Skip to content
Back to announcement

20250623_JKON_Informasi Transaksi Afiliasi_31907823_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review JKON

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
                                   `KETERBUKAAN INFORMASI
                                   KEPADA PEMEGANG SAHAM
                        SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI OLEH
                    PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Tbk (“PERSEROAN”)

Keterbukaan Informasi dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
sebagaimana diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia nomor 42/POJK.04/2020
(“POJK No. 42/2020”), tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan sehubungan
dengan Transaksi yaitu transaksi yang dilakukan Perseroan untuk mengambil bagian saham di PT Jakarta
Tollroad Development dengan total nilai transaksi sebesar Rp 269.085.225.270,- sesuai dengan Akta
Keputusan Para Pemegang Saham PT Jakarta Tollroad Development tertanggal 19 Juni 2025.




                            PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Tbk.
                             Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia


                                         Bidang Usaha:
               Bergerak dalam bidang Pembangunan, Perdagangan, Perindustrian dan Jasa


                                           Kantor Pusat:
                                 Kantor Taman Bintaro Jaya Gedung B
                                          Jalan Bintaro Raya
                                      Jakarta 12330 – Indonesia
                                      Telepon : (62-21) 736 3939
                                        Fax : (62-21) 736 3959
                                  Website: www.jayakonstruksi.com




                                        Jakarta, 23 Juni 2025
                                         Direksi Perseroan




DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI,
DAN SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN YANG WAJAR, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG
PENGETAHUAN DAN MENURUT KEYAKINAN TERBAIK MEREKA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR SERTA TIDAK TERDAPAT FAKTA-FAKTA DAN
INFORMASI MATERIAL DAN RELEVAN YANG JIKA TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN MENYEBABKAN INFORMASI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.




                                              1
Page 2
                                         DEFINISI

JTD                                  :       PT    Jakarta   Tollroad  Development    merupakan
                                             perusahaan induk (holding company) yang memiliki
                                             99,99% saham atas JTD JP, merupakan entitas anak
                                             secara langsung PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama
                                             Tbk dengan kepemilikan sebesar 20,48%;

JTD JP                               :       PT JTD Jaya Pratama merupakan perusahaan yang
                                             bergerak dalam bidang konstruksi, perdagangan besar
                                             dan eceran, pengangkutan, dan perdagangan;

                                             Perusahaan menjalankan kegiatan usahanya di bidang
                                             pengusahaan jalan tol, sebagaimana dibuktikan dengan
                                             diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh
                                             BPJT pada 5 Januari 2017 untuk pembangunan Jalan Tol
                                             Dalam Kota Jakarta Ruas Sunter–Pulo Gebang, serta
                                             telah mulai beroperasi secara komersial sejak 9
                                             September 2021 setelah memperoleh sertifikat laik
                                             operasi dari Direktorat Jenderal Bina Marga;

Akta Keputusan Para Pemegang Saham   :       Merupakan definisi dari Pernyataan Keputusan Para
JTD                                          Pemegang Saham PT Jakarta Tollroad Development
                                             berdasarkan Akta Notaris Nomor 22 tanggal 19 Juni 2025
                                             oleh Aryanti Artisari, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta
                                             Selatan, dimana dalam rangka rencana penerbitan
                                             saham baru yang akan dikeluarkan oleh JTD, dengan
                                             total senilai Rp269.085.225.270,- (Dua Ratus Enam
                                             Puluh Sembilan Miliar Delapan Puluh Lima Juta Dua
                                             Ratus Dua Puluh Lima Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh
                                             Rupiah) dengan menerbitkan Saham baru sebanyak
                                             41.005 (Empat Puluh Satu Ribu Lima) lembar saham
                                             masing-masing dengan nilai nominal Rp1.000.000 (satu
                                             juta Rupiah) per Saham, dengan harga penyetoran
                                             sebesar Rp6.562.254,- (Enam Juta Lima Ratus Enam
                                             Puluh Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh Empat Rupiah)
                                             per Saham;

                                             Atas dasar tersebut, PT Jaya Konstruksi Manggala
                                             Pratama Tbk merupakan salah satu pemegang
                                             sahamnya dengan kepemilikan 20,48% akan mengambil
                                             saham baru JTD sebesar 8.398 lembar saham dengan
                                             harga  Rp6.562.254,-   atau   seluruhnya  sebesar
                                             Rp55.109.809.092,-;


Laporan Penilaian Saham JTD          :       Laporan Penilaian Atas 100% Saham PT Jakarta Tollroad
                                             Development oleh TRUSCEL No.
                                             00006/2.0094-00/BS/03/0268/1/VI/2025 tanggal 18 Juni
                                             2025;

MAPPI                                :       Merupakan singkatan dari Masyarakat Profesi Penilai
                                             Indonesia yaitu Organisasi Profesi Penilai di Indonesia
                                             yang bersifat mandiri, nirlaba dan non politis, yang
                                             berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang Undang
                                             Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional, Peraturan
                                             perundang-undangan lainnya yang berkaitan langsung
                                             dan tidak langsung dengan Profesi Penilai sebagai
                                             landasan formal serta Keputusan Musyawarah Nasional
                                             sebagai landasan operasional;




                                         2
Page 3
Nilai Pasar             :       Berdasarkan SPI 101 poin 3.1 dimana Nilai Pasar adalah
                                estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau
                                dibayar untuk penukaran suatu aset atau liabilitas pada
                                tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli
                                dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu
                                transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan
                                secara layak, dimana kedua pihak masing-masing
                                bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya,
                                kehati-hatian dan tanpa paksaan;

                                Berdasarkan POJK No. 35/2020 Nilai Pasar adalah
                                estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil
                                penukaran suatu aset atau liabilitas pada Tanggal
                                Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan
                                penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi
                                bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara
                                layak, dimana kedua Pihak masing–masing bertindak
                                atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian,
                                dan tanpa paksaan;

