Back to announcement
20250604_KARW_Pemanggilan RUPS_31891906_lamp8.pdf
RUPS notice Text extracted KARWSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT MERATUS JASA PRIMA TBK. (“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini memanggil dan mengundang para Pemegang Saham Perseroan
untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”), yang akan
diselenggarakan pada:
Hari dan tanggal : Kamis, 26 Juni 2025
Waktu : 11.10 WIB – 12.00 Waktu Indonesia Barat (“WIB”)
Tempat : Ruang Star Room 1, Intiland Tower, Ground Floor, Jl.
Jenderal Sudirman No. Kav. 32, RT.3/RW.2, Karet Tengsin,
Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Jakarta
10220, Indonesia
Adapun agenda RUPSLB adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Perubahan dan Pernyataan Kembali Anggaran Dasar Perseroan
Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 (“UUPT") dan Pasal 25 ayat (1)
Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui
Perubahan Pasal 3, 4, 6, 8, 10, 12, 16-28 Anggaran Dasar Perseroan dan selanjutnya
memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara Rapat tersebut.
1
Page 2
Ketentuan-ketentuan Umum:
1. Pemanggilan RUPSLB ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri RUPSLB. Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan
tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan. Untuk penjelasan mata acara
RUPSLB secara lengkap dapat diunduh melalui situs web Perseroan
www.meratusjasaprima.com.
2. Pemegang Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB adalah para
Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 pukul 16.00 WIB, sedangkan untuk
Pemegang Saham tanpa warkat yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan catatan saldo rekening efek pada
penutupan perdagangan saham pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025.
3. Perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB sebagai berikut:
a. Mekanisme Pemberian Kuasa:
i. Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham yang berhak untuk
hadir dalam RUPSLB yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif
KSEI, untuk memberikan kuasa kepada Biro Administasi Efek Perseroan, PT
Raya Saham Registra, melalui fasilitas Electronic General Meeting System
KSEI (eASY.KSEI) melalui tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan
oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy
dalam proses penyelenggaraan rapat;
ii. Selain pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy tersebut di atas,
Pemegang Saham Perseroan dapat memberikan kuasa di luar mekanisme
eASY.KSEI dengan cara Pemegang Saham harus mengunduh format surat
kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan
www.meratusjasaprima.com, dan selanjutnya copy surat kuasa dapat
dikirimkan ke email corsec.mjp@meratus.com dan asli surat kuasa wajib
dikirimkan beserta kelengkapannya ke Kantor Biro Administrasi Efek
Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra, Plaza Sentral Building 2nd floor, Jl.
Jendral Sudirman 47-48, RT.5/RW.4, Karet Semanggi, Kota Jakarta Selatan,
DKI Jakarta 12930, paling lambat tanggal 25 Juni 2025.
iii. Bilamana Pemegang Saham atau kuasanya akan menghadiri RUPSLB secara
langsung maka wajib menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2
Page 3
atau tanda pengenal lainnya kepada petugas rapat sebelum memasuki ruang
RUPSLB.
iv. Wakil Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (“Pemegang Saham
Badan Hukum”) wajib menyerahkan: (a) Fotokopi Anggaran Dasar Pemegang
Saham Badan Hukum yang berlaku, dan (b) Dokumen pengangkatan para
anggota direksi yang menjabat kepada Perseroan melalui email ke
rsrbae@registra.co.id paling lambat pada tanggal 25 Juni 2025 pukul 16.00
WIB.
v. Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif yang akan menghadiri RUPSLB
secara langsung wajib menyerahkan Konfirmasi Tertulis untuk Rapat
(“KTUR”) yang dapat diperoleh di Perusahaan Efek atau di Bank Kustodian di
tempat Pemegang Saham membuka rekening efeknya.
vi. Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan
dapat bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam RUPSLB,
namun demikian suara yang mereka keluarkan selaku kuasa Pemegang
Saham tidak dihitung dalam pemungutan suara.
b. Perseroan akan menyediakan bahan-bahan acara RUPSLB melalui situs web
Perseroan www.meratusjasaprima.com sejak tanggal Pemanggilan RUPSLB, yaitu
tanggal 4 Juni 2025, sampai dengan tanggal RUPSLB diselenggarakan.
c. Notaris dibantu oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan pengecekan
dan perhitungan suara setiap mata acara rapat dalam setiap pengambilan keputusan
rapat atas mata acara tersebut, termasuk suara yang telah disampaikan oleh
Pemegang saham melalui eASY KSEI maupun yang disampaikan secara langsung
dalam rapat untuk pemegang saham yang tidak memberikan kuasa melalui eASY
KSEI.
d. Agar RUPSLB berjalan dengan tertib, efisien dan tepat waktu, Pemegang Saham atau
kuasa Pemegang Saham dimohon dengan hormat untuk hadir paling lambat pukul
10:30 WIB. Proses registrasi akan ditutup pada pukul 11:05 WIB.
e. Perseroan tidak menyediakan cindera mata (souvenir) pada penyelenggaraan
RUPSLB.
Jakarta, 4 Juni 2025
PT Meratus Jasa Prima Tbk.
Direksi Perseroan
3
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.