Skip to content
Back to announcement

20250620_PSDN_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31897366_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review PSDN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 30

Page 1 OCR 0.909
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM TERKAIT DENGAN RENCANA TRANSAKSI MATERIAL

PT PRASIDHA ANEKA NIAGA TBK (“PERSEROAN”)

KETERBUKAAN INFORMASI INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT PRASIDHA ANEKA NIAGA TBK YANG TELAH
DIUMUMKAN PADA TANGGAL 20 MEI 2025 (“KETERBUKAAN INFORMASI AWAL”) DAN MENGGANTIKAN
KETERBUKAAN INFORMASI AWAL SECARA KESELURUHAN.

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”) INI DISAMPAIKAN
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.

Prasidha

PT. PRASIDHA ANEKA NIAGA Tbk
(“Perseroan”)

Kegiatan Usaha :
Bergerak dalam bidang perdagangan dan industri yaitu pengolahan kopi dan industri karet remah

Kantor Pusat :
Gedung Prasidha, Jl. Siantar No. 6, Kelurahan Cideng, Jakarta Pusat 10150 — Indonesia
Telp : (62-21) 35285058 Fax : (62-21) 3860809
Situs Web : www.prasidha.co.id, Email : corp sec@prasidha.co.id

Kantor Cabang :
Cabang Palembang Cabang Bandar Lampung
Jl. Ki Kemas Rindho, Kertapati, Palembang 30258 Jl. Ikan Koki No. 5, Bandar Lampung 35226
Telp : (62-711) 513358, 511168, Fax: (62-711)510654 Telp: (62-721) 487188, Fax : (62-721) 481883

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG
JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN
MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING
DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN, YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI KEPADA
PEMEGANG SAHAM INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2025.

- ae Page 1 of 30
FE 5

MET
3 TEMPI
AMX156043891 kg

X ibn

Page 2 OCR 0.950
INISI DAN SINGKATAN

Mfiliasi

Akuntan Publik

Biro Administrasi Efek

Direksi

Dewan Komisaris

Keterbukaan Informasi :

KJPP TnR

Laporan Keuangan

MPT

Menkumham

Objek Transaksi

: memiliki arti sebagaimana didefinisikan di dalam Undang-undang Nomor 4

Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(UUP2SK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

: berarti Kantor Akuntan Publik ANWAR & REKAN (terafiliasi dengan DFK

Internasional) selaku auditor independen, yang melakukan audit atas
Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
Proforma Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.

: berarti PT RAYA SAHAM REGISTRA yang merupakan Biro Administrasi Efek

yang mengelola efek Perseroan.

: berarti anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal

Keterbukaan Informasi ini.

: berarti anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada

tanggal keterbukaan informasi ini

berarti Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Material
sesuai dengan POJK 17/2020.

: berarti Kantor Jasa Penilai Publik TOTO SUHARTO DAN REKAN, Penilai

Independen yang terdaftar di OJK.

: berarti Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 31

Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan opini tanpa
modifikasian.

: berarti PT MAETALA PRIMA TEKNOOGI, suatu perseroan terbatas yang

didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Timur, selaku calon pembeli yang
akan membeli asset Perseroan berupa tanah seluas 171.166 M2 (seratus
tujuh puluh satu ribu seratus enam puluh enam meter persegi) berikut
bangunan, mesin-mesin dan alat-alat produksi karet yang berdiri dan
terpasang di atas tanah tersebut serta sarana penunjangnya, yang terletak
di Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan.

: berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

: berarti aset milik Perseroan berupa tanah seluas 171.166 M2 (seratus tujuh

puluh satu ribu seratus enam puluh enam meter persegi) berikut bangunan,
mesin-mesin dan alat-alat produksi karet yang berdiri dan terpasang di atas
tanah tersebut serta sarana penunjangnya. yang terletak di Kota.
Palembang, Propinsi Sumatera Selatan

Page 20f 30
Page 3 OCR 0.949
OJK

Pemegang Saham
Perseroan

Pemegang Saham
Independen

Pihak Terafiliasi

POJK 15/2020

POJK 16/2020

POJK 17/2020

POJK 42/2020

: berarti Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan lembaga independent

penerus Bapepam-LK, dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal
berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan.

: berarti para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam

daftar pemegang saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi
Efek.

: berarti Pemegang Saham Perseroan yang tidak mempunyai kepentingan

ekonomis pribadi sehubungan dengan Rencana Transaksi dan:

la) bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama dan Pengendali, atau

(b) bukan merupakan Afiliasi dari anggota Direksi, anggota'Dewan
Komisaris, pemegang saham utama dan Pengendali.

1 adalah

a. komisaris atau yang setara, Dewan Pengawas Syariah, direksi atau yang
setara atau kuasanya, pejabat, atau karyawan Bank,

b. pihak yang memberikan jasa kepada Bank, di antaranya akuntan publik,
penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya,

Cc. pihak yang mengendalikan atau dikendalikan Bank, baik langsung
maupun tidak langsung, dan/atau

d. pihak yang menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan turut serta
memengaruhi pengelolaan Bank, baik langsung maupun tidak langsung,
di antaranya pihak yang mempunyai hubungan keluarga karena
perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, dengan anggota dewan komisaris atau yang setara,
anggota Dewan Pengawas Syariah, anggota direksi atau yang setara atau
kuasanya, pejabat, atau karyawan Bank

: berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang

Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka

: berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang

Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik

: berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang

Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha

: berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang -

Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan

Page 30f 30
Page 4 OCR 0.956
Perseroan : berarti PT PRASIDHA ANEKA NIAGA Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat,
suatu perusahaan terbuka yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum
dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia

Rencana Transaksi : berarti rencana Perseroan untuk menjual aset berupa tanah seluas 171.166
M2 (seratus tujuh puluh satu ribu seratus enam puluh enam meter persegi)
berikut bangunan, mesin-mesin dan alat-alat produksi karet yang berdiri
dan terpasang di atas tanah tersebut serta sarana penunjangnya. yang
terletak di Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan, dengan nilai yang
material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020

RUPSLB : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan

Transaksi Material : berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur
dalam POJK 17/2020.

Informasi sebagaimana tercantum dalam keterbukaan informasi ini disampaikan Perseroan kepada
para Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan penjualan
atas aset Perseroan kepada MPT dan/atau pembeli lain yang yang tidak terafiliasi dengan Perseroan
berupa tanah seluas 171.166 M2 (seratus tujuh puluh satu ribu seratus enam puluh enam meter
persegi) berikut bangunan, mesin-mesin dan alat-alat produksi karet yang berdiri dan terpasang di
atas tanah tersebut serta sarana penunjangnya, terletak di Kota Palembang, Propinsi Sumatera
Selatan, yang merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.

Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp.79.054.054.054,00 (tujuh puluh sembilan miliar lima puluh
empat juta lima puluh empat ribu lima puluh empat Rupiah) yang mana nilai transaksi ini lebih besar
dari 5096 (lima puluh persen) atau sebesar 170,024 (seratus tujuh puluh koma nol dua persen) dari
ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik adalah sebesar Rp.46.496.240.944,00 (empat puluh enam
miliar empat ratus sembilan puluh enam juta dua ratus empat puluh ribu sembilan ratus empat puluh
empat Rupiah) sehingga Rencana Transaksi merupakan suatu transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 POJK 17/2020 yang memerlukan persetujuan terlebih
dahulu dari RUPSLB.

Rencana Transaksi ini berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan
sehingga berdasarkan Pasal 14 POJK 17/2020 Rencana Transaksi ini memerlukan persetujuan dari para
Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada
tanggal 26 Juni 2025 mendatang.

Terkait dengan Rencana Transaksi sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat
keberatan dari pihak manapun. Selain kewajiban yang diatur dalam POJK 17/2020, tidak ada
kewajiban lain yang harus dipenuhi Perseroan sehingga Rencana Transaksi ini tidak memerlukan

Page 40f 30
Page 5 OCR 0.945
persetujuan dan/atau perizinan dan/atau pemberitahuan dari pemerintah atau badan atau institusi
lain atau pihak ketiga lainnya.

Dengan demikian berdasarkan POJK 17/2020, Perseroan wajib mengumumkan informasi terkait
Rencana Transaksi kepada masyarakat paling sedikit melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa
Efek Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap
kepada para Pemegang Saham Perseroan dan masyarakat mengenai Rencana Transaksi.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Rencana Transaksi ini bukan merupakan
suatu transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK dan POJK 42/2020. Dengan demikian Perseroan tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-
ketentuan dalam POJK 42/2020 sehubungan dengan Rencana Transaksi.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku, khususnya POJK 17/2020, Direksi Perseroan akan meminta persetujuan
dari para Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB Perseroan. Setelah mendapatkan persetujuan
dari para Pemegang Saham Independen maka akan dilanjutkan dengan penandatanganan Akta Jual
Beli yang pelaksanaannya direncanakan pada tanggal 8 September 2025.

