Skip to content
Back to announcement

20250611_MITI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31894080_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed MITI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                       ASHOYA RATAM, SH, MKn.
                               NOTARIS & P.P.A.T KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
____________________________________________________________________________________________________________________
       Jl. Suryo No. 54, Kebayoran Baru, Jakarta 12180, Telp. : 021-29236060, Fax. : 021-29236070 Email: notaris@ashoyaratam.com
____________________________________________________________________________________________________________________
                                                                                                     Jakarta, 5 Juni 2025
No : 06/VI/2025
Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
      PT MITRA INVESTINDO Tbk

       Kepada Yth:
       PT MITRA INVESTINDO Tbk
       Di Jakarta Pusat

       Dengan Hormat,
       Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
       disingkat “Rapat”) dari “PT MITRA INVESTINDO Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi
       Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

       A.     Hari/tanggal          : Kamis, 5 Juni 2025
              Waktu                 : Pukul 16.01 WIB s/d 16.35 WIB
              Tempat                : Pondok Indah Golf Course Mainhall Club House
                                      Jl. Metro Pondok Indah Jakarta 12310, Indonesia

              Mata Acara Rapat sebagai berikut:
                 Persetujuan Penambahan Modal Perseroan sebanyak-banyaknya sebesar 10% (sepuluh
                 persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh melalui
                 mekanisme Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Hak Memesan Efek
                 Terlebih Dahulu sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                 No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan
                 Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

       B.     Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta Pemegang Saham
              Perseroan, sebagai berikut :

              DEWAN KOMISARIS
              Presiden Komisaris                           : LEONARD TANUBRATA;
              Komisaris                                    : MOHAMAD INDRA PERMANA;
              Komisaris Independen                         : DIAH PERTIWI GANDHI.

              DIREKSI
              Presiden Direktur                            : ANDREAS TJAHJADI;
              Direktur Keuangan                            : IGNATIUS EDY SUHARDAYA;
              Direktur Operasional                         : Ir BAMBANG EDIYANTO;

              PEMEGANG SAHAM
              - Pemegang Saham Independen sejumlah 154.515.543 saham Kelas A dan Kelas B

       C.     Prosedur pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan
              juncto Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 17 POJK 15/2020, yaitu tentang Pemberitahuan,
              Pengumuman dan Panggilan Rapat, telah dilakukan kepada para pemegang saham.
                - Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) mengenai rencana akan
                    diselenggarakannya Rapat melalui Surat No.018/DIR-MI/IV/2025 tanggal 21 April 2025;
Page 2
      -   Pengumuman kepada pemegang saham mengenai akan dilakukannya Kepada
          Pemanggilan Rapat telah dilakukan melalui publikasi pada situs web Kustodian Sentral
          Efek Indonesia ("KSEI"), situs web Bursa Efek Indonesia ("BEI") dan situs web
          Perseroan tertanggal 29 April 2025;
      -   Pemanggilan kepada pemegang saham mengenai penyelenggaraan Rapat telah dilakukan
          melalui publikasi pada situs web KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan tertanggal
          14 Mei 2025.
      -   Keterbukaan Informasi Rencana Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Hak
          Memesan Efek Terlebih Dahulu sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
          dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, melalui situs web KSEI, situs
          web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 21 April 2025;
      -   Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi yang ditayangkan pada situs situs web
          BEI dan situs web Perseroan 2 (dua) hari sebelum Rapat, yakni pada tanggal 3 Juni 2025
          sebagaimana disyaratkan dalam POJK 14/2019;

D.   Dalam Rapat pemegang saham independen yang hadir dan/atau diwakili yang hadir secara fisik
     maupun secara elektronik melalui Electronic General Meeting System KSEI (untuk selanjutnya
     disebut “eASY.KSEI”) sejumlah 154.515.543 saham atau merupakan 51,3324852% dari
     jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
     Independen yang seluruhnya berjumlah 301.009.278 saham dengan memperhatikan Daftar
     Pemegang Saham Perseroan per tanggal 9 Mei 2025 sehingga karenanya kuorum yang
     disyaratkan dalam Pasal 44 huruf a dan b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
     No.15/POJK.04/2020 juncto Pasal 8A ayat 2 huruf a dan b POJK No.32/POJK.04/2015 yang
     telah diubah dengan POJK No.14/POJK No.04/2019 juncto Pasal 12 ayat 4 huruf a dan b
     Anggaran Dasar Perseroan (“Kuorum Pengambilan Keputusan Independen”)

E.   telah dipenuhi dan Rapat adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan
     mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai dengan mata acara Rapat, dengan
     memperhatikan:
         - Surat Pernyataan Direksi Perseroan tertanggal 4 Juni 2025; dan
         - Surat Pernyataan Pemegang Saham Independen yang hadir/diwakili dalam Rapat

E.   Rapat dipimpin oleh LEONARD TANUBRATA selaku Presiden Komisaris Perseroan
     yang ditunjuk Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti
     Rapat Dewan Komisaris PT MITRA INVESTINDO Tbk tertanggal 14 Mei 2025
     No.002/CR-BOC/MI/V/2025;

