Back to announcement
20250630_PTBA_Informasi Transaksi Afiliasi_31909682_lamp6.pdf
Asset transaction Needs review PTBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 152
Page 1
Laporan Penilaian Pendapat Kewajaran
(Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk
Page 2
No. Laporan : 00437/2.0044-00/BS/02/0421/1/VI/2025
Jakarta, 20 Juni 2025
Kepada Yth.
Direksi
PT Bukit Asam (Persero) Tbk
Jl. Parigi No. 1, Tanjung Enim
Sumatera Selatan, 31716
Perihal : Laporan Penilaian Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penunjukan kami sebagai Penilai Independen berdasarkan Proposal
Penawaran Nomor : 041/2.0044-00/ANA-P/SH/II/25 tanggal 14 Februari 2025 dan Perjanjian Kerja
Sama Tentang Jasa Penilaian Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) Atas Rencana Transaksi Jasa
Konsultan Pelaksana Proyek Implementasi Enterprise Resource Planning (ERP) tanggal 06 Mei 2025 antara
Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan (<KJPP ANA=) dengan PT Bukit
Asam, Tbk (<PTBA=), kami ditugaskan untuk melakukan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran
(Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi Jasa Konsultan Pelaksana Implementasi SAP (SPPH
5463), yang rencananya akan dilakukan oleh PT Bukit Asam Tbk (<PTBA=) Kepada PT Sinergi
Mitra Lestari Indonesia (<SMLI=) dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan,
maka bersama ini kami sampaikan Laporan Penilaian Pendapat Kewajaran tersebut.
Rencana Transaksi ini termasuk dalam kriteria transaksi yang terkait dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang <Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan=
(<POJK 42 Tahun 2020=) yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. Serta Rencana Transaksi ini tidak termasuk kedalam
kriteria transaksi yang terkait dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
tentang <Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha= (<POJK 17 Tahun 2020=) yang
ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia.
Karena Rencana Transaksi hanya termasuk dalam kriteria <Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan=, maka laporan ini hanya akan digunakan untuk memenuhi ketentuan POJK 42 Tahun
2020.
Page 3
STATUS PENILAI
Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan (KJPP ANA & Rekan) adalah suatu
badan hukum yang berbentuk persekutuan yang telah memiliki Izin Usaha dari Menteri Keuangan
Nomor : 2.09.0044 melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RI, Nomor : 550/KM.1/2009, tanggal
10 Juni 2009. Persekutuan ini memiliki 25 (dua puluh lima) orang Rekan termasuk Pemimpin Rekan
yang semuanya merupakan Penilai Publik yang telah memiliki izin dari Menteri Keuangan.
Penilai adalah partner dari KJPP ANA & Rekan dengan kualifikasi sebagai berikut :
Nama Penilai : Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
Nomor Anggota MAPPI : 03-S-01768
Nomor Izin Penilai Publik : B-1.15.00421
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilai Bisnis (B)
Surat Keputusan Menteri Keuangan RI : 155/KM.1/2015 tertanggal 27 Februari 2015
Nomor STTD Pasar Modal : STTD.PB-31/PJ-1/PM.02/2023
Nomor IKNB : 126/NB.122/STTD.P/2018
KJPP ANA & Rekan adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan
Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini. Dalam melaksanakan penilaian
ini, KJPP ANA & Rekan bertindak secara objektif dan tidak memihak, menjunjung tinggi kebenaran
dan bersikap adil dalam hubungan profesional dan bisnis. KJPP ANA & Rekan juga bertindak secara
independen dalam penyusunan Laporan Penugasan ini tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak
terafiliasi dengan Pemberi Tugas, Objek Penugasan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan
Pemberi Tugas dan Objek Penugasan. KJPP ANA & Rekan juga tidak memiliki kepentingan ataupun
keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan
untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama
sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan.
KJPP ANA & Rekan melaksanakan penilaian dengan tenaga Penilai yang telah memenuhi persyaratan
pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui oleh
pemerintah yaitu Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
PEMBERI TUGAS DAN PENGGUNA LAPORAN
Pemberi Tugas
Nama Pemberi Tugas : PT Bukit Asam (Persero) Tbk
Jenis Usaha : Bidang Pertambangan Batu Bara
Alamat Korespondensi : Kantor Pusat PTBA
Jl. Parigi No. 1, Tanjung Enim, Sumatera Selatan, 31716
No. Telpon : +62 734 451 096
Faksimili : +62 525 4014
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk ii
Page 4
Email : corsec@bukitasam.co.id
Penanggung Jawab : Bapak Gitra Perdana Putra (ERP Implementation Project Head)
Pengguna Laporan
Nama Pemberi Tugas : PT Bukit Asam (Persero) Tbk
Jenis Usaha : Bidang Pertambangan Batu Bara
Alamat Korespondensi : Kantor Pusat PTBA
Jl. Parigi No. 1, Tanjung Enim, Sumatera Selatan, 31716
No. Telpon : +62 734 451 096
Faksimili : +62 525 4014
Email : corsec@bukitasam.co.id
Penanggung Jawab : Bapak Gitra Perdana Putra (ERP Implementation Project Head)
LATAR BELAKANG
PTBA berencana untuk melaksanakan Proyek Implementasi Aplikasi System, Application, and Products in
Data Processing (SAP)-Enterprise Resources Planning (ERP). Hal tersebut merupakan tindak lanjut hasil
meeting direksi PTBA bersama dengan MIND ID pada tanggal 24 Februari 2022, maka pada tahun
2023 dilakukan asesmen Pre-Implementasi SAP untuk PTBA yang dilakukan oleh Accenture. Merujuk dari
Laporan Final Penyelesaian Pekerjaan Asesmen Pre-Implementasi SAP tanggal 11 Oktober 2023,
menginformasikan kebutuhan dan manfaat yang bisa didapat dari Implementasi SAP untuk PTBA, oleh
karena itu PTBA direkomendasikan untuk melanjutkan inisiatif implementasi SAP sesuai dengan modul
yang dibutuhkan.
Sesuai dengan hal tersebut, PTBA melakukan penunjukan secara langsung kepada SMLI, dimana SMLI
merupakan perusahaan yang didirikan oleh konsorsium 4 (empat) Perusahaan BUMN yaitu
PT Indonesia Asahan Aluminium (<PT Inalum=), PT Aneka Pertambangan Tbk (PT Antam), PTBA,
PT Timah Tbk dengan kepemilikan masing-masing saham sebesar 25%. Dalam hal ini kepemilikan
saham 25% milik PTBA merupakan kepemilikan tidak langsung, dimana kepemilikan langsung SMLI
adalah PT Bukit Multi Investama (<BMI=) yang merupakan anak usaha PTBA dengan kepemilikan
sebesar 99,99%. Merujuk pada penjelasan tersebut, maka dapat diartikan bahwa saat ini SMLI
merupakan pihak afiliasi dari PTBA.
Sehubungan dengan rencana dari PTBA untuk melaksanakan Proyek Implementasi Aplikasi System,
Application, and Products in Data Processing (SAP)-Enterprise Resources Planning (ERP), maka PTBA
melakukan penunjukan langsung kepada PT Sinergi Mitra Lestari Indonesia (<SMLI) sebagai konsultan
pelaksana untuk proyek tersebut, sesuai dengan Formulir Justifikasi Penunjukan Langsung No.
03/T/301000/G/LG.O2.01/IV/2025 perihal Jasa Konsultan Pelaksana Proyek Implementasi dari
Enterprise Resource Planning Implementation Project kepada Procurement Division yang telah ditanda tangani
oleh manajemen.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk iii
Page 5
OBJEK PENILAIAN
Objek dalam penilaian Pendapat Kewajaran ini adalah Rencana Transaksi Transaksi Jasa Konsultan
Pelaksana Implementasi SAP (SPPH 5463) antara PTBA dan SMLI.
MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN PENDAPAT KEWAJARAN
Tujuan dari analisis kewajaran ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi Jasa Konsultan Pelaksana Implementasi SAP (SPPH 5463). Berkenaan dengan hal tersebut
maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran adalah untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020 serta SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (<KEPI=) serta Standar Penilaian
Indonesia (<SPI=) Edisi VII – 2018, Edisi Revisi 2022.
SIFAT DAN HUBUNGAN TRANSAKSI DENGAN PERATURAN
• Transaksi Material
PERHITUNGAN NILAI
Keterangan PER 31 Desember 2024
MATERIAL
Merupakan Transaksi Afiliasi
Nilai Yang Ditransaksikan Rp.70.000.000.000,- melebihi Rp. 5 Miliar.
Ekuitas PTBA Rp.22.643.812.000.000,- Nilai transaksi mencapai 0,31%
ekuitas PTBA
Berdasarkan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha
Pasal 3 Ayat 1 <Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama
dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka=, berdasarkan hal tersebut
maka Rencana Transaksi tersebut tidak termasuk dalam kategori transaksi yang material.
• Transaksi Afiliasi
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, dimana Rencana Transaksi berupa Perjanjian Jasa
Konsultan Pelaksana Implementasi SAP (SPPH 5463) yang akan dilakukan oleh SMLI di PTBA
termasuk dalam kategori transaksi afiliasi sebagaimana Peraturan tersebut di atas.
• Benturan Kepentingan
Berdasarkan informasi manajemen Rencana Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, mengingat dalam
Rencana Transaksi tersebut tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis PTBA dengan
kepentingan ekonomis Direktur, Komisaris dan Pemegang Saham Utama yang dapat merugikan PTBA
karena adanya Rencana Transaksi tersebut. Selain itu pernyataan tersebut tertuang dalam Pakta
Integritas yang ditanda tangani Direksi PTBA.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk iv
Page 6
RUANG LINGKUP PENDAPAT KEWAJARAN
Ruang lingkup dari pekerjaan ini adalah melakukan penilaian terhadap kewajaran Rencana Transaksi
berupa Rencana Transaksi Jasa Konsultan Pelaksana Implementasi SAP (SPPH 5463) yang rencananya
akan dilakukan oleh SMLI di PTBA yang didasarkan pada analisis untuk memenuhi Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020 serta SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (<KEPI=) serta Standar Penilaian
Indonesia (<SPI=) Edisi VII – 2018, Edisi Revisi 2022. Berdasarkan analisis materialitas dan afiliasi yang
dilakukan, Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh PTBA merupakan transaksi afiliasi namun
bukan merupakan transaksi material. Dimana nilai transaksi senilai Rp70.000.000.000,- (tujuh puluh
miliar rupiah) tidak mencapai 20% dari ekuitas PTBA sesuai ketentuan POJK No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha Pasal 3 Ayat 1.
PEDOMAN DAN STANDAR PENILAIAN
Laporan ini telah disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar
Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor
17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar
Modal, dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII –
2018, Edisi Revisi 2022.
TANGGAL PENILAIAN PENDAPAT KEWAJARAN
Tanggal penilaian atas analisis kewajaran Transaksi ini dilakukan pada tanggal 31 Desember 2024.
JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN
Dalam penugasan ini satuan untuk mata uang yang digunakan adalah mata uang Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) yaitu Indonesian Rupiah (IDR) dengan simbol Rp.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN (SUBSEQUENT EVENT)
Dari tanggal Penilaian (cut off date) 31 Desember 2024 sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan
Pendapat Kewajaran ini diterbitkan pada tanggal 20 Juni 2025, terdapat kejadian penting yang berupa
perubahan susunan Direksi dan Komisaris PTBA. Sehingga susunan pengurus Dewan Komisaris dan
Direksi PTBA dan SMLI adalah sebagai berikut:
PTBA SMLI
No. Keterangan Akta No. 62 Akta No. 61 Akta No. 65
Tanggal 15 Juni 2023 Tanggal 12 Juni 2025 Tanggal 31 Desember 2024
1 Komisaris Utama Irwandy Arif *) Bambang Ismawan -
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk v
Page 7
PTBA SMLI
No. Keterangan Akta No. 62 Akta No. 61 Akta No. 65
Tanggal 15 Juni 2023 Tanggal 12 Juni 2025 Tanggal 31 Desember 2024
Edmar Piterdono Dalu Agung
2 Komisaris -
Hamzah Darmawan
3 Komisaris Carlo Brix Tewu Zaelani -
4 Komisaris - Ferial Martifauzi
5 Komisaris - Lana Saria
6 Komisaris Independen Andi Pahril Pawi Dewi Hanggraeni -
8 Komisaris Independen Kurnia Toha Suko Hartono -
Rahmat Hidayat
9 Komisaris Independen - -
Pulungan
10 Direktur Utama Arsal Ismail Arsal Ismail -
Direktur Keuangan dan
11 Farida Thamrin Una Lindasari -
Manajemen Resiko
12 Direktur Operasi dan Produksi Suhedi Ilham Yacob -
13 Direktur Pengembangan Usaha Rafli Yandra - -
14 Direktur SDM Suherman Ihsanuddin Usman -
15 Direktur Komersial - Verisca Hutanto -
Direktur Hilirisasi dan
16 - Turino Yulianto -
Diversifikasi Produk
17 Plt. Komisaris Utama - - Drs. Sayid Muhadar, MSI.
18 Komisaris - - Ilhamsyah Mahendra
19 Plt. Direktur Utama - - Proid Kontura Marta
20 Direktur Operasi - - Trie Maulana Apriyanto
21 Direktur Keuangan - - Thalassa Hasanah Chindra
*) Komisaris Utama merangkap Komisaris
Sumber : Akta Perubahan Pengurus PTBA No. 62 Tanggal 15 Juni 2023 dan Akta Perubahan Pengurus PTBA No. 61
Tanggal 12 Juni 2025 serta Akta Perubahan Pengurus SMLI No. 65 Tanggal 31 Desember 2024.
Berdasarkan informasi di atas, diketahui bahwa atas perubahan susunan direksi dan komisaris (struktur
kepengurusan) yang baru tidak terdapat hubungan afiliasi antara PTBA dan SMLI.
PERNYATAAN INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini, Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan,
Alfiantori dan Rekan bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak
terafiliasi dengan PTBA ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan PTBA. Kantor Jasa Penilai Publik
Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi
terkait dengan penugasan ini.
SUMBER DATA DAN INFORMASI
Berikut data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapatan Kewajaran:
1. Laporan keuangan konsolidasian PTBA per tanggal 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (<PWC=) dengan opini wajar
dalam semua hal yang material, dengan laporan No. 00249/2.1025/AU.1/02/0241-1/1/III/2020
tanggal 3 Maret 2020.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk vi
Page 8
2. Laporan keuangan konsolidasian PTBA per tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (<PWC=) dengan opini wajar
dalam semua hal yang material, dengan laporan No. 00267/2.1025/AU.1/02/0241-2/1/III/2021
tanggal 8 Maret 2021.
3. Laporan keuangan konsolidasian PTBA per tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (<PWC=) dengan opini wajar
dalam semua hal yang material, dengan laporan No. 00245/2.1025/AU.1/02/0241-3/1/II/2022
tanggal 25 Februari 2022.
4. Laporan keuangan konsolidasian PTBA per tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (<PWC=) dengan opini wajar
dalam semua hal yang material, dengan laporan No. 00220/2.1025/AU.1/02/0243-1/1/II/2023
tanggal 28 Februari 2023.
5. Laporan keuangan konsolidasian PTBA per tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (<PWC=) dengan opini wajar
dalam semua hal yang material, dengan laporan No. 00223/2.1025/AU.1/02/0243-2/1/II/2024
tanggal 29 Februari 2024.
6. Laporan keuangan konsolidasian PTBA per tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (<RSM=) dengan opini wajar
dalam semua hal yang material, dengan laporan No. 00394/2.1030/AU.1/02/1154-1/1/III/2025
tanggal 27 Maret 2025.
7. Formulir Justifikasi Penunjukan Langsung No. 03/T/301000/G/LG.O2.01/IV/2025 perihal Jasa
Konsultan Pelaksana Proyek Implementasi dari Enterprise Resource Planning Implementation Project
kepada Procurement Division yang telah ditanda tangani oleh manajemen.
8. Draft Keterbukaan Informasi atas Rencana Transaksi yang disampaikan manajemen pada tanggal
7 Juni 2025.
9. Draft Perjanjian Kerja Sama Jasa Konsultan Pelaksanaan Implementasi SAP (SPPH 5463) yang
disampaikan manajemen pada tanggal 19 Juni 2025.
10. Surat Kesanggupan PT Sinergi Mitra Lestari Indonesia (<SMLI=) atas pelaksanaan Jasa Konsultan
Pelaksanaan Implementasi SAP berdasarkan surat Nomor 21/D3/SRT/SIN/V/2025 tanggal
14 Mei 2025.
11. Project Charter telah diperbarui versi 2 terkait Proyek Implementasi PT Bukit Asam Tbk tanggal
disiapkan 4 September 2024, yang telah ditanda tangani direksi tanggal 20 September 2024.
12. Laporan final Penyelesaian Pekerjaan Asesmen Pre-Implementasi SAP tanggal 11 Oktober 2023
yang dibuat oleh Accenture.
13. Proposal RFI dan RFQ dari pembanding yang memiliki jenis jasa yang sama.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk vii
Page 9
14. Surat Pakta Integritas PT Bukit Asam Tbk Tentang Proyek Implementasi Aplikasi System,
Application, and Products in Data Processing (SAP) – Enterprise Resources Planning (ERP) (<Pakta
Integritas=) yang ditanda tangani Direksi PTBA pada tanggal 05 Juni 2025, yang memuat
pernyataan bahwa Tidak Terdapat Benturan Kepentingan dalam Pelaksanaan Proyek Implementasi
SAP dan tindakan dari Direksi PTBA telah diambil dan diputuskan sesuai dengan kewenangan
yang diberikan serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta tata kelola perusahaan
yang baik.
15. Proyeksi keuangan PTBA 1 Januari 2025 - 31 Desember 2029 sebelum rencana transaksi dan
proyeksi setelah rencana transaksi yang disiapkan oleh manajemen PT Bukit Asam, Tbk.
16. Proforma atas rencana transaksi per 31 Desember 2024 yang disiapkan oleh manajemen PT Bukit
Asam, Tbk.
17. Company Profile SMLI yang disampaikan lengkap dengan penjelasan terkait kepemilikan saham, serta
rincian kegiatan usaha.
18. Representation Letter yang disiapkan oleh manajemen PT Bukit Asam, Tbk kepada KJPP Amin,
Nirwan, Alfiantori dan Rekan sehubungan dengan penugasan penilaian.
Seluruh data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini
diperoleh dari Manajemen PT Bukit Asam, Tbk yang diberikan oleh Bapak Abed Nego Simamora
selaku Sr. Project Support and Change Management Specialist (alamat email : ansimamora@bukitasam.co.id)
dan diketahui oleh Bapak Gitra Perdana Putra selaku ERP Implementation Project Head (alamat email :
gpputra@bukitasam.co.id) dan dikirimkan melalui Share Point.
PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN
Penilaian kewajaran transaksi dilakukan dengan cara :
1. Analisis Transaksi, meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi,
perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi; dan penilaian atas risiko dan manfaat dari
transaksi yang akan dilakukan.
2. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi,
Analisis Kualitatif meliputi hal-hal sebagai berikut riwayat perusahaan dan sifat kegiatan usaha;
analisis industri dan lingkungan; analisis operasional dan prospek Perusahaan; alasan dilakukannya
transaksi; dan keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi yang akan dilakukan.
Analisis Kuantitatif meliputi hal-hal sebagai berikut
- Penilaian terhadap dampak Transaksi pada laporan keuangan konsolidasian PTBA atas Rencana
Transaksi, berupa Rencana Transaksi Jasa Konsultan Pelaksana Implementasi SAP (SPPH 5463)
yang akan dilakukan oleh SMLI untuk PTBA.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk viii
Page 10
- Penilaian atas potensi pendapatan, aset, liabilitas, dan kondisi keuangan perusahaan, termasuk
penilaian kinerja historis; penilaian arus kas; penilaian atas proyeksi keuangan yang diperoleh dari
pihak manajemen pemberi tugas; analisis rasio keuangan; dan analisis laporan keuangan sebelum
transaksi dan proforma laporan keuanan setelah transaksi dilakukan.
- Melakukan analisis inkremental (incremental analysis) untuk mengukur nilai tambah dari transaksi
dengan mempertimbangkan paling sedikit hal-hal sebagai berikut : kontribusi nilai tambah
terhadap pemegang saham perusahaan sebagai akibat dari transaksi yang akan dilakukan,
termasuk dampaknya terhadap proyeksi keuangan perusahaan; biaya atau pendapatan yang
relevan; informasi non keuangan yang relevan; prosedur pengambilan keputusan oleh perusahaan
dalam menentukan rencana dan nilai transaksi dengan memperhatikan alternatif lain; dan hal
material lainnya yang dapat memberikan keyakinan bagi Penilai Bisnis dalam memberikan opini
kewajaran transaksi.
- Melakukan analisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari
transaksi yang akan dilakukan (jika diperlukan).
3. Analisis atas Kewajaran Transaksi meliputi perbandingan antara nilai pasar dengan nilai Rencana
Transaksi; dan analisis untuk memastikan bahwa Rencana Transaksi layak dilakukan dan
memberikan nilai tambah bagi pemegang saham.
KESIMPULAN
Keputusan pemegang saham untuk melakukan atas Rencana Transaksi, berupa Rencana Transaksi Jasa
Konsultan Pelaksana Implementasi SAP (SPPH 5463) yang akan dilakukan oleh SMLI untuk PTBA,
menurut pendapat Penilai sudah tepat karena dengan melakukan Implementasi SAP tersebut,
memberikan dampak positif bagi PTBA.
Pertimbangan Atas Kewajaran Transaksi
Analisis Kewajaran Kualitatif
• Keuntungan dan Kerugian dari Rencana Transaksi
Keuntungan yang diberikan dengan adanya Rencana Transaksi, antara lain :
1. Dengan adanya Rencana Transaksi akan memberikan dampak yang positif disisi PTBA
dikarenakan adanya sistem yang terintegrasi dengan MIND ID group dan akan lebih efektif,
efisien serta seragam antar perusahaan lain dibawah MIND ID
2. Dengan transaksi ini aset tetap PTBA diperkirakan akan meningkat sebesar Rp70.000.000.000,-
(tujuh puluh miliar rupiah), dikarenakan adanya pencatatan nilai aset tetap yang baru atas
pelaksanaan implementasi SAP.
Kerugian yang diberikan dengan adanya Rencana Transaksi, antara lain :
1. Tidak terdapat kerugian atas Rencana Transaksi
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk ix
Page 11
• Manfaat dan Risiko atas Rencana Transaksi
Manfaat atas Rencana Transaksi Jasa Konsultan Pelaksana Implementasi SAP (SPPH 5463) yang akan
dilakukan oleh SMLI untuk PTBA antara lain :
• Dengan melakukan Kerja Sama Proyek Implementasi Aplikasi System, Application, and Products in
Data Processing (SAP)-Enterprise Resources Planning (ERP) dengan SMLI, PTBA akan terintegrasi
dengan Group MIND ID dan akan memudahkan dalam operasional.
• Dengan melakukan Kerja Sama Proyek Implementasi Aplikasi System, Application, and Products in
Data Processing (SAP)-Enterprise Resources Planning (ERP) dengan SMLI akan mendukung sinergi
bisnis yang dijalankan secara group. Yang mana sinergi tersebut membuat laju group semakin
terarah dan bergerak lebih cepat.
• Dengan melakukan Kerja Sama Proyek Implementasi Aplikasi System, Application, and Products in
Data Processing (SAP)-Enterprise Resources Planning (ERP) akan ada percepatan waktu pemrosesan
layanan setelah implementasi shared service dengan pemanfaatan teknologi.
Risiko yang muncul atas Rencana Transaksi Jasa Konsultan Pelaksana Implementasi SAP (SPPH 5463)
yang akan dilakukan oleh SMLI untuk PTBA antara lain :
• Tidak tercapainya target kinerja PTBA seperti yang diharapkan, sehingga akan berpengaruh
performa manajemen.
Analisis Kewajaran Kuantitatif
• Berdasarkan hasil analisis nilai tambah atau inkremental diketahui bahwa Rencana Transaksi
memberikan nilai tambah bagi PTBA, karena Rencana Transaksi Jasa Konsultan Pelaksana
Implementasi SAP (SPPH 5463) akan menambah saldo aset tetap atas Implementasi SAP dengan
total sebesar Rp70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar rupiah).
• Dengan dilakukannya Rencana Transaksi, diharapakan akan memudahkan koordinasi/sinergi PTBA
yang masuk kedalam Group MIND ID.
• Berdasarkan analisis jumlah tenaga kerja (manpower) yang digunakan sama dikalikan dengan tarif
dasar dari perusahaan pembanding menghasilkan rata-rata yang tidak jauh berbeda dengan biaya
Implementasi SAP yang dibebankan oleh SMLI kepada PTBA. Simpangan dari nilai Rencana
Transaksi adalah sebesar 4,95% dibawah nilai pasar. Sesuai dengan POJK No. 35/POJK.04/2020,
maka simpangan tersebut adalah wajar karena di bawah 7,5%.
PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Berdasarkan hasil analisis terhadap Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, nilai transaksi
serta dampak positif bagi PTBA berdasarkan pertimbangan bisnis maka Rencana Transaksi berupa
Transaksi Jasa Konsultan Pelaksana Implementasi SAP (SPPH 5463) yang rencananya akan dilakukan
oleh PT Bukit Asam Tbk Kepada PT Sinergi Mitra Lestari Indonesia dalam rangka memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Benturan Kepentingan adalah wajar.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk x
Page 12
Mengingat bahwa ada kemungkinan terjadinya perbedaan waktu dan tanggal laporan ini disusun dengan pelaksanaan Rencana Transaksi, maka opini di atas berlaku bila tidak ada perubahan yang memiliki dampak yang signifikan terhadap kewajaran transaksi dan hubungan manajemen PTBA dengan pelaksana Rencana Transaksi, yang meliputi kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, peraturan Pemerintah Indonesia dan perubahan organisasi dan/atau manajemen PTBA setelah tanggal laporan ini dikeluarkan. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi mungkin akan berbeda jika setelah laporan ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut diatas. BATASAN PENDAPAT KEWAJARAN Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi PTBA dalam kaitannya dengan Rencana Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk kepentingan lain. Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk menyetujui Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan Transaksi, dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham. Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisa dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran ini secara keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran ini. Pendapat Kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran ini. Pendapat Kewajaran ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel perusahaan dari Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan. Kami tegaskan bahwa kami tidak mengambil keuntungan, baik sekarang maupun di masa yang akan datang, atas nilai saham yang diperoleh. Data faktual yang diproses disimpan dalam file kami untuk keperluan referensi dikemudian hari apabila ada otorisasi tambahan yang memerlukan laporan terinci, termasuk dokumentasi data ini atas permintaan tersedia untuk diperiksa. Hormat kami, Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) Rekan Nomor Anggota MAPPI : 03-S-01768 Nomor Izin Penilai Publik : B-1.15.00421 Klasifikasi Bidang Jasa : Penilaian Bisnis (B) Nomor STTD Pasar Modal : STTD.PB-31/PJ-1/PM.02/2023 Nomor IKNB : 126/NB.122/STTD.P/2018 Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) PT Bukit Asam Tbk xi
Page 13
PERNYATAAN PENILAI
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan adalah suatu badan hukum yang
berbentuk persekutuan yang telah memiliki Izin Usaha dari Menteri Keuangan Nomor : 2.09.0044
melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RI, Nomor : 550/KM.1/2009, tanggal 10 Juni 2009.
Persekutuan ini memiliki 25 (dua puluh lima) orang Rekan termasuk Pemimpin Rekan yang semuanya
merupakan Penilai Publik yang telah memiliki izin dari Menteri Keuangan.
Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) yang bertindak sebagai penanggung jawab
dalam penugasan ini merupakan Rekan di KJPP ANA dan Rekan serta merupakan Penilai Publik sesuai
izin No. B-1.15.00421 dan terdaftar pada Kementerian Keuangan. Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA.,
M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) juga telah terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK sesuai
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-31/PJ-1/PM.02/2023
dan Industri Keuangan Non-Bank No. 126/NB.122/STTD.P/2018.
KJPP Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan dengan ini menyatakan bahwa :
1. Penugasan pekerjaan ini bersifat Independen sesuai dengan ketentuan independensi dalam
Peraturan OJK No. VIII C 2 tentang <Independensi Penilai Yang Melakukan Kegiatan di Pasar
Modal=.
2. Perhitungan dan analisis dalam rangka Pemberian Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) telah
dilakukan dengan benar.
3. Penilai Bisnis bertanggungjawab atas Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion).
4. Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap Objek Penilaian pada Tanggal Penilaian
(Cut Off Date), yaitu 31 Desmber 2024
5. Analisis telah dilakukan untuk tujuan penilaian sebagaimana diungkapkan dalam Laporan
Penilaian Bisnis;
6. Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
7. Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisis telah diungkapkan dalam laporan.
8. Kesimpulan Pendapat Kewajaran telah sesuai dengan asumsi - asumsi dan kondisi pembatas; dan
9. Data ekonomi dan industri dalam Laporan Penilaian Pendapat Kewajaran diperoleh dari berbagai
sumber yang diyakini Penilai Bisnis dapat dipertanggungjawabkan.
10. Tidak seorang pun selain yang bertandatangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam pelaksanaan
inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana dinyatakan dalam laporan
Penilaian ini.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk xii
Page 14
11. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh Penilai serta laporan Penilaian telah dibuat
dengan memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor
35/POJK.04/2020, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 17/SEOJK.04/2020,
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 serta Kode Etik Penilai
Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII – 2018, Edisi Revisi 2022.
12. Seluruh tim yang terlibat dalam penugasan ini yang terdiri dari Penanggung Jawab, Reviewer,
Penilai, dan Surveyor merupakan satu kesatuan tim yang berada di bawah koordinator Penilai
Berizin atau Penanggung Jawab laporan penilaian.
Penanggung Jawab : Rekan yang merupakan Penilai Publik, profesional yang telah memiliki
pengalaman sebagai Penilai untuk berbagai macam tujuan penilaian meliputi
berbagai jenis usaha yang berlokasi di berbagai wilayah di Indonesia. Penilai
Publik ini dalam penugasan Penilaian bertindak sebagai Pimpinan (Team
Leader) dan bertanggungjawab secara penuh atas pelaksanaan pekerjaan
penilaian mulai dari penerimaan penugasan sampai kepada penyampaian
laporan termasuk hasil penilaiannya dan berkewajiban menandatangani
Laporan Penilaian.
Reviewer : Penilai profesional anggota MAPPI yang kompeten dan memiliki keahlian
penilaian sesuai dengan lingkup penugasan penilaian. Reviewer bertugas
melakukan evaluasi terhadap data dan metode analisis yang dilakukan terkait
dengan penugasan serta evaluasi terhadap aspek redaksional, format dan
urutan pada Laporan Penilaian.
Penilai : Penilai merupakan profesional yang memiliki keahlian dibidangnya sesuai
dengan latar belakang pendidikannya dan pengalamannya. Penilai bertugas
melakukan proses investigasi, penerapan pendekatan penilaian, penyusunan
kertas kerja penilaian, dan pelaporan penilaian. Penilai bertanggung jawab
untuk memastikan proses inspeksi, penelaahan, perhitungan dan analisis
telah dilakukan dengan benar sesuai dengan lingkup penugasan yang telah
disepakati serta memastikan data-data yang digunakan telah sesuai.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk xiii
Page 15
Para Penilai yang terlibat dalam pelaksanaan penilaian ini adalah :
1. Penanggung Jawab
Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
Nomor Anggota MAPPI : 03-S-01768
Nomor Izin Penilai Publik : B-1.15.00421
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilaian Bisnis (B)
Nomor STTD Pasar Modal : STTD.PB-31/PJ-1/PM.02/2023
Nomor IKNB : 126/NB.122/STTD.P/2018 ……………………..
2. Reviewer
Afrian Satria, S.Si., MAPPI (Cert.)
Nomor Anggota MAPPI : 15-S-05941
Nomor Register Penilai : RMK-2020.03401 ……………………..
3. Penilai
Iin Nur Indah Ilmiah S.E., Ak., CA.
Nomor Anggota MAPPI : 13-T-04702
Nomor Register Penilai : RMK-2017.01118 ……………………..
Prily Mustika Yana, S.Ak.
Nomor Anggota MAPPI : 19-P-09804
Nomor Register Penilai : RMK-2023.04593 ……………………..
4. Asisten Penilai
Tisa Julisa, S.E.
Nomor Anggota MAPPI : 23-A-12345 ……………………..
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk xiv
Page 16
LAPORAN PENILAIAN
PENDAPAT KEWAJARAN
(FAIRNESS OPINION)
PT Bukit Asam Tbk
Page 17
DAFTAR ISI
Halaman
Surat Pengantar.........................................................................................................................................................i
Pernyataan Penilai ...................................................................................................................................................x
DAFTAR ISI .................................................................................................................................. 1
DAFTAR TABEL .......................................................................................................................... 3
DAFTAR GAMBAR ......................................................................................................................4
1. PENDAHULUAN ....................................................................................................................5
1.1. Status Penilai ............................................................................................................................................5
1.2. Latar Belakang .........................................................................................................................................5
1.3. Tanggal Penilaian dan Masa Berlaku Laporan Penilaian ...................................................................6
1.4. Pemberi Tugas Dan Pengguna Laporan ..............................................................................................6
1.5. Objek Penilaian........................................................................................................................................7
1.6. Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran .......................................................................7
1.7. Benturan Kepentingan Atas Transaksi yang Akan Dilakukan..........................................................7
1.8. Sumber Data, Informasi dan Prosedur yang digunakan....................................................................7
1.9. Ruang Lingkup ......................................................................................................................................10
1.10. Asumsi – Asumsi Dan Kondisi Pembatas.........................................................................................10
1.11. Identitas Pihak – Pihak Yang Bertransaksi........................................................................................12
1.12. Penilai Bisnis/Properti Serta Hasil Penilaian Yang Menjadi Dasar Dalam Pemberian Pendapat
Kewajaran...............................................................................................................................................12
1.13. Tingkat Kedalaman Investigasi ...........................................................................................................13
1.14. Pernyataan Independensi Penilai ........................................................................................................14
1.15. Tanggung Jawab Penilai .......................................................................................................................14
1.16. Metodologi Pengkajian Rencana Transaksi.......................................................................................14
1.17. Penugasan Penilaian Profesional.........................................................................................................15
1.18. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event).......................................................15
2. ANALISIS TRANSAKSI ......................................................................................................... 17
2.1. Identitas Pihak – Pihak Yang Bertransaksi........................................................................................17
2.2. Rencana Transaksi.................................................................................................................................17
2.3. Sifat dan Hubungan Rencana Transaksi dengan Peraturan ............................................................17
2.4. Pertimbangan Bisnis yang Digunakan oleh Perusahaan terkait Rencana Transaksi....................19
2.5. Perjanjian dan Persyaratan Yang Disepakati Dalam Transaksi ......................................................20
2.6. Penilaian Atas Risiko Dan Manfaat Dari Transaksi Yang Akan Dilakukan .................................84
3. ANALISIS KUALITATIF....................................................................................................... 85
3.1. Riwayat Perusahaan dan Sifat Kegiatan Usaha .................................................................................85
3.2. Analisis Industri Dan Lingkungan......................................................................................................91
3.3. Analisis Operasional Dan Prospek Perusahaan..............................................................................106
3.4. Alasan Dilakukannya Transaksi.........................................................................................................109
3.5. Analisis Skema dan PTBA dan SMLI Yang Terlibat .....................................................................109
3.6. Keuntungan Dan Kerugian Yang Bersifat Kualitatif Atas Transaksi Yang Akan Dilakukan..109
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 1
Page 18
4. ANALISIS KUANTITATIF ..................................................................................................110 4.1. Penilaian Atas Potensi Pendapatan, Aset, Liabilitas, Dan Kondisi Keuangan Perusahaan......110 4.2. Analisis Inkremental (Incremental Analysis) ....................................................................................126 4.3. Analisis Kelayakan...............................................................................................................................129 4.4. Analisis Sensitivitas .............................................................................................................................129 4.5. Analisis Kewajaran Nilai Transaksi ..................................................................................................130 4.6. Kesimpulan Pendapat Atas Kewajaran Transaksi..........................................................................135 4.7. Penutup.................................................................................................................................................135 Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) PT Bukit Asam Tbk 2
Page 19
DAFTAR TABEL
Halaman
Tabel 2.1. Perhitungan Materialitas.....................................................................................................................17
Tabel 2.2. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Kesamaan Direktur dan Komisaris ..........................................18
Tabel 3.1. Susunan Pengurus dan Pengawas PTBA.........................................................................................86
Tabel 3.2. Struktur Entitas Anak PTBA ............................................................................................................87
Tabel 3.3. Susunan Pemegang Saham SMLI .....................................................................................................91
Tabel 3.4. Harga Batubara 3 Bulan terakhir 2024 (dalam USD/ton) ............................................................99
Tabel 3.5. Pemanfaatan Batubara Indonesia Tahun 2018-2022 (dalam satuan juta ton)......................... 104
Tabel 4.1. Kinerja Laba Rugi PTBA 31 Desember 2020 - 31 Desember 2024......................................... 111
Tabel 4.2. Kinerja Posisi Keuangan PTBA 31 Desember 2020 - 31 Desember 2024 ............................. 113
Tabel 4.3. Kinerja Arus Kas PTBA 31 Desember 2020 - 31 Desember 2024.......................................... 117
Tabel 4.4. Proyeksi Posisi Keuangan Sebelum Rencana Transaksi (Dalam Rp.000.000.000)................. 119
Tabel 4.5. Proyeksi Laba Rugi Sebelum Rencana Transaksi (Dalam Rp.000.000.000) ............................ 120
Tabel 4.6. Proyeksi Arus Kas Sebelum Rencana Transaksi (Dalam Rp.000.000.000) ............................. 120
Tabel 4.7. Proyeksi Posisi Keuangan Setelah Rencana Transaksi (Dalam Rp.000.000.000) ................... 121
Tabel 4.8. Proyeksi Laba Rugi Setelah Rencana Transaksi (Dalam Rp.000.000.000)............................... 121
Tabel 4.9. Proyeksi Arus Kas Setrelah Rencana Transaksi (Dalam Rp.000.000.000) .............................. 121
Tabel 4.10. Analisa Rasio Keuangan PTBA Sebelum Rencana Transaksi................................................. 122
Tabel 4.11. Analisa Rasio Keuangan PTBA Setelah Rencana Transaksi ................................................... 123
Tabel 4.12. Laporan Laba (Rugi) Konsolidasian Proforma PTBA (Dalam Rp.000.000) ........................ 125
Tabel 4.13. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma PTBA (Rp.000.000) ............................ 125
Tabel 4.14. Laporan Arus Kas Konsolidasian Proforma PTBA (Rp.000.000) ......................................... 126
Tabel 4.15. Analisis Inkremental Laporan Laba (Rugi) (Dalam Rp.000.000.000) .................................... 127
Tabel 4.16. Analisis Inkremental Laporan Posisi Keuangan (Dalam Rp.000.000.000)............................ 127
Tabel 4.17. Analisis Inkremental Laporan Perubahan Arus Kas (Dalam Rp.000.000.000) .................... 127
Tabel 4.18. Analisis Sensitivitas (Dalam Rp.000.000.000)............................................................................ 130
Tabel 4.19. Analisa Harga Satuan (AHS) Biaya Langsung Personil............................................................ 132
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 3
Page 20
DAFTAR GAMBAR
Halaman
Gambar 2.1. Hubungan berdasarkan Kepemilikan Saham .............................................................................18
Gambar 3.1. Indeks Bursa Global Triwulan IV 2024......................................................................................92
Gambar 3.2. Pertumbuhan dan Proyeksi PDB Indonesia ..............................................................................93
Gambar 3.3. Pergerakan Nilai Tukar Rupiah ....................................................................................................94
Gambar 3.4. Inflasi................................................................................................................................................95
Gambar 3.5. Suku Bunga Kredit; KMK, KI, KK ............................................................................................96
Gambar 3.6. Harga Batubara Acuan Januari 2020 – Desemer 2024 (USD/Ton) .......................................99
Gambar 3.7. Produksi dan Realisasi Batubara Indonesia tahun 2020 - 2024 (juta ton)........................... 100
Gambar 3.8. Ekspor Batubara Tahun 2020 - 2024 (juta ton) ...................................................................... 101
Gambar 3.9. Ekspor Batu Bara Menurut Negara Tujuan Utama 2022-2023............................................ 102
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 4
Page 21
1. PENDAHULUAN 1.1. Status Penilai Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan (KJPP ANA & Rekan) adalah suatu badan hukum yang berbentuk persekutuan yang telah memiliki Izin Usaha dari Menteri Keuangan Nomor : 2.09.0044 melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RI, Nomor : 550/KM.1/2009, tanggal 10 Juni 2009. Persekutuan ini memiliki 25 (dua puluh lima) orang Rekan termasuk Pemimpin Rekan yang semuanya merupakan Penilai Publik yang telah memiliki izin dari Menteri Keuangan. Penilai adalah partner dari KJPP ANA & Rekan dengan kualifikasi sebagai berikut : Nama Penilai : Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) Nomor Anggota MAPPI : 03-S-01768 Nomor Izin Penilai Publik : B-1.15.00421 Klasifikasi Bidang Jasa : Penilai Bisnis (B) Surat Keputusan Menteri Keuangan RI : 155/KM.1/2015 tertanggal 27 Februari 2015 Nomor STTD Pasar Modal : STTD.PB-31/PJ-1/PM.02/2023 Nomor IKNB : 126/NB.122/STTD.P/2018 KJPP ANA & Rekan adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini. Dalam melaksanakan penilaian ini, KJPP ANA & Rekan bertindak secara objektif dan tidak memihak, menjunjung tinggi kebenaran dan bersikap adil dalam hubungan profesional dan bisnis. KJPP ANA & Rekan juga bertindak secara independen dalam penyusunan Laporan Penugasan ini tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas, Objek Penugasan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan Objek Penugasan. KJPP ANA & Rekan juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan. KJPP ANA & Rekan melaksanakan penilaian dengan tenaga Penilai yang telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui oleh pemerintah yaitu Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). 1.2. Latar Belakang PTBA berencana untuk melaksanakan Proyek Implementasi Aplikasi System, Application, and Products in Data Processing (SAP)-Enterprise Resources Planning (ERP). Hal tersebut merupakan tindak lanjut hasil meeting direksi PTBA bersama dengan MIND ID pada tanggal 24 Februari 2022, maka pada tahun 2023 dilakukan asesmen Pre-Implementasi SAP untuk PTBA yang dilakukan oleh Accenture. Merujuk dari Laporan final Penyelesaian Pekerjaan Asesmen Pre-Implementasi SAP tanggal 11 Oktober 2023, menginformasikan kebutuhan dan manfaat yang bisa didapat dari Implementasi SAP untuk PTBA, oleh Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) PT Bukit Asam Tbk 5
Page 22
karena itu PTBA direkomendasikan untuk melanjutkan inisiatif implementasi SAP sesuai dengan modul
yang dibutuhkan.
Sesuai dengan hal tersebut, PTBA melakukan penunjukan secara langsung kepada SMLI, dimana SMLI
merupakan perusahaan yang didirikan oleh konsorsium 4 (empat) Perusahaan BUMN yaitu
PT Indonesia Asahan Aluminium (<PT Inalum=), PT Aneka Pertambangan Tbk (PT Antam), PTBA,
PT Timah Tbk dengan kepemilikan masing-masing saham sebesar 25%. Dalam hal ini kepemilikan
saham 25% milik PTBA merupakan kepemilikan tidak langsung, dimana kepemilikan langsung SMLI
adalah PT Bukit Multi Investama (<BMI=) yang merupakan anak usaha PTBA dengan kepemilikan
sebesar 99,99%. Merujuk pada penjelasan tersebut, maka dapat diartikan bahwa saat ini SMLI
merupakan pihak afiliasi dari PTBA.
Sehubungan dengan rencana dari PTBA untuk melaksanakan Proyek Implementasi Aplikasi System,
Application, and Products in Data Processing (SAP)-Enterprise Resources Planning (ERP), maka PTBA
melakukan penunjukan langsung kepada PT Sinergi Mitra Lestari Indonesia (<SMLI) sebagai konsultan
pelaksana untuk proyek tersebut, sesuai dengan Formulir Justifikasi Penunjukan Langsung No.
03/T/301000/G/LG.O2.01/IV/2025 perihal Jasa Konsultan Pelaksana Proyek Implementasi dari
Enterprise Resource Planning Implementation Project kepada Procurement Division yang telah ditanda tangani
oleh manajemen.
1.3. Tanggal Penilaian dan Masa Berlaku Laporan Penilaian
Tanggal penilaian atas analisis kewajaran Rencana Transaksi ini dilakukan pada tanggal 31 Desember
2024. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 35/2020 Pasal 7 No. 1 <Laporan
Penilaian Bisnis berlaku selama 6 (enam) bulan sejak Tanggal Penilaian=.