Rencana Transaksi yang akan dilakukan antara Perseroan dengan MPT atas Objek Transaksi berupa
tanah seluas 171.166 M2 (seratus tujuh puluh satu ribu seratus enam puluh enam meter persegi)
berikut bangunan, mesin-mesin dan alat-alat produksi karet yang berdiri dan terpasang di atas tanah
tersebut serta sarana penunjangnya. yang terletak di Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan,
adalah aset milik Perseroan yang tidak dalam jaminan/sengketa/perkara.

Adapun rincian jadwal Rencana Transaksi penjualan Objek Transaksi yang akan dilakukan antara
Perseroan dengan MPT adalah sebagai berikut :

Tanggal an Keterangan Rencana

1 /|23Mei2025 Uang Tanda Jadi (Down Payment) sebesar Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar Rupiah) dalam bentuk Bilyet Giro (BG), pada saat
ditandatanganinya MoU oleh dan antara: (i) Perseroan sebagai
Penjual dan (ii) MPT sebagai calon pembeli

2 /|26Juni2025 Penyelenggaraan RUPSLB

3 | 8Juli2025 Pembayaran tahap pertama dengan cara transfer ke rekening
Perseroan sebesar Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar Rupiah)
pada saat penandatanganan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli

(Lunas)

4 18 Agustus 2025 Pembayaran tahap kedua dengan cara transfer ke rekening
Perseroan sebesar Rp.35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar
Rupiah)

5 |8September2025 | Pembayaran tahap ketiga dengan cara transfer ke rekening
Perseroan sebesar Rp.22.750.000.000,00 (dua puluh dua miliar tujuh
ratus lima puluh juta Rupiah) pada saat penandatangan Akta Jual Beli
atas Tanah dan Bangunan Berikut Mesin, Alat dan Sarana Penunjang
tersebut di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang

Page 5 of 30

3
Page 6 OCR 0.957
berwenang oleh dan antara: (i) Perseroan sebagai Penjual dan (ii)
MPT sebagai pembeli, termasuk di dalamnya pencairan Uang Tanda
Jadi (Down Payment) berupa Bilyet Giro (BG) sebesar
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) sebagaimana telah
termuat dan diatur dalam MoU.

Dalam hal lewatnya jangka waktu tahapan pembayaran sebagaimana tersebut di atas dan MPT tidak
melakukan tahapan pembayaran berikutnya kepada Perseroan, maka MoU ini menjadi batal.
Selanjutnya Perseroan berdasarkan hasil keputusan para Pemegang Saham Independen dalam
RUPSLB Perseroan tanggal 26 Juni 2025, segera akan melakukan penjualan atas Objek Transkasi
kepada pembeli lain yang tidak terafiliasi dengan Perseroan dalam kurun waktu tidak lebih dari 1 (satu)
tahun atau paling lambat pada tanggal 25 Juni 2026.

Dalam rangka pelaksanaan rencana transaksi, Perseroan telah menunjuk KJPP TnR yang bertugas
untuk melakukan penilaian atas nilai pasar wajar atas Objek Transaksi yang akan dijual oleh Perseroan
kepada MPT. Nilai transaksi penjualan Objek Transaksi ini merupakan nilai pasar wajar yang ditetapkan
oleh KJPP TnR. Nilai Transaksi penjualan Objek Transaksi sebagaimana termuat Laporan Penilaian
sebelumnya, saat ini telah direvisi oleh KJPP TnR sebagaimana termuat dalam Laporan Penilaian :

1. Laporan Nomor 00019/2.0055-30/PI/04/0659/1/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 Perihal Laporan
Penilaian Real Properti atas nama PT Prasidha Aneka Niaga Tbk

2. Laporan Nomor 00020/2.0055-30/P1/04/0659/1/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 Perihal Laporan
Penilaian Real Properti atas nama PT Prasidha Aneka Niaga Tbk

3. Laporan Nomor 00021/2.0055-30/PP/04/0659/1/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 Perihal Laporan
Penilaian Personal Properti atas nama PT Prasidha Aneka Niaga Tbk

4. Laporan Nomor 00022/2.0055-30/PP/04/0659/1/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 Perihal Laporan
Penilaian Personal Properti atas nama PT Prasidha Aneka Niaga Tbk

5. Laporan Nomor 00023/2.0055-30/PP/04/0659/1/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 Perihal Laporan
Penilaian Personal Properti atas nama PT Prasidha Aneka Niaga Tbk

Manajemen yakin setelah memperoleh modal kerja yang memadai untuk bidang usaha kopi biji dari

hasil penjualan Objek Transaksi, kinerja Perseroan akan membaik mengingat :

1. Perseroan telah memiliki fasilitas pengolahan kopi biji di Lampung dengan kapasitas yang besar
dan siap pakai.

2. Perseroan telah berpengalaman di bidang usaha kopi biji dari tahun 1984 sampai dengan saat ini

3. Perseroan kembali ke core bisnis semula yaitu kopi biji yang pernah merupakan bidang usaha
utama perseroan.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama informasi-
informasi yang tersedia sehubungan dengan Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi ini dan semua informasi material sehubungan dengan Rencana Transaksi telah
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi material tersebut tidak menyesatkan.
Selanjutnya Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas
kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.

Page 60f 30
Page 7 OCR 0.955
TRANSAKSI

a. Alasan dan Latar Belakang

Kegiatan usaha utama Perseroan bergerak dalam bidang Perdagangan dan Industri yaitu
pengolahan kopi dan industri karet remah.

Sehubungan dengan menurunnya jumlah penjualan karet remah dan kopi sejak pandemi
Covid-19 tahun 2020 lalu, Perseroan mengalami kekurangan pembiayaan kegiatan usaha dan tidak
dapat membayar gaji karyawan secara tepat waktu.

Untuk mengatasi hal tersebut, Perseroan bermaksud menjual sebagian aset berupa tanah seluas
171.166 M2 (seratus tujuh puluh satu ribu seratus enam puluh enam meter persegi) berikut
bangunan, mesin-mesin dan alat-alat produksi karet yang berdiri dan terpasang di atas tanah
tersebut serta sarana penunjangnya yang terletak di Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan.

b. Manfaat Rencana Transaksi Terhadap Perseroan

Perseroan berkeyakinan bahwa dengan merealisasikan rencana transaksi akan mendatangkan
banyak manfaat bagi Perseroan di kemudian hari, antara lain dapat melaksanakan pembiayaan
kegiatan usaha pengolahan biji kopi dan membayar gaji karyawan secara tepat waktu.

C. Uraian Mengenai Rencana Transaksi

1. Objek Transaksi

Tanah seluas 171.166 M2 (seratus tujuh puluh satu ribu seratus enam puluh enam meter
persegi) berikut bangunan, mesin-mesin dan alat-alat produksi karet yang berdiri dan
terpasang di atas tanah tersebut serta sarana penunjangnya yang terletak di Kota Palembang,
Propinsi Sumatera Selatan, yang berlokasi di :

a. Pabrik PAN Karet 1, yang terdiri dari tanah seluas 130.232 meter persegi, bangunan-
bangunan # 50.044 meter persegi, dan sarana pelengkap yang terletak di Jalan Ki Kemas
Rindo No. 18, RT. 36, RW. 06, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang,
Provinsi Sumatera Selatan. Dokumen terdiri dari SHGB No. 00012, SHGB No. 00023, SHGB
No. 00024, SHGB No. 00025, SHGB No. 00027, SHGB No. 00016 (d.h. SHGB No. 00001),
SHGB No. 00014 (d.h. SHGB No. 00002) & SHGB No. 00007, terdaftar atas nama PT Prasidha
Aneka Niaga Tbk.

b. Pabrik PAN Karet 2. yang terdiri dari tanah seluas 40.934 meter persegi, bangunan-
bangunan & 13.608 meter persegi, dan sarana pelengkap, yang terletak di Jalan Remipa,
RT. 17, RW. 03, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Provinsi
Sumatera Selatan. Dokumen terdiri dari SHGB No. 00056, SHGB No. 00057, terdaftar atas
nama PT Prasidha Aneka Niaga Tbk.

C. Mesin-mesin dan alat-alat produksi karet yang berdiri dan terpasang di atas tanah Pabrik
PAN Karet 1, milik PT Prasidha Aneka Niaga Tbk.

d. Mesin-mesin dan alat-alat produksi karet yang berdiri dan terpasang di atas tanah Pabrik.
PAN Karet 2, milik PT Prasidha Aneka Niaga Tbk.

e. Kendaraan, alat berat, kapal (tugboat dan tongkang), milik PT Prasidha Aneka Niaga Tbk.

Page 70f 30
Page 8 OCR 0.950
2. Nilai Atas Objek Transaksi

Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp.79.054.054.054,00 (tujuh puluh sembilan miliar
lima puluh empat juta lima puluh empat ribu lima puluh empat Rupiah) yang mana nilai
transaksi ini lebih besar dari 5096 (lima puluh persen) atau sebesar 170,025 (seratus tujuh
puluh koma nol dua persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.

3. Pihak yang terlibat dalam rencana Transaksi

Pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi ini adalah : (i) Perseroan, dan (ii) MPT.

