Back to announcement
20250623_JKON_Informasi Transaksi Afiliasi_31907823_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review JKONSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
`KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI OLEH
PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Tbk (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
sebagaimana diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia nomor 42/POJK.04/2020
(“POJK No. 42/2020”), tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan sehubungan
dengan Transaksi yaitu transaksi yang dilakukan Perseroan untuk mengambil bagian saham di PT Jakarta
Tollroad Development dengan total nilai transaksi sebesar Rp 269.085.225.270,- sesuai dengan Akta
Keputusan Para Pemegang Saham PT Jakarta Tollroad Development tertanggal 19 Juni 2025.
PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Tbk.
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Bidang Usaha:
Bergerak dalam bidang Pembangunan, Perdagangan, Perindustrian dan Jasa
Kantor Pusat:
Kantor Taman Bintaro Jaya Gedung B
Jalan Bintaro Raya
Jakarta 12330 – Indonesia
Telepon : (62-21) 736 3939
Fax : (62-21) 736 3959
Website: www.jayakonstruksi.com
Jakarta, 23 Juni 2025
Direksi Perseroan
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI,
DAN SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN YANG WAJAR, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG
PENGETAHUAN DAN MENURUT KEYAKINAN TERBAIK MEREKA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR SERTA TIDAK TERDAPAT FAKTA-FAKTA DAN
INFORMASI MATERIAL DAN RELEVAN YANG JIKA TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN MENYEBABKAN INFORMASI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
1
Page 2
DEFINISI
JTD : PT Jakarta Tollroad Development merupakan
perusahaan induk (holding company) yang memiliki
99,99% saham atas JTD JP, merupakan entitas anak
secara langsung PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama
Tbk dengan kepemilikan sebesar 20,48%;
JTD JP : PT JTD Jaya Pratama merupakan perusahaan yang
bergerak dalam bidang konstruksi, perdagangan besar
dan eceran, pengangkutan, dan perdagangan;
Perusahaan menjalankan kegiatan usahanya di bidang
pengusahaan jalan tol, sebagaimana dibuktikan dengan
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh
BPJT pada 5 Januari 2017 untuk pembangunan Jalan Tol
Dalam Kota Jakarta Ruas Sunter–Pulo Gebang, serta
telah mulai beroperasi secara komersial sejak 9
September 2021 setelah memperoleh sertifikat laik
operasi dari Direktorat Jenderal Bina Marga;
Akta Keputusan Para Pemegang Saham : Merupakan definisi dari Pernyataan Keputusan Para
JTD Pemegang Saham PT Jakarta Tollroad Development
berdasarkan Akta Notaris Nomor 22 tanggal 19 Juni 2025
oleh Aryanti Artisari, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta
Selatan, dimana dalam rangka rencana penerbitan
saham baru yang akan dikeluarkan oleh JTD, dengan
total senilai Rp269.085.225.270,- (Dua Ratus Enam
Puluh Sembilan Miliar Delapan Puluh Lima Juta Dua
Ratus Dua Puluh Lima Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh
Rupiah) dengan menerbitkan Saham baru sebanyak
41.005 (Empat Puluh Satu Ribu Lima) lembar saham
masing-masing dengan nilai nominal Rp1.000.000 (satu
juta Rupiah) per Saham, dengan harga penyetoran
sebesar Rp6.562.254,- (Enam Juta Lima Ratus Enam
Puluh Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh Empat Rupiah)
per Saham;
Atas dasar tersebut, PT Jaya Konstruksi Manggala
Pratama Tbk merupakan salah satu pemegang
sahamnya dengan kepemilikan 20,48% akan mengambil
saham baru JTD sebesar 8.398 lembar saham dengan
harga Rp6.562.254,- atau seluruhnya sebesar
Rp55.109.809.092,-;
Laporan Penilaian Saham JTD : Laporan Penilaian Atas 100% Saham PT Jakarta Tollroad
Development oleh TRUSCEL No.