1.4. Pemberi Tugas Dan Pengguna Laporan
Pemberi Tugas
Nama Pemberi Tugas : PT Bukit Asam (Persero) Tbk
Jenis Usaha : Bidang Pertambangan Batu Bara
Alamat Korespondensi : Kantor Pusat PTBA
Jl. Parigi No. 1, Tanjung Enim, Sumatera Selatan, 31716
No. Telpon : +62 734 451 096
Faksimili : +62 525 4014
Email : corsec@bukitasam.co.id
Penanggung Jawab : Bapak Gitra Perdana Putra (ERP Implementation Project Head)
Pengguna Laporan
Nama Pemberi Tugas : PT Bukit Asam (Persero) Tbk
Jenis Usaha : Bidang Pertambangan Batu Bara
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 6
Page 23
Alamat Korespondensi : Kantor Pusat PTBA
Jl. Parigi No. 1, Tanjung Enim, Sumatera Selatan, 31716
No. Telpon : +62 734 451 096
Faksimili : +62 525 4014
Email : corsec@bukitasam.co.id
Penanggung Jawab : Bapak Gitra Perdana Putra (ERP Implementation Project Head)
1.5. Objek Penilaian
Objek dalam penilaian Pendapat Kewajaran ini adalah Rencana Transaksi Transaksi Jasa Konsultan
Pelaksana Implementasi SAP (SPPH 5463) antara PTBA dan SMLI.
1.6. Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
Tujuan dari analisis kewajaran ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi Jasa Konsultan Pelaksana Implementasi SAP (SPPH 5463). Berkenaan dengan hal tersebut
maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran adalah untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020 serta SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (<KEPI=) serta Standar Penilaian
Indonesia (<SPI=) Edisi VII – 2018, Edisi Revisi 2022.
1.7. Benturan Kepentingan Atas Transaksi yang Akan Dilakukan
Rencana Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020, mengingat dalam
Rencana Transaksi tersebut tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis PTBA dengan
kepentingan ekonomis Direktur, Komisaris dan Pemegang Saham Utama yang dapat merugikan PTBA
karena adanya Rencana Transaksi tersebut. Selain itu pernyataan tersebut tertuang dalam Pakta
Integritas yang ditanda tangani Direksi PTBA.
1.8. Sumber Data, Informasi dan Prosedur yang digunakan
1.8.1. Sumber Data dan Informasi
Berikut data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapatan Kewajaran:
• Laporan keuangan konsolidasian PTBA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 yang telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (<PWC=) laporan No.
00249/2.1025/AU.1/02/0241-1/1/III/2020 tanggal 3 Maret 2020 dengan opini wajar dalam
semua hal yang material.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 7
Page 24
• Laporan keuangan konsolidasian PTBA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020 yang telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (<PWC=) laporan No.
00267/2.1025/AU.1/02/0241-2/1/III/2021 tanggal 8 Maret 2021 dengan opini wajar dalam
semua hal yang material.
• Laporan Keuangan konsolidasian PTBA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 yang telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (<PWC=) laporan No.
00245/2.1025/AU.1/02/0241-3/1/II/2022 tanggal 25 Februari 2022 dengan opini wajar dalam
semua hal yang material.
• Laporan Keuangan konsolidasian PTBA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 yang telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (<PWC=) laporan No.
00220/2.1025/AU.1/02/0243-1/1/II/2023 tanggal 28 Februari 2023 dengan opini wajar dalam
semua hal yang material.
• Laporan Keuangan konsolidasian PTBA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 yang telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (<PWC=) laporan No.
00223/2.1025/AU.1/02/0243-2/1/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 dengan opini wajar dalam
semua hal yang material.
• Laporan Keuangan konsolidasian PTBA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 yang telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (<RSM=)
laporan No. 00394/2.1030/AU.1/02/1154-1/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 dengan opini
wajar dalam semua hal yang material.
• Formulir Justifikasi Penunjukan Langsung No. 03/T/301000/G/LG.O2.01/IV/2025 perihal
Jasa Konsultan Pelaksana Proyek Implementasi dari Enterprise Resource Planning Implementation
Project kepada Procurement Division yang telah ditanda tangani oleh manajemen.
• Draft Keterbukaan Informasi atas Rencana Transaksi yang disampaikan manajemen pada
tanggal 7 Juni 2025.
• Draft Perjanjian Kerja Sama Jasa Konsultan Pelaksanaan Implementasi SAP (SPPH 5463) yang
disampaikan manajemen pada tanggal 19 Juni 2025.
• Surat Kesanggupan PT Sinergi Mitra Lestari Indonesia (<SMLI=) atas pelaksanaan Jasa
Konsultan Pelaksanaan Implementasi SAP berdasarkan surat Nomor
21/D3/SRT/SIN/V/2025 tanggal 14 Mei 2025.
• Project Charter telah diperbarui versi 2 terkait Proyek Implementasi PT Bukit Asam Tbk tanggal
disiapkan 4 September 2024, yang telah ditanda tangani direksi tanggal 20 September 2024.
• Laporan final Penyelesaian Pekerjaan Asesmen Pre-Implementasi SAP tanggal 11 Oktober 2023
yang dibuat oleh Accenture.
• Proposal RFI dan RFQ dari pembanding yang memiliki jenis jasa yang sama.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 8
Page 25
• Surat Pakta Integritas PT Bukit Asam Tbk Tentang Proyek Implementasi Aplikasi System,
Application, and Products in Data Processing (SAP) – Enterprise Resources Planning (ERP) (<Pakta
Integritas=) yang ditanda tangani Direksi PTBA pada tanggal 05 Juni 2025, yang memuat
pernyataan bahwa Tidak Terdapat Benturan Kepentingan dalam Pelaksanaan Proyek
Implementasi SAP dan tindakan dari Direksi PTBA telah diambil dan diputuskan sesuai dengan
kewenangan yang diberikan serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta tata
kelola perusahaan yang baik.
• Proyeksi keuangan PTBA 1 Januari 2025 - 31 Desember 2029 sebelum rencana transaksi dan
proyeksi setelah rencana transaksi yang disiapkan oleh manajemen PT Bukit Asam, Tbk.
• Proforma atas rencana transaksi per 31 Desember 2024 yang disiapkan oleh manajemen
PT Bukit Asam, Tbk.
• Company Profile SMLI yang disampaikan lengkap dengan penjelasan terkait kepemilikan saham,
serta rincian kegiatan usaha.
• Representation Letter yang disiapkan oleh manajemen PT Bukit Asam, Tbk kepada KJPP Amin,
Nirwan, Alfiantori dan Rekan sehubungan dengan penugasan penilaian.
Seluruh data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini
diperoleh dari Manajemen PT Bukit Asam, Tbk yang diberikan oleh Bapak Abed Nego Simamora
selaku Sr. Project Support and Change Management Specialist (alamat email : ansimamora@bukitasam.co.id)
dan diketahui oleh Bapak Gitra Perdana Putra selaku ERP Implementation Project Head (alamat email :
gpputra@bukitasam.co.id) dan dikirimkan melalui Share Point.
1.8.2. Prosedur Yang Digunakan
Laporan dan fakta yang terkandung dalam Laporan adalah berdasarkan informasi dan representasi yang
disediakan oleh PTBA dan dikompilasi oleh Penilai. Informasi yang terkandung dalam Laporan ini
adalah benar dan akurat dalam semua hal yang material, tidak menyesatkan, dan bahwa tidak ada fakta
lainnya, yang mana jika dihilangkan dapat membuat Laporan ini dan informasi atau pernyataan di
dalamnya menjadi menyesatkan. Selain itu informasi lainnya seperti informasi pasar, industri, dan data
lainnya yang diperoleh dari data riset dari domain publik baik berdasarkan media cetak dan elektronik
seperti Bank Indonesia, dan Bursa Efek Indonesia serta hasil analisis lain yang kami anggap relevan
dengan penugasan Pendapat Kewajaran.
Kami telah melakukan wawancara dan diskusi dengan manajemen PTBA pada tanggal 9 Mei 2025
dengan perwakilan dari manajemen PTBA diantaranya adalah Bapak Abed Nego Simamora selaku Sr.
Project Support and Change Management Specialist dengan agenda pembahasan atas penjelasan Rencana
Transaksi, sehubungan dengan penugasan Pendapat Kewajaran.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 9
Page 26
Dalam penyusunan laporan ini, telah dilakukan prosedur sebagai berikut: (i) PTBA telah diberikan
kesempatan untuk meminta dan me-review, dan telah menerima semua informasi yang diperlukan untuk
memeriksa kembali keakuratan informasi atau untuk melengkapi informasi di dalamnya (ii) PTBA tidak
bergantung kepada Penilai atau seseorang yang memiliki hubungan afiliasi dengan Penilai atau pihak lain
yang berafiliasi dengan Penilai sehubungan dengan pemeriksaan keakuratan informasi atau keputusan.
Penyampaian dari Laporan ini atau setiap negosiasi yang dibuat berdasarkan Laporan ini, dalam kondisi
apapun, tidak dapat diimplikasikan bahwa informasi yang terkandung adalah benar setelah tanggal
Laporan ini. Prosedur lain yang dilakukan Penilai adalah memeriksa dan menganalisa seluruh Dokumen
Rencana Transaksi, Laporan Keuangan, dan tiap bagian dari Rencana Transaksi dalam hal
kewajarannya.
1.9. Ruang Lingkup
Ruang lingkup dari pekerjaan ini adalah melakukan penilaian terhadap kewajaran Rencana Transaksi
berupa Rencana Transaksi Jasa Konsultan Pelaksana Implementasi SAP (SPPH 5463) yang rencananya
akan dilakukan oleh SMLI di PTBA yang didasarkan pada analisis untuk memenuhi Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020 serta SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (<KEPI=) serta Standar Penilaian
Indonesia (<SPI=) Edisi VII – 2018, Edisi Revisi 2022.
Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK) No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 17/SEOJK.04/2020 tentang
Pedoman Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar Modal, pemberian Pendapat
Kewajaran memperhatikan hal sebagai berikut :
• nilai dari objek yang ditransaksikan;
• dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham; dan
• pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen perusahaan terkait dengan Rencana
Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham.
1.10. Asumsi – Asumsi Dan Kondisi Pembatas
1). Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2). Penilai bisnis telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam proses penilaian.
3). Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
4). Proyeksi keuangan telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat
oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 10
Page 27
5). Penilai bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
telah disesuaikan.
6). Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia yang dapat mempengaruhi operasional PTBA.
7). Penilai bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan nilai akhir.
8). Penilai bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas.
9). Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, penilai bisnis menggunakan beberapa asumsi,
diantaranya yakni terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban PTBA dan semua pihak yang terlibat
dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen PTBA.
10). Laporan ini telah disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis Di Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
(SEOJK) Nomor 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian Dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis Di Pasar Modal, dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia
(KEPI & SPI) Edisi VII – 2018, Edisi Revisi 2022.
11). Nilai yang kami laporkan adalah dalam mata uang Republik Indonesia (Rupiah).
12). Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan
stempel/seal KJPP ANA & Rekan.
13). Syarat-syarat dan kondisi pembatas ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan (integral) dari
Laporan Pendapat Kewajaran.
14). Penilai bisnis tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan
Rencana Transaksi.
15). Analisis Pendapat Kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan dengan menggunakan data dan
informasi sebagaimana yang telah diberikan. Seluruh perubahan atas data dan informasi dapat
mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Maka dari itu, kami tidak
bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran kami yang disebabkan
perubahan data dan informasi tersebut.
16). Penilai bisnis tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini. Jasa-
jasa yang kami berikan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya merupakan pemberian
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi,
audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari
aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 11
Page 28
17). Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam
laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan
tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk Rencana Transaksi-
Transaksi lainnya diluar aksi korporasi yang ada.
1.11. Identitas Pihak – Pihak Yang Bertransaksi
Pihak Pengguna Jasa :
Nama Perusahaan : PT Bukit Asam (Persero) Tbk
Jenis Usaha : Bidang Pertambangan Batu Bara
Alamat Korespondensi : Kantor Pusat PTBA
Jl. Parigi No. 1, Tanjung Enim, Sumatera Selatan, 31716
No. Telpon : +62 734 451 096
Faksimili : +62 525 4014
Email : corsec@bukitasam.co.id
Website : www.ptba.co.id
Pihak Pemberi Jasa :
Nama Perusahaan : PT Sinergi Mitra Lestari Indonesia
Jenis Usaha : (a) Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan pemulihan
Material Sampah dan Aktivitas Remediasi, (b) Pengangkutan dan
Pergudangan, (c) Industri Pengolahan, (d) Pergudangan Besar dan
Eceran, (e) Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, (f) Kegiatan Usaha
lainnya untuk mendukung kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada
huruf (a) sampai dengan huruf (e) dan Kegiatan Usaha Lain-lain
Alamat : Antam Office Park tower B Lt 5,
Jalan TB. Simatupang No. 1, Tanjung Barat, Jakarta Selatan 12530.
No. Telpon : +62 21 296 333 18
Faksimili : -
Email : commercial@sinergilestari.id
Website : sinergilestari.id
1.12. Penilai Bisnis/Properti Serta Hasil Penilaian Yang Menjadi Dasar Dalam Pemberian
Pendapat Kewajaran
Dalam Pendapat Kewajaran ini kami tidak menggunakan hasil penilaian dari Penilai Bisnis maupun
Penilai Properti.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 12
Page 29
1.13. Tingkat Kedalaman Investigasi
Dalam melakukan penugasan, tidak ada batas atau pembatasan dalam melakukan penelaahan,
perhitungan dan analisis.
Proyeksi keuangan disampaikan dalam format excel dengan link sehingga kami dapat melakukan review
yang berhubungan dengan Rencana Transaksi PTBA dan kami tidak bertanggung jawab atas akurasi
data yang terdapat dalam proyeksi keuangan, kesalahan penerapan asumsi atau perhitungan matematis,
selain itu kami juga tidak bertanggung jawab atas pencapaiannya serta proyeksi keuangan diluar Rencana
Transaksi PTBA.
Dalam melakukan penugasan kami telah melakukan diskusi baik secara online dan offline, kami melakukan
diskusi pada tanggal 9 Mei 2025 yang dilakukan secara wawancara Online, sesuai dengan penugasan yang
diberikan. Dalam melakukan diskusi dan wawancara kami tidak mengalami keterbatasan. Berikut adalah
pihak yang kami wawancarai :
No Nama Perusahaan Jabatan Alamat Email
Sr. Project Support and Change
1 Abed Nego Simamora PTBA ansimamora@bukitasam.co.id
Management Specialist
2 Zuyan Aji Juliadi PTBA ERP Technical Head zajuliadi@bukitasam.co.id
3 Yeano Dwi Andhika PTBA Strategic Planning Dept. Head ydandhika@bukitasam.co.id
4 Aditya Firza Pratama PTBA Accounting Dept. Head afpratama@bukitasam.co.id
Berikut adalah dokumentasi :
Tampak Ruang Meeting Tampak Zoom Meeting
Berdasarkan hasil diskusi dan wawancara yang dilakukan diketahui bahwa Rencana Transaksi Jasa
Konsultan Pelaksana Implementasi SAP antara PTBA dan SMLI direncanakan akan berlangsung
selama 26 (dua puluh enam) bulan terhitung mulai tanggal 14 Juli 2025 sampai dengan 13 September
2027. Terkait biaya jasa akan ditagihkan oleh SMLI kepada PTBA dengan total sebesar
Rp70.000.000.000,- (tujuh puluh tujuh miliar rupiah). Kami melakukan kofirmasi atas dampak Rencana
Transaksi terhadap kondisi keuangan PTBA sesuai dengan data dan informasi yang sudah diterima.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 13
Page 30
1.14. Pernyataan Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP ANA & Rekan bertindak secara
independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan PTBA ataupun pihak-pihak
yang terafiliasi dengan PTBA. KJPP ANA & Rekan juga tidak memiliki kepentingan ataupun
keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
1.15. Tanggung Jawab Penilai
Dalam batas kemampuan dan keyakinan KJPP ANA & Rekan sebagai penilai, KJPP ANA & Rekan
menyatakan bahwa semua perhitungan dan analisis yang dibuat dalam penyusunan Pendapat Kewajaran
telah dilakukan dengan benar dan KJPP ANA & Rekan bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran
yang diterbitkan.
1.16. Metodologi Pengkajian Rencana Transaksi
Dalam menyusun laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, metodologi analisis
mencakup hal–hal sebagai berikut :
a. Analisis Transaksi; meliputi hal-hal sebagai berikut:
1) Identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi;
2) Perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi; dan
3) Penilaian atas risiko dan manfaat dari transaksi yang akan dilakukan.
b. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi;
Analisis Kualitatif meliputi hal-hal sebagai berikut:
1) Riwayat perusahaan dan sifat kegiatan usaha;
2) Analisis industri dan lingkungan;
3) Analisis operasional dan prospek perusahaan;
4) Alasan dilakukannya transaksi; dan
5) Keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi yang akan dilakukan.
Analisis Kuantitatif meliputi hal-hal sebagai berikut:
1) Penilaian atas potensi pendapatan, aset, kewajiban, dan kondisi keuangan perusahaan, termasuk:
i. Penilaian kinerja historis;
ii. Penilaian arus kas;
iii. Penilaian atas proyeksi keuangan yang diperoleh dari pihak manajemen pemberi tugas;
iv. Analisis rasio keuangan; dan
v. Analisis laporan keuangan sebelum transaksi dan proforma laporan keuangan setelah
transaksi dilakukan;
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 14
Page 31
2) Melakukan analisis inkremental (incremental analysis) untuk mengukur nilai tambah dari transaksi
dengan mempertimbangkan paling sedikit hal-hal sebagai berikut:
i. Kontribusi nilai tambah terhadap PTBA sebagai akibat dari transaksi yang akan dilakukan,
termasuk dampaknya terhadap proyeksi keuangan perusahaan;
ii. Biaya atau pendapatan yang relevan;
iii. Informasi non keuangan yang relevan;
iv. Prosedur pengambilan keputusan oleh PTBA dalam menentukan rencana dan nilai transaksi
dengan memperhatikan alternatif lain; dan
v. Hal material lainnya yang dapat memberikan keyakinan bagi Penilai Bisnis dalam
memberikan opini kewajaran transaksi;
3) Melakukan analisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari
transaksi yang akan dilakukan, jika diperlukan;
c. Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi meliputi hal-hal sebagai berikut:
1) Perbandingan antara rencana nilai transaksi dengan hasil Penilaian atas transaksi yang akan
dilakukan;
2) Analisis untuk memastikan bahwa rencana nilai transaksi memberikan nilai tambah dari
transaksi yang akan dilakukan; dan
3) Analisis atas kewajaran nilai transaksi dilakukan untuk meyakini bahwa rencana nilai transaksi
berada dalam kisaran Nilai yang didapatkan dari hasil Penilaian.
1.17. Penugasan Penilaian Profesional
• Dalam menyusun laporan ini, KJPP ANA & Rekan mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh PTBA dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia
untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan untuk perhitungan dan
analisis telah dilakukan dengan benar. KJPP ANA & Rekan tidak terlibat dan tidak melakukan audit
ataupun verifikasi atas informasi yang disediakan tersebut.
• Sebagai tambahan, kami tidak terlibat dalam diskusi dengan SMLI selaku pihak pemberi jasa
sehubungan dengan Rencana Transaksi tersebut dan kami tidak terlibat dalam komunikasi ataupun
interaksi apapun dalam mencapai konsensus mengenai persyaratan dan kondisi Rencana Transaksi
tersebut.
1.18. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event)
Dari tanggal Penilaian (cut off date) 31 Desember 2024 sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan
Pendapat Kewajaran ini diterbitkan pada tanggal 20 Juni 2025, terdapat kejadian penting yang berupa
perubahan susunan Direksi dan Komisaris PTBA. Sehingga susunan pengurus Dewan Komisaris dan
Direksi PTBA dan SMLI adalah sebagai berikut:
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 15
Page 32
PTBA SMLI
No. Keterangan Akta No. 62 Akta No. 61 Akta No. 65
Tanggal 15 Juni 2023 Tanggal 12 Juni 2025 Tanggal 31 Desember 2024
1 Komisaris Utama Irwandy Arif *) Bambang Ismawan -
Edmar Piterdono Dalu Agung
2 Komisaris -
Hamzah Darmawan
3 Komisaris Carlo Brix Tewu Zaelani -
4 Komisaris - Ferial Martifauzi
5 Komisaris - Lana Saria
6 Komisaris Independen Andi Pahril Pawi Dewi Hanggraeni -
8 Komisaris Independen Kurnia Toha Suko Hartono -
Rahmat Hidayat
9 Komisaris Independen - -
Pulungan
10 Direktur Utama Arsal Ismail Arsal Ismail -
Direktur Keuangan dan
11 Farida Thamrin Una Lindasari -
Manajemen Resiko
12 Direktur Operasi dan Produksi Suhedi Ilham Yacob -
13 Direktur Pengembangan Usaha Rafli Yandra - -
14 Direktur SDM Suherman Ihsanuddin Usman -
15 Direktur Komersial - Verisca Hutanto -
Direktur Hilirisasi dan
16 - Turino Yulianto -
Diversifikasi Produk
17 Plt. Komisaris Utama - - Drs. Sayid Muhadar, MSI.
18 Komisaris - - Ilhamsyah Mahendra
19 Plt. Direktur Utama - - Proid Kontura Marta
20 Direktur Operasi - - Trie Maulana Apriyanto
21 Direktur Keuangan - - Thalassa Hasanah Chindra
*) Komisaris Utama merangkap Komisaris
Sumber : Akta Perubahan Pengurus PTBA No. 62 Tanggal 15 Juni 2023 dan Akta Perubahan Pengurus PTBA No. 61
Tanggal 12 Juni 2025 serta Akta Perubahan Pengurus SMLI No. 65 Tanggal 31 Desember 2024.
Berdasarkan informasi di atas, diketahui bahwa atas perubahan susunan direksi dan komisaris (struktur
kepengurusan) yang baru tidak terdapat hubungan afiliasi antara PTBA dan SMLI.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 16
Page 33
2. ANALISIS TRANSAKSI
2.1. Identitas Pihak – Pihak Yang Bertransaksi
Pihak pengguna jasa :
Nama Perusahaan : PT Bukit Asam (Persero) Tbk
Pihak pemberi jasa :
Nama Perusahaan : PT Sinergi Mitra Lestari Indonesia
2.2. Rencana Transaksi
Rencana Transaksi adalah Rencana Transaksi Jasa Konsultan Pelaksana Implementasi SAP (SPPH
5463).
Ringkasan mengenai Rencana Transaksi
PTBA berencana melaksanakan Proyek Implementasi Aplikasi System, Application, and Products in Data
Processing (SAP)-Enterprise Resources Planning (ERP), maka PTBA melakukan penunjukan langsung kepada
PT Sinergi Mitra Lestari Indonesia (<SMLI) sebagai konsultan pelaksana untuk proyek tersebut, sesuai
dengan Formulir Justifikasi Penunjukan Langsung No. 03/T/301000/G/LG.O2.01/IV/2025 perihal
Jasa Konsultan Pelaksana Proyek Implementasi dari Enterprise Resource Planning Implementation Project
kepada Procurement Division yang telah ditanda tangani oleh manajemen. Biaya yang akan dikeluarkan
oleh PTBA atas Proyek Implementasi sebesar Rp70.000.000.000,- (tujuh puluh tujuh miliar rupiah)
dengan masa kerja 26 (dua puluh enam) bulan terhitung mulai tanggal 14 Juli 2025 sampai dengan
13 September 2027.
2.3. Sifat dan Hubungan Rencana Transaksi dengan Peraturan
2.3.1. Transaksi Material
Dengan memperhatikan laporan keuangan konsolidasian PTBA untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yang telah dilakukan review oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan (<RSM=) berdasarkan Laporan No. 00394/2.1030/AU.1/02/1154-
1/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 nilai transaksi adalah 0,31% dari ekuitas PTBA dengan rincian
sebagai berikut :
Tabel 2.1. Perhitungan Materialitas
PERHITUNGAN NILAI
Keterangan PER 31 Desember 2024 (Rp.)
MATERIAL
Merupakan Transaksi Afiliasi
Nilai Transaksi Rp70.000.000.000,- melebihi Rp. 5 Miliar.
Nilai transaksi mencapai 0,31%
Ekuitas PTBA Rp.22.643.812.000.000,-
ekuitas PTBA
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 17
Page 34
Berdasarkan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha
Pasal 3 Ayat 1 <Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama
dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka=, berdasarkan hal tersebut
maka Rencana Transaksi tersebut tidak termasuk dalam kategori transaksi yang material.
2.3.2. Transaksi Afiliasi
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, dimana Rencana Transaksi berupa Perjanjian Jasa
Konsultan Pelaksana Implementasi SAP (SPPH 5463) yang akan dilakukan oleh SMLI di PTBA
termasuk dalam kategori transaksi afiliasi sebagaimana Peraturan tersebut di atas. Hubungan afiliasi
antara PTBA dan SMLI berdasarkan kepemilikan saham dan pengurus Perusahaan, sebagaimana
keterangan berikut dibawah ini :
Gambar 2.1. Hubungan berdasarkan Kepemilikan Saham
Sumber: Manajemen PTBA 2025
Berdasarkan gambar tersebut PTBA merupakan pemegang saham tidak langsung SMLI, dimana
kepemilikan langsung SMLI adalah PT Bukit Multi Investama sebesar 25,00% melalui PT Bukit Multi
Investama (<BMI=), dimana PTBA memiliki penyertaan langsung di BMI sebanyak 99,99% saham.
Sedangkan afiliasi terkait dengan pengurus Perusahaan dapat disampaikan sebagai berikut:
Tabel 2.2. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Kesamaan Direktur dan Komisaris
Jabatan
No Pihak Yang Menjabat
PTBA SMLI
1 Irwandy Arif Komisaris Utama -
2 Edmar Piterdono Hamzah Komisaris -
3 Carlo Brix Tewu Komisaris -
4 Andi Pahril Pawi Komisaris Independen -
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 18
Page 35
Jabatan
No Pihak Yang Menjabat
PTBA SMLI
5 Kurnia Toha Komisaris Independen -
6 Rahmat Hidayat Pulungan Komisaris Independen -
8 Arsal Ismail Direktur Utama -
9 Farida Thamrin Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko -
10 Suhedi Direktur Operasi dan Produksi -
11 Rafli Yandra Direktur Pengembangan Usaha -
12 Suherman Direktur SDM -
13 Drs. Sayid Muhadar, MSI. - Plt. Komisaris Utama
14 Ilhamsyah Mahendra - Komisaris
15 Proid Kontura Marta - Plt. Direktur Utama
16 Trie Maulana Apriyanto - Direktur Operasi
17 Thalassa Hasanah Chindra - Direktur Keuangan
Sumber : Akta Perubahan Pengurus PTBA No. 62 Tanggal 15 Juni 2023 dan Akta Perubahan Pengurus SMLI No 65
Tanggal 31 Desember 2024.
Berdasarkan informasi di atas diketahui bahwa tidak terdapat hubungan afiliasi dari struktur
kepengurusan antara PTBA dan SMLI yang bertransaksi.
Berdasarkan informasi manajemen Rencana Transaksi tidak termasuk Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan sebagaimana sesuai dengan
Surat Pakta Integritas yang didalamnya terdapat Pernyataan Benturan Kepentingan dari Manajemen
PT Bukit Asam, Tbk dan tindakan Direksi PTBA berkaitan dengan Proyek Implementasi SAP.
2.4. Pertimbangan Bisnis yang Digunakan oleh Perusahaan terkait Rencana Transaksi
Pertimbangan bisnis yang dilakukan oleh PTBA untuk mendukung proses bisnis PTBA, juga untuk
mengakselerasi pertumbuhan bisnis, serta mengakomodir perubahan yang terjadi baik dalam jangka
pendek dan jangka panjang melalui peningkatan keandalan, keamanan, dan kapabilitas internal
Teknologi Informasi. Selain itu untuk mendukung kebijakan PTBA dalam visi 1ERP MIND ID untuk
mencapai ERP tunggal, terpusat, dan terstandarisasi sehingga tercipta efisiensi biaya, peningkatan
produktivitas dan pengurangan resiko. Berikut adalah dokumen pendukung dalam Rencana Transaksi :
• Formulir Justifikasi Penunjukan Langsung No. 03/T/301000/G/LG.O2.01/IV/2025 perihal Jasa
Konsultan Pelaksana Proyek Implementasi dari Enterprise Resource Planning Implementation Project
kepada Procurement Division yang telah ditanda tangani oleh manajemen.
• Surat Kesanggupan PT Sinergi Mitra Lestari Indonesia (<SMLI=) atas pelaksanaan Jasa Konsultan
Pelaksanaan Implementasi SAP berdasarkan surat Nomor 21/D3/SRT/SIN/V/2025 tanggal
14 Mei 2025.
• Project Charter telah diperbarui versi 2 terkait Proyek Implementasi PT Bukit Asam Tbk tanggal
disiapkan 4 September 2024, yang telah ditanda tangani direksi tanggal 20 September 2024.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 19
Page 36
• Laporan final Penyelesaian Pekerjaan Asesmen Pre-Implementasi SAP tanggal 11 Oktober 2023
yang dibuat oleh Accenture.
2.5. Perjanjian dan Persyaratan Yang Disepakati Dalam Transaksi
Berdasarkan draft Perjanjiaan Jasa Konsultan Pelaksana Implementasi SAP (SPPH 5463) antara PTBA
dan SMLI yang diterima pada tanggal 4 Juni 2025 berikut penjelasan perjanjiaan yang disepekati dalam
rencana transaksi antara PTBA dan SMLI :
PTBA dan SMLI secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak dan secara sendiri-sendiri disebut
sebagai Pihak.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:
(a) PTBA telah melakukan proses pengadaan sebagaimana diatur dalam Kerangka Acuan Kerja
(KAK), Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS) berikut hasil rapat penjelasan (Aanwijzing)
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu, dan proses pengadaan tersebut telah sesuai dengan
dokumen pengadaan;
(b) PTBA telah menetapkan SMLI sebagai pemenang melalui aplikasi SPEND Management System
pada tanggal 26 Mei 2025 untuk melaksanakan pekerjaan;
(c) SMLI telah menerima penetapan pemenang tersebut di atas dan bersedia untuk melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam perjanjian ini; dan
(d) Para pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa para pihak sepakat untuk mengikatkan diri pada
suatu perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam
perjanjian ini.
Maka oleh karena itu, PTBA dan SMLI dengan ini menyetujui hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1 Definisi
Definisi dalam surat perjanjian memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum
dalam lampiran surat perjanjian.
Pasal 2 Ruang Lingkup Pekerjaan
PTBA dan SMLI sepakat bahwa pekerjaan yang ditetapkan oleh PTBA dan dilaksanakan oleh
SMLI ( Lampiran A).
Pasal 3 Nilai Perjanjian
Nilai Perjanjian adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran B.
Pasal 4 Dokumen Perjanjian
(1) Perjanjian ini terdiri dari dokumen perjanjian yang merupakan kesatuan dan bagian yang
tidak terpisahkan dari perjanjian, yang secara urutan hierarki sebagai berikut:
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 20
Page 37
a. Addendum/perubahan perjanjian (apabila ada);
b. Surat perjanjian;
c. Lampiran A - Ruang lingkup pekerjaan dan jangka waktu pekerjaan;
d. Lampiran B - Harga:
e. Lampiran C - Syarat-syarat khusus perjanjian ("SSKP");
f. Lampiran D-Syarat-syarat umum perjanjian ("SSUP"); dan
g. Lampiran E-dokumen lainnya seperti: form pernyataan komitmen TKDN, form laporan
realisasi TKDN.
(2) Dokumen perjanjian dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
kontradiksi, inkonsistensi, kerancuan atau konflik antara ketentuan dalam suatu dokumen
dengan ketentuan dalam dokumen yang lain, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam
dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas. Untuk menghindari
keraguan, suatu ketentuan yang tidak diatur dalam dokumen perjanjian dengan urutan hierarki
yang lebih tinggi, namun ketentuan tersebut dijumpai dalam dokumen perjanjian dengan urutan
hierarki yang lebih rendah, dokumen perjanjian dengan urutan hierarki yang lebih rendah yang
akan berlaku. Dokumen perjanjian dengan urutan hierarki yang lebih rendah tersebut tidak
dapat ditafsirkan bertentangan atau kontradiktif dengan ketentuan di dalam dokumen perjanjian
dengan urutan hierarki yang lebih tinggi.
Pasal 5 Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban PTBA dan SMLI dinyatakan dalam SSKP dan SSUP.
Pasal 6 Masa Berlaku Perjanjian dan Jangka Waktu Pekerjaan
Masa berlaku perjanjian dan jangka waktu pekerjaan adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran
A perjanjian dan/atau sampai dengan selesainya seluruh pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak
dan kewajiban PTBA dan SMLI berdasarkan perjanjian.
Masa berlaku perjanjian dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis PTBA dan SMLI, sesuai
dengan prosedur sebagaimana diatur dalam SSKP.
Pasal 7 Pemberitahuan
Setiap pemberitahuan untuk masing-masing pihak agar ditujukan kepada Alamat :
PTBA
PT BUKIT ASAM Tbk
Alamat: Jalan Parigi No. 1 Tanjung Enim, Sumatera Selatan
Telepon: 0734-451096; 0734-452352
E-mail: admmap @ bukitasam.co.id
U.p: Procurement Division Head
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 21
Page 38
SMLI
PT SINERGI MITRA LESTARI INDONESIA
Alamat: Antam Office Park Tower B Lantai 5 Jalan Tb Simatupang No. 1 Jagakarsa, Tanjung
Barat, Jakarta Selatan - 12530
Telepon: 021-29633318
E-mail: commercial @sinergilestari.id
U.p: Direktur Operasi
Lain-lain
(1) Keseluruhan perjanjian
Kecuali dinyatakan lain dalam perjanjian, perjanjian mewakili keseluruhan pemahaman dan
persetujuan PTBA dan SMLI sehubungan dengan hal-hal yang terkandung di dalamnya, dan
dapat diubah atau dikesampingkan hanya dengan dokumen tertulis yang dibuat terpisah yang
ditandatangani oleh PTBA dan SMLI yang secara tegas menyatakan perubahan atau
pengesampingan perjanjian.
(2) Kemitraan
perjanjian tidak membentuk usaha patungan, kemitraan, atau jenis usaha lainnya antara PTBA
dan SMLI, dan tidak dalam keadaan apapun PTBA dan SMLI dapat mewakili kepada pihak
lainnya bahwa usaha patungan, kemitraan, atau jenis usaha lainnya telah terbentuk.
(3) Judul
Judul-judul yang tercantum di dalam perjanjian adalah untuk kemudahan semata dan tidak
mempengaruhi susunan atau penafsiran dari ketentuan-ketentuan perjanjian.
LAMPIRAN A
RUANG LINGKUP PEKERJAAN DAN JANGKA WAKTU PEKERJAAN
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
1.1. Lingkup pekerjaan yang wajib dilaksanakan oleh SMLI adalah jasa konsultan pelaksana
implementasi SAP ("pekerjaan"), yang meliputi namun tidak terbatas pada:
a. Lokasi pekerjaan
a.1. Lokasi pelaksanaan Pekerjaan oleh SMLI adalah di seluruh lokasi unit
kerja/kantor perwakilan PTBA yang berlokasi di Sumatera Selatan, Lampung,
Sumatera Barat dan Jakarta yang selanjutnya disebut "Lokasi Pekerjaan".
a.2. Pekerjaan dilakukan secara offline di Lokasi Pekerjaan, dengan biaya akomodasi
(tiket pulang dan pergi dari Jakarta ke Lokasi Pekerjaan, hotel dan makan) dan
transportasi personel PTBA di Lokasi Pekerjaan ditanggung oleh PTBA atas
persetujuan PTBA.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 22
Page 39
a.3. Penanggungan oleh PTBA sebagaimana dimaksud pada a.2. huruf a Pasal 1.1.
ini dikecualikan dalam hal Lokasi Pekerjaan di Jakarta.
a.4. Pengaturan jadwal personil yang offline akan diatur dan diajukan oleh SMLI
kepada PTBA untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan oleh PTBA.
b. Cakupan Pekerjaan terkait Lisensi SAP
b.1. Memberikan analisa biaya dan manfaat yang rinci dan usulan timeline
pengadaan, perolehan atau penambahan lisensi beserta distribusinya,
termasuk konversi lisensi dari Cloud Based menjadi On-Premised Based (seperti
yang digunakan oleh MIND ID) untuk mendapatkan biaya yang optimal.
b.2. Memberikan analisa dan rekomendasi kebutuhan lisensi yang dibutuhkan
PTBA dalam implementasi SAP.
b.3. Sebagai referensi, SMLI dapat menggunakan informasi lisensi SAP
berdasarkan hasil asesmen pre-implementasi, yang tidak terbatas pada tabel
berikut:
No. Kategori Jenis Keterangan
1. S/4HANA Advanced User 74 User
2. S/4HANA Core User 89 User
3. S/4HANA Self Service User 116 User
4. S/4HANA Cash Management 7 User
5. S/4HANA Developer 1 User
6. S/4HANA HR-Time Management 1.665 Pegawai
7. S/4HANA HR-Payroll 1.665 Pegawai
8. Open Text VIM 20.447 transaksi/tahun
9. Group Reporting GR 15 company code (1 blok = 25)
10. Group Reporting GRDC 14 company code (1 blok = 25)
11. SAC Planning Professional 1 User
12. SAC Planning Standard 3 User
13. Data Sphere DS Tenant 4300 CU/month (256 GB)
14. PI/PO PI/PO 2 Core
15. Digital Access Digital Access 500k transaksi/tahun
c. Cakupan Pekerjaan terkait Infrastruktur SAP
c.1. Memberikan analisa biaya dan manfaat yang rinci dan usulan timeline
pengadaan, perolehan atau penambahan infrastruktur beserta kapasitasnya
untuk mendapatkan biaya yang optimal.
c.2. Memberikan analisa dan rekomendasi kebutuhan infrastruktur yang
dibutuhkan oleh PTBA dalam implementasi SAP.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 23
Page 40
c.3. Sebagai referensi, SMLI dapat menggunakan informasi infrastruktur
berdasarkan hasil asesmen pre-implementasi, yang tidak terbatas pada tabel
berikut:
No. Server SAPS CPU* Memory (MB) Disk (GB)
1. Prod S/4 HANA + Fiori 98134 40 178425 410
2. Prod HANA + Fiori 88934 36 962560 2711
3. QA S/4 HANA +Fiori 39267 16 71395 410
4. QA HANA + Fiori 44467 18 481280 1386
5. Dev S/4 HANA + Fiori 19634 8 35697 410
6. Dev HANA + Fiori 22236 9 240640 693
7. Reg S/4 HANA + Fiori 62827 26 85673 410
8. Reg HANA + Fiori 71147 29 577536 2711
9. DR S/4 HANA + Fiori 98134 40 178425 410
10. DR HANA + Fiori 88934 36 962560 2711
11. Prod Cloud Connector + Web Dispatcher 8 32000 400
Non-Prod Cloud Connector + Web
12. 8 16000 400
Dispatcher
*) 1 CPU = 2200 s.d. 2500 SAPS
d. Cakupan Pekerjaan terkait Implementasi SAP S/4HANA
d.1. SAP Modules
No. Modul (Minimal) Cakupan (Minimal)
1. Financial Accounting (FI) a. General Ledger
b. Asset Accounting
c. Account Payable (AP
d. Account Receivable (AR)
e. Taxation f
f. Treasury
2. Controlling (CO) a. Cost Center Accounting
b. Cost Element Accounting
c. Profit Center Accounting
d. Activity-based Costing
e. Profitability Analysis
f. Product Costing
g. Internal Order
3. Fund Management (FM) a. Master data
b. Budget Control System
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 24
Page 41
No. Modul (Minimal) Cakupan (Minimal)
c. Budget Planning
d. Reservation
e. Carry Forward
4. Cash Management (CM) a. Host-to-host (Himbara)
b. Cashflow Report
c. Bank Accounting
d. Cashflow Projection
5. Vendor Invoice Management (VIM) a. Document Scanning
– Open Text b. Workflow Approval
c. Invoice Verification and Posting
d. Purchase Order
e. Non Purchase Order
6. Project System (PS) a. Project Master Data
b. Actual Recording, Cost and Revenue posting
c. WBS Reporting
d. Revenue and Cost Planning
e. Project Structure
f. Project Final Clousure (Period End Closing)
g. Project Schedulling
h. Project Planning/Budgeting/Monitoring
7. Production Plaanning (PP) a. Master Data Management
b. Material/Capcity Requirement Planning
c. Production Planning
d. Sales Planning
e. Production Execution
f. Shop Floor Control
g. Reporting
8. Quality Mangement (QM) a. Quality Planning
b. Quality Inspection
c. Certificate of Analysis
d. QM Reporting
9. Sales & Distribution (SD) a. Master Data Management
b. Quotation Management
c. Sales Process
d. Delivery Order Process
e. Billing Process
f. Reporting
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 25
Page 42
No. Modul (Minimal) Cakupan (Minimal)
10. Human Capital Management a. Master Data Management
(HCM) b. Organization Management
c. Personel Administration
d. Time Management
e. Payroll
11. Plant Maintenance (PM) a. Master Data
b. Overall Maintenance Process
c. Maintenance Planning
d. Maintenance Execution
e. Maintenance Completion
f. Fleet Management
g. Maintenance Reporting
h. Special Scenarios
i. Management of Technical Object
12. Material Management (MM) a. Master Data Management
b. Procurement
c. Inventory Management
d. Reporting
e. Logistics Invoice Verification
13. Warehouse Management a. Master Data Management
b. Warehouse Management
c. Reporting
14. SAP Fiori Standard Fiori GUI (Cakupan implementasi Fiori
akan divalidasi dan disepakati pada saat penyusunan
Blueprint)
15. Solution Manager (SOLMAN) a. System Monitoring
b. Early Watch Alert (EWA) Reporting
d.2. SAP Enhancement (RICEFW)
i. Memberikan pengetahuan yang komprehensif untuk mengarahkan PTBA
dalam mengoptimalkan fungsi standar SAP.
ii.Melakukan analisa, validasi dan konfirmasi RICEFW pada saat penyusunan
blueprint.
iii. Memberikan analisa terperinci untuk diperlukannya suatu pengembangan
beserta kategori mandays yang dibutuhkan.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 26
Page 43
iv. Total mandays yang dibutuhkan untuk RICEFW adalah 1865 mandays.
Penggunaan jumlah mandays mesti melalui persetujuan PTBA. Jika pada
akhir masa pekerjaan terdapat sisa mandays, maka dapat dikonversi dengan
kegiatan lainnya yang relevan seperti namun tidak terbatas pada training dan
sebagainya yang akan disepakati Para Pihak.
v. Sebagai referensi, SMLI dapat menggunakan informasi RICEFW
sebagaimana tertuang pada lampiran A-1 Salinan Kerangkan Kerja Acuan
(KAK) dan berdasarkan hasil asesmen pre-implementasi table berikut,
namun tidak terbatas pada:
vi. Jika terdapat RICEFW yang tidak relevan dengan kebutuhan PTBA, maka
dapat dikonversi dengan kegiatan lainnya yang relevan seperti, namun
tidak terbatas kepada training dan sebagainya, yang nantinya akan disepakati
bersama oleh Para Pihak.
vi. Perhitungan estimasi upaya akan mencakup desain fungsional,
pengembangan, pengujian, dan dokumentasi teknis.
