Back to announcement
20250604_KARW_Pemanggilan RUPS_31891906_lamp6.pdf
RUPS notice Text extracted KARWSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PENJELASAN MATA ACARA
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT MERATUS JASA PRIMA Tbk.
Sehubungan dengan rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)
Meratus Jasa Prima Tbk. (“Perseroan”) pada hari Kamis, tanggal 26 Juni 2025, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Peseroan Terbatas (“UUPT”)
sebagaimana lebih lanjut diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 2
Tahun 2022;
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”);
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi
dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”);
4. Anggaran Dasar Perseroan terakhir sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 29 tanggal 29 Januari 2021 yang dibuat di hadapan Notaris
Anne Djoenardi, S.H., M.B.A, Notaris di Jakarta. Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan
sebagaimana termuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 52
tanggal 28 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Dijarini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
berikut ini Perseroan menyampaikan penjelasan untuk mata acara RUPST Perseroan, sebagai berikut:
MATA ACARA PERTAMA
Persetujuan atas Laporan Tahunan yang disusun oleh Direksi mengenai keadaan dan jalannya
Perseroan selama Tahun Buku 2024 termasuk Laporan Dewan Komisaris atas tugas pengawasan
selama Tahun Buku 2024 dan Laporan Keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
1.1. Latar Belakang
Guna memenuhi ketentuan (i) Pasal 69 dan Pasal 78 UUPT; (ii) Pasal 11 ayat 9 huruf (a) Anggaran
Dasar Perseroan; (iii) Pasal 11 ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan; dan (iv) Pasal 23 ayat 3 Anggaran
Dasar Perseroan, laporan tahunan dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan, secara berturut-
turut, harus mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
Perseroan.
1
Page 2
1.2. Penjelasan
Perseroan telah menyusun Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 yang juga memuat Laporan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (a member of the PricewaterhouseCoopers
Indonesia).
Selanjutnya Perseroan telah menyampaikan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit sebagaimana dimaksud di atas
kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada tanggal 19 April
2025.
Pada mata acara ini, Perseroan akan mengajukan kepada RUPS untuk menyetujui Laporan Tahunan
untuk tahun buku 2024 dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
1.3. Materi Pendukung
Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun 2024 telah dapat diunduh pada website Perseroan di
www.meratusjasaprima.com sejak tanggal 5 Mei 2025.
MATA ACARA KEDUA
Usulan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
2.1. Latar Belakang
Berdasarkan ketentuan (i) Pasal 71 ayat 1 UUPT; (ii) Pasal 11 ayat 4 huruf c Anggaran Dasar Perseroan;
dan (iii) Pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan, penggunaan laba bersih Perseroan diputuskan dalam
RUPS.
2.2. Penjelasan
Pada mata acara ini, keuntungan bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 ditetapkan penggunaannya oleh RUPST.
2.3. Materi Pendukung
Pengungkapan laba Perseroan dapat diakses lebih lanjut pada situs web Perseroan
www.meratusjasaprima.com dengan tautan Laporan Tahunan 2024 Perseroan maupun Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024.
2
Page 3
MATA ACARA KETIGA
Persetujuan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan
audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium
Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukkannya
3.1. Latar Belakang
Berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat 1 huruf (c) UUPT, Laporan Keuangan perusahaan terbuka wajib
diserahkan kepada akuntan publik untuk diaudit. Selanjutnya, berdasarkan POJK 15/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, penunjukan dan
pemberhentian akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis
tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.
3.2. Penjelasan
Dalam rangka melakukan pemilihan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan pemeriksaan
terhadap buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku 2025, Perseroan meminta persetujuan RUPST
untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris, dengan memperhatikan
rekomendasi dari Komite Audit, guna menetapkan dan menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan
mengaudit laporan keuangan Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2025.
MATA ACARA KE EMPAT
Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk merancang, menetapkan, dan
memberlakukan sistem remunerasi termasuk honorarium, tunjangan, gaji, bonus, dan atau
remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk periode tahun 2025
4.1. Latar Belakang
Berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat 1 UUPT dan Pasal 17 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan,
honorarium, tunjangan, dan gaji bagi anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS berdasarkan rekomendasi
Dewan Komisaris. Selanjutnya, Pasal 108 ayat 1 UUPT, Pasal 109 ayat 1 UUPT, dan Pasal 20 ayat 5
Anggaran Dasar Perseroan, honorarium, tunjangan, dan gaji bagi anggota Dewan Komisaris dan
Direksi ditetapkan oleh RUPS.