00006/2.0094-00/BS/03/0268/1/VI/2025 tanggal 18 Juni
2025;
MAPPI : Merupakan singkatan dari Masyarakat Profesi Penilai
Indonesia yaitu Organisasi Profesi Penilai di Indonesia
yang bersifat mandiri, nirlaba dan non politis, yang
berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang Undang
Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional, Peraturan
perundang-undangan lainnya yang berkaitan langsung
dan tidak langsung dengan Profesi Penilai sebagai
landasan formal serta Keputusan Musyawarah Nasional
sebagai landasan operasional;
2
Page 3
Nilai Pasar : Berdasarkan SPI 101 poin 3.1 dimana Nilai Pasar adalah
estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau
dibayar untuk penukaran suatu aset atau liabilitas pada
tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli
dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu
transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan
secara layak, dimana kedua pihak masing-masing
bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya,
kehati-hatian dan tanpa paksaan;
Berdasarkan POJK No. 35/2020 Nilai Pasar adalah
estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil
penukaran suatu aset atau liabilitas pada Tanggal
Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan
penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi
bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara
layak, dimana kedua Pihak masing–masing bertindak
atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian,
dan tanpa paksaan;
Secara umum definisi Nilai Pasar berdasarkan SPI 101
poin 3.1 memiliki kesamaan dengan definisi Nilai Pasar
pada POJK No. 35/2020 yang diterbitkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan;
Sehingga Nilai Pasar yang digunakan dalam laporan ini
mencakup definisi Nilai Pasar pada SPI 101 poin 3.1 dan
Nilai Pasar pada POJK No. 35/2020 yang diterbitkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan;
OJK : Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga
yang independen yang mempunyai fungsi, tugas dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan
lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22
November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang
merupakan badan pengganti Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan yang mulai berlaku sejak
tanggal 1 Januari 2013;
Perseroan : PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk merupakan
perusahaan yang bergerak dalam bidang pembangunan,
perdagangan, perindustrian, dan jasa, berdomisili di
Jakarta;
Perusahaan Terkendali : Adalah suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara
langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan
Terbuka;
POJK No. 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha;
POJK No. 35/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal;
POJK No. 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan;
3
Page 4
Proyeksi Laba Rugi yang Disesuaikan : Proyeksi Laba Rugi Perseroan yang telah disesuaikan
oleh TRUSCEL sehingga lebih mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan;
Rencana Transaksi : Rencana PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk
untuk membeli saham di PT Jakarta Tollroad
Development yang akan mengambil bagian sebesar
8.398 lembar saham dengan harga Rp6.562.254,- atau
seluruhnya sebesar Rp55.109.809.092,-, sesuai dengan
Akta Keputusan Para Pemegang Saham JTD;
SPI : Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) sebagai
anggota IVSC melalui Komite Penyusun Standar
Penilaian Indonesia (KPSPI) telah Menyusun Kode Etik
Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI
dan SPI) Edisi VII tahun 2018;
Transaksi Benturan Kepentingan : Transaksi Benturan Kepentingan adalah transaksi yang
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi
maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung Benturan
Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No.
42/2020;
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau
transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali,
termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali
sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020;
Transaksi Material : Transaksi Material adalah setiap transaksi yang dilakukan
oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali
yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam
POJK No. 17/2020;
TRUSCEL : KJPP RAO,YUHAL & rekan (terafiliasi dengan KJPP
asing TRUSCELCAPITAL LLP Singapore) yang mana
telah mendapat izin usaha No. 2.11.0094 dari
Kementerian Keuangan berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Keuangan No. 1133/KM.1/2011 tanggal 14
Oktober 2011 dan terdaftar atas nama KJPP
RAO,YUHAL & rekan sebagai profesi penunjang pasar
modal berdasarkan surat dari Otoritas Jasa Keuangan
No. 11653/BL/2011 tanggal 27 Oktober 2011 dengan
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
dari Otoritas Jasa Keuangan No. STTD.PB-30/PM.2/2018
tanggal 30 Agustus 2018.
4
Page 5
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi kewajiban
Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas Transaksi Afiliasi yang telah dilakukan oleh
Perseroan sehubungan dengan transaki yang dilakukan Perseroan untuk membeli saham di JTD dengan total
nilai transaksi sebesar Rp. 55.109.809.092,- sesuai dengan Akta Keputusan Para Pemegang Saham PT
Jakarta Tollroad Development tertanggal 19 Juni 2025 yang merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana
dimaksud di dalam POJK No. 42/2020 dikarenakan Transaksi tersebut dilakukan antara perusahaan yang
secara langsung atau tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan yang bersangkutan
atau dengan pemegang saham utama.
Perseroan memiliki sejumlah saham di JTD dengan kepemilikan 20,48% dan berencana untuk menambah
sahamnya di JTD. Berdasarkan Akta Keputusan Para Pemegang Saham JTD dengan pemegang sahamnya,
dimana dalam rangka rencana penerbitan saham baru yang akan dikeluarkan oleh JTD, dengan total senilai
Rp269.085.225.270,- (Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Miliar Delapan Puluh Lima Juta Dua Ratus Dua Puluh
Lima Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Rupiah) dengan menerbitkan Saham baru sebanyak 41.005 (Empat Puluh
Satu Ribu Lima) lembar saham masing-masing dengan nilai nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per
Saham, dengan harga penyetoran sebesar Rp6.562.254,- (Enam Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Dua
Ratus Lima Puluh Empat Rupiah) per Saham.
Dalam rangka penambahan saham tersebut, Perseroan bermaksud untuk membeli saham JTD melalui
pelaksanaan Rencana Transaksi, yaitu rencana membeli 8.398 lembar saham dengan harga Rp6.562.254,-
atau setara total nilai transaksi sebesar Rp. 55.109.809.092-.
Transaksi dilakukan guna meningkatkan performa investasi pada entitas asosiasi Perseroan melalui Pembelian
saham pada anak perusahaan yaitu JTD. Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana ditentukan
dalam POJK No. 42/2020.
