GR):
                        b.1. Termin 1, dibayarkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pekerjaan
                             implementasi SAP Group Reporting (GR) belum termasuk PPN setelah tahapan
                             Plan selesai dilaksanakan.
                        b.2. Termin 2, dibayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai pekerjaan
                             implementasi SAP Group Reporting (GR) belum termasuk PPN setelah tahapan
                             Analyze selesai dilaksanakan.

                        b.3. Termin 3 dibayarkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai pekerjaan
                             implementasi SAP Group Reporting (GR) belum termasuk PPN setelah tahapan
                             Design selesai dilaksanakan.

                        b.4. Termin 4 dibayarkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai pekerjaan
                             implementasi SAP Group Reporting (GR) belum termasuk PPN setelah tahapan
                             Build selesai dilaksanakan.

                        b.5. Termin 5 dibayarkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pekerjaan
                             implementasi SAP Group Reporting (GR) belum termasuk PPN setelah tahapan
                             Test selesai dilaksanakan.

                        b.6. Termin 6, dibayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai pekerjaan
                             implementasi SAP Group Reporting (GR) belum termasuk PPN setelah tahapan
                             Deploy selesai dilaksanakan.

                        b.7. Termin 7, dibayarkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pekerjaan
                             implementasi SAP Group Reporting (GR) belum termasuk PPN setelah tahapan
                             Support selesai dilaksanakan.

                    c. Pekerjaan Implementasi SAP Analytic Cloud (SAC):

                        c.1. Termin 1, dibayarkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pekerjaan
                             implementasi SAP Analytic Cloud (SAC) belum termasuk PPN setelah tahapan
                             Plan selesai dilaksanakan.

                        c.2. Termin 2, dibayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai pekerjaan
                             implementasi SAP Analytic Cloud (SAC) belum termasuk PPN setelah tahapan
                             Analyze selesai dilaksanakan.

                        c.3. Termin 3 dibayarkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai pekerjaan
                             implementasi SAP Analytic Cloud (SAC) belum termasuk PPN setelah tahapan
                             Design selesai dilaksanakan.




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                               43
Page 60
                       c.4. Termin 4 dibayarkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai pekerjaan
                            implementasi SAP Analytic Cloud (SAC) belum termasuk PPN setelah tahapan
                            Build selesai dilaksanakan.

                       c.5. Termin 5 dibayarkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pekerjaan
                            implementasi SAP Analytic Cloud (SAC) belum termasuk PPN setelah tahapan
                            Test selesai dilaksanakan.

                        c.6. Termin 6, dibayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai pekerjaan
                             implementasi SAP Analytic Cloud (SAC) belum termasuk PPN setelah tahapan
                             Deploy selesai dilaksanakan.
                        c.7. Termin 7, dibayarkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pekerjaan
                             implementasi SAP Analytic Cloud (SAC) belum termasuk PPN setelah tahapan
                             Support selesai dilaksanakan.

        LAMPIRAN C

        SYARAT-SYARAT KHUSUS PERJANJIAN (SSKP)

        1. Denda dan Sanksi

        Dalam pelaksanaan pekerjaan berdasarkan perjanjian, SMLI akan dikenakan denda dan sanksi,
        dengan ketentuan sebagai berikut:

             1.1. Denda Keterlambatan

                  a. Denda akan diberlakukan kepada SMLI apabila SMLI tidak mampu dan/atau
                     terlambat melaksanakan kewajibannya untuk masing-masing jadwal pekerjaan yang
                     telah ditetapkan dalam perjanjian ini.

                  b. Dasar pengenaan denda adalah sebagai berikut:

                        i. Dalam hal hasil pekerjaan diserahkan secara bertahap, maka denda dihitung
                           berdasarkan sisa pekerjaan yang tidak diselesaikan oleh SMLI dengan besaran
                           denda ditetapkan sebesar 2‰ (dua permil) per hari keterlambatan dari Nilai
                           Perjanjian yang belum terselesaikan mengacu pada Pasal 2.2 Lampiran B
                           perjanjian ini.

                        ii.. Besaran maksimum total denda ditetapkan adalah 5% (lima persen) dari total
                             nilai perjanjian.

             1.2. Sanksi

             Selain denda sebagaimana dimaksud pada Pasal 1.1 SSKP, SMLI dapat dikenakan sanksi
             berupa peringatan tertulis dengan ketentuan sebagai berikut:



Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                44
Page 61
             a. Apabila SMLI terlambat menyelesaikan pekerjaan atau SMLI lalai dalam memenuhi
               kewajibannya sesuai dengan ketentuan perjanjian tanpa alasan yang dapat diterima oleh
               PTBA, dimana keterlambatan tersebut cukup dibuktikan dengan lewatnya waktu 7 (tujuh)
               hari kalender dari batas waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana ditentukan dalam
               perjanjian ini sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dan/atau SMLI melanggar
               ketentuan dalam perjanjian ini karena kesalahan dan/atau kelalaian SMLI, maka SMLI
               dapat dikenakan sanksi berupa Sanksi Peringatan Tertulis Pertama (SP I) oleh PTBA.

             b. Apabila SMLI dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak Sanksi Peringatan
              Tertulis Pertama (SP I) tetap tidak memperbaiki/tidak menyelesaikan
              sebagian/keseluruhan dan/atau SMLI tetap melanggar ketentuan dalam perjanjian ini
              karena kesalahan dan/atau kelalaian SMLI tanpa alasan yang dapat diterima, maka PTBA
              dapat mengeluarkan Sanksi Peringatan Tertulis Kedua (SP II).

             c. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalendersejak Sanksi Peringatan Tertulis
               Kedua (SP II) SMLI tetap tidak memperbaiki/tidak menyelesaikan/tidak melakukan serah
               terima pekerjaan secara keseluruhan dan/atau SMLI tetap melanggar ketentuan dalam
               perjanjian ini karena kesalahan SMLI, maka PTBA dapat mengeluarkan Sanksi Peringatan
               Tertulis Ketiga (SP III).

             d. Setelah mendapatkan Sanksi Peringatan Tertulis Ketiga (SP III) dengan tenggang waktu
              yang cukup selama 7 (tujuh) hari kalender, namun SMLI tetap tidak dapat
              melaksanakan/menyelesaikan kewajibannya tanpa penjelesan apapun dari SMLI, maka
              PTBA berhak memutuskan perjanjian secara sepihak.

        2. Apabila terdapat ketentuan dalam perjanjian ini yang tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan
           berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka ketentuan tersebut harus
           sepenuhnya terpisah dari perjanjian, dan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian tetap
           mempunyai kekuatan hukum dan berlaku untuk melaksanakan segala ketentuan dan maksud
           yang diatur dalam perjanjian ini.

        3. Perubahan atas ketentuan sesuai Pasal 7 Surat Perjanjian dan Pasal 5 Lampiran A cukup
           dibuat dalam surat pemberitahuan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian
           ini.

        LAMPIRAN D

        SYARAT-SYARAT UMUM PERJANJIAN (SSUP)

        A. KETENTUAN UMUM

        1. Definisi

        Istilah-istilah yang digunakan dalam perjanjian ini memiliki arti atau tafsiran sebagaimana yang
        dimaksudkan sebagai berikut:
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                 45
Page 62
            1.1. Afiliasi adalah perorangan atau entitas yang secara langsung atau tidak langsung
                 mengendalikan, dikendalikan oleh, atau memiliki kendali bersama dengan masing-
                 masing pihak.

            1.2. Badan usaha adalah badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di dalam atau di luar
                 wilayah hukum negara Republik Indonesia.

            1.3. Bagian pekerjaan yang Disubkontrakkan adalah bagian pekerjaan yang pelaksanaannya
                 diserahkan kepada Sub-Kontraktor.

            1.4. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun
                 tidak bergerak yang dapat diperdagangkan, dipakai, atau dimanfaatkan oleh PTBA.

            1.5. Berita Acara Tahapan adalah suatu berita acara serah terima yang ditandatangani oleh
                 PTBA dan SMLI setelah SMLI pada setiap penyelesaian masing-masing Tahapan
                 Pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini dan telah dilakukan pemeriksaan atas seluruh hasil
                 Pekerjaan SMLI oleh PTBA sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 20.5 SSUP.

            1.6. Deliverables merupakan aktivitas yang harus diselesaikan dan/atau dokumen yang harus
                 dihasilkan oleh SMLI sebagaimana diatur dalam Lampiran A Perjanjian.

            1.7. Dokumen perjanjian memiliki makna sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (1)
                 Surat Perjanjian.

            1.8. Dokumen pengadaan adalah dokumen PTBA yang memuat informasi dan ketentuan
                 yang harus ditaati oleh para peserta dalam pemilihan penyedia.

            1.9. Grup MIND ID adalah MIND ID, PT Antam Tbk. PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport
                 Indonesia, PT Indonesia Asahan Alumunium dan PT Timah Tbk, dan perusahaan-
                 perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki secara langsung maupun tidak langsung
                 oleh MIND ID sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu.

            1.10. Hak Kekayaan Intelektual adalah setiap dan semua hak cipta, hak moral, merek dagang,
                 paten, hak milik dan hak intelektual dan hak milik lainnya, hak dan kepentingan di
                 seluruh dunia, baik yang sudah ada, sewaktu-waktu, atau akan ada, termasuk namun
                 tidak terbatas pada semua hak ekonomi dan semua hak eksklusif untuk mereproduksi,
                 memperbaiki, mengadaptasi, memodifikasi, menerjemahkan, membuat turunan dari,
                 mengekstraksi atau memanfaatkan kembali data dari, memproduksi, memperkenalkan ke
                 dalam     peredaran,   menerbitkan,     mendistribusikan,    menjual,    melisensikan,
                 mensublisensikan, mentransfer, menyewakan, mengirimkan atau menyediakan akses
                 secara elektronik, menyiarkan, menampilkan, memasukkan ke dalam memori komputer,
                 atau menggunakan bagian apa pun atau menyalin, secara keseluruhan atau sebagian,
                 dalam bentuk apa pun, baik langsung atau tidak langsung, atau mengizinkan atau
                 menugaskan orang lain untuk melakukannya.

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                 46
Page 63
            1.11. Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Masehi
                 tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
                 ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
            1.12. Jaminan adalah sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Lampiran A dan Pasal 34 SSUP.
            1.13. Perjanjian adalah sebagaimana didefinisikan dalam dalam Pasal 4 ayat (1) Surat
                 Perjanjian.
            1.14. Lokasi pekerjaan adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran A Perjanjian ini.
            1.15. Masa berlaku perjanjian adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 surat perjanjian.
            1.16. Mining Industry Indonesia ("MIND ID") merujuk pada PT Mineral Industri Indonesia
                 (Persero) yang ditunjuk sebagai Holding Industri Pertambangan berdasarkan Peraturan
                 Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
                 Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan.
            1.17. Nilai perjanjian adalah total harga yang tercantum dalam Lampiran B Perjanjian ini.
            1.18. Pekerjaan adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran A Perjanjian ini.
            1.19. Pengawas pekerjaan memiliki makna sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran A dan
                 Pasal 17.1 SSUP
            1.20. Peraturan yang berlaku adalah seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku
                 beserta dengan aturan pelaksanaannya, dan hukum serta peraturan lain di Indonesia yang
                 relevan.
            1.21. Perjanjian kerahasiaan adalah perjanjian untuk antara lain menjaga kerahasiaan
                 informasi antara PTBA dan SMLI sebagaimana telah ditandatangani oleh PTBA dan
                 SMLI dan tercantum dalam Lampiran A Perjanjian ini (apabila ada).
            1.22. Personel adalah karyawan dari SMLI, profesional perorangan atau personel lainnya,
                 yang disediakan oleh SMLI, Sub-Kontraktor (apabila ada), untuk melaksanakan
                 pekerjaan atau bagian dari pekerjaan berdasarkan perjanjian.
            1.23. Sub-Kontraktor adalah suatu entitas yang menerima subkontrak dari SMLI untuk
                 melaksanakan bagian pekerjaan yang disubkontrakkan, tanpa menghilangkan tanggung
                 jawab SMLI terhadap seluruh pelaksanaan perjanjian.
            1.24. Spesifikasi teknis merupakan bagian dari KAK sebagaimana dinyatakan dalam
                 Lampiran A.
            1.25. Tim Teknis memiliki makna sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 17.1 SSUP.
            1.26. Wakil Sah memiliki makna sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran A.
        2. Penerapan
        SSUP diterapkan dan merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini
        sebagaimana diatur dalam Pasal 4 surat perjanjian.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                     47
Page 64
        3. Pemisahan

        Jika salah satu atau beberapa ketentuan dalam dokumen perjanjian berdasarkan peraturan yang
        berlaku menjadi tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat dilaksanakan maka ketentuan-
        ketentuan lain tetap berlaku secara penuh.

        4. Bahasa dan Hukum yang Berlaku

            4.1 Bahasa yang berlaku untuk perjanjian adalah bahasa indonesia.

            4.2 Perjanjian ini tunduk pada dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia

        5. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

            5.1 SMLI wajib menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa, serta
                kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri yang memenuhi jumlah,
                kualitas, waktu penyerahan dan harga sesuai dengan ketentuan dalam dokumen
                pengadaan.

            5.2 SMLI wajib menjamin dan bertanggung jawab terhadap pemenuhan komitmen TKDN
                 sebagaimana tertuang dalam Lampiran E-L SMLI akan mematuhi kewajiban untuk
                 memenuhi komitmen TKDN tersebut selama pelaksanaan perjanjian

            5.3 SMLI wajib menyerahkan laporan TKDN kepada PTBA atau pihak lain yang ditunjuk
                 oleh PTBA sesuai ketentuan dalam Perjanjian atau setiap saat apabila diminta PTBA
                 selama masa perjanjian. Laporan sebagaimana dimaksud disampaikan dengan mengisi
                 formulir Lampiran E-2 sebagaimana terlampir.

            5.4 PTBA dan/atau lembaga survel independen yang ditunjuk PTBA berhak untuk
                melakukan pengawasan, penelitian, witnessing, dan/atau verifikasi terhadap pernyataan
                 TKDN SMLI, dan SMLI harus membantu PTBA dan/atau lembaga survey independen
                 yang ditunjuk PTBA untuk memberikan akses agar pelaksanaan pengawasan, penelitian,
                 dan/atau verifikasi tersebut dapat terselenggara.

            5.5 Verifikasi TKDN untuk penyelesaian perjanjian dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
                berikut:

                 a. Untuk nilai perjanjian lebih dari atau sama dengan Rp50.000.000.000 (lima puluh
                    miliar rupiah), verifikasi TKDN dilakukan oleh lembaga survey Independen yang
                    ditetapkan oleh pemerintah dengan biaya dari SMLI

                 b. Untuk nilai perjanjian mulai dari Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) sampai kurang
                    dari Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah). verifikasi TKDN dilaksanakan oleh
                    tim P3DN PTBA dan/atau lembaga survey independen yang ditetapkan oleh
                    pemerintah yang ditunjuk PTBA.



Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                 48
Page 65
                 c. Untuk nilai perjanjian kurang dari Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), SMLIdapat
                    melakukan penilaian sendiri (self assessment) oleh Personel SMLI yang memiliki
                    kualifikasi verifikasi. Jika SMLI tidak memiliki personel yang memiliki kualifikasi
                    melakukan verifikasi, maka SMLI menyampaikan laporan yang sudah diverifikasi oleh
                    lembaga survey independen yang ditetapkan oleh pemerintah dengan biaya SMLI.

            5.6 SMLI bertanggung jawab sepenuhnya untuk membayar segala denda sebagai akibat
               ketidakpatuhan atau ketidaktepatan spesifikası TKDN dalam form yang tercantum dalam
               Lampiran E-1 dan SMLI dengan ini mengganti rugi dan membebaskan PTBA dari segala
               denda dan klaim dari pihak manapun, termasuk dari pihak yang berwenang. yang timbul
               akibat kegagalan SMLI untuk mematuhi peraturan tersebut.

            5.7 Kegagalan SMLI untuk mematuhi ketentuan TKDN akan dikenakan sanksi administratif
               dan finansial sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. PTBA berhak untuk
               menagihkan kepada SMLI untuk membayar sanksi finansial dan/atau melakukan
               pencairan jaminan pelaksanaan tanpa adanya keberatan apapun dari SMLI.

        6. Kepatuhan akan Lingkungan, Sosial Dan Tata Kelola Yang Berkelanjutan

            6.1 SMLI wajib mematuhi ketentuan terkait dan melakukan semua tindakan yang wajar untuk
                 mematuhi ketentuan sehubungan dengan lingkungan, sosial dan tata kelola perusahaan
                 (ESG).

            6.2 PTBA dapat sewaktu-waktu meminta penjelasan atau informasi terkait ESG kepada
                SMLI dan SMLI wajib memberikan tanggapan dalam waktu 1x24 Jam.

            6.3. SMLI yang menurut penilaian PTBA terbukti melanggar ketentuan ESG dapat
                 dikenakan sanksi-sanksi sebagai berikut:

                 a. Pemutusan perjanjian:

                 b. Jaminan dicairkan

                 c. Dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan di Grup MIND ID untuk proses
                    pengadaan di PTBA dan Grup MIND ID.

        7. Larangan Korupsi, Kolusi dan/atau Nepotisme, Penyalahgunaan Wewenang serta Penipuan

             7.1. PTBA dan SMLI dilarang untuk:

                 a. Membayarkan, menawarkan, menerima, atau menjanjikan untuk memberi atau
                    menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya
                    untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan
                    dengan pengadaan ini dalam setiap keadaan jika setiap tindakan tersebut melanggar
                    Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
                    Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                49
Page 66
                    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
                    Undang Nomor 20 Tahun 2001, Undang Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang
                    Tindak Pidana Suap dan peraturan yang berlaku sehubungan dengan anti-penipuan,
                    termasuk amandemennya: dan/atau
                 b. Membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan
                    lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan perjanjian.
             7.2. SMLI menjamin bahwa SMLI termasuk karyawan, penasehat Sub-Kontraktor, agen
                  tidak akan melakukan tindakan yang dilarang pada Pasal 71. SSUP dan menjamin
                  bahwa SMLI termasuk karyawan, penasehat, Sub-Kontraktor, agen akan mematuhi
                  seluruh persyaratan hukum yang berlaku terkait dengan peraturan anti-korupsi, anti-
                  pencucian uang, dan anti-penipuan dan akan melakukan tindakan-tindakan yang sesuai
                  dengan ketentuan di PTBA terkait dengan larangan korupsi, kolusi dan/atau
                  nepotisme. Penyalahgunaan wewenang serta penipuan: SMLI berjanji untuk
                  melaksanakan seluruh ketentuan yang berlaku termasuk untuk membayar denda atau
                  ganti rugi sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundangan yang berlaku
                  dan/atau ketentuan internal PTBA mengenai larangan korupsi kolusi dan/atau
                  nepotisme, penyalahgunaan wewenang serta penipuan.
             7.3 SMLI yang menurut penilaian PTBA terbukti melakukan larangan-larangan di atas
                 dapat dikenakan sanksi-sanksi sebagai berikut:
                 a. Pemutusan perjanjian;
                 b. Jaminan dicairkan;
                 c. Dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan di Grup MIND ID terkait pengadaan di
                    PTBA dan Grup MIND ID.
        8. Korespondensi
             8.1. Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan, dan/atau korespondensi lainnya
                  berdasarkan Perjanjian harus dibuat secara tertulis dalam bahasa yang ditentukan dalam
                  Perjanjian dan dianggap telah diberitahukan kepada PTBA dan SMLI atau Wakil Sah
                  PTBA dan SMLI jika telah disampaikan secara langsung. disampaikan melalui surat
                  tercatat, e-mail, dan/atau faksimile. PTBA dan SMLI dapat mengubah alamatnya
                  untuk keperluan korespondensi sesuai dengan alamat yang ditentukan dalam Perjanjian
             8.2. Pemberitahuan dianggap telah diterima oleh pihak lainnya:
                 a. Jika pengiriman melalui kurir pada tanggal pengiriman, dengan tanda terima
                    pengiriman yang ditandatangani sebagai bukti bahwa pengiriman telah dilakukan;
                    dan/atau



Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                 50
Page 67
                 b. Jika pengiriman melalui pos tercatat, 7 (tujuh) Hari Kalender setelah tanggal
                    pengirimannya; dan/atau
                 c. Jika dikirim melalui faksimile/email, pada hari pengirimannya.
             8.3. Apabila terjadi perubahan alamat PTBA dan SMLI, maka pihak yang alamatnya
                  berubah wajib memberitahukan perubahan alamat tersebut secara tertulis kepada pihak
                  lainnya paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum terjadinya perubahan.
             8.4. Dengan tidak adanya pemberitahuan tertulis mengenai perubahan alamat di atas,
                  sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 8.3 SSUP di atas, maka semua pemberitahuan
                  yang ditujukan sebagaimana tercantum pada Pasal 8.2 SSUP di atas wajib dianggap
                  telah terkirim secara patut dan sesuai, dan dengan demikian, pihak yang dituju
                  mengakui bahwa pemberitahuan tersebut telah diterima secara patut.
        9. Wakil Sah PTBA dan SMLI
        Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen
        yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan perjanjian oleh PTBA atau
        SMLI hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh wakil yang berwenang dari PTBA dan SMLI
        ("Wakil Sah"). Wakil Sah dari PTBA dan SMLI adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran A
        Perjanjian ini.
        10. Perpajakan
             10.1. Pemenuhan kewajiban perpajakan PTBA dan SMLI sesuai dengan ketentuan
                  perpajakan yang berlaku.
             10.2 Sebagai dasar kelengkapan tagihan (invoice), SMLI Wajib melaksanakan ketentuan
                 penerbitan dan penyerahan faktur pajak sebagai salah satu kelengkapan pajak sebagai
                 berikut:
                  a. Tanggal faktur pajak yang terdapat pada faktur pajak tidak mendahului
                     penandatanganan Berita Acara oleh PTBA dan SMLI dan harus sesuai dengan
                     periode tagihan/invoice;
                  b. Faktur pajak diserahkan kepada PTBA paling lambat akhir bulan berjalan sesuai
                     periode penerbitan faktur pajak, dan faktur pajak dilampirkan bersamaan dengan
                     tagihan/invoice secara lengkap dan benar.
             10.3. Apabila SMLI tidak menerbitkan faktur pajak sesuai ketentuan Pasal 10.2 huruf a,
                  maka PTBA tidak dapat memproses pembayaran atas tagihan/invoice SMLI sampai
                  Faktur Pajak dan tagihan/invoice tersebut dibetulkan oleh SMLI.
             10.4. Apabila SMLI tidak menyerahkan faktur pajak sesuai ketentuan Pasal 10.2 huruf b,
                  maka PTBA tidak dapat memproses pembayaran atas tagihan/invoice SMLI sampai
                  faktur pajak tersebut dibetulkan oleh SMLI sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
                  berlaku.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                              51
Page 68
             10.5. Apabila SMLI tidak menerbitkan faktur pajak karena bukan Pengusaha Kena
                  Pajak/PKP, maka SMLI wajib melampirkan surat pernyataan sebagai non PKP dari
                  KPP tempat terdaftar Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP sebagai salah satu
                  kelengkapan pajak.

             10.6. SMLI, Sub-Kontraktor (jika ada), dan personel yang bersangkutan berkewajiban untuk
                  membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang dibebankan
                  oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan Perjanjian. Semua pengeluaran perpajakan
                  ini dianggap telah termasuk dalam nilai perjanjian.

             10.7. Semua pajak, bea meterai, iuran retribusi, dan/atau pungutan lain berdasarkan
                  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan Perjanjian
                  ini menjadi tanggung jawab SMLI, kecuali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi
                  beban dan tanggung jawab PTBA

             10.8. Sehubungan dengan PTBA merupakan Perusahaan Wajib Pungut (WAPU), maka
                  PTBA akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
                  dari setiap pembayaran kepada SMLI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
                  yang berlaku. Hal ini tidak berlaku untuk SMLI yang bukan merupakan Pengusaha
                  Kena Pajak (Non PKP).

        11. Pengalihan dan/atau Subkontrak

             11.1. SMLI tidak diperkenankan untuk mengalihkan, memindahkan atau menovasikan
                  Perjanjian ini, sebagian atau seluruhnya, tanpa mendapat persetujuan tertulis terlebih
                  dahulu dari PTBA. Pengalihan. pemindahan atau novasi tanpa persetujuan tertulis
                  terlebih dahulu dari PTBA adalah batal, tidak berlaku dan tidak dapat diberlakukan.

             11.2. SMLI hanya dapat melakukan subkontrak atas bagian pekerjaan dengan persetujuan
                  tertulis PTBA. Dalam hal SMLI melakukan subkontrak tersebut, maka SMLI tetap
                  bertanggung jawab penuh atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan termasuk juga
                  tidak menghilangkan tanggung jawab SMLI terhadap keseluruhan pelaksanaan
                  Pekerjaan.

             11.3. Dalam hal terjadi pelanggaran oleh SMLI atas ketentuan-ketentuan dalam Pasal 11
                  SSUP ini, maka SMLI dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan internal PTBA.

             11.4. PTBA dapat pada setiap saat, mengalihkan sebagian atau keseluruhan perjanjian
                  kepada Afiliasinya dengan pemberitahuan tertulis kepada SMLI. Untuk menghindari
                  keragu-raguan, pengalihan perjanjian oleh PTBA berdasarkan ketentuan Pasal 11.4
                  SSUP ini tidak memerlukan persetujuan dari SMLI.




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                 52
Page 69
        12. Tidak ada pengesampingan

        Tidak ada kegagalan atau keterlambatan oleh PTBA dan SMLI dalam melaksanakan setiap hak,
        kuasa atau hak istimewanya berdasarkan perjanjian ini yang akan dianggap sebagai
        pengesampingan atas setiap hak, kuasa atau hak istimewanya tersebut, dan tidak ada pelaksanaan
        suatu atau sebagian dari hak, kuasa atau hak istimewa tersebut yang menghalangi pelaksanaan
        lain atau pelaksanaan lanjutan dari hak, kuasa atau hak istimewa apapun atau pelaksanaan dari
        hak, kuasa atau hak istimewa apapun berdasarkan perjanjian.

        13. Personel SMLI

             13.1 SMLI berdasarkan perjanjian bertanggung jawab penuh atas personel dan sub-
                 kontraktornya (jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh personel dan sub-
                 kontraktornya.

             13.2 Dengan tidak mengenyampingkan ketentuan di atas, jika PTBA meminta kepada
                 SMLI secara tertulis untuk memindahkan sub-kontraktor atau personel sub-kontraktor
                 dari pekerjaan, termasuk karena perilaku yang membahayakan keselamatan kerja, tidak
                 benar/patut atau dengan cara lain membahayakan/merugikan kegiatan operasional
                  PTBA atau membahayakan/merugikan pelaksanakan pekerjaan secara aman/selamat,
                  efisien dan semestinya, atau kurangnya kompetensi dan personel tersebut, SMLI akan
                  mengganti sub-kontraktor atau personel tersebut tanpa mengenakan biaya ke PTBA
                  sesuai dengan instruksi tertulis dan PTBA PTBA dan SMLI memahami dan sepakat
                  bahwa SMLI dan sub-kontraktor sepenuhnya mempunyai hak untuk menseleksi,
                  mempekerjakan, memecat dan mempertahankan personel mereka masing-masing.

        B. KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA, DAN LINGKUNGAN HIDUP (K3LH)

        14. Kebijakan K3 dan Peduli Lingkungan

             14.1 Dalam melaksanakan pekarjaan berdasarkan perjanjian ini, SMLI berkewajiban untuk
                 mematuhi dan memerintahkan personelnya untuk mematuhi peraturan keselamatan
                 kerja dan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

             14.2. Selain pemenuhan kewajiban SSUP, SMLI termasuk personelnya dan sub-
                  kontraktornya wajib mematuhi Golden Rules yang berlaku di PTBA, ketidakpatuhan
                  atau ketidaksesuaian kewajiban sebagaimana dimaksud akan dikenakan denda dan
                  sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di PTBA.

             14.3. SMLI harus memiliki dan mensosialisasikan kebijakan kesehatan, keselamatan, kerja
                  dan lingkungan hidup kepada seluruh personelnya.

             14.4. SMLI wajib memastikan personel yang ditugaskan dalam melaksanakan pekerjaan
                  memiliki kualifikasi dan kemampuan dalam pemeliharaan Keselamatan Kesehatan
                  Kerja (K3) dan Lingkungan hidup serta pengendalian dampak lingkungan,

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                               53
Page 70
                  meningkatkan kepedulian terhadap masalah Keselamatan Kesehatan Kerja dan
                  Lingkungan Hidup.

             14.5. Dalam melaksanakan pekerjaan berdasarkan perjanjian ini, SMLI berkewajiban
                  menyediakan perlengkapan, sarana dan prasarana Keselamatan dan Kesehatan kerja
                  yang dibutuhkan dalam keselamatan kerja, sesuai dengan Ketentuan Peraturan K3 yang
                  berlaku.

             14.6. SMLI bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehatan kerja para personel
                  SMLI dan keselamatan peralatan, sarana dan prasarana selama pelaksanaan perjanjian
                  ini.

             14.7. Dalam hal terjadi kecelakaan kerja yang menimpa para personel maupun peralatan
                  SMLI maka SMLI berkewajiban untuk memberikan pengobatan dan/atau perawatan
                  rumah sakit serta menyelesaikan masalah lain apapun. Semua biaya yang timbul adalah
                  beban dan tanggung jawab SMLI sepenuhnya.

             14.8. SMLI wajib segera melapor kepada PTBA dalam waktu 1 x 24 jam apabila terjadi
                  kecelakaan kerja di lokasi pekerjaan.

             14.9. SMLI harus menjaga kebersihan, kerapian kerja, dan ketentraman kerja selama
                  melaksanakan pekerjaan.

             14.10. SMLI harus bertanggung jawab terhadap sisa-sisa/bekas bahan yang tidak terpakai
                 dan/atau limbah yang diakibatkan oleh pekerjaan. tersebut, dan harus diangkut
                 dibuang ke tempat/lokasi yang aman dari pencemaran lingkungan. Apabila terjadi
                 pencemaran lingkungan akibat kebocoran saat pengerjaan pembuangan atau
                 pengangkuran limbah, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab SMLI.

             14.11. Apabila ada tuntutan dari pihak ketiga lain yang berhubungan dengan Pasal 14 SSUP,
                 maka SMLI harus bertanggung jawab sepenuhnya untuk menyelesaikan permasalahan
                 tersebut dan semua biaya yang timbul akibat tuntutan tersebut menjadi beban dan
                 tanggung jawab SMLI sepenuhnya, termasuk biaya biaya yang timbul kepada PTBA
                 akibat tuntutan tersebut, seperti namun tidak terbatas pada, biaya jasa hukum

             14.12 Dalam melaksanakan pekerjaan, SMLI menjamin bahwa masing-masing dari
                 pihaknya, afiliasi, dan personelnya (i) mematuhi setiap dan semua beraturan
                 perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan perlindungan lingkungan hidup,
                  (ii) telah menerima semua izin, lisensi atau persetujuan lain yang diperlukannya
                  berdasarkan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup yang berlaku untuk
                  menjalankan kegiatan usahanya mereka masing-masing dan (iii) akan mematuhi semua
                  syarat dan ketentuan dari setiap izin, lisensi atau persetujuan sebagaimana disyaratkan
                  oleh ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup yang berlaku.


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                  54
Page 71
        C. PELAKSANAAN PERJANJIAN

        15. Jangka Waktu Pekerjaan

             15.1. Jangka Waktu Pekerjaan adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran A.

        16. Risiko

        SMLI wajib menanggung semua risiko yang mungkin terjadi dan timbul sehubungan dengan
        pelaksanaan pekerjaan berdasarkan perjanjian ini sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang
        berlaku. Semua risiko termasuk kehilangan atau kerusakan hasil Pekerjaan, peralatan, material,
        bahan, perlengkapan dan personel SMLI merupakan risiko SMLI dan tidak akan beralih kepada
        PTBA sampai seluruh pekerjaan diselesaikan oleh SMLI berdasarkan perjanjian ini.