3
Page 4
4.2. Penjelasan
Pada mata acara ini diusulkan untuk menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan
Komisaris sebagai pelaksana fungsi remunerasi Perseroan untuk menetapkan honorarium atau gaji
dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025.
MATA ACARA KELIMA
Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
5.1. Latar Belakang
Berdasarkan ketentuan (i) Pasal 94 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UUPT; (ii) Pasal 3 dan Pasal 23 POJK
33/2014; dan (iii) Pasal 17 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, para anggota Direksi diangkat oleh RUPS.
5.2. Penjelasan
Pengangkatan anggota Direksi dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan maupun
ketentuan peraturan terkait lainnya.
Selanjutnya, Perseroan mengusulkan kepada para pemegang saham dalam RUPST untuk (i) menerima
pengunduran diri Bapak Farid Belbouab dan Bapak A Ravi Menon masing-masing selaku Presiden
Direktur dan Direktur Perseroan; dan (ii) memutuskan dan menyetujui pengangkatan Bapak Heri
Cahyono sebagai Presiden Direktur Perseroan menggantikan Bapak Farid Belbouab.
Sehingga dengan demikian maka susunan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Heri Cahyono
Direktur : Marcel Menaro
Direktur : Arie Ardian Menaro
Direktur : Heru Adiwaskito
Adapun masa jabatan Direksi dan yang pada saat ini menjabat sampai dengan ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-5 (kelima) setelah tanggal pengangkatan anggota Direksi
pada tanggal 22 Juli 222, yaitu pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2027.
5.3. Materi Pendukung
Berikut adalah daftar Riwayat hidup Bapak Heri Cahyono:
4
Page 5
HERI CAHYONO
RINGKASAN KUALIFIKASI
Berpengalaman lebih dari 20 tahun pada industri pelayaran, kepelabuhanan, terminal dan logistik. Saat
ini mengemban amanah mengelola dan bekerja bersama tim yang dinamis dengan berbagai keahlian &
kompetensi untuk operasional perusahaan yang efektif dan efisien. Menjalin hubungan baik dengan
Pelanggan, Pemangku Kepentingan dan Pemegang Saham dalam lingkup industri pelayaran,
kepelabuhanan, terminal dan logistik.
PENGALAMAN PROFESIONAL
General Manager
PT Nilam Port Terminal Indonesia (NPTI)
Mei 2023 – saat ini
Anak perusahaan dalam lingkup Meratus Grup (perusahaan patungan dengan PT Salam Pacific Indonesia
Lines/SPIL). Kerjasama dijalin dengan berbagai mitra bisnis termasuk Pelindo Grup.
Regional Operations Manager
PT Meratus Line
2018 – Apr 2023
Melaksanakan fungsi komunikasi dengan Pemangku Kepentingan, termasuk Pelindo Grup, Kementrian
Perhubungan, Terminal Petikemas, INSA, APTRINDO, ORGANDA. Mengemban amanah dalam memastikan
produktifitas operasi, pengendalian anggaran dan implementasi pentarifan.
Land Operations Manager
PT Meratus Line
Jan 2016 – Des 2017
Mengelola utilisasi petikemas, depo petikemas dan alokasi alat berat di seluruh terminal, di mana Meratus
Line beroperasi (saat itu di 30 Pelabuhan di Indonesia) dan Timor Leste.
5
Page 6
Vessel Allocation Plan & Bunkering Manager
PT Meratus Line
Jan 2013 – Des 2015
Mengelola alokasi seluruh kapal & rute kapal yang dioperasikan oleh Meratus Line (saat itu > 50 kapal)
guna memenuhi kebutuhan Pelanggan, dengan memastikan jadwal terbaik dan efisiensi biaya.
Mengelola aktifitas bunkering sesuai standar internasional untuk seluruh kapal Meratus Line dan
memastikan operasional kapal secara efisien.
PENDIDIKAN
Strata 1 – Statistika
Institut Teknologi Sepuluh November (ITS)
1994 – 1999
Strata 2 – Manajemen Terminal dan Logistik
Institut Teknologi Sepuluh November (ITS)
2017 – 2019
Advance Professional Diploma – Port Management & Terminal Operations
Lloyd's Maritime Institute
2024
6
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Anne Djoenardi
· Notaris
p.1
unresolved
person
Dijarini
· Notaris
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.2
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.2
unresolved
person
Farid Belbouab. Sehingga
p.4 ×3
unresolved
org
PT Nilam Port Terminal Indonesia
p.5
unresolved
org
PT Salam Pacific Indonesia Lines
p.5
unresolved
org
PT Meratus Line
p.5
unresolved
org
PT Meratus Line Jan
p.5 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.