Skip to content
Back to announcement

20250617_SMRA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31895987_lamp1.pdf

Other Needs review SMRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 17

Page 1
     KETERBUKAAN INFORMASI
     DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
            NO.42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI
        DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama bertanggungjawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh
informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan
menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta
material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini
menyesatkan.




                        PT SUMMARECON AGUNG Tbk

                                Kegiatan Usaha Utama
      Bergerak dalam bidang real estate, yang didukung dan dilakukan melalui
3 (tiga) unit bisnis yaitu pengembangan properti, investasi dan manajemen properti,
                           serta bisnis rekreasi dan hospitality


                 Berkedudukan di Kota Jakarta Timur, Indonesia
                                 Alamat Kantor:
                               Plaza Summarecon
                       Jl. Perintis Kemerdekaan No. 42
                                  Jakarta 13210
                            Telp. (+62 21) 471 4567
                             Fax. (+62 21) 489 2976
                         Web : www.summarecon.com
                   Email : corp_secretary@summarecon.com




    Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2025
Page 2
                                    I.   PENDAHULUAN

PT Serpong Cipta Kreasi (“SPCK”) selaku perusahaan terkendali PT Summarecon Agung
Tbk (“Perseroan”) bergerak dalam bidang real estat, di mana dalam menjalankan kegiatan
usahanya tersebut SPCK dapat melakukan kegiatan pembelian dan penyewaan tanah
dan/atau bangunan maupun pendirian perusahaan baru yang bergerak di bidang real estat.

Area pengembangan real estat yang telah dikerjakan oleh SPCK, secara langsung atau
tidak langsung melalui anak perusahaannya, berada dalam wilayah Serpong, Kabupaten
Tangerang.

Dalam rangka kegiatan usaha real estat di area tersebut, SPCK bermaksud untuk
mengembangkan proyek baru di bidang-bidang tanah yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh
pihak terafiliasi dengan Perseroan, yaitu PT Variatata (“VT”) dan PT Lestari Kreasi (“LK”).

Untuk mencapai tujuan tersebut, SPCK dengan masing-masing VT dan LK telah sepakat
atas (a) pendirian 2 (dua) perusahaan baru yang bergerak di bidang real estat, (b)
pembelian bidang-bidang tanah yang dimiliki dan/atau dikuasai VT oleh perusahaan baru
yang didirikan oleh SPCK dan VT, dan (3) pembelian bidang-bidang tanah yang dimiliki
dan/atau dikuasai LK oleh perusahaan baru yang didirikan oleh SPCK dan LK.

 II.     ALASAN, PERTIMBANGAN DAN PENJELASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI

Pendirian 2 (dua) perusahaan baru yang bergerak di bidang real estat, serta pembelian
bidang-bidang tanah oleh 2 (dua) perusahaan baru tersebut yang ditujukan untuk
memperluas dan memastikan keberlanjutan pengembangan proyek di kawasan
Summarecon Serpong, didasarkan pada alasan, pertimbangan dan penjelasan sebagai
berikut:

1.     Permintaan terhadap perumahan dan komersial yang tinggi di kawasan tersebut serta
       didukung oleh pertumbuhan penduduk yang terus meningkat.

2.     Infrastruktur dan ekosistem pendukung yang telah tersedia memadai dan terus
       berkembang, baik berupa akses tol, fasilitas pendidikan dan kesehatan, maupun pusat-
       pusat kegiatan komersial.

3.     Perluasan area pengembangan proyek di kawasan Summarecon Serpong dapat
       memperkuat posisi Perseroan dalam persaingan dengan pengembang lainnya di
       kawasan tersebut.

4.     Perluasan area pengembangan di kawasan Summarecon Serpong akan meningkatkan
       pendapatan dan keuntungan bagi Perseroan.

                            III. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

A.      Objek dan Nilai Transaksi

        Pendirian PT Serpong Cahaya Harmoni (“SPCH”) dan Pembelian Bidang Tanah
        VT (“Transaksi I”)

        Berdasarkan Perjanjian Pemegang Saham terkait dengan Perusahaan Patungan
        tertanggal 13 Juni 2025, dibuat oleh SPCK dengan VT (“Perjanjian SPCK – VT”)
        disepakati pada pokoknya:


                                              1
Page 3
1.   Pendirian SPCH

     a.   SPCK dan VT sepakat mendirikan perseroan terbatas dengan nama PT
          Serpong Cahaya Harmoni, berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

     b.   Kantor pusat SPCH akan berkedudukan di Kabupaten Tangerang, Provinsi
          Banten, Indonesia.

     c.   Kegiatan usaha SPCH di bidang real estat.

     d.   Para Pihak wajib melakukan penyetoran modal sebesar Rp2.500.000.000,-
          (dua miliar lima ratus juta Rupiah), terdiri dari 2.500.000 (dua juta lima ratus
          ribu) saham, dalam bentuk uang tunai, sesuai dengan komposisi sebagai
          berikut:

          1)   SPCK: Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta Rupiah), terdiri dari
               1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) saham atau 60% dari seluruh modal
               ditempatkan dan modal disetor; dan

          2)   VT: Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah), terdiri dari 1.000.000 (satu
               juta) saham atau 40% dari seluruh modal ditempatkan dan modal disetor.