                                Secara umum definisi Nilai Pasar berdasarkan SPI 101
                                poin 3.1 memiliki kesamaan dengan definisi Nilai Pasar
                                pada POJK No. 35/2020 yang diterbitkan oleh Otoritas
                                Jasa Keuangan;

                                Sehingga Nilai Pasar yang digunakan dalam laporan ini
                                mencakup definisi Nilai Pasar pada SPI 101 poin 3.1 dan
                                Nilai Pasar pada POJK No. 35/2020 yang diterbitkan oleh
                                Otoritas Jasa Keuangan;

OJK                     :       Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga
                                yang independen yang mempunyai fungsi, tugas dan
                                wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
                                penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal,
                                perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan
                                lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud
                                dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22
                                November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang
                                merupakan badan pengganti Badan Pengawas Pasar
                                Modal dan Lembaga Keuangan yang mulai berlaku sejak
                                tanggal 1 Januari 2013;

Perseroan               :       PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk merupakan
                                perusahaan yang bergerak dalam bidang pembangunan,
                                perdagangan, perindustrian, dan jasa, berdomisili di
                                Jakarta;

Perusahaan Terkendali   :       Adalah suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara
                                langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan
                                Terbuka;

POJK No. 17/2020        :       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
                                Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                                Perubahan Kegiatan Usaha;

POJK No. 35/2020        :       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
                                Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
                                Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal;

POJK No. 42/2020        :       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
                                Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                                Transaksi Benturan Kepentingan;


                            3
Page 4
Proyeksi Laba Rugi yang Disesuaikan   :       Proyeksi Laba Rugi Perseroan yang telah disesuaikan
                                              oleh TRUSCEL sehingga lebih mencerminkan kewajaran
                                              proyeksi keuangan;

Rencana Transaksi                     :       Rencana PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk
                                              untuk membeli saham di PT Jakarta Tollroad
                                              Development yang akan mengambil bagian sebesar
                                              8.398 lembar saham dengan harga Rp6.562.254,- atau
                                              seluruhnya sebesar Rp55.109.809.092,-, sesuai dengan
                                              Akta Keputusan Para Pemegang Saham JTD;

SPI                                   :       Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) sebagai
                                              anggota IVSC melalui Komite Penyusun Standar
                                              Penilaian Indonesia (KPSPI) telah Menyusun Kode Etik
                                              Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI
                                              dan SPI) Edisi VII tahun 2018;

Transaksi Benturan Kepentingan        :       Transaksi Benturan Kepentingan adalah transaksi yang
                                              dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
                                              terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi
                                              maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung Benturan
                                              Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No.
                                              42/2020;

Transaksi Afiliasi                    :       Transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau
                                              transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                                              perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan
                                              terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan
                                              komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali,
                                              termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
                                              dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
                                              terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
                                              terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan
                                              komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali
                                              sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020;

Transaksi Material                    :       Transaksi Material adalah setiap transaksi yang dilakukan
                                              oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali
                                              yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam
                                              POJK No. 17/2020;

TRUSCEL                               :       KJPP RAO,YUHAL & rekan (terafiliasi dengan KJPP
                                              asing TRUSCELCAPITAL LLP Singapore) yang mana
                                              telah mendapat izin usaha No. 2.11.0094 dari
                                              Kementerian Keuangan berdasarkan Surat Keputusan
                                              Menteri Keuangan No. 1133/KM.1/2011 tanggal 14
                                              Oktober 2011 dan terdaftar atas nama KJPP
                                              RAO,YUHAL & rekan sebagai profesi penunjang pasar
                                              modal berdasarkan surat dari Otoritas Jasa Keuangan
                                              No. 11653/BL/2011 tanggal 27 Oktober 2011 dengan
                                              Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
                                              dari Otoritas Jasa Keuangan No. STTD.PB-30/PM.2/2018
                                              tanggal 30 Agustus 2018.




                                          4
Page 5
I.    PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi kewajiban
Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas Transaksi Afiliasi yang telah dilakukan oleh
Perseroan sehubungan dengan transaki yang dilakukan Perseroan untuk membeli saham di JTD dengan total
nilai transaksi sebesar Rp. 55.109.809.092,- sesuai dengan Akta Keputusan Para Pemegang Saham PT
Jakarta Tollroad Development tertanggal 19 Juni 2025 yang merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana
dimaksud di dalam POJK No. 42/2020 dikarenakan Transaksi tersebut dilakukan antara perusahaan yang
secara langsung atau tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan yang bersangkutan
atau dengan pemegang saham utama.

Perseroan memiliki sejumlah saham di JTD dengan kepemilikan 20,48% dan berencana untuk menambah
sahamnya di JTD. Berdasarkan Akta Keputusan Para Pemegang Saham JTD dengan pemegang sahamnya,
dimana dalam rangka rencana penerbitan saham baru yang akan dikeluarkan oleh JTD, dengan total senilai
Rp269.085.225.270,- (Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Miliar Delapan Puluh Lima Juta Dua Ratus Dua Puluh
Lima Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Rupiah) dengan menerbitkan Saham baru sebanyak 41.005 (Empat Puluh
Satu Ribu Lima) lembar saham masing-masing dengan nilai nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per
Saham, dengan harga penyetoran sebesar Rp6.562.254,- (Enam Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Dua
Ratus Lima Puluh Empat Rupiah) per Saham.

Dalam rangka penambahan saham tersebut, Perseroan bermaksud untuk membeli saham JTD melalui
pelaksanaan Rencana Transaksi, yaitu rencana membeli 8.398 lembar saham dengan harga Rp6.562.254,-
atau setara total nilai transaksi sebesar Rp. 55.109.809.092-.