Selama Fase Desain, SMLI akan memberikan estimasi mandays baik untuk
RICEFW, berdasarkan penilaian dari SMLI.
viii. Mandays yang diusulkan dari SMLI dapat diklarifikasi dan dijelaskan, oleh
karena itu pengurangan mandays harus didasarkan pada prioritas RICEFW
yang disepakati oleh PTBA sebelum dimulainya Pekerjaan SAP
Enhancement (RICEFW).
d.3. SAP Integration
i. Memastikan integrasi SAP dengan modul CISEA dan BATIC yang telah
diselesaikan sepenuhnya yang dibuktikan lewat tahapan test sebagaimana
dimaksud pada Pasal 1.2 Lampiran A Perjanjian ini.
ii. Melakukan validasi dan konfirmasi SAP integration pada saat penyusunan
blueprint untuk memastikan kesesuaian antara integrasi SAP dan blueprint.
iii. Sebagai referensi, SMLI dapat menggunakan informasi seperti tabel
berikut:
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 27
Page 44
iv. Apabila dibutuhkan, PTBA akan menyediakan dukungan dari sisi
ketersediaan modul CISEA dan BATIC dalam menunjang pelaksanaan
Pekerjaan SAP Integration.
e. Implementasi SAP Group Reporting (GR)
e.1. Menampilkan data-data yang terdapat di Laporan Keuangan PTBA, meliputi
namun tidak terbatas kepada balance sheet, profit & loss, cash flow, capital
expenditure dan financial ratio.
e.2. Implementasi modul dan submodul pada perusahaan induk, anak perusahaan
dan cucu perusahaan seperti pada tabel berikut:
Perusahaan Induk Anak Perusahaan Cucu Perusahaan
PT Bukit Asam Tbk PT Bukit Multi Investama PT Bukit Asam Medika
PT Satria Bahana Sarana
PT Bumi Sawindo Permai
PT Bukit Multi Properti
PT Bukit Asam Prima PT Bukit Prima Bahari
PT Pelabuhan Bukit Prima
PT Penajam International
Terminal
PT Bukit Energi Investama PT Bukit Energi Service Terpadu
PT Huadian Bukit Asam Power
PT Bukit Pmebangkit Inovative
PT International Prima Coal
e.3. Detail modul dan submodul dapat dilihat pada tabel berikut, namun tidak
terbatas pada:
Modul Submodul
Admin • Consolidation Unit
• Consolidation Group Structure
• Global Accounting Hierarchies
Data Input • Data Monitor – Integtrated with S/4HANA
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 28
Page 45
Modul Submodul
• Web-based Collection
Preparation • Validation
• Intercompany Matching and Reconciliation
• Currency Translation
Consolidation • Consolidation Monitor
• Intercompany Elimination
• Matrix Consolidation
• Consolidation of Investments
Reporting • Embedded Analytics
• Ms Excel Add-in Reporting
Disclosures and notes to accounts
Segment reporting
Flexible consolidated reporting
e.4. Sumber data menggunakan S/4HANA, sedangkan data untuk perusahaan
non-SAP akan dimuat melalui GRDC ke dalam Group Reporting.
e.5. Melakukan integrasi antara Group Reporting dengan SAC untuk memasukan
data rencana.
e.6. Memuat data historikal selama 12 (dua belas) bulan termasuk migrasi data dari
development ke production.
e.7. Melakukan pengujian regresi untuk aturan konsolidasi, validasi dan laporan
yang diimplementasikan.
e.8. Sebagai referensi, SMLI dapat menggunakan informasi pada tabel berikut:
f. Implementasi SAP Analytic Cloud (SAC)
f.1. Membuat short-term planning atas anggaran PTBA secara standalone maupun
konsolidasian sesuai kebutuhan PTBA.
f.2. Membuat long-term planning sesuai kebutuhan PTBA
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 29
Page 46
f.3. Integrasi Group Reporting Business Process yang akan berfokus pada aktifitas
konsolidasi untuk PTBA group planning/budgeting and sub-consolidation dengan 4
(empat) major proses seperti: period preparation, data collection, consolidation dan
reporting.
f.4. Form input template short-term planning.
f.5. Form input template long-term planning.
f.6. Cakupan integrasi data adalah seluruh anak perusahaan dan cucu perusahaan
PTBA.
f.7. Sebagai referensi, SMLI dapat menggunakan informasi seperti tabel berikut:
1.2. Tahapan dan Hasil Pekerjaan:
a. Pekerjaan Implementasi SAP S/4HANA
No. Tahapan Rincian Pekerjaan Hasil Pekerjaan
1. Plan • Project Management a. Dokumen Project Kick Off Meeting
b. Dokumen Project Charter
c. Dokumen Project Governance
d. Dokumen Project Plan
e. Dokumen Project Management Tools
f. Dokumen Project Management Report
g. Dokumen Workshop Plan
h. Deliverables Templates
i. Deliverables Log
j. Dokumen Change Management Strategy
k. Dokumen Pre Go-Live Campaign
2. Analyze • Project Management a. Dokumen Project Management Report
• Process & Application b. Dokumen Steering Committee Report
• Change Management c. Dokumen Data Migration Strategy
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 30
Page 47
No. Tahapan Rincian Pekerjaan Hasil Pekerjaan
d. Dokumen Technology Strategy
e. Dokumen Requirement List
f. Dokumen Fit & Gap Analysis
g. Dokumen Change Impact Analysis atas fit
& gap
3. Design • Project Management a. Dokumen Project Management Report
• Process & Application b. Dokumen Steering Committee Report
• Data Migration c. Dokumen Integration & Reporting Strategy
• Technical Infrastucture d. Dokumen Configuration & Customization
• Change Management (RICEFW)
• Quality Assurance & e. Dokumen Business Blueprint
Risk Management f. Dokumen Business Process Flow (High &
Low Level)
g. Dokumen Application Architecture (High
& Low Level)
h. Dokumen Data Architecture (High &
Low Level)
i. Dokumen Technology Architecture (High
& Low Level)
j. Dokumen Disaster Recovery Strategy
k. Dokumen Capacity Planning
l. Dokumen Change Impact Analysis
m. Dokumen Communication Strategy & Plan
4. Build • Project Management a. Dokumen Project Management Report
• Process & Application b. Dokumen Steering Committee Report
• Data Migration c. Dokumen Data Convertion Mapping
• Technical Infrastucture d. Dokumen Configuration
• Change Management e. Dokumen Customization
• Quality Assurance & f. Dokumen Interface Design
Risk Management g. Dokumen Functional Specification
h. Dokumen Technical Specification
i. Dokumen Authorization & Security
Matrix
j. Dokumen Cutover Strategy
k. Dokumen Change Readiness Assessment
5. Test • Project Management a. Dokumen Project Management Report
• Process & Application b. Dokumen Steering Committee Report
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 31
Page 48
No. Tahapan Rincian Pekerjaan Hasil Pekerjaan
• Data Migration c. Dokumen Test Scripts (UT, SIT, UAT,
• Technical Infrastucture Auth Testing), meliputi scenario dan
• Change Management hasil
• Quality Assurance & d. Dokumen Performance Tuning & Test
Risk Management e. Dokumen VAPT
f. Dokumen Integrasi SAP dengan
CISEA dan BATIC
g. Dokumen User Experience SAP Fiori
h. Dokumen Change Agen Network Design
& Engagement
i. Dokumen Training Need Analysis
j. Dokumen Materi Training (Management,
Project Team, Key User, End User)
k. Laporan Training
l. Dokumen Change Readiness Assessment
m. Dokumen User Readiness
n. Laporan Mock Data Migration
6. Deploy • Project Management a. Dokumen Project Management Report
• Process & Application b. Dokumen Steering Committee Report
• Data Migration c. Dokumen User & Admin Manual
• Technical Infrastucture d. Dokumen Final Data Migration Result
• Change Management e. Dokumen Production Readiness Assessment
• Quality Assurance & f. Dokumen Roll Out Plan &
Risk Management Communications
g. Dokumen Go-Live Readiness Assessment
h. Dokumen Go-Live Checklist
i. Dokumen Change Readiness Assessment
j. Dokumen Cut Over Plan
k. Laporan User & Management Satisfaction
Survey
l. Dokumen Data Governance
m. Dokumen Final Executive
n. Dokumen Post Go Live Campaigns
7. Support • Project Management a. Laporan Pasca Go Live
• Change Management b. Dokumen Project Management Report
• Hypercare Support c. Dokumen Application Maintenance (daily
& weekly)
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 32
Page 49
No. Tahapan Rincian Pekerjaan Hasil Pekerjaan
d. Dokumen Transfer Knowledge
e. Dokumen Hand Over
f. Dokumen Final Configuration
g. Dokumen Pengujian Disaster Recovery
h. Dokumen Continuous Improvement
i. Dokumen Digital Mining
j. Dokumen Post Implementation Review
k. Dokumen Project Closing
b. Pekerjaan Implementasi SAP Group Reporting (GR):
No. Tahapan Rincian Pekerjaan Hasil Pekerjaan
1. Plan • Project Management a. Dokumen Project Kick Off Meeting
b. Dokumen Project Charter
c. Dokumen Project Governance
d. Dokumen Project Plan
e. Dokumen Project Management Tools
f. Dokumen Project Management Report
g. Dokumen Workshop Plan
h. Deliverables Templates
i. Deliverables Log
j. Dokumen Change Management Strategy
k. Dokumen Pre Go-Live Campaign
2. Analyze • Project Management a. Dokumen Project Management Report
• Process & Application b. Dokumen Steering Committee Report
• Change Management c. Dokumen Data Migration Strategy
d. Dokumen Technology Strategy
e. Dokumen Requirement List
f. Dokumen Fit & Gap Analysis
g. Dokumen Change Impact Analysis atas fit
& gap
3. Design • Project Management a. Dokumen Project Management Report
• Process & Application b. Dokumen Steering Committee Report
• Data Migration c. Dokumen Data Migration Object List
• Technical Infrastucture d. Dokumen Integration & Reporting Strategy
• Change Management e. Dokumen Configuration & Customization
• Quality Assurance & f. Dokumen Business Blueprint
Risk Management g. Dokumen Business Process Flow (High &
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 33
Page 50
No. Tahapan Rincian Pekerjaan Hasil Pekerjaan
Low Level)
h. Dokumen Application Architecture (High
& Low Level)
i. Dokumen Data Architecture (High &
Low Level)
j. Dokumen Technology Architecture (High
& Low Level)
k. Dokumen Disaster Recovery Strategy
l. Dokumen Capacity Planning
m. Dokumen Change Impact Assesment
n. Dokumen Communication Strategy & Plan
4. Build • Project Management a. Dokumen Project Management Report
• Process & Application b. Dokumen Steering Committee Report
• Data Migration c. Dokumen Data Convertion Mapping
• Technical Infrastucture d. Dokumen Configuration
• Change Management e. Dokumen Customization
• Quality Assurance & f. Dokumen Interface Design
Risk Management g. Dokumen Functional Specification
h. Dokumen Technical Specification
i. Dokumen Authorization & Security
Matrix
j. Dokumen Change Readiness Assessment
5. Test • Project Management a. Dokumen Project Management Report
• Process & Application b. Dokumen Steering Committee Report
• Data Migration c. Dokumen Test Scripts (UT, SIT, UAT,
• Technical Infrastucture Auth Testing), meliputi scenario dan
• Change Management hasil
• Quality Assurance & d. Dokumen Performance Tuning & Test
Risk Management e. Dokumen VAPT
f. Dokumen Training Need Analysis
g. Dokumen Materi Training (Management,
Project Team, Key User, End User)
h. Laporan Training (termasuk Training
Attendance)
i. Dokumen Change Readiness Assessment
j. Dokumen User Readiness
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 34
Page 51
No. Tahapan Rincian Pekerjaan Hasil Pekerjaan
6. Deploy • Project Management a. Dokumen Project Management Report
• Process & Application b. Dokumen Steering Committee Report
• Data Migration c. Dokumen User & Admin Manual
• Technical Infrastucture d. Dokumen Final Data Migration Result
• Change Management (sebelum dan sesudah)
• Quality Assurance & e. Dokumen Production Readiness Assessment
Risk Management f. Dokumen Roll Out Plan &
Communications
g. Dokumen Go-Live Readiness Assessment
h. Dokumen Go-Live Checklist
i. Dokumen Change Readiness Assessment
j. Dokumen Cut Over Plan
k. Laporan User Satisfaction Survey
l. Dokumen Final Executive
m. Dokumen Post Go Live Campaigns
7. Support • Project Management a. Laporan Pasca Go Live
• Change Management b. Dokumen Project Management Report
• Hypercare Support c. Dokumen Application Maintenance (daily
& weekly)
d. Dokumen Transfer Knowledge
e. Dokumen Hand Over
f. Dokumen Final Configuration
g. Dokumen Pengujian Disaster Recovery
h. Dokumen Continuous Improvement
i. Dokumen Post Implementation Review
j. Dokumen Project Closing
c. Pekerjaan Implementasi SAP Analytic Cloud (SAC):
No. Tahapan Rincian Pekerjaan Hasil Pekerjaan
1. Plan • Project Management a. Dokumen Project Kick Off Meeting
b. Dokumen Project Charter
c. Dokumen Project Governance
d. Dokumen Project Plan
e. Dokumen Project Management Tools
f. Dokumen Project Management Report
g. Dokumen Workshop Plan
h. Deliverables Templates
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 35
Page 52
No. Tahapan Rincian Pekerjaan Hasil Pekerjaan
i. Deliverables Log
j. Dokumen Change Management Strategy
k. Dokumen Pre Go-Live Campaign
2. Analyze • Project Management a. Dokumen Project Management Report
• Process & Application b. Dokumen Steering Committee Report
• Change Management c. Dokumen Data Migration Strategy
d. Dokumen Technology Strategy
e. Dokumen Requirement List
f. Dokumen Fit & Gap Analysis
g. Dokumen Change Impact Analysis atas fit
& gap
3. Design • Project Management a. Dokumen Project Management Report
• Process & Application b. Dokumen Steering Committee Report
• Data Migration c. Dokumen Integration & Reporting Strategy
• Technical Infrastucture d. Dokumen Configuration & Customization
• Change Management e. Dokumen Business Blueprint
• Quality Assurance & f. Dokumen Business Process Flow (High &
Low Level)
Risk Management
g. Dokumen Application Architecture (High
& Low Level)
h. Dokumen Data Architecture (High &
Low Level)
i. Dokumen Technology Architecture (High
& Low Level)
j. Dokumen Capacity Planning
k. Dokumen Change Impact Assesment
l. Dokumen Communication Strategy & Plan
4. Build • Project Management a. Dokumen Project Management Report
• Process & Application b. Dokumen Steering Committee Report
• Data Migration c. Dokumen Data Convertion Mapping
• Technical Infrastucture d. Dokumen Configuration
• Change Management e. Dokumen Customization
• Quality Assurance & f. Dokumen Interface Design
g. Dokumen Functional Specification
Risk Management
h. Dokumen Technical Specification
i. Dokumen Authorization & Security
Matrix
j. Dokumen Change Readiness Assessment
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 36
Page 53
No. Tahapan Rincian Pekerjaan Hasil Pekerjaan
5. Test • Project Management a. Dokumen Project Management Report
• Process & Application b. Dokumen Steering Committee Report
• Data Migration c. Dokumen Test Scripts (UT, SIT, UAT,
• Technical Infrastucture Auth Testing), meliputi scenario dan
• Change Management hasil
• Quality Assurance & d. Dokumen Performance Tuning & Test
Risk Management e. Dokumen Training Need Analysis
f. Dokumen Materi Training (Management,
Project Team, Key User, End User)
g. Laporan Training (termasuk Training
Attendance)
h. Dokumen Change Readiness Assessment
i. Dokumen User Readiness
6. Deploy • Project Management a. Dokumen Project Management Report
• Process & Application b. Dokumen Steering Committee Report
• Data Migration c. Dokumen User & Admin Manual
• Technical Infrastucture d. Dokumen Production Readiness Assessment
• Change Management e. Dokumen Roll Out Plan &
• Quality Assurance & Communications
Risk Management f. Dokumen Go-Live Readiness Assessment
g. Dokumen Go-Live Checklist
h. Dokumen Change Readiness Assessment
i. Dokumen Cut Over Plan
j. Laporan User Satisfaction Survey
k. Dokumen Final Executive
l. Dokumen Post Go Live Campaigns
7. Support • Project Management a. Laporan Pasca Go Live
• Change Management b. Dokumen Project Management Report
• Hypercare Support c. Dokumen Application Maintenance (daily
& weekly)
d. Dokumen Transfer Knowledge
e. Dokumen Hand Over
f. Dokumen Final Configuration
g. Dokumen Continuous Improvement
h. Dokumen Post Implementation Review
i. Dokumen Project Closing
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 37
Page 54
1.3. SMLI dalam pengelolaan, koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan
harus mengacu pada Kerangka Acuan Kerja (KAK).
1.4. PTBA dan SMLI lebih lanjut akan tunduk pada dokumentasi-dokumentasi lainnya yang
disepakti kemudian hari oleh PTBA dan SMLI sehubungan dengan pelaksanaan
Perjanjian ini, yang antara lain terdiri dari dokumen project governance.
1.5. Petunjuk rinci pelaksanaan pekerjaan tertuang pada Kerangka Acuan Kerja (KAK)
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian.
2. Jangka Waktu Pekerjaan
SMLI wajib melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada perjanjian
ini selama 26 (dua puluh enam) bulan terhitung mulai tanggal 14 Juli 2025 sampai dengan
tanggal 13 September 2027 dengan ketentuan sebagai berikut:
2.1. Pekerjaan Implementasi SAP S/4HANA (tahapan Plan, Analyze, Design, Build, Test dan
Deploy) maksimal selama 12 (dua belas) bulan. Selanjutnya SMLI akan melaksanakan
Hypercare selama 3 (tiga) kali month-end-closing setelah tanggal penandatanganan BA Go
Live.
2.2. Pekerjaan Implementasi SAP Group Reporting (GR) (tahapan Plan, Analyze, Design,
Build, Test dan Deploy) maksimal selama 8 (delapan) bulan. Selanjutnya SMLI akan
melaksanakan Hypercare selama 3 (tiga) kali month-end-closing setelah tanggal
penandatanganan BA Go Live.
2.3. Setelah masa Hypercare pada Pekerjaan Implementasi SAP Group Reporting (GR)
sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.2. Lampiran A Perjanjian ini selesai dilaksanakan,
maka akan dibuatkan Berita Acara pemenuhan masa Hypercare.
2.4. Pekerjaan Implementasi SAP Analytic Cloud (SAC) (tahapan Plan, Analyze, Design,
Build, Test dan Deploy) maksimal selama 8 (delapan) bulan setelah penandatanganan
Berita Acara pemenuhan masa Hypercare 3 (tiga) kali month-end-closing dalam Pasal 2.2.
Lampiran A Perjanjian ini.
2.5. Setelah setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.1. Lampiran A Perjanjian
ini selesai dilaksanakan, maka akan dibuatkan Berita Acara Tahapan yang
ditandatangani oleh PTBA dan SMLI.
3. Pengawas Pekerjaan
3.1. PTBA menunjuk ERP Implementation Project Head sebagai pengawas pekerjaan yang
selanjutnya mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan serta memberikan pengarahan
dan pengawasan kepada SMLI atas pelaksanaan pekerjaan berdasarkan perjanjian
("Pengawas Pekerjaan").
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 38
Page 55
3.2. SMLI dalam melaksanakan pekerjaan berdasarkan perjanjian wajib menaati pengarahan,
petunjuk dan keputusan terhadap tata cara pelaksanaan pekerjaan di lapangan,
target/jadwal pelaksanaan pekerjaan dan pengukuran kemajuan pelaksanaan
pekerjaan dari pengawas pekerjaan, sepanjang hal itu tidak mempengaruhi
profesionalisme SMLI dalam melaksanakan Perjanjian ini dan sesuai dengan lingkup
pekerjaan perjanjian ini.
3.3. Setiap perintah atau persetujuan tertulis yang diberikan oleh pengawas pekerjaan
kepada SMLI dalam lingkup wewenang yang telah didelegasikan kepadanya bersifat
mengikat PTBA dan SMLI, sebagaimana perintah/persetujuan tertulis yang
diberikan.
3.4. Pengawas pekerjaan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh tim teknis sebagai
pengawas operasional dan/atau pejabat yang berwenang sebagaimana yang diatur
dalam prosedur internal PTBA ditunjuk untuk memberikan pengarahan, petunjuk
dan keputusan atas pelaksanaan Pekerjaan kepada SMLI.
3.5. Selain kewenangan Pengawas Pekerjaan sebagaimana tersebut di atas, Pengawas
Pekerjaan juga berwenang:
a. Menyampaikan secara tertulis kepada SMLI untuk mengerjakan hal-hal berikut
melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 Lampiran D SSUP
Perjanjian ini:
a.1. Menambah atau mengurangi kuantitas pekerjaan tersebut dalam perjanjian:
a.2. Meniadakan beberapa bagian-bagian pekerjaan;
a.3. Mengubah kualitas dari bagian-bagian pekerjaan;
a.4. Melaksanakan pekerjaan tambah yang dianggap perlu untuk menyelesaikan
seluruh pekerjaan.
b. Apabila SMLI atas perintah tertulis dari pengawas pekerjaan diminta untuk
menunda pelaksanaan pekerjaan tersebut maka SMLI harus melindungi pekerjaan
tersebut. Tambahan biaya (bila ada) yang disebabkan oleh karena perintah tersebut
akan menjadi beban PTBA.
c. Menandatangani Berita Acara dan/atau Berita Acara Tahapan mewakili PTBA
yang selanjutnya dijadikan sebagai dasar tagihan pembayaran SMLI.
d. Menerbitkan/mengeluarkan sanksi peringatan dan denda kepada SMLI sesuai
ketentuan perjanjian ini.
e. Mengganti wakil SMLI dan/atau personel SMLI bilamana terbukti bahwa wakil
SMLI dan/atau personel SMLI tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,
seperti kurangnya kemampuan teknis dan/atau manajemen, kerjasama yang
kurang baik, sering tidak mengindahkan instruksi PTBA dan/atau pengawas
pekerjaan.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 39
Page 56
4. Jaminan Pelaksanaan
SMLI wajib menyerahkan asli jaminan pelaksanaan (Performance Bond) kepada PTBA minimum
sebesar 5% (lima persen) dari nilai perjanjian atau sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima
ratus juta rupiah) yang diterbitkan oleh Bank BUMN, bank dalam kategori Kelompok Bank
Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 3 atau 4 dan BUMN Lembaga Penjaminan yang berlaku efektif
terhitung mulai tanggal 04 Juni 2025 sampai dengan tanggal 13 November 2027. Ketentuan
lebih lanjut terkait Jaminan Pelaksanaan akan tunduk pada Pasal 34 SSUP.
5. Wakil Sah PTBA DAN SMLI
5.1. PTBA
Kontraktual:
Up : Procurement Division Head
Alamat : Jalan Parigi No. 1, Tanjung Enim, Sumatera Selatan - 31716.
Telepon : 0734-451096: 0734-452352
Faksimile : 0734-451095; 0734-452993
Teknis:
Up : ERP Implementation Project Head
Alamat : Jalan Parigi No. 1, Tanjung Enim, Sumatera Selatan - 31716.
Telepon : 0734-451096: 0734-452352
Faksimile : 0734-451095; 0734-452993
Keuangan:
Up : Corporate Finance Division Head
Alamat : Jalan Parigi No. 1, Tanjung Enim, Sumatera Selatan - 31716.
Telepon : 0734-451206
Faksimile : 0734-451095
5.2. SMLI
Kontraktual:
Up : Direktur Operasi
Alamat : Antam Office Park Tower B Lantai 5 Jalan Tb Simatupang No. 1 Jagakarsa,
Tanjung Barat, Jakarta Selatan - 12530
Telepon : 021-29633318
Email : commercial@sinergilestari.id
Teknis:
Up : Direktur Operasi
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 40
Page 57
Alamat : Antam Office Park Tower B Lantai 5 Jalan Tb Simatupang No. 1 Jagakarsa,
Tanjung Barat, Jakarta Selatan - 12530
Telepon : 021-29633318
Email : commercial@sinergilestari.id
LAMPIRAN B
HARGA
1. Nilai Perjanjian
1.1. Nilai perjanjian untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sebagaimana
tersebut dalam perjanjian, adalah sebagai berikut:
Nilai Perjanjian : Rp 70.000.000.000,00
Terbilang : Tujuh puluh miliar rupiah
1.2. Rincian nilai Pekerjaan adalah sebagai berikut:
Pekerjaan Nilai
Pekerjaan Implementasi SAP S/4HANA Rp 51.331.300.000,00
Pekerjaan Implementasi SAP Group Reporting Rp 6.891.600.000,00
Pekerjaan Implementasi SAP Analytic Cloud (SAC) Rp 11.777.100.000,00
1.3. Nilai perjanjian belum termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai), yang nilainya akan
disesuaikan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku serta dibayarkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.4. Masing-masing Pihak dengan ini akan mengganti rugi dan membebaskan Pihak lainnya
dari segala gugatan dari Otoritas Pajak termasuk namun tidak terbatas pada denda-
denda, beban-beban, dan/atau biaya pengacara, yang timbul karena kelalaian masing
masing Pihak dalam melaksanakan tanggung jawab Pasal 10 SSUP.
1.5. Nilai perjanjian bersifat percentage dan SMLI telah memperhitungkan keadaan, kondisi
umum dan lokal termasuk biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan sebagaimana dimaksud pada perjanjian.
1.6. Untuk menghindari keraguan, Percentage yang disebutkan pada ayat 1.4 diatas
mengacu pada termin pembayaran sebagaimana diatur pada Pasal 2 Lampiran B yang
mana keseluruhan persentase dari setiap termin Perjanjian persentase pembayaran
merupakan Nilai Perjanjian.
1.7. Apabila terdapat pekerjaan tambah dan kurang atas permintaan PTBA, maka harga
satuan yang digunakan untuk menentukan besarnya biaya/nilai pekerjaan tambah dan
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 41
Page 58
kurang tersebut adalah tetap mengacu pada Lampiran B-1 kecuali untuk pekerjaan
tambah di luar lingkup perjanjian dapat ditentukan lain berdasarkan kesepakatan
PTBA dan SMLI.
1.8. Sehubungan dengan pembayaran nilai Perjanjian sebagaimana dimaksud pada Pasal
2.2., rincian nilai dari masing-masing tahapan Pekerjaan lebih lanjut mengacu pada
Lampiran B-1 Perjanjian ini
2. Cara Pembayaran
2.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada perjanjian ini, PTBA tidak
memberikan sejumlah uang muka kepada SMLI.
2.2. Pembayaran nilai perjanjian oleh PTBA kepada SMLI dilaksanakan secara bertahap
berdasarkan Berita Acara Tahapan pada setiap tahapan Pekerjaan yang telah
ditandatangani oleh PTBA dan SMLI dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pekerjaan Implementasi SAP S/4HANA:
a.1. Termin 1, dibayarkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pekerjaan
implementasi SAP S/4HANA belum termasuk PPN setelah tahapan Plan
selesai dilaksanakan.
a.2. Termin 2, dibayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai pekerjaan
implementasi SAP S/4HANA belum termasuk PPN setelah tahapan Analyze
selesai dilaksanakan.
a.3. Termin 3 dibayarkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai pekerjaan
implementasi SAP S/4HANA belum termasuk PPN setelah tahapan Design
selesai dilaksanakan.
a.4. Termin 4 dibayarkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai pekerjaan
implementasi SAP S/4HANA belum termasuk PPN setelah tahapan Build
selesai dilaksanakan
a.5. Termin 5 dibayarkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pekerjaan
implementasi SAP S/4HANA belum termasuk PPN setelah tahapan Test
selesai dilaksanakan.
a.6. Termin 6, dibayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai pekerjaan
implementasi SAP S/4HANA belum termasuk PPN setelah tahapan Deploy
selesai dilaksanakan.
a.7. Termin 7, dibayarkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pekerjaan
implementasi SAP S/4HANA belum termasuk PPN setelah tahapan Support
selesai dilaksanakan.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 42
Page 59
b. Pekerjaan Implementasi SAP Group Reporting (GR):
b.1. Termin 1, dibayarkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pekerjaan
implementasi SAP Group Reporting (GR) belum termasuk PPN setelah tahapan
Plan selesai dilaksanakan.
b.2. Termin 2, dibayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai pekerjaan
implementasi SAP Group Reporting (GR) belum termasuk PPN setelah tahapan
Analyze selesai dilaksanakan.
b.3. Termin 3 dibayarkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai pekerjaan
implementasi SAP Group Reporting (GR) belum termasuk PPN setelah tahapan
Design selesai dilaksanakan.
b.4. Termin 4 dibayarkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai pekerjaan
implementasi SAP Group Reporting (GR) belum termasuk PPN setelah tahapan
Build selesai dilaksanakan.
b.5. Termin 5 dibayarkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pekerjaan
implementasi SAP Group Reporting (GR) belum termasuk PPN setelah tahapan
Test selesai dilaksanakan.
b.6. Termin 6, dibayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai pekerjaan
implementasi SAP Group Reporting (GR) belum termasuk PPN setelah tahapan
Deploy selesai dilaksanakan.
b.7. Termin 7, dibayarkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pekerjaan
implementasi SAP Group Reporting (GR) belum termasuk PPN setelah tahapan
Support selesai dilaksanakan.
c. Pekerjaan Implementasi SAP Analytic Cloud (SAC):
c.1. Termin 1, dibayarkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pekerjaan
implementasi SAP Analytic Cloud (SAC) belum termasuk PPN setelah tahapan
Plan selesai dilaksanakan.
c.2. Termin 2, dibayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai pekerjaan
implementasi SAP Analytic Cloud (SAC) belum termasuk PPN setelah tahapan
Analyze selesai dilaksanakan.
c.3. Termin 3 dibayarkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai pekerjaan
implementasi SAP Analytic Cloud (SAC) belum termasuk PPN setelah tahapan
Design selesai dilaksanakan.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 43
Page 60
c.4. Termin 4 dibayarkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai pekerjaan
implementasi SAP Analytic Cloud (SAC) belum termasuk PPN setelah tahapan
Build selesai dilaksanakan.
c.5. Termin 5 dibayarkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pekerjaan
implementasi SAP Analytic Cloud (SAC) belum termasuk PPN setelah tahapan
Test selesai dilaksanakan.
c.6. Termin 6, dibayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai pekerjaan
implementasi SAP Analytic Cloud (SAC) belum termasuk PPN setelah tahapan
Deploy selesai dilaksanakan.
c.7. Termin 7, dibayarkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pekerjaan
implementasi SAP Analytic Cloud (SAC) belum termasuk PPN setelah tahapan
Support selesai dilaksanakan.
LAMPIRAN C
SYARAT-SYARAT KHUSUS PERJANJIAN (SSKP)
1. Denda dan Sanksi
Dalam pelaksanaan pekerjaan berdasarkan perjanjian, SMLI akan dikenakan denda dan sanksi,
dengan ketentuan sebagai berikut:
1.1. Denda Keterlambatan
a. Denda akan diberlakukan kepada SMLI apabila SMLI tidak mampu dan/atau
terlambat melaksanakan kewajibannya untuk masing-masing jadwal pekerjaan yang
telah ditetapkan dalam perjanjian ini.
b. Dasar pengenaan denda adalah sebagai berikut:
i. Dalam hal hasil pekerjaan diserahkan secara bertahap, maka denda dihitung
berdasarkan sisa pekerjaan yang tidak diselesaikan oleh SMLI dengan besaran
denda ditetapkan sebesar 2‰ (dua permil) per hari keterlambatan dari Nilai
Perjanjian yang belum terselesaikan mengacu pada Pasal 2.2 Lampiran B
perjanjian ini.
ii.. Besaran maksimum total denda ditetapkan adalah 5% (lima persen) dari total
nilai perjanjian.
1.2. Sanksi
Selain denda sebagaimana dimaksud pada Pasal 1.1 SSKP, SMLI dapat dikenakan sanksi
berupa peringatan tertulis dengan ketentuan sebagai berikut:
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 44
Page 61
a. Apabila SMLI terlambat menyelesaikan pekerjaan atau SMLI lalai dalam memenuhi
kewajibannya sesuai dengan ketentuan perjanjian tanpa alasan yang dapat diterima oleh
PTBA, dimana keterlambatan tersebut cukup dibuktikan dengan lewatnya waktu 7 (tujuh)
hari kalender dari batas waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana ditentukan dalam
perjanjian ini sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dan/atau SMLI melanggar
ketentuan dalam perjanjian ini karena kesalahan dan/atau kelalaian SMLI, maka SMLI
dapat dikenakan sanksi berupa Sanksi Peringatan Tertulis Pertama (SP I) oleh PTBA.
b. Apabila SMLI dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak Sanksi Peringatan
Tertulis Pertama (SP I) tetap tidak memperbaiki/tidak menyelesaikan
sebagian/keseluruhan dan/atau SMLI tetap melanggar ketentuan dalam perjanjian ini
karena kesalahan dan/atau kelalaian SMLI tanpa alasan yang dapat diterima, maka PTBA
dapat mengeluarkan Sanksi Peringatan Tertulis Kedua (SP II).
c. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalendersejak Sanksi Peringatan Tertulis
Kedua (SP II) SMLI tetap tidak memperbaiki/tidak menyelesaikan/tidak melakukan serah
terima pekerjaan secara keseluruhan dan/atau SMLI tetap melanggar ketentuan dalam
perjanjian ini karena kesalahan SMLI, maka PTBA dapat mengeluarkan Sanksi Peringatan
Tertulis Ketiga (SP III).
d. Setelah mendapatkan Sanksi Peringatan Tertulis Ketiga (SP III) dengan tenggang waktu
yang cukup selama 7 (tujuh) hari kalender, namun SMLI tetap tidak dapat
melaksanakan/menyelesaikan kewajibannya tanpa penjelesan apapun dari SMLI, maka
PTBA berhak memutuskan perjanjian secara sepihak.
2. Apabila terdapat ketentuan dalam perjanjian ini yang tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka ketentuan tersebut harus
sepenuhnya terpisah dari perjanjian, dan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian tetap
mempunyai kekuatan hukum dan berlaku untuk melaksanakan segala ketentuan dan maksud
yang diatur dalam perjanjian ini.
3. Perubahan atas ketentuan sesuai Pasal 7 Surat Perjanjian dan Pasal 5 Lampiran A cukup
dibuat dalam surat pemberitahuan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian
ini.
LAMPIRAN D
SYARAT-SYARAT UMUM PERJANJIAN (SSUP)
A. KETENTUAN UMUM
1. Definisi
Istilah-istilah yang digunakan dalam perjanjian ini memiliki arti atau tafsiran sebagaimana yang
dimaksudkan sebagai berikut:
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 45
Page 62
1.1. Afiliasi adalah perorangan atau entitas yang secara langsung atau tidak langsung
mengendalikan, dikendalikan oleh, atau memiliki kendali bersama dengan masing-
masing pihak.
1.2. Badan usaha adalah badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di dalam atau di luar
wilayah hukum negara Republik Indonesia.
1.3. Bagian pekerjaan yang Disubkontrakkan adalah bagian pekerjaan yang pelaksanaannya
diserahkan kepada Sub-Kontraktor.
1.4. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun
tidak bergerak yang dapat diperdagangkan, dipakai, atau dimanfaatkan oleh PTBA.
1.5. Berita Acara Tahapan adalah suatu berita acara serah terima yang ditandatangani oleh
PTBA dan SMLI setelah SMLI pada setiap penyelesaian masing-masing Tahapan
Pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini dan telah dilakukan pemeriksaan atas seluruh hasil
Pekerjaan SMLI oleh PTBA sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 20.5 SSUP.
1.6. Deliverables merupakan aktivitas yang harus diselesaikan dan/atau dokumen yang harus
dihasilkan oleh SMLI sebagaimana diatur dalam Lampiran A Perjanjian.
1.7. Dokumen perjanjian memiliki makna sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (1)
Surat Perjanjian.
1.8. Dokumen pengadaan adalah dokumen PTBA yang memuat informasi dan ketentuan
yang harus ditaati oleh para peserta dalam pemilihan penyedia.
1.9. Grup MIND ID adalah MIND ID, PT Antam Tbk. PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport
Indonesia, PT Indonesia Asahan Alumunium dan PT Timah Tbk, dan perusahaan-
perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki secara langsung maupun tidak langsung
oleh MIND ID sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu.
1.10. Hak Kekayaan Intelektual adalah setiap dan semua hak cipta, hak moral, merek dagang,
paten, hak milik dan hak intelektual dan hak milik lainnya, hak dan kepentingan di
seluruh dunia, baik yang sudah ada, sewaktu-waktu, atau akan ada, termasuk namun
tidak terbatas pada semua hak ekonomi dan semua hak eksklusif untuk mereproduksi,
memperbaiki, mengadaptasi, memodifikasi, menerjemahkan, membuat turunan dari,
mengekstraksi atau memanfaatkan kembali data dari, memproduksi, memperkenalkan ke
dalam peredaran, menerbitkan, mendistribusikan, menjual, melisensikan,
mensublisensikan, mentransfer, menyewakan, mengirimkan atau menyediakan akses
secara elektronik, menyiarkan, menampilkan, memasukkan ke dalam memori komputer,
atau menggunakan bagian apa pun atau menyalin, secara keseluruhan atau sebagian,
dalam bentuk apa pun, baik langsung atau tidak langsung, atau mengizinkan atau
menugaskan orang lain untuk melakukannya.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 46
Page 63
1.11. Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Masehi
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.12. Jaminan adalah sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Lampiran A dan Pasal 34 SSUP.
1.13. Perjanjian adalah sebagaimana didefinisikan dalam dalam Pasal 4 ayat (1) Surat
Perjanjian.
1.14. Lokasi pekerjaan adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran A Perjanjian ini.
1.15. Masa berlaku perjanjian adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 surat perjanjian.
1.16. Mining Industry Indonesia ("MIND ID") merujuk pada PT Mineral Industri Indonesia
(Persero) yang ditunjuk sebagai Holding Industri Pertambangan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan.
1.17. Nilai perjanjian adalah total harga yang tercantum dalam Lampiran B Perjanjian ini.
1.18. Pekerjaan adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran A Perjanjian ini.
1.19. Pengawas pekerjaan memiliki makna sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran A dan
Pasal 17.1 SSUP
1.20. Peraturan yang berlaku adalah seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku
beserta dengan aturan pelaksanaannya, dan hukum serta peraturan lain di Indonesia yang
relevan.
1.21. Perjanjian kerahasiaan adalah perjanjian untuk antara lain menjaga kerahasiaan
informasi antara PTBA dan SMLI sebagaimana telah ditandatangani oleh PTBA dan
SMLI dan tercantum dalam Lampiran A Perjanjian ini (apabila ada).
1.22. Personel adalah karyawan dari SMLI, profesional perorangan atau personel lainnya,
yang disediakan oleh SMLI, Sub-Kontraktor (apabila ada), untuk melaksanakan
pekerjaan atau bagian dari pekerjaan berdasarkan perjanjian.
1.23. Sub-Kontraktor adalah suatu entitas yang menerima subkontrak dari SMLI untuk
melaksanakan bagian pekerjaan yang disubkontrakkan, tanpa menghilangkan tanggung
jawab SMLI terhadap seluruh pelaksanaan perjanjian.
1.24. Spesifikasi teknis merupakan bagian dari KAK sebagaimana dinyatakan dalam
Lampiran A.
1.25. Tim Teknis memiliki makna sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 17.1 SSUP.
1.26. Wakil Sah memiliki makna sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran A.
2. Penerapan
SSUP diterapkan dan merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 surat perjanjian.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 47
Page 64
3. Pemisahan
Jika salah satu atau beberapa ketentuan dalam dokumen perjanjian berdasarkan peraturan yang
berlaku menjadi tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat dilaksanakan maka ketentuan-
ketentuan lain tetap berlaku secara penuh.
4. Bahasa dan Hukum yang Berlaku
4.1 Bahasa yang berlaku untuk perjanjian adalah bahasa indonesia.
4.2 Perjanjian ini tunduk pada dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia
5. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
5.1 SMLI wajib menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa, serta
kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri yang memenuhi jumlah,
kualitas, waktu penyerahan dan harga sesuai dengan ketentuan dalam dokumen
pengadaan.
5.2 SMLI wajib menjamin dan bertanggung jawab terhadap pemenuhan komitmen TKDN
sebagaimana tertuang dalam Lampiran E-L SMLI akan mematuhi kewajiban untuk
memenuhi komitmen TKDN tersebut selama pelaksanaan perjanjian
5.3 SMLI wajib menyerahkan laporan TKDN kepada PTBA atau pihak lain yang ditunjuk
oleh PTBA sesuai ketentuan dalam Perjanjian atau setiap saat apabila diminta PTBA
selama masa perjanjian. Laporan sebagaimana dimaksud disampaikan dengan mengisi
formulir Lampiran E-2 sebagaimana terlampir.
5.4 PTBA dan/atau lembaga survel independen yang ditunjuk PTBA berhak untuk
melakukan pengawasan, penelitian, witnessing, dan/atau verifikasi terhadap pernyataan
TKDN SMLI, dan SMLI harus membantu PTBA dan/atau lembaga survey independen
yang ditunjuk PTBA untuk memberikan akses agar pelaksanaan pengawasan, penelitian,
dan/atau verifikasi tersebut dapat terselenggara.
5.5 Verifikasi TKDN untuk penyelesaian perjanjian dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Untuk nilai perjanjian lebih dari atau sama dengan Rp50.000.000.000 (lima puluh
miliar rupiah), verifikasi TKDN dilakukan oleh lembaga survey Independen yang
ditetapkan oleh pemerintah dengan biaya dari SMLI
b. Untuk nilai perjanjian mulai dari Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) sampai kurang
dari Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah). verifikasi TKDN dilaksanakan oleh
tim P3DN PTBA dan/atau lembaga survey independen yang ditetapkan oleh
pemerintah yang ditunjuk PTBA.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 48
Page 65
c. Untuk nilai perjanjian kurang dari Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), SMLIdapat
melakukan penilaian sendiri (self assessment) oleh Personel SMLI yang memiliki
kualifikasi verifikasi. Jika SMLI tidak memiliki personel yang memiliki kualifikasi
melakukan verifikasi, maka SMLI menyampaikan laporan yang sudah diverifikasi oleh
lembaga survey independen yang ditetapkan oleh pemerintah dengan biaya SMLI.
5.6 SMLI bertanggung jawab sepenuhnya untuk membayar segala denda sebagai akibat
ketidakpatuhan atau ketidaktepatan spesifikası TKDN dalam form yang tercantum dalam
Lampiran E-1 dan SMLI dengan ini mengganti rugi dan membebaskan PTBA dari segala
denda dan klaim dari pihak manapun, termasuk dari pihak yang berwenang. yang timbul
akibat kegagalan SMLI untuk mematuhi peraturan tersebut.
5.7 Kegagalan SMLI untuk mematuhi ketentuan TKDN akan dikenakan sanksi administratif
dan finansial sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. PTBA berhak untuk
menagihkan kepada SMLI untuk membayar sanksi finansial dan/atau melakukan
pencairan jaminan pelaksanaan tanpa adanya keberatan apapun dari SMLI.
6. Kepatuhan akan Lingkungan, Sosial Dan Tata Kelola Yang Berkelanjutan
6.1 SMLI wajib mematuhi ketentuan terkait dan melakukan semua tindakan yang wajar untuk
mematuhi ketentuan sehubungan dengan lingkungan, sosial dan tata kelola perusahaan
(ESG).
6.2 PTBA dapat sewaktu-waktu meminta penjelasan atau informasi terkait ESG kepada
SMLI dan SMLI wajib memberikan tanggapan dalam waktu 1x24 Jam.
6.3. SMLI yang menurut penilaian PTBA terbukti melanggar ketentuan ESG dapat
dikenakan sanksi-sanksi sebagai berikut:
a. Pemutusan perjanjian:
b. Jaminan dicairkan
c. Dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan di Grup MIND ID untuk proses
pengadaan di PTBA dan Grup MIND ID.
7. Larangan Korupsi, Kolusi dan/atau Nepotisme, Penyalahgunaan Wewenang serta Penipuan
7.1. PTBA dan SMLI dilarang untuk:
a. Membayarkan, menawarkan, menerima, atau menjanjikan untuk memberi atau
menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya
untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan
dengan pengadaan ini dalam setiap keadaan jika setiap tindakan tersebut melanggar
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 49
Page 66
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001, Undang Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang
Tindak Pidana Suap dan peraturan yang berlaku sehubungan dengan anti-penipuan,
termasuk amandemennya: dan/atau
b. Membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan
lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan perjanjian.
7.2. SMLI menjamin bahwa SMLI termasuk karyawan, penasehat Sub-Kontraktor, agen
tidak akan melakukan tindakan yang dilarang pada Pasal 71. SSUP dan menjamin
bahwa SMLI termasuk karyawan, penasehat, Sub-Kontraktor, agen akan mematuhi
seluruh persyaratan hukum yang berlaku terkait dengan peraturan anti-korupsi, anti-
pencucian uang, dan anti-penipuan dan akan melakukan tindakan-tindakan yang sesuai
dengan ketentuan di PTBA terkait dengan larangan korupsi, kolusi dan/atau
nepotisme. Penyalahgunaan wewenang serta penipuan: SMLI berjanji untuk
melaksanakan seluruh ketentuan yang berlaku termasuk untuk membayar denda atau
ganti rugi sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundangan yang berlaku
dan/atau ketentuan internal PTBA mengenai larangan korupsi kolusi dan/atau
nepotisme, penyalahgunaan wewenang serta penipuan.
7.3 SMLI yang menurut penilaian PTBA terbukti melakukan larangan-larangan di atas
dapat dikenakan sanksi-sanksi sebagai berikut:
a. Pemutusan perjanjian;
b. Jaminan dicairkan;
c. Dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan di Grup MIND ID terkait pengadaan di
PTBA dan Grup MIND ID.