          Terkait dengan kebutuhan dana untuk jual beli/pemindahan hak atas bidang-
          bidang tanah sebagaimana disebutkan pada butir 2 di bawah ini serta biaya
          operasional SPCH, SPCH akan melakukan peningkatan modal yang
          pelaksanaannya akan disesuaikan dengan rencana pembayaran jual
          beli/pemindahan hak atas bidang-bidang tanah tersebut, dengan tetap
          mempertahankan persentase kepemilikan saham dalam SPCH oleh SPCK
          sebesar 60% dan VT sebesar 40%.

     e.   Dewan Komisaris terdiri dari dua (2) Komisaris yang akan diangkat oleh
          RUPS.

     f.   Susunan Direksi adalah maksimum tiga (3) Direktur yang akan diangkat oleh
          RUPS.

2.   Jual Beli/Pemindahan Hak atas Bidang Tanah oleh VT kepada SPCH

     SPCK dan VT setuju bahwa demi mencapai tujuan usaha SPCH dan dalam
     rangka menjalankan kegiatan usaha SPCH, SPCH akan membeli atau menerima
     pemindahan hak atas bidang-bidang tanah yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh
     VT seluas 100,55 Ha yang berlokasi di Desa Pakulonan Barat, Curug Sangereng,
     Cihuni, Cijantra, Medang, Panunggangan Timur, Kabupaten Tangerang.

     Total nilai transaksi jual beli/pemindahan hak atas bidang-bidang tanah tersebut
     adalah sebesar Rp.3.016.596.000.000,- (tiga triliun enam belas miliar lima ratus
     sembilan puluh enam juta Rupiah) di mana total nilai transaksi akan bergantung
     pada hasil pengukuran atas bidang tanah pada saat pensertifikatan atas nama
     SPCH, yang selambatnya akan dibayarkan oleh SPCH kepada VT paling lambat
     dalam waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal Perjanjian SPCK – VT,
     dengan jadwal pembayaran pada bulan Agustus 2025, Agustus 2026, Agustus
     2027, dan Agustus 2028.




                                         2
Page 4
     Mengacu pada tujuan usaha SPCH, maka Para Pihak sepakat untuk menegaskan
     bahwa pembelian bidang-bidang tanah tersebut oleh SPCH merupakan satu
     kesatuan transaksi dengan pendirian SPCH.

Pendirian PT Serpong Cipta Lestari (SPCL”) dan Pembelian Bidang Tanah LK
(“Transaksi II”)

Berdasarkan Perjanjian Pemegang Saham terkait dengan Perusahaan Patungan
tertanggal 13 Juni 2025, dibuat oleh SPCK dengan LK (“Perjanjian SPCK – LK”),
disepakati pada pokoknya:

1.   Pendirian SPCL

     a.   SPCK dan LK sepakat mendirikan perseroan terbatas dengan nama PT
          Serpong Cipta Lestari, berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

     b.   Kantor pusat SPCL akan berkedudukan di Kabupaten Tangerang, Provinsi
          Banten, Indonesia.

     c.   Kegiatan usaha SPCL di bidang real estat.

     d.   Para Pihak wajib melakukan penyetoran modal sebesar Rp2.500.000.000,-
          (dua miliar lima ratus juta Rupiah), terdiri dari 2.500.000 (dua juta lima ratus
          ribu) saham, dalam bentuk uang tunai, sesuai dengan komposisi sebagai
          berikut:

          1)   SPCK: Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta Rupiah), terdiri dari
               1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) saham atau 60% dari seluruh modal
               ditempatkan dan modal disetor; dan

          2)   LK: Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah), terdiri dari 1.000.000 (satu
               juta) saham atau 40% dari seluruh modal ditempatkan dan modal disetor.

          Terkait dengan kebutuhan dana untuk jual beli/pemindahan hak atas bidang-
          bidang tanah sebagaimana disebutkan pada butir 2 di bawah ini serta biaya
          operasional SPCL, SPCL akan melakukan peningkatan modal yang
          pelaksanaannya akan disesuaikan dengan rencana pembayaran jual
          beli/pemindahan hak atas bidang-bidang tanah tersebut, dengan tetap
          mempertahankan persentase kepemilikan saham dalam SPCL oleh SPCK
          sebesar 60% dan LK sebesar 40%.

     e.   Dewan Komisaris terdiri dari dua (2) Komisaris yang akan diangkat oleh
          RUPS.

     f.   Susunan Direksi adalah maksimum tiga (3) Direktur yang akan diangkat oleh
          RUPS.