Transaksi dilakukan guna meningkatkan performa investasi pada entitas asosiasi Perseroan melalui Pembelian
saham pada anak perusahaan yaitu JTD. Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana ditentukan
dalam POJK No. 42/2020.

Berdasarkan Akta Keputusan Para Pemegang Saham JTD tertanggal 19 Juni 2025, Rencana Transaksi
merupakan Transaksi Afiliasi dikarenakan Rencana Transaksi tersebut dilakukan antara perusahaan yang
secara langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan yang bersangkutan atau dengan
pemegang saham, namun bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/2020 mengingat dalam Rencana Transaksi tidak terdapat perbedaan antara kepentingan
ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi Direktur, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham
Utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan karena adanya Rencana Transaksi tersebut.



II.   KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

A.    Latar Belakang dan Alasan Dilakukannya Transaksi

      Latar belakang Perseroan melakukan Rencana Transaksi dimana Perseroan memiliki sejumlah saham
      di JTD dan berencana untuk menambah sahamnya di JTD. Dalam rangka penambahan saham tersebut,
      Perseroan bermaksud untuk membeli saham JTD melalui pelaksanaan Rencana Transaksi, yaitu
      rencana membeli 8.398 lembar saham dengan harga Rp. Rp6.562.254,- atau setara total nilai transaksi
      sebesar Rp. 55.109.809.092,- sesuai dengan Akta Keputusan Para Pemegang Saham JTD.

B.    Uraian Singkat Akta Keputusan Para Pemegang Saham JTD Terkait Transaksi

      Dalam kerangka pelaksanaan Transaksi, Perseroan dengan JTD telah menandatangani Akta Keputusan
      Para Pemegang Saham JTD pada tanggal 19 Juni 2025, yang memuat ketentuan-ketentuan pokok
      sehubungan dengan pembelian saham JTD oleh Perseroan.




                                               5
Page 6
     Berikut adalah ringkasan pokok dari beberapa ketentuan dalam Akta Keputusan Para Pemegang Saham
     JTD sehubungan dengan Transaksi :

                        Ringkasan Akta Keputusan Para Pemegang Saham JTD
      Pihak-Pihak                  JTD selaku Penjual Saham, Perseroan selaku Pemegang
                                   Saham dan Pembeli Saham.
      Ringkasan Akta Keputusan     Menyetujui untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya 41.005
      Para Pemegang Saham JTD      saham     baru,    yang    seluruhnya   bernilai   nominal
                                   Rp41.005.000.000,-, yang dapat diambil bagian oleh Para
                                   Pemegang Saham dengan harga saham sebesar
                                   Rp6.562.254,- atau seluruhnya senilai sebanyak-banyaknya
                                   Rp269.085.225.270,-. Para Pemegang Saham yang akan
                                   mengambil dan menyetorkan saham tersebut wajib
                                   memberikan konfirmasi tertulis terlebih dahulu kepada
                                   Perseroan selambat-lambatnya tanggal 26 Juni 2025.
      Porsi Partisipasi Perseroan Perseroan, akan mengambil bagian sebanyak 8.398 lembar
      dalam Rencana Transaksi      saham dengan harga penyetoran setiap saham sebesar
                                   Rp6.562.254,- atau seluruhnya sebesar Rp55.109.809.092,-.




C.   Keterangan mengenai Pihak-Pihak dalam Transaksi

     Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi:

     I. Perseroan

        1. Riwayat Singkat Perseroan.

            Perseroan merupakan suatu perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, yang
            didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 45, tanggal 23 Desember 1982, sebagaimana diubah
            dengan Akta Perubahan No. 21 tanggal 20 Mei 1983, keduanya dibuat di hadapan
            Hobropoerwanto, S.H., Notaris di Jakarta. Akta-akta tersebut telah memperoleh pengesahan
            Menteri Kehakiman Republik Indonesia (“Menkeh”) berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5178-
            HT01-01 th.83, tanggal 27 Juli 1983, didaftarkan dalam buku register yang berada di Kantor
            Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 4091/1983 tanggal 25 Oktober 1983, serta
            diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 96, tanggal 2 Desember 1983,
            Tambahan No. 1031.

            Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir
            Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
            Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 53, tanggal 18 Desember 2023, dibuat di
            hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, sehubungan dengan
            penyusunan kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta
            Kegiatan Usaha untuk disesuaikan dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
            Tahun 2020 (KBLI 2020). Akta tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak
            Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-
            AH.01.03-0001499 TAHUN 2024 tanggal 3 Januari 2024, serta telah dicatat dalam Daftar
            Perseroan berdasarkan No. AHU-0000855.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 03 Januari 2024.

            Seluruh saham Perseroan telah dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia melalui Penawaran Umum
            Perdana yang dilakukan pada tahun 2007.


        2. Kegiatan Usaha

            Sesuai dengan pasal 3 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
            bergerak dalam bidang pembangunan (termasuk konstruksi dan real estat), perdagangan,
            perindustrian dan jasa. Perseroan dapat menjalankan kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha
            penunjang.

                                               6
Page 7
   Kegiatan usaha utama Perseroan adalah sebagai berikut:
   a. Menjalankan usaha-usaha di bidang pembangunan (termasuk konstruksi dan real estat);
   b. Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan;
   c. Menjalankan usaha-usaha di bidang perindustrian; dan
   d. Menjalankan usaha-usaha di bidang jasa (termasuk pengolahan air dan daur ulang sampah,
   pertambgan, pengadaan listrik, pengangkutan dan aktivitas profesional).

