Back to announcement
20250617_SMRA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31895987_lamp1.pdf
Other Needs review SMRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NO.42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI
DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama bertanggungjawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh
informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan
menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta
material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini
menyesatkan.
PT SUMMARECON AGUNG Tbk
Kegiatan Usaha Utama
Bergerak dalam bidang real estate, yang didukung dan dilakukan melalui
3 (tiga) unit bisnis yaitu pengembangan properti, investasi dan manajemen properti,
serta bisnis rekreasi dan hospitality
Berkedudukan di Kota Jakarta Timur, Indonesia
Alamat Kantor:
Plaza Summarecon
Jl. Perintis Kemerdekaan No. 42
Jakarta 13210
Telp. (+62 21) 471 4567
Fax. (+62 21) 489 2976
Web : www.summarecon.com
Email : corp_secretary@summarecon.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2025
Page 2
I. PENDAHULUAN
PT Serpong Cipta Kreasi (“SPCK”) selaku perusahaan terkendali PT Summarecon Agung
Tbk (“Perseroan”) bergerak dalam bidang real estat, di mana dalam menjalankan kegiatan
usahanya tersebut SPCK dapat melakukan kegiatan pembelian dan penyewaan tanah
dan/atau bangunan maupun pendirian perusahaan baru yang bergerak di bidang real estat.
Area pengembangan real estat yang telah dikerjakan oleh SPCK, secara langsung atau
tidak langsung melalui anak perusahaannya, berada dalam wilayah Serpong, Kabupaten
Tangerang.
Dalam rangka kegiatan usaha real estat di area tersebut, SPCK bermaksud untuk
mengembangkan proyek baru di bidang-bidang tanah yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh
pihak terafiliasi dengan Perseroan, yaitu PT Variatata (“VT”) dan PT Lestari Kreasi (“LK”).
Untuk mencapai tujuan tersebut, SPCK dengan masing-masing VT dan LK telah sepakat
atas (a) pendirian 2 (dua) perusahaan baru yang bergerak di bidang real estat, (b)
pembelian bidang-bidang tanah yang dimiliki dan/atau dikuasai VT oleh perusahaan baru
yang didirikan oleh SPCK dan VT, dan (3) pembelian bidang-bidang tanah yang dimiliki
dan/atau dikuasai LK oleh perusahaan baru yang didirikan oleh SPCK dan LK.
II. ALASAN, PERTIMBANGAN DAN PENJELASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Pendirian 2 (dua) perusahaan baru yang bergerak di bidang real estat, serta pembelian
bidang-bidang tanah oleh 2 (dua) perusahaan baru tersebut yang ditujukan untuk
memperluas dan memastikan keberlanjutan pengembangan proyek di kawasan
Summarecon Serpong, didasarkan pada alasan, pertimbangan dan penjelasan sebagai
berikut:
1. Permintaan terhadap perumahan dan komersial yang tinggi di kawasan tersebut serta
didukung oleh pertumbuhan penduduk yang terus meningkat.
2. Infrastruktur dan ekosistem pendukung yang telah tersedia memadai dan terus
berkembang, baik berupa akses tol, fasilitas pendidikan dan kesehatan, maupun pusat-
pusat kegiatan komersial.
3. Perluasan area pengembangan proyek di kawasan Summarecon Serpong dapat
memperkuat posisi Perseroan dalam persaingan dengan pengembang lainnya di
kawasan tersebut.
4. Perluasan area pengembangan di kawasan Summarecon Serpong akan meningkatkan
pendapatan dan keuntungan bagi Perseroan.
III. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Objek dan Nilai Transaksi
Pendirian PT Serpong Cahaya Harmoni (“SPCH”) dan Pembelian Bidang Tanah
VT (“Transaksi I”)
Berdasarkan Perjanjian Pemegang Saham terkait dengan Perusahaan Patungan
tertanggal 13 Juni 2025, dibuat oleh SPCK dengan VT (“Perjanjian SPCK – VT”)
disepakati pada pokoknya:
1
Page 3
1. Pendirian SPCH
a. SPCK dan VT sepakat mendirikan perseroan terbatas dengan nama PT
Serpong Cahaya Harmoni, berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
b. Kantor pusat SPCH akan berkedudukan di Kabupaten Tangerang, Provinsi
Banten, Indonesia.
c. Kegiatan usaha SPCH di bidang real estat.
d. Para Pihak wajib melakukan penyetoran modal sebesar Rp2.500.000.000,-
(dua miliar lima ratus juta Rupiah), terdiri dari 2.500.000 (dua juta lima ratus
ribu) saham, dalam bentuk uang tunai, sesuai dengan komposisi sebagai
berikut:
1) SPCK: Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta Rupiah), terdiri dari
1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) saham atau 60% dari seluruh modal
ditempatkan dan modal disetor; dan
2) VT: Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah), terdiri dari 1.000.000 (satu
juta) saham atau 40% dari seluruh modal ditempatkan dan modal disetor.