        17. Pengawasan/Pengendalian Pelaksanaan Pekerjaan

             17.1. Selama berlangsungnya pelaksanaan Pekerjaan, PTBA berwenang melakukan
                   pengawasan, pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap pelaksanaan pekerjaan untuk
                   memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi ruang lingkup dan persyaratan yang
                   telah ditentukan dalam Perjanjian Apabila diperlukan, untuk melakukan pengawasan
                     terhadap pelaksanaan Pekerjaan. PTBA dapat menunjuk personel PTBA atau tenaga
                     ahli eksternal ("Pengawas Pekerjaan") Untuk melakukan penilaian dan pengujian hasil
                     Pekerjaan, PTBA dapat menunjuk tim teknis yang berasal dari personel PTBA atau
                     tenaga ahli eksternal ("Tim Teknis").

             17.2. Pengawasan dan penilaian dilakukan terhadap mutu, kualitas dan kemajuan pekerjaan.

             17.3. Dalam melaksanakan kewajibannya, pengawas pekerjaan selalu bertindak untuk
                   kepentingan PTBA. Berdasarkan instruksi tertulis dari PTBA, Pengawas Pekerjaan
                   dapat bertindak sebagai Wakil Sah PTBA.

             17.4 SMLI berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah pengawas pekerjaan yang
                   sesuai dengan kewenangan pengawas pekerjaan dalam perjanjian dan saran atau
                   rekomendasi dari tim teknis.

             17.5. PTBA atau pengawas pekerjaan (apabila ada) mengawasi setiap hasil Pekerjaan dan
                   memberitahukan SMLI secara tertulis atas setiap kekurangan atau ketidaksesuaian
                   hasil pekerjaan dengan spesifikasi, ruang lingkup, atau persyaratan dalam perjanjian
                   PTBA atau pengawas pekerjaan (apabila ada) memerintahkan SMLI memperbaiki,
                   melengkapi dan/atau mengganti kekurangan atau ketidaksesualan dimaksud. SMLI
                     bertanggung jawab dengan biaya sendiri untuk memperbaiki atau mengganti
                     kekurangan atau ketidaksesuaian hasil pekerjaan.




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                 55
Page 72
        18. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan

             18.1. Kecuali perjanjian diakhiri lebih awal sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian ini,
                   SMLI berkewajiban menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya sesuai dengan
                   jangka waktu pekerjaan yang ditetapkan dalam Lampiran A.

             18.2. Jika Pekerjaan tidak diselesaikan sesuai dengan jangka waktu pekerjaan dan hal
                   tersebut tidak diakibatkan oleh Keadaan Kahar atau karena kesalahan atau kelalaian
                   SMLI maka SMLI tetap wajib untuk menyelesaikan Pekerjaan sesuai dengan jangka
                    waktu yang disepakati lebih lanjut dengan PTBA, dan SMLI dengan dikenakan denda
                    keterlambatan sebagaimana diatur dalam Lampiran A dan SSKP perjanjian ini.

        19. Pemberian Kesempatan Untuk Menyelesaikan Pekerjaan

             19.1. Dalam hal SMLI gagal menyelesaikan pekerjaan sampai jangka waktu pekerjaan
                   berakhir, namun PTBA menilai bahwa SMLI mampu menyelesaikan pekerjaan,
                   PTBA dapat memberikan kesempatan kepada SMLI untuk menyelesaikan pekerjaan.
                   Untuk menghindari keraguan, pemberian kesempatan tidak mengubah Nilai
                   Perjanjian dan Ketentuan denda sebagaimana dimaksud pada Perjanjian ini akan
                    tetap diberlakukan bagi SMLI.

             19.2. Pemberian kesempatan dan instruksi kepada SMLI untuk menyelesaikan pekerjaan
                   sebagaimana dimaksud pada Pasal 19.1 SSUP di atas, dimuat dalam addendum atau
                   berita acara perjanjian yang di dalamnya mengatur antara lain waktu penyelesaian
                   pekerjaan, perpanjangan jaminan, dan pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada
                   SMLI.

        D. PENYELESAIAN PERJANJIAN

        20. Serah Terima Pekerjaan

             20.1. Setelah masing-masing tahapan Pekerjaan dilaksanakan termasuk ketentuan lain yang
                   diminta oleh PTBA sepanjang masih sesuai dengan Lingkup Pekerjaan dalam
                   Perjanjian ini, SMLI mengajukan permintaan secara tertulis kepada PTBA untuk
                   melakukan serah terima hasil Pekerjaan untuk setiap tahap Pekerjaan.

             20.2. Sebelum dilakukan serah terima hasil pekerjaan, PTBA melakukan pemeriksaan
                   terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim
                   teknis.

             20.3. Pemeriksaan hasil pekerjaan dilakukan dengan memeriksa kebenaran ruang lingkup,
                   spesifikasi, dan/atau hasil pekerjaan serta menilai kesesuaian antara pekerjaan yang
                   diserahterimakan, dengan pekerjaan yang tercantum dalam perjanjian.

             20.4. PTBA berhak untuk menolak serah terima pekerjaan jika hasil pekerjaan dan/atau
                   laporan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                56
Page 73
             20.5. Dalam hal PTBA telah melakukan pemeriksaan dan hasil pekerjaan telah sesuai
                   dengan spesifikasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian, maka PTBA membuat berita
                   acara tahapan/serah terima pekerjaan/hypercare yang akan ditandatangani oleh PTBA
                   dan SMLI.

             20.6. Dalam hal setelah melakukan pemeriksaan PTBA menolak serah terima Pekerjaan
                   maka dibuat berita acara penolakan serah terima dan PTBA segera memerintahkan
                   SMLI untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.

             20.7. Kualitas hasil pekerjaan sepenuhnya merupakan tanggung jawab SMLI. Apabila
                   terdapat kekurangan atau cacat terhadap hasil pekerjaan. SMLI bertanggung jawab
                   untuk memperbaiki kekurangan atau cacat tersebut.

             20.8. SMLI yang menolak untuk menandatangani BAST atau Berita Acara dapat dikenakan
                   sanksi sesuai dengan ketentuan di Grup MIND ID.

             20.9. Jika serah terima hasil pekerjaan melewati batas jangka waktu pekerjaan yang
                   ditetapkan dalam Lampiran A perjanjian karena kesalahan atau kelalaian SMLI atau
                   bukan akibat keadaan kahar maka SMLI dikenakan denda keterlambatan dan sanksi
                    sesuai ketentuan yang berlaku.

        E. PERUBAHAN PERJANJIAN

        21. Perubahan Perjanjian

             21.1. Perjanjian hanya dapat diubah melalui addendum atau berita acara perjanjian.

             21.2. Perubahan perjanjian dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
                   kebutuhan pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen
                   perjanjian dan disetujui oleh PTBA dan SMLI meliputi:

                    a. Menambah atau mengurangi volume pekerjaan;

                    b. Menambah dan/atau mengurangi pekerjaan;

                    c. Mengubah metode atau tata cara pembayaran;

                    d. Mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kebutuhan;

                    e. Mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan, dan/atau

                    f. Pertimbangan hukum agar tidak melanggar peraturan yang Berlaku.

             21.3. Selain perubahan perjanjian yang diatur pada Pasal 21.2 SSUP, perubahan perjanjian
                   dapat dilakukan untuk hal-hal yang disebabkan masalah administrasi, antara lain
                   pergantian PTBA, dan sebagainya.




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                 57
Page 74
             21.4. Penambahan nilai perjanjian hanya berlaku untuk penambahan lingkup pekerjaan,
                   penambahan volume pekerjaan, dan/atau perubahan spesifikasi pekerjaan dan harus
                   mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

             21.5. Tanpa mengesampingkan Pasal 21.4 SSUP, PTBA dan SMLI sepakat untuk
                   melakukan perubahan atas Perjanjian ini untuk menyesuaikan dengan skema
                   pengadaan, perolehan, dan/atau penggunaan lisensi SAP dan/atau infrastruktur SAP
                   final yang disepakati oleh PTBA. Sehubungan dengan hal ini, SMLI memahami
                    bahwa perubahan tersebut tidak dapat mengakibatkan perubahan nilai Perjanjian.

             21.6. Perintah perubahan jenis Pekerjaan atau perubahan volume pekerjaan dibuat oleh
                   PTBA secara tertulis kepada SMLI kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan
                   biaya dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam perjanjian awal.

             21.7. Hasil negosiasi teknis dan biaya tersebut dituangkan dalam berita acara atau risalah
                   rapat kesepakatan sebagai dasar penyusunan addendum perjanjian.

             21.8. Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan jangka waktu pekerjaan dapat
                   diberikan oleh PTBA atas pertimbangan yang layak dan wajar, untuk misalnya
                    keadaan kahar.

             21.9. Dalam hal keadaan kahar, jangka waktu pekerjaan dapat diperpanjang sekurang-
                   kurangnya sama dengan jangka waktu terhentinya pekerjaan akibat keadaan kahar.
                   Tidak ada penambahan nilai perjanjian yang diakibatkan oleh perpanjangan jangka
                   waktu pekerjaan tersebut.

             21.10. PTBA dapat menyetujui secara tertulis perpanjangan jangka waktu pekerjaan setelah
                   melakukan penelaahan terhadap usulan perpanjangan jangka waktu pekerjaan yang
                    diajukan oleh SMLI.

             21.11. PTBA dapat menugaskan pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis untuk meneliti
                   kelayakan/kewajaran perpanjangan jangka waktu pekerjaan.

             21.11.Persetujuan perpanjangan jangka waktu pekerjaan dituangkan                    dalam
                   addendum/berita acara perjanjian, dengan ketentuan sebagai berikut:

                    a. Perpanjangan jangka waktu pekerjaan yang disebabkan oleh permintaan PTBA
                       dan/atau penundaan akibat keadaan kahar. Dalam hal terjadi perpanjangan jangka
                       waktu pekerjaan maka:

                       i. SMLI tidak dikenakan denda sebagaimana dimaksud pada Perjanjian ini.

                       ii. Perpanjangan waktu yang mengakibatkan adanya penambahan nilai perjanjian,
                           maka perubahannya dituangkan pada addendum yang disepakati oleh PTBA
                           dan SMLI.


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                58
Page 75
                       iii. Perpanjangan waktu yang tidak mengakibatkan adanya penambahan nilai
                           perjanjian maka kesepakatannya dituangkan pada berita acara perjanjian yang
                           ditandatangani oleh PTBA dan SMLI dan dalam hal ini PTBA diwakili oleh
                           pengawas pekerjaan dan Procurement Division Head.

                    b. Perpanjangan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang tidak disebabkan oleh
                       permintaan PTBA dan/atau penundaan bukan akibat keadaan kahar. Dalam hal
                       terjadi perpanjangan jangka waktu pekerjaan maka :

                       i. Perpanjangan dilakukan dengan mekanisme pemberian kesempatan kepada
                          SMLI oleh PTBA untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya berdasarkan
                          perjanjian. Sebagaimana ketentuan pada pAsal 24 SSUP.

                       ii. Pemberian kesempatan diberikan setelah pengawas pekerjaan PTBA melakukan
                           evaluasi atas kinerja SMLI dan SMLI dinyatakan layak untuk diberikan
                           kesempatan.

                       iii. Ketentuan denda sebagaimana dimaksud pada perjanjian ini akan tetap
                           diberlakukan bagi SMLI.

                       iv. Perpanjangan waktu yang tidak mengakibatkan adanya penambahan nilai
                          perjanjian maka kesepakatannya dituangkan pada berita acara perjanjian yang
                          ditandatangani oleh PTBA dan SMLI dan dalam hal ini PTBA diwakili oleh
                          pengawas pekerjaan dan Procurement Division Head.

                       v. Pemberian kesempatan hanya dapat dilakukan satu kali dengan jangka waktu
                          yang wajar.

        22. Keadaan Kahar

             22.1. Keadaan kahar dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak
                   dan kendali PTBA dan SMLI dan tidak dapat diperkirakan secara wajar sebelumnya
                   oleh PTBA dan SMLI, serta yang setelah muncul tidak dapat dihindari atau di atasi
                   secara wajar oleh PTBA dan SMLI tersebut, dan tidak diakibatkan oleh pihak lainnya.
                   Keadaan tersebut menyebabkan pihak yang terdampak tidak dapat melakukan
                   kewajibannya yang diatur dalam perjanjian.

             22.2. Hal-hal yang termasuk kejadian keadaan kahar termasuk namun tidak terbatas pada:

                    a. Bencana alam gempa bumi, angin topan, tanah longsor, banjir;

                    b. Bencana non alam: blokade, peperangan, pemberontakan, dan huru-hara, tindakan
                       terorisme, revolusi, kekuatan militer atau kekuasaan yang dirampas, atau perang
                       sipil;



Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                 59
Page 76
                    c. Pemogokan yang terjadi di seluruh industri pihak yang terdampak atau di wilayah
                       dimana pihak yang terdampak melakukan kegiatan usahanya;

                    d. Kebakaran;

                    e. Kondisi cuaca ekstrim;

                    f. Pandemi global;

                    g. Wabah;

                    h. Radiasi pencemaran radioaktif akibat bahan nuklir atau dari sampah nuklir, letusan
                       radioaktif atau gangguan yang disebabkan oleh ledakan nuklir atau komponen
                       nuklir;

                       i. Kebijakan atau peraturan dari pemerintah yang berwenang atas PIHAK yang
                       terdampak yang membatasi atau melarang pelaksaan pekerjaan.

             22.3. Dalam hal dapat diberlakukan, keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada Pasal 22.2
                   SSUP wajib dinyatakan oleh pihak yang berwenang.

             22.4. Dalam hal terjadi keadaan kahar, PTBA dan SMLI yang terdampak segera
                   memberitahukan terjadinya keadaan kahar kepada pihak lainnya. Untuk menghindari
                   keragu-raguan, SMLI wajib memberitahukan secara tertulis kepada PTBA paling
                   lambat 2 (dua) Hari Kalender sejak terjadinya kahar, dan selambat-lambatnya 14
                   (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal pemberitahuan awal tersebut di atas,
                   memberikan laporan tertulis mengenai sifat dan sebab terjadinya keadaan kahar,
                   akibat keadaan kahar dan rencana mitigasi dan menyertakan salinan pernyataan
                   keadaan kahar dari pihak yang berwenang.

             22.5. Tidak termasuk Keadaan Kahar antara lain:

                    a. Hal-hal yang merugikan akibat perbuatan atau kelalaian PTBA dan SMLI atau
                       personelnya:

                    b. Kondisi cuaca normal;

                    c. Keterlambatan yang diakibatkan oleh kondisi tanah atau laut yang tidak sesuai atau
                       kondisi merugikan serupa lainnya;

                    d. Kelalaian atau tidak dilakukannya kewajiban oleh para personel, sub-kontraktor
                       kecuali kelalaian atau tidak dilakukannya kewajiban tersebut disebabkan oleh suatu
                        peristiwa keadaan kahar;

                    e. Kerusakan mekanis atau listrik atau kegagalan peralatan, mesin atau pembangkit
                       (plant) yang dimiliki atau dioperasikan oleh salah satu pihak, kecuali disebabkan
                       oleh peristiwa keadaan kahar itu sendiri;


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                  60
Page 77
                    f. Risiko yang diambil alih secara tegas oleh pihak yang mengetahui keberadaan atau
                        akan datangnya suatu peristiwa keadaan kahar;

                    g. Setiap peristiwa yang dapat diperkirakan untuk dipertimbangkan pada saat
                       negosiasi perjanjian dan dapat dihindari atau di atasi dalam melaksanakan
                       kewajibannya berdasarkan perjanjian; dan/atau

                    h. Kekurangan dana atau kelalaian melakukan pembayaran yang diwajibkan
                       berdasarkan perjanjian.

             22.6. Pada saat terjadinya keadaan kahar, perjanjian dihentikan sementara hingga keadaan
                   kahar berakhir dengan ketentuan:

                    a. SMLI berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan
                       yang telah diselesaikan sebelum terjadinya keadaan kahar, sepanjang SMLI telah
                       memenuhi kewajibannya serta setelah dilakukan pemeriksaan oleh PTBA;
                       dan/atau

                    b. Dalam hal selama masa keadaan kahar PTBA menginstruksikan secara tertulis
                        kepada SMLI untuk sedapat mungkin melaksanakan pekerjaan, SMLI berhak
                        untuk menerima pembayaran sebagaimana diatur dalam perjanjian untuk
                        pekerjaan yang dilakukan dalam periode keadaan kahar.

             22.7. Kegagalan salah satu pihak untuk memenuhi kewajibannya yang ditentukan dalam
                   perjanjian bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi jika kegagalan tersebut
                   diakibatkan oleh keadaan kahar, dan pihak yang terdampak keadaan kahar:

                    a. Telah mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban
                       pihak tersebut dalam perjanjian; dan

                    b. Telah memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya mengenai keadaan
                       kahar tersebut tidak lebih dari 2 (dua) hari kalender sejak terjadinya keadaan kahar
                       tersebut dan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal
                       pemberitahuan awal tersebut di atas, memberikan laporan tertulis mengenai sifat
                       dan sebab terjadinya keadaan kahar, akibat keadaan kahar dan rencana mitigasi
                       dan menyertakan salinan pernyataan keadaan kahar dari pihak yang berwenang.

             22.8. Untuk menghindari keraguan, COVID-19 tidak termasuk dalam keadaan kahar.

             22.9. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat keadaan kahar tidak dikenakan sanksi
                    dan denda.

             22.10. Pihak yang terdampak wajib segera menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada
                   pihak lainnya dalam hal keadaan kahar telah berakhir.



Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                    61
Page 78
        F. PENGHENTIAN SEMENTARA DAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN

        23. Penghentian Sementara Perjanjian

             23.1. Penghentian sementara perjanjian dapat dilakukan karena:

                    a. Terjadi keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.2 SSUP.

                    b. Keadaan tertentu yang mengakibatkan tidak dapat diselesaikannya pekerjaan.

             23.2. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat penghentian sementara perjanjian
                    sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 23.1 di atas tidak dikenakan sanksi.

             23.3. Penghentian sementara perjanjian hanya dapat dilakukan oleh PTBA, secara tertulis
                   dengan disertai alasan penundaan perjanjian.

             23.4. Penghentian sementara perjanjian tetap mempertimbangkan efektifitas pekerjaan dan
                   tahun anggaran.

             23.5. Setelah keadaan kahar atau keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Paasal 23.1
                    berakhir maka PTBA menginstruksikan SMLI untuk melanjutkan pekerjaan.

             23.6. Dalam hal SMLI tidak menanggapi atau menolak instruksi PTBA, sebagaimana
                   dimaksud Paasal 23.5 SSUP, maka SMLI dinyatakan wanprestasi.

             23.7. Dalam hal terjadi penghentian sementara perjanjian, SMLI tidak dapat meminta atau
                   menuntut biaya yang diakibatkan oleh penghentian sementara perjanjian kepada
                   PTBA.

        24. Pengakhiran Perjanjian

             24.1. Pengakhiran perjanjian dapat dilakukan oleh PTBA atau SMLI sesuai dengan
                    ketentuan dalamPasal 24 SSUP.

             24.2. Pengakhiran perjanjian dilakukan pada tanggal yang terdapat dalam pemberitahuan
                   tertulis yang disampaikan oleh pihak yang akan melakukan pengakhiran perjanjian
                   kepada pihak lainnya ("Pemberitahuan Pengakhiran"), dimana tanggal tersebut tidak
                   dapat kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal pemberitahuan
                   pengakhiran.

             24.3. Pemutusan Perjanjian oleh PTBA

                    PTBA dan SMLI sepakat dengan tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali untuk
                    mengesampingkan Pasal 1266 dan 1257 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
                    sebatas pada ketentuan bahwa suatu putusan pengadilan diperlukan untuk PTBA
                    mengakhiri perjanjian. PTBA dapat memutuskan perjanjian melalui pemberitahuan
                    tertulis kepada SMLI setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:



Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                   62
Page 79
                    a. SMLI terbukti melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, kecurangan, dan/atau
                       pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang
                       berwenang:

                    b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi, nepotisme,
                       dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa
                       dinyatakan terbukti dan benar oleh instansi yang berwenang:

                    c. SMLI berada dalam keadaan pailit atau bangkrut atau menandatangani perjanjian
                       dengan kreditur untuk pemulihan hutang atau memanfaatkan undang-undang apa
                       pun untuk mendatangkan keuntungan bagi kepentingan debitur atau memulai
                       proses likuidasi atau pengampuan di bawah kurator yang bersifat wajib atau
                       sukarela;

                    d. Sebelum atau pada saat penandatanganan perjanjian, SMLI telah dikenakan sanksi
                       sesuai dengan ketentuan di Grup MIND ID baik di Grup MIND ID maupun di
                       industri dimana SMLI memiliki kegiatan usaha, dan hal tersebut diketahui oleh
                       PTBA setelah penandatanganan perjanjian:

                    e. SMLI gagal memperbaiki kinerja dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah
                       mendapat Sanksi Peringatan Tertulis Ketiga (SP III) dari PTBA:

                    f. SMLI tidak mempertahankan berlakunya Jaminan;

                    g. SMLI lalai atau cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya;

                    h. Penyelesaian pekerjaan melebihi jangka waktu pekerjaan dalam waktu 7 (tujuh)
                       Hari Kalender setelah SMLI mendapat Sanksi Peringatan Tertulis Ketiga (SP III)
                       dari PTBA;

                    i. Setelah diberikan kesempatan menyelesaikan Pekerjaan selama jangka waktu yang
                         diatur dalam Addendum/Berita Acara Perjanjian serta berdasarkan penelitian
                         PTBA, SMLI tidak dapat menyelesaikan pekerjaan:

                    j. SMLI menghentikan Pekerjaan melebihi jangka waktu yang ditentukan dalam
                        Perjanjian tanpa persetujuan PTBA;

                    k. Ditemukan adanya kesalahan prosedur oleh PTBA karena kesalahan/kelalaian
                        SMLI yang berpotensi menimbulkan kerugian material maupun non-material
                        bagi PTBA dan/atau berpotensi menimbulkan masalah hukum:

                    l. Keadaan kahar yang berkelanjutan yang menyebabkan pekerjaan tidak dapat
                        dilaksanakan kembali

                    m. Berdasarkan kepentingan negara yang diperkuat dengan perintah tertulis dari
                       instansi/otoritas yang berwenang atau dibuktikan secara tertulis bahwa

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                              63
Page 80
                         pelaksanaan Pekerjaan dapat mengakibatkan kerugian kepada negara dan/atau
                         terjadi perubahan peraturan perundangan atau kebijakan dari instansi pemerintah
                         yang mengakibatkan Perjanjian ini tidak dapat dilaksanakan kembali.

             24.4. Dalam hal terjadi pemutusan perjanjian dilakukan sebagaimana dimaksud pada Pasal
                   24.3 SSUP kecuali ketentuan pada huruf l dan m, maka:

                    a. Jaminan dicairkan:

                    b. SMLI dikenakan denda sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian dan

                    c. SMLI dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan di Grup MIND ID.

             24.5. PTBA akan membayar kepada SMLI sesuai dengan Pekerjaan yang telah diselesaikan
                   dan diterima oleh PTBA sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan Perjanjian
                   dikurangi denda yang harus dibayar SMLI (apabila ada). SMLI menyerahkan semua
                   hasil pekerjaan kepada PTBA dan selanjutnya menjadi milik PTBA.

             24.6. Dalam hal PTBA melakukan pemutusan perjanjian secara sepihak karena kesalahan
                   SMLI, maka PTBA, atas pertimbangannya sendiri, dapat mengambil tindakan apa
                    pun yang secara wajar diperlukan untuk memulihkan pekerjaan, termasuk namun
                    tidak terbatas pada melibatkan atau menunjuk pihak ketiga lainnya untuk meneruskan
                    penyelesaian pekerjaan.

             24.7. Dalam hal PTBA melakukan penunjukan pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal
                   24.6 di atas, maka SMLI harus bekerja sama dengan pihak ketiga yang ditunjuk oleh
                   PTBA tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk memenuhi semua permintaan
                   informasi, data atau dokumen yang diperlukan, dalam rangka untuk melanjutkan
                   penyelesaian pekerjaan.

             24.8 Pemutusan Perjanjian oleh SMLI

                    PTBA dan SMLI sepakat dengan tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali untuk
                    mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
                    sebatas pada ketentuan bahwa suatu putusan pengadilan diperlukan untuk SMLI
                    mengakhiri perjanjian. SMLI dapat memutuskan Perjanjian melalui pemberitahuan
                    tertulis kepada PTBA apabila:

                    a. PTBA memerintahkan SMLI secara tertulis untuk menunda pelaksanaan pekerjaan
                       selain sebagaimana dimaksud pada pasal 25 SSUP, dan perintah tersebut tidak
                       ditarik setelah waktu yang ditetapkan oleh PTBA serta sepanjang SMLI telah
                       berupaya untuk melakukan konfirmasi secara tertulis kepada PTBA dan SMLI
                       tetap tidak mendapatkan tanggapan dari PTBA dari batas waktu yang telah
                       disampaikan oleh SMLI; atau


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                 64
Page 81
                    b. PTBA tidak melakukan pembayaran tagihan sesuai dengan ketentuan yang diatur
                       dalam perjanjian serta sepanjang SMLI telah berupaya untuk melakukan
                       konfirmasi secara tertulis kepada PTBA dan SMLI tetap tidak mendapatkan
                       tanggapan dari PTBA dari batas waktu yang telah disampaikan oleh SMLI

             24.9. Dalam hal pemutusan Perjanjian, PTBA akan membayar kepada SMLI sesuai dengan
                   Pekerjaan yang telah diselesaikan dan diterima oleh PTBA sampai dengan tanggal
                   berlakunya pengakhiran Perjanjian, dikurangi denda keterlambatan yang harus dibayar
                    SMLI (apabila ada). SMLI menyerahkan semua hasil Pekerjaan kepada PTBA dan
                    selanjutnya menjadi milik PTBA.

        25. Berakhirnya Perjanjian

             25.1. Kecuali diakhiri lebih awal berdasarkan ketentuan SSUP, perjanjian berakhir apabila
                   pekerjaan telah selesai dan hak dan kewajiban PTBA DAN SMLI yang terdapat
                   dalam perjanjian telah terpenuhi.

             25.2. Setelah pengakhiran Perjanjian berdasarkan Pasal 24 SSUP atau pada saat berakhirnya
                    Perjanjian berdasarkan Pasal 25 SSUP, segala hak dan kewajiban PARA PIHAK
                    berdasarkan Perjanjian akan berhenti, kecuali:

                    a. Segala hak dan kewajiban yang timbul akibat pemutusan atau berakhirnya
                       perjanjian;

                    b. Kewajiban kerahasiaan yang diatur dalam Pasal 29 SSUP;

                    c. Kewajiban SMLI untuk memberikan izin kepada PTBA dan pihak lain (dalam hal
                       terdapat pihak lain yang dapat melakukan pemeriksaan, menyalin laporan dan
                       catatan serta melakukan audit) untuk melakukan pemeriksaan, menyalin laporan,
                       dan catatan serta melakukan audit sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal
                       35 SSUP; dan; dan

                    d. Segala hak yang timbul berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku;

        G. PTBA

        26. Hak dan Kewajiban PTBA

             26.1. PTBA mempunyai hak

                    a. Mengawasi dan memeriksa Pekerjaan yang dilaksanakan oleh SMLI.

                    b. Menerima hasil Pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis/ruang lingkup pekerjaan
                       dan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam perjanjian.

                    c. Memberlakukan sanksi dan denda kepada SMLI

                    d. Memberikan instruksi kepada SMLI

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                 65
Page 82
                    e. Mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan di Grup MIND ID

                    f. Menyetujui addendum/berita acara perjanjian

                    g. Menerima jaminan.

                    h. Berhak mengevaluasi kinerja SMLI dan memberikan laporan penilaian tentang
                       kinerja tersebut kepada SMLI, serta menindaklanjuti hasil evaluasi kinerja SMLI

                    i. Menolak personel SMLI yang dianggap tidak cakap dan tidak dapat bekerja sama.
                       personel SMLI yang telah ditolak ini tidak dapat ditempatkan kembali pada
                       pekerjaan.

                    j. Berhak menolak sebagian atau keseluruhan hasil Pekerjaan yang tidak sesuai dengan
                        yang telah disepakati oleh PTBA dan SMLI dalam perjanjian.

             26.2. PTBA mempunyai kewajiban:

                    a. Membayarkan hasil pekerjaan sesuai dengan biaya dan waktu yang tercantum
                       dalam perjanjian kepada SMLI atas pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
                       perjanjian sesuai syarat dan ketentuan serta sepanjang SMLI telah memenuhi
                       kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian.

                    b. Memberikan izin kepada SMLI untuk memasuki lokasi pekerjaan sepanjang hal
                       tersebut adalah dalam rangka pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini.

                    c. Memberikan arahan, pengawasan, monitoring dan persetujuan dalam pelaksanaan
                       pekerjaan yang dilaksanakan oleh SMLI berdasarkan perjanjian dan sesuai dengan
                       prinsip, kaidah, dan persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
                       tata kelola perusahaan yang baik.

                    d. Menyediakan data-data/informasi untuk dipergunakan SMLI yang berhubungan
                       dengan pekerjaan dimaksud demi kelancaran tugas-tugas SMLI.

        H. SMLI

        27. Hak dan Kewajiban SMLI

             27.1. SMLI mempunyai hak:

                    a. Menerima pembayaran dari PTBA atas pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
                       perjanjian serta sepanjang SMLI telah memenuhi kewajibannya sebagaimana
                       diatur dalam perjanjian.

                    b. Mendapatkan izin dari PTBA untuk memasuki lokasi pekerjaan sepanjang hal
                       tersebut adalah dalam rangka pelaksanaan pekerjaan berdasarkan perjanjian.




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                 66
Page 83
                    c. Mendapatkan arahan, pengawasan, monitoring dan persetujuan dalam pelaksanaan
                       pekerjaan yang dilaksanakan oleh SMLI berdasarkan perjanjian ini dan sesuai
                       dengan prinsip, kaidah, dan persyaratan peraturan perundang-undangan yang
                       berlaku dan tata kelola perusahaan yang baik.

                    d. Mendapatkan data-data/informasi untuk dipergunakan SMLI yang berhubungan
                       dengan pekerjaan dimaksud demi kelancaran tugas-tugas SMLI dalam rangka
                       pelaksanaan pekerjaan berdasarkan perjanjian.

             27.2. SMLI mempunyai kewajiban:

                    a. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang tertuang
                       berdasarkan perjanjian ini dan sesuai dengan prinsip, kaidah dan syarat K3L serta
                       norma, standar dan kebijakan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate
                       Governance (GCG) yang berlaku di PTBA

                    b. Melaksanakan dan menyelesaikan Pekerjaan sesuai dengan jangka waktu pekerjaan
                       yang telah ditetapkan dalam perjanjian

                    c. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat akurat, dan penuh
                       tanggung jawab sesuai dengan spesifikasi, kualitas, kuantitas ketepatan waktu
                       pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat pengiriman/penyerahan hasil
                       pekerjaan, berdasarkan ketentuan dalam perjanjian

                    d. Melaporkan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen (apabila diperlukan)
                       untuk pemeriksaan pelaksanaan Pekerjaan yang dilakukan PTBA atau pihak lain
                       atas izin PTBA.

                    e. Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan waktu dan tempat penyerahan
                        pekerjaan yang telah ditetapkan dalam perjanjian.

                    f. Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan
                       tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun
                       miliknya akibat kegiatan SMLI.

                    g. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest).

                    h. Menindaklanjuti hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan yang dilakukan oleh
                       pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis.

                    i. Menyelesaikan semua laporan atau deliverables sesuai dengan ketentuan yang
                       ditetapkan dalam perjanjian.

                    j. SMLI wajib memperoleh dan menjaga perizinan yang berlaku untuk pelaksanaan
                        pekerjaan, sejauh hal tersebut menjadi tanggung jawabnya dan mengikuti
                        peraturan yang berlaku di lokasi pekerjaan.

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                 67
Page 84
                    k. Dalam hal terjadi kerusakan dan/atau kehilangan pada Pekerjaan, yang disebabkan
                       atas suatu kesalahan dan/atau kelalaian SMLI, SMLI wajib melakukan perbaikan
                       sehingga pada saat penyelesaian/penyerahan Pekerjaan harus dalam kondisi baik
                       dan sesuai dengan Perjanjian ini; dan

                    l. Kewajiban lain yang diatur dalam perjanjian.