F.   Dalam Mata Acara satu-satunya dari Rapat disampaikan oleh ANDREAS TJAHJADI selaku
     Presiden Direktur Perseroan;

G.   Dalam Mata Acara satu-satunya dari Rapat diberikan kesempatan oleh Pimpinan Rapat kepada
     pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan/menyampaikan
     tanggapan.
     Dalam ruang Rapat terdapat pertanyaan dari JULIUS HALIM selaku pemegang/pemilik 10.000
     saham;

H.   Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan, yaitu sebagaimana termuat dalam akta “Risalah
     Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT MITRA INVESTINDO Tbk tertanggal
     5 Juni 2025 nomor 14 yang dibuat oleh saya, Notaris (untuk selanjutnya disebut “Risalah
     Rapat”), yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Page 3
Dalam Mata Acara Satu-satunya dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI dengan memperhatikan Kuorum Pengambilan Keputusan Independen adalah
sebagai berikut:

 Suara Tidak Setuju    :              0   =                   0    %
 Suara Abstain         :              0   =                   0    %
 Suara Setuju          :    154.515.543   =         51,3324852%    %
 Total Suara Setuju    :    154.515.543   =         51,3324852%    %

Dengan demikian “Rapat dengan suara bulat sejumlah 154.515.543 atau 51,3324852% dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Independen; memutuskan:
     1. Menyetujui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
         (“PMTHMETD”) sebanyak-banyaknya 354.073.550 (tiga ratus lima puluh
         empat juta tujuh puluh tiga ribu lima ratus lima puluh) saham Kelas B dengan
         nilai nominal Rp 50 per saham, yang seluruhnya diambil dari saham portepel
         Perseroan, dengan harga pelaksanaan mengacu kepada Lampiran I Surat
         Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00101/BEI/12-2021
         perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek
         Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat
         tanggal 21 Desember 2021 (Perubahan Peraturan BEI Nomor I-A,
         Kep 00101/2021) ketentuan Pasal V.1.1.
     2. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan terkait
         dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh dalam hal
         terlaksananya PMTHMETD sebagaimana keputusan diatas, sehingga modal
         ditempatkan dan disetor Perseroan semula sebesar Rp231.036.775.150,00 (dua
         ratus tiga puluh satu miliar tiga puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima
         ribu seratus lima puluh Rupiah) yang terdiri dari 120.000.000 (seratus dua
         puluh juta) saham Kelas A dan 3.420.735.503 (tiga miliar empat ratus dua
         puluh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu lima ratus tiga ) saham Kelas B
         menjadi sebanyak-banyaknya Rp248.740.452.650,00 (dua ratus empat puluh
         delapan miliar tujuh ratus empat puluh juta empat ratus lima puluh dua ribu
         enam ratus lima puluh Rupiah), yang terdiri 120.000.000 (seratus dua puluh
         juta) saham Kelas A dan sebanyak-banyaknya 3.774.809.053 (tiga miliar tujuh
         ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus sembilan ribu lima puluh tiga)
         saham Kelas B, segera setelah penerbitan Saham Baru hasil PMTHMETD dan
         pencatatan saham menjadi efektif.
     3. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris
         Perseroan untuk menyatakan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam
         rangka PMTHMETD dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor setelah
         PMTHMETD selesai dilaksanakan; dan
     4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi guna
         menyelesaikan dan melaksanakan segala tindakan untuk mencapai maksud
         diatas, termasuk menandatangani semua dokumen yang disyaratkan berkenaan
         dengan PMTHMETD, mencatatkan Saham Baru hasil PMTHMETD pada
         Bursa Efek Indonesia dan menyatakan kembali keputusan ini ke dalam akta
         Notaris serta memberitahukannya kepada instansi berwenang sehubungan
         dengan perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana
         peraturan perundangan yang berlaku.”
Page 4
Ditandatangani oleh Ashoya (AS7556)
Ditandatangani pada 10 Juni 2025 21:13:30

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.61 MB
Published11 Jun 2025
Pages4
Characters10,450
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held5 Jun 2025 · 16:01–16:35
Present154,515,543 (51.33%)
ChairLEONARD TANUBRATA
RUPS detail

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MITRA INVESTINDO Tbk p.1 ×14
linked person LEONARD TANUBRATA · Presiden Komisaris p.1 ×2
linked person MOHAMAD INDRA PERMANA p.1
linked person ANDREAS TJAHJADI · Presiden Direktur p.1 ×2
linked person IGNATIUS EDY SUHARDAYA p.1
linked person BAMBANG EDIYANTO p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved person ASHOYA RATAM p.1
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 821 ms 12 Sep 2026 22:50

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'LEONARD TANUBRATA',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-05',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '51.3324852',
 'shares_present': '154515543',
 'time_end': '16:35:00',
 'time_start': '16:01:00',
 'venue': 'Pondok Indah Golf Course Mainhall Club House Jl. Metro Pondok Indah '
          'Jakarta 12310, Indonesia'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result