(i) Perseroan

a

Riwayat Singkat

Perseroan didirikan dengan Akta Pendirian Nomor 7 tanggal 16 April 1974, semula
bernama PT ANEKA BUMI ASIH yang berkedudukan di Palembang. Mendapat
Pengesahan dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor Y.A.5/358/23
tanggal 3 Oktober 1974 dan diumumkan dalam Berita Negara Nomor 37 tanggal 10
Mei 1994, Tambahan Nomor 2488. Dengan Akta Nomor 39 tanggal 29 Desember 1993
tentang Perubahan Anggaran Dasar, PT. ANEKA BUMI ASIH berganti nama menjadi PT.
PRASIDHA ANEKA NIAGA dan telah mendapat Persetujuan Menteri Kehakiman dalam
Surat Keputusan Nomor C2-3792.HT.01.04.TH.94 tanggal 1 Maret 1994, yang
diumumkan dalam Berita Negara Nomor 40 tanggal 20 Mei 1994, Tambahan Nomor
2678.

Dalam rangka melakukan Penawaran Umum, Perseroan merubah seluruh Anggaran
Dasarnya dengan Akta Nomor 127 tanggal 10 Mei 1994 dan telah mendapat
Persetujuan Menteri Kehakiman melalui Surat Keputusan Nomor
C2-10.238.HT.01.04.TH.94 tanggal 5 Juli 1994 yang diumumkan dalam Berita Negara
Nomor 58 tanggal 21 Juli 1995, Tambahan Nomor 6079.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan
seluruh Anggaran Dasar dimuat dalam Akta Nomor 84 tanggal 08 September 2020
yang dibuat oleh CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn, Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Barat. Perubahan seluruh Anggaran Dasar ini dalam rangka
penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan telah mendapat
Persetujuan Menteri Hukum dan Hak” Asasi Manusia Nomor AHU-
0067812.AH.01.02.Tahun2020 tanggal O1 Oktober 2020 dan pemberitahuan
perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Adminsitasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata
dalam surat nomor AHU-AH.01.03-0393446 tanggal 01 Oktober 2020.

Perubahan Anggaran Dasar terakhir dimuat dalam Akta Nomor 80 tanggal 30 Juni
2023 yang dibuat oleh Dr. Ir. YOHANES WILION, SE, SH, MM, Notaris di Jakarta dan
telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Adminsitasi.Badan Hukum Kementerian.
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam surat nomor AHU-
AH.01.03-0086176 tanggal 30 Juni 2023 dan pemberitahuan perubahan datanya telah

Page 80of 30
Page 9 OCR 0.941
diterima dan dicatat di dalam Sistem Adminsitasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam surat nomor AHU-AH.01.09-
0133859 tanggal 30 Juni 2023.

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir termuat dalam Akta Nomor
304 tanggal 28 Juni 2024 yang dibuat oleh CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat dan pemberitahuan perubahan Data
Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Adminsitasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam surat
nomor AHU-AH.01.09-0222757 tanggal 05 Juli 2024.

b. Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha utama Perseroan bergerak dalam bidang Perdagangan dan Industri
yaitu pengolahan kopi dan industri karet remah.

c. Struktur Permodalan

Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta Nomor 107
tanggal 26 Juni 2019 yang dibuat oleh CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat dan pemberitahuan perubahan Data
Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Adminsitasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam surat AHU-
AH.01.03-0304403 tanggal 26 Juni 2019 serta berdasarkan data dari PT. RAYA SAHAM
REGISTRA sebagai Biro Administrasi Efek pada tanggal 31 Desember 2024, adalah
sebagai berikut :

Keterangan JumlahSaham | NiaiNominal |,
(Rp)

Modal Dasar 1.440.000.000 252.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT PRASIDHA 676.830.145 118.445.275.375 | 47,00
- IGIANTO JOE 272.378.790 47,666,288,250 | 18,92
- PT ANEKA BUMI PRASIDHA 136.500.000 23,887,500,000 9,48
- PT ANEKA AGROPRASIDHA 114.000.000 19,950,000,000 732
- AGUS SOEGIARTO 65.984.333 11.547.258.275 458
- MASYARAKAT 174.306.732 30.503.678.100 | 12.10
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 1.440.000.000 | 252.000.000.000 100
Penuh
Jumlah saham dalam Portepel - - -

Catatan : Nilai Nominal Rp.175,- per saham

d. Pengendali dan Pemilik Manfaat Akhir

1, Kepemilikan saham terbesar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024
berdasarkan data PT. RAYA SAHAM REGISTRA sebagai Biro Administrasi Efek.
adalah PT PRASIDHA yang memiliki saham Perseroan sejumlah 4796 (empat puluh
tujuh persen) dan selaku Pengendali Perseroan.

Page 9 of 30

Page 10 OCR 0.897
2. Pemilik Manfaat Akhir berdasarkan Data Pemilik Manfaat (Beneficial Owner)
Perseroan dalam Sistem Ditjen AHU ONLINE Kementerian Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

MANSJUR TANDIONO

DIDIK TANDIONO

JEFFRY SANUSI SOEDARGO

MINARDEWI SOEDARGO

MINARSRIANI SOEDARGO

MOENARDJI SOEDARGO

MADE SUDHARTA

Haji SJAFRUDIN BACHRI

MADE SUSILA

Oo SL ni AM Ya

e. Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Nomor 304 tanggal 28 Juni 2024 yang dibuat oleh CHRISTINA DWI
UTAMI, SH, MHum, Mkn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, susunan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris : MANSJUR TANDIONO
Wakil Presiden Komisaris: WIDYONO LIANTO
Komisaris : AGUS SOEGIARTO
Komisaris Independen : FERY YENNOTO

Komisaris Independen : ROBERTUS SUKAMTO
Direksi

Presiden Direktur : JEFFRY SANUSI SOEDARGO
Wakil Presiden Direktur — : DIDIK TANDIONO

Direktur : MOENARDJI SOEDARGO

f. Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

Nama Pelaku Usaha : PT Prasidha Aneka Niaga Tbk

Nomor Induk Berusaha 1 9120201181351

Tanggal : 15 Januari 2019

Status Penanaman Modal : PMDN

KBLI 1 46314, 47219, 22123, 46694
(ii) MPT

a. Riwayat Singkat

PT MAETALA PRIMA TEKNOLOGI adalah suatu Perseroan Terbatas yang didirikan
menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Kota Jakarta Timur.

Didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 91 Tanggal 23 Agustus 2021, dibuat
dihadapan AISYAH RATU JULIANA SIREGAR, SH, MKn, Notaris di Kota Sukabumi dan

Page 10 of 30

w
Page 11 OCR 0.920
telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No.AHU-0054591.AH.O1.01TAHUN 2021 tanggal 2 September 2021.

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha utama MPT bergerak dalam bidang Perdagangan dan Jasa yaitu
pengolahan mesin dan jasa pengumpulan air limbah.

Struktur Permodalan

Struktur permodalan dan kepemilikan saham MPT berdasarkan Akta Nomor 91
Tanggal 23 Agustus 2021, dibuat dihadapan AISYAH RATU JULIANA SIREGAR, SH, MKn,
Notaris di Kota Sukabumi, adalah sebagai berikut :

Keterangan Jumlah Saham Manna Yg
(Rp)

Modal Dasar 51.000 51.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- GHAZALI HARMIANTO 40.800 40.800.000 80
- ERVIN PARA PUTRA 10.200 10.200.000 20
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 51.000 51.000.000 100
Penuh
Jumlah saham dalam Portepel - - -

Catatan : Nilai Nominal Rp.1.000,- per saham

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Nomor 91 Tanggal 23 Agustus 2021, dibuat dihadapan AISYAH RATU
JULIANA SIREGAR, SH, MKn, Notaris di Kota Sukabumi, susunan Dewan Komisaris dan
Direksi MPT adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris : ERVIN PARA PUTRA
Direksi
Direktur ? GHAZALI HARMIANTO

Page 11 of 30
Page 12 OCR 0.822
PROFORMA LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN

A. Akuntan Publik

Ringkasan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan yang telah direviu oleh
Kantor Akuntan Publik Publik ANWAR & REKAN dalam laporannya Nomor AR/L/011/034/2025
tanggal 3 Juni 2025 yang disusun berdasarkan Laporan Keuangan Auditan Konsolidasian Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

B. Proforma Laporan Keuangan Konsolidasian

PT PRASIDHA ANEKA NIAGA Tbk DAN ENTITAS ANAKNYA
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
31 Desember 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

Penyesuaian
dan Eliminasi
Historis Proforma Catatan Saldo Proforma

ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 1.808.297.330 70.054.054.054 4a 80.880.951.384
Piutang usaha - neto