Berdasarkan Akta Keputusan Para Pemegang Saham JTD tertanggal 19 Juni 2025, Rencana Transaksi
merupakan Transaksi Afiliasi dikarenakan Rencana Transaksi tersebut dilakukan antara perusahaan yang
secara langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan yang bersangkutan atau dengan
pemegang saham, namun bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/2020 mengingat dalam Rencana Transaksi tidak terdapat perbedaan antara kepentingan
ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi Direktur, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham
Utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan karena adanya Rencana Transaksi tersebut.
II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Latar Belakang dan Alasan Dilakukannya Transaksi
Latar belakang Perseroan melakukan Rencana Transaksi dimana Perseroan memiliki sejumlah saham
di JTD dan berencana untuk menambah sahamnya di JTD. Dalam rangka penambahan saham tersebut,
Perseroan bermaksud untuk membeli saham JTD melalui pelaksanaan Rencana Transaksi, yaitu
rencana membeli 8.398 lembar saham dengan harga Rp. Rp6.562.254,- atau setara total nilai transaksi
sebesar Rp. 55.109.809.092,- sesuai dengan Akta Keputusan Para Pemegang Saham JTD.
B. Uraian Singkat Akta Keputusan Para Pemegang Saham JTD Terkait Transaksi
Dalam kerangka pelaksanaan Transaksi, Perseroan dengan JTD telah menandatangani Akta Keputusan
Para Pemegang Saham JTD pada tanggal 19 Juni 2025, yang memuat ketentuan-ketentuan pokok
sehubungan dengan pembelian saham JTD oleh Perseroan.
5
Page 6
Berikut adalah ringkasan pokok dari beberapa ketentuan dalam Akta Keputusan Para Pemegang Saham
JTD sehubungan dengan Transaksi :
Ringkasan Akta Keputusan Para Pemegang Saham JTD
Pihak-Pihak JTD selaku Penjual Saham, Perseroan selaku Pemegang
Saham dan Pembeli Saham.
Ringkasan Akta Keputusan Menyetujui untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya 41.005
Para Pemegang Saham JTD saham baru, yang seluruhnya bernilai nominal
Rp41.005.000.000,-, yang dapat diambil bagian oleh Para
Pemegang Saham dengan harga saham sebesar
Rp6.562.254,- atau seluruhnya senilai sebanyak-banyaknya
Rp269.085.225.270,-. Para Pemegang Saham yang akan
mengambil dan menyetorkan saham tersebut wajib
memberikan konfirmasi tertulis terlebih dahulu kepada
Perseroan selambat-lambatnya tanggal 26 Juni 2025.
Porsi Partisipasi Perseroan Perseroan, akan mengambil bagian sebanyak 8.398 lembar
dalam Rencana Transaksi saham dengan harga penyetoran setiap saham sebesar
Rp6.562.254,- atau seluruhnya sebesar Rp55.109.809.092,-.
C. Keterangan mengenai Pihak-Pihak dalam Transaksi
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi:
I. Perseroan
1. Riwayat Singkat Perseroan.
Perseroan merupakan suatu perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, yang
didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 45, tanggal 23 Desember 1982, sebagaimana diubah
dengan Akta Perubahan No. 21 tanggal 20 Mei 1983, keduanya dibuat di hadapan
Hobropoerwanto, S.H., Notaris di Jakarta. Akta-akta tersebut telah memperoleh pengesahan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia (“Menkeh”) berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5178-
HT01-01 th.83, tanggal 27 Juli 1983, didaftarkan dalam buku register yang berada di Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 4091/1983 tanggal 25 Oktober 1983, serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 96, tanggal 2 Desember 1983,
Tambahan No. 1031.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir
Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 53, tanggal 18 Desember 2023, dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, sehubungan dengan
penyusunan kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha untuk disesuaikan dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Tahun 2020 (KBLI 2020). Akta tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-
AH.01.03-0001499 TAHUN 2024 tanggal 3 Januari 2024, serta telah dicatat dalam Daftar
Perseroan berdasarkan No. AHU-0000855.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 03 Januari 2024.
Seluruh saham Perseroan telah dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia melalui Penawaran Umum
Perdana yang dilakukan pada tahun 2007.
2. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan pasal 3 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
bergerak dalam bidang pembangunan (termasuk konstruksi dan real estat), perdagangan,
perindustrian dan jasa. Perseroan dapat menjalankan kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha
penunjang.
6
Page 7
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha-usaha di bidang pembangunan (termasuk konstruksi dan real estat);
b. Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan;
c. Menjalankan usaha-usaha di bidang perindustrian; dan
d. Menjalankan usaha-usaha di bidang jasa (termasuk pengolahan air dan daur ulang sampah,
pertambgan, pengadaan listrik, pengangkutan dan aktivitas profesional).
Kegiatan usaha penunjang Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Real Estat yang dimiliki sendiri atau disewa;
b. Perdagangan besar bahan dan barang kimia besar;
c. Aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri; dan
d. Industri produk dari hasil kilang minyak bumi
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Struktur permodalan Perseroan pertanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
Modal Dasar : Rp 600.000.000.000,- terbagi atas 30.000.000.000 saham
dengan nilai nominal Rp 20,-.