8. Korespondensi
8.1. Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan, dan/atau korespondensi lainnya
berdasarkan Perjanjian harus dibuat secara tertulis dalam bahasa yang ditentukan dalam
Perjanjian dan dianggap telah diberitahukan kepada PTBA dan SMLI atau Wakil Sah
PTBA dan SMLI jika telah disampaikan secara langsung. disampaikan melalui surat
tercatat, e-mail, dan/atau faksimile. PTBA dan SMLI dapat mengubah alamatnya
untuk keperluan korespondensi sesuai dengan alamat yang ditentukan dalam Perjanjian
8.2. Pemberitahuan dianggap telah diterima oleh pihak lainnya:
a. Jika pengiriman melalui kurir pada tanggal pengiriman, dengan tanda terima
pengiriman yang ditandatangani sebagai bukti bahwa pengiriman telah dilakukan;
dan/atau
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 50
Page 67
b. Jika pengiriman melalui pos tercatat, 7 (tujuh) Hari Kalender setelah tanggal
pengirimannya; dan/atau
c. Jika dikirim melalui faksimile/email, pada hari pengirimannya.
8.3. Apabila terjadi perubahan alamat PTBA dan SMLI, maka pihak yang alamatnya
berubah wajib memberitahukan perubahan alamat tersebut secara tertulis kepada pihak
lainnya paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum terjadinya perubahan.
8.4. Dengan tidak adanya pemberitahuan tertulis mengenai perubahan alamat di atas,
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 8.3 SSUP di atas, maka semua pemberitahuan
yang ditujukan sebagaimana tercantum pada Pasal 8.2 SSUP di atas wajib dianggap
telah terkirim secara patut dan sesuai, dan dengan demikian, pihak yang dituju
mengakui bahwa pemberitahuan tersebut telah diterima secara patut.
9. Wakil Sah PTBA dan SMLI
Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen
yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan perjanjian oleh PTBA atau
SMLI hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh wakil yang berwenang dari PTBA dan SMLI
("Wakil Sah"). Wakil Sah dari PTBA dan SMLI adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran A
Perjanjian ini.
10. Perpajakan
10.1. Pemenuhan kewajiban perpajakan PTBA dan SMLI sesuai dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku.
10.2 Sebagai dasar kelengkapan tagihan (invoice), SMLI Wajib melaksanakan ketentuan
penerbitan dan penyerahan faktur pajak sebagai salah satu kelengkapan pajak sebagai
berikut:
a. Tanggal faktur pajak yang terdapat pada faktur pajak tidak mendahului
penandatanganan Berita Acara oleh PTBA dan SMLI dan harus sesuai dengan
periode tagihan/invoice;
b. Faktur pajak diserahkan kepada PTBA paling lambat akhir bulan berjalan sesuai
periode penerbitan faktur pajak, dan faktur pajak dilampirkan bersamaan dengan
tagihan/invoice secara lengkap dan benar.
10.3. Apabila SMLI tidak menerbitkan faktur pajak sesuai ketentuan Pasal 10.2 huruf a,
maka PTBA tidak dapat memproses pembayaran atas tagihan/invoice SMLI sampai
Faktur Pajak dan tagihan/invoice tersebut dibetulkan oleh SMLI.
10.4. Apabila SMLI tidak menyerahkan faktur pajak sesuai ketentuan Pasal 10.2 huruf b,
maka PTBA tidak dapat memproses pembayaran atas tagihan/invoice SMLI sampai
faktur pajak tersebut dibetulkan oleh SMLI sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
berlaku.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 51
Page 68
10.5. Apabila SMLI tidak menerbitkan faktur pajak karena bukan Pengusaha Kena
Pajak/PKP, maka SMLI wajib melampirkan surat pernyataan sebagai non PKP dari
KPP tempat terdaftar Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP sebagai salah satu
kelengkapan pajak.
10.6. SMLI, Sub-Kontraktor (jika ada), dan personel yang bersangkutan berkewajiban untuk
membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang dibebankan
oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan Perjanjian. Semua pengeluaran perpajakan
ini dianggap telah termasuk dalam nilai perjanjian.
10.7. Semua pajak, bea meterai, iuran retribusi, dan/atau pungutan lain berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan Perjanjian
ini menjadi tanggung jawab SMLI, kecuali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi
beban dan tanggung jawab PTBA
10.8. Sehubungan dengan PTBA merupakan Perusahaan Wajib Pungut (WAPU), maka
PTBA akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
dari setiap pembayaran kepada SMLI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku. Hal ini tidak berlaku untuk SMLI yang bukan merupakan Pengusaha
Kena Pajak (Non PKP).
11. Pengalihan dan/atau Subkontrak
11.1. SMLI tidak diperkenankan untuk mengalihkan, memindahkan atau menovasikan
Perjanjian ini, sebagian atau seluruhnya, tanpa mendapat persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari PTBA. Pengalihan. pemindahan atau novasi tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari PTBA adalah batal, tidak berlaku dan tidak dapat diberlakukan.
11.2. SMLI hanya dapat melakukan subkontrak atas bagian pekerjaan dengan persetujuan
tertulis PTBA. Dalam hal SMLI melakukan subkontrak tersebut, maka SMLI tetap
bertanggung jawab penuh atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan termasuk juga
tidak menghilangkan tanggung jawab SMLI terhadap keseluruhan pelaksanaan
Pekerjaan.
11.3. Dalam hal terjadi pelanggaran oleh SMLI atas ketentuan-ketentuan dalam Pasal 11
SSUP ini, maka SMLI dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan internal PTBA.
11.4. PTBA dapat pada setiap saat, mengalihkan sebagian atau keseluruhan perjanjian
kepada Afiliasinya dengan pemberitahuan tertulis kepada SMLI. Untuk menghindari
keragu-raguan, pengalihan perjanjian oleh PTBA berdasarkan ketentuan Pasal 11.4
SSUP ini tidak memerlukan persetujuan dari SMLI.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 52
Page 69
12. Tidak ada pengesampingan
Tidak ada kegagalan atau keterlambatan oleh PTBA dan SMLI dalam melaksanakan setiap hak,
kuasa atau hak istimewanya berdasarkan perjanjian ini yang akan dianggap sebagai
pengesampingan atas setiap hak, kuasa atau hak istimewanya tersebut, dan tidak ada pelaksanaan
suatu atau sebagian dari hak, kuasa atau hak istimewa tersebut yang menghalangi pelaksanaan
lain atau pelaksanaan lanjutan dari hak, kuasa atau hak istimewa apapun atau pelaksanaan dari
hak, kuasa atau hak istimewa apapun berdasarkan perjanjian.
13. Personel SMLI
13.1 SMLI berdasarkan perjanjian bertanggung jawab penuh atas personel dan sub-
kontraktornya (jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh personel dan sub-
kontraktornya.
13.2 Dengan tidak mengenyampingkan ketentuan di atas, jika PTBA meminta kepada
SMLI secara tertulis untuk memindahkan sub-kontraktor atau personel sub-kontraktor
dari pekerjaan, termasuk karena perilaku yang membahayakan keselamatan kerja, tidak
benar/patut atau dengan cara lain membahayakan/merugikan kegiatan operasional
PTBA atau membahayakan/merugikan pelaksanakan pekerjaan secara aman/selamat,
efisien dan semestinya, atau kurangnya kompetensi dan personel tersebut, SMLI akan
mengganti sub-kontraktor atau personel tersebut tanpa mengenakan biaya ke PTBA
sesuai dengan instruksi tertulis dan PTBA PTBA dan SMLI memahami dan sepakat
bahwa SMLI dan sub-kontraktor sepenuhnya mempunyai hak untuk menseleksi,
mempekerjakan, memecat dan mempertahankan personel mereka masing-masing.
B. KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA, DAN LINGKUNGAN HIDUP (K3LH)
14. Kebijakan K3 dan Peduli Lingkungan
14.1 Dalam melaksanakan pekarjaan berdasarkan perjanjian ini, SMLI berkewajiban untuk
mematuhi dan memerintahkan personelnya untuk mematuhi peraturan keselamatan
kerja dan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
14.2. Selain pemenuhan kewajiban SSUP, SMLI termasuk personelnya dan sub-
kontraktornya wajib mematuhi Golden Rules yang berlaku di PTBA, ketidakpatuhan
atau ketidaksesuaian kewajiban sebagaimana dimaksud akan dikenakan denda dan
sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di PTBA.
14.3. SMLI harus memiliki dan mensosialisasikan kebijakan kesehatan, keselamatan, kerja
dan lingkungan hidup kepada seluruh personelnya.
14.4. SMLI wajib memastikan personel yang ditugaskan dalam melaksanakan pekerjaan
memiliki kualifikasi dan kemampuan dalam pemeliharaan Keselamatan Kesehatan
Kerja (K3) dan Lingkungan hidup serta pengendalian dampak lingkungan,
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 53
Page 70
meningkatkan kepedulian terhadap masalah Keselamatan Kesehatan Kerja dan
Lingkungan Hidup.
14.5. Dalam melaksanakan pekerjaan berdasarkan perjanjian ini, SMLI berkewajiban
menyediakan perlengkapan, sarana dan prasarana Keselamatan dan Kesehatan kerja
yang dibutuhkan dalam keselamatan kerja, sesuai dengan Ketentuan Peraturan K3 yang
berlaku.
14.6. SMLI bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehatan kerja para personel
SMLI dan keselamatan peralatan, sarana dan prasarana selama pelaksanaan perjanjian
ini.
14.7. Dalam hal terjadi kecelakaan kerja yang menimpa para personel maupun peralatan
SMLI maka SMLI berkewajiban untuk memberikan pengobatan dan/atau perawatan
rumah sakit serta menyelesaikan masalah lain apapun. Semua biaya yang timbul adalah
beban dan tanggung jawab SMLI sepenuhnya.
14.8. SMLI wajib segera melapor kepada PTBA dalam waktu 1 x 24 jam apabila terjadi
kecelakaan kerja di lokasi pekerjaan.
14.9. SMLI harus menjaga kebersihan, kerapian kerja, dan ketentraman kerja selama
melaksanakan pekerjaan.
14.10. SMLI harus bertanggung jawab terhadap sisa-sisa/bekas bahan yang tidak terpakai
dan/atau limbah yang diakibatkan oleh pekerjaan. tersebut, dan harus diangkut
dibuang ke tempat/lokasi yang aman dari pencemaran lingkungan. Apabila terjadi
pencemaran lingkungan akibat kebocoran saat pengerjaan pembuangan atau
pengangkuran limbah, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab SMLI.
14.11. Apabila ada tuntutan dari pihak ketiga lain yang berhubungan dengan Pasal 14 SSUP,
maka SMLI harus bertanggung jawab sepenuhnya untuk menyelesaikan permasalahan
tersebut dan semua biaya yang timbul akibat tuntutan tersebut menjadi beban dan
tanggung jawab SMLI sepenuhnya, termasuk biaya biaya yang timbul kepada PTBA
akibat tuntutan tersebut, seperti namun tidak terbatas pada, biaya jasa hukum
14.12 Dalam melaksanakan pekerjaan, SMLI menjamin bahwa masing-masing dari
pihaknya, afiliasi, dan personelnya (i) mematuhi setiap dan semua beraturan
perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan perlindungan lingkungan hidup,
(ii) telah menerima semua izin, lisensi atau persetujuan lain yang diperlukannya
berdasarkan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup yang berlaku untuk
menjalankan kegiatan usahanya mereka masing-masing dan (iii) akan mematuhi semua
syarat dan ketentuan dari setiap izin, lisensi atau persetujuan sebagaimana disyaratkan
oleh ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup yang berlaku.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 54
Page 71
C. PELAKSANAAN PERJANJIAN
15. Jangka Waktu Pekerjaan
15.1. Jangka Waktu Pekerjaan adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran A.
16. Risiko
SMLI wajib menanggung semua risiko yang mungkin terjadi dan timbul sehubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan berdasarkan perjanjian ini sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang
berlaku. Semua risiko termasuk kehilangan atau kerusakan hasil Pekerjaan, peralatan, material,
bahan, perlengkapan dan personel SMLI merupakan risiko SMLI dan tidak akan beralih kepada
PTBA sampai seluruh pekerjaan diselesaikan oleh SMLI berdasarkan perjanjian ini.
17. Pengawasan/Pengendalian Pelaksanaan Pekerjaan
17.1. Selama berlangsungnya pelaksanaan Pekerjaan, PTBA berwenang melakukan
pengawasan, pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap pelaksanaan pekerjaan untuk
memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi ruang lingkup dan persyaratan yang
telah ditentukan dalam Perjanjian Apabila diperlukan, untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan Pekerjaan. PTBA dapat menunjuk personel PTBA atau tenaga
ahli eksternal ("Pengawas Pekerjaan") Untuk melakukan penilaian dan pengujian hasil
Pekerjaan, PTBA dapat menunjuk tim teknis yang berasal dari personel PTBA atau
tenaga ahli eksternal ("Tim Teknis").
17.2. Pengawasan dan penilaian dilakukan terhadap mutu, kualitas dan kemajuan pekerjaan.
17.3. Dalam melaksanakan kewajibannya, pengawas pekerjaan selalu bertindak untuk
kepentingan PTBA. Berdasarkan instruksi tertulis dari PTBA, Pengawas Pekerjaan
dapat bertindak sebagai Wakil Sah PTBA.
17.4 SMLI berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah pengawas pekerjaan yang
sesuai dengan kewenangan pengawas pekerjaan dalam perjanjian dan saran atau
rekomendasi dari tim teknis.
17.5. PTBA atau pengawas pekerjaan (apabila ada) mengawasi setiap hasil Pekerjaan dan
memberitahukan SMLI secara tertulis atas setiap kekurangan atau ketidaksesuaian
hasil pekerjaan dengan spesifikasi, ruang lingkup, atau persyaratan dalam perjanjian
PTBA atau pengawas pekerjaan (apabila ada) memerintahkan SMLI memperbaiki,
melengkapi dan/atau mengganti kekurangan atau ketidaksesualan dimaksud. SMLI
bertanggung jawab dengan biaya sendiri untuk memperbaiki atau mengganti
kekurangan atau ketidaksesuaian hasil pekerjaan.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 55
Page 72
18. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
18.1. Kecuali perjanjian diakhiri lebih awal sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian ini,
SMLI berkewajiban menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya sesuai dengan
jangka waktu pekerjaan yang ditetapkan dalam Lampiran A.
18.2. Jika Pekerjaan tidak diselesaikan sesuai dengan jangka waktu pekerjaan dan hal
tersebut tidak diakibatkan oleh Keadaan Kahar atau karena kesalahan atau kelalaian
SMLI maka SMLI tetap wajib untuk menyelesaikan Pekerjaan sesuai dengan jangka
waktu yang disepakati lebih lanjut dengan PTBA, dan SMLI dengan dikenakan denda
keterlambatan sebagaimana diatur dalam Lampiran A dan SSKP perjanjian ini.
19. Pemberian Kesempatan Untuk Menyelesaikan Pekerjaan
19.1. Dalam hal SMLI gagal menyelesaikan pekerjaan sampai jangka waktu pekerjaan
berakhir, namun PTBA menilai bahwa SMLI mampu menyelesaikan pekerjaan,
PTBA dapat memberikan kesempatan kepada SMLI untuk menyelesaikan pekerjaan.
Untuk menghindari keraguan, pemberian kesempatan tidak mengubah Nilai
Perjanjian dan Ketentuan denda sebagaimana dimaksud pada Perjanjian ini akan
tetap diberlakukan bagi SMLI.
19.2. Pemberian kesempatan dan instruksi kepada SMLI untuk menyelesaikan pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 19.1 SSUP di atas, dimuat dalam addendum atau
berita acara perjanjian yang di dalamnya mengatur antara lain waktu penyelesaian
pekerjaan, perpanjangan jaminan, dan pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada
SMLI.
D. PENYELESAIAN PERJANJIAN
20. Serah Terima Pekerjaan
20.1. Setelah masing-masing tahapan Pekerjaan dilaksanakan termasuk ketentuan lain yang
diminta oleh PTBA sepanjang masih sesuai dengan Lingkup Pekerjaan dalam
Perjanjian ini, SMLI mengajukan permintaan secara tertulis kepada PTBA untuk
melakukan serah terima hasil Pekerjaan untuk setiap tahap Pekerjaan.
20.2. Sebelum dilakukan serah terima hasil pekerjaan, PTBA melakukan pemeriksaan
terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim
teknis.
20.3. Pemeriksaan hasil pekerjaan dilakukan dengan memeriksa kebenaran ruang lingkup,
spesifikasi, dan/atau hasil pekerjaan serta menilai kesesuaian antara pekerjaan yang
diserahterimakan, dengan pekerjaan yang tercantum dalam perjanjian.
20.4. PTBA berhak untuk menolak serah terima pekerjaan jika hasil pekerjaan dan/atau
laporan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 56
Page 73
20.5. Dalam hal PTBA telah melakukan pemeriksaan dan hasil pekerjaan telah sesuai
dengan spesifikasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian, maka PTBA membuat berita
acara tahapan/serah terima pekerjaan/hypercare yang akan ditandatangani oleh PTBA
dan SMLI.
20.6. Dalam hal setelah melakukan pemeriksaan PTBA menolak serah terima Pekerjaan
maka dibuat berita acara penolakan serah terima dan PTBA segera memerintahkan
SMLI untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
20.7. Kualitas hasil pekerjaan sepenuhnya merupakan tanggung jawab SMLI. Apabila
terdapat kekurangan atau cacat terhadap hasil pekerjaan. SMLI bertanggung jawab
untuk memperbaiki kekurangan atau cacat tersebut.
20.8. SMLI yang menolak untuk menandatangani BAST atau Berita Acara dapat dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan di Grup MIND ID.
20.9. Jika serah terima hasil pekerjaan melewati batas jangka waktu pekerjaan yang
ditetapkan dalam Lampiran A perjanjian karena kesalahan atau kelalaian SMLI atau
bukan akibat keadaan kahar maka SMLI dikenakan denda keterlambatan dan sanksi
sesuai ketentuan yang berlaku.
E. PERUBAHAN PERJANJIAN
21. Perubahan Perjanjian
21.1. Perjanjian hanya dapat diubah melalui addendum atau berita acara perjanjian.
21.2. Perubahan perjanjian dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
kebutuhan pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen
perjanjian dan disetujui oleh PTBA dan SMLI meliputi:
a. Menambah atau mengurangi volume pekerjaan;
b. Menambah dan/atau mengurangi pekerjaan;
c. Mengubah metode atau tata cara pembayaran;
d. Mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kebutuhan;
e. Mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan, dan/atau
f. Pertimbangan hukum agar tidak melanggar peraturan yang Berlaku.
21.3. Selain perubahan perjanjian yang diatur pada Pasal 21.2 SSUP, perubahan perjanjian
dapat dilakukan untuk hal-hal yang disebabkan masalah administrasi, antara lain
pergantian PTBA, dan sebagainya.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 57
Page 74
21.4. Penambahan nilai perjanjian hanya berlaku untuk penambahan lingkup pekerjaan,
penambahan volume pekerjaan, dan/atau perubahan spesifikasi pekerjaan dan harus
mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
21.5. Tanpa mengesampingkan Pasal 21.4 SSUP, PTBA dan SMLI sepakat untuk
melakukan perubahan atas Perjanjian ini untuk menyesuaikan dengan skema
pengadaan, perolehan, dan/atau penggunaan lisensi SAP dan/atau infrastruktur SAP
final yang disepakati oleh PTBA. Sehubungan dengan hal ini, SMLI memahami
bahwa perubahan tersebut tidak dapat mengakibatkan perubahan nilai Perjanjian.
21.6. Perintah perubahan jenis Pekerjaan atau perubahan volume pekerjaan dibuat oleh
PTBA secara tertulis kepada SMLI kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan
biaya dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam perjanjian awal.
21.7. Hasil negosiasi teknis dan biaya tersebut dituangkan dalam berita acara atau risalah
rapat kesepakatan sebagai dasar penyusunan addendum perjanjian.
21.8. Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan jangka waktu pekerjaan dapat
diberikan oleh PTBA atas pertimbangan yang layak dan wajar, untuk misalnya
keadaan kahar.
21.9. Dalam hal keadaan kahar, jangka waktu pekerjaan dapat diperpanjang sekurang-
kurangnya sama dengan jangka waktu terhentinya pekerjaan akibat keadaan kahar.
Tidak ada penambahan nilai perjanjian yang diakibatkan oleh perpanjangan jangka
waktu pekerjaan tersebut.
21.10. PTBA dapat menyetujui secara tertulis perpanjangan jangka waktu pekerjaan setelah
melakukan penelaahan terhadap usulan perpanjangan jangka waktu pekerjaan yang
diajukan oleh SMLI.
21.11. PTBA dapat menugaskan pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis untuk meneliti
kelayakan/kewajaran perpanjangan jangka waktu pekerjaan.
21.11.Persetujuan perpanjangan jangka waktu pekerjaan dituangkan dalam
addendum/berita acara perjanjian, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perpanjangan jangka waktu pekerjaan yang disebabkan oleh permintaan PTBA
dan/atau penundaan akibat keadaan kahar. Dalam hal terjadi perpanjangan jangka
waktu pekerjaan maka:
i. SMLI tidak dikenakan denda sebagaimana dimaksud pada Perjanjian ini.
ii. Perpanjangan waktu yang mengakibatkan adanya penambahan nilai perjanjian,
maka perubahannya dituangkan pada addendum yang disepakati oleh PTBA
dan SMLI.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 58
Page 75
iii. Perpanjangan waktu yang tidak mengakibatkan adanya penambahan nilai
perjanjian maka kesepakatannya dituangkan pada berita acara perjanjian yang
ditandatangani oleh PTBA dan SMLI dan dalam hal ini PTBA diwakili oleh
pengawas pekerjaan dan Procurement Division Head.
b. Perpanjangan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang tidak disebabkan oleh
permintaan PTBA dan/atau penundaan bukan akibat keadaan kahar. Dalam hal
terjadi perpanjangan jangka waktu pekerjaan maka :
i. Perpanjangan dilakukan dengan mekanisme pemberian kesempatan kepada
SMLI oleh PTBA untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya berdasarkan
perjanjian. Sebagaimana ketentuan pada pAsal 24 SSUP.
ii. Pemberian kesempatan diberikan setelah pengawas pekerjaan PTBA melakukan
evaluasi atas kinerja SMLI dan SMLI dinyatakan layak untuk diberikan
kesempatan.
iii. Ketentuan denda sebagaimana dimaksud pada perjanjian ini akan tetap
diberlakukan bagi SMLI.
iv. Perpanjangan waktu yang tidak mengakibatkan adanya penambahan nilai
perjanjian maka kesepakatannya dituangkan pada berita acara perjanjian yang
ditandatangani oleh PTBA dan SMLI dan dalam hal ini PTBA diwakili oleh
pengawas pekerjaan dan Procurement Division Head.
v. Pemberian kesempatan hanya dapat dilakukan satu kali dengan jangka waktu
yang wajar.
22. Keadaan Kahar
22.1. Keadaan kahar dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak
dan kendali PTBA dan SMLI dan tidak dapat diperkirakan secara wajar sebelumnya
oleh PTBA dan SMLI, serta yang setelah muncul tidak dapat dihindari atau di atasi
secara wajar oleh PTBA dan SMLI tersebut, dan tidak diakibatkan oleh pihak lainnya.
Keadaan tersebut menyebabkan pihak yang terdampak tidak dapat melakukan
kewajibannya yang diatur dalam perjanjian.
22.2. Hal-hal yang termasuk kejadian keadaan kahar termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Bencana alam gempa bumi, angin topan, tanah longsor, banjir;
b. Bencana non alam: blokade, peperangan, pemberontakan, dan huru-hara, tindakan
terorisme, revolusi, kekuatan militer atau kekuasaan yang dirampas, atau perang
sipil;
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 59
Page 76
c. Pemogokan yang terjadi di seluruh industri pihak yang terdampak atau di wilayah
dimana pihak yang terdampak melakukan kegiatan usahanya;
d. Kebakaran;
e. Kondisi cuaca ekstrim;
f. Pandemi global;
g. Wabah;
h. Radiasi pencemaran radioaktif akibat bahan nuklir atau dari sampah nuklir, letusan
radioaktif atau gangguan yang disebabkan oleh ledakan nuklir atau komponen
nuklir;
i. Kebijakan atau peraturan dari pemerintah yang berwenang atas PIHAK yang
terdampak yang membatasi atau melarang pelaksaan pekerjaan.
22.3. Dalam hal dapat diberlakukan, keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada Pasal 22.2
SSUP wajib dinyatakan oleh pihak yang berwenang.
22.4. Dalam hal terjadi keadaan kahar, PTBA dan SMLI yang terdampak segera
memberitahukan terjadinya keadaan kahar kepada pihak lainnya. Untuk menghindari
keragu-raguan, SMLI wajib memberitahukan secara tertulis kepada PTBA paling
lambat 2 (dua) Hari Kalender sejak terjadinya kahar, dan selambat-lambatnya 14
(empat belas) Hari Kalender sejak tanggal pemberitahuan awal tersebut di atas,
memberikan laporan tertulis mengenai sifat dan sebab terjadinya keadaan kahar,
akibat keadaan kahar dan rencana mitigasi dan menyertakan salinan pernyataan
keadaan kahar dari pihak yang berwenang.
22.5. Tidak termasuk Keadaan Kahar antara lain:
a. Hal-hal yang merugikan akibat perbuatan atau kelalaian PTBA dan SMLI atau
personelnya:
b. Kondisi cuaca normal;
c. Keterlambatan yang diakibatkan oleh kondisi tanah atau laut yang tidak sesuai atau
kondisi merugikan serupa lainnya;
d. Kelalaian atau tidak dilakukannya kewajiban oleh para personel, sub-kontraktor
kecuali kelalaian atau tidak dilakukannya kewajiban tersebut disebabkan oleh suatu
peristiwa keadaan kahar;
e. Kerusakan mekanis atau listrik atau kegagalan peralatan, mesin atau pembangkit
(plant) yang dimiliki atau dioperasikan oleh salah satu pihak, kecuali disebabkan
oleh peristiwa keadaan kahar itu sendiri;
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 60
Page 77
f. Risiko yang diambil alih secara tegas oleh pihak yang mengetahui keberadaan atau
akan datangnya suatu peristiwa keadaan kahar;
g. Setiap peristiwa yang dapat diperkirakan untuk dipertimbangkan pada saat
negosiasi perjanjian dan dapat dihindari atau di atasi dalam melaksanakan
kewajibannya berdasarkan perjanjian; dan/atau
h. Kekurangan dana atau kelalaian melakukan pembayaran yang diwajibkan
berdasarkan perjanjian.
22.6. Pada saat terjadinya keadaan kahar, perjanjian dihentikan sementara hingga keadaan
kahar berakhir dengan ketentuan:
a. SMLI berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan
yang telah diselesaikan sebelum terjadinya keadaan kahar, sepanjang SMLI telah
memenuhi kewajibannya serta setelah dilakukan pemeriksaan oleh PTBA;
dan/atau
b. Dalam hal selama masa keadaan kahar PTBA menginstruksikan secara tertulis
kepada SMLI untuk sedapat mungkin melaksanakan pekerjaan, SMLI berhak
untuk menerima pembayaran sebagaimana diatur dalam perjanjian untuk
pekerjaan yang dilakukan dalam periode keadaan kahar.
22.7. Kegagalan salah satu pihak untuk memenuhi kewajibannya yang ditentukan dalam
perjanjian bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi jika kegagalan tersebut
diakibatkan oleh keadaan kahar, dan pihak yang terdampak keadaan kahar:
a. Telah mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban
pihak tersebut dalam perjanjian; dan
b. Telah memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya mengenai keadaan
kahar tersebut tidak lebih dari 2 (dua) hari kalender sejak terjadinya keadaan kahar
tersebut dan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal
pemberitahuan awal tersebut di atas, memberikan laporan tertulis mengenai sifat
dan sebab terjadinya keadaan kahar, akibat keadaan kahar dan rencana mitigasi
dan menyertakan salinan pernyataan keadaan kahar dari pihak yang berwenang.
22.8. Untuk menghindari keraguan, COVID-19 tidak termasuk dalam keadaan kahar.
22.9. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat keadaan kahar tidak dikenakan sanksi
dan denda.
22.10. Pihak yang terdampak wajib segera menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada
pihak lainnya dalam hal keadaan kahar telah berakhir.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 61
Page 78
F. PENGHENTIAN SEMENTARA DAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN
23. Penghentian Sementara Perjanjian
23.1. Penghentian sementara perjanjian dapat dilakukan karena:
a. Terjadi keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.2 SSUP.
b. Keadaan tertentu yang mengakibatkan tidak dapat diselesaikannya pekerjaan.
23.2. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat penghentian sementara perjanjian
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 23.1 di atas tidak dikenakan sanksi.
23.3. Penghentian sementara perjanjian hanya dapat dilakukan oleh PTBA, secara tertulis
dengan disertai alasan penundaan perjanjian.
23.4. Penghentian sementara perjanjian tetap mempertimbangkan efektifitas pekerjaan dan
tahun anggaran.
23.5. Setelah keadaan kahar atau keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Paasal 23.1
berakhir maka PTBA menginstruksikan SMLI untuk melanjutkan pekerjaan.
23.6. Dalam hal SMLI tidak menanggapi atau menolak instruksi PTBA, sebagaimana
dimaksud Paasal 23.5 SSUP, maka SMLI dinyatakan wanprestasi.
23.7. Dalam hal terjadi penghentian sementara perjanjian, SMLI tidak dapat meminta atau
menuntut biaya yang diakibatkan oleh penghentian sementara perjanjian kepada
PTBA.
24. Pengakhiran Perjanjian
24.1. Pengakhiran perjanjian dapat dilakukan oleh PTBA atau SMLI sesuai dengan
ketentuan dalamPasal 24 SSUP.
24.2. Pengakhiran perjanjian dilakukan pada tanggal yang terdapat dalam pemberitahuan
tertulis yang disampaikan oleh pihak yang akan melakukan pengakhiran perjanjian
kepada pihak lainnya ("Pemberitahuan Pengakhiran"), dimana tanggal tersebut tidak
dapat kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal pemberitahuan
pengakhiran.
24.3. Pemutusan Perjanjian oleh PTBA
PTBA dan SMLI sepakat dengan tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali untuk
mengesampingkan Pasal 1266 dan 1257 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
sebatas pada ketentuan bahwa suatu putusan pengadilan diperlukan untuk PTBA
mengakhiri perjanjian. PTBA dapat memutuskan perjanjian melalui pemberitahuan
tertulis kepada SMLI setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 62
Page 79
a. SMLI terbukti melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, kecurangan, dan/atau
pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang
berwenang:
b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi, nepotisme,
dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa
dinyatakan terbukti dan benar oleh instansi yang berwenang:
c. SMLI berada dalam keadaan pailit atau bangkrut atau menandatangani perjanjian
dengan kreditur untuk pemulihan hutang atau memanfaatkan undang-undang apa
pun untuk mendatangkan keuntungan bagi kepentingan debitur atau memulai
proses likuidasi atau pengampuan di bawah kurator yang bersifat wajib atau
sukarela;
d. Sebelum atau pada saat penandatanganan perjanjian, SMLI telah dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan di Grup MIND ID baik di Grup MIND ID maupun di
industri dimana SMLI memiliki kegiatan usaha, dan hal tersebut diketahui oleh
PTBA setelah penandatanganan perjanjian:
e. SMLI gagal memperbaiki kinerja dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah
mendapat Sanksi Peringatan Tertulis Ketiga (SP III) dari PTBA:
f. SMLI tidak mempertahankan berlakunya Jaminan;
g. SMLI lalai atau cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya;
h. Penyelesaian pekerjaan melebihi jangka waktu pekerjaan dalam waktu 7 (tujuh)
Hari Kalender setelah SMLI mendapat Sanksi Peringatan Tertulis Ketiga (SP III)
dari PTBA;
i. Setelah diberikan kesempatan menyelesaikan Pekerjaan selama jangka waktu yang
diatur dalam Addendum/Berita Acara Perjanjian serta berdasarkan penelitian
PTBA, SMLI tidak dapat menyelesaikan pekerjaan:
j. SMLI menghentikan Pekerjaan melebihi jangka waktu yang ditentukan dalam
Perjanjian tanpa persetujuan PTBA;
k. Ditemukan adanya kesalahan prosedur oleh PTBA karena kesalahan/kelalaian
SMLI yang berpotensi menimbulkan kerugian material maupun non-material
bagi PTBA dan/atau berpotensi menimbulkan masalah hukum:
l. Keadaan kahar yang berkelanjutan yang menyebabkan pekerjaan tidak dapat
dilaksanakan kembali
m. Berdasarkan kepentingan negara yang diperkuat dengan perintah tertulis dari
instansi/otoritas yang berwenang atau dibuktikan secara tertulis bahwa
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 63
Page 80
pelaksanaan Pekerjaan dapat mengakibatkan kerugian kepada negara dan/atau
terjadi perubahan peraturan perundangan atau kebijakan dari instansi pemerintah
yang mengakibatkan Perjanjian ini tidak dapat dilaksanakan kembali.
24.4. Dalam hal terjadi pemutusan perjanjian dilakukan sebagaimana dimaksud pada Pasal
24.3 SSUP kecuali ketentuan pada huruf l dan m, maka:
a. Jaminan dicairkan:
b. SMLI dikenakan denda sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian dan
c. SMLI dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan di Grup MIND ID.
24.5. PTBA akan membayar kepada SMLI sesuai dengan Pekerjaan yang telah diselesaikan
dan diterima oleh PTBA sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan Perjanjian
dikurangi denda yang harus dibayar SMLI (apabila ada). SMLI menyerahkan semua
hasil pekerjaan kepada PTBA dan selanjutnya menjadi milik PTBA.
24.6. Dalam hal PTBA melakukan pemutusan perjanjian secara sepihak karena kesalahan
SMLI, maka PTBA, atas pertimbangannya sendiri, dapat mengambil tindakan apa
pun yang secara wajar diperlukan untuk memulihkan pekerjaan, termasuk namun
tidak terbatas pada melibatkan atau menunjuk pihak ketiga lainnya untuk meneruskan
penyelesaian pekerjaan.
24.7. Dalam hal PTBA melakukan penunjukan pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal
24.6 di atas, maka SMLI harus bekerja sama dengan pihak ketiga yang ditunjuk oleh
PTBA tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk memenuhi semua permintaan
informasi, data atau dokumen yang diperlukan, dalam rangka untuk melanjutkan
penyelesaian pekerjaan.
24.8 Pemutusan Perjanjian oleh SMLI
PTBA dan SMLI sepakat dengan tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali untuk
mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
sebatas pada ketentuan bahwa suatu putusan pengadilan diperlukan untuk SMLI
mengakhiri perjanjian. SMLI dapat memutuskan Perjanjian melalui pemberitahuan
tertulis kepada PTBA apabila:
a. PTBA memerintahkan SMLI secara tertulis untuk menunda pelaksanaan pekerjaan
selain sebagaimana dimaksud pada pasal 25 SSUP, dan perintah tersebut tidak
ditarik setelah waktu yang ditetapkan oleh PTBA serta sepanjang SMLI telah
berupaya untuk melakukan konfirmasi secara tertulis kepada PTBA dan SMLI
tetap tidak mendapatkan tanggapan dari PTBA dari batas waktu yang telah
disampaikan oleh SMLI; atau
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 64
Page 81
b. PTBA tidak melakukan pembayaran tagihan sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam perjanjian serta sepanjang SMLI telah berupaya untuk melakukan
konfirmasi secara tertulis kepada PTBA dan SMLI tetap tidak mendapatkan
tanggapan dari PTBA dari batas waktu yang telah disampaikan oleh SMLI
24.9. Dalam hal pemutusan Perjanjian, PTBA akan membayar kepada SMLI sesuai dengan
Pekerjaan yang telah diselesaikan dan diterima oleh PTBA sampai dengan tanggal
berlakunya pengakhiran Perjanjian, dikurangi denda keterlambatan yang harus dibayar
SMLI (apabila ada). SMLI menyerahkan semua hasil Pekerjaan kepada PTBA dan
selanjutnya menjadi milik PTBA.
25. Berakhirnya Perjanjian
25.1. Kecuali diakhiri lebih awal berdasarkan ketentuan SSUP, perjanjian berakhir apabila
pekerjaan telah selesai dan hak dan kewajiban PTBA DAN SMLI yang terdapat
dalam perjanjian telah terpenuhi.
25.2. Setelah pengakhiran Perjanjian berdasarkan Pasal 24 SSUP atau pada saat berakhirnya
Perjanjian berdasarkan Pasal 25 SSUP, segala hak dan kewajiban PARA PIHAK
berdasarkan Perjanjian akan berhenti, kecuali:
a. Segala hak dan kewajiban yang timbul akibat pemutusan atau berakhirnya
perjanjian;
b. Kewajiban kerahasiaan yang diatur dalam Pasal 29 SSUP;
c. Kewajiban SMLI untuk memberikan izin kepada PTBA dan pihak lain (dalam hal
terdapat pihak lain yang dapat melakukan pemeriksaan, menyalin laporan dan
catatan serta melakukan audit) untuk melakukan pemeriksaan, menyalin laporan,
dan catatan serta melakukan audit sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal
35 SSUP; dan; dan
d. Segala hak yang timbul berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku;
G. PTBA
26. Hak dan Kewajiban PTBA
26.1. PTBA mempunyai hak
a. Mengawasi dan memeriksa Pekerjaan yang dilaksanakan oleh SMLI.
b. Menerima hasil Pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis/ruang lingkup pekerjaan
dan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
c. Memberlakukan sanksi dan denda kepada SMLI
d. Memberikan instruksi kepada SMLI
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 65
Page 82
e. Mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan di Grup MIND ID
f. Menyetujui addendum/berita acara perjanjian
g. Menerima jaminan.
h. Berhak mengevaluasi kinerja SMLI dan memberikan laporan penilaian tentang
kinerja tersebut kepada SMLI, serta menindaklanjuti hasil evaluasi kinerja SMLI
i. Menolak personel SMLI yang dianggap tidak cakap dan tidak dapat bekerja sama.
personel SMLI yang telah ditolak ini tidak dapat ditempatkan kembali pada
pekerjaan.
j. Berhak menolak sebagian atau keseluruhan hasil Pekerjaan yang tidak sesuai dengan
yang telah disepakati oleh PTBA dan SMLI dalam perjanjian.
26.2. PTBA mempunyai kewajiban:
a. Membayarkan hasil pekerjaan sesuai dengan biaya dan waktu yang tercantum
dalam perjanjian kepada SMLI atas pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
perjanjian sesuai syarat dan ketentuan serta sepanjang SMLI telah memenuhi
kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian.
b. Memberikan izin kepada SMLI untuk memasuki lokasi pekerjaan sepanjang hal
tersebut adalah dalam rangka pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini.
c. Memberikan arahan, pengawasan, monitoring dan persetujuan dalam pelaksanaan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh SMLI berdasarkan perjanjian dan sesuai dengan
prinsip, kaidah, dan persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
tata kelola perusahaan yang baik.
d. Menyediakan data-data/informasi untuk dipergunakan SMLI yang berhubungan
dengan pekerjaan dimaksud demi kelancaran tugas-tugas SMLI.
H. SMLI
27. Hak dan Kewajiban SMLI
27.1. SMLI mempunyai hak:
a. Menerima pembayaran dari PTBA atas pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
perjanjian serta sepanjang SMLI telah memenuhi kewajibannya sebagaimana
diatur dalam perjanjian.
b. Mendapatkan izin dari PTBA untuk memasuki lokasi pekerjaan sepanjang hal
tersebut adalah dalam rangka pelaksanaan pekerjaan berdasarkan perjanjian.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 66
Page 83
c. Mendapatkan arahan, pengawasan, monitoring dan persetujuan dalam pelaksanaan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh SMLI berdasarkan perjanjian ini dan sesuai
dengan prinsip, kaidah, dan persyaratan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan tata kelola perusahaan yang baik.
d. Mendapatkan data-data/informasi untuk dipergunakan SMLI yang berhubungan
dengan pekerjaan dimaksud demi kelancaran tugas-tugas SMLI dalam rangka
pelaksanaan pekerjaan berdasarkan perjanjian.
27.2. SMLI mempunyai kewajiban:
a. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang tertuang
berdasarkan perjanjian ini dan sesuai dengan prinsip, kaidah dan syarat K3L serta
norma, standar dan kebijakan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate
Governance (GCG) yang berlaku di PTBA
b. Melaksanakan dan menyelesaikan Pekerjaan sesuai dengan jangka waktu pekerjaan
yang telah ditetapkan dalam perjanjian
c. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat akurat, dan penuh
tanggung jawab sesuai dengan spesifikasi, kualitas, kuantitas ketepatan waktu
pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat pengiriman/penyerahan hasil
pekerjaan, berdasarkan ketentuan dalam perjanjian
d. Melaporkan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen (apabila diperlukan)
untuk pemeriksaan pelaksanaan Pekerjaan yang dilakukan PTBA atau pihak lain
atas izin PTBA.
e. Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan waktu dan tempat penyerahan
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
f. Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan
tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun
miliknya akibat kegiatan SMLI.
g. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest).
h. Menindaklanjuti hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan yang dilakukan oleh
pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis.
i. Menyelesaikan semua laporan atau deliverables sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan dalam perjanjian.
j. SMLI wajib memperoleh dan menjaga perizinan yang berlaku untuk pelaksanaan
pekerjaan, sejauh hal tersebut menjadi tanggung jawabnya dan mengikuti
peraturan yang berlaku di lokasi pekerjaan.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 67
Page 84
k. Dalam hal terjadi kerusakan dan/atau kehilangan pada Pekerjaan, yang disebabkan
atas suatu kesalahan dan/atau kelalaian SMLI, SMLI wajib melakukan perbaikan
sehingga pada saat penyelesaian/penyerahan Pekerjaan harus dalam kondisi baik
dan sesuai dengan Perjanjian ini; dan
l. Kewajiban lain yang diatur dalam perjanjian.
27.3. SMLI wajib mematuhi semua persyaratan atau aturan yang ditetapkan oleh PTBA
yang mengatur atau mempengaruhi, termasuk namun tidak terbatas:
a. Perilaku dan pengawasan atas para personel SMLI dan Sub-Kontraktor.
b. Keamanan lokasi pekerjaan atau aset milik PTBA
c. Keselamatan kerja.
d. Lingkungan hidup
27.4. SMLI harus bekerja sama mematuhi arahan yang diberikan oleh pengawas pekerjaan
atau tim teknis yang ditunjuk oleh PTBA, dan/atau pihak ketiga lainnya yang diberi
wewenang oleh PTBA selama pelaksanaan perjanjian
27.5. SMLI harus segera memberitahu PTBA atas insiden atau keadaan lain yang dapat atau
dapat berdampak buruk pada kemampuan SMLI untuk menyelesaikan pekerjaan
sesuai dengan jangka waktu pekerjaan
28. Pertentangan Kepentingan
28.1. SMLI harus mendahulukan kepentingan PTBA dan secara tegas menghindari
pertentangan kepentingan dengan pekerjaan lain atau kepentingan SMLI.
28.2. SMLI tidak boleh menerima untuk keuntungannya sendiri setiap komisi, diskon, atau
pembayaran sejenis yang berhubungan dengan pekerjaan berdasarkan perjanjian atau
dalam pelaksanaan kewajibannya berdasarkan perjanjian. SMLI harus memastikan
setiap personel tidak menerima pembayaran seperti itu.
28.3. SMLI dan personel tidak boleh terlibat secara langsung ataupun tidak langsung dalam
kegiatan bisnis atau profesional atau kegiatan apapun yang akan bertentangan dengan
kegiatan yang ditugaskan kepada SMLI berdasarkan perjanjian.
28.4. SMLI wajib memastikan setiap personel mengungkapkan pertentangan kepentingan
yang sudah terjadi atau potensial untuk terjadi yang mempengaruhi kapasitas setiap
personel untuk mengupayakan kepentingan PTBA, atau yang dapat dipersepsikan
memiliki pertentangan kepentingan. Kelalaian untuk mengungkapkan keadaan
tersebut dapat menyebabkan pemutusan perjanjian oleh PTBA
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 68
Page 85
29. Kerahasiaan
29.1. PTBA DAN SMLI sepakat bahwa isi perjanjian dan seluruh data hukum, teknis.
komersial maupun data dan informasi lainnya dalam bentuk apapun yang diperoleh
atau diungkapkan berdasarkan dan menyangkut pelaksanaan perjanjian tunduk pada
perjanjian kerahasiaan (apabila ada).
29.2. Dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian, SMLI wajib
untuk menjaga kerahasiaan semua data hasil penugasan termasuk tetapi tidak terbatas
pada informasi, keterangan dan dokumen penting lainnya yang berkaitan dengan
PTBA.