Pihak ketiga 0.457.408.250 - 9.457.406.250
Piutang laindain

Pihak ketiga 7.022.710 - 7.022.710
Persediaan 6.387.113.080 - 8.387.113.080
Uang muka kepada pemasok dan

lain-lain 32.536.010 - 32536010
Beban dibayar di muka 284.680830 - 224.689.630
Total Aset Lancar 17.975.754.590 79.054.054.054 97.029.809.044
ASET TIDAK LANCAR
Penyertaan saham 415.623.987 - 415.823.087
Asek tetap - neto 125.107.584.565 (23.287.828.078) &b 01.819.738:487
Pinjaman kepada karyawan 519.983.231 - 519.983.331
Uangjaminan 1423211002 - 1423211.002
Taksran tagihan pajak penghasilan 222.047.404 -: 922047404
Total Aset Tidak Lancar 128.388.431279 (33.287.328.078) 95.100.603.201
TOTAL ASET 146:364.136269 45.766.225.916 192.130.412.245
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 4.450.058.623 - 4.450.650.623
Utang taindain

Pihak berelasi 57.514257.507 - 57.514.257.507

Pihak ketiga 178.202.453 z 178202453
Utang pajak 007.455.782 - 007.455.782
Beban akrual 18.645.230.432 - 18.645.830432
Liabilitas imbalan kerja jangka

pendek 13.112.586.283 - 13.112508.283
Total Liabilitas Jangka Pendek 2.807.079.150 - 92.807.079.150
LIABILITAS JANGKA PANJANG

panjang 7.000.208.175 - 7.080.868.175 «
TOTAL LIABILITAS 99.867.345.325 - 99.867.945.325

Page 12 of 30
Page 13 OCR 0.892
PT PRASIDHA ANEKA NIAGA Tbk DAN ENTITAS ANAKNYA
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA (lanjutan)
31 Desember 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

Penyesuaian
dan Eliminasi
Historis Proforma Catatan Saldo Proforma

Ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk
Modal saham
Modal dasar, ditempatkan dan
disetor penuh - 1.440.000.000
saham dengan nilai nominal Rp
175
persaham 252.000.000.000 - 252.000.000.000
Tambahan modal disetor 53.293.498.409 - 53.293.498.409
Akumulasi kerugian sebesar
Rp 567.723.113.356 telah
Gieliminasi dengan tambahan
modal disetor pada saat kuasi
reorganisasi pada tanggal 30
Januari 2012 (269.772.337.948) 45.766.225.976 4c (224.006.111.972)
Penghasilan komprehensif lain 10.975.080.483 - 10.975.080.483

Total ekuitas yang dapat

diatribusikan kepada pemilik

entitas induk 46.496.240.944 45.766.225.976 92.262.466.920
Kepentingan nonpengendali : - .
TOTAL EKUITAS 46.496.240.944 45.766.225.976 92.262.466.920

TOTAL LIABILITAS DAN
EKUITAS 146.364.186.269 45.766.225.976 192.130.412.245

Page 13 of 30
Page 14 OCR 0.726
PT PRASIDHA ANEKA NIAGA Tbk DAN ENTITAS ANAKNYA
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
KONSOLIDASIAN PROFORMA
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

Penyesuaian
Gan Eliminaal
Historia Protorma Catatan Saldo Protorma
PENJUALAN NETO 44595246200 - 44.585.845:200
BEBAN POKOK PENJUALAN (20.378.039.967) - 140.378.033.867)
LABA BRUTO 4217312389 - 4217812333
Beban penjualan (091403337) : (0120327)
Beban umum dan adminisrasi (60.161.280.552) - (30.161.52092)
Penghasilan operasi lainnya 5790276683 45765225916 P3 S1.555.50209
LABA (RUGI) USAHA (R0.514554369) 45766225976 25221251613
Pendapatan keuangan 9.000.012 - 2.000.012
Beban keuangan (082545) - (E25IS)
LABA (RUGI) SEBELUM BEBAN

PAJAK PENGHASILAN possesseses) 45166.225.976 252296910
(Pajak penghasitan - neto - - -
LABA (RUGI) NETO TAHUN

JALAN (ossessesee) 45166225976 25229365110
(RUGI)

KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasiNikasi

ke
Pengukuran kembali atas tabilas

Imoalan kerja jangka panjang - neto 950.535.220 - 950.385.820
TOTAL PENGHASILAN (RUGI)

TAHUN

BERJALAN (19.585:370.586) 45.766.225.916 28180254390
LABA (RUGI) NETO TAHUN

BERJALAN YANG DAPAT

DISTRIBUSIKAN KEPADA:

Pemitk entitas induk (20536356565) 45.766.225975 25225389110
TOTAL (Ro.s56256.20e) 45.766.225.916 25223.369.110
TOTAL PENGHASILAN (RUGI)

KOMPREHENSIF TAHUN

BERJALAN YANG DAPAT

DIATRIBUSIKAN KEPADA:

Pemilik enitas ncuk (19.525:570.928) 45.766.225976 26180254560
TOTAL (19585.370.986) 45766.225.376 26.180.254300
LABA (RUGI) PER SAHAM DASAR

YANG DAPAT DISTRIBUSIKAN

KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK (1428) 1s

Page 14 of 30
Page 15 OCR 0.836
PT PRASIDHA ANEKA NIAGA Tbk DAN ENTITAS ANAKNYA
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN PROFORMA
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024

(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

Penyesuaian
Historis Proforma Catatan Saldo Proforma
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 34208522.762 2. 34208522.782
Pembayaran kas kepada pemasok (28.544930.070) (28.544.030.070)
Pembayaran beban usaha (0.258.471251) - (0.258.471.251)
Pembayaran kas gafidan upah (19435.313.850) - (19:435.313.880)
Penerimaaan penghasilan
keuangan 0.000.042 - 0.000.042
Pembayaran biaya keuangan (282545) - (252545)
Kas Neto 25 Neto digunakan untuk
Aktivitas Operasi (23.622.054012) - (23.622054.912)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
INVESTASI
Hasil penjualan aset tetap 3.686.639234 79.054.054.054 do 82.740.693.288
'ARUS KAS DARI AKTIVITAS
PENDANAAN
lain-ain | 18.074.365.707 - 18.074.365.707
PENURUNAN NETO KAS DAN
BANK (1.861.049971) 79.054.054.054 & T1.93.004.083
DAMPAK NETO PERUBAHAN
NILAI TUKAR ATAS KAS DAN
BANK (513627) - (513.627)
KAS DAN BANK AWAL TAHUN 3.663.460.928 - 3.668.460.928
KAS DAN BANK AKHIR TAHUN 1.806.897.330 79.054.054.054 & 60.860.951.384
C. Rasio Keuangan Penting
Perbandingan Rasio Keuangan Historis dan Saldo Proforma
Saldo
Historis Proforma
Ratio Lancar (Current Ratio) 19,374 104,551
Ratio Liabilitas terhadap Ekuitas (Debt to Eguity Ratio) 214,791 108,244
Ratio Laba Bersih terhadap Penjualan (Net Profit Margin) (46,055) 56,574
Ratio Pengembalian Aset (Return on Asset) (14,0396) 13,139

Page 15 of 30
Page 16 OCR 0.948
D. Analisis singkat dampak penyesuaian dan eliminasi proforma

Likuiditas meningkat dari 19,379 ke 104,556, menunjukkan bahwa perusahaan kini memiliki
kemampuan yang jauh lebih baik untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya.

Struktur modal membaik, dengan DER turun dari 214,7996 ke 108,2496, artinya perusahaan kini
lebih seimbang dalam penggunaan utang dan ekuitas.

Efisiensi dan profitabilitas meningkat tajam, terlihat dari ROA yang berbalik dari negatif menjadi
positif dan kuat.

E. Asumsi Dasar Yang Digunakan Manajemen Dalam Penyusunan Informasi Laporan Keuangan
Keuangan Konsolidasian Proforma

Penyusunan laporan posisi keuangan konsolidasian proforma, laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian proforma dan laporan arus kas konsolidasian proforma
Perusahaan dan entitas anaknya disusun guna mencerminkan dampak penjualan aset tetap
Perusahaan yang dananya akan dipergunakan untuk pembiayaan kegiatan usaha dan membayar
gaji karyawan secara tepat waktu sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 1, serta penerapan
penyesuaian tersebut terhadap jumlah-jumlah historis dalam laporan posisi keuangan
konsolidasian proforma Perusahaan dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2024, laporan laba
rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian proforma dan laporan arus kas
konsolidasian proforma untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Asumsi-asumsi yang
mendasari penyesuaian proforma tersebut adalah sebagai berikut:

a. Laporan posisi keuangan konsolidasian, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian historis diambil dari laporan Keuangan
konsolidasian Perusahaan dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar &
Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian berdasarkan laporan auditor independen
tanggal 25 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon, CPA.

b. Nilai penjualan aset tetap Perusahaan adalah sebesar Rp 79.054.054.054, dengan nilai buku
neto aset tetap sebesar Rp 33.287.828.078, sehingga menghasilkan keuntungan penjualan
aset tetap sebesar Rp 45.766.225.976.

Cc. Nilai penjualan tanah dan bangunan berikut mesin, alat dan sarana penunjang diperoleh

berdasarkan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding (“MoU”)) No. 01/V/2025
tanggal 23 Mei 2025.