Terkait dengan kebutuhan dana untuk jual beli/pemindahan hak atas bidang-
bidang tanah sebagaimana disebutkan pada butir 2 di bawah ini serta biaya
operasional SPCH, SPCH akan melakukan peningkatan modal yang
pelaksanaannya akan disesuaikan dengan rencana pembayaran jual
beli/pemindahan hak atas bidang-bidang tanah tersebut, dengan tetap
mempertahankan persentase kepemilikan saham dalam SPCH oleh SPCK
sebesar 60% dan VT sebesar 40%.
e. Dewan Komisaris terdiri dari dua (2) Komisaris yang akan diangkat oleh
RUPS.
f. Susunan Direksi adalah maksimum tiga (3) Direktur yang akan diangkat oleh
RUPS.
2. Jual Beli/Pemindahan Hak atas Bidang Tanah oleh VT kepada SPCH
SPCK dan VT setuju bahwa demi mencapai tujuan usaha SPCH dan dalam
rangka menjalankan kegiatan usaha SPCH, SPCH akan membeli atau menerima
pemindahan hak atas bidang-bidang tanah yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh
VT seluas 100,55 Ha yang berlokasi di Desa Pakulonan Barat, Curug Sangereng,
Cihuni, Cijantra, Medang, Panunggangan Timur, Kabupaten Tangerang.
Total nilai transaksi jual beli/pemindahan hak atas bidang-bidang tanah tersebut
adalah sebesar Rp.3.016.596.000.000,- (tiga triliun enam belas miliar lima ratus
sembilan puluh enam juta Rupiah) di mana total nilai transaksi akan bergantung
pada hasil pengukuran atas bidang tanah pada saat pensertifikatan atas nama
SPCH, yang selambatnya akan dibayarkan oleh SPCH kepada VT paling lambat
dalam waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal Perjanjian SPCK – VT,
dengan jadwal pembayaran pada bulan Agustus 2025, Agustus 2026, Agustus
2027, dan Agustus 2028.
2
Page 4
Mengacu pada tujuan usaha SPCH, maka Para Pihak sepakat untuk menegaskan
bahwa pembelian bidang-bidang tanah tersebut oleh SPCH merupakan satu
kesatuan transaksi dengan pendirian SPCH.
Pendirian PT Serpong Cipta Lestari (SPCL”) dan Pembelian Bidang Tanah LK
(“Transaksi II”)
Berdasarkan Perjanjian Pemegang Saham terkait dengan Perusahaan Patungan
tertanggal 13 Juni 2025, dibuat oleh SPCK dengan LK (“Perjanjian SPCK – LK”),
disepakati pada pokoknya:
1. Pendirian SPCL
a. SPCK dan LK sepakat mendirikan perseroan terbatas dengan nama PT
Serpong Cipta Lestari, berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
b. Kantor pusat SPCL akan berkedudukan di Kabupaten Tangerang, Provinsi
Banten, Indonesia.
c. Kegiatan usaha SPCL di bidang real estat.
d. Para Pihak wajib melakukan penyetoran modal sebesar Rp2.500.000.000,-
(dua miliar lima ratus juta Rupiah), terdiri dari 2.500.000 (dua juta lima ratus
ribu) saham, dalam bentuk uang tunai, sesuai dengan komposisi sebagai
berikut:
1) SPCK: Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta Rupiah), terdiri dari
1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) saham atau 60% dari seluruh modal
ditempatkan dan modal disetor; dan
2) LK: Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah), terdiri dari 1.000.000 (satu
juta) saham atau 40% dari seluruh modal ditempatkan dan modal disetor.