2.   Jual Beli/Pemindahan Hak atas Bidang Tanah oleh LK kepada SPCL

     SPCK dan LK setuju bahwa demi mencapai tujuan usaha SPCL dan dalam
     rangka menjalankan kegiatan usaha SPCL, SPCL akan membeli atau menerima
     pemindahan hak atas bidang-bidang tanah yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh LK
     seluas 21,18 Ha yang berlokasi di Desa Cihuni, Kabupaten Tangerang.



                                         3
Page 5
          Total nilai transaksi jual beli/pemindahan hak atas bidang-bidang tanah tersebut
          adalah sebesar Rp635.643.000.000,- (enam ratus tiga puluh lima miliar enam
          ratus empat puluh tiga juta Rupiah) di mana total nilai transaksi akan bergantung
          pada hasil pengukuran atas bidang tanah pada saat pensertifikatan atas nama
          SPCL, yang selambatnya akan dibayarkan oleh SPCL kepada LK paling lambat
          dalam waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal Perjanjian SPCK – LK,
          dengan jadwal pembayaran pada bulan Agustus 2025, Agustus 2026, Agustus
          2027, dan Agustus 2028.

          Mengacu pada tujuan usaha SPCL, maka Para Pihak sepakat untuk menegaskan
          bahwa pembelian bidang-bidang tanah tersebut oleh SPCL merupakan satu
          kesatuan transaksi dengan pendirian SPCL.

      Transaksi I dan Transaksi II merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud
      dalam POJK 42/2020. Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan
      sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

      Transaksi I dan Transaksi II bukan merupakan Transaksi Material yang wajib
      mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sebagaimana
      dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
      dan Perubahan Kegiatan Usaha.

B.   Pihak yang Melakukan Transaksi

     Transaksi I

     1.   Pendirian SPCH         :    SPCK dan VT selaku para pendiri
     2.   Pembelian Bidang Tanah :    VT selaku penjual/pihak yang memindahkan hak dan
                                      SPCH selaku pembeli/penerima pemindahan hak

     Transaksi II

     1.   Pendirian SPCL         :    SPCK dan LK selaku para pendiri
     2.   Pembelian Bidang Tanah :    LK selaku penjual/pihak yang memindahkan hak dan
                                      SPCL selaku pembeli/penerima pemindahan hak
C.   Hubungan Afiliasi

     VT merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, oleh karena Soegianto
     Nagaria dan Herman Nagaria, keduanya selaku Direktur Perseroan juga menjabat
     berturut-turut sebagai Komisaris dan Direktur VT.

     LK merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, oleh karena Soegianto
     Nagaria dan Herman Nagaria, keduanya selaku Direktur Perseroan juga menjabat
     berturut-turut sebagai Komisaris dan Direktur LK.

D.   Manfaat Transaksi

     Dengan dilakukannya Transaksi I dan Transaksi II yang ditujukan untuk
     pengembangan proyek baru di kawasan Serpong, manfaat yang dapat diperoleh
     adalah peningkatan pendapatan dan keuntungan bagi SPCK dan Perseroan maupun
     pemegang        saham         Perseroan      secara    tidak   langsung,     serta
     manfaat strategis seperti nilai tambah bagi kawasan perumahan dan area komersial di
     kawasan Summarecon Serpong yang telah dikembangkan sebelumnya oleh grup
     Perseroan di kawasan Serpong.


                                            4
Page 6
                     IV.         SUMBER PENDANAAN TRANSAKSI

Sumber pendanaan untuk pendirian dan peningkatan modal SPCH dan SPCL oleh SPCK
adalah modal sendiri SPCK yang berasal dari hasil operasi Perseroan.

Sumber pendanaan untuk Pembelian Bidang Tanah akan bersumber dari permodalan
masing-masing SPCH dan SPCL.

      V.            KETERANGAN MENGENAI PARA PIHAK YANG MELAKUKAN
                                             TRANSAKSI

A.   SPCK (Perusahaan Terkendali Perseroan)

     1.    Riwayat Singkat SPCK

           SPCK didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Serpong Cipta Kreasi
           No.3 tertanggal 5 Mei 2004, dibuat di hadapan Dewi Himijati Tandika, S.H, Notaris
           di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
           Republik Indonesia dengan Keputusan No.C-12409 HT.01.01.TH.2004 tertanggal
           18 Mei 2004, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Dinas Perindustrian dan
           Perdagangan Kabupaten Tangerang di bawah No.00220/BH.30.03/V/2004
           tanggal 25 Mei 2004, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
           No.47 tanggal 11 Juni 2004, Tambahan No. 5584.

           Anggaran Dasar SPCK telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan
           terakhir yang berlaku pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah berdasarkan
           Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Serpong Cipta
           Kreasi No.181 tanggal 29 Maret 2022, dibuat oleh Dewi Himijati Tandika, S.H.,
           Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
           Manusia       Republik      Indonesia     dengan      Keputusan        No.AHU-
           0022894.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 30 Maret 2022, dan didaftarkan dalam
           Daftar Perseroan No.AHU-0062958.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 30 Maret 2022,
           dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.33 tanggal 26 April
           2022, Tambahan No.14992.