Page 16 of 30

»
Page 17 OCR 0.920
PT PRASIDHA ANEKA NIAGA Tbk DAN ENTITAS ANAKNYA
CATATAN ATAS INFORMASI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
Untuk Tahun yang Borakhir pada Tanggal 31 Dosombor 2024
(Disajikan dalam Ruplah, kecuali dinyatakan lain)

4. PENYESUAIAN PENYUSUNAN KOMPILASI INFORMASI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PROFORMA

Penjelasan dan rincian penyesuaian penyusunan kompilasi informasi keuangan konsolidasian
proforma adalah sebagai berikut:

a. Kas danbank
Jumlah penerimaan kas dari penjualan aset tetap 7.054.054.054

b. Asot totop

Perusahaan menjual aset tetap dengan rincian sebagai berikut:

Blaya perolehan
Tanah 19.214.702.638
Bangunan 50.570.600.011
Mesin dan alat produksi 43.653.702.194
Kendaraan, alat berat, dan kapal 4.347.597.006
Total biaya perolehan 120.795.601.849
Dikurangi akumulasi penyusutan (87.507.863.771)

Nilai buku neto aset totap 33.287.828.078

Cc. Keuntungan penjualan aset tetap

Perhitungan keuntungan penjualan aset tetap adalah sebagai berikut :

Penerimaan kas dari penjualan aset tetap 79.054.054.054
Dikurangi nilai buku neto aset tetap (33.287.828.078)
Keuntungan penjualan aset tetap 45.166.225.976

PIHAK INDEPENI DAN RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN INDEPENDEN

A. PENILAIAN OBJEK TRANSAKSI
1. Pihak Independen

Perseroan telah menunjuk KJPP TOTO SUHARTO DAN REKAN sebagai Penilai Independen
sesuai dengan Surat Penugasan No. M.PP.25.30.0014.rI tertanggal 11 April 2025 untuk
memberikan opini Nilai Pasar dari aset berupa tanah, bangunan, mesin- mesin dan alat-alat
produksi karet yang berdiri dan terpasang di atas tanah tersebut serta sarana penunjangnya
yang terletak di di Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan.

Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) TOTO SUHARTO DAN REKAN adalah KJPP berdasarkan Surat
Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik (SIUPKJPP) Nomor 2.09.0055, sesuai Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 1009/KM.1/2009 tanggal 28 Juli 2009

Page 17 of 30
Page 18 OCR 0.946
KJPP TOTO SUHARTO DAN REKAN telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan
berdasarkan surat keputusannya No. 132/KM.01/2025 tanggal 25 Maret 2025

Identitas Pihak Independen

Nama : Hery Wahyudianto, ST, MAPPI (Cert.)
MAPPI : 08-5-02208

No. Ijin Penilai Publik : P- 1.24.00659

No. Register Penilai : RMK-2017.00846

No. STTD OJK : STTD PP 277/PM.021/2025
Kualifikasi Bidang Jasa : Penilaian Properti (P)

Ringkasan Pendapat Penilaian Objek Transaksi

Berikut adalah ringkasan Laporan Penilaian Obyek Transaksi yang telah dinilai oleh KJPP TnR

berdasarkan :

a) Laporan Nomor 00019/2.0055-30/PI/04/0659/1/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 Perihal
Laporan Penilaian Real Properti atas nama PT Prasidha Aneka Niaga Tbk,

b) Laporan Nomor 00020/2.0055-30/PI/04/0659/1/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 Perihal
Laporan Penilaian Real Properti atas nama PT Prasidha Aneka Niaga Tbk:

c) Laporan Nomor 00021/2.0055-30/PP/04/0659/1/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 Perihal
Laporan Penilaian Personal Properti atas nama PT Prasidha Aneka Niaga Tbk,

d) Laporan Nomor 00022/2.0055-30/PP/04/0659/1/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 Perihal
Laporan Penilaian Personal Properti atas nama PT Prasidha Aneka Niaga Tbk, dan

e) Laporan Nomor 00023/2.0055-30/PP/04/0659/1/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 Perihal
Laporan Penilaian Personal Properti atas nama PT Prasidha Aneka Niaga Tbk.

1. Identifikasi Pengguna Laporan

Nama : PT Prasidha Aneka Niaga Tbk

Bidang Usaha : Industri Pengolahan Karet dan Kopi

Alamat : Jl. Siantar No. 6, Kelurahan Cideng, Jakarta Pusatn 10150 - Indonesia
Telepon 1 021-35285058

Website : www.prasidha.co.id

2. Identifikasi Objek Penilaian Dan Kepemilikan

a. Tanah, Bangunan, dan Sarana Pelengkap digunakan sebagai Pabrik PAN Karet 1 yang
terletak Jalan Ki Kemas Rindo No. 18, RT. 36, RW. 06, Kelurahan Ogan Baru,
Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Bentuk
kepemilikan atas objek penilaian ini adalah kepemilikan Tunggal berupa SHGB No.
00012, SHGB No. 00023, SHGB No. 00024, SHGB No. 00025, SHGB No. 00027, SHGB
No. 00016 (d.h SHGB No. 00001), SHGB No. 00014 (d.h SHGB No. 00002) dan SHGB
No. 00007 Atas Nama PT. PRASIDHA ANEKA NIAGA, TBK.

b. Tanah, Bangunan, dan Sarana Pelengkap digunakan sebagai Pabrik PAN Karet 2 yang"
terletak Jalan Remipa RT. 17, RW. 03, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati, Kota
Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Bentuk kepemilikan atas objek penilaian ini

Page 18 of 30
Page 19 OCR 0.953
adalah kepemilikan Tunggal berupa SHGB No. 00056 dan SHGB No. 00057 Atas Nama
PT. PRASIDHA ANEKA NIAGA, TBK

Cc. Mesin dan Peralatan yang digunakan sebagai Produksi Karet Pabrik PAN Karet 1 yang
terletak Jalan Ki Kemas Rindo No. 18, RT. 36, RW. 06, Kelurahan Ogan Baru,
Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, milik PT. PRASIDHA
ANEKA NIAGA, TBK

d. Mesin dan Peralatan yang digunakan sebagai Produksi Karet Pabrik PAN Karet 2 yang
terletak Jalan Remipa, RT. 17, RW. 03, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati, Kota
Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, milik PT. PRASIDHA ANEKA NIAGA, TBK.

e. Kendaraan, alat berat, kapal (tugboat dan tongkang), milik PT. PRASIDHA ANEKA
NIAGA, TBK.

3. Maksud Dan Tujuan Penilaian

Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar aset
yang dimiliki/dikuasai oleh PT Prasidha Aneka Niaga Tbk untuk tujuan Transaksi Jual Beli
untuk Kepentingan Pemilik. Penilaian ini dilaksanakan dan digunakan untuk kepentingan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

4. Dasar Nilai Dan Definisi Nilai

Dasar Nilai : Nilai Pasar

Laporan Penilaian ini disusun sesuai Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE OJK Nomor
33/SEOJK.04/2021.1.7 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Properti di Pasar Modal dan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan
Standar Penilaian Indonesia (SPI Edisi VII-2018), dengan dasar nilai dan definisi-definisi
sebagai berikut:

Nilai Pasar

Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk
penukaran suatu asset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang
berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas
ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing-masing
bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. ((SE
OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021.1.7)

Nilai Pasar

Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk
penukaran suatu asset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang
berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas
ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing-masing

bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan."

(SPI,101-3.1)

Page 19 of 30

A
Page 20 OCR 0.951
Penilai menegaskan bahwa dalam penilaian ini penilai tidak memperhitungkan biaya dan
pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di dalam Standar
Penilaian Indonesia.

Tanggal Inspeksi Dan Tanggal Penilaian

Pemeriksaan objek penilaian (inspeksi lapangan) di lokasi dilakukan pada tanggal 16-18
April 2025. Tanggal penilaian ditentukan tanggal 31 Desember 2024.

Jenis Mata Uang Yang Digunakan

Mata Uang Indonesia Rupiah

Tingkat Kedalaman Investigasi

Investigasi dalam konteks penilaian adalah proses pengumpulan data yang cukup dengan
cara melakukan inspeksi, penelaahan, penghitungan dan analisis sesuai tujuan penilaian.
Investigasi yang dilakukan dibatasi hal-hal sebagai berikut: i

a. Penilai diberikan akses untuk memperoleh data dan informasi yang cukup termasuk
yang didapat melalui inspeksi,

b. Pada aset-aset sejenis dan dalam jumlah relatif banyak, inspeksi dilakukan secara
sampling:

c. Dalam hal objek penilaian dan kelengkapan dokumen tidak dapat/memilliki
keterbatasan diperiksa atau diverifikasi, maka sumber data dan informasi didasarkan
hanya dari pemberi tugas dan/atau pihak lain yang disetujui pemberi tugas,

d. Pengecekan keabsahan atas dokumen kepemilikan, legal dan perijinan lainnya ke
instansi terkait tidak dilakukan.

Sifat Dan Sumber Informasi

Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui
untuk digunakan sepanjang sumber informasi dan data tersebut dipublikasikan pada
tingkat nasional maupun internasional.