29.3. SMLI tidak diperkenankan melakukan penggandaan dan/atau penyebarluasan
data/informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian kepada pihak manapun
dan dengan cara apapun juga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PTBA.
29.4. SMLI wajib memastikan semua personelnya yang terlibat atau dilibatkan sehubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana diatur dalam perjanjian akan senantiasa
menjaga kerahasiaan informasi apapun yang diungkapkan oleh PTBA dan tidak
menggunakan informasi tersebut untuk kepentingan pribadinya ataupun kepentingan
lain yang diatur dalam Perjanjian ini. Dalam hal personel sebagaimana dimaksud
karena alasan apapun tidak lagi menjadi bagian dari SMLI maka SMLI wajib
memastikan personel tersebut tidak menahan, menyimpan atau menggunakan
informasi PTBA untuk keperluan apapun. Apabila terjadi pelanggaran kewajiban
kerahasiaan sebagaimana diatur perjanjian oleh personel SMLI maka SMLI
bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang diderita oleh PTBA
29.5. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 29 SSUP ini akan
dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud Pasal 29 SSUP ini akan tetap
berlaku walaupun setelah pengakhiran perjanjian dan/atau berakhirnya perjanjian ini.
30. Ganti Rugi atas Pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual
30.1. SMLI berkewajiban untuk melindungi, mengganti rugi dan membebaskan PTBA dan
karyawan dan pejabatnya dari dan terhadap setiap dan semua kerugian, kewajiban,
dan biaya (termasuk kerugian, kewajiban, dan biaya yang timbul dalam membela
klaim yang menuduh kewajiban semacam itu), yang mungkin dialami PTBA atau
karyawan atau pejabatnya sebagai akibat dari setiap pelanggaran atau dugaan
pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual apa pun dalam pelaksanaan Pekerjaan
oleh SMLI
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 69
Page 86
30.2. Hak Kekayaan Intelektual yang dihasilkan dari pekerjaan yang dilakukan dan/atau
dikembangkan oleh SMLI sehubungan dengan Pekerjaan menjadi milik PTBA sejak
tanggal surat perjanjian.
30.3. Tanpa mengesampingkan Pasal 30.2 di atas, apabila SMLI tidak dapat menyelesaikan
seluruh Pekerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2.1, 2.2, dan 2.3 Lampiran A
Perjanjian ini, maka tahapan Pekerjaan yang telah diselesaikan oleh SMLI, yang
dibuktikan dengan Berita Acara Tahapan/Berita Acara Terima Pekerjaan (BAST)
sebagaimana diatur dalam Pasal 2.6 Lampiran A Perjanjian ini, menjadi Hak
Kekayaan Intelektual milik PTBA.
31. Penanggungan dan Risiko
31.1. SMLI harus mematuhi peraturan yang berlaku. Peraturan yang berlaku akan
mencakup semua hukum nasional, provinsi, kota / kabupaten, atau hukum lainnya
yang mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian dan mengikat SMLI. SMLI harus
mengganti rugi dan membebaskan PTBA dari dan terhadap setiap dan semua
kewajiban, kerusakan, klaim, denda, hukuman, dan biaya apa pun yang timbul atau
akibat dari kesalahan dan kelalaian SMLI atau personelnya, perwakilan, termasuk sub-
kontraktor (apabila ada) dan personelnya.
31.2. SMLI harus mengganti rugi dan membebaskan PTBA dari dan terhadap setiap klaim,
denda, hukuman, dan biaya apa pun yang timbul terkait dengan rekening SMLI,
termasuk segala perubahannya.
31.3. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal
pemberitahuan PTBA mengenai kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
SSUP, ternyata SMLI belum atau tidak melaksanakan tanggung jawabnya, maka
PTBA berhak secara sepihak memotong langsung dari jumlah tagihan/pembayaran
SMLI yang belum dibayarkan PTBA, senilai kerugian dimaksud.
31.4. SMLI wajib menanggung semua risiko yang mungkin terjadi dan timbul sehubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan berdasarkan perjanjian sesuai dengan ketentuan dan
peraturan yang berlaku. Semua risiko termasuk kehilangan atau kerusakan hasil
pekerjaan, peralatan, material, bahan dan perlengkapan serta personel SMLI
merupakan risiko SMLI.
31.5. Kewajiban ganti rugi SMLI berdasarkan perjanjian tidak terbatas pada nilai asuransi
yang dimiliki oleh SMLI.
31.6. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau bahan yang menyatu dengan
hasil Pekerjaan harus diperbaiki, diganti, dan/atau dilengkapi oleh SMLI atas
tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan
atau kelalaian SMLI.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 70
Page 87
31.7. PTBA berhak mengerjakan atau menunjuk pihak ketiga untuk mengerjakan
perbaikan-perbaikan dan/atau melanjutkan sesuatu bagian dari pekerjaan yang tidak
sesuai sebagaimana ditentukan dalam perjanjian dengan biaya-biaya yang timbul dari
Pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab SMLI.
31.8. Jika hasil pekerjaan SMLI sebagian atau seluruhnya musnah disebabkan oleh suatu
cacat-cacat tersembunyi, maka segala kerugian yang timbul menjadi tanggung jawab
SMLI, kecuali disepakati lain oleh PTBA dan SMLI
32. Ketenagakerjaan
32.1. SMLI berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan personelnya untuk
mematuhi peraturan tentang ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
32.2. SMLI dan sub-kontraktor (apabila ada) berkewajiban atas biaya sendiri untuk
mengikutsertakan personelnya pada program jaminan sosial kesehatan dan jaminan
sosial ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
32.3. SMLI berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan kepada setiap personelnya
(termasuk personel sub-kontraktor, jika ada) perlengkapan keselamatan kerja yang
sesuai dan memadai sesuai peraturan yang berlaku.
32.4. Tanpa mengurangi kewajiban SMLI untuk melaporkan kecelakaan kerja berdasarkan
hukum yang berlaku, SMLI melaporkan kepada PTBA mengenai setiap kecelakaan
yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian dalam jangka waktu 24 (dua
puluh empat) jam setelah terjadinya kecelakaan.
32.5. Personel SMLI harus memiliki skill, kualifikasi dan kompetensi serta berpengalaman
dibidangnya untuk mencapai target atau hasil pekerjaan yang ditetapkan dalam
perjanjian. PTBA berhak meminta kepada SMLI untuk mengganti Personel yang
dipekerjakan pada lokasi kerja atau pekerjaan, termasuk perwakilan SMLI apabila:
a. Melakukan kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan secara berulang:
b. Melaksanakan tugas secara tidak kompeten atau lalai
c. Tidak mematuhi ketentuan perjanjian:
d. Dalam perilaku yang merugikan keselamatan, kesehatan, atau perlindungan
lingkungan, atau
e. Terbukti melakukan tindakan kriminal yang dapat merugikan PTBA dan SMLI
seperti tindakan pencurian, pemerasan dan lain-lain.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 71
Page 88
Penggantian Personel harus dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana diatur
dalam permintaan tertulis dari PTBA. Sehubungan dengan penggantian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.5 SSUP ini, SMLI wajib menanggung
segala biaya dan konsekuensi yang timbul serta menjamin membebaskan PTBA
dari segala tuntutan dan/atau konsekuensi hukum apapun, termasuk segala biaya
yang timbul karenanya.
32.6. SMLI menjamin personelnya sanggup bekerja sama dengan karyawan PTBA dan/atau
unsur-unsur lain yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan.
32.7. Segala permasalahan yang terjadi atas personel SMLI tidak terbatas pada unjuk
rasa/demonstrasi, pemogokan, upah dan lain-lain sepenuhnya menjadi tanggung
jawab SMLI dan wajib diselesaikan oleh SMLI sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku.
32.8. SMLI menjamin bahwa pihaknya tidak akan mempekerjakan anak-anak, kerja paksa
atau menggunakan hukuman fisik atau bentuk pemaksaan mental dan fisik lainnya
sebagai bentuk disiplin. SMLI menjamin bahwa Personelnya tidak ada yang berusia di
bawah 15 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 1999 tentang
Pengesahan International Labour Organization (ILO) Convention No. 138 concerning
Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO Mengenai Usia Minimum
Untuk Bekerja). PTBA berhak untuk melakukan pemeriksaan mendadak dan
melakukan audit atas pembukuan dan catatan, dari semua tempat SMLI dan tempat
lainnya yang digunakan sehubungan dengan kinerja SMLI berdasarkan Perjanjian.
33. Sanksi Finansial
33.1. Sanksi finansial bagi SMLI berupa ganti rugi, denda, dan/atau pencairan jaminan.
33.2. Sanksi ganti rugi bagi SMLI dikenakan apabila jaminan tidak dapat dicairkan, terjadi
kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, atau
SMLI menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan perjanjian
berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang
ditimbulkan.
33.3. Sanksi denda keterlambatan bagi SMLI dikenakan apabila terjadi keterlambatan
penyelesaian Pekerjaan yang disebabkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian dengan
cara memotong tagihan (invoice) pembayaran SMLI. Pembayaran denda tidak
mengurangi tanggung jawab SMLI berdasarkan Perjanjian, termasuk untuk
menyelesaikan Pekerjaan.
33.4. Sanksi pencairan Jaminan dikenakan sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal
34.5.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 72
Page 89
34. Jaminan
34.1 SMLI wajib menyerahkan Jaminan dalam bentuk bank garansi kepada PTBA
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah surat permintaan yang
diterbitkan oleh PTBA.
34.2. Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender atau dalam periode lain yang
disepakati oleh PTBA DAN SMLI, Jaminan belum diserahkan oleh SMLI kepada
PTBA, maka PTBA memiliki hak untuk mengambil tindakan apapun yang wajar
sesuai dengan kebijakan PTBA untuk melindungi hak dan kepentingan PTBA,
termasuk namun tidak terbatas untuk mengakhiri perjanjian, tanpa adanya hak dari
SMLI untuk mengajukan klaim dan/atau menerima ganti rugi dalam bentuk apapun.
34.3. Nilai jaminan adalah minimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai perjanjian, dan
wajib memuat ketentuan yang secara tegas mengesampingkan keberlakuan Pasal 1831
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dimana penerbit jaminan pelaksanaan
pekerjaan mengesampingkan haknya untuk menuntut barang-barang SMLI disita dan
dijual terlebih dahulu untuk membayar PTBA, SMLI wajib dan menjamin
memastikan bank penerbit jaminan mengesampingkan Pasal 1831 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata dan dengan ini SMLI melepaskan dan mengganti rugi PTBA
dari segala sesuatu (termasuk namun tidak terbatas pada klaim, permintaan eksekusi
terlebih dahulu atas harta SMLI, gugatan, tuntutan dari pihak manapun) yang muncul
akibat atau terkait dengan kelalaian SMLI tersebut dan/atau pelaksanaan pencairan
jaminan oleh PTBA ketentuan jaminan juga wajib menyebutkan sekurang-kurangnya
"unconditional and irrevocable" (tanpa syarat dan tidak dapat dibatalkan).
34.4. Jaminan pelaksanaan akan dikembalikan kepada SMLI dengan syarat. (i) setelah
pekerjaan dinyatakan selesai oleh PTBA sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam
Perjanjian dan dibuktikan dengan BAST: (ii) Pembuktian pencapaian target TKDN
Jasa telah disepakati oleh PTBA (apabila diperlukan); dan (iii) seluruh denda dan
sanksi finansial telah dibayar oleh SMLI
34.5 Jaminan dicairkan apabila: (i) SMLI gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang
diatur dalam perjanjian, dan/atau dilakukan pengakhiran perjanjian karena kegagalan
SMLI tersebut setelah adanya 3 (tiga) kali surat peringatan oleh PTBA dan/atau
SMLI menyatakan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, dan/atau (ii) SMLI
mengundurkan diri setelah menerima surat penunjukan pemenang dari PTBA,
dan/atau menandatangani perjanjian, dan/atau (iii) Perjanjian diakhiri sehubungan
dengan pelanggaran oleh SMLI terhadap kewajiban-kewajiban dan kepatuhan-
kepatuhan berdasarkan perjanjian.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 73
Page 90
34.6. Jika terjadi perubahan/penambahan Jangka Waktu Pekerjaan, kenaikan Harga
Perjanjian, dan/atau jika PTBA menganggap perlu sesuai dengan kebijakan PTBA,
maka SMLI wajib menyesuaikan Jaminan, termasuk namun tidak terbatas pada
memperpanjang jangka waktu berlakunya Jaminan sebelum masa berlaku Jaminan
berakhir agar memenuhi ketentuan keberlakuan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 34 SSUP ini dan/atau menambah nilai Jaminan.
Kelalaian SMLI dalam menyesuaikan jangka waktu ataupun nominal Jaminan
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 34 SSUP ini menjadi tanggung jawab SMLI, dan
SMLI dengan ini membebaskan PTBA dari segala hal, termasuk gugatan, tuntutan,
gangguan, biaya (termasuk biaya penasihat hukum untuk membela kepentingan
PTBA) atau klaim dalam bentuk apapun akibat atau terkait dengan hal tersebut,
termasuk memberikan PIHAK PERTAMA hak untuk menahan pembayaran atas
pelaksanaan pekerjaan oleh SMLI sejumlah Jaminan yang seharusnya diserahkan oleh
SMLI sampai dengan selesainya seluruh Pekerjaan SMLI atau sampai diterimanya
perpanjangan atau penambahan nilai Jaminan oleh PTBA (yang mana terlebih
dahulu).
34.7. Penyesuaian jaminan sebagaimana dimaksud Pasal 34 SSUP ini, maka besaran nilai
jaminan adalah minimum 5% (lima persen) dari nilai perjanjian (yang telah
mengakomodir perubahan/nilai final quantity).
35. Akuntansi, Inspeksi, dan Audit
35.1. SMLI dan personelnya harus menyimpan dan menjaga laporan dan catatan yang
akurat dan sistematis sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan menurut peraturan
yang berlaku, khususnya terkait penyimpanan dokumen perusahaan.
35.2. SMLI harus memelihara catatan dan dokumentasi pendukung yang cukup untuk
memungkinkan audit lengkap atas ketentuan pekerjaan, termasuk laporan hasil
pekerjaan (Deliverables) berdasarkan perjanjian.
35.3. Apabila diperlukan untuk keperluan melakukan audit dan inspeksi, SMLI harus
menyediakan kepada PTBA atau pihak eksternal yang berwenang untuk melakukan
audit keamanan dan proses oleh PTBA ("Tim Audit")
a. Secara tahunan dan setiap saat atas permintaan PTBA (dan tunduk pada
persyaratan keamanan dan kerahasiaan) akses ke catatan, buku, dan dokumen
SMLI yang timbul dari penyediaan pekerjaan; dan
b. Akses ke temuan yang relevan dalam ulasan operasional internal SMLI untuk
penyediaan pekerjaan.
35.4. Verifikasi PTBA atau tim audit dan hak audit akan mencakup akses ke semua
dokumentasi, informasi, data, catatan, dan laporan yang berkaitan Pekerjaan.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 74
Page 91
35.5. SMLI harus bekerja sama memastikan bahwa personel dan/atau sub-kontraktor
(apabila ada) SMLI untuk bekerja sama dengan PTBA atau tim audit dalam audit
manapun.
36. Laporan Hasil Pekerjaan (Deliverables)
36.1. Selama pelaksanaan perjanjian, (apabila diperlukan) SMLI menyampaikan laporan
yang diminta oleh PTBA
36.2 Laporan yang dibuat oleh SMLI, apabila diperlukan dapat dilakukan pemeriksaan oleh
unsur pengawas pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan dari PTBA.
37. Kepemilikan Hasil Pekerjaan
37.1. Hasil pekerjaan dan dokumen-dokumen lain yang telah diselesaikan oleh SMLI
berdasarkan perjanjian sepenuhnya merupakan milik PTBA.
37.2. SMLI berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen beserta daftar rinciannya
kepada PTBA paling lambat pada saat serah terima pekerjaan atau waktu pemutusan
perjanjian
37.3. Hak atas kekayaan intelektual pada setiap hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh
SMLI untuk PTBA, tidak diperkenankan untuk diberikan, dijual dan/atau diserahkan
kepada pihak lain kecuali dengan dan atas izin tertulis dari PTBA.
37.4. SMLI menjamin alat, materi, isi, presentasi, atau material lain yang disediakan dan
dihasilkan oleh SMLI, bukan merupakan suatu pelanggaran terhadap Hak Atas
Kekayaan intelektual (HAKI) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku. PTBA dan afiliasinya serta klien-kliennya dibebaskan dari
segala tuntutan pihak ketiga apabila dikemudian hari terdapat pelanggaran Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilakukan oleh SMLI.
37.5. Hak Atas Kekayaan intelektual (HAKI) atas alat, materi, isi, presentasi dan/atau
material lain yang disediakan oleh SMLI untuk menyelesaikan pekerjaan adalah milik
SMLI, PTBA tidak diperkenankan untuk menyalin, menggandakan, melakukan
screenshot. menjual dan/atau menyerahkan kepada pihak lainnya untuk alasan atau
tujuan apapun kecuali untuk kepentingan PTBA.
38. Personel dan/atau Peralatan
38.1. Dalam rangka memberdayakan masyarakat sekitar, SMLI disarankan untuk
mengutamakan tenaga kerja lokal, kecuali untuk pekerjaan yang memerlukan keahlian
khusus.
38.2. Personel dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum
dalam dokumen penawaran dan hasil negosiasi.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 75
Page 92
38.3. Pergantian personel tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PTBA
38.4. Pergantian personel dilakukan oleh SMLI dengan mengajukan permohonan terlebih
dahulu kepada PTBA beserta alasan penggantian
38.5. PTBA dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personel menurut
kualifikasi yang dibutuhkan.
38.6. Dalam hal penggantian personel perlu dilakukan, SMLI berkewajiban untuk
menyediakan personel pengganti dengan kualifikasi yang setara atau lebih baik dari
personel yang digantikan tanpa biaya tambahan apapun dalam waktu 7 (tujuh) hari
kalender sejak diminta oleh PTBA.
38.7. Personel berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaan.
38.8. Ketentuan ini juga berlaku jika terjadi realokasi peran dari satu personel ke personel
lainnya.
38.9. Pergantian personel dan/atau peralatan tidak akan mengakibatkan penambahan nilai
perjanjian.
I. PEMBAYARAN KEPADA SMLI
39. Nilai Perjanjian
39.1. Nilai perjanjian adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran B.
39.2. Ketentuan lebih lanjut terkait nilai perjanjian akan ditentukan dalam Lampiran B
Perjanjian.
40. Pembayaran
PTBA akan membayar kepada SMLI atas pelaksanaan pekerjaan dalam perjanjian sebesar nilai
perjanjian atau berdasarkan hasil perhitungan akhir.
40.1. Mekanisme Pembayaran
Pembayaran oleh PTBA kepada SMLI akan dibayarkan melalui Corporate Finance
Division Head PTBA secara bertahap
40.2. SMLI berkewajiban mengajukan surat permintaan pembayaran kepada PTBA yang
ditujukan kepada Corporate Finance Division Head PTBA di Tanjung Enim dan harus
melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. Surat Permintaan Pembayaran : 2 (dua) rangkap (Asil Copy):
b. Kwitansi bermeterai : 2 (dua) rangkap (Asli Copy):
c. Invoice : 2 (dua) rangkap (Asli Copy);
d. Berita Acara Tahapan/Hypercare : 2 (dua) rangkap (Asli Copy);
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 76
Page 93
e. Kelengkapan Pajak
• e-Faktur pajak Asli : 1 (satu) set;
• Salinan NPWP dan SKT terbaru : 2 (dua) lembar;
• Salinan PKP/Surat Pernyataan : 2 (dua) lembar
bukan PKP dari KPP tempat terdaftar
f. Dokumen lain yang diperlukan oleh PTBA, sepanjang tidak bertentangan dengan
perjanjian.
40.3. Pembayaran atas tagihan/invoice SMLI akan dilakukan oleh PTBA dengan cara
memindahbukukan ke rekening bank SMLI selambat-lambatnya 45 (empat puluh
lima) hari kalender sejak berkas tagihan/Invoice SMLI diterima secara lengkap dan
benar oleh PTBA.
40.4. SMLI dengan ini menyatakan dan menjamin keaslian, kebenaran, keakuratan serta
keabsahan seluruh dokumen penagihan yang diserahkan kepada PTBA. Dalam hal
dokumen yang diserahkan adalah berbentuk fotokopi, maka SMLI dengan ini
menyatakan dan menjamin bahwa fotokopi tersebut adalah benar dan sesuai dengan
aslinya. Pelanggaran terhadap pernyataan dan jaminan ini menjadi tanggung jawab
SMLI sepenuhnya dan SMLI dengan ini membebaskan PTBA dari segala akibat yang
timbul terkait dengan hal tersebut, termasuk segala klaim, gugatan, tuntutan, perintah
pembayaran dan kerugian.
40.5. Apabila SMLI belum menerima pembayaran dari PTBA sesuai dengan ketentuan
Perjanjian ini, maka SMLI wajib segera memberitahukan kepada PTBA dan PTBA
dengan adanya permintaan secara tertulis dari SMLI wajib memberikan segala
dokumentasi penerimaan atas dokumen sebagaimana diatur pada Pasal 40.2 SSUP di
atas yang membuktikan bahwa segala tindakan yang diperlukan untuk melakukan
pembayaran tersebut telah dilakukan oleh PTBA dan/atau pihak ketiga lainnya atas
nama PTBA (antara lain bank). Segala keterlambatan dalam sistem perbankan terkait
dengan transfer pembayaran tersebut tidak dapat memberikan hak kepada SMLI
untuk mengajukan klaim dalam bentuk apapun kepada PTBA terkait dengan
kewajiban pembayaran PTBA yang dimaksud, dengan ketentuan bahwa segala
tindakan yang diperlukan untuk melakukan pembayaran telah dilakukan oleh PTBA
dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini. Segala biaya yang
terkait dengan tidak sampainya pembayaran tersebut yang tidak disebabkan oleh
kelalaian ataupun kesalahan PTBA sehingga menjadi tanggungan dan beban SMLI.
40.6. Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran atau di kemudian hari terbukti atau dapat
dibuktikan oleh PTBA (tanpa perlu dibuktikan melalui media penyelesaian sengketa
sebagaimana diatur dalam perjanjian ini) bahwa telah terjadi adanya kesalahan
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 77
Page 94
dan/atau kelebihan pembayaran oleh PTBA dengan alasan apapun, maka SMLI
dengan ini wajib dan dengan ini menyatakan bersedia mengembalikan pembayaran
sebesar kelebihan dari pembayaran yang dilakukan PTBA kepada SMLI tersebut.
Ketentuan ini tetap berlaku walaupun telah berakhirnya atau diakhirinya perjanjian
ini.
41. Penangguhan Pembayaran
41.1. PTBA dapat menangguhkan pembayaran setiap tagihan pekerjaan jika SMLI gagal
atau lalai memenuhi kewajiban perjanjian.
41.2. PTBA memberitahukan secara tertulis kepada SMLI tentang penangguhan hak
pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan tersebut. SMLI
diberi kesempatan untuk memperbaiki kewajiban kinerjanya dalam jangka waktu
tertentu.
41.3. Jika dipandang perlu oleh PTBA, penangguhan pembayaran akibat keterlambatan
penyerahan pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda
keterlambatan kepada SMLI.
J. PERNYATAAN DAN JAMINAN
42. Pernyataan dan Jaminan
42.1. PTBA dan SMLI adalah suatu perusahaan yang didirikan secara sah berdasarkan
hukum dan peraturan yang berlaku di wilayah pendirian PTBA dan SMLI sehingga
cakap menurut hukum untuk melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
Perjanjian serta memiliki segala izin dari pihak yang berwenang/regulator terkait yang
diperlukan untuk kegiatan operasionalnya dan melaksanakan kewajibannya
berdasarkan perjanjian ini.
42.2. PTBA dan SMLI menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani surat
perjanjian dan perjanjian, dan mengikat pihak yang diwakili.
42.3. PTBA dan SMLI mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan
penandatanganan surat perjanjian dan perjanjian masing-masing PIHAK:
a. Telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
b. Menandatangani surat perjanjian dan perjanjian setelah meneliti secara patut;
c. Telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan surat perjanjian dan
perjanjian; dan
d. Telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam surat perjanjian dan perjanjian beserta
semua fakta dan kondisi yang terkait.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 78
Page 95
42.4. Selama masa berlaku perjanjian tidak akan ada gugatan dari pihak manapun terhadap
PTBA sebagai akibat dari SMLI menandatangani dan melaksanakan Perjanjian,
terutama untuk menjalankan pekerjaan.
42.5. Perjanjian ini tidak melanggar peraturan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan
perjanjian atau kesepakatan apapun yang dibuat oleh salah satu PIHAK dengan pihak
ketiga.
42.6. PTBA dan SMLI akan melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian ini dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
42.7. Pihak yang menandatangani perjanjian ini berhak dan berwenang bertindak untuk dan
atas nama masing masing pihak.
42.8 Selama masa berlaku perjanjian tidak ada gugatan, pengajuan atau tuntutan hukum
yang tertunda yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan SMLI untuk
melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
42.9. SMLI akan memberikan ganti kerugian kepada PTBA atas setiap kerugian, biaya
(termasuk biaya konsultan hukum, biaya perkara). pengeluaran, tindakan, proses,
permintaan atau tuntutan apapun yang mungkin dialami PTBA sebagai akibat dari
kegagalan SMLI untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian ini.
42.10. SMLI menjamin kepada PTBA bahwa:
a. Pekerjaan yang dikerjakan berdasarkan perjanjian ini adalah sah dan bebas dari
segala tuntutan oleh pihak ketiga manapun;
b. Pekerjaan yang dikerjakan berdasarkan perjanjian ini sesuai dengan spesifikasi
teknis dan bebas dari kerusakan/cacat;
c. Pekerjaan yang dikerjakan berdasarkan perjanjian ini sesuai untuk tujuan yang
diinginkan.
42.11. SMLI menjamin kepada PTBA bahwa SMLI akan melaksanakan pekerjaan secara
profesional dan memiliki etika, serta bertanggung jawab profesi sebagai profesional,
termasuk namun tidak terbatas pada melaksanakan dan memenuhi tugas-tugas yang
terkandung dalam setiap tahap pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud
perjanjian ini.
42.12. SMLI menjamin bahwa semua personel yang terlibat dalam pelaksanaan perjanjian
ini memiliki kualifikasi yang berpengalaman dan ahli di bidang pekerjaan yang
dimaksud.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 79
Page 96
K. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
43. Penyelesaian Perselisihan
43.1. PTBA dan SMLI berkewajiban untuk berupaya sungguh sungguh menyelesaikan
secara musyawarah mufakat atas semua perselisihan yang timbul dan atau
berhubungan dengan perjanjian atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan
pekerjaan ini secara musyawarah dan damai.
43.2. Dalam hal penyelesaian perselisihan melalui musyawarah mufakat tidak tercapai, maka
penyelesaian perselisihan dilakukan melalui tempat penyelesaian perselisihan yang
dicantumkan dalam Pasal 43.3 SSUP.
43.3. Dalam hal terdapat perselisihan antara PTBA dengan SMLI, penyelesaian perselisihan
akan dilakukan melalui arbitrase yang akan dilaksanakan di Jakarta pada kantor Badan
Arbitrase Nasional Indonesia ("BANI"), yang didirikan pada 30 November 1977
berdasarkan Keputusan Kamar Dagang Indonesia No. SKEP/152/DPH/1977)
sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang diberlakukan BANI.
43.4 Selama dalam proses penyelesaian perselisihan berlangsung sebagaimana ketentuan
dalam Pasal 43 SSUP ini, SMLI tetap wajib terus melaksanakan Pekerjaan dan PTBA
tetap wajib memenuhi segala kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan
berdasarkan Perjanjian ini
L. KETENTUAN LAIN-LAIN
44. Ketentuan Lain-lain
44.1. Perjanjian ini tidak membentuk usaha patungan, kemitraan, atau jenis usaha lainnya
antara PTBA dan SMLI, dan tidak dalam keadaan apapun PTBA dan SMLI dapat
mewakili kepada pihak lainnya bahwa usaha patungan, kemitraan, atau jenis usaha
lainnya telah terbentuk.
44.2. Perjanjian ini dapat ditandatangani dalam beberapa rangkap salinan yang masing-
masing untuk keperluan apapun akan dianggap sebagai dokumen asli, dan semua
rangkap salinan tersebut secara bersama-sama merupakan satu instrumen yang sama.
Berikut adalah point-point penting dari draft perjanjian :
a. Ruang Lingkup Pekerjaan
Lokasi pelaksanaan Pekerjaan oleh SMLI adalah di seluruh lokasi unit kerja/kantor
perwakilan PTBA yang berlokasi di Sumatera Selatan, Lampung, Sumatera Barat dan
Jakarta yang selanjutnya disebut "Lokasi Pekerjaan".
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 80
Page 97
Pekerjaan dilakukan secara offline di Lokasi Pekerjaan, dengan biaya akomodasi (tiket
pulang dan pergi dari Jakarta ke Lokasi Pekerjaan, hotel dan makan) dan transportasi
personel PTBA di Lokasi Pekerjaan ditanggung oleh PTBA atas persetujuan PTBA.
b. Jangka Waktu Pekerjaan
Jangka waktu pekerjaan adalah selama 26 (dua puluh enam) bulan terhitung mulai
tanggal 14 Juli 2025 sampai dengan 13 September 2027.
c. Jaminan Pelaksanaan
SMLI wajib menyerahkan asli jaminan pelaksanaan (Performance Bond) kepada PTBA
minimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai perjanjian atau sebesar Rp3.500.000.000,00
(tiga miliar lima ratus juta rupiah) yang diterbitkan oleh Bank BUMN, bank dalam
kategori Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 3 atau 4 dan BUMN
Lembaga Penjaminan yang berlaku efektif terhitung mulai tanggal 04 Juni 2025 sampai
dengan tanggal 13 November 2027.
d. Nilai Perjanjian
Nilai perjanjian untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sebagaimana tersebut
dalam perjanjian, adalah sebesar Rp70.000.000.000,00 (Tujuh puluh miliar rupiah).
Rincian nilai Pekerjaan adalah sebagai berikut:
Pekerjaan Nilai
Pekerjaan Implementasi SAP S/4HANA Rp 51.331.300.000,00
Pekerjaan Implementasi SAP Group Reporting Rp 6.891.600.000,00
Pekerjaan Implementasi SAP Analytic Cloud (SAC) Rp 11.777.100.000,00
Nilai perjanjian belum termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai), yang nilainya akan
disesuaikan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku serta dibayarkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Pembayaran nilai perjanjian oleh PTBA kepada SMLI dilaksanakan secara bertahap
berdasarkan Berita Acara Tahapan pada setiap tahapan Pekerjaan yang telah
ditandatangani oleh PTBA dan SMLI dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pekerjaan Implementasi SAP S/4HANA:
1. Termin 1, dibayarkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pekerjaan
implementasi SAP S/4HANA belum termasuk PPN setelah tahapan Plan
selesai dilaksanakan.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 81
Page 98
2. Termin 2, dibayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai pekerjaan
implementasi SAP S/4HANA belum termasuk PPN setelah tahapan Analyze
selesai dilaksanakan.
3. Termin 3 dibayarkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai pekerjaan
implementasi SAP S/4HANA belum termasuk PPN setelah tahapan Design
selesai dilaksanakan.
4. Termin 4 dibayarkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai pekerjaan
implementasi SAP S/4HANA belum termasuk PPN setelah tahapan Build
selesai dilaksanakan
5. Termin 5 dibayarkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pekerjaan
implementasi SAP S/4HANA belum termasuk PPN setelah tahapan Test
selesai dilaksanakan.
6. Termin 6, dibayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai pekerjaan
implementasi SAP S/4HANA belum termasuk PPN setelah tahapan Deploy
selesai dilaksanakan.
7. Termin 7, dibayarkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pekerjaan
implementasi SAP S/4HANA belum termasuk PPN setelah tahapan Support
selesai dilaksanakan.
- Pekerjaan Implementasi SAP Group Reporting (GR):
1. Termin 1, dibayarkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pekerjaan
implementasi SAP Group Reporting (GR) belum termasuk PPN setelah tahapan
Plan selesai dilaksanakan.
2. Termin 2, dibayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai pekerjaan
implementasi SAP Group Reporting (GR) belum termasuk PPN setelah tahapan
Analyze selesai dilaksanakan.
3. Termin 3 dibayarkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai pekerjaan
implementasi SAP Group Reporting (GR) belum termasuk PPN setelah tahapan
Design selesai dilaksanakan.
4. Termin 4 dibayarkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai pekerjaan
implementasi SAP Group Reporting (GR) belum termasuk PPN setelah tahapan
Build selesai dilaksanakan.
5. Termin 5 dibayarkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pekerjaan
implementasi SAP Group Reporting (GR) belum termasuk PPN setelah tahapan
Test selesai dilaksanakan.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 82
Page 99
6. Termin 6, dibayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai pekerjaan
implementasi SAP Group Reporting (GR) belum termasuk PPN setelah tahapan
Deploy selesai dilaksanakan.
7. Termin 7, dibayarkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pekerjaan
implementasi SAP Group Reporting (GR) belum termasuk PPN setelah tahapan
Support selesai dilaksanakan.
- Pekerjaan Implementasi SAP Analytic Cloud (SAC):
1. Termin 1, dibayarkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pekerjaan
implementasi SAP Analytic Cloud (SAC) belum termasuk PPN setelah tahapan
Plan selesai dilaksanakan.
2. Termin 2, dibayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai pekerjaan
implementasi SAP Analytic Cloud (SAC) belum termasuk PPN setelah tahapan
Analyze selesai dilaksanakan.
3. Termin 3 dibayarkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai pekerjaan
implementasi SAP Analytic Cloud (SAC) belum termasuk PPN setelah tahapan
Design selesai dilaksanakan.
4. Termin 4 dibayarkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai pekerjaan
implementasi SAP Analytic Cloud (SAC) belum termasuk PPN setelah tahapan
Build selesai dilaksanakan.
5. Termin 5 dibayarkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pekerjaan
implementasi SAP Analytic Cloud (SAC) belum termasuk PPN setelah tahapan
Test selesai dilaksanakan.
6. Termin 6, dibayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai pekerjaan
implementasi SAP Analytic Cloud (SAC) belum termasuk PPN setelah tahapan
Deploy selesai dilaksanakan.
7. Termin 7, dibayarkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pekerjaan
implementasi SAP Analytic Cloud (SAC) belum termasuk PPN setelah tahapan
Support selesai dilaksanakan.
f. Syarat-Syarat Khusus Perjanjian
Dalam pelaksanaan pekerjaan berdasarkan perjanjian, SMLI akan dikenakan denda dan
sanksi, apabila SMLI tidak mampu atau terlambat melaksanakan kewajibannya untuk
sesuai waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian. Besaran denda ditetapkan sebesar
2‰ (dua permil) per hari keterlambatan.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 83
Page 100
2.6. Penilaian Atas Risiko Dan Manfaat Dari Transaksi Yang Akan Dilakukan
Resiko dan manfaat dari Rencana Transaksi ini adalah sebagai berikut :
- Manfaat :
• Dengan melakukan Kerja Sama Proyek Implementasi Aplikasi System, Application, and Products in
Data Processing (SAP)-Enterprise Resources Planning (ERP) dengan SMLI, PTBA akan terintegrasi
dengan Group MIND ID dan akan memudahkan dalam operasional.
• Dengan melakukan Kerja Sama Proyek Implementasi Aplikasi System, Application, and Products in
Data Processing (SAP)-Enterprise Resources Planning (ERP) dengan SMLI akan mendukung sinergi
bisnis yang dijalankan secara group, yang mana sinergi tersebut membuat laju group semakin terarah
dan bergerak lebih cepat.
• Dengan melakukan Kerja Sama Proyek Implementasi Aplikasi System, Application, and Products in
Data Processing (SAP)-Enterprise Resources Planning (ERP) akan ada percepatan waktu pemrosesan
layanan setelah implementasi shared service dengan pemanfaatan teknologi.
- Risiko :
• Tidak tercapainya target kinerja PTBA seperti yang diharapkan, sehingga akan berpengaruh
performa manajemen.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 84
Page 101
3. ANALISIS KUALITATIF 3.1. Riwayat Perusahaan dan Sifat Kegiatan Usaha 3.1.1. PT Bukit Asam Tbk, sebagai pengguna jasa PT Bukit Asam Tbk (<PTBA=) didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan PTBA (Persero) Tambang Batu Bara Bukit Asam, kemudian dikukuhkan melalui akta pendirian No. 1 tanggal 2 Maret 1981, dibuat dihadapan notaris Mohamad Ali. Kemudian diubah dengan Akta Notaris No. 5 tanggal 6 Maret 1984 dan Akta Notaris No. 51 tanggal 29 Mei 1985 dari notaris yang sama. Akta Pendirian ini telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-7553-HT.01.04.TH.85 tanggal 28 November 1985, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 33 tanggal 25 April 1986, Tambahan No. 550. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (<BUMN=), meski berubah statusnya, anggota Holding tetap diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal yang sifatnya strategis. Negara memiliki pengendalian terhadap anggota Holding, baik secara langsung melalui saham Seri A <Dwiwarna=, maupun tidak langsung melalui PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (sebelumnya MIND ID). Perubahan tersebut disahkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara melalui akta inbreng tanggal 28 November 2017 sehingga PT Bukit Asam (Persero) Tbk berubah nama menjadi PT Bukit Asam Tbk. Anggaran Dasar PTBA telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 61 dari Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., tanggal 15 Juni 2023 mengenai perubahan anggaran dasar PTBA. Akta ini telah dilaporkan dan disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0138986 tanggal 12 Juli 2023. Pada bulan Desember 2002, PTBA melakukan Penawaran Umum Saham Perdana (IPO) sebanyak 346.500.000 saham yang terdiri dari 315.000.000 saham divestasi yang sebelumnya dimiliki oleh Pemerintah dan 31.500.000 saham baru dengan nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham dan harga penawaran Rp575 (nilai penuh) per saham. Penawaran Umum Saham Perdana tersebut dicatat di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 23 Desember 2002. PTBA juga menerbitkan 173.250.000 waran Seri I yang diberikan kepada pemegang saham (kecuali kepada Negara Republik Indonesia) dengan harga pelaksanaan waran sebesar Rp675 (nilai penuh). Pada tanggal 31 Desember 2005, seluruh waran telah dikonversi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 45 dan 46 Tahun 2022 serta Keputusan Menteri Keuangan No. 516/KMK.06/2022 Tahun 2022 dan Akta Penyertaan Saham dengan Pemasukan dalam PTBA Terbatas PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (<MII=) yang sebelumnya disebut sebagai MIND ID No. 137 pada tanggal 21 Maret 2023 yang dibuat oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn maka terhitung Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) PT Bukit Asam Tbk 85
Page 102
sejak tanggal 21 Maret 2023, PT Mineral Industri Indonesia (Persero) memiliki 7.490.437.495 lembar
saham seri B atau 65,02%. Selanjutnya pada tanggal 6 April 2023, melanjutkan rangkaian transaksi
tersebut, PT Indonesia Asahan Aluminium telah mengalihkan saham yang dimilikinya (saham treasuri
yang dibeli pada tahun 2019) sebanyak 105.213.200 lembar saham seri B atau 0,91% kepada
PT Mineral Industri Indonesia (Persero) namun saham <Dwiwarna= tetap dimiliki oleh Pemerintah.
Kantor PTBA berdomisili di Indonesia, yang terdaftar di Jl. Parigi No. 1, Tanjung Enim, Sumatera
Selatan.
Sesuai dengan Pasal tiga (3) Anggaran Dasar, PTBA bertujuan untuk melakukan usaha di bidang
pengembangan bahan-bahan galian, terutama pertambangan batu bara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki
PTBA untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai PTBA dengan menerapkan prinsip-prinsip
PTBA Terbatas.
Susunan pengurus Dewan Komisaris dan Direksi PTBA pada tahun 31 Desember 2024 adalah sebagai
berikut:
Tabel 3.1. Susunan Pengurus dan Pengawas PTBA
Nama
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Irwandy Arif
Komisaris Edmar Piterdono Hamzah
Komisaris Carlo Brix Tewu
Komisaris Independen Andi Pahril Pawi
Komisaris Independen Kurnia Toha
Komisaris Independen Rahmat Hidayat Pulungan
Direksi
Direktur Utama Arsal Ismail
Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Farida Thamrin
Direktur Operasi & Produksi Suhedi
Direktur Pengembangan Usaha Rafli Yandra
Direktur Sumber Daya Manusia Suherman
Sumber : Akta No. 62 Tanggal 15 Juni 2023
Pada 31 Desember 2024, PTBA memiliki 1.683 karyawan tetap. PTBA memiliki kepemilikan langsung
dan kepemilikan tidak langsung pada entitas anak sebagai berikut:
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 86
Page 103
Tabel 3.2. Struktur Entitas Anak PTBA
Perusahaan Kegiatan Komersial Kepemilikan
Entitas anak melalui kepemilikan langsung
PT Batubara Bukit Kendi (<BBK=) 1997 99,39%
PT Bukit Asam Prima (<BAP=) 2007 99,99%
PT Internasional Prima Coal (<IPC=) 2010 51,00%
PT Bukit Asam Metana Ombilin (<BAMO=) Belum beroperasi 99,99%
PT Bukit Asam Metana Enim (<BAME=) Belum beroperasi 99,99%
PT Bukit Asam Banko (<BAB=) Belum beroperasi 99,99%
PT Bukit Multi Investama (<BMI=) 2014 99,91%
PT Bukit Energi Investama (<BMI=) 2015 99,60%
Entitas anak melalui kepemilikan tak langsung
PT Bumi Sawindo Permai (<BSP=) 2007 99,99%
PT Bukit Prima Bahari (<BPB=) 2014 99,99%
PT Pelabuhan Bukit Prima (<PBP=) 2014 99,99%
PT Bukit Asam Medika (<BAM=) 2014 97,50%
PT Satria Bahana Sarana (<SBS=) 2014 95,00%
PT Bukit Energi Servis Terpadu (<BEST=) 2015 99,62%
PT Penajam Internasional Terminal (<PIT=) 2016 72,00%
PT Bukit Multi Properti (<BMP=) 2019 99,90%
Sumber: Laporan Keuangan Audited PTBA yang berakhir pada 31 Desember 2024
PTBA memiliki pengaturan bersama yang terstruktur melalui ventura bersama, PT Bukit Pembangkit
Innovative (<BPI=), PT Huadian Bukit Asam Power (<HBAP=), dan PT Bukit Asam Transpacific
Railway (<BATR=).
PTBA memiliki hak atas aset bersih dari pengaturan bersama tersebut. PTBA menilai fakta dan kondisi
lain yang berkaitan dengan pengaturan ini dan menyimpulkan bahwa pengaturan tersebut merupakan
sebuah ventura bersama.
Informasi mengenai ventura bersama dan entitas asosiasi yang dimiliki oleh PTBA pada tanggal
31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
Ventura Bersama dan
% Keterangan
Entitas Asosiasi
Ventura Bersama
BATR didirikan untuk prasarana
perkeretaapian batubara. Pada
PT Bukit Asam Transpacific Railway (<BATR=) 10,00%
tanggal 31 Desember 2024, BATR
belum beroperasi.
BPI melakukan perjanjian jual beli
listrik dengan PLN untuk
Pembangkit Listrik Tenaga Uap
PT Bukit Pembangkit Innovative (<BPI=) 59,75%
(<PLTU=) Mulut Tambang di
Kabupaten Lahat, Sumatera
Selatan
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 87
Page 104
Ventura Bersama dan
% Keterangan
Entitas Asosiasi
HBAP melakukan perjanjian jual beli
listrik dengan PLN untuk PLTU
Mulut Tambang Sumatera Selatan 8
PT Huadian Bukit Asam Power (<HBAP=) 45,00% di Kabupaten Muara Enim,
Sumatera Selatan. Sejak 7 Oktober
2023, HBAP sudah menjalankan
kegiatan operasionalnya
Entitas Asosiasi
Pengelolaan limbah, khususnya
PT Sinergi Mitra Lestari Indonesia (<SINERGI
25,00% limbah B3 (Bahan Berbahaya dan
ID=)
Beracun) dan non-B3
Sumber: Laporan Keuangan Audited PTBA yang berakhir pada 31 Desember 2024
Seluruh entitas ventura bersama dan asosiasi adalah perusahaan swasta yang tidak terdaftar di bursa dan
tidak terdapat harga pasar kuotasian yang tersedia atas saham perusahaan tersebut. Manajemen
berkeyakinan bahwa penyisihan penurunan nilai investasi pada entitas asosiasi cukup untuk menutupi
adanya kerugian penurunan nilai investasi pada entitas asosiasi.