             27.3. SMLI wajib mematuhi semua persyaratan atau aturan yang ditetapkan oleh PTBA
                   yang mengatur atau mempengaruhi, termasuk namun tidak terbatas:

                    a. Perilaku dan pengawasan atas para personel SMLI dan Sub-Kontraktor.

                    b. Keamanan lokasi pekerjaan atau aset milik PTBA

                    c. Keselamatan kerja.

                    d. Lingkungan hidup

             27.4. SMLI harus bekerja sama mematuhi arahan yang diberikan oleh pengawas pekerjaan
                   atau tim teknis yang ditunjuk oleh PTBA, dan/atau pihak ketiga lainnya yang diberi
                   wewenang oleh PTBA selama pelaksanaan perjanjian

             27.5. SMLI harus segera memberitahu PTBA atas insiden atau keadaan lain yang dapat atau
                    dapat berdampak buruk pada kemampuan SMLI untuk menyelesaikan pekerjaan
                    sesuai dengan jangka waktu pekerjaan

        28. Pertentangan Kepentingan

             28.1. SMLI harus mendahulukan kepentingan PTBA dan secara tegas menghindari
                   pertentangan kepentingan dengan pekerjaan lain atau kepentingan SMLI.

             28.2. SMLI tidak boleh menerima untuk keuntungannya sendiri setiap komisi, diskon, atau
                    pembayaran sejenis yang berhubungan dengan pekerjaan berdasarkan perjanjian atau
                    dalam pelaksanaan kewajibannya berdasarkan perjanjian. SMLI harus memastikan
                    setiap personel tidak menerima pembayaran seperti itu.

             28.3. SMLI dan personel tidak boleh terlibat secara langsung ataupun tidak langsung dalam
                    kegiatan bisnis atau profesional atau kegiatan apapun yang akan bertentangan dengan
                    kegiatan yang ditugaskan kepada SMLI berdasarkan perjanjian.

             28.4. SMLI wajib memastikan setiap personel mengungkapkan pertentangan kepentingan
                   yang sudah terjadi atau potensial untuk terjadi yang mempengaruhi kapasitas setiap
                    personel untuk mengupayakan kepentingan PTBA, atau yang dapat dipersepsikan
                    memiliki pertentangan kepentingan. Kelalaian untuk mengungkapkan keadaan
                    tersebut dapat menyebabkan pemutusan perjanjian oleh PTBA




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                68
Page 85
        29. Kerahasiaan

             29.1. PTBA DAN SMLI sepakat bahwa isi perjanjian dan seluruh data hukum, teknis.
                   komersial maupun data dan informasi lainnya dalam bentuk apapun yang diperoleh
                   atau diungkapkan berdasarkan dan menyangkut pelaksanaan perjanjian tunduk pada
                   perjanjian kerahasiaan (apabila ada).

             29.2. Dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian, SMLI wajib
                   untuk menjaga kerahasiaan semua data hasil penugasan termasuk tetapi tidak terbatas
                    pada informasi, keterangan dan dokumen penting lainnya yang berkaitan dengan
                    PTBA.

             29.3. SMLI tidak diperkenankan melakukan penggandaan dan/atau penyebarluasan
                   data/informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian kepada pihak manapun
                   dan dengan cara apapun juga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PTBA.

             29.4. SMLI wajib memastikan semua personelnya yang terlibat atau dilibatkan sehubungan
                   dengan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana diatur dalam perjanjian akan senantiasa
                   menjaga kerahasiaan informasi apapun yang diungkapkan oleh PTBA dan tidak
                    menggunakan informasi tersebut untuk kepentingan pribadinya ataupun kepentingan
                    lain yang diatur dalam Perjanjian ini. Dalam hal personel sebagaimana dimaksud
                    karena alasan apapun tidak lagi menjadi bagian dari SMLI maka SMLI wajib
                    memastikan personel tersebut tidak menahan, menyimpan atau menggunakan
                    informasi PTBA untuk keperluan apapun. Apabila terjadi pelanggaran kewajiban
                    kerahasiaan sebagaimana diatur perjanjian oleh personel SMLI maka SMLI
                    bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang diderita oleh PTBA

             29.5. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 29 SSUP ini akan
                    dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                    Kewajiban menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud Pasal 29 SSUP ini akan tetap
                    berlaku walaupun setelah pengakhiran perjanjian dan/atau berakhirnya perjanjian ini.

        30. Ganti Rugi atas Pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual

             30.1. SMLI berkewajiban untuk melindungi, mengganti rugi dan membebaskan PTBA dan
                   karyawan dan pejabatnya dari dan terhadap setiap dan semua kerugian, kewajiban,
                   dan biaya (termasuk kerugian, kewajiban, dan biaya yang timbul dalam membela
                   klaim yang menuduh kewajiban semacam itu), yang mungkin dialami PTBA atau
                    karyawan atau pejabatnya sebagai akibat dari setiap pelanggaran atau dugaan
                    pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual apa pun dalam pelaksanaan Pekerjaan
                    oleh SMLI




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                 69
Page 86
             30.2. Hak Kekayaan Intelektual yang dihasilkan dari pekerjaan yang dilakukan dan/atau
                   dikembangkan oleh SMLI sehubungan dengan Pekerjaan menjadi milik PTBA sejak
                   tanggal surat perjanjian.

             30.3. Tanpa mengesampingkan Pasal 30.2 di atas, apabila SMLI tidak dapat menyelesaikan
                   seluruh Pekerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2.1, 2.2, dan 2.3 Lampiran A
                   Perjanjian ini, maka tahapan Pekerjaan yang telah diselesaikan oleh SMLI, yang
                   dibuktikan dengan Berita Acara Tahapan/Berita Acara Terima Pekerjaan (BAST)
                    sebagaimana diatur dalam Pasal 2.6 Lampiran A Perjanjian ini, menjadi Hak
                    Kekayaan Intelektual milik PTBA.

        31. Penanggungan dan Risiko

             31.1. SMLI harus mematuhi peraturan yang berlaku. Peraturan yang berlaku akan
                   mencakup semua hukum nasional, provinsi, kota / kabupaten, atau hukum lainnya
                   yang mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian dan mengikat SMLI. SMLI harus
                   mengganti rugi dan membebaskan PTBA dari dan terhadap setiap dan semua
                   kewajiban, kerusakan, klaim, denda, hukuman, dan biaya apa pun yang timbul atau
                    akibat dari kesalahan dan kelalaian SMLI atau personelnya, perwakilan, termasuk sub-
                    kontraktor (apabila ada) dan personelnya.

             31.2. SMLI harus mengganti rugi dan membebaskan PTBA dari dan terhadap setiap klaim,
                   denda, hukuman, dan biaya apa pun yang timbul terkait dengan rekening SMLI,
                   termasuk segala perubahannya.

             31.3. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal
                   pemberitahuan PTBA mengenai kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
                   SSUP, ternyata SMLI belum atau tidak melaksanakan tanggung jawabnya, maka
                    PTBA berhak secara sepihak memotong langsung dari jumlah tagihan/pembayaran
                    SMLI yang belum dibayarkan PTBA, senilai kerugian dimaksud.

             31.4. SMLI wajib menanggung semua risiko yang mungkin terjadi dan timbul sehubungan
                   dengan pelaksanaan pekerjaan berdasarkan perjanjian sesuai dengan ketentuan dan
                   peraturan yang berlaku. Semua risiko termasuk kehilangan atau kerusakan hasil
                   pekerjaan, peralatan, material, bahan dan perlengkapan serta personel SMLI
                   merupakan risiko SMLI.

             31.5. Kewajiban ganti rugi SMLI berdasarkan perjanjian tidak terbatas pada nilai asuransi
                    yang dimiliki oleh SMLI.

             31.6. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau bahan yang menyatu dengan
                   hasil Pekerjaan harus diperbaiki, diganti, dan/atau dilengkapi oleh SMLI atas
                   tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan
                   atau kelalaian SMLI.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                 70
Page 87
             31.7. PTBA berhak mengerjakan atau menunjuk pihak ketiga untuk mengerjakan
                   perbaikan-perbaikan dan/atau melanjutkan sesuatu bagian dari pekerjaan yang tidak
                   sesuai sebagaimana ditentukan dalam perjanjian dengan biaya-biaya yang timbul dari
                   Pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab SMLI.

             31.8. Jika hasil pekerjaan SMLI sebagian atau seluruhnya musnah disebabkan oleh suatu
                   cacat-cacat tersembunyi, maka segala kerugian yang timbul menjadi tanggung jawab
                   SMLI, kecuali disepakati lain oleh PTBA dan SMLI

        32. Ketenagakerjaan

             32.1. SMLI berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan personelnya untuk
                   mematuhi peraturan tentang ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan
                   perundang-undangan yang berlaku.

             32.2. SMLI dan sub-kontraktor (apabila ada) berkewajiban atas biaya sendiri untuk
                   mengikutsertakan personelnya pada program jaminan sosial kesehatan dan jaminan
                   sosial ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
                   yang berlaku.

             32.3. SMLI berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan kepada setiap personelnya
                   (termasuk personel sub-kontraktor, jika ada) perlengkapan keselamatan kerja yang
                   sesuai dan memadai sesuai peraturan yang berlaku.

             32.4. Tanpa mengurangi kewajiban SMLI untuk melaporkan kecelakaan kerja berdasarkan
                   hukum yang berlaku, SMLI melaporkan kepada PTBA mengenai setiap kecelakaan
                   yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian dalam jangka waktu 24 (dua
                   puluh empat) jam setelah terjadinya kecelakaan.

             32.5. Personel SMLI harus memiliki skill, kualifikasi dan kompetensi serta berpengalaman
                   dibidangnya untuk mencapai target atau hasil pekerjaan yang ditetapkan dalam
                   perjanjian. PTBA berhak meminta kepada SMLI untuk mengganti Personel yang
                   dipekerjakan pada lokasi kerja atau pekerjaan, termasuk perwakilan SMLI apabila:

                    a. Melakukan kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan secara berulang:

                    b. Melaksanakan tugas secara tidak kompeten atau lalai

                    c. Tidak mematuhi ketentuan perjanjian:

                    d. Dalam perilaku yang merugikan keselamatan, kesehatan, atau perlindungan
                       lingkungan, atau

                    e. Terbukti melakukan tindakan kriminal yang dapat merugikan PTBA dan SMLI
                       seperti tindakan pencurian, pemerasan dan lain-lain.



Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                              71
Page 88
                       Penggantian Personel harus dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana diatur
                       dalam permintaan tertulis dari PTBA. Sehubungan dengan penggantian
                       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.5 SSUP ini, SMLI wajib menanggung
                       segala biaya dan konsekuensi yang timbul serta menjamin membebaskan PTBA
                       dari segala tuntutan dan/atau konsekuensi hukum apapun, termasuk segala biaya
                       yang timbul karenanya.

             32.6. SMLI menjamin personelnya sanggup bekerja sama dengan karyawan PTBA dan/atau
                    unsur-unsur lain yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan.

             32.7. Segala permasalahan yang terjadi atas personel SMLI tidak terbatas pada unjuk
                   rasa/demonstrasi, pemogokan, upah dan lain-lain sepenuhnya menjadi tanggung
                   jawab SMLI dan wajib diselesaikan oleh SMLI sesuai dengan peraturan perundangan
                   yang berlaku.

             32.8. SMLI menjamin bahwa pihaknya tidak akan mempekerjakan anak-anak, kerja paksa
                   atau menggunakan hukuman fisik atau bentuk pemaksaan mental dan fisik lainnya
                   sebagai bentuk disiplin. SMLI menjamin bahwa Personelnya tidak ada yang berusia di
                    bawah 15 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 1999 tentang
                    Pengesahan International Labour Organization (ILO) Convention No. 138 concerning
                    Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO Mengenai Usia Minimum
                    Untuk Bekerja). PTBA berhak untuk melakukan pemeriksaan mendadak dan
                    melakukan audit atas pembukuan dan catatan, dari semua tempat SMLI dan tempat
                    lainnya yang digunakan sehubungan dengan kinerja SMLI berdasarkan Perjanjian.

        33. Sanksi Finansial

             33.1. Sanksi finansial bagi SMLI berupa ganti rugi, denda, dan/atau pencairan jaminan.

             33.2. Sanksi ganti rugi bagi SMLI dikenakan apabila jaminan tidak dapat dicairkan, terjadi
                   kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, atau
                   SMLI menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan perjanjian
                   berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang
                   ditimbulkan.

             33.3. Sanksi denda keterlambatan bagi SMLI dikenakan apabila terjadi keterlambatan
                   penyelesaian Pekerjaan yang disebabkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian dengan
                   cara memotong tagihan (invoice) pembayaran SMLI. Pembayaran denda tidak
                    mengurangi tanggung jawab SMLI berdasarkan Perjanjian, termasuk untuk
                    menyelesaikan Pekerjaan.

             33.4. Sanksi pencairan Jaminan dikenakan sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal
                   34.5.


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                  72
Page 89
        34. Jaminan

             34.1 SMLI wajib menyerahkan Jaminan dalam bentuk bank garansi kepada PTBA
                  selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah surat permintaan yang
                  diterbitkan oleh PTBA.

             34.2. Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender atau dalam periode lain yang
                   disepakati oleh PTBA DAN SMLI, Jaminan belum diserahkan oleh SMLI kepada
                   PTBA, maka PTBA memiliki hak untuk mengambil tindakan apapun yang wajar
                    sesuai dengan kebijakan PTBA untuk melindungi hak dan kepentingan PTBA,
                    termasuk namun tidak terbatas untuk mengakhiri perjanjian, tanpa adanya hak dari
                    SMLI untuk mengajukan klaim dan/atau menerima ganti rugi dalam bentuk apapun.

             34.3. Nilai jaminan adalah minimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai perjanjian, dan
                   wajib memuat ketentuan yang secara tegas mengesampingkan keberlakuan Pasal 1831
                   Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dimana penerbit jaminan pelaksanaan
                   pekerjaan mengesampingkan haknya untuk menuntut barang-barang SMLI disita dan
                   dijual terlebih dahulu untuk membayar PTBA, SMLI wajib dan menjamin
                    memastikan bank penerbit jaminan mengesampingkan Pasal 1831 Kitab Undang-
                    undang Hukum Perdata dan dengan ini SMLI melepaskan dan mengganti rugi PTBA
                    dari segala sesuatu (termasuk namun tidak terbatas pada klaim, permintaan eksekusi
                    terlebih dahulu atas harta SMLI, gugatan, tuntutan dari pihak manapun) yang muncul
                    akibat atau terkait dengan kelalaian SMLI tersebut dan/atau pelaksanaan pencairan
                    jaminan oleh PTBA ketentuan jaminan juga wajib menyebutkan sekurang-kurangnya
                    "unconditional and irrevocable" (tanpa syarat dan tidak dapat dibatalkan).

             34.4. Jaminan pelaksanaan akan dikembalikan kepada SMLI dengan syarat. (i) setelah
                    pekerjaan dinyatakan selesai oleh PTBA sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam
                    Perjanjian dan dibuktikan dengan BAST: (ii) Pembuktian pencapaian target TKDN
                    Jasa telah disepakati oleh PTBA (apabila diperlukan); dan (iii) seluruh denda dan
                    sanksi finansial telah dibayar oleh SMLI

             34.5 Jaminan dicairkan apabila: (i) SMLI gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang
                   diatur dalam perjanjian, dan/atau dilakukan pengakhiran perjanjian karena kegagalan
                   SMLI tersebut setelah adanya 3 (tiga) kali surat peringatan oleh PTBA dan/atau
                   SMLI menyatakan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, dan/atau (ii) SMLI
                    mengundurkan diri setelah menerima surat penunjukan pemenang dari PTBA,
                    dan/atau menandatangani perjanjian, dan/atau (iii) Perjanjian diakhiri sehubungan
                    dengan pelanggaran oleh SMLI terhadap kewajiban-kewajiban dan kepatuhan-
                    kepatuhan berdasarkan perjanjian.



Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                               73
Page 90
             34.6. Jika terjadi perubahan/penambahan Jangka Waktu Pekerjaan, kenaikan Harga
                   Perjanjian, dan/atau jika PTBA menganggap perlu sesuai dengan kebijakan PTBA,
                   maka SMLI wajib menyesuaikan Jaminan, termasuk namun tidak terbatas pada
                   memperpanjang jangka waktu berlakunya Jaminan sebelum masa berlaku Jaminan
                   berakhir agar memenuhi ketentuan keberlakuan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan
                   sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 34 SSUP ini dan/atau menambah nilai Jaminan.
                   Kelalaian SMLI dalam menyesuaikan jangka waktu ataupun nominal Jaminan
                    sebagaimana ditentukan dalam Pasal 34 SSUP ini menjadi tanggung jawab SMLI, dan
                    SMLI dengan ini membebaskan PTBA dari segala hal, termasuk gugatan, tuntutan,
                    gangguan, biaya (termasuk biaya penasihat hukum untuk membela kepentingan
                    PTBA) atau klaim dalam bentuk apapun akibat atau terkait dengan hal tersebut,
                    termasuk memberikan PIHAK PERTAMA hak untuk menahan pembayaran atas
                    pelaksanaan pekerjaan oleh SMLI sejumlah Jaminan yang seharusnya diserahkan oleh
                    SMLI sampai dengan selesainya seluruh Pekerjaan SMLI atau sampai diterimanya
                    perpanjangan atau penambahan nilai Jaminan oleh PTBA (yang mana terlebih
                    dahulu).

             34.7. Penyesuaian jaminan sebagaimana dimaksud Pasal 34 SSUP ini, maka besaran nilai
                   jaminan adalah minimum 5% (lima persen) dari nilai perjanjian (yang telah
                   mengakomodir perubahan/nilai final quantity).

        35. Akuntansi, Inspeksi, dan Audit

             35.1. SMLI dan personelnya harus menyimpan dan menjaga laporan dan catatan yang
                   akurat dan sistematis sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan menurut peraturan
                   yang berlaku, khususnya terkait penyimpanan dokumen perusahaan.

             35.2. SMLI harus memelihara catatan dan dokumentasi pendukung yang cukup untuk
                   memungkinkan audit lengkap atas ketentuan pekerjaan, termasuk laporan hasil
                   pekerjaan (Deliverables) berdasarkan perjanjian.

             35.3. Apabila diperlukan untuk keperluan melakukan audit dan inspeksi, SMLI harus
                   menyediakan kepada PTBA atau pihak eksternal yang berwenang untuk melakukan
                   audit keamanan dan proses oleh PTBA ("Tim Audit")

                    a. Secara tahunan dan setiap saat atas permintaan PTBA (dan tunduk pada
                       persyaratan keamanan dan kerahasiaan) akses ke catatan, buku, dan dokumen
                        SMLI yang timbul dari penyediaan pekerjaan; dan

                    b. Akses ke temuan yang relevan dalam ulasan operasional internal SMLI untuk
                       penyediaan pekerjaan.

             35.4. Verifikasi PTBA atau tim audit dan hak audit akan mencakup akses ke semua
                   dokumentasi, informasi, data, catatan, dan laporan yang berkaitan Pekerjaan.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                             74
Page 91
             35.5. SMLI harus bekerja sama memastikan bahwa personel dan/atau sub-kontraktor
                   (apabila ada) SMLI untuk bekerja sama dengan PTBA atau tim audit dalam audit
                   manapun.

        36. Laporan Hasil Pekerjaan (Deliverables)

             36.1. Selama pelaksanaan perjanjian, (apabila diperlukan) SMLI menyampaikan laporan
                   yang diminta oleh PTBA

             36.2 Laporan yang dibuat oleh SMLI, apabila diperlukan dapat dilakukan pemeriksaan oleh
                   unsur pengawas pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan dari PTBA.

        37. Kepemilikan Hasil Pekerjaan

             37.1. Hasil pekerjaan dan dokumen-dokumen lain yang telah diselesaikan oleh SMLI
                   berdasarkan perjanjian sepenuhnya merupakan milik PTBA.

             37.2. SMLI berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen beserta daftar rinciannya
                   kepada PTBA paling lambat pada saat serah terima pekerjaan atau waktu pemutusan
                   perjanjian

             37.3. Hak atas kekayaan intelektual pada setiap hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh
                   SMLI untuk PTBA, tidak diperkenankan untuk diberikan, dijual dan/atau diserahkan
                   kepada pihak lain kecuali dengan dan atas izin tertulis dari PTBA.

             37.4. SMLI menjamin alat, materi, isi, presentasi, atau material lain yang disediakan dan
                   dihasilkan oleh SMLI, bukan merupakan suatu pelanggaran terhadap Hak Atas
                   Kekayaan intelektual (HAKI) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
                   undangan yang berlaku. PTBA dan afiliasinya serta klien-kliennya dibebaskan dari
                   segala tuntutan pihak ketiga apabila dikemudian hari terdapat pelanggaran Hak Atas
                    Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilakukan oleh SMLI.

             37.5. Hak Atas Kekayaan intelektual (HAKI) atas alat, materi, isi, presentasi dan/atau
                   material lain yang disediakan oleh SMLI untuk menyelesaikan pekerjaan adalah milik
                   SMLI, PTBA tidak diperkenankan untuk menyalin, menggandakan, melakukan
                   screenshot. menjual dan/atau menyerahkan kepada pihak lainnya untuk alasan atau
                   tujuan apapun kecuali untuk kepentingan PTBA.

        38. Personel dan/atau Peralatan

             38.1. Dalam rangka memberdayakan masyarakat sekitar, SMLI disarankan untuk
                   mengutamakan tenaga kerja lokal, kecuali untuk pekerjaan yang memerlukan keahlian
                   khusus.

             38.2. Personel dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum
                   dalam dokumen penawaran dan hasil negosiasi.

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                               75
Page 92
             38.3. Pergantian personel tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PTBA

             38.4. Pergantian personel dilakukan oleh SMLI dengan mengajukan permohonan terlebih
                   dahulu kepada PTBA beserta alasan penggantian

             38.5. PTBA dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personel menurut
                   kualifikasi yang dibutuhkan.

             38.6. Dalam hal penggantian personel perlu dilakukan, SMLI berkewajiban untuk
                    menyediakan personel pengganti dengan kualifikasi yang setara atau lebih baik dari
                    personel yang digantikan tanpa biaya tambahan apapun dalam waktu 7 (tujuh) hari
                    kalender sejak diminta oleh PTBA.

             38.7. Personel berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaan.

             38.8. Ketentuan ini juga berlaku jika terjadi realokasi peran dari satu personel ke personel
                   lainnya.
             38.9. Pergantian personel dan/atau peralatan tidak akan mengakibatkan penambahan nilai
                   perjanjian.

        I. PEMBAYARAN KEPADA SMLI

        39. Nilai Perjanjian

             39.1. Nilai perjanjian adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran B.

             39.2. Ketentuan lebih lanjut terkait nilai perjanjian akan ditentukan dalam Lampiran B
                   Perjanjian.

        40. Pembayaran

        PTBA akan membayar kepada SMLI atas pelaksanaan pekerjaan dalam perjanjian sebesar nilai
        perjanjian atau berdasarkan hasil perhitungan akhir.

             40.1. Mekanisme Pembayaran

                    Pembayaran oleh PTBA kepada SMLI akan dibayarkan melalui Corporate Finance
                    Division Head PTBA secara bertahap

             40.2. SMLI berkewajiban mengajukan surat permintaan pembayaran kepada PTBA yang
                   ditujukan kepada Corporate Finance Division Head PTBA di Tanjung Enim dan harus
                   melengkapi persyaratan sebagai berikut:

                    a. Surat Permintaan Pembayaran             : 2 (dua) rangkap (Asil Copy):
                    b. Kwitansi bermeterai                     : 2 (dua) rangkap (Asli Copy):
                    c. Invoice                                 : 2 (dua) rangkap (Asli Copy);
                    d. Berita Acara Tahapan/Hypercare          : 2 (dua) rangkap (Asli Copy);

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                  76
Page 93
                    e. Kelengkapan Pajak
                      • e-Faktur pajak Asli                    : 1 (satu) set;
                      • Salinan NPWP dan SKT terbaru           : 2 (dua) lembar;
                      • Salinan PKP/Surat Pernyataan           : 2 (dua) lembar
                         bukan PKP dari KPP tempat terdaftar
                    f. Dokumen lain yang diperlukan oleh PTBA, sepanjang tidak bertentangan dengan
                       perjanjian.

             40.3. Pembayaran atas tagihan/invoice SMLI akan dilakukan oleh PTBA dengan cara
                   memindahbukukan ke rekening bank SMLI selambat-lambatnya 45 (empat puluh
                   lima) hari kalender sejak berkas tagihan/Invoice SMLI diterima secara lengkap dan
                   benar oleh PTBA.

             40.4. SMLI dengan ini menyatakan dan menjamin keaslian, kebenaran, keakuratan serta
                   keabsahan seluruh dokumen penagihan yang diserahkan kepada PTBA. Dalam hal
                   dokumen yang diserahkan adalah berbentuk fotokopi, maka SMLI dengan ini
                    menyatakan dan menjamin bahwa fotokopi tersebut adalah benar dan sesuai dengan
                    aslinya. Pelanggaran terhadap pernyataan dan jaminan ini menjadi tanggung jawab
                    SMLI sepenuhnya dan SMLI dengan ini membebaskan PTBA dari segala akibat yang
                    timbul terkait dengan hal tersebut, termasuk segala klaim, gugatan, tuntutan, perintah
                    pembayaran dan kerugian.

             40.5. Apabila SMLI belum menerima pembayaran dari PTBA sesuai dengan ketentuan
                   Perjanjian ini, maka SMLI wajib segera memberitahukan kepada PTBA dan PTBA
                   dengan adanya permintaan secara tertulis dari SMLI wajib memberikan segala
                   dokumentasi penerimaan atas dokumen sebagaimana diatur pada Pasal 40.2 SSUP di
                    atas yang membuktikan bahwa segala tindakan yang diperlukan untuk melakukan
                    pembayaran tersebut telah dilakukan oleh PTBA dan/atau pihak ketiga lainnya atas
                    nama PTBA (antara lain bank). Segala keterlambatan dalam sistem perbankan terkait
                    dengan transfer pembayaran tersebut tidak dapat memberikan hak kepada SMLI
                    untuk mengajukan klaim dalam bentuk apapun kepada PTBA terkait dengan
                    kewajiban pembayaran PTBA yang dimaksud, dengan ketentuan bahwa segala
                    tindakan yang diperlukan untuk melakukan pembayaran telah dilakukan oleh PTBA
                    dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini. Segala biaya yang
                    terkait dengan tidak sampainya pembayaran tersebut yang tidak disebabkan oleh
                    kelalaian ataupun kesalahan PTBA sehingga menjadi tanggungan dan beban SMLI.

             40.6. Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran atau di kemudian hari terbukti atau dapat
                   dibuktikan oleh PTBA (tanpa perlu dibuktikan melalui media penyelesaian sengketa
                   sebagaimana diatur dalam perjanjian ini) bahwa telah terjadi adanya kesalahan

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                   77
Page 94
                    dan/atau kelebihan pembayaran oleh PTBA dengan alasan apapun, maka SMLI
                    dengan ini wajib dan dengan ini menyatakan bersedia mengembalikan pembayaran
                    sebesar kelebihan dari pembayaran yang dilakukan PTBA kepada SMLI tersebut.
                    Ketentuan ini tetap berlaku walaupun telah berakhirnya atau diakhirinya perjanjian
                    ini.

        41. Penangguhan Pembayaran

             41.1. PTBA dapat menangguhkan pembayaran setiap tagihan pekerjaan jika SMLI gagal
                    atau lalai memenuhi kewajiban perjanjian.

             41.2. PTBA memberitahukan secara tertulis kepada SMLI tentang penangguhan hak
                   pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan tersebut. SMLI
                   diberi kesempatan untuk memperbaiki kewajiban kinerjanya dalam jangka waktu
                   tertentu.

             41.3. Jika dipandang perlu oleh PTBA, penangguhan pembayaran akibat keterlambatan
                   penyerahan pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda
                   keterlambatan kepada SMLI.

        J. PERNYATAAN DAN JAMINAN

        42. Pernyataan dan Jaminan
             42.1. PTBA dan SMLI adalah suatu perusahaan yang didirikan secara sah berdasarkan
                   hukum dan peraturan yang berlaku di wilayah pendirian PTBA dan SMLI sehingga
                   cakap menurut hukum untuk melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
                   Perjanjian serta memiliki segala izin dari pihak yang berwenang/regulator terkait yang
                   diperlukan untuk kegiatan operasionalnya dan melaksanakan kewajibannya
                   berdasarkan perjanjian ini.
             42.2. PTBA dan SMLI menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani surat
                   perjanjian dan perjanjian, dan mengikat pihak yang diwakili.
             42.3. PTBA dan SMLI mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan
                   penandatanganan surat perjanjian dan perjanjian masing-masing PIHAK:
                    a. Telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
                    b. Menandatangani surat perjanjian dan perjanjian setelah meneliti secara patut;
                    c. Telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan surat perjanjian dan
                       perjanjian; dan
                    d. Telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
                       mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam surat perjanjian dan perjanjian beserta
                       semua fakta dan kondisi yang terkait.

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                      78
Page 95
             42.4. Selama masa berlaku perjanjian tidak akan ada gugatan dari pihak manapun terhadap
                   PTBA sebagai akibat dari SMLI menandatangani dan melaksanakan Perjanjian,
                   terutama untuk menjalankan pekerjaan.
             42.5. Perjanjian ini tidak melanggar peraturan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan
                   perjanjian atau kesepakatan apapun yang dibuat oleh salah satu PIHAK dengan pihak
                   ketiga.
             42.6. PTBA dan SMLI akan melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam
                   Perjanjian ini dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
             42.7. Pihak yang menandatangani perjanjian ini berhak dan berwenang bertindak untuk dan
                   atas nama masing masing pihak.
             42.8 Selama masa berlaku perjanjian tidak ada gugatan, pengajuan atau tuntutan hukum
                   yang tertunda yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan SMLI untuk
                   melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
             42.9. SMLI akan memberikan ganti kerugian kepada PTBA atas setiap kerugian, biaya
                   (termasuk biaya konsultan hukum, biaya perkara). pengeluaran, tindakan, proses,
                   permintaan atau tuntutan apapun yang mungkin dialami PTBA sebagai akibat dari
                   kegagalan SMLI untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian ini.
             42.10. SMLI menjamin kepada PTBA bahwa:
                      a. Pekerjaan yang dikerjakan berdasarkan perjanjian ini adalah sah dan bebas dari
                        segala tuntutan oleh pihak ketiga manapun;
                      b. Pekerjaan yang dikerjakan berdasarkan perjanjian ini sesuai dengan spesifikasi
                       teknis dan bebas dari kerusakan/cacat;

                      c. Pekerjaan yang dikerjakan berdasarkan perjanjian ini sesuai untuk tujuan yang
                        diinginkan.

             42.11. SMLI menjamin kepada PTBA bahwa SMLI akan melaksanakan pekerjaan secara
                     profesional dan memiliki etika, serta bertanggung jawab profesi sebagai profesional,
                     termasuk namun tidak terbatas pada melaksanakan dan memenuhi tugas-tugas yang
                     terkandung dalam setiap tahap pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud
                     perjanjian ini.

             42.12. SMLI menjamin bahwa semua personel yang terlibat dalam pelaksanaan perjanjian
                      ini memiliki kualifikasi yang berpengalaman dan ahli di bidang pekerjaan yang
                      dimaksud.




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                  79
Page 96
        K. PENYELESAIAN PERSELISIHAN

        43. Penyelesaian Perselisihan

             43.1. PTBA dan SMLI berkewajiban untuk berupaya sungguh sungguh menyelesaikan
                   secara musyawarah mufakat atas semua perselisihan yang timbul dan atau
                   berhubungan dengan perjanjian atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan
                   pekerjaan ini secara musyawarah dan damai.

             43.2. Dalam hal penyelesaian perselisihan melalui musyawarah mufakat tidak tercapai, maka
                   penyelesaian perselisihan dilakukan melalui tempat penyelesaian perselisihan yang
                   dicantumkan dalam Pasal 43.3 SSUP.