Sumber informasi dan data tersebut antara lain :

a. Badan Pertanahan Nasional (BPN):

Bank Indonesia (BI):

Badan Pusat Statistik (BPS),

Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI),

Lembaga resmi pemerintah pusat dan/daerah atau swasta yang mempublikasikan
data informasi terkait dengan Properti dan/atau jenis industri yang dinilai,

b
&
d.
e

Asumsi Umum Dan Khusus

Penilaian ini bergantung pada hal-hal sebagai berikut:

Asumsi Umum
a. Aset dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang berlaku dan sah secara hukum
dapat dialihkan dan bebas dari ikatan, tuntutan, atau halangan apapun juga:

Page 20 of 30

Tn
Page 21 OCR 0.926
10.

c.

Objek penilaian diasumsikan bebas dari adanya pencemaran lingkungan,
Penilai menggunakan seluruh catatan public yang dapat ditemukan, foto dan
Informasi yang berasal dari sumber eksternal, baik dari website, profesional, pemilik

property maupun sumber terverifikasi lainnya yang diasumsikan benar dan
mencerminkan kondisi yang sebenarnya,
Mesin dan Peralatan dinilai sebagai satu kesatuan, ditempat (in-situ) tetapi dengan
asumsi bisnis sudah berhenti.
Kendaraan, Alat Berat dan Kapal dinilai sebagai satu kesatuan, ditempat (in-situ)
tetapi dengan asumsi bisnis sudah berhenti.

Asumsi Khusus
Inspeksi lapangan yang dikemukakan dalam Laporan ini, Penilai lakukan hanya terhadap
kondisi aset yang terlihat, sehingga tidak dimaksudkan untuk memeriksa kondisi aset di
bawah permukaan tanah. Penilai melakukan inspeksi secara visual, tetapi tidak secara
terperinci/mendetail pada bagian yang tidak terlihat

Kesimpulan Nilai

Opini Nilai Pasar berdasarkan Laporan Penilai adalah :

PENDEKATAN METODE/
N LAPORAN NILAI PASAR (R
P Te) PENILAIAN TEKNIK
1 | Laporan Nomor 00019/2.0055-30/P1/04/0659/1/V/2025
PAN Karet 1
- Tanah 26.108.180.000,00 | Pendekatan DRC - Biaya
Biaya Pengganti
Terdepresiasi
- Bangunan 18.248.715.000,00 | Pendekatan DRC - Biaya
Biaya Pengganti
Terdepresiasi
- Sarana Pelengkap 635.000.000,00 | Pendekatan DRC - Biaya
Biaya Pengganti
Terdepresiasi
Sub Jumlah 44.991.395.000,00
PAN Karet 1
- Tanah 2.739.240.000,00 | Pendekatan Perbandingan
Pasar Data Pasar
Sub Jumlah 2.739.240.000,00
Jumlah Keseluruhan 47.731.135.000,00
Dibulatkan 47.731.000.000,00

Page 210f 30
Page 22 OCR 0.910
Laporan Nomor 00020/2.0055-30/P1/04/0659/1/V/2025

PAN Karet 2
- Tanah 9.373.890.000,00 | Pendekatan DRC - Biaya
Biaya Pengganti
Terdepresiasi
- Bangunan-bangunan 4.053.002.000,00 | Pendekatan DRC - Biaya
Biaya Pengganti
Terdepresiasi
- Sarana Penunjang 402.200.000,00 | Pendekatan DRC - Biaya
Biaya Pengganti

Terdepresiasi

Jumlah

13.829.092.000,00

Dibulatkan

13.829.000.000,00

Laporan Nomor 00021/2.0055-30/PP/04/0659/1/V/2025

PAN Karet 1

- Mesin dan Peralatan

8.485.570.000,00 | Pendekatan
Biaya

DRC - Biaya
Pengganti
Terdepresiasi

Jumlah

8.485.570.000,00

Dibulatkan

8.450.600.000,00

Laporan Nomor 00022/2.0055-30/PP/04/0659/1/V/2025

PAN Karet 2

- Mesin dan Peralatan

3.636.270.000,00 | Pendekatan
Biaya

DRC- Biaya
Pengganti
Terdepresiasi

Jumlah

3.636.270.000,00

Dibulatkan

3.636.300.000,00

Laporan Nomor 00023/2.0055-30/PP/04/0659/1/V/2025

- Truck, Forklift, Kapal
(Tugboat dan Tongkang)

6.083.900.000,00 | Pendekatan
Pasar

Penyesuaian
Perbandingan

- Wheel Loader

135.460.000 | Pendekatan
Biaya

Biaya Pengganti
Terdepresiasi

Jumlah

6.219.360.000,00

Dibulatkan

6.219.400.000,00

Kesimpulan Nilai

Rp.79.901.300.000,00 (tujuh puluh sembilan miliar
sembilan ratus satu juta tiga ratus ribu Rupiah)

Page 22 0f 30
Page 23 OCR 0.940
B. PENILAIAN RENCANA TRANSAKSI

1. Pihak Independen

Perseroan telah menunjuk KJPP TOTO SUHARTO DAN REKAN sebagai Penilai Independen
untuk melakukan kajian Opini Kewajaran atas Rencana Transaksi, sesuai dengan
kesepakatan yang tertuang dalam dalam Surat Penawaran Nomor: M.FO.25.00.0013.r1,
tanggal 26 Mei 2025 Perihal Penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
Atas Rencana Transaksi Material Terkait Dengan POJK No. 17/POJK.04/2020.

Identitas Status Penilai

KJPP Toto Suharto & Rekan (TnR) awalnya adalah PT Actual Kencana Appraisal (AKA) yang
telah aktif dalam usaha penilaian sejak Tahun 1984. Tahun 2007 AKA berubah menjadi
Usaha Jasa Penilai Toto Suharto & Rekan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan yang
mengatur tentang jasa penilai publik di Indonesia.

TnR ditetapkan sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 1009/KM.1/2009, tanggal 28 Juli 2009, dengan Surat Ijin Usaha Kantor
Jasa Penilai Publik (SIUKJPP) Nomor : 2.09.0055 dan terdaftar sebagai profesi penunjang
pasar modal atas nama :

# Ir. Toto Suharto, M.Sc., MAPPI (Cert.)

- No. MAPPI 1 93-5-00361

- No. Ijin Penilai Publik : PB-1.08.00060

- Klasifikasi Bidang Jasa : Penilaian Properti & Bisnis

- STTD OJK No. : STTD.PPB-19/PJ-1/PM.02/2023
- No. Lisensi Penilai BPN : 943/SK-PT.O1.01/VII/2022

- No. STTD IKNB : 008/NB.122/STTD-P/2017

2. Ringkasan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi

Berikut adalah Ringkasan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi yang telah dinilai
oleh KJPP TnR berdasarkan Laporan Nomor 00202/2.0055-00/BS/04/0060/1/VI/2025
tanggal 20 Juni 2025 Perihal Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi
Penjualan Aset Tetap.

1. Identitas Pihak

Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi yaitu :

1. Perseroan sebagai pihak yang menjual tanah dan bangunan berikut mesin, alat
dan sarana penunjang serta kendaraan.

2. MPT sebagai pihak yang akan membeli aset Perseroan.

MPT adalah perusahaan tertutup yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan
Perseroan.

Page 23 of 30
Page 24 OCR 0.918
2. Objek Penilaian

Objek Rencana Transaksi adalah

h Transaksi Material jual beli aset dengan MPT sebesar Rp79.054.054.054,00 (Tujuh
Puluh Sembilan Miliar Lima Puluh Empat Juta Lima Puluh Empat Ribu Lima Puluh
Empat Rupiah). Harga jual beli tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai
(PPN). Berikut rincian aset yang menjadi objek rencana transaksi:

No, Keterangan Lokasi Luas (m3)
Pabrik PAN Karet 1
- Tanah Jalan Ki Kemas Rindo No. 130.232 m?
18, RT. 36, RW. 06,
2
1 | Bangunan Kelurahan Ogan Baru, BOo4A
Kecamatan Kertapati, Kota
-$ lengk 2
Tiraindi Pelengkap Pelembang, Provinsi
- Mesin dan Peralatan Sumatera Selatan
Kendaraan
Pabrik PAN Karet 2
- Tanah 40.934 m2
Tendi Jalan Remifa, RT. 17, RW. -
2. | - Bangunan 03, Kelurahan Kertapati, 13.608 jna
Kecamatan Kertapati, Kota
- Sarana Pelengkap Palembang, Provinsi
Sumatera Selatan
- Mesin dan Peralatan

3. Tujuan Penilaian

Maksud dan tujuan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana
Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu
POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.

Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuanketentuan
dalam Peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35/POJK.04/2020,
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 17/2020 dan Standar Penilaian
Indonesia (SPI) Edisi VII tahun 2018 yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai
Indonesia (MAPPI).