   Kegiatan usaha penunjang Perseroan adalah sebagai berikut:
   a. Real Estat yang dimiliki sendiri atau disewa;
   b. Perdagangan besar bahan dan barang kimia besar;
   c. Aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri; dan
   d. Industri produk dari hasil kilang minyak bumi

3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan

   Struktur permodalan Perseroan pertanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai
   berikut:

   Modal Dasar             :       Rp 600.000.000.000,- terbagi atas 30.000.000.000 saham
                                   dengan nilai nominal Rp 20,-.

   Modal Ditempatkan       :       Rp 326.170.397.200,- yang terdiri atas 16.308.519.860 lembar
                                   saham.

   Modal Disetor           :       Rp 326.170.397.200,- .

   Susunan pemegang saham Perseroan pertanggal 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:

        Nama Pemegang Saham                    Jumlah Saham            Persentase Saham
    PT Pembangunan Jaya                             9.929.587.750                      60.89%
    Masagoes Ismail Ning                                8.065.000                       0.05%
    Umar Ganda                                          8.750.000                       0.05%
    Ida Bagus Rajendra                                 46.574.830                       0.29%
    Agus Setiadi Lukita                                43.290.000                       0.27%
    Pemegang saham pendiri                           502.491.975                        3.08%
    Masyarakat                                      5.769.760.305                      35.38%


4. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

   Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat saat ini adalah sebagai
   berikut:

     Dewan Komisaris:
     Presiden Komisaris        :         Sutiyoso
     Komisaris                 :         Masagoes Ismail Ning
     Komisaris                 :         Frans Satyaki Sunito
     Komisaris Independen      :         Kristianto Indrawan

     Direksi:
     Presiden Direktur        :          Budi M. Sianipar
     Wakil Presiden Direktur :           Agus Setiadi Lukita
     Direktur                 :          Yerri Go
     Direktur                :           Indrajanti
     Direktur                :           Tri Wibowo




                                         7
Page 8
II. JTD

   1. Riwayat Singkat JTD

          JTD, berkedudukan di Jakarta Pusat. adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut
          dan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia. JTD didirikan
          pertama kali berdasarkan Akta Perseroan Terbatas JTD No. 295 tanggal 30 Juni 2005. dibuat di
          hadapan Aulia Taufani. S.H.. pada waktu itu pengganti dari Sutjipto. S.H.. Notaris di Jakarta. Akta
          tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C-
          20372 HT.01.01.TH.2005 tanggal 25 Juli 2005. didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai
          Undang-Undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dengan Tanda Daftar
          Perusahaan No. 090514654279 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kota Jakarta Pusat di bawah
          No. 6476/BH.09.05/VII/2006 tanggal 28 Juli 2006 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
          Republik Indonesia No. 92 tanggal 17 Nopember 2006. Tambahan No. 12082.

          Anggaran dasar JTD telah mengalami beberapa kali perubahan. yang terakhir berdasarkan akta
          notaris No. 50 oleh Aulia Taufani. S.H.. Notaris di Jakarta tertanggal 18 Desember 2023.
          mengenai perubahan anggaran dasar Perusahaan. yang telah mendapat persetujuan Menteri
          Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0160396 tanggal 21
          Desember 2023.

   2. Kegiatan Usaha

          Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar JTD. maksud dan tujuan JTD adalah berusaha dalam
          bidang konstruksi. pengangkutan dan pergudangan. Aktivitas Perusahaan saat ini adalah
          melaksanakan pengusahaan jalan tol yang berlokasi di Jakarta.

   3. Kepemilikan Saham

          Struktur permodalan JTD pertanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai
          berikut:
          Modal Dasar              : Rp 1.000.000.000.000.- yang terbagi atas 1 saham seri A
                                      dan 999.999 saham seri B dengan nominal masing-masing
                                      saham sebesar Rp 1.000.000.-;

          Modal Ditempatkan            :   Rp 751.035.000.000.- yang terbagi saham seri A sebanyak
                                           Rp. 1.000.000,- dan saham seri B sebanyak
                                           Rp. 751.034.000.000,-; dan

          Modal Disetor                :   Rp 751.035.000.000.-.


          Susunan pemegang saham dalam JTD dengan struktur permodalan sebagaimana tersebut di atas
          adalah sebagai berikut:
                                             Jumlah Saham
                       Keterangan            Seri     Seri B    Jumlah Nilai Nominal        %
                                              A
           Modal Dasar                          1 999.999       Rp. 1.000.000.000.000,-
           Modal Ditempatkan
           PT Jakarta Propertindo                 -    8.997     Rp. 8.997.000.000,-        1,20
           PT Pembangunan Jaya Infrastruktur    1     78.353     Rp. 78.354.000.000,-     10,43
           (d/h PT Pembangunan Jaya Toll)
           PT Jaya Real Property Tbk.             - 300.269      Rp. 300.269.000.000,-    39,98
           PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk          -   44.207     Rp. 44.207.000.000,-       5,89
           Perseroan                              - 153.826      Rp. 153.826.000.000,-    20,48
           PT Pembangunan Jaya                    - 149.750      Rp. 149.750.000.000,-    19,94
           PT Jaya Land                           -   15.632     Rp. 15.632.000.000,-       2,08
           Jumlah Modal Disetor Penuh           1 751.035        Rp. 751.035.000.000,- 100,00




                                              8
Page 9
         Selanjutnya. dengan mengingat efektifnya peningkatan modal dalam JTD maka struktur
         permodalan dan susunan pemegang saham dalam JTD akan menjadi sebagai berikut:

          Modal Dasar                   :   Rp 1.000.000.000.000.- yang terbagi atas 1 saham seri
                                            A dan 999.999 saham seri B dengan nominal masing-
                                            masing saham sebesar Rp 1.000.000.-;

          Modal Ditempatkan             :   Rp 792.040.000.000.- yang terbagi saham seri A
                                            sebanyak Rp. 1.000.000,- dan saham seri B sebanyak
                                            Rp. 792.039.000.000,-; dan

          Modal Disetor                 :   Rp. 792.040.000.000.-.


