Back to announcement
20250604_KARW_Pemanggilan RUPS_31891906_lamp5.pdf
RUPS notice Text extracted KARWSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT MERATUS JASA PRIMA TBK. (“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini memanggil dan mengundang para Pemegang Saham Perseroan
untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”), yang akan
diselenggarakan pada:
Hari dan tanggal : Kamis, 26 Juni 2025
Waktu : 10.00 WIB – 11.00 Waktu Indonesia Barat (“WIB”)
Tempat : Ruang Star Room 1, Intiland Tower, Ground Floor, Jl.
Jenderal Sudirman No. Kav. 32, RT.3/RW.2, Karet Tengsin,
Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Jakarta
10220, Indonesia
Adapun agenda RUPST adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan yang disusun oleh Direksi mengenai keadaan dan
jalannya Perseroan selama Tahun Buku 2024 termasuk Laporan Dewan Komisaris atas tugas
pengawasan selama Tahun Buku 2024 dan Laporan Keuangan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.
Berdasarkan ketentuan (i) Pasal 69 dan Pasal 78 UUPT; (ii) Pasal 11 ayat 9 huruf (a) Anggaran
Dasar Perseroan; (iii) Pasal 11 ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan; dan (iv) Pasal 23 ayat 3
Anggaran Dasar Perseroan, Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan, secara
berturut-turut, harus mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Rapat Umum
Pemegang Saham (“RUPS”) Perseroan.
2. Usulan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.
1
Page 2
Berdasarkan ketentuan (i) Pasal 71 ayat 1 UUPT; (ii) Pasal 11 ayat 4 huruf c Anggaran Dasar
Perseroan; dan (iii) Pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan, penggunaan laba bersih Perseroan
diputuskan dalam RUPS.
3. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik yang akan
melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan Pemberian Wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
Menetapkan Jumlah Honorariumnya serta Persyaratan Lainnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat 1 huruf (c) UUPT, Laporan Keuangan perusahaan terbuka
wajib diserahkan kepada akuntan publik untuk diaudit. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, penunjukan dan
pemberhentian akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan
historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan
Komisaris.
4. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk merancang, menetapkan,
dan memberlakukan sistem remunerasi termasuk honorarium, tunjangan, gaji, bonus, dan
atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk
periode tahun 2025.
Sesuai ketentuan Pasal 94 ayat 1 UUPT dan Pasal 17 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan,
honorarium, tunjangan, dan gaji bagi anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS berdasarkan
rekomendasi Dewan Komisaris. Selanjutnya, Pasal 108 ayat 1 UUPT, Pasal 109 ayat 1 UUPT,
dan Pasal 20 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, honorarium, tunjangan, dan gaji bagi anggota
Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan oleh RUPS.
5. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Berdasarkan ketentuan (i) Pasal 94 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UUPT, (ii) Pasal 3 dan Pasal 23
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten dan Perusahaan Publik; dan (iii) Pasal 17 ayat 3 Anggaran
Dasar Perseroan, para anggota Direksi diangkat oleh RUPS.
2
Page 3
Ketentuan-ketentuan Umum:
1. Pemanggilan RUPST ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri RUPST. Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan
tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan. Untuk penjelasan mata acara RUPST
secara lengkap dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.meratusjasaprima.com.
2. Pemegang Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah para
Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 pukul 16.00 WIB, sedangkan untuk
Pemegang Saham tanpa warkat yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan catatan saldo rekening efek pada
penutupan perdagangan saham pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025.
3. Perseroan akan menyelenggarakan RUPST sebagai berikut:
a. Mekanisme Pemberian Kuasa:
i. Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham yang berhak untuk
hadir dalam RUPST yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI,
untuk memberikan kuasa kepada Biro Administasi Efek Perseroan, PT Raya
Saham Registra, melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(eASY.KSEI) melalui tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh
KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy dalam
proses penyelenggaraan rapat;
ii. Selain pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy tersebut di atas,
Pemegang Saham Perseroan dapat memberikan kuasa di luar mekanisme
eASY.KSEI dengan cara Pemegang Saham harus mengunduh format surat
kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan
www.meratusjasaprima.com, dan selanjutnya copy surat kuasa dapat
dikirimkan ke email corsec.mjp@meratus.com dan asli surat kuasa wajib
dikirimkan beserta kelengkapannya ke Kantor Biro Administrasi Efek
Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra, Plaza Sentral Building 2nd floor, Jl.
Jendral Sudirman 47-48, RT.5/RW.4, Karet Semanggi, Kota Jakarta Selatan,
DKI Jakarta 12930, paling lambat tanggal 25 Juni 2025.
iii. Bilamana Pemegang Saham atau kuasanya akan menghadiri rapat secara
langsung maka wajib menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3
Page 4
atau tanda pengenal lainnya kepada petugas rapat sebelum memasuki ruang
RUPST.
iv. Wakil Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (“Pemegang Saham
Badan Hukum”) wajib menyerahkan: a. Fotokopi Anggaran Dasar Pemegang
Saham Badan Hukum yang berlaku, dan b. Dokumen pengangkatan para
anggota direksi yang menjabat kepada Perseroan melalui email ke
rsrbae@registra.co.id paling lambat pada tanggal 25 Juni 2025 pukul 16.00
WIB.
v. Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif yang akan menghadiri RUPST
secara langsung wajib menyerahkan Konfirmasi Tertulis untuk Rapat
(“KTUR”) yang dapat diperoleh di Perusahaan Efek atau di Bank Kustodian di
tempat Pemegang Saham membuka rekening efeknya.
vi. Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan
dapat bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam RUPST,
namun demikian suara yang mereka keluarkan selaku kuasa Pemegang
Saham tidak dihitung dalam pemungutan suara.
b. Perseroan akan menyediakan bahan-bahan acara RUPST melalui situs web Perseroan
www.meratusjasaprima.com sejak tanggal Pemanggilan RUPST, yaitu tanggal 4 Juni
2025, sampai dengan tanggal RUPST diselenggarakan.
c. Notaris dibantu oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan pengecekan
dan perhitungan suara setiap mata acara rapat dalam setiap pengambilan keputusan
rapat atas mata acara tersebut, termasuk suara yang telah disampaikan oleh
Pemegang saham melalui eASY KSEI maupun yang disampaikan secara langsung
dalam rapat untuk pemegang saham yang tidak memberikan kuasa melalui eASY
KSEI.
d. Agar RUPST berjalan dengan tertib, efisien dan tepat waktu, Pemegang Saham atau
kuasa Pemegang Saham dimohon dengan hormat untuk hadir paling lambat pukul
09:15 WIB. Proses registrasi akan ditutup pada pukul 09:55 WIB.
e. Perseroan tidak menyediakan cindera mata (souvenir) pada penyelenggaraan RUPST.
Jakarta, 4 Juni 2025
PT Meratus Jasa Prima Tbk.
Direksi Perseroan
4
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.