3.1.2. PT Sinergi Mitra Lestari Indonesia (SMLI), sebagai pemberi jasa
PT Sinergi Mitra Lestari Indonesia (<SMLI=) didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 3 tanggal
16 April 2015, yang dibuat dihadapan Andi Gustar, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan No. AHU-
2434756.AH.01.01. TAHUN2015 tanggal 17 April 2015.
Anggaran Dasar PTBA telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir dilakukan
berdasarkan akta No. 51 tanggal 26 Juli 2023 oleh Mustangin, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta ini
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat
keputusan No. AHU-0046390.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 09 Agustus 2023.
Sesuai dengan Pasal tiga (3) Anggaran Dasar, maksud dan tujuan SMLI adalah berusaha dalam bidang :
a. Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan pemulihan Material Sampah dan Aktivitas
Remediasi;
b. Pengangkutan dan Pergudangan;
c. Industri Pengolahan;
d. Pergudangan Besar dan Eceran;
e. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis;
f. Kegiatan Usaha lainnya untuk mendukung kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pada huruf (a) sampai dengan huruf (e) Pasal ini dan ayat (2) pada huruf (a) dan sampai huruf
(e) Pasal ini;
g. Kegiatan Usaha Lain-lain.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 88
Page 105
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas SMLI dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut :
a. Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan pemulihan Material Sampah dan Aktivitas
Remediasi, yaitu meliputi :
• Pengumpulan air limbah tidak berbahaya (37011)
• Pengumpulan air limbah berbahaya (37012)
• Treatment dan pembuangan air limbah tidak berbahaya (37021)
• Treatment dan pembuangan air limbah berbahaya (37022)
• Pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya (38110)
• Pengumpulan limbah berbahaya (38120)
• Treatment dan pembuangan limbah dan sampah tidak berbahaya (38211)
• Produksi kompos sampah organik (38212)
• Treatment dan pembuangan limbah berbahaya (38220)
• Pemulihan material barang logam (38301)
• Pemulihan material barang bukan logam (38302)
• Aktivitas remediasi dan pengelolaan limbah dan sampah lainnya (39000)
b. Menjalankan usaha-usaha dalam pengangkutan dan pergudangan, yaitu meliputi :
• Angkutan bermotor untuk barang khusus (49432)
• Pergudangan dan penyimpanan (52101)
• Aktivitas bounded warehousing atau wilayah kawasan berikat (52103)
• Pergudangan dan penyimpanan lainnya (52109)
c. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang industri , yaitu meliputi :
• Industri pupuk buatan majemuk hara makro primer (20123)
• Industri pupuk lainnya (20129)
• Industri bata, mortar, semen, dan sejenisnya yang tahan api (23911)
• Industri barang tahan api dari tanah liat/keramik lainnya (23919)
• Industri batu bata dari tanah liat/keramik (23921)
d. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang perdagangan besar dan eceran, yaitu meliputi :
• Perdagangan besar genteng, batu bata, ubin dan sejenisnya dari tanah liat, kapur, semen
atau kaca (46633)
• Perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia (46652)
• Perdagangan besar barang bekas dan sisa-sisa tak pakai (scrap) (46696)
• Perdagangan besar berbagai macam barang (46900)
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 89
Page 106
• Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (46100)
• Perdagangan besar bahan dan barang kimia (46651)
• Perdagangan eceran bahan kimia (47773)
• Perdagangan eceran bahan kimia, dan aromatik/penyegar (minyak atsiri), dan bahan
bakar bukan bahan bakar untuk kendaraan bermotor lainnya (47779)
e. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis, yaitu meliputi :
• Aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis YBDI (71102)
• Aktivitas operasional, ilmiah dan teknis lainnya YTDL (74909)
f. Menjalankan kegiatan usaha lainnya untuk mendukung kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pada huruf (a) sampai dengan huruf (e) Pasal ini dan ayat (2) pada huruf (a) dan
sampai huruf (e) Pasal ini, yaitu meliputi :
• Pengusahaan pembenihan tanaman kehutanan (02140)
• Jasa perlindungan hutan dan konservasi alam (02402)
• Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya (09900)
• Aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam (09100)
• Jasa pengujian laboratorium (71202)
• Konstruksi bangunan prasarana suber daya air (42911)
• Pengerukan (42914)
g. Menjalankan kegiatan usaha lain-lain, yaitu:
• Pelatihan kerja perusahaan lainnya (78439)
• Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209)
• Aktivitas akuntansi, pembukuan dan pemeriksa (69201)
• Aktivitas konsultasi pajak (69202)
• Aktivitas penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri (78101)
• Aktivitas penyediaan tenaga kerja waktu tertentu (78200)
• Penyediaan sumber daya manusia dan manajemen fungsi sumber daya manusia (78300)
• Pelatihan kerja swasta lainnya (78429)
• Aktivitas pemrograman komputer lainnya (62019)
• Aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial (62015)
• Aktivitas konsultasi keamanan informasi (62021)
• Aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya (62090)
• Aktivitas pengolahan data (63111)
• Penerbitan piranti lunak (software) (58200)
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 90
Page 107
• Aktivitas telekomunikasi lainnya YTDL (61999)
• Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin, peralatan dan barang
berwujud lainnya YTDL (77399)
• Aktivitas penyedia gabungan jasa administrasi kantor (82110)
• Aktivitas kurir (53201)
• Perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas dan produk YBDI (46610)
• Konstruksi khusus lainnya YTDL (43909)
Komposisi pemegang saham SMLI pada 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut :
Tabel 3.3. Susunan Pemegang Saham SMLI
Jumlah Nominal Kepemilikan
No. Pemegang Saham Jumlah Saham
(Rp) (%)
1. PT Indonesia Asahan Aluminium 77.904.787 77.904.787.000 25,00
2. PT Antam Resourcindo 77.904.787 77.904.787.000 25,00
3. PT Bukit Multi Investama 77.904.787 77.904.787.000 25,00
4. PT Timah Investasi Mineral 77.904.787 77.904.787.000 25,00
Jumlah 311.619.148 311.619.148.000 100,00
Sumber: Akta No. 63 tanggal 31 Desember 2024
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris SMLI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Plt. Komisaris Utama : Drs. Sayid Muhadar, MSI.
Komisaris : Ilhamsyah Mahendra
Direksi
Plt. Direktur Utama : Proid Kontura Marta
Direktur Operasi : Trie Maulana Apriyanto
Direktur Keuangan : Thalassa Hasanah Chindra
3.2. Analisis Industri Dan Lingkungan
3.2.1. Kondisi Makro Ekonomi
3.2.1.1. Pertumbuhan Ekonomi Global
Divergensi pertumbuhan ekonomi dunia melebar dan ketidakpastian pasar keuangan global berlanjut.
Perekonomian Amerika Serikat (AS) tumbuh lebih kuat dari prakiraan didukung oleh stimulus fiskal
yang meningkatkan permintaan domestik dan kenaikan investasi di bidang teknologi yang mendorong
peningkatan produktivitas. Sebaliknya, ekonomi Eropa, Tiongkok, dan Jepang masih lemah dipengaruhi
oleh menurunnya keyakinan konsumen dan tertahannya produktivitas, sementara ekonomi India masih
tertahan akibat sektor manufaktur yang terbatas. Sejalan dengan itu, prospek pertumbuhan ekonomi
dunia 2025 diprakirakan lebih tinggi dari proyeksi sebelum menjadi 3,2%. Di sisi lain, arah kebijakan
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 91
Page 108
Pemerintah dan bank sentral AS berpengaruh pada ketidakpastian pasar keuangan global. Kuatnya
ekonomi AS serta dampak kebijakan tarif menahan proses disinflasi di AS dan berdampak pada
menguatnya ekspektasi penurunan Fed Funds Rate (FFR) yang lebih terbatas. Kebijakan fiskal AS yang
lebih ekspansif mendorong yield US Treasury tetap tinggi, baik pada tenor jangka pendek maupun
jangka panjang. Bersamaan dengan ketegangan geopolitik yang meningkat, perkembangan tersebut
menyebabkan makin besarnya preferensi investor global untuk memindahkan portofolionya ke AS.
Indeks mata uang dolar AS naik tinggi makin menambah tekanan pelemahan berbagai mata uang dunia.
Berbagai perkembangan global ini memerlukan penguatan respons kebijakan dalam memitigasi dampak
rambatan global untuk tetap menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi di dalam negeri.
Gambar 3.1. Indeks Bursa Global Triwulan IV 2024
Sumber: Laporan Kebijakan Moneter, Triwulan IV 2024
3.2.1.2. Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh baik dengan kecenderungan lebih rendah dari prakiraan
sebelumnya. Pertumbuhan ekonomi triwulan IV 2024 sedikit di bawah prakiraan dipengaruhi oleh lebih
rendahnya permintaan domestik, baik konsumsi maupun investasi. Secara keseluruhan, pertumbuhan
ekonomi 2024 diprakirakan sedikit di bawah titik tengah kisaran 4,7-5,5%. Pada 2025, pertumbuhan
ekonomi diperkirakan juga cenderung lebih rendah dari prakiraan sebelumnya. Ekspor diprakirakan
lebih rendah sehubungan dengan melambatnya permintaan negara-negara mitra dagang utama, kecuali
AS. Konsumsi rumah tangga juga masih lemah, khususnya golongan menengah ke bawah sehubungan
dengan belum kuatnya ekspektasi penghasilan dan ketersediaan lapangan kerja. Pada saat yang sama,
dorongan investasi swasta juga belum kuat karena masih lebih besarnya kapasitas produksi dalam
memenuhi permintaan, baik domestik maupun ekspor. Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan
ekonomi Indonesia 2025 mencapai kisaran 4,7-5,5%, sedikit lebih rendah dari prakiraan sebelumnya
4,8-5,6%. Dalam kaitan ini, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakannya untuk tetap
menjaga stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Upaya tersebut
dilakukan melalui optimalisasi stimulus kebijakan makroprudensial dan akselerasi digital transaksi
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 92
Page 109
pembayaran yang ditempuh Bank Indonesia dengan kebijakan stimulus fiskal Pemerintah. Lebih dari
itu, Bank Indonesia mendukung penuh implementasi program-program Pemerintah dalam Asta Cita,
termasuk untuk ketahanan pangan, pembiayaan ekonomi, serta akselerasi ekonomi dan keuangan
digital.
Gambar 3.2. Pertumbuhan dan Proyeksi PDB Indonesia
Sumber: Laporan Kebijakan Moneter, Triwulan IV 2024
*Proyeksi Bank Indonesia
Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) tetap sehat sehingga mendukung ketahanan eksternal. Surplus
neraca perdagangan berlanjut pada Desember 2024 yang tercatat 2,2 miliar dolar AS dipengaruhi oleh
kinerja ekspor komoditas utama Indonesia yang kuat, seperti bahan bakar mineral, lemak dan minyak
hewan nabati, serta besi dan baja. Pekembangan ini mendukung transaksi berjalan 2024 tetap sehat dan
diprakirakan dalam kisaran defisit rendah 0,1% sampai dengan 0,9% dari PDB. Sementara itu, tingginya
ketidakpastian pasar keuangan global menurunkan aliran masuk modal asing ke instrumen keuangan
domestik dengan SBN dan SRBI masing-masing hanya mencatat inflows 19 juta dolar AS dan 288 juta
dolar AS pada awal tahun 2025 (hingga 13 Januari 2025). Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir
Desember 2024 tercatat tinggi sebesar 155,7 miliar dolar AS, setara dengan pembiayaan 6,7 bulan impor
atau 6,5 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah, serta berada di atas standar
kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor. Ke depan, NPI pada 2025 diprakirakan tetap sehat
seiring dengan surplus transaksi modal dan finansial yang berlanjut dan defisit transaksi berjalan yang
terjaga dalam kisaran defisit 0,5% sampai dengan 1,3% dari PDB. Surplus neraca transaksi modal dan
finansial didukung oleh aliran masuk modal asing sejalan dengan persepsi positif investor terhadap
prospek perekonomian domestik yang lebih baik dan imbal hasil investasi yang menarik.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 93
Page 110
3.2.1.3. Nilai Tukar Rupiah
Nilai tukar Rupiah tetap terkendali di tengah ketidakpastian global yang tinggi, didukung oleh kebijakan
stabilitas Bank Indonesia. Nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS pada Januari 2025 (hingga 14 Januari
2025) hanya melemah sebesar 1,00% (ptp) dari level nilai tukar akhir 2024. Perkembangan nilai tukar
Rupiah terhadap dolar AS juga relatif lebih baik dibandingkan dengan mata uang regional lainnya,
seperti rupee India, peso Filipina, dan baht Thailand yang masing-masing melemah sebesar 1,20%;
1,33%; dan 1,92%. Sebaliknya, nilai tukar Rupiah tercatat menguat terhadap mata uang kelompok
negara maju di luar dolar AS, dan stabil terhadap mata uang kelompok negara berkembang.
Perkembangan tersebut sejalan dengan kebijakan stabilisasi Bank Indonesia serta didukung oleh aliran
masuk modal asing yang masih berlanjut, imbal hasil instrumen keuangan domestik yang menarik,
inflasi yang rendah, dan prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap baik. Seluruh instrumen
moneter akan terus dioptimalkan, termasuk penguatan strategi operasi moneter pro-market melalui
optimalisasi instrumen SRBI, SVBI, dan SUVBI, untuk memperkuat investasi portofolio asing dan
mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah.
Gambar 3.3. Pergerakan Nilai Tukar Rupiah
Sumber: Laporan Kebijakan Moneter, Triwulan IV 2024
3.2.1.4. Inflasi
Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) 2024 terjaga dalam kisaran sasarannya 2,5±1%, sejalan inflasi
IHK Desember 2024 yang tercatat 1,57% (yoy). Perkembangan ini dipengaruhi oleh inflasi inti yang
terkendali pada level 2,26% (yoy) sejalan dengan konsistensi suku bunga kebijakan Bank Indonesia (BI-
Rate) untuk mengarahkan ekspektasi inflasi sesuai sasarannya. Sementara itu, kelompok volatile food (VF)
mencatat inflasi 0,12% (yoy) didukung oleh peningkatan pasokan pangan seiring berlanjutnya musim
panen, serta eratnya sinergi pengendalian inflasi TPIP/TPID melalui GNPIP. Secara spasial, inflasi
IHK di berbagai daerah juga terkendali dalam kisaran sasaran inflasi nasional.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 94
Page 111
Gambar 3.4. Inflasi
Sumber: Laporan Kebijakan Moneter, Triwulan IV 2024
Ke depan, Bank Indonesia meyakini inflasi IHK tetap terkendali dalam sasarannya. Inflasi inti
diprakirakan terjaga seiring ekspektasi inflasi yang terjangkar dalam sasaran, kapasitas perekonomian
yang masih besar dan dapat merespons permintaan domestik, imported inflation yang terkendali sejalan
dengan kebijakan stabilitas nilai tukar Rupiah Bank Indonesia, serta dampak positif berkembangnya
digitalisasi. Inflasi VF diprakirakan terkendali didukung oleh sinergi pengendalian inflasi Bank
Indonesia dan Pemerintah Pusat dan Daerah. Bank Indonesia terus berkomitmen memperkuat
efektivitas kebijakan moneter guna menjaga inflasi tahun 2025 dan 2026 terkendali dalam sasaran
2,5±1%, dengan tetap mendukung upaya turut mendorong pertumbuhan ekonomi.
3.2.1.5. Perkembangan Moneter
Transmisi kebijakan moneter melalui jalur suku bunga berjalan baik dalam upaya turut mendukung
pertumbuhan ekonomi. Suku bunga pasar uang (IndONIA) bergerak di sekitar BI-Rate, yaitu 6,03%
pada 14 Januari 2025. Suku bunga SRBI untuk tenor 6, 9, dan 12 bulan tanggal 10 Januari 2025 tercatat
menarik untuk mendukung aliran masuk modal asing masing-masing pada level 7,06%; 7,10% dan
7,23%. Imbal hasil SBN tenor 2 tahun dan 10 tahun per 14 Januari 2025, masing-masing meningkat
menjadi 6,98% dan 7,25% sehingga juga tetap menjaga daya tarik imbal hasil instrumen keuangan
domestik di tengah berlanjutnya ketidakpastian global. Sementara itu, suku bunga perbankan tetap
terjaga ditopang likuiditas perbankan yang memadai serta efisiensi perbankan dalam pembentukan harga
yang makin baik dengan transparasi SBDK. Suku bunga deposito 1 bulan dan suku bunga kredit pada
Desember 2024 tercatat masing-masing sebesar 4,87% dan 9,20%, relatif stabil dibandingkan level
bulan sebelumnya.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 95
Page 112
Peran kredit/pembiayaan pada 2024 tetap kuat dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
Pertumbuhan kredit pada 2024 mencapai 10,39% (yoy), berada dalam kisaran prakiraan Bank Indonesia
10-12%. Dari sisi penawaran, pertumbuhan kredit dipengaruhi oleh terjaganya minat penyaluran kredit
perbankan, berlanjutnya realokasi alat likuid ke kredit oleh perbankan, tersedianya dukungan pendanaan
dari pertumbuhan DPK, serta positifnya dampak KLM Bank Indonesia. Dari sisi permintaan,
pertumbuhan kredit didukung oleh kinerja usaha korporasi yang terjaga, di tengah konsumsi rumah
tangga yang terbatas. Berdasarkan kelompok penggunaan, pertumbuhan kredit modal kerja, kredit
investasi, dan kredit konsumsi, masing-masing sebesar 8,35% (yoy), 13,62% (yoy), dan 10,61% (yoy).
Pembiayaan syariah tumbuh sebesar 9,87% (yoy), sementara kredit UMKM tumbuh 3,37% (yoy). Ke
depan, pertumbuhan kredit diprakirakan meningkat dalam kisaran sasaran 11-13% pada 2025 sejalan
prospek pertumbuhan ekonomi yang tetap baik dan dukungan kebijakan makroprudensial Bank
Indonesia. Berbagai kebijakan insentif dari Pemerintah diprakirakan juga dapat mendorong permintaan
kredit lebih lanjut.
Gambar 3.5. Suku Bunga Kredit; KMK, KI, KK
Sumber: Laporan Kebijakan Moneter, Triwulan IV 2024
3.2.1.6. Industri Perbankan
Bank Indonesia terus memperkuat efektivitas implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas
Makroprudensial (KLM). Pada 2025, KLM diarahkann untuk mendorong kredit/pembiayaan
perbankan guna mendukung pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja. Mulai 1 Januari 2025,
insentif KLM telah disalurkan pada sektor-sektor yang mendukung pertumbuhan dan penciptaan
lapangan kerja, yaitu antara lain sektor pertanian, perdagangan dan manufaktur, transportasi,
pergudangan dan pariwisata dan ekonomi kreatif, konstruksi, real estate, dan perumahan rakyat, serta
UMKM, Ultra Mikro, dan hijau. Hingga minggu kedua Januari 2025, Bank Indonesia akan terus
mendorong penyaluran kredit/pembiayaan perbankan dan memperkuat sinergi dengan Pemerintah,
otoritas keuangan, Kementerian/Lembaga, perbankan, dan pelaku usaha.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 96
Page 113
Ketahanan sistem keuangan terjaga baik. Likuiditas perbankan tetap memadai, tercermin dari rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) pada Desember 2024 yang tinggi sebesar 25,59%. Rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan pada November 2024 tercatat tinggi sebesar 26,89%, tergolong kuat dalam menyerap risiko dan mendukung pertumbuhan kredit. Risiko kredit tetap terkendali, tercermin dari rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) perbankan pada November 2024 yang terjaga rendah, sebesar 2,19% (bruto) dan 0,75% (neto). Hasil stress-test Bank Indonesia menunjukkan ketahanan perbankan yang tetap kuat dalam menghadapi berbagai risiko, serta ditopang oleh kemampuan membayar dan profitabilitas korporasi yang terjaga. Bank Indonesia akan terus memperkuat sinergi kebijakan bersama KSSK dalam memitigasi berbagai risiko yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan. 3.2.1.7. Pasar Keuangan Non Bank Kinerja transaksi ekonomi dan keuangan digital pada tahun 2024 tetap tumbuh didukung oleh sistem pembayaran yang aman, lancar, dan andal. Pembayaran digital mencapai 34,5 miliar transaksi atau tumbuh 36,1% (yoy) yang didukung oleh seluruh komponennya. Volume transaksi pada aplikasi mobile tumbuh sebesar 39,1% (yoy), demikian pula volume transaksi pada internet yang tumbuh sebesar 4,4% (yoy) pada tahun 2024. Di samping itu, volume transaksi pembayaran digital melalui QRIS tetap tumbuh pesat sebesar 175,2% (yoy) didukung peningkatan jumlah pengguna dan merchant Pembayaran digital diproyeksikan meningkat 52,3% (yoy) pada tahun 2025. Dari sisi infrastruktur, volume transaksi ritel yang diproses melalui BI-FAST mencapai 3,4 miliar transaksi atau tumbuh 62,4% (yoy) dengan nilai mencapi Rp8,9 triliun pada tahun 2024. Volume transaksi nilai besar yang diproses melalui BI-RTGS mencapai 10,3 juta transaksi atau tumbuh 3,1% (yoy) dengan nilai Rp126,3 ribu triliun, meningkat 17,6% (yoy) pada tahun 2024. Pada tahun 2025, volume transaksi BI-FAST diprakirakan tumbuh 34,1% (yoy) dan nilai transaksi BI-RTGS diprakirakan tumbuh 11,4% (yoy). Sementara itu, dari sisi pengelolaan uang Rupiah, Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) tumbuh 9,3% (yoy) menjadi Rp1.204,5 triliun pada akhir Desember 2024 dan diprakirakan tumbuh 5,7% (yoy) pada tahun 2025. Stabilitas sistem pembayaran tetap terjaga, ditopang oleh struktur industri yang sehat dan infrastruktur yang stabil. Dari sisi infrastruktur, stabilitas sistem pembayaran tercermin pada penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (SPBI) yang lancar dan andal serta kecukupan pasokan uang dalam jumlah dan kualitas yang memadai pada Desember 2024. Dari sisi struktur industri, interkoneksi antarpelaku dalam sistem pembayaran terus menguat diikuti oleh ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD) yang meluas. Transaksi pembayaran berbasis Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) juga meningkat sejalan dengan perluasan tingkat adopsi. Bank Indonesia terus menjaga ketersediaan uang Rupiah dalam jumlah yang cukup dengan kualitas yang layak edar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk daerah Terdepan, Terluar, Terpencil (3T). Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) PT Bukit Asam Tbk 97
Page 114
3.2.2. Perkembangan Industri Batubara Perkembangan Harga Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) pada periode Desember 2024. Hal itu seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 339.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Desember 2024. Di dalam aturan tersebut, pemerintah setidaknya memisahkan HBA berdasarkan 4 kategori. Adapun bila dibandingkan dengan HBA pada bulan November 2024 lalu, hanya kategori batubara dengan kalori tertinggi pada bulan Desember 2024 mengalami kenaikan harga, sedangkan untuk kategori batubara I, II, dan III mengalami penurunan harga. Pertama, untuk HBA dengan kesetaraan kalori 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 12,26%, sulphur 0,66%, dan ash 7,94% pada Desember 2024 yakni US$ 122,51 per ton. Angka tersebut mengalami kenaikan 7,06% dibandingkan dengan HBA pada November 2024 yang ditetapkan sebesar US$ 114,43 per ton. Kedua, untuk HBA I dengan kesetaraan nilai kalori 5.300 kcal/kg GAR, total moisture 21,32%, sulphur 0,75%, dan ash 6,04% periode Desember 2024 ditetapkan sebesar US$ 81,59 per ton. Angka ini mengalami penurunan sebesar 2,24% apabila dibandingkan dengan harga bulan November 2024 sebesar US$ 83,46 per ton. Ketiga, untuk HBA II dengan kesetaraan nilai kalori 4.100 kcal/kg GAR, total moisture 35,73%, sulphur 0,23%, dan ash 3,9% periode Desember 2024 yakni US$ 51,78 per ton. Angka ini mengalami penurunan sebesar 0,25% dibandingkan HBA bulan November 2024 yang berada di level US$ 51,91 per ton. Keempat, untuk HBA III dengan kesetaraan nilai kalori 3.400 kcal/kg GAR, total moisture 44,30%, sulphur 0,24%, dan ash 3,88% periode Desember 2024 ditetapkan sebesar US$ 35,28 per ton. Angka ini mengalami sebesar 0,82% penurunan jika dibandingkan dengan bulan November 2024 yang berada di level US$ 35,57 per ton. Terdapat dua faktor turunan yang memengaruhi pergerakan HBA yaitu, supply dan demand. Pada faktor turunan supply dipengaruhi oleh season (cuaca), teknis tambang, kebijakan negara supplier, hingga teknis di supply chain seperti kereta, tongkang, maupun loading terminal. Sementara untuk faktor turunan demand dipengaruhi oleh kebutuhan listrik yang turun berkorelasi dengan kondisi industri, kebijakan impor, dan kompetisi dengan komoditas energi lain, seperti LNG, nuklir, dan hidro. HBA sendiri merupakan harga yang diperoleh dari rata-rata indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya, dengan kualitas yang disetarakan. Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) PT Bukit Asam Tbk 98
Page 115
Gambar 3.6. Harga Batubara Acuan Januari 2020 – Desemer 2024 (USD/Ton)
Sumber: Kementerian ESDM 2025, diolah
Tabel 3.4. Harga Batubara 3 Bulan terakhir 2024 (dalam USD/ton)
Komoditas Oct-24 Nov-24 Dec-24
Batubara (USD/ton) 131,17 114,43 122,51
Batubara (HBA I) (USD/ton) 79,69 83,46 81,59
Batubara (HBA II) (USD/ton) 52,41 51,91 51,78
Batubara (HBA III) (USD/ton) 34,67 35,57 35,28
Sumber: Kementerian ESDM 2025
Produksi Batubara di Indonesia
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui MODI mencatat realisasi produksi
batubara dalam negeri tahun 2024 mencapai 832,43 juta ton, atau 117,24% dari target yang ditetapkan
sebesar 710,00 juta ton. Realisasi produksi batubara tersebut merupakan capaian yang positif, mengingat
produksi batubara pada tahun 2023 hanya mencapai 770,90 juta ton, atau tahun 2024 mengalami
peningkatan sebesar 7,98%. Peningkatan produksi batubara dalam negeri tentunya dapat mendukung
ketahanan energi nasional. Hal ini karena batubara merupakan salah satu sumber energi utama di
Indonesia.
Selain itu, peningkatan produksi batubara dalam negeri juga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi.
Hal ini karena batubara merupakan salah satu komoditas ekspor utama di Indonesia. Peningkatan
produksi batubara dalam negeri tentunya dapat meningkatkan ekspor batubara dan meningkatkan
devisa negara.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 99
Page 116
Peningkatan produksi batubara dalam negeri tentunya juga turut mendorong peningkatan pemanfaatan
batubara domestik. Realisasi pemanfaatan batubara domestik tahun 2024 mencapai 383,80 juta ton atau
meningkat sebesar 11,39% dibandingkan realisasi domestik tahun 2023 yang sebesar 344,56 juta ton.
Peningkatan produksi dan pemanfaatan batubara dalam negeri tahun 2024 merupakan kabar baik bagi
pembangunan nasional. Dengan peningkatan produksi batubara dalam negeri, pemerintah dapat lebih
leluasa dalam memenuhi kebutuhan batubara untuk kebutuhan dalam negeri, seperti untuk pembangkit
listrik, industri, dan rumah tangga. Selain itu, peningkatan produksi batubara dalam negeri juga dapat
menjaga stabilitas harga batubara dan meningkatkan daya saing industri nasional.
Pada periode 2020-2024, produksi batubara menunjukkan tren yang meningkat. Hal menunjukkan
adanya pemulihan ekonomi dan meningkatnya kebutuhan energi, baik di pasar domestik maupun
internasional, setelah sebelumnya terdampak pandemi COVID-19 yang mengganggu operasional
tambang, logistik, dan menurunkan permintaan global akibat melemahnya ekonomi dunia. Peningkatan
terbesar pada tahun 2022 dengan total produksi sebesar 685,8 juta ton, naik 13,12% dibandingkan
dengan tahun 2023 sebesar 606,28 juta ton. Namun untuk produksi batubara tertinggi terjadi di tahun
2024 yakni sebesar 832,43 juta ton.
Gambar 3.7. Produksi dan Realisasi Batubara Indonesia tahun 2020 - 2024 (juta ton)
Sumber: https://modi.esdm.go.id/produksi-batubara, diolah 2025
Kebutuhan batubara untuk domestik (domestic market obligations/DMO) pada tahun 2024 sebesar 232,60
juta ton atau telah terealisasi 27,94% dari total produksi dan telah mencapai 128,30% dari target yang
ditetapkan sebesar 181,30 juta ton. Angka tersebut naik sebesar 9,27% dari 212,86 juta ton pada 2023.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 100
Page 117
Ekspor Batubara di Indonesia
Tren ekspor batubara pada tahun 2020 sampai dengan 2024 cenderung terlihat meningkat. Realisasi
ekspor batubara Indonesia sempat mengalami penurunan pada tahun 2021, yakni menjadi 322,07 juta
ton menurun 2,97% dibandingkan tahun 2020 sebesar 331,94 juta ton. Tidak sejalan dengan
peningkatan produksi pada tahun 2021, ekspor mengalami penurunan yang merupakan dampak
pandemi covid-19 dan karena kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang membatasi ekspor
untuk menjamin pasokan domestik.
Ekspor batubara Indonesia menunjukkan perbaikan pada tahun 2022 dengan tumbuh positif menjadi
367,94 juta ton atau naik sebesar 14,24% dibandingkan tahun sebelumnya, dan kenaikan tersebut
merupakan kenaikan tertinggi selama 5 (lima) tahun terakhir. Kenaikan ini didorong oleh lonjakan
permintaan global akibat krisis energi. Lalu realisasi ini kembali meningkat sebesar 10,53% menjadi
406,67 juta pada tahun 2023. Tercatat, realisasi ekspor batubara sebesar 440,68 juta ton pada tahun
2024, naik 8,36% dari tahun sebelumnya.
Gambar 3.8. Ekspor Batubara Tahun 2020 - 2024 (juta ton)
Sumber: https://modi.esdm.go.id/produksi-batubara, diolah 2025
Negara Tujuan Ekspor Batubara di Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara pengekspor batubara terbesar di dunia. Berdasarkan data Badan
Pusat Statistik (BPS), realisasi ekspor batubara Indonesia pada periode 2022 dan 2023 Indonesia telah
mengekspor batubara ke berbagai negara di dunia, dengan negara tujuan utama ekspor komoditas
batubara adalah India, Tiongkok, Jepang, Filipina, dan Malaysia. Menurunnya harga batubara dunia
membuat nilai ekspor salah satu komoditas andalan Indonesia tersebut turut mengalamai penurunan.
Persentase penurunan nilai ekspor tertinggi adalah tujuan Jepang, turun 33,63 persen dari US$7,2 miliar
menjadi US$4,8 miliar, diikuti Filipina yang turun 32,55 persen dari US$5 miliar menjadi US$3,4 miliar,
India 31,51 persen dari US$10,6 miliar menjadi US$7,3 miliar, Malaysia 19,67 persen dari US$3,4 miliar
menjadi US$2,7 miliar, dan Tiongkok yang turun 10,52 persen dari US$7,8 miliar menjadi US$7 miliar.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 101
Page 118
Berbeda dengan nilai ekspor, volume ekspor Batubara ke negara tujuan utama tidak semuanya
mengalami penurunan. Tiongkok mencatatkan kenaikan jumlah volume ekspor sebesar 17,22% dari
69,7 juta ton menjadi 81,7 juta ton, diikuti Filipina yang naik sebesar 17,01% dari 30,9 juta ton menjadi
36,1 juta ton, dan Malaysia dengan kenaikan 11,59% dari 25,2 juta ton menjadi 28,1 juta ton.
Selanjutnya volume ekspor Batubara Jepang dan India mengalami penurunan masing-masing sebesar
4,22% (dari 26,4 juta ton menjadi 25,3 juta ton) dan 1,11% (dari 110,2 juta ton menjadi 109 juta ton).
Gambar 3.9. Ekspor Batu Bara Menurut Negara Tujuan Utama 2022-2023
Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS) 2025, diolah
Pemanfaatan Batubara di Indonesia
Saat ini batubara masih menjadi fondasi utama dalam bauran energi Indonesia, terutama untuk
memenuhi kebutuhan listrik domestik. Di dalam memenuhi kebutuhan listrik, sebesar 67% pembangkit
listrik di Indonesia masih menggunakan batubara sebagai bahan bakarnya. Hal ini menunjukkan bahwa
Indonesia masih sepenuhnya belum dapat melepaskan diri dan sangat bergantung pada penggunaan
batubara sebagai sumber energi meski dunia terus bergerak menuju energi terbarukan.
Kita tentu sering mendengar kata <hilirisasi= atau Peningkatan Nilai Tambah (PNT) mineral dan
batubara digaungkan di negeri ini. Kebijakan hilirisasi di sektor mineral dan batubara merupakan
program strategis nasional yang sedang dijalankan pemerintah hingga saat ini dan juga akan dilanjutkan
presiden terpilih yang diyakini sebagai langkah awal yang akan membawa Indonesia dari negara
berkembang menjadi negara industri maju. Dalam menjalankan kegiatan hilirisasi tersebut, tentu saja
industri-industri membutuhkan energi dalam jumlah besar terutama untuk smelter nikel, bauksit-
aluminium, tembaga dan industri pengolahan/pemurnian lainnya. Selain memerlukan energi yang besar,
industri-industri tersebut juga memerlukan adanya pasokan listrik yang stabil. Contohnya berdasarkan
laporan International Energy Agency, untuk memproduksi satu ton nikel dengan metode pirometalurgi
dibutuhkan listrik yang cukup besar yaitu 13-15 MWh. Proses ini membutuhkan energi besar karena
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 102
Page 119
menggunakan proses dengan suhu tinggi untuk mengolah bijih nikel laterit menjadi ferronickel (FeNi) atau nickel pig iron (NPI). Indonesia, sebagai salah satu produsen nikel terbesar di dunia, sangat membutuhkan pasokan listrik yang stabil untuk mendukung proses produksinya. Hingga saat ini sebagian besar kebutuhan energi tersebut masih dipenuhi dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batubara. Oleh karena itu, batubara akan tetap menjadi tulang punggung utama dalam memenuhi kebutuhan energi Indonesia. Meskipun ada dorongan kuat untuk menggunakan energi terbarukan seperti tenaga surya dan angin, namun kondisi infrastruktur dan teknologi serta keekonomiannya belum siap untuk menggantikan peran batubara dalam skala besar. Selain itu salah satu tantangan utama penggunaan energi terbarukan adalah sifatnya yang intermittent yaitu ketidakmampuan untuk menghasilkan listrik secara terus- menerus/kontinu sepanjang hari. Ketidakpastian ini tentu menjadi kendala besar bagi sektor industri yang membutuhkan pasokan listrik stabil dan konsisten. Industri seperti smelter nikel, memerlukan energi secara konstan untuk mempertahankan produktivitas tinggi. Dalam jangka menengah hingga jangka panjang, PLTU berbasis batubara seharusnya masih menjadi solusi yang paling realistis dan efisien untuk menjaga pasokan listrik nasional. Optimalisasi pemanfaatan batubara dalam rangka peningkatan nilai tambah (PNT) ditinjau dari rasio produksi pemanfaatan batubara untuk gasifikasi batubara dibanding dengan target (DME, Syngas, Urea, Polypropylene). Sejak tahun 2023 target produksi pemanfaatan batubara mengalami perubahan target semula sebesar 500.000 ton, berubah menjadi 5.000 ton. Hal ini mempertimbangkan total kapasitas maksimal input batubara dari fasilitas pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara yang sudah mulai berjalan/berproduksi yaitu pembuatan semikokas di PT Megah Energi Khatulistiwa. Capaian peningkatan nilai tambah batubara tahun 2024 diperoleh dari prognosa triwulan IV sebesar 3.050 ton atau sebesar 61% dari target sebesar 5.000 ton. Permintaan produk peningkatan nilai tambah batubara khususnya briket di dalam negeri masih belum banyak. Pemerintah mendorong hilirisasi batubara untuk dapat mensubstitusi Bahan Bakar dan Bahan Baku Industri di dalam negeri diantaranya: Methanol dan DME, sehingga dapat meningkatkan optimalisasi pemanfaatan batubara dalam negeri untuk hilirisasi. Proyek hilirisasi batubara yang dilaksanakan beberapa perusahaan (seperti Gasifikasi, Pembuatan Kokas/ Semikokas) diproyeksikan akan terbangun pada tahun 2026 sampai dengan tahun 2030. Prognosa pemanfaatan batubara untuk Peningkatan Nilai Tambah Batubara hingga triwulan IV tahun 2024 mencapai 3.050 ton atau sebesar 30,5% dari target sebesar 50%. Dibandingkan tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023 dengan realisasi peningkatan nilai tambah sebesar 401 ribu ton; 335 ribu ton; 295,5 ribu ton; dan 4.200 ton terdapat penurunan jumlah peningkatan nilai tambah batubara dalam 5 tahun terakhir. Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) PT Bukit Asam Tbk 103
Page 120
Tabel 3.5. Pemanfaatan Batubara Indonesia Tahun 2018-2022 (dalam satuan juta ton)
Rasio pemanfaatan batubara Tahun
untuk peningkatan nilai tambah
batubara 2020 2021 2022 2023 2024
Target PK (ton) 1.000.000 500.000 250.000 5.000 5.000
Realisasi (ton) 401.000 335.000 295.515 4.200 3.050
%Capaian 40,10% 67,00% 118,21% 84,00% 61,00%
Sumber: Laporan Kinerja Ditjen Minerba 2024, Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian ESDM, 2025
Tidak tercapainya target tahun 2024 disebabkan belum banyaknya permintaan produk PNT batubara
khususnya briket di dalam negeri. Hal ini ditunjukan oleh realisasi penjualan briket batubara di bawah
target (demand lebih rendah), dimana masih banyak stok briket tahun 2023 yang ter-carry over ke tahun
2024. Oleh karena itu, dibutuhkan percepatan pelaksanaan PNT batubara melalui kegiatan
pengembangan dan pemanfaatan batubara di dalam negeri. Pengembangan proyek PNT batubara
lainnya adalah Coal to Dimethyl Ether (DME) yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan energi
nasional dengan mengganti porsi impor LPG. Per 5 Maret 2024, PT Bukit Asam Tbk bersama calon
mitranya yaitu East China Engineering Science and Technology Co.,Ltd (ECEC) telah menandatangani
perjanjian kerahasiaan dan masih dalam tahap penjajakan lanjutan. Pembebasan lahan untuk kebutuhan
pabrik DME telah dilakukan seluas 163,87 ha (99%) dari total area 164 ha.
Berdasarkan publikasi Institute for Essential Services Reform (IESR) dalam Indonesia Energy Transition Outlook
2025, Konsumsi batubara industri naik sebesar 5% dari tahun 2022 ke tahun 2023, dengan CAGR
sebesar 32,4% sejak tahun 2017 (MEMR, 2024a). Konsumsi batubara di subsektor besi, baja, dan
metalurgi naik sebesar 20%, mencapai 60,1 Mt pada tahun 2023, didorong oleh pertumbuhan sebesar
14,2% (yoy) (MEMR, 2024a; Nurdifa, AR, 2024). Peningkatan ini diatribusikan pada program <hilir=,
yang telah secara signifikan meningkatkan aktivitas di industri pertambangan dan pengolahan mineral,
terutama dalam penyediaan nikel. Sebaliknya, konsumsi batubara di subsektor semen, tekstil, dan pupuk
menurun sebesar 25%, sedangkan subsektor pulp dan kertas mengalami penurunan sebesar 16%.
Pengurangan ini merupakan hasil dari upaya dekarbonisasi, termasuk penggunaan bahan bakar alternatif
seperti RDF, limbah industri, dan biomassa, serta perlambatan permintaan pasar (Ember, 2024;
Atmoko, C., 2024; Sayekti, IMS, 2024). Meskipun demikian, sektor industri masih sangat bergantung
pada batu bara, dengan transisi terbatas ke energi terbarukan dan bahan bakar berkelanjutan. Sektor
pengolahan mineral, khususnya, harus diprioritaskan untuk upaya dekarbonisasi lebih lanjut.
Cadangan Batubara di Indonesia
Indonesia memiliki cadangan batu bara terverifikasi sekitar 30,22 miliar ton pada Desember 2023.
Volumenya berkurang sekitar 3,16 miliar ton atau menyusut 9,5% dibanding Desember 2022 (yoy).
Pada akhir 2023 cadangan batu bara terverifikasi nasional tersebar di 13 provinsi. Cadangan terbesar
berada di Kalimantan Timur, yakni 11,59 miliar ton atau 38% dari total cadangan nasional. Provinsi lain
yang cadangannya tergolong besar adalah Sumatera Selatan (29%), Kalimantan Selatan (13%),
Kalimantan Tengah (8%), dan Jambi (5%). Sementara cadangan di provinsi-provinsi lainnya jauh lebih
kecil, dengan porsi 3% ke bawah.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 104
Page 121
Berikut daftar lengkap sebaran cadangan batu bara terverifikasi nasional per Desember 2023:
1. Kalimantan Timur: 11,59 miliar ton
2. Sumatera Selatan: 8,67 miliar ton
3. Kalimantan Selatan: 3,91 miliar ton
4. Kalimantan Tengah: 2,56 miliar ton
5. Jambi: 1,58 miliar ton
6. Kalimantan Utara: 952,43 juta ton
7. Aceh: 485,47 juta ton
8. Riau: 371,30 juta ton
9. Bengkulu: 94,17 juta ton
10. Sumatera Barat: 12,87 juta ton
11. Papua Barat: 4,09 juta ton
12. Sulawesi Selatan: 1,77 juta ton
13. Kalimantan Barat: 430 ribu ton
Saat ini Indonesia masih menjadikan batu bara sebagai sumber utama energi nasional hingga 10-20
tahun ke depan. Keunggulan yang dimiliki batu bara di antaranya adalah harganya yang murah
dibandingkan dengan sumber energi lain dan pasokannya yang cukup melimpah. Indonesia memiliki
cadangan batu bara nasional mencapai 35 miliar ton dengan sumber daya 134 miliar ton. Jumlah
tersebut diperkirakan dapat digunakan hingga 500 tahun ke depan jika dilakukan dengan cara yang
benar. Apabila sebagian di antaranya diekspor, batu bara Indonesia masih bisa dimanfaatkan hingga 200
tahun mendatang.
3.2.3. Kesimpulan Aspek Pasar
Mengacu pada perkembangan perusahaan pertambangan batubara di Indonesia, maka dapat
disimpulkan bahwa bidang usaha terkait pertambangan batu bara yang dijalankan PTBA mempunyai
prospek yang baik ke depan.
3.2.4. Daftar Konsumen
Konsumen dari PTBA yaitu sebagai berikut :
1. PT Sumber Segara Primadaya
2. PT Bukit Batu Mulia
3. PT Servo Lintas Raya
4. PT Cemindo Gemilang
5. PT Indocement Tunggal Perkasa
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 105
Page 122
3.2.5. Pesaing
Pesaing dari PTBA berdasarkan pada jenis bisnisnya yaitu pertambangan batubara yang terdiri dari :
1. PT Adaro Energy Tbk
2. PT Indo Tambangraya Megah
3. PT Vale Indonesia Tbk
4. PT Mandala Karya Prima
3.2.6. Strategi
Program strategis PTBA untuk meningkatkan kinerjanya terdiri dari :
1. Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki dengan tetap memperhatikan aspek
keberlanjutan.
2. Memastikan keberlangsungan bisnis PTBA untuk memaksimalkan nilai tambah bagi para
pemangku kepentingan.
3. Memperbarui kerangka strategi bisnis yang terdiri dari 4 (empat) pilar bisnis, yaitu: (1) Tambang,
(2) Logistik, Infrastruktur dan Trading, (3) Energi, Utilitas dan Downstream, dan (4) Green
Business.
4. PTBA kembali menerima penugasan dari pemerintah untuk memenuhi pasokan domestik,
khususnya untuk industri kelistrikan dan nonkelistrikan seperti semen dan pupuk. Karena itu,
salah satu fokus PTBA di tahun 2024 adalah menjaga keandalan pasokan penjualan ke pasar
domestik.
5. Meningkatkan penjualan ekspor ke sejumlah negara yang memiliki prospek pertumbuhan tinggi,
baik pasar eksisting maupun pasar-pasar baru, terutama di wilayah Asia Tenggara, Asia Selatan,
dan Asia Timur. Untuk mendukung peningkatan penjualan ekspor, PTBA juga
mengoptimalisasi angkutan batu bara melalui pelabuhan lain selain Dermaga Kertapati dan
Pelabuhan Tarahan.