Terkait dengan kebutuhan dana untuk jual beli/pemindahan hak atas bidang-
bidang tanah sebagaimana disebutkan pada butir 2 di bawah ini serta biaya
operasional SPCL, SPCL akan melakukan peningkatan modal yang
pelaksanaannya akan disesuaikan dengan rencana pembayaran jual
beli/pemindahan hak atas bidang-bidang tanah tersebut, dengan tetap
mempertahankan persentase kepemilikan saham dalam SPCL oleh SPCK
sebesar 60% dan LK sebesar 40%.
e. Dewan Komisaris terdiri dari dua (2) Komisaris yang akan diangkat oleh
RUPS.
f. Susunan Direksi adalah maksimum tiga (3) Direktur yang akan diangkat oleh
RUPS.
2. Jual Beli/Pemindahan Hak atas Bidang Tanah oleh LK kepada SPCL
SPCK dan LK setuju bahwa demi mencapai tujuan usaha SPCL dan dalam
rangka menjalankan kegiatan usaha SPCL, SPCL akan membeli atau menerima
pemindahan hak atas bidang-bidang tanah yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh LK
seluas 21,18 Ha yang berlokasi di Desa Cihuni, Kabupaten Tangerang.
3
Page 5
Total nilai transaksi jual beli/pemindahan hak atas bidang-bidang tanah tersebut
adalah sebesar Rp635.643.000.000,- (enam ratus tiga puluh lima miliar enam
ratus empat puluh tiga juta Rupiah) di mana total nilai transaksi akan bergantung
pada hasil pengukuran atas bidang tanah pada saat pensertifikatan atas nama
SPCL, yang selambatnya akan dibayarkan oleh SPCL kepada LK paling lambat
dalam waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal Perjanjian SPCK – LK,
dengan jadwal pembayaran pada bulan Agustus 2025, Agustus 2026, Agustus
2027, dan Agustus 2028.
Mengacu pada tujuan usaha SPCL, maka Para Pihak sepakat untuk menegaskan
bahwa pembelian bidang-bidang tanah tersebut oleh SPCL merupakan satu
kesatuan transaksi dengan pendirian SPCL.
Transaksi I dan Transaksi II merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020. Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Transaksi I dan Transaksi II bukan merupakan Transaksi Material yang wajib
mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.
B. Pihak yang Melakukan Transaksi
Transaksi I
1. Pendirian SPCH : SPCK dan VT selaku para pendiri
2. Pembelian Bidang Tanah : VT selaku penjual/pihak yang memindahkan hak dan
SPCH selaku pembeli/penerima pemindahan hak
Transaksi II
1. Pendirian SPCL : SPCK dan LK selaku para pendiri
2. Pembelian Bidang Tanah : LK selaku penjual/pihak yang memindahkan hak dan
SPCL selaku pembeli/penerima pemindahan hak
C. Hubungan Afiliasi
VT merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, oleh karena Soegianto
Nagaria dan Herman Nagaria, keduanya selaku Direktur Perseroan juga menjabat
berturut-turut sebagai Komisaris dan Direktur VT.
LK merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, oleh karena Soegianto
Nagaria dan Herman Nagaria, keduanya selaku Direktur Perseroan juga menjabat
berturut-turut sebagai Komisaris dan Direktur LK.
D. Manfaat Transaksi
Dengan dilakukannya Transaksi I dan Transaksi II yang ditujukan untuk
pengembangan proyek baru di kawasan Serpong, manfaat yang dapat diperoleh
adalah peningkatan pendapatan dan keuntungan bagi SPCK dan Perseroan maupun
pemegang saham Perseroan secara tidak langsung, serta
manfaat strategis seperti nilai tambah bagi kawasan perumahan dan area komersial di
kawasan Summarecon Serpong yang telah dikembangkan sebelumnya oleh grup
Perseroan di kawasan Serpong.
4
Page 6
IV. SUMBER PENDANAAN TRANSAKSI
Sumber pendanaan untuk pendirian dan peningkatan modal SPCH dan SPCL oleh SPCK
adalah modal sendiri SPCK yang berasal dari hasil operasi Perseroan.
Sumber pendanaan untuk Pembelian Bidang Tanah akan bersumber dari permodalan
masing-masing SPCH dan SPCL.