Modal Ditempatkan : Rp 326.170.397.200,- yang terdiri atas 16.308.519.860 lembar
saham.
Modal Disetor : Rp 326.170.397.200,- .
Susunan pemegang saham Perseroan pertanggal 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase Saham
PT Pembangunan Jaya 9.929.587.750 60.89%
Masagoes Ismail Ning 8.065.000 0.05%
Umar Ganda 8.750.000 0.05%
Ida Bagus Rajendra 46.574.830 0.29%
Agus Setiadi Lukita 43.290.000 0.27%
Pemegang saham pendiri 502.491.975 3.08%
Masyarakat 5.769.760.305 35.38%
4. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat saat ini adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Sutiyoso
Komisaris : Masagoes Ismail Ning
Komisaris : Frans Satyaki Sunito
Komisaris Independen : Kristianto Indrawan
Direksi:
Presiden Direktur : Budi M. Sianipar
Wakil Presiden Direktur : Agus Setiadi Lukita
Direktur : Yerri Go
Direktur : Indrajanti
Direktur : Tri Wibowo
7
Page 8
II. JTD
1. Riwayat Singkat JTD
JTD, berkedudukan di Jakarta Pusat. adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut
dan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia. JTD didirikan
pertama kali berdasarkan Akta Perseroan Terbatas JTD No. 295 tanggal 30 Juni 2005. dibuat di
hadapan Aulia Taufani. S.H.. pada waktu itu pengganti dari Sutjipto. S.H.. Notaris di Jakarta. Akta
tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C-
20372 HT.01.01.TH.2005 tanggal 25 Juli 2005. didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai
Undang-Undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dengan Tanda Daftar
Perusahaan No. 090514654279 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kota Jakarta Pusat di bawah
No. 6476/BH.09.05/VII/2006 tanggal 28 Juli 2006 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 92 tanggal 17 Nopember 2006. Tambahan No. 12082.
Anggaran dasar JTD telah mengalami beberapa kali perubahan. yang terakhir berdasarkan akta
notaris No. 50 oleh Aulia Taufani. S.H.. Notaris di Jakarta tertanggal 18 Desember 2023.
mengenai perubahan anggaran dasar Perusahaan. yang telah mendapat persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0160396 tanggal 21
Desember 2023.
2. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar JTD. maksud dan tujuan JTD adalah berusaha dalam
bidang konstruksi. pengangkutan dan pergudangan. Aktivitas Perusahaan saat ini adalah
melaksanakan pengusahaan jalan tol yang berlokasi di Jakarta.
3. Kepemilikan Saham
Struktur permodalan JTD pertanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
Modal Dasar : Rp 1.000.000.000.000.- yang terbagi atas 1 saham seri A
dan 999.999 saham seri B dengan nominal masing-masing
saham sebesar Rp 1.000.000.-;
Modal Ditempatkan : Rp 751.035.000.000.- yang terbagi saham seri A sebanyak
Rp. 1.000.000,- dan saham seri B sebanyak
Rp. 751.034.000.000,-; dan
Modal Disetor : Rp 751.035.000.000.-.
Susunan pemegang saham dalam JTD dengan struktur permodalan sebagaimana tersebut di atas
adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham
Keterangan Seri Seri B Jumlah Nilai Nominal %
A
Modal Dasar 1 999.999 Rp. 1.000.000.000.000,-
Modal Ditempatkan
PT Jakarta Propertindo - 8.997 Rp. 8.997.000.000,- 1,20
PT Pembangunan Jaya Infrastruktur 1 78.353 Rp. 78.354.000.000,- 10,43
(d/h PT Pembangunan Jaya Toll)
PT Jaya Real Property Tbk. - 300.269 Rp. 300.269.000.000,- 39,98
PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk - 44.207 Rp. 44.207.000.000,- 5,89
Perseroan - 153.826 Rp. 153.826.000.000,- 20,48
PT Pembangunan Jaya - 149.750 Rp. 149.750.000.000,- 19,94
PT Jaya Land - 15.632 Rp. 15.632.000.000,- 2,08
Jumlah Modal Disetor Penuh 1 751.035 Rp. 751.035.000.000,- 100,00
8
Page 9
Selanjutnya. dengan mengingat efektifnya peningkatan modal dalam JTD maka struktur
permodalan dan susunan pemegang saham dalam JTD akan menjadi sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 1.000.000.000.000.- yang terbagi atas 1 saham seri
A dan 999.999 saham seri B dengan nominal masing-
masing saham sebesar Rp 1.000.000.-;
Modal Ditempatkan : Rp 792.040.000.000.- yang terbagi saham seri A
sebanyak Rp. 1.000.000,- dan saham seri B sebanyak
Rp. 792.039.000.000,-; dan
Modal Disetor : Rp. 792.040.000.000.-.
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
Keterangan %
Seri A Seri B Rp1.000.000,-
1 999.999 Rp.