3.3. Analisis Operasional Dan Prospek Perusahaan
3.3.1. Analisis Operasional
PTBA membagi segmen operasinya berdasarkan produk yang dibagi menjadi dua, yaitu 1) Segmen Batu
Bara meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pemurnian,
pengangkutan dan perdagangan, pemeliharaan fasilitas dermaga khusus batu bara baik untuk keperluan
sendiri maupun pihak lain, dan pengoperasian pembangkit listrik tenaga uap baik untuk keperluan
sendiri ataupun pihak lain dan 2) Segmen Lainnya meliputi jasa kontraktor, pengolahan briket,
perkebunan sawit, pengolahan sawit, dan jasa kesehatan.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 106
Page 123
Segmen batu bara masih menjadi kontributor utama bagi pendapatan PTBA. Di tahun 2024 dari total pendapatan usaha sebesar Rp42,76 triliun, segmen batu bara membukukan pendapatan sebesar Rp42,08 triliun, naik 10,83% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp37,97 triliun. Segmen batu bara memberikan kontribusi sebesar 98,41% terhadap total pendapatan PTBA. Sedangkan segmen lainnya memberikan kontribusi sebesar 1,59% terhadap pendapatan PTBA. Tahun 2024, total produksi dan pembelian batu bara PTBA tercatat sebesar 43,28 juta ton, meningkat 1,34 juta ton atau 3,19% dari tahun sebelumnya yang sebesar 41,94 juta ton. Produksi batu bara tersebut berasal dari unit pertambangan PTBA yang berada di beberapa lokasi, yakni Unit Pertambangan Tanjung Enim (UPTE) yang berlokasi di area Tambang Air Laya, Muara Tiga Besar (MTB), Banko Barat, dan Banko Tengah, serta area Peranap (Riau). Selain itu, produksi batu bara PTBA juga berasal dari 1 (satu) unit pertambangan yang berlokasi di Provinsi Kalimantan Timur, yang dioperasikan oleh entitas anak PTBA, yakni PT Internasional Prima Coal. Peningkatan produksi batu bara di tahun 2024 disebabkan oleh adanya peningkatan permintaan baik di dalam maupun luar negeri. Seiring dengan meningkatnya total produksi dan pembelian batu bara, volume angkutan batu bara juga mengalami peningkatan. Di tahun 2024, total volume angkutan batu bara tercatat mencapai 38,17 juta ton, meningkat 17,74%, dibandingkan dengan tahun 2023 yang sebesar 32,42 juta ton. Volume angkutan batu bara ke Tarahan tercatat mencapai 27,46 juta ton di tahun 2024, meningkat 8,02% dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencapai 25,43 juta ton. Sementara volume angkutan batu bara ke Kertapati, tercatat mencapai 7,97 juta ton di tahun 2024, meningkat 13,94% dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencapai 6,99 juta ton. Pada Tahun 2024, terdapat juga realisasi angkutan batu bara menggunakan jalur trucking khusus batu bara ke pelabuhan lain sebesar 2,74 juta ton. Berikut adalah total volume angkutan batu bara ke Tarahan, Kertapati, dan Pelabuhan Lain dalam 5 (lima) tahun terakhir. PTBA bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, untuk mengangkut batu bara dari lokasi tambang ke lokasi pelabuhan dan dermaga milik Perusahaan yang berada di Kertapati, Palembang dan Tarahan, Lampung. Dari sisi volume penjualan batu bara, sepanjang tahun 2024, PTBA telah mencatatkan penjualan batu bara dengan total volume sebesar 42,89 juta ton, naik 16,00% dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencapai 36,97 juta ton. Peningkatan ini seiring dipengaruhi oleh kenaikan kapasitas volume angkutan batu bara. Adapun dari total volume penjualan batu bara tahun 2024, penjualan domestik tercatat sebesar 22,63 juta ton, meningkat 5,75%, di tahun 2024, dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencapai 21,40 juta ton. Sedangkan penjualan ekspor tercatat sebesar 20,26 juta ton, mengalami peningkatan 30,10% dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencapai 15,57 juta ton. Peningkatan ini seiring dengan upaya perusahaan untuk memaksimalkan pasar di dalam negeri serta peluang ekspor untuk mempertahankan kinerja yang baik. Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) PT Bukit Asam Tbk 107
Page 124
Tahun 2024, PTBA membukukan pendapatan sebesar Rp0,68 triliun dari segmen lainnya, meningkat 31,76% dari tahun sebelumnya sebesar Rp0,52 triliun. Hal tersebut disebabkan peningkatan kinerja anak PTBA. Sejalan dengan peningkatan pendapatan tersebut, laba tahun berjalan yang dibukukan segmen lainnya juga mengalami peningkatan menjadi Rp1,19 triliun, dari tahun sebelumnya sebesar Rp0,88 triliun. 3.3.2. Prospek Perusahaan Ekonomi global diprediksi masih akan menghadapi sejumlah tantangan di tahun 2025. IMF memproyeksikan ekonomi global akan tumbuh 3,2% di tahun 2025 atau stagnan dari tahun 2024. Hal tersebut dikarenakan masih terdapat sejumlah risiko yang belum dapat diatasi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi. Demikian juga halnya dengan ekonomi Indonesia. Pengaruh faktor global masih akan sangat kental, sehingga ekonomi Indonesia diproyeksikan belum akan mengalami pertumbuhan yang signifikan di tahun 2025. Karena itu, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% di tahun 2025. Di tengah kondisi tersebut, industri batu bara di prediksi tetap memiliki potensi yang menjanjikan kendati harus selalu siap untuk mengantisipasi perubahan lanskap bisnis. Berdasarkan Wood Mackenzie Global Coal Market Outlook (Januari 2025), tren pasar batu bara global dalam 10 tahun ke depan menunjukkan adanya penurunan permintaan batu bara secara bertahap, terutama di Tiongkok akibat kebijakan transisi energi dan peningkatan produksi domestik. Namun, permintaan di kawasan Asia- Pasifik, khususnya India dan Asia Tenggara, diproyeksikan tetap kuat dalam jangka menengah. PTBA memiliki prospek bisnis yang menjanjikan dengan tetap mempertahankan posisinya sebagai salah satu produsen batu bara terbesar di Indonesia, sekaligus mengembangkan strategi diversifikasi untuk memastikan pertumbuhan berkelanjutan. Meskipun terdapat tekanan dari kebijakan transisi energi global, permintaan batu bara di India dan Asia Tenggara tetap bertahan, karena didukung oleh kebutuhan listrik yang terus meningkat dan masih terbatasnya substitusi energi terbarukan. Karena itu, India akan menjadi importir terbesar batu bara, menggantikan Tiongkok, dengan ratarata pertumbuhan permintaan 3% per tahun hingga 2034. Demikian juga dengan Vietnam yang diperkirakan akan mengalami peningkatan konsumsi batu bara sebesar 3% per tahun. Selain itu, investasi global dalam pembangkit listrik berbasis batu bara diperkirakan mencapai USD 447 miliar pada periode 2024-2034, mencerminkan masih adanya kebutuhan akan batu bara sebagai sumber energi utama, terutama di negara berkembang. Dari sisi harga, pasar batu bara global masih akan mengalami harga tinggi karena keterbatasan investasi di sektor pertambangan akibat tekanan ESG dan kesulitan perizinan di negara-negara eksportir utama seperti Australia, Kolombia, dan Kanada. Kendati persaingan akan semakin ketat, namun PTBA memiliki keunggulan dari segi biaya produksi dan kedekatan geografis dengan pasar utama seperti India dan Vietnam. Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) PT Bukit Asam Tbk 108
Page 125
Untuk itu, di tahun 2025, PTBA akan terus mengembangkan diversifikasi usaha di luar batu bara,
termasuk proyek energi terbarukan, hilirisasi batu bara, dan bisnis berbasis ekonomi sirkular.
Perusahaan juga akan terus melakukan pengembangan PLTS di beberapa lokasi operasional sebagai
langkah awal untuk mendukung transisi energi.
Langkah penting lain yang akan dilakukan PTBA adalah dengan melakukan investasi dalam
perdagangan karbon, sejalan dengan kebijakan nasional dan global dalam dekarbonisasi industri energi.
3.4. Alasan Dilakukannya Transaksi
Rencana Transaksi yang akan dilakukan antara PTBA dengan SMLI didasarkan untuk tujuan sinergi
antar perusahaan dalam Grup MIND ID, sejalan dengan kebijakan sinergi BUMN sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan
Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara. PTBA termasuk kedalam rencana
implementasi 1ERP (SAP) bersama perusahaan-perusahan lain di Grup MIND ID, di mana sistem SAP
yang ada di MIND ID tersebut saat ini dikelola oleh SMLI. Oleh karena itu, implementasi SAP di
PTBA dinilai akan lebih efektif dan efisien apabila dikoordinasikan oleh SMLI. Melalui transaksi ini,
diharapkan akan memberikan added value bagi PTBA dan secara konsolidasian terhadap Grup MIND
ID.
3.5. Analisis Skema dan PTBA dan SMLI Yang Terlibat
Rencana Transaksi berupa Proyek Implementasi Aplikasi System, Application, and Products in Data
Processing (SAP)-Enterprise Resources Planning (ERP) dimana PTBA akan menjadi pengguna jasa dan SMLI
sebagai pemberi jasa. Rencana Transaksi tersebut tidak merubah baik struktur kepemilikan saham dan
struktur pemegang saham.
3.6. Keuntungan Dan Kerugian Yang Bersifat Kualitatif Atas Transaksi Yang Akan
Dilakukan
Keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif dari transaksi ini adalah sebagai berikut:
- Keuntungan :
- Dengan adanya Rencana Transaksi akan memberikan dampak yang positif disisi PTBA
dikarenakan adanya sistem yang terintegrasi dengan MIND ID group dan akan lebih efektif,
efisien serta seragam antar perusahaan lain dibawah MIND ID.
- Dengan transaksi ini aset tetap PTBA diperkirakan akan meningkat sebesar Rp70.000.000.000,-
(tujuh puluh miliar rupiah), dikarenakan adanya pencatatan nilai aset tetap yang baru atas
pelaksanaan implementasi SAP.
- Kerugian : tidak terdapat kerugian atas Rencana Transaksi
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 109
Page 126
4. ANALISIS KUANTITATIF
4.1. Penilaian Atas Potensi Pendapatan, Aset, Liabilitas, Dan Kondisi Keuangan Perusahaan
4.1.1. Penilaian Kinerja Historis
Tahap penting dalam melihat kinerja perusahaan dapat dilakukan melalui analisis vertikal dan horisontal
laporan keuangan beberapa tahun terakhir, yang secara komparatif akan menunjukkan tingkat
perkembangan atas pos-pos keuangan dan perkembangan pendapatan, maupun kemampuan mencapai
tingkat laba dalam suatu kurun waktu tertentu.
Dalam skala historis analisis vertikal dan horizontal akan memberikan gambaran empiris aktivitas usaha
yang tercermin dalam sajian kuantitatif pada laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi.
Data empiris tersebut menjadikan titik tolak dalam menyusun proyeksi ke depan sebagai kerangka
prediksi atas usaha yang dilakukan, setidak-tidaknya merupakan petunjuk dan arah dalam menyusun
asumsi berbagai proyeksi dalam perkembangan usaha.
Tinjauan keuangan historis didasarkan pada :
1) Laporan keuangan konsolidasian PTBA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan
(<PWC=) laporan No. 00249/2.1025/AU.1/02/0241-1/1/III/2020 tanggal 3 Maret 2020 dengan
opini wajar dalam semua hal yang material.
2) Laporan keuangan konsolidasian PTBA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan
(<PWC=) laporan No. 00267/2.1025/AU.1/02/0241-2/1/III/2021 tanggal 8 Maret 2021 dengan
opini wajar dalam semua hal yang material
3) Laporan Keuangan konsolidasian PTBA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan
(<PWC=) laporan No. 00245/2.1025/AU.1/02/0241-3/1/II/2022 tanggal 25 Februari 2022
dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
4) Laporan Keuangan konsolidasian PTBA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan
(<PWC=) laporan No. 00220/2.1025/AU.1/02/0243-1/1/II/2023 tanggal 28 Februari 2023
dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
5) Laporan Keuangan konsolidasian PTBA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan
(<PWC=) laporan No. 00223/2.1025/AU.1/02/0243-2/1/II/2024 tanggal 29 Februari 2024
dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 110
Page 127
6) Laporan Keuangan konsolidasian PTBA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
(<RSM=) laporan No. 00394/2.1030/AU.1/02/1154-1/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 dengan
opini wajar dalam semua hal yang material.
4.1.1.1. Penilaian Kinerja Laba Rugi
Tabel 4.1. Kinerja Laba Rugi PTBA 31 Desember 2020 - 31 Desember 2024
(Dalam Rp.000.000)
1-Jan-20 1-Jan-21 1-Jan-22 1-Jan-23 1-Jan-24
Keterangan 31-Dec-20 31-Dec-21 31-Dec-22 31-Dec-23 31-Dec-24
Audit Audit Audit Audit Audit
Pendapatan 17.325.192 29.261.468 42.648.590 38.488.867 42.764.968
Beban pokok pendapatan 12.758.932 15.777.245 24.682.304 29.331.562 34.562.758
Laba (Rugi) Bruto 4.566.260 13.484.223 17.966.286 9.157.305 8.202.210
Beban umum dan administrasi 1.439.913 2.579.462 2.390.336 1.936.635 2.078.188
Beban penjualan dan pemasaran 692.320 1.014.269 953.120 656.362 789.017
Penghasilan lainnya, neto 86.398 68.533 522.591 638.401 317.413
Laba (Rugi) Usaha 2.520.425 9.959.025 15.145.421 7.202.709 5.652.418
Penghasilan keuangan 362.503 256.856 428.033 584.339 250.183
Biaya keuangan (132.515) (158.426) (200.203) (204.038) (283.690)
Bagian atas keuntungan neto entitas asosiasi
481.272 301.220 829.063 571.303 640.335
dan ventura Bersama
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan 3.231.685 10.358.675 16.202.314 8.154.313 6.259.246
Beban pajak penghasilan (823.758) (2.321.787) (3.422.887) (1.861.792) (1.119.823)
Laba (Rugi) Setelah Pajak Penghasilan 2.407.927 8.036.888 12.779.427 6.292.521 5.139.423
Penghasilan komprehensif (158.397) (460.949) (13.061) (808.804) 467.158
Laba (Rugi) Setelah Pajak Penghasilan 2.249.530 7.575.939 12.766.366 5.483.717 5.606.581
Sumber : Laporan Keuangan audited PTBA
Berdasarkan laporan keuangan historis dari periode yang berakhir pada 31 Desember 2020 hingga
31 Desember 2024, pendapatan PTBA bersumber dari segmen penjualan batubara dan segmen
penjualan dari aktivitas lainnya. Pendapatan PTBA dari segmen penjualan dari aktivitas lainnya
merupakan dari penjualan listrik, briket, minyak sawit mentah dan inti sawit, jasa kesehatan rumah sakit
dan jasa sewa. Pendapatan PTBA menunjukan pergerakan yang beragam, dimana terlihat bahwa
pendapatan terendah yang dibukukan PTBA ada pada periode yang berakhir pada 31 Desember 2020.
Kondisi tersebut merupakan dampak dari Pandemi Covid-19 yang mengakibatkan turunnya permintaan
terhadap produk batubara baik di pasar domestik maupun internasional. Semenjak periode yang
berakhir pada 31 Desember 2020 hingga periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 pendapatan
PTBA menunjukan peningkatan pada setiap tahunnya. Kemudian pada periode yang berakhir pada 31
Desember 2023 pendapatan PTBA turun sekitar 9,75% atau Rp4.159.723.000.000,-, penurunan tersebut
utamanya disebabkan karena melemahnya harga batubara dunia yang menjadi faktor utama yang
mendorong penurunan kinerja PTBA. Sepanjang tahun 2024, PTBA membukukan pendapatan sebesar
Rp42.764.968.000.000,- yang naik sekitar 11,11% atau Rp4.276.101.000.000,-, kenaikan tersebut
utamanya didorong oleh kenaikan harga batubara.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 111
Page 128
Pertumbuhan beban pokok pendapatan selama periode historis menunjukan rata-rata sebesar 21,35%, dimana kenaikan tertinggi beban pokok pendapatan ada pada periode yang berakhir pada 2022 dengan kenaikan sebesar 56,44%. Kenaikan beban pokok pendapatan tersebut utamanya disebabkan oleh kenaikan beban jasa penambangan dan beban jasa angkutan kereta api seiring dengan meningkatnya kinerja produksi dan angkutan batu bara. Sepanjang tahun 2023 beban pokok pendapatan tercatat naik 18,84% atau meningkat sebesar Rp4.649.258.000.000,-, peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh naiknya beban jasa penambangan dan beban jasa angkutan seiring dengan peningkatan kinerja volume produksi batu bara dan volume angkutan kereta batu bara. Pada periode yang berakhir pada 31 Desember 2024 beban pokok pendapatan tercatat sebesar Rp34.562.758.000.000,- yang naik 17,83% dari periode sebelumnya. Rata-rata rasio beban pokok pendapatan terhadap pendapatan PTBA berdasarkan laporan keuangan historis (31 Desember 2020 hingga 31 Desember 2024) sebesar 68,49%. Laba bruto atau gross margin merupakan akumulasi dari total pendapatan dan total beban pokok pendapatan. Rata-rata bobot margin laba kotor dari periode yang berakhir pada tahun 2020 hingga periode yang berakhir pada tahun 2024 adalah sebesar 31,51%, dengan bobot margin laba kotor tertinggi di akhir tahun 2021 sebesar 46,08%. Tingginya rasio gross margin tersebut sejalan dengan meningkatnya pendapatan PTBA. Rata-rata beban umum dan administrasi dari periode yang berakhir pada 31 Desember 2020 hingga periode yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar 6,91%. Pada periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 beban umum dan admiistrasi naik 79,14% atau sebesar Rp1.139.549.000.000,-, kenaikan tersebut utamanya disebabkan oleh peningkatan biaya gaji, upah dan imbalan kerja. Beban gaji, upah dan imbalan karyawan termasuk pencadangan atas manfaat pensiun yang akan ditempatkan di program baru dan manfaat pensiun yang telah jatuh tempo sebesar total Rp582,03 miliar. Pada periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023 beban umum administrasi menurun dibandingkan periode sebelumnya masing-masing sebesar 7,33% dan 18,98%, penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh penurunan biaya gaji, upah dan imbalan kerja. Pada periode yang berakhir pada 31 Desember 2024 beban umum dan administrasi tercatat sebesar Rp2.078.188.000.000,- atau naik 7,31% dari periode akhir tahun lalu. Rata-rata rasio beban umum dan administrasi terhadap pendapatan sebesar 6,52%, rasio beban umum dan administrasi terhadap pendapatan tertinggi di tahun 2021 sebesar 8,82% dan terendah ditahun 2024 sebesar 4,86%. Beban penjualan dan pemasaran menunjukan pergerakan yang beragam, dimana pada periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 tercatat naik 46,50% dibanding periode sebelumnya kenaikan tersebut sejalan dengan kenaikan pendapatan. Sedangkan pada periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023 turun masing-masing sebesar 6,03% dan 31,14%. Penurunan yang sangat drastis di akhir periode 31 Desember 2023 utamanya dikarenakan adanya pemulihan biaya Domestic Market Obligation (DMO) serta penurunan biaya gaji upah, dan imbalan kerja. Pada periode yang berakhir pada 31 Desember 2024 beban penjualan dan pemasaran PTBA tercatat sebesar Rp789.017.000.000,- atau naik 20,21% dibanding periode sebelumnya. Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) PT Bukit Asam Tbk 112
Page 129
Laba usaha PTBA menunjukan pergerakan yang beragam, laba usaha terendah tercatat pada akhir tahun
2020 sebesar Rp2.520.425 juta dan laba usaha tertinggi pada akhir tahun 2022 sebesar Rp15.145.421
juta. Laba usaha pada akhir 2024 tercatat sebesar Rp5.652.418 juta yang turun 21,52% dari periode
akhir tahun sebelumnya, penurunan tersebut utamanya dikarenakan naiknya beban umum dan
administrasi serta naiknya beban penjualan dan pemasaran.
Laba (Rugi) bersih PTBA juga menunjukan pergerakan yang beragam, dimana pada periode yang
berakhir di 31 Desember 2020 laba bersih yang dibukukan PTBA tercatat sebesar
Rp2.407.927.000.000,-, kecilnya laba bersih yang dibukukan oleh PTBA dibanding periode setelahnya
utamanya dikarenakan indeks harga batu bara sepanjang tahun 2020 yang menyebabkan tertekannya laju
peningkatan pendapatan usaha di tahun berjalan hal tersebut dipengaruhi efek Pandemi Covid -19. Pada
akhir tahun 2021 laba PTBA naik 233,77%, peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh adanya
peningkatan pendapatan usaha ditahun berjalan seiring dengan peningkatan kinerja operasional PTBA
dan kenaikan indeks harga batu bara di samping upaya optimasi yang telah dilakukan oleh PTBA. Pada
akhir tahun 2022 laba bersih yang dibukukan PTBA kembali meningkat, dengan kenaikan sebesar
59,01% dari periode sebelumnya. Kemudian pada akhir tahun 2023 laba bersih yang dibukukan PTBA
turun 50,76% atau menjadi Rp6.292.521.000.000,-, penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh
turunnya pendapatan PTBA atas turunnya indeks harga batu bara. Pada periode yang berakhir 31
Desember 2024 PTBA membukukan laba bersih sebesar Rp5.139.423.000.000,- atau turun 18,32% atau
dengan jumlah penurunan sebesar Rp1.153.098.000.000,- dibandingkan periode sebelumnya.
4.1.1.2. Penilaian Kinerja Posisi Keuangan
Tabel 4.2. Kinerja Posisi Keuangan PTBA 31 Desember 2020 - 31 Desember 2024
(Dalam Rp.000.000)
1-Jan-20 1-Jan-21 1-Jan-22 1-Jan-23 1-Jan-24
Keterangan 31-Dec-20 31-Dec-21 31-Dec-22 31-Dec-23 31-Dec-24
Audit Audit Audit Audit Audit
ASET
ASET LANCAR :
Kas dan setara kas 4.340.947 4.394.195 7.030.343 4.138.867 4.132.858
Piutang usaha, neto 1.578.867 3.099.840 3.509.912 3.797.292 5.030.071
Aset keuangan 301.257 341.821 783.070 875.330 425.767
Persediaan 805.436 1.207.585 3.837.187 5.499.614 4.869.337
Deposito berjangka 1.130.354 9.010.987 8.929.196 541.818 242.355
Aset lancar lainnya 207.495 157.072 342.440 295.435 533.126
Jumlah Aset Lancar 8.364.356 18.211.500 24.432.148 15.148.356 15.233.514
ASET TIDAK LANCAR :
Piutang usaha, neto 406.750 413.836 232.678 188.271 -
Piutang lainnya dr pihak berelasi 109.264 15.500 29.407 18.683 29.005
Investasi pd entitas asosiasi 23.015 23.297 25.314 - 71.655
Investasi pd ventura bersama 3.926.147 5.174.429 6.519.097 7.263.276 8.610.010
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 113
Page 130
1-Jan-20 1-Jan-21 1-Jan-22 1-Jan-23 1-Jan-24
Keterangan 31-Dec-20 31-Dec-21 31-Dec-22 31-Dec-23 31-Dec-24
Audit Audit Audit Audit Audit
Properti penambangan 1.830.667 2.099.454 2.873.707 3.271.657 3.412.097
Aset tetap 7.863.615 8.321.231 8.410.051 8.566.210 8.735.714
Tanaman produktif 59.501 48.070 52.679 72.820 65.063
Pajak dibayar di muka :
Pajak penghasilan badan 122.763 79.648 160.284 25.370 89.786
Pajak lain-lain 477.907 595.552 1.336.059 2.528.981 3.318.520
Aset pajak tangguhan 542.644 768.833 917.323 1.208.683 1.258.806
Goodwill 102.077 102.077 102.077 102.077 102.077
Aset tidak lancar lainnya 228.049 270.276 268.383 370.805 859.329
Jumlah Aset Tidak lancar 15.692.399 17.912.203 20.927.059 23.616.833 26.552.062
TOTAL ASET 24.056.755 36.123.703 45.359.207 38.765.189 41.785.576
LIABILITAS DAN EKUITAS :
LIABILITAS JANGKA PENDEK :
Utang usaha 697.381 1.270.363 1.935.818 2.082.188 2.920.012
Biaya yg masih harus dibayar 1.371.256 1.855.641 4.485.018 4.857.830 4.770.233
Liabilitas imbalan kerja jk pendek 451.855 1.075.457 1.331.997 852.007 665.730
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 52.349 1.102.949 893.655 295.176 198.365
Pajak lain-lain 164.317 452.154 616.152 496.645 617.820
Pinjaman bank 106.883 3.700 2.240 68.000 1.397.680
Liabilitas sewa 425.358 417.241 589.437 490.017 485.093
Provisi reklamasi lingkungan dan
106.317 195.800 257.812 329.190 384.692
penutupan tambang
Bag. Jk pendek dr liabilitas imbalan
371.596 432.037 358.153 228.521 238.754
pascakerja
Utang jk pendek lainnya 125.145 695.305 231.498 268.527 296.441
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 3.872.457 7.500.647 10.701.780 9.968.101 11.974.820
3.628.190 3.201.133
LIABILITAS JANGKA PANJANG:
Liabilitas sewa 393.950 624.070 770.524 743.665 368.260
Pinjaman bank 5.993 2.240 - - -
Provisi reklamasi lingkungan dan
725.997 948.815 1.535.084 1.787.690 1.741.891
penutupan tambang
Liabilitas imbalan paska kerja 2.037.130 2.691.863 3.333.429 4.625.311 4.979.567
Liabilitas pajak tangguhan 82.032 102.344 102.344 77.226 77.226
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 3.245.102 4.369.332 5.741.381 7.233.892 7.166.944
TOTAL LIABILITAS 7.117.559 11.869.979 16.443.161 17.201.993 19.141.764
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 114
Page 131
1-Jan-20 1-Jan-21 1-Jan-22 1-Jan-23 1-Jan-24
Keterangan 31-Dec-20 31-Dec-21 31-Dec-22 31-Dec-23 31-Dec-24
Audit Audit Audit Audit Audit
EKUITAS :
Modal saham disetor 1.152.066 1.152.066 1.152.066 1.152.066 1.152.066
Tambahan modal disetor 282.305 594.303 594.303 594.303 642.832
Saham treasuri (414.744) (43.257) (43.257) (43.257) (12.521)
Cadangan perubahan nilai wajar 60.212 48.545 5.404 19.194 3.701
Selisih penjabaran kurs 162.990 194.775 704.735 693.100 1.120.325
Saldo laba:
Dicadangkan 13.730.400 13.730.400 13.730.400 13.730.400 13.730.400
Belum dicadangkan 1.790.175 8.382.833 12.561.417 5.288.732 5.868.485
Jumlah ekuitas yg diatribusikan
16.763.404 24.059.665 28.705.068 21.434.538 22.505.288
kpd pemilik entitas induk
Kepentingan nonpengendali 175.792 194.059 210.978 128.658 138.524
Jumlah Ekuitas 16.939.196 24.253.724 28.916.046 21.563.196 22.643.812
TOTAL LIABILITAS DAN
24.056.755 36.123.703 45.359.207 38.765.189 41.785.576
EKUITAS
Sumber : Laporan Keuangan Audited PTBA
Perkembangan Posisi Keuangan Periode 31 Desember 2020 sampai 31 Desember 2024
Posisi total aset, komposisi total aset PTBA didominasi oleh aset tidak lancar dibanding aset lancar
dengan perbandingan 57,08% : 42,92%. Aset lancar PTBA terdiri dari akun kas dan setara kas, piutang
usaha, aset keuangan, persediaan, deposito berjangka dan aset lancar lainnya. Pertumbuhan aset lancar
PTBA dari periode akhir 2020 hingga akhir 2024 menunjukan pergerakan beragam, dimana dari akhir
2020 ke akhir 2021 total aset lancar naik 117,73%. Kenaikan tersebut utamanya karena ada penambahan
penempatan deposito berjangka dan bertambahnya piutang usaha yang sejalan dengan meningkatnya
pendapatan PTBA. Diakhir tahun 2022 total aset lancar naik 34,16%, kenaikan tersebut utamanya
karena peningkatan persediaan seiring dengan peningkatan volume persediaan batu bara. Kemudian
pada akhir tahun 2023 total aset lancar turun menjadi Rp15.148.356.000.000,-, penurunan total aset
lancar pada akhir tahun 2023 utamanya karena ada pencairan deposito sebesar Rp10.134.836.000.000,-.
Pada akhir tahun 2024 total aset lancar PTBA naik menjadi Rp15.233.514.000.000,-, kenaikan pada total
aset lancar tersebut utamanya dikarenakan naiknya saldo piutang usaha pada periode berjalan.
Total aset tidak lancar PTBA terdiri dari piutang usaha, piutang lainnya dari pihak berelasi, investasi
pada entitas asosiasi, investasi pada ventura bersama, properti penambangan, aset tetap, aset tanaman
produktif, pajak dibayar dimuka, aset pajak tangguhan, goodwill dan aset tidak lancar lainnya. Komposisi
aset tidak lancar PTBA secara historis secara rata-rata didominasi oleh aset tetap dan investasi pada
ventura bersama masing-masing sebesar 23,45% dan 16,87% terhadap total aset. Pertumbuhan aset
tidak lancar menunjukan peningkatan pada setiap tahunnya dengan rata-rata peningkatan sebesar
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 115
Page 132
13,02%. Pertumbuhan total aset tidak lancar tertinggi di tahun 2022 dengan kenaikan sebesar Rp3.014.856.000.000,- atau 16,83% dibanding periode sebelumnya. Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh penambahan properti penambangan, investasi pada ventura bersama atas adanya penambahan setoran modal kepada PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) dan PT Bukit Pembangkit Innovative (BPI) dan atas pembayaran pajak dibayar dimuka. Pada akhir periode 2024 total aset tidak lancar yang dibukukan PTBA sebesar Rp26.552.062.000.000,-. Posisi total liabilitas, Perkembangan total liabilitas menunjukan peningkatan dari tahun ke tahun. Total liabilitas terbagi menjadi liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang, dengan rata-rata komposisi yang didominasi oleh liabilitas jangka pendek dibanding liabilitas jangka panjang. Liabilitas jangka pendek PTBA mencakup utang usaha, biaya yang masih harus dibayar, liabilitas imbalan kerja jangka pendek, utang pajak, pinjaman bank, liabilitas sewa, provisi reklamasi lingkungan dan penutupan tambang, Bag. Jangka pendek dari liabilitas imbalan pascakerja dan utang jangka pendek lainnya. Total liabilitas jangka pendek cenderung mengalami peningkatan dibandingkan penurunan, dengan peningkatan tertinggi ditahun 2021 sebesar Rp3.628.190.000.000,- atau naik 93,69% dibanding periode sebelumnya. Peningkatan tersebut utamanya dikarenakan peningkatan saldo utang usaha dan utang pajak yang mana peningkatan tersebut sejalan dengan peningkatan beban jasa penambangan dan beban jasa angkutan kereta api yang masuk dalam kelompok beban pokok pendapatan. Pada akhir tahun 2022 total liabilitas jangka pendek juga naik dari periode sebelumnya dengan kenaikan sebesar Rp3.201.133.000.000,-, kenaikan tersebut utamanya dikarenakan naiknya utang usaha dan beban yang masih harus dibayar selama periode berjalan. Pada akhir tahun 2023 total liabilitas jangka pendek turun 6,86% dibanding periode sebelumnya, kemudian pada akhir tahun 2024 naik menjadi Rp11.974.820.000.000,- atau dengan persentase sebesar 20,13% dibanding tahun sebelumnya. Total liabilitas jangka panjang PTBA mencakup liabilitas sewa, pinjaman bank, provisi reklamasi lingkungan dan penutupan tambang, liabilitas imbalan paska kerja dan liabilitas pajak tangguhan. Sejak periode tahun 2020 hingga 2023 total liabilitas jangka panjang naik pada setiap periodenya, namun pada akhir tahun 2024 total liabilitas jangka panjang turun menjadi Rp7.166.944.000.000,- atau dengan persentase penurunan sebesar 0,93%. Kenaikan total liabilitas jangka panjang tertinggi di tahun 2023 dengan kenaikan sebesar Rp1.492.511.000.000,-, kenaikan tersebut utamanya disebabkan oleh penambahan saldo liabitas imbalan paska kerja sebesar Rp1.291.882.000.000,-. Posisi ekuitas, Total ekuitas PTBA menunjukan pergerakan yang beragam, dimana dari tahun 2021 total ekuitas naik 43,18% kenaikan tersebut utamanya karena ada tambahan setoran modal dan laba ditahan. Ditahun 2022 total ekuitas PTBA kembali meningkat dengan kenaikan sebanyak 19,22%, sehingga total ekuitas menjadi sebesar Rp28.916.046.000.000,- peningkatan tersebut juga karena saldo laba ditahan. Kemudian pada tahun 2023 total ekuitas PTBA turun 25,43% atau menjadi Rp21.563.196.000.000,-, penurunan tersebut utamanya karena adanya pembayaran dividen kepada pemegang saham induk. Pada 31 Desember 2024 total ekuitas PTBA tercatat sebesar Rp22.643.812.000.000,- atau naik 5,01% dari periode sebelumnya. Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) PT Bukit Asam Tbk 116
Page 133
4.1.1.3. Penilaian Kinerja Arus Kas
Tabel 4.3. Kinerja Arus Kas PTBA 31 Desember 2020 - 31 Desember 2024
(Dalam Rp.000.000)
1-Jan-20 1-Jan-21 1-Jan-22 1-Jan-23 1-Jan-24
Keterangan 31-Dec-20 31-Dec-21 31-Dec-22 31-Dec-23 31-Dec-24
Audit Audit Audit Audit Audit
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
Penerimaan dari pelanggan 18.027.444 27.729.431 42.635.578 38.297.048 41.690.681
Pembayaran kepada pemasok dan
(13.261.296) (14.194.159) (22.586.762) (28.936.511) (31.511.369)
karyawan
Pembayaran royalti (920.756) (1.650.074) (3.861.246) (4.342.928) (4.144.962)
Penerimaan pengembalian pajak 106.704 43.115 14.874 134.914 257.057
Pembayaran pajak penghasilan (702.544) (1.307.229) (3.957.385) (2.521.878) (1.389.802)
Penerimaan bunga 350.704 286.298 422.842 590.051 321.874
Pembayaran bunga (86.628) (112.307) (140.462) (115.989) (174.289)
Arus Kas Bersih Yang Diperoleh Dari
3.513.628 10.795.075 12.527.439 3.104.707 5.049.190
Aktivitas Operasi
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
Penambahan aset tetap dan tanaman
(711.399) (948.952) (780.546) (937.246) (1.231.886)
produktif
Penempatan deposito berjangka (1.130.354) (12.161.471) (21.351.993) (1.747.459) (242.355)
Pencairan deposito berjangka 2.581.030 4.280.838 21.433.783 10.134.836 541.818
Penambahan properti penambangan (3.659) - (108.590) - -
Penempatan dana reklamasi dan
(11.914) (55.265) (15.678) (72.311) -
penutupan tambang
Penerimaan (pengeluaran) pada aset
keuangan yg dinilai pd nilai wajar melalui (100.000) (50.495) (471.250) (80.000) 441.250
pendapatan komprehensif lain
Penerimaan aset keuangan - - - - -
Penerimaan dr pengembalian investasi
- - - 198.665 -
pd entitas asosiasi
Penerimaan dividen dr entitas ventura
- - - - 134.646
bersama
Pencairan dana reklamasi dan penutupan
- - - - (48.274)
tambang
Penerimaan dr pelepasan jaminan
- - - - -
pelaksanaan
Penempatan pd investasi entitas asosiasi - - - - (71.655)
Penambahan investasi pada ventura
(510.119) (903.404) - (247.836) (467.818)
bersama
Arus Kas Bersih Yang Diperoleh Dari
(Digunakan untuk) Aktivitas 113.585 (9.838.749) (1.294.274) 7.248.649 (944.274)
Investasi
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
Pembayaran dividen kepada pemegang
(3.651.200) (835.388) (7.909.118) (12.567.582) (4.579.393)
saham induk
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 117
Page 134
1-Jan-20 1-Jan-21 1-Jan-22 1-Jan-23 1-Jan-24
Keterangan 31-Dec-20 31-Dec-21 31-Dec-22 31-Dec-23 31-Dec-24
Audit Audit Audit Audit Audit
Pembayaran dividen kepada kepentingan
(9.867) (109.508) (194.926) (268.985) (25.837)
nonpengendali
Pembayaran pinjaman bank (49.598) (106.936) (3.700) (2.240) (3.268.000)
Pembelian saham treasuri (12.521) - - - -
Penerimaan dr penjualan saham treasuri - - - - 79.265
Penerimaan dividen dari entitas
- - - 9.240 -
pengendalian bersama
Penerimaan atas pinjaman bank - - - 68.000 4.597.680
Penempatan jaminan pinjaman bank - - - - (150.632)
Penerimaan dari penjualan saham
- 683.485 - - -
treasuri
Pembayaran liabilitas sewa (359.972) (543.236) (560.870) (473.351) (792.511)
Arus Kas Bersih Yang Digunakan
(4.083.158) (911.583) (8.668.614) (13.234.918) (4.139.428)
untuk Aktivitas Pendanaan
Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas
(455.945) 44.743 2.564.551 (2.881.562) (34.512)
dan Setara Kas
Kas & Setara Kas Awal Tahun 4.756.801 4.340.947 4.394.195 7.030.343 4.138.867
Efek Perubahan Kurs Pada Kas dan
40.091 8.505 71.597 (9.914) 28.503
Setara Kas
Kas & Setara Kas Akhir Tahun 4.340.947 4.394.195 7.030.343 4.138.867 4.132.858
Sumber : Laporan Keuangan Audited PTBA
Berdasarkan periode historis arus kas dari aktivitas operasi menunjukan pergerakan beragam. Pada akhir
tahun 2020 arus kas operasi tercatat sebesar Rp3.513.628.000.000,- kemudian pada akhir tahun 2021
meningkat dengan penerimaan bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp10.795.075.000.000,-,
peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh kenaikan penerimaan dari pelanggan seiring dengan
peningkatan pendapatan usaha PTBA. Pada akhir tahun 2022 arus kas operasi kembali meningkat
menjadi Rp12.527.439.000.000,-, kenaikan tersebut utamanya juga disebabkan oleh kenaikan
penerimaan dari pelanggan seiring dengan peningkatan pendapatan usaha PTBA. Pada akhir tahun 2023
arus kas aktivitas operasi turun menjadi Rp3.104.707.000.000,-, penurunan tersebut utamanya karena
turunnya pendapatan usaha PTBA dan meningkatnya pembayaran kepada pemasok dikarenakan adanya
kenaikan pembayaran jasa penambangan, angkutan kereta api, serta biaya royalti yang mengalami
kenaikan tarif. Pada akhir tahun 2024 arus kas dari aktivitas operasi tercatat sebesar
Rp5.049.190.000.000,- yang naik dari periode sebelumnya, kenaikan tersebut utamanya karena naiknya
pendapatan usaha PTBA.
Di sisi aktivitas operasi investasi tahun 2020 tercatat sebesar Rp113.585.000.000,-, kemudian pada akhir
tahun 2021 arus kas operasi digunakan untuk investasi sebesar negatif Rp9.838.749.000.000,- yang
penempatan deposito berjangka diatas 3 (tiga) bulan dan kenaikan investasi pada entitas ventura
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 118
Page 135
bersama. Diakhir tahun 2022 arus kas investasi turun menjadi negatif Rp1.294.274.000.000,-, penurunan
tersebuta utamanya disebabkan oleh adanya pencairan deposito berjangka diatas 3 (tiga) bulan.
Kemudian pada akhir tahun 2023 tercatat sebesar Rp7.248.649.000.000,-, yang utamanya karena adanya
pencairan deposito berjangka. Diakhir periode 2024 arus kas investasi sebesar negatif
Rp944.274.000.000,-, yang utamanya oleh PTBA digunakan untuk perolehan aset tetap dan tanaman
produktif.
Selama periode historis arus kas pendanaan semuanya menunjukan pengeluaran pada setiap tahunnya.
Pengeluaran didominasi oleh pembayaran dividen kepada pemegang saham. Adapaun besaran
pembayaran dividen bervariatif pada setiap tahunnya, pembayaran dividen tertinggi ditahun 2023
sebesar Rp12.567.582.000.000,-.
4.1.2. Penilaian atas Proyeksi Keuangan
Proyeksi laporan keuangan PTBA Tanpa dan Dengan Transaksi PTBA untuk periode 1 Januari 2025 –
31 Desember 2029 yang telah disiapkan oleh manajemen PTBA yang diberikan kepada kami dalam
format excel dengan link.
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran, kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disiapkan
oleh manajemen PTBA, yang telah kami lakukan review secara terbatas yang berhubungan dengan
Rencana Transaksi PTBA, namun kami tidak bertanggung jawab atas akurasi data yang terdapat dalam
proyeksi keuangan, kesalahan penerapan asumsi atau perhitungan matematis, selain itu kami juga tidak
bertanggung jawab atas pencapaiannya serta proyeksi keuangan diluar Rencana Transaksi PTBA.
4.1.2.1. Proyeksi Sebelum Rencana Transaksi
Dalam penilaian proyeksi keuangan, kami menggunakan proyeksi atas Tanpa Rencana Transaksi yang
dibangun oleh manajemen PTBA. Berikut proyeksi keuangan periode 31 Desember 2025 –
31 Desember 2029 berdasarkan skenario tersebut :
Tabel 4.4. Proyeksi Posisi Keuangan Sebelum Rencana Transaksi (Dalam Rp.000.000.000)
Keterangan 2025 2026 2027 2028 2029
Aset
Aset Lancar 13.844 15.435 14.803 16.195 18.694
Aset Tidak Lancar 33.742 42.516 52.302 59.764 66.253
Total Aset 47.587 57.951 67.105 75.959 84.947
Liabilitas & Ekuitas
Liabilitas Jangka Pendek 13.804 17.385 17.431 18.436 16.471
Liabilitas Jangka Panjang 9.225 11.261 14.117 15.683 17.297
Ekuitas 24.557 29.305 35.557 41.841 51.178
Total Liabilitas & Ekuitas 47.587 57.951 67.105 75.959 84.947
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 119
Page 136
Tabel 4.5. Proyeksi Laba Rugi Sebelum Rencana Transaksi (Dalam Rp.000.000.000)
Keterangan 2025 2026 2027 2028 2029
Pendapatan 44.461 56.093 60.707 65.831 74.876
Beban pokok pendapatan (37.270) (46.531) (47.916) (51.422) (55.462)
Laba bruto 7.191 9.562 12.790 14.410 19.414
Beban umum dan administrasi (2.202) (2.229) (2.221) (2.158) (2.200)
Beban penjualan dan pemasaran (823) (825) (828) (812) (828)
Penghasilan keuangan 33 32 49 55 78
Biaya keuangan (618) (1.383) (1.738) (1.913) (1.920)
Penghasilan Lainnya 98 99 101 75 41
Bagian atas laba neto entitas asosiasi
705 1.940 1.990 1.553 1.057
dan ventura bersama
Laba Sebelum Pajak 4.383 7.197 10.144 11.211 15.643
Beban Pajak Penghasilan (928) (1.413) (2.157) (2.530) (3.701)
Laba Tahun Berjalan 3.455 5.784 7.987 8.681 11.942
Tabel 4.6. Proyeksi Arus Kas Sebelum Rencana Transaksi (Dalam Rp.000.000.000)
Keterangan 2025 2026 2027 2028 2029
Arus Kas dari Aktivitas Operasi 1.182 4.933 7.330 9.893 13.886
Arus Kas dari Aktivitas Investasi (6.854) (8.230) (9.851) (8.529) (8.887)
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan 3.541 3.645 1.609 (220) (2.990)
Kenaikan (Penurunan) Arus Kas (2.132) 348 (912) 1.143 2.009
Kas Awal Tahun 4.133 2.001 2.349 1.437 2.580
Kas Akhir Tahun 2.001 2.349 1.437 2.580 4.590
4.1.2.2. Proyeksi Setelah Rencana Transaksi
Dalam penilaian proyeksi keuangan, kami menggunakan proyeksi atas Rencana Transaksi yang
dibangun oleh manajemen PTBA. Asumsi yang digunakan dalam penyusunan proyeksi dengan adanya
Rencana Transaksi Jasa Konsultan Pelaksana Implementasi SAP (SPPH 5463) :
• Proyeksi keuangan disajikan mulai dari 31 Desember 2025 – 31 Desember 2029.
• Biaya yang dikeluarkan atas Rencana Transaksi adalah sebesar Rp70.000.000.000,-, yang
pembayarannya akan dilakukan dari tahun 2025 sampai dengan tahun 2027.