4. Tanggal Penilaian

Tanggal efektif penilaian adalah per 31 Desember 2024, dimana batas tersebut
diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Analisis
kewajaran dilaksanakan menggunakan parameter dan laporan keuangan konsolidasi
gudited per tanggal 31 Desember 2024

Page 24 of 30
Page 25 OCR 0.937
5. Asumsi dan Kondisi Pembatas

Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini, Penilai menggunakan beberapa

asumsi, antara lain:

1. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.

2. KIPP TnR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian.

3. Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP TnR berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya.

4. KJPP TnR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
dengan kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty).

5. KJPP TnR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.

6. KIPP TnR menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik,
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi
Operasional perusahaan.

7. KIPP TnR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan Kesimpulan
Pendapat Kewajaran.

8. KJPP TnR telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari
pemberi tugas.

9. KIPP TnR mengasumsikan bahwa sejak Rencana Transaksi hingga penerbitan
Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap Rencana Transaksi.

10. KJPP TnR berasumsi bahwa Perseroan mentaati semua peraturan yang ditetapkan
pemerintah, khususnya yang terkait dengan operasional Perseroan, baik di masa
lalu maupun di masa mendatang.

11. KJPP TnR berasumsi bahwa legalitas yang dimiliki oleh Perseroan telah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

12. KJPP TnR berasumsi bahwa Perseroan telah dan akan memenuhi kewajiban yang
berkenaan dengan perpajakan, retribusi dan pungutan-pungutan lainnya sesuai
dengan peraturan yang berlaku.

13. KIPP TnR telah memperoleh informasi yang material atas syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana
Transaksi dari Perseroan.

14. Laporan Pendapat Kewajaran disusun hanya untuk maksud dan tujuan sesuai
dengan yang dicantumkan pada Laporan Pendapat Kewajaran ini. Penilai tidak
bertanggung jawab kepada pihak lain selain kepada Perseroan, sehinga pihak lain
yang menggunakan Laporan Pendapat Kewajaran ini bertanggung jawab atas
segala resiko yang timbul.

15. KJPP TnR tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir di depan
pengadilan atau pejabat pemerintah apabila hal tersebut tidak terkait dengan
maksud dan tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini serta di luar ruang lingkup
dari penugasan.

Page 25 of 30

ph
Page 26 OCR 0.956
16. Jika dikemudian hari KJPP TnR diminta untuk memberikan penjelasan dan
pemaparan yang dilakukan diluar wilayah kerja kantor Penilai maupun kepada
pihak selain pemberi tugas dan pengguna jasa maka segala bentuk biaya yang
timbul menjadi beban Perseroan.

17. Laporan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan stempel
kantor (office seal) dari KJPP TnR.

Pendekatan dan Metode Penilaian

Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun sesuai dengan POJK 35/2020, SEOJK No.
17/2020 dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang ditetapkan oleh MAPPI, dimana
pendekatan yang diaplikasikan sesuai dengan standar penilaian lengkap.

Analisis kewajaran dilakukan dengan melakukan analisis kualitatif dan analisis
kuantitatif atas Rencana Transaksi. Dimana analisis atas Rencana Transaksi dilakukan
dengan mengidentifikasi adanya keterkaitan dalam hubungan antara pihak-pihak
yang bertransaksi. Pada analisis atas transaksi terdapat penjelasan manfaat dan risiko
dari Rencana Transaksi.

Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi didasarkan atas analisis industri dan
lingkungan dimana terdapat penjabaran akan kondisi makro ekonomi di dunia dan
kondisi ekonomi di Indonesia maupun tinjauan industri perbankan nasional.
Disamping itu, analisis kualitatif akan menjelaskan lebih detail mengenai alasan dan
latar belakang maupun keuntungan dan kerugian atas Rencana Transaksi.

Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan mengidentifikasi analisis
kondisi keuangan Perseroan termasuk penilaian akan kinerja historis maupun analisis
rasio terhadap Perseroan, trend analisis atas laporan keuangan historis Perseroan dan
penilaian atas proyeksi Keuangan perseroan, analisis proforma laporan keuangan,
analisis sensitivitas atas transaksi serta analisis kewajaran atas nilai Rencana
Transaksi.

Pendapat Kewajaran Atas Transaksi

Dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

# Berdasarkan informasi dari manajemen diketahui bahwa Rencana Transaksi antara
Perseroan dengan PT Maetala Prima Teknologi bukan termasuk Transaksi Afiliasi,
dimana tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan PT Maetala Prima
Teknologi. Namun, Rencana Transaksi ini merupakan Transaksi Material
sebagaiamana yang diatur pada POJK 17/2020.

e Dengan dilakukannya Rencana Transaksi yaitu Jual Beli Aset Tetap diperkirakan
dana dan keuntungan dari hasil penjualan aset tersebut akan digunakan oleh
Perseroan untuk diinvestasikan dan/atau digunakan dalam rencana ekspansi
Perseroan sesuai strategi bisnis Perseroan, yang akan meningkatkan nilai investasi
para pemegang sahamnya.

Page 26 of 30

DA
Page 27 OCR 0.953
# Apabila Rencana Transaksi gagal maka Perseroan tidak mendapatkan dana
tambahan untuk investasi dan harus menanggung biaya pajak PBB atas aset
tersebut setiap tahunnya.

@ Keuntungan Rencana transaksi yaitu Perseroan mendapatkan kas atas Rencana
Transaksi penjualan aset ini. Dana dan keuntungan dari hasil Rencana Transaksi
akan digunakan oleh Perseroan untuk diinvestasikan dan/atau digunakan untuk
modal kerja sesuai strategi bisnis Perseroan yang pada akhirnya akan meningkatkan
nilai investasi para pemegang sahamnya. Dengan melepas kepemilikan aset maka
perseroan akan mengurangi beban pajak PBB-P2 setiap tahunnya.
Kerugian Transaksi, dengan dilakukannya Transaksi, terdapat biayabiaya yang
muncul akibat Transaksi ini, yang tidak terbatas pada biaya lembaga penunjang
pasar modal seperti biaya penasehat keuangan, KAP, konsultan hukum, KJPP
dengan biaya-biaya yang muncul antara lain biaya penilaian objek transaksi, biaya-
biaya terkait profesi penilai serta kewajiban-kewajiban yang lain yang dapat muncul
dikemudian hari.

Berdasarkan analisis historis keuangan Perseroan diketahui bahwa Perseroan

memiliki kinerja yang kurang baik. Dengan demikian Perseroan melakukan Rencana

Transaksi untuk memperkuat posisi keuangan dan meningkatkan daya saing adalah

wajar.

Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan, diperkirakan akan mengalami

peningkatan penjualan, laba kotor dan laba usaha, dengan demikian Perseroan

melakukan Rencana Transaksi adalah wajar.

Adapun dampak dari rencana transaksi yaitu, rata rata Net Profit Margin (NPM)

meningkat dari negatif 4,9896 menjadi 5,80?6. Sedangkan rata rata Return on Asset

mengalami perubahan dari negatif tanpa ada Rencana transaksi menjadi positif
yaitu sebesar 11,3196. Pada rasio solvabilitas juga mengalami perbaikan dengan
adanya rencana Transaksi dapat dilihat pada Debt to Eguity Ratio dan Debt to Aset

Ratio yang semakin kecil sehingga seluruh kewajiban perusahaan dapat ditutupi

oleh total aset dan total ekuitas Perseroan.

Berdasarkan proforma posisi keuangan Perseroan terdapat penyesuaian antara

sebelum dan setelah Transaksi, yaitu penyesuaian atas akun Kas dan Setara Kas

sebesar Rp79,05 miliar, timbul dari jurnal debit penambahan kas tunai akibat

Rencana Transaksi Penjualan Aset Tetap. Penyesuaian atas akun Aset Tetap sebesar

negatif Rp33,28 miliar yang timbul dari jurnal kredit akibat Rencana Transaksi

menyebabkan Aset Tetap Perseroan berkurang.

Berdasarkan proforma laba rugi Perseroan diatas terdapat penyesuaian antara

sebelum dan setelah Rencana Transaksi, Nilai penjualan aset tetap Perseroan

adalah sebesar Rp79,05 miliar, dengan nilai buku neto aset tetap sebesar Rp33,28
miliar, sehingga menghasilkan keuntungan penjualan aset tetap sebesar Rp45,76
miliar.

Berdasarkan analisis nilai tambah, proyeksi total aset Perseroan sebelum Rencana:

Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp135,65 miliar pada tahun 2025 menjadi

Rp114,87 miliar pada tahun 2029. Selanjutnya, proyeksi total aset Perseroan setelah

Page 27 of 30

»
Page 28 OCR 0.954
Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp211,40 miliar pada tahun 2025
menjadi Rp300,43 miliar pada tahun 2029. Terjadi peningkatan total aset Perseroan
setelah Rencana Transaksi akibat adanya penambahan kas dari penjualan aset
tetap. Berdasarkan analisis tersebut di atas, proyeksi total Liabilitas Perseroan
sebelum Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp109,04 miliar pada
tahun 2025 menjadi Rp114,12 miliar pada tahun 2029. Selanjutnya, proyeksi total
Liabilitas Perseroan setelah Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar
Rp111,33 miliar pada tahun 2025 menjadi Rp117,04 miliar pada tahun 2029. Terjadi
peningkatan total Liabilitas Perseroan setelah Rencana Transaksi akibat adanya
peningkatan beban yang harus dibayar. Proyeksi total Ekuitas Perseroan sebelum
Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp26,60 miliar pada tahun 2025
menjadi Rp749 juta pada tahun 2029. Selanjutnya, proyeksi total Ekuitas Perseroan
setelah Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp100,07 miliar pada
tahun 2025 menjadi Rp183,39 miliar pada tahun 2029.