Modal Dasar
1.000.000.000.000,-
Modal Ditempatkan
PT Jakarta Propertindo - 9.489 Rp. 9.489.000.000,- 1,20
PT Pembangunan Jaya 1 82.631 Rp. 82.632.000.000,- 10,43
Infrastruktur (d/h PT Pembangunan
Jaya Toll)
PT Jaya Real Property Tbk. - 316.662 Rp. 316.662.000.000,- 39,98
PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk - 46.621 Rp. 46.621.000.000,- 5,89
Perseroan - 162.224 Rp. 162.224.000.000,- 20,48
PT Pembangunan Jaya - 157.926 Rp. 157.926.000.000,- 19,94
PT Jaya Land - 16.486 Rp. 16.486.000.000,- 2,08
Jumlah Modal Disetor Penuh 1 792.039 Rp. 792.040.000.000,- 100,00
4. Pengurusan dan Pengawasan JTD
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi JTD yang menjabat saat ini adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Trisna Muliadi
Komisaris : Candra Ciputra
Komisaris : Vivian Setjakusuma
Komisaris : M.A.Ismail Ning
Komisaris : Frans Satyaki Sunito
Direksi:
Direktur Utama : Sutopo Kristanto
Direktur : Subianto Setjawardjaja
D. HUBUNGAN DAN SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
Rencana Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020
dikarenakan terdapat hubungan kepemilikan saham antara pihak yang bertransaksi sebagaimana
dapat digambarkan pada bagan dibawah ini:
9
Page 10
Bagan Hubungan Kepemilikan Pihak-Pihak yang Terkait dengan Transaksi
PT Jaya Konstruksi Manggala PT Jaya Konstruksi Manggala
Pratama Tbk (Perseroan) Pratama Tbk (Perseroan)
20,48% 20,48%
PT Jakarta Tollroad PT Jakarta Tollroad
Development (JTD) Development (JTD)
Dengan demikian berdasarkan POJK No. 42/2022 maka:
Berdasarkan bagan hubungan pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi Pembelian Saham
di atas. terdapat hubungan antara Perseroan dan pihak. baik langsung maupun tidak langsung.
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut. dimana Perseroan merupakan
pemegang saham dari JTD dengan kepemilikan saham sebesar 20.48% sebelum dilakukan Transaksi
Pembelian Saham dan sebesar 20.48% setelah dilakukan Transaksi Pembelian Saham.
Berikut adalah diagram Transaksi:
```
Membeli Saham
PT Jaya Konstruksi PT Jakarta Tollroad
Manggala Pratama Tbk Development (JTD)
Mengeluarkan Saham
(Right issue)
E. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Dibandingkan dengan Apabila
Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Terafiliasi
Berdasarkan analisis atas Transaksi dapat diketahui bahwa pelaksanaan Transaksi memberikan
keuntungan yaitu pelaksanaan Transaksi memungkinkan anak perusahaan Perseroan melalui JTD
memaksimalkan modal untuk membangun jalan tol yang berkualitas yang dapat memenuhi kebutuhan
sarana jalan cepat di Indonesia sehingga dapat meningkatkan dividen yang dapat diterima oleh
Perseroan atas investasi terhadap anak perusahaannya yaitu JTD.
III. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN
Pihak-pihak independen yang berperan sehubungan dengan Transaksi dan telah ditunjuk oleh
Perseroan adalah:
KJPP Rao. Yuhal & Rekan (terafiliasi dengan KJPP Truscel Capital LLP Singapore) selaku Penilai
Independen yang melakukan penilaian atas Transaksi serta memberikan pendapat atas nilai
Transaksi dan kewajaran Rencana Transaksi.
IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAI TERKAIT PENILAIAN SAHAM 100% JTD
A. Identitas Pihak
Perseroan menunjuk KJPP Rao. Yuhal & Rekan (terafiliasi dengan KJPP Truscel Capital LLP
Singapore) selanjutnya disebut sebagai TRUSCEL, sebagai Penilai Independen yang betugas untuk
menilai 100% Harga Saham JTD.
B. Objek Penilaian
Objek dalam penilaian adalah 100% Saham JTD.
10
Page 11
C. Tujuan Penilaian
Hasil dari penilaian ini ditujukan untuk memberi opini Nilai Pasar atas 100% Saham JTD per tanggal
31 Desember 2024 untuk tujuan transaksi jual & beli. Laporan Penilaian ini hanya disusun untuk
tujuan yang dimaksudkan dan tidak dapat digunakan untuk keperluan lain yang menyangkut instansi
lain.
D. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Kondisi Pembatas, Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan serta Asumsi-Asumsi yang
digunakan oleh TRUSCEL seperti yang tercantum di dalam Laporan Penilaian ini akan menghasilkan
laporan yang memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Menghasilkan Laporan Penilaian yang bersifat non-disclaimer opinion;
2. Mencerminkan bahwa Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang
digunakan dalam proses penilaian;
3. Mencerminkan bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya;
4. Menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty);
5. Mencerminkan bahwa Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran
proyeksi keuangan;
6. Menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
7. Mencerminkan bahwa Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan nilai akhir;
8. Mencerminkan bahwa Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Objek
Penilaian dari pemberi tugas.