     2.    Kegiatan Usaha SPCK

           Kegiatan usaha SPCK yang saat ini sedang dijalankan adalah menjalankan usaha
           di bidang real estat, aktivitas olahraga, dan penyediaan makan minum.

     3.    Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham SPCK

           Struktur permodalan dan susunan pemegang saham SPCK yang terakhir berlaku
           pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah berdasarkan Akta Berita Acara
           Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Serpong Cipta Kreasi No.137
           tertanggal 26 Oktober 2011, dibuat oleh Dewi Himijati Tandika, S.H, Notaris di
           Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
           Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada 7 Desember
           2011 dengan No. AHU-AH.01.10.-39455, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
           No. AHU-0099417.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 7 Desember 2011, dan
           diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 75 tanggal 17
           September 2013 Tambahan No. 3021/L, yaitu sebagai berikut:



                                             5
Page 7
                                                   Nilai Nominal Rp1.000 per Saham
                         Keterangan
                                                   Jumlah Saham         Nilai Nominal (Rp)    %
           Modal Dasar                                     50.000.000        50.000.000.000
           Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
           1. Perseroan                                    12.499.999       12.499.999.000     99,99
           2. PT Bahagia Makmur Sejati                              1                1.000      0,01
           Jumlah Modal Ditempatkan dan                    12.500.000       12.500.000.000    100,00
           Disetor Penuh
           Saham dalam Portepel                            37.500.000       37.500.000.000

     4.    Pengurusan dan Pengawasan SPCK

           Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
           Serpong Cipta Kreasi No.43 tertanggal 20 Januari 2025, dibuat oleh Dewi Himijati
           Tandika, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
           Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 24
           Januari 2025 dengan No.AHU-AH.01.09-0030886 dan didaftarkan dalam Daftar
           Perseroan No.AHU-0011243.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 24 Januari 2025,
           susunan Direksi dan Dewan Komisaris SPCK adalah sebagai berikut:

           Direksi
           Direktur Utama        :    Albert Luhur
           Direktur              :    Edmond Patrick
           Direktur              :    Herman Nagaria

           Dewan Komisaris
           Komisaris Utama       :    Ir Sharif Benyamin
           Komisaris             :    Lydia Tjio

     5.    Ikhtisar Data Keuangan Penting SPCK

                                                                  31 Desember
                                                  2024                             2023
          Total Aset                               6.603.261.752.872                6.592.402.447.276
          Total Liabilitas                         2.224.232.384.102                3.329.798.928.817
          Total Ekuitas                            4.379.029.368.770                3.262.603.518.459

B.   VT

     1. Riwayat Singkat VT

          VT didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Variatata No.15 tertanggal
          1 Oktober 1992, dibuat di hadapan Richardus Nangkih Sinulingga, S.H, Notaris di
          Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan
          Keputusan No.C2-9012.HT.01.01.TH’92 tertanggal 2 November 1992 dan
          didaftarkan dalam register di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 30
          November 1992.

          Anggaran Dasar VT telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan
          terakhir yang berlaku pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah berdasarkan
          Akta Pernyataan Keputusan yang Mengikat di Luar Rapat Umum Pemegang
          Saham PT Variatata No.94 tanggal 18 Juli 2022, dibuat di hadapan Dewi Himijati
          Tandika, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak
          Asasi     Manusia     Republik      Indonesia    dengan      Keputusan    No.AHU-
          0050771.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 21 Juli 2022, dan didaftarkan dalam Daftar
          Perseroan No.AHU-0140220.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 21 Juli 2022, dan

                                                  6
Page 8
     diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.66 tanggal 19 Agustus
     2022, Tambahan No.27709.

2.   Kegiatan Usaha VT

     Kegiatan usaha VT adalah bergerak di bidang real estat.

3.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham VT

     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham VT yang terakhir berlaku
     pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah berdasarkan Akta Pernyataan
     Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Variatata No.18
     tanggal 12 Februari 2018, dibuat di hadapan Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris
     di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
     Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal
     15 Februari 2018 dengan No.AHU-AH.01.03-0068819, dan didaftarkan dalam
     Daftar Perseroan No.AHU-0022135.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 15 Februari
     2018, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.82 tanggal 13
     Oktober 2020, Tambahan No.38985, yaitu sebagai berikut:

                                            Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
                 Keterangan
                                            Jumlah Saham         Nilai Nominal (Rp)    %
     Modal Dasar                                        17.000        17.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
     1. PT Sulisman Graha                               12.325       12.325.000.000      72,5
     2. Ny Sunarni Rahardja                              2.975        2.975.000.000      17,5
     3. Sukamto Rahardja                                   850          850.000.000       5,0
     4. Susanna Nagaria                                    510          510.000.000       3,0
     5. Hendra Nagaria                                     170          170.000.000       1,0
     6. Harto Djojo Nagaria                                 85           85.000.000       0,5
     7. Liliawati Rahardjo                                  85           85.000.000       0,5
     Jumlah Modal Ditempatkan dan                       17.000       17.000.000.000    100,00
     Disetor Penuh
     Saham dalam Portepel                                     -                    -