V. KETERANGAN MENGENAI PARA PIHAK YANG MELAKUKAN
TRANSAKSI
A. SPCK (Perusahaan Terkendali Perseroan)
1. Riwayat Singkat SPCK
SPCK didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Serpong Cipta Kreasi
No.3 tertanggal 5 Mei 2004, dibuat di hadapan Dewi Himijati Tandika, S.H, Notaris
di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Keputusan No.C-12409 HT.01.01.TH.2004 tertanggal
18 Mei 2004, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Tangerang di bawah No.00220/BH.30.03/V/2004
tanggal 25 Mei 2004, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No.47 tanggal 11 Juni 2004, Tambahan No. 5584.
Anggaran Dasar SPCK telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan
terakhir yang berlaku pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah berdasarkan
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Serpong Cipta
Kreasi No.181 tanggal 29 Maret 2022, dibuat oleh Dewi Himijati Tandika, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-
0022894.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 30 Maret 2022, dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No.AHU-0062958.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 30 Maret 2022,
dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.33 tanggal 26 April
2022, Tambahan No.14992.
2. Kegiatan Usaha SPCK
Kegiatan usaha SPCK yang saat ini sedang dijalankan adalah menjalankan usaha
di bidang real estat, aktivitas olahraga, dan penyediaan makan minum.
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham SPCK
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham SPCK yang terakhir berlaku
pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah berdasarkan Akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Serpong Cipta Kreasi No.137
tertanggal 26 Oktober 2011, dibuat oleh Dewi Himijati Tandika, S.H, Notaris di
Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada 7 Desember
2011 dengan No. AHU-AH.01.10.-39455, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0099417.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 7 Desember 2011, dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 75 tanggal 17
September 2013 Tambahan No. 3021/L, yaitu sebagai berikut:
5
Page 7
Nilai Nominal Rp1.000 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 50.000.000 50.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. Perseroan 12.499.999 12.499.999.000 99,99
2. PT Bahagia Makmur Sejati 1 1.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan 12.500.000 12.500.000.000 100,00
Disetor Penuh
Saham dalam Portepel 37.500.000 37.500.000.000
4. Pengurusan dan Pengawasan SPCK
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
Serpong Cipta Kreasi No.43 tertanggal 20 Januari 2025, dibuat oleh Dewi Himijati
Tandika, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 24
Januari 2025 dengan No.AHU-AH.01.09-0030886 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0011243.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 24 Januari 2025,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris SPCK adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Albert Luhur
Direktur : Edmond Patrick
Direktur : Herman Nagaria
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ir Sharif Benyamin
Komisaris : Lydia Tjio
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting SPCK
31 Desember
2024 2023
Total Aset 6.603.261.752.872 6.592.402.447.276
Total Liabilitas 2.224.232.384.102 3.329.798.928.817
Total Ekuitas 4.379.029.368.770 3.262.603.518.459
B. VT
1. Riwayat Singkat VT
VT didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Variatata No.15 tertanggal
1 Oktober 1992, dibuat di hadapan Richardus Nangkih Sinulingga, S.H, Notaris di
Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan
Keputusan No.C2-9012.HT.01.01.TH’92 tertanggal 2 November 1992 dan
didaftarkan dalam register di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 30
November 1992.
Anggaran Dasar VT telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan
terakhir yang berlaku pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan yang Mengikat di Luar Rapat Umum Pemegang
Saham PT Variatata No.94 tanggal 18 Juli 2022, dibuat di hadapan Dewi Himijati
Tandika, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-
0050771.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 21 Juli 2022, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0140220.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 21 Juli 2022, dan
6
Page 8
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.66 tanggal 19 Agustus
2022, Tambahan No.27709.
2. Kegiatan Usaha VT
Kegiatan usaha VT adalah bergerak di bidang real estat.