                                                Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal
                    Keterangan                                                                 %
                                                Seri A   Seri B         Rp1.000.000,-
                                                      1 999.999                        Rp.
          Modal Dasar
                                                                       1.000.000.000.000,-
          Modal Ditempatkan
          PT Jakarta Propertindo                     -       9.489     Rp. 9.489.000.000,-     1,20
          PT Pembangunan Jaya                        1      82.631    Rp. 82.632.000.000,-    10,43
          Infrastruktur (d/h PT Pembangunan
          Jaya Toll)
          PT Jaya Real Property Tbk.                 -     316.662   Rp. 316.662.000.000,-    39,98
          PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk              -      46.621    Rp. 46.621.000.000,-     5,89
          Perseroan                                  -     162.224   Rp. 162.224.000.000,-    20,48
          PT Pembangunan Jaya                        -     157.926   Rp. 157.926.000.000,-    19,94
          PT Jaya Land                               -      16.486    Rp. 16.486.000.000,-     2,08
          Jumlah Modal Disetor Penuh                 1     792.039   Rp. 792.040.000.000,-   100,00


     4. Pengurusan dan Pengawasan JTD

         Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi JTD yang menjabat saat ini adalah sebagai
         berikut:

         Dewan Komisaris:
         Komisaris Utama      :   Trisna Muliadi
         Komisaris            :   Candra Ciputra
         Komisaris            :   Vivian Setjakusuma
         Komisaris            :   M.A.Ismail Ning
         Komisaris            :   Frans Satyaki Sunito


         Direksi:
         Direktur Utama       :   Sutopo Kristanto
         Direktur             :   Subianto Setjawardjaja


D. HUBUNGAN DAN SIFAT HUBUNGAN AFILIASI

  Rencana Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020
  dikarenakan terdapat hubungan kepemilikan saham antara pihak yang bertransaksi sebagaimana
  dapat digambarkan pada bagan dibawah ini:




                                            9
Page 10
                   Bagan Hubungan Kepemilikan Pihak-Pihak yang Terkait dengan Transaksi

                       PT Jaya Konstruksi Manggala              PT Jaya Konstruksi Manggala
                        Pratama Tbk (Perseroan)                  Pratama Tbk (Perseroan)


                                     20,48%                                    20,48%




                           PT Jakarta Tollroad                        PT Jakarta Tollroad
                           Development (JTD)                          Development (JTD)



        Dengan demikian berdasarkan POJK No. 42/2022 maka:
        Berdasarkan bagan hubungan pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi Pembelian Saham
        di atas. terdapat hubungan antara Perseroan dan pihak. baik langsung maupun tidak langsung.
        mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut. dimana Perseroan merupakan
        pemegang saham dari JTD dengan kepemilikan saham sebesar 20.48% sebelum dilakukan Transaksi
        Pembelian Saham dan sebesar 20.48% setelah dilakukan Transaksi Pembelian Saham.
        Berikut adalah diagram Transaksi:
            ```
                                                   Membeli Saham
                   PT Jaya Konstruksi                                        PT Jakarta Tollroad
                  Manggala Pratama Tbk                                       Development (JTD)
                                                 Mengeluarkan Saham
                                                   (Right issue)
E. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Dibandingkan dengan Apabila
   Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Terafiliasi

       Berdasarkan analisis atas Transaksi dapat diketahui bahwa pelaksanaan Transaksi memberikan
       keuntungan yaitu pelaksanaan Transaksi memungkinkan anak perusahaan Perseroan melalui JTD
       memaksimalkan modal untuk membangun jalan tol yang berkualitas yang dapat memenuhi kebutuhan
       sarana jalan cepat di Indonesia sehingga dapat meningkatkan dividen yang dapat diterima oleh
       Perseroan atas investasi terhadap anak perusahaannya yaitu JTD.



III.    PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN

        Pihak-pihak independen yang berperan sehubungan dengan Transaksi dan telah ditunjuk oleh
        Perseroan adalah:

        KJPP Rao. Yuhal & Rekan (terafiliasi dengan KJPP Truscel Capital LLP Singapore) selaku Penilai
        Independen yang melakukan penilaian atas Transaksi serta memberikan pendapat atas nilai
        Transaksi dan kewajaran Rencana Transaksi.


       IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAI TERKAIT PENILAIAN SAHAM 100% JTD

 A. Identitas Pihak
    Perseroan menunjuk KJPP Rao. Yuhal & Rekan (terafiliasi dengan KJPP Truscel Capital LLP
    Singapore) selanjutnya disebut sebagai TRUSCEL, sebagai Penilai Independen yang betugas untuk
    menilai 100% Harga Saham JTD.

 B. Objek Penilaian
    Objek dalam penilaian adalah 100% Saham JTD.



                                                     10
Page 11
C. Tujuan Penilaian
   Hasil dari penilaian ini ditujukan untuk memberi opini Nilai Pasar atas 100% Saham JTD per tanggal
   31 Desember 2024 untuk tujuan transaksi jual & beli. Laporan Penilaian ini hanya disusun untuk
   tujuan yang dimaksudkan dan tidak dapat digunakan untuk keperluan lain yang menyangkut instansi
   lain.


D. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Kondisi Pembatas, Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan serta Asumsi-Asumsi yang
   digunakan oleh TRUSCEL seperti yang tercantum di dalam Laporan Penilaian ini akan menghasilkan
   laporan yang memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
       1. Menghasilkan Laporan Penilaian yang bersifat non-disclaimer opinion;
       2. Mencerminkan bahwa Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang
           digunakan dalam proses penilaian;
       3. Mencerminkan bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat
           dipercaya keakuratannya;
       4. Menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
           proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
           (fiduciary duty);
       5. Mencerminkan bahwa Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran
           proyeksi keuangan;
       6. Menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
           bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
       7. Mencerminkan bahwa Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan nilai akhir;
       8. Mencerminkan bahwa Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Objek
           Penilaian dari pemberi tugas.