4.   Pengurusan dan Pengawasan VT

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan yang Mengikat di Luar Rapat Umum
     Pemegang Saham PT Variatata No.89 tanggal 15 Juli 2022, dibuat di hadapan
     Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
     Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah
     diterima dan dicatat pada tanggal 19 Juli 2022 dengan No.AHU-AH.01.09-
     0034581,      dan    didaftarkan     dalam      Daftar    Perseroan     No.AHU-
     0138669.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 19 Juli 2022, susunan Direksi dan Dewan
     Komisaris VT adalah sebagai berikut:

     Direksi
     Direktur             :   Herman Nagaria

     Dewan Komisaris
     Komisaris            :   Soegianto Nagaria




                                            7
Page 9
C.   LK

     1.   Riwayat Singkat LK

          LK didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No.35 tertanggal 29 Maret
          2006, dibuat di hadapan Dewi Himijati Tandika, S.H, Notaris di Jakarta, yang telah
          disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
          Keputusan No.C-17300 HT.01.01.TH.2006 tertanggal 14 Juni 2006, didaftarkan
          dalam Daftar Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta
          Utara pada tanggal 13 September 2006 di bawah No.1409/BH 09.01/IX/2006, dan
          diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.82 tanggal 13 Oktober
          2006, Tambahan No.10949.

          Anggaran Dasar LK telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan
          terakhir yang berlaku pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah berdasarkan
          Akta Pernyataan Keputusan yang Mengikat di Luar Rapat Umum Pemegang
          Saham PT Lestari Kreasi No.67 tanggal 14 Desember 2021, dibuat di hadapan
          Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri
          Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-
          0002315.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 12 Januari 2022, dan didaftarkan dalam
          Daftar Perseroan No.AHU-0006587.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 12 Januari
          2022, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.7 tanggal 25
          Januari 2022, Tambahan No.3584.

     2.   Kegiatan Usaha LK

          Kegiatan usaha LK adalah bergerak di bidang real estat.

     3.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham LK

          Struktur permodalan dan susunan pemegang saham LK yang terakhir berlaku
          pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah berdasarkan Akta Pernyataan
          Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Lestari Kreasi No.52
          tanggal 16 November 2017, dibuat di hadapan Dewi Himijati Tandika, S.H.,
          Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak
          Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada
          tanggal 20 November 2017 dengan No.AHU-AH.01.03-0192347, didaftarkan
          dalam Daftar Perseroan No.AHU-0146599.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 20
          November 2017, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.50
          tanggal 22 Juni 2018, Tambahan No.1528/L juncto Akta Pernyataan Keputusan
          yang Mengikat di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Lestari Kreasi No.117
          tanggal 28 Mei 2024, dibuat di hadapan Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris di
          Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
          Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal
          31 Mei 2024 dengan No.AHU-AH.01.09-0208367, dan didaftarkan dalam Daftar
          Perseroan No.AHU-0105881.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 31 Mei 2024, yaitu
          sebagai berikut:




                                             8
Page 10
                                                 Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
                      Keterangan
                                                 Jumlah Saham         Nilai Nominal (Rp)    %
          Modal Dasar                                        20.000        20.000.000.000
          Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
          1. PT Sulisman Graha                                2.960        2.960.000.000      59,2
          2. Sunarni Rahardja                                   975          975.000.000      19,5
          3. Harto Djojo Nagaria                                271          271.000.000      5,42
          4. Yuli Raharja                                       180          180.000.000       3,6
          5. Susanna Nagaria                                    158          158.000.000      3,16
          6. Denny Rahardja                                     134          134.000.000      2,68
          7. Handoko Rahardja                                   133          133.000.000      2,66
          8. Elly Lestari Adiutama                               95           95.000.000       1,9
          9. Hendra Nagaria                                      94           94.000.000      1,88
          Jumlah Modal Ditempatkan dan                        5.000        5.000.000.000    100,00
          Disetor Penuh
          Saham dalam Portepel                               15.000       15.000.000.000

     4.   Pengurusan dan Pengawasan LK

          Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan yang Mengikat di Luar Rapat Umum
          Pemegang Saham PT Lestari Kreasi No.117 tanggal 28 Mei 2024, dibuat di
          hadapan Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
          kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
          telah diterima dan dicatat pada tanggal 31 Mei 2024 dengan No.AHU-AH.01.09-
          0208367,      dan     didaftarkan    dalam     Daftar     Perseroan     No.AHU-
          0105881.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 31 Mei 2024, susunan Direksi dan Dewan
          Komisaris LK adalah sebagai berikut:

          Direksi
          Direktur           :   Herman Nagaria

          Dewan Komisaris
          Komisaris       :      Soegianto Nagaria

 VI. PIHAK PENILAI YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI

Penilai independen yang terlibat dalam Transaksi adalah KJPP Kusnanto & Rekan (“KJPP
KR”) dan KJPP Suwendho Rinaldy & Rekan (“KJPP SRR”) selaku penilai independen untuk
memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi I dan Transaksi II serta memberikan
penilaian atas bidang tanah VT dan bidang tanah LK.