Berdasarkan analisis nilai tambah, Proyeksi jumlah Penjualan Perseroan sebelum
Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp141,40 miliar pada tahun 2025
menjadi Rp421,40 miliar pada tahun 2029. Selanjutnya, proyeksi jumlah Penjualan
Perseroan setelah Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp330,40
miliar pada tahun 2025 menjadi Rp820,40 miliar pada tahun 2029. Terdapat
perubahan yang signifikan pada Penjualan Perseroan setelah Rencana Transaksi.
Proyeksi Laba Bersih Perseroan sebelum Rencana Transaksi masing-masing adalah
sebesar negatif Rp19,89 miliar pada tahun 2025 menjadi Rp1,23 miliar pada tahun
2029. Selanjutnya, proyeksi jumlah Laba Bersih Perseroan setelah Rencana
Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp53,58 miliar pada tahun 2025 menjadi
Rp32,73 miliar pada tahun 2029. Terdapat perubahan pada Laba Bersih Perseroan
setelah Rencana Transaksi akibat meningkatnya pendapatan lain-lain non
operasional Perseroan.

Nilai Rencana Transaksi aset adalah sebesar Rp79.054.054.054,00 sedangkan Nilai
Pasar aset yaitu Rp79.901.300.000.00. Selisih harga Rencana Transaksi terhadap
Nilai Pasar adalah sebesar -1,064. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor
35/POJK.04/2020 Pasal 48 butir (b) “Batas atas dan batas bawah pada kisaran Nilai,
tidak boleh melebihi 7,596 (tujuh koma lima perseratus) dari Nilai yang dijadikan
acuan“. Berdasarkan perbandingan tersebut, selisih antara Nilai Transaksi aset
1,0676 dibawah dari Nilai Pasar namun tidak lebih dari deviasi 7,596.

.

Berdasarkan analisa tersebut diatas, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi
adalah WAJAR.

Page 28 of 30

Ng
Page 29 OCR 0.946
RAPAT IM PEMEGANG SAHAM (RUPS) INDEPENDEN

a. Persetujuan atas Rencana Transaksi akan dimohonkan persetujuan pada RUPS Independen yang
akan diselenggarakan oleh Perseroan pada:

Hari/Tanggal 1 Kamis, 26 Juni 2025
Jam £ 10.00 WIB
Tempat 1 Merapi Room, Lobby Lagoon Tower

The Sultan Hotel
Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta Pusat

Mata acara RUPS Independen yang akan dimohonkan sehubungan dengan Rencana Transaksi
adalah:

# Persetujuan atas rencana transaksi material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan penjualan tanah, bangunan serta
mesin-mesin dan alat-alat produksi karet yang berdiri dan terpasang di atas tanah tersebut
serta sarana penunjangnya yang terletak di Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan.

RUPS Independen Perseroan akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan, POJK 17/2020, POJK 15/2020 dan POJK 16/2020.

Pelaksanaan RUPS Independen Perseroan dilakukan dengan mekanisme (i) Pemegang Saham
Independen hadir dalam Rapat secara fisik, atau (ii) Pemegang Saham Independen hadir dalam
Rapat secara elektronik dengan menggunakan e-RUPS yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS.

b.  Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPS Independen

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 15 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 44 POJK
15/2020, kuorum kehadiran dan keputusan RUPS Independen adalah :
a. RUPS Independen Pertama
Kuroum Kehadiran
RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen
Kuorum Keputusan:
Keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen
b. RUPS Independen Kedua
Kuorum Kehadiran
RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari

jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham
Independen

Page 29 of 30
Page 30 OCR 0.952
Kuorum Keputusan

Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Independen yang hadir dalam RUPS,

C. RUPS Independen Ketiga
Kuorum Kehadiran
RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil
keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari saham dengan hak suara
yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas
permohonan Perseroan.

Kuorum Keputusan

Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang
mewakili lebih dari 5096 (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Independen yang hadir dalam RUPS.

Dalam hal Transaksi Material tidak memperoleh persetujuan RUPS, rencana Transaksi Material
baru dapat dimintakan persetujuan RUPS kembali paling singkat 12 (dua belas) bulan setelah
pelaksanaan RUPS yang tidak menyetujui Transaksi Material tersebut.

RNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan:

1. Bahwa semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

2. Rencana Transaksi penjulan aset mencapai nilai yang material sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

3. Rencana Transaksi tidak dilakukan dengan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan, dan dilakukan dengan persyaratan yang tidak merugikan bagi Perseroan.

4. Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.

5. Rencana Transaksi akan dimohonkan persetujuan dari para Pemegang Saham Independen dalam
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan diselenggarakan pada tanggal 26 Juni 2025
atau tanggal lain yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.

INFORMASI TAMBAHAN

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:

PT. PRASIDHA ANEKA NIAGA Tbk
Gedung Prasidha, Jl. Siantar No. 6, Kelurahan Cideng, Jakarta Pusat 10150 — Indonesia
Tel: (#62-21) 35285058 Fax : (#62-21) 3860809

Situs Web : www.prasidha.co.id
Email : corp sec@prasidha.co.id

Page 300of 30

File

File Open PDF
Source IDX
Size7.82 MB
Published20 Jun 2025
Pages30
Characters65,951
Text sourceOCR
OCR confidence0.924

Names mentioned 55 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PRASIDHA ANEKA NIAGA TBK p.1 ×95
linked org ANEKA BUMI p.8 ×3
linked — IGIANTO JOE p.9
linked person AGUS SOEGIARTO · Komisaris p.9 ×2
linked person MADE SUDHARTA p.10
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×17
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.5
possible org PT PRASIDHA p.9 ×2
possible person Gatot Subroto p.29
unresolved org KJPP TnR p.2 ×14
unresolved org Kantor Akuntan Publik ANWAR & REKAN p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik ANWAR p.2 ×2
unresolved org PT RAYA SAHAM REGISTRA p.2 ×3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik TOTO SUHARTO DAN REKAN p.2
unresolved org PT MAETALA PRIMA TEKNOOGI p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.2
unresolved org Bapepam-LK p.3 ×2
unresolved org KJPP TnR. Nilai Transaksi p.6
unresolved org PT ANEKA BUMI ASIH p.8 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Nomor Y.A. p.8
unresolved org Menteri Kehakiman p.8 ×2
unresolved person CHRISTINA DWI UTAMI · Notaris p.8 ×7
unresolved person MHum p.8 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak p.8
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.8 ×5
unresolved person Dr. Ir. YOHANES WILION · Notaris p.8 ×2
unresolved org PT ANEKA BUMI PRASIDHA p.9
unresolved org PT ANEKA AGROPRASIDHA p.9
unresolved org Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10
unresolved person MANSJUR TANDIONO · Presiden Komisaris p.10 ×2
unresolved person WIDYONO LIANTO · Presiden Komisaris p.10 ×2
unresolved person FERY YENNOTO · Komisaris Independen p.10
unresolved person ROBERTUS SUKAMTO · Komisaris Independen p.10
unresolved person JEFFRY SANUSI SOEDARGO · Presiden Direktur p.10 ×2
unresolved person MOENARDJI SOEDARGO · Direktur p.10
unresolved org PT MAETALA PRIMA TEKNOLOGI p.10 ×2
unresolved person AISYAH RATU JULIANA SIREGAR · Notaris p.10 ×5
unresolved person ERVIN PARA PUTRA · Komisaris p.11
unresolved org Kantor Akuntan Publik Publik ANWAR & REKAN p.12
unresolved org Kantor Akuntan Publik Publik ANWAR p.12
unresolved person Soaduon Tampubolon p.16
unresolved org KJPP TOTO SUHARTO DAN REKAN · Penilai p.17 ×4
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.17
unresolved org Menteri Keuangan p.18 ×3
unresolved org Pertanahan Nasional p.20
unresolved org Bank Indonesia p.20
unresolved org Pusat Statistik p.20
unresolved org Identitas Status Penilai KJPP Toto Suharto & Rekan p.23
unresolved org PT Actual Kencana Appraisal p.23
unresolved org Jasa Penilai Toto Suharto & Rekan p.23
unresolved person Ir. Toto Suharto p.23 ×2
unresolved org KJPP TnR. Pendekatan p.26
unresolved org PT Maetala Prima Teknologi. Namun p.26
unresolved person RNYATAAN · KOMISARIS p.30

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 1474 ms 13 Sep 2026 15:15
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'yang telah dinilai oleh KJPP TnR'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'yang telah dinilai oleh KJPP TnR',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result