E. Pendekatan dan Metode Penilaian
   Untuk menentukan Nilai Pasar Saham JTD, TRUSCEL mengaplikasikan pendekatan pendapatan
   dengan Metode DCF dan pendekatan aset dengan Metode ANAM. Metode DCF digunakan dalam
   penilaian ini dikarenakan Penggerak nilai (value driver) JTD adalah berasal dari aset dimana
   direpresentasikan oleh pendapatan. Perhitungan menggunakan metode DCF berdasarkan konsep
   jumlah pendapatan yang bisa dihasilkan oleh suatu entitas dalam periode proyeksi. Sehingga,
   Metode DCF ini dianggap paling sesuai diterapkan dalam Penilaian 100% Saham JTD. Selanjutnya
   Metode ANAM juga digunakan dalam penilaian ini dikarenakan Metode ANAM memperhitungkan
   nilai dari seluruh aset JTD berdasarkan Nilai Pasarnya, sehingga TRUSCEL berkeyakinan kedua
   metode ini layak dan sesuai untuk digunakan dalam laporan penilaian ini.

     TRUSCEL tidak menggunakan pendekatan pasar dengan Metode GPTCM dikarenakan tidak
     menemukan perusahaan pembanding yang sepadan dan sebanding serta layak dan sesuai dengan
     standar penilaian bisnis di Indonesia, maka GPTCM tidak digunakan dalam laporan penilaian ini.

     Pendekatan dan metode penilaian tersebut diatas adalah yang TRUSCEL anggap paling sesuai
     untuk diaplikasikan dalam penugasan ini.

F. Kesimpulan Nilai
   Dengan memperhatikan Tingkat Kedalaman Investigasi, Kondisi Pembatas, Sifat dan Sumber Data
   yang Dapat Diandalkan dan Asumsi-Asumsi yang Digunakan dan menggunakan Pendekatan
   Penilaian dengan Metode Penilaian, maka menurut pendapat kami, Nilai Pasar 100% Saham JTD
   per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp5.260.229.500.654,- (Lima Triliun Dua Ratus
   Enam Puluh Miliar Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Enam Ratus Lima
   Puluh Empat Rupiah).

V.       RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI

A. Identitas Pihak
   Perseroan menunjuk KJPP Rao, Yuhal & Rekan (terafiliasi dengan KJPP Truscel Capital LLP
   Singapore) selanjutnya disebut sebagai TRUSCEL, sebagai Penilai Independen yang betugas untuk
   menentukan kewajaran atas Rencana Transaksi.



                                            11
Page 12
B. Objek Pendapat Kewajaran
   Objek Pendapat Kewajaran adalah Rencana Transaksi JTD sebesar 8.398 lembar saham dengan
   harga Rp6.562.254,- atau setara total nilai transaksi sebesar Rp55.109.809.092,- sesuai dengan
   Akta Keputusan Para Pemegang Saham JTD.


C. Tujuan Penilaian
   Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memenuhi POJK No. 42/2020 untuk Transaksi
   Afiliasi. Laporan Pendapat Kewajaran ini hanya disusun untuk keperluan transaksi jual beli saham
   dan tidak dapat digunakan untuk keperluan perpajakan maupun keperluan-keperluan yang
   menyangkut instansi lain.

D. Asumsi dan Kondisi Pembatas

   Asumsi-Asumsi Penting
   Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi untuk menyatakan
   bahwa Rencana Transaksi telah dilaksanakan pada kondisi arm’s length di dalam batasan komersial
   yang berlaku umum dan tidak merugikan kepentingan-kepentingan Perseroan dan para pemegang
   saham Perseroan, TRUSCEL menggunakan beberapa asumsi antara lain:
     1. TRUSCEL mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini
        sampai dengan selesainya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang
        berpengaruh secara material terhadap Rencana Transaksi;
     2. Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan
        sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan
        analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari
        pendapat tersebut. Penyusunan pendapat ini merupakan suatu proses yang kompleks dan
        mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap;
     3. Pendapat Kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter,
        peraturan dan kondisi pasar yang ada saat ini;
     4. Pendapat Kewajaran ini menggunakan asumsi bahwa perusahaan mematuhi seluruh syarat
        dan ketentuan kontrak dan perjanjian dengan semua pihak terkait.

  Kondisi Pembatas

  Penugasan TRUSCEL untuk mengeluarkan Laporan Pendapat Kewajaran telah dilaksanakan sesuai
  dengan ruang lingkup pekerjaan kami. Perlu diketahui bahwa ruang lingkup pekerjaan TRUSCEL
  mencakup pemberian pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan Perseroan sesuai
  dengan POJK No. 42/2020.

  Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data.
  Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran ini, TRUSCEL melandaskan dan berdasarkan pada
  informasi dan data sebagaimana diberikan manajemen Perseroan yang mana berdasarkan hakikat
  kewajaran adalah benar, lengkap dapat diandalkan serta tidak menyesatkan. TRUSCEL tidak
  melakukan audit ataupun uji kepatuhan secara mendetail atas penjelasan maupun data-data yang
  diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan, dan dengan demikian TRUSCEL
  tidak dapat memberikan jaminan atau bertanggung-jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari
  informasi atau penjelasan tersebut.