             43.3. Dalam hal terdapat perselisihan antara PTBA dengan SMLI, penyelesaian perselisihan
                   akan dilakukan melalui arbitrase yang akan dilaksanakan di Jakarta pada kantor Badan
                   Arbitrase Nasional Indonesia ("BANI"), yang didirikan pada 30 November 1977
                   berdasarkan Keputusan Kamar Dagang Indonesia No. SKEP/152/DPH/1977)
                   sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang diberlakukan BANI.

             43.4 Selama dalam proses penyelesaian perselisihan berlangsung sebagaimana ketentuan
                   dalam Pasal 43 SSUP ini, SMLI tetap wajib terus melaksanakan Pekerjaan dan PTBA
                   tetap wajib memenuhi segala kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan
                   berdasarkan Perjanjian ini

        L. KETENTUAN LAIN-LAIN

        44. Ketentuan Lain-lain

             44.1. Perjanjian ini tidak membentuk usaha patungan, kemitraan, atau jenis usaha lainnya
                   antara PTBA dan SMLI, dan tidak dalam keadaan apapun PTBA dan SMLI dapat
                    mewakili kepada pihak lainnya bahwa usaha patungan, kemitraan, atau jenis usaha
                    lainnya telah terbentuk.

             44.2. Perjanjian ini dapat ditandatangani dalam beberapa rangkap salinan yang masing-
                   masing untuk keperluan apapun akan dianggap sebagai dokumen asli, dan semua
                   rangkap salinan tersebut secara bersama-sama merupakan satu instrumen yang sama.

Berikut adalah point-point penting dari draft perjanjian :

             a. Ruang Lingkup Pekerjaan
                 Lokasi pelaksanaan Pekerjaan oleh SMLI adalah di seluruh lokasi unit kerja/kantor
                 perwakilan PTBA yang berlokasi di Sumatera Selatan, Lampung, Sumatera Barat dan
                 Jakarta yang selanjutnya disebut "Lokasi Pekerjaan".




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                80
Page 97
                 Pekerjaan dilakukan secara offline di Lokasi Pekerjaan, dengan biaya akomodasi (tiket
                 pulang dan pergi dari Jakarta ke Lokasi Pekerjaan, hotel dan makan) dan transportasi
                 personel PTBA di Lokasi Pekerjaan ditanggung oleh PTBA atas persetujuan PTBA.

             b. Jangka Waktu Pekerjaan
                 Jangka waktu pekerjaan adalah selama 26 (dua puluh enam) bulan terhitung mulai
                 tanggal 14 Juli 2025 sampai dengan 13 September 2027.

             c. Jaminan Pelaksanaan
                 SMLI wajib menyerahkan asli jaminan pelaksanaan (Performance Bond) kepada PTBA
                 minimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai perjanjian atau sebesar Rp3.500.000.000,00
                 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) yang diterbitkan oleh Bank BUMN, bank dalam
                 kategori Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 3 atau 4 dan BUMN
                 Lembaga Penjaminan yang berlaku efektif terhitung mulai tanggal 04 Juni 2025 sampai
                 dengan tanggal 13 November 2027.

             d. Nilai Perjanjian
                 Nilai perjanjian untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sebagaimana tersebut
                 dalam perjanjian, adalah sebesar Rp70.000.000.000,00 (Tujuh puluh miliar rupiah).
                 Rincian nilai Pekerjaan adalah sebagai berikut:

                  Pekerjaan                                          Nilai

                  Pekerjaan Implementasi SAP S/4HANA                 Rp 51.331.300.000,00

                  Pekerjaan Implementasi SAP Group Reporting         Rp 6.891.600.000,00

                  Pekerjaan Implementasi SAP Analytic Cloud (SAC)    Rp 11.777.100.000,00

                 Nilai perjanjian belum termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai), yang nilainya akan
                 disesuaikan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku serta dibayarkan sesuai dengan
                 peraturan perundang-undangan yang berlaku.

             e. Pembayaran nilai perjanjian oleh PTBA kepada SMLI dilaksanakan secara bertahap
                berdasarkan Berita Acara Tahapan pada setiap tahapan Pekerjaan yang telah
                ditandatangani oleh PTBA dan SMLI dengan ketentuan sebagai berikut:
                    - Pekerjaan Implementasi SAP S/4HANA:

                        1.   Termin 1, dibayarkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pekerjaan
                             implementasi SAP S/4HANA belum termasuk PPN setelah tahapan Plan
                             selesai dilaksanakan.




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                81
Page 98
                       2.    Termin 2, dibayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai pekerjaan
                             implementasi SAP S/4HANA belum termasuk PPN setelah tahapan Analyze
                             selesai dilaksanakan.

                       3.    Termin 3 dibayarkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai pekerjaan
                             implementasi SAP S/4HANA belum termasuk PPN setelah tahapan Design
                             selesai dilaksanakan.

                       4.    Termin 4 dibayarkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai pekerjaan
                             implementasi SAP S/4HANA belum termasuk PPN setelah tahapan Build
                             selesai dilaksanakan

                       5.    Termin 5 dibayarkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pekerjaan
                             implementasi SAP S/4HANA belum termasuk PPN setelah tahapan Test
                             selesai dilaksanakan.

                       6.    Termin 6, dibayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai pekerjaan
                             implementasi SAP S/4HANA belum termasuk PPN setelah tahapan Deploy
                             selesai dilaksanakan.

                       7.    Termin 7, dibayarkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pekerjaan
                             implementasi SAP S/4HANA belum termasuk PPN setelah tahapan Support
                             selesai dilaksanakan.

                    - Pekerjaan Implementasi SAP Group Reporting (GR):

                       1.    Termin 1, dibayarkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pekerjaan
                             implementasi SAP Group Reporting (GR) belum termasuk PPN setelah tahapan
                             Plan selesai dilaksanakan.

                       2.    Termin 2, dibayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai pekerjaan
                             implementasi SAP Group Reporting (GR) belum termasuk PPN setelah tahapan
                             Analyze selesai dilaksanakan.

                       3.    Termin 3 dibayarkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai pekerjaan
                             implementasi SAP Group Reporting (GR) belum termasuk PPN setelah tahapan
                             Design selesai dilaksanakan.

                       4.    Termin 4 dibayarkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai pekerjaan
                             implementasi SAP Group Reporting (GR) belum termasuk PPN setelah tahapan
                             Build selesai dilaksanakan.

                       5.    Termin 5 dibayarkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pekerjaan
                             implementasi SAP Group Reporting (GR) belum termasuk PPN setelah tahapan
                             Test selesai dilaksanakan.


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                               82
Page 99
                       6.    Termin 6, dibayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai pekerjaan
                             implementasi SAP Group Reporting (GR) belum termasuk PPN setelah tahapan
                             Deploy selesai dilaksanakan.

                       7.    Termin 7, dibayarkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pekerjaan
                             implementasi SAP Group Reporting (GR) belum termasuk PPN setelah tahapan
                             Support selesai dilaksanakan.

                    - Pekerjaan Implementasi SAP Analytic Cloud (SAC):

                        1.   Termin 1, dibayarkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pekerjaan
                             implementasi SAP Analytic Cloud (SAC) belum termasuk PPN setelah tahapan
                             Plan selesai dilaksanakan.

                        2.   Termin 2, dibayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai pekerjaan
                             implementasi SAP Analytic Cloud (SAC) belum termasuk PPN setelah tahapan
                             Analyze selesai dilaksanakan.

                       3.    Termin 3 dibayarkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai pekerjaan
                             implementasi SAP Analytic Cloud (SAC) belum termasuk PPN setelah tahapan
                             Design selesai dilaksanakan.

                       4.    Termin 4 dibayarkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai pekerjaan
                             implementasi SAP Analytic Cloud (SAC) belum termasuk PPN setelah tahapan
                             Build selesai dilaksanakan.

                       5.    Termin 5 dibayarkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pekerjaan
                             implementasi SAP Analytic Cloud (SAC) belum termasuk PPN setelah tahapan
                             Test selesai dilaksanakan.

                       6.    Termin 6, dibayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai pekerjaan
                             implementasi SAP Analytic Cloud (SAC) belum termasuk PPN setelah tahapan
                             Deploy selesai dilaksanakan.

                       7.    Termin 7, dibayarkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pekerjaan
                             implementasi SAP Analytic Cloud (SAC) belum termasuk PPN setelah tahapan
                             Support selesai dilaksanakan.

             f. Syarat-Syarat Khusus Perjanjian

                 Dalam pelaksanaan pekerjaan berdasarkan perjanjian, SMLI akan dikenakan denda dan
                 sanksi, apabila SMLI tidak mampu atau terlambat melaksanakan kewajibannya untuk
                 sesuai waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian. Besaran denda ditetapkan sebesar
                 2‰ (dua permil) per hari keterlambatan.



Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                               83
Page 100
2.6. Penilaian Atas Risiko Dan Manfaat Dari Transaksi Yang Akan Dilakukan

Resiko dan manfaat dari Rencana Transaksi ini adalah sebagai berikut :

- Manfaat :

   • Dengan melakukan Kerja Sama Proyek Implementasi Aplikasi System, Application, and Products in
     Data Processing (SAP)-Enterprise Resources Planning (ERP) dengan SMLI, PTBA akan terintegrasi
     dengan Group MIND ID dan akan memudahkan dalam operasional.

   • Dengan melakukan Kerja Sama Proyek Implementasi Aplikasi System, Application, and Products in
     Data Processing (SAP)-Enterprise Resources Planning (ERP) dengan SMLI akan mendukung sinergi
     bisnis yang dijalankan secara group, yang mana sinergi tersebut membuat laju group semakin terarah
     dan bergerak lebih cepat.

   • Dengan melakukan Kerja Sama Proyek Implementasi Aplikasi System, Application, and Products in
     Data Processing (SAP)-Enterprise Resources Planning (ERP) akan ada percepatan waktu pemrosesan
     layanan setelah implementasi shared service dengan pemanfaatan teknologi.

- Risiko :

  •   Tidak tercapainya target kinerja PTBA seperti yang diharapkan, sehingga akan berpengaruh
      performa manajemen.




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                84
Page 101
3.    ANALISIS KUALITATIF

3.1. Riwayat Perusahaan dan Sifat Kegiatan Usaha

3.1.1. PT Bukit Asam Tbk, sebagai pengguna jasa

PT Bukit Asam Tbk (<PTBA=) didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 1980 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan PTBA (Persero) Tambang
Batu Bara Bukit Asam, kemudian dikukuhkan melalui akta pendirian No. 1 tanggal 2 Maret 1981, dibuat
dihadapan notaris Mohamad Ali. Kemudian diubah dengan Akta Notaris No. 5 tanggal
6 Maret 1984 dan Akta Notaris No. 51 tanggal 29 Mei 1985 dari notaris yang sama. Akta Pendirian ini
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Surat Keputusan No. C2-7553-HT.01.04.TH.85 tanggal 28 November 1985, dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 33 tanggal 25 April 1986, Tambahan No. 550.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan
Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (<BUMN=), meski berubah statusnya,
anggota Holding tetap diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal yang sifatnya strategis. Negara
memiliki pengendalian terhadap anggota Holding, baik secara langsung melalui saham Seri A
<Dwiwarna=, maupun tidak langsung melalui PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (sebelumnya
MIND ID). Perubahan tersebut disahkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara melalui akta inbreng
tanggal 28 November 2017 sehingga PT Bukit Asam (Persero) Tbk berubah nama menjadi PT Bukit
Asam Tbk.

Anggaran Dasar PTBA telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No.
61 dari Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., tanggal 15 Juni 2023 mengenai perubahan anggaran
dasar PTBA. Akta ini telah dilaporkan dan disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0138986 tanggal 12 Juli 2023.

Pada bulan Desember 2002, PTBA melakukan Penawaran Umum Saham Perdana (IPO) sebanyak
346.500.000 saham yang terdiri dari 315.000.000 saham divestasi yang sebelumnya dimiliki oleh
Pemerintah dan 31.500.000 saham baru dengan nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham dan harga
penawaran Rp575 (nilai penuh) per saham. Penawaran Umum Saham Perdana tersebut dicatat di Bursa
Efek Indonesia pada tanggal 23 Desember 2002.
PTBA juga menerbitkan 173.250.000 waran Seri I yang diberikan kepada pemegang saham (kecuali
kepada Negara Republik Indonesia) dengan harga pelaksanaan waran sebesar Rp675 (nilai penuh). Pada
tanggal 31 Desember 2005, seluruh waran telah dikonversi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 45 dan 46 Tahun 2022 serta Keputusan Menteri Keuangan No.
516/KMK.06/2022 Tahun 2022 dan Akta Penyertaan Saham dengan Pemasukan dalam PTBA
Terbatas PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (<MII=) yang sebelumnya disebut sebagai MIND ID
No. 137 pada tanggal 21 Maret 2023 yang dibuat oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn maka terhitung

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                            85
Page 102
sejak tanggal 21 Maret 2023, PT Mineral Industri Indonesia (Persero) memiliki 7.490.437.495 lembar
saham seri B atau 65,02%. Selanjutnya pada tanggal 6 April 2023, melanjutkan rangkaian transaksi
tersebut, PT Indonesia Asahan Aluminium telah mengalihkan saham yang dimilikinya (saham treasuri
yang dibeli pada tahun 2019) sebanyak 105.213.200 lembar saham seri B atau 0,91% kepada
PT Mineral Industri Indonesia (Persero) namun saham <Dwiwarna= tetap dimiliki oleh Pemerintah.
Kantor PTBA berdomisili di Indonesia, yang terdaftar di Jl. Parigi No. 1, Tanjung Enim, Sumatera
Selatan.

Sesuai dengan Pasal tiga (3) Anggaran Dasar, PTBA bertujuan untuk melakukan usaha di bidang
pengembangan bahan-bahan galian, terutama pertambangan batu bara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki
PTBA untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai PTBA dengan menerapkan prinsip-prinsip
PTBA Terbatas.
Susunan pengurus Dewan Komisaris dan Direksi PTBA pada tahun 31 Desember 2024 adalah sebagai
berikut:

                               Tabel 3.1. Susunan Pengurus dan Pengawas PTBA
                                                                      Nama
           Dewan Komisaris
           Komisaris Utama                               Irwandy Arif
           Komisaris                                     Edmar Piterdono Hamzah
           Komisaris                                     Carlo Brix Tewu
           Komisaris Independen                          Andi Pahril Pawi
           Komisaris Independen                          Kurnia Toha
           Komisaris Independen                          Rahmat Hidayat Pulungan
           Direksi
           Direktur Utama                                Arsal Ismail
           Direktur Keuangan & Manajemen Risiko          Farida Thamrin
           Direktur Operasi & Produksi                   Suhedi
           Direktur Pengembangan Usaha                   Rafli Yandra
           Direktur Sumber Daya Manusia                  Suherman
          Sumber : Akta No. 62 Tanggal 15 Juni 2023

Pada 31 Desember 2024, PTBA memiliki 1.683 karyawan tetap. PTBA memiliki kepemilikan langsung
dan kepemilikan tidak langsung pada entitas anak sebagai berikut:




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                            86
Page 103
                                    Tabel 3.2. Struktur Entitas Anak PTBA
                      Perusahaan                                        Kegiatan Komersial         Kepemilikan
 Entitas anak melalui kepemilikan langsung
 PT Batubara Bukit Kendi (<BBK=)                                                 1997                     99,39%
 PT Bukit Asam Prima (<BAP=)                                                     2007                     99,99%
 PT Internasional Prima Coal (<IPC=)                                             2010                     51,00%
 PT Bukit Asam Metana Ombilin (<BAMO=)                                      Belum beroperasi              99,99%
 PT Bukit Asam Metana Enim (<BAME=)                                         Belum beroperasi              99,99%
 PT Bukit Asam Banko (<BAB=)                                                Belum beroperasi              99,99%
 PT Bukit Multi Investama (<BMI=)                                                2014                     99,91%
 PT Bukit Energi Investama (<BMI=)                                               2015                     99,60%
 Entitas anak melalui kepemilikan tak langsung
 PT Bumi Sawindo Permai (<BSP=)                                                  2007                     99,99%
 PT Bukit Prima Bahari (<BPB=)                                                   2014                     99,99%
 PT Pelabuhan Bukit Prima (<PBP=)                                                2014                     99,99%
 PT Bukit Asam Medika (<BAM=)                                                    2014                     97,50%
 PT Satria Bahana Sarana (<SBS=)                                                 2014                     95,00%
 PT Bukit Energi Servis Terpadu (<BEST=)                                         2015                     99,62%
 PT Penajam Internasional Terminal (<PIT=)                                       2016                     72,00%
 PT Bukit Multi Properti (<BMP=)                                                 2019                     99,90%
Sumber: Laporan Keuangan Audited PTBA yang berakhir pada 31 Desember 2024

PTBA memiliki pengaturan bersama yang terstruktur melalui ventura bersama, PT Bukit Pembangkit
Innovative (<BPI=), PT Huadian Bukit Asam Power (<HBAP=), dan PT Bukit Asam Transpacific
Railway (<BATR=).

PTBA memiliki hak atas aset bersih dari pengaturan bersama tersebut. PTBA menilai fakta dan kondisi
lain yang berkaitan dengan pengaturan ini dan menyimpulkan bahwa pengaturan tersebut merupakan
sebuah ventura bersama.

Informasi mengenai ventura bersama dan entitas asosiasi yang dimiliki oleh PTBA pada tanggal
31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
             Ventura Bersama dan
                                                                    %                    Keterangan
               Entitas Asosiasi
  Ventura Bersama
                                                                              BATR didirikan untuk prasarana
                                                                              perkeretaapian batubara. Pada
  PT Bukit Asam Transpacific Railway (<BATR=)                    10,00%
                                                                              tanggal 31 Desember 2024, BATR
                                                                              belum beroperasi.
                                                                              BPI melakukan perjanjian jual beli
                                                                              listrik dengan PLN untuk
                                                                              Pembangkit Listrik Tenaga Uap
  PT Bukit Pembangkit Innovative (<BPI=)                         59,75%
                                                                              (<PLTU=) Mulut Tambang di
                                                                              Kabupaten Lahat, Sumatera
                                                                              Selatan


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                            87
Page 104
                  Ventura Bersama dan
                                                                    %                 Keterangan
                    Entitas Asosiasi
                                                                            HBAP melakukan perjanjian jual beli
                                                                            listrik dengan PLN untuk PLTU
                                                                            Mulut Tambang Sumatera Selatan 8
  PT Huadian Bukit Asam Power (<HBAP=)                           45,00%     di Kabupaten Muara Enim,
                                                                            Sumatera Selatan. Sejak 7 Oktober
                                                                            2023, HBAP sudah menjalankan
                                                                            kegiatan operasionalnya
  Entitas Asosiasi
                                                                            Pengelolaan limbah, khususnya
  PT Sinergi Mitra Lestari Indonesia (<SINERGI
                                                                 25,00%     limbah B3 (Bahan Berbahaya dan
  ID=)
                                                                            Beracun) dan non-B3
Sumber: Laporan Keuangan Audited PTBA yang berakhir pada 31 Desember 2024

Seluruh entitas ventura bersama dan asosiasi adalah perusahaan swasta yang tidak terdaftar di bursa dan
tidak terdapat harga pasar kuotasian yang tersedia atas saham perusahaan tersebut. Manajemen
berkeyakinan bahwa penyisihan penurunan nilai investasi pada entitas asosiasi cukup untuk menutupi
adanya kerugian penurunan nilai investasi pada entitas asosiasi.

3.1.2. PT Sinergi Mitra Lestari Indonesia (SMLI), sebagai pemberi jasa

PT Sinergi Mitra Lestari Indonesia (<SMLI=) didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 3 tanggal
16 April 2015, yang dibuat dihadapan Andi Gustar, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan No. AHU-
2434756.AH.01.01. TAHUN2015 tanggal 17 April 2015.
Anggaran Dasar PTBA telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir dilakukan
berdasarkan akta No. 51 tanggal 26 Juli 2023 oleh Mustangin, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta ini
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat
keputusan No. AHU-0046390.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 09 Agustus 2023.

Sesuai dengan Pasal tiga (3) Anggaran Dasar, maksud dan tujuan SMLI adalah berusaha dalam bidang :

    a. Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan pemulihan Material Sampah dan Aktivitas
       Remediasi;
    b. Pengangkutan dan Pergudangan;
    c. Industri Pengolahan;
    d. Pergudangan Besar dan Eceran;
    e. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis;
    f. Kegiatan Usaha lainnya untuk mendukung kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
       pada huruf (a) sampai dengan huruf (e) Pasal ini dan ayat (2) pada huruf (a) dan sampai huruf
       (e) Pasal ini;
    g. Kegiatan Usaha Lain-lain.

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                         88
Page 105
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas SMLI dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut :

    a. Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan pemulihan Material Sampah dan Aktivitas
       Remediasi, yaitu meliputi :
             •   Pengumpulan air limbah tidak berbahaya (37011)
             •   Pengumpulan air limbah berbahaya (37012)
             •   Treatment dan pembuangan air limbah tidak berbahaya (37021)
             •   Treatment dan pembuangan air limbah berbahaya (37022)
             •   Pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya (38110)
             •   Pengumpulan limbah berbahaya (38120)
             •   Treatment dan pembuangan limbah dan sampah tidak berbahaya (38211)
             •   Produksi kompos sampah organik (38212)
             •   Treatment dan pembuangan limbah berbahaya (38220)
             •   Pemulihan material barang logam (38301)
             •   Pemulihan material barang bukan logam (38302)
             •   Aktivitas remediasi dan pengelolaan limbah dan sampah lainnya (39000)
    b. Menjalankan usaha-usaha dalam pengangkutan dan pergudangan, yaitu meliputi :
             •   Angkutan bermotor untuk barang khusus (49432)
             •   Pergudangan dan penyimpanan (52101)
             •   Aktivitas bounded warehousing atau wilayah kawasan berikat (52103)
             •   Pergudangan dan penyimpanan lainnya (52109)
    c. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang industri , yaitu meliputi :
             •   Industri pupuk buatan majemuk hara makro primer (20123)
             •   Industri pupuk lainnya (20129)
             •   Industri bata, mortar, semen, dan sejenisnya yang tahan api (23911)
             •   Industri barang tahan api dari tanah liat/keramik lainnya (23919)
             •   Industri batu bata dari tanah liat/keramik (23921)
    d. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang perdagangan besar dan eceran, yaitu meliputi :
             •   Perdagangan besar genteng, batu bata, ubin dan sejenisnya dari tanah liat, kapur, semen
                 atau kaca (46633)
             •   Perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia (46652)
             •   Perdagangan besar barang bekas dan sisa-sisa tak pakai (scrap) (46696)
             •   Perdagangan besar berbagai macam barang (46900)

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                 89
Page 106
             •   Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (46100)
             •   Perdagangan besar bahan dan barang kimia (46651)
             •   Perdagangan eceran bahan kimia (47773)
             •   Perdagangan eceran bahan kimia, dan aromatik/penyegar (minyak atsiri), dan bahan
                 bakar bukan bahan bakar untuk kendaraan bermotor lainnya (47779)
    e. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis, yaitu meliputi :
             •   Aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis YBDI (71102)
             •   Aktivitas operasional, ilmiah dan teknis lainnya YTDL (74909)
    f. Menjalankan kegiatan usaha lainnya untuk mendukung kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
       pada ayat (1) pada huruf (a) sampai dengan huruf (e) Pasal ini dan ayat (2) pada huruf (a) dan
       sampai huruf (e) Pasal ini, yaitu meliputi :
             •   Pengusahaan pembenihan tanaman kehutanan (02140)
             •   Jasa perlindungan hutan dan konservasi alam (02402)
             •   Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya (09900)
             •   Aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam (09100)
             •   Jasa pengujian laboratorium (71202)
             •   Konstruksi bangunan prasarana suber daya air (42911)
             •   Pengerukan (42914)
    g. Menjalankan kegiatan usaha lain-lain, yaitu:
             •   Pelatihan kerja perusahaan lainnya (78439)
             •   Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209)
             •   Aktivitas akuntansi, pembukuan dan pemeriksa (69201)
             •   Aktivitas konsultasi pajak (69202)
             •   Aktivitas penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri (78101)
             •   Aktivitas penyediaan tenaga kerja waktu tertentu (78200)
             •   Penyediaan sumber daya manusia dan manajemen fungsi sumber daya manusia (78300)
             •   Pelatihan kerja swasta lainnya (78429)
             •   Aktivitas pemrograman komputer lainnya (62019)
             •   Aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial (62015)
             •   Aktivitas konsultasi keamanan informasi (62021)
             •   Aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya (62090)
             •   Aktivitas pengolahan data (63111)
             •   Penerbitan piranti lunak (software) (58200)

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                 90
Page 107
                •    Aktivitas telekomunikasi lainnya YTDL (61999)
                •    Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin, peralatan dan barang
                     berwujud lainnya YTDL (77399)
                •    Aktivitas penyedia gabungan jasa administrasi kantor (82110)
                •    Aktivitas kurir (53201)
                •    Perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas dan produk YBDI (46610)
                •    Konstruksi khusus lainnya YTDL (43909)

Komposisi pemegang saham SMLI pada 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut :

                                      Tabel 3.3. Susunan Pemegang Saham SMLI
                                                                          Jumlah Nominal Kepemilikan
          No.            Pemegang Saham                  Jumlah Saham
                                                                                 (Rp)       (%)
           1.       PT Indonesia Asahan Aluminium            77.904.787      77.904.787.000    25,00
           2.       PT Antam Resourcindo                     77.904.787      77.904.787.000    25,00
           3.       PT Bukit Multi Investama                 77.904.787      77.904.787.000    25,00
           4.       PT Timah Investasi Mineral               77.904.787      77.904.787.000    25,00
                    Jumlah                                  311.619.148     311.619.148.000   100,00
          Sumber: Akta No. 63 tanggal 31 Desember 2024

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris SMLI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Plt. Komisaris Utama                 : Drs. Sayid Muhadar, MSI.
Komisaris                            : Ilhamsyah Mahendra
Direksi
Plt. Direktur Utama                  : Proid Kontura Marta
Direktur Operasi                     : Trie Maulana Apriyanto
Direktur Keuangan                    : Thalassa Hasanah Chindra

3.2. Analisis Industri Dan Lingkungan

3.2.1. Kondisi Makro Ekonomi

3.2.1.1. Pertumbuhan Ekonomi Global

Divergensi pertumbuhan ekonomi dunia melebar dan ketidakpastian pasar keuangan global berlanjut.
Perekonomian Amerika Serikat (AS) tumbuh lebih kuat dari prakiraan didukung oleh stimulus fiskal
yang meningkatkan permintaan domestik dan kenaikan investasi di bidang teknologi yang mendorong
peningkatan produktivitas. Sebaliknya, ekonomi Eropa, Tiongkok, dan Jepang masih lemah dipengaruhi
oleh menurunnya keyakinan konsumen dan tertahannya produktivitas, sementara ekonomi India masih
tertahan akibat sektor manufaktur yang terbatas. Sejalan dengan itu, prospek pertumbuhan ekonomi
dunia 2025 diprakirakan lebih tinggi dari proyeksi sebelum menjadi 3,2%. Di sisi lain, arah kebijakan

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                      91
Page 108
Pemerintah dan bank sentral AS berpengaruh pada ketidakpastian pasar keuangan global. Kuatnya
ekonomi AS serta dampak kebijakan tarif menahan proses disinflasi di AS dan berdampak pada
menguatnya ekspektasi penurunan Fed Funds Rate (FFR) yang lebih terbatas. Kebijakan fiskal AS yang
lebih ekspansif mendorong yield US Treasury tetap tinggi, baik pada tenor jangka pendek maupun
jangka panjang. Bersamaan dengan ketegangan geopolitik yang meningkat, perkembangan tersebut
menyebabkan makin besarnya preferensi investor global untuk memindahkan portofolionya ke AS.
Indeks mata uang dolar AS naik tinggi makin menambah tekanan pelemahan berbagai mata uang dunia.
Berbagai perkembangan global ini memerlukan penguatan respons kebijakan dalam memitigasi dampak
rambatan global untuk tetap menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi di dalam negeri.

                          Gambar 3.1. Indeks Bursa Global Triwulan IV 2024




                          Sumber: Laporan Kebijakan Moneter, Triwulan IV 2024

3.2.1.2. Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh baik dengan kecenderungan lebih rendah dari prakiraan
sebelumnya. Pertumbuhan ekonomi triwulan IV 2024 sedikit di bawah prakiraan dipengaruhi oleh lebih
rendahnya permintaan domestik, baik konsumsi maupun investasi. Secara keseluruhan, pertumbuhan
ekonomi 2024 diprakirakan sedikit di bawah titik tengah kisaran 4,7-5,5%. Pada 2025, pertumbuhan
ekonomi diperkirakan juga cenderung lebih rendah dari prakiraan sebelumnya. Ekspor diprakirakan
lebih rendah sehubungan dengan melambatnya permintaan negara-negara mitra dagang utama, kecuali
AS. Konsumsi rumah tangga juga masih lemah, khususnya golongan menengah ke bawah sehubungan
dengan belum kuatnya ekspektasi penghasilan dan ketersediaan lapangan kerja. Pada saat yang sama,
dorongan investasi swasta juga belum kuat karena masih lebih besarnya kapasitas produksi dalam
memenuhi permintaan, baik domestik maupun ekspor. Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan
ekonomi Indonesia 2025 mencapai kisaran 4,7-5,5%, sedikit lebih rendah dari prakiraan sebelumnya
4,8-5,6%. Dalam kaitan ini, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakannya untuk tetap
menjaga stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Upaya tersebut
dilakukan melalui optimalisasi stimulus kebijakan makroprudensial dan akselerasi digital transaksi
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                           92
Page 109
pembayaran yang ditempuh Bank Indonesia dengan kebijakan stimulus fiskal Pemerintah. Lebih dari
itu, Bank Indonesia mendukung penuh implementasi program-program Pemerintah dalam Asta Cita,
termasuk untuk ketahanan pangan, pembiayaan ekonomi, serta akselerasi ekonomi dan keuangan
digital.

                       Gambar 3.2. Pertumbuhan dan Proyeksi PDB Indonesia




                    Sumber: Laporan Kebijakan Moneter, Triwulan IV 2024
                    *Proyeksi Bank Indonesia

Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) tetap sehat sehingga mendukung ketahanan eksternal. Surplus
neraca perdagangan berlanjut pada Desember 2024 yang tercatat 2,2 miliar dolar AS dipengaruhi oleh
kinerja ekspor komoditas utama Indonesia yang kuat, seperti bahan bakar mineral, lemak dan minyak
hewan nabati, serta besi dan baja. Pekembangan ini mendukung transaksi berjalan 2024 tetap sehat dan
diprakirakan dalam kisaran defisit rendah 0,1% sampai dengan 0,9% dari PDB. Sementara itu, tingginya
ketidakpastian pasar keuangan global menurunkan aliran masuk modal asing ke instrumen keuangan
domestik dengan SBN dan SRBI masing-masing hanya mencatat inflows 19 juta dolar AS dan 288 juta
dolar AS pada awal tahun 2025 (hingga 13 Januari 2025). Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir
Desember 2024 tercatat tinggi sebesar 155,7 miliar dolar AS, setara dengan pembiayaan 6,7 bulan impor
atau 6,5 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah, serta berada di atas standar
kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor. Ke depan, NPI pada 2025 diprakirakan tetap sehat
seiring dengan surplus transaksi modal dan finansial yang berlanjut dan defisit transaksi berjalan yang
terjaga dalam kisaran defisit 0,5% sampai dengan 1,3% dari PDB. Surplus neraca transaksi modal dan
finansial didukung oleh aliran masuk modal asing sejalan dengan persepsi positif investor terhadap
prospek perekonomian domestik yang lebih baik dan imbal hasil investasi yang menarik.