KJPP KR dan KJPP SRR tidak memiliki hubungan afiliasi, baik secara langsung maupun
tidak langsung, dengan Perseroan dan SPCK sebagaimana didefinisikan dalam
Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Undang-undang No.4 tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.


       VII.      VII. RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS OBYEK TRANSAKSI

Perseroan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan
(KJPP SRR) sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.09.0059
tanggal 20 Agustus 2009 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal
di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 4 Juni 2023 (Penilai Properti dan Bisnis), telah
ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat sebagai penilai
independen atas nilai pasar properti milik/atas nama PT Variatata (“VT”) dan properti
milik/atas nama PT Lestari Kreasi (“LK”) sesuai dengan proposal KJPP SRR

                                                 9
Page 11
No. 250507.003/SRR-JK/SPN-A/SMRA/OR tanggal 7 Mei 2025 dan No. 250507.002/SRR-
JK/SPN-A/SMRA/OR tanggal 7 Mei 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

Ringkasan Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Variatata

Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan
Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Variatata No. 00160/2.0059-02/PI/03/0242/1/VI/2025
tanggal 10 Juni 2025:

A.   Tujuan dan Maksud Penugasan

     Tujuan penugasan penilaian atas Obyek Penilaian adalah untuk memberikan pendapat
     tentang nilai pasar, pada tanggal penilaian, dari Obyek Penilaian, yang dinyatakan
     dalam mata uang Rupiah. Adapun maksud dari penugasan di atas adalah untuk
     memberikan informasi kepada Perseroan mengenai nilai pasar dari Obyek Penilaian
     yang akan digunakan sebagai referensi dalam rencana pembelian Obyek Penilaian.

B.   Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

     Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah
     sebagai berikut:

     -   Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer
         opinion;
     -   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
         dalam proses penilaian Obyek Penilaian;
     -   Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian bersumber
         dari dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”);
     -   KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian
         Obyek Penilaian;
     -   Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik
         kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
         operasional Perseroan;
     -   KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Obyek Penilaian dan
         kesimpulan nilai akhir;
     -   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Obyek Penilaian.

C.   Asumsi-Asumsi Pokok

     Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual
     beli, sesuai dengan yang diatur di dalam Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 tanggal
     28 Desember 2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di
     Pasar Modal (“POJK 28/2021”) dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian
     Indonesia Edisi VII Tahun 2018 (“KEPI & SPI”).

D.   Obyek Penilaian

     Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Obyek Penilaian, yaitu properti milik/atas
     nama VT yang berupa tanah seluas 1.005.531,75 m² yang terletak di Desa Pakulonan
     Barat, Desa Curug Sangereng, Desa Cihuni, Desa Cijantra, Desa Medang, dan
     Kelurahan Panunggangan Timur, Kecamatan Kelapa Dua, Kecamatan Pagedangan,
     dan Kecamatan Pinang, Kebupaten Tangerang dan Kota Tangerang, Propinsi Banten.




                                             10
Page 12
E.   Inspeksi Obyek Penilaian

     Peninjauan fisik atas Obyek Penilaian dilakukan pada tanggal 28 Mei 2025 sampai
     dengan tanggal 3 Juni 2025.

F.   Tanggal Penilaian

     Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2024. Tanggal ini dipilih atas
     dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

G.   Pendekatan Penilaian

     Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar. Pendekatan
     pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran
     atas properti yang sebanding dan sejenis dengan obyek penilaian yang didasarkan
     pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.

     Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian yang berupa tanah
     dalam pengembangan dengan mempertimbangkan bahwa pada saat inspeksi
     lapangan dilakukan ditemukan data pembanding properti yang sebanding dan sejenis
     yang dapat digunakan dalam proses penilaian.

H.   Kesimpulan Penilaian

     Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar
     properti milik/atas nama VT pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
     Rp 3.483.688.368.000,-.

Ringkasan Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Lestari Kreasi

Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan
Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Lestari Kreasi No. 00159/2.0059-
02/PI/03/0242/1/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025:

A. Tujuan dan Maksud Penugasan

     Tujuan penugasan penilaian atas Obyek Penilaian adalah untuk memberikan pendapat
     tentang nilai pasar, pada tanggal penilaian, dari Obyek Penilaian, yang dinyatakan
     dalam mata uang Rupiah. Adapun maksud dari penugasan di atas adalah untuk
     memberikan informasi kepada Perseroan mengenai nilai pasar dari Obyek Penilaian
     yang akan digunakan sebagai referensi dalam rencana pembelian Obyek Penilaian.

B.   Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

     Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah
     sebagai berikut:

     -   Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer
         opinion;
     -   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
         dalam proses penilaian Obyek Penilaian;
     -   Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian bersumber
         dari dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”);
     -   KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian
         Obyek Penilaian;

                                           11
Page 13
     -   Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik
         kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
         operasional Perseroan;
     -   KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Obyek Penilaian dan
         kesimpulan nilai akhir;
     -   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Obyek Penilaian.