  Sebagai dasar bagi TRUSCEL untuk melakukan analisis dalam mempersiapkan pendapat kewajaran
  atas Rencana Transaksi, TRUSCEL menggunakan data-data sebagaimana tercantum pada bagian
  Sifat dan Sumber Informasi Yang Dapat Diandalkan sebagai bahan pertimbangan.

  Segala perubahan terhadap data-data tersebut dapat mempengaruhi hasil analisis TRUSCEL secara
  material. Oleh karena itu, TRUSCEL tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
  terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan perubahan data tersebut.

  Pendapat kewajaran ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang pemegang saham
  Perseroan dan azas pertimbangan komersial dan tidak mempertimbangkan sudut pandang
  stakeholders lain serta aspek-aspek lainnya.

  Pendapat kewajaran ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
  umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah pada tanggal pendapat kewajaran. Pendapat
  kewajaran ini hanya dilakukan terhadap Rencana Transaksi seperti yang telah diuraikan di atas.

                                           12
Page 13
  TRUSCEL menganggap bahwa tidak ada perubahan yang material dari Rencana Transaksi sesuai
  dengan ketetapan informasi dan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian sehubungan dengan
  pelaksanaan Rencana Transaksi, dan bahwa sejak tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran
  sampai dengan tanggal pelaksanaan Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan yang berpengaruh
  secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam Laporan Pendapat Kewajaran.

  Dengan ini TRUSCEL menyatakan bahwa penugasan TRUSCEL tidak termasuk menganalisis
  transaksi-transaksi di luar Rencana Transaksi yang mungkin tersedia bagi Perseroan serta pengaruh
  dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi.

  TRUSCEL tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari segi hukum dan
  implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.

  Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan
  penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan
  analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan.

   TRUSCEL tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapat
   TRUSCEL karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal pendapat kewajaran ini.

E. Pendekatan dan Metode Penilaian

  Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun sesuai dengan SPI seperti yang ditetapkan oleh MAPPI,
  dimana pendekatan yang diaplikasikan sesuai dengan standar penilaian lengkap dan POJK No.
  35/2020.
  Dalam melakukan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi, TRUSCEL melakukan analisis atas
  Rencana Transaksi, analisis kualitatif atas Rencana Transaksi dan analisis kuantitatif atas Rencana
  Transaksi.
  Analisis atas Rencana Transaksi dilakukan dengan mengidentifikasi hubungan antara pihak-pihak
  yang terkait dalam Rencana Transaksi, analisis perjanjian yang disepakati dalam Rencana Transaksi,
  penilaian atas manfaat dan risiko dari Rencana Transaksi, alasan dan latar belakang Rencana
  Transaksi, serta keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas Rencana Transaksi.
  Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi terdiri atas informasi riwayat Perseroan dan sifat kegiatan
  Perseroan, analisis industri dan lingkungan dimana terdapat penjabaran akan tinjauan industri, serta
  analisis operasional dan prospek Perseroan.
   Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan atas analisis batas wajar Rencana Transaksi
   atas nilai perjanjian jual beli. Selain itu juga dilakukan penilaian kinerja historis atas pendapatan,
   aset, kewajiban dan kondisi keuangan Perseroan. Selanjutnya dilakukan penilaian atas proyeksi
   keuangan, proforma laporan keuangan sebelum dan sesudah Rencana Transaksi, serta analisis
   inkremental (incremental analysis) dari Rencana Transaksi untuk menentukan Pendapat Kewajaran.

F. Pendapat Kewajaran atas Transaksi

   Berdasarkan kajian-kajian yang telah diungkapkan pada Laporan Pendapat kewajaran, berikut
   adalah analisis atas kewajaran Rencana Transaksi:

     1. Rencana Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi, namun bukan merupakan Transaksi
        Benturan Kepentingan dimana Perseroan bermaksud untuk menambah sahamnya di JTD.
        Dalam rangka penambahan saham tersebut, Perseroan bermaksud untuk membeli saham JTD
        melalui pelaksanaan Rencana Transaksi, yaitu rencana membeli 8.398 lembar saham dengan
        harga Rp6.562.254,- atau setara total nilai transaksi sebesar Rp55.109.809.092,- sesuai
        dengan Akta Keputusan Para Pemegang Saham JTD.
     2. Berdasarkan analisis terhadap keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif benefit yang
        didapatkan oleh Perseroan adalah memungkinkan anak perusahaan Perseroan melalui JTD
        memaksimalkan modal untuk menyediakan jalan tol yang berkualitas yang dapat memenuhi
        kebutuhan sarana jalan cepat di Indonesia didukung oleh historis pertumbuhan lalu lintas
        kendaraan menunjukkan tren pertumbuhan yang positif berdasarkan Industri Analisis atas
        Rencana Transaksi. Tren peningkatan ini mencerminkan peran penting kendaraan dalam
        mendorong mobilitas, konektivitas, dan kontribusi terhadap pemerataan pembangunan
        nasional. Selain itu, dalam mendukung pertumbuhan jangka panjang, dapat meningkatkan
        return/nilai tambah yang dapat diterima oleh Perseroan atas investasi terhadap anak
                                             13
Page 14
        perusahaannya yaitu JTD tercermin dalam Analisis Nilai Inkremental dimana Perseroan
        menghasilkan kumulatif inkremental yang positif sebesar Rp23.746.161.823,- selama tahun
        2025 – 2029. Adapun, tidak terdapat risiko yang akan timbul bagi Perseroan dan tidak terdapat
        kerugian yang diperoleh Perseroan dalam pelaksanaan Rencana Transaksi.
     3. Berdasarkan Analisis Batas Wajar atas dan bawah Nilai Rencana Transaksi dapat dilihat
        bahwa batas bawah dan atas kewajaran untuk Rencana Transaksi adalah sebesar
        Rp51.591.146.654,- dan Rp59.957.278.543,- sehingga Nilai Rencana Transaksi sebesar
        Rp55.109.809.092,- masih berada pada batas wajar.
     4. Berdasarkan Analisis Nilai Inkremental, dengan Perseroan melaksanakan Rencana Transaksi,
        maka Perseroan memiliki kepemilikan secara langsung atas JTD sebesar 20,48%, dimana
        kepemilikan secara langsung           oleh    Perseroan sebelum Rencana             Transaksi
        adalah sebesar 20,48%. Berdasarkan perhitungan di atas, analisis nilai inkremental dilakukan
        dengan cara membandingkan selisih EBT/Laba Sebelum Pajak sebelum dan setelah Rencana
        Transaksi. Berdasarkan perhitungan nilai inkremental di atas, dapat dilihat bahwa Perseroan
        menghasilkan kumulatif inkremental yang positif sebesar Rp23.746.161.823,- selama tahun
        2025 – 2029 yang mana Perseroan berpotensi memperoleh nilai tambah inkremental atas
        pelaksanaan Rencana Transaksi.
     5. Analisis Proforma Perseroan Sebelum dan Sesudah Rencana Transaksi, dapat dilihat bahwa
        tidak terdapat perubahan pada sisi total aset, liabilitas, dan ekuitas Perseroan pada Laporan
        Posisi Keuangan serta tidak terdapat perubahan pada akun-akun laporan Laba Rugi setelah
        Rencana Transaksi.