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                93
Page 110
3.2.1.3. Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar Rupiah tetap terkendali di tengah ketidakpastian global yang tinggi, didukung oleh kebijakan
stabilitas Bank Indonesia. Nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS pada Januari 2025 (hingga 14 Januari
2025) hanya melemah sebesar 1,00% (ptp) dari level nilai tukar akhir 2024. Perkembangan nilai tukar
Rupiah terhadap dolar AS juga relatif lebih baik dibandingkan dengan mata uang regional lainnya,
seperti rupee India, peso Filipina, dan baht Thailand yang masing-masing melemah sebesar 1,20%;
1,33%; dan 1,92%. Sebaliknya, nilai tukar Rupiah tercatat menguat terhadap mata uang kelompok
negara maju di luar dolar AS, dan stabil terhadap mata uang kelompok negara berkembang.
Perkembangan tersebut sejalan dengan kebijakan stabilisasi Bank Indonesia serta didukung oleh aliran
masuk modal asing yang masih berlanjut, imbal hasil instrumen keuangan domestik yang menarik,
inflasi yang rendah, dan prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap baik. Seluruh instrumen
moneter akan terus dioptimalkan, termasuk penguatan strategi operasi moneter pro-market melalui
optimalisasi instrumen SRBI, SVBI, dan SUVBI, untuk memperkuat investasi portofolio asing dan
mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah.

                                   Gambar 3.3. Pergerakan Nilai Tukar Rupiah




                          Sumber: Laporan Kebijakan Moneter, Triwulan IV 2024

3.2.1.4. Inflasi

Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) 2024 terjaga dalam kisaran sasarannya 2,5±1%, sejalan inflasi
IHK Desember 2024 yang tercatat 1,57% (yoy). Perkembangan ini dipengaruhi oleh inflasi inti yang
terkendali pada level 2,26% (yoy) sejalan dengan konsistensi suku bunga kebijakan Bank Indonesia (BI-
Rate) untuk mengarahkan ekspektasi inflasi sesuai sasarannya. Sementara itu, kelompok volatile food (VF)
mencatat inflasi 0,12% (yoy) didukung oleh peningkatan pasokan pangan seiring berlanjutnya musim
panen, serta eratnya sinergi pengendalian inflasi TPIP/TPID melalui GNPIP. Secara spasial, inflasi
IHK di berbagai daerah juga terkendali dalam kisaran sasaran inflasi nasional.

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                 94
Page 111
                                                 Gambar 3.4. Inflasi




                  Sumber: Laporan Kebijakan Moneter, Triwulan IV 2024

Ke depan, Bank Indonesia meyakini inflasi IHK tetap terkendali dalam sasarannya. Inflasi inti
diprakirakan terjaga seiring ekspektasi inflasi yang terjangkar dalam sasaran, kapasitas perekonomian
yang masih besar dan dapat merespons permintaan domestik, imported inflation yang terkendali sejalan
dengan kebijakan stabilitas nilai tukar Rupiah Bank Indonesia, serta dampak positif berkembangnya
digitalisasi. Inflasi VF diprakirakan terkendali didukung oleh sinergi pengendalian inflasi Bank
Indonesia dan Pemerintah Pusat dan Daerah. Bank Indonesia terus berkomitmen memperkuat
efektivitas kebijakan moneter guna menjaga inflasi tahun 2025 dan 2026 terkendali dalam sasaran
2,5±1%, dengan tetap mendukung upaya turut mendorong pertumbuhan ekonomi.

3.2.1.5. Perkembangan Moneter

Transmisi kebijakan moneter melalui jalur suku bunga berjalan baik dalam upaya turut mendukung
pertumbuhan ekonomi. Suku bunga pasar uang (IndONIA) bergerak di sekitar BI-Rate, yaitu 6,03%
pada 14 Januari 2025. Suku bunga SRBI untuk tenor 6, 9, dan 12 bulan tanggal 10 Januari 2025 tercatat
menarik untuk mendukung aliran masuk modal asing masing-masing pada level 7,06%; 7,10% dan
7,23%. Imbal hasil SBN tenor 2 tahun dan 10 tahun per 14 Januari 2025, masing-masing meningkat
menjadi 6,98% dan 7,25% sehingga juga tetap menjaga daya tarik imbal hasil instrumen keuangan
domestik di tengah berlanjutnya ketidakpastian global. Sementara itu, suku bunga perbankan tetap
terjaga ditopang likuiditas perbankan yang memadai serta efisiensi perbankan dalam pembentukan harga
yang makin baik dengan transparasi SBDK. Suku bunga deposito 1 bulan dan suku bunga kredit pada
Desember 2024 tercatat masing-masing sebesar 4,87% dan 9,20%, relatif stabil dibandingkan level
bulan sebelumnya.




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                              95
Page 112
Peran kredit/pembiayaan pada 2024 tetap kuat dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
Pertumbuhan kredit pada 2024 mencapai 10,39% (yoy), berada dalam kisaran prakiraan Bank Indonesia
10-12%. Dari sisi penawaran, pertumbuhan kredit dipengaruhi oleh terjaganya minat penyaluran kredit
perbankan, berlanjutnya realokasi alat likuid ke kredit oleh perbankan, tersedianya dukungan pendanaan
dari pertumbuhan DPK, serta positifnya dampak KLM Bank Indonesia. Dari sisi permintaan,
pertumbuhan kredit didukung oleh kinerja usaha korporasi yang terjaga, di tengah konsumsi rumah
tangga yang terbatas. Berdasarkan kelompok penggunaan, pertumbuhan kredit modal kerja, kredit
investasi, dan kredit konsumsi, masing-masing sebesar 8,35% (yoy), 13,62% (yoy), dan 10,61% (yoy).
Pembiayaan syariah tumbuh sebesar 9,87% (yoy), sementara kredit UMKM tumbuh 3,37% (yoy). Ke
depan, pertumbuhan kredit diprakirakan meningkat dalam kisaran sasaran 11-13% pada 2025 sejalan
prospek pertumbuhan ekonomi yang tetap baik dan dukungan kebijakan makroprudensial Bank
Indonesia. Berbagai kebijakan insentif dari Pemerintah diprakirakan juga dapat mendorong permintaan
kredit lebih lanjut.
                                  Gambar 3.5. Suku Bunga Kredit; KMK, KI, KK




                 Sumber: Laporan Kebijakan Moneter, Triwulan IV 2024

3.2.1.6. Industri Perbankan

Bank Indonesia terus memperkuat efektivitas implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas
Makroprudensial (KLM). Pada 2025, KLM diarahkann untuk mendorong kredit/pembiayaan
perbankan guna mendukung pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja. Mulai 1 Januari 2025,
insentif KLM telah disalurkan pada sektor-sektor yang mendukung pertumbuhan dan penciptaan
lapangan kerja, yaitu antara lain sektor pertanian, perdagangan dan manufaktur, transportasi,
pergudangan dan pariwisata dan ekonomi kreatif, konstruksi, real estate, dan perumahan rakyat, serta
UMKM, Ultra Mikro, dan hijau. Hingga minggu kedua Januari 2025, Bank Indonesia akan terus
mendorong penyaluran kredit/pembiayaan perbankan dan memperkuat sinergi dengan Pemerintah,
otoritas keuangan, Kementerian/Lembaga, perbankan, dan pelaku usaha.

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                               96
Page 113
Ketahanan sistem keuangan terjaga baik. Likuiditas perbankan tetap memadai, tercermin dari rasio Alat
Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) pada Desember 2024 yang tinggi sebesar 25,59%. Rasio
kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan pada November 2024 tercatat tinggi sebesar
26,89%, tergolong kuat dalam menyerap risiko dan mendukung pertumbuhan kredit. Risiko kredit tetap
terkendali, tercermin dari rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) perbankan pada
November 2024 yang terjaga rendah, sebesar 2,19% (bruto) dan 0,75% (neto). Hasil stress-test Bank
Indonesia menunjukkan ketahanan perbankan yang tetap kuat dalam menghadapi berbagai risiko, serta
ditopang oleh kemampuan membayar dan profitabilitas korporasi yang terjaga. Bank Indonesia akan
terus memperkuat sinergi kebijakan bersama KSSK dalam memitigasi berbagai risiko yang berpotensi
mengganggu stabilitas sistem keuangan.

3.2.1.7. Pasar Keuangan Non Bank

Kinerja transaksi ekonomi dan keuangan digital pada tahun 2024 tetap tumbuh didukung oleh sistem
pembayaran yang aman, lancar, dan andal. Pembayaran digital mencapai 34,5 miliar transaksi atau
tumbuh 36,1% (yoy) yang didukung oleh seluruh komponennya. Volume transaksi pada aplikasi mobile
tumbuh sebesar 39,1% (yoy), demikian pula volume transaksi pada internet yang tumbuh sebesar 4,4%
(yoy) pada tahun 2024.

Di samping itu, volume transaksi pembayaran digital melalui QRIS tetap tumbuh pesat sebesar 175,2%
(yoy) didukung peningkatan jumlah pengguna dan merchant Pembayaran digital diproyeksikan
meningkat 52,3% (yoy) pada tahun 2025. Dari sisi infrastruktur, volume transaksi ritel yang diproses
melalui BI-FAST mencapai 3,4 miliar transaksi atau tumbuh 62,4% (yoy) dengan nilai mencapi Rp8,9
triliun pada tahun 2024. Volume transaksi nilai besar yang diproses melalui BI-RTGS mencapai 10,3
juta transaksi atau tumbuh 3,1% (yoy) dengan nilai Rp126,3 ribu triliun, meningkat 17,6% (yoy) pada
tahun 2024. Pada tahun 2025, volume transaksi BI-FAST diprakirakan tumbuh 34,1% (yoy) dan nilai
transaksi BI-RTGS diprakirakan tumbuh 11,4% (yoy). Sementara itu, dari sisi pengelolaan uang Rupiah,
Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) tumbuh 9,3% (yoy) menjadi Rp1.204,5 triliun pada akhir
Desember 2024 dan diprakirakan tumbuh 5,7% (yoy) pada tahun 2025.

Stabilitas sistem pembayaran tetap terjaga, ditopang oleh struktur industri yang sehat dan infrastruktur
yang stabil. Dari sisi infrastruktur, stabilitas sistem pembayaran tercermin pada penyelenggaraan Sistem
Pembayaran Bank Indonesia (SPBI) yang lancar dan andal serta kecukupan pasokan uang dalam jumlah
dan kualitas yang memadai pada Desember 2024. Dari sisi struktur industri, interkoneksi antarpelaku
dalam sistem pembayaran terus menguat diikuti oleh ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD)
yang meluas. Transaksi pembayaran berbasis Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) juga
meningkat sejalan dengan perluasan tingkat adopsi. Bank Indonesia terus menjaga ketersediaan uang
Rupiah dalam jumlah yang cukup dengan kualitas yang layak edar di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), termasuk daerah Terdepan, Terluar, Terpencil (3T).



Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                 97
Page 114
3.2.2. Perkembangan Industri Batubara

Perkembangan Harga Batubara

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA)
pada periode Desember 2024. Hal itu seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen)
ESDM No. 339.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara
Acuan untuk Bulan Desember 2024.

Di dalam aturan tersebut, pemerintah setidaknya memisahkan HBA berdasarkan 4 kategori. Adapun
bila dibandingkan dengan HBA pada bulan November 2024 lalu, hanya kategori batubara dengan kalori
tertinggi pada bulan Desember 2024 mengalami kenaikan harga, sedangkan untuk kategori batubara I,
II, dan III mengalami penurunan harga.

Pertama, untuk HBA dengan kesetaraan kalori 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 12,26%, sulphur
0,66%, dan ash 7,94% pada Desember 2024 yakni US$ 122,51 per ton. Angka tersebut mengalami
kenaikan 7,06% dibandingkan dengan HBA pada November 2024 yang ditetapkan sebesar US$ 114,43
per ton.

Kedua, untuk HBA I dengan kesetaraan nilai kalori 5.300 kcal/kg GAR, total moisture 21,32%, sulphur
0,75%, dan ash 6,04% periode Desember 2024 ditetapkan sebesar US$ 81,59 per ton. Angka ini
mengalami penurunan sebesar 2,24% apabila dibandingkan dengan harga bulan November 2024
sebesar US$ 83,46 per ton.

Ketiga, untuk HBA II dengan kesetaraan nilai kalori 4.100 kcal/kg GAR, total moisture 35,73%,
sulphur 0,23%, dan ash 3,9% periode Desember 2024 yakni US$ 51,78 per ton. Angka ini mengalami
penurunan sebesar 0,25% dibandingkan HBA bulan November 2024 yang berada di level US$ 51,91
per ton.

Keempat, untuk HBA III dengan kesetaraan nilai kalori 3.400 kcal/kg GAR, total moisture 44,30%,
sulphur 0,24%, dan ash 3,88% periode Desember 2024 ditetapkan sebesar US$ 35,28 per ton. Angka ini
mengalami sebesar 0,82% penurunan jika dibandingkan dengan bulan November 2024 yang berada di
level US$ 35,57 per ton.

Terdapat dua faktor turunan yang memengaruhi pergerakan HBA yaitu, supply dan demand. Pada
faktor turunan supply dipengaruhi oleh season (cuaca), teknis tambang, kebijakan negara supplier,
hingga teknis di supply chain seperti kereta, tongkang, maupun loading terminal. Sementara untuk
faktor turunan demand dipengaruhi oleh kebutuhan listrik yang turun berkorelasi dengan kondisi
industri, kebijakan impor, dan kompetisi dengan komoditas energi lain, seperti LNG, nuklir, dan hidro.
HBA sendiri merupakan harga yang diperoleh dari rata-rata indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle
Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya,
dengan kualitas yang disetarakan.



Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                               98
Page 115
          Gambar 3.6. Harga Batubara Acuan Januari 2020 – Desemer 2024 (USD/Ton)




     Sumber: Kementerian ESDM 2025, diolah

                 Tabel 3.4. Harga Batubara 3 Bulan terakhir 2024 (dalam USD/ton)
               Komoditas                              Oct-24    Nov-24   Dec-24
               Batubara (USD/ton)                        131,17   114,43   122,51
               Batubara (HBA I) (USD/ton)                 79,69    83,46    81,59
               Batubara (HBA II) (USD/ton)                52,41    51,91    51,78
               Batubara (HBA III) (USD/ton)               34,67    35,57    35,28
             Sumber: Kementerian ESDM 2025

Produksi Batubara di Indonesia

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui MODI mencatat realisasi produksi
batubara dalam negeri tahun 2024 mencapai 832,43 juta ton, atau 117,24% dari target yang ditetapkan
sebesar 710,00 juta ton. Realisasi produksi batubara tersebut merupakan capaian yang positif, mengingat
produksi batubara pada tahun 2023 hanya mencapai 770,90 juta ton, atau tahun 2024 mengalami
peningkatan sebesar 7,98%. Peningkatan produksi batubara dalam negeri tentunya dapat mendukung
ketahanan energi nasional. Hal ini karena batubara merupakan salah satu sumber energi utama di
Indonesia.

Selain itu, peningkatan produksi batubara dalam negeri juga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi.
Hal ini karena batubara merupakan salah satu komoditas ekspor utama di Indonesia. Peningkatan
produksi batubara dalam negeri tentunya dapat meningkatkan ekspor batubara dan meningkatkan
devisa negara.

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                99
Page 116
Peningkatan produksi batubara dalam negeri tentunya juga turut mendorong peningkatan pemanfaatan
batubara domestik. Realisasi pemanfaatan batubara domestik tahun 2024 mencapai 383,80 juta ton atau
meningkat sebesar 11,39% dibandingkan realisasi domestik tahun 2023 yang sebesar 344,56 juta ton.
Peningkatan produksi dan pemanfaatan batubara dalam negeri tahun 2024 merupakan kabar baik bagi
pembangunan nasional. Dengan peningkatan produksi batubara dalam negeri, pemerintah dapat lebih
leluasa dalam memenuhi kebutuhan batubara untuk kebutuhan dalam negeri, seperti untuk pembangkit
listrik, industri, dan rumah tangga. Selain itu, peningkatan produksi batubara dalam negeri juga dapat
menjaga stabilitas harga batubara dan meningkatkan daya saing industri nasional.

Pada periode 2020-2024, produksi batubara menunjukkan tren yang meningkat. Hal menunjukkan
adanya pemulihan ekonomi dan meningkatnya kebutuhan energi, baik di pasar domestik maupun
internasional, setelah sebelumnya terdampak pandemi COVID-19 yang mengganggu operasional
tambang, logistik, dan menurunkan permintaan global akibat melemahnya ekonomi dunia. Peningkatan
terbesar pada tahun 2022 dengan total produksi sebesar 685,8 juta ton, naik 13,12% dibandingkan
dengan tahun 2023 sebesar 606,28 juta ton. Namun untuk produksi batubara tertinggi terjadi di tahun
2024 yakni sebesar 832,43 juta ton.

      Gambar 3.7. Produksi dan Realisasi Batubara Indonesia tahun 2020 - 2024 (juta ton)




           Sumber: https://modi.esdm.go.id/produksi-batubara, diolah 2025

Kebutuhan batubara untuk domestik (domestic market obligations/DMO) pada tahun 2024 sebesar 232,60
juta ton atau telah terealisasi 27,94% dari total produksi dan telah mencapai 128,30% dari target yang
ditetapkan sebesar 181,30 juta ton. Angka tersebut naik sebesar 9,27% dari 212,86 juta ton pada 2023.




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                              100
Page 117
Ekspor Batubara di Indonesia

Tren ekspor batubara pada tahun 2020 sampai dengan 2024 cenderung terlihat meningkat. Realisasi
ekspor batubara Indonesia sempat mengalami penurunan pada tahun 2021, yakni menjadi 322,07 juta
ton menurun 2,97% dibandingkan tahun 2020 sebesar 331,94 juta ton. Tidak sejalan dengan
peningkatan produksi pada tahun 2021, ekspor mengalami penurunan yang merupakan dampak
pandemi covid-19 dan karena kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang membatasi ekspor
untuk menjamin pasokan domestik.

Ekspor batubara Indonesia menunjukkan perbaikan pada tahun 2022 dengan tumbuh positif menjadi
367,94 juta ton atau naik sebesar 14,24% dibandingkan tahun sebelumnya, dan kenaikan tersebut
merupakan kenaikan tertinggi selama 5 (lima) tahun terakhir. Kenaikan ini didorong oleh lonjakan
permintaan global akibat krisis energi. Lalu realisasi ini kembali meningkat sebesar 10,53% menjadi
406,67 juta pada tahun 2023. Tercatat, realisasi ekspor batubara sebesar 440,68 juta ton pada tahun
2024, naik 8,36% dari tahun sebelumnya.

                      Gambar 3.8. Ekspor Batubara Tahun 2020 - 2024 (juta ton)




              Sumber: https://modi.esdm.go.id/produksi-batubara, diolah 2025

Negara Tujuan Ekspor Batubara di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara pengekspor batubara terbesar di dunia. Berdasarkan data Badan
Pusat Statistik (BPS), realisasi ekspor batubara Indonesia pada periode 2022 dan 2023 Indonesia telah
mengekspor batubara ke berbagai negara di dunia, dengan negara tujuan utama ekspor komoditas
batubara adalah India, Tiongkok, Jepang, Filipina, dan Malaysia. Menurunnya harga batubara dunia
membuat nilai ekspor salah satu komoditas andalan Indonesia tersebut turut mengalamai penurunan.
Persentase penurunan nilai ekspor tertinggi adalah tujuan Jepang, turun 33,63 persen dari US$7,2 miliar
menjadi US$4,8 miliar, diikuti Filipina yang turun 32,55 persen dari US$5 miliar menjadi US$3,4 miliar,
India 31,51 persen dari US$10,6 miliar menjadi US$7,3 miliar, Malaysia 19,67 persen dari US$3,4 miliar
menjadi US$2,7 miliar, dan Tiongkok yang turun 10,52 persen dari US$7,8 miliar menjadi US$7 miliar.

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                               101
Page 118
Berbeda dengan nilai ekspor, volume ekspor Batubara ke negara tujuan utama tidak semuanya
mengalami penurunan. Tiongkok mencatatkan kenaikan jumlah volume ekspor sebesar 17,22% dari
69,7 juta ton menjadi 81,7 juta ton, diikuti Filipina yang naik sebesar 17,01% dari 30,9 juta ton menjadi
36,1 juta ton, dan Malaysia dengan kenaikan 11,59% dari 25,2 juta ton menjadi 28,1 juta ton.
Selanjutnya volume ekspor Batubara Jepang dan India mengalami penurunan masing-masing sebesar
4,22% (dari 26,4 juta ton menjadi 25,3 juta ton) dan 1,11% (dari 110,2 juta ton menjadi 109 juta ton).

             Gambar 3.9. Ekspor Batu Bara Menurut Negara Tujuan Utama 2022-2023




               Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS) 2025, diolah

Pemanfaatan Batubara di Indonesia
Saat ini batubara masih menjadi fondasi utama dalam bauran energi Indonesia, terutama untuk
memenuhi kebutuhan listrik domestik. Di dalam memenuhi kebutuhan listrik, sebesar 67% pembangkit
listrik di Indonesia masih menggunakan batubara sebagai bahan bakarnya. Hal ini menunjukkan bahwa
Indonesia masih sepenuhnya belum dapat melepaskan diri dan sangat bergantung pada penggunaan
batubara sebagai sumber energi meski dunia terus bergerak menuju energi terbarukan.

Kita tentu sering mendengar kata <hilirisasi= atau Peningkatan Nilai Tambah (PNT) mineral dan
batubara digaungkan di negeri ini. Kebijakan hilirisasi di sektor mineral dan batubara merupakan
program strategis nasional yang sedang dijalankan pemerintah hingga saat ini dan juga akan dilanjutkan
presiden terpilih yang diyakini sebagai langkah awal yang akan membawa Indonesia dari negara
berkembang menjadi negara industri maju. Dalam menjalankan kegiatan hilirisasi tersebut, tentu saja
industri-industri membutuhkan energi dalam jumlah besar terutama untuk smelter nikel, bauksit-
aluminium, tembaga dan industri pengolahan/pemurnian lainnya. Selain memerlukan energi yang besar,
industri-industri tersebut juga memerlukan adanya pasokan listrik yang stabil. Contohnya berdasarkan
laporan International Energy Agency, untuk memproduksi satu ton nikel dengan metode pirometalurgi
dibutuhkan listrik yang cukup besar yaitu 13-15 MWh. Proses ini membutuhkan energi besar karena

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                 102
Page 119
menggunakan proses dengan suhu tinggi untuk mengolah bijih nikel laterit menjadi ferronickel (FeNi)
atau nickel pig iron (NPI). Indonesia, sebagai salah satu produsen nikel terbesar di dunia, sangat
membutuhkan pasokan listrik yang stabil untuk mendukung proses produksinya. Hingga saat ini
sebagian besar kebutuhan energi tersebut masih dipenuhi dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)
berbasis batubara. Oleh karena itu, batubara akan tetap menjadi tulang punggung utama dalam
memenuhi kebutuhan energi Indonesia.

Meskipun ada dorongan kuat untuk menggunakan energi terbarukan seperti tenaga surya dan angin,
namun kondisi infrastruktur dan teknologi serta keekonomiannya belum siap untuk menggantikan
peran batubara dalam skala besar. Selain itu salah satu tantangan utama penggunaan energi terbarukan
adalah sifatnya yang intermittent yaitu ketidakmampuan untuk menghasilkan listrik secara terus-
menerus/kontinu sepanjang hari. Ketidakpastian ini tentu menjadi kendala besar bagi sektor industri
yang membutuhkan pasokan listrik stabil dan konsisten. Industri seperti smelter nikel, memerlukan
energi secara konstan untuk mempertahankan produktivitas tinggi. Dalam jangka menengah hingga
jangka panjang, PLTU berbasis batubara seharusnya masih menjadi solusi yang paling realistis dan
efisien untuk menjaga pasokan listrik nasional.

Optimalisasi pemanfaatan batubara dalam rangka peningkatan nilai tambah (PNT) ditinjau dari rasio
produksi pemanfaatan batubara untuk gasifikasi batubara dibanding dengan target (DME, Syngas, Urea,
Polypropylene).

Sejak tahun 2023 target produksi pemanfaatan batubara mengalami perubahan target semula sebesar
500.000 ton, berubah menjadi 5.000 ton. Hal ini mempertimbangkan total kapasitas maksimal input
batubara dari fasilitas pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara yang sudah mulai
berjalan/berproduksi yaitu pembuatan semikokas di PT Megah Energi Khatulistiwa. Capaian
peningkatan nilai tambah batubara tahun 2024 diperoleh dari prognosa triwulan IV sebesar 3.050 ton
atau sebesar 61% dari target sebesar 5.000 ton.

Permintaan produk peningkatan nilai tambah batubara khususnya briket di dalam negeri masih belum
banyak. Pemerintah mendorong hilirisasi batubara untuk dapat mensubstitusi Bahan Bakar dan Bahan
Baku Industri di dalam negeri diantaranya: Methanol dan DME, sehingga dapat meningkatkan
optimalisasi pemanfaatan batubara dalam negeri untuk hilirisasi. Proyek hilirisasi batubara yang
dilaksanakan beberapa perusahaan (seperti Gasifikasi, Pembuatan Kokas/ Semikokas) diproyeksikan
akan terbangun pada tahun 2026 sampai dengan tahun 2030.

Prognosa pemanfaatan batubara untuk Peningkatan Nilai Tambah Batubara hingga triwulan IV tahun
2024 mencapai 3.050 ton atau sebesar 30,5% dari target sebesar 50%. Dibandingkan tahun 2020, 2021,
2022, dan 2023 dengan realisasi peningkatan nilai tambah sebesar 401 ribu ton; 335 ribu ton; 295,5 ribu
ton; dan 4.200 ton terdapat penurunan jumlah peningkatan nilai tambah batubara dalam 5 tahun
terakhir.



Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                               103
Page 120
          Tabel 3.5. Pemanfaatan Batubara Indonesia Tahun 2018-2022 (dalam satuan juta ton)
  Rasio pemanfaatan batubara                                             Tahun
 untuk peningkatan nilai tambah
            batubara                       2020            2021           2022           2023           2024
         Target PK (ton)                 1.000.000       500.000        250.000          5.000          5.000
            Realisasi (ton)               401.000        335.000        295.515          4.200          3.050
              %Capaian                    40,10%         67,00%         118,21%         84,00%         61,00%

Sumber: Laporan Kinerja Ditjen Minerba 2024, Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian ESDM, 2025

Tidak tercapainya target tahun 2024 disebabkan belum banyaknya permintaan produk PNT batubara
khususnya briket di dalam negeri. Hal ini ditunjukan oleh realisasi penjualan briket batubara di bawah
target (demand lebih rendah), dimana masih banyak stok briket tahun 2023 yang ter-carry over ke tahun
2024. Oleh karena itu, dibutuhkan percepatan pelaksanaan PNT batubara melalui kegiatan
pengembangan dan pemanfaatan batubara di dalam negeri. Pengembangan proyek PNT batubara
lainnya adalah Coal to Dimethyl Ether (DME) yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan energi
nasional dengan mengganti porsi impor LPG. Per 5 Maret 2024, PT Bukit Asam Tbk bersama calon
mitranya yaitu East China Engineering Science and Technology Co.,Ltd (ECEC) telah menandatangani
perjanjian kerahasiaan dan masih dalam tahap penjajakan lanjutan. Pembebasan lahan untuk kebutuhan
pabrik DME telah dilakukan seluas 163,87 ha (99%) dari total area 164 ha.
Berdasarkan publikasi Institute for Essential Services Reform (IESR) dalam Indonesia Energy Transition Outlook
2025, Konsumsi batubara industri naik sebesar 5% dari tahun 2022 ke tahun 2023, dengan CAGR
sebesar 32,4% sejak tahun 2017 (MEMR, 2024a). Konsumsi batubara di subsektor besi, baja, dan
metalurgi naik sebesar 20%, mencapai 60,1 Mt pada tahun 2023, didorong oleh pertumbuhan sebesar
14,2% (yoy) (MEMR, 2024a; Nurdifa, AR, 2024). Peningkatan ini diatribusikan pada program <hilir=,
yang telah secara signifikan meningkatkan aktivitas di industri pertambangan dan pengolahan mineral,
terutama dalam penyediaan nikel. Sebaliknya, konsumsi batubara di subsektor semen, tekstil, dan pupuk
menurun sebesar 25%, sedangkan subsektor pulp dan kertas mengalami penurunan sebesar 16%.
Pengurangan ini merupakan hasil dari upaya dekarbonisasi, termasuk penggunaan bahan bakar alternatif
seperti RDF, limbah industri, dan biomassa, serta perlambatan permintaan pasar (Ember, 2024;
Atmoko, C., 2024; Sayekti, IMS, 2024). Meskipun demikian, sektor industri masih sangat bergantung
pada batu bara, dengan transisi terbatas ke energi terbarukan dan bahan bakar berkelanjutan. Sektor
pengolahan mineral, khususnya, harus diprioritaskan untuk upaya dekarbonisasi lebih lanjut.
Cadangan Batubara di Indonesia
Indonesia memiliki cadangan batu bara terverifikasi sekitar 30,22 miliar ton pada Desember 2023.
Volumenya berkurang sekitar 3,16 miliar ton atau menyusut 9,5% dibanding Desember 2022 (yoy).
Pada akhir 2023 cadangan batu bara terverifikasi nasional tersebar di 13 provinsi. Cadangan terbesar
berada di Kalimantan Timur, yakni 11,59 miliar ton atau 38% dari total cadangan nasional. Provinsi lain
yang cadangannya tergolong besar adalah Sumatera Selatan (29%), Kalimantan Selatan (13%),
Kalimantan Tengah (8%), dan Jambi (5%). Sementara cadangan di provinsi-provinsi lainnya jauh lebih
kecil, dengan porsi 3% ke bawah.

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                          104
Page 121
Berikut daftar lengkap sebaran cadangan batu bara terverifikasi nasional per Desember 2023:

    1. Kalimantan Timur: 11,59 miliar ton
    2. Sumatera Selatan: 8,67 miliar ton
    3. Kalimantan Selatan: 3,91 miliar ton
    4. Kalimantan Tengah: 2,56 miliar ton
    5. Jambi: 1,58 miliar ton
    6. Kalimantan Utara: 952,43 juta ton
    7. Aceh: 485,47 juta ton
    8. Riau: 371,30 juta ton
    9. Bengkulu: 94,17 juta ton
    10. Sumatera Barat: 12,87 juta ton
    11. Papua Barat: 4,09 juta ton
    12. Sulawesi Selatan: 1,77 juta ton
    13. Kalimantan Barat: 430 ribu ton

Saat ini Indonesia masih menjadikan batu bara sebagai sumber utama energi nasional hingga 10-20
tahun ke depan. Keunggulan yang dimiliki batu bara di antaranya adalah harganya yang murah
dibandingkan dengan sumber energi lain dan pasokannya yang cukup melimpah. Indonesia memiliki
cadangan batu bara nasional mencapai 35 miliar ton dengan sumber daya 134 miliar ton. Jumlah
tersebut diperkirakan dapat digunakan hingga 500 tahun ke depan jika dilakukan dengan cara yang
benar. Apabila sebagian di antaranya diekspor, batu bara Indonesia masih bisa dimanfaatkan hingga 200
tahun mendatang.

3.2.3. Kesimpulan Aspek Pasar

Mengacu pada perkembangan perusahaan pertambangan batubara di Indonesia, maka dapat
disimpulkan bahwa bidang usaha terkait pertambangan batu bara yang dijalankan PTBA mempunyai
prospek yang baik ke depan.

3.2.4. Daftar Konsumen

Konsumen dari PTBA yaitu sebagai berikut :

     1. PT Sumber Segara Primadaya
     2. PT Bukit Batu Mulia
     3. PT Servo Lintas Raya
     4. PT Cemindo Gemilang
     5. PT Indocement Tunggal Perkasa


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                             105
Page 122
3.2.5. Pesaing

Pesaing dari PTBA berdasarkan pada jenis bisnisnya yaitu pertambangan batubara yang terdiri dari :

    1. PT Adaro Energy Tbk
    2. PT Indo Tambangraya Megah
    3. PT Vale Indonesia Tbk
    4. PT Mandala Karya Prima

3.2.6. Strategi

Program strategis PTBA untuk meningkatkan kinerjanya terdiri dari :

    1. Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki dengan tetap memperhatikan aspek
       keberlanjutan.

    2. Memastikan keberlangsungan bisnis PTBA untuk memaksimalkan nilai tambah bagi para
       pemangku kepentingan.

    3. Memperbarui kerangka strategi bisnis yang terdiri dari 4 (empat) pilar bisnis, yaitu: (1) Tambang,
        (2) Logistik, Infrastruktur dan Trading, (3) Energi, Utilitas dan Downstream, dan (4) Green
        Business.