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham VT
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham VT yang terakhir berlaku
pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Variatata No.18
tanggal 12 Februari 2018, dibuat di hadapan Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal
15 Februari 2018 dengan No.AHU-AH.01.03-0068819, dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No.AHU-0022135.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 15 Februari
2018, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.82 tanggal 13
Oktober 2020, Tambahan No.38985, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 17.000 17.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Sulisman Graha 12.325 12.325.000.000 72,5
2. Ny Sunarni Rahardja 2.975 2.975.000.000 17,5
3. Sukamto Rahardja 850 850.000.000 5,0
4. Susanna Nagaria 510 510.000.000 3,0
5. Hendra Nagaria 170 170.000.000 1,0
6. Harto Djojo Nagaria 85 85.000.000 0,5
7. Liliawati Rahardjo 85 85.000.000 0,5
Jumlah Modal Ditempatkan dan 17.000 17.000.000.000 100,00
Disetor Penuh
Saham dalam Portepel - -
4. Pengurusan dan Pengawasan VT
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan yang Mengikat di Luar Rapat Umum
Pemegang Saham PT Variatata No.89 tanggal 15 Juli 2022, dibuat di hadapan
Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah
diterima dan dicatat pada tanggal 19 Juli 2022 dengan No.AHU-AH.01.09-
0034581, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0138669.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 19 Juli 2022, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris VT adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Herman Nagaria
Dewan Komisaris
Komisaris : Soegianto Nagaria
7
Page 9
C. LK
1. Riwayat Singkat LK
LK didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No.35 tertanggal 29 Maret
2006, dibuat di hadapan Dewi Himijati Tandika, S.H, Notaris di Jakarta, yang telah
disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Keputusan No.C-17300 HT.01.01.TH.2006 tertanggal 14 Juni 2006, didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta
Utara pada tanggal 13 September 2006 di bawah No.1409/BH 09.01/IX/2006, dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.82 tanggal 13 Oktober
2006, Tambahan No.10949.
Anggaran Dasar LK telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan
terakhir yang berlaku pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan yang Mengikat di Luar Rapat Umum Pemegang
Saham PT Lestari Kreasi No.67 tanggal 14 Desember 2021, dibuat di hadapan
Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-
0002315.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 12 Januari 2022, dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No.AHU-0006587.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 12 Januari
2022, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.7 tanggal 25
Januari 2022, Tambahan No.3584.
2. Kegiatan Usaha LK
Kegiatan usaha LK adalah bergerak di bidang real estat.
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham LK
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham LK yang terakhir berlaku
pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Lestari Kreasi No.52
tanggal 16 November 2017, dibuat di hadapan Dewi Himijati Tandika, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada
tanggal 20 November 2017 dengan No.AHU-AH.01.03-0192347, didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No.AHU-0146599.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 20
November 2017, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.50
tanggal 22 Juni 2018, Tambahan No.1528/L juncto Akta Pernyataan Keputusan
yang Mengikat di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Lestari Kreasi No.117
tanggal 28 Mei 2024, dibuat di hadapan Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris di
Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal
31 Mei 2024 dengan No.AHU-AH.01.09-0208367, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0105881.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 31 Mei 2024, yaitu
sebagai berikut:
8
Page 10
Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 20.000 20.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Sulisman Graha 2.960 2.960.000.000 59,2
2. Sunarni Rahardja 975 975.000.000 19,5
3. Harto Djojo Nagaria 271 271.000.000 5,42
4. Yuli Raharja 180 180.000.000 3,6
5. Susanna Nagaria 158 158.000.000 3,16
6. Denny Rahardja 134 134.000.000 2,68
7. Handoko Rahardja 133 133.000.000 2,66
8. Elly Lestari Adiutama 95 95.000.000 1,9
9. Hendra Nagaria 94 94.000.000 1,88
Jumlah Modal Ditempatkan dan 5.000 5.000.000.000 100,00
Disetor Penuh
Saham dalam Portepel 15.000 15.000.000.000
4. Pengurusan dan Pengawasan LK
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan yang Mengikat di Luar Rapat Umum
Pemegang Saham PT Lestari Kreasi No.117 tanggal 28 Mei 2024, dibuat di
hadapan Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
telah diterima dan dicatat pada tanggal 31 Mei 2024 dengan No.AHU-AH.01.09-
0208367, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0105881.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 31 Mei 2024, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris LK adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Herman Nagaria
Dewan Komisaris
Komisaris : Soegianto Nagaria
VI. PIHAK PENILAI YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI
Penilai independen yang terlibat dalam Transaksi adalah KJPP Kusnanto & Rekan (“KJPP
KR”) dan KJPP Suwendho Rinaldy & Rekan (“KJPP SRR”) selaku penilai independen untuk
memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi I dan Transaksi II serta memberikan
penilaian atas bidang tanah VT dan bidang tanah LK.