   Berdasarkan analisis kewajaran terhadap Rencana Transaksi secara kualitatif maupun kuantitatif,
   Rencana Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan adalah melakukan pembelian saham JTD guna
   meningkatkan performa investasi pada entitas asosiasi Perseroan melalui Pembelian saham pada
   anak perusahaan yaitu JTD adalah Wajar dan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 42/2020.


VI. PERNYATAAN DARI DEWAN KOMISARIS & DIREKSI

   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran semua informasi
   yang dimuat dalam pengumuman ini dan menegaskan bahwa setelah mengadakan pemeriksaan yang
   cukup. dan sepanjang yang diketahui dan diyakininya. semua informasi yang dimuat dalam
   pengumuman ini adalah benar dan tidak terdapat informasi penting dan relevan lainnya yang belum
   diungkapkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam pengumuman ini menjadi tidak
   benar dan/atau menyesatkan.

   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi
   yang diwajibkan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat sebagaimana tercantum
   dalam ketentuan Pasal 10 POJK No. 42/POJK.04/2020 dan telah melalui prosedur sebagaimana
   dimaksud dalam Pasal 3 POJK No. 42/POJK.04/2020, namun bukan merupakan Transaksi Benturan
   Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020, dan semua informasi
   material sehubungan dengan Pelaksanaan Transaksi telah diungkapkan dan tidak menyesatkan.


VII. INFORMASI TAMBAHAN

   Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan
   dengan alamat:
                     PT JAYA KONSTRUKSI MANGGALA PRATAMA TBK.
                                        Kantor Pusat:
                            Kantor Taman Bintaro Jaya Gedung B
                                      Jalan Bintaro Raya
                                  Jakarta 12330 – Indonesia
                                 Telepon : (62-21) 736 3939
                                    Fax : (62-21) 736 3959
                            Email : corporate@jayakonstruksi.com
                                   U.p. Corporate Secretary

                                       Jakarta. 23 Juni 2025

                                            Hormat kami.
                                         Direksi Perseroan


                                            14

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.4 MB
Published23 Jun 2025
Pages14
Characters52,763
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 49 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Jakarta Tollroad Development p.1 ×14
linked person Masagoes Ismail Ning p.7 ×2
linked person Umar Ganda p.7
linked person Ida Bagus Rajendra p.7
linked person Agus Setiadi Lukita p.7 ×2
linked person Frans Satyaki Sunito p.7 ×2
linked person Kristianto Indrawan p.7
linked person Tri Wibowo p.7
linked org Jaya Real Property Tbk. p.8 ×5
linked org Pembangunan Jaya Ancol Tbk p.8 ×5
linked person Vivian Setjakusuma p.9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×7
possible org Bursa Efek Indonesia p.6 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.6 ×2
possible person Trisna Muliadi p.9
possible person Candra Ciputra p.9
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×4
unresolved org PT JTD Jaya Pratama p.2
unresolved org Direktorat Jenderal Bina Marga p.2
unresolved person Aryanti Artisari · Notaris p.2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.3
unresolved org KJPP RAO p.4 ×3
unresolved org TRUSCELCAPITAL LLP p.4
unresolved org Kementerian Keuangan p.4
unresolved org Menteri Keuangan p.4
unresolved person Hobropoerwanto · Notaris p.6
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.6
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.6
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved org PT Pembangunan Jaya p.7 ×4
unresolved — pendiri p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH. p.8
unresolved org PT Jakarta Propertindo p.8 ×2
unresolved org PT Pembangunan Jaya Infrastruktur p.8
unresolved org PT Pembangunan Jaya Toll p.8 ×2
unresolved org PT Jaya Land p.8 ×2
unresolved org PT Jaya Konstruksi Manggala p.10
unresolved org Pratama Tbk p.10
unresolved org PT Jakarta Tollroad p.10
unresolved org PT Jaya Konstruksi p.10
unresolved org PT Jakarta Tollroad Manggala Pratama Tbk p.10
unresolved org Tollroad Manggala Pratama Tbk p.10
unresolved org KJPP Rao. Yuhal & Rekan p.10 ×2
unresolved org KJPP Rao. Yuhal p.10 ×2
unresolved org KJPP Truscel Capital LLP p.10 ×3
unresolved — TRUSCEL · Penilai p.10 ×2
unresolved org Yuhal & Rekan p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 2834 ms 12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': 'IDR',
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '269085225270'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result