• Atas implementasi SAP yang akan dilakukan, akan menambah saldo pada aset tetap dan
diperkirakan akan mulai didepresiasikan pada 2028 dan 2029.
Berikut proyeksi keuangan periode 1 Desember 2025 – 31 Desember 2029 berdasarkan skenario
tersebut :
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 120
Page 137
Tabel 4.7. Proyeksi Posisi Keuangan Setelah Rencana Transaksi (Dalam Rp.000.000.000)
Keterangan 2025 2026 2027 2028 2029
Aset
Aset Lancar 13.820 15.374 14.732 16.128 18.629
Aset Tidak Lancar 33.766 42.577 52.372 59.827 66.309
Total Aset 47.587 57.951 67.104 75.955 84.938
Liabilitas & Ekuitas
Liabilitas Jangka Pendek 13.804 17.385 17.431 18.437 16.472
Liabilitas Jangka Panjang 9.225 11.261 14.117 15.683 17.297
Ekuitas 24.557 29.305 35.556 41.836 51.169
Total Liabilitas & Ekuitas 47.587 57.951 67.104 75.955 84.938
Tabel 4.8. Proyeksi Laba Rugi Setelah Rencana Transaksi (Dalam Rp.000.000.000)
Keterangan 2025 2026 2027 2028 2029
Pendapatan 44.461 56.093 60.707 65.831 74.876
Beban pokok pendapatan (37.270) (46.531) (47.916) (51.428) (55.468)
Laba bruto 7.191 9.562 12.790 14.404 19.407
Beban umum dan administrasi (2.202) (2.229) (2.221) (2.158) (2.200)
Beban penjualan dan pemasaran (823) (825) (828) (812) (828)
Penghasilan keuangan 33 32 49 55 78
Biaya keuangan (618) (1.383) (1.738) (1.913) (1.920)
Penghasilan Lainnya 98 99 101 75 41
Bagian atas laba neto entitas asosiasi
705 1.940 1.990 1.553 1.057
dan ventura Bersama
Laba Sebelum Pajak 4.383 7.197 10.143 11.204 15.635
Beban Pajak Penghasilan (928) (1.413) (2.157) (2.529) (3.699)
Laba Tahun Berjalan 3.455 5.784 7.987 8.675 11.936
Tabel 4.9. Proyeksi Arus Kas Setrelah Rencana Transaksi (Dalam Rp.000.000.000)
Keterangan 2025 2026 2027 2028 2029
Arus Kas dari Aktivitas Operasi 1.182 4.933 7.329 9.895 13.887
Arus Kas dari Aktivitas Investasi (6.878) (8.266) (9.858) (8.528) (8.887)
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan 3.541 3.645 1.609 (220) (2.988)
Kenaikan (Penurunan) Arus Kas (2.155) 311 (919) 1.146 2.012
Kas Awal Tahun 4.133 1.977 2.289 1.370 2.516
Kas Akhir Tahun 1.977 2.289 1.370 2.516 4.528
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 121
Page 138
4.1.3. Analisis Rasio Keuangan
4.1.3.1. Analisis Kinerja Rasio Keuangan Sebelum Rencana Transaksi
Tabel 4.10. Analisa Rasio Keuangan PTBA Sebelum Rencana Transaksi
31 Des 31 Des 31 Des 31 Des 31 Des
Analisis Rasio Keuangan 2025 2026 2027 2028 2029
RASIO LIKUIDITAS
Current Ratio 100,29% 88,79% 84,92% 87,85% 113,49%
Quick Ratio 50,45% 49,14% 47,02% 53,44% 76,29%
RASIO AKTIVITAS (hari)
Account Receivable Turnover 35 35 35 35 33
Inventory Turnover 67 54 50 45 40
Account Payable Turnover 28 27 27 27 25
RASIO SOLVABILITAS
Total Debt to Asset Ratio 6,45% 4,91% 3,98% 4,32% 3,86%
Total Debt to Equity Ratio 12,49% 9,72% 7,52% 7,85% 6,42%
Total Liability to Assets Ratio 48,39% 49,43% 47,01% 44,92% 39,75%
Total Liability to Equity Ratio 93,78% 97,75% 88,73% 81,54% 65,98%
RASIO PROFITABILITAS
Gross Profit Margin 16,17% 17,05% 21,07% 21,89% 25,93%
Operating Profit Margin 9,59% 11,78% 16,21% 17,49% 21,94%
Net Profit Margin 7,77% 10,31% 13,16% 13,19% 15,95%
Return On Asset 7,26% 9,98% 11,90% 11,43% 14,06%
Return On Equity 14,07% 19,74% 22,46% 20,75% 23,33%
Rasio Likuiditas (Liquidity Ratio)
Rasio likuiditas merupakan suatu rasio keuangan yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana
kemampuan PTBA dalam melunasi kewajiban jangka pendeknya. Pada periode 31 Desember 2025 – 31
Desember 2029, rasio lancar periode tersebut sebesar 95,07% atau berada di bawah 100,00%, yang
berarti bahwa liabilitas lancar PTBA tidak dapat ditutupi oleh aset lancarnya. Quick ratio PTBA pada
periode tersebut menunjukan rasio sebesar 55,27% atau berada di bawah 100,00%, yang berarti bahwa
aset lancar PTBA kurang likuid karena liabilitas lancar PTBA tidak dapat ditutupi oleh aset lancarnya.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 122
Page 139
Rasio Aktivitas (Activity Ratio)
Rasio aktivitas (activity ratio) adalah rasio yang mengukur seberapa efektif PTBA dalam memanfaatkan
semua sumber daya yang ada padanya. Pada periode 31 Desember 2025 – 31 Desember 2029, rata-rata
acoount receivable turnover, inventory turnover dan payable turnover memiliki rata-rata masing-masing sebesar 35
hari, 51 hari dan 27 hari.
Rasio Solvabilitas (Solvability Ratio)
Rasio solvabilitas (solvency ratio) adalah rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan PTBA untuk
melunasi utang-utangnya dengan ekuitas atau aset yang dimiliki jika PTBA dilikuidasi. Rasio rata-rata
total debt to equity ratio dan total debt to asset ratio PTBA selama periode 31 Desember 2025 – 31 Desember
2029, masing-masing adalah sebesar 4,71% dan 8,80%.
Sedangkan rata-rata total liability to assets ratio dan total liability to equity ratio PTBA selama periode
31 Desember 2025 – 31 Desember 2029, masing-masing adalah sebesar 45,90% dan 85,56%.
Rasio Profitabilitas (Profitability Ratio)
Rasio profitabilitas ini menunjukan kemampuan PTBA dalam menghasilkan laba. PTBA menghasilkan
laba kotor (gross profit margin), laba operasi (operating profit margin) dan laba bersih (net profit margin) dengan
rata-rata masing-masing sebesar 20,42%, 15,40% dan 12,07% dari total pendapatan PTBA. Secara rata–
rata return on asset dan return on equity masing-masing sebesar 10,93% dan 20,70% pada periode 31
Desember 2025 – 31 Desember 2029.
4.1.3.2. Analisis Proyeksi Rasio Keuangan Setelah Rencana Transaksi
Tabel 4.11. Analisa Rasio Keuangan PTBA Setelah Rencana Transaksi
31 Des 31 Des 31 Des 31 Des 31 Des
Analisis Rasio Keuangan 2025 2026 2027 2028 2029
RASIO LIKUIDITAS
Current Ratio 100,12% 88,43% 84,52% 87,48% 113,09%
Quick Ratio 50,28% 48,79% 46,62% 53,07% 75,89%
RASIO AKTIVITAS
Account Receivable Turnover 35 35 35 35 33
Inventory Turnover 67 54 50 45 40
Account Payable Turnover 28 27 27 27 25
RASIO SOLVABILITAS
Total Debt to Asset Ratio 6,45% 4,91% 3,98% 4,32% 3,87%
Total Debt to Equity Ratio 12,49% 9,72% 7,52% 7,85% 6,42%
Total Liability to Assets Ratio 48,39% 49,43% 47,01% 44,92% 39,76%
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 123
Page 140
31 Des 31 Des 31 Des 31 Des 31 Des
Analisis Rasio Keuangan 2025 2026 2027 2028 2029
Total Liability to Equity Ratio 93,78% 97,75% 88,73% 81,56% 66,00%
RASIO PROFITABILITAS
Gross Profit Margin 16,17% 17,05% 21,07% 21,88% 25,92%
Operating Profit Margin 9,59% 11,78% 16,21% 17,48% 21,93%
Net Profit Margin 7,77% 10,31% 13,16% 13,18% 15,94%
Return On Asset 7,26% 9,98% 11,90% 11,42% 14,05%
Return On Equity 14,07% 19,74% 22,46% 20,74% 23,33%
Rasio Likuiditas (Liquidity Ratio)
Rasio likuiditas merupakan suatu rasio keuangan yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana
kemampuan PTBA dalam melunasi kewajiban jangka pendeknya. Pada periode 31 Desember 2025 –
31 Desember 2029, rasio lancar periode tersebut sebesar 94,73% atau berada di bawah 100,00%, yang
berarti bahwa liabilitas lancar PTBA tidak dapat ditutupi oleh aset lancarnya. Quick ratio PTBA pada
periode tersebut menunjukan rasio sebesar 54,93% atau berada di bawah 100,00%, yang berarti bahwa
aset lancar PTBA kurang likuid karena liabilitas lancar PTBA tidak dapat ditutupi oleh aset lancarnya.
Rasio Aktivitas (Activity Ratio)
Rasio aktivitas (activity ratio) adalah rasio yang mengukur seberapa efektif PTBA dalam memanfaatkan
semua sumber daya yang ada padanya. Pada periode 31 Desember 2025 – 31 Desember 2029, rata-rata
acoount receivable turnover, inventory turnover dan payable turnover memiliki rata-rata masing-masing sebesar 35
hari, 51 hari dan 27 hari.
Rasio Solvabilitas (Solvability Ratio)
Rasio solvabilitas (solvency ratio) adalah rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan PTBA untuk
melunasi utang-utangnya dengan ekuitas atau aset yang dimiliki jika PTBA dilikuidasi. Rasio rata-rata
total debt to asset ratio dan total debt to equity ratio PTBA selama periode 31 Desember 2025 – 31 Desember
2029, masing-masing adalah sebesar 4,71% dan 8,80%.
Sedangkan rata-rata total liability to assets ratio dan total liability to equity ratio PTBA selama periode
31 Desember 2025 – 31 Desember 2029, masing-masing adalah sebesar 45,90% dan 85,56%.
Rasio Profitabilitas (Profitability Ratio)
Rasio profitabilitas ini menunjukan kemampuan PTBA dalam menghasilkan laba. PTBA menghasilkan
laba kotor (gross profit margin), laba operasi (operating profit margin) dan laba bersih (net profit margin) dengan
rata-rata masing-masing sebesar 20,42%, 15,40% dan 12,07% dari total pendapatan PTBA. Secara rata–
rata return on asset dan return on equity masing-masing sebesar 10,92% dan 20,07% pada periode
31 Desember 2025 – 31 Desember 2029.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 124
Page 141
4.1.4. Analisis Laporan Keuangan Sebelum Transaksi Dan Proforma Laporan Keuangan
Setelah Transaksi Dilakukan
Proforma laporan keuangan konsolidasian PTBA atas rencana transaksi didasarkan pada asumsi yang
sebagai berikut:
• Menggunakan laporan konsolidasian PTBA untuk periode yang berakhir pada 31 Desember
2024.
• Asumsi atas biaya jasa Rencana Transaksi Jasa Konsultan Pelaksana Implementasi SAP (SPPH
5463) perkiraan manajemen dan nominal tagihan pertama yang akan dibayarkan adalah sebesar
Rp23.788.000.000,- (dua puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah) dari
total tagihan sebesar Rp70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar rupiah).
Berikut adalah proforma untuk Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba (Rugi) Komprehensif
PTBA :
Tabel 4.12. Laporan Laba (Rugi) Konsolidasian Proforma PTBA (Dalam Rp.000.000)
31 Desember 31 Desember
Keterangan Penyesuaian
2024 2024
Pendapatan 42.764.968 - 42.764.968
Beban pokok pendapatan (34.562.758) - (34.562.758)
Laba bruto 8.202.210 - 8.202.210
Beban umum dan administrasi (2.078.188) - (2.078.188)
Beban penjualan dan pemasaran (789.017) - (789.017)
Penghasilan lainnya, neto 317.413 - 317.413
Laba usaha 5.652.418 - 5.652.418
Penghasilan keuangan 250.183 - 250.183
Biaya keuangan (283.690) - (283.690)
Bagian atas laba neto entitas asosiasi dan ventura bersama 640.335 - 640.335
Laba Sebelum Pajak 6.259.246 - 6.259.246
Beban Pajak Penghasilan (1.119.823) - (1.119.823)
Laba Tahun Berjalan 5.139.423 - 5.139.423
Penghasilan komprehensif Lain 467.158 - 467.158
Laba (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan 5.606.581 - 5.606.581
Sumber: Manajemen PTBA
Tabel 4.13. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma PTBA (Rp.000.000)
31 Desember 31 Desember
Keterangan Penyesuaian
2024 2024
Aset Lancar 15.233.514 (23.788) 15.209.726
Aset Tidak Lancar 26.552.062 23.788 26.575.850
Total Aset 41.785.576 - 41.785.576
Liabilitas Jangka Pendek 11.974.820 - 11.974.820
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 125
Page 142
31 Desember 31 Desember
Keterangan Penyesuaian
2024 2024
Liabilitas Jangka Panjang 7.166.944 - 7.166.944
Total Liabilitas 19.141.764 - 19.141.764
Ekuitas 22.643.812 - 22.643.812
Total Liabilitas & Ekuitas 41.785.576 - 41.785.576
Sumber: Manajemen PTBA
Tabel 4.14. Laporan Arus Kas Konsolidasian Proforma PTBA (Rp.000.000)
31 Desember 31 Desember
Keterangan Penyesuaian
2024 2024
Arus Kas dari Aktivitas Operasi 5.049.191 (23.788) 5.025.403
Arus Kas dari Aktivitas Investasi (944.275) - (944.275)
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan (4.139.429) - (4.139.429)
Kenaikan (Penurunan) Arus Kas (34.513) (23.788) (58.302)
Kas Awal Tahun 4.138.867 - 4.138.867
Kas Akhir Tahun 4.132.858 (23.788) 4.109.070
Sumber: Manajemen PTBA
Berdasarkan Informasi Laporan Keuangan Konsolidasian Proforma PTBA yang berakhir pada
31 Desember 2024, terlihat bahwa :
1. Terdapat penambahan pada posisi asset tidak lancar atas saldo aset tetap sebesar
Rp23.788.000.000,- (dua puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah) dan
berkurangnya posisi aset lancar atas saldo kas dan setara kas yang digunakan untuk pembayaran
atas implementasi SAP sebesar Rp23.788.000.000,- (dua puluh tiga miliar tujuh ratus delapan
puluh delapan juta rupiah). Penambahan atas aset tetap sesuai dengan termin pembayaran yang
akan disepakati, Adapun total dari biaya implementasi SAP-nya adalah sebesar
Rp70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar rupiah).
2. Pada sisi liabilitas dan ekuitas tidak terjadi perubahan, karena implementasi SAP dibayarkan
secara tunai dari saldo kas PTBA bukan dengan utang.
3. Atas Rencana Transaksi tidak menyebabkan perubahan pada laporan laba (rugi).
4.2. Analisis Inkremental (Incremental Analysis)
4.2.1. Kontribusi Nilai Tambah
Analisis nilai tambah atau Incremental Ananlysis dilessssakukan dengan melihat dampak keuangan Tanpa
Transaksi dan Dengan Transaksi. Nilai tambah dari Rencana Transaksi terhadap Laporan Keuangan
kondolidasian PTBA adalah sebagai berikut:
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 126
Page 143
Tabel 4.15. Analisis Inkremental Laporan Laba (Rugi) (Dalam Rp.000.000.000)
Keterangan 2025 2026 2027 2028 2029
Pendapatan - - - - -
Beban pokok pendapatan - - - (6,1) (6,9)
Laba bruto - - - (6,1) (6,9)
Beban umum dan administrasi - - - 0,0 0,0
Beban penjualan dan pemasaran - - - - -
Penghasilan keuangan - (0,1) (0,4) (0,5) (0,5)
Biaya keuangan - - - - -
Penghasilan Lainnya - - - - -
Bagian atas laba neto entitas asosiasi
- - - - -
dan ventura Bersama
Laba Sebelum Pajak - (0,1) (0,4) (6,6) (7,4)
Beban Pajak Penghasilan - - - 1,5 1,7
Laba Tahun Berjalan - (0,1) (0,4) (5,1) (5,7)
Tabel 4.16. Analisis Inkremental Laporan Posisi Keuangan (Dalam Rp.000.000.000)
Keterangan 2025 2026 2027 2028 2029
Aset
Aset Lancar (24) (61) (70) (67) (65)
Aset Tidak Lancar 24 61 70 63 56
Total Aset - (0) (0) (4) (9)
Liabilitas & Ekuitas
Liabilitas Jangka Pendek - - - 1 1
Liabilitas Jangka Panjang - - - - -
Ekuitas - (0) (0) (5) (10)
Total Liabilitas & Ekuitas - (0) (0) (4) (9)
Tabel 4.17. Analisis Inkremental Laporan Perubahan Arus Kas (Dalam Rp.000.000.000)
Keterangan 2025 2026 2027 2028 2029
Arus Kas dari Aktivitas Operasi - (0) (0) 2 1
Arus Kas dari Aktivitas Investasi (24) (36) (7) 1 0
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan - - 0 0 2
Kenaikan (Penurunan) Arus Kas (24) (36) (7) 3 3
Kas Awal Tahun - (24) (60) (67) (64)
Kas Akhir Tahun (24) (60) (67) (64) (61)
Berdasarkan analisis inkremental yang telah dilakukan diketahui bahwa :
1. Terdapat penambahan pada beban pokok pendapatan di tahun 2028 dan tahun 2029
Rp6.100.000.000,- dan Rp6.900.000.000,- dikarenakan efek dari depresiasi dari implementasi SAP.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 127
Page 144
2. Saldo aset tidak lancar bertambah sebesar Rp24.000.000.000,- pada tahun 2025,
Rp37.000.000.000,- pada tahun 2026, Rp9.000.000.000,- pada tahun 2027 yang dikarenakan
penambahan aset atas implementasi SAP, Sedangkan posisi aset lancar berkurang sejumlah yg
sama dgn penambahan aset yg digunakan unt pembayaran atas implementasi ERP.
3. Pengeluaran kas dari tahun 2025 sampai dengan tahun 2027 pada periode proyeksi yang
digunakan untuk pembayaran implementasi SAP dengan total sebesar Rp70.000.000.000,-.
4.2.2. Biaya dan Pendapatan Relevan
Berdasarkan Draft Perjanjian Jasa Konsultan Pelaksana Implementasi SAP (SPPH 5463) terdapat biaya
yang mucul dari Rencana Transaksi yaitu biaya implementasi SAP sebsar Rp70.000.000.000,- (tujuh
puluh miliar rupiah) dan juga biaya akomodasi dan transportasi personel SMLI (biaya akomodasi dan
transportasi ditanggung oleh PTBA dengan sistem tercover oleh PTBA) dan tidak terdapat pendapatan
relevan atas Rencana Transaksi PTBA.
4.2.3. Informasi Non Keuangan Relevan
Tidak terdapat faktor-faktor lain yang relevan dan material yang diketahui dan diinformasikan pada
kami.
4.2.4. Prosedur Pengambilan Keputusan oleh Perusahaan dalam Menentukan Rencana dan
Nilai Transaksi dengan Memperhatikan Alternatif Lain
Berdasarkan informasi manajemen PTBA, proses pengambilan keputusan atas Rencana Transaksi
PTBA dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Sinergi Mitra Lestari Indonesia (<SMLI)
sebagai konsultan pelaksana untuk proyek tersebut, sesuai dengan Formulir Justifikasi Penunjukan
Langsung No. 03/T/301000/G/LG.O2.01/IV/2025 perihal Jasa Konsultan Pelaksana Proyek
Implementasi dari Enterprise Resource Planning Implementation Project kepada Procurement Division yang telah
ditanda tangani oleh manajemen.
PTBA melakukan penunjukan secara langsung kepada SMLI yang merupakan perusahaan yang
didirikan oleh konsorsium 4 (empat) perusahaan BUMN yaitu PT Inalum, PT Antam, PTBA, PT
Timah dengan kepemilikan masing-masing saham sebesar 25%. Dalam hal ini kepemilikan saham 25%
milik PTBA merupakan kepemilikan tidak langsung, dimana kepemilikan langsung SMLI adalah PT
Bukit Multi Investama (<BMI=) yang merupakan anak usaha PTBA dengan kepemilikan sebesar
99,99%. Merujuk pada penjelasan tersebut, maka dapat diartikan bahwa saat ini SMLI merupakan pihak
afiliasi dari PTBA.
4.2.5. Hal-hal Material Lain
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan asumsi bahwa Rencana Transaksi yang akan dilakukan
oleh PTBA sesuai dengan Rencana Transaksi, serta manajemen PTBA telah memberikan penjelasan
dan meyakinkan kami bahwa tidak terdapat hal material lainnya yang dapat menyebabkan perubahan
opini Pendapat Kewajaran ini dan tidak adanya kerugian yang timbul jika Rencana Transaksi PTBA ini
dilaksanakan.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 128
Page 145
4.3. Analisis Kelayakan Analisis Kelayakan PTBA merupakan group dari MIND ID (Mining Industry Indonesia), yang mana MIND ID merupakan BUMN holding industry pertambangan Indonesia yang beranggotakan PT Aneka Pertambangan Tbk (PT Antam), PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Indonesia Asahan Aluminium (<PT Inalum=), dan PT Timah Tbk. Dengan masuknya PTBA kedalam group MIND ID, PTBA harus melakukan penyelarasan system yang digunakan untuk mendukung operasional dan integrasi antara PTBA dengan MIND ID. Digitalisasi dalam aktivitas operasional group MIND ID telah menjadi bagian penting dari strategi bisnis untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan keberlanjutan. Group MIND ID diharapkan untuk mengadopsi teknologi digital dan otomatisasi pada berbagai lini aktivitas operasional dan produksi, seperti penggunaan sistem monitoring dan kontrol jarak jauh, penggunaan teknologi sensor, analitik data, dan pengembangan sistem manajemen energi. Terkait hal tersebut PTBA harus melakukan impelementasi SAP agar selaras dengan MIND ID group, yang diharapkan akan mendukung sinergi bisnis secara group, yang mana sinergi tersebut membuat laju group semakin terarah dan bergerak lebih cepat. Implementasi SAP (SPPH 5463) yang akan dilakukan oleh PTBA memerlukan jasa pihak ketiga, dan untuk itu PTBA telah menunjuk SMLI Analisis Sensitivitas atas Kelayakan Investasi Analisis sensitivitas atas kelayakan investasi dimana biaya investasi yang akan dikeluarkan oleh PTBA atas Implementasi SAP (SPPH 5463) adalah sebesar Rp70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar rupiah), semakin besar biaya Implementasi SAP (SPPH 5463) akan mempengaruhi kondisi kas dan setara kas PTBA, namun tidak terlalu signifikan dibandingkan dengan saldo kas dan setara kas yang dibukukan oleh PTBA. Jika dibandingkan dengan biaya investasi atas capex penambangan PTBA biaya investasi Implementasi SAP (SPPH 5463) relative jauh lebih kecil, namun memberikan manfaat untuk operasional group kedepan dan diharapkan akan mendukung sinergi group. Analisis atas Faktor Lain yang Relevan Tidak ada analisis faktor lain yang relevan dalam Rencana Transaksi Jasa Konsultan Pelaksana Implementasi SAP (SPPH 5463). 4.4. Analisis Sensitivitas Analisa sensitivitas dilakukan dengan menguji sensitivitas tingkat biaya investasi atas jasa konsultan pelaksana Impelemntasi SAP (SPPH 5463) yang diturunkan sebesar 5%, 7,5% dan 10%, guna melihat pengaruh biaya yang dibayarkan atas Rencana Transaksi jika biaya Rencana Transaksi mengalami penurunan. Adapun sensitivitas atas hal tersebut tercermin sebagai berikut: Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) PT Bukit Asam Tbk 129
Page 146
Tabel 4.18. Analisis Sensitivitas (Dalam Rp.000.000.000)
Keterangan 2025 2026 2027 2028 2029
Saldo Kas dan seteara Kas Setelah Transaksi Normal 1.977 2.289 1.370 2.516 4.528
Saldo Kas dan seteara Kas Setelah Transaksi Turun 10% 1.980 2.295 1.377 2.522 4.534
Saldo Kas dan seteara Kas Setelah Transaksi Turun 7,5% 1.979 2.293 1.375 2.521 4.533
Saldo Kas dan seteara Kas Setelah Transaksi Turun 5% 1.979 2.292 1.373 2.519 4.531
Saldo Kas dan seteara Kas Setelah Transaksi Naik 10% 1.975 2.283 1.363 2.510 4.523
Saldo Kas dan seteara Kas Setelah Transaksi Naik 7,5% 1.976 2.284 1.365 2.511 4.524
Saldo Kas dan seteara Kas Setelah Transaksi Naik 5% 1.976 2.286 1.367 2.513 4.526
Berdasarkan tabel diatas semakin kecil biaya investasi atas jasa konsultan pelaksana Impelemntasi SAP
(SPPH 5463) yang dibayarkan akan menghemat saldo kas dan setara kas selama periode proyeksi.
4.5. Analisis Kewajaran Nilai Transaksi
4.5.1. Perbandingan Antara Rencana Nilai Transaksi Dengan Hasil Penilaian Atas Transaksi
Yang Akan Dilakukan
Berdasarkan SEOJK 17, analisis atas kewajaran nilai transaksi dilakukan berdasarkan perbandingan
antara rencana nilai transaksi dengan hasil penilaian atas transaksi yang dilakukan, dimana rencana nilai
transaksi berada dalam kisaran nilai yang didapatkan dari hasil penilaian.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh manajemen Rencana Transaksi merupakan Rencana
Transaksi atas Jasa Konsultan Pelaksana Implementasi SAP (SPPH 5463), atas Rencana Transaksi
tersebut tidak terdapat hasil penilaian yang dikeluarkan oleh Penilai Publik.
4.5.2. Analisis Atas Kewajaran Nilai Transaksi Dilakukan Untuk Meyakini Bahwa Rencana
Nilai Transaksi Berada Dalam Kisaran Nilai Yang Didapatkan Dari Hasil Penilaian
Berdasarkan kondisi tersebut, maka tidak dapat dilakukan perbandingan kisaran nilai sebagaumana
tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 35/POJK.04/2020 pasal
48 huruf b mengenai batas atas dan batas bawah untuk kisaran nilai Rencana Transaksi tidak boleh
melebihi 7,5%.
Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh PTBA dan SMLI adalah Implementasi SAP (SPPH 5463).
Implementasi SAP pada perusahaan adalah penerapan sistem ERP (Enterprise Resource Planning) SAP
unutk mengintegrasikan dan mengelola berbagai proses bisnis secara lebih efisien dan terpusat. SAP
membantu perusahaan untuk mengelola sumber daya, meningkatkan produktivitas dan mengurangi
biaya operasional. Implementasi SAP di PTBA akan dilakukan oleh SMLI selaku anggota dari MIND
ID, dimana atas Implementasi SAP di PTBA SMLI akan memperoleh fee atas jasa yang telah dilakukan.
Berdasarkan rencana tersebut, kedua belah akan bersepakat membuat sebuah perjanjian kerjsama dalam
pemberian jasa Implementasi SAP.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 130
Page 147
Atas Rencana Transaksi Jasa Konsultan Pelaksana Implementasi SAP (SPPH 5463), KJPP melakukan analisis terhadap jumlah manpower yang akan digunakan dan basic biaya manpower, dimana Implementasi SAP erat kaitannya dengan penggunaan sumber daya manusia. Berikut adalah perbandingan jumlah manpower yang akan digunakan dan basic biaya manpower dari perusahaan penyedia jasa Implementasi SAP. Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) PT Bukit Asam Tbk 131
Page 148
Tabel 4.19. Analisa Harga Satuan (AHS) Biaya Langsung Personil
Role Level Mandays SMLI Data A Data B Rata-Rata A & B
Implementasi SAP S/4HANA
Project Director Project Director 75 2.250.000.000 2.625.000.000 2.475.589.500 2.550.294.750
Project Manager Senior Manager 134 2.680.000.000 2.680.000.000 2.452.678.112 2.566.339.056
Technical Manager Manager 104 1.144.000.000 1.560.000.000 1.138.797.504 1.349.398.752
QA Manager Manager 104 1.144.000.000 1.560.000.000 1.138.797.504 1.349.398.752
Implementation Lead Senior Manager 197 3.940.000.000 3.940.000.000 3.605.802.896 3.772.901.448
Functional - Finance (FI, CO, FM, CM, VIM, PS) - Manager Manager 66 726.000.000 990.000.000 722.698.416 856.349.208
Functional - Finance (FI, CO, FM, CM, VIM, PS) - Consultant 01 Consultant 197 1.477.500.000 1.477.500.000 1.505.764.772 1.491.632.386
Functional - Finance (FI, CO, FM, CM, VIM, PS) - Consultant 02 Consultant 146 1.095.000.000 1.095.000.000 1.115.947.496 1.105.473.748
Functional - Finance (FI, CO, FM, CM, VIM, PS) - Analyst 01 Analyst 197 827.400.000 886.500.000 797.316.918 841.908.459
Functional - Finance (FI, CO, FM, CM, VIM, PS) - Analyst 02 Analyst 164 688.800.000 738.000.000 663.756.216 700.878.108
Functional - Finance (FI, CO, FM, CM, VIM, PS) - Analyst 03 Analyst 197 827.400.000 886.500.000 797.316.918 841.908.459
Functional - Material Management (MM, WM, SD) - Manager Manager 180 1.980.000.000 2.700.000.000 1.970.995.680 2.335.497.840
Functional - Material Management (MM, WM, SD) - Consultant 01 Consultant 197 1.477.500.000 1.477.500.000 1.505.764.772 1.491.632.386
Functional - Material Management (MM, WM, SD) - Consultant 02 Consultant 155 1.162.500.000 1.162.500.000 1.184.738.780 1.173.619.390
Functional - Material Management (MM, WM, SD) - Analyst 01 Analyst 197 827.400.000 886.500.000 797.316.918 841.908.459
Functional - Material Management (MM, WM, SD) - Analyst 02 Analyst 164 688.800.000 738.000.000 663.756.216 700.878.108
Functional - Operation & Maintenance (PP, QM, PM) - Manager Manager 180 1.980.000.000 2.700.000.000 1.970.995.680 2.335.497.840
Functional - Operation & Maintenance (PP, QM, PM) - Consultant 01 Consultant 197 1.477.500.000 1.477.500.000 1.505.764.772 1.491.632.386
Functional - Operation & Maintenance (PP, QM, PM) - Consultant 02 Consultant 166 1.245.000.000 1.245.000.000 1.268.817.016 1.256.908.508
Functional - Operation & Maintenance (PP, QM, PM) - Analyst 01 Analyst 197 827.400.000 886.500.000 797.316.918 841.908.459
Functional - Operation & Maintenance (PP, QM, PM) - Analyst 02 Analyst 197 827.400.000 886.500.000 797.316.918 841.908.459
Functional - Human Capital Management (HCM) - Manager Manager 180 1.980.000.000 2.700.000.000 1.970.995.680 2.335.497.840
Functional - Human Capital Management (HCM) - Consultant 01 Consultant 197 1.477.500.000 1.477.500.000 1.505.764.772 1.491.632.386
Functional - Human Capital Management (HCM) - Consultant 02 Consultant 187 1.402.500.000 1.402.500.000 1.429.330.012 1.415.915.006
Functional - Operation & Maintenance (PP, QM, PS) - Analyst 01 Analyst 197 827.400.000 886.500.000 797.316.918 841.908.459
Functional - Operation & Maintenance (PP, QM, PS) - Analyst 02 Analyst 164 688.800.000 738.000.000 663.756.216 700.878.108
System Integration 3 Manager Integration Manager 164 2.460.000.000 2.460.000.000 1.795.796.064 2.127.898.032
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk
132
Page 149
Role Level Mandays SMLI Data A Data B Rata-Rata A & B
System Integration 3 Consultant Consultant 76 570.000.000 570.000.000 580.904.176 575.452.088
Technical Infrastructure (BASIS) 3 Consultant Consultant 148 1.110.000.000 1.110.000.000 1.131.234.448 1.120.617.224
Technical Infrastructure (BASIS) 3 Analyst Analyst 72 302.400.000 324.000.000 291.405.168 307.702.584
Data Migration 3 Consultant Consultant 172 1.290.000.000 1.290.000.000 1.314.677.872 1.302.338.936
Data Migration - Analyst 02 Analyst 172 722.400.000 774.000.000 696.134.568 735.067.284
Data Migration - Analyst 03 Analyst 172 722.400.000 774.000.000 696.134.568 735.067.284
Data Migration - Analyst 04 Analyst 148 621.600.000 666.000.000 598.999.512 632.499.756
Data Migration - Analyst 05 Analyst 106 445.200.000 477.000.000 429.013.164 453.006.582
Developer (ABAP) 3 Manager Manager 138 1.518.000.000 2.070.000.000 1.511.096.688 1.790.548.344
Developer (ABAP) - Consultant Consultant 115 862.500.000 862.500.000 878.999.740 870.749.870
Developer (ABAP) - Analyst 01 Analyst 115 483.000.000 517.500.000 465.438.810 491.469.405
Developer (ABAP) - Analyst 02 Analyst 115 483.000.000 517.500.000 465.438.810 491.469.405
Developer (ABAP) - Analyst 03 Analyst 98 411.600.000 441.000.000 396.634.812 418.817.406
Developer (ABAP) - Analyst 04 Analyst 98 411.600.000 441.000.000 396.634.812 418.817.406
Developer (ABAP) - Analyst 05 Analyst 129 541.800.000 580.500.000 522.100.926 551.300.463
Developer (ABAP) - Analyst 06 Analyst 128 537.600.000 576.000.000 518.053.632 547.026.816
Change Management 3 Consultant Consultant 148 1.110.000.000 1.110.000.000 1.131.234.448 1.120.617.224
Change Management - Analyst 01 Analyst 148 621.600.000 666.000.000 598.999.512 632.499.756
Change Management - Analyst 02 Analyst 104 436.800.000 468.000.000 420.918.576 444.459.288
Implementasi SAP Group Reporting
Functional - Consultant 01 Consultant 147 1.102.500.000 1.102.500.000 1.123.590.972 1.113.045.486
Functional - Consultant 02 Consultant 147 1.102.500.000 1.102.500.000 1.123.590.972 1.113.045.486
Functional - Consultant 03 Consultant 131 982.500.000 982.500.000 1.001.295.356 991.897.678
Functional - Analyst 01 Analyst 139 583.800.000 625.500.000 562.573.866 594.036.933
Functional - Analyst 02 Analyst 131 550.200.000 589.500.000 530.195.514 559.847.757
Developer (ABAP) 3 Consultant Consultant 131 982.500.000 982.500.000 1.001.295.356 991.897.678
Developer (ABAP) - Analyst 01 Analyst 131 550.200.000 589.500.000 530.195.514 559.847.757
Developer (ABAP) - Analyst 02 Analyst 114 478.800.000 513.000.000 461.391.516 487.195.758
Developer (ABAP) - Analyst 03 Analyst 133 558.600.000 598.500.000 538.290.102 568.395.051
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk
133
Page 150
Role Level Mandays SMLI Data A Data B Rata-Rata A & B
Implementasi SAP Analytic Cloud
Implementation Lead Senior Manager 180 1.980.000.000 3.600.000.000 3.294.642.240 3.447.321.120
Functional - Manpower & Capex - Analyst Analyst 180 756.000.000 810.000.000 728.512.920 769.256.460
Functional - Operation & Revenue 3 Consultant Consultant 172 1.290.000.000 1.290.000.000 1.314.677.872 1.302.338.936
Functional - Opex & Forecast 3 Consultant Consultant 164 1.230.000.000 1.230.000.000 1.253.530.064 1.241.765.032
Functional - Operation, Revenue, Opex & Forecast - Analyst Analyst 172 722.400.000 774.000.000 696.134.568 735.067.284
Functional - Finance, Cashflow & Consolidation - Consultant Consultant 164 1.230.000.000 1.230.000.000 1.253.530.064 1.241.765.032
Functional - Finance, Cashflow & Consolidation - Analyst 01 Analyst 180 756.000.000 810.000.000 728.512.920 769.256.460
Functional - Finance, Cashflow & Consolidation - Analyst 02 Analyst 50 208.800.000 225.000.000 202.364.700 213.682.350
Developer (ABAP) - Consultant Consultant 147 1.102.500.000 1.102.500.000 1.123.590.972 1.113.045.486
Developer (ABAP) - Analyst 01 Analyst 147 617.400.000 661.500.000 594.952.218 628.226.109
Developer (ABAP) - Analyst 02 Analyst 147 617.400.000 661.500.000 594.952.218 628.226.109
Technical Infrastructure (BASIS) 3 Analyst Analyst 98 411.600.000 441.000.000 396.634.812 418.817.406
Change Management 3 Consultant Consultant 114 855.000.000 855.000.000 871.356.264 863.178.132
Total Biaya Personil 70.000.000.000 77.274.500.000 70.010.074.826 73.642.287.413
Batas atas dan bawah (7,5%) 4,95%
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk
134
Page 151
Berdasarkan tabel diatas bahwa jika jumlah tenaga kerja (manpower) yang digunakan sama dikalikan
dengan basic tairf dari perusahaan pembanding menghasilkan rata-rata yang tidak jauh berbeda
dengan biaya Implementasi SAP yang dibebankan oleh SMLI kepada PTBA
4.5.3. Analisis Bahwa Rencana Nilai Transaksi Memberikan Nilai Tambah Dari Transaksi
Yang Akan Dilakukan
Berdasarkan analisis inkremental yang telah dilakukan diketahui bahwa :
1. Bertambahnya asset tetap selama masa proyeksi karena terdapat investasi atas Implementasi
SAP dengan total sebesar Rp70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar rupiah)
2. Atas penambahan aset PTBA jumlah kas dan setara kas mengalami penurunan, hal tersebut
terjadi karena digunakan untuk pembayaran atas implementasi SAP.
3. Dengan adanya implementasi SAP yang akan dilakukan maka, PTBA akan mencatatkan beban
depresiasi, hal tersebut tercermin dengan bertambahnya beban depresiasi pada tahun 2028 dan
2029.
4.6. Kesimpulan Pendapat Atas Kewajaran Transaksi
Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan meliputi analisis
kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis incremental serta analisis sensitivitas, maka dari segi ekonomis
dan keuangan, menurut pendapat kami, Rencana Transaksi atas Jasa Konsultan Pelaksana Implementasi
SAP (SPPH 5463) yang akan dilakukan PTBA adalah Wajar.
Kami tegaskan bahwa kami tidak mengambil keuntungan, baik sekarang maupun di masa yang akan
datang, atas nilai saham yang diperoleh. Data faktual yang diproses disimpan dalam file kami untuk
keperluan referensi di kemudian hari apabila ada otorisasi tambahan yang memerlukan laporan terinci,
termasuk dokumentasi. Data ini atas permintaan tersedia untuk diperiksa.
4.7. Penutup
Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini harus dipandang sebagai satu kesatuan.
Penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan
analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan.
Kami menyatakan bahwa kami tidak ada hubungan afiliasi dengan PTBA, SMLI dan entitas asosiasi
baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam Undang-undang Pasar
Modal.
Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapat kami, karena
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal penilaian ini.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Bukit Asam Tbk 135
Page 152
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada PTBA maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut diatas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda. Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) PT Bukit Asam Tbk 136
Names mentioned 122 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Amin
p.2 ×6
unresolved
org
Alfiantori dan Rekan
p.2 ×10
unresolved
org
KJPP ANA
p.2 ×24
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×10
unresolved
org
KJPP ANA & Rekan
p.3 ×19
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3 ×4
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.3 ×5
unresolved
org
Menteri Keuangan. Penilai
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.3 ×2
unresolved
org
Penugasan. KJPP ANA & Rekan
p.3 ×2
unresolved
person
Gitra Perdana Putra
p.4 ×6
unresolved
org
PT Indonesia Asahan Aluminium
p.4 ×5
unresolved
org
PT Inalum
p.4 ×3
unresolved
org
Aneka Pertambangan Tbk
p.4 ×6
unresolved
org
PT Bukit Multi Investama
p.4 ×7
unresolved
person
Plt.
· Komisaris Utama
p.7 ×8
unresolved
person
Drs. Sayid Muhadar
p.7 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja
p.7 ×10
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.7 ×15
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.8 ×3
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.8 ×4
unresolved
org
KJPP Amin
p.9 ×3
unresolved
person
Abed Nego Simamora
p.9 ×7
unresolved
org
Menteri Keuangan. Syaiful Hasan
p.13
unresolved
org
KJPP ANA dan Rekan
p.13
unresolved
org
Kementerian Keuangan. Syaiful Hasan
p.13
unresolved
person
Penanggung Jawab Syaiful Hasan
p.15 ×4
unresolved
person
Reviewer Afrian Satria
p.15
unresolved
person
Penilai Iin Nur Indah Ilmiah S.E.
p.15
unresolved
person
Asisten Penilai Tisa Julisa
p.15
unresolved
org
Tanudiredja
p.23 ×5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.25 ×22
unresolved
—
Zuyan Aji Juliadi
· ERP Technical Head
p.29
unresolved
—
Yeano Dwi Andhika
· Strategic Planning Dept. Head
p.29
unresolved
—
Aditya Firza Pratama
· Accounting Dept. Head
p.29
unresolved
org
PTBA. KJPP ANA & Rekan
p.30
unresolved
person
Edmar Piterdono Hamzah
· Komisaris
p.34 ×2
unresolved
org
PT Bukit Asam Medika
p.44 ×2
unresolved
org
PT Satria Bahana Sarana
p.44 ×2
unresolved
org
PT Bumi Sawindo Permai
p.44 ×2
unresolved
org
PT Bukit Multi Properti
p.44 ×2
unresolved
org
PT Bukit Asam Prima
p.44 ×2
unresolved
org
PT Bukit Prima Bahari
p.44 ×2
unresolved
org
PT Pelabuhan Bukit Prima
p.44 ×2
unresolved
org
PT Bukit Energi Investama
p.44 ×2
unresolved
org
PT Bukit Energi Service Terpadu
p.44
unresolved
org
PT Huadian Bukit Asam Power
p.44 ×4
unresolved
org
PT Bukit Pmebangkit Inovative
p.44
unresolved
org
PT International Prima Coal
p.44
unresolved
person
Excel Add-in Reporting Disclosures
p.45
unresolved
org
Bank BUMN
p.56 ×2
unresolved
org
PT Freeport Indonesia
p.62 ×2
unresolved
org
PT Indonesia Asahan Alumunium
p.62
unresolved
person
H. SMLI
p.82
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.96
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.101 ×3
unresolved
org
Milik Negara
p.101
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.101
unresolved
person
Jose Dima Satria
p.101 ×2
unresolved
org
PT Batubara Bukit Kendi
p.103
unresolved
org
PT Internasional Prima Coal
p.103
unresolved
org
PT Bukit Asam Metana Ombilin
p.103
unresolved
org
PT Bukit Asam Metana Enim
p.103
unresolved
org
PT Bukit Asam Banko
p.103
unresolved
org
PT Bukit Energi Servis Terpadu
p.103
unresolved
org
PT Penajam Internasional Terminal
p.103
unresolved
org
PT Bukit Pembangkit Innovative
p.103 ×3
unresolved
org
PT Bukit Asam Transpacific Railway
p.103 ×2
unresolved
person
Andi Gustar
· Notaris
p.104
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.104
unresolved
person
Mustangin
· Notaris
p.104
unresolved
org
PT Antam Resourcindo
p.107
unresolved
org
PT Timah Investasi Mineral
p.107
unresolved
org
Bank Indonesia Neraca Pembayaran Indonesia
p.109
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
p.114 ×2
unresolved
org
Kementerian ESDM
p.115 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.117 ×2
unresolved
org
PT Megah Energi Khatulistiwa. Capaian
p.119
unresolved
org
Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian ESDM
p.120
unresolved
org
PT Sumber Segara Primadaya
p.121
unresolved
org
PT Bukit Batu Mulia
p.121
unresolved
org
PT Servo Lintas Raya
p.121
unresolved
org
PT Indocement Tunggal Perkasa Pendapat Kewajaran
p.121
unresolved
org
PT Mandala Karya Prima
p.122
unresolved
org
PT Internasional Prima Coal. Peningkatan
p.123
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.125
unresolved
org
Milik Negara. PTBA
p.125
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
10717 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': 'Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '0.31'}