C.   Asumsi-Asumsi Pokok

     Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual
     beli, sesuai dengan yang diatur di dalam Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 tanggal
     28 Desember 2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di
     Pasar Modal (“POJK 28/2021”) dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian
     Indonesia Edisi VII Tahun 2018 (“KEPI & SPI”).

D.   Obyek Penilaian

     Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Obyek Penilaian, yaitu properti milik/atas
     nama LK yang berupa tanah seluas 211.880,88 m² yang terletak di Desa Cihuni,
     Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten.

E.   Inspeksi Obyek Penilaian

     Peninjauan fisik atas Obyek Penilaian dilakukan pada tanggal 28 Mei 2025 sampai
     dengan tanggal 3 Juni 2025.

F.   Tanggal Penilaian

     Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2024. Tanggal ini dipilih atas
     dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

G.   Pendekatan Penilaian

     Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar. Pendekatan
     pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran
     atas properti yang sebanding dan sejenis dengan obyek penilaian yang didasarkan
     pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.

     Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian yang berupa tanah
     dalam pengembangan dengan mempertimbangkan bahwa pada saat inspeksi
     lapangan dilakukan ditemukan data pembanding properti yang sebanding dan sejenis
     yang dapat digunakan dalam proses penilaian.

H.   Kesimpulan Penilaian

     Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar
     properti milik/atas nama LK pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
     Rp 703.761.946.000,-.




                                             12
Page 14
       VIII.    VIII. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN
                                     TRANSAKSI

KJPP KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162
tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di
OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-
01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk
memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi I dan Transaksi II sesuai dengan surat
penugasan No. KR/250430-002 tanggal 30 April 2025 dan No. KR/250430-002 tanggal
30 April 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi I dan Transaksi II
sebagaimana tertuang dalam laporan No. 00083/2.0162-00/BS/03/0153/1/VI/2025 tanggal
13 Juni 2025:

a. Pihak-pihak yang Bertransaksi

   Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi I dan Transaksi II adalah SPCK, VT, dan LK.

b. Objek Transaksi

   Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Transaksi I dan Transaksi II adalah
   sebagai berikut:

      SPCK dan VT bermaksud untuk melakukan kerjasama dengan membentuk
       perusahaan patungan berbentuk perseroan terbatas yaitu SPCH, di mana SPCK dan
       VT telah sepakat untuk melakukan penyetoran modal masing-masing sebesar
       Rp.1.500.000.000,- dan Rp.1.000.000.000,- sehingga proporsi kepemilikan SPCK
       dan VT pada SPCH masing-masing 60,00% dan 40,00% sehubungan dengan
       Transaksi I.

      SPCH akan melakukan pembelian tanah yang berlokasi di Desa Pakulonan Barat,
       Curug Sangereng, Cihuni, Cijantra, Medang, Panunggangan Timur, Kabupaten
       Tangerang. dengan nilai transaksi jual beli atau pemindahan hak sebesar
       Rp.3.016.596.000.000,- di mana jumlah nilai transaksi akan bergantung pada hasil
       pengukuran atas bidang tanah pada saat pensertifikatan atas nama SPCH, yang
       selambatnya akan dibayarkan oleh SCH kepada VT paling lambat dalam waktu 36
       bulan sejak tanggal Perjanjian SPCK – VT, dengan jadwal pembayaran pada bulan
       Agustus 2025, Agustus 2026, Agustus 2027, dan Agustus 2028 sehubungan dengan
       Transaksi I.

      SPCK dan LK bermaksud untuk melakukan kerjasama dengan membentuk
       perusahaan patungan berbentuk perseroan terbatas yaitu SPCL, di mana SPCK dan
       LK telah sepakat untuk melakukan penyetoran modal masing-masing sebesar
       Rp.1.500.000.000,- dan Rp.1.000.000.000,- sehingga proporsi kepemilikan SPCK
       dan LK pada SPCK masing-masing 60,00% dan 40,00% sehubungan dengan
       Transaksi II.

      SPCL akan melakukan pembelian tanah yang berlokasi di Desa Cihuni, Kabupaten
       Tangerang.dengan nilai transaksi jual beli atau pemindahan hak sebesar
       Rp 635.643.000.000,- di mana jumlah nilai transaksi akan bergantung pada hasil
       pengukuran atas bidang tanah LK pada saat pensertifikatan atas nama SPCL, yang
       selambatnya akan dibayarkan oleh SPCL kepada LK paling lambat dalam waktu 36
       bulan sejak tanggal Perjanjian SPCK – LK, dengan jadwal pembayaran pada bulan

                                           13
Page 15
      Agustus 2025, Agustus 2026, Agustus 2027, dan Agustus 2028 sehubungan dengan
      Transaksi II.

c. Tanggal Pendapat Kewajaran

   Pendapat kewajaran atas Transaksi I dan Transaksi II dalam laporan pendapat
   kewajaran diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2024. Tanggal ini dipilih atas
   dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan analisis pendapat kewajaran atas Transaksi
   I dan Transaksi II.

d. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

   Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi I dan
   Transaksi II adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai
   kewajaran Transaksi I dan Transaksi II dari aspek keuangan dan untuk memenuhi
   ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.