E. Pendekatan dan Metode Penilaian
Untuk menentukan Nilai Pasar Saham JTD, TRUSCEL mengaplikasikan pendekatan pendapatan
dengan Metode DCF dan pendekatan aset dengan Metode ANAM. Metode DCF digunakan dalam
penilaian ini dikarenakan Penggerak nilai (value driver) JTD adalah berasal dari aset dimana
direpresentasikan oleh pendapatan. Perhitungan menggunakan metode DCF berdasarkan konsep
jumlah pendapatan yang bisa dihasilkan oleh suatu entitas dalam periode proyeksi. Sehingga,
Metode DCF ini dianggap paling sesuai diterapkan dalam Penilaian 100% Saham JTD. Selanjutnya
Metode ANAM juga digunakan dalam penilaian ini dikarenakan Metode ANAM memperhitungkan
nilai dari seluruh aset JTD berdasarkan Nilai Pasarnya, sehingga TRUSCEL berkeyakinan kedua
metode ini layak dan sesuai untuk digunakan dalam laporan penilaian ini.
TRUSCEL tidak menggunakan pendekatan pasar dengan Metode GPTCM dikarenakan tidak
menemukan perusahaan pembanding yang sepadan dan sebanding serta layak dan sesuai dengan
standar penilaian bisnis di Indonesia, maka GPTCM tidak digunakan dalam laporan penilaian ini.
Pendekatan dan metode penilaian tersebut diatas adalah yang TRUSCEL anggap paling sesuai
untuk diaplikasikan dalam penugasan ini.
F. Kesimpulan Nilai
Dengan memperhatikan Tingkat Kedalaman Investigasi, Kondisi Pembatas, Sifat dan Sumber Data
yang Dapat Diandalkan dan Asumsi-Asumsi yang Digunakan dan menggunakan Pendekatan
Penilaian dengan Metode Penilaian, maka menurut pendapat kami, Nilai Pasar 100% Saham JTD
per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp5.260.229.500.654,- (Lima Triliun Dua Ratus
Enam Puluh Miliar Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Enam Ratus Lima
Puluh Empat Rupiah).
V. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI
A. Identitas Pihak
Perseroan menunjuk KJPP Rao, Yuhal & Rekan (terafiliasi dengan KJPP Truscel Capital LLP
Singapore) selanjutnya disebut sebagai TRUSCEL, sebagai Penilai Independen yang betugas untuk
menentukan kewajaran atas Rencana Transaksi.
11
Page 12
B. Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran adalah Rencana Transaksi JTD sebesar 8.398 lembar saham dengan
harga Rp6.562.254,- atau setara total nilai transaksi sebesar Rp55.109.809.092,- sesuai dengan
Akta Keputusan Para Pemegang Saham JTD.
C. Tujuan Penilaian
Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memenuhi POJK No. 42/2020 untuk Transaksi
Afiliasi. Laporan Pendapat Kewajaran ini hanya disusun untuk keperluan transaksi jual beli saham
dan tidak dapat digunakan untuk keperluan perpajakan maupun keperluan-keperluan yang
menyangkut instansi lain.
D. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-Asumsi Penting
Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi untuk menyatakan
bahwa Rencana Transaksi telah dilaksanakan pada kondisi arm’s length di dalam batasan komersial
yang berlaku umum dan tidak merugikan kepentingan-kepentingan Perseroan dan para pemegang
saham Perseroan, TRUSCEL menggunakan beberapa asumsi antara lain:
1. TRUSCEL mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini
sampai dengan selesainya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap Rencana Transaksi;
2. Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan
analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari
pendapat tersebut. Penyusunan pendapat ini merupakan suatu proses yang kompleks dan
mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap;
3. Pendapat Kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter,
peraturan dan kondisi pasar yang ada saat ini;
4. Pendapat Kewajaran ini menggunakan asumsi bahwa perusahaan mematuhi seluruh syarat
dan ketentuan kontrak dan perjanjian dengan semua pihak terkait.
Kondisi Pembatas
Penugasan TRUSCEL untuk mengeluarkan Laporan Pendapat Kewajaran telah dilaksanakan sesuai
dengan ruang lingkup pekerjaan kami. Perlu diketahui bahwa ruang lingkup pekerjaan TRUSCEL
mencakup pemberian pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan Perseroan sesuai
dengan POJK No. 42/2020.
Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data.
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran ini, TRUSCEL melandaskan dan berdasarkan pada
informasi dan data sebagaimana diberikan manajemen Perseroan yang mana berdasarkan hakikat
kewajaran adalah benar, lengkap dapat diandalkan serta tidak menyesatkan. TRUSCEL tidak
melakukan audit ataupun uji kepatuhan secara mendetail atas penjelasan maupun data-data yang
diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan, dan dengan demikian TRUSCEL
tidak dapat memberikan jaminan atau bertanggung-jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari
informasi atau penjelasan tersebut.