KJPP KR dan KJPP SRR tidak memiliki hubungan afiliasi, baik secara langsung maupun
tidak langsung, dengan Perseroan dan SPCK sebagaimana didefinisikan dalam
Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Undang-undang No.4 tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
VII. VII. RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS OBYEK TRANSAKSI
Perseroan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan
(KJPP SRR) sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.09.0059
tanggal 20 Agustus 2009 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal
di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 4 Juni 2023 (Penilai Properti dan Bisnis), telah
ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat sebagai penilai
independen atas nilai pasar properti milik/atas nama PT Variatata (“VT”) dan properti
milik/atas nama PT Lestari Kreasi (“LK”) sesuai dengan proposal KJPP SRR
9
Page 11
No. 250507.003/SRR-JK/SPN-A/SMRA/OR tanggal 7 Mei 2025 dan No. 250507.002/SRR-
JK/SPN-A/SMRA/OR tanggal 7 Mei 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Ringkasan Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Variatata
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan
Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Variatata No. 00160/2.0059-02/PI/03/0242/1/VI/2025
tanggal 10 Juni 2025:
A. Tujuan dan Maksud Penugasan
Tujuan penugasan penilaian atas Obyek Penilaian adalah untuk memberikan pendapat
tentang nilai pasar, pada tanggal penilaian, dari Obyek Penilaian, yang dinyatakan
dalam mata uang Rupiah. Adapun maksud dari penugasan di atas adalah untuk
memberikan informasi kepada Perseroan mengenai nilai pasar dari Obyek Penilaian
yang akan digunakan sebagai referensi dalam rencana pembelian Obyek Penilaian.
B. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah
sebagai berikut:
- Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer
opinion;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian Obyek Penilaian;
- Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian bersumber
dari dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”);
- KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian
Obyek Penilaian;
- Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
operasional Perseroan;
- KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Obyek Penilaian dan
kesimpulan nilai akhir;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Obyek Penilaian.
C. Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual
beli, sesuai dengan yang diatur di dalam Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 tanggal
28 Desember 2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di
Pasar Modal (“POJK 28/2021”) dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian
Indonesia Edisi VII Tahun 2018 (“KEPI & SPI”).
D. Obyek Penilaian
Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Obyek Penilaian, yaitu properti milik/atas
nama VT yang berupa tanah seluas 1.005.531,75 m² yang terletak di Desa Pakulonan
Barat, Desa Curug Sangereng, Desa Cihuni, Desa Cijantra, Desa Medang, dan
Kelurahan Panunggangan Timur, Kecamatan Kelapa Dua, Kecamatan Pagedangan,
dan Kecamatan Pinang, Kebupaten Tangerang dan Kota Tangerang, Propinsi Banten.
10
Page 12
E. Inspeksi Obyek Penilaian
Peninjauan fisik atas Obyek Penilaian dilakukan pada tanggal 28 Mei 2025 sampai
dengan tanggal 3 Juni 2025.
F. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2024. Tanggal ini dipilih atas
dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
G. Pendekatan Penilaian
Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar. Pendekatan
pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran
atas properti yang sebanding dan sejenis dengan obyek penilaian yang didasarkan
pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.
Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian yang berupa tanah
dalam pengembangan dengan mempertimbangkan bahwa pada saat inspeksi
lapangan dilakukan ditemukan data pembanding properti yang sebanding dan sejenis
yang dapat digunakan dalam proses penilaian.
H. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar
properti milik/atas nama VT pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp 3.483.688.368.000,-.
Ringkasan Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Lestari Kreasi
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan
Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Lestari Kreasi No. 00159/2.0059-
02/PI/03/0242/1/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025:
A. Tujuan dan Maksud Penugasan
Tujuan penugasan penilaian atas Obyek Penilaian adalah untuk memberikan pendapat
tentang nilai pasar, pada tanggal penilaian, dari Obyek Penilaian, yang dinyatakan
dalam mata uang Rupiah. Adapun maksud dari penugasan di atas adalah untuk
memberikan informasi kepada Perseroan mengenai nilai pasar dari Obyek Penilaian
yang akan digunakan sebagai referensi dalam rencana pembelian Obyek Penilaian.
B. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah
sebagai berikut:
- Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer
opinion;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian Obyek Penilaian;
- Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian bersumber
dari dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”);
- KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian
Obyek Penilaian;
11
Page 13
- Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
operasional Perseroan;
- KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Obyek Penilaian dan
kesimpulan nilai akhir;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Obyek Penilaian.
C. Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual
beli, sesuai dengan yang diatur di dalam Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 tanggal
28 Desember 2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di
Pasar Modal (“POJK 28/2021”) dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian
Indonesia Edisi VII Tahun 2018 (“KEPI & SPI”).