   Pendapat kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
   Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan
   Penilaian Bisnis di Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 serta Standar Penilaian Indonesia
   2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330.

e. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

   Analisis pendapat kewajaran atas Transaksi I dan Transaksi II dipersiapkan
   menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi
   mana telah KJPP KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada
   keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi
   atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP
   KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung
   jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan
   informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material.
   KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka
   tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan
   kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR
   tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran KJPP KR
   dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

   Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi I
   dan Transaksi II disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan
   penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan
   tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis
   besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap
   target kinerja Perseroan.

   KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu,
   KJPP KR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi I dan
   Transaksi II. Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan
   Transaksi hanya merupakan pemberian pendapat kewajaran atas Transaksi I dan
   Transaksi II dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak
   melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi I dan Transaksi II dari aspek hukum
   dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat kewajaran atas Transaksi I dan Transaksi II
   hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat kewajaran atas
   Transaksi I dan Transaksi II bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan
   yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat

                                          14
Page 16
memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh
informasi atas status hukum Perseroan dan SPCK berdasarkan anggaran dasar
Perseroan dan SPCK.

Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi I dan Transaksi II tidak
merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu
penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi
keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan
keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai kewenangan
dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk
transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi I dan Transaksi II yang ada dan mungkin
tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap
Transaksi I dan Transaksi II.

Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
Transaksi I dan Transaksi II pada tanggal pendapat kewajaran ini diterbitkan.

Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang
terlibat dalam Transaksi I dan Transaksi II. Transaksi I dan Transaksi II akan
dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah
ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi I dan Transaksi II yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.
Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran
sampai dengan tanggal terjadinya Transaksi I dan Transaksi II ini tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan
dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena
adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian pendapat
kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas laporan
pendapat kewajaran.

Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Transaksi I dan Transaksi II. Perubahan tersebut
termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada
Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah
Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini
dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan
terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas Transaksi
I dan Transaksi II mungkin berbeda.




                                         15
Page 17
f.     Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi I dan Transaksi II

       Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Transaksi I dan Transaksi II ini, KJPP KR telah
       melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas
       Transaksi I dan Transaksi II dari hal-hal sebagai berikut:

       -   Analisis atas Transaksi I dan Transaksi II;
       -   Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi I dan Transaksi II; dan
       -   Analisis atas kewajaran Transaksi I dan Transaksi II.

g. Kesimpulan

       Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang
       diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini,
       penelaahan atas dampak keuangan Transaksi I dan Transaksi II sebagaimana
       diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa
       Transaksi I dan Transaksi II adalah wajar.

     IX.      PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material dan
pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat
dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga
dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.

                                     X. INFORMASI TAMBAHAN

Apabila Pemegang Saham membutuhkan informasi tambahan mengenai Transaksi I dan
Transaksi II, dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja operasional
Perseroan:

                                        Corporate Secretary
                                         Plaza Summarecon
                                 Jl. Perintis Kemerdekaan No. 42
                                            Jakarta 13210
                                       Telp. (+62 21) 471 4567
                                       Fax. (+62 21) 489 2976
                                   Web : www.summarecon.com
                             Email : corp_secretary@summarecon.com




                                                  16

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.49 MB
Published17 Jun 2025
Pages17
Characters49,101
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SUMMARECON AGUNG Tbk p.1 ×5
linked person Lydia Tjio p.7
linked person Harto Djojo p.8 ×2
linked person Liliawati Rahardjo p.8
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×10
unresolved org PT Serpong Cipta Kreasi p.2 ×5
unresolved org PT Variatata p.2 ×7
unresolved org PT Lestari Kreasi p.2 ×7
unresolved org PT Serpong Cahaya Harmoni p.2 ×2
unresolved org PT Serpong Cipta Lestari p.4 ×2
unresolved — Herman Nagaria · Direktur p.5 ×2
unresolved person Dewi Himijati Tandika · Notaris p.6 ×23
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6 ×8
unresolved org PT Bahagia Makmur Sejati p.7
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.7
unresolved person Richardus Nangkih Sinulingga · Notaris p.7
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.7
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi p.7
unresolved org PT Sulisman Graha p.8 ×2
unresolved org KJPP Kusnanto & Rekan p.10
unresolved org KJPP Kusnanto p.10
unresolved org KJPP KR p.10 ×28
unresolved org KJPP Suwendho Rinaldy & Rekan p.10
unresolved org KJPP Suwendho Rinaldy p.10
unresolved org KJPP SRR p.10 ×14
unresolved org Suwendho Rinaldy dan Rekan p.10
unresolved org Menteri Keuangan p.10 ×2
unresolved org PT Variatata Berikut p.11
unresolved org PT Lestari Kreasi Berikut p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 1976 ms 12 Sep 2026 22:38

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT SUMMARECON AGUNG Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result