Sebagai dasar bagi TRUSCEL untuk melakukan analisis dalam mempersiapkan pendapat kewajaran
atas Rencana Transaksi, TRUSCEL menggunakan data-data sebagaimana tercantum pada bagian
Sifat dan Sumber Informasi Yang Dapat Diandalkan sebagai bahan pertimbangan.
Segala perubahan terhadap data-data tersebut dapat mempengaruhi hasil analisis TRUSCEL secara
material. Oleh karena itu, TRUSCEL tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan perubahan data tersebut.
Pendapat kewajaran ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang pemegang saham
Perseroan dan azas pertimbangan komersial dan tidak mempertimbangkan sudut pandang
stakeholders lain serta aspek-aspek lainnya.
Pendapat kewajaran ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah pada tanggal pendapat kewajaran. Pendapat
kewajaran ini hanya dilakukan terhadap Rencana Transaksi seperti yang telah diuraikan di atas.
12
Page 13
TRUSCEL menganggap bahwa tidak ada perubahan yang material dari Rencana Transaksi sesuai
dengan ketetapan informasi dan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian sehubungan dengan
pelaksanaan Rencana Transaksi, dan bahwa sejak tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran
sampai dengan tanggal pelaksanaan Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam Laporan Pendapat Kewajaran.
Dengan ini TRUSCEL menyatakan bahwa penugasan TRUSCEL tidak termasuk menganalisis
transaksi-transaksi di luar Rencana Transaksi yang mungkin tersedia bagi Perseroan serta pengaruh
dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi.
TRUSCEL tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari segi hukum dan
implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan
penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan
analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan.
TRUSCEL tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapat
TRUSCEL karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal pendapat kewajaran ini.
E. Pendekatan dan Metode Penilaian
Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun sesuai dengan SPI seperti yang ditetapkan oleh MAPPI,
dimana pendekatan yang diaplikasikan sesuai dengan standar penilaian lengkap dan POJK No.
35/2020.
Dalam melakukan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi, TRUSCEL melakukan analisis atas
Rencana Transaksi, analisis kualitatif atas Rencana Transaksi dan analisis kuantitatif atas Rencana
Transaksi.
Analisis atas Rencana Transaksi dilakukan dengan mengidentifikasi hubungan antara pihak-pihak
yang terkait dalam Rencana Transaksi, analisis perjanjian yang disepakati dalam Rencana Transaksi,
penilaian atas manfaat dan risiko dari Rencana Transaksi, alasan dan latar belakang Rencana
Transaksi, serta keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas Rencana Transaksi.
Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi terdiri atas informasi riwayat Perseroan dan sifat kegiatan
Perseroan, analisis industri dan lingkungan dimana terdapat penjabaran akan tinjauan industri, serta
analisis operasional dan prospek Perseroan.
Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan atas analisis batas wajar Rencana Transaksi
atas nilai perjanjian jual beli. Selain itu juga dilakukan penilaian kinerja historis atas pendapatan,
aset, kewajiban dan kondisi keuangan Perseroan. Selanjutnya dilakukan penilaian atas proyeksi
keuangan, proforma laporan keuangan sebelum dan sesudah Rencana Transaksi, serta analisis
inkremental (incremental analysis) dari Rencana Transaksi untuk menentukan Pendapat Kewajaran.
F. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan kajian-kajian yang telah diungkapkan pada Laporan Pendapat kewajaran, berikut
adalah analisis atas kewajaran Rencana Transaksi:
1. Rencana Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi, namun bukan merupakan Transaksi
Benturan Kepentingan dimana Perseroan bermaksud untuk menambah sahamnya di JTD.
Dalam rangka penambahan saham tersebut, Perseroan bermaksud untuk membeli saham JTD
melalui pelaksanaan Rencana Transaksi, yaitu rencana membeli 8.398 lembar saham dengan
harga Rp6.562.254,- atau setara total nilai transaksi sebesar Rp55.109.809.092,- sesuai
dengan Akta Keputusan Para Pemegang Saham JTD.
2. Berdasarkan analisis terhadap keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif benefit yang
didapatkan oleh Perseroan adalah memungkinkan anak perusahaan Perseroan melalui JTD
memaksimalkan modal untuk menyediakan jalan tol yang berkualitas yang dapat memenuhi
kebutuhan sarana jalan cepat di Indonesia didukung oleh historis pertumbuhan lalu lintas
kendaraan menunjukkan tren pertumbuhan yang positif berdasarkan Industri Analisis atas
Rencana Transaksi. Tren peningkatan ini mencerminkan peran penting kendaraan dalam
mendorong mobilitas, konektivitas, dan kontribusi terhadap pemerataan pembangunan
nasional. Selain itu, dalam mendukung pertumbuhan jangka panjang, dapat meningkatkan
return/nilai tambah yang dapat diterima oleh Perseroan atas investasi terhadap anak
13
Page 14
perusahaannya yaitu JTD tercermin dalam Analisis Nilai Inkremental dimana Perseroan
menghasilkan kumulatif inkremental yang positif sebesar Rp23.746.161.823,- selama tahun
2025 – 2029. Adapun, tidak terdapat risiko yang akan timbul bagi Perseroan dan tidak terdapat
kerugian yang diperoleh Perseroan dalam pelaksanaan Rencana Transaksi.