    4. PTBA kembali menerima penugasan dari pemerintah untuk memenuhi pasokan domestik,
       khususnya untuk industri kelistrikan dan nonkelistrikan seperti semen dan pupuk. Karena itu,
       salah satu fokus PTBA di tahun 2024 adalah menjaga keandalan pasokan penjualan ke pasar
       domestik.

    5. Meningkatkan penjualan ekspor ke sejumlah negara yang memiliki prospek pertumbuhan tinggi,
       baik pasar eksisting maupun pasar-pasar baru, terutama di wilayah Asia Tenggara, Asia Selatan,
        dan Asia Timur. Untuk mendukung peningkatan penjualan ekspor, PTBA juga
        mengoptimalisasi angkutan batu bara melalui pelabuhan lain selain Dermaga Kertapati dan
        Pelabuhan Tarahan.

3.3. Analisis Operasional Dan Prospek Perusahaan

3.3.1. Analisis Operasional

PTBA membagi segmen operasinya berdasarkan produk yang dibagi menjadi dua, yaitu 1) Segmen Batu
Bara meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pemurnian,
pengangkutan dan perdagangan, pemeliharaan fasilitas dermaga khusus batu bara baik untuk keperluan
sendiri maupun pihak lain, dan pengoperasian pembangkit listrik tenaga uap baik untuk keperluan
sendiri ataupun pihak lain dan 2) Segmen Lainnya meliputi jasa kontraktor, pengolahan briket,
perkebunan sawit, pengolahan sawit, dan jasa kesehatan.


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                 106
Page 123
Segmen batu bara masih menjadi kontributor utama bagi pendapatan PTBA. Di tahun 2024 dari total
pendapatan usaha sebesar Rp42,76 triliun, segmen batu bara membukukan pendapatan sebesar Rp42,08
triliun, naik 10,83% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp37,97 triliun. Segmen batu bara
memberikan kontribusi sebesar 98,41% terhadap total pendapatan PTBA. Sedangkan segmen lainnya
memberikan kontribusi sebesar 1,59% terhadap pendapatan PTBA.
Tahun 2024, total produksi dan pembelian batu bara PTBA tercatat sebesar 43,28 juta ton, meningkat
1,34 juta ton atau 3,19% dari tahun sebelumnya yang sebesar 41,94 juta ton. Produksi batu bara tersebut
berasal dari unit pertambangan PTBA yang berada di beberapa lokasi, yakni Unit Pertambangan
Tanjung Enim (UPTE) yang berlokasi di area Tambang Air Laya, Muara Tiga Besar (MTB), Banko
Barat, dan Banko Tengah, serta area Peranap (Riau). Selain itu, produksi batu bara PTBA juga berasal
dari 1 (satu) unit pertambangan yang berlokasi di Provinsi Kalimantan Timur, yang dioperasikan oleh
entitas anak PTBA, yakni PT Internasional Prima Coal.
Peningkatan produksi batu bara di tahun 2024 disebabkan oleh adanya peningkatan permintaan baik di
dalam maupun luar negeri. Seiring dengan meningkatnya total produksi dan pembelian batu bara,
volume angkutan batu bara juga mengalami peningkatan. Di tahun 2024, total volume angkutan batu
bara tercatat mencapai 38,17 juta ton, meningkat 17,74%, dibandingkan dengan tahun 2023 yang
sebesar 32,42 juta ton.
Volume angkutan batu bara ke Tarahan tercatat mencapai 27,46 juta ton di tahun 2024, meningkat
8,02% dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencapai 25,43 juta ton. Sementara volume angkutan
batu bara ke Kertapati, tercatat mencapai 7,97 juta ton di tahun 2024, meningkat 13,94% dibandingkan
dengan tahun 2023 yang mencapai 6,99 juta ton. Pada Tahun 2024, terdapat juga realisasi angkutan batu
bara menggunakan jalur trucking khusus batu bara ke pelabuhan lain sebesar 2,74 juta ton. Berikut
adalah total volume angkutan batu bara ke Tarahan, Kertapati, dan Pelabuhan Lain dalam 5 (lima)
tahun terakhir.
PTBA bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, untuk mengangkut batu bara
dari lokasi tambang ke lokasi pelabuhan dan dermaga milik Perusahaan yang berada di Kertapati,
Palembang dan Tarahan, Lampung.
Dari sisi volume penjualan batu bara, sepanjang tahun 2024, PTBA telah mencatatkan penjualan batu
bara dengan total volume sebesar 42,89 juta ton, naik 16,00% dibandingkan dengan tahun 2023 yang
mencapai 36,97 juta ton. Peningkatan ini seiring dipengaruhi oleh kenaikan kapasitas volume angkutan
batu bara.
Adapun dari total volume penjualan batu bara tahun 2024, penjualan domestik tercatat sebesar 22,63
juta ton, meningkat 5,75%, di tahun 2024, dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencapai 21,40 juta
ton. Sedangkan penjualan ekspor tercatat sebesar 20,26 juta ton, mengalami peningkatan 30,10%
dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencapai 15,57 juta ton. Peningkatan ini seiring dengan upaya
perusahaan untuk memaksimalkan pasar di dalam negeri serta peluang ekspor untuk mempertahankan
kinerja yang baik.

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                               107
Page 124
Tahun 2024, PTBA membukukan pendapatan sebesar Rp0,68 triliun dari segmen lainnya, meningkat
31,76% dari tahun sebelumnya sebesar Rp0,52 triliun. Hal tersebut disebabkan peningkatan kinerja anak
PTBA. Sejalan dengan peningkatan pendapatan tersebut, laba tahun berjalan yang dibukukan segmen
lainnya juga mengalami peningkatan menjadi Rp1,19 triliun, dari tahun sebelumnya sebesar Rp0,88
triliun.

3.3.2. Prospek Perusahaan
Ekonomi global diprediksi masih akan menghadapi sejumlah tantangan di tahun 2025. IMF
memproyeksikan ekonomi global akan tumbuh 3,2% di tahun 2025 atau stagnan dari tahun 2024. Hal
tersebut dikarenakan masih terdapat sejumlah risiko yang belum dapat diatasi yang dapat menghambat
pertumbuhan ekonomi.
Demikian juga halnya dengan ekonomi Indonesia. Pengaruh faktor global masih akan sangat kental,
sehingga ekonomi Indonesia diproyeksikan belum akan mengalami pertumbuhan yang signifikan di tahun
2025. Karena itu, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% di tahun 2025.
Di tengah kondisi tersebut, industri batu bara di prediksi tetap memiliki potensi yang menjanjikan
kendati harus selalu siap untuk mengantisipasi perubahan lanskap bisnis. Berdasarkan Wood Mackenzie
Global Coal Market Outlook (Januari 2025), tren pasar batu bara global dalam 10 tahun ke depan
menunjukkan adanya penurunan permintaan batu bara secara bertahap, terutama di Tiongkok akibat
kebijakan transisi energi dan peningkatan produksi domestik. Namun, permintaan di kawasan Asia-
Pasifik, khususnya India dan Asia Tenggara, diproyeksikan tetap kuat dalam jangka menengah.
PTBA memiliki prospek bisnis yang menjanjikan dengan tetap mempertahankan posisinya sebagai salah
satu produsen batu bara terbesar di Indonesia, sekaligus mengembangkan strategi diversifikasi untuk
memastikan pertumbuhan berkelanjutan.
Meskipun terdapat tekanan dari kebijakan transisi energi global, permintaan batu bara di India dan Asia
Tenggara tetap bertahan, karena didukung oleh kebutuhan listrik yang terus meningkat dan masih
terbatasnya substitusi energi terbarukan. Karena itu, India akan menjadi importir terbesar batu bara,
menggantikan Tiongkok, dengan ratarata pertumbuhan permintaan 3% per tahun hingga 2034.
Demikian juga dengan Vietnam yang diperkirakan akan mengalami peningkatan konsumsi batu bara
sebesar 3% per tahun.
Selain itu, investasi global dalam pembangkit listrik berbasis batu bara diperkirakan mencapai USD 447
miliar pada periode 2024-2034, mencerminkan masih adanya kebutuhan akan batu bara sebagai sumber
energi utama, terutama di negara berkembang.
Dari sisi harga, pasar batu bara global masih akan mengalami harga tinggi karena keterbatasan investasi
di sektor pertambangan akibat tekanan ESG dan kesulitan perizinan di negara-negara eksportir utama
seperti Australia, Kolombia, dan Kanada. Kendati persaingan akan semakin ketat, namun PTBA
memiliki keunggulan dari segi biaya produksi dan kedekatan geografis dengan pasar utama seperti India
dan Vietnam.

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                               108
Page 125
Untuk itu, di tahun 2025, PTBA akan terus mengembangkan diversifikasi usaha di luar batu bara,
termasuk proyek energi terbarukan, hilirisasi batu bara, dan bisnis berbasis ekonomi sirkular.
Perusahaan juga akan terus melakukan pengembangan PLTS di beberapa lokasi operasional sebagai
langkah awal untuk mendukung transisi energi.

Langkah penting lain yang akan dilakukan PTBA adalah dengan melakukan investasi dalam
perdagangan karbon, sejalan dengan kebijakan nasional dan global dalam dekarbonisasi industri energi.

3.4. Alasan Dilakukannya Transaksi

Rencana Transaksi yang akan dilakukan antara PTBA dengan SMLI didasarkan untuk tujuan sinergi
antar perusahaan dalam Grup MIND ID, sejalan dengan kebijakan sinergi BUMN sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan
Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara. PTBA termasuk kedalam rencana
implementasi 1ERP (SAP) bersama perusahaan-perusahan lain di Grup MIND ID, di mana sistem SAP
yang ada di MIND ID tersebut saat ini dikelola oleh SMLI. Oleh karena itu, implementasi SAP di
PTBA dinilai akan lebih efektif dan efisien apabila dikoordinasikan oleh SMLI. Melalui transaksi ini,
diharapkan akan memberikan added value bagi PTBA dan secara konsolidasian terhadap Grup MIND
ID.

3.5. Analisis Skema dan PTBA dan SMLI Yang Terlibat

Rencana Transaksi berupa Proyek Implementasi Aplikasi System, Application, and Products in Data
Processing (SAP)-Enterprise Resources Planning (ERP) dimana PTBA akan menjadi pengguna jasa dan SMLI
sebagai pemberi jasa. Rencana Transaksi tersebut tidak merubah baik struktur kepemilikan saham dan
struktur pemegang saham.

3.6. Keuntungan Dan Kerugian Yang Bersifat Kualitatif Atas Transaksi Yang Akan
     Dilakukan

Keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif dari transaksi ini adalah sebagai berikut:

-     Keuntungan :
      - Dengan adanya Rencana Transaksi akan memberikan dampak yang positif disisi PTBA
        dikarenakan adanya sistem yang terintegrasi dengan MIND ID group dan akan lebih efektif,
        efisien serta seragam antar perusahaan lain dibawah MIND ID.
      - Dengan transaksi ini aset tetap PTBA diperkirakan akan meningkat sebesar Rp70.000.000.000,-
        (tujuh puluh miliar rupiah), dikarenakan adanya pencatatan nilai aset tetap yang baru atas
        pelaksanaan implementasi SAP.

-     Kerugian : tidak terdapat kerugian atas Rencana Transaksi



Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                             109
Page 126
4.    ANALISIS KUANTITATIF

4.1. Penilaian Atas Potensi Pendapatan, Aset, Liabilitas, Dan Kondisi Keuangan Perusahaan

4.1.1. Penilaian Kinerja Historis

Tahap penting dalam melihat kinerja perusahaan dapat dilakukan melalui analisis vertikal dan horisontal
laporan keuangan beberapa tahun terakhir, yang secara komparatif akan menunjukkan tingkat
perkembangan atas pos-pos keuangan dan perkembangan pendapatan, maupun kemampuan mencapai
tingkat laba dalam suatu kurun waktu tertentu.

Dalam skala historis analisis vertikal dan horizontal akan memberikan gambaran empiris aktivitas usaha
yang tercermin dalam sajian kuantitatif pada laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi.
Data empiris tersebut menjadikan titik tolak dalam menyusun proyeksi ke depan sebagai kerangka
prediksi atas usaha yang dilakukan, setidak-tidaknya merupakan petunjuk dan arah dalam menyusun
asumsi berbagai proyeksi dalam perkembangan usaha.

Tinjauan keuangan historis didasarkan pada :

1)   Laporan keuangan konsolidasian PTBA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan
     (<PWC=) laporan No. 00249/2.1025/AU.1/02/0241-1/1/III/2020 tanggal 3 Maret 2020 dengan
     opini wajar dalam semua hal yang material.

2)   Laporan keuangan konsolidasian PTBA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan
     (<PWC=) laporan No. 00267/2.1025/AU.1/02/0241-2/1/III/2021 tanggal 8 Maret 2021 dengan
     opini wajar dalam semua hal yang material

3)   Laporan Keuangan konsolidasian PTBA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan
     (<PWC=) laporan No. 00245/2.1025/AU.1/02/0241-3/1/II/2022 tanggal 25 Februari 2022
     dengan opini wajar dalam semua hal yang material.

4)   Laporan Keuangan konsolidasian PTBA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan
     (<PWC=) laporan No. 00220/2.1025/AU.1/02/0243-1/1/II/2023 tanggal 28 Februari 2023
     dengan opini wajar dalam semua hal yang material.

5)   Laporan Keuangan konsolidasian PTBA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan
     (<PWC=) laporan No. 00223/2.1025/AU.1/02/0243-2/1/II/2024 tanggal 29 Februari 2024
     dengan opini wajar dalam semua hal yang material.



Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                               110
Page 127
6)   Laporan Keuangan konsolidasian PTBA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
     (<RSM=) laporan No. 00394/2.1030/AU.1/02/1154-1/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 dengan
     opini wajar dalam semua hal yang material.

4.1.1.1. Penilaian Kinerja Laba Rugi
                 Tabel 4.1. Kinerja Laba Rugi PTBA 31 Desember 2020 - 31 Desember 2024
                                                                                                 (Dalam Rp.000.000)
                                                 1-Jan-20       1-Jan-21      1-Jan-22       1-Jan-23      1-Jan-24
                Keterangan                      31-Dec-20      31-Dec-21     31-Dec-22      31-Dec-23     31-Dec-24
                                                  Audit           Audit         Audit          Audit        Audit
 Pendapatan                                      17.325.192    29.261.468     42.648.590    38.488.867     42.764.968
 Beban pokok pendapatan                          12.758.932    15.777.245     24.682.304    29.331.562     34.562.758
 Laba (Rugi) Bruto                                4.566.260    13.484.223     17.966.286      9.157.305     8.202.210
 Beban umum dan administrasi                       1.439.913     2.579.462      2.390.336     1.936.635     2.078.188
 Beban penjualan dan pemasaran                       692.320     1.014.269        953.120       656.362       789.017
 Penghasilan lainnya, neto                            86.398        68.533        522.591       638.401       317.413
 Laba (Rugi) Usaha                                2.520.425     9.959.025      15.145.421    7.202.709      5.652.418
 Penghasilan keuangan                                362.503       256.856        428.033       584.339       250.183
 Biaya keuangan                                    (132.515)     (158.426)      (200.203)     (204.038)     (283.690)
 Bagian atas keuntungan neto entitas asosiasi
                                                    481.272       301.220        829.063       571.303       640.335
 dan ventura Bersama
 Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan            3.231.685    10.358.675      16.202.314     8.154.313    6.259.246
 Beban pajak penghasilan                          (823.758)    (2.321.787)    (3.422.887)   (1.861.792)   (1.119.823)
 Laba (Rugi) Setelah Pajak Penghasilan            2.407.927     8.036.888     12.779.427      6.292.521     5.139.423
 Penghasilan komprehensif                         (158.397)      (460.949)       (13.061)     (808.804)       467.158
 Laba (Rugi) Setelah Pajak Penghasilan            2.249.530     7.575.939     12.766.366      5.483.717     5.606.581
Sumber : Laporan Keuangan audited PTBA

Berdasarkan laporan keuangan historis dari periode yang berakhir pada 31 Desember 2020 hingga
31 Desember 2024, pendapatan PTBA bersumber dari segmen penjualan batubara dan segmen
penjualan dari aktivitas lainnya. Pendapatan PTBA dari segmen penjualan dari aktivitas lainnya
merupakan dari penjualan listrik, briket, minyak sawit mentah dan inti sawit, jasa kesehatan rumah sakit
dan jasa sewa. Pendapatan PTBA menunjukan pergerakan yang beragam, dimana terlihat bahwa
pendapatan terendah yang dibukukan PTBA ada pada periode yang berakhir pada 31 Desember 2020.
Kondisi tersebut merupakan dampak dari Pandemi Covid-19 yang mengakibatkan turunnya permintaan
terhadap produk batubara baik di pasar domestik maupun internasional. Semenjak periode yang
berakhir pada 31 Desember 2020 hingga periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 pendapatan
PTBA menunjukan peningkatan pada setiap tahunnya. Kemudian pada periode yang berakhir pada 31
Desember 2023 pendapatan PTBA turun sekitar 9,75% atau Rp4.159.723.000.000,-, penurunan tersebut
utamanya disebabkan karena melemahnya harga batubara dunia yang menjadi faktor utama yang
mendorong penurunan kinerja PTBA. Sepanjang tahun 2024, PTBA membukukan pendapatan sebesar
Rp42.764.968.000.000,- yang naik sekitar 11,11% atau Rp4.276.101.000.000,-, kenaikan tersebut
utamanya didorong oleh kenaikan harga batubara.

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                             111
Page 128
Pertumbuhan beban pokok pendapatan selama periode historis menunjukan rata-rata sebesar 21,35%,
dimana kenaikan tertinggi beban pokok pendapatan ada pada periode yang berakhir pada 2022 dengan
kenaikan sebesar 56,44%. Kenaikan beban pokok pendapatan tersebut utamanya disebabkan oleh
kenaikan beban jasa penambangan dan beban jasa angkutan kereta api seiring dengan meningkatnya
kinerja produksi dan angkutan batu bara. Sepanjang tahun 2023 beban pokok pendapatan tercatat naik
18,84% atau meningkat sebesar Rp4.649.258.000.000,-, peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh
naiknya beban jasa penambangan dan beban jasa angkutan seiring dengan peningkatan kinerja volume
produksi batu bara dan volume angkutan kereta batu bara. Pada periode yang berakhir pada
31 Desember 2024 beban pokok pendapatan tercatat sebesar Rp34.562.758.000.000,- yang naik 17,83%
dari periode sebelumnya. Rata-rata rasio beban pokok pendapatan terhadap pendapatan PTBA
berdasarkan laporan keuangan historis (31 Desember 2020 hingga 31 Desember 2024) sebesar 68,49%.

Laba bruto atau gross margin merupakan akumulasi dari total pendapatan dan total beban pokok
pendapatan. Rata-rata bobot margin laba kotor dari periode yang berakhir pada tahun 2020 hingga
periode yang berakhir pada tahun 2024 adalah sebesar 31,51%, dengan bobot margin laba kotor
tertinggi di akhir tahun 2021 sebesar 46,08%. Tingginya rasio gross margin tersebut sejalan dengan
meningkatnya pendapatan PTBA.

Rata-rata beban umum dan administrasi dari periode yang berakhir pada 31 Desember 2020 hingga
periode yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar 6,91%. Pada periode yang berakhir pada
31 Desember 2021 beban umum dan admiistrasi naik 79,14% atau sebesar Rp1.139.549.000.000,-,
kenaikan tersebut utamanya disebabkan oleh peningkatan biaya gaji, upah dan imbalan kerja. Beban gaji,
upah dan imbalan karyawan termasuk pencadangan atas manfaat pensiun yang akan ditempatkan di
program baru dan manfaat pensiun yang telah jatuh tempo sebesar total Rp582,03 miliar. Pada periode
yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023 beban umum administrasi menurun
dibandingkan periode sebelumnya masing-masing sebesar 7,33% dan 18,98%, penurunan tersebut
utamanya disebabkan oleh penurunan biaya gaji, upah dan imbalan kerja. Pada periode yang berakhir
pada 31 Desember 2024 beban umum dan administrasi tercatat sebesar Rp2.078.188.000.000,- atau naik
7,31% dari periode akhir tahun lalu. Rata-rata rasio beban umum dan administrasi terhadap pendapatan
sebesar 6,52%, rasio beban umum dan administrasi terhadap pendapatan tertinggi di tahun 2021 sebesar
8,82% dan terendah ditahun 2024 sebesar 4,86%.

Beban penjualan dan pemasaran menunjukan pergerakan yang beragam, dimana pada periode yang
berakhir pada 31 Desember 2021 tercatat naik 46,50% dibanding periode sebelumnya kenaikan tersebut
sejalan dengan kenaikan pendapatan. Sedangkan pada periode yang berakhir pada 31 Desember 2022
dan 31 Desember 2023 turun masing-masing sebesar 6,03% dan 31,14%. Penurunan yang sangat drastis
di akhir periode 31 Desember 2023 utamanya dikarenakan adanya pemulihan biaya Domestic Market
Obligation (DMO) serta penurunan biaya gaji upah, dan imbalan kerja. Pada periode yang berakhir pada
31 Desember 2024 beban penjualan dan pemasaran PTBA tercatat sebesar Rp789.017.000.000,- atau
naik 20,21% dibanding periode sebelumnya.

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                              112
Page 129
Laba usaha PTBA menunjukan pergerakan yang beragam, laba usaha terendah tercatat pada akhir tahun
2020 sebesar Rp2.520.425 juta dan laba usaha tertinggi pada akhir tahun 2022 sebesar Rp15.145.421
juta. Laba usaha pada akhir 2024 tercatat sebesar Rp5.652.418 juta yang turun 21,52% dari periode
akhir tahun sebelumnya, penurunan tersebut utamanya dikarenakan naiknya beban umum dan
administrasi serta naiknya beban penjualan dan pemasaran.

Laba (Rugi) bersih PTBA juga menunjukan pergerakan yang beragam, dimana pada periode yang
berakhir di 31 Desember 2020 laba bersih yang dibukukan PTBA tercatat sebesar
Rp2.407.927.000.000,-, kecilnya laba bersih yang dibukukan oleh PTBA dibanding periode setelahnya
utamanya dikarenakan indeks harga batu bara sepanjang tahun 2020 yang menyebabkan tertekannya laju
peningkatan pendapatan usaha di tahun berjalan hal tersebut dipengaruhi efek Pandemi Covid -19. Pada
akhir tahun 2021 laba PTBA naik 233,77%, peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh adanya
peningkatan pendapatan usaha ditahun berjalan seiring dengan peningkatan kinerja operasional PTBA
dan kenaikan indeks harga batu bara di samping upaya optimasi yang telah dilakukan oleh PTBA. Pada
akhir tahun 2022 laba bersih yang dibukukan PTBA kembali meningkat, dengan kenaikan sebesar
59,01% dari periode sebelumnya. Kemudian pada akhir tahun 2023 laba bersih yang dibukukan PTBA
turun 50,76% atau menjadi Rp6.292.521.000.000,-, penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh
turunnya pendapatan PTBA atas turunnya indeks harga batu bara. Pada periode yang berakhir 31
Desember 2024 PTBA membukukan laba bersih sebesar Rp5.139.423.000.000,- atau turun 18,32% atau
dengan jumlah penurunan sebesar Rp1.153.098.000.000,- dibandingkan periode sebelumnya.

4.1.1.2. Penilaian Kinerja Posisi Keuangan

              Tabel 4.2. Kinerja Posisi Keuangan PTBA 31 Desember 2020 - 31 Desember 2024
                                                                                           (Dalam Rp.000.000)
                                        1-Jan-20      1-Jan-21      1-Jan-22      1-Jan-23        1-Jan-24
              Keterangan                31-Dec-20     31-Dec-21     31-Dec-22     31-Dec-23      31-Dec-24
                                         Audit         Audit         Audit         Audit           Audit
 ASET
 ASET LANCAR :
 Kas dan setara kas                       4.340.947    4.394.195      7.030.343     4.138.867       4.132.858
 Piutang usaha, neto                      1.578.867    3.099.840      3.509.912     3.797.292       5.030.071
 Aset keuangan                              301.257      341.821        783.070       875.330         425.767
 Persediaan                                 805.436    1.207.585      3.837.187     5.499.614       4.869.337
 Deposito berjangka                       1.130.354    9.010.987      8.929.196       541.818         242.355
 Aset lancar lainnya                        207.495      157.072        342.440       295.435         533.126

 Jumlah Aset Lancar                       8.364.356    18.211.500    24.432.148    15.148.356      15.233.514

 ASET TIDAK LANCAR :
 Piutang usaha, neto                        406.750      413.836        232.678       188.271               -
 Piutang lainnya dr pihak berelasi          109.264       15.500         29.407        18.683          29.005
 Investasi pd entitas asosiasi               23.015       23.297         25.314             -          71.655
 Investasi pd ventura bersama             3.926.147    5.174.429      6.519.097     7.263.276       8.610.010
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                     113
Page 130
                                        1-Jan-20      1-Jan-21      1-Jan-22      1-Jan-23      1-Jan-24
             Keterangan                 31-Dec-20     31-Dec-21     31-Dec-22     31-Dec-23     31-Dec-24
                                          Audit         Audit         Audit        Audit         Audit
 Properti penambangan                     1.830.667    2.099.454      2.873.707     3.271.657     3.412.097
 Aset tetap                               7.863.615    8.321.231      8.410.051     8.566.210     8.735.714
 Tanaman produktif                           59.501       48.070         52.679        72.820        65.063
 Pajak dibayar di muka :
   Pajak penghasilan badan                 122.763        79.648        160.284        25.370        89.786
   Pajak lain-lain                         477.907       595.552      1.336.059     2.528.981     3.318.520
 Aset pajak tangguhan                      542.644       768.833        917.323     1.208.683     1.258.806
 Goodwill                                  102.077       102.077        102.077       102.077       102.077
 Aset tidak lancar lainnya                 228.049       270.276        268.383       370.805       859.329

 Jumlah Aset Tidak lancar                15.692.399    17.912.203    20.927.059    23.616.833    26.552.062


 TOTAL ASET                              24.056.755   36.123.703     45.359.207    38.765.189    41.785.576


 LIABILITAS DAN EKUITAS :
 LIABILITAS JANGKA PENDEK :
 Utang usaha                                697.381    1.270.363      1.935.818     2.082.188     2.920.012
 Biaya yg masih harus dibayar             1.371.256    1.855.641      4.485.018     4.857.830     4.770.233
 Liabilitas imbalan kerja jk pendek         451.855    1.075.457      1.331.997       852.007       665.730
 Utang pajak
   Pajak penghasilan badan                  52.349     1.102.949       893.655       295.176        198.365
   Pajak lain-lain                         164.317       452.154       616.152       496.645        617.820
 Pinjaman bank                             106.883         3.700         2.240        68.000      1.397.680
 Liabilitas sewa                           425.358       417.241       589.437       490.017        485.093
 Provisi reklamasi lingkungan dan
                                           106.317       195.800       257.812       329.190        384.692
 penutupan tambang
 Bag. Jk pendek dr liabilitas imbalan
                                           371.596       432.037       358.153       228.521        238.754
 pascakerja
 Utang jk pendek lainnya                   125.145       695.305       231.498       268.527        296.441

 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek          3.872.457    7.500.647     10.701.780     9.968.101    11.974.820
                                                                                    3.628.190     3.201.133
 LIABILITAS JANGKA PANJANG:
 Liabilitas sewa                           393.950       624.070       770.524       743.665        368.260
 Pinjaman bank                               5.993         2.240             -             -              -
 Provisi reklamasi lingkungan dan
                                           725.997       948.815      1.535.084     1.787.690     1.741.891
 penutupan tambang
 Liabilitas imbalan paska kerja           2.037.130    2.691.863      3.333.429     4.625.311     4.979.567
 Liabilitas pajak tangguhan                  82.032      102.344        102.344        77.226        77.226

 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang         3.245.102    4.369.332      5.741.381     7.233.892     7.166.944

 TOTAL LIABILITAS                         7.117.559    11.869.979    16.443.161    17.201.993    19.141.764




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                   114
Page 131
                                         1-Jan-20      1-Jan-21     1-Jan-22      1-Jan-23      1-Jan-24
             Keterangan                  31-Dec-20     31-Dec-21    31-Dec-22     31-Dec-23     31-Dec-24
                                           Audit        Audit         Audit        Audit         Audit
 EKUITAS :
 Modal saham disetor                       1.152.066    1.152.066     1.152.066     1.152.066     1.152.066
 Tambahan modal disetor                      282.305      594.303       594.303       594.303       642.832
 Saham treasuri                            (414.744)     (43.257)      (43.257)      (43.257)      (12.521)
 Cadangan perubahan nilai wajar               60.212       48.545         5.404        19.194         3.701
 Selisih penjabaran kurs                     162.990      194.775       704.735       693.100     1.120.325
 Saldo laba:
   Dicadangkan                            13.730.400   13.730.400    13.730.400    13.730.400    13.730.400
   Belum dicadangkan                       1.790.175    8.382.833    12.561.417     5.288.732     5.868.485

 Jumlah ekuitas yg diatribusikan
                                          16.763.404   24.059.665    28.705.068    21.434.538    22.505.288
 kpd pemilik entitas induk

 Kepentingan nonpengendali                  175.792       194.059      210.978       128.658        138.524

 Jumlah Ekuitas                           16.939.196   24.253.724    28.916.046    21.563.196    22.643.812

 TOTAL LIABILITAS DAN
                                          24.056.755   36.123.703    45.359.207    38.765.189    41.785.576
 EKUITAS

Sumber : Laporan Keuangan Audited PTBA

Perkembangan Posisi Keuangan Periode 31 Desember 2020 sampai 31 Desember 2024
Posisi total aset, komposisi total aset PTBA didominasi oleh aset tidak lancar dibanding aset lancar
dengan perbandingan 57,08% : 42,92%. Aset lancar PTBA terdiri dari akun kas dan setara kas, piutang
usaha, aset keuangan, persediaan, deposito berjangka dan aset lancar lainnya. Pertumbuhan aset lancar
PTBA dari periode akhir 2020 hingga akhir 2024 menunjukan pergerakan beragam, dimana dari akhir
2020 ke akhir 2021 total aset lancar naik 117,73%. Kenaikan tersebut utamanya karena ada penambahan
penempatan deposito berjangka dan bertambahnya piutang usaha yang sejalan dengan meningkatnya
pendapatan PTBA. Diakhir tahun 2022 total aset lancar naik 34,16%, kenaikan tersebut utamanya
karena peningkatan persediaan seiring dengan peningkatan volume persediaan batu bara. Kemudian
pada akhir tahun 2023 total aset lancar turun menjadi Rp15.148.356.000.000,-, penurunan total aset
lancar pada akhir tahun 2023 utamanya karena ada pencairan deposito sebesar Rp10.134.836.000.000,-.
Pada akhir tahun 2024 total aset lancar PTBA naik menjadi Rp15.233.514.000.000,-, kenaikan pada total
aset lancar tersebut utamanya dikarenakan naiknya saldo piutang usaha pada periode berjalan.

Total aset tidak lancar PTBA terdiri dari piutang usaha, piutang lainnya dari pihak berelasi, investasi
pada entitas asosiasi, investasi pada ventura bersama, properti penambangan, aset tetap, aset tanaman
produktif, pajak dibayar dimuka, aset pajak tangguhan, goodwill dan aset tidak lancar lainnya. Komposisi
aset tidak lancar PTBA secara historis secara rata-rata didominasi oleh aset tetap dan investasi pada
ventura bersama masing-masing sebesar 23,45% dan 16,87% terhadap total aset. Pertumbuhan aset
tidak lancar menunjukan peningkatan pada setiap tahunnya dengan rata-rata peningkatan sebesar
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                   115
Page 132
13,02%. Pertumbuhan total aset tidak lancar tertinggi di tahun 2022 dengan kenaikan sebesar
Rp3.014.856.000.000,- atau 16,83% dibanding periode sebelumnya. Peningkatan tersebut utamanya
disebabkan oleh penambahan properti penambangan, investasi pada ventura bersama atas adanya
penambahan setoran modal kepada PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) dan PT Bukit Pembangkit
Innovative (BPI) dan atas pembayaran pajak dibayar dimuka. Pada akhir periode 2024 total aset tidak
lancar yang dibukukan PTBA sebesar Rp26.552.062.000.000,-.