D. Obyek Penilaian
Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Obyek Penilaian, yaitu properti milik/atas
nama LK yang berupa tanah seluas 211.880,88 m² yang terletak di Desa Cihuni,
Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten.
E. Inspeksi Obyek Penilaian
Peninjauan fisik atas Obyek Penilaian dilakukan pada tanggal 28 Mei 2025 sampai
dengan tanggal 3 Juni 2025.
F. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2024. Tanggal ini dipilih atas
dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
G. Pendekatan Penilaian
Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar. Pendekatan
pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran
atas properti yang sebanding dan sejenis dengan obyek penilaian yang didasarkan
pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.
Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian yang berupa tanah
dalam pengembangan dengan mempertimbangkan bahwa pada saat inspeksi
lapangan dilakukan ditemukan data pembanding properti yang sebanding dan sejenis
yang dapat digunakan dalam proses penilaian.
H. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar
properti milik/atas nama LK pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp 703.761.946.000,-.
12
Page 14
VIII. VIII. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN
TRANSAKSI
KJPP KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162
tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di
OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-
01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk
memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi I dan Transaksi II sesuai dengan surat
penugasan No. KR/250430-002 tanggal 30 April 2025 dan No. KR/250430-002 tanggal
30 April 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi I dan Transaksi II
sebagaimana tertuang dalam laporan No. 00083/2.0162-00/BS/03/0153/1/VI/2025 tanggal
13 Juni 2025:
a. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi I dan Transaksi II adalah SPCK, VT, dan LK.
b. Objek Transaksi
Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Transaksi I dan Transaksi II adalah
sebagai berikut:
SPCK dan VT bermaksud untuk melakukan kerjasama dengan membentuk
perusahaan patungan berbentuk perseroan terbatas yaitu SPCH, di mana SPCK dan
VT telah sepakat untuk melakukan penyetoran modal masing-masing sebesar
Rp.1.500.000.000,- dan Rp.1.000.000.000,- sehingga proporsi kepemilikan SPCK
dan VT pada SPCH masing-masing 60,00% dan 40,00% sehubungan dengan
Transaksi I.
SPCH akan melakukan pembelian tanah yang berlokasi di Desa Pakulonan Barat,
Curug Sangereng, Cihuni, Cijantra, Medang, Panunggangan Timur, Kabupaten
Tangerang. dengan nilai transaksi jual beli atau pemindahan hak sebesar
Rp.3.016.596.000.000,- di mana jumlah nilai transaksi akan bergantung pada hasil
pengukuran atas bidang tanah pada saat pensertifikatan atas nama SPCH, yang
selambatnya akan dibayarkan oleh SCH kepada VT paling lambat dalam waktu 36
bulan sejak tanggal Perjanjian SPCK – VT, dengan jadwal pembayaran pada bulan
Agustus 2025, Agustus 2026, Agustus 2027, dan Agustus 2028 sehubungan dengan
Transaksi I.
SPCK dan LK bermaksud untuk melakukan kerjasama dengan membentuk
perusahaan patungan berbentuk perseroan terbatas yaitu SPCL, di mana SPCK dan
LK telah sepakat untuk melakukan penyetoran modal masing-masing sebesar
Rp.1.500.000.000,- dan Rp.1.000.000.000,- sehingga proporsi kepemilikan SPCK
dan LK pada SPCK masing-masing 60,00% dan 40,00% sehubungan dengan
Transaksi II.
SPCL akan melakukan pembelian tanah yang berlokasi di Desa Cihuni, Kabupaten
Tangerang.dengan nilai transaksi jual beli atau pemindahan hak sebesar
Rp 635.643.000.000,- di mana jumlah nilai transaksi akan bergantung pada hasil
pengukuran atas bidang tanah LK pada saat pensertifikatan atas nama SPCL, yang
selambatnya akan dibayarkan oleh SPCL kepada LK paling lambat dalam waktu 36
bulan sejak tanggal Perjanjian SPCK – LK, dengan jadwal pembayaran pada bulan
13
Page 15
Agustus 2025, Agustus 2026, Agustus 2027, dan Agustus 2028 sehubungan dengan
Transaksi II.
c. Tanggal Pendapat Kewajaran
Pendapat kewajaran atas Transaksi I dan Transaksi II dalam laporan pendapat
kewajaran diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2024. Tanggal ini dipilih atas
dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan analisis pendapat kewajaran atas Transaksi
I dan Transaksi II.
d. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi I dan
Transaksi II adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai
kewajaran Transaksi I dan Transaksi II dari aspek keuangan dan untuk memenuhi
ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
Pendapat kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 serta Standar Penilaian Indonesia
2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330.
e. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Analisis pendapat kewajaran atas Transaksi I dan Transaksi II dipersiapkan
menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi
mana telah KJPP KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada
keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi
atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP
KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung
jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan
informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material.
KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka
tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan
kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR
tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran KJPP KR
dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi I
dan Transaksi II disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan
penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan
tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis
besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap
target kinerja Perseroan.
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu,
KJPP KR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi I dan
Transaksi II. Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan
Transaksi hanya merupakan pemberian pendapat kewajaran atas Transaksi I dan
Transaksi II dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak
melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi I dan Transaksi II dari aspek hukum
dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat kewajaran atas Transaksi I dan Transaksi II
hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat kewajaran atas
Transaksi I dan Transaksi II bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan
yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
14
Page 16
memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh
informasi atas status hukum Perseroan dan SPCK berdasarkan anggaran dasar
Perseroan dan SPCK.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi I dan Transaksi II tidak
merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu
penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi
keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan
keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai kewenangan
dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk
transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi I dan Transaksi II yang ada dan mungkin
tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap
Transaksi I dan Transaksi II.
Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
Transaksi I dan Transaksi II pada tanggal pendapat kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang
terlibat dalam Transaksi I dan Transaksi II. Transaksi I dan Transaksi II akan
dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah
ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi I dan Transaksi II yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.
Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran
sampai dengan tanggal terjadinya Transaksi I dan Transaksi II ini tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan
dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena
adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian pendapat
kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas laporan
pendapat kewajaran.
Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Transaksi I dan Transaksi II. Perubahan tersebut
termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada
Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah
Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini
dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan
terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas Transaksi
I dan Transaksi II mungkin berbeda.
15
Page 17
f. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi I dan Transaksi II
Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Transaksi I dan Transaksi II ini, KJPP KR telah
melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas
Transaksi I dan Transaksi II dari hal-hal sebagai berikut:
- Analisis atas Transaksi I dan Transaksi II;
- Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi I dan Transaksi II; dan
- Analisis atas kewajaran Transaksi I dan Transaksi II.
g. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang
diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini,
penelaahan atas dampak keuangan Transaksi I dan Transaksi II sebagaimana
diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa
Transaksi I dan Transaksi II adalah wajar.
IX. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material dan
pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat
dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga
dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.
X. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Pemegang Saham membutuhkan informasi tambahan mengenai Transaksi I dan
Transaksi II, dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja operasional
Perseroan:
Corporate Secretary
Plaza Summarecon
Jl. Perintis Kemerdekaan No. 42
Jakarta 13210
Telp. (+62 21) 471 4567
Fax. (+62 21) 489 2976
Web : www.summarecon.com
Email : corp_secretary@summarecon.com
16
Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Serpong Cipta Kreasi
p.2 ×5
unresolved
org
PT Variatata
p.2 ×7
unresolved
org
PT Lestari Kreasi
p.2 ×7
unresolved
org
PT Serpong Cahaya Harmoni
p.2 ×2
unresolved
org
PT Serpong Cipta Lestari
p.4 ×2
unresolved
—
Herman Nagaria
· Direktur
p.5 ×2
unresolved
person
Dewi Himijati Tandika
· Notaris
p.6 ×23
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6 ×8
unresolved
org
PT Bahagia Makmur Sejati
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.7
unresolved
person
Richardus Nangkih Sinulingga
· Notaris
p.7
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi
p.7
unresolved
org
PT Sulisman Graha
p.8 ×2
unresolved
org
KJPP Kusnanto & Rekan
p.10
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.10
unresolved
org
KJPP KR
p.10 ×28
unresolved
org
KJPP Suwendho Rinaldy & Rekan
p.10
unresolved
org
KJPP Suwendho Rinaldy
p.10
unresolved
org
KJPP SRR
p.10 ×14
unresolved
org
Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.10
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.10 ×2
unresolved
org
PT Variatata Berikut
p.11
unresolved
org
PT Lestari Kreasi Berikut
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
1976 ms
12 Sep 2026 22:38
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT SUMMARECON AGUNG Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}