3. Berdasarkan Analisis Batas Wajar atas dan bawah Nilai Rencana Transaksi dapat dilihat
bahwa batas bawah dan atas kewajaran untuk Rencana Transaksi adalah sebesar
Rp51.591.146.654,- dan Rp59.957.278.543,- sehingga Nilai Rencana Transaksi sebesar
Rp55.109.809.092,- masih berada pada batas wajar.
4. Berdasarkan Analisis Nilai Inkremental, dengan Perseroan melaksanakan Rencana Transaksi,
maka Perseroan memiliki kepemilikan secara langsung atas JTD sebesar 20,48%, dimana
kepemilikan secara langsung oleh Perseroan sebelum Rencana Transaksi
adalah sebesar 20,48%. Berdasarkan perhitungan di atas, analisis nilai inkremental dilakukan
dengan cara membandingkan selisih EBT/Laba Sebelum Pajak sebelum dan setelah Rencana
Transaksi. Berdasarkan perhitungan nilai inkremental di atas, dapat dilihat bahwa Perseroan
menghasilkan kumulatif inkremental yang positif sebesar Rp23.746.161.823,- selama tahun
2025 – 2029 yang mana Perseroan berpotensi memperoleh nilai tambah inkremental atas
pelaksanaan Rencana Transaksi.
5. Analisis Proforma Perseroan Sebelum dan Sesudah Rencana Transaksi, dapat dilihat bahwa
tidak terdapat perubahan pada sisi total aset, liabilitas, dan ekuitas Perseroan pada Laporan
Posisi Keuangan serta tidak terdapat perubahan pada akun-akun laporan Laba Rugi setelah
Rencana Transaksi.
Berdasarkan analisis kewajaran terhadap Rencana Transaksi secara kualitatif maupun kuantitatif,
Rencana Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan adalah melakukan pembelian saham JTD guna
meningkatkan performa investasi pada entitas asosiasi Perseroan melalui Pembelian saham pada
anak perusahaan yaitu JTD adalah Wajar dan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 42/2020.
VI. PERNYATAAN DARI DEWAN KOMISARIS & DIREKSI
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran semua informasi
yang dimuat dalam pengumuman ini dan menegaskan bahwa setelah mengadakan pemeriksaan yang
cukup. dan sepanjang yang diketahui dan diyakininya. semua informasi yang dimuat dalam
pengumuman ini adalah benar dan tidak terdapat informasi penting dan relevan lainnya yang belum
diungkapkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam pengumuman ini menjadi tidak
benar dan/atau menyesatkan.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi
yang diwajibkan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat sebagaimana tercantum
dalam ketentuan Pasal 10 POJK No. 42/POJK.04/2020 dan telah melalui prosedur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 POJK No. 42/POJK.04/2020, namun bukan merupakan Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020, dan semua informasi
material sehubungan dengan Pelaksanaan Transaksi telah diungkapkan dan tidak menyesatkan.
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan
dengan alamat:
PT JAYA KONSTRUKSI MANGGALA PRATAMA TBK.
Kantor Pusat:
Kantor Taman Bintaro Jaya Gedung B
Jalan Bintaro Raya
Jakarta 12330 – Indonesia
Telepon : (62-21) 736 3939
Fax : (62-21) 736 3959
Email : corporate@jayakonstruksi.com
U.p. Corporate Secretary
Jakarta. 23 Juni 2025
Hormat kami.
Direksi Perseroan
14
Names mentioned 49 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
PT JTD Jaya Pratama
p.2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Bina Marga
p.2
unresolved
person
Aryanti Artisari
· Notaris
p.2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.3
unresolved
org
KJPP RAO
p.4 ×3
unresolved
org
TRUSCELCAPITAL LLP
p.4
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.4
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.4
unresolved
person
Hobropoerwanto
· Notaris
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.6
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
PT Pembangunan Jaya
p.7 ×4
unresolved
—
pendiri
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.8
unresolved
org
PT Jakarta Propertindo
p.8 ×2
unresolved
org
PT Pembangunan Jaya Infrastruktur
p.8
unresolved
org
PT Pembangunan Jaya Toll
p.8 ×2
unresolved
org
PT Jaya Land
p.8 ×2
unresolved
org
PT Jaya Konstruksi Manggala
p.10
unresolved
org
Pratama Tbk
p.10
unresolved
org
PT Jakarta Tollroad
p.10
unresolved
org
PT Jaya Konstruksi
p.10
unresolved
org
PT Jakarta Tollroad Manggala Pratama Tbk
p.10
unresolved
org
Tollroad Manggala Pratama Tbk
p.10
unresolved
org
KJPP Rao. Yuhal & Rekan
p.10 ×2
unresolved
org
KJPP Rao. Yuhal
p.10 ×2
unresolved
org
KJPP Truscel Capital LLP
p.10 ×3
unresolved
—
TRUSCEL
· Penilai
p.10 ×2
unresolved
org
Yuhal & Rekan
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
2491 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '269085225270'}