Posisi total liabilitas, Perkembangan total liabilitas menunjukan peningkatan dari tahun ke tahun.
Total liabilitas terbagi menjadi liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang, dengan rata-rata
komposisi yang didominasi oleh liabilitas jangka pendek dibanding liabilitas jangka panjang. Liabilitas
jangka pendek PTBA mencakup utang usaha, biaya yang masih harus dibayar, liabilitas imbalan kerja
jangka pendek, utang pajak, pinjaman bank, liabilitas sewa, provisi reklamasi lingkungan dan penutupan
tambang, Bag. Jangka pendek dari liabilitas imbalan pascakerja dan utang jangka pendek lainnya. Total
liabilitas jangka pendek cenderung mengalami peningkatan dibandingkan penurunan, dengan
peningkatan tertinggi ditahun 2021 sebesar Rp3.628.190.000.000,- atau naik 93,69% dibanding periode
sebelumnya. Peningkatan tersebut utamanya dikarenakan peningkatan saldo utang usaha dan utang
pajak yang mana peningkatan tersebut sejalan dengan peningkatan beban jasa penambangan dan beban
jasa angkutan kereta api yang masuk dalam kelompok beban pokok pendapatan. Pada akhir tahun 2022
total liabilitas jangka pendek juga naik dari periode sebelumnya dengan kenaikan sebesar
Rp3.201.133.000.000,-, kenaikan tersebut utamanya dikarenakan naiknya utang usaha dan beban yang
masih harus dibayar selama periode berjalan. Pada akhir tahun 2023 total liabilitas jangka pendek turun
6,86% dibanding periode sebelumnya, kemudian pada akhir tahun 2024 naik menjadi
Rp11.974.820.000.000,- atau dengan persentase sebesar 20,13% dibanding tahun sebelumnya.

Total liabilitas jangka panjang PTBA mencakup liabilitas sewa, pinjaman bank, provisi reklamasi
lingkungan dan penutupan tambang, liabilitas imbalan paska kerja dan liabilitas pajak tangguhan. Sejak
periode tahun 2020 hingga 2023 total liabilitas jangka panjang naik pada setiap periodenya, namun pada
akhir tahun 2024 total liabilitas jangka panjang turun menjadi Rp7.166.944.000.000,- atau dengan
persentase penurunan sebesar 0,93%. Kenaikan total liabilitas jangka panjang tertinggi di tahun 2023
dengan kenaikan sebesar Rp1.492.511.000.000,-, kenaikan tersebut utamanya disebabkan oleh
penambahan saldo liabitas imbalan paska kerja sebesar Rp1.291.882.000.000,-.

Posisi ekuitas, Total ekuitas PTBA menunjukan pergerakan yang beragam, dimana dari tahun 2021
total ekuitas naik 43,18% kenaikan tersebut utamanya karena ada tambahan setoran modal dan laba
ditahan. Ditahun 2022 total ekuitas PTBA kembali meningkat dengan kenaikan sebanyak 19,22%,
sehingga total ekuitas menjadi sebesar Rp28.916.046.000.000,- peningkatan tersebut juga karena saldo
laba ditahan. Kemudian pada tahun 2023 total ekuitas PTBA turun 25,43% atau menjadi
Rp21.563.196.000.000,-, penurunan tersebut utamanya karena adanya pembayaran dividen kepada
pemegang saham induk. Pada 31 Desember 2024 total ekuitas PTBA tercatat sebesar
Rp22.643.812.000.000,- atau naik 5,01% dari periode sebelumnya.

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                 116
Page 133
4.1.1.3. Penilaian Kinerja Arus Kas

                   Tabel 4.3. Kinerja Arus Kas PTBA 31 Desember 2020 - 31 Desember 2024
                                                                                                    (Dalam Rp.000.000)
                                               1-Jan-20        1-Jan-21        1-Jan-22        1-Jan-23        1-Jan-24
               Keterangan                     31-Dec-20       31-Dec-21       31-Dec-22       31-Dec-23       31-Dec-24
                                                Audit           Audit           Audit           Audit           Audit

 Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
 Penerimaan dari pelanggan                     18.027.444      27.729.431      42.635.578      38.297.048      41.690.681
 Pembayaran kepada pemasok dan
                                              (13.261.296)    (14.194.159)    (22.586.762)    (28.936.511)    (31.511.369)
 karyawan
 Pembayaran royalti                             (920.756)      (1.650.074)     (3.861.246)     (4.342.928)     (4.144.962)
 Penerimaan pengembalian pajak                    106.704           43.115          14.874         134.914         257.057
 Pembayaran pajak penghasilan                   (702.544)      (1.307.229)     (3.957.385)     (2.521.878)     (1.389.802)
 Penerimaan bunga                                 350.704          286.298         422.842         590.051         321.874
 Pembayaran bunga                                (86.628)        (112.307)       (140.462)       (115.989)       (174.289)

 Arus Kas Bersih Yang Diperoleh Dari
                                                3.513.628      10.795.075      12.527.439       3.104.707       5.049.190
 Aktivitas Operasi

 Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
 Penambahan aset tetap dan tanaman
                                                (711.399)       (948.952)       (780.546)       (937.246)      (1.231.886)
 produktif
 Penempatan deposito berjangka                 (1.130.354)    (12.161.471)    (21.351.993)     (1.747.459)      (242.355)
 Pencairan deposito berjangka                    2.581.030       4.280.838      21.433.783     10.134.836         541.818
 Penambahan properti penambangan                    (3.659)              -       (108.590)               -              -
 Penempatan dana reklamasi dan
                                                  (11.914)        (55.265)        (15.678)        (72.311)                -
 penutupan tambang
 Penerimaan (pengeluaran) pada aset
 keuangan yg dinilai pd nilai wajar melalui     (100.000)         (50.495)      (471.250)         (80.000)        441.250
 pendapatan komprehensif lain
 Penerimaan aset keuangan                                 -               -               -               -               -
 Penerimaan dr pengembalian investasi
                                                          -               -               -       198.665                 -
 pd entitas asosiasi
 Penerimaan dividen dr entitas ventura
                                                          -               -               -               -       134.646
 bersama
 Pencairan dana reklamasi dan penutupan
                                                          -               -               -               -       (48.274)
 tambang
 Penerimaan dr pelepasan jaminan
                                                          -               -               -               -               -
 pelaksanaan
 Penempatan pd investasi entitas asosiasi                 -               -               -               -       (71.655)
 Penambahan investasi pada ventura
                                                (510.119)       (903.404)                 -     (247.836)       (467.818)
 bersama

 Arus Kas Bersih Yang Diperoleh Dari
 (Digunakan untuk) Aktivitas                      113.585     (9.838.749)     (1.294.274)       7.248.649       (944.274)
 Investasi

 Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
 Pembayaran dividen kepada pemegang
                                               (3.651.200)      (835.388)      (7.909.118)    (12.567.582)     (4.579.393)
 saham induk


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                                 117
Page 134
                                           1-Jan-20        1-Jan-21        1-Jan-22        1-Jan-23        1-Jan-24
              Keterangan                  31-Dec-20       31-Dec-21       31-Dec-22       31-Dec-23       31-Dec-24
                                            Audit           Audit           Audit           Audit           Audit
 Pembayaran dividen kepada kepentingan
                                              (9.867)       (109.508)       (194.926)        (268.985)       (25.837)
 nonpengendali
 Pembayaran pinjaman bank                    (49.598)       (106.936)         (3.700)          (2.240)    (3.268.000)
 Pembelian saham treasuri                    (12.521)               -               -                -              -
 Penerimaan dr penjualan saham treasuri             -               -               -                -         79.265
 Penerimaan dividen dari entitas
                                                      -               -               -         9.240                 -
 pengendalian bersama
 Penerimaan atas pinjaman bank                        -               -               -        68.000       4.597.680
 Penempatan jaminan pinjaman bank                     -               -               -             -       (150.632)
 Penerimaan dari penjualan saham
                                                      -      683.485                  -               -               -
 treasuri
 Pembayaran liabilitas sewa                 (359.972)       (543.236)       (560.870)        (473.351)      (792.511)

 Arus Kas Bersih Yang Digunakan
                                          (4.083.158)       (911.583)     (8.668.614)     (13.234.918)    (4.139.428)
 untuk Aktivitas Pendanaan

 Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas
                                            (455.945)         44.743        2.564.551     (2.881.562)        (34.512)
 dan Setara Kas

 Kas & Setara Kas Awal Tahun                4.756.801      4.340.947        4.394.195       7.030.343       4.138.867

 Efek Perubahan Kurs Pada Kas dan
                                               40.091          8.505           71.597          (9.914)        28.503
 Setara Kas

 Kas & Setara Kas Akhir Tahun               4.340.947       4.394.195       7.030.343       4.138.867       4.132.858
Sumber : Laporan Keuangan Audited PTBA

Berdasarkan periode historis arus kas dari aktivitas operasi menunjukan pergerakan beragam. Pada akhir
tahun 2020 arus kas operasi tercatat sebesar Rp3.513.628.000.000,- kemudian pada akhir tahun 2021
meningkat dengan penerimaan bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp10.795.075.000.000,-,
peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh kenaikan penerimaan dari pelanggan seiring dengan
peningkatan pendapatan usaha PTBA. Pada akhir tahun 2022 arus kas operasi kembali meningkat
menjadi Rp12.527.439.000.000,-, kenaikan tersebut utamanya juga disebabkan oleh kenaikan
penerimaan dari pelanggan seiring dengan peningkatan pendapatan usaha PTBA. Pada akhir tahun 2023
arus kas aktivitas operasi turun menjadi Rp3.104.707.000.000,-, penurunan tersebut utamanya karena
turunnya pendapatan usaha PTBA dan meningkatnya pembayaran kepada pemasok dikarenakan adanya
kenaikan pembayaran jasa penambangan, angkutan kereta api, serta biaya royalti yang mengalami
kenaikan tarif. Pada akhir tahun 2024 arus kas dari aktivitas operasi tercatat sebesar
Rp5.049.190.000.000,- yang naik dari periode sebelumnya, kenaikan tersebut utamanya karena naiknya
pendapatan usaha PTBA.

Di sisi aktivitas operasi investasi tahun 2020 tercatat sebesar Rp113.585.000.000,-, kemudian pada akhir
tahun 2021 arus kas operasi digunakan untuk investasi sebesar negatif Rp9.838.749.000.000,- yang
penempatan deposito berjangka diatas 3 (tiga) bulan dan kenaikan investasi pada entitas ventura

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                            118
Page 135
bersama. Diakhir tahun 2022 arus kas investasi turun menjadi negatif Rp1.294.274.000.000,-, penurunan
tersebuta utamanya disebabkan oleh adanya pencairan deposito berjangka diatas 3 (tiga) bulan.
Kemudian pada akhir tahun 2023 tercatat sebesar Rp7.248.649.000.000,-, yang utamanya karena adanya
pencairan deposito berjangka. Diakhir periode 2024 arus kas investasi sebesar negatif
Rp944.274.000.000,-, yang utamanya oleh PTBA digunakan untuk perolehan aset tetap dan tanaman
produktif.

Selama periode historis arus kas pendanaan semuanya menunjukan pengeluaran pada setiap tahunnya.
Pengeluaran didominasi oleh pembayaran dividen kepada pemegang saham. Adapaun besaran
pembayaran dividen bervariatif pada setiap tahunnya, pembayaran dividen tertinggi ditahun 2023
sebesar Rp12.567.582.000.000,-.

4.1.2. Penilaian atas Proyeksi Keuangan

Proyeksi laporan keuangan PTBA Tanpa dan Dengan Transaksi PTBA untuk periode 1 Januari 2025 –
31 Desember 2029 yang telah disiapkan oleh manajemen PTBA yang diberikan kepada kami dalam
format excel dengan link.
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran, kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disiapkan
oleh manajemen PTBA, yang telah kami lakukan review secara terbatas yang berhubungan dengan
Rencana Transaksi PTBA, namun kami tidak bertanggung jawab atas akurasi data yang terdapat dalam
proyeksi keuangan, kesalahan penerapan asumsi atau perhitungan matematis, selain itu kami juga tidak
bertanggung jawab atas pencapaiannya serta proyeksi keuangan diluar Rencana Transaksi PTBA.

4.1.2.1. Proyeksi Sebelum Rencana Transaksi

Dalam penilaian proyeksi keuangan, kami menggunakan proyeksi atas Tanpa Rencana Transaksi yang
dibangun oleh manajemen PTBA. Berikut proyeksi keuangan periode 31 Desember 2025 –
31 Desember 2029 berdasarkan skenario tersebut :

   Tabel 4.4. Proyeksi Posisi Keuangan Sebelum Rencana Transaksi (Dalam Rp.000.000.000)

                Keterangan                2025       2026         2027         2028        2029
  Aset
  Aset Lancar                              13.844      15.435       14.803      16.195       18.694
  Aset Tidak Lancar                        33.742      42.516       52.302      59.764       66.253
  Total Aset                               47.587      57.951       67.105      75.959       84.947
  Liabilitas & Ekuitas
  Liabilitas Jangka Pendek                 13.804      17.385       17.431      18.436       16.471
  Liabilitas Jangka Panjang                 9.225      11.261       14.117      15.683       17.297
  Ekuitas                                  24.557      29.305       35.557      41.841       51.178
  Total Liabilitas & Ekuitas               47.587      57.951       67.105      75.959       84.947



Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                             119
Page 136
        Tabel 4.5. Proyeksi Laba Rugi Sebelum Rencana Transaksi (Dalam Rp.000.000.000)

              Keterangan                  2025       2026       2027         2028       2029
 Pendapatan                                44.461     56.093     60.707       65.831     74.876
 Beban pokok pendapatan                   (37.270)   (46.531)   (47.916)     (51.422)   (55.462)
 Laba bruto                                 7.191      9.562      12.790      14.410      19.414
 Beban umum dan administrasi               (2.202)    (2.229)     (2.221)     (2.158)    (2.200)
 Beban penjualan dan pemasaran              (823)       (825)      (828)       (812)       (828)
 Penghasilan keuangan                          33         32          49           55        78
 Biaya keuangan                             (618)     (1.383)     (1.738)     (1.913)    (1.920)
 Penghasilan Lainnya                           98         99         101           75        41
 Bagian atas laba neto entitas asosiasi
                                              705      1.940       1.990       1.553       1.057
 dan ventura bersama
 Laba Sebelum Pajak                         4.383      7.197      10.144       11.211     15.643
 Beban Pajak Penghasilan                    (928)     (1.413)     (2.157)     (2.530)    (3.701)
 Laba Tahun Berjalan                        3.455      5.784       7.987       8.681      11.942

       Tabel 4.6. Proyeksi Arus Kas Sebelum Rencana Transaksi (Dalam Rp.000.000.000)

              Keterangan                  2025       2026        2027        2028       2029
 Arus Kas dari Aktivitas Operasi            1.182       4.933       7.330      9.893     13.886
 Arus Kas dari Aktivitas Investasi        (6.854)     (8.230)     (9.851)    (8.529)    (8.887)
 Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan          3.541      3.645        1.609      (220)    (2.990)
 Kenaikan (Penurunan) Arus Kas            (2.132)        348        (912)      1.143      2.009
 Kas Awal Tahun                             4.133      2.001        2.349      1.437      2.580
 Kas Akhir Tahun                            2.001      2.349        1.437      2.580      4.590

4.1.2.2. Proyeksi Setelah Rencana Transaksi

Dalam penilaian proyeksi keuangan, kami menggunakan proyeksi atas Rencana Transaksi yang
dibangun oleh manajemen PTBA. Asumsi yang digunakan dalam penyusunan proyeksi dengan adanya
Rencana Transaksi Jasa Konsultan Pelaksana Implementasi SAP (SPPH 5463) :

•    Proyeksi keuangan disajikan mulai dari 31 Desember 2025 – 31 Desember 2029.

•    Biaya yang dikeluarkan atas Rencana Transaksi adalah sebesar Rp70.000.000.000,-, yang
     pembayarannya akan dilakukan dari tahun 2025 sampai dengan tahun 2027.

•    Atas implementasi SAP yang akan dilakukan, akan menambah saldo pada aset tetap dan
     diperkirakan akan mulai didepresiasikan pada 2028 dan 2029.

Berikut proyeksi keuangan periode 1 Desember 2025 – 31 Desember 2029 berdasarkan skenario
tersebut :



Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                          120
Page 137
    Tabel 4.7. Proyeksi Posisi Keuangan Setelah Rencana Transaksi (Dalam Rp.000.000.000)

                Keterangan                2025         2026         2027        2028        2029
  Aset
  Aset Lancar                              13.820       15.374        14.732     16.128      18.629
  Aset Tidak Lancar                        33.766       42.577        52.372     59.827      66.309
  Total Aset                               47.587       57.951        67.104     75.955      84.938
  Liabilitas & Ekuitas
  Liabilitas Jangka Pendek                 13.804       17.385        17.431     18.437      16.472
  Liabilitas Jangka Panjang                 9.225       11.261        14.117     15.683      17.297
  Ekuitas                                  24.557       29.305        35.556     41.836      51.169
  Total Liabilitas & Ekuitas               47.587       57.951        67.104     75.955      84.938

         Tabel 4.8. Proyeksi Laba Rugi Setelah Rencana Transaksi (Dalam Rp.000.000.000)

                Keterangan                2025         2026         2027        2028        2029
 Pendapatan                                44.461       56.093       60.707      65.831      74.876
 Beban pokok pendapatan                   (37.270)     (46.531)     (47.916)    (51.428)    (55.468)
 Laba bruto                                 7.191        9.562       12.790      14.404       19.407
 Beban umum dan administrasi               (2.202)      (2.229)      (2.221)     (2.158)     (2.200)
 Beban penjualan dan pemasaran              (823)         (825)       (828)       (812)        (828)
 Penghasilan keuangan                            33           32           49          55          78
 Biaya keuangan                             (618)       (1.383)      (1.738)     (1.913)     (1.920)
 Penghasilan Lainnya                             98           99        101            75          41
 Bagian atas laba neto entitas asosiasi
                                                 705     1.940        1.990       1.553        1.057
 dan ventura Bersama
 Laba Sebelum Pajak                         4.383        7.197       10.143      11.204       15.635
 Beban Pajak Penghasilan                    (928)       (1.413)      (2.157)     (2.529)     (3.699)
 Laba Tahun Berjalan                        3.455        5.784        7.987       8.675       11.936

         Tabel 4.9. Proyeksi Arus Kas Setrelah Rencana Transaksi (Dalam Rp.000.000.000)

                Keterangan                2025         2026         2027        2028        2029
 Arus Kas dari Aktivitas Operasi            1.182         4.933        7.329      9.895      13.887
 Arus Kas dari Aktivitas Investasi        (6.878)       (8.266)      (9.858)    (8.528)     (8.887)
 Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan          3.541        3.645         1.609      (220)     (2.988)
 Kenaikan (Penurunan) Arus Kas            (2.155)             311      (919)      1.146       2.012
 Kas Awal Tahun                             4.133        1.977         2.289      1.370       2.516
 Kas Akhir Tahun                            1.977        2.289         1.370      2.516       4.528




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                              121
Page 138
4.1.3. Analisis Rasio Keuangan

4.1.3.1. Analisis Kinerja Rasio Keuangan Sebelum Rencana Transaksi

                  Tabel 4.10. Analisa Rasio Keuangan PTBA Sebelum Rencana Transaksi
                                          31 Des     31 Des        31 Des        31 Des    31 Des
           Analisis Rasio Keuangan         2025       2026          2027          2028      2029
  RASIO LIKUIDITAS
  Current Ratio                          100,29%       88,79%       84,92%        87,85%   113,49%
  Quick Ratio                             50,45%       49,14%       47,02%        53,44%    76,29%


  RASIO AKTIVITAS (hari)
  Account Receivable Turnover                 35              35            35        35         33
  Inventory Turnover                          67              54            50        45         40
  Account Payable Turnover                    28              27            27        27         25


  RASIO SOLVABILITAS
  Total Debt to Asset Ratio                6,45%        4,91%        3,98%         4,32%     3,86%
  Total Debt to Equity Ratio              12,49%        9,72%        7,52%         7,85%     6,42%
  Total Liability to Assets Ratio         48,39%       49,43%       47,01%        44,92%    39,75%
  Total Liability to Equity Ratio         93,78%       97,75%       88,73%        81,54%    65,98%


  RASIO PROFITABILITAS
  Gross Profit Margin                     16,17%       17,05%       21,07%        21,89%    25,93%
  Operating Profit Margin                  9,59%       11,78%       16,21%        17,49%    21,94%
  Net Profit Margin                        7,77%       10,31%       13,16%        13,19%    15,95%
  Return On Asset                          7,26%        9,98%       11,90%        11,43%    14,06%
  Return On Equity                        14,07%       19,74%       22,46%        20,75%    23,33%

Rasio Likuiditas (Liquidity Ratio)

Rasio likuiditas merupakan suatu rasio keuangan yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana
kemampuan PTBA dalam melunasi kewajiban jangka pendeknya. Pada periode 31 Desember 2025 – 31
Desember 2029, rasio lancar periode tersebut sebesar 95,07% atau berada di bawah 100,00%, yang
berarti bahwa liabilitas lancar PTBA tidak dapat ditutupi oleh aset lancarnya. Quick ratio PTBA pada
periode tersebut menunjukan rasio sebesar 55,27% atau berada di bawah 100,00%, yang berarti bahwa
aset lancar PTBA kurang likuid karena liabilitas lancar PTBA tidak dapat ditutupi oleh aset lancarnya.




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                              122
Page 139
Rasio Aktivitas (Activity Ratio)

Rasio aktivitas (activity ratio) adalah rasio yang mengukur seberapa efektif PTBA dalam memanfaatkan
semua sumber daya yang ada padanya. Pada periode 31 Desember 2025 – 31 Desember 2029, rata-rata
acoount receivable turnover, inventory turnover dan payable turnover memiliki rata-rata masing-masing sebesar 35
hari, 51 hari dan 27 hari.

Rasio Solvabilitas (Solvability Ratio)

Rasio solvabilitas (solvency ratio) adalah rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan PTBA untuk
melunasi utang-utangnya dengan ekuitas atau aset yang dimiliki jika PTBA dilikuidasi. Rasio rata-rata
total debt to equity ratio dan total debt to asset ratio PTBA selama periode 31 Desember 2025 – 31 Desember
2029, masing-masing adalah sebesar 4,71% dan 8,80%.

Sedangkan rata-rata total liability to assets ratio dan total liability to equity ratio PTBA selama periode
31 Desember 2025 – 31 Desember 2029, masing-masing adalah sebesar 45,90% dan 85,56%.

Rasio Profitabilitas (Profitability Ratio)
Rasio profitabilitas ini menunjukan kemampuan PTBA dalam menghasilkan laba. PTBA menghasilkan
laba kotor (gross profit margin), laba operasi (operating profit margin) dan laba bersih (net profit margin) dengan
rata-rata masing-masing sebesar 20,42%, 15,40% dan 12,07% dari total pendapatan PTBA. Secara rata–
rata return on asset dan return on equity masing-masing sebesar 10,93% dan 20,70% pada periode 31
Desember 2025 – 31 Desember 2029.

4.1.3.2. Analisis Proyeksi Rasio Keuangan Setelah Rencana Transaksi

                  Tabel 4.11. Analisa Rasio Keuangan PTBA Setelah Rencana Transaksi
                                              31 Des        31 Des         31 Des        31 Des        31 Des
           Analisis Rasio Keuangan             2025          2026           2027          2028          2029
  RASIO LIKUIDITAS
  Current Ratio                              100,12%          88,43%         84,52%       87,48%       113,09%

  Quick Ratio                                 50,28%          48,79%         46,62%       53,07%        75,89%


  RASIO AKTIVITAS
  Account Receivable Turnover                       35               35             35          35           33

  Inventory Turnover                                67               54             50          45           40

  Account Payable Turnover                          28               27             27          27           25


  RASIO SOLVABILITAS
  Total Debt to Asset Ratio                     6,45%          4,91%          3,98%         4,32%        3,87%

  Total Debt to Equity Ratio                  12,49%           9,72%          7,52%         7,85%        6,42%

  Total Liability to Assets Ratio             48,39%          49,43%         47,01%       44,92%        39,76%


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                          123
Page 140
                                              31 Des        31 Des         31 Des        31 Des        31 Des
           Analisis Rasio Keuangan             2025          2026           2027          2028          2029
  Total Liability to Equity Ratio             93,78%          97,75%         88,73%       81,56%        66,00%


  RASIO PROFITABILITAS
  Gross Profit Margin                         16,17%          17,05%         21,07%       21,88%        25,92%

  Operating Profit Margin                       9,59%         11,78%         16,21%       17,48%        21,93%

  Net Profit Margin                             7,77%         10,31%         13,16%       13,18%        15,94%

  Return On Asset                               7,26%          9,98%         11,90%       11,42%        14,05%

  Return On Equity                            14,07%          19,74%         22,46%       20,74%        23,33%

Rasio Likuiditas (Liquidity Ratio)
Rasio likuiditas merupakan suatu rasio keuangan yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana
kemampuan PTBA dalam melunasi kewajiban jangka pendeknya. Pada periode 31 Desember 2025 –
31 Desember 2029, rasio lancar periode tersebut sebesar 94,73% atau berada di bawah 100,00%, yang
berarti bahwa liabilitas lancar PTBA tidak dapat ditutupi oleh aset lancarnya. Quick ratio PTBA pada
periode tersebut menunjukan rasio sebesar 54,93% atau berada di bawah 100,00%, yang berarti bahwa
aset lancar PTBA kurang likuid karena liabilitas lancar PTBA tidak dapat ditutupi oleh aset lancarnya.
Rasio Aktivitas (Activity Ratio)
Rasio aktivitas (activity ratio) adalah rasio yang mengukur seberapa efektif PTBA dalam memanfaatkan
semua sumber daya yang ada padanya. Pada periode 31 Desember 2025 – 31 Desember 2029, rata-rata
acoount receivable turnover, inventory turnover dan payable turnover memiliki rata-rata masing-masing sebesar 35
hari, 51 hari dan 27 hari.
Rasio Solvabilitas (Solvability Ratio)

Rasio solvabilitas (solvency ratio) adalah rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan PTBA untuk
melunasi utang-utangnya dengan ekuitas atau aset yang dimiliki jika PTBA dilikuidasi. Rasio rata-rata
total debt to asset ratio dan total debt to equity ratio PTBA selama periode 31 Desember 2025 – 31 Desember
2029, masing-masing adalah sebesar 4,71% dan 8,80%.
Sedangkan rata-rata total liability to assets ratio dan total liability to equity ratio PTBA selama periode
31 Desember 2025 – 31 Desember 2029, masing-masing adalah sebesar 45,90% dan 85,56%.
Rasio Profitabilitas (Profitability Ratio)
Rasio profitabilitas ini menunjukan kemampuan PTBA dalam menghasilkan laba. PTBA menghasilkan
laba kotor (gross profit margin), laba operasi (operating profit margin) dan laba bersih (net profit margin) dengan
rata-rata masing-masing sebesar 20,42%, 15,40% dan 12,07% dari total pendapatan PTBA. Secara rata–
rata return on asset dan return on equity masing-masing sebesar 10,92% dan 20,07% pada periode
31 Desember 2025 – 31 Desember 2029.



Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                          124
Page 141
 4.1.4. Analisis Laporan Keuangan Sebelum Transaksi Dan Proforma Laporan Keuangan
        Setelah Transaksi Dilakukan

 Proforma laporan keuangan konsolidasian PTBA atas rencana transaksi didasarkan pada asumsi yang
 sebagai berikut:

     •    Menggunakan laporan konsolidasian PTBA untuk periode yang berakhir pada 31 Desember
          2024.

     •    Asumsi atas biaya jasa Rencana Transaksi Jasa Konsultan Pelaksana Implementasi SAP (SPPH
          5463) perkiraan manajemen dan nominal tagihan pertama yang akan dibayarkan adalah sebesar
          Rp23.788.000.000,- (dua puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah) dari
          total tagihan sebesar Rp70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar rupiah).

  Berikut adalah proforma untuk Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba (Rugi) Komprehensif
  PTBA :

         Tabel 4.12. Laporan Laba (Rugi) Konsolidasian Proforma PTBA (Dalam Rp.000.000)
                                                               31 Desember                      31 Desember
                            Keterangan                                            Penyesuaian
                                                                    2024                            2024
 Pendapatan                                                         42.764.968              -       42.764.968
 Beban pokok pendapatan                                           (34.562.758)              -     (34.562.758)
 Laba bruto                                                          8.202.210              -        8.202.210
 Beban umum dan administrasi                                       (2.078.188)              -      (2.078.188)
 Beban penjualan dan pemasaran                                       (789.017)              -        (789.017)
 Penghasilan lainnya, neto                                             317.413              -          317.413
 Laba usaha                                                          5.652.418              -        5.652.418
 Penghasilan keuangan                                                  250.183              -          250.183
 Biaya keuangan                                                      (283.690)              -        (283.690)
 Bagian atas laba neto entitas asosiasi dan ventura bersama            640.335              -          640.335
 Laba Sebelum Pajak                                                 6.259.246               -       6.259.246
 Beban Pajak Penghasilan                                           (1.119.823)              -      (1.119.823)
 Laba Tahun Berjalan                                                 5.139.423              -        5.139.423
 Penghasilan komprehensif Lain                                         467.158              -          467.158
 Laba (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan                             5.606.581              -        5.606.581
Sumber: Manajemen PTBA

               Tabel 4.13. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma PTBA (Rp.000.000)
                                              31 Desember                                   31 Desember
               Keterangan                                            Penyesuaian
                                                  2024                                          2024
 Aset Lancar                                          15.233.514                 (23.788)         15.209.726
 Aset Tidak Lancar                                    26.552.062                  23.788          26.575.850
 Total Aset                                           41.785.576                        -         41.785.576
 Liabilitas Jangka Pendek                             11.974.820                        -         11.974.820


 Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
 PT Bukit Asam Tbk                                                                                      125
Page 142
                                           31 Desember                                 31 Desember
               Keterangan                                         Penyesuaian
                                               2024                                        2024
Liabilitas Jangka Panjang                         7.166.944                       -               7.166.944
Total Liabilitas                                 19.141.764                       -              19.141.764
Ekuitas                                          22.643.812                       -              22.643.812
Total Liabilitas & Ekuitas                       41.785.576                       -              41.785.576
Sumber: Manajemen PTBA

                     Tabel 4.14. Laporan Arus Kas Konsolidasian Proforma PTBA (Rp.000.000)
                                           31 Desember                                     31 Desember
                   Keterangan                                      Penyesuaian
                                              2024                                            2024
Arus Kas dari Aktivitas Operasi                   5.049.191                (23.788)               5.025.403
Arus Kas dari Aktivitas Investasi                 (944.275)                       -               (944.275)
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan               (4.139.429)                       -             (4.139.429)
Kenaikan (Penurunan) Arus Kas                        (34.513)              (23.788)                  (58.302)
Kas Awal Tahun                                    4.138.867                       -               4.138.867
Kas Akhir Tahun                                   4.132.858                (23.788)               4.109.070
Sumber: Manajemen PTBA

Berdasarkan Informasi Laporan Keuangan Konsolidasian Proforma PTBA yang berakhir pada
31 Desember 2024, terlihat bahwa :

     1. Terdapat penambahan pada posisi asset tidak lancar atas saldo aset tetap sebesar
        Rp23.788.000.000,- (dua puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah) dan
        berkurangnya posisi aset lancar atas saldo kas dan setara kas yang digunakan untuk pembayaran
        atas implementasi SAP sebesar Rp23.788.000.000,- (dua puluh tiga miliar tujuh ratus delapan
        puluh delapan juta rupiah). Penambahan atas aset tetap sesuai dengan termin pembayaran yang
          akan disepakati, Adapun total dari biaya              implementasi     SAP-nya     adalah     sebesar
          Rp70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar rupiah).

     2. Pada sisi liabilitas dan ekuitas tidak terjadi perubahan, karena implementasi SAP dibayarkan
        secara tunai dari saldo kas PTBA bukan dengan utang.

     3. Atas Rencana Transaksi tidak menyebabkan perubahan pada laporan laba (rugi).

4.2. Analisis Inkremental (Incremental Analysis)

4.2.1. Kontribusi Nilai Tambah

Analisis nilai tambah atau Incremental Ananlysis dilessssakukan dengan melihat dampak keuangan Tanpa
Transaksi dan Dengan Transaksi. Nilai tambah dari Rencana Transaksi terhadap Laporan Keuangan
kondolidasian PTBA adalah sebagai berikut:




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                        126
Page 143
               Tabel 4.15. Analisis Inkremental Laporan Laba (Rugi) (Dalam Rp.000.000.000)

                   Keterangan              2025         2026         2027          2028         2029
 Pendapatan                                        -            -             -             -              -
 Beban pokok pendapatan                            -            -             -       (6,1)        (6,9)
 Laba bruto                                        -            -             -      (6,1)         (6,9)
 Beban umum dan administrasi                       -            -             -           0,0          0,0
 Beban penjualan dan pemasaran                     -            -             -             -              -
 Penghasilan keuangan                              -        (0,1)         (0,4)       (0,5)        (0,5)
 Biaya keuangan                                    -            -             -             -              -
 Penghasilan Lainnya                               -            -             -             -              -
 Bagian atas laba neto entitas asosiasi
                                                   -            -             -             -              -
 dan ventura Bersama
 Laba Sebelum Pajak                                -       (0,1)          (0,4)      (6,6)         (7,4)
 Beban Pajak Penghasilan                           -            -             -           1,5          1,7
 Laba Tahun Berjalan                               -       (0,1)          (0,4)      (5,1)         (5,7)

            Tabel 4.16. Analisis Inkremental Laporan Posisi Keuangan (Dalam Rp.000.000.000)

                   Keterangan              2025         2026         2027          2028         2029
     Aset
     Aset Lancar                               (24)         (61)            (70)      (67)         (65)
     Aset Tidak Lancar                            24           61            70           63           56
     Total Aset                                    -           (0)           (0)          (4)          (9)
     Liabilitas & Ekuitas
     Liabilitas Jangka Pendek                      -             -             -           1            1
     Liabilitas Jangka Panjang                     -             -             -            -            -
     Ekuitas                                       -           (0)           (0)          (5)      (10)
     Total Liabilitas & Ekuitas                    -           (0)           (0)          (4)          (9)

       Tabel 4.17. Analisis Inkremental Laporan Perubahan Arus Kas (Dalam Rp.000.000.000)

                   Keterangan              2025         2026         2027          2028         2029
 Arus Kas dari Aktivitas Operasi                   -           (0)           (0)           2           1
 Arus Kas dari Aktivitas Investasi             (24)         (36)             (7)           1           0
 Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan                 -             -            0            0           2
 Kenaikan (Penurunan) Arus Kas                 (24)         (36)             (7)           3           3
 Kas Awal Tahun                                    -        (24)            (60)      (67)         (64)
 Kas Akhir Tahun                               (24)         (60)            (67)      (64)         (61)

Berdasarkan analisis inkremental yang telah dilakukan diketahui bahwa :
1.       Terdapat penambahan pada beban pokok pendapatan di tahun 2028 dan tahun 2029
         Rp6.100.000.000,- dan Rp6.900.000.000,- dikarenakan efek dari depresiasi dari implementasi SAP.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                 127
Page 144
2.    Saldo aset tidak lancar bertambah sebesar Rp24.000.000.000,- pada tahun 2025,
      Rp37.000.000.000,- pada tahun 2026, Rp9.000.000.000,- pada tahun 2027 yang dikarenakan
      penambahan aset atas implementasi SAP, Sedangkan posisi aset lancar berkurang sejumlah yg
      sama dgn penambahan aset yg digunakan unt pembayaran atas implementasi ERP.
3.    Pengeluaran kas dari tahun 2025 sampai dengan tahun 2027 pada periode proyeksi yang
      digunakan untuk pembayaran implementasi SAP dengan total sebesar Rp70.000.000.000,-.
4.2.2. Biaya dan Pendapatan Relevan
Berdasarkan Draft Perjanjian Jasa Konsultan Pelaksana Implementasi SAP (SPPH 5463) terdapat biaya
yang mucul dari Rencana Transaksi yaitu biaya implementasi SAP sebsar Rp70.000.000.000,- (tujuh
puluh miliar rupiah) dan juga biaya akomodasi dan transportasi personel SMLI (biaya akomodasi dan
transportasi ditanggung oleh PTBA dengan sistem tercover oleh PTBA) dan tidak terdapat pendapatan
relevan atas Rencana Transaksi PTBA.
4.2.3. Informasi Non Keuangan Relevan
Tidak terdapat faktor-faktor lain yang relevan dan material yang diketahui dan diinformasikan pada
kami.
4.2.4. Prosedur Pengambilan Keputusan oleh Perusahaan dalam Menentukan Rencana dan
       Nilai Transaksi dengan Memperhatikan Alternatif Lain
Berdasarkan informasi manajemen PTBA, proses pengambilan keputusan atas Rencana Transaksi
PTBA dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Sinergi Mitra Lestari Indonesia (<SMLI)
sebagai konsultan pelaksana untuk proyek tersebut, sesuai dengan Formulir Justifikasi Penunjukan
Langsung No. 03/T/301000/G/LG.O2.01/IV/2025 perihal Jasa Konsultan Pelaksana Proyek
Implementasi dari Enterprise Resource Planning Implementation Project kepada Procurement Division yang telah
ditanda tangani oleh manajemen.
PTBA melakukan penunjukan secara langsung kepada SMLI yang merupakan perusahaan yang
didirikan oleh konsorsium 4 (empat) perusahaan BUMN yaitu PT Inalum, PT Antam, PTBA, PT
Timah dengan kepemilikan masing-masing saham sebesar 25%. Dalam hal ini kepemilikan saham 25%
milik PTBA merupakan kepemilikan tidak langsung, dimana kepemilikan langsung SMLI adalah PT
Bukit Multi Investama (<BMI=) yang merupakan anak usaha PTBA dengan kepemilikan sebesar
99,99%. Merujuk pada penjelasan tersebut, maka dapat diartikan bahwa saat ini SMLI merupakan pihak
afiliasi dari PTBA.
4.2.5. Hal-hal Material Lain
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan asumsi bahwa Rencana Transaksi yang akan dilakukan
oleh PTBA sesuai dengan Rencana Transaksi, serta manajemen PTBA telah memberikan penjelasan
dan meyakinkan kami bahwa tidak terdapat hal material lainnya yang dapat menyebabkan perubahan
opini Pendapat Kewajaran ini dan tidak adanya kerugian yang timbul jika Rencana Transaksi PTBA ini
dilaksanakan.

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                   128
Page 145
4.3. Analisis Kelayakan

Analisis Kelayakan

PTBA merupakan group dari MIND ID (Mining Industry Indonesia), yang mana MIND ID
merupakan BUMN holding industry pertambangan Indonesia yang beranggotakan PT Aneka
Pertambangan Tbk (PT Antam), PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Indonesia Asahan
Aluminium (<PT Inalum=), dan PT Timah Tbk. Dengan masuknya PTBA kedalam group MIND ID,
PTBA harus melakukan penyelarasan system yang digunakan untuk mendukung operasional dan
integrasi antara PTBA dengan MIND ID. Digitalisasi dalam aktivitas operasional group MIND ID
telah menjadi bagian penting dari strategi bisnis untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan
keberlanjutan. Group MIND ID diharapkan untuk mengadopsi teknologi digital dan otomatisasi pada
berbagai lini aktivitas operasional dan produksi, seperti penggunaan sistem monitoring dan kontrol
jarak jauh, penggunaan teknologi sensor, analitik data, dan pengembangan sistem manajemen energi.
Terkait hal tersebut PTBA harus melakukan impelementasi SAP agar selaras dengan MIND ID group,
yang diharapkan akan mendukung sinergi bisnis secara group, yang mana sinergi tersebut membuat laju
group semakin terarah dan bergerak lebih cepat. Implementasi SAP (SPPH 5463) yang akan dilakukan
oleh PTBA memerlukan jasa pihak ketiga, dan untuk itu PTBA telah menunjuk SMLI

Analisis Sensitivitas atas Kelayakan Investasi

Analisis sensitivitas atas kelayakan investasi dimana biaya investasi yang akan dikeluarkan oleh PTBA
atas Implementasi SAP (SPPH 5463) adalah sebesar Rp70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar rupiah),
semakin besar biaya Implementasi SAP (SPPH 5463) akan mempengaruhi kondisi kas dan setara kas
PTBA, namun tidak terlalu signifikan dibandingkan dengan saldo kas dan setara kas yang dibukukan
oleh PTBA. Jika dibandingkan dengan biaya investasi atas capex penambangan PTBA biaya investasi
Implementasi SAP (SPPH 5463) relative jauh lebih kecil, namun memberikan manfaat untuk
operasional group kedepan dan diharapkan akan mendukung sinergi group.

Analisis atas Faktor Lain yang Relevan

Tidak ada analisis faktor lain yang relevan dalam Rencana Transaksi Jasa Konsultan Pelaksana
Implementasi SAP (SPPH 5463).

4.4. Analisis Sensitivitas

Analisa sensitivitas dilakukan dengan menguji sensitivitas tingkat biaya investasi atas jasa konsultan
pelaksana Impelemntasi SAP (SPPH 5463) yang diturunkan sebesar 5%, 7,5% dan 10%, guna melihat
pengaruh biaya yang dibayarkan atas Rencana Transaksi jika biaya Rencana Transaksi mengalami
penurunan. Adapun sensitivitas atas hal tersebut tercermin sebagai berikut:




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                              129
Page 146
                        Tabel 4.18. Analisis Sensitivitas (Dalam Rp.000.000.000)
                    Keterangan                           2025     2026     2027      2028       2029
Saldo Kas dan seteara Kas Setelah Transaksi Normal        1.977    2.289    1.370     2.516        4.528

Saldo Kas dan seteara Kas Setelah Transaksi Turun 10%     1.980    2.295    1.377     2.522        4.534

Saldo Kas dan seteara Kas Setelah Transaksi Turun 7,5%    1.979    2.293    1.375     2.521        4.533

Saldo Kas dan seteara Kas Setelah Transaksi Turun 5%      1.979    2.292    1.373     2.519        4.531

Saldo Kas dan seteara Kas Setelah Transaksi Naik 10%      1.975    2.283    1.363     2.510        4.523

Saldo Kas dan seteara Kas Setelah Transaksi Naik 7,5%     1.976    2.284    1.365     2.511        4.524

Saldo Kas dan seteara Kas Setelah Transaksi Naik 5%       1.976    2.286    1.367     2.513        4.526

Berdasarkan tabel diatas semakin kecil biaya investasi atas jasa konsultan pelaksana Impelemntasi SAP
(SPPH 5463) yang dibayarkan akan menghemat saldo kas dan setara kas selama periode proyeksi.

4.5. Analisis Kewajaran Nilai Transaksi

4.5.1. Perbandingan Antara Rencana Nilai Transaksi Dengan Hasil Penilaian Atas Transaksi
       Yang Akan Dilakukan

Berdasarkan SEOJK 17, analisis atas kewajaran nilai transaksi dilakukan berdasarkan perbandingan
antara rencana nilai transaksi dengan hasil penilaian atas transaksi yang dilakukan, dimana rencana nilai
transaksi berada dalam kisaran nilai yang didapatkan dari hasil penilaian.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh manajemen Rencana Transaksi merupakan Rencana
Transaksi atas Jasa Konsultan Pelaksana Implementasi SAP (SPPH 5463), atas Rencana Transaksi
tersebut tidak terdapat hasil penilaian yang dikeluarkan oleh Penilai Publik.

4.5.2. Analisis Atas Kewajaran Nilai Transaksi Dilakukan Untuk Meyakini Bahwa Rencana
      Nilai Transaksi Berada Dalam Kisaran Nilai Yang Didapatkan Dari Hasil Penilaian

Berdasarkan kondisi tersebut, maka tidak dapat dilakukan perbandingan kisaran nilai sebagaumana
tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 35/POJK.04/2020 pasal
48 huruf b mengenai batas atas dan batas bawah untuk kisaran nilai Rencana Transaksi tidak boleh
melebihi 7,5%.

Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh PTBA dan SMLI adalah Implementasi SAP (SPPH 5463).
Implementasi SAP pada perusahaan adalah penerapan sistem ERP (Enterprise Resource Planning) SAP
unutk mengintegrasikan dan mengelola berbagai proses bisnis secara lebih efisien dan terpusat. SAP
membantu perusahaan untuk mengelola sumber daya, meningkatkan produktivitas dan mengurangi
biaya operasional. Implementasi SAP di PTBA akan dilakukan oleh SMLI selaku anggota dari MIND
ID, dimana atas Implementasi SAP di PTBA SMLI akan memperoleh fee atas jasa yang telah dilakukan.
Berdasarkan rencana tersebut, kedua belah akan bersepakat membuat sebuah perjanjian kerjsama dalam
pemberian jasa Implementasi SAP.

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                 130
Page 147
Atas Rencana Transaksi Jasa Konsultan Pelaksana Implementasi SAP (SPPH 5463), KJPP melakukan
analisis terhadap jumlah manpower yang akan digunakan dan basic biaya manpower, dimana Implementasi
SAP erat kaitannya dengan penggunaan sumber daya manusia. Berikut adalah perbandingan jumlah
manpower yang akan digunakan dan basic biaya manpower dari perusahaan penyedia jasa Implementasi
SAP.




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                           131
Page 148
                                                     Tabel 4.19. Analisa Harga Satuan (AHS) Biaya Langsung Personil

                                       Role                                         Level       Mandays    SMLI            Data A          Data B          Rata-Rata A & B

      Implementasi SAP S/4HANA
      Project Director                                                    Project Director           75    2.250.000.000   2.625.000.000   2.475.589.500       2.550.294.750
      Project Manager                                                     Senior Manager             134   2.680.000.000   2.680.000.000   2.452.678.112       2.566.339.056
      Technical Manager                                                   Manager                    104   1.144.000.000   1.560.000.000   1.138.797.504       1.349.398.752
      QA Manager                                                          Manager                    104   1.144.000.000   1.560.000.000   1.138.797.504       1.349.398.752
      Implementation Lead                                                 Senior Manager             197   3.940.000.000   3.940.000.000   3.605.802.896       3.772.901.448
      Functional - Finance (FI, CO, FM, CM, VIM, PS) - Manager            Manager                    66     726.000.000     990.000.000     722.698.416         856.349.208
      Functional - Finance (FI, CO, FM, CM, VIM, PS) - Consultant 01      Consultant                 197   1.477.500.000   1.477.500.000   1.505.764.772       1.491.632.386
      Functional - Finance (FI, CO, FM, CM, VIM, PS) - Consultant 02      Consultant                 146   1.095.000.000   1.095.000.000   1.115.947.496       1.105.473.748
      Functional - Finance (FI, CO, FM, CM, VIM, PS) - Analyst 01         Analyst                    197    827.400.000     886.500.000     797.316.918         841.908.459
      Functional - Finance (FI, CO, FM, CM, VIM, PS) - Analyst 02         Analyst                    164    688.800.000     738.000.000     663.756.216         700.878.108
      Functional - Finance (FI, CO, FM, CM, VIM, PS) - Analyst 03         Analyst                    197    827.400.000     886.500.000     797.316.918         841.908.459
      Functional - Material Management (MM, WM, SD) - Manager             Manager                    180   1.980.000.000   2.700.000.000   1.970.995.680       2.335.497.840
      Functional - Material Management (MM, WM, SD) - Consultant 01       Consultant                 197   1.477.500.000   1.477.500.000   1.505.764.772       1.491.632.386
      Functional - Material Management (MM, WM, SD) - Consultant 02       Consultant                 155   1.162.500.000   1.162.500.000   1.184.738.780       1.173.619.390
      Functional - Material Management (MM, WM, SD) - Analyst 01          Analyst                    197    827.400.000     886.500.000     797.316.918         841.908.459
      Functional - Material Management (MM, WM, SD) - Analyst 02          Analyst                    164    688.800.000     738.000.000     663.756.216         700.878.108
      Functional - Operation & Maintenance (PP, QM, PM) - Manager         Manager                    180   1.980.000.000   2.700.000.000   1.970.995.680       2.335.497.840
      Functional - Operation & Maintenance (PP, QM, PM) - Consultant 01   Consultant                 197   1.477.500.000   1.477.500.000   1.505.764.772       1.491.632.386
      Functional - Operation & Maintenance (PP, QM, PM) - Consultant 02   Consultant                 166   1.245.000.000   1.245.000.000   1.268.817.016       1.256.908.508
      Functional - Operation & Maintenance (PP, QM, PM) - Analyst 01      Analyst                    197    827.400.000     886.500.000     797.316.918         841.908.459
      Functional - Operation & Maintenance (PP, QM, PM) - Analyst 02      Analyst                    197    827.400.000     886.500.000     797.316.918         841.908.459
      Functional - Human Capital Management (HCM) - Manager               Manager                    180   1.980.000.000   2.700.000.000   1.970.995.680       2.335.497.840
      Functional - Human Capital Management (HCM) - Consultant 01         Consultant                 197   1.477.500.000   1.477.500.000   1.505.764.772       1.491.632.386
      Functional - Human Capital Management (HCM) - Consultant 02         Consultant                 187   1.402.500.000   1.402.500.000   1.429.330.012       1.415.915.006
      Functional - Operation & Maintenance (PP, QM, PS) - Analyst 01      Analyst                    197    827.400.000     886.500.000     797.316.918         841.908.459
      Functional - Operation & Maintenance (PP, QM, PS) - Analyst 02      Analyst                    164    688.800.000     738.000.000     663.756.216         700.878.108
      System Integration 3 Manager                                        Integration Manager        164   2.460.000.000   2.460.000.000   1.795.796.064       2.127.898.032


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk
                                                                                                                                                                               132
Page 149
                                        Role                    Level   Mandays    SMLI            Data A          Data B          Rata-Rata A & B
      System Integration 3 Consultant                 Consultant             76     570.000.000     570.000.000     580.904.176         575.452.088
      Technical Infrastructure (BASIS) 3 Consultant   Consultant             148   1.110.000.000   1.110.000.000   1.131.234.448       1.120.617.224
      Technical Infrastructure (BASIS) 3 Analyst      Analyst                72     302.400.000     324.000.000     291.405.168         307.702.584
      Data Migration 3 Consultant                     Consultant             172   1.290.000.000   1.290.000.000   1.314.677.872       1.302.338.936
      Data Migration - Analyst 02                     Analyst                172    722.400.000     774.000.000     696.134.568         735.067.284
      Data Migration - Analyst 03                     Analyst                172    722.400.000     774.000.000     696.134.568         735.067.284
      Data Migration - Analyst 04                     Analyst                148    621.600.000     666.000.000     598.999.512         632.499.756
      Data Migration - Analyst 05                     Analyst                106    445.200.000     477.000.000     429.013.164         453.006.582
      Developer (ABAP) 3 Manager                      Manager                138   1.518.000.000   2.070.000.000   1.511.096.688       1.790.548.344
      Developer (ABAP) - Consultant                   Consultant             115    862.500.000     862.500.000     878.999.740         870.749.870
      Developer (ABAP) - Analyst 01                   Analyst                115    483.000.000     517.500.000     465.438.810         491.469.405
      Developer (ABAP) - Analyst 02                   Analyst                115    483.000.000     517.500.000     465.438.810         491.469.405
      Developer (ABAP) - Analyst 03                   Analyst                98     411.600.000     441.000.000     396.634.812         418.817.406
      Developer (ABAP) - Analyst 04                   Analyst                98     411.600.000     441.000.000     396.634.812         418.817.406
      Developer (ABAP) - Analyst 05                   Analyst                129    541.800.000     580.500.000     522.100.926         551.300.463
      Developer (ABAP) - Analyst 06                   Analyst                128    537.600.000     576.000.000     518.053.632         547.026.816
      Change Management 3 Consultant                  Consultant             148   1.110.000.000   1.110.000.000   1.131.234.448       1.120.617.224
      Change Management - Analyst 01                  Analyst                148    621.600.000     666.000.000     598.999.512         632.499.756
      Change Management - Analyst 02                  Analyst                104    436.800.000     468.000.000     420.918.576         444.459.288

      Implementasi SAP Group Reporting
      Functional - Consultant 01                      Consultant             147   1.102.500.000   1.102.500.000   1.123.590.972       1.113.045.486
      Functional - Consultant 02                      Consultant             147   1.102.500.000   1.102.500.000   1.123.590.972       1.113.045.486
      Functional - Consultant 03                      Consultant             131    982.500.000     982.500.000    1.001.295.356        991.897.678
      Functional - Analyst 01                         Analyst                139    583.800.000     625.500.000     562.573.866         594.036.933
      Functional - Analyst 02                         Analyst                131    550.200.000     589.500.000     530.195.514         559.847.757
      Developer (ABAP) 3 Consultant                   Consultant             131    982.500.000     982.500.000    1.001.295.356        991.897.678
      Developer (ABAP) - Analyst 01                   Analyst                131    550.200.000     589.500.000     530.195.514         559.847.757
      Developer (ABAP) - Analyst 02                   Analyst                114    478.800.000     513.000.000     461.391.516         487.195.758
      Developer (ABAP) - Analyst 03                   Analyst                133    558.600.000     598.500.000     538.290.102         568.395.051



Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk
                                                                                                                                                       133
Page 150
                                        Role                                            Level   Mandays      SMLI            Data A           Data B          Rata-Rata A & B

      Implementasi SAP Analytic Cloud
      Implementation Lead                                                     Senior Manager         180    1.980.000.000    3.600.000.000    3.294.642.240       3.447.321.120
      Functional - Manpower & Capex - Analyst                                 Analyst                180      756.000.000      810.000.000     728.512.920         769.256.460
      Functional - Operation & Revenue 3 Consultant                           Consultant             172    1.290.000.000    1.290.000.000    1.314.677.872       1.302.338.936
      Functional - Opex & Forecast 3 Consultant                               Consultant             164    1.230.000.000    1.230.000.000    1.253.530.064       1.241.765.032
      Functional - Operation, Revenue, Opex & Forecast - Analyst              Analyst                172      722.400.000      774.000.000     696.134.568         735.067.284
      Functional - Finance, Cashflow & Consolidation - Consultant             Consultant             164    1.230.000.000    1.230.000.000    1.253.530.064       1.241.765.032
      Functional - Finance, Cashflow & Consolidation - Analyst 01             Analyst                180      756.000.000      810.000.000     728.512.920         769.256.460
      Functional - Finance, Cashflow & Consolidation - Analyst 02             Analyst                50       208.800.000      225.000.000     202.364.700         213.682.350
      Developer (ABAP) - Consultant                                           Consultant             147    1.102.500.000    1.102.500.000    1.123.590.972       1.113.045.486
      Developer (ABAP) - Analyst 01                                           Analyst                147      617.400.000      661.500.000     594.952.218         628.226.109
      Developer (ABAP) - Analyst 02                                           Analyst                147      617.400.000      661.500.000     594.952.218         628.226.109
      Technical Infrastructure (BASIS) 3 Analyst                              Analyst                98       411.600.000      441.000.000     396.634.812         418.817.406
      Change Management 3 Consultant                                          Consultant             114      855.000.000      855.000.000     871.356.264         863.178.132
                                                   Total Biaya Personil                                    70.000.000.000   77.274.500.000   70.010.074.826      73.642.287.413
                                                Batas atas dan bawah (7,5%)                                                                                             4,95%




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk
                                                                                                                                                                                  134
Page 151
Berdasarkan tabel diatas bahwa jika jumlah tenaga kerja (manpower) yang digunakan sama dikalikan
dengan basic tairf dari perusahaan pembanding menghasilkan rata-rata yang tidak jauh berbeda
dengan biaya Implementasi SAP yang dibebankan oleh SMLI kepada PTBA

4.5.3. Analisis Bahwa Rencana Nilai Transaksi Memberikan Nilai Tambah Dari Transaksi
       Yang Akan Dilakukan

Berdasarkan analisis inkremental yang telah dilakukan diketahui bahwa :

    1. Bertambahnya asset tetap selama masa proyeksi karena terdapat investasi atas Implementasi
       SAP dengan total sebesar Rp70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar rupiah)

    2. Atas penambahan aset PTBA jumlah kas dan setara kas mengalami penurunan, hal tersebut
       terjadi karena digunakan untuk pembayaran atas implementasi SAP.

    3. Dengan adanya implementasi SAP yang akan dilakukan maka, PTBA akan mencatatkan beban
       depresiasi, hal tersebut tercermin dengan bertambahnya beban depresiasi pada tahun 2028 dan
       2029.

4.6. Kesimpulan Pendapat Atas Kewajaran Transaksi

Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan meliputi analisis
kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis incremental serta analisis sensitivitas, maka dari segi ekonomis
dan keuangan, menurut pendapat kami, Rencana Transaksi atas Jasa Konsultan Pelaksana Implementasi
SAP (SPPH 5463) yang akan dilakukan PTBA adalah Wajar.

Kami tegaskan bahwa kami tidak mengambil keuntungan, baik sekarang maupun di masa yang akan
datang, atas nilai saham yang diperoleh. Data faktual yang diproses disimpan dalam file kami untuk
keperluan referensi di kemudian hari apabila ada otorisasi tambahan yang memerlukan laporan terinci,
termasuk dokumentasi. Data ini atas permintaan tersedia untuk diperiksa.

4.7. Penutup

Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini harus dipandang sebagai satu kesatuan.
Penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan
analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan.

Kami menyatakan bahwa kami tidak ada hubungan afiliasi dengan PTBA, SMLI dan entitas asosiasi
baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam Undang-undang Pasar
Modal.

Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapat kami, karena
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal penilaian ini.




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                                      135
Page 152
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material
terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan
kondisi baik secara internal pada PTBA maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah
tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut diatas, maka
kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk                                                                              136

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.97 MB
Published30 Jun 2025
Pages152
Characters439,882
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 122 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bukit Asam Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×517
linked org PT Sinergi Mitra Lestari Indonesia · Nama Perusahaan p.2 ×28
linked person Irwandy Arif · Komisaris Utama p.6 ×7
linked person Bambang Ismawan p.6 ×2
linked person Carlo Brix Tewu · Komisaris p.7 ×7
linked person Ferial Martifauzi p.7 ×2
linked person Lana Saria p.7 ×2
linked person Andi Pahril Pawi · Komisaris Independen p.7 ×7
linked person Dewi Hanggraeni p.7 ×2
linked person Kurnia Toha · Komisaris Independen p.7 ×7
linked person Suko Hartono p.7 ×2
linked person Arsal Ismail · Direktur Utama p.7 ×9
linked person Farida Thamrin · Direktur p.7 ×4
linked person Una Lindasari p.7 ×2
linked person Ilham Yacob p.7 ×2
linked person Rafli Yandra · Direktur p.7 ×4
linked person Ihsanuddin Usman p.7 ×2
linked person Verisca Hutanto p.7 ×2
linked person Turino Yulianto p.7 ×2
linked person Amir Abadi Jusuf p.8 ×4
linked person Rahmat Hidayat Pulungan · Komisaris Independen p.35 ×5
linked org PT Cemindo Gemilang p.121
linked org Adaro Energy Tbk p.122 ×2
linked org PT Indo Tambangraya Megah p.122
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×15
possible org PT Antam p.4 ×5
possible org Timah Tbk p.4 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.25 ×2
possible person Suhedi · Direktur p.35
possible person Suherman · Direktur p.35
possible org negara Republik Indonesia p.62 ×5
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.63
possible org Vale Indonesia Tbk p.122 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Amin p.2 ×6
unresolved org Alfiantori dan Rekan p.2 ×10
unresolved org KJPP ANA p.2 ×24
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2 ×10
unresolved org KJPP ANA & Rekan p.3 ×19
unresolved org Menteri Keuangan p.3 ×4
unresolved org Menteri Keuangan RI p.3 ×5
unresolved org Menteri Keuangan. Penilai p.3 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan p.3 ×2
unresolved org Penugasan. KJPP ANA & Rekan p.3 ×2
unresolved person Gitra Perdana Putra p.4 ×6
unresolved org PT Indonesia Asahan Aluminium p.4 ×5
unresolved org PT Inalum p.4 ×3
unresolved org Aneka Pertambangan Tbk p.4 ×6
unresolved org PT Bukit Multi Investama p.4 ×7
unresolved person Plt. · Komisaris Utama p.7 ×8
unresolved person Drs. Sayid Muhadar p.7 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanudiredja p.7 ×10
unresolved org Rintis & Rekan p.7 ×15
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.8 ×3
unresolved org Mawar & Rekan p.8 ×4
unresolved org KJPP Amin p.9 ×3
unresolved person Abed Nego Simamora p.9 ×7
unresolved org Menteri Keuangan. Syaiful Hasan p.13
unresolved org KJPP ANA dan Rekan p.13
unresolved org Kementerian Keuangan. Syaiful Hasan p.13
unresolved person Penanggung Jawab Syaiful Hasan p.15 ×4
unresolved person Reviewer Afrian Satria p.15
unresolved person Penilai Iin Nur Indah Ilmiah S.E. p.15
unresolved person Asisten Penilai Tisa Julisa p.15
unresolved org Tanudiredja p.23 ×5
unresolved org Bank Indonesia p.25 ×22
unresolved — Zuyan Aji Juliadi · ERP Technical Head p.29
unresolved — Yeano Dwi Andhika · Strategic Planning Dept. Head p.29
unresolved — Aditya Firza Pratama · Accounting Dept. Head p.29
unresolved org PTBA. KJPP ANA & Rekan p.30
unresolved person Edmar Piterdono Hamzah · Komisaris p.34 ×2
unresolved org PT Bukit Asam Medika p.44 ×2
unresolved org PT Satria Bahana Sarana p.44 ×2
unresolved org PT Bumi Sawindo Permai p.44 ×2
unresolved org PT Bukit Multi Properti p.44 ×2
unresolved org PT Bukit Asam Prima p.44 ×2
unresolved org PT Bukit Prima Bahari p.44 ×2
unresolved org PT Pelabuhan Bukit Prima p.44 ×2
unresolved org PT Bukit Energi Investama p.44 ×2
unresolved org PT Bukit Energi Service Terpadu p.44
unresolved org PT Huadian Bukit Asam Power p.44 ×4
unresolved org PT Bukit Pmebangkit Inovative p.44
unresolved org PT International Prima Coal p.44
unresolved person Excel Add-in Reporting Disclosures p.45
unresolved org Bank BUMN p.56 ×2
unresolved org PT Freeport Indonesia p.62 ×2
unresolved org PT Indonesia Asahan Alumunium p.62
unresolved person H. SMLI p.82
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.96
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.101 ×3
unresolved org Milik Negara p.101
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.101
unresolved person Jose Dima Satria p.101 ×2
unresolved org PT Batubara Bukit Kendi p.103
unresolved org PT Internasional Prima Coal p.103
unresolved org PT Bukit Asam Metana Ombilin p.103
unresolved org PT Bukit Asam Metana Enim p.103
unresolved org PT Bukit Asam Banko p.103
unresolved org PT Bukit Energi Servis Terpadu p.103
unresolved org PT Penajam Internasional Terminal p.103
unresolved org PT Bukit Pembangkit Innovative p.103 ×3
unresolved org PT Bukit Asam Transpacific Railway p.103 ×2
unresolved person Andi Gustar · Notaris p.104
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.104
unresolved person Mustangin · Notaris p.104
unresolved org PT Antam Resourcindo p.107
unresolved org PT Timah Investasi Mineral p.107
unresolved org Bank Indonesia Neraca Pembayaran Indonesia p.109
unresolved org Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral p.114 ×2
unresolved org Kementerian ESDM p.115 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.117 ×2
unresolved org PT Megah Energi Khatulistiwa. Capaian p.119
unresolved org Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian ESDM p.120
unresolved org PT Sumber Segara Primadaya p.121
unresolved org PT Bukit Batu Mulia p.121
unresolved org PT Servo Lintas Raya p.121
unresolved org PT Indocement Tunggal Perkasa Pendapat Kewajaran p.121
unresolved org PT Mandala Karya Prima p.122
unresolved org PT Internasional Prima Coal. Peningkatan p.123
unresolved org Menteri BUMN Nomor PER- p.125
unresolved org Milik Negara. PTBA p.125

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 10717 ms 12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': 'Